PUU
Tahun 2024
152/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Pemohon: Freddy TH Sinurat, Ekaseni, Wahyu Medici Ritonga, I Nyoman Suyasa, Ir. Dwi Koentjoro, Petrus Eko Nugroho, Riduan M.,
Maesun, Heru Pamungkas, S.H., Budiyono, Tanto, Kokoh Wahyudwijendra, S.T., Mirza Khatib Lubis, I Gede Oka Arimbawa, Sudono, dan Muslim Djamil
Tanggal Putusan: 2025-07-30
UU Diuji: UU 4/2023, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 39/1999, UU 21/2011, UU 11/1992, UU 13/2003
Majelis Hakim: Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H.
Amar Putusan: 1.Menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan Pemohon I, Pemohon III sampai dengan Pemohon VII untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 152/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
:
Freddy TH. Sinurat
Pekerjaan
:
Karyawan Swasta
Alamat
:
Apartemen Taman Rasuna U0208F Jalan HR.
Rasuna Said RT 001 RW 010 Kelurahan Menteng
Atas, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
sebagai -----------------------------------------------------------------------Pemohon I
2.
Nama
:
Ekaseni
Pekerjaan
:
Karyawan Wiraswasta
Alamat
:
Jalan Kemitbumen Nomor 08 RT 039 RW 011
Kelurahan Panembahan, Kecamatan Kraton Kota,
Yogyakarta.
sebagai ----------------------------------------------------------------------Pemohon II
3.
Nama
:
Maesun
Pekerjaan
:
Karyawan Swasta
Alamat
:
Jalan Taruna I Nomor 9 RT 003 RW 011 Kelurahan
Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur,
Jakarta.
sebagai ---------------------------------------------------------------------Pemohon III
4.
Nama
:
Heru Pamungkas, S.H.
Pekerjaan
:
Karyawan Swasta
Alamat
:
Jalan Cempaka Putih Barat XIV B/16 RT 008
RW012
Kelurahan
Cempaka
Putih
Barat,
2
Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat,
Jakarta.
sebagai---------------------------------------------------------------------Pemohon IV
5.
Nama
:
Tanto
Pekerjaan
:
Karyawan Swasta
Alamat
:
Jalan Pulo Asem Utara IX Nomor 19 RT 009 RW
002 Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung,
Jakarta Timur, Jakarta.
sebagai ---------------------------------------------------------------------Pemohon V
6.
Nama
:
Kokoh Wahyudwijendra, ST.
Pekerjaan
:
Karyawan Swasta
Alamat
:
Pondok Kopi Blok I 1 Nomor 2 RT 008 RW 009
Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit,
Jakarta Timur, Jakarta.
sebagai --------------------------------------------------------------------Pemohon VI
7.
Nama
:
Mirza Khatib Lubis
Pekerjaan
:
Karyawan Swasta
Alamat
:
Apt CER Tower CA Lt 7 Nomor 2 RT 001 RW 013
Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren
Sawit, Jakarta Timur, Jakarta.
sebagai --------------------------------------------------------------------Pemohon VII
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon VII disebut sebagai -----------------
---------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan ahli Presiden;
Membaca keterangan tertulis ahli Pihak Terkait Otoritas Jasa Keuangan
(OJK);
Membaca Keterangan Pihak Terkait OJK;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon, Presiden, dan Pihak Terkait OJK;
Membaca kesimpulan para Pemohon dan Presiden.
3
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 7 Oktober 2024 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 7 Oktober 2024 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor 147/PUU/PAN.MK/AP3/10/2024 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 152/PUU-XXII/2024 pada tanggal 17
Oktober 2024, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 08 November
2024 dan diterima Mahkamah pada tanggal 11 November 2024, yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
a. Mahkamah Konstitusi dalam sistem hukum Indonesia dinyatakan dalam
Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman sebagai berikut: “Kekuasaan Kehakiman dilakukan
oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di
bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan
oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
b. Kewenangan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Pasal 24C ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyatakan bahwa: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum”.
c. Kewenangan Mahkamah Konstitusi juga diatur pada Pasal 10 ayat (1) huruf
(a) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554) dan Pasal 29 ayat (1) huruf (a) Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
4
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5076) yang menyatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
d. Sifat putusan Mahkamah Konstitusi dijelaskan pada bagian Penjelasan
Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagai
berikut: “Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan
Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak
diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh”. Sifat final
dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang a quo
mencakup pula kekuasaan hukum mengikat (final and binding).
e. Bahwa pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan mengatur hierarki Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 lebih tinggi dari Undang-Undang,
oleh karenanya setiap ketentuan dalam Undang-Undang tidak boleh
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
f.
Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan sebagai
berikut: “dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun
1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
g. Bahwa Pasal 1 angka (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
menyatakan: “Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang
selanjutnya disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi
5
kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD
1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, termasuk pengujian
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana
dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi”.
h. Bahwa Pasal 1 angka 3 huruf (a) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang
menyatakan: “Permohonan adalah permintaan yang diajukan secara tertulis
kepada Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
i.
Bahwa Pasal 2 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 menyatakan: “Pengujian materiil adalah pengujian yang berkenaan
dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-
undang atau Perppu yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945”.
j.
Bahwa mengacu pada dasar hukum diatas, oleh karena objek permohonan
pengujian ini adalah Pasal 161 ayat (2), Pasal 163 ayat (1) dan Pasal 164
ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (Bukti P-2) terhadap Pasal 28H ayat (4),
Pasal 28I ayat (1), Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Bukti P-1) maka
Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa dan mengadili
Permohonan a quo.
II. KEDUDUKAN
HUKUM
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL
PARA
PEMOHON
a. Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 menyatakan: Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya Undang-Undang atau Perppu, yaitu:
6
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
b. Berkenaan dengan kualifikasi untuk bertindak sebagai Pemohon, Pasal 51
ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa:
“Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang
hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya”.
c. Bahwa pada Penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
dinyatakan sebagai berikut: “yang dimaksud dengan hak konstitusional
adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”.
d. Lebih lanjut Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 telah
memberikan pengertian dan batasan mengenai hak dan/atau kewenangan
konstitusional Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang atau Perppu apabila memenuhi 5 syarat sebagai berikut:
1. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
3. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
7
4. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
5. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
d. Bahwa Para Pemohon adalah Perorangan Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk. (Bukti P-4)
e. Bahwa Para Pemohon memiliki hak dan/atau kewenangan konstitusional
yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Hak konstitusional yang dimaksud adalah:
1. Hak konstitusional yang dinyatakan pada Pasal 28H ayat (4) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut:
“Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik
tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa
pun”.
2. Hak konstitusional yang dinyatakan pada Pasal 28I ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut:
“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan
hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui
sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas
dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak
dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”.
3. Hak konstitusional yang dinyatakan pada Pasal 28I ayat (2) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut:
“Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif
atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
4. Hak konstitusional yang dinyatakan pada Pasal 28D ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyatakan: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di depan hukum”.
f.
Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon berpotensi
dirugikan oleh berlakunya Pasal 161 ayat (2), Pasal 163 ayat (1) dan Pasal
8
164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan.
g. Sebelum menguraikan potensi kerugian konstitusional yang dimaksud, Para
Pemohon terlebih dahulu menjelaskan secara umum sebagai berikut:
1. Bahwa Para Pemohon adalah karyawan swasta peserta Program
Pensiun Iuran Pasti pada Dana Pensiun Astra yang dibuktikan dengan
Kartu Peserta. (Bukti P-4)
2. Bahwa Para Pemohon membuktikan adanya pembayaran iuran
pensiun, terdiri dari: iuran pekerja sebesar 3,2% (tiga koma dua persen)
dari gaji pokok setiap bulan dan iuran pemberi kerja sebesar 6,4%
(enam koma empat persen) dari gaji pokok setiap bulan yang dibuktikan
dengan slip gaji. (Bukti P-4)
3. Bahwa Para Pemohon membuktikan seluruh iuran serta hasil
pengembangannya dibukukan pada rekening Para Pemohon sebagai
manfaat pensiun dengan Info Saldo Manfaat Pensiun. (Bukti P-4)
h. Bahwa kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi karena keberlakuan Pasal 161 ayat (2), Pasal
163 ayat (1) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, secara khusus
diuraikan sebagai berikut:
1. Pemohon I yaitu Freddy TH Sinurat, lahir di Medan tanggal 27 Agustus
1971, Nomor Induk Kependudukan: 3175022708710004, bekerja di PT
Astra Agro Lestari Tbk. sejak 1 Juli 1998 dengan Nomor Pokok
Karyawan 980358, peserta Dana Pensiun Astra sejak 1 November 1999
dengan nomor: 054959, akan pensiun pada tanggal 27 Agustus 2026.
Potensi kerugian konstitusional Pemohon I adalah sebagai berikut:
Pemohon I sudah memiliki rencana investasi untuk mengembangkan
manfaat pensiunnya dengan imbal hasil yang menguntungkan dan
aman, antara lain berupa deposito di bank yang dijamin oleh Lembaga
Penjamin Simpanan. Deposito di bank dapat dicairkan dengan segera
apabila dibutuhkan karena alasan kedaruratan yang bersifat segera.
Selain itu Pemohon I pun berencana akan berinvestasi di pasar modal.
Adanya
ketentuan
mengenai
pembayaran
manfaat
pensiun
9
sebagaimana diatur Pasal 161 ayat (2), Pasal 163 ayat (1) dan Pasal
164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menyebabkan
Pemohon I tidak dapat menerima pembayaran manfaat pensiun secara
sekaligus sehingga menghambat rencana investasi yang telah
disusunnya. Selain itu Pemohon I pun tidak dapat mengandalkan
manfaat pensiunnya apabila dibutuhkan karena alasan kedaruratan
yang bersifat segera.
2. Pemohon II yaitu Ekaseni, lahir di Ranau tanggal 1 September 1971,
Nomor Induk Kependudukan: 1401060109710006, bekerja di PT Astra
Agro Lestari Tbk. sejak 1 Nopember 1996 dengan Nomor Pokok
Karyawan 961049, peserta Dana Pensiun Astra sejak 1 April 1999
dengan nomor: 052600, akan pensiun pada tanggal 1 September 2026.
Potensi kerugian konstitusional Pemohon II adalah sebagai berikut:
Bahwa bagi Pemohon II manfaat pensiun adalah uang tabungan yang
berasal dari iuran Pemohon II sebagai karyawan yang dikelola
perusahaan melalui Dana Pensiun. Seluruh iuran dan hasil
pengembangannya adalah hak Pemohon II, dengan demikian Pemohon
II berhak menentukan pengelolaan dan pemanfaatannya, menentukan
apakah manfaat pensiun itu diterima sekaligus atau diterima berkala.
Pemohon II bercita-cita setelah pensiun bisa tetap aktif di berbagai
kegiatan sosial dan keagamaan dan untuk menopang biaya hidup
Pemohon II berencana membangun kos-kosan dengan perkiraan biaya
Rp 1.232.800.000 menggunakan dana manfaat pensiun yang
diperkirakan mencapai Rp 1.338.123.119. Bahwa adanya ketentuan
mengenai pembayaran manfaat pensiun sebagaimana diatur Pasal 161
ayat (2), Pasal 163 ayat (1) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan menyebabkan Pemohon II tidak berhak menentukan
pengelolaan dan pemanfaatannya, juga tidak berhak menerima
pembayaran manfaat pensiun itu secara sekaligus sehingga rencana
dan cita-cita Pemohon II terancam gagal dilaksanakan.
3. Pemohon III yaitu Maesun, lahir di Demak tanggal 16 Agustus 1972,
Nomor Induk Kependudukan: 3374061608720002, bekerja di PT
10
Pamapersada Nusantara sejak 3 Juli 1995 dengan Nomor Pokok
Karyawan 6195110, peserta Dana Pensiun Astra sejak 1 Juni 1997
dengan nomor: 039136, akan pensiun pada tanggal 16 Agustus 2027.
Potensi kerugian konstitusional Pemohon III adalah sebagai berikut:
Bahwa bagi Pemohon III uang pensiun yang selama ini dipotong dari
gaji Pemohon III sebesar 3,2% dari gaji pokok selama 30 tahun bekerja
adalah jumlah yang besar bagi Pemohon III dan sangat dinanti-nantikan
dan didambakan bisa dicairkan saat pensiun nanti, yang menurut
rencana Pemohon III akan digunakan untuk membangun rumah kos di
kampung Pemohon III di Semarang, Jawa Tengah, serta untuk
menyambung hidup bersama istri dan anak yang masih duduk di
Sekolah Dasar. Jika ada sisanya Pemohon akan membeli SBN yang
bagi hasilnya bisa diterima secara pasti setiap bulannya dengan nilai
pokok dananya tetap utuh (tidak berkurang) sampai jatuh tempo
pencairan nanti. Bahwa adanya ketentuan mengenai pembayaran
manfaat pensiun sebagaimana diatur Pasal 161 ayat (2), Pasal 163 ayat
(1) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang
Pengembangan
dan
Penguatan
Sektor
Keuangan
menyebabkan Pemohon III tidak dapat menerima pembayaran manfaat
pensiun secara sekaligus, membuat Pemohon III sangat sedih jika
manfaat pensiun hanya bisa cair 20% (dua puluh persen) saja
sedangkan 80% (delapan puluh persen) sisanya harus dibelikan anuitas
yang pada akhirnya dana itu akan habis. Semua rencana dan mimpi
Pemohon III akan sirna, dan dari hati yang paling dalam Pemohon III
merasa sangat tidak ikhlas jika diperlakukan seperti itu karena uang
tersebut adalah uang dari keringat Pemohon III selama bekerja 32 tahun
lamanya.
4. Pemohon IV yaitu Heru Pamungkas,SH , lahir di Magelang tanggal 20
Oktober 1970, Nomor Induk Kependudukan: 3171052010700003,
bekerja di PT Federal International Finance sejak 12 Juni 1995
kemudian mutasi ke PT Sharia Multifinance Astra sejak 1 November
2019 dengan Nomor Pokok Karyawan 1201, peserta Dana Pensiun
Astra sejak 12 Juni 1995 dengan nomor: 021477, akan pensiun pada
tanggal 20 Oktober 2025.
11
Potensi kerugian konstitusional Pemohon IV adalah sebagai berikut:
Pemohon IV sudah berencana membuat warung makan dan kos-kosan
di Bojonegoro, Jawa Timur. Pemohon IV pun masih membiayai
pendidikan empat orang anak Pemohon IV, seorang di Fakultas
Kedokteran Gigi UNPAD, dua orang mahasiswa di Universitas BINUS di
Kemanggisan, dan seorang lagi di bangku SMA. Bahwa adanya
ketentuan mengenai pembayaran manfaat pensiun sebagaimana diatur
Pasal 161 ayat (2), Pasal 163 ayat (1) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan menyebabkan Pemohon IV tidak dapat menerima
pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus sehingga mengganggu
rencana Pemohon IV mendirikan usaha warung makan dan kos-kosan,
serta mempersiapkan dana yang diperlukan untuk membiayai
pendidikan anak Pemohon IV.
5.
Pemohon V yaitu Tanto, lahir di Sragen tanggal 23 Agustus 1971, Nomor
Induk Kependudukan: 6471052308710003, bekerja di PT Pamapersada
Nusantara sejak 1 Februari 1993 dengan Nomor Pokok Karyawan
6193004, peserta Dana Pensiun Astra sejak 1 Juni 1997 dengan nomor:
038826, akan pensiun pada tanggal 23 Agustus 2026.
Potensi kerugian konstitusional Pemohon V adalah sebagai berikut:
Pemohon V merasa berhak atas seluruh manfaat pensiun yang
bersumber dari pemotongan gaji Pemohon V setiap bulan selama 33
tahun bekerja. Pemohon V menginginkan hak untuk menentukan
apakah uang itu diambil sekaligus (100%) atau sebagian. Pemohon V
membutuhkan dana untuk membantu biaya pernikahan anak pertama
dan untuk membantu biaya pendidikan anak kedua dan ketiga di
Perguruan Tinggi. Sebagian dana akan digunakan Pemohon V untuk
merenovasi rumah menjadi rumah indekos, karena rumah Pemohon V
berada dekat dengan kampus. Pemohon V pun sudah berencana
membuka usaha jual-beli beras. Selain itu Pemohon V harus
mencadangkan sebagian dana untuk biaya perawatan kesehatan
Pemohon V yang tidak ditanggung oleh BPJS. Bahwa adanya ketentuan
mengenai pembayaran manfaat pensiun sebagaimana diatur Pasal 161
ayat (2), Pasal 163 ayat (1) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang
12
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan
menyebabkan
Pemohon
V
tidak
dapat
menerima
pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus sehingga rencana
Pemohon V mustahil diwujudkan seluruhnya.
6.
Pemohon VI yaitu Kokoh Wahyudwijendra ST, lahir di Surabaya tanggal
26 Desember 1970, Nomor Induk Kependudukan: 3175072612700010,
bekerja di PT Bina Pertiwi sejak 01 Juli 1996 dengan Nomor Pokok
Karyawan 30196130 peserta Dana Pensiun Astra sejak 1 Juli 1996
dengan nomor: 040779, akan pensiun pada tanggal 26 Desember 2025.
Potensi kerugian konstitusional Pemohon VI adalah sebagai berikut:
Pemohon VI merasa keberatan atas peraturan yang mengharuskan
manfaat pensiun mengendap selama 10 tahun dan tidak diberikan
pilihan. Bagi Pemohon VI, manfaat pensiun adalah satu-satunya sumber
untuk membiayai pendidikan anak Pemohon VI, seorang di bangku
sekolah dan seorang di bangku kuliah. Pemohon VI mampu mengelola
sendiri manfaat pensiunnya. Bahwa adanya ketentuan mengenai
pembayaran manfaat pensiun sebagaimana diatur Pasal 161 ayat (2),
Pasal 163 ayat (1) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
menyebabkan Pemohon VI tidak dapat menerima pembayaran manfaat
pensiun secara sekaligus sehingga menyulitkan Pemohon VI
membiayai pendidikan kedua anaknya.
7.
Pemohon VII yaitu Mirza Khatib Lubis, lahir di Medan tanggal 26
Desember 1970, Nomor Induk Kependudukan: 1271102612700003,
bekerja di PT Pamapersada Nusantara sejak 3 Juli 1995 dengan Nomor
Pokok Karyawan 0007395007, peserta Dana Pensiun Astra sejak 1 Juni
1997 dengan nomor: 039534, akan pensiun pada tanggal 26 Desember
2025.
Potensi kerugian konstitusional Pemohon VII adalah sebagai berikut:
Pemohon VII telah mendapatkan pembekalan persiapan pensiun dari
perusahaan pemberi kerja bekerjasama dengan Dana Pensiun Pemberi
Kerja pada tahun 2023, dan telah diajarkan membuat rencana
usaha/rencana kegiatan menjelang pensiun dan pasca pensiun.
Pemohon VII pun telah diingatkan agar menyisihkan biaya anak yang
13
masih sekolah dan mencadangkan dana untuk pernikahan anak,
memulai usaha baru sesuai minat dan kemampuan dengan
memanfaatkan uang pesangon atau manfaat pensiun yang akan
diterima. Pemohon VII telah membuat rencana pengalokasian manfaat
pensiunnya, antara lain: (1) Biaya kuliah anak kedua yang saat ini masih
berkuliah di semester V; (2) Cadangan biaya pernikahan anak pertama
dan kedua; (3) Alokasi dana untuk membuka toko penjualan kebutuhan
sehari-hari; (4) Menambah investasi di SBN (Surat Berharga Negara)
dan pasar saham Bursa Efek Indonesia. Bahwa adanya ketentuan
mengenai pembayaran manfaat pensiun sebagaimana diatur Pasal 161
ayat (2), Pasal 163 ayat (1) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan menyebabkan Pemohon VII tidak dapat menerima
pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus dan hanya bisa
menerima manfaat pensiun sebesar 20% (dua puluh persen) saja, maka
ini akan membuyarkan semua rencana yang telah disusun oleh
Pemohon VII saat pembekalan persiapan pensiun.
Bahwa adanya ketentuan mengenai pembayaran manfaat pensiun
sebagaimana diatur Pasal 161 ayat (2), Pasal 163 ayat (1) dan Pasal
164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menyebabkan
Pemohon VII tidak dapat menerima pembayaran manfaat pensiun
secara sekaligus dan hanya bisa menerima pembayaran manfaat
sebesar 20% saja, sedangkan sisanya diberikan setiap bulan selama
minimal 10 tahun, dengan nilai yang jauh dibawah gaji pokok saat ini.
Pemohon VII merasa hal ini tidak adil dibandingkan dengan para pekerja
yang tidak ikut Dana Pensiun, tidak membayar iuran, namun
memperoleh uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang
penggantian hak dengan pembayaran secara sekaligus.
i. Bahwa adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara potensi
kerugian dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji,
dibuktikan dengan telah keberlakuan Pasal 56 ayat (1) juncto Pasal 70 ayat
(1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2023
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 45/OJK,
14
Tambahan Lembaran Negara Nomor 67/OJK) tentang Penyelenggaraan
Usaha Dana Pensiun yang mengatur pembayaran manfaat pensiun oleh
Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPKK) dan Dana Pensiun Lembaga
Keuangan (DPLK) sebagai berikut: “Pembayaran Manfaat Pensiun bagi
Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara berkala”. (Bukti P-
3)
j. Bahwa berdasarkan uraian diatas jelaslah ada hubungan sebab-akibat
(causal verband) antara potensi kerugian konstitusional Para Pemohon dan
berlakunya Pasal 161 ayat (2), Pasal 163 ayat (1) dan Pasal 164 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan.
k. Berdasarkan uraian diatas juga menjadi jelas bahwa ada kemungkinan
dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian konstitusional seperti yang
didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
l. Bahwa Para Pemohon telah memenuhi 5 syarat yang diatur dalam Pasal 4
ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 juncto
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan dengan
demikian Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN PENGUJIAN MATERIIL
1. Bahwa Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 menyatakan bahwa: “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Pasal ini menegaskan supremasi hukum di Indonesia, dengan seluruh
warga negara dan penyelenggara negara atau pemerintah tunduk pada
hukum, dan yang tertinggi dalam hirarki hukum di Republik Indonesia adalah
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
secara tegas memberi, menjamin dan melindungi hak asasi warga negara
Indonesia.
2. Bahwa Pasal 51 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
menyatakan: “Dalam permohonan, pemohon wajib menguraikan dengan
15
jelas bahwa: (b) Materi muatan dalam ayat, pasal dan atau bagian Undang-
Undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”.
3. Bahwa bagian Undang-Undang yang dianggap bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
dimohonkan pengujiannya oleh Mahkamah Konstitusi adalah sebagai
berikut:
Kontitusionalitas ketentuan Pasal 161 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
4. Bahwa Pasal 161 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan mengatur pembayaran
manfaat pensiun sebagai berikut: “Pembayaran Manfaat Pensiun bagi
Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara berkala”.
5. Bahwa adanya frasa “harus dilakukan secara berkala” pada Pasal a quo
berarti tidak memberikan pilihan, padahal sesuatu yang diharuskan itu
adalah hak milik pribadi Para Pemohon, yaitu manfaat pensiun yang berasal
dari iuran pemberi kerja dan iuran Para Pemohon melalui pemotongan gaji
setiap bulannya yang ditempatkan pada rekening Para Pemohon.
6. Bahwa adanya kata “harus” pada Pasal a quo adalah bentuk pemaksaan
yang dapat dimaknai sebagai kesewenang-wenangan oleh para pembuat
Undang-Undang sehingga mengambilalih hak milik pribadi Para Pemohon
yaitu manfaat pensiun yang dilindungi oleh konstitusi.
7. Bahwa Para Pemohon dapat membuktikan manfaat pensiun itu sebagai hak
milik pribadi dengan alat bukti sebagai berikut:
a. Bukti kepesertaan pada Dana Pensiun Pemberi Kerja dengan tanda
kepesertaan Dana Pensiun Astra. (Bukti P-4)
b. Bukti pembayaran iuran pensiun setiap bulan selama bekerja sebagai
karyawan swasta dengan iuran pekerja sebesar 3,2% dari gaji pokok
ditambah dengan iuran pemberi kerja sebesar 6,4% dari gaji pokok,
dibuktikan dengan catatan perincian pada slip gaji Para Pemohon
(Bukti P-4).
c. Bukti penempatan manfaat pensiun pada rekening atas nama pribadi
Para Pemohon yang menampung seluruh iuran serta hasil
16
pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta
sebagai manfaat pensiun. (Bukti P-4)
d. Bahwa manfaat pensiun merupakan hak milik pribadi Para Pemohon
diakui oleh Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang
menyatakan sebagai berikut: “Peserta berhak atas Manfaat Pensiun
Normal, Manfaat Pensiun Disabilitas, Manfaat Pensiun Dipercepat, atau
Pensiun Ditunda”. (Bukti P-2)
e. Bahwa ketentuan pada Pasal 157 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
menyatakan manfaat pensiun merupakan hak milik pribadi Para
Pemohon terhitung sejak Para Pemohon menjadi peserta Dana
Pensiun, sebagai berikut: “Besarnya hak atas Manfaat Pensiun bagi
Peserta Program Pensiun Iuran Pasti merupakan himpunan: a. iuran
Peserta dan/atau iuran Pemberi Kerja; b. dana awal Pemberi Kerja; c.
pengalihan dana dari Dana Pensiun lain; dan d. hasil pengembangan
dari
himpunan
iuran
Peserta
dan/atau
iuran
Pemberi
Kerja
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dana awal Pemberi Kerja
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dan pengalihan dana dari Dana
Pensiun lain sebagaimana dimaksud dalam huruf c terhitung sejak
tanggal kepesertaan pada Dana Pensiun”. Jadi besarnya hak atas
Manfaat Pensiun bagi Peserta Program Pensiun Iuran Pasti terhitung
sejak tanggal kepesertaan pada Dana Pensiun. (Bukti P-2)
f.
Bahwa pada Naskah Akademik RUU tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan, draft tanggal 6 Juli 2022, halaman 96,
diuraikan desain dari Program Pensiun Iuran Pasti yang besaran
manfaatnya
ditentukan
akumulasi
iuran
beserta
hasil
pengembangannya yaitu: “besaran manfaat pensiun ditentukan
akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya, dengan nilai hasil
pengembangan yang bergantung pada performa investasi. Dengan kata
lain, besarnya manfaat program iuran pasti bergantung pada besarnya
iuran pensiun, umumnya berdasarkan persentase tertentu atas
gaji/upah pekerja, dan hasil investasi atas akumulasi iuran tersebut”.
(Bukti P-5)
17
8. Bahwa menurut Teori Hak, kewajiban dan hak ibarat dua sisi pada mata
uang logam. (Bertens, 2000) Adanya kewajiban menimbulkan hak.
Demikian halnya dengan Para Pemohon yang telah melaksanakan
kewajiban membayar iuran pensiun selama puluhan tahun bekerja
sepantasnya mendapatkan manfaat pensiun yang menjadi haknya.
9. Bahwa ketentuan yang mengatur pembayaran manfaat pensiun bagi
Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara berkala adalah
ketidakadilan bagi Para Pemohon dan bertentangan dengan Pasal 28H ayat
(4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyatakan: “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak
milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa
pun”.
10. Bahwa oleh karena ketentuan pada Pasal a quo menimbulkan rasa
ketidakadilan serta berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional bagi
Para Pemohon maka ketentuan pada Pasal a quo juga bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan: “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum”. Para Pemohon sebagai individu
berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan sewenang-wenang
baik dari negara maupun pihak lain.
11. Bahwa pada Penjelasan Pasal 161 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) dinyatakan: “Yang
dimaksud dengan "dilakukan secara berkala" adalah Manfaat Pensiun
dibayarkan secara bulanan sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun”.
Pembayaran manfaat pensiun secara bulanan adalah norma yang sudah
berlangsung sejak lama, sejak dahulu kala.
12. Bahwa norma adalah aturan atau standar perilaku yang diterima dan
diharapkan oleh suatu kelompok atau masyarakat. Pada kenyataannya,
suatu norma tidaklah senantiasa relevan untuk selamanya melainkan dapat
berubah sesuai dengan perkembangan zaman, sesuai dengan perubahan
peri kehidupan masyarakat yang dipengaruhi oleh nilai-nilai yang baru, ilmu
pengetahuan dan teknologi.
18
13. Bahwa terdapat bukti mengenai perubahan norma di masyarakat sebagai
berikut: (1) Masyarakat telah mengalami perubahan sikap terhadap hutang,
jika dahulu berhutang dianggap aib yang memalukan dan harus dihindari
maka sekarang hutang, terutama dalam bentuk kredit telah menjadi sangat
umum bagi masyarakat untuk membeli rumah, mobil atau barang konsumtif,
dan masyarakat semakin terbiasa dengan konsep cicilan dan bunga; (2)
Masyarakat pun mengalami pergeseran prioritas pengeluaran, jika dahulu
prioritas utama bagi masyarakat adalah memenuhi kebutuhan pokok seperti
makanan, pakaian dan tempat tinggal, maka sekarang semakin banyak
orang yang lebih memprioritaskan gaya hidup, hobi dan perjalanan,
sehingga pengeluaran untuk berbelanja barang mewah dan pengalaman
menjadi semakin umum; (3) Masyarakat juga mengalami perubahan dalam
penggunaan teknologi keuangan, jika dahulu transaksi keuangan dilakukan
secara tunai atau melalui transfer antar bank yang rumit dan menggunakan
formulir kertas, maka sekarang masyarakat semakin terbiasa melakukan
transaksi keuangan secara non-tunai dan memanfaatkan berbagai fitur
digital seperti: aplikasi pembayaran digital, dompet digital, layanan
perbankan online, investasi online dan pinjaman online; (4) Masyarakat pun
mengalami pergeseran dalam kesadaran berinvestasi, jika dahulu investasi
dianggap sebagai hal yang rumit dan hanya dilakukan oleh kalangan
tertentu dan kebanyakan masyarakat menabung di bantal atau bambu maka
sekarang kesadaran masyarakat akan pentingnya investasi semakin
meningkat. Banyak produk investasi yang ditawarkan kepada masyarakat
seperti: reksadana hingga saham bahkan crypto, dengan akses yang
semakin mudah.
14. Bahwa bila pada masa lalu telah ada norma yang mengatur pembayaran
manfaat pensiun secara berkala tidaklah berarti norma itu boleh berlaku
kekal selamanya melainkan perlu senantiasa dikaji dan disesuaikan dengan
perkembangan zaman, disesuaikan dengan kemajuan yang telah dicapai
oleh suatu masyarakat karena ilmu pengetahuan dan teknologi.
15. Pesatnya perkembangan teknologi telah membuat keadaan hari ini menjadi
sangat berbeda dengan 5 tahun yang lalu, apalagi 10 tahun yang lalu.
Perkembangan teknologi finansial telah mengubah cara masyarakat
mengelola keuangan dan menghadirkan banyak kesempatan bagi semua
19
orang untuk berusaha dengan berbagai model yang tidak terbayangkan
sebelumnya. Para Pemohon bisa melakukan kegiatan produksi dan
berusaha di rumah dan menjual produknya ke mana saja berkat kehadiran
platform bisnis daring dengan jaringan distribusi yang canggih, cepat, murah
dan berjangkauan luas. Para Pemohon juga bisa berinvestasi pada
berbagai ragam pilihan investasi, yang saat ini sangat mudah dilakukan
dengan dukungan teknologi, hanya dengan menggunakan telepon pintar.
Para Pemohon bisa tetap aktif dan produktif di masa pensiun berkat
dukungan teknologi dan perubahan model bisnis yang terjadi begitu dahsyat
belakangan ini. Pembayaran manfaat pensiun secara berkala menjadi
kontra produktif dengan rencana Para Pemohon untuk mengisi masa
pensiun dengan tetap aktif dan produktif. Gambaran para pensiunan hanya
memomong cucu, berkebun di belakang rumah atau menonton televisi
seharian, menunggu uang pensiun setiap bulan adalah gambaran masa lalu
yang tidak lagi relevan di masa sekarang ini.
Konstitusionalitas ketentuan Pasal 163 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
16. Bahwa Pasal 163 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan mengatur cara
pembayaran manfaat pensiun sebagai berikut: “Pembayaran Manfaat
Pensiun secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 ayat (2)
dapat dilakukan dengan cara: a. dibayarkan oleh Dana Pensiun; atau b.
Peserta, Janda/Duda, atau anak memilih untuk membeli anuitas atau
anuitas syariah dari perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi
jiwa syariah”.
17. Bahwa berkenaan dengan kewajiban Peserta, Janda/Duda, atau anak
memilih untuk membeli anuitas atau anuitas syariah dari perusahaan
asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah sebagaimana diatur
oleh Pasal a quo, patut dicermati uraian mengenai risiko utama dari program
pensiun (Kelly, 2015) sebagaimana dikutip dari Naskah Akademik RUU
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, draft tanggal 6
Juli 2022, pada halaman 94, sebagai berikut: “(1) risiko investasi, yakni risiko
bahwa nilai aset akan menurun karena kerugian di pasar investasi; (2) risiko
20
tingkat bunga, yakni risiko bahwa harga instrumen, umumnya dalam bentuk
obligasi, akan berubah karena perubahan suku bunga; (3) risiko longevity,
yakni risiko karena ketidakpastian akan masa hidup seseorang (berapa
lama seseorang itu akan hidup); (4) risiko inflasi, yakni risiko yang terkait
dengan hilangnya daya beli seiring waktu; (5) risiko portabilitas, yakni risiko
yang terkait dengan pendapatan pensiun yang lebih rendah karena
pergantian pemberi kerja.” (Bukti P-5) Selain itu juga ada risiko berkaitan
dengan likuiditas anuitas yang tidak dapat dicairkan sewaktu-waktu selama
masa 10 tahun.
18. Bahwa apabila Para Pemohon mengikuti ketentuan pada Pasal a quo dan
membeli anuitas atau anuitas syariah dari perusahaan asuransi jiwa atau
perusahaan asuransi jiwa syariah, maka semua risiko yang inheren dengan
kepemilikan anuitas menjadi tanggung jawab Para Pemohon sebagaimana
diatur oleh Pasal 56 ayat (4) huruf b juncto Pasal 70 ayat (4) huruf b
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2023 yang
menyatakan bahwa: “risiko atas pengembangan akumulasi iuran
merupakan tanggung jawab dari Peserta, Janda/Duda, atau anak.” (Bukti
P-3)
19. Berkenaan dengan risiko pada pembelian anuitas, Para Pemohon merasa
kuatir mengingat masalah pada beberapa perusahaan asuransi, seperti
kasus gagal bayar yang terjadi pada para nasabah asuransi Jiwasraya
dengan kerugian negara 13,79 Triliun, kasus AJB Bumiputera 1912 yang
kini mengalami tuntutan dari para nasabahnya, kasus investasi fiktif di
Taspen senilai ratusan miliar hingga korupsi dana investasi Asabri yang
merugikan negara sebesar 22,78 Trilyun.
20. Bahwa tidak adanya penjaminan terhadap anuitas, seperti pada simpanan
atau deposito yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
menempatkan Para Pemohon pada situasi berisiko di masa pensiun, pada
masa ketika Para Pemohon telah menjadi bagian dari kelompok rentan
(lansia).
21. Bahwa dengan tidak adanya jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum kepada Peserta,
Janda/Duda, atau anak berkenaan dengan risiko pada anuitas ini maka
norma Pasal a quo bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-
21
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.”
Sungguh tercela suatu pihak yang mengatur hak milik pihak lain namun tidak
bersedia mengambil tanggung jawab atas risiko yang timbul sebagai
konsekuensi dari pengaturan itu.
22. Norma pada Pasal a quo bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum”
sebagai norma konstitusi yang bermanfaat bagi para pembuat Undang-
Undang, penyelenggara negara atau pemerintah agar terhindar dari
tindakan sewenang-wenang termasuk mengambil alih hak milik pribadi
warga negara dengan dalih “mengatur” atau apa pun tanpa persetujuan
terlebih dahulu atau yang kini dikenal dengan istilah PADIATAPA
(Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan).
23. Sebagai pembanding, di Singapura ada Central Provident Fund, yang
apabila anggotanya mencapai usia pensiun maka dapat memilih untuk
menarik seluruh saldo atau menerima pembayaran bulanan, tergantung
pada jenis rencana yang dipilih. Di Thailand, peserta program pensiun
pemerintah dapat memilih untuk menarik dana sekaligus atau menerima
pembayaran pensiun bulanan. Vietnam memiliki sistem pensiun yang
memungkinkan pensiunan menerima pembayaran secara bulanan tetapi
ada juga opsi untuk menarik sebagian dana sekaligus. Kebijakan yang
berlaku di Singapura, Thailand dan Vietnam mencerminkan adanya upaya
untuk memberikan fleksibilitas kepada pensiunan dalam mengelola
keuangan mereka setelah pensiun.
24. Pada Naskah Akademik RUU tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan, draft tanggal 6 Juli 2022, pada halaman 94 disebutkan
bahwa: “Bentuk pembayaran manfaat pensiun umumnya dilakukan secara
sekaligus atau berkala” menunjukkan adanya pilihan pembayaran manfaat
pensiun sebagai suatu kelaziman.
22
Konstitusionalitas ketentuan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
25. Bahwa Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengatur
pembayaran manfaat pensiun pertama kali sebagai berikut: “Peraturan
Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran
Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (dua
puluh persen) dari Manfaat Pensiun”
26. Bahwa ketentuan pada Pasal a quo bertentangan dengan Pasal 28H ayat
(4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyatakan: “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak
milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa
pun”, sebab dengan pembatasan yang diatur oleh Pasal a quo berarti
mengambil alih secara sewenang-wenang setidaknya 80% (delapan puluh
persen) dari manfaat pensiun yang menjadi hak milik Para Pemohon.
27. Bahwa keberlakuan Pasal a quo membuat Para Pemohon merasakan
adanya perlakuan yang bersifat diskriminatif antara pekerja yang menjadi
peserta Dana Pensiun Pemberi Kerja dan para pekerja yang bukan peserta
Dana Pensiun Pemberi Kerja. Para pekerja yang bukan peserta Dana
Pensiun Pemberi Kerja berhak atas uang pesangon dan/atau uang
penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya
diterima, seluruhnya bersumber dari pemberi kerja. Para pekerja yang
menjadi peserta Dana Pensiun Pemberi Kerja hanya berhak atas tambahan
berupa selisih antara manfaat pensiun dan uang pesangon dan/atau uang
penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya
diterima, apabila jumlah manfaat pensiun kurang dari uang pesangon
dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang
seharusnya diterima, yang sebagian bersumber dari iuran peserta Dana
Pensiun Pemberi Kerja, itu pun pembayaran manfaat pensiun hanya dapat
dibayarkan pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (dua puluh
persen) sedangkan sisanya diharuskan pembayaran secara berkala.
Dengan demikian keberlakuan ketentuan Pasal a quo bertentangan dengan
Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang menyatakan: “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang
23
bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan
perlindungan
terhadap
perlakuan
yang
bersifat
diskriminatif
itu”.
Diskriminasi yang dimaksud adalah antara pekerja yang menjadi peserta
Dana Pensiun Pemberi Kerja dan para pekerja yang bukan peserta Dana
Pensiun Pemberi Kerja
28. Bahwa Para Pemohon sebagai peserta Dana Pensiun Pemberi Kerja
berkontribusi atas iuran pekerja sebesar 3,2% dari gaji pokok atau 33,3%
dari total manfaat pensiun sedangkan pemberi kerja berkontribusi sebesar
6,4% dari gaji pokok atau 66,6% dari total manfaat pensiun. Keberlakuan
Pasal a quo membuat Para Pemohon berpotensi mengalami kerugian oleh
karena pembayaran manfaat pensiun pertama kali secara sekaligus
porsinya bahkan kurang atau lebih kecil dari iuran yang dibayarkan oleh
Para Pemohon selama puluhan tahun bekerja yaitu 33,3% ditambah dengan
hasil pengembangannya. Dengan demikian maka ketentuan Pasal a quo
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan: “Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di depan hukum”. Para Pemohon
mengharapkan perlindungan terhadap hak konstitusionalnya.
29. Berdasar uraian diatas maka Pasal 161 ayat (2), Pasal 163 ayat (1) dan
Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan telah meniadakan hak
Para Pemohon untuk memilih dan menentukan cara pembayaran manfaat
pensiun dan menghilangkan hak serta kesempatan Para Pemohon untuk
memanfaatkan hak miliknya berupa manfaat pensiun (uang pensiun) sesuai
dengan rencana, aspirasi, kebutuhan dan permasalahan pribadi Para
Pemohon dan keluarganya.
30. Bahwa jika mengacu pada asas non retroaktif, Undang-Undang hanya
mengikat untuk masa depan dan tidak berlaku ke belakang, maka
keberlakuan Pasal 161 ayat (2), Pasal 163 ayat (1) dan Pasal 164 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan semestinya hanya terhadap orang yang
menjadi peserta Dana Pensiun setelah berlakunya Undang-Undang a quo
dan tidak berlaku surut ke belakang.
24
31. Bahwa apabila peraturan a quo hendak diberlakukan terhadap yang telah
menjadi peserta Dana Pensiun sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
maka hendaknya terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari peserta
Dana Pensiun. Jika tanpa persetujuan dari peserta Dana Pensiun maka
keberlakuan ketentuan Pasal 161 ayat (2), Pasal 163 ayat (1) dan Pasal 164
ayat (2) Undang-Undang a quo bertentangan dengan Pasal 28I ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyatakan: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan
pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak
untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak
dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”.
32. Bahwa pada Naskah Akademik RUU tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan, draft tanggal 6 Juli 2022, yang disusun oleh
Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian Sekretariat Jenderal
DPR RI, halaman 201, dinyatakan sebagai berikut: “Permasalahan-
permasalahan yang berada dalam sistem pensiun Indonesia berdampak
pada kecilnya peran dana pensiun terhadap perekonomian dan sektor
keuangan Indonesia. Total Asset Under Management (AUM) di semua
program pensiun di Indonesia hanya sekitar 6,03% dari GDP, dengan 70%
diantaranya berasal dari AUM program pensiun wajib. Sementara, jika
dibandingkan dengan negara lainnya, total AUM Malaysia sebesar 65%
GDP, dan total AUM Australia dan Kanada masing-masing sekitar 150%
GDP. Di sektor keuangan, hal ini menyebabkan rendahnya pendalaman dan
stabilitas sektor keuangan di Indonesia, yang mana pasar keuangan tidak
likuid, dan yield surat berharga negara Indonesia menjadi terlalu tinggi.
Selain itu, kontribusi sektor keuangan menjadi sangat terbatas terhadap
pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkesinambungan karena
minimnya dana jangka panjang, dan tingginya ketergantungan pada dana
perbankan (jangka pendek). Apabila pemerintah dan penyelenggara
program dana pensiun akan terus mengimplementasikan kebijakan-
kebijakan terkait seperti saat ini (status quo), diproyeksikan pada tahun
25
2045 total aset dana pensiun hanya akan mencapai 13% dari PDB.” (Bukti
P-5)
33. Bahwa dari uraian pada naskah akademik itu maka menjadi jelas maksud
dan tujuan yang diinginkan oleh pembuat Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yaitu
meningkatkan total Asset Under Management (AUM) Dana Pensiun
terhadap PDB dan oleh sebab itu diperlukan adanya peraturan yang
mengharuskan pembayaran manfaat pensiun secara berkala dan dengan
mewajibkan membeli anuitas atau anuitas syariah dengan masa manfaat
sekurang-kurangnya selama sepuluh tahun. Membandingkan Indonesia
dengan Malaysia, Australia dan Kanada yang lebih makmur terasa tidak
proporsional.
34. Bahwa hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua
manusia itu sama, entah menjabat raja, atau lahir sebagai bangsawan, atau
termasuk rakyat biasa, martabatnya selalu sama. Entah seseorang kaya
atau miskin, atau dalam keadaan ekonomis yang sedang, dari segi
martabatnya tidak ada perbedaan dan akibatnya ia tidak boleh diperlakukan
dengan cara yang berbeda. Karena itu manusia individual siapa pun tidak
pernah boleh dikorbankan demi tercapainya suatu tujuan yang lain. Menurut
perumusan termasyhur dari Immanuel Kant, manusia merupakan suatu
tujuan pada dirinya (an end in itself). Karena itu manusia selalu harus
dihormati sebagai suatu tujuan sendiri dan tidak pernah boleh diperlakukan
semata-mata sebagai sarana demi tercapainya suatu tujuan lain (Bertens,
2000). Tujuan pengembangan dan penguatan sektor keuangan hendaknya
diupayakan dengan tetap menghormati martabat manusia, dalam hal ini
para Peserta, Janda/Duda atau anak. Mahkamah Konstitusi tidak boleh
membiarkan institusi ekonomi menjadi berwatak ekstraktif yang dirancang
untuk memeras, menyadap dan mengeruk pendapatan serta kekayaan
salah satu lapisan masyarakat demi memperkaya lapisan lainnya, dan
hukum digunakan untuk mendiskriminasi rakyat banyak seperti terjadi di
Amerika Latin. (Acemoglu & Robinson, 2012)
35. Bahwa keadilan pernah digambarkan dengan singkat sekali oleh orang
bernama Celsus, sebagaimana dikutip oleh Ulpianus, ahli hukum Romawi
keturunan Tirus, sebagai: “tribuere cuique suum” atau dalam bahasa
26
Indonesia: “memberikan kepada setiap orang yang menjadi haknya.”
(Bertens, 2000). Sungguh benar gambaran sederhana tentang keadilan itu.
Seandainya Para Pemohon mendapatkan haknya maka tidak perlulah Para
Pemohon harus mencari keadilan hingga mengajukan permohonan uji
materiil ini ke Mahkamah Konstitusi.
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian diatas dan bukti-bukti terlampir, jelas bahwa di
dalam permohonan uji materiil ini terbukti bahwa Pasal 161 ayat (2), Pasal 163
ayat (1) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan berpotensi merugikan hak
konstitusional Para Pemohon yang dilindungi, dihormati, dimajukan dan dijamin
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga
diharapkan dengan dikabulkannya permohonan ini dapat mencegah kerugian
hak konstitusional Para Pemohon sesuai dengan amanat konstitusi.
Selanjutnya Para Pemohon mengajukan kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Konstitusi agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Pasal 161 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengatur
pembayaran manfaat pensiun sebagai berikut: “Pembayaran Manfaat
Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara
berkala” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai: “dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan
dari Peserta, Janda/Duda, atau anak; atau pembayaran manfaat pensiun
dilaksanakan sesuai dengan keinginan Peserta, Janda/Duda, atau anak”;
3. Menyatakan bahwa Pasal 163 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6845) yang mengatur cara pembayaran
manfaat pensiun sebagai berikut: “Pembayaran Manfaat Pensiun secara
27
berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 ayat (2) dapat dilakukan
dengan cara: a. dibayarkan oleh Dana Pensiun; atau b. Peserta,
Janda/Duda, atau anak memilih untuk membeli anuitas atau anuitas syariah
dari perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah”
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai: “dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Peserta,
Janda/Duda, atau anak; atau cara pembayaran manfaat pensiun
dilaksanakan sesuai keinginan Peserta, Janda/Duda, atau anak”;
4. Menyatakan bahwa Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6845) yang mengatur pembayaran
manfaat pensiun pertama kali sebagai berikut: “Peraturan Dana Pensiun
dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat
Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (dua puluh
persen) dari Manfaat Pensiun” bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “dengan terlebih
dahulu mendapat persetujuan dari Peserta, Janda/Duda, atau anak; atau
pembayaran manfaat pensiun untuk pertama kali secara sekaligus
dilaksanakan sesuai keinginan Peserta, Janda/Duda, atau anak;
5. Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
6. Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon
mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-5 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi UUD NRI Tahun 1945.
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan
dan
Penguatan
Sektor
Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
28
4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6845).
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor
27 Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 45/OJK, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 67/OJK).
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Data pribadi Pemohon I sampai dengan Pemohon
VII terdiri dari: Kartu Tanda Penduduk, Kartu Dana Pensiun,
Slip Gaji dan Saldo Manfaat Pensiun.
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Naskah Akademik RUU Tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan, Draft Tanggal 6 Juli 2022.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) menyampaikan keterangan dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 7 Mei 2025 dan menyerahkan keterangan tertulis
bertanggal 20 Juni 2025 yang diterima Mahkamah pada tanggal 20 Juni 2025 yang
pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
I. KETENTUAN UU PPSK YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN TERHADAP UUD
NRI TAHUN 1945
Dalam permohonan a quo, Para Pemohon mengajukan pengujian materiil
terhadap Pasal 161 ayat (2), Pasal 163 ayat (1), Pasal 164 ayat (2) UU PPSK
yang berketentuan sebagai berikut:
Pasal 161 ayat (2) UU PPSK:
“Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus
dilakukan secara berkala.”
Pasal 163 ayat (1) UU PPSK:
“Pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 161 ayat (2) dapat dilakukan dengan cara:
a. dibayarkan oleh Dana Pensiun; atau;
b. Peserta, Janda/Duda, atau anak memilih untuk membeli anuitas atau anuitas
syariah dari perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa
syariah.”
Pasal 164 ayat (2) UU PPSK:
“Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan
pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20%
(dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun.”
29
Para Pemohon mengemukakan bahwa ketentuan Pasal-Pasal a quo
dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (4), serta
Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang berketentuan sebagai
berikut:
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945:
“Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak
boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.”
Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945:
(1) “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran
dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui
sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun.
(2) Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar
apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu.”
Para Pemohon adalah karyawan swasta peserta Program Pensiun Iuran
Pasti pada Dana Pensiun Astra. Para Pemohon merasakan kerugian
konstitusional yang potensial akibat keberlakuan Pasal-Pasal a quo, diantaranya
sebagai berikut:
a. Para Pemohon merasa terjadi bentuk pemaksaan, kesewenang-wenangan,
dalam pengambilalihan hak milik pribadi berupa Manfaat Pensiun atas
keberlakuan frasa “harus dilakukan secara berkala” dalam Pasal 161 ayat (2)
UU PPSK;
b. Para Pemohon merasa dilanggar hak atas jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum serta perlakuan yang sama di depan hukum akibat
berlakunya ketentuan norma Pasal 163 ayat (1) UU PPSK terkait pilihan
pembayaran manfaat pensiun melalui pembelian anuitas atau anuitas syariah
yang tidak mendapat perlindungan atas risiko pengembangan akumulasi
iuran;
30
c. Para Pemohon merasa mendapatkan perlakuan yang bersifat diskriminatif
antara pekerja yang menjadi peserta Dana Pensiun Pemberi Kerja dan para
pekerja yang bukan peserta Dana Pensiun Pemberi Kerja atas keberlakuan
Pasal 164 ayat (2) UU PPSK;
d. Para Pemohon berpandangan pemberlakuan ketentuan Pasal-Pasal a quo
terhadap Para Pemohon yang telah menjadi peserta dana pensiun sebelum
terbitnya UU PPSK, melanggar hak Para Pemohon untuk tidak dituntut atas
dasar hukum yang berlaku surut.
(vide Perbaikan Permohonan hlm. 15 s.d 21)
Bahwa Para Pemohon dalam petitumnya memohon sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Pasal 161 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengatur
pembayaran manfaat pensiun sebagai berikut: “Pembayaran Manfaat
Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara
berkala” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai: “dengan terlebih dahulu mendapat
persetujuan dari Peserta, Janda/Duda, atau anak; atau pembayaran
manfaat pensiun dilaksanakan sesuai dengan keinginan Peserta,
Janda/Duda, atau anak.”
3. Menyatakan bahwa Pasal 163 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) yang mengatur cara
pembayaran manfaat pensiun sebagai berikut: “Pembayaran Manfaat
Pensiun secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 ayat
(2) dapat dilakukan dengan cara: a. dibayarkan oleh Dana Pensiun; atau
b. Peserta, Janda/Duda, atau anak memilih untuk membeli anuitas atau
31
anuitas syariah dari perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi
jiwa syariah” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai: “dengan terlebih dahulu mendapat
persetujuan dari Peserta, Janda/Duda, atau anak; atau cara
pembayaran manfaat pensiun dilaksanakan sesuai keinginan
Peserta, Janda/Duda, atau anak.”
4. Menyatakan bahwa Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) yang mengatur
pembayaran manfaat pensiun pertama kali sebagai berikut: “Peraturan
Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan
pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling
banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun” bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai: “dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari
Peserta, Janda/Duda, atau anak; atau pembayaran manfaat pensiun
untuk pertama kali secara sekaligus dilaksanakan sesuai keinginan
Peserta, Janda/Duda, atau anak.”
5. Memerintahkan agar putusan terhadap perkara ini dimuat dalam Berita
Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
6. Apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
II. KETERANGAN DPR RI
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam
pengujian Undang-Undang a quo secara materiil, DPR RI memberikan
pandangan berdasarkan 5 (lima) batasan kerugian konstitusional
berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
32
Undang yang sejalan dengan Putusan MK Perkara Nomor 006/PUU-III/2005
dan Putusan Perkara Nomor 11/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian
konstitusional sebagai berikut:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang;
c. Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang bersifat
spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam
perkara a quo, DPR RI memberikan pandangan sebagai berikut:
a. Bahwa Para Pemohon mendalilkan memiliki hak-hak konstitusional
yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat
(1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. DPR RI tidak menolak bahwa
hak-hak tersebut merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD
NRI Tahun 1945. Ketentuan Pasal-Pasal a quo UUD NRI Tahun 1945
memberi hak konstitusional atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum; hak milik pribadi; hak untuk hidup; hak bebas dari perlakuan
diskriminatif. DPR RI berpandangan bahwa hak-hak konstitusional Para
Pemohon tidak terkurangi dan tidak dirugikan karena tetap dapat
diperoleh Para Pemohon melalui kepastian hukum dalam pengelolaan
dan hak atas Manfaat Pensiun yang diatur dalam UU PPSK.
b. Bahwa Para Pemohon sebagai karyawan swasta Peserta Program
Pensiun Iuran Pasti pada Dana Pensiun Astra, mendalilkan kerugiannya
33
khususnya karena tidak dapat mengembangkan manfaat pensiun
secara sekaligus sesuai pilihannya, antara lain untuk deposito, rencana
investasi, kegiatan sosial keagamaan, usaha tertentu, biaya keluarga,
dan sebagainya (vide Perbaikan Permohonan hlm. 8-12). Terkait hal
tersebut, DPR RI berpandangan bahwa Para Pemohon tetap dapat
memperoleh haknya secara penuh atas suatu manfaat Pensiun;
sebagai penghasilan hari tua yang dikaitkan dengan usia pensiun, masa
kerja, dan/atau masa mengiur.
c. Adapun mengenai pembayaran manfaat pensiun secara berkala, hal
tersebut kembali pada ranah kebijakan yang didasari pada konsep dan
tujuan Manfaat Pensiun yang dikelola oleh Dana Pensiun itu sendiri. UU
PPSK memiliki arah kebijakan untuk menempatkan Manfaat Pensiun
sebagai penghasilan bagi Peserta pada masa pensiunnya. Oleh karena
itu, DPR RI berpandangan Pasal-Pasal a quo UU PPSK bukan suatu
bentuk pelarangan atau pengambil alihan hak milik Para Pemohon
dalam suatu pembayaran Manfaat Pensiun.
d. Bahwa penyelenggaraan Dana Pensiun wajib menerapkan prinsip tata
kelola Dana Pensiun yang baik dan manajemen risiko yang efektif dalam
setiap kegiatan usahanya; yang mengutamakan kepentingan Peserta
(vide Pasal 142 UU PPSK). DPR RI berpandangan bahwa ketentuan
Pasal-Pasal a quo UU PPSK yang diujikan justru telah memberikan
memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
atas hak konstitusional Para Pemohon, khususnya untuk untuk
mendapatkan Manfaat Pensiun yang justru dapat digunakan sebagai
penghasilan hari tua dan hal ini justru berkesesuaian dengan hak
konstitusional Para Pemohon atas kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum; hak milik pribadi; hak untuk
hidup; hak bebas dari perlakuan diskriminatif sebagaimana diatur Pasal
28D ayat (1), Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945.
e. Bahwa meskipun Para Pemohon telah menguraikan hak-hak
konstitusionalnya yang potensial dirugikan, namun Para Pemohon tidak
dapat mengkonstruksikan dan mengkorelasikan secara spesifik
kerugian masing-masing Pemohon sebagai Peserta Dana Pensiun
34
dengan tiap-tiap Pasal-Pasal yang dijadikan batu uji UUD NRI Tahun
1945. Selain itu, kerugian berkaitan dengan rencana Para Pemohon
untuk menggunakan Manfaat Pensiun secara sekaligus untuk berbagai
keperluan masih merupakan rencana pribadi yang belum tentu dapat
disamaratakan dengan perencanaan setiap orang atas suatu Manfaat
Pensiun dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan adanya
kerugian konstitusional. Sehingga Para Pemohon belum dapat
membuktikan adanya kerugian yang spesifik dan aktual, atau setidak-
tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi.
f.
Dengan demikian, DPR RI berpandangan Para Pemohon tidak dapat
membuktikan Pasal-Pasal a quo menjadi penyebab kerugian langsung
dan berkesimpulan tidak ada hak dan/atau kewenangan konstitusional
yang dirugikan akibat keberlakuan Pasal-Pasal a quo. Oleh karena tidak
ada hubungan sebab akibat (causal verband) maka sudah dapat
dipastikan apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan
Pemohon tidak akan berdampak apapun pada Pemohon.
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum (legal standing) Para
Pemohon, DPR RI juga memberikan pandangan selaras dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi pada tanggal 15 Juni 2016, yang pada
pertimbangan hukum [3.5.2] Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa
menurut Mahkamah:
... dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada
kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis dikenal
dengan point d' interest point d'action dan dalam bahasa Belanda dikenal
dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal tersebut sama dengan
prinsip yang terdapat dalam Reglement op de Rechtsvordering (RV)
khususnya Pasal 102 yang menganut ketentuan bahwa “tiada gugatan
tanpa hubungan hukum” (no action without legal connection).
Berdasarkan pada uraian yang telah disampaikan tersebut, DPR RI
berpandangan bahwa Para Pemohon secara keseluruhan tidak memiliki
kedudukan hukum (legal standing) karena tidak memenuhi ketentuan Pasal
beserta Penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
35
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(UU MK), serta tidak memenuhi persyaratan kerugian konstitusional yang
diputuskan dalam putusan MK terdahulu. Meskipun demikian, DPR RI
menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi
untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana yang diatur dalam Pasal
51 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU- III/2005 dan Putusan
perkara
Nomor
011/PUU-V/2007
mengenai
parameter
kerugian
konstitusional.
B. PANDANGAN DPR RI
1. PANDANGAN UMUM DPR RI
a. Bahwa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil,
makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara
perlu mewujudkan pembangunan nasional yang didukung dengan
perekonomian
yang
tangguh
melalui
pengembangan
dan
penguatan sektor keuangan yang lebih optimal.
b. Bahwa UU PPSK merupakan upaya pembentuk undang-undang
yang bertujuan untuk melakukan pengaturan baru dan penyesuaian
berbagai peraturan di sektor keuangan dengan mengubah undang-
undang di sektor keuangan dengan menggunakan metode omnibus
guna menyelaraskan berbagai pengaturan yang terdapat dalam
berbagai undang-undang ke dalam 1 (satu) undang-undang secara
komprehensif.
c. Bahwa pengaturan industri Dana Pensiun ditujukan untuk
meningkatkan pelindungan hari tua bagi masyarakat, khususnya
para pekerja, meningkatkan literasi, mendorong kepercayaan publik
terhadap penyelenggaraan program pensiun, dan mempercepat
akumulasi sumber dana jangka panjang sebagai sumber utama
pembiayaan pembangunan. Tujuan akhirnya adalah untuk
36
mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan
sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
2. PANDANGAN DPR RI TERHADAP POKOK PERMOHONAN
a. Bahwa Para Pemohon mendalilkan:
Pasal 161 ayat (2) UU PPSK sepanjang frasa “harus dilakukan
secara berkala” merupakan keharusan yang tidak memberikan
pilihan pada hak milik pribadi Para Pemohon (vide Perbaikan
Permohonan hlm. 14);
Ketentuan Pasal 164 ayat (2) UU PPSK menyebabkan Para
Pemohon merasakan adanya diskriminasi antara peserta Dana
Pensiun Pemberi Kerja dan para pekerja yang bukan peserta
Dana Pensiun Pemberi Kerja (vide Perbaikan Permohonan hlm.
21);
Terkait dalil Para Pemohon tersebut, DPR RI menerangkan sebagai
berikut:
1) Bahwa ketentuan Pasal 161 ayat (2) UU PPSK yang diujikan
Para
Pemohon
pada
pokoknya
mengatur
mengenai
Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau
anak harus dilakukan secara berkala. Selanjutnya, berdasarkan
Pasal 134 angka 4 UU PPSK, Manfaat Pensiun adalah manfaat
yang diterima oleh peserta baik secara berkala dan/atau
sekaligus sebagai penghasilan hari tua yang dikaitkan dengan
usia pensiun, masa kerja, dan/atau masa mengiur.
2) Bahwa konsepsi desain manfaat program pensiun yang salah
satunya adalah manfaat pasti, juga telah dituliskan dalam
Naskah Akademik RUU PPSK, sebagai berikut:
Secara umum, terdapat dua desain formulasi manfaat
program pensiun, yakni manfaat pasti (defined benefit)
dan iuran pasti atau (defined contribution) (Barr dan
Diamond, 2006). Dalam desain manfaat pasti,
besaran manfaat pensiun ditentukan oleh suatu
formula yang umumnya berdasarkan penghasilan,
accrual rate, dan masa kerja/masa iur. Pada desain
iuran pasti, besaran manfaat pensiun ditentukan oleh
akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya,
37
dengan nilai hasil pengembangan yang bergantung
pada performa investasi iuran tersebut. Dengan kata
lain, besarnya manfaat program iuran pasti bergantung
pada besarnya iuran pensiun, umumnya berdasarkan
persentase tertentu atas gaji/upah pekerja, dan hasil
investasi atas akumulasi.
Dalam perkembangannya, terdapat juga desain yang
mencoba mengkombinasikan kedua formula manfaat di
atas. Desain tersebut umumnya dikenal dengan istilah
Notional Defined Contribution (NDC). Besaran manfaat
pensiun dalam desain ini ditentukan oleh akumulasi
iuran beserta hasil pengembangan, yang sudah
ditentukan terlebih dahulu (predetermined rate). (vide
Naskah Akademik RUU PPSK hlm. 96)
3) Bahwa meskipun Manfaat Pensiun berasal dari iuran pemberi
kerja dan iuran Para Pemohon melalui pemotongan gaji setiap
bulannya serta ditempatkan pada rekening Para Pemohon;
DPR RI berpandangan bahwa pembayaran manfaat pensiun
yang ditentukan secara berkala tidak berarti telah menyebabkan
ada
persoalan
konstitusionalitas
berupa
kesewenang-
wenangan atas hak milik pribadi. Pandangan DPR RI ini
didasarkan pada peruntukan metode bayar secara berkala yang
sejalan dengan prinsip peruntukan manfaat pensiun itu sendiri.
Adapun yang dimaksud dengan "dilakukan secara berkala"
adalah manfaat pensiun dibayarkan secara bulanan sesuai
dengan Peraturan Dana Pensiun. Disamping itu, adanya
pemotongan gaji merupakan konsekuensi atas kepersertaan
Dana Pensiun.
4) DPR RI berpandangan Para Pemohon perlu memahami
maksud kebijakan mengenai Dana Pensiun dan Manfaat
Pensiun dengan melihat ketentuan-ketentuan terkait lain secara
komprehensif dan utuh. Bahwa pembayaran Manfaat Pensiun
memiliki kategorisasi yang disesuaikan dengan kondisi Peserta
Dana Pensiun. UU PPSK memiliki arah kebijakan untuk
menempatkan Manfaat Pensiun sebagai penghasilan bagi
Peserta pada masa pensiunnya. Agar maksud tersebut dapat
tercapai, UU PPSK juga melarang penggunaan hak terhadap
setiap Manfaat Pensiun sebagai jaminan atas pinjaman,
38
dialihkan, atau disita, yang dapat mengganggu kelancaran
penghasilan Peserta dimaksud.
5) Bahwa pembentuk undang-undang telah mengatur mengenai
Manfaat Pensiun secara berkala dan sekaligus melalui
beberapa ketentuan Pasal UU PPSK. Pembayaran Manfaat
Pensiun secara berkala antara lain diatur melalui Pasal 162 ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) UU PPSK, yang mengatur sebagai
berikut:
(2) “Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program
Pensiun Manfaat Pasti, Manfaat Pensiun bagi
Peserta atau bagi Janda/Duda harus dibayarkan
secara berkala dengan nilai tetap atau meningkat
yang pembayarannya dilakukan untuk seumur hidup.
(3) Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program
Pensiun Manfaat Pasti, Manfaat Pensiun bagi anak
dibayarkan secara berkala sampai dengan anak
mencapai batas usia tertentu.
(4) Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program
Pensiun luran Pasti, Manfaat Pensiun bagi Peserta,
Janda/Duda, atau anak dibayarkan secara berkala
untuk periode tertentu.”
6) Pembentuk undang-undang juga tetap mengatur mekanisme
pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus bagi Peserta
atau Pihak kategori tertentu, yaitu meninggal dunia lebih dari 5
(lima) tahun sebelum mencapai usia pensiun normal, besarnya
lebih kecil dari jumlah tertentu yang ditetapkan OJK, dan kondisi
tertentu sebagaimana ditetapkan OJK. Ketentuan tersebut
selengkapnya diatur berdasarkan ketentuan Pasal 164 UU
PPSK sebagai berikut:
(1) Manfaat Pensiun bagi Peserta atau Pihak yang
Berhak dapat dibayarkan secara sekaligus dengan
ketentuan:
a. Peserta meninggal dunia lebih dari 5 (lima) tahun
sebelum mencapai Usia Pensiun Normal;
b. besarnya Manfaat Pensiun lebih kecil dari
suatu jumlah tertentu yang ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan;
39
c. pembayaran Manfaat Pensiun kepada pihak yang
ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155
ayat (4); dan/atau
d. adanya kondisi tertentu yang ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan
yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun
pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (dua
puluh persen) dari Manfaat Pensiun.
7) Bahwa lebih lanjut, ketentuan mengenai pembayaran Manfaat
Pensiun secara berkala dan sekaligus tersebut telah diatur pula
melalui peraturan teknisnya, yaitu Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2023 Tentang
Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun (POJK 27/2023).
Pertama, berkaitan dengan Pasal 39 ayat (1) sampai (4) POJK
27/2023 selengkapnya mengatur sebagai berikut:
(1) “Pembayaran
Manfaat
Pensiun
bagi
Peserta,
Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara
berkala.
(2) Tata cara pembayaran Manfaat Pensiun bagi
Peserta, Janda/Duda, atau anak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam PDP.
(3) Peserta, Janda/Duda, atau anak dapat memilih
pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara:
a. dibayarkan oleh Dana Pensiun; dan/atau
b. memilih untuk membeli anuitas atau anuitas
syariah dari perusahaan asuransi jiwa atau
perusahaan asuransi jiwa syariah.
(4) Dalam hal pembayaran Manfaat Pensiun dibayarkan
oleh Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a, Manfaat Pensiun bagi Peserta,
Janda/Duda, atau anak harus memenuhi ketentuan:
a. dibayarkan secara berkala dengan nilai tetap atau
meningkat yang pembayarannya dilakukan untuk
seumur hidup;
b. dalam hal Peserta meninggal dunia, Manfaat
Pensiun yang dibayarkan kepada Janda/Duda
atau anak yang sah paling sedikit 60% (enam
puluh persen) dari hak Peserta; dan
40
c. Manfaat Pensiun kepada anak dapat dibayarkan
sampai anak mencapai usia paling tinggi 25 (dua
puluh lima) tahun.”
8) Selanjutnya, pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus
diatur dalam Pasal 44 ayat (1) POJK 27/2023 mengatur
selengkapnya sebagai berikut:
“Peserta, Janda/Duda, atau anak pada DPPK yang
menyelenggarakan PPMP berhak untuk memilih
pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus jika:
a. Peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia
pensiun dipercepat;
b. dibayarkan kepada pihak yang ditunjuk oleh
Peserta dalam hal Peserta meninggal dunia dan
tidak memiliki Janda/Duda atau anak;
c. Manfaat Pensiun yang akan dibayarkan per bulan
dengan menggunakan Rumus Bulanan kurang
dari atau sama dengan Rp1.600.000,00 (satu juta
enam ratus ribu rupiah); atau
d. Manfaat
Pensiun
yang
dihitung
dengan
menggunakan Rumus Sekaligus kurang dari atau
sama dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).”
Merujuk pada ketentuan tersebut, Manfaat Pensiun boleh
dicairkan sekaligus antara lain dalam hal Peserta meninggal
dunia sebelum mencapai usia pensiun dipercepat, dengan
memperhatikan nilai tertentu, yaitu jika manfaat pensiunnya
kurang dari 1,6 juta atau nilai tunai kurang dari 500 juta rupiah.
9) Dengan demikian, persoalan pembayaran manfaat pensiun baik
secara berkala atau sekaligus merupakan kebijakan yang
didasari pada prinsip pengelolaan manfaat pensiun yang
menyesuaikan dengan kategori tertentu dari tiap peserta Dana
Pensiun. DPR RI berpandangan bahwa pembayaran Manfaat
Pensiun yang dilakukan secara berkala dalam periode tertentu
dilakukan untuk menjamin kelangsungan penghasilan peserta
pensiun dan telah diatur komprehensif berdasarkan peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku.
Hal
tersebut
berlandaskan pada pokok pikiran yang berfokus pada
41
usaha
preventif
pembentuk
undang-undang
untuk
memastikan bahwa kesejahteraan peserta dana pensiun
tetap terjaga di masa depan.
10) Bahwa DPR RI perlu untuk merujuk konsep sistem pensiun
berdasarkan Naskah Akademik Rancangan UU a quo,
dijelaskan sebagai berikut:
Dari sudut pandang individu, jaminan pendapatan tua
memiliki dua tujuan, yakni pemerataan konsumsi
(consumption smoothing) dan asuransi. Pertama,
pemerataan konsumsi dilakukan untuk memaksimalkan
kesejahteraan individu sepanjang waktu (Barr &
Diamond, 2006). Sejalan dengan teori, seseorang
menabung dan menahan konsumsi di masa muda untuk
mendapatkan tambahan konsumsi dimasa depan.
Kedua,
tujuan
pensiun
juga
sebagai
penjamin
(insurance) atas berbagai ketidakpastian masa depan,
termasuk seberapa lama individu dapat hidup.
Dari sudut pandang sosial dan ekonomi, sistem
pensiun yang baik dapat membantu pengentasan
kemiskinan, mendorong pemerataan pendapatan,
dan mendukung perkembangan serta pertumbuhan
ekonomi (Barr dan Diamond, 2006). Sistem pensiun
juga dapat memiliki manfaat lain yakni pengembangan
kelembagaan dan mendorong tabungan nasional jangka
panjang, menjadi faktor yang mempengaruhi pasar
tenaga kerja dan penyedia dana investasi untuk
keuangan publik (Whitehouse, 2014). (vide Naskah
Akademik hlm. 95-96)
11) Selain itu, tujuan lainnya dari pembayaran manfaat pensiun
secara berkala adalah untuk memastikan manfaat pensiun terus
menjadi penghasilan jangka panjang, pengelolaan secara
konsisten, stabil, dan aman, serta menjamin ketersediaan dana
ketika karyawan memasuki usia pensiun. Sehingga dalil Para
Pemohon yang menyatakan keharusan pembayaran Manfaat
Pensiun secara berkala merupakan bentuk kesewenang-
wenangan atas hak milik pribadi Para Pemohon (vide Perbaikan
Permohonan hlm. 15) adalah hal yang tidak berdasar hukum.
Pembahasan dan argumentasi mengenai Pembayaran Manfaat
Pensiun secara berkala justru sejalan dengan peruntukan dari
Manfaat Pensiun itu sendiri, sebagai pendekatan yang sejalan
dengan tujuan utama program pensiun, yaitu memberikan
42
jaminan pendapatan yang berkelanjutan di masa pensiun, serta
memastikan pengelolaan dana yang prudent dan sesuai
dengan ketentuan UU PPSK.
12) Bahwa
DPR
RI
berpandangan
penjelasan
mengenai
pembayaran secara berkala maupun secara sekaligus di atas
serta adanya kategorisasi Manfaat Pensiun juga relevan untuk
menjawab tidak adanya pertentangan dengan konstitusi serta
diskriminasi
sebagaimana
dalil
Para
Pemohon
yang
mempersoalkan konstitusionalitas ketentuan Pasal 164 ayat (2)
UU PPSK karena merasakan adanya diskriminasi antar pekerja
yang menjadi peserta Dana Pensiun Pemberi Kerja dan para
pekerja yang bukan peserta Dana Pensiun Pemberi Kerja. (vide
Perbaikan Permohonan hlm. 21).
13) Bahwa Pasal-Pasal a quo juga tidak mengurangi kepentingan
Para Pemohon untuk mendapatkan hak miliknya, khususnya
hak untuk menerima Manfaat Pensiun yang disesuaikan
dengan kondisinya sebagaimana ketentuan Pasal 155 ayat (1)
UU PPSK bahwa: “Peserta berhak atas Manfaat Pensiun
Normal, Manfaat Pensiun Disabilitas, Manfaat Pensiun
Dipercepat, atau Pensiun Ditunda,” antara lain sebagai berikut:
1) Manfaat Pensiun Normal: Manfaat Pensiun saat usia normal
pensiun.
2) Manfaat Pensiun Dipercepat: Manfaat Pensiun yang
dibayarkan apabila Peserta berhenti bekerja pada usia
tertentu sebelum Usia Pensiun Normal.
3) Manfaat Pensiun Disabilitas: Manfaat Pensiun yang mulai
dibayarkan pada saat Peserta berhenti bekerja karena
Disabilitas.
4) Pensiun Ditunda adalah hak atas Manfaat Pensiun bagi
Peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai Usia
Pensiun Normal yang ditunda pembayarannya sampai
dengan paling cepat pada saat Peserta memasuki usia
tertentu sebelum Usia Pensiun Normal.
43
Sehingga tidak tepat apabila pembayaran secara berkala
dianggap sebuah diskriminasi karena Peserta Dana Pensiun
juga memiliki Penghasilan Dasar Pensiun, yakni sebagian atau
seluruh penghasilan karyawan yang diterima dari Pemberi Kerja
dan ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun suatu Dana
Pensiun Pemberi Kerja yang dijadikan dasar perhitungan besar
iuran dan/atau Manfaat Pensiun Peserta.
14) Selain itu, terkait dirasakannya perlakuan diskriminatif karena
ada perbedaan perlakuan antara pekerja yang menjadi Peserta
Dana Pensiun Pemberi Kerja dan yang bukan Peserta. Dalam
konteks ini, DPR RI perlu menyampaikan terlebih dahulu
pengertian
tentang
diskriminasi.
Merujuk
pada
definisi
diskriminasi menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), yaitu:
“Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan,
atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung
didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar
agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status
sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan
politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan
atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau
penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar
dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam
bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan
aspek kehidupan lainnya.”
Diskiriminasi berdasarkan rujukan di atas artinya adalah jika
terbukti bahwa alasan pembedaan tersebut adalah agama,
suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status
ekonomi, jenis kelamin, bahasa atau keyakinan politik maka
pembedaan tersebut bersifat diskriminatif. Dalam konteks
permohonan Para Pemohon, sebagai peserta Dana Pensiun,
pemotongan gaji merupakan konsekuensi dari kepersertaan
Para Pemohon termasuk manfaat pensiun yang harus diterima
secara berkala tersebut. Menurut pendapat DPR RI, dalil yang
disampaikan oleh Para Pemohon tidak mencakup unsur-unsur
yang dapat membuktikan perlakuan diskriminatif yang dialami
oleh Para Pemohon. Oleh karena itu, dalil Para Pemohon tidak
44
relevan apabila dikaitkan dengan ketentuan Pasal 28I ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945.
15) Merujuk pada uraian ketentuan-ketentuan di atas, menurut DPR
RI tidak terjadi pengambil alihan hak milik dan diskriminasi
terhadap Peserta Dana Pensiun. Lebih jauh, pembentuk
undang-undang telah mengatur pembayaran Manfaat Pensiun
in casu Peserta Dana Pensiun karena hanya mendapat
pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus paling banyak
20% (dua puluh persen), dan sisanya diharuskan secara
berkala; semata dilakukan berdasarkan kategorisasi tertentu
untuk menentukan mekanisme pembayaran yang tidak
mengurangi kepemilikan Para Pemohon sebagai Peserta
dalam mendapatkan hak atas Manfaat Pensiunnya.
Ketentuan-ketentuan a quo diberlakukan sesuai dengan
karakteristik perlindungan masa depan atas ketidakpastian
masa depan serta untuk mencapai tujuan dari pengelolaan
dan program yang menjanjikan Manfaat Pensiun oleh Dana
Pensiun.
16) DPR RI berkesimpulan ketentuan Pasal a quo khususnya
sepanjang frasa "harus dilakukan secara berkala" dan
ketentuan pembelian anuitas sebagai salah satu tata cara
pembayaran secara berkala adalah norma yang sejalan dan
telah memenuhi kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum; hak milik pribadi; hak untuk
hidup; hak bebas dari perlakuan diskriminatif sebagaimana
diatur Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (1)
dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
b. Para Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 163 ayat (1) UU PPSK
berkenaan dengan kewajiban Peserta, Janda/Duda, atau anak
memilih untuk membeli anuitas atau anuitas syariah dari
perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah
menyebabkan kekhawatiran atas terjadinya risiko pembelian
45
anuitas (vide Perbaikan Permohonan hlm. 19-20); terkait dalil Para
Pemohon tersebut, DPR RI menerangkan sebagai berikut:
1) Terkait dengan terjadinya risiko atas pembelian anuitas yang
dikaitkan oleh Para Pemohon dengan ketentuan Pasal 56 ayat
(4) huruf b juncto Pasal 70 ayat (4) huruf b POJK 27/2023 yang
menjadi
tanggung
jawab
Para
Pemohon.
DPR
RI
berpandangan bahwa perlu untuk melihat keberlakuan suatu
Pasal secara utuh dan menyeluruh agar dapat memaknai
tujuan diberlakukan ketentuan a quo secara komprehensif.
Penggunaan Pasal 56 ayat (4) huruf b juncto Pasal 70 ayat (4)
huruf
b
POJK
27/2023,
merupakan
penjabaran
dari
pembayaran Manfaat Pensiun yang dilakukan oleh Dana
Pensiun.
Ketentuan
tersebut
mengatur
risiko
atas
pengembangan akumulasi iuran yang merupakan tanggung
jawab dari Peserta, Janda/Duda, atau anak. Sedangkan Para
Pemohon mendasarkan pada permasalahan yang berbeda,
yaitu mengenai risiko atas pembelian anuitas yang telah diatur
melalui Pasal 56 ayat (5) juncto Pasal 70 ayat (5) POJK 27/2023
yang mengatur mengenai syarat-syarat anuitas yang dipilih.
Syarat-syarat anuitas tersebut pada pokoknya memberikan
jaminan kepada peserta untuk memilih anuitas yang telah
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan
merupakan produk dari Perusahaan Asuransi yang telah
mendapatkan persetujuan dari OJK. Dengan demikian DPR RI
berpendapat penggunaan Pasal 56 ayat (4) juncto Pasal 70
ayat (4) POJK 27/2023 sebagai dasar argumentasi mengenai
risiko atas pembelian anuitas sebagai tanggung jawab Para
Pemohon adalah keliru karena mengatur ketentuan mengenai
Pembayaran Manfaat Pensiun oleh Dana Pensiun, dan bukan
melalui pembelian anuitas.
2) Bahwa pembayaran manfaat pensiun melalui pembelian
anuitas, sejatinya merupakan opsi yang dapat dipilih oleh para
Pemohon berdasarkan ketentuan Pasal 163 ayat (1) UU PPSK
untuk menerima pembayaran manfaat pensiun secara berkala
46
dari Dana Pensiun atau memilih produk anuitas dari
perusahaan asuransi jiwa atau asuransi jiwa syariah. Ketentuan
Pasal a quo dengan secara jelas memberikan pilihan melalui
penegasan kata “atau” terkait mekanisme pembayaran pensiun
yang diatur kemudian dalam Peraturan Dana Pensiun.
3) Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan Pasal 39 POJK 27/2023
pilihan mekanisme pembayaran manfaat pensiun diatur sebagai
berikut:
(1) Pembayaran
Manfaat
Pensiun
bagi
Peserta,
Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara berkala.
(2) Tata cara pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta,
Janda/Duda, atau anak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam PDP.
(3) Peserta,
Janda/Duda,
atau
anak
dapat
memilih
pembayaran
Manfaat
Pensiun
secara
berkala
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara:
a. dibayarkan oleh Dana Pensiun; dan/atau
b. memilih untuk membeli anuitas atau anuitas syariah
dari perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan
asuransi jiwa syariah.
4) Bahwa
ketentuan
a
quo
justru
memberikan
jaminan,
pelindungan, dan kepastian hukum yang adil kepada peserta
Dana Pensiun. Dengan adanya opsi tersebut, peserta dapat
memilih mekanisme yang paling sesuai dengan kebutuhan
peserta berdasarkan kesepakatan antara peserta dan Dana
Pensiun sesuai tata cara yang telah diatur dalam Peraturan
Dana
Pensiun.
Kebebasan
memilih
ini
mencerminkan
penghormatan terhadap hak individu dan perlakuan yang adil,
sesuai dengan yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945.
5) Bahwa DPR RI menegaskan opsi pembelian anuitas yang diatur
dalam Pasal 163 ayat (1) UU PPSK tidak serta-merta
menghilangkan
perlindungan
hukum
bagi
peserta.
Sebagaimana ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) juncto
UU PPSK, OJK sebagai lembaga pengawas memiliki tanggung
47
jawab untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan di dalam
sektor jasa keuangan berjalan sesuai peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Selain itu, berdasarkan Pasal 137 UU
PPSK, ruang lingkup usaha Dana Pensiun terdiri dari 2 (dua)
jenis, yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana
Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). DPPK hanya dapat
dibentuk oleh pemberi kerja sedangkan DPLK hanya dapat
dibentuk oleh badan hukum yang telah memiliki izin usaha
dari OJK sebagai bank umum, bank umum syariah,
perusahaan asuransi jiwa, perusahaan asuransi jiwa syariah,
manajer investasi, manajer investasi syariah, atau lembaga lain.
Dalam praktiknya, hal ini juga termasuk perusahaan asuransi
jiwa yang menawarkan anuitas tentu harus memenuhi standar
yang ketat dan mematuhi prinsip kehati-hatian dalam
pengelolaan dana demi menghindari risiko.
6) Bahwa bentuk perlindungan hukum tersebut juga diatur dalam
ketentuan Pasal 39 ayat (5) POJK 27/2023 yang mengatur
syarat anuitas atau anuitas syariah dari perusahaan asuransi
jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah yang dipilih, yaitu:
a. menyediakan Manfaat Pensiun paling singkat 10 (sepuluh)
tahun;
b. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang Dana Pensiun dan PDP dari DPPK yang
menyelenggarakan PPMP;
c. merupakan produk dari perusahaan asuransi jiwa atau
perusahaan asuransi jiwa syariah yang dalam 3 (tiga) tahun
terakhir memenuhi target tingkat solvabilitas minimum
sesuai
dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan
mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan
perusahaan reasuransi berdasarkan laporan keuangan
yang telah diaudit; dan
d. merupakan produk
perusahaan asuransi
jiwa atau
perusahaan asuransi jiwa syariah yang telah mendapatkan
persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
48
7) Terkait dengan adanya risiko, maka risiko berarti selalu
berhubungan dengan ketidakpastian. Ketidakpastian adalah
keadaan dari tidak cukupnya informasi tentang pemahaman
atau pengetahuan yang terkait dengan suatu kejadian. Menurut
Robinson dan Barry dalam buku “The Competitive Firm’s
Response to Risk,” risiko ialah peluang dari sebuah peristiwa
yang
memberikan
dampak-dampak
negatif
dan
akan
mengakibatkan kerugian. Dan ketidakpastian sendiri ialah
sebuah peluang untuk sebuah peristiwa yang tidak bisa
dihitung. Ketidakpastian terjadi juga karena tidak tersedianya
informasi atau berkurangnya informasi yang akan menyangkut
dengan fenomena yang akan terjadi. Ketidakpastian sendiri
juga bisa berdampak menguntungkan atau merugikan bagi
sebuah
perusahaan.
Ketidakpastian
dapat
bersifat
menguntungkan biasanya diartikan dengan kesempatan
(opportunity), ada juga ketidakpastian yang bersifat merugikan
biasanya disebut dengan risiko. Ria Anugriani (Praktisi Audit/
Staff Pengajar ITB), saat mengisi mata kuliah Corporate Risk
Management di kelas Magister Bussiness Administration, SBM
ITB menyatakan bahwa “risiko tidak dapat dihilangkan
sepenuhnya, namun dapat diminimalkan melalui evaluasi dan
perancangan kontrol yang tepat.” Oleh karena itu, mekanisme
pengawasan oleh OJK memastikan bahwa peserta tetap
terlindungi dengan meminimalisir risiko yang mungkin terjadi
dalam proses ini.
8) Berdasarkan uraian tersebut, OJK telah menerbitkan POJK
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun
(POJK
15/2019)
yang
mengatur
ketentuan
mengenai
kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi dalam penerapan
Tata Kelola Dana Pensiun Yang Baik. Sesuai Pasal 3 POJK
15/2019, tujuan dan manfaat penerapan Tata Kelola Dana
Pensiun yang berketentuan sebagai berikut:
a) Mengoptimalkan nilai Dana Pensiun bagi pemangku
kepentingan khususnya Peserta dan/atau pihak yang
berhak memperoleh manfaat;
49
b) Meningkatkan
pengelolaan
Dana
Pensiun
secara
profesional efektif, dan efisien;
c) Meningkatkan kepatuhan komite Dana Pensiun serta
jajaran di bawahnya agar dalam membuat keputusan dan
menjalankan tindakan dilandasi pada etika yang tinggi,
kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-
undangan, dan kesadaran atas tanggung jawab sosial Dana
Pensiun
terhadap
pemangku
kepentingan
maupun
kelestarian lingkungan;
d) Mewujudkan Dana Pensiun yang lebih sehat, dapat
diandalkan, amanah, dan kompetitif; dan
e) Meningkatkan
kontribusi
Dana
Pensiun
dalam
perekonomian nasional.
9) Bahwa Tata Kelola yang Baik bagi Dana Pensiun adalah suatu
proses dan struktur yang digunakan oleh Dana Pensiun untuk
pencapaian tujuan pengelolaan Dana Pensiun dengan
menerapkan
prinsip
transparansi,
akuntabilitas,
pertanggungjawaban, independensi, dan kewajaran. Jika
dilakukan secara konsisten, Dana Pensiun dapat meminimalkan
kerugian,
meningkatkan
kepercayaan,
dan
mencapai
kesuksesan jangka panjang. Hal ini menunjukkan bahwa Dana
Pensiun harus mematuhi serangkaian kewajiban, sehingga
pelaksanaan kegiatannya dapat meminimalisir kerugian serta
meningkatkan kepercayaan publik atas perlindungan hukum
yang mereka dapat.
10) Selain itu, sebagai upaya untuk meminimalisir risiko atas
pembayaran manfaat pensiun, OJK telah menerbitkan Surat
Edaran OJK Nomor 28 Tahun 2020 tentang Penerapan
Manajemen Risiko Bagi Dana Pensiun. Surat Edaran ini
merupakan standar pedoman bagi Dana Pensiun yang
mengatur lebih lanjut tentang strategi, kebijakan, dan prosedur
manajemen risiko, untuk memastikan seluruh risiko yang
dihadapi Dana Pensiun diidentifikasi, diukur, dikendalikan, dan
dipantau dengan tepat. Penerapan Manajemen Risiko bagi
Dana Pensiun mengacu kepada standar pedoman penerapan
Manajemen Risiko Dana Pensiun dalam Lampiran I Surat
50
Edaran, yang mencakup 4 (empat) pilar Penerapan Manajemen
Risiko, yaitu:
a) pengawasan aktif Pengurus/Pelaksana Tugas Pengurus,
Dewan Pengawas, dan Dewan Pengawas Syariah;
b) kecukupan kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko
serta penetapan limit Risiko;
c) kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pengendalian,
dan
pemantauan
Risiko,
serta
sistem
informasi
Manajemen Risiko; dan
d) sistem pengendalian internal yang menyeluruh.
11) Sebagaimana diatur dalam Lampiran I Surat Edaran OJK,
Penerapan Pengawasan aktif Pengurus/Pelaksana Tugas
dilaksanakan melalui kewenangan dan tanggung jawab
Pengurus/Pelaksana Tugas pada Dana Pensiun dalam
memastikan agar Peserta mendapatkan informasi mengenai
kemungkinan timbulnya risiko atas pilihan atau jenis investasi
yang dilakukan oleh Peserta melalui Dana Pensiun. Selain itu,
Dana Pensiun juga diwajibkan memiliki prosedur peringatan dini
untuk menangani perubahan yang terjadi secara tidak terduga
dan
secara
signifikan
terhadap
risiko
dalam
aktivitas
pengelolaan dana atau investasi. [Lampiran I SE OJK 28/2020
bagian Risiko Kredit]. Oleh karena itu, DPR RI berpandangan
telah ada upaya perlindungan hukum bagi Para Pemohon atas
kemungkinan timbulnya risiko dalam pembayaran manfaat
pensiun, sehingga Pasal-pasal a quo tidak relevan untuk
dimohonkan pengujiannya oleh Para Pemohon.
12) Bahwa skema anuitas yang diatur dalam Pasal 163 ayat (1) UU
PPSK juga mencerminkan praktik internasional yang diterapkan
di banyak negara, seperti Amerika Serikat, Inggris, dan
Australia, yang juga memberikan opsi kepada peserta untuk
membeli anuitas sebagai bentuk pengelolaan manfaat pensiun.
Dalam laporan Pensions at a Glance (2023) yang diterbitkan
oleh Organisation for Economic Co-operation and Development
(OECD), peserta diberikan pilihan atas 3 bentuk pembayaran
yang pada pokoknya sebagai berikut:
51
“Social partners can choose one of three types of DC
(Defined Contribution) schemes. First, a flexible
scheme allows members to make their own investment
choices for their individual pension savings. Upon
retirement, members can choose between an annuity of
a fixed monthly amount i.e. without indexation – or a
variable annuity depending on investment returns.
Second, a collective scheme has a single investment
policy for all members. Collective schemes will apply
life-cycle investment strategies, meaning that the share
of assets invested in risky assets is larger at the
beginning of the accumulation phase and declines as
the individual gets closer to retirement. Similar to current
DB plans, the contribution rate of a collective scheme
should be based on a pension target and can be revised
every five years. Pay-out happens through a variable
annuity depending on investment returns. In both
flexible and collective schemes, all fund members pay
the same contribution rate. The third type of DC scheme
has existed since 2011 and remains in place. Under this
scheme, employers pay contributions to individual
accounts managed by specific institutions. These
institutions invest the funds they manage but they are
neither allowed to carry any risks nor to provide
insurance services – they cannot pay annuities,
survivor’s or disability benefits, and upon retirement, the
employee must use the capital to purchase a pension
product from an insurer. The Dutch Parliament is
discussing whether to allow people to take out a lump
sum of up to 10% of the total value of the individual’s
DC assets or estimated total value of DB entitlements
upon retirement.”
13) Apabila diterjemahkan maka dapat dijelaskan sebagai berikut:
“Mitra sosial dapat memilih salah satu dari tiga jenis
skema
DC.
Pertama,
skema
yang
fleksibel
memungkinkan
anggota
untuk
membuat
pilihan
investasi sendiri untuk tabungan pensiun individu
mereka. Setelah pensiun, anggota dapat memilih
antara anuitas dengan jumlah bulanan yang tetap,
yaitu tanpa indeksasi atau anuitas variabel yang
bergantung pada hasil investasi. Kedua, skema kolektif
memiliki kebijakan investasi tunggal untuk semua
anggota. Skema kolektif akan menerapkan strategi
investasi siklus hidup, yang berarti bahwa porsi aset
yang diinvestasikan dalam aset berisiko lebih besar di
awal fase akumulasi dan menurun seiring dengan
semakin dekatnya individu dengan masa pensiun.
Serupa dengan program DC saat ini, tingkat iuran
skema kolektif harus didasarkan pada target pensiun
dan dapat direvisi setiap lima tahun. Pembayaran
52
dilakukan melalui anuitas variabel yang bergantung
pada hasil investasi. Baik dalam skema fleksibel
maupun kolektif, semua anggota dana membayar
tingkat kontribusi yang sama. Skema DC jenis ketiga
telah ada sejak tahun 2011 dan masih berlaku sampai
sekarang. Di bawah skema ini, pemberi kerja
membayar iuran ke rekening individu yang dikelola oleh
lembaga
tertentu.
Lembaga-lembaga
ini
menginvestasikan dana yang mereka kelola, namun
mereka tidak diperbolehkan menanggung risiko apa
pun atau menyediakan layanan asuransi. Mereka tidak
dapat membayar anuitas, tunjangan penyintas atau
tunjangan cacat, dan pada saat pensiun, karyawan
harus menggunakan modal tersebut untuk membeli
produk pensiun dari perusahaan asuransi. Parlemen
Belanda
sedang
mendiskusikan
apakah
akan
mengizinkan orang untuk mengambil uang sekaligus
hingga 10% dari nilai total aset DC individu atau
perkiraan nilai total hak DB pada saat pensiun.”
14) Pada pokoknya berdasarkan laporan tersebut, anuitas
dipandang sebagai mekanisme yang efektif untuk memastikan
keberlanjutan manfaat pensiun jangka panjang. Dengan
demikian, ketentuan a quo tidak hanya konsisten dengan
standar global tetapi juga mendukung pengelolaan dana
pensiun yang modern dan berkelanjutan.
15) Berdasarkan seluruh uraian di atas, maka pembentuk undang-
undang telah mengatur perlindungan hukum yang komprehensif
terkait pembelian anuitas dan anuitas Syariah. Dalam konteks
perlindungan hukum dimaksud, maka risiko dalam sistem
pensiun
tidak
berarti
dapat
sepenuhnya
dihilangkan.
Sebaliknya, negara harus menciptakan sistem yang adil dan
transparan, yang memungkinkan peserta memahami risiko
serta mendapatkan manfaat dari pilihan yang diberikan. Para
Pemohon juga menyampaikan kekhawatiran atas pembelian
anuitas atau anuitas syariah dari Perusahaan asuransi jiwa atau
Perusahaan asuransi jiwa syariah akibat adanya beberapa
kasus gagal bayar oleh Perusahaan asuransi. Namun DPR RI
berpandangan bahwa upaya perlindungan hukum kepada
peserta telah diwujudkan melalui POJK Nomor 1 Tahun 2013
tentang Perlindungan Konsumen sektor jasa keuangan. Proses
53
penyelesaian pihak yang bersengketa yaitu pemegang polis
asuransi dan perusahaan asuransi sudah tercantum dalam
POJK 1/2013 selain itu sanksi yang didapatkanpun sudah
tercantum jelas. OJK sebagai lembaga pengawas sektor jasa
keuangan telah memberikan perlindungan hukum preventif dan
represif kepada pemegang polis asuransi dengan perlindungan
hukum yang berlaku di Indonesia.
16) Bahwa perlindungan hukum terhadap pemegang polis asuransi
juga diselenggarakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
dengan berdasarkan kepada fungsi LPS sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 huruf b UU 24/2004 tentang LPS sebagaimana
diubah melalui UU PPSK, yaitu untuk menjamin Polis Asuransi.
Untuk menjamin polis asuransi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf b UU 24/2004, LPS melaksanakan fungsi sebagai
berikut:
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan
program penjaminan polis; dan
b. melaksanakan program penjaminan polis
17) Oleh karena itu, potensi terjadinya risiko sebagaimana
dimaksud oleh Para Pemohon dapat diminimalisir oleh
pembentuk undang-undang melalui kewajiban perusahaan
asuransi jiwa dan perusahaan asuransi jiwa syariah untuk
menyediakan anuitas sesuai dengan syarat yang telah diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, penerapan
tata kelola Dana Pensiun, manajemen risiko yang harus
diterapkan oleh Dana Pensiun, prosedur peringatan dini atas
kemungkinan timbulnya risiko, serta upaya penegakan hukum
atas peraturan pelaksana terkait pelindungan hukum bagi
peserta,
sehingga
Para
Pemohon
tetap
mendapatkan
perlindungan atas pembayaran manfaat pensiun dalam bentuk
anuitas.
c. Bahwa Para Pemohon juga mendalilkan terkait penerapan asas
non-retroaktif kepada Para Pemohon sebagaimana dijamin dalam
54
Pasal 28I ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 karena Para Pemohon
telah menjadi Peserta Program Pensiun sebelum terbitnya UU a
quo. Bahwa terkait dengan dalil para Pemohon tersebut, DPR RI
berpandangan bahwa pengaturan mengenai Pasal 161 ayat (2) UU
PPSK yang mengatur pembayaran manfaat pensiun yang
diharuskan dibayarkan secara berkala, tidak memiliki perbedaan
dengan apa yang diatur dalam ketentuan sebelumnya, yaitu UU
11/1992 tentang Dana Pensiun yang telah dicabut oleh UU PPSK.
Pasal 1 angka 9 UU 11/1992 menjelaskan bahwa Manfaat Pensiun
adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada
saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam peraturan Dana
Pensiun. Apabila Para Pemohon tetap pada pendiriannya untuk
memberlakukan ketentuan a quo secara surut, maka Para
Pemohon tetap akan menerima pembayaran manfaat secara
berkala sebagaimana yang sebelumnya telah diatur dalam UU
11/1992 tentang Dana Pensiun, sehingga tidak ditemukan adanya
perbedaan pembayaran manfaat pensiun. Oleh karena itu, DPR RI
berpandangan dalil Para Pemohon tersebut tidak berdasar hukum.
d. Bahwa ketentuan Pasal 320 UU PPSK terdapat beberapa hal yang
memerlukan masa peralihan, antara lain poin b dan d berikut:
Pasal 320
b. Dana Pensiun yang menyelenggarakan program pensiun
yang menjanjikan pembayaran uang secara sekaligus bagi
peserta program pensiun sebelum 20 April 1992, tetap dapat
melanjutkan program tersebut sampai selesainya seluruh
kewajiban kepada karyawan yang telah menjadi peserta
program pensiun pada tanggal 20 April 1992;
d. Ketentuan mengenai usia pensiun normal berlaku untuk
setiap orang yang mulai menjadi peserta Dana Pensiun
terhitung sejak UU PPSK diundangkan;
e. Sehubungan dengan pemaknaan sebagaimana Petitum Para
Pemohon, DPR RI memberikan pandangan sesuai dengan
pendirian Mahkamah Konstitusi pada Putusan Nomor 5/PUU-
V/2007 halaman 57 yang menyatakan bahwa:
55
“Mahkamah bukanlah pembentuk undang-undang yang
dapat menambah ketentuan undang-undang dengan cara
menambahkan rumusan kata-kata pada undang-undang
yang
diuji.
Namun
demikian,
Mahkamah
dapat
menghilangkan kata-kata yang terdapat dalam sebuah
ketentuan undang-undang supaya norma yang materinya
terdapat dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-
undang tidak bertentangan lagi dengan UUD 1945.
Sedangkan terhadap materi yang sama sekali baru yang
harus ditambahkan dalam undang-undang merupakan
tugas pembentuk undang-undang untuk merumuskannya.”
Demikian juga mengutip pendapat I Dewa Gede Palguna bahwa,
“Mahkamah Konstitusi adalah sebagai negative legislator.
Artinya, Mahkamah Konstitusi hanya bisa memutus sebuah
norma
dalam
undang-undang
bertentangan
dengan
konstitusi, tanpa boleh memasukkan norma baru ke dalam
undang-undang itu. Itu hakikat Mahkamah Konstitusi.”
(Conditionally Constitutional Pintu Masuk Penambahan
Norma:
www.hukumonline.com).
Dengan
demikian
Mahkamah Konstitusi sebagai negative legislator, pada
dasarnya tidak dapat mengabulkan petitum konstitusional
bersyarat yang diajukan oleh Pemohon.”
f. Oleh karena itu, apabila dalam perkembangannya terdapat hal lain
yang perlu diatur dengan rumusannya berbeda sebagaimana yang
Pemohon uraikan, maka tentu hal tersebut merupakan ranah
kebijakan
pembentukan
undang-undang.
Dalil-dalil
alasan
permohonan Pemohon yang dituangkan dalam permohonan akan
lebih tepat jika disampaikan pada pihak-pihak yang terkait seperti
Pemerintah dan DPR RI melalui legislative review sebagai bahan
untuk masukan dalam perbaikan regulasi.
III. KETERANGAN TAMBAHAN DPR RI
Bahwa sehubungan dengan pertanyaan dalam Sidang Mahkamah
Konstitusi, tanggal 7 Mei 2025, yang diajukan oleh Yang Mulia Hakim
Konstitusi kepada DPR RI, sebagai berikut:
1. Yang Mulia Hakim Arsul Sani
Bahwa dana pensiun itu di negara manapun, termasuk di negara
Indonesia, memang diadakan dalam rangka untuk menjamin
kesejahteraan lebih baik, pasca seorang pekerja pensiun. Mohon
56
berikan penjelasan secara filosofis mengenai asal muasal Dana
Pensiun yang bersumber dari iuran pekerja dan pemberi kerja.
Jawaban:
Bahwa secara filosofis, dana pensiun berlandaskan pada pemenuhan
hak berupa kesejahteraan jangka panjang peserta program dana pensiun.
Secara filosofis, manfaat pensiun sebagai bagian dari hak milik pribadi,
adalah hak dasar yang melekat pada individu sebagai anugerah Tuhan
Yang
Maha Esa, dan secara
universal dilindungi. Mekanisme
pembayaraan manfaat pensiun in casu pembayaran secara berkala; yang
disesuaikan dengan program peserta pensiun, tidak berkorelasi dengan
kesewenang-wenangan dan perampasan oleh negara atas hak milik
warga negara.
Dengan demikian, meski merupakan hak milik pribadi, namun
karakteristik program Dana Pensiun menjadi pembeda program ini dengan
program lainnya, misalnya program tabungan hari tua, yang kemudian bisa
dicairkan sekaligus. Konsepsi program pada Dana Pensiun pada akhirnya
berkonsekuensi pada diterimanya manfaat pensiun secara berkala, yang
dirancang untuk penghasilan berkelanjutan setiap bulannya. Hal tersebut
menitikberatkan bagaimana menempatkan landasan filosofis sebagai
tujuan dari program Dana Pensiun itu sendiri, yaitu untuk memberikan
perlindungan dan kesejahteraan hari tua, meningkatkan stabilitas
keuangan, meningkatkan kepercayaan masyarakat atas penyelenggaraan
program pensiun, dan mempercepat akumulasi dana jangka panjang.
Dalam hal ini, pembentuk undang-undang memilih kebijakan pembayaran
secara berkala sebagai kebijakan yang dianggap paling tepat.
Penghitungan manfaat pensiun sebagai penghasilan hari tua yang
dikaitkan dengan usia pensiun, masa kerja, dan/atau masa mengiur; yang
dilakukan dengan pembayaran berkala akan memberikan kondisi
keuangan lebih stabil dan terkontrol. Sehingga dalam hal pekerja memilih
menjadi peserta Dana Pensiun, maka sudah menjadi konsekuensi logis,
bahwa hak miliknya tersebut diberikan secara berkala.
Meski demikian, bukan berarti pembayaran manfaat pensiun secara
sekaligus sama sekali tidak tersedia. Pembayaran manfaat secara
sekaligus dalam konteks UU PPSK dan POJK dibatasi pada beberapa
57
aspek. Ketentuan tersebut diakomodir semata karena memperhatikan
adanya aspek lain yang tidak dapat dikesampingkan begitu saja, yakni
kondisi kekhususan tertentu yang dialami peserta. Disediakannya
mekanisme pembayaran sekaligus tersebut sebagai solusi dan jalan
tengah dalam hal peserta mengalami kondisi sebagaimana ditetapkan
OJK.
2. Yang Mulia Hakim Enny Nurbaningsih
Penjelasan terkait mekanisme pemilihan perusahaan asuransi dalam
rangka pembelian anuitas dan bagaimana perlindungannya bagi peserta,
serta penjelasan mengenai keuntungan yang didapat untuk masing-
masing pembayaran Manfaat Pensiun.
Jawaban:
Bahwa para Pemohon tergabung sebagai peserta PPIP DPPK yang berarti
iurannya
ditetapkan
dalam
Peraturan
Dana
Pensiun (PDP) dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan
pada rekening masing-masing peserta sebagai Manfaat Pensiun. Sesuai
dengan PPIP, maka risiko investasi yang terjadi menjadi tanggung jawab
peserta mengingat kekayaan Dana Pensiun adalah milik seluruh peserta.
Demikian pula sebaliknya apabila terjadi keuntungan, maka keuntungan
tersebut akan didistribusikan kepada seluruh peserta secara proporsional
sesuai besarnya dana masing-masing. Dalam PPIP, tanggung jawab
perusahaan hanya sampai sebatas jumlah iuran yang ditetapkan dalam
PDP, sehingga perusahaan tidak bertanggung jawab bila terjadi risiko
investasi. Sebaliknya, apabila terjadi keuntungan maka Perusahaan tidak
mengambil keuntungan tersebut.
Merujuk pada Pasal 163 ayat (1) UU a quo, Manfaat Pensiun dapat
dilakukan dengan cara dibayarkan langsung oleh Dana Pensiun, atau
dengan membeli anuitas asuransi jiwa atau anuitas asuransi jiwa syariah.
Perbedaan antara dua skema pembayaran Manfaat Pensiun (dalam hal ini
bagi para Pemohon sebagai peserta PPIP DPPK) sebagaimana diatur
dalam Pasal 56 ayat (4) dan ayat (5) POJK 27/2023 dapat dijabarkan
sebagai berikut:
Melalui Dana Pensiun
Melalui Anuitas Asuransi Jiwa
a. Dibayarkan oleh Dana
Pensiun.
a. Dibayarkan oleh Perusahaan
asuransi jiwa.
58
b. Dibayarkan secara berkala
dalam periode minimal 10
tahun.
c. Besaran manfaat pensiun
bersifat fluktuatif.
d. Pasca-pensiun, akumulasi
iuran dapat bertambah atau
berkurang berdasarkan
pengembangan oleh Dana
Pensiun.
b. Dibayarkan secara berkala
dalam periode minimal 10
tahun.
c. Besaran manfaat pensiun
bersifat tetap.
d. Pasca-pensiun, Dana Pensiun
menyerahkan akumulasi iuran
beserta pengembangan
selama peserta bekerja ke
perusahaan asuransi, sehingga
tidak ada potensi
pengembangan atau
pengurangan.
Berdasarkan tabel di atas, diketahui bahwa skema pembayaran
Manfaat Pensiun melalui Dana Pensiun memungkinkan Manfaat Penisun
yang dibayarkan secara berkala mengalami peningkatan apabila hasil
investasi DPPK berjalan dengan baik, meskipun di sisi lain terdapat
kemungkinan penurunan apabila kinerja investasi menurun. Sebaliknya,
apabila peserta mengutamakan kepastian besaran manfaat pensiun yang
diterima tiap bulan dan tidak ingin menanggung risiko dari perubahan hasil
investasi, maka pembelian anuitas dari perusahaan asuransi jiwa atau
perusahaan asuransi jiwa syariah merupakan pilihan yang lebih tepat.
Pada dasarnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (3), Pasal
56 ayat (3), dan Pasal 70 ayat (3), bahwa Peserta dapat memilih
pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala dengan memilih untuk
membeli anuitas atau anuitas syariah dari perusahaan asuransi jiwa atau
perusahaan asuransi jiwa syariah. Oleh karena diberi kebebasan untuk
memilih pembelian produk sebagaimana dimaksud, maka pemilihan
anuitas asuransi jiwa adalah tanggungjawab peserta, sehingga peserta
perlu aktif dan teliti dalam memilih anuitas asuransi jiwa yang diinginkan.
Dalam rangka melaksanakan prinsip kehati-hatian dan melindungi peserta
dari risiko yang tidak diinginkan, OJK telah menetapkan syarat anuitas
yang harus dipilih berdasarkan POJK 27/2023 antara lain sebagai berikut:
a) Menyediakan Manfat Penisun paling singkat 10 tahun
b) Memenuhi ketentuan di bidang Dana Pensiun dan PDP dari DPLK
atau DPPK yang menyelenggarakan PPMP atau PPIP
59
c) merupakan produk dari perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan
asuransi jiwa syariah yang dalam 3 tahun terakhir memenuhi target
tingkat solvabilitas minimum sesuai dengan POJK mengenai
kesehatan
keuangan
perusahaan
asuransi
dan
perusahaan
reasuransi berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit; dan
d) merupakan produk perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan
asuransi jiwa syariah yang telah mendapatkan persetujuan dari OJK
Perlindungan terhadap pembelian anuitas asuransi jiwa atau asuransi
jiwa syariah juga tetap dilindungi oleh negara. Melalui UU a quo, LPS diberi
mandat untuk menyelenggarakan Program Penjaminan Polis (PPP).
Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pemegang
polis, tertanggung, dan peserta dari perusahaan asuransi atau asuransi
syariah, khususnya jika perusahaan tersebut mengalami kesulitan
keuangan yang berujung pada pencabutan izin usaha. Setiap Perusahaan
Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah wajib menjadi peserta
program
penjaminan polis, dengan demikian peserta telah mendapat perlindungan
hukum preventif dan represif atas pembayaran Manfaat Pensiun melalui
pembelian anuitas asuransi jiwa atau asuransi jiwa syariah.
IV. RISALAH RAPAT PEMBAHASAN UU PPSK
DPR RI juga melampirkan Risalah Rapat Pembahasan UU PPSK yang
berkaitan dengan ketentuan a quo untuk dijadikan bahan pertimbangan
Mahkamah Konstitusi, sebagai berikut:
1. Rapat Kerja Komisi XI dengan Menteri Keuangan, Menteri
Investasi/Kepala BKPM, Menteri Koperasi dan UKM, serta Menteri
Hukum dan HAM (10 November 2022)
Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati, S.E., M.Sc., Ph.D):
... Pengaturan Industri Dana Pensiun ditujukan untuk
meningkatkan perlindungan hari tua bagi Masyarakat Indonesia
khususnya para pekerja dengan meningkatkan literasi
mendorong kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan
program pensiun dan mempercepat sumber dana jangka
panjang sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan.
Sebagaimana dinikmati di banyak negara maju, dana jangka
panjang dalam jumlah besar dari sistem pensiun yang andal
akan menjadi salah satu pilar penting bagi suatu negara untuk
60
bisa membangun secara berkelanjutan. Ini juga akan bertujuan
untuk bisa terus menciptakan pendanaan yang berasal dari
sumber dana masyarakat sendiri.
2. Rapat Timus/Timsin RUU tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan dengan Wakil Pemerintah (6 Desember 2022)
F-PDIP (Prof. Dr. Hendrawan Supratikno)
“Saya tambahkan Pak Ketua.
Jadi kita sudah berinteraksi lama ya sebagai mitra dengan
Otoritas Jasa Keuangan itu setiap kali FGD, setiap kali Raker dan
seterusnya selalu yang menjadi pusat perhatian dari teman-teman
Komisi XI itu Pasal 28 sampai Pasal 30 dalam undang-undang
eksisting. Dalam Pasal 30 Pak Febrio ini yang sering membuat
kenapa rapor OJK ini di anggap merah masih.
Untuk
perlindungan
konsumen
dan
masyarakat
OJK
berwenang melakukan pembelaan hukum A, B dan seterusnya
bahkan berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh kembali
harta kekayaan milik pihak yang dirugikan dari pihak yang
menyebabkan kerugian. Itu sebabnya dalam draft DPR eksplisit ada
istilah penegakkan hukum atau pembelaan hukum, di sini diubah
menjadi perilaku usaha jasa keuangan. Menurut saya di eksplisitkan
saja karena khusus Bab VI dalam undang-undang eksisting. Pak
Dolfie berkali-kali mengingatkan Pasal 28 Pasal 30 apa yang
dikerjakan?
ada
di
draft
DPR.
Itu
sebabnya
saya
ingin
mempertahankan tetap eksplisit Pak Febri supaya rapornya tidak
merah terus, gitu lho.”
KETUA RAPAT
“Mungkin begini Prof, karena ini di Bab Perlindungan
Konsumen itu kan masuk di situ, hanya di penjelasan kita tambahkan
perlindungan konsumen itu masuklah yang, iya bahwa ruangnya
termasuk pembelaan hukum dan sebagainya, karena babnya ini kan
Bab Perlindungan Konsumen. Itu udah masuk situ babnya.”
F-PDIP (Prof. Dr. Hendrawan Supratikno)
“Iya, oke. Penjelasannya pak eksplisit supaya rakyat tidak
bingung ini.”
PEMERINTAH/KEPALA BKF (Febrio Nathan Kacaribu, S.E.,
MIDEC., PH.D.)
“Mungkin tadi seperti yang di sebutkan Pak Andreas pak, jadi
perilaku perlindungan konsumen itu termasuk Satgas waspada
investasi termasuk yang perlindungan, iya pak yang A. Boleh pak
dimasukkan ke penjelasan pak.”
61
3. Rapat Timus/Timsin RUU tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan dengan Wakil Pemerintah (7 Desember 2022)
Pemerintah/Kepala BKF (Febrio Nathan Kacaribu, S.E., MIDEC.,
PH.D.)
“Oh ini program yang pensiun.”
F-PDIP (Ir. Andreas Eddy Susetyo, M.M.)
“Ini program pensiun yang bersifat wajib, 245 pak.”
Pemerintah/Kepala BKF (Febrio Nathan Kacaribu, S.E., MIDEC.,
PH.D.)
“Itu kami setuju, pak.”
KETUA RAPAT
“4245.”
Pemerintah/Kepala BKF (Febrio Nathan Kacaribu, S.E., MIDEC.,
PH.D.)
“Sebenarnya PP-nya di 4247, pak.”
KETUA RAPAT
“Ya nggak apa-apa, intinya terkait itu PP-nya ada dimana,
persetujuan DPR. 4245, 4247.”
F-PDIP (Ir. Andreas Eddy Susetyo, M.M.)
“Ya, itu mengenai ini problem karena kita mengalamin dengan
Asuransi Jiwasraya ini dan mengakibatkan pensiunan BUMN
bermasalah. DIM 4064, 4064. Dialihkan pengurus dengan membeli
anuitas atau anuitas syariah dari perusahaan asuransi jiwa atau
perusahaan asuransi jiwa syariah yang dipilih oleh peserta atau pihak
yang berhak, karena kita tidak memiliki suatu perusahaan asuransi
yang kuat untuk bisa melayani anuitas ini. Ini kan problem yang terjadi
dengan Jiwasraya sekarang. Dialihkan oleh pengurusnya, membeli
anuitasnya Jiwasraya sehingga seluruh pensiunan BUMN jadi
korban.”
PEMERINTAH/KEPALA BKF (Febrio Nathan Kacaribu, S.E.,
MIDEC., PH.D.)
“Itu enggak wajib pak, itu pilihan pak.”
F-PG (H. Mukhamad Misbakhun, S.E., M.H.)
62
“Di top up ulang.”
F-PDIP (Ir. Andreas Eddy Susetyo, M.M.)
“Kalo diberi kesempatan itu pak, sekarang pertanyaannya,
perusahaan asuransi mana yang anuitasnya kuat ? ini sama dengan
kita melempar masalah aja.”
KETUA RAPAT:
“Ininya apa, usulnya apa pak ?”
F-PDIP (Ir. ANDREAS EDDY SUSETYO, M.M.) :
“Dihilangkan.”
KETUA RAPAT:
“Ini kan altenatif Pak Andreas, dapat dilakukan. Jadi biar melihat
situasi dan kondisi aja opsinya.”
PEMERINTAH/KEPALA BKF (FEBRIO NATHAN KACARIBU, S.E.,
MIDEC., Ph.D.) :
“Iya, kita kan mau forward looking juga pak, nanti industrinya kan
makin kuat, tapi ini kan pilihan pak enggak wajib.”
KETUA RAPAT:
“Iya, pilihan.”
PEMERINTAH/KEPALA BKF (FEBRIO NATHAN KACARIBU, S.E.,
MIDEC., Ph.D.):
“Kan makanya dibilangnya dapat, pak. Jadi bukan atau lagi pak, itu
dialihkan pengurus dengan membeli atau anuitas syariah, jadi “atau”
pak. Enggak wajib.”
KETUA RAPAT:
“Opsi aja Pak Andreas, opsi.”
F-PDIP (Ir. ANDREAS EDDY SUSETYO, M.M.):
“Pertanyaannya kalau dari pengurus, tanggung jawabnya ada di
pengurus?”
PEMERINTAH/KEPALA BKF (FEBRIO NATHAN KACARIBU, S.E.,
MIDEC., Ph.D.):
“Monggo pak, Pak Minto monggo Pak.”
DIRJEN PENGELOLAAN PEMBIAYAAN DAN RESIKO (SUMINTO,
S.Sos., M.Sc., Ph.D.):
63
“Itu kan nanti opsi itu nanti dipilih oleh penerima manfaat.”
F-PDIP (Ir. ANDREAS EDDY SUSETYO, M.M.):
“Iya pak, karena itu ributnya Jiwasraya kan di situ, pak. Sehingga
merasa pensiunan dikorbankan.”
DIRJEN PENGELOLAAN PEMBIAYAAN DAN RESIKO (SUMINTO,
S.Sos., M.Sc., Ph.D.):
“Jadi izin, jadi seperti yang diujung huruf B bahwa opsi itu dipilih
oleh penerima manfaat, dipilih oleh peserta program pensiun atau
pihak yang berhak. Jadi, apa tidak dipaksa, ya tidak ditentukan oleh
perusahaan asuransi Pak.
KETUA RAPAT:
“Karena itu kan ada anak kalimat terakhir, ini kan opsi bagi
pesertanya juga, Pak.”
PEMERINTAH/KEPALA BKF (FEBRIO NATHAN KACARIBU, S.E.,
MIDEC., Ph.D.):
“Itu pesertanya yang memilih, Pak.”
KETUA RAPAT:
“Diberikan opsi itu aja.”
F-PDIP (Ir. ANDREAS EDDY SUSETYO, M.M.):
“Jadi pengalihan itu atas pilihan peserta.”
PEMERINTAH/KEPALA BKF (FEBRIO NATHAN KACARIBU, S.E.,
MIDEC., Ph.D.):
“Iya, udah.”
KETUA RAPAT:
“Tapi ini dialihkan pengurus.”
DIRJEN PENGELOLAAN PEMBIAYAAN DAN RESIKO (SUMINTO,
S.Sos., M.Sc., Ph.D.):
“Kan nanti atas opsi yang dipilih oleh peserta atau yang berhak itu
kemudian kan yang, yang membelikan atau mengalihkan ke yang
membelikan,”
PEMERINTAH/KEPALA BKF (FEBRIO NATHAN KACARIBU, S.E.,
MIDEC., Ph.D.):
“mengeksekusi itu Pak”
64
DIRJEN PENGELOLAAN PEMBIAYAAN DAN RESIKO (SUMINTO,
S.Sos., M.Sc., Ph.D.):
“Yang mengeksekusi kan perusahaan asuransinya. Saya pilih
anuitas, kemudian yang membelikan, membelikan kan ininya apa
pengurus perusahaan asuransi bukan,”
F-PDIP (Ir. ANDREAS EDDY SUSETYO, M.M.):
“Ini yang terjadi di Jiwasraya kan seperti itu, dialihkan pegurus,
pesertanya tidak tahu.”
DIRJEN PENGELOLAAN PEMBIAYAAN DAN RESIKO (SUMINTO,
S.Sos., M.Sc.,Ph.D.):
“Tapi ini kan ujungnya sudah berdasarkan pilihannya.”
KETUA RAPAT:
“Kan di kasih opsi suruh memilih dulu.”
PEMERINTAH/KEPALA BKF (FEBRIO NATHAN KACARIBU, S.E.,
MIDEC., Ph.D.):
“Dipilih oleh peserta pak.
KETUA RAPAT:
“Dipilih oleh peserta kalo ini, jadi yang Jiwasraya itu enggak masuk
skema ini dia, Pak.”
F-PG (H. MUKHAMAD MISBAKHUN, S.E., M.H.):
“Berarti enggak diatur ini?”
F-PKS (H. ECKY AWAL MUCHARAM):
“Coba dibaca, Pak Febri, dibaca kembali.”
KETUA RAPAT:
“Usulan aja pak, kalau ada usulan kasih usulan. Jadi kita kalau
baca dari kemarin udah membaca, Pak Ecky. Pak Andreas, kalau ada
usulan, kasih usulan. Kalau ini opsi, saya sih menurut saya kalau itu
opsi dan dipilih oleh peserta program, memang dipilih oleh peserta
program ya udahlah enggak apa-apa, kecuali ini diwajibkan atau apa.
Pilihan aja, Pak Andreas.”
F-PG (H. MUKHAMAD MISBAKHUN, S.E., M.H.):
“Ketua, tadi itu ada hal yang sangat fenomenal dan momentum
bersejarah ini, Pemerintah setuju usulannya Pak Musthofa, Bank
Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Ini nanti
65
semua ini kan harus jadi Bapak Bank Perekonomian Rakyat itu Pak
Musthofa itu.”
KETUA RAPAT:
“Tapi sanksinya diskon. Masih ada lagi?”
F-PG (H. MUKHAMAD MISBAKHUN, S.E., M.H.):
“Nanti Pak Musthofa ini, M1 ini Bank Perekonomian Rakyat ini,
karena yang merubah namanya Pak Musthofa ini, ngotot mulai dari
awal sampai ujung pembahasan undang-undang, sampai Pak Febrio
takluk.”
PEMERINTAH/KEPALA BKF (FEBRIO NATHAN KACARIBU, S.E.,
MIDEC., Ph.D.):
“Sanksinya tapi turun, Pak.”
F-PDIP (Ir. ANDREAS EDDY SUSETYO, M.M.):
“Enggak, ini yang dipilih-dipilih oleh peserta itu adalah perusahaan
asuransinya loh. Bukan pilihan untuk anuitas atau tidaknya, jadi
“ataunya” itu oleh pengurus tapi perusahaan asuransinya dipilih oleh
peserta.”
F-PKS (H. ECKY AWAL MUCHARAM) :
“Pimpinan, usul konkrit Pimpinan.
Ini kan hanya ingin memastikan bahwa ini sepakat dulu kan bahwa
ini kalo opsi daripada nasabah oke kan, berarti kalo wording
dipertegas.”
KETUA RAPAT:
“Coba tayang, tayang, biar wording-nya kita perbaiki untuk
memastikan”
F-PKS (H. ECKY AWAL MUCHARAM):
“Ya, wording-nya aja cek. Maksudnya membaca itu tadi.”
KETUA RAPAT:
“Ditayangkan. Ada usulan wording-nya ? tayangkan, mana nih
penayangnya?”
F-PDIP (Ir. ANDREAS EDDY SUSETYO, M.M.):
“Jadi dialihkan dengan membeli anuitas atau anuitas syariah
sesuai, jadi waktu milih anuitasnya harus ditentukan oleh ininya oleh
apa pesertanya bukan oleh pengurusnya, gitu loh.”
66
DIRJEN PENGELOLAAN PEMBIAYAAN DAN RESIKO (SUMINTO,
S.Sos., M.Sc., Ph.D.):
“Izin, Bapak.
Ini konstruksi, konstruksi dari ayat (1), ayat (1) dan ayat (2). Jadi
kan ketika dana pensiun itu di establish, di peraturan dana pensiun itu
sudah memuat cara pembayaran pensiunnya. Bisa saja dia hanya
menawarkan salah satu atau dua-duanya, bisa saja dia menawarkan
hanya dibayarkan secara berkala atau dapat dilakukan pembelian
anuitas secara, sebagai opsi dan itu kan sudah di disclose dalam
peraturan dana pensiun.
Yang selanjutnya, si peserta yang akan memilih berdasarkan opsi
yang ada di dana pensiun yang bersangkutan yang di disclose di
peraturan dana pensiun tadi, kira-kira begitu konstruksi dari ya.”
F-PDIP (Ir. ANDREAS EDDY SUSETYO, M.M.):
“Pak tapi wording-nya ini loh pak, wording-nya ini loh.”
KETUA RAPAT:
“Coba usul-usul ini coba ya diketik, itu A dibayarkan oleh dana
pensiun atau B dipilih, dialihkan dengan persetujuan, dialihkan dengan
persetujuan peserta program pensiun atau pihak yang berhak kepada,
dialihkan.
Kan tadi titik beratnya adalah disetujui iya kan. Iya pilihan, kan biar
lebih tegas bahwa pilihan itu disetujui oleh pesertanya.”
PEMERINTAH/KEPALA BKF (FEBRIO NATHAN KACARIBU, S.E.,
MIDEC., Ph.D.):
“Wong dia yang memilih pak, dia sendiri yang memilih jadi udah
pasti dia setuju Pak.”
F-PDIP (Ir. ANDREAS EDDY SUSETYO, M.M.):
“Kalau wording yang pertama itu yang dia (suara tidak jelas)
perusahaan asuransinya tapi dialihkan anuitasnya oleh pengurus.”
PEMERINTAH/KEPALA BKF (FEBRIO NATHAN KACARIBU, S.E.,
MIDEC., Ph.D.):
“Karena dipilih oleh si peserta, Pak.”
F-PKS (H. ECKY AWAL MUCHARAM):
“Pimpinan, sedikit Pimpinan.”
KETUA RAPAT:
Ya, silahkan.
F-PKS (H. ECKY AWAL MUCHARAM) :
67
“Jadi memang kalau cerita Jiwasraya kan di situ ada Pemerintah,
itu kan desakan otoritas, nah ini menariknya adalah coba kita bayangin
ketika itu adalah bank apa asuransi swasta. Nah, kalau otoritas tengah
mengarahkan ke sana apakah akan di dispute atau tidak ketika harus
ada persetujuan kan begitu. Kalau tidak ada dispute oleh Pemerintah
ndak apa-apa, setuju dengan kalimat kata persetujuan tersebut, tapi
kalau memang pertanyaan saya adalah dari opsi-opsi rencana
penyelesaian
oleh
asuransi-asuransi
bermasalah
itu
yang
disampaikan kepada otoritas, terus kemudian tidak ada yang setuju
tuh si peserta, nah itu menjadi seperti itu.”
PEMERINTAH/KEPALA BKF (FEBRIO NATHAN KACARIBU, S.E.,
MIDEC., Ph.D.):
“Ini sekadar, ini mencoba merumuskan pak ya. Kalo sekarang
dialihkan pengurus dengan persetujuan peserta, persetujuan peserta
tapi pilihan itu tadi sudah dipilih oleh peserta yang bersangkutan, kan
aneh pak, dia sudah memilih lalu meminta persetujuan lagi untuk
dialihkan.”
KETUA RAPAT:
“Yang mana, memilihnya belum ada.”
PEMERINTAH/KEPALA BKF (FEBRIO NATHAN KACARIBU, S.E.,
MIDEC., Ph.D.):
“Jadi kan dipilih itu pak, jiwa syariah yang dipilih oleh peserta atau
pihak yang berhak, jadi dia sudah memilih pak. Jadi nggak perlu lagi
dia, malah aneh kalo dia minta persetujuan lagi. Jadi dia sudah dipilih,
Pak.”
KETUA RAPAT:
“Coba rumusannya dipertegas. Dialihkan, dengan persetujuan
peserta pensiun dan seterusnya tadi itu dengan, maka program.
Enggak maksudnya persetujuan ini kita hilang. Dialihkan dengan
persetujuan peserta pensiun dan atau pihak yang berhak kepada”
PEMERINTAH/KEPALA BKF (FEBRIO NATHAN KACARIBU, S.E.,
MIDEC., Ph.D.):
“Dengan membeli pak, dengan membeli anuitas atau anuitas
syariah yang sudah dipilih, sudah dipilih oleh peserta.”
KETUA RAPAT:
“Syariah, ya yang dipilih yang di bawahnya itu yang kita adjust
kalimatnya, enggak usah pakai dipilih,”
PEMERINTAH/KEPALA BKF (FEBRIO NATHAN KACARIBU, S.E.,
MIDEC., Ph.D.):
68
“Justru di situ keputusannya peserta pak, bahwa dia memilih ke
mana. Jadi bukan si perusahaannya yang memilih pak, yang memilih
ini adalah si pesertanya. Si perusahaan itu mengeksekusi pilihan dari
pesertanya itu, pak. Jadi enggak, perusahaan itu enggak bisa
mengeksekusi.”
KETUA RAPAT:
“Atau kalimatnya dirubah jadi, peserta pensiun atau pihak yang
berhak memilih, memilih,”
PEMERINTAH/KEPALA BKF (FEBRIO NATHAN KACARIBU, S.E.,
MIDEC., Ph.D.):
“yo wis.”
KETUA RAPAT:
“Peserta, peserta program pensiun atau pihak yang berhak
memilih, memilih,”
PEMERINTAH/KEPALA BKF (FEBRIO NATHAN KACARIBU, S.E.,
MIDEC., Ph.D.):
“Memilih anuitas atau anuitas syariah dari perusahaan asuransi
jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah. Dibalik aja kalimatnya.”
KETUA RAPAT:
“Iya dibalik biar tegas.”
PEMERINTAH/KEPALA BKF (FEBRIO NATHAN KACARIBU, S.E.,
MIDEC., Ph.D.):
“Nanti kita perjelas pak, tapi intinya tuh.”
KETUA RAPAT:
“Setuju ya, Pak Febrio setuju ya?”
(RAPAT : SETUJU)
PEMERINTAH/KEPALA BKF (FEBRIO NATHAN KACARIBU, S.E.,
MIDEC., Ph.D.):
“Setuju pak pakai kata aktif memilih itu Pak.”
C. PETITUM DPR RI
Bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, DPR RI memohon
agar kiranya, Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi memberikan
amar putusan sebagai berikut:
69
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
(legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak
dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau setidak-setidaknya
menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima;
3. Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan Pasal 161 ayat (2), Pasal 163 ayat (1), dan Pasal 164 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6845) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum
mengikat;
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4] Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Presiden
menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 5 Mei 2025 yang diterima Mahkamah
pada tanggal 5 Mei 2025 dan menyampaikan keterangan dalam persidangan
Mahkamah tanggal 7 Mei 2025, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal
sebagai berikut:
I.
Pokok Permohonan Para Pemohon
1. Bahwa frasa ”harus dilakukan secara berkala” pada Pasal 161 ayat (2) UU
P2SK tidak memberikan pilihan, padahal sesuatu yang diharuskan itu
adalah hak milik pribadi Para Pemohon yaitu manfaat pensiun yang berasal
dari iuran pemberi kerja dan iuran Para Pemohon melalui pemotongan gaji
setiap bulannya yang ditempatkan pada rekening Para Pemohon, sehingga
ketentuan a quo UU P2SK yang mengatur pembayaran manfaat pensiun
harus dilakukan secara berkala adalah ketidakadilan bagi Para Pemohon,
70
sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4)
UUD NRI 1945.
2. Bahwa Pasal 163 ayat (1) UU P2SK berkenaan dengan kewajiban Peserta,
Janda/Duda, atau anak memilih untuk membeli anuitas atau anuitas syariah
dari perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah,
semua risiko yang inheren dengan kepemilikan anuitas menjadi tanggung
jawab Para Pemohon (Pasal 56 ayat (4) huruf b jo. Pasal 70 ayat (4) huruf
b POJK 27/2023). Hal tersebut membuat Para Pemohon khawatir
mengingat masalah pada beberapa perusahaan asuransi seperti kasus
gagal bayar, kasus investasi fiktif, hingga korupsi dana investasi. Tidak
adanya jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum berkenaan dengan risiko anuitas ini
menyebabkan ketentuan a quo bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI 1945.
3. Bahwa ketentuan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK bertentangan dengan
ketentuan Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI 1945 dengan alasan sebagai berikut:
a. Bahwa pembatasan dalam ketentuan a quo berarti mengambil alih
sewenang-wenang setidaknya 80% (delapan puluh persen) manfaat
pensiun yang menjadi hak milik Para Pemohon dan ketentuan a quo
membuat Para Pemohon berpotensi mengalami kerugian karena
pembayaran manfaat pensiun pertama kali secara sekaligus porsinya
bahkan kurang atau lebih kecil dari iuran yang dibayarkan selama
puluhan tahun yaitu 33.3% ditambah hasil pengembangannya.
b. Bahwa ketentuan a quo membuat Para Pemohon merasakan adanya
perlakuan diskriminatif antara pekerja yang menjadi peserta Dana
Pensiun Pemberi Kerja dan para pekerja yang bukan peserta Dana
Pensiun Pemberi Kerja. Para pekerja yang bukan peserta Dana Pensiun
Pemberi Kerja berhak atas uang pesangon dan/atau uang penghargaan
masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,
seluruhnya bersumber dari pemberi kerja. Sedangkan pekerja yang
menjadi peserta Dana Pensiun Pemberi Kerja hanya berhak atas
tambahan berupa selisih antara manfaat pensiun dan uang pesangon
71
dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak
yang seharusnya diterima apabila jumlah manfaat pensiun kurang dari
uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang
penggantian hak yang seharusnya diterima itu pun hanya dapat
dibayarkan pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (dua puluh
persen), sedangkan sisanya diharuskan pembayaran secara berkala;
4. Bahwa mengacu pada asas non retroaktif, Undang-Undang hanya mengikat
untuk masa depan dan tidak berlaku ke belakang, sehingga keberlakuan
Pasal 161 ayat (2), Pasal 163 ayat (1) dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK
semestinya hanya terhadap orang yang menjadi peserta Dana Pensiun
setelah berlakunya UU a quo dan tidak berlaku surut ke belakang. Apabila
hendak diberlakukan terhadap yang telah menjadi peserta Dana Pensiun
sebelum terbitnya UU P2SK, hendaknya mendapat persetujuan dari peserta
Dana Pensiun karena jika tanpa persetujuan dari peserta Dana Pensiun,
maka ketentuan a quo UU P2SK bertentangan dengan Pasal 28I ayat (1)
UUD NRI 1945.
II. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
Dalam perkara a quo ini, izinkanlah Pemerintah memberikan tanggapan
terhadap kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon. Menurut
Pemerintah, Para Pemohon tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau
setidak-tidaknya
dihalang-halangi
hak
konstitusionalnya
akibat
keberlakuan ketentuan Pasal 161 ayat (2), Pasal 163 ayat (1) dan Pasal
164 ayat (2) UU P2SK yang dimohonkan dengan alasan sebagai berikut:
1. Ketentuan-ketentuan mengenai Kedudukan Hukum (Legal Standing)
Bahwa, sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi selanjutnya disebut UU MK jelas mengatur
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya telah dirugikan dengan berlakunya undang-undang, yang
meliputi:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia;
72
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas,
sehubungan dengan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, maka
harus dibuktikan bahwa:
a. Pemohon memenuhi kualifikasi untuk mengajukan permohonan
sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK; dan
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan akibat
berlakunya undang-undang yang diuji.
Bahwa sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-
III/2005 dan Nomor: 010/PUU-III/2005 yang pada pokoknya menyatakan,
dikutip:
“Bahwa, kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu
undang-undang menurut ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
1. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI 1945;
2. Adanya hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
3. Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.”
2. Tanggapan Pemerintah atas Uraian Kedudukan Hukum (Legal
Standing) Para Pemohon
73
Pemerintah berpendapat Para Pemohon tidak memenuhi syarat kerugian
konstitusional dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Para Pemohon tidak dapat membuktikan secara nyata kerugian
konstitusional akibat berlakunya Pasal 161 ayat (2), Pasal 163 ayat (1)
dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK. Dengan berlakunya UU a quo tidak
ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon yang
dirugikan. Para Pemohon tetap mendapatkan hak manfaat dana pensiun
dengan mekanisme yang sudah ada. UU a quo tidak sama sekali
merampas atau menghilangkan hak yang yang dimiliki Para Pemohon.
2. Para Pemohon merasa sedih karena mekanisme pemberian manfaat
dana pensiun tidak sesuai yang diharapkan, namun UU a quo sama
sekali tidak mengurangi hak Para Pemohon untuk mendapatkan manfaat
dana pensiun dan tidak mengurangi hak konsitusional Para Pemohon.
Terlebih, program pensiun yang diikuti oleh Pemohon merupakan
program pensiun bersifat sukarela.
3. Di dalam permohonannya, Para Pemohon tidak dapat membuktikan
bentuk kerugian yang diderita baik secara langsung maupun tidak
langsung, bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi sebagai akibat berlakunya Pasal 161 ayat (2), Pasal 163 ayat (1)
dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK.
4. Ketentuan pembayaran Manfaat Pensiun yang diatur dalam Program
Pensiun Iuran Pasti pada Dana Pensiun Astra sebagaimana termuat
dalam Peraturan Dana Pensiun Astra yaitu Manfaat Pensiun
dibayarkan pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (dua puluh
persen) dan sisanya dibayarkan secara berkala dalam bentuk anuitas
yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi jiwa merupakan ketentuan
yang ditetapkan oleh Dana Pensiun Astra.
5. Pengaturan dalam UU P2SK menetapkan cara pembayaran manfaat
pensiun utamanya dilakukan secara berkala, baik dibayarkan langsung
oleh Dana Pensiun ataupun melalui anuitas yang dilakukan oleh
perusahaan asuransi jiwa.
74
6. Terkait dalil Para Pemohon berkenaan dengan Manfaat Pensiun yang
dibayarkan secara berkala dalam bentuk anuitas oleh perusahaan
asuransi jiwa, perlu Pemerintah sampaikan bahwa ketentuan tersebut
adalah pengaturan pada Undang-Undang sebelumnya, yaitu UU 11
tahun 1992 tentang Dana Pensiun (terdapat dalam Pasal 21 dan
penjelasannya). UU P2SK justru menghilangkan kewajiban pembayaran
dalam bentuk anuitas dengan menambahkan alternatif pembayaran
Manfaat Pensiun secara berkala oleh Dana Pensiun sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 163 ayat (1) UU P2SK yang berbunyi:
”Pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 161 ayat (2) dapat dilakukan dengan cara: (a) dibayarkan
oleh Dana Pensiun; atau
(b) Peserta, Janda/Duda, atau anak memilih untuk membeli anuitas atau
anuitas syariah dari perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi
jiwa syariah.”
Ketentuan ini dapat diatur lebih lanjut oleh lembaga Dana Pensiun yang
menyelenggarakan Program Pensiun, sebagaimana ketentuan Pasal 163
ayat (2) UU P2SK yang berbunyi:
”Tata cara pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta atau Pihak yang
Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Dana Pensiun.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, terbukti bahwa UU P2SK masih
memungkinkan pembayaran Manfaat Pensiun yang dilakukan
langsung oleh Dana Pensiun tanpa harus memilih untuk membeli
anuitas/anuitas syariah dari perusahaan asuransi jiwa/perusahaan
asuransi jiwa syariah.
7. Hal tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 56 ayat (3) POJK 27/2023,
sebagai berikut:
“Peserta, Janda/Duda, atau anak dapat memilih pembayaran Manfaat
Pensiun secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
cara:
a. dibayarkan oleh Dana Pensiun; dan/atau
75
b. memilih untuk membeli anuitas atau anuitas syariah dari perusahaan
asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah”
Oleh karena itu, apabila dalam praktik Para Pemohon diharuskan
untuk membeli anuitas atau anuitas syariah, hal tersebut jelas
bukan merupakan permasalahan konstitusional norma yang diuji,
melainkan merupakan permasalahan implementasi UU P2SK.
8. Selain itu, ketentuan yang diatur dalam UU P2SK masih membuka
adanya pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 164 ayat (1) UU P2SK yang berbunyi:
“Manfaat Pensiun bagi Peserta atau Pihak yang Berhak dapat dibayarkan
secara sekaligus dengan ketentuan:
(a) Peserta meninggal dunia lebih dari 5 (lima) tahun sebelum mencapai
Usia Pensiun Normal;
(b) besarnya Manfaat Pensiun lebih kecil dari suatu jumlah tertentu yang
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
(c) pembayaran Manfaat Pensiun kepada pihak yang ditunjuk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (4); dan
(d) adanya kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan.”
9. Sehubungan dengan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara
sekaligus, Pasal 164 ayat (2) UU P2SK mengatur:
“Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur
pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus
paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun.”
10. Berdasarkan uraian di atas:
a. meskipun terdapat syarat/kondisi yang harus dipenuhi agar manfaat
pensiun dapat dibayarkan secara sekaligus, UU P2SK tidak
membatasi mekanisme pembayaran berkala manfaat pensiun secara
absolut (tidak mengharuskan untuk dibayarkan melalui pembelian
anuitas) sebagaimana yang didalilkan oleh Para Pemohon, dan
b. dalil Para Pemohon pada halaman 21 s.d. 22 Perbaikan Permohonan
yang menyatakan bahwa pembayaran Manfaat Pensiun hanya
dapat dibayarkan secara sekaligus paling banyak 20% adalah dalil
76
yang keliru, karena UU P2SK membuka ruang bagi Dana Pensiun
untuk melakukan pembayaran secara sekaligus kepada Peserta
Program Pensiun, sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur
dalam UU P2SK.
Oleh karena itu, terbukti bahwa permasalahan sesungguhnya
dalam perkara a quo bukanlah merupakan konstitusionalitas
substansi/ketentuan hukum yang diatur dalam UU P2SK itu sendiri,
melainkan masalah penerapan/implementasi UU P2SK.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat bahwa Para
Pemohon tidak memiliki kerugian konstitusional baik secara langsung
maupun tidak langsung dengan berlakunya ketentuan pasal-pasal a quo
yang dimohonkan pengujian. Selain itu, tidak terdapat pula hubungan sebab-
akibat (kausalitas) antara anggapan kerugian hak konstitusional dengan
berlakunya pasal-pasal a quo yang dimohonkan pengujian.
Dengan demikian, Para Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai
pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, maupun berdasarkan putusan-
putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor: 11/PUU-V/2007).
Untuk itu, menurut Pemerintah adalah tepat dan sangat beralasan hukum
dan sudah sepatutnya jika Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi
secara bijaksana menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Namun, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Ketua
dan Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak,
sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 51 ayat (1) UU MK, maupun
berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu.
III. Keterangan Pemerintah Atas Materi Permohonan Yang Dimohonkan Untuk
Diuji
Sebelum menyampaikan mengenai penjelasan terkait pokok permasalahan
77
atas ketentuan yang diajukan pengujian oleh Para Pemohon, dapat kiranya
Pemerintah sampaikan uraian sebagai berikut:
A. Landasan Filosofis
1. Untuk memahami mengenai program pensiun, perlu kiranya untuk
melihat kembali kepada filosofi dari program pensiun.
2. Dalam Konsiderans Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang
Dana Pensiun (UU 11/1992), yang meskipun saat ini telah dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku (vide Pasal 330 UU P2SK), dapat dijadikan
pedoman dalam memahami filosofi program pensiun:
“b. bahwa sejalan dengan hakekat pembangunan nasional tersebut,
diperlukan
penghimpunan
dan
pengelolaan
dana
guna
memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua dalam
rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;”
3. Lebih lanjut dalam Penjelasan Umum dan Penjelasan Pasal 25 ayat (1)
UU 11/1992, dijelaskan sebagai berikut:
Penjelasan Umum:
“Sistem pendanaan suatu program pensiun memungkinkan
terbentuknya akumulasi dana, yang dibutuhkan untuk memelihara
kesinambungan penghasilan peserta program pada hari tua.
Keyakinan akan adanya kesinambungan penghasilan menimbulkan
ketenteraman kerja, sehingga akan meningkatkan motivasi kerja
karyawan yang merupakan iklim yang kondusif bagi peningkatan
produktivitas.”
Penjelasan Pasal 25 ayat (1):
“Tujuan
pembentukan
Dana
Pensiun
adalah
memelihara
kesinambungan penghasilan peserta pada hari tuanya…”
4. Lebih lanjut, definisi program pensiun dalam beberapa kamus, dapat pula
memberikan gambaran mengenai filosofi program pensiun secara umum,
sebagai berikut:
“An amount of money paid regularly by a government or company to
somebody who has retired from work” (Oxford Learners Dictionaries)
“A specified sum paid regularly to a person who has reached a certain
age or retired from employment. It is normally paid from the date of
78
reaching the specified age or the retirement date until death” (Oxford
Reference)
“An amount of money paid regularly by the government or a private
company to a person who does not work any more because they are too
old or have become ill” (Cambridge Dictionary)
5. Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, dapat dipahami bahwa filosofi
dari Program Pensiun adalah sebagai pengganti penghasilan dari
seseorang yang sudah tidak lagi bekerja guna memelihara
kesinambungan penghasilan pada hari tua.
B. Sistem Pensiun yang Baik Menurut Lembaga Internasional dan
Perkembangan Sistem Pensiun di Indonesia
1. World Bank, International Labour Organization (ILO), dan Organisation
for
Economic
Co-operation
and
Development
(OECD)
merekomendasikan suatu sistem pensiun yang baik perlu memiliki
setidaknya satu manfaat pensiun yang bersifat manfaat pasti atau
diberikan secara pasti kepada pesertanya sampai peserta tersebut
meninggal dunia. (Rujukan: Pension Systems and Reform Conceptual
Framework June – Holzmann, Hinz, and Dorfman 2008; ILO Multi-pillar
Pension Model: Building Equitable and Sustainable Pension Systems;
New Approaches to Multi-pillar Pension System: what in the world is
going on – ISSA 2000).
2. Di Indonesia, UU 11/1992 disusun dengan tujuan untuk memberikan
perlindungan hari tua bagi masyarakat Indonesia, khususnya pekerja
sektor swasta. Pada saat itu, hampir tidak ada pekerja sektor swasta
yang memiliki perlindungan pensiun sampai mereka meninggal dunia
seperti yang didapat oleh pekerja sektor publik (ASN, TNI, Polri).
3. Dengan melihat perkembangan ekonomi yang ada saat itu, perlindungan
hari tua bagi pekerja sektor swasta yang bersifat mandatori hanya
program Jaminan Hari Tua (JHT) yang diselenggarakan oleh Jamsostek,
yang pelaksanaannya pun dimulai bersamaan dengan diundangkannya
UU 11/1992.
4. Dengan melihat kemampuan sebagian besar perusahaan swasta pada
saat itu, desain program JHT diputuskan menggunakan skema iuran pasti
79
yang manfaatnya dapat diambil secara sekaligus pada saat peserta
mencapai usia pensiun.
5. Dengan demikian, secara prinsip, UU 11/1992 mengatur program
pensiun yang bersifat tambahan dan sukarela. Cara pemberian manfaat
pensiun yang diatur dalam UU 11/1992 secara umum bersifat
pembayaran pensiun bulanan.
6. Terdapat beberapa perkembangan sejak diundangkannya UU 11/1992
sampai dengan diundangkannya UU P2SK:
a. Adanya program yang mewajibkan pemberi kerja memberikan
pesangon kepada pekerja yang mencapai usia pensiun. Adapun nilai
manfaat pesangon sangat bergantung pada lamanya masa kerja
seorang pekerja dan penghasilan terakhirnya, dimana semakin lama
masa kerja dan semakin besar penghasilan, maka akan semakin
besar manfaat yang didapatkan.
Sebagai contoh, apabila seorang pekerja bekerja selama 24 tahun
atau lebih, maka pekerja tersebut akan memperoleh manfaat
pesangon sebesar 25,75x upah terakhir ketika ia mencapai usia
pensiun (sebagian besar di usia 55 atau 56 tahun bagi pekerja
swasta). Adapun manfaat pesangon tersebut didapatkan oleh
pekerja dimaksud secara sekaligus saat mencapai usia pensiun.
b. Adanya program wajib Jaminan Pensiun yang dikelola oleh BPJS
Ketenagakerjaan. Program ini diselenggarakan dengan skema
manfaat pasti dengan manfaat yang diberikan kepada peserta
sampai peserta meninggal dunia.
6. Penjelasan pada angka 6 di atas, menegaskan sudah tidak relevannya
konsep penarikan manfaat berkala untuk jangka waktu hingga seumur
hidup (sebagaimana diatur pada UU 11/1992) pada saat ini. Namun,
karena manfaat rata-rata dari program Jaminan Pensiun masih relatif
rendah, Pemerintah tetap mempertahankan pengaturan penarikan
Manfaat Pensiun secara berkala.
C. Ketentuan Mengenai Pembayaran Manfaat Pensiun
1. Sebelum Berlakunya UU P2SK (diatur dalam UU 11/1992)
a. Sebelum UU P2SK ditetapkan, ketentuan mengenai pembayaran
manfaat pensiun diatur dalam UU 11/1992. Pasal 21 UU 11/1992
80
beserta penjelasannya mengatur bahwa manfaat pensiun baik pada
Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) maupun Program Pensiun
Iuran Pasti (PPIP) harus diberikan dalam bentuk pembayaran
bulanan untuk seumur hidup.
b. Besaran manfaat pensiun dalam PPMP setiap bulannya ditentukan
berdasarkan suatu rumusan yang umumnya dipengaruhi oleh masa
kerja, faktor penghargaan, dan dasar pensiun.
c. Sementara besaran manfaat pensiun dalam PPIP setiap bulannya
akan tergantung berapa akumulasi iuran dan hasil pengembangan
selama menjadi peserta PPIP. Akumulasi iuran dan hasil
pengembangan tersebut akan digunakan untuk membeli anuitas
seumur hidup dari perusahaan asuransi jiwa yang selanjutnya akan
berbentuk pensiun bulanan.
d. Lebih lanjut, Pasal 25 UU 11/1992 mengatur pembayaran pensiun
bulanan baik pada PPMP maupun PPIP harus dalam bentuk
angsuran yang nilainya tetap atau meningkat yang dilakukan sekali
sebulan untuk seumur hidup.
e. UU 11/1992 memperbolehkan Peraturan Dana Pensiun (PDP)
mengatur peserta atau ahli warisnya untuk menerima paling banyak
20% dari manfaat pensiun secara sekaligus saat pembayaran
pertama kali manfaat pensiun. Dengan kata lain, paling sedikit 80%
dari manfaat pensiun harus diberikan dalam bentuk pembayaran
pensiun bulanan sampai seumur hidup. UU 11/1992 menjelaskan
alasan pemberian penarikan sekaligus sampai paling banyak 20%
dari nilai manfaat pensiun ini adalah untuk keperluan masa transisi
pada awal pensiun.
f. UU 11/1992 juga memungkinkan peserta atau ahli warisnya
mendapatkan manfaat pensiun secara sekaligus untuk kondisi-
kondisi tertentu, yakni:
1) Kondisi pertama, yaitu apabila masa kepesertaan kurang dari 3
(tiga) tahun (Pasal 24 ayat (1)). Hak peserta dalam kondisi ini
hanya atas iurannya sendiri.
2) Kondisi kedua adalah apabila nilai manfaat pensiun bulanan lebih
kecil dari suatu jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri
81
Keuangan (sebelum OJK dibentuk) atau oleh OJK (sejak OJK
beroperasi) (Pasal 25 ayat (3)).
Sebelum UU P2SK ditetapkan, nilai ini adalah sebesar
Rp500.000.000,- (POJK Nomor 60/POJK.05/2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
5/POJK.05/2020 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat
Lain yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun). Penjelasan UU
mengatakan ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari
penatausahaan jumlah yang kecil untuk jangka waktu yang lama.
2. Setelah Berlakunya UU P2SK
a. Mekanisme pencairan manfaat pensiun diatur dalam Pasal 161 s.d.
Pasal 164 UU P2SK. Pengaturan dalam UU P2SK menetapkan
bahwa mekanisme pencairan manfaat pensiun secara default
dilakukan secara berkala. Namun, apabila peserta dana pensiun
memenuhi beberapa kondisi sebagaimana diatur dalam Pasal 164
UU P2SK, maka dimungkinkan pencairan manfaat secara sekaligus.
b. Adapun UU P2SK lebih fleksibel dibandingkan dengan UU 11/1992,
dimana khusus bagi PPIP, UU P2SK tidak lagi mewajibkan
pembayaran dilakukan untuk seumur hidup & tidak wajib membeli
anuitas dari perusahaan asuransi jiwa (menambahkan opsi
pembayaran dilakukan oleh Dana Pensiun).
c. Kemudian, Pasal 162 ayat (3) UU P2SK memberi kewenangan bagi
Dana Pensiun untuk melakukan pembayaran manfaat pensiun setiap
bulan untuk minimal waktu tertentu (tidak lagi seumur hidup).
d. UU P2SK memandatkan penentuan minimal waktu tertentu untuk
diatur melalui POJK guna menyesuaikan dengan perkembangan
sosial dan ekonomi terkini. Saat ini, minimal waktu tertentu adalah 10
tahun (POJK 27/2023).
D. Sifat Kepesertaan pada Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan pada
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
1. Dapat Pemerintah sampaikan, Dana Pensiun di Indonesia terdiri atas
DPPK dan DPLK. Adapun DPPK merupakan Dana Pensiun yang
dibentuk oleh pendiri bagi kepentingan sebagian atau seluruh
82
karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban
terhadap pemberi kerja. Sementara itu, DPLK merupakan Dana Pensiun
yang dibentuk oleh lembaga jasa keuangan tertentu, selaku pendiri, yang
ditujukan bagi karyawan yang diikutsertakan oleh pemberi kerjanya
dan/atau perorangan secara mandiri.
2. Baik UU 11/1992 maupun UU P2SK tidak menjadikan pembentukan
Dana Pensiun maupun kepesertaan dalam program pensiun sebagai
suatu kewajiban atau hal yang bersifat mandatori, melainkan bersifat
sukarela.
3. Pada DPPK ataupun DPLK, kepesertaan pekerja swasta dalam suatu
Dana Pensiun bukan merupakan suatu kewajiban. Hal tersebut
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 19 UU 11/1992 yang menentukan
bahwa kepesertaan pada suatu Dana Pensiun merupakan hak setiap
karyawan, bukan kewajiban. Norma tersebut juga dipertahankan dalam
Pasal 145 ayat (1) UU P2SK. Bahkan, dalam Pasal 145 ayat (2) UU P2SK
telah ditegaskan bahwa karyawan berhak untuk tidak menjadi Peserta
apabila DPPK menetapkan adanya iuran Peserta.
4. Namun demikian, apabila Pemberi Kerja maupun Pekerja telah
berpartisipasi dalam program pensiun, maka wajib untuk tunduk pada
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku berkenaan
dengan program pensiun.
E. Insentif Perpajakan bagi Program Pensiun Sukarela
1. Menyadari perlunya program pensiun untuk perlindungan hari tua dan
masih rendahnya literasi masyarakat Indonesia akan program pensiun,
pemerintah
Indonesia
memberikan
insentif
perpajakan
pada
penyelenggaraan program pensiun sukarela.
2. Insentif dimaksud secara prinsip bertujuan untuk mendorong minat
masyarakat untuk menjadi peserta, dan mendorong masyarakat bijak
dalam mengonsumsi uang pensiunnya di masa tua, sehingga
masyarakat memiliki perlindungan berupa kepastian penghasilan pada
masa tuanya.
3. Insentif dimaksud berupa iuran yang telah dibayarkan kepada Dana
Pensiun dijadikan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
Pengecualian iuran pensiun dari Pajak Penghasilan Pasal 21. Hal ini
83
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf c Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan
Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau
Kegiatan Pribadi (PMK 168/2023), yang menyatakan:
“Penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak termasuk:
a. ...
b. ...
c. iuran terkait program pensiun dan hari tua yang dibayarkan
kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh
Menteri atau telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan,
badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, atau badan
penyelenggara tunjangan hari tua yang pendiriannya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dibayar
oleh pemberi kerja;
Dengan kata lain, Para Pemohon yang menjadi peserta Dana
Pensiun, telah mendapatkan insentif dari Penghasilan Tidak Kena
Pajak yang lebih besar dibandingkan dengan pekerja yang tidak
menjadi peserta Dana Pesiun.
F. Praktik Pembayaran Manfaat Pensiun Sukarela Pada Negara Lain
1. Cara pembayaran manfaat bagi program pensiun sukarela di negara
lain berbeda-beda. Umumnya, pemilihan metode penarikan pada
program pensiun sukarela mempertimbangkan aspek sosial ekonomi
serta sistem pensiun yang diadopsi oleh negara tersebut, sehingga
dapat berbeda antar negara.
2. Australia menerapkan dua metode penarikan, yakni sekaligus dan
anuitas. Serupa dengan Australia, Hongkong pun menerapkan dua
metode, yaitu penarikan sekaligus dan penarikan berkala.
3. Di sisi lain, tercatat beberapa negara sama sekali tidak mengizinkan
penarikan sekaligus pada program pensiun sukarelanya, seperti
Colombia (penarikan berkala, anuitas, atau kombinasi keduanya),
Meksiko (anuitas dan penarikan berkala), Macedonia (anuitas dan
penarikan berkala), Slovakia (anuitas dan penarikan berkala), dan
84
Estonia (anuitas seumur hidup atau penarikan berkala jika manfaat
pensiun bulanannya dibawah dari 25% manfaat pensiun bulanan yang
diberikan oleh program pensiun wajib nasionalnya).
G. Keterangan Pemerintah Terkait dengan Pokok Permohonan Para
Pemohon
No
Pasal yang Diuji
Batu Uji Pemohon
1.
Pasal 161 ayat (2)
Pembayaran Manfaat Pensiun
bagi Peserta, Janda/Duda, atau
anak harus dilakukan secara
berkala.
Pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945:
Setiap orang berhak mempunyai hak
milik pribadi dan hak milik tersebut tidak
boleh diambil alih secara sewenang-
wenang oleh siapa pun.
Pasal 28I ayat (1) UUD NRI 1945:
Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan, pikiran dan
hati nurani, hak beragama, hak untuk
tidak diperbudak, hak untuk diakui
sebagai pribadi di hadapan hukum, dan
hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut adalah hak
asasi
manusia
yang
tidak
dapat
dikurangi dalam keadaan apapun.
Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945:
Setiap
orang
berhak
bebas
dari
perlakuan yang bersifat diskriminatif
atas dasar apa pun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945:
Setiap orang berhak atas pengakuan,
2.
Pasal 163 ayat (1)
Pembayaran Manfaat Pensiun
secara
berkala
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 161 ayat
(2) dapat dilakukan dengan cara:
a. dibayarkan
oleh
Dana
Pensiun; atau
b. Peserta, janda/Duda, atau
anak memilih untuk membeli
anuitas atau anuitas syariah
dari
perusahaan
asuransi
jiwa
atau
perusahaan
asuransi jijwa syariah.
3.
Pasal 164 ayat (2)
Peraturan Dana Pensiun dapat
memuat
ketentuan
yang
mengatur pilihan pembayaran
manfaat Pensiun pertama kali
secara sekaligus paling banyak
85
No
Pasal yang Diuji
Batu Uji Pemohon
20% (dua puluh persen) dari
Manfaat Pensiun.
jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum.
1. Terhadap pokok permohonan Para Pemohon yang pada intinya
mendalilkan bahwa frasa ”harus dilakukan secara berkala” pada Pasal
161 ayat (2) UU P2SK tidak memberikan pilihan, padahal sesuatu yang
diharuskan itu adalah hak milik pribadi Para Pemohon, yaitu manfaat
pensiun yang berasal dari iuran pemberi kerja dan iuran Para Pemohon
melalui pemotongan gaji setiap bulannya yang ditempatkan pada
rekening Para Pemohon, sehingga ketentuan a quo UU P2SK yang
mengatur pembayaran manfaat pensiun harus dilakukan secara berkala
adalah ketidakadilan bagi Para Pemohon, sehingga bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945.
Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
a. UU P2SK mengatur bahwa Manfaat Pensiun merupakan hak yang
dijamin oleh undang-undang, namun pelaksanaannya haruslah sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Pembayaran berkala memberikan
kepastian hukum dan kepastian hak bagi penerima manfaat pensiun.
b. Perlu Pemerintah luruskan anggapan Para Pemohon bahwa ketentuan
Pasal 161 ayat (2) UU P2SK yang mengharuskan pembayaran
Manfaat Pensiun secara berkala melanggar hak milik pribadi mereka
sebagai peserta Dana Pensiun merupakan anggapan yang keliru.
Tidak ada hak dari Peserta Dana Pensiun (termasuk Para Pemohon)
yang diambil oleh negara bahkan negara memberikan fasilitas
perpajakan sebagaimana dijelaskan di atas. Ketentuan Pasal 161 ayat
(2) UU P2SK hanya mengatur mengenai mekanisme pembayaran
Manfaat Pensiun dan justru bertujuan untuk melindungi kepentingan
jangka panjang peserta Dana Pensiun memastikan stabilitas
keuangan mereka di masa pensiun.
c. Selain itu, tujuan sistem pensiun menurut Nicholas Barr dan Peter
Diamond dalam ‘The Economics of Pension’, Oxford Review of
Economic Policy, Vol. 22, No. 1, halaman 16, yakni sebagai suatu
86
sistem yang memberikan perlindungan penghasilan di hari tua kepada
pesertanya. Tujuan utama sistem pensiun adalah consumption
smoothing, yaitu proses yang memungkinkan seseorang untuk
mengalihkan konsumsi saat masa produktif kepada masa pensiun,
sehingga memungkinkan mereka untuk memilih waktu konsumsi
antara masa bekerja dan pensiun serta memberikan perlindungan
(asuransi) kepada pesertanya di hari tua.
d. Sebagaimana telah Pemerintah uraikan pada Bagian A Landasan
Filosofis, jelas bahwa ketentuan Pasal 161 ayat (2) UU P2SK yang
mengharuskan pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala
sejalan dengan filosofi dibentuknya program pensiun, yakni
untuk memberikan perlindungan sosial yang berkelanjutan bagi
Peserta, Janda/Duda, atau Anak, serta memastikan bahwa
Peserta Dana Pensiun memiliki sumber pendapatan yang stabil
dan terjamin untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari di
masa tua.
e. Berkenaan dengan dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa
Manfaat Pensiun yang akan diterima Para Pemohon direncanakan
akan digunakan untuk tujuan tertentu seperti tabungan pendidikan
anak Para Pemohon, UU P2SK telah mengakomodir kebutuhan
tersebut melalui program manfaat lain yang dapat dilaksanakan oleh
Dana Pensiun (vide Pasal 138 ayat (4) UU P2SK). Dalam Penjelasan
Pasal 83 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun
2023 (POJK 27/2023) diuraikan beberapa jenis manfaat lain, antara
lain dana pendidikan untuk anak, dana perumahan, dana ibadah
keagamaan, dan dana santunan kesehatan karyawan.
f. Secara sosiologis, ketentuan pembayaran Manfaat Pensiun secara
berkala justru memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua
peserta Program Pensiun serta dapat memitigasi banyak risiko
dibanding pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus yang tidak
sejalan dengan tujuan pembentukan dana pensiun, di antaranya:
1) Risiko pertama, yakni risiko pengelolaan dana yang tidak bijak.
Pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala dapat memastikan
bahwa peserta menerima Manfaat Pensiun secara berkelanjutan.
87
Sementara itu, penarikan secara sekaligus atau lump sum
berpotensi membuat peserta mengonsumsi secara besar-
besaran uang yang dimiliki di masa awal pensiun.
Pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala membantu dalam
pengelolaan
risiko
keuangan
bagi
peserta.
Dengan
pembayaran berkala, risiko pengeluaran besar sekaligus
yang dapat menguras dana pensiun dan risiko pengelolaan
dana yang tidak bijaksana dapat diminimalisir, sehingga
memastikan peserta pensiun menerima Manfaat Pensiun secara
berkelanjutan.
2) Risiko kedua, yakni longevity karena ketidakpastian akan masa
hidup seseorang. Pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala
meminimalisir risiko tidak adanya penghasilan bagi peserta ketika
hidup lebih lama dari yang diperkirakan.
3) Risiko ketiga, yakni risiko investasi. Pembayaran Manfaat
Pensiun secara berkala akan mencegah atau mengurangi risiko
atas buruknya hasil investasi. Pembayaran secara berkala oleh
Dana
Pensiun
lebih
memberikan
jaminan
keamanan,
berdasarkan hal-hal sebagai berikut:
a) Dana Pensiun memiliki kemampuan untuk mendiversifikasi
investasi secara lebih efektif – dibandingkan dengan individu
dengan keterbatasan modal – karena Dana Pensiun
mengelola dana dalam jumlah yang besar.
b) Namun demikian, dalam melakukan investasi, Dana Pensiun
tunduk pada ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 3/POJK.05/2015 tentang Investasi Dana Pensiun
sebagaimana diubah dengan POJK Nomor 29/POJK.05/2018
(POJK Investasi Dana Pensiun), yang membatasi jenis
investasi pada instrumen tertentu (vide Pasal 2 POJK
Investasi Dana Pensiun).
c) Berdasarkan data OJK sebagaimana dimuat dalam Statistik
Dana Pensiun 2022 halaman 25, pada akhir tahun 2022,
terdapat 3 instrumen investasi yang mendominasi portofolio
investasi Dana Pensiun (komposisi lebih dari 10% total
88
investasi), yaitu Surat Berharga Negara (SBN), Deposito, dan
Obligasi, dengan porsi masing-masing sebesar 32,60%,
27,03%, dan 19,38%.
d) Selain itu, Dana Pensiun, khususnya Dana Pensiun Pemberi
Kerja (DPPK), diwajibkan memiliki arahan investasi yang
ditetapkan oleh Pendiri, atau Pendiri dan Dewan Pengawas
(vide Pasal 15 ayat (1) POJK Investasi Dana Pensiun). Hal
tersebut
dikarenakan
Dana
Pensiun
perlu
diberikan
keleluasaan yang memadai bagi dana pensiun untuk
berinvestasi
dengan
hasil
yang
optimal
dan
tetap
memperhatikan prinsip kehati-hatian.
e) Lebih lanjut, melalui POJK Nomor 35 Tahun 2024 tentang
Perizinan
dan
Kelembagaan
Dana
Pensiun,
OJK
memperkuat tata kelola investasi, khususnya bagi Dana
Pensiun dengan aset tersedia lebih dari Rp500.000.000.000,-
dengan mewajibkan membentuk Komite Investasi dengan
tugas di antaranya untuk merumuskan kebijakan investasi,
memberikan pertimbangan terkait keputusan penempatan
dan pelepasan investasi, dan mengawasi pelaksanaan
kebijakan investasi yang telah ditetapkan.
g. Penerimaan Manfaat Pensiun secara sekaligus berarti ‘menggeser’
tanggung jawab pengelolaan uang manfaat pensiun dari Dana
Pensiun menjadi kepada masing-masing penerima manfaat pensiun.
h. Secara historis, pengaturan mengenai pembayaran Manfaat Pensiun
secara berkala telah diterapkan sejak berlakunya UU 11/1992, di mana
dalam Pasal 25 ayat (2) UU 11/1992 diatur sebagai berikut:
“Manfaat pensiun bagi peserta atau bagi janda/duda harus dalam
bentuk angsuran tetap, atau meningkat guna mengimbangi
kenaikan harga, yang pembayarannya dilakukan sekali
sebulan untuk seumur hidup.”
i. Adapun pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala bertujuan untuk:
1) Memberikan perlindungan sosial yang berkelanjutan bagi peserta,
janda/duda, atau anak, sehingga mereka memiliki sumber
pendapatan yang stabil dan terjamin untuk memenuhi kebutuhan
89
hidup sehari-hari.
2) Membantu dalam pengelolaan risiko keuangan baik bagi peserta.
Dengan pembayaran berkala, risiko pengeluaran besar sekaligus
yang dapat menguras dana pensiun dapat diminimalisir.
3) Memungkinkan dana pensiun untuk terus berkembang melalui
investasi yang dilakukan oleh pengelola dana pensiun, sehingga
dapat meningkatkan nilai manfaat yang diterima oleh peserta di
masa depan.
4) Menjaga
keseimbangan
antara
kepentingan
peserta
dan
keberlanjutan dana pensiun, sehingga dana pensiun dipastikan
dapat memenuhi kewajibannya kepada semua peserta dalam
jangka Panjang.
j. Pengaturan pembayaran Manfaat Pensiun pada Pasal 161 ayat (2) UU
P2SK yang mengharuskan untuk dibayar secara berkala, tidak dapat
dilihat secara parsial, melainkan harus dilihat secara holistik.
k. Meskipun pembayaran Manfaat Pensiun harus dibayarkan secara
berkala (vide Pasal 161 ayat (2) UU P2SK). Namun demikian,
sebagaimana diatur dalam Pasal 164 ayat (1) UU P2SK, terdapat
kondisi-kondisi di mana Manfaat Pensiun dapat dibayarkan
secara sekaligus, antara lain:
1) Besarnya Manfaat Pensiun lebih kecil dari suatu jumlah
tertentu yang ditetapkan oleh otoritas Jasa Keuangan;
a) Dalam Pasal 44 ayat (1) huruf c dan d POJK 27/2023, diatur
mengenai salah satu kondisi dimana Peserta, Janda/Duda,
atau anak pada DPPK yang menyelenggarakan PPMP
berhak untuk memilih pembayaran Manfaat Pensiun secara
sekaligus, yakni:
(1) Manfaat Pensiun yang akan dibayarkan per bulan
dengan menggunakan Rumus Bulanan kurang dari atau
sama dengan Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu
rupiah); atau
(2) Manfaat Pensiun yang dihitung dengan menggunakan
Rumus Sekaligus kurang dari atau sama dengan
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
90
b) Dalam Pasal 59 ayat (1) POJK 27/2023, mengatur bahwa
dalam hal jumlah akumulasi iuran, dana awal Pemberi Kerja,
pengalihan dana dari Dana Pensiun lain dan hasil
pengembangannya
yang
menjadi
hak
Peserta
atau
Janda/Duda atau anak sebesar kurang dari atau sama
dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Peserta,
Janda/Duda, atau anak pada DPPK yang menyelenggarakan
PPIP berhak untuk memilih pembayaran Manfaat Pensiun
secara sekaligus.
c) Kemudian, dalam Pasal 73 ayat (1) POJK 27/2023, diatur
bahwa dalam hal jumlah akumulasi iuran, dana awal Pemberi
Kerja, pengalihan dana dari Dana Pensiun lain dan hasil
pengembangannya
yang
menjadi
hak
Peserta
atau
Janda/Duda atau anak sebesar kurang dari atau sama
dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Peserta,
Janda/Duda, atau anak pada DPLK berhak untuk memilih
pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus.
2) Adanya kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
Dalam Pasal 48, Pasal 63, dan Pasal 77 POJK 27/2023, diatur
bahwa dalam hal Peserta, Janda/Duda, atau anak:
a) dalam
kondisi
mengalami
kesulitan
keuangan
dan
mengalami sakit kritis yang didukung dengan dokumen yang
membuktikan;
b) merupakan warga negara Indonesia yang berpindah warga
negara; atau
c) merupakan warga negara asing yang telah berakhir masa
kerjanya dan tidak bekerja lagi di Indonesia,
DPPK baik yang menyelenggarakan PPMP maupun yang
menyelenggarakan PPIP dan juga DPLK dapat melakukan
pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus.
Berdasarkan uraian tersebut, meskipun pada dasarnya pembayaran
Manfaat Pensiun harus dilakukan secara berkala, namun untuk kondisi
tertentu,
pembentuk
undang-undang
telah
mengakomodir
pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus sebagaimana
91
dimohonkan oleh Para Pemohon.
l. Menurut Van Ewijk, kebebasan dalam memilih cara pembayaran
pensiun memiliki keuntungan (advantage) sekaligus kerugian
(disadvantage). Peningkatan kebebasan dalam memilih manfaat
pensiun dapat menghasilkan peningkatan kesejahteraan (welfare
gains) yang signifikan, tetapi di sisi lain juga membawa risiko
kerugian kesejahteraan (welfare losses) yang besar akibat
keterbatasan rasionalitas para peserta pensiun.
m. Berdasarkan uraian di atas, pembayaran pensiun yang dilakukan
secara berkala dalam Pasal 161 ayat (2) UU P2SK bukan merupakan
bentuk ketidakadilan, melainkan bentuk perlindungan bagi peserta,
janda/duda, atau anak agar tetap memiliki pendapatan yang
berkelanjutan dan terhindar dari resiko keuangan di masa tuanya.
Sebagaimana disebutkan dalam UU 11/1992, tujuan pembentukan
Dana Pensiun adalah mememelihara kesinambungan penghasilan
peserta pada hari tuanya.
n. Manfaat pensiun bukan hanya hak pribadi peserta, tetapi juga
merupakan bentuk perlindungan sosial yang bertujuan untuk
memastikan bahwa peserta memiliki penghasilan yang berkelanjutan
setelah pensiun. Pembayaran secara berkala bertujuan untuk
memastikan bahwa dana pensiun tidak habis dalam waktu singkat dan
peserta tetap memiliki sumber pendapatan di usia lanjut.
o. Oleh karena itu ketentuan pembayaran berkala dalam UU P2SK tidak
melanggar hak kepemilikan tetapi justru bertujuan untuk melindungi
kesejahteraan peserta.
2. Terhadap pokok permohonan Para Pemohon yang pada intinya
mendalilkan bahwa Pasal 163 ayat (1) UU P2SK berkenaan dengan
kewajiban Peserta, Janda/Duda, atau anak memilih untuk membeli
anuitas atau anuitas syariah dari perusahaan asuransi jiwa atau
perusahaan asuransi jiwa syariah, semua risiko yang inheren dengan
kepemilikan anuitas menjadi tanggung jawab Para Pemohon (Pasal 56
ayat (4) huruf b jo. Pasal 70 ayat (4) huruf b POJK 27/2023). Hal tersebut
92
membuat Para Pemohon khawatir mengingat masalah pada beberapa
perusahaan asuransi seperti kasus gagal bayar, kasus investasi fiktif,
hingga korupsi dana investasi. Tidak adanya jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum
berkenaan dengan risiko anuitas ini menyebabkan ketentuan a quo
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Terhadap permasalahan dimaksud, dapat Pemerintah sampaikan
bahwa secara historis, dalam ketentuan UU 11/1992, penerima
Manfaat Pensiun hanya dapat memilih cara pembayaran manfaat
pensiun dalam bentuk anuitas seumur hidup dari Perusahaan Asuransi
Jiwa dan tidak memberikan pilihan lain kepada penerima manfaat
pensiun.
b. Atas dasar hal tersebut, guna meningkatkan perlindungan hari tua bagi
masyarakat, khususnya para pekerja, dan guna meningkatkan
fleksibilitas, maka Pembentuk undang-undang menambahkan opsi
bahwa pembayaran manfaat pensiun secara berkala dapat dilakukan
dengan cara pembelian anuitas/anuitas syariah dari perusahaan
asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah atau dapat
dibayarkan secara berkala oleh dana pensiun dalam Pasal 163 ayat
(1) UU P2SK.
c. Ketentuan Pasal 163 ayat (1) UU P2SK yang menyatakan bahwa
“pembayaran manfaat pensiun secara berkala dapat dilakukan dengan
cara dibayarkan oleh dana pensiun atau membeli anuitas atau anuitas
syariah dari perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa
syariah” merupakan suatu mekanisme yang dibuat oleh Pemerintah
untuk memastikan bahwa manfaat pensiun dikelola dengan baik guna
memberikan pendapatan berkelanjutan bagi Peserta, Janda/Duda,
atau Anak. Selain memastikan adanya pendapatan bulanan bagi
peserta setelah memasuki masa pensiun, penarikan manfaat berkala
ditujukan untuk meminimalisir risiko pengelolaan dana secara mandiri
yang dapat mengakibatkan kerugian lebih besar.
d. Adanya frasa “atau” membuktikan bahwa norma tersebut merupakan
93
alternatif dan pilihan bagi para penerima manfaat pensiun terhadap
cara pembayaran pensiun yang ingin dipilih para penerima manfaat
pensiun.
e. Penambahan opsi pembayaran manfaat melalui Dana Pensiun
dilakukan oleh pembentuk undang-undang agar Para Pemohon atau
penerima manfaat pensiun lainnya tidak lagi wajib membeli anuitas
sebagaimana dipermasalahkan Para Pemohon.
f. Adapun UU P2SK justru mengubah ketentuan pembelian anuitas yang
pada UU 11/1992 harus seumur hidup menjadi minimal waktu tertentu
yang akan dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan. Saat ini, minimal waktu tertentu dimaksud dalam POJK
27/2023 adalah 10 tahun. Ketika sistem pensiun Indonesia lebih baik,
terdapat kemungkinan minimal waktu tersebut disesuaikan/dikurangi.
g. Selanjutnya perihal permasalahan Para Pemohon terkait tidak adanya
jaminan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pembelian
anuitas asuransi jiwa oleh Para Pemohon berpotensi terdapat
perusahaan asuransi gagal bayar, investasi fiktif dan korupsi dana
investasi. Pemerintah berpendapat hal tersebut sesungguhnya
merupakan penerapan yang norma (implementasi) suatu Undang-
Undang in casu UU P2SK atau pengaduan konstitusional
(constitusional complainti) bukan dalil pengujian konstitusionalitas
norma Undang-Undang (constitutional review).
h. Dapat Pemerintah jelaskan bahwa harus dibedakan antara pengujian
konstitusionalitas norma Undang-Undang (constitutional review) dan
persoalan yang timbul akibat dari penerapan suatu norma Undang-
Undang yang di sejumlah negara dimasukan ke dalam ruang lingkup
persoalan gugatan atau pengaduan konstitusional (constitutional
complaint).
i. Para Pemohon sendiri telah mengakui bahwa kekhawatiran
permasalahan norma tersebut terdapat pada perusahaan asuransi
seperti kasus gagal bayar, investasi fiktif dan korupsi dana investasi.
Hal tersebut membuktikan bahwa permasalahan yang dimaksud Para
94
Pemohon bukanlah permasalahan norma namun permasalahan
praktik atau implementasi.
j. Lagipula, penting untuk dicatat bahwa perusahaan asuransi jiwa di
Indonesia diawasi oleh OJK yang bertugas memastikan kesehatan
perusahaan asuransi dan stabilitas industri asuransi, baik dari sisi
kelembagaan, pengaturan, dan pengawasan di industri asuransi.
k. UU P2SK juga mewajibkan setiap perusahaan asuransi menerapkan
tata kelola perusahaan yang baik dalam hal penataan investasi,
manajemen risiko, dan pengendalilan internal, juga menerapkan
prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, profesional dan
kewajaran.
Penguatan
regulasi
dan
pengawasan
terhadap
perusahaan asuransi tersebut dimaksudkan untuk mengurangi risiko
gagal bayar dan masalah lainnya.
l. Berkenaan dengan reform industri perasuransian dari sisi POJK dan
sosialisasi, telah ditetapkan POJK Nomor 23 Tahun 2023 tentang
Perizinan
Usaha
dan
Kelembagaan
Perusahaan
Asuransi,
Perusahaan
Asuransi
Syariah,
Perusahaan
Reasuransi,
dan
Perusahaan Reasuransi Syariah.
m. Terhadap reform mengenai penguatan mekanisme penegakan hukum
di perasuransian, telah mencakup pengawasan terhadap perilaku
pasar (market product) dan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang
dilakukan oleh pelaku usaha jasa keuangan.
n. Terhadap reform mengenai program khusus untuk perasuransian,
telah diluncurkan program-program mencakup peningkatan literasi
dan inklusi keuangan, serta inovasi dalam produk dan layanan
asuransi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin
kompleks.
o. Dengan demikian, ketentuan dalam Pasal 163 ayat (1) UU P2SK tidak
bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945, karena
pembayaran berkala justru memberikan perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi
95
semua peserta.
p. Pasal 56 ayat (5) huruf c jo Pasal 70 ayat (5) huruf c POJK 27/2023
menyatakan bahwa ”anuitas atau anuitas syariah yang dipilih harus
memenuhi syarat merupakan produk dari perusahaan asuransi jiwa
atau perusahaan asuransi jiwa syariah yang dalam 3 (tiga) tahun
terakhir memenuhi target tingkat solvabilitas minimum sesuai dengan
Peraturan
Jasa
Keuangan
mengenai
kesehatan
keuangan
perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi berdasarkan laporan
keuangan yang telag diaudit”. Lebih lanjut Pasal 56 ayat (5) huruf d jo
Pasal 70 ayat (5) huruf d POJK 27/2023 menambahkan syarat anuitas
atau anuitas syariah yang dipilih harus merupakan produk perusahaan
asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah yang telah
mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
q. Kekhawatiran terkait risiko anuitas, termasuk gagal bayar dan
investasi fiktif, telah diantisipasi oleh regulasi, yang mewajibkan
perusahaan asuransi jiwa memiliki standar solvabilitas dan ketahanan
keuangan. Dengan adanya pengawasan dari OJK, perusahaan
asuransi tidak dapat beroperasi tanpa memenuhi persyaratan yang
ketat.
3. Terhadap pokok permohonan Para Pemohon yang pada intinya
mendalilkan bahwa ketentuan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK, telah
mengambil alih secara sewenang-wenang setidaknya 80% dari Manfaat
Pensiun yang menjadi hak milik Para Pemohon sehingga membuat Para
Pemohon berpotensi mengalami kerugian karena pembayaran manfaat
pensiun pertama kali secara sekaligus (maksimal 20%), porsinya lebih
kecil dari iuran yang dibayarkan oleh Para Pemohon yakni sebesar 3,2%
per bulan dari gaji pokok yang dibayarkan oleh Para Pemohon selama
puluhan tahun bekerja atau sebesar 33,3% dari total manfaat pensiun dan
adanya perlakuan diskriminatif antara pekerja yang menjadi peserta
DPPK dan pekerja yang bukan peserta DPPK karena pekerja yang bukan
peserta DPPK berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa
kerja dan uang penggantian hak, yang seluruhnya bersumber dari
pemberi kerja sedangkan pekerja yang menjadi peserta DPPK hanya
96
berhak atas tambahan berupa selisih antara manfaat pensiun dan uang
pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak,
yang pembayarannya hanya dapat dibayarkan pertama kali secara
sekaligus maksimal 20% dan sisanya harus dibayarkan secara berkala,
bertentangan dengan ketentuan Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (2),
dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Ketentuan dalam Pasal 164 ayat (2) UU P2SK tidak untuk mengambil
hak milik peserta, yang sebesar 80%, secara sewenang-wenang
seperti yang didalilkan oleh Para Pemohon, karena Para Pemohon
tetap akan mendapatkan haknya yang sebesar 80% Manfaat Pensiun,
hanya saja dengan cara pembayarannya yang dilakukan secara
berkala. Hal ini bertujuan untuk mengatur mekanisme pencairan
manfaat pensiun agar tetap berfungsi sebagai jaminan kesejahteraan
di masa tua. Pembatasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa
manfaat dana pensiun benar-benar digunakan untuk tujuan jangka
panjang.
b. Perlu diketahui bersama bahwa keberlakuan Pasal 164 ayat (2) UU
P2SK tersebut tidak mengalami perubahan dari ketentuan dalam
Pasal 25 ayat (4) UU 11/1992. Sehingga dengan demikian jelas bahwa
mekanisme pembayaran manfaat pensiun kepada para penerima
pensiun sudah berlangsung sejak dahulu, dan hal ini diatur bertujuan
untuk membantu para penerima pensiun dalam memenuhi kebutuhan
hidup pada saat sudah tidak bekerja lagi.
c. Pengaturan terkait pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara
sekaligus paling banyak sebesar 20% (dua puluh persen) pada
prinsipnya dimaksudkan agar memungkinkan para penerima Manfaat
Pensiun dapat menerima sejumlah uang guna memenuhi kebutuhan
selama masa transisi pada awal pensiun.
d. Indonesia menghadapi tantangan demografis dengan meningkatnya
jumlah penduduk lanjut usia, yang berdasarkan rilis Kemenkes,
Indonesia memasuki periode ageing population dimana pada tahun
2035 terdapat 15,77% atau 48,2 juta jiwa lansia dari total penduduk
97
Indonesia (*sumber: https://kemkes.go.id/id/rilis-kesehatan/indonesia-
masuki-periodeaging-population).
e. Dengan meningkatnya persentase penduduk lanjut usia, maka angka
beban ketergantungan penduduk kelompok usia tidak produktif
terhadap kelompok usia produktif juga akan meningkat. Lansia
umumnya sudah tidak produktif dan tidak memiliki kemandirian secara
ekonomi. Tidak semua lansia memiliki jaminan sosial, dana pensiun,
atau bahkan sumber pendanaan lainnya yang mampu membiayai
kebutuhan mereka dan tidak banyak lansia yang mempersiapkan
finansialnya secara matang untuk kehidupan di hari tua. Sehingga
tidak dapat dipungkiri bahwa dalam satu struktur keluarga, orang tua
(lansia) secara ekonomi harus bergantung pada anaknya atau yang
lebih muda (*sumber: BPS - Statistik Penduduk Lanjut Usia 2022).
f. Peningkatan proyeksi penduduk lansia disebabkan oleh meningkatnya
harapan hidup dan menurunnya tingkat kelahiran. Tantangan yang
dihadapi mencakup kebutuhan akan layanan kesehatan, perlindungan
sosial, dan peningkatan kualitas hidup bagi penduduk lanjut usia, yang
secara tidak langsung Pemerintah perlu hadir untuk menjamin
kehidupan yang layak bagi warga negaranya, dengan salah satu
upayanya yaitu melalui pengelolaan dana pensiun yang bermanfaat
bagi peserta dana pensiun/janda/duda di masa tuanya.
g. Kebijakan Pemerintah membatasi pembayaran manfaat pensiun
pertama kali secara sekaligus maksimal 20% dimaksudkan untuk
melindungi masyarakat penerima pensiun dalam jangka panjang,
karena alasan sebagai berikut:
1) Jika pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus (lumpsum)
diperbolehkan, terdapat risiko bahwa dana tersebut akan cepat
habis sehingga individu yang seharusnya dapat menerima uang
pensiun secara reguler setiap bulan menjadi tidak memiliki sumber
pendapatan yang memadai di masa tuanya sehingga tidak dapat
memenuhi kebutuhan hidup dasar mereka.
2) Pengaturan pembatasan pembayaran manfaat pensiun sekaligus
sebesar maksimal 20% merupakan bentuk balancing dalam hal
98
masyarakat membutuhkan dana dalam jumlah besar sekaligus
untuk memenuhi kebutuhan mereka di awal masa pensiun,
dengan tetap melindungi peserta pensiun dari risiko kehilangan
seluruh dana pensiun mereka dalam waktu singkat (misalnya
untuk pengeluaran konsumtif dan impulsif, atau risiko investasi
yang buruk), sehingga memastikan masyarakat tetap memiliki
pendapatan di masa tua.
h. Selain itu, dalam kajian yang dilakukan oleh Van Ewijk et al. (2017)
tersebut, disampaikan bahwa “the option to take out a relatively
substantial lump sum, of as much as 50%, could result in substantial
welfare losses” atau opsi untuk mengambil pembayaran lumpsum
yang cukup besar, hingga 50%, berpotensi menyebabkan kerugian
kesejahteraan yang signifikan.
i. Pembatasan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara
sekaligus paling banyak 20% dari manfaat pensiun, tidak tepat jika
dipandang bahwa pembentuk undang-undang mengambil alih secara
sewenang-wenang setidaknya 80% dari manfaat pensiun. Regulasi ini
justru merupakan mekanisme untuk memastikan bahwa manfaat
pensiun dapat dinikmati secara optimal sesuai dengan tujuan utama
dana pensiun, yaitu memberikan perlindungan keuangan di masa tua.
Penerima Manfaat Pensiun tetap memiliki hak 100% atas manfaat
pensiun mereka.
j. Ketentuan dalam Pasal 164 ayat (2) UU P2SK tidak memberikan
perlakuan diskriminatif antara pekerja yang menjadi peserta DPPK
dengan pekerja yang tidak menjadi peserta DPPK terkait dengan
besaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang
penggantian hak yang diterima oleh pekerja.
k. Dapat Pemerintah sampaikan terlebih dahulu bahwa Mahkamah
Konstitusi telah memberikan batasan mengenai ruang lingkup
tindakan yang dikategorikan sebagai tindakan diskriminasi antara lain
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 024/PUU-III/2005 yang
dikutip kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-
XIV/2016, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-XXI/2023 di
antaranya menyatakan bahwa:
99
“Diskriminasi dapat dikatakan terjadi jika terdapat setiap pembatasan,
pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung
didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras,
etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis
kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan,
penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau
penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam
kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik,
ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya [vide
Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia].”
Sehingga, dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa terdapat
perlakuan diskriminatif antara peserta DPPK dan bukan peserta DPPK
terkait uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang
penggantian hak (imbalan pasca kerja) tidak termasuk dalam lingkup
tindakan yang dikategorikan sebagai tindakan diskriminasi.
l. Para prinsipnya, keikutsertaan seorang pekerja menjadi peserta dalam
Dana Pensiun bersifat sukarela, namun demikian, ketika seorang
pekerja telah ikut menjadi peserta dalam Dana Pensiun, maka
ketentuan terkait dengan Dana Pensiun terikat kepada mereka.
Dikaitkan dengan permohonan a quo, maka dengan keikutsertaan
Para Pemohon menjadi peserta dana pensiun Astra, maka Para
Pemohon juga telah menyetujui mekanisme pembayaran Manfaat
Pensiun yang ditetapkan.
m. Setelah mencapai usia pensiun, seorang pekerja sektor swasta dapat
memperoleh manfaat pensiun secara sekaligus dalam nominal yang
cukup besar, terlebih jika pemberi kerja taat dalam melaksanakan
kewajibannya,
dalam
hal
ini
memberikan
pesangon
dan
mengikutsertakan pekerjanya dalam program JHT.
n. Selain itu, dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa terdapat
perlakuan diskriminatif antara peserta DPPK dan bukan peserta DPPK
terkait uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang
penggantian hak (imbalan pasca kerja) tidak tepat juga dikarenakan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
100
Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Perpu Nomor 2
Tahun 2022 yang telah disahkan menjadi undang-undang dengan UU
Nomor 6 Tahun 2023 (UU 13/2003), pemberi kerja wajib memberikan
imbalan pasca kerja ketika pekerja mencapai usia pensiun. Dalam
memenuhi
kewajibannya
ini,
pemberi
kerja
diperkenankan
menggunakan berbagai macam cara, antara lain mendanai melalui
tabungan (perbankan), Dana Pensiun, atau tidak mendanai terlebih
dahulu (dibayar langsung pada saat pekerja mencapai usia pensiun).
o. Dalam hal pemberi kerja tidak mendanai, imbalan pasca kerja dapat
diberikan secara sekaligus kepada pekerja. Namun demikian,
berdasarkan studi Bank Dunia pada tahun 2020 (Investing in People,
World Bank, 2020), tingkat kepatuhan pemberi kerja dalam
membayarkan imbalan pasca kerja sangat rendah. Melalui
mekanisme pendanaan, kemungkinan pekerja memperoleh
imbalan pasca kerja semakin besar. Dalam hal pemberi kerja
mendanai melalui Dana Pensiun, maka pemberi kerja selaku peserta
Dana Pensiun, penarikan manfaat harus mengikuti ketentuan yang
ditetapkan oleh Dana Pensiun.
p. Berkenaan dengan nilai nominal imbalan pasca kerja akan sama, baik
yang didanai melalui Dana Pensiun Pemberi Kerja ataupun bukan
Dana Pensiun Pemberi Kerja. Pengaturan tersebut lebih jelasnya
tertuang dalam Pasal 58 PP 35/2021.
q. Pasal 58 PP 35/2021 menyebutkan sebagai berikut:
“Pasal 58
(1)
Pengusaha yang mengikutsertakan Pekerja/Buruh dalam
program
pensiun
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan di bidang dana pensiun, iuran yang
dibayar oleh Pengusaha dapat diperhitungkan sebagai
bagian dari pemenuhan kewajiban Pengusaha atas uang
pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang
pisah akibat Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 52 dan Pasal
54 sampai dengan Pasal 57.
(2)
Jika perhitungan manfaat dari program pensiun sebagaimana
101
dimaksud pada ayat (1) lebih kecil daripada uang pesangon dan
uang penghargaan masa kerja serta uang pisah maka
selisihnya dibayar oleh Pengusaha
(3)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau
Perjanjian Kerja Bersama.”
r. Dari ketentuan Pasal 58 PP 35/2021 tersebut, maka dapat dipahami
bahwa
dalam
hal
pengusaha/pemberi
kerja/perusahaan
mengikutsertakan pekerjanya dalam Dana Pensiun, maka porsi iuran
Dana
Pensiun
yang
dibayarkan
oleh
pengusaha/pemberi
kerja/perusahaan,
dapat
diperhitungkan
sebagai
kewajiban
Pengusaha atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja
serta uang pisah. Bahkan ketentuan peraturan perundang-undangan
memberikan jaminan jika porsi iuran Dana Pensiun yang dibayarkan
oleh pengusaha/pemberi kerja/perusahaan lebih kecil dibanding
dengan yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan, maka
pengusaha/pemberi
kerja/perusahaan
harus
membayarkan
selisihnya.
s. Dengan demikian, sebenarnya tidak ada perbedaan mengenai
besaran dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan
uang penggantian hak yang akan diterima, baik oleh pekerja peserta
Dana Pensiun maupun pekerja yang bukan peserta Dana Pensiun.
t. Dapat pula Pemerintah beri contoh, misalkan seorang pekerja memiliki
penghasilan Rp30.000.000,- per bulan dengan masa kerja 25 tahun,
maka:
1) Pemberi Kerja wajib memberikan manfaat pesangon sebesar
Rp772.500.000,-.
2) Pekerja juga berhak mendapatkan manfaat sekaligus dari
program JHT yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Misalkan, iuran pensiun adalah sebesar 9,6% pada Dana Pensiun
Pemberi Kerja (DPPK) dengan saldo saat ini sekitar Rp1,3 miliar,
maka diperkirakan manfaat program JHT untuk pekerja tersebut
sekitar Rp771.875.000,-.
102
3) Ditambah dengan 20% manfaat pensiun yang dapat diambil
pekerja
secara
sekaligus
pertama
kali,
yakni
sebesar
Rp260.000.000,-.
4) Dengan demikian, pada saat mencapai usia pensiun, pekerja
tersebut diperkirakan menerima uang kas secara sekaligus
sebesar Rp1,8 miliar.
u. Berdasarkan penjelasan-penjelasan tersebut, maka Pasal 164 ayat (2)
tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I
ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 sebagaimana
didalilkan Para Pemohon.
4. Terhadap pokok permohonan Para Pemohon yang pada intinya
mendalilkan bahwa mengacu pada asas non-retroaktif, Undang-Undang
hanya mengikat untuk masa depan dan tidak berlaku ke belakang,
sehingga keberlakuan Pasal 161 ayat (2), Pasal 163 ayat (1) dan Pasal
164 ayat (2) UU P2SK semestinya hanya terhadap orang yang menjadi
peserta Dana Pensiun setelah berlakunya UU a quo dan tidak berlaku
surut ke belakang. Apabila hendak diberlakukan terhadap yang telah
menjadi peserta Dana Pensiun sebelum terbitnya UU P2SK, hendaknya
mendapat persetujuan dari peserta Dana Pensiun karena jika tanpa
persetujuan dari peserta Dana Pensiun, maka ketentuan a quo UU P2SK
bertentangan dengan Pasal 28I ayat (1) UUD NRI 1945.
Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
a. UU P2SK tidak bertentangan dengan asas non-retroaktif maupun
Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 karena pengaturan dalam Pasal 161 ayat
(2), Pasal 163 ayat (1), dan Pasal 164 ayat (2) berlaku untuk semua
peserta dana pensiun yang masih aktif pada saat undang-undang ini
mulai berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan keseragaman dan
keadilan dalam penerapan aturan baru.
b. Selain itu, sesuai uraian Pemerintah di atas, ketentuan mengenai
pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala dan pembayaran
Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak sebesar
20% telah diterapkan sejak berlakunya UU 11/1992.
103
c. Sementara itu, pengaturan mengenai pembayaran manfaat pensiun
melalui pembalian anuitas atau anuitas syariah dalam UU P2SK justru
memberikan fleksibilitas dibanding pengaturan dalam UU 11/1992
berupa:
1) adanya pilihan agar Manfaat Pensiun dapat dibayarkan melalui
pembayaran oleh Dana Pensiun ataupun pembelian anuitas atau
anuitas syariah;
2) UU P2SK tidak lagi mengatur bahwa pembelian anuitas dilakukan
untuk jangka waktu seumur hidup, melainkan untuk jangka waktu
tertentu, yang pada saat ini ditetapkan dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
d. Penerapan ketentuan yang diujikan tersebut justru memberikan
kepastian hukum bagi semua peserta dana pensiun. Dengan adanya
aturan yang jelas dan seragam, semua peserta dapat memahami hak
dan kewajiban mereka dengan lebih baik.
e. UU P2SK tidak mengubah hak pensiun yang telah diterima atau telah
jatuh tempo sebelum UU ini berlaku, melainkan hanya mengatur
mekanisme pembayaran manfaat pensiun setelah berlakunya UU.
Pemberlakuan aturan baru terhadap peserta lama bukan berarti
berlaku surut, melainkan mekanisme baru yang mengatur pembayaran
manfaat yang masih akan jatuh tempo setelah UU ini berlaku.
f. Ketentuan dalam Pasal 161 ayat (2), Pasal 163 ayat (1), dan Pasal 164
ayat (2) dirancang untuk melindungi hak peserta dana pensiun dengan
memastikan bahwa manfaat pensiun dikelola dan dibayarkan secara
berkala. Ini memberikan jaminan pendapatan yang berkelanjutan bagi
peserta di masa pensiun.
g. Ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 28I ayat (1) UUD
1945 yang menjamin hak untuk tidak dikurangi dalam keadaan
apapun. Sebaliknya, ketentuan ini justru memberikan perlindungan
tambahan bagi peserta dengan memastikan bahwa manfaat pensiun
dikelola dengan baik dan dibayarkan secara berkala. Penerapan
ketentuan ini menjaga keseimbangan antara kepentingan peserta dan
keberlanjutan dana pensiun. Dengan pembayaran berkala, dana
pensiun dapat dikelola dengan lebih baik, sehingga dapat memenuhi
104
kewajibannya kepada semua peserta dalam jangka panjang.
5. Terhadap dalil Para Pemohon yang pada intinya menyatakan bahwa
ketentuan pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala dan kewajiban
pembelian anuitas dalam UU P2SK ditujukan untuk peningkatan Asset
Under Management (AUM) Dana Pensiun terhadap Produk Domestik
Bruto (PDB), Pemerintah menanggapi sebagai berikut:
a. Sebagaimana telah Pemerintah jelaskan di atas, ketentuan mengenai
pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala (bulanan) (vide Pasal
161 ayat (2) UU P2SK) dan pembayaran Manfaat Pensiun pertama
kali secara sekaligus paling banyak sebesar 20% (vide Pasal 164 ayat
(2) UU P2SK) telah diterapkan sejak berlakunya UU 11/1992.
b. Bahkan pengaturan mengenai pembayaran manfaat pensiun melalui
pembelian anuitas atau anuitas syariah (vide Pasal 163 ayat (1) UU
P2SK) dalam UU P2SK justru memberikan fleksibilitas dibanding
pengaturan dalam UU 11/1992 berupa adanya pilihan agar Manfaat
Pensiun dapat dibayarkan melalui pembayaran oleh Dana Pensiun
ataupun pembelian anuitas atau anuitas syariah.
c. Dengan demikian, pengaturan ketentuan tersebut dalam UU P2SK,
jelas tidak berkaitan dengan tujuan peningkatan AUM terhadap
PDB sebagaimana dalil Pemohon karena norma ketentuan yang
diujikan tersebut telah diterapkan dalam UU 11/1992 dan bahkan lebih
fleksibel untuk ketentuan pembelian anuitas.
III. Dampak Apabila Pasal Yang Diujikan Dikabulkan
Pengaturan industri Dana Pensiun dalam UU P2SK ditujukan meningkatkan
perlindungan hari tua bagi masyarakat, khususnya para pekerja, meningkatkan
literasi, mendorong kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan program
pensiun.
Dari sisi sosio ekonomis, pembayaran Manfaat Pensiun yang dilakukan secara
berkala dan berkesinambungan dapat memberikan perlindungan bagi
masyarakat peserta Program Pensiun dari ketidakpastian ekonomi, baik yang
berupa hilangnya sumber pendapatan yang stabil maupun yang berupa
permasalahan akibat salah kelola (mismanagement) Manfaat Pensiun apabila
diberikan secara sekaligus di awal (secara lump sum). Dengan kata lain,
diaturnya industri Dana Pensiun merupakan bentuk kehadiran negara untuk
105
melindungi segenap warga negaranya dari potensi kesulitan ekonomi di hari tua.
Selain itu dari sisi makroekonomis, tanpa adanya UU P2SK, beberapa reform
yang terkait dengan industri perasuransian tidak akan berjalan, antara lain
mengenai pendalaman dana pensiun melalui penyelenggaraan usaha dana
pensiun, penegakan hukum atas pengelolaan dana pensiun yang tidak
akuntabel karena terkendala mekanisme bisnis yang tidak ideal, terbukanya
risiko gagal bayar dan masalah lainnya, serta terbatasnya produk dan pengelola
dana pensiun.
Apabila permohonan uji materiil terhadap pasal-pasal dalam UU P2SK yang
diajukan oleh Para Pemohon dikabulkan oleh Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi, maka dampak yang akan ditimbulkan antara lain sebagai berikut:
1. Dampak Berupa Risiko Permasalahan Sosioekonomis Masyarakat
Apabila permohonan uji materiil yang diajukan Para Pemohon dikabulkan,
maka diyakini sebagian besar peserta akan memilih untuk mencairkan
manfaat pensiun secara sekaligus (lump sum). Hal ini akan memiliki risiko
yang cukup besar apabila dana/uang pensiun yang diambil sekaligus ini
tidak dikelola dengan bijak dan habis dalam waktu yang relatif singkat.
Risiko peserta menjadi miskin atau mengalami kesulitan keuangan dalam
memenuhi kebutuhan hidup di hari tua juga akan menjadi lebih besar. Jika
Pemerintah membiarkan hal ini terjadi, berarti Pemerintah telah abai dalam
memberikan perlindungan hari tua bagi masyarakat Indonesia, dalam hal ini
melalui program dana pensiun.
Lebih lanjut, pengaturan dalam UU P2SK bahwa pembayaran Manfaat
Pensiun harus dilakukan secara berkala merupakan kebijakan yang dipilih
oleh pembentuk undang-undang dengan mempertimbangkan data tingkat
literasi keuangan masyarakat Indonesia, yakni pengetahuan, keterampilan,
dan keyakinan, yang memengaruhi sikap dan perilaku untuk meningkatkan
kualitas pengambilan keputusan dan pengeloaan keuangan untuk mencapai
kesejahteraan keuangan masyarakat.
Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang
diadakan oleh OJK pada tahun 2024, indeks literasi keuangan Indonesia
tahun 2023 adalah sebesar 65,43%, yang artinya dari 100 orang dengan
usia 15-79 tahun, hanya 65 orang yang terliterasi keuangan dengan baik
(Well Literate).
106
Tingkat literasi keuangan juga dapat berdampak apabila Manfaat Pensiun
dapat diberikan secara sekaligus (lump sum) maka – dengan kondisi literasi
masyarakat Indonesia saat ini – terdapat risiko pengelolaan dana yang tidak
bijak oleh penerima pensiun, misalnya dengan menempatkan uang pensiun
pada investasi bodong karena tergiur dengan iming-iming return yang tinggi,
mengakibatkan yang bersangkutan tidak memiliki dana yang seharusnya
dapat digunakan pada masa pensiunnya untuk menggantikan penghasilan
saat mereka masih dalam usia produktif. Sebagai contoh, kasus investasi
bodong dengan korban puluhan pensiunan yang dijanjikan return sebesar
4% s.d. 5% per bulan (Putusan Nomor 486/Pid.B/2023/PN JKT.TIM jo.
Putusan Nomor 274/PID/2023/PT DKI).
Pengaturan yang telah dituangkan dalam UU P2SK merupakan bentuk
upaya Pemerintah Republik Indonesia dalam memberikan perlindungan hari
tua bagi masyarakat Indonesia. Dengan adanya pengaturan dana pensiun
yang berkesinambungan dalam UU P2SK, diharapkan masyarakat
Indonesia
terhindar
dari
kesalahan
pengelolaan
keuangan
(mismanagement) di hari tua akibat pengaruh daya tarik investasi yang tidak
didukung dengan literasi keuangan yang memadai.
2. Dampak Berupa Risiko Ketidakstabilan Keuangan
Dikabulkannya permohonan uji materiil yang diajukan Para Pemohon dapat
menyebabkan ketidakstabilan bagi peserta dana pensiun. Pembayaran
manfaat pensiun secara sekaligus dapat mengakibatkan pengelolaan dana
yang tidak bijaksana dan meningkatkan risiko keuangan di masa pensiun.
3. Dampak pada Reform Sektor Keuangan yang Sedang Berjalan
Dikabulkannya permohonan uji materiil yang diajukan Para Pemohon dapat
mengganggu reform sektor keuangan yang ditujukan untuk melindungi
kepentingan jangka panjang peserta dana pensiun dan memastikan
pendalaman pasar keuangan melalui akumulasi dana jangka panjang.
UU P2SK dirancang untuk memastikan bahwa dana pensiun dikelola
dengan baik dan berkelanjutan, sehingga peserta dana pensiun dapat
menerima manfaat yang stabil dan terjamin di masa depan. Jika
permohonan uji materiil yang diajukan Para Pemohon dikabulkan, terdapat
risiko bahwa perlindungan ini akan berkurang dan mengakibatkan
ketidakpastian bagi peserta dana pensiun.
107
Selain itu, kebijakan publik yang kuat dan konsisten dalam pengelolaan
dana pensiun membantu membangun kepercayaan publik terhadap sistem
keuangan. Jika ada perubahan yang signifikan akibat gugatan, kepercayaan
publik terhadap kemampuan pemerintah untuk melindungi dana pensiun
dan mengelola sektor keuangan secara keseluruhan berpotensi menurun.
IV. Kesimpulan
Berdasarkan hal-hal yang telah Pemerintah uraikan di atas, baik pada
bagian II mengenai Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon dan bagian
III mengenai Keterangan Pemerintah atas Materi Permohonan yang
Dimohonkan Untuk Diuji, dapat Pemerintah simpulkan bahwa:
1. Para Pemohon tidak memiliki Legal Standing dalam mengajukan
permohonan uji materiil a quo, karena tidak adanya hubungan kausal (causal
verband) sebab akibat, antara hak konstitusional yang didalilkan oleh Para
Pemohon dengan pemberlakuan ketentuan pasal-pasal yang diajukan
pengujiannya oleh Para Pemohon.
2. Ketentuan mengenai pembayaran Manfaat Pensiun yang harus dilakukan
secara berkala:
a. sejalan dengan filosofi program pensiun, yakni untuk memberikan
perlindungan sosial yang berkelanjutan bagi Peserta, Janda/Duda, atau
Anak, serta memastikan bahwa Peserta Dana Pensiun memiliki sumber
pendapatan yang stabil dan terjamin untuk memenuhi kebutuhan hidup
sehari-hari di masa tua. Adapun Para Pemohon berhak menerima
manfaat pensiun secara sekaligus dari program pensiun lainnya, dalam
hal ini JHT dan pesangon pensiun;
b. dapat memitigasi banyak risiko dibanding pembayaran Manfaat Pensiun
secara sekaligus (lump sum);
c. terdapat kondisi-kondisi dimana Manfaat Pensiun dapat dibayarkan
secara sekaligus, sebagaimana diatur dalam POJK 27/2023.
3. Terkait pengaturan pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala yang dapat
dilakukan melalui pembelian anuitas atau anuitas syariah melalui perusahaan
asuransi atau perusahaan asuransi syariah dalam Pasal 163 ayat (1) UU
P2SK, justru memberikan fleksibilitas dibandingkan dengan pengaturan
108
dalam UU 11/1992 dimana Penerima Manfaat Pensiun hanya dapat memilih
cara pembayaran dalam bentuk anuitas seumur hidup.
4. Ketentuan mengenai pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara
sekaligus paling banyak 20% dari Manfaat Pensiun merupakan pengaturan
yang diadopsi dari UU 11/1992 dan justru merupakan mekanisme untuk
memastikan bahwa Manfaat Pensiun dapat dinikmati secara optimal sesuai
dengan tujuan utama Dana Pensiun. Adapun penerima Manfaat Pensiun
tetap memiliki hak 100% atas manfaat pensiun mereka.
5. Berdasarkan uraian tersebut di atas, ketentuan Pasal 161 ayat (2), Pasal 163
ayat (1), dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan tidak bertentangan
dengan Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 28D
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
maka menurut Pemerintah terhadap dalil Para Pemohon tersebut menjadi
tidak beralasan dan tidak berdasar, sehingga adalah tepat jika Yang Mulia
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan Menolak
Permohonan Uji Materiil Para Pemohon.
V. Petitum
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pengujian
(constitusional review) ketentuan Pasal 161 ayat (2), Pasal 163 ayat (1), dan
Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
2. Menolak permohonan pengujian Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat
diterima (niet onvankelijk verklaard);
3. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
109
4. Menyatakan ketentuan Pasal 161 ayat (2), Pasal 163 ayat (1), dan Pasal
164
ayat
(2)
Undang-Undang
Nomor
4
tahun
2023
tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan tidak bertentangan
dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat,
Atau dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
KETERANGAN TAMBAHAN PRESIDEN
Pemerintah menyampaikan Keterangan Tambahan Presiden tertulis yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Keterangan Presiden
yang telah disampaikan terdahulu, sebagai berikut:
I.
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. M. Guntur Hamzah,
S.H., M.H.
1. Terkait dengan manfaat dana pensiun ini, memang Pasal 164 itu
menyebutkan dapat diberikan secara langsung dalam kondisi-kondisi
khusus, sesuai dengan keinginannya sebetulnya Pemohon. Dapat diberikan
sekaligus, langsung ... tapi itu dalam kondisi khusus seperti misalnya
meninggal dunia sebelum ... 5 tahun sebelum ... apa namanya ... pensiun
normal, dan lain-lain ada lagi. Tapi pertanyaan saya di sini, sebetulnya
terkait dengan pemanfaatan dana pensiun ini, sebetulnya ini menurut
Pemerintah ini, apakah sejatinya merupakan hak milik, ya, dari peserta?
Atau bukan hak milik, sehingga harus diberikan secara berkala. Sebab, ya,
kalau itu diberikan secara langsung misalnya sekaligus, ya, apa ada
masalah gitu?
2. Pertanyaan kedua menyangkut saya ini. Kalau itu dilakukan, ya, misalnya
diberikan sekaligus, apa kendala dari dana pensiun atau lembaga dana
pensiun ini? Apakah ada kendala dari aspek, misalnya, likuiditasnya? Kalau
itu diberikan secara sekaligus, maka ... apalagi kalau banyak, ya, maka ini
akan mengganggu likuiditas dari ini. Tidak punya dana yang apa ... fresh
money yang bisa dibayarkan sekaligus atau bagaimana? Sehingga harus
diberikan secara berkala. Nah, pertanyaan saya kalau ini dilakukan, apa
110
kendalannya dari segi dana pensiun sendiri? Apakah memang ini
persoalannya ada persoalan likuiditas, ya, atau tidak? Karena ... makanya
pertanyaan pertama tadi saya, ini masuk wilayah ... pemanfaatan dana
pensiun ini masuk bagian dari hak miliknya peserta atau bukan hak milik?
Sehingga harus diberikan secara berkala?
3. Yang ketiga, ya, adakah Pemerintah sudah menghitung antara pembayaran
secara berkala ini dengan sisa usia? Ini kan ada sisa usia ini, orang pensiun
ini kan artinya tinggal sisa usia berapa ini? Ya, meskipun, ya, soal umur itu
tidak ada yang tahu, itu rahasia Allah. Sehingga, pengertian berkala ini
misalnya, kenapa tidak dibalik? Kalau ini diberikan 20% pada saat pensiun,
kenapa enggak dibalik, 80% diberikan, tahun depannya baru diberikan 20%.
Sehingga 80% ini bisa digunakan, ya. Karena ini ada juga praktik-praktik di
beberapa negara, tadi Yang Mulia Pak Wakil sempat bisikin saya. Kenapa
enggak diberikan ... apa namanya ... ya, 80% nya itu diberikan saja, supaya
dia bisa menggunakan dana 80% ini untuk modal usaha gitu, semasa dia
pensiun. Ketimbang diberikan secara berkala, ya, hanya untuk kira-kira
memenuhi hidup sehari-hari. Padahal dia mungkin setelah pensiun, dia
masih bisa berusaha dengan lebih baik lagi. Mungkin gambarannya seperti
itu.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. M. Guntur
Hamzah, S.H., M.H., Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Terhadap poin Nomor 1 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. M. Guntur
Hamzah, S.H., M.H., yang pada intinya mempertanyakan apakah dana
pensiun merupakan hak milik dari peserta atau bukan, sehingga harus
diberikan secara berkala, Pemerintah memberikan penjelasan sebagai
berikut:
a. Iuran yang dibayarkan ke Dana Pensiun adalah milik peserta,
namun cara peserta memperoleh miliknya tersebut memiliki
ketentuan, yaitu penarikannya dalam kondisi normal harus
dilakukan secara berkala. Sesuai Asas Fiksi Hukum, ketentuan ini
seharusnya sudah diketahui oleh peserta sebelum menjadi peserta
Dana Pensiun karena berdasarkan Pasal 145 ayat (3) UU P2SK,
111
karyawan harus menyatakan kesediaannya untuk dipotong gajinya
setiap bulan ketika memutuskan untuk menjadi peserta.
b. Pencairan manfaat pensiun diatur secara berkala bertujuan agar
menjamin peserta dapat memiliki penghasilan rutin ketika peserta telah
memasuki usia pensiun sehingga dapat hidup layak.
c. Lebih lanjut, alasan lain pemerintah dan DPR menetapkan pencairan
manfaat pensiun dalam situasi normal secara berkala adalah karena
negara sudah merelakan potensi penerimaan negara (pajak) dalam
bentuk pemberian insentif perpajakan yang nilainya cukup signifikan.
Pemberian insentif ini lazim diterapkan di banyak negara. Insentif ini
bertujuan agar masyarakat mau menempatkan dananya dalam jangka
waktu yang panjang pada Dana Pensiun dan mau menarik dananya
secara berkala demi memastikan masyarakat mampu memenuhi
kebutuhan hidup di hari tua. Maka, apabila manfaat pensiun dapat
diambil secara sekaligus dalam kondisi normal, tujuan adanya fasilitas
perpajakan tersebut menjadi tidak tercapai.
d. Sebagaimana diterangkan di atas dan dalam Keterangan Presiden,
Negara tidak pernah memaksakan masyarakat untuk menjadi peserta
Dana Pensiun. Apabila masyarakat keberatan dengan cara penarikan
manfaat berkala meskipun sudah diberikan fasilitas perpajakan,
masyarakat dapat memilih jasa keuangan yang lain. Dalam hal ingin
mendapatkan manfaat secara sekaligus dan tidak dibatasi waktu
penarikannya, seseorang dapat menempatkan dananya pada jasa
keuangan yang lain, seperti perbankan dan/atau reksadana. Namun,
perbankan dan/atau reksadana tidak diberikan insentif perpajakan
seperti halnya dana pensiun.
e. Memberikan pilihan penarikan manfaat pensiun secara sekaligus dalam
situasi normal dan masih tetap diberikan insentif perpajakan akan
menjadi kurang adil bagi masyarakat Indonesia, khususnya bagi mereka
yang miskin dan kurang mampu mengingat nilai pajak yang hilang
tersebut semestinya dapat digunakan untuk menambah pembiayaan
program pemerintah lainnya, seperti penyediaan layanan kesehatan,
pendidikan, dan lainnya.
112
f.
Selain itu, juga akan menjadi kurang adil bagi industri jasa keuangan
lainnya seperti perbankan dan reksadana yang pesertanya dapat
menarik manfaat secara sekaligus tapi tidak mendapatkan insentif
perpajakan sebagaimana didapatkan Dana Pensiun.
2. Terhadap poin Nomor 2 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. M. Guntur
Hamzah, S.H., M.H., yang pada intinya mempertanyakan kendala dan
permasalahan yang mungkin terjadi apabila dana pensiun diberikan
sekaligus, Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Mengingat yang dipermasalahkan Pemohon adalah manfaat dengan
skema iuran pasti, semestinya tidak terdapat isu liquidity risk
seandainya peserta melakukan penarikan secara lumpsum. Dalam
skema iuran pasti, yang menjadi kewajiban Dana Pensiun adalah
seluruh akumulasi iuran peserta beserta hasil pengembangannya.
Namun, mengingat ketentuan ini sudah berlaku sejak lama, apabila
seluruh peserta dapat menarik lumpsum, berpotensi terjadi penarikan
dana secara masif di waktu yang bersamaan.
b. Mengingat dana peserta pada Dana Pensiun cukup besar pada
instrumen
deposito
perbankan,
apabila
permintaan
Pemohon
dikabulkan, maka terdapat potensi gangguan pada sistem keuangan,
khususnya perbankan.
3. Terhadap poin Nomor 3 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. M. Guntur
Hamzah, S.H., M.H., yang pada intinya mempertanyakan apakah
Pemerintah sudah menghitung antara pembayaran berkala dengan sisa
uang pensiun, mengapa persentase dana yang diberikan secara langsung
dan berkala tidak dibalik, Pemerintah memberikan penjelasan sebagai
berikut:
a. Pengaturan terkait pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara
sekaligus paling banyak sebesar 20% pada prinsipnya dimaksudkan
agar memungkinkan para penerima Manfaat Pensiun dapat menerima
sejumlah uang guna memenuhi kebutuhan selama masa transisi pada
awal pensiun.
b. Pengaturan pembatasan pembayaran manfaat pensiun sekaligus
sebesar maksimal 20% merupakan bentuk balancing dalam hal
113
masyarakat membutuhkan dana dalam jumlah besar sekaligus untuk
memenuhi kebutuhan mereka di awal masa pensiun, dengan tetap
melindungi peserta pensiun dari risiko kehilangan seluruh dana pensiun
mereka dalam waktu singkat (misalnya untuk pengeluaran konsumtif
dan impulsif, atau risiko investasi yang buruk), sehingga memastikan
masyarakat tetap memiliki pendapatan di masa tua. Kondisi serupa
terjadi di Malaysia, dimana survei yang dilakukan oleh Employees
Provident Fund (EPF) atau penyelenggara program pensiun wajib di
Malaysia, 1 dari 4 peserta menghabiskan manfaat pensiun yang ditarik
secara
lumpsum
dalam
kurun
waktu
lima
tahun
(sumber:
https://www.nst.com.my/news/nation/2024/06/1059005/1-4-
malaysians-exhaust-epf-savings-within-5-years-withdrawal-age-
watch#google_vignette)
c. Direktur Jenderal Pelayanan Publik Malaysia, Wan Ahmad Dahlan
Abdul Aziz menyampaikan gagasan tentang reformasi mekanisme
pembayaran
Manfaat
Pensiun
dalam
skema
Sistem
Saraan
Perkhidmatan
Awam
(SSPA)
yang
pada
dasarnya
akan
mempertahankan pembayaran secara bulanan. Dalam kesempatan
tersebut, Wan Ahmad Dahlan Abdul Aziz mengutip adanya kasus-kasus
pensiunan di Malaysia yang menjadi korban penipuan investasi sebagai
concern utama, termasuk perlunya pengelolaan simpanan pensiun yang
lebih
efisien.
(Sumber:
https://www.freemalaysiatoday.com/category/nation/2025/05/16/give-
civil-servants-option-to-withdraw-lump-sum-pension-says-group)
II. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. Daniel Yusmic
Pancastaki Foekh, S.H., M.H.
Nah, ini yang saya kira memberikan insight bagi Hakim untuk melihat ini secara
jernih. Supaya lebih bijaksana nanti ketika mempertimbangkan ataupun
memutuskan hal ini. Nah, mungkin Pak Arief bisa memberikan contoh-contoh di
negara lain yang model seperti yang kita anut ini. Supaya bisa memperkaya
Hakim nanti pada waktu pengambilan keputusan.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. Daniel Yusmic
Pancastaki Foekh, S.H., M.H. yang pada intinya meminta penjelasan agar
114
Pemerintah memberikan contoh negara lain yang menganut sistem seperti
Indonesia, Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
1.
Cara penarikan manfaat bagi program pensiun sukarela di negara lain
berbeda-beda. Umumnya, pemilihan metode penarikan pada program
pensiun sukarela mempertimbangkan aspek sosial ekonomi, legacy, serta
sistem pensiun yang diadopsi oleh negara tersebut, sehingga dapat
berbeda antar negara.
2.
Sebagai contoh, Australia menerapkan dua metode penarikan, yakni
sekaligus dan anuitas. Serupa dengan Australia, Hongkong pun
menerapkan dua metode, yaitu penarikan sekaligus dan penarikan berkala.
Di sisi lain, tercatat beberapa negara sama sekali tidak mengizinkan
penarikan sekaligus pada program pensiun sukarelanya, seperti Colombia
(penarikan berkala, anuitas, atau kombinasi keduanya), Meksiko (anuitas
dan penarikan berkala), Macedonia (anuitas dan penarikan berkala),
Slovakia (anuitas dan penarikan berkala), dan Estonia (anuitas seumur
hidup atau penarikan berkala jika manfaat pensiun bulanannya dibawah
dari 25% manfaat pensiun bulanan yang diberikan oleh program pensiun
wajib nasionalnya).
Armenia
Peserta memiliki tiga pilihan pembayaran: membeli anuitas,
penarikan
terjadwal
(sejumlah
tahun
tertentu),
atau
pembayaran sekaligus.
Australia
Saldo rekening dapat dibayarkan secara sekaligus (dengan
besar kemungkinan membayar pajak dalam jumlah besar) atau
sebagai anuitas (terkena pajak yang sangat rendah, bahkan
dapat tidak membayar pajak sama sekali).
Bulgaria
Pembayaran manfaat dilakukan secara anuitas.
Chile
Peserta memiliki beberapa pilihan pembayaran sebagai berikut:
(1) pembayaran anuitas seumur hidup, (2) kombinasi antara
penarikan terjadwal (selama periode tertentu) dengan anuitas
seumur hidup.
Colombia
Peserta memilik tiga pilihan pembayaran: (1) menerima
penarikan terjadwal (selama periode tertentu), (2) anuitas
115
seumur hidup, atau (3) kombinasi penarikan terjadwal dan
anuitas seumur hidup.
Costa Rica
Dalam situasi normal, terdapat dua pilihan pembayaran yang
berbeda: melakukan penarikan terjadwal atau membeli anuitas
seumur hidup.
Namun dalam hal manfaat bulanan pada Dana Pensiun nilainya
lebih kecil dari 10% nilai manfaat bulanan jaminan pensiun
program wajib, maka Peserta dapat menarik sekaligus manfaat
pada Dana Pensiun.
Estonia
Dalam situasi normal, Peserta harus membeli anuitas seumur
hidup. Namun dalam hal manfaat bulanan dari Dana Pensiun
nilainya kurang dari 25% manfaat bulanan program pensiun
wajib, Peserta dapat melakukan penarikan manfaat terjadwal.
Georgia
Peserta dapat membeli anuitas atau menariknya secara
sekaligus.
Hong Kong
Peserta dapat melakukan penarikan terjadwal atau menariknya
secara sekaligus.
Kazakhstan
Pensiun didasarkan pada saldo rekening Peserta pada saat
memasuki usia pensiun dan dapat dibayarkan secara bulanan,
triwulanan, atau tahunan.
Pembayaran sekaligus dibayarkan apabila nilai saldo rekening
Peserta lebih rendah dari 30 kali nilai manfaat minimum
program pensiun wajib bulanan.
Mexico
Peserta memiliki dua pilihan pembayaran yang berbeda:
membeli anuitas atau melakukan penarikan terjadwal tanpa
adanya opsi penarikan sekaligus.
Nigeria
Dalam
kondisi
normal,
Peserta
memiliki
dua
pilihan
pembayaran: membeli anuitas atau melakukan penarikan
terjadwal.
116
Namun dalam hal saldo yang tersisa cukup untuk membeli
anuitas atau mendanai penarikan terjadwal, Peserta dapat
menarik sebagian dana secara sekaligus.
Macedonia
Peserta memiliki tiga pilihan pembayaran: (1) membeli anuitas,
(2) menerima penarikan terjadwal, atau (3) gabungan dari
penarikan terjadwal sementara dan anuitas seumur hidup.
Panama
Peserta melakukan penarikan terjadwal.
Slovakia
Secara umum, metode pembayaran manfaat adalah penarikan
terjadwal atau anuitas.
III. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. Arsul Sani, S.H., M.Si.,
Pr.M.
1. Bahwa dana pensiun itu di negara manapun, termasuk di negara kita
memang diadakan dalam rangka untuk menjamin kesejahteraan lebih baik
pasca seorang pekerja itu pensiun atau seorang pegawai itu pensiun. Dan
dana pensiun itu bukan seperti tabungan kita biasa. Dana pensiun di mana-
mana itu terbagi, terbentuk dari 2 dana, yakni dari potongan gajinya pekerja
dan kemudian dari kontribusi pemberi kerja dari perusahaan. Dalam kasus
ini, misalnya saya lihat Pemohon itu, ya, itu menyampaikan bahwa iuran
pekerja, ini berarti dipotong dari apapun lah ya, 3,2% dan kemudian dari
pemberi kerja sebesar 6,4%. Ini barangkali yang membedakan dari kalau
kita punya simpanan dan kemudian kita pensiun, kita bisa ambil langsung.
Nah, saya mohon agar dalam penjelasan DPR dan Pemerintah agar filosofi
ini dikembangkan. Apakah karena inilah kemudian diatur, ya, diatur dalam
peraturan perundang-undangan bahwa pengambilannya itu kemudian tidak
bisa menjadi sekaligus. Ini penting, Pak, bagi kami klir karena di persepsinya
Para Pemohon ini, ini kan uang, uang saya, sudah jadi milik saya, gitu loh.
Bisa jadi juga tidak salah persepsi itu, tetapi ini uang saya yang sumbernya
terdiri dari 2, yakni iuran saya sebagai pekerja dan iuran pemberi kerja, gitu
ya. Nah, jadi saya mohon dari sisi filosofi ini bisa dikembangkan, terutama
dikaitkan dengan itu tadi, asal- muasal terbentuknya dana pensiun.
2. Di dalam undang- undang ini kan maksimal 20% untuk pembayaran
pertama. Tapi saya baca juga ini, di POJK 27/2023, di Pasal 73 itu kalau
117
akumulasi dari dana pensiun menjadi hak peserta atau janda/duda atau
anak itu kurang dari atau sama dengan Rp500.000.000,00, maka yang
namanya peserta, janda/duda atau anak pada DPLK itu berhak untuk
memilih pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus. Jadi, artinya ini
juga POJK 27/2023, saya gak tahu juga, mungkin nanti di RPH perlu
dipertimbangkan juga, apakah OJK ini bisa diminta sebagai pemberi
keterangan. Karena norma yang ada di Pasal 73 ini menjadi boleh juga
diambil secara keseluruhan manfaat kalau pemahaman saya, mudah-
mudahan tidak salah, kalau itu kurang dari atau sama dengan
Rp500.000.000,00. Nah, ini hal yang baru juga, ya. Nah, mengapa
kemudian pertanyaannya, saya belum membaca secara keseluruhan POJK,
itu 20% atau Rp500.000.000,00 misalnya kemudian. Karena kalau yang
punya lebih dari Rp500.000.000,00, 20%-nya hanya dibatasi sedemikian
rupa, sehingga misalnya katakanlah punyanya Rp1 miliar, gitu kan, 20% kan
berarti hanya Rp200.000.000,00 saja itu pertama kali. Tapi padahal di Pasal
73 POJK 27/2023 ini dimungkinkan, ya, kalau itu tadi akumulasinya itu, itu
kurang atau sama dengan Rp20.000.000,00. Nah, ini kalau bisa mohon di
... apa ... kami diberikan juga pemahaman dengan tambahan keterangan”
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi dimaksud, Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Terhadap poin Nomor 1 Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. Arsul Sani, S.H.,
M.Si., Pr.M. yang pada intinya meminta penjelasan terkait dengan filosofi
asal muasal terbentuknya dana pensiun yang merupakan iuran dari pemberi
kerja dan pekerja dikaitkan dengan pengambilannya yang tidak bisa
sekaligus, Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Secara filosofis, mengingat program yang diselenggarakan Dana
Pensiun ini bersifat sukarela, maka tidak ada kewajiban baik bagi
pemberi kerja maupun pekerja untuk menjadi peserta Dana Pensiun.
b. Namun demikian, dalam hal pemberi kerja memutuskan pekerjanya
menjadi peserta Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), UU P2SK
mengatur bahwa iuran program pensiun pada DPPK dimaksud wajib
ada porsi pemberi kerja (Pasal 148). Pekerja atau peserta tidak wajib
mengiur. Apabila pekerja diminta untuk mengiur, UU P2SK mengatur
118
bahwa pekerja berhak untuk tidak menjadi peserta (Pasal 145 ayat (2)).
Dalam hal pekerja memutuskan menjadi peserta, maka yang
bersangkutan harus memberikan pernyataan kesediaannya untuk
mengiur (Pasal 145 ayat (3) UU P2SK). Ketentuan-ketentuan yang
sama juga sudah diatur di UU 11/1992 (Pasal 19 beserta
penjelasannya).
c. Keputusan penarikan berkala manfaat pensiun pada Dana Pensiun
dalam kondisi normal yang diatur UU bukan didasarkan pada porsi iuran
pemberi kerja dan/atau pekerja. Namun semata-mata demi memberikan
perlindungan peserta di hari tua dan sebagai salah satu konsekuensi
dari pemberian insentif perpajakan. Fasilitas perpajakan ini diberikan
kepada seluruh iuran baik yang bersumber dari pemberi kerja maupun
yang dari pekerja. Dalam hal akumulasi iuran porsi pekerja beserta hasil
pengembangannya diperkenankan ditarik lump-sum sementara porsi
iuran pemberi kerja diambil berkala, kebijakan seperti ini juga jadi
melanggar keadilan mengingat fasilitas perpajakan diberikan kepada
seluruh iuran, termasuk iuran porsi pekerja.
2. Terhadap poin Nomor 2 Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. Arsul Sani, S.H.,
M.Si., Pr.M. yang pada intinya mempertanyakan mekanisme pembayaran
manfaat pensiun secara sekaligus yang diatur dalam Pasal 73 POJK
27/2023, Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Berkenaan dengan besaran 20% sebagai batas pengambilan manfaat
pensiun pertama kali secara sekaligus pada Pasal 164 ayat (2) UU P2SK,
pengaturan tersebut mengikuti ketentuan pada Pasal 25 ayat (4) UU
11/1992.
b. Dapat kami jelaskan bahwa maksud pengaturan pada Pasal 73 POJK
27/2023 adalah misalkan peserta memiliki akumulasi dana sejumlah
Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), maka penarikan pertama kali yang
diperbolehkan dilakukan secara sekaligus 20% adalah sebesar
Rp200.000.000,-. (dua ratus juta rupiah). Sementara itu untuk sisanya
sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), harus dibayarkan
secara berkala, baik melalui anuitas maupun dibayarkan langsung oleh
Dana Pensiun.
119
c. Namun, misalkan saldo seorang peserta adalah Rp600.000.000,- (enam
ratus juta rupiah), maka penarikan pertama secara sekaligus 20% adalah
Rp120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah). Sehingga, sisa
akumulasi dananya kurang dari Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Dengan demikian, sisa akumulasi dana dapat dibayarkan secara
sekaligus.
d. Pengaturan terkait pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara
sekaligus paling banyak sebesar 20% pada prinsipnya dimaksudkan
agar memungkinkan para penerima Manfaat Pensiun dapat menerima
sejumlah uang guna memenuhi kebutuhan selama masa transisi pada
awal pensiun.
e. Angka 20% sebagaimana diatur pula sebelumnya di UU 11/1992, dirasa
masih cukup, khususnya ketika peserta memiliki kebutuhan finansial
tambahan di luar kebutuhan dasar peserta seperti kebutuhan perawatan
kesehatan, penyelenggaraan pernikahan anak, perjalanan ibadah, dan
lain-lain.
IV. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih,
S.H., M.Hum.
1. Apakah ketentuan itu persentasenya kemudian dari pemberi kerja itu
memang lebih besar daripada kemudian iur dari pekerja, Pak? Atau
memang ada yang kemudian pemberi kerjanya sedikit dibandingkan
kemudian dari pekerjanya?
2. Kemudian kalau dilihat dari yang tadi disampaikan, ini lebih detailnya ada di
halaman 38 sebetulnya. Kalau itu kemudian dibayarkan yang 20% tadi, Pak,
kemudian Pak Ari menyatakan ini kalau dilihat dengan asumsi, dengan gaji
Rp30.000.000,00 per bulan itu dia mendapatkannya adalah Rp1,8 M pada
totalnya. Itu apakah sebetulnya Rp1,8 M ini lebih besar daripada iurnya
peserta sendiri, begitu, Pak? Ini kalau dilihat dari sini, apakah lebih besar
begitu, Pak? Kalau ini kan kelihatannya kalau saya hitung-hitung, kayaknya
kok jadi lebih besar daripada ... apa namanya ... yang tidak ... yang daripada
yang dibayarkan oleh pekerja. Itu apakah betul begitu, Pak Ari, ya?
3. Nah, kemudian yang berikutnya, ini menyangkut soal ini pilihan tadi. Ini kan
pilihan 163 itu kan pilihan sebetulnya. Itu berkala, kemudian bisa dengan
120
cara dibayarkan oleh dana pensiun, atau kemudian peserta janda/duda atau
anak memilih, ya, membeli yang anuitas itu. Nah, terkait dengan anuitas ini,
sejauh mana kemudian perlindungan yang bisa diberikan kepada peserta
itu, supaya dia bisa menerima manfaat yang besar? Apakah ada
pertanggungan jiwa, ataukah kemudian ada asuransi kesehatan, atau apa?
Yang kemudian bisa meyakinkan seseorang untuk pilihannya adalah
membeli anuitas, seperti itu, ya. Dan ini anuitasnya adalah tidak lagi seumur
hidup, tapi paling lama kan 10 tahun, Nanti tolong dijelaskan, Pak, ya, kalau
dulu seumur hidup, tetapi ini kemudian ada perubahan. Lah, itu kira-kira
pilihannya kemudian dibayarkan oleh dana pensiun, dengan kemudian
memilih untuk kemudian mengambil anuitas, itu lebih menguntungkan yang
mana, Pak, sebetulnya, Pak, kalau dibuat dijelasin lebih komprehensif soal
itu?
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi dimaksud, Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Terhadap poin Nomor 1 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih, S.H., M.Hum. yang pada intinya mempertanyakan
presentase pembayaran iuran dana pensiun antara pemberi kerja dan
pekerja, apakah harus selalu lebih besar pemberi kerja, Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
Sebagaimana telah dijelaskan dalam jawaban atas pertanyaan Yang Mulia
Hakim Konstitusi Dr. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M. sebelumnya,
penyelenggaraan program pensiun pada Dana Pensiun Pemberi Kerja
(DPPK) adalah bersifat sukarela. Dalam hal pemberi kerja memutuskan
pekerjanya menjadi peserta DPPK, yang wajib mengiur menurut UU P2SK
adalah pemberi kerjanya. Pekerja tidak wajib mengiur. Dalam hal pekerja
diminta mengiur, pekerja memiliki hak untuk tidak menjadi peserta. Terkait
dengan proporsi iuran antara Pemberi Kerja dengan Pekerja, tidak diatur
dalam UU P2SK.
2. Terhadap poin Nomor 2 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih, S.H., M.Hum. yang pada intinya mempertanyakan apakah
manfaat pensiun yang dibayarkan secara sekaligus (20%) lebih besar
daripada iuran yang dibayarkan oleh pekerja, Pemerintah memberikan
penjelasan sebagai berikut:
121
a. Penjelasan
yang
kami
sampaikan
pada
Keterangan
Presiden
sebelumnya di halaman 38 adalah estimasi atas nilai uang yang di terima
secara sekaligus oleh seorang pekerja yang mencapai usia pensiun
yakni sekitar Rp1,8 miliar. Ini semua berasal dari keseluruhan iuran
pekerja dan pemberi kerja yang menurut ketentuan peraturan
perundangan dapat diambil secara sekaligus saat pekerja mencapai usia
pensiun.
b. Manfaat tersebut didapatkan dari 2 (dua) program wajib yaitu (1) manfaat
pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak (Pesangon
Pensiun) dan (2) jaminan hari tua (JHT) yang diselenggarakan oleh
SJSN. Selain kedua manfaat tersebut, nilai yang dapat diterima secara
sekaligus adalah nilai manfaat pada Dana Pensiun yang diterima secara
sekaligus. Estimasi pada keterangan tersebut adalah mengasumsikan
dana pemberi kerja pada DPPK diluar kewajiban pemberi kerja
membayar Pesangon Pensiun.
c. Dari manfaat Pesangon Pensiun, dengan asumsi pekerja telah bekerja
selama 25 tahun, maka pemberi kerja wajib manfaat sebesar 25,75 kali
upah. Dengan asumsi upah pekerja Rp30.000.000,- per bulan maka si
pekerja akan mendapatkan Rp772.500.000.
d. Dari manfaat JHT, yang total iurannya adalah 5,7% dari upah. Apabila
seorang peserta yang total iuran ke DPPK sebesar 9,6% (termasuk
dengan pemberi kerja) dapat mengumpulkan dana sebesar Rp1,3 miliar
saat mencapai usia pensiun, maka kami perkirakan manfaat JHT pekerja
ini sebesar Rp771.875.000 (5,7% dibagi 9,6% dikali Rp1,3 miliar).
e. Selain manfaat pada huruf c dan d, dalam hal pekerja menjadi peserta
DPPK dengan program iuran pasti, manfaat yang diterima secara
sekaligus akan bertambah lagi 20% dari akumulasi dana. Dengan asumsi
akumulasi dana pada DPPK sebesar Rp1,3 miliar, maka tambahannya
adalah sebesar Rp260.000.000 (dua ratus enam puluh juta rupiah).
f. Secara total, saat mencapai usia pensiun, nilai yang diterima secara
sekaligus adalah sebesar Rp1,8 miliar. Apabila diasumsikan porsi iuran
pemberi kerja di DPPK digunakan untuk membiayai kewajiban pesangon
pensiun pada huruf c, maka nilai yang diterima secara sekaligus adalah
122
sekitar Rp1 miliar (tidak termasuk huruf c, hanya huruf d dan e). Total
manfaat ini tentunya lebih besar dari iuran yang dibayarkan oleh pekerja.
3. Terhadap poin Nomor 3 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih, S.H., M.Hum. yang pada intinya mempertanyakan sejauh
mana perlindungan yang diberikan terhadap pembelian anuitas dan
meminta penjelasan perbandingan mana yang lebih menguntungkan antara
pembayaran manfaat pensiun yang dibayarkan oleh Dana pensiun dan
melalui pembelian anuitas, Pemerintah memberikan penjelasan sebagai
berikut:
1. Dapat Pemerintah sampaikan terlebih dahulu bahwa pembayaran
manfaat pensiun melalui pembelian anuitas adalah salah satu opsi yang
dapat dipilih oleh peserta dana pensiun, disamping opsi pembayaran
berkala yang dilakukan oleh Dana Pensiun. Sehingga, pembayaran
manfaat pensiun melalui pembelian anuitas bukanlah suatu keharusan
(vide Pasal 163 ayat (1) UU P2SK, serta Pasal 39 ayat (3), Pasal 56 ayat
(3), dan Pasal 70 ayat (3) POJK 27/2023).
2. Namun demikian, sesuai Bukti T-1 (d.h.i. Pasal 42 ayat (2) Keputusan
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-
326/PD.02/2024 tentang Pengesahan atas Peraturan Dana Pensiun dari
Dana Pensiun Astra Dua yang ditetapkan dengan Keputusan Pendiri
Dana Pensiun dari Dana Pensiun Astra Dua Nomor 004/Pend.DPA-
Dua/V/2024 tanggal 31 Mei 2024 tentang Peraturan Dana Pensiun dari
Dana Pensiun Astra Dua), PDP tidak memberikan kesempatan kepada
Peserta Dana Pensiun untuk memilih metode pembayaran dan
menetapkan manfaat pensiun harus dilakukan melalui pembelian
anuitas.
3. Terkait permasalahan perlindungan atas pembelian anuitas, dapat
Pemerintah sampaikan bahwa ketentuan Pasal 39 ayat (4) POJK
27/2023 telah memberikan batasan syarat anuitas yang harus dipilih oleh
DPPK ketika membeli anuitas atau anuitas syariah dari perusahaan
asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah, sebagai berikut:
a. menyediakan Manfaat Pensiun paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
123
b. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Dana Pensiun dan Peraturan Dana Pensiun dari DPPK yang
menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti;
c.
merupakan produk dari perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan
asuransi jiwa syariah yang dalam 3 (tiga) tahun terakhir memenuhi
target tingkat solvabilitas minimum sesuai dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan mengenai kesehatan keuangan perusahaan
asuransi dan perusahaan reasuransi berdasarkan laporan keuangan
yang telah diaudit; dan
d. merupakan produk perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan
asuransi jiwa syariah yang telah mendapatkan persetujuan dari
Otoritas Jasa Keuangan.
4. Terkait pertanyaan sejauh mana perlindungan dapat diberikan kepada
peserta sehingga peserta bisa mendapatkan manfaat yang besar, dapat
kami sampaikan bahwa ketika peserta melakukan pembelian anuitas,
peserta diberikan beberapa pilihan skema investasi berdasarkan
risikonya. Peserta dapat memilih dana mereka akan diinvestasikan pada
instrumen investasi dengan risiko rendah, sedang, atau tinggi. Pada
instrumen investasi dengan risiko rendah, dana peserta akan
ditempatkan pada produk yang memberikan imbal hasil secara pasti
seperti obligasi negara sehingga dapat dipastikan bahwa dana peserta
bukan hanya tidak akan berkurang, melainkan akan semakin bertambah.
5. Selain itu, UU P2SK telah memandatkan pembentukan program
penjaminan polis kepada Pemerintah. Adanya program penjaminan polis
tersebut akan semakin memperkuat perlindungan bagi peserta yang
melakukan
pembelian
anuitas.
Anuitas
tidak
memberikan
pertanggungan jiwa karena bukan asuransi jiwa, melainkan produk
asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara bulanan. Jika
peserta meninggal dunia, umumnya, produk anuitas melanjutkan
pembayaran manfaat yang seharusnya menjadi hak peserta kepada
ahli waris peserta tersebut.
6. Terkait pertanyaan mengenai perubahan dari sebelumnya anuitas seumur
hidup menjadi anuitas dengan minimal waktu tertentu (yang saat ini adalah
124
10 tahun berdasarkan POJK 27/2023), dapat kami sampaikan bahwa
pengaturan pembayaran manfaat melalui pembelian anuitas dilaksanakan
dengan periode minimal 10 tahun, merupakan pengaturan yang terdapat di
POJK 27/2023.
Adapun pengaturan periode minimal 10 tahun diambil karena:
a. Perkembangan kondisi sistem pensiun di Indonesia, di mana saat UU
11/1992 dibuat belum ada program manfaat pensiun secara berkala,
program dimaksud (program Jaminan Pensiun) baru ada pada tahun
2015.
b. Pengelolaan produk anuitas seumur hidup yang kompleks dan mahal.
7. Terkait pertanyaan perbandingan mana yang lebih menguntungkan antara
pembayaran manfaat pensiun yang dibayarkan oleh Dana Pensiun dan
melalui pembelian anuitas, dapat kami sampaikan bahwa hal ini tidak dapat
diperbandingkan. Baik Dana Pensiun maupun perusahaan asuransi
memiliki tim pengelolaan investasi sendiri-sendiri yang bertanggung jawab
untuk mengembangkan dana peserta. Hasil investasi yang diperoleh dapat
dipengaruhi oleh faktor internal seperti keahlian dari tim investasi tersebut
maupun dari faktor eksternal di luar kontrol mereka seperti perkembangan
ekonomi dunia.
V. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. Suhartoyo, S.H., M.H.
Sekaligus nanti tolong ditambahkan, bahwa sebenarnya kalau untuk diberikan
secara sekaligus, itu juga sebenarnya sudah diakomodir di Pasal 138 ayat (4).
Tapi setelah saya tracing ke sana, di sana hanya memberikan pilihan bahwa
dana pensiun itu bisa dipergunakan untuk manfaat lain dari program pensiun itu.
Tidak ada secara letterlijk bahwa itu bisa kemudian diberikan cash. Nah,
kemudian jenis-jenisnya diatur di POJK Nomor 27/2023, juga tidak mengatur
tentang secara tersirat bahwa itu bisa diberikan secara cash.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi dimaksud, Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
Penjelasan terhadap poin pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr.
Suhartoyo, S.H., M.H. yang pada intinya meminta penjelasan terkait di mana
ketentuan yang menyatakan bahwa pembayaran manfaat dana pensiun bisa
125
dibayarkan secara sekaligus, Pemerintah memberikan penjelasan sebagai
berikut:
1. Pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus telah diatur dalam
ketentuan Pasal 164 ayat (1) UU P2SK, yang mengatur bahwa Manfaat
Pensiun bagi Peserta atau Pihak yang Berhak dapat dibayarkan secara
sekaligus dengan ketentuan:
a. Peserta meninggal dunia lebih dari 5 (lima) tahun sebelum mencapai
Usia Pensiun Normal;
b. Besarnya Manfaat Pensiun lebih kecil dari suatu jumlah tertentu yang
ditetapkan oleh OJK;
c. Pembayaran Manfaat Pensiun kepada pihak yang ditunjuk sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 155 ayat (4); dan/atau
d. Adanya kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
2. Dapat Pemerintah sampaikan bahwa Pasal 138 ayat (4) UU P2SK tidak
terkait dengan pencairan manfaat pensiun secara sekaligus, melainkan
manfaat lain yang dapat diselenggarakan oleh Dana Pensiun. Hal tersebut
sebagaimana pula telah kami sampaikan pada Keterangan Presiden
terdahulu.
3. Pada prinsipnya, pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus oleh Dana
Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun oleh Dana Pensiun Lembaga
Keuangan (DPLK) telah diatur dalam POJK 27/2023 dengan ketentuan-
ketentuan yang perlu dipenuhi. Secara garis besar, pembayaran Manfaat
Pensiun secara sekaligus dapat dilakukan dalam kondisi sebagai berikut:
a. Besarnya Manfaat Pensiun kurang dari atau sama dengan jumlah
tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (1) huruf c dan d, Pasal 59 ayat
(1), Pasal 73 ayat (1) POJK 27/2023, Peserta, Janda/Duda, atau anak
berhak untuk memilih pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus
apabila:
1) Pada Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang menyelenggarakan
Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP):
126
a) Manfaat Pensiun yang akan dibayarkan per bulan dengan
menggunakan Rumus Bulanan kurang dari atau sama dengan
Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah); atau
b) Manfaat Pensiun yang dihitung dengan menggunakan Rumus
Sekaligus kurang dari atau sama dengan Rp500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).
2) Pada DPPK yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti
(PPIP) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK):
Jumlah akumulasi iuran, dana awal Pemberi Kerja, pengalihan dana
dari Dana Pensiun lain dan hasil pengembangannya yang menjadi
hak Peserta atau Janda/Duda atau anak sebesar kurang dari atau
sama dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
b. Adanya kondisi-kondisi tertentu yang ditetapkan OJK
Berdasarkan ketentuan Pasal 48, Pasal 63, dan Pasal 77 POJK 27/2023,
dalam hal Peserta, Janda/Duda, atau anak:
1) dalam kondisi mengalami kesulitan keuangan dan mengalami sakit
kritis yang didukung dengan dokumen yang membuktikan;
2) Merupakan warga negara Indonesia yang berpindah warga negara;
atau
3) merupakan warga negara asing yang telah berakhir masa kerjanya
dan tidak bekerja lagi di Indonesia;
maka DPPK (baik yang menyelenggarakan PPMP maupun PPIP) dan
DPLK dapat melakukan pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus.
4. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 83 ayat (1) dan (2) POJK 27/2023,
Dana Pensiun dapat menyelenggarakan program yang memberikan
Manfaat Pensiun lainnya dan/atau manfaat lain kepada Peserta dan/atau
Pihak yang Berhak, namun Manfaat Pensiun lainnya dan/atau manfaat lain
tersebut wajib terlebih dahulu diatur dalam Peraturan Dana Pensiun (PDP).
5. Penjelasan ketentuan Pasal 83 ayat (1) POJK 27/2023 secara rinci
mengatur jenis-jenis manfaat lain yang dapat diselenggarakan oleh Dana
Pensiun, antara lain dana pendidikan untuk anak, dana perumahan, dana
ibadah keagamaan, dan dana santunan kesehatan karyawan. Dengan
demikian, manfaat lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 138
127
ayat (4) UU P2SK dan Pasal 83 POJK 27/2023 tidak terkait dengan
pencairan manfaat pensiun secara sekaligus.
6. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa UU P2SK
dan POJK 27/2023 telah mengakomodasi mekanisme pembayaran Manfaat
Pensiun secara sekaligus, sepanjang memenuhi kondisi-kondisi yang diatur
dalam ketentuan pasal-pasal tersebut di atas.
[2.5]
Menimbang bahwa untuk menguatkan keterangannya, Presiden
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sebagai berikut:
1.
Bukti T-1
: Fotokopi Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas
Jasa Keuangan Nomor KEP-326/PD.02/2024 tentang
Pengesahan atas Peraturan Dana Pensiun dari Dana
Pensiun Astra Dua yang ditetapkan dengan Keputusan
Pendiri Dana Pensiun dari Dana Pensiun Astra Dua Nomor
004/Pend.DPA-Dua/V/2024
tanggal
31 Mei 2024 tentang Peraturan Dana Pensiun dari
Dana
Pensiun
Astra
Dua
Nomor
004/Pend.DPA-
Dua/V/2024
tanggal
31 Mei 2024 tentang Peraturan Dana Pensiun dari
Dana Pensiun Astra Dua
https://www.dapenastra.com/link/72b32a1f754ba1c09b369
5e0cb6cde7f
Bahwa selain itu, untuk menguatkan dalilnya Presiden telah mengajukan 1
(satu) orang ahli bernama Steven Tanner yang memberikan keterangan dalam
persidangan tanggal 21 Mei 2025 yang pada pokoknya menyampaikan hal sebagai
berikut:
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang saya
hormati. Perkenankan saya menyampaikan beberapa pokok keterangan ahli
sebagai masukan dan pertimbangan dalam pemeriksaan perkara dimaksud dalam
persidangan yang mulia ini. Keterangan yang saya sampaikan adalah sebagai
berikut.
Saya mulai dengan menjelaskan definisi dari kata pension yang saya ambil dari
beberapa sumber:
128
An amount of money paid regularly by the government or private
company to a person who does not work any more because they are
too old or have become ///.
https://dictionary.cambridge.orq/dictionary/endlish/pension
A fund into which amounts are paid regularly during an individual's
working career, and from which periodic payments are made to
support the person's retirement from work.
https://en.wikipedia.org/wiki/Pension
The monthly, annual or other periodic amounts that start being paid
to a member at retirement and that continue for the rest of his or her life.
https://www.fsrao.ca/consumers/pensions/quide-understandind-your-pension-
plan/qlossary-pension-terms
Sedangkan manfaat pensiun sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 134
angka 4 UU P2SK adalah manfaat yang diterima oleh peserta baik secara
berkala dan/atau sekaligus sebagai penghasilan hari tua yang dikaitkan dengan
usia pensiun, masa kerja, dan/atau masa mengiur. Definisi ini diadopsi penuh
oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2023
tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun (POJK 27/2023) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 4.
Tujuan utama pembayaran manfaat pensiun dilakukan secara berkala adalah
untuk memastikan adanya kesinambungan penghasilan agar kesejahteraan
seseorang tetap terjamin selama hidupnya. Ketika masih aktif bekerja menerima
penghasilan berupa gaji atau upah dan setelah tidak bekerja lagi menerima
penghasilan berupa manfaat pensiun.
Kesejahteraan hidup di hari tua setelah tidak bekerja lagi, dapat diukur dengan
suatu besaran yang disebut replacement rate atau tingkat penghasilan
pensiun.(TPP), yaitu perbandingan antara penghasilan selama masa pensiun
dengan penghasilan terakhir sesaat sebelum pensiun. Para ahli memperkirakan
bahwa TPP yang dianggap memadai untuk mempertahankan kualitas hidup yang
sama, sebelum dan setelah pensiun, berada pada kisaran 70% sampai 80%
dari penghasilan terakhir seseorang sesaat sebelum pensiun.
Sumber penghasilan setelah pensiun tersebut diperoleh, antara lain dari program
yang sifatnya wajib dan sukarela. Di Indonesia, program yang sifatnya wajib
berasal dari Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola oleh
129
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), serta imbalan kerja berupa uang
pesangon sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang ketenagakerjaan.
Apakah sumber penghasilan yang berasal dari program yang sifatnya wajib ini
memberikan TPP yang memadai? Tidak.
luran JHT yang berlaku saat ini sebesar 5.7`)/0 dari upah bulanan, dengan
menggunakan asumsi-asumsi tertentu, menghasilkan saldo dana sebesar Iebih
kurang 24.59 (masa iuran 35 tahun) dan 20.97 (masa iuran 30 tahun) kali upah
sebulan terakhir pada saat pensiun. Imbalan kerja berupa uang pesangon yang
diperoleh setelah memiliki masa kerja 24 tahun atau lebih pada pemberi kerja
terakhir, sebesar 25.75 kali upah sebulan terakhir pada saat pensiun.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku
saat ini, saldo dana JHT dan imbalan kerja berupa uang pesangon dibayarkan
secara sekaligus.
Program JP, yang baru dimulai pada pertengahan 2015 mengatur pembayaran
manfaat pensiun secara berkala untuk seumur hidup, yang diperkirakan hanya
menghasilkan TPP tidak lebih dari 25% dari upah terakhir pada saat pensiun. Ini
pun baru dapat terwujud nanti jauh setelah 2030, karena bagi peserta yang masa
kepesertaannya dalam program JP kurang dari 15 tahun, akumulasi iuran serta
hasil pengembangannya dibayarkan secara sekaligus.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa praktis TPP yang diperoleh dari program yang
sifatnya wajib ini adalah nihil, karena penerimaannya dilakukan secara sekaligus
— setidaknya sampai 2030.
Ketiga program wajib yang diuraikan di atas, saat ini mengalami cukup banyak
tantangan dan permasalahan, yang kemungkinan besar dapat mengakibatkan
manfaat pensiun yang diterima seorang karyawan semakin rendah. Beberapa
masalah tersebut, antara lain, rendahnya iuran, mudahnya menarik dana pada
usia muda, dan rendahnya kepatuhan pihak pengusaha.
Permasalahan pada sistem pensiun di Indonesia sudah berlangsung cukup lama,
khususnya program pensiun bagi karyawan di sektor swasta dan informal. Sudah
sejak lama karyawan sektor swasta dan informal memiliki kepesertaan yang
sangat rendah pada sistem pensiun yang ada. Saat ini saja total peserta pada
sistem pensiun tidak sampai 16% dari angkatan kerja.
130
Dengan kondisi demografi yang memperoyeksikan populasi semakin menua
(aged population), tentu hal ini sangat mencemaskan bagi semua pihak di negara
ini. Perlindungan hari tua bagi para lansia di Indonesia di masa mendatang
menjadi terancam, karena ketiadaaan penghasilan yang memadai setelah tidak
bekerja lagi.
Melihat situasi seperti ini, pemerintah terus berupaya menyadarkan masyarakat
agar memiliki program pensiun. Salah satu upaya nyata adalah pemerintah
memberikan fasilitas atau insentif perpajakan kepada program yang sifatnya
sukarela yang diselenggarakan melalui lembaga Dana Pensiun, baik itu Dana
Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan
(DPLK). Program yang sifatnya sukarela ini diharapkan dapat berperan untuk
melengkapi atau menambah manfaat dari program yang sifatnya wajib yang saya
uraikan di atas.
Fasilitas perpajakan pada lembaga Dana Pensiun cukup istimewa dan berbeda
dengan jasa lembaga keuangan lainnya, seperti perbankan atau reksadana, yang
terdiri dari 3 fasilitas utama, yaitu:
1.
Fasilitas pertama adalah pada saat pemberi kerja dan/atau karyawan
yang menjadi peserta mengiur. Seluruh iuran yang dibayarkan kepada
lembaga Dana Pensiun bukan merupakan obyek pajak dan dapat
mengurangi penghasilan kena pajak peserta.
2.
Fasilitas kedua adalah hasil investasi dari iuran-iuran yang ditempatkan
pada jenis instrumen investasi tertentu bukan merupakan obyek pajak.
Fasilitas ini tidak ditemukan apabila seorang karyawan menabung
pada lembaga perbankan atau reksadana.
3.
Fasilitas ketiga adalah pada saat penerimaan manfaat pensiun
yang dikenakan tarif pajak yang relatif sangat rendah. Penerimaan
manfaat pensiun secara berkala memungkinkan peserta dikenakan
tarif pajak yang lebih rendah, bahkan tidak sama sekali.
Simulasi perhitungan keuntungan yang diperoleh dari pemberian fasilitas
perpajakan ini, dengan bergabung dalam lembaga Dana Pensiun dibandingkan
menabung pada lembaga perbankan, dapat diperiksa dalam Lampiran.
Adanya fasilitas perpajakan ini diharapkan memberikan daya tarik bagi
masyarakat untuk menjadi peserta lembaga Dana Pensiun. Fasilitas seperti ini
131
merupakan hal yang lazim di banyak negara. Sebagai konsekuensi dari hilangnya
sebagian penerimaan pajak ini, banyak negara memberikan pengaturan yang
sangat ketat di mana dana yang ada pada lembaga Dana Pensiun tidak dapat
diambil sebelum mencapai usia pensiun. Selain itu, ketentuan lain yang juga lazim
diterapkan di negara lain adalah membatasi penarikan secara sekaligus atas
manfaat pensiun.
Pembatasan penarikan manfaat pensiun secara sekaligus sebenarnya
dilakukan dengan memperhatikan tujuan utama suatu sistem pensiun, yaitu
memastikan/terwujudnya kesinambungan penghasilan agar kesejahteraan
seseorang tetap terjamin selama hidupnya.
Hal inilah yang menjadi dasar dan alasan utama Undang-Undang Nomor 11 Tahun
1992 tentang Dana Pensiun (UU 11/1992) dan UU P2SK mengatur pembayaran
manfaat pensiun dalam kondisi normal harus dilakukan secara berkala. Dalam
kondisi tertentu, kedua Undang-Undang tersebut tetap memungkinkan peserta
menerima manfaat pensiunnya secara sekaligus.
Terkait penerimaan manfaat pensiun secara berkala ini, UU P2SK memberikan
fleksibilitas lebih. Dari sisi waktu, yang sebelumnya harus dilakukan seumur hidup
menjadi minimal 10 tahun. Dari sisi penyelenggara, yang sebelumnya hanya dapat
dilaksanakan oleh perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa
syariah menjadi bertambah dengan memperkenankan lembaga Dana Pensiun
melakukan pembayaran manfaat pensiun secara berkala.
Seseorang yang memang bertanggung jawab atas hidupnya sendiri, apabila ingin
merencanakan dengan menyisihkan sebagian dari penghasilannya secara teratur
setiap bulan untuk keperluan kesejahteraan hari tua dalam rangka memenuhi
kebutuhan TPP yang memadai, dapat memilih berbagai jasa lembaga keuangan
yang tersedia.
la, baik secara mandiri maupun melalui pihak lain, bebas menggunakan jasa
lembaga keuangan perbankan, reksadana, lembaga Dana Pensiun, atau lembaga
lainnya untuk memenuhi kebutuhan kesejahteraan di hari tuanya. Setiap jasa
lembaga keuangan ini tentu memiliki kekurangan dan kelebihannya masing-
masing yang dapat menjadi pertimbangan bagi seorang karyawan dan/atau
pemberi kerja dalam memilih.
132
Sebagai contoh, seseorang dapat menabung pada lembaga perbankan untuk
keperluan hari tuanya. Tabungan pada lembaga perbankan sifatnya sangat
fleksibel. la dapat menarik dananya sesering mungkin dan secara sekaligus.
Selain itu, fasilitas perpajakan pada lembaga perbankan tidak sebesar pada
lembaga Dana Pensiun. Seseorang yang ingin menabung dan memilih lembaga
Dana Pensiun, memang tidak dapat menarik dananya sesering mungkin seperti
pada lembaga perbankan. Namun, lembaga Dana Pensiun memiliki fasilitas
perpajakan yang cukup besar.
Mengingat penyelenggaraan program pensiun melalui lembaga Dana Pensiun
yang sifatnya sukarela, tentu tidak ada keharusan bagi seseorang menjadi peserta
dari suatu lembaga Dana Pensiun. Pemberi juga tidak diwajibkan mendaftarkan
karyawannya menjadi peserta.
Pasal 145 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU P2SK, berbunyi demikian:
(1) Setiap karyawan pada Pemberi Kerja berhak menjadi Peserta Dana
Pensiun Pemberi Kerja apabila telah memenuhi syarat kepesertaan
dalam Peraturan Dana Pensiun.
(2) Dalam hal Dana Pensiun Pemberi Kerja menetapkan adanya iuran
Peserta, karyawan berhak untuk tidak menjadi Peserta.
(3) Dalam hal karyawan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memutuskan
menjadi Peserta, karyawan harus menyatakan kesediaannya untuk
dipotong upah atau gajinya setiap bulan.
Bahkan, penjelasan Pasal 19 UU 11/1992, juga mengatur hal yang sama, sebagai
berikut:
Dalam hal karyawan telah berusia 18 tahun atau telah kawin, dan telah
memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 1 tahun, maka ia tidak dapat
dihalangi oleh siapapun untuk menjadi peserta. Di samping hak di atas,
maka karyawan juga tetap dilindungi haknya untuk tidak menjadi peserta,
khususnya apabila karyawan harus mengiur. Dalam suatu Dana Pensiun
yang karyawannya ikut mengiur, kepesertaan karyawan harus bersifat aktif
dalam arti karyawan yang menjadi peserta harus menyatakan
kesediaannya untuk dipotong upah/gajinya setiap bulan. Pada Dana
Pensiun yang seluruh iurannya berasal dari pemberi kerja perlakuan yang
sama harus diberlakukan kepada seluruh karyawan, sepanjang karyawan
memenuhi syarat kepesertaan.
Jadi, sejak awal, seorang karyawan telah diberikan kebebasan dan hak untuk
memilih apakah ingin bergabung menjadi atau tidak menjadi peserta pada suatu
lembaga Dana Pensiun.
133
Sebagaimana yang telah saya uraikan sebelumnya, tidak ada keharusan bagi
seseorang, baik melalui dirinya sendiri maupun orang lain, menjadi peserta dari
suatu lembaga Dana Pensiun. Namun, apabila yang bersangkutan memilih untuk
bergabung secara mandiri atau diikutsertakan oleh pemberi kerja di mana ia
bekerja, ke dalam lembaga Dana Pensiun yang sifatnya sukarela itu, dan ingin
menikmati fasilitas perpajakan yang diberikan, secara sadar tentu ia harus tunduk
pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Dana Pensiun.
Sebenarnya, salah satu ketentuan tentang pembayaran manfaat pensiun secara
sekaligus, telah pula diatur dalam POJK 27/2023, yaitu akumulasi iuran sukarela
serta hasil pengembangannya.
Disebutkan dalam Pasal 1 angka 44 POJK 27/2023 bahwa iuran sukarela peserta
adalah tambahan iuran yang berasal dari peserta Dana Pensiun untuk
meningkatkan manfaat pensiun. Akumulasi iuran sukarela peserta serta hasil
pengembangannya dapat dibayarkan secara sekaligus atau berkala sesuai
dengan pilihan peserta (Pasal 47 ayat (2), Pasal 62 ayat (2), dan Pasal 76 ayat (2)
POJK 27/2023).
lni berarti, seorang peserta pada suatu lembaga Dana Pensiun, apabila ingin
menikmati penerimaan manfaat pensiun secara sekaligus, POJK 27/2023 tidak
menutup peluang itu, bahkan memberikan kebebasan kepada peserta untuk
membayar iuran tambahan berupa iuran sukarela.
Selanjutnya, tentang pembayaran manfaat pension secara berkala, Pasal 163
ayat (1) UU P2SK memberikan pilihan kepada peserta, janda/duda, atau anak,
apakah ingin dibayarkan oleh Dana Pensiun, baik itu DPPK maupun DPLK, atau
membeli anuitas atau anuitas syraiah dari perusahaan asuransi jiwa atau
persudahaan asuransi jiwa syariah.
Dalam hal pembayaran manfaat pension dibayrakan oleh Dana Pensiun, Pasal
64 ayat (2) dan Pasal 78 ayat (2) PJK 27/2023 memastikan keamanan asetyang
dikelola, dengan membatasi jenisnya hanya berupa deposito berjangka atau
deposito on call pada bank, sertifikat deposito pada bank, surat berharga yang
diterbitkan oleh Bank Indonesia, dan/atau Surat Berharga Negar yang dicatat
dengan menggunakan metode nilai perolehan yang diamortisasi.
Dalam hal pembelian anuitas atau anuitas syariah, Pasal 39 ayat (5), Pasal 56
ayat (5) dan Pasal 7 ayat (5) POJK 27/2023, menagtur syarat anuitas yang
dipilih, sebagai berikut:
134
a. Menyediakan manfaatn pension paling singkat 10 tahun;
b. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Dana
Penisun dan Peraturan Dana Pensiun dari DPPK dan DPLK;
c. Merupakan produk dari perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuaransi
jiwa syariah yang dalam 3 tahun terakhir memenuhi target tingkat solvabilitas
minimum sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi
berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit; dan
d. Merupakan produk perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa
syariah yang telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan
[2.6]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, pada tanggal 9
Mei 2025 Mahkamah menerima permohonan menjadi Pihak Terkait dari Otoritas
Jasa Keuangan (OJK), berdasarkan Ketetapan Nomor 7.152/PUU/TAP.MK/
PT/5/2024 tanggal 21 Mei 2025, selanjutnya, oleh karena tanggal 21 Mei 2025
adalah sidang terakhir, Mahkamah memutuskan untuk menerima keterangan
tertulis dari Pihak Terkait OJK (Risalah Sidang tanggal 21 Mei 2025 hlm. 14) yang
pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
I.
POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Para Pemohon berpendapat bahwa Pasal 161 ayat (2), Pasal 163 ayat (1), dan
Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
135
dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang diajukan permohonan
pengujiannya, yaitu:
1.
Para Pemohon mendalilkan adanya kerugian, yang pada pokoknya:
a.
Para Pemohon tidak dapat menerima pembayaran manfaat pensiun
secara sekaligus sehingga menghambat rencana keuangan (baik
investasi/biaya lainnya) pasca pensiun yang telah disusun;
b.
Para Pemohon tidak dapat mengandalkan manfaat pensiun apabila
dibutuhkan karena alasan kedaruratan yang bersifat segera;
c.
Menyebabkan
Para
Pemohon
tidak
berhak
menentukan
pengelolaan dan pemanfaatannya, juga tidak berhak menerima
pembayaran manfaat pensiun itu secara sekaligus sehingga
rencana dan cita-cita terancam gagal dilaksanakan;
d.
Para Pemohon tidak dapat menerima pembayaran manfaat pensiun
secara sekaligus, membuat Para Pemohon khawatir manfaat
pensiun hanya bisa cair 20% (dua puluh persen) saja sedangkan
80% (delapan puluh persen) sisanya harus dibelikan anuitas yang
pada akhirnya dana itu akan habis;
e.
Para Pemohon tidak dapat menerima pembayaran manfaat pensiun
secara sekaligus dan hanya bisa menerima pembayaran manfaat
sebesar 20% (dua puluh persen) saja, sedangkan sisanya diberikan
setiap bulan selama minimal 10 (sepuluh) tahun, dengan nilai yang
jauh dibawah gaji pokok saat ini. Lebih lanjut, Para Pemohon
merasa hal ini tidak adil dibandingkan dengan para pekerja yang
tidak ikut Dana Pensiun yang tidak membayar iuran, namun
memperoleh uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan
uang penggantian hak dengan pembayaran secara sekaligus.
2.
Selain itu, Para Pemohon juga mendalilkan dalam permohonannya terkait
anuitas dan banyak perusahaan asuransi yang gagal bayar sebagaimana
dalam dalil Pemohon dalam Permohonan yaitu:
a.
Apabila Para Pemohon mengikuti ketentuan pada Pasal 163 ayat
(1) UU P2SK dan membeli anuitas atau anuitas syariah dari
perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah,
maka semua risiko yang inheren dengan kepemilikan anuitas
menjadi tanggung jawab Para Pemohon sebagaimana diatur oleh
136
Pasal 56 ayat (4) huruf b juncto Pasal 70 ayat (4) huruf b Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2023 tentang
Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun (POJK 27/2023) yang
menyatakan bahwa: “risiko atas pengembangan akumulasi iuran
merupakan tanggung jawab dari Peserta, Janda/Duda, atau anak”.
b.
Berkenaan dengan risiko pada pembelian anuitas, Para Pemohon
merasa khawatir mengingat masalah pada beberapa perusahaan
asuransi, seperti kasus gagal bayar yang terjadi pada para nasabah
asuransi Jiwasraya dengan kerugian negara Rp13,79 Triliun, kasus
AJB Bumiputera 1912 yang kini mengalami tuntutan dari para
nasabahnya, kasus investasi fiktif di Taspen senilai ratusan miliar
hingga korupsi dana investasi Asabri yang merugikan negara
sebesar Rp22,78 triliun.
c.
Dengan tidak adanya penjaminan terhadap anuitas, seperti pada
simpanan atau deposito yang dijamin oleh Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS) menempatkan Para Pemohon pada situasi
berisiko di masa pensiun, pada masa ketika Para Pemohon telah
menjadi bagian dari kelompok rentan (lansia).
d.
Dengan tidak adanya jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum kepada
Peserta, Janda/Duda, atau anak berkenaan dengan risiko pada
anuitas ini maka norma pasal tersebut bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI 1945.
3.
Lebih lanjut terkait pasal-pasal yang diujikan sebagaimana dalam
permohonan, pada pokoknya Para Pemohon mendalilkan sebagai
berikut:
a.
Pasal 161 ayat (2) UU P2SK, frasa “harus dilakukan secara
berkala” tidak memberikan pilihan, padahal Manfaat Pensiun adalah
hak milik pribadi Para Pemohon dan merupakan bentuk pemaksaan
yang dapat dimaknai sebagai kesewenang-wenangan oleh
pembuat Undang-Undang.
b.
Pasal 163 ayat (1) UU P2SK:
1)
Apabila Para Pemohon membeli anuitas atau anuitas Syariah
dari perusahaan asuransi jiwa, maka semua risiko yang
137
inheren dengan kepemilikan anuitas sebagaimana diatur
dalam Pasal 56 ayat (4) huruf b jo Pasal 70 ayat (4) huruf b
POJK 27/2023 menjadi tanggung jawab Para Pemohon.
2)
Tidak adanya penjaminan terhadap anuitas, seperti pada
simpanan atau deposito yang dijamin oleh LPS, menempatkan
Para Pemohon pada situasi berisiko di masa pensiun.
c.
Pasal 164 ayat (2) UU P2SK, mengambil alih secara sewenang-
wenang setidaknya 80% (delapan puluh persen) dari Manfaat
Pensiun yang menjadi hak milik pribadi Para Pemohon.
Keberlakuan pasal tersebut membuat Para Pemohon berpotensi
mengalami kerugian karena pembayaran manfaat pensiun pertama
kali secara sekaligus, porsinya lebih kecil dari kontribusi Para
Pemohon atas iuran pekerja sebesar 3,2% (tiga koma dua persen)
dari gaji pokok yang dibayarkan oleh Para Pemohon selama
puluhan tahun bekerja atau sebesar 33,3% (tiga puluh tiga koma
tiga persen) dari total Manfaat Pensiun.
Dengan demikian Para Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 161 ayat (2), Pasal 163
ayat (1) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) bertentangan dengan
Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (1), Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1)
Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).
II.
TANGGAPAN TERHADAP KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
PEMOHON
Dalam permohonan uji materiil dalam perkara a quo, sebelumnya izinkan OJK
sebagai Pihak Terkait untuk memberikan tanggapan atas kedudukan hukum (legal
standing) dari Pemohon yaitu sebagai berikut:
1.
Bahwa sebagaimana dengan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK) jo.
Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Cara Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
138
menyatakan bahwa Pemohon adalah pihak yang hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang.
2.
Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas,
sehubungan dengan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon maka
harus dibuktikan bahwa :
a.
Pemohon memenuhi kualifikasi untuk mengajukan permohonan
sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK; dan
b.
Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan akibat
berlakunya undang-undang yang diuji.
3.
Bahwa lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor
006/PUU-III/2005
dan
Putusan
Nomor
010/PUU-III/2005
telah
berpendapat bahwa kerugian konstitusional yang timbul karena
berlakunya suatu Undang-Undang menurut Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat kumulatif, yaitu:
1) Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD
1945;
2) Adanya hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang
diuji;
3) Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
4) Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara
kerugian dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
untuk diuji; dan
5) Adanya
kemungkinan
bahwa
dengan
dikabulkannya
permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi.
4.
Bahwa yang dimaksud dengan “kerugian hak konstitusional yang bersifat
aktual” adalah kerugian hak konstitusional yang bersifat konkret atau riil
yang pernah dialami karena disebabkan oleh berlakunya suatu norma
undang-undang. Sementara itu yang dimaksud dengan “kerugian hak
139
konstitusional yang bersifat potensial” adalah kerugian yang belum
secara konkret atau riil dialami, namun suatu saat potensial dialami yang
disebabkan oleh berlakunya suatu undang-undang (vide paragraf 3.6.3
halaman 29-30 Putusan MK Nomor 98/PUU-XXI/2023).
5.
Bahwa terkait hal tersebut menurut OJK perlu diuji apakah sudah tepat
Kepentingan Pemohon sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya ketentuan yang
dimohonkan pengujiannya dan apakah terdapat kerugian konstitusional
Pemohon yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi, dan apakah adanya hubungan sebab akibat (causal verband)
antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk
diuji.
6.
Bahwa menurut OJK, Para Pemohon tidak dapat menunjukkan adanya
kerugian konstitusional akibat pemberlakuan Pasal Pasal 161 ayat (2),
Pasal 163 ayat (1) dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK serta tidak
mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan uji
materiil permohonan.
7.
Bahwa sebagaimana diatur pada Pasal 134 angka 1 UU P2SK, Dana
Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program
yang menjanjikan manfaat pensiun.
8.
Bahwa lebih lanjut, manfaat pensiun berdasarkan Pasal 134 angka 4 UU
P2SK yaitu manfaat yang diterima oleh peserta baik secara berkala
dan/atau sekaligus sebagai penghasilan hari tua yang dikaitkan dengan
usia pensiun, masa kerja, dan/atau masa mengiur.
9.
Bahwa permasalahan yang dialami Para Pemohon (quad non) adalah
masalah konkrit keperdataan dan bukanlah permasalahan konstitusional
karena pada dasarnya ketika seseorang mengikatkan dirinya sebagai
peserta pada Dana Pensiun maka yang bersangkutan telah memberikan
persetujuan untuk tunduk dan patuh pada Peraturan Dana Pensiun yang
telah ditetapkan serta ketentuan peraturan perundang-undangan di
sektor Dana Pensiun.
10. Bahwa hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 angka 5 UU P2SK
yaitu Peraturan Dana Pensiun adalah peraturan yang berisi ketentuan
140
yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun bagi suatu Dana
Pensiun.
Lebih
lanjut,
Dana
Pensiun
wajib
dikelola
dengan
mengutamakan kepentingan Peserta serta Pihak yang Berhak atas
manfaat pensiun sebagaimana dalam Peraturan Dana Pensiun dimaksud
(vide Pasal 143 ayat (2) UU P2SK).
11. Bahwa dilihat dari Permohonan Para Pemohon yang mengikuti Dana
Pensiun Astra (tempat Para Pemohon bekerja) maka berlaku Pasal 145
UU P2SK yang mengatur mengenai kepesertaan pada Dana Pensiun
Pemberi Kerja. Pada ketentuan Pasal 145 ini telah menegaskan prinsip
sukarela keikutsertaan, yaitu:
Pasal 145
(1)
Setiap karyawan pada Pemberi Kerja berhak menjadi Peserta
Dana Pensiun Pemberi Kerja apabila telah memenuhi syarat
kepesertaan dalam Peraturan Dana Pensiun.
(2)
Dalam hal Dana Pensiun Pemberi Kerja menetapkan
adanya iuran Peserta, karyawan berhak untuk tidak
menjadi Peserta.
(3)
Dalam hal karyawan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memutuskan menjadi Peserta, karyawan harus menyatakan
kesediaannya untuk dipotong upah atau gajinya setiap bulan.
12. Bahwa atas uraian pada Pasal 145 UU P2SK di atas maka dapat
disimpulkan kepesertaan Pekerja pada Dana Pensiun Pemberi Kerja
bukan merupakan kewajiban bagi pekerja, namun bersifat sukarela
(merupakan hak yang dapat diambil oleh setiap Pekerja untuk ikut
serta pada Dana Pensiun Pemberi Kerja tersebut), bahkan Pekerja
juga dapat menolak/tidak menjadi Peserta dalam hal Dana Pensiun
Pemberi Kerja tersebut sudah menetapkan adanya iuran. Artinya,
berdasarkan ketentuan UU P2SK di atas, Para Pemohon selaku
karyawan perusahaan diberikan kebebasan untuk menentukan apakah
akan menjadi peserta suatu Dana Pensiun atau tidak, dan merupakan
kebebasan yang diberikan oleh UU P2SK kepada setiap karyawan.
13. Bahwa dalam hal Para Pemohon memutuskan untuk menjadi peserta
suatu Dana Pensiun, maka berlakulah hukum perjanjian sebagaimana
diatur dalam KUH Perdata dan berlaku ketentuan terkait Dana Pensiun
141
sebagaimana diatur dalam UU P2SK dan ketentuan perundang-
undangan di bawah undang-undang, termasuk peraturan-peraturan OJK
terkait.
14. Bahwa pada prinsipnya iuran peserta yang dibayarkan Pemohon kepada
Dana Pensiun Pemberi Kerja bukanlah hak milik Pemohon, namun sejak
adanya persetujuan Pemohon menjadi peserta suatu Dana Pensiun
maka
iuran
tersebut
menjadi
kekayaan
suatu
Dana
Pensiun
sebagaimana akan diuraikan lebih lanjut pada bagian Keterangan OJK
terkait pokok permohonan.
15. Bahwa dapat kami sampaikan kepada Hakim Mahkamah Konstitusi,
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini
khususnya Pasal 161 ayat (2), Pasal 163 ayat (1), dan Pasal 164 ayat (2)
UU P2SK, tidak menghilangkan hak dan/atau kewenangan konstitusional
Para Pemohon untuk memperoleh manfaat pensiun.
16. Bahwa dengan demikian, OJK berpendapat terkait dalil Para Pemohon
dalam permohonan a quo yang mendalilkan adanya hak konstitusional
Pemohon telah dirugikan/dilanggar dengan berlakunya ketentuan Pasal
161 ayat (2), Pasal 163 ayat (1), dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK, adalah
tidak berdasar hukum sehingga tidak memenuhi ketentuan syarat
kumulatif dari kerugian konstitusional warga negara atas suatu pasal
undang-undang (vide Pasal 51 ayat (1) UU MK).
17. Berdasarkan seluruh uraian di atas, OJK berpandangan bahwa Para
Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai Pihak yang memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan uji
materiil dalam perkara a quo sehingga sudah sepatutnya apabila Yang
Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
menyatakan
permohonan
Pemohon
tidak
dapat
diterima
(niet
ontvankelijk verklaard).
III.
KETERANGAN OJK TERHADAP POKOK PERMOHONAN
Sebelum OJK menyampaikan tanggapan terhadap norma materi yang dimohonkan
pengujian oleh Pemohon, terlebih dahulu OJK akan menyampaikan tanggapan
secara umum dengan menguraikan terlebih dahulu sebagai berikut:
142
1.
Fungsi dan Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
a.
OJK adalah lembaga negara independen yang mempunyai fungsi,
tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penyidikan di sektor industri jasa keuangan (termasuk sektor dana
pensiun) sebagaimana Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah
diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(selanjutnya disebut UU OJK).
b.
Bahwa sebagaimana ketentuan dalam UU OJK tersebut, OJK
mempunyai fungsi yang antara lain:
Pasal 5
Dalam rangka mencapai tujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, Otoritas Jasa Keuangan berfungsi:
a. menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan
yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor
jasa keuangan;
b. memelihara Stabilitas Sistem Keuangan secara aktif sesuai
dengan kewenangannya; dan
c. memberikan
perlindungan
terhadap
Konsumen
dan
masyarakat.
Terkait hal tersebut, OJK mempunyai fungsi pengaturan dan pengawasan di sektor
jasa keuangan (dhi. termasuk sektor dana pensiun) dan mempunyai kepentingan
untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
c.
Bahwa dalam melaksanakan fungsi perlindungan konsumen, OJK
mempunyai
kewenangan
untuk
memberikan
pelayanan,
pencegahan kerugian, serta pembelaan hukum bagi konsumen dan
masyarakat (vide Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 UU OJK).
d.
Bahwa pengaturan mengenai pelayanan, pencegahan, kerugian,
serta pembelaan hukum bagi konsumen dan masyarakat diatur
lebih lanjut melalui:
143
1) Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan
Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang
terakhir kali diubah dengan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun
2023 (selanjutnya disebut POJK Pelindungan Konsumen); dan
2) Peraturan
OJK
Nomor
31/POJK.07/2020
tentang
Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di
Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan
(selanjutnya disebut POJK Layanan Konsumen).
e.
Bahwa terkait dengan fungsi dan pengawasan OJK terhadap sektor
dana pensiun, OJK memiliki kewenangan yang telah diatur dalam
Pasal 6 jo. Pasal 8 dan Pasal 9 UU OJK jo. Pasal 134 angka 24,
Pasal 136, Pasal 172, Pasal 173, dan Pasal 174 UU P2SK.
f.
Bahwa sebelum berlakunya UU P2SK, di sektor dana pensiun
berlaku Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana
Pensiun (UU 11/1992). UU P2SK mencabut dan mengganti UU
tersebut (vide Pasal 330 UU P2SK), serta diberlakukan pada
tanggal 12 Januari 2023.
Pasal 330 UU P2SK
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 11 Tahun
1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992
Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
g.
Bahwa Pasal 161 ayat (2), Pasal 163 ayat (1) dan Pasal 164 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) merupakan ketentuan
terkait dengan dana pensiun, dengan demikian OJK sebagai
otoritas pengawas dana pensiun memiliki keterkaitan langsung
dengan uji materiil dalam register nomor 152/PUU-XXIII/2024 di
Mahkamah Konstitusi.
144
2.
Latar
Belakang
dan
Sejarah
Dana
Pensiun
serta
Pengaturannya Di Negara Lain
a.
Program pensiun sudah dikenal dari zaman Kekaisaran Romawi
hingga negara bangsa modern, para penguasa telah menganggap
penting untuk menyediakan pensiun bagi para pekerja yang
melaksanakan kebijakan mereka.
b.
Secara umum, pensiun yang diberikan oleh pemberi kerja di
Amerika Serikat (pensiun swasta dan sebagian besar pensiun
publik untuk pegawai sipil) dianggap sebagai bentuk kompensasi
yang relatif baru, yang diperkenalkan oleh para pemberi kerja pada
akhir abad ke-19 atau awal abad ke-20. Namun demikian, pensiun
bagi
personel
militer
yang
cacat
sudah
ada
sebelum
penandatanganan Konstitusi Amerika Serikat.
Dana pensiun di Amerika Serikat pertama didirikan pada paruh
kedua abad ke-19. Dana ini awalnya mengasuransikan polisi, guru,
dan pegawai negeri, sehingga memperkuat organisasi layanan
publik. Selain sejumlah perusahaan pionir, khususnya perusahaan
transportasi (mengikuti contoh yang ditetapkan oleh Swiss Federal
Railways), bank dan perusahaan asuransi (yang ingin memastikan
loyalitas staf) serta perusahaan besar di industri permesinan, hanya
ada beberapa dana pensiun di sektor swasta sebelum tahun 1914.
Perkembangan penyediaan dana pensiun meningkat pesat selama
Perang
Dunia
Pertama,
setelah
Konfederasi
memberikan
pengecualian pajak kepada perusahaan atas kontribusi untuk
'skema kesejahteraan' mereka sendiri. Dampaknya, banyak
perusahaan swasta mendirikan ratusan dana pensiun. Selain
insentif pajak, pengusaha juga mendirikan dana pensiun untuk
meningkatkan loyalitas staf dan menghindari ketegangan sosial
yang meningkat seperti yang terlihat pada pemogokan umum tahun
1918. Cadangan dana tersebut juga digunakan untuk membiayai
operasi perusahaan itu sendiri. Sejak tahun 1920-an, penyediaan
dana pensiun juga mewakili pasar bagi perusahaan asuransi jiwa ,
145
yang mengelola dana pensiun untuk perusahaan besar dalam
bentuk skema asuransi kelompok kolektif.
c.
Di Amerika Serikat, dana pensiun dikelola berdasarkan hubungan
kepercayaan (fiduciary). Menurut UU yang berlaku di Amerika
Serikat, yaitu UU tentang Jaminan Pendapatan Bagi Pensiunan
Karyawan Swasta tahun 1974 (Employee Retirement Income
Security Act)/ERISA, pengelolaan dana pensiun harus didasarkan
pada prinsip kehati-hatian, prinsip mengutamakan kepentingan
dana
pensiun
dan
peserta
daripada
kepentingan
pribadi
pengelola/pengurus dana pensiun.
d.
Jerman memiliki sistem bertingkat dengan Dana Publik Dominan
atau 3 (tiga) pilar, yaitu: (1) Pilar 1: Pensiun Negara (Wajib) –
Dikelola oleh Deutsche Rentenversicherung, dengan iuran dari
pekerja & pemberi kerja, Pilar 2: Pensiun Perusahaan (Opsional)
– Diberikan oleh perusahaan, bisa berupa defined benefit atau
defined contribution, dan Pilar 3: Pensiun Pribadi (Sukarela) –
Misalnya Riester-Rente dan Rürup-Rente, dengan insentif pajak
dari negara.
e.
Hampir sama dengan pengaturan di Jerman, Inggris juga
memiliki 3 (tiga) pilar sistem pensiun kerja, yaitu (1) State
Pension: Pensiun dasar dari pemerintah berdasarkan kontribusi
National
Insurance,
(2)
Workplace
Pension:
Wajib
bagi
perusahaan untuk mendaftarkan karyawan ke skema pensiun,
seperti auto-enrolment, dan (3) Private Pension: Seperti Self-
Invested Personal Pension (SIPP).
3.
Pengaturan Dana Pensiun di Indonesia
a.
Pengaturan Dana Pensiun di Indonesia diawali karena adanya
tuntutan dari para buruh di beberapa perusahaan besar pada
zaman penjajahan Belanda. Pada tahun 1939, para buruh yang
menuntut perusahaan-perusahaan tersebut untuk memberikan
pensiun dan jaminan hari tua untuk memperbaiki nasib para buruh.
146
Hal ini dimaksudkan agar buruh yang tidak bekerja lagi di masa
tuanya mendapatkan kesinambungan penghasilan.
b.
Penyelenggaraan program pensiun pada awalnya dilakukan
dengan membentuk cadangan pensiun (book reserve) atau
‘membebankannya pada biaya perusahaan (pay as you go)’. Dalam
perkembangannya, perusahaan-perusahaan membentuk yayasan
untuk menyelenggarakan program pensiun, yang terpisah dari
kekayaan perusahaan pendiri.
c.
Sebelum ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang sah
yang mengatur bentuk lembaga Dana Pensiun, pengaturan
pembentukan Dana Pensiun dilakukan melalui Arbeidersfondsen
Ordonnantie (Staatsblad Tahun 1926 Nomor 377) yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Pasal 1601 s bagian kedua Kitab
Undang-undang Hukum Perdata. Melalui ketentuan Staatsblad ini,
mekanisme pembentukan Dana Pensiun lazim digunakan dalam
bentuk yayasan sebagai wadah untuk melakukan penyelenggaraan
program pensiun. Sebagai contoh, untuk membedakan yayasan
yang tidak menyelenggarakan program pensiun, digunakan istilah
‘Yayasan Pensiun’ atau ‘Yayasan Dana Pensiun’, misalnya
Yayasan Dana Pensiun Bank Indonesia, Yayasan Dana Pensiun
Pertamina.
d.
Kemudian Pemerintah RI menerbitkan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (UU 11/1992) dikarenakan
dorongan untuk memperkuat dasar hukum lembaga pengelolaan
Dana Pensiun. Pengaturan yang sebelumnya dinilai kurang
memadai disebabkan tidak adanya ketentuan yang mengatur hal-
hal mendasar dalam rangka pemenuhan hak dan kewajiban para
pihak dalam penyelenggaraan program pensiun, serta mengenai
pengelolaan, kepengurusan, pengawasan, dan sebagainya. Di
samping
itu,
kelembagaan
yayasan
yang
dalam
praktek
dipergunakan sebagai wadah untuk menyelenggarakan program
pensiun, mengandung pula berbagai kelemahan.
e.
Berdasarkan UU 11/1992, Dana Pensiun diakui berbentuk badan
hukum yang bertujuan untuk mengelola dan menjalankan program
147
yang menjanjikan manfaat pensiun (vide Pasal 1 angka 1 UU Dana
Pensiun). Pengakuan negara ini bertujuan untuk menjadikan dana
pensiun bebas dari praktik-praktik yang merugikan peserta dan
memberi kepastian hukum penyelenggaraan program pensiun.
Adapun beberapa hal pokok yang diatur dalam UU 11/1992 antara lain:
● perbedaan jenis dana pensiun: Dana Pensiun Pemberi Kerja
(DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) (vide
Pasal 2 UU 11/1992);
● batasan siapa yang berhak menjadi peserta dana pensiun: UU
11/1992 memberikan batasan siapa yang berhak menjadi
peserta DPPK, yaitu karyawan yang berusia sekurang-
kurangnya 18 tahun atau telah menikah dan telah memiliki
masa kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun (vide Pasal 19
UU 11/1992). Ketentuan ini dapat diartikan bahwa kepesertaan
dalam DPPK adalah sukarela (prinsip kesukarelaan) dimana
di samping hak tersebut, karyawan juga tetap dilindungi haknya
untuk tidak menjadi peserta dana pensiun, khususnya apabila
karyawan harus membayar iuran. Dalam suatu dana pensiun
yang karyawannya diwajibkan membayar iuran, kepesertaan
karyawan harus bersifat aktif dalam arti karyawan yang
menjadi peserta harus menyatakan kesediaannya untuk
dipotong upah/gajinya setiap bulan (vide Penjelasan Pasal
19 UU 11/1992) (Ibid hal 22)
Prinsip kesukarelaan ini ditegaskan kembali dalam UU P2SK yang mengatur:
Paragraf 5 Kepesertaan Dana Pensiun
Pasal 145
(1) Setiap karyawan pada Pemberi Kerja berhak menjadi Peserta Dana Pensiun
Pemberi Keda apabila telah memenuhi syarat kepesertaan dalam Peraturan Dana
Pensiun.
(2) Dalam hal Dana Pensiun Pemberi Kerja menetapkan adanya iuran Peserta,
karyawan berhak untuk tidak menjadi Peserta.
148
(3) Dalam hal karyawan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memutuskan menjadi
Peserta, karyawan harus menyatakan kesediaannya untuk dipotong upah atau
gajinya setiap bulan.
Kepesertaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan terbuka bagi perorangan, baik
karyawan pemberi kerja maupun pekerja mandiri (Ibid hal 22) (vide Pasal 42 UU
Dana Pensiun, sebagaimana telah diubah dan diatur sama oleh Pasal 145 ayat (4)
UU P2SK).
● Dana Pensiun harus dikelola secara transparan: Alasan utama
dana pensiun harus dikelola secara transparan karena dana
pensiun memperoleh fasilitas atau keringanan pajak dari
pemerintah serta untuk memastikan bahwa kekayaan dana
pensiun dikelola secara terpisah dari kekayaan pendiri
sehingga dapat terhindar dari benturan kepentingan antara
pengelola dana pensiun yang notabene sebagai kepanjangan
tangan pendiri dengan kepentingan peserta atau pihak lain
yang berhak atas manfaat pensiun (vide Pasal 49 UU 11/1992
sebagaimana diubah dan diatur sama oleh Pasal 171 UU
P2SK).
● Larangan penggunaan hak pensiun sebagai jaminan atas
pinjaman atau hutang: Larangan ini bertujuan untuk menjamin
keamanan dan kesinambungan serta memastikan dana
tersebut berfungsi secara optimal sebagai penghasilan peserta
pada saat memasuki masa pensiun. (vide Pasal 20 UU 11/1992
sebagaimana diubah dan diatur sama oleh Pasal 156 UU
P2SK);
● Dana pensiun wajib menyusun dan menyampaikan laporan-
laporan antara lain laporan keuangan yang diaudit, laporan
investasi yang diaudit, laporan berkala, laporan teknis
penyelenggaraan dana pensiun yang disusun pengurus dan
laporan aktuaris (vide Pasal 52 UU 11/1992 sebagaimana
diubah dengan Pasal 181 UU P2SK jo. Pasal 18 Peraturan
Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun
Pemberi Kerja).
149
● Dana Pensiun tidak boleh menyelenggarakan program di luar
program pensiun kecuali secara tegas diatur oleh undang-
undang: Pembatasan ini ditujukan agar kekayaan dana pensiun
terlindungi dari pembayaran-pembayaran di luar tujuan
utamanya yang dapat mengganggu kecukupan dana dalam
jangka panjang untuk membayar manfaat pensiun peserta. (ibid
hal 24). Sebelum UU 11/1992, Yayasan Dana Pensiun dapat
menjalankan berbagai macam program di luar program pensiun
seperti program beasiswa, pinjaman kepada peserta pensiun,
dan program sosial yang lain.
● Dana Pensiun harus dikelola oleh tenaga yang berpengalaman,
tekun, dan dapat dipercaya serta adanya prinsip diversifikasi
investasi kekayaan dana pensiun. Untuk itu, diperlukan
dokumen hukum yang menjadi dasar atau landasan dari
hubungan kepercayaan tersebut, yaitu Peraturan Dana
Pensiun dan arahan investasi.
f.
Beberapa peraturan pelaksana (turunan) dari UU 11/1992 yang
secara khusus terkait dengan DPPK adalah: (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi
Kerja (PP 76/1992), (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor
510/KMK.06/2002 tentang Pendanaan dan Solvabilitas Dana
Pensiun Pemberi Kerja (KMK 510/2002) dan perubahannya, serta
(3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2008 tentang
Investasi Dana Pensiun. Peraturan-peraturan ini kesemuanya
dikeluarkan dan dibuat untuk memberikan jaminan terpeliharanya
kesinambungan penghasilan Peserta/Pekerja pada saat pensiun
atau Pihak Yang Berhak menerima Manfaat Pensiun apabila
Peserta/Pekerja meninggal dunia. Hal ini menunjukkan memang
pembentuk kebijakan sengaja membentuk ketentuan yang
disesuaikan dengan rancangan produk Dana Pensiun yang
memang bertujuan memberikan pendapatan reguler pada saat
masa purna bakti.
g.
Selanjutnya, UU 11/1992 kemudian disempurnakan kembali melalui
Pasal 133 s.d Pasal Pasal 200 UU P2SK yang memberikan warna
150
terhadap penyusunan peta jalan Pengembangan Dana Pensiun
Indonesia 2024-2028. Harmonisasi penyelenggaraan program
pensiun
di
Indonesia
merupakan
langkah
penting
dalam
memastikan keamanan finansial bagi para pekerja saat memasuki
dana pensiun
h.
Peraturan turunan dari UU P2SK yang khusus mengatur Dana
Pensiun adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27
Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun (POJK
27/2023).
i.
Salah satu poin yang penting di dalam UU P2SK dan POJK 27/2023
adalah pembatasan investasi Dana Pensiun yang diarahkan dan
antara lain deposito, surat berharga, saham, obligasi, reksa dana,
MTN, efek beragun aset, dana investasi real estat berbentuk kontrak
investasi kolektif, kontrak opsi dan kontrak berjangka efek yang
diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia, REPO, penyertaan
langsung di Indonesia, tanah dan/atau bangunan di Indonesia,
obligasi daerah, dan/atau dana investasi infrastruktur berbentuk
kontrak investasi kolektif (vide Pasal 150 POJK 27/2023).
f.
Bahwa sebagaimana Pasal 134 UU P2SK, Dana Pensiun adalah
badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang
menjanjikan manfaat pensiun. Selain manfaat pensiun, Dana
Pensiun dapat menyelenggarakan manfaat lain sebagai manfaat
tambahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan di bidang Dana Pensiun.
g.
Bahwa lebih lanjut, berdasarkan Pasal 135 UU P2SK, Dana
Pensiun memiliki status sebagai badan hukum dengan syarat dan
tata cara yang diatur dalam UU P2SK. Selanjutnya, setiap orang
yang
menjalankan
Program
Pensiun
wajib
memperoleh
pengesahan sebagai Dana Pensiun dari OJK, kecuali Program
Pensiun yang didasarkan pada undang-undang tersendiri (vide
Pasal 136 UU P2SK).
h.
Berdasarkan Pasal 137 UU PPSK, ruang lingkup usaha Dana
Pensiun terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja
(DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). DPPK
151
hanya dapat dibentuk oleh pemberi kerja sedangkan DPLK hanya
dapat dibentuk oleh badan hukum yang telah memiliki izin usaha
dari OJK sebagai bank umum, bank umum syariah, perusahaan
asuransi jiwa, perusahaan asuransi jiwa syariah, manajer investasi,
manajer investasi syariah, atau lembaga lain yang diatur lebih lanjut
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) setelah
dikoordinasikan dengan Menteri Keuangan.
i.
Bahwa pengaturan Dana Pensiun diatur secara ketat untuk
melindungi hak peserta dan mencegah penyalahgunaan, termasuk
larangan bagi Dana Pensiun untuk dipinjam dananya karena dapat
mengganggu tujuan utama Dana Pensiun itu sendiri yaitu
menyediakan pendapatan yang stabil di masa pensiun.
4.
Tujuan atas Penyelenggaraan Dana Pensiun
a. Menurut Dr. Ronald Saija, S.H., M.H., Dana Pensiun adalah salah satu
upaya yang bertujuan mempertahankan kesejahteraan seorang
pegawai setelah ia telah pensiun dimana dengan adanya Dana
Pensiun, pada saat seorang masih produktif, di mana ia mendapatkan
ketenangan karena adanya jaminan kesinambungan pendapatan
setelah pensiun.
b. Secara konvensional, sistem dana pensiun telah dioperasikan atas
dasar "Pay as You Go (PAYG)", yang berarti bahwa kita membayar
iuran pensiun setiap bulan dan dapat menikmati iuran di masa
mendatang setelah pensiun. Sistem ini telah berlanjut dalam 4 (empat)
dekade terakhir karena para pekerja merasakan manfaat dana
pensiun pada orang lanjut usia (Pecchenino dan Pollard, 2005).
c. Perencanaan dana pensiun penting untuk masa depan. Moorthy et al.
(2012) mendefinisikan perencanaan dana pensiun sebagai tindakan
yang dilakukan oleh individu untuk mencapai tujuan hidup di masa
depan dengan mempersiapkan dan menyisihkan sebagian uang yang
dimilikinya. Individu yang tidak mempersiapkan rencana pensiun sejak
awal, mungkin tidak dapat mencapai tujuan pensiun yang diharapkan,
dan mereka masih membutuhkan pekerjaan meskipun mereka telah
152
memasuki masa pensiun untuk terus memperoleh penghasilan
(Asokumard Jais, 2018).
d. Bahwa sebelum dibentuknya UU P2SK, UU 11/1992 tentang Dana
Pensiun merupakan landasan hukum pembentukan Dana Pensiun.
Walaupun UU 11/1992 telah dicabut dan diganti oleh UU P2SK, OJK
memandang bahwa beberapa penjelasan dalam UU 11/1992 sangat
relevan untuk dapat memberi penjelasan mengenai latar belakang
adanya pengaturan Dana Pensiun di suatu undang-undang.
e. Bahwa dalam bagian Penjelasan Umum UU 11/1992 tentang Dana
Pensiun telah dijelaskan bahwa program pensiun merupakan bagian
dari pelaksanaan pembangunan nasional yang pada hakikatnya
merupakan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan
pembangunan seluruh masyarakat Indonesia berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945. Secara tegas UU 11/1992
menyatakan bahwa program pensiun merupakan upaya untuk
mewujudkan kehidupan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia
merupakan kewajiban konstitusional yang harus dilakukan secara
berencana, bertahap dan berkesinambungan.
f. Bahwa selanjutnya dalam penjelasan umum UU 11/1992 diuraikan
bahwa sistem pendanaan suatu program pensiun memungkinkan
terbentuknya akumulasi dana, yang dibutuhkan untuk memelihara
kesinambungan penghasilan peserta program pada hari tua.
Keyakinan akan adanya kesinambungan penghasilan menimbulkan
ketenteraman kerja, sehingga akan meningkatkan motivasi kerja
karyawan yang merupakan iklim yang kondusif bagi peningkatan
produktivitas. Dalam dimensi yang lebih luas, akumulasi dana yang
terhimpun dari penyelenggaraan program pensiun merupakan salah
satu sumber dana yang diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan
pembangunan
nasional
yang
berlandaskan
kemampuan sendiri. Hal ini sejalan dengan salah satu arah dan
kebijaksanaan pembangunan jangka panjang, yakni peningkatan dan
pengembangan sumber-sumber dana Pembangunan yang berasal
dari dalam negeri secara optimal, baik dari Pemerintah maupun dari
masyarakat.
153
g. Bahwa di dalam UU 11/1992, penyelenggaraan program pensiun di
Indonesia mengandung asas-asas pokok, yaitu:
1) Asas keterpisahan kekayaan Dana Pensiun dari kekayaan badan
hukum pendirinya. Asas ini didukung oleh adanya badan hukum
tersendiri bagi Dana Pensiun, dan diurus serta dikelola
berdasarkan ketentuan Undang-undang. Berdasarkan asas ini
kekayaan Dana Pensiun yang terutama bersumber dari iuran,
terlindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat terjadi
pada pendirinya.
2) Asas penyelenggaraan dalam sistem pendanaan. Dengan asas ini
penyelenggaraan program pensiun, baik bagi karyawan maupun
bagi pekerja mandiri, haruslah dilakukan dengan pemupukan dana
yang dikelola secara terpisah dari kekayaan pendiri, sehingga
cukup untuk memenuhi pembayaran hak peserta. Dengan
demikian
berdasarkan
Undang-undang
ini
pembentukan
cadangan dalam perusahaan guna membiayai pembayaran
manfaat pensiun karyawan tidak diperkenankan.
3) Asas pembinaan dan pengawasan. Sesuai dengan tujuannya,
harus dihindarkan penggunaan kekayaan Dana Pensiun dari
kepentingan-kepentingan
yang
dapat
mengakibatkan tidak
tercapainya maksud utama dari pemupukan dana, yaitu untuk
memenuhi pembayaran hak peserta. Dalam pelaksanaannya,
pembinaan dan pengawasan meliputi antara lain sistem
pendanaan, dan pengawasan atas investasi kekayaan Dana
Pensiun.
4) Asas
penundaan
manfaat.
Penghimpunan
dana
dalam
penyelenggaraan program pensiun dimaksudkan untuk memenuhi
pembayaran
hak
peserta
yang
telah
pensiun,
agar
kesinambungan penghasilannya terpelihara. Sejalan dengan itu
berlaku asas penundaan manfaat, yang mengharuskan bahwa
pembayaran hak peserta hanya dapat dilakukan setelah peserta
pensiun, yang pembayarannya dilakukan secara berkala.
5) Asas kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk Dana
Pensiun. Berdasarkan asas ini keputusan membentuk Dana
154
Pensiun merupakan prakarsa pemberi kerja untuk menjanjikan
manfaat pensiun bagi karyawannya, yang membawa konsekuensi
pendanaan. Dengan demikian prakarsa tersebut harus didasarkan
pada kemampuan keuangan pemberi kerja. Hal pokok yang harus
selalu menjadi perhatian utama adalah bahwa keputusan untuk
menjanjikan manfaat pensiun merupakan suatu komitmen yang
membawa konsekuensi pembiayaan, bahkan sampai pada saat
Dana Pensiun terpaksa dibubarkan.
h. Bahwa OJK berpandangan bahwa program pensiun sebagaimana
diatur dalam UU P2SK jo. UU 11/1992 merupakan upaya negara untuk
mewujudkan amanat alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 yang
menyatakan:
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, …”.
i. Bahwa kegiatan perusahaan Dana Pensiun sebagaimana diatur
dalam UU pada dasarnya merupakan upaya bersama antara pemberi
kerja dan karyawan dalam rangka meningkatkan pertumbuhan
perusahaan sekaligus kesejahteraan karyawannya.
j. Bahwa sebagaimana Pasal 133 UU P2SK, pengaturan terkait
penyelenggaraan Dana Pensiun diperlukan dalam rangka:
1) Memperbaiki sistem pensiun di Indonesia guna meningkatkan
pelindungan dan kesejahteraan masyarakat di hari tua;
2) Meningkatkan produktivitas dunia usaha;
3) meningkatkan kepercayaan masyarakat atas penyelenggaraan
program pensiun; dan
4) mempercepat akumulasi dana jangka panjang.
Pasal 133 UU P2SK
Dalam rangka memperbaiki sistem pensiun di Indonesia guna meningkatkan
pelindungan dan kesejahteraan masyarakat di hari tua, meningkatkan produktivitas
dunia usaha, meningkatkan kepercayaan masyarakat atas penyelenggaraan
program pensiun, dan mempercepat akumulasi dana jangka panjang, perlu
dilakukan penyempurnaan pengaturan mengenai penyelenggaraan program
pensiun.
155
k. Bahwa lebih lanjut, Dana Pensiun bertujuan untuk menjaga
kesinambungan penghasilan di masa pensiun ketika karyawan telah
memasuki usia tidak produktif. Hal sejalan dengan ketentuan yang
diatur dalam Pasal 133 UU P2SK dimaksud. Oleh karena itu, apabila
prinsip ini diabaikan dan Dana Pensiun diambil sekaligus, maka tujuan
utama adanya Dana Pensiun tersebut tidak tercapai.
l. Bahwa adapun filosofi dasar dari pemberian manfaat pensiun secara
berkala adalah untuk menjamin kesinambungan pendapatan bagi
peserta setelah mereka berhenti bekerja atau memasuki usia pensiun.
Pembayaran secara berkala bertujuan agar peserta tetap memiliki
penghasilan di masa pensiun, sehingga terhindar dari risiko kehabisan
dana di usia lanjut.
m. Bahwa lebih lanjut, Dana Pensiun berfungsi sebagai sumber
pendanaan jangka panjang yang dapat berkontribusi terhadap
pembangunan nasional, sekaligus mengurangi beban negara dan
mencegah ketergantungan pada keluarga serta pemerintah di masa
tua.
n. Bahwa selanjutnya, berdasarkan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU
SJSN), Jaminan pensiun diselenggarakan untuk mempertahankan
derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau
berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau
mengalami cacat total tetap.
o. Bahwa dengan demikian, tujuan utama dari Dana Pensiun adalah
menjamin keamanan dan kesinambungan Dana Pensiun guna
memastikan kesejahteraan peserta setelah mereka tidak lagi aktif
bekerja.
Untuk
mencapai
tujuan
tersebut,
Dana
Pensiun
diinvestasikan pada instrumen keuangan yang berorientasi pada
jangka panjang, guna menjaga stabilitas dan ketersediaan dana saat
dibutuhkan di masa pensiun.
5.
Prinsip-Prinsip Dana Pensiun
a. Bahwa sebagaimana Pasal 143 jo. Pasal 169 ayat (4) UU P2SK, Dana
Pensiun wajib menerapkan prinsip tata kelola Dana Pensiun yang baik
156
dan manajemen risiko yang efektif dalam setiap kegiatan usahanya
pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
b. Bahwa selain itu berdasarkan ketentuan Pasal 190 ayat (2) UU P2SK,
aset dan liabilitas Program Pensiun juga wajib dikelola dengan
menerapkan prinsip tata kelola yang baik dengan minimal menerapkan
prinsip
transparansi,
akuntabilitas,
pertanggungjawaban,
independensi, dan kewajaran.
c. Bahwa pengelolaan aset dan liabilitas Program Pensiun dimaksud
bertujuan untuk memberikan manfaat yang optimal bagi pemangku
kepentingan khususnya Peserta dan/atau Pihak yang Berhak
memperoleh Manfaat Pensiun (vide Pasal 190 ayat (3) UU P2SK).
d. Bahwa lebih lanjut, hal ini sebagaimana ditegaskan pula dalam Pasal
1 angka 25 POJK 35/2024 yaitu pada pokoknya untuk pencapaian
tujuan pengelolaan Dana Pensiun dilakukan dengan menerapkan
prinsip
transparansi,
akuntabilitas,
pertanggungjawaban,
independensi, dan kewajaran. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 55
POJK 35/2024 dimana Dana Pensiun wajib menerapkan prinsip Tata
Kelola Dana Pensiun dan manajemen risiko yang efektif dalam setiap
kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
e. Dalam pengelolaan Dana Pensiun, diterapkan prinsip Asset Liability
Management Approach (ALMA), yaitu penempatan aset (placement)
dilakukan pada instrumen dengan jangka waktu jatuh tempo yang
panjang untuk menyesuaikan dengan kewajiban pembayaran manfaat
pensiun di masa depan. Penerapan konsep ALMA bukan merupakan
tujuan utama dari Dana Pensiun, melainkan suatu pendekatan
strategis dalam menjaga keseimbangan antara aset dan kewajiban
Dana Pensiun.
f. Prinsip yang berlaku adalah bahwa iuran yang disetorkan oleh peserta
merupakan aset Dana Pensiun. Dalam konteks Dana Pensiun,
penggunaan dana yang berasal dari iuran pemberi kerja maupun
karyawan tunduk pada ketentuan dalam Undang-Undang Dana
Pensiun.
g. Peserta memiliki hak atas iuran yang disetorkan dan manfaat pensiun
yang diperoleh dari iuran tersebut. Namun, akses terhadap dana
157
tersebut dibatasi oleh peraturan perundang-undangan, termasuk
ketentuan terkait waktu dan mekanisme pencairan manfaat pensiun.
h. Dengan demikian, mengaitkan iuran dana pensiun semata-mata
terkait dengan kebebasan untuk menggunakan barang hak milik
sendiri sebagaimana Pasal 570 KUHPerdata, adalag tidak sesuai
dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Dana Pensiun.
i. Bahwa lebih lanjut, dalam implementasi program Dana Pensiun,
terdapat tiga bentuk pembatasan terhadap hak kepemilikan peserta,
yaitu:
-
Tidak Dapat Dicairkan Sewaktu-waktu, Dana Pensiun hanya
dapat diklaim oleh peserta ketika memenuhi syarat tertentu,
seperti mencapai usia pensiun. Terdapat pengecualian khusus,
seperti pencairan lebih awal apabila peserta meninggal dunia
atau jika akumulasi manfaat tidak mencapai nilai tertentu.
Namun, secara umum, pencairan dana tidak diperbolehkan
secara bebas sebelum waktunya.
-
Hak atas Dana Pensiun tidak dapat diwariskan secara bebas.
Manfaat pensiun hanya dapat diberikan kepada ahli waris yang
sah, yaitu pasangan atau anak peserta.
-
Aset yang dimiliki peserta di Dana Pensiun tidak dapat dijadikan
sebagai jaminan atau agunan untuk memperoleh pinjaman.
j. Tujuan bahwa pencairan manfaat Dana Pensiun secara berkala dan
tidak sekaligus dalam satu waktu adalah untuk menjamin keamanan
dan keberlanjutan Dana Pensiun untuk digunakan setelah peserta
tidak lagi bekerja. Lebih lanjut, untuk mencegah risiko mismatch antara
aset yang diinvestasikan dan kewajiban pembayaran manfaat dan
menjaga stabilitas institusi Dana Pensiun agar tidak terganggu oleh
permintaan pencairan secara tiba-tiba.
k. Bahwa Dana Pensiun tidak memiliki modal secara langsung. Semua
aset yang dikelola oleh Dana Pensiun merupakan milik peserta dan
dikelola untuk kepentingan peserta sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Konsep pengelolaan ini serupa dengan prinsip trustee, di
158
mana Dana Pensiun bertindak sebagai pihak yang mengelola aset
peserta secara bertanggung jawab.
6.
Urgensi Dana Pensiun dan Dampak Dana Pensiun kepada
Sektor Jasa Keuangan Lainnya
a. Bahwa dapat kami sampaikan kepada Yang Mulia Majelis Hakim yaitu
pertumbuhan Dana Pensiun Pemberi Kerja Program Pensiun Manfaat
Pasti (DPPK PPMP) mengalami kenaikan sebesar 0,16% pada tahun
2024 atau rata-rata setara 3,29% per tahun (dari tahun 2016 sampai
dengan tahun 2024), pertumbuhan Dana Pensiun Pemberi Kerja
Program Pensiun Iuran Pasti (DPPK PPIP) sebesar 4,49% atau setara
8,26% per tahun, pertumbuhan Dana Pensiun Lembaga Keuangan
(DPLK) sebesar 5,41% atau setara 11,35% per tahun dan secara
keseluruhan pertumbuhan Aset Neto Dana Pensiun sebesar 2,69%
atau setara 6,46% per tahun.
(satuan dalam miliar Rupiah)
b. Bahwa selanjutnya, dapat kami sampaikan pula terkait jumlah peserta
Dana Pensiun selama 3 (tiga) tahun terakhir (dalam satuan jiwa
perorangan), sebagai berikut:
No.
Uraian
2022
2023
2024
1
Peserta Aktif DPPK
649.244
635.560
608.207
159
2
Peserta Pasif DPPK
612.886
630.408
623.174
- Pensiunan
407.235
426.899
422.522
- Janda/Duda
161.794
164.586
164.256
- Anak
3.334
3.250
3.152
- Karyawan MP Tunda
40.523
35.673
33.244
3
Peserta DPPK
1.262.130
1.265.968
1.231.381
4
Peserta Aktif DPLK
3.521.301
3.748.932
3.926.186
- Peserta Mandiri
945.232
1.081.498
1.092.700
- Peserta Kelompok
2.576.069
2.667.434
2.833.486
5
Peserta Pasif DPLK
(Pensiun Ditunda)
125.275
123.172
132.994
6
Peserta DPLK
3.646.576
3.872.104
4.059.180
Jumlah Peserta Dana Pensiun
4.908.706
5.138.072
5.290.561
c. Bahwa pada tahun 2024, investasi pada sektor Dana Pensiun
ditempatkan pada Sertifikat Berharga Negara sebanyak 37%,
Deposito sebanyak 24%, Saham sebanyak 7%, Obligasi sebanyak
17%, Reksadana sebanyak 11 %, dan Properti sebanyak 4%.
d. Bahwa pada negara lain, pembayaran manfaat Dana Pensiun juga
dilakukan secara bulanan, bertujuan adanya regular income yang
didapatkan oleh seseorang yang telah pensiun.
e. Bahwa lebih lanjut, di beberapa negara, seperti Inggris, manfaat Dana
Pensiun umumnya dibayarkan secara bulanan untuk mencegah lansia
160
menjadi beban negara. Namun, terdapat pengecualian di mana
pembayaran manfaat secara sekaligus diizinkan untuk akumulasi
dana yang berada di bawah ambang batas tertentu atau dalam situasi
khusus
f. Bahwa
rumus
penentuan
manfaat
bulanan
dan
sekaligus
dimungkinkan untuk dievaluasi setiap 3 (tiga) tahun, penentuan
besaran dalam rumus didasarkan oleh standar hidup dan kondisi
ekonomi, dan besaran ini dianggap masih relevan oleh asosiasi Dana
Pensiun di Indonesia.
g. Bahwa berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35
Tahun 2024 tentang Perizinan Dan Kelembagaan Dana Pensiun
(POJK 35/2024), diatur mengenai Tata Kelola yang Baik bagi Dana
Pensiun yang salah satunya mewajibkan transparansi laporan
keuangan
Dana
Pensiun
kepada
peserta
sebagai
bentuk
akuntabilitas.
h. Bahwa setiap tahunnya, keberadaan Dana Pensiun diakui sebagai
salah satu lembaga keuangan yang secara aktif melakukan investasi,
baik di pasar uang, pasar modal, maupun investasi lain seperti properti
sehingga hal ini menegaskan bahwa dana yang dikelola Dana Pensiun
telah turut berperan penting sebagai salah satu sumber pembiayaan
pembangunan ekonomi nasional yang potensial.
i. Bahwa sebagai pembanding di sektor jasa keuangan lainnya, yaitu
pada sektor perbankan, tanggung jawab atas keberlanjutan
(sustainability) menjadi tanggung jawab pemilik.
j. Bahwa lebih lanjut, terdapat perbedaan karakteristik Lembaga Jasa
Keuangan (LJK), sehingga manfaat dan tujuan dari produk di industri
Dana Pensiun tidak dapat disamakan dengan produk di industri lain,
seperti pada sektor perbankan.
k. Bahwa selanjutnya, dapat kami sampaikan kepada Yang Mulia Majelis
Hakim di Mahkamah Konstitusi, apabila permohonan dikabulkan, hal
tersebut dapat berdampak signifikan karena bertentangan dengan
filosofi utama Dana Pensiun dimana Dana Pensiun bukanlah tabungan
yang dapat diambil sewaktu-waktu, melainkan merupakan manfaat
jangka panjang yang dibayarkan secara berkala untuk memastikan
161
kesinambungan penghidupan di hari tua serta memberikan
perlindungan bagi peserta dan keluarganya.
l. Bahwa pembubaran Dana Pensiun dapat mengganggu stabilitas
sistem perekonomian, karena tanpa adanya Dana Pensiun,
kesejahteraan masyarakat di masa pensiun akan terancam. Jika
masyarakat tidak memiliki perlindungan keuangan di masa pensiun,
tanggung jawab tersebut pada akhirnya akan beralih kepada
pemerintah. Hal ini justru berpotensi membebani keuangan negara,
terutama jika banyak individu yang tidak memiliki jaminan hari tua
sehingga kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan dapat
menurun.
m. Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 172 ayat (1) UU P2SK bahwa
pengelolaan Dana Pensiun dilakukan di bawah pengawasan OJK.
Oleh karena itu, perlu adanya itikad baik untuk patuh dan taat terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku yang semata-mata
bertujuan utama untuk melindungi kepentingan peserta sebagai
beneficiary owner.
n. Bahwa lebih lanjut, apabila seorang karyawan tidak ikut serta dalam
program Dana Pensiun, maka yang bersangkutan tidak berhak
menerima manfaat dari program tersebut.
o. Bahwa selanjutnya terkait kepemilikan, berdasarkan Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), prinsip kepemilikan memiliki
batasan hukum. Seseorang tidak dapat memiliki atau menggunakan
suatu manfaat secara mutlak tanpa tunduk pada ketentuan hukum
yang berlaku.
p. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 570 KUHPerdata, penggunaan
hak milik harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
tidak boleh melanggar ketentuan yang ada. Ketentuan ini menjadi
dasar hukum bahwa meskipun Dana Pensiun berasal dari iuran
peserta, hak atas manfaatnya tetap harus dijalankan sesuai dengan
Peraturan Dana Pensiun dan regulasi yang mengatur Dana Pensiun.
q. Bahwa dapat kami sampaikan yaitu dalam kondisi tertentu, seperti
sakit kritis atau keadaan darurat lainnya, terdapat kemungkinan bahwa
manfaat pensiun dapat dicairkan sekaligus. Namun, dapat ditegaskan
162
bahwa pencairan secara penuh dan sekaligus memiliki konsekuensi
bahwa peserta kehilangan penghasilan rutin dari Dana Pensiun yang
seharusnya memberikan perlindungan jangka panjang. Lebih lanjut,
penarikan dalam jumlah besar dapat menyebabkan penurunan
likuiditas dan mengganggu stabilitas pengelolaan aset Dana Pensiun
secara keseluruhan.
r. Bahwa pada dasarnya, Dana Pensiun dibentuk oleh pendiri, dan
selama Dana Pensiun masih berjalan, kekayaan Dana Pensiun berada
di bawah pengelolaan Dana Pensiun sesuai dengan ketentuan
Peraturan Dana Pensiun.
s. Bahwa apabila terjadi likuidasi, seluruh kekayaan Dana Pensiun akan
menjadi milik peserta, sesuai dengan hak kepesertaan yang telah
diatur.
t. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, jelas pentingnya peranan
Dana Pensiun dalam menutup kesenjangan perlindungan dan
meningkatkan keamanan finansial bagi peserta serta kontribusi
penting Dana Pensiun terhadap investasi jangka panjang yang
mendukung pengembangan pasar modal dan pertumbuhan ekonomi
berkelanjutan.
u. Bahwa terlebih lagi, hal ini telah sejalan dengan kesepakatan forum
internasional dalam peningkatan kolaborasi antarnegara serta
sejumlah rekomendasi praktis untuk meningkatkan sistem dana
pensiun secara global sebagaimana dalam Global Forum On Private
Pensions 2024, forum internasional yang diselenggarakan OJK
bersama Organisation for Economic Co-operation and Development
(OECD) dan Organisasi Pengawas Dana Pensiun Dunia atau
International Organisation of Pension Supervisors (IOPS) pada
November 2024.
v. Bahwa dalam forum dimaksud dihadiri lebih dari 150 peserta dari 42
negara untuk mendiskusikan integrasi prinsip Environmental, Social,
and Governance (ESG) dalam strategi dana pensiun sebagai langkah
menghadapi tantangan global sambil menjaga imbal hasil jangka
panjang; dan pemanfaatan digitalisasi untuk memperluas inklusi
keuangan dan cakupan dana pensiun, terutama di sektor informal.
163
w. Bahwa selain itu, pengawasan terhadap Dana Pensiun selama ini
senantiasa telah dilakukan oleh OJK sehingga dalam forum dimaksud
diumumkan bahwa OJK sebagai anggota Komite Eksekutif Organisasi
Dana Pensiun Dunia atau International Organisation of Pension
Supervisors (IOPS).
x. IOPS adalah organisasi internasional yang didirikan pada 2004, yang
bertujuan untuk memperkuat pengawasan dana pensiun di seluruh
dunia. IOPS dibentuk atas inisiatif dari Organisation for Economic Co-
operation and Development (OECD) dan International Network of
Pension Regulators and Supervisors (INPRS). Saat ini, IOPS memiliki
92 anggota dan observers yang mewakili badan pengawas dari 82
negara dan wilayah di seluruh dunia.
y. Bahwa keberhasilan OJK terpilih sebagai anggota Komite Eksekutif
IOPS untuk periode 2025-2026 ini menunjukkan komitmen Indonesia
untuk lebih aktif berperan dalam perkembangan kebijakan dana
pensiun global dalam hal mengembangkan industri dana pensiun yang
lebih baik.
z. Bahwa OJK, sebagai regulator dan pengawas industri jasa keuangan,
memiliki kewenangan langsung dalam mengatur dan mengawasi
Dana Pensiun termasuk penerapan Pasal 161 ayat (2), Pasal 163 ayat
(1), dan Pasal 164 ayat (1) UU P2SK dan memastikan industri dana
pensiun beroperasi sesuai dengan peraturan dan perundang-
undangan yang berlaku serta melindungi kepentingan peserta dana
pensiun.
aa. OJK dapat secara independen dan all out mempertahankan
kepentingan serta tujuan pembatasan persentase 20% pembayaran
pertama kali secara sekaligus dari Manfaat Pensiun Dana Pensiun.
bb. Bahwa apabila Mahkamah Konstitusi menerima Permohonan dengan
mengubah persentase pembayaran Manfaat Pensiun dan/atau sesuai
dengan petitum Para Pemohon yang menyatakan agar ada
‘”persetujuan terlebih dahulu dari Peserta, Janda/Duda, atau anak”
maka berpotensi menimbulkan dampak negatif pada industri jasa
keuangan mengingat cukup banyak Dana Pensiun menginvestasikan
dananya di Pasar Modal dan/atau instrumen keuangan lainnya.
164
7. Batasan Penarikan Manfaat Pensiun Merupakan Kebijakan Yang
Saat Ini Sudah Tepat
a. Bahwa pembayaran manfaat pensiun pertama kali yang dibatasi hanya
maksimal sebesar 20% secara lumpsum (tunai sekaligus) dari total
manfaat pensiun adalah kebijakan yang berlaku pada program dana
pensiun. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 164 ayat 2 UU
P2SK yaitu Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang
mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara
sekaligus paling banyak 2O% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun.
Adapun persentase tersebut merupakan perhitungan yang saat ini
dianggap paling optimal yang sesuai dengan kondisi Dana Pensiun di
Indonesia untuk dapat memberikan penarikan lumpsum dari peserta
dengan tetap memperhatikan jumlah yang memadai untuk penarikan
berkala masa pensiun dari para peserta Dana Pensiun.
b. Bahwa tujuan pembatasan penarikan manfaat pensiun secara sekaligus
didasarkan atas beberapa pertimbangan sebagai berikut:
1) Risiko Kesejahteraan Individu dan Keberlanjutan Penghasilan di Masa
Tua
Manfaat Pensiun memberikan penghasilan berkala di masa tua dan memastikan
keberlanjutan setelah memasuki masa pensiun. Penarikan sekaligus berisiko
membuat pensiunan kehabisan dana akibat pengelolaan yang buruk, inflasi, atau
biaya tak terduga.
2) Menjaga Stabilitas Ekonomi
Dana pensiun biasanya diinvestasikan dalam aset jangka panjang seperti
infrastruktur atau obligasi pemerintah. Penarikan massal memaksa lembaga
pengelola dana pensiun menjual aset secara prematur sehingga akan mengganggu
likuiditas pasar keuangan. Penarikan sekaligus juga mengurangi ketersediaan
modal untuk investasi produktif.
3) Perlindungan Sosial
Untuk memastikan adanya penghasilan berkala, pembatasan penarikan sekaligus
membantu mencegah pensiunan jatuh ke dalam kemiskinan setelah pensiun. Jika
pensiunan kehabisan dana, mereka akan bergantung pada bantuan sosial dari
165
Pemerintah (misalnya program bansos lansia) yang akan meningkatkan beban fiskal
pemerintah. Contoh: Di Filipina, 40% pensiunan yang mengambil lump sum hidup
di bawah garis kemiskinan (ADB, 2021).
4) Insentif Pajak
Pemerintah memberikan insentif pajak untuk tabungan pensiun dengan syarat dana
digunakan sesuai tujuan (penghasilan berkala). Penarikan sekaligus sering dikenai
pajak tinggi atau denda untuk mencegah penyalahgunaan.
5) Perlindungan Konsumen
Rendahnya Literasi Keuangan untuk mengelola dana besar. Tidak semua
pensiunan memiliki pemahaman yang memadai tentang pengelolaan investasi dan
keuangan. Di Indonesia, hanya 38% populasi yang melek keuangan dasar (OJK,
2022). Kebijakan pembatasan tersebut justru bertujuan untuk melindungi mereka
dari keputusan finansial yang merugikan.
6) Stabilitas Sistem Pensiun
Penarikan sekaligus dalam skala besar dapat mengancam kemampuan solvabilitas
dana pensiun untuk memenuhi kewajiban kepada semua peserta, baik generasi
sekarang maupun masa depan.
Contoh: Di Chile, penarikan dana pensiun selama pandemi COVID-19 (2020)
menyebabkan penurunan likuiditas dana pensiun sebesar 15% (Mesa-Lago, 2021).
7) Kerangka Hukum dan Regulasi terkait Pemanfaatan Produk Anuitas.
Produk anuitas digunakan sebagai bagian dari perencanaan pensiun karena
memberikan pendapatan terjamin seumur hidup, membantu peserta dana pensiun
untuk memperoleh pendapatan bulanan yang stabil setelah pensiun. Banyak negara
(misalnya Jerman dan Belanda) mewajibkan dana pensiun dikonversi menjadi
anuitas bulanan melalui undang-undang dengan tujuan untuk menjamin pendapatan
seumur hidup.
c. Bahwa kebijakan membatasi penarikan dana pensiun secara sekaligus
bertujuan
untuk
menyeimbangkan
kebebasan
individu
dengan
kepentingan kolektif, seperti memastikan kesinambungan penghasilan
dan jaminan kesejahteraan bagi peserta setelah memasuki masa
166
pensiun, menjaga stabilitas sistem pensiun dan ekonomi, serta
mencegah beban tambahan pada anggaran pemerintah.
IV.
TANGGAPAN
ATAS
DALIL-DALIL
PARA
PEMOHON
DALAM
PERMOHONAN
Perkenankan OJK menyampaikan pandangan atas dalil-dalil yang disampaikan
dalam permohonan uji materiil a quo sebagaimana diuraikan dibawah ini.
a. Menurut Para Pemohon, Pasal 161 ayat (2) UU P2SK tidak memberikan
pilihan padahal Manfaat Pensiun merupakan hak milik pribadi Para
Pemohon. Bahwa frasa “harus dilakukan secara berkala” berarti tidak
memberikan pilihan, padahal sesuatu yang diharuskan itu adalah hak
milik pribadi Para Pemohon, yaitu Manfaat Pensiun yang berasal dari
iuran pemberi kerja melalui pemotongan gaji setiap bulannya yang
ditempatkan pada rekening Para Pemohon. Kata “harus” adalah bentuk
pemaksaan yang dapat dimaknai sebagai kesewenang-wenangan oleh
para pembuat UU sehingga mengambil alih hak milik pribadi Para
Pemohon, yaitu manfaat pensiun yang dilindungi oleh konstitusi
(bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Menurut Teori Hak,
Kewajiban dan Hak ibarat dua sisi uang logam (Bertens, 2000). Adanya
kewajiban menimbulkan hak. Dengan demikian, Para Pemohon yang
telah melaksanakan kewajiban membayar iuran pensiun selama puluhan
tahun bekerja sepantasnya mendapatkan manfaat pensiun yang menjadi
haknya.
b. OJK tidak sependapat dengan dalil para pemohon tersebut dengan
alasan-alasan sebagai berikut:
1) Bahwa dapat kami sampaikan, Hak Milik diatur dalam Pasal 570
KUHPerdata yang bersifat absolut dan materiil. Adapun penguasaan
atas benda secara langsung dan diberikan kebebasan untuk
digunakan atau dipindahkan serta tidak dibatasi oleh perjanjian kecuali
terkait dengan hukum publik.
2) Bahwa adapun hak peserta Dana Pensiun bersifat personal dan
kontraktual serta immateriil. Adapun penguasaan tidak langsung atas
dana dan tidak bebas digunakan atau dipindahkan dikarenakan hal
167
tersebut tergantung dengan ketentuan Dana Pensiun serta dibatasi
oleh perjanjian sesuai Peraturan Dana Pensiun dan regulasi dari OJK.
3) Bahwa dengan demikian, hak peserta Dana Pensiun bukanlah hak
milik dalam arti Pasal 570 KUHPerdata, melainkan hak personal
yang bersumber dari perjanjian (Peraturan Dana Pensiun).
Sifatnya tidak absolut, melainkan bersyarat dan terbatas serta
tergantung pada undang-undang tentang Dana Pensiun, peraturan
OJK, dan peraturan Dana Pensiun.
c. Terkait dengan Pasal 163 ayat (1) UU P2SK, Para Pemohon mendalilkan
bahwa berkenaan dengan kewajiban Peserta, Janda/Duda, atau anak
memilih untuk membeli anuitas atau anuitas syariah dari Perusahaan
Asuransi Jiwa atau Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah patut dicermati
terkait risiko utama dari program pensiun. Apabila Para Pemohon
mengikuti ketentuan pada Pasal tersebut maka semua risiko yang
inheren dengan kepemilikan anuitas menjadi tanggung jawab Para
Pemohon sebagaimana diatur pada Pasal 56 ayat (4) huruf b jo. Pasal 70
ayat (4) huruf b POJK Nomor 27 Tahun 2023 yang menyatakan “risiko
atas pengembangan akumulasi iuran merupakan tanggung jawab dari
Peserta, Janda/Duda, atau anak” Para Pemohon merasa khawatir terkait
risiko pembelian anuitas tersebut mengingat permasalahan pada
beberapa Perusahaan asuransi, contoh: kasus AJBB 1912, Jiwasraya,
dan Asabri. Dengan tidak adanya jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum kepada
Peserta, Janda/Duda, atau anak terkait risiko anuitas ini maka
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
d. OJK tidak sependapat dengan dalil para pemohon tersebut dengan
alasan-alasan sebagai berikut:
1) Bahwa terdapat 2 (dua) jenis yaitu anuitas seumur hidup dimana
pembayaran dilakukan sampai dengan peserta meninggal dunia dan
anuitas berjangka dimana pembayaran dilakukan selama periode
tertentu.
168
2) Bahwa dalam praktiknya, anuitas dapat dibatasi namun hal ini tidak
diatur dalam ketentuan khususnya UU P2SK, melainkan berdasarkan
ketentuan di bidang Dana Pensiun (pasal 39 POJK 27/ 2023) atau
perusahaan asuransi (pasal 10 POJK 8/2024).
3) Bahwa mengambil anuitas memberikan keamanan pendapatan
jangka panjang dan mengurangi risiko kehabisan dana. Adapun
pembayaran langsung memberi fleksibilitas penuh.
4) Bahwa lebih lanjut, UU P2SK tidak secara spesifik mengatur
mekanisme pemilihan perusahaan asuransi oleh Lembaga Dana
Pensiun. Namun, dalam praktiknya, pemilihan perusahaan asuransi
untuk mengelola manfaat pensiun peserta dilakukan berdasarkan
pertimbangan profesional dan tata kelola yang baik. Lembaga Dana
Pensiun wajib memastikan bahwa perusahaan asuransi yang dipilih
memiliki tingkat kesehatan keuangan yang memadai dan memenuhi
standar yang ditetapkan oleh OJK.
5) Bahwa selanjutnya dapat kami sampaikan, dalam pengelolaan Dana
Pensiun, khususnya Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), Dana
Pensiun diperbolehkan membeli produk anuitas dari perusahaan
asuransi jiwa sebagai salah satu instrumen investasi atau untuk
menjamin pembayaran manfaat pensiun tertentu, terutama manfaat
pensiun bulanan seumur hidup.
6) BahwaꞏPembelian anuitas biasanya dilakukan untuk mentransfer
risiko pembayaran manfaat pensiun kepada perusahaan asuransi
jiwa, sehingga Dana Pensiun tidak menanggung seluruh risiko
pembayaran manfaat secara langsung. Hal ini diatur dalam peraturan
OJK terkait investasi Dana Pensiun dan ketentuan perundang-
undangan tentang Dana Pensiun dan Asuransi Jiwa.
7) Bahwa secara umum, pembelian anuitas harus sesuai dengan prinsip
kehati-hatian dan dengan memperhatikan keamanan serta kelayakan
perusahaan asuransi sebagai penyedia produk. Adapun produk
anuitas yang dibeli akan menjadi aset Dana Pensiun dan dicatatkan
dalam neraca investasi Dana Pensiun.
169
8) Bahwa dengan demikian, dapat dikatakan bahwa cukup banyaknya
perusahaan Dana Pensiun yang memilih pembayaran secara
berkala, seperti anuitas adalah dalam rangka untuk menjaga
kestabilan keuangan dan keberlanjutan program.
9) Bahwa selain manfaat pensiun, peserta Dana Pensiun yang membeli
produk anuitas dari perusahaan asuransi dapat memperoleh manfaat
tambahan, seperti asuransi jiwa atau asuransi kesehatan. Namun,
manfaat tambahan ini tergantung pada jenis produk anuitas yang
dipilih dan kebijakan perusahaan asuransi.
10) Bahwa UU P2SK tidak secara spesifik mengatur mengenai manfaat
tambahan sebagaimana yang dimaksud di atas, sehingga peserta
dan pensiun disarankan untuk memahami dengan jelas manfaat yang
ditawarkan sebelum memutuskan untuk membeli produk anuitas.
e. Para Pemohon juga mendalilkan terkait Pasal 164 ayat (2) UU P2SK
bahwa pengaturan pasal tersebut diskriminatif karena ketentuan Pasal ini
yang mengatur mengenai pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali
dapat diambil paling banyak 20% bertentangan dengan Pasal 28H ayat
(4) UUD 1945 yang menyatakan “setiap orang berhak mempunyai hak
milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara
sewenang-wenang oleh siapa pun”. Dengan adanya pembatasan 20%
tersebut berarti mengambil alih secara sewenang-wenang setidaknya
80% dari manfaat pensiun yang menjadi hak milik Para Pemohon.
f. Bahwa keberlakuan pasal a quo membuat Para Pemohon merasakan
adanya perlakuan diskriminatif antara pekerja yang menjadi peserta
Dana Pensiun Pemberi Kerja dan para pekerja yang bukan peserta Dana
Pensiun Pemberi Kerja. Para Pekerja yang bukan peserta Dana Pensiun
Pemberi Kerja berhak atas uang pesangon dan/atau uang penghargaan
masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,
seluruhnya bersumber dari pemberi kerja. Sedangkan, para pekerja yang
menjadi peserta Dana Pensiun Pemberi Kerja hanya berhak atas
tambahan berupa selisih antara manfaat pensiun dan uang pesangon
dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang
seharusnya diterima, apabila jumlah manfaat pensiun kurang dari uang
170
pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian
hak yang seharusnya diterima, yang sebagian bersumber dari iuran
peserta Dana Pensiun Pemberi Kerja. Adapun pembayaran manfaat
pensiun bagi pekerja yang ikut Dana Pensiun hanya dapat dibayarkan
pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% sedangkan sisanya
diharuskan pembayaran secara berkala.
g. Para Pemohon sebagai peserta Dana Pensiun Pemberi Kerja
berkontribusi atas iuran pekerja sebesar 3,2% dari gaji pokok atau 33,3%
dari total manfaat pensiun sedangkan Pemberi Kerja berkontribusi
sebesar 6,4% dari gaji pokok atau 66,6% dari total manfaat pensiun.
Keberlakuan pasal ini berpotensi membuat Para Pemohon mengalami
kerugian oleh karena pembayaran manfaat pensiun pertama kali secara
sekaligus porsinya bahkan kurang atau lebih kecil dari iuran yang
dibayarkan oleh Para Pemohon selama puluhan tahun bekerja yaitu
33,3% ditambah dengan hasil pengembangannya.
h. Bahwa jika mengacu pada asas non retroaktif maka Undang-Undang
hanya mengikat untuk masa depan dan tidak berlaku ke belakang maka
keberlakuan Pasal-pasal pada UU P2SK semestinya hanya terhadap
orang yang menjadi peserta Dana Pensiun setelah berlakunya UU a quo
dan tidak berlaku surut ke belakang.
i. OJK tidak sependapat dengan dalil para pemohon tersebut dengan
alasan-alasan sebagai berikut:
1) Para Pemohon yang mengajukan permohonan uji materi adalah
Karyawan Astra terkait ketentuan penyelenggaraan Program
Pensiun Iuran Pasti (PPIP).
2) Astra memiliki dua jenis program pensiun, yaitu:
(a) Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP): Manfaat pensiun
dijamin oleh pemberi kerja sesuai rumusan yang telah
disepakati.
(b) Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP): Besaran manfaat
bergantung pada hasil pengembangan dana yang dikelola, dan
risiko investasi ditanggung oleh peserta.
171
3) Para Pemohon dalam permohonan a quo merupakan peserta PPIP
yang manfaat pensiunnya tidak dijamin dan bergantung pada hasil
investasi. Hal ini berbeda dengan PPMP, yang menjamin manfaat
tetap dan risiko yang ditanggung oleh pemberi kerja, pada PPIP
risiko sepenuhnya berada di pihak peserta.
4) Dana
Pensiun
bertujuan
untuk
menjaga
kesinambungan
penghasilan di masa pensiun ketika karyawan telah memasuki usia
tidak produktif. Prinsip dan tujuan ini telah ditentukan dalam Pasal
133 UU P2SK.
5) UU P2SK menggantikan Undang-Undang Dana Pensiun yang lama
yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
(UU 11/1992). Dalam UU P2SK diatur bahwa usia pensiun minimum
adalah 55 (lima puluh lima) tahun, dengan evaluasi setiap 3 (tiga)
tahun berdasarkan kondisi ekonomi makro dan kebutuhan
kesejahteraan hari tua. Sebelumnya, UU 11/1992 tidak mengatur
usia pensiun secara spesifik dan diserahkan kepada kebijakan
masing-masing pemberi kerja.
6) Bahwa lebih lanjut, pemberi kerja memiliki tanggung jawab untuk
memberikan manfaat Dana Pensiun bagi peserta yang memasuki
usia pensiun secara berkala guna menjaga kelangsungan
kesejahteraan di masa pensiun.
7) Pembentukan Dana Pensiun bersifat sukarela bagi pemberi kerja
dimana UU P2SK tidak mengubah prinsip sukarela dimaksud. Hal
ini berbeda dengan program Tabungan dan Asuransi Pegawai
Negeri (Taspen) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan ASABRI
untuk anggota TNI/Polri yang bersifat wajib.
8) Adapun PPMP memberikan manfaat seumur hidup, sedangkan
PPIP tidak menjamin manfaat seumur hidup dan dapat dibayarkan
hingga 10 (sepuluh) tahun.
9) Terkait PPIP, UU P2SK memberikan 2 (dua) opsi pembayaran
manfaat PPIP:
-
Dibayarkan langsung oleh Dana Pensiun.
172
-
Atas pilihan peserta dibelikan produk anuitas, yang merupakan
produk asuransi yang dibayarkan secara berkala seumur hidup.
10) Pembayaran manfaat secara berkala oleh Dana Pensiun di PPIP
menjadi langkah positif untuk meningkatkan kepercayaan terhadap
program Dana Pensiun dan kesejahteraan bagi para pensiunan.
11) Lebih lanjut, dari sisi pengaturan, ketentuan terkait pembayaran
pada PPMP dan PPIP memiliki kesamaan dalam mekanisme
pembayaran. Pada PPMP, pembayaran dilakukan secara berkala,
sedangkan untuk pembayaran sekaligus dapat dilakukan sebesar
20% (dua puluh persen), dengan sisa manfaat dihitung
menggunakan rumus tertentu. Perbedaan utama antara keduanya
terletak pada penanggung risiko. Dalam PPMP, risiko pembayaran
dijamin oleh pemberi kerja, sementara pada PPIP, risiko ditanggung
oleh peserta. Apabila terjadi penurunan hasil investasi, hal tersebut
berdampak pada akumulasi manfaat pensiun yang akan diterima
oleh peserta.
12) PPIP merupakan strategi perusahaan untuk meminimalkan risiko
kerugian yang dapat ditanggung oleh pemberi kerja. Dalam PPIP,
kewajiban pemberi kerja terbatas pada besaran iuran yang telah
ditentukan, tanpa ada kewajiban finansial lebih lanjut. Khusus untuk
Astra PPIP, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU),
iuran dapat dibayarkan secara mandiri oleh peserta, namun
pelaksanaannya memerlukan perubahan pada Peraturan Dana
Pensiun.
13) Bahwa selanjutnya terkait istilah “sukarela”, hal ini mengacu pada
kebebasan bagi pemberi kerja untuk mendirikan atau tidak
mendirikan program pensiun. Di sisi lain, peserta juga memiliki
pilihan untuk ikut serta atau tidak. Ketika karyawan dipekerjakan
dan menjadi pegawai tetap, mereka diminta untuk berpartisipasi
dalam program Dana Pensiun. Program ini seharusnya menjadi
daya tarik perusahaan serta dapat meningkatkan loyalitas
karyawan. Meskipun demikian, karyawan tetap memiliki kebebasan
untuk memutuskan berpartisipasi atau tidak. Berdasarkan Pasal
173
145 UU P2SK, karyawan berhak memilih untuk ikut atau tidak dalam
Program Dana Pensiun. Jika karyawan tidak berpartisipasi, mereka
berpotensi mengalami kerugian karena tidak menerima kontribusi
tambahan yang diberikan oleh pemberi kerja, yang umumnya lebih
besar daripada iuran peserta.
14) Program Dana Pensiun harus mendapat pengesahan dari OJK,
mengikuti ketentuan dalam UU P2SK. Jika karyawan memilih tidak
menjadi peserta Dana Pensiun, ia tetap dapat bekerja tetapi tidak
mendapatkan manfaat pensiun.
15) Iuran Dana Pensiun bersifat "lock-in" hingga usia pensiun. Negara
memberikan insentif berupa pengurangan pajak atas iuran Dana
Pensiun. Hal ini sesuai dengan tujuan Dana Pensiun yang
menyediakan jaminan finansial di hari tua setelah seseorang
memasuki masa pensiun. Lebih lanjut, ketika peserta Dana Pensiun
lock in maka peserta terikat untuk tunduk dan patuh serta menerima
segala hal yang telah ditentukan.
16) Dana Pensiun yang diinvestasikan di instrumen pasar uang dan
pasar modal bukan merupakan obyek pajak. Namun demikian pada
saat dibayarkan kepada peserta, dikenakan pajak progresif dengan
2 (dua) lapisan (0%-5%).
17) UU P2SK tidak secara eksplisit membedakan antara program
pensiun wajib atau sukarela, melainkan hanya mengatur ketentuan
umum mengenai program pensiun.
18) Dana Pensiun diatur secara ketat untuk melindungi hak peserta dan
mencegah penyalahgunaan, termasuk larangan bagi Dana Pensiun
untuk meminjam uang.
19) Pasal 145 UU P2SK mengatur terkait prinsip kesukarelaan dalam
Dana Pensiun sehingga karyawan harus menyatakan kesediaannya
untuk dipotong gaji setiap bulan jika ingin menjadi peserta Dana
Pensiun.
20) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2024 tentang
Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun (POJK 35/2024)
174
mewajibkan transparansi laporan keuangan Dana Pensiun kepada
peserta sebagai bentuk akuntabilitas.
PENGAWASAN
DAN
PERLINDUNGAN
KONSUMEN
DANA
PENSIUN
DIBANDINGKAN DENGAN TINGKAT LITERASI KEUANGAN
1. Bahwa terkait dengan kekhawatiran Pemohon atas perlindungan
konsumen pada sektor Dana Pensiun akibat diaturnya Pasal 163 ayat (1)
huruf b yang menyatakan adanya opsi pembayaran Manfaat Pensiun
secara berkala melalui 2 (dua) cara, yaitu: (a) dibayarkan oleh Dana
Pensiun; atau (b) Peserta, Janda/Duda, atau anak memilih untuk membeli
anuitas atau anuitas syariah dari perusahaan asuransi jiwa atau
perusahaan asuransi jiwa syariah, dapat kami jabarkan prinsip-prinsip
perlindungan konsumen baik dari sisi pengawasan lembaga (dhi. Badan
Hukum Penyelenggara Dana Pensiun dan Perusahaan Asuransi dalam hal
Peserta, Janda/Duda, anak memilih untuk membeli anuitas).
2. Bahwa sebagaimana prinsip fiduciary duty yang telah dijelaskan pada
bagian atas bahwa suatu Penyelenggara Dana Pensiun memiliki
kewajiban hukum dan etika yang mengharuskan dimiliki oleh seseorang
(disebut fiduciary) untuk bertindak demi kepentingan terbaik pihak lain
(beneficiary atau prinsipal). Dalam mekanisme Dana Pensiun ini berarti
Penyelenggara Dana Pensiun merupakan pihak yang memiliki kewajiban
fiduciary kepada Peserta Dana Pensiun (termasuk ahli warisnya) sebagai
pihak prinsipal yang telah mempercayakan iuran dananya untuk dikelola
guna mendapatkan Manfaat Pensiun pada saat pensiun nanti.
3. Bahwa
kewajiban
fiduciary
duty
mengandung
pengertian
agar
Penyelenggara Dana Pensiun bertindak sebaik-baiknya dengan prinsip
loyalitas, kehati-hatian, dan kejujuran demi kepentingan terbaik dari
Peserta Dana Pensiun yang diwakilinya dalam hal pengelolaan dana dari
Iuran Peserta.
4. Bahwa hal ini termasuk juga dalam hal apabila Penyelenggara Dana
Pensiun menempatkan investasi berisiko tinggi demi imbal hasil besar
(tanpa
mempertimbangkan
stabilitas
dana
dan
risiko)
maka
Penyelenggara Dana Pensiun dapat dianggap telah melanggar fiduciary
175
duty dan Peserta Dana Pensiun dapat menuntut secara hukum atas
kerugian-kerugian yang timbul akibat pengelolaan dana yang kurang/tidak
bertanggung jawab.
5. Bahwa pada Pasal 143 ayat (1) dan (2) UU P2SK telah diatur kewajiban
fiduciary duty ini sebagai berikut:
Pasal 143
(1) Dana Pensiun wajib menerapkan:
a. prinsip tata kelola Dana Pensiun yang baik; dan
b. manajemen risiko yang efektif,
dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
(2) Dana Pensiun wajib dikelola dengan mengutamakan kepentingan
Peserta serta Pihak yang Berhak atas Manfaat Pensiun
sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun.
6. Bahwa selain itu, OJK sebagai otoritas pengawas Dana Pensiun juga
memiliki mekanisme seperangkat pengawasan kepada Penyelenggara
Dana Pensiun dan perlindungan konsumen (dhi. Peserta Dana Pensiun),
yaitu sebagai berikut:
No. Pengawasan
kepada
Penyelenggara Dana Pensiun
Perlindungan
Konsumen
(dhi.
Peserta dan Pihak yang Berhak
atas Manfaat Pensiun
1.
Pasal 9 UU OJK
Untuk
melaksanakan
tugas
pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6, OJK mempunyai
Pasal 28 UU OJK
Untuk perlindungan Konsumen dan
masyarakat,
OJK
berwenang
melakukan tindakan pencegahan
kerugian
Konsumen
dan
176
wewenang:
a. menetapkan
kebijakan
operasional
pengawasan
terhadap
kegiatan
jasa
keuangan;
b. mengawasi
pelaksanaan
tugas
pengawasan
yang
dilaksanakan
oleh
Kepala
Eksekutif;
c. melakukan
pengawasan,
pemeriksaan,
penyidikan,
perlindungan Konsumen, dan
tindakan
lain
terhadap
Lembaga
Jasa
Keuangan,
pelaku, dan/atau penunjang
kegiatan
jasa
keuangan
sebagaimana dimaksud dalam
peraturan
perundang-
undangan
di
sektor
jasa
keuangan;
d. memberikan perintah tertulis
kepada
Lembaga
Jasa
Keuangan
dan/atau
pihak
tertentu;
e. melakukan
penunjukan
pengelola statuter;
f. menetapkan
penggunaan
pengelola statuter;
g. menetapkan
sanksi
administratif terhadap pihak
masyarakat, yang meliputi:
a. memberikan informasi dan
edukasi kepada masyarakat
atas karakteristik sektor jasa
keuangan,
layanan,
dan
produknya;
b. meminta
Lembaga
Jasa
Keuangan
untuk
menghentikan
kegiatannya
apabila
kegiatan
tersebut
berpotensi
merugikan
masyarakat; dan
c. tindakan lain yang dianggap
perlu
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
di
sektor jasa keuangan.
2.
Hak Konsumen -
Pasal 235 UU P2SK
(2) Hak Konsumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mendapatkan
keamanan
dalam menggunakan produk
dan/atau
memanfaatkan
layanan
sesuai
yang
ditetapkan dalam ketentuan
peraturan
perundang-
177
yang melakukan pelanggaran
terhadap
peraturan
perundang-undangan
di
sektor jasa keuangan; dan
h. memberikan
dan/atau
mencabut:
1. izin usaha;
2. izin
orang
perseorangan;
3. efektifnya
pernyataan
pendaftaran;
4. surat tanda terdaftar;
5. persetujuan melakukan
kegiatan usaha;
6. pengesahan;
7. persetujuan
atau
penetapan
pembubaran; dan
8. penetapan
lain,
sebagaimana
dimaksud
dalam
peraturan perundang-
undangan di sektor jasa
keuangan.
Pasal 172 UU P2SK
(1) Pengaturan dan pengawasan
undangan
dan/
atau
perjanjian;
b. memilih
produk
dan/atau
layanan;
c. mendapatkan
produk
dan/atau
layanan
sesuai
dengan
penawaran
yang
dijanjikan dan/atau sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
d. mendapatkan
informasi
mengenai produk dan/atau
layanan yang jelas, akurat,
benar, mudah diakses, dan
tidak
berpotensi
menyesatkan;
e. didengar
pendapat
dan
pengaduannya atas produk
yang
digunakan
dan/atau
layanan yang dimanfaatkan;
f. mendapatkan
advokasi,
pelindungan,
dan
upaya
penyelesaian
sengketa
Konsumen sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan;
g. mendapat edukasi keuangan;
h. diperlakukan atau dilayani
secara benar;
i. mendapatkan
ganti
rugi
178
atas Dana Pensiun dilakukan
oleh Otoritas Jasa Keuangan;
(2) Pengaturan dan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
meliputi
penyelenggaraan
Program
Pensiun,
termasuk
penyelenggaraan
atas
manfaat
lain
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 138
ayat (4), pengelolaan aset
Dana Pensiun.
Pasal 173 ayat (2) UU P2SK
(2) Dalam rangka pelaksanaan fungsi
pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
172 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan
berwenang:
a. menyetujui
atau
menolak
pengesahan
pembentukan
Dana Pensiun;
b. menyetujui
atau
menolak
pengesahan perubahan atas
Peraturan Dana Pensiun;
c. membubarkan Dana Pensiun;
d. mewajibkan
Dana
Pensiun
menyampaikan
laporan
apabila
produk
dan/atau
layanan yang diterima tidak
sesuai
dengan
perjanjian
dan/atau ketentuan peraturan
perundang-undangan;
j. membentuk
asosiasi
Konsumen; dan
k. hak lain yang diatur dalam
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
3.
Kewajiban Penyelenggaran Usaha
Sektor Keuangan
Pasal 236 ayat (3) UU P2SK
(3) Kewajiban PUSK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. beriktikad
baik
dalam
melakukan kegiatan usaha
dan/atau memberikan produk
dan/atau layanan;
b. melakukan
perancangan
produk
dan/atau
layanan
yang sesuai dengan target
Konsumen;
c. memberikan
informasi
mengenai produk dan/atau
layanan yang jelas, akurat,
179
secara berkala;
e. melakukan
pemeriksaan
terhadap Dana Pensiun dan
pihak lain yang sedang atau
pernah
menjadi
pihak
terafiliasi atau memberikan
jasa kepada Dana Pensiun;
f. melakukan
penilaian
kemampuan dan kepatutan
terhadap anggota Pengurus,
anggota Dewan Pengawas,
dan
anggota
Dewan
Pengawas Syariah;
g. menonaktifkan
anggota
Pengurus,
anggota
Dewan
Pengawas, anggota Dewan
Pengawas
Syariah,
dan
menetapkan
pengelola
statuter;
h. memberikan perintah tertulis
kepada:
1. pihak
tertentu
untuk
membuat
laporan
mengenai hal tertentu,
atas
biaya
Dana
Pensiun
dan
disampaikan
kepada
Otoritas
Jasa
Keuangan;
2. Dana Pensiun dan/atau
pihak
tertentu
untuk
jujur, mudah diakses dan
tidak
berpotensi
menyesatkan sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
dan/
atau perjanjian;
d. memberikan
pemahaman
kepada Konsumen mengenai
biaya, manfaat, risiko serta
hak
dan
kewajiban
Konsumen;
e. menyediakan
layanan
pengaduan Konsumen serta
memberi tanggapan dan/atau
menindaklanjuti
pengaduan
Konsumen;
f. memperlakukan
atau
melayani Konsumen secara
benar atau sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan;
180
melakukan atau tidak
melakukan hal tertentu
guna
memenuhi
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
Dana
Pensiun;
3. Dana Pensiun untuk
memperbaiki
atau
menyempurnakan
sistem
pengendalian
intern
untuk
mengidentifikasi
dan
menghindari
pemanfaatan
Dana
Pensiun
untuk
kejahatan keuangan;
4. Dana Pensiun untuk
menggantikan
seseorang dari jabatan
atau
posisi
tertentu,
atau
menunjuk
seseorang
dengan
kualifikasi
tertentu
untuk
menempati
jabatan
atau
posisi
tertentu,
dalam
hal
orang
tersebut
tidak
kompeten,
tidak
memenuhi
kualifikasi
tertentu,
tidak
berpengalaman,
atau
melakukan
181
pelanggaran terhadap
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
Dana
Pensiun;
i. mengenakan sanksi kepada
Dana Pensiun, Pendiri, Mitra
Pendiri,
Pengurus,
Dewan
Pengawas,
dan
Dewan
Pengawas Syariah; dan
j. melaksanakan
kewenangan
lain berdasarkan ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
Ketentuan Perjanjian Baku
Pasal 238 UU P2SK
(1) PUSK
memenuhi
keseimbangan, keadilan, dan
kewajaran dalam pembuatan
perjanjian
dengan
Konsumen.
(2) Perjanjian
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
berbentuk perjanjian tertulis.
(3) Perjanjian
tertulis
sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat berbentuk
Perjanjian
Baku
yang
memuat klausul baku, kecuali
182
yang dilarang berdasarkan
Undang-Undang ini.
(4) PUSK dilarang membuat dan
menggunakan
Perjanjian
Baku yang memuat klausul
baku yang berisi:
a. menyatakan pengalihan
tanggung jawab atau
kewajiban
PUSK
kepada Konsumen;
b. menyatakan pemberian
kuasa dari Konsumen
kepada
PUSK,
baik
secara
langsung
maupun tidak langsung,
untuk melakukan segala
tindakan sepihak atas
barang yang diagunkan
oleh Konsumen, kecuali
tindakan
sepihak
tersebut
dilakukan
berdasarkan ketentuan
peraturan
perundang-
undangan;
c. mengatur
tentang
kewajiban
pembuktian
oleh
Konsumen,
jika
PUSK
menyatakan
bahwa
hilangnya
kegunaan
produk
dan/atau layanan yang
dibeli oleh Konsumen,
183
bukan
merupakan
tanggung jawab PUSK;
d. memberi hak kepada
PUSK
untuk
mengurangi
kegunaan
produk
dan/atau
layanan
atau
mengurangi
harta
kekayaan
Konsumen
yang
menjadi
objek
perjanjian produk dan
layanan;
e. menyatakan
bahwa
Konsumen
memberi
kuasa kepada PUSK
untuk pembebanan hak
tanggungan, hak gadai,
atau hak jaminan atas
produk
dan/atau
layanan yang dibeli oleh
Konsumen
secara
angsuran;
f. menyatakan
bahwa
PUSK
dapat
menambah, mengubah
dan/atau
memberikan
aturan lanjutan secara
sepihak
setelah
perjanjian
disetujui/
disepakati;
g. menyatakan
bahwa
Konsumen tunduk pada
184
perubahan sepihak oleh
PUSK terhadap aturan
sebagaimana
diatur
dalam huruf f setelah
perjanjian
ditandatangani
oleh
Konsumen;
h. memberikan
kewenangan bagi PUSK
untuk menghindari atau
membatasi keberlakuan
suatu klausul;
i. menyatakan
bahwa
PUSK
memiliki
wewenang
untuk
menafsirkan
arti
perjanjian
secara
sepihak;
j. menyatakan
bahwa
PUSK
membatasi
tanggung
jawab
terhadap
kesalahan
dan/atau
kelalaian
pegawai dan/atau pihak
ketiga yang bertindak
untuk
kepentingan
PUSK;
k. membatasi
hak
Konsumen
untuk
menggugat PUSK ketika
terjadi sengketa terkait
dengan perjanjian; dan
185
membatasi barang bukti
yang dapat diberikan
oleh Konsumen ketika
terjadi sengketa terkait
dengan perjanjian.
Perlindungan Data Konsumen
Pasal 239 UU P2SK
(1) PUSK
wajib
menjaga
kerahasiaan dan keamanan
data dan/ atau informasi
Konsumen.
(2) Kewajiban
PUSK
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dengan
menerapkan prinsip dasar
pemrosesan
pelindungan
data pribadi sebagaimana
diatur
dalam
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan
mengenai
pelindungan data pribadi.
(3) Dalam hal PUSK bekerja
sama dengan pihak lain untuk
mengelola
data
dan/atau
informasi Konsumen, PUSK
wajib memastikan pihak lain
tersebut
menjaga
kerahasiaan dan keamanan
data
dan/atau
informasi
Konsumen
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
186
Mekanisme
Penanganan
Pengaduan Konsumen
Pasal 245 UU P2SK
(1) PUSK
wajib
memiliki
dan
melaksanakan
mekanisme
penanganan pengaduan yang
disampaikan oleh Konsumen.
(2) Dalam
hal
tidak
terdapat
kesepakatan
terhadap
hasil
penanganan pengaduan yang
dilakukan
oleh
PUSK
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Konsumen dapat:
a. menyampaikan
pengaduan
kepada
otoritas sektor keuangan
untuk
penanganan
pengaduan sesuai dengan
kewenangan
masing-
masing; atau
b. mengajukan
sengketa
kepada
lembaga
atau
badan
penyelesaian
sengketa yang mendapat
persetujuan dari otoritas
sektor
keuangan
atau
kepada pengadilan.
7. Bahwa terdapat sanksi pidana bagi Pelaku Usaha Sektor Keuangan (dhi.
Penyelenggara Dana Pensiun) yang melakukan pelanggaran atas tindak
pidana di sektor jasa keuangan, yaitu
187
Pidana Terkait Tindak Pidana Sektor Jasa
Keuangan
Pidana Terkait
Perlindungan Konsumen
Pelanggaran atas Perintah Tertulis
Pasal 53 UU P2SK
Setiap Orang yang dengan sengaja
mengabaikan, tidak
memenuhi, atau menghambat pelaksanaan
kewenangan Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A ayat
(1), Pasal t huruf c, huruf d, huruf e, huruf f,
huruf g, dan/atau Pasal 3O ayat (1) huruf a
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4
(empat)
tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan
pidana denda paling sedikit
Rp10.0O0.OOO.OOO,OO (sepuluh miliar
rupiah) dan paling banyak
Rp3OO.000.O00.OOO,OO (tiga ratus miliar
rupiah) untuk perseorangan atau pidana denda
paling sedikit Rp5OO.OOO.0O0.OOO,0O (lima
ratus miliar rupiah) dan paling banyak
Rp1.OO0.OOO.OOO.OO0,OO (satu triliun
rupiah) untuk korporasi atau badan usaha baik
yang berbentuk badan hukum maupun yang
tidak berbentuk badan hukum, atau badan
lainnya.
Pasal 305 UU P2SK
(1) Setiap Orang yang
dengan sengaja
melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 237 diancam
dengan pidana penjara
paling singkat 5 (lima)
tahun dan paling lama 1O
(sepuluh) tahun dan
pidana denda paling
sedikit
Rp1.OOO.OOO.OOO,0O
(satu miliar rupiah) dan
paling banyak Rp 1 .
0OO. 0OO. OOO.
OOO,00 (satu triliun
rupiah).
(2) Dalam hal kegiatan
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan
oleh badan hukum yang
berbentuk perseroan
terbatas, penjatuhan
pidana dilakukan
terhadap badan hukum,
pihak yang memberi
perintah melakukan
188
Pasal 54 UU P2SK
Setiap Orang yang dengan sengaja
mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan:
a. perintah tertulis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8A ayat (1) huruf a
mengenai perintah tertulis kepada LJK
untuk melakukan penggabungan,
peleburan, pengambilalihan, integrasi,
dan/atau konversi;
b. perintah tertulis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 huruf d; atau
c. tugas untuk menggunakan pengelola
statuter sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 huruf f,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4
(empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas)
tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp1O.OOO.0OO.OOO,OO (sepuluh miliar
rupiah) dan paling banyak
Rp3OO.OOO.OOO.OOO,OO (tiga ratus miliar
rupiah) untuk perseorangan atau pidana denda
paling sedikit Rp5OO.OOO.OO0.0OO,OO (tima
ratus miliar rupiah) dan paling banyak
Rp1.00O.OOO.OOO.OOO,O0
(satu triliun rupiah) untuk korporasi atau badan
usaha baik yang berbentuk badan hukum
maupun yang tidak berbentuk badan hukum,
atau badan lainnya.
perbuatan itu, dan/atau
yang memimpin
perbuatan itu.
Pasal 306 UU P2SK
(1) PUSK yang melanggar
ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
236 ayat (3) huruf c, huruf
f, huruf g, huruf h, huruf i,
huruf l, atau huruf m, atau
ayat (4) huruf a, huruf b,
huruf d, huruf e, atau
huruf f, atau Pasal 238
ayat (a) dipidana dengan
pidana penjara paling
singkat 2 (dua) tahun dan
paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan pidana denda
paling sedikit
Rp25.OO0.O0O.0OO,O0
(dua puluh lima miliar
rupiah) dan paling banyak
Rp25O.OOO.000.0OO,0
O (dua ratus lima puluh
miliar rupiah).
(2) Dalam hal sanksi
administratif
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 285 ayat (4)
tidak dilaksanakan pada
189
batas pemenuhan jangka
waktu tertentu
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 285 ayat (5),
PUSK dipidana dengan
pidana penjara paling
singkat 2 (dua) tahun dan
paling lama 1O (sepuluh)
tahun dan pidana denda
paling sedikit
Rp25.00O.0O0.O00,00
(dua puluh lima miliar
rupiah) dan paling banyak
Rp25O.OOO.OOO.00O,O
O (dua ratus lima puluh
miliar rupiah).
Pelanggaran atas Kegiatan Dana Pensiun
Terdiri dari:
1. Melakukan kegiatan Dana Pensiun secara
tidak berizin dari OJK (Pasal 194 UU
P2SK);
2. Pengawas, Pengurus dan/atau Pegawai
Dana Pensiun dengan sengaja melakukan
pembayaran selain yang ditetapkan dalam
Peraturan Dana Pensiun dan peraturan
perundang-undangan (Pasal 195 UU
P2SK);
3. Pengawas, Pengurus dan/atau Pegawai
Dana
Pensiun
dengan
sengaja
meminjamkan atau mengagunkan aset
Dana Pensiun kepada pihak manapun
190
(Pasal 196 UU P2SK);
4. Pengawas, Pengurus, dan/atau Pegawai
Dana Pensiun menginvestasikan secara
langsung aset Dana Pensiun, pada surat
berharga/tanah/bangunan
yang
dimiliki/dipergunakan
oleh
pihak-pihak
terafiliasi (Pasal 197 UU P2SK);
5. Setiap orang yang melakukan laporan dan
informasi
palsu,
menghilangkan/menyebabkan
tidak
dicatatkannya informasi/data dalam buku
catatan,
dan
mengubah/menyembunyikan/menghilang
kan suatu informasi/data dalam buku
catatan (Pasal 198 UU P2SK);
6. Direksi atau Pihak yang setara melakukan
cut loss yang tidak sesuai dengan
ketentuan
sehingga
menyebabkan
penurunan nilai aset (Pasal 199 UU
P2SK);
7. Pidana untuk korporasi yang melakukan
tindak pidana Pasal 194 s.d Pasal 199 UU
P2SK (Pasal 200 UU P2SK).
Pasal 194 UU P2SK
Setiap
Orang
yang
menjalankan
Program
Pensiun, tidak memperoleh pengesahan sebagai
Dana Pensiun dari Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3
(tiga) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan
191
pidana
denda
paling
sedikit
RpIO.OOO.OOO.O0O,OO
(sepuluh
miliar
rupiah) dan paling banyak Rp 1 O0.OO0. O0O.
OO0,OO (seratus miliar rupiah).
Pasal 195 UU P2SK
Anggota Dewan Pengawas, anggota Dewan
Pengawas Syariah,
anggota Pengurus, dan pegawai Dana Pensiun
yang dengan sengaja melakukan pembayaran
selain yang ditetapkan dalam Peraturan Dana
Pensiun dan peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3
(tiga) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan
pidana
denda
paling
sedikit
Rp1O.OOO.0OO.OOO,OO
(sepuluh
miliar
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp
1OO.OOO.OOO.0OO,00 (seratus miliar rupiah).
Pasal 196 UU P2SK
Anggota Dewan Pengawas, anggota Dewan
Pengawas Syariah, anggota Pengurus, dan
pegawai Dana Pensiun yang dengan sengaja
meminjamkan atau mengagunkan aset Dana
Pensiun kepada pihak manapun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 169 ayat (2) huruf a
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan
pidana
denda
paling
sedikit
Rp1O.0OO.0O0.0O0,0O (sepuluh miliar rupiah)
dan paling banyak Rp10O.O0O.OOO.OO0,OO
192
(seratus miliar rupiah).
Pasal 197 UU P2SK
Anggota Dewan Pengawas, anggota Dewan
Pengawas Syariah, anggota Pengurus, dan
pegawai Dana Pensiun yang dengan sengaja
menginvestasikan aset Dana Pensiun baik
secara langsung maupun tidak langsung, pada
surat berharga yang diterbitkan, atau pada tanah
dan/atau bangunan yang dimiliki atau yang
dipergunakan oleh pihak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 169 ayat (2) huruf b dan dilakukan
tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 170
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan
pidana
denda
paling
sedikit
Rp1O.OO0.0OO.OOO,O0 (sepuluh miliar rupiah)
dan paling banyak RplOO.OOO.OO0.00O,OO
(seratus miliar rupiah).
Pasal 198 UU P2SK
Setiap Orang yang dengan sengaja:
a. membuat atau menyebabkan adanya
laporan, informasi, data atau dokumen
Dana Pensiun yang tidak benar, palsu,
atau
menyesatkan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 175 huruf a;
b. menghilangkan, tidak memasukkan atau
menyebabkan
dihapuskannya
suatu
informasi atau data dalam buku catatan,
laporan, atau dokumen Dana Pensiun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175
huruf b; dan/atau
193
c. mengubah,
mengaburkan,
menyembunyikan,
menghapus
atau
menghilangkan suatu informasi atau data
dalam
buku
catatan,
laporan,
atau
dokumen Dana Pensiun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 175 huruf c,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun
dan
pidana
denda
paling
sedikit
Rp1O.OOO.OOO.00O,00 (sepuluh miliar rupiah)
dan paling banyak Rp2OO.0OO.O0O.00O,OO
(dua ratus miliar rupiah).
Pasal 199 UU P2SK
Dalam hal anggota direksi atau yang setara pada
pengelola Program Pensiun yang terkait dengan
keuangan negara melakukan cut loss tidak
sesuai
dengan
ketentuan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 191 ayat (1) dan/atau
menyebabkan penurunan nilai aset tidak sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 191 ayat (4) dikenai sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 200 UU P2SK
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 194 dan Pasal 199
dilakukan oleh badan usaha baik yang
berbentuk badan hukum maupun tidak
berbentuk badan hukum, asosiasi, atau
kelompok terorganisasi, tuntutan dan sanksi
pidana dijatuhkan terhadap:
a. badan usaha baik yang berbentuk badan
194
hukum maupun tidak berbentuk badan
hukum,
asosiasi,
atau
kelompok
terorganisasi; dan/atau
b. orang
perseorangan
yang
memberi
perintah untuk melakukan dan/atau yang
bertindak
sebagai
pemimpin
dalam
tindak pidana dimaksud.
(2) Terhadap badan usaha baik yang berbentuk
badan hukum maupun tidak berbentuk badan
hukum,
asosiasi,
atau
kelompok
terorganisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, dipidana dengan pidana
denda
paling
sedikit
Rp20.O0O.OOO.0OO,OO (dua puluh miliar
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp30O.O00.OOO.0OO,OO (tiga ratus miliar
rupiah).
(3) Terhadap
orang
perseorangan
yang
memberi perintah untuk melakukan dan/atau
yang
bertindak
sebagai
pemimpin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15
(lima belas) tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp1O.OOO.0O0.00O,OO (sepuluh
miliar
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp2OO.OOO.OOO.OOO,O0
(dua
ratus
miliar Rupiah).
8. Bahwa terkait dengan perlindungan untuk Aset Dana Pensiun, UU P2SK
telah mengatur hal-hal sebagai berikut:
195
a. Aset Dana Pensiun harus dikecualikan dari setiap tuntutan hukum
atas aset Pendiri (vide Pasal 167 ayat (2) UU P2SK);
b. Pengurus Dana Pensiun wajib melakukan pengelolaan aset Dana
Pensiun sesuai dengan ketentuan mengenai investasi yang diatur
oleh OJK (vide Pasal 168 ayat (1) UU P2SK);
9. Bahwa secara khusus untuk Dana Pensiun Astra yang merupakan Dana
Pensiun Pemberi Kerja maka diatur hal-hal (vide Pasal 169 UU P2SK):
a. Dana Pensiun Pemberi Kerja dilarang mengembalikan asetnya
kepada Pemberi Kerja;
b. Dana Pensiun dilarang:
1) meminjamkan atau mengagunkan asetnya kepada pihak
manapun, kecuali yang dikategorikan sebagai pengelolaan
portofolio investasi;
2) menginvestasikan asetnya, baik secara langsung maupun
tidak langsung, pada surat berharga yang diterbitkan, atau
pada tanah dan/atau bangunan yang dimiliki atau yang
dipergunakan oleh:
a) Pengurus, Pendiri, Mitra Pendiri, pengendali Pendiri,
atau Bank Kustodian;
b) badan usaha yang lebih dari 25% (dua puluh lima
persen) sahamnya dimiliki oleh orang atau badan yang
terdiri dari Pendiri, Mitra Pendiri, pengendali Pendiri,
Pengurus, Bank Kustodian, atau serikat pekerja yang
anggotanya adalah Peserta Dana Pensiun yang
bersangkutan;
c) perusahaan anak; dan/atau
d) pejabat eksekutif dari badan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan b, serta keluarganya sampai derajat
kedua menurut garis lurus maupun garis ke samping,
termasuk menantu dan ipar;
196
3) melakukan transaksi derivatif kecuali transaksi derivatif dalam
rangka lindung nilai yang diatur oleh OJK; atau
4) memiliki instrumen derivatif kecuali instrumen derivatif yang
didapatkan dari hasil kepemilikan instrumen lain yang diatur
oleh OJK.
10. Bahwa pengawasan dilakukan pul oleh OJK di sektor perasuransian dalam
hal Peserta atau Pihak Penerima Manfaat memilih untuk membeli anuitas
untuk Manfaat Pensiunnya. Selain itu, UU P2SK juga telah mengatur
bahwa LPS menjadi lembaga penjamin polis yang akan dimulai pada tahun
2028.
11. Bahwa
walaupun
OJK
telah
diperlengkapi
dengan
mekanisme
pengawasan dan perlindungan konsumen berdasarkan Undang-Undang
dan level peraturan turunannya, namun demikian dukungan dari pada
tingkat literasi keuangan masyarakat juga berperan penting untuk
menunjang terciptanya Dana Pensiun yang sehat dan bertumbuh.
V.
KESIMPULAN DAN DAMPAK APABILA PERMOHONAN DIKABULKAN
1. Mencermati posita dan petitum yang dimohonkan Pemohon, dapat OJK
sampaikan bahwa persoalan kerugian yang didalilkan oleh Pemohon bukan
merupakan persoalan konstitusional melainkan permasalahan konkrit
keperdataan karena pada dasarnya ketika seseorang mengikatkan dirinya
sebagai peserta pada Dana Pensiun maka yang bersangkutan telah
memberikan persetujuan secara sukarela untuk tunduk pada Peraturan
Dana Pensiun yang telah ditetapkan serta ketentuan peraturan perundang-
undangan di sektor Dana Pensiun.
2. Bahwa kepesertaan dana pensiun bukan merupakan kewajiban bagi
karyawan, namun bersifat sukarela. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam
Pasal 145 ayat (1) s.d. ayat (3) UU P2SK.
3. Bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini
khususnya Pasal 161 ayat (2), Pasal 163 ayat (1), dan Pasal 164 ayat (2)
UU P2SK, tidak menghilangkan hak dan/atau kewenangan konstitusional
Para Pemohon untuk memperoleh manfaat pensiunan.
197
4. Bahwa pada hakikatnya ketentuan pengaturan Dana Pensiun dirancang
untuk memenuhi kesejahteraan dari para Peserta Dana Pensiun setelah
masa purna tugas (pensiun) atau dengan kata lain dimaksudkan untuk
setidak-tidaknya mengganti/mendekati pendapatan berkala yang diperoleh
para Peserta Dana Pensiun pada saat masih aktif bekerja. Hal ini
merupakan suatu yang lazim dilakukan pada pengaturan Program Pensiun
di negara lain dimana tujuannya juga akan memberikan skema penghasilan
reguler bagi Peserta Dana Pensiun. Apabila pemberian manfaat pensiun
secara reguler tersebut kemudian dihilangkan maka tujuan dari
dirancangnya produk Dana Pensiun di Indonesia menjadi tidak sesuai
dengan maksud diselenggarakannya Program Pensiun dan menjadi tidak
berbeda dengan produk investasi lainnya seperti misalnya Reksa Dana,
saham, dan/atau instrumen lainnya. Tentunya apabila Para Pemohon
dan/atau Pekerja yang menghendaki pemberian ‘manfaat pensiun’ secara
sekaligus maka Para Pemohon dapat membeli produk keuangan berbasis
investasi selain dari pada bentuk Dana Pensiun.
5. Bahwa persoalan pada permohonan pengujian undang-undang ini tidak
memenuhi syarat kumulatif dari apa yang dimaksud dengan kerugian
konstitusionalitas seseorang dapat mengajukan permohonan di Mahkamah
Konstitusi karena permasalahan permohonan yang diajukan dalam
permohonan uji materi a quo bukanlah permasalahan konstitusional yang
merugikan Para Pemohon, melainkan terkait dengan permasalahan konkrit
Para Pemohon sehingga pasal-pasal yang diuji merupakan implementasi
dari asas-asas penyelenggaraan program pensiun yang masih sangat
relevan dengan perkembangan ekonomi, sosial dan hukum di Indonesia
saat ini.
6. Bahwa pasal-pasal yang diuji bukanlah pasal-pasal yang hanya melindungi
setiap
peserta
Dana
Pensiun,
namun
pasal
ini
merupakan
pengejawantahan negara dalam melindungi kepentingan warga negaranya
terutama di hari tua sehingga mendorong orang-orang yang sudah pensiun
dan tidak bekerja mampu untuk hidup mandiri dari sisi ekonomi dan
mencegah seoptimal mungkin kemiskinan masyarakat di hari tua yang
dapat membebani negara maupun keluarga dan masyarakat di sekitarnya.
Sistem pendanaan suatu program pensiun memungkinkan terbentuknya
198
akumulasi dana, yang dibutuhkan untuk memelihara kesinambungan
penghasilan peserta program pada hari tua. Dalam dimensi yang lebih luas,
akumulasi dana yang terhimpun dari penyelenggaraan program pensiun
merupakan salah satu sumber dana yang diperlukan untuk memelihara,
meningkatkan, dan mengembangkan sumber-sumber dana Pembangunan
yang berasal dari dalam negeri secara optimal, baik dari Pemerintah
maupun dari masyarakat.
7. Bahwa oleh karena itu, apabila permohonan dikabulkan dapat berdampak
sistemik pada sektor jasa keuangan karena mempengaruhi stabilitas
program pensiun di Indonesia dan dapat mengakibatkan dampak lanjutan
berupa penarikan besar-besaran investasi Dana Pensiun di berbagai
instrumen keuangan lain seperti di perbankan, asuransi, pasar Modal,
maupun surat utang negara.
PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, kami memohon kepada
Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa,
mengadili dan memutus permohonan pengujian (constitusional review) ketentuan
Pasal 161 ayat (2), Pasal 163 ayat (1) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
terhadap Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (1), Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 28D
ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan
putusan sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Otoritas Jasa Keuangan secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (Legal
Standing) untuk mengajukan Permohonan Uji Materiil Perkara a quo;
3. Menolak permohonan pengujian Pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima (niet
onvankelijke verklaard);
4. Menyatakan Pasal 161 ayat (2), Pasal 163 ayat (1) dan Pasal 164 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan tidak bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4),
Pasal 28I ayat (1), Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
199
5. Menyatakan Pasal 161 ayat (2), Pasal 163 ayat (1) dan Pasal 164 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Namun apabila Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat
lain mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.7]
Menimbang bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajukan alat bukti diberi tanda Bukti PT-1
sampai dengan Bukti PT-7 sebagai berikut:
1.
Bukti PT-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang
Dana Pensiun
2.
Bukti PT-2
: Fotokopi Peraturan Otoritas Jasa Nomor 27 Tahun 2023
tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun
3.
Bukti PT-3
: Fotokopi Peraturan Otoritas Jasa Nomor 35 Tahun 2024
tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun
4.
Bukti PT-4
: Fotokopi Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan
Nomor
KEP-326/PD.02/2024
tentang
Pengesahan atas Peraturan Dana Pensiun dari Dana
Pensiun Astra Dua
5.
Bukti PT-5
: Fotokopi Putusan SUPREME COURT OF THE UNITED
STATES atas kasus THOLE ET AL. v. U. S. BANK N. A. ET
AL.
No. 17–1712. Argued January 13, 2020—Decided June 1,
2020
6.
Bukti PT-6
Fotokopi Siaran Pers Nomor SP 186/OJK/GKPB/XI/2024
tentang Forum Internasional OECD – IOPS Sepakati
Peningkatan Kolaborasi Industri Dana Pensiun Global
7.
Bukti PT-7
What Determines the Participation in the Pension Fund?
Evidence from Indonesia
Ditulis oleh Sondang Martha Samosir, Muhamad Amin
Rifai, Nunung Nuryartono, Syamsul Hidayat Pasribu, Anna
Fariyanti, Indra Tumbelaka, Muhammad Algifari, Triana
Anggrenie, Sigit Yusdiy.
200
Yang merupakan proyek riset yang diterbitkan dan dibiayai
oleh OJK pada Kegiatan OJK Research Seminar Tahun
2020.
Bahwa selain itu, untuk menguatkan dalilnya Pihak Terkait Otoritas Jasa
Keuangan mengajukan 1 (satu) orang ahli bernama Yuli Indrawati yang keterangan
tertulis diserahkan kepada Mahkamah pada tanggal 2 Juni 2025 yang pada
pokoknya menyampaikan hal sebagai berikut:
Ahli Pihak Terkait
Yuli Indrawati
Pendapat hukum (legal opinion atau affidavitz) ini diberik:an berdasarkan kajian dan
analisis atas peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku, teori dan konsep
dari para ahli. Aturan hukum yang dirujuk meliputi:
1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
(UU SJSN)
2) Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan (UU P2SK)
3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27 Tahun 2023 tentang
Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun
4) Surat Edaran OJK Nomor 4/SEOJK.05/2024 tentang Dasar Penilaian
Investasi Dana Pensiun
5) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (terjemahan) (KUHPerdata)
Berikut penjelasan tentang hal-hal yang terkait dengan Dana Pensiun.
1. Bagaimana pengaturan program pensiun di Indonesia?
Program pensiun adalah program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi
Peserta sebagaimana tertuang dalam Pasal 134 angka 6 UU P2SK. Manfaat
pensiun itu sendiri diberik:an kepada Peserta apabila memenuhi kondisi tertentu,
yaitu ketika sudah memasuki usia pensiun atau mengalami cacat, sehingga
kebutuhan hidupnya tetap dapat terpenuhi. Dengan demikian, Peserta tetap dapat
hidup layak meski sudah tidak bekerja lagi (Pasa1 39 UU SJSN). Dengan kata lain
program pensiun merupakan suatu jaminan UU P2SK mengatur adanya dua jenis
program pensiun yaitu Dana Pensiun Manfaat Pasti dan Dana Pensiun Iuran Pasti.
Penyelenggaraan jenis Dana Pensiun tersebut bergantung pada Lembaga Dana
Pensiun. Untuk Dana Pensiun Pemberi Kerja menyelenggarakan program
201
pensiun manfaat pasti dan/atau program pensiun iuran pasti. Sedangkan untuk
Dana Pensiun Lembaga Keuangan hanya diperkenankan untuk
menyelenggarakan program pensiun iuran pasti. Program Pensiun Manfaat Pasti
adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam Peraturan Dana
Pensiun. Sedangkan yang dimaksud dengan Program Pensiun Iuran Pasti adalah
program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan
seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-
masing Peserta sebagai manfaat pensiun.
2.
Bagaimanakah metode pembiayaan program pensiun yang berlaku?
Ada tiga macam sistem pembiayaan program pensiun yang berlaku di seluruh dunia,
yaitu pertama sistem PAYGO (pay-as-you-go) yang menggunakan metode
pembiayaan bergulir dimana dana yang terkumpul dari pekerja aktif saat ini
digunakan untuk mendanai pekerja yang sudah pensiun. Sistem ini diterapkan
antara lain di Amerika dan Indonesia. Kedua adalah sistem Funded Pensiun dimana
keuangan Dana Pensiun bersumber dari iuran Peserta dan akumulasi hasil
investasi. Sistem ini antara lain berlaku di Singapura dan Chile. Ketiga adalah sistem
kombinasi yang menggabungkan PAYGO dan Funded Pensiun seperti yang berlaku
di Belanda dan Jepang.
3.
Bagaimana sifat kepesertaan pada program pensiun?
Praktik di dunia, kepesertaan pada program pensiun terbagi dua yaitu wajib dan
sukarela. Program pensiun yang wajib menekankan pada tanggung jawab sosial
masyarakat. Oleh karenanya program pensiun wajib disasarkan lebih kepada
tanggung jawab terhadap keberlanjutan kehidupan yang layak bagi kelompok
masyarakat yang sudah tidak lagi mampu bekerja. Kelompok ini menjadi tanggung
jawab bersama masyarakat, yang harus dipikul oleh seluruh masyarakat. Hal ini
sesuai konsep enagar kesejahteraan yang tidak meninggalkan kelompok
masyarakat tertentu melainkan mengutamakan kesejahteraan bagi seluruh warga
masyarakat.
Dalam perkembangannya terdapat pula kepesertaan program pensiun yang bersifat
sukarela yang didasarkan pada kesadaran pribadi individu akan manfaat dari
program pensiun untuk mempersiapkan pendanaan untuk kebutuhan hidup
pribadinya di masa pensiun. Saat ini di Indonesia pun terdapat penyelenggara
202
program pensiun wajib yaitu BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, PT Asabri dan
Dana Pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja, serta program pensiun sukarela
atau mandiri yang diselenggarakan oleh Lembaga keuangan.
4.
Bagaimana hubungan hukum dalam perjanjian antara Peserta Dana
Pensiun dengan Dana Pensiun?
Mengacu pada sifat kepesertaan pada program pensiun, hubungan hukum
dalam perjanjian program pensiun dibedakan menjadi dua yaitu kepesertaan wajib
dan sukarela. Untuk program pensiun wajib, hubungan hukum yang terjadi adalah
bersifat tri-partij. Hal ini mengacu pada pihak yang berkontribusi pada program
pensiun, yaitu Peserta yang memberikan iuran kepesertaan, Pemberi Kerja yang
memberikan iuran sebagai pemberi kerja, dan Dana Pensiun sebagai pi.liak yang
me!akukan pengelolaan terhadap uang pensiun tersebut. Dalam hubungan ini
perjanjian antara Peserta dengan Dana Pensiun didasari pada kewajiban atau
hubungan kerja antara Pemberi Kerja dengan Pekerja yang diperintahkan undang-
undang. Selain itu perjanjian antara Peserta dengan Dana Pensiun juga tunduk
pada Peraturan Dana Pensiun yang ditetapkan oleh Dana Pensiun. Oleh karenanya,
perjanjian kepesertaan Dana Pensiun ini bersifat khusus karena perjanjian
kepesertaan program pensiun tidak berdiri sendiri melainkan didasarkan pada
perjanjian kerja antara Pemberi Kerja dengan Pekerja atau karena adanya perintah
undang-undang, dan isi perjanjian ditentukan oleh Peraturan Dana Pensiun. Dengan
kekhususan yang demikian, maka perjanjian kepesertaan program pensiun wajib
tidak dapat dipersamakan dengan perjanjian biasa.
Sedangkan hubungan hukum yang tercipta pada program pensiun sukarela
adalah dua-partij, dimana hubungan hukum hanya melibatkan dua pihak yaitu
antara Peserta dengan Dana Pensiun. Segala hak dan kewajiban masing-masing
pihak tertuang dalam perjanjian kepesertaan sesuai dengan kesepakatan dan
tunduk pada ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata.
5.
Apakah Manfaat Pcnsiun merupakan hak milik dari Pcscrta dalam konscp
pcrdata seperti halnya diatur dalam Pasal 570 KUHPerdata sehingga Peserta
memiliki hak untuk menentukan mekanisme pembayaran manfaat pensiun?
Pasal 570 KUH Perdata mengatur bahwa hak milik ialah hak untuk menikmati
kegunaan
203
suatu benda dengan leluasa dan untuk berbuat bebas terhadap benda itu
sepenuhnya, asal tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum
yang ditetapkan oleh kekuasaan yang berwenang dan tidak mengganggu hak-hak
pihak lain. Norma ini bermakna pemilik mempunyai hak penuh untuk
mengendalikan manfaat benda yang dimilikinya.
Mengacu pada program Pensium, maka penelaah atas manfaat pensiun harus
memerhatikan macam program pensiun, karena tiap program pensiun mempunyai
hubungan hukum masing-masing yang berdampak pula pada pengkategorian hak
atas manfaat pensiun. Terhadap kepesertaan pada program pensiun wajib yang
bersifat tri- partij maka manfaat pensiun tidak dapat disamakan dengan hak milik
sebagaimana diatur dalam Pasal 570 KUHPerdata, karena adanya kontribusi dari
pihak lain dan adanya unsur perintah dari undang-undang yang menyasar pada
jaminan keberlanjutan pemenuhan kebutuhan hidup Peserta pasca tidak beke1ja.
Kekhususan ini yang menjadikan kendali atas manfaat pensiun tidak terletak pada
Peserta melainkan pada pengaturan program pensiun demi menjaga terlaksananya
jaminan dimaksud.
Berbeda halnya dengan program pensiun sukarela yang hanya memuat hubungan
hukum dua-partij, dimana Peserta memiliki kendali penuh atas manfaat pensiun
sebagaimana tertuang dalam perjanjian kepesertaan program pensiun. Manfaat
pensiun pada program pensiun sukarela dapat dipersamakan secara terbatas (tidak
penuh) dengan hak milik karena kendali Peserta hanya pada bentuk dan waktu
pembayaran manfaat pensiun saja - tidak pada pengelolaan dana yang terhimpun
dalam Dana Pensiun yang dilakukan oleh Dana Pensiun.
Hak milik berdasarkan Pasal 570 KUHPerdata melekat pada bendanya (materiil)
yang melahirkan kuasa penuh atas benda tersebut. Sedangkan manfaat pensiun
tidak melekat pada bendanya melainkan mempakan manfaat atas pengelolaan
(immaterial).
6.
Bagaimana pengaturan pengelolaan investasi Dana Pensiun?
UU P2SK membuka peluang diversifikasi instrumen investasi Dana Pensiun secara
lebih luas dengan tujuan untuk meningkatkan imbal hasil yang lebih optimal dan
menyesuaikan dengan kebutuhan pembayaran manfaat. Hal ini dimaksudkan untuk
memberikan jaminan keberlangsungan kewajiban Dana Pensiun kepada Peserta.
204
Mengacu pada Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan
Usaha Dana Pensiun dan Surat Edaran OJK Nomor 4/SEOJK.05/2024 tentang
Dasar Penilaian Investasi Dana Pensiun, instrumen yang dapat digunakan meliputi:
a. Surat Berharga Negara (SBN) meliputi Obligasi Negara, Surat
Perbendaharaan Negara (SPN), dan Surat Berharga Syariah Negara
(SBSN).
b. Obligasi korporasi yang diterbitkan oleh Perusahaan yang memenuhi
persyaratan tertentu.
c. Saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.
d. Reksa Dana meliputi Reksa Dana Penye1iaan Terbatas (RDPT),
Reksa Dana Konvensional, dan Reksa Dana Syariah.
e. Medium-Term Notes (MTN), yaitu instrument utang jangka menengah
yang diterbitkan oleh Perusahaan.
f. Repurchase Agreement (REPO) yaitu perjanjian pembelian Kembali surat
berharga.
g. Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) yaitu investasi kolektif yang dikelola
dalam bentuk kontrak investasi kolektif.
h. Obligasi Daerah
i. Tanah/Bangunan
j. Instrument investasi lain yang ditetapkan oleh OJK sesuai dengan
perkembangan pasar dan kebutuhan industri.
Atas berbagai jenis instrumen investasi tersebut terdapat batasan dan persyaratan
khusus yang ditetapkan OJK yaitu :
a. untuk investasi penyertaan langsung tidak boleh melebihi 15% dari jumlah
total investasi dana pensiun;
b. investasi pada MTN, REPO, dan DINFRA hanya dilakukan bila Dana Pensiun
memiliki total dana investasi minimal Rp 1 triliun dan insturmen tersebut
dikelola oleh manajer investasi dengan dana kelolaan terbesar;
c. pembeiian obligasi daerah sifatnya terbatas yaitu hanya yang
diperboiehkan oieh OJK.
Pengelolaan investasi Dana Pensiun juga dibatasi dengan sejumlah larangan
berupa (a) larangan melakukan investasi pada instrumen atau entitas yang memiliki
hubungan afiliasi dengan pengurus, pendiri, pengendali, bank kustodian, atau
205
serikat pekerj a yang anggotanya adalah Peserta Dana Pensiun; dan (b)
khusus untuk DPLK dilarang diundangkan.
Mengingat tujuan utama pengelolaan aset Dana Pensiun adalah untuk kepentingan
Peserta, maka pengelolaan tersebut harus memperhatikan prinsip-prinsip fiduciary
duty yang menuntut kehati-hatian pada setiap pengambilan keputusan investasi
oleh pengelola Dana Pensiun. Setiap keputusan juga harus didasari pada analisis
risiko yang memadai terutama untuk investasi yang berisiko tinggi, dan kepatuhan
terhadap ketentuan investasi yang ditetapkan oleh OJK. Untuk itu, pengelola
Dana Pensiun diwajibkan untuk menyusun kebijakan investasi dan melakukan
evaluasi berkala. Mengingat aset Dana Pensiun berasal dari dana masyarakat
maka pengelolaan investasi harus mengedepankan prinsip transparansi dan
akuntabilitas yang diwujudkan dengan penyampaian laporan kepada OJK dan
khusus untuk Peserta laporan tersebut juga harus disertai dengan laporan hasil
pengembangan investasi dan risiko atas investasi.
Dalam rangka mencegah terjadinya kerugian lebih lanjut dari investasi ataupun
potensi adanya imbal hasil investasi yang lebih baik, demi kepentingan Peserta,
pengelola dapat melakukan cut loss dari suatu investasi yang didasari oleh analisis
yang memadai. UU P2SK memberikan batasan tindakan cut loss sebagai berikut:
a. Penurunan nilai atau kerugian atas aset investasi yang dilakukan cut
loss bukan karena kesalahan atau kelalaian pengelola Program Pensiun
yang melakukan cut loss;
b. telah melakukan analisis yang memadai yang dibuktikan dengan kertas kerja
analisis dengan hasil menunjukkan terdapat potensi imbal hasil yang lebih
optimal jika cut loss dilakulcan; dan
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak
langsung dalam melakukan tindakan cut loss.
Sepanjang semua batasan untuk melakukan cut loss terpenuhi maka kerugian
yang diakibatkan dari keputusan untuk melakukan cut loss tersebut merupakan
risiko bisnis pengelolaan investasi.
Pada negara-negara seperti Belanda, Amerika , dan Jepang menunjukkan bahwa
keberhasilan pengelolaan Dana Pensiun sangat bergantung pada : profesionalisme
206
manajemen; fleksibilitas instrumen; pengawasan yang kuat; keseimbangan antara
risiko dan imbal hasil. Selain itu, pengelolaan Dana Pensiun yang dilakukan di
negara- negara tersebut memfokuskan pada investasi berkelanjutan dengan
memperhatikan tata kelola korporasi yang baik untuk kepentingan jangka panjang.
Tujuannya bukan hanya untuk memperoleh imbal hasil keuangan, melainkan juga
mengurangi risiko jangka panjang, melindungi nilai aset Dana Pensiun di masa
depan, dan memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi dan sosial
yang berkelanjutan untuk menjaga stabilitas sosial, kelestarian lingkungan. Dana
investasi yang besar dari sektor pensiun, dapat meningkatkan kegiatan ekonomi
negara sehingga turut serta berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan
rakyat. Dengan demikian, manfaat pengelolaan investasi dana tidak hanya dinikmati
oleh Peserta, melainkan juga dalam lingkup yang lebih luas yaitu seluruh rakyat di
suatu negara.
7.
Terkait dengan ketentuan pembelian anuitas pada Perusahaan asuransi jiwa
sebagai salah satu bentuk pengelolaan aset Dana Pensiun, apakah dampak hukum
yang terjadi bagi Peserta program pensiun apabila Perusahaan Asuransi Jiwa
dimaksud bermasalah?
Pembelian anuitas pada perusahaan asuransi merupakan salah satu bentuk
pengelolaan aset sebagai suatu investasi. Investasi merupakan suatu kegiatan
bisnis yang mempunyai dua risiko yaitu untung dan rugi yang besarannya selaras
dengan tingkatannya. Lazimnya, semakin tinggi nilai keuntungan imbal hasil maka
semakin tinggi pula risiko untuk mengalami kerugian. Perusahaan asuransi jiwa
pada dasamya juga melakukan kegiatan bisnis yang tentunya juga mempunyai
risiko untung dan rugi. Dalam hal perusahaan asuransi jiwa mengalami kerugian,
maka beban kerugian tersebut ditanggung oleh perusahan asuransi jiwa itu sendiri
dan perusahaan asuransi jiwa tersebut tetap berkewajiban untuk membayarkan
kewajiban klaim Dana Pensiun. Oleh karenanya tidak ada kerugian yang menjadi
beban bagi Peserta program pensiun. Yang menjadi masalah adalah ketika
perusahaan asuransi jiwa tersebut pailit, Dana Pensiun hanya berkedudukan
sebagai kreditur konkuren atau kreditur biasa dan tidak memiliki prioritas
dibandingkan dengan kreditur preferen atau kreditur separatis sehingga
pembayaran klaim tergantung pada ketersediaan aset perusahaan asuransi
tersebut dan prioritas pembayaran kreditur. Dalam hal aset perusahaan asuransi
jiwa tidak cukup, terdapat kemungkinan Dana Pensiun hanya mendapatkan
207
sebagian dari klaim atau bahkan tidak menerima apapun. Oleh karenanya bila tidak
ada lembaga penjamin dana asuransi maka Dana Pensiun menjadi rugi yang
berdampak pada berkurangnya atau menghilangnya hasil investasi. Dengan
adanya risiko terhadap investasi dana pensiun, maka akan berdampak pada naik
turunnya bagian hasil investasi yang rnenjadi hak tambahan peserta program
pensiun. Mengingat manfaat pensiun dihitung berdasarkan akumulasi iuran peserta
ditambah bagian dari hasil investasi Dana Pensiun, tentunya akan berdarnpak
pada jumlah manfaat pensiun yang dibayarkan. Apalagi akumulasi iuran peserta
program pensiun tidaklah terlalu besar, sehingga perlu optimalisasi investasi Dana
Pensiun. Bagi Dana Pensiun itu sendiri, hasil pengelolaan asset Dana Pensiun
mernpunyai arti penting untuk menjaga kesehatan keuangan Dana Pensiun dan
rnenjaga kernarnpuan Dana Pensiun untuk membayar kewajiban manfaat pensiun
bagi Peserta.
8.
Bagaimana upaya perlindungan bagi Peserta Dana Pensiun atas
risiko dari pembelian anuitas pada Perusahaan asuransi jiwa?
Mengacu pada tujuan rnanfaat pensiun, ada dua tindakan yang harus dilakukan
yaitu tindakan preventif dan represif. Yang dimaksud dengan tindakan peventif
dalarn hat ini mernperhatikan kredibilitas perusahaan asuransi jiwa. Untuk
mendukung hal tersebut, perlu pengawasan yang ketat dan tindakan yang tegas
terhadap perusahaan asuransi jiwa yang mempunyai tingkat kesehatan keuangan
yang tidak mernadai. Harus dibuat larangan bagi perusahaan asuransi yang tingkat
kesehatan keuangannya tidak memadai untuk menerima kepesertaan dari Dana
Pensiun ataupun Peserta program pensiun, dan pernberian sanksi yang tegas atas
pelanggarannya. Selain itu perlu transparansi informasi terkait kesehatan keuangan
suatu perusahaan asuransi jiwa sehingga masyarakat mengetahui secara jelas.
Disarankan untuk dibuat daftar perusahaan asuransi yang sehat secara berkala oleh
OJK dan diinformasikan secara terbuka kepada khalayak umum. Adapun tindakan
represif yang harus dilakukan untuk rnelindungi kepentingan Peserta adalah dengan
membentuk lembaga penjamin sektor asuransi, sehingga terdapat jaminan
kepastian pembayaran klairn Peserta dalarn hal perusahaan asuransi jiwa tersebut
mengalami pailit.
9.
Apakah urgensi pembentukan Lembaga penjamin sektor pensiun dan
asuransi?
208
Tujuan dari adanya Dana Pensiun adalah untuk memberikan jaminan kepastian
tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat pasca pensiun.
Sedangkan keberadaan perusahaan asuransi ditujukan untuk memberikan
perlindungan terhadap kerugian yang mungkin timbul akibat peristiwa tak
terduga, dengan menanggung biaya yang timbul akibat peristiwa tersebut. Dampak
dari ketiadaan lembaga penjamin tidak hanya bagi peserta, tetapi juga bagi Dana
Pensiun, dan masyarakat sebagaimana diuraikan berikut ini. Dampak terhadap
Peserta program Pensiun adalah:
a. Risiko kehilangan sebagian manfaaat pensiun yang berasal dari investasi
Dana Pensiun;
b. Ketidakpastian dan kekhawatiran Peserta terhadap Kesehatan keuangan
Dana Pensiun;
c. Potensi kerugian finansial yang besar yang harus ditanggung oleh Peserta.
Adapun dampak bagi Dana Pensiun adalah:
a. Risiko reputasi dan kepercayaan. Jika perusahaan asuransi gagal bayar
tanpa adanya jaminan penjamin, kepercayaan pasar dan nasabah bisa
menurun.
b. Ketidakpastian pasar. Perusahaan asuransi harus mengelola risiko sendiri
tanpa
c. Potensi kerugian besar. Dalam hal perusahaan asuransi tidak mampu
memenuhi kewajiban anuitas atau produk lainnya, dapat menyebabkan
kegagalan bisnis bagi Dana Pensiun yang berdampak pada kemampuan
membayar kewajiban manfaat pensiun bagi peserta program pensiun.
Sedangkan dampak terhadap Masyarakat secara umum adalah:
a. Risiko sistemik. Mengingat besamya dana Masyarakat yang terkumpul
melalui program pensiun, kegagalan Dana Pensiun atau perusahaan
asuransi tanpa penjamin dapat menimbulkan efek domino pada sektor
keuangan dan ekonomi lebih luas.
b. Beban sosial. Masyarakat yang mengandalkan manfaat pensiun dapat
mengalami kesulitan ekonomi, sehingga meningkatkan beban sosial dan
ketidakstabilan sosial.
209
c. Pengaruh negatif pada pasar modal. Kerugian besar dan ketidakpastian
pada sektor asuransi dapat menurunkan kepercayaan investor dan
mengganggu pasar modal.
d. Keterbatasan perlindungan sosial. Tanpa lembaga penjamin, tanggung
jawab Pemerintah dalam menjamin perlindungan sosial menjadi lebih berat.
Baik Dana Pensiun maupun perusahaan asuransi memberikan jaminan tesedianya
dana yang dibutuhkan untuk keberlanjutan hidup jangka panjang masyarakat,
maka menjadi tugas negara sebagai otoritas publik tertinggi dan sesuai dengan
pembukaan UUD yang mengamanatkan negara untuk menyelenggarakan
kesejahteraan rakyat untuk membentuk lembaga penjamin di sektor pensiun
dan asuransi. Keberadaan lembaga penjamin tersebut memberikan rasa
aman bagi masyarakat atas pengelolaan iuran kepesertaan pada program
pensiun dan asuransi, sehingga masyarakat tidak ragu untuk mengikuti
kepesertaan program pensiun maupun mengambil aunitas perusahaan asuransi.
Kepercayaan masyarakat yang meningkat pada akhimya akan meningkatkan jumlah
Peserta . Dengan peningkatan jumlah Peserta maka semakin besar jumlah
masyarakat yang terjamin kebutuhan hidupnya dalam jangka panjang yang secara
otomatis berdampak pada meningkatnya masyarakat yang sejahtera.
Dengan kata lain, ketiadaan Lembaga Penjamin dalam sektor pensiun dan asuransi
dapat menimbulkan risiko besar bagi keamanan dana Peserta, stabilitas Dana
Pensiun, stabilitas perusahaan asuransi, serta ketahanan dan kepercayaan sistem
keuangan dan sosial secara keseluruhan . Oleh karena itu, keberadaan lembaga
penjamin atau mekanisme perlindungan lain sangat penting untuk menjaga stabilitas
dan melindungi semua pihak terkait.
Berikut uraian perbandingan keberadaan lembaga penjamin sektor asuransi di
beberapa negara.
1. Amerika Serikat: Pensiun Benefit Guaranty Corporation (PBGC)
PBGC adalah badan federal yang menjamin manfaat pensiun dari program pensiun
manfaat pasti (defined benefit). Jika perusahaan pensiun gagal membayar manfaat
pensiun, PBGC mengambil alih kewajiban pembayaran manfaat peserta .
2. Kanada: Pensiun Benefits Guarantee Fund (Provinsi Ontario)
Dana penjamin yang memberikan perlindungan kepada peserta program pensiun
yang gagal membayar manfaatnya . Jaminan yang diberikan bersifat terbatas.
210
3. Inggris: Pensiun Protection Fund (PPF)
PPF memberikan perlindungan kepada peserta dana pensiun manfaat pastijika
dana pensiun gagal. Sifat penjaminan adalah terbatas sampai jumlah tertentu.
10.
Bagaimana pengatoran program pensiun di negara lain? Apakah ada
standar international bestpractices pada industri Dana Pensiun?
Pengaturan program pensiun di dunia dapat dibagi menjadi dua mengikuti konsep
kenegaraannya yaitu sistem pada negara kesejahteraan dan sistem pada
negara non kesejahteraan. Pada negara kesejahteraan, sistem yang dianut adalah
sistem jaminan sosial dimana program pensiun merupakan alat untuk membangun
jaring pengaman sosial. Model ini dibangun dengan menerapkan skema
kebersamaan atau gotong royong, dimana iuran pesiun dihimpun secara kolektif.
Juran yang terhimpun dari pekerja aktif digunakan untuk menyokong manfaat
pensiun saat ini dan demikian seterusnya. Dengannya terbentuk jaring pengaman
sosial yang berkelanjutan dalam jangka panjang. Model ini mewajibkan kepesertaan
program pensiun dan penerapan mekanisme pembayaran manfaat pensiun secara
berkala untuk mencukupi pendanaan berkelanjutan tersebut.
Negara non kesejahteraan menerapkan konsep kebebasan yang mengusung
program pensiun individu. Program pensiun dalam paham ini merupakan tanggung
jawab pribadi masing-masing. Sifat kepesertaan pada model ini adalah sukarela.
Dengan demikian, metode pembayaran manfaat pensiun diserahkan pada pilihan
peserta apakah akan dibayarkan secara lump sum atau berkala.
Berikut beberapa contoh pengaturan program pensiun di beberapa negara.
a. Amerika Serikat, memberlakukan kombinasi sistem Dana Pensiun Manfaat
Pasti (Defined Benefit) clan Dana Pensiun Iuran Pasti (Defined Contribution).
Regulasi Dana Pensiun diatur dalam Employee Retirement Income Security
Act (ERISA) yang menjamin perlindungan Peserta, pengelolaan dana yang
transparan, dan kepatuhan pengelola dna pensiun. Untuk melindungi
kepentingan Peserta, terdapat lembaga penjamin (Pensiun Benefit
Guaranty Corporation) yang menjamin manfaat pensiun jika Dana Pensiun
gagal bayar. Adapun metode pembayaran manfaat pensiun, tersedia dua
pilihan bagi Peserta yaitu pembayaran secara lump sum atau mengambil
anuitas sesuai perjanjian.
211
b. Kanada. Terdapat dua Sistem Dana Pensiun yaitu Dana Pensiun Publik
(Canada Pensiun Plan) clan Dana Pensiun Swasta. Untuk program pensiun
itu sendiri diatur secara ketat oleh pemerintah provinsi clan federal,
termasuk kewajiban aktuaria dan pelaporan transparan, serta
pengawasan yang kuat untuk memastikan kesehatan keuanga Dana
Pensiun. Terkait metode pembayaran manfaat pensiun, kepada Peserta
ditawarkan fleksibilitas untuk memilih sesuai usia dan kebutuhan.
c. Australia. Pengaturan program pensiun di negara ini difokuskan pada
keseimbangan antara keamanan dana clan fleksibilitas Peserta. Program
pensiun yang diterapkan bersifat wajib baik bagi Peserta maupun pemberi
kerja. Pengelolaan program pensiun dilakukan oleh Australian Prudential
Regulation Authority (APRA) dengan standar ketat
baik
terhadap
pengelolaan investasi maupun pelaporannya. Adapun pembayaran
manfaat pensiun dilakukan secara berkala. Akan tetapi tersedia juga
opsi lump sum untuk sebagian dana setelah usia tertentu.
d. Jerman. Sistem program pensiun yang berlaku adalah Dana Pensiun Negara
dan Dana Pensiun Perusahaan. Pemerintah memberikan insentif pajak bagi
Peserta program pensiun dan pemerintah menjamin manfaat dasar yang
akan diterima Peserta, serta melakukan pengawasan yang ketat terhadap
pengelolaan Dana Pensiun. Adapun metode pembayaran manfaat dilakukan
secara berkala, dengan opsi pembayaran lump sum terbatas.
Berikut disajikan best practices Dana Pensiun yang dibuat oleh beberapa
organisasi internasional yang menjadi panduan dalam pengelolaan Dana Pensiun.
a. OECD principles for Private pensiun Regulation and Supervision meliputi:
1) Mengutamakan perlindungan hak-hak Peserta;
2) Dana Pensiun harus transparan dalam pelaporan dan pengelolaan.
3) Dana Pensiun harus menerapkan manajemen risiko investasi dan
operasional yang baik.
4) Terdapat Otoritas pengavvas yang memiliki kewenangan dan
sumber daya memadai.
5) Tata kelola Dana Pensiun harus jelas, termasuk peran clan tanggung
jawab
pengurus.
212
b. International
Organisation
of
pensiun
Supervisors
(IOPS)
Principles
menyediakan kerangka kerja prinsip dan pedoman untuk pengawasan Dana
Pensiun yang fokus pafa pengawasan risiko; standar Pengawasan risiko;
Standar akuntansi dan audit; Perlindungan kepentingan Peserta; dan
Keterbukaan dan transparansi informasi.
c. International Social Security Association (ISSA) Guidelines juga mengeluarkan
panduan praktik terbaik untuk sistem pensiun sosial dan Dana Pensiun swasta.
Organisasi ini Mendorong penerapan prinsip inklusif, pengelolaan dana yang
aman, dan transparansi.
d. Principles for Responsible Investment (PRI) yang diusung oleh PBB mengatur
prinsip yang harus dipenuhi oleh Dana Pensiun . Prinsip ini menuntut
pentingnya integrasi aspek Environmental, Social, and Governance (ESG)
dalam investasi Dana Pensiun. Selain itu Dana Pensiun didorong untuk
berinvestasi secara bertanggung jawab dan berkelanjutan .
11.
Bagaimana pengaturan tentang mekanisme pembayaran manfaat pensiun?
Dalam UU P2SK diatur bahwa pembayaran manfaat pensiun dilakukan dengan
mekanisme kombinasi berkala dan lump sum terbatas. Landasan filosofi dari
mekanisme pembayaran manfaat pensiun secara berkala disesuaikan dengan
tujuan program pensiun itu sendiri yang menekankan pada jaminan kebeikanjutan
ketersediaan untuk mencukupi kebutuhan hidup pasca pensiun. Hal ini
dimaksudkan untuk mewujudkan perlindungan sosial dan finansial jangka panjang
bagi Peserta, menjaga keberlanjutan Dana Pensiun, serta mewujudkan prinsip
keadilan antar generasi dan antar Peserta. Mekanisme pembayaran manfaat
pensiun dilakukan secara berkala didasarkan pada beberapa hal yaitu:
a. Prinsip Perlindungan Jangka Panjang Peserta. Program pensiun
bertujuan utama untuk memberikan perlindungan finansial jangka panjang
kepada Peserta setelah mereka memasuki masa pensiun. Pembatasan
pengambilan manfaat sekaligus mencegah Peserta menghabiskan dana
secara cepat sehingga tidak memiliki penghasilan yang cukup di masa tua.
Dengan pembayaran manfaat secara berkala, Peserta dijaga agar tetap
menerima pendapatan rutin selama masa pensiun.
213
b. Pengelolaan Dana Secara Kolektif dan Berkelanjutan. Dana Pensiun
mengelola kontribusi dari banyak Peserta secara kolektif dan investasi dalam
jangka panjang. Pembayaran sekaligus dapat mengganggu kestabilan
likuiditas dan pengelolaan dana secara keseluruhan, sehingga pembatasan
diperlukan agar Dana Pensiun tetap sehat dan mampu memenuhi kewajiban
ke semua Peserta.
c. Keadilan antar Peserta. Dana Pensiun berfungsi sebagai mekanisme
redistribusi risiko antara Peserta yang lebih muda dan yang !ebih tua, yang
sehat dan yang sakit, serta antara Peserta aktif dan pensiunan . Pembatasan
pencairan sekaligus membantu menjaga keadilan antar Peserta, agar dana
tidak cepat habis dan semua Peserta memperoleh manfaat sesuai haknya.
d. Hubungan Dengan Pembagian Kontribusi Pemberi Kerja dan Pekerja.
Iuran Dana Pensiun merupakan gabungan kontribusi pemberi kerja dan
pekerja. Kontribusi pemberi kerja merupakan komitmen pemberi kerja untuk
memastikan seluruh pekerjanya memperoleh manfaat yang cukup dan
berkelanjutan hingga akhir hayatnya. Jika Peserta bisa mencairkan seluruh
manfaat sekaligus, maka pemberi kerja dan Dana Pensiun kehilangan fungsi
pengelolaan kolektif dan perlindungan jangka panjang yang mempakan
alasan utama kontribusi bersama tersebut. Dengan pembatasan, manfaat
pensiun tetap dapat dikelola secara profesional dan Peserta memperoleh
jaminan pendapatan berkelanjutan.
e. Pencegahan penyalahgunaan dana. Pembatasan juga berfungsi untuk
mencegah penggunaan Dana Pensiun secara tidak bijaksana, yang dapat
menyebabkan kesulitan keuangan di masa tua dan meningkatkan beban
sosial.
Berikut uraian sistem pembayaran manfaat pensiun yang berlaku di beberapa
negara.
a. Jepang, menerapkan sistem pembayaran berkala, dimana Program Pensiun
Nasional (NPS) memberikan pembayaran bulanan. Di samping itu,
Perusahaan juga dapat memberikan sistem tunjangan tambahan.
b. Jerman, Skema pensiun publik dibayarkan bulanan. Demikian pula untuk
skema tambahan (private) juga berbasis anuitas.
214
c. Kanada, Canada Pensiun Plan (CPP) dan Old Age Security (OAS)
dibayarkan bulanan. Sedangkan untuk skema tambahan dapat dicairkan
secara lump sum.
d. Singapura, Melalui CPF LIFE, peserta dapat menarik sebagian dana saat
pensiun (lump sum) dan sisanya dikonversi ke anuitas seumur hidup.
e. Amerika Serikat, Sistem yang berlaku pada Dana Pensiun Publik (Social
Security) dibayarkan berkala untuk seumur hidup. Untuk Dana Pensiun
Swasta bisa memilih cara pembayaran lump sum, anuitas , atau keduanya.
f. Inggris. Peserta dapat mengambil sebagian (biasanya 25%) secara lump
sum dan bebas pajak, sedangkan sisanya dibayarkan sebagai anuitas.
g. Australia. Peserta Superannuation bisa ambil lump sum atau membeli
anuitas. Pemerintah mendorong anuitas.
h. Malaysia. KWSP (EPF) memungkinkan pengambilan lump sum saat usia
pensiun. Tidak ada sistem wajib anuitas.
12.
Apakah ke1ebihan dan kekurangan mekanisme pembayaran manfaat
pensiun secara lump sum dan berkala bagi Peserta?
Metode pembayaran manfaat pensiun yang berlaku di dunia adalah dapat dilakukan
dengan metode lump sum atau dengan membeli anuitas asuransi jiwa. Setiap
pilihan metode pembayaran manfaat pensiun memptmyai kelebihan dan
kekurangan. Pembayaran Manfaat pensiun secara langsung memberikan
fleksibilitas penuh kepada Peserta. Terdapat aspek positif lainnya berupa
terbebasnya Peserta dari risiko pengelolaan Dana Pensiun yang buruk yang dapat
mengakibatkan terbayarnya sebagian manfaat pensiun atau bahkan terdapat pula
potensi manfaat pensiun tidak dibayarkan. Adapun kekurangannya berupa, risiko
dana habis lebih cepat karena kurangnya pengetahuan ataupun kemampuan
mengelola keuangan, yang berakibat pada tidak terjaminnya longevity. Tujuan dari
program pensiun untuk menjamin kelayakan kehidupan peserta program pensiun
menjadi tidak tercapai. Dalam lingkup yang lebih besar, akan mengganggu jaring
pengaman sosial rnasyarakat dan memberikan beban bagi Pemerintah.
Dalam hal Peserta memperoleh manfaat pensiun secara berkala mempunyai
makna positif yaitu adanya jaminan pendapatan seumur hidup dan tidak ada risiko
longevity. Adapun kelemahannya adalah jumlah manfaat pensiun yang dibayarkan
relatif kecil karena dibayarkan berkala hingga akhir hayat Peserta yang tentunya
tidak dapat diperkirakan. Hal ini mengurangi fleksibilitas penggunaan manfaat
215
pensiun. Kelemahan lain adalah terdapat risiko berkurangnya atau hilangnya bagian
dari hasil pengelolaan investasi Dana Pensiun yang akan mengurangi jumlah
manfaat pensiun - Peserta hanya mendapatkan pembayaran manfaat pensiun
berdasarkan akumulasi iuran.
13.
Mohon dijelaskan filosofis kebijakan pembayaran manfaat pensiun secara
berkala dan lump sum secara terbatas (20%).
Dalam perspektif negara kesejahteraan, negara wajib menjamin kesejahteraan
rakyatnya. Oleh karena itu struktur dari sistem program pensiun yang dibangun
adalah suatu jaminan sosial bersama sebagai wujud dari perlindungan sosial.
Negarn mengategorikan lansia dalam kelompok rentan yang perlu perlindungan
ekonomi jangka panjang. Oleh karena itu, manfaat pensiun dibayarkan secara
berkala untuk menjamin pendapatan tetap hingga akhir hayat. Dengan kata lain,
pembayaran manfaat pensiun secara berkala dapat melindungi rakyat dari
kemiskinan di masa dan menjamin keberlangsungan hidup yang layak . Di sisi
lain mekanisme pembayaran berkala mencerminkan nilai solidaritas
antargenerasi, di mana generasi muda membayar sistem yang menopang
generasi tua. Sistem ini mewujudkan keadilan sosial, terutama untuk
masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak mampu menabung sendiri. Dengan
kata lain mekanisme pembayaran manfaat pensiun secara berkala memastikan
terjadinya pemerataan kesejahteraan dan meningkatkan kohesi social serta
mencegah
ketimpangan sosial antar generasi. Pembayaran berkala juga
mendukung teraihnya stabilitas ekonomi makro karena adanya kondisi dimana daya
beli masyarakat tetap terjaga. Hal ini sekaligus mencegah peningkatan beban fiskal
negara akibat kemiskinan lansia. Pembayaran manfaat pensiun secara berkala
mencerminkan filosofi tanggung jawab negara dan masyarakat dalam menjamin
kesejahteraan ekonomi lansia, mencegah kemiskinan hari tua, dan mendukung
stabilitas sosial. Pembayaran berkala bukan hanya keputusan teknis, tapi juga
cerminan filosofi negara bahwa hidup layak adalah hak setiap warga, termasuk di
usia tua.
14.
Berdasarkan Pasal 73 POJK No. 27 Tahun 2023 diatur bahwa manfaat
pensiun yang kurang dari atau sama dengan Rp 500.000.000,- (tima ratus juta
Rupiah) dapat diambil sekaligus. Apa yang menjadi dasar pengaturan tersebut?
216
Norma ini dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas dalam pengambilan
manfaat pensiun, sehingga mempermudah Peserta dengan manfaat kecil. Jumlah
ini telah dipertimbangkan sebagai batas aman untuk mengizinkan pembayaran
lump sum tanpa mengganggu kestabilan Dana Pensiun. Selain itu, nilai ini juga
relatif proporsional terhadap nilai manfaat pensiun rata-rata di Indonesia, sehingga
kebijakan ini memberi fleksibilitas bagi kelompok Peserta dengan dana kecil.
Dengan batasan tersebut, keseimbangan antara kepentingan Peserta dan
pengelola Dana Pensiun masih bisa terjaga.
15.
Bagaimana pengaturan tentang kontribusi Pekerja dan Pemberi Kerja
melakukan pembayaran iuran kepada Dana Pensiun?
UU P2SK membedakan dua jenis Dana Pensiun yaitu:
a. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang didirikan oleh pemberi kerja. Iuran
dapat dibayarkan:
1) Selumhnya dari Pemberi Kerja (dalam DPPK Manfaat Pasti), atau
2) Gabungan dari Pekerja dan Pemberi Kerja (temtama dalam DPPK Iuran
Pasti)
b. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dikelola oleh lembaga keuangan
(bank/asuransi). Iuran urnurnnya dibayar oleh Peserta (Pekerja), tetapi dapat
juga ditambah kontribusi dari Pemberi Kerja secara sukarela.
Pengaturan mengenai pembagian kontribusi iuran mengikuti skema sebagai berikut.
Untuk program pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan iuran
kontribusi dari pemberi kerja adalah 2% dan iuran pekerja adalah 1%. Pada program
pensiun manfaat pasti, kontribusi pemberi kerja adalah mayoritas, sedakan
kontribusi pekerja bersifat optional 1/0%. Sedangian pada program pensiun iuran
pasti, pemberi kerja memberikan kontribusi sebesar 2%-6%, dimana kontribusi
pekerja adalah 1%-2%. Iuran program pensiun lazimnya ditetapkan dalam peraturan
Dana Pensiun dan disepakati dalam perjanjian antara Dana Pensiun dengan
Pemberi Kerja dan Pekerja. Namun, dalam praktik umum dan prinsip perlindungan
ketenagakerjaan, kontribusi Pemberi Kerja biasanya lebih besar atau setidaknya
seimbang, untuk mendukung kesejahteraan pekerja dan mencerminkan tanggung
jawab pemberi kerja dalam sistem jaminan sosial. Adapun metode pembayaran
iuran yang berasal dari pemberi kerja harus dilakukan secara berkala paling sedikit
satu kali setiap bulannya. Sedangkan metode pembayaran iuran dari pekerja dapat
217
bersifat tidak langsung kepada Dana Pensiun karena dikurnpulkan secara kolektif
oleh pemberi kerja; atau, dibayarkan langsung oleh Peserta. Semua ini tergantung
pada jenis Dana Pensiun dan perjanjian yang ada.
16.
Terkait ketentuan tentang pilihan pembayaran manfaat pensiun yang
dapat diambil oleh Peserta program pensiun, bagaimanakah kelebihan dan
kekurangan pembayaran manfaat pensiun melalui Dana Pensiun dengan
mengambil anuitas?
Berdasarkan masa waktu pembayaran, jenis anuitas dibedakan menjadi anuitas
yang seurnur hidup dan anuitas berjangka. Pembayaran untuk anuitas seurnur
hidup dilakukan sampai peserta meninggal dunia. Adapun untuk anuitas berjangka
maka pembayarannya dilakukan ketika waktu jatuh tempo. Biasanya jangka waktu
untuk anuitas berjangka adalah adalah 5 tahun dan kelipatannya dengan maksimal
15 tahun. Penentuan jangka waktu anuitas bergantung pada perjanjiannya.
Lazimnya semakin lama jangka waktu anuitas maka premi yang dibayarkan lebih
mahal.
Dalam mengelola program pensiun, terdapat beberapa risiko yang ditanggung oleh
Dana Pensiun yaitu risiko pengelolaan asset dan risiko longevity. Risiko
pengelolaan asset Dana Pensiun lahir dari investasi yang dilakukan Dana Pensiun.
Investasi itu sendiri merupakan suatu kegiatan ekonomi (bisnis) yang mengandung
dua unsur risiko yaitu keuntungan dan kerugian . Lazirnnya, semakin tinggi potensi
keuntungan maka semakin tinggi pula potensi kerugian. Untuk menjaga keamanan
asset demi terjaganya kewajiban pembayaran kepada Peserta program, maka
investasi Dana Pensiun harus dilakukan secara hati-hati dengan mendasarkan
pada analisis risiko yang mendalam. Hal ini diperlukan karena apapun hasil
investasi menjadi tanggung jawab Dana Pensiun. Manfaat pensiun yang
dibayarkan kepada Peserta merupakan akumulasi dari iuran dan bagian dari hasil
pengembangan pengelolaan iuran (investasi). Manfaat pensiun dari iuran bersifat
tetap sedangkan bagian dari hasil pengembangan pengelolaan iuran merupakan
faktor tambahan. Dalam hal ini menjadi penting untuk memisahkan perhitungan
antara akumulasi iuran dengan bagian dari hasil pengembangan pengelolaan iuran
karena pemisahan perhitungan menjadi faktor penentu terjaminnya pembayaran
manfaat pensiun Peserta yang menjadi kewajiban dari Dana Pensiun. Risiko atas
pengelolaan asset Dana Pensiun hanya memengaruhi unsur tambahan manfaat
pensiun. Dengan demikian, dalam hal terjadi risiko rugi pada pengelolaan iuran,
218
tidak akan mengganggu kewajiban pembayaran manfaat pensiun kepada Peserta,
hanya terjadi pengurangan/hilangnya pendapatan dari hasil pengelolaan iuran
tersebut.
Risiko longevity merupakan risiko yang lahirnya dari lamanya usia hidup
Peserta, Dilnana memengaruhi lamanya kewajiban Dana Pensiun untuk
membayarkan manfaat pensiun Peserta. Untuk menjaga risiko tersebut, lazimnya
Dana Pensiun akan melakukan reasuransi untuk menjamin tersedianya dana untuk
melakukan kewajibannya membayar manfaat pensiun Peserta. Dalam hal ini
terjadi pengalihan risiko dari Dana Pensiun kepada Perusahaan reasuransi. Bagi
Dana Pensiun, melakukan reasuransi merupakan Langkah yang menguntungkan
karena Dana Pensiun tidak akan kehilangan dananya yang direasuransikan
sehingga pembayaran manfaat Peserta tetap terjaga.
Dalam UU P2SK diatur bahwa Peserta dapat memilih dua metode
pelaksanaan pembayaran yaitu melalui Dana Pensiun atau mengambil
anuitas dari Perusahaan asuransi jiwa. Yang harus diperhatikan dalam
menentukan pilihan tadi adalah beban tanggung jawab atas risiko. Pembayaran
melalui Dana Pensiun merupakan risiko yang akan ditanggung oleh Dana
Pensiun. Dana Pensiun yang harus bertanggung jawab atas pembayaran manfaat
pensiun. Sedangkan pembayaran dengan mengambil anuitas dari Perusahaan
asuransi jiwa menjadi tanggung jawab dari Perusahaan asuransi jiwa
tersebut, dan Dana Pensiun sama sekali terbebas dari tanggung jawab. Jaminan
kepastian pembayaran manfaat pensiun Peserta menjadi tanggung jawab
Perusahaan asuransi jiwa tersebut.
Dari perspektif ini, baik dari Dana Pensiun yang mereasuransikan dananya
maupun peserta yang mengambil anuitas pada perusahaan asuransi, maka
keberadaan lembaga penjamin asuransi menjadi sangat penting dalam melindungi
Peserta atas jaminan keberlanjutan kelayakan hidupnya sampai akhir hayatnya.
17. Bagaimana mekanisme pemilihan perusahaan asuransi yang dilakukan oleh
Dana Pensiun?
Sebagaimana diatur oleh UU P2SK, mekanisme pemilihan Perusahaan asuransi
oleh Dana Pensiun dimulai dengan adanya proses seleksi dan evaluasi. Kriteria
seleksi meliputi reputasi perusahaan, kinerja keuangan, pengalaman dalam produk
anuitas, serta izin dan pengawasan dari OJK. Dalam proses tersebut dilakukan
evaluasi terhadap dokumen, analisis risiko dan penawaran harga. Perusahaan yang
219
lulus seleksi selanjutnya menandatangani kontrak/perjanjian kerjasama yang
mengatur hak dan kewajiban para pihak termasuk ketentuan pembayaran
manfaat Peserta dan tata cara pengelolaan dana.
Diusulkan dibuatnya daftar Perusahaan asuransi yang memenuhi kriteria yang telah
ditetapkan dalam UU P2SK dan POJK yang mudah diakses publik. Daftar ini secara
continue dievaluasi berkala oleh OJK untuk memastikan Peserta asuransi tidak
salah memilih. Selain itu perlu diatur larangan bagi Perusahaan asuransi yang
tidak layak untuk menawarkan pengambilan anuitas. Dalam hal Perusahaab
asuransi tersebut melakukan pelanggaran maka perlu dirumuskan sanksi yang
tegas. Dengan demikian Masyarakat terlindungi dari praktek/itikad buruk
Perusahaan asuransi, sehingga Masyarakat tidak dirugikan dan tetap terjamin
dalam memperoleh manfaat pensiun sebagaimana diperjanjikan. Beberapa Dana
Pensiun juga memberikan alternatif produk anuitas yang dilengkapi manfaat
tambahan berupa asuransi kesehatan tambahan selama masa pensiun,
perlindungan asuransi jiwa atau cacat tetap, dan manfaat kematian atau santunan
ahli waris.
[2.8]
Menimbang bahwa para Pemohon dan Presiden telah menyerahkan
kesimpulan tertulis yang masing-masing diterima oleh Mahkamah pada tanggal 28
Mei 2025 dan tanggal 2 Juni 2025 yang pada pokoknya, sebagai berikut:
A. KESIMPULAN PEMOHON
Bahwa dengan ini Para Pemohon mengajukan kesimpulan dalam pengujian materil
terhadap Pasal 161 ayat (2), Pasal 163 ayat (1) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) terhadap Pasal 28H ayat (4),
Pasal 28I ayat (1), Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
I
KEDUDUKAN HUKUM DAN KERUGIAN KONSTITUSIONAL PARA
PEMOHON
1.
Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 menyatakan: Pemohon adalah pihak
220
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang atau Perppu, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
2.
Berkenaan dengan kualifikasi untuk bertindak sebagai Pemohon, Pasal
51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan
bahwa:
“Pemohon
wajib
menguraikan
dengan
jelas
dalam
permohonannya tentang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya”.
3.
Bahwa pada Penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi dinyatakan sebagai berikut: “yang dimaksud
dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
4.
Lebih lanjut Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 telah memberikan pengertian dan batasan mengenai hak
dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dianggap dirugikan oleh
berlakunya Undang-Undang atau Perppu apabila memenuhi 5 syarat
sebagai berikut:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
221
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan
pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.
5.
Bahwa Para Pemohon adalah Perorangan Warga Negara Indonesia
yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk. (Bukti P-4)
6.
Bahwa Para Pemohon memiliki hak dan/atau kewenangan konstitusional
yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Hak konstitusional yang dimaksud adalah:
a. Hak konstitusional yang dinyatakan pada Pasal 28H ayat (4) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai
berikut: “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak
milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh
siapa pun”.
b. Hak konstitusional yang dinyatakan pada Pasal 28I ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai
berikut: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan
pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”.
c.
d. Hak konstitusional yang dinyatakan pada Pasal 28I ayat (2) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai
berikut: “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat
222
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
e. Hak konstitusional yang dinyatakan pada Pasal 28D ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyatakan: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di depan hukum”.
7.
Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon
berpotensi dirugikan oleh berlakunya Pasal 161 ayat (2), Pasal 163 ayat
(1) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
8.
Sebelum menguraikan potensi kerugian konstitusional yang dimaksud,
Para Pemohon terlebih dahulu menjelaskan secara umum sebagai
berikut:
a. Bahwa Para Pemohon adalah karyawan swasta peserta Program
Pensiun Iuran Pasti pada Dana Pensiun Astra yang dibuktikan
dengan Kartu Peserta. (Bukti P-4)
b. Bahwa Para Pemohon membuktikan adanya pembayaran iuran
pensiun, terdiri dari: iuran pekerja sebesar 3,2% (tiga koma dua
persen) dari gaji pokok setiap bulan dan iuran pemberi kerja sebesar
6,4% (enam koma empat persen) dari gaji pokok setiap bulan yang
dibuktikan dengan slip gaji. (Bukti P-4)
c. Bahwa Para Pemohon membuktikan seluruh iuran serta hasil
pengembangannya dibukukan pada rekening Para Pemohon sebagai
manfaat pensiun dengan Info Saldo Manfaat Pensiun. (Bukti P-4)
9.
Bahwa kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi karena keberlakuan Pasal 161 ayat
(2), Pasal 163 ayat (1) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,
secara khusus diuraikan sebagai berikut:
1. Pemohon I yaitu Freddy TH Sinurat, lahir di Medan tanggal 27
Agustus 1971, Nomor Induk Kependudukan: 3175022708710004,
223
bekerja di PT Astra Agro Lestari Tbk. sejak 1 Juli 1998 dengan Nomor
Pokok Karyawan 980358, peserta Dana Pensiun Astra sejak 1
November 1999 dengan nomor: 054959, akan pensiun pada tanggal
27 Agustus 2026.
Potensi kerugian konstitusional Pemohon I adalah sebagai berikut:
Pemohon I sudah memiliki rencana investasi untuk mengembangkan
manfaat pensiunnya dengan imbal hasil yang menguntungkan dan
aman, antara lain berupa deposito di bank yang dijamin oleh
Lembaga Penjamin Simpanan. Deposito di bank dapat dicairkan
dengan segera apabila dibutuhkan karena alasan kedaruratan yang
bersifat segera. Selain itu Pemohon I pun berencana akan
berinvestasi
di
pasar
modal. Adanya
ketentuan
mengenai
pembayaran manfaat pensiun sebagaimana diatur Pasal 161 ayat (2),
Pasal 163 ayat (1) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan menyebabkan Pemohon I tidak dapat menerima
pembayaran
manfaat
pensiun
secara
sekaligus
sehingga
menghambat rencana investasi yang telah disusunnya. Selain itu
Pemohon I pun tidak dapat mengandalkan manfaat pensiunnya
apabila dibutuhkan karena alasan kedaruratan yang bersifat segera.
2. Pemohon II yaitu Maesun, lahir di Demak tanggal 16 Agustus 1972,
Nomor Induk Kependudukan: 3374061608720002, bekerja di PT
Pamapersada Nusantara sejak 3 Juli 1995 dengan Nomor Pokok
Karyawan 6195110, peserta Dana Pensiun Astra sejak 1 Juni 1997
dengan nomor: 039136, akan pensiun pada tanggal 16 Agustus 2027.
Potensi kerugian konstitusional Pemohon II adalah sebagai berikut:
Bahwa bagi Pemohon II uang pensiun yang selama ini dipotong dari
gaji Pemohon II sebesar 3,2% dari gaji pokok selama 30 tahun
bekerja adalah jumlah yang besar bagi Pemohon II dan sangat
dinanti-nantikan dan didambakan bisa dicairkan saat pensiun nanti,
yang menurut rencana Pemohon II akan digunakan untuk
membangun rumah kos di kampung Pemohon II di Semarang, Jawa
Tengah, serta untuk menyambung hidup bersama istri dan anak yang
masih duduk di Sekolah Dasar. Jika ada sisanya Pemohon akan
224
membeli SBN yang bagi hasilnya bisa diterima secara pasti setiap
bulannya dengan nilai pokok dananya tetap utuh (tidak berkurang)
sampai jatuh tempo pencairan nanti. Bahwa adanya ketentuan
mengenai pembayaran manfaat pensiun sebagaimana diatur Pasal
161 ayat (2), Pasal 163 ayat (1) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan menyebabkan Pemohon II tidak dapat
menerima pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus, membuat
Pemohon II sangat sedih jika manfaat pensiun hanya bisa cair 20%
(dua puluh persen) saja sedangkan 80% (delapan puluh persen)
sisanya harus dibelikan anuitas yang pada akhirnya dana itu akan
habis. Semua rencana dan mimpi Pemohon II akan sirna, dan dari
hati yang paling dalam Pemohon II merasa sangat tidak ikhlas jika
diperlakukan seperti itu karena uang tersebut adalah uang dari
keringat Pemohon II selama bekerja 32 tahun lamanya.
3. Pemohon III yaitu Heru Pamungkas,SH , lahir di Magelang tanggal 20
Oktober 1970, Nomor Induk Kependudukan: 3171052010700003,
bekerja di PT Federal International Finance sejak 12 Juni 1995
kemudian mutasi ke PT Sharia Multifinance Astra sejak 1 November
2019 dengan Nomor Pokok Karyawan 1201, peserta Dana Pensiun
Astra sejak 12 Juni 1995 dengan nomor: 021477, akan pensiun pada
tanggal 20 Oktober 2025.
Potensi kerugian konstitusional Pemohon III adalah sebagai berikut:
Pemohon III sudah berencana membuat warung makan dan kos-
kosan di Bojonegoro, Jawa Timur. Pemohon III pun masih membiayai
pendidikan empat orang anak Pemohon III, seorang di Fakultas
Kedokteran Gigi UNPAD, dua orang mahasiswa di Universitas BINUS
di Kemanggisan, dan seorang lagi di bangku SMA. Bahwa adanya
ketentuan mengenai pembayaran manfaat pensiun sebagaimana
diatur Pasal 161 ayat (2), Pasal 163 ayat (1) dan Pasal 164 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan menyebabkan Pemohon III tidak dapat
menerima pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus sehingga
mengganggu rencana Pemohon III mendirikan usaha warung makan
225
dan kos-kosan, serta mempersiapkan dana yang diperlukan untuk
membiayai pendidikan anak Pemohon III.
4. Pemohon IV yaitu Tanto, lahir di Sragen tanggal 23 Agustus 1971,
Nomor Induk Kependudukan: 6471052308710003, bekerja di PT
Pamapersada Nusantara sejak 1 Februari 1993 dengan Nomor
Pokok Karyawan 6193004, peserta Dana Pensiun Astra sejak 1 Juni
1997 dengan nomor: 038826, akan pensiun pada tanggal 23 Agustus
2026.
Potensi kerugian konstitusional Pemohon IV adalah sebagai berikut:
Pemohon IV merasa berhak atas seluruh manfaat pensiun yang
bersumber dari pemotongan gaji Pemohon IV setiap bulan selama 33
tahun bekerja. Pemohon IV menginginkan hak untuk menentukan
apakah uang itu diambil sekaligus (100%) atau sebagian. Pemohon
IV membutuhkan dana untuk membantu biaya pernikahan anak
pertama dan untuk membantu biaya pendidikan anak kedua dan
ketiga di Perguruan Tinggi. Sebagian dana akan digunakan Pemohon
IV untuk merenovasi rumah menjadi rumah indekos, karena rumah
Pemohon IV berada dekat dengan kampus. Pemohon IV pun sudah
berencana membuka usaha jual-beli beras. Selain itu Pemohon IV
harus mencadangkan sebagian dana untuk biaya perawatan
kesehatan Pemohon IV yang tidak ditanggung oleh BPJS. Bahwa
adanya
ketentuan
mengenai
pembayaran
manfaat
pensiun
sebagaimana diatur Pasal 161 ayat (2), Pasal 163 ayat (1) dan Pasal
164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menyebabkan
Pemohon IV tidak dapat menerima pembayaran manfaat pensiun
secara sekaligus sehingga rencana Pemohon IV mustahil diwujudkan
seluruhnya.
5. Pemohon V yaitu Kokoh Wahyudwijendra ST, lahir di Surabaya
tanggal
26
Desember
1970,
Nomor
Induk
Kependudukan:
3175072612700010, bekerja di PT Bina Pertiwi sejak 01 Juli 1996
dengan Nomor Pokok Karyawan 30196130 peserta Dana Pensiun
Astra sejak 1 Juli 1996 dengan nomor: 040779, akan pensiun pada
tanggal 26 Desember 2025.
226
Potensi kerugian konstitusional Pemohon V adalah sebagai berikut:
Pemohon V merasa keberatan atas peraturan yang mengharuskan
manfaat pensiun mengendap selama 10 tahun dan tidak diberikan
pilihan. Bagi Pemohon V, manfaat pensiun adalah satu-satunya
sumber untuk membiayai pendidikan anak Pemohon V, seorang di
bangku sekolah dan seorang di bangku kuliah. Pemohon V mampu
mengelola sendiri manfaat pensiunnya. Bahwa adanya ketentuan
mengenai pembayaran manfaat pensiun sebagaimana diatur Pasal
161 ayat (2), Pasal 163 ayat (1) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan menyebabkan Pemohon V tidak dapat
menerima pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus sehingga
menyulitkan Pemohon V membiayai pendidikan kedua anaknya.
6. Pemohon VI yaitu Mirza Khatib Lubis, lahir di Medan tanggal 26
Desember 1970, Nomor Induk Kependudukan: 1271102612700003,
bekerja di PT Pamapersada Nusantara sejak 3 Juli 1995 dengan
Nomor Pokok Karyawan 0007395007, peserta Dana Pensiun Astra
sejak 1 Juni 1997 dengan nomor: 039534, akan pensiun pada tanggal
26 Desember 2025.
Potensi kerugian konstitusional Pemohon VI adalah sebagai berikut:
Pemohon VI telah mendapatkan pembekalan persiapan pensiun dari
perusahaan pemberi kerja bekerjasama dengan Dana Pensiun
Pemberi Kerja pada tahun 2023, dan telah diajarkan membuat
rencana usaha/rencana kegiatan menjelang pensiun dan pasca
pensiun. Pemohon VI pun telah diingatkan agar menyisihkan biaya
anak yang masih sekolah dan mencadangkan dana untuk pernikahan
anak, memulai usaha baru sesuai minat dan kemampuan dengan
memanfaatkan uang pesangon atau manfaat pensiun yang akan
diterima. Pemohon VI telah membuat rencana pengalokasian
manfaat pensiunnya, antara lain: (1) Biaya kuliah anak kedua yang
saat ini masih berkuliah di semester V; (2) Cadangan biaya
pernikahan anak pertama dan kedua; (3) Alokasi dana untuk
membuka toko penjualan kebutuhan sehari-hari; (4) Menambah
investasi di SBN (Surat Berharga Negara) dan pasar saham Bursa
227
Efek Indonesia. Bahwa adanya ketentuan mengenai pembayaran
manfaat pensiun sebagaimana diatur Pasal 161 ayat (2), Pasal 163
ayat (1) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang
Pengembangan
dan
Penguatan
Sektor
Keuangan
menyebabkan Pemohon VI tidak dapat menerima pembayaran
manfaat pensiun secara sekaligus dan hanya bisa menerima manfaat
pensiun sebesar 20% (dua puluh persen) saja, maka ini akan
membuyarkan semua rencana yang telah disusun oleh Pemohon VI
saat pembekalan persiapan pensiun.
Bahwa adanya ketentuan mengenai pembayaran manfaat pensiun
sebagaimana diatur Pasal 161 ayat (2), Pasal 163 ayat (1) dan Pasal
164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menyebabkan
Pemohon VI tidak dapat menerima pembayaran manfaat pensiun
secara sekaligus dan hanya bisa menerima pembayaran manfaat
sebesar 20% saja, sedangkan sisanya diberikan setiap bulan selama
minimal 10 tahun, dengan nilai yang jauh dibawah gaji pokok saat ini.
Pemohon VI merasa hal ini tidak adil dibandingkan dengan para
pekerja yang tidak ikut Dana Pensiun, tidak membayar iuran, namun
memperoleh uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan
uang penggantian hak dengan pembayaran secara sekaligus.
10. Bahwa adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara potensi
kerugian dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji,
dibuktikan dengan keberlakuan Pasal 56 ayat (1) juncto Pasal 70 ayat
(1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2023
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 45/OJK,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 67/OJK) tentang Penyelenggaraan
Usaha Dana Pensiun yang mengatur pembayaran manfaat pensiun oleh
Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga
Keuangan (DPLK) sebagai berikut: “Pembayaran Manfaat Pensiun bagi
Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara berkala”. (Bukti
P-3)
228
11. Bahwa berdasarkan uraian diatas jelaslah ada hubungan sebab-akibat
(causal verband) antara potensi kerugian konstitusional Para Pemohon
dan berlakunya Pasal 161 ayat (2), Pasal 163 ayat (1) dan Pasal 164
ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan.
12. Berdasarkan uraian diatas juga menjadi jelas bahwa ada kemungkinan
dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian konstitusional seperti
yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
13. Bahwa Para Pemohon telah memenuhi 5 syarat yang diatur dalam Pasal
4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 juncto
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan dengan
demikian Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan a quo.
II
ALASAN-ALASAN PERMOHONAN PENGUJIAN MATERIIL
1.
Bahwa Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa: “Negara Indonesia adalah
negara hukum”. Pasal ini menegaskan supremasi hukum di Indonesia,
dengan seluruh warga negara dan penyelenggara negara atau
pemerintah tunduk pada hukum, dan yang tertinggi dalam hirarki hukum
di Republik Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang secara tegas memberi, menjamin dan
melindungi hak asasi warga negara Indonesia.
2.
Bahwa Pasal 51 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi
menyatakan:
“Dalam
permohonan,
pemohon
wajib
menguraikan dengan jelas bahwa: (b) Materi muatan dalam ayat, pasal
dan atau bagian Undang-Undang dianggap bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
3.
Bahwa bagian Undang-Undang yang dianggap bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
229
dimohonkan pengujiannya oleh Mahkamah Konstitusi adalah sebagai
berikut:
Kontitusionalitas ketentuan Pasal 161 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
4.
Bahwa Pasal 161 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan
dan
Penguatan
Sektor
Keuangan
mengatur
pembayaran manfaat pensiun sebagai berikut: “Pembayaran Manfaat
Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara
berkala”.
5.
Bahwa adanya frasa “harus dilakukan secara berkala” pada Pasal a quo
berarti tidak memberikan pilihan, padahal sesuatu yang diharuskan itu
adalah hak milik pribadi Para Pemohon, yaitu manfaat pensiun yang
berasal dari iuran pemberi kerja dan iuran Para Pemohon melalui
pemotongan gaji setiap bulannya yang ditempatkan pada rekening Para
Pemohon.
6.
Bahwa adanya kata “harus” pada Pasal a quo adalah bentuk pemaksaan
yang dapat dimaknai sebagai kesewenang-wenangan oleh para
pembuat Undang-Undang sehingga mengambilalih hak milik pribadi
Para Pemohon yaitu manfaat pensiun yang dilindungi oleh konstitusi.
7.
Bahwa Para Pemohon dapat membuktikan manfaat pensiun itu sebagai
hak milik pribadi dengan alat bukti sebagai berikut:
1. Bukti kepesertaan pada Dana Pensiun Pemberi Kerja dengan tanda
kepesertaan Dana Pensiun Astra. (Bukti P-4)
2. Bukti pembayaran iuran pensiun setiap bulan selama bekerja
sebagai karyawan swasta dengan iuran pekerja sebesar 3,2% dari
gaji pokok ditambah dengan iuran pemberi kerja sebesar 6,4% dari
gaji pokok, dibuktikan dengan catatan perincian pada slip gaji Para
Pemohon (Bukti P-4).
3. Bukti penempatan manfaat pensiun pada rekening atas nama pribadi
Para Pemohon yang menampung seluruh iuran serta hasil
pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing
peserta sebagai manfaat pensiun. (Bukti P-4)
230
4. Bahwa manfaat pensiun merupakan hak milik pribadi Para Pemohon
diakui oleh Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang
menyatakan sebagai berikut: “Peserta berhak atas Manfaat Pensiun
Normal, Manfaat Pensiun Disabilitas, Manfaat Pensiun Dipercepat,
atau Pensiun Ditunda”. (Bukti P-2)
5. Bahwa ketentuan pada Pasal 157 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan menyatakan manfaat pensiun merupakan hak milik
pribadi Para Pemohon terhitung sejak Para Pemohon menjadi
peserta Dana Pensiun, sebagai berikut: “Besarnya hak atas Manfaat
Pensiun bagi Peserta Program Pensiun Iuran Pasti merupakan
himpunan: a. iuran Peserta dan/atau iuran Pemberi Kerja; b. dana
awal Pemberi Kerja; c. pengalihan dana dari Dana Pensiun lain; dan
d. hasil pengembangan dari himpunan iuran Peserta dan/atau iuran
Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dana awal
Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dan
pengalihan dana dari Dana Pensiun lain sebagaimana dimaksud
dalam huruf c terhitung sejak tanggal kepesertaan pada Dana
Pensiun”. Jadi besarnya hak atas Manfaat Pensiun bagi Peserta
Program Pensiun Iuran Pasti terhitung sejak tanggal kepesertaan
pada Dana Pensiun. (Bukti P-2)
6. Bahwa pada Naskah Akademik RUU tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan, draft tanggal 6 Juli 2022, halaman 96,
diuraikan desain dari Program Pensiun Iuran Pasti yang besaran
manfaatnya
ditentukan
akumulasi
iuran
beserta
hasil
pengembangannya yaitu: “besaran manfaat pensiun ditentukan
akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya, dengan nilai hasil
pengembangan yang bergantung pada performa investasi. Dengan
kata lain, besarnya manfaat program iuran pasti bergantung pada
besarnya iuran pensiun, umumnya berdasarkan persentase tertentu
atas gaji/upah pekerja, dan hasil investasi atas akumulasi iuran
tersebut”. (Bukti P-5)
231
8.
Bahwa menurut Teori Hak, kewajiban dan hak ibarat dua sisi pada mata
uang logam. (Bertens, 2000) Adanya kewajiban menimbulkan hak.
Demikian halnya dengan Para Pemohon yang telah melaksanakan
kewajiban membayar iuran pensiun selama puluhan tahun bekerja
sepantasnya mendapatkan manfaat pensiun yang menjadi haknya.
9.
Bahwa ketentuan yang mengatur pembayaran manfaat pensiun bagi
Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara berkala adalah
ketidakadilan bagi Para Pemohon dan bertentangan dengan Pasal 28H
ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang menyatakan: “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi
dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang
oleh siapa pun”.
10. Bahwa oleh karena ketentuan pada Pasal a quo menimbulkan rasa
ketidakadilan serta berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional bagi
Para Pemohon maka ketentuan pada Pasal a quo juga bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan: “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum”. Para Pemohon sebagai individu
berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan sewenang-
wenang baik dari negara maupun pihak lain.
11. Bahwa pada Penjelasan Pasal 161 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845)
dinyatakan: “Yang dimaksud dengan "dilakukan secara berkala" adalah
Manfaat Pensiun dibayarkan secara bulanan sesuai dengan Peraturan
Dana Pensiun”. Pembayaran manfaat pensiun secara bulanan adalah
norma yang sudah berlangsung sejak lama, sejak dahulu kala.
12. Bahwa norma adalah aturan atau standar perilaku yang diterima dan
diharapkan oleh suatu kelompok atau masyarakat. Pada kenyataannya,
suatu norma tidaklah senantiasa relevan untuk selamanya melainkan
dapat berubah sesuai dengan perkembangan zaman, sesuai dengan
perubahan peri kehidupan masyarakat yang dipengaruhi oleh nilai-nilai
yang baru, ilmu pengetahuan dan teknologi.
232
13. Bahwa terdapat bukti mengenai perubahan norma di masyarakat
sebagai berikut: (1) Masyarakat telah mengalami perubahan sikap
terhadap hutang, jika dahulu berhutang dianggap aib yang memalukan
dan harus dihindari maka sekarang hutang, terutama dalam bentuk
kredit telah menjadi sangat umum bagi masyarakat untuk membeli
rumah, mobil atau barang konsumtif, dan masyarakat semakin terbiasa
dengan konsep cicilan dan bunga; (2) Masyarakat pun mengalami
pergeseran prioritas pengeluaran, jika dahulu prioritas utama bagi
masyarakat adalah memenuhi kebutuhan pokok seperti makanan,
pakaian dan tempat tinggal, maka sekarang semakin banyak orang yang
lebih memprioritaskan gaya hidup, hobi dan perjalanan, sehingga
pengeluaran untuk berbelanja barang mewah dan pengalaman menjadi
semakin umum; (3) Masyarakat juga mengalami perubahan dalam
penggunaan teknologi keuangan, jika dahulu transaksi keuangan
dilakukan secara tunai atau melalui transfer antar bank yang rumit dan
menggunakan formulir kertas, maka sekarang masyarakat semakin
terbiasa melakukan transaksi keuangan secara non-tunai dan
memanfaatkan berbagai fitur digital seperti: aplikasi pembayaran digital,
dompet digital, layanan perbankan online, investasi online dan pinjaman
online; (4) Masyarakat pun mengalami pergeseran dalam kesadaran
berinvestasi, jika dahulu investasi dianggap sebagai hal yang rumit dan
hanya dilakukan oleh kalangan tertentu dan kebanyakan masyarakat
menabung di bantal atau bambu maka sekarang kesadaran masyarakat
akan pentingnya investasi semakin meningkat. Banyak produk investasi
yang ditawarkan kepada masyarakat seperti: reksadana hingga saham
bahkan crypto, dengan akses yang semakin mudah.
14. Bahwa bila pada masa lalu telah ada norma yang mengatur pembayaran
manfaat pensiun secara berkala tidaklah berarti norma itu boleh berlaku
kekal selamanya melainkan perlu senantiasa dikaji dan disesuaikan
dengan perkembangan zaman, disesuaikan dengan kemajuan yang
telah dicapai oleh suatu masyarakat karena ilmu pengetahuan dan
teknologi.
15. Pesatnya perkembangan teknologi telah membuat keadaan hari ini
menjadi sangat berbeda dengan 5 tahun yang lalu, apalagi 10 tahun
233
yang lalu. Perkembangan teknologi finansial telah mengubah cara
masyarakat
mengelola
keuangan
dan
menghadirkan
banyak
kesempatan bagi semua orang untuk berusaha dengan berbagai model
yang tidak terbayangkan sebelumnya. Para Pemohon bisa melakukan
kegiatan produksi dan berusaha di rumah dan menjual produknya ke
mana saja berkat kehadiran platform bisnis daring dengan jaringan
distribusi yang canggih, cepat, murah dan berjangkauan luas. Para
Pemohon juga bisa berinvestasi pada berbagai ragam pilihan investasi,
yang saat ini sangat mudah dilakukan dengan dukungan teknologi,
hanya dengan menggunakan telepon pintar. Para Pemohon bisa tetap
aktif dan produktif di masa pensiun berkat dukungan teknologi dan
perubahan model bisnis yang terjadi begitu dahsyat belakangan ini.
Pembayaran manfaat pensiun secara berkala menjadi kontra produktif
dengan rencana Para Pemohon untuk mengisi masa pensiun dengan
tetap aktif dan produktif. Gambaran para pensiunan hanya memomong
cucu, berkebun di belakang rumah atau menonton televisi seharian,
menunggu uang pensiun setiap bulan adalah gambaran masa lalu yang
tidak lagi relevan di masa sekarang ini.
Konstitusionalitas ketentuan Pasal 163 ayat (1) Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
16. Bahwa Pasal 163 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan mengatur cara
pembayaran manfaat pensiun sebagai berikut: “Pembayaran Manfaat
Pensiun secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 ayat
(2) dapat dilakukan dengan cara: a. dibayarkan oleh Dana Pensiun; atau
b. Peserta, Janda/Duda, atau anak memilih untuk membeli anuitas atau
anuitas syariah dari perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi
jiwa syariah”.
17. Bahwa berkenaan dengan kewajiban Peserta, Janda/Duda, atau anak
memilih untuk membeli anuitas atau anuitas syariah dari perusahaan
asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah sebagaimana diatur
oleh Pasal a quo, patut dicermati uraian mengenai risiko utama dari
program pensiun (Kelly, 2015) sebagaimana dikutip dari Naskah
234
Akademik RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan, draft tanggal 6 Juli 2022, pada halaman 94, sebagai berikut:
“(1) risiko investasi, yakni risiko bahwa nilai aset akan menurun karena
kerugian di pasar investasi; (2) risiko tingkat bunga, yakni risiko bahwa
harga instrumen, umumnya dalam bentuk obligasi, akan berubah karena
perubahan suku bunga; (3) risiko longevity, yakni risiko karena
ketidakpastian akan masa hidup seseorang (berapa lama seseorang itu
akan hidup); (4) risiko inflasi, yakni risiko yang terkait dengan hilangnya
daya beli seiring waktu; (5) risiko portabilitas, yakni risiko yang terkait
dengan pendapatan pensiun yang lebih rendah karena pergantian
pemberi kerja.” (Bukti P-5) Selain itu juga ada risiko berkaitan dengan
likuiditas anuitas yang tidak dapat dicairkan sewaktu-waktu selama
masa 10 tahun.
18. Bahwa apabila Para Pemohon mengikuti ketentuan pada Pasal a quo
dan membeli anuitas atau anuitas syariah dari perusahaan asuransi jiwa
atau perusahaan asuransi jiwa syariah, maka semua risiko yang inheren
dengan kepemilikan anuitas menjadi tanggung jawab Para Pemohon
sebagaimana diatur oleh Pasal 56 ayat (4) huruf b juncto Pasal 70 ayat
(4) huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun
2023 yang menyatakan bahwa: “risiko atas pengembangan akumulasi
iuran merupakan tanggung jawab dari Peserta, Janda/Duda, atau anak.”
(Bukti P-3)
19. Berkenaan dengan risiko pada pembelian anuitas, Para Pemohon
merasa kuatir mengingat masalah pada beberapa perusahaan asuransi,
seperti kasus gagal bayar yang terjadi pada para nasabah asuransi
Jiwasraya dengan kerugian negara 13,79 Triliun, kasus AJB Bumiputera
1912 yang kini mengalami tuntutan dari para nasabahnya, kasus
investasi fiktif di Taspen senilai ratusan miliar hingga korupsi dana
investasi Asabri yang merugikan negara sebesar 22,78 Trilyun.
20. Bahwa tidak adanya penjaminan terhadap anuitas, seperti pada
simpanan atau deposito yang dijamin oleh Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS) menempatkan Para Pemohon pada situasi berisiko di
masa pensiun, pada masa ketika Para Pemohon telah menjadi bagian
dari kelompok rentan (lansia).
235
21. Bahwa dengan tidak adanya jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum kepada
Peserta, Janda/Duda, atau anak berkenaan dengan risiko pada anuitas
ini maka norma Pasal a quo bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyatakan: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di depan hukum.” Sungguh tercela suatu pihak yang mengatur hak
milik pihak lain namun tidak bersedia mengambil tanggung jawab atas
risiko yang timbul sebagai konsekuensi dari pengaturan itu.
22. Norma pada Pasal a quo bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyatakan: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di depan hukum” sebagai norma konstitusi yang bermanfaat bagi
para pembuat Undang-Undang, penyelenggara negara atau pemerintah
agar terhindar dari tindakan sewenang-wenang termasuk mengambil
alih hak milik pribadi warga negara dengan dalih “mengatur” atau apa
pun tanpa persetujuan terlebih dahulu atau yang kini dikenal dengan
istilah PADIATAPA (Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa
Paksaan).
23. Sebagai pembanding, di Singapura ada Central Provident Fund, yang
apabila anggotanya mencapai usia pensiun maka dapat memilih untuk
menarik seluruh saldo atau menerima pembayaran bulanan, tergantung
pada jenis rencana yang dipilih. Di Thailand, peserta program pensiun
pemerintah dapat memilih untuk menarik dana sekaligus atau menerima
pembayaran pensiun bulanan. Vietnam memiliki sistem pensiun yang
memungkinkan pensiunan menerima pembayaran secara bulanan tetapi
ada juga opsi untuk menarik sebagian dana sekaligus. Kebijakan yang
berlaku di Singapura, Thailand dan Vietnam mencerminkan adanya
upaya untuk memberikan fleksibilitas kepada pensiunan dalam
mengelola keuangan mereka setelah pensiun.
24. Pada Naskah Akademik RUU tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan, draft tanggal 6 Juli 2022, pada halaman 94 disebutkan
236
bahwa: “Bentuk pembayaran manfaat pensiun umumnya dilakukan
secara
sekaligus
atau
berkala”
menunjukkan
adanya
pilihan
pembayaran manfaat pensiun sebagai suatu kelaziman.
Konstitusionalitas ketentuan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
25. Bahwa Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengatur
pembayaran manfaat pensiun pertama kali sebagai berikut: “Peraturan
Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan
pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling
banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun”.
26. Bahwa ketentuan pada Pasal a quo bertentangan dengan Pasal 28H
ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang menyatakan: “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi
dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang
oleh siapa pun”, sebab dengan pembatasan yang diatur oleh Pasal a
quo berarti mengambil alih secara sewenang-wenang setidaknya 80%
(delapan puluh persen) dari manfaat pensiun yang menjadi hak milik
Para Pemohon.
27. Bahwa keberlakuan Pasal a quo membuat Para Pemohon merasakan
adanya perlakuan yang bersifat diskriminatif antara pekerja yang
menjadi peserta Dana Pensiun Pemberi Kerja dan para pekerja yang
bukan peserta Dana Pensiun Pemberi Kerja. Para pekerja yang bukan
peserta Dana Pensiun Pemberi Kerja berhak atas uang pesangon
dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang
seharusnya diterima, seluruhnya bersumber dari pemberi kerja. Para
pekerja yang menjadi peserta Dana Pensiun Pemberi Kerja hanya
berhak atas tambahan berupa selisih antara manfaat pensiun dan uang
pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang
penggantian hak yang seharusnya diterima, apabila jumlah manfaat
pensiun kurang dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa
kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima, yang
sebagian bersumber dari iuran peserta Dana Pensiun Pemberi Kerja, itu
237
pun pembayaran manfaat pensiun hanya dapat dibayarkan pertama kali
secara sekaligus paling banyak 20% (dua puluh persen) sedangkan
sisanya diharuskan pembayaran secara berkala. Dengan demikian
keberlakuan ketentuan Pasal a quo bertentangan dengan Pasal 28I ayat
(2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyatakan: “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Diskriminasi yang
dimaksud adalah antara pekerja yang menjadi peserta Dana Pensiun
Pemberi Kerja dan para pekerja yang bukan peserta Dana Pensiun
Pemberi Kerja.
28. Bahwa Para Pemohon sebagai peserta Dana Pensiun Pemberi Kerja
berkontribusi atas iuran pekerja sebesar 3,2% dari gaji pokok atau 33,3%
dari total manfaat pensiun sedangkan pemberi kerja berkontribusi
sebesar 6,4% dari gaji pokok atau 66,6% dari total manfaat pensiun.
Keberlakuan Pasal a quo membuat Para Pemohon berpotensi
mengalami kerugian oleh karena pembayaran manfaat pensiun pertama
kali secara sekaligus porsinya bahkan kurang atau lebih kecil dari iuran
yang dibayarkan oleh Para Pemohon selama puluhan tahun bekerja
yaitu 33,3% ditambah dengan hasil pengembangannya. Dengan
demikian maka ketentuan Pasal a quo bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang menyatakan: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di depan hukum”. Para Pemohon mengharapkan perlindungan
terhadap hak konstitusionalnya.
29. Berdasar uraian diatas maka Pasal 161 ayat (2), Pasal 163 ayat (1) dan
Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan telah meniadakan hak
Para Pemohon untuk memilih dan menentukan cara pembayaran
manfaat pensiun dan menghilangkan hak serta kesempatan Para
Pemohon untuk memanfaatkan hak miliknya berupa manfaat pensiun
(uang pensiun) sesuai dengan rencana, aspirasi, kebutuhan dan
permasalahan pribadi Para Pemohon dan keluarganya.
238
30. Bahwa jika mengacu pada asas non retroaktif, Undang-Undang hanya
mengikat untuk masa depan dan tidak berlaku ke belakang, maka
keberlakuan Pasal 161 ayat (2), Pasal 163 ayat (1) dan Pasal 164 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan semestinya hanya terhadap orang yang
menjadi peserta Dana Pensiun setelah berlakunya Undang-Undang a
quo dan tidak berlaku surut ke belakang.
31. Bahwa apabila peraturan a quo hendak diberlakukan terhadap yang
telah menjadi peserta Dana Pensiun sebelum terbitnya Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan maka hendaknya terlebih dahulu mendapatkan persetujuan
dari peserta Dana Pensiun. Jika tanpa persetujuan dari peserta Dana
Pensiun maka keberlakuan ketentuan Pasal 161 ayat (2), Pasal 163 ayat
(1) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang a quo bertentangan dengan
Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang menyatakan: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa,
hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak
untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak
asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”.
32. Bahwa pada Naskah Akademik RUU tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan, draft tanggal 6 Juli 2022, yang disusun
oleh Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian Sekretariat
Jenderal DPR RI, halaman 201, dinyatakan sebagai berikut:
“Permasalahan-permasalahan yang berada dalam sistem pensiun
Indonesia berdampak pada kecilnya peran dana pensiun terhadap
perekonomian dan sektor keuangan Indonesia. Total Asset Under
Management (AUM) di semua program pensiun di Indonesia hanya
sekitar 6,03% dari GDP, dengan 70% diantaranya berasal dari AUM
program pensiun wajib. Sementara, jika dibandingkan dengan negara
lainnya, total AUM Malaysia sebesar 65% GDP, dan total AUM Australia
dan Kanada masing-masing sekitar 150% GDP. Di sektor keuangan, hal
ini menyebabkan rendahnya pendalaman dan stabilitas sektor keuangan
di Indonesia, yang mana pasar keuangan tidak likuid, dan yield surat
239
berharga negara Indonesia menjadi terlalu tinggi. Selain itu, kontribusi
sektor keuangan menjadi sangat terbatas terhadap pertumbuhan
ekonomi yang berkualitas dan berkesinambungan karena minimnya
dana jangka panjang, dan tingginya ketergantungan pada dana
perbankan (jangka pendek). Apabila pemerintah dan penyelenggara
program dana pensiun akan terus mengimplementasikan kebijakan-
kebijakan terkait seperti saat ini (status quo), diproyeksikan pada tahun
2045 total aset dana pensiun hanya akan mencapai 13% dari PDB.”
(Bukti P-5)
33. Bahwa dari uraian pada naskah akademik itu maka menjadi jelas
maksud dan tujuan yang diinginkan oleh pembuat Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan yaitu meningkatkan total Asset Under Management (AUM)
Dana Pensiun terhadap PDB dan oleh sebab itu diperlukan adanya
peraturan yang mengharuskan pembayaran manfaat pensiun secara
berkala dan dengan mewajibkan membeli anuitas atau anuitas syariah
dengan masa manfaat sekurang-kurangnya selama sepuluh tahun.
Membandingkan Indonesia dengan Malaysia, Australia dan Kanada
yang lebih makmur terasa tidak proporsional.
34. Bahwa hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua
manusia itu sama, entah menjabat raja, atau lahir sebagai bangsawan,
atau termasuk rakyat biasa, martabatnya selalu sama. Entah seseorang
kaya atau miskin, atau dalam keadaan ekonomis yang sedang, dari segi
martabatnya tidak ada perbedaan dan akibatnya ia tidak boleh
diperlakukan dengan cara yang berbeda. Karena itu manusia individual
siapa pun tidak pernah boleh dikorbankan demi tercapainya suatu tujuan
yang lain. Menurut perumusan termasyhur dari Immanuel Kant, manusia
merupakan suatu tujuan pada dirinya (an end in itself). Karena itu
manusia selalu harus dihormati sebagai suatu tujuan sendiri dan tidak
pernah boleh diperlakukan semata-mata sebagai sarana demi
tercapainya suatu tujuan lain (Bertens, 2000). Tujuan pengembangan
dan penguatan sektor keuangan hendaknya diupayakan dengan tetap
menghormati martabat manusia, dalam hal ini para Peserta, Janda/Duda
atau anak. Mahkamah Konstitusi tidak boleh membiarkan institusi
240
ekonomi menjadi berwatak ekstraktif yang dirancang untuk memeras,
menyadap dan mengeruk pendapatan serta kekayaan salah satu lapisan
masyarakat demi memperkaya lapisan lainnya, dan hukum digunakan
untuk mendiskriminasi rakyat banyak seperti terjadi di Amerika Latin.
(Acemoglu & Robinson, 2012)
35. Bahwa keadilan pernah digambarkan dengan singkat sekali oleh orang
bernama Celsus, sebagaimana dikutip oleh Ulpianus, ahli hukum
Romawi keturunan Tirus, sebagai: “tribuere cuique suum” atau dalam
bahasa Indonesia: “memberikan kepada setiap orang yang menjadi
haknya.” (Bertens, 2000). Sungguh benar gambaran sederhana tentang
keadilan itu. Seandainya Para Pemohon mendapatkan haknya maka
tidak perlulah Para Pemohon harus mencari keadilan hingga
mengajukan permohonan uji materiil ini ke Mahkamah Konstitusi.
III FAKTA-FAKTA PERSIDANGAN
A
Keterangan DPR RI yang disampaikan oleh M. Nasir Djamil:
1. Bahwa meskipun manfaat pensiun berasal dari iuran pemberi kerja,
dan iuran Para Pemohon melalui pemotongan gaji setiap bulannya,
serta ditempatkan pada rekening Para Pemohon, DPR RI
berpandangan bahwa pembayaran manfaat pensiun yang ditentukan
secara ber ... pandangan DPR RI didasarkan pada peruntukan metode
bayar secara berkala yang sejalan dengan prinsip peruntukan manfaat
pensiun itu sendiri. Adapun yang dimaksud dengan dilakukan secara
berkala adalah manfaat pensiun dibayarkan secara bulanan sesuai
dengan peraturan dana pensiun. Di samping itu, adanya pemotongan
gaji merupakan konsekuensi atas kepesertaan dana pensiun. (Risalah
Sidang 7 Mei 2025, Hal. 5)
2. Bahwa pembayaran manfaat pensiun memiliki kategorisasi yang
disesuaikan dengan kondisi peserta dana pensiun. UU PPSK memiliki
arah kebijakan untuk menempatkan manfaat pensiun sebagai
penghasilan bagi peserta pada masa pensiunnya. Agar maksud
tersebut dapat tercapai, UU PPSK juga melarang penggunaan hak
terhadap setiap manfaat pensiun sebagai jaminan atas pinjaman,
241
dialihkan atau disita, yang dapat mengganggu kelancaran penghasilan
peserta dimaksud. (Risalah Sidang 7 Mei 2025, Hal. 5)
3. Selain itu, terkait dirasakannya perlakuan diskriminatif karena ada
perbedaan perlakuan antara pekerja yang menjadi peserta dana
pensiun pemberi kerja dan yang bukan peserta. Dalam konteks ini,
DPR RI perlu menyampaikan terlebih dahulu pengertian tentang
diskriminasi. Merujuk pada definisi diskriminasi menurut Pasal 1 angka
3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
yaitu dianggap dibacakan, Yang Mulia. Diskriminasi berdasarkan
rujukan di atas, artinya adalah jika terbukti bahwa alasan pembedaan
tersebut adalah agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status
sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa atau keyakinan politik,
maka pembedaan tersebut bersifat diskriminatif. Dalam konteks
Permohonan Para Pemohon sebagai peserta dana pensiun,
pemotongan gaji merupakan konsekuensi dari kepesertaan Para
Pemohon, termasuk manfaat pensiun yang harus diterima secara
berkala tersebut. Menurut pendapat DPR RI, dalil yang disampaikan
oleh Para Pemohon tidak mencakup unsur-unsur yang dapat
membuktikan perlakuan diskriminatif yang dialami oleh Para
Pemohon. Oleh karena itu, dalil Para Pemohon tidak relevan apabila
dikaitkan dengan ketentuan Pasal 281 ayat … Pasal 28I ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(Risalah Sidang 7 Mei 2025, Hal. 7)
4. Merujuk pada uraian ketentuan-ketentuan di atas, menurut DPR RI
tidak terjadi pengambilalihan hak milik dan diskriminasi terhadap
peserta dana pensiun. Lebih jauh, pembentuk undang-undang telah
mengatur pembayaran manfaat pensiun in casu peserta dana pensiun
karena hanya mendapat pembayaran manfaat pensiun secara
sekaligus paling banyak 20% dan sisanya diharuskan secara berkala,
semata-mata dilakukan berdasarkan kategorisasi tertentu untuk
menentukan mekanisme pembayaran yang tidak mengurangi
kepemilikan Para Pemohon sebagai peserta dalam mendapatkan hak
atas manfaat pensiunnya. Ketentuan-ketentuan a quo diberlakukan
sesuai dengan karakteristik perlindungan masa depan atas
242
ketidakpastian masa depan serta untuk mencapai tujuan dari
pengelolaan dana dan program yang menjanjikan manfaat pensiun
oleh dana pensiun. (Risalah Sidang 7 Mei 2025, Hal. 8)
Tanggapan Para Pemohon atas keterangan DPR RI:
1. DPR RI berpandangan: “Bahwa meskipun manfaat pensiun berasal
dari iuran pemberi kerja, dan iuran Para Pemohon melalui
pemotongan gaji setiap bulannya, serta ditempatkan pada rekening
Para Pemohon, DPR RI berpandangan bahwa pembayaran manfaat
pensiun yang ditentukan secara ber ... pandangan DPR RI didasarkan
pada peruntukan metode bayar secara berkala yang sejalan dengan
prinsip peruntukan manfaat pensiun itu sendiri.” (Risalah Sidang 7 Mei
2025, Hal. 5)
Menurut Para Pemohon pandangan DPR RI ini dapat dibenarkan
apabila metode pembayaran manfaat pensiun ditentukan dengan
terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Peserta, Janda/Duda, atau
anak; atau pembayaran manfaat pensiun dilaksanakan sesuai dengan
keinginan
Peserta,
Janda/Duda,
atau
anak.
Para
Pemohon berpegangan pada Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memberikan
jaminan sebagai berikut: “Setiap orang berhak mempunyai hak milik
pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara
sewenang-wenang oleh siapa pun”. Prinsip peruntukan manfaat
pensiun tidak boleh mengambil alih dana pensiun hak milik Para
Pemohon yang berada di rekening Para Pemohon.
Dengan demikian keterangan DPR ini tidak meyakinkan dan
Mahkamah Konstitusi dapat mempertimbangkan untuk mengabulkan
permohonan Para Pemohon dengan menyatakan Pasal 161 ayat (2),
Pasal 163 ayat (1) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
243
2. Bahwa pendapat DPR RI mengenai pembayaran manfaat pensiun:
“Bahwa pembayaran manfaat pensiun memiliki kategorisasi yang
disesuaikan dengan kondisi peserta dana pensiun. UU PPSK memiliki
arah kebijakan untuk menempatkan manfaat pensiun sebagai
penghasilan bagi peserta pada masa pensiunnya. Agar maksud
tersebut dapat tercapai, UU PPSK juga melarang penggunaan hak
terhadap setiap manfaat pensiun sebagai jaminan atas pinjaman,
dialihkan atau disita, yang dapat mengganggu kelancaran penghasilan
peserta dimaksud.” (Risalah Sidang 7 Mei 2025, Hal. 5)
Berkenaan dengan kategorisasi yang disesuaikan dengan kondisi
peserta dana pensiun, menurut Para Pemohon yang paling
mengetahui kondisi peserta dana pensiun adalah peserta dana
pensiun itu sendiri, sehingga hak untuk menentukan pembayaran
manfaat pensiun semestinya ada pada peserta dana pensiun dan
bukan pada pihak lain.
Seperti halnya pemotongan gaji merupakan konsekuensi atas
kepesertaan dana pensiun maka konsekuensi adanya pemotongan
gaji adalah: apabila ada pihak yang ingin mengatur perihal
pembayaran manfaat pensiun, sepatutnyalah hal itu dilakukan dengan
terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pihak yang dipotong
gajinya sebagai iuran pensiun yaitu Peserta, Janda/Duda, atau anak;
atau pembayaran manfaat pensiun dilaksanakan sesuai dengan
keinginan Peserta, Janda/Duda, atau anak.
Para Pemohon berpegangan pada Pasal 28H ayat (4) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
memberikan jaminan sebagai berikut: “Setiap orang berhak
mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil
alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun”. Adanya aturan yang
melarang dana pensiun dijadikan sebagai jaminan atas pinjaman
membuat para pemilik manfaat pensiun tidak punya pilihan selain
menunggu pembayaran secara berkala setiap bulannya meskipun
nilainya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-
hari.
244
Dengan demikian keterangan DPR ini tidak meyakinkan dan
Mahkamah Konstitusi dapat mempertimbangkan untuk mengabulkan
permohonan Para Pemohon dengan menyatakan Pasal 161 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. DPR RI menggunakan definisi diskriminasi: “. . . jika terbukti bahwa
alasan pembedaan tersebut adalah agama, suku, ras, etnik,
kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin,
bahasa atau keyakinan politik, maka pembedaan tersebut bersifat
diskriminatif.” (Risalah Sidang 7 Mei 2025, Hal. 7)
Menanggapi hal ini, kami mengutip Hakim Konstitusi Yang Mulia
Bapak Dr. Arsul Sani, S.H., M.H. pada persidangan tanggal 7 Mei 2025
sebagai berikut: “Nah, mengapa kemudian pertanyaannya, saya
belum membaca secara keseluruhan POJK, itu 20% atau
Rp500.000.000,00 misalnya kemudian. Karena kalau yang punya
lebih dari Rp500.000.000,00, 20%- nya hanya dibatasi sedemikian
rupa, sehingga misalnya katakanlah punyanya Rp1 miliar, gitu kan,
20% kan berarti hanya Rp200.000.000,00 saja itu pertama kali.”
(Risalah Sidang 7 Mei 2025, Hal. 26)
Diskriminasi yang dimaksud oleh Para Pemohon adalah diskriminasi
ekonomi berupa perbedaan perlakuan terhadap pemilik manfaat
pensiun dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun
2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 45 /
OJK).
Pemilik manfaat pensiun yang saldo manfaat pensiunnya sampai
dengan Rp500.000.000,- diperbolehkan mencairkan seluruh manfaat
pensiunnya sedangkan pemilik manfaat pensiun yang saldo manfaat
pensiunnya lebih dari Rp500.000.000,- diperbolehkan mencairkan
manfaat pensiunnya hanya sebesar 20% saja, sebagai misal jika saldo
manfaat pensiunnya Rp1.000.000.000,- maka ia hanya dapat
mencairkan Rp200.000.000,- selebihnya yaitu Rp800.000.000,-
dibayarkan secara berkala setiap bulan dalam jangka waktu sekurang-
kurangnya 10 tahun. Inilah diskriminasi yang dimaksud oleh Para
245
Pemohon, diskriminasi atas dasar saldo manfaat pensiun, yang
bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memberikan jaminan
sebagai berikut: “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang
bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
Para Pemohon tidak memahami filosofi yang mendasari aturan ini.
Apakah para pemilik manfaat pensiun yang saldonya lebih dari
Rp500.000.000,- diragukan kapasitasnya mengelola uangnya sendiri
sedangkan para pemilik manfaat pensiun yang saldonya sampai
dengan Rp500.000.000,- dianggap lebih piawai dan lebih dapat
dipercaya mengelola dananya?
Prinsip keadilan dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan: “Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum”
menuntut perlakuan yang adil dan setara, yang berarti memberikan
fleksibilitas kepada Para Pemohon untuk memilih opsi pembayaran
sesuai kebutuhan mereka.
Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi dapat mempertimbangkan
untuk mengabulkan permohonan Para Pemohon dengan menyatakan
Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
4. Bahwa menurut DPR RI: “. . . pembentuk undang-undang telah
mengatur pembayaran manfaat pensiun in casu peserta dana pensiun
karena hanya mendapat pembayaran manfaat pensiun secara
sekaligus paling banyak 20% dan sisanya diharuskan secara berkala,
semata-mata dilakukan berdasarkan kategorisasi tertentu untuk
menentukan mekanisme pembayaran yang tidak mengurangi
kepemilikan Para Pemohon sebagai peserta dalam mendapatkan hak
atas manfaat pensiunnya. Ketentuan-ketentuan a quo diberlakukan
sesuai dengan karakteristik perlindungan masa depan atas
246
ketidakpastian masa depan serta untuk mencapai tujuan dari
pengelolaan dana dan program yang menjanjikan manfaat pensiun
oleh dana pensiun.” (Risalah Sidang 7 Mei 2025, Hal. 8)
Mengenai hal ini, menurut Para Pemohon pengaturan pembayaran
manfaat pensiun serta penggunaannya merupakan wilayah pribadi
dan sepenuhnya menjadi kewenangan para peserta dana pensiun
selaku pemilik manfaat pensiun. Hal ini juga diingatkan oleh Hakim
Konstitusi Yang Mulia Bapak Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H.
pada persidangan tanggal 7 Mei 2025 dengan menyatakan sebagai
berikut: “Ya, memang kalau kita baca tujuannya dana pensiun ini,
memang dalam rangka untuk menjamin kontinuitas kesejahteraan,
sehingga … apalagi iuran dana pensiun ini tidak semata-mata dari
peserta, tapi juga dari perusahaan. Sehingga ketika nanti pensiun,
dikhawatirkan tata kelola keuangannya kalau diberikan sekaligus,
maka tentu, ya … tetapi itu kan sudah masuk wilayah private. Kalau
saya menangkap cara pandang dari Pemohon, ini kan sudah masuk
wilayah private. Kalau Anda kasih saya, misalnya, langsung sekaligus
dana pensiun itu untuk kami manfaatkan, ya, ini kan urusan saya.
Saya habisin hari ini, mau habisin nanti, saya tabung untuk
kepentingan jangka panjang, itu kan sudah milik saya. Nah, ini kira-
kira gambarannya seperti itu.” (Risalah Sidang 7 Mei 2025, Hal. 23)
Para Pemohon berpendapat bahwa manfaat pensiun merupakan hak
milik pribadi. Bahwa sebagian manfaat pensiun berasal dari kontribusi
perusahaan (pemberi kerja) yaitu sebesar 6,4% diperoleh karena Para
Pemohon bekerja. Tanpa bekerja tidak akan ada kontribusi
perusahaan (pemberi kerja) yaitu sebesar 6,4% itu. Sebagai wilayah
pribadi, apabila negara ingin mengatur perihal pembayaran manfaat
pensiun maka sepatutnyalah hal itu dilakukan dengan terlebih dahulu
mendapat persetujuan dari Peserta, Janda/Duda, atau anak; atau
pembayaran manfaat pensiun dilaksanakan sesuai dengan keinginan
Peserta, Janda/Duda, atau anak. Para Pemohon berpegangan pada
Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang memberikan jaminan sebagai berikut: “Setiap orang
247
berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun”.
Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi dapat mempertimbangkan
untuk mengabulkan permohonan Para Pemohon dengan menyatakan
Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
5. Para Pemohon mengutip Rimawan Pradipto, Ph.D. (Akademisi Ilmu
Ekonomi Universitas Gajah Mada) dalam satu persidangan di
Mahkamah Konstitusi pernah memberikan pendapatnya selaku ahli,
tentang korupsi struktural yang menurutnya terjadi akibat: (1) Perumus
kebijakan tidak berorientasi pada optimasi kemakmuran masyarakat
(social welfare function); (2) Perumus kebijakan mengedepankan
rasionalitas pribadi (supply side) daripada berusaha memahami
rasionalitas subyek yang terkena kebijakan (demand side); (3)
Perumusan kebijakan tidak didasarkan suatu studi mendalam,
berdasarkan fakta atau hard evidence, namun lebih dipengaruhi
kepentingan politik jangka pendek. Menurut Para Pemohon, ketiga hal
itu tercermin pada keterangan DPR RI yang dibacakan oleh M. Nasir
Djamil pada persidangan tanggal 7 Mei 2025.
Jika DPR RI, selaku perumus kebijakan in casu perkara a quo,
berorientasi pada optimasi kemakmuran masyarakat (social welfare)
maka kebijakan yang dihasilkan tentu memberi kesempatan dan ruang
bagi Para Pemohon untuk meningkatkan kesejahteraannya dengan
cara terbaik yang sesuai dengan minat atau keahlian Para Pemohon
selaku pemilik manfaat pensiun.
Jika DPR RI, selaku perumus kebijakan in casu perkara a quo,
berusaha memahami rasionalitas subyek yang terkena kebijakan
(demand side) daripada mengedepankan rasionalitas pribadi (supply
side) maka tentu saja akan tercermin dengan adanya empati pada
keterangan yang diberikan dalam persidangan. Tujuan Para Pemohon
bukanlah agar seluruh manfaat pensiun milik seluruh peserta dana
pensiun
dibayarkan
secara
sekaligus
melainkan
agar
cara
248
pembayarannya ditentukan dengan memperhatikan aspirasi pemilik
manfaat pensiun dan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari
Peserta, Janda/Duda, atau anak; atau pembayaran manfaat pensiun
dilaksanakan sesuai dengan keinginan Peserta, Janda/Duda, atau
anak.
Jika perumusan kebijakan didasarkan suatu studi mendalam,
berdasarkan fakta atau hard evidence, dan tidak lebih banyak
dipengaruhi kepentingan politik jangka pendek maka akan tercermin
dengan dukungan masyarakat terhadap kebijakan itu. DPR RI tidak
memperhatikan adanya fakta brutal: betapa banyaknya pemilik
manfaat pensiun memilih melakukan “surrender” supaya dapat
mencairkan seluruh uang pensiunnya sekalipun ia terpaksa
kehilangan sebagian uangnya, antara 3% - 5%, sebagai pinalti.
“Surrender” dipilih dengan berbagai alasan seperti: menghindari risiko
salah kelola atau gagal bayar oleh pihak pengelola manfaat pensiun,
demi memenuhi kebutuhan hidup termasuk untuk dijadikan modal
usaha.
Para Pemohon tidak merasakan empati DPR RI terhadap kekuatiran
Para Pemohon karena berbagai masalah pada beberapa perusahaan
asuransi, seperti kasus gagal bayar yang terjadi pada para nasabah
asuransi Jiwasraya dengan kerugian negara 13,79 Triliun, kasus AJB
Bumiputera 1912 yang kini mengalami tuntutan dari para nasabahnya,
kasus investasi fiktif di Taspen senilai ratusan miliar hingga korupsi
dana investasi Asabri yang merugikan negara sebesar 22,78 Trilyun.
Adapun perlindungan hukum terhadap masyarakat in casu para
pemilik manfaat pensiun yang diutarakan oleh Kuasa DPR RI hanya
sebatas normatif, berupa aturan-aturan di atas kertas belaka. Pada
kenyataannya terdapat skandal keuangan yang bahkan untuk ukuran
dunia internasional sudah termasuk “mega korupsi” yang merugikan
masyarakat Indonesia.
6. Hakim Konstitusi Yang Mulia Ibu Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H.,
M.Hum. mengajukan pertanyaan kepada Kuasa DPR RI tentang
perlindungan negara terhadap manfaat pensiun: “Nah, terkait dengan
anuitas ini, tadi kalau enggak salah dari Pak Nasir mengatakan ini
249
dilindungi oleh LPS, ya, Pak, ya? Ini saya mohon dapat diberi
penjelasan, Pak. Ini pemilihan terkait dengan perusahaan asuransi,
karena tadi saya dengar juga ada yang gagal bayar, itu sebetulnya
mekanismenya seperti apa, Pak? Jadi, sejauh mana kemudian
perlindungan yang bisa diberikan kepada peserta itu, supaya dia bisa
menerima manfaat yang besar? Apakah ada pertanggungan jiwa,
ataukah kemudian ada asuransi kesehatan, atau apa? Yang kemudian
bisa meyakinkan seseorang untuk pilihannya adalah membeli anuitas,
seperti itu, ya. Dan ini anuitasnya adalah tidak lagi seumur hidup, tapi
paling lama kan 10 tahun, ya, Pak Ari, ya? Nah, itu paling lama atau
paling singkat itu, Pak, 10 tahun itu? Nanti tolong dijelaskan, Pak, ya,
kalau dulu seumur hidup, tetapi ini kemudian ada perubahan. Lah, itu
kira-kira pilihannya kemudian dibayarkan oleh dana pensiun, dengan
kemudian memilih untuk kemudian mengambil anuitas, itu lebih
menguntungkan yang mana, Pak, sebetulnya, Pak, kalau dibuat ...
apa namanya ... di … di … dijelasin lebih komprehensif soal itu? Jadi,
mohon dapat diuraikan lebih jauh hal-hal yang menyangkut ketentuan
yang dimohonkan pengujian ini.” (Risalah Sidang 7 Mei 2025, Hal. 21)
Jawaban Kuasa DPR RI: “DPR akan memberikan penjelasan
tambahan terkait dengan beberapa hal yang disampaikan oleh Para
Hakim Mahkamah Konstitusi tadi tersebut, ya, terutama yang
disampaikan oleh Yang Mulia Pak Guntur Hamzah, terkait dengan
mengapa dan apa dampak yang akan terjadi jika diberikan secara
sekaligus dan langsung, ya. Dan tentu juga, kami menyadari bahwa
dana pensiun ini kan diberikan oleh negara untuk menjamin
kesejahteraan warga negaranya. Dan tentu saja, terutama mereka
yang memasuki masa pensiun, yang sudah tidak lagi produktif secara
finansial. Nah, oleh karena itu, dana pensiun ini kan sebenarnya
adalah bagian dari kesam ... kesinambungan penghasilan dan
kemandirian warga negara ketika dia memasuki hari tuanya.” (Risalah
Sidang 7 Mei 2025, Hal. 28)
Para Pemohon perlu mengoreksi keterangan DPR RI, bahwasanya
keikutsertaan Para Pemohon dan perusahaan pemberi kerja dalam
program dana pensiun sepenuhnya berdasar kesukarelaan dan bukan
250
karena diwajibkan atau diberikan oleh negara. Dana Pensiun Pemberi
Kerja (DPPK) dimana Para Pemohon menjadi anggotanya didirikan
pada tahun 1986, enam tahun sebelum terbitnya Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Manfaat pensiun yang
dimiliki oleh Para Pemohon pun bersumber dari iuran Para Pemohon
ditambah iuran perusahaan pemberi kerja, tidak ada dana yang
berasal dari negara, negara malah memajaki pembayaran manfaat
pensiun hingga 5%. Ada kesan negara seolah ingin mengambil
manfaat dari keberadaan aset dana pensiun yang per Maret 2025
telah tembus Rp1.524,92 Triliun. (“Aset Dana Pensiun Tembus
Rp1.524,92 Triliun per Maret 2025”, https://keuangan.kontan.co.id, 12
Mei 2025).
Bahwa negara seolah ingin mengambil manfaat dari keberadaan aset
dana pensiun dikesankan oleh keterangan Presiden RI sebagaimana
disampaikan oleh Arief Wibisono: “Dikabulkannya permohonan uji
materiil yang diajukan Para Pemohon dapat mengganggu reform
sektor keuangan yang ditujukan untuk melindungi kepentingan jangka
panjang peserta dana pensiun dan memastikan pendalaman pasar
keuangan melalui akumulasi dana pensiun. Undang-Undang 4/2023
dirancang untuk memastikan bahwa dana pensiun dikelola dengan
baik dan berkelanjutan, sehingga peserta dana pensiun dapat
menerima manfaat-manfaat yang stabil dan terjamin di masa depan.
Jika permohonan uji materiil yang diajukan Pemohon dikabulkan,
terdapat risiko bahwa perlindungan ini akan berkurang dan (ucapan
tidak terdengar jelas) bagi peserta dana pensiun.” (Risalah Sidang 7
Mei 2025, Hal. 21)
Bahwa negara saat ini memiliki beban hutang, beban untuk membiayai
program-program pemerintah, beban untuk operasional rutin
pemerintah, Para Pemohon berharap hal itu dapat diatasi melalui
efisiensi, pemberantasan korupsi dan pemanfaatan sumber daya
secara bijaksana, tanpa mengabaikan konstitusi dan hak asasi
manusia. Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menjamin perlindungan hak milik pribadi
sebagai berikut: “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi
251
dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-
wenang oleh siapa pun”.
Reformasi sektor keuangan yang diklaim pemerintah seharusnya tidak
mengorbankan kelompok rentan demi kepentingan pasar yang
abstrak. Prinsip keadilan dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan
hukum” menuntut perlakuan yang adil dan setara, yang berarti
memberikan fleksibilitas kepada Para Pemohon untuk memilih opsi
pembayaran sesuai kebutuhan Para Pemohon.
Kuasa DPR RI pada persidangan berkata: “Tapi, Yang Mulia ... apa ...
saya ingin sedikit ... di kampung saya sebenarnya, ya, di kampung ...
di kampung halaman saya, pensiun itu diplesetkan dengan pengsiun,
Yang Mulia. Jadi, peng itu uang, siun itu selembar. Jadi, orang pensiun
biasanya mendapatkan uang selembar. Jadi, bukan untuk kawin lagi,
seperti yang dikatakan oleh salah seorang Hakim Mahkamah
Konstitusi Yang Mulia tadi.” (Risalah Sidang 7 Mei 2025, Hal. 28)
Bagi Para Pemohon ini tidak lucu, sebab jika Kuasa DPR RI
menganggap uang pensiun Para Pemohon itu sebagai “uang kecil”
seperti “uang selembar”, namun bagi Para Pemohon beserta keluarga
uang pensiun itu adalah segalanya, hasil keringat, kerja keras dan
jerih payah selama 25-30 tahun. Perihal kecilnya uang pensiun itu
adalah kenyataan betapa negara belum berhasil memakmurkan
rakyatnya meski Indonesia dikaruniai kekayaan alam dan sumber
daya yang sangat melimpah.
B
Keterangan Presiden RI yang disampaikan oleh Arief Wibisono
1. Perlu Pemerintah luruskan bahwa ketentuan Pasal 161 ayat (2)
Undang-Undang 4/2023 tidak ada hak dari peserta dana pensiun,
termasuk Para Pemohon yang diambil oleh negara. Ketentuan Pasal
161 ayat (2) Undang-Undang 4/2023 hanya mengatur mekanisme
pembayaran manfaat pensiun. Melalui ketentuan Pasal 161 ayat 2
252
Undang-Undang
4/2023,
Pemerintah
berupaya
memberikan
perlindungan sosial yang berkelanjutan bagi peserta janda/duda, atau
anak, serta memastikan bahwa peserta dana pensiun memiliki sumber
pendapatan yang stabil dan terjamin untuk memenuhi kebutuhan
hidup sehari-hari di masa tua sesuai filosofi dari program pensiun.
(Risalah Sidang 7 Mei 2025, Hal. 15-16)
2. Bahkan sebagaimana Pemerintah jelaskan sebelumnya, negara
memberikan insentif perpajakan bagi program pensiun sukarela,
seperti pengecualian iuran pensiun dari PPh Pasal 21 dan pengenaan
pajak atas penarikan manfaat pensiun yang paling tinggi dibatasi
sebesar 5%. (Risalah Sidang 7 Mei 2025, Hal. 16)
3. Adapun Permohonan Para Pemohon agar manfaat pensiun dapat
dibayarkan secara sekaligus untuk dapat membiayai pendidikan anak
dan sebagainya, sesungguhnya telah diakomodir dalam Pasal 138
ayat (4) Undang-Undang 4/2023 melalui program manfaat pensiun lain
yang dapat dilaksanakan oleh dana pensiun. Terdapat beberapa jenis
program manfaat lain yang dapat ditawarkan oleh dana pensiun,
antara lain dana pendidikan untuk anak, dana perumahan, dan dana
santunan kesehatan (vide Penjelasan Pasal 83 ayat (1) POJK 27
Tahun 2023). (Risalah Sidang 7 Mei 2025, Hal. 16)
4. Dikabulkannya permohonan uji materiil yang diajukan Para Pemohon
dapat mengganggu reform sektor keuangan yang ditujukan untuk
melindungi kepentingan jangka panjang peserta dana pensiun dan
memastikan pendalaman pasar keuangan melalui akumulasi dana
pensiun. Undang-Undang 4/2023 dirancang untuk memastikan bahwa
dana pensiun dikelola dengan baik dan berkelanjutan, sehingga
peserta dana pensiun dapat menerima manfaat-manfaat yang stabil
dan terjamin di masa depan. Jika permohonan uji materiil yang
diajukan Pemohon dikabulkan, terdapat risiko bahwa perlindungan ini
akan berkurang dan (ucapan tidak terdengar jelas) bagi peserta dana
pensiun. (Risalah Sidang 7 Mei 2025, Hal. 21)
Tanggapan Para Pemohon atas keterangan Presiden RI:
253
1. Terhadap keterangan Presiden RI yang menyatakan: “Pemerintah
berupaya memberikan perlindungan sosial yang berkelanjutan bagi
peserta janda/duda, atau anak, serta memastikan bahwa peserta
dana pensiun memiliki sumber pendapatan yang stabil dan terjamin
untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari di masa tua sesuai
filosofi dari program pensiun.”, Para Pemohon mengutip keterangan
Ahli Presiden RI Steven Tanner: “Apakah sumber penghasilan yang
berasal dari program yang sifatnya wajib ini memberikan Tingkat
Penghasilan Pensiun (TPP) yang memadai? Tidak.” (Risalah Sidang
21 Mei 2025, Hal. 3)
Demikianlah faktanya, bahkan sekalipun ditambah dengan Jaminan
Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) jumlahnya masih jauh dari
replacement
rate
atau Tingkat
Penghasilan
Pensiun
(TPP)
sebagaimana dikatakan oleh Ahli Presiden RI: “Kesejahteraan hidup
di hari tua setelah tidak bekerja lagi dapat diukur dengan suatu
besaran yang disebut replacement rate (Tingkat Penghasilan
Pensiun), saya singkat TPP. Yaitu perbandingan antara penghasilan
selama masa pensiun dengan penghasilan terakhir sesaat sebelum
pensiun. Para ahli memperkirakan TPP yang dianggap memadai ini
ada di kisaran 70%-80%.” (Risalah Sidang 21 Mei 2025, Hal. 3)
Sebagai contoh, pemilik manfaat pensiun yang sesaat sebelum
pensiun memperoleh penghasilan bersih (Take Home Pay) setiap
bulan Rp30.000.000,- maka sesudah pensiun ia hanya memperoleh
penghasilan sebesar Rp5.000.000 setiap bulannya atau pada kisaran
16,66%. Ini adalah fakta brutal yang harus dihadapi oleh Para
Pemohon yang bersiap memasuki masa pensiun, yang membuat Para
Pemohon harus mengambil inisiatif yang lebih layak untuk
mengoptimalkan manfaat pensiunnya, dengan investasi atau usaha
yang lebih menguntungkan. Fakta brutal ini pula yang mendorong
sebagian para pemilik manfaat pensiun melakukan “surrender”, yaitu
mencairkan seluruh manfaat pensiunnya, meski dengan risiko terkena
pinalti antara 3% - 5% dari total saldo manfaat pensiunnya. Saldo
sesudah pinalti itu masih akan dikurangi lagi dengan kewajiban pajak
hingga 5%.
254
2. Para Pemohon menyajikan informasi pembanding mengenai
pengenaan pajak atas penarikan manfaat pensiun dari negara-negara
anggota ASEAN, sebagai berikut:
SINGAPURA
Di Singapura, Central Provident Fund (CPF), adalah skema pensiun
wajib bagi warga negara Singapura dan penduduk tetap (Permanent
Residents). Penarikan dana dari CPF, secara sekaligus (lump sump)
maupun berkala (misalnya melalui CPF LIFE) dibebaskan dari
kewajiban pajak di Singapura untuk warga negara Singapura.
Penarikan CPF biasanya dilakukan pada usia pensiun (55 tahun untuk
akses awal, dengan pembayaran CPF LIFE mulai dari usia 65). Tidak
adanya pajak yang dikenakan pada penarikan ini karena CPF
dianggap sebagai skema tabungan sosial yang telah dikenakan pajak
pada tahap kontribusi, meskipun kontribusi itu sendiri mendapatkan
keringanan pajak. Pembebasan pajak ini berlaku untuk warga
Singapura dan penduduk tetap, tetapi tidak untuk ekspatriat yang
bukan penduduk tetap, kecuali mereka memperoleh status penduduk
tetap dan berkontribusi ke CPF. Sumber: Singapore CPF & US Tax
Treatment; FBAR, FATCA & More, IRS Streamlined Procedures, 2020;
IRAS Retirement benefits, IRAS, 2025.
MALAYSIA
Malaysia memiliki kebijakan pembebasan pajak atas penarikan
manfaat pensiun untuk warganya, khususnya untuk pensiun dari
skema tertentu seperti Employees Provident Fund (EPF) dan Private
Retirement Schemes (PRS), serta pensiun korporasi swasta domestik
dengan syarat tertentu. EPF adalah skema pensiun wajib bagi warga
Malaysia dan penduduk tetap yang bekerja di sektor formal. Penarikan
dari EPF, baik dalam bentuk pembayaran sekaligus (lump sum)
maupun berkala, bebas dari pajak pendapatan pribadi (Personal
Income Tax/PIT) di Malaysia untuk warga Malaysia.
Penarikan EPF biasanya diizinkan pada usia pensiun (55 tahun,
dengan opsi penarikan penuh atau bertahap melalui skema seperti
Monthly Withdrawal atau pembayaran berkala setiap bulan).
255
Pembebasan pajak ini berlaku karena EPF dianggap sebagai
tabungan pensiun wajib yang telah dikenakan pajak pada tahap
kontribusi (meskipun kontribusi mendapatkan keringanan pajak
hingga 19% dari remunerasi karyawan). Pembebasan pajak ini
berlaku untuk warga Malaysia dan penduduk tetap, mendukung
fleksibilitas penggunaan dana pensiun untuk kebutuhan seperti
investasi atau usaha, sesuai dengan definisi pensiun yang tidak
terbatas pada pembayaran berkala. Sumber: Non Taxable Income:
Tax Exempt Income In Malaysia 2025, www.imoney.my; Malaysia –
Individual – Other taxes, taxsummaries.pwc.com, 2024.
Private Retirement Schemes (PRS) adalah skema pensiun sukarela
yang dikelola oleh penyedia swasta dan diatur oleh Securities
Commission Malaysia. Penarikan dari PRS, baik sekaligus maupun
berkala bebas dari pajak pendapatan pribadi untuk warga Malaysia
setelah mencapai usia pensiun (55 tahun) sebagaimana diatur dalam
Guidelines on Private Retirement Schemes. Penarikan sebelum usia
55 tahun dikenakan penalti pajak 8% pada jumlah penuh yang ditarik,
kecuali dalam kasus tertentu seperti cacat tetap (Permanent Total
Disablement / PTD), penyakit serius (Serious Disease / SD), atau
cacat mental (Mental Disability / MD), yang juga bebas pajak.
Pendapatan yang dihasilkan oleh dana PRS (termasuk Foreign
Source Income / FSI) juga bebas dari pajak pendapatan di Malaysia,
sehingga
menjadi
insentif
tambahan.
Kontribusi
ke
PRS
memungkinkan keringanan pajak hingga RM 3,000 per tahun hingga
tahun penilaian 2030. Pada Mei 2024, Securities Commission
Malaysia mengusulkan pembebasan pajak penuh untuk penarikan
PRS dalam jumlah kecil untuk keperluan darurat, tetapi ini belum
diimplementasikan secara resmi. Sumber: PRS FAQ, www.ppa.my,
2023; Malaysia mulls giving full tax exemption on emergency PRS
withdrawals, www.thestar.com.my,
2024;
PRS
Tax
Relief, www.ppa.my, 2025.
VIETNAM
Vietnam memiliki kebijakan khusus terkait pembebasan pajak atas
penarikan manfaat pensiun untuk warganya, terutama dalam konteks
256
pensiun yang dibayarkan oleh Social Insurance Fund (Dana Asuransi
Sosial) atau pensiun sukarela dari luar negeri.
Menurut Personal Income Tax Law 2007 dan peraturan pelaksananya
(Dekrit 65/2013/ND-CP, diubah oleh Dekrit 12/2015/ND-CP, serta
Pasal 3 ayat 1 huruf k Circular 111/2013/TT-BTC), pensiun yang
dibayarkan oleh Social Insurance Fund berdasarkan Law on Social
Insurance bebas dari pajak pendapatan pribadi (Personal Income
Tax/PIT) di Vietnam. Ini mencakup baik pembayaran berkala (anuitas
bulanan) maupun penarikan sekaligus (lump sum). Pembebasan
pajak ini berlaku untuk warga negara Vietnam yang menerima pensiun
dari sistem asuransi sosial domestik. Contoh: Pensiun bulanan dari
Social Insurance Fund atau penarikan sekaligus berdasarkan Pasal
64 Law on Social Insurance 2014 (misalnya, untuk kasus tertentu
seperti migrasi permanen atau kondisi kesehatan). Pembebasan ini
dirancang untuk mendukung warga Vietnam yang bergantung pada
pensiun sosial sebagai sumber utama pendapatan pasca-pensiun.
Sumber: “Are pensions exempt from personal income tax in
Vietnam?”, lawnet.vn,
2024;
“Vietnam - Individual
-
Income
determination”, taxsummaries.pwc.com, 2025.
Demikianlah perbandingan antara Negara Kesatuan Republik
Indonesia, yang berasaskan Pancasila dan memiliki konstitusi
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
pemerintahnya: “memberikan insentif perpajakan bagi program
pensiun sukarela, seperti pengecualian iuran pensiun dari PPh Pasal
21 dan pengenaan pajak atas penarikan manfaat pensiun yang paling
tinggi dibatasi sebesar 5%” dibandingkan dengan Singapura, Malaysia
dan Vietnam yang membebaskan pajak atas penarikan manfaat
pensiun oleh warga negara dan penduduk tetap.
3. Menanggapi keterangan Presiden RI: “Adapun Permohonan Para
Pemohon agar manfaat pensiun dapat dibayarkan secara sekaligus
untuk
dapat
membiayai
pendidikan
anak
dan
sebagainya,
sesungguhnya telah diakomodir dalam Pasal 138 ayat (4) Undang-
Undang 4/2023 melalui program manfaat pensiun lain yang dapat
dilaksanakan oleh dana pensiun.”, Para Pemohon mengutip Ketua
257
Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia Bapak Dr. Suhartoyo, S.H., M.H.
pada persidangan tanggal 7 Mei 2025: “Ini kan di Keterangan Bapak
tadi bahwa sebenarnya kalau untuk diberikan secara sekaligus, itu
juga sebenarnya sudah diakomodir di Pasal 138 ayat (4). Tapi setelah
saya tracing ke sana, di sana hanya memberikan pilihan bahwa dana
pensiun itu bisa dipergunakan untuk manfaat lain dari program
pensiun itu. Tidak ada secara letterlijk bahwa itu bisa kemudian
diberikan cash. Nah, kemudian jenis-jenisnya diatur di POJK Nomor
27/2023, juga tidak mengatur tentang secara tersirat bahwa itu bisa
diberikan secara cash. Nah, ini di mana terjemahan bahwa ini
kemudian sesungguhnya telah terakomodir di situ? Nanti … kalau ini
memang ada pasal seperti ini kan, berarti Para Pemohon ini
sebenarnya bisa missed soal pasar … soal pasal karena sudah
diakomodir 138. Tapi saya mencoba me-tracing, tidak ketemu diksi-
diksi bahwa ini bermakna tentang … bermakna apa ... itu bisa
diberikan secara sekaligus itu. Pak Arief, nanti tolong dijelaskan
sekaligus. Bahkan untuk menggunakan dengan manfaat lain itu,
syarat-syaratnya banyak, banyak, Pak. Harus ada kerja sama dengan
pihak ketiga, kemudian dengan perusahaan-perusahaan yang akan
diajak. Ya, artinya memang itu bentuk kehati-hatian barangkali dari
negara dari pemerintah. Tapi kan menjadi tidak kompatibel dengan …
bahwa ini sudah diakomodir, bisa diberikan cash. Jadi kan ternyata
tidak seperti itu. Tapi nanti mohon dijelaskan di keterangan tambahan.”
Motivasi Para Pemohon mengajukan permohonan uji materiil Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6845) adalah agar setiap peserta dana pensiun
selaku pemilik manfaat pensiun dan sebagai warga negara yang hak
asasinya dilindungi oleh konstitusi Negara Republik Indonesia
memperoleh hak untuk menentukan pembayaran manfaat pensiun.
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia Bapak Dr. Suhartoyo, S.H.,
M.H. dengan jeli mengetahui bahwa pembayaran secara sekaligus itu
sulit dan banyak syaratnya. Dengan demikian keterangan Presiden
258
bahwa keinginan Para Pemohon telah diakomodir di pasal 138 ayat
(4) Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan.
4. Menanggapi keterangan Presiden: “Dikabulkannya permohonan uji
materiil yang diajukan Para Pemohon dapat mengganggu reform
sektor keuangan yang ditujukan untuk melindungi kepentingan jangka
panjang peserta dana pensiun dan memastikan pendalaman pasar
keuangan melalui akumulasi dana pensiun.”, menurut Para
Pemohon Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 memberikan jaminan sebagai berikut: “Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak
boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun”.
Ketentuan Pasal 161 ayat (2), Pasal 163 ayat (1) dan Pasal 164 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan yang mewajibkan pembayaran
manfaat pensiun secara berkala, mewajibkan pembelian anuitas, dan
mewajibkan pembayaran manfaat pensiun pertama kali secara
sekaligus paling banyak 20% dari manfaat pensiun, berarti membatasi
kebebasan Para Pemohon untuk mengelola dana pensiun sesuai
kebutuhan pribadi. Dana pensiun merupakan hasil iuran Para
Pemohon selama bertahun-tahun, sehingga seharusnya menjadi hak
penuh Para Pemohon untuk menentukan cara penerimaannya
(misalnya: secara sekaligus atau berkala) tanpa paksaan.
Pemerintah mengklaim bahwa pembayaran berkala melindungi
kepentingan jangka panjang Para Pemohon. Namun, klaim itu
mengabaikan fakta bahwa Para Pemohon memiliki kebutuhan
finansial berbeda. Sebagai contoh, beberapa Pemohon mungkin
membutuhkan dana sekaligus untuk kebutuhan mendesak seperti
pengobatan, pendidikan, atau investasi usaha, yang justru dapat
meningkatkan kesejahteraan mereka di masa pensiun. Pemaksaan
pembayaran berkala dapat merugikan Para Pemohon secara
konstitusional dengan membatasi hak mereka atas harta pribadi, yang
259
bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Reformasi sektor keuangan
tidak boleh mengorbankan hak individu tanpa alasan yang
proporsional dan adil.
Menurut prinsip konstitusional, pembatasan hak asasi manusia harus
memenuhi uji proporsionalitas, yaitu harus memiliki tujuan yang sah,
rasional, dan tidak berlebihan. Ketentuan Pasal 161 ayat (2), Pasal
163 ayat (1) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
mungkin bertujuan untuk menjaga stabilitas dana pensiun dan pasar
keuangan, tetapi pemerintah tidak memberikan bukti empiris yang
kuat bahwa pengabulan permohonan Para Pemohon (yang
memungkinkan
pembayaran
sekaligus)
akan
benar-benar
mengganggu reformasi sektor keuangan atau pendalaman pasar
keuangan. Pemerintah tidak menjelaskan secara rinci bagaimana
pembayaran sekaligus akan merusak akumulasi dana pensiun atau
stabilitas pasar keuangan. Sebaliknya, banyak negara seperti
Australia dan Singapura mengizinkan opsi pembayaran manfaat
pensiun sekaligus (lump sum) tanpa mengganggu stabilitas pasar
keuangan mereka, memungkinkan peserta dana pensiun memilih
antara pembayaran sekaligus atau anuitas. Dengan demikian,
kekhawatiran pemerintah tentang gangguan terhadap reformasi
sektor keuangan tampak berlebihan dan tidak didukung oleh data
komparatif.
Pemerintah mengklaim bahwa pembayaran berkala diperlukan untuk
akumulasi dana pensiun guna mendukung pendalaman pasar
keuangan. Namun, pendalaman pasar keuangan lebih bergantung
pada pengelolaan dana pensiun yang transparan, efisien, dan inovatif,
bukan pada pembatasan opsi pembayaran kepada peserta dana
pensiun. Dana pensiun tetap dapat diinvestasikan di pasar keuangan
meskipun peserta dana pensiun memilih pembayaran sekaligus,
selama pengelola dana memiliki strategi investasi yang kuat.
260
Tidak ada bukti konkret bahwa pembayaran sekaligus akan
mengurangi dana yang tersedia untuk investasi di pasar keuangan.
Sebaliknya, pembayaran sekaligus dapat meningkatkan likuiditas di
sektor riil, seperti melalui konsumsi atau investasi pribadi, yang juga
berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi. Selain itu, pendalaman
pasar keuangan dapat dicapai melalui diversifikasi instrumen
investasi, seperti obligasi atau saham, tanpa harus memaksa
pembayaran berkala. Pemerintah perlu memberikan data kuantitatif,
seperti proyeksi dampak pembayaran sekaligus terhadap likuiditas
dana pensiun atau volatilitas pasar, untuk membenarkan klaim
mereka. Tanpa bukti tersebut, argumen pemerintah terkesan
spekulatif dan tidak cukup kuat untuk membatasi hak konstitusional
peserta.
Bahwa Pasal 161 ayat (2), Pasal 163 ayat (1) dan Pasal 164 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan menciptakan pendekatan “satu ukuran
untuk semua” yang tidak mempertimbangkan keragaman kebutuhan
peserta dana pensiun. Sebagian peserta dana pensiun, seperti
mereka yang memiliki penyakit kronis atau harapan hidup pendek,
mungkin lebih diuntungkan dengan pembayaran sekaligus untuk
memenuhi kebutuhan mendesak. Pemaksaan pembayaran berkala
dapat menyebabkan ketidakadilan, terutama bagi peserta yang tidak
dapat menikmati manfaat pensiun dalam jangka panjang. Kematian
telah dialami oleh salah seorang rekan Pemohon, bernama Ekaseni
(sebelumnya turut serta sebagai Pemohon), yang meninggal dunia
pada tanggal 23 Januari 2025 karena sakit menjadi bukti empiris
bahwa pendekatan “satu ukuran untuk semua” tidaklah tepat.
Pemerintah berfokus pada kepentingan jangka panjang peserta dana
pensiun secara umum, tetapi ini mengabaikan keadilan distributif bagi
individu dengan keadaan khusus. Sebagai contoh, peserta dana
pensiun yang membutuhkan dana sekaligus untuk biaya pengobatan
atau untuk memulai usaha kecil akan dirugikan oleh keterbatasan
akses ke dana mereka sendiri.
261
Reformasi sektor keuangan yang diklaim pemerintah seharusnya tidak
mengorbankan kelompok rentan demi kepentingan pasar yang
abstrak. Prinsip keadilan dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan
hukum” menuntut perlakuan yang adil dan setara, yang berarti
memberikan fleksibilitas kepada Para Pemohon untuk memilih opsi
pembayaran sesuai kebutuhan Para Pemohon.
Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi dapat mempertimbangkan
untuk mengabulkan permohonan Para Pemohon dengan menyatakan
Pasal 161 ayat (2), Pasal 163 ayat (1) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
C
Keterangan Ahli Presiden RI: Steven Tanner
1. Tujuan utama pembayaran manfaat pensiun dilakukan secara
berkala
adalah
untuk
memastikan
adanya
kesinambungan
penghasilan agar kesejahteraan seseorang tetap terjamin selama
hidupnya. Ketika masih aktif bekerja menerima penghasilan berupa
gaji atau upah, dan setelah tidak bekerja lagi menerima penghasilan
berupa manfaat pensiun. Kesejahteraan hidup di hari tua setelah
tidak bekerja lagi dapat diukur dengan suatu besaran yang disebut
replacement rate (Tingkat Penghasilan Pensiun), saya singkat TPP.
Yaitu perbandingan antara penghasilan selama masa pensiun
dengan penghasilan terakhir sesaat sebelum pensiun. Para ahli
memperkirakan TPP yang dianggap memadai ini ada di kisaran 70%-
80%. (Risalah Sidang 21 Mei 2025, Hal. 3)
2. Apakah sumber penghasilan yang berasal dari program yang
sifatnya wajib ini memberikan TPP yang memadai? Tidak. Iuran JHT
(Jaminan Hari Tua) itu yang berlaku saat ini, itu sebesar 5,7% dari
upah bulanan. Dengan menggunakan asumsi-asumsi tertentu, saldo
262
dana yang dihasilkan setelah mengiur selama 35 tahun itu sebesar
24,59 kali upah atau kalau mengiur 30 tahun itu 20,97 kali upah.
Sedangkan imbalan kerja berupa pesangon tadi, itu untuk masa kerja
24 tahun atau lebih, diperoleh 25,75 kali upah. Berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku saat
ini, saldo dana TH ... JHT dan imbalan kerja berupa uang pesangon
itu dibayarkan secara sekaligus. (Risalah Sidang 21 Mei 2025, Hal.
3)
3. Ada tiga fasilitas perpajakan yang diberikan oleh Pemerintah dalam
program yang sifatnya sukarela ini. Yang pertama, pada saat
pemberi kerja atau karyawan mengiur ke lembaga dana pensiun, itu
iurannya bukan merupakan objek pajak. Yang kedua, hasil-hasil
pengembangan yang diperoleh dari iuran-iuran yang dibayarkan itu,
pada instrumen investasi tertentu, tidak dikenakan pajak. Kemudian
pada saat yang ketiga, ketika saldo dana sudah terkumpul, manfaat
pensiun dibayarkan, itu pun dikenakan tarif pajak yang jauh lebih
rendah dari norma yang seharusnya. Jadi tiga fasilitas ini diberikan
untuk mendorong orang menjadi peserta dana pensiun agar ada
kesinambungan penghasilan di hari tua. Di lampiran dari keterangan
Ahli, itu kami sudah melakukan satu simulasi perhitungan, saya ambil
satu angka saja, di lampiran halaman 7, saya ambil di usia 25 mulai
menabung. Saat menabung gajinya Rp5.000.000,00, dia menabung
sebesar 5% setiap bulan. Itu kita bisa lihat di kolom dua dari terakhir,
itu keuntungan pajak yang diperoleh itu Rp59.000.000,00, ya. Kalau
kita lihat dari … tidak ada di sini, kalau 40 tahun menabung bisa
mendapatkan keuntungan pajak dari fasilitas-fasilitas tadi lebih
kurang
Rp100.000.000,00.
Adanya
fasilitas
perpajakan
ini
diharapkan memberikan daya tarik bagi masyarakat untuk menjadi
peserta lembaga dana pensiun. Fasilitas seperti ini lazim di banyak
negara, ya. Sebagai konsekuensi dari hilangnya sebagian
penerimaan pajak ini, banyak negara memberikan pengaturan yang
ketat, dimana pembayarannya tidak diperkenankan untuk diterima
secara sekaligus. Tujuannya tadi untuk adanya kesinambungan
penghasilan. (Risalah Sidang 21 Mei 2025, Hal. 5)
263
4. Pembatasan
penarikan
manfaat
pensiun
secara
sekaligus
sebenarnya dilakukan dengan memperhatikan tujuan utama tadi,
yaitu terwujudnya kesinambungan penghasilan di hari tua. Hal inilah
yang menjadi dasar dan alasan utama Undang-Undang 11 Tahun
1992 dulu dan Undang-Undang P2SK mengatur pembayaran
manfaat pensiun dalam kondisi normal, itu harus dilakukan secara
berkala. Tentu ada kondisi-kondisi tertentu, kedua undang-undang
tersebut juga tetap memungkinkan manfaat pensiun itu diterima
secara sekaligus. Ada kondisi-kondisi tertentu. Terkait penerimaan
manfaat pensiun secara berkala itu, ini Undang-Undang P2SK
memberikan fleksibilitas yang lebih dari sisi waktu, yang sebelumnya
Undang-Undang 11 mengharuskan itu dibayarkan seumur hidup,
sekarang bisa sampai 10 tahun minimal dan bisa seumur hidup juga.
Jadi kalau peserta bisa memilih dibayarkan 10 tahun bisa, 15 tahun
bisa, 20 bisa. (Risalah Sidang 21 Mei 2025, Hal. 5)
5. Nah, sekaligus menjawab Pemerintah. Pajak tadi sudah saya jawab,
signifikansinya 40 tahun menabung dengan gaji Rp5.000.000,00 saja
bisa Rp100.000.000,00 dan pemerintah kehilangan pajak atas orang
itu kurang lebih Rp98.000.000,00, itu satu orang. Jadi kalau 1.000
orang, kalau gaji Rp10.000.000,00 itu bisa puluhan triliun. Jadi
negara hadir di situ. Satu lagi, konsep anuitas pembayaran berkala
itu pertama kali diperkenalkan oleh yang Abraham, Bismarck, ahli
matematika Perancis, itu di tahun 1725. Nah, kemudian diadopsi oleh
Otto von … apa namanya … oh, yang tadi (suara tidak terdengar
jelas) Otto Bismarck, di Jerman, dan itu dijadikan ketentuan di
Jerman untuk pembayaran berkala dengan insentif pajak tadi, dan itu
diadopsi banyak negara, bahkan laporan OECD tahun … Desember
2024 itu merangkum 42 negara, dimana insentif pajak itu diberikan
dengan tujuan agar masyarakat punya kesinambungan penghasilan.
Tujuannya tentu sebagai kontrak sosial, mendukung kontrak sosial
untuk mencapai solidaritas dan gotong-royong di tengah masyarakat.
Saya rasa itu, Yang Mulia. (Risalah Sidang 21 Mei 2025, Hal. 10)
6. Tujuan utama pembayaran manfaat pensiun dilakukan secara
berkala
adalah
untuk
memastikan
adanya
kesinambungan
264
penghasilan agar kesejahteraan seseorang tetap terjamin selama
hidupnya. Ketika masih aktif bekerja menerima penghasilan berupa
gaji atau upah, dan setelah tidak bekerja lagi menerima penghasilan
berupa manfaat pensiun. Kesejahteraan hidup di hari tua setelah
tidak bekerja lagi dapat diukur dengan suatu besaran yang disebut
replacement rate (Tingkat Penghasilan Pensiun), saya singkat TPP.
Yaitu perbandingan antara penghasilan selama masa pensiun
dengan penghasilan terakhir sesaat sebelum pensiun. Para ahli
memperkirakan TPP yang dianggap memadai ini ada di kisaran 70%-
80%. Apakah sumber penghasilan yang berasal dari program yang
sifatnya wajib ini memberikan TPP yang memadai? Tidak. (Risalah
Sidang 21 Mei 2025, Hal. 3)
7. Iuran JHT (Jaminan Hari Tua) itu yang berlaku saat ini, itu sebesar
5,7% dari upah bulanan. Dengan menggunakan asumsi-asumsi
tertentu, saldo dana yang dihasilkan setelah mengiur selama 35
tahun itu sebesar 24,59 kali upah atau kalau mengiur 30 tahun itu
20,97 kali upah. Sedangkan imbalan kerja berupa pesangon tadi, itu
untuk masa kerja 24 tahun atau lebih, diperoleh 25,75 kali upah.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait yang
berlaku saat ini, saldo dana TH ... JHT dan imbalan kerja berupa
uang pesangon itu dibayarkan secara sekaligus. (Risalah Sidang 21
Mei 2025, Hal. 3)
8. Program JP (Jaminan Pensiun) yang baru dimulai di pertengahan
2015, mengatur pembayaran manfaat pensiun secara berkala untuk
seumur hidup, yang diperkirakan hanya menghasilkan TPP (Tingkat
Penghasilan Pensiun) tidak sampai 25% dan itu pun baru bisa terjadi
jauh setelah 2030. Karena apa? Karena untuk masa mengiur 15
tahun atau kurang, itu iuran dan pengembangannya dibayarkan
secara sekaligus. Jadi, dapat disimpulkan bahwa praktis TPP yang
diperoleh dari program yang sifatnya wajib ini adalah nihil karena
penerimaannya dilakukan secara sekaligus, setidaknya sampai 2030
ke atas. (Risalah Sidang 21 Mei 2025, Hal. 4)
265
Tanggapan Para Pemohon atas Keterangan Ahli Presiden RI: Steven
Tanner:
1. Para Pemohon mengutip pernyataan Budi Frensidy (Akademisi
Keuangan, Universitas Indonesia) dalam artikelnya di Fakultas
Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, sebagai berikut: “. . .
pembayaran pensiun secara sekaligus memiliki keunggulan
dibandingkan pembayaran bulanan, terutama untuk mengurangi
beban
administratif
pemerintah.
Sistem
ini
membebaskan
pemerintah dari keharusan menyimpan data jutaan penerima
pensiun, termasuk alamat dan nomor rekening bank, selama puluhan
tahun setelah pensiun. Selain itu, pembayaran sekaligus dapat
menghemat biaya operasional, yang diperkirakan mencapai Rp850
miliar per tahun untuk pembayaran pensiun PNS, TNI, dan Polri.
Frensidy juga menyebutkan bahwa secara matematika keuangan,
pembayaran sekaligus sama menariknya dengan pembayaran
bulanan bagi pensiunan, asalkan dikelola dengan baik.” (Sumber:
Budi Frensidy: Beban Berat Uang Pensiun di APBN – Fakultas
Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 17 Februari 2025).
Para Pemohon sependapat dengan Budi Frensidy bahwa
pembayaran sekaligus sama menariknya dengan pembayaran
bulanan bagi pensiunan. Biarlah para pensiunan selaku pemilik
manfaat pensiunan yang menentukan cara pembayaran yang lebih
relevan, pembayaran sekaligus atau pembayaran berkala, sesuai
dengan rencana usaha, rencana keuangan, aspirasi, permasalahan
beserta kebutuhannya beserta keluarganya. Oleh sebab itu cara
pembayaran
ditentukan
dengan
terlebih
dahulu
mendapat
persetujuan dari Peserta, Janda/Duda, atau anak; atau pembayaran
manfaat pensiun untuk pertama kali secara sekaligus dilaksanakan
sesuai keinginan Peserta, Janda/Duda, atau anak.
2. Pendapat Bambang Sri Muljadi (Direktur Eksekutif Asosiasi Dana
Pensiun Indonesia) mendukung aturan pembayaran manfaat
pensiun sekaligus karena sesuai dengan keinginan pengelola dana
pensiun
dan
kebutuhan
peserta.
Ia
menyebutkan
bahwa
pembayaran sekaligus memberikan kesempatan bagi pensiunan
266
untuk menggunakan dana tersebut untuk keperluan seperti berbisnis
atau memenuhi kebutuhan lain, yang mungkin tidak tercukupi
dengan pembayaran bulanan, terutama mengingat biaya hidup yang
terus meningkat. Pendapat ini merujuk pada fleksibilitas yang
diberikan kepada peserta dana pensiun untuk mengelola dana
mereka sesuai kebutuhan, yang dianggap lebih relevan di tengah
kenaikan biaya hidup. (Sumber: Inilah aturan manfaat dana pensiun
baru – keuangan.kontan.co.id, 15 Maret 2017).
Pendapat Bambang Sri Muljadi relevan dengan aspirasi Para
Pemohon yang berkeinginan memanfaatkan uang pensiunnya
sesuai dengan rencana dan kebutuhan masing-masing.
3. Wahab (Ahli Dana Pensiun) menyatakan bahwa pembayaran
manfaat pensiun secara sekaligus, terutama dalam program pensiun
manfaat pasti (PPMP), memberikan kesempatan bagi pensiunan
untuk menggunakan dana tersebut untuk berbisnis atau keperluan
lain. Hal ini dianggap sebagai keunggulan karena memberikan
kebebasan finansial kepada pensiunan untuk mengelola dana
mereka sesuai kebutuhan pribadi, seperti memulai usaha atau
investasi, yang dapat menghasilkan pendapatan tambahan di masa
pensiun. (Sumber: Dana Pensiun: Pengertian, Peran dan Cara
Menghitungnya, HaloEdukasi.com, 27 April 2020).
4. Pendapat para ahli yang dikutip oleh Para Pemohon menyoroti
bahwa pembayaran sekaligus memberikan fleksibilitas kepada
pensiunan untuk mengelola dana sesuai kebutuhan, seperti
investasi, membuka usaha, atau memenuhi kebutuhan mendesak.
Selain itu, dari perspektif pengelola (pemerintah atau dana pensiun),
pembayaran sekaligus mengurangi beban administratif dan risiko
likuiditas jangka panjang. Dengan demikian maka pembayaran
manfaat pensiun secara sekaligus memberi manfaat bagi semua
pihak.
5. Pendapat Ahli Presiden RI tentang fasilitas perpajakan sebagai
wujud kehadiran negara telah ditanggapi Para Pemohon dengan
menyajikan perbandingan perlakuan pajak terhadap pembayaran
manfaat pensiun di Singapura, Malaysia dan Vietnam yang
267
membebaskan pajak atas penarikan manfaat pensiun oleh warga
negara dan penduduk tetap.
6. Para Pemohon mengutip pertanyaan Hakim Konstitusi Yang Mulia
Bapak Dr. Arsul Sani, S.H., M.H. kepada Ahli Presiden RI Steven
Tanner: “Saya karena tidak banyak tahu soal dana pensiun ini mohon
barangkali kalau memang Ahli mengetahui, ya, karena memang
peraturannya itu, artinya tidak memungkinkan untuk diambil
sekaligus, ya, makanya kemudian di uji materikan ke MK ini, apakah
paling tidak secara peraturan atau dalam praktik dimungkinkan
kemudian hak seorang pekerja atas dana pensiun itu dijadikan
jaminan untuk pinjaman? Ya, jadi modal usahanya diambil dari
pinjaman, kemudian yang jadi jaminan adalah … apa … itunya tadi,
hak itu, bayarannya, itu mohon barangkali kalau Ahli bisa
memberikan penjelasan. Terima kasih.” (Risalah Sidang 21 Mei
2025, Hal. 11)
Ahli Presiden RI menjawab: “Jadi, Undang-Undang 11 dulu, Undang-
Undang P2SK sekarang, itu ada … dilarang digunakan sebagai
jaminan pinjaman, dilarang digadaikan, bahkan kalau dana
pensiunnya pailit, itu enggak bisa disita oleh kreditor, Pak. Jadi …
Yang Mulia. Jadi itu dilarang, aturannya ada, jadi dilarang.” (Risalah
Sidang 21 Mei 2025, Hal. 12)
Para Pemohon memahami adanya aturan yang melarang dana
pensiun dijadikan sebagai jaminan sehingga para pemilik manfaat
pensiun tidak punya pilihan selain menunggu pembayaran secara
berkala setiap bulannya meskipun nilainya tidak mencukupi untuk
memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Apabila permohonan uji
materiil ini dikabulkan maka Para Pemohon akan mempunyai pilihan
dan kesempatan berusaha agar dapat hidup lebih layak.
IV PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian diatas dan bukti-bukti terlampir, Para Pemohon
semakin yakin dan mantap dengan kesimpulan bahwa Pasal 161 ayat (2),
Pasal 163 ayat (1) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan berpotensi
268
merugikan hak konstitusional Para Pemohon yang dilindungi, dihormati,
dimajukan dan dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, sehingga diharapkan dengan dikabulkannya permohonan ini
dapat mencegah kerugian hak konstitusional Para Pemohon sesuai dengan
amanat konstitusi. Selanjutnya Para Pemohon mengajukan kepada Yang
Mulia Majelis Hakim Konstitusi agar berkenan memberikan putusan sebagai
berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Pasal 161 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengatur
pembayaran manfaat pensiun sebagai berikut: “Pembayaran Manfaat
Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara
berkala” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai: “dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan
dari Peserta, Janda/Duda, atau anak; atau pembayaran manfaat pensiun
dilaksanakan sesuai dengan keinginan Peserta, Janda/Duda, atau anak”;
3. Menyatakan bahwa Pasal 163 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) yang mengatur cara
pembayaran manfaat pensiun sebagai berikut: “Pembayaran Manfaat
Pensiun secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 ayat (2)
dapat dilakukan dengan cara: a. dibayarkan oleh Dana Pensiun; atau b.
Peserta, Janda/Duda, atau anak memilih untuk membeli anuitas atau
anuitas syariah dari perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi
jiwa syariah” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai: “dengan terlebih dahulu mendapat
persetujuan dari Peserta, Janda/Duda, atau anak; atau cara pembayaran
269
manfaat pensiun dilaksanakan sesuai keinginan Peserta, Janda/Duda,
atau anak”;
4. Menyatakan bahwa Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) yang mengatur
pembayaran manfaat pensiun pertama kali sebagai berikut: “Peraturan
Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan
pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak
20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun” bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “dengan
terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Peserta, Janda/Duda, atau
anak; atau pembayaran manfaat pensiun untuk pertama kali secara
sekaligus dilaksanakan sesuai keinginan Peserta, Janda/Duda, atau anak”;
5. Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
6. Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
B. KESIMPULAN PRESIDEN
I.
TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Bahwa Pemerintah tetap pada pendiriannya menyatakan Para Pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum (legal standing). Para Pemohon tidak memiliki
kerugian konstitusional akibat keberlakuan norma-norma a quo yang
dimohonkan dimaksud, karena Para Pemohon tetap mendapatkan hak manfaat
pensiun dengan mekanisme yang sudah ada. UU a quo tidak sama sekali
merampas atau menghilangkan hak yang dimiliki Para Pemohon. Terlebih,
program pensiun yang diikuti oleh Para Pemohon merupakan program pensiun
bersifat sukarela di mana tidak ada kewajiban bagi Para Pemohon untuk ikut
dalam program pensiun dimaksud.
UU P2SK justru menambahkan alternatif pembayaran Manfaat Pensiun secara
berkala oleh Dana Pensiun sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 163 ayat
(1) dan ayat (2) UU 4/2023, yang pada pokoknya membuktikan bahwa UU P2SK
masih memungkinkan pembayaran Manfaat Pensiun yang dilakukan
270
langsung oleh Dana Pensiun tanpa harus memilih untuk membeli
anuitas/anuitas syariah dari perusahaan asuransi jiwa/perusahaan
asuransi jiwa syariah. Selain itu, ketentuan yang diatur dalam UU P2SK masih
membuka adanya pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus dengan
syarat tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 164 ayat (1) UU
P2SK.
Adapun berdasarkan Pasal 42 ayat (2) Bukti T – 1 (Keputusan Anggota Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-326/PD.02/2024 tentang
Pengesahan atas Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Astra Dua yang
ditetapkan dengan Keputusan Pendiri Dana Pensiun dari Dana Pensiun Astra
Dua Nomor 004/Pend.DPA-Dua/V/2024 tanggal 31 Mei 2024 tentang Peraturan
Dana Pensiun dari Dana Pensiun Astra Dua), diatur sebagai berikut:
“Seluruh jenis Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
ayat (2) huruf a, ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) harus dibelikan
Anuitas yang dibayarkan secara bulanan oleh asuransi jiwa”
Berdasarkan Peraturan Dana Pensiun Astra 2 (Bukti T-1) tersebut di atas,
terbukti bahwa keharusan pembelian anuitas jelas bukan amanat UU P2SK
dan Pasal 56 ayat (3) POJK 27/2023, melainkan peraturan Dana Pensiun
Astra itu sendiri.
Oleh karena itu, terbukti bahwa permasalahan sesungguhnya dalam perkara a
quo bukanlah merupakan konstitusionalitas substansi/ ketentuan hukum yang
diatur dalam UU P2SK itu sendiri, melainkan masalah penerapan/implementasi
UU P2SK.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat Para Pemohon tidak
memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, maupun
berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007).
Oleh karena itu, menurut Pemerintah adalah tepat dan sangat beralasan hukum
dan sudah sepatutnya jika Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi
secara bijaksana menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard).
271
II.
KETERANGAN PEMERINTAH
Bahwa seluruh permohonan dari Para Pemohon telah Pemerintah tanggapi
melalui Keterangan Presiden pada tanggal 7 Mei 2025 yang pada intinya :
1. Bahwa setelah berlakunya UU P2SK, mekanisme pencairan manfaat
pensiun secara default dilakukan secara berkala. Namun, apabila peserta
dana pensiun memenuhi beberapa kondisi sebagaimana diatur dalam Pasal
164 UU P2SK, maka dimungkinkan pencairan manfaat secara sekaligus.
Adapun UU 4/2023 lebih fleksibel dibandingkan dengan UU 11/1992,
dimana khusus bagi PPIP, UU 4/2023 tidak lagi mewajibkan pembayaran
dilakukan untuk seumur hidup dan tidak wajib membeli anuitas dari
perusahaan asuransi jiwa (menambahkan opsi pembayaran dilakukan
oleh Dana Pensiun).
2. Bahwa sifat kepesertaan pada Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan
pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) diatur dalam UU 11/1992
dan UU P2SK tidak menjadikan pembentukan Dana Pensiun maupun
kepesertaan dalam program pensiun sebagai suatu kewajiban atau hal yang
bersifat mandatori, melainkan bersifat sukarela. Hal ini juga telah diperkuat
oleh Ahli Presiden Steven Tanner yang menyatakan “mengingat
penyelenggaran program pensiun melalui lembaga dana pensiun sifatnya
sukarela, tentu tidak ada keharusan bagi seseorang menjadi peserta dari
suatu lembaga dana pensiun dan itu sudah diatur di Pasal 145 ayat (1), (2),
(3) di UU P2SK. Jadi sejak awal seorang karyawan telah diberikan
kebebasan dan hak untuk memilih, apakah ingin bergabung atau tidak.”
3. Sebagai bentuk dorongan Pemerintah agar masyarakat dapat memiliki
kesinambungan
penghasilan
di
masa
tua,
Pemerintah
berupaya
memberikan insentif perpajakan pada penyelenggaraan program pensiun
sukarela. Adapun insentif dimaksud berupa iuran yang telah dibayarkan
kepada Dana Pensiun dijadikan sebagai pengurang penghasilan kena pajak
atas Pajak Penghasilan Pasal 21. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal
7 huruf c Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan
sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi (PMK
168/2025). Hal ini juga telah diperkuat oleh Ahli Presiden Steven Tanner
yang menyatakan “ada tiga fasilitas perpajakan yang diberikan oleh
272
Pemerintah dalam program yang sifatnya sukarela ini. Pertama, pada saat
pemberi kerja atau karyawan mengiur ke lembaga dana pensiun, itu
iurannya bukan merupakan objek pajak. Kedua, hasil-hasil pengembangan
yang diperoleh dari iuran-iuran yang dibayarkan, pada instrumen investasi
tertentu tidak dikenakan pajak. Ketiga, ketika saldo dana sudah terkumpul,
manfaat pensiun dibayarkan, itu pun dikenakan tarif pajak yang jauh lebih
rendah dari norma yang seharusnya.”
4. Bahwa ketentuan Pasal 161 ayat (2) UU P2SK tidak ada hak dari Peserta
Dana Pensiun (termasuk Para Pemohon) yang diambil oleh negara.
Ketentuan Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023 hanya mengatur mekanisme
pembayaran Manfaat Pensiun. Melalui ketentuan Pasal 161 ayat (2) UU UU
P2SK, Pemerintah berupaya memberikan perlindungan sosial yang
berkelanjutan bagi Peserta, Janda/Duda, atau Anak, serta memastikan
bahwa Peserta Dana Pensiun memiliki sumber pendapatan yang stabil dan
terjamin untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari di masa tua sesuai
filosofi dari program pensiun.
5. Bahwa melalui Pasal 163 ayat (1) UU P2SK ini, pembentuk UU
menambahkan opsi bahwa pembayaran manfaat pensiun secara berkala
dapat dilakukan dengan cara pembelian anuitas/anuitas syariah dari
perusahaan asuransi jiwa/perusahaan asuransi jiwa syariah atau dapat
dibayarkan secara berkala oleh dana pensiun. Hal tersebut selain untuk
memastikan adanya pendapatan bulanan bagi peserta setelah memasuki
masa pensiun, juga bertujuan untuk meminimalisir risiko pengelolaan dana
secara mandiri yang dapat mengakibatkan kerugian yang lebih besar.
Kekhawatiran terkait risiko anuitas, termasuk gagal bayar dan investasi fiktif,
telah diantisipasi oleh regulasi yang mewajibkan perusahaan asuransi jiwa
memiliki standar solvabilitas dan ketahanan keuangan. Dengan adanya
pengawasan dari OJK, perusahaan asuransi tidak dapat beroperasi tanpa
memenuhi persyaratan yang ketat.
6. Bahwa ketentuan dalam Pasal 164 ayat (2) UU P2SK tidak untuk mengambil
hak milik peserta secara sewenang-wenang seperti yang didalilkan oleh
Para Pemohon, karena Para Pemohon tetap akan mendapatkan haknya
yang sebesar 80% Manfaat Pensiun, hanya saja dengan cara
pembayarannya yang dilakukan secara berkala. Pengaturan terkait
273
pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak
sebesar 20% (dua puluh persen) pada prinsipnya dimaksudkan agar
memungkinkan para penerima Manfaat Pensiun dapat menerima sejumlah
uang guna memenuhi kebutuhan selama masa transisi pada awal pensiun.
7. Bahwa ketentuan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 tidak memberikan
perlakuan diskriminatif antara pekerja yang menjadi peserta Dana Pensiun
dengan pekerja yang tidak menjadi peserta Dana Pensiun terkait dengan
besaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang
penggantian hak yang diterima oleh pekerja. Pemerintah berpendapat
bahwa Para Pemohon telah keliru dalam memahami ketentuan terkait
dengan sumber dana untuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja
dan uang penggantian hak yang akan diterima oleh pekerja ketika pensiun.
III.
TANGGAPAN PEMERINTAH TERHADAP PERTANYAAN YANG MULIA MAJELIS
HAKIM KONSTITUSI
Pada persidangan atas permohonan pengujian materiil UU P2SK Register
152/PUU-XXII/2024 tanggal 7 Mei 2025, Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr.
M. Guntur Hamzah, S.H., M.H., Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H.,
M.H., Dr. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M., Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H.,
M.Hum., Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., telah memberikan pertanyaan dan
tanggapannya kepada Pemerintah yang intinya mempertanyakan apakah dana
pensiun merupakan hak milik peserta dan mekanisme pemberiannya yang harus
berkala serta meminta penjelasan terkait ketentuan yang menyatakan bahwa
pembayaran manfaat dana pensiun yang bisa dibayarkan secara sekaligus.
Terhadap pertanyaan tersebut Pemerintah telah menjawab melalui
Keterangan Tambahan Presiden tertanggal 2 Juni b aZQQ2025 dan telah
diserahkan pada Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. Keterangan Tambahan
Presiden tersebut merupakan satu kesatuan dengan Keterangan Presiden yang
disampaikan dalam persidangan pada tanggal 7 Mei 2025.
IV. KESIMPULAN
Berdasarkan keseluruhan materi dan fakta yang terungkap di persidangan yang
Pemerintah telah uraikan di atas, Pemerintah menyampaikan kesimpulan sebagai
berikut:
274
A.
Landasan Filosofis Program Pensiun Guna Memelihara Kesinambungan
Penghasilan Pada Hari Tua
1. Dalam Konsiderans Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana
Pensiun (UU 11/1992), yang meskipun saat ini telah dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku (vide Pasal 330 UU P2SK), dapat dijadikan pedoman dalam
memahami filosofi program pensiun:
“b. bahwa sejalan dengan hakekat pembangunan nasional tersebut,
diperlukan
penghimpunan
dan
pengelolaan
dana
guna
memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua dalam
rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;”
2. Dapat pula disampaikan bahwa dalam Penjelasan Umum dan Penjelasan
Pasal 25 ayat (1) UU 11/1992, dijelaskan sebagai berikut:
Penjelasan Umum:
“Sistem pendanaan suatu program pensiun memungkinkan
terbentuknya akumulasi dana, yang dibutuhkan untuk memelihara
kesinambungan penghasilan peserta program pada hari tua.
Keyakinan akan adanya kesinambungan penghasilan menimbulkan
ketenteraman kerja, sehingga akan meningkatkan motivasi kerja
karyawan yang merupakan iklim yang kondusif bagi peningkatan
produktivitas.”
Penjelasan Pasal 25 ayat (1):
“Tujuan
pembentukan
Dana
Pensiun
adalah
memelihara
kesinambungan penghasilan peserta pada hari tuanya…”
3. Adapun definisi program pensiun dalam beberapa kamus, dapat pula
memberikan gambaran mengenai filosofi program pensiun secara umum,
sebagai berikut:
“An amount of money paid regularly by a government or company to
somebody who has retired from work” (Oxford Learners Dictionaries)
“A specified sum paid regularly to a person who has reached a certain
age or retired from employment. It is normally paid from the date of
reaching the specified age or the retirement date until death” (Oxford
Reference)
275
“An amount of money paid regularly by the government or a private
company to a person who does not work any more because they are too
old or have become ill” (Cambridge Dictionary)
4. Selain itu, Ahli dari Pemerintah, Sdr. Steven Tanner dalam keterangannya
juga menyampaikan:
“Tujuan utama pembayaran manfaat pensiun dilakukan secara berkala
adalah untuk memastikan adanya kesinambungan penghasilan agar
kesejahteraan seseorang tetap terjamin selama hidupnya. Ketika masih
aktif bekerja menerima penghasilan berupa gaji atau upah dan setelah
tidak bekerja lagi menerima penghasilan berupa manfaat pensiun”.
5. Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, dengan demikian dapat dipahami
bahwa filosofi dari Program Pensiun adalah sebagai pengganti penghasilan
dari seseorang yang sudah tidak lagi bekerja guna memelihara
kesinambungan penghasilan pada hari tua.
B.
Sistem Pensiun di Indonesia
1. Sebagaimana Pemerintah uraikan sebelumnya bahwa landasan filosofis dari
program pensiun adalah guna memelihara kesinambungan pada hari tua
agar kesejahteraan peserta tetap terjamin meskipun tidak lagi bekerja.
2. Berkenaan dengan hal tersebut, Ahli Pemerintah, Sdr. Steven Tanner
menjelaskan mengenai ukuran kesejahteraan hidup di hari tua, sebagai
berikut:
“Kesejahteraan hidup di hari tua setelah tidak bekerja lagi dapat diukur
dengan suatu besaran yang disebut replacement rate (Tingkat
Penghasilan Pensiun), saya singkat TPP. Yaitu perbandingan antara
penghasilan selama masa pensiun dengan penghasilan terakhir sesaat
sebelum pensiun. Para ahli memperkirakan TPP yang dianggap
memadai ini ada di kisaran 70%-80%.”
3. Adapun sumber penghasilan setelah pensiun, saat ini diperoleh melalui:
a. Program Pensiun Bersifat Wajib
1) Jaminan Hari Tua
a) Jaminan Hari Tua (JHT) adalah manfaat uang tunai yang
dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun,
276
meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap (vide Pasal 1
angka 1 PP Nomor 46 Tahun 2015).
b) Adapun iuran JHT adalah sebesar 5,7% dari upah, dimana 2%
ditanggung pekerja dan 3,7% ditanggung pemberi kerja (vide Pasal
16 ayat (1) PP 46/2015). Adapun JHT diselenggarakan oleh Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
c) Berkenaan hal tersebut, Ahli Pemerintah, Sdr. Steven Tanner,
dalam persidangan menjelaskan sebagai berikut:
“Iuran JHT (Jaminan Hari Tua) itu yang berlaku saat ini, itu
sebesar 5,7% dari upah bulanan. Dengan menggunakan
asumsi-asumsi tertentu, saldo dana yang dihasilkan setelah
mengiur selama 35 tahun itu sebesar 24,59 kali upah atau
kalau mengiur 30 tahun itu 20,97 kali upah”
2) Jaminan Pensiun
a) Jaminan Pensiun (JP) adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk
mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta
dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah
peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau
meninggal dunia (vide Pasal 1 angka 1 PP Nomor 45 Tahun 2015).
JP diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
b) Manfaat Pensiun hari tua dalam program JP diterima Peserta yang
telah mencapai Usia Pensiun dan telah memiliki Masa Iur paling
singkat 15 (lima belas) tahun yang setara dengan 180 (seratus
delapan puluh) bulan (vide Pasal 19 ayat (1) PP 45/2015).
c) Sementara itu, apabila peserta mencapai Usia Pensiun sebelum
memenuhi Masa Iur 15 (lima belas) tahun, Peserta berhak
mendapatkan
seluruh
akumulasi
Iurannya
ditambah
hasil
pengembangannya
atau
pembayarannya
dilakukan
seara
sekaligus (vide Pasal 24 ayat (1) PP 45/2015).
d) Mengenai pembayaran JP, Ahli Pemerintah, Sdr. Steven Tanner
menjelaskan sebagai berikut:
“Program JP, yang baru dimulai pada pertengahan 2015
mengatur pembayaran manfaat pensiun secara berkala untuk
277
seumur hidup, yang diperkirakan hanya menghasilkan TPP
tidak lebih dari 25% dari upah terakhir pada saat pensiun.
Ini pun baru dapat terwujud nanti jauh setelah 2030, karena
bagi peserta yang masa kepesertaannya dalam program JP
kurang dari 15 tahun, akumulasi iuran serta hasil
pengembangannya dibayarkan secara sekaligus.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa praktis TPP yang diperoleh
dari program yang sifatnya wajib ini adalah nihil, karena
penerimaannya dilakukan secara sekaligus – setidaknya
sampai 2030.”
3) Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang
Penggantian Hak
Sesuai Pasal 40 jo. Pasal 56 PP Nomor 35 Tahun 2021, pekerja yang
diputus hubungan kerja karena alasan memasuki usia pensiun berhak
atas:
a) Uang pesangon;
b) Uang penghargaan masa kerja;
c) Uang penggantian hak.
Adapun atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan
uang penggantian hak diterima oleh pekerja secara sekaligus.
b. Program Pensiun Sukarela
1. Meskipun telah terdapat program pensiun yang bersifat wajib, namun
sebagai upaya untuk menjaga kesejahteraan rakyat, pembentuk
undang-undang juga menyediakan program pensiun yang bersifat
sukarela, yang diselenggarakan melalui Dana Pensiun. Adapun ahli
Pemerintah, Sdr. Steven Tanner menjelaskan mengenai hal tersebut,
sebagai berikut:
“Nah, program sukarela ini diselenggarakan oleh dua lembaga,
yang disebut Dana Pensiun Pemberi Kerja atau kita singkat
dengan DPPK dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan, kita
singkat dengan DPLK. Nah, tujuannya untuk diharapkan
dapat berperan untuk melengkapi atau menambah manfaat
dari program yang sifatnya wajib tadi, yang semuanya kita
lihat tadi dibayarkan secara sekaligus.”
278
2. Baik UU 11/1992 maupun UU P2SK tidak menjadikan pembentukan
Dana Pensiun maupun kepesertaan dalam program pensiun sebagai
suatu kewajiban atau hal yang bersifat mandatori, melainkan bersifat
sukarela.
3. Pada DPPK ataupun DPLK, kepesertaan pekerja swasta dalam suatu
Dana Pensiun bukan merupakan suatu kewajiban. Hal tersebut
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 19 UU 11/1992. Norma tersebut
juga dipertahankan dalam Pasal 145 ayat (1) UU P2SK. Bahkan,
dalam Pasal 145 ayat (2) UU P2SK telah ditegaskan bahwa karyawan
berhak untuk tidak menjadi Peserta apabila DPPK menetapkan
adanya iuran Peserta.
4. Ahli Pemerintah, Sdr. Steven Tanner, menjelaskan sebagai berikut:
“mengingat penyelenggaraan program pensiun melalui lembaga
dana pensiun sifatnya sukarela, tentu tidak ada keharusan bagi
seseorang menjadi peserta dari suatu lembaga dana pensiun dan
itu sudah diatur di Pasal 145 ayat (1), (2), (3) di Undang-Undang
P2SK, bahkan di Undang-Undang 11/1992 pun memberikan
kebebasan bagi seorang karyawan untuk ikut atau tidak ikut. Jadi
sejak awal seorang karyawan telah diberikan kebebasan dan hak
untuk memilih, apakah ingin bergabung atau tidak.”
C.
Insentif Perpajakan bagi Program Pensiun Sukarela
1.
Dalam rangka mendorong minat masyarakat untuk menjadi peserta Dana
Pensiun, sehingga masyarakat memiliki perlindungan berupa kepastian
penghasilan pada masa tuanya, Pemerintah memberikan sejumlah insentif
perpajakan. Hal tersebut juga sebagaimana disampaikan oleh Ahli
Pemerintah, Sdr. Steven Tanner sebagai berikut:
“Salah satu upaya nyata adalah Pemerintah memberikan fasilitas atau
insentif perpajakan kepada program yang sifatnya sukarela ini. Nah,
program sukarela ini diselenggarakan oleh dua lembaga, yang disebut
Dana Pensiun Pemberi Kerja atau kita singkat dengan DPPK dan Dana
Pensiun Lembaga Keuangan, kita singkat dengan DPLK. Nah,
tujuannya untuk diharapkan dapat berperan untuk melengkapi atau
279
menambah manfaat dari program yang sifatnya wajib tadi, yang
semuanya kita lihat tadi dibayarkan secara sekaligus.”
2.
Adapun insentif perpajakan yang diberikan oleh negara bagi Peserta Dana
Pensiun adalah sebagai berikut:
a. Pengecualian Iuran Pensiun dari Objek Pajak Penghasilan Pasal 21
Negara
memberikan
pengecualian
iuran
pensiun
dari
Pajak
Penghasilan Pasal 21, dimana iuran yang dibayarkan kepada Dana
Pensiun dijadikan sebagai pengurang penghasilan kena pajak (vide
Pasal 7 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan
sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi). Mengenai
hal tersebut, disampaikan pula oleh Ahli Pemerintah, Sdr. Steven
Tanner, sebagai berikut:
“pada saat pemberi kerja atau karyawan mengiur ke lembaga dana
pensiun, itu iurannya bukan merupakan objek pajak.”
b. Pengecualian Hasil Investasi Dana Pensiun dari Objek Pajak
Penghasilan
Penghasilan Dana Pensiun dari hasil investasi modal pada sektor-
sektor tertentu yang diatur oleh Menteri Keuangan dikecualikan dari
objek pajak. Hal tersebut mencakup investasi dana pensiun yang
diarahkan untuk mendukung ekonomi nasional melalui pembiayaan
sektor-sektor yang dibutuhkan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Perpu
Nomor 2 Tahun 2022 yang telah disahkan menjadi UU melalui UU
Nomor 6 Tahun 2023 (UU Pajak Penghasilan) jo. Peraturan Pemerintah
55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak
Penghasilan.
Mengenai hal tersebut, disampaikan pula oleh Ahli Pemerintah, Sdr.
Steven Tanner, sebagai berikut:
“hasil-hasil pengembangan yang diperoleh dari iuran-iuran yang
dibayarkan itu, pada instrumen investasi tertentu, tidak dikenakan
pajak.”
280
c. Pengenaan Pajak Penghasilan Final atas Manfaat Pensiun
Pemerintah juga memberikan insentif sebagaimana diatur dalam PMK
168/2023, yakni pajak atas manfaat pensiun yang diambil secara
sekaligus pertama kali pada saat mencapai usia pensiun paling tinggi
dikenakan sebesar 5%. Hal tersebut dinyatakan pula oleh Ahli
Pemerintah, Sdr. Steven Tanner dalam persidangan, sebagai berikut:
“ketika saldo dana sudah terkumpul, manfaat pensiun dibayarkan, itu
pun dikenakan tarif pajak yang jauh lebih rendah dari norma yang
seharusnya”.
3.
Berdasarkan hal tersebut di atas, negara merelakan potensi pendapatan
negara dengan memberikan insentif perpajakan yang diharapkan dapat
mendorong minat masyarakat untuk ikut serta dalam program pensiun yang
bersifat sukarela, sehingga memiliki perlindungan sosial yang cukup di hari
tuanya.
D.
Praktik Pembayaran Manfaat Pensiun pada Negara Lain
Cara penarikan manfaat bagi program pensiun sukarela di negara lain berbeda-
beda. Umumnya, pemilihan metode penarikan pada program pensiun sukarela
mempertimbangkan aspek sosial ekonomi serta sistem pensiun yang diadopsi
oleh negara tersebut, sehingga dapat berbeda antar negara, sebagaimana tabel
berikut:
Armenia
Peserta memiliki tiga pilihan pembayaran: membeli anuitas,
penarikan
terprogram
(sejumlah
tahun
tertentu),
atau
pembayaran sekaligus.
Australia
Saldo rekening dapat dibayarkan secara sekaligus (dengan
besar kemungkinan membayar pajak dalam jumlah besar) atau
sebagai anuitas (terkena pajak yang sangat rendah, bahkan
dapat tidak membayar pajak sama sekali).
Bulgaria
Pembayaran manfaat dilakukan secara anuitas.
Chile
Peserta memiliki beberapa pilihan pembayaran sebagai berikut:
(1) pembayaran anuitas seumur hidup, (2) kombinasi antara
281
penarikan terjadwal (selama periode tertentu) dengan anuitas
seumur hidup.
Colombia
Peserta memilik tiga pilihan pembayaran: (1) menerima
penarikan terjadwal (selama periode tertentu), (2) anuitas
seumur hidup, atau (3) kombinasi penarikan terjadwal dan
anuitas seumur hidup.
Costa Rica
Dalam situasi normal, terdapat dua pilihan pembayaran yang
berbeda: melakukan penarikan terjadwal atau membeli anuitas
seumur hidup.
Namun dalam hal manfaat bulanan pada Dana Pensiun nilainya
lebih kecil dari 10% nilai manfaat bulanan jaminan pensiun
program wajib, maka Peserta dapat menarik sekaligus manfaat
pada Dana Pensiun.
Estonia
Dalam situasi normal, Peserta harus membeli anuitas seumur
hidup. Namun dalam hal manfaat bulanan dari Dana Pensiun
nilainya kurang dari 25% manfaat bulanan program pensiun
wajib, Peserta dapat melakukan penarikan manfaat terjadwal.
Georgia
Peserta dapat membeli anuitas atau menariknya secara
sekaligus.
Hong Kong
Peserta dapat melakukan penarikan terjadwal atau menariknya
secara sekaligus.
Kazakhstan
Pensiun didasarkan pada saldo rekening Peserta pada saat
memasuki usia pensiun dan dapat dibayarkan secara bulanan,
triwulanan, atau tahunan.
Pembayaran sekaligus dibayarkan apabila nilai saldo rekening
Peserta lebih rendah dari 30 kali nilai manfaat minimum program
pensiun wajib bulanan.
Mexico
Peserta memiliki dua pilihan pembayaran yang berbeda:
membeli anuitas atau melakukan penarikan terjadwal tanpa
adanya opsi penarikan sekaligus.
282
Nigeria
Dalam kondisi normal, Peserta memiliki dua pilihan pembayaran:
membeli anuitas atau melakukan penarikan terprogram.
Namun dalam hal saldo yang tersisa cukup untuk membeli
anuitas atau mendanai penarikan terjadwal, Peserta dapat
menarik sebagian dana secara sekaligus.
Macedonia
Peserta memiliki tiga pilihan pembayaran: (1) membeli anuitas,
(2) menerima penarikan terjadwal, atau (3) gabungan dari
penarikan terjadwal sementara dan anuitas seumur hidup.
Panama
Peserta melakukan penarikan terjadwal.
Slovakia
Secara umum, metode pembayaran manfaat adalah penarikan
terjadwal atau anuitas.
E.
Kesimpulan Pemerintah terhadap frasa “harus dilakukan secara berkala”
dalam Pasal 161 ayat (2) UU P2SK.
1.
Ketentuan Pasal 161 ayat (2) UU P2SK yang mengharuskan pembayaran
manfaat pensiun untuk dilakukan secara berkala, disusun sejalan dengan
filosofi dari program pensiun, yakni untuk memberikan perlindungan sosial
yang berkelanjutan bagi Peserta, Janda/Duda, atau Anak, serta memastikan
bahwa Peserta Dana Pensiun memiliki sumber pendapatan yang stabil dan
terjamin untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari di masa tua.
2.
Hal tersebut sebagaimana pula dijelaskan oleh Ahli Presiden, Sdr. Steven
Tanner, dalam persidangan tanggal 21 Mei 2025, sebagai berikut:
“Tujuan utama pembayaran manfaat pensiun dilakukan secara
berkala adalah untuk memastikan adanya kesinambungan
penghasilan agar kesejahteraan seseorang tetap terjamin selama
hidupnya. Ketika masih aktif bekerja menerima penghasilan berupa
gaji atau upah, dan setelah tidak bekerja lagi menerima penghasilan
berupa manfaat pensiun.”
“Pembatasan penarikan manfaat pensiun secara sekaligus
sebenarnya dilakukan dengan memperhatikan tujuan utama tadi,
yaitu terwujudnya kesinambungan penghasilan di hari tua. Hal
inilah yang menjadi dasar dan alasan utama Undang-Undang 11 Tahun
283
1992 dulu dan Undang-Undang P2SK mengatur pembayaran manfaat
pensiun dalam kondisi normal, itu harus dilakukan secara berkala.”
3.
Lebih lanjut, pengaturan mengenai mekanisme pembayaran Manfaat
Pensiun yang dilakukan secara berkala tidak mengalami perubahan bahkan
dari masa sebelum Para Pemohon menjadi peserta Dana Pensiun, yakni
sejak berlakunya UU 11/1992. Pasal 25 ayat (2) UU 11/1992 telah mengatur
bahwa pembayaran manfaat pensiun dilakukan sekali sebulan.
4.
Pengaturan manfaat pensiun pada Pasal 161 ayat (2) UU P2SK yang
mengharuskan untuk dibayar secara berkala, harus dilihat secara holistik,
dimana meskipun pembayaran Manfaat Pensiun harus dibayarkan secara
berkala, Pasal 164 ayat (1) UU P2SK telah mengatur bahwa terdapat
kondisi-kondisi yang memungkinkan pembayaran manfaat pensiun dapat
dilakukan secara sekaligus. Hal tersebut sebagaimana disampaikan pula
oleh Ahli Pemerintah, Sdr. Steven Tanner, sebagai berikut:
“Tentu ada kondisi-kondisi tertentu, kedua undang-undang tersebut
juga tetap memungkinkan manfaat pensiun itu diterima secara
sekaligus. Ada kondisi-kondisi tertentu.”
5.
Adapun kondisi-kondisi memungkinkan pembayaran manfaat pensiun dapat
dilakukan secara sekaligus, antara lain:
a. Besarnya Manfaat Pensiun lebih kecil dari suatu jumlah tertentu yang
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Sesuai Pasal 44 ayat (1) huruf c dan d; Pasal 59 ayat (1) POJK 27/2023;
Pasal 73 ayat (1) POJK 27/2023, Peserta, Janda/Duda, atau anak
berhak untuk memilih pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus
apabila:
1) Pada DPPK PPMP:
a) Manfaat Pensiun yang akan dibayarkan per bulan dengan
menggunakan Rumus Bulanan kurang dari atau sama
dengan Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah);
b) Manfaat Pensiun yang dihitung dengan menggunakan
Rumus Sekaligus kurang dari atau sama dengan
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
2) Pada DPPK PPIP dan DPLK:
Jumlah akumulasi iuran, dana awal Pemberi Kerja, pengalihan
284
dana dari Dana Pensiun lain dan hasil pengembangannya yang
menjadi hak Peserta atau Janda/Duda atau anak sebesar kurang
dari atau sama dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
b. Adanya kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK
Sesuai Pasal 48, Pasal 63, dan Pasal 77 POJK 27/2023, dalam hal
Peserta, Janda/Duda, atau anak:
a) dalam kondisi mengalami kesulitan keuangan dan mengalami
sakit kritis yang didukung dengan dokumen yang membuktikan;
b) merupakan warga negara Indonesia yang berpindah warga
negara; atau
c) merupakan warga negara asing yang telah berakhir masa kerjanya
dan tidak bekerja lagi di Indonesia,
DPPK (PPMP maupun PPIP) dan DPLK dapat melakukan pembayaran
Manfaat Pensiun secara sekaligus.
6.
Berkenaan dengan dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa Manfaat
Pensiun yang akan diterima Para Pemohon direncanakan akan digunakan
untuk tujuan tertentu seperti tabungan pendidikan anak dan untuk
kepentingan kesehatan Para Pemohon, sesungguhnya sudah tidak sesuai
dengan tujuan dari adanya program pensiun. Keperluan-keperluan seperti
itu seyogyanya didanai dari sumber lain yang memang tujuannya untuk hal
tersebut (tabungan atau asuransi).
7.
Namun demikian, apabila ada kebutuhan mendesak untuk hal-hal tersebut,
Pemohon dapat menggunakan dana yang akan didapat saat mencapai usia
pensiun yang bersumber dari:
a. Program Pensiun Wajib
1) Jaminan Hari Tua;
2) Jaminan Pensiun;
3) Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang
Penggantian Hak.
b. Program Pensiun Sukarela
Pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling
banyak 20% (dua puluh persen).
8.
Selain itu, UU P2SK juga telah mengakomodir kebutuhan yang
dimaksud oleh Para Pemohon melalui program manfaat lain yang
285
dapat dilaksanakan oleh Dana Pensiun dan ditarik secara sekaligus
(vide Pasal 138 ayat (4) UU P2SK).
9.
Penjelasan Pasal 83 ayat (1) POJK 27/2023 telah menjelaskan beberapa
jenis manfaat lain, antara lain dana pendidikan untuk anak, dana
perumahan, dana ibadah keagamaan, dan dana santunan kesehatan
karyawan.
10. Dengan demikian, jelas bahwa sejatinya pembentuk undang-undang telah
mengakomodir kebutuhan Para Pemohon untuk kebutuhan Pendidikan
anak, perubahan, dan Kesehatan.
11. Selain itu, Dana Pensiun juga dapat mengadakan Iuran Sukarela yang
merupakan iuran di luar iuran program pensiun (vide Pasal 10 ayat (1),
Pasal 17 ayat (1), dan Pasal 22 ayat (1) POJK 27/2023). Adapun atas Iuran
Sukarela, Peserta dapat memilih agar akumulasi Iuran Sukarela serta
hasil pengembangannya dibayarkan secara sekaligus ataupun berkala
(vide Pasal 47 ayat (2), Pasal 62 ayat (2), dan Pasal 76 ayat (2) POJK
27/2023).
12. Lebih lanjut, terdapat beberapa risiko apabila manfaat pensiun dibayarkan
secara sekaligus, yakni:
a. Risiko pengelolaan dana yang tidak bijak
1) Dengan pembayaran berkala, risiko pengelolaan dana yang tidak
bijaksana dapat diminimalisir, sehingga memastikan peserta
pensiun menerima Manfaat Pensiun secara berkelanjutan.
2) Ahli Pemerintah, Sdr. Steven Tanner, dalam persidangan
menjelaskan sebagai berikut:
“Ya, yang pertama mengenai modal usaha dan itu juga
sekaligus menjawab pertanyaan Yang Mulia Hakim. Modal
usaha bisa habis, bisa gagal. Saya punya pengalaman
dengan para pensiunan ketika mendekati usia pensiun.
...Nah, selang beberapa tahun, saya ketemu salah satunya, itu
sukses usaha di Bekasi. Saya tanya, bagaimana teman-teman
yang lain? Waduh, kasihan mereka gagal total. Jadi,
pertanyaan modal usaha itu kan subjektif individu. Bukan
secara keseluruhan dari masyarakat sosial.”
286
3) Dapat Pemerintah sampaikan bahwa permasalahan mengenai
manfaat pensiun yang dibayarkan secara sekaligus cenderung lebih
habis cepat telah dihadapi oleh Malaysia, dimana berdasarkan
survey yang dilakukan oleh The Employees Provident Funds
(EPF), 1 dari 4 peserta menghabiskan manfaat pensiun yang
ditarik secara lumpsum dalam kurun waktu 5 tahun.
(sumber:https://www.nst.com.my/news/nation/2024/06/1059005/1-
4-malaysians-exhaust-epf-savings-within-5-years-withdrawal-age-
watch#google_vignette)
4) Direktur Jenderal Pelayanan Publik Malaysia, Wan Ahmad Dahlan
Abdul Aziz menyampaikan gagasan tentang reformasi mekanisme
pembayaran Manfaat Pensiun dalam skema Sistem Saraan
Perkhidmatan
Awam
(SSPA)
yang
pada
dasarnya
akan
mempertahankan pembayaran secara bulanan. Dalam kesempatan
tersebut, Wan Ahmad Dahlan Abdul Aziz mengutip adanya kasus-
kasus pensiunan di Malaysia yang menjadi korban penipuan
investasi sebagai concern utama, termasuk perlunya pengelolaan
simpanan
pensiun
yang
lebih
efisien.
(Sumber:https://www.freemalaysiatoday.com/category/nation/2025
/05/16/give-civil-servants-option-to-withdraw-lump-sum-pension-
says-group)
b. Risiko longevity
Pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala meminimalisir risiko tidak
adanya penghasilan bagi peserta ketika hidup lebih lama dari yang
diperkirakan.
c. Risiko investasi
Pembayaran secara berkala oleh Dana Pensiun lebih memberikan
jaminan keamanan, berdasarkan hal-hal sebagai berikut:
1) Dana Pensiun memiliki kemampuan untuk mendiversifikasi
investasi secara lebih efektif karena mengelola dana dalam jumlah
yang besar. Namun, Dana Pensiun tunduk pada ketentuan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015 tentang
Investasi Dana Pensiun sebagaimana diubah dengan POJK Nomor
29/POJK.05/2018 (POJK Investasi Dana Pensiun), yang membatasi
287
jenis investasi pada instrumen tertentu (vide Pasal 2 POJK Investasi
Dana Pensiun).
2) Lebih lanjut, Ahli Pemerintah, Sdr. Steven Tanner menjelaskan hal
tersebut sebagai berikut:
“Nah, terkait investasi, tentu investasi itu merupakan komponen
supaya saldo dana itu bertumbuh. Ketentuan mengenai
investasi juga sudah diatur secara ketat di POJK 27, di mana
instrumen investasi itu dapat diinvestasikan dana-dana itu.
Tentu salah satunya adalah saham.
Nah, saham ini ya tentu berfluktuatif, ada instrumen yang juga
deposito, ada juga obligasi atau SBN. Nah, di dana pensiun
pemberi kerja yang
menyelenggarakan iuran pasti, itu
keterlibatan
peserta
menentukan
di
mana
iuran
itu
diinvestasikan, itu ada.
Jadi, untuk menghindari penurunan investasi yang di instrumen
yang berisiko, ya, jangan ditempatkan di situ. Nah, kira-kira
seperti itu. Jadi, peluang untuk meminimalisasi kerugian itu juga
ada di tangan peserta.
Bahkan ada dana pensiun yang saya tahu, sama sekali tidak
menempatkan dananya di saham, hanya di pasar uang dan
di pendapatan tetap. Pasti dia meningkat, kadang turun, tapi
tidak akan lebih-kurang dari pokoknya. Jadi kalau bulan ini dapat
seribu, mungkin bulan depan kurang, tapi dia tetap akan naik.
Bahkan tadi sudah saya sampaikan, pembayaran berkala ini dulu
hanya dimonopoli oleh perusahaan asuransi. Sekarang dana
pensiun pemberi kerja juga dapat memberikan fasilitas
pembayaran berkala. Korelasi dengan pertanyaan Majelis Hakim,
dana yang digunakan untuk membayar berkala itu hanya
boleh ditempatkan di deposito, Surat berharga Indonesia,
surat berhaga negara, saham sama sekali dilarang. Jadi, itu
salah satu aturan-aturan yang sudah diatur untuk memitigasi
risiko-risiko itu.”
3) Hal tersebut sejalan dengan data OJK sebagaimana dimuat dalam
Statistik Dana Pensiun 2022, dimana terdapat 3 instrumen
288
investasi yang mendominasi portofolio investasi Dana
Pensiun, yaitu Surat Berharga Negara (SBN), Deposito, dan
Obligasi, dengan porsi masing-masing sebesar 32,60%,
27,03%, dan 19,38%.
13. Lebih lanjut, meskipun manfaat pensiun adalah hak dari peserta dana
pensiun yang didapat dari iuran pemberi kerja dan/atau iuran pekerja,
beserta
hasil
pengembangannya.
Namun
demikian,
sebagaimana
Pemerintah telah uraikan di atas dan pada Keterangan Presiden, negara
telah memberikan sejumlah insentif perpajakan (yang tidak diberikan
kepada industri jasa keuangan lain), dimana negara telah merelakan potensi
penerimaan negara agar tujuan dari program pensiun, yakni adanya
kesinambungan penghasilan setelah para peserta memasuki usia pensiun
dan terjaganya kesejahteraan para peserta dapat tercapai.
F.
Kesimpulan Pemerintah terhadap Ketentuan Peserta, Janda/Duda, atau
anak memilih untuk membeli anuitas atau anuitas syariah dalam Pasal 163
ayat (1) UU P2SK
1.
Secara historis, dalam ketentuan UU 11/1992, penerima Manfaat Pensiun
hanya dapat memilih cara pembayaran manfaat pensiun dalam bentuk
anuitas seumur hidup dari Perusahaan Asuransi Jiwa dan tidak memberikan
pilihan lain kepada penerima manfaat pensiun.
2.
Sementara dalam Ketentuan Pasal 163 ayat (1) UU P2SK merupakan suatu
mekanisme yang dibuat oleh Pemerintah untuk memastikan bahwa manfaat
pensiun dikelola dengan baik guna memberikan pendapatan berkelanjutan
bagi Peserta, Janda/Duda, atau Anak. Selain memastikan adanya
pendapatan bulanan bagi peserta setelah memasuki masa pensiun,
penarikan manfaat berkala ditujukan untuk meminimalisir risiko pengelolaan
dana secara mandiri yang dapat mengakibatkan kerugian lebih besar.
3.
Adanya frasa “atau” dalam Pasal 163 ayat (1) UU P2SK yang memberikan
pilihan mekanisme pembayaran manfaat pensiun secara berkala untuk
dibayarkan oleh Dana Pensiun atau melalui pembelian anuitas atau anuitas
syariah, membuktikan bahwa norma tersebut merupakan alternatif dan
pilihan bagi para penerima manfaat pensiun terhadap cara pembayaran
pensiun yang ingin dipilih para penerima manfaat pensiun.
289
4.
Hal tersebut sesuai dengan penjelasan Ahli Pemerintah Sdr. Steven Tanner
bahwa:
“Selanjutnya, tentang pembayaran manfaat pensiun secara berkala,
Pasal 163 ayat (1) UU P2SK memberikan pilihan kepada peserta,
janda/duda, atau anak, apakah ingin dibayarkan oleh Dana Pensiun baik
itu DPPK maupun DPLK, atau membeli anuitas atau anuitas syariah dari
perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah.”
5.
Penambahan opsi pembayaran manfaat melalui Dana Pensiun dilakukan
oleh pembentuk undang-undang agar Para Pemohon atau penerima
manfaat pensiun lainnya tidak lagi wajib membeli anuitas sebagaimana
dipermasalahkan Para Pemohon.
6.
Adapun berdasarkan Pasal 42 ayat (2) Keputusan Anggota Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-326/PD.02/2024 tentang
Pengesahan atas Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Astra Dua
yang ditetapkan dengan Keputusan Pendiri Dana Pensiun dari Dana
Pensiun Astra Dua Nomor 004/Pend.DPA-Dua/V/2024 tanggal 31 Mei 2024
tentang Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Astra Dua, diatur
sebagai berikut:
“Seluruh jenis Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal
39 ayat (2) huruf a, ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) harus
dibelikan Anuitas yang dibayarkan secara bulanan oleh asuransi jiwa”
Berdasarkan Peraturan Dana Pensiun tersebut di atas, terbukti bahwa
keharusan pembelian anuitas jelas bukan amanat UU P2SK dan
POJK 27/2023, melainkan peraturan Dana Pensiun Astra itu sendiri.
7.
Adapun UU P2SK justru mengubah ketentuan pembelian anuitas yang pada
UU 11/1992 harus seumur hidup menjadi minimal waktu tertentu yang akan
dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Saat ini,
minimal waktu tertentu dimaksud dalam POJK 27/2023 adalah 10 tahun.
Ketika sistem pensiun Indonesia lebih baik, terdapat kemungkinan minimal
waktu tersebut disesuaikan.
8.
Hal tersebut dikuatkan oleh penjelasan Ahli Pemerintah Sdr. Steven Tanner
dalam keterangannya:
“Terkait penerimaan manfaat pensiun secara berkala ini, UU P2SK
memberikan fleksibilitas lebih. Dari sisi waktu, yang sebelumnya harus
290
dilakukan seumur hidup menjadi minimal 10 tahun. Dari sisi
penyelenggara, yang sebelumnya hanya dapat dilaksanakan oleh
perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah menjadi
bertambah dengan memperkenankan lembaga Dana Pensiun melakukan
pembayaran manfaat pensiun secara berkala.”
9.
Selanjutnya perihal permasalahan Para Pemohon terkait tidak adanya
jaminan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pembelian anuitas
asuransi jiwa oleh Para Pemohon berpotensi terdapat perusahaan asuransi
gagal bayar, investasi fiktif dan korupsi dana investasi. Pemerintah
berpendapat hal tersebut sesungguhnya merupakan penerapan yang
norma (implementasi) suatu Undang-Undang in casu UU P2SK.
10. Para Pemohon sendiri telah mengakui bahwa kekhawatiran permasalahan
norma tersebut terdapat pada perusahaan asuransi seperti kasus gagal
bayar, investasi fiktif dan korupsi dana investasi. Hal tersebut membuktikan
bahwa
permasalahan
yang
dimaksud
Para
Pemohon
bukanlah
permasalahan norma namun permasalahan praktik atau implementasi.
11. Lagi pula, penting untuk dicatat bahwa perusahaan asuransi jiwa di
Indonesia diawasi oleh OJK yang bertugas memastikan kesehatan
perusahaan asuransi dan stabilitas industri asuransi, baik dari sisi
kelembagaan, pengaturan, dan pengawasan di industri asuransi.
12. UU P2SK juga mewajibkan setiap perusahaan asuransi menerapkan tata
kelola perusahaan yang baik dalam hal penataan investasi, manajemen
risiko, dan pengendalilan internal, juga menerapkan prinsip kehati-hatian,
transparansi, akuntabilitas, profesional dan kewajaran. Penguatan regulasi
dan pengawasan terhadap perusahaan asuransi tersebut dimaksudkan
untuk mengurangi risiko gagal bayar dan masalah lainnya.
13. Berkenaan dengan reform industri perasuransian dari sisi POJK dan
sosialisasi, telah ditetapkan POJK Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan
Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi
Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
14. Terhadap reform mengenai penguatan mekanisme penegakan hukum di
perasuransian, telah mencakup pengawasan terhadap perilaku pasar
(market product) dan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan
291
oleh pelaku usaha jasa keuangan.
15. Terhadap reform mengenai program khusus untuk perasuransian, telah
diluncurkan program-program mencakup peningkatan literasi dan inklusi
keuangan, serta inovasi dalam produk dan layanan asuransi untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.
16. Pasal 56 ayat (5) huruf c jo Pasal 70 ayat (5) huruf c POJK 27/2023
menyatakan bahwa ”anuitas atau anuitas syariah yang dipilih harus
memenuhi syarat merupakan produk dari perusahaan asuransi jiwa atau
perusahaan asuransi jiwa syariah yang dalam 3 (tiga) tahun terakhir
memenuhi target tingkat solvabilitas minimum sesuai dengan Peraturan
Jasa Keuangan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan
perusahaan reasuransi berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit”.
Lebih lanjut Pasal 56 ayat (5) huruf d jo Pasal 70 ayat (5) huruf d POJK
27/2023 menambahkan syarat anuitas atau anuitas syariah yang dipilih
harus merupakan produk perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan
asuransi jiwa syariah yang telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas
Jasa Keuangan.
17. Kekhawatiran terkait risiko anuitas, termasuk gagal bayar dan investasi fiktif,
telah diantisipasi oleh regulasi, yang mewajibkan perusahaan asuransi jiwa
memiliki standar solvabilitas dan ketahanan keuangan. Dengan adanya
pengawasan dari OJK, perusahaan asuransi tidak dapat beroperasi tanpa
memenuhi persyaratan yang ketat.
18. Dengan demikian, ketentuan dalam Pasal 163 ayat (1) UU P2SK tidak
bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945, karena pembayaran
berkala justru memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi semua peserta.
G. Kesimpulan Pemerintah terhadap Ketentuan Pembayaran Manfaat Pensiun
Pertama Kali secara Sekaligus Paling Banyak 20% (dua puluh persen) dalam
Pasal 164 ayat (2) UU P2SK
1.
Pengaturan terkait pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara
sekaligus paling banyak sebesar 20% (dua puluh persen) pada prinsipnya
dimaksudkan agar memungkinkan para penerima Manfaat Pensiun dapat
menerima sejumlah uang guna memenuhi kebutuhan selama masa transisi
292
pada awal pensiun.
2.
Kebijakan Pemerintah membatasi pembayaran manfaat pensiun pertama
kali secara sekaligus maksimal 20% dimaksudkan untuk melindungi
masyarakat penerima pensiun dalam jangka panjang, dengan alasan
sebagai berikut:
a. Jika pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus (lumpsum)
diperbolehkan, terdapat risiko bahwa dana tersebut akan cepat habis
sehingga individu yang seharusnya dapat menerima uang pensiun
secara reguler setiap bulan menjadi tidak memiliki sumber pendapatan
yang memadai di masa tuanya sehingga tidak dapat memenuhi
kebutuhan hidup dasar mereka.
b. Pengaturan pembatasan pembayaran manfaat pensiun sekaligus
sebesar maksimal 20% merupakan bentuk balancing dalam hal
masyarakat membutuhkan dana dalam jumlah besar sekaligus untuk
memenuhi kebutuhan mereka di awal masa pensiun, dengan tetap
melindungi peserta pensiun dari risiko kehilangan seluruh dana pensiun
mereka dalam waktu singkat (misalnya untuk pengeluaran konsumtif
dan impulsif, atau risiko investasi yang buruk), sehingga memastikan
masyarakat tetap memiliki pendapatan di masa tua.
c. Selain itu, dalam kajian yang dilakukan oleh Van Ewijk et al. (2017)
tersebut, disampaikan bahwa “the option to take out a relatively
substantial lump sum, of as much as 50%, could result in substantial
welfare losses” atau opsi untuk mengambil pembayaran lumpsum yang
cukup besar, hingga 50%, berpotensi menyebabkan kerugian
kesejahteraan yang signifikan.
d. Pembatasan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara
sekaligus paling banyak 20% dari manfaat pensiun, tidak tepat jika
dipandang bahwa pembentuk undang-undang mengambil alih secara
sewenang-wenang setidaknya 80% dari manfaat pensiun. Regulasi ini
justru merupakan mekanisme untuk memastikan bahwa manfaat
pensiun dapat dinikmati secara optimal sesuai dengan tujuan utama
dana pensiun, yaitu memberikan perlindungan keuangan di masa tua.
Sehingga Penerima Manfaat Pensiun tetap memiliki hak 100% atas
293
manfaat pensiun mereka.
e. Ketentuan dalam Pasal 164 ayat (2) UU P2SK tidak memberikan
perlakuan diskriminatif antara pekerja yang menjadi peserta DPPK
dengan pekerja yang tidak menjadi peserta DPPK terkait dengan
besaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang
penggantian hak yang diterima oleh pekerja. Hal ini telah disebutkan
dalam dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 024/PUU-III/2005
yang dikutip kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
97/PUU-XIV/2016, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-
XXI/2023, dimana Mahkamah Konstitusi telah memberikan batasan
mengenai ruang lingkup tindakan yang dikategorikan sebagai tindakan
diskriminasi di antaranya menyatakan bahwa:
“Diskriminasi dapat dikatakan terjadi jika terdapat setiap pembatasan,
pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung
didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras,
etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis
kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan,
penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau
penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam
kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik,
ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya [vide
Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia].”
f. Dengan demikian perlakuan diskriminatif antara peserta DPPK dan
bukan peserta DPPK terkait uang pesangon, uang penghargaan masa
kerja dan uang penggantian hak (imbalan pasca kerja) tidak termasuk
dalam lingkup tindakan yang dikategorikan sebagai tindakan
diskriminasi.
g. Pada prinsipnya, keikutsertaan seorang pekerja menjadi peserta dalam
Dana Pensiun bersifat sukarela, namun demikian, ketika seorang
pekerja telah ikut menjadi peserta dalam Dana Pensiun, maka
ketentuan terkait dengan Dana Pensiun terikat kepada mereka. Dengan
keikutsertaan pekerja menjadi peserta dana pensiun, maka pekerja juga
294
telah menyetujui mekanisme pembayaran Manfaat Pensiun yang
ditetapkan.
h. Setelah mencapai usia pensiun, seorang pekerja sektor swasta dapat
memperoleh manfaat pensiun secara sekaligus dalam nominal yang
cukup besar, terlebih jika pemberi kerja taat dalam melaksanakan
kewajibannya,
dalam
hal
ini
memberikan
pesangon
dan
mengikutsertakan pekerjanya dalam program JHT.
i. Selain itu, dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa terdapat
perlakuan diskriminatif antara peserta DPPK dan bukan peserta DPPK
terkait uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang
penggantian hak (imbalan pasca kerja) tidak tepat juga dikarenakan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Perpu Nomor 2
Tahun 2022 yang telah disahkan menjadi undang-undang dengan UU
Nomor 6 Tahun 2023 (UU 13/2003), pemberi kerja wajib memberikan
imbalan pasca kerja ketika pekerja mencapai usia pensiun. Dalam
memenuhi
kewajibannya
ini,
pemberi
kerja
diperkenankan
menggunakan berbagai macam cara, antara lain mendanai melalui
tabungan (perbankan), Dana Pensiun, atau tidak mendanai terlebih
dahulu (dibayar langsung pada saat pekerja mencapai usia pensiun).
j. Dalam hal pemberi kerja tidak mendanai, imbalan pasca kerja dapat
diberikan secara sekaligus kepada pekerja. Namun demikian,
berdasarkan studi Bank Dunia pada tahun 2020 (Investing in People,
World Bank, 2020), tingkat kepatuhan pemberi kerja dalam
membayarkan imbalan pasca kerja sangat rendah. Melalui mekanisme
pendanaan, kemungkinan pekerja memperoleh imbalan pasca kerja
semakin besar. Dalam hal pemberi kerja mendanai melalui Dana
Pensiun, maka pemberi kerja selaku peserta Dana Pensiun, penarikan
manfaat harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Dana Pensiun.
k. Berkenaan dengan nilai nominal imbalan pasca kerja akan sama, baik
yang didanai melalui Dana Pensiun Pemberi Kerja ataupun bukan Dana
Pensiun Pemberi Kerja. Pengaturan tersebut lebih jelasnya tertuang
dalam Pasal 58 PP 35/2021.
295
Pasal 58 PP 35/2021 menyebutkan sebagai berikut:
“Pasal 58
(1)
Pengusaha
yang
mengikutsertakan
Pekerja/Buruh
dalam
program pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang dana pensiun, iuran yang dibayar oleh
Pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari
pemenuhan kewajiban Pengusaha atas uang pesangon dan
uang penghargaan masa kerja serta uang pisah akibat
Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 sampai dengan Pasal 52 dan Pasal 54 sampai dengan
Pasal 57.
(2)
Jika perhitungan manfaat dari program pensiun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih kecil daripada uang pesangon dan
uang penghargaan masa kerja serta uang pisah maka selisihnya
dibayar oleh Pengusaha
(3)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau
Perjanjian Kerja Bersama.”
l. Dari ketentuan Pasal 58 PP 35/2021 tersebut, maka dapat dipahami
bahwa
dalam
hal
pengusaha/pemberi
kerja/perusahaan
mengikutsertakan pekerjanya dalam Dana Pensiun, maka porsi iuran
Dana
Pensiun
yang
dibayarkan
oleh
pengusaha/pemberi
kerja/perusahaan, dapat diperhitungkan sebagai kewajiban Pengusaha
atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang
pisah. Bahkan ketentuan peraturan perundang-undangan memberikan
jaminan jika porsi iuran Dana Pensiun yang dibayarkan oleh
pengusaha/pemberi kerja/perusahaan lebih kecil dibanding dengan
yang
telah
ditentukan
peraturan
perundang-undangan,
maka
pengusaha/pemberi kerja/ perusahaan harus membayarkan selisihnya.
m. Dengan demikian, sebenarnya tidak ada perbedaan mengenai besaran
dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang
penggantian hak yang akan diterima, baik oleh pekerja peserta Dana
Pensiun maupun pekerja yang bukan peserta Dana Pensiun.
296
Berdasarkan penjelasan-penjelasan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa
Pasal 164 ayat (2) UU P2SK tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 28H
ayat (4), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 sebagaimana
didalilkan Para Pemohon.
V. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah memohon
kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia yang
memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pengujian (constitutional
review)
ketentuan
Undang-Undang
Nomor
4
Tahun
2023
tentang
Pengembangan dan Pengiatan Sektor Keuangan terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon Perkara Register 152/PUU-XXII/2024
tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing);
2. Menolak permohonan pengujian materiil Para Pemohon Perkara Register
152/PUU-XXII/2024 untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan
permohonan pengujian Para Pemohon Perkara Register 152/PUU-
XXII/2024 tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
3. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
4. Menyatakan ketentuan Pasal 161 ayat (2), Pasal 163 ayat (1), dan Pasal
164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan tidak bertentangan dengan ketentuan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap
mempunyai kekuatan hukum mengikat,
5. Atau dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.9]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
297
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu, Pasal 161 ayat
(2), Pasal 163 ayat (1), Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6845 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan, selanjutnya disebut UU 4/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945,
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
298
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
299
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum para Pemohon yang apabila
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas norma Pasal
161 ayat (2), Pasal 163 ayat (1), Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023, yang masing-
masing menyatakan sebagai berikut:
Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023:
“Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus
dilakukan secara berkala”
Pasal 163 ayat (1) UU 4/2023:
“Pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 161 ayat (2) dapat dilakukan dengan cara: a. dibayarkan oleh
Dana Pensiun; atau b. Peserta, Janda/Duda, atau anak memilih untuk
membeli anuitas atau anuitas syariah dari perusahaan asuransi jiwa atau
perusahaan asuransi jiwa syariah”
Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023:
“Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan
pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak
20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun”
2. Bahwa para Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (4),
Pasal 28I ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945;
3. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon VII mengkualifikasikan diri sebagai
perorangan warga negara Indonesia yang masing-masing berprofesi sebagai
karyawan swasta peserta Program Pensiunan Pasti pada Dana Pensiun Astra
yang dibuktikan dengan kartu peserta. Para Pemohon juga telah membuktikan
adanya pembayaran iuaran pensiunan yang terdiri dari: iuran pekerja sebesar
3,2% (tiga koma dua persen) dari gaji pokok setiap bulan dan iuran pemberi kerja
sebesar 6,4% (enam koma empat persen) dari gaji pokok setiap bulan yang
dibuktikan dengan slip gaji (Bukti P-4);
4. Bahwa berlakunya ketentuan mengenai pembayaran manfaat pensiun
sebagaimana diatur Pasal 161 ayat (2), Pasal 163 ayat (1) dan Pasal 164 ayat
(2) UU 4/2023 menyebabkan Pemohon I sampai dengan Pemohon VII tidak
dapat menerima pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus dan hanya bisa
menerima manfaat pensiun sebesar 20% (dua puluh persen), sehingga
300
membuyarkan semua rencana atau cita-cita masing-masing yang telah disusun
pada saat pembekalan persiapan pensiun;
5. Bahwa menurut Pemohon I, adanya ketentuan mengenai pembayaran manfaat
pensiun sebagaimana diatur Pasal 161 ayat (2), Pasal 163 ayat (1) dan Pasal
164 ayat (2) UU 4/2023 menyebabkan Pemohon I tidak dapat menerima
pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus sehingga menghambat rencana
investasi yang telah disusunnya. Selain itu Pemohon I pun tidak dapat
mengandalkan manfaat pensiunnya apabila dibutuhkan, karena alasan
kedaruratan yang bersifat segera, sehingga berpotensi mengalami kerugian hak
konstitusional dengan adanya ketentuan a quo.
6. Bahwa menurut Pemohon II, adanya ketentuan mengenai pembayaran manfaat
pensiun sebagaimana diatur Pasal 161 ayat (2), Pasal 163 ayat (1) dan Pasal
164 ayat (2) UU 4/2023 menyebabkan Pemohon II tidak berhak menentukan
pengelolaan dan pemanfaatannya, juga tidak berhak menerima pembayaran
manfaat pensiun itu secara sekaligus sehingga rencana dan cita-cita Pemohon
II terancam gagal dilaksanakan.
7. Bahwa menurut Pemohon III, adanya ketentuan mengenai pembayaran manfaat
pensiun sebagaimana diatur Pasal 161 ayat (2), Pasal 163 ayat (1) dan Pasal
164 ayat (2) UU 4/2023 menyebabkan Pemohon III tidak dapat menerima
pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus yang membuatnya sangat sedih
jika manfaat pensiun hanya bisa cair 20% (dua puluh persen) saja sedangkan
80% (delapan puluh persen) sisanya harus dibelikan anuitas yang pada akhirnya
dana itu akan habis. Semua rencana dan mimpi Pemohon III akan sirna dan tidak
ikhlas jika diperlakukan seperti itu karena uang tersebut adalah uang keringat
Pemohon III selama bekerja 32 tahun.
8. Bahwa menurut Pemohon IV, adanya ketentuan mengenai pembayaran manfaat
pensiun sebagaimana diatur Pasal 161 ayat (2), Pasal 163 ayat (1) dan Pasal
164 ayat (2) UU 4/2023 menyebabkan Pemohon IV tidak dapat menerima
pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus sehingga mengganggu rencana
Pemohon IV mendirikan usaha warung makan dan kos-kosan, serta
mempersiapkan dana yang diperlukan untuk membiayai pendidikan anak
Pemohon IV.
301
9. Bahwa menurut Pemohon V, adanya ketentuan mengenai pembayaran manfaat
pensiun sebagaimana diatur Pasal 161 ayat (2), Pasal 163 ayat (1) dan Pasal
164 ayat (2) UU 4/2023 menyebabkan Pemohon V tidak dapat menerima
pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus sehingga rencana Pemohon V
mustahil diwujudkan seluruhnya.
10. Bahwa menurut Pemohon VI, adanya ketentuan mengenai pembayaran manfaat
pensiun sebagaimana diatur Pasal 161 ayat (2), Pasal 163 ayat (1) dan Pasal
164 ayat (2) UU 4/2023 menyebabkan Pemohon VI tidak dapat menerima
pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus sehingga menyulitkan Pemohon
VI membiayai pendidikan kedua anaknya.
11. Bahwa menurut Pemohon VII, adanya ketentuan mengenai pembayaran
manfaat pensiun sebagaimana diatur Pasal 161 ayat (2), Pasal 163 ayat (1) dan
Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 menyebabkan Pemohon VII tidak dapat menerima
pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus dan hanya bisa menerima
manfaat pensiun sebesar 20% (dua puluh persen) saja. Hal ini akan
membuyarkan semua rencana yang telah disusun oleh Pemohon VII saat
pembekalan persiapan pensiun.
Bahwa dalam sidang dengan acara mendengarkan Keterangan DPR dan
Presiden pada tanggal 7 Mei 2025, Pemohon I atas nama Freddy TH Sinurat
menyampaikan dalam persidangan bahwa Pemohon atas nama Ekaseni (Pemohon
II) telah dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 23 Janurai 2025 [vide risalah
sidang bertanggal 7 Mei 2025 hlm. 2-3]. Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah
telah menerima surat dari Pemohon bertanggal 24 Januari 2025 dengan perihal
pemberitahuan bahwa salah seorang Pemohon Perkara Nomor 152/PUU-XXII/2024
bernama Ekaseni (Pemohon II) telah meninggal dunia pada tanggal 23 Januari 2025
pukul 07.19 WIB di rumah sakit Khusus Bedah Columbia Asia-Pulomas, Jakarta
Timur bertanggal 24 Januari 2025. Terhadap fakta hukum tersebut, oleh karena
subjek permohonan a quo, tidak tunggal karena masih ada subjek permohonan lain
selain Pemohon II, maka permohonan a quo dapat dilanjutkan.
Bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama uraian Pemohon I,
Pemohon III sampai dengan Pemohon VII dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya dan bukti-bukti yang diajukan, berkenaan dengan pengujian Pasal 161
ayat (2), Pasal 163 ayat (1), Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023, menurut Mahkamah,
302
Pemohon I, Pemohon III sampai dengan Pemohon VII adalah perorangan warga
negara Indonesia yang telah dapat membuktikan adanya hubungan sebab-akibat
(causal verband) berkaitan dengan anggapan kerugian hak konstitusionalnya
secara spesifik dan potensial dengan berlakunya norma yang dimohonkan
pengujian. Sebab, Pemohon I, Pemohon III sampai dengan Pemohon VII adalah
perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai karyawan swasta
peserta Program Pensiunan Pasti pada Dana Pensiun Astra yang dibuktikan dengan
kartu peserta. Pemohon I, Pemohon III sampai dengan Pemohon VII juga telah
membuktikan adanya pembayaran iuran pensiunan yang terdiri dari: iuran pekerja
sebesar 3,2% (tiga koma dua persen) dari gaji pokok setiap bulan dan iuran pemberi
kerja sebesar 6,4% (enam koma empat persen) dari gaji pokok setiap bulan yang
dibuktikan dengan slip gaji [vide Bukti P-4]. Dalam konteks permohonan a quo,
menurut Pemohon I, Pemohon III sampai dengan Pemohon VII, dengan berlakunya
norma Pasal 161 ayat (2), Pasal 163 ayat (1), Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023,
berpotensi dirugikan hak konstitusionalnya oleh berlakunya norma pasal a quo
sebagaimana dijamin oleh Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2), Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Anggapan kerugian hak konstitusional
Pemohon I, Pemohon III sampai dengan Pemohon VII dimaksud terjadi karena tidak
dapat menerima manfaat pensiun secara sekaligus dan hanya bisa menerima
pembayaran manfaat sebesar 20% (dua puluh persen). Apabila permohonan
Pemohon I sampai dengan Pemohon VII dikabulkan, kecuali Pemohon II dengan
memberikan pembayaran manfaat pensiun sekaligus sebanyak 100% (seratus
persen), maka anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud tidak akan terjadi.
Dengan demikian, terlepas terbukti atau tidaknya dalil Pemohon I, Pemohon III
sampai dengan Pemohon VII berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal
161 ayat (2), Pasal 163 ayat (1), Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023, Mahkamah
berpendapat Pemohon I, Pemohon III sampai dengan Pemohon VII (selanjutnya
disebut para Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 161 ayat
(2), Pasal 163 ayat (1), Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023, maka selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon.
303
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 161 ayat (2), Pasal
163 ayat (1), Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 bertentangan dengan Pasal 28H ayat
(4), Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
dengan dalil-dalil (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila
dipahami dan dirumuskan Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut para Pemohon, adanya frasa “harus dilakukan secara berkala”
pada Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023 a quo berarti tidak memberikan pilihan,
padahal sesuatu yang diharuskan itu adalah hak milik pribadi para Pemohon,
yaitu manfaat pensiun yang berasal dari iuran pemberi kerja dan iuran Para
Pemohon melalui pemotongan gaji setiap bulan yang ditempatkan pada rekening
para Pemohon. Adanya kata “harus” pada Pasal a quo adalah bentuk pemaksaan
yang dapat dimaknai sebagai kesewenang-wenangan oleh pembentuk undang-
undang, karena mengambilalih hak milik pribadi para Pemohon, yaitu manfaat
pensiun yang dilindungi oleh Konstitusi. Oleh karenanya, ketentuan Pasal a quo
menimbulkan rasa ketidakadilan serta berpotensi menimbulkan kerugian
konstitusional bagi Para Pemohon sehingga ketentuan Pasal a quo bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945;
2. Bahwa menurut para Pemohon, pembayaran manfaat pensiun secara berkala
menjadi kontra produktif dengan rencana para Pemohon untuk mengisi masa
pensiun dengan tetap aktif dan produktif. Gambaran para pensiunan hanya
memomong cucu, berkebun di belakang rumah atau menonton televisi seharian,
menunggu uang pensiun setiap bulan adalah gambaran masa lalu yang tidak lagi
relevan di masa sekarang;
3. Bahwa menurut para Pemohon, terdapat kewajiban peserta, janda/duda, atau
anak memilih untuk membeli anuitas atau anuitas syariah dari perusahaan
asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah sebagaimana diatur dalam
Pasal 163 ayat (1) UU 4/2023. Dalam hal ini, semua risiko yang inheren dengan
kepemilikan anuitas menjadi tanggung jawab para Pemohon sebagaimana diatur
oleh Pasal 56 ayat (4) huruf b juncto Pasal 70 ayat (4) huruf b Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa: “risiko
atas pengembangan akumulasi iuran merupakan tanggung jawab dari Peserta,
304
Janda/Duda, atau anak.” Tidak adanya penjaminan terhadap anuitas, seperti
pada simpanan atau deposito yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS) menempatkan para Pemohon pada situasi berisiko di masa pensiun, pada
masa ketika para Pemohon telah menjadi bagian dari kelompok rentan (lansia).
Tidak adanya jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum kepada peserta, janda/duda, atau anak
berkenaan dengan risiko pada anuitas sehingga norma Pasal a quo bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945;
4. Bahwa menurut para Pemohon, keberlakuan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023
membuat para Pemohon merasakan adanya perlakuan yang bersifat diskriminatif
antara pekerja yang menjadi peserta dana pensiun pemberi kerja dan para
pekerja yang bukan peserta dana pensiun pemberi kerja. Para pekerja yang
bukan peserta dana pensiun pemberi kerja berhak atas uang pesangon dan/atau
uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya
diterima, seluruhnya bersumber dari pemberi kerja. Para pekerja yang menjadi
peserta dana pensiun pemberi kerja hanya berhak atas tambahan berupa selisih
antara manfaat pensiun dan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa
kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima, apabila jumlah
manfaat pensiun kurang dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa
kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima, yang sebagian
bersumber dari iuran peserta dana pensiun pemberi kerja, itu pun pembayaran
manfaat pensiun hanya dapat dibayarkan pertama kali secara sekaligus paling
banyak 20% (dua puluh persen) sedangkan sisanya diharuskan dibayar secara
berkala. Dengan demikian, keberlakuan ketentuan Pasal a quo bertentangan
dengan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Bahwa berdasarkan dalil permohonan di atas, para Pemohon memohon
kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 161 ayat (2), Pasal 163 ayat (1), Pasal
164 ayat (2) UU 4/2023 bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (1)
dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “dengan terlebih dahulu
mendapat persetujuan dari Peserta, Janda/Duda, atau anak; atau pembayaran
manfaat pensiun untuk pertama kali secara sekaligus dilaksanakan sesuai keinginan
Peserta, Janda/Duda, atau anak”.
305
[3.8]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan bukti-bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan
Bukti P-5 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 11
November 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang
bahwa
Dewan
Perwakilan
Rakyat
menyampaikan
keterangan secara lisan dalam persidangan tanggal 7 Mei 2025 dan menyerahkan
keterangan tertulis yang diterima Mahkamah melalui e-mail pada tanggal 7 Mei 2025
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden menyampaikan keterangan tertulis pada
tanggal 5 Mei 2025 dan keterangan secara lisan dalam persidangan tanggal 7 Mei
2025, serta keterangan tambahan Presiden tanggal 2 Juni 2025. Selain itu,
Presiden juga mengajukan ahli bernama Steven Tanner yang didengarkan
keterangannya dalam persidangan tanggal 21 Mei 2025 (selengkapnya dimuat pada
bagian Duduk Perkara).
[3.11]
Menimbang bahwa Pihak Terkait Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia (OJK RI) menyampaikan keterangan tertulis dan keterangan tertulis ahli
Pihak Terkait bernama Yuli Indrawati pada tanggal 2 Juni 2025 (selengkapnya
dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.12]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara
saksama permohonan para Pemohon beserta alat-alat bukti surat/tulisan, serta
kesimpulan yang diajukan, keterangan Presiden dan keterangan DPR, persoalan
konstitusionalitas yang harus dijawab oleh Mahkamah adalah apakah Pasal 161
ayat (2), Pasal 163 ayat (1), Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 bertentangan dengan
Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, apabila tidak dimaknai sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon.
[3.13]
Menimbang bahwa sebelum menjawab persoalan konstitusionalitas yang
didalilkan para Pemohon di atas, penting bagi Mahkamah untuk terlebih dahulu
menguraikan hal-hal sebagai berikut.
[3.13.1]
Bahwa secara historis, sebelum adanya ketentuan peraturan perundang-
undangan yang spesifik yang mengatur dana pensiun, pengaturan ihwal dana
306
pensiun dilakukan melalui Arbeidersfondsen Ordonnantie (Staatblad Tahun 1926
Nomor 377) yang merupakan peraturan pelaksana dari Pasal 1601 s bagian kedua
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Ketentuan tersebut
memungkinkan pembentukan dana bersama antara pemberi kerja dan karyawan,
namun tidak memadai sebagai dasar hukum bagi penyelenggara program pensiun.
Selanjutnya, pengaturan dana pensiun tersebar di berbagai peraturan perundang-
undangan dan dinilai kurang memadai disebabkan tidak adanya ketentuan yang
mengatur hal-hal yang mendasar dalam rangka pemenuhan hak dan kewajiban para
pihak dalam penyelenggaraan program pensiun. Dalam rangka mensinkronkan
pengaturan dana pensiun yang tersebar dalam berbagai peraturan perundang-
undangan, dibentuklah undang-undang dana pensiun, yakni Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (UU 11/1992), yang secara khusus
mengatur program pensiun mulai dari pembentukan badan hukum, pengelolaan,
pembinaan, dan pengawasan. Selanjutnya, dalam rangka memperbaiki sistem
pensiun di Indonesia, dilakukan penyempurnaan kembali pengaturan mengenai
penyelenggaraan program pensiun sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 133
sampai dengan Pasal 200 UU 4/2023.
[3.13.2]
Bahwa dana pensiun dan program pensiun merupakan salah satu objek
pengaturan dalam UU 4/2023 yang menggunakan metode omnibus dengan tujuan
menyeleraskan berbagai peraturan yang terdapat dalam berbagai Undang-Undang
ke dalam satu Undang-Undang yang diatur secara komprehensif, yaitu undang-
undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dalam hal ini,
Undang-Undang tersebut dibentuk dengan mengikuti salah satu metode yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (UU 13/2022). Dalam kaitan ini, Pasal 3 UU 4/2023
menyatakan bahwa Undang-Undang ini dibentuk dengan maksud mendorong
kontribusi sektor keuangan bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan,
dan berkeadilan guna meningkatkan taraf hidup masyarakat, mengurangi
ketimpangan ekonomi, dan mewujudkan Indonesia yang sejahtera, maju dan
bermartabat. Ruang lingkup UU 4/2023 mencakup undang-undang yang mengatur
ekosistem sektor keuangan, di mana salah satunya undang-undang yang mengatur
mengenai dana pensiun, program jaminan hari tua, dan program pensiun [vide Bab
XII UU 4/2023]. Berkenaan dengan hal tersebut, UU 4/2023 merupakan undang-
307
undang yang melaksanakan pemberian kewenangan pengaturan sektor keuangan
dalam sistem perekonomian nasional yang memiliki dasar konstitutional bersumber
dari Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 yang mencakup: 1) perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan [Pasal 33 ayat (1)]; 2)
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara [Pasal 33 ayat (2)]; 3) bumi, air, dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar besar kemakmuran rakyat [Pasal 33 ayat (3)]; 4) perekonomian nasional
diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional [Pasal 33 ayat
(4)].
Oleh karena itu, keterpenuhan prinsip-prinsip konstitusional tersebut
menjadi keniscayaan dalam pembentukan dan penerapan sistem keuangan, terlebih
dalam upaya menyusun kesinambungan dan keselarasaan undang-undang sektor
keuangan dalam satu undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan. Dengan perkataan lain, ketentuan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945
merupakan rambu-rambu konstitusional bagi negara dalam pembentukan kebijakan
yang berkenaan dengan perekonomian negara. Penafsiran terhadap Pasal 33 a quo
juga semestinya menjadi acuan dalam membangun sistem ekonomi yang adil dan
berkelanjutan. Berkenaan dengan prinsip tersebut, konsiderans menimbang UU
4/2023 kemudian menyatakan bahwa landasan filosofis UU 4/2023 adalah untuk
mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan
Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 [vide Konsiderans Menimbang huruf a UU
4/2023]. Oleh karena itu, negara perlu mewujudkan pembangunan nasional yang
didukung dengan perekonomian yang tangguh melalui pengembangan dan
penguatan sektor keuangan yang lebih optimal. Untuk itu undang-undang ini
disusun dengan tujuan mewujudkan upaya pengembangan dan penguatan sektor
keuangan di Indonesia yang sejalan dengan perkembangan industri jasa keuangan
yang makin kompleks dan beragam; perekonomian nasional dan internasional yang
bergerak cepat, kompetitif, dan terintegrasi; sistem keuangan yang makin maju;
serta untuk memperkuat kerangka pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga
keuangan, diperlukan pengaturan baru dan penyesuaian berbagai peraturan di
sektor keuangan [vide Penjelasan Umum UU 4/2023].
308
Bertolak dari konsiderans dan Penjelasan Umum UU 4/2023 tersebut,
terdapat penegasan bahwa dalam membentuk kebijakan sistem ekonomi dan sektor
keuangan harus berorientasi pada tujuan negara yang juga mencakup pada
terwujudnya negara kesejahteraan (welfare state) yang didasarkan pada konstitusi
dan nilai-nilai Pancasila, di mana terdapat keseimbangan yang ideal antara hak
individu dengan kepentingan yang lebih besar, yaitu kesejahteraan masyarakat dan
kesatuan ekonomi nasional. Oleh karena itu, segala aturan norma yang mengatur
mengenai sistem dana pensiun, program jaminan hari tua dan program pensiun
harus berlandaskan pada konsep negara kesejahteraan yang berpedoman pada
nilai-nilai Pancasila dan prinsip-prinsip konstitusional sebagaimana termaktub
dalam UUD NRI Tahun 1945.
[3.13.3]
Bahwa berkenaan pembagian klaster dalam UU 4/2023 ditentukan
klaster yang mengatur dana pensiun yang menjadi satu kesatuan dengan
pengaturan program jaminan hari tua dan program pensiun, secara faktual
merupakan norma yang disusun untuk menggantikan norma dalam UU 11/1992. Di
mana pada ketentuan Pasal 330 UU 4/2023 dinyatakan bahwa UU 11/1992 telah
dinyatakan tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara
keseluruhan sejak diundangkannya UU 4/2023. Dalam kaitan ini, Pasal 133 UU
4/2023 menyatakan tujuan penyempurnaan pengaturan penyelenggaraan program
pensiun adalah dalam rangka memperbaiki sistem pensiun di Indonesia guna
meningkatkan pelindungan dan kesejahteraan masyarakat di hari tua, meningkatkan
produktivitas
dunia
usaha,
meningkatkan
kepercayaan
masyarakat
atas
penyelenggaraan program pensiun, dan mempercepat akumulasi dana jangka
panjang. Sehubungan dengan penyempurnaan tersebut kluster program pensiun
yang terdapat dalam BAB XII tentang Dana Pensiun, Program Jaminan Hari Tua,
Dan Program Pensiun UU 4/2023 pada pokoknya mengatur antara lain mengenai
ketentuan pidana, sanksi administratif, program pensiun, program jaminan hari tua,
iuran dan manfaat pensiun. Selain itu, Pasal 187 dan Pasal 188 sebagai bagian dari
bab tentang dana pensiun, program jaminan hari tua, dan program pensiun juga
mengubah beberapa norma dalam UU 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional yang memiliki keterkaitan dengan dana pensiun, program jaminan
hari tua, dan program pensiun. Selanjutnya, UU 4/2023 juga memberikan
kewenangan kepada lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan berkenaan dengan
309
penyelenggaraan program pensiun. UU 4/2023 memberikan kewenangan kepada
OJK untuk mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai program pensiun dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebagai aturan pelaksana dari undang-undang.
Hal ini juga ditegaskan dan diharmonisasikan dalam UU 4/2023 yang di antaranya
telah mengubah sejumlah norma dalam UU 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan (UU 21/2011), di mana Pasal 8 UU 4/2023 yang berisi perubahan
terhadap Pasal 6 ayat (1) huruf c UU 21/2011 menegaskan tugas OJK melakukan
pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan, di antaranya termasuk jasa
keuangan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun.
Selain itu, untuk menjamin kepastian hukum terhadap dampak ekonomi
kegiatan jasa keuangan, UU 4/2023 juga menambahkan ketentuan dalam Pasal 8B
yang mengubah UU 21/2011 yang menyatakan bahwa OJK merupakan satu-
satunya pihak yang berwenang mengajukan permohonan pernyataan pailit dan/atau
permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap debitur yang
merupakan bank, perusahaan efek, bursa efek, penyelenggara pasar alternatif,
lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian,
penyelenggara dana perlindungan pemodal, lembaga pendanaan efek, lembaga
penilaian harga efek, perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah,
perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah, dana pensiun,
lembaga penjamin, lembaga pembiayaan, lembaga keuangan mikro, penyelenggara
sistem elektronik yang memfasilitasi penghimpunan dana masyarakat melalui
penawaran efek, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi
informasi, atau LJK lainnya yang terdaftar dan diawasi oleh OJK sepanjang
pembubaran dan/atau kepailitannya tidak diatur berbeda dengan Undang-Undang
lainnya [vide Pasal 8B UU 4/2023]. Dengan demikian, UU 4/2023 telah memberikan
kewenangan kepada OJK untuk melakukan pengaturan dan pengawasan serta
sebagai “jaring pengaman” terhadap seluruh kegiatan keuangan demi terwujudnya
pengembangan
dan
penguatan
sektor
keuangan
sebagaimana
maksud
dibentuknya UU 4/2023.
[3.14]
Menimbang bahwa setelah menguraikan hal-hal tersebut di atas,
Mahkamah selanjutnya akan mempertimbangkan dalil para Pemohon yang
mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 161 ayat (2), Pasal 163 ayat (1),
Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 yang menurut para Pemohon bertentangan dengan
310
Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945. Berkenaan dengan dalil para Pemohon a quo, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.14.1] Bahwa berkenaan dengan frasa “harus dilakukan secara berkala” dalam
norma Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023 menurut para Pemohon tidak memberikan
pilihan, padahal sesuatu yang diharuskan tersebut adalah hak milik pribadi para
Pemohon, yaitu manfaat pensiun yang berasal dari iuran pemberi kerja dan iuran
para Pemohon melalui pemotongan gaji setiap bulan yang ditempatkan pada
rekening para Pemohon. Adanya kata “harus” dalam norma Pasal a quo adalah
bentuk pemaksaan yang dapat dimaknai sebagai kesewenang-wenangan oleh para
pembuat undang-undang sehingga mengambilalih hak milik pribadi para Pemohon,
yaitu manfaat pensiun yang dilindungi oleh Konstitusi. Oleh karenanya, frasa “harus
dilakukan secara berkala” dalam norma Pasal a quo menimbulkan rasa
ketidakadilan serta berpotensi menimbulkan kerugian hak konstitusional para
Pemohon sehingga Pasal a quo bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945. Berkenaan dengan persoalan konstitusionalitas norma yang didalilkan
para Pemohon, norma Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023 yang mengatur mengenai
pembayaran
manfaat
pensiun
merupakan
salah
satu
norma
mengenai
penyelenggaraan program pensiun yang dilaksanakan oleh lembaga Dana Pensiun,
sehingga norma tersebut harus dipahami secara menyeluruh sebagai satu kesatuan
pengaturan penyelenggaraan program pensiun yang terintegrasi. UU 4/2023
menyatakan bahwa manfaat pensiun adalah manfaat yang diterima oleh peserta,
baik secara berkala dan/atau sekaligus sebagai penghasilan hari tua yang dikaitkan
dengan usia pensiun, masa kerja, dan/atau masa mengiur [vide Pasal 134 angka 4
UU 4/2023]. Dalam hal ini, Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023 menyatakan bahwa
manfaat pensiun merupakan hak dari peserta, janda/duda, atau anak yang harus
dibayarkan secara berkala, sedangkan Penjelasan Pasal 161 ayat (2) menjelaskan
bahwa yang dimaksud dengan "dilakukan secara berkala" adalah manfaat pensiun
dibayarkan secara bulanan sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun. Keberkalaan
atau pembayaran secara bulanan dalam norma a quo tidak menegasikan manfaat
pensiun karena tetap merupakan hak dari pekerja, sepanjang pekerja tersebut
terdaftar sebagai peserta program pensiun, di mana nilai manfaat ditentukan
berdasarkan usia pensiun, masa kerja, dan/atau masa mengiur. Dengan demikian,
ketentuan yang diatur dalam Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023 yang memberi batasan
311
bahwa pembayaran manfaat pensiun harus dilakukan secara berkala bukanlah
ketentuan yang menghilangkan hak peserta program pensiun terhadap manfaat
pensiun. Dalam hal ini ketentuan dimaksud mengatur tata cara pembayaran,
sedangkan mengenai nilai dan besaran manfaat pensiun ditentukan dalam
peraturan pelaksana.
Sementara itu, berkenaan dengan frasa “secara berkala dan/atau
sekaligus”
dalam
uraian
mengenai
pengertian/definisi
manfaat
pensiun
sebagaimana diatur dalam Pasal 134 angka 4 UU 4/2023 tidak serta-merta
menentukan bahwa setiap peserta program pensiun berhak memperoleh
pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus sebagai alternatif dari pembayaran
secara berkala. Kata “sekaligus” dalam definisi manfaat pensiun tersebut sejatinya
ditujukan kepada pengecualian atau kondisi khusus sebagaimana diatur dalam
Pasal 164 UU 4/2023 yang pada pokoknya menyatakan bahwa manfaat pensiun
dapat dibayarkan secara sekaligus dengan ketentuan: 1) Peserta meninggal dunia
lebih dari 5 (lima) tahun sebelum mencapai Usia Pensiun Normal; 2) besarnya
Manfaat Pensiun lebih kecil dari suatu jumlah tertentu yang ditetapkan oleh otoritas
Jasa Keuangan; 3) pembayaran Manfaat Pensiun kepada pihak yang ditunjuk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (4) UU 4/2023; dan/atau 4) adanya
kondisi tertentu yang ditetapkan oleh otoritas Jasa Keuangan. Berkenaan dengan
kondisi tertentu dimaksud, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2023 (PJOK 27/2023). Oleh karena itu, tata
cara pembayaran manfaat pensiun bukan merupakan pilihan atau kesepakatan
yang dapat dilakukan antara peserta dengan lembaga Dana Pensiun, karena untuk
memilih pembayaran secara sekaligus hanya dapat dilakukan sepanjang memenuhi
persyaratan atau kondisi tertentu tersebut.
Selanjutnya, berkenaan dengan pembayaran manfaat pensiun yang
harus dibayarkan secara berkala yang didalilkan para Pemohon telah melanggar
haknya, menurut Mahkamah, apabila hal tersebut dikaitkan dengan tujuan dan
dasar filosofis UU 4/2023, maka pengaturan mengenai tata cara dan mekanisme
pembayaran manfaat pensiun tetap harus memperhatikan prinsip ekonomi nasional
sebagaimana nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
Pada pokoknya Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dengan
mendasarkan pada prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,
312
berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional. Oleh karena itu, kebijakan di sektor keuangan,
termasuk di dalamnya berkenaan dengan program pensiun harus memperhatikan
keberlanjutan dan ketahanan ekonomi, sehingga terdapat keseimbangan mengenai
hak individu warga negara dengan tanggung jawab negara dalam menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Dalam hal ini, jika
dikaitkan dengan pengertian manfaat pensiun sebagai “penghasilan hari tua”, maka
terdapat unsur tanggung jawab negara dalam ketentuan tersebut agar dapat
memastikan pekerja mendapatkan jaminan perlindungan ekonomi meskipun telah
pensiun atau tidak lagi bekerja, sehingga negara harus hadir dalam memberikan
pengaturan, salah satunya melalui tata cara pemenuhan hak. Sebab, tujuan
penghimpunan dan pengelolaan dana pensiun tersebut pada prinsipnya untuk
memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan
keadilan sosial;
Pemberian hak dalam bentuk manfaat pensiun secara berkala ditentukan
bukan sebagai pilihan atau kesepakatan karena pembayaran secara berkala
tersebut merupakan pilihan terbaik untuk memelihara kesinambungan penghasilan
yang menjadi tujuan utama program pensiun dan sekaligus dalam rangka
menopang ketahanan ekonomi nasional dan perekonomian secara makro. Adapun
pemberian secara sekaligus sebagaimana diatur dalam UU 4/2023 hanya dapat
dilakukan apabila memenuhi syarat atau kondisi tertentu [vide Pasal 164 UU
4/2023], sebagaimana telah dipertimbangkan di atas. Apabila diberikan kebebasan
bagi peserta atau penerima manfaat pensiun untuk menyepakati tata cara
pembayaran manfaat pensiun berdasarkan kehendaknya sendiri, maka akan
tercipta ketidakpastian hukum dalam hal penentuan nilai atau besaran manfaat
pensiun yang berhak diterima peserta tersebut, karena makna dari memelihara
kesinambungan penghasilan di hari tua atau di masa pensiun adalah untuk
memastikan negara dapat menyesuaikan secara berkala nilai atau besaran yang
dapat diterima peserta atau pihak yang berhak secara adaptif atau dapat
disesuaikan dengan dinamika perekonomian seperti tingkat biaya hidup, daya beli
ataupun dampak dan potensi krisis ekonomi. Berkenaan dengan hal tersebut, Pasal
163 UU 4/2023 di antaranya telah memberikan pilihan tata cara pembayaran berkala
tersebut dengan cara dibayarkan oleh dana pensiun, atau dapat dilakukan dengan
313
cara peserta, janda/duda, atau anak memilih untuk membeli anuitas atau anuitas
syariah dari perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah.
Oleh karena itu, meskipun dibayarkan secara berkala, namun ketentuan
ini tidak mengurangi hak peserta terhadap manfaat pensiun yang berhak diterima
berdasarkan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, menurut Mahkamah,
pembatasan tata cara pembayaran manfaat pensiun secara berkala merupakan
kebijakan hukum yang tidak melanggar hak warga negara, termasuk hak
mendapatkan kepastian hukum yang adil dan hak untuk mempunyai hak milik
pribadi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD
NRI Tahun 1945. Dengan demikian, dalil para Pemohon yang mempersoalkan
konstitusionalitas norma Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023 terhadap Pasal 28D ayat (1)
dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut
hukum.
[3.14.2] Bahwa selanjutnya, para Pemohon juga mempersoalkan adanya kewajiban
peserta, janda/duda, atau anak memilih untuk membeli anuitas atau anuitas syariah
dari perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah sebagaimana
diatur oleh Pasal 163 ayat (1) UU 4/2023, yang menurut para Pemohon semua risiko
yang inheren dengan kepemilikan anuitas menjadi tanggung jawab para Pemohon
sebagaimana diatur oleh Pasal 56 ayat (4) huruf b juncto Pasal 70 ayat (4) huruf b
PJOK 27/2023 yang menyatakan bahwa: “risiko atas pengembangan akumulasi
iuran merupakan tanggung jawab dari Peserta, Janda/Duda, atau anak.” Berkenaan
dengan dalil para Pemohon a quo, penting bagi Mahkamah untuk mengaitkan
kembali dengan ketentuan dalam UU 11/1992 yang pada pokoknya menyatakan
penerima manfaat pensiun hanya dapat memilih cara pembayaran manfaat pensiun
dalam bentuk anuitas seumur hidup dari Perusahaan Asuransi Jiwa dan tidak
memberikan pilihan lain kepada penerima manfaat pensiun. Ketentuan tersebut
tidak memberikan pilihan sehingga membatasi hak penerima manfaat pensiun. Oleh
karena itu, setelah berlaku UU 4/2023 ditentukan bahwa “pembayaran manfaat
pensiun secara berkala dapat dilakukan dengan cara dibayarkan oleh dana pensiun
atau membeli anuitas atau anuitas syariah dari perusahaan asuransi jiwa atau
perusahaan asuransi jiwa syariah” [vide Pasal 163 ayat (1) UU 4/2023]. Norma Pasal
a quo, menurut Mahkamah merupakan suatu mekanisme yang dibuat oleh
pembentuk undang-undang untuk memastikan bahwa manfaat pensiun dikelola
dengan baik guna memberikan pendapatan berkelanjutan bagi peserta, janda/duda,
314
atau anak. Kata “atau” dalam norma Pasal a quo dapat dipahami sebagai opsi atau
alternatif bagi para penerima manfaat pensiun terhadap cara pembayaran pensiun
yang ingin dipilih para penerima pensiun, in casu para Pemohon. Terlebih, UU
4/2023 telah mengubah ketentuan pembelian anuitas yang semula diatur dalam UU
11/1992 harus seumur hidup menjadi minimal waktu tertentu sebagaimana yang
diatur dalam POJK 27/2023, yaitu 10 (sepuluh) tahun. Dalam kaitan ini, Mahkamah
dapat memahami kekhawatiran para Pemohon, namun tanpa bermaksud menilai
kasus konkret karena adanya masalah pada perusahaan asuransi seperti kasus
gagal bayar, kasus investasi fiktif dan korupsi dana investasi. Pada prinsipnya, UU
4/2023 telah mewajibkan setiap perusahaan asuransi menerapkan tata kelola
perusahaan yang baik dalam hal penataan investasi, manajemen risiko, dan
pengendalian internal, juga menerapkan prinsip kehati-hatian, transparansi,
akuntabilitas, profesional dan kewajaran. Penguatan regulasi dan pengawasan
terhadap perusahaan asuransi tersebut dimaksudkan untuk mengurangi risiko gagal
bayar dan masalah lainnya. Begitu pula secara kelembagaan, bahwa perusahaan
asuransi jiwa di Indonesia diawasi oleh OJK yang bertugas memastikan kesehatan
perusahaan asuransi dan stabilitas industri asuransi, baik dari sisi kelembagaan,
pengaturan, dan pengawasan di industri asuransi. Adapun terkait dengan anuitas
yang dipilih, tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas Peraturan OJK,
ketentuan Pasal 56 ayat (5) huruf c jo Pasal 70 ayat (5) huruf c POJK 27/2023
menyatakan bahwa ”anuitas atau anuitas syariah yang dipilih harus memenuhi
syarat yakni merupakan produk dari perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan
asuransi jiwa syariah yang dalam 3 (tiga) tahun terakhir memenuhi target tingkat
solvabilitas minimum sesuai dengan Peraturan OJK mengenai kesehatan keuangan
perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi berdasarkan laporan keuangan
yang telah diaudit”. Lebih lanjut, Pasal 56 ayat (5) huruf d jo Pasal 70 ayat (5) huruf
d POJK 27/2023 juga menentukan syarat anuitas atau anuitas syariah yang dipilih
harus merupakan produk perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa
syariah yang telah mendapatkan persetujuan dari OJK. Sehingga, berkenaan
dengan kekhawatiran terhadap risiko anuitas, termasuk gagal bayar telah
diantisipasi oleh regulasi yang mewajibkan perusahaan asuransi jiwa memiliki
standar solvabilitas dan ketahanan keuangan. Fungsi dan peran OJK sebagai
pengawas wajib menghentikan operasi perusahaan asuransi yang tidak memenuhi
persyaratan. Dengan demikian, dalil para Pemohon yang mempersoalkan
315
konstitusional norma Pasal 163 ayat (1) UU 4/2023 terhadap Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.14.3] Bahwa selain mendalilkan mengenai inkonstitusionalitas bersyarat Pasal
163 ayat (1) UU 4/2023, para Pemohon juga mendalilkan keberlakuan Pasal 164
ayat (2) UU 4/2023 yang membuat para Pemohon merasakan adanya perlakuan
yang bersifat diskriminatif antara pekerja yang menjadi peserta dana pensiun
pemberi kerja dan para pekerja yang bukan peserta dana pensiun pemberi kerja.
Berkenaan dengan dalil para Pemohon tersebut, UU 4/2023 telah menentukan 2
(dua) jenis program pensiun yaitu Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) dan
Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). Dalam hal ini, Pasal 162 ayat (2) dan ayat (4)
UU 4/2023 menentukan bahwa baik dalam PPMP maupun PPIP, manfaat pensiun
dibayarkan secara berkala dalam periode tertentu. UU 4/2023 membedakan kedua
jenis program tersebut dalam pengertian yang dinyatakan dalam Pasal 134 angka 7
dan angka 8 UU 4/2023 yang masing-masing menyatakan bahwa PPIP adalah
program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan
seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-
masing peserta sebagai manfaat pensiun. Sedangkan, PPMP adalah program
pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun atau program
pensiun lain yang bukan merupakan PPIP. Dalam kaitan ini, penting untuk diketahui
bahwa para Pemohon adalah Karyawan Astra yang merupakan peserta PPIP yang
manfaat pensiunnya tidak dijamin dan bergantung pada hasil investasi. Sedangkan,
PPMP yang menjamin manfaat tetap dan risiko yang ditanggung oleh pemberi kerja,
sementara itu untuk peserta PPIP risiko sepenuhnya berada di pihak peserta.
Setelah
Mahkamah
mencermati
secara
saksama
pengaturan
mengenai
pembayaran PPMP dan PPIP, memiliki kesamaan dalam mekanisme pembayaran.
Pada PPMP, pembayaran dilakukan secara berkala, sedangkan untuk pembayaran
sekaligus dapat dilakukan sebesar 20% (dua puluh persen), dengan sisa manfaat
dihitung menggunakan rumus tertentu. Perbedaan utama antara keduanya terletak
pada penanggung risiko. Dalam PPMP, risiko pembayaran dijamin oleh pemberi
kerja, sementara pada PPIP, risiko ditanggung oleh peserta. Apabila terjadi
penurunan hasil investasi, hal tersebut berdampak pada akumulasi manfaat pensiun
yang akan diterima oleh peserta. Oleh karena norma Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023
yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon memiliki esensi yang sama dengan
Pasal 161 ayat (2) yakni berkenaan dengan sifat pembayaran manfaat pensiun yang
316
dilakukan secara berkala sebagaimana telah Mahkamah pertimbangkan dalam Sub-
paragraf [3.14.1] di atas, sehingga pertimbangan hukum tersebut mutatis mutandis
berlaku dalam mempertimbangkan konstitusionalitas norma Pasal 164 ayat (2) UU
4/2023. Oleh karena itu, mekanisme pembayaran manfaat pensiun dalam PPIP
secara berkala sebagaimana diatur dalam Pasal 164 ayat (2) a quo merupakan
kebijakan hukum yang tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, khususnya
terhadap Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, dalil para
Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 164 ayat (2) UU
4/2023 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.15]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, menurut Mahkamah Pasal 161 ayat (2), Pasal 163 ayat (1), dan
Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 telah ternyata tidak menimbulkan ketidakpastian
hukum yang adil, perlindungan atas perlakuan diskriminatif, dan perlindungan
terhadap hak atas hak milik sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal
28H ayat (4), dan Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, bukan
sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Dengan demikian, dalil para
Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.16]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya dalam
permohonan a quo tidak dipertimbangkan lebih lanjut, karena dinilai tidak ada
relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon II tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pemohon I, Pemohon III sampai dengan Pemohon VII memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[4.4]
Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya;
317
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima;
2. Menolak permohonan Pemohon I, Pemohon III sampai dengan Pemohon VII
untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M.
Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu, tanggal tiga puluh, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh
lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Kamis, tanggal empat belas, bulan Agustus, tahun dua ribu dua
puluh lima, selesai diucapkan pukul 14.10 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih,
Arief Hidayat, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Agusniwan Etra dan Ery Satria Pamungkas sebagai Panitera Pengganti, serta
dihadiri oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan
Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
318
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Agusniwan Etra
ttd.
Ery Satria Pamungkas
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu, Pasal 161 ayat
(2), Pasal 163 ayat (1), Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6845 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan, selanjutnya disebut UU 4/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945,
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
298
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
299
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum para Pemohon yang apabila
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas norma Pasal
161 ayat (2), Pasal 163 ayat (1), Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023, yang masing-
masing menyatakan sebagai berikut:
Pasal 161 ayat (2) UU 4/2023:
“Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus
dilakukan secara berkala”
Pasal 163 ayat (1) UU 4/2023:
“Pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 161 ayat (2) dapat dilakukan dengan cara: a. dibayarkan oleh
Dana Pensiun; atau b. Peserta, Janda/Duda, atau anak memilih untuk
membeli anuitas atau anuitas syariah dari perusahaan asuransi jiwa atau
perusahaan asuransi jiwa syariah”
Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023:
“Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan
pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak
20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun”
2. Bahwa para Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (4),
Pasal 28I ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945;
3. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon VII mengkualifikasikan diri sebagai
perorangan warga negara Indonesia yang masing-masing berprofesi sebagai
karyawan swasta peserta Program Pensiunan Pasti pada Dana Pensiun Astra
yang dibuktikan dengan kartu peserta. Para Pemohon juga telah membuktikan
adanya pembayaran iuaran pensiunan yang terdiri dari: iuran pekerja sebesar
3,2% (tiga koma dua persen) dari gaji pokok setiap bulan dan iuran pemberi kerja
sebesar 6,4% (enam koma empat persen) dari gaji pokok setiap bulan yang
dibuktikan dengan slip gaji (Bukti P-4);
4. Bahwa berlakunya ketentuan mengenai pembayaran manfaat pensiun
sebagaimana diatur Pasal 161 ayat (2), Pasal 163 ayat (1) dan Pasal 164 ayat
(2) UU 4/2023 menyebabkan Pemohon I sampai dengan Pemohon VII tidak
dapat menerima pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus dan hanya bisa
menerima manfaat pensiun sebesar 20% (dua puluh persen), sehingga
300
membuyarkan semua rencana atau cita-cita masing-masing yang telah disusun
pada saat pembekalan persiapan pensiun;
5. Bahwa menurut Pemohon I, adanya ketentuan mengenai pembayaran manfaat
pensiun sebagaimana diatur Pasal 161 ayat (2), Pasal 163 ayat (1) dan Pasal
164 ayat (2) UU 4/2023 menyebabkan Pemohon I tidak dapat menerima
pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus sehingga menghambat rencana
investasi yang telah disusunnya. Selain itu Pemohon I pun tidak dapat
mengandalkan manfaat pensiunnya apabila dibutuhkan, karena alasan
kedaruratan yang bersifat segera, sehingga berpotensi mengalami kerugian hak
konstitusional dengan adanya ketentuan a quo.
6. Bahwa menurut Pemohon II, adanya ketentuan mengenai pembayaran manfaat
pensiun sebagaimana diatur Pasal 161 ayat (2), Pasal 163 ayat (1) dan Pasal
164 ayat (2) UU 4/2023 menyebabkan Pemohon II tidak berhak menentukan
pengelolaan dan pemanfaatannya, juga tidak berhak menerima pembayaran
manfaat pensiun itu secara sekaligus sehingga rencana dan cita-cita Pemohon
II terancam gagal dilaksanakan.
7. Bahwa menurut Pemohon III, adanya ketentuan mengenai pembayaran manfaat
pensiun sebagaimana diatur Pasal 161 ayat (2), Pasal 163 ayat (1) dan Pasal
164 ayat (2) UU 4/2023 menyebabkan Pemohon III tidak dapat menerima
pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus yang membuatnya sangat sedih
jika manfaat pensiun hanya bisa cair 20% (dua puluh persen) saja sedangkan
80% (delapan puluh persen) sisanya harus dibelikan anuitas yang pada akhirnya
dana itu akan habis. Semua rencana dan mimpi Pemohon III akan sirna dan tidak
ikhlas jika diperlakukan seperti itu karena uang tersebut adalah uang keringat
Pemohon III selama bekerja 32 tahun.
8. Bahwa menurut Pemohon IV, adanya ketentuan mengenai pembayaran manfaat
pensiun sebagaimana diatur Pasal 161 ayat (2), Pasal 163 ayat (1) dan Pasal
164 ayat (2) UU 4/2023 menyebabkan Pemohon IV tidak dapat menerima
pembayaran manfaat pensiun secara sekal
