PUU
Tahun 2023
152/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Pemohon: Rega Felix
Tanggal Putusan: 2024-01-17
UU Diuji: UU 24/2003, UU 8/2011, UU 7/2020, UU 13/2022, UU 5/1986, UU 30/2014, UU 48/2009, UU 12/2011
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 152/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Rega Felix
Pekerjaan
: Advokat
Alamat
: Pamulang Permai 1 Blok A57/52, Kelurahan Pamulang
Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
2 November 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 2 November 2023
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
145/PUU/PAN.MK/AP3/11/2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 15 November 2023 dengan Nomor 152/PUU-
XXI/2023, yang telah diperbaiki dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 18
Desember 2023, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
2
1. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1.1.
Bahwa dalam perubahan kedua UUD 1945, Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945
menyatakan: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
1.2.
Bahwa selanjutnya dalam Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap
Undang-Undang
Dasar,
memutus
sengketa
kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum”;
1.3.
Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, hal
mana juga didasarkan kepada Pasal 29 ayat (1) Undang – Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”;
Dan juga telah dinyatakan dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang No. 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-
Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan perubahan
ketiga dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(UU MK);
1.4.
Bahwa selanjutnya kewenangan Mahkamah Konstitusi juga telah
ditegaskan dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan:
3
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
1.5.
Bahwa Mahkamah Konstitusi juga telah menegaskan kewenangan
pengujian materiil undang – undang terhadap Undang – Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana telah diatur dalam
Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 02 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang;
1.6.
Bahwa Permohonan Pemohon menguji Pasal 54 UU MK yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat
yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada
Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah,
dan/atau Presiden.”
terhadap UUD 1945:
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum
1.7.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan pengujian materiil
undang-undang ini;
2. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
2.1.
Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 02 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dinyatakan bahwa:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.”;
4
2.2.
Bahwa selanjutnya di dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dinyatakan bahwa ”Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-
hak yang diatur dalam UUD 1945”;
2.3.
Bahwa dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 02
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang ditentukan 5 syarat mengenai kerugian konstitusional, yakni
sebagai berikut:
“a.ada hak dan/atau kewenangan konstitutional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu yang
dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik (khusus) dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dengan undang-undang atau Perppu
yang dimohonkan pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi.”;
Selanjutnya terhadap kerugian konstitusional Pemohon tersebut di atas,
akan diuraikan sebagai berikut:
Hak Konstitusional Pemohon Yang Diberikan Oleh UUD 1945
2.4.
Bahwa Pemohon telah sering beracara di Mahkamah Konstitusi, sehingga
Pemohon memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan due process of
law yang fair untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum yang adil dan
perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana telah dilindungi oleh
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Berdasarkan hal tersebut, maka diperlukan
suatu prosedur hukum acara Mahkamah Konstitusi yang jelas dan pasti;
Anggapan Kerugian Konstitusional Akibat Berlakunya Norma Pasal A Quo
2.5.
Bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia (Bukti P-
3) yang sering beracara di Mahkamah Konstitusi. Namun, setelah
5
Pemohon cari – cari di dalam hukum acara maupun putusan – putusan
Mahkamah Konstitusi sebelumnya, tidak ada penjelasan yang menjelaskan
bagaimana ukuran / parameter menerapkan Pasal 54 UU MK. Pertama kali
Pemohon mengajukan perkara di Mahkamah Konstitusi adalah Perkara
No.12/PUU-XIX/2021 yang tidak diterapkan Pasal 54 UU MK. Setelah itu,
Pemohon kembali mengajukan permohonan sebagaimana dalam Perkara
No.65/PUU-XIX/2021 dengan substansi permohonan yang serupa, namun
diterapkan Pasal 54 UU MK. Putusan MK No.65/PUU-XIX/2021 menolak
permohonan Pemohon seluruhnya, oleh karena itu Pemohon mengajukan
perkara No.100/PUU-XX/2022, namun juga tidak diterapkan Pasal 54 UU
MK. Setelah itu, ternyata ada perubahan politik hukum terhadap substansi
norma yang Pemohon uji, sehingga Pemohon kembali mengajukan
permohonan
dengan
perkara
No.58/PUU-XXI/2023.
Pada
perkara
No.58/PUU-XXI/2023 ternyata diterapkan Pasal 54 UU MK. Pemohon
terbingung sebenarnya apa parameter Pasal 54 UU MK? Andaikan Pasal
54 UU MK ternyata diterapkan semenjak Perkara No.12/PUU-XIX/2021,
apakah tidak akan menjadi “rally” panjang terhadap permasalahan atas
substansi yang serupa di Mahkamah Konstitusi?;
2.6.
Bahwa selain itu, Pemohon juga pernah mengajukan permohonan dengan
perkara No.79/PUU-XXI/2023. Pada perkara tersebut tidak diterapkan
Pasal 54 UU MK. Namun, terdapat dissenting opinion dari salah seorang
hakim konstitusi. Adanya dissenting opinion menunjukan adanya potensi
permasalahan konstitusional yang seharusnya digali lebih lanjut untuk
menjadi bahan dalam Pemeriksaan Persidangan. Mungkin saja ada
perkara lain yang diajukan pihak lain yang ternyata tidak diterapkan Pasal
54 UU MK tetapi terdapat dissenting opinion yang menyatakan seharusnya
oleh majelis hakim diperiksa terlebih dahulu sebelum langsung diputus
melalui sidang pleno tanpa proses Pemeriksaan Persidangan. Jika
demikian adanya, maka hakim konstitusi ternyata juga berbeda pendapat
terkait dengan pelaksanaan Pasal 54 UU MK;
2.7.
Bahwa pelaksanaan Pasal 54 UU MK menjadi sangat penting / kritikal
dalam proses beracara di Mahkamah Konstitusi karena hal tersebut akan
menentukan apakah suatu perkara akan dilanjutkan kepada tahap
Pemeriksaan Persidangan atau langsung diputus setelah Pemeriksaan
6
Pendahuluan tanpa Pemeriksaan Persidangan dalam sidang pleno yang
terbuka untuk umum. Padahal dalam proses Pemeriksaan Persidangan
terdapat hal – hal penting yang bersifat kritikal misalkan adanya
pemeriksaan saksi dan/atau ahli. Di sisi lain, dinamika ketatanegaraan saat
ini, dengan adanya Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 ternyata menjadikan
keterangan Presiden dan/atau DPR yang menyerahkan kebijaksanaan
kepada Mahkamah Konstitusi dalam persidangan serupa dengan nomor
perkara yang berbeda ternyata berimplikasi kepada perluasan kewenangan
Mahkamah Konstitusi;
2.8.
Bahwa saat ini Pemohon sedang berproses perkara pengujian undang –
undang dengan nomor perkara: 153/PUU-XXI/2023 (Bukti P-4) yang
memiliki substansi yang serupa dengan Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023
hanya saja untuk jabatan publik yang berbeda. Tanpa adanya parameter
yang jelas Pemohon selalu was-was dan khawatir jika seandainya
diperlakukan berbeda dengan pemohon lainnya akibat tidak adanya
parameter Pasal 54 UU MK yang memiliki prediktabilitas yang tinggi;
Sifat Kerugian Konstitusional
2.9.
Bahwa selain itu, Pemohon saat ini sedang menunggu tahapan persidangan
selanjutnya atas permohonan yang sedang diujikan di Mahkamah Konstitusi
dengan anggapan sifat kerugian konstitusional yang bersifat aktual, memiliki
sebab akibat secara langsung antara norma yang diuji dengan kerugian
konstitusional Pemohon, serta norma yang diuji belum pernah diuji
sebelumnya sebagaimana dalam perkara No.132/PUU-XXI/2023 (Bukti P-
5). Pemohon sudah meminta bantuan jawaban dari pembentuk UU
terhadap permasalahan Pemohon sebelumnya, tetapi tidak/belum digubris
oleh Pembentuk UU (dalam hal ini DPR). Padahal DPR adalah wakil rakyat
yang seharusnya menjawab pengaduan/aspirasi/persoalan yang dihadapi
rakyatnya secara khusus yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara.
Akibat dari tidak adanya norma tertulis yang menjelaskan kapan norma
“dapat” dalam Pasal 54 UU MK menjadi “wajib”, menjadikan Pemohon
selalu dalam kondisi khawatir dan tidak pasti akan seperti apa permohonan
yang Pemohon ajukan. Kekhawatiran tersebut menjadi terus menghantui
pikiran Pemohon apakah Pemohon bisa mendapatkan keterangan dari
7
Pembentuk UU atau kasus Pemohon akan terus menggantung dan
Pembentuk UU terbebas dari tanggung jawab untuk memberikan
keterangan sebagaimana dalam Pasal 41 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU
MK. Dengan demikian, tanpa adanya parameter yang jelas yang bisa
Pemohon pegang, berdasarkan penalaran yang wajar sifat kerugian
konstitusional Pemohon adalah potensial;
Hubungan Causa Verband Antara Norma Pasal A Quo Terhadap Kerugian
Hak Konstitusional
2.10. Bahwa causa verband antara norma pasal a quo dengan kerugian
konstitusional telah terlihat jelas karena kata “dapat” dalam Pasal 54 UU MK
tidak memiliki parameter yang jelas dalam sebuah norma yang tertulis,
sehingga mungkin saja suatu perkara diputus tanpa due process of law
yang fair. Seseorang yang mengalami kerugian konstitusional seharusnya
berhak mendapatkan keterangan dari pembentuk UU yang telah merugikan
hak konstitusional warga negaranya. Di sisi lain, ternyata keterangan
pembentuk UU (DPR dan Presiden) sangat berpengaruh terhadap putusan
MK,
seperti
ketika
keterangan
DPR
dan
Presiden
menyerahkan
kebijaksanaan kepada Mahkamah Konstitusi ternyata berimplikasi kepada
perluasan kewenangan Mahkamah untuk merumuskan norma tambahan.
Tanpa parameter yang jelas dalam sebuah norma yang tertulis berakibat
akan ada perbedaan perlakuan terhadap satu warga negara dengan warga
negara lain yang berperkara di Mahkamah Konstitusi;
2.11. Bahwa keadaan tersebut membawa kepada ketidaktenangan Pemohon
dalam menjalani kehidupan. Pemohon harus berpikir keras dalam perkara
yang Pemohon ajukan. Terkadang dalam tidur Pemohon harus memikirkan
Pasal 54 UU MK. Di sisi lain, terkadang Pemohon tersedih melihat berita
yang membawakan narasi “pemuda” dan “gemuk” sebagai gimmick politik
yang padahal Pemohon termasuk kategori pemuda dan gemuk yang
sedang memperjuangkan keadilan untuk mendapatkan pekerjaan di
pemerintahan. Dalam kondisi tersebut, Pemohon penuh rasa cemas dan
khawatir bagaimana nasib perkara Pemohon karena tidak adanya
parameter dalam pelaksanaan Pasal 54 UU MK. Tanpa prosedur beracara
yang jelas, Pemohon khawatir jika ternyata sesungguhnya adalah pemuda
8
yang bertubuh gemuk sulit mendapatkan pekerjaan di pemerintahan, dan
untuk mendapatkan keadilan ternyata sulit jika tidak memiliki privilege
tertentu;
Harapan Akan Hilangnya Kerugian Konstitusional Melalui Penafsiran
Konstitusional
2.12. Bahwa jika makna “dapat” dalam Pasal 54 UU MK diberikan parameter
yang jelas dalam bentuk norma tertulis seperti Putusan MK No.006/PUU-
III/2005 dan Putusan MK No.011/PUU-V/2007 yang memberikan parameter
kerugian konstitusional dari Pasal 51 UU MK, maka Pemohon akan
memiliki pegangan yang pasti dan berharap bisa mendapatkan due
process of law yang lebih fair sebagaimana yang telah dilindungi
berdasarkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
3. ALASAN PERMOHONAN
Antara “Dapat” Dan “Wajib”
3.1.
Bahwa untuk memulai memahami hubungan logis antara “dapat” dan
“wajib”
penting
untuk
mengetahui
konsepsi
logika
deontik
yang
diperkenalkan oleh G.H. Von Wright dalam tulisannya berjudul “Deontic
Logic” yang dimuat dalam Journal Mind, Vol. LX No.237, January 1951
(Bukti P-6). Dikatakan oleh Von Wright: “any given act is either itself
permitted or its negation is permitted. There are alternative formulation of
the principle. We might also have said: if the negation of an act is forbidden,
then the act itself is permitted. And this again is equivalent to saying: if an
act is obligatory, then it is permitted.” (G.H. Von Wright, 1951: 9);
3.2.
Bahwa dari konsepsi “if an act is obligatory, then it is permitted” maka
sesuatu yang bersifat “wajib” memiliki hubungan implikatif dengan “dapat”.
Dari konsepsi “if the negation of an act is forbidden, then the act itself is
permitted” maka sesuatu yang bersifat larangan mempunyai hubungan
kontradiktoris dengan dapat. Untuk memudahkan larangan mempunyai nilai
ekuivalen yang sama dengan “tidak dapat”. Dari hal tersebut dapat kita
kembangkan bahwa sesuatu yang bersifat “wajib” memiliki hubungan
kontradiktoris dengan “tidak wajib”, sesuatu yang bersifat “tidak dapat”
memiliki hubungan implikatif dengan “tidak wajib”. Terhadap hubungan
9
tersebut, mari lihat contoh sederhana : tidak mungkin kita mewajibkan
sesuatu terhadap seseorang yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya,
misalkan: tidak mungkin kita mewajibkan anak kecil untuk menangkap
penjahat karena anak kecil tidak mungkin dapat melawan penjahat yang
lebih besar. Namun, perlu dipahami meskipun wajib memiliki hubungan
implikatif dengan dapat, bukan berarti dapat memiliki nilai yang ekuivalen
dengan wajib. Dengan demikian, sesuatu yang bersifat dapat belum tentu
wajib tetapi tidak serta-merta tidak wajib. Untuk memudahkan dapat
divisualisasikan sebagai berikut:
3.3.
Bahwa Pemohon berikan contoh untuk memudahkan:
“X wajib makan, maka X dapat makan”. Hal ini benar karena tidak mungkin
kita mewajibkan seseorang untuk makan padahal orang tersebut tidak
dapat makan. Sebaliknya, “X tidak dapat makan, maka X tidak wajib
makan” adalah benar. Selanjutnya “Jika benar X tidak dapat makan, maka
salah X dapat makan”, dan “Jika benar X tidak wajib makan, maka salah X
wajib makan”. Proposisi ini adalah benar karena bersifat kontradiksi tidak
mungkin orang dapat dan tidak dapat makan sekaligus;
3.4.
Bahwa di sisi lain, perlu diketahui pemahaman tersebut saja tidak cukup.
Proposisi normatif bersifat unik karena berkaitan dengan kehendak
manusia, maka ada kemungkinan suatu proposisi bersifat pilihan. Von
Wright mengilustrasikan : “consider first the negation of given fact. From the
fact that A is performed, we can conclude to the fact that ~A is not
performed. But from the fact that A is permitted, we can conclude nothing
as to the permitted or forbidden character of ~A. Sometimes ~A is
permitted, sometimes not. If A is what we have called indifferent, then ~A is
also permitted, but if A happened to be obligatory as well as permitted, then
~A would be forbidden.” (G.H. Von Wright, 1951 : 6). Mari kita ambil contoh
10
sederhana, seseorang menyatakan pernyataan imperatif: “X dapat
makan!”, maka X tidak serta – merta wajib makan, X bisa memilih untuk
tidak makan atau makan. Apakah mungkin X dari dapat makan menjadi
wajib makan? Misalkan ketika kita berbuka puasa, apakah dalam kondisi
berbuka kita “dapat makan” atau “wajib makan”? perintahnya adalah wajib
membatalkan puasa dahulu sebelum melaksanakan kewajiban ibadah
wajib, dengan demikian berbuka puasa meskipun dapat makan, tetapi
menjadi wajib makan dan mengesampingkan dapat beribadah segera. Hal
ini dikarenakan adanya overriding obligation yang dapat mengesampingkan
pilihan antara menjalankan kewajiban ibadah dahulu atau membatalkan
puasa dahulu. Karena berpuasa sebelumnya tidak makan (menahan lapar),
maka orang tersebut wajib makan (tidak lapar) untuk kemudian
menjalankan kewajiban lainnya. Terkait bagaimana proposisi norma
tersebut saling berhubungan dapat divisualisasikan sebagai berikut:
3.5.
Bahwa membaca sederhananya: dapat memiliki sifat untuk dilakukan atau
tidak dilakukan ketika terpenuhinya unsur pilihan, ketika tidak ada pilihan
maka menjadi wajib. Sesuatu yang tidak wajib dapat dilakukan ketika ada
pilihan, ketika sesuatu itu tidak dapat dilakukan maka tidak ada pilihan untuk
dapat dilakukan. Perlu diketahui dalam bahasa lain proposisi norma
tersebut terkadang dalam ilmu hukum disebut dengan perintah, larangan,
kebolehan, dan dispensasi atau obligatory, impermissible, permissible,
omissible. Namun, sesungguhnya kata – kata tersebut memiliki makna yang
sama;
3.6.
Bahwa
untuk
memperjelas
Pemohon
akan
menambahkan
contoh
bagaimana sesuatu yang tidak dapat (dilarang) menjadi bersifat pilihan.
Misalkan dalam kaidah ibadah agama : seseorang wajib solat pada
waktunya, maka dilarang tidak solat pada waktunya. Namun, ketika
seseorang dalam perjalanan jauh ada pilihan berlaku (rukhsah), yaitu dapat
11
tidak solat pada waktunya (jama’). Ketika tidak dalam perjalanan jauh, maka
tidak ada pilihan yaitu tidak dapat tidak solat pada waktunya;
3.7.
Bahwa terkait dengan norma dapat dan wajib mari gunakan contoh lain: X
berkewajiban menghidupi dirinya, maka X dapat menjadi pedagang burger.
Namun, menjadi pedagang burger bukan kewajiban karena ada pilihan
untuk selain itu seperti menjadi pegawai BI atau hakim konstitusi. Namun, X
wajib menjadi pedagang burger ketika tidak ada pilihan lain untuk itu yang
jika tidak dilaksanakan menyebabkan tidak dapat menjalankan kewajiban
untuk menghidupi diri. Dengan contoh ini, maka ada suatu kondisi yang
menyebabkan norma yang bersifat dapat menjadi wajib ketika tidak ada
pilihan selain itu yang menyebabkan terlanggarnya suatu kewajiban;
3.8.
Bahwa dengan argumen tersebut dibantu dengan konstruksi visual logika
berfikir yang digunakan, maka benar bahwa kita tidak dapat melakukan
penalaran langsung dari proposisi dapat menjadi tidak wajib. Dengan
pemahaman tersebut, maka kita kemudian dapat merumuskan makna
“dapat” dalam Pasal 54 UU MK seperti apa. Rumusan ini akan digunakan
untuk menentukan dalam kondisi apa “dapat” bisa menjadi “wajib” karena
jika tidak dilaksanakan Mahkamah menjadi melanggar kewajibannya;
Problema “Dapat” Dalam Penyelenggaraan Negara
3.9.
Bahwa setelah mendapatkan gambaran umum hubungan logis antara dapat
dan wajib, maka kita dapat melanjutkan untuk memahami dalam konteks
penyelenggaraan negara. Untuk memulai mari gunakan ilustrasi: A
berkewajiban menghidupi dirinya, maka A dapat menjadi supir taksi online.
Namun, A harus membuktikan bahwa A bisa mengendarai mobil karena jika
tidak akan membahayakan orang lain, maka A wajib memiliki SIM. Untuk
memiliki SIM, asumsikan A dapat mengajukan permohonan ke kepolisian.
Kepolisian dapat menilai apakah A dapat memiliki SIM atau tidak dapat
memiliki SIM. Oleh karena itu, Kepolisian dapat memberikan tes kepada A.
Kita bayangkan ternyata dibuatkan tes yang sangat sulit diselesaikan oleh
masyarakat. Karena banyaknya peserta ujian yang gagal, dan karena untuk
dapat menjadi supir memerlukan SIM, maka muncul-lah calo yang
membantu untuk meloloskan. Kita bayangkan jika makna Kepolisian “dapat”
menetapkan seseorang untuk dapat memiliki SIM atau tidak dapat memiliki
12
SIM dimaknai sebagai diskresi yang bersifat mutlak. Akhirnya untuk
memudahkan dibuat persyaratan yang lebih mudah pada tahun 2023,
sehingga
tidak
mempersulit
masyarakat.
Jika
hal
tersebut
baru
dilaksanakan
pada
tahun
2023,
lalu
bagaimana
dengan
periode
sebelumnya? Pertanyaan ini akan membawa kepada pemahaman lebih
lanjut
bahwa
ada
problema
terhadap
makna
“dapat”
dalam
penyelenggaraan negara. Permasalahan terjadi karena makna “dapat”
dimaknai sebagai kewenangan yang melekat untuk dapat atau tidak wajib
melaksanakan tindakan;
3.10. Bahwa untuk memperjelas, mari gunakan konteks yuridis:
Pasal 59 ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang
Peraturan Pelaksana Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang
Bangunan Gedung (PP No.16/2021) menyatakan:
“Penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi
harus melakukan pemberitahuan pelaksanaan setiap tahapan pekerjaan
kepada Pemerintah Daerah melalui SIMBG.”
Pasal 59 Ayat (11) PP No.16/2021 menyatakan:
“Penyedia jasa pelaksanaan konstruksi tidak dapat melanjutkan
pekerjaan pada tahap selanjutnya sebelum Pemerintah Daerah
kabupaten/kota melakukan inspeksi dan menyatakan dapat dilanjutkan.”
Kita bayangkan melalui Pasal 59 ayat (11) PP No.16/2021, Pemerintah
Daerah dapat menyatakan apakah suatu pekerjaan konstruksi dapat
dilanjutkan atau tidak dapat dilanjutkan. Bayangkan jika makna “dapat”
dimaknai sebagai diskresi yang bersifat mutlak, maka yang menentukan
nasib kontraktor adalah Pemerintah Daerah meskipun kontraktor telah
memenuhi kewajiban pemberitahuan melalui SIMBG, tetapi karena pejabat
Pemerintah
Daerah
memaknai
“dapat”
sebagai
“tidak
wajib”
konsekuensinya akan merugikan kontraktor;
3.11. Bahwa oleh karena itu, makna “dapat” dalam penyelenggaraan negara
bukan berarti “tidak wajib”, karena kata “dapat” yang melekat kepada suatu
norma yang mengatur penyelenggara negara berarti memberikan
kewenangan kepada penyelenggara negara tersebut dan hal tersebut
memiliki arti sebagai “kewajiban” karena “dapat” yang dimaksud adalah
implikasi dari kewajiban melayani masyarakat bukan kewenangan yang
13
lahir dari dirinya sendiri (refleksif). Berdasarkan hal tersebut, maka ketika
kontraktor telah memenuhi kewajiban pemberitahuan melalui SIMBG
secara lengkap, maka Pemerintah Daerah wajib melakukan inspeksi dan
wajib menyatakan dapat dilanjutkan ketika terpenuhi seluruh kondisi yang
ditentukan. Jika tidak dilakukan oleh Pemerintah Daerah tersebut justru
melanggar kewajiban hukumnya. Sehingga, berdasarkan Pasal 3 ayat (1)
UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang
menyatakan: “Apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak
mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka
hal tersebut disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara.” tindakan
pembiaran dapat dikategorikan sebagai keputusan;
3.12. Bahwa problema lainnya dapat dicontohkan sebagai berikut, misalkan
terdapat bentuk norma dalam regulasi keterbukaan informasi publik berupa:
“badan publik dapat menentukan informasi yang dikecualikan melalui
pengujian konsekuensi”. Pengujian konsekuensi dilakukan dengan terlebih
dahulu
menggunakan
parameter
tertentu
(rule
consequentialism).
Parameter tersebut kemudian diatur lebih lanjut melalui peraturan
perundang-undangan.
Ternyata
yang
memiliki
kewenangan
untuk
membentuk peraturan perundang – undangan adalah badan publik itu
sendiri, dengan demikian uji konsekuensi dilakukan dari badan publik, oleh
badan publik, dan untuk badan publik. Hal ini terlihat bagaimana problema
“dapat” itu terjadi tanpa adanya peraturan yang mengatur parameter secara
jelas;
3.13. Bahwa terkadang permasalahan tersebut terjadi karena peraturan
perundang – undangan yang ada sengaja dibuat tidak jelas, sehingga
menjadi ruang wilayah diskresi. Semakin jelas perundang – undangan,
maka semakin sempit ruang diskresi, sedangkan semakin tidak jelas
perundang – undangan maka semakin luas ruang diskresi. Namun,
sayangnya terkadang justru perundang-undangan sengaja untuk dibuat
tidak jelas agar terdapat ruang diskresi yang dapat menjadi “alat” untuk
kepentingan tertentu. Pasal 1 angka 9 UU No. 30 Tahun 2014 Tentang
Administrasi Pemerintahan menyatakan diskresi itu sendiri adalah:
“Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan
dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi
14
persoalan
konkret
yang
dihadapi
dalam
penyelenggaraan
pemerintahan
dalam
hal
peraturan
perundang-undangan
yang
memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas,
dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.”
Dari definisi diskresi tersebut terlihat jelas konteksnya diberikan ketika
perundang – undangan yang ada memberikan pilihan dan/atau tidak jelas.
Tujuannya sebenarnya adalah untuk kebaikan dari masyarakat itu sendiri
karena tidak seluruh kehendak masyarakat dapat diakomodir oleh
perundang-undangan. Namun, bagaimana jika perundang – undangan
yang ada justru memang sengaja untuk dibuat tidak jelas? Oleh karena itu,
diperlukan parameter tertentu yang menjembatani antara kejelasan dengan
tetap memberikan ruang bagi diskresi;
3.14. Bahwa dalam konteks di Mahkamah Konstitusi, norma yang memberikan
pilihan seperti Pasal 54 UU MK juga perlu diberikan parameter lebih lanjut.
Hal ini dikarenakan Pasal 54 UU MK sangat kritikal karena sebagai kunci
yang menentukan apakah akan dilanjutkan kepada tahap Pemeriksaan
Persidangan atau langsung pembacaan putusan melalui sidang pleno
terbuka untuk umum. Terlebih belakangan ini terjadi banyak dinamika
ketatanegaraan yang perlu kita renungi bersama implikasinya terhadap
sektor kehidupan kenegaraan kita, antara lain:
1) Lahirnya metode omnibus yang menjadikan suatu undang – undang
mempunyai daya ubah dan daya jangkau luar biasa terhadap kehidupan
masyarakat;
2) Penggunaan instrumen Perppu untuk menetapkan suatu undang –
undang dengan metode omnibus;
3) Upaya pemunduran hakim konstitusi dengan mekanisme “recall”, disertai
dengan wacana yang terus berkembang di media mengenai rencana
evaluasi hakim konstitusi (Bukti P-7);
4) Mekanisme fit and proper test hakim konstitusi yang mensyaratkan
kesediaan untuk berkonsultasi dengan DPR sebelum memberikan
putusan (Bukti P-8);
5) Perluasan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam membentuk norma
sebagai
implikasi
dari
keterangan
DPR
dan
Presiden
yang
15
“menyerahkan” kebijaksanaan kepada Mahkamah (vide Putusan MK
No.90/PUU-XXI/2023);
3.15. Bahwa terhadap dinamika pemunduran hakim konstitusi dan rencana
evaluasi hakim konstitusi dan fit and proper test yang mensyaratkan
kesediaan untuk berkonsultasi dengan DPR sebelum memberikan putusan,
kita bayangkan jika hakim konstitusi yang saat ini menjabat semuanya telah
pensiun dan ternyata hakim penggantinya kelak kemudian di masa yang
akan datang melalui mekanisme rekrutmen yang mensyaratkan agar
bersedia untuk berkonsultasi dengan lembaga penunjuknya dengan
konsekuensi jika tidak dilakukan akan dilakukan evaluasi atau recall.
Dengan kondisi tersebut, maka lembaga penunjuk mempunyai mekanisme
“forum konsultasi” di samping forum sebagaimana dimaksud dengan Pasal
54 UU MK. Padahal dengan adanya Pasal 54 UU MK serta Pasal 41 ayat
(3) UU MK yang mewajibkan lembaga pemberi keterangan untuk
memberikan keterangan seharusnya sudah cukup. Mengapa justru
rencananya dibalik menjadi hakim konstitusi yang harus tunduk kepada
lembaga pengusul dengan “ancaman” evaluasi? Konstruksi rencana
tersebut sudah melenceng jauh dari original intent lahirnya UUD 1945. Oleh
karena itu, demi menjaga hakim konstitusi di masa yang akan datang agar
tidak tersandera dengan kepentingan politik, putusan Mahkamah yang
memberikan parameter yang jelas terhadap Pasal 54 UU MK menjadi
sangat penting;
3.16. Bahwa kita bayangkan jika di masa yang akan datang semua itu terjadi.
Dengan mekanisme omnibus dan fastrack legislation kemudian ternyata
merugikan hak konstitusional warga negara dan hakim konstitusi tersandera
kepentingan politik sedangkan Pasal 54 UU MK tidak memiliki parameter
yang jelas, maka Pembentuk UU bisa saja memerintahkan secara tidak
langsung untuk menggunakan diskresi untuk tidak melaksanakan Pasal 54
UU MK setelah dilaksanakan forum konsultasi yang tidak terbuka untuk
umum. Namun, di sisi lain, bisa saja terjadi Mahkamah tidak melaksanakan
Pasal 54 UU MK tetapi sebenarnya Pembentuk UU ingin memberikan
keterangan termasuk membela kepentingannya, tetapi ternyata langsung
diputus dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum. Mungkin saja
maksud “konsultasi” adalah mencegah terjadinya pembacaan putusan
16
tanpa memberikan kesempatan kepada Pembentuk UU, sedangkan
terdapat asas audi et alteram partem. Jika yang dimaksud konsultasi adalah
hal tersebut, maka solusinya adalah melaksanakan Pasal 54 UU MK bukan
menciptakan forum konsultasi di luar persidangan yang terbuka untuk
umum;
3.17. Bahwa alasan lain pentingnya parameter pelaksanaan Pasal 54 UU MK
adalah adanya dinamika ketatanegaraan yang menunjukan keterangan
DPR dan Presiden yang menyerahkan kebijaksanaan kepada Mahkamah
dalam persidangan berimplikasi kepada perluasan kewenangan Mahkamah
Konstitusi (vide Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 yang menggunakan
keterangan dalam putusan sebelumnya yang serupa). Hal ini menunjukan
keterangan DPR dan Presiden sangat substansial mempengaruhi putusan.
Jangan sampai terjadi adanya perlakuan yang berbeda antara satu
pemohon dengan pemohon lainnya terhadap substansi permohonan yang
sama seperti dalam perkara yang Pemohon ajukan yaitu perkara
No.153/PUU-XXI/2023 yang belum masuk ke dalam tahap Pemeriksaan
Persidangan. Dengan parameter yang jelas secara hukum, maka Pemohon
tidak perlu lagi memohon – mohon kepada Mahkamah untuk melaksanakan
Pasal 54 UU MK. Mahkamah Konstitusi memiliki kewajiban karena hukum
ketika terpenuhinya parameter yang telah ditentukan. Bukan justru
Pembentuk UU memerintahkan hakim konstitusi untuk berkonsultasi kepada
Pembentuk UU. Tidak sepatutnya Pembentuk UU memerintahkan hakim
konstitusi untuk datang kepada Pembentuk UU untuk berkonsultasi. Hal ini
sangat tidak etis karena merendahkan martabat hakim konstitusi yang jelas
secara konstitusional adalah negarawan yang menguasai konstitusi dan
ketatanegaraan. Padahal yang memiliki kewajiban adalah Pembentuk UU
sebagaimana dalam Pasal 41 ayat (3) UU MK;
Beberapa Parameter Untuk Menjadi Wajib
3.18. Bahwa untuk memahami bagaimana suatu parameter merubah makna
“dapat” menjadi “wajib” penting untuk memberikan ilustrasi dalam contoh
sederhana. Bayangkan kita dalam kondisi sangat lapar dan kita dapat
memilih untuk makan mie ayam atau sate ayam, tetapi kita tidak mungkin
17
untuk memakan keduanya sehingga kita harus memilih. Karena kita harus
memilih maka dalam pikiran kita akan membuat himpunan dunia
kemungkinan (set of possible worlds). Kita membuat himpunan parameter
untuk memilih antara mie ayam atau sate ayam. Mungkin saja karena kita
pada hari sebelumnya telah memakan mie ayam, maka sate ayam
memenuhi parameter untuk dipilih. Namun, ketika kita hendak membeli sate
ayam ternyata toko sate ayam tutup sedangkan yang ada hanya toko mie
ayam. Tetapi, karena kita menginginkan sate ayam, maka ada toko sate
ayam lainnya, hanya saja berjarak jauh. Karena sudah sangat lapar, maka
kita wajib memilih mie ayam meskipun kemarin telah makan mie ayam.
Pertanyaannya, bagaimana logika bekerja terhadap preferensi, pilihan, dan
kenyataan seperti hal tersebut?;
3.19. Bahwa gambaran sederhananya yaitu ketika toko sate ayam pertama
ternyata buka, maka seluruh parameter telah tersatisfikasi (all p) atau posisi
maximal untuk memakan sate ayam. Ketika toko sate ayam pertama tutup,
maka beberapa parameter tidak tersatisfikasi (some not p), meskipun masih
mungkin untuk pergi ke toko sate ayam lainnya (some p). Namun, karena
terpenuhi kondisi sangat lapar, maka pilihan sate ayam menjadi tidak
memenuhi seluruh parameter (not p) atau posisi unmatchedness. Kondisi
sangat lapar menjadi overriding obligation untuk memakan mie ayam di toko
yang buka meskipun kemarin telah memakan mie ayam (some p & some
not p) atau posisi acceptable;
3.20. Bahwa dalam konteks penyelenggaraan negara, mari kita contohkan :
misalkan Pemerintah dapat mengeluarkan izin usaha farmasi. Asumsikan
untuk hal tersebut terdapat 10 dokumen syarat. Jika ada sebuah
perusahaan telah memenuhi 10 syarat tersebut (all p), maka Pemerintah
wajib mengeluarkan izin. Namun, bagaimana jika baru 9 syarat yang
terpenuhi? Kondisi tersebut berarti “some p & some not p”. Dalam aturan
yang ada berbunyi “Pemerintah dapat menerbitkan izin usaha farmasi”,
bagaimana makna “dapat” tersebut dimaknai, apakah Pemerintah “wajib”
mengeluarkan izin atau “tidak wajib” mengeluarkan izin? Dalam kondisi
normal karena terdapat “not p”, maka dapat dimaknai tidak wajib. Namun,
misalkan terdapat kondisi pandemi dan memerlukan perusahaan farmasi
segera untuk memenuhi kebutuhan obat, sedangkan perusahaan farmasi
18
yang ada baru memenuhi 9 syarat. Dalam kondisi tersebut, Pemerintah
dapat melakukan diskresi dengan merubah makna dapat menjadi wajib
meskipun kondisi yang ada “some not p” tetapi terdapat overriding
obligation yang menjadikan 9 syarat tersebut menjadi “all p”, sehingga
“some not p” dapat dikesampingkan dan menjadi “to be obtained”. Dalam
konteks perizinan terkadang terdapat dokumen yang bersifat bukan
mandatory tetapi dapat dipenuhi dalam batas waktu beberapa lama dan
proses perizinan dapat tetap dilaksanakan;
3.21. Bahwa untuk menerapkan logika berfikir tersebut dalam konteks hukum
acara di Mahkamah Konstitusi, perlu diketahui, norma berikut:
Pasal 54 UU MK
“Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat
yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada
Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah,
dan/atau Presiden.”
Pasal 41 ayat (2) UU MK
“Untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
hakim konstitusi wajib memanggil para pihak yang berperkara untuk
memberi keterangan yang dibutuhkan dan/atau meminta keterangan
secara
tertulis
kepada
lembaga
negara
yang
terkait
dengan
permohonan.”
Norma tersebut bersifat wajib sekaligus dapat, namun perlu diketahui Pasal
41 ayat (2) UU MK dilaksanakan jika dan hanya jika Pasal 54 UU MK
dilaksanakan. Karena jika Mahkamah tidak melaksanakan Pasal 54 UU MK,
maka sidang dilanjutkan kepada pembacaan putusan dalam sidang pleno,
sehingga tidak mungkin melaksanakan Pasal 41 ayat (2) UU MK. Tetapi,
karena ada missing link parameter pelaksanaan Pasal 54 UU MK, kita tidak
mengetahui
kapan
dan
bagaimana
kewajiban
Mahkamah
untuk
melaksanakan Pasal 41 ayat (2) UU MK. Oleh karena itu, penting parameter
Pasal 54 UU MK ditetapkan untuk menjamin pelaksanaan kewajiban
Mahkamah dengan memperhatikan asas – asas dalam hukum acara
Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan hal tersebut, mari kita berangkat dari
visualisasi berikut:
19
3.22. Bahwa asas hakim aktif bersandingan dengan asas hakim pasif. Hakim
bersifat pasif yaitu hakim tidak dapat mengajak atau menyuruh orang untuk
mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi, sedangkan jika telah
ada permohonan yang masuk kepada Mahkamah Konstitusi, maka hakim
bersifat aktif untuk menggali kebenaran dari permohonan tersebut.
Pemaknaan Pasal 54 UU MK dari “dapat” menjadi “wajib” adalah karena
turunan dari asas hakim aktif yang menjadikan hakim konstitusi wajib
melaksanakan Pasal 41 ayat (2) UU MK. Di sisi lain, terdapat asas
peradilan cepat sehingga terhadap permohonan yang bersifat vexatious
request Mahkamah tidak perlu memeriksa kepada tahapan Pemeriksaan
Persidangan karena jika semua perkara harus diperiksa beban pengujian
akan sangat besar. Oleh karena itu, parameter Pasal 54 UU MK akan
menentukan apakah suatu perkara bersifat maximal, acceptable, atau
unmatchedness untuk diselenggarakan kepada tahapan Pemeriksaan
Persidangan;
3.23. Bahwa untuk menjawab hal tersebut, berikut parameter yang dapat
digunakan untuk menentukan Pasal 54 UU MK wajib dilaksanakan oleh
Mahkamah:
1) Kondisi kerugian konstitusional bersifat aktual;
Sebaiknya Mahkamah hanya membatasi pada kerugian konstitusional
yang bersifat aktual saja, bukan potensial sehingga Mahkamah tidak
terbebani dengan vexatious request yang mendasari kepada potensi –
potensi yang belum tentu terjadi;
20
2) Ada hubungan sebab akibat secara langsung antara norma yang diuji
dengan kerugian konstitusional;
Hubungan sebab akibat secara langsung adalah ketika suatu kerugian
konstitusional yang terjadi bukan merupakan permasalahan norma
konkrit. Dalam beberapa kondisi, mungkin saja memang terjadi kerugian
konstitusional, tetapi ternyata kerugian konstitusional tersebut terjadi
karena lembaga penegak hukum salah menafsirkan norma yang diuji.
Salah satu indikator sebab akibat secara langsung adalah kerugian
konstitusional terjadi akibat berlakunya norma yang diuji, tetapi tidak ada
mekanisme hukum yang memungkinkan untuk memulihkan kerugian
tersebut selain melalui penafsiran konstitusional. Tanpa penafsiran
konstitusional probabilitas terpulihkannya hak konstitusional sangat tipis
ketika harus diselesaikan melalui lembaga ajudikasi biasa. Dengan
kondisi ini, maka norma yang diuji menjadi sebab langsung atas
kerugian konstitusional;
3) Norma yang diuji belum pernah diuji sebelumnya;
Hal ini sesuai dengan asas peradilan cepat dan sederhana. Karena,
mungkin saja norma yang pernah diuji ternyata dilakukan pengujian
kembali. Meskipun berlaku asas ne bis in idem, tetapi ketika adanya
alasan permohonan yang lain (sesuai Pasal 60 UU MK), maka
Mahkamah berkewajiban memeriksa perkara tersebut. Tidak perlu DPR
dan Presiden harus memberikan keterangan berkali – kali atas norma
yang sama. Keterangan terdahulu dianggap sebagai keterangan yang
sah, oleh karena itu parameter ini hanya berlaku ketika norma yang diuji
belum pernah diuji sebelumnya;
3.24. Bahwa terhadap parameter 1) kondisi kerugian konstitusional bersifat
aktual, dan 3) norma yang diuji belum pernah diuji sebelumnya Pemohon
anggap telah jelas dalam deskripsi yang diberikan. Hal yang perlu diperjelas
lebih lanjut adalah parameter 2) ada hubungan sebab akibat secara
langsung antara norma yang diuji dengan kerugian konstitusional. Hal ini
penting untuk melihat garis batas antara permasalahan norma konkrit
dengan norma abstrak. Karena parameter tersebut bersifat kumulatif, maka
diperlukan tingkat abstraksi tertentu dari kasus aktual kepada permasalahan
norma abstrak. Hal ini karena sering sekali sebuah permohonan terjebak
21
dalam post hoc ergo propter hoc yang beranggapan pasti kerugian
konstitusional adalah akibat dari berlakunya norma yang diuji yang
sebenarnya sebab dari kerugian konstitusionalnya adalah salahnya
penegak hukum dalam implementasi norma. Oleh karena itu, membuktikan
tiga parameter ini sesungguhnya sangat sulit karena harus membuktikan
bahwa kasus aktualnya terjadi karena sebab langsung dari berlakunya
norma dan tidak ada mekanisme lain selain perubahan / penafsiran norma
untuk memulihkan hak konstitusionalnya;
3.25. Bahwa terhadap hal tersebut, Pemohon berikan contoh:
Lembaga x membuka lowongan pekerjaan. A dan B melamar, kemudian A
dan B mengikuti tes kesehatan yang diselenggarakan lembaga x. Lembaga
x menyatakan bahwa keputusannya bersifat mutlak dan tidak dapat
diganggu gugat, karena itu A dan B wajib membuat surat pernyataan yang
mengakui hal tersebut. Ternyata A tidak memiliki penyakit tertentu, namun
dinyatakan memiliki penyakit tertentu sehingga B yang diangkat menjadi
pegawai. UU yang ada menyerahkan kepada lembaga x untuk mengatur
sendiri proses rekrutmennya. A dan B tentu mempunyai hak konstitusional.
Oleh karena itu, andaikan A menggugat lembaga x dan meminta
membatalkan
pengangkatan
B,
ketika
dikabulkan,
maka
B
hak
konstitusionalnya menjadi terlanggar sehingga B mempunyai legal standing
untuk menggugat lembaga x dan meminta pembatalan pengangkatan A.
Bagaimana cara memulihkan hak konstitusional A dan B? Apakah hal ini
merupakan permasalahan implementasi norma? Andaikan kita harus
menyatakan ini adalah permasalahan implementasi norma, maka kita harus
memutuskan salah satu: apakah putusan pengadilan yang membatalkan
pengangkatan B dan mengangkat A salah dalam menerapkan norma
karena seharusnya B yang diangkat, atau putusan pengadilan yang tetap
mengangkat B yang salah dalam menerapkan norma karena mengangkat B
dilakukan atas dasar kesalahan menyatakan A dengan kondisi penyakit
tertentu sehingga seharusnya A yang diangkat. Hal ini tentu akan sangat
sulit. Namun, ketika dicari – cari ternyata ada sebab akibat secara langsung
norma
UU
dengan
kerugian
konstitusional
yaitu
karena
terlalu
menyerahkan kewenangan kepada lembaga x (overdelegating).
22
Bahwa dari kasus tersebut terlihat adanya dilemma antara memulihkan hak
konstitusional A, namun ternyata merugikan hak konstitusional B atau tetap
mempertahankan hak konstitusional B, namun tidak memulihkan hak
konstitusional A. Mekanisme hukum yang ada ternyata tidak memberikan
jawaban untuk menyelesaikan bagaimana hak konstitusional A dan B dapat
dipulihkan secara bersamaan karena UU yang ada menyerahkan
sepenuhnya kepada lembaga x hingga lembaga x dapat menyatakan
Keputusan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat tanpa
memberikan mekanisme sanggah/keberatan. Permasalahan tersebut
sesungguhnya
bukan
permasalahan
norma
konkrit,
melainkan
permasalahan norma abstrak yaitu mengapa norma yang ada memberikan
delegasi terlalu luas. Ini merupakan sebab akibat secara langsung yang
menjadi permasalahan konstitusional. Ketika terjadi permohonan tersebut,
maka sepatutnya Mahkamah melaksanakan Pasal 54 UU MK karena patut
menduga permasalahan ini ternyata terjadi bukan hanya sekali;
3.26. Bahwa perlu diketahui, adanya tiga parameter tersebut bukan berarti
kewenangan Mahkamah untuk meminta keterangan terbatasi. Andaikan
terdapat suatu perkara yang tidak memenuhi tiga parameter yang telah
ditentukan, Mahkamah masih memiliki kewenangan untuk dapat tetap
meminta keterangan. Misalkan adanya parameter 4) menyangkut hajat
hidup orang banyak (vide Perkara No.39/PUU-XXI/2023), 5) mempengaruhi
secara substansial sistem ketatanegaraan (vide Perkara No.66/PUU-
XXI/2023, Perkara No.58/PUU-XXI/2023, Perkara No.49/PUU-XXI/2023), 6)
merubah tatanan sosial kehidupan masyarakat (vide Putusan MK No.
106/PUU-XVIII/2020). Dan, mungkin saja sesungguhnya perkara yang
pernah diperiksa sebelumnya diperiksa kembali meskipun dari sisi putusan
dan pertimbangan ada kemiripan (vide Putusan MK No. 24/PUU-XX/2022).
Mahkamah masih memiliki diskresi untuk menentukan pelaksanaan Pasal
54 UU MK dan mungkin saja parameter lainnya sesungguhnya masih
banyak yang bersifat overriding obligation tanpa perlu menunggu
terpenuhinya tiga parameter yang ditentukan dalam putusan ini;
3.27. Bahwa hanya saja perlu diketahui tiga parameter yang ditentukan dalam
putusan ini bersifat aksiomatis ketika terpenuhi secara kumulatif untuk
melaksanakan Pasal 54 UU MK. Hal ini akan diterangkan sebagai berikut.
23
Pasal 54 UU MK adalah kunci untuk masuk ke dalam tahapan Pemeriksaan
Persidangan. Dalam tahap tersebut Mahkamah melaksanakan Pasal 41
ayat (1) UU MK yang menyatakan: “Dalam persidangan hakim konstitusi
memeriksa permohonan beserta alat bukti yang diajukan.” dan ketika Pasal
54 UU MK dilaksanakan, maka kewajiban Mahkamah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) UU MK dilaksanakan. Pada tahap
Pemeriksaan Persidangan dinyatakan dalam Pasal 49 ayat (1) PMK 2/2021:
“Pemeriksaan Persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48
ayat (1) meliputi:
a. Mendengar keterangan pemberi keterangan;
b. Mendengar keterangan pihak terkait;
c. Mendengar keterangan ahli;
d. Mendengar keterangan saksi;
e. Memeriksa dan/atau mengesahkan alat bukti tertulis;
f. Memeriksa rangkaian data, keterangan, perbuatan, keadaan,
dan/atau peristiwa yang berkesesuaian dengan alat – alat bukti lain
yang dapat dijadikan petunjuk;
g. Memeriksa alat-alat bukti lain yang berupa informasi yang
diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik
dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.”
Kemudian, dari hasil Pemeriksaan Persidangan tersebutlah didapatkan
fakta yang terungkap dalam persidangan. Fakta tersebut harus termuat
dalam Putusan karena dinyatakan dalam Pasal 48 ayat (2) UU MK:
“Setiap putusan Mahkamah Konstitusi harus memuat:
…
d. pertimbangan terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan;”
Berdasarkan hal tersebut, jika kerugian konstitusionalnya adalah aktual,
ada sebab akibat secara langsung antara norma yang diuji dengan
kerugian konstitusional, serta norma yang diuji belum pernah diuji
sebelumnya, jika tanpa proses Pemeriksaan Persidangan lalu apa fakta
yang terungkap dalam persidangan? Perlu diketahui sesuatu yang bersifat
aktual adalah fakta bukan ide. Tidak perlu bukti lebih lanjut apakah benar
pertentangan konstitusional norma yang diuji. Terlepas dari terbukti atau
24
tidak terbuktinya pertentangan konstitusional norma yang diuji, Mahkamah
terlebih dahulu harus menyelenggarakan Pemeriksaan Persidangan untuk
menggali kebenarannya kemudian (to be obtained). Jika tidak dilakukan,
maka putusan Mahkamah tidak memenuhi unsur yang seharusnya termuat
dalam putusan (vide Pasal 48 ayat (2) UU MK). Berdasarkan hal
tersebutlah, kemudian Mahkamah memiliki kewenangan antara lain
sebagaimana dalam:
Pasal 61 ayat (1) PMK No.2/2021
“ahli dapat diajukan oleh Pemohon, Pemberi Keterangan, Pihak Terkait,
dan/atau atas permintaan Mahkamah untuk didengar keterangannya
dalam persidangan Mahkamah.”
Pasal 62 ayat (1) PMK No.2/2021
“Saksi dapat diajukan oleh Pemohon, Pemberi Keterangan, Pihak
Terkait,
dan/atau
atas
permintaan
Mahkamah
untuk
didengar
keterangannya dalam persidangan Mahkamah.”
Misalkan Mahkamah meyakini korban kerugian konstitusional mungkin
bukan hanya permohon saja, Mahkamah bisa meminta saksi untuk hadir
yang menurut keyakinan hakim juga adalah korban. Jika beban pembuktian
hanya dibebankan kepada pemohon mungkin ada ketidaksanggupan
karena kedudukan pemohon merupakan korban. Atau, Mahkamah juga
bisa meminta ahli untuk hadir demi meyakinkan hakim. Hal ini
sebagaimana dalam Perkara No. 66/PUU-XXI/2023 yang menerapkan
Pasal 61 ayat (1) PMK No.2/2021. Hal ini menunjukan bahwa memang
hakim harus aktif menggali kebenaran yang ada. Tanpa proses
persidangan, maka hal tersebut mustahil untuk dilakukan;
3.28. Bahwa andaikan karena alasan pengujian norma di Mahkamah Konstitusi
adalah norma abstrak, maka dianggap tidak memerlukan proses
Pemeriksaan Persidangan. Jika demikian argumentasinya, maka kita
keluarkan saja Mahkamah Konstitusi dari rumpun kekuasaan kehakiman.
Mahkamah Konstitusi dapat menjadi Dewan Konstitusi yang menguji
secara abstrak pertentangan konstitusional dari suatu UU yang hendak
(dalam bentuk RUU) atau telah diundangkan. Hal tersebut dapat cukup
dilakukan tanpa perlu adanya proses persidangan. Hal ini juga telah ada
contoh komparasi di negara lain. Namun demikian, konsekuensi logis dari
25
menempatkan MK sebagai rumpun kekuasaan kehakiman dalam UUD
1945 adalah adanya proses persidangan sebagaimana dalam proses
yudikatif lainnya;
3.29. Bahwa untuk memperjelas bagaimana Putusan Mahkamah ini akan bekerja
dalam sebuah proses beracara di Mahkamah Konstitusi, maka berikut
adalah diagram alur sederhana sebagai bahan visualisasi:
26
Menuju Pengaduan Konstitusional
3.30. Bahwa parameter yang diberikan secara tidak langsung memberikan ruang
bagi pengaduan konstitusional melalui lembaga pengujian undang –
undang. Hal ini dikarenakan kerugian yang bersifat aktual pasti akan
bersifat spesifik terhadap pihak tertentu, selain itu sebab akibat yang
bersifat langsung membuktikan bahwa kerugian konstitusionalnya ternyata
bukan permasalahan norma konkrit karena mekanisme hukum konkrit yang
ada tidak tersedia atau telah exhausted. Mungkin saja dalam perkara
seperti ini ada permohonan provisi tertentu untuk mencegah terjadinya
kerugian konstitusional yang semakin tidak mungkin dipulihkan jika tidak
dilakukan upaya pengaduan konstitusional. Parameter yang diberikan tentu
harus diberlakukan secara kumulatif, sehingga akan sangat selektif dan
tidak menjadikan setiap perkara yang masuk akan serta-merta harus
diperiksa dalam pleno yang panjang. Jika ternyata terjadi kondisi sesuai
parameter tersebut, namun tidak ada pegangan bagi warga negara,
andaikan ternyata Mahkamah Konstitusi melaksanakan persidangan cepat
tanpa melaksanakan Pasal 54 UU MK, maka perkara akan diputus secara
langsung dalam sidang pleno setelah pemeriksaan pendahuluan. Logika
berfikirnya, jika kerugian konstitusionalnya aktual, bagaimana pihak yang
dirugikan hak konstitusionalnya dapat membuktikan tanpa diberikan
kesempatan mengajukan saksi dan/atau ahli? Perlu diketahui, sesuatu yang
aktual adalah sesuatu yang dapat dipersaksikan. Tanpa pemeriksaan lebih
lanjut, bagaimana membuktikan sebab akibat secara langsung antara
berlakunya norma yang diuji dengan kerugian konstitusional yang bersifat
aktual? Pemohon meyakini bahwa parameter ini secara intuitif sudah
dilaksanakan oleh Mahkamah Konstitusi selama ini, hanya saja saat ini
belum ada rumusan baku yang ditetapkan dalam bentuk norma yang
tertulis;
3.31. Bahwa untuk menguatkan argumentasi Pemohon, mari kita andaikan terjadi
situasi lain, misalkan dalam keadaan darurat tertentu. Meskipun darurat
tentunya Presiden akan mengambil tindakan dengan mencari legitimasi
yang dapat dibenarkan hukum. Menurut Pasal 28I ayat (5) UUD 1945, HAM
dilaksanakan menurut peraturan perundang-undangan dan juga menurut
Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 HAM dibatasi menggunakan undang –
27
undang. Bayangkan jika dalam keadaan darurat Presiden dan/atau bersama
DPR menggunakan instrumen undang – undang untuk membatasi HAM,
misalkan melakukan segregasi berdasarkan agama. Selain itu, melalui
undang – undang Presiden dan DPR juga membatasi mekanisme
penegakan pelanggaran HAM untuk melancarkan tindakannya. Bayangkan
jika Presiden telah mengambil tindakan yang menyebabkan pelanggaran
HAM serius, namun mekanisme remedies yang ada sudah digantikan oleh
undang - undang. Meskipun Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 mengakui non
derogable rights, namun lembaga apa yang dapat menjamin terlaksananya
hak tersebut? Misalkan kita berharap adanya pengadilan HAM, apakah
Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan kepada Mahkamah Agung
untuk membawahi kamar pengadilan HAM? Tidak ada amanat dari UUD
1945 tentang mekanisme penegakan HAM selain memerintahkan kepada
undang – undang. Dengan demikian, dasar hukum human rights tribunal di
Indonesia ada pada level undang-undang. Lalu, jika undang – undang yang
justru menjadi instrumen pelanggaran HAM, lembaga apa yang bisa
menjamin
tegaknya
HAM?
Bayangkan
dengan
segala
dinamika
ketatanegaraan dan ketidakpastian kondisi sosial politik yang terjadi saat ini
ternyata keadaan tersebut benar – benar terjadi. Apa yang harus
dilakukan?;
3.32. Bahwa pada kondisi tersebut pada akhirnya kita harus menyelesaikan
kepada international tribunal karena mekanisme hukum yang ada tidak
tersedia (exhaustion of local remedies). Jika tidak diselesaikan melalui
mekanisme hukum, maka diselesaikan melalui extra yudisial (lembaga
politik). Namun, kita memiliki pengalaman justru penyelesaian melalui extra
yudisial ternyata menyebabkan bias sejarah yang menyimpan luka dalam.
Kita ketahui sendiri instrumen hukum internasional terkadang tidak bersifat
responsif (soft law) hingga ternyata telah terjadi korban yang masif terlebih
dahulu. Lalu, ketika Mahkamah Konstitusi didirikan dengan desain sebagai
guardian of human rights, mengapa tidak dapat dijadikan sebagai human
rights tribunal? Mahkamah Konstitusi dapat memberikan putusan sela
berupa
perintah
konstitusi
kepada
penguasa
untuk
menghentikan
tindakannya kemudian memanggil penguasa untuk menjelaskan dalam
forum
persidangan
yang
terbuka
untuk
umum
sebagai
bentuk
28
pertanggungjawaban konstitusional. Hal ini dapat dilakukan ketika memang
Mahkamah Konstitusi bersifat independen dan mandiri tanpa adanya bentuk
recall atau evaluasi hakim konstitusi dan forum konsultasi di luar
persidangan. Berdasarkan argumentasi tersebut, forum sebagaimana dalam
Pasal 54 UU MK terbukti memegang peran penting dalam kondisi seperti
ini;
3.33. Bahwa tanpa parameter yang ditentukan, norma Pasal 54 UU MK dapat
selalu dimaknai sebagai tidak wajib. Hal ini tentu bertentangan dengan
prinsip due process of law yang fair dan terbuka sebagaimana telah dijamin
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Karena itu, parameter yang ditetapkan
menjadikan kata “dapat” menjadi “wajib” ketika terjadi kondisi tertentu yang
semata – mata untuk menjamin terlaksananya due process of law yang fair
dan terbuka serta menghindari forum “konsultasi” di luar persidangan;
3.34. Bahwa konsep ini merupakan turunan dari konsep Mahkamah Konstitusi
sebagai guardian of human rights dan asas hakim aktif. Bahkan dalam
proses beracara di Mahkamah Konstitusi terdapat acara penasehatan oleh
hakim konstitusi. Hal ini menunjukan memang perkara di Mahkamah
Konstitusi sangat bersifat publik, sehingga keaktifan hakim sangat penting.
Pentingnya asas hakim aktif Pemohon contohkan sebagai berikut :
Andaikan terdapat perkara yang terpenuhinya tiga parameter yang
menjadikannya wajib, namun ternyata permohonan yang diajukan sangat
kabur (obscure). Apakah Mahkamah masih wajib memeriksa dan
melaksanakan Pasal 54 UU MK? Asumsikan A, B, dan C tidak saling
mengenal dan merupakan korban pelanggaran HAM akibat berlakunya UU
yang bersifat diskriminatif. A sangat tidak pandai mengajukan judicial
review, namun hanya A yang paling memungkinkan untuk mengajukan. B
dan C sangat pandai mengajukan judicial review, tetapi kondisinya tidak
memungkinkan untuk mengajukan. Akhirnya A yang mengajukan, namun
dengan sistematika yang sangat buruk sehingga tidak menguraikan secara
jelas kedudukan hukum, serta antara posita dengan petitum tidak jelas
(obscure). Namun, dari berlakunya UU tersebut dan adanya permohonan,
hakim menyadari sebenarnya terpenuhi tiga parameter untuk melaksanakan
Pasal 54 UU MK. Yang menjadi pertanyaan, apakah hakim akan
menyatakan tidak menerima permohonan (NO) atau memeriksa perkara
29
meskipun permohonan kabur? Jika B dan C yang mengajukan tentu
permohonan akan lebih baik sehingga menjadi lebih layak untuk diperiksa,
tetapi asasnya adalah hakim pasif tidak dapat meminta B dan C untuk
mengajukan. Di sisi lain, ketika sudah ada permohonan asasnya hakim aktif
dalam memeriksa perkara;
3.35. Bahwa dari contoh kasus tersebut, Pemohon beranggapan seharusnya
Mahkamah tetap memeriksa permohonan dengan melaksanakan Pasal 54
UU MK. Ketika sudah ada permohonan hakim bersifat aktif dan dapat
melaksanakan Pasal 62 ayat (1) PMK No.2/2021 untuk memanggil saksi
lainnya (misalkan B dan C karena salah satu hakim pernah menyaksikan).
Ketika permohonannya sangat tidak jelas, Mahkamah sesungguhnya dapat
memberikan putusan ultra petita ketika adanya keyakinan hakim bahwa
benar terjadi ketidakadilan akibat dari berlakunya suatu UU. Hal ini tentu
dapat dibenarkan berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945. Namun, tentu
hal tersebut dapat terwujud jika dan hanya jika Pasal 54 UU MK sebagai
pintu masuk kepada proses Pemeriksaan Persidangan memiliki parameter
yang jelas serta hakim benar – benar independen dan imparsial;
3.36. Bahwa pertanyaan selanjutnya, pelaksanaan Pasal 54 UU MK adalah
berkaitan dengan hukum acara, sedangkan Pasal 24C ayat (6) UUD 1945
mengamanatkan terkait dengan hukum acara diatur dengan undang –
undang. Apakah mungkin Mahkamah memberikan pemaknaan suatu
norma yang berkaitan dengan hukum acara melalui putusan?;
3.37. Bahwa terhadap hal tersebut perlu diketahui UU MK dalam kurun waktu di
bawah 20 tahun telah dilakukan perubahan sebanyak tiga kali, bahkan
terdapat rencana perubahan ke-empat. Namun, apa materi pokok
perubahan yang dilakukan? Ternyata, rencana empat kali perubahan isu-
nya masih sama yaitu seputaran syarat usia hakim konstitusi, masa jabatan
hakim konstitusi, dan rencana evaluasi hakim konstitusi. Hukum acara tidak
pernah digarap secara serius oleh Pembentuk UU yang padahal hal
tersebut adalah hal yang esensial. Karena hal tersebutlah untuk mencegah
kekosongan hukum, Mahkamah dapat membuat putusan – putusan yang
menjadi preseden dalam prosedur beracara, termasuk menuangkannya ke
dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi. Sehingga, karena tidak ada intensi
dari Pembentuk UU, maka Mahkamah menjadi “ruling by doing”. Hal ini sah
30
– sah saja karena yang mengetahui secara pasti suatu parameter hukum
acara adalah hakim. Tidak mungkin majelis hakim tidak memiliki parameter
dalam RPH yang dilakukan tertutup. Karena sifatnya yang tertutup, maka
parameter
tersebut
akan
tereksternalisasikan
dalam
putusannya.
Pembentuk UU jika bukan mantan hakim, kemungkinan juga akan meraba-
raba parameter yang ada apa saja, karena meskipun level presiden, ketua
DPR atau ketua MPR tidak akan pernah bisa ikut serta dalam RPH;
3.38. Bahwa pola seperti ini pernah dilakukan melalui Putusan MK No.006/PUU-
III/2005 dan Putusan MK No.011/PUU-V/2007 yang menjadi landmark
decision bahkan digunakan dalam setiap permohonan karena memberikan
lima parameter kerugian konstitusional yang tidak diatur secara jelas dalam
Pasal 51 UU MK. Hal ini membuktikan jika Putusan MK bisa memperjelas
hukum acara hingga akhirnya parameter tersebut dituangkan dalam PMK
No.02/2021. Putusan perkara a quo akan serupa dengan Putusan MK
No.006/PUU-III/2005 dan Putusan MK No.011/PUU-V/2007, namun kali ini
adalah untuk memperjelas makna Pasal 54 UU MK untuk menjembatani
kepada Pasal 41 ayat (2) UU MK. Andaikan kemudian akan terdapat
penambahan parameter untuk kemudian dituangkan dalam Peraturan
Mahkamah Konstitusi dan kemudian diatur dalam UU oleh Pembentuk UU,
maka hal tersebut sah – sah saja. Misalkan kita visualisasikan sebagai
berikut:
Sedangkan untuk putusan perkara a quo, mungkin akan menjadi seperti :
31
Putusan perkara a quo akan menjadi pegangan selayaknya Putusan MK
No.006/PUU-III/2005 dan Putusan MK No.011/PUU-V/2007 baik bagi
Pemohon maupun pemohon – pemohon lainnya, bagi calon hakim
konstitusi, serta mungkin bagi Pembentuk UU untuk merumuskan hukum
acara di masa yang akan datang.
4. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan hukum dan konstitusional di atas, maka Pemohon
dalam hal ini memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia untuk dapat memutus hal-hal sebagai berikut :
1. Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Mahkamah Konstitusi dapat
meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan
permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan
Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden, dengan
pengecualian, jika terdapat kondisi kerugian konstitusional bersifat aktual,
ada hubungan sebab akibat secara langsung antara norma yang diuji
dengan kerugian konstitusional, dan norma yang diuji belum pernah diuji
sebelumnya,
maka
Mahkamah
Konstitusi
menjadi
wajib
meminta
32
keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan
yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR,
Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden.”;
3. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia;
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-8, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Berkas ARPK Perkara No. 153/PUU-XXI/2023;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Berkas ARPK Perkara No. 132/PUU-XXI/2023;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi tulisan berjudul “Deontic Logic” Karya G.H. Von
Wright dalam Journal Mind , Vol. LX No.237, January 1951;
7.
Bukti P-7
: Tangkap Layar/Screenshot Berita Berjudul: “Eks Hakim
Konstitusi Tolak Revisi UU MK: Ini Penghancuran” diakses
dari:
https://www.tribunnews.com/nasional/2023/11/30/eks-
hakim-konstitusi-tolak-revisi-uu-mk-ini-penghancuran pada
13 Desember 2023 Pukul 14:03 WIB;
8.
Bukti P-8
: Tangkap Layar / Screenshot Berita Berjudul: “Dosen
Hukum UGM Sebut Konsultasi Hakim MK Ke DPR Bentuk
Kartelisasi
Politik”
diakses
dari
https://nasional.tempo.co/read/1776504/dosen-hukum-
ugm-sebut-konsultasi-hakim-mk-ke-dpr-bentuk-kartelisasi-
politik pada 13 Desember 2023 Pukul 13:56 WIB.
33
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Risalah Sidang
dan Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Pasal 54 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,
sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya
disebut UU MK) terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
34
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
35
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 54 UU MK, yang
menyatakan sebagai berikut:
“Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang
berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau
Presiden”.
2. Bahwa Pemohon menerangkan sebagai perorangan warga negara Indonesia
yang berprofesi advokat (bukti P-3), yang memiliki hak konstitusional
sebagaimana diatur oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
3. Bahwa dalam kualifikasinya di atas, Pemohon kerap beracara di Mahkamah
Konstitusi yang merasa kebingungan dengan penerapan Pasal 54 UU MK.
Sebab, untuk Perkara Nomor 12/PUU-XIX/2021 tidak diterapkan Pasal 54 UU
MK. Setelah diajukan kembali permohonan dalam Perkara Nomor 65/PUU-
XIX/2021 dengan substansi permohonan yang serupa, Pasal 54 UU MK
diterapkan namun permohonan ditolak. Setelah itu, Pemohon mengajukan
Perkara Nomor 100/PUU-XX/2022, namun tidak diterapkan Pasal 54 UU
7/2020. Karena adanya perubahan undang-undang yang dimohonkan
pengujian, Pemohon mengajukan kembali permohonan dalam Perkara Nomor
58/PUU-XXI/2023, yang kemudian diterapkan Pasal 54 UU MK.
4. Bahwa berkenaan dengan hal di atas menyebabkan Pemohon tidak
mengetahui makna kata “dapat” dalam norma Pasal 54 UU MK karena
Mahkamah Konstitusi seringkali mengesampingkan Pasal 54 UU MK hanya
karena
permohonan
Pemohon
dianggap
jelas.
Padahal,
Pemohon
memerlukan penjelasan dari pembentuk undang-undang terhadap perkara
yang Pemohon ajukan. Dengan tidak adanya parameter yang jelas terhadap
makna kata “dapat” dalam Pasal 54 UU MK menyebabkan Pemohon
mengalami kerugian konstitusional.
5. Bahwa menurut Pemohon, apabila ada dissenting opinion dari salah seorang
hakim konstitusi, hal tersebut menunjukkan adanya potensi permasalahan
konstitusional yang seharusnya digali lebih lanjut dalam Pemeriksaan
Persidangan, sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-
36
XXI/2023, namun Pasal 54 UU MK tidak juga diterapkan. Padahal dalam
pemeriksaan persidangan terdapat hal-hal penting, misalnya dengan
mendengarkan keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden
serta pemeriksaan saksi dan/atau ahli. Sebagaimana Pasal 54 UU MK
diterapkan pada pemeriksaan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga
menurut
Pemohon,
dapat
diketahui
mengenai
terjadinya
perluasan
kewenangan Mahkamah karena DPR dan Presiden menyerahkan pada
kebijaksanaan Mahkamah. Oleh karena tidak ada kejelasan penerapan Pasal
54 UU MK karena digunakannya kata “dapat” maka menimbulkan
prediktabilitas yang tinggi atas norma Pasal a quo, sehingga tidak ada
pegangan dalam due process of law yang fair sebagaimana dilindungi oleh
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
6. Bahwa dengan dikabulkannya permohonan Pemohon dengan memberikan
parameter yang jelas atas penerapan norma Pasal 54 UU MK maka kerugian
konstititusional Pemohon akan hilang.
Bahwa berdasarkan uraian Pemohon dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya di atas, Mahkamah menilai Pemohon dapat membuktikan dirinya
sebagai warga negara Indonesia, yang berprofesi sebagai advokat dan kerap
beracara di Mahkamah Konstitusi. Pemohon tidak memahami makna kata “dapat”
dalam norma Pasal 54 UU MK, karena perkara yang diajukannya tidak selalu
diproses dalam pemeriksaan lanjutan dengan mendengar keterangan para pihak
karena dianggap sudah jelas. Oleh karena itu, Pemohon beranggapan hak
konstitusionalnya untuk mendapatkan pengakuan jaminan kepastian hukum yang
adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 telah dirugikan baik
secara aktual atau setidak-tidaknya potensial dengan berlakunya norma yang
dimohonkan pengujian. Selain itu, Pemohon juga telah dapat menjelaskan
hubungan sebab akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak
konstitusional yang bersifat aktual atau setidak-tidaknya potensial tersebut dengan
berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Sehingga, apabila permohonan
Pemohon a quo dikabulkan, anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud tidak
lagi terjadi atau tidak akan terjadi. Dengan demikian, menurut Mahkamah, terlepas
dari terbukti atau tidak terbuktinya perihal inkonstitusionalitas bersyarat norma
Pasal 54 UU MK yang dimohonkan pengujian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo;
37
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo, Mahkamah selanjutnya akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 54 UU
MK, Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan yang pada pokoknya
sebagai berikut (dalil selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara):
1. Bahwa menurut Pemohon, dilihat dari sisi konsepsi hubungan antara “dapat”
dan “wajib”, kata “dapat” memiliki sifat untuk dilakukan atau tidak dilakukan
ketika terpenuhinya unsur pilihan, ketika tidak ada pilihan maka menjadi wajib.
Sesuatu yang tidak wajib dapat dilakukan ketika ada pilihan, ketika sesuatu itu
tidak dapat dilakukan maka tidak ada pilihan untuk dapat dilakukan. Lebih
lanjut, menurut Pemohon, dalam bahasa lain proposisi norma tersebut
terkadang dalam ilmu hukum disebut dengan perintah, larangan, kebolehan,
dan dispensasi atau obligatory, impermissible, permissible, omissible, yang
sesungguhnya kata-kata tersebut memiliki makna yang sama. Demikian pula
jika dilihat dari sisi penyelenggaraan negara, makna “dapat” dalam
penyelenggaraan negara bukan berarti “tidak wajib”, karena kata “dapat” yang
melekat pada suatu norma yang mengatur penyelenggara negara berarti
memberikan kewenangan kepada penyelenggara negara tersebut dan hal
tersebut memiliki arti sebagai “kewajiban”. Sebab, “dapat” yang dimaksud
adalah implikasi dari kewajiban melayani masyarakat bukan kewenangan yang
lahir dari dirinya sendiri (refleksif), sehingga tidak ada ruang melakukan
diskresi;
2. Bahwa menurut Pemohon, tanpa parameter kata “dapat” dalam norma Pasal
54 UU MK yang dapat dimaknai sebagai tidak wajib bertentangan dengan
prinsip due process of law yang fair dan terbuka sebagaimana telah dijamin
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Karena itu, kata “dapat” menjadi “wajib”
ketika terjadi kondisi tertentu semata-mata untuk menjamin terlaksananya due
process of law yang fair dan terbuka serta menghindari forum “konsultasi” atau
“lobi-lobi” di luar persidangan. Dengan pemaknaan tersebut, bukan berarti
kewenangan Mahkamah untuk meminta keterangan terbatasi. Andaikan
38
terdapat suatu perkara yang tidak memenuhi parameter yang telah ditentukan,
Mahkamah masih memiliki kewenangan untuk tidak perlu meminta keterangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK.
3. Bahwa menurut Pemohon, dengan adanya ketidakjelasan makna kata “dapat”
dalam norma Pasal 54 UU MK maka perlu ada parameter yang diputus oleh
Mahkamah sebagaimana hal tersebut pernah dilakukan dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 011/PUU-V/2007 dalam memberikan parameter syarat
kerugian hak konstitusional. Oleh karenanya, menurut Pemohon ada tiga
parameter yang diperlukan agar kata “dapat” dalam norma Pasal 54 UU MK
menjadi “wajib” yakni: 1) kondisi kerugian konstitusional bersifat aktual; 2)
adanya hubungan sebab akibat secara langsung antara norma yang diuji
dengan kerugian konstitusional; dan 3) norma yang diuji belum pernah diuji
sebelumnya Pemohon anggap telah jelas dalam deskripsi yang diberikan. Hal
ini penting untuk melihat garis batas antara permasalahan norma konkrit
dengan norma abstrak, karena parameter tersebut bersifat kumulatif, maka
diperlukan tingkat abstraksi tertentu dari kasus aktual kepada permasalahan
norma abstrak. Hal ini karena sering sekali sebuah permohonan terjebak dalam
post hoc ergo propter hoc yang beranggapan pasti kerugian konstitusional
adalah akibat dari berlakunya norma yang diuji yang sebenarnya sebab dari
kerugian
konstitusionalnya
adalah
salahnya
penegak
hukum
dalam
implementasi norma. Oleh karena itu, membuktikan tiga parameter ini
sesungguhnya sangat sulit karena harus membuktikan bahwa kasus aktualnya
terjadi karena sebab langsung dari berlakunya norma dan tidak ada mekanisme
lain
selain
perubahan/penafsiran
norma
untuk
memulihkan
hak
konstitusionalnya.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut, Pemohon memohon kepada
Mahkamah agar menyatakan Pasal 54 UU MK bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat
yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden,
dengan pengecualian, jika terdapat kondisi kerugian konstitusional bersifat aktual,
ada hubungan sebab akibat secara langsung antara norma yang diuji dengan
39
kerugian konstitusional, dan norma yang diuji belum pernah diuji sebelumnya,
maka Mahkamah Konstitusi menjadi wajib meminta keterangan dan/atau risalah
rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden.”
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-8 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 15 Januari 2024 (sebagaimana selengkapnya dimuat pada bagian duduk
perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas maka
dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 54 UU MK, Mahkamah berpendapat
tidak terdapat urgensi maupun kebutuhan untuk mendengar keterangan pihak-
pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10] Menimbang bahwa setelah membaca dan memeriksa secara saksama
permohonan Pemohon dan mencermati alat-alat bukti yang diajukan dalam
persidangan, persoalan konstitusionalitas yang harus dijawab oleh Mahkamah
adalah apakah kata “dapat” dalam norma Pasal 54 UU MK telah menimbulkan
ketidakpastian hukum apabila tidak dimaknai secara bersyarat menjadi kata “wajib”
sebagaimana petitum Pemohon. Berkenaan dengan persoalan tersebut, penting
bagi Mahkamah untuk mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
[3.10.1] Bahwa norma Pasal 54 UU MK secara lengkap menyatakan, “Mahkamah
Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan
dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan
Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden”, merupakan bagian
dari Bab yang mengatur mengenai pengujian undang-undang terhadap UUD di
Mahkamah. Norma Pasal a quo tidak pernah diubah sejak pertama kali ditentukan
dalam UU MK, meskipun UU MK telah mengalami beberapa kali perubahan. Oleh
karena Mahkamah memiliki kewenangan melakukan pengujian undang-undang
baik secara materiil dan formil, maka norma Pasal 54 UU a quo dapat diberlakukan
untuk kedua jenis pengujian tersebut. Artinya, dalam hal Mahkamah akan
memeriksa permohonan yang berkaitan dengan pengujian formil maka keterangan
dan/atau risalah rapat yang dimaksud antara lain berupa keterangan dari
40
pembentuk undang-undang mengenai segala hal ihwal yang terjadi dalam proses
pembentukan suatu undang-undang, dimulai dari proses perencanaan hingga
pengundangannya. Sedangkan, dalam kaitan dengan permohonan pengujian
materiil, keterangan dan/atau risalah dimaksud antara lain penjelasan pembentuk
undang-undang mengenai alasan-alasan yang melatarbelakangi perumusan suatu
norma yang dapat berupa kata, frasa, ayat, pasal atau keseluruhan ketentuan
dalam undang-undang yang dimohonkan pengujiannya. Sementara itu, pembentuk
undang-undang yang dimaksudkan dalam norma a quo adalah DPR dan Presiden
[vide Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) UUD 1945]. Dalam hal ini, yang
menjadi kuasa DPR untuk memberikan keterangan dalam persidangan Mahkamah
adalah anggota DPR yang diberikan tugas atau kuasa oleh pimpinan DPR untuk
memberikan keterangan baik lisan maupun tertulis di Mahkamah. Sedangkan,
keterangan Presiden yang disampaikan di Mahkamah merupakan penjelasan
mengenai latar belakang perumusan norma yang dimohonkan pengujiannya, serta
tanggapan Presiden atas norma yang didalilkan. Keterangan tersebut disampaikan
oleh Presiden atau kuasanya, yaitu menteri dan/atau pejabat setingkat menteri
dengan hak substitusi kepada pimpinan tinggi madya atau pejabat setingkat
eselon I dan/atau pimpinan tinggi pratama atau pejabat setingkat eselon II. Untuk
kejelasan pemeriksaan perkara, Mahkamah dapat memerintahkan kepada DPR
dan/atau Presiden untuk menyampaikan keterangan tambahan yang diperlukan
dalam persidangan [vide Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2016 tentang
Penanganan Pengujian Undang-Undang Di Mahkamah Konstitusi Dan Peraturan
Perundang-undangan Di Bawah Undang-Undang Di Mahkamah Agung Oleh
Pemerintah dan Pasal 52 dan Pasal 53 PMK 2/2021]. Demikian pula halnya
dengan keterangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), keterangan tersebut
diperlukan ketika materi yang diuji berkaitan erat dengan hal ihwal perubahan UUD
1945, termasuk Ketetapan MPR. Selain itu, jika diperlukan, Mahkamah dapat
meminta MPR untuk menjelaskan mengenai materi perubahan pasal-pasal terkait
dengan perubahan UUD 1945. Sementara itu, keterangan Dewan Perwakilan
Daerah (DPD) diperlukan oleh Mahkamah untuk menilai keterlibatan DPD dalam
proses pembentukan dan/atau pembahasan suatu rancangan undang-undang
sesuai dengan ketentuan Pasal 22D UUD 1945.
[3.10.2] Bahwa lebih lanjut berkenaan dengan hukum acara pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 pada prinsipnya memiliki karakteristik tersendiri
41
karena berkaitan dengan hak dan kepentingan konstitusional warga negara yang
dilindungi oleh konstitusi. Oleh karenanya, pemeriksaan perkara pengujian
undang-undang bukanlah bersifat adversarial dan bukan merupakan perkara yang
bersifat interpartes atau merupakan sengketa kepentingan para pihak, melainkan
menguji konstitusionalitas suatu undang-undang yang bersifat umum yang berlaku
erga omnes bagi seluruh warga negara. Artinya, meskipun yang mengajukan
permohonan pengujian suatu undang-undang adalah perorangan yang memiliki
legal standing untuk menguji konstitusionalitas suatu undang-undang atau bagian
tertentu dari undang-undang namun akibat putusan tersebut tidak hanya berlaku
untuk Pemohon tetapi berlaku secara umum (erga omnes).
[3.11] Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal di atas,
Mahkamah selanjutnya akan menilai konstitusionalitas kata “dapat” dalam norma
Pasal 54 UU MK yang didalilkan Pemohon tidak memberikan kepastian hukum
yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sebagai
berikut:
[3.11.1] Bahwa kata “dapat” dalam penormaan undang-undang merupakan hal
yang lazim dilakukan karena “operator norma” tidak selalu dirumuskan dengan
kata wajib atau harus, di mana norma wajib atau harus berkaitan dengan
kewajiban yang telah ditetapkan dan apabila tidak dipenuhi kewajiban tersebut
dikenakan sanksi. Sementara itu, secara normatif kata “dapat” mengandung sifat
diskresioner [vide angka 267 dan angka 268 Lampiran II Undang-Undang Nomor
12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022, selanjutnya disebut UU 12/2011]. Karena, sifat diskresioner tersebut maka
norma “dapat” dalam pelaksanaannya dapat menjadi wajib untuk direalisasikan
karena ada faktor-faktor yang mengharuskannya [vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 36/PUU-XVIII/2020, hlm. 121-122, yang diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum pada tanggal 25 November 2020].
Apabila mengikuti dalil Pemohon yang menginginkan agar kata “dapat”
diganti menjadi “wajib” dengan parameter sebagaimana didalilkan oleh Pemohon
yaitu (1) kondisi kerugian konstitusional bersifat aktual; (2) ada hubungan sebab
akibat secara langsung antara norma yang diuji dengan kerugian konstitusional;
dan (3) norma yang diuji belum pernah diuji sebelumnya, hal tersebut justru
42
menjadikan Mahkamah tidak fleksibel. Dengan kata lain, akan membelenggu
kebebasan Mahkamah dalam menerapkan norma Pasal 54 UU MK karena
lingkupnya menjadi sempit dan/atau rigid atau mempersempit diskresi hakim
dalam menentukan pihak-pihak yang akan dimintakan keterangannya untuk
mendalami substansi permohonan yang dianggap oleh Mahkamah belum jelas.
Sebab, jika mencermati dalil Pemohon seakan-akan dengan diterapkan Pasal 54
UU MK, Mahkamah hanya untuk mendengar keterangan pembentuk undang-
undang. Padahal mendengarkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
54 UU MK hanya bagian dari proses pemeriksaan persidangan (sidang pleno)
yang dilaksanakan dengan agenda untuk mendengar keterangan pemberi
keterangan, mendengar keterangan pihak terkait, mendengar keterangan
ahli/saksi, memeriksa dan/atau mengesahkan alat bukti tertulis, memeriksa
rangkaian data, keterangan, perbuatan, keadaan, dan/atau peristiwa yang
bersesuaian dengan alat-alat bukti lain yang dapat dijadikan petunjuk, memeriksa
alat-alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima,
atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu
[vide Pasal 49 PMK 2/2021]. Bahkan, Mahkamah dapat berinisiatif untuk
menghadirkan ahli atau saksi dalam hal diperlukan untuk mendapatkan kejelasan
perihal undang-undang atau bagian dari undang-undang yang dimohonkan
pengujian.
Berkaitan dengan hal tersebut, tidak setiap perkara yang dimohonkan
pengujiannya memerlukan Pemeriksaan Persidangan (sidang pleno). Keputusan
untuk menerapkan atau tidak Pasal 54 UU MK tersebut disesuaikan dengan
kebutuhan perkara yang sedang diperiksa, termasuk tiga parameter yang
dimohonkan oleh Pemohon. Oleh karena setiap perkara memiliki karakteristik dan
kebutuhan yang berbeda maka dengan adanya kata “dapat” dalam norma Pasal
54 UU MK, Mahkamah memiliki kebebasan sesuai dengan keyakinan hakim yang
diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim. Dalam hal ini, apabila dinilai
permohonan dan alat bukti yang diajukan sudah “cukup jelas” sesuai dengan
penilaian dan keyakinan hakim, maka Mahkamah tanpa keraguan memutus
perkara dimaksud dengan tidak perlu lagi ada Pemeriksaan Persidangan (sidang
pleno). Hal ini merupakan bagian dari penerapan prinsip peradilan yang
sederhana, cepat, dan biaya ringan [vide Pasal 2 UU 48/2009]. Oleh karena itu,
dalam beberapa perkara yang diajukan ke Mahkamah tidak seluruhnya perlu
43
dilakukan pemeriksaan persidangan termasuk untuk mendengarkan pihak-pihak
sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 54 UU MK.
Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, kata "dapat" dalam penormaan
undang-undang merupakan hal yang lazim dilakukan, demikian halnya yang
terdapat dalam Pasal 54 UU MK. Dalam kaitan ini tidak dapat dipersamakan
penilaian hakim dalam menggunakan kata “dapat” untuk memutus penerapan
Pasal 54 UU MK dengan diskresi yang dilakukan penyelenggara negara
sebagaimana didalilkan Pemohon. Dengan demikian, dalil Pemohon untuk
mengubah kata "dapat" menjadi "wajib" dalam ketentuan a quo justru dinilai
sebagai hal yang dapat mempersempit kebebasan hakim dalam menentukan
pihak-pihak yang didengar dalam Pemeriksaan Persidangan (sidang pleno).
Terlebih lagi, apabila kata “dapat” dimaknai sebagai “wajib”, termasuk untuk tiga
parameter yang didalilkan Pemohon, hal demikian akan memaksa Mahkamah
untuk selalu memeriksa perkara apapun dalam Pemeriksaan Persidangan (sidang
pleno).
[3.11.2] Bahwa berkenaan dengan dalil Pemohon yang menyatakan norma Pasal
54 UU MK bertentangan dengan prinsip due process of law. Menurut Mahkamah,
prinsip due process of law merupakan perwujudan pengakuan hak asasi manusia
dalam proses peradilan, menjadi asas yang harus dijunjung tinggi oleh semua
pihak. Dalam konteks ini, Indonesia sebagai sebuah negara yang berdasarkan
atas hukum, dengan sendirinya harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip negara
hukum yang demokratis konstitusional, termasuk di dalamnya prinsip due process
of law. Oleh karena itu, dalam Konstitusi ditentukan pula siapapun warga negara
Indonesia berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum [vide Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945]. Dalam kaitan ini, sebagaimana proses peradilan pada umumnya,
dalam peradilan Konstitusi terdapat Hukum Acara Mahkamah Konstitusi yang
menjadi pedoman sekaligus prinsip yang memandu hakim konstitusi dalam
menyelenggarakan peradilan serta harus pula menjadi pedoman dan prinsip yang
harus dipatuhi oleh pihak-pihak dalam beracara di Mahkamah Konstitusi,
khususnya dalam pengujian konstitusionalitas suatu undang-undang terhadap
UUD 1945.
Dalam konteks permohonan a quo, keterangan dan bukti yang dibutuhkan
Mahkamah adalah untuk kepentingan Mahkamah dalam memeriksa dan memutus
44
perkara pengujian undang-undang. Terlebih lagi, dalam perkara pengujian undang-
undang tidak bersifat interpartes, sehingga kesempatan para pihak untuk
melakukan inzage bukan merupakan hak atau kewajiban dari para pihak. Artinya,
fungsi dari permintaan keterangan dan bukti ini adalah untuk memenuhi kebutuhan
Mahkamah (bukan para pihak) dalam mendapatkan informasi yang relevan dan
memadai khususnya berkaitan antara lain dengan naskah akademik dan risalah
pembahasan rancangan undang-undang untuk dijadikan dasar dalam menilai
konstitusionalitas undang-undang atau bagian dari undang-undang yang
dimohonkan pengujian sehingga Mahkamah dapat mengambil putusan yang tepat
berdasarkan pada bukti dan keyakinan hakim, kecuali jika permohonan dan alat
bukti yang diajukan Pemohon dinilai sudah cukup.
[3.12]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
menurut Mahkamah, permohonan Pemohon mengenai konstitusionalitas kata
“dapat“ dalam norma Pasal 54 UU MK, telah ternyata tidak menimbulkan
ketidakpastian hukum yang adil yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
bukan sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Dengan demikian, dalil-dalil
Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.13]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum
untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
45
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Anwar Usman,
Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu, tanggal tujuh belas, bulan Januari, tahun dua ribu
dua puluh empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal tiga puluh satu, bulan Januari,
tahun dua ribu dua puluh empat, selesai diucapkan pukul 11.07 WIB, oleh
sembilan Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua
merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, Daniel
Yusmic P. Foekh, Anwar Usman, Arief Hidayat, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Achmad Edi Subiyanto
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
46
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Achmad Edi Subiyanto
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Pasal 54 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,
sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya
disebut UU MK) terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
34
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
35
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 54 UU MK, yang
menyatakan sebagai berikut:
“Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang
berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau
Presiden”.
2. Bahwa Pemohon menerangkan sebagai perorangan warga negara Indonesia
yang berprofesi advokat (bukti P-3), yang memiliki hak konstitusional
sebagaimana diatur oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
3. Bahwa dalam kualifikasinya di atas, Pemohon kerap beracara di Mahkamah
Konstitusi yang merasa kebingungan dengan penerapan Pasal 54 UU MK.
Sebab, untuk Perkara Nomor 12/PUU-XIX/2021 tidak diterapkan Pasal 54 UU
MK. Setelah diajukan kembali permohonan dalam Perkara Nomor 65/PUU-
XIX/2021 dengan substansi permohonan yang serupa, Pasal 54 UU MK
diterapkan namun permohonan ditolak. Setelah itu, Pemohon mengajukan
Perkara Nomor 100/PUU-XX/2022, namun tidak diterapkan Pasal 54 UU
7/2020. Karena adanya perubahan undang-undang yang dimohonkan
pengujian, Pemohon mengajukan kembali permohonan dalam Perkara Nomor
58/PUU-XXI/2023, yang kemudian diterapkan Pasal 54 UU MK.
4. Bahwa berkenaan dengan hal di atas menyebabkan Pemohon tidak
mengetahui makna kata “dapat” dalam norma Pasal 54 UU MK karena
Mahkamah Konstitusi seringkali mengesampingkan Pasal 54 UU MK hanya
karena
permohonan
Pemohon
dianggap
jelas.
Padahal,
Pemohon
memerlukan penjelasan dari pembentuk undang-undang terhadap perkara
yang Pemohon ajukan. Dengan tidak adanya parameter yang jelas terhadap
makna kata “dapat” dalam Pasal 54 UU MK menyebabkan Pemohon
mengalami kerugian konstitusional.
5. Bahwa menurut Pemohon, apabila ada dissenting opinion dari salah seorang
hakim konstitusi, hal tersebut menunjukkan adanya potensi permasalahan
konstitusional yang seharusnya digali lebih lanjut dalam Pemeriksaan
Persidangan, sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-
36
XXI/2023, namun Pasal 54 UU MK tidak juga diterapkan. Padahal dalam
pemeriksaan persidangan terdapat hal-hal penting, misalnya dengan
mendengarkan keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden
serta pemeriksaan saksi dan/atau ahli. Sebagaimana Pasal 54 UU MK
diterapkan pada pemeriksaan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga
menurut
Pemohon,
dapat
diketahui
mengenai
terjadinya
perluasan
kewenangan Mahkamah karena DPR dan Presiden menyerahkan pada
kebijaksanaan Mahkamah. Oleh karena tidak ada kejelasan penerapan Pasal
54 UU MK karena digunakannya kata “dapat” maka menimbulkan
prediktabilitas yang tinggi atas norma Pasal a quo, sehingga tidak ada
pegangan dalam due process of law yang fair sebagaimana dilindungi oleh
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
6. Bahwa dengan dikabulkannya permohonan Pemohon dengan memberikan
parameter yang jelas atas penerapan norma Pasal 54 UU MK maka kerugian
konstititusional Pemohon akan hilang.
Bahwa berdasarkan uraian Pemohon dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya di atas, Mahkamah menilai Pemohon dapat membuktikan dirinya
sebagai warga negara Indonesia, yang berprofesi sebagai advokat dan kerap
beracara di Mahkamah Konstitusi. Pemohon tidak memahami makna kata “dapat”
dalam norma Pasal 54 UU MK, karena perkara yang diajukannya tidak selalu
diproses dalam pemeriksaan lanjutan dengan mendengar keterangan para pihak
karena dianggap sudah jelas. Oleh karena itu, Pemohon beranggapan hak
konstitusionalnya untuk mendapatkan pengakuan jaminan kepastian hukum yang
adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 telah dirugikan baik
secara aktual atau setidak-tidaknya potensial dengan berlakunya norma yang
dimohonkan pengujian. Selain itu, Pemohon juga telah dapat menjelaskan
hubungan sebab akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak
konstitusional yang bersifat aktual atau setidak-tidaknya potensial tersebut dengan
berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Sehingga, apabila permohonan
Pemohon a quo dikabulkan, anggapan kerugian h
