PUU
Tahun 2023
153/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Pemohon: Rega Felix
Tanggal Putusan: 2024-01-17
UU Diuji: UU 7/2020, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 8/2011, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 14/2005, UU 4/2014, UU 1/2013
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 153/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Rega Felix
Alamat
: Pamulang Permai 1 Blok A57/52, Kelurahan Pamulang
Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
03 November 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 4 November 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor 147/PUU/PAN.MK/AP3/11/2023 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 153/PUU-XXI/2023 pada 15
November 2023, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada 18 Desember
2022, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1.1.
Bahwa dalam perubahan kedua UUD 1945, Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945
menyatakan: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
2
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”;
1.2.
Bahwa selanjutnya dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum”;
1.3.
Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945,
hal mana juga didasarkan kepada Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”;
Dan juga telah dinyatakan dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang No.
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-
Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan
perubahan ketiga dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (UU MK);
1.4.
Bahwa selanjutnya kewenangan Mahkamah Konstitusi juga telah
ditegaskan dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
yang
menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
3
1.5.
Bahwa Mahkamah Konstitusi juga telah menegaskan kewenangan
pengujian materiil undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana telah diatur dalam
Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 02 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang;
1.6.
Bahwa Permohonan Pemohon menguji Pasal 15 ayat (2) huruf d, Pasal
23 ayat (1) huruf d, dan Pasal 26 ayat (1) huruf b UU MK yang berbunyi:
Pasal 15 ayat (2) huruf d UU MK
“Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi, selain harus
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang
calon hakim konstitusi harus memenuhi syarat:
…
d. berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun;”
Pasal 23 ayat (1) huruf d UU MK
“Hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat dengan alasan:
…
d. dihapus; atau”
Pasal 26 ayat (1) huruf b UU MK
“Mahkamah Konstitusi memberitahukan kepada lembaga yang
berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)
mengenai hakim konstitusi yang akan diberhentikan dalam jangka
waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum:
…
b. dihapus.”
terhadap UUD 1945:
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.
Pasal 28D ayat (3) UUD 1945
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan.
4
Pasal 24C ayat (5) UUD 1945
Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang
tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan
ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.
1.7.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan pengujian
materiil undang-undang ini;
2. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
2.1.
Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 02 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dinyatakan bahwa:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.”;
2.2.
Bahwa selanjutnya di dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dinyatakan bahwa “Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah
hak-hak yang diatur dalam UUD 1945”;
2.3.
Bahwa dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 02
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang ditentukan 5 syarat mengenai kerugian konstitusional, yakni
sebagai berikut:
“a. ada hak dan/atau kewenangan konstitutional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap
telah dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu
yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut
bersifat spesifik (khusus) dan aktual, setidak-tidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
5
d. ada hubungan sebab akibat antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dengan
undang-undang atau
Perppu yang dimohonkan pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.”;
Selanjutnya terhadap kerugian konstitusional Pemohon tersebut di atas,
akan diuraikan sebagai berikut:
Hak Konstitusional Pemohon Yang Diberikan Oleh UUD 1945
2.4.
Bahwa Pemohon merupakan seorang pemuda yang memiliki ambisi
untuk membangun negara. Karena itu, Pemohon memiliki hak
konstitusional berupa hak untuk membela negara, hak untuk
mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan, dan hak
untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum yang adil dalam
mendapatkan kesempatan yang sama untuk menjadi hakim konstitusi
sebagaimana yang telah dilindungi oleh Pasal 27 ayat (3) UUD 1945,
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945, dan Pasal 24C ayat (5) UUD
1945;
Anggapan Kerugian Konstitusional Akibat Berlakunya Norma Pasal A Quo
2.5.
Bahwa Pemohon merupakan pemuda perorangan warga negara
Indonesia (Bukti P-3) dan merupakan alumni fakultas hukum dengan
program kekhususan Hukum Tata Negara (HTN) (Bukti P-4) yang
berprofesi di bidang hukum sebagai advokat (Bukti P-5). Pemohon selalu
mendaftarkan diri untuk dapat bekerja di pemerintahan untuk
mengabdikan diri Pemohon dalam membela negara, namun belum
mendapatkan kesempatan yang sama. Saat ini, Pemohon berada dalam
“usia tanggung” (33 tahun) untuk mencari pekerjaan yang sesuai dengan
jurusan HTN. Setelah hampir 10 tahun mencoba dan berulang kali gagal
melamar kerja di Pemerintahan, dan terakhir ditolak menjadi pegawai BI.
Setelah
itu,
Pemohon
merenung
bagaimana
cara
Pemohon
mengabdikan diri untuk negara ketika kerap ditolak oleh lembaga
pemerintahan/negara, dalam renungan Pemohon tersirat mungkin saja
kelak suatu saat nanti menjadi hakim konstitusi. Setelah itu, Pemohon
menyadari telah menempuh pendidikan magister (Bukti P-6), selain itu,
Pemohon telah bekerja di bidang hukum semenjak Oktober 2013 terlebih
6
pertama kali bekerja berkaitan dengan Mahkamah Konstitusi (Bukti P-7).
Mungkin saja jika diakumulasi kalau dihitung-hitung sudah cukup lama,
sehingga Pemohon sedang mempersiapkan untuk pendidikan jenjang
doktor S3 dan terus bekerja sehingga dapat memenuhi minimum degree
of maturity and experiences. Jika dipikirkan, syarat dalam UU No. 24
Tahun 2003 lebih rendah dari syarat dalam UU No. 7 Tahun 2020,
sehingga jika mengacu syarat aturan lama, Pemohon hanya tinggal
sedikit lagi untuk memenuhi syarat yang diperlukan. Namun, melalui UU
No. 7 Tahun 2020 syarat yang diperlukan dibuat semakin tinggi. Hal ini
tentu membutuhkan rasionalitas yang jelas karena hakim konstitusi yang
diangkat dengan syarat UU No. 24 Tahun 2003 ternyata terbukti
berintegritas. Di sisi lain, secara faktual, Pemohon ternyata telah
memenuhi sebagian perjalanan untuk mencapai syarat-syarat yang telah
ditentukan untuk menjadi hakim konstitusi;
2.6.
Bahwa lalu Pemohon berhitung-hitung andaikan Pemohon telah
menempuh S3 dan andaikan ternyata jika diakumulasi memiliki
pengalaman kerja 15 tahun di bidang hukum pada usia 38 tahun, lalu apa
yang harus Pemohon lakukan untuk menunggu sampai 55 tahun? Untuk
bekerja di pemerintahan saja Pemohon selalu ditolak, bagaimana jika
setelah lulus S3 lalu Pemohon kembali melamar kerja untuk menjadi
pegawai pemerintahan ternyata ditolak karena alasan yang tidak masuk
akal. Sehingga, bagaimana Pemohon harus menunggu sampai usia 55
tahun? Akhirnya Pemohon mencoba untuk mencari rasionalitas
munculnya bilangan angka 55 tersebut sepanjang hari, namun tidak
menemukan. Pemohon berandai-andai rumus apa yang digunakan oleh
Pembentuk UU sampai dapat melakukan inferensi kepada angka 55.
Karena Pemohon terbingung dengan hal tersebut, maka kebingungan
Pemohon adalah kerugian konstitusional Pemohon karena mengganggu
aktivitas sehari-hari Pemohon;
2.7.
Bahwa di sisi lain, melihat tren perkembangan judicial review di
Mahkamah Konstitusi, banyak sekali pemuda-pemudi aktif yang
bersemangat menjaga konstitusi dengan pemikiran-pemikiran yang luar
biasa. Bahkan, terdapat guru besar bidang ilmu hukum seperti Profesor
7
Ibnu Sina Chandranegara yang diangkat pada usia 33 tahun. Hal ini
menunjukan kemurnian berfikir dengan semangat memperjuangkan
kebenaran membawa dinamika baru dalam sistem ketatanegaraan.
Pikiran yang bebas dan merdeka membawa sikap yang “enteng” untuk
membela kebenaran tanpa ada beban politik atau afiliasi yang berkaitan
dengan kekuasaan. Antusiasme ini sangat nyata terjadi di Mahkamah
Konstitusi. Hal ini tentu sangat cocok dengan sifat hakim konstitusi yang
independen dan negarawan. Jika kita melihat sejarah, kita ketahui sendiri
Soekarno menuliskan pledoi yang sangat berpengaruh berjudul
“Indonesia Menggugat” pada usia 29 tahun. Founding fathers kita sejak
usia muda terbiasa dengan perdebatan filsafat mengenai negara hingga
tercermin dalam perdebatan BPUPK yang sarat akan nilai intelektual.
Namun, sayangnya ada masa pemikiran-pemikiran kita kosong akibat
suatu rezim. Akan tetapi, setelah reformasi, nampaknya resultan
kebebasan berpikir seperti angkatan 45 mulai tumbuh kembali.
Mahkamah Konstitusi menjadi “medan tempur” pikiran intelektual yang
banyak diajukan oleh pemuda. Buah reformasi ini mengagetkan Republik
di mana negara ternyata “digoncang” oleh cita-cita seorang pemuda di
Mahkamah Konstitusi. Ini merupakan suatu tanda bahwa mungkin saja
ke depannya justru negarawan menampak di usia muda;
2.8.
Bahwa akan tetapi, pembentuk UU sangat tidak jelas sikap mengenai
syarat usia hakim konstitusi karena kerap berubah-ubah sekehendak hati
seperti dari syarat usia minimum 40 menjadi 47 lalu menjadi 55 tahun,
dan mungkin saja hendak dinaikan kembali menjadi 60 tahun. Entah apa
dasar rasionalitas yang digunakan tidak jelas. Pemohon mencari-cari
pola deret angka yang digunakan, namun kesulitan memecahkan teka-
tekinya. Ketidakjelasan dasar rasionalitas inilah yang merupakan
kerugian konstitusional Pemohon karena tidak ada kejelasan bagaimana
bilangan 55 muncul dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d UU MK. Di sisi lain,
Pembentuk UU justru memiliki kecenderungan politik hukum untuk
membatasi kewenangan Mahkamah Konstitusi, bahkan berupaya
mengurangi independensinya karena sering merasa diganggu melalui
judicial review. Karena kedudukan hakim konstitusi yang kritikal, syarat
8
usia menjadi salah satu instrumen yang sering diutak-atik untuk
membatasi akses warga negara untuk menjadi hakim konstitusi.
2.9.
Bahwa meskipun Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa syarat
usia minimum hakim konstitusi merupakan open legal policy dan
memberikan batasan dalam Putusan MK No.81/PUU-XXI/2023 halaman
33 yang menyatakan:
“Bilamana pembentuk undang-undang benar akan mengubah
undang-undang yang sedang berlaku, termasuk perubahan UU MK,
Mahkamah perlu menegaskan, setidaknya terdapat batasan atau
rambu-rambu yang harus dijadikan pedoman oleh pembentuk
undang-undang, yaitu antara lain perubahan undang-undang tidak
boleh merugikan subjek yang menjadi adresat dari substansi
perubahan undang-undang dimaksud. Khusus berkenaan dengan
UU MK, terutama berkenaan dengan persyaratan usia, perubahan
tersebut tidak boleh merugikan Hakim Konstitusi yang sedang
menjabat.”
Bagi Pemohon adresat dari Pasal 15 ayat (2) huruf d UU MK adalah
termasuk warga negara yang hendak menjadi calon hakim konstitusi.
Meskipun perubahan kebijakan bisa saja mempengaruhi Hakim
Konstitusi yang sedang menjabat, tetapi karena karakteristik putusan
Mahkamah Konstitusi yang bersifat erga omnes dan prospektif maka
adresat harus dimaknai secara lebih luas yaitu bagi calon hakim
konstitusi ke depannya. Karena, jika adresat dimaknai hanya Hakim
Konstitusi yang sedang menjabat, maka yang mempunyai legal standing
untuk menguji norma a quo adalah Hakim Konstitusi yang sedang
menjabat. Bagaimana cara mengujinya? Selain itu, kita ketahui sendiri
perubahan syarat tidak berlaku surut kepada Hakim Konstitusi yang
diangkat pada saat sebelum syarat tersebut ditetapkan. Ini merupakan
prinsip hukum yang umum. Berdasarkan penalaran yang wajar, maka
patut diduga pembatasan syarat usia yang semakin tinggi digunakan
untuk pelemahan Mahkamah Konstitusi dengan berlindung di balik open
legal policy termasuk dengan rencana recall atau evaluasi hakim
konstitusi. Perlu diketahui, andaikan terdapat argumentasi yang
menggunakan asas nemo judex in causa sua untuk Mahkamah menolak
permohonan ini, hal tersebut tidaklah tepat karena permohonan
Pemohon tidak akan sama sekali mempengaruhi Hakim Konstitusi yang
9
menjabat saat ini, melainkan berlaku untuk ke depan bagi calon hakim
konstitusi di masa yang akan datang. Sehingga, permohonan ini sama
sekali bebas dari konflik kepentingan selain melindungi kepentingan
generasi di masa yang akan datang atau kepentingan konstitusional
bangsa dan negara (vide Putusan MK No.49/PUU-IX/2011). karena
ketidakjelasan syarat yang ada saat ini justru menjadi hambatan bagi
pemuda yang mempunyai semangat memperjuangkan konstitusi dengan
niat yang tulus di Republik Indonesia. Dengan pemaknaan ini, maka jelas
kerugian konstitusional Pemohon akibat berlakunya norma a quo;
Sifat Kerugian Konstitusional
2.10. Bahwa Pemohon mengagumi (dalam pengertian akademis) mantan
Ketua Mahkamah Konstitusi periode pertama yaitu Prof. Jimly
Asshiddiqie yang menjadi ketua Mahkamah Konstitusi di usia 47 tahun.
Selain itu, Pemohon juga takjub dengan Mantan Hakim Konstitusi I Dewa
Gede Palguna yang telah menjadi hakim konstitusi pada usia 42 tahun.
Hal ini menunjukan untuk menjadi hakim konstitusi yang berintegritas
yang mampu memberikan putusan-putusan landmark tidak harus
menunggu usia 55 tahun. Bahkan terbukti kedua mantan hakim konstitusi
tersebut pernah dipercaya untuk menjadi ketua Majelis Kehormatan
Mahkamah Konstitusi;
2.11. Bahwa sebagai mahasiswa HTN tentu terbiasa dengan buku-buku
karangan Prof. Jimly Asshiddiqie. Pemohon mengagumi bagaimana
beliau membawa pemikiran Hans Kelsen hingga ide-ide tentang
Mahkamah Konstitusi dibahas dalam perubahan UUD 1945. Hal ini
Pemohon ketahui karena ketika Pemohon kuliah sarjana pernah turut
serta dalam penyusunan materi dalam Pusat Sejarah Konstitusi-MKRI di
mana beberapa hakim periode pertama Mahkamah Kontitusi terlibat
dalam perumusan perubahan UUD 1945 itu sendiri di usia yang relatif
muda. Hingga saat ini, ketika perdebatan relasi negara dan agama mulai
kembali muncul pada level konstitusi, Prof. Jimly Asshiddiqie
menerbitkan buku tentang teokrasi, sekularisme, dan khilafahisme yang
tentu segera Pemohon baca dan tanggapi secara serius. Dalam
pengertian akademik, makna mengagumi berbeda dengan penggemar/
10
fansdom. Makna tersebut lebih sekedar bahwa Pemohon menyadari
tongkat estafet harus dilanjutkan, sehingga Pemohon memiliki tanggung
jawab moral untuk mengembangkan pemikiran tentang konstitusi dan
ketatanegaraan di Indonesia. Ketakjuban tersebut membawa kepada
pemikiran kritis dengan melihat fakta adanya mantan hakim konstitusi
yang memiliki integritas pada usia muda, namun mengapa saat ini justru
dihambat oleh pembentuk UU dengan menaikan syarat usia minimum
tanpa ada rasionalitas yang jelas;
2.12. Bahwa hal tersebut membawa kepada pemikiran jika Prof. Jimly
Asshiddiqie dan I Dewa Gede Palguna bisa menjadi hakim konstitusi
pada usia 40an, lalu mengapa Pemohon atau pemuda lainnya tidak bisa?
Mengapa pembentuk UU bersikap “underestimate” bahwa tidak mungkin
lagi lahir orang seperti Prof. Jimly Asshiddiqie atau I Dewa Gede Palguna
di masa yang akan datang? Andai jika Pemohon atau pemuda lainnya
telah menempuh jenjang doktor dan telah mencapai minimum kerja di
bidang hukum 15 tahun, bukankah berarti Pemohon atau pemuda lainnya
telah memenuhi syarat minimum degree of maturity and experiences?
Lalu mengapa harus menunggu sampai 55 tahun? Darimana angka
tersebut
muncul?
Dan
bagaimana
pembentuk
UU
mempertanggungjawabkan selisih dari syarat minimum usia dengan
syarat minimum degree of maturity and experiences yang telah secara
tegas dinyatakan dalam UU itu sendiri?
2.13. Bahwa dikarenakan Pasal 15 ayat (2) huruf d UU MK tidak dapat
menjelaskan hal tersebut, sehingga jelas menghalangi potensi Pemohon
atau pemuda lainnya untuk mengabdikan diri menjadi hakim konstitusi
ketika telah memenuhi syarat minimum degree of maturity and
experiences. Dengan demikian, berdasarkan penalaran yang wajar
ketentuan pasal a quo berpotensi menyebabkan kerugian konstitusional
Pemohon yang sedang dalam perjalanan untuk memenuhi syarat
tersebut. Perlu diketahui kerugian konstitusional Pemohon adalah
potensial jadi tidak perlu menunggu telah memenuhi keterpenuhan
persyaratan baru dianggap memiliki kedudukan hukum. Logikanya, jika
telah
memenuhi
keterpenuhan
persyaratan,
maka
tidak
perlu
11
mengajukan permohonan pengujian materiil. Misalkan: Karena open
legal policy, Pembentuk UU ternyata memberikan syarat menjadi hakim
konstitusi adalah berstatus guru besar, berusia minimum 60 tahun,
memiliki pengalaman kerja 30 tahun. Tidak masuk akal jika hendak
menguji syarat usia 60 tahun harus menunggu menjadi guru besar dan
berpengalaman kerja 30 tahun dahulu untuk kemudian dapat memiliki
kedudukan hukum atau untuk menguji syarat guru besar harus berusia
60 tahun dan berpengalaman kerja 30 tahun dahulu untuk dapat memiliki
kedudukan hukum. Jika seseorang hendak menguji ketiga syarat
tersebut lalu apa syarat keterpenuhan persyaratan kedudukan
hukumnya? Maka dari itu, sesuatu yang potensial bukan berarti harus
terpenuhi seluruh syaratnya, cukup ketika tidak terdapat pola atau rumus
pengaturan usia yang jelas, sedangkan Pemohon memiliki potensi untuk
memenuhi minimum degree of maturity and experiences cukup untuk
dianggap memiliki kerugian konstitusional yang bersifat potensial.
Pemohon beranggapan hal ini lebih masuk akal. Hal ini sama seperti
menyatakan kedudukan hukum dalam Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023
karena seorang mahasiswa dapat memiliki kedudukan hukum terhadap
norma yang menghalangi cita-citanya (potensial), meskipun sebenarnya
syarat untuk menjadi capres/cawapres belum terpenuhi bahkan pemohon
tersebut tidak pernah ikut dalam kontestasi pemilu. Berdasarkan hal
tersebut, Pemohon berharap tidak diperlakukan berbeda dengan
pemohon dalam perkara No.90/PUU-XXI/2023;
Hubungan Causa Verband Antara Norma Pasal a quo Terhadap Kerugian
Hak Konstitusional
2.14. Bahwa jika dilihat pada syarat lainnya yang ditentukan UU, secara
eksplisit terdapat syarat yang menunjukan minimum degree of maturity
and experiences seperti syarat 15 tahun pengalaman kerja di bidang
hukum dan gelar ijazah doktor sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15
ayat (2) huruf b dan h UU MK. Secara realitas, dapat kita hitung:
Asumsikan ketentuan perundang-undangan menyatakan syarat usia
masuk SD yaitu usia 7 tahun, dan wajib belajar SD sampai SMA yaitu
selama 12 tahun. Selain itu, standar cepat kelulusan sarjana hukum
12
umumnya 4 tahun. Andaikan seseorang mengikuti jenjang pendidikan
sesuai dengan urutannya, maka pada usia 23 tahun sudah dapat
memulai pekerjaan di bidang hukum. Andaikan pada saat bersamaan
orang tersebut juga menempuh pendidikan master selama 1 tahun dan
doktor selama 3 tahun, maka pada usia 38 tahun sudah dapat memenuhi
minimum degree of maturity and experience. Jika dipersyaratkan usia
minimum 55 tahun, maka ada selisih 17 tahun yang harus dapat
dipertanggungjawabkan;
2.15. Bahwa padahal pembentuk UU sudah menetapkan syarat bilangan lain
dengan bilangan usia minimum, tetapi ketika ada selisih maka ada
permasalahan logis dalam hubungan antara satu syarat dengan syarat
lainnya. Dari mana angka 17 tersebut muncul? Apakah dari wangsit
tertentu atau syarat negarawan adalah bertapa selama 17 tahun atas
restu
pembentuk
UU?
Tidak
ada
rasionalitas
yang
dapat
dipertanggungjawabkan. Untuk mempertanggungjawabkannya, terdapat
pilihan apakah akan melakukan adjustment usia dengan menyesuaikan
rumusan matematis dengan mencantumkan kemungkinan adanya usia
yang mungkin diraih ketika telah mencapai minimum degree of maturity
and experiences atau justru meningkatkan syarat minimum degree of
maturity and experiences. Namun, ini juga tidak mudah karena bilangan
angka bersifat dinamis, sehingga jika hendak merubah dari satu titik
kepada titik lainnya harus ada dasar peristiwa sosial apa yang
menyebabkan perubahan tersebut dalam rentang waktu tertentu.
Misalkan perubahan terakhir 2020 dan tahun 2023 ternyata hendak
dirubah kembali, berarti ada peristiwa sosial yang mempengaruhi usia itu
sendiri, namun apakah beralasan terjadi dalam rentang waktu yang
pendek?
2.16. Bahwa di sisi lain, Pasal 15 ayat (2) huruf d UU MK telah menetapkan
rasio angka usia tertentu, namun tidak memiliki dasar rasionalitas dengan
syarat lainnya. Jika pembentuk UU hanya berlindung dari open legal
policy tanpa bisa menjelaskan rasionalitas bilangan angka yang muncul
tentu tidak dapat dibenarkan. Jika demikian kita hanya akan menjadikan
pembentuk UU memiliki kewenangan yang refleksif saja yang dapat
13
dengan sesuka hatinya untuk menetapkan tanpa dasar yang jelas
(omnipotence). Perlu diketahui yang dimaksud tidak jelas adalah tidak
adanya rumus tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan untuk
melakukan inferensi kepada bilangan 55. Yang dimaksud dengan jelas
bukan sekedar “cherry picking” satu angka di antara deret angka tertentu.
55 apabila kita isolir sebagai angka terlihat jelas, namun yang perlu
diperjelas justru mengapa 55 bukan 47? Apakah ada permasalahan
dengan angka 47 karena merupakan bilangan prima?
2.17. Bahwa perlu diketahui, Pembentuk UU telah tiga kali melakukan
perubahan UU MK dalam rentang waktu di bawah 20 tahun. Hal yang
selalu dirubah adalah syarat usia hakim konstitusi. Yang perlu dikritisi,
apa rasionalisasi dalam rentang waktu yang pendek angka usia berubah
– ubah berkali-kali hingga muncul angka 55? Mengapa tidak 47 atau 50
atau 54? Sesuatu bersifat rasional jika ada jawaban rasional yang dapat
dipertanggungjawabkan terhadap munculnya angka 55 dalam rentang
waktu yang pendek sehingga 47 dianggap tidak rasional. Jika alasannya
hanya dinamika dan open legal policy sulit untuk diterima, karena apa
bedanya dinamika pada tahun 2011 terhadap usia 47 dengan dinamika
pada tahun 2020 terhadap usia 55? Daun yang jatuh dari rantingnya juga
merupakan dinamika, namun dinamika apa yang menyebabkan tidak
mungkin ada negarawan yang berusia 47 semenjak tahun 2020
sedangkan masih mungkin ada negarawan yang berusia 47 pada tahun
2011-2019. Karena tidak jelasnya dasar rasionalitas yang digunakan
pembentuk UU, maka telah jelas causa verband antara norma Pasal a
quo dengan kerugian konstitusional Pemohon. Perlu diketahui produk
pembentuk UU mengikat berlaku umum bukan mengikat ke dalam
pembentuk UU sendiri, maka dari itu menguji pasal UU yang tidak
memiliki rasionalitas adalah beralasan menurut hukum;
2.18. Bahwa Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 telah menjadi preseden jika
suatu legal policy bertentangan dengan moralitas, rasionalitas, dan
ketidakadilan yang intolerable, maka MK menjadi berwenang untuk
memberikan tambahan syarat norma dalam Pasal yang diuji, dengan
demikian Mahkamah memiliki kewenangan untuk menafsirkan makna
14
“negarawan
yang
menguasai
konstitusi
dan
ketatanegaraan”
sebagaimana dipersyaratkan dalam konstitusi untuk dijewantahkan
secara lebih jelas dalam norma UU ketika norma UU yang ada tidak
memberikan tafsir yang jelas dan pembentuk UU tidak mampu
menjelaskan secara rasional;
Harapan Akan Hilangnya Kerugian Konstitusional Melalui Penafsiran
Konstitusional
2.19. Bahwa akibat dari tidak jelasnya aturan mengenai syarat usia minimum
hakim konstitusi yang berubah-ubah menyebabkan ketidakpastian
hukum bagi Pemohon sebenarnya apa yang dimaksud dengan
“negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan”. Pasal 15
ayat (2) huruf d UU MK menetapkan suatu bilangan tetapi tidak memiliki
acuan rasionalitas yang jelas. Padahal di syarat lainnya memberikan
syarat minimum degree of maturity and experiences berupa gelar doktor
dan pengalaman kerja 15 tahun di bidang hukum. Secara rasional jelas
minimum degree of maturity and experiences dapat diraih tanpa harus
menempuh usia 55 tahun, selain itu secara faktual terbukti ada hakim
konstitusi berusia di bawah 55 tahun yang memiliki integritas. Padahal
syarat di UUD 1945 tidak menetapkan usia tertentu melainkan
menegaskan harus memiliki syarat sebagai “negarawan yang menguasai
konstitusi dan ketatanegaraan”. Dengan demikian, hubungan logis antara
Pasal 15 ayat (1) UU MK yang merupakan manifestasi dari UUD 1945
tidak tercermin atau terpancar secara rasional dalam Pasal 15 ayat (2)
UU MK. Sedangkan, selama ini ternyata Pembentuk UU hanya utak-atik
secara cherry picking suatu angka saja bahkan dalam tempo yang sangat
singkat. Bagi Pemohon ketika tidak adanya rasionalitas atas bilangan
yang dipilih oleh pembentuk UU menyebabkan kewenangan pembentuk
UU menjadi transitif kepada Mahkamah Konstitusi untuk memaknai
“negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan” serta
memberikan pesan konstitusional sesuai dengan apa yang diharapkan
perumus UUD 1945. Namun, perubahan makna Pasal 15 ayat (2) huruf
d UU MK juga akan berimplikasi kepada batas masa jabatan hakim
konstitusi, maka dari itu perlu juga dilakukan penafsiran kembali terhadap
15
Pasal 23 ayat (1) huruf d dan Pasal 26 ayat (1) huruf b UU MK agar tidak
terjadi permasalahan hukum lainnya. Dengan adanya kejelasan makna
terhadap norma pasal tersebut, maka Pemohon akan mendapatkan
kesempatan yang lebih fair, kompetitif, dan terbuka untuk mendapatkan
kesempatan mengabdikan diri menjadi hakim konstitusi berdasarkan
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945, Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945,
dan Pasal 24C ayat (5) UUD 1945;
3. ALASAN PERMOHONAN
PERMOHONAN A QUO TIDAK NE BIS IN IDEM
3.1.
Bahwa Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK No. 2/2021 terhadap materi
muatan pasal yang pernah diuji dapat diuji kembali sebagaimana
dinyatakan:
Pasal 60 UU MK
“(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam
undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian
kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar
pengujian berbeda.”
Pasal 78 PMK No. 2/2021
“(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan
dasar pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan yang
berbeda.”
Norma Pasal 15 ayat (2) huruf d UU MK pernah dimohonkan
pengujiannya, baik secara formil maupun materiil, sebagaimana masing-
masing termuat dalam Putusan MK No. 90/PUU-XVIII/2020 dan Putusan
MK No.100/PUU-XVIII/2020, dan terakhir juga pernah dimohonkan
pengujiannya sebagaimana termuat dalam Putusan MK No.81/PUU-
XXI/2023;
3.2.
Bahwa permohonan perkara No. 90/PUU-XVIII/2020 menggunakan dasar
pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24C
ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945,
16
permohonan perkara No. 100/PUU-XVIII/2020 menggunakan dasar
pengujian Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat
(1) dan ayat (3), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal
28E ayat (3), dan Pasal 28F UUD 1945, sedangkan permohonan perkara
No. 81/PUU-XXI/2023 menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2),
Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24C ayat (3), Pasal 28D ayat
(1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. Hal yang berbeda dengan
permohonan Pemohon karena juga menggunakan dasar pengujian Pasal
24C ayat (5) UUD 1945 yang belum pernah digunakan pada perkara-
perkara sebelumnya;
3.3.
Bahwa dasar argumentasi yang digunakan Pemohon juga jauh berbeda
dengan perkara No. 90/PUU-XVIII/2020, perkara No. 100/PUU-
XVIII/2020, dan perkara No. 81/PUU-XXI/2023 karena Pemohon lebih
menekankan kepada pemaknaan syarat “negarawan yang menguasai
konstitusi dan ketatanegaraan” dalam Pasal 24C ayat (5) UUD 1945 untuk
dijewantahkan
lebih
lanjut
dalam
norma
UU.
Pemohon
juga
menggunakan dasar yuridis sebagai alasan permohonan yang berbeda
karena menggunakan Putusan MK Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023
dan Putusan MK No.141/PUU-XXI/2023 sebagai dasar hukum yang tidak
digunakan pada perkara-perkara sebelumnya. Selain itu, petitum
Pemohon juga memiliki substansi yang jauh berbeda dengan perkara-
perkara sebelumnya karena memohonkan inkonstitusionalitas bersyarat
dengan pemberian alternatif norma selain syarat minimal usia hakim
konstitusi;
3.4.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka permohonan a quo
tidak ne bis in idem dan telah memenuhi syarat sebagaimana dalam Pasal
60 UU MK dan Pasal 78 PMK No. 2/2021;
MIMPI ANAK INDONESIA
“Gantungkan cita-citamu setinggi langit. Bermimpilah setinggi langit. Jika
engkau jatuh, engkau akan jatuh di antara angka-angka”
3.5.
Bahwa pada senin tanggal 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi telah
memberikan terobosan hukum dengan mengabulkan keinginan seorang
17
mahasiswa hukum yang memiliki cita-cita menjadi presiden di usia muda
melalui Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023. Terlepas dari kontroversi
yang ada, jika kita tanya kepada anak-anak di Indonesia memang umum
ditemukan bercita-cita menjadi presiden karena masyarakat memandang
presiden adalah puncak karir seseorang. Namun, jika kita telusuri UUD
1945 sesungguhnya ada jabatan yang memiliki syarat yang tidak
ditemukan dalam jabatan apapun lainnya di Republik ini, yaitu hakim
konstitusi. Hanya hakim konstitusi yang memerlukan syarat negarawan
yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, sehingga jika hendak
menisbatkan negarawan, secara konstitusional justru lebih tepat
dilekatkan kepada hakim konstitusi bukan presiden. Anehnya, justru
negarawan sering dilekatkan kepada presiden, tetapi tidak ada salahnya
juga karena namanya pesta demokrasi pasti membutuhkan popularitas
dan konstitusi juga tidak melarang angan-angan. Tidak salah juga jika
seseorang bercita-cita menjadi presiden, karena toh kalau jatuh
setidaknya jatuh di antara Bintang-bintang. Tidak salah juga jika terdapat
anak Indonesia yang bercita-cita menjadi hakim konstitusi karena
memang konstitusi membolehkan bermimpi dan faktanya Mahkamah
Konstitusi pernah mengabulkan seseorang untuk menggapai mimpinya;
3.6.
Bahwa namun, jika hendak bermimpi menjadi hakim konstitusi memiliki
syarat yang berbeda karena ada syarat negarawan, sehingga seseorang
yang bercita-cita menjadi hakim konstitusi akan terjatuh pada wilayah
yang berbeda yaitu terjatuh di antara angka-angka. Seorang hakim tidak
serta-merta akan terjatuh di antara Bintang-bintang karena seorang hakim
harus memastikan dahulu apakah hal tersebut benar adalah bintang atau
jangan-jangan adalah benda langit bukan bintang. Ketika seorang hakim
tidak mendapatkan keyakinannya bahwa objek benda yang dihadapi apa,
setidaknya ia berupaya untuk merasionalkannya menggunakan angka-
angka, sehingga setidak-tidaknya ketika ia jatuh akan terjatuh pada
angka-angka bukan bintang-bintang. Dengan adanya Putusan MK
No.90/PUU-XXI/2023, maka Mahkamah Konstitusi harus menjamin
beragamnya mimpi anak-anak Indonesia untuk terwujud. Melalui
permohonan ini kita akan mengupayakan suatu rumusan yang terang dan
18
presisi untuk mewujudkan mimpi tersebut sesuai dengan UUD 1945.
Dapat dikatakan “habis presiden, terbitlah hakim konstitusi”;
TEKA – TEKI USIA DAN SELF REFERENCE NORM
"There is one thing of which one can say neither that it is one metre long,
nor that it is not one metre long, and that is the standard metre in Paris."
Wittgenstein.
3.7.
Bahwa Hans Kelsen dalam bukunya “Pure Theory of Law (translated)”
menyatakan bahwa norma dasar bersifat transcendental logico
presupposition yaitu agar tidak tercipta regresi yang bersifat infinitum,
maka norma dasar atau first constitution harus diandaikan ada untuk
memulai inferensi hukum (Hans Kelsen, 1967: 201) (Bukti P-8). Untuk
pembahasan lebih lanjut, perlu diketahui dalam penalaran silogisme
terdapat prinsip “latius hos quam praemissae conclusion non vult” yang
mempunyai makna tidak ada term yang boleh mempunyai ekstensi lebih
besar dalam kesimpulan dari ekstensi yang dipunyai oleh premis-premis.
Untuk menguji lebih lanjut, Pemohon akan menggunakan ilustrasi
sebagaimana yang dicontohkan Hans Kelsen sendiri: Premis 1 = “Jika
engkau patuh pada Tuhan, maka patuhi ayahmu”, Premis 2 = “Patuhi
ayahmu!”. Asumsikan premis 1 adalah norma dasar, premis 2 adalah
perintah dari sang ayah kepada anak untuk mematuhi dirinya. Premis 2
adalah derivasi dari norma dasar, maka perintah ayah adalah valid. Mari
kita ciptakan kondisi: bagaimana jika ternyata ayahnya berkontemplasi
ketika anaknya berusia 18 tahun dan menurutnya anaknya harus mandiri,
maka ayahnya memerintahkan: “jangan patuhi saya!” (premis 3);
3.8.
Bahwa jika kita uji secara logika, norma “jangan patuhi saya!” adalah valid
karena jika ia mematuhi norma “jangan patuhi saya!” berarti mematuhi
ayahnya. Jika ia tidak mematuhi norma “jangan patuhi saya!”, maka ia
mematuhi ayahnya. Secara materil, norma “jangan patuhi saya!” juga
tidak salah karena faktanya anak tersebut telah dewasa (maturitas) untuk
memahami jika mematuhi perintah ayah untuk “jangan patuhi saya!”
adalah untuk mematuhi ayah itu sendiri sehingga bermakna mematuhi
Tuhan itu sendiri. Apakah ada yang salah dari norma “jangan patuhi saya!”
baik secara materiil maupun logika? Apakah ada norma dasar yang
19
terlanggar dari melaksanakan norma tersebut? Pertanyaan selanjutnya,
bagaimana kita meletakan norma bilangan 18 dalam struktur norma
tersebut?
3.9.
Bahwa untuk menjawab pertanyaan di atas, ada tiga kemungkinan yang
muncul yaitu:
1) Kita bisa menyatakan usia dengan melakukan penafsiran dari norma
dasar;
2) Kita bisa menetapkan usia dalam norma dasar;
3) Usia itu sendiri tidak ada dalam norma dasar.
Masing-masing kemungkinan yang dipilih akan memiliki konsekuensi
yang berbeda. Secara sederhana konsekuensi tersebut akan berimplikasi
kepada siapa yang berwenang untuk menetapkan usia? Lalu, apa
implikasi dari ditetapkannya usia sebagai norma dan norma apa yang bisa
lahir dari sebuah norma yang menetapkan usia?
3.10. Bahwa kita ketahui sendiri angka 18 adalah sebuah bilangan yang bisa
didapatkan dari operasi aritmatika misalkan kita menjumlahkan 1 sampai
dengan 18 kali, maka kita akan mencapai angka 18. Sederhananya, usia
18 adalah ketika seorang terlahir pada t waktu tertentu, maka usianya
adalah rasio antara titik acuan waktu dengan pergerakan benda langit
tertentu, misalnya peredaran matahari atau bulan. Dengan demikian, ada
konteks realitas dalam usia yaitu dengan menggunakan acuan garis edar
benda langit. Acuan ini bisa berubah-ubah sebagaimana adanya kalender
hijriah, kalender gregorian, dan kalender julius. Dalam kalender hijriah
saja dimungkinkan bahwa terhadap angka tertentu akan memiliki
perbedaan ketika dihadapkan kepada momen hari raya karena objek yang
menjadi acuan dilihat dari perspektif berbeda. Yang menjadi pertanyaan,
sang ayah menetapkan angka 18 didasari pada realitas apa? Atau,
apakah maturitas sebenarnya adalah realitas yang ada pada objek yang
dituju/bukan pada ayah itu sendiri? Misalkan dalam teks keagamaan
seorang anak dinyatakan memiliki tanggung jawab ketika berusia baligh
dan ditandai dengan “mimpi” tertentu. Apakah mimpi tersebut adalah
realitas yang dimiliki oleh anak atau realitas yang dimiliki oleh ayah? Jika
20
mimpi tersebut adalah realitas yang dimiliki oleh anak, lalu darimana
kewenangan ayah menetapkan usia 18?
3.11. Bahwa Hans Kelsen nampaknya belum merumuskan di mana angka-
angka ini diletakan dalam sistem normanya. Apa yang diandaikan Hans
Kelsen masih harus diandaikan kembali. Jika kita menggunakan
penalaran silogisme dengan prinsip “latius hos quam praemissae
conclusion non vult”, maka norma dasar harus bersifat a complete set of
norms termasuk ketika membicarakan tentang usia dewasa. Faktanya kita
masih rumit mengorek-ngorek soal usia dalam norma dasar atau jangan-
jangan ada bentuk kontruksi hukum lainnya selain yang diandaikan
Kelsen atau justru kita harus membuang prinsip penalaran latius hos? Ini
adalah keputusan yang sulit untuk diambil. Namun, jika kita hanya
dasarkan bahwa norma dasar hanya memberikan otorisasi kewenangan,
maka kewenangan ayah akan bersifat refleksif. Apapun yang dinyatakan
ayah adalah norma yang valid meskipun kenyataannya tidak ada norma
yang diberikan ayah. Inilah yang disebut dengan self reference norm yaitu
ketika acuan kebenaran suatu norma hanya didasarkan pada otoritas;
3.12. Bahwa teka-teki ini menarik untuk menentukan apakah suatu norma
merupakan open legal policy atau close legal policy. Saat ini dapat
diandaikan bahwa Pembentuk UU bermimpi bahwa ia adalah ayah yang
dapat melihat mimpi anaknya, sehingga kewenangan menetapkan suatu
angka adalah mutlak pada dirinya dengan berlindung dibalik open legal
policy. Kemudian atas nama demokrasi kewenangannya menjadi refleksif
atau self reference, yaitu acuan kebenaran norma yang dibuatnya adalah
dirinya sendiri. Tidak dapat dipungkiri, belakangan ini muncul evidence
based legislation. Jika memang pembentuk UU mendalilkan bahwa
produk norma yang dibuatnya berdasarkan suatu evidence, maka berikan
bukti yang sound, complete, and rigorous bahwa angka 55 yang
ditetapkan oleh pembentuk UU adalah valid berdasarkan logika,
matematika, konstitusi, dan bukti empiris. Jika ternyata ada ingkaran
berupa terdapat fakta hakim konstitusi yang berusia di bawah 55 tahun,
dan ada ingkaran bahwa minimum degree of maturity and experiences
dapat dicapai pada usia di bawah 55 tahun, maka pembentuk UU harus
21
mempertanggungjawabkan secara rasional darimana selisih yang ada.
Sejarah peradaban manusia memberikan bukti bahwa bangsa yang maju
adalah bangsa yang rasional, bukan bangsa yang merasa berkuasa,
maka adalah fair dan masuk akal jika Mahkamah Konstitusi menjadi
berwenang memeriksa dan memutus perkara a quo. Tidak fair jika
kewenangan pembentuk UU hanya didasarkan pada kekuasaannya yang
bersifat refleksif dan selama ini hanya berlindung di balik open legal policy.
Bagaimanapun juga tidak semua warga negara dapat menjadi pembentuk
UU, bukan? Namun, apakah dapat dikatakan warga negara tidak
mempunyai hak untuk bersuara dalam pembentukan norma? Mahkamah
Konstitusi adalah wadah bagi rakyat yang aspirasinya tidak ditampung
oleh wakil rakyat. Apakah itu salah dalam sebuah demokrasi?
TRANSITIVE LEGISLATURE
3.13. Bahwa transitive legislature adalah sebuah usulan gagasan teoritis
tentang hubungan pembentukan norma antara lembaga legislatif dengan
lembaga yudikatif dalam lingkup pengujian undang-undang berlandaskan
logika berfikir modern yang telah memiliki landasan yuridis konstitusional
sebagaimana dalam Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 halaman 36-37
yang menyatakan:
“Secara konseptual, open legal policy merupakan domain pembentuk
undang-undang untuk menentukan norma yang tidak diatur secara
tegas dalam UUD 1945. Pembentuk undang-undang sesuai dengan
kewenangan konstitusionalnya dapat merumuskan norma dalam
undang-undang sebagai kebijakan hukum terbuka sepanjang norma
tersebut tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945 dan norma
tersebut berlaku dan mengikat umum sampai dengan diputus atau
diberi makna lain oleh Mahkamah. Oleh karena itu, norma dalam
undang-undang yang merupakan open legal policy tetap berlaku
mengikat sebagaimana perundang-undangan lainnya sebagai hukum
positif (ius constitutum) dan tetap konstitusional sesuai dengan asas
presumption of constitutionality. Namun demikian, apabila suatu pasal,
norma, atau undang-undang yang berlaku positif tersebut kemudian
dimintakan pengujian konstitusionalitasnya di hadapan Mahkamah
Konstitusi, maka open legal policy pembentuk undang-undang
berhenti (exhausted), selanjutnya memberi kesempatan kepada
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
isu
konstitusionalitas norma dalam undang-undang yang muaranya dapat
berupa norma yang diuji tetap konstitusional atau inkonstitusional atau
pun
konstitutional/inkonstitusional
bersyarat,
sebagian
atau
seluruhnya. Sehingga, implikasi konstitusi/hukumnya adalah norma
22
yang semula merupakan kebijakan hukum terbuka, terlepas dari
hasilnya,
telah
mendapat
penilaian/uji
konstitusionalitas
oleh
Mahkamah. Ihwal ini, telah menjadi domain Mahkamah untuk menilai
dan mengkaji ulang dengan bersandar pada Konstitusi termasuk
Pancasila, prinsip keadilan, dan hak asasi manusia (HAM). Demikian
pula, Mahkamah dapat menilai open legal policy apakah masih relevan
ataukah tidak relevan sehingga menyebabkan adanya penafsiran baru
(reinterpretasi) terhadap pasal, norma, frasa, atau undang-undang
yang sedang diuji konstitusionalitasnya. Artinya, konsep open legal
policy pada prinsipnya tetap diakui keberadaannya namun tidak
bersifat mutlak karena norma dimaksud berlaku sebagai norma
kebijakan hukum terbuka selama tidak menjadi objek pengujian
undang-undang di Mahkamah. Dalam konteks demikian, Mahkamah
harus tegas menerima atau menolak suatu perkara berdasarkan
penilaiannya terhadap UUD 1945 in casu hukum dan keadilan
sebagaimana amanat Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan
bahwa Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Sehingga, Mahkamah dalam memutus perkara harus berdasarkan
konstitusi, termasuk di dalamnya nilai-nilai Pancasila, prinsip keadilan,
dan HAM, bukan justru menyerahkan keberlakuan norma yang
dimintakan pengujian dikembalikan kepada pembentuk undang-
undang dengan alasan open legal policy. Terlebih lagi, apabila DPR
maupun Presiden telah menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah
untuk memutus hal dimaksud, maka dalam keadaan demikian, adalah
tidak tepat bagi Mahkamah untuk melakukan judicial avoidance
dengan argumentasi yang seakan-akan berlindung dibalik open legal
policy.
Mahkamah
sebagai
lembaga
peradilan
seyogianya
menjalankan fungsinya untuk menyelesaikan perselisihan (disputes
settlement), memberikan kepastian hukum yang adil, dan memberi
solusi konstitusional, serta menuntaskan perbedaan tafsir dengan
memberikan tafsir akhir berdasarkan konstitusi (the final interpreter of
the constitution).
Sehubungan hal tersebut di atas, pada dasarnya tidak salah anggapan
beberapa sarjana hukum yang menilai bahwa Mahkamah Konstitusi
adalah lembaga negative legislator, bukanlah lembaga pembentuk
undang-undang. Pandangan tersebut tidak sepenuhnya keliru jika
Mahkamah Konstitusi disebut negative legislator. Namun, Mahkamah
dapat saja beranjak dari posisi negative legislator dan memberi pesan
(judicial order), pemaknaan baru, bahkan mengubah norma sekalipun
yang
dimintakan
pengujian
oleh
warga
negara
yang
hak
konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya norma dalam undang-
undang. Mahkamah Konstitusi akan beranjak dan mengambil langkah
judisial apabila Mahkamah menilai norma dalam undang-undang
melanggar konstitusi dan/atau keadilan, in casu Pancasila, konstitusi,
prinsip keadilan, dan HAM. Meskipun demikian, tidak menjadikan
Mahkamah serta merta atau dengan mudah menganulir norma yang
telah berlaku, jelas, dan pasti. Mahkamah selalu berhati-hati dan
senantiasa profesional dalam memeriksa, mengadili, dan memutus
23
sebuah perkara. Memperlakukan setiap perkara sama dengan
memahami karakteristik masing-masing perkara yang sama atau tidak
sama.
Mahkamah
akan
bereaksi
dan
memutus
suatu
isu
konstitusional jika terdapat norma, frasa, pasal, ayat, atau bagian
undang-undang yang mencederai Pancasila, konstitusi, prinsip
keadilan, dan/atau HAM guna meneguhkan Mahkamah sebagai
penafsir akhir konstitusi (the final interpreter of the constitution).”
3.14. Bahwa secara keistilahan, transitive sesungguhnya merupakan istilah
yang digunakan dalam ilmu matematika. Hal ini dikarenakan saat ini logika
itu sendiri mengalami perkembangan kajian yang pesat. Logika berfikir
modern
mengalami
perkembangan
yang
jauh
lebih
kompleks
dibandingkan dengan logika klasik yang diperkenalkan oleh Aristoteles.
Logika modern memiliki kecenderungan kepada penggunaan simbol –
simbol, sehingga logika modern erat kaitannya dengan matematika.
Bertrand Russel adalah salah seorang filsuf analitik berpengaruh dalam
menyelaraskan logika dengan matematika. Istilah transitive itu sendiri ada
dalam bukunya Principia Mathematica yang ditulis bersama dengan Alfred
North Whitehead. Dalam Principia Mathematica Volume 1 halaman 23,
transitive digunakan untuk menjelaskan sebuah hubungan relasi tertentu,
relasi transitif didefinisikan: “a relation is called transitive if, whenever it
holds between x and y and between y and z, it holds also between x and
z” (Bertrand Russel, Vol.1, 1963: 23). Relasi oleh Russel dinotasikan
dengan R. Misalkan x memiliki relasi dengan y, maka dinotasikan dengan
xRy (Bertrand Russel, Vol.1, 1963: 26). Berdasarkan hal tersebut, maka
relasi transitif dapat juga didefinisikan “a relation is called transitive when
R2⊂R, i.e. when, if xRy and yRz, we always have xRz” (Bertrand Russel,
Vol.1, 1963: 35) (Bukti P-9). Analogi dalam matematika ini yang kemudian
akan digunakan sebagai alat bantu untuk melakukan interpretasi terhadap
relasi dua lembaga kekuasaan;
3.15. Bahwa dalam kajian ilmu hukum, Alf Ross menggunakan pendekatan
analitik untuk menguraikan teka-teki logika dalam konstitusi. Tulisan Alf
Ross tertuang dalam artikel berjudul: “On Self Reference and A Puzzle in
Constitutional Law” yang dimuat dalam Journal Mind, Vol. LXXVIII. No.
309, Tahun 1969 (Bukti P-10). Dasar pemikirannya adalah norma
merupakan derivasi dari norma yang lebih tinggi. Jika konstitusi memuat
24
norma yang bersifat merubah/amandemen, maka akan ada norma yang
lebih tinggi lagi karena dapat merubah konstitusi. Jika pengubah konstitusi
mengubah norma/prosedur perubahan untuk merubah konstitusi, maka
apakah perubahan tersebut diturunkan dari norma konstitusi atau bukan?
Problema ini dijawab oleh Alf Ross dengan terlebih dahulu menguraikan
tentang paradoks self reference dan bagaimana hal tersebut terjadi dalam
konstitusi. self reference adalah suatu kondisi ketika suatu proposisi
mereferensikan kebenaran pada dirinya sendiri (reflexivity). Apakah
norma amandemen sesungguhnya bersifat self reference atau ada norma
yang mendasarinya? Ini teka-teki yang berupaya dijawabnya. Alf Ross
memberikan jawaban dengan konsep delegation of competence yaitu “a
derived competence which does not destroy but functions inside the
competence from which is derived” (Alf Ross, 1969: 22) (Bukti P-10);
3.16. Bahwa dua cabang ilmu tersebut-lah yang kemudian dipergunakan untuk
membantu
memahami
Putusan
MK
No.90/PUU-XXI/2023
dan
sebagaimana yang telah diberikan penafsiran lebih lanjut dalam Putusan
MK No.141/PUU-XXI/2023. Pertanyaan yang akan dijawab adalah
apakah Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 dan Putusan MK No.141/PUU-
XXI/2023 menghancurkan (destroy) sistem dalam konstitusi atau
sebenarnya adalah “functions inside the competence from which is
derived”? Permohonan ini akan melakukan eksplorasi terhadap hal
tersebut, dan karena konteksnya adalah hubungan pembentukan norma
antara lembaga legislatif dengan lembaga yudikatif (kekuasaan
kehakiman) dalam lingkup pengujian undang-undang maka secara lebih
spesifik Pemohon gunakan istilah transitive legislature;
3.17. Bahwa untuk memahami lebih lanjut transitive legislature perlu diketahui
sebelumnya, dalam logika klasik pikiran kita terbiasa jika suatu
pernyataan benar, maka pernyataan sebaliknya salah. Padahal ketika kita
melihat warna biru itu adalah spektrum cahaya yang melewati mata kita
dan mungkin saja menjadi biru muda, biru gelap, bahkan hijau. Kita tidak
hanya menyatakan biru atau bukan biru saja. Hal ini sama seperti dalam
memikirkan kebijakan hukum terbuka dengan kebijakan hukum tertutup.
Kita dipaksa untuk memilih apakah suatu norma merupakan open legal
25
policy atau tidak, terkadang ini sangat rumit sekali hingga negara
mengalami gonjang-ganjing dalam menafsirkannya hingga menjadi
santapan politik. Gayung bersambut, santapan politik disambut oleh
banyak ahli tata negara untuk menjawab problema yang terjadi. Pemohon
tidak akan menguraikan dalam perspektif politik, melainkan dari perspektif
ketatanegaraan. Dalam perspektif ketatanegaraan, tidak ada kaitannya
logika hukum yang digunakan dengan istilah melanggengkan kekuasaan,
merusak demokrasi, dan lain sebagainya. Hal tersebut hanya istilah yang
muncul dalam momen tertentu saja. Memeriksa usia dalam event politik
tertentu dengan bukan dalam event politik tertentu pasti akan berbeda
euforia yang terjadi. Pemohon buktikan sebagai berikut: Andaikan DPR
menerbitkan UU Pemilu pada tahun 2023 dan mengatur bahwa syarat
usia minimum capres 70 tahun, dan karena open legal policy maka tidak
dapat diganggu gugat (self reference). Jika dibuat aturan tersebut siapa
yang diuntungkan dengan syarat tersebut? Apakah mungkin menjadi
masalah? Jika terjadi hal tersebut, mungkin bola panas menjadi di DPR.
Andai jika aturan tersebut diajukan judicial review ke Mahkamah
Konstitusi dan ditolak karena open legal policy, mungkin Mahkamah yang
akan menjadi bahan “pergunjingan”. Problema syarat usia pernah terjadi
sampai MK diplesetkan menjadi istilah lain (Bukti P-11). Tentu Pemohon
turut sedih dengan hilangnya marwah lembaga yang Pemohon
perjuangkan dengan munculnya istilah-istilah tersebut. Di sisi lain, jika kita
harus mengikuti setiap istilah yang muncul, akan sangat melelahkan jika
ahli hukum tata negara harus selalu mencocok-cocokan istilah
ketatanegaraan dengan peristiwa politik tertentu. Oleh karena itu, dengan
spirit yang sama dengan Hans Kelsen, persoalan ketatanegaraan harus
dimurnikan dari anasir-anasir politik yang berubah-ubah;
3.18. Bahwa dengan demikian untuk memberikan kecerlangan berpikir (clarity),
Pemohon menggunakan bantuan logika yang bersifat netral agar
terbebas dari tafsir politik. Untuk menjawab hal tersebut Pemohon
menggunakan bantuan analogi dalam teori himpunan dan relasi. Secara
prinsip, apabila terdapat himpunan dan di dalam himpunan tersebut
terdapat fungsi relasi antar elemen, maka ada beberapa fungsi relasi yang
26
mungkin muncul yaitu reflexive, symmetric, dan transitive (Bertrand
Russel, Vol.1, 1963: 201) (Bukti P-9). Dalam sistem politik atau bentuk
negara apapun, nampaknya pikiran kita tidak dapat dipisahkan dari
kegiatan menghimpun baik menghimpun objek non-imperatif maupun
objek imperatif. Kita bayangkan bahwa kodifikasi, pembentukan
perundangan, omnibus law, atau apapun namanya adalah suatu proses
bagi kita membuat himpunan objek yang sama seperti hal tersebut. Ilmu
hukum senantiasa menghimpun hukum baik hukum yang dibuat melalui
perundang-undangan maupun putusan pengadilan, bahkan hukum yang
hidup di masyarakat, termasuk mempelajari bagaimana hubungan relasi
masing-masing. Setidaknya dalam pikirannya mengkira-kira di mana
masing-masing diletakan, sehingga masuk akal jika kita katakan sebagai
sarjana hukum dapat berbagi pikiran yang sama dengan teori himpunan
yang dikembangkan para matematikawan;
3.19. Bahwa di sisi lain, pemahaman kita terlanjur terjebak kepada ketika
sesuatu bersifat kebijakan hukum terbuka, maka menjadi kewenangan
pembentuk UU dan Mahkamah menjadi negative legislature. Hal ini
dikarenakan kewenangan Mahkamah hanya dapat membatalkan suatu
norma (inkonstitusional) atau menyatakan norma tersebut konstitusional.
Dapat diibaratkan dari banyaknya warna biru, Mahkamah hanya dapat
memutuskan sebuah warna apakah biru atau bukan biru, tidak boleh
Mahkamah menyatakan biru muda karena itu adalah jalan ketiga yang
bukan
kewenangan
Mahkamah.
Seolah-olah
konstitusi
hanya
memberikan ruang bahwa kebijakan hukum terbuka adalah kewenangan
Pembentuk UU (untuk memudahkan “DPR”). Jika pemikiran ini yang
digunakan, ketika DPR menerbitkan UU Pemilu pada tahun 2023 dan
mengatur bahwa syarat usia minimum capres 70 tahun, dan karena open
legal policy maka tidak dapat diganggu gugat. Kita harus menerima itu
apa adanya karena acuan kebenaran adalah pembentuk UU itu sendiri
(self reference);
3.20. Bahwa untuk memahami lebih lanjut tentang self reference, terdapat
contoh paradoks terkenal yaitu paradoks Epimenides. Epimenides
menyatakan “semua orang Kreta adalah pembohong”, sedangkan
27
Epimenides adalah orang Kreta, maka kebenaran pernyataan tersebut
ada di Epimenides itu sendiri. Paradoks ini berbagi pemikiran yang sama
dengan self reference norm karena kebenaran suatu norma bergantung
pada pembentuk norma itu sendiri. Namun, Alf Ross membagi self
reference menjadi dua yaitu spurious self reference dan genuine self
reference. Menurutnya genuine self reference-lah yang bersifat leave a
sentence without meaning (Alf Ross, 1969: 12). Alf Ross kemudian
menggunakan konsep “succession” untuk menggali makna delegasi
dalam konstitusi agar tidak terjebak dalam paradoks;
3.21. Bahwa permasalahan pendelegasian yang menimbulkan paradoks
sesungguhnya sering ditemukan dalam kehidupan sehari – hari, misalkan
suatu lembaga negara menyelenggarakan seleksi terbuka untuk
pegawainya kemudian menciptakan disclaimer: “Keputusan Bersifat
Mutlak Dan Tidak Dapat Diganggu Gugat”. Kemudian, andaikan di sisi lain
ada pernyataan proses seleksi di kami bersifat adil dan objektif untuk
mencari putra-putri terbaik bangsa yang berintegritas. Makna adil, objektif,
terbaik, integritas tersebut pada akhirnya bersifat self reference karena
kebenarannya bergantung kepada pembuat pernyataan itu sendiri hingga
andaipun proses seleksi penuh KKN, itu akan tetap dianggap putra-putri
terbaik bangsa yang berintegritas. Problema ini terjadi karena norma yang
ada bersifat overdelegating, sehingga kewenangannya bersifat refleksif;
3.22. Bahwa perlu diketahui, sesungguhnya tidak serta-merta kewenangan
parlemen yang bersifat refleksif selalu salah, karena parlemen adalah
salah satu bentuk kedaulatan rakyat. Karena jika kita anggap demikian,
maka kita bisa tidak mengakui bentuk keterwakilan. Hal ini juga dapat
berbahaya. Hanya saja ketika tidak ada mekanisme check and balances
juga
terdapat
potensi
penyalahgunaan
kekuasaan
atas
nama
keterwakilan yang justru juga dapat menjadi berbahaya. Berdasarkan hal
tersebut, mari kita kembali kepada pertanyaan apakah mungkin
Mahkamah
menambahkan
suatu
norma
tertentu
yang
bersifat
mengecualikan? Apakah tidak seharusnya menjadi kewenangan DPR
saja? Pemohon akan membicarakan dalam konteks logika agar tidak
terjadi bias politik. Mengacu kepada Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023
28
apakah ada basis logika yang digunakan? ketika Pembentuk UU
menetapkan syarat usia minimum perlu dipertanggungjawabkan olehnya
apakah acuan menentukan suatu usia adalah realitas atau bilangan.
Harus dapat dijawab misteri apa yang ada di antara realitas dan bilangan,
terdapat ontologis apa gerangan di balik itu semua? Ketika DPR juga
terbingung mengapa muncul suatu bilangan yang ditentukan UU, maka
kewenangan DPR menjadi transitif kepada MK. Untuk memahami makna
transitif, perlu dipahami rumusan matematis suatu fungsi himpunan yang
bersifat transitif adalah (xRy Λ yRz) → xRz. Asumsi sederhananya
bayangkan terdapat sebuah himpunan norma berupa hak konstitusional
rakyat yang dilindungi konstitusi. y dimaknai sebagai rakyat dengan hak
konstitusional yang telah dilindungi. x adalah DPR (bersama Presiden)
yang mempunyai fungsi legislatif untuk merumuskan hak konstitusional
rakyat. Hubungan keterwakilan antara wakil rakyat dan konstituen adalah
hubungan relasi tertentu. Ketika UU yang ditetapkan oleh DPR
mencerminkan kepentingan konstituen maka hubungan relasi tersebut
bersifat simetris. Ketika ada suatu norma yang tidak mencerminkan hak
konstitusional rakyat, maka rakyat mempunyai hubungan relasi kepada
MK
(asumsikan
sebagai
z).
Ketika
x
tidak
mampu
mempertanggungjawabkan norma yang dibentuknya, maka xRz atau
kewenangan x transitif kepada z, vice versa. Jika divisualisasikan secara
sederhana, maka akan seperti:
3.23. Bahwa cara berfikir seperti di atas telah memiliki landasan yuridis
konstitusional di mana open legal policy oleh Mahkamah Konstitusi
29
diartikan bukan berarti kebijakan yang seluas-luasnya atau sebebas-
bebasnya. Ada batasan untuk menentukan apakah kehendak pembentuk
UU simetrik dengan kehendak konstituen berdasarkan konstitusi. Batasan
ini antara lain sebagaimana dirangkum dalam Putusan MK No.81/PUU-
XXI/2023 halaman 31-32 yaitu:
“1) tidak bertentangan dengan atau tidak mencederai UUD 1945 (vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-VII/2009 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XIII/2015);
2) bukan ketidakadilan yang intolerable (vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008);
3) tidak bertentangan dengan hak politik (vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 3/PUU-VII/2009 mengenai Pengujian UU 10/2008);
4)
tidak dilakukan secara sewenang-wenang (willekeur) (vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 104/PUU-VII/2009, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 130/PUUVII/2009);
5)
tidak
melampaui
dan/atau
menyalahgunakan
kewenangan
(detournement de pouvoir) (vide Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
10/PUU-III/2005, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-
59/PUU-VI/2008,
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
104/PUUVII/2009, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
130/PUU-VII/2009);
6)
tidak melanggar moralitas (vide Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008);
7)
tidak melanggar rasionalitas (vide Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 3/PUU-VII/2009); serta
8)
tidak bertentangan dengan kedaulatan rakyat (vide Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
3/PUU-VII/2009
dan
Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-VII/2009).”
3.24. Bahwa perlu diketahui juga jika kewenangan tersebut tidak menjadikan
Mahkamah Konstitusi menjadi aktif dalam pembentukan norma, karena
Mahkamah Konstitusi tetap harus bersifat pasif sampai terdapat
permohonan dari Pemohon. Hal ini sesungguhnya sejalan dengan
laporan Tim Ahli PAH I BP MPR sebagaimana yang disampaikan Prof.
Jimly Asshiddiqie:
“Jadi dengan perkataan lain, Mahkamah Konstitusi itu kami usulkan
memiliki tiga kewenangan. Satu, kewenangannya adalah Hak Uji
Materiil. Mulai dari undang-undang ke bawah. Hak uji materiil ini
bersifat pasif. Yang kami usulkan ini bersifat pasif yang berarti dia tidak
aktif mencari-cari, tergantung kalau ada kasus. Lalu kemudian ada
gugatan, itu yang harus diselesaikan. Sebab kalau dia mencari-cari,
nanti selain menjadi berat bagi Mahkamah Konstitusi itu sendiri, dan
30
itu nanti bisa menimbulkan sengketa antara dirinya sendiri dengan
lembaga legislatif dan lembaga pembuat peraturan. Seakan-akan dia
menjalankan
fungsi
eksekutif
termasuk
dalam
rangka
menggembangkan harmonisasi peraturan. Oleh karena itu, sebaiknya
dipertahankan sifatnya pasif.” (Naskah Komprehensif Perubahan UUD
1945 Buku VI, halaman 496).
3.25. Bahwa pertanyaan selanjutnya, apakah dengan kewenangan yang
transitif memberikan kewenangan yang terlalu tinggi kepada MK? Perlu
dipahami mungkin saja justru MK salah dalam memberikan pertimbangan
hukum, sehingga dimungkinkan kewenangannya transitif kepada DPR.
Misalkan MK menyatakan bahwa peralihan hak milik “mutlak” harus
didaftarkan. Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 tentang hak milik dalam risalah
rapat perubahan UUD 1945 ternyata tidak ada kejelasan konsep hak milik
apa yang digunakan, dan ternyata in some possible world of condition
potentially harms constitutional rights. Ketika terjadi kondisi tersebut DPR
segera membuat undang-undang yang menyatakan bahwa ada peralihan
hak milik yang tidak harus didaftarkan. Apakah UU tersebut
inkonstitusional? Jika UU tersebut diuji dengan batu uji Pasal 28H ayat (4)
UUD 1945 dan putusan MK sebelumnya tentu akan menjadi paradoks.
Hal ini membuktikan bahwa kewenangan transitif mungkin terjadi dari MK
kepada DPR dan hal ini bukan berarti DPR “membangkangi” konstitusi
karena MK juga memahami dinamika dan tidak seharusnya menyatakan
kewenangannya bersifat refleksif. Sifat bijaksana MK adalah ketika tidak
segan untuk merubah pendirian ketika ada potensi kerugian konstitusional
yang mungkin muncul. Dalam praktik ternyata banyak contoh MK yang
merubah pendiriannya dan ini adalah hal yang sudah kita terima. Contoh
serupa adalah ketika Pembentuk UU dan MK menyatakan otoritas negara
tidak dapat menetapkan secara langsung materi hukum agama, dan
ternyata ada kemungkinan jika hukum agama tidak ditetapkan secara
langsung oleh otoritas negara berpotensi menciptakan permasalahan
konstitusional, dan akhirnya MK menyatakan dimungkinkan otoritas
negara menetapkan langsung hukum agama sehingga Pembentuk UU
menciptakan konsep hybrid. Namun, Pembentuk UU terlupa untuk
memikirkan akibat dari kebijakannya tersebut. Terlupanya hal tersebut
menjadikan kewenangannya bergeser kepada MK untuk memutuskan
31
rumusan apa yang tepat (transitif). Jika kita hanya berdebat siapa yang
berwenang tentu permasalahan tidak akan selesai;
3.26. Bahwa kejadian transitif ini terjadi ketika berhadapan dengan norma
yang sangat “abu-abu” dan berpotensi menyimpan kontradiksi
dalam norma itu sendiri, oleh karena itu perlu kehati-hatian dalam
merumuskannya. Terkadang Mahkamah menggunakan open legal
policy untuk melempar “bola panas” kepada Pembentuk UU. Sebaliknya,
terkadang
Pembentuk
UU
menggunakan
kalimat
“menyerahkan
sepenuhnya kepada kebijaksanaan Mahkamah” untuk melempar balik
“bola panas”. Jika kita hanya berkutat kepada apakah ini open legal policy
atau close legal policy tentu tidak akan ada jawabannya. Dapat
diibaratkan terkadang ada warna yang sedikit biru dan sedikit hijau yang
warnanya dapat berubah tergantung spektrum cahaya yang diterima mata
kita, sehingga sangat sulit untuk dinyatakan biru atau bukan biru;
3.27. Bahwa
berdasarkan
argumentasi
tersebut,
norma-norma
yang
memberikan atribusi untuk diatur dalam undang-undang seperti Pasal 6
ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 25 UUD 1945 tidak lagi dapat dimaknai
secara mutlak. Karena, ketika kita maknai secara refleksif juga berpotensi
menciptakan paradoks. Ibarat seorang ayah menolak untuk dipatuhi
karena anaknya telah dianggap dewasa. Bagi yang menyatakan
Mahkamah adalah negative legislature mungkin akan menganggap
bagaimanapun harus mematuhi ayah karena itu perintah konstitusi. Bagi
yang menyatakan Mahkamah dapat menjadi positive legislature mungkin
akan menganggap ayahnya juga tidak memberikan petunjuk untuk
dipatuhi. Untuk menjawab permasalahan tersebut maka kita memerlukan
suatu istilah untuk menggantikan perdebatan positive legislature atau
negative legislature. Oleh karena itu, kita dapat gunakan TRANSITIVE
LEGISLATURE sebagai functions inside the competence from which is
derived;
PUTUSAN MK NOMOR 90/PUU-XXI/2023 SEBAGAI LANDMARK
DECISION
“if you take the class of all the teaspoons in the world, that is not in itself
a teaspoon” Bertrand Russel
32
3.28. Bahwa Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 adalah sebuah landmark
decision, dan melalui permohonan ini pernyataan tersebut akan
dibuktikan. Untuk membuktikan hal tersebut, yang pertama harus
dilakukan adalah menguji apakah amar putusan MK No.90/PUU-XXI/2023
telah memiliki landasan logika yang valid. Oleh karena itu, perlu dilihat
konstruksi logika yang digunakan. Bunyi norma dalam amar petitum
putusan tersebut yaitu:
“berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang
menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk
pemilihan kepala daerah”
Asumsikan norma “berusia paling rendah 40 tahun” sebagai proposisi
“p”. Asumsikan norma “pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih
melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah (“elected
official”)” sebagai proposisi “q”. Karena Pasal 169 huruf q UU No.7/2017
sebelumnya hanya berupa “p”, maka Mahkamah dalam amar
putusannya menerapkan disjunction introduction (“DI”). Konsep DI ini
dilakukan dengan penambahan (addition) atau if p is true, then p or q
must be true. Jika dinotasikan: p, pVq, di mana p adalah Pasal 169 huruf
q UU No.7/2017 dan q adalah Putusan MK. Untuk itu, mari kita uji untuk
beberapa kondisi:
1) Andaikan terdapat A telah berusia 40 tahun dan elected official
(memenuhi syarat).
2) Andaikan terdapat A berusia di bawah 40 tahun dan elected official
(memenuhi syarat).
3) Andaikan terdapat A telah berusia 40 tahun dan tidak elected official
(memenuhi syarat).
4) Andaikan terdapat A berusia di bawah 40 tahun dan tidak elected
official (tidak memenuhi syarat).
Berdasarkan kondisi tersebut, maka DI yang diterapkan adalah inclusive
disjunction. Tabel kebenaran yang dapat disajikan adalah:
p
q
p V q
T
T
T
F
T
T
T
F
T
F
F
F
33
Untuk kejelasan lebih lanjut dapat dilihat dalam buku “Set Theory and
Logic” Karya Robert R. Stoll, edisi 1963 halaman 165 (Robert R. Stoll,
1963: 165) (Bukti P-16);
3.29. Bahwa dari tabel kebenaran tersebut, secara kondisional, syarat alternatif
yang diberikan oleh Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 tidak menegasikan
syarat sebelumnya, sehingga tidak bersifat explosive atau trivial. Hal ini
dapat dibuktikan dalam tabel kebenaran di mana kita bisa lihat kondisi apa
saja yang dapat benar atau dapat salah, sehingga tidak semuanya
menjadi benar karena kita masih mungkin untuk menentukan nilai
kebenarannya. Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 sering disebut
memberikan solusi “dua pintu”;
3.30. Bahwa solusi dua pintu (two doors argument) ini menarik untuk dicermati
secara logika. Dalam Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, kita dapat lihat
proposisi alternatif norma yang diberikan Mahkamah berada pada kelas
yang berbeda dengan norma sebelumnya, sehingga disjungsi yang
diberikan bersifat inklusif. Inklusifitas ini menyebabkan satu proposisi tidak
menyebabkan negasi atas proposisi syarat lainnya. Berbeda jika
Mahkamah memberikan
alternatif
norma
dari
angka
kemudian
diperbandingkan dengan angka yang justru berada dalam kelas logika
yang sama. Jika MK menerapkan konsep norma dengan alternatif dua
angka berbeda, kemungkinan dapat menimbulkan disjungsi eksklusif dan
dapat membawa kepada trivialitas karena ketika dua proposisi tersebut
adalah sama-sama benar, maka disjungsinya adalah salah. Di sisi lain,
padahal kedua norma tersebut masing-masing adalah benar, sehingga
kita dapat menyimpulkan apapun selain dari hal tersebut;
3.31. Bahwa Pemohon memahami kekhawatiran Mahkamah sebagaimana
dalam Putusan MK No.81/PUU-XXI/2023 halaman 31 yang menyatakan:
“… penting untuk menegaskan bahwa Mahkamah tidak ingin terjebak
dalam conflict of interest dalam memutus perkara a quo”. Hal ini dapat
dimengerti karena petitum permohonan dalam perkara No.81/PUU-
XXI/2023 memang bersifat menjebak karena Mahkamah diminta untuk
menegaskan angka tertentu. Ketika hal tersebut diputuskan justru akan
34
menjadi trivial karena akan menutup pintu perubahan itu sendiri,
sedangkan di sisi lain kita tidak dapat menegasikan dinamika. Selain itu,
banyak sekali yang berupaya menafsirkan Putusan MK No.90/PUU-
XXI/2023, namun terjebak dengan fallacy of misplaced concreteness
(FMC). Permohonan Pemohon jauh berbeda dengan permohonan dalam
perkara No.81/PUU-XXI/2023 karena Pemohon bukan hendak menjebak
Mahkamah, namun hendak memperkuat kerangka two doors argument
yang telah diterapkan oleh Mahkamah itu sendiri dan berupaya
semaksimal mungkin untuk tidak terjebak dalam FMC;
3.32. Bahwa untuk memahami hal tersebut, kita perlu memahami operator
“atau” dalam sebuah proposisi norma. Untuk itu, kita sangat memerlukan
bantuan logika deontik. Dalam logika deontik, operator “atau” memiliki
makna ganda karena dapat bermakna inklusif maupun eksklusif. Pada
umumnya terhadap proposisi yang bersifat normatif “atau” memiliki sifat
inklusif, sebagai contoh ketika ada perintah normatif: “pergilah ke pasar
atau mall!” maka tidak salah jika subjek yang diperintah pergi ke pasar
dan mall. Namun, terdapat proposisi normatif yang meskipun perintahnya
berbeda tetapi saling menegasikan, misalkan: “kirim suratnya atau bakar
suratnya!”. Meskipun dapat kita notasikan dengan pVq karena ada
instruksi yang berbeda, tetapi makna masing-masing proposisi
menegasikan proposisi lainnya, sehingga menjadi pV¬p. Kita bayangkan
jika tidak ada konteks pengetahuan tambahan, karena dua-duanya adalah
kewajiban yang benar, dan secara intuisi makna “atau” dalam proposisi
normatif bersifat “dan”, maka dapat menjadi pΛ¬p→q. Kita tidak
mengetahui norma mana yang harus dilakukan, sehingga segala
sesuatunya adalah benar. Problema ini yang disebut dengan Deontic
Explosion (DEX) atau Ex Falso Quodlibet (EFQ). Kondisi DEX memang
problematik karena apapun bisa disimpulkan dari dua proposisi yang
kontradiktif. Untuk kajian lebih lanjut tentang DEX dapat dilihat pada
tulisan Lou Goble berjudul “A Logic for Deontic Dilemmas” yang dimuat
dalam Journal Of Applied Logic tahun 2005 (Bukti P-12). Untuk lebih
memudahkan dalam memahami, dalam terminologi hukum Islam (fiqih)
terdapat kondisi yang disebut dengan syubhat, yaitu ketika tidak jelasnya
35
suatu kondisi apakah sesuatu yang diperbolehkan atau dilarang. Untuk
memudahkan: rootbeer meskipun tidak beralkohol tetapi karena namanya
“beer” maka tidak bisa mendapatkan sertifikat halal. Di sisi lain, “bir pletok”
ternyata dapat dinyatakan halal. Secara sensorik rootbeer berbeda
dengan beer karena rootbeer justru lebih mirip minuman kola yang halal,
dan secara denotatif rootbeer juga berasal dari bahan akar-akaran
sehingga memiliki ‘urf yang berbeda dengan beer. Dengan kondisi
tersebut, minuman rootbeer bersifat trivial. Sulit menentukan apakah
boleh diminum (halal) atau tidak boleh diminum (haram). Di sisi lain,
ternyata UU JPH mewajibkan semua produk bersertifikat halal, lalu
bagaimana solusinya? Secara bahan rootbeer halal, secara nama tidak
halal. Inilah yang disebut deontic explosion, terhadap objek yang sama
terdapat pemaknaan normatif yang berbeda. Dengan demikian, baik
melaksanakan kewajiban sertifikat halal atau tidak, maka tidak memiliki
implikasi apapun termasuk untuk mengkonsumsinya atau tidak. Untuk
mengatasi itu diperlukan contextual consideration yang matang;
3.33. Bahwa kondisi deontic explosion adalah ketika terhadap suatu kondisi
yang sama terdapat norma yang saling kontradiksi, sehingga norma
tersebut tidak ada makna yang dapat disimpulkan secara pasti. Pemohon
tidak memandang Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 menciptakan
kondisi seperti itu. Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 memberikan
contextual consideration, bukan memperbandingkan angka dengan
angka. Berbeda jika Putusan MK menyatakan: “berusia serendahnya 40
tahun atau setingginya 40 tahun” dengan proposisi ini terjadi dua norma
yang saling kontradiksi meskipun maknanya menunjuk hal yang berbeda,
sehingga dapat disimpulkan tidak ada sama sekali syarat usia (nothing is
obligatory). Kemudian kita dapat menyimpulkan syarat apapun dari
bentuk norma tersebut. Dari contoh tersebut, membandingkan angka
dengan angka akan sangat sulit karena konsep angka dalam logika
berada pada kelas yang sama. Ketika kita menunjuk satu, maka
menegasikan syarat satunya;
3.34. Bahwa namun, pemahaman masyarakat sering sekali justru angka harus
diperbandingkan dengan angka. Misalkan setelah Putusan MK
36
No.90/PUU-XXI/2023, masyarakat segera memperbandingkan antara
syarat usia capres dengan syarat usia kepala daerah dan berasumsi
bahwa syarat usia kepala daerah adalah berjenjang sehingga terdapat
permohonan yang meminta petitum agar makna kepala daerah dimaknai
di tingkat provinsi karena memiliki syarat usia yang lebih tinggi (30 tahun);
3.35. Bahwa sepengetahuan Pemohon tidak ada teori otonomi daerah yang
berimplikasi kepada perjenjangan syarat usia kepala daerah. Andaipun
ternyata Mahkamah setuju untuk mendetailkan Putusan MK No.90/PUU-
XXI/2023 kepada gubernur karena alasan usia yang lebih tinggi dari
jabatan lain yang bersifat elected official, namun ternyata setelah itu
Pembentuk UU merubah syarat usia gubernur dengan argumentasi
bahwa konsep otonomi daerah yang digunakan adalah otonomi seluas-
luasnya bukan daerah bertingkat, dan dianggap beralasan hukum untuk
mempersamakan syarat usia kepala daerah. Bukankah makna normanya
menjadi berubah? Kondisi juga menarik jika ternyata syarat usia gubernur
dinaikan menjadi 41 tahun. Jika terjadi hal tersebut bukankah juga
menjadi permasalahan?
3.36. Bahwa bayangkan karena persoalan usia ini selalu diperbanding-
bandingkan dan selalu berubah-ubah sampai pada akhirnya karena
terbingung terdapat permohonan yang meminta pembatasan pemaknaan
norma suatu usia dengan frasa: “selain dari yang secara eksplisit tersurat
dalam norma a quo”. Dari yang meminta fleksibilitas, lalu open legal
policy, lalu membatasi perubahan dengan menetapkan satu angka pasti
menunjukan inkonsistensi yang nyata jika kita hanya membandingkan
angka dengan angka. Penting bagi Mahkamah untuk tidak terjebak
dengan permohonan-permohonan trivial seperti ini;
3.37. Bahwa bagi Pemohon, konsep alternatif dalam Putusan MK No.90/PUU-
XXI/2023 yang menggunakan konsep abstrak seperti elected official justru
lebih cenderung dapat menghindari trivialitas, karena bersifat lebih
fleksibel dalam menghadapi dinamika perubahan regulasi yang ada.
Bayangkan jika angka harus dibandingkan dengan angka hanya karena
saat ini gubernur usianya lebih tua dari jabatan di bawahnya, tentu itu
hanya asumsi saja karena fakta saat ini belum tentu sama dengan fakta
37
di masa yang akan datang. Oleh karena itu, concurring opinion dalam
Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 dapat dimaknai menyetujui pada amar
putusan yang sebatas menciptakan disjunction introduction, hanya saja
jika sebagai akibat perlu pengaturan lebih lanjut maka dapat diatur dengan
pengkhususan oleh adresat untuk mengatur kemudian (takhsis bil qanun).
Tidak perlu harus Mahkamah yang mengkhususkan, justru hal tersebut
akan melampaui batas abstrak menjadi konkrit yang seharusnya diberikan
ruang dinamika kepada adresat. Two doors argument merupakan
landmark decision yang menggunakan struktur logika yang rumit untuk
dipahami;
3.38. Bahwa pola seperti di atas telah memiliki landasan yuridis konstitusional
yang kuat sebagaimana dalam Putusan MK No.141/PUU-XXI/2023 yang
memperkuat
Putusan
MK
No.90/PUU-XXI/2023
dengan
tetap
memberikan ruang bagi Pembentuk UU, sebagaimana dinyatakan pada
halaman 38 dan halaman 50:
“Bahwa lebih lanjut berkenaan dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut, jika dikaitkan dengan
ketentuan norma Pasal 10 dan Pasal 47 UU MK serta Pasal 77 PMK
2/2021, maka Mahkamah berpendapat Putusan a quo adalah
putusan yang dijatuhkan oleh badan peradilan pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final yang mengandung
makna terhadap putusannya tidak dapat dilakukan upaya hukum.
Hal tersebut dikarenakan, Mahkamah Konstitusi sebagai badan
peradilan konstitusi di Indonesia tidak mengenal adanya sistem
stelsel berjenjang yang mengandung esensi adanya peradilan
secara bertingkat yang masing-masing mempunyai kewenangan
untuk melakukan koreksi oleh badan peradilan di atasnya terhadap
putusan badan peradilan pada tingkat yang lebih rendah sebagai
bentuk “upaya hukum”. Demikian halnya dengan sifat daripada
putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan memperoleh
kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum. Hal tersebut juga menegaskan bahwa putusan
Mahkamah Konstitusi berlaku dan mengikat serta harus dipatuhi
oleh semua warga negara termasuk lembaga negara sejak selesai
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum tanpa adanya
syarat apapun. Oleh karena itu, dengan berlakunya ketentuan
sebagaimana diuraikan di atas, sebagai konsekuensi yuridisnya,
jika ada subjek hukum atau pihak tertentu yang berpendapat
terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi terdapat hal-hal yang
masih dirasakan adanya persoalan konstitusionalitas norma
terhadap isu konstitusionalitas yang telah diputuskan atau
dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka dapat mengajukan
38
pengujian inkonstitusionalitas norma dimaksud kepada Mahkamah
Konstitusi sepanjang tidak terhalang oleh ketentuan Pasal 60 UU
MK maupun Pasal 78 PMK 2/2021, atau dapat meminta untuk
dilakukan legislative review dengan cara mengusulkan perubahan
kepada pembentuk undang-undang.”
“upaya menyesuaikan batas usia calon presiden dan calon wakil
presiden sebagaimana termaktub dalam Pasal 169 huruf q UU
7/2017 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, atau upaya menyepadankan
dengan pejabat negara atau penyelenggara negara (public official),
dan termasuk menyepadankan atau mengalternatifkan dengan
jabatan yang berasal dari hasil pemilihan umum (elected official)
masih tetap merupakan dan berada di ranah pembentuk undang-
undang.”
3.39. Bahwa satu-satunya ruang untuk menolak Putusan MK No. 90/PUU-
XXI/2023 adalah adanya bukti alasan konstitusional yang bersifat
fundamental. Kita harus dapat membuktikan bahwa Mahkamah benar-
benar tidak dapat menyentuh ruang angka usia karena memang hal
tersebut merupakan open legal policy. Jika dapat dibuktikan hal tersebut,
maka akan berakibat kepada perubahan dari satu sistem logika berpikir
kepada sistem logika berpikir lainnya. Misalkan seperti Mahkamah
menolak membentuk alternatif norma karena open legal policy, maka
akan ada prinsip logika yang harus ditolak dan itu akan sangat
mempengaruhi konstruksi logika yang digunakan. Asumsikan berusia
serendahnya 40 tahun adalah suatu proposisi “p” yang bersifat open legal
policy, sehingga kita tidak dapat memberikan alternatif yang menegasikan
proposisi “p”. Konstruksi ini berarti menolak prinsip Law of Excluded
Middle (LEM) yang dinotasikan pV¬p (notasi seperti definisi yang
diberikan
Russel
dalam:
Bertrand
Russel,
1963:
13).
Dalam
perkembangannya, sistem logika yang menolak LEM membutuhkan
konstruksi bukti yang kuat atas proposisi yang diambil (d.h.i. intuitionistic
logic). Prinsipnya adalah kita tidak dapat menyimpulkan hanya karena dari
negasinya, maka ketika kita menyimpulkan yang satunya benar harus
dibuktikan jika satu proposisi benar karena memang teruji benar. Sistem
logika seperti ini dalam matematika sering disebut konstruktivisme karena
mengutamakan konstruksi bukti yang kuat;
39
3.40. Bahwa untuk itu, Pemohon contohkan misalkan: menjelang suatu pemilu
terdapat 3 kandidat utama capres yang akan maju dengan masing-masing
berusia 46, 50, 47 tahun. Bayangkan jika Pembentuk UU ternyata
menaikan syarat usia capres menjadi 47 dengan dasar yaitu: fakta
presiden usia muda ternyata menyebabkan permasalahan sehingga ada
dinamika ketatanegaraan yang membutuhkan kecakapan tertentu dalam
menghadapi tantangan zaman, maka Pembentuk UU menganggap perlu
menaikan usia capres secara bertahap dengan pola seperti syarat usia
hakim konstitusi. Dalam batas mana angka tersebut intolerable
sedangkan angka yang ditentukan sangat tipis? Apakah MK akan menguji
karena ada salah satu kandidat yang berusia 46? Jika demikian, maka
gugur pengujian norma abstrak. Jika memang harus menolak karena
bagaimanapun juga kewenangan Pembentuk UU adalah refleksif, maka
MK harus menolak dan menjadikan pemilu hanya diikuti oleh dua
kandidat. Andai harus menentukan intolerable, maka MK harus
membuktikan secara abstrak suatu konstruksi logis matematis pada
angka berapa usia disebut intolerable bukan karena adanya kandidat
yang berusia 46. Jika MK menjadikan kandidat tersebut sebagai dasar
acuan, maka pada akhirnya MK menjadikan moral/keadilan bukan karena
keabstrakan norma yang diuji melainkan dalam rangka meloloskan
kandidat tertentu. Jika terjadi demikian, ini akan menjadi problematik dan
menjadi isu politik juga. Dengan demikian, menolak LEM yang
memberikan kemungkinan alternatif juga sulit dilakukan. Ketika
menyatakan open legal policy, Mahkamah seharusnya sudah mengetahui
bahwa proposisi norma yang ditetapkan Pembentuk UU secara konstruktif
akan selalu benar (in all possible world);
3.41. Bahwa dengan demikian open legal policy yang ketat dengan
menyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada Pembentuk UU juga
berpotensi menciptakan paradoks. Pemohon menyadari jika Mahkamah
sebenarnya juga menyadari hal tersebut, hanya saja terkendala makna
intolerable diputuskan pada angka berapa. Berdasarkan hal tersebutlah,
Pemohon mengusulkan agar istilah positive legislature dengan negative
legislature dimaknai secara lebih cair dalam bentuk transitive legislature.
40
Hal ini bermakna ketika Pembentuk UU tidak dapat menjelaskan secara
rasional UU yang dibentuknya, kewenangan Pembentuk UU transitif
kepada Mahkamah, kemudian kewenangan mengkhususkan Putusan MK
juga transitif dari MK kepada Pembentuk UU. Perlu diketahui, andaikan
kemudian Pembentuk UU membuat aturan yang menyatakan hanya
jabatan gubernur yang dapat ikut serta menjadi capres/cawapres, maka
itu tidak berarti produk Pembentuk UU “membangkangi” Putusan MK.
Dengan meminjam istilah ilmu fiqih, ketika terjadi takhsis tidak bermakna
norma yang di-takhsis menjadi mansukh. Karena tidak mansukh andai
kemudian Pembentuk UU merubah kembali dengan memberikan
kesempatan
kepada
Walikota/Bupati
untuk
dapat
menjadi
capres/cawapres, maka hal tersebut tetap konstitusional. Menurut
Pemohon ini adalah solusi untuk menjembatani permasalahan syarat usia
minimum.
Putusan MK
No.90/PUU-XXI/2023
dan
Putusan
MK
No.141/PUU-XXI/2023 memberikan konstruksi yang sangat rumit untuk
dipahami, namun sangat patut untuk dikatakan sebagai landmark
decision. Jika argumentasi ini tidak dapat diterima, maka pihak yang tidak
menyetujui dapat menunjukan dalam konstitusi apakah konstruksi seperti
ini adalah suatu yang dilarang oleh UUD 1945?
ACUAN FAKTOR RASIONAL YANG DIBERIKAN UNDANG-UNDANG
3.42. Bahwa two doors argument menggunakan kerangka berpikir yang
membagi dua proposisi norma dalam kelas yang berbeda sehingga
cenderung menghindari potensi kontradiksi antar norma yang diberikan.
Teknik ini dalam bahasa hukum disebut dengan “menyepadankan”. Hal
ini sebagaimana dalam Putusan MK No. 141/PUU-XXI/2023 halaman 47
yang menyatakan:
“Secara yuridis, menyepadankan atau membuat alternatif dengan
batas usia paling rendah 40 (empat puluh) tahun syarat calon
presiden dan calon wakil presiden telah diterima Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.”
3.43. Bahwa hal penting untuk diketahui selanjutnya adalah kapan kita dapat
menentukan suatu kewenangan pembentukan norma bersifat transitif
sehingga Mahkamah dapat menggunakan prinsip tersebut. Pemohon
41
mencoba menggunakan parameter yang telah ditetapkan oleh Putusan
MK No.22/PUU-XV/2017:
"... Mahkamah tidak dapat membatalkannya, sebab yang dinilai
buruk tidak selalu berarti inkonstitusional, kecuali produk legal policy
tersebut
jelas-jelas
melanggar
moralitas,
rasionalitas,
dan
ketidakadilan yang intolerable...".
Untuk
memudahkan
Pemohon
mencoba
mengesampingkan
ketidakadilan dengan argumentasi makna tersebut sudah terserap dalam
Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, sehingga sudah inheren dengan
kewenangan Mahkamah Konstitusi. Sehingga, tersisa dua faktor yaitu
Moralitas dan Rasionalitas. Tanpa maksud untuk menyederhanakan
makna dua kata tersebut, Pemohon memaknai acuan moralitas dapat
dilihat pada situasi fakta tertentu, sedangkan rasionalitas dapat dengan
acuan yang menunjuk pada norma tersebut. Perbedaan tersebut bukan
dimaknai distinct dan terpisah tetapi tetap berada dalam satu wilayah
hanya saja derajat kecerlangannya yang berbeda;
3.44. Bahwa menentukan faktor moralitas akan lebih rumit karena bergantung
pada keadaan fakta tertentu, misalkan pengujian dilakukan pada event
politik tertentu pasti akan sangat debateable, meskipun putusannya dapat
memiliki alasan menurut hukum jika dilepaskan dalam konteks fakta
tertentu.
Sedangkan,
rasionalitas
dapat
dilakukan
dengan
membandingkan syarat lain yang telah ditentukan oleh perundang-
undangan itu sendiri, misalkan UU MK mensyaratkan pengalaman
minimal kerja 15 tahun di bidang hukum dan telah mendapatkan ijazah
doktor sehingga dapat menjadi acuan konstanta tetap. Berdasarkan
acuan tersebut, kita dapat menghitung rasio antara syarat usia minimum
dengan syarat yang telah ditentukan UU itu sendiri. Perundang-undangan
sudah memberikan kemungkinan tercapainya syarat minimum tersebut
sebelum usia minimum yang telah ditentukan, sehingga UU MK
seharusnya tidak melihat apakah tua-muda, karena jika harus masuk ke
dalam wilayah tua atau muda akan memasuki wilayah moralitas dengan
perdebatan yang rumit. Teknik acuan faktor rasional yang diberikan
undang-undang sesungguhnya pernah diterapkan dengan analogi usia
pensiun panitera di MK dengan di MA yang menjadi acuan rasional
42
sebagaimana dalam Putusan MK No.121/PUU-XX/2022. Hanya saja
putusan tersebut sedikit berbeda dengan Putusan MK No.90/PUU-
XXI/2023 dan perkara ini karena acuan faktor rasional yang diberikan
adalah undang-undang terdahulu dan syarat bilangan lainnya yang
ditentukan perundang-undangan;
3.45. Bahwa namun demikian, mempermasalahkan Pasal 15 ayat (2) huruf d
UU MK dengan landasan moralitas juga mungkin dilakukan. Jika ternyata
secara faktual pernah ada hakim konstitusi yang berusia di bawah 55
tahun. Pembentuk UU harus dapat menjelaskan mengapa terdapat
perbedaan terhadap hal tersebut. Jika alasannya karena mengikuti
dinamika usia negarawan hanya muncul ketika berusia 55 tahun, maka
harus ada bukti ketika terdapat hakim konstitusi yang berusia di bawah 55
tahun ternyata tidak bersifat negarawan. Dengan demikian, fakta hakim
konstitusi yang pernah berusia 47 tahun dan 42 tahun harus dianggap
bukan sebagai negarawan dan tidak berintegritas. Jika faktanya hakim
konstitusi yang berusia 47 tahun dan 42 tahun menghasilkan putusan
landmark yang menjadi preseden, maka menjadi permasalahan moral
mengapa ada perlakuan yang berbeda antara generasi terdahulu dengan
generasi sekarang sehingga pembentuk UU meyakini saat ini negarawan
hanya muncul di usia 55 tahun. Pembentuk UU harus membuktikan
secara empiris bahwa semenjak UU No. 7 Tahun 2020 sudah tidak
dimungkinkan kembali lahir hakim konstitusi yang memiliki integritas dan
sebagai negarawan pada usia 42 tahun. Andaikan Mahkamah
memerlukan bukti landasan sosiologis atas permohonan ini, maka
jawabannya cukup mudah karena pernah ada hakim konstitusi yang
berusia 40an tahun yang terbukti menghasilkan putusan landmark
decision dan berintegritas karena terbukti sampai dengan selesai masa
jabatannya tidak melanggar hukum maupun etika hingga menjadi ketua
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi;
3.46. Bahwa Pemohon akan memberikan bukti sosiologis lainnya. Pada tahun
1925, Tan Malaka telah menerbitkan buku “Naar De Republiek Indonesia”
pada usia 27 tahun. Soekarno membuat pledoi “Indonesia Menggugat”
pada usia 29 tahun yang sangat berpengaruh terhadap lahirnya republik
43
ini. Banyak juga tokoh-tokoh nasional yang dapat dikatakan sebagai
negarawan semenjak usia muda seperti Moh. Hatta, Moh. Yamin, Moh.
Natsir, Soepomo, Sutan Sjahrir, dan lain sebagainya. Bagaimana kita
menegasikan sifat negarawan dari pendiri bangsa yang perjuangannya
dilakukan semenjak muda? Pembentuk UU jika hendak “mengutak-atik”
usia dengan alasan adanya dinamika sosial, maka harus membuktikan
secara sosiologis apakah reformasi merupakan peristiwa sosial luar biasa
yang menyebabkan pertumbuhan anak yang lahir di sekitarnya terhambat
hingga tidak bisa berfikir layaknya generasi sebelumnya?
3.47. Bahwa mungkin saja setelah reformasi justru korupsi menjadi semakin
merajalela, seperti penyalahgunaan bantuan keuangan saat krisis
finansial, korupsi bantuan sosial pandemi, atau korupsi anggaran
pandemi yang benar-benar di luar nalar moral kemanusiaan. Melihat
kepada hancurnya moral tersebut, bisa saja anggaran untuk pencegahan
stunting ternyata justru dipermainkan. Mungkin saja ada yang
beranggapan, semakin rendahnya tingkat kecerdasan masyarakat justru
semakin mudah dimanipulasi untuk kepentingan syahwat penguasa.
Mungkin saja hal tersebut dianggap sebagai peristiwa sosial yang
dianggap biasa hingga pembentuk UU berasumsi untuk mencapai akal
yang setidak-tidaknya mendekati generasi pendiri bangsa harus terlebih
dahulu mencapai usia 60 tahun dengan alasan “dinamika”. Namun, fakta
tersebut tidak terjadi karena ternyata banyak pemuda-pemudi yang justru
kritis mengajukan judicial review melalui Mahkamah Konstitusi. Titik
terang reformasi semakin nyata melalui Mahkamah Konstitusi. Mungkin
saja ada pihak yang memutar otak untuk mempertahankan akal bulusnya
dengan upaya melemahkan Mahkamah Konstitusi karena ternyata
Mahkamah
Konstitusi
menjadi
ruang
bagi
pemuda-pemudi
memperjuangkan hak-nya. Pihak yang sering /atau akan melakukan
“utak-atik” usia hakim konstitusi harus bisa mempertanggungjawabkan
dengan membantah seluruh argumentasi Pemohon dengan landasan
sosiologis dan filosofis yang kuat bukan sekedar mengucapkan open legal
policy. Jika hanya berkutat dengan “open legal policy” untuk melemahkan
Mahkamah Konstitusi, maka ada permasalahan moral yang serius.
44
Pemohon sangat berharap kepada Mahkamah Konstitusi agar tidak
membiarkan agenda-agenda pelemahan Mahkamah Konstitusi terjadi,
bahkan oleh salah satu mantan Hakim Konstitusi dikatakan sebagai
bentuk penghancuran Mahkamah Konstitusi (Bukti P-15);
3.48. Bahwa berdasarkan hal tersebut, dan dikarenakan Pemohon sudah
membuktikan bukti fakta sejarah yang terbukti dengan sendirinya,
maka selanjutnya Pembentuk UU harus membuktikan secara
sosiologis suatu penelitian empiris bahwa ada peristiwa sosial yang
luar biasa di mana tidak mungkin terlahir kembali seorang
negarawan pada generasi setelah reformasi pada usia selain 55
tahun. Jika pembentuk UU memiliki keyakinan tetapi tidak memiliki bukti
apapun maka Pembentuk UU memiliki permasalahan moral serius karena
memaksa rakyat untuk percaya tanpa dasar rasional. Jika Pembentuk UU
tidak dapat menjelaskan hal ini, maka beralasan hukum untuk
menyatakan kebijakan penetapan usia minimal hakim konstitusi 55 tahun
menimbulkan permasalahan moral yang intolerable;
3.49. Bahwa di sisi lain, hal yang lebih mudah untuk dibuktikan adalah ketika
adanya acuan faktor rasional yang diberikan undang-undang. Jika
undang-undang sudah memberikan faktor syarat minimum degree of
maturity and experiences, maka kita akan mudah menghitung rasionalitas
dari syarat usia minimum yang ditetapkan. Membuktikan ini tidak
memerlukan fakta bahwa ada perlakuan yang berbeda, cukup melihat
dokumen
perundang-undangan
saja
dan
membandingkannya.
Asumsikan ketentuan perundang-undangan menyatakan syarat usia
masuk SD yaitu usia 7 tahun, dan wajib belajar SD sampai SMA yaitu
selama 12 tahun. Selain itu, standar cepat kelulusan sarjana hukum
umumnya 4 tahun. Andaikan seseorang mengikuti jenjang pendidikan
sesuai dengan urutannya, maka pada usia 23 tahun sudah dapat memulai
pekerjaan di bidang hukum. Andaikan pada saat bersamaan orang
tersebut juga menempuh pendidikan magister selama 1 tahun dan doktor
selama 3 tahun, maka pada usia 38 tahun sudah dapat memenuhi
minimum degree of maturity and experience. Jika dipersyaratkan usia
minimum 55 tahun, maka ada selisih 17 tahun yang harus dapat
45
dipertanggungjawabkan. Pembentuk UU harus bisa menjelaskan
mengapa ada deviasi angka yang begitu jauh antara syarat minimum
degree of maturity and experience dengan syarat usia minimum yang
telah ditetapkan. Jika tidak dapat dijelaskan menggunakan rumus yang
rigid, maka ketetapan yang ditetapkan tidak rasional;
3.50. Bahwa jika Pembentuk UU tidak dapat mempertanggungjawabkan kedua
hal tersebut, maka berdasarkan Putusan MK No.22/PUU-XV/2017 syarat
usia minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d
UU MK jelas-jelas melanggar moralitas dan rasionalitas yang intolerable,
sehingga beralasan hukum untuk menyatakan Pasal 15 ayat (2) huruf d
UU MK inkonstitusionalitas bersyarat. Dengan merujuk kepada Putusan
MK No.90/PUU-XXI/2023 dan Putusan MK No.141/PUU-XXI/2023, maka
kewenangan Pembentuk UU menjadi transitif kepada Mahkamah,
sehingga Mahkamah berwenang untuk memberikan tambahan norma
yang bersifat mengecualikan atau alternatif semata-mata untuk
melindungi hak konstitusional warga negara yang lebih luas;
3.51. Bahwa andaikan diperlukan suatu konstruksi logis yang mendukung
argumentasi tersebut, maka Pemohon akan menguraikan ekspresi logika
menggunakan basis berpikir Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 dan
Putusan MK No.141/PUU-XXI/2023. Karena terdapat kelas yang berbeda
dalam argumen yang diberikan, maka Pemohon menggunakan bantuan
ekspresi logika predikat sebagai berikut:
Dibaca: “for all x there exist y such that if y is element of x and x is
satisfy on P implies y in relation to x is satisfy on Q”
3.52. Bahwa untuk penjelasan mengenai simbol notasi dalam logika predikat
dapat dilihat pada buku “Set Theory and Logic” Karya Robert R. Stoll
halaman 192-205 (Bukti P-16). Rumusan ini terinsipirasi dari Putusan MK
No.90/PUU-XXI/2023 dan Putusan MK No.141/PUU-XXI/2023 karena
konstruksi logika yang digunakan serupa. Pemohon akan buktikan
sebagai berikut: Asumsikan ∀x bermakna semua usia yang ditempuh
menuju usia minimum hakim konstitusi yaitu 55 tahun. Pengertian ini
∀x∃y[(y∈x ∧ P(x)) → Q(x,y)]
46
bermakna bukan berarti orang terlahir langsung berusia 55, melainkan
harus bertahap sampai dengan 55 dengan operasi aritmatika tertentu,
maka dari itu semua usia bermakna x: {x│x: usia yang ditempuh menuju
usia minimum hakim konstitusi}. Penggunaan quantifier ∀ menunjukan
bahwa pemaknaannya adalah abstrak sebagaimana diatur dalam Pasal
15 huruf ayat (2) huruf d UU MK, sedangkan ∃y bermakna misalkan
terdapat A yang berusia 40 tahun, yaitu dalam setiap ∀x terdapat
seseorang tertentu (partikular) yang melewati seluruh angka tersebut.
Dengan demikian, ketika ∀x∃y, maka berlaku kondisi: (y∈x ∧ P(x)) →
Q(x,y). Asumsikan P bermakna predikat “minimum degree of maturity and
experiences” yang diatur Pasal 15 UU MK, seperti telah memiliki
pengalaman kerja 15 tahun di bidang hukum dan bergelar ijazah doktor.
Asumsikan Q bermakna predikat yang diputuskan Mahkamah yaitu:
“berlaku ketentuan alternatif telah mendapatkan rekomendasi sedikitnya
dari 2 (dua) guru besar yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.”.
Cara membacanya secara sederhana: asumsikan y = 40 tahun, maka
termasuk y∈x karena 40 tahun termasuk usia dalam usia 55 tahun.
Asumsikan y = 60 tahun, maka y∉x, karena itu tidak berlaku ketentuan ini
atau cukup gunakan syarat UU MK tanpa Putusan MK (Pintu 1). Namun,
jika terdapat kondisi y∈x ∧ P(x) yaitu A berusia 40 tahun dan syarat usia
digunakan dalam predikat P atau memenuhi minimum degree of maturity
and experiences, maka berlaku ketentuan Q(x,y) atau usia A dikaitkan
dengan usia yang ditempuh menuju usia minimum berlaku ketentuan
alternatif atau telah mendapatkan rekomendasi sedikitnya dari 2 (dua)
guru besar yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan (Pintu 2).
Membaca ketentuan tersebut secara keseluruhan yaitu:
“Untuk semua usia yang ditempuh sampai usia minimum hakim
konstitusi terdapat seseorang dengan usia tertentu, berlaku
ketentuan: jika usia A termasuk dalam usia yang ditempuh menuju
usia minimum hakim konstitusi dan usia yang ditempuh menuju usia
minimum hakim konstitusi telah memenuhi minimum degree of
maturity and experiences maka ketika usia A berkaitan dengan usia
yang ditempuh menuju usia minimum hakim konstitusi berlaku
ketentuan alternatif telah mendapatkan rekomendasi sedikitnya dari 2
(dua) guru besar yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.”
47
3.53. Bahwa secara formal abstrak rumusan tersebut ternyata dapat
diekspresikan dalam bahasa biasa. Selain itu, kita harus buktikan bahwa
predikat P dan Q adalah rasional untuk diletakan dalam sebuah
pernyataan implikasi (satisfiable). Proposisi P(x) bersifat rasional karena
dinyatakan dalam norma UU MK itu sendiri, sehingga kondisi antecedent:
y∈x ∧ P(x) adalah suatu kondisi yang berada dalam dunia kemungkinan,
karena sangat mungkin ada seseorang telah memenuhi syarat yang
ditentukan tetapi ternyata usianya masih di bawah 55 tahun. Dengan
demikian, membaca acuan faktor rasional yang diberikan undang-undang
dapat dilakukan dalam kasus ini. Lalu, kita harus buktikan bahwa dari
antecedent tersebut dapat melahirkan sebuah implikasi kepada Q(x,y)
sebagai sebuah kondisi dunia kemungkinan lainnya;
3.54. Bahwa menurut Pemohon solusi dua pintu adalah kepiawaian dalam
menghindari kontradiksi. Karena, ketika proposisi angka harus
diperbandingkan
dengan
angka,
maka
berpotensi
menciptakan
kontradiksi. Angka dalam logika berada pada kelas yang sama, maka
membaca solusi dua pintu dapat dilakukan dengan logika predikat seperti
yang telah disebutkan di atas. Pertanyaannya: Apakah terpenuhi syarat
untuk menentukan kebenaran dari sebuah implikasi logis? Lalu, apakah
diperkenankan oleh konstitusi? Untuk menjawab hal tersebut, maka logika
predikat memungkinkan kita memberikan konstruksi yang berbeda kelas,
maka antara P dan Q sebagai material implication (implikasi material)
harus berada pada kelas yang berbeda. Namun, konstruksinya harus
satisfy all possible world of constitution;
3.55. Bahwa untuk memahami mari kita konstruksikan sebuah contoh implikasi
material yang sederhana. Dalam hukum implikasi material apabila
antecedent benar dan consequent salah, maka proposisi tersebut salah
(lihat dalam tabel kebenaran, Robert R.Stoll, 1963: 165) (Bukti P-16).
Misalkan p → q, p, Ͱq dibaca: jika p maka q, ternyata p, maka
kesimpulannya q. Asumsikan p adalah “Budi makan apel” dan q adalah
“Budi makan buah”, jika benar pernyataan Budi makan apel namun salah
pernyataan Budi makan buah, maka p → q adalah salah. Hal ini
dikarenakan bagaimana mungkin Budi yang jelas makan apel tetapi
48
dinyatakan Budi tidak makan buah. Namun, sekali lagi kebenaran tersebut
tergantung pada pemahaman semantik kita bahwa “apel adalah buah”.
“apel” dan “buah” berada pada kelas yang berbeda, sehingga kita dapat
menentukan kebenaran proposisi tersebut. Kita ambil contoh lain: p
adalah “Budi makan apel” dan q adalah “Budi makan pisang”, jika benar
pernyataan Budi makan apel namun salah pernyataan Budi makan
pisang, apakah kita bisa menentukan nilai kebenaran p → q?
3.56. Bahwa berdasarkan kondisi tersebut, dibutuhkan pemahaman semantik
untuk menilai kebenaran proposisi dari sebuah implikasi material. Dalam
konteks ini semantika yang dimaksud adalah satisfy all possible world of
constitution. Untuk mencari hal tersebut kita dapat menelusuri maksud
pembentuk UUD 1945, apakah memang akan menetapkan usia pada
norma konstitusi atau tidak. Andaikan tidak diatur pada konstitusi apakah
akan diatur oleh undang-undang atau dapat dengan selain undang-
undang. Hambatan dalam konstitusi adalah Pasal 25 UUD 1945 karena
secara eksplisit menyatakan diatur dengan undang-undang. Namun,
argumentasi sebelumnya memberikan bukti bahwa dapat saja pembentuk
UU justru menciptakan norma yang bersifat paradoks (parliementary
omnipotence paradox). Berdasarkan teori Alf Ross dicontohkan di dalam
konstitusi terdapat norma yang bersifat amandemen, sehingga berpotensi
menciptakan self reference. Untuk mencegah paradoks, kemudian Alf
Ross memperkenalkan konsep delegation of competence di mana hal
tersebut inheren dalam konstitusi itu sendiri. Perlu diketahui, pemaknaan
self reference tersebut sesungguhnya juga dapat dimaknai ketika atribusi
dalam konstitusi bersifat overdelegating. Apabila kita benar-benar hendak
menyatakan open legal policy secara mutlak, maka UUD 1945
seharusnya menggunakan konsep supremasi parlemen. Dengan UUD
1945
yang
membuka
ruang
pengujian
undang-undang,
maka
sesungguhnya makna open legal policy itu sendiri sudah bergeser.
Dengan demikian, adanya Pasal 25 UUD 1945 jika dikaitkan dengan
Pasal 24 ayat (1) juncto Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, putusan
Mahkamah Konstitusi yang memberikan tambahan alternatif norma
setelah adanya permohonan sesungguhnya secara semantik telah
49
“satisfy all possible world of constitution”. Hal ini juga secara konseptual
telah secara tegas dinyatakan dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023;
3.57. Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka rumusan formal abstrak Pemohon
mungkin untuk diterapkan. Setelah kita mendapatkan bukti tidak
terpenuhinya syarat moralitas dan rasionalitas yang intolerable, lalu kita
harus dapat menjawab bagaimana Mahkamah dapat merumuskan
alternatif norma yang terang dan presisi? Seperti telah dijelaskan,
Mahkamah tidak dapat memperbandingkan angka dengan angka, maka
harus menggunakan frasa/klausul dalam kelas yang berbeda. Pada
putusan MK No.121/PUU-XX/2022 Mahkamah menyepadankan jabatan
panitera MK dengan panitera MA, pada Putusan MK No.90/PUU-
XXI/2023 Mahkamah menyepadankan jabatan presiden dan wakil
presiden dengan jabatan elected official lainnya, lalu bagaimana
menyepadankan syarat usia minimum hakim konstitusi? Seperti yang
telah dijelaskan sebelumnya tidak ada jabatan lain yang sepadan dengan
jabatan hakim konstitusi karena hakim konstitusi adalah satu-satunya
jabatan yang mensyaratkan kondisi negarawan yang menguasai
konstitusi dan ketatanegaraan. Oleh karena itu, Mahkamah dapat
melakukan penemuan hukum dengan mengkonstruksi dari syarat norma
yang ada pada UUD 1945 itu sendiri;
3.58. Bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (5) UUD 1945, syarat hakim
konstitusi adalah:
Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak
tercela,
adil,
negarawan
yang
menguasai
konstitusi
dan
ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.
Berdasarkan ketentuan tersebut kita ketahui sendiri syarat integritas dan
kepribadian yang tidak tercela serupa dengan syarat-syarat pada jabatan
publik lainnya. Secara sederhana hal ini bisa dibuktikan dengan SKCK.
Rangkap jabatan juga bukan sesuatu yang sulit untuk dibuktikan. Hanya
saja bagaimana membuktikan jika seseorang adalah “negarawan yang
menguasai konstitusi dan ketatanegaraan”? Apakah syarat ini tercermin
dari syarat yang telah ditentukan dalam Pasal 15 ayat (2) UU MK? Ini
adalah pertanyaan yang sulit. Hanya saja memang ada syarat kualifikasi
yang tidak mudah bagi hakim konstitusi yaitu ijazah tingkat doktor dan
50
pengalaman kerja 15 tahun di bidang hukum. Namun, yang menjadi
pertanyaan makna “bidang hukum” sangat luas. Seorang advokat yang
setiap harinya mengurus perkara perceraian selama 15 tahun sebenarnya
sudah memenuhi syarat, lalu apakah ada masalah dengan hal tersebut
sedangkan norma dalam konstitusi secara expresis verbis menyatakan
“yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan”. Apakah tidak sebaiknya
seharusnya dinyatakan saja dalam UU bekerja di bidang konstitusi dan
ketatanegaraan karena norma UUD 1945 sudah secara eksplisit
menyatakan hal tersebut atau ternyata kita harus merubah norma dalam
UUD 1945 yang cukup menyatakan “negarawan yang menguasai
hukum”?
3.59. Bahwa ketika suatu norma sudah dinyatakan secara eksplisit seharusnya
memiliki akibat hukum tertentu. Dengan demikian, syarat negarawan yang
menguasai konstitusi dan ketatanegaraan harus dapat dibuktikan secara
hukum. Pemohon meyakini jika makna “menguasai” tersebut memiliki
pengertian cenderung kepada makna akademis/keilmuan bukan
menguasai dalam pengertian kepemilikan perdata atau dalam pengertian
politik. Pemohon meyakini jika maksud perumus UUD 1945 juga
mendambakan hakim yang benar-benar independen dari proses politik
dan memiliki tingkat pemahaman akademis yang tinggi. Hal ini dapat
dilihat pada pandangan Jakob Tobing pada rapat PAH I yang
menyatakan:
“Karena itu recruitment adalah suatu tempat yang paling krusial
dalam menentukan kehandalan daripada hakim itu. Maka kami
mengusulkan supaya ini memang difilter oleh suatu komisi yang
sifatnya, komisinya permanen tetapi keanggotaannya itu ad hoc tiap
kali. Tetapi unsur-unsurnya jelas, unsur dari para senior dari
lingkungan praktisi hukum, law association misalnya atau pensiunan
hakim atau pengacara begitu dan dari lingkungan akademisi para
pengajar-pengajar ilmu hukum yang terkemuka di wilayah masing-
masing. Ada yang ingin menambahkan waktu itu dan tokoh-tokoh
masyarakat yang terkemuka sebagai unsur yang ketiga. Itu juga bisa
dan merekalah yang melakukan fit and proper test, supaya tidak lagi
fit and proper test itu dilakukan dalam suatu nuansa politik. Untuk
hakim kiranya janganlah dan proses-proses penegakan hukum,
janganlah proses ini ditimpali oleh proses-proses politik.” (Naskah
Komprehensif Perubahan UUD 1945 Buku VI, halaman 402).
51
Kemudian Prof. Jimly Asshiddiqie sebagai anggota Tim Ahli PAH I BP
MPR menyampaikan laporan dari tim ahli, yaitu:
“Kemudian mengenai Pasal 24B. Kalau Pasal 24A mengatur
mengenai kewenangan. Pasal 24B mengatur mengenai susunan
keanggotaan. Anggota Mahkamah Konstitusi atau Hakim Konstitusi
berjumlah sembilan orang, wali songo, bintang sembilan, yang
memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, bersikap
sebagai negarawan yang menguasai konstitusi dan masalah-masalah
ketatanegaraan, tidak merangkap dalam jabatan kenegaraan dan
pemerintahan, serta memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh
undang-undang.
Kemudian yang kedua, Hakim Konstitusi dipilih oleh Dewan
Perwakilan Rakyat atas usul Mahkamah Agung berdasarkan
masukan-masukan dari dan oleh masyarakat yang sengaja dihimpun
oleh Mahkamah Agung dalam jangka waktu tertentu.
Idenya begini, anggota yang sembilan ini, karena dia betul-betul harus
dijamin netralitasnya, obyektifitas kerjanya. Maka, disarankan oleh Tim
Politik dan Tim Hukum, fungsi rekrutmen, fungsi memilih, fungsi
menetapkan itu dipisah-pisah. Jadi jangan diberikan kepada institusi
yang sama karena semua pihak nanti harus terlibat di sini supaya dia
betul-betul netral. Yang menjaring dari masyarakat, biar nanti
Mahkamah Agung karena ada pertimbangan teknis di Mahkamah
Agung.
Mahkamah Agung menghimpun 18 nama dalam waktu tertentu.
Mahkamah Agung membuat jadwal katakanlah misalnya bulan Januari
dari tanggal 1 sampai dengan 30 Januari 2001, Mahkamah Agung
membuka pintu masukan-masukan dari LSM, dari Perguruan Tinggi,
dari masyarakat luas, untuk mengajukan usulan-usulan dan
Mahkamah Agung menyaring dari masukan-masukan masyarakat itu
yang ditentukan jadwalnya menyaring delapan belas orang yang akan
diajukan Mahkamah Agung ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk dipilih
sembilan orang. Setelah dipilih sembilan orang sesuai dengan kriteria
prosedur yang diatur kemudian maka sembilan orang itu diajukan ke
Presiden. Presiden menetapkan dengan Keputusan Presiden yang
bersifat administratif. Jadi Presiden berperan, Dewan Perwakilan
Rakyat berperan, dan Mahkamah Agung berperan. Kurang lebih
begitu jalan pikirannya maka diusulkan Ayat (2) itu jadi seperti ini.
Hakim Konstitusi dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat atas usul
Mahkamah Agung berdasarkan masukan-masukan dari dan oleh
masyarakat yang sengaja dihimpun oleh Mahkamah Agung dalam
jangka tertentu.” (Naskah Komprehensif Perubahan UUD 1945 Buku
VI, halaman 497-498).
Kemudian Patrialis Akbar menyatakan:
“Kemudian kita juga melihat bahwa Mahkamah Agung juga sekarang
memutuskan masalah-masalah yang berkaitan dengan tuntutan partai
52
politik. Pembubaran salah satu partai politik misalnya. Ini sudah tidak
profesional lagi dan proporsional. Kenapa? karena background hakim-
hakim agung itu bukanlah dilandasi oleh background ketatanegaraan.
Sedangkan hakim Mahkamah Konstitusi nanti lebih dititikberatkan
pada orang-orang yang mempunyai keahlian dalam bidang
ketatanegaraan, para negarawan. Sedangkan hakim adalah justice,
orang memberikan putusan berdasarkan aturan hukum yang berlaku,
tidak membuat undang-undang.” (Naskah Komprehensif Perubahan
UUD 1945 Buku VI, halaman 578)
Kemudian Hartono Mardjono menyatakan:
“Kemudian Saudara Ketua mengenai Mahkamah Konstitusi. Usul kami
tetap dilakukan sistematisasi kembali, untuk menghimpun ketentuan-
ketentuan yang ada, terutama kewenangan yang ada pada Pasal 7B
dengan kewenangan yang ada pada pasal-pasal yang kita bicarakan,
yang sudah kami sampaikan. Ini perlu disistematisasikan kembali
bahwa kekuasaan Mahkamah Konstitusi, dalam pandangan kami, itu
tetap merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman, dalam arti
kekuasaan peradilan.
Sebetulnya istilah kehakiman itu karena sudah salah kaprah. Dari
tahun 1945 kita belum mengenal istilah lain, tapi itu sudah dimengeti
maksudnya. Kekuasaan kehakiman yang bebas itu adalah kekuasaan
dalam memberikan peradilan.
Nah oleh karena itu yang penting adalah sistematisasinya. Kemudian
sekali lagi sesuai dengan landasan pemikiran yang kami telah
sampaikan terdahulu, anggota-anggota atau hakim konstitusi juga
sekali-kali tidak merupakan representasi dari Dewan Perwakilan
Rakyat, dari Mahkamah Agung dan dari Presiden, tapi betul-betul
lembaga yang mandiri.” (Naskah Komprehensif Perubahan UUD 1945
Buku VI, halaman 581-582)
Kemudian Gregorius Seto Harianto menyatakan:
“Sebagai lembaga baru dan sangat penting Mahkamah Konstitusi
merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah
Agung yang memiliki tugas dan wewenang yang sangat penting pula.
Oleh karena itu Anggota Mahkamah Konstitusi atau Hakim Konstitusi
haruslah seorang negarawan yang bijak dan lestari dan mampu
mengambil jarak terhadap kepentingan sempit kelompok atau
golongan” (Naskah Komprehensif Perubahan UUD 1945 Buku VI,
halaman 592)
Berdasarkan hal-hal tersebut terlihat jelas bahwa keinginan perumus UUD
1945 terhadap hakim konstitusi adalah:
53
1) Berasal dari atau setidaknya dekat dengan lingkungan akademisi
para pengajar-pengajar ilmu hukum yang terkemuka dengan proses
yang tidak ditimpali oleh proses-proses politik;
2) Membuka pintu masukan-masukan dari masyarakat luas, Perguruan
Tinggi, dari masyarakat luas, dan menyaring dari masukan-masukan
masyarakat dalam proses rekrutmen;
3) Hakim konstitusi bukan merupakan representasi dari Dewan
Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung dan Presiden, tapi betul-betul
lembaga yang mandiri;
4) Hakim Mahkamah Konstitusi lebih dititikberatkan pada orang-orang
yang mempunyai keahlian dalam bidang ketatanegaraan;
5) Hakim Konstitusi haruslah seorang negarawan yang bijak dan lestari
dan mampu mengambil jarak terhadap kepentingan sempit kelompok
atau golongan.
Oleh karena itu, untuk menambahkan alternatif norma dalam proses
rekrutmen hakim konstitusi, kita harus mencari makna yang paling relevan
tanpa mengesampingkan original intent dari pembentuk UUD 1945;
3.60. Bahwa di sisi lain, kita ketahui sendiri komposisi hakim konstitusi berasal
dari 3 cabang kekuasaan lainnya (vide Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 dan
Pasal 20 UU MK). Mungkin saja ternyata perkembangannya makna
“menguasai” dimaknai yaitu bagaimana cabang kekuasaan yang
mengusulkan dapat “menguasai” konstitusi dan ketatanegaraan melalui
perantara hakim konstitusi. Asumsi Pemohon bukan tidak berdasar. Kita
dapat bayangkan justru pihak yang mengusulkan hakim konstitusi merasa
berkuasa untuk melakukan recall atau evaluasi dengan mengibaratkan
hakim konstitusi seperti direktur dalam sebuah perusahaan yang harus
menjalankan kehendak pemegang saham. Mantan hakim konstitusi, I
Dewa Gede Palguna, sampai menyatakan “ini dari mana ini, saya sudah
puluhan tahun belajar hukum itu belum pernah menemukan dari mana
ilmunya itu ada lembaga pengusul calon hakim kemudian dia mempunyai
kewenangan untuk mengevaluasi hakimnya. Kalau begini caranya ya
sudah lupakan saja. Bagi saya MK itu, ini bukan lagi pelemahan tapi
sudah penghancuran (MK). Dan ini hanya digunakan sebagai alat politik
54
saja” (Bukti P-15). Selain itu, calon hakim konstitusi ketika fit and proper
test diberikan pertanyaan apakah bersedia untuk datang ke DPR untuk
berkonsultasi sebelum memutus perkara. Terhadap hal ini ahli hukum dari
UGM bahkan menyatakan hal tersebut sebagai bentuk “kartelisasi politik”
(Bukti P-13). Dapatkah kita bayangkan saat ini makna negarawan yang
menguasai konstitusi dan ketatanegaraan didegradasi sampai tahap
seperti itu. Kita bayangkan karena yang menguji calon hakim konstitusi
sendiri tidak menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, maka calon hakim
konstitusi
yang
sama
sekali
tidak
menguasai
konstitusi
dan
ketatanegaraan sepanjang telah bekerja di bidang hukum mungkin saja
menjadi hakim konstitusi asalkan bersedia tunduk kepada kepentingan
pihak
yang
menunjuknya.
Bukankah
ini
suatu
permasalahan
konstitusional yang melenceng jauh dari original intent UUD 1945?
3.61. Bahwa bahkan sampai mantan hakim konstitusi, I Dewa Gede Palguna,
menyatakan: “syarat menjadi hakim konstitusi tidak cukup hanya
menggunakan preferensi politik, tidak cukup bahkan hanya integritas jujur
tidak tercela, tapi ia harus negarawan yang menguasai konstitusi dan
ketatanegaraan” (Bukti P-14). Namun, sangat disayangkan karena
selama ini pembentuk UU tidak pernah mendetailkan apa yang dimaksud
“negarawan” itu, kendati sudah tiga kali merevisi UU tentang MK.
Selanjutnya
dikatakan
“itu
merupakan
saringan
pertama
yang
memungkinkan publik mendapatkan hakim-hakim bagus yang kemudian
bisa diharapkan akan melahirkan putusan-putusan yang bagus” (Bukti P-
14). Jika kita lihat faktanya tiga kali perubahan UU MK yang dilakukan
dalam tempo waktu yang berdekatan ternyata hanya utak-atik usia dan
masa jabatan hakim konstitusi saja. Hal ini tentu sangat disayangkan;
3.62. Bahwa seolah-olah untuk mengisi kekosongan makna negarawan,
Pembentuk UU hanya menambahkan syarat usia 55 tahun dengan
asumsi semakin “tua” semakin bijaksana, sehingga menjadi lebih
negarawan. Kita bayangkan jika seseorang bekerja 15 tahun di bidang
hukum dan telah memiliki penguasaan konstitusi dan ketatanegaraan
yang sangat mumpuni tetapi karena umurnya belum cukup akhirnya harus
diberikan kesempatan kepada seseorang yang berusia 55 tahun yang
55
selama 15 tahun aktif “cawe-cawe” di dunia politik karena 15 tahun
pengalaman kerja di bidang hukum sudah selesai di awal. Apakah itu yang
dimaksud
dengan
negarawan
yang
menguasai
konstitusi
dan
ketatanegaraan dalam UUD 1945? Pemohon memandang perlu adanya
tafsir konstitusional yang jelas terhadap “negarawan yang menguasai
konstitusi dan ketatanegaraan” yang tidak hanya disandarkan kepada
faktor usia semata;
3.63. Bahwa Pemohon berargumentasi adalah beralasan hukum Mahkamah
Konstitusi memberikan penafsiran terhadap makna “negarawan yang
menguasai konstitusi dan ketatanegaraan” untuk dijadikan syarat
alternatif selain dari syarat usia. Rumusan yang masuk akal adalah “atau
telah mendapatkan rekomendasi sedikitnya dari 2 (dua) guru besar yang
menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.”. Hal ini tentu sangat mudah
dimaknai karena term “guru besar” sudah memiliki pengertian yang
diterima secara universal oleh seluruh dunia dan memiliki dasar hukum
yang jelas (UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen). Selain itu,
“konstitusi dan ketatanegaraan” adalah nomenklatur yang secara eksplisit
diberikan oleh UUD 1945 dan secara faktual fakultas hukum memiliki
jurusan/spesialisasi Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara
yang sesuai dengan bidang ijazah sarjana hukum, sehingga tidak
bertentangan dengan syarat lainnya. Adanya rekomendasi dari guru
besar yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan menjadikan
tanggung jawab moral akademis yang sangat tinggi kepada masyarakat.
Terlebih dengan adanya sedikitnya 2 (dua) guru besar yang memberikan
rekomendasi. Dengan seleksi calon hakim konstitusi yang terbuka, maka
masyarakat dapat melihat kapasitas calon-calon hakim konstitusi. Hal ini
juga sejalan dengan original intent dari UUD 1945;
3.64. Bahwa Pemohon akan buktikan mengapa tambahan frasa “mendapatkan
rekomendasi sedikitnya dari 2 (dua) guru besar” adalah rasional dan
konstitusional. Pertama, kita harus pahami syarat dalam Pasal 24C ayat
(5) UUD 1945 memang bersifat kumulatif, tetapi masing – masing syarat
mempunyai pengertian yang atomik. Yang dimaksud dengan pengertian
atomik adalah intensi satu syarat tidak mencakup ekstensi syarat lainnya.
56
Syarat
tersebut
berlaku
secara
atomik,
sehingga
kita
dapat
mendefinisikan lebih lanjut masing – masing syarat. Pemohon contohkan:
Syarat 1 : “memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela”
Syarat 2 : “negarawan
yang
menguasai
konstitusi
dan
ketatanegaraan”
Masing-masing syarat ini memiliki ekstensi sendiri yang tidak saling
tumpang tindih. Misalkan terdapat calon hakim konstitusi yang bersifat
negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan. Namun,
ketika meminta SKCK ternyata calon hakim konstitusi tersebut pernah
terlibat perkelahian sepulang dari diskotik. Yang menjadi pertanyaan
apakah calon hakim konstitusi tersebut kehilangan sifat negarawan? Atau
sebenarnya masih dapat dideskripsikan sebagai “negarawan dengan
kepribadian yang tercela”? Jadi, ia masih sebagai negarawan tetapi tidak
bisa mendaftar untuk menjadi hakim konstitusi karena syarat Pasal 24C
ayat (5) UUD 1945 bersifat kumulatif;
3.65. Bahwa permasalahannya adalah terkadang kita sulit mendefinisikan
sesuatu secara atomik, sehingga seolah-olah semua sama saja karena
memiliki ekstensi yang sama. Akibatnya, “negarawan” dianggap sebagai
sebuah sifat/sikap yang sama dengan sifat tidak tercela/tercela. Jika
ekstensinya kita anggap sama, maka sesungguhnya kita bisa hapuskan
saja salah satunya dalam norma UUD 1945. Misalkan seorang
negarawan dianggap mencakup kepribadiannya yang tidak tercela, maka
hapuskan saja syarat “kepribadian yang tidak tercela” karena sudah
tercakup dalam term negarawan. Jika struktur normanya kita buat
terpisah, maka ada definisi yang berbeda di antaranya. Kita ambil contoh
misalkan ada hakim konstitusi aktif yang diadukan ke MKMK karena pergi
ke diskotik. Yang menjadi pertanyaan, apakah sifat negarawan-nya hilang
atau sifat kepribadian tidak tercela-nya yang hilang? Tentu kita harus
memilih salah satunya karena Pasal 24C ayat (5) UUD 1945 merinci per
masing-masing syarat. Berdasarkan pemikiran tersebut, maka frasa
“negarawan
yang
menguasai
konstitusi
dan
ketatanegaraan”
sesungguhnya dapat dimaknai secara atomik bahwa “seorang hakim
konstitusi
adalah
negarawan
yang
menguasai
konstitusi
dan
57
ketatanegaraan” dan frasa “memiliki integritas dan kepribadian tidak
tercela” dapat dimaknai secara atomik bahwa “seorang hakim konstitusi
adalah memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela”. Ketika dapat
dimaknai secara atomik seperti itu, maka dari deskripsi tersebut dapat
diturunkan ekstensi yang berbeda dari sifat/sikap pribadi yang dapat
dibuktikan dengan “menguasai” secara akademis akan konstitusi dan
ketatanegaraan. Hal ini kemudian akan terlihat relevansinya dengan
makna “guru besar”;
3.66. Bahwa pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana membuktikan guru
besar mempunyai relevansi untuk membuktikan seseorang adalah
negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan? Mari kita
ambil beberapa kalimat sederhana:
1) Amuba adalah hewan.
2) Amuba adalah bakteri.
3) Bakteri adalah hewan.
4) Bakteri adalah prokariota.
Jika kita tanyakan kepada orang awam di pinggir jalan kalimat yang mana
yang benar mungkin akan dijawab amuba adalah bakteri dan bakteri
adalah hewan karena amuba juga bersifat kecil dan dapat menjadi
patogen dan berbentuk tidak seperti tumbuhan. Namun, mungkin jika kita
tanyakan kepada guru besar biologi akan terdapat jawaban yang berbeda.
Yang menjadi pertanyaan, apakah kita memilih jawaban orang awam atau
jawaban guru besar?
3.67. Bahwa dalam konteks negarawan, kita ambil contoh kalimat “Soekarno
adalah negarawan”. Bagaimana membuktikan kalimat tersebut? Misalkan
terdapat juru masak yang sangat dekat dengan Soekarno, dan kemudian
juru masak tersebut menjadi tokoh masyarakat yang sangat terkenal
karena kedekatannya dengan Soekarno. Ketika kita bertanya kepada
tokoh tersebut dengan pertanyaan “apakah Soekarno negarawan?”
Mungkin
akan
dijawab
“Soekarno
adalah
negarawan”,
namun
sesungguhnya associated conception negarawan yang dimaksud oleh
juru masak tersebut adalah pernah menjadi pemimpin negara. Kemudian,
yang bertanya juga menciptakan associated conception bahwa
58
negarawan adalah sifat terpuji, sehingga meyakini bahwa karena juru
masak tersebut dekat dengan Soekarno dan terlebih telah menjadi tokoh
masyarakat maka pasti negarawan yang dimaksud adalah sifatnya yang
terpuji.
Rantai
pengetahuan
ini
kemudian
berkembang
dan
mendefinisikan makna negarawan tanpa arah dan bentuk. Berbeda jika
pertanyaan yang diberikan adalah “apa makanan yang disukai
Soekarno?” Nilai kebenaran jawaban yang diberikan juru masak tentu
akan berbeda;
3.68. Bahwa hal berbeda jika kita bertanya kepada guru besar yang menguasai
konstitusi dan ketatanegaraan sebuah pertanyaan “apakah Soekarno
negarawan?” Meskipun guru besar tersebut tidak dekat secara pribadi
dengan Soekarno, namun ia akan menjawab berdasarkan keahlian /
pengetahuannya dari yang ia dapat tentang Soekarno. Misalkan guru
besar tersebut akan melakukan analisa terhadap tulisan-tulisan
Soekarno, kemudian melakukan analisa kepada pidato Soekarno saat
BPUPK. Setelah melakukan analisa, kemudian guru besar tersebut
menyatakan “Soekarno adalah negarawan”, misalkan karena dalam
tulisannya terlihat bagaimana Soekarno sesungguhnya menguasai
konstitusi dan ketatanegaraan meskipun pendidikan formalnya adalah
arsitek. Guru besar tidak menjawab karena preferensi pribadi atau
kedekatan semata, tetapi harus didasarkan kepada analisis yang bersifat
objektif. Berdasarkan contoh ini apakah makna “rekomendasi dari guru
besar yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan” relevan dengan
syarat “negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan”?
Apakah sebaiknya kita definisikan kepada “guru besar” atau “tokoh
masyarakat”, kira-kira yang mana yang paling relevan untuk dipilih?
Nampaknya intuisi kita menjawab sebaiknya “guru besar” saja;
3.69. Bahwa pertanyaan selanjutnya, mengapa sedikitnya 2 (dua) guru besar
tidak cukup 1 (satu) guru besar saja? Sedikitnya dua bermakna tidak
mungkin satu. Tidak ada rumusan atau rasionalitas pasti pada angka
berapa jumlah rekomendasi yang dibutuhkan untuk memastikan
seseorang negarawan. Namun, andaikan hanya satu orang, maka kita
tidak memiliki pembanding. Sedangkan, jika sedikitnya dua orang, maka
59
akan ada pembanding. Prinsip hukum sederhananya yaitu unus testis
nullus testis. Perlu diingat bahwa syarat rekomendasi sedikitnya 2 (dua)
guru besar adalah syarat alternatif jika seseorang belum berusia 55 tahun,
sehingga jika telah berusia 55 tahun dan telah memenuhi persyaratan
lainnya, maka syarat ini tidak menjadi mandatory;
3.70. Bahwa perlu diketahui selanjutnya, syarat “telah mendapatkan
rekomendasi sedikitnya dari 2 (dua) guru besar yang menguasai
konstitusi dan ketatanegaraan” adalah sebatas rekomendasi atas
penguasaan konstitusi dan ketatanegaraan bukan jaminan bahwa calon
hakim konstitusi tersebut tidak pernah atau tidak akan ke diskotik.
Meskipun, guru besar tersebut dapat saja menyatakan “kamu saya
berikan rekomendasi tapi tolong jangan ke diskotik ya”, namun bukan
kewajiban guru besar untuk memastikan hal tersebut. Sehingga, andaikan
ternyata hakim konstitusi tersebut melakukan perbuatan tercela, maka
bukan menjadi tanggung jawab pihak yang memberikan rekomendasi.
Selain itu, syarat “kepribadian yang tidak tercela” dapat dibuktikan dengan
adanya SKCK. Jika rekomendasi dimaknai sekaligus sebagai jaminan
bahwa calon hakim konstitusi belum pernah melakukan perbuatan tercela,
maka kewenangan menerbitkan SKCK seharusnya dipindah kepada guru
besar. Namun, nampaknya itu hal yang sangat sulit untuk dilakukan.
Berdasarkan hal tersebut, maka syarat-syarat sebagaimana dalam Pasal
24C ayat (5) UUD 1945 sebaiknya dimaknai secara atomik sehingga
dapat didefinisikan (breakdown) lebih lanjut tanpa tumpang tindih seperti
apa yang telah Pemohon sampaikan;
3.71. Bahwa perlu diketahui juga, Mahkamah Konstitusi pernah memberikan
putusan yang merubah intensi suatu norma dengan memberikan ekstensi
kualitatif lainnya. Hal ini terlihat dari Putusan MK No.56/PUU-XX/2022
yang menguji Pasal 27A UU MK secara khusus mengenai unsur
keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang
terdapat unsur dari Komisi Yudisial. Mahkamah Konstitusi merubah
intensi norma dari anggota Komisi Yudisial menjadi “1 (orang) dari unsur
tokoh masyarakat yang memiliki integritas tinggi yang memahami hukum
dan konstitusi serta tidak menjadi anggota dari partai politik manapun”.
60
Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebenarnya memperluas ekstensi
makna norma karena kita harus mencari kembali definisi: 1) tokoh
masyarakat, 2) integritas tinggi, 3) memahami hukum dan konstitusi, 4)
tidak menjadi anggota dari partai politik. Putusan MK No.56/PUU-XX/2022
membuktikan bahwa sesungguhnya Mahkamah dapat memberikan
ekstensi tambahan makna norma dengan memberikan syarat kualitatif
tambahan lainnya. Terlebih petitum Pemohon menggunakan terminologi
yang sudah definitif, memiliki dasar hukum, dan menggunakan frasa yang
sama denga frasa dalam UUD 1945, maka sesungguhnya permohonan
Pemohon telah memiliki landasan konstitusional yang kuat;
3.72. Bahwa hanya saja perlu diketahui, syarat tambahan ini hanya sebagai
alternatif jika terdapat calon hakim konstitusi yang berusia di bawah 55
tahun,
namun
memiliki
kapabilitas
penguasaan
konstitusi
dan
ketatanegaraan yang tinggi. Dengan demikian, kita memberikan
berkesempatan yang luas kepada masyarakat untuk berkompetisi dengan
syarat yang telah ditentukan. Pertimbangan ini didasari kepada dinamika
ketatanegaraan di mana pemuda di bawah usia 55 tahun sudah mulai
banyak berperan dalam mengawal perkembangan ketatanegaraan kita.
Maka dari itu, adalah beralasan hukum jika Mahkamah berperan “to give
opportunity and abolish restriction” dengan memberikan kesempatan
kepada generasi muda untuk menjadi negarawan sesuai dengan syarat
yang telah ditentukan. Selain itu, alternatif syarat ini tidak mendegradasi
kewenangan lembaga pengusul hakim konstitusi dan tidak menjadikan
syarat alternatif sebagai syarat limitatif yang menutup pintu syarat lainnya.
Bahkan, Pembentuk UU masih mungkin untuk mengatur lebih lanjut
(takhsis) seandainya diperlukan pemaknaan lebih lanjut, termasuk untuk
memberikan panduan umum pelaksanaan Pasal 24C ayat (3) UUD 1945
dan Pasal 20 UU MK;
3.73. Bahwa andaikan setelah putusan MK terdapat pendapat yang
menyatakan putusan MK menyebabkan terjadinya ketidakpastian hukum,
karena kita kemudian harus mendetailkan kembali makna guru besar
yang
menguasai
konstitusi
dan
ketatanegaraan
untuk
dapat
mendefinisikan negarawan, dan justru angka dianggap bersifat lebih pasti
61
karena definitif. Terhadap hal tersebut, kita cukup berikan pertanyaan di
antara angka 47 sampai 55, angka mana yang bersifat pasti dan tidak
pasti? Jika tidak ada jawabannya, maka ternyata angka juga menyimpan
ketidakpastian.
Untuk
menjawab
persoalan
pendetailan
kembali
sesungguhnya Pembentuk UU masih dapat mengatur lebih lanjut
sebagaimana dalam pola Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 dan Putusan
MK No.141/PUU-XXI/2023. Misalkan Pembentuk UU mengamanatkan
kepada Mahkamah Konstitusi dengan bekerja sama dengan lembaga
lainnya, misalnya Komisi Yudisial atau Lembaga Pendidikan Tinggi, untuk
menyelenggarakan Pendidikan Khusus Konstitusi dan Ketatanegaraan.
Atas
amanat
UU
tersebut,
Mahkamah
Konstitusi
kemudian
menyelenggarakan melalui Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi
dengan sistem pendidikan/pelatihan yang bertingkat. Hal ini misalnya
seperti syarat untuk menjadi advokat, konsultan hukum pasar modal,
kurator, konsultan pajak, dewan pengawas syariah, pejabat bank, dan lain
sebagainya. Misalkan pelatihan (sertifikasi) tingkat 1 digunakan bagi
konsultan hukum karena materinya lebih banyak berupa bimtek hukum
acara, sedangkan bagi calon hakim konstitusi harus lulus tingkat tertentu
sebagai salah satu pelengkapan syarat administratif sebagai tambahan
syarat dalam Pasal 15 ayat (3) UU MK. Misalkan karena pada tingkat
lanjut materinya berupa penguasaan filsafat, logika, konstitusi, serta
penyusunan konsep putusan. Penyelenggaraan pendidikan/pelatihan
tersebut dapat diselenggarakan dengan tenaga pengajar dari guru besar
yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, misalnya anggota forum
konstitusi yang turut serta dalam merumuskan perubahan UUD 1945 atau
guru besar yang merupakan mantan hakim konstitusi. Andaikan terdapat
seseorang telah memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan, namun
hanya kurang syarat mencapai usia 55 tahun. Guru besar yang
mengajarnya mengetahui jika orang tersebut memiliki penguasaan
konstitusi dan ketatanegaraan yang sangat luar biasa. Maka, bisa saja ia
diberikan rekomendasi untuk kemudian diusulkan kepada lembaga
pengusul. Jika kita lihat original intent Pembentuk UUD 1945
sesungguhnya konsep “penjaringan” dari masyarakat inilah yang
62
diharapkan. Dengan konsep ini, bangsa kita tidak akan kehilangan
“negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan” di masa
yang akan datang. Namun, sayangnya Pembentuk UU tidak pernah
mengaturnya secara jelas, bahkan intensi untuk itu tidak terlihat sama
sekali melainkan yang terlihat hanya utak-atik usia dan masa jabatan,
serta mencari cara untuk dapat melakukan recall hakim konstitusi.
Namun, karena Mahkamah Konstitusi juga tidak dapat mengatur secara
detail, maka cukup memutuskan dengan pola seperti Putusan MK
No.90/PUU-XXI/2023 dan Putusan MK No.141/PUU-XXI/2023 sebagai
solusi memecah kebuntuan ketatanegaraan;
3.74. Bahwa di sisi lain, hal yang perlu diperhatikan adalah jika memang
diberikan syarat alternatif juga akan menimbulkan permasalahan lain
seperti masa jabatan yang berbeda antara hakim konstitusi yang diangkat
pada usia 55 tahun dengan yang diangkat pada usia di bawah 55 tahun.
Jarak antara usia 55 tahun dengan usia pensiun hakim konstitusi yang 70
tahun adalah 15 tahun. Dengan demikian, akan ada perbedaan masa
jabatan hakim konstitusi jika tidak diatur persoalan batas masa jabatan.
Untuk mengatasi hal tersebut agar masa jabatan antar hakim konstitusi
menjadi ekuivalen, maka Pasal 23 ayat (1) huruf d harus diaktifkan
kembali, namun menjadi: “telah berakhir masa jabatannya setelah
menjalankan keseluruhan masa tugas selama 15 (lima belas) tahun”.
Pengaktifan kembali Pasal 23 ayat (1) huruf d UU MK kemudian juga
berimplikasi kepada pengaktifan kembali Pasal 26 ayat (1) huruf b UU MK,
sehingga Pasal 26 ayat (1) huruf b yang telah dihapus dapat diaktifkan
kembali menjadi “berakhir masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1) huruf d”. Dengan rumusan ini, maka tidak akan ada
permasalahan ketidakadilan dan tetap memungkinkan terjadinya
regenerasi dengan menjadikan Pasal 87 huruf b UU MK sebagai acuan
faktor rasional. Pemohon beranggapan rumusan ini sesungguhnya
tautologis dengan makna Pasal 87 huruf b UU MK serta dapat dibuktikan
secara matematis. Perlu diketahui, syarat yang diatur dalam Pasal 23 ayat
(1) huruf d UU MK bersifat alternatif karena kata penghubungnya “atau”,
sehingga ketika terpenuhinya salah satu, maka cukup untuk menjadi
63
alasan bagi hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat. Hal ini tidak
menyebabkan ketidakadilan, misalkan terdapat hakim konstitusi yang
diangkat pada usia 65 tahun, maka patut diketahui dengan usianya
tersebut ia hanya dapat menjabat selama 5 tahun. Ketika terdapat hakim
lain yang menjabat sampai 15 tahun tidak serta-merta hakim konstitusi
yang berusia 65 tahun mendapatkan extra time sampai usia 80 tahun
demi keadilan. Bagi Pemohon kombinasi rumusan Pasal 15 ayat (2) huruf
d, Pasal 23 ayat (1) huruf d, dan Pasal 26 ayat (1) huruf b UU MK yang
demikian sudah cukup tanpa perlu adanya norma recall atau evaluasi
hakim konstitusi. Karena, bagaimana cara melakukan evaluasi jika yang
melakukan evaluasi tidak berkompeten untuk melakukan evaluasi
terhadap makna konstitusi dan ketatanegaraan? Faktanya sampai
dengan saat ini persentase permohonan yang ditolak oleh Mahkamah
Konstitusi masih jauh di atas permohonan yang dikabulkan, lalu mengapa
terlalu sentimen atau malu atas sedikitnya permohonan yang dikabulkan?
Atau, Pembentuk UU khawatir semakin kritisnya masyarakat terhadap
hasil produk legislatif yang tidak mencerminkan kehendak rakyat, jika
demikian siapa yang seharusnya dievaluasi? Terhadap hal ini, sebaiknya
kita kembali kepada original intent UUD 1945 yaitu: “hakim konstitusi juga
sekali-kali tidak merupakan representasi dari Dewan Perwakilan Rakyat,
dari Mahkamah Agung dan dari Presiden, tapi betul-betul lembaga yang
mandiri.”. Perlu diketahui juga jika permohonan ini justru memperkuat
independensi Mahkamah Konstitusi karena mempertegas kembali tafsir
Mahkamah terhadap Pasal 87 huruf b UU MK sebagaimana dalam
Putusan MK No.96/PUU-XVIII/2020;
3.75. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, dan dengan bukti:
1) Adanya ingkaran berupa fakta hakim konstitusi berusia di bawah 55
tahun yang terbukti memiliki integritas;
2) Adanya ingkaran berupa acuan rasional yang diberikan UU yang
memungkinkan terpenuhinya syarat minimum degree of maturity and
experiences sebelum usia 55 tahun;
Maka, sudah menjadi bukti cukup kuat untuk menyatakan Pasal 15 ayat
(2) huruf d UU MK inkonstitusionalitas secara bersyarat jika tidak
64
diberikan ketentuan pengecualian/optional/pilihan. Hal ini adalah solusi
untuk mengurai kebuntuan ketatanegaraan seperti sebagaimana dalam
Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 dan Putusan MK No. 141/PUU-
XXI/2023. Dalam ilmu fiqih konstruksi logika ini juga sesuai dengan
rumusan menetapkan hukum ketika ada rukhsah. Hal ini sesuai dengan
pengertian rukhsah yaitu ketentuan yang disyariatkan karena keadaan
sebab yang memperkenankannya untuk berbeda dari hukum asalnya.
Kondisi faktual yang terjadi saat ini merupakan rukhsah untuk kita
kembali merenungkan bagaimana mengatur persoalan syarat usia
minimum;
3.76. Bahwa dengan adanya Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, Putusan MK No.
22/PUU-XV/2017, Putusan MK No.56/PUU-XX/2022, hingga Putusan MK
No. 90/PUU-XXI/2023 dan Putusan MK No. 141/PUU-XXI/2023
sebaiknya Mahkamah tidak berlindung dibalik open legal policy semata.
Andaikan Mahkamah hendak melakukan judicial avoidance dan
menyatakan bahwa menentukan usia minimum hakim konstitusi adalah
open legal policy, maka Mahkamah harus membuktikan secara logika dan
konstitusional jika Pembentuk UU menetapkan salah satu usia berikut: 41,
43, 47, 53, 59, 61, 67, 71, 73, 79, 83, 89, 97 semuanya adalah
konstitusional dan kita harus menerima itu apa adanya, sehingga terbukti
dalam semua kondisi kewenangan Pembentuk UU bersifat refleksif. Jika
tidak, Mahkamah harus membuktikan pada angka berapa syarat usia
minimum bersifat intolerable, sehingga syarat alternatif sebagaimana
dalam petitum Pemohon dapat dinyatakan tidak rasional. Jika tidak dapat
dibuktikan, maka Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, Putusan MK No. 22/PUU-
XV/2017, Putusan MK No. 56/PUU-XX/2022, hingga Putusan MK No.
90/PUU-XXI/2023 dan Putusan MK No. 141/PUU-XXI/2023 sudah
menjadi bukti yuridis konstitusional yang kuat disertai dengan
argumentasi-argumentasi yang telah Pemohon sampaikan dalam
permohonan ini sebagai dasar untuk menyatakan permohonan Pemohon
berdasarkan penalaran yang wajar adalah beralasan menurut hukum atau
setidak-tidaknya sampai dengan dapat dibuktikan sebaliknya;
65
3.77. Bahwa Pemohon berharap permohonan ini beserta alat-alat bukti dibaca
secara seksama dengan niat untuk mencari kebenaran yang bersifat
akademis untuk kepentingan konstitusional bagi bangsa dan negara.
Mengingat putusan MK bersifat erga omnes, Pemohon berharap
permohonan ini tidak dikaitkan dengan kepentingan politik praktis.
Pemohon juga berharap tidak dilakukan berbeda dengan pemohon dalam
perkara No. 90/PUU-XXI/2023 maupun permohonan lainnya yang serupa
sebelumnya. Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 membuktikan ketika
DPR dan Presiden menyerahkan kebijaksanaan sepenuhnya kepada
Mahkamah berimplikasi kepada beralihnya kewenangan Mahkamah
dalam memberikan alternatif norma. Berdasarkan hal tersebut, Pemohon
berharap Mahkamah juga mempelakukan hal yang sama dengan
menerapkan Pasal 54 UU MK karena keterangan pemberi keterangan
sangat substansial mempengaruhi putusan. Pemohon menggunakan
basis konstruksi berfikir yang serupa dengan Putusan MK No. 90/PUU-
XXI/2023, sehingga jika diperlakukan berbeda dapat memunculkan
ketidaklaziman.
4. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan hukum dan konstitusional di atas, maka Pemohon
dalam hal ini memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia untuk dapat memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 216,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6554) yang menyatakan, “berusia
paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun” bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 55 (lima puluh
lima) tahun atau telah mendapatkan rekomendasi sedikitnya dari 2 (dua)
guru besar yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan”. Sehingga Pasal
15 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
66
Ketiga Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 55 (lima puluh lima)
tahun atau telah mendapatkan rekomendasi sedikitnya dari 2 (dua) guru
besar yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan;”;
3. Menyatakan Pasal 23 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 216,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6554) yang menyatakan, “dihapus”
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “telah
berakhir masa jabatannya setelah menjalankan keseluruhan masa tugas
selama 15 (lima belas) tahun”. Sehingga Pasal 23 ayat (1) huruf d Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi selengkapnya berbunyi
“telah berakhir masa jabatannya setelah menjalankan keseluruhan masa
tugas selama 15 (lima belas) tahun; atau”;
4. Menyatakan Pasal 26 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 216,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6554) yang menyatakan, “dihapus”
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai
“berakhir masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1)
huruf d”. Sehingga Pasal 26 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi selengkapnya berbunyi “berakhir masa
jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d.”;
5. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia;
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
67
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan
bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-16
sebagai berikut:
1. Bukti P- 1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Nomor
6554);
2. Bukti P- 2
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
3. Bukti P- 3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
4. Bukti P- 4
: Fotokopi Ijazah Sarjana Pemohon dan Salinan Jurnal
Konstitusi;
5. Bukti P- 5
: Fotokopi Berita Acara Sumpah Advokat atas nama
Pemohon;
6. Bukti P- 6
: Fotokopi Ijazah Magister Hukum atas nama Pemohon;
7. Bukti P- 7
: Fotokopi Surat Referensi Kerja Pemohon;
8. Bukti P- 8
: Fotokopi Buku berjudul “Pure Theory Of Law (translated)”
Karya Hans Kelsen, edisi tahun 1967;
9. Bukti P- 9
: Fotokopi Buku berjudul “Principia Mathematica” Volume 1
Karya Bertrand Russel dan Alfred North Whitehead, edisi
tahun 1963;
10. Bukti P- 10
: Fotokopi Artikel berjudul “On Self Reference And A Puzzle
In Constitutional Law” Karya Alf Ross dalam Journal Mind,
Vol. LXXVIII No.309, January 1969;
11. Bukti P- 11
: Fotokopi Tangkap Layar/Screenshot Berita Berjudul:
“Hakim Konstitusi Arief Hidayat Mengaku Sedih Soal
Narasi
Mahkamah
Keluarga”
diakses
dari
https://news.republika.co.id/berita/s3egzy436/hakim-
konstitusi-arief-hidayat-mengaku-sedih-soal-narasi-
mahkamah-keluarga pada 13 Desember 2023 Pukul 13:51
WIB;
12. Bukti P- 12
: Fotokopi Artikel berjudul “A Logic For Deontic Dilemmas”
Karya Lou Goble dalam Journal Of Applied Logic, 2005;
13. Bukti P- 13
: Fotokopi Tangkap Layar/Screenshot Berita Berjudul:
“Dosen Hukum UGM Sebut Konsultasi Hakim MK Ke DPR
Bentuk
Kartelisasi
Politik”
diakses
dari
https://nasional.tempo.co/read/1776504/dosen-hukum-
ugm-sebut-konsultasi-hakim-mk-ke-dpr-bentuk-kartelisasi-
politik pada 13 Desember 2023 Pukul 13:56 WIB;
14. Bukti P- 14
: Fotokopi
tangkap
layer/Screenshot
Berita
Berjudul:
‘Pemerintah dan DPR Diminta Detailkan Syarat Negarawan
Calon Hakim MK” diakses dari:
15. Bukti P- 15
: Fotokopi Tangkap Layar/Screenshot Berita Berjudul: “Eks
Hakim Konstitusi Tolak Revisi UU MK: Ini Penghancuran”
diakses dari:
68
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU 7/2020), sehingga Mahkamah berwenang menguji
permohonan a quo.
https://www.tribunnews.com/nasional/2023/11/30/eks-
hakim-konstitusi-tolak-revisi-uu-mk-ini-penghancuran pada
13 Desember 2023 Pukul 14:03 WIB;
16. Bukti P- 16
: Fotokopi Buku berjudul “Set Theory And Logic” Karya
Robert R. Stoll, edisi tahun 1963;
69
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
70
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh Pemohon dalam permohonan a quo menyatakan:
Pasal 15 ayat (2) huruf d UU 7/2020
“Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi, selain harus
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang
calon hakim konstitusi harus memenuhi syarat:
…
d. berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun;”
Pasal 23 ayat (1) huruf d UU 7/2020
“Hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat dengan alasan:
…
d. dihapus; atau”
Pasal 26 ayat (1) huruf b UU 7/2020
“Mahkamah Konstitusi memberitahukan kepada lembaga yang
berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)
mengenai hakim konstitusi yang akan diberhentikan dalam jangka
waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum:
…
b. dihapus.”
2. Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 24C ayat (5), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3)
UUD 1945.
3. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia, yang berprofesi
sebagai advokat, dan telah bekerja di bidang hukum sejak tahun 2013. Pemohon
telah berulang kali melamar pekerjaan di bidang pemerintahan namun Pemohon
71
belum berhasil memperoleh pekerjaan tersebut, dengan berbekal pengalaman
di bidang hukum sudah cukup lama, Pemohon sedang mempersiapkan diri untuk
menempuh pendidikan jenjang doktoral (S3) dan terus bekerja agar dapat
memenuhi minimum degree of maturity and experiences. Jika mengacu pada UU
MK, syarat usia minimal lebih rendah dibandingkan yang ditentukan UU 7/2020,
sehingga Pemohon dapat mencapai syarat usia minimal dalam jangka waktu
yang tidak terlalu lama namun aturan usia minimal untuk menjadi hakim
konstitusi telah bertambah seiring dengan perubahan terhadap Undang-Undang
Mahkamah Konstitusi.
4. Bahwa Pemohon melakukan simulasi, jika pada usia 38 tahun, Pemohon telah
menempuh pendidikan S3 dan jika diakumulasikan telah memiliki pengalaman
bekerja selama 15 tahun di bidang hukum, apakah Pemohon harus menunggu
hingga mencapai usia 55 tahun? Pemohon tidak menemukan rasionalitas
munculnya bilangan angka 55 dan hal ini membingungkan Pemohon.
Kebingungan inilah merupakan bentuk kerugian konstitusional bagi Pemohon.
5. Bahwa menurut Pemohon, pembentuk undang-undang tidak memiliki sikap
mengenai syarat usia karena kerap berubah dari syarat usia minimum 40 tahun
menjadi 47 tahun dan berubah lagi menjadi 55 tahun, dan ketidakjelasan ini
menjadi kerugian konstitusional bagi Pemohon. Di sisi lain, menurut Pemohon,
pembentuk undang-undang memiliki kecenderungan politik hukum untuk
membatasi kewenangan Mahkamah Konstitusi, bahkan berupaya mengurangi
independensinya melalui judicial review. Menurut Pemohon, karena kedudukan
hakim konstitusi yang kritikal, syarat usia menjadi salah satu instrumen yang
sering diutak-atik untuk membatasi akses warga negara untuk menjadi hakim
konstitusi.
6. Bahwa menurut Pemohon, perubahan kebijakan terhadap norma Pasal 15 ayat
(2) huruf d UU 7/2020 dapat saja mempengaruhi hakim konstitusi yang sedang
menjabat, namun seharusnya dimaknai secara lebih luas terutama bagi calon
hakim konstitusi ke depan, karena ketidakjelasan syarat tersebut maka hal ini
menjadi hambatan bagi pemuda yang mempunyai semangat memperjuangkan
konstitusi dan menghalangi pemuda yang telah memenuhi syarat minimum
degree of maturity and experiences namun belum memenuhi syarat usia minimal
72
untuk menjadi hakim konstitusi, hal tersebut menyebabkan kerugian
konstitusional bagi Pemohon.
7. Bahwa menurut Pemohon, perubahan makna Pasal 15 ayat (2) huruf d UU
7/2020 berimplikasi kepada batas masa jabatan hakim konstitusi, maka dari itu
perlu juga dilakukan penafsiran kembali terhadap Pasal 23 ayat (1) huruf d dan
Pasal 26 ayat (1) huruf b UU 7/2020 agar tidak terjadi permasalahan hukum
lainnya. Dengan adanya kejelasan makna terhadap norma pasal tersebut, maka
Pemohon akan mendapatkan kesempatan mengabdikan diri menjadi hakim
konstitusi berdasarkan Pasal 24C ayat (5), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28D ayat (1)
dan ayat (3) UUD 1945.
Berdasarkan
seluruh
uraian
yang
dikemukakan
Pemohon
dalam
menjelaskan kedudukan hukum tersebut, menurut Mahkamah, Pemohon telah
dapat menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang menurut anggapannya
dirugikan dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian, yaitu Pasal 15
ayat (2) huruf d, Pasal 23 ayat (1) huruf d dan Pasal 26 ayat (1) huruf b UU 7/2020.
Dalam batas penalaran yang wajar, anggapan kerugian konstitusional yang
dimaksudkan menurut Mahkamah, bersifat spesifik dan potensial, karena pada
suatu saat Pemohon berkeinginan untuk mencalonkan diri sebagai hakim konstitusi.
Di samping itu, anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud memiliki hubungan
sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan,
anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon tidak akan terjadi. Dengan
demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas norma yang
dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah Pemohon memiliki kedudukan hukum
untuk bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan a quo.
73
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 15 ayat (2) huruf d, Pasal
23 ayat (1) huruf d, dan Pasal 26 ayat (1) huruf b UU 7/2020 bertentangan dengan
Pasal 24C ayat (5), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD
1945 dengan dalil-dalil sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam bagian
Duduk Perkara yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan norma Pasal 15 ayat (2) huruf d UU 7/2020
mensyaratkan usia minimal untuk menjadi hakim konstitusi adalah 55 tahun,
namun secara faktual pernah ada hakim konstitusi yang berusia di bawah 55
tahun. Menurut Pemohon, pembentuk undang-undang harus dapat menjelaskan
jika alasan usia minimal untuk menjadi hakim konstitusi diubah menjadi 55 tahun
karena sifat kenegarawanan baru muncul pada saat seseorang memasuki usia
tersebut, maka harus dapat dibuktikan ketika ada hakim konstitusi yang belum
berusia 55 tahun tidak memiliki sifat kenegarawanan. Jika faktanya terdapat
hakim konstitusi yang berusia 42 tahun dan 47 tahun dapat menghasilkan
putusan landmark maka menurut Pemohon terdapat persoalan moral mengapa
ada perlakuan berbeda antara generasi terdahulu dengan generasi sekarang.
Pembentuk undang-undang harus dapat membuktikan secara empiris bahwa
semenjak UU 7/2020 diundangkan tidak dimungkinkan lagi lahir hakim konstitusi
yang memiliki sifat kenegarawanan selain pada usia 55 tahun;
2. Bahwa menurut Pemohon jika pengaturan usia selalu dikaitkan dengan
ketentuan open legal policy maka hal ini hanya akan melemahkan kewenangan
Mahkamah Konstitusi;
3. Bahwa menurut Pemohon, pembentuk undang-undang harus dapat menjelaskan
mengapa ada jarak yang jauh antara syarat minimum degree of maturity and
experience dengan syarat usia minimum yang telah ditetapkan. Jika pembentuk
undang-undang tidak dapat mempertanggungjawabkannya maka beralasan
hukum jika menyatakan Pasal 15 ayat (2) huruf d UU 7/2020 dinyatakan
inkonstitusional bersyarat;
4. Bahwa menurut Pemohon, terdapat solusi alternatif untuk ketentuan a quo, dapat
juga dimaknai sebagai berikut “untuk semua usia yang ditempuh sampai usia
minimum hakim konstitusi terdapat seseorang dengan usia tertentu, berlaku
74
ketentuan: jika usia A termasuk dalam usia yang ditempuh menuju usia minimum
hakim konstitusi dan usia yang ditempuh menuju usia minimum hakim konstitusi
telah memenuhi minimum degree of maturity and experiences maka ketika usia
A berkaitan dengan usia yang ditempuh menuju usia minimum hakim konstitusi
berlaku ketentuan alternatif yaitu telah mendapatkan rekomendasi sedikitnya
dari 2 (dua) guru besar yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan;
5. Bahwa menurut Pemohon, terkait syarat negarawan yang terdapat dalam
ketentuan Pasal 24C ayat (5) UUD 1945, hal ini merupakan syarat yang sangat
sulit untuk dibuktikan, bagaimana cara membuktikan bahwa seseorang memiliki
sifat negarawan. Menurut Pemohon, Mahkamah Konstitusi dapat memberikan
penafsiran terhadap ketentuan “negarawan yang menguasai konstitusi dan
ketatanegaraan”, dengan mengambil sebagian norma Pasal 24C ayat (5) UUD
1945 ini terutama pada frasa “menguasai konstitusi dan ketatanegaraan” yang
kemudian dapat diadaptasi ke dalam undang-undang dengan menjadikannya
sebagai syarat alternatif selain dari syarat usia. Dan menurut Pemohon, rumusan
yang masuk akal adalah “atau telah mendapatkan rekomendasi sedikitnya dari
2 (dua) guru besar yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan”. Pemilihan
syarat rekomendasi dari guru besar ini, menurut Pemohon karena term “guru
besar” sudah memiliki pengertian yang diterima secara universal oleh seluruh
dunia dan memiliki dasar hukum yang jelas. Selain itu, “konstitusi dan
ketatanegaraan” adalah nomenklatur yang secara eksplisit diberikan oleh UUD
1945 dan secara faktual fakultas hukum memiliki jurusan/spesialisasi Hukum
Tata Negara/Hukum Administrasi Negara yang sesuai dengan bidang ijazah
sarjana hukum, sehingga tidak bertentangan dengan syarat lainnya. Menurut
Pemohon, dengan adanya rekomendasi dari guru besar yang menguasai
konstitusi dan ketatanegaraan menjadikan tanggung jawab moral akademis yang
sangat tinggi kepada masyarakat dan guru besar ini dapat memberikan
rekomendasi kepada lembaga pengusul;
6. Bahwa menurut Pemohon, ada hal-hal yang perlu diperhatikan jika
menggunakan syarat alternatif di atas yaitu akan menimbulkan permasalahan
lain seperti masa jabatan yang berbeda antara hakim konstitusi yang diangkat
pada usia 55 tahun dengan yang diangkat pada usia di bawah 55 tahun. Jarak
antara usia 55 tahun dengan usia pensiun hakim konstitusi yaitu 70 tahun adalah
75
15 tahun. Dengan demikian, akan ada perbedaan masa jabatan hakim konstitusi
jika tidak diatur persoalan batas masa jabatan dimaksud. Untuk mengatasi hal
tersebut, Pasal 23 ayat (1) huruf d harus diaktifkan kembali, namun berlaku
secara bersyarat yaitu “telah berakhir masa jabatannya setelah menjalankan
keseluruhan masa tugas selama 15 (lima belas) tahun”. Pengaktifan kembali
Pasal 23 ayat (1) huruf d UU 7/2020 kemudian juga berimplikasi kepada
pengaktifan kembali Pasal 26 ayat (1) huruf b UU 7/2020, sehingga Pasal 26
ayat (1) huruf b yang telah dihapus dapat diaktifkan kembali menjadi “berakhir
masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d”. Dengan
rumusan ini, maka tidak akan ada permasalahan ketidakadilan dan tetap
memungkinkan terjadinya regenerasi dengan menjadikan Pasal 87 huruf b UU
7/2020 sebagai acuan faktor rasional;
7. Bahwa menurut Pemohon, syarat yang diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d
UU 7/2020 bersifat alternatif karena kata penghubungnya “atau”, sehingga
dengan terpenuhinya salah satu syarat cukup untuk menjadi alasan bagi hakim
konstitusi diberhentikan dengan hormat. Bagi Pemohon, kombinasi rumusan
Pasal 15 ayat (2) huruf d, Pasal 23 ayat (1) huruf d, dan Pasal 26 ayat (1) huruf
b UU 7/2020 yang demikian sudah cukup tanpa perlu adanya norma “recall” atau
evaluasi hakim konstitusi;
8. Bahwa menurut Pemohon, alasan-alasan tersebut terdapat ingkaran berupa
fakta hakim konstitusi berusia di bawah 55 tahun yang terbukti memiliki integritas
dan adanya ingkaran berupa acuan rasional yang diberikan undang-undang
yang memungkinkan terpenuhinya syarat minimum degree of maturity and
experiences sebelum usia 55 tahun. Maka, sudah menjadi bukti cukup kuat untuk
menyatakan Pasal 15 ayat (2) huruf d UU 7/2020 inkonstitusional secara
bersyarat jika tidak diberikan ketentuan pengecualian.
9. Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil di atas, Pemohon memohon kepada
Mahkamah agar menjatuhkan putusan dengan amar yang bersifat alternatif
sebagai berikut:
a. Menyatakan Pasal 15 ayat (2) huruf d UU 7/2020 yang menyatakan, “berusia
paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun” bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang
tidak dimaknai “berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun atau telah
76
mendapatkan rekomendasi sedikitnya dari 2 (dua) guru besar yang
menguasai konstitusi dan ketatanegaraan”. Sehingga Pasal 15 ayat (2) huruf
d UU 7/2020 selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 55 (lima puluh
lima) tahun atau telah mendapatkan rekomendasi sedikitnya dari 2 (dua) guru
besar yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan”;
b. Menyatakan Pasal 23 ayat (1) huruf d UU 7/2020 yang menyatakan,
“dihapus” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “telah berakhir
masa jabatannya setelah menjalankan keseluruhan masa tugas selama 15
(lima belas) tahun”. Sehingga Pasal 23 ayat (1) huruf d UU 7/2020
selengkapnya berbunyi “telah berakhir masa jabatannya setelah menjalankan
keseluruhan masa tugas selama 15 (lima belas) tahun;
c. Menyatakan Pasal 26 ayat (1) huruf b UU 7/2020 yang menyatakan,
“dihapus” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “berakhir masa
jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d”. Sehingga
Pasal 26 ayat (1) huruf b UU 7/2020 selengkapnya berbunyi “berakhir masa
jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d.”;
[3.8]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-16 (selengkapnya dimuat dalam bagian duduk perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas maka
dengan berdasarkan pada Pasal 54 UU MK, Mahkamah berpendapat tidak terdapat
urgensi dan relevansi untuk mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54 UU MK dimaksud.
[3.10]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan dalil Pemohon yang
berpendapat bahwa permohonan a quo dapat diajukan kembali atau sebagaimana
disebut Pemohon bukan ne bis in idem. Berkenaan dengan hal ini, permohonan
Pemohon terkait dengan adanya permohonan pengujian norma yang sama yaitu
Pasal 15 ayat (2) huruf d, Pasal 23 ayat (1) huruf d dan Pasal 26 ayat (1) huruf b UU
77
7/2020 pada perkara pengujian undang-undang yang telah diputus oleh Mahkamah
berkenaan dengan keterpenuhan syarat Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 2/2021) yang masing-masing
menyatakan:
Pasal 60 UU MK:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021
(1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian
kembali,
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
[3.10.1] Bahwa terhadap Pasal 15 ayat (2) huruf d UU 7/2020 sudah pernah
diajukan pengujian dan telah diputus oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 90/PUU-XVIII/2020 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
100/PUU-XVIII/2020 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 20 Juni 2022, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU-
XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal
29 November 2023. Demikian pula Pasal 23 ayat (1) huruf d dan Pasal 26 ayat (1)
huruf b UU 7/2020 sudah pernah diajukan pengujian dalam perkara Nomor 90/PUU-
XVIII/2020. Dalam permohonan Perkara Nomor 90/PUU-XVIII/2020, Pemohon
mengajukan pengujian Pasal 15 ayat (2) huruf d, Pasal 22, Pasal 23 ayat (1) huruf
d, Pasal 26 ayat (1) huruf b, dan Pasal 87 huruf b UU 7/2020 dengan dasar
pengujian Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24C ayat (3), Pasal
28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945. Selanjutnya, dalam permohonan Perkara
Nomor 100/PUU-XVIII/2020, Pemohon mengajukan pengujian Pasal 15 ayat (2)
huruf d, dan huruf h, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 23 ayat (1) huruf c, Pasal
59 ayat (2) dan Pasal 87 huruf a dan huruf b UU 7/2020 serta Pasal 18 ayat (1) dan
Penjelasan Pasal 19 UU MK dengan dasar pengujiannya Pasal 1 ayat (2) dan ayat
(3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D
78
ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945. Lebih lanjut,
dalam permohonan Perkara Nomor 81/PUU-XXI/2023, Pemohon mengajukan
pengujian Pasal 15 ayat (2) huruf d, dengan dasar pengujian Pasal 1 ayat (3), Pasal
24 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Sedangkan untuk permohonan
Pemohon a quo yang dilakukan pengujian adalah Pasal 15 ayat (2) huruf d, Pasal
23 ayat (1) huruf d, dan Pasal 26 ayat (1) huruf b UU 7/2020 terhadap Pasal 24C
ayat (5), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945.
[3.10.2] Bahwa terhadap permohonan pengujian di atas, setelah Mahkamah
mencermati dengan saksama dalil permohonan Pemohon, pasal yang diujikan dan
dasar pengujian terdapat perbedaan karena Pemohon menggunakan dasar
pengujian Pasal 24C ayat (5) UUD 1945 yang tidak digunakan sebagai dasar
pengujian dalam Perkara Nomor 90/PUU-XVIII/2020, Nomor 100/PUU-XVIII/2020
dan Nomor 81/PUU-XXI/2023. Terhadap norma Pasal 23 ayat (1) huruf d dan Pasal
26 ayat (1) huruf b, Mahkamah belum menilai dalil pokok permohonan. Dengan
demikian, terlepas substansi permohonan a quo beralasan atau tidak, secara formal
permohonan a quo berdasarkan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 ayat (2)
PMK 2/2021 beralasan untuk dapat diajukan kembali. Oleh karenanya, Mahkamah
akan mempertimbangkan pokok permohonan lebih lanjut.
[3.11]
Menimbang bahwa berkaitan dengan dalil-dalil permohonan Pemohon
apabila dicermati lebih lanjut terdapat permasalahan hukum yang dipersoalkan oleh
Pemohon yang esensinya sebagai berikut:
1. Apakah benar norma Pasal 15 ayat (2) huruf d UU 7/2020 bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun atau
telah mendapatkan rekomendasi sedikitnya dari 2 (dua) guru besar yang
menguasai konstitusi dan ketatanegaraan”.
2. Apakah benar norma Pasal 23 ayat (1) huruf d dan Pasal 26 ayat (1) huruf b UU
7/2020 dapat diberlakukan kembali dan apakah Pasal 23 ayat (1) huruf d UU
7/2020 dapat dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai “telah
berakhir masa jabatannya setelah menjalankan keseluruhan masa tugas
selama 15 (lima belas) tahun”, serta Pasal 26 ayat (1) huruf b UU 7/2020
79
dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai “berakhir masa jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d”.
[3.12]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama
permohonan
Pemohon,
memeriksa
bukti-bukti
yang
diajukan,
dan
mempertimbangkan argumentasi Pemohon, sebagaimana selengkapnya dimuat
dalam bagian Duduk Perkara, Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan Pemohon.
[3.13]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan norma Pasal 15 ayat (2) huruf
d UU 7/2020 inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 55
(lima puluh lima) tahun atau telah mendapatkan rekomendasi sedikitnya dari 2 (dua)
guru besar yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan”. Berkenaan dengan
dalil Pemohon a quo, penting bagi Mahkamah menegaskan terlebih dahulu bahwa
norma Pasal 15 ayat (2) huruf d UU 7/2020 telah pernah diputus oleh Mahkamah
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU-XXI/2023 yang dalam
pertimbangan hukum Paragraf [3.12] sampai dengan Paragraf [3.17] menyatakan
bahwa:
[3.12] Menimbang bahwa dalil utama permohonan a quo adalah agar norma
Pasal 15 ayat (2) huruf d UU 7/2020 yang berbunyi “berusia paling rendah 55
(lima puluh lima) tahun” dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “selain dari yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo”.
Permohonan Pemohon demikian, yaitu agar norma Pasal 15 ayat (2) huruf d
UU 7/2020 dimaknai sebagaimana yang secara eksplisit tersurat dalam
rumusan norma yang bersangkutan. Artinya, dalam batas penalaran yang
wajar, permohonan a quo meminta penegasan agar tidak mengubah
substansi yang telah diatur secara tegas dalam norma Pasal 15 ayat (2) huruf
d UU 7/2020. Dengan demikian, seandainya petitum Pemohon dikabulkan
tidak akan mengubah esensi atau makna apapun norma a quo. Begitu pula
sebaliknya apabila tidak dikabulkan oleh Mahkamah dengan sendirinya tidak
akan mengubah esensi atau makna norma Pasal 15 ayat (2) huruf d UU
7/2020.
Dari perspektif interpretasi atau penafsiran hukum, suatu norma yang
ditafsirkan sebagaimana rumusan eksplisitnya disebut sebagai penafsiran
secara gramatikal atau penafsiran secara tata bahasa yang merujuk pada
bahasa yang digunakan oleh pembentuk undang-undang. Penafsiran secara
gramatikal adalah penafsiran yang paling utama dalam upaya memahami isi
norma suatu undang-undang. Apabila penafsiran secara gramatikal tidak
mampu memberikan kejelasan, antara lain ketika terdapat norma yang
80
ambigu, kabur, atau usang, barulah metode penafsiran lain dapat
dipergunakan untuk membantu menemukan makna yang lebih sesuai.
Bertolak dari konteks penafsiran demikian, norma Pasal 15 ayat (2) huruf d
UU 7/2020 yang berbunyi “berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun”
menurut Mahkamah adalah norma yang rumusannya telah terang, jelas dan
tegas, sehingga tidak dimungkinkan untuk ditafsirkan lain selain yang
termaktub dalam norma a quo.
[3.13] Menimbang bahwa meskipun secara maknawi tidak ada kemungkinan
Pasal 15 ayat (2) huruf d UU 7/2020 diberi penafsiran lain. Namun, Mahkamah
dapat memahami kekhawatiran Pemohon karena sering diubahnya syarat
usia minimal menjadi hakim konstitusi, sehingga menempatkan Pemohon
(yang berkeinginan menjadi hakim konstitusi) dalam kondisi ketidakpastian
terutama mengenai kapan Pemohon memenuhi syarat untuk mengajukan diri
menjadi calon hakim konstitusi. Perubahan syarat usia demikian juga
berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi Pemohon jikalau Pemohon kelak
terpilih menjadi hakim konstitusi, yaitu di tengah masa jabatan potensial akan
tidak memenuhi syarat usia minimal karena ada perubahan aturan berupa
kenaikan syarat usia minimal. Terkait dengan hal demikian, penting untuk
menegaskan bahwa Mahkamah tidak ingin terjebak dalam conflict of interest
dalam memutus perkara a quo;
[3.14] Menimbang bahwa selama ini telah menjadi pendirian Mahkamah,
pada dasarnya penentuan batasan usia bagi jabatan tertentu, baik usia
minimal maupun usia maksimal, merupakan kebijakan hukum terbuka (open
legal policy) atau wilayah pembentuk undang-undang untuk menentukannya.
Akan tetapi tentu saja kebijakan hukum terbuka bukanlah kebijakan yang
seluas-luasnya atau sebebas-bebasnya karena kebijakan hukum terbuka
tetap saja dapat dibatasi. Dalam hal ini, merujuk sejumlah yurisprudensi
Putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu, batasan suatu rumusan norma
undang-undang yang berkategori kebijakan hukum terbuka harus memenuhi
syarat, antara lain:
i.
tidak bertentangan dengan atau tidak mencederai UUD 1945 (vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-VII/2009 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XIII/2015);
ii.
bukan ketidakadilan yang intolerable (vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008);
iii.
tidak bertentangan dengan hak politik (vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 3/PUU-VII/2009 mengenai Pengujian UU 10/2008);
iv.
tidak dilakukan secara sewenang-wenang (willekeur) (vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 104/PUU-VII/2009, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 130/PUU-VII/2009);
v.
tidak
melampaui
dan/atau
menyalahgunakan
kewenangan
(detournement de pouvoir) (vide Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
10/PUU-III/2005, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-
59/PUU-VI/2008, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-
VII/2009, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-
VII/2009);
81
vi.
tidak melanggar moralitas (vide Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008);
vii.
tidak melanggar rasionalitas (vide Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 3/PUU-VII/2009); serta
viii.
tidak bertentangan dengan kedaulatan rakyat (vide Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
3/PUU-VII/2009
dan
Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-VII/2009).
[3.15] Menimbang bahwa terkait dengan wacana perubahan UU MK,
termasuk wacana perubahan yang berkaitan dengan syarat-syarat jabatan
hakim konstitusi khususnya syarat usia minimal, usia pensiun, dan masa
jabatan, Mahkamah menilai secara umum perubahan undang-undang
merupakan sesuatu yang wajar karena hukum memang dituntut untuk selalu
menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Perubahan hukum
merupakan suatu yang niscaya demi tercapainya tujuan hukum, yaitu
mengatur perihal lalu lintas hubungan antarmanusia demi melindungi
kepentingan bersama. Oleh karena itu, dalam setiap upaya perubahan hukum
harus selalu terkandung semangat untuk menciptakan kondisi yang lebih baik
dibandingkan kondisi sebelumnya. Hal ini tidak lain karena hakikat perubahan
hukum adalah mengubah, bahkan meniadakan atau mengganti tata aturan
lama, untuk memunculkan tata aturan baru yang bermuara pada terciptanya
kondisi baru yang lebih baik.
Berkenaan dengan hal tersebut, norma Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”. Dalam kaitannya dengan perubahan hukum, in casu undang-undang,
keberadaan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 antara lain menghendaki bahwa
setiap perubahan hukum harus menjaga tegaknya kepastian hukum yang adil.
Artinya, dalam setiap proses perubahan undang-undang maupun peraturan
perundang-undangan, undang-undang yang baru wajib menghargai,
menjamin, serta menjaga status/kondisi terdahulu yang telah secara sah
diraih/dicapai seseorang.
[3.16] Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, oleh
karena terhadap permohonan a quo Mahkamah tidak menemukan persoalan
sebagaimana yang dicontohkan dalam putusan-putusan di atas maka tidak
ada alasan bagi Mahkamah untuk menilai konstitusionalitas norma Pasal 15
ayat (2) huruf d UU 7/2020 karena merupakan kebijakan hukum terbuka
pembentuk undang-undang. Bilamana pembentuk undang-undang benar
akan mengubah undang-undang yang sedang berlaku, termasuk perubahan
UU MK, Mahkamah perlu menegaskan, setidaknya terdapat batasan atau
rambu-rambu yang harus dijadikan pedoman oleh pembentuk undang-
undang, yaitu antara lain perubahan undang-undang tidak boleh merugikan
subjek yang menjadi adresat dari substansi perubahan undang-undang
dimaksud. Khusus berkenaan dengan UU MK, terutama berkenaan dengan
persyaratan usia, perubahan tersebut tidak boleh merugikan hakim konstitusi
yang sedang menjabat. Artinya bilamana pembentuk undang-undang
berkehendak untuk mengubah persyaratan, selain persyaratan yang diatur
dalam UUD 1945 termasuk perubahan masa jabatan (periodisasi), perubahan
tersebut haruslah diberlakukan bagi hakim konstitusi yang diangkat setelah
82
undang-undang tersebut diubah. Manakala ketentuan mengenai persyaratan
dan masa jabatan diubah dan diberlakukan langsung kepada mereka yang
sedang menjabat, maka dapat dikatakan perubahan demikian berdampak
kepada yang sedang menjabat. Dalam kaitannya dengan dampak dari suatu
perubahan undang-undang yang demikian, UU 12/2011 telah menegaskan
jaminan atau perlindungan hukum bagi pihak yang terdampak perubahan
ketentuan peraturan perundang-undangan [vide Bagian C.4 angka 127
Lampiran II UU 12/2011]. Terlebih, apa yang dikhawatirkan Pemohon belum
merupakan fakta hukum. Selain itu, apabila diletakkan pada kemandirian
kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UUD
1945, perubahan yang sering kali dilakukan, termasuk dengan mengubah
syarat usia dan masa jabatan, jelas hal tersebut akan mengancam
kemerdekaan kekuasaan kehakiman dimaksud.
[3.17] Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum yang telah
diuraikan di atas, telah ternyata ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf d UU 7/2020
apabila tidak dimaknai secara bersyarat sebagaimana yang dimohonkan oleh
Pemohon bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), dan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945, menurut Mahkamah adalah tidak beralasan menurut
hukum untuk seluruhnya.
Bahwa terkait dengan pertimbangan hukum di atas, sekalipun Pemohon
dalam permohonannya memberikan alasan pengujian yang berbeda dengan
Perkara Nomor 81/PUU-XXI/2023, namun pada intinya memiliki kesamaan esensi
yaitu syarat usia minimal menjadi hakim konstitusi sering mengalami perubahan,
sehingga menempatkan Pemohon yang berkeinginan menjadi hakim konstitusi
dalam kondisi ketidakpastian terutama mengenai kapan Pemohon memenuhi syarat
untuk mengajukan diri menjadi calon hakim konstitusi. Dalam kaitan ini, penting
ditegaskan bahwa Mahkamah tetap pada pendiriannya sebagaimana telah
dipertimbangkan dalam kutipan pertimbangan hukum di atas bahwa perubahan
yang berkaitan dengan syarat-syarat jabatan hakim konstitusi khususnya syarat usia
minimal, usia pensiun, dan masa jabatan, Mahkamah menilai secara umum
perubahan undang-undang merupakan sesuatu yang wajar karena hukum memang
dituntut untuk selalu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, sepanjang
hal tersebut tidak mengancam kemandirian kekuasaan kehakiman sebagaimana
termaktub dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945. Dalam hal terjadi perubahan UU MK,
perubahan tersebut diberlakukan bagi calon hakim konstitusi yang akan diajukan
oleh lembaga pengusul sebagaimana telah ditegaskan dan dipertimbangkan dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU-XXI/2023.
83
[3.14]
Menimbang bahwa terkait penambahan syarat alternatif dalam petitum
permohonan yaitu jika syarat usia minimal yang digunakan tetap 55 (lima puluh lima)
tahun
maka
Pemohon
merekomendasikan
untuk
dimungkinkan
adanya
penambahan syarat alternatif yaitu “atau telah mendapatkan rekomendasi
sedikitnya dari 2 (dua) guru besar yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan”.
Terhadap penambahan syarat alternatif yang dikemukakan Pemohon, setelah
Mahkamah cermati dengan saksama dalam permohonannya, Pemohon tidak
memberikan gambaran yang jelas mengenai kriteria guru besar yang dapat
diberikan kewenangan untuk memberikan rekomendasi kepada lembaga pengusul,
hanya memberikan kriteria guru besar yang menguasai konstitusi dan
ketatanegaraan. Menurut Mahkamah, seharusnya Pemohon dapat lebih spesifik
dalam menguraikan alasan mengapa Mahkamah harus mengabulkan syarat
alternatif yang diajukan Pemohon, seperti misalnya apakah guru besar tersebut
harus berasal dari lembaga tertentu, apakah semua guru besar hukum tata negara
memenuhi kriteria untuk memberikan rekomendasi kepada lembaga pengusul,
ataupun syarat lainnya karena jumlah guru besar di Indonesia banyak tentu harus
ada syarat lainnya yang harus dipenuhi tidak hanya sebatas menguasai konstitusi
dan ketatanegaraan.
Dalam kaitan dengan syarat usia jabatan hakim konstitusi, untuk
disandingkan atau disetarakan dengan syarat mendapatkan 2 (dua) rekomendasi
dari guru besar, selain tidak setara memadankan antara norma usia dengan
rekomendasi 2 (dua) guru besar, syarat alternatif tersebut juga tidak memiliki basis
argumentasi yang fundamental dari Pemohon mengenai jumlah 2 (dua) guru besar
yang memberikan rekomendasi dalam pemenuhan syarat calon hakim konstitusi.
Sehingga menurut Mahkamah, penempatan syarat alternatif adanya rekomendasi
diletakkan bersamaan dengan syarat usia adalah tidak tepat. Dengan tidak jelasnya
kriteria guru besar dan tidak tepatnya peletakan dalam syarat alternatif, maka
menurut Mahkamah, syarat alternatif tersebut tidak relevan lagi untuk
dipertimbangkan lebih lanjut. Dengan demikian, dalil Pemohon berkenaan dengan
pengujian norma Pasal 15 ayat (2) huruf d UU 7/2020 inkonstitusional sepanjang
tidak dimaknai “berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun atau telah
mendapatkan rekomendasi sedikitnya dari 2 (dua) guru besar yang menguasai
konstitusi dan ketatanegaraan” adalah tidak beralasan menurut hukum.
84
[3.15]
Menimbang bahwa Pemohon juga mendalilkan norma Pasal 23 ayat (1)
huruf d UU 7/2020 inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai “telah berakhir masa
jabatannya setelah menjalankan keseluruhan masa tugas selama 15 (lima belas)
tahun” dan Pasal 26 ayat (1) huruf b UU 7/2020 inkonstitusional sepanjang tidak
dimaknai “berakhir masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1)
huruf d”. Berkenaan dengan dalil Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan
sebagai berikut:
[3.15.1] Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK), persyaratan pengangkatan untuk menjadi
seorang calon hakim konstitusi dan salah satunya mengenai syarat usia minimal,
untuk menjadi hakim konstitusi harus memenuhi ketentuan dalam norma Pasal 16
ayat (1) huruf c UU MK yaitu untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi seorang
calon harus memenuhi syarat berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun
pada saat pengangkatan. Dalam undang-undang a quo diatur juga mengenai masa
jabatan seorang hakim konstitusi yang diatur dalam Pasal 22 UU MK yaitu masa
jabatan hakim konstitusi selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk
1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Selain diatur mengenai persyaratan
pengangkatan, diatur juga mengenai syarat pemberhentian dalam norma Pasal 23
UU MK, khususnya dalam norma Pasal 23 ayat (1) huruf c dan huruf d UU MK yaitu
hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat apabila telah berusia 67 (enam puluh
tujuh) tahun dan telah berakhir masa jabatannya. Dalam hal untuk menghindari
kekosongan hakim konstitusi baik karena berhenti atau diberhentikan maka
lembaga yang berwenang dapat mengajukan pengganti kepada presiden dalam
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak terjadi kekosongan sebagaimana diatur
dalam Pasal 26 ayat (1) UU MK.
[3.15.2] Bahwa dalam perkembangannya, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi
mengalami perubahan karena sebagian normanya sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU 8/2011). Perubahan norma dalam UU
8/2011 salah satunya adalah perubahan pada syarat usia yang harus dipenuhi untuk
dapat diangkat menjadi hakim konstitusi yang diatur dalam norma Pasal 15 ayat (2)
85
huruf d yang menyatakan seorang calon hakim konstitusi harus memenuhi syarat
berusia paling rendah 47 (empat puluh tujuh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh
lima) tahun pada saat pengangkatan. Dalam undang-undang ini pun mengubah
ketentuan mengenai syarat pemberhentian sebagai hakim konstitusi yang berubah
diantaranya mengenai usia yang diatur dalam norma Pasal 23 ayat (1) huruf c UU
8/2011 yang menyatakan hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat dengan
alasan telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun. Dalam UU 8/2011 mengubah norma
Pasal 26 yang mengatur syarat untuk menghindari kekosongan hakim konstitusi baik
karena berhenti atau diberhentikan terutama Pasal 26 ayat (1) UU 8/2011
perubahannya terutama pada jangka waktu pemberitahuan kepada lembaga
berwenang dimana Mahkamah Konstitusi harus memberitahu lembaga berwenang
paling lama 6 (enam) bulan sebelum memasuki usia pensiun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c maupun berakhir masa jabatannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d.
[3.15.3] Bahwa setelah perubahan pertama dalam UU 8/2011, Undang-Undang
Mahkamah Konstitusi mengalami perubahan dengan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi namun dalam perubahan ini tidak ada
perubahan signifikan terhadap norma-norma dalam kaitannya dengan jabatan
hakim konstitusi.
[3.15.4] Bahwa selanjutnya, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi mengalami
perubahan dengan UU 7/2020. Perubahan norma dalam UU 7/2020 salah satunya
adalah perubahan pada syarat usia yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat
menjadi hakim konstitusi yang diatur dalam norma Pasal 15 ayat (2) huruf d yang
menyatakan seorang calon hakim konstitusi harus memenuhi syarat berusia paling
rendah 55 (lima puluh lima) tahun pada saat pengangkatan. Dalam UU 7/2020,
menghapus ketentuan mengenai masa jabatan hakim konstitusi yang diatur norma
Pasal 22 UU MK. Dalam undang-undang ini pun mengubah ketentuan mengenai
syarat pemberhentian sebagai hakim konstitusi yang diatur dalam norma Pasal 23
ayat (1) huruf c UU 8/2011 yang menyatakan hakim konstitusi diberhentikan dengan
hormat dengan alasan telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun. Bahwa UU 7/2020 juga
86
menghapus norma Pasal 23 ayat (1) huruf d UU MK yaitu ketentuan telah berakhir
masa jabatannya dan norma Pasal 26 ayat (1) huruf b UU MK .
[3.15.5] Bahwa berdasarkan uraian sub-paragraf [3.15.1] sampai dengan sub-
paragraf [3.15.4], terdapat beberapa norma dalam UU MK mengalami perubahan
dalam UU 7/2020, perubahan ini terjadi karena terdapat beberapa ketentuan yang
tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan
kehidupan ketatanegaraan, dan perubahan tersebut dilakukan pada norma yang
mengatur mengenai pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi,
persyaratan menjadi hakim konstitusi, pemberhentian hakim konstitusi, batas usia
pensiun hakim konstitusi. (vide Penjelasan UU 7/2020, bagian I, paragraf 4 dan
paragraf 5).
[3.15.6] Bahwa
terkait
dalil
Pemohon
yang
memohon
untuk
dihidupkan/diberlakukan kembali norma Pasal 23 ayat (1) huruf d dan Pasal 26 ayat
(1) huruf b UU 7/2020, menurut Mahkamah, norma a quo telah dihapus atau tidak
berlaku lagi karena norma yang mengatur mengenai masa jabatan seorang hakim
konstitusi sebagaimana diatur dalam norma Pasal 22 UU MK dihapus dengan UU
7/2020. Dalam kaitan ini, penting bagi Mahkamah untuk menjelaskan bahwa norma
yang terdapat dalam UU 7/2020 yang dinyatakan dihapus, sebelumnya
menyatakan,
Pasal 23 ayat (1) huruf d UU MK
“… d. telah berakhir masa jabatannya; atau () dan
Pasal 26 ayat (1) huruf b UU MK
"... b. berakhir masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1)
huruf d. ().
Terhadap norma tersebut, dalam UU 7/2020 dihapus karena tidak sejalan lagi
dengan maksud desain jabatan hakim konstitusi yang telah berubah dari model
periodisasi menjadi non periodisasi yang didasarkan pada batas usia pensiun (vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 96/PUU-XVIII/2020). Dengan desain jabatan
hakim konstitusi dimaksud, maka ketentuan mengenai berakhirnya masa jabatan
hakim konstitusi yang telah dihapus dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d dan Pasal 26
ayat (1) huruf b UU 7/2020 menjadi tidak relevan untuk dipertahankan lagi
87
sebagaimana pendirian pembentuk undang-undang sepanjang hal tersebut tidak
mengancam kemandirian kekuasaan kehakiman sebagaimana termaktub dalam
Pasal 24 ayat (1) UUD 1945. Terlebih lagi, aturan mengenai masa jabatan hakim
konstitusi yang diatur dalam norma Pasal 87 huruf b UU 7/2020 yaitu Hakim
Konstitusi yang sedang menjabat pada saat undang-undang ini diundangkan
dianggap memenuhi syarat menurut undang-undang ini dan mengakhiri masa
tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya
tidak melebihi 15 (lima belas) tahun.
Dengan demikian, dalil Pemohon berkenaan dengan menyatakan Pasal 23
ayat (1) huruf d dan Pasal 26 ayat (1) huruf b UU 7/2020 berlaku kembali dan
menyatakan Pasal 23 ayat (1) huruf d UU 7/2020 inkonstitusional sepanjang tidak
dimaknai “telah berakhir masa jabatannya setelah menjalankan keseluruhan masa
tugas selama 15 (lima belas) tahun”, serta menyatakan Pasal 26 ayat (1) huruf b UU
7/2020 inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai “berakhir masa jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d” tidak relevan lagi untuk
dipertimbangkan lebih lanjut. Dengan demikian, menurut Mahkamah dalil-dalil
Pemohon tersebut adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.16]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana
diuraikan di atas, norma Pasal 15 ayat (2) huruf d, Pasal 23 ayat (1) huruf d dan
Pasal 26 ayat (1) huruf b UU 7/2020 telah ternyata tidak menimbulkan persoalan
yang mencederai kenegarawanan seorang hakim konstitusi, hak untuk melakukan
belanegara,
ketidakpastian
hukum
dan
kesempatan
yang
sama
dalam
pemerintahan yang dijamin dalam Pasal 24C ayat (5), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28D
ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945 sebagaimana didalilkan Pemohon. Dengan
demikian, dalil permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
[3.17]
Menimbang bahwa berkenaan dengan hal-hal lain dalam permohonan
Pemohon tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya.
88
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Anwar Usman,
Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu, tanggal tujuh belas, bulan Januari, tahun dua ribu dua
puluh empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Rabu, tanggal tiga puluh satu, bulan Januari, tahun dua
ribu dua puluh empat, selesai diucapkan pukul 11.38 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M. Guntur
89
Hamzah, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Anwar Usman, Arief Hidayat,
Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu
oleh Ria Indriyani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ria Indriyani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU 7/2020), sehingga Mahkamah berwenang menguji
permohonan a quo.
https://www.tribunnews.com/nasional/2023/11/30/eks-
hakim-konstitusi-tolak-revisi-uu-mk-ini-penghancuran pada
13 Desember 2023 Pukul 14:03 WIB;
16. Bukti P- 16
: Fotokopi Buku berjudul “Set Theory And Logic” Karya
Robert R. Stoll, edisi tahun 1963;
69
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
70
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh Pemohon dalam permohonan a quo menyatakan:
Pasal 15 ayat (2) huruf d UU 7/2020
“Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi, selain harus
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang
calon hakim konstitusi harus memenuhi syarat:
…
d. berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun;”
Pasal 23 ayat (1) huruf d UU 7/2020
“Hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat dengan alasan:
…
d. dihapus; atau”
Pasal 26 ayat (1) huruf b UU 7/2020
“Mahkamah Konstitusi memberitahukan kepada lembaga yang
berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)
mengenai hakim konstitusi yang akan diberhentikan dalam jangka
waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum:
…
b. dihapus.”
2. Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 24C ayat (5), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3)
UUD 1945.
3. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia, yang berprofesi
sebagai advokat, dan telah bekerja di bidang hukum sejak tahun 2013. Pemohon
telah berulang kali melamar pekerjaan di bidang pemerintahan namun Pemohon
71
belum berhasil memperoleh pekerjaan tersebut, dengan berbekal pengalaman
di bidang hukum sudah cukup lama, Pemohon sedang mempersiapkan diri untuk
menempuh pendidikan jenjang doktoral (S3) dan terus bekerja agar dapat
memenuhi minimum degree of maturity and experiences. Jika mengacu pada UU
MK, syarat usia minimal lebih rendah dibandingkan yang ditentukan UU 7/2020,
sehingga Pemohon dapat mencapai syarat usia minimal dalam jangka waktu
yang tidak terlalu lama namun aturan usia minimal untuk menjadi hakim
konstitusi telah bertambah seiring dengan perubahan terhadap Undang-Undang
Mahkamah Konstitusi.
4. Bahwa Pemohon melakukan simulasi, jika pada usia 38 tahun, Pemohon telah
menempuh pendidikan S3 dan jika diakumulasikan telah memiliki pengalaman
bekerja selama 15 tahun di bidang hukum, apakah Pemohon harus menunggu
hingga mencapai usia 55 tahun? Pemohon tidak menemukan rasionalitas
munculnya bilangan angka 55 dan hal ini membingungkan Pemohon.
Kebingungan inilah merupakan bentuk kerugian konstitusional bagi Pemohon.
5. Bahwa menurut Pemohon, pembentuk undang-undang tidak memiliki sikap
mengenai syarat usia karena kerap berubah dari syarat usia minimum 40 tahun
menjadi 47 tahun dan berubah lagi menjadi 55 tahun, dan ketidakjelasan ini
menjadi kerugian konstitusional bagi Pemohon. Di sisi lain, menurut Pemohon,
pembentuk undang-undang memiliki kecenderungan politik hukum untuk
membatasi kewenangan Mahkamah Konstitusi, bahkan berupaya mengurangi
independensinya melalui judicial review. Menurut Pemohon, karena kedudukan
hakim konstitusi yang kritikal, syarat usia menjadi salah satu instrumen yang
sering diutak-atik untuk membatasi akses warga negara untuk menjadi hakim
konstitusi.
6. Bahwa menurut Pemohon, perubahan kebijakan terhadap norma Pasal 15 ayat
(2) huruf d UU 7/2020 dapat saja mempengaruhi hakim konstitusi yang sedang
menjabat, namun seharusnya dimaknai secara lebih luas terutama bagi calon
hakim konstitusi ke depan, karena ketidakjelasan syarat tersebut maka hal ini
menjadi hambatan bagi pemuda yang mempunyai semangat memperjuangkan
konstitusi dan menghalangi pemuda yang telah memenuhi syarat minimum
degree of maturity and experiences namun belum memenuhi syarat usia minimal
72
untuk menjadi hakim konstitusi, hal tersebut menyebabkan kerugian
konstitusional bagi Pemohon.
7. Bahwa menurut Pemohon, perubahan makna Pasal 15 ayat (2) huruf d UU
7/2020 berimplikasi kepada batas masa jabatan hakim konstitusi, maka dari itu
perlu juga dilakukan penafsiran kembali terhadap Pasal 23 ayat (1) huruf d dan
Pasal 26 ayat (1) huruf b UU 7/2020 agar tidak terjadi permasalahan hukum
