PUU
Tahun 2025
153/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Pemohon: Rinaldi Putra, S.H. (Pemohon I), Lefrand Othniel Kindangen, S.H. (Pemohon II), Muhammad Chamdani (Pemohon III), dan Panca Putra Dwi Estri (Pemohon IV)
Tanggal Putusan: 2025-09-17
UU Diuji: UU 39/2008, UU 61/2024, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: 1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 153/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali; 3.Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 153/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Teks Putusan
KETETAPAN
Nomor 153/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Ketetapan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang
: a. bahwa
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah) telah menerima permohonan bertanggal 22
Agustus 2025, yang diajukan oleh perorangan warga negara
Indonesia atas nama Rinaldi Putra, S.H., Lefrand Othniel
Kindangen, S.H., Muhammad Chamdani, dan Panca Putra
Dwi Estri, yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal
14 Agustus 2025 memberi kuasa kepada Boyamin, S.H.,
Kurniawan Adi Nugroho, S.H., Rudy Marjono, S.H.,
Marselinus Edwin Hardhian, S.H., Ardian Pratomo, S.H.,
Irvan Ardiansyah, S.H., dan Muhammad Nurfikri, S.H., yang
diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 22
Agustus 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 155/PUU/PAN.MK/ AP3/08/2025, dan telah
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik
(e-BRPK) pada tanggal 22 Agustus 2025 dengan Nomor
153/PUU-XXIII/2025 perihal Pengujian Pasal 23 huruf b
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
2
(UU 39/2008) terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (4) dan
dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap
Permohonan Nomor 153/PUU-XXIII/2025, Mahkamah telah
menerbitkan:
1) Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
153.153/PUU/TAP.MK/Panel/08/2025
tentang
Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara
Nomor 153/PUU-XXIII/2025, bertanggal 22 Agustus 2025;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor
153.153/PUU/TAP.MK/HS/08/2025
tentang
Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa
Perkara
Nomor
153/PUU-XXIII/2025,
bertanggal
22 Agustus 2025;
c. bahwa pada tanggal 29 Agustus 2025, Mahkamah telah
menerima surat dari para Pemohon perihal Penarikan
Permohonan Nomor 153/PUU-XXIII/2025, bertanggal 29
Agustus 2025;
d.
bahwa pada tanggal 1 September 2025, Mahkamah telah
menyelenggarakan
Sidang
Panel
dengan
agenda
Pemeriksaan Pendahuluan sekaligus meminta konfirmasi
perihal pencabutan atau penarikan permohonan a quo yang
dihadiri oleh para Pemohon dan kuasanya. Dalam
persidangan tersebut, pada pokoknya kuasa hukum para
Pemohon membenarkan perihal pencabutan atau penarikan
3
Permohonan Nomor 153/PUU-XXIII/2025 dengan alasan
berdasarkan
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
128/PUU-XXIII/2025 yang amarnya menyatakan Pasal 23
UU 39/2008 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat, sehingga menyebabkan objek permohonan
para Pemohon menjadi hilang dan tidak relevan lagi untuk
dilanjutkan [vide Risalah Sidang, tanggal 1 September 2025,
hlm 2];
e. bahwa terhadap pencabutan atau penarikan kembali
permohonan para Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU
MK
menyatakan,
“Pemohon
dapat
menarik
kembali
Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah
Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK
menyatakan, “Penarikan kembali sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengakibatkan Permohonan tidak dapat
diajukan kembali”;
f.
bahwa
berdasarkan
fakta
hukum
dan
ketentuan
sebagaimana dimaksud pada huruf c, huruf d, dan huruf e di
atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 3
September 2025 telah berkesimpulan bahwa pencabutan
atau penarikan kembali Permohonan Nomor 153/PUU-
XXIII/2025 adalah beralasan menurut hukum dan para
Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan
a quo;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf f
di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan
Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal
penarikan kembali permohonan Pemohon dalam e-BRPK
dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada
para Pemohon.
Mengingat
: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
4
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang.
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 153/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali;
3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan
a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal
penarikan kembali Permohonan Nomor 153/PUU-XXIII/2025 dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas
permohonan kepada para Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic
P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu,
tanggal tiga, bulan September, tahun dua ribu dua puluh lima, yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu,
tanggal tujuh belas, bulan September, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai
diucapkan pukul 13.41 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman,
5
Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Ery Satria Pamungkas dan
Ria Indriyani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau
kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ery Satria Pamungkas
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum pada huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam e-BRPK dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon. Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang. MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 153/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 153/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal tiga, bulan September, tahun dua ribu dua puluh lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal tujuh belas, bulan September, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 13.41 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, 5 Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Ery Satria Pamungkas dan Ria Indriyani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Suhartoyo ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani ttd. Anwar Usman ttd. Arief Hidayat ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah PANITERA PENGGANTI, ttd. Ery Satria Pamungkas
