PUU
Tahun 2025
154/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pemohon: Hanter Oriko Siregar
Tanggal Putusan: 2025-09-19
UU Diuji: UU 10/2016, UU 1/2015, UU 1/2014, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 7/2017, UU 07/2017
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 154/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Hanter Oriko Siregar
Pekerjaan
: Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional
Alamat
: Jalan Melati Raya Gren Pavilion Nomor 7, Kelurahan
Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan;
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
26 Agustus 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal
26 Agustus 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
156/PUU/PAN.MK/AP3/08/2025 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 154/PUU-XXIII/2025 pada tanggal
27 Agustus 2025, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 16
September 2025, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
2
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa salah satu kewenangan yang dimiliki oleh MK adalah untuk menguji
konstitusionalitas Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 sesuai
dengan asas hukum yang terdapat dalam Pasal 24C ayat (1), menentukan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada Tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
2. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5076) selanjutnya disebut “UU KK”,
Pasal 29 ayat (1) huruf a, pada intinya menentukan:
Ayat (1) “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada Tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
Huruf a “menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar
republik Indonesia 1945”;
3.
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4316) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6554) yang selanjutnya disebut “UU MK”, Pasal 10 ayat (1) huruf a
pada intinya menentukan:
Ayat (1) “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada Tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
Huruf a “menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar
republik Indonesia 1945”;
4.
Bahwa dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6801), yang pada intinya menentukan bahwa:
3
Ayat (1), “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
5.
Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 tahun 2025
(PMK No. 7 Tahun 2025), Pasal 1 angka 3 jo Pasal 2 ayat (1) dan ayat (5),
pada intinya menentukan:
Pasal 1 angka 3, “Pengujian Undang-Undang Terhadap UUD NRI
Tahun 1945 yang selanjutnya disebut PUU adalah Perkara konstitusi
yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana
yang dimaksud dalam UUD NRI Tahun 1945 dan Undang-Undang
Nomor 24 tahun 23 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
(Perpu)
sebagaimana
dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi”.
Pasal 2 ayat (1), “Objek Permohonan PUU adalah undang-undang
dan Perpu”
Ayat (5), “Pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat,
pasal, dan/atau bagian dari undang-undang atau Perpu yang dianggap
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
6.
Bahwa mengacu kepada ketentuan hukum dan penjelasan tersebut di atas,
maka MK berwenang untuk melakukan pengujian Konstitusionalitas suatu
Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. Atas dasar tersebut,
Pemohon memohon agar MK melakukan pengujian konstitusionalitas Pasal
169 huruf r; Pasal 182 huruf e; dan Pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-
Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No. 7 Tahun
2017 tentang Pemilu) Jo Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang (UU No 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada). Secara
spesifik, Pemohon akan menguji Konstitusionalitas Pasal dimaksud yang
selengkapnya menentukan sebagai berikut:
UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:
Pasal 169 huruf r
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:
4
(r) “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,
madrasah Aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah Aliyah
kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat”.
Pasal 182 huruf e
Anggota DPD adalah perseorangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 181 dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi
persyaratan:
(e) “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,
madrasah Aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah Aliyah
kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat”.
Pasal 240 ayat (1) huruf e
Ayat (1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi
persyaratan”:
(e). “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,
madrasah Aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah Aliyah
kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat”;
Jo UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, Pasal 7 ayat (2) huruf c
Ayat (2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
(c) “berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan Tingkat atas atau
sederajat”. (Bukti P-2)
Pengujian Pasal a quo bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2); Pasal 22E ayat
(1); Pasal 28G ayat (1); Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
7.
Bahwa
Permohonan
Pemohon
adalah
Permohonan
pengujian
konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) jo Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5898) terhadap Undang-Undang Dasar Tahun
1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang dan beralasan hukum bagi
5
Majelis Hakim Yang Mulia Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan
memutus permohonan a quo.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK yang menentukan
syarat sebagai Pemohon dalam Permohonan Uji materiil suatu Undang-
Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, yang selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 51 ayat (1) UU MK
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu;
a. Perorangan warga negara Indonesia
b. Kesatuan Masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan Masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau Privat; atau
d. Lembaga negara.
Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK ditentukan bahwa:
“yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur
dalam UUD tahun 1945”;
2. Bahwa, syarat sebgai Pemohon dalam Permohonan Pengujian materiil suatu
Undang Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 juga diatur dalam Pasal 4
PMK No. 7 Tahun 2025 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang, yang selengkapnya ditentukan berikut:
Pasal 4 ayat (1) PMK No. 7 tahun 2025
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perpu, yaitu;
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan yang sama;
b. Kesatuan Masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan Masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) DAN HAK KONSTITUSIONAL
PEMOHON
3. Bahwa untuk memenuhi kualifikasi dalam Kedudukan Hukum (legal standing)
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam ketentuan hukum Pasal 51 ayat (1)
UU MK jo Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PMK No. 7 Tahun 2025 serta Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang telah diuraikan di atas,
6
Pemohon dengan ini menerangkan bahwa Pemohon merupakan perorangan
Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda
Penduduk (Bukti P-3) adalah peserta pemilu sebagaimana warga negara
Indonesia yang memiliki hak pilih yang telah terdaftar di DPT pada TPS: 004
Sempakata, Kec. Medan Selayang, Kota Medan pada pemilihan umum
sebelumnya (Bukti P-3) atas dasar itu, Pemohon memiliki kedudukan Hukum
(legal standing) untuk mempersoalkan norma yang mengatur syarat
pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang dimohonkan oleh Pemohon
dalam Permohonan a quo;
4. Bahwa Pemohon sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki hak-hak
konstitusional yang dilindungi dan dijamin oleh konstitusi sebagaimana
ketentuan Pasal 1 ayat (2); Pasal 22E ayat (1); Pasal 28G ayat (1); Pasal 28I
ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, yang kemudian hak-hak tersebut tercederai
dengan keberlakuan Pasal 169 huruf r; Pasal 182 huruf e; dan Pasal 240 ayat
(1) huruf e, UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo Pasal 7 ayat (2) huruf c,
UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang pengujiannya dimohonkan oleh
Pemohon dalam perkara a quo. Hak-hak konstitusional yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945 kepada Pemohon kemudian dijadikan batu uji. Pasal-
Pasal tersebut adalah sebagai berikut”.
Pasal 1 ayat (2)
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
undang-undang”
Pasal 22E ayat (1)
Ayat (1) “pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”
Pasal 28G ayat (1)
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya,
serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan
hak asasi.
Pasal 28I ayat (4)
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”.
4.1.
Bahwa Pemohon memiliki hak sebagaimana yang ditentukan oleh
konstitusi yakni hak untuk memilih secara demokratis dan juga
mempersoalkan norma yang mengatur syarat pencalonan Presiden
7
dan Wakil Presiden; DPD; DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten
Kota; Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil
Bupati, Calon Walikota dan Wakil Walikota yang dimohonkan oleh
Pemohon, di mana keputusan atau kebijakan-yang dibuat pejabat
dalam kedudukan jabatan tersebut adalah mempengaruhi kehidupan
sehari-hari dan juga masa depan Pemohon. Konstitusi menjamin dan
melindungi hak pemohon untuk memperoleh kehidupan yang jauh
lebih baik dan pelaksanaanya oleh seluruh jabatan in casu, Maka
untuk itu, Pemohon berhak untuk dipimpin oleh Presiden dan Wakil
Presiden, serta seluruh Jabatan in casu oleh orang yang cakap,
berintegritas, dan memiliki kemampuan intelektual yang memadai
untuk mengelola negara Indonesia dan memberikan perlindungan bagi
diri Pemohon, keluarga, kehormatan, martabat, rasa aman dan
perlindungan dari ancaman rasa takut untuk berbuat segala sesuatu
atau tidak berbuat segala sesuatu.
4.2.
Hak Pemohon untuk memilih calon Presiden dan Wakil Presiden dan
seluruh jabatan in casu yang dilaksanakan melalui Pemilihan Umum
secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
4.3.
Hak Pemohon atas “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan Hak Asasi Manusia, baik untuk Pemohon dan juga untuk
seluruh warga negara Indonesia, dan hal tersebut adalah tanggung
jawab negara, terutama pemerintah”.[vide; UUD NRI Tahun 1945
Pasal 28I ayat (4)] Karena itu, syarat pendidikan minimal lulusan SMA
sederajat untuk seluruh jabatan in casu, Pemohon menilai tidak cukup
baik dikarenakan memiliki kemampuan intelektual yang terbatas dan
tidak memadai-untuk mengelola dan melaksanakan tugas-tugas dan
tanggung jawab yang diamanatkan oleh konstitusi.
4.4.
Bahwa Pemohon sebagai warga negara Indonesia, sebagai
masyarakat yang dilindungi haknya oleh konstitusi, atas nama
kedaulatan rakyat sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun
1945, memiliki hak dipimpin oleh presiden yang kompeten dan
memiliki intelektual yang memadai, berhak atas pelayanan seluruh
pejabat in casu, atas tata kelola negara dan seluruh kebijakan, harus
8
mengedepankan kepentingan rakyat di atas segala-galanya, bukan
kepentingan sekelompok orang atau partai politik semata.
KERUGIAN KONSTITUSIONAL PEMOHON
5. Bahwa selain sebagaimana dimaksud dan yang telah diuraikan di atas,
berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005,
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2017 dan ketentuan hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat 1 UU MK Jo Pasal 4 ayat (2)
PMK No 7 Tahun 2025, Mahkamah Konstitusi telah menentukan 5 syarat
mengenai kerugian konstitusional yang pada intinya menentukan sebagai
berikut:
a. Harus ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD tahun 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian; dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi.
6. Bahwa dampak persyaratan pendidikan yang rendah untuk calon Presiden
dan untuk seluruh jabatan in casu dalam permohonan a quo adalah
merugikan hak konstitusional Pemohon. Norma ini menetapkan standar
minimal pendidikan yang terlalu rendah untuk posisi jabatan tertinggi dalam
pemerintahan negara, dan juga untuk seluruh jabatan in casu selaku pembuat
kebijakan ataupun peraturan perundang-undangan—yang seluruhnya
mempengaruhi kehidupan sosial dan masa depan Pemohon. Sementara
negara mewajibkan guru Sekolah Dasar (SD) minimal lulusan Pendidikan
S-1, adalah sebuah ironi di mana guru SD hanya bertanggung jawab terhadap
anak-anak muridnya, sebatas pada ruang lingkup sekolah yang sangat kecil,
9
jika dibandingkan negara dengan segala kompleksitasnya dan kerumitan
dalam membuat rancangan undang-undang-harus mempertimbangkan
segala aspek.
6.1. Bahwa Pasal a quo merugikan hak konstitusional Pemohon karena
membuka ruang atau berpotensi untuk meloloskan seluruh pejabat in
casu yang tidak kompeten dan tidak memberikan jaminan konstitusional
atas pemerintahan yang dijalankan oleh pemimpin yang kompeten dan
memiliki kapasitas intelektual yang memadai, sementara Pemohon
sebagai warga negara berhak atas tata kelola negara yang dijalankan
secara
bertanggung
jawab,
rasional,
dan
berdasarkan
ilmu
pengetahuan serta keahlian, guna menjalankan dan memastikan segala
sebagaimana dijamin dalam prinsip negara hukum Pasal 1 ayat (3) dan
kepastian hukum yang adil Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
6.2. Norma Pasal a quo dalam permohonan Pemohon telah merugikan hak
konstitusional Pemohon, di mana menentukan syarat pendidikan yang
terlalu rendah untuk jabatan tertinggi. Hal ini, menimbulkan potensi
besar atas terpilihnya pejabat negara in casu yang tidak memiliki
kompetensi yang layak. Sementara kebijakan atau keputusan para
pejabat in casu, langsung mempengaruhi kehidupan Pemohon sebagai
warga negara, termasuk dalam hal ekonomi, pendidikan, lingkungan
serta keamanan sosial, yang seharusnya ditangani oleh pemimpin
dengan tingkat kecakapan akademik dan pengalaman intelektual yang
tinggi;
6.3. Bahwa norma Pasal a quo membuka peluang terhadap calon Presiden
dan wakil presiden serta seluruh jabatan in casu dengan Pendidikan
yang justru lebih rendah dari Pemohon serta berpotensi besar untuk
meloloskan calon presiden dan wakil presiden yang tidak memiliki
kapasitas intelektual yang memadai dan kompetensi yang layak—dalam
pengelolaan negara secara baik dan berkualitas. Karena itu, Pemohon
merasa sangat dirugikan hak konstitusionalnya, terlebih lagi akibat dari
kemampuan intelektual yang tidak memadai dari seorang Presiden dan
Wakil Presiden yang terpilih, menjadi bahan pergunjingan dan olok-
olokan diberbagai platform media sosial, sebagai suatu dampak dari
10
kepemimpinan yang buruk dan minimnya kapasitas. Contohnya,
ketidakmampuan membedakan antara hutan dan perkembunan sawit,
antara asam sulfat dan asal folat dan sebagainya;
7. Bahwa hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Pasal 28I ayat (4)
UUD NRI Tahun 1945, “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama
pemerintah” dirugikan oleh berlakunya seluruh norma Pasal a quo dalam
permohonan Pemohon dan mengurangi hak konstitusional Pemohon
sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 28I ayat (1) tersebut. Karena
memberikan ruang bagi calon untuk seluruh pejabat in casu tanpa filter yang
memuat prinsip rasionalitas, meritokrasi dan proporsionalitas, sehingga
memungkinkan calon terpilih adalah orang yang tidak kompeten dan memiliki
kapasitas intelektual yang memadai.
8. Hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945,
Pasal 28G ayat (1), “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi” adalah dirugikan oleh berlakunya norma seluruh Pasal a quo dalam
permohonan Pemohon dan mengurangi hak konstitusional Pemohon
sebagaimana dijamin oleh ketentuan Pasal 28G ayat (1) tersebut, karena
dengan berlakunya norma Pasal a quo telah menyebabkan hak Pemohon
untuk mendapatkan kesempatan dipimpin oleh seluruh pejabat, in casu yang
baik dan berkualitas. Persyaratan Pendidikan yang terlalu rendah akan
membuka ruang bagi figur yang tidak mumpuni secara intelektual untuk
memengang kekuasaan secara sah, hal tersebut berpotensi menghasilkan
Keputusan yang merusak tatanan hukum, ekonomi, sosial, dan hubungan
iternasional.
KERUGIAN BERSIFAT AKTUAL
9. Bahwa Pemohon adalah warga negara Indonesia yang sejak pertengahan
tahun 2016 aktif menyampaikan pendapat melalui tulisan opini maupun artikel
di
media
daring,
seperti
Qureta.com,
geotimes.id,
piramida.id,
kompasiana.com,
visiokreatif.com,
salingnews.com
yang
membahas
11
berbagai tema mulai dari lingkungan, politik, hukum, hingga humaniora. Salah
satu tulisan Pemohon yang terbaru di geotimes.id adalah berjudul “Standar
Pemimpin Bangsa; Menguji Logika Putusan MK”
[https://geotimes.id/opini/standar-pemimpin-bangsa-menguji-logika-putusan-
mk/].
Sejak tahun 2016 hingga 2022, Pemohon telah menulis kurang lebih 40
artikel di media Qureta.com, yang dibaca oleh ribuan orang dan juga tulisan-
tulisan para penulis lainnya—telah mencapai jutaan pembaca. Pada saat
pertama pengalaman Pemohon menulis, telah mengalami 11 (sebelas) kali
penolakan dari redaktur untuk terbit di Qureta.com, namun pada akhirnya
tulisan Pemohon terbit juga. Sejak saat itu, Pemohon terus aktif menulis
artikel ataupun opini di Qureta.com, hingga pada suatu ketika Pemohon
mendapat souvenir baju kaos bertuliskan “I am a writer Qureta”. Tapi saat ini,
media Qureta.com tersebut mengalami pemblokiran oleh kominfo karena
tuduhan sebagai sarana menyebarkan berita hoax. Tindakan dan kebijakan
pemerintah tersebut telah merugikan hak konstitusional Pemohon serta
membungkam kebebasan berpikir sesuai Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28I
ayat (4) UUD NRI Tahun 1945;
10. Bahwa pengalaman Pemohon menunjukkan bahwa kualitas kepemimpinan
pejabat publik sangat berpengaruh terhadap ruang kebebasan berekspresi.
Pada awal periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo, Pemohon dapat
menulis secara leluasa termasuk mendukung kebijakan pemerintah dan
dampaknya terhadap Masyarakat luas. Namun, pada periode kedua, ketika
Pemohon dan kebanyakan para penulis lainnya mulai mengkritisi kebijakan
pemerintah, media tempat Pemohon menulis mengalami pemblokiran oleh
Kominfo sekitar tahun 2017 tanpa alasan dan landasan hukum yang jelas,
bahkan akhirnya tidak dapat diakses lagi—tulisan Pemohon sejumlah 40
artikel dan opini, hilang seketika. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan
pejabat negara memiliki dampak langsung terhadap hak warga negara untuk
berpendapat sebagaimana dijamin Pasal 28E ayat (2) dan (3) UUD 1945;
11. Bahwa MK dalam berbagai putusannya telah menegaskan bahwa
pembatasan hak memilih dan dipilih dapat dibenarkan sepanjang bertujuan
untuk memastikan tercapainya kepentingan umum yang lebih besar, salah
12
satunya menjaga kualitas penyelenggaraan negara. Dalam hal ini, syarat
pendidikan minimal S-1 bagi calon presiden dan pejabat negara adalah
bentuk pembatasan yang konstitusional, proporsional, dan rasional demi
melindungi hak konstitusional seluruh rakyat untuk mendapatkan pemimpin
yang cakap, berintegritas, dan berpikir visioner.
12. Pemohon saat ini hidup dalam sistem politik yang memungkinkan orang
tanpa pemahaman akademis yang cukup–misalnya pengetahuan dalam
ekonomi makro, hukum tata negara, atau hubungan internasional, semuanya
diperlukan untuk memimpin negara. Ini berdampak pada produksi kebijakan
yang tidak berbasis ilmu pengetahuan, populisme pragmatis, dan bahkan
kebijakan yang merugikan Masyarakat. Keputusan presiden dan seluruh
jabatan in casu mempengaruhi harga sembako, arah Pendidikan, subsidi,
kesehatan, penanganan krisis, jumlah pengangguran, dan bahkan
kebebasan berekspresi. Jika Presiden dan seluruh jabatan in casu tidak
memiliki landasan Pendidikan yang kuat, maka besar kemungkinan kebijakan
yang dibuat tidak berbasis data, tidak rasional, atau malah populis tanpa arah.
Dan segala kebijakan semacam hal itu, sudah dan sedang dialami Pemohon,
baik dalam bentuk beban ekonomi, kualitas layanan publik yang menurun,
kebebasan berekspresi atau mengeluarkan pendapat, maupun ketimpangan
Pembangunan dan lain sebagainya;
KERUGIAN POTENSIAL
13. Bahwa jika norma sebagaimana dalam permohonan a quo terus menerus
berlaku, Pemohon berisiko mengalami dampak kebijakan yang buruk akibat
dipimpin oleh Presiden dan seluruh pejabat in casu, dikarenakan minim
kapasitas intelektual, namun legal secara formal dan hal ini dapat
mengakibatkan; disintegrasi tata kelola, penyalahgunaan kekuasaan akibat
keterbatasan
pemahaman
sistematik,
ketergantungan
mutlak
pada
pembisik/penasihat—yang dimungkinkan tidak dapat bertanggung jawab
secara politik.
14. Bahwa akibat langsung dari diberlakukannya norma yang menetapkan
persyaratan pendidikan paling rendah tamat SMA/sederajat bagi calon
Presiden, Wakil Presiden, serta jabatan publik lainnya (DPD, DPR, DPRD,
13
Gubernur,
Bupati,
dan
Walikota),
Pemohon
mengalami
kerugian
konstitusional yang nyata dan terukur, sebagaimana berikut ini:
a. Kehilangan Jaminan atas Pemerintahan yang Berkualitas
Pemohon sebagai warga negara kehilangan jaminan konstitusional atas
penyelenggaraan pemerintahan yang dijalankan oleh pemimpin yang
memiliki kecakapan intelektual, kemampuan berpikir strategis, dan
penguasaan multidisiplin ilmu yang seharusnya menjadi prasyarat
minimum dalam pengelolaan negara. Dalam hal ini, hak Pemohon untuk
memperoleh tata kelola negara yang rasional, efisien, dan berbasis
keilmuan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 menjadi tercederai;
b. Terpapar Risiko Kebijakan yang Merugikan
Dengan terbukanya peluang bagi figur-figur yang tidak memiliki kapasitas
akademik yang memadai untuk menduduki jabatan publik strategis, maka
Pemohon sebagai warga negara berada dalam posisi rentan terhadap
lahirnya kebijakan-kebijakan publik yang salah arah, tidak berbasis data,
atau bahkan bertentangan dengan prinsip-prinsip pembangunan nasional
yang berkelanjutan. Dampaknya tidak bersifat hipotetik, melainkan riil dan
aktual, karena kebijakan yang keliru dalam bidang ekonomi, pendidikan,
kesehatan, atau lingkungan dapat secara langsung menurunkan kualitas
hidup Pemohon.
c. Terganggunya Kepastian Hukum dan Rasa Keadilan
Standar pendidikan yang rendah dalam proses rekrutmen pejabat publik
merusak kepastian hukum dan rasa keadilan konstitusional yang
seharusnya dijaga negara. Ketika seorang guru SD diharuskan
berpendidikan S-1 untuk mendidik anak-anak, tetapi Presiden yang
memimpin negara hanya disyaratkan tamat SMA, maka telah terjadi
ketimpangan standar legal yang mengganggu logika hukum dan keadilan
substantif. Pemohon mengalami kerugian karena hidup dalam sistem
hukum yang tidak konsisten, tidak rasional, dan diskriminatif terhadap
profesi tertentu.
14
d. Menurunnya Kualitas Demokrasi dan Representasi Politik
Dengan rendahnya filter akademik minimal dalam pencalonan pejabat
publik, kualitas demokrasi mengalami degradasi serius. Rakyat, termasuk
Pemohon, tidak lagi dijamin untuk diwakili oleh individu yang benar-benar
kompeten. Akibatnya, proses representasi politik menjadi cacat secara
substantif, karena kuasa rakyat berpotensi dialihkan kepada individu yang
tidak memiliki kecakapan berpikir strategis, namun hanya populer secara
politik. Ini secara langsung merugikan hak Pemohon atas demokrasi yang
berkualitas, partisipatif, dan substantif.
e. Rasa Frustrasi terhadap Kepemimpinan Nasional;
Kerugian konstitusional yang dialami Pemohon tidak hanya bersifat
normatif, tetapi juga psikologis dan sosial. Ketika Pemohon sebagai warga
negara yang memiliki pendidikan tinggi menyaksikan pejabat publik
strategis justru tidak memiliki latar belakang pendidikan memadai, timbul
perasaan frustrasi, hilangnya kepercayaan terhadap negara, serta
kegelisahan akan masa depan bangsa. Hal ini merupakan kerugian yang
nyata terhadap hak konstitusional atas kehidupan berbangsa dan
bernegara yang layak dan bermartabat.
f. Potensi Disfungsionalisasi Lembaga Negara
Pemohon juga mengalami kerugian karena lemahnya kapasitas
intelektual para pejabat publik berpotensi menjadikan lembaga negara
tidak berfungsi secara optimal. Presiden dan jajaran pejabat publik
memiliki tanggung jawab merumuskan kebijakan lintas sektor: ekonomi,
hukum, pertahanan, teknologi, diplomasi, dan lingkungan. Bila tanggung
jawab ini dijalankan oleh individu yang tidak memiliki bekal akademik yang
memadai, maka kerusakan sistemik terhadap fungsi lembaga negara
adalah keniscayaan. Pemohon sebagai warga negara akan terdampak
langsung dari disfungsi tersebut.
g. Hak atas Pemimpin Berkualitas Dilucuti oleh Negara
Konstitusi memberikan hak kepada setiap warga negara untuk dipimpin
oleh individu yang berkualitas dan memiliki kapasitas memadai dalam
menjalankan amanat konstitusi. Ketika negara menetapkan batas
pendidikan
terlalu
rendah,
tanpa
mempertimbangkan
tantangan
15
multidimensi yang dihadapi bangsa, maka negara telah mengabaikan hak
rakyat untuk memperoleh kepemimpinan yang cakap, adil, dan visioner.
Ini adalah bentuk nyata dari pengabaian hak konstitusional Pemohon.
15. Bahwa dengan demikian, kerugian konstitusional Pemohon tidak bersifat
hipotetis melainkan riil, langsung, dan aktual, baik dari segi politik, hukum,
ekonomi, sosial, maupun psikologis. Norma yang menetapkan batas
pendidikan terlalu rendah untuk jabatan publik strategis telah secara sistemik
merendahkan kualitas pemerintahan, membahayakan hak-hak dasar
Pemohon, dan mengikis harapan terhadap demokrasi yang substantif dan
meritokratis.
Oleh
karena
itu,
Mahkamah
Konstitusi
sepatutnya
mempertimbangkan kerugian ini sebagai dasar konstitusional untuk
menyatakan norma a quo bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
16. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon memiliki alasan yang
menjadi dasar ialah adanya kerugian konstitusional yang bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi dan melanggar hak konstitusional
Pemohon sebagaimana yang dijamin UUD NRI Tahun 1945, karena itu
Pemohon beralasan hukum untuk melakukan pengujian konstitusionalitas
Pasal 169 huruf r; Pasal 182 huruf e; dan Pasal 240 ayat (1) huruf e, UU No.
7 Tahun 2017 tentang Pemilu Jo Pasal 7 ayat (2) huruf c UU No. 10 Tahun
2016 tentang Pilkada, yang pada intinya menentukan: Bakal calon Presiden
serta seluruh jabatan in casu harus memenuhi persyaratan yakni khusus
“berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah
Aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah
lain yang sederajat” adalah bertentangan dengan konstitusi;
17. Bahwa apabila Mahkamah mengabulkan Permohonan Pemohon, maka
kerugian konstitusional Pemohon akan hapus dengan sendirinya.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN PEMOHON
PERMOHONAN PEMOHON TIDAK NEBIS IN IDEM
Pemohon menjelaskan terlebih dahulu mengenai syarat pengujian materiil
terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang sudah
pernah dilakukan pengujian sebagaimana ketentuan norma hukum yang
16
terdapat di dalam Pasal 60 UU No. 7 Tahun 2020 dan Pasal 72 PMK No. 7
Tahun 2025 sebagai berikut:
1. Bahwa ketentuan Pasal 169 huruf r UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu
telah pernah diajukan sebanyak 1 (satu) kali untuk dimohonkan pengujian
materiil ke MK, dengan ringkasan isi putusan dan Permohonan sebagai
berikut:
Tabel 1: Persandingan Putusan atas Permohonan Pengujian Materiil
Pasal 169 huruf r UU No. 7 Tahun 2017
No.
No. Perkara
Objek
Permohonan
Dasar
Pengujian/
Batu Uji
Amar
Putusan
1.
Putusan No.
87/PUU-
XXIII/2025
Pasal 169 huruf r
UU No. 7 Tahun
2017 Tentang
Pemilu
Pasal 22E
ayat (1) dan
ayat (2); Pasal
28D ayat (1);
Pasal 28I ayat
(4)
Menolak
Permohonan
Pemohon
untuk
seluruhnya
2.
Permohonan
No. 154/PUU-
XXIII/2025
Pasal 169 huruf r;
Pasal 182 huruf
e; dan Pasal 240
ayat (1) huruf e,
UU No. 7 Tahun
2017 Pemilu jo
Pasal 7 Ayat (2)
huruf c, UU No 10
Tahun 2016
tentang Pilkada
Pasal 1 ayat
(2); Pasal 22E
ayat (1); Pasal
28G ayat (1);
Pasal 28I ayat
(4)
Belum
Putusan
2.
Bahwa sebelumnya terkait dengan Pasal 169 huruf r UU No. 07 tahun 2017
sudah
pernah
dilakukan
Permohonan
Pengujian
Undang-Undang
sebagaimana tercantum pada tabel di atas yang dapat Pemohon jabarkan
sebagai berikut:
2.1. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXIII/2025
merupakan permohonan pengujian materil Pasal 169 huruf r UU No. 07
Tahun 2017 oleh Pemohon perseorangan Hanter Oriko Siregar, S.H.
dan Horison Sibarani, S.H. yang mempersoalkan konstitusionalitas
norma persyaratan Pendidikan untuk calon Presiden dan Wakil
Presiden harus memenuhi persyaratan yakni khusus “berpendidikan
paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah Aliyah, sekolah
17
menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang
sederajat” yang bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2);
Pasal 28D ayat (1); Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945. Dalam
pertimbangan hukum Mahkamah sebagaimana dalam Permohonan
a quo menentukan pada intinya;
“Apabila dikaitkan dengan petitum permohonan para Pemohon,
salah satu persyaratan bagi calon presiden dan calon wakil
presiden adalah berkenaan dengan syarat pendidikan. Dalam hal
ini, Pasal 6 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 sama sekali tidak
menentukan
persyaratan
mengenai
pendidikan,
in
casu
persyaratan batasan pendidikan paling rendah/minimum bagi calon
presiden dan calon wakil presiden. Oleh karena itu, ketentuan
dalam norma Pasal 169, Pasal 170, dan Pasal 171 UU 7/2017
adalah merupakan delegasi dari Pasal 6 ayat (2) UUD NRI Tahun
1945. Persyaratan yang demikian, termasuk syarat berpendidikan
paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah,
sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau
sekolah lain yang sederajat, dikategorikan sebagai suatu kebijakan
hukum terbuka pembentuk undang-undang. Dalam hal ini,
kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang tetap dinilai
konstitusional sepanjang tidak melanggar: moralitas; tidak
melanggar rasionalitas; bukan ketidakadilan yang intolerable;
tidak melampaui kewenangan pembentuk undang-undang; bukan
merupakan penyalahgunaan kewenangan; tidak bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945; tidak menegasikan prinsip-prinsip
dalam UUD NRI Tahun 1945; tidak bertentangan dengan hak
politik; tidak bertentangan dengan kedaulatan rakyat; tidak
dilakukan secara sewenang-wenang (willekeur); serta tidak
melampaui
dan/atau
menyalahgunakan
kewenangan
(detournement de pouvoir).
Bahwa dalam konteks perkara a quo, para Pemohon memohon
kepada Mahkamah agar memberikan pemaknaan baru ketentuan
norma Pasal 169 huruf r UU 7/2017 menjadi “berpendidikan paling
rendah lulusan sarjana strata satu (S-1) atau yang sederajat”,
dalam batas penalaran yang wajar, pemaknaan baru demikian
justru mempersempit peluang sehingga dapat membatasi warga
negara yang akan diajukan oleh partai politik atau gabungan partai
politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden dan wakil
presiden. Persyaratan sebagaimana diatur dalam norma Pasal 169
huruf r UU 7/2017 sama sekali tidak menutup kesempatan bagi
partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum
untuk mengajukan calon dengan latar belakang pendidikan yang
lebih tinggi, termasuk batas pendidikan sebagaimana yang
dikehendaki para Pemohon. Artinya, apabila syarat pendidikan
paling rendah/minimum adalah tamat sekolah menengah atas,
madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah
kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, maka kandidat yang
18
dapat mencalonkan diri sebagai calon presiden dan calon wakil
presiden tidak hanya terbatas pada kandidat yang hanya tamat
sekolah menengah atas/sederajat, melainkan juga kandidat yang
telah menempuh atau menamatkan pendidikan tinggi (higher
education). Namun demikian, apabila pemaknaan norma Pasal
169 huruf r UU 7/2017 diubah sebagaimana petitum para
Pemohon, kandidat yang dapat diajukan sebagai calon presiden
dan calon wakil presiden hanya terbatas pada kandidat yang telah
lulus sarjana strata satu (S-1)/sederajat. Selain itu, menurut
Mahkamah pemenuhan hak atas jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil, serta hak atas perlindungan,
pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia yang
merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah bukan
berarti negara tidak boleh mengatur dan menentukan persyaratan
atas sesuatu (dalam hal ini syarat bagi calon presiden dan calon
wakil presiden), sepanjang persyaratan demikian secara objektif
memang merupakan kebutuhan yang dituntut oleh jabatan tersebut
dan tidak mengandung unsur diskriminatif, serta tidak melanggar
moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable. Dengan
demikian,
menurut
Mahkamah,
tidak
terdapat
persoalan
konstitusionalitas norma berkenaan dengan persyaratan calon
presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Pasal 169 huruf r
UU 7/2017”.
2.2. Bahwa Permohonan Pemohon Perkara Nomor 154/PUU-XXIII/2025
merupakan pengujian konstitusionalitas Pasal 169 huruf r; Pasal 182
huruf e; dan Pasal 240 ayat (1) huruf e, UU No. 7 tahun 2017 tentang
Pemilu Jo Pasal 7 ayat (2) huruf c UU No. 10 Tahun 2016 tentang
Pilkada, diajukan oleh Pemohon selaku warga negara Indonesia dengan
menguji seluruh ketentuan norma dalam permohonan a quo untuk
seluruh jabatan in casu yakni “berpendidikan paling rendah tamat
sekolah menengah atas, madrasah Aliyah, sekolah menengah kejuruan,
madrasah Aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat” adalah
bertentangan dengan konstitusi dengan batu uji Pasal 1 ayat (2); Pasal
22E ayat (1); Pasal 28G ayat (1); Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun
1945, yang dalam petitum Pemohon meminta khususnya pada poin
nomor 2 yakni sebagai berikut;
“Menyatakan Pasal 169 huruf r; Pasal 182 huruf e; dan Pasal 240
ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor
6109)
bertentangan
secara
bersyarat
(Conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,
19
sepanjang tidak dimaknai: Pasal 169 huruf r “berpendidikan paling
rendah lulusan sarjana strata satu (S-1) atau yang sederajat” Pasal
182 huruf e, “berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata
satu (S-1) atau yang sederajat” Pasal 240 ayat (1) huruf e
“berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata satu (S-1) atau
yang sederajat”
Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5898) bertentangan secara bersyarat (Conditionally
unconstitutional) dengan Undang-Undang Permohonan Judicial
Review UU Pemilu jo UU Pilkada | Page. 33 Dari 34 Dasar Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang
tidak dimaknai; “berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata
satu (S-1) atau yang sederajat”
3.
Bahwa syarat pengujian materiil yang dapat dimohonkan pengujian kembali
telah diatur dalam ketentuan Pasal 60 UU No. 7 Tahun 2020 jo Pasal 72
PMK No. 7 Tahun 2025, yang secara rinci dijelaskan berikut:
Pasal 60 UU No. 7 Tahun 2020:
1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam
undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian
kembali.
2) Ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar
pengujian berbeda.
Jo Pasal 72 PMK No. 7 Tahun 2025
1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam
undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian
kembali.
2) Ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar
pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan yang
berbeda.
4.
Bahwa persyaratan terhadap syarat pengujian materiil yang pernah
dimohonkan pengujian kembali yang tercantum dalam Pasal 60 UU No 7
tahun 2020 Jo Pasal 72 PMK No. 7 tahun 2025, setidaknya harus memenuhi
2 syarat yakni adanya dasar pengujian yang berbeda, atau alasan
20
permohonan yang berbeda. Dikuatkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor
23/PUU-XIX/2021
dalam
pertimbangan
hukumnya
terkait
permohonan tidak nebis in idem yakni sebagai berikut:
[3.8.4] Bahwa meskipun dalam perkara nomor 17/PUU-XVIII/2020
dan permohonan a quo menggunakan dasar pengujian yang sama
yakni Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, akan tetapi dalam uraiannya
Pemohon a quo menguraikan pertentangan pasal-pasal yang diuji
tidak hanya dengan ketidakadilan namun juga ketidakpastian dan
diskriminasi upaya hukum yang juga merupakan nilai atau asas yang
terdapat dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Selain itu, terdapat
perbedaan alasan permohonan Pemohon a quo dengan Perkara
Nomor 17/PUU-XVIII/2020 yakni Pemohon a quo secara spesifik telah
menguraikan alasan tidak adanya upaya hukum apapun terhadap
putusan PKPU yang permohonannya diajukan oleh kreditur
sebagaimana dialami oleh Pemohon. Oleh karena itu, dalam petitum
permohonan Pemohon a quo memohon menyatakan pasal-pasal yang
diuji tidak sekadar inkonstitusional sebagaimana yang dimohonkan
dalam Perkara Nomor 17/PUU-XVIII/2020, namun inkonstitusional
bersyarat. Terlebih lagi, dalam permohonan a quo pasal yang diuji
tidak hanya Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) UU 37/2004
sebagaimana perkara nomor 17/PUU-XVIII/2020, akan tetapi juga
terdapat pengujian terhadap Pasal 295 ayat (1) UU 37/2024 yang
menentukan ketiadaan Upaya hukum peninjauan Kembali terhadap
persoalan konstitusional yang dihadapi Pemohon.
5.
Bahwa sebagaimana permohonan a quo disandingkan dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXIII/2025, terdapat dasar pengujian
atau batu uji yang berbeda yakni, Pasal 1 ayat (2); Pasal 22E ayat (1); Pasal
28G ayat (1); Pasal 28I ayat (4), UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana alasan
permohonan bahwa Pemohon mendalilkan dengan adanya ketentuan Pasal
169 huruf r; Pasal 182 huruf e; dan Pasal 240 ayat (1) huruf e, UU No. 7
tahun 2017 tentang Pemilu Jo Pasal 7 ayat (2) huruf c, UU No. 10 Tahun
2016 tentang Pilkada, telah merugikan hak konstitusional Pemohon. Norma
ini menetapkan standar minimal Pendidikan yang terlalu rendah untuk posisi
jabatan tertinggi dalam pemerintahan/negara. Sehingga membuka ruang
bagi seluruh jabatan in casu untuk terpilihnya calon pejabat yang tidak
kompeten dan tidak memenuhi kemampuan intelektual yang cukup. Atas
dasar itu, merugikan hak konstitusional Pemohon untuk memperoleh
presiden dan seluruh pejabat in casu yang kompeten, baik dan bekualitas.
Norma a quo tersebut juga menghambat hak konstitusional Pemohon untuk
21
memperoleh seluruh pejabat in casu yang kompeten dan berkualitas untuk
menjalankan amanat dari konstitusi;
6.
Bahwa terdapat alasan-alasan yang berbeda dalam permohonan a quo
yakni seluruh norma dalam permohonan a quo bertentangan dengan
konstitusi karena melanggar prinsip rasionalitas substantif hukum, melukai
asas proporsionalitas, asas akuntabilitas dan prinsip meritokrasi dalam
negara hukum demokratis—yang seluruhnya tidak dijadikan dasar
pengajuan dalam perkara Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-
XXIII/2025. Norma Pasal a quo dalam Permohonan, tidak memberikan
jaminan konstitusional atas pemerintahan yang dijalankan oleh pemimpin
atau pejabat publik yang kompeten dan memiliki kapasitas intelektual yang
memadai, pada hal Pemohon sebagai warga negara berhak atas tata kelola
negara yang dijalankan secara bertanggung jawab, rasional, dan
berdasarkan ilmu pengetahuan serta keahlian sebagaimana dijamin dalam
prinsip negara hukum Pasal 1 ayat (3) dan kepastian hukum yang adil Pasal
28D ayat (1), serta perlindungan, kepastian hukum dan pemenuhan hak
asasi manusia Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Syarat pendidikan
yang terlalu rendah tersebut berdampak terhadap terpilihnya seluruh pejabat
in casu yang tidak kompeten, yang masing-masing keputusan ataupun
kebijakannya langsung mempengaruhi kehidupan Pemohon sebagai warga
negara, termasuk dalam hal ekonomi, Pendidikan, lingkungan serta
keamanan sosial, yang seharusnya ditangani oleh pemimpin dengan tingkat
kecakapan akademik dan pengalaman intelektual yang tinggi. Karena itu
syarat pendidikan yang terlalu rendah untuk jabatan tertinggi di
pemerintahan bertentangan dengan konstitusi UUD NRI Tahun 1945. Atas
dasar itu, Pemohon meminta agar Pasal a quo dinyatakan bertentangan
dengan
UUD
NRI
Tahun
1945
secara
bersyarat
(Conditionally
unconstitutional) sesuai dengan Petitum Pemohon yang akan dijelaskan di
bagian akhir.
7.
Bahwa meskipun norma UU yang diujikan oleh Pemohon sama dengan yang
pernah diperiksa oleh MK dengan amar putusan menolak permohonan
Pemohon untuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXIII/2025.
Namun terdapat perbedaan batu uji dan alasan-alasan Permohonan
22
154/PUU-XXIII/2025 yakni pengujian Pasal 169 huruf r; Pasal 182 huruf e;
dan Pasal 240 ayat (1) huruf e, UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu Jo Pasal
7 ayat (2) huruf c, UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dan saat ini masih
dalam tahap persidangan di Mahkamah. Permohonan perkara a quo
didukung oleh alasan Permohonan Pemohon yang berbeda secara
substansial dengan perkara No 87/PUU-XXIII/2025, baik dari segi alasan
permohonan maupun batu uji yang digunakan, sehingga tidak terhalang oleh
ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 PMK No. 7 Tahun 2025, serta tidak
melanggar prinsip nebis in idem;
8.
Bahwa berdasarkan uraian dan tabel persandingan di atas dikaitkan dengan
perkara a quo dengan memperhatikan syarat yang ditentukan Pasal 60 UU
No 7 tahun 2020 Jo Pasal 72 PMK No. 7 tahun 2025, maka terhadap
ketentuan norma a quo dapat dilakukan pengujian kembali kepada
Mahkamah Konstitusi.
MAHKAMAH SEBAGAI THE GUARDIAN OF THE CONSTITUTION DAN JUGA
SEBAGAI MORAL CODE, UUD NRI TAHUN 1945, TIDAK BOLEH DIBACA
HANYA SECARA TEKSTUAL, TETAPI JUGA DALAM KONTEKSTUAL.
9.
Sebagai pelindung konstitusi (the guardian of the constitution), MK
berwenang dan sah secara hukum untuk memberikan penafsiran
terhadap ketentuan Pasal-Pasal dalam Undang-Undang agar relevan
dengan nilai-nilai dalam ketentuan UUD NRI Tahun 1945. Tafsir MK
terhadap Konstitusionalitas Pasal-Pasal dalam Undang-Undang tersebut
merupakan tafsir tunggal (the sole interpreter of the constitution) yang
memiliki kekuatan hukum. Oleh karenanya, terhadap Pasal-Pasal yang
memiliki makna bercabang, ambigu, karet, dan/atau tidak jelas dan tidak
sesuai dengan makna maupun kaidah dalam konstitusi, dapat pulak
dimintakan penafsirannya kepada Mahkamah. Dalam sejumlah perkara
pengujian undang-undang, MK juga telah beberapa kali menyatakan sebuah
bagian
dari
undang-undang
konstitusional
bersyarat
(conditionally
constitutional) sepanjang ditafsirkan sesuai dengan tafsir yang diberikan MK
atau sebaliknya tidak konstitusional jika tidak diartikan sesuai dengan
penafsiran MK, sebagaimana dalam ketentuan Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2)
UU MK, yang pada intinya menentukan:
23
Ayat (1) “Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya
menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-
undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”.
Ayat (2) “Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya
menyatakan bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak
memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang
tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”;
10. Bahwa mengutip pendapat Mahfud MD yang menyatakan bahwa, “MK bisa
saja membuat putusan yang tidak ada panduannya dalam ketentuan hukum
acara, bahkan secara ekstrem bisa keluar dari undang-undang apabila
undang-undang itu tidak memberikan rasa keadilan”. Artinya, MK bisa saja
membuat suatu putusan yang berisi perumusan norma baru. Hal tersebut,
sudah cukup sering terlihat dalam putusan-putusan MK yang terdahulu yakni
diantaranya:
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022, merumuskan
norma baru terhadap ketentuan Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
yang semula berbunyi: “Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi harus SSmemenuhi persyaratan sebagai berikut:”
dimaknai secara bersyarat oleh Mahkamah, menjadi: “2. Menyatakan
Pasal 29 huruf e Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6409) yang semula berbunyi, “Berusia paling
rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun
pada proses pemilihan”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “berusia
paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai
Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses
pemilihan”.
24
- Putusan a quo juga memaknai secara bersyarat ketentuan Pasal 34
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, yang semula berbunyi: “Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan
dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.” dimaknai secara
bersyarat oleh Mahkamah, menjadi: “3. Menyatakan Pasal 34 Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) yang
semula berbunyi, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang
jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk
sekali masa jabatan”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun
dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018, merumuskan
norma baru terhadap ketentuan Pasal 182 huruf l Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang semula berbunyi:
“Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 dapat menjadi
Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan: l. bersedia untuk tidak
berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta
tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa
yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang
dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan
hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan” dimaknai secara bersyarat oleh Mahkamah, menjadi: “Frasa
“pekerjaan lain” dalam Pasal 182 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai
mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik”;
25
11. Bahwa ditinjau dari putusan-putusan MK yang terdahulu, Mahkamah
merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki otoritas hukum dan moral
untuk
menafsirkan
norma-norma
undang-undang
yang
dianggap
bertentangan dengan semangat dan substansi konstitusi. Termasuk dalam
hal ini adalah penilaian atas ketentuan yang bersifat kabur (ambiguous),
multitafsir, melanggar asas rasionalitas, asas proporsionalitas, asas
meritokrasi, asas akuntabilitas konstitusional, dan hak atas pemerintahan
yang berkualitas [Pasal 28D dan Pasal 28G UUD NRI Tahun 1945];
12. Dalam praktiknya, MK juga telah menunjukkan peran aktif sebagai Lembaga
progresif yang tidak semata-mata tunduk pada legal-formalisme, melainkan
mengedepankan keadilan substantif. Artinya keadilan harus di atas segala-
galanya. Dalam hal ini, melalui putusan-putusan Mahkamah yang berisi
rumusan norma baru, seperti dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
49/PUU-VIII/2010 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 147/PUU-
VII/2009 dapat dibenarkan secara hukum apabila dalam suatu undang-
undang tidak mencerminkan suatu keadilan bagi setiap warga negara
Indonesia. Karena itu, MK sebagai pelindung konstitusi (the guardian of the
constitution) memiliki peran dan fungsi penting, serta sangat krusial dalam
mengimbangi Lembaga-Lembaga negara lainnnya;
13. Bahwa kewenangan MK dalam melakukan pengujian konstitusionalitas
permohonan a quo merupakan perwujudan prinsip check and balances yang
menempatkan semua lembaga-lembaga negara dalam kedudukan setara
sehingga dapat saling mengontrol dan saling mengimbangi dalam praktik
penyelenggaraan negara. Atas dasar tersebut, Pemohon dengan kesadaran
penuh, meminta dan memohon kepada Mahkamah untuk menguji
Persyaratan Pendidikan minimal SMA sederajat untuk seluruh jabatan in casu
sebagaimana dalam permohonan a quo apakah telah memenuhi asas
rasionalitas, asas proporsionalitas dan asas meritokrasi yang tidak
bertentangan dengan Konstitusi dalam merajut pertanggungjawaban untuk
memenuhi tugas dan tanggung jawab sesuai yang diamanatkan oleh
konstitusi kepada setiap pemangku jabatan in casu;
14. Pemohon tentu menyadari bahwa Permohonan a quo selayaknya untuk
disuarakan kepada pemangku kebijakan atau pembuat Undang-Undang.
26
Tetapi melihat dari historis sejarah pembentukan UU Pemilu yang penuh
dengan saraf kepentingan sekelompok orang ataupun partai politik penguasa
dan bukan mewakili kepentingan Masyarakat secara keseluruhan (terutama
Masyarakat yang termarjinalkan), terlebih lagi kritik masyarakat maupun dari
kalangan akademis oleh seluruh pemangku jabatan in casu, mereka
cenderung menganggap bahwa suara rakyat atau kritikan masyarakat
merupakan sebagai bentuk ancaman, dan/atau sebagai upaya pemecah
belah bangsa. Karena itu, keberadaan Mahkamah, adalah sesuatu hal yang
baik dalam negara hukum dan sebagai langkah progresif untuk mengoreksi
kinerja antara lembaga negara khususnya dalam proses pendewasaan politik
berbangsa dan bernegara, kehadiran MK juga merupakan sebagai
penegasan terhadap prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi (hak
konstitusional) yang telah dijamin oleh konstitusi terhadap Pemohon dan
seluruh Warga Negara;
15. Dengan demikian, Pemohon sebagai warga negara Indonesia, yang ingin
Indonesia maju dan memiliki power di mata dunia, serta keinginan dipimpin
oleh Presiden yang cerdas dan dihormati di seluruh dunia dan juga untuk
seluruh para pejabat in casu, punya dan memiliki kapasitas intelektual yang
tinggi—atas dasar itu, melalui Permohonan a quo, ingin mempertanyakan
sebenarnya; sejauh mana makna Mahkamah sebagai pelindung konstitusi
(the guardian of the constitution) dalam menjalankan peran dan fungsinya?
Sejalan dengan itu, mengutip pendapat Jimly Asshidiqie, Mahkamah
Konstitusi berfungsi yakni; pengawal konstitusi (the guardian of constitution);
penafsir akhir konstitusi (the last interpreter of constitution); pengawal
demokrasi (the guardian of democratization) dan pelindung hak asasi
manusia (the protector of human rights), dan sebagaimana yang ditambahkan
oleh Arief Hidayat, bahwa Mahkamah Konstitusi juga berfungsi sebagai
pengawal ideologi negara (the guardian of ideology). Oleh karena itu,
Pemohon sebagai warga negara, apakah dalam konstitusi tidak dapat
dibenarkan jika mengutarakan hak dan meminta untuk dipimpin oleh para
pejabat yang jauh lebih kompeten dan/atau oleh Presiden yang jauh lebih
berkualitas, dengan menetapkan standarisasi syarat pendidikan minimal
27
Pendidikan Tinggi atau yang sederajat, sebagai upaya penyaringan untuk
memperoleh kualitas pemimpin yang lebih baik;
PERSYARATAN PENDIDIKAN MINIMAL SMA UNTUK CAPRES DAN SELURUH
JABATAN IN CASU BERTENTANGAN DENGAN KONSTITUSI
16. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 169 huruf r; Pasal 182 huruf e; dan
Pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum Jo Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang, yang pada intinya seluruh ketentuan dimaksud
menentukan syarat minimal Pendidikan untuk Calon Presiden dan Wakil
Presiden; DPD; DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota; Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, Calon
Walikota dan Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan yakni
“berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah
Aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah
lain yang sederajat”—adalah melanggar konstitusi, dengan pertimbangan
hukum dan argumentasi Pemohon yang akan diuraikan dan dijelaskan lebih
lanjut di bawah ini;
17. Persyaratan pendidikan SMA sederajat untuk seluruh jabatan in casu,
terkhusus untuk jabatan Presiden dan Wakil Presiden bertentangan dengan
prinsip negara hukum dan demokrasi Konstitusional. Indonesia merupakan
negara hukum sebagaimana di tegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945. Dalam konsep Rechtsstaat maupun rule of law, hukum bukan
hanya menjadi sumber legitimasi kekuasaan, melainkan juga alat untuk
menjamin kualitas kekuasaan itu sendiri. Maka, kebijakan hukum terkait
syarat calon Presiden dan seluruh jabatan in casu harus berpijak pada prinsip
rasionalitas, akuntabilitas konstitusional, proporsionalitas, meritokrasi dan
bukan sekadar administrative;
Sejalan dengan pendapat Prof. Jimly Asshiddiqie yang pada intinya
menyatakan: “prinsip negara hukum bukan sekadar tertulisnya hukum,
melainkan sejauh mana hukum itu menjamin nilai-nilai keadilan, rasionalitas,
28
dan perlindungan hak rakyat” [Vide: Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu
Hukum Tata Negara, 2016]. Artinya, seluruh hak tersebut, hanya
dimungkinkan tercapai jika para pemangku jabatan in casu memiliki kapasitas
intelektual yang memadai untuk mengelola negara Indonesia dengan baik.
Karena itu, syarat Pendidikan SMA sederajat sebagai batas minimum untuk
jabatan tertinggi di eksekutif dan legislatif dan/atau untuk seluruh jabatan in
casu tidak memenuhi unsur rasionalitas substantif hukum dan justru melukai
asas proporsionalitas serta akuntabilitas dan prinsip meritokrasi dalam
negara hukum demokratis;
18. Kapasitas kepemimpinan Presiden dan seluruh jabatan in casu secara
rasionalitas membutuhkan kompetensi akademik yang lebih tinggi atau
kualifikasi intelektual yang tinggi. Presiden berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945 merupakan pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi.
Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang
memimpin sistem birokrasi modern, mengelola hubungan luar negeri atau
diplomasi luar negeri, ekonomi makro, hukum nasional, bertanggung jawab
dalam keamanan nasional, hingga penentu arah Pembangunan. Demikian
juga untuk seluruh jabatan in casu bertanggung jawab dalam membuat
rancangan UU atau Peraturan Perundang-Undangan, menjalankan fungsi
negara, pemerintahan, fungsi legislasi, fungsi anggaran, fungsi pengawasan,
dan tanggung jawab besar lainnya—yang seluruh kebijakannya langsung
berdampak kepada kehidupan Pemohon dan semua masyarakat Indonesia.
Maka, dalam penalaran yang wajar, kompleksitas tanggung jawab jabatan in
casu, secara logis dan objektif membutuhkan kapasitas intelektual dan
kemampuan multidisipliner menjadi syarat mutlak, bukan opsional;
19. Bahwa seluruh jabatan in casu memiliki tugas dan tanggung jawab yang
besar, jabatan in casu memiliki peran yang sangat krusial dalam membuat
kebijakan dan juga Peraturan Perundang-Undangan yang mempengaruhi
langsung kehidupan Pemohon dan juga seluruh Masyarakat Indonesia—
misalnya legislatif, perannya sangat penting dalam mengawasi kinerja
pemerintah, demikian juga sebaliknya. Karena itu, Supremasi konstitusi
menuntut setiap jabatan publik diatur persyaratannya secara proporsional
dengan tanggung jawab yang diemban. Oleh karena itu, menetapkan syarat
29
Pendidikan minimal SMA bagi jabatan eksekutif tertinggi dan legislatif justru
mencederai prinsip akuntabilitas konstitusional;
20. Mengutip pendapat Prof. Saldi Isra yang pada intinya menegaskan bahwa
“Kualitas kepemimpinan dalam sistem presidensial sangat bergantung pada
kapasitas personal presiden. Maka, syarat pencalonan tidak bisa hanya
bersifat formal, tetapi juga harus mencerminkan kualitas substantif dari
tanggung jawab yang akan diemban” [Saldi Isra, MK dan Standar Calon
Presiden, 2021] artinya, syarat untuk menduduki jabatan seluruh in casu
harus disesuaikan secara proporsional dengan tugas dan tanggung jawab
yang diemban dalam jabatan secara rasional. Kemampuan dan kapasitas
intelektual yang memadai, harus menjadi syarat utama. Indonesia perlu
belajar pada negara Singapura di mana negara tersebut dalam menentukan
syarat calon presiden cukup selektif dan ketat. Dalam konstitusi Singapura
yang telah diperbaruhi pada tahun 2016, Pasal 19 menentukan kualifikasi
calon Presiden, beberapa diantaranya;
-
Persyaratan sektor publik adalah bahwa orang tersebut memiliki
pengalaman menjabat 3 tahun atau lebih sebagai Menteri, ketua
mahkamah Agung, Ketua DPR, Jaksa Agung, Ketua Komisi Pelayanan
Publik, Auditor Jenderal, Akuntan jenderal atau Sekretaris Tetap.
-
Memenuhi persyaratan layananan sektor swasta adalah bahwa orang
tersebut memiliki pengalaman menjabat sebagai kepala eksekutif sebuah
perusahaan dengan pengalaman 3 tahun atau lebih, dan persyaratan
lainnya yang membuktikan kualitas calon presiden tersebut.
Karena itu, negara perlu mengatur standarisasi untuk menjamin kualitas para
pemangku seluruh jabatan tersebut, salah satunya dapat diukur dengan
menetapkan syarat Pendidikan Sarjana (S-1) atau yang sederajat.
Menetapkan batas minimum Pendidikan SMA sederajat untuk jabatan
Presiden dan seluruh jabatan in casu adalah inkonstitusional secara
substantif, karena mengabaikan logika kebutuhan jabatan yang sangat
kompleks. Sementara di sisi lain, persyaratan untuk Guru Sekolah Dasar (SD)
harus lulusan Sarjana;
21. Bahwa sebagaimana amanah dari Konstitusi, negara bertanggungjawab
sepenuhnya untuk memberikan perlindungan hak konstitusional Pemohon
30
dan seluruh Warga Negara Indonesia, serta hak atas pemerintahan yang
berkualitas. Hak pemohon dan beserta seluruh warga negara Indonesia, hak
atas pemerintahan yang baik, adil, dan kompeten [Pasal 28D ayat (1) dan (3);
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945]. Norma a quo yang menentukan
persyaratan pencalonan presiden dan seluruh jabatan in casu adalah
merugikan hak konstitusional Pemohon, karena mencederai martabat
Pemohon sebagai warga negara dan dapat mengurangi hak konstitusional
Pemohon dan seluruh warga negara untuk dipimpin oleh pemimpin yang
layak dan mumpuni. Bersesuaian dengan hal tersebut, dikaitkan dengan apa
yang ditulis oleh Bivitri Susanti pada tanggal, 06 Maret 2025 di Kompas.id
yang pada intinya menjelaskan bahwa “tak mudah untuk mendiskusikan
nyawa yang hilang karena kebijakan meskipun ia nyata. Ecosoc Rights,
sebuah lembaga riset di Jakarta, meluncurkan laporan penelitian yang
menyedihkan sekaligus menggelisahkan. Setidaknya 1.014.351 warga
meninggal selama kurun 2014-2024 karena hal-hal yang seharusnya
merupakan tanggung jawab negara. Di antaranya ada 67.091 orang
meninggal karena kualitas layanan kesehatan dan kondisi kesehatan ibu dan
anak; 6.815 jiwa melayang karena kemiskinan, kelaparan, dan tekanan
ekonomi; dan 320 orang meninggal akibat pertambangan dan proyek
strategis nasional”. [vide: Mati Sunyi dalam Gaduh Politik], artinya, dalam
batas penalaran yang wajar, hal tersebut merupakan kegagalan seluruh
jabatan in casu, terkhusus untuk jabatan Presiden selaku kepala negara
sekaligus kepala pemerintahan—jatuhnya para korban, dikarenakan
ketidakmampuan seluruh pemangku jabatan in casu dalam membuat suatu
kebijakan yang baik dan para pemangku jabatan dimaksud tidak memiliki
kompetensi dan kapasitas sebagai seorang pemimpin yang baik dan
berkualitas.
22. Merujuk pada pendapat Prof. Maria Farida Indrati yang pada intinya
menyatakan bahwa “Konstitusi harus dibaca tidak hanya secara tekstual,
tetapi juga kontekstual, yakni sejauh mana konstitusi menjamin efektivitas
pelaksanaan hak-hak rakyat melalui pemimpin yang kompeten” artinya kita
tidak boleh mengabaikan hak-hak konstitusi warga untuk mendapat
pemimpin yang berkualitas, atau mengabaikan rasa keadilan bagi seluruh
31
masyarakat hanya karna konstitusi tidak menentukan dan menjelaskan
secara tekstual dalam UUD NRI Tahun 1945. Hak konstitusi seluruh warga
negara hanya dimungkinkan dilaksanakan, jika sosok pemimpin memiliki
kemampuan intelektual yang memadai dan hal tersebut berkaitan langsung
dengan seluruh persyaratan jabatan in casu. Namun realitanya, permohonan
a quo sebagaimana persyaratan untuk seluruh jabatan in casu, telah secara
diam-diam menurunkan standar kualitas pemimpin dan seluruh jabatan in
casu demi sekelompok orang dan Partai Politik penguasa, yang tentu
berpotensi merugikan hak Pemohon dan warga negara Indonesia atas
pelayanan negara yang tidak efektif dan berkeadilan.
23. Bahwa persyaratan Presiden dan seluruh jabatan in casu yang tidak diatur
dalam konstitusi secara jelas dan rinci, tidak serta merta mengabaikan fungsi
mahkamah sebagai benteng terakhir untuk menegakkan moral code dan
menjaga konstitusi. Andaikata, “para pembuat kebijakan tidak menetapkan
batas minimal Pendidikan formal untuk mencalonkan diri sebagai Presiden
dan untuk seluruh jabatan in casu, dan hanya mensyarakat cukup memiliki
kemampuan membaca dan menulis tanpa latar belakang pendidikan formal
(siapapun dapat mencalonkan diri, meskipun tanpa jenjang Pendidikan
tertentu)”. Dari permasalahan tersebut, jika dikaitkan dengan permohonan
Pemohon a quo, timbul pertanyaan; Apakah ketentuan demikian tidak
bertentangan dengan konstitusi? Ataukah harus dianggap konstitusional
semata-mata karena UUD tidak mengatur secara tegas dan rinci mengenai
syarat Pendidikan sebagaimana yang dipersoalkan Pemohon dalam perkara
a quo?—meskipun sebenarnya Konstitusi secara kontekstual dan eksplisit
mengamanatkan bahwa calon Presiden adalah mereka yang mampu dalam
menjalankan fungsi jabatan presiden dan seluruh jabatan in casu baik secara
jasmani dan Rohani, hal ini erat kaitannya dengan kemampun intelektual
yang memadai dan kompetensi yang layak, dan itu dapat diukur dengan
syarat Pendidikan minimal;
24. Menurut Pemohon, Mahkamah sebagai the guardian of the constitution
memiliki kewenangan sekalipun konstitusi tidak mengatur secara tegas dan
rinci persyaratan pendidikian minimal untuk Calon Presiden dan seluruh
jabatan in casu, hal tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai pembiaran atau
32
kelalaian negara untuk menjamin kualitas dan kelayakan pemimpin. Disinilah
peran mahkamah, sebagai benteng terakhir konstitusi, memiliki fungsi
strategis untuk memastikan jabatan publik tertinggi diisi oleh sosok yang
memiliki kapasitas intelektual memadai, yang salah satunya dapat diukur
melalui jenjang Pendidikan formal;
25. Bahwa apabila syarat minimal pendidikan yang dibuat oleh para pembuat
kebijakan saat ini tetap dipertahankan dan berlaku. Hal itu, dapat merugikan
hak konstitusional Pemohon atau setidaknya dapat mengurangi hak-hak
konstitusional Pemohon, karena Konsekuensi dari ketentuan demikian
adalah terbukanya peluang bagi pemimpin yang tidak memiliki bekal
keilmuan, nalar kritis, dan wawasan kebangsaan yang memadai, sehingga
berpotensi mengancam kualitas pengambilan dan keberlangsungan negara.
Dalam benak Pemohon, timbul pertanyaan yang harus dijawab secara jujur
dan konstitusional;
-
Apakah kita seluruh warga negara, rela menyerahkan nasib bangsa ini di
tangan seseorang yang hanya sekadar menang popularitas tanpa
dibekali oleh kemampuan intelektual yang memadai untuk mengelola
negara sebesar Indonesia?
-
Apakah prinsip mencerdaskan kehidupan bangsa dan mensejahterahkan
seluruh kehidupan warga negara sebagaimana termaktud dalam
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 akan terpenuhi? Jika syarat
Pendidikan untuk seluruh jabatan in casu tetap dipertahankan di tengah-
tengah kompleksitas dan tantangan sosial, ekonomi dan politik dunia
yang tidak pasti dewasa ini.
Untuk itu, maka perlu mahkamah harus menafsirkan atau merumuskan
norma baru sebagai mandat konstitusional untuk menetapkan standar
minimal Pendidikan sesuai permohonan a quo, demi menjaga martabat
jabatan presiden, kualitas penyelenggara negara, dan integritas konstitusi itu
sendiri;
26.
Pemohon sebagai warga negara berhak atas pemerintahaan yang baik (good
governance), hak atas hukum yang adil, dan hak atas kesejahteraan—bila
syarat Pendidikan untuk calon presiden terlalu rendah, maka akan berisiko
menimbulkan pemerintahan yang tidak kompeten, sehingga mencederai hak-
33
hak dasar tersebut. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah tanggung jawab negara [Vide: Pasal 28I
ayat (4) UUD NRI 1945]. Maka, memilih pemimpin yang mampu memenuhi
tanggung jawab ini adalah hak rakyat yang tidak boleh direduksi melalui
standar minimum yang terlalu rendah.
MENAIKKAN SYARAT PENDIDIKAN UNTUK JABATAN PRESIDEN DAN
SELURUH JABATAN IN CASU, TIDAK MENAFIKAN KEDAULATAN RAKYAT,
TAPI MENYARING DENGAN STANDAR LAYAK
27. Bahwa anggapan “menaikkan syarat ke jenjang Pendidikan Tinggi S-1 atau
yang sederajat untuk seluruh jabatan in casu, justru akan mempersempit
peluang rakyat dan Parpol dalam mencalonkan seorang kandidat”—hal
tersebut
justru
mengabaikan
prinsip
meritokrasi
dalam
demokrasi
konstitusional,
dan
bertentangan
dengan
prinsip
rasionalitas
dan
proporsionalitas. Dalam kerangka konstitusionalisme, kedaulatan rakyat
dibatasi oleh hukum dan norma kualitas tertentu. Ini serupa dengan
pembatasan usia minimum calon Presiden (minimal 40 tahun) pada hal usia
adalah pembatasan kedaulatan, namun sah karena rasional. Karena itu,
menaikkan syarat Pendidikan untuk jabatan in casu adalah batasan wajar
atas kedaulatan rakyat, guna memastikan hanya individu dengan kapasitas
memadai yang dapat mengakses kekuasaan tertinggi di legislatif maupun
eksekutif;
28. Bahwa penerapan syarat Pendidikan Tinggi atau yang sederajat untuk
persyaratan seluruh jabatan in casu adalah tidak bertentangan secara hukum
dan tidak melanggar Prinsip Non-Diskriminasi dalam HAM. Pendidikan Tinggi
atau yang sederajat, adalah bersifat objective criteria (non-arbitrary
requirement), dan dapat dicapai oleh siapa pun warga negara tanpa
memandang suku, agama, ras, atau golongan. Prinsip non-discrimination
dalam Pasal 28I UUD NRI Tahun 1945 dan berbagai instrument HAM (UDHR)
tidak melarang negara menetapkan syarat yang berbasis kompetensi untuk
jabatan publik, selama itu proporsional dan legitimate. Hal tersebut sejalan
dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 159/PUU-XXII/2024, yang
dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa:
34
“syarat pengisian kebutuhan tenaga kerja dengan memfokuskan pada
syarat
kompetensi,
kematangan,
pengalaman
dan
keahlian,
sebagaimana penguasaan kemampuan bahasa asing, menurut
Mahkamah adalah telah sesuai dengan prinsip minimum degree of
maturity and experience. Hal demikian dilakukan adalah dalam rangka
untuk menjaring para calon pekerja terbaik yang memiliki syarat
kualifikasi/pengalaman guna meningkatkan dan mengembangkan
pengetahuan, keterampilan, produktivitas, disiplin, etos kerja, dan etika
dalam mendukung perkembangan kemajuan dunia usaha”
Demikian juga, pendapat mahkamah dimaksud adalah relevan untuk
diterapkan dalam persyaratan seluruh jabatan in casu, guna menjaring para
kandidat calon Presiden yang jauh lebih berkualias dan untuk seluruh calon
para pejabat. Karena itu, kompetensi akademik adalah syarat proporsional
dan legitimate untuk jabatan presiden dan seluruh jabatan in casu;
29. Berdasarkan data partisipasi pemilu dan pilkada tahun lalu, menunjukkan
tingginya angka golput (hingga 32%). Tentu, salah satu penyebab utama
adalah ketidakpercayaan terhadap kualitas calon. Maka menaikkan standar
intelektual calon pemimpin bisa menjadi Solusi untuk meningkatkan
partisipasi publik. Menurut teori partisipasi demokratis, legitimasi pemilu
bukan hanya bersumber dari kebebasan memilih, tetapi juga kualitas pilihan
yang disediakan negara kepada rakyat [Robert Dahl, Polyarchy: Participation
and Opposition, 1971], artinya, tingginya angka golput dan stagnasi indeks
demokrasi merupakan sinyal kegagalan dalam kualitas kepemimpinan.
Demokrasi yang sehat bukan hanya menyediakan kebebasan memilih, tetapi
juga memastikan kualitas pilihan politik. Hal tersebut sejalan dengan
pendapat Dr. Refly Harun yang pada intinya menyatakan “demokrasi yang
hanya prosedural, tanpa memperhatikan kualitas pilihan, hanya akan
melanggengkan pemerintahan yang tidak kompeten. Syarat pencalonan
presiden semestinya mencerminkan nilai meritokrasi”—artinya, dalam batas
penalaran yang wajar, tidaklah proporsional syarat Pendidikan minimal SMA
sederajat untuk seluruh pemangku kebijakan, yang kinerjanya mempengaruhi
seluruh kehidupan masyarakat Indonesia, tetapi di sisi lain mengharuskan
lulusan sarjana untuk seorang guru SD. Maka, menaikkan standar
Pendidikan menjadi Sarjana atau Pendidikan tinggi dan/atau yang sederajat
adalah bentuk afirmasi terhadap kualitas demokrasi yang substansial, bukan
sekadar formalitas pemilu lima tahunan;
35
30. Maraknya korupsi merupakan bukti nyata kegagalan pemerintah, yang lahir
dari lemahnya kapasitas kepemimpinan dan pejabat negara pada seluruh
tingkatan jabatan in casu. Korupsi yang bersifat sistemik dan merugikan
keuangan negara hingga triliunan rupiah, sebagaimana terlihat dalam kasus
mega korupsi tata niaga timah, mencerminkan kegagalan total sistem
pengawasan negara dan runtuhnya integritas pejabat publik, khususnya pada
lembaga eksekutif dan legislatif. Fakta ini memperlihatkan bahwa negara
gagal membangun mekanisme seleksi dan penyaringan kualitas calon
pemimpin sejak awal, sehingga membuka ruang bagi orang-orang yang tidak
cakap dan tidak berintegritas menduduki jabatan publik. Berikut contoh, para
pejabat in casu yang seharusnya tidak layak menduduki jabatan tersebut
dilihat dari cara berpikir mereka dalam memberikan tanggapan atas kritik dan
pernyataan pada public;
Seluruh gambar; dikutip dari beberapa media sesuai yang tercantum
31. Bahwa sejalan dengan pandangan Rokcy Gerung “orang korup itu bukan
kekurangan moral, tapi kekurangan otak. Artinya dia tidak sanggup berpikir
Panjang dan etis. Maka bangsa yang ingin maju, tidak cukup dengan
pemimpin yang polpuler, tapi harus yang berpikir”. Pandangan ini
menegaskan bahwa kegagalan negara dalam menetapkan syarat kualitas
intelektual dan etika pejabat publik merupakan faktor utama yang
menyebabkan
korupsi
terus
berulang,
sehingga
mengancam
keberlangsungan demokrasi dan prinsip rule of law. Artinya, menaikkan
syarat Pendidikan untuk calon Presiden dan seluruh jabatan in casu adalah
bagian dari tanggung jawab konstitusional negara untuk memastikan
pemimpin memiliki kompetensi etis dan intelektual yang memadai dalam
menjalankan negara.
36
Tindak pidana korupsi yang dibiarkan berulang tanpa sistem penyaringan
kualitas kepemimpinan yang memadai, sejatinya merupakan bentuk
pengingkaran terhadap prinsip-prinsip konstitusional tersebut;
32. Buruknya indeks demokrasi dan maraknya korupsi adalah sebagai akibat
rendahnya kompetensi pemimpin. Demokrasi Indonesia dikategorikan
sebagai “cacat” (flawed democracy) oleh the economist intelligence unit.
Selain itu, korupsi sistemik (seperti kasus-kasus korupsi besar beberapa
tahun terakhir ini) menunjukkan kegagalan sistem pengawasan dan moralitas
pejabat negara, yang berakar pada proses seleksi pemimpin yang lemah dan
standar intelektual yang terlalu rendah. Sementara, “pemimpin adalah
cerminan bangsa”. Bila pemimpin tidak berintegritas dan tak memahami
esensi keadilan, maka negara kehilangan arah moral”. Artinya, syarat
Pendidikan SMA untuk calon presiden dan seluruh jabatan in casu adalah
tidak proporsional, tidak konstitusional, dan tidak menjamin tercapainya
tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD NRI
Tahun 1945 yakni “mencerdaskan kehidupan bangsa dan mewujudkan
keadilan sosial”. Karena itu, Pemohon beranggapan bahwa harus ditinjau
kembali oleh Mahkamah Konstitusi sebagai pelindung konstitusi dan penjaga
standar kualitas demokrasi;
MASALAH KONSTITUSIONAL: PENDIDIKAN SMA TIDAK MEMADAI UNTUK
MEMENUHI TANGGUNG JAWAB PRESIDEN DAN SELURUH JABATAN IN
CASU
33. Tugas dan tanggung jawab seluruh jabatan in casu dalam sistem presidensial
di Indonesia sangat kompleks, terkhusus jabatan tertinggi di pemerintahan
yakni Presiden, meliputi peran sebagai kepala negara dan kepala
pemerintahan [vide: Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945], panglima
tertinggi Angkatan Bersenjata, pelaksana diplomasi dan hubungan luar
negeri, penentu arah Pembangunan nasional. Semua itu, menuntut
kecakapan intelektual yang tinggi, kemampuan analisis, serta pemahaman
multidisipliner, yang secara faktual tidak diajarkan secara memadai dalam
Pendidikan Tingkat Menengah (SMA) sederajat. Sejalan dengan itu,
mengutip pendapat Prof. Jimly Asshiddiqie yang menyatakan “jabatan publik
adalah jabatan etik yang membutuhkan dasar akademik dan kompetensi
37
substantif agar tidak sekadar menjadi jabatan legal formal semata” yang
berarti persyaratan Pendidikan untuk seluruh jabatan in casu harus
disesuaikan dengan tugas dan tanggung dalam menjalankan fungsi jabatan
tersebut secara proporsional. Pendidikan SMA sederajat hanya menyentuh
tahap dasar pembentukan logika berpikir umum, tanpa bekal mendalam
dalam bidang hukum tata negara, ekonomi makro, kebijakan publik,
geopolitik, hubungan internasional, atau manajemen pemerintahan;
34. Mengutip pendapat Rocky Gerung yang menyatakan “akal dan pikiran adalah
inti dari demokrasi, demokrasi itu bukan pemerintahan orang. Demokrasi itu
adalah ‘government of reason through government by the people’ yang
artinya pemerintahan akal melalui pemerintahan orang”. Karena itu, negara
demokrasi harus dituntun oleh akal dan pikiran, untuk itu dibutuhkan
pemimpin dengan kapasitas intelektual yang memadai. Calon pejabat
negara/pemerintah untuk seluruh jabatan in casu harus memiliki etikabilitas,
intelektualitas dan elektabilitas yang baik. Hal dimaksud, tidak diperoleh dan
didapat dengan baik dalam pendidikan SMA sederajat. Maka, memberikan
tiket untuk seluruh jabatan in casu, terkhusus kepemimpinan tertinggi kepada
lulusan SMA sederajat bukan hanya mengabaikan tuntutan intelektualitas
jabatan tersebut, tetapi juga bertentangan dengan prinsip rasionalitas dan
akuntabilitas dalam negara hukum;
35. Persyaratan Pendidikan yang rendah sebagaimana dalam permohonan a quo
untuk seluruh jabatan in casu adalah bertentangan dengan prinsip negara
hukum dan meritokrasi. Indonesia adalah negara hukum, bukan sekadar
negara peraturan (rule by law), tetapi rechtsstaat yang menjunjung keadilan,
akuntabilitas, dan kapasitas substantif para pemegang jabatan publik.
Persyaratan a quo justru mencederai prinsip equal but qualified opportunity
“kesempatan terbuka yang harus dibarengi dengan standar kualitas
minimum”. Saat guru SD diwajibkan sarjana, bagaimana mungkin kepala
negara cukup SMA? Maka persyaratan pendidikan minimal SMA sederajat
untuk seluruh jabatan in casu adalah bentuk regresi demokrasi, di mana
prosedur diutamakan tetapi kualitas dikorbankan. Hal ini, bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin
hak atas pemerintahan yang adil, rasional, dan berbasis hukum;
38
36. Bahwa hak asasi manusia merupakan suatu hak yang berasal dari Tuhan
untuk seluruh manusia di dunia sehingga tidak dapat dikurangi dan dicederai,
jadi seorang manusia memiliki hak asasi manusia bukan karena diberikan
oleh hukum atau peraturan perundang-undangan, tetapi karena didasarkan
pada eksistensinya yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia,
yang adalah ciptaan Tuhan yang paling sempurna dari makhluk hidup lainnya
[vide: Muhammad Reza Winata & Oly Viana Agustine, Hak Politik dan Hak
Pilih—Perlindungan melalui Peradilan Konstitusional, (PT RajaGrafindo
Persada, Depok, 2023) hlm.1] artinya hak tersebut adalah hak dasar, melekat
dalam diri manusia itu sendiri, dan hal tersebut telah dimuat dalam UUD NRI
Tahun 1945 sebagai hak konstitusional masing-masing seluruh warga negara
Indonesia. Hak-hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi dimaksud,
terlanggar oleh keberlakukan norma a quo dan berkurang dipenuhi jika
Presiden dan seluruh jabatan in casu yang terpilih tidak memiliki kapasitas
intelektual yang memadai;
37. Bahwa
Pemohon
sebagai
warga
negara
Indonesia
memiliki
hak
konstitusional khususnya hak politik yakni hak untuk dipilih dan hak untuk
memilih. Pemohon juga berhak atas hukum yang adil, serta berhak atas
pemerintahan yang baik dan berkualitas sebagaimana hal tersebut dimuat
dalam ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Hak tersebut
tercederai dan terlanggar serta tidak dapat dipenuhi seutuhnya oleh
keberlakuan norma a quo, karena memungkinkan terpilihnya calon pejabat in
casu yang tidak layak secara kompetensi intelektual dan kapasitas dalam
mengelola negara dengan baik. Atas dasar itu, demi terlaksana dan
terealisasinya amanat dari UUD NRI Tahun 1945 dimaksud, maka calon
Presiden dan Wakil Presiden harus memiliki kapasitas intelektual yang
memadai dan kompetensi yang layak, serta seluruh jabatan in casu harus
punya kemampuan yang memadai untuk mengelola pemerintahan dan
negara republik Indonesia dengan baik dan berkualitas;
LULUSAN SMA SEDERAJAT TIDAK MEMILIKI STANDAR AKADEMIK YANG
MEMADAI UNTUK MEMAHAMI KOMPLEKSITAS KEBIJAKAN NEGARA
MAUPUN PEMERINTAHAN MODERN
38. Bahwa norma Pasal a quo bertentangan dengan konstitusi dan melanggar
hak konstitusional Pemohon, karena membuka ruang terhadap terpilihnya
39
sluruh calon pejabat in casu yang tidak kompeten dan memadai secara
intelektual dalam mengelola Indonesia dengan baik. Terlebih lagi, lulusan
Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat pada umumnya
memperoleh pembelajaran yang bersifat umum dan masih berada dalam
tahap pembentukan dasar-dasar berpikir; tidak memberikan pelatihan
analitis, penalaran kristis, dan metodologi ilmiah tingkat lanjut; tidak
mengajarkan secara mendalam tentang ilmu hukum, ekonomi politik,
kebijakan publik, administrasi negara, ataupun hubungan internasional—
Sementara semua aspek tersebut merupakan bekal utama untuk memimpin,
mengelola, dan menjalankan fungsi negara (yang semuanya hanya diajarkan
secara umum dalam Pendidikan tinggi dengan baik). Dengan demikian,
norma pasal a quo untuk seluruh jabatan in casu adalah bertentangan dengan
konstitusi yang secara tersirat, menginginkan bahwa calon Presiden dan
seluruh jabatan in casu adalah mereka yang memiliki kemampun intelektual
yang memadai dan mampu memegang tugas dan tanggung jawab dalam
menjalankan amanah konstitusi;
39. Bahwa ketentuan persyaratan untuk seluruh jabatan in casu dalam
permohonan a quo adalah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena
membiarkan kualitas kepemimpinan nasional dan para pembuat kebijakan
ditentukan semata oleh legalitas formal tanpa jaminan kapasitas substantif,
sehingga menimbulkan hak-hak konstitusional Pemohon tidak terpenuhi
dengan baik sebagaimana dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945, Pasal 28I ayat
(4) dan Pasal 28G ayat (1). Pemohon sebagai warga negara, berhak atas
perlindungan diri Pemohon, keluarga, kehormatan, martabat, rasa aman dan
perlindungan dari ancaman rasa takut untuk berbuat segala sesuatu atau
tidak berbuat segala sesuatu [vide; Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945]
juga berhak atas pemerintahan yang baik, berhak atas kesetaraan dan
keadilan dalam akses terhadap kualitas kebijakan publik, berhak hidup dalam
sistem negara hukum yang menuntut semua jabatan publik dijalankan oleh
individu yang memiliki kecakapan akademik dan tanggung jawab moral.
Namun norma Pasal a quo membuka kemungkinan kepemimpinan nasional
dipegang oleh orang dengan kapasitas akademik yang tidak memadai,
sehingga hak konstitusional Pemohon tidak terpenuhi dan dilanggar.
40
40. Norma Pasal a quo melanggar hak konstitusi Pemohon dan bertentangan
dengan semangat kontitusi, karena kualitas kebijakan publik dapat
memburuk, keputusan negara di tingkat tertinggi berisiko bersifaf trial and
error, dan rakyat sebagai objek kebijakan menjadi korban eksperimen politik
yang tidak berdasarkan ilmiah. Bahwa karena itu, dalam penalaran yang
wajar, pendidikan SMA sederajat tidak cukup untuk menjamin kualitas dan
profesionalitas pejabat negara, untuk mengelola pemerintahan secara efektif
dan efisien dalam mewujudkan hak konstitusional masing-masing warga
negara sebagaimana yang dijamin Pasal 28D ayat (1) dimaksud, artinya
lulusan Pendidikan SMA Sederajat belum memiliki pemahaman mendalam
tentang sistem pemerintahan yang baik dan berkualitas;
NORMA PASAL A QUO ADALAH DISKRIMINATIF DAN BERTENTANGAN
DENGAN ASAS PROPORSIONALITAS DAN ASAS MERITOKRASI
41. Bahwa ketentuan norma dalam permohonan a quo untuk jabatan in casu
adalah diskriminatif secara terbalik dan bertentangan dengan asas
proporsionalitas. Ironisnya, negara mensyaratkan Pendidikan minimal
sarjana untuk jabatan publik tertentu seperti guru SD (lulusan S-1), Dosen
(Lulusan S-2), CPNS Golongan III (S-1), hakim, jaksa, advokat, notaris dan
sebagainya. Namun pada saat yang sama, negara tidak mensyarakat hal
serupa bagi posisi Presiden selaku jabatan tertinggi dipemerintahan dan juga
untuk seluruh jabatan in casu. Hal ini menunjukkan ketidakkonsistenan
legislasi, pelanggaran terhadap proporsionalitas, dan pelecehan terhadap
prinsip meritokrasi dalam demokrasi modern. Bagaimana mungkin seorang
guru SD harus S-1, tetapi seorang Presiden cukup lulusan SMA sederajat?
Hal ini mengakibatkan kerugian moral dan hukum terhadap Pemohon, karena
negara membiarkan jabatan tertinggi dikuasai oleh orang yang bahkan tidak
memenuhi standar minimal intelektualitas birokrasi. Ketentuan persyaratan
Pendidikan SMA sederajat tidak mendorong peningkatan kualitas sumber
daya manusia di bidang pemerintahan. Artinya Pendidikan tinggi sebagai
syarat kompetensi dan profesionalisme yang ideal—dewasa ini untuk
memimpin suatu pemerintahan/negara di era modernisasi ini;
42. Bahwa persyaratan untuk jabatan in casu dalam permohonan a quo adalah
telah usang secara sosiologis dan tidak relevan dalam konteks tantangan
41
negara demokrasi dewasa ini. Dalam era globalisasi dan digitalisasi,
tantangan kebijakan negara semakin kompleks; geopolitik, teknologi
informasi, krisis iklim, ketahanan energi, dan ketimpangan ekonomi global,
semua itu dalam penalaran yang wajar tidak bisa dihadapi dengan logika
dasar lulusan SMA sederajat dan hal tersebut memerlukan kualifikasi
akademik dan pengalaman kepemimpinan yang profesional, serta menuntut
pemahaman multidisipliner yang diperoleh melalui Pendidikan Tinggi. Maka
dengan tetap mempertahankan norma a quo untuk menjabat dalam jabatan
tertinggi di pemerintahan adalah bertentangan dengan konstitusi dan
melanggar hak Pemohon untuk memperoleh seluruh pejabat negara yang
baik dan berkualitas, negara justru membuka keran regresi demokrasi yang
merugikan rakyat. Hal ini tidak lagi sejalan dengan rasionalitas konstitusi
modern seperti di negara-negara Turki, Aljazair, Azerbaijan, Tajikistan, Mesir,
dan Kenya di mana dalam konstitusi dan Undang-undang masing-masing
negara tersebut pada intinya menentukan syarat untuk menjadi presiden dan
untuk seluruh jabatan in casu adalah wajib lulusan Pendidikan Tinggi;
43. Bahwa dalam Pendidikan SMA sederajat, tidak diajarkan atau memiliki
keterbatasan pengetahuan yang memadai terkait pemahaman dalam good
governance, Environmental Ethics, transparansi, dan akuntabilitas publik.
Sementara di tengah global yang memanas, cuaca yang semakin buruk dan
tidak pasti, pemimpin dunia atau pejabat negara di seluruh dunia dituntut
untuk memperhatikan aspek lingkungan dalam setiap kebijakan yang dibuat.
Artinya etika lingkungan hidup harus menjadi pertimbangan dalam setiap
kebijakan negara di belahan dunia. Karena itu, pejabat negara dengan
pemahaman hanya sebatas pada Pendidikan SMA sederajat yang memiliki
keterbatasan, akan berpotensi besar dalam meningkatkan risiko terjadinya
korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam birokrasi;
44. Keterbatasan pengetahuan pejabat negara yang hanya lulusan Pendidikan
SMA sederajat, khususnya pemahaman dalam hal anggaran, perpajakan,
dan audit keuangan. Akan berdampak pada kesalahan dalam pengelolaan
keuangan negara, seperti pemborosan anggaran dan salah alokasi dana. Hal
tersebut tentu akan merungikan hak-hak konstitusional seluruh Masyarakat
42
Indonesia, yang seharusnya dana dimaksud dapat dipergunakan untuk
kepentingan dan pemajuan Pendidikan di seluruh tanah air Indonesia;
PENTINGNYA PENDIDIKAN TINGGI UNTUK SELURUH JABATAN IN CASU DI
EKSEKUTIF
DAN
LEGISLATIF,
KARENA
MEMERLUKAN
KAPASITAS
KEPEMIMPINAN YANG KOMPLEKS DAN MULTIDISIPLINER
45. Bahwa berdasarkan Konstitusi UUD NRI Tahun 1945, Presiden dan Wakil
Presiden memiliki peran yang sangat penting dan inti dari pusat pemerintahan
negara serta mesin dalam pengelolaan suatu struktur negara—agar berjalan
dengan baik. Secara fungsional, Presiden memengang kekuasaan eksekutif
tertinggi, dan presiden memiliki tugas dan tanggung jawab diantaranya yakni
menyusun dan mengeksekusi kebijakan nasional, menjadi panglima tertinggi
TNI, bertanggung jawab terhadap diplomasi internasional, menentukan arah
pembangunan (hukum, ekonomi, Pendidikan, Kesehatan, dan teknologi
nasional. Karena itu, guna dapat mengemban tugas dan amanah tersebut
dengan ideal, jabatan presiden ini menuntut tidak hanya kecakapan
administratif atau popularitas elektoral, tetapi juga kapasitas intelektual dan
akademik yang tinggi. Menurut Pemohon, Pendidikan Tinggi atau minimal
sarjana adalah parameter minimum yang secara objektif menunjukkan
kemampuan seseorang dalam memahami permasalahan secara sistematik,
analitis, dan kritis;
46. Hak untuk memperoleh pemimpin yang cerdas dan berkualitas, serta yang
mampu menjamin keadilan, kesetaraan, kepastian hukum, pemenuhan hak
asasi manusia, hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan
sehat, kebebasan berpendapat, perlakuan bebas dari diskriminasi, hak
mendapatkan Pendidikan, hak atas pekerjaan, dan lain sebagainya—
merupakan tanggung jawab negara dalam hal ini terutama pemerintah. [vide:
Pasal 28I ayat (4) UUD NRI tahun 1945] Karena itu persyaratan Pendidikan
yang terlalu rendah untuk jabatan in casu memungkinkan terpilihnya presiden
yang tidak layak sebagaimana mestinya:
46.1. Bahwa berdasarkan data Pemilu tahun 2024, ada sekitar 204.807.222
jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT dan yang menggunakan hak
pilihnya dengan jumlah perolehan suara sah nasional untuk pemilu
2024 yakni 164.227.475. [vide: Pemilu 2024: Partisipasi Pemilih
Turun, Golput Naik?] Artinya ada sekitar 40.194.706 pemilih yang
43
tidak menggunakan hak suaranya atau sekitar 20% yang memilih
golput. Demikian juga dalam Pilkada 2024, partisipasi Masyarakat
dalam melakukan pemilihan hanya sebesar 68% atau ada sekitar
32% yang memilih golput [vide: Partisipasi Pilkada 2024 Disebut
Menyusut, Ini Alasannya] yang berarti tingginya angka golput tentu
dipengaruhi oleh kualitas dari pilihan itu sendiri. Masyarakat menilai
pemilihan pejabat negara/pemerintah, termasuk untuk jabatan in casu
tidak berdampak pada kehidupan sehari-hari. Memilih dan tidak
memilih, tidak memberikan dampak perubahan yang signifikan atau
perubahan yang jauh lebih baik. Sehingga masyarakat banyak
skeptisme terhadap calon seluruh jabatan in casu yang tidak
membawa perubahan yang jauh lebih baik. Karena itu, jika sosok
presiden dengan kapasitas intelektual yang memadai, dan
kompetensi, serta etika publik yang baik, maka akan dapat
meningkatkan partispasi publik untuk turut serta berpartisipasi
melakukan pemilihan umum dan dapat mengurangi angka pemilih
golput;
46.2. Bahwa kegagalan pejabat negara/pemerintah untuk jabatan in casu,
dapat dilihat; salah satunya yakni indeks demokrasi yang cenderung
stagnan. Berdasarkan indeks demokrasi 2024 yang dirilis oleh The
Economist Unit (EIU), skor demokrasi Indonesia berada di angka
6.44—tergolong demokrasi cacat (flawed democracies). [vide: Indeks
Demokrasi 2024 - Unit Intelijen Ekonom] dan juga berdasarkan data
Indeks demokrasi Indonesia (IDI) yang dirilis oleh Badan Pusat
Statistik
(BPS),
level
demokrasi
Indonesia
juga
tak
ada
perkembangan berarti. Level demokrasi Indonesia tetap di skala
sedang (kurang dari 80 poin) selama dua dekade belakangan [vide:
Buruknya demokrasi Indonesia setelah Orde Baru: dampak dari
‘negara bayangan’] artinya seluruh pejabat in casu gagal dalam
mengelola negara dengan baik dan berkualitas, negara telah abai
dalam hal pemenuhan hak asasi manusia, kepastian hukum,
keadilan, kesetaraan, bebas dari perlakuan diskriminasi—semua hal
tersebut adalah tugas dan tanggung jawab negara.
44
47. Bahwa perintah etis dari konstitusi yakni untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial, maka untuk seluruh jabatan in casu tidak proporsional persyaratan
pendidikan cukup lulusan minimal Pendidikan SMA sederajat. Pemohon
menilai, bahwa persyaratan Pendidikan yang terlalu rendah, tidak cukup
mapan dalam menunjang dan mempertahankan pembangunan yang
bertumpu pada kekuatan sendiri, mempercayakan diri pada interaksi dinamis
dari sumber-sumber pembangunan negara, terutama pada kreativitas,
komitmen dan keterampilan sumber daya manusia Indonesia. Artinya
tanggung jawab presiden dan seluruh jabatan in casu sangatlah besar, dan
mengelola Indonesia bukan ibarat mengelola rumah tangga atau sekolah
yang ruang lingkupnya sangat terbatas, tapi bagaimana membawa Indonesia
menjadi negara yang punya power dan dihormati di seluruh dunia. Karena itu
dibutuhkan keahlihan yang multidisipliner.
48. Sudah seharusnya dan beralasan menurut hukum bahwa tanggung jawab
dalam masing-masing jabatan tersebut mengharuskan persyaratan seleksi
awal adalah kapasitas intelektual masing-masing kandidat, apakah cukup
memadai untuk memimpin sebuah negara dengan ideal atau justru
sebaliknya. Indonesia sebagai negara demokrasi, dibutuhkan pemimpin yang
cerdas dan punya pemikiran yang terbuka yang mempu melahirkan ide-ide
atau gagasan yang dapat mengharumkan nama Indonesia di kancah
intenasional;
49. Bahwa mengutip penelitian dari Chandan Jain, Shagun Kashyap dan Rahul
Lahoti yang berjudul “The Impact of Educated Leaders On Economic
Development; Evidence From India” dalam penelitian tersebut menjelaskan
bagaimana dampak pemimpin lulusan sarjana terhadap pengaruh kinerja
pejabat dipemerintahan dan terhadap masyarakat. Dalam penelitian tersebut
menyimpulkan bahwa; (i) “Kinerja ekonomi legislator negara bagian India
meningkat jika mereka memiliki gelar sarjana; (ii) Legislator negara bagian
India dengan gelar sarjana hukum lebih efektif daripada mereka yang tidak
memiliki gelar hukum. Kesimpulan akhirnya “Dalam literatur ekonomi politik,
penekanan ditempatkan pada pentingnya pendidikan pemimpin karena
45
diasumsikan menanamkan keterampilan yang lebih berharga pada para
pemimpin, menghasilkan kinerja yang lebih baik” [vide: The impact of
educated leaders on economic development: Evidence from India -
ScienceDirect]
50. Bahwa mengutip Pendapat Adi Prayitno Direktur Eksekutif Parameter Politik
Indonesia (PPI) yang pada intinya menyatakan “bahwa menilai demonstrasi
dalam beberapa hari belakangan harus menjadi momen evaluasi total
kualitas DPR. Salah satunya syarat minimal untuk menjadi caleg harus
sarjana, jangan sebatas lulusan SMA atau sederajat. "Di situlah pentingnya
revisi UU Pemilu. Syarat minimal pendidikan caleg jangan lulusan SMA, tapi
wajib S1” [vide: https://news.detik.com/berita/d-8098436/bos-ppi-evaluasi-
kualitas-dpr-jangan-hanya-sasar-artis-tapi-keseluruhan].
Artinya,
sudah
saatnya seluruh jabatan in casu tersebut ditingkatkan syarat pendidikannya
minimal lulusan Sarjana;
51. Bahwa mengutip pendapat Muhamad Rosit Dosen Komunikasi Politik FIKOM
Universitas Pancasila, dalam tulisannya di RM.id yang berjudul “Capres Wajib
Sarjana, Saatnya Naik Kelas!” pada intinya menyatakan; “Tentu maksud
menaikkan syarat itu jangan diartikan ingin membatasi hak politik rakyat untuk
memilih dan dipilih. Namun, hak dipilih harus memiliki standarisasi yang tinggi
dan ketat dan untuk mengelola negara yang sebesar Indonesia bukan coba-
coba. Ini soal hidup-mati dan masa depan bangsa ini”. [vide: Capres Wajib
Sarjana, Saatnya Naik Kelas!] Artinya, demi mewujudkan kepemimpinan
nasional yang visioner, kompeten, dan mampu menjawab tantangan zaman,
maka sudah semestinya DPR dan Pemerintah menetapkan syarat pendidikan
minimal calon Presiden dan Wakil Presiden menjadi sekurang-kurangnya
lulusan sarjana (S-1), sebagai bentuk keberpihakan terhadap kualitas
demokrasi, bukan sekadar kuantitas suara mayoritas.
52. Dengan melihat pengaturan di dalam Konstitusi seperti Turki, Aljazair,
Azerbaijan, Tajikistan, Mesir, dan Kenya, maka perlu adanya perbaikan
syarat pendidikan untuk jabatan-jabatan politik, bukannya hanya untuk
anggota DPR, tetapi juga untuk presiden, wakil presiden, dan para menteri.
Mengapa hal demikian harus dipersyaratkan sarjana? Jawabannya cukup
sederhana karena mereka sedang memengang jabatan penting yang segala
46
keputusannya akan berimbas kepada masyarakat Indonesia. Selain itu,
penduduk Indonesia yang telah mengenyam pendidikan tingkat juga sudah
banyak. Berdasar data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS)
berdasarkan hasil sensus pada tahun 2020 lalu, terdapat 8,5% penduduk
yang berpendidikan tinggi. Saat ini, penduduk Indonesia berdasarkan dari
data Worldometer—berdasarkan penjabaran Worldometer dari data terkini
PBB—maka pada 18 September 2023 jumlah penduduk Indonesia adalah
sebesar 278.022.140 orang/jiwa. Dengan demikian, kalau dikalkulasikan
8,5% dari total seluruh penduduk Indonesia adalah sekitar 23.631.881
jiwa/orang. Atas dasar itu, mensyaratkan agar para anggota DPR, bukan
sesuatu yang mengada-ada. Sebab saat ini, terdapat lebih dari tinggi adalah
23 juta penduduk Indonesia yang telah meluluskan pendidikan tinggi. [Vide:
vide: Dr. Abdul Ghoffar, S.Pd,I., S.H., M.H., Lembaga Perwakilan—
Perbandingan 20 negara sistem Presidensial di Dunia, (PT RajaGrafindo
Persada, Depok, 2023) hlm.256]
SECARA
HISTORIS,
SYARAT
PENDIDIKAN
SARJANA
PERNAH
DICANTUMKAN DALAM DRAF RUU PEMILU DAN JUGA DIUSULKAN OLEH
PEMERINTAH, NAMUN SECARA POLITIS DIHAPUS DAN USULAN ITU
DITOLAK DEMI KEPENTINGAN KEKUASAAN
53. Bahwa persyaratan minimal lulusan Sarjana (S-1) dan/atau Pendidikan yang
sedejarat adalah persyaratan yang masuk akal secara hukum, konstitusional,
serta mendesak secara kepentingan nasional. Persyaratan Sarjana (S-1)
untuk seluruh jabatan in casu adalah mencerminkan analisis konstitusional
yang progresif, rasional, dan antisipatif terhadap kebutuhan zaman dewasa
ini. Jabatan Presiden dan seluruh jabatan in casu secara inheren menuntut
kapasitas intelektual, kepemimpinan konseptual, dan kemampuan analisis
tinggi yang secara objektif hanya dapat diasumsikan telah dikembangkan
melalui Pendidikan Tinggi atau yang sederajat;
54. Bahwa secara historis, syarat Pendidikan Sarjana pernah dicantumkan dalam
draf awal Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu), namun secara
politis dihapus demi kepentingan kekuasaan, kepentingan sekelompok orang
dan partai politik. Dalam pembahasan awal RUU Pemilu pasca-reformasi,
ketentuan syarat Pendidikan bagi calon Presiden dan seluruh jabatan in casu
47
telah dirumuskan yaitu minimal lulusan sarjana (S-1) atau sederajat. Namun
ketentuan tersebut kemudian diubah dan diturunkan kembali ke jenjang
Pendidikan SMA/sederajat bukan karena pertimbangan rasional objektif,
melainkan karena pertimbangan pragmatis politik demi meloloskan figur
tertentu yang saat itu potensial dicalonkan oleh partai politik penguasa yang
belum memiliki latar belakang Pendidikan tinggi;
55. Bahwa menjelang tahun pemilu 2009, persyaratan Pendidikan minimal
lulusan (S-1) atau sederajat kembali menjadi pembahasan di DPR.
Pemerintah melalui Departemen Dalam Negeri mengusulkan bahwa
persyaratan untuk calon Presiden minimal lulusan sarjana (S-1) atau yang
sederajat, namun usulan itu kembali ditolak oleh praksi partai politik yang ada
di DPR, yang saat itu masih dikuasasi oleh partai-partai yang berkepentingan
mempertahankan figur tertentu dalam kontestasi pemilihan umum. Hal ini
menunjukkan adanya intervensi kepentingan politik praktis yang menafikan
prinsip objektivitas dan meritokrasi.
Oleh karena itu, syarat Pendidikan minimal lulusan SMA sederajat
sebagaimana ketentuan Pasal dalam permohonan a quo bukanlah hasil
perumusan hukum yang jernih dan berorientasi pada kepentingan bangsa
secara objektif, melainkan merupakan hasil kompromi politik yang
mencederai asas keadilan, akuntabilitas, dan tanggung jawab konstitusional;
56. Berdasarkan fakta, bahwa dalam draf yang didapat Perkumpulan untuk
Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pada November 2020, [vide: Kisah PDIP
yang Menentang Syarat Capres Harus Sarjana] persyaratan untuk menjadi
presiden dan wakil presiden harus “berpendidikan paling rendah lulusan
pendidikan tinggi atau yang sederajat.” Ini juga menjadi syarat bagi seluruh
kepala daerah: gubernur dan wakilnya, bupati dan wakilnya, serta wali kota
dan wakilnya. Syarat juga berlaku bagi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD
kabupaten/kota. Hal tersebut mengafirmasi, bahwa dewasa ini persyaratan
Pendidikan tinggi atau sederajat benar-benar sangat dibutuhkan untuk
menjamin kualitas para pejabat untuk seluruh jabatan in casu dan
persyaratan minimal Pendidikan SMA sederajat, semata-mata dipertahankan
hanya untuk kepentingan sekelompok orang dan partai politik bukan
kepentingan bangsa dan seluruh rakyat indonesia;
48
57. Bahwa banyak pembatasan yang bersifat wajar dan legal telah diterapkan
terhadap pencalonan presiden dan untuk seluruh jabatan in casu. Misalnya,
seperti batas usia minimum (40 tahun), kewarganegaraan, dan sebagainya.
Maka, dalam batas penalaran yang wajar syarat Pendidikan sarjana harus
dipandang sebagai pembatasan yang sah, masuk akal, dan proporsional,
mengingat kompleksitas tugas kenegaraan yang akan dijalankan oleh
seorang presiden dan seluruh jabatan in casu. Syarat Pendidikan bukan dan
tidak bersifat diskriminatif karena dapat dicapai oleh siapa pun warga negara
yang berkomitmen untuk mencalonkan diri, dan justru mendorong
peningkatan kualitas Pendidikan politik dan budaya akademik bangsa secara
keseluruhan.
58. Bahwa berdasarkan prinsip best interest of the nation dan kebutuhan masa
depan bangsa menuntut peningkatan standar kompetensi kepemimpinan
nasional. Tantangan global, transformasi digital, krisis iklim, persaingan
geopolitik, serta dinamika ekonomi internasional menuntut pemimpin negara
yang memiliki kapasitas intelektual, daya nalar strategis, dan kemampuan
akademik tinggi. Oleh karena itu, peningkatan syarat Pendidikan untuk
seluruh jabatan in casu adalah sesuatu keniscayaan hukum dan kebutuhan
konstitusional yang mendesak.
59. Bahwa menurut Plato yang merupakan filsuf Yunani Kuno dalam karyanya,
“Republik dan Negara Hukum” memberikan pandangan atau gagasan jauh
sebelum negara Indonesia merdeka dewasa ini, yang menurut Pemohon
sampai dewasa ini masih relevan dan perlu diterapkan di Indonesia yakni
“seorang pemimpin dalam suatu negara harus memiliki pengetahuan yang
mendalam tentang kebenaran dan keadilan, serta kemampuan untuk
memimpin berdasarkan kebijaksanaan dan bukan hanya ambisi atau
kepentingan pribadi” [vide;https://wisata.viva.co.id/berita/4345-pemimpin-
menurut-perspektif-plato-konsep-kepemimpinan-dalam-filsafat-kuno-yang-
masih-relevan]. Plato juga percaya bahwa sebuah negara sebaiknya dalam
sistem pemerintahannya dipimpin oleh seorang filsuf—mereka adalah orang-
orang yang memiliki pemahaman yang mendalam tentang keadilan,
kebenaran, dan kebaikan. Dengan demikian, mereka memiliki kualitas
kepemimpinan yang dibutuhkan untuk memimpin suatu negara dengan
49
bijaksana dan adil [vide: https://wisata.viva.co.id/pendidikan/7441-alasan-
plato-mengapa-kepala-negara-dan-pemerintahan-harus-dipimpin-oleh-king-
filsuf#goog_rewarded] serta Plato menyakini bahwa seorang filsuf memiliki
kemampuan untuk mengendalikan diri dan menguasai nafsu-nafsu yang tidak
terkendali. Pandangan Plato tersebut mengafirmasi bahwa seorang
pemimpin dalam hal ini Presiden dan Wakil Presiden sebaiknya mereka yang
berpendidikan tinggi dan memiliki kapasitas intelektual yang memadai dan
etika publik yang baik;
SYARAT PENDIDIKAN MINIMAL SMA BAGI CALON PRESIDEN DAN SELURUH
JABATAN IN CASU: KETIDAKADILAN YANG INTOLERABLE DALAM NEGARA
HUKUM
60. Norma pasal a quo bertentangan dengan konstitusi dan merugikan hak
konstitusional Pemohon, karena menetapkan syarat Pendidikan minimal
yang terlalu rendah SMA atau sederajat bagi calon presiden dan pejabat
negara di era modern adalah sebuah kebijakan yang tidak hanya ketinggalan
zaman, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia
(HAM) dan menciptakan ketidakadilan yang intolerable. Pendidikan adalah
hak fundamental yang juga menjadi ukuran kapasitas seseorang dalam
menjalankan tugas publik yang kompleks dan berat. Menolak untuk
mensyaratkan pendidikan tinggi bagi pemimpin negara sama dengan
mengabaikan hak rakyat untuk dipimpin oleh figur yang kompeten dan
berwawasan luas. Ini secara implisit menghalangi hak warga negara lain yang
berpendidikan tinggi untuk turut berpartisipasi secara adil dalam proses
politik, dengan membiarkan orang dengan kapasitas intelektual yang kurang
memadai menduduki jabatan tertinggi negara. Ketidakadilan ini secara
substansial merusak prinsip persamaan hak dalam demokrasi;
61. Dewasa ini, di tengah tantangan global yang semakin rumit—mulai dari
geopolitik, perubahan iklim, disrupsi teknologi, hingga krisis ekonomi—kepala
negara dan pejabat tinggi harus memiliki kemampuan analisis, pemikiran
kritis, dan wawasan strategis yang mendalam. Norma Pasal a quo merugikan
hak konstitusional Pemohon, karena standar pendidikan yang terlalu rendah
dan kurang memberikan bekal ilmu pengetahuan dan keterampilan untuk
menavigasi kompleksitas persoalan di tengah-tengah masyarakat dan
50
tantangan negara yang semakin rumit. Dengan mensyaratkan pendidikan
rendah, negara justru membuka ruang bagi kepemimpinan yang kurang
kompeten, sehingga berisiko besar pada pengelolaan negara dan masa
depan rakyat. Karena itu, norma pasal a quo berpotensi menciptakan
ketidakadilan struktural yang intolerable, karena menyetarakan kapasitas
pemimpin tertinggi dengan standar yang lebih rendah daripada pekerja biasa
atau manajer swasta yang umumnya membutuhkan minimal gelar sarjana.
Hal ini tidak hanya melemahkan kredibilitas jabatan negara, tetapi juga
merendahkan martabat rakyat yang berjuang menempuh pendidikan tinggi
sebagai modal hidup dan kontribusi bangsa;
62. Pasal a quo juga berpotensi mengurangi hak-hak konstitusional Pemohon
dan seluruh warga negara, khususnya hak asasi manusia juga meliputi hak
atas pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab. Mengizinkan orang
tanpa pendidikan memadai menempati posisi tertinggi berarti melanggar hak
warga negara untuk mendapatkan kepemimpinan yang profesional dan dapat
dipercaya. Negara memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk
melindungi hak tersebut dengan menetapkan standar pendidikan yang layak
sebagai prasyarat. Oleh karena itu, syarat pendidikan minimal hanya lulusan
SMA bagi calon presiden dan pejabat negara bukan saja membuka pintu bagi
ketidakadilan sosial dan ketidakefisienan pemerintahan, tetapi juga
merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang fundamental,
yaitu hak atas kepemimpinan yang kompeten dan berintegritas. Sudah
saatnya negara berani menaikkan standar pendidikan bagi pemimpin
nasional demi masa depan yang lebih adil dan beradab;
POLITIK POPULARITAS: KETIKA PARTAI MENGORBANKAN RAKYAT DEMI
ELEKTABILITAS
63. Dalam sistem demokrasi, partai politik seharusnya menjadi pilar utama dalam
membentuk kepemimpinan yang berkualitas, berintegritas, dan berorientasi
pada kepentingan publik. Namun, kenyataannya, banyak partai justru
terjebak dalam logika politik popularitas, dengan mencalonkan figur-figur
yang terkenal di media massa, media sosial, atau panggung hiburan—bukan
karena kapasitas dan kompetensi mereka, tetapi semata karena elektabilitas
instan yang dijanjikan. Ini adalah pengkhianatan terhadap fungsi mulia partai
51
politik, dan lebih dari itu: rakyatlah yang akhirnya menjadi korban dari
keputusan yang sembrono ini; sebagai contoh terlampir foto screenshot di
mana pengakuan seorang artis di media sosial Instagram atas nama Aurelia
Moeremans yang mendapat tawaran untuk dicalonkan sebagai pejabat,
bahkan parpol tersebut mengaku bisa mengurus gelar Sarjana maupun
langsung S-2. Artinya, bahwa partai politik yang mengusung para calon
pejabat in casu, semata-mata hanya untuk kepentingan partai tersebut bukan
demi kepentingan masyarakat luas;
64. Partai politik, alih-alih menjalankan fungsi kaderisasi dan pendidikan politik
secara serius, banyak partai saat ini mengonversi panggung politik menjadi
panggung selebritas. Akibatnya, kursi-kursi strategis di DPR, DPD, maupun
lembaga eksekutif justru diisi oleh orang-orang yang tidak memiliki bekal
keilmuan, pemahaman konstitusional, atau wawasan kebangsaan yang
memadai. Padahal, seorang anggota legislatif memegang tanggung jawab
besar: menyusun undang-undang, mengawasi kinerja pemerintah, dan
memperjuangkan aspirasi rakyat. Tugas ini menuntut kemampuan berpikir
kritis, pemahaman sistem hukum dan tata negara, serta kepekaan terhadap
problematika sosial-ekonomi. Namun, banyak dari mereka yang duduk di
parlemen justru tidak paham tugas dasarnya sendiri, hanya mengandalkan
nama besar dan kamera, cenderung menyikapi segala persoalan dengan
menyalahkan pihak di luar instansi dan mereka yang mengkritisi kebijakan
legislatif—mereka para pejabat seolah sukar untuk berbenah terhadap
institusi lembaga negara yang diemban, mengapa kebijakannya ditentang
dan apa sebenarnya yang diharapkan oleh masyarakat?;
52
65. Bahwa norma Pasal a quo telah gagal dalam menjaring calon seluruh pejabat
in casu yang kompeten dan memiliki kapasitas intelektual yang memadai, hal
ini menyebabkan kualitas kebijakan publik kita sering kali dangkal, tidak
berbasis data, atau sekadar populis, dan ketika Mahkamah membatalkan
norma atau UU yang dibuat DPR, mereka justru mengeluarkan pendapat dan
pernyatan yang tidak berdasar dan logis—yang sering kali menjadi bahan
pergunjingan diberbagai media sosial. Banyak RUU seperti RUU
Perampasan Aset yang telah bertahun-tahun, tidak tuntas dibahas,
pengawasan terhadap anggaran lemah, dan aspirasi rakyat hanya menjadi
jargon kosong saat kampanye. Yang lebih mengkhawatirkan, pola ini
menciptakan lingkaran setan politik medioker: partai mencalonkan yang
popular, pemilih terpengaruh, figur tak kompeten menang, kinerja buruk,
kepercayaan publik menurun, terakhir rakyat yang menderita. Dalam sistem
seperti ini, demokrasi bukan menjadi alat kemajuan, tetapi justru
memperdalam keterbelakangan;
66. Bahwa Oleh karena itu, sudah waktunya partai politik didesak untuk
bertanggung jawab secara moral dan institusional. Mereka harus berhenti
menjadikan panggung politik sebagai kontes pencitraan belaka. Figur-figur
yang diusung harus melalui seleksi ketat berbasis kapasitas, rekam jejak,
integritas, dan visi kebangsaan—bukan hanya berdasarkan jumlah pengikut
di media sosial atau popularitas sesaat. Jika partai terus-menerus memilih
yang “terkenal” daripada yang “mampu”, maka rakyat akan terus dirugikan
oleh kepemimpinan yang tidak layak. Demokrasi akan kehilangan makna,
dan politik hanya menjadi ajang hiburan yang mengorbankan masa depan
bangsa.
A. PERBANDINGAN DI NEGARA ASING.
1. Bahwa ketentuan pasal a quo untuk seluruh jabatan in casu adalah sebuah
regresif yang tidak menjamin kesiapan negara menghadapi segala
kompleksitas tantangan negara dewasa ini. Karena itu, Indonesia perlu
belajar dan mencontoh beberapa negara yang menentukan syarat wajib
lulusan Pendidikan Tinggi bagi calon presiden dan seluruh jabatan In casu
di negaranya. Untuk seluruh jabatan in casu wajib lulusan Pendidikan Tinggi
di negara-negara seperti Turki, Aljazair, Azerbaijan, Tajikistan, Mesir, dan
53
Kenya di mana dalam konstitusi dan Undang-undang masing-masing
negara tersebut pada intinya menentukan syarat untuk menjadi presiden
dan seluruh jabatan in casu adalah wajib lulusan Pendidikan Tinggi.
Mengingat tugas dan tanggung jawab, serta kewenangan presiden dan
para pejabat negara adalah besar—diantaranya memiliki kekuasaan dan
kewenangan membuat undang-undang, mengangkat menteri dan pejabat
tinggi publik, meratifikasi dan mengumumkan perjanjian internasional,
membentuk kebijakan luar negeri, dan menentukan kebijakan keamanan
nasional, fungsi pengawasan, dan membangun diplomasi dengan negara-
negara di dunia, serta tugas dan tanggung jawab lainnya;
2. Bahwa merujuk pada negara Turki, untuk dapat mencalonkan sebagai
presiden negara Turki dan seluruh jabatan in casu adalah harus
memperoleh lulusan Pendidikan Tinggi. Syarat Pendidikan Tinggi tersebut
ditegaskan dalam konstitusi negara Turki yang diatur dalam Bagian 2, Bab
2 Konstitusi terkait Kekuasaan Eksekutif, yakni “The President of the
Republic shall be elected directly by the public from among Turkish citizens
who are eligible to be deputies, who are over forty years of age and who
have completed higher education” yang artinya Presiden Republik akan
dipilih secara langsung oleh publik dari antara warga negara Turki yang
memenuhi syarat sebagai wakil, yang berusia di atas empat puluh tahun
dan yang telah menyelesaikan Pendidikan Tinggi, demikian juga untuk
seluruh jabatan in casu. Kualifikasi dan imparsialitas presiden yang
diperlukan tersebut, presiden harus menjadi anggota “[Majelis Nasional
Agung Turki] yang berusia di atas empat puluh tahun dan telah
menyelesaikan pendidikan tinggi, atau [seorang] warga negara Turki yang
memenuhi persyaratan ini dan memenuhi syarat untuk menjadi wakil.” [vide:
https://www.iir.cz/erdo-an-s-presidency-and-the-constitution] hal tersebut
dapat menjadi contoh yang baik terhadap negara Indonesia, terlebih lagi
tugas dan tanggung jawab presiden yang sangat besar, maka diperlukan
kapasitas intelektual dan kompetensi yang layak;
3. Bahwa negara Aljazair pada tahun 2019 telah menetapkan aturan baru
yang mengesahkan RUU Pemilu yakni “The amendments also introduced
the requirement for presidential candidates to have university degrees, and
54
assigned the task of reviewing prospective candidates to the Independent
Electoral Authority instead of the Constitutional Court”, yang artinya secara
khusus telah mengatur persyaratan bagi calon Presiden untuk memilih gelar
Universitas, dan menugaskan tugas meninjau calon-calon tersebut kepada
Otoritas Pemilihan Umum Independen, bukan Mahkamah Kostitusi. [vide:
https://www.aa.com.tr/en/africa/algerian-parliament-passes-electoral-
bill/1583149];
4. Bahwa negara Azerbaijan dalam konstitusinya mengatur secara jelas terkait
syarat Pendidikan calon Presidennya yang diatur dalam Pasal 100
Azerbaijan's Constitution of 1995 with Amendments through 2016, yang
pada intinya menentukan “The President of the Republic of Azerbaijan can
be any citizen of the Republic of Azerbaijan, has been residing in the
territory of the Republic of Azerbaijan without interruption for more than 10
years, enjoys the right to vote, has never been tried for a major crime, has
no commitments towards other States, has bene ted from higher education
and does not have dual citizenship” yang artinya “Presiden Republik
Azerbaijan dapat merupakan warga negara Republik Azerbaijan, telah
tinggal di wilayah Republik Azerbaijan tanpa terputus selama lebih dari 10
tahun, memiliki hak pilih, tidak pernah diadili atas kejahatan besar, tidak
memiliki komitmen terhadap negara lain, berpendidikan tinggi, dan tidak
berkewarganegaraan ganda”. Kewajiban pendidikan tinggi juga diterapkan
pula untuk perdana menteri dan menteri, yang sehari-hari terlibat dalam
pengambilan keputusan teknis dan kebijakan nasional, bahkan kepala
daerah atau pejabat eksekutif lokal pun harus memiliki latar belakang
pendidikan universitas. Kebijakan ini menunjukkan bahwa Ajerbaijan
menjadikan pendidikan sebagai pilar utama dalam menegakkan kualitas
pemerintah. Azerbaijan memberi kita pelajaran penting: kepemimpinan
negara adalah amanah besar yang tidak boleh dijalankan oleh mereka yang
belum teruji secara intelektual. Pendidikan tinggi bukan jaminan sempurna
atas kualitas kepemimpinan, tetapi setidaknya menjadi filter awal untuk
memastikan bahwa seorang calon pemimpin pernah melalui proses berpikir
ilmiah, struktural, dan rasional.
55
5. Bahwa hal serupa juga terjadi di negara Tajikistan, dalam konstitusinya
secara tegas menyatakan bahwa syarat untuk menjadi Presiden, anggota
parlemen (Majlisi Namoyandagon), Majlisi Milli (Dewan Nasional/Senat)
harus memiliki minimal berpendidikan sarjana. Hal tersebut diatur di dalam
Pasal 49 Konstitusi Tajikistan yang menyatakan; “Only a person not
younger than 30 years old, having only the citizenship of the republic of
Tajikistan and a University Degree shall be elected as a deputy of Majlisi
Namoyandagon”—bahwa hanya seseorang yang berusia tidak lebih muda
dari 30 tahun, memiliki kewarganegaraan Republik Tajikistan dan mendapat
gelar Universitas yang dapat dipilih sebagai anggota Majlisi Namoyandagon
[Vide; Abdul Ghoffar, Lembaga Perwakilan: Perbandingan 20 Negara
Sistem Presidensial di Dunia, (Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2023),
hlm. 256];
6. Bahwa demikian juga terhadap negara Mesir yang mensyaratkan calon
presiden dan wakil presiden adalah lulusan dari Pendidikan Tinggi. Komisi
Pemilihan Nasional Mesir pada tahun 2023 mengumumkan aturan dan
regulasi mendasar mengenai pencalonan presiden Mesir yakni memenuhi
kualifikasi utama terkhusus syarat mengenai pendidikan “The candidate
must
hold
a
higher
education
degree”
[vide:
https://sis.gov.eg/
Story/186881/National-Election-Authority-announces-guidelines-for-
presidential-candidacy?lang=en-us], norma persyaratan Presiden tersebut
diatur dalam “Presidential Decree No. 22/2014, on the Regulation of the
Presidential Elections (Keputusan Presiden Nomor 22 tahun 2014, tentang
Peraturan Pemilihan Umum) BAB I Ketentuan Mengenai Pencalonan
Presiden, Pasal 1 ayat (3) yakni “the candidate shall be in possession of a
higher educational qualification” yang artinya kandidat harus memiliki
kualifikasi pendidikan yang lebih tinggi;
7. Bahwa hal serupa juga terjadi di negara Kenya, dalam konstitusi Kenya
persyaratan Presiden sangatlah ketat dan ditentukan dengan jelas.
Konstitusi Kenya telah mengalami beberapa kali perubahan dan yang
terakhir tahun 2010 di mana perubahaannya, terkhusus dalam persyaratan
presiden
mengalami
perubahan
yang
signifikan,
ditujukan
untuk
memastikan bahwa hanya individu yang memenuhi syarat yang dapat
56
mencalonkan diri sebagai presiden. Agar memenuhi syarat untuk
mencalonkan diri sebagai Presiden di Kenya, seorang kandidat harus
memenuhi beberapa kualifikasi utama yang ditentukan dalam Konstitusi
Kenya 2010 dan Undang-Undang Pemilu tahun 2011. Kualifikasi tersebut
dimaksudkan untuk memastikan bahwa hanya individu yang memiliki
pengalaman, kedudukan moral, dan kesetiaan yang tepat kepada Kenya
yang dapat bersaing untuk menduduki jabatan tertinggi di negara Kenya.
Adapun persyaratan Pendidikan Tinggi Presiden Kenya di atur dalam
Constitution of Kenya (2010) and Section 22 of the Elections Act, 2011 and
Regulation 47 of Elections (General) Regulations, 2012) yang pada intinya
menentukan bahwa “A presidential candidate must hold a degree from a
university recognized in Kenya” artinya seorang kandidat presiden harus
memiliki gelar dari universitas yang diakui di Kenya [vide: https://
blog.afro.co.ke/presidency-qualifications/]. Hal tersebut juga bersesuaian
dengan Pengumuman yang dipublikasikan oleh Independent Electoral and
Boundaries Commission (IEBC) kepada masyarakat Kenya tentang
kualifikasi dan persyaratan bagi kandidat calon Presiden dan Wakil
Presiden yang akan mengikuti pemilihan umum pada tanggal 9 Agustus
2022, yakni harus memenuhi kualifikasi, terkhusus Pendidikan dengan
memperolah gelar dari Universitas yang diakui di Kenya “Is a holder of a
degree from a University recognized in Kenya” [vide: https://www.iebc.or.ke/
registration/?aspirant];
8. Bahwa berkaca pada Singapura, pemilihan calon presiden jauh lebih sulit
dibandingkan dengan Indonesia, meskipun persyaratan Pendidikan tinggi
tidak ditentukan sebagai syarat calon presiden, akan tetapi Calon presiden
berdasarkan konstitusi yang telah diperbaruhi pada tahun 2016 pasal 19,
terkait kualifikasi calon presiden adalah seseorang yang diajukan
merupakan figur independen dengan integritas tinggi, memiliki pengalaman
luas di sektor publik dan swasta, serta kapasitas kepemimpinan yang kuat.
Ia pernah memiliki pengalaman menjabat 3 tahun atau lebih sebagai
Menteri, ketua mahkamah Agung, Ketua DPR, Jaksa Agung, Ketua Komisi
Pelayanan Publik, Auditor Jenderal, Akuntan jenderal atau Sekretaris Tetap
dan memimpin perusahaan besar dengan kinerja keuangan solid. Selain
57
itu, telah dinyatakan memenuhi semua syarat konstitusional dan mendapat
pengakuan atas karakter serta reputasinya oleh Komite Pemilihan
Presiden. Kombinasi keunggulan moral, pengalaman eksekutif, dan
komitmen konstitusional menjadikannya sosok ideal untuk memimpin
Singapura di tengah tantangan global.
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian di atas dan bukti-bukti terlampir, dengan demikian
Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia berkenan
memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 169 huruf r; Pasal 182 huruf e; dan Pasal 240 ayat (1)
huruf e Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109)
bertentangan secara bersyarat (Conditionally unconstitutional) dengan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:
Pasal 169 huruf r “berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata
satu (S-1) atau yang sederajat”
Pasal 182 huruf e “berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata
satu (S-1) atau yang sederajat”
Pasal 240 ayat (1) huruf e “berpendidikan paling rendah lulusan
sarjana strata satu (S-1) atau yang sederajat”
3. Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor
5898)
bertentangan
secara
bersyarat
(Conditionally
unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai;
58
“berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata satu (S-1) atau yang
sederajat”.
4. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon
mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-
3 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 16 September
2025, sebagai berikut.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
1. Bukti P-1
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Hanter Oriko
Siregar.
59
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena Permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu,
Pasal 169 huruf r, Pasal 182 huruf e, dan Pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) juncto Pasal 7 ayat (2) huruf
c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898,
selanjutnya disebut UU 10/2016) terhadap Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1),
Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
60
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3], sampai dengan Paragraf [3.4] di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut:
61
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 169 huruf r, Pasal 182
huruf e, dan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU 7/2017 juncto Pasal 7 ayat (2) huruf
c UU 10/2016 yang masing-masing menyatakan:
Pasal 169 huruf r UU 7/2017
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah:
r. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah
aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau
sekolah lain yang sederajat;
Pasal 182 huruf e UU 7/2017
Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasat 181 dapat menjadi
Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:
e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah
aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau
sekolah lain yang sederajat;
Pasal 240 ayat (1) huruf e UU 7/2017
(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,
madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah
kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
Pasal 7 ayat (2) huruf c UU 10/2016
(2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau
sederajat;
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin
dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I
ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang masing-masing menyatakan:
Pasal 1 ayat (2)
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-
undang
Pasal 22E ayat (1)
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil setiap lima tahun sekali
Pasal 28G ayat (1)
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya,
62
serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan
untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Pasal 28I ayat (4)
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah
3. Bahwa Pemohon menjelaskan kualifikasinya sebagai perorangan warga negara
Indonesia [vide Bukti P-3], yang menurut Pemohon memiliki hak pilih dan telah
terdaftar di DPT pada TPS 004 Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Kota
Medan pada pemilihan umum sebelumnya;
4. Bahwa menurut Pemohon, berlakunya Pasal 169 huruf r, Pasal 182 huruf e, dan
Pasal 240 ayat (1) huruf e UU 7/2017 juncto Pasal 7 ayat (2) huruf c UU 10/2016
yang masing-masing mensyaratkan pendidikan paling rendah untuk calon
presiden dan calon wakil presiden, calon anggota DPD, calon anggota DPR,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta calon gubernur dan calon
wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan
calon wakil walikota yaitu paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau
sederajat merugikan hak konstitusional Pemohon karena membuka ruang atau
berpotensi untuk meloloskan seluruh pejabat dimaksud yang tidak kompeten
dan tidak memberikan jaminan konstitusional atas pemerintahan yang
dijalankan oleh pemimpin yang kompeten dan memiliki kapasitas intelektual
yang memadai. Padahal, Pemohon sebagai warga negara yang memiliki hak
pilih berhak atas tata kelola negara yang dijalankan secara bertanggung jawab,
rasional, dan berdasarkan ilmu pengetahuan serta keahlian sebagaimana
dijamin dalam prinsip negara hukum, prinsip kepastian hukum yang adil,
perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia yang
diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) UUD
NRI Tahun 1945;
5. Bahwa menurut Pemohon, berlakunya pasal-pasal yang dimohonkan pengujian
tersebut berpotensi membuat Pemohon kehilangan jaminan atas pemerintahan
yang berkualitas, terpapar risiko kebijakan yang merugikan, terganggunya
kepastian hukum dan rasa keadilan, menurunnya kualitas demokrasi dan
representasi
politik,
rasa
frustrasi
terhadap
kepemimpinan
nasional,
disfungsionalisasi lembaga negara, dan hak atas pemimpin berkualitas;
63
6. Bahwa apabila permohonan Pemohon dikabulkan maka kerugian hak
konstitusional Pemohon akan hapus dengan sendirinya.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan
hukum sebagaimana diuraikan di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat
menguraikan dengan jelas ihwal kualifikasinya sebagai perorangan warga negara
Indonesia yang beranggapan mengalami kerugian atau setidak-tidaknya potensi
kerugian hak konstitusional akibat berlakunya pasal atau norma undang-undang
yang dimohonkan pengujian [vide Bukti P-3]. Anggapan kerugian hak konstitusional
tersebut bersifat spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya potensial disebabkan
berlakunya norma Pasal 169 huruf r, Pasal 182 huruf e, dan Pasal 240 ayat (1) huruf
e UU 7/2017 juncto Pasal 7 ayat (2) huruf c UU 10/2016. Dalam kaitan ini, anggapan
kerugian atau potensi kerugian hak konstitusional yang dijelaskan oleh Pemohon
memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma
undang-undang yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan
a quo dikabulkan, maka anggapan kerugian hak konstitusional atau potensi kerugian
seperti yang dijelaskan Pemohon tidak lagi terjadi atau tidak akan terjadi. Dengan
demikian, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya perihal inkonstitusionalitas
norma yang dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam mengajukan
permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo serta Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian Pasal 169 huruf r,
Pasal 182 huruf e, dan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU 7/2017 juncto Pasal 7 ayat (2)
huruf c UU 10/2016 maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 169 huruf r, Pasal 182
huruf e, dan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU 7/2017 juncto Pasal 7 ayat (2) huruf c
UU 10/2016 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28G
ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, dengan dalil-dalil
64
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan
dirumuskan Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, kebijakan hukum terkait syarat calon presiden dan
calon wakil presiden, calon anggota DPD, calon anggota DPR, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota, serta calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon
bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota harus
berpijak pada prinsip rasionalitas, akuntabilitas konstitusional, proporsionalitas,
meritokrasi dan bukan sekadar administratif. Menetapkan syarat pendidikan
minimal sekolah lanjutan tingkat atas atau yang sederajat bagi jabatan eksekutif
tertinggi dan legislatif mencederai prinsip akuntabilitas konstitusional dan
inkonstitusional secara substantif karena mengabaikan logika kebutuhan jabatan
yang sangat kompleks. Selain itu, syarat dimaksud juga merupakan syarat yang
tidak proporsional, tidak konstitusional, dan tidak menjamin tercapainya tujuan
bernegara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan mewujudkan keadilan sosial;
2. Bahwa menurut Pemohon, persyaratan sebagaimana diatur oleh pasal-pasal
yang dimohonkan pengujian a quo bertentangan dengan prinsip negara hukum
dan meritokrasi di mana persyaratan pendidikan minimal sekolah lanjutan tingkat
atas atau yang sederajat untuk seluruh jabatan dimaksud adalah bentuk regresi
demokrasi yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945;
3. Bahwa menurut Pemohon, berlakunya norma yang dimohonkan pengujian,
membuka ruang terhadap terpilihnya calon presiden dan calon wakil presiden,
calon anggota DPD, calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota, serta calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan
calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota yang tidak
kompeten dan memadai secara intelektual dalam mengelola Indonesia dengan
baik karena lulusan pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat pada
umumnya memperoleh pembelajaran yang bersifat umum dan masih berada
dalam tahap pembentukan dasar-dasar berpikir, tidak memberikan pelatihan
analitis, penalaran kritis, dan metodologi ilmiah tingkat lanjut dan tidak
mengajarkan secara mendalam tentang ilmu hukum, ekonomi, politik, kebijakan
65
publik, administrasi negara, ataupun hubungan internasional sebagaimana yang
diajarkan dalam pendidikan tinggi;
4. Bahwa menurut Pemohon, berlakunya norma yang dimohonkan pengujian
bersifat diskriminatif secara terbalik dan bertentangan dengan asas
proporsionalitas, di mana negara mensyaratkan pendidikan minimal sarjana
untuk jabatan publik tertentu, namun tidak mensyaratkan hal serupa bagi calon
presiden dan calon wakil presiden, calon anggota DPD, calon anggota DPR,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta calon gubernur dan calon wakil
gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon
wakil
walikota.
Sehingga,
menunjukkan
ketidakkonsistenan
legislasi,
pelanggaran terhadap proporsionalitas, dan pelecehan terhadap prinsip
meritokrasi dalam demokrasi modern;
5. Bahwa menurut Pemohon, berdasarkan prinsip best interest of the nation dan
kebutuhan masa depan bangsa menuntut peningkatan standar kompetensi
kepemimpinan nasional yang memiliki kapasitas intelektual, daya nalar strategis,
dan kemampuan akademik tinggi. Oleh karena itu, peningkatan syarat
pendidikan untuk calon presiden dan calon wakil presiden, calon anggota DPD,
calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta calon
gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta
calon walikota dan calon wakil walikota adalah suatu keniscayaan hukum dan
kebutuhan konstitusional yang mendesak;
6. Bahwa menurut Pemohon, menetapkan syarat pendidikan minimal paling rendah
sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat bagi calon presiden dan calon wakil
presiden, calon anggota DPD, calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota, serta calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan
calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota di era modern
adalah sebuah kebijakan yang tidak hanya ketinggalan zaman, tetapi juga
berpotensi melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) dan menciptakan
ketidakadilan yang intolerable. Selain itu, juga merupakan sebuah regresif yang
tidak menjamin kesiapan negara menghadapi segala kompleksitas tantangan
negara. Berbeda halnya dengan negara Turki, Aljazair, Azerbaijan, Tajikistan,
Mesir, dan Kenya yang dalam konstitusi dan undang-undang masing-masing
negara tersebut pada intinya menentukan syarat untuk menjadi presiden dan
66
seluruh jabatan di negara-negara tersebut adalah wajib lulusan Pendidikan
Tinggi.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil sebagaimana tersebut di atas, Pemohon
dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 169
huruf r, Pasal 182 huruf e, dan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU 7/2017 juncto Pasal 7
ayat (2) huruf c UU 10/2016 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
1. Pasal 169 huruf r UU 7/2017, “berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata
satu (S-1) atau yang sederajat”
2. Pasal 182 huruf e UU 7/2017, “berpendidikan paling rendah lulusan sarjana
strata satu (S-1) atau yang sederajat”
3. Pasal 240 ayat (1) huruf e UU 7/2017, “berpendidikan paling rendah lulusan
sarjana strata satu (S-1) atau yang sederajat”
4. Pasal 7 ayat (2) huruf c UU 10/2026, “berpendidikan paling rendah lulusan
sarjana strata satu (S-1) atau yang sederajat”
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalil-dalil sebagaimana diuraikan
tersebut di atas, Pemohon mengajukan alat bukti berupa surat/tulisan yang diberi
tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-3 yang disahkan dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 16 September 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian
Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon a quo telah jelas,
Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk meminta
keterangan pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut dalil
permohonan Pemohon a quo, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan
permohonan Pemohon berkaitan dengan ketentuan Pasal 60 UU MK serta Pasal 72
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025), sehingga terhadap norma a quo
dapat dimohonkan pengujian kembali.
67
Bahwa Pasal 60 UU MK serta Pasal 72 PMK 7/2025, masing-masing
menyatakan sebagai berikut.
Pasal 60 UU MK:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 72 PMK 7/2025:
(1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap pasal yang telah dilakukan
pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat
dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian atau alasan
permohonan yang berbeda. Berkenaan dengan hal itu, telah ternyata Pasal 169
huruf r UU 7/2017 sebelumnya telah diajukan permohonan pengujian ke Mahkamah
melalui permohonan Perkara Nomor 87/PUU-XXIII/2025 yang telah diputus melalui
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 17 Juli 2025. Pada Permohonan
Nomor 87/PUU-XXIII/2025 tersebut, dasar pengujian yang digunakan untuk menguji
Pasal 169 huruf r UU 7/2017 adalah Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat
(1), dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, dengan alasan penetapan standar
minimal pendidikan yang terlalu rendah untuk posisi jabatan tertinggi dalam
pemerintahan/negara membuka ruang terpilihnya calon pejabat yang tidak
kompeten dan tidak memenuhi kemampuan intelektual yang cukup. Adapun dalam
permohonan a quo, dasar pengujian yang digunakan adalah Pasal 1 ayat (2), Pasal
22E ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
dengan alasan selain penetapan standar minimal pendidikan yang terlalu rendah
untuk posisi jabatan tertinggi dalam pemerintahan/negara membuka ruang
terpilihnya calon pejabat yang tidak kompeten dan tidak memenuhi kemampuan
intelektual yang cukup, juga melanggar prinsip rasionalitas substantif hukum,
68
melukai asas proporsionalitas, asas akuntabilitas dan prinsip meritokrasi dalam
negara hukum demokratis.
Berdasarkan fakta hukum tersebut, meskipun permohonan pengujian
Pasal 169 huruf r UU 7/2017 telah pernah diajukan dan diputus Mahkamah, namun
oleh karena dasar pengujian yang digunakan berbeda dan terdapat alasan
permohonan yang berbeda pula, maka permohonan Pemohon a quo berkenaan
dengan Pasal 169 huruf r UU 7/2017, terlepas secara substansial dapat dibuktikan
atau tidak, namun secara formal permohonan a quo dapat diajukan kembali, tanpa
terhalang ketentuan Pasal 60 UU MK serta Pasal 72 PMK 7/2025. Dengan demikian,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan isu konstitusionalitas norma Pasal
169 huruf r UU 7/2017 yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon.
[3.11]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama dalil
permohonan
Pemohon
beserta
bukti-bukti
yang
diajukan,
persoalan
konstitusionalitas yang harus dijawab oleh Mahkamah pada pokoknya adalah
apakah Pasal 169 huruf r, Pasal 182 huruf e, dan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU
7/2017 juncto Pasal 7 ayat (2) huruf c UU 10/2016 bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 apabila masing-masing pasal tersebut tidak dimaknai “berpendidikan
paling rendah lulusan sarjana strata satu (S-1) atau yang sederajat” sebagaimana
petitum Pemohon. Terhadap persoalan konstitusionalitas norma yang didalilkan
Pemohon tersebut, Mahkamah akan mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.11.1]
Bahwa terhadap pengujian norma Pasal 169 huruf r UU 7/2017 yang
berkenaan dengan syarat pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas
atau yang sederajat bagi calon presiden dan calon wakil presiden, Mahkamah
sebelumnya pernah mempertimbangkan dan memutus norma pasal dimaksud
melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan
tersebut, Mahkamah menyatakan, antara lain:
[3.10.1] Bahwa norma Pasal 169 huruf r UU 7/2017 yang dimohonkan
pengujian konstitusionalitasnya oleh para Pemohon, dalam UU 7/2017,
secara sistematis, berada pada Bagian Kesatu yang mengatur perihal
“Persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden” yang merupakan
bagian dari BAB II tentang “Peserta dan Persyaratan Mengikuti Pemilu”.
Persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden yang akan dipilih oleh
rakyat melalui pemilihan umum sebagai salah satu perwujudan kedaulatan
rakyat diatur dalam Pasal 169 huruf a sampai dengan huruf t, Pasal 170, dan
69
Pasal 171 UU 7/2017. Dalam Pasal 169 huruf a sampai dengan huruf t UU
7/2017 tersebut, setidaknya terdapat 20 (dua puluh) persyaratan dari
berbagai aspek yang kesemua syarat tersebut bersifat kumulatif dan harus
dipenuhi oleh calon presiden dan calon wakil presiden yang akan diajukan
oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum
sebagaimana diatur Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Secara konstitusional, perihal persyaratan bagi calon presiden dan
calon wakil presiden untuk dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemilihan umum, Pasal 6 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
menyatakan, “Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga
negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima
kewarganegaraan
lain
karena
kehendaknya
sendiri,
tidak
pernah
mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk
melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden”.
Berkenaan dengan persyaratan dimaksud, Pasal 6 ayat (2) UUD NRI Tahun
1945 menyatakan, “Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil
Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang”. Dengan adanya
delegasi untuk mengatur lebih lanjut “dengan undang-undang”, dalam batas
penalaran yang wajar, antara lain disebabkan UUD NRI Tahun 1945 tidak
mengatur syarat calon presiden dan calon wakil presiden secara detail.
Apabila dikaitkan dengan petitum permohonan para Pemohon,
salah satu persyaratan bagi calon presiden dan calon wakil presiden adalah
berkenaan dengan syarat pendidikan. Dalam hal ini, Pasal 6 ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945 sama sekali tidak menentukan persyaratan mengenai
pendidikan, in casu persyaratan batasan pendidikan paling rendah/minimum
bagi calon presiden dan calon wakil presiden. Oleh karena itu, ketentuan
dalam norma Pasal 169, Pasal 170, dan Pasal 171 UU 7/2017 adalah
merupakan delegasi dari Pasal 6 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Persyaratan
yang demikian, termasuk syarat berpendidikan paling rendah tamat sekolah
menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah
aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, dikategorikan sebagai
suatu kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang. Dalam hal ini,
kebijakan
hukum
terbuka
pembentuk
undang-undang
tetap
dinilai
konstitusional sepanjang tidak melanggar: moralitas; tidak melanggar
rasionalitas; bukan ketidakadilan yang intolerable; tidak melampaui
kewenangan
pembentuk
undang-undang;
bukan
merupakan
penyalahgunaan kewenangan; tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945; tidak menegasikan prinsip-prinsip dalam UUD NRI Tahun 1945; tidak
bertentangan dengan hak politik; tidak bertentangan dengan kedaulatan
rakyat; tidak dilakukan secara sewenang-wenang (willekeur); serta tidak
melampaui dan/atau menyalahgunakan kewenangan (detournement de
pouvoir).
[3.10.2] Bahwa dalam konteks perkara a quo, para Pemohon memohon
kepada Mahkamah agar memberikan pemaknaan baru ketentuan norma
Pasal 169 huruf r UU 7/2017 menjadi “berpendidikan paling rendah lulusan
sarjana strata satu (S-1) atau yang sederajat”, dalam batas penalaran yang
wajar, pemaknaan baru demikian justru mempersempit peluang sehingga
dapat membatasi warga negara yang akan diajukan oleh partai politik atau
70
gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden dan
wakil presiden. Persyaratan sebagaimana diatur dalam norma Pasal 169
huruf r UU 7/2017 sama sekali tidak menutup kesempatan bagi partai politik
atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum untuk mengajukan
calon dengan latar belakang pendidikan yang lebih tinggi, termasuk batas
pendidikan sebagaimana yang dikehendaki para Pemohon. Artinya, apabila
syarat pendidikan paling rendah/minimum adalah tamat sekolah menengah
atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah
kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, maka kandidat yang dapat
mencalonkan diri sebagai calon presiden dan calon wakil presiden tidak
hanya terbatas pada kandidat yang hanya tamat sekolah menengah
atas/sederajat, melainkan juga kandidat yang telah menempuh atau
menamatkan pendidikan tinggi (higher education). Namun demikian, apabila
pemaknaan norma Pasal 169 huruf r UU 7/2017 diubah sebagaimana petitum
para Pemohon, kandidat yang dapat diajukan sebagai calon presiden dan
calon wakil presiden hanya terbatas pada kandidat yang telah lulus sarjana
strata satu (S-1)/sederajat. Selain itu, menurut Mahkamah pemenuhan hak
atas jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta hak atas
perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia
yang merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah bukan berarti
negara tidak boleh mengatur dan menentukan persyaratan atas sesuatu
(dalam hal ini syarat bagi calon presiden dan calon wakil presiden),
sepanjang persyaratan demikian secara objektif memang merupakan
kebutuhan yang dituntut oleh jabatan tersebut dan tidak mengandung unsur
diskriminatif, serta tidak melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan
yang intolerable. Dengan demikian, menurut Mahkamah, tidak terdapat
persoalan konstitusionalitas norma berkenaan dengan persyaratan calon
presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Pasal 169 huruf r UU 7/2017
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum tersebut, syarat pendidikan
paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah
kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat merupakan
salah satu syarat bagi calon presiden dan calon wakil presiden untuk dapat diajukan
oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum dikategorikan
sebagai suatu kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang yang tetap
dinilai konstitusional sepanjang tidak melanggar: moralitas; tidak melanggar
rasionalitas; bukan ketidakadilan yang intolerable; tidak melampaui kewenangan
pembentuk undang-undang; bukan merupakan penyalahgunaan kewenangan; tidak
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945; tidak menegasikan prinsip-prinsip
dalam UUD NRI Tahun 1945; tidak bertentangan dengan hak politik; tidak
bertentangan dengan kedaulatan rakyat; tidak dilakukan secara sewenang-wenang
(willekeur); serta tidak melampaui dan/atau menyalahgunakan kewenangan
(detournement de pouvoir).
71
Bahwa adanya perbedaan dasar pengujian dan alasan konstitusional
dalam permohonan a quo berkenaan dengan norma Pasal 169 huruf r UU 7/2017
sebagaimana dalil Pemohon, menurut Mahkamah, esensi yang dimohonkan dalam
perkara a quo sesungguhnya adalah sama, yakni mempersoalkan syarat pendidikan
paling rendah bagi calon presiden dan calon wakil presiden, di mana Pemohon
memohon kepada Mahkamah agar mengubah syarat pendidikan paling rendah bagi
calon presiden dan calon wakil presiden yang awalnya adalah tamat sekolah
menengah atas atau yang sederajat menjadi lulusan sarjana strata satu (S-1) atau
yang sederajat. Terhadap hal tersebut, dikarenakan norma yang dipersoalkan
Pemohon merupakan kebijakan hukum terbuka, Mahkamah belum memiliki alasan
yang mendasar untuk mengubah pendirian. Oleh karenanya, berdasarkan fakta
hukum tersebut, pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
87/PUU-XXIII/2025 mutatis mutandis berlaku sebagai pertimbangan hukum dalam
menjawab dalil permohonan a quo. Dengan demikian, berkenaan dengan syarat
pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau yang sederajat bagi
calon presiden dan calon wakil presiden masih berlaku norma yang sama.
[3.11.2]
Bahwa selanjutnya Pemohon juga mendalilkan Pasal 182 huruf e dan
Pasal 240 ayat (1) huruf e UU 7/2017 juncto Pasal 7 ayat (2) huruf c UU 10/2016
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 apabila masing-masing pasal tersebut
tidak dimaknai “berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata satu (S-1) atau
yang sederajat” sebagaimana petitum Pemohon. Terhadap dalil Pemohon tersebut,
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
1. Bahwa Pasal 182 huruf e UU 7/2017 merupakan ketentuan yang mengatur
mengenai persyaratan bagi calon anggota DPD untuk menjadi Peserta Pemilu.
Secara sistematis, Pasal 182 huruf e a quo, berada pada Bagian Ketiga yang
mengatur perihal Peserta Pemilu DPD yang juga merupakan bagian dari BAB II
tentang “Peserta dan Persyaratan Mengikuti Pemilu”. Persyaratan calon anggota
DPD menjadi Peserta Pemilu diatur dalam Pasal 181, Pasal 182 huruf a sampai
dengan huruf p, dan Pasal 183 UU 7/2017. Sebagaimana diatur dalam Pasal
22E ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, Peserta pemilihan umum untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.
2. Bahwa Pasal 240 ayat (1) huruf e UU 7/2017 merupakan ketentuan yang
mengatur mengenai persyaratan bagi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi
72
dan DPRD kabupaten/kota. Secara sistematis, Pasal 240 ayat (1) huruf e a quo,
berada pada Paragraf 1 yang mengatur perihal persyaratan bagi bakal calon
anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang merupakan
bagian dari Bagian Kedua tentang “Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota” yang berada pada Bab VI tentang
“Pengusulan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Penetapan
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Pencalonan Anggota DPR,
DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota”. Persyaratan bagi bakal calon
anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota diatur dalam Pasal 240
UU 7/2017. Berdasarkan Pasal 22E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, Peserta
pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD adalah partai
politik.
3. Bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf c UU 10/2016 merupakan ketentuan yang
mengatur mengenai persyaratan bagi calon gubernur dan calon wakil gubernur,
calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota
yang pengaturannya berada pada Bab III tentang Persyaratan Calon.
Persyaratan bagi calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan
calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota diatur dalam
Pasal 7 huruf a sampai dengan huruf t UU 10/2016.
Bahwa berdasarkan uraian pada angka 1 sampai dengan angka 3 di atas,
ketentuan Pasal 182 huruf e dan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU 7/2017 juncto Pasal
7 ayat (2) huruf c UU 10/2016, meskipun mengatur mengenai subjek hukum yang
berbeda, yakni calon anggota DPD, calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota, serta calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan
calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota, namun ketiga
norma pasal dimaksud sama-sama merupakan ketentuan norma yang mengatur
mengenai syarat pencalonan dalam pelaksanaan pemilihan umum. Oleh karena
terkait dengan hal tersebut, sama halnya dengan pertimbangan Mahkamah
terhadap Pasal 169 huruf r UU 7/2017, sebagaimana tercantum dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXIII/2025 yang kemudian ditegaskan
kembali dalam Sub-paragraf [3.11.1] di atas, perihal persyaratan calon anggota
DPD, calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta calon
gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon
73
walikota dan calon wakil walikota yang diatur dalam UU 7/2017 juncto UU 10/2016
adalah juga konstitusional sepanjang didelegasikan oleh UUD NRI Tahun 1945. Hal
ini disebabkan, antara lain, UUD NRI Tahun 1945 tidak mengatur syarat calon
anggota DPD, calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota,
serta calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati,
serta calon walikota dan calon wakil walikota secara detail. Pendelegasian dimaksud
termaktub dalam Pasal 22E ayat (6) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan,
“Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang”.
Bahwa, persyaratan calon anggota DPD, calon anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta calon gubernur dan calon wakil gubernur,
calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota
tersebut di atas juga merupakan kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-
undang, sama halnya dengan pertimbangan Mahkamah terhadap Pasal 169 huruf r
UU 7/2017 yang telah dipertimbangkan Mahkamah dalam Sub-paragraf [3.11.1].
Lebih lanjut, permohonan Pemohon agar Mahkamah memberikan pemaknaan baru
terhadap ketentuan norma Pasal 182 huruf e dan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU
7/2017 juncto Pasal 7 ayat (2) huruf c UU 10/2016, yaitu masing-masing menjadi
“berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata satu (S-1) atau yang sederajat”,
justru mempersempit peluang dan membatasi warga negara yang akan mengajukan
diri dan/atau diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta
pemilihan umum sebagai calon anggota DPD, calon anggota DPR, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota, serta calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon
bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota. Padahal
persyaratan sebagaimana diatur dalam norma Pasal 182 huruf e dan Pasal 240 ayat
(1) huruf e UU 7/2017 juncto Pasal 7 ayat (2) huruf c UU 10/2016 sama sekali tidak
menutup kesempatan bagi setiap warga negara yang akan mengajukan diri
dan/atau partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum untuk
mengajukan calon dengan latar belakang pendidikan yang lebih tinggi, termasuk
batas pendidikan sebagaimana yang dikehendaki Pemohon. Artinya, apabila syarat
pendidikan paling rendah adalah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah,
sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang
sederajat, maka kandidat yang dapat mengajukan diri sebagai calon anggota DPD
dan calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diajukan oleh
74
partai politik peserta pemilihan umum serta calon gubernur dan calon wakil
gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil
walikota tidak hanya terbatas pada calon yang hanya tamat sekolah menengah atas
atau yang sederajat, melainkan juga calon yang telah menempuh atau menamatkan
pendidikan tinggi (higher education). Namun demikian, apabila pemaknaan norma
Pasal 182 huruf e dan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU 7/2017 juncto Pasal 7 ayat (2)
huruf c UU 10/2016 diubah sebagaimana petitum Pemohon, calon yang dapat
mencalonkan atau dicalonkan hanya terbatas pada kandidat yang telah lulus sarjana
strata satu (S-1) atau sederajat. Menurut Mahkamah, persyaratan yang demikian
dapat diatur, sepanjang tidak mengandung unsur diskriminatif. Dengan demikian,
menurut Mahkamah, tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma berkenaan
dengan persyaratan calon anggota DPD, calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota, serta calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati
dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota yang diatur
dalam Pasal 182 huruf e dan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU 7/2017 juncto Pasal 7
ayat (2) huruf c UU 10/2016.
[3.11.3]
Bahwa dalam kaitan dengan dalil Pemohon di atas, pertimbangan hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXIII/2025 Sub-paragraf [3.10.3]
menyatakan.
[3.10.3] Bahwa meskipun Mahkamah berpendirian tidak terdapat persoalan
atau masalah konstitusionalitas norma berkenaan dengan persyaratan batas
minimum pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana
diatur Pasal 169 huruf r UU 7/2017 karena Pasal 6 ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 tidak menentukan batasan pendidikan paling rendah/minimum bagi
calon presiden dan calon wakil presiden, pembentuk undang-undang
berdasarkan delegasi Pasal 6 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 berhak
mengaturnya dan termasuk sewaktu-waktu dapat mengubah norma pasal a
quo guna disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada.
Dalam hal ini, bilamana diperlukan, pembentuk undang-undang dapat
mengkaji
kembali
perihal
persyaratan
batasan
pendidikan
paling
rendah/minimum bagi calon presiden dan calon wakil presiden dengan
menentukan syarat pendidikan yang dinilai ideal bagi seorang calon presiden
dan calon wakil presiden demi kepentingan terbaik bangsa dan negara (best
interest of the nation). Hal lain yang perlu dikemukakan Mahkamah,
persyaratan pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU 7/2017 dimaksud sama
sekali tidak membatasi hak pemilih untuk memilih calon presiden dan calon
wakil presiden yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik
peserta pemilihan umum. Terlebih, setelah merujuk bentangan empirik sejak
pelaksanaan pemilihan langsung mulai Pemilihan Umum Tahun 2004,
75
terdapat banyak calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan oleh
partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum dengan
pendidikan lebih tinggi dari sekolah menengah atas atau sederajat.
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum tersebut, berkenaan dengan
Pasal 182 huruf e dan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU 7/2017 juncto Pasal 7 ayat (2)
huruf c UU 10/2016, pembentuk undang-undang berdasarkan delegasi Pasal 22E
ayat (6) UUD NRI Tahun 1945 dapat mengatur, termasuk sewaktu-waktu dapat
mengubah norma pasal-pasal a quo guna disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan
perkembangan. Dalam hal ini, apabila diperlukan untuk mengubah persyaratan
pendidikan sebagaimana dalil Pemohon maka pembentuk undang-undang dapat
mengkaji kembali perihal persyaratan batasan pendidikan paling rendah bagi calon
anggota DPD, calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota,
serta calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati,
serta calon walikota dan calon wakil walikota dengan menentukan syarat pendidikan
yang dinilai ideal demi kepentingan terbaik bangsa dan negara (best interest of the
nation). Berkenaan dengan hal ini, dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2025-
2029, telah dimasukkan RUU Pemilu dan RUU Pemilukada sebagai RUU yang
diprioritaskan untuk diubah [vide Prolegnas Prioritas 2025 nomor urut 25 dan 26].
Oleh karenanya, Pemohon sebagai warga negara memiliki hak untuk memberikan
masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahapan pembentukan undang-
undang (partisipasi publik), termasuk mengenai persyaratan yang menjadi pokok
permohonan a quo.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut
Mahkamah dalil Pemohon berkenaan dengan syarat pendidikan paling rendah bagi
calon presiden dan calon wakil presiden, calon anggota DPD, calon anggota DPR,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta calon gubernur dan calon wakil
gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil
walikota sebagaimana diatur dalam norma Pasal 169 huruf r, Pasal 182 huruf e, dan
Pasal 240 ayat (1) huruf e UU 7/2017 juncto Pasal 7 ayat (2) huruf c UU 10/2016
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.14]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, telah ternyata norma Pasal 169 huruf r, Pasal 182 huruf e, dan
Pasal 240 ayat (1) huruf e UU 7/2017 juncto Pasal 7 ayat (2) huruf c UU 10/2016
76
telah ternyata tidak bertentangan dengan prinsip pemilihan umum yang jujur dan
adil, pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil, serta
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia dalam negara hukum
yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh
Pemohon. Dengan demikian, dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum
untuk seluruhnya.
[3.15]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal selain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut oleh Mahkamah karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-
XXIII/2025 mutatis mutandis berlaku untuk pertimbangan hukum norma
Pasal 169 huruf r UU 7/2017;
[4.4]
Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
77
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
---------------------------------------------------------
6. ALASAN BERBEDA (CONCURRING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat alasan berbeda (concurring
opinion) dari 1 (satu) orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Suhartoyo yang
menyatakan sebagai berikut:
[6.1]
Menimbang bahwa terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
154/PUU-XXIII/2025, saya Hakim Konstitusi Suhartoyo mempunyai alasan berbeda
(concurring opinion), dengan pertimbangan hukum sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 169 huruf r, Pasal 182
huruf e, Pasal 240 ayat (1) huruf e UU 7/2017 dan Pasal 7 ayat (2) huruf c UU
10/2016 yang pada pokoknya memuat ketentuan mengenai syarat pendidikan
minimal sebagai salah satu syarat formal bagi seseorang yang akan
mencalonkan diri dalam pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah dengan
uraian sebagai berikut:
a. Syarat menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden [vide Pasal 169 UU
7/2017];
b. Syarat bagi perseorangan menjadi peserta pemilihan umum DPD [vide Pasal
182 UU 7/2017];
c. Syarat menjadi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota [vide Pasal 240 ayat (1) UU 7/2017];
d. Syarat menjadi calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan
calon Wakil Bupati, serta calon Walikota dan Calon Wakil Walikota [vide
Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016,
2. Bahwa Pemohon menguraikan kedudukan hukum yang pada pokoknya sebagai
warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih di mana Pemohon menilai
syarat pendidikan minimal sekolah lanjutan tingkat atas atau yang sederajat bagi
78
calon pejabat negara yang dipilih pada pemilihan umum dan pemilihan kepala
daerah
merupakan
syarat
yang
terlalu
rendah
sehingga
berpotensi
menghilangkan hak Pemohon memperoleh jaminan pemerintahan yang
berkualitas. Oleh sebab itu, Pemohon meminta kepada Mahkamah agar
memaknai syarat pendidikan minimal tersebut menjadi “berpendidikan paling
rendah lulusan sarjana strata satu (S-1) atau yang sederajat”.
3. Bahwa terhadap uraian kedudukan hukum tersebut di atas, saya mempunyai
pendapat hukum yang secara substansi sama dengan pendapat hukum saya
dalam perkara-perkara sebelumnya yang telah diputus Mahkamah antara lain
dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 87/PUU-XXIII/2025
di mana saya berpendapat Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing) dikarenakan Pemohon bukanlah subjek hukum yang berkepentingan
langsung untuk mencalonkan diri dalam pemilihan umum atau pemilihan kepala
daerah. Pendapat tersebut disebabkan alasan anggapan kerugian hak
konstitusional yang dimiliki Pemohon dengan berlakunya norma undang-undang
yang dimohonkan pengujian tidak berkorelasi atau memiliki hubungan sebab-
akibat (causal-verband), sebab, jika hanya mendasarkan pada alasan sebagai
warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih, Pemohon masih mempunyai
keleluasaan untuk memilih atau tidak memilih calon pejabat negara yang dipilih
dalam pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah (elected officials) sesuai
kriteria/preferensi yang diinginkan Pemohon. Berkenaan dengan itu, saya
kembali mengutip pendapat hukum saya dalam Perkara Nomor 90/PUU-
XXI/2023 yang antara lain menguraikan sebagai berikut:
“Menimbang bahwa berkaitan dengan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023,
saya Suhartoyo, Hakim Konstitusi memiliki pendapat berbeda (Dissenting
Opinion), dengan pertimbangan hukum sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dalam
Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023
dimana saya tidak memberikan kedudukan hukum (legal standing) kepada
para Pemohon dengan alasan bahwa para Pemohon bukan subjek hukum
yang berkepentingan langsung untuk mencalonkan diri sebagai presiden
dan wakil presiden, sehingga Pemohon tidak relevan memohon untuk
memaknai norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 untuk kepentingan pihak lain,
sebagaimana selengkapnya dalam petitum permohonannya. Oleh karena
itu, pendapat berbeda (Dissenting Opinion) saya dalam perkara a quo pun,
tetap merujuk pada pertimbangan hukum dalam pendapat berbeda
(Dissenting Opinion) Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang saya jadikan
rujukan dalam pendapat berbeda (Dissenting Opinion) Perkara Nomor
79
51/PUU-XXI/2023 yang pertimbangan hukumnya antara lain sebagai
berikut:
1. Bahwa berkaitan dengan kedudukan hukum para Pemohon dalam
Pengujian konstitusionalitas norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang
diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia, sebagai Pemohon I, Anthony
Winza Probowo, SH.,LL.M, sebagai Pemohon II, Danik Eka
Rahmaningtyas, S.Psi, sebagai Pemohon III, Dedek Prayudi, B.A.,
M.Sc, sebagai Pemohon IV dan Mikhail Gorbachev Dom, S.Si., M.SI.
sebagai Pemohon V, tidak dapat dilepaskan dari filosofi yang
terkandung di dalam norma Pasal 169 UU 7/2017 secara keseluruhan.
Oleh karena itu, berkenaan dengan subjek hukum yang menjadi
adressat dalam norma Pasal a quo adalah berkaitan dengan
keterpenuhan syarat formal seseorang yang akan mencalonkan diri
menjadi Presiden dan/atau Wakil Presiden.
2. Bahwa oleh karena itu, apabila dicermati ketentuan persyaratan menjadi
calon Presiden dan calon Wakil Presiden sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 169 UU 7/2017 diletakkan pada Bab II tentang peserta dan
persyaratan mengikuti Pemilu dan pada Bagian Kesatu tentang
persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Dengan
demikian pada hakikatnya persyaratan untuk menjadi calon Presiden
dan calon Wakil Presiden adalah merupakan persyaratan yang melekat
pada diri subjek hukum yang bersangkutan yang belum dapat dikaitkan
dengan persyaratan lainnya, misalnya berkaitan dengan tata cara
pengusulan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6A ayat (2) UUD
1945 yang menyatakan “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta
pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”, serta tata
cara penentuan, pengusulan dan penetapan sebagaimana diantaranya
yang dimaksudkan dalam Pasal 221 dan Pasal 222 UU 7/2017, yang
masing-masing menyatakan:
Pasal 221:
Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan dalam 1 (satu) pasangan
oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
Pasal 222:
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi
paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau
memperoLeh 25%(dua puluh lima persen) dari suara sah secara
nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
3. Bahwa dengan mencermati adanya unsur pemisah antara esensi syarat
untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden sebagaimana
yang dimaksudkan dalam norma Pasal 169 UU 7/2017 dengan norma
diantaranya Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 dan norma Pasal 221 dan
Pasal 222 UU 7/2017, maka sesungguhnya ketentuan-ketentuan
dimaksud telah membuktikan bahwa filosofi dan esensi yang
dimaksudkan dalam norma Pasal 169 UU 7/2017 adalah benar hanya
diperuntukan untuk subjek hukum yang bersifat privat guna dapat
80
terpenuhinya syarat formal untuk selanjutnya dapat dicalonkan sebagai
calon presiden dan wakil presiden. Oleh karena itu, ketika seseorang
yang pada dirinya bukan sebagai subjek hukum yang akan
mencalonkan diri sebagai calon presiden dan calon wakil presiden,
maka
sesungguhnya
subjek
hukum
dimaksud
tidak
dapat
mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 169 UU 7/2017 a quo.
4. Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas,
terhadap permohonan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang pada
pokoknya memohonkan inkonstitusionalitas norma Pasal 169 huruf q
UU 7/2017 untuk kepentingan pihak lain adalah permohonan yang
didasarkan pada tidak adanya hubungan hukum antara para Pemohon
dalam perkara a quo dengan subjek hukum yang dikehendaki dalam
petitum permohonannya. dengan kata lain, tidak adanya hubungan
kausalitas antara hak konstitusional yang dimiliki oleh para Pemohon
dengan
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
sebagaimana yang dipersyaratkan dalam norma Pasal 4 ayat (2) PMK
2/2021 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 tanggal 20 September 2007. Dengan demikian terhadap para
Pemohon tidak terdapat adanya anggapan kerugian baik aktual maupun
potensial dan oleh karena itu terhadap para Pemohon tidak relevan
untuk diberikan kedudukan hukum atau legal standing dalam
permohonan a quo dan oleh karenanya seharusnya Mahkamah
menegaskan permohonan a quo tidak memenuhi syarat formil dan
menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Bahwa berdasarkan kutipan pertimbangan hukum pendapat berbeda
(dissenting opinion) pada perkara 29/PUU-XXI/2023 sebagaimana tersebut
di atas terhadap Pemohon dalam permohonan a quo pun saya berpendapat
terhadap Pemohon yang memohon agar norma Pasal 169 huruf q UU
7/2017
dimaknai
sebagaimana
selengkapnya
dalam
petitum
permohonannya yang bukan untuk kepentingan dirinya sendiri, adalah juga
tidak relevan untuk diberikan kedudukan hukum (legal standing) untuk
bertindak sebagai pemohon dalam permohonan a quo, sehingga
pertimbangan hukum pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam perkara
Nomor 29/PUU-XXI/2023, mutatis mutandis sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari pertimbangan hukum dalam pendapat berbeda (dissenting
opinion) saya dalam putusan permohonan a quo;
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, saya
berpendapat terhadap permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi
seharusnya juga tidak memberikan kedudukan hukum (legal standing)
kepada Pemohon dan oleh karenanya tidak ada relevansinya untuk
mempertimbangkan pokok permohonan, sehingga dalam amar putusan a
quo “menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima”.
Bahwa berdasarkan kutipan pertimbangan hukum pendapat berbeda
(dissenting opinion) pada Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 dan Perkara
Nomor 51/PUU-XXI/2023 sebagaimana tersebut di atas terhadap Pemohon
dalam permohonan a quo pun saya berpendapat terhadap Pemohon yang
memohon agar norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 dimaknai sebagaimana
81
selengkapnya
dalam
petitum
permohonannya
yang
bukan
untuk
kepentingan dirinya sendiri, adalah juga tidak relevan untuk diberikan
kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai pemohon dalam
permohonan a quo, sehingga pertimbangan hukum pendapat berbeda
(dissenting opinion) dalam perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 Perkara
Nomor 51/PUU-XXI/2023, mutatis mutandis sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari pertimbangan hukum dalam pendapat berbeda (dissenting
opinion) saya dalam putusan permohonan a quo;”
Bahwa berdasarkan uraian pendapat hukum sebagaimana tersebut di atas, saya
berpendapat bahwa Mahkamah dalam perkara a quo seharusnya tidak memberikan
kedudukan hukum kepada Pemohon pada perkara a quo sehingga menjadi tidak
relevan untuk mempertimbangkan pokok permohonan. Dengan demikian, amar
putusan a quo seharusnya “Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat
diterima”.
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief
Hidayat, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Jumat, tanggal sembilan belas, bulan September, tahun dua ribu dua puluh
lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Senin, tanggal dua puluh sembilan, bulan September, tahun dua
ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 15.24 WIB, oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief
Hidayat, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu
oleh Rizki Amalia sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
82
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rizki Amalia
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
1. Bukti P-1
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Hanter Oriko
Siregar.
59
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena Permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu,
Pasal 169 huruf r, Pasal 182 huruf e, dan Pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) juncto Pasal 7 ayat (2) huruf
c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898,
selanjutnya disebut UU 10/2016) terhadap Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1),
Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
60
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3], sampai dengan Paragraf [3.4] di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut:
61
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 169 huruf r, Pasal 182
huruf e, dan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU 7/2017 juncto Pasal 7 ayat (2) huruf
c UU 10/2016 yang masing-masing menyatakan:
Pasal 169 huruf r UU 7/2017
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah:
r. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah
aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau
sekolah lain yang sederajat;
Pasal 182 huruf e UU 7/2017
Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasat 181 dapat menjadi
Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:
e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah
aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau
sekolah lain yang sederajat;
Pasal 240 ayat (1) huruf e UU 7/2017
(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,
madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah
kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
Pasal 7 ayat (2) huruf c UU 10/2016
(2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau
sederajat;
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin
dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I
ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang masing-masing menyatakan:
Pasal 1 ayat (2)
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-
undang
Pasal 22E ayat (1)
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil setiap lima tahun sekali
Pasal 28G ayat (1)
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya,
62
serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan
untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Pasal 28I ayat (4)
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah
3. Bahwa Pemohon menjelaskan kualifikasinya sebagai perorangan warga negara
Indonesia [vide Bukti P-3], yang menurut Pemohon memiliki hak pilih dan telah
terdaftar di DPT pada TPS 004 Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Kota
Medan pada pemilihan umum sebelumnya;
4. Bahwa menurut Pemohon, berlakunya Pasal 169 huruf r, Pasal 182 huruf e, dan
Pasal 240 ayat (1) huruf e UU 7/2017 juncto Pasal 7 ayat (2) huruf c UU 10/2016
yang masing-masing mensyaratkan pendidikan paling rendah untuk calon
presiden dan calon wakil presiden, calon anggota DPD, calon anggota DPR,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta calon gubernur dan calon
wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan
calon wakil walikota
