PUU
Tahun 2025
151/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Pemohon: Isak Siprianus Kota
Tanggal Putusan: 2025-09-29
UU Diuji: UU 12/2005, UU 12/2011, UU 24/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 151/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, yang diajukan oleh:
Nama
:
Isak Siprianus Kota
Kewarganegaraan
:
Indonesia
Alamat
:
Tiara Mart, Jalan Piet A. Tallo, 10, RT/RW
012/004,
Kelurahan
Oesapa
Selatan,
Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa
Tenggara Timur
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 21
Agustus 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 21
Agustus 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
153/PUU/PAN.MK/AP3/08/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 151/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 22
Agustus 2025, yang telah diperbaiki dan diterima oleh Mahkamah pada tanggal 22
September 2025, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
2
A. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2 ) Undang-Undang Dasar Negara Negara Republik
Indonesia tahun 1945 (selanjutnya disingkat UUD 1945) menyatakan,
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”
2. Bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar,
memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya
diberikan
oleh
Undang-Undang
Dasar,
memutus
pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum”.
3. Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disingkat UU MK) menyatakan,
“Makhamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk (a) menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”.
4. Bahwa dengan demikian Makhamah Konstitusi berwewenang mengadili
perkara pengujian materiil bagian penjelasan alinea kedua Pasal 2 Undang-
Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 12 Tahun
2011 yang bertentangan dengan Pasal 28E ayat (1 ) UUD tahun 1945.
B. Kedudukan Hukum (legal standing)
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, yaitu: a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang; c. badan hukum publik atau
privat; atau d. lembaga negara.
3
2. Bahwa Penjelasan pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan, "Yang dimaksud
dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945"
3. Bahwa pasal dalam UUD 1945 yang dijadikan batu uji dan merupakan hak
konstitusional pemohon yakni Pasal 28E ayat (1) menyatakan, “Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan,
memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta
berhak kembali”.
4. Bahwa Pemohon sebagai warga negara Indonesia telah memenuhi
kualifikasi kedudukan hukum (legal standing) dan memiliki kepentingan
untuk menyampaikan hak uji materiil (judicial review) sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan hak ini
bersesuaian pula dengan Putusan Makhamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
11/PUUV/2007 tanggal 20 September 2007, yang menyatakan Mahkamah
Konstitusi berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK,
harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. hak dan /atau kewenangan konstitusional Pemohon tersebut dianggap
oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji;
c. kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik atau
khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi.
5. Bahwa Pemohon sebagai warga negara Indonesia memiliki hak
perseorangan untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut
agamanya sesuai ketentuan Pasal 28E ayat (1).
4
6. Bahwa berdasarkan pemahaman yang objektif, logis semantik hak untuk
bebas memeluk itu artinya sama dengan hak untuk bebas menganut,
mengikuti ajaran agama.
7. Bahwa menganut agama secara semantik sama dengan menurut ajaran
agama. Dan menurut ajaran agama secara semantik artinya melakukan
yang diperintahkan, disetujui agama, yang dikatakan, ditulis dalam sistem
ajaran agama, tidak melawan, membantah, menentang ajaran agama,
mengindahkan nasihat, petunjuk, ajaran agama, patuh kepada ajaran
agama
8. Bahwa dengan demikian pemohon memiliki hak konstitusional yang
diberikan oleh UUD 1945 untuk bebas memeluk, menganut, mengikuti,
menurut ajaran agama, melakukan yang diperintahkan, disetujui agama,
yang dikatakan, ditulis dalam sistem ajaran agama; tidak melawan,
membantah, menentang ajaran agama, mengindahkan nasihat, petunjuk,
ajaran agama, patuh kepada ajaran agama.
9. Bahwa Pemerintah Negara Republik Indonesia telah meratifikasi Kovenan
Internasional Hak-hak asasi manusia bidang Sipil dan Politik melalui UU No.
12 Tahun 2005.
10. Bahwa
pengesahan
kovenan
a
quo
mengikat
Indonesia
untuk
menyesuaikan hukum dan praktik kebijakan dalam negeri agar selaras
dengan ketentuan Kovenan tersebut.
11. Bahwa alinea keempat dari mukadimah Kovenan Internasional hak-hak sipil
dan politik yang pemerintah negara Indonesia sudah ratifikasi menyatakan,
“menimbang, bahwa berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa
negara-negara wajib untuk memajukan penghormatan universal dan
pentaatan atas hak-hak asasi dan kebebasan manusia”.
12. Bahwa dengan demikian, sebagai negara pihak kovenan, Indonesia wajib
memajukan penghormatan universal dan pentaatan atas hak hak asasi
manusia dan kebebasan
13. Bahwa Pasal 18 kovenan internasional hak-hak asasi manusia bidang sipil
dan politik yang berlaku universal, yang mengikat negara-negara pihak
kovenan, menyatakan, "setiap orang berhak atas kebebasan berpikir,
keyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan
agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan baik
5
secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat
umum atau tertutup, untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam
kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan, dan pengajaran.
14. Bahwa dengan demikian, pemohon berhak menjalankan cakupan hak atas
kebebasan memeluk agama baik secara sendiri maupun bersama-sama
dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup untuk menjalankan
agama dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan dan pengajaran.
C. Alasan-Alasan Permohonan (Posita)
1.
Bahwa bagian penjelasan Pasal 2 alinea kedua Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang
selanjutnya disingkat UUP3 menegaskan,
“menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta
sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan
peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila”
2.
Bahwa menempatkan itu artinya memberi tempat atau menentukan
tempatnya.
3.
Bahwa menentukan tempatnya itu sama dengan menetapkan tempatnya,
memastikan tempatnya, mengharuskan, mewajibkan tempatnya.
4.
Bahwa Pancasila yang ditempatkan sebagai dasar dan ideologi negara
serta sekaligus dasar filosofis negara itu merupakan nama lima sila dengan
sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.
5.
Bahwa berdasarkan penjelasan alinea pertama Pasal 2 Undang-Undang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 12 Tahun 2011,
“Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara
adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945 alinea keempat yaitu Ketuhanan Yang
Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia,
Kerakyatan
Yang
Dipimpin
oleh
hikmat
kebijaksanaan
dalam
permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia”.
6.
Bahwa tidak ada tertulis dalam alinea keempat Pembukaan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu Ketuhanan Yang
Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia,
Kerakyatan
Yang
Dipimpin
oleh
hikmat
kebijaksanaan
dalam
6
permusyawaratan/perwakilan, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia adalah ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara.
7.
Bahwa
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
012/PUU-I/2003
menegaskan, Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
memiliki kekuatan hukum yang mengikat sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari UUD 1945.
8.
Bahwa berdasarkan rumusan alinea keempat Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak tercantum tulisan
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab,
Persatuan
Indonesia,
Kerakyatan
Yang
Dipimpin
oleh
hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadilan Sosial Bagi
Seluruh Rakyat Indonesia adalah ideologi negara serta sekaligus dasar
filosofis Negara
9.
Bahwa dengan demikian maka berdasarkan Putusan Makhamah Konstitusi
Nomor 012/PUU-I/2003 di atas, Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia BUKANLAH ideologi negara serta
sekaligus dasar filosofis negara dan TIDAK memiliki kekuatan hukum yang
mengikat.
10. Bahwa dengan demikian Pancasila adalah hanya sebagai dasar negara
sesuai Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia, alinea keeempat.
11. Bahwa penjelasan Pasal 2 alinea kedua UU P3 menyatakan,
“Menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta
sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan Peraturan
Perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila”.
12. Bahwa Pemohon berkeberatan dengan penjelasan Pasal 2 alinea kedua
UU P3 itu yang menempatkan Pancasila sebagai ideologi negara serta
sekaligus dasar filosofis negara karena adanya frasa Ketuhanan Yang
Maha Esa pada sila pertama Pancasila.
13. Bahwa keberatan Pemohon itu didasarkan pada makna yang terkandung
dalam frasa Ketuhanan Yang Maha Esa dan frasa menempatkan Pancasila
sebagai ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara.
7
14. Bahwa penempatan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai ideologi negara
serta sekaligus dasar filosofis negara, pemahamannya berlawanan dengan
ajaran agama Pemohon yaitu agama Katolik yang adalah salah satu agama
Wahyu.
15. Bahwa agama Wahyu adalah agama yang ajarannya berasal dari Petunjuk
Tuhan (Allah) yang diturunkan melalui para nabi dan rasul untuk
disampaikan kepada manusia.
16. Bahwa agama Wahyu memiliki Kitab Suci dan kitab suci itu adalah wahyu
Tuhan yang dibukukan, termasuk Alkitab yang adalah kitab suci agama
Katolik; agama dari Pemohon.
17. Bahwa berdasarkan kitab Suci Alkitab, Tuhan (Allah) lah yang secara
langsung menunjukkan, menyatakan namaNya kepada NabiNya, seperti
kepada Nabi Musa dalam kitab keluaran.
18. Bahwa dengan demikian Nama Tuhan (Allah) itu bukan hasil buah
pemikiran negara atau ideologi negara, juga bukan dasar filosofis negara
atau berdasarkan filsafat negara,atau berdasarkan pengetahuan dan
penyelidikan dengan akal budi mengenai hakikat segala yang ada oleh
negara, juga bukan falsafah atau pandangan hidup negara.
19. Bahwa berdasarkan asal kata, ideologi itu berasal dari kata bahasa
Yunani,gabungan dari kata idea dan logos. Idea artinya ide atau gagasan,
logos artinya ilmu pengetahuan. Secara harfiah, ideologi berarti ilmu
pengetahuan tentang ide-ide.
20. Bahwa dengan demikian pemahaman ideologi itu berhubungan dengan
ilmu pengetahuan tentang ide-ide.
21. Bahwa berdasarkan penjelasan dari asal kata ideologi itu, Wahyu Tuhan
(Allah) yang disampaikan secara langsung oleh Tuhan (Allah) kepada Nabi
Musa dalam kitab keluaran itu yang berisi petunjuk dari (Tuhan) Allah
tentang namaNya itu bukan ilmu pengetahuan tentang ide-ide atau ideologi.
22. Bahwa berdasarkan kamus besar bahasa Indonesia edisi kelima, ideologi
itu adalah kumpulan KONSEP bersistem yang dijadikan asas pendapat
(kejadian) yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup.
23. Bahwa berdasarkan pemahamannya sebagai konsep, ideologi juga
memiliki pengertian sebagai ide, gagasan, hasil, buah pemikiran. Ideologi
negara artinya ide, gagasan, hasil, buah pemikiran negara.
8
24. Bahwa menjelaskan Ketuhanan Yang Maha Esa itu sebagai ideologi negara
sama dengan menyatakan, menegaskan bahwa Ketuhanan Yang Maha
Esa itu adalah ide, gagasan, hasil, buah pemikiran negara.
25. Bahwa seperti frasa ideologi negara, demikianpun frasa dasar filosofis
negara yang setelah ditelusuri secara objektif logis semantik, maknanya
secara berurutan berarti berdasarkan filsafat. Filsafat itu adalah teori,
falsafah; falsafah maknanya adalah pandangan hidup dan pandangan
hidup secara objektif logis semantik adalah Konsep.
26. Bahwa Konsep dalam pemahaman baik ideologi maupun pandangan hidup
itu artinya adalah: a) rancangan atau buram surat dan sebagainya, b) ide
atau pengertian yang diabstrakkan dari peristiwa konkret, c) gambaran
mental dari objek, proses, atau apa pun yang ada di luar bahasa, yang
digunakan oleh akal budi untuk memahami hal-hal lain.
27. Bahwa Pemohon berkeberatan dengan penempatan Ketuhanan Yang
Maha Esa sebagai ideologi negara dan dasar filosofis negara karena secara
objektif logis semantik itu sama dengan menentukan, menetapkan,
memastikan, mengharuskan, mewajibkan Ketuhanan Yang Maha Esa
sebagai rancangan atau buram surat, ide atau pengertian yang diabstrakan
dari peristiwa konkret, gambaran mental dari objek.
28. Bahwa keberatan pemohon itu didasarkan pada pemahaman Ketuhanan
Yang Maha Esa itu sendiri. Ketuhanan Yang Maha Esa secara objektif,
logis, semantik maknanya adalah sifat keadaan Tuhan Yang Hanya Satu.
29. Bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi kelima terbitan
Balai Pustaka, Maha Esa artinya adalah Teramat Tunggal. Tunggal artinya
satu-satunya. Satu-satunya artinya Hanya Satu.
30. Bahwa dengan demikian, Yang Maha Esa sama artinya sebagai Yang
Hanya Satu; Tiada Yang Lain, Satu-satunya.
31. Bahwa Yang Maha Esa dalam frasa Ketuhanan Yang Maha Esa adalah
Nama sekaligus sifat keadaan Tuhan (Allah), dan bahwa dalam bahasa
Indonesia Frasa “Yang Maha Esa” berfungsi sebagai adjektiva (kata sifat)
yang menerangkan kata benda (nomina) “ketuhanan”. Dengan demikian
Yang Maha Esa menerangkan tentang Ketuhanan.
32. Bahwa menerangkan itu secara leksikal maknanya adalah menegaskan.
9
33. Bahwa dengan demikian Yang Maha Esa dalam frasa Ketuhanan Yang
Maha Esa, sila pertama Pancasila itu, menegaskan tentang sifat keadaan
Tuhan Yang Hanya Satu atau Yang Teramat Tunggal.
34. Bahwa menempatkan Nama sekaligus sifat keadaan Tuhan (Allah) itu
sebagai ideologi negara dan dasar filosofis negara sama dengan
menetapkan, memastikan, mengharuskan, mewajibkan nama sekaligus
sifat keadaan Tuhan (Allah) itu sebagai konsep negara yang artinya sama
dengan a) rancangan atau buram surat negara, b) ide atau pengertian yang
diabstrakkan dari peristiwa konkret negara, c) gambaran mental dari objek,
proses, atau apapun yang ada di luar bahasa, yang digunakan oleh akal
budi untuk memahami hal-hal lainnya dari negara.
35. Bahwa penempatan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai rancangan atau
buram surat negara, ide atau pengertian yang diabstrakan dari peristiwa
konkret, gambaran mental objek, proses, atau apapun yang ada di luar
bahasa, yang digunakan oleh akal budi untuk memahami hal-hal lainnya
adalah suatu pemahaman yang tidak memiliki kejelasan pengertian,kacau,
tidak runtut, tak bersesuaian. Nama sekaligus sifat keadaan Tuhan itu
buram surat negara? Pengertian yang diabstrakan dari peristiwa konkret?
Gambaran mental objek?
36. Bahwa dengan menempatkan, menetapkan,memastikan, mengharuskan
Nama sekaligus sifat keadaan Tuhan (Allah) itu sebagai a) buram surat
negara, b) ide,gagasan yang secara objektif logis semantik berarti hasil
pemikiran negara, c) gambaran mental objek negara, pembuat Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan telah menodai atau merusak kesucian, keluhuran
Wahyu Tuhan (Allah) yang saya peluk, anut, ikuti, hormati, yang tidak saya
lawan, bantah, tentang melainkan yang saya indahkan,ikuti petunjukNya.
37. Bahwa cakupan hak atas kebebasan memeluk agama sebagaimana
ditegaskan dalam kovenan internasional hak-hak sipil dan politik Pasal 18
ayat (1) adalah termasuk kebebasan,baik secara sendiri maupun bersama-
sama,baik di tempat umum atau tertutup untuk menjalankan agama dan
kepercayaannya dalam ibadah, pentaatan, pengamalan dan pengajaran.
38. Bahwa dengan demikian adalah sesuatu yang berlawanan dengan sistem
keyakinan agama pemohon dan mengurangi nilai ibadah, pentaatan,
10
pengamalan dan pengjaran ketika dalam ibadah dan pengajaran,pemohon
mengikuti penjelasan Pasal 2 alinea kedua UU P3 bahwa Ketuhanan Yang
Maha Esa, Nama sekaligus Sifat KeadaanNya yang berdasarkan sistem
keyakinan agama Pemohon adalah Petunjuk Tuhan (Allah) sendiri,Wahyu
Tuhan (Allah) sendiri itu dilantunkan dalam peribadatan, ditaati, diamalkan
dan dijelaskan dalam pengajaran sebagai buram surat negara,ide,gagasan
yang secara objektif, logis, semantik berarti hasil,buah pemkiran negara
atau sebagai gaambaran mental objek negara. Itu penjelasan yang salah
seacara objektif, logis, semantik.
39. Bahwa jika Pemohon mengikuti penjelasan Pasal 2 alinea kedua UU P3
yang menempatkan Pancasila sebagai ideologi serta sekaligus dasar
filosofis negara yang maknanya berarti konsep dan konsep itu antara lain
berarti ide, gagasan, hasil pemikiran atau buah pemikiran (negara) itu sama
dengan pemohon melawan sistem keyakinan agama pemohon bahwa
Nama Tuhan (Allah) itu adalah Petunjuk Tuhan (Allah) sendiri. Padahal
Pemohon
sebagai
umat
beragama
wajib
mengikuti,
menuruti,
mengindahkan, melaksanakan sistem keyakinan agama sesuai ajaran
agama Pemohon yang sumber utamanya ada di Kitab Suci dalam hal ini
Alkitab.
40. Bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menetapkan bahasa negara adalah bahasa Indonesia.
41. Bahwa sebagai bahasa, bahasa Indonesia adalah bahasa yang digunakan
oleh masyarakat Indonesia untuk bekerja sama, berinteraksi, dan
mengidentifikasikan diri.
42. Bahwa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,
Bahasa dan Lambang serta Lagu Kebangsaan menegaskan bahwa Bahasa
Indonesia WAJIB DIGUNAKAN dalam PERATURAN PERUNDANG-
UNDANGAN.
43. Bahwa dengan demikian bahasa Indonesia yang digunakan oleh
masyarakat
Indonesia
untuk
bekerja
sama,
berinteraksi
dan
mengidentifikasikan diri itu wajib digunakan dalam peraturan perundang-
undangan.
44. Bahwa Pasal 40 Undang-Undang a quo menegaskan bahwa ketentuan
lebih lanjut mengenai penggunaan bahasa Indonesia sebagaimana
11
dimaksud dalam Pasal 26 sampai Pasal 39 diatur dalam Peraturan
Presiden.
45. Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun
2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia menegaskan, Bahasa
Indonesia dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) mempunyai corak tersendiri yang bercirikan:
kejernihan atau KEJELASAN PENGERTIAN, kelugasan, ketaatasasan
sesuai dengan kebutuhan hukum baik dalam perumusan maupun cara
penulisan.
46. Bahwa Penjelasan Pasal 2 alinea kedua UU P3 yang, “menempatkan
Pancasila sebagai ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara”
yang artinya sama-sama sebagai konsep negara dan konsep negara itu
memiliki makna sebagai, a) buram surat negara, b) ide,gagasan yang
secara objektif logis semantik berarti hasil,buah pemikiran negara c)
gambaran mental objek negara itu tidak memiliki kejelasan pengertian atau
kacau, tidak runtut, bikin bingung.
47. Bahwa dengan demikian Penjelasan Pasal 2 alinea kedua UU P3 itu,tidak
mengikuti atau dengan kata lain melawan ayat (3) Pasal 3 Peraturan
Presiden Nomor 63 Tahun 2009 tentang Bahasa Indonesia dalam peraturan
perundang-undangan
a)
yang
mesti
bercirikan
kejernihan
atau
KEJELASAN PENGERTIAN, tidak kacau, mesti runtut,selaras, bersesuaian
maknanya, b) yang mesti memiliki corak kelugasan, objéktif, bukan bersifat
pendapat pribadi, c) yang mesti memilki ciri kebakuan, ada standar makna,
tolok ukur makna yang dipakai sebagai dasar memahami secara benar
terhadap penggunaan suatu istilah.
48. Bahwa berdasarkan isi penjelasan Pasal 2 alinea kedua UU P3, istilah
ideologi negara juga dikenakan terhadap sila pertama Pancasila,.
Ketuhanan Yang Maha Esa karena Ketuhanan Yang Maha Esa adalah
salah satu sila Pancasila.
49. Bahwa dengan menempatkan, mewajibkan, memberi batasan tempat
terhadap sila pertama Pancasila itu sebagai a) buram surat negara, b) ide,
gagasan yang secara objektif logis semantik berarti hasil,buah pemikiran
negara, c) gambaran mental objek, pembuat UU P3 sendiri terbukti tidak
memiliki pemahaman yang benar terhadap makna frasa Ketuhanan Yang
12
Maha Esa karena penempatan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai ideologi
negara dan dasar filosofis negara itu menjadikan Nama sekaligus sifat
keadaan Tuhan Yang Hanya Satu sebagai a) rancangan atau buram surat,
b) ide atau pengertian yang diabstrakkan dari peristiwa konkret, c)
gambaran mental dari objek, proses, atau apa pun yang ada di luar bahasa,
yang digunakan oleh akal budi untuk memahami hal-hal lain.
50. Bahwa dengan demikian tidak ada tolok ukur makna yang dipakai sebagai
dasar memahami secara benar terhadap penggunaan kata ideologi,
filosofis itu yang sama-sama maknanya adalah konsep itu.
51. Bahwa Pemohon dibuat bingung yang mana patokan, standar acuan
pemahamannya? Ketuhanan Yang Maha Esa itu: buram surat? Buram
surat itu konsep. Ketuhanan Yang Maha Esa itu ide, gagasan, hasil, buah
pemikiran? Ide, gagasan itu konsep. Ketuhanan Yang Maha Esa itu
gambaran mental objek? Gambaran mental objek itu konsep.
52. Bahwa menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Nama sekaligus Sifat
Keadaan Tuhan Yang Hanya Satu, Yang Teramat Tunggal itu sebagai
IDEOLOGI NEGARA dan dasar FILOSOFIS NEGARA yang keduanya
berarti konsep negara itu, pembuat peraturan perundang-undangan telah
dengan secara sengaja menjadikan Nama sekaligus sifat keadaan Tuhan
Yang Hanya Satu itu, Yang Teramat Tunggal itu sebagai Buram Surat
Negara, Hasil, Buah Pemikiran Negara, Gambaran Mental Objek Negara.
53. Bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa yang adalah Sifat Keadaan Tuhan Yang
Teramat Tunggal atau Yang Hanya Satu itu,Nama sekaligus Sifat
keadaanNya itu bukan Buram Surat Negara, juga bukan hasil, buah,
pemikiran negara, apalagi gambaran mental objek negara melainkan dari
Petunjuk Tuhan (Allah) sendiri kepada NabiNya untuk disampaikan kepada
manusia.
54. Bahwa dengan menjelaskan secara tidak langsung sila pertama Pancasila
yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa,yang termasuk dalam Pancasila sebagai
ideologi negara dan dasar filosofis negara pada bagian penjelasan Pasal 2
alinea kedua, pembuat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah
meniadakan sekaligus merendahkan dan menodai serta menurunkan
Petunjuk Tuhan (Allah) sebagai ide, hasil buah pemikiran negara.
13
55. Bahwa Petunjuk Tuhan (Allah) yang tertulis dalam Alkitab itu adalah Wahyu
Tuhan yang dibukukan.
56. Bahwa Wahyu itu secara leksikal adalah petunjuk dari Allah yang
diturunkan hanya kepada para nabi dan rasul melalui mimpi dan
sebagainya.
57. Bahwa berdasarkan kitab Keluaran yang adalah bagian dari Alkitab pada
Bab 3 ayat 13 dan ayat 14 yang menyatakan, “Lalu Musa berkata kepada
Allah: “Tetapi apabila aku mendapatkan orang Israel dan berkata kepada
mereka: Allah nenek moyangmu telah mengutus aku kepadamu, dan
mereka bertanya kepadaku: bagaimana tentang nama-Nya? – apakah yang
harus kujawab kepada mereka?” Firman Allah kepada Musa: “AKU
ADALAH AKU.” Lagi firman-Nya: “Beginilah kaukatakan kepada orang
Israel itu: AKULAH AKU telah mengutus aku kepadamu.”
diketahui bahwa Tuhan (Allah) menyebut namaNya sebagai “Aku adalah
Aku atau Ehye Asher Ehye dalam bahasa Ibrani. Tentang ini dijelaskan oleh
Saksi Ahli dari Lembaga Biblika Indonesia.
58. Bahwa teks dalam kitab keluaran Bab 3 ayat 13 dan ayat 14 itu
menunjukkan adanya Petunjuk Tuhan (Allah) tentang siapakah Dia.
Atau seperti antara lain dijelaskan saksi ahli bahwa teks ini kiranya hendak
mengatakan bahwa Allah adalah Dia – yang – Ada – dengan – Sendirinya
(the self-existent one). Bukan ide, hasil, buah pemikiran negara.
59. Bahwa menjelaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, Nama sekaligus sifat
keadaan Tuhan itu sebagai Ideologi (Negara) dan filosofis (negara) atau
konsep (negara) yang artinya adalah:
a) rancangan atau buram surat (negara),
b) ide atau pengertian yang diabstrakkan dari peristiwa konkret (negara)
dan ideologi itu sendiri maknanya adalah gagasan dan gagasan itu
adalah hasil (buah) pemikiran (negara),
c) gambaran mental objek (negara).
Itu sudah MENGHINA, memandang rendah, merusak kesucian ajaran
agama pemohon yang pemohon peluk, anut, ikuti ajarannya baik secara
sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum
atau tertutup untuk menjalankannya dalam ibadah, pentaatan, pengamalan
14
dan pengajaran yang merupakan bidang-bidang cakupan hak atas
kebebasan beragama atau memeluk agama dari Pemohon.
60. Bahwa meniadakan petunjuk Tuhan (Allah) dan menempatkan Nama
sekaligus sifat keadaan Tuhan itu sebagai rancangan atau buram surat, ide,
gagasan, hasil, buah pemikiran negara, gambaran mental objek (negara)
itu berpotensi mendorong pemohon sebagai warga negara Indonesia untuk
tidak mengindahkan lagi petunjuk Tuhan (Allah) jika (tetap) menuruti
penjelasan Pasal 2 alinea kedua UU P3 bahwa Pancasila yang di dalamnya
terdapat sila pertama ketuhanan yang maha esa itu merupakan konsep
negara.
61. Bahwa menetapkan Pancasila yang di dalamnya terdapat sila pertama
Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai rancangan atau buram surat, ide,
gagasan, hasil, buah pemikiran negara, gambaran mental objek itu adalah
bentuk tindakan tidak mengindahkan Petunjuk Tuhan (Allah). Sama dengan
Pembuat Undang-Undang melawan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 yang menyatakan, “negara berdasar atas Ketuhanan Yang
Maha Esa” dan ayat (2) “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya serta itu bukti gagalnya negara dengan
tanggungjawabnya
untuk
memberikan
perlindungan
pemajuan,
penegakkan dan pemenuhan hak-hak asasi manusia sebagaimana
dinyatakan dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28I ayat (4) bahwa,
“perlindungan, pemajuan, penegakkan dan pemenuhan hak-hak asasi
manusia adalah tanggungjawab negara, terutama pemerintah.
62. Bahwa padahal hak beragama atau hak atas kebebasan memeluk agama
sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28E ayat (1) dan dalam kovenan
internasional hak-hak sipil dan politik Pasal 18 ayat (1) itu, tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun, seperti ditegaskan dalam pasal 28I ayat
(1) yang menyatakan, “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak
untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”.
15
63. Bahwa Pemohon sebagai warga negara beragama Katolik yang pernah dan
akan terus menjalankan hak atas kebebasan beragama dalam ibadah,
pentaatan, pengamalan dan pengajaran baik sendiri maupun bersama-
sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup untuk
menjalankan agama tidak mungkin akan tidak melakukan ibadah,
pentaatan, pengamalan dan pengajaran agama yang pemohon peluk,
anut,ikuti itu selama Pemohon masih hidup.
64. Bahwa jika tetap menempatkan, memberi kedudukan pada Pancasila, yang
termasuk di dalamnya terdapat sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa
yang merupakan sifat keadaan Tuhan Yang Teramat Tunggal, Yang Hanya
Satu itu sebagai ideologi dan dasar filosofis negara yang artinya secara
objektif, logis adalah konsep dan konsep (negara) itu adalah buram surat,
ide, gagasan, hasil, buah pemikiran (negara), gambaran mental objek
dalam penjelasan Pasal 2 alinea kedua UU P3, maka itu sama dengan
negara membiarkan ternodainya kesucian serta keluhuran Petunjuk Tuhan
(Allah); Wahyu Tuhan (Allah) yang merupakan bagian dari sistem
keyakinan agama Pemohon yang Pemohon peluk, anut, ikuti dan
laksanakan dalam ibadah, pentaatan, pengamalan dan pengajaran.
65. Bahwa Pemohon menolak frasa Pancasila sebagai ideologi negara dan
dasar filosofis negara dalam penjelasan Pasal 2 alinea kedua UU P3 itu
karena pengertiannya sebagai konsep meniadakan petunjuk Tuhan (Allah)
berdasarkan ajaran dari sistem keyakinan agama yang pemohon peluk,
anuti, ikuti, patuhi.
PETITUM
Berdasarkan uraian-uraian mengenai alasan-alasan permohonan itu, Pemohon
memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai
berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan PENJELASAN Pasal 2 alinea kedua Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang
menempatkan Pancasila, yang di dalamnya terdapat sila pertama Ketuhanan
Yang Maha Esa sebagai ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara
yang maknanya setelah ditelusuri adalah konsep dan konsep itu berarti buram
surat, ide, gagasan, hasil, buah pemikiran, gambaran mental objek itu: 1)
16
MENODAI kesucian dan keluhuran ajaran agama pemohon yang bersumber dari
Petunjuk (Wahyu) Tuhan (Allah) 2). BERTENTANGAN dengan Petunjuk Tuhan
(Allah) atau Wahyu Tuhan (Allah) yang tertulis dalam Alkitab,kitab suci dari
agama yang saya peluk, ikuti, turuti, indahkan 3) MENODAI dan MENENTANG
kesucian dan keluhuran hak atas kebebasan memeluk agama yang Pemohon
jalankan dalam IBADAH, PENTAATAN, PENGAMALAN, dan PENGAJARAN.
3. Menyatakan frasa Ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara pada
penjelasan Pasal 2 alinea kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan itu tidak memiliki kekuatan
hukum yang mengikat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Menyatakan Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara
sepanjang tidak dimaknai sebagai ideologi dan dasar filosofis negara.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini di dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
6. Atau jika Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalill-dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-10 dan Bukti P-12, yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 22 September 2025, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi KTP Pemohon;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Pasal 28D sampai dengan Pasal 28G UUD NRI
Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Kamus Besar Bahasa Indonesia;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant
on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional
tentang Hak-Hak Sipil dan Politik);
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Lembaran Penjelasan tentang Kedudukan, Sifat
dan Fungsi UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945 dan
Amandemennya;
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
17
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu
Kebvangsaan.;
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019
tentang
Penggunaan
Bahasa
Indonesia,
(bagian/lembaran Pasal 3 ayat (3));
10.
Bukti P-10
:
Fotokopi berita media perihal penyebutan, pernyataan,
tulisan tentang 1) Pancasila sebagai ideologi dan dasar
negara; 2) Ideologi Pancasila 3) Badan Pembinaan
ideologi Pancasila; 4) Pancasila sebagai ideologi negara.
5) Jalan perubahan menuju Indonesia hebat adalah jalan
ideologis, memperkokoh ideologi Pancasila;
11.
Bukti P-12
:
Fotokopi kutipan Kitab Suci Alkitab, Kitab Keluaran Bab 3
ayat 13 dan ayat 14.
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
18
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Penjelasan
Pasal 2 alinea kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
peraturan perundang-undangan selanjutnya disebut UU 12/2011, terhadap UUD
NRI Tahun 1945, sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan Pemohon, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut mengenai
kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu
akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah melaksanakan sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda
mendengar pokok-pokok Permohonan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan
materi Permohonan pada hari Senin, 1 September 2025 secara daring, namun
karena terdapat masalah teknis yang menyebabkan Mahkamah tidak dapat
memastikan kehadiran Pemohon, sehingga Mahkamah tidak dapat meneruskan
persidangan [vide Risalah Sidang, tanggal 1 September 2025, hlm.1]. Selanjutnya,
Mahkamah menjadwalkan ulang dan melaksanakan kembali sidang Pemeriksaan
Pendahuluan pada hari Senin, 8 September 2025. Berkenaan dengan ketentuan
hukum acara yang didasarkan pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7
Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah memberikan saran dan nasihat
kepada Pemohon agar memeperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan
dengan Permohonan Pemohon, yakni berkenaan dengan kewenangan Mahkamah,
kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, alasan permohonan (posita), dan hal-
hal yang dimohonkan oleh Pemohon (petitum) sehingga permohonan a quo sesuai
dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam PMK 7/2025 [vide
Risalah sidang, tanggal 8 September 2025 hlm. 9 sampai dengan hlm. 18].
Selanjutnya, pada tanggal 22 September 2025, Pemohon telah menyampaikan
perbaikan permohonan kepada Mahkamah dan telah diperiksa dalam Sidang
Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda Perbaikan Permohonan pada tanggal
22 September 2025.
[3.3.2] Bahwa suatu permohonan pengujian konstitusionalitas undang-undang
di Mahkamah harus memenuhi syarat formil di antaranya berkenaan dengan
19
sistematika atau format permohonan dan substansi dari sistematika permohonan
tersebut. Berkenaan dengan hal tersebut, dalam Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
menyatakan sebagai berikut:
”Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. Kewenangan Mahkamah;
b. Kedudukan hukum Pemohon;
c. Alasan-alasan permohonan (posita); dan
d. Hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
[3.3.4] Bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama perbaikan
Permohonan Pemohon, khususnya berkenaan dengan sistematika permohonan
sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (3) PMK
7/2025, meskipun Pemohon telah menguraikan perihal kewenangan Mahkamah,
namun pada bagian kedudukan hukum, Pemohon seharusnya menguraikan
kualifikasinya sebagai Pemohon dengan dasar argumentasi yang kuat, sehingga
memberikan keyakinan pada Mahkamah bahwa Pemohon mengalami kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 akibat
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian. Namun ternyata dalam
permohonan a quo, Pemohon belum dapat menguraikan secara jelas bagaimana
Penjelasan Pasal 2 UU 12/2011 telah menimbulkan anggapan kerugian terhadap
hak konstitusional Pemohon. Pemohon juga belum dapat menunjukkan apakah
anggapan kerugian tersebut bersifat faktual atau potensial menurut penalaran yang
wajar telah merugikan hak konstitusional Pemohon. Selain itu, berkenaan dengan
alasan-alasan permohonan (posita), meskipun Pemohon merujuk Pasal 28E ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar pengujian, namun Pemohon tidak
menguraikan adanya pertentangan antara norma pasal yang diuji, yaitu Penjelasan
Pasal 2 UU 12/2011, dengan norma UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar pengujian.
Pemohon lebih fokus menguraikan tentang makna yang terkandung dalam frasa
Ketuhanan Yang Maha Esa dan frasa menempatkan Pancasila sebagai ideologi
negara sekaligus dasar filosofis negara. Padahal uraian mengenai adanya
pertentangan norma dalam undang-undang yang diuji dengan dasar pengujian
dalam UUD NRI Tahun 1945, merupakan hal esensial yang harus diuraikan dalam
permohonan dan menjadi dasar dalam pengujian undang-undang, karena tanpa
uraian tersebut, permohonan Pemohon menjadi tidak jelas karena Mahkamah tidak
dapat menilai adanya pertentangan antara norma yang diuji dengan dasar
pengujian.
20
[3.3.5] Bahwa selanjutnya dalam petitum Pemohon sebagaimana termuat dalam
perbaikan permohonan, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk:
1. ...
2. Menyatakan PENJELASAN Pasal 2 alinea kedua Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang
menempatkan Pancasila, yang di dalamnya terdapat sila pertama Ketuhanan
Yang Maha Esa sebagai ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis
negara yang maknanya setelah ditelusuri adalah konsep dan konsep itu
berarti buram surat, ide, gagasan, hasil, buah pemikiran, gambaran mental
objek itu: 1) MENODAI kesucian dan keluhuran ajaran agama pemohon yang
bersumber dari Petunjuk (Wahyu) Tuhan (Allah) 2). BERTENTANGAN
dengan Petunjuk Tuhan (Allah) atau Wahyu Tuhan (Allah) yang tertulis dalam
Alkitab,kitab suci dari agama yang saya peluk, ikuti, turuti, indahkan 3)
MENODAI dan MENENTANG kesucian dan keluhuran hak atas kebebasan
memeluk agama yang Pemohon jalankan dalam IBADAH, PENTAATAN,
PENGAMALAN, dan PENGAJARAN.
3. Menyatakan frasa Ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara pada
penjelasan Pasal 2 alinea kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan itu tidak memiliki
kekuatan hukum yang mengikat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Menyatakan Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara
sepanjang tidak dimaknai sebagai ideologi dan dasar filosofis negara.
5.
6. ...
Bahwa setelah mencermati rumusan petitum Pemohon pada angka 2,
Mahkamah menemukan petitum Permohonan tidak disusun sesuai dengan format
petitum yang lazim digunakan dalam pengujian undang-undang. Pemohon tidak
secara jelas menunjukkan apakah yang dimohonkan adalah pemaknaan terhadap
Penjelasan Pasal 2 UU 12/2011 atau memohon kepada Mahkamah untuk
menyatakan Penjelasan Pasal 2 UU 12/2011 inkonstitusional. Apabila yang
dimohonkan Pemohon kepada Mahkamah adalah menyatakan Penjelasan Pasal 2
UU a quo inkonstitusional, maka seharusnya rumusan petitum menggunakan frasa
“bertentangan dengan dengan UUD NRI Tahun 1945...” karena yang digunakan
sebagai dasar dalam menilai konstitusionalitas norma pasal yang diuji adalah UUD
NRI Tahun 1945, bukan Petunjuk Tuhan (Allah) atau Wahyu Tuhan (Allah),
sebagaimana termuat dalam Petitum angka 2 permohonan. Demikian pula dengan
rumusan petitum Pemohon pada angka 3, seharusnya petitum dirumuskan dengan
menggunakan frasa “... bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat...”. Namun, Pemohon justru menggunakan frasa
“... tidak memiliki kekuatan hukum mengikat pada Pembukaan UUD NRI Tahun
21
1945.”, yang tidak sesuai dengan Pasal 28E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 sebagai
dasar pengujian dalam permohonan Pemohon. Adapun pada Petitum angka 4 tidak
lazim karena Pemohon merumuskan Petitum dengan memohon kepada Mahkamah
untuk “Menyatakan Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara
sepanjang tidak dimaknai sebagai ideologi dan dasar filosofis negara”. Rumusan
petitum dimaksud menunjukkan bahwa argumentasi permohonan Pemohon lebih
didasarkan pada asumsi dan pemahaman yang keliru, karena Pemohon menolak
frasa “Pancasila sebagai ideologi negara dan dasar filosofis negara” dalam
Penjelasan Pasal 2 alinea kedua UU 12/2011 hanya dengan alasan bahwa
pengertian frasa “Pancasila sebagai ideologi negara dan dasar filosofis negara”
sebagai konsep. Sehingga, hal ini dianggap meniadakan petunjuk Tuhan (Allah)
berdasarkan keyakinan agama yang dipeluk, dianut, diikuti dan dipatuhi Pemohon.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut
Mahkamah posita Pemohon tidak menguraikan secara jelas permasalahan
konstitusional Penjelasan Pasal 2 UU 12/2011 yang dimohonkan pengujian.
Demikian pula, petitum Pemohon tidak dirumuskan sesuai dengan kelaziman
petitum pengujian undang-undang di Mahkamah. Oleh karena itu, Mahkamah
berpendapat permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan
Pemohon, namun oleh karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur
(obscuur), maka Mahkamah tidak perlu mempertimbangkan kedudukan hukum dan
pokok permohonan Pemohon lebih lanjut.
[3.5]
Menimbang
bahwa
terhadap
hal-hal
lain
dan
selebihnya
tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
22
[4.3] Kedudukan
hukum
dan
pokok
permohonan
Pemohon
tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel
Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin,
tanggal dua puluh dua bulan September, tahun dua ribu dua puluh lima, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada
hari Senin, tanggal dua puluh sembilan, bulan September, tahun dua ribu dua
puluh lima, selesai diucapkan pukul 14.16 WIB oleh delapan Hakim Konstitusi
yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P.
Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan
Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Siska
Yosephin Sirait sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
23
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Siska Yosephin Sirait
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
18
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Penjelasan
Pasal 2 alinea kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
peraturan perundang-undangan selanjutnya disebut UU 12/2011, terhadap UUD
NRI Tahun 1945, sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan Pemohon, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut mengenai
kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu
akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah melaksanakan sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda
mendengar pokok-pokok Permohonan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan
materi Permohonan pada hari Senin, 1 September 2025 secara daring, namun
karena terdapat masalah teknis yang menyebabkan Mahkamah tidak dapat
memastikan kehadiran Pemohon, sehingga Mahkamah tidak dapat meneruskan
persidangan [vide Risalah Sidang, tanggal 1 September 2025, hlm.1]. Selanjutnya,
Mahkamah menjadwalkan ulang dan melaksanakan kembali sidang Pemeriksaan
Pendahuluan pada hari Senin, 8 September 2025. Berkenaan dengan ketentuan
hukum acara yang didasarkan pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7
Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah memberikan saran dan nasihat
kepada Pemohon agar memeperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan
dengan Permohonan Pemohon, yakni berkenaan dengan kewenangan Mahkamah,
kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, alasan permohonan (posita), dan hal-
hal yang dimohonkan oleh Pemohon (petitum) sehingga permohonan a quo sesuai
dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam PMK 7/2025 [vide
Risalah sidang, tanggal 8 September 2025 hlm. 9 sampai dengan hlm. 18].
Selanjutnya, pada tanggal 22 September 2025, Pemohon telah menyampaikan
perbaikan permohonan kepada Mahkamah dan telah diperiksa dalam Sidang
Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda Perbaikan Permohonan pada tanggal
22 September 2025.
[3.3.2] Bahwa suatu permohonan pengujian konstitusionalitas undang-undang
di Mahkamah harus memenuhi syarat formil di antaranya berkenaan dengan
19
sistematika atau format permohonan dan substansi dari sistematika permohonan
tersebut. Berkenaan dengan hal tersebut, dalam Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
menyatakan sebagai berikut:
”Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. Kewenangan Mahkamah;
b. Kedudukan hukum Pemohon;
c. Alasan-alasan permohonan (posita); dan
d. Hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
[3.3.4] Bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama perbaikan
Permohonan Pemohon, khususnya berkenaan dengan sistematika permohonan
sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (3) PMK
7/2025, meskipun Pemohon telah menguraikan perihal kewenangan Mahkamah,
namun pada bagian kedudukan hukum, Pemohon seharusnya menguraikan
kualifikasinya sebagai Pemohon dengan dasar argumentasi yang kuat, sehingga
memberikan keyakinan pada Mahkamah bahwa Pemohon mengalami kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 akibat
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian. Namun ternyata dalam
permohonan a quo, Pemohon belum dapat menguraikan secara jelas bagaimana
Penjelasan Pasal 2 UU 12/2011 telah menimbulkan anggapan kerugian terhadap
hak konstitusional Pemohon. Pemohon juga belum dapat menunjukkan apakah
anggapan kerugian tersebut bersifat faktual atau potensial menurut penalaran yang
wajar telah merugikan hak konstitusional Pemohon. Selain itu, berkenaan dengan
alasan-alasan permohonan (posita), meskipun Pemohon merujuk Pasal 28E ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar pengujian, namun Pemohon tidak
menguraikan adanya pertentangan antara norma pasal yang diuji, yaitu Penjelasan
Pasal 2 UU 12/2011, dengan norma UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar pengujian.
Pemohon lebih fokus menguraikan tentang makna yang terkandung dalam frasa
Ketuhanan Yang Maha Esa dan frasa menempatkan Pancasila sebagai ideologi
negara sekaligus dasar filosofis negara. Padahal uraian mengenai adanya
pertentangan norma dalam undang-undang yang diuji dengan dasar pengujian
dalam UUD NRI Tahun 1945, merupakan hal esensial yang harus diuraikan dalam
permohonan dan menjadi dasar dalam pengujian undang-undang, karena tanpa
uraian tersebut, permohonan Pemohon menjadi tidak jelas karena Mahkamah tidak
dapat menilai adanya pertentangan antara norma yang diuji dengan dasar
pengujian.
20
[3.3.5] Bahwa selanjutnya dalam petitum Pemohon sebagaimana termuat dalam
perbaikan permohonan, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk:
1. ...
2. Menyatakan PENJELASAN Pasal 2 alinea kedua Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang
menempatkan Pancasila, yang di dalamnya terdapat sila pertama Ketuhanan
Yang Maha Esa sebagai ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis
negara yang maknanya setelah ditelusuri adalah konsep dan konsep itu
berarti buram surat, ide, gagasan, hasil, buah pemikiran, gambaran mental
objek itu: 1) MENODAI kesucian dan keluhuran ajaran agama pemohon yang
bersumber dari Petunjuk (Wahyu) Tuhan (Allah) 2). BERTENTANGAN
dengan Petunjuk Tuhan (Allah) atau Wahyu Tuhan (Allah) yang tertulis dalam
Alkitab,kitab suci dari agama yang saya peluk, ikuti, turuti, indahkan 3)
MENODAI dan MENENTANG kesucian dan keluhuran hak atas kebebasan
memeluk agama yang Pemohon jalankan dalam IBADAH, PENTAATAN,
PENGAMALAN, dan PENGAJARAN.
3. Menyatakan frasa Ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara pada
penjelasan Pasal 2 alinea kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan itu tidak memiliki
kekuatan hukum yang mengikat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Menyatakan Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara
sepanjang tidak dimaknai sebagai ideologi dan dasar filosofis negara.
5.
6. ...
Bahwa setelah mencermati rumusan petitum Pemohon pada angka 2,
Mahkamah menemukan petitum Permohonan tidak disusun sesuai dengan format
petitum yang lazim digunakan dalam pengujian undang-undang. Pemohon tidak
secara jelas menunjukkan apakah yang dimohonkan adalah pemaknaan terhadap
Penjelasan Pasal 2 UU 12/2011 atau memohon kepada Mahkamah untuk
menyatakan Penjelasan Pasal 2 UU 12/2011 inkonstitusional. Apabila yang
dimohonkan Pemohon kepada Mahkamah adalah menyatakan Penjelasan Pasal 2
UU a quo inkonstitusional, maka
