Langsung ke konten
PUU Tahun 2024

151/PUU-XXII/2024

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Pemohon: Eric Cihanes (Pemohon I) dan Garin Arian Reswara (Pemohon II)
Tanggal Putusan: 2025-07-16
UU Diuji: UU 27/2022, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 39/1999, UU 25/2009, UU 36/2009, UU 21/2011
Majelis Hakim: Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H.
Amar Putusan: 1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. 2.Menyatakan kata “dan” dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dan/atau”. 3.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)