PUU
Tahun 2023
154/PUU-XXI/2023
Pengujian Formil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023
Pemohon: Dr. Russel Butarbutar, S.H., S.T., M.H., M.M.; Utami Yustihasana Untoro, S.H., M.H.
Tanggal Putusan: 2024-01-17
UU Diuji: UU 7/2017, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 7/2020, UU 34/2003, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 48/2009, UU 48/2008, UU 20/2003
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 154/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
: Russel Butarbutar
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan
: Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
Alamat
: Jalan Swadaya Raya, Perumahan Swadaya
Indah Nomor 49C RT 012/001, Duren Sawit,
Provinsi DKI Jakarta.
sebagai -------------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2.
Nama
: Utami Yustihasana Untoro
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan
: Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
Alamat
: Jalan Jimbo Nomor 97 Bambu Apus Cipayung,
Kota Administrasi Jakarta Timur, Provinsi DKI
Jakarta.
sebagai ------------------------------------------------------------------- Pemohon II;
Selanjutnya Pemohon I dan Pemohon II disebut sebagai -------------- para Pemohon.
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 13 November 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 13 November 2023
berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 150/PUU/PAN.MK/
AP3/11/2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik
(e-BRPK) dengan Nomor 154/PUU-XXI/2023 pada tanggal 15 November 2023,
yang telah diperbaiki dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 20
Desember 2023 yang pada pokoknya sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1.
Bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf
a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut “UU No. 8 Tahun 2011”) Juncto
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Selanjutnya disebut “UU No.7 Tahun 2020). Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebutnya disebut ‘Mahkamah’) berwenang antara lain,
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945;
Pasal 24C UUD 1945 menyatakan:
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum.
(2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat
Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh
Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
(3) Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim
konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing
tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan
Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim
konstitusi.
3
(5) Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak
tercela,
adil,
negarawan
yang
menguasai
konstitusi
dan
ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.
(6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta
ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan
undangundang.
2.
Bahwa lebih lanjut di Pasal 29 Ayat (1) huruf a Kekuasaan Kehakiman dal
Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana
terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang
Undangan
(UU
PUU)
yang
menyatakan:
Pasal 29 Ayat (1) huruf a UU Kekuasaan Kehakiman:
Mahkamah Konstitusi Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. Menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 9 Ayat (1) UU PUU:
Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
Dengan demikian Mahkamah Konstitusi merupakan satu-satunya lembaga
yang berwenang menguji konstitusialitas suatu Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Bahwa adapun yang menjadi batu uji formil Pasal a quo adalah:
a. Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
b. Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.
c. Pasal 20 UUD 1945 yang berbunyi:
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk
undang-undang;
(2) Setiap
Rancangan
Undang-Undang
dibahas
oleh
Dewan
Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan
bersama.
(3) Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan
bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan
dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
4
(4) Persidangan mengesahkan rancangan undang-undang yang telah
disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
(5) Dalam rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama
tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari
semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan
undang-undang tersebut sah menjadi undang-undnag dan wajib
diundangkan.
d. Pasal 24C UUD 1945 yang berbunyi:
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
(2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat
Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh
Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang
Dasar.
(3) Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim
konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-
masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan
Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh
hakim konstitusi.
(5) Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang
tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan
ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.
(6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara
serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur
dengan undang-undang.
e. Pasal 17 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaaan
Kehakiman menyatakan bahwa:
(5) Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari
persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau
tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas
kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang
berperkara.
(6) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan
terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan
sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan.
(7) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6)
diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.
f.
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konsitusi sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 (UU MK) yang menyatakan bahwa:
5
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang
melakukan
kekuasaan
kehakiman
yang
merdeka
untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
g. Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang No. 12 Tahun 2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
sebagaimana dirubah terakhir kali melalui Undang-Undang No. 13
Tahun 2022 (UU PUU) menyatakan bahwa materi muatan yang harus
diatur dengan undang-undang berisi:
a. ...;
b ....;
c ....;
d. tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi.
Demikian juga pada Pasal 10 ayat (2) UU PUU menyatakan bahwa:
“tindak lanjut atas putusan Mahakamah Konstitusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh DPR atau Presiden”.
Dalam penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf d UU PUU menyatakan
bahwa: “Yang dimaksud dengan ”tindak lanjut atas putusan Mahkamah
Konstitusi” terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai
pengujian UndangUndang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Materi muatan yang dibuat, terkait
dengan ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang yang secara
tegas dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”, yang mana tindak lanjut ini berfungsi untuk mencegah
kekosongan hukum sebagaimana dimaksud Pasal pasal 10 ayat (2) UU
PUU.
h. Pasal 2 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (PMK2/2021) diatur:
Pasal 2 Ayat (3) PMK 2/2021 menyatakan bahwa:
“Pengujian Formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pengujian yang berkenaan terhadap proses pembentukan undang-
undang atau Perppu yang tidak memenuhi ketentuan
pembentukan
undang-undang
atau
Perppu
sebagaimana
dimaksud dalam UUD 1945.”
Bahwa mengingat uji formil ini dilakukan atas sebuah Pasal dalam
Undang-Undang yang dari Putusan Mahkamah Konstitusi yang
6
mengandung cacat formil/tidak sah akibat terdapat benturan
kepentingan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (5) dan ayat (6)
UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU
Kekuasaaan Kehakiman), maka Mahkamah juga memiliki kewenangan
berdasarkan Pasal 17 ayat (7) UU Kekuasaan Kehakiman tanpa
melibatkan Hakim Konstitusi yang memiliki benturan kepentingan. Atau
lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) PMK 2/2021 yang
menyatakan bahwa pengujian formil adalah pengujian terhadap proses
pembentukan suatu undang-undang yang diamanatkan dalam PUU 90
yang tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang
(pengujian suatu undang-undang atau Perppu) sebagaimana dimaksud
dalam UUD 1945 yang diatur lebih lanjut dalam PMK 2/2021.
4.
Bahwa penting untuk Para Pemohon sampaikan, sebagai bentuk
permohonan formil maka sudah menjadi kebiasaan dalam praktik yang
diakui oleh Mahkamah, bahwa pengaturan yang tercantum dalam berbagai
regulasi mengenai formalitas pembentukan norma a quo juga dijadikan
dasar dalam pengujian. Hal ini termaktub dalam Pertimbangan Putusan
Nomor 27/PUU-VII/2009 (Putusan MK 27/2009, hal. 83) dikatakan:
“...Menurut Mahkamah jika tolak ukur pengujian formil harus selalu
berdasarkan pasal-pasal UUD 1945 saja, maka hampir dapat
dipastikan tidak akan pernah ada pengujian formil UUD 1945 hanya
memuat prinsip-prinsip dan tidak mengatur secara jelas aspek-formil
proseduranya. Padahal dalam logika tertib tata hukum sesuai dengan
konstitusi, peengujian secara formil itu harus dilakukan. Oleh sebab itu
sepanjang Undang-Undang, tata tertib produk lembaga negara, dan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mekanisme atau formil
prosedural itu mengalir dari delegasi kewenangan menurut konstitusi,
maka peraturan perundang-undangan itu dapat dipergunakan untuk
dipertimbangkan sebagai tolak ukur atau batu uji dalam pengujian
formil.”
Oleh karena itu, PMK 2/2021 menjadi sah secara hukum menjadi batu uji
atau acuan dalam menilai putusan 90.
5.
Bahwa mengingat Pasal 9 ayat (2) PMK 2/2021 bahwa Permohonan
pengujian formil sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (3) diajukan
dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak undang-undang atau
Perppu diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Oleh
karena itu, dikarenakan Pasal yang diuji dalam perkara a quo lahir dalam
7
sebuah Undang-Undang yang dimaknai dalam PUU 90 yang dibacakan
pada tanggal 16 Oktober 2023, maka Permohonan uji formil ini masih dalam
tenggang waktu yang ditentukan mengingat masa kadaluwarsanya jatuh
pada tanggal 29 November 2023.
6.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Mahkamah Konsitusi
berwenang untuk memeriksa dan memutus Permohonan a quo.
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1. Bahwa Pemohon I (Bukti P-7) dan Pemohon II Bukti P-8) adalah Dosen
di Fakultas Hukum Universitas Bung Karno yang diiberikan tugas oleh
Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Karno dengan Surat Tugas
Nomor: 090/Dekan.FHUBK/S.Tug/XI/2023, tanggal 09 November 2023
untuk permohonan uji formil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Sebagaimama dimaknai Dalam
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2008 tentang Kekuasaan Kehakiman (Bukti P-9).
2. Bahwa Pemohon I (Bukti P-10) dan Pemohon II (Bukti P-11) merupakan
perorangan Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal
51 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 2011 yang hak-hak konstitusionalnya
dijamin UUD 1945.
3. Kerugian konstitusional Pemohon I dan II adalah bersifat spesifik (khusus)
dan aktual. Kronologis kerugian hak konstitusional Pemohon I dan II adalah
sebagai berikut:
a. Pemohon I dan Pemohon II merupakan Dosen di Fakultas Hukum
Universitas Bung Karno.
b. Bahwa Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa
Perguruan Tinggi berkewajiban
menyelenggarakan
pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Bahwa Pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk
watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya
8
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab. Lebih lanjut Pemohon I dan
Pemohon II yang bekerja sebagai Dosen atau Pendidik sebagaimana
dimaksud Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen, oleh karena itu Pemohon 1 dan Pemohon 2
dalam mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi terakhir yaitu
pengabdian kepada masyarakat, yakni dengan terjun langsung ke
lapangan untuk membantu masyarakat tertentu dalam beberapa
aktivitas, termasuk diantaranya melalui permohonan uji formil Pasal
169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum Sebagaimama dimaknai Dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-
XXI/2023 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman.
4. Bahwa Para Pemohon mengalami kerugian konsitusional berdasarkan
Pasal 4 Ayat (2) PMK 2/2021 yang harus memenuhi 5 (lima) syarat yaitu:
a. Ada hak/atau kewenangan konstitusional Pemohon Diberikan UUD
1945: bahwa Para Pemohon adalah Warga Negara Indonesia, bekerja
sebagai Dosen, dan juga memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam
konstestasi pemilihan umum di Indonesia.
b. Hak dan/atau kewenangan konsitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian:
bahwa lahirnya PUU 90 ini membuat isu hukum tentang usia calon
Presiden dan calon Wakil Presiden menjadi perdebatan hukum dan
politik di masyarakat, dan berpotensi menimbulkan konflik dan/atau
keresahan di masyarakat. Bahwa sebagai Warga Negara Indonesia
dan juga sebagai Dosen, Para Pemohon memiliki hak sekaligus
kewajiban hukum untuk memberikan penjelasan dan pemahaman yang
sahih tentang isu hukum, penjelasan hukum yang seterang-terangnya
tanpa adanya campur tangan politik atau kekuasaan sebagaimaa
dihubungkan dengan fungsi Mahkamah sebagai pengawal konstitusi
9
atau penjaga gawang konstitusi yang bekerja demi keadilan, dan
kepastian, dan kemanfaatan hukum.
c.
Kerugian konstitusional dimaksud besifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran wajar dapat
dipastikan terjadi: Bahwa dihubungkan dengan kerugian Pemohon
bahwa PUU 90 ini mengusik nurani dan hati Para Pemohon, dan
bertanya apakah hukum dengan fungsi Mahkamah sebagai pengawal
konstitusi seperti ini yang ideal buat masyarakat Indonesia saat ini
khususnya dalam menimbang amar PUU 90 a quo. Terus terang
sebagai Warga Negara Indonesia, dan sebagai Dosen kami sangat
berduka, sedih, dan sangat dirugikan dengan amar Putusan PUU 90
ini. Lebih lanjut, kerugian yang nyata adalah terkait kerugian tentang
makna dan implikasi keadilan yang nyata, kerugian tentang makna dan
implikasi kepastian hukum yang nyata, kerugian tentang makna dan
implikasi kemanfaatan hukum yang nyata. Selain itu, rasa frustasi kami
sebagai Dosen seiring dengan rasa cinta kami terhadap hukum
khususnya rasa cinta kami yang sangat mendalam kepada Mahkamah
Konstitusi yang concern mengenai penegakan hukum dalam lapangan
konstitusi
atas
manifestasi
prinsip
keadilan,
kepastian,
dan
kemanfaatan hukum yang kami assosiasikan dengan keyakinan kami
ke Mahkamah sebagai The Guardian of Consitution seketika luntur dan
hancur berkeping-keping dengan adanya PUU 90 ini. Bahkan jika
diperbolehkan berbicara jujur, bahwa dengan adanya PUU 90 ini salah
satu orang yang sangat diuntungkan dan pasti diuntungkan di
Indonesia sekarang ini adalah Gibran Rakabuming, atau dengan kata
lain pemilik manfaat PUU 90 ini adalah Gibran Rakabuming dan
koleganya, dan hal ini merupakan isu terkait dengan pelanggaran akan
rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Sebagai
contoh, dalam isu ketidakpastian hukum sebagai Dosen kami
mengalami kerugian tentang ketidakpastian dalam menyusun materi
pembelajaran dengan menyesuaikan materi sesuai dengan kebijakan
atau putusan Mahkamah dalam PUU 90, hal ini memungkinkan agar
mahasiswa mendapatkan pemahaman yang tepat dan terkini
mengenai perubahan usia calon presiden dan calon wakil presiden, dan
10
alasan-alasan konsitusional yang membidani lahirnya PUU 90 ini.
Bagaimanapun Sebagai Dosen Fakultas Hukum di Universitas Bung
Karno, Para Pemohon memiliki tugas dan fungsi yaitu: (1) Pendidikan
Hukum; (2) Penelitian Hukum; (3) Pengabdian ke Mayarakat; (4)
Pengembangan Profesionalisme; (5) Menumbuhkan Etika dan
Tanggung Jawab Sosial.
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
kerugian konstitusional kami sebagai Pemohon sudah sangat jelas
kami gambarkan sebelumnya, bahwa dengan adanya PUU 90 ini
menjadikan isu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum menjadi
taruhannya. Bahwa sebagai Dosen yang menjunjung tinggi Tri Dharma
Pendididikan, kami sangat kesulitan untuk menjelaskan penerapan
prinsip keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum dengan lahirnya
PUU 90 a quo terhadap perubahan norma Pasal 169 Huruf q Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, termasuk isu
tidak diterapkannya The Due Process of Law dalam PUU 90 ini.
Bahkan isu politik dan kekuasaan lebih mendominasi dalam
pertarungan menuju amar putusan PUU 90. Jangankan kami sebagai
Warga Negara Indonesia biasa, bahkan beberapa Hakim Konstitusi,
sependek pemahaman kami dengan membaca dissenting opinion
dalam putusan a quo, bahwa beberapa Hakim Konstitusi tidak setuju,
dan merasa dirugikan dengan pertimbangan dan amar putusan PUU
90. Singkatnya dengan membaca dan mencermati amar putusan PUU
90 a quo. Para Pemohon sangat kecewa, sedih, menangis, marah, dan
sangat dirugikan dengan putusan PUU 90 a quo, bahwa kenyataan
dominasi kekuasaan dan kepentingan politik telah mengalahkan
supremasi hukum yang bisanya menjadi karakter dan nyawa dari
Mahkamah Konstitusi.
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian kosnitusional seperti didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi: jelas sekali jika permohonan ini diterima kerugian konstitusional
kami tidak lagi terjadi karena isu hukum tentang usia Calon Presiden
dan Calon Wakil Presiden ini memiliki ketetapan atau kepastian hukum
11
sebagaimana di maksud dalam Pasal 169 Huruf q Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Artinya jika
permohonan ini dikabulkan maka pembentukan Putusan 90/PUU-
XXI/2023 yang memaknai Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat, maka dengan itu, demi keadilan, kepastian,
dan kemanfaatan hukum, norma Pasal 169 Huruf q Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dikembalikan ke
hakikatnya atau dengan kata lain wewenang pembentukan
ataupun perubahan norma Pasal a quo kita kembalikan ke asalnya
atau ke pemilik sebenarnya.
5. Bahwa berdasarkan alasan-alasan di atas, maka para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) mengajukan permohonan a quo.
C. ARGUMENTASI TENTANG PERMOHONAN INI TIDAK MASUK DALAM
KATEGORI NEBIS IN IDEM
Bahwa sebelum masuk pada Alasan Pokok Bahwa sebelum masuk pada alasan
Pokok Permohonan Penting bagi Pemohon untuk menjelaskan bahwa
ketentuan Norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 90/PUU-XXI/2023, sebagaimana
dimohonkan dalam perkara a quo masih dapat diuji Kembali, dengan alasan
sebagai berikut:
1. Berdasarkan Pasal 60 UU MK, menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali;
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
2. Selanjutnya berdasarkan Pasal 78, PMK 2/2021, menyatakan:
a. Terhadap materi muatan, ayat, pasal dan/atau bagian dalam undang-
undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimajukan kembali.
b. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
12
3. Syarat terhadap suatu materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam
Undang-Undang dapat diuji, berdasarkan Pasal 60 ayat (2) UU 8/2011 dan
Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021, adalah:
(1) Jika Materi muatan dalam UUD yang dijadikan dasar pengujian berbeda,
atau
(2) Jika terdapat alasan permohonan yang berbeda.
4. Adapun terhadap ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 melalui PUU 90
telah diputus dan dikabulkan oleh Mahkamah in casu bunyi normanya telah
berubah terhitung sejak diucapkan.
5. Bahwa bunyi Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebelum diputuskan oleh
Mahkamah adalah sebagai berikut:
Persyaratan menjadi Calon Presiden dan Wakil Presiden adalah:
a. ........;
b. ........;
c.
........;
q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
Sementara setelah dibah melalui PUU 90 berbunyi:
Persyaratan menjadi Calon Presiden dan Wakil Presiden adalah:
a. ........;
b. ........;
c.
........;
q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang
menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk
pemilihan kepala daerah.
Artinya telah terjadi perubahan atas norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017
sebagaimana dimaknai dalam PUU 90.
6. Bahwa Pemohon mengajukan Permohonan uji formil ats Pasal 169 huruf q
UU 7/2017 sebagaimana dimaknai dalam PUU 90.
7. Bahwa Permohonan ini tidak masuk dalam kategori nebis in idem
dikarenakan permohonan ini berbeda dengan permohonan sebelumnya di
antaranya:
1. Putusan Nomor 141/PUU-XXI/2023: merupakan permohonan uji materi
menguji Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai oleh
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 90/PUU-XXI/2023.dengan
batu uji Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Pasal 24 ayat (1) UUD 1945; Pasal
28D ayat (1) UUD 1945.
2. Putusan Nomor 102/PUU-XXI/2023, merupakan permohona uji meteril
terahdap frasa dan kata pada Pasal 169 huruf (d) dan Pasal 169 hurud
13
(q) UU No. 7 Tahun 2017, batu uji: Pasal 27 ayat 1 UUD 1945, Pasal
28C ayat (2) UUD 1945, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Pasal 28G ayat
(1) UUD 1945, Pasal 38G ayat (2) UUD 1945, Pasal 28I ayat (1) UUD
1945, Pasal 28 ayat (4) UUD 1945, Pasal 28I ayat (5) UUD 1945.
3. Putusan Nomor 96/PUU-XXI/2023: merupakan permohonan uji materi
terhadap Pasal 169 hurud (q) UU No. 7 Tahun 2017, batu uji: Pasal 27
ayat (1) UUD 1945; Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
4. Putusan Nomor 92/PUU-XXI/2023: merupakan permohonan uji materiil
Pasal 169 hurud (q) UU No. 7 Tahun 2017 dengan batu uji Pasal 17,
Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28I ayat (1),
Pasal 28I ayat (2), Pasal 28I ayat (4), Pasal 28J ayat (1) UUD 1945.
5. Putusan Nomor 91/PUU-XXI/2023: merupakan permohonan uji materiil
terhadap Pasal 169 huruf q UU N0 7/2017 tentang Pemilu dengan batu
uji Pasal 27 UUD 1945.
6. Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023: merupakan permohonan uji materiil
terhadap Pasal 169 huruf q UU N0 7/2017 tentang Pemilu dengan batu
uji Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; dan
Pasal 28D UUD 1945.
7. Putusan Nomor 55/PUU-XXI/2023: merupakan permohonan uji materiil
terhadap Pasal 169 huruf q UU N0 7/2017 tentang Pemilu dengan batu
uji Pasal Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 28I ayat (2) UUD
1945;
8. Putusan Nomor 51/PUU-XXI/2023: merupakan permohonan uji materiil
terhadap Pasal 169 huruf q UU N0 7/2017 tentang Pemilu dengan batu
uji Pasal 6 UUD 1945, Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945 dan ayat (3) UUD 1945, Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Oleh karena itu, pada dasarnya:
a. Permohonan ini adalah uji formil aquo berbeda dari permohonan
sebelumnya;
b. Permohonan ini didasarkan batu uji yang berbeda dari permohonan
sebelumnya.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka permohonan uji formil aquo dapat
dilakukan pengujian kembali.
14
D. ALASAN DAN ARGUMENTASI PARA PEMOHON
Berkenaan dengan pendapat Saldi Isra, sistem legislasi sebagaimana diatur
dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 UUD 1945, mengatur proses pembentukan
Undang-Undang (Law Making Process) merupakan rangkaan kegiatan yang
terdiri dari: (1) prakarsa pengajuan rancangan undang-undang; (2) pembahasan
rancangan Undang-Undang; (3) Persetujuan rancangan undang-undang; (4)
pengesahan rancangan undang-undang menjadi undang-undang; dan (5)
pengundangan dalam lembaran negara. Upaya ini dikukan melimitasi aktivitas
politik fungsi legeslasi demi menjamin due process of law yang tertib dan
berkeadilan. Pentingnya suatu kaidah dan asas pembentukan undang-undang
dalam fungsi legislasi ditujukan untuk meminimalisir warna kepentingan politik
dalam aktivitas pembentukan undang-undang (Dikutip dari Idul Rishan, Konsep
Pengujian Formil Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi, Jurnal Konstitusi
Vol 18 Nomor 1 Tahun 2021). Jika ditafsirkan pendapat di atas maka demikian
juga halnya dalam proses dan pemeriksaaan permohonan terkait PUU 90 harus
jugalah menjamin due process of law yang meminimalisir kepentingan atau
bahkan meniadakan kepentingan politik. Due process law atau diterjemahkan
dengan proses hukum yang wajar adalah prinsip hukum yang memastikan
bahwa individu diperlakukan secara adil dan setara oleh sistem hukum. Due
process law adalah konsep mendasar dalam banyak sistem hukum di seluruh
dunia, termasuk Amerika Serikat. Gagasan di balik proses hukum adalah untuk
menjamin bahwa pemerintah menghormati semua hak hukum yang dimiliki
seseorang. Hal ini mencakup hak atas peradilan yang adil dan tidak memihak,
pemberitahuan mengenai dakwaan atau proses persidangan terhadap mereka,
hak untuk mengajukan bukti, hak untuk menghadapi saksi, dan hak untuk
mendapatkan perwakilan hukum.
1. Argumentasi tentang Prinsip Final dan Bindingnya Putusan Mahkamah
Konstitusi
Sifat putusan Mahkamah Konstitusi yang final dan mengikat berpengaruh
sangat luas, oleh karena itu setiap putusannya haruslah didasari nilai-nilai
filosofi dan mempunyai nilai kepastian hukum yang mengikat, yang
15
bertengger nilai-nilai keadilan (Faqih, 2010: 114). Mahkamah Konstitusi
mengemban tugas mulia untuk menjaga agar semua produk hukum di
negara ini tidak boleh bertentangan dengan konstitusi,apalagi melanggar
konstitusi (Mahfud MD, 2009: 7).
Sehubungan dengan prinsip final dan bindingnya Putusan Mahkamah
Konstitusi, ada 3 jenis teori efek yang akan terjadi dipertimbangkan:
a) res iudicata
b) erga omnes
c) efek memiliki kekuatan hukum (effects having the force of law)
a. Pengecualian Teori Res Judicata dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi
Oleh karena itu permohonan ini tidak melanggar prinsip final and binding
nya putusan MK. Keputusan pengadilan akan berlaku sebagai res
judicata hanya jika keputusan tersebut diberikan berdasarkan kasusnya.
Doktrin res judicata atau disebut juga dengan Claim Preclusion
merupakan suatu asas hukum yang menyatakan bahwa suatu perkara
yang pada akhirnya telah diputuskan oleh pengadilan yang mempunyai
yurisdiksi yang berwenang tidak dapat diajukan kembali oleh pihak yang
sama atau privasinya dalam suatu gugatan di kemudian hari. Artinya,
putusan dalam gugatan sebelumnya melarang gugatan berikutnya
berdasarkan sebab tindakan yang sama. Tujuan dari res judicata adalah
untuk meningkatkan efisiensi peradilan dan mencegah pelecehan
terhadap para pihak melalui berbagai tuntutan hukum. Jadi, jika suatu
gugatan ditolak karena tidak adanya yurisdiksi atau jika keputusan
kompromi disahkan oleh pengadilan, maka penolakan atau gugatan
tersebut tidak akan berlaku sebagai res judicata. Demikian pula, jika
suatu gugatan dibatalkan karena alasan prosedural dan kode etik seperti
kesalahan pihak-pihak yang berselisih atau karena kegagalan dalam
memberikan keamanan, maka keputusan tersebut tidak akan berlaku
sebagai res judicata. Jadi, dengan demikian PUU 90 tidak bisa dijadikan
sebagai res judicata.
16
Oleh karena itu, seharusnya alasan mengapa Pemohon berpendapat
bahwa prinsip final dan binding ini tidak tepat diterapkan dalam PUU 90
adalah karena sebuah usulan baru dapat memunculkan alasan-alasan
baru atas inkonstitusionalitas peraturan hukum yang disengketakan,
yang tidak secara jelas ditinjau dalam keputusan pertama dan oleh
karena itu tidak dapat ditutupi oleh obstruksi res iudicata. Pendekatan ini
umum dilakukan di negara-negara Eropa Barat, seperti Spanyol dan
Jerman (Ms Eliška WAGNEROVÁ,The effects of the decisions Of the
constitutional court In relation to other jurisdictions, 2004, diakses dari
https://www.venice.coe.int/webforms/documents/default.aspx?pdffile=C
DL-JU(2004)017-e).
b. Pengecualian Teori Erga Ormes Dalam PUU 90
Pada umumnya, putusan Mahkamah Konstitusi memiliki sifat mengikat
secara umum (erga omnes) dan berlaku bagi semua pihak yang terlibat
dalam kasus tersebut serta pada pihak ketiga yang terpengaruh. Namun,
terdapat beberapa situasi di mana Mahkamah Konstitusi mungkin
memberikan pengecualian atau pengecualian terhadap keputusan erga
omnes. Berikut adalah beberapa pertimbangan yang mungkin menjadi
dasar untuk pengecualian tersebut:
1. Pengecualian oleh Mahkamah itu sendiri: Mahkamah Konstitusi dapat
memberikan pengecualian terhadap putusannya sendiri jika ada
perubahan dalam keadaan atau fakta yang membenarkan revisi atau
pembatalan keputusan tersebut. Mahkamah dapat memberikan
keputusan yang membatalkan atau memodifikasi putusannya
sebelumnya.
2. Perubahan Kondisi Hukum atau Fakta: Jika terjadi perubahan kondisi
hukum atau fakta yang mendasari putusan Mahkamah Konstitusi,
lembaga tersebut mungkin mempertimbangkan untuk memberikan
pengecualian
atau
revisi
terhadap
keputusannya.
Misalnya,
perubahan undang-undang atau fakta baru yang relevan dapat
menjadi dasar untuk mengubah putusan.
3. Kasus Baru dengan Fakta atau Isu yang Berbeda: Mahkamah
Konstitusi mungkin memberikan pengecualian terhadap putusan
17
sebelumnya jika ada kasus baru yang melibatkan fakta atau isu yang
berbeda secara substansial. Dalam hal ini, Mahkamah dapat
memutuskan bahwa putusan sebelumnya tidak berlaku untuk situasi
yang berbeda tersebut.
4. Pelanggaran Prosedural atau Kode Etik: Jika terdapat pelanggaran
prosedural atau kode etik dalam proses pengambilan keputusan,
Mahkamah Konstitusi mungkin memberikan pengecualian atau
meninjau kembali putusannya.
5. Revisi oleh Lembaga Hukum Lainnya: Beberapa yurisdiksi dapat
memiliki mekanisme revisi putusan Mahkamah Konstitusi oleh
lembaga hukum lainnya, seperti badan legislatif atau lembaga yudisial
yang lebih tinggi.
Pengecualian terhadap putusan erga omnes oleh Mahkamah Konstitusi
seringkali merupakan proses hukum yang kompleks dan harus mematuhi
aturan dan prosedur hukum yang berlaku di yurisdiksi tersebut.
Keputusan Mahkamah Konstitusi yang dapat dikeluarkan dalam konteks
ini akan sangat tergantung pada hukum dan norma hukum yang berlaku
di negara tertentu. Namun dikarenakan ditemukannnya potensi
pelanggaran prosedur dan adanya pelanggaran kode etik oleh
Mahkamah sesuai putusan MKMK maka putusan yang bersifat erga
ormes dalam PUU 90 tidak dapat dipertahankan lagi.
c. Pengecualian Efek Memiliki Kekuatan Hukum PUU 90
Pengecualian efek atau pengecualian terhadap kekuatan hukum putusan
Mahkamah Konstitusi merupakan hal yang cukup jarang terjadi dan akan
sangat tergantung pada sistem hukum dan ketentuan konstitusional yang
berlaku di suatu negara. Dalam banyak yurisdiksi, putusan Mahkamah
Konstitusi memiliki sifat mengikat secara umum (erga omnes), artinya
berlaku untuk semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut dan
mungkin juga berlaku bagi pihak ketiga yang terpengaruh.
Namun, ada situasi di mana Mahkamah Konstitusi atau lembaga hukum
lainnya dapat memberikan pengecualian terhadap efek atau kekuatan
hukum suatu putusan. Beberapa pertimbangan umum yang dapat
menyebabkan pengecualian efek putusan Mahkamah Konstitusi meliputi:
18
1. Perubahan Hukum atau Fakta: Jika terjadi perubahan signifikan
dalam hukum atau fakta yang mendasari putusan, Mahkamah
Konstitusi
dapat
mempertimbangkan
untuk
memberikan
pengecualian terhadap efek putusan sebelumnya.
2. Pelanggaran Prosedural atau Kode Etik: Jika terdapat pelanggaran
prosedural atau kode etik dalam proses pengambilan keputusan,
Mahkamah Konstitusi mungkin memberikan pengecualian terhadap
efek putusan tersebut.
3. Keputusan yang Tidak Sesuai dengan Konstitusi: Jika Mahkamah
Konstitusi menentukan bahwa keputusannya sendiri melanggar
ketentuan konstitusi atau prinsip-prinsip dasar hukum yang lebih
tinggi,
maka
pengecualian
terhadap
efek
putusan
dapat
dipertimbangkan.
4. Revisi oleh Mahkamah Konstitusi atau Lembaga Hukum Lainnya:
Dalam beberapa yurisdiksi, Mahkamah Konstitusi atau lembaga
hukum lainnya mungkin memiliki wewenang untuk merevisi atau
membatalkan putusan sebelumnya dan memberikan pengecualian
terhadap efek putusan tersebut.
Harus diakui, bahwa pengecualian terhadap efek putusan Mahkamah
Konstitusi tidak selalu mudah diterapkan dan dapat melibatkan proses
hukum yang rumit. Oleh karena itu, langkah-langkah tersebut harus
diambil dengan hati-hati dan sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku. Selain itu, setiap pengecualian terhadap efek putusan
Mahkamah Konstitusi harus memperhatikan prinsip-prinsip keadilan,
kepastian hukum, dan integritas sistem hukum.
Jadi selain memperhatikan sifat final dan binding sebagai turunan dari
prinsip kepastian hukum, maka putusan Mahkamah juga harus
memperhatikan prinsip keadilan dan integritas sistem hukum. Prinsip
keadilan dan integritas sistem hukum sangat penting dalam putusan
Mahkamah Konstitusi. Kedua prinsip ini membentuk dasar untuk
menjaga supremasi hukum, melindungi hak asasi manusia, dan
memastikan bahwa sistem hukum beroperasi dengan adil dan
terpercaya. Bahkan menurut ketentuan pada Undang-Undang Nomor 1
19
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Pasal 53
menyatakan bahwa:
(1) Dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan
hukum dan keadilan.
(2) Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdapat pertentangan antara kepastian
hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.
Berikut adalah beberapa cara di mana prinsip keadilan dan integritas
sistem hukum tercermin dalam putusan Mahkamah Konstitusi:
1. Keadilan dalam Perlakuan: Putusan Mahkamah Konstitusi harus
mencerminkan keadilan dalam perlakuan terhadap semua pihak yang
terlibat dalam kasus tersebut. Hakim-hakim harus memastikan bahwa
setiap
pihak
mendapatkan
kesempatan
yang
sama
untuk
menyampaikan argumennya dan bahwa setiap keputusan didasarkan
pada prinsip-prinsip keadilan.
2. Perlindungan Hak Asasi Manusia: Mahkamah Konstitusi memiliki
tanggung jawab untuk melindungi hak asasi manusia sebagaimana
dijamin oleh konstitusi. Putusan harus sesuai dengan standar hak
asasi manusia dan melindungi warga negara dari penyalahgunaan
kekuasaan atau pelanggaran hak-hak mereka.
3. Kepatuhan terhadap Hukum dan Konstitusi: Putusan Mahkamah
Konstitusi harus mematuhi hukum dan konstitusi yang berlaku. Ini
mencakup interpretasi yang tepat terhadap teks konstitusi dan
perundang-undangan serta memastikan bahwa putusan tidak
bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi.
4. Integritas Proses Hukum: Mahkamah Konstitusi harus menjalankan
proses hukum dengan integritas dan kejujuran. Hal ini termasuk
mencegah terjadinya korupsi, nepotisme, atau tindakan yang dapat
merusak integritas lembaga peradilan.
5. Pertimbangan Terhadap Dampak Sosial dan Keadilan: Mahkamah
Konstitusi juga harus mempertimbangkan dampak sosial dari
putusannya dan memastikan bahwa keadilan sosial dipromosikan.
Pertimbangan ini mencakup aspek-aspek seperti kesetaraan,
distribusi kekayaan, dan perlindungan kelompok rentan.
6. Kemantapan dan Kepastian Hukum: Putusan Mahkamah Konstitusi
harus menciptakan kemantapan dan kepastian hukum. Ini berarti
20
bahwa putusan tersebut harus memberikan panduan yang jelas dan
dapat diandalkan bagi masyarakat umum, pemerintah, dan lembaga
hukum lainnya.
Berdasarkan penjelasan di atas, secara hukum PUU 90 telah kehilangan
efek memiliki kekuatan hukum dikarenakan adanya pelanggaran
prosedural dan etika yang dilakukan Mahakamah. Akhirnya, penerapan
prinsip keadilan dan integritas sistem hukum dalam putusan
Mahkamah Konstitusi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan
masyarakat pada lembaga peradilan dan untuk memastikan bahwa
sistem hukum berfungsi sesuai dengan prinsip-prinsip yang adil
dan benar.
d. Teori atau Doktrin Ultra Vires
Selain 3 Teori yang dapat mengecualikan Prinsip Final dan Bindingnya
Putusan Mahkamah Konstitusi, lebih lanjut Teori Pengujian undang-
undang konstitusi telah lama didominasi oleh doktrin ultra vires, yang
menyatakan bahwa suatu keputusan otoritas publik hanya dapat
dibatalkan jika keputusan tersebut melebihi kewenangan yang diberikan
yang diberikan oleh Parlemen.
Oleh karena itu, Putusan Mahkamah Konsitusi juga tidak boleh
melanggar prinsip "ultra vires" yaitu konsep hukum Latin yang berarti "di
luar kekuasaan" atau "melebihi kekuasaan." Dalam konteks Mahkamah
Konstitusi atau Constitutional Court, prinsip "ultra vires" merujuk pada
situasi di mana suatu tindakan atau kebijakan pemerintah atau lembaga
publik dianggap melampaui atau bertentangan dengan kewenangan
yang diberikan oleh konstitusi.
Dalam banyak sistem hukum konstitusional, Mahkamah Konstitusi
memiliki peran penting dalam menguji keberlanjutan undang-undang,
tindakan eksekutif, atau keputusan lembaga pemerintah lainnya
terhadap konstitusi. Jika suatu tindakan dianggap "ultra vires" oleh
Mahkamah Konstitusi, maka tindakan tersebut dapat dianggap tidak sah
atau tidak memiliki keberlakuan hukum. Penerapan prinsip "ultra vires"
dalam Mahkamah Konstitusi merupakan bagian dari upaya untuk
menjaga supremasi konstitusi dan memastikan bahwa setiap tindakan
21
pemerintah atau kebijakan publik tidak melanggar prinsip-prinsip dasar
yang terdapat dalam konstitusi negara.
Doktrin ultra vires merupakan salah satu landasan utama bagi para pihak
untuk menentang legislasi yang didelegasikan dalam proses peninjauan
kembali. Jika pengadilan memutuskan bahwa undang-undang yang
didelegasikan
adalah
ultra
vires,
maka
pengadilan
akan
membatalkannya (menyatakannya tidak sah).
Ada dua jenis utama tantangan ultra vires:
1. Ultra vires prosedural: Hal ini terjadi ketika badan publik gagal
mengikuti prosedur yang benar ketika membuat legislasi yang
didelegasikan.
Misalnya,
seorang
menteri
mungkin
gagal
berkonsultasi dengan pemangku kepentingan terkait sebelum
membuat peraturan.
2. Ultra vires yang substantif: Hal ini terjadi ketika suatu badan publik
membuat legislasi yang didelegasikan yang berada di luar lingkup
kewenangan yang telah didelegasikan kepadanya. Misalnya,
pemerintah daerah dapat membuat peraturan daerah yang
membatasi kebebasan berpendapat, meskipun hal ini bukan
kewenangan yang didelegasikan oleh DPR.
Lebih lanjut, ada 5 (lima) alasan mengapa keputusan administratif atau
peradilan bisa menjadi Ultra Vires (di luar kewenangannya) karena
sejumlah alasan:
2. Kesalahan hukum: – Dalam pengambilan keputusan pada umumnya,
pengadilan mempunyai kebebasan untuk menciptakan prinsip-prinsip
hukum dalam bidang hukum tertentu. Namun, ada kalanya hukum
telah diputuskan dalam keputusan lain dan pengadilan wajib
mengikuti aturan yang telah ditetapkan tersebut.
3. Di luar atau kurangnya yurisdiksi: – Jika suatu keputusan berada di
luar
yurisdiksi
pengadilan
tertentu,
maka
keputusan
yang
mempengaruhi hak dan kepentingan individu dan entitas dapat
ditentang atas dasar tersebut.
4. Itikad Buruk: – Dalam hal ini, harus ditunjukkan bahwa korupsi,
penyuapan, niat jahat, atau malpraktik serupa lainnya telah
mempengaruhi keputusan tersebut.
22
5. Tidak ada bukti: – Dasar ini menyatakan bahwa bukti yang disajikan
tidak cukup mendukung keputusan yang diambil.
6. Pertimbangan yang tidak relevan: – Badan pemerintah, dalam
mengambil keputusan akhir, memasukkan faktor-faktor yang tidak
relevan
dengan
permasalahan
yang
ada
atau
gagal
mempertimbangkan hal-hal yang lebih relevan yang seharusnya
mempengaruhi hasil keputusan. Oleh karena itu, pengadilan dapat
melakukan intervensi (John Bui, The Ultra Vires Principle, 2023,
dikutip
dari
https://jbsolicitors.com.au/the-ultra-vires-
principle/#:~:text=The%20ultra%20vires%20doctrine%20is%20an%
20important%20safeguard%20against%20the,public%20body%20th
at%20made%20it).
Doktrin
ultra
vires
merupakan
perlindungan
penting
terhadap
penyalahgunaan kekuasaan oleh badan publik. Ini memastikan bahwa
mereka membuat undang-undang yang didelegasikan sesuai dengan
hukum. Hal ini juga memastikan bahwa hal tersebut tidak melebihi
kewenangan yang telah didelegasikan kepada badan publik yang
membuatnya.
Doktrin ultra vires membantu memastikan bahwa setiap tindakan
pemerintah atau lembaga publik harus sesuai dengan batasan-batasan
yang ditetapkan oleh konstitusi. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi
berfungsi sebagai penjaga agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan
oleh pemerintah atau lembaga publik. Bahkan dalam putusannya,
setelah berpuluh-puluh tahun menjalani pengendalian ultra vires,
Mahkamah Konstitusi Jerman, untuk pertama kalinya, menyatakan
bahwa tindakan UE sudah baik dan tidak diragukan lagi berada di luar
cakupan kompetensi yang diberikan kepada UE. Meskipun keputusan ini
penting karena bersifat simbolis, dampak praktisnya akan bergantung
pada langkah selanjutnya yang diambil oleh ECB. Terlepas dari apakah
ECB memutuskan untuk lebih memperkuat penilaiannya yang mendasari
PSPP (Public Sector Purchase Programme), program tersebut
kemungkinan besar akan terus berlanjut dan begitu pula dengan strategi
‘apa pun yang diperlukan’ (Catharina von Berg, 2020, dikutip dari
23
https://blogs.law.ox.ac.uk/business-law-blog/blog/2020/06/whatever-it-
takes-under-ultra-vires-scrutiny-german-constitutional).
Sebagai contoh kasus, dilihat dari latar belakangnya, PSPP adalah alat
kebijakan moneter sentral dari Sistem Bank Sentral Eropa yang
bertujuan untuk meningkatkan pasokan moneter dan dengan demikian
mendukung perekonomian Zona Euro dengan membeli obligasi
pemerintah dan sektor publik lainnya yang memenuhi syarat melalui
program pinjaman sekuritas dengan jaminan tunai. Hal ini bertujuan
untuk mendukung investasi dan konsumsi, dan pada akhirnya
mengembalikan tingkat inflasi yang mendekati namun di bawah ambang
batas target 2%. PSPP dijalankan antara tahun 2015 dan 2018
berdasarkan Keputusan ECB (UE) 2015/774; (EU) 2015/2101, (EU)
2015/2464, (EU) 2016/702, (EU) 2017/100 dan dimulai kembali pada
tahun 2019. ESCB, yang paling tepat diterjemahkan sebagai “di luar
kekuasaan”, mengacu pada tindakan yang melampaui kompetensi dan
tanggung jawab yang diberikan Parlemen Jerman kepada Uni Eropa
melalui cara legislasi utama atau perjanjian internasional dan dengan
demikian tidak memiliki umpan balik yang diperlukan bagi pemilih Jerman
untuk memberikan legitimasi demokratis (German Federal Constitutional
Court issues ultra vires verdict on ECB’s bond-buying program on
grounds
of
ultra
vires,
2020,
dikutip
dari
https://www.dentons.com/en/insights/articles/2020/may/12/german-
federal-constitutional-court-issues-ultra-vires-verdict-on-ecbs-bond-
buying-program)
Demikian juga sebagaimana yang termaktub dalam Black”s Law
Dictionary:
“final and conclusive, terminal and unappealable, except on grounds
of procedural error, fraud, or mistake”.
Dalam terjemahan bebas diartikan bahwa “sesuatu yang bersifat final
dan konklusif, bersifat final dan tidak dapat diajukan banding, kecuali atas
dasar kesalahan prosedur, penipuan, atau kekeliruan”. Artinya, prinsip
final dan bindingnya putusan PUU 90 dapat dikecualikan jika terjadi
kesalahan prosedur, penipuan, atau kekeliruan. Kesalahan prosedur,
kekeliruan tersebut yang dapat membatalkan prinsip final dan binding
24
dalam putusan PUU 90 di antaranya: (1) tidak adanya kewenangan
Mahkamah Konstitusi dalam Memeriksa PUU 90; dan (2) Pelanggaran
Prosedur Dalam Memeriksa PUU 90. Lebih lanjut, Pemohon uraikan
dibawah ini:
1. Tidak
adanya
kewenangan
Mahkamah
Konstitusi
dalam
memeriksa PUU 90
Bahwa Hakim Konstitusi tidak memiliki wewenang untuk memeriksa
obyek permohonan yang merupakan opened legal policy. Bahwa
secara tegas wewenang untuk membentuk opened legal policy
diberikan kepada pembentuk undang-undang. (Vide Pasal 20 dan
Pasal 20A UUD 1945). Lebih lanjut sikap hukum terkait syarat usia
minimal menjadi Calon Presiden dan Wakil Presiden merupakan
wewenang dari pembuat undang-undang. Bahkan pengalaman dan
sikap hukum dari Mahkamah terkait penentuan batas usia minimal
atau maksimal tercermin dalam beberapa putusan, diantaranya:
1. Putusan Nomor 15/PUU-V/2007, tertanggal 27 November 2007
berkaitan dengan syarat usia minimal bagi calon kepala daerah.
2. Putusan Nomor 37-39/PUU-VIII/2010, tertanggal 15 Oktober 2010
berkaitan dengan batas usia minimal dan maksimal pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
3. Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008, tertanggal 18 Februari
2009, Mahkamah berpendapat bahwa produk legal policy
pembentuk undang-undang tidak dapat dibatalkan, kecuali jelas
melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketiakadilan intorable
sebagaimana pertimbangan hukum Mahkamah (Vide Putusan
Nomor 90/PUU-XXI/2023, hal.107-109) .
Oleh karena itu, seharusnya Mahkamah konsisten berdasarkan
pengalaman dan sikap hukum dalam memutus PUU 90 yaitu dengan
cara menerapkan hukum sesuai dengan pertimbangan dalam
Putusan Nomor 15/PUU-V/2007, tertanggal 27 November 2007;
Putusan Nomor 37-39/PUU-VIII/2010, tertanggal 15 Oktober 2010;
dan Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008, tertanggal 18 Februari
2009 tersebut di atas.
25
2. Pelanggaran Prosedur Dalam Memeriksa PUU 90
Bahwa cacat prosedur yang sangat kontras dalam permohonan PUU
90 adalah berkaitan dengan penarikan permohonan. Beberapa
kecacatan prosedur yang dapat Pemohon uraiakan diantaranya:
a. Kecacatan Dalam Penarikan Permohonan
Bahwa Pemohon PUU 90 mengajukan permohonan tertanggal
03 Agustus 2023 dan diterima Mahkamah tanggal 04 Agustus
2023 untuk kemudian dicatat dalam buku registrasi perkara
konstitusi sebagai perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, dilanjutkan
dengan agenda memeriksa perbaikan Permohonan Pemohon
pada tanggal 19 September 2023 selanjutnya pada tanggal 29
September
2023
Mahkamah
menerima
Permohonan
Pencabutan perkara melalui surat tertanggal 26 September
2023. Bahwa berdasarkan Pasal 20 dan Pasal 75 ayat (1) huruf
b, ayat (3) huruf c PMK2/2021 menyatakan bahwa permohonan
yang telah ditarik tidak dapat diajukan kembali, meskipun belum
ada putusan berupa ketetapan penarikan kembali yang
dikeluarkah oleh Mahkamah, namun sudah cukup alasan bagi
Mahkamah untuk menolak surat pembatalan perkara dan
mengabulkan pencabutan perkara Pemohon karena Pemohon
telah ternyata tidak serius dan bersungguh-sungguh dalam
mengajukan permohonan a quo. Oleh karena itu, seharusnya
Mahkamah mengeluarkan Ketetapan yang mengabulkan
penarikan permohonan a quo dengan alasan Pemohon tidak
bersungguh-sungguh dan profesional dalam mengajukan
permohonan
dan
dapat
diduga
telah
mempermainkan
kewibawaan dan marwah Mahkamah. Dengan demikian,
seharusnya PUU 90 ini tidak layak untuk diperiksa oleh
Mahkamah karena sudah dicabut oleh Pemohon melalui
kuasanya (Vide Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, hal. 20, hal.
117-118).
b. Kecacatan dalam Pemeriksaan Persidangan
26
Jika dihubungkan dengan Pasal 49 PMK 2/2021 menyatakan
bahwa norma pemeriksaaan persidangan yang ada di
Mahakamah Konsitusi ada beberapa pemeriksaan yang harus
dilakukan di antaranya:
1. Pemeriksaan pokok permohonan;
2. Pemeriksaan alat bukti tertulis;
3. Mendengarkan keterangan Presiden/pemerintah;
4. Mendengarkan keterangan DPR dan/atau DPD
5. Mendengarkan keterangan saksi;
6. Mendengarkan keterangan ahli;
7. Mendengarkan keterangan Pihak Terkait;
8. Pemeriksaan rangkaian data, keterangan, perbuatan,
keadaaan dan atau peristiwa yang bersesuaian dengan alat-
alat bukti lain yang dapat dijadikan petunjuk.
9. Pemeriksaaan alat-alat bukti lain yang berupa informasi yang
diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara
elektronik dengan lat optik atau yang serupa dengan itu.
Bahwa jika dikaitkan dalam proses pemeriksaan terkait permohonan
dalam PUU 90, tidak ada dijelaskan tentang kapan dan bagaimana
proses atau tahapan mendengarkan keterangan DPR dan Presiden
atau Pemerintah dan Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 PMK 2/2021. Pemohon
memperkirakan bahwa hal ini tidak lazim dilakukan apalagi terkait
dengan pemeriksaan permohonan yang menyangkut persyaratan
usia presiden dan wakil presiden sebagaimana dimaksud (Vide
Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, hal.111-112).
Oleh karena itu, berdasarkan argumentasi di atas, Para Pemohon
berkesimpulan bahwa: PUU 90 tidak memiliki sifat putusan yang
final dan binding atau kehilangan sifat putusan yang final dan
binding sehingga tidak dapat dipertahankan lagi, dikarenakan
PUU 90 tidak dapat dikategorikan menjadi Ius Judicata, Erga
Ormes, Efek Memiliki Kekuatan Hukum, dan juga bersifat Ultra
Vires.
27
2. Argumentasi tentang Putusan MK Yang Sudah Menjadi Hukum dan
Dikategorikan Memasuki Fungsi Perundang-Undangan
"Putusan erga omnes" adalah istilah hukum Latin yang berarti "keputusan
terhadap semua." Ini mengacu pada suatu keputusan hukum atau putusan
pengadilan yang bersifat mengikat bagi semua pihak yang terlibat dalam
kasus tersebut dan juga untuk pihak-pihak ketiga yang relevan. Dengan kata
lain, keputusan erga omnes berlaku secara umum dan mengikat semua
orang.
Penerapan "putusan erga omnes" dapat memastikan konsistensi dalam
penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum. Hal ini juga
mencerminkan prinsip bahwa keputusan pengadilan dapat memiliki efek luas
terhadap masyarakat atau kelompok tertentu, sehingga semua orang harus
mematuhi keputusan tersebut, namun perlu diperhatikan bahwa putusan
tersebut dapat dikecualikan jika terjadi kesalahan prosedur, penipuan, atau
kekeliruan, sehingga putusan terebut kehilangan sifat final dan binding.
Lebih lanjut, Bagir Manan menjelaskan putusan Mahkahmah Konstitusi
merupakan putusan erga omnes, yang dapat dianggap memasuki fungsi
perundang-undangan (legislative function), hakim tidak lagi semata-mata
menetapkan hukum untuk suatu peristiwa konkret tetapi hukum bagi
peristiwa yang akan datang (abstract) dan ini mengandung unsur
pembentukan hukum. Pembentukan hukum untuk peristiwa yang bersifat
abstrak adalah fungsi perundang-undangan bukan fungsi peradilan (Aziz,
2010: 133). Putusan bersifat erga omnes adalah sebagai konsekuensi
pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi merupakan peradilan
pada ranah publik (Fadel, 2012: 19).
Dalam konteks tertentu, keputusan pengadilan tertentu dapat memiliki efek
serupa dengan perubahan perundang-undangan, terutama jika keputusan
tersebut menetapkan suatu prinsip hukum baru atau menafsirkan suatu
undang-undang dengan cara tertentu. Dalam hal ini, keputusan pengadilan
tersebut dapat memengaruhi atau "mengubah" hukum yang berlaku.
Namun, kekuatan legislatif untuk membuat dan mengubah undang-undang
biasanya tetap menjadi fungsi badan legislatif. Putusan pengadilan mungkin
dapat memberikan interpretasi baru terhadap undang-undang atau
28
mengakui suatu prinsip hukum yang kemudian diadopsi oleh badan legislatif,
tetapi perubahan formal terhadap undang-undang masih memerlukan
tindakan legislatif yang spesifik.
Dengan kata lain, sementara putusan pengadilan dapat memiliki dampak
besar dan dapat mempengaruhi perundang-undangan, perubahan resmi
pada perundang-undangan umumnya tetap menjadi tugas badan legislatif.
Pasal 10 ayat (1) huruf d UU PUU menyatakan bahwa materi muatan yang
harus diatur dengan undang-undang berisi:
a. ...;
b ....;
c ....;
d. tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi.
Demikian juga pada pasal 10 ayat (2) menyatakan bahwa: “tindak lanjut atas
putusan Mahakamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d dilakukan oleh DPR atau Presiden”. Dalam penjelasan Pasal 10 ayat (1)
huruf d UU PUU menyatakan bahwa: “Yang dimaksud dengan ”tindak lanjut
atas putusan Mahkamah Konstitusi” terkait dengan putusan Mahkamah
Konstitusi mengenai pengujian UndangUndang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Materi muatan yang dibuat,
terkait dengan ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang yang secara
tegas dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”,
yang mana tindak lanjut ini berfungsi untuk mencegah kekosongan hukum
sebagaimana dimaksud Pasal pasal 10 ayat (2) UU PUU.
Oleh karena putusan erga omnes telah memasuki fungsi perundang-
undangan (legislative function), hakim tidak lagi semata-mata menetapkan
hukum untuk suatu peristiwa konkret tetapi hukum bagi peristiwa yang akan
datang (abstract) dan ini mengandung unsur pembentukan hukum.
Pembentukan hukum disini sebagaimana dimaksud dalam PUU 90 tentunya
didasarkan pada tata cara dan prosedural yang lazim dipakai atau
diaplikasikan oleh Mahkamah Konstitusi melalui PMK 2/2021. Maka semua
tata cara dan prosedural pemeriksaan dimaksud harus tunduk dan patuh
pada PMK aquo. Sehingga permohonan uji formil inipun didasarkan pada
PMK 2/2021 untuk menilai apakah Mahkamah telah melaksanakan prosedur
29
sebagaimana mestinya ataukah sebaliknya. Pendapat ini tentunya
didasarkan juga atas Pertimbangan Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009
(Putusan MK 27/2009, hal. 83) dikatakan:
“...Menurut Mahkamah jika tolak ukur pengujian formil harus selalu
berdasarkan pasal-pasal UUD 1945 saja, maka hampir dapat dipastikan
tidak akan pernah ada pengujian formil UUD 1945 hanya memuat
prinsip-prinsip
dan
tidak
mengatur
secara
jelas
aspek-formil
proseduranya. Padahal dalam logika tertib tata hukum sesuai dengan
konstitusi, peengujian secara formil itu harus dilakukan. Oleh sebab itu
sepanjang Undang-Undang, tata tertib produk lembaga negara, dan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mekanisme atau formil
prosedural itu mengalir dari delegasi kewenangan menurut konstitusi,
maka peraturan perundang-undangan itu dapat dipergunakan untuk
dipertimbangkan sebagai tolak ukur atau batu uji dalam pengujian
formil.”
Oleh karena itu, PMK 2/2021 menjadi sah secara hukum menjadi batu
uji atau acuan dalam menilai PUU 90.
3. Argumentasi
tentang
Apakah
Mahkamah
Konstitusi
Berhak
Membatalkan Putusan Yang Dibuatnya
Dalam banyak yurisdiksi, Mahkamah Konstitusi memiliki kemampuan untuk
membatalkan putusan yang telah mereka buat. Namun, ada perbedaan-
perbedaan dalam cakupan dan prosedur pembatalan ini tergantung pada
sistem hukum dan konstitusi negara tertentu. Beberapa poin umum yang
dapat dipertimbangkan meliputi:
1. Kekuatan Pembatalan Sendiri: Mahkamah Konstitusi biasanya memiliki
kewenangan untuk membatalkan atau memutuskan bahwa suatu
hukum atau tindakan tertentu bertentangan dengan konstitusi. Ini bisa
mencakup hukum, keputusan eksekutif, atau tindakan lembaga
legislatif.
2. Prosedur Pembatalan: Prosedur pembatalan putusan Mahkamah
Konstitusi dapat bervariasi. Beberapa yurisdiksi mungkin memberikan
Mahkamah Konstitusi kewenangan untuk mereview dan membatalkan
putusan mereka sendiri dalam situasi tertentu. Namun, prosedur ini
mungkin juga melibatkan proses hukum yang lebih rumit, seperti
mengajukan permohonan pembatalan atau mengajukan gugatan
konstitusional baru.
30
3. Keterbatasan Waktu: Beberapa yurisdiksi dapat memberlakukan batas
waktu untuk mengajukan permohonan pembatalan terhadap putusan
Mahkamah Konstitusi. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan
kepastian hukum dan mencegah ketidakstabilan hukum.
4. Kondisi Pembatalan: Ada kondisi tertentu yang dapat membuat suatu
putusan Mahkamah Konstitusi dapat dibatalkan. Misalnya, jika terdapat
bukti baru atau perubahan signifikan dalam keadaan yang relevan,
Mahkamah Konstitusi mungkin mempertimbangkan untuk membatalkan
putusannya.
Memperhatikan dan menimbang fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai
penjaga konstitusi, penafsir konstitusi, penjaga demokrasi, pelindung hak-
hak konstitusi warga dalam menimbang suatu permohonan tidak boleh juga
terkekang dengan alasan bahwa tidak ada undang-undang atau aturan yang
dapat menilai kembali termasuk membatalkan putusan yang dapat diduga
telah melebihi kewenangan dan kecacatan prosedur. Dari kasus Marbury vs
Madison, kita belajar tentang keunikan dan penemuan hukum yang belum
pernah terjadi sebelumnya. Oleh karena itu, MK harus mencari alasan
hukum atau doktrin yang dapat membantu penemuan hukum, selain yang
kami kemukakan secara terbatas dalam permohonan a quo. Tentunya kita
akan dihadapkan pada pertanyaan reflektif, bukankah tugas Hakim adalah
menemukan hukum?
Lebih lanjut, keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara
yang berfungsi menangani perkara tertentu di bidang ketatanegaraan, dalam
rangka menjaga konstitusi agar dilaksanakan secara bertanggung jawab
sesuai dengan kehendak rakyat dan cita-cita demokrasi. Keberadaan
Mahkamah
Konstitusi
sekaligus
untuk
menjaga
terselenggaranya
pemerintahan negara yang stabil, dan juga merupakan koreksi terhadap
pengalaman kehidupan ketatanegaraan di masa lalu yang ditimbulkan oleh
tafsir ganda terhadap konstitusi. Demikian juga Pasal 5 ayat 1 UU 48/2009
menyatakan:
b. Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami
nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
31
Berpijak dari Undang-Undang tersebut diatas maka dalam mengadili
perkara-perkara yang dihadapinya maka hakim akan bertindak sebagai
berikut:
a. Dalam kasus yang hukumnya atau Undang-Undangnya sudah jelas
tinggal menerapkan saja hukumnya.
b. Dalam kasus dimana hukumnya tidak atau belum jelas maka hakim
akan menafsirkan hukum atau Undang-Undang melalui cara/metoda
penafsiran yang lazim berlaku dalam ilmu hukum.
c.
Dalam kasus yang belum ada Undang-Undang/hukum tertulis yang
mengaturnya, maka hakim harus menemukan hukumnya dengan
menggali dan mengikuti nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.
Pada akhirnya hakim harus memutuskah perkara yang diadilinya semata-
mata berdasarkan hukum, kebenaran dan keadilan dengan tiada membeda-
bedakan orang dengan pelbagai resiko yang dihadapinya.
Seandainya dalam menemukan hukumnya, Hakim berpendapat bahwa bila
nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat tidak sesuai dengan
Pancasila, UUD 1945 atau perundang-undangan lainnya, maka Hakim tidak
wajib mengikutinya karena Hakimlah yang oleh negara diberi kewenangan
untuk menentukan hukumnya bukan masyarakat. Bukankah Putusan Hakim
yang baik harus dapat memenuhi dua persyaratan, yakni memenuhi
kebutuhan teoritis maupun praktis. Yang dimaksudkan kebutuhan teoritis
disini ialah bahwa menitikberatkan kepada fakta hukum beserta
ertimbangannya
maka
putusan
tersebut
harus
dapat
dipertanggungjawabkan dari segi ilmu hukum bahkan tidak jarang dengan
putusannya yang membentuk yurispundensi yang dapat menentukan hukum
baru (merupakan sumber hukum). Sedangkan yang dimaksud dengan
kebutuhan praktis ialah bahwa dengan putusannya diharapkan hakim dapat
menyelesaikan persoalan/sengketa hukum yang ada dan sejauh mungkin
dapat diterima oleh pihak-pihak yang bersengketa, maupun masyarakat
pada umumnya karena dirasakan adil, benar dan berdasarkan hukum.
Pada kenyataannya Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara sering
menghadapi suatu keadaan, bahwa hukum tertulis tersebut ternyata tidak
selalu dapat menyelesaikan masalah yang dihadapi. Bahkan seringkali
Hakim harus menemukan sendiri hukum itu dan/atau menciptakan untuk
32
melengkapi hukum yang sudah ada, dalam memutus suatu perkara hakim
harus mempunyai inisiatif sendiri dalam menemukan hukum, karena Hakim
tidak boleh menolak perkara dengan alasan hukum tidak ada, tidak lengkap
atau hukum samar-samar.
Menurut Sudikno Mertokusumo, kegiatan kehidupan manusia itu sangat
luas, tidak terhitung jumlah dan jenisnya, sehingga tidak mungkin tercakup
dalam suatu peraturan perundang-undangan dengan tuntas dan jelas. Maka
wajarlah kalau tidak ada peraturan perundang-undangan yang dapat
mencakup akan keseluruhan kehidupan manusia, sehingga tidak ada
peraturan perundang-undangan yang selengkap-lengkapnya dan yang
sejelas-jelasnya. Oleh karena hukumnya tidak jelas maka harus dicari dan
ditemukan.
Untuk itu, Hakim harus menerapkan hukum sesuai dengan peraturan
perundang-undang yang mencakup dua aspek hukum: pertama, Hakim
harus menggunakan hukum tertulis terlebih dahulu, akan tetapi apabila
hukum tertulis tersebut ternyata tidak cukup atau tidak pas, maka berikutnya,
barulah hakim mencari dan menemukan sendiri hukum itu dari sumber-
sumber
hukum
lainnya.
Sumber-sumber
hukum
tersebut
adalah
yurispundensi, doktrin, traktat, kebiasaan atau hukum tidak tertulis.
Dari ketentuan Pasal 5 ayat 1 UU 48/2009 di atas tersirat secara yuridis
maupun filosofis, hakim Indonesia mempunyai kewajiban atau hak untuk
melakukan penemuan hukum dan penciptaan hukum, agar putusan yang
diambilnya dapat sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Ketentuan ini berlaku bagi semua hakim dalam semua lingkungan peradilan.
Demikian juga dalam UU MK, Mahkamah Konsitusi merupakan salah satu
pelaku kekuasaan
kehakiman, di samping Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Hal ini berarti Mahkamah Konstitusi terikat pada
prinsip umum penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka,
bebas dari pengaruh kekuasaan lembaga lainnya dalam menegakkan
hukum dan keadilan.
33
Prinsip-prinsip yang mendasari kemandirian dan kebebasan Mahkamah
Konstitusi. Kemandirian dan kebebasan Mahkamah Konstitusi adalah
prinsip-prinsip yang sangat penting dalam menjalankan fungsinya sebagai
penjaga konstitusi dan penegak hukum. Berikut adalah beberapa poin yang
dapat membantu menjelaskan prinsip-prinsip tersebut:
1. Kemandirian Mahkamah Konstitusi: Mahkamah Konstitusi harus bersifat
mandiri dan bebas dari pengaruh lembaga eksekutif dan legislatif.
Kemandirian ini memastikan bahwa Mahkamah Konstitusi dapat
menjalankan fungsinya tanpa campur tangan dari kekuasaan lainnya.
Kemandirian ini diperlukan agar Mahkamah Konstitusi dapat mengambil
keputusan yang berdasarkan hukum dan konstitusi, tanpa harus tunduk
pada kepentingan politik atau tekanan dari pihak lain.
2. Fungsi Penjaga Konstitusi: Salah satu peran utama Mahkamah
Konstitusi adalah menjadi penjaga konstitusi. Hal ini berarti memastikan
bahwa tindakan dan undang-undang yang dibuat oleh pemerintah sesuai
dengan ketentuan konstitusi. Kemandirian Mahkamah Konstitusi
memungkinkan
lembaga
tersebut
untuk
menguji
dan
menilai
konstitusionalitas tindakan atau undang-undang tanpa keterlibatan atau
tekanan dari kekuasaan eksekutif atau legislatif.
3. Pelaksanaan Keadilan: Kemandirian Mahkamah Konstitusi mendukung
pelaksanaan keadilan. Hakim-hakim Mahkamah Konstitusi dapat
mengambil keputusan berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang adil dan
berkeadilan tanpa harus khawatir tentang reaksi politik.
4. Penghormatan Terhadap Hak Asasi Hakim: Hakim-hakim Mahkamah
Konstitusi harus dilindungi dari campur tangan atau tekanan eksternal
yang
dapat
mengancam
independensi
mereka.
Ini
termasuk
perlindungan terhadap hak asasi hakim, seperti kebebasan berpendapat
dan kebebasan dari ancaman atau gangguan eksternal.
5. Mewujudkan Prinsip Supremasi Hukum: Kemandirian Mahkamah
Konstitusi mendukung prinsip supremasi hukum. Keputusan Mahkamah
Konstitusi menjadi otoritatif dan mengikat, menciptakan dasar bagi
penerapan hukum dan keadilan.
34
4. Apakah Putusan Mahkamah Konstitusi Yang Melebihi Kewenangan dan
Melanggar Prosedur Dapat Mewujudkan Keadilan, Kepastian, dan
Kemanfaatan Hukum?
Putusan Mahkamah Konstitusi yang melebihi kewenangan atau melanggar
prosedur dapat menimbulkan psertanyaan serius tentang keadilan,
kepastian, dan kemanfaatan hukum. Berikut adalah beberapa dampak
negatif yang mungkin muncul jika Mahkamah Konstitusi mengambil langkah-
langkah di luar kewenangan atau tidak mengikuti prosedur yang benar:
a. Ketidakpastian Hukum: Keputusan yang diambil di luar kewenangan atau
melanggar prosedur dapat menciptakan ketidakpastian hukum. Para
pihak yang terlibat dalam suatu kasus mungkin tidak tahu sejauh mana
putusan tersebut dapat diandalkan atau sejauh mana akan dihormati oleh
lembaga-lembaga lain dalam sistem hukum.
b. Ketidakadilan: Keputusan yang melampaui kewenangan atau melanggar
prosedur dapat mengarah pada ketidakadilan karena dapat merugikan
salah satu pihak tanpa dasar hukum yang memadai. Prinsip-prinsip
keadilan dan kepastian hukum memerlukan bahwa setiap keputusan
hukum didasarkan pada hukum yang berlaku dan mengikuti prosedur
yang adil.
c. Krisis Legitimasi: Tindakan Mahkamah Konstitusi yang melebihi
kewenangan atau melanggar prosedur dapat merusak legitimasi
lembaga tersebut. Legitimitas Mahkamah Konstitusi bergantung pada
kepercayaan masyarakat pada kemampuannya untuk bertindak sesuai
dengan hukum dan konstitusi.
d. Gangguan Terhadap Pembentukan Hukum: Mahkamah Konstitusi
memiliki peran penting dalam membentuk dan menafsirkan hukum
konstitusional. Namun, jika lembaga ini mengambil tindakan yang
melebihi kewenangan atau melanggar prosedur, hal ini dapat
mengganggu integritas dan keberlanjutan sistem hukum.
Oleh karena itu MK harus memperbaiki gangguan terhadap pembentukan
hukum dan kekhilafan yang terjadi sebelumnya terutama dalam hal-hal atau
tidakan yang melebihi kewenangan, kekurang hati-hatian, kekkhilafan,
ataupun tindakan melanggar prosedur dengan cara menerima permohonan
35
ini dan memeriksa, dan memutuskan sesuai dengan rasa keadilan,
kepastian, dan kemanfaatan hukum.
5. Bagaimana cara membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi yang
melebihi kewenangan dan melanggar prosedur?
Proses membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi yang dianggap melebihi
kewenangan atau melanggar prosedur dapat bervariasi tergantung pada
sistem hukum suatu negara. Berikut adalah beberapa langkah umum yang
mungkin diambil untuk menantang atau membatalkan putusan tersebut:
a. Pemohonan Pembatalan (Review): Beberapa yurisdiksi mungkin
memberikan
prosedur
khusus
untuk
mengajukan
permohonan
pembatalan
(review)
terhadap
putusan
Mahkamah
Konstitusi.
Pemohonan semacam itu biasanya harus didasarkan pada alasan-
alasan tertentu, seperti adanya bukti baru atau argumen hukum yang
kuat yang tidak dipertimbangkan sebelumnya.
b. Pengajuan Kasasi: Beberapa negara mungkin memungkinkan pihak
yang merasa dirugikan oleh putusan Mahkamah Konstitusi untuk
mengajukan kasasi ke lembaga peradilan yang lebih tinggi. Kasasi ini
dapat mencakup argumen bahwa putusan tersebut di luar kewenangan
atau melanggar prosedur.
c. Tuntutan Konstitusional Baru: Pihak yang terkena dampak atau pihak
yang memiliki kepentingan dapat mengajukan tuntutan konstitusional
baru terkait dengan masalah yang sama atau terkait. Hal ini bisa menjadi
upaya untuk membawa isu tersebut kembali ke Mahkamah Konstitusi
atau lembaga peradilan lainnya.
d. Perubahan Konstitusi: Dalam beberapa kasus, satu-satunya cara untuk
membatalkan
putusan
Mahkamah
Konstitusi
yang
dianggap
kontroversial atau melebihi kewenangan adalah melalui perubahan
konstitusi. Proses ini melibatkan amendemen konstitusi untuk
mengklarifikasi atau membatasi kewenangan Mahkamah Konstitusi.
e. Kritik dan Tekanan Opini Publik: Terkadang, opini publik yang kuat dan
kritik yang mendalam terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dapat
mendorong perubahan atau peninjauan lebih lanjut terhadap keputusan
tersebut.
36
Lebih lanjut, permohonan aquo merupakan pintu masuk yang baik untuk
Mahkamah untuk menilai kembali PUU 90 yang dirasa tidak memenuhi rasa
keadilan di masyarakat.
6. Apakah Hakim Konsitusi Yang Terbukti Melanggar Etika Masih Memiliki
Integritas?
Integritas seorang hakim, termasuk Hakim Konstitusi, dapat dipertanyakan
jika mereka melanggar kode etik. Integritas adalah sifat moral dan
profesional yang mencakup kejujuran, ketulusan, dan ketaatan terhadap
prinsip-prinsip etika dalam menjalankan tugas kehakiman. Jika seorang
Hakim Konstitusi melanggar kode etik, hal ini dapat merusak persepsi
tentang integritas mereka.
Pelanggaran kode etik oleh seorang hakim dapat mencakup perilaku yang
tidak pantas, konflik kepentingan, atau tindakan lain yang tidak sesuai
dengan standar etika profesi kehakiman. Dalam banyak yurisdiksi, terdapat
kode etik khusus yang mengatur perilaku hakim, dan pelanggaran terhadap
kode etik ini dapat mengakibatkan sanksi disiplin dan bahkan pemecatan
dari jabatan.
Dalam konteks Hakim Konstitusi, yang memiliki tanggung jawab khusus
dalam menafsirkan dan menjalankan hukum konstitusional, melanggar kode
etik dapat memiliki dampak serius terhadap integritas lembaga tersebut.
Kredibilitas Mahkamah Konstitusi seringkali terkait erat dengan kepercayaan
masyarakat pada integritas dan independensi hakim-hakimnya.
Bahwa setiap sistem hukum dapat memiliki prosedur dan mekanisme
tersendiri untuk menangani pelanggaran etika oleh hakim. Hal ini dapat
mencakup penyelidikan internal, badan pengawas etika, atau lembaga
independen yang bertanggung jawab untuk menilai kelakuan hakim. Sanksi
dapat bervariasi, termasuk teguran, denda, penonaktifan sementara, atau
pemecatan.
Jadi, meskipun seorang Hakim Konstitusi yang melanggar kode etik dapat
tetap mempertahankan integritasnya, namun kesan umum dari masyarakat
dan sistem peradilan dapat terpengaruh secara negatif oleh tindakan yang
tidak etis tersebut.
37
Sehingga Mahkamah haruslah berusaha dengan sungguh-sungguh untuk
memperbaiki kerusakan atau kesalahan yang telah terjadi sehubungan
dengn efek dan gangguan di masyarakat atas PUU 90 sebagai mana
dimaknai dalam Putusan MKMK dan rasa keadilan yang muncul di
masyarakat akhir-akhir ini. Oleh karena itu, Mahkamah sebagai penjaga
konstitusi, sebagai penafsir konstitusi, sebagai penjaga demokrasi dan
sebagai penemu hukum untuk menggali lebih dalam lagi tentang esensi dan
substansi permohonan ini. Dengan kata lain walaupun Hakim MK telah
terbukti melanggar etik namun tetap masih bisa dan harus mempertahankan
integritasnya untuk menunjukkan bahwa rasa keadilan di masyarakat itu
benar adanya dan harus tetap ditegakkan.
Lebih lanjut, dalam konsepsi pengujian undang-undang, asas formil selalu
berkaitan dengan asas materiil, dalam artian tidak saling meniadakan. Untuk
itu menurut Harijanti, ada 3 (tiga) alasan pentingnya kepatuhan atas
pembentukan peraturan-perundang-undangan. Pertama, prosedur-prosedur
hukum merupakan satu instrumen untuk menghasilkan putusan, dan
melaksanakan proses-proses, dan dengan mencapi tujuan hukum. Kedua,
selain mencapai suatu hasil, prosedur berfungsi pula untuk mencapai tujuan-
tujuan lain selain tujuan hukum, misalkan tujuan sosial, serta menerapkan
nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat, serta pemerintah. Ketiga, prosedur
membawa kita pada beberapa pertanyaan penting seperti keadilan atau
fairness, transparansi, dan lain-lain. Dengan demikian, prosedur harus dilihat
sebagai mekanisme penting agar tidak terjadi apa yang disebut tujuan
menghalalkan segala acara atau the ends of justify the myths. Procedure is
the heart of law, prosedur adalah jantungnya hukum, oleh karenanya, due
process of law diperlukan baik dalam membuat peraturan maupun membuat
keputusan. Lebih lanjut, kebijakan legislasi cenderung akan dikendalikan
oleh para pebisnis, oleh karenanya pembentukan sebuah undang-undang
perlu didasari dengan proses politik yang tertib dan taat hukum (Dikutip dari
Idul Rishan, Konsep Pengujian Formil Undang-Undang di Mahkamah
Konstitusi, Jurnal Konstitusi Vol 18 Nomor 1 Tahun 2021).
Pernyataan “prosedur adalah jantungnya hukum” menggarisbawahi peran
penting prosedur hukum dalam berfungsinya dan penerapan hukum. Berikut
38
adalah beberapa poin penting yang menguraikan pentingnya prosedur
dalam konteks hukum:
1. Menjamin Keadilan dan Kesetaraan: Prosedur hukum dirancang untuk
memastikan
bahwa
keadilan
ditegakkan
secara
adil.
Mereka
menetapkan
kerangka
kerja
untuk
penyelesaian
perselisihan,
pelaksanaan persidangan, dan penerapan hukum dengan menjunjung
tinggi prinsip-prinsip keadilan dan keadilan.
2. Proses Hukum dan Hak Individu: Prosedur sangat penting untuk menjaga
proses hukum. Hal ini termasuk memberikan pemberitahuan dakwaan
kepada individu, hak untuk didengarkan, hak untuk mengajukan bukti,
dan persidangan yang adil dan tidak memihak. Perlindungan prosedural
ini melindungi individu dari tindakan sewenang-wenang yang dilakukan
oleh negara.
3. Penyelesaian Sengketa yang Tertib: Prosedur hukum memberikan
proses penyelesaian sengketa yang terstruktur dan teratur. Prinsip-
prinsip ini mendefinisikan bagaimana suatu kasus dimulai, diajukan, dan
diadili, sehingga berkontribusi terhadap efisiensi dan efektivitas sistem
hukum.
4. Konsistensi dan Prediktabilitas: Prosedur yang ditetapkan dengan baik
berkontribusi pada konsistensi dan prediktabilitas hasil hukum. Ketika
proses hukum jelas dan seragam, hal ini akan meningkatkan rasa
kepastian, memungkinkan individu untuk memahami bagaimana hukum
akan diterapkan dalam berbagai situasi.
5. Akses terhadap Keadilan: Prosedur merupakan bagian integral untuk
memastikan bahwa setiap individu mempunyai akses terhadap keadilan.
Mereka menyediakan mekanisme bagi individu untuk menegaskan hak-
hak mereka, mencari ganti rugi atas keluhan mereka, dan berpartisipasi
dalam proses hukum. Prosedur yang mudah diakses dan transparan
sangat penting bagi sistem hukum yang adil.
6. Supremasi Hukum: Prosedur hukum memainkan peran penting dalam
menegakkan supremasi hukum. Prinsip-prinsip ini menetapkan kerangka
kerja yang memungkinkan hukum diterapkan secara setara kepada
semua individu, termasuk otoritas pemerintah. Hal ini berkontribusi pada
39
sistem di mana setiap orang tunduk dan bertanggung jawab di bawah
hukum.
Dengan demikian, dalam konteks pengujian undang-undang di Mahkamah
Konstitusi, prosedur berperan penting untuk memastikan bahwa proses
hukum berjalan dengan baik dan menghasilkan keputusan yang adil dan
sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusional.
Berita baiknya, secara lugas dan tegas, Mahkamah Konstitusi telah
mengejawantahkan syarat formil dan/atau tata beracara dalam perkara
pengujian undang-undang melalui PMK 2 Tahun 2021. Tinggal persoaalan
apakah Hakim Mahkamah Konstitusi telah mempraktikkan aturan dimaksud
dengan beretika dan penuh tanggung jawab? Karena bagaimanapun
sebagai Penjaga Konsittusi, Hakim Mahkamah Konstitusi harus mencegah
pemimpin untuk mengkonsentrasikan atau menyalahgunakan kekuasaan
atau dengan kata lain, lembaga seperti Mahkamah Konstitusi bekerja
berdasarkan supremasi hukum untuk membendung kecenderungan
otoritarian. Kemudian Mahkamah juga harus mencegah terjadinya
pengabaian aspek prosedur formil dalam pengujian undang-undang untuk
memastikan bahwa keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum itu dapat
tercapai dengan baik.
E. ALASAN POKOK PARA PEMOHON
Lebih lanjut, selain alasan dan arguementasu Para Pemohon yang sudah kami
jelaskan sebelumnya maka sehubungan dengan alasan pokok para Pemohon
yang tentunya merupakan suatu kesatuan yang tak terpisahkan sebagai suatu
alasan permohonan dalam Permohonan Uji Formil ini adalah berkaitan dengan
diubahnya Pasal 169 Huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum atau Pasal a quo melalui PUU 90 yang menurut hemat kami
mengandung cacat formil dan/atau pelanggaran prosedural dalam hal
pembentukan dan/atau pengesahan putusan PUU 90 yang meliputi:
Cacat formil Pemohon atau Legal Standing Pemohon Tidak Jelas
Bahwa Saudara Almas Tsaqibirru Re A sebagai Pemohon dalam PUU 90
tidak memenuhi syarat sebagaimana yang dipersyaratkan dalam norma
Pasal 4 ayat (2) PMK2/2021 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
40
11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007, yang mana Para Pemohon
tidak mewakili kepentingan dirinya sendiri atau bersifat privat guna dapat
terpenuhinya syarat formal untuk selanjutnya dapat dicalonkan sebagai
calon presiden dan wakil presiden. Dengan demikian, terhadap Pemohon
tidak terdapat adanya anggapan kerugian baik aktual maupun potensial dan
oleh karena itu terhadap para Pemohon tidak relevan untuk diberikan
kedudukan hukum atau legal standing dalam permohonan a quo dan oleh
karenanya seharusnya Mahkamah menegaskan permohonan a quo tidak
memenuhi syarat formil dan menyatakan permohonan para Pemohon tidak
dapat diterima bukan malah memeriksa, mengabulkan permohonan
Pemohon (Vide Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, hal.118-121).
Objek Permohonan Kabur atau Tidak Jelas
Objek Permohonan para Pemohon PUU 90 adalah terkait persyaratan usia
yang telah diposisikan sebagai kebijakan hukum pembentuk undang-undang
(legal policy atau opened legal policy) yang mana Mahkamah Konstitusi
telah memposisikan dirinya tidak memeriksa objek permohonan yang
dikategorikan sebagai opened legal policy yang tercermin dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi diantaranya:
1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-V/2007, tanggal 27
November 2007;
2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37-39/PUU-VIII/2010, tanggal 15
Oktober 2010;
3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-IX/2011, tanggal 18
Oktober 2011;
4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-X/2012, tanggal 15
Januari 2013; (Vide Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, hal.104-105).
Oleh karena itu, objek Permohonan PUU 90 seyogyanya bukanlah objek
permohonan yang dapat dimohonkan dan selanjut diperiksa oleh Mahkamah
atau setidak-tidaknya Mahkamah menolak permohonan a quo.
Tidak adanya Kewenangan Mahkamah Konstitusi Memeriksa PUU 90
Bahwa Hakim Konstitusi tidak memiliki wewenang untuk memeriksa obyek
permohonan yang merupakan opened legal policy. Bahwa secara tegas
wewenang untuk membentuk opened legal policy diberikan kepada
41
pembentuk undang-undang. (Vide Pasal 20 dan Pasal 20A UUD 1945).
Lebih lanjut sikap hukum terkait syarat usia minimal menjadi Calon Presiden
dan Wakil Presiden merupakan wewenang dari pembuat undang-undang.
Bahkan pengalaman dan sikap hukum dari Mahkamah terkait penentuan
batas usia minimal atau maksimal tercermin dalam beberapa putusan,
diantaranya:
1. Putusan Nomor 15/PUU-V/2007, tertanggal 27 November 2007 berkaitan
dengan syarat usia minimal bagi calon kepala daerah.
2. Putusan Nomor 37-39/PUU-VIII/2010, tertanggal 15 Oktober 2010
berkaitan dengan batas usia minimal dan maksimal pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
3. Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008, tertanggal 18 Februari 2009,
Mahkamah berpendapat bahwa produk legal policy pembentuk undang-
undang tidak dapat dibatalkan, kecuali jelas melanggar moralitas,
rasionalitas, dan ketiakadilan intorable sebagaimana pertimbangan
hukum Mahkamah (Vide Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, hal.107-
109) .
Oleh karena itu, seharusnya Mahkamah konsisten berdasarkan pengalaman
dan sikap hukum dalam memutus PUU 90 yaitu dengan cara menerapkan
hukum sesuai dengan pertimbangan dalam Putusan Nomor 15/PUU-
V/2007, tertanggal 27 November 2007; Putusan Nomor 37-39/PUU-
VIII/2010, tertanggal 15 Oktober 2010; dan Putusan Nomor 51-52-59/PUU-
VI/2008, tertanggal 18 Februari 2009 tersebut di atas.
Cacat Prosedur dalam Pemeriksaannya Sesuai PMK 2/2021
Bahwa cacat prosedur yang sangat kontras dalam permohonan PUU 90
adalah berkaitan dengan penarikan permohonan. Beberapa kecacatan
prosedur yang dapat kami uraiakan diantaranya:
a. Kecacatan Dalam Penarikan Permohonan
Bahwa Pemohon PUU 90 mengajukan permohonan tertanggal 03
Agustus 2023 dan diterima Mahkamah tanggal 04 Agustus 2023 untuk
kemudian dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi sebagai
perkara
Nomor
90/PUU-XXI/2023,
dilanjutkan
dengan
agenda
memeriksa perbaikan Permohonan Pemohon pada tanggal 19
42
September 2023 selanjutnya pada tanggal 29 September 2023
Mahkamah menerima Permohonan Pencabutan perkara melalui surat
tertanggal 26 September 2023. Bahwa berdasarkan Pasal 20 dan Pasal
75 ayat (1) huruf b, ayat (3) huruf c PMK2/2021 menyatakan bahwa
permohonan yang telah ditarik tidak dapat diajukan kembali, meskipun
belum ada putusan berupa ketetapan penarikan kembali yang
dikeluarkah oleh Mahkamah, namun sudah cukup alasan bagi
Mahkamah untuk menolak surat pembatalan perkara dan mengabulkan
pencabutan perkara Pemohon karena Pemohon telah ternyata tidak
serius dan bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan a quo.
Oleh karena itu, seharusnya Mahkamah mengeluarkan Ketetapan yang
mengabulkan penarikan permohonan a quo dengan alasan Pemohon
tidak
bersungguh-sungguh
dan
profesional
dalam
mengajukan
permohonan dan dapat diduga telah mempermainkan kewibawaan dan
marwah Mahkamah. Dengan demikian, seharusnya PUU 90 ini tidak
layak untuk diperiksa oleh Mahkamah karena sudah dicabut oleh
Pemohon melalui kuasanya (Vide Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023,
hal. 20, hal. 117-118).
b. Kecacatan dalam Pemeriksaan Persidangan
Jika dihubungkan dengan Pasal 49 PMK 2/2021 menyatakan bahwa
norma pemeriksaaan persidangan yang ada di Mahakamah Konsitusi
ada beberapa pemeriksaan yang harus dilakukan diantaranya:
1. Pemeriksaan pokok permohonan;
2. Pemeriksaan alat bukti tertulis;
3. Mendengarkan keterangan Presiden/pemerintah;
4. Mendengarkan keterangan DPR dan/atau DPD
5. Mendengarkan keterangan saksi;
6. Mendengarkan keterangan ahli;
7. Mendengarkan keterangan Pihak Terkait;
8. Pemeriksaan rangkaian data, keterangan, perbuatan, keadaaan dan
atau peristiwa yang bersesuaian dengan alat-alat bukti lain yang dapat
dijadikan petunjuk’
43
9. Pemeriksaaan alat-alat bukti lain yang berupa informasi yang
diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik
dengan lat optik atau yang serupa dengan itu.
Bahwa jika dikaitkan dalam proses pemeriksaan terkait permohonan
dalam PUU 90, tidak ada dijelaskan tentang kapan dan bagaimana
proses atau tahapan mendengarkan keterangan DPR dan Presiden atau
Pemerintah dan Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 PMK 2/2021. Pemohon memperkirakan bahwa
hal ini tidak lazim dilakukan apalagi terkait dengan pemeriksaan
permohonan yang menyangkut persyaratan usia presiden dan wakil
presiden sebagaimana dimaksud (Vide Putusan Nomor 90/PUU-
XXI/2023, hal.111-112).
c. Kesalahaan
Dalam
Penilaian
Pokok
Permohonan
Terkait
Pembuktian dan Alat Bukti
Mahkamah dalam pertimbangan PUU 90, hal. 24 atau angka [3.8] bahwa
merujuk pada data banyaknya kepala daerah terpilih berusia 40 (empat
puluh) tahun pada pemilu sebelumnya (pemilu tahun 2019), disertai
dengan kinerja kepala daerah berusia di bawah 40 tahun dan kinerja
menteri berusia muda, sudah seharusnya konsitusi tidak membatasi hak
konstitusional para pemuda kita untuk dapat mencalonkan dirinya
sebagai Presiden dan Calon Wakil Presiden. Bahwa lebih lanjut setelah
membaca formil dan materiil Permohonan a quo tidak ada melampirkan:
(1) Kinerja Kepala Daerah dibawah 40 Tahun, hanya nama-nama pejabat
Kepala Daerah yang berusia muda (Vide Putusan Nomor 90/PUU-
XXI/2023, hal 8-9); (2) Tidak ada kata-kata Menteri Berusia Muda dalam
Permohonan.
Seharusnya berdasarkan Pasal 58 PMK 2/2021 yang menyatakan
bahwa:
(1) Pemohon membuktikan dalil Permohonan dalam persidangan;
(2) Pemberi Keterangan dan/atau Pihak Terkait dapat membuktikan
keterangannya.
(3) Hakim
dapat
memerintahkan
kepada
Pemohon,
Pemberi
Keterangan dan/atau Pihak Terkait menyerahkan tambahan alat
44
bukti yang diperlukan dalam persidangan untuk kejelasan
pemeriksaan perkara
(4) Keterangan ahli dan/atau saksi didengar keterangannya dalam
persidangan setelah Mahkamah mendengar keterangan Pemberi
Keterangan, kecuali Mahkamah menentukan lain.
Bahwa dari penjelasan di atas terlihat jelas bahwa Pemohon tidak dapat
membuktikan dalilnya, dan anehnya Mahkamah mempertimbangkan
sesuatu tanpa adanya alat bukti yang lengkap, tentunya hal ini berpotensi
bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap Pasal 58 PMK 2/2021.
Adanya Pelanggaran Kode Etik sesuai Putusan Majelis Kehormatan
Mahkamah Konstitusi
Bahwa putusan pelanggaran kode etik sesuai Putusan Majelis Kehormtan
Mahkamah Konsitusi telah menambah keyakinan Para Pemohon tentang
adanya pelanggaran formil dalam PUU 90, beberapa Putusan MKMK
dimaksud adalah:
a. Putusan MKMK Nomor: 2/MKMK/L/11/2023, Selasa 07 November
2023
Putusan ini menyangkut Hakim Terlapor Anwar Usman. Bahwa dalam
Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi memutuskan bahwa:
1. Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode
Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam
Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas,
Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan
Prinsip Kepantasan dan Kesopanan;
2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah
Konstitusi kepada Hakim Terlapor;
3. Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam
waktu 2x24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan, memimpin
penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
4. Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan
sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim
Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir;
45
5. Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri
dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara
perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan
Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
b. Putusan MKMK Nomor: 3/MKMK/L/11/2023, Selasa 07 November
2023
Putusan ini menyangkut Hakim Terlapor Saldi Isra. Bahwa dalam
Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi memutuskan bahwa:
1. Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda
(dissenting opinion);
2. Hakim Terlapor secara bersama-sama denagn para hakim lainnya
terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku
Hakim Konsitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama,
Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepanjang menyangkut
kebocoran Informasi Rahasia Rapat Permusyawaran Hakim dan
pembiaran praktik benturan kepentingan para Hakim Konstitusi dalam
penanganan perkara;
3. Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif terhadap Hakim
Terlapor dan Hakim Konstitusi lainnya.
c. Putusan MKMK Nomor: 4/MKMK/L/11/2023, Selasa 07 November
2023
Putusan ini menyangkut Hakim Terlapor Arief Hidayat. Bahwa dalam
Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi memutuskan bahwa:
1. Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode
Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait pendapat
berbeda (dissenting opinion);
2. Hakim Terlapor terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip
Kepantasan dan Kesopanan sepanjang terkait dengan pernyataan di
ruang publik yang merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi dan
menjatuhkan sanksi teguran tertulis;
46
3. Hakim Terlapor secara bersama-sama dengan para hakim lainnya
terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku
Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama,
Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepanjang menyangkut
kebocoran informasi Rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim dan
pembiaran praktik benturan kepentingan para Hakim Konstitusi dalam
penanganan perkara dan menjatuhkan sanksi teguran lisan secara
kolektif terhadap Hakim Terlapor dan Hakim Konstitusi lainnya.
d. Putusan MKMK Nomor: 5/MKMK/L/11/2023, Selasa 07 November
2023
Putusan ini menyangkut Hakim Terlapor, di antaranya: (1) Manahan MP
Sitompul; (2) Enny Nurbaningsih; (3) Suhartoyo; (4) Wahiduddin Adams;
(5) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh; (6) M. Guntur Hamzah. Dalam
Amar Putusan: mengingat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi yang telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Majelis
Kehormatan
Mahkamah
Konstitusi.
Akhirnya,
Majelis
Kehormatan Mahkamah Konsitusi Memutuskan bahwa:
(1) Para Hakim Terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan
pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konsitusi
sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip
Kepantasan dan Kesopanan;
(2) Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada Hakim
Terlapor.
Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Nomor 09/PMK/2008 tentang pemberlakuan deklarasi kode etik dan
perilaku hakim konstitusi bahwa hakim konstitusi seharusnya menaati
dan menerapkan ‘the bangalore principle” yang menetapkan prinsip
independensi,
ketakberpihakan,
kepantasan
dan
kesopanan,
kesetaraan, kecakapan dan keseksamaan, serta nilai-nilai yang hidup
dalam masyarakat indonesia, yaitu prinsip kearifan dan kebijaksanaan
sebagai kode etik hakim konstitusi beserta penerapannya, digunakan
47
sebagai rujukan dan tolak ukur dalam menilai hakim konstitusi, guna
mengedepankan
kejujuran,
amanah,
keteladanan,
kekesatriaan,
sportivitas, kedisiplinan,kerja keras, kemandirian, rasa malu, tanggung
jawab, kehormatan serta martabat diri sebagai hakim konstiusi.
Oleh karena itu, pelanggaran kode etik yang Para Pemohon jelaskan di
atas memiliki koherensi, signifikansi, dan/atau perwujudan dari
pelanggaran formil dalam persidangan atau pemeriksaan PUU 90.
Adanya Implikasi Putusan MKMK terkait Pelanggaran Kode Etik
terhadap Putusan PUU 90
Bahwa mencermati Putusan MKMK a quo, yaitu: (1) Putusan MKMK Nomor:
2/MKMK/L/11/2023, Selasa 07 November 2023; (2) Putusan MKMK Nomor:
2/MKMK/L/11/2023, Selasa 07 November 2023; (3) Putusan MKMK Nomor:
4/MKMK/L/11/2023, Selasa 07 November 2023; (4) Putusan MKMK Nomor
5/MKMK/L/11/2023, Selasa 07 November 2023 dihubungkan dengan
pertimbangan dan amar PUU 90, yang dalam amar putusannya, Mahkamah
menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Pasal 169 huruf Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan,
“berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai
“berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang
menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk
pemilihan kepala daerah”. Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi
“berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang
menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk
pemilihan kepala daerah”;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimananya mestinya.
48
Maka kesimpulan sementara terkait amar putusan yang dapat ditarik dari
fakta-fakta di atas atau tidak lahirnya Putusan MKMK terkait Pelanggaran
Kode Etik terhadap Putusan PUU 90 atau dengan kata lain tidak terjadi
pelanggaran kode etik oleh Hakim sebagaimana dalam beberapa Putusan
MKMK di atas, kemudian dengan memperhatikan ketentuan pada Pasal 73
dan 74 PMK 2/2021, maka secara logika dalam penarikan kesimpulan, maka
amar putusan yang mungkin diputuskan atau diberikan adalah:
1. Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima, dikarenakan
tidak memenuhi ketentuan syarat pengajuan permohonan; atau setidak-
tidaknya;
2. Menolak Permohonan Pemohon, dikarenakan tidak beralasan menurut
hukum; atau setidak-tidaknya;
3. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima dikarena
permohonan tidak jelas atau kabur.
F. PETITUM
Berdasarkan argumentasi yang telah diuraikan dalam permohonan ini, para
Pemohon meyakini Permohonan PUU 90 tidak memenuhi ketentuan syarat
formil pengajuan pengajuan Permohonan, untuk itu kami memohon kepada
Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi agar menerima dan memutus permohonan
ini sebagai berikut:
DALAM POKOK PERMOHONAN:
1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan pembentukan Putusan 90/PUU-XXI/2023 yang memaknai
Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6109)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan menangguhkan dan/atau membatalkan segala tindakan
hukum atau kebijakan hukum yang berkaitan atau sehubungan dengan
Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6109)
sebagaimana dimaknai dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023;
49
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau
Apabila Yang Mulia Hakim Konsitusi Berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Demikian Permohonan ini kami
sampaikan, atas perhatian Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi, kami ucapkan
terima kasih, salam hormat kami demi keadilan dan kebajikan.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-11 yang telah disahkan dalam persidangan tanggal 15 Januari 2024, sebagai
berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi KTP atas nama Russel Butarbutar;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi KTP atas nama Utami Yustihasana Untoro;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Pasal 17 Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-
XXI/2023;
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi
Surat
Keputusan
Menteri
Pendidikan,
Kebudayaan,
Riset,
dan
Teknologi
Nomor
357//LL3/KP.07.00/2023 tentang Pengangkatan Pertama
Kali Dalam Jabatan Akademik Dosen. Atas Nama Dr.
Russel Butarbutar, S.H., S.T., M.H., MM;
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi
Surat
Keputusan
Menteri
Pendidikan,
Kebudayaan,
Riset,
dan
Teknologi
Nomor
3316/LL3/KP.05.01/2022
tentang
Pengangkatan
Pertama Kali Dalam Jabatan Akademik Dosen. Atas
Nama Utami Yustihasana Untoro, S.H., M.H;
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi
Surat
Tugas
Nomor:
090/Dekan.FH
UBK/S.Tug/XI/2023;
10.
Bukti P-10
:
Salinan tangkapan layar DPT Russel Butarbutar;
11.
Bukti P-11
:
Salinan tangkapan layar DPT Utami Y. Untoro.
50
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU UU 48/2009), Mahkamah
berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Pasal
tersebut tidak menjelaskan apakah kewenangan Mahkamah untuk mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk melakukan
pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 tersebut hanya pada salah satu jenis
pengujian saja yaitu pengujian materiil atau formil ataukah kedua jenis pengujian
baik pengujian formil maupun materiil. UU MK dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a
menyatakan, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945. Sedangkan, Pasal 51 ayat (3) menyatakan dalam permohonan
Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa: (a) pembentukan Undang-
Undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945; dan/atau (b) materi
muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang dianggap bertentangan
dengan UUD 1945. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan pasal tersebut,
secara umum, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
51
pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, baik dalam pengujian formil maupun
pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa untuk mempertimbangkan lebih lanjut apakah
permohonan para Pemohon merupakan pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 yang menjadi kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan
memutusnya, Mahkamah terlebih dahulu perlu menguraikan hal-hal sebagai berikut:
[3.2.1]
Bahwa dalam menentukan ada atau tidaknya kewenangan Mahkamah
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara sangat tergantung pada objek
permohonan yang diajukan, apakah masuk atau sesuai dengan lingkup yurisdiksi
Mahkamah sebagaimana telah diuraikan dalam Paragraf [3.1] di atas. Terhadap hal
demikian, ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(PMK 2/2021) menyatakan, “Pengujian formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah pengujian terhadap proses pembentukan undang-undang atau Perppu yang
tidak
memenuhi
ketentuan
pembentukan
undang-undang
atau
Perppu
sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.”
[3.2.2]
Bahwa objek permohonan para Pemohon secara faktual adalah pengujian
formil undang-undang, in casu Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109)
sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-
XXI/2023 terhadap UUD 1945 dan UU 48/2009. Akan tetapi setelah Mahkamah
mencermati dengan saksama permohonan para Pemohon, secara substansi
ternyata permohonan para Pemohon sejatinya adalah menguji (review) kembali
secara materiil Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 16 Oktober 2023
yang telah memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 169 huruf q UU 7/2017.
[3.2.3]
Bahwa terhadap hal tersebut di atas, Mahkamah telah menentukan
pendiriannya sebagaimana pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
145/PUU-XXI/2023, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 16 Januari 2024, khususnya dalam Paragraf [3.2] dan Paragraf [3.3]
sebagai berikut:
52
[3.2] Menimbang bahwa menurut Mahkamah, UUD 1945 memang tidak
mengatur tentang hal tersebut, meskipun begitu, menurut Mahkamah dengan
adanya pengaturan kewenangan Mahkamah Konstitusi yang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945 sebagaimana termaktub dalam Pasal
24C ayat (1) UUD 1945, maka hal tersebut memiliki konsekuensi yuridis
bahwa hanya Mahkamah Konstitusi sendiri yang dapat menjadi “mahkamah
banding” apabila pencari keadilan ingin kembali menguji sebuah norma
undang-undang yang telah pernah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat. Hal tersebut menurut Mahkamah, tidak hanya berlaku untuk
pengujian undang-undang, in casu putusan Mahkamah yang sifatnya terkait
dengan materi sebuah undang-undang namun juga dapat diberlakukan untuk
pengujian pembentukan undang-undang, in casu proses pengambilan
putusan Mahkamah yang secara formil “dianggap” cacat formil dan/atau
prosedural, in casu jika dikaitkan dengan putusan MKMK.
[3.3] Menimbang bahwa menurut Mahkamah para Pemohon dalam
permohonannya dalam menguraikan tentang Kewenangan Mahkamah untuk
dapat melakukan pengujian formil terhadap norma pasal yang telah pernah
diputus telah mengaitkan dengan putusan MKMK yakni putusan MKMK
Nomor 2/MKMK/L/11/2023 sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut
menurut Mahkamah upaya pengujian formil atas Pasal 169 huruf q UU
7/2017 pasca Putusan Mahkamah dalam Perkara 90/PUU-XXI/2023 relevan
untuk dipertimbangkan. Oleh karena itu berdasarkan kutipan pertimbangan
hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU/VII/2009, dan
pendirian Mahkamah dalam putusan-putusan berikutnya berkaitan dengan
pengujian formil undang-undang, oleh karena para Pemohon dalam
permohonan a quo mengajukan permohonan untuk melakukan “Pengujian
Formil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dibuat oleh MK melalui
Putusan 90/PUU-XXI/2023 terhadap UUD 1945 dan UU 48/2009” (vide
Perihal Perbaikan Permohonan para Pemohon halaman 1), dan karena
ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 merupakan bagian dari
undang-undang, maka terlepas secara substansi formil dari pembuatan
norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang dibuat oleh Mahkamah
sebagaimana dalil para Pemohon melalui Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang “dianggap” cacat formil beralasan menurut
hukum atau tidak, disebabkan putusan tersebut memberikan pemaknaan
terhadap Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang dalam batas penalaran yang
wajar, hal demikian beririsan dengan pengujian materiil terhadap norma pasal
a quo yang telah dimaknai oleh Mahkamah. Terlebih lagi, permohonan a quo
dapat dipahami sebagai cara lain para Pemohon untuk menguji kembali Pasal
169 huruf q UU 7/2017 yang telah diberi pemaknaan baru melalui Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
90/PUU-XXI/2023.
Dengan
demikian,
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian mengenai objek permohonan
para Pemohon dikaitkan dengan pendirian Mahkamah dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 145/PUU-XXI/2023 di atas, karena permohonan para Pemohon
adalah menguji Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang telah
53
memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang dianggap
cacat formil oleh para Pemohon. Artinya, penilaian atas cacat formil dimaksud
berkelindan dengan materi Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang merupakan bagian
undang-undang yang dinilai konstitusionalitasnya terhadap UUD 1945, terlepas dari
substansi permohonan para Pemohon, menurut Mahkamah, Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Tenggang Waktu Pengujian Formil
[3.4]
Menimbang
bahwa
terkait
dengan
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah berpendapat oleh karena secara
substansi permohonan para Pemohon sejatinya bukan merupakan pengujian formil
dalam arti menguji secara formil tata cara pembentukan undang-undang, sehingga
menurut Mahkamah tidak relevan untuk menggunakan tenggat waktu pengajuan
pengujian formil sebagaimana pertimbangan hukum Sub-paragraf [3.3.5] dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2022 yang telah
menegaskan bahwa tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil
undang-undang terhadap UUD 1945 adalah diajukan dalam tenggang waktu 45
(empat puluh lima) hari dihitung sejak tanggal diundangkan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia (LN dan
TLN).
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
54
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.6]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.7]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-
VII/2009 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 16
Juni 2010 serta putusan-putusan selanjutnya berkaitan dengan kedudukan hukum
dalam hal pengujian formil undang-undang, Mahkamah telah berpendirian sebagai
berikut:
“bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masayarakat
secara serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak serta
tidak diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian materiil di
55
pihak lain, perlu untuk ditetapkan syarat legal standing dalam pengujian formil
Undang-Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai hubungan pertautan
yang langsung dengan Undang-Undang yang dimohonkan. Adapun syarat
adanya hubungan pertautan yang langsung dalam pengujian formil tidaklah
sampai sekuat dengan syarat adanya kepentingan dalam pengujian materiil
sebagaimana telah diterapkan oleh Mahkamah sampai saat ini, karena akan
menyebabkan sama sekali tertutup kumungkinannya bagi anggota masyarakat
atau subjek hukum yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk
mengajukan pengujian secara formil. Dalam kasus konkrit yang diajukan oleh
para Pemohon perlu dinilai apakah ada hubungan pertautan yang langsung
antara para Pemohon dengan Undang-Undang yang diajukan pengujian
formil.”
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kedudukan hukum sebagaimana diuraikan pada Paragraf
[3.5] sampai dengan Paragraf [3.7] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengkualifikasikan diri sebagai perseorangan Warga
Negara Indonesia yang berprofesi sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas
Bung Karno.
2. Bahwa dalam menguraikan ada tidaknya hubungan pertautan langsung antara
para Pemohon dengan undang-undang yang dimohonkan pengujian, para
Pemohon menjelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa para Pemohon yang berprofesi sebagai dosen fakultas hukum selain
memiliki tugas dan fungsi yaitu: pendidikan hukum, penelitian hukum,
pengabdian ke masyarakat, pengembangan profesionalisme, serta
menumbuhkan etika dan tanggung jawab sosial, juga memiliki hak untuk
memilih dan dipilih dalam kontestasi pemilihan umum di Indonesia;
b. Bahwa para Pemohon beranggapan lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah menimbulkan perdebatan tentang batas usia
calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang berpotensi menimbulkan
konflik dan/atau keresahan di masyarakat. Oleh karena itu, para Pemohon
memiliki hak sekaligus kewajiban hukum untuk memberikan penjelasan dan
pemahaman yang sahih tentang isu hukum tersebut dihubungkan dengan
fungsi Mahkamah sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the
constitution);
56
[3.9]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa secara saksama
uraian para Pemohon dalam menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya kemudian
dikaitkan dengan syarat kedudukan hukum para Pemohon sebagaimana telah
diuraikan di atas, serta bukti surat/tulisan mengenai kepemilikan e-KTP masing-
masing Pemohon [vide bukti P-1 dan bukti P-2] yang diliengkapi dengan surat tugas
Nomor: 090/Dekan.FHUBK/S.Tug/XI/2023, tanggal 09 November 2023 [vide bukti
P-7 sampai dengan bukti P-9] dan bukti para Pemohon telah terdaftar dalam Daftar
Pemilih Tetap dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 [vide bukti P-10 dan bukti P-11],
terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya dalil para Pemohon mengenai
inkonstitusionalitas tentang tata cara pembentukan Pasal 169 huruf q UU 7/2017
berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan
menggunakan cara pengujian formil yang tidak dapat dilepaskan dari irisan dengan
pengujian materiil sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah menilai, para
Pemohon telah memenuhi kualifikasi sebagai perorangan warga negara Indonesia
yang memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum. Selain itu, para
Pemohon juga telah pula menguraikan secara spesifik dan potensial adanya
hubungan kausal (causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional
yang dialaminya dengan proses pembentukan Pasal 169 huruf q UU 7/2017
berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menurut
para Pemohon tidak sesuai dengan UUD 1945 dan UU 48/2009. Dengan demikian,
menurut Mahkamah, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya dalil mengenai
inkonstitusionalitas Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai oleh
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, para Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.10]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan para Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.11]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas pembentukan
Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, para Pemohon mengemukakan dalil-dalil
57
permohonan yang pada pokoknya sebagai berikut (dalil atau argumentasi para
Pemohon selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara):
1.
Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017
sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023 tidak memenuhi syarat formil karena bertentangan dengan
Pasal 20, Pasal 24 ayat (1), Pasal 24C, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta
Pasal 17 ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) UU 48/2009, Pasal 2 UU MK, Pasal 10
ayat (1) huruf d UU 13/2022 serta Pasal 2 ayat (3) PMK 2/2021.
2.
Bahwa menurut para Pemohon, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023 harus menjamin due process of law dengan cara
meminimalisir atau bahkan meniadakan kepentingan politik dalam proses
pembuatan kebijakan/putusan.
3.
Bahwa menurut para Pemohon, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023 adalah cacat secara formil karena sebenarnya Mahkamah
tidak berwenang untuk memeriksa perkara yang objek permohonannya
merupakan bagian dari opened legal policy.
4.
Bahwa menurut para Pemohon, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023 adalah cacat secara formil karena pemohon dalam perkara
a quo tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan permohonannya
tidak jelas atau kabur.
5.
Bahwa menurut para Pemohon, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023 adalah cacat secara formil karena tidak memenuhi prosedur
beracara dalam pengujian undang-undang sebagaimana telah ditentukan
dalam PMK 2/2021.
6.
Bahwa selain itu menurut para Pemohon, Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah cacat secara formil karena terdapat
pelanggaran kode etik sebagaimana Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah
Konstitusi (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/11/2023 sampai dengan Nomor
5/MKMK/L/11/2023.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil para Pemohon tersebut, para Pemohon
memohon kepada Mahkamah agar:
1.
Menyatakan pembentukan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-
XXI/2023 yang memaknai Pasal 169 huruf q UU 7/2017 bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
58
2.
Menyatakan menangguhkan dan/atau membatalkan segala tindakan hukum
atau kebijakan hukum yang berkaitan atau sehubungan dengan Pasal 169
huruf q UU 7/2017;
[3.12]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-11 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 15 Januari 2024 (sebagaimana selengkapnya dimuat pada bagian duduk
perkara).
[3.13]
Menimbang bahwa oleh karena pokok atau substansi permohonan para
Pemohon telah jelas, menurut Mahkamah, tidak terdapat urgensi dan relevansinya
untuk mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54
UU MK.
[3.14]
Menimbang bahwa setelah membaca dan mempelajari secara saksama
dalil para Pemohon sebagaimana telah diuraikan pada Paragraf [3.11] di atas, isu
konstitusionalitas yang harus dipertimbangkan oleh Mahkamah adalah apakah
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah cacat secara formil
sehingga bertentangan dengan UUD 1945. Berkenaan dengan hal itu, Mahkamah
ternyata telah pernah memutus perkara pengujian formil Pasal 169 huruf q UU
7/2017 sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023 yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXI/2023,
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 16 Januari
2024 yang amar putusannya menyatakan menolak permohonan para Pemohon
untuk seluruhnya. Oleh karena itu, sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih
lanjut mengenai pokok permohonan a quo, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan apakah permohonan para Pemohon memenuhi ketentuan
Pasal 60 ayat (2) UU MK juncto Pasal 78 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (PMK 2/2021);
59
[3.15]
Menimbang bahwa Pasal 60 UU MK juncto Pasal 78 PMK 2/2021
menyatakan:
Pasal 60 UU MK
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam Undang-
Undang yang telah diuji, tidak dapat diajukan pengujian kembali;
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali;
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap pasal yang telah dilakukan
pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat
dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau alasan
permohonan yang berbeda. Terhadap hal tersebut, setelah Mahkamah mencermati
dengan saksama permohonan para Pemohon, ternyata dasar pengujian yang
digunakan dalam permohonan a quo, yaitu Pasal 20, Pasal 24 ayat (1), Pasal 24C,
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 17 ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) UU
48/2009, Pasal 2 UU MK, Pasal 10 ayat (1) huruf d UU 13/2022 serta Pasal 2 ayat
(3) PMK 2/2021. Sementara itu, dalam Permohonan Nomor 145/PUU-XXI/2023
dasar pengujian yang digunakan adalah Pasal 1 ayat (1), Pasal 1 ayat (2), Pasal 1
ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 17 ayat (5) dan
ayat (6) UU 48/2009. Oleh karena itu, dengan adanya perbedaan alasan pengujian,
dalam permohonan a quo telah ternyata terdapat dasar pengujian yang berbeda
dibandingkan dengan dasar pengujian dalam Permohonan Nomor 145/PUU-
XXI/2023. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya dalil
inkonstitusionalitas Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai oleh
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, menurut Mahkamah, telah
terbukti terdapat perbedaan dasar pengujian yang berbeda, sehingga permohonan
a quo dapat diajukan kembali.
[3.16]
Menimbang bahwa oleh karena terhadap permohonan a quo dapat
diajukan kembali, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan perihal Putusan
60
Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang didalilkan para Pemohon
adalah cacat secara formil sehingga bertentangan dengan UUD 1945. Terhadap isu
konstitusionalitas tersebut, Mahkamah akan membagi pertimbangan hukum menjadi
tiga bagian, yaitu (i) pengujian konstitusionalitas kembali; (ii) konstitusionalitas
norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017; dan (iii) keabsahan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
[3.17]
Menimbang bahwa terkait dengan pengujian konstitusionalitas kembali
terhadap norma yang telah atau pernah diputus, Mahkamah perlu terlebih dahulu
mengutip kembali pendirian Mahkamah sebagaimana telah dipertimbangkan oleh
Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 November
2023 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 131/PUU-XXI/2023 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 21 Desember 2023
sebagaimana telah dipertimbangkan juga dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 145/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 16 Januari 2024 sebagai berikut:
[3.12.2] Bahwa lebih lanjut berkenaan dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut, jika dikaitkan dengan
ketentuan norma Pasal 10 dan Pasal 47 UU MK serta Pasal 77 PMK 2/2021,
maka Mahkamah berpendapat Putusan a quo adalah putusan yang
dijatuhkan oleh badan peradilan pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final yang mengandung makna terhadap
putusannya tidak dapat dilakukan upaya hukum. Hal tersebut
dikarenakan, Mahkamah Konstitusi sebagai badan peradilan konstitusi di
Indonesia tidak mengenal adanya sistem stelsel berjenjang yang
mengandung esensi adanya peradilan secara bertingkat yang masing-
masing mempunyai kewenangan untuk melakukan koreksi oleh badan
peradilan di atasnya terhadap putusan badan peradilan pada tingkat yang
lebih rendah sebagai bentuk “upaya hukum”. Demikian halnya dengan sifat
daripada putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan memperoleh
kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum. Hal tersebut juga menegaskan bahwa putusan Mahkamah
Konstitusi berlaku dan mengikat serta harus dipatuhi oleh semua warga
negara termasuk lembaga negara sejak selesai diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum tanpa adanya syarat apapun. Oleh karena itu,
dengan berlakunya ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, sebagai
konsekuensi yuridisnya, jika ada subjek hukum atau pihak tertentu yang
berpendapat terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi terdapat hal-hal yang
masih dirasakan adanya persoalan konstitusionalitas norma terhadap isu
konstitusionalitas yang telah diputuskan atau dikabulkan oleh Mahkamah
Konstitusi, maka dapat mengajukan pengujian inkonstitusionalitas norma
61
dimaksud kepada Mahkamah Konstitusi sepanjang tidak terhalang oleh
ketentuan Pasal 60 UU MK maupun Pasal 78 PMK 2/2021, atau dapat
meminta untuk dilakukan legislative review dengan cara mengusulkan
perubahan kepada pembentuk undang-undang.
[3.17.1] Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, telah jelas
pendirian Mahkamah terkait dengan kedudukan dan sifat dari Putusan Mahkamah
yaitu adalah pada tingkat pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat
sehingga upaya hukum yang dapat ditempuh atas persoalan inkonstitusionalitas
norma yang telah diputuskan oleh Mahkamah adalah melalui pengujian
konstitusionalitas kembali norma dimaksud kepada Mahkamah sepanjang
memenuhi ketentuan Pasal 60 UU MK juncto Pasal 78 PMK 2/2021. Selain itu,
upaya lain yang dapat ditempuh adalah dengan cara mengusulkan perubahan
norma kepada pembentuk undang-undang (legislative review) sepanjang tidak
bertentangan dengan putusan. Upaya pengajuan konstitusionalitas kembali norma
yang telah diputus oleh Mahkamah adalah pengujian materiil yang berkenaan
dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang atau
Perppu yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Artinya, Mahkamah
hendak menegaskan, upaya terhadap putusan Mahkamah tersebut adalah masih
dalam kerangka dan batasan-batasan konstitusional (constitutional boundaries)
berdasarkan norma dalam UUD 1945.
[3.17.2] Bahwa dalam praktik pengujian kembali norma yang sebelumnya telah
diputus oleh Mahkamah secara materiil telah sering dilakukan oleh Mahkamah.
Berdasarkan pengalaman Mahkamah dalam memeriksa, mengadili, dan memutus
perkara pengujian kembali konstitusionalitas suatu norma yang sebelumnya telah
diputus oleh Mahkamah tersebut telah memberikan ruang bagi Mahkamah untuk
melakukan koreksi atas pertimbangan hukum dalam putusan sebelumnya sesuai
dengan nilai keadilan yang terikat dalam dimensi ruang dan waktu pada saat proses
pemeriksaan dan pembuatan putusan tersebut. Dalam hal ini, Hakim menjalankan
salah satu tugasnya mengikuti perkembangan nilai-nilai yang hidup dalam
masyarakat, supaya putusan Mahkamah dapat menjadi instrumen dalam
mewujudkan konstitusi yang hidup dalam masyarakat (living constitution). Dinamika
hukum demikian yang selalu dipertahankan dan dilestarikan oleh Mahkamah dalam
rangka mengikuti tuntutan, kebutuhan dan perubahan masyarakat dengan
mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Oleh sebab itu, terdapat Putusan
Mahkamah yang mengubah pendirian Mahkamah dalam putusan sebelumnya
62
terhadap konstitusionalitas norma yang sama sepanjang memiliki alasan
konstitusional yang kuat atau fundamental untuk berubah dibandingkan dengan
pertimbangan hukum putusan sebelumnya. Namun, adakalanya Mahkamah justru
menguatkan pendiriannya dalam putusan sebelumnya atau sekedar menyatakan
pertimbangan dalam putusan sebelumnya berlaku secara mutatis mutandis.
Kesemua bentuk manisfestasi atas pengujian konstitusionalitas kembali secara
materiil tersebut bergantung pada kebutuhan dan perubahan serta kondisi hukum
yang terjadi dalam masyarakat.
[3.17.3] Bahwa berbeda dengan pengujian kembali secara materiil sebagaimana
diuraikan di atas, permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas
kembali secara formil norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang telah dimaknai oleh
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Artinya para Pemohon
lebih mempermasalahkan proses pembentukan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menurut para Pemohon cacat prosedural. Terhadap
dalil para Pemohon demikian, Mahkamah telah mempertimbangkannya dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXI/2023, khususnya pada Sub-
paragraf [3.16.2] sebagai berikut:
[3.16.2] Bahwa selanjutnya para Pemohon mendalilkan agar Mahkamah
dapat melakukan judicial activism dan menggunakan hukum progresif
sebagai pendekatan utama dalam memeriksa, mengadili, dan memutus
perkara a quo sebagai salah satu pendekatan yang juga dikenal dan dianut
dalam UUD 1945 yakni dalam Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945, di mana kedua pasal tersebut telah menunjukkan bahwa kekuasaan
kehakiman tidak hanya menegakkan hukum, namun juga keadilan.
Terhadap dalil a quo, penting bagi Mahkamah untuk terlebih dahulu
menegaskan jika permohonan a quo dipandang/dinilai sebagai pengujian
formil, quod non, karena beririsan dengan pengujian materiil hal tersebut
tidak dapat dilepaskan dengan pendirian Mahkamah dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019 yang telah diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 4 Mei 2021 sebagai
berikut:
[3.15.1] bahwa pengujian formil (formeele toetsing) adalah pengujian
atas suatu produk hukum yang didasarkan atas proses pembentukan
undang-undang. Secara umum, kriteria yang dapat dipakai untuk
menilai konstitusionalitas suatu undang-undang dari segi formilnya
adalah sejauh mana undang-undang itu ditetapkan dalam bentuk yang
tepat (appropriate form), oleh institusi yang tepat (appropriate
institution), dan menurut prosedur yang tepat (appropriate procedure).
Jika dijabarkan dari ketiga kriteria ini, pengujian formil dapat
mencakup:
63
a. pengujian atas pelaksanaan tata cara atau prosedur pembentukan
undang-undang,
baik
dalam
pembahasan
maupun
dalam
pengambilan keputusan atas rancangan suatu undang-undang
menjadi undang-undang;
b. pengujian atas bentuk, format, atau struktur undang-undang;
c. pengujian
berkenaan
dengan
kewenangan
lembaga
yang
mengambil keputusan dalam proses pembentukan undang-undang;
dan pengujian atas hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian
materiil;
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, permohonan pengujian
formil seperti yang didalilkan oleh para Pemohon yakni pengujian formil
terhadap Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang telah dimaknai oleh Mahkamah
melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah hal
yang belum dikenal dalam sistem hukum di Indonesia. Terlebih lagi,
Mahkamah tidak mungkin mempersamakan proses pembentukan undang-
undang
dengan
proses
pengambilan
putusan
dalam
Rapat
Permusyawaratan
Hakim
(RPH)
ketika
memutus
untuk
menilai
konstitusionalitas norma yang sejatinya merupakan bagian materiil dari
suatu undang-undang. Namun demikian, terlepas dari argumentasi para
Pemohon
yang
menyatakan
bahwa
Mahkamah
Konstitusi
dalam
perjalanannya seringkali melakukan langkah hukum yang progresif seperti
dengan menyatakan sebuah norma dalam undang-undang konstitusional
secara bersyarat ataupun inkonstitusional secara bersyarat, menurut
Mahkamah hal tersebut tidak dapat dijadikan patokan untuk juga dijadikan
acuan dalam memutus perkara, termasuk permohonan a quo. Dalam hal ini,
Mahkamah seyogianya lebih cermat dan hati-hati dalam menilai suatu norma
undang-undang karena masing-masing mempunyai karakter yang berbeda.
Lebih lanjut, menurut Mahkamah, pola pengujian formil terhadap suatu
norma yang merupakan hasil dari sebuah putusan Mahkamah Konstitusi
selain tidak lazim juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum baru
sehingga kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam UUD 1945
yang seharusnya Mahkamah jaga sebagai the guardian of constitution malah
justru terabaikan. Dalam keadaan demikian, khusus persoalan a quo,
Mahkamah pada akhirnya harus dapat menahan diri untuk tidak aktif
melakukan langkah hukum progresif ataupun melakukan judicial activism
sebagaimana yang diinginkan oleh para Pemohon. Oleh karena itu, melalui
putusan a quo, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, langkah judicial
activism tidak dapat serta merta dijadikan sebagai penilaian untuk memenuhi
“desakan” para pencari keadilan. Terlebih, melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023 telah ditegaskan bahwa jika terhadap
Putusan Mahkamah Konstitusi masih terdapat persoalan inkonstitusionalitas
norma, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023
yang telah dinyatakan sebagai Putusan yang telah final dan mempunyai
kekuatan hukum mengikat, terhadap hal tersebut dapat dilakukan
permohonan pengujian kembali di Mahkamah Konstitusi maupun melalui
perubahan undang-undang (legislative review).
[3.17.4]
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah menilai terdapat kesamaan, baik dalam hal uraian dalil permohonan
64
maupun permasalahan utama, antara permohonan para Pemohon a quo dengan
permohonan dalam Perkara Nomor 145/PUU-XXI/2023 karena bentuk pengujian
formil yang demikian adalah meletakkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023 secara diametral dengan UUD 1945, UU MK, UU 48/2009 hingga
PMK 2/2021 berkenaan dengan proses persidangan dan pembentukan putusan
oleh Mahkamah. Terhadap permasalahan demikian, Mahkamah berpandangan
tetap menahan diri untuk tidak aktif melakukan langkah hukum progresif ataupun
melakukan judicial activism dengan membuka ruang koreksi terhadap Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Berkenaan dengan pendirian
Mahkamah tersebut, terdapat dua orang Hakim Konstitusi yang memberikan alasan
berbeda (concurring opinion) yaitu Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim
Konstitusi Enny Nurbaningsih. Oleh karena itu, pertimbangan hukum Mahkamah
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXI/2023 sepanjang
berkenaan dengan pengujian kembali konstitusionalitas secara formil, sebagaimana
diinginkan para Pemohon, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023
mutatis mutandis berlaku terhadap dalil permohonan para Pemohon a quo. Dengan
demikian, dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.18]
Menimbang bahwa selanjutnya berkenaan dengan dalil para Pemohon
yang mempermasalahkan kembali konstitusionalitas norma Pasal 169 huruf q UU
7/2017 yang telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-
XXI/2023, Mahkamah perlu mengutip kembali pertimbangan hukum Mahkamah
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang juga dikutip
kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXI/2023 sebagai
berikut:
[3.13.3] Bahwa selanjutnya berkenaan dengan konsekuensi yuridis dari
pertimbangan hukum Sub-paragraf [3.13.2] di atas, tidak ada pilihan lain bagi
Mahkamah untuk menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sejalan
dengan pendirian MKMK dalam Putusannya Nomor 2/2023 tersebut. Oleh
karena itu, jika menurut Pemohon adanya putusan MKMK yang menyatakan
oleh karena salah satu Hakim Konstitusi telah terbukti melanggar etik dan
berkesimpulan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023
mengandung intervensi dari luar, adanya konflik kepentingan, menjadi
putusan
cacat
hukum,
menimbulkan
ketidakpastian
hukum
serta
mengandung pelanggaran prinsip negara hukum dan kemerdekaan
kekuasaan kehakiman, maka dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 17
ayat (1) sampai dengan ayat (5) UU 48/2009 dan Putusan MKMK No. 2/2023,
ketentuan Pasal 10 ayat (1), Pasal 45 ayat (4), Pasal 47 UU MK serta Pasal
65
66 ayat (3) dan Pasal 77 PMK 2/2021, Mahkamah berpendapat dalil
Pemohon berkenaan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-
XXI/2023 mengandung intervensi dari luar, adanya konflik kepentingan,
menjadi putusan cacat hukum, menimbulkan ketidakpastian hukum serta
mengandung pelanggaran prinsip negara hukum dan kemerdekaan
kekuasaan kehakiman tidak serta merta dapat dibenarkan. [3.13.4] Bahwa
berdasarkan uraian pertimbangan hukum sebagaimana pada Subparagraf
[3.13.3] di atas, oleh karena Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-
XXI/2023 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka sekiranya
masih terdapat persoalan konstitusionalitas norma sebagaimana yang
dipersoalkan oleh Pemohon dan dengan pertimbangan sebagaimana
pendirian Mahkamah pada sebagian besar putusan-putusan sebelumnya
yang berpendirian pada umumnya berkenaan dengan penentuan batas usia
merupakan wilayah kewenangan pembentuk undang-undang, sepanjang
tidak bertentangan dengan moralitas, rasionalitas, dan menimbulkan
ketidakadilan yang intolerable. Oleh karena itu, terhadap persoalan dalam
permohonan a quo-pun, Mahkamah memandang tepat jika hal ini diserahkan
kepada pembentuk undang-undang untuk menilai dan merumuskannya.
[3.14.1.3] …
Sekalipun telah terdapat pemaknaan baru terhadap norma Pasal 169 huruf q
UU 7/2017, jika diperlukan, pembentuk undang-undang tetap memiliki
wewenang untuk merevisi atau menyesuaikan lebih lanjut terkait dengan
elected official tersebut untuk kemudian disejajarkan atau dialternatifkan
dengan batas usia minimal untuk menjadi calon presiden dan calon wakil
presiden. Penyesuaian tersebut menjadi wajar agar posisi atau jabatan
presiden dan wakil presiden memiliki kesepadanan yang tidak begitu jauh
dengan elected official yang akan disejajarkan dengan jabatan presiden dan
wakil presiden. Sebab, jabatan Presiden merupakan jabatan tertinggi
kekuasaan pemerintahan negara (Pasal 4 ayat (1) UUD 1945), penting dan
strategis dalam suatu negara demokrasi konstitusional dengan sistem
presidensial
…
Oleh karena adanya hierarki dalam jenjang pemerintahan tersebut, syarat
batas usia untuk menjadi presiden, gubernur, bupati/walikota pun dibuat
secara berjenjang. Untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden
yakni berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun (Pasal 169 huruf q UU
7/2017), calon gubernur/wakil gubernur berusia paling rendah 30 (tiga puluh)
tahun, dan calon bupati/wakil bupati serta calon walikota/wakil walikota
berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun [Pasal 7 ayat (2) huruf e
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang]. Desain
politik hukum pembentuk undang-undang membuat tingkatan batas usia
seperti ini boleh jadi dimaksudkan untuk mengakomodir apabila ada
kemungkinan seseorang menjalani jenjang karier sebagai kepala daerah
dimulai dari tingkatan yang paling bawah, yakni kota, kabupaten, dan
provinsi. Artinya, saat seseorang yang menjadi bupati atau walikota di usia
66
25 (dua puluh lima) tahun maka dalam waktu 1 (satu) periode
kepemimpinannya sebagai bupati atau walikota ia sudah berusia 30 (tiga
puluh) tahun, sehingga dalam waktu hanya satu periode ia dapat mengikuti
kontestasi pemilihan Gubernur. Setelah 2 (dua) periode menjadi Gubernur, ia
dapat mengikuti kontestasi pemilihan Presiden. Jenjang dan tahapan karier
seperti ini penting untuk dibangun agar memberikan pengalaman dan
pengetahuan
dalam
memimpin
suatu
daerah
dengan
beragam
permasalahannya, sehingga diharapkan tatkala seorang kepala daerah
menaikan level status kepemimpinannya pada tingkat yang lebih tinggi, ia
sudah sangat siap dan matang. Misal, seseorang yang semula menjabat
gubernur kemudian mencalonkan diri menjadi calon presiden atau calon wakil
presiden. Di sisi lain, tantangan sebagai presiden dan wakil presiden, lebih
rumit dan kompleks di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk, multi-
etnik, dan multikultur dengan segudang permasalahan baik dari aspek politik,
ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan. Terlebih lagi, dalam menghadapi
tantangan global yang cepat berubah. Oleh karena itu, sosok calon presiden
dan calon wakil presiden haruslah figur yang matang secara emosional,
kompeten secara fisik maupun mental, dan intelek dalam pemikiran serta
haruslah figur yang dapat menjadi katalisator pemersatu bangsa. Oleh karena
itu, jika diperlukan perubahan terhadap rumusan alternatif syarat batas usia
minimal menjadi calon presiden atau calon wakil presiden maka berdasarkan
penalaran yang wajar adalah dapat dipilih pernah menjabat sebagai gubernur
yang persyaratannya kemudian ditentukan lebih lanjut oleh pembentuk
undang-undang sebagai bagian dari kebijakan hukum terbuka (opened legal
policy).
[3.15] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum
sebagaimana telah dikemukakan di atas, upaya menyesuaikan batas usia
calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana termaktub dalam
Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, atau upaya menyepadankan
dengan pejabat negara atau penyelenggara negara (public official), dan
termasuk menyepadankan atau mengalternatifkan dengan jabatan yang
berasal dari hasil pemilihan umum (elected official) masih tetap merupakan
dan berada di ranah pembentuk undang-undang. Dalam hal ini, Mahkamah
perlu
menegaskan,
dalam
hal
pembentuk
undang-undang
akan
menyesuaikan dengan semua pilihan tersebut, perubahan atas UU 7/2017
diberlakukan untuk Pemilihan Umum 2029 dan pemilihan umum setelahnya.
Oleh karena itu, ke depan, jika pembentuk undang-undang akan melakukan
perubahan terhadap ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017
sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023 agar merujuk pada kriteria pembatasan-pembatasan
tersebut.
[3.18.1] Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum Mahkamah di atas,
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah bersifat final dan
mengikat
serta
menyerahkan
kepada
pembentuk
undang-undang
untuk
menentukan lebih lanjut norma persyaratan usia minimal calon presiden dan wakil
presiden apabila akan melakukan perubahan norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017
67
termasuk ketika pembentuk undang-undang akan menyepadankan usia minimal 40
tahun dengan pejabat negara atau penyelenggara negara (public official), dan
termasuk menyepadankan atau mengalternatifkan dengan jabatan yang berasal dari
hasil pemilihan umum (elected official). Oleh karena itu, terlepas dari dalil para
Pemohon yang justru lebih memberikan pendapatnya terhadap Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, mulai dari Mahkamah yang tidak berwenang
mengadili, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, permohonan Pemohon tidak
jelas atau kabur, hingga adanya kesalahan prosedur penarikan/pencabutan
permohonan, menurut Mahkamah, tujuan permohonan para Pemohon yang
menginginkan adanya penafsiran kembali terhadap norma Pasal 169 huruf q UU
7/2017 yang telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-
XXI/2023 sesungguhnya telah terakomodir dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 141/PUU-XXI/2023.
[3.18.2] Bahwa selain itu, setelah Mahkamah mencermati dengan saksama
permohonan para Pemohon a quo, Mahkamah menilai, meskipun Perkara Nomor
141/PUU-XXI/2023 merupakan perkara pengujian undang-undang secara materiil,
akan tetapi secara prinsip, substansi Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang sedang
dipersoalkan oleh para Pemohon pada pokoknya telah dijawab oleh Mahkamah
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023. Oleh karena itu,
pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-
XXI/2023 a quo, mutatis mutandis berlaku juga untuk menilai permohonan a quo.
Dengan demikian, dalil permohonan para Pemohon adalah tidak beralasan menurut
hukum.
[3.19]
Menimbang bahwa selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil
para Pemohon yang menyatakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-
XXI/2023 adalah cacat secara formil karena terdapat pelanggaran kode etik
sebagaimana Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 sampai dengan Nomor
5/MKMK/L/11/2023 dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 17 UU 48/2009. Terhadap
dalil para Pemohon tersebut, Mahkamah perlu mengutip kembali pertimbangan
hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023 dan juga dikutip
kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXI/2023 sebagai
berikut:
“ … Bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan pada pertimbangan
hukum sebelumnya, di mana terhadap ketentuan norma Pasal 169 huruf q
68
UU 7/2017 yang telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023, sehingga norma selengkapnya menjadi: “berusia paling
rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan
yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Oleh karena itu, berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang
merupakan putusan badan peradilan pada tingkat pertama dan terakhir,
serta putusannya bersifat final dan memiliki kekuatan hukum tetap sejak
diucapkan pada sidang pleno terbuka untuk umum, maka terhadap
ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 secara yuridis dan yang telah
mempunyai kekuatan hukum mengikat adalah norma sebagaimana yang
telah dilakukan pemaknaan oleh Mahkamah tersebut. Oleh karena itu,
permasalahan selanjutnya yang harus dijawab oleh Mahkamah adalah
apakah ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana telah
dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023
mengandung persoalan inkonstitusionalitas ataukah tidak, jika dikaitkan
dengan adanya Putusan MKMK 2/2023 dan ketentuan Pasal 17 UU
48/2009, Pasal 10 ayat (1), Pasal 45 ayat (4), Pasal 47 UU MK, serta Pasal
66 ayat (3) dan Pasal 77 PMK 2/2021.
[3.13.2] Bahwa terhadap hal tersebut, setelah Mahkamah mencermati
bagian pertimbangan Putusan MKMK Nomor 2/2023, halaman 358, yang
menyatakan:
“Namun demikian, Putusan 90/PUU-XXI/2023 tersebut telah berlaku secara
hukum (de jure). Dalam hal ini, Majelis Kehormatan harus dan tetap
menjunjung tinggi prinsip res judicata pro veritate habitur dan tidak boleh
memberi komentar bahkan menilai substansi putusan dimaksud oleh karena
putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.”
Dari pertimbangan Putusan MKMK dimaksud, telah membuktikan dan
menegaskan bahwa MKMK tidak sedikitpun memberikan penilaian bahwa
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah cacat
hukum, tetapi justru menegaskan bahwa Putusan dimaksud berlaku secara
hukum dan memiliki sifat final dan mengikat. Oleh karena itu, hal ini jika
dikaitkan dengan ketentuan Pasal 17 ayat (6) UU 48/2009, adanya Putusan
MKMK pada bagian kesimpulan pada halaman 380, yang menyatakan:
1. Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah
Konstitusi, in casu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
2. Pasal 17 ayat (6) dan ayat (7) UU 48/2009 tidak dapat diberlakukan dalam
putusan perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 oleh
Mahkamah Konstitusi.
3. …
Hal tersebut juga membuktikan dan menegaskan bahwa MKMK telah
berpendirian, penilaian sah atau tidak sahnya putusan yang disebabkan
adanya pelanggaran kode etik khususnya berkaitan dengan Pasal 17 ayat
(1) sampai dengan ayat (5) UU 48/2009, tidak dapat diterapkan untuk
menilai putusan dalam perkara pengujian undang-undang di Mahkamah
Konstitusi termasuk, in casu menilai sah atau tidak sahnya Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
[3.13.3] Bahwa selanjutnya berkenaan dengan konsekuensi yuridis dari
pertimbangan hukum Sub-paragraf [3.13.2] di atas, tidak ada pilihan lain
bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat
sejalan dengan pendirian MKMK dalam Putusannya Nomor 2/2023 tersebut.
69
Oleh karena itu, jika menurut Pemohon adanya putusan MKMK yang
menyatakan oleh karena salah satu Hakim Konstitusi telah terbukti
melanggar etik dan berkesimpulan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023 mengandung intervensi dari luar, adanya konflik
kepentingan, menjadi putusan cacat hukum, menimbulkan ketidakpastian
hukum serta mengandung pelanggaran prinsip negara hukum dan
kemerdekaan kekuasaan kehakiman, maka dengan berpedoman pada
ketentuan Pasal 17 ayat (1) sampai dengan ayat (5) UU 48/2009 dan
Putusan MKMK No. 2/2023, ketentuan Pasal 10 ayat (1), Pasal 45 ayat (4),
Pasal 47 UU MK serta Pasal 66 ayat (3) dan Pasal 77 PMK 2/2021,
Mahkamah berpendapat dalil Pemohon berkenaan dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengandung intervensi dari
luar, adanya konflik kepentingan, menjadi putusan cacat hukum,
menimbulkan ketidakpastian hukum serta mengandung pelanggaran prinsip
negara hukum dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak serta merta
dapat dibenarkan.
[3.13.4] Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum sebagaimana
pada Sub-paragraf [3.13.3] di atas, oleh karena Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap mempunyai kekuatan hukum
mengikat, maka sekiranya masih terdapat persoalan konstitusionalitas
norma sebagaimana yang dipersoalkan oleh Pemohon dan dengan
pertimbangan sebagaimana pendirian Mahkamah pada sebagian besar
putusan-putusan sebelumnya yang berpendirian pada umumnya berkenaan
dengan penentuan batas usia merupakan wilayah kewenangan pembentuk
undang-undang,
sepanjang
tidak
bertentangan
dengan
moralitas,
rasionalitas, dan menimbulkan ketidakadilan yang intolerable. Oleh karena
itu, terhadap persoalan dalam permohonan a quo-pun, Mahkamah
memandang tepat jika hal ini diserahkan kepada pembentuk undang-
undang untuk menilai dan merumuskannya.”
Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, meskipun telah terdapat
Putusan
MKMK
Nomor
2/MKMK/L/11/2023
sampai
dengan
Nomor
5/MKMK/L/11/2023, khususnya yang berkaitan dengan Pasal 17 ayat (1) sampai
dengan ayat (5) UU 48/2009, tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menilai
sah atau tidak sahnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Artinya, Mahkamah ingin menegaskan setiap putusan Mahkamah adalah sah sejak
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum, meskipun secara faktual,
terdapat salah seorang Hakim Konstitusi yang ikut memutus perkara tersebut
terbukti telah melanggar etik. Dengan demikian, telah terang, tidak terdapat alasan
bagi Mahkamah untuk menunda keberlakuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023 sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon. Berkenaan
dengan hal ini, pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
141/PUU-XXI/2023 yang juga dikutip kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 145/PUU-XXI/2023 a quo, juga mutatis mutandis berlaku untuk menilai
permohonan a quo.
70
[3.20]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
di atas, Mahkamah berpendapat, proses pengambilan keputusan dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak dapat dipertentangkan dengan
UU 48/2009, UU MK, atau bahkan dengan PMK 2/2021. Oleh karena itu,
permohonan para Pemohon berkenaan dengan Pasal 169 huruf q UU 7/2017
sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-
XXI/2023 tidak mengandung kecacatan formil sehingga tidak bertentangan dengan
UUD 1945. Dengan demikian, Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana telah
dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap
mempunyai kekuatan hukum mengikat dan karenanya permohonan para Pemohon
adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.21]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
71
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny
Nurbaningsih, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh,
M. Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Rabu, tanggal tujuh belas, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh empat,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Rabu, tanggal tiga puluh satu, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh
empat, selesai diucapkan pukul 15.31 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief
Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul
Sani masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Rahadian Prima
Nugraha sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
72
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rahadian Prima Nugraha
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU UU 48/2009), Mahkamah
berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Pasal
tersebut tidak menjelaskan apakah kewenangan Mahkamah untuk mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk melakukan
pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 tersebut hanya pada salah satu jenis
pengujian saja yaitu pengujian materiil atau formil ataukah kedua jenis pengujian
baik pengujian formil maupun materiil. UU MK dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a
menyatakan, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945. Sedangkan, Pasal 51 ayat (3) menyatakan dalam permohonan
Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa: (a) pembentukan Undang-
Undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945; dan/atau (b) materi
muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang dianggap bertentangan
dengan UUD 1945. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan pasal tersebut,
secara umum, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
51
pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, baik dalam pengujian formil maupun
pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa untuk mempertimbangkan lebih lanjut apakah
permohonan para Pemohon merupakan pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 yang menjadi kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan
memutusnya, Mahkamah terlebih dahulu perlu menguraikan hal-hal sebagai berikut:
[3.2.1]
Bahwa dalam menentukan ada atau tidaknya kewenangan Mahkamah
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara sangat tergantung pada objek
permohonan yang diajukan, apakah masuk atau sesuai dengan lingkup yurisdiksi
Mahkamah sebagaimana telah diuraikan dalam Paragraf [3.1] di atas. Terhadap hal
demikian, ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(PMK 2/2021) menyatakan, “Pengujian formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah pengujian terhadap proses pembentukan undang-undang atau Perppu yang
tidak
memenuhi
ketentuan
pembentukan
undang-undang
atau
Perppu
sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.”
[3.2.2]
Bahwa objek permohonan para Pemohon secara faktual adalah pengujian
formil undang-undang, in casu Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109)
sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-
XXI/2023 terhadap UUD 1945 dan UU 48/2009. Akan tetapi setelah Mahkamah
mencermati dengan saksama permohonan para Pemohon, secara substansi
ternyata permohonan para Pemohon sejatinya adalah menguji (review) kembali
secara materiil Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 16 Oktober 2023
yang telah memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 169 huruf q UU 7/2017.
[3.2.3]
Bahwa terhadap hal tersebut di atas, Mahkamah telah menentukan
pendiriannya sebagaimana pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
145/PUU-XXI/2023, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 16 Januari 2024, khususnya dalam Paragraf [3.2] dan Paragraf [3.3]
sebagai berikut:
52
[3.2] Menimbang bahwa menurut Mahkamah, UUD 1945 memang tidak
mengatur tentang hal tersebut, meskipun begitu, menurut Mahkamah dengan
adanya pengaturan kewenangan Mahkamah Konstitusi yang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945 sebagaimana termaktub dalam Pasal
24C ayat (1) UUD 1945, maka hal tersebut memiliki konsekuensi yuridis
bahwa hanya Mahkamah Konstitusi sendiri yang dapat menjadi “mahkamah
banding” apabila pencari keadilan ingin kembali menguji sebuah norma
undang-undang yang telah pernah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat. Hal tersebut menurut Mahkamah, tidak hanya berlaku untuk
pengujian undang-undang, in casu putusan Mahkamah yang sifatnya terkait
dengan materi sebuah undang-undang namun juga dapat diberlakukan untuk
pengujian pembentukan undang-undang, in casu proses pengambilan
putusan Mahkamah yang secara formil “dianggap” cacat formil dan/atau
prosedural, in casu jika dikaitkan dengan putusan MKMK.
[3.3] Menimbang bahwa menurut Mahkamah para Pemohon dalam
permohonannya dalam menguraikan tentang Kewenangan Mahkamah untuk
dapat melakukan pengujian formil terhadap norma pasal yang telah pernah
diputus telah mengaitkan dengan putusan MKMK yakni putusan MKMK
Nomor 2/MKMK/L/11/2023 sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut
menurut Mahkamah upaya pengujian formil atas Pasal 169 huruf q UU
7/2017 pasca Putusan Mahkamah dalam Perkara 90/PUU-XXI/2023 relevan
untuk dipertimbangkan. Oleh karena itu berdasarkan kutipan pertimbangan
hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU/VII/2009, dan
pendirian Mahkamah dalam putusan-putusan berikutnya berkaitan dengan
pengujian formil undang-undang, oleh karena para Pemohon dalam
permohonan a quo mengajukan permohonan untuk melakukan “Pengujian
Formil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dibuat oleh MK melalui
Putusan 90/PUU-XXI/2023 terhadap UUD 1945 dan UU 48/2009” (vide
Perihal Perbaikan Permohonan para Pemohon halaman 1), dan karena
ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 merupakan bagian dari
undang-undang, maka terlepas secara substansi formil dari pembuatan
norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang dibuat oleh Mahkamah
sebagaimana dalil para Pemohon melalui Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang “dianggap” cacat formil beralasan menurut
hukum atau tidak, disebabkan putusan tersebut memberikan pemaknaan
terhadap Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang dalam batas penalaran yang
wajar, hal demikian beririsan dengan pengujian materiil terhadap norma pasal
a quo yang telah dimaknai oleh Mahkamah. Terlebih lagi, permohonan a quo
dapat dipahami sebagai cara lain para Pemohon untuk menguji kembali Pasal
169 huruf q UU 7/2017 yang telah diberi pemaknaan baru melalui Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
90/PUU-XXI/2023.
Dengan
demikian,
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian mengenai objek permohonan
para Pemohon dikaitkan dengan pendirian Mahkamah dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 145/PUU-XXI/2023 di atas, karena permohonan para Pemohon
adalah menguji Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang telah
53
memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang dianggap
cacat formil oleh para Pemohon. Artinya, penilaian atas cacat formil dimaksud
berkelindan dengan materi Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang merupakan bagian
undang-undang yang dinilai konstitusionalitasnya terhadap UUD 1945, terlepas dari
substansi permohonan para Pemohon, menurut Mahkamah, Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Tenggang Waktu Pengujian Formil
[3.4]
Menimbang
bahwa
terkait
dengan
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan pengujian fo
