Langsung ke konten
PUU Tahun 2025

152/PUU-XXIII/2025

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Pemohon: Isak Siprianus Kota
Tanggal Putusan: 2025-09-29
UU Diuji: UU 12/2011, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: 1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 152/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali; 3.Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 152/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)