Langsung ke konten
PUU Tahun 2025

153/PUU-XXIII/2025

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara

Pemohon: Rinaldi Putra, S.H. (Pemohon I), Lefrand Othniel Kindangen, S.H. (Pemohon II), Muhammad Chamdani (Pemohon III), dan Panca Putra Dwi Estri (Pemohon IV)
Tanggal Putusan: 2025-09-17
UU Diuji: UU 39/2008, UU 61/2024, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: 1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 153/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali; 3.Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 153/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)