PUU
Tahun 2025
152/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Pemohon: Isak Siprianus Kota
Tanggal Putusan: 2025-09-29
UU Diuji: UU 12/2011, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: 1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 152/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali; 3.Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 152/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Teks Putusan
1
KETETAPAN
Nomor 152/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat pertama
dan terakhir, menjatuhkan Ketetapan dalam Permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
sebagai berikut:
Menimbang
: a. bahwa
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah) telah menerima permohonan bertanggal 21
Agustus 2025, yang diajukan oleh perorangan warga negara
Indonesia bernama Isak Siprianus Kota, yang diterima
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 21 Agustus 2025
berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
154/PUU/PAN.MK/AP3/08/2025, dan telah dicatat dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada
tanggal 22 Agustus 2025 dengan Nomor 152/PUU-
XXIII/2025 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal
34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
2
selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor
152/PUU-XXIII/2025 tersebut Mahkamah telah menerbitkan:
1) Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
152.152/PUU/TAP.MK/Panel/08/2025
tentang
Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara
Nomor 152/PUU-XXIII/2025, bertanggal 22 Agustus 2025;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor
152.152/PUU/TAP.MK/HS/08/2025
tentang
Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa
Perkara Nomor 152/PUU-XXIII/2025, bertanggal 22
Agustus 2025;
c. bahwa terhadap permohonan tersebut, Mahkamah telah
menyelenggarakan
sidang
Pemeriksaan
Pendahuluan
dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan
Pemohon pada tanggal 1 September 2025, namun oleh
karena sidang dilaksanakan secara daring dan terdapat
permasalahan teknis, sehingga Mahkamah tidak dapat
meneruskan
persidangan.
Mahkamah
kemudian
menjadwalkan kembali sidang Pemeriksaan Pendahuluan
pada tanggal 8 September 2025 dan telah memberikan
nasihat sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK serta
Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7
Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025) serta
memberikan
kesempatan
kepada
Pemohon
untuk
memperbaiki permohonannya;
d. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 2 dan
Penjelasan Pasal 2 Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan perundang-undangan yang masing-
masing diregistrasi dengan Nomor Perkara 152/PUU-
XXIII/2025 dan 151/PUU-XXIII/2025. Oleh karena kedua
permohonan a quo menguji substansi yang sama dan
undang-undang yang sama, maka demi efektivitas dan
3
efisiensi waktu dalam pemeriksaan permohonan, maka
sidang
Pemeriksaan
Pendahuluan
terhadap
kedua
permohonan a quo diselenggarakan pada waktu yang sama
[vide Risalah Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, tanggal 8
September 2025, hlm. 1].
e. Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara sebagaimana
diatur dalam Pasal 37 PMK 7/2025, antara lain menyatakan
bahwa Pemohon dapat melengkapi dan/atau memperbaiki
Permohonan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat
belas) hari sejak sidang Pemeriksaan Pendahuluan, yaitu
pada tanggal 22 September 2025, pukul 12.00 WIB [vide
Risalah Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, tanggal 8
September 2025, hlm.19]. Terhadap hal tersebut, bersamaan
dengan diserahkannya naskah perbaikan untuk Permohonan
Nomor 151/PUU-XXIII/2025 (yang diajukan oleh Pemohon
yang sama), Pemohon menyatakan secara lisan kepada
Mahkamah bahwa Pemohon tidak menyerahkan naskah
perbaikan untuk Permohonan Nomor 152/PUU-XXIII/2025
dengan alasan bahwa permohonan a quo akan dicabut atau
ditarik kembali secara langsung di persidangan dan tanpa
melalui pengajuan surat permohonan pencabutan atau
penarikan kembali Permohonan;
f.
bahwa pada saat sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan
agenda Perbaikan Permohonan pada tanggal 22 September
2025, Pemohon menyampaikan secara langsung dalam
sidang yaitu menarik permohonannya. Terhadap pernyataan
tersebut,
Mahkamah
melakukan
konfirmasi
guna
menegaskan kembali pernyataan Pemohon. Atas konfirmasi
tersebut, Pemohon mengakui dan menegaskan perihal
penarikan kembali permohonannya [vide Risalah Sidang
Pemeriksaan Pendahuluan, tanggal 22 September 2025,
hlm.1-2];
g. bahwa penarikan atau pencabutan Permohonan dapat
dilakukan secara tertulis atau secara lisan dalam persidangan
4
[vide Pasal 17 ayat (2) PMK 7/2025]. Terhadap penarikan
kembali permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1)
UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali
Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah
Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK
menyatakan,
“Penarikan
kembali
mengakibatkan
permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali”;
h. bahwa
berdasarkan
fakta
hukum
dan
ketentuan
sebagaimana dimaksud pada huruf d, huruf e, huruf f, dan
huruf g di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal
22 September 2025, telah berkesimpulan perihal pencabutan
atau penarikan kembali Permohonan Nomor 152/PUU-
XXIII/2025 adalah beralasan menurut hukum. Oleh karena
itu, Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan
a quo;
i.
bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf h di
atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan
Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal
penarikan kembali permohonan Pemohon dalam e-BRPK
dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada
Pemohon;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
5
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang.
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 152/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal
penarikan kembali Permohonan Nomor 152/PUU-XXIII/2025 dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas
permohonan kepada Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel
Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal
dua puluh dua, bulan September, tahun dua ribu dua puluh lima, yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin,
tanggal dua puluh sembilan, bulan September, tahun dua ribu dua puluh lima,
selesai diucapkan pukul 14.05 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo
selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Ridwan Mansyur,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Siska Yosephin Sirait sebagai
Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau
yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
6
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Siska Yosephin Sirait
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum pada huruf h di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam e-BRPK dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 5 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang. MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 152/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 152/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh dua, bulan September, tahun dua ribu dua puluh lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal dua puluh sembilan, bulan September, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 14.05 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Siska Yosephin Sirait sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Suhartoyo 6 ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah ttd. Anwar Usman ttd. Arief Hidayat ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Ridwan Mansyur PANITERA PENGGANTI, ttd. Siska Yosephin Sirait
