PUU
Tahun 2024
154/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pemohon: Edi Iswadi
Tanggal Putusan: 2024-12-06
UU Diuji: UU 10/2016, UU 1/2015, UU 1/2014, UU 48/2009, UU 7/2020, UU 24/2003, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 3/2024, UU 6/2014
Amar Putusan: Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: 1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. 2.Menyatakan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah petahana baik pada masa kampanye, masa tenang maupun pada hari pemungutan suara”. 3.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 4.Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 154/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
diajukan oleh:
Nama
: Edi Iswadi
Pekerjaan
: Kepala
Desa
Bojongsari
Kecamatan
Alian,
Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah
Periode 2019 sd 2027
Alamat
: Desa Bojongsari RT. 002 RW. 003, Kecamatan
Alian, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 9 Oktober 2024, memberi kuasa
kepada Aksin, S.H., M. Sulthoni, S.H., Fani Firmansyah, S.H., Ghofir Rurrohman,
S.H., dan Azam Prasojo Kadar, S.H., kesemuanya adalah advokat dan konsultan
hukum, serta staf pada Kantor “Aksin, S.H., & Partners”, beralamat di Kantor Pusat
Gedung Menara 165 Lantai 4 Jalan TB Simatupang Kav. 1 RT 008/RW 003,
Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Adminstrasi Jakarta
Selatan dan Kantor Cabang Jalan A. Yani Nomor 65 Kebumen, Jawa Tengah,
bertindak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama
Pemberi Kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
2
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
11 Oktober 2024 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal
15 Oktober 2024 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
149/PUU/PAN.MK/AP3/10/2024 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 154/PUU-XXII/2024 pada tanggal 23
Oktober 2024, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 12
November 2024, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata
usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil
Pemilihan Umum”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Republik Indonesa
Tahun 5076) (selanjutnya disebut UU 28/2009) yang mengatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
e. dan kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”;
3
4. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi mempunyai
kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 yang juga didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020, Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554) (selanjutnya disebut UU 7/2020) yang
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang
(UU) terhadap UUD RI tahun 1945”;
5. Bahwa demikian pula kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji
Undang-Undang terhadap UUD 1945 juga diatur dalam Pasal 9 Undang-
Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
6. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam hal menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945 juga telah diatur dalam Pasal 1 angka 3
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut
PMK 2/2021), yang menyatakan:
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya disebut
PUU adalah Perkara konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah
Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana dimaksud dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi.”
7. Bahwa dari keseluruhan uraian kewenangan Mahkamah Konstitusi di atas,
oleh karena objek permohonan Pemohon yakni pengujian materiil Pasal 70
ayat (3) yang berbunyi “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada
4
daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan : a.
menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b. dilarang menggunakan
fasilitas yang terkait dengan jabatannya” terhadap UUD 1945 adalah masih
menjadi bagian dari kewenangan Mahkamah Konstitusi. Maka Mahkamah
Kontitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian
a quo.
II. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PEMOHON
1. Bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU 7/2020 mengatur Pemohon adalah
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara.
2. Bahwa terhadap syarat kedudukan Pemohon juga diatur dalam Pasal 4 ayat
(1) PMK 2/2021, yang menyatakan:
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakuknya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. lembaga negara.
3. Bahwa untuk mengukur apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) huruf a UU 7/2020 dan Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 2/2021, yakni
5
Pemohon adalah Perorangan Warga Negara Indonesia, maka perlu
dijelaskan bahwa:
Pemohon adalah Perseorangan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan
dengan Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk. (Bukti P-3), masih aktif
menjabat sebagai Kepala Desa Desa Bojongsari sampai saat ini dibutikan
melalui Keputusan Bupati Kebumen Nomor 141/1243 Tahun 2019 tentang
Pengesahan Pengangkatan Edi Iswadi sebagai Kepala Desa Terpilih Desa
Bojongsari Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen dan Keputusan Bupati
Kebumen Nomor 400.10/186 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas
Keputusan Bupati Kebumen Nomor 141/1243 Tahun 2019 tentang
Pengesahan Pengangkatan Edi Iswadi Sebagai Kepala Desa Terpilih Desa
Bojongsari Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen (Bukti P-4);
Oleh karenanya Pemohon adalah perorangan maka telah memenuhi syarat
untuk menjadi Pemohon dalam pengujian Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016
terhadap UUD 1945.
4. Bahwa
selanjutnya
terhadap
kedudukan
hukum
Pemohon
yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, menurut Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 yang
mengacu pada Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-
V/2007, apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945.
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi.
6
5. Bahwa Pertama, untuk mengukur apakah Pemohon memiliki kedudukan
Hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK 2/2021, yakni adanya hak konstitusional
Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945, maka perlu dijelaskan sebagai
berikut :
Hak Konstitusional dalam UUD 1945 yang menjadi dasar Pemohon antara
lain:
Pasal 22E ayat (1), menyatakan :
“Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”
Pasal 28J ayat (2), menyatakan :
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan
atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil
sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
6. Bahwa kedua, untuk mengukur selanjutnya Pemohon kedudukan hukum
(legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2) huruf b dan huruf c PMK 2/2021, yakni adanya kerugian
konstitusional bersifat spesifik (khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, maka perlu
dijelaskan sebagai berikut:
6.1. Sebelum Pemohon menjelaskan uraian mengenai kedudukan hukum
(legal standing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf
b dan huruf c PMK 2/2021, Pemohon mengutip pertimbangan hukum
bagian penilaian kedudukan hukum (legal standing) Pemohon pada
putusan MK Nomor 52/PUU-XXII/2024 sebagai berikut :
[3.5] ….Bahwa setelah Mahkamah mempelajari dan mencermati
secara saksama uraian anggapan kerugian hak konstitusional para
Pemohon serta memeriksa bukti bukti yang diajukan oleh para
Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya, menurut
Mahkamah, para Pemohon sebagai perorangan warga negara
Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pilkada 2024 telah dapat
7
menguraikan hak konstitusionalnya yang dijamin oleh UUD NRI
Tahun 1945 yang dianggap dirugikan dengan berlakunya norma
yang dimohonkan pengujian. Para Pemohon juga telah dapat
menerangkan adanya hubungan kausal (causal verband) antara
anggapan kerugian hak konstitusional yang bersifat potensial
terjadi
dengan
berlakunya
norma
undang-undang
yang
dimohonkan pengujiannya tersebut karena para Pemohon
beranggapan
bahwa
dengan
adanya
norma
pasal
yang
dimohonkan pengujiannya tersebut secara tidak langsung akan
merugikan hak konstitusional para Pemohon dalam rangka
mendapatkan penyelenggaraan Pilkada yang jujur, adil dan
demokratis. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya
dalil
permohonan
dalam
menjelaskan
kerugian
hak
konstitusionalnya tersebut, menurut Mahkamah, para Pemohon
memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon
dalam permohonan a quo;
Para Pemohon pada putusan MK a quo adalah seorang peneliti dan
seorang mahasiwa yang menguji Pasal 70 ayat (2) UU 10/2016, di
mana para Pemohon mendalihkan sebagai perseorangan yang
mempunyai hak pilih dalam Pemilukada bukan sebagai Calon Kepala
Daerah Provinsi, Kabupaten, atau Kota untuk kontestasi Pemilukada
yang dipilih dan belum pernah menjadi calon kepala daerah pada
tingkat kontestasi Pemilukada. Mahkamah memberikan kedudukan
hukum dengan pertimbangan pasal a quo secara tidak langsung akan
merugikan
hak
konstitusional
Para
Pemohon
apabila
tetap
diberlakukan.
Dalam putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi
juga menerima kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
perseorangan seorang mahasiswa yang memohonkan pengujian
pasal mengenai syarat pencalonan Kepala Daerah dalam UU
Pemilukada. Pemohon dalam perkara a quo hanya mempunyai hak
pilih bukan merupakan calon kepala daerah baik pada tingkat provinsi,
kabupaten, atau kota, bahkan belum pernah pula menjadi calon
8
kepala daerah dalam kontestasi Pemilukada di tahun sebelumnya
maupun tahun dimana perkara ini diputus. Mahkamah Konstitusi
mendasarkan pada alat bukti KTP dan Kartu Mahasiswa sebagai
penilaian apakah Pemohon perkara a quo mempunyai kedudukan
hukum (legal standing) tidaknya.
Berdasarkan model kerangka kedudukan hukum (legal standing)
permohonan pengujian undang-undang di Mahkamah Kontitusi
dengan persandingan 2 (dua) perkara yang sudah diputus di atas,
dapat diartikan bahwasanya Mahkamah Konstitusi tidak mempersulit
dan membatasi hak konstitusional tiap-tiap Warga Negara Indonesia
maupun subjek pemohon Pengujian Undang-Undang lainnya untuk
memohonkan pengujian sebuah materi muatan ayat, pasal, dan/atau
bagian suatu UU ke Mahkamah Konstitusi sekalipun Pihak Pemohon
tidak bersinggungan langsung kepentingannya dengan materi yang
diujikan. Disinilah bukti salah satu fungsi daripada Mahkamah
Konstitusi sebagai Penjaga Konstitusi (The Guardian of Constitution)
terwujud dalam konsepsi negara demokrasi yang berdasarkan amanat
konstitusi UUD 1945.
Berdasarkan hal tersebut di atas, kiranya perkenan pula bahwa
Mahkamah Konstitusi memberikan kemudahan untuk Pemohon
perkara
ini
dalam
rangka
membela
dan
berupaya
untuk
mengejawantahkan hak konstitusional yang telah diberikan oleh UUD
1945 guna menjamin pelaksanaan Pemilukada yang mengedepankan
prinsip demokrasi yang kepastian hukum yang adil dengan batasan-
batasan yang jelas yang diatur oleh Undang-Undang;
6.2. Pemohon adalah perseorangan Warga Negara Indonesia yang
bekerja sebagai Kepala Desa yang terhitung masih aktif menjabat
sejak periode tahun 2019-2026 sekaligus mempunyai hak pilih
menjadi
pemilih
dalam
kontestasi
Pemilukada
Tahun
2024
sebagaimana telah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pemohon merupakan Pemilih di TPS 004, Kelurahan Bojongsari,
Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen (Bukti P - 5);
6.3. Bahwa uji materi yang dimohonkan oleh Pemohon adalah mengenai
konstitusionalitas Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016 berkaitan dengan
9
masa cuti di luar tanggungan negara dan tidak menggunakan fasilitas
yang terkait dengan jabatannya sebagai petahana calon kepala
daerah provinsi, kabupaten, atau kota yang diwajibkan selama masa
kampanye yang menyatakan sebagai berikut :
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan
Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama,
selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan :
a. menjalani cuti di luar tanggungan negara;dan
b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya;
6.4. Bahwa ketentuan di atas dapat dipahami oleh Pemohon bahwasanya
cuti di luar tanggungan negara yang melekat didalamnya tidak
menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya oleh
Pembentuk Undang-Undang dimasukkan ke dalam pengaturan
larangan masa kampanye yang merupakan salah satu tahapan
Penyelenggaran kontestasi Pemilukada;
6.5. Bahwa pemberlakuan masa cuti di luar tanggungan negara dan tidak
menggunakan fasilitas yang terkait dalam jabatannya pada waktu
kampanye Pemilukada Tahun 2024 telah ditentukan yakni selama 60
hari dijadwalkan sejak 25 September 2024 hingga berakhir pada 23
November 2024 sebagaimana disebutkan dalam Lampiran Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan
Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (selanjutnya
disebut PKPU Nomor 2 Tahun 2024). Bahwa selama Petahana
melakukan cuti di masa kampanye tersebut, kekosongan jabatan
petahana diisi oleh Penjabat Sementara Gubernur, Bupati, atau
Walikota sampai berakhirnya masa kampanye;
6.6. Bahwa selesainya masa kampanye secara limitatif disebutkan dalam
PKPU Nomor 2 Tahun 2024 adalah 3 hari sebelum pemungutan suara.
Pasca berakhirnya masa kampanye setelahnya petahana kembali
menjabat baik untuk tingkatan kepala daerah provinsi, kabupaten,
atau kota dimulai pada waktu 3 hari sebelum pemungutan suara in
casu masa tenang Pemilukada sebagaimana ketentuan dalam Pasal
67 UU 10/2016 sebagai berikut :
10
1) Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1)
dilaksanakan 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon
peserta Pemilihan sampai dengan dimulainya masa tenang.
2) Masa tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung
selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.
6.7. Bahwa Pemohon mendalihkan dengan kembalinya petahana
menjabat di masa setelah berakhirnya kampanye in casu masa tenang
dalam penalaran yang wajar justru akan menimbulkan potensi besar
penyalahgunaan kekuasaan dan konflik kepentingan (conflict of
interest) dalam jabatan serta intervensi langsung kepada Pemohon
guna mengamankan kepentingan petahana pada masa tenang dan
hari pemungutan suara;
6.8. Bahwa Pemohon dalam kapasitasnya sebagai Kepala Desa dan
Pemilih sangat berpotensi dirugikan dan tidak terjaminnya hak
konstitusional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1)
UUD 1945 dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 dengan kembalinya
petahana menjabat setelah berakhirnya cuti masa kampanye.
Pemohon selaku kepala desa merupakan perpanjangan tangan dari
bupati/walikota apabila pasal a quo diberlakukan justru akan
menimbulkan potensi besar terhadap pengaruh bupati/walikota
petahana kepada Pemohon berupa intervensi dalam jabatan guna
mengamankan kepentingan calon kepala daerah petahana terkait
Pemilukada pada masa tenang dan pemungutan suara;
6.9. Bahwa secara hirearki tugas, wewenang, hak, dan kewajiban Kepala
Desa terdapat pola kerja dan hubungan vertikal yang berkaitan
langsung dengan pemerintahan daerah kabupaten mengenai
penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (selanjutnya disebut UU 3/2024)
mempunyai tanggungjawab besar dan penuh atas penyelenggaraan
pemerintahan desa;
6.10. Bahwa dapat dipahami hubungan dan pola tata kerja yang dibangun
antara pemerintah desa yaitu kepala desa dengan pemerintah daerah
kabupaten adalah bupati/walikota berdasarkan UU 3/2024 adalah
bersifat vertikal dan langsung tertuju kepada bupati/walikota yang
11
dapat dipastikan tidak bisa lepas dari konflik kepentingan atau conflict
of interest dalam jabatan dalam hal bupati/walikota tersebut
mencalonkan diri kembali sebagai calon kepala daerah;
6.11. Bahwa kapasitas Pemohon sebagai kepala desa merasa memiliki hak
untuk mendapatkan pembatasan yang jelas dan adil serta rasional
sebagaimana telah dijamin oleh Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 atas
dasar cuti diluar tanggungan negara yang termasuk dilarang
menggunakan fasilitas yang terkait dalam jabatannya di masa
kampanye saja yang padahal secara jelas dan gamblang justru
potensi besar penyalahgunaan kekuasaan petahana selanjutnya
datang manakala terdapat kesempatan dan peluang kembali
menjabat di masa tenang sebagai kepala daerah provinsi, kabupaten,
atau kota dengan menggerakkan seluruh kekuasaan yang melekat
pada jabatannya dengan melakukan politisasi birokrasi guna
mengamankan kepentingan dirinya di waktu-waktu krusial, mepet, dan
waktu akhir atau last minutes yang berimbas langsung kepada
Pemohon sebagai kepala desa yang notabennya merupakan
perpanjangan bupati/walikota;
6.12. Bahwa sebagai pemilih Pemohon merasa dalam masa tenang
sebelum pemungutan suara menginginkan adanya situasi yang bebas,
tidak ada huru-huru agenda dan kepentingan politik yang bergulir dan
situasi demokrasi yang dapat berjalan lancar sesuai asas Pemilu
tanpa intrik-intrik tertentu demi bisa berfikir secara jernih untuk
menentukan
siapakah
sosok
pemimpin
ideal
yang
dapat
mengakomodiir kepentingan para pemilih sebagaimana penjaminan
asas Pemilukada yang bebas sebagaimana diamanatkan dalam Pasal
22E ayat (1) UUD 1945;
6.13. Bahwa sebagai pemilih yang berdaulat, berkepentingan langsung
untuk memastikan suara Pemohon dapat tersalurkan sesuai
kehendak Pemohon, tidak disalahgunakan dan dimonopoli oleh
kelompok-kelompok tertentu sebagaimana berprinsipkan pada prinsip
jujur dan adil pada penyelenggaraan Pemilukada;
6.14. Bahwa sebagai pemilih, Pemohon mendalihkan agar mulai masa
tenang
adalah
masa
yang
tidak
terbayang-bayang
adanya
12
background calon kepala daerah petahana yang menjadi ketimpangan
sorotan publik dengan jabatan yang dipunyai kembali dimulai masa
tenang dengan melakukan berbagai upaya yang dapat menarik
simpatik pemilih untuk memilihnya;
6.15. Bahwa sebagai warga negara yang memiliki hak memilih dalam
Pemilukada Tahun 2024, Pemohon merasa memiliki hak atas
penyelenggaraan Pemilukada yang jujur, adil, serta bebas dari segala
bentuk intervensi dan konflik kepentingan sebagaimana diamanatkan
dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;
6.16. Bahwa uji materi ini penting dilakukan karena Pemohon dengan jelas
menyadari bahwa pasal a quo yang diuji konstitusionalitasnya tidak
memberikan jaminan pembatasan yang jelas, adil, dan rasional yang
berakibat pula terhadap jalannya perselenggaraan Pemilukada yang
tidak berprinsipkan pada asas jujur, adil, dan bebas bagi publik secara
umum dan bagi Pemohon secara khusus terutama berkaitan dengan
cuti di luar tanggungan negara yang melekat didalamnya tidak
diberikan fasilitas yang terkait dengan jabatan seorang petahana di
masa kampanye saja. Baik dalam kapasitas Pemohon sebagai kepala
desa maupun dalam kapasitas sebagai warga negara yang memiliki
hak pilih dalam Pemilukada Tahun 2024;
6.17. Bahwa sebagaimana uraian di atas, terdapat kerugian konstitusional
Pemohon secara nyata dan jelas dalam penalaran yang wajar akan
terjadi berkaitan dengan pemberlakuan norma ketentuan Pasal 70
ayat (3) UU 10/2016.
7. Bahwa Ketiga, untuk mengukur apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf d PMK 2/2021, yakni adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian
konstitusional
dengan
berlakunya
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujiannya maka perlu dijelaskan dengan berlakunya Pasal 70 ayat (3) UU
10/2016 yang dimohonkan untuk diuji tanpa pemaknaan yang sebagimana
dimohonkan, jelas dan secara nyata hak konstitusional sebagaimana telah
diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
menjadi terganggu dan tidak terlaksana dengan sebagimana mestinya.
Pemohon dalam kapasitas sebagai kepala desa mendalihkan sebab
13
pembatasan bagi petahana untuk cuti di luar tanggungan negara dan dilarang
menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya pada pasal a quo yang
hanya didasarkan pada masa kampanye saja kemudian selebihnya petahana
menjabat kembali dimulai pada masa krusial, waktu mepet, atau last minutes in
casu masa tenang sebelum pemungutan suara justru potensi besar
penyalahgunaan kekuasaan, tingginya konflik kepentingan atau conflict of
interest dan intervensi langsung kepada Pemohon yang notabenenya
perpanjangan tangan bupati/walikota atau calon kepala daerah petahana untuk
melakukan sesuatu guna mengamankan kepentingan calon kepala daerah
petahana tersebut pada masa tenang dan pemungutan suara Pemilukada
dengan sumber daya kekuasaan yang dimiliki oleh jabatan petahana tersebut.
Sehingga, pemberlakuan Pasal 70 ayat (3) melanggar hak konstitusional
Pemohon yang diamanatkan dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Selain itu,
pemberlakuan Pasal 70 ayat (3) menciderai pula kapasitas Pemohon sebagai
Pemilih yang notabennya menginginkan penyelenggaraan Pemilukada yang
jujur, adil, serta bebas dari segala bentuk intervensi dan konflik kepentingan
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Hal ini
merupakan akibat dari pemberlakuan norma yang diujikan.
8. Bahwa Keempat, guna mengukur apakah Pemohon mempunyai kedudukan
hukum legal standing (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e PMK 2/2021, yakni adanya
kemungkinan
bahwa
dengan
dikabulkannya
permohonan,
kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi. Artinya,
kerugian hak konstitusional yang telah dialami oleh Pemohon baik adanya
penyalahgunaan kekuasaan, konflik kepentingan dalam jabatan dan intervensi
langsung serta tidak terjaminnya penyelenggaran Pemilukada yang jujur, adil,
dan bebas dari konflik kepentingan apapun tidak akan terjadi karena penyebab
dari terlanggarnya hak konstitusional Pemohon dalam pasal a quo telah
dimaknai dalam kerangka yang konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi dan
apabila nyata Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon a quo.
9. Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan dan dasar hukum yang telah diuraikan di atas,
maka Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan uji materil Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
14
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, karena telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 51 ayat (1) UU
7/2020 beserta penjelasannya dan syarat kerugian hak konstitusional
sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PMK 2/2021.
III. ALASAN PERMOHONAN
Dalam penyusunan alasan permohonan a quo, Pemohon menjabarkan dalam 5
sub pembahasan yakni:
A. Ruang Lingkup Pasal Pengujian
B. Dasar Pengujian atau Batu Uji Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
C. Permohonan Pemohon Tidak Nebis In Idem
D. Permohonan Provisi Untuk Diprioritaskan dan Dilakukan Speedy Trial Dalam
Pemeriksaan Perkara a quo
E. Dalil-Dalil Permohonan
Adapun kelima sub di atas merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam
bahasan Poin III. Alasan Permohonan yang dapat diuraikan sebagai berikut:
A. Ruang Lingkup Pasal Pengujian
1. Bahwa Pemohon dalam pengujian ini yang menjadi objek permohonan adalah
mengenai konstitusionalitas Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi
Undang-Undang yang memuat ketentuan:
“Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil
Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa
kampanye harus memenuhi ketentuan :
a. menjalani cuti di luar tanggungan negara;dan
b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya”;
2. Bahwa pengujian pasal a quo adalah menguji terkait konstitusionalitas norma
Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016, yang menjadi bahasan utama pokok permohonan
Pemohon mengenai cuti di luar tanggungan negara dan larangan menggunakan
fasilitas yang terkait dengan jabatan yang sebatas hanya pada masa kampanye
15
saja yang kemudian setelah masa kampanye berakhir in casu di masa tenang,
calon kepala daerah petahana/incumbent menjabat kembali menjadi kepala
daerah provinsi, kabupaten, atau kota tersebut menggantikan PJs;
3. Bahwa ketentuan waktu pelaksanaan kampanye secara limitatif ditentukan
dalam Pasal 67 UU 10/2016 sebagai berikut:
1) Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dilaksanakan 3
(tiga) hari setelah penetapan pasangan calon peserta Pemilihan sampai
dengan dimulainya masa tenang.
2) Masa tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung selama 3
(tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.
4. Bahwa pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah semenjak calon
kepala daerah petahana melakukan cuti di masa kampanye, segala
penyelenggaraan pemerintahan daerah dipegang oleh Penjabat Sementara baik
untuk pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, atau kota yang telah ditentukan
oleh UU 10/2016. Apabila dalam masa cuti calon kepala daerah petahana telah
habis waktunya maka jabatan yang dipegang oleh PJs dilakukan serah terima
kembali kepada calon kepala daerah petahana di masa setelah kampanye
berakhir in casu masa tenang;
5. Bahwa terhadap ketentuan norma yang diuji konstitusionalitasnya dalam pasal
a quo, Pemohon mendalihkan adanya kerugian konstitusional karena
keberlakuan norma a quo yang hanya membatasi masa cuti yang melekat
didalamnya pelarangan penggunaan fasilitas yang terkait dengan jabatannya
pada masa kampanye saja yang kemudian dalam masa tenang calon kepala
daerah petahana menjabat kembali dapat menimbulkan adanya (i) monopoli
instrumen kekuasaan, fasilitas jabatan, dan penyalahgunaan perangkat
kenegaraan oleh calon kepala daerah petahana dimaksud dalam masa tenang
dan pemungutan suara; (ii) adanya konflik kepentingan dalam jabatan dan
intervensi langsung kepada Pemohon dalam kapasitas sebagai kepala desa
sebagai perpanjangan tangan bupati/walikota yang mempunyai pola hubungan
vertikal langsung kepada bupati/walikota yang diarahkan kepada pergerakan
secara sedemikian guna mengamankan kepentingan calon kepala daerah
petahana; (iii) menjadikan Pemilukada yang berlangsung tidak sesuai dengan
asas jujur, adil, dan bebas dari intervensi serta konflik kepentingan apapun;
6. Bahwa terhadap dalil Pemohon pada poin pertama dan kedua, keberlakuan
norma a quo dapat menciderai hak konstitusional Pemohon untuk mendapat
16
jaminan konstitusional dengan adanya pembatasan yang jelas, adil, serta
rasional atas pemberlakuan suatu aturan sebagaimana diatur dalam Pasal 28J
ayat (2) UUD 1945. Sedangkan terhadap dalil Pemohon pada poin ketiga,
keberlakuan norma a quo dapat melanggar hak konstitusional Pemohon
terhadap penyelenggaraan Pemilukada berjalan secara jujur, adil, serta bebas
dari intervensi manapun sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD
1945.
B. Dasar Pengujian atau Batu Uji Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Pasal 22E ayat (1), menyatakan :
“Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”
Pasal 28J ayat (2), menyatakan :
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban
umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
C. Permohonan PEMOHON Tidak Nebis In Idem
Selanjutnya perlu bagi Pemohon menjelaskan terlebih dahulu mengenai syarat
pengujian materiil terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam
UU yang sudah pernah dilakukan pengujian agar dapat dikemudian hari
permohonan yang sama bisa dimohonkan kembali untuk dilakukan pengujian
harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 UU 7/2020
dan Pasal 78 PMK 2/2021, sebagai berikut:
1. Bahwa ketentuan Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016 pernah diajukan sebanyak 3
(tiga) kali untuk dimohonkan pengujian materiil ke Mahkamah Konstitusi, dengan
ringkasan isi putusan sebagai berikut:
17
Tabel 1 : Persandingan Putusan atas Permohonan Pengujian Materiil
Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016
2. Bahwa sebelumnya terkait Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016 sudah pernah
dilakukan Permohonan Pengujian Undang-Undang sebagaimana tercantum
pada tabel di atas yang dapat dijabarkan sebagai berikut:
a. Putusan MK Nomor 55/PUU-XIV/2016 merupakan permohonan pengujian
materiil Pasal 7 ayat (2) huruf p dan Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016 oleh
Pemohon Perseorangan Fuad Hadi, S.H., M.H. yang sekaligus mempunyai
kepentingan akan maju di Pemilukada sebagai Calon Bupati di Kabupaten
Aceh Barat yang pada pokoknya mendalihkan mengenai adanya perbedaan
persyaratan Calon Kepala Daerah Petahana antara mencalonkan diri di
daerah lain dan daerah sama. Konsekuensi ini oleh Pemohon disebabkan
adanya perbedaan aturan Pasal 70 ayat (3) yang mewajibkan cuti ketika
kampanye untuk Petahana yang mencalonkan diri di daerah sama,
sedangkan Petahana yang mencalonkan diri di daerah lain diharuskan
mundur sebagaimana Pasal 7 ayat (2) huruf p. Pemohon menggunakan batu
uji Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2),
No.
Putusan
Objek
Permohonan
Dasar Pengujian /
Batu Uji
Amar Putusan
1.
Putusan MK
No. 55/PUU-
XIV/2016
Pasal 7 ayat (2)
huruf p dan Pasal
70 ayat (3) UU
10/2016
Pasal 1 ayat (3),
Pasal 18 ayat (4),
Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28C ayat (2),
Pasal 28D ayat (1)
dan ayat (3), Pasal
28I ayat (2), dan
Pasal 28J ayat (2)
UUD 1945
Menolak
Permohonan
Pemohon
untuk
Seluruhnya
2.
Putusan MK
No. 60/PUU-
XIV/2016
Pasal 70 ayat (3)
huruf a UU
10/2016
Pasal 18 ayat (4),
Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28D ayat (1)
dan ayat (3) UUD
1945
Menolak
Permohonan
Pemohon
untuk
Seluruhnya
3.
Putusan MK
No. 68/PUU-
XIV/2016
Pasal 7 ayat (2)
huruf p dan Pasal
70 ayat (3), ayat
(4), ayat (5) UU
10/2016
Pasal 27 ayat (1),
dan Pasal 28D ayat
(1) dan ayat (3)
Permohonan
Pemohon
Tidak Dapat
Diterima
18
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 28J ayat (2)
UUD 1945 untuk tolok ukur Pasal 7 ayat (2) huruf p dan Pasal 70 ayat (3)
yang berisikan pengaturan sama mengenai petahana namun berbeda
konsekuensi hukumnya dan Pemohon menginginkan adanya peraturan yang
sama mengenai petahana mencalonkan diri di daerah sama diharuskan
mundur pula. Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak
permohonan pemohon untuk seluruhnya dengan pertimbangan hukum yang
pada pokoknya menyatakan bahwa pengaturan petahana yang mencalonkan
diri di daerah sama sempat diatur di dalam Undang-Undang Pemerintahan
Daerah hanya saja sudah dicabut dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat oleh putusan Mahkamah Konstitusi. Sehingga, permohonan
pemohon tidak beralasan secara hukum.
b. Putusan MK Nomor 60/PUU-XIV/2016 merupakan permohonan pengujian
materiil Pasal 70 ayat (3) huruf a UU 10/2016 oleh Pemohon perseorangan
Ir. Basuki Tjahaya Purnama, M.M. dalam kapasitasnya sebagai Gubernur
DKI Jakarta yang berkepentingan untuk maju kembali di kontestasi
Pemilukada pada saat itu. Pemohon mendalihkan bahwa ketentuan Pasal 70
ayat (3) huruf a yang mengharuskan petahana wajib cuti selama masa
kampanye memberikan kerugian konstitusional kepada Pemohon sebagai
gubernur yang dapat menghambat jalannya roda pemerintahan daerah
manakala Pemohon akan mengikuti kontestasi Pemilukada di daerah sama
tersebut. Batu uji yang digunakan Pemohon terdiri dari Pasal 18 ayat (4),
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945. Mahkamah
Konstitusi memutus perkara a quo dengan amar menolak permohonan
pemohon untuk seluruhnya. Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah
menyatakan bahwa cuti masa kampanye sebagai bentuk untuk mencegah
penyalahgunaan kekuasaan yang lebih besar dan fasilitas yang melekat
pada jabatan calon yang merupakan petahana.
c. Putusan MK Nomor 68/PUU-XIV/2016 merupakan permohonan pengujian
materiil Pasal 7 ayat (2) huruf p dan Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016 oleh
Pemohon Perseorangan Muhammad Zainal Arifin, S.H. dalam kapasitasnya
sebagai Advokat. Pemohon mendalihkan bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (2)
huruf p dan Pasal 70 ayat (3) merupakan pasal yang diskriminatif dan tidak
setara terkait persyaratan calon antara Petahana yang mencalonkan diri di
19
daerah lain diharuskan mundur sedangkan
petahana yang akan
mencalonkan diri di daerah saja hanya dikenai ketentuan kewajiban cuti
selama masa kampanye. Batu uji yang digunakan oleh Pemohon dalam
perkara a quo adalah Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D
ayat (3) UUD 1945. Mahkamah memutus permohonan a quo dengan amar
permohonan pemohon tidak dapat diterima. Mahkamah menyatakan dalam
pertimbangan hukum bahwasanya Pemohon tidak memiliki legal standing
karena Pemohon tidak mendalihkan dengan baik kerugian konstitusional
terlebih Pemohon bukan merupakan calon kepala daerah.
3. Bahwa syarat pengujian materiil yang dapat dimohonkan pengujian kembali
telah diatur ketentuannya dalam Pasal 60 UU 7/2020 dan Pasal 78 PMK 2/2021,
yaitu:
Pasal 60 UU 7/2020:
1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021:
1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang telah
diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
4. Bahwa, persyaratan terhadap syarat pengujian materiil yang pernah
dimohonkan pengujian kembali yang tercantum sebagaimana Pasal 60 UU
7/2020 jo Pasal 78 PMK 2/2021 harus memenuhi setidaknya terdapat 2 syarat
yaitu:
a. dasar pengujian yang berbeda, atau
b. alasan permohonan yang berbeda
5. Bahwa Mahkamah pernah memutus pengujian materiil yang didalamnya
terdapat pertimbangan hukum terkait permohonan tidak nebis in idem yang
dituangkan dalam Putusan MK Nomor 23/PUU-XIX/2021 sebagai berikut:
[3.8.4] Bahwa meskipun dalam Perkara Nomor 17/PUU-XVIII/2020 dan
permohonan a quo menggunakan dasar pengujian yang sama yakni Pasal
28D ayat (1) UUD 1945, akan tetapi dalam uraiannya Pemohon a quo
menguraikan pertentangan pasal-pasal yang diuji tidak hanya dengan
20
ketidakadilan namun juga ketidakpastian dan diskriminasi upaya hukum yang
juga merupakan nilai atau asas yang terdapat dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
1945. Selain itu, terdapat perbedaan alasan permohonan Pemohon a quo
dengan Perkara Nomor 17/PUU-XVIII/2020 yakni Pemohon a quo secara
spesifik telah menguraikan alasan tidak adanya upaya hukum apapun
terhadap putusan PKPU yang permohonannya diajukan oleh kreditor
sebagaimana dialami oleh Pemohon. Oleh karena itu, dalam petitum
permohonan Pemohon a quo memohon menyatakan pasal-pasal yang diuji
tidak sekadar inkonstitusional sebagaimana yang dimohonkan dalam
Perkara Nomor 17/PUUXVIII/2020, namun inkonstitusional bersyarat.
Terlebih lagi, dalam permohonan a quo pasal yang diuji tidak hanya Pasal
235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) UU 37/2004 sebagaimana Perkara
Nomor 17/PUU-XVIII/2020, akan tetapi juga terdapat pengujian terhadap
Pasal 295 ayat (1) UU 37/2004 yang menentukan ketiadaan upaya hukum
peninjauan kembali terhadap persoalan konstitusional yang dihadapi
Pemohon;
6. Bahwa sebagaimana permohonan ini, dasar pengujian atau batu uji yang
terdapat pada permohonan yakni Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2)
UUD 1945 dengan alasan permohonan bahwa Pemohon mendalihkan Pasal 70
ayat (3) berkaitan dengan cuti di luar tanggungan negara dan dilarang
menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya oleh Petahana di masa
kampanye saja menyebabkan terlanggarnya hak konstitusional Pemohon Pasal
22E ayat (1) UUD 1945 dengan alasan tidak terjaminnya penyelenggaraan
Pemilukada yang berprinsipkan jujur, adil, dan bebas dari intervensi dan konflik
kepentingan apapun. Serta pasal a quo menyebabkan tidak terjaminnya hak
konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Pasal 28J ayat (2) megenai
pembatasan yang jelas, adil, serta rasional dengan adanya pembatasan cuti
diluar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait
dengan jabatannya oleh petahana yang dibatasi selama masa kampanye saja
justru potensi penyalahgunaan kekuasaan, konflik kepentingan langsung, dan
intervensi kepada Pemohon dapat terjadi di masa tenang dan pemungutan
suara. Oleh karenanya, Pemohon meminta agar pasal a quo dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 secara beryarat (conditionally unconstitutional)
dan tidak memiliki kekuataan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
melakukan cuti diluar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas
yang terkait dengan jabatannya mulai masa kampanye sampai pemungutan
suara, yang selebihnya dijelaskan dalam uraian bagian alasan permohonan a
quo;
21
7. Bahwa meskipun Pasal dan Undang-Undang yang diujikan oleh Pemohon sama
dengan yang pernah diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi dengan amar putusan
menolak permohonan Pemohon untuk Putusan MK Nomor 55/PUU-XIV/2016
dan Nomor 60/PUU-XIV/2016 serta permohonan pemohon tidak dapat diterima
untuk Putusan MK Nomor 68/PUU-XIV/2016, namun permohonan yang
Pemohon ajukan dalam perkara ini khusus mengenai pengujian materiil Pasal
70 ayat (3) dan didukung oleh alasan permohonan yang berbeda, sehingga
Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi yang
menangani perkara a quo untuk menyatakan permohonan ini tidak nebis in idem;
8. Bahwa berdasarkan uraian tabel persandingan di atas dikaitkan dengan perkara
a quo dengan memperhatikan syarat yang ditentukan oleh Pasal 60 UU 7/2020
dan Pasal 78 PMK 2/2021, maka terhadap ketentuan norma a quo dapat
dilakukan pengujian kembali kepada Mahkamah Konstitusi.
D. Permohonan Provisi Untuk Diprioritaskan dan Dilakukan Speedy Trial
Dalam Pemeriksaan Perkara a quo
1. Bahwa dalam beberapa perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
yang mempunyai implikasi terhadap penyelenggaraan Pemilu, Mahkamah
Konstitusi
tidak
jarang
mengabulkan
permohonan
provisi
pemohon.
Sebagaimana Putusan Nomor 20/PUU-XVII/2019 tanggal 28 Maret 2019,
Mahkamah Konstitusi pernah mengabulkan permohonan provisi atas alasan
permohonan tersebut memiliki implikasi terhadap penggunaan hak pilih dalam
pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada 17 April 2019. Berikut ini
merupakan pertimbangan hukum Mahkamah terkait dikabulkannya permohonan
provisi dalam Putusan Nomor 20/PUU XVII/2019:
[3.7] Menimbang bahwa para Pemohon mengajukan permohonan provisi
yang
pada
pokoknya
memohon
agar
Mahkamah
memrioritaskan
pemeriksaan perkara a quo dan menjatuhkan putusan sebelum pemungutan
suara Pemilu 2019 yang akan dilaksanakan pada 17 April 2019. Terhadap
permohonan provisi a quo, oleh karena menurut Mahkamah permohonan
para Pemohon memiliki implikasi terhadap penggunaan hak pilih dalam
pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada 17 April 2019 maka dengan
tetap berpegang pada hukum acara yang berlaku di Mahkamah Konstitusi,
permohonan provisi para Pemohon beralasan menurut hukum.
2. Bahwa selain itu, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 85/PUUXX/2022
tanggal 29 September 2022, juga sempat mengabulkan permohonan provisi
22
dengan alasan perkara tersebut berkaitan dengan semakin mendesaknya jadwal
pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah serentak
secara nasional Tahun 2024. Sehingga, jika Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022
tersebut, maka permohonan provisi a quo dapat dinyatakan beralasan menurut
hukum. Berikut ini merupakan pertimbangan hukum Mahkamah terkait
dikabulkannya permohonan provisi dalam Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022:
[3.7] Menimbang bahwa Pemohon mengajukan permohonan provisi yang
pada
pokoknya
memohonkan
agar
Mahkamah
memprioritaskan
pemeriksaan perkara a quo. Terhadap permohonan tersebut secara faktual
permohonan a quo karena berkaitan dengan semakin mendesaknya jadwal
pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak
secara nasional Tahun 2024. Oleh karena itu, meskipun dalam hukum acara
serta kebiasaan beracara di Mahkamah Konstitusi tidak dikenal adanya
provisi yang meminta prioritas pemeriksaan putusan, namun hal demikian
tidak
berarti
Mahkamah
dalam
memeriksa
permohonan
tidak
mempertimbangkan sifat atau kondisi kemendesakan suatu perkara. Dengan
demikian, menurut Mahkamah permohonan provisi yang diajukan Pemohon
dalam perkara a quo beralasan menurut hukum.
3. Bahwa di samping yurisprudensi dikabulkannya permohonan provisi tersebut di
atas, terhadap suatu permohonan yang dinilai Mahkamah telah jelas, dengan
berkaca dan mendasarkan terhadap beberapa perkara sebelumnya maka
Mahkamah Konstitusi juga dapat memutus suatu perkara pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 tanpa melanjutkannya dalam sidang pembuktian
yang mendengarkan keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan Pasal 54 UU MK, dengan alasan tidak terdapat urgensi dan
relevansinya. Hal tersebut sebagaimana telah dilakukan oleh Mahkamah
Konstitusi dalam beberapa putusan berikut ini:
a. Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022, tanggal 29 September 2022, perihal
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
b. Putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023, tanggal 28 Februari 2023, perihal
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
terhadap UUD 1945;
23
c. Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023, tanggal 25 Mei 2023, perihal
Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
terhadap UUD 1945;
d. Putusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023, tanggal 21 Desember 2023, perihal
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
4. Bahwa bahkan terhadap situasi yang sangat urgent, suatu perkara pengujian
undang-undang juga pernah diputus tanpa mendengarkan keterangan
pihakpihak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 54 UU MK, serta
diputus secara cepat pada hari yang sama sejak perkara diperiksa oleh 30
Mahkamah. Hal tersebut pernah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dalam
putusan
monumental
(landmark
decission),
yaitu
Putusan
Nomor
102/PUUVII/2009 tanggal 6 Juli 2009, di mana saat itu Mahkamah Konstitusi
memutus secara cepat pada hari yang sama sejak perkara tersebut diperiksa,
atas alasan urgensi dari perkara ini telah mendekati pelaksanaan Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden. Berikut ini merupakan pertimbangan
hukum selengkapnya:
[3.24] Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Mahkamah
memandang tidak perlu mendengar keterangan Pemerintah maupun Dewan
Perwakilan Rakyat, karena hal tersebut dimungkinkan menurut Pasal 54 UU
MK. Adapun bunyi selengkapnya Pasal 54 UU MK adalah “Mahkamah
Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan
dengan
permohonan
yang
sedang
diperiksa
kepada
Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan/atau Presiden”.
Selain itu, mengingat urgensi dari perkara ini telah mendekati pelaksanaan
Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, maka keperluan untuk
diputus secara cepat pada hari yang sama sejak perkara a quo diperiksa
dimungkinkan oleh ketentuan Pasal 45 ayat (9) UU MK, yang berbunyi,
“Putusan Mahkamah Konstitusi dapat dijatuhkan pada hari itu juga atau
ditunda pada hari lain yang harus diberitahukan kepada para pihak.”
5. Bahwa oleh karena Pemohon memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan
tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
serta memiliki implikasi atau setidak-tidaknya dapat berpengaruh terhadap
tahapan Masa Tenang dan Pemungutan Suara yang dijadwalkan pada 25
September - 23 November 2024 (PKPU Nomor 2 Tahun 2024) sekaligus memiliki
24
implikasi atau setidak-tidaknya secara langsung terhadap Pertaturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti Di Luar
Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Walikota dan Wakil Walikota sebagai peraturan turunan dari Pasal 70
ayat (3) UU 10/2016 dan Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ
perihal Penegasan Terkait Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Kepala Daerah
dan/atau Wakil Kepala Daerah serta Pengusulan Penjabat Sementara Bupati
dan Penjabat Sementara Walikota. Oleh karenanya, demi keadilan,
kemanfaatan, dan kepastian hukum, maka Pemohon mengajukan permohonan
provisi
kepada
Mahkamah
Konstitusi,
agar
Mahkamah
Konstitusi
memprioritaskan pemeriksaan perkara a quo dan menjatuhkan putusan sebelum
jadwal masa kampanye berakhir yakni 23 November 2024 mengingat setelahnya
memasuki masa tenang yang mulai dilaksanakan pada tanggal 24 November
2024, dengan tetap berpegang pada hukum acara yang berlaku di Mahkamah
Konstitusi;
6. Bahwa permohonan provisi a quo juga didasarkan pada alasan yang berkaitan
dengan kerugian konstitusional Pemohon terhadap pembatasan yang tidak jelas,
adil dan rasional di masa tenang dan pemungutan suara atas pemberlakuan
Pasal 70 ayat (3) mengenai kewajiban cuti di luar tanggungan negara dan
dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya yang
disandarkan batasan tersebut di masa kampanye saja serta pasal a quo juga
tidak memberikan jaminan atas terselenggaranya Pemilukada yang jujur, adil,
dan bebas dari konflik kepentingan apapun sebab pasal a quo berpotensi
membuka peluang besar adanya penyalahgunaan kekuasaan (politisasi
birokrasi), konflik kepentingan dan intervensi langsung kepada Pemohon guna
mengamankan kepentingan petahana di waktu akhir, krusial, dan mepet pada
masa tenang dan pemungutan suara. Atas dasar urgensi tersebut, maka
Pemohon meminta agar pemeriksaan perkara a quo dapat diprioritaskan dan
diputuskan dalam rentang waktu yang dianggap Mahkamah bisa memenuhi
kebutuhan sebagaimana disampaikan tersebut;
25
7. Bahwa berdasarkan seluruh uraian-uraian permohonan provisi di atas menjadi
sangat relevan dan beralasan hukum bagi Mahkamah untuk mengabulkan
permohonan provisi Pemohon.
E. Dalil-Dalil Permohonan PEMOHON
a) Peluang Terbukanya Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan (Abuse Of
Power) dan Konflik Kepentingan (Conflict of Interest) dengan Diberikan
Kesempatan Menjabat Kembali Oleh Undang-Undang Pada Masa Krusial,
Mepet dan Last Minutes dimulai Setelah Berakhirnya Kampanye in casu
Masa
Tenang
Sebelum
Pemungutan
Suara
guna
mengamankan
Kepentingan Calon Kepala Daerah Petahana dalam Kontestasi Pemilukada
1. Bahwa ketentuan Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016 merupakan norma perubahan
kedua dari ketentuan Pasal 70 ayat (3) UU 1/2015 sebagai berikut :
Pasal 70 ayat (3) UU 1/2015 :
Pejabat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menjadi Calon
Gubernur, Calon Bupati, Calon Walikota dalam melaksanakan Kampanye tidak
menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya
Pasal 70 ayat (3) UU 8/2015 :
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil
Walikota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, dalam
melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan:
a. Tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya;
b. Menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
c. Pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan
Keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah
Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016 :
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil
Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa
kampanye harus memenuhi ketentuan:
a. Menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
b. Dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya
2. Bahwa norma pada pasal a quo dimuat dalam Bab XI mengenai kampanye pada
bagian larangan kampanye yang mengatur bahwa bagi Petahana yang
mencalonkan diri di daerah yang sama, selama masa kampanye wajib untuk
menjalani cuti di luar tanggungan negara. Norma pasal 70 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 pada dasarnya merupakan norma yang umum
26
berlaku dan tidak hanya dimuat dalam perumusan norma-norma dalam Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 saja. Bahwa norma Pasal 70 ayat (3) UU Nomor
10 Tahun 2016 sejatinya adalah merupakan norma dari Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2015 yang merupakan norma dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015;
3. Bahwa dapat Pemohon pahami mengenai tujuan dari revisi undang-undang
sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016 adalah sebagai
wujud kesetaraan antara semua pihak agar dapat berkompetisi secara fair untuk
mewujudkan penyelenggaraan Pilkada secara demokratis sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Selain itu, Pemohon
memahami pemberlakuan norma pasal a quo sebagai wujud pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang sebagaimana diharuskan dalam Pasal 28J
ayat (2) UUD 1945 agar tidak adanya penyalahgunaan kekuasaan, konflik
kepentingan yang dapat menguntungkan diri petahana tersebut. Oleh karenanya
selain petahana diwajibkan cuti diluar tanggungan negara, petahana juga
dilarang untuk menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya agar
meminimalisir adanya konflik kepentingan;
4. Bahwa perjalanan penyelenggaraan Pemilukada terutama permasalahan
mengenai sistem cuti dalam Pasal 70 ayat (3) telah terjadi banyak permohonan
uji materiil yang dimohonkan kepada Mahkamah Konstitusi. Dalam beberapa
putusan, Mahkamah pada pertimbangan hukumnya memberikan pemahaman
atas pembatasan sistem cuti yang ada hanya pada kampanye kepada Pemohon.
Salah satunya mengenai pertimbangan hukum putusan MK Nomor 60/PUU-
XIV/2016 sebagai berikut :
[3.13] … Dalam hubungannya dengan perkara a quo, negara tidak dapat
melarang warga negara untuk menjadi kepala daerah, termasuk di dalamnya
hak seorang kepala daerah atau mantan kepala daerah mencalonkan diri
kembali menjadi kepala daerah untuk kedua kalinya. Sering dengan hak
warga negara untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah, terutama bagi
petahana, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa dalam batas
penalaran yang wajar fasilitas yang melekat pada jabatannya harus
dilepaskan dari petahana yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Hal
demikian menurut Mahkamah adalah wujud netralitas atau Pemerintah dalam
kontestasi kepala daerah.
Namun tentu saja melepaskan fasilitas negara ini tidak dalam konteks bahwa
kepala daerah yang hendak mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah
yang hendak mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah berikutnya
27
(petahana) harus mundur atau melepaskan jabatannya terlebih dahulu (vide
: Putusan Nomor 17/PUU-VII/2008, bertanggal 4 Agustus 2008). Melepaskan
fasilitas negara sebagai bentuk netralitas tersebut menurut Mahkamah,
dalam perkara a quo, sudah cukup ketika diwujudkan dalam bentuk
kewajiban cuti bagi petahana.
[3.14]… Menurut Mahkamah, adanya norma hukum yang tegas memisahkan
antara seorang kepala daerah yang sedang cuti (petahana) dimaksudkan
untuk memberikan kesetaraan perlakuan antara calon yang merupakan
petahana dan calon yang bukan petahana, terutama adanya kekhawatiran
penyalahgunaan pengaruh dan fasilitas yang melekat pada jabatan calon
yang merupakan petahana.
[3.16] … Di sisi lain kewajiban cuti bagi petahana sebagaimana diatur dalam
Pasal 70 ayat (3) huruf a UU 10/2016 tersebut harus pula menjadi perhatian,
terutama bagi pembentuk undang-undang agar potensi kerugian hak
petahana sebagai kepala daerah dapat diminimalisir terutama ketika
kewajiban cuti bersinggungan dengan tahap-tahap penting program kerja
kepala daerah bersangkutan. Selain itu juga harus menjadi pemahaman
semua pihak bahwa seorang kepala daerah ketika memulai jabatannya
hingga lima tahun ke depan, tidaklah berarti sejak awal menjabat hingga akhir
jabatan hanya menjalankan kebijakan yang disusunnya sendiri. Seorang
kepala daerah pada tahun pertama jabatannya akan meneruskan berbagai
kebijakan kepala daerah sebelumnya antara lain terkait APBD.
5. Bahwa terhadap pertimbangan di atas, Mahkamah dengan rasionalitasnya
mengetahui bahwa potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam kontestasi
Pemilukada sangatlah besar terutama manakala petahana melekat didalamnya
fasilitas jabatan yang dimiliki, oleh karenanya dalam masa kampanye petahana
yang mencalonkan diri di daerah sama diharuskan melakukan cuti;
6. Bahwa sudah menjadi adagium umum dari Lord Acton yang menyatakan “power
tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely” yang berarti kekuasaan
cenderung korup dan kekuasaan yang absolut lebih cenderung korup yang
absolut. Dengan demikian kekuasaan perlu dibatasi agar tidak disalahgunakan
oleh pemegangnya. Hal ini berlaku tidak hanya dalam tata kelola pemerintahan,
tetapi juga dalam menyoal pemilihan kepala daerah yang diikuti oleh calon
kepala daerah petahana;
7. Bahwa selanjutnya penentuan limit masa cuti diluar tanggungan negara dan
dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya yang hanya
didasarkan pada masa kampanye saja dengan alasan pembatasan kekuasaan
agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dalam pasal a quo justru
menafikan kemungkinan dan potensi besar adanya penyalahgunaan kekuasaan
28
di masa tenang dan pemungutan suara yang merupakan masih dalam tahapan
perhelatan penyelenggaraan kontestasi Pemilukada;
8. Bahwa dengan demikian norma tersebut jelas melanggar Pasal 28J ayat (2)
UUD 1945 terhadap pembatasan dalam pasal a quo menjadi sesuatu norma
yang tidak jelas, menimbulkan ketidakadilan, dan tindakan yang irrasional
manakala pengekangan penyalahgunaan kekuasaan tersebut hanya terbatas
pada masa kampanye saja dan tidak dipikirkan dengan matang potensi
penyalahgunaan kekuasaan di masa tenang dan pemungutan suara di akhir
waktu yang mepet, krusial, last minutes;
9. Bahwa disinilah letak kerugian konstitusional Pemohon sebagaimana diatur oleh
Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 untuk menjalankan kewajiban dengan pembatasan
yang jelas ditentukan oleh suatu hukum. Bagaimana mungkin Pemohon dapat
menyelenggarakan penyelenggaraan pemerintahan desa dengan baik dan
sesuai manakala dalam kondisi sedemikian mulai masa tenang dan pemungutan
suara sebagai penanda pesta demokrasi dalam kontestasi Pemilukada menjadi
tidak tepat dan terhambat oleh karena potensi besar penyalahgunaan
kekuasaan, konflik kepentingan, dan intervensi langsung kepada Pemohon yang
sama bisa saja timbul di masa kampanye.
10. Bahwa tahapan Pemilukada telah menentukan batas waktu masa kampanye
yaitu 60 hari atau 2 bulan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran PKPU No. 2
Tahun 2024 terjadwal mulai 25 September sampai dengan 23 November 2024.
Pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah semenjak calon kepala
daerah petahana melakukan cuti masa kampanye dipegang oleh Penjabat
Sementara (PJs) baik untuk pemerintahan daerah Provinsi, Kabupaten, atau
Kota yang telah ditentukan oleh UU 10/2016 dengan pengaturan yang limitatif
telah ditentukan. Apabila waktu cuti Calon Kepala Daerah Petahana habis atau
berakhir maka jabatan yang dipegang oleh PJs dilakukan serah terima kembali
kepada calon kepala daerah petahana di masa setelah kampanye berakhir;
11. Bahwa dalam kedudukannya sebagai kepala daerah aktif, terdapat 4 (empat) hal
yang secara instrinsik melekat pada diri kepala daerah aktif yang dapat
disalahgunakan, 4 (empat) hal itu meliputi:
a. Pertama, bahwa Petahana mempunyai kebijakan dalam mengerahkan
alokasi anggaran dengan motif keuntungan pribadi untuk memenangkan
Pemilihan Kepala Daerah, dalam praktiknya seringkali petahana menarik
29
simpati pemilih melalui dana hibah maupun bantuan sosial, dengan
mendatangi dan memberikan bantuan berupa fasilitas umum maupun
pemenuhan kebutuhan ekonomi di daerah yang termasuk dalam wilayah
pencalonan;
b. Kedua, sebagai Petahana memiliki berbagai fasilitas dan tunjangan yang
melekat pada dirinya, hal ini tidak terlepas pada saat pihak yang mempunyai
konflik kepentingan berlaga dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala
Daerah, seringkali fasilitas yang dimiliki oleh petahana dimanfaatkan untuk
berhubungan dengan Pemilih atas nama melaksanakan tugas dan
fungsinya, hal ini secara tidak langsung dapat meningkatkan peluang
keterpilihannya dengan biaya kampanye yang lebih sedikit.
c. Ketiga, petahana memiliki program dan kegiatan yang diarahkan untuk
memobilitasi guna mendukung pemenangan dirinya melalui kampanye yang
berkamuflase menjadi beberapa program pemerintah, misalnya pertemuan
PKK, pelaksanaan rapat kerja, pelaksanaan apel bersama, pelaksanaan
pembangunan, pelaksanaan program kerja, dll.
d. Keempat, petahana dapat atau mempunyai akses yang lebih besar untuk
memobilisasikan PNS untuk memberikan dukungan bagi dirinya baik secara
langsung, tidak langsung maupun secara diam-diam.
12. Bahwa secara faktual terjadi pula pada Pemilu 2024, terdapatnya politisasi
bansos besar-besaran oleh pejabat negara untuk memenangkan salah satu
pasangan calon yang diyakini dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif
(TSM). Ada banyak sekali program bansos, mulai dari bantuan langsung tunai
(BLT), bantuan sosial pangan, program keluarga harapan (PKH), hingga
bantuan pangan non-tunai (BPNT). Selain disalurkan pada momentum
pelaksanaan Pemilu, anggarannya pun naik Rp 20 triliun disbanding tahun
sebelumnya dengan total mecapai Rp 496 triliun. Selain politisasi bansos, telah
terjadi mobilisasi birokrasi besar-besaran untuk menguntungkan salah satu
pasangan calon. Terbukti sebanyak 403 laporan terhadap aparatur sipil negara
(ASN) kepada Komisi Aperatur Sipil Negara dan 183 di antaranya terbukti
melanggar adanya netralitas dalam proses pelaksanaan Pemilu;
13. Bahwa Mahkamah Konstitusi pada tahun 2020 pernah menguji sengketa
Perselisihan Hasil Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi
Riau Tahun 2020 yang diputus dalam putusan MK Nomor 93/PHP.BUP-
30
XIX/2021 tertanggal 22 Maret 2021. Perkara a quo adalah salah satu fenomena
yang pernah terjadi atas penyelewengan kekuasaan yang dilakukan Bupati
secara tidak langsung yang melakukan politisasi birokrasi kepada Kepala Desa
dengan cara menggerakkan sedemikian sistematis, terstruktur dan masif untuk
membuat video pemenangan.
14. Bahwa dari berita tersebut di atas, justru pengaruh besar terhadap politisasi
birokrasi dipunyai langsung oleh Calon Kepala Daerah petahana dengan segala
kewenangan dan kekuasaan yang diberikan oleh jabatan untuk mengamankan
kepentingan calon kepala daerah petahana. Menurut Lutfi Wahyudi dalam
“Politisasi Birokrasi Lokal dalam Pemilihan Kepala Daerah Langsung”,
mengemukakan bahwa di era pemilihan kepala daerah yang bersifat langsung
yang membutuhkan dukungan banyak sumber daya (modal capital),
penyalahgunaan kekuasaan daerah (politisasi birokrasi daerah) dalam
penyelenggaraan Pilkada menjadi tak terhindarkan (Jurnal Paradigma, Vol. 7
No. 3, Desember, 2018);
15. Bahwa pembatasan yang semula digaungkan dalam norma Pasal 70 ayat (3)
UU 10/2016, menurut Pemohon menjadi tidak berarti dan tidak jelas, adil serta
irrasional. Hal ini jelaslah melanggar hak konstitusional Pemohon dalam Pasal
28J ayat (2) UUD 1945. Disisi satu membatasi gerak petahana untuk tidak
melakukan penyalahgunaan kekuasaan, konflik kepentingan dan intervensi
langsung kepada Pemohon, akan tetapi di sisi lainnya membuka keran besar
dan peluang besar terjadinya penyalahgunaan kekuasaan di akhir waktu
pertandingan yakni di masa tenang dan pemungutan suara;
16. Bahwa dalam konteks koridor pembatasan, Yang Mulia Prof. Arief Hidayat
pernah menegaskan syarat/ukuran penerapan pembatasan HAM pada saat
menyampaikan ceramah kunci sekaligus membuka kegiatan seminar nasional di
Universitas Tarumanegara, Jakarta. Sebagai berikut:
“Dalam sejumlah putusan, MK telah menetapkan pendiriannya terhadap tafsir
Pasal 28J Ayat (2), “HAM dapat dibatasi tapi pembatasan itu mensyaratkan
tujuh hal yaitu, pertama, diatur dalam UU. Kedua, didasarkan atas alasan-
alasan yang sangat kuat, masuk akal dan proporsional serta tidak berlebihan.
Ketiga, dilakukan untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak
kebebasan orang lain. Kempat, memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum
dalam suatu masyarakat yang demokratis. Kelima, tidak diskriminatif.
Keenam, tidak menghambat atau menghilangkan secara tidak sah hak warga
negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
31
Terakhir, ketujuh, berkait dengan hak pilih, pembatasan berdasarkan atas
pertimbangan ketidakcakapan, misalnya faktor usia, keadaan jiwa, dan
ketidakmungkinan, misalnya karena dicabut hak pilihnya oleh putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan pada umumnya individual
dan tidak kolektif.”
17. Bahwa pembatasan masa cuti diluar tanggungan negara dan tidak
menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan yang hanya dibataskan pada
masa kampanye pada pasal a quo dengan alasan ratio untuk membatasi
penyalahgunaan kekuasaan adalah pembatasan dengan alasan yang tidak logis
dan proporsional manakala mengesampingkan potensi besar penyalahgunaan
kekuasaan di masa tenang dan pemungutan suara. Pembatasan inipun telah
melanggar hak Pemohon baik dalam kapasitas kepala desa maupun sebagai
seorang pemilih;
18. Bahwa dengan diberikan jabatan kembali di masa tenang, menurut penafsiran
Pemohon justru akan mengganggu ketertiban masyarakat dalam keadaan masa
tenang dan pemungutan suara. Justru di masa tenang dan pemungutan suara
sudah seharusnya berada pada kondisi yang tidak ada hiruk pikuk agenda politik
bergulir dan memberikan ruang bebas pemilih untuk menentukan pilihannya
dengan pikiran jernih dan matang agar dapat terselenggaranya hak
konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22E ayat (1) UUD
1945;
19. Bahwa Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan agar pembatasan atas
hak asasi manusia bermuara untuk menghargai kebebasan hak orang lain agar
menjadi tuntutan yang adil justru tidak terlaksana dalam pemberlakuan pasal a
quo yang mana dengan kembalinya Petahana mempunyai fasilitas dan akses
kekuasaan, hal ini dapat mempengaruhi Pemohon sebagai kepala desa dengan
kewenangan petahana untuk mempolitisasi birokrasi baik dalam urusan
penyelenggaraan pemerintah desa yang menguntungkan petahana maupun
dalam konteks Pemohon sebagai pemilih yang dimungkinkan adanya intervensi
dan pengaruh besar oleh petahana tersebut di masa-masa akhir guna
mengamankan kepentingan petahana. Pemohon sebagai kepala desa juga
merupakan perpanjangan tangan bupati/walikota yang secara langsung sebagai
ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Oleh karena itu
Kades dituntut untuk memiliki pengetahuan yang lebih, sehingga mampu
mengakomodir kepentingan masyarakat. Karena itu pula, peran dari Kades
32
berada pada posisi yang sangat strategis dalam penyelenggaraan otonomi
daerah;
20. Bahwa dalam teori Hukum Administrasi Negara dinyatakan penyalahgunaan
kekuasaan atau wewenang adalah tindakan yang dilakukan oleh badan atau
pejabat pemerintahan yang melampaui wewenang, mencampuradukkan
wewenang, atau bertindak sewenang-wenang. Penyalahgunaan kekuasaan
dapat diartikan dalam tiga wujud, yaitu:
a. Menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau
golongan
b. Menyalahgunakan wewenang untuk tindakan yang bertentangan dengan
kepentingan umum
c. Menyalahgunakan prosedur yang seharusnya tidak digunakan untuk
mencapai tujuan tertentu
21. Bahwa penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang sering terjadi dalam
perhelatan Pilkada yang dilakukan oleh calon kepala daerah Petahana menjadi
dua bagian: 1) Penyalahgunaan jabatan, yang biasanya berupa pemanfaatan
jabatan kenegaraan yang dimilikinya untuk menggunakan otoritasnya sebagai
kepala daerah untuk memobilisasi dukungan di kalangan kepala desa (kades)
dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan jabatan-jabatan lainnya yang berada
dibawah kendali kepala daerah, dan; 2) Politisasi kebijakan yang biasanya
berupa penyelewengan kebijakan publik untuk menyokong kerja-kerja
pemenangan dirinya. Contoh paling umum dan sering terjadi dari yang terakhir
ini biasanya berbentuk politisasi bantuan sosial yang diberikan oleh negara
kepada masyarakat kurang mampu;
22. Bahwa sekalipun telah ditentukan limitatif oleh UU 10/2016 untuk semua Calon
Kepala Daerah tanpa terkecuali Petahana untuk tidak melakukan kampanye di
masa tenang, akan tetapi kemudian di masa tenang tersebut Petahana menjabat
kembali menggantikan PJs sampai masa jabatan berakhir menjadi suatu hal
yang irrasional. Dalam penafsiran holistik (menyeluruh) Pemohon dapat diartikan
bahwasanya dalam habisnya masa cuti ditandai dengan kembalinya petahana
untuk menjabat kembali di masa tenang tersebut termasuk pula kembalinya
segala kekuasaan serta fasilitas negara yang melekat padanya berarti
pembentuk Undang-Undang memberikan kesempatan dan peluang besar pula
kepada Petahana untuk memobilisasi aparatur di bawahnya lengkap dengan
33
berbagai pressure disertai dengan ancaman akan dimutasi dan lain sebagainya
atau setidaknya jikalau ancaman itu tidak secara eksplisit tidak terjadi, kultur
birokrasi di Indonesia masih sangat rentan terhadap upaya politisasi atasan.
Belum lagi berkaitan dengan berbagai diskresi lainnya yang sangat mungkin
dilakukan oleh Petahana dalam masa transisi politik tersebut;
23. Bahwa penyimpangan ini muncul karena adanya akses kekuasaan dalam
mencari keuntungan bagi dirinya dengan memanfaatkan instrument dan
perangkat kenegaraan yang ada. Hal ini dapat dibaca melalui paham
utilitarianisme Jeremy Bentham (1747-1832) sebagai paradigma individualisme
radikal, yang memandang individu sebagai aktor yang berusaha untuk
memaksimalkan utilitasnya yang secara rasional memilih sarana yang terbaik
untuk melayani tujuan-tujuannya sendiri. Asusmsi dasar dari paham
utilitarianisme adalah memaksimalkan peluang yang ada untuk pemenuhan
utilitas (benefit, advantage, pleasure, good, happiness).
24. Bahwa atas dasar ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis, setiap
orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Atas dasar
ketentuan tersebut, cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan
fasilitas yang terkait dengan jabatannya bagi petahana yang mencalonkan diri
diaerah sama dalam Pasal 70 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 adalah norma
yang berlaku umum (erga omnes) bagi setiap pasangan calon yang berasal dari
Petahana. Pengaturan ini menjadi irrasional manakala pembatasan yang
dimaksud oleh pembentuk Undang-Undang hanya sebatas masa kampanye
untuk tidak mengganggu hak asasi orang lain. Ketentuan a quo secara jelas telah
menafikan dan tidak mempertimbangkan potensi penyalahgunaan kekuasaan
yang lebih besar di waktu krusial, mepet, last minutes di masa tenang dan
pemungutan suara yang merupakan muara tonggaknya demokrasi di
penyelenggaraan kontestasi Pemilukada;
25. Bahwa alih-alih pembatasan yang dilakukan oleh Undang-Undang dengan
hanya mewajibkan cuti diluar tanggungan negara dan dilarang menggunakan
fasilitas yang terkait dengan jabatan hanya di masa kampanye setelahnya
diserahkan kembali jabatan di masa tenang kepada Petahana oleh PJs justru
menimbulkan potensi yang sangat besar terjadinya penyalahgunaan kekuasaan
dan tingginya konflik kepentingan langsung kepada Pemohon yang sangat
34
berpotensi terlanggarnya dan tidak terjaminnya hak konstitusional Pemohon
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945;
b) Urgensi Kepentingan Penambahan Masa Cuti Di Luar Tanggungan Negara
dan Tidak Menggunakan Fasilitas Yang Terkait dalam Jabatannya dihitung
Mulai Masa Kampanye sampai Pemungutan Suara
1. Bahwa urgensi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota
dan Wakil Walikota petahana yang masa cutinya habis selama masa kampanye
menurut Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016 dan PKPU No. 2 Tahun 2024 yakni
setelah berakhir masa kampanye in casu pada masa tenang kemudian dilakukan
serah terima jabatan kembali menjadi kepala daerah Provinsi, Kabupaten, atau
Kota oleh Pjs dan sejenisnya, menurut Pemohon justru tidak ada kepentingan
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang genting dan memaksa yang
mengharuskan para petahana menduduki kembali jabatan kepala daerah a quo
dimulai pada masa tenang tersebut. Mengutip pertimbangan Mahkamah
Konstitusi dalam putusan MK Nomor 60/PUU-XIV/2016 :
“[3.17] Menimbang bahwa hal mengenai pertanggungjawaban kepala daerah
juga harus menjadi perhatian pembentuk undang-undang, seharusnya
program yang tidak terlaksana atau terhambat karena menjalani masa cuti
secara rasional bukanlah menjadi tanggung jawab petahana. Oleh karena itu,
segala bentuk pertanggungjawaban program yang tidak terlaksana selama
menjalani masa cuti tidak boleh dibebankan kepada petahana. Mahkamah
penting
menegaskan
hal
tersebut
untuk
menghindari
kemungkinan
terganggunya pelaksanaan program pada masa cuti dijadikan alasan untuk
menyerang bahkan mendeligitimasi calon kepala daerah petahana.”
2. Bahwa dari pertimbangan hukum di atas dapat dipahami oleh Pemohon jika
dalam masa cuti banyak program kerja petahana yang tidak terlaksana tidak
boleh dibebankan kesalahan tersebut kepada Petahana dan menjadi bahan
mendeligitamsi calon kepala daerah petahana. Artinya kewajiban cuti petahana
di masa kampanye telah ditentukan sedemikian agar publik tidak bisa
beranggapan bahwa dalam masa cuti tersebut calon kepala daerah petahana
masih
terdapat
kewajiban
bertugas
sebagaimana
menjalankan
roda
penyelenggaraan pemerintahan daerah sebelum penyelenggaraan Pemilukada;
3. Bahwa Mahkamah dalam putusan a quo juga menyadari ada banyaknya kasus
penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Calon Kepala Daerah
sehingga hukum hadir sebagai bentuk antisipasi hal-hal yang dapat
35
menyebabkan kerugian bagi masyarakat. Adapun kutipan pertimbangan hukum
putusan a quo sebagai berikut :
[3.14] Menimbang bahwa Mahkamah tidak setuju dengan pendapat yang
menyatakan petahana yang tidak cuti sudah pasti akan menyalahgunakan
jabatan dan/atau kekuasaannya sebagai kepala daerah untuk memenangkan
dirinya dalam pemilihan kepala daerah yang akan dia ikuti. Meskipun kasus
penyelewengan jabatan demikian memang banyak terjadi, namun menurut
Mahkamah, hukum tidak boleh melakukan generalisasi dengan berasumsi
semua petahana pasti akan menyelewengkan jabatan hanya karena ada
petahana lain yang menyelewengkan jabatannya. Tetapi di sisi lain hukum juga
tidak boleh menutup mata pada adanya kasus-kasus penyelewengan jabatan
oleh petahana dalam pemilihan kepala daerah. Hukum tidak hanya mengatur
hal-hal yang telah atau sedang terjadi, namun harus juga dimanfaatkan untuk
mengatur hal-hal yang mungkin dapat terjadi, setidaknya sebagai bentuk
antisipasi agar tidak timbul kerugian bagi masyarakat.
4. Bahwa sejalan dengan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi di atas,
Pemohon merasa perlu untuk mengajukan permohonan a quo sebagai bentuk
antisipasi agar tidak timbul kerugian dikemudian hari. Melihat kondisi di lapangan
maraknya penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh calon kepala daerah
petahana yang mempunyai kewenangan penuh atas kekuasaannya perlu untuk
dilakukan pembatasan yang jelas dan adil serta rasional agar kemudian tidak
terdapat
atau
setidak-tidaknya
meminimalisir
adanya
penyalahgunaan
kekuasaan dalam hal kontestasi Pemilukada terutama pada masa tenang dan
pemungutan suara;
5. Bahwa pada putusan MK Nomor 60/PUU-XIV/2016 tertanggal 17 Juli 2017,
terdapat keterangan DPR pada halaman 69-70 huruf b yang menjelaskan terkait
historical intent mengenai latar belakang pembahasan RUU Perubahan Kedua
atas UU 1/2015 sebagai berikut :
b. Bahwa dalam pembahasan RUU Perubahan Kedua UU 1/2015 ini, sempat
muncul usulan untuk menambah waktu cuti bagi Petahana yang
mencalonkan diri pada daerah yang sama. Hal ini dikarenakan waktu cuti
yang ada pada saat ini dirasakan masih kurang, sebagaimana diatur dalam
Pasal 67 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2015, yakni hanya sejak
3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon hingga 3 (tiga) hari sebelum
pencoblosan saja. Sedangkan ketika masa pencoblosan dan masa
penghitungan suara untuk penentuan siapa pemenang dalam Pilkada
tersebut Petahana yang mencalonkan diri pada daerah yang sama sudah
tidak melaksanakan cuti lagi. Cuti yang berlaku saat ini dirasakan masih
kurang karena banyak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan
oleh Petahana yang mencalonkan diri pada daerah yang sama sudah tidak
melaksanakan cuti lagi. Cuti yang berlaku saat ini dirasakan masih kurang
karena banyak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh
36
Petahana yang mencalonkan diri pada daerah yang sama ketika masa
pencoblosan dan penghitungan suara, yakni dengan melakukan intervensi
terhadap Penyelenggara Pilkada. Bertambahnya waktu yang hanya 3 (tiga)
minggu ini sebenarnya tidaklah terasa karena cuti yang berlaku saat ini
berdasarkan Pasal 67 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2015 telah
berlaku selama 3 (tiga) bulan, sehingga berkembang di pembahasan
bahwa menambah waktu 3 (tiga) minggu saja dari waktu cuti 3 (tiga) bulan
yang telah ada demi melaksanakan amanah konstitusi yakni Pasal 18 ayat
(4) UUD 1945 yakni “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing
sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih
secara demokratis”. Hal ini dianggap sebagai solusi alternatif demi
mewujudkan proses Pilkada yang demokratis bilamana pilihan Petahana
yang mencalonkan diri pada daerah yang sama tidak disetujui.
6. Bahwa selanjutnya, dalam putusan MK Nomor 55/PUU-XIV/2016 tertanggal 11
Januari 2017, terdapat pula keterangan DPR pada halaman 57-59 huruf c dan d
yang menjelaskan terkait historical intent mengenai latar belakang pembahasan
RUU Perubahan Kedua atas UU 1/2015 sebagai berikut :
c. Bahwa dalam pembahasan RUU Perubahan Kedua Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 ini, sempat bahkan muncul usulan untuk menambah
waktu cuti bagi Petahana yang mencalonkan diri daerah yang sama. Hal ini
dikarenakan waktu cuti yang ada pada saat ini dirasakan masih kurang,
yakni sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 67 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yakni hanya sejak 3 (tiga) hari
setelah penetapan pasangan calon hingga 3 (tiga) hari sebelum
pencoblosan saja. Sedangkan ketika masa pencoblosan dan masa
penghitungan suara untuk penentuan siapa pemenang dalam Pilkada
tersebut, Petahana yang mencalonkan diri daerah yang sama sudah tidak
melaksanakan cuti lagi. Cuti yang berlaku saat ini dirasakan masih kurang
karena banyak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh
Petahana yang mencalonkan diri daerah yang sama ketika masa
pencoblosan dan penghitungan suara yakni dengan melakukan intervensi
terhadap Penyelenggara Pilkada.
d. Bahwa apabila berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2016 yang
mengatur mengenai Jadwal dan Tahapan Pilkada Tahun 2017
menambahkan waktu cuti bagi Petahana di tahapan pencoblosan dan
penghitungan suara hanyalah menambahkan waktu 3 (tiga) minggu ini
sebenarnya tidaklah terasa karena cuti yang berlaku saat ini berdasarkan
Pasal 67 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 telah
berlaku selama 3 (tiga) bulan, sehingga berkembang di pembahasan
bahwa apalah menambah waktu 3 (tiga) minggu saja dari waktu cuti 3 (tiga)
bulan yang telah ada demi melaksanakan amanah konstitusi yakni Pasal
18 ayat (4) UUD 1945 yakni “Gubernur. Bupati, dan Walikota masing-
masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota
dipilih secara demokratis”. Hal ini dianggap sebagai solusi alternatif demi
mewujudkan proses Pilkada yang demokratis bilamana pilihan Petahana
yang mencalonkan diri pada daerah yang sama tidak disetujui. Adapun
ketika hal tersebut diajukan oleh pihak DPR dalam pembahasan, pihak
pemerintah yang diwakili oleh Bpk. Sonny Sumarsono, selaku Dirjen
37
Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri, menyatakan bahwa jikalay
waktu cuti ditambahkan dari hingga sampai selesainya pelaksanaan
Pilkada, hal tersebut dianggap pemerintah sama saja dengan mundur.
7. Bahwa menurut Pemohon, justru menjadi pertanyaan besar mengapa
pembentuk Undang-Undang mengesampingkan potensi penyalahgunaan
kekuasaan di masa-masa akhir seperti masa tenang dan pemungutan suara
yang tidak diakomodir dalam ketentuan norma a quo dan memaksa pembatasan
tersebut hanya dalam masa kampanye saja yang selanjutnya tidak
dipertimbangkan tahapan penyelenggaraan yang dimungkinkan terjadi adanya
penyalahgunaan kekuasaan;
8. Bahwa cuti dan larangan penggunaan fasilitas yang terkait dengan jabatannya
bagi
petahana
tidak
sesederhana
pesoalan
hak
untuk menjalankan
pemerintahan yang tergadaikan melalui norma a quo, meskipun ada hak
protokoler dan keuangan bagi petahana yang boleh jadi sedikit terkurangi,
namun itu tidak sebanding dengan potensi abuse of power yang sulit dilakukan
penegakkan hukum yang selama ini;
9. Bahwa untuk menghindari kekosongan jabatan Petahana ketika menjalani cuti
di luar tanggungan negara dan larangan terhadap fasilitas yang terkait dengan
jabatannya pada masa kampanye telah ditentukan secara limitatif oleh UU
10/2016 jo Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 yaitu dengan diadakannya
Penjabat Sementara (PJs) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil
Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota sampai cuti masa kampanye Petahana
tersebut berakhir yang setelahnya dilakukan serah terima kembali jabatan di
masa tenang;
10. Bahwa persoalan cuti di masa kampanye tersebut menjadi pilihan bagi
Pembentuk Undang-Undang sebagai kewajiban petahana bukan dalam rangka
mendistorsi kedaulatan rakyat akan tetapi menjadi pembatasan calon kepala
daerah petahana untuk tidak melakukan penyalahgunaan kekuasaan di masa
masa kampanye. Pembatasan tersebut sebagai maksud untuk mencapai
Pemilukada yang demokratis;
11. Bahwa selain hal tersebut, penyelenggaraan pemerintahan daerah bukanlah
dilaksanakan oleh seorang Kepala Daerah saja melainkan didalamnya termasuk
terdapat perangkat dan pejabat di lingkungan pemerintahan daerah baik
Provinsi, Kabupaten, atau Kota. Seorang kepala daerah dalam rangka
38
menjalankan roda penyelenggaraan pemerintahan daerah telah menentukan
Rencana Anggaran Tahunan dan arah kebijakan yang kemudian dalam praktik
pemerintahan daerah pun manakala Kepala Daerah menggunakan hak cuti
misalnya haji, umroh, dan sebagainya tidaklah akan mengganggu jalannya roda
pemerintahan daerah sebab rencana penyelenggaraan pemerintahan daerah
tahunan telah ditentukan sedari awal. Oleh karenanya menjadi hal yang logis
dan bukan dalam mengurangi masa jabatan Petahana yang telah disumpah
untuk 5 Tahun tersebut untuk melakukan cuti di luar tanggungan negara dan
dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya dimulai masa
kampanye dan perpanjang di masa tenang dan pemungutan suara yang
notabennya hanya 4 hari sejak kampanye berakhir di 23 November 2024 menjadi
27 November sebagaimana ditentukan limitatif waktunya oleh PKPU Nomor 2
Tahun 2024 sebagai batas akhir cuti diluar tanggungan negara dan dilarang
menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan;
12. Bahwa masa tenang adalah masa yang krusial dimana dalam kondisi tersebut
tidak diperbolehkan untuk kampanye baik Petahana maupun Calon Kepala
Daerah bukan Petahana dengan guna memberikan ruang bebas berpikir untuk
para pemilih guna menentukan siapakah Calon Kepala Daerah yang ideal untuk
mengakomodir kepentingan para pemilih untuk jangka waktu yang ditentukan.
Oleh karenanya, tidak ada penyelenggaraan pemerintahan daerah yang urgen,
darurat dan mendesak yang mengharuskan Petahana menerima kembali
jabatannya di masa tenang. Justru yang seharusnya dilakukan adalah dengan
memberikan batasan yang jelas, adil dan irasional dengan menambah cuti
Petahana di masa tenang dan pemungutan suara;
13. Bahwa
pemungutan
suara
merupakan
tonggaknya
demokrasi
dari
penyelenggaraan Pemilukada yang memberikan ruang kebebasan bagi warga
negara khususnya pemilih untuk menentukan siapakah sosok pemimpin yang
akan dipilih untuk meneruskan tongkat estafet kepemimpinan. Sehingga, dengan
kepentingan Pemohon yang memperpanjang masa cuti tersebut sampai tahapan
pemungutan suara merupakan bentuk pembatasan yang jelas, adil, dan rasional
guna meminimalisir atau setidak tidaknya mengurangi adanya penyalahgunaan
kekuasaan di waktu krusial, mepet dan last minutes yang dapat mempengaruhi
39
prinsip Pemilukada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22E ayat (1) UUD
1945;
14. Bahwa Pemohon sebagai Pemilih mempunyai hak untuk terjaminnya Pasal 22E
ayat (1) UUD 1945 terhadap penyelenggaraan Pemilukada yang jujur, adil dan
bebas tanpa intervensi dari manapun terhadap penyelenggaraan Pemilukada
terutama di masa tenang dan pemungutan suara;
15. Bahwa Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016 berpotensi melanggar prinsip jujur dalam
penyelenggaraan Pemilukada sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat
(1) UUD 1945 yang berarti dalam penyelenggaraan pemilukada baik
penyelenggara maupun pihak yang terlibat termasuk calon kepala daerah
petahana harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan yang
berlaku. Pemberlakuan pasal a quo justru masih membuka potensi
penyalahgunaan kekuasaan demi mengamankan kepentingan di masa tenang
dan pemungutan suara dengan tidak dibatasi bagi Petahana untuk melakukan
cuti diluar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait
dengan jabatannya. Artinya, prinsip jujur ini dilanggar dengan sikap dan perilaku
Petahana yang berpotensi melakukan penyalahgunaan kekuasaan sehingga
menyebabkan pemilukada yang tidak jujur di masa tenang dan pemungutan
suara;
16. Bahwa pasal a quo juga berpotensi melanggar prinsip adil sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang berarti dalam
penyelenggaraan pemilukada setiap pihak yang terlibat mendapat perlakuan
yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun. Jaminan konstitusional
Pemohon ini hanya dapat dipenuhi dengan adanya pembatasan jelas dan adil
Petahana untuk cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan
fasilitas yang terkait dengan jabatan di masa tenang dan pemungutan suara agar
mencegah adanya politisasi birokrasi yang hanya menguntungkan diri Petahana;
17. Bahwa pasal a quo juga berpotensi melanggar Pasal 22E ayat (1) yakni terhadap
penyelenggaraan Pemilukada yang berpinsipkan bebas. Bebas adalah kondisi
di mana seseorang mandiri dan otonom dalam menentukan pilihan berdasar dan
mengendap melalui pertimbangan internalnya sendiri. Kondisi bebas adalah
kondisi yang meniscayakan tidak adanya intervensi dan monopoli otoritas
individu dari kekuasaan eksternal/diluarnya untuk bertindak sebagai warga
negara. Dengan demikian, jaminan konstitusional berupa bebas dalam
40
pelaksanaan Pilkada hanya mungkin terpenuhi dalam dua hal; i) mengakui hak
otonom dan otoritas internal yang melekat dalam setiap individu warga negara,
dan; ii) menjamin tidak adanya intervensi dan monopoli kekuasaan eksternal
terhadap otoritas individu untuk bertindak sebagai warga negara;
18. Bahwa dengan pembatasan jabatan yang diberikan kepada Calon Kepala
Daerah Petahana dengan tidak memberikan jabatan kembali di masa tenang
adalah sesuatu yang selaras dan sejalan dengan tujuan pembatasan Calon
Kepala Daerah Petahana yang mencalonkan diri dalam kontestasi Pemilukada
sebagaimana Pasal a quo agar tidak terjadinya penyalahgunaan kekuasaan
dengan sumber daya yang dimiliki dalam jabatannya melalui kewajiban cuti
“selama masa kampanye”. Oleh karenanya, hal mendasar inilah yang menjadi
urgensi penambahan atau perpanjangan masa cuti diluar tanggungan negara
dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan bagi petahana
sampai pemungutan suara;
19. Bahwa pemberlakuan cuti diperpanjang dimulai masa kampanye sampai
pemungutan suara yang dimohonkan Pemohon sebagai upaya untuk menjamin
hak konstitusional Pemohon baik yang dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) UUD
1945 dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 haruslah dibedakan dengan terminologi
mundur sebagaimana yang sudah pernah diputus oleh Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan MK Nomor 17/PUU-VII/2008;
20. Bahwa terminologi mundur dalam jabatan diartikan sebagai sejak penetapan
pasangan calon oleh KPU Provinsi, Kabupaten, atau Kota sudah dipastikan
Petahana yang akan maju dalam kontestasi Pemilukada diharuskan mundur
dalam jabatan. Sedangkan, prosedural cuti diperpanjang yang diajukan oleh
Pemohon hanya mensyaratkan pada cuti dimulai masa kampanye diperpanjang
sampai pemungutan suara. Hal ini secara a contrario calon kepala daerah
petahana masih mempunyai masa jabatan yang dapat diemban kembali setelah
masa cuti tersebut habis;
21. Bahwa prinsip hukum harus mengandung nilai-nilai dasar yakni nilai keadilan
(gerechtigkeit/justice), nilai kemanfaatan (zweckmassigkeit) dan nilai kepastian
(rechtssicherheit) (Theo Hujiber, Pengantar Filsafat Hukum), Radbruch
menyebut nilai kemanfaatan debagai tujuan keadilan atau finalitas. Kemanfaatan
menentukan isi hukum, sebab isi hukum memang sesuai dengan tujuan yang
hendak dicapai. Isi hukum berkaitan secara langsung dengan keadilan dalam arti
41
umum, sebab hukum menurut isinya merupakan perwujudan keadilan tersebut.
Tujuan keadilan umum adalah tujuan hukum itu sendiri memajukan kebaikan
dalam hidup manusia. Menurut Sudikno Mertokusumo, hukum yang dimaksud
dibuat untuk manusia, maka pelaksanaan hukum atau penegakkan hukum harus
memberikan manfaat atau kegunaan bagi masyarakat. Jangan sampai justru
karena hukumnya dilaksanakan atau ditegakkan, timbul keresahan di dalam
masyarakat (Sudikno Mertokusumo, Bab-bab tentang Penemuan Hukum);
22. Bahwa mengutip kaidah ushl fiqh yang menyatakan “Dar’ul Mafasid
Muqaddamun 'Ala Jalbil Mashalih” yang berarti menolak kemafshadatan atau
kerusakan
lebih
didahulukan
daripada
mengambil
kemashlahatan.
Dipersandingkan dengan keadaan dimana Petahana yang masa cutinya selesai
bersamaan berakhirnya masa kampanye kemudian diberikan amanah untuk
menjabat kembali di Provinsi, Kabupaten, atau Kota menggantikan PJs dan
sejenisnya dimulai pada masa tenang justru berimplikasi lebih banyaknya
kemafshadatan atau kerusakan yang timbul dibandingkan sisi kemashalahatan
itu sendiri;
23. Bahwa Pemohon sebagai pemilih juga mendalihkan bahwa sebelum
pemungutuan suara in casu masa tenang adalah masa yang harus lepas dari
kepentingan politik dan huru-hara agenda politik yang terjadi. Hal ini dapat
menyebabkan stabilitas ketertiban umum dalam suatu masyarakat dalam suatu
masyarakat demokratis sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 22E ayat (1)
UUD 1945 tidak terlaksana;
24. Bahwa tanpa menguji konstitusionalitas Pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) UU
10/2016 yang termasuk dalam Bagian Larangan Kampanye dalam undang-
undang a quo berbunyi :
Ayat (2)
“Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau
Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan
sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan
kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”
Ayat (5)
“Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota
atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana
42
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi
pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota”
25. Bahwa menurut Pemohon norma sedemikian dalam Bagian Larangan
Kampanye merupakan norma yang jelas dan adil atas pembatasan pergerakan
petahana untuk tidak melakukan penyalahgunaan kekuasaan berupa mutasi
pejabat sesuka hati dengan terlebih dahulu didasarkan atas persetujuan tertulis
dari Menteri dalam masa 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon
sampai dengan akhir masa jabatan;
26. Bahwa dengan demikian kepentingan Pemohon atas pembatasan yang jelas
dan adil serta rasional terhadap cuti di luar tanggungan negara dan dilarang
menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan bagi Petahana pada masa
kampanye sampai pemungutan suara sangat mungkin diakomodir agar
dimasukkan kedalam ketentuan Pasal 70 ayat (3) dimana pasal a quo
bertentangan dengan UUD 1945 secara beryarat (conditionally unconstitutional)
dan tidak memiliki kekuataan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai :
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil
Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, mulai masa
kampanye sampai pemungutan suara harus memenuhi ketentuan :
a. menjalani cuti di luar tanggungan negara;dan
b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya
27. Bahwa selanjutnya pengaturan mengenai cuti dalam UU Pemilukada oleh
Mahkamah telah dikategorikan masuk kedalam legal policy, pembentuk undang-
undang. Urgensi cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan
fasilitas yang terkait dengan jabatan yang diharuskan pada masa kampanye saja
menurut Pemohon bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai dengan
penambahan mulai masa kampanye sampai pemungutan suara;
28. Bahwa sekalipun pengaturan tentang cuti adalah legal policy dari pembentuk
undang-undang, namun Mahkamah pernah menyatakan dan menegaskan
bahwa kebijakan hukum terbuka (open legal policy) tidak semata-mata hanya
menjadi ranah pembentuk undang-undang. Dalam keadaan tertentu kebijakan
hukum terbuka (open legal policy) dapat menjadi kewenangan MK untuk
mengujinya, bahkan MK dapat mengubah pendiriannya mengenai open legal
policy. Hal tersebut dituangkan dalam pertimbangan hukum Mahkamah yang
43
terdapat dalam Putusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017 tertanggal 13 Desember
2018. Adapun bunyi dalam pertimbangan hukum a quo sebagai berikut :
[3.10.3] Bahwa, sebagaimana telah ditegaskan Mahkamah dalam putusan-
putusan terdahulu, kebijakan hukum (legal policy) tetap harus dalam kerangka
tidak melampaui kewenangan, tidak melanggar moralitas dan rasionalitas,
tidak menimbulkan ketidakadilan yang intolerable, dan tidak nyata-nyata
bertentangan dengan UUD 1945.
[3.10.5]… Mahkamah berpendirian suatu legal policy tidak dapat diuji
konstitusionalitasnya kecuali produk legal policy tersebut jelas-jelas melanggar
moralitas, rasionalitas, dan menimbulkan ketidakadilan yang intolerable,
bertentangan dengan hak politik, kedaulatan rakyat, serta sepanjang kebijakan
tersebut tidak melampaui kewenangan pembentuk undang-undang dan tidak
merupakan
penyalahgunaan
kewenangan,
serta
tidak
nyata-nyata
bertentangan dengan UUD 1945. Dengan kata lain, hanya jika terdapat salah
satu dari alasan-alasan itulah Mahkamah dapat menguji konstitusionalitas
suatu legal policy, termasuk jika Mahkamah hendak meninggalkan
pendiriannya.
29. Bahwa sejalan dengan permohonan Pemohon mengenai uji konstitusionalitas
Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016 mengenai batasan cuti yang hanya pada masa
kampanye secara nyata dan jelas telah melanggar:
a. Segi moralitas dan rasionalitas. Ketentuan mengenai cuti “selama masa
kampanye” tidak moralitas
dan
rasionalitas
dengan
pertimbangan
pembatasan yang dibuat oleh pembentuk undang-undang sebagai bentuk
untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Secara nyata yang telah
diuraikan oleh Pemohon di atas, justru dengan memberikan kesempatan dan
peluang Calon Kepala Daerah Petahana yang menjabat kembali setelah
berakhirnya masa kampanye in casu masa tenang justru membuka keran
besar potensi penyalahgunaan kekuasaan dan konflik kepentingan atau
conflict of interest dalam jabatan secara sistematis, terstruktur, dan masif.
Alih-alih di sisi satu membatasi terjadinya potensi penyalahgunaan
wewenang, namun di sisi lainnya membuka pula potensi penyalahgunaan
wewenang di akhir waktu atau last minutes pemungutan suara dilanjut
penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Sehingga
menimbulkan inkonsitensi dalam mengejawantahkan Pasal 28J ayat (2) UUD
1945. Selain itu, tindakan yang sedemikian adalah termasuk pelanggaran
moralitas sebagai seorang Kepala Daerah yang sudah disumpah jabatan
sebelum mengemban amanah a quo;
44
b. Segi tidak menimbulkan ketidakadilan yang intolerable. Ketentuan mengenai
masa cuti diluar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas
yang terkait dengan jabatan hanya pada masa kampanye justru
menimbulkan ketidakadilan pada Pemohon baik kapasitas sebagai kepala
desa maupun kapasitas sebagai pemilih. Dalam hal kapasitas sebagai kepala
desa ketidakadilan terhadap kemungkinan terdampak dengan adanya
penyalahgunaan kekuasaan, melakukan intervensi dan konflik kepentingan
secara langsung oleh calon kepala daerah petahana kepada kepala desa
dengan tujuan mengamankan kontestasi Pemilukada. Dalam hal kapasitas
sebagai pemilih, Pemohon menginginkan adanya pemilihan yang jujur,
bebas, dan adil tanpa ada pengaruh dan intervensi lain oleh siapapun
termasuk calon kepala daerah petahana sehingga dengan nyata dan jelas
telah melanggar Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;
c. Segi bertentangan dengan UUD 1945. Terhadap kedua penjelasan di atas
sudah nyata-nyata dan jelas telah melanggar hak konstitusional Pemohon
Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
30. Bahwa sebelum masuk bagian petitum, perlu Pemohon sampaikan bahwasanya
rumusan petitum dalam permohonan ini bukan bermaksud Pemohon mengajak
Mahkamah bergeser fungsi sebagai negative legislature menjadi positive
legislature dikarenakan rumusan petitum yang Pemohon maksud tentunya
bukanlah model rumusan yang membawa Mahkamah Konstitusi untuk membuat
norma baru menggantikan norma lama yakni Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016,
karena apa yang dirumuskan dalam petitum permohonan a quo masih dalam
koridor praktik yang lazim di Mahkamah Konstitusi;
31. Bahwa telah banyak praktik model putusan Mahkamah Konstitusi yang
sedemikian serupa dimohonkan oleh Pemohon dengan memberikan pemaknaan
dengan rumusan norma yang sekilas seakan Mahkamah membuat norma baru
menggantikan pasal yang diujikan. Salah satu contohnya adalah dalam Putusan
MK Nomor 52/PUU-XXII/2024 tentang Pengujian Pasal 70 ayat 2 UU 10/2016
dan Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) UU
10/2016;
32. Bahwa namun demikian jika dapat dipahami secara lebih detail sejatinya
Mahkamah Konstitusi sedang dalam tataran membuat guidence bagi pembentuk
undang-undang dalam membuat rumusan norma yang konstitusional. Sehingga,
45
pembentuk undang-undang dalam melakukan revisi terhadap norma tersebut
haruslah sesuai secara eksplisit dengan rumusan norma yang telah dibuat oleh
Mahkamah Konstitusi dalam petitum tersebut;
33. Bahwa dengan hal ini, Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016 bertentangan dengan asas
pemilu jujur, adil, dan bebas dari intervensi apapun dan oleh siapapun yang
diamanatkan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Sebab, alih-alih mendorong
pemilukada dilaksanakan secara jujur, adil, dan bebas, justru pasal a quo
memberikan celah yang nyata bagi calon kepala daerah petahana untuk
menjadikan kekuasaan negara sebagai alat instrumen untuk memenangkan
dirinya dalam kontestasi Pemilukada dengan waktu sedikit, mepet, dan waktu
akhir atau last minutes dengan melakukan intervensi dan melanggengkan konflik
kepentingan kepada kepala desa manakala diberi jabatan kembali dimulai pada
masa tenang dan penghitungan suara
34. Bahwa lebih lanjut, Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016 juga bertentangan dengan
Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 sebab pasal a quo yang diuji konstitusionalitasnya
tidak memberi pembatasan yang adil dan sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis sebab disisi satu Mahkamah menyetujui adanya pembatasan bagi
petahana untuk melakukan cuti di luar tanggungan negara dan dilarang
menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya pada masa kampanye,
namun di sisi lainnya membuka peluang besar dan kesempatan pula terkait
potensi penyalahgunaan kekuasaan dilakukan dengan kembalinya kekuasaan
melalui jabatan petahana kembali didapat pada masa tenang;
35. Bahwa berdasarkan seluruh uraian dalil-dalil permohonan yang telah disebutkan
Pemohon di atas, menjadi sangat beralasan secara hukum manakala
Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan norma Pasal 70 ayat (3) UU
10/2016 bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 22E ayat (1), dan Pasal
28J ayat (2) UUD 1945.
IV. PETITUM
Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana disebutkan di atas, Pemohon,
memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo untuk sekiranya berkenan
memutuskan sebagai berikut:
46
Dalam Provisi:
1. Mengabulkan permohonan Provisi PEMOHON untuk seluruhnya.
2. Menjadikan permohonan yang dimohonkan oleh PEMOHON sebagai
prioritas pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi untuk memberikan
perlindungan hak konstitusional PEMOHON dan mencegah kerugian
konstitusional PEMOHON akan terjadi.
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5898) bertentangan dengan UUD 1945 secara beryarat (Conditionally
Unconstitutional) dan tidak memiliki kekuataan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai :
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil
Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, mulai masa
kampanye sampai pemungutan suara, harus memenuhi ketentuan :
a. menjalani cuti di luar tanggungan negara;dan
b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau,
apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadilnya-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan
Bukti P-5, yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 18 November 2024,
sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
47
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon atas
nama Edi Iswadi;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Keputusan Bupati Kebumen Nomor 141/1243
Tahun 2019 tentang Pengesahan Pengangkatan Edi
Iswadi sebagai Kepala Desa Terpilih Desa Bojongsari
Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen dan Keputusan
Bupati Kebumen Nomor 400.10/186 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Keputusan Bupati Kebumen Nomor
141/1243 Tahun 2019 tentang Pengesahan Pengangkatan
Edi Iswadi Sebagai Kepala Desa Terpilih Desa Bojongsari
Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Hasil Tangkap Layar (screenshot) Daftar Pemilih
Tetap
(DPT)
Pilkada
2024
dari
laman
cekdptonline.kpu.go.id atas nama Pemohon;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
48
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar.
[3.2]
Menimbang
bahwa
oleh
karena
permohonan
Pemohon
adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5898, selanjutnya disebut UU 10/2016) terhadap UUD NRI Tahun
1945 sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
49
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016,
yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016
50
“Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil
Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama
masa kampanye harus memenuhi ketentuan:
a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (vide Bukti P-3) yang bekerja sebagai
Kepala Desa di Desa Bojongsari, Kabupaten Kebumen yang masih aktif
menjabat sejak periode tahun 2019-2026 yang dibuktikan dengan Keputusan
Bupati Kebumen Nomor 141/1243 Tahun 2019 tentang Pengesahan
Pengangkatan Edi Iswadi sebagai Kepala Desa Terpilih Desa Bojongsari
Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen dan Keputusan Bupati Kebumen Nomor
400.10/186 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Kebumen
Nomor 141/1243 Tahun 2019 tentang Pengesahan Pengangkatan Edi Iswadi
sebagai Kepala Desa Terpilih Desa Bojongsari Kecamatan Alian Kabupaten
Kebumen (vide bukti P-4). Pemohon juga merupakan pemilih dalam Pilkada
2024 sebagaimana tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang memiliki
hak pilih di TPS 004 Kelurahan Bojongsari, Kecamatan Alian, Kabupaten
Kebumen (vide bukti P-5).
4. Bahwa menurut Pemohon, dengan berlakunya Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016
yang dimohonkan untuk diuji tanpa pemaknaan yang sebagaimana dimohonkan,
jelas dan secara nyata hak konstitusional Pemohon sebagaimana telah
diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun
1945 menjadi terganggu dan tidak terlaksana sebagaimana mestinya. Pemohon
sebagai kepala desa mendalihkan pembatasan bagi petahana untuk menjalani
cuti di luar tanggungan negara dan larangan menggunakan fasilitas yang terkait
dengan jabatannya pada pasal a quo yang hanya didasarkan pada masa
kampanye saja kemudian selebihnya petahana menjabat kembali dimulai pada
masa krusial, in casu masa tenang sebelum pemungutan suara justru berpotensi
besar akan terjadi penyalahgunaan kekuasaan, tingginya konflik kepentingan
dan intervensi langsung kepada Pemohon yang merupakan perpanjangan
tangan bupati/walikota/calon kepala daerah petahana untuk mengamankan
kepentingan calon kepala daerah petahana tersebut pada masa tenang dan
51
pemungutan suara dengan sumber daya yang dimiliki oleh jabatan petahana
tersebut.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan oleh Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, menurut
Mahkamah, Pemohon telah dapat membuktikan dirinya sebagai peseorangan
warga negara Indonesia yang bekerja sebagai Kepala Desa di Desa Bojongsari
Kabupaten Kebumen, yang masih aktif menjabat sejak periode tahun 2019-2026
dan juga merupakan pemilih di Kabupaten Kebumen dalam Pilkada 2024 [vide Bukti
P-3 sampai dengan Bukti P-5]. Pemohon telah dapat menguraikan secara spesifik
hak konstitusionalnya yang menurut anggapannya secara aktual atau setidak-
tidaknya potensial dirugikan dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian,
yakni norma Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016. Anggapan kerugian Pemohon dimaksud
disebabkan karena norma a quo yang mewajibkan gubernur dan wakil gubernur,
bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang mencalonkan kembali
pada daerah yang sama menjalani cuti di luar tanggungan negara dan larangan
menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan hanya di masa kampanye dan
setelahnya menjabat kembali dimulai pada masa tenang hingga hari pemungutan
suara, justru membuka potensi besar penyalahgunaan kekuasaan, tingginya konflik
kepentingan dan intervensi langsung kepada Pemohon (yang merupakan
perpanjangan
tangan
bupati/walikota/kepala
daerah
petahana)
untuk
mengamankan kepentingannya pada masa tenang dan masa pemungutan suara
apabila diberikan jabatan kembali pada waktu krusial tersebut. Hal ini menyebabkan
penyelenggaraan Pilkada yang jujur, adil, serta bebas dari segala bentuk intervensi
tidak dapat tercapai. Oleh karenanya, telah tampak adanya keterkaitan logis dan
hubungan kausalitas (causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional
Pemohon yang bersifat spesifik dan aktual serta setidak-tidaknya potensial dengan
berlakunya norma Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016 yang dimohonkan pengujian. Oleh
karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan, maka anggapan kerugian hak
konstitusional dimaksud tidak terjadi lagi atau tidak akan terjadi. Dengan demikian,
terlepas dari terbukti atau tidaknya persoalan inkonstitusionalitas norma Pasal 70
ayat (3) UU 10/2016 yang dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo.
52
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 70 ayat
(3) UU 10/2016, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
permohonan provisi dan pokok permohonan Pemohon.
Dalam Provisi
[3.7] Menimbang bahwa Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk
memprioritaskan pemeriksaan perkara a quo dan menjatuhkan putusan sebelum
masa kampanye berakhir yakni pada tanggal 23 November 2024 mengingat
setelahnya akan memasuki masa tenang pada tanggal 24 November 2024 dengan
tetap berpegang pada hukum acara yang berlaku di Mahkamah Konstitusi demi
memberikan perlindungan hak konstitusional Pemohon dan mencegah kerugian
konstitusional Pemohon akan terjadi.
Terhadap permohonan provisi Pemohon dimaksud, oleh karena terhadap
permohonan a quo diputus tanpa terlebih dahulu dilakukan persidangan pleno
dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden serta pihak lain yang
dianggap perlu, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 54 UU MK, maka terhadap
permohonan a quo akan segera mendapatkan kepastian hukum. Oleh karena itu,
tidak terdapat relevansi untuk mempertimbangkan permohonan provisi Pemohon.
Dengan demikian, permohonan provisi Pemohon adalah tidak beralasan menurut
hukum.
Dalam Pokok Permohonan
[3.8] Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016
bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun
1945, dengan dalil-dalil (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang
apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa menurut Pemohon, terdapat 4 (empat) hal yang secara intrinsik melekat
pada diri kepala daerah aktif yang dapat disalahgunakan yaitu: (1) petahana
mempunyai kebijakan dalam mengerahkan alokasi anggaran untuk keuntungan
pribadi dalam memenangkan pemilihan kepala daerah; (2) petahana memiliki
53
berbagai fasilitas dan tunjangan yang melekat pada dirinya dan seringkali
fasilitas yang dimiliki dimanfaatkan untuk berhubungan dengan pemilih atas
nama pelaksanaan tugas dan fungsinya sehingga secara tidak langsung dapat
meningkatkan peluang keterpilihannya; (3) petahana memiliki program dan
kegiatan
yang
diarahkan
untuk
memobilisasi
dalam
mendukung
pemenangannya dengan kampanye yang berkamuflase menjadi program
pemerintah; (4) petahana dapat/mempunyai akses yang lebih besar untuk
memobilisasi PNS untuk memberikan dukungan bagi petahana baik secara
langsung, tidak langsung maupun diam-diam.
b. Bahwa menurut Pemohon, pembatasan dalam Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016
dengan hanya mewajibkan calon kepala daerah petahana menjalani cuti di luar
tanggungan negara dan larangan menggunakan fasilitas yang terkait dengan
jabatannya hanya di masa kampanye dan setelahnya menjabat kembali dimulai
pada masa tenang adalah bertentangan dengan asas pemilu yang jujur, adil,
dan bebas dari intervensi apapun dan oleh siapapun sebagaimana
diamanatkan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Menurut Pemohon,
ketentuan dalam norma a quo justru membuka peluang bagi calon kepala
daerah petahana untuk menjadikan kekuasaan negara sebagai instrumen yang
menguntungkan dirinya dalam kontestasi Pilkada karena calon kepala daerah
petahana dapat melakukan intervensi kepada kepala desa (yang merupakan
perpanjangan tangan bupati/walikota/kepala daerah petahana dan secara
langsung merupakan ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintah
daerah) guna mengamankan kepentingannya pada masa tenang dan
pemungutan suara apabila diberikan jabatan kembali pada waktu krusial
tersebut.
c.
Bahwa menurut Pemohon, Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016 juga bertentangan
dengan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 sebab pasal a quo tidak
memberikan pembatasan yang adil dan sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis.
d. Bahwa menurut Pemohon, urgensi penambahan atau perpanjangan menjalani
cuti di luar tanggungan negara dan larangan menggunakan fasilitas yang terkait
dengan jabatan bagi calon kepala daerah petahana sampai tahapan
pemungutan suara merupakan bentuk pembatasan yang jelas, adil, dan
54
rasional guna meminimalisir atau setidak-tidaknya mengurangi adanya
penyalahgunaan kekuasaan terkait sumber daya yang dimiliki calon kepala
daerah petahana tersebut dalam jabatannya pada waktu krusial yang dapat
menciderai prinsip Pilkada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22E ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945.
Berdasarkan uraian dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon dalam petitumnya
pada pokoknya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 70 ayat (3)
UU 10/2016 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang
mencalonkan kembali pada daerah yang sama, mulai masa kampanye sampai
pemungutan suara, harus memenuhi ketentuan:
a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
[3.9]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalil permohonannya, Pemohon
mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai
dengan Bukti P-5 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal
18 November 2024.
[3.10] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas dan
sebagaimana telah dipertimbangkan juga dalam menjawab permohonan provisi
Pemohon pada Paragraf [3.7], Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi dan
relevansinya untuk mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 54 UU MK.
[3.11] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut dalil
permohonan Pemohon a quo, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan
permohonan Pemohon berkaitan dengan ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), apakah terhadap norma a quo
dapat dimohonkan pengujian kembali;
Pasal 60 UU MK menyatakan:
55
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian
kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap pasal yang telah dilakukan
pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat
dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau alasan
permohonan yang berbeda. Berkenaan permohonan pengujian Pasal 70 ayat (3)
UU 10/2016 telah pernah diajukan pengujian dan telah diputus Mahkamah dalam
putusan-putusan sebagai berikut:
1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 28 Februari 2017, dalam
permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf p dan Pasal 70
ayat (3) UU 10/2016 dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (3),
Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan
ayat (3), Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, dengan
alasan terdapat perbedaan perlakuan bagi petahana yang mencalonkan diri
kembali di daerah lain dengan petahana yang mencalonkan diri kembali pada
daerah yang sama, dengan amar menolak permohonan Pemohon untuk
seluruhnya;
2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 19 Juli 2017, dalam permohonan
pengujian konstitusionalitas Pasal 70 ayat (3) huruf a UU 10/2016 dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D
ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, dengan alasan konstitusionalitas
ketentuan terkait kewajiban cuti di luar tanggungan negara bagi petahana
selama masa kampanye dikaitkan dengan pertanggungjawaban petahana atas
56
pelaksanaan tugas dan kewenangan kepala daerah, dengan amar menolak
permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 30 Mei 2017, dalam
permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf p dan Pasal 70
ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) UU 10/2016 dengan menggunakan dasar
pengujiannya Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945, dengan amar menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat
diterima;
4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 122/PUU-XXII/2024 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 14 November 2024,
dalam permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016
dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (4), Pasal
22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dengan alasan perlunya
penambahan
frasa
“pengaturan
lama
cuti
dan
jadwal
cuti
dengan
memperhatikan
keberlangsungan
tugas
penyelenggaraan
pemerintahan
daerah” dalam norma Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016, dengan amar menolak
permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Sedangkan dalam permohonan a quo, Pemohon mengajukan kembali
pengujian Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016 terhadap Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28J
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dengan alasan permohonan sebagaimana pada
pokoknya telah diuraikan dalam Paragraf [3.8] di atas. Berkenaan dengan
permohonan a quo, setelah Mahkamah mencermati dengan saksama dalil
permohonan Pemohon, pasal yang dimohonkan pengujian, dan dasar pengujian
yang digunakan, Pemohon telah menguraikan alasan permohonannya yang pada
pokoknya diperlukan penambahan atau perpanjangan menjalani cuti di luar
tanggungan negara dan larangan menggunakan fasilitas yang terkait dengan
jabatannya bagi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan
wakil walikota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama (yang
selanjutnya dalam putusan a quo disebut kepala daerah dan/atau wakil kepala
daerah petahana) yang tidak hanya hingga masa kampanye berakhir namun sampai
tahapan pemungutan suara. Hal ini untuk meminimalisir atau setidak-tidaknya
mengurangi adanya penyalahgunaan kekuasaan terkait sumber daya yang dimiliki
57
kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah petahana dalam jabatannya pada
waktu sempit dan krusial, yakni pada masa tenang dan pemungutan suara. Dalil
permohonan demikian, meskipun menggunakan dasar pengujian yang telah
beberapa kali digunakan dalam perkara sebelumnya yang telah diputus oleh
Mahkamah, namun Pemohon dalam perkara a quo telah dapat menguraikan alasan-
alasan yang berbeda dengan Perkara Nomor 55/PUU-XIV/2016 dan Perkara Nomor
122/PUU-XXII/2024 serta dasar pengujian dan alasan yang berbeda dengan
Perkara Nomor 60/PUU-XIV/2016. Adapun terhadap permohonan pengujian dalam
perkara Nomor 68/PUU-XIV/2016 yang telah pernah diajukan dan telah diputus,
Mahkamah tidak sampai mempertimbangkan pokok permohonan. Oleh karena itu,
terlepas secara substansial permohonan a quo beralasan menurut hukum atau
tidak, maka secara formal permohonan a quo, berdasarkan ketentuan Pasal 60 UU
MK dan Pasal 78 PMK 2/2021 dapat diajukan kembali. Dengan demikian,
Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan lebih lanjut.
[3.12] Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca dan memahami secara
saksama permohonan serta memeriksa bukti-bukti yang diajukan, terhadap
persoalan konstitusionalitas norma Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016 yang menurut
Pemohon seharusnya dimaknai “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang
sama, mulai masa kampanye sampai pemungutan suara, harus memenuhi
ketentuan: (a) menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan (b) dilarang
menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya”. Terhadap dalil Pemohon
a quo, sebelum mempertimbangkan lebih lanjut, penting bagi Mahkamah untuk
mengemukakan hal-hal sebagai berikut.
[3.12.1] Bahwa Mahkamah perlu menegaskan kembali bahwa pemilihan kepala
daerah (Pilkada) merupakan proses penting dalam sistem pemilu di Indonesia.
Selain itu, Pilkada juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk
berpartisipasi dalam proses politik dengan memilih pemimpin yang dianggap paling
sesuai untuk memimpin daerahnya, serta berkontribusi lebih besar pada
pembangunan demokrasi dan kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Dengan kata
lain, Pilkada memiliki dampak terhadap kehidupan demokrasi di Indonesia, yakni
dengan memberikan kesempatan kepada warga negara untuk memilih pemimpin
daerah mereka, agar dapat memastikan bahwa keputusan yang diambil di tingkat
58
daerah mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat setempat [vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XII/2024 hlm. 43-44].
Dengan tidak dibedakan lagi antara rezim pemilu dan rezim pemerintahan
daerah (rezim pemilihan kepala daerah), UUD NRI Tahun 1945 juga
mengamanatkan agar penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah harus didasarkan pada asas-asas penyelenggaraan pemilu yang mengikat
seluruh pihak, baik penyelenggara pemilu, peserta pemilu, pemerintah, dan pemilih,
sebagaimana termaktub dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang
secara eksplisit menyatakan pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Seluruh asas penyelenggaraan
pemilu dimaksud dijadikan sebagai landasan dalam pelaksanaan pemilihan kepala
daerah
dan
wakil
kepala
daerah
yang
diwujudkan
dalam
mekanisme
penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sesuai
dengan dasar hukum atau ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan kata
lain, asas penyelenggaraan pemilu sesungguhnya tidak hanya bicara ihwal asas
penyelenggaraan sebagaimana terdapat dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun
1945, melainkan juga dalam kerangka pemilu merupakan sarana demokrasi
konstitusional dan pemenuhan hak pilih warga negara. Oleh sebab itu, peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai hal tersebut, selain menjadi
landasan hukum, juga turut menjadi sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat
yang sesuai dengan asas penyelenggaraan pemilu, dengan tujuan agar pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah yang demokratis dapat terselenggara
dengan baik [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XII/2024 hlm.
52].
[3.12.2] Bahwa terkait dengan isu konstitusional yang dipermasalahkan Pemohon
yakni penambahan atau perpanjangan masa cuti di luar tanggungan negara dan
larangan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya bagi kepala daerah
dan/atau wakil kepala daerah petahana yang tidak hanya selama masa kampanye
namun hingga pemungutan suara, menurut Mahkamah, hal tersebut tidak dapat
dilepaskan dari pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
60/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 19 Juli 2017 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 122/PUU-XXII/2024
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 14
59
November 2024, yang pada pokoknya menegaskan ihwal kewajiban cuti bagi
petahana dalam kontestasi kepala daerah. Dalam pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XIV/2016, Mahkamah mempertimbangkan
antara lain:
[3.13] Menimbang bahwa …, negara tidak dapat melarang warga negara
untuk menjadi kepala daerah, termasuk di dalamnya hak seorang kepala
daerah atau mantan kepala daerah mencalonkan diri kembali menjadi
kepala daerah untuk kedua kalinya. Seiring dengan hak warga negara
untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah, terutama bagi petahana,
penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa dalam batas penalaran
yang wajar fasilitas yang melekat pada jabatannya harus dilepaskan dari
petahana yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Hal demikian
menurut Mahkamah adalah wujud netralitas negara atau Pemerintah dalam
kontestasi kepala daerah.
Namun tentu saja melepaskan fasilitas negara ini tidak dalam konteks
bahwa kepala daerah yang hendak mencalonkan diri pada pemilihan
kepala daerah berikutnya (petahana) harus mundur atau melepaskan
jabatannya terlebih dulu (vide Putusan Nomor 17/PUU-VI/2008, bertanggal
4 Agustus 2008). Melepaskan fasilitas negara sebagai bentuk netralitas
tersebut menurut Mahkamah, dalam perkara a quo, sudah cukup ketika
diwujudkan dalam bentuk kewajiban cuti bagi petahana.
[3.14] Menimbang bahwa … Menurut Mahkamah, adanya norma hukum
yang tegas memisahkan antara seorang kepala daerah yang sedang
menjabat dengan seorang kepala daerah yang sedang cuti (petahana)
dimaksudkan untuk memberikan kesetaraan perlakuan antara calon yang
merupakan petahana dan calon yang bukan petahana, terutama adanya
kekhawatiran penyalahgunaan pengaruh dan fasilitas yang melekat pada
jabatan calon yang merupakan petahana.
[3.15] Menimbang bahwa ketentuan Pasal 70 ayat (3) huruf a UU 10/2016
mengenai kewajiban cuti selama kampanye bagi petahana, menurut
Mahkamah harus dipahami lebih sebagai bentuk antisipasi pembentuk
undang-undang agar tidak ada penyalahgunaan jabatan kepala daerah
oleh petahana dibanding sebagai upaya mengurangi masa jabatan kepala
daerah. Kedua hal demikian memang saling bertentangan, yaitu cuti kepala
daerah akan menjauhkan risiko penyalahgunaan jabatan petahana namun
berakibat berkurangnya masa jabatan kepala daerah, sementara jika tidak
diwajibkan cuti maka petahana akan terlindungi haknya untuk menjabat
secara penuh/utuh namun membuka potensi penyalahgunaan jabatan yang
berakibat ketidaksetaraan antarkontestan dalam pemilihan kepala daerah,
mencederai netralitas negara, serta pada akhirnya merugikan pihak lain
baik sesama kontestan maupun masyarakat pemilih yang berhak
menikmati pemilihan kepala daerah yang berkualitas.
Demikian juga dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 122/PUU-
XXII/2024 Mahkamah mempertimbangkan, antara lain:
60
[3.12] Berkenaan dengan pertimbangan hukum tersebut, keharusan untuk
“cuti selama masa kampanye” merupakan bentuk antisipasi pembentuk
undang-undang agar kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah
petahana tidak menyalahgunakan jabatan dan segala sesuatu yang
melekat pada jabatan tersebut untuk kepentingan pemilihan. Pendirian
demikian dapat dikatakan sebagai salah satu upaya menjaga agar
pemilihan kepala daerah yang jujur dan adil dapat diwujudkan. Dalam
konteks demikian, Mahkamah bependirian, lebih berupaya mewujudkan
pemilihan kepala daerah yang jujur dan adil dibandingkan pilihan masa
jabatan kepala daerah. Bagaimanapun, dalam posisi demikian, cuti “selama
masa kampanye” lebih menjamin kepastian pemilihan kepala daerah yang
jujur dan adil jika dibandingkan dengan “cuti pada saat kampanye”.
Berkenaan dengan hal tersebut, pertimbangan hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi
Nomor
60/PUU-XIV/2016
menambahkan
jika
petahana
menjalankan cuti pada masa kampanye, tidak berarti penyelenggaraan
pemerintahan
daerah
akan
berhenti/terganggu.
Dalam
hal
ini,
pemerintahan tetap berjalan dilaksanakan oleh pelaksana tugas (Plt) [vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XIV/2016, hlm. 101-102].
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum di atas, terkait cuti bagi kepala
daerah dan/atau wakil kepala daerah petahana, Mahkamah telah menegaskan
bahwa: (1) fasilitas yang terkait dengan jabatan petahana harus dilepaskan, yakni
dalam bentuk kewajiban cuti sebagai wujud netralitas negara atau pemerintah
dalam kontestasi kepala daerah; (2) adanya norma hukum yang tegas memisahkan
antara kepala daerah yang sedang menjabat dengan kepala daerah yang sedang
cuti (petahana) dimaksudkan untuk memberikan kesetaraan perlakuan antara calon
yang merupakan petahana dan calon yang bukan petahana, terutama adanya
kekhawatiran penyalahgunaan pengaruh dan fasilitas yang melekat pada jabatan
calon yang merupakan petahana; (3) “cuti selama masa kampanye” merupakan
bentuk antisipasi pembentuk undang-undang agar kepala daerah dan/atau wakil
kepala daerah petahana tidak menyalahgunakan jabatan dan segala sesuatu yang
melekat pada jabatan tersebut untuk kepentingan pemilihan; (4) cuti “selama masa
kampanye” lebih menjamin kepastian pemilihan kepala daerah yang jujur dan adil
jika dibandingkan dengan “cuti pada saat kampanye”; (5) jika petahana menjalankan
cuti pada masa kampanye, tidak berarti penyelenggaraan pemerintahan daerah
akan berhenti/terganggu karena pemerintahan tetap berjalan dengan dilaksanakan
oleh pelaksana tugas (Plt).
[3.13] Menimbang bahwa berkaitan dengan dalil Pemohon, UU Pilkada telah
membedakan dan memisahkan antara “masa kampanye” dengan “masa tenang”.
61
Masa kampanye merupakan salah satu tahapan dalam penyelenggaraan Pilkada
untuk melaksanakan kampanye yang dilaksanakan oleh partai politik, dan/atau
pasangan calon, dan/atau gabungan partai politik peserta pemilu maupun tim
kampanye yang dilaksanakan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka
dan dialog, debat publik/debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan
kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan
media massa elektronik dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan
kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan [vide Pasal 63 ayat (2)
UU 10/2016 jo Pasal 6 ayat (2) PKPU 13/2024 jo Pasal 65 ayat (1) UU 10/2016].
Lebih lanjut, penyelenggara pemilihan (KPU) telah menetapkan program dan jadwal
kegiatan kampanye pemilihan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum
(PKPU).
Sementara itu, pengaturan mengenai masa tenang diatur dalam Pasal 67
UU 8/2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yakni
ketentuan mengenai kampanye yang dilaksanakan 3 (tiga) hari setelah penetapan
pasangan calon peserta pemilihan sampai dengan dimulainya masa tenang, di
mana masa tenang berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan
suara. Lebih lanjut, dalam Pasal 1 angka 18 PKPU 13/2024, masa tenang
merupakan waktu yang tidak dapat atau tidak diperbolehkan digunakan untuk
melakukan aktifitas kampanye pemilihan. Pada masa tenang, baik pasangan calon
dan/atau partai politik dan/atau gabungan partai politik maupun tim kampanye
dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun.
Oleh karena itu, jika merujuk pada ketentuan dalam norma Pasal 70 ayat
(3) UU 10/2016 maka ketika berakhirnya masa kampanye dan dimulainya masa
tenang, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah petahana akan kembali
menjabat sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah setelah menjalani
cuti di luar tanggungan negara yang dilakukan selama masa kampanye, yang
kemudian pada masa tenang dan pada waktu pemungutan suara akan
mendapatkan kembali kewenangan dan fasilitas yang terkait dengan jabatannya
tersebut.
62
Bahwa pasal yang dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon, yakni Pasal
70 ayat (3) UU 10/2016 berada dalam ketentuan Bab XI yang mengatur Kampanye,
di mana pada Bab tersebut diatur mengenai materi kampanye, metode kampanye,
jadwal kampanye, larangan dalam kampanye dan dana kampanye. Adapun
pengaturan mengenai masa tenang diatur dalam Pasal 67 UU 8/2015, yakni
pengaturan mengenai kampanye yang dilaksanakan 3 (tiga) hari setelah penetapan
pasangan calon peserta pemilihan sampai dengan dimulainya masa tenang, di
mana masa tenang berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan
suara. Sedangkan, pengaturan mengenai Pemungutan Suara berada dalam Bab
XIII UU Pilkada yang antara lain mengatur tentang pelaksanaan pemungutan suara
di TPS, kaitan dengan pemilih serta surat suara. Oleh karena itu, berkenaan
pengaturan yang berkaitan dengan masa tenang masih diatur menjadi satu dengan
Bab mengenai kampanye, yakni dalam Bab XI UU Pilkada.
[3.14] Menimbang bahwa secara faktual peluang terjadinya penyalahgunaan
kewenangan dan fasilitas yang terkait dengan jabatannya oleh kepala daerah
dan/atau wakil kepala daerah yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama
masih terbuka lebar dan hal tersebut berpotensi kepala daerah dan/atau wakil
kepala daerah yang terpilih melanggar prinsip pemilu yang jujur dan adil. Oleh
karena itu, jika dicermati secara saksama maka dalil permohonan Pemohon
berkenaan dengan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah petahana harus
menjalani cuti di luar tanggungan negara serta tidak diperbolehkan menggunakan
fasilitas yang terkait dengan jabatannya tidak terbatas pada masa kampanye, akan
tetapi juga hingga masa tenang dan pada waktu pemungutan suara, menurut
Mahkamah
sesungguhnya
adalah
dalil
yang
dapat
diterima
kebenaran
rasionalitasnya. Artinya, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah petahana
berpotensi untuk menyalahgunakan kekuasaan terkait dengan sumber daya yang
dimilikinya serta fasilitas yang melekat pada jabatannya ketika cuti di luar
tanggungan negara tersebut hanya dilakukan selama masa kampanye.
Bahwa lebih lanjut, meskipun UU Pilkada juga telah mengatur ihwal
larangan dalam kampanye dalam Bab XI Kampanye, khususnya Bagian Kelima UU
Pilkada, namun menurut Mahkamah masa tenang dan hari pada saat pemungutan
suara adalah merupakan waktu yang sangat krusial dan merupakan waktu yang
menjadi titik saat-saat calon pemilih untuk menentukan pilihannya. Oleh karena itu,
63
potensi untuk diganggu dengan pengaruh dari pihak-pihak yang ingin merusak
pemilu yang jujur dan adil menjadi terbuka dengan lebar, termasuk dalam hal ini dari
kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang memiliki kewenangan dalam
jabatan dan memiliki fasilitas yang terkait dengan jabatannya yang mencalonkan
kembali pada daerah yang sama. Dengan demikian, menurut Mahkamah dalam
upaya untuk menghadirkan pemilihan yang jujur dan adil, maka diperlukan
penambahan atau perpanjangan waktu dalam menjalani cuti di luar tanggungan
negara dan larangan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan bagi
kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah petahana tidak hanya hingga masa
kampanye berakhir, namun juga pada waktu masa tenang dan pada hari
pemungutan suara. Sebab, menurut Mahkamah, kepala daerah dan/atau wakil
kepala daerah baik petahana maupun bukan petahana seharusnya memiliki hak,
kesempatan, keadilan, dan kesetaraan yang sama dalam perlakuan selama masa
kampanye, masa tenang, hingga hari pemungutan suara.
Bahwa di samping pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut
Mahkamah, tidak terdapat alasan kepentingan penyelenggaraan pemerintahan
daerah yang genting dan mendesak yang memerlukan cuti di luar tanggungan
negara dan larangan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya bagi
kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah petahana hanya pada masa kampanye
dan oleh karenanya segera harus melaksanakan tugas kembali pada masa tenang
dan pada hari pemungutan suara. Bahkan, sebagaimana telah dipertimbangkan
pada pertimbangan hukum sebelumnya, masa tenang dan hari pada waktu
pemungutan suara adalah waktu yang krusial, di mana menjadi saat calon pemilih
menentukan pilihannya yang tidak boleh diganggu oleh siapapun, oleh karenanya
segala bentuk usaha untuk memengaruhi pemilih harus dihindarkan. Terlebih,
sekalipun secara normatif disebut sebagai masa tenang, secara faktual justru hari-
hari dimaksud merupakan “hari-hari yang tidak tenang”. Dalam kaitan ini, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XIV/2016 juga telah menegaskan jika kepala
daerah dan/atau wakil kepala daerah petahana menjalankan cuti di luar tanggungan
negara, tidak berarti penyelenggaraan pemerintahan daerah akan berhenti/
terganggu karena pemerintahan daerah tetap berjalan, yang dilaksanakan oleh
Penjabat Sementara (Pjs).
64
Bahwa melalui putusan a quo Mahkamah menegaskan demi menghadirkan
Pilkada yang jujur dan adil, terhadap kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah
yang mencalonkan kembali di daerah yang sama harus tetap dilekatkan masa cuti
dan larangan menggunakan fasilitas dalam jabatannya tidak hanya pada masa
kampanye, namun hingga masa tenang dan pada hari pemungutan suara. Oleh
karena menurut Mahkamah terhadap norma Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016 harus
dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “cuti di luar
tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan
jabatannya bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah petahana baik pada
masa kampanye, masa tenang maupun pada hari pemungutan suara” yang
selengkapnya sebagaimana termuat dalam amar putusan a quo.
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil
Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 70 ayat (3) UU
10/2016 adalah beralasan menurut hukum. Namun oleh karena pemaknaan yang
dilakukan oleh Mahkamah tidak sebagaimana yang didalilkan Pemohon, maka
permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[3.15] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, telah ternyata norma Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016 melanggar prinsip pemilu
yang jujur, adil dan bebas dari intervensi serta jaminan atas pembatasan yang adil
sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945, sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Namun oleh karena
pemaknaan yang dilakukan oleh Mahkamah tidak sebagaimana yang didalilkan
Pemohon, maka permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[3.16] Menimbang bahwa terhadap hal-hal selain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
65
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Permohonan provisi Pemohon tidak beralasan menurut hukum;
[4.4] Pokok permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Dalam Provisi:
Menolak permohonan provisi Pemohon.
Dalam Pokok Permohonan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
2. Menyatakan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas
yang terkait dengan jabatannya bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala
66
daerah petahana baik pada masa kampanye, masa tenang maupun pada hari
pemungutan suara”.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan Mansyur, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, M.
Guntur Hamzah, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Jumat, tanggal enam, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh empat, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada
hari Kamis, tanggal dua, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai
diucapkan pukul 17.21 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan Mansyur,
Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, dan Arsul
Sani masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Rahmadiani Putri
Nilasari sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau
kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
67
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rahmadiani Putri Nilasari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
48
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar.
[3.2]
Menimbang
bahwa
oleh
karena
permohonan
Pemohon
adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5898, selanjutnya disebut UU 10/2016) terhadap UUD NRI Tahun
1945 sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
49
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016,
yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016
50
“Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil
Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama
masa kampanye harus memenuhi ketentuan:
a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (vide Bukti P-3) yang bekerja sebagai
Kepala Desa di Desa Bojongsari, Kabupaten Kebumen yang masih aktif
menjabat sejak periode tahun 2019-2026 yang dibuktikan dengan Keputusan
Bupati Kebumen Nomor 141/1243 Tahun 2019 tentang Pengesahan
Pengangkatan Edi Iswadi sebagai Kepala Desa Terpilih Desa Bojongsari
Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen dan Keputusan Bupati Kebumen Nomor
400.10/186 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Kebumen
Nomor 141/1243 Tahun 2019 tentang Pengesahan Pengangkatan Edi Iswadi
sebagai Kepala Desa Terpilih Desa Bojongsari Kecamatan Alian Kabupaten
Kebumen (vide bukti P-4). Pemohon juga merupakan pemilih dalam Pilkada
2024 sebagaimana tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang memiliki
hak pilih di TPS 004 Kelurahan Bojongsari, Kecamatan Alian, Kabupaten
Kebumen (vide bukti P-5).
4. Bahwa menurut Pemohon, dengan berlakunya Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016
yang dimohonkan untuk diuji tanpa pemaknaan yang sebagaimana dimohonkan,
jelas dan secara nyata hak konstitusional Pemohon sebagaimana telah
diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun
1945 menjadi terganggu dan tidak terlaksana sebagaimana mestinya. Pemohon
sebagai kepala desa mendalihkan pembatasan bagi petahana untuk menjalani
cuti di luar tanggungan negara dan larangan menggunakan fasilitas yang terkait
dengan jabatannya pada pasal a quo yang hanya didasarkan pada masa
kampanye saja kemudian selebihnya petahana menjabat kembali dimulai pada
masa krusial, in casu masa tenang sebelum pemungutan suara justru berpotensi
besar akan terjadi penyalahgunaan kekuasaan, tingginya konflik kepentingan
dan intervensi langsung kepada Pemohon yang merupakan perpanjangan
tangan bupati/walikota/calon kepala daerah petahana untuk mengamankan
kepentingan calon kepala daerah petahana tersebut pada masa tenang dan
51
pemungutan suara dengan sumber daya yang dimiliki oleh jabatan petahana
tersebut.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan oleh Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, menurut
Mahkamah, Pemohon telah dapat membuktikan dirinya sebagai peseorangan
warga negara Indonesia yang bekerja sebagai Kepala Desa di Desa Bojongsari
Kabupaten Kebumen, yang masih aktif menjabat sejak periode tahun 2019-2026
dan juga merupakan pemilih di Kabupaten Kebumen dalam Pilkada 2024 [vide Bukti
P-3 sampai dengan Bukti P-5]. Pemohon telah dapat menguraikan secara spesifik
hak konstitusionalnya yang menurut anggapannya secara aktual atau setidak-
tidaknya potensial dirugikan dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian,
yakni norma Pasal 70 ayat (3) UU 10/2016. Anggapan kerugian Pemohon dimaksud
disebabkan karena norma a quo yang mewajibkan gubernur dan wakil gubernur,
bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang mencalonkan kembali
pada daerah yang sama menjalani cuti di luar tanggungan negara dan larangan
menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan hanya di masa kampanye d
