PUU
Tahun 2024
151/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Pemohon: Eric Cihanes (Pemohon I) dan Garin Arian Reswara (Pemohon II)
Tanggal Putusan: 2025-07-16
UU Diuji: UU 27/2022, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 39/1999, UU 25/2009, UU 36/2009, UU 21/2011
Majelis Hakim: Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H.
Amar Putusan: 1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. 2.Menyatakan kata “dan” dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dan/atau”. 3.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 151/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun
2022 tentang Pelindungan Data Pribadi terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
:
Eric Cihanes
Pekerjaan
:
Belum/Tidak Bekerja
Alamat
:
Plamo Garden Blok L Nomor 21, RT 002/RW
001, Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam
Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
Garin Arian Reswara
Pekerjaan
Mahasiswa
Alamat
Jalan Utama 1, Kavling 7, Nomor 95, Pondok
Karya,
Kecamatan
Pondok
Aren,
Kota
Tangerang Selatan, Banten
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon II;
Selanjutnya Pemohon I dan Pemohon II disebut sebagai ------------ para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca keterangan Ahli Presiden;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon dan Presiden;
Membaca kesimpulan para Pemohon dan Presiden;
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 20 September 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 20 September 2024
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
139/PUU/PAN.MK/AP3/09/2024, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 151/PUU-XXII/2024 pada tanggal 17
Oktober 2024, yang telah diperbaiki dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada
tanggal 11 November 2024, pada pokoknya sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945 perubahan ketiga menyatakan
bahwa:
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”.
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 perubahan keempat
menyatakan bahwa:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum”.
3. Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076) (untuk selanjutnya disebut “UU Kekuasaan
Kehakiman”) menyatakan bahwa:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk; (a) menguji undang-undang
(UU) terhadap UUD Tahun 1945”.
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara
3
Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana terakhir diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) (untuk selanjutnya
disebut “UU MK”), menyatakan bahwa:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk; (a) menguji undang-undang
(UU) terhadap UUD Tahun 1945”.
5. Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana
telah diubah oleh UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801)
(untuk selanjutnya disebut “UU PPP”), mengatur bahwa hierarki atau
kedudukan UUD NRI 1945 lebih tinggi daripada Undang-Undang. Oleh
karena itu, berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) beserta penjelasan Pasal
7 ayat (2) UU PPP, setiap ketentuan di dalam Undang-Undang tidak boleh
bertentangan dengan UUD NRI 1945.
6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU PPP, menyatakan bahwa:
Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
7. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk memiliki fungsi antara lain sebagai
lembaga pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), lembaga
demokrasi pengimbang dan pengarah sistem demokrasi, lembaga penafsir
tertinggi atas ketentuan konstitusi (the sole and the highest interpreter of the
constitution) dan lembaga penjaga hak-hak konstitusional warga negara (the
protector of constitutional rights of the citizens). Maka apabila dalam proses
pembentukan undang-undang terdapat hal-hal yang bertentangan dengan
konstitusi apalagi sampai melanggar hak konstitusional warga negara
Indonesia, maka Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan secara
menyeluruh ataupun bersyarat Pasal dari undang-undang yang diuji
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU MK, yang
menyatakan:
4
(1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
(2) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi
ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-
undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”
8. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (untuk selanjutnya disebut “PMK 2/2021”), menyatakan bahwa:
(1) Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu.
a. Bahwa objek pengujian a quo yang dimohonkan oleh Para
Pemohon merupakan undang-undang yang masih masuk
dalam ruang lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi
sebagaimana diatur dalam yang masuk dalam Pasal 24C ayat
(1) UUD 1945, Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman,
Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Pasal 51A ayat (3) UU MK serta
Pasal 9 ayat (1) UU PPP.
9. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, permohonan para
Pemohon adalah permohonan pengujian konstitusionalitas kata “dan” pada
akhir kalimat butir “b” dalam Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
(Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6820) terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
(1) Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi wajib menunjuk
pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi Pelindungan Data
Pribadi dalam hal:
(a) pemrosesan Data Pribadi untuk kepentingan pelayanan publik;
(b) kegiatan inti Pengendali Data Pribadi memiliki sifat, ruang lingkup,
dan/atau tujuan yang memerlukan pemantauan secara teratur dan
sistematis atas Data Pribadi dengan skala besar; dan
(c) kegiatan inti Pengendali Data Pribadi terdiri dari pemrosesan Data
Pribadi dalam skala besar untuk Data Pribadi yang bersifat spesifik
dan/atau Data Pribadi yang berkaitan dengan tindak pidana”.
Pengujian pasal a quo akan dilakukan terhadap Pasal 28G ayat (1) UUD NRI
1945 yang berbunyi:
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya,
5
serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan
untuk berbuat atau tidak berbuat yang merupakan hak asasi.
10. Bahwa selanjutnya, berdasarkan uraian di atas, dalam hal para Pemohon
memohon untuk melakukan Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI
1945, maka Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK mengatur bahwa:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara”
2. Bahwa selanjutnya dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan
bahwa:
“Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;”
3. Bahwa selanjutnya untuk memenuhi syarat kedudukan hukum sebagaimana
dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK tersebut di atas, perlu dijelaskan
mengenai kualifikasi dan kerugian konstitusional dari masing-masing
Pemohon.
A. Kualifikasi
4. Kualifikasi Pemohon I sebagai perorangan
● Bahwa Pemohon I adalah Perseorangan Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan
nomor kependudukan 1207280110010003; (vide bukti P-1)
● Bahwa Pemohon I merupakan Warga Negara Indonesia yang data pribadi
daripada Pemohon berupa informasi kependudukan dan/atau informasi
administratif
kewarganegaraan-nya
diproses
oleh
Organisasi
Pemerintahan;
● Bahwa Pemohon I juga dalam kegiatan sehari-harinya mengakses dunia
digital lewat beberapa platform digital yang tentunya terdapat data pribadi
6
daripada
Pemohon
yang
diproses
oleh
berbagai
perusahaan
penyelenggara sistem elektronik tersebut;
● Bahwa Pemohon I merasa dirugikan dengan penggunaan kata “dan” pada
akhir kalimat butir b dalam Pasal 53 ayat (1) UU PDP, karena Pemohon
melihat kurang dijaminnya pelindungan data pribadi Pemohon, yang akan
dijelaskan lebih lanjut;
● Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa
Pemohon I merupakan subjek hukum orang-perorangan yang telah
sesuai dengan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK.
5. Kualifikasi Pemohon II sebagai perorangan
● Bahwa Pemohon II adalah Perseorangan Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan
nomor kependudukan 3674031405030010; (vide bukti P-2)
● Bahwa Pemohon II merupakan Warga Negara Indonesia yang data
pribadi daripada Pemohon berupa informasi kependudukan dan/atau
informasi administratif kewarganegaraan-nya diproses oleh Organisasi
Pemerintahan;
● Bahwa Pemohon II juga dalam kegiatan sehari-harinya mengakses dunia
digital lewat beberapa platform digital yang tentunya terdapat data pribadi
daripada
Pemohon
yang
diproses
oleh
berbagai
perusahaan
penyelenggara sistem elektronik tersebut;
● Bahwa Pemohon II merasa dirugikan dengan adanya penggunaan kata
“dan” pada akhir kalimat butir b dalam Pasal 53 ayat (1) UU PDP, karena
Pemohon melihat kurang dijaminnya pelindungan data pribadi Pemohon,
yang akan dijelaskan lebih lanjut;
● Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa
Pemohon II merupakan subjek hukum orang-perorangan yang telah
sesuai dengan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK.
B. Kerugian Konstitusional
6. Kemudian berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan
berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 2021, Mahkamah Konstitusi telah
menetapkan 5 (lima) syarat agar dapat dianggap bahwa adanya kerugian
7
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK,
antara lain:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
7. Bahwa untuk memenuhi kualifikasi sebagai para Pemohon yang memiliki hak
konstitusional untuk mengajukan pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI 1945 sebagaimana dijelaskan pada dalil sebelumnya, maka perlu
diuraikan kerugian konstitusional para Pemohon, sebagai berikut:
1) Para Pemohon memiliki hak konstitusional yang diberikan dan dijamin
oleh UUD NRI 1945, yaitu hak atas perlindungan diri pribadi, yang mana
berkaitan dengan hak atas pelindungan data pribadi, sebagaimana yang
tertuang dalam Pasal 28G ayat (1) yang selengkapnya berbunyi sebagai
berikut:
“setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya,
serta berhak atas rasa aman di bawah kekuasaannya, serta berhak
atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
2) Hak/kewenangan konstitusional para Pemohon dirugikan oleh berlakunya
Pasal 53 ayat (1) UU PDP
Pasal 53 ayat (1) UU PDP yang selengkapnya berbunyi:
(1) Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi wajib
menunjuk pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi
Pelindungan Data Pribadi dalam hal:
a. pemrosesan Data Pribadi untuk kepentingan pelayanan publik;
b. kegiatan inti Pengendali Data Pribadi memiliki sifat, ruang
lingkup, dan/atau tujuan yang memerlukan pemantauan
secara teratur dan sistematis atas Data Pribadi dengan skala
besar; dan
c. kegiatan inti Pengendali Data Pribadi terdiri dari pemrosesan
Data Pribadi dalam skala besar untuk Data Pribadi yang
8
bersifat spesifik dan/atau Data Pribadi yang berkaitan dengan
tindak pidana.”
Pengaturan dalam Pasal 53 ayat (1) UU PDP merupakan bentuk
pengaturan yang memberikan beban kewajiban bagi Pengendali Data
Pribadi dan Prosesor Data Pribadi untuk menunjuk Pejabat atau
Petugas yang melaksanakan fungsi Pelindungan Data Pribadi, serta
kriteria yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh Pengendali Data
Pribadi dan Prosesor Data Pribadi agar menimbulkan kewajiban untuk
menunjuk Pejabat atau Petugas yang melaksanakan fungsi
Pelindungan Data Pribadi (untuk selanjutnya disebut “PPDP”).
● Berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU PDP, Pengendali Data Pribadi
adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang
bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan
tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi (untuk
selanjutnya
disebut
sebagai
“Pengendali
Data”).
Kemudian,
berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU PDP, Prosesor Data Pribadi adalah
setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang
bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam melakukan
pemrosesan Data Pribadi atas nama Pengendali Data Pribadi (untuk
selanjutnya disebut sebagai “Prosesor Data”).
● Namun kriteria penunjukan PPDP tersebut dirumuskan secara
kumulatif dengan penggunaan kata “dan” pada akhir kalimat butir “b”
Pasal 53 ayat (1) UU PDP. Dimana, jika mengacu pada Butir 88 Bab I
tentang Kerangka Peraturan Perundang-undangan Huruf C tentang
Batang Tubuh dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (vide
bukti P-5), dinyatakan bahwa “Jika unsur atau rincian dalam tabulasi
dimaksudkan sebagai rincian kumulatif, ditambahkan kata dan yang
diletakan di belakang rincian kedua dari rincian terakhir”. Hal ini berarti
kriteria penunjukan PPDP yang dirumuskan dengan penggunaan kata
“dan” merupakan kriteria yang bersifat kumulatif, yang artinya
Pengendali Data dan Prosesor Data baru diwajibkan untuk menunjuk
PPDP apabila memenuhi seluruh atau ketiga kriteria pada butir a, b,
9
dan c pada Pasal 53 ayat (1) UU PDP tersebut secara bersamaan atau
keseluruhan.
● Konstruksi Pasal 53 ayat (1) UU PDP yang dirumuskan secara
kumulatif tersebut telah mempersempit cakupan dari organisasi
Pengendali Data dan Prosesor Data yang diwajibkan untuk melakukan
penunjukan PPDP. Dalam hal ini, organisasi Pengendali Data dan
Prosesor Data yang hanya memenuhi salah 1 (satu) atau salah 2 (dua)
dari ketiga syarat dalam Pasal 53 ayat (1) UU PDP menjadi tidak
diwajibkan untuk menunjuk PPDP.
● Padahal, masing-masing kriteria dalam butir a, b, dan c pada Pasal 53
ayat (1) UU PDP merupakan kriteria aktivitas pemrosesan Data Pribadi
yang dikategorikan sebagai pemrosesan Data Pribadi yang memiliki
potensi risiko tinggi terhadap Subjek Data Pribadi (high-risk data
processing activities), yang juga ditegaskan juga dalam Pasal 34 ayat
(2) UU PDP, yaitu:
“Pemrosesan Data Pribadi memiliki potensi risiko tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengambilan keputusan secara otomatis yang memiliki akibat
hukum atau dampak yang signifikan terhadap Subjek Data
Pribadi;
b. pemrosesan atas Data Pribadi yang bersifat spesifik;
c. pemrosesan Data Pribadi dalam skala besar;
d. pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan evaluasi, penskoran,
atau pemantauan yang sistematis terhadap Subjek Data
Pribadi;
e. pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan pencocokan atau
penggabungan sekelompok data;
f. penggunaan teknologi baru dalam pemrosesan Data Pribadi;
dan/atau
g. pemrosesan Data Pribadi yang membatasi pelaksanaan hak
Subjek Data Pribadi.”
● Sehingga, organisasi-organisasi Pengendali Data dan Prosesor Data
yang hanya memenuhi salah 1 (satu) atau salah 2 (dua) kriteria
persyaratan dalam pasal 53 ayat (1) UU PDP sejatinya merupakan
organisasi Pengendali Data dan Prosesor Data yang melakukan
aktivitas pemrosesan Data Pribadi yang memiliki risiko tinggi (high-risk
data processing activities).
10
● Suatu aktivitas pemrosesan Data Pribadi dikategorikan sebagai
aktivitas pemrosesan Data Pribadi yang berisiko tinggi terhadap
Subjek Data Pribadi (high-risk data processing activities) apabila
aktivitas pemrosesannya menimbulkan risiko yang tinggi untuk
terancamnya perlindungan terhadap hak dari Subjek Data Pribadi,
khususnya, aktivitas pemrosesan tersebut membuat Subjek Data
Pribadi lebih sulit untuk melaksanakan/menggunakan Hak Subjek
Data Pribadi. (vide bukti P-6)
● Pelindungan terhadap Hak Subjek Data Pribadi termasuk jaminan
dalam melaksanakan Hak tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan
pemrosesan data pribadi yang sesuai dengan Prinsip Pelindungan
Data Pribadi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) UU
PDP beserta kepatuhan Pengendali Data dan Prosesor Data terhadap
kewajibannya dalam UU PDP dan peraturan lain yang berkaitan
dengan pelindungan data pribadi.
● Sebagai konsekuensi dari melakukan aktivitas pemrosesan Data
Pribadi berisiko tinggi terhadap Subjek Data Pribadi, seyogyanya
Pengendali Data dan Prosesor Data tersebut justru memperoleh
pengawasan yang lebih dalam hal kepatuhan terhadap UU PDP dan
peraturan lain yang berkaitan dengan pelindungan data pribadi
(terkhusus kepatuhan terhadap prinsip pelindungan data pribadi dan
kewajiban Pengendali Data dan Prosesor Data) dalam pelaksanaan
pemrosesan data pribadi yang berisiko tinggi tersebut lewat kehadiran
peran PPDP di dalam organisasi Pengendali Data dan Prosesor Data.
● Penggunaan kata “dan” dalam rumusan Pasal 53 ayat (1) UU PDP
membuat Para Pemohon yang juga merupakan Subjek Data Pribadi
merasa Data Pribadi miliknya tidak terlindungi dengan baik apabila
Data Pribadi miliknya dikelola atau diproses oleh organisasi
Pengendali Data dan Prosesor Data yang melakukan aktivitas
pemrosesan data pribadi yang berisiko tinggi (high-risk data
processing activities), namun tidak diawasi secara lebih dalam hal
kepatuhan terhadap UU PDP dan peraturan lain yang berkaitan
11
terhadap pelindungan data pribadi, terutama mengenai kewajiban-
kewajiban dari Pengendali Data dan Prosesor Data.
● Bahwa kondisi tersebut berpotensi merugikan para Pemohon untuk
mendapatkan jaminan pelindungan terhadap Data Pribadinya yang
merupakan salah satu bentuk jaminan perlindungan dari hak untuk
mendapatkan perlindungan diri pribadi sebagaimana yang dijamin
oleh Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945.
3) Kerugian konstitusional para Pemohon bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
● Mengingat
para
Pemohon
merupakan
warga
negara
yang
kesehariannya tidak terlepas dalam menggunakan teknologi dan tidak
terlepas pula dengan Data-data Pribadi baik dalam bentuk elektronik
maupun non-elektronik yang dimiliki dan melekat pada diri Para
Pemohon yang digunakan untuk kepentingan pribadi dalam berbagai
kegiatan. Dimana, Data Pribadi Para Pemohon juga secara nyata telah
dikelola oleh organisasi Pengendali Data dan Prosesor Data termasuk
Pengendali Data dan/atau Prosesor Data yang aktivitas pemrosesan
data pribadinya memiliki risiko yang tinggi (dengan memenuhi baik
salah satu atau lebih di antara butir a, b, dan/atau c dalam Pasal 53
ayat (1) UU PDP).
● Kemudian, selain dari Pengendali Data dan Prosesor Data dalam
bentuk Organisasi Privat, Para Pemohon yang merupakan Warga
Negara Indonesia tentunya Data Pribadi daripada Para Pemohon akan
diproses oleh Institusi Negara untuk keperluan administratif
kependudukan atau pelayanan publik. Institusi Negara yang
memproses Data Pribadi seluruh masyarakat Indonesia untuk
kepentingan pelayanan publik dalam skala yang besar juga telah
melakukan aktivitas pemrosesan Data Pribadi yang berisiko tinggi.
● Sehingga, kepatuhan Pengendali Data dan Prosesor Data yang
aktivitas pemrosesan Data Pribadi-nya memiliki risiko yang tinggi
terhadap prinsip pelindungan data pribadi dan seluruh kewajibannya
dalam UU PDP dan peraturan lain yang berkaitan dengan Pelindungan
12
Data Pribadi merupakan hal esensial untuk menjamin Pelindungan
terhadap Data Pribadi milik para Pemohon dalam kapasitas sebagai
Subjek Data Pribadi yang diproses oleh Pengendali Data dan Prosesor
Data yang aktivitas pemrosesan Data Pribadi-nya memiliki risiko yang
tinggi
● Dengan dipersempitnya cakupan Pengendali Data dan Prosesor Data
yang diwajibkan untuk melakukan penunjukan PPDP di dalam
organisasinya, penggunaan kata “dan” dalam Pasal 53 ayat (1) UU
PDP dengan demikian berpotensi meniadakan pengawasan yang
sifatnya lebih dalam hal kepatuhan terhadap kewajiban dari organisasi
Pengendali Data dan Prosesor Data yang dikategorikan melakukan
aktivitas pemrosesan Data Pribadi-nya memiliki risiko yang tinggi
dengan memenuhi salah satu atau salah dua dari kriteria dalam Pasal
53 ayat (1) UU PDP.
● Pengaturan Pasal 53 ayat (1) UU PDP tersebut, berpotensi membuat
organisasi Pengendali Data dan Prosesor Data yang aktivitas
pemrosesan data pribadinya berisiko tinggi menjadi tidak patuh
terhadap kewajibannya sebagaimana yang diatur di dalam UU PDP
dan peraturan lain yang berkaitan dengan pelindungan data pribadi.
● Dengan demikian, bagi para Pemohon yang Data Pribadinya secara
nyata di proses oleh Pengendali Data dan Prosesor Data yang
aktivitas pemrosesan Data Pribadi memiliki risiko yang tinggi terhadap
Hak Subjek Data. Maka, hal ini berpotensi menimbulkan ancaman
terhadap keamanan dan jaminan pelindungan dari Data Pribadi para
Pemohon sebagai Subjek Data Pribadi yang dikelola oleh Pengendali
Data dan Prosesor Data yang tidak patuh terhadap kewajibannya.
● Hal tersebut jelas menimbulkan potensi yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi merugikan hak konstitusional para
Pemohon yaitu jaminan terhadap pelindungan Data Pribadinya yang
merupakan bentuk dari Hak perlindungan diri pribadi sebagaimana
yang dijamin oleh Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945.
13
4) Berdasarkan penjelasan atau uraian-uraian kerugian konstitusional para
Pemohon tersebut di atas, secara jelas dan nyata terdapat hubungan
sebab akibat (causal verband) antara kerugian konstitusional yang
sifatnya potensial akan diderita oleh para Pemohon dengan berlakunya
pasal yang diuji konstitusionalitasnya itu.
● Bahwa materi muatan dalam Pasal 53 ayat (1) UU PDP yang syarat
kriterianya diatur secara kumulatif dengan menggunakan kata “dan”
pada akhir kalimat butir “b” telah mempersempit cakupan dari
organisasi Pengendali Data dan Prosesor Data yang diwajibkan untuk
melakukan penunjukan PPDP. Dimana organisasi Pengendali Data
dan Prosesor Data yang hanya memenuhi salah 1 (satu) atau salah 2
(dua) dari ketiga syarat dalam Pasal 53 ayat (1) UU PDP menjadi
tidak diwajibkan untuk menunjuk PPDP.
● Padahal, organisasi-organisasi yang hanya memenuhi salah 1 (satu)
kriteria persyaratan dalam pasal 53 ayat (1) UU PDP sejatinya memiliki
aktivitas pemrosesan data pribadi yang memiliki risiko tinggi (high-risk
data processing activities), sehingga membutuhkan pengawasan lebih
dalam hal kepatuhan terhadap pemenuhan kewajibannya.
● Hal tersebut telah memunculkan potensi tidak adanya pengawasan
melalui seorang PPDP dalam organisasi Pengendali Data dan
Prosesor Data yang melakukan aktivitas pemrosesan data pribadi
yang memiliki risiko tinggi. Dengan demikian, semakin rendah
pengawasan dalam aktivitas pemrosesan data yang memiliki resiko
tinggi berpotensi menyebabkan meningkatnya resiko buruk yang
dapat terjadi pada Data Pribadi dari Subjek Data Pribadi termasuk
Para Pemohon.
● Dengan begitu, setidak-tidaknya dalam penalaran yang wajar bahwa
Pasal 53 (1) UU PDP yang syarat kriterianya dikonstruksikan secara
kumulatif dengan menggunakan kata “dan” pada akhir kalimat butir “b”
sangat
berpotensi
menimbulkan
kerugian
konstitusional
bagi
Pelindungan Data Pribadi milik Para Pemohon yang merupakan salah
satu bentuk perwujudan dari Hak Perlindungan Diri Pribadi Para
14
Pemohon sebagaimana yang dijamin oleh Pasal 28G ayat (1) UUD
NRI 1945.
5) Jika Mahkamah mengabulkan permohonan ini, maka dalam penalaran
yang wajar, kerugian hak konstitusional para Pemohon akan potensi
terancamnya keamanan Data Pribadi para Pemohon yang termasuk
kedalam bentuk hak atas perlindungan diri sendiri sebagaimana yang
dijamin oleh Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 tidak akan terjadi.
III. ALASAN-ALASAN PARA PEMOHON
A. Data Pribadi sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia
1. Pada dasarnya data pribadi adalah data atau informasi yang berhubungan
dengan seseorang, sehingga dapat digunakan secara langsung atau tidak
langsung untuk mengidentifikasi seseorang yang padanya melekat data
atau informasi pribadi tersebut. (vide bukti P-7)
2. Data pribadi pada prinsipnya berhubungan erat dengan privasi seperti
yang dikemukakan oleh Alan Westin (1967:7) yang untuk pertama kali
mendefinisikan privasi sebagai hak individu, grup atau lembaga untuk
menentukan apakah informasi tentang mereka akan dikomunikasikan
atau tidak kepada pihak lain. Sehingga definisi yang dikemukakan oleh
Westin disebut dengan information privacy karena menyangkut informasi
pribadi. (vide bukti P-8)
3. Kemudian, sebagaimana yang dipaparkan oleh Warren dan Brandeis
(1890:1) yang menulis sebuah artikel di dalam Jurnal Ilmiah, Fakultas
Hukum, Universitas Harvard yang berjudul “The Right to Privacy”,
menyatakan bahwa privasi perlu dan penting untuk dilindungi karena:
a. Dalam membina hubungan dengan orang lain, seseorang harus
menutupi sebagian kehidupan pribadinya sehingga dia dapat
mempertahankan posisinya pada tingkat tertentu;
b. Seseorang di dalam kehidupannya memerlukan waktu untuk dapat
menyendiri (solitude) sehingga privasi sangat diperlukan oleh
seseorang;
15
c. Privasi adalah hak yang berdiri sendiri dan tidak bergantung kepada
hak lain akan tetapi hak ini akan hilang apabila orang tersebut
mempublikasikan hal-hal yang bersifat pribadi kepada umum;
d. Privasi juga termasuk hak seseorang untuk melakukan hubungan
domestik termasuk bagaimana seseorang membina perkawinan,
membina keluarganya dan orang lain tidak boleh mengetahui
hubungan pribadi tersebut sehingga kemudian Warren menyebutnya
sebagai the right against the word;
e. Dalam pelanggaran privasi terdapat kerugian yang diderita sulit untuk
dinilai. Kerugiannya dirasakan jauh lebih besar dibandingkan dengan
kerugian fisik, karena telah mengganggu kehidupan pribadinya,
sehingga bila terdapat kerugian yang diderita maka pihak korban wajib
mendapatkan kompensasi.
4. Mengingat Data pribadi sebagai salah satu bentuk dari hak terhadap
privasi yaitu information privacy. Maka, pelanggaran, penyalahgunaan,
dan pengungkapan secara melawan hukum terhadap suatu data atau
informasi pribadi dapat mengakibatkan pelanggaran terhadap hak privasi
yang merupakan pelanggaran terhadap keutuhan pribadi individu dan
juga berakibat pada terlanggarnya hak-hak lain dari individu. Selain itu,
karena data pribadi melekat pada perorangan, maka perlindungan
terhadap data pribadi merupakan perwujudan dari pelindungan terhadap
Hak Privasi seseorang yang merupakan salah satu bagian dari Hak Asasi
Manusia yang wajib dijamin dan dilindungi oleh negara.
5. Konsep Data Pribadi yang merupakan bentuk dari Hak terhadap Privasi
semakin menjadi relevan terlebih dalam era digital saat ini, dimana
adanya aktivitas pertukaran dan pengelolaan data pribadi semakin
meningkat
lewat
media
elektronik
dan
internet
yang
bahkan
memungkinkan aktivitas pertukaran dan pengelolaan data pribadi tersebut
dilakukan secara lintas batas antar negara maupun antar masyarakat,
maka hal tersebut telah menjadikan data pribadi yang merupakan salah
satu bentuk dari Hak Privasi, sebagai Hak Asasi Manusia yang bersifat
universal. Hal ini dapat dilihat dari berbagai negara maupun organisasi
internasional, yang telah membentuk kerangka hukum (framework)
16
bersama terkait Pelindungan Data Pribadi, seperti Uni-Eropa dengan
membentuk General Data Protection Regulation, maupun ASEAN dengan
membentuk ASEAN Personal Data Protection Framework.
6. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa dalam era perkembangan
digital, pemahaman pelaksanaan Hak Asasi Manusia yang selama ini
terbagi menjadi 2 kutub, antara universalisme dan partikularisme, telah
runtuh. Hal ini sejalan dengan yang dikemukakan oleh Yudi Latif
(2011:224), yang menyatakan bahwa munculnya revolusi teknologi
komunikasi telah menimbulkan globalisasi kehidupan ekonomi, politik,
dan sosial, dan telah membuat HAM jadi “di universalkan”. Bahkan HAM
telah menjadi sebuah budaya baru dalam masyarakat global, tak
terkecuali bagi negara-negara timur yang selama ini memiliki
kecenderungan melaksanakan HAM secara partikular.
7. Terkhusus pada negara Indonesia, walaupun pelaksanaan HAM tetap
disesuaikan dengan ideologi Pancasila, namun mengacu pada
pembukaan Alinea ke-4, UUD NRI Tahun 1945, yang secara tegas
menyatakan bahwa pembentukan Pemerintah Negara Indonesia, memiliki
tujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, maka, pelindungan
terhadap Hak Privasi masyarakat, yang salah satunya adalah dengan
menjamin pelindungan data pribadi, justru merupakan perwujudan
pemerintah Indonesia untuk mencapai tujuan negara Indonesia.
8. Selain itu, perkembangan teknologi digital juga telah menjadikan swasta
atau perusahaan-perusahaan pemilik kekuasaan digital serta aplikasi-
aplikasi yang telah menjadi bagian dari kehidupan seluruh warga dunia,
menjadi institusi atau organ tersendiri yang memiliki kekuasaan
sebagaimana organ negara lainnya. Dan oleh karenanya aktor kekuasaan
non-negara tersebut pada lingkungan digital, berperan sebagai aktor
dominan baru, yang berpotensi menjadi penjamin sekaligus pelanggar
hak-hak fundamental (Celeste, 2019). Hal tersebut telah mendorong
pembentukan pemahaman yang lebih modern terkait prinsip-prinsip
konstitusionalisme dalam era digital, yang dinamakan oleh Celeste
sebagai
Konstitusionalisme
Digital.
Pada
prinsipnya,
proyek
konstitusionalisme digital adalah ‘memikirkan kembali bagaimana
17
pelaksanaan kekuasaan harus dibatasi (dibuat sah) di era digital. Dengan
demikian, konstitusionalisme digital, memiliki 2 fungsi utama, yakni untuk
memastikan perlindungan hak-hak dasar dan untuk membatasi
munculnya kekuasaan di luar kontrol konstitusional.
9. Oleh karena itu, konstitusionalisme digital mengungkapkan nilai-nilai yang
sangat penting bagi era digital, dimana hak-hak dasar warga negara
menjadi lebih rentan dilanggar dengan hadirnya aktor kekuasaan non-
negara yang baru dan dominan dalam era digital, dan oleh karenanya
harus ditegaskan kembali prinsip-prinsip konstitusionalisme dalam era
digital. Mengingat bahwa negara Indonesia selaku negara yang menganut
prinsip-prinsip Konstitusionalisme dalam UUD NRI Tahun 1945, maka
dalam rangka menghadapi perkembangan teknologi digital, perlu juga
untuk
mengembangkan
prinsip-prinsip
Konstitusionalisme
Digital,
terutama dalam rangka perlindungan data pribadi sebagai salah satu
wujud perlindungan terhadap hak mendasar warga negara.
10. Terkait pengakuan Data Pribadi sebagai Hak Asasi Manusia di Indonesia,
walaupun tidak secara eksplisit dinyatakan dalam UUD NRI Tahun 1945,
namun terkait Hak atas Privasi yang merupakan dasar dari Hak atas
Pelindungan Data Pribadi merupakan amanat dari Pasal 28G ayat (1),
yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi manusia. Hak atas Privasi juga termaktub dalam
Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia (vide bukti P-9). Hak atas Privasi sebagai Hak
Asasi Manusia juga telah diakui oleh Mahkamah Konstitusi melalui
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010, yang dalam
pertimbangan hukumnya secara tegas menyatakan bahwa “Rights of
privacy merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dapat dibatasi
(derogable rights)” (vide bukti P-10) yang artinya Mahkamah Konstitusi
telah mengakui Hak atas Privasi termasuk Hak atas Pelindungan Data
Pribadi juga merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia.
18
11. Berdasarkan hal demikian, Negara Indonesia telah membentuk UU PDP
yang merupakan bentuk pelaksanaan dari penjaminan terhadap Hak
Pelindungan Data Pribadi sebagaimana diakui dalam Naskah Akademik
serta Penjelasan Umum UU PDP, yang menyatakan bahwa Undang-
Undang tentang Pelindungan Data Pribadi merupakan amanat dari Pasal
28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
12. Selain itu, sebagaimana yang dinyatakan dalam konsiderans UU PDP,
sebagai politik hukum dibentuknya UU PDP, yang menyatakan bahwa
pelindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang
merupakan bagian dari pelindungan diri pribadi, perlu diberikan landasan
hukum untuk memberikan keamanan atas data pribadi berdasarkan UUD
NRI 1945. Kemudian, dalam konsiderans UU PDP, juga disebutkan
bahwa pelindungan data pribadi ditujukan untuk menjamin hak warga
negara atas pelindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran
masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas
pentingnya pelindungan data pribadi.
13. Mengacu pada Pasal 1 Angka 2 UU PDP, yang menyatakan bahwa
“Pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi
Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Pribadi guna menjamin
hak konstitusional subjek Data Pribadi.”, maka dapat disimpulkan bahwa
tujuan dari lahirnya UU PDP adalah bertujuan untuk menjamin
pelaksanaan hak konstitusional subjek Data Pribadi, yakni hak atas
perlindungan diri pribadi dalam bentuk pelindungan terhadap data pribadi,
yang merupakan manifestasi dari perlindungan diri pribadi dalam Pasal
28G ayat (1) UUD NRI 1945.
B. Pelaksanaan Peran Dan Fungsi Masing-Masing Pihak dalam UU PDP
Berkaitan Dengan Tercapainya Tujuan Dari UU PDP
14. Dalam UU PDP terdapat 5 (lima) pihak yang dikenal dan diatur, yaitu:
a. Pemilik data atau dalam UU PDP disebut sebagai Subjek Data Pribadi
yang merupakan orang perseorangan yang pada dirinya melekat Data
Pribadi (untuk selanjutnya disebut sebagai “Subjek Data”);
19
b. Pengendali Data Pribadi yang merupakan setiap orang, badan publik,
dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau
bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali
pemrosesan Data Pribadi (untuk selanjutnya disebut sebagai
“Pengendali Data”);
c. Prosesor Data Pribadi merupakan setiap orang, badan publik, dan
organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-
sama dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi atas nama
Pengendali Data Pribadi (untuk selanjutnya disebut sebagai
“Prosesor Data”);
d. Lembaga penyelenggara pelindungan data pribadi; dan
e. Pejabat atau Petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan data
pribadi yang merupakan pejabat atau petugas yang bertanggung
jawab untuk memastikan kepatuhan atas prinsip Pelindungan Data
Pribadi dan mitigasi risiko pelanggaran Pelindungan Data Pribadi
(untuk selanjutnya disebut sebagai “PPDP”).
15. Kehadiran masing-masing pihak di atas berhubungan erat tercapainya
tujuan dari UU PDP yaitu untuk melindungi hak konstitusional dari Subjek
Data dalam aktivitas pemrosesan data pribadi. Untuk menjamin
tercapainya tujuan pelindungan yaitu jaminan terhadap hak dari Subjek
Data diwujudkan lewat peran dan fungsi dari masing-masing pihak,
Pengaturan tentang Kewajiban yang dibebankan kepada Pengendali Data
dan Prosesor Data, Pengaturan Kewenangan dari Lembaga, dan juga
Tugas dari PPDP.
16. Pengendali Data merupakan pihak yang menentukan tujuan dan
melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi, Pengendali Data dapat
melakukan pemrosesan data pribadi secara sendiri, bersama-sama
dengan Pengendali Data lain atau dapat menunjuk Prosesor Data yang
merupakan pihak yang melakukan pemrosesan data pribadi atas
nama Pengendali Data. Pengendali Data dan Prosesor Data sendiri
dapat dilakukan oleh Orang perseorangan, Korporasi (Berbadan Hukum
atau tidak Berbadan Hukum), Badan Publik, dan juga Organisasi
Internasional.
20
17. Dalam pelaksanaannya, Pengendali Data dan Prosesor Data sering kita
kenal
dalam
bentuk
perusahaan-perusahaan
yang
merupakan
Penyelenggara Sistem Elektronik dalam lingkup privat dalam sektor
perdagangan seperti (e-commerce), sektor kesehatan (e-health), sektor
Teknologi Informasi dan Komunikasi, sektor keuangan (e-finance),
maupun Penyelenggara Sistem Elektronik dalam lingkup publik seperti e-
government.
18. Para Penyelenggara Sistem Elektronik tersebut sebagai Pengendali Data
dan Prosesor Data melakukan kegiatan mengumpulkan dan memproses
Data Pribadi dari konsumennya, atau Penyelenggara Sistem Elektronik
lingkup Publik seperti lembaga negara yang mengumpulkan Data Pribadi
dari masyarakat untuk kepentingan tertentu.
19. Aktivitas Pemrosesan Data Pribadi yang dilakukan oleh Pengendali Data
dan Prosesor Data mulai dari pemerolehan, pengumpulan, pengolahan,
penganalisisan, penyimpanan, perbaikan, pembaruan, penampilan,
pengumuman, transfer, penyebarluasan, atau pengungkapan, dan/atau
penghapusan atau pemusnahan.
20. Dalam melakukan aktivitas pemrosesan data pribadi tersebut Pengendali
Data dan Prosesor Data bertanggung jawab untuk melaksanakan
pemrosesan data pribadi sesuai dengan Prinsip-prinsip Pelindungan Data
Pribadi dalam pasal 16 ayat (2) UU PDP, yaitu:
a. Pengumpulan Data Pribadi dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah
secara hukum, dan transparan;
b. pemrosesan Data Pribadi dilakukan sesuai dengan tujuannya;
c. pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan menjamin hak Subjek
Data Pribadi;
d. pemrosesan Data Pribadi dilakukan secara akurat, lengkap, tidak
menyesatkan, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan;
e. pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan melindungi keamanan
Data Pribadi dari pengaksesan yang tidak sah, pengungkapan yang
tidak sah, pengubahan yang tidak sah, penyalahgunaan, perusakan,
dan/atau penghilangan Data Pribadi;
21
f. pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan memberitahukan tujuan
dan aktivitas pemrosesan, serta kegagalan Pelindungan Data Pribadi;
g. Data Pribadi dimusnahkan dan/atau dihapus setelah masa retensi
berakhir atau berdasarkan permintaan Subjek Data Pribadi, kecuali
ditentukan lain oleh peraturan perundang undangan; dan
h. pemrosesan Data Pribadi dilakukan secara bertanggung jawab dan
dapat dibuktikan secara jelas.
21. Untuk menjamin tanggung jawab dalam melakukan pemrosesan data
yang berdasarkan prinsip pelindungan data pribadi, Pengendali Data dan
Prosesor Data dibebankan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban dalam
pelaksanaannya sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 20 hingga
Pasal 50 UU PDP yang merupakan kewajiban dari Pengendali Data dan
Pasal 51 hingga Pasal 52 UU PDP yang merupakan kewajiban dari
Prosesor Data.
22. Adapun kewajiban-kewajiban dari Pengendali Data Pribadi adalah
sebagai berikut:
● Pasal 20 UU PDP yang selengkapnya berbunyi:
(1) Pengendali Data Pribadi wajib memiliki dasar pemrosesan Data
Pribadi.
(2) Dasar pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. persetujuan yang sah secara eksplisit dari Subjek Data Pribadi
untuk 1 (satu) atau beberapa tujuan tertentu yang telah
disampaikan oleh Pengendali Data Pribadi kepada Subjek Data
Pribadi;
b. pemenuhan kewajiban perjanjian dalam hal Subjek Data
Pribadi merupakan salah satu pihak atau untuk memenuhi
permintaan Subjek Data Pribadi pada saat akan melakukan
perjanjian;
c. pemenuhan kewajiban hukum dari Pengendali Data Pribadi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. pemenuhan pelindungan kepentingan vital Subjek Data Pribadi;
e. pelaksanaan
tugas
dalam
rangka
kepentingan
umum,
pelayanan publik, atau pelaksanaan kewenangan Pengendali
Data Pribadi berdasarkan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
f. pemenuhan
kepentingan
yang
sah
lainnya
dengan
memperhatikan
tujuan,
kebutuhan,
dan
keseimbangan
22
kepentingan Pengendali Data Pribadi dan hak Subjek Data
Pribadi.
● Pasal 21 UU PDP yang selengkapnya berbunyi:
(1) Dalam hal pemrosesan Data Pribadi berdasarkan persetujuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a,
Pengendali Data Pribadi wajib menyampaikan Informasi mengenai:
a. legalitas dari pemrosesan Data Pribadi;
b. tujuan pemrosesan Data Pribadi;
c. jenis dan relevansi Data Pribadi yang akan diproses;
d. jangka waktu retensi dokumen yang memuat Data Pribadi;
e. rincian mengenai Informasi yang dikumpulkan;
f. jangka waktu pemrosesan Data Pribadi; dan
g. hak Subjek Data Pribadi.
(2) Dalam hal terdapat perubahan Informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pengendali Data Pribadi wajib memberitahukan
kepada Subjek Data Pribadi sebelum terjadi perubahan Informasi.
● Pasal 22 UU PDP yang selengkapnya berbunyi:
(1) Persetujuan
pemrosesan
Data
Pribadi
dilakukan
melalui
persetujuan tertulis atau terekam.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
disampaikan secara elektronik atau nonelektronik.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai
kekuatan hukum yang sama.
(4) Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat tujuan lain, permintaan persetujuan harus memenuhi
ketentuan:
a. dapat dibedakan secara jelas dengan hal lainnya;
b. dibuat dengan format yang dapat dipahami dan mudah diakses;
dan
c. menggunakan bahasa yang sederhana dan jelas.
(5) Persetujuan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dinyatakan batal demi hukum.
● Pasal 23 UU PDP yang selengkapnya berbunyi:
Klausul perjanjian yang di dalamnya terdapat permintaan
pemrosesan Data Pribadi yang tidak memuat persetujuan yang sah
secara eksplisit dari Subjek Data Pribadi dinyatakan batal demi
hukum.
● Pasal 24 UU PDP yang selengkapnya berbunyi:
Dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi, Pengendali Data
Pribadi wajib menunjukkan bukti persetujuan yang telah diberikan
oleh Subjek Data Pribadi.
23
● Pasal 25 UU PDP yang selengkapnya berbunyi:
(1) Pemrosesan Data Pribadi anak diselenggarakan secara khusus.
(2) Pemrosesan Data Pribadi anak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib mendapat persetujuan dari orang tua anak dan/atau wali
anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
● Pasal 26 UU PDP yang selengkapnya berbunyi:
(1) Pemrosesan Data Pribadi penyandang disabilitas diselenggarakan
secara khusus.
(2) Pemrosesan Data Pribadi penyandang disabilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melalui komunikasi dengan menggunakan
cara tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(3) Pemrosesan Data Pribadi penyandang disabilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) wajib mendapat persetujuan dari
penyandang disabilitas dan/atau wali penyandang disabilitas
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
● Pasal 27 UU PDP yang selengkapnya berbunyi:
Pengendali Data Pribadi wajib melakukan pemrosesan Data Pribadi
secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, dan transparan.
● Pasal 28 UU PDP yang selengkapnya berbunyi:
Pengendali Data Pribadi wajib melakukan pemrosesan Data Pribadi
sesuai dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi.
● Pasal 29 UU PDP yang selengkapnya berbunyi:
(1) Pengendali Data Pribadi wajib memastikan akurasi, kelengkapan,
dan konsistensi Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Dalam memastikan akurasi, kelengkapan, dan konsistensi Data
Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) Pengendali Data
Pribadi wajib melakukan verifikasi.
● Pasal 30 UU PDP yang selengkapnya berbunyi:
(1) Pengendali Data Pribadi wajib memperbarui dan/atau memperbaiki
kesalahan dan/atau ketidakakuratan Data Pribadi paling lambat 3
x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Pengendali
Data Pribadi menerima permintaan pembaruan dan/atau perbaikan
Data Pribadi.
(2) Pengendali Data Pribadi wajib memberitahukan hasil pembaruan
dan/atau perbaikan Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi.
● Pasal 31 UU PDP yang selengkapnya berbunyi:
Pengendali Data Pribadi wajib melakukan perekaman terhadap
seluruh kegiatan pemrosesan Data Pribadi.
24
● Pasal 32 UU PDP yang selengkapnya berbunyi:
(1) Pengendali Data Pribadi wajib memberikan akses kepada Subjek
Data Pribadi terhadap Data Pribadi yang diproses beserta rekam
jejak pemrosesan Data Pribadi sesuai dengan jangka waktu
penyimpanan Data Pribadi.
(2) Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling
lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak
Pengendali Data Pribadi menerima permintaan akses.
● Pasal 33 UU PDP yang selengkapnya berbunyi:
Pengendali Data Pribadi wajib menolak memberikan akses perubahan
terhadap Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi dalam hal:
a. membahayakan keamanan, kesehatan fisik, atau kesehatan
mental Subjek Data Pribadi dan/atau orang lain;
b. berdampak pada pengungkapan Data Pribadi milik orang lain;
dan/atau
c. bertentangan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan
nasional.
● Pasal 34 UU PDP yang selengkapnya berbunyi:
(1) Pengendali Data Pribadi wajib melakukan penilaian dampak
Pelindungan Data Pribadi dalam hal pemrosesan Data Pribadi
memiliki potensi risiko tinggi terhadap Subjek Data Pribadi.
(2) Pemrosesan
Data
Pribadi
memiliki
potensi
risiko
tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengambilan keputusan secara otomatis yang memiliki akibat
hukum atau dampak yang signifikan terhadap Subjek Data
Pribadi;
b. pemrosesan atas Data Pribadi yang bersifat spesifik;
c. pemrosesan Data Pribadi dalam skala besar;
d. pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan evaluasi, penskoran,
atau pemantauan yang sistematis terhadap Subjek Data
Pribadi;
e. pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan pencocokan atau
penggabungan sekelompok data;
f. penggunaan teknologi baru dalam pemrosesan Data Pribadi;
dan/atau
g. pemrosesan Data Pribadi yang membatasi pelaksanaan hak
Subjek Data Pribadi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian dampak Pelindungan
Data Pribadi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
● Pasal 35 UU PDP yang selengkapnya berbunyi:
Pengendali Data Pribadi wajib melindungi dan memastikan keamanan
Data Pribadi yang diprosesnya, dengan melakukan:
a. penyusunan dan penerapan langkah teknis operasional untuk
melindungi Data Pribadi dari gangguan pemrosesan Data Pribadi
25
yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
b. penentuan tingkat keamanan Data Pribadi dengan memperhatikan
sifat dan risiko dari Data Pribadi yang harus dilindungi dalam
pemrosesan Data Pribadi.
● Pasal 36 UU PDP yang selengkapnya berbunyi:
Dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi
wajib menjaga kerahasiaan Data Pribadi.
● Pasal 37 UU PDP yang selengkapnya berbunyi:
Pengendali Data Pribadi wajib melakukan pengawasan terhadap
setiap pihak yang terlibat dalam pemrosesan Data Pribadi di bawah
kendali Pengendali Data Pribadi.
● Pasal 38 UU PDP yang selengkapnya berbunyi:
Pengendali Data Pribadi wajib melindungi Data Pribadi dari
pemrosesan yang tidak sah.
● Pasal 39 UU PDP yang selengkapnya berbunyi:
(1) Pengendali Data Pribadi wajib mencegah Data Pribadi diakses
secara tidak sah.
(2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan menggunakan sistem keamanan terhadap Data Pribadi
yang diproses dan/atau memproses Data Pribadi menggunakan
sistem elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab.
(3) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
● Pasal 40 UU PDP yang selengkapnya berbunyi:
(1) Pengendali Data Pribadi wajib menghentikan pemrosesan Data
Pribadi dalam hal Subjek Data Pribadi menarik kembali
persetujuan pemrosesan Data Pribadi.
(2) Penghentian pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh
empat) jam terhitung sejak Pengendali Data Pribadi menerima
permintaan penarikan kembali persetujuan pemrosesan Data
Pribadi.
● Pasal 41 UU PDP yang selengkapnya berbunyi:
(1) Pengendali Data Pribadi wajib melakukan penundaan dan
pembatasan pemrosesan Data Pribadi baik sebagian maupun
seluruhnya paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam
terhitung sejak Pengendali Data Pribadi menerima permintaan
penundaan dan pembatasan pemrosesan Data Pribadi.
26
(2) Penundaan
dan
pembatasan
pemrosesan
Data
Pribadi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal:
a. terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak
memungkinkan
dilakukan
penundaan
dan
pembatasan
pemrosesan Data Pribadi;
b. dapat membahayakan keselamatan pihak lain; dan/atau
c. Subjek Data Pribadi terikat perjanjian tertulis dengan
Pengendali Data Pribadi yang tidak memungkinkan dilakukan
penundaan dan pembatasan pemrosesan Data Pribadi.
(3) Pengendali Data Pribadi wajib memberitahukan telah dilaksanakan
penundaan dan pembatasan pemrosesan Data Pribadi kepada
Subjek Data Pribadi.
● Pasal 42 UU PDP yang selengkapnya berbunyi:
(1) Pengendali Data Pribadi wajib mengakhiri pemrosesan Data
Pribadi dalam hal:
a. telah mencapai masa retensi;
b. tujuan pemrosesan Data Pribadi telah tercapai; atau
c. terdapat permintaan dari Subjek Data Pribadi.
(2) Pengakhiran pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
● Pasal 43 UU PDP yang selengkapnya berbunyi:
(1) Pengendali Data Pribadi wajib menghapus Data Pribadi dalam hal:
a. Data Pribadi tidak lagi diperlukan untuk pencapaian tujuan
pemrosesan Data Pribadi;
b. Subjek Data Pribadi telah melakukan penarikan kembali
persetujuan pemrosesan Data Pribadi;
c. terdapat permintaan dari Subjek Data Pribadi; atau
d. Data Pribadi diperoleh dan/atau diproses dengan cara melawan
hukum.
(2) Penghapusan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
● Pasal 44 UU PDP yang selengkapnya berbunyi:
(1) Pengendali Data Pribadi wajib memusnahkan Data Pribadi dalam
hal:
a. telah habis masa retensinya dan berketerangan dimusnahkan
berdasarkan jadwal retensi arsip;
b. terdapat permintaan dari Subjek Data Pribadi;
c. tidak berkaitan dengan penyelesaian proses hukum suatu
perkara; dan/atau
d. Data Pribadi diperoleh dan/atau diproses dengan cara melawan
hukum.
(2) Pemusnahan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
27
● Pasal 45 UU PDP yang selengkapnya berbunyi:
Pengendali Data Pribadi wajib memberitahukan penghapusan
dan/atau pemusnahan Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi.
● Pasal 46 UU PDP yang selengkapnya berbunyi:
(1) Dalam hal terjadi kegagalan Pelindungan Data Pribadi, Pengendali
Data Pribadi wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis
paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam kepada:
a. Subjek Data Pribadi; dan
b. lembaga.
(2) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
minimal memuat:
a. Data Pribadi yang terungkap;
b. kapan dan bagaimana Data Pribadi terungkap; dan
c. upaya penanganan dan pemulihan atas terungkapnya Data
Pribadi oleh Pengendali Data Pribadi.
(3) Dalam hal tertentu, Pengendali Data Pribadi wajib memberitahukan
kepada masyarakat mengenai kegagalan Pelindungan Data
Pribadi.
● Pasal 47 UU PDP yang selengkapnya berbunyi:
Pengendali Data Pribadi wajib bertanggung jawab atas pemrosesan
Data
Pribadi
dan
menunjukkan
pertanggungjawaban
dalam
pemenuhan kewajiban pelaksanaan prinsip Pelindungan Data Pribadi.
● Pasal 48 UU PDP yang selengkapnya berbunyi:
(1) Pengendali Data Pribadi berbentuk badan hukum yang melakukan
penggabungan, pemisahan, pengambilalihan, peleburan, atau
pembubaran badan hukum wajib menyampaikan pemberitahuan
pengalihan Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi.
(2) Pemberitahuan pengalihan Data Pribadi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sebelum dan sesudah penggabungan,
pemisahan, pengambilalihan, peleburan, atau pembubaran badan
hukum.
(3) Dalam hal Pengendali Data Pribadi berbentuk badan hukum
melakukan
pembubaran
atau
dibubarkan,
penyimpanan,
pentransferan, penghapusan, atau pemusnahan Data Pribadi
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4) Penyimpanan, pentransferan, penghapusan, atau pemusnahan
Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberitahukan
kepada Subjek Data Pribadi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
28
● Pasal 49 UU PDP yang selengkapnya berbunyi:
Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi wajib
melaksanakan perintah lembaga dalam rangka penyelenggaraan
Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan undang-undang ini.
● Pasal 50 UU PDP yang selengkapnya berbunyi:
(1) Kewajiban Pengendali Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30, Pasal 32, Pasal 36, Pasal 42, Pasal 43 ayat (1) huruf a
sampai dengan huruf c, Pasal 44 ayat (1) huruf b, Pasal 45, dan
Pasal 46 ayat (1) huruf a, dikecualikan untuk:
a. kepentingan pertahanan dan keamanan nasional;
b. kepentingan proses penegakan hukum;
c. kepentingan umum dalam rangka negara; atau
d. kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan, moneter,
sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan yang
dilakukan dalam rangka penyelenggaraan negara.
(2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
hanya dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang.
23. Adapun kewajiban-kewajiban dari Prosesor Data Pribadi adalah sebagai
berikut:
● Pasal 51 UU PDP yang selengkapnya berbunyi:
(1) Dalam hal Pengendali Data Pribadi menunjuk Prosesor Data
Pribadi, Prosesor Data Pribadi wajib melakukan pemrosesan Data
Pribadi berdasarkan perintah Pengendali Data Pribadi.
(2) Pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang
ini.
(3) Pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk dalam tanggung jawab Pengendali Data Pribadi.
(4) Prosesor Data Pribadi dapat melibatkan Prosesor Data Pribadi lain
dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi.
(5) Prosesor Data Pribadi wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari
Pengendali Data Pribadi sebelum melibatkan Prosesor Data
Pribadi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam hal Prosesor Data Pribadi melakukan pemrosesan Data
Pribadi di luar perintah dan tujuan yang ditetapkan Pengendali
Data Pribadi, pemrosesan Data Pribadi menjadi tanggung jawab
Prosesor Data Pribadi.
● Pasal 52 UU PDP yang selengkapnya berbunyi:
Ketentuan
mengenai
kewajiban
Pengendali
Data
Pribadi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 31, Pasal 35, Pasal 36,
Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39 berlaku juga terhadap Prosesor Data
Pribadi.
29
24. Dari penjelasan di atas dapat dilihat bahwa pembebanan kewajiban
Pengendali Data dan Prosesor Data dimaksudkan untuk menciptakan
pemrosesan data pribadi yang berdasarkan prinsip pelindungan data
pribadi yang pada akhirnya bertujuan untuk menjamin hak-hak daripada
Subjek Data. Oleh karena itu, kepatuhan Pengendali Data dan Prosesor
Data dalam menjalankan kewajibannya berbanding lurus dengan
terjaminnya hak-hak dari Subjek Data itu sendiri dan juga tercapainya
tujuan dari UU PDP yaitu menjamin hak konstitusional dari subjek data
pribadi yaitu hak atas perlindungan diri sebagaimana yang dijamin dalam
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945.
25. Proses penyesuaian oleh Pengendali Data dan Prosesor Data untuk
mematuhi ketentuan pada UU PDP serta mengawasi guna memastikan
kepatuhan tersebut secara terus menerus bukan merupakan hal yang
mudah untuk dilakukan. Selain dari jangka waktu 2 (dua) tahun yang
diberikan oleh UU PDP kepada para Pengendali Data dan Prosesor Data
untuk melakukan penyesuaian terhadap UU PDP, untuk menjamin
kepatuhan dari para Pengendali Data dan Prosesor Data, UU PDP juga
memberikan suatu mekanisme untuk mengawasi kepatuhan para
Pengendali Data dan Prosesor Data terhadap UU PDP yaitu dengan
mengatur mengenai fungsi dari Peran PPDP sebagaimana yang
diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 54 UU PDP.
26. Berdasarkan Penjelasan Pasal 53 ayat (1) UU PDP, pada dasarnya PPDP
merupakan merupakan pejabat atau petugas yang melakukan fungsi
pelindungan data pribadi (PPDP) yang bertanggung jawab untuk
memastikan pemenuhan kepatuhan atas prinsip Pelindungan Data
Pribadi dan mitigasi risiko pelanggaran Pelindungan Data Pribadi.
27. Berdasarkan Pasal 54 UU PDP, PPDP memiliki tugas, antara lain:
menginformasikan dan memberikan saran kepada Pengendali Data
Pribadi atau Prosesor Data Pribadi agar mematuhi ketentuan dalam
Undang-Undang ini; memantau dan memastikan kepatuhan terhadap
Undang-Undang ini dan kebijakan Pengendali Data Pribadi atau Prosesor
Data
Pribadi;
memberikan
saran
mengenai
penilaian
dampak
Pelindungan Data Pribadi dan memantau kinerja Pengendali Data Pribadi
30
dan Prosesor Data Pribadi; dan berkoordinasi dan bertindak sebagai
narahubung untuk isu yang berkaitan dengan pemrosesan Data Pribadi.
28. Berdasarkan Pasal 53 ayat (2) UU PDP, PPDP ditunjuk berdasarkan
profesionalitas, pengetahuan mengenai hukum, pengetahuan praktik
Pelindungan Data Pribadi dan kemampuan memenuhi tugasnya dan
dapat berasal dari dalam dan/atau luar dari Pengendali Data atau
Prosesor Data.
29. Fungsi PPDP pada intinya adalah untuk memastikan kepatuhan terhadap
ketentuan di dalam UU PDP dan peraturan lain yang berkaitan dengan
Pelindungan Data Pribadi di Indonesia.
30. Kehadiran PPDP memegang peran yang sangat esensial dalam
menjamin terlaksananya pelindungan data pribadi, dimana PPDP hadir
melakukan pengawasan terhadap kepatuhan sebuah organisasi
Pengendali Data dan/atau Prosesor Data sepanjang berkaitan dengan
pelindungan data pribadi berdasarkan UU PDP terutama dalam hal
kepatuhan terhadap kewajibannya. Bahkan menurut Lembaga Pengawas
Pelindungan Data Pribadi Uni Eropa yaitu 29 Working Party on the
Protection of Individuals atau sekarang bernama European Data
Protection Board, PPDP disebut sebagai “compliance orchestrator” atau
orkestrator/pengatur kepatuhan dari para Pengendali Data dan Prosesor
Data (European Commission, Core Issues Plenary, 2015).
31. Lebih lanjut, terkait pelaksanaan tugas dari PPDP dalam suatu organisasi,
telah diatur Dasar Kompetensi apa yang dibutuhkan seorang PPDP dan
Kriteria Kerja yang harus diimplementasikan oleh seorang PPDP dalam
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 103
Tahun 2023 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional
Indonesia (SKKNI) Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok
Aktivitas Pemrograman, Konsultasi Komputer dan Kegiatan Yang
Berhubungan Dengan Itu (YBDI) Bidang Keahlian Pelindungan Data
Pribadi (selanjutnya disebut “SKKNI PPDP”), yang meliputi;
1) Menentukan Landasan Program Kerja Pelindungan Data Pribadi;
2) Menentukan Kebutuhan Struktur Tim Pelindungan Data Pribadi;
3) Menentukan Kerangka Kerja Pelindungan Data Pribadi;
31
4) Mengidentifikasi
Peraturan
Perundang-Undangan
Terkait
Pelindungan Data Pribadi;
5) Menentukan Strategi Pelindungan Data Pribadi;
6) Menyusun Kriteria Matriks Risiko Pelindungan Data Pribadi;
7) Melakukan Penilaian Dampak Pelindungan Data Pribadi;
8) Menguji Efektivitas Program Kerja Pelindungan Data Pribadi;
9) Menyusun Tata Kelola Pelindungan Data Pribadi;
10) Menyusun Manajemen Pelindungan Data Pribadi Pada Domainnya;
11) Menerapkan Program Kerja Pelindungan Data Pribadi;
12) Melakukan Pemantauan Program Kerja Pelindungan Data Pribadi
Sesuai Kepatuhan Terhadap Regulasi;
13) Merumuskan Saran Kepada Manajemen Terkait;
14) Mengelola Audit Berkaitan dengan Program Kerja Pelindungan Data
Pribadi;
15) Memastikan Tindak Lanjut Terhadap Hasil Audit Pelindungan Data
Pribadi Dilakukan oleh Unit Terkait;
16) Merumuskan Proses Perolehan Persetujuan Pemrosesan Data
Pribadi;
17) Memberikan Respons Terhadap Permintaan Informasi Data Pribadi
Sesuai Ketentuan;
18) Memastikan Pelindungan Data Pribadi Telah Terintegrasi Dalam
Manajemen Respons Insiden; dan
19) Memastikan Berjalannya Manajemen Respons Insiden Terkait
Kegagalan Pelindungan Data Pribadi.
32. Pada umumnya, PPDP dikenal memiliki 2 fungsi utama yaitu menjamin
kepatuhan terhadap regulasi (fungsi kepatuhan), serta memberikan
rekomendasi kepada Pengendali Data dan Prosesor Data (fungsi
pengawasan). Fungsi-fungsi tersebut diatur juga pada poin 12 SKKNI
PPDP di atas. yaitu fungsi PPDP dalam Melakukan Pemantauan Program
Kerja Pelindungan Data Sesuai Kepatuhan Terhadap Regulasi. dan poin
13 SKKNI PPDP yaitu Merumuskan Saran Kepada Manajemen Terkait.
Dalam menjalankan tugas tersebut, PPDP harus mempersiapkan dan
melakukan kegiatan kendali pemantauan (control monitoring) program
32
kerja PDP. Kemudian, dalam mempersiapkan kegiatan kendali
pemantauan (control monitoring) program kerja PDP, memiliki kriteria
unjuk kerja berupa Tools penilaian yakni asesmen mandiri untuk melihat
kepatuhan sesuai dengan prinsip PDP pada regulasi PDP, yang
ditentukan sesuai lingkup pemrosesan dan kriteria PDP. Dalam
melakukan fungsi pengawasan, PPDP setidak-tidaknya memberikan
saran antara lain: terhadap kepatuhan ketentuan PDP, penilaian dampak
PDP, dan kinerja manajemen terkait baik sebagai Pengendali Data
dan/atau Prosesor Data.
33. Selain dari melakukan pengawasan dan juga menjamin kepatuhan, PPDP
juga memegang peran yang sangat besar dalam mencegah terjadinya
suatu insiden data pribadi atau kegagalan data pribadi yang tentunya akan
membawa kerugian bagi Subjek Data.
34. Salah satu peran dari PPDP yang ingin Para Pemohon garis bawahi
adalah mengenai fungsi dan tugas pada angka 10 SKKNI PPDP, yaitu
Menyusun Manajemen Pelindungan Data Pribadi Pada Domainnya,
dalam menjalankan fungsi ini, PPDP menyusun dan mengambil langkah
dalam penyusunan aspek manajerial kebijakan dan prosedur (managerial
measures) dalam pelaksanaan pemrosesan data pribadi yang sesuai
dengan regulasi PDP dan juga prinsip Pelindungan Data Pribadi.
35. Selain daripada itu, PPDP juga melakukan penilaian terhadap
penggunaan teknologi dalam pemrosesan data pribadi (technological
measures) yang menjadi salah satu aspek esensial dalam mencegah
terjadinya insiden kegagalan pelindungan data pribadi seperti data
breach. Dalam menjalankan tugas ini, PPDP bertugas untuk memastikan
bahwa
dalam
pelaksanaan
pemrosesan
data
pribadi,
harus
menggunakan Teknologi peningkatan PDP atau dikenal sebagai Privacy
Enhancing Technologies (PETs) adalah teknologi yang mewujudkan
dasar prinsip perlindungan data dengan meminimalkan pemrosesan Data
Pribadi, memaksimalkan keamanan data, dan memberdayakan individu
namun tanpa kehilangan fungsionalitas dari sistem informasi.
36. Kehadiran Peran PPDP untuk melakukan penilaian terhadap aspek
teknologi dan manajerial pelindungan data pribadi (technological and
33
managerial measures) menggambarkan signifikansi kehadiran PPDP
dalam mencegah adanya kegagalan Pelindungan Data Pribadi yang
dapat menimbulkan kerugian baik dalam bentuk material maupun
immaterial terhadap Subjek Data.
37. Kemudian untuk memperlihatkan signifikansi dari peran PPDP tersebut
dalam sebuah organisasi Pengendali Data dan Prosesor Data, Para
Pemohon juga mencermati Putusan Pengadilan Distrik Seoul Timur pada
6 Januari 2020 yang menyatakan bahwa Kim Jin-Hwan, seorang privacy
officer (PPDP) dari agen travel Korea Selatan, Hana Tour Service Inc,
bersalah atas kelalaiannya karena gagal mencegah pelanggaran data
pada tahun 2017 yang memengaruhi lebih dari 465.000 pelanggan agen
tersebut dan 29.000 karyawan Hana Tour. Pengadilan menjatuhi denda
sebesar 10 Juta Won Korea Selatan (sekitar 114 Juta Rupiah)
dikarenakan privacy officer (PPDP) tersebut melanggar Undang-Undang
Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan dan Undang-Undang
Jaringan Korea Selatan yang mengharuskan seorang PPDP untuk
mengambil “langkah penilaian teknologi dan manajerial/technological and
managerial measures” yang diperlukan untuk mencegah adanya insiden
kegagalan Pelindugan Data Pribadi.
38. Dari uraian diatas, dapat dinilai bahwa kehadiran PPDP bersifat esensial.
Sebab, selain dari memastikan kepatuhan Pengendali Data dan Prosesor
Data, PPDP juga melakukan tindakan atau langkah pencegahan
terjadinya insiden kegagalan Pelindungan Data Pribadi yang dimana,
terlaksananya hal tersebut berbanding lurus dengan tercapainya tujuan
untuk melindungi Data Pribadi seluruh masyarakat termasuk Para
Pemohon. Sebaliknya, ketidakhadiran PPDP akan dapat dipastikan
Pelindungan Data Pribadi akan menjadi lemah, yang akan beresiko
mengancam terpenuhinya tujuan untuk melindungi Data Pribadi.
39. Dalam UU PDP, penunjukan PPDP dapat dilakukan secara sukarela oleh
Pengendali Data dan Prosesor Data yang tidak diwajibkan untuk
melakukan penunjukan PPDP, dan penunjukan PPDP diwajibkan untuk
Pengendali Data dan Prosesor Data tertentu yang memenuhi kriteria
yang disyaratkan pada Pasal 53 ayat (1) UU PDP, yaitu:
34
(1) Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi wajib menunjuk
pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi Pelindungan Data
Pribadi dalam hal:
a. pemrosesan Data Pribadi untuk kepentingan pelayanan publik;
b. kegiatan inti Pengendali Data Pribadi memiliki sifat, ruang lingkup,
dan/atau tujuan yang memerlukan pemantauan secara teratur dan
sistematis atas Data Pribadi dengan skala besar; dan
c. kegiatan inti Pengendali Data Pribadi terdiri dari pemrosesan Data
Pribadi dalam skala besar untuk Data Pribadi yang bersifat spesifik
dan/atau Data Pribadi yang berkaitan dengan tindak pidana.
40. Kaidah kewajiban tersebut tentunya diikuti dengan pengaturan sanksi
yang dapat dikenakan kepada pihak yang tidak melaksanakan kewajiban
tersebut, instrumen sanksi yang dalam hal ini digunakan untuk
mendorong kepatuhan terhadap kewajiban penunjukan PPDP dalam
Pasal 53 ayat (1) UU PDP, yaitu sebagaimana yang diatur pada Pasal 57
UU PDP sebagai berikut:
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 20 ayat (1), Pasal 21, Pasal
24, Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (3), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29,
Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32 ayat (1), Pasal 33, Pasal 34 ayat (1),
Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39 ayat (1), Pasal 40
ayat (1), Pasal 41 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 42 ayat (1), Pasal 43
ayat (1), Pasal 44 ayat (1), Pasal 45, Pasal 46 ayat (1) dan ayat (3),
Pasal 47, Pasal 48 ayat (1), Pasal 49, Pasal 51 ayat (1) dan ayat (5),
Pasal 52, Pasal 53 ayat (1), Pasal 55 ayat (2), dan Pasal 56 ayat (2)
sampai dengan ayat (4) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan pemrosesan Data Pribadi;
c. penghapusan atau pemusnahan Data Pribadi; dan/atau
d. denda administratif.
(3) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf d paling tinggi 2 (dua) persen dari
35
pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel
pelanggaran.
(4) Penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan oleh lembaga.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
41. Berdasarkan ketentuan Pasal 57 UU PDP, pelanggaran terhadap
kewajiban penunjukan PPDP yang dimaksud di dalam Pasal 53 ayat (1)
dapat dikenakan sanksi administratif. Perumusan instrumen sanksi ini
dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan dari para Pengendali Data
dan Prosesor Data yang diwajibkan untuk menunjuk PPDP untuk
melakukan penunjukan PPDP.
42. Kepatuhan Pengendali Data dan Prosesor Data tertentu yang diwajibkan
untuk melakukan penunjukan PPDP sangat diharapkan, karena tentunya
pengaturan kewajiban penunjukan dalam Pasal 53 ayat (1) dimaksudkan
untuk
mewajibkan adanya
kehadiran
PPDP
guna
memberikan
pengawasan yang lebih terhadap Pengendali Data dan Prosesor Data
yang dianggap perlu diawasi secara lebih dalam hal kepatuhan
terhadap kewajibannya dalam pelaksanaan pemrosesan data pribadi
yang sesuai dengan UU PDP.
43. Sebab, Pengendali Data dan Prosesor Data yang melakukan pemrosesan
Data Pribadi sebagaimana yang dimaksud di dalam butir a, b, dan c dalam
Pasal 53 ayat (1) UU PDP merupakan Pengendali Data dan Prosesor
Data tersebut melakukan aktivitas pemrosesan data pribadi yang berisiko
tinggi (high-risk data processing activities)
a. Pemrosesan Data untuk kepentingan pelayanan publik. UU PDP
sendiri tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai apa yang dimaksud
dengan kepentingan pelayanan publik. Namun, jika makna pelayanan
publik ditafsirkan secara sistematis terhadap makna pelayanan publik
pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (“UU Pelayanan Publik”) (vide bukti P-11), pelayanan publik
dimaknai sebagai “kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka
36
pemenuhan
kebutuhan
pelayanan
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas
barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh
penyelenggara pelayanan publik yang dilakukan oleh setiap institusi
penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk
berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan
badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan
pelayanan publik”.
Dalam UU Pelayanan Publik, penyelenggaraan pelayanan publik
utamanya dilakukan oleh badan atau instansi negara dalam
melakukan tugas dan fungsinya. Namun, penyelenggaraan pelayanan
publik juga dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara dan
Badan Usaha Milik Daerah yang mendapatkan pelimpahan tugas
untuk menyelenggarakan pelayanan publik (public service obligation)
dan juga oleh badan hukum lain yang melaksanakan aktivitas
pelayanan publik berdasarkan penetapan dari Undang-Undang.
Dengan demikian, pemrosesan data untuk kepentingan publik adalah
pemrosesan data yang dilakukan oleh lembaga negara dan/atau
korporasi untuk menyediakan kebutuhan yang berkenaan dengan
kepentingan dan manfaat orang banyak bagi warga negara seperti
menyelenggarakan pelayanan dalam bidang pendidikan, pengajaran,
pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi,
lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan,
perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor lain yang
terkait.
Dalam konteks pemrosesan data untuk pelayanan publik baik yang
dilakukan oleh badan atau instansi negara, maupun korporasi atau
badan hukum lain memiliki sifat yang sama yaitu pemrosesan data
dilakukan dengan jumlah yang masif dan warga negara sebagai
Subjek Data sering kali hanya memiliki sedikit atau bahkan tidak
memiliki pilihan mengenai kapan Data Pribadi mereka dikumpulkan,
untuk tujuan pemrosesan apa saja dan bagaimana data pribadi
mereka digunakan dan diproses. Subjek Data lazimnya tidak dapat
37
melakukan penolakan terhadap pengumpulan dan pemrosesan data
di saat berkaitan dengan pemrosesan Data Pribadi untuk kepentingan
pelayanan publik, sebab, sifat pengumpulan dan pemrosesannya
bersifat memaksa (mandatory) dikarenakan merupakan perintah yang
diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Sehingga, jelas bahwa pemrosesan data pribadi dalam jumlah banyak
yang dilakukan oleh pihak yang memiliki otoritas untuk mengumpulkan
data pribadi atas dasar hukum merupakan kegiatan pemrosesan data
yang memiliki risiko tinggi (high-risk data processing activities)
sehingga membutuhkan pengawasan yang sifatnya lebih dalam hal
kepatuhan terhadap kewajiban-kewajiban daripada Pengendali Data
dan Prosesor Data dengan menghadirkan peran PPDP di dalam
organisasi tersebut, guna memitigasi risiko yang lebih besar.
b. Kegiatan Inti Pengendali Data memiliki sifat, ruang lingkup,
dan/atau tujuan yang memerlukan pemantauan secara teratur dan
sistematis atas Data Pribadi dengan skala besar. Pemrosesan data
secara teratur artinya dilakukan secara berulang pada waktu yang
tetap, berlangsung secara konstan/terus menerus atau berkala pada
interval waktu atau periode tertentu, kemudian sistematis memiliki arti
pemrosesan data yang dilakukan menurut sistem yang telah diatur
sebelumnya secara terorganisir dan dilakukan sebagai rencana untuk
melakukan pengumpulan data yang merupakan bagian dari strategi
dari organisasi Pengendali Data dan/atau Prosesor Data.
Dengan demikian, pemrosesan data secara teratur dan sistematis
artinya kegiatan pemrosesan data pribadi yang dilakukan secara
konsisten atau terus-menerus, dan terstruktur guna untuk mencapai
tujuan yang telah ditetapkan oleh organisasi Pengendali Data dan
Prosesor Data.
Sebagai ilustrasi dari kegiatan pemrosesan seperti ini adalah
pemrosesan
data
pribadi
dengan
metoda
pelacakan
lokasi
(geolocation tracking system) dimana organisasi Pengendali Data dan
Prosesor Data yang menyediakan layanan aplikasi ride-hailing
melakukan pemrosesan data setiap kali pengguna aplikasi (Subjek
38
Data) menggunakan aplikasi, data lokasi mereka dilacak secara real-
time untuk mengarahkan driver ke lokasi penjemputan dan tujuan.
Data ini dikumpulkan secara terus menerus dan berkala selama
perjalanan berlangsung. Sistem pelacakan lokasi ini terintegrasi dalam
aplikasi dan diatur untuk memantau pergerakan pengguna dengan
akurasi tinggi sebagai bagian dari layanan yang diberikan.
Kemudian, ilustrasi lain adalah pemrosesan data dalam kegiatan
pengiklanan
berbasis
pada
kebiasaan
pengguna
(behavioral
advertising) yang lazim dilakukan oleh organisasi Pengendali Data dan
Prosesor Data yang menyediakan layanan e-commerce yang
melakukan pemrosesan data pribadi setiap kali pengguna layanan
yaitu konsumen (sebagai Subjek Data) menjelajahi, mencari produk,
atau melakukan pembelian, data perilaku mereka dicatat, termasuk
produk yang dilihat, waktu yang dihabiskan, dan riwayat pembelian.
Data ini diproses secara teratur setiap kali pengguna berinteraksi
dengan platform layanan tersebut. Sistem analitik kemudian
menggunakan data ini untuk menampilkan iklan yang disesuaikan
dengan preferensi dan perilaku pengguna. Pengumpulan dan analisis
data dilakukan secara sistematis untuk meningkatkan pengalaman
pengguna dan efektivitas iklan.
Sedangkan, skala besar dilihat dari jumlah data yang diproses, jenis
data, durasi pemrosesan, dan lingkup geografis dari kegiatan
pemrosesan data tersebut.
Sehingga, dalam hal pemrosesan data pribadi yang dilakukan secara
berkala dan terus menerus dan juga sistematis memiliki tingkat risiko
yang tinggi (high-risk data processing activities) Sebab, pemrosesan
tersebut meningkatkan jumlah data yang dikumpulkan dari Subjek
Data dan membuat pengumpulan data lebih ekstensif dan terfokus,
yang memungkinkan profil yang lebih mendetail dari seorang individu
yang merupakan Subjek Data. Dalam model pengumpulan seperti ini
memperbesar
kemungkinan
adanya
informasi
yang
dapat
diungkapkan dan digunakan secara berlebihan. Sehingga, apabila
pemrosesan data pribadi yang sifatnya ekstensif dan juga terfokus
39
dalam jumlah yang besar tentunya meningkatkan risiko adanya
kebocoran, peretasan dan penyalahgunaan data pribadi, dan apabila
terjadi kebocoran atau peretasan terhadapnya dapat menimbulkan
kerugian yang lebih masif dan serius.
Sehingga, kegiatan pemrosesan data seperti ini membutuhkan
pengawasan yang sifatnya lebih dalam hal kepatuhan terhadap
kewajiban-kewajiban Pengendali Data dan Prosesor Data dengan
menghadirkan peran PPDP di dalam organisasi tersebut, guna
memitigasi risiko yang lebih besar.
c. Kegiatan inti Pengendali Data yang melakukan pemrosesan Data
Spesifik dan/atau Data Pribadi yang berkaitan dengan tindak
pidana dalam skala yang besar. Dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1)
huruf a UU PDP, data pribadi yang bersifat spesifik dijelaskan sebagai
data pribadi yang yang dalam pemrosesannya dapat mengakibatkan
dampak lebih besar kepada Subjek Data Pribadi, antara lain berupa
tindakan diskriminasi dan/atau kerugian yang lebih besar bagi Subjek
Data. Selanjutnya dalam Pasal 4 ayat (2) UU PDP menjelaskan yang
dimaksud dengan data pribadi yang bersifat spesifik yaitu berupa data
dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan
kejahatan, data anak, dan data keuangan pribadi, dan/atau data lain
yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
ditetapkan sebagai data pribadi yang bersifat spesifik.
Pemrosesan data pribadi yang bersifat spesifik dalam skala yang
besar memiliki risiko yang sangat tinggi (high-risk data processing
activities). Sebab, selain dari karakteristik Data Pribadi yang bersifat
spesifik memiliki dampak yang lebih besar, pemrosesan data pribadi
bersifat spesifik dalam skala yang besar tentunya meningkatkan
tingkat potensi risiko dalam pemrosesannya pemrosesannya. Dimana,
apabila terdapat kebocoran atau penyalahgunaan data pribadi yang
bersifat spesifik dari Subjek Data maka kerugian yang ditimbulkan
akan berkali-kali lipat terhadap Subjek Data, sehingga pemrosesan
data seperti ini membutuhkan pengawasan yang sifatnya lebih dalam
hal kepatuhan terhadap kewajiban-kewajiban Pengendali Data dan
40
Prosesor Data dengan menghadirkan peran PPDP di dalam organisasi
tersebut, guna memitigasi risiko yang lebih besar.
44. Kemudian, Pasal 34 ayat (2) UU PDP juga menjabarkan aktivitas
pemrosesan Data Pribadi yang disebut sebagai pemrosesan Data Pribadi
yang berisiko tinggi terhadap Subjek Data (high-risk data processing
activities), yaitu:
“Pemrosesan Data Pribadi memiliki potensi risiko tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengambilan keputusan secara otomatis yang memiliki akibat hukum
atau dampak yang. signifikan terhadap Subjek Data Pribadi;
b. pemrosesan atas Data Pribadi yang bersifat spesifik;
c. pemrosesan Data Pribadi dalam skala besar;
d. pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan evaluasi, penskoran, atau
pemantauan yang sistematis terhadap Subjek Data Pribadi;
e. pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan pencocokan atau
penggabungan sekelompok data;
f. penggunaan teknologi baru dalam pemrosesan Data Pribadi;
dan/atau
g. pemrosesan Data Pribadi yang membatasi pelaksanaan hak
Subjek Data Pribadi.”
45. Dimana karakteristik aktivitas pemrosesan data pribadi pada kriteria butir
a, b, dan c Pasal 53 ayat (1) UU PDP memiliki ciri pemrosesan Data
Pribadi yang memiliki risiko tinggi sebagaimana yang disebutkan dalam
Pasal 34 ayat (2) UU PDP, yaitu sebagai berikut:
a. Pada butir “a” Pasal 53 ayat (1) UU PDP memiliki ciri pemrosesan Data
Pribadi dalam skala besar dan pemrosesan Data Pribadi yang
membatasi pelaksanaan hak dari Subjek Data Pribadi;
b. Pada butir “b” Pasal 53 ayat (1) UU PDP memiliki ciri adanya
pemrosesan Data Pribadi dengan adanya pemantauan yang bersifat
sistematis dan dilakukan dalam skala yang besar.
c. Pada butir “c” Pasal 53 ayat (1) UU PDP memiliki ciri pemrosesan Data
Pribadi yang bersifat Spesifik dalam skala yang besar.
41
46. Dari penjabaran masing-masing kriteria di atas, memperlihatkan bahwa
masing-masing kriteria aktivitas pemrosesan Data Pribadi dalam butir a,
b, atau c Pasal 53 ayat (1) UU PDP merupakan aktivitas pemrosesan data
pribadi yang memiliki risiko yang tinggi (high-risk data processing
activities). Sehingga dalam pelaksanaanya membutuhkan pengawasan
yang lebih dalam hal pemenuhan kewajiban Pengendali Data dan
Prosesor Data dalam UU PDP dan peraturan-peraturan lain yang
berkaitan dengan pelindungan data pribadi dalam melaksanakan
pemrosesan Data Pribadi guna melindungi hak-hak konstitusional
daripada Subjek Data sebagaimana yang merupakan amanat dari Pasal
28G ayat (1) UUD NRI 1945.
47. Oleh karena itu, UU PDP memberikan beban kewajiban yang disertai
dengan sanksi administratif kepada organisasi Pengendali Data dan
Prosesor Data yang kegiatan pemrosesan datanya memiliki sifat, ruang
lingkup pemrosesan data pribadinya memenuhi kriteria pada Pasal 53
ayat (1) UU PDP di atas untuk melakukan penunjukan PPDP guna
memberikan pengawasan yang lebih terhadap Pengendali Data dan
Prosesor Data dalam mematuhi kewajibannya.
C. Penggunaan kata “dan” Dalam Rincian Kriteria Persyaratan Pada Pasal
53 ayat (1) UU PDP Berpotensi Mencederai Hak Konstitusional Warga
Negara yang sekaligus Merupakan Subjek Data Pribadi
48. Dari uraian diatas dapat dilihat bahwa sebenarnya masing-masing
kriteria pada butir a, b, atau c dalam Pasal 53 ayat (1) UU PDP secara
sendiri-sendiri merupakan kriteria pemrosesan Data Pribadi yang
berdasarkan sifat dan ruang lingkup pemrosesan data pribadinya
merupakan pemrosesan Data Pribadi dengan tingkat resiko yang tinggi,
sehingga membutuhkan pengawasan yang sifatnya lebih lewat kehadiran
PPDP.
49. Instrumen kewajiban dalam Pasal 53 ayat (1) UU PDP serta sanksi yang
dimuat di dalam Pasal 57 UU PDP seharusnya dapat digunakan untuk
menjamin kepatuhan dari Pengendali Data dan Prosesor Data yang
kegiatan pemrosesan data pribadinya memenuhi salah satu dari kriteria
tersebut untuk menunjuk seorang PPDP.
42
50. Tetapi, rumusan kriteria persyaratan pada Pasal 53 ayat (1) UU PDP
justru dirumuskan menggunakan kata “dan” pada akhir kalimat butir “b”,
yang sebagai berikut:
(1) Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi wajib menunjuk
pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi Pelindungan Data
Pribadi dalam hal:
a. pemrosesan Data Pribadi untuk kepentingan pelayanan publik;
b. kegiatan inti Pengendali Data Pribadi memiliki sifat, ruang lingkup,
dan/atau tujuan yang memerlukan pemantauan secara teratur dan
sistematis atas Data Pribadi dengan skala besar; dan
c. kegiatan inti Pengendali Data Pribadi terdiri dari pemrosesan Data
Pribadi dalam skala besar untuk Data Pribadi yang bersifat spesifik
dan/atau Data Pribadi yang berkaitan dengan tindak pidana.
51. Mengacu pada Butir 88 Bab I tentang Kerangka Peraturan Perundang-
undangan Huruf C tentang Batang Tubuh dalam Lampiran II Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, dinyatakan bahwa “Jika unsur atau rincian dalam
tabulasi dimaksudkan sebagai rincian kumulatif, ditambahkan kata dan
yang diletakan di belakang rincian kedua dari rincian terakhir”. Maka,
rumusan kriteria persyaratan pada Pasal 53 ayat (1) UU PDP dimaknai
sebagai kriteria yang bersifat kumulatif, yang artinya semua rincian dalam
butir a, b, dan c harus dipenuhi secara bersamaan untuk mengaktifkan
kewajiban penunjukan PPDP dalam Pasal 53 ayat (1) UU PDP. Sehingga,
suatu organisasi hanya diwajibkan menunjuk PPDP jika organisasi
Pengendali Data dan Prosesor Data memenuhi seluruh atau ketiga-
tiganya (butir a, b, dan c) rincian syarat dalam pasal 53 ayat (1) UU PDP.
52. Padahal, sebagaimana yang dijelaskan di atas, masing-masing kriteria
yang disyaratkan dalam rincian butir a, b, atau c pada Pasal 53 ayat (1)
UU PDP secara sendiri-sendiri merupakan kriteria pemrosesan Data
Pribadi yang berdasarkan sifat dan ruang lingkup pemrosesan data
pribadinya merupakan pemrosesan Data Pribadi dengan tingkat resiko
yang tinggi. Dengan demikian, setiap Pengendali Data Pribadi dan
Prosesor Data Pribadi, baik yang memenuhi salah 1 (satu), salah 2 (dua),
43
maupun keseluruhan kriteria sebagaimana disebutkan dalam Pasal 53
ayat (1) UU PDP harus dimaknai memiliki tingkat risiko yang tinggi dalam
pelaksanaan pemrosesan data pribadinya atau (high-risk data processing
activities). Sehingga, jika memenuhi salah 1 (satu) maupun salah 2
(dua) kriteria saja seharusnya diwajibkan untuk melakukan
penunjukan PPDP untuk memberikan pengawasan yang lebih dalam hal
kepatuhan melaksanakan kewajibannya.
53. Dengan demikian, penggunaan kata “dan” dalam Pasal 53 ayat (1) UU
PDP mempersempit kriteria kewajiban penunjukan PPDP. Sehingga hal
ini mengakibatkan Pengendali Data dan Prosesor Data yang telah
memenuhi salah 1 (satu) atau salah 2 (dua) kriteria dalam Pasal 53 ayat
(1) UU PDP karena melakukan aktivitas pemrosesan data pribadi yang
berisiko tinggi yang perlu melakukan penunjukan PPDP untuk
memberikan pengawasan yang lebih dalam hal kepatuhan dalam
melaksanakan kewajibannya, justru menjadi tidak diwajibkan untuk
melakukan penunjukan PPDP.
54. Dengan kata lain, apabila organisasi Pengendali Data dan Prosesor Data
yang hanya memenuhi 1 (satu) atau 2 (dua) dari tiga kriteria syarat, tidak
cukup untuk memicu ketentuan kewajiban. Dengan demikian banyak
organisasi yang seharusnya perlu untuk melakukan penunjukan PPDP
dikarenakan melihat tingkat risiko dan skala pemrosesan data yang
mereka lakukan, tetapi menjadi tidak diwajibkan karena mereka tidak
memenuhi semua syarat dalam Pasal 53 ayat (1) UU PDP secara
kumulatif.
55. Untuk memperjelas maksud para Pemohon, berikut beberapa ilustrasi
skenario Organisasi Pengendali Data dan/atau Prosesor Data yang
seharusnya melakukan penunjukan PPDP menjadi tidak wajib karena
rincian syarat pada Pasal 53 ayat (1) UU PDP dikonstruksikan secara
kumulatif, sebagai berikut:
No.
Memenuhi Kriteria
Contoh Organisasi
Pengendali Data
dan/atau Prosesor
Data
Penjelasan Aktivitas Penjelasan Tidak
Memenuhi
Kriteria Lain
44
1.
Pelayanan
Publik
(hanya
memenuhi
kriteria syarat butir
“a” Pasal 53 ayat (1)
UU PDP)
Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil
(Disdukcapil)
Disdukcapil
memberikan layanan
administrasi
kependudukan
kepada masyarakat,
termasuk pembuatan
KTP, KK, dan akta
kelahiran. Data yang
diproses adalah data
pribadi
penduduk
untuk
kepentingan
pelayanan publik.
Disdukcapil dalam
kegiatan
pemrosesan
datanya
tidak
melakukan
pengumpulan
data
secara
konstan
atau
terus
menerus
dalam
waktu
tertentu atas data
dalam
skala
besar, serta tidak
memproses data
pribadi
yang
bersifat
spesifik
seperti
data
kesehatan
atau
data
kriminal
dalam
skala
besar.
2.
Pemantauan
Sistematis
dalam
Skala Besar (hanya
memenuhi
kriteria
syarat butir “b” Pasal
53 ayat (1) UU PDP)
Platform Media Sosial
(misalnya, Facebook
dan Instagram)
Facebook
melakukan
pemantauan aktivitas
pengguna
secara
teratur dan sistematis
dalam skala besar
untuk
analitik
dan
iklan
yang
ditargetkan.
Tidak
memberikan
pelayanan publik
dan tidak selalu
memproses data
yang
dikategorikan
sebagai
sangat
pribadi
yang
bersifat
spesifik
(kesehatan
atau
data
kriminal)
dalam
skala
besar.
3.
Pemrosesan
Data
Pribadi yang bersifat
Spesifik dalam Skala
Besar Saja (hanya
memenuhi
kriteria
syarat butir “c” Pasal
53 ayat (1) UU PDP)
Laboratorium
Klinik
(misalnya, Prodia)
Prodia
memproses
data
kesehatan
pasien dalam skala
besar
yang
merupakan
data
pribadi yang bersifat
spesifik untuk tujuan
medis.
Tidak melakukan
pemantauan
teratur
dan
sistematis
atas
data dalam skala
besar
untuk
analitik atau iklan,
serta
tidak
memberikan
pelayanan publik.
4.
Pelayanan
Publik
dan
Pemantauan
Sistematis
dalam
Skala
Besar
saja
(hanya
memenuhi
kriteria syarat butir “a
dan b” Pasal 53 ayat
Perusahaan
Transportasi
Publik
(misalnya,
TransJakarta)
TransJakarta
memproses
data
penumpang
untuk
pelayanan publik dan
melakukan
pemantauan teratur
dan sistematis atas
Tidak memproses
data pribadi yang
bersifat
spesifik
(seperti
data
kesehatan
atau
kriminal)
dalam
skala besar.
45
(1) UU PDP)
penggunaan
kartu
transportasi
dalam
skala besar untuk
efisiensi operasional.
5.
Pelayanan
Publik
dan
Pemrosesan
Data Pribadi yang
bersifat
Spesifik
dalam Skala Besar
saja
(hanya
memenuhi
kriteria
syarat butir “a dan c”
Pasal 53 ayat (1) UU
PDP)
Rumah Sakit Swasta
(misalnya,
Rumah
Sakit Siloam)
Rumah Sakit Swasta
seperti Rumah Sakit
Siloam
memproses
data
untuk
kepentingan
publik
karena
mereka
menyediakan
layanan
kesehatan
yang
merupakan
salah satu
bentuk
dari pelayanan publik
bagi orang banyak.
Selain itu, mereka
memproses
data
pribadi yang bersifat
spesifik,
seperti
informasi
medis
pasien, yang sangat
penting
untuk
diagnosis,
pengobatan,
dan
pemantauan
kesehatan. Data ini
harus
dilindungi
dengan ketat untuk
memastikan
privasi
dan
keamanan
pasien.
Tidak melakukan
pemantauan
teratur
dan
sistematis
atas
data dalam skala
besar
untuk
tujuan
analitik
atau iklan.
6.
Pemantauan
Sistematis
dalam
Skala
Besar
dan
Pemrosesan
Data
yang bersifat Spesifik
dalam Skala Besar
saja
(hanya
memenuhi
kriteria
syarat butir “b dan c”
Pasal 53 ayat (1) UU
PDP)
Platform E-Commerce
(misalnya, Tokopedia,
Shopee):
Tokopedia
dan
Shopee dalam hal ini
melakukan
pemantauan aktivitas
pengguna
secara
teratur
setiap
kali
pengguna
aplikasi
mencari barang yang
akan
dibeli
atau
melakukan transaksi
dan
dilakukan
sistematis
dengan
tujuan
analitik
kebiasaan
dari
pengguna
aplikasi
untuk
tujuan
pengiklanan
yang
disesuaikan dengan
preferensi
dan
perilaku
pengguna.
Serta,
memproses
data
transaksi
keuangan
yang
Tidak
secara
langsung
termasuk
dalam
penyelenggara
pelayanan publik
yang diatur oleh
UU
Pelayanan
Publik
karena
tidak menjalankan
misi negara untuk
pelayanan dasar
masyarakat.
46
merupakan
data
pribadi yang bersifat
spesifik dalam skala
besar
untuk
keperluan komersial
dan
keamanan
transaksi.
56. Berdasarkan penjelasan dan ilustrasi di atas, menunjukan bahwa
Pengendali Data dan Prosesor Data yang hanya memenuhi salah 1 (satu)
atau 2 (dua) dari ketiga kriteria dalam Pasal 53 ayat (1) UU PDP membuat
mereka tidak menjadi subjek yang diwajibkan untuk melakukan
penunjukan PPDP.
57. Dengan demikian sanksi administratif pada Pasal 57 UU PDP yang
dimaksudkan untuk menjamin kepatuhan dari Para Pengendali Data
dan/atau Prosesor Data untuk melakukan penunjukan PPDP menjadi
turut tidak berlaku bagi Pengendali Data dan Prosesor Data yang
memenuhi salah 1 (satu) atau 2 (dua) dari kriteria pada Pasal 53 ayat (1)
UU PDP.
58. Padahal pembebanan norma kewajiban dalam Pasal 53 ayat (1) UU PDP
berserta sanksi administratif dalam Pasal 57 UU PDP ditujukan untuk
memberikan pengawasan yang sifatnya lebih terhadap Pengendali Data
dan/atau Prosesor Data yang aktivitas pemrosesan Data Pribadinya
memiliki risiko tinggi.
59. Penggunaan kata “dan” dalam merumuskan rincian syarat dalam Pasal
53 ayat (1) UU PDP telah mempersempit cakupan subjek yang
diwajibkan, sehingga menurunkan kedayagunaan dari Pasal tersebut
yang diikuti dengan sanksi administratif dalam Pasal 57 UU PDP ditujukan
untuk memberikan pengawasan yang sifatnya lebih terhadap Pengendali
Data dan/atau Prosesor Data yang aktivitas pemrosesan Data Pribadinya
memiliki risiko tinggi.
47
60. Rumusan semacam ini menghilangkan esensi kehadiran PPDP untuk
memberikan pengawasan yang sifatnya lebih guna memastikan hak-hak
konstitusional dari Subjek Data terlindungi dan terpenuhi dengan
mengawasi dan menjamin kepatuhan dari Pengendali Data dan Prosesor
Data terhadap kewajibannya baik yang diatur di dalam UU PDP maupun
peraturan lain yang berkaitan dengan pelindungan data pribadi.
61. Justru, jika rincian syarat dalam pasal 53 ayat (1) UU PDP, dirumuskan
dengan menggunakan kata “dan/atau” pada akhir kriteria butir “b”, yang
artinya rumusan kriteria disyaratkan secara kumulatif dan alternatif maka
pembebanan norma kewajiban penunjukan PPDP akan ditujukan kepada
setiap organisasi Pengendali Data dan Prosesor Data yang telah
memenuhi salah 1 (satu), salah 2 (dua) atau seluruh kriteria persyaratan
dalam butir a, b, dan/atau c Pasal 53 ayat (1) UU PDP.
62. Rumusan demikian, akan menjawab kekhawatiran dari Para Pemohon
mengenai tidak adanya pengawasan yang sifatnya lebih lewat kehadiran
PPDP pada organisasi yang melakukan aktivitas pemrosesan data pribadi
yang berisiko tinggi (high-risk data processing activities) atau yaitu
organisasi Pengendali Data dan Prosesor Data yang memenuhi salah 1
(satu) atau salah 2 (dua) dari kriteria dalam Pasal 53 ayat (1) UU PDP.
63. Dengan demikian, maka peran PPDP akan hadir untuk menjamin
kepatuhan dari Pengendali Data dan/atau Prosesor Data tersebut akan
kewajiban-kewajibannya,
sehingga
akan
meningkatkan
tingkat
pelindungan dan jaminan terhadap hak-hak konstitusional dari Subjek
Data.
64. Kemudian, para Pemohon juga mencermati bahwa rumusan Pasal 34 UU
PDP yang mengatur mengenai kewajiban Pengendali Data untuk
melakukan Penilaian Dampak Pelindungan Data Pribadi (Data Protection
Impact Assessment) apabila melakukan pemrosesan Data Pribadi yang
memiliki potensi risiko tinggi (high-risk data processing activities). Dalam
Pasal 34 ayat (2) UU PDP dijelaskan 7 kriteria suatu pemrosesan Data
Pribadi yang memiliki potensi risiko tinggi. Untuk lebih jelas, Para
Pemohon mengutip Pasal 34 UU PDP, sebagai berikut:
48
a. “Pengendali Data Pribadi wajib melakukan penilaian dampak
Pelindungan Data Pribadi dalam hal pemrosesan Data Pribadi
memiliki potensi risiko tinggi terhadap Subjek Data Pribadi.
b. Pemrosesan
Data
Pribadi
memiliki
potensi
risiko
tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengambilan keputusan secara otomatis yang memiliki akibat
hukum atau dampak yang signifikan terhadap Subjek Data Pribadi;
b. pemrosesan atas Data Pribadi yang bersifat spesifik;
c. pemrosesan Data Pribadi dalam skala besar;
d. pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan evaluasi, penskoran, atau
pemantauan yang sistematis terhadap Subjek Data Pribadi;
e. pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan pencocokan atau
penggabungan sekelompok data;
f. penggunaan teknologi baru dalam pemrosesan Data Pribadi;
dan/atau
g. pemrosesan Data Pribadi yang membatasi pelaksanaan hak
Subjek Data Pribadi.”
65. Rumusan kriteria dalam Pasal 34 ayat (2) UU PDP dirumuskan
menggunakan kata “dan/atau” yang artinya berlaku secara kumulatif dan
alternatif. Sehingga apabila terdapat Pengendali Data yang melakukan
aktivitas pemrosesan Data Pribadi yang memenuhi salah 1 (satu) kriteria
dalam Pasal 34 ayat (2) UU PDP sudah diwajibkan untuk melakukan
Penilaian Dampak Pelindungan Data Pribadi.
66. Oleh karena itu, rumusan kriteria secara kumulatif dan alternatif dalam
Pasal 34 ayat (2) UU PDP lebih menjamin adanya pelindungan yang
sifatnya lebih terhadap hak-hak dari Subjek Data.
67. Para Pemohon menilai bahwa kewajiban untuk melakukan penunjukan
PPDP dalam Pasal 53 ayat (1) UU PDP dan kewajiban untuk melakukan
Penilaian Dampak Pelindungan Data Pribadi dalam Pasal 34 ayat UU
PDP pada dasarnya memiliki tingkat urgensi kepentingan yang sama yaitu
untuk menjamin adanya pelindungan yang sifatnya lebih terhadap hak-
hak daripada Subjek Data dalam suatu aktivitas pemrosesan Data Pribadi
yang memiliki risiko tinggi (high-risk data processing activities).
49
68. Sehingga, mengingat bahwa, pada dasarnya kriteria persyaratan
penunjukkan PPDP dalam pasal 53 ayat (1) UU PDP juga ditujukan
terhadap aktivitas pemrosesan Data Pribadi yang memiliki risiko tinggi
(high-risk data processing activities), maka seharusnya, kriteria
persyaratan penunjukkan PPDP yang diatur pada pasal 53 ayat (1) UU
PDP, juga dirumuskan secara kumulatif dan alternatif, dengan
penggunaan kata “dan/atau”, sebagaimana yang digunakan pada pasal
34 ayat (2) UU PDP.
69. Kemudian, para Pemohon juga melakukan komparasi mengenai
pengaturan kewajiban penunjukan PPDP atau dikenal dengan Mandatory
Appointment of Data Protection Officer (DPO) di beberapa negara lain,
sebagai berikut:
a. Singapore: Dalam Section 11 Singapore Personal Data Protection Act
of 2012 (No. 26 0f 2012) dan diamandemen lewat Personal Data
Protection (amendment) Act of 2020 (No. 40 of 2020), diatur mengenai
kewajiban setiap Organisasi untuk melakukan penunjukan DPO
(PPDP) yang memastikan kepatuhan terhadap Regulasi PDP-nya;
b. Thailand: Dalam Section 41 Personal Data Protection Act B.E.2562
(2019) of Thailand yang diundangkan pada tahun 2019, diatur
mengenai ketentuan kewajiban bagi Pengendali Data dan Prosesor
Data untuk melakukan penunjukan DPO (PPDP) jika memenuhi
beberapa syarat kriteria aktivitas pemrosesan data yang memiliki risiko
tinggi. Kriteria syarat dalam Section 41 tersebut dirumuskan
menggunakan kata “or” yang artinya “atau” sehingga kriteria syarat
penunjukan PPDP di PDP Act Thailand dirumuskan secara alternatif;
c. Malaysia: Dalam Section 12a Personal Data Protection (Amendment)
Act 2024 an Act to amend the Personal Data Protection Act 2010 (Act
709), diatur bahwa setiap Pengendali Data wajib melakukan
penunjukan Data Protection Officer untuk menjamin kepatuhan dari
Pengendali Data terhadap Peraturan PDP.
d. Korea: Dalam Article 31 Personal Information Protection Act (Act No.
19234), diatur bahwa setiap Pengendali Data wajib untuk menunjuk
Privacy Officer (PPDP).
50
70. Selain dari negara-negara di atas, para Pemohon juga melakukan
perbandingan ke negara-negara Uni Eropa yang tunduk pada Regulation
(EU) 2016/679 of The European Parliament and of The Council of 27 April
2016 (General Data Protection Regulation) atau selanjutnya akan disebut
“GDPR”. Sejak diundangkan pada Tahun 2016, GDPR telah menjadi gold
standar dalam pengaturan PDP di banyak negara lain selain negara
anggota Uni Eropa, termasuk Indonesia. Hal ini dapat dilihat bahwa
banyak Pasal di dalam UU PDP Indonesia yang memiliki tingkat kemiripan
dengan GDPR, termasuk Pasal 53 ayat (1) UU PDP yang sedang di uji
konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo.
71. Namun pengaturan mengenai kewajiban untuk melakukan penunjukan
DPO (PPDP) dalam GDPR diatur menggunakan kata “or” yang artinya
“atau” sehingga kriteria syarat penunjukan DPO (PPDP) GDPR juga
dirumuskan secara alternatif.
72. Dapat dilihat bahwa pengaturan mengenai kewajiban di negara-negara
lain ataupun di dalam GDPR yang merupakan models law dari UU PDP
Indonesia sendiri mengatur kriteria penunjukan PPDP secara lebih luas,
baik lewat pengaturan kriteria penunjukan yang bersifat alternatif atau
bahkan mewajibkan semua Pengendali Data dan/atau Prosesor Data
untuk melakukan penunjukan PPDP dalam organisasinya.
73. Meskipun di dalam pengaturan negara-negara lain tidak ada yang
menggunakan “and/or”/“dan/atau” melainkan menggunakan “or”/“atau”.
Namun perlu diingat bahwa kriteria syarat dalam Pasal 53 ayat (1) UU
PDP dapat dipenuhi secara alternatif maupun secara kumulatif, oleh
karena itu Para Pemohon memohon untuk merubah kata “dan” menjadi
“dan/atau”.
74. Ditambah dengan fakta sebagaimana ilustrasi di atas, bahwa organisasi-
organisasi Pengendali Data dan Prosesor Data yang sebetulnya perlu
diawasi oleh PPDP namun menjadi tidak wajib untuk melakukan
penunjukan PPDP merupakan organisasi besar seperti perusahaan
perdagangan, kesehatan, komunikasi elektronik dan Instansi Negara
yang layanannya banyak dan sering digunakan oleh masyarakat sehingga
51
banyak
Data
Pribadi
milik
masyarakat
yang
diproses
karena
menggunakan layanan tersebut.
75. Dilansir dari Lanskap Keamanan Siber Indonesia Tahun 2023, yang
diterbitkan oleh Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia
(BSSN) (vide bukti P-12), tercatat bahwa BSSN berhasil melakukan
deteksi terhadap 103 dugaan insiden kebocoran data (data breach), yang
mana sektor Administrasi Pemerintahan memiliki jumlah insiden
terbanyak dengan total 71 kasus diikuti dengan sektor Keuangan dan
sektor lainnya, yang masing-masing memiliki 12 insiden. Analisis lebih
lanjut mengungkapkan bahwa sektor pemerintahan memiliki persentase
tertinggi dari total data exposure di Indonesia, yakni sebesar 39,78%
diikuti oleh sektor Keuangan dengan 9,86%.
76. Dalam Lanskap Keamanan Siber Indonesia Tahun 2023 juga tercatat
hasil pemantauan Cyber Threat Intelligence pada tahun 2023, dimana
ditemukan sebanyak 347 dugaan insiden siber, yang termasuk insiden
kebocoran data (data breach). 186 dugaan insiden tersebut terdapat pada
Sektor Administrasi Pemerintah.
77. Kemudian, tentunya masih segar di dalam ingatan kita insiden pada bulan
Juni 2024, dimana Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) mengalami
serangan ransomware yang menyebabkan gangguan besar pada sistem
dan data yang tersimpan di dalamnya. PDNS dalam peristiwa ini hanya
mampu memulihkan 2% data dari data-data yang dimiliki oleh 282
lembaga dan instansi pemerintahan yang tersimpan dalam PDNS,
termasuk Data Pribadi masyarakat Indonesia. Hacker meminta tebusan
Rp. 131 Miliar untuk memulihkan data yang dienkripsi. Serangan ini
menunjukan kerentanan sistem keamanan PDN dan resiko yang tinggi
terhadap kebocoran dan kehilangan data pribadi milik warga negara.
78. Berdasarkan data-data empiris tersebut, Para Pemohon melihat bahwa
selain dari ancaman terhadap Hak-hak dari Para Pemohon sebagai
Subjek Data, namun juga kerugiaan terhadap negara, dimana kita dapat
melihat bahwa sektor administrasi pemerintahan merupakan sektor yang
paling rentan untuk mendapatkan serang siber sehingga berisiko paling
tinggi untuk terjadinya kebocoran dan kehilangan Data Pribadi milik warga
52
negara. Dari kasus PDNS dimana layanan imigrasi tidak dapat beroperasi
hingga berhari-hari. Kita dapat melihat bahwa selain dari potensi kerugian
finansial untuk membayar ganti rugi akibat serangan siber, namun juga
terhambatnya hingga berhentinya jalan administratif layanan negara.
79. Berdasarkan uraian-uraian diatas, maka setidak-tidaknya memperkuat
kekhawatiran Para Pemohon bahwa dengan hilangnya pengawasan yang
sifatnya lebih lewat kehadiran PPDP pada organisasi Pengendali Data
dan Prosesor Data yang melakukan aktivitas pemrosesan Data Pribadi
yang berisiko tinggi akan meningkatkan ancaman terhadap Hak-Hak Dari
Para Pemohon sebagai Subjek Data baik dalam bentuk kerugian
kebocoran data pribadi atau hilangnya Data Pribadi milik Subjek Data
yang timbul akibat adanya serangan siber semakin nyata dan kuat adanya
terutama dalam era digitalisasi saat ini.
80. Berdasarkan uraian alasan-alasan Para Pemohon di atas, maka jelas
bahwa rumusan kriteria persyaratan Pasal 53 ayat (1) UU PDP yang
menggunakan kata “dan” pada akhir kalimat butir “b” bertentangan
dengan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 dikarenakan berpotensi
menimbulkan kerugian konstitusional bagi para Subjek Data termasuk
Para Pemohon dalam Permohonan a quo yang merupakan warga negara
yang menjadi bagian dari Subjek Data yang Data Pribadinya diproses oleh
Pengendali Data dan Prosesor Data yang melakukan pemrosesan Data
Pribadi yang berisiko tinggi.
81. Oleh karena itu, para Pemohon meminta kepada Mahkamah Konstitusi
lewat permohonan a quo untuk mengganti kata “dan” menjadi “dan/atau”
dalam rumusan kriteria pada Pasal 53 ayat (1) UU PDP untuk memperluas
cakupan organisasi Pengendali Data dan Prosesor Data yang wajib untuk
menunjuk PPDP. Kehadiran PPDP yang semakin luas terutama terhadap
Pengendali Data dan Prosesor Data yang melakukan pemrosesan Data
Pribadi yang berisiko tinggi tentunya berbanding lurus dengan tingkat
kepatuhan Pengendali Data dan Prosesor Data tersebut terhadap
kewajibannya
yang
pada
akhirnya
akan
meningkatkan
tingkat
pelindungan dan jaminan terhadap hak-hak konstitusional dari Subjek
Data.
53
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh dalil-dalil para Pemohon yang telah diuraikan secara
lengkap dalam alasan-alasan Para Pemohon di atas, maka para Pemohon
memohonkan kepada yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa,
mengadili, dan menguji Permohonan Para Pemohon untuk memberikan putusan
sebagai berikut:
Dalam Pokok Permohonan
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022
tentang Pelindungan Data Pribadi (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor
196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820) yang
menyatakan “Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi wajib
menunjuk pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi Pelindungan Data
Pribadi dalam hal: a. pemrosesan Data Pribadi untuk kepentingan pelayanan
publik; b. kegiatan inti Pengendali Data Pribadi memiliki sifat, ruang lingkup,
dan/atau tujuan yang memerlukan pemantauan secara teratur dan sistematis
atas Data Pribadi dengan skala besar; dan c. kegiatan inti Pengendali Data
Pribadi terdiri dari pemrosesan Data Pribadi dalam skala besar untuk Data
Pribadi yang bersifat spesifik dan/atau Data Pribadi yang berkaitan dengan
tindak pidana” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Pengendali Data Pribadi dan Prosesor
Data Pribadi wajib menunjuk pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi
Pelindungan Data Pribadi dalam hal: a. pemrosesan Data Pribadi untuk
kepentingan pelayanan publik; b. kegiatan inti Pengendali Data Pribadi
memiliki sifat, ruang lingkup, dan/atau tujuan yang memerlukan pemantauan
secara teratur dan sistematis atas Data Pribadi dengan skala besar; dan/atau
c. kegiatan inti Pengendali Data Pribadi terdiri dari pemrosesan Data Pribadi
dalam skala besar untuk Data Pribadi yang bersifat spesifik dan/atau Data
Pribadi yang berkaitan dengan tindak pidana”
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
54
Apabila Majelis Hakim Mahkamah mempunyai pendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-12 yaitu
sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon I;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon II;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang
Pelindungan Data Pribadi;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Recital 91 General Data Protection Regulation;
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi Handbook on European Data Protection Law;
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi Privacy and Freedom, Allan F. Westin;
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi Salinan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia;
10. Bukti P-10
:
Fotokopi Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
5/PUU-VIII/2010;
11. Bukti P-11
:
Fotokopi Salinan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Pelayanan Publik;
12. Bukti P-12
:
Fotokopi Lanskap Keamanan Siber Indonesia Tahun 2023.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat memberikan keterangan yang didengarkan dalam persidangan
pada tanggal 7 Mei 2025, kemudian dokumen fisiknya diterima Mahkamah pada
tanggal 20 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam
pengujian UU a quo secara materiil, DPR RI memberikan pandangan
berdasarkan 5 (lima) batasan kerugian konstitusional berdasarkan Pasal 4 ayat
55
(2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang sejalan dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan MK Nomor
001/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional sebagai berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945
b. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang
c. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang bersifat
spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional
dengan
undang-undang
yang
dimohonkan pengujian
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan
atau tidak lagi terjadi
Terhadap kedudukan hukum Para Pemohon dalam perkara a quo DPR
RI memberikan pandangan sebagai berikut:
1) Bahwa Pasal a quo mengatur mengenai kewajiban bagi Pengendali Data
Pribadi dan Prosesor Data Pribadi untuk menunjuk pejabat atau petugas yang
melaksanakan fungsi Pelindungan Data Pribadi tertentu, sedangkan Para
Pemohon bukanlah Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi. Para
Pemohon telah jelas tidak memiliki pertautan dengan ketentuan pasal a quo
karena Para pemohon yang merupakan subjek data pribadi tidak diatur dalam
pasal a quo. Dan Para Pemohon bukan sebagai addressat norm dari
ketentuan Pasal a quo.
2) Bahwa sebagaimana tercantum dalam konsideran mengingat dan penjelasan
umum UU a quo, adanya UU a quo merupakan bentuk perlindungan atas hak
dan/atau kewenangan konstitusional warga negara yang dijamin oleh Pasal
28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Di samping itu, upaya pelindungan data
pribadi harus dilakukan oleh semua pengendali data pribadi dan prosesor
data pribadi. Dengan adanya perhatian pembentuk undang-undang atas
56
pentingnya data pribadi dan ancaman yang berpotensi merugikan warga
negara atas penyalahgunaan data pribadi, pembentuk undang-undang telah
mengatur mekanisme pelindungan data pribadi yang sedemikian rupa.
Tingginya ancaman pencurian data dan penggunaan data tanpa ijin subjek
data pribadi menuntut semua prosesor data pribadi untuk terus meningkatkan
keamanan sistemnya dan tentunya pemenuhannya terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pelindungan data
tidak hanya menjadi kewajiban prosesor data pribadi, adanya concern Para
Pemohon selaku subjek data pribadi juga menjadi hal yang penting
mengingat dengan adanya ijin dari subjek data pribadi, prosesor data pribadi
memiliki kewenangan untuk memproses data pribadi dan berkewajiban untuk
melindungi data pribadi yang diproses tersebut.
3) Bahwa dengan tidak adanya pertautan Para Pemohon dengan pasal a quo
UU PDP, maka telah jelas tidak ada kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional Para Pemohon atas berlakunya Pasal a quo, baik secara
faktual maupun secara potensial.
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum Para Pemohon dalam pengujian
materiil ini, DPR RI memberikan pandangan selaras dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam Sidang Pleno
Konstitusi terbuka untuk umum pada hari tanggal 15 Juni 2016, yang pada
pertimbangan hukum [3.5.2] Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa menurut
Mahkamah Konstitusi:
...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada kepentingan
maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis dikenal dengan point
d’interest, point d’action dan dalam bahasa Belanda dikenal dengan
zonder belang geen rechtsingang. Hal tersebut sama dengan prinsip yang
terdapat dalam Reglement op de Rechtsvordering (Rv) khususnya Pasal
102 yang menganut ketentuan bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan
hukum“ (no action without legal connection).
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut DPR RI
berpandangan bahwa Para Pemohon secara keseluruhan tidak memiliki
kedudukan hukum (legal standing) karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 51
ayat (1) dan Penjelasan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstiusi sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24
57
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), serta tidak memenuhi
persyaratan kerugian konstitusional yang diputuskan dalam putusan Mahkamah
Konstitusi terdahulu secara kumulatif. Meskipun demikian DPR RI menyerahkan
sepenuhnya kepada Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi untuk
mempertimbangkan dan menilai apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Perkara Nomor 011/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional.
B. PANDANGAN UMUM
1. Bahwa dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD NRI 1945, menyebutkan
Pemerintah
Negara
Indonesia
mempunyai
kewajiban
konstitusional
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social. Selanjutnya, dalam
batang tubuh UUD NRI 1945 pemerintah negara Indonesia mempunyai
kewajiban konstitusional menjamin perlindungan diri pribadi setiap orang
yang merupakan hak asasi. Pelindungan data pribadi masuk dalam
pelindungan hak asasi manusia. Dengan demikian, pengaturan menyangkut
data pribadi merupakan manifestasi pengakuan dan pelindungan atas hak
dasar manusia.
2. Bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang melaju
dengan pesat telah menimbulkan berbagai peluang dan tantangan. Teknologi
informasi memungkinkan manusia untuk saling terhubung tanpa mengenal
batas wilayah negara sehingga merupakan salah satu faktor pendorong
globalisasi. Berbagai sektor kehidupan telah memanfaatkan sistem teknologi
informasi, seperti penyelenggaraan electronic commerce (e-commerce)
dalam sektor perdagangan/bisnis, electronic education (e-education) dalam
bidang pendidikan, electronic health (e-health) dalam bidang kesehatan,
electronic government (e-govermnent) dalam bidang pemerintahan, serta
teknologi informasi yang dimanfaatkan dalam bidang lainnya. Pemanfaatan
teknologi informasi tersebut mengakibatkan data pribadi seseorang sangat
mudah untuk dikumpulkan dan dipindahkan dari satu pihak ke pihak lain
58
tanpa sepengetahuan subjek data pribadi, sehingga mengancam hak
konstitusional subjek data pribadi.
3. Bahwa isu mengenai pentingnya pelindungan data pribadi mulai menguat
seiring dengan meningkatnya jumlah pengguna telepon seluler dan internet.
Sejumlah kasus yang mencuat, terutama yang memiliki keterkaitan dengan
kebocoran data pribadi seseorang dan bermuara kepada aksi penipuan atau
tindak kriminal pornografi, menguatkan wacana pentingnya pembuatan
aturan hukum untuk melindungi data pribadi. Pelindungan data pribadi
berhubungan dengan konsep privasi. Konsep privasi sendiri adalah gagasan
untuk menjaga integritas dan martabat pribadi. Hak privasi juga merupakan
kemampuan individu untuk menentukan siapa yang memegang informasi
tentang mereka dan bagaimana informasi tersebut digunakan.
4. Bahwa berjalannya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah
membuat data pribadi dapat dikumpulkan, disimpan atau dianalisa dengan
lebih mudah. Oleh karena itu pembentukan UU a quo dilakukan dengan salah
satu pertimbangan yakni untuk menjamin hak warga negara atas pelindungan
data pribadi sebagai bagian dari penjaminan atas pelindungan diri pribadi,
sehingga pasal demi pasal yang disusun dalam UU a quo semata-mata untuk
memberikan jaminan pelindungan data pribadi tersebut.
5. Bahwa sebelum UU a quo dibentuk, pengaturan mengenai data pribadi masih
tersebar dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang dibuat sesuai
dengan kebutuhan masing-masing sektor peraturan, seperti pelindungan
data pasien dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan, pelindungan pengguna jasa telekomunikasi dalam Undang-
Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi atau pelindungan
informasi yang bersifat rahasia dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. UU a quo dibentuk untuk
menghadirkan pengaturan nasional yang memuat prinsip-prinsip umum
pelindungan data pribadi dan penyeragaman istilah dalam pelindungan dan
pemrosesan data pribadi.
6. Bahwa dengan memperhatikan pengaturan dalam Pasal 2 ayat (1) UU a quo,
ruang lingkup UU PDP tidak hanya mengikat bagi setiap orang, badan publik,
dan organisasi internasional yang berada dalam wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia, tetapi juga mengikat keluar wilayah hukum
59
Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang pengelolaan data pribadi
yang dilakukan berakibat hukum di wilayah Indonesia dan/atau bagi subjek
data pribadi warga negara Indonesia di luar wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Dengan demikian, hal ini menunjukkan adanya perhatian
pembentuk undang-undang atas kepentingan pengelolaan data pribadi di
dalam negeri dan di luar negeri yang dapat merugikan kepentingan
perseorangan warga negara Indonesia maupun kepentingan nasional.
C. KETERANGAN DPR RI TERHADAP POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa Para Pemohon mendalilkan konstruksi Pasal 53 ayat (1) UU PDP
yang dirumuskan secara kumulatif telah mempersempit cakupan organisasi
Pengendali Data dan Prosesor Data yang diwajibkan melakukan penunjukan
PPDP (vide Perbaikan Permohonan hlm 8, 10, dan 36). Terhadap dalil Para
Pemohon tersebut, DPR RI menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa pelindungan data pribadi berdasarkan UU PDP merupakan hal
yang harus dilakukan tidak hanya oleh pengendali data pribadi dan
prosesor data pribadi, melainkan wajib juga dilakukan oleh subjek data
pribadi.
b. Bahwa pengaturan tentang data pribadi sangat diperlukan karena
mengatur
mengenai
pengumpulan,
penggunaan,
pengungkapan,
pengiriman dan keamanan data pribadi. Secara umum pengaturan data
pribadi adalah untuk mencari keseimbangan antara kebutuhan akan
pelindungan data pribadi individu dengan kebutuhan pemerintah dan
pelaku bisnis untuk memperoleh dan memproses data pribadi untuk
keperluan yang wajar dan sah. Sebagai salah satu anggota masyarakat
internasional, Indonesia harus menyesuaikan dengan perkembangan
masyarakat internasional yang telah mengatur masalah mengenai hak
privasi atas data pribadi. Dengan demikian perlu dilakukan harmonisasi
pengaturan mengenai hak privasi atas data pribadi yang diatur dalam
hukum nasional dengan pengaturan di negara lain, agar tercipta suatu
kepastian hukum bagi pengguna yang akan mendorong perkembangan
dan kemajuan berbagai bidang Indonesia.
c. Bahwa pengaturan dalam UU PDP membedakan antara pengendali data
pribadi dan prosesor data pribadi. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka
60
4 dan angka 5 UU PDP, pengendali data pribadi adalah setiap orang,
badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri
atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali
pemrosesan data pribadi, sedangkan prosesor data pribadi adalah setiap
orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-
sendiri atau bersama-sama dalam melakukan pemrosesan data pribadi
atas nama pengendali data pribadi. Hal ini sejalan dengan ketentuan
Pasal 51 ayat (1) UU PDP yang menyatakan dalam hal pengendali data
pribadi menunjuk prosesor data pribadi, prosesor data pribadi wajib
melakukan pemrosesan data pribadi berdasarkan perintah pengendali
data pribadi. Dengan demikian, pengendali data pribadi merupakan pihak
yang diberi hak oleh subjek data pribadi untuk melakukan pengelolaan
data pribadi sedangkan prosesor data pribadi melakukan pengelolaan
data pribadi berdasarkan perintah pengendali data pribadi. Meski
demikian, keduanya memiliki kewajiban pelindungan data pribadi
berdasarkan ketentuan dalam UU PDP.
d. Bahwa Pasal 34 UU PDP mengatur pengendali data pribadi wajib
melakukan penilaian dampak pelindungan data pribadi dalam hal
pemrosesan data pribadi memiliki potensi risiko tinggi terhadap subjek
data pribadi. Adapun pemrosesan data pribadi yang dimaksud meliputi:
1 pengambilan keputusan secara otomatis yang memiliki akibat hukum
atau dampak yang signifikan terhadap subjek data pribadi;
2 pemrosesan atas data pribadi yang bersifat spesifik;
3 pemrosesan data pribadi dalam skala besar;
4 pemrosesan data pribadi untuk kegiatan evaluasi, penskoran, atau
pemantauan yang sistematis terhadap subjek data pribadi;
5 pemrosesan
data
pribadi
untuk
kegiatan
pencocokan
atau
penggabungan sekelompok data;
6 penggunaan teknologi baru dalam pemrosesan data pribadi; dan/atau
7 pemrosesan data pribadi yang membatasi pelaksanaan hak subjek
data pribadi.
Penilaian dampak pelindungan data pribadi diamanatkan untuk diatur
lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (Pasal 34 ayat (3) UU PDP).
61
Proses pembentukan peraturan pemerintah tersebut dapat diikuti melalui
tautan https://pdp.id/rpp-ppdp/1. Hingga saat ini peraturan pemerintah lain
yang mengatur mengenai pelindungan data pribadi yang telah
diundangkan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025
tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam
Pelindungan Anak.
e. Bahwa ketentuan Pasal 34 UU PDP mengatur mengenai cakupan
kegiatan pemrosesan data pribadi yang memilik potensi risiko tinggi.
Pengaturan tersebut memiliki substansi atau materi muatan yang berbeda
dengan yang diatur dari Pasal 53 ayat (1) UU a quo karena Pasal 53 ayat
(1) UU PDP yang mengatur mengenai kewajiban bagi pengendali data
pribadi dan prosesor data pribadi untuk menunjuk Pejabat atau Petugas
yang melaksanakan fungsi Pelindungan Data Pribadi (PPDP). Dengan
demikian, meskipun pengaturan dalam kedua pasal tersebut berkaitan,
pengaturan dalam Pasal 53 ayat (1) UU PDP tidak mengacu pada
ketentuan Pasal 34 karena jelas keduanya memiliki konteks pengaturan
yang berbeda.
f. Bahwa jelas terdapat perbedaan pengaturan antara Pasal 34 UU PDP
dengan Pasal 53 ayat (1) UU PDP sehingga kedua pasal tersebut tidak
dapat dibandingkan. Terlebih lagi UU PDP merupakan peraturan baru
mengenai pelindungan data pribadi yang mencakup kegiatan dalam
dimensi digital di Indonesia sehingga tidak tepat jika ketentuan Pasal 53
ayat (1) UU PDP dikatakan mempersempit cakupan pengendali data dan
prosesor data yang wajib menunjuk PPDP. Selain itu, pengaturan yang
demikian tentunya telah dipertimbangkan sedemikian rupa oleh
pembentuk undang-undang.
g. Bahwa berdasarkan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana
telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (UU
Pembentukan PUU), bahasa peraturan perundang–undangan pada
dasarnya tunduk pada kaidah tata Bahasa Indonesia, baik pembentukan
kata, penyusunan kalimat, teknik penulisan, maupun pengejaannya.
Namun bahasa Peraturan Perundang-undangan mempunyai corak
tersendiri yang bercirikan kejernihan atau kejelasan pengertian,
62
kelugasan, kebakuan, keserasian, dan ketaatan asas sesuai dengan
kebutuhan hukum baik dalam perumusan maupun cara penulisan. Ciri-ciri
bahasa peraturan perundang-undangan antara lain harus lugas dan pasti
untuk menghindari kesamaan arti atau kerancuan. Selain itu dalam
merumuskan ketentuan peraturan perundang–undangan digunakan
kalimat yang tegas, jelas, singkat, dan mudah dimengerti sesuai dengan
kaidah tata bahasa Indonesia yang baku (vide lampiran II UU P UU
Pembentukan PUU angka 242-244 dan angka 246).
h. Bahwa bentuk pengaturan yang ada dalam Pasal a quo UU PDP
dirumuskan dengan bentuk tabulasi yang dimaksudkan sebagai
suatu rincian yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam
membaca ketentuan tersebut, bukan untuk ditafsirkan sebagai
perihal yang harus dilaksanakan secara kumulatif. Bentuk rumusan
seperti ini telah mengikuti kaidah teknik penyusunan undang-
undang sebagaimana diatur di dalam ketentuan Angka 85 Lampiran
II UU Pembentukan PUU yang menyatakan bahwa : Jika satu pasal
atau ayat memuat rincian unsur, selain dirumuskan dalam bentuk
kalimat dengan rincian juga dapat dirumuksan dalam bentuk
tabulasi. Di dalam angka 85 Lampiran II UU Pembentukan PUU, bahkan
diberikan contoh teknik perumusan yang dapat dianalogikan dengan
rumusan yang yang diujikan dalam perkara a quo, dengan contoh sebagai
berikut:
Contoh rumusan tabulasi:
Pasal 28
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi:
a. Presiden;
b. Wakil Presiden; dan
c. pejabat negara yang lain,
yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.
Berdasarkan contoh rumusan tersebut, meskipun menggunakan kata
“dan” tidak berarti Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain
harus kumulatif bersama-sama menggunakan bahasa Indonesia atau
ketika misalnya hanya huruf a saja yaitu Presiden, atau huruf b saja yaitu
Wakil Presiden, tidak diwajibkan menggunakan Bahasa Indonesia
63
sebagai bahasa resmi. Makna rincian dari contoh tabulasi tersebut adalah
Presiden juga tetap wajib menggunakan Bahasa Indonesia dalam pidato
resmi, demikian juga Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain
masing-masing wajib menggunakan bahasa resmi.
i. Lain halnya dengan penulisan rumusan yang memang harus dimaknai
secara keseluruhan kumulatif misalnya mengenai penulisan rumusan
norma yang mengatur mengenai persyaratan. Sebagai contoh rumusan
Pasal 26 UU Komisi Yudisial sebagai berikut:
Pasal 26
Untuk dapat diangkat menjadi Anggota Komisi Yudisial harus memenuhi
syarat:
a. warga negara Indonesia;
b. bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
c. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 68
(enam puluh delapan) tahun pada saat proses pemilihan;
d. mempunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat 15 (lima
belas) tahun;
e. memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana
kejahatan; dan
h. melaporkan daftar kekayaan.
Bahwa makna contoh rumusan persyaratan tersebut memang harus
dimaknai kumulatif harus terpenuhi semuanya mulai dari huruf a sampai
dengan huruf h.
j. Bahwa berdasarkan kedua contoh tersebut, rumusan norma mengenai
“wajib” dan “syarat” meskipun sama-sama menggunakan kata “dan”
namun cara memaknainya berbeda. Untuk contoh rumusan “wajib” semua
yang ada di dalam tabulasi adalah sebagai rincian bukan berarti harus
digabung terlebih dahulu secara kumulatif baru “wajib”. Sedangkan untuk
contoh rumusan “syarat”, semua yang ada di tabulasi harus dipenuhi
secara kumulatif untuk dapat dikatakan memenuhi syarat.
64
k. Berdasarkan penjelasan tersebut jika diterapkan ke dalam pasal a quo
maka pemaknaannya sebagai berikut:
Rumusan Pasal a quo:
(1) Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi wajib menunjuk
pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi Pelindungan Data
Pribadi dalam hal:
a. pemrosesan Data Pribadi untuk kepentingan pelayanan publik;
b. kegiatan inti Pengendali Data Pribadi memiliki sifat, ruang lingkup,
dan/ atau tujuan yang memerlukan pemantauan secara teratur dan
sistematis atas Data Pribadi dengan skala besar; dan
c. kegiatan inti Pengendali Data Pribadi terdiri dari pemrosesan Data
Pribadi dalam skala besar untuk Data Pribadi yang bersifat spesifik
dan/ atau Data Pribadi yang berkaitan dengan tindak pidana.
Makna yang tepat dari rumusan pasal a quo adalah huruf a, huruf b, dan
huruf c yang berbentuk tabulasi merupakan suatu rincian yang berdiri
sendiri-sendiri sebagai suatu hal untuk wajib menunjuk PPDP. Oleh
karena itu dalil Para Pemohon yang pada intinya memaknai huruf a, huruf
b, dan huruf c harus terpenuhi secara kumulatif untuk wajib menunjuk
PPDP adalah pemaknaan yang tidak tepat.
2. Bahwa Para Pemohon mendalilkan penggunaan kata “dan” dalam Pasal a
quo membuat Para Pemohon merasa data pribadi miliknya tidak terlindungi
dengan baik apabila data miliknya dikelola atau diproses oleh organisasi
Pengendali Data dan Prosesor Data yang melakukan aktifitas pemrosesan
data pribadi beresiko tinggi (high-risk data processing activities) namun tidak
diawasi secara lebih dalam terhadap kepatuhan terhadap UU PDP (vide
Perbaikan Permohonan hlm 9 dan 44). Terhadap dalil Para Pemohon
tersebut, DPR RI menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa memperhatikan ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 14 UU a
quo, pengaturan terhadap hak subjek data atas data pribadinya telah
diupayakan dapat memberikan perlindungan terhadap hak subjek data
pribadi dalam kegiatan pengelolaan data pribadi. Dengan demikian,
pengelolaan data pribadi untuk tujuan apapun selain yang dikecualikan
dalam ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 15 UU PDP membutuhkan
65
kesadaran kepentingan pribadi subjek data pribadi atas perlindungannya
dan pemenuhan hak-haknya atas data pribadinya.
b. Bahwa dalam rangka pelindungan data pribadi, berdasarkan Pasal 34 UU
a quo, selain kesadaran subjek data pribadi atas keamanan data
pribadinya, pengendali data pribadi juga diwajibkan melakukan
pengelolaan data pribadi dengan memperhatikan keamanan subjek data
pribadi melalui ketentuan kewajiban untuk melakukan penilaian dampak
pelindungan data pribadi dalam pemrosesan data pribadi yang memiliki
resiko tinggi terhadap subjek data pribadi. Penilaian potensi dampak yang
timbul terhadap subjek data pribadi atas pengelolaan data pribadi yang
dilakukan oleh pengendali data pribadi merupakan upaya untuk
pemenuhan tanggung jawab pengendali data pribadi terhadap data
pribadi yang dipercayakan kepadanya untuk dikelola untuk kepentingan
subjek data pribadi (vide Pasal 47 UU PDP) dan sebagai proses evaluasi
risiko dan potensi bahaya yang timbul dari pemrosesan data pribadi, serta
upaya mitigasi untuk meminimalkan risiko tersebut, termasuk hak subjek
data pribadi dan kepatuhan terhadap UU a quo (vide Penjelasan Pasal 34
ayat (1) UU PDP).
c. Bahwa untuk itu, pengendali data pribadi wajib menyusun dan
menerapkan langkah teknis operasional untuk melindungi data pribadi
dari gangguan pemrosesan data pribadi yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan dan menentukan tingkat keamanan data
pribadi dengan memperhatikan sifat dan resiko dari data pribadi yang
harus dilindungi dalam pemrosesan data pribadi serta wajib melindungi
data pribadi dari pemrosesan yang tidak sah dan diakses secara tidak sah
(vide Pasal 35, Pasal 38, dan Pasal 39 ayat (1) UU PDP). Selain itu,
pengendali data pribadi juga wajib melakukan perekaman terhadap
seluruh kegiatan pemrosesan data pribadi dan menjaga kerahasiaan data
pribadi (vide Pasal 31 dan Pasal 36 UU PDP).
d. Bahwa UU PDP mewajibkan pengendali untuk memproses data pribadi
secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, serta transparan (vide
Pasal 16 ayat (2) jo. Pasal 27 UU PDP). Salah satu bentuk pemenuhan
kewajiban tersebut adalah memastikan pengendali menggunakan dasar
pemrosesan yang sesuai dan sah. Dalam pemrosesan data pribadi,
66
pengendali hanya dapat memproses data pribadi sesuai tujuan
pemrosesan data pribadi, dan harus memastikan akurasi kelengkapan,
dan konsistensi data pribadi sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, UU
PDP mengatur dalam kondisi tertentu, pemrosesan data pribadi wajib
diikuti dengan tindakan lain oleh pengendali data pribadi (vide Pasal 41
ayat (3), Pasal 45, dan Pasal 46 ayat (3) UU PDP).
e. Bahwa pelanggaran terhadap ketentuan pelindungan data pribadi dapat
dikenakan sanksi administratif, pidana, hingga gugatan oleh pihak terkait
jika menimbulkan kerugian. Oleh karena itu, upaya untuk mewujudkan
kepatuhan pengelola data pribadi terhadap regulasi dan peraturan terkait
data pribadi menjadi sangat penting. Selain kebutuhan untuk mematuhi
regulasi dan peraturan yang berlaku, terdapat berbagai bentuk kejahatan
yang menyasar pada data pribadi, dimulai dari serangan siber, phishing,
malware, dan social engineering (Forbes, 2022).
f. Bahwa studi dari Stanford University dan Tessian (2020) menemukan
bahwa 88% kebocoran data diakibatkan oleh kelalaian manusia yang
dapat disalahgunakan untuk aktivitas yang merugikan seperti pinjaman
online ilegal, pembobolan rekening, hingga peretasan (hacking).
Tingginya
ancaman
terhadap
keamanan
data
pribadi
seiring
meningkatnya perkembangan teknologi dan transaksi digital tentunya
menjadi perhatian dan kewaspadaan subjek data pribadi selaku pemilik
data pribadi dan pengelola data pribadi, in casu pengendali data pribadi
dan prosesor data pribadi. Kelalaian ini tentunya dapat dilakukan oleh
subjek data pribadi maupun pengelola data pribadi, namun dengan
adanya sanksi terhadap kelalaian dan pelanggaran terhadap pengelola
data pribadi dalam UU PDP diharapkan dapat mencegah terjadinya
kelalaian dan pelanggaran tersebut dari sisi pengelola data pribadi.
g. Bahwa terkait dengan subjek data pribadi, di Indonesia, survei
Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Katadata Insight Center
(2021) menemukan pemahaman masyarakat terkait data pribadi umum
berada di tingkat sedang sedangkan implementasinya tergolong kurang
dengan demikian himbauan-himbauan terhadap pelindungan data pribadi
dan sosialisasi pentingnya pelindungan data pribadi harus dilakukan
67
dengan lebih baik dan efektif untuk meningkatkan pemahaman dan
kesadaran masyarakat terhadap data pribadi.
h. Bahwa adanya kata “dan” dalam Pasal a quo sudah dapat dipastikan tidak
menjadikan data pribadi milik Para Pemohon tidak terlindungi dengan baik
apabila data miliknya dikelola atau diproses oleh organisasi Pengendali
Data dan Prosesor Data yang melakukan aktifitas pemrosesan data
pribadi beresiko tinggi (high-risk data processing activities). Selain itu,
adanya kata “dan” tersebut tidak menjadikan pengawasan kepatuhan
pengelola data pribadi terhadap UU PDP dapat berkurang.
i. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 53 ayat (2) UU PDP, PPDP harus
ditunjuk berdasarkan kompetensi dan kualitas profesional, pengetahuan
mengenai hukum dan praktik pelindungan data pribadi, dan kemampuan
untuk memenuhi tugas-tugasnya yang dibuktikan melalui sertifikasi
terhadap kompetensi dan pengalaman kerja. Kompetensi bidang
pelindungan data pribadi meliputi merencanakan program, mengelola
program,
menjaga
keberlangsungan
program,
dan
merespons
permintaan informasi serta insiden data pribadi secara mendalam,
sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan hukum.
Sementara itu, di dalam praktek telah ada beberapa profesi yang
berkaitan dengan pelindungan data pribadi di industri, antara lain: Data
Protection Officer, Privacy Manager, Privacy Analyst, Data Privacy
Engineer, dan sebagainya. Profesi tersebut tersebar pada fungsi
organisasi tata kelola kepatuhan, manajerial, dan teknis operasional
pelindungan data pribadi. Berdasarkan hasil kajian, kebutuhan pejabat
atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan data pribadi
diprediksi mencapai 127.000 orang (vide lampiran Kepmenaker 103/2023
hlm. 2).
j. Bahwa terkait dengan PPDP, Kementerian Ketenagakerjaan telah
mengeluarkan penetapan standar kompetensi nasional Indonesia bagi
PPDP yakni Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 103 Tahun 2023
tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
Kategori
Informasi
dan
Komunikasi
Golongan
Pokok
Aktivitas
Pemrograman, Konsultasi Komputer, dan Kegiatan yang Berhubungan
dengan Itu (YBDI) Bidang Keahlian Pelindungan Data Pribadi
68
(Kepmenaker 103/2023) yang akan dievaluasi setiap lima tahun (vide
diktum keempat Permenaker 103/2023). Kepmenaker tersebut mengatur
seorang PPDP diharuskan memiliki 19 unit kompetensi. Terkait dengan
kebutuhan PPDP sebanyak 127.000 orang sebagaimana telah
disampaikan
sebelumnya,
hal
ini
telah
memperhatikan
dan
memperhitungkan kebutuhan PPDP dengan memperhatikan Pasal 53
ayat (1) UU PDP.
k. Bahwa terkait dengan pengawasan kepatuhan pengendali data pribadi
maupun prosesor data pribadi, pengendali data pribadi dan prosesor data
pribadi juga diawasi oleh suatu lembaga yang mengawasi pelaksanaan
pelindungan data pribadi. Adanya lembaga yang demikian telah diatur
dalam Pasal 58-61 UU PDP. Selain melakukan pengawasan pelindungan
data pribadi, lembaga tersebut juga melaksanakan perumusan dan
penetapan kebijakan dan strategi pelindungan data pribadi yang menjadi
panduan bagi subjek data pribadi, pengendali data pribadi, dan prosesor
data pribadi, penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran UU
PDP, dan fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan (vide Pasal
59 UU PDP). Lembaga penyelengara pelindungan data pribadi tersebut
berdasarkan Pasal 58 ayat (5) UU PDP diatur dengan peraturan presiden.
l. Bahwa adanya kekhawatiran Para Pemohon terhadap keamanan data
pribadinya merupakan suatu bentuk kesadaran Para Pemohon terhadap
kepentingannya atas data pribadinya yang dikelola oleh pengendali data
pribadi dan pemroses data pribadi serta ancaman-ancaman yang dapat
terjadi pada data pribadinya. Hal ini tentunya perlu diapresiasi dan dapat
menjadi contoh bagi masyarakat Indonesia lainnya. Meski demikian, Para
Pemohon dan masyarakat lainnya perlu mengetahui bahwa pembentuk
undang-undang telah mengupayakan adanya pelindungan data pribadi
masyarakat dalam kegiatan pengelolaan data pribadi baik untuk
kepentingan komersial maupun non-komersial melalui pengaturan yang
sedemikian rupa dalam UU a quo.
m. Bahwa regulasi yang baik tidak akan dapat berjalan dengan optimal tanpa
adanya kesadaran masyarakat dan budaya hukum yang baik. Oleh
karenanya, dalam upaya pelindungan data pribadi ini, DPR RI
menghimbau adanya upaya peningkatan kesadaran masyarakat atas
69
kepentingannya terhadap data pribadinya dan ancaman ada sehingga
masyarakat lebih berhati-hati terhadap keamanan data pribadinya
masing-masing. Disamping itu, pengelola data pribadi harus memenuhi
ketentuan yang ada dalam UU a quo dalam melakukan pengelolaan data
pribadi dan aparat penegak hukum juga harus mendukung upaya
penegakan hukum dalam pelindungan data pribadi.
3. Bahwa Para Pemohon mendalilkan pengaturan Data Protection Officer
(DPO) dalam GDPR (General Data Protection Regulation) yang berlaku di
Uni Eropa dan dalam regulasi pelindungan data pribadi di beberapa negara
lain menentukan bahwa kriteria penunjukan DPO dilakukan dengan
pemenuhan kriteria-kriteria yang bersifat alternatif dengan digunakannya kata
“or” yang berarti “atau” (vide Perbaikan Permohonan hlm 41-42). Terhadap
dalil Para Pemohon tersebut, DPR RI menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa General Data Protection Regulation (GDPR) merupakan salah
satu acuan untuk menyusun hukum pelindungan data pribadi di berbagai
negara saat ini. Paket regulasi yang disahkan Uni Eropa tahun 2016 itu
telah mempengaruhi sejumlah kebijakan pelindungan data pribadi di
seluruh dunia. Regulasi khusus ini pun menjadi salah satu pertimbangan
dalam penyusunan RUU Pelindungan Data Pribadi di Indonesia.
Ketentuan dalam GDPR sangat berpengaruh pada iklim bisnis di seluruh
dunia. GDPR mengikat di seluruh wilayah anggota Uni Eropa sehingga
setiap organisasi di wilayah Uni Eropa wajib mengelola data pribadi yang
mereka kumpulkan dengan standar GDPR. Selain itu, organisasi di luar
wilayah Uni Eropa yang memberikan layanan jasa atau barang bagi
penduduk di Uni Eropa juga wajib tunduk kepada GDPR. Selain GDPR,
penyusunan UU PDP juga mempertimbangkan pengaturan data pribadi di
negara lain seperti Singapura, Malaysia, Kanada, Jerman, Inggris, dan
lain sebagainya.
b. Bahwa Indonesia tidak harus menuliskan norma pelindungan data
pribadinya sama persis dengan penulisan ketentuan yang ada dalam
GDPR tersebut karena keduanya merujuk pada kaidah penulisan
peraturan perundang-undangan yang berbeda. Apabila diperhatikan
dengan seksama, meski dituliskan berbeda dalam versi UU PDP, maksud
70
dari pengaturan yang ada dalam Pasal 37 angka 1 GDPR dan Pasal 53
ayat (1) UU PDP tidak memiliki perbedaan.
c. Bahwa ketentuan Pasal 37 angka 1 GDPR disandingkan dengan
ketentuan Pasal 53 ayat (1) UU PDP:
Pasal 37 angka 1 GDPR
Pasal 53 ayat (1) UU PDP
1. The controller and the processor
shall designate a data protection
officer in any case where:
a. the processing is carried out
by a public authority or body,
except for courts acting in
their judicial capacity;
b. the core activities of the
controller or the processor
consist
of
processing
operations which, by virtue of
their nature, their scope
and/or
their
purposes,
require
regular
and
systematic
monitoring
of
data subjects on a large
scale; or
c. the core activities of the
controller or the processor
consist of processing on a
large
scale
of
special
categories of data pursuant
to Article 9 or personal data
relating
to
criminal
convictions
and
offences
referred to in Article 10.
Terjemahan:
1 Pengendali
dan
pemroses
harus
menunjuk
petugas
perlindungan data dalam kasus
apa pun jika:
a pemrosesan dilakukan oleh
otoritas atau badan publik,
kecuali pengadilan yang
bertindak dalam kapasitas
peradilannya;
b kegiatan
inti
pengendali
atau pemroses terdiri dari
operasi pemrosesan yang,
berdasarkan sifat, cakupan,
dan/atau
tujuannya,
(1) Pengendali Data Pribadi dan
Prosesor Data Pribadi wajib
menunjuk pejabat atau petugas
yang
melaksanakan
fungsi
Pelindungan Data Pribadi dalam
hal:
a pemrosesan
Data
Pribadi
untuk kepentingan pelayanan
publik;
b kegiatan inti Pengendali Data
Pribadi memiliki sifat, ruang
lingkup, dan/atau tujuan yang
memerlukan
pemantauan
secara teratur dan sistematis
atas Data Pribadi dengan
skala besar; dan
c kegiatan inti Pengendali Data
Pribadi
terdiri
dari
pemrosesan
Data
Pribadi
dalam skala besar untuk Data
Pribadi yang bersifat spesifik
dan/atau Data Pribadi yang
berkaitan
dengan
tindak
pidana.
Penjelasan:
(1) Yang
dimaksud
dengan
"pejabat atau petugas yang
melaksanakan
fungsi
Pelindungan
Data
Pribadi"
adalah pejabat atau petugas
yang bertanggung jawab untuk
memastikan kepatuhan atas
prinsip
Pelindungan
Data
Pribadi dan mitigasi risiko
pelanggaran Pelindungan Data
Pribadi.
71
memerlukan
pemantauan
rutin
dan
sistematis
terhadap subjek data dalam
skala besar; atau
c kegiatan
inti
pengendali
atau pemroses terdiri dari
pemrosesan dalam skala
besar kategori data khusus
sesuai dengan Pasal 9 atau
data pribadi yang terkait
dengan hukuman pidana
dan
pelanggaran
yang
disebutkan dalam Pasal 10.
d. Bahwa sebagaimana telah disampaikan DPR RI, meskipun penyusunan
UU PDP ini menjadikan GDPR sebagai salah satu rujukannya, tidak
berarti penulisan norma terkait data pribadi dalam UU PDP harus sama
persis seperti penulisan norma dalam GDPR karena disesuikan dengan
kondisi dan regulasi yang ada terkait dengan pembentukan peraturan
perundang-undangan Indonesia. Demikian pula dengan pengaturan
terkait pelindungan data pribadi di negara lain yang juga menjadi rujukan
pengaturan pelindungan data pribadi dalam UU PDP, apabila diadopsi
harus
tetap
memperhatikan
ketentuan
pembentukan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana telah disampaikan
sebelumnya, perumusan sebagaimana dalam Pasal 53 ayat (1) UU PDP
meski dimaksudkan bukan dalam bentuk kumulatif telah berkesesuaian
dengan UU Pembentukan PUU in casu angka 85 lampiran II UU
Pembentukan PUU.
e. Bahwa
dengan
demikian,
ketidaksamaan
perumusan
ketentuan
kewajiban adanya PPDP dalam UU PDP dengan GDPR maupun regulasi
mengenai pelindungan data pribadi di negara lain yang menjadi rujukan
pembentukan UU PDP tidak dapat dijadikan dasar bahwa pengaturan
yang berbeda tersebut tidak memenuhi hak dan/atau kewenangan
konstitusional masyarakat, khususnya Para Pemohon. Hal ini pun
tentunya tidak dapat menjadi dasar bahwa kata “dan” dalam Pasal a quo
inkonstitusional.
72
D. PETITUM DPR RI
Demikian keterangan DPR RI disampaikan. Berdasarkan keterangan
yang telah disampaikan kiranya Yang Mulia dapat memberikan putusan sebagai
berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(Legal Standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya atau paling tidak
menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
3. Menerima Keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022
tentang Pelindungan Data Pribadi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 No. 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6820) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum
mengikat.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Hakim Majelis Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Presiden
memberikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah melalui Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 5 Mei 2025 dan didengarkan keterangannya dalam
persidangan pada tanggal 7 Mei 2025, dan keterangan tambahan yang diterima
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 16 Mei 2025, yang pada pokoknya
mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
I. POKOK PERMOHONAN PEMOHON
1. Bahwa dengan penggunaan kata “dan” pada akhir kalimat butir b Pasal 53
ayat (1) UU PDP, hal ini berarti kriteria penunjukkan Pejabat Pelindungan
Data Pribadi (PPDP) merupakan kriteria yang bersifat kumulatif, yang artinya
Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi baru diwajibkan untuk
menunjuk PPDP apabila memenuhi seluruh atau ketiga kriteria pada butir a,
73
b, dan c pada Pasal 53 ayat (1) UU PDP tersebut secara bersamaan atau
keseluruhan dan tidak secara sendiri-sendiri.
Hal ini menurut para Pemohon mempersempit cakupan Pengendali Data
Pribadi dan Prosesor Data Pribadi untuk melakukan penunjukkan PPDP di
dalam organisasinya.
2. Bahwa Para Pemohon yang merupakan Subjek Data Pribadi merasa Data
Pribadi miliknya tidak terlindungi dengan baik apabila Data Pribadi miliknya
dikelola atau diproses oleh organisasi Pengendali Data dan Prosesor Data
yang melakukan aktivitas risiko tinggi, namun meniadakan pengawasan yang
sifatnya lebih dalam hal kepatuhan terhadap UU PDP dan peraturan lain.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Dalam perkara a quo ini, izinkanlah Pemerintah memberikan tanggapan
terhadap kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon. Menurut
Pemerintah, Para Pemohon tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau
setidak-tidaknya dihalang-halangi hak konstitusionalnya akibat keberlakuan
ketentuan Pasal 53 ayat (1) huruf b UU PDP yang dimohonkan dengan alasan
sebagai berikut:
A. Ketentuan mengenai Kedudukan Hukum (Legal Standing)
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi selanjutnya disebut UU MK jelas mengatur Pemohon
adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
telah dirugikan dengan berlakunya undang-undang, yang meliputi:
1. Perorangan Warga Negara Indonesia;
2. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
3. Badan hukum publik atau privat; atau
4. Lembaga Negara.
74
Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas,
sehubungan dengan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, maka
harus dibuktikan bahwa:
1. Para Pemohon memenuhi kualifikasi untuk mengajukan permohonan
sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK; dan
2. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon dirugikan akibat
berlakunya undang-undang yang diuji.
Bahwa sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-
III/2005 dan Nomor: 010/PUU-III/2005 yang pada pokoknya menyatakan,
dikutip:
“Bahwa, kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu
undang-undang menurut ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
1. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI 1945;
2. Adanya hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
3. Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.”
B. Tanggapan Pemerintah atas Uraian Kedudukan Hukum (Legal Standing)
Pemohon
Pemerintah berpendapat Para Pemohon tidak memenuhi syarat kerugian
konstitusional dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa dalam permohonan Para Pemohon halaman 9, Para Pemohon
menggunakan kata “merasa” sehingga menunjukkan ketidakyakinan akan
kerugian konstitusional yang dialaminya, sehingga dalil kerugian Para
Pemohon bukanlah potensi apalagi aktual melainkan asumsi Para
Pemohon semata.
75
2. Bahwa kerugian yang didalilkan Para Pemohon dengan keberlakukan
Pasal 53 ayat (1) UU PDP tidak ada korelasi langsung atau causal
verband dengan tidak terlindunginya data pribadi Para Pemohon.
Ketentuan Pasal 53 ayat (1) UU PDP mengenai penunjukkan PPDP atau
dalam prakteknya dikenal dengan Data Protection Officer/DPO, adalah
ketentuan bagi Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi yang
mana fungsi PPDP/DPO sebagaimana Penjelasan Pasal 53 ayat (1) UU
PDP adalah untuk memastikan kepatuhan Pengendali Data Pribadi dan
Prosesor Data Pribadi atas prinsip Pelindungan Data Pribadi dan mitigasi
risiko pelanggaran Pelindungan Data Pribadi.
Adanya kata “dan” atau “dan/atau” sekalipun dalam Pasal 53 ayat (1) UU
PDP tidak berdampak pada pelindungan data pribadi bagi Para
Pemohon yang telah dengan tegas diatur secara holistik dalam UU
PDP melalui pasal-pasal yang lain.
3. Bahwa secara keseluruhan permohonannya Para Pemohon tidak dapat
menguraikan dan membuktikan bentuk kerugian yang diderita baik secara
langsung maupun tidak langsung, bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi sebagai akibat berlakunya Pasal 53 ayat (1),
sehingga tidak diketahui hak dan kepentingan hukum Pemohon yang
mana yang telah dirugikan dengan berlakunya ketentuan Pasal 53 ayat
(1) UU PDP.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat Para Pemohon
tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum
(legal standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK,
maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 11/PUU-V/2007).
Dengan demikian, menurut Pemerintah adalah tepat dan sangat beralasan
hukum dan sudah sepatutnya jika Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim
Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Para Pemohon
tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
76
Namun, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Ketua
dan Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak,
sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 51 ayat (1) UU MK, maupun
berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu.
III. KETERANGAN PEMERINTAH ATAS MATERI PERMOHONAN YANG
DIMOHONKAN UNTUK DIUJI
A. Landasan Filosofis
Salah satu pertimbangan filosofis konstitusional dalam penyusunan UU PDP
didasarkan pada tanggung jawab Pemerintah Negara Indonesia dalam
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, sebagaimana diatur
dalam Pembukaan UUD NRI 1945 alinea IV (vide Naskah Akademik RUU
PDP, Bukti PK-1).
Wujud dari pelindungan segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia ialah pengakuan hak-hak asasi manusia (HAM) secara
konstitusional dalam UUD NRI 1945, yaitu dalam Bab XA tentang Hak Asasi
Manusia, mulai dari Pasal 28A s.d. Pasal 28J.
UU PDP hadir untuk memperkuat pelindungan terhadap HAM di Indonesia.
Dalam UUD NRI 1945 hak atas pelindungan data pribadi tidak diatur secara
tegas dan spesifik. Oleh karena itu, dalam bagian menimbang huruf a dan
Penjelasan Umum UU PDP ditegaskan bahwa pelindungan data pribadi
merupakan bagian dari hak konstitusional yang lahir dari Pasal 28G ayat (1)
UUD NRI 1945, yaitu hak atas perlindungan diri, pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta
berhak atas rasa aman dan pelindungan dari ancaman ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Dengan
adanya ketegasan bahwa hak atas pelindungan data pribadi merupakan hak
konstitusional yang harus dilindungi secara konstitusional, pembatasan
terhadap hak tersebut juga didasarkan pada constitutional safeguards.
77
Kemudian, dalam Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945 diatur dengan tegas
bahwa pelindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Oleh karena
itu, penyusunan regulasi dan kebijakan dalam mengatur pemrosesan data
pribadi dalam rangka memenuhi hak atas pelindungan data pribadi
merupakan tanggung jawab Pemerintah.
Perlindungan konstitusional dalam pemrosesan data pribadi sangat penting
dalam menghadapi atau menyikapi perkembangan teknologi. Artificial
Intelligence, Big Data, Internet of Things, Blockchain, Cloud Computing, dan
augmented reality adalah beberapa contoh teknologi yang berkembang
sangat cepat dalam satu dekade belakangan ini. Teknologi-teknologi tersebut
terhubung dengan berbagai perangkat yang digunakan oleh masyarakat dan
memproses data pribadi dalam volume besar.
Mengingat keterhubungan berbagai sistem elektronik di dalam maupun di
luar teritori satu negara, aliran bebas lintas batas (cross-border data flow)
menjadi satu kebutuhan sekaligus permasalahan utama. Penggunaan
layanan atau aplikasi yang berbasis cloud computing dan layanan sosial
media serta penyelenggaraan transaksi komersial melalui berbagai
penyelenggara platform merupakan kegiatan-kegiatan yang memiliki aspek
lintas batas yang dilakukan oleh masyarakat dan pelaku usaha sehari-hari.
Meskipun aliran bebas lintas batas merupakan kebutuhan, pemerintah juga
harus hadir memberikan perlindungan dan menjamin hak atas perlindungan
data pribadi sebagai hak konstitusional warga negara Indonesia terhadap
data pribadi yang diproses di luar yurisdiksi Indonesia.
Ketentuan hukum terkait pelindungan data pribadi di Indonesia awalnya
masih bersifat parsial dan sektoral. Pengaturan yang sifatnya parsial dan
sektoral tersebut mengakibatkan beragamnya pola pengaturan pemrosesan
dan pelindungan data pribadi dan terjadi tumpang tindih pengaturan. Di sisi
lain, regulasi sektoral tersebut belum mengatur secara tegas, antara lain,
prinsip-prinsip apa yang wajib diterapkan oleh pengendali data pribadi, dasar
hukum (legal basis) apa saja yang dapat digunakan oleh pengendali data
pribadi atau prosesor data pribadi dalam pemrosesan data pribadi, dan
perlindungan data pribadi warga negara Indonesia yang ditransfer ke luar
78
yurisdiksi Indonesia. Selain itu, regulasi sektoral yang ada juga belum
mengatur dengan tegas hak-hak subjek data pribadi, sanksi-sanksi
administratif dan pidana yang mampu memberikan efek jera sehingga
penegakan hukum terhadap kasus-kasus kebocoran data pribadi yang terjadi
di Indonesia belum dapat dilakukan dengan maksimal.
Pemerintah memahami bahwa pengaturan perlindungan data pribadi yang
sifatnya sektoral dan parsial belum cukup efektif dan optimal dalam
memberikan pelindungan hak konstitusional masyarakat Indonesia dalam
menghadapi permasalahan pelindungan data pribadi yang semakin kompleks
yang didorong oleh:
1. perkembangan teknologi disruptif yang memungkinkan pemrosesan data
pribadi dalam volume besar dan dengan tingkat intrusi terhadap privasi
yang tinggi sehingga dapat mengancam hak-hak konstitusional warga
negara;
2. kebutuhan untuk menjamin transfer data pribadi lintas batas tetap
memberikan perlindungan konstitusional bagi warga negara; dan
3. tumpang tindih atau kekosongan hukum yang muncul dari sifat sektoral
dan parsial pengaturan pelindungan data pribadi dalam peraturan
perundang-undangan.
Oleh karena itu, Pemerintah memahami bahwa membutuhkan satu sistem
hukum pelindungan data pribadi yang sifatnya komprehensif yaitu UU PDP
dengan mengukuhkan konsep filosofis konstitusional pelindungan data
pribadi serta menyeragamkan dasar pemrosesan (legal basis), prinsip
pemrosesan, hak subjek data pribadi, dan kewajiban pengendali dan
prosesor data pribadi.
B. Asas dan Tujuan
Berdasarkan latar belakang di atas, maksud dari pengundangan UU PDP
adalah untuk membentuk satu sistem hukum pelindungan data pribadi yang
komprehensif, yang meliputi substansi, struktur, dan kultur. Maksud untuk
membangun sistem hukum yang komprehensif tersebut setidaknya terlihat
dari:
79
1. Definisi Data Pribadi
a. UU PDP mendefinisikan “Data Pribadi adalah data tentang orang
perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara
tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara
langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non-
elektronik.”
(vide Pasal 1 angka 1 UU PDP).
Berdasarkan definisi tersebut, jangkauan pengaturan UU PDP
mencakup tidak hanya informasi atau dokumen elektronik yang
memuat atau mengandung data pribadi tetapi juga dokumen atau
surat dalam bentuk kertas.
b. Dari definisi tersebut, UU PDP mengklasifikasikan data pribadi ke
dalam dua kategori, yaitu: 1) data pribadi yang bersifat spesifik, antara
lain: data biometrik, data genetika dan data anak (vide Pasal 4 ayat (2)
UU PDP); 2) data pribadi yang bersifat umum, antara lain: nama
lengkap, jenis kelamin, dan kewarganegaraan (vide Pasal 4 ayat (3)
UU PDP).
2. Konsep pelindungan data pribadi berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU PDP,
pelindungan data pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi
data pribadi dalam rangkaian pemrosesan data pribadi guna menjamin
hak konstitusional subjek data pribadi. Dengan perkataan lain
pelindungan data pribadi merupakan konsep yang holistik. Pelindungan
data pribadi diterapkan dalam keseluruhan pemrosesan data pribadi.
Dalam UU PDP diatur bahwa pemrosesan data pribadi meliputi
pemerolehan dan pengumpulan, pengolahan dan penganalisisan,
penyimpanan, perbaikan dan pembaruan, penampilan, pengumuman,
transfer, penyebarluasan, atau pengungkapan, penghapusan atau
pemusnahan (vide Pasal 16 ayat (1) UU PDP).
3. Menurut ketentuan Pasal 3 UU PDP beserta Penjelasannya, UU PDP
dibentuk berasaskan:
a. Pelindungan, yang dimaksud dengan “asas pelindungan” adalah
bahwa
setiap
pemrosesan
Data
Pribadi
dilakukan
dengan
80
memberikan pelindungan kepada Subjek Data Pribadi atas Data
Pribadinya dan Data Pribadi tersebut agar tidak disalahgunakan.
b. Kepastian hukum, yang dimaksud dengan “asas kepastian hukum”
adalah bahwa setiap pemrosesan Data Pribadi dilakukan berdasarkan
landasan hukum untuk mewujudkan Pelindungan Data Pribadi serta
segala sesuatu yang mendukung sehingga mendapatkan pengakuan
hukum di dalam dan di luar pengadilan.
c. Kepentingan umum, yang dimaksud dengan “asas kepentingan
hukum” adalah bahwa dalam menegakkan Pelindungan Data Pribadi
harus memperhatikan kepentingan umum atau masyarakat secara
luas.
Kepentingan
umum
tersebut
antara
lain
kepentingan
penyelenggaraan negara dan pertahanan dan keamanan nasional.
d. Kemanfaatan, yang dimaksud dengan “asas kemanfaatan” adalah
bahwa pengaturan Pelindungan Data Pribadi harus bermanfaat bagi
kepentingan nasional, khususnya dalam mewujudkan cita-cita
kesejahteraan umum.
e. Kehati-hatian, yang dimaksud dengan “asas kehati-hatian” adalah
bahwa para pihak yang terkait dengan pemrrosesan dan pengawasan
Data Pribadi harus memperhatikan segenap aspek yang berpotensi
mendatangkan kerugian.
f. Keseimbangan, yang dimaksud dengan “asas keseimbangan”
sebagai upaya Pelindungan Data Pribadi untuk menyeimbangkan
antara hak atas Data Pribadi di satu pihak dengan hak negara yang
sah berdasarkan kepentingan umum.
g. Pertanggungjawaban,
yang
dimaksud
dengan
“asas
pertanggungjawaban” adalah bahwa semua pihak yang terkait dengan
pemrosesan dan pengawasan Data Pribadi bertindak secara
bertanggung jawab sehingga mampu menjamin keseimbangan hak
dan kewajiban para pihak yang terkait termasuk Subjek Data Pribadi.
h. Kerahasiaan, yang dimaksud dengan “asas kerahasiaan” adalah
bahwa Data Pribadi terlindungi dari pihak yang tidak berhak dan/atau
dari kegiatan pemrosesan Data Pribadi yang tidak sah.
81
4. Tujuan UU PDP adalah untuk memberikan perlindungan, memajukan,
menegakkan, memenuhi, dan menjamin hak konstitusional warga negara
Indonesia, khususnya hak atas perlindungan data pribadi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945, baik terhadap
pemrosesan data pribadi yang dilakukan di dalam teritori Indonesia
maupun di luar teritori Indonesia. Tujuan ini terlihat setidaknya dari
ketentuan sebagai berikut:
a. Hak subjek data pribadi (vide Pasal 5 s.d. Pasal 15 UU PDP);
b. Kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi (vide
Pasal 20 s.d. Pasal 54 UU PDP);
c. Pengaturan prinsip pemrosesan data pribadi (vide Pasal 16 UU PDP);
d. Kewajiban adanya dasar hukum untuk memproses data pribadi (vide
Pasal 20 UU PDP).
5. Berdasarkan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, ditegaskan bahwa setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta
benda yang berada di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman
dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Hak atas pelindungan data
pribadi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi yaitu hak
atas perlindungan diri pribadi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
tersebut. Oleh karena itu, pembentukan dan pengaturan UU PDP telah
sejalan dengan UUD NRI 1945 karena dimaksudkan untuk memperkuat
jaminan konstitusional atas perlindungan hak asasi manusia berupa hak
setiap orang terhadap privasi, rasa aman, serta kehormatan dan
martabatnya.
C. Arah Pengaturan
Arah pengaturan dalam UU PDP ialah pembentukan satu sistem hukum
pelindungan data pribadi yang komprehensif, dengan mengatur, antara lain:
1. Definisi dan ruang lingkup pelindungan data pribadi;
2. Asas pelindungan data pribadi;
3. Jenis data pribadi;
4. Hak subjek data pribadi;
82
5. Pemrosesan data pribadi termasuk prinsip dan dasar pemrosesan data
pribadi;
6. Pengendali gabungan;
7. Kewajiban pengendali dan prosesor data pribadi;
8. Transfer data pribadi;
9. Sanksi administratif;
10. Kelembagaan;
11. Kerjasama Internasional;
12. Partisipasi masyarakat;
13. Penyelesaian sengketa dan hukum acara;
14. Larangan dalam penggunaan data pribadi;
15. Ketentuan pidana.
Dalam membangun dan mengembangkan substansi, struktur, dan kultur
pelindungan data pribadi yang komprehensif, UU PDP merupakan tonggak
utama yang dipancangkan ke dalam sistem hukum Indonesia. Dari UU PDP
akan lahir aturan-aturan pelaksanaannya, termasuk lembaga pelindungan
data pribadi. UU PDP juga akan mendorong harmonisasi hukum dan
peraturan
perundang-undangan
sektoral,
serta
perubahan
praktik
pemrosesan data pribadi di Indonesia. Saat ini Pemerintah sedang
menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden mengenai Penetapan Lembaga
Pelindungan Data Pribadi, dan Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai
Pelaksanaan UU PDP.
D. Keterangan Pemerintah Terkait dengan Pokok Permohonan Pemohon
Bahwa menurut Pemohon, Pasal 53 ayat (1) huruf b UU PDP bertentangan
dengan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 yang selengkapnya sebagai
berikut:
83
Pasal yang Diuji
Batu Uji Pemohon
Pasal 53 ayat (1) huruf b
Pengendali
Data
Pribadi
dan
Prosesor Data Pribadi wajib menunjuk
pejabat
atau
petugas
yang
melaksanakan fungsi Perlindungan
Data Pribadi dalam hal:
a. Pemrosesan Data Pribadi untuk
kepentingan pelayanan publik;
b. kegiatan inti Pengendali Data
Pribadi
memiliki
sifat,
ruang
lingkup, dan/ atau tujuan yang
memerlukan pemantauan secara
teratur dan sistematis atas Data
Pribadi dengan skala besar; dan
c. kegiatan inti Pengendali Data
Pribadi terdiri dari pemrosesan
Data Pribadi dalam skala besar
untuk Data Pribadi yang bersifat
spesifik dan/ atau Data Pribadi
yang berkaitan dengan tindak
pidana.
Pasal 28G ayat (1):
Setiap
orang
berhak
atas
perlindungan
diri
pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat,
dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas
rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi.
1. Terhadap pokok permohonan Para Pemohon yang pada intinya
mendalilkan bahwa dengan penggunaan kata “dan” pada akhir kalimat
butir b Pasal 53 ayat (1) UU PDP, hal ini berarti kriteria penunjukkan
PPDP merupakan kriteria yang bersifat kumulatif, yang artinya
Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi baru diwajibkan
untuk menunjuk PPDP apabila memenuhi seluruh atau ketiga kriteria
pada butir a, b, dan c pada Pasal 53 ayat (1) UU PDP tersebut secara
bersamaan atau keseluruhan, sehingga mempersempit cakupan
Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi untuk melakukan
penunjukkan PPDP sehingga merugikan hak konstitusional Para
Pemohon yang diatur dalam Pasal 28G UUD NRI 1945, Pemerintah
memberikan keterangan sebagai berikut:
a. UU PDP secara holistik mengatur ketentuan pelindungan data pribadi
mulai dari definisi, asas, jenis, pemrosesan (termasuk prinsip), pihak-
pihak yang terlibat dalam pelindungan data pribadi, transfer data
pribadi, sanksi administratif, kelembagaan, kerja sama internasional,
partisipasi masyarakat, penyelesaian sengketa dan hukum acara,
84
sampai dengan larangan perbuatan dan ketentuan pidananya,
ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
b. Berkenaan dengan pihak-pihak dalam UU PDP, telah diatur pihak-
pihak yang terlibat dalam pelindungan data pribadi yang memiliki
peran masing-masing, yaitu:
1) Subjek Data Pribadi (vide Pasal 1 angka 6 UU PDP, Pasal 5 s.d
Pasal 15 UU PDP);
2) Pengendali Data Pribadi (vide Pasal 1 angka 4, Pasal 20 s.d Pasal
50 UU PDP, dan Pasal 53 ayat (1));
3) Prosesor Data Pribadi (vide Pasal 1 angka 5, Pasal 51 angka 6 UU
PDP, Pasal 5 s.d Pasal 52 UU PDP dimana dalam Pasal 52 juga
berlaku ketentuan kewajiban Pengendali Data Pribadi Pasal 29,
Pasal 31, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39
terhadap Prosesor Data Pribadi, serta terdapat juga Pasal 53 ayat
(1) yang sama dengan kewajiban Pengendali Data Pribadi);
4) Pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan data
pribadi (vide Pasal 53 dan Pasal 54 UU PDP); dan
5) Lembaga Pelindungan Data Pribadi (vide Pasal 59 dan Pasal 60
UU PDP).
c. Berdasarkan Pasal 1 angka 6 UU PDP, Subjek Data Pribadi adalah
orang perseorangan yang pada dirinya melekat data pribadi. Subjek
Data Pribadi ialah individu yang memiliki hak atas pelindungan data
pribadi yang menyerahkan data pribadinya untuk diproses oleh
pengendali data pribadi.
d. Berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU PDP, Pengendali Data Pribadi
adalah
pihak
yang
menentukan
tujuan
dan
mengendalikan
pemrosesan data pribadi. Dengan perkataan lain, Pengendali Data
Pribadi bertanggung jawab atas pemrosesan data pribadi yang
dilakukannya.
e. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU PDP mengatur bahwa Prosesor
Data Pribadi adalah pihak yang memproses data pribadi atas nama
pengendali data pribadi.
f. Hak bagi Subjek Data Pribadi dan kewajiban bagi Pengendali Data
Pribadi dan Prosesor Data Pribadi untuk melindungi data pribadi telah
85
diatur secara komprehensif dari Pasal 20 s.d Pasal 53 ayat (1) UU
PDP. Sehingga sesungguhnya hak setiap subjek data pribadi
(termasuk para pemohon) dan kewajiban Pengendali Data Pribadi dan
Prosesor Data Pribadi untuk melindungi Data Pribadi setiap Subjek
Data Pribadi telah diatur dan dilindungi dalam UU PDP.
g. UU PDP dalam memastikan kewajiban Pengendali Data Pribadi dan
Prosesor Data Pribadi untuk melindungi Data Pribadi setiap Subjek
Data Pribadi telah mengatur sanksi administrasi dalam Pasal 57 UU
PDP yang jenis sanksinya berupa:
“a. Peringatan Tertulis
b. Penghentian sementara pemrosesan Data Pribadi
c. Penghapusan atau pemusnahan Data Pribadi
d. Denda Administratif.”
Selain itu, dalam Pasal 65 s.d 67 UU PDP telah diatur pula sanksi
pidana. Sehingga kewajiban Pengendali Data Pribadi dan Prosesor
Data Pribadi untuk melindungi Data Pribadi setiap Subjek Data Pribadi
telah diatur secara komprehensif termasuk sanksinya.
h. Berdasarkan Pasal 60 UU PDP, Lembaga Pelindungan Data Pribadi
memiliki peran untuk melakukan pengawasan terhadap pemrosesan
data pribadi dan pelindungan data pribadi yang dilakukan oleh
pengendali maupun prosesor data pribadi. Pembentukan Lembaga ini
merupakan salah satu bentuk pelindungan Pemerintah kepada Subjek
Data Pribadi yang data pribadinya diproses oleh Pengendali Data
Pribadi.
i. Hal yang terurai dalam huruf a s.d. huruf h Keterangan Pemerintah ini
merupakan bentuk layering pelindungan data pribadi yang saling
terkait satu sama lain. Dalam pelaksanaannya terdapat unsur
pendukung bagi Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi
yaitu Pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan
data pribadi (PPDP atau dikenal dengan Data Protection Officer/DPO).
j. Pasal 53 ayat (1) UU PDP mengatur mengenai Pejabat atau petugas
yang melaksanakan fungsi pelindungan data pribadi (PPDP/DPO)
merupakan komplementer/pendukung bagi Pengendali Data Pribadi
86
dan Prosesor Data Pribadi dalam melaksanakan pelindungan data
pribadi.
Pada
pokoknya
PPDP/DPO
sebagaimana
dimaksud
dalam
Penjelasan Pasal 53 ayat (1) UU PDP merupakan seseorang yang
ditunjuk atau ditugaskan oleh Pengendali Data Pribadi maupun
Prosesor Data Pribadi dengan tanggung jawab menjaga kepatuhan
Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi atas pemenuhan
ketentuan dan mitigasi risiko pelanggaran dalam UU PDP.
k. Pasal 53 ayat (1) UU PDP, merupakan bentuk rincian terhadap jenis
kegiatan Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi yang
mewajibkan untuk menunjuk atau menugaskan PPDP/DPO, yakni
dalam hal Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi
melaksanakan kegiatan:
a) Pemrosesan Data Pribadi untuk kepentingan pelayanan publik;
b) kegiatan inti Pengendali Data Pribadi memiliki sifat, ruang lingkup,
dan/ atau tujuan yang memerlukan pemantauan secara teratur dan
sistematis atas Data Pribadi dengan skala besar; dan
c) kegiatan inti Pengendali Data Pribadi terdiri dari pemrosesan Data
Pribadi dalam skala besar untuk Data Pribadi yang bersifat spesifik
dan/atau Data Pribadi yang berkaitan dengan tindak pidana.
Sehingga, terhadap Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data
Pribadi yang menjalankan kegiatan tersebut harus memiliki
PPDP/DPO.
Lebih lanjut sebagaimana Pemerintah telah jelaskan sebelumnya
terhadap kegiatan selain yang telah ditentukan Pasal 53 ayat (1) UU
PDP, Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi tetap wajib
melakukan pelindungan data pribadi yang di bawah kendalinya,
dikelola, dan/atau diprosesnya dengan atau tanpa PPDP yang
khusus ditunjuk untuk memastikan kepatuhan Pengendali Data Pribadi
dan Prosesor Data Pribadi atas prinsip Pelindungan Data Pribadi dan
mitigasi risiko pelanggaran Pelindungan Data Pribadi.
l. Berdasarkan Lampiran II “Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-
Undangan” pada Angka 85 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
87
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana
telah diubah terakhir kali oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
(selanjutnya disebut UU P3), rincian dalam bentuk tabulasi dalam
Pasal 53 ayat (1) UU PDP dimaksudkan untuk menunjukkan rincian
unsur yang terkena kewajiban menunjuk PPDP/DPO. Rincian unsur
tersebut tidak dimaksudkan sebagai kumulatif sebagaimana
dimaksud dalam Angka 88 Lampiran II UU P3.
m. Rincian unsur kata “dan” dalam Pasal 53 ayat (1) UU PDP dimaksud
menujukkan keadaan/kondisi tertentu yang ditunjukkan dengan
penggunaan frasa “dalam hal” di mana terdapat kegiatan dari
Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi yang terkena
kewajiban menunjuk PPDP/DPO, sebagaimana dijabarkan rincian
unsurnya pada huruf a, huruf b, dan huruf c, dan bukan dimaksudkan
sebagai prakondisi kumulatif yang harus terpenuhi seluruhnya.
Lebih lanjut, dalam UU PDP sejatinya terdapat pengecualian
pengaturan ruang lingkup sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2)
yang menyatakan:
“Undang-Undang ini tidak berlaku untuk pemrosesan Data
Pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau
rumah tangga.”
n. Hal ini juga bersesuaian dengan European General Data Protection
Regulation (EU-GDPR) yang menjadi referensi pembentukan UU
PDP, yang mana apabila memperhatikan petunjuk teknis EU-GDPR
yaitu European Data Protection Board/EDPB Guidelines on Data
Protection Officers ('DPOs') (vide Bukti PK-2), maka Pengendali
Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi yang terkena kewajiban
(Mandatory Designation) menunjuk PPDP/DPO, yakni untuk kegiatan
yang memuat unsur sebagai berikut:
“2.1.1 ‘Public authority or body’
2.1.2 ‘Core activities’
2.1.3 ‘Large Scale’
2.1.4 ‘Regular and systematic monitoring’
2.1.5 ‘Special categories of data and data relating to criminal
conviction and offences’...”
88
o. Unsur-unsur tersebut merupakan referensi yang menunjukkan
maksud pembentuk UU (original intent) dari Pasal 53 ayat (1) UU PDP
bahwa
terdapat
kegiatan
yang
wajib
menunjuk
PPDP/DPO
(mandatory designation) sebagaimana Article 37 (1) EU-GDPR yaitu
tiga uraian kegiatan dengan unsur spesifik dalam rincian huruf a, huruf
b, dan huruf c Pasal 53 ayat (1), sebagai berikut:
Unsur kegiatan dalam Pasal 53
ayat (1) UU PDP yang wajib
menunjuk DPO
Unsur Mandatory Designation
dalam EDPB Guidelines on
Data Protection Officers
pemrosesan Data Pribadi
untuk kepentingan
pelayanan publik
Public authority or body
kegiatan inti Pengendali Data
Pribadi memiliki sifat, ruang
lingkup, dan/ atau tujuan yang
memerlukan
pemantauan
secara
teratur
dan
sistematis atas Data Pribadi
dengan skala besar
Core activities
Large scale
Regular
and
systematic
monitoring
kegiatan inti Pengendali Data
Pribadi terdiri dari pemrosesan
Data Pribadi dalam skala
besar untuk Data Pribadi yang
bersifat spesifik dan/ atau
Data Pribadi yang berkaitan
dengan tindak pidana
Core activities
Large scale
Special categories of data and
data
relating
to
criminal
conviction and offences’
Ketiga kegiatan yang diuraikan dalam Pasal 53 ayat (1) UU PDP
adalah sama dengan European Data Protection Board/EDPB
Guidelines on Data Protection Officers ('DPOs').
p. Sesungguhnya, dalam EDPB Guidelines on Data Protection Officers
('DPOs') juga terdapat pengecualian terhadap kewajiban menunjuk
PPDP/DPO yakni pihak yang “is not required to designate a DPO”
dan “voluntary basis”, sehingga dapat disimpulkan bahwa kewajiban
menunjuk
PPDP/DPO
tidak
bersifat
mutlak
bagi
seluruh
Pengendali Data Pribadi maupun Prosesor Data Pribadi, namun
disarankan untuk terdapat analis apabila tidak perlu untuk menunjuk
PPDP/DPO.
89
Hal ini sebagaimana termuat dalam European Data Protection
Board/EDPB Guidelines on Data Protection Officers ('DPOs') (vide
Bukti PK-2) yang merupakan petunjuk teknis dari EU GDPR sebagai
berikut:
English Texts
Terjemahan Langsung
Bahasa Indonesia
Unless it is obvious that an
organisation is not required to
designate a DPO, the WP29
recommends that controllers and
processors
document
the
internal analysis carried out to
determine whether or not a DPO
is to be appointed, in order to be
able to demonstrate that the
relevant factors have been taken
into
account
properly.
This
analysis
is
part
of
the
documentation
under
the
accountability principle. It may be
required
by
the
supervisory
authority and should be updated
when necessary, for example if
the controllers or the processors
undertake
new
activities
or
provide new services that might
fall within the cases listed in
Article 37(1).
When
an
organisation
designates
a
DPO
on
a
voluntary
basis,
the
requirements under Articles 37 to
39 will apply to his or her
designation, position and tasks
as if the designation had been
mandatory.
Kecuali jelas dinyatakan bahwa
suatu
organisasi
tidak
diwajibkan
untuk
menunjuk
seorang DPO (Data Protection
Officer
atau
Petugas
Perlindungan
Data),
WP29
(Kelompok Kerja Pasal 29)
merekomendasikan
agar
pengendali data dan pemroses
data
mendokumentasikan
analisis internal yang dilakukan
untuk
menentukan
apakah
seorang DPO perlu ditunjuk
atau
tidak,
agar
dapat
menunjukkan
bahwa
faktor-
faktor
yang
relevan
telah
dipertimbangkan dengan benar.
Analisis ini merupakan bagian
dari dokumentasi berdasarkan
prinsip akuntabilitas. Hal ini
mungkin
diwajibkan
oleh
otoritas pengawas dan harus
diperbarui
jika
diperlukan,
misalnya jika pengendali atau
pemroses
data
melakukan
kegiatan
baru
atau
menyediakan
layanan
baru
yang mungkin termasuk dalam
kasus-kasus yang tercantum
dalam Pasal 37 ayat (1).
Ketika
suatu
organisasi
menunjuk seorang DPO secara
sukarela,
persyaratan
berdasarkan Pasal 37 hingga 39
akan berlaku untuk penunjukan,
posisi,
dan
tugas-tugasnya
seolah-olah
penunjukan
tersebut bersifat wajib.
90
Petunjuk teknis EU-GDPR dalam EDPB Guidelines on Data
Protection Officers ('DPOs'), dalam UU PDP akan diatur lebih lanjut
dalam bentuk Peraturan Pemerintah sebagaimana diatur dalam pasal
54 ayat (3) UU PDP.
q. Kemudian Komisi Eropa dalam menerjemahkan EDPB Guidelines on
Data Protection Officers ('DPOs') juga memberikan klasifikasi
kegiatan yang mewajibkan atau tidak mewajibkan penunjukan
PPDP/DPO oleh Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi,
sebagaimana dapat dilihat dalam situs Komisi Eropa (European
Commission) yakni:https://commission.europa.eu/law/law-topic/data-
protection/rules-business-and-organisations/obligations/data-
protection-officers/does-my-companyorganisation-need-have-data-
protection-officer-dpo_en. (Vide Bukti PK-3)
Pada pokoknya yang wajib menunjuk PPDP/DPO apabila kegiatan
utamanya melibatkan proses pemrosesan data sensitif dalam skala
besar atau melibatkan pemantauan individu secara berkala dan
sistematis dalam skala besar. Dalam hal itu, pemantauan perilaku
individu mencakup semua bentuk pelacakan dan pembuatan
profil di internet, termasuk untuk tujuan periklanan perilaku.
Administrasi publik selalu memiliki kewajiban untuk menunjuk DPO
(kecuali
untuk
pengadilan
yang
bertindak
dalam
kapasitas
yudisialnya).
r. Berdasarkan penjelasan di atas, original intent dari ketiga kegiatan
yang diuraikan dalam ketentuan Pasal 53 ayat (1) UU PDP merupakan
kegiatan yang wajib menunjuk PPDP/DPO dan tidak dimaksudkan
sebagai pengaturan yang kumulatif atau alternatif, hal-hal dan
kegiatan lain berkenaan dengan penunjukan PPDP/DPO akan diatur
lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
s. Selain kegiatan tersebut, Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data
Pribadi tetap wajib melindungi Data Pribadi dari Subjek Data namun
tidak wajib memiliki PPDP/DPO.
Berdasarkan uraian di atas, dalil Para Pemohon bahwa kata
“dan” pada akhir kalimat butir b Pasal 53 ayat (1) UU PDP yang
91
bersifat kumulatif mempersempit cakupan kewajiban menunjuk
PPDP/DPO bagi Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi
sehingga berpotensi merugikan hak konstitusional Para Pemohon,
adalah dalil yang keliru dan tidak benar karena ketentuan Pasal 53
ayat (1) UU PDP merupakan perincian jenis kegiatan yang
mewajibkan Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi untuk
menunjuk PPDP/DPO.
Oleh karena itu, mohon kiranya kebijaksanaan Majelis Hakim
Konstitusi untuk menyatakan alasan permohonan Para Pemohon
tidak beralasan menurut hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat
diterima (niet otvankelijke verklaard).
2. Terhadap pokok permohonan Pemohon yang pada intinya mendalilkan
bahwa Para Pemohon yang merupakan Subjek Data Pribadi merasa Data
Pribadi miliknya tidak terlindungi dengan baik apabila Data Pribadi
miliknya dikelola atau diproses oleh organisasi Pengendali Data dan
Prosesor Data yang melakukan aktivitas risiko tinggi, namun meniadakan
pengawasan yang sifatnya lebih dalam hal kepatuhan terhadap UU PDP
dan peraturan lain (Vide Perbaikan Permohonan Pemohon halaman 33),
Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa untuk dapat melakukan pemrosesan data pribadi, pengendali
data pribadi wajib memiliki dasar dalam pemrosesannya sebagaimana
diatur dalam Pasal 20 UU PDP yang menyatakan:
(1) Pengendali Data Pribadi wajib memiliki dasar pemrosesan Data
Pribadi.
(2) Dasar pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. persetujuan yang sah secara eksplisit dari Subjek Data Pribadi
untuk 1 (satu) atau beberapa tujuan tertentu yang telah
disampaikan oleh Pengendali Data Pribadi kepada Subjek Data
Pribadi;
b. pemenuhan kewajiban perjanjian dalam hal Subjek Data
Pribadi merupakan salah satu pihak atau untuk memenuhi
92
permintaan Subjek Data Pribadi pada saat akan melakukan
perjanjian;
c. pemenuhan kewajiban hukum dari Pengendali Data Pribadi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. pemenuhan pelindungan kepentingan vital Subjek Data Pribadi;
e. pelaksanaan
tugas
dalam
rangka
kepentingan
umum,
pelayanan publik, atau pelaksanaan kewenangan Pengendali
Data Pribadi berdasarkan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
f. pemenuhan
kepentingan
yang
sah
lainnya
dengan
memperhatikan
tujuan,
kebutuhan,
dan
keseimbangan
kepentingan Pengendali Data Pribadi dan hak Subjek Data
Pribadi.
Lebih lanjut norma dalam Pasal 24 UU PDP dinyatakan:
“Dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi, Pengendali Data
Pribadi wajib menunjukkan bukti persetujuan yang telah diberikan
oleh Subjek Data Pribadi.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, Pengendali Data Pribadi wajib
memiliki dasar untuk melakukan pemrosesan data serta wajib
menunjukkan bukti persetujuan yang telah diberikan oleh Subjek Data
Pribadi. Secara a contrario tanpa persetujuan Subjek Data Pribadi,
Pengendali Data Pribadi tidak memiliki dasar dalam pemrosesan data
pribadi.
b. UU PDP juga telah mengatur mengenai hak dari subjek data pribadi,
yakni:
1) Mendapatkan informasi tentang kejelasan identitas, dasar
kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan Data
Pribadi, dan akuntabilitas pihak yang meminta Data Pribadi. (Pasal
5 UU PDP)
2) Melengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki kesalahan
dan/atau ketidakakuratan Data Pribadi tentang dirinya sesuai
dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi. (Pasal 6 UU PDP)
93
3) Mendapatkan akses dan memperoleh salinan Data Pribadi tentang
dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Pasal 7 UU PDP)
4) Mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan
Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. (Pasal 8 UU PDP)
5) Menarik kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi tentang
dirinya yang telah diberikan kepada Pengendali Data Pribadi.
(Pasal 9 UU PDP)
6) Mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang
hanya didasarkan pada pemrosesan secara otomatis, termasuk
pemrofilan, yang menimbulkan akibat hukum atau berdampak
signifikan pada Subjek Data Pribadi. (Pasal 10 ayat (1) UU PDP)
7) Menunda atau membatasi pemrosesan Data Pribadi secara
proporsional sesuai dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi.
(Pasal 11 UU PDP)
8) Menggugat
dan
menerima
ganti
rugi
atas
pelanggaran
pemrosesan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. (Pasal 12 ayat (1) UU PDP)
9) Mendapatkan dan/atau menggunakan Data Pribadi tentang dirinya
dari Pengendali Data Pribadi dalam bentuk yang sesuai dengan
struktur dan/ atau format yang lazim digunakan atau dapat dibaca
oleh sistem elektronik. (Pasal 13 ayat (1) UU PDP)
10) Menggunakan dan mengirimkan Data Pribadi tentang dirinya ke
Pengendali Data Pribadi lainnya, sepanjang sistem yang
digunakan dapat saling berkomunikasi secara aman sesuai
dengan prinsip Pelindungan Data Pribadi berdasarkan Undang-
Undang ini. (Pasal 13 ayat (2) UU PDP)
Berdasarkan hal tersebut Subjek Data Pribadi dilengkapi dengan
berbagai hak untuk dapat terikat (memberikan persetujuan) atau tidak
terikat (tidak setuju) dengan Pengendali Data Pribadi.
94
c. Bahwa untuk memastikan efektivitas pelaksanaan Pelindungan Data
Pribadi dalam UU PDP, Pasal 58 UU PDP mengamanatkan
pembentukan
lembaga
yang
melaksanakan
penyelenggaran
Pelindungan Data Pribadi yang bertanggung jawab kepada Presiden
dan ditetapkan melalui Peraturan Presiden. Lembaga dimaksud
merupakan perwujudan kehadiran negara untuk melindungi dan
memastikan pelaksanaan tujuan UU PDP. Lembaga penyelenggara
Pelindungan Data Pribadi memiliki tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 59 UU PDP, sebagai berikut:
1) perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi Pelindungan
Data Pribadi yang menjadi panduan bagi Subjek Data Pribadi,
Pengendali Data Pribadi, dan Prosesor Data Pribadi;
2) pengawasan terhadap penyelenggaraan Pelindungan
Data
Pribadi,
3) penegakan hukum administratif atas pelanggaran Pelindungan
Data Pribadi, dan
4) memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
d. Lebih lanjut untuk melaksanakan tugas tersebut lembaga PDP juga
diberikan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 60 UU PDP
antara lain untuk melakukan pengawasan terhadap kepatuhan
Pengendali Data Pribadi dan menjatuhkan sanksi administratif
atas pelanggaran Pelindungan Data Pribadi yang dilakukan
Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi.
e. Pemerintah dapat menginformasikan, saat ini pembentukan lembaga
penyelenggara Pelindungan Data Pribadi sedang dalam tahap
penyusunan Rancangan Peraturan Presiden dalam rapat Panitia
Antarkementerian
yang
diprakarsai
oleh
Kementerian
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi.
Penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Presiden
tentang Badan PDP dilaksanakan berdasarkan Izin Prakarsa yang
telah disetujui oleh Presiden.
Dengan demikian, Badan PDP merupakan lembaga yang khusus
dibentuk (dedicated) dan bertanggung jawab kepada Presiden yang
95
memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan terhadap
pemrosesan data pribadi yang dilakukan oleh Pengendali Data Pribadi
dan Prosesor Data Pribadi. Melalui kewenangan tersebut, Badan PDP
akan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Pengendali Data
Pribadi dan Prosesor Data Pribadi dalam menunjuk PPDP/DPO.
Selain itu, Badan PDP memiliki peran untuk merumuskan dan
menetapkan kebijakan dan strategi PDP yang menjadi panduan bagi
Subjek Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi, dan Prosesor Data
Pribadi, termasuk di dalamnya panduan atau kebijakan bagi
penyelenggaraan ekosistem PPDP/DPO.
IV. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pengujian
(constitutional review) ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang
Pelindungan Data Pribadi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
2. Menolak permohonan pengujian Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima
(niet onvankelijk verklaard);
3. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
4. Menyatakan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun
2022 tentang Pelindungan Data Pribadi tidak bertentangan dengan ketentuan
Pasal 28G Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat,
Atau dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
96
KETERANGAN TAMBAHAN PRESIDEN
I. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. M. Guntur Hamzah,
S.H., M.H.
Nah, pertanyaan saya dari Pemerintah tolong dielaborasi lebih jauh, ya, apakah
tiga variable ini merupakan … ya, merupakan variable yang dependent atau dia
variable yang independent? Sebab itu nanti akan dapat diketahui, apakah
penggunaan kata dan/atau keinginannya Pemohon itu dan/atau, itu kemudian
bisa terdeteksi bahwa ini mestinya pakai dan atau mestinya ini pakai dan/atau
karena tergantung dari apa sifat variable yang menjadi … apa namanya … dari
poin a, b, c itu? Karena kalau kita lihat juga dalam … apa namanya … European
Data Protection Board, ya, guideline-nya, dia akan itu mencantumkannya secara
pointers, ya. Nah, sementara dalam undang-undang ini tidak mencantumkan
dalam bentuk pointers, tetapi menarasikan dalam satu kalimat, gitu,
mengumpulkan, kan gitu. Nah, di situ saja kan kelihatan kalau memang itu
rujukannya adalah apa namanya … European Data Protection Board Guideline
itu.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi dimaksud, Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Niat sebenarnya (original intent) dari Pembentuk Undang-Undang dalam
merumuskan kewajiban penunjukkan Data Protection Officer pada Pasal 53
ayat (1) UU PDP dapat dilihat dari penggunaan European Union General
Data Protection Regulation (EU-GDPR) sebagai acuan utama dalam
penyusunan UU PDP. Maksud dan tujuan pengaturan kewajiban pengendali
dan prosesor data pribadi untuk menunjuk Data Protection Officer dalam
Pasal 53 ayat (1) UU PDP sama dengan ketentuan Article 37 EU-GDPR.
2. Original intent dari Pasal 53 ayat (1) UU PDP juga akan semakin terlihat jelas
melalui penafsiran sistematik dan penafsiran teleologis. Penafsiran sistematis
dapat dilakukan dengan meneliti secara kritis (scrutinize) hubungan antara
tiap-tiap kondisi dalam Pasal 53 ayat (1) UU PDP dan membandingkannya
dengan norma lain dalam UU PDP atau dalam undang-undang lain sebagai
satu kesatuan legal system. Dalam penafsiran sistematis, aspek pemahaman
umum (ordinary meaning), substansi (substance atau object), dan konteks
(context) dari satu norma merupakan bagian penting untuk diteliti. Sedangkan
penafsiran teleologis dapat dilakukan dengan melihat maksud dan tujuan
serta fungsi dari norma yang dipermasalahkan. Penggunaan kedua
penafsiran ini tidak mengabaikan aspek legal drafting sebagai komponen
penting dalam perumusan norma undang-undang.
97
3. Dalam hal norma Pasal 53 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c UU PDP
dimaksudkan sebagai variabel, Pemerintah memandang bahwa tiga variabel
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c merupakan rincian unsur yang bersifat
independen. Pemenuhan satu kriteria saja sudah cukup menimbulkan
kewajiban menunjuk PPDP/DPO. Ketentuan Pasal 53 ayat (1) huruf a, huruf
b, dan huruf c merupakan kegiatan atau kondisi yang menjadi kriteria untuk
menentukan ada tidaknya kewajiban pengendali atau prosesor data pribadi
untuk menunjuk PPDP/DPO. Dengan perkataan lain, PPDP/DPO tidak harus
ada atau tidak harus ditunjuk untuk kegiatan diluar kriteria yang tidak
tercantum dalam Pasal 53 ayat (1) UU PDP.
4. Dari sisi legal drafting, penempatan ketiga unsur tersebut dimuat dalam
bentuk tabulasi (structured listing) untuk memudahkan identifikasi kegiatan-
kegiatan yang masing-masing secara berdiri sendiri dapat menjadi dasar
kewajiban penunjukan PPDP/DPO. Penggunaan kata penghubung "dan"
dalam Pasal 53 ayat (1) UU PDP merupakan bentuk teknis penyusunan
perundang-undangan sesuai ketentuan Lampiran II Angka 85 UU No. 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang
digunakan dalam menyusun rincian unsur atau daftar bersifat tabulatif. Oleh
karenanya, masing-masing kegiatan pada huruf a, huruf b, dan huruf c
diperlakukan sebagai kriteria mandiri (independen) yang jika salah satunya
terpenuhi oleh Pengendali Data Pribadi atau Prosesor Data Pribadi maka
sudah menimbulkan kewajiban menunjuk PPDP. Dari aspek substansi,
dengan menggunakan penafsiran sistematis, secara esensi atau hakiki,
kriteria-kriteria dalam Pasal 53 ayat (1) UU PDP tidak mungkin dimaknai
secara kumulatif. Dalil Pemohon yang menyatakan bahwa dengan adanya
kata “dan” maka serta merta huruf a, huruf b, dan huruf c harus dimaknai
secara kumulatif merupakan dalil yang keliru dan tidak dapat dipertahankan
baik dari sisi interpretasi konteks dan tujuan hakiki dari norma Pasal 53 ayat
(1) UU PDP.
5. Pasal 53 ayat (1) UU PDP mengatur:
(1) Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi wajib menunjuk
pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi Pelindungan Data
Pribadi dalam hal:
98
a. pemrosesan Data Pribadi untuk kepentingan pelayanan publik;
b. kegiatan inti Pengendali Data Pribadi memiliki sifat, ruang lingkup,
dan/ atau tujuan yang memerlukan pemantauan secara teratur dan
sistematis atas Data Pribadi dengan skala besar; dan
c. kegiatan inti Pengendali Data Pribadi terdiri dari pemrosesan Data
Pribadi dalam skala besar untuk Data Pribadi yang bersifat spesifik
dan/ atau Data Pribadi yang berkaitan dengan tindak pidana.
6. Pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud huruf a meliputi
pemrosesan Data Pribadi yang dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan
tugas dan fungsi serta kewenangan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, baik di
tingkat pusat maupun daerah, serta instansi lain yang dibentuk atau ditunjuk
berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait dengan kepentingan
publik dan pelaksanaan tugas publik.
7. Pemerintah memaknai
a. kegiatan inti Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam hal:
1) kegiatan utama (primary activities); dan
2) kegiatan yang perlu dilakukan oleh Pengendali Data Pribadi dan/atau
Prosesor Data Pribadi untuk mencapai tujuan utama.
b. skala besar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c
dilaksanakan dalam hal:
1) jumlah subjek Data Pribadi;
2) volume Data Pribadi dan/atau variasi Data Pribadi yang diproses;
3) durasi kegiatan pemrosesan Data Pribadi; dan
4) cakupan wilayah kegiatan pemrosesan Data Pribadi.
c. pemantauan secara teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dilaksanakan dalam hal:
1) pemantauan yang sedang dilakukan dalam kurun waktu tertentu pada
periode tertentu;
2) pemantauan yang dilakukan secara berulang dalam waktu tertentu;
dan
3) pemantauan yang dilakukan secara terus menerus atau berkala.
99
d. pemantauan secara sistematis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b meliputi:
1) pemantauan yang dilakukan oleh sistem;
2) pemantauan yang direncanakan, disusun, atau terstruktur;
3) pemantauan yang dilaksanakan sebagai bagian dari rencana umum
pengumpulan data; dan
4) pemantauan yang dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan
strategi.
8. Menurut Pemerintah Pasal 53 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c UU PDP
tidak dimaknai secara kumulatif didasarkan pada analisis terhadap ordinary
meaning dari teks, context, dan substansi dari unsur norma dalam teks.
9. Ordinary meaning dari “pelayanan publik” dalam Pasal 53 ayat (1) huruf a UU
PDP ditujukan bagi pelayanan-pelayanan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah. Pemahaman ini sejalan dengan atau diperkuat dengan konsep
pemrosesan data pribadi yang dilakukan oleh otoritas atau badan publik
sebagaimana diatur dalam Article 37 paragraf 1 EU-GDPR. Konsep
pelayanan publik yang dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf a UU PDP
mengacu pada peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan publik.
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik mengatur bahwa pelayanan publik adalah “kegiatan atau rangkaian
kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk
atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh
penyelenggara pelayanan publik”. Oleh karena itu, situasi “pemrosesan Data
Pribadi untuk kepentingan pelayanan publik” dalam huruf a tidak diterapkan
terhadap pemrosesan data pribadi yang dilakukan oleh perusahaan swasta.
10. Dari aspek substansi dan context, baik huruf a, huruf b, dan huruf c dapat
memiliki irisan yang signifikan satu sama lain. Untuk menggambarkan irisan
antara huruf a, huruf b, dan huruf c, dalam Pasal 53 ayat (1) UU PDP dalam
rangka menunjukkan bahwa kata “dan” dalam ketentuan a quo tidak memiliki
makna kumulatif dapat diberikan contoh berikut. Kata “publik” dalam
“pemrosesan data pribadi untuk kepentingan pelayanan publik” (huruf a)
pada umumnya berkaitan langsung dengan masyarakat yang jumlahnya
100
“skala besar” (elemen huruf b). Dalam banyak kasus pemrosesan data pribadi
dengan skala besar dibutuhkan “pemantauan secara teratur dan sistematis”
untuk menjaga keakuratan, keterkinian, dan kebenaran data pribadi (elemen
huruf b). Dalam konteks tersebut, pemrosesan data pribadi untuk pelayanan
publik (huruf a) beririsan dengan pemrosesan data pribadi dalam huruf b.
Dalam hal data pribadi untuk kepentingan pelayanan publik (huruf a) yang
membutuhkan pemantauan secara teratur dan sistematis dengan skala besar
(huruf b) dan data pribadi tersebut adalah data pribadi spesifik, maka baik
huruf a maupun huruf b akan beririsan dengan huruf c.
11. Sebagai contoh konkrit untuk menjelaskan konsep irisan antara huruf a, huruf
b, dan huruf c dalam Pasal 53 ayat (1) UU PDP adalah pemrosesan data
kependudukan. Pasal 58 ayat (1) UU 24/2013 tentang Perubahan atas UU
24/2006 tentang Administrasi Kependudukan mengatur bahwa bagian dari
data kependudukan ialah data perseorangan. Ruang lingkup data
perorangan meliputi data pribadi umum (nama lengkap dan tempat dan
tanggal lahir) serta data pribadi spesifik (iris mata dan sidik jari). Data
kependudukan termasuk data spesifik adalah data yang berjumlah sangat
besar, yaitu sebanyak jumlah penduduk yang ada di Indonesia (huruf c). Data
kependudukan tersebut digunakan oleh berbagai kementerian atau lembaga
untuk
memberikan
pelayanan
publik
(huruf
a).
Pengendali
data
kependudukan
bertanggung
jawab
untuk
menjaga
kemutakhiran,
ketersediaan, dan keakuratan data pribadi sehingga diperlukan pemantauan
secara teratur dan sistematis (huruf b).
12. Alur pemikiran pemohon yang menyatakan bahwa dengan adanya kata “dan”
dalam Pasal 53 ayat (1) UU PDP maka pasal a quo harus dimaknai sebagai
norma kumulatif jelas telah bertentangan dengan kesimmpulan yang telah
dibuktikan di atas bahwa baik huruf a, huruf b, maupun huruf c bisa saling
beririsan. Akan tetapi, irisan-irisan tersebut tidak dapat disimpulkan bahwa
Pasal 53 ayat (1) hanya dapat diterapkan terhadap pemerintah yang
menyelenggarakan pelayanan publik, karena kesimpulan semacam itu akan
bertentangan dengan maksud dan tujuan hadirnya PPDP/DPO yang
melaksanakan fungsi pelindungan data pribadi. Selain itu, kesimpulan yang
dimaksud juga bertentangan dengan tujuan konstitusional UU PDP yang
101
diatur dalam konsideran menimbang (pelindungan data pribadi merupakan
pelindungan hak asasi manusia) dan tujuan hakiki dari Pasal 53 ayat (1) UU
PDP. Baik Pemerintah maupun industri sektor privat, sepanjang mereka
bertindak sebagai pengendali atau prosesor data pribadi, sepanjang mereka
memenuhi salah satu kondisi dari huruf a, huruf b, ataupun huruf c, maka
pengendali atau prosesor data pribadi wajib menunjuk PDP/DPO.
13. Adanya kata “dan” yang digunakan untuk mengatur atau menunjukkan sifat
“kumulatif” dari suatu persyaratan seharusnya tidak memuat adanya
kemungkinan irisan antara unsur-unsur yang dipersyaratkan tersebut.
Dengan perkataan lain fungsi “dan” sebagai pembentuk norma kumulatif
akan optimal dalam hal unsur-unsur yang dipersyaratkan tidak saling
beririsan. Sebagai contoh Pasal 16A UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua
atas UU 11/2008 tetang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur
kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik untuk memberikan pelindungan
bagi Anak. Pasal 16A ayat (4) UU ITE mengatur:
“Dalam memberikan pelindungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan:
a. informasi mengenai batasan minimum usia anak yang dapat
menggunakan produk atau layanannya;
b. mekanisme verifikasi pengguna anak; dan
c. mekanisme pelaporan penyalahgunaan produk, layanan, dan
fitur yang melanggar atau berpotensi melanggar hak anak.”
Kewajiban huruf a, huruf b, dan huruf c tidak saling beririsan. Dalam hal ini,
secara jelas dan tegas bahwa semua kewajiban tersebut menjadi satu
kesatuan (kumulatif).
14. Dari sisi tujuan, kehadiran PPDP/DPO adalah untuk memastikan bahwa satu
organisasi yang bertindak sebagai pengendali atau prosesor data pribadi
mematuhi ketentuan pelindungan data pribadi. Dalam Pasal 54 ayat (1) UU
PDP diatur bahwa pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi
pelindungan data pribadi memiliki tugas paling sedikit:
1) menginformasikan dan memberikan saran kepada Pengendali atau
Prosesor Data Pribadi agar mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang
ini;
102
2) memantau dan memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang ini dan
kebijakan Pengendali atau Prosesor Data Pribadi;
3) memberikan saran mengenai penilaian dampak Pelindungan Data Pribadi
dan memantau kinerja Pengendali dan Prosesor Data Pribadi; dan
4) berkoordinasi dan bertindak sebagai narahubung untuk isu yang berkaitan
dengan pemrosesan Data Pribadi.
15. PPDP/DPO beserta fungsi dan tugasnya tidak hanya merupakan kebutuhan
pemerintah sebagai Pengendali atau Prosesor data pribadi, tetapi juga
pengendali atau prosesor data pribadi sektor privat. PPDP/DPO merupakan
pejabat atau petugas yang ditunjuk secara khusus oleh organisasi untuk
membantu organisasi tetap mematuhi ketentuan pelindungan data pribadi.
16. Pendekatan ini sejalan dengan EDPB Guidelines on Data Protection Officers
(DPOs) dalam kerangka GDPR, di mana masing-masing kegiatan atau
kriteria yang disebutkan dan berdiri sendiri sebagai dasar kewajiban
penunjukan DPO (mandatory designation), bukan sebagai kumulasi.
17. Dengan demikian, pengaturan dalam Pasal 53 ayat (1) UU PDP tidak dapat
dibaca secara kumulatif hanya karena ada kata “dan” telah konsisten dengan
maksud pembentuk undang-undang (original intent), mendapat justifikasi
berdasarkan penafsiran sistematis dan teologis, serta sesuai praktik
internasional, khususnya GDPR.
II. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.
M.P.A.
Tapi di huruf r. Halaman menjelang poin 2. Jadi nanti saya bacakan begini, Bu
… apa … Staf Ahli. “Berdasarkan penjelasan di atas, original intent dari ketiga
kegiatan yang diuraikan dalam ketentuan Pasal 53 ayat (1) UU PDP merupakan
kegiatan yang wajib menunjuk PPDP/DPO dan tidak dimaksudkan sebagai
pengaturan yang kumulatif atau alternatif” Apa kira-kira maksudnya itu, Bu?
Tidak kumulatif, tidak pula alternatif. Apa maksudnya ini? Kalau ini kan … apa
namanya … kalau tidak kumulatif atau alternatif. Atau ini maksudnya kumulatif
alternatif? Tolong, Ibu, jelaskan. Karena ini memang soalnya satu kata, Bu,
Pemerintah. Tapi kalau penjelasan seperti ini, lalu kalau kata dan itu, di mana-
mana kan jelas itu, kumulatif. Tapi kata Pemerintah di sini tidak dimaksudkan
sebagai kumulatif, tidak pula sebagai alternatif. Kalau begitu, maksudnya
kumulatif alternatif? Nah, tolong ini dijelaskan.
103
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi dimaksud, Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Pemerintah perlu menjelaskan bahwa frasa dalam dokumen sebelumnya,
yaitu “tidak dimaksudkan sebagai pengaturan yang kumulatif atau alternatif,”
mengandung makna bahwa tiga unsur kegiatan dalam Pasal 53 ayat (1) UU
PDP bukanlah satu kesatuan yang harus dipenuhi seluruhnya
(kumulatif), dan juga tidak ditafsirkan sebagai pilihan bebas di antara
beberapa unsur (alternatif).
2. Berdasarkan Lampiran II UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, khususnya angka 85, penggunaan kata
penghubung “dan” dalam perincian bersifat listik (enumeratif) tidak selalu
bermakna kumulatif. Dalam konteks listik/tabulatif, kata “dan” dipakai sebagai
alat pemisah antar-unsur agar norma mudah dibaca dan diidentifikasi, tanpa
mengubah karakter independensi unsur tersebutKetiga unsur tersebut adalah
rincian kualifikasi independen yang masing-masing berdiri sendiri, namun
dipresentasikan dalam bentuk tabulatif sesuai kaidah teknis penyusunan
peraturan perundang-undangan. Artinya, jika salah satu dari huruf a, b, atau
c terpenuhi, maka kewajiban untuk menunjuk PPDP/DPO sudah melekat.
3. Bahwa
ketentuan
mengenai
kewajiban
penunjukan
Pejabat
yang
melaksanakan fungsi pelindungan data pribadi (PPDP) dalam Pasal 53 ayat
(1) UU PDP, berangkat dari gagasan awal yang disampaikan oleh Direktorat
Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika), Kementerian Komunikasi dan
Informatika, dalam rapat pembahasan pada tanggal 17 Mei 2018. Dalam
forum tersebut, Ditjen Aptika mengusulkan agar dimasukkan pengaturan
mengenai pejabat atau petugas khusus dalam suatu organisasi yang
bertanggung jawab melaksanakan fungsi pelindungan data pribadi, sebagai
bentuk adopsi terhadap konsep Data Protection Officer (DPO) sebagaimana
diatur dalam regulasi internasional, khususnya General Data Protection
Regulation (GDPR) Uni Eropa.
4. Sebagai tindak lanjut atas usulan tersebut, pada tanggal 18 Oktober 2018,
telah dirumuskan norma ayat (1) yang menyatakan bahwa:
104
“Dalam hal tertentu, Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data
Pribadi
wajib
menunjuk
seorang
pejabat
atau
petugas
yang
melaksanakan fungsi pelindungan Data Pribadi.”
5. Rumusan ini dimaksudkan untuk memberikan dasar kewajiban hukum bagi
organisasi tertentu yang mengelola data pribadi dalam intensitas dan risiko
tinggi untuk menunjuk pejabat yang secara khusus menjalankan fungsi
pengawasan internal atas kepatuhan terhadap prinsip-prinsip pelindungan
data pribadi.
6. Selanjutnya, pada 11 November 2018, Bank Indonesia dalam proses
harmonisasi pembahasan RUU memberikan masukan agar istilah “dalam hal
tertentu” pada ayat (1) tersebut dijelaskan lebih lanjut untuk memberikan
kepastian hukum mengenai parameter atau kriteria penerapannya.
7. Sebagai respons terhadap masukan tersebut, dirumuskan ketentuan ayat
(1a) yang menjabarkan bahwa frasa “dalam hal tertentu” pada ayat (1)
merujuk pada tiga kondisi utama, yaitu:
a) huruf a: pemrosesan Data Pribadi oleh Pengendali/Prosesor untuk
kepentingan pelayanan publik;
b) huruf b: kegiatan inti organisasi yang memerlukan pemantauan secara
teratur dan sistematis dalam skala besar; dan
c) huruf c: kegiatan inti yang melibatkan pemrosesan Data Pribadi dalam
skala besar yang bersifat spesifik dan/atau terkait pelanggaran atau tindak
pidana.
8. Dengan demikian, huruf a, b, dan c merupakan perincian dari frasa "dalam
hal tertentu" sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pilihan penggunaan kata
sambung “dan” antar huruf bukan dimaksudkan untuk membentuk kriteria
kumulatif, melainkan merupakan bagian dari struktur penulisan pasal yang
merinci pilihan kondisi yang berdiri sendiri (bersifat alternatif). Sehingga
apabila suatu organisasi memenuhi salah satu saja dari ketiga kondisi
tersebut, maka kewajiban penunjukan PPDP/DPO telah berlaku.
9. Kemudian pada tanggal 22 Oktober 2019, dalam rangka penyederhanaan
redaksional dan konsistensi sistematika norma, kedua ayat tersebut (ayat (1)
dan ayat (1a)) digabungkan menjadi satu ayat, yang saat ini tertuang sebagai
Pasal 53 ayat (1) dalam UU PDP. Penyatuan ini dimaksudkan agar norma
105
lebih ringkas namun tetap memuat unsur norma umum dan pengecualian
dalam satu struktur kalimat.
10. Penjelasan pada angka 6 sampai angka 9 diatas, dirumuskan dalam tabel
sebagai berikut:
Sebelum
Sesudah
Pasal 39
(1) Dalam hal tertentu Pengendali
Data Pribadi dan Pemroses Data
Pribadi harus menunjuk seorang
pejabat/petugas
yang
melaksanakan
fungsi
pelindungan Data Pribadi
(1a) Dalam hal tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pemrosessan yang dilakukan
oleh Pengendali Data Pribadi
dan/atau
Pemroses
Data
Pribadi
yang
melakukan
pelayanan publik.
b. Kegiatan inti dari Pengendali
Data Pribadi memiliki sifat,
ruang
lingkup,
dan/atau
tujuan
yang
memerlukan
pemantauan secara teratur
dan sistematis atas Data
Pribadi dengan skala besar;
c. Kegiatan inti Pengendali Data
Pribadi
terdiri
dari
pemrosesan
dalam
skala
besar untuk Data Pribadi
yang
bersifat
spesifik
dan/atau Data Pribadi yang
berkaitan
dengan
pelanggaran
dan
tindak
pidana.
(2) .....
Pasal 53
(1) Pengendali Data Pribadi dan
Prosesor Data Pribadi wajib
menunjuk pejabat atau petugas
yang
melaksanakan
fungsi
Pelindungan
Data
Pribadi
dalam hal:
a. pemrosesan Data Pribadi
untuk
kepentingan
pelayanan publik;
b. kegiatan
inti
Pengendali
Data Pribadi memiliki sifat,
ruang lingkup, dan/ atau
tujuan yang memerlukan
pemantauan secara teratur
dan sistematis atas Data
Pribadi dengan skala besar;
dan
c. kegiatan
inti
Pengendali
Data Pribadi terdiri dari
pemrosesan Data Pribadi
dalam skala besar untuk
Data Pribadi yang bersifat
spesifik dan/ atau Data
Pribadi
yang
berkaitan
dengan tindak pidana.
(2) …
11. Penafsiran ini sejalan dengan tujuan utama UU PDP, yaitu menjamin
keberadaan mekanisme pelindungan yang memadai dan proporsional
terhadap risiko pengelolaan Data Pribadi, serta searah dengan praktik
internasional dalam tata kelola pelindungan data.
106
12. Oleh karena itu, usulan perubahan redaksional menjadi “dan/atau” tidak
diperlukan karena tidak sesuai dengan kaidah teknis pembentukan norma
hukum yang tabulatif.
a) Huruf a: Berbasis fungsi publik.
b) Huruf b: Berbasis skala dan intensitas pemantauan.
c) Huruf c: Berbasis jenis data (kategori khusus atau pidana).
Masing-masing memiliki bobot dan ancaman yang cukup untuk memicu
kewajiban penunjukan PPDP/DPO.
13. Oleh karena itu, pernyataan “tidak kumulatif dan tidak alternatif” bukanlah
kebingungan redaksional, melainkan penegasan posisi norma berbentuk
struktur tabulatif dari unsur mandiri yang memiliki kekuatan hukum setara dan
berlaku sendiri-sendiri.
[2.5]
Menimbang bahwa untuk menguatkan keterangannya, Presiden
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti PK-1 sampai dengan Bukti PK-3
sebagai berikut:
1.
Bukti PK-1
:
Fotokopi Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang
Perlindungan Data Pribadi;
2.
Bukti PK-2
:
Fotokopi Guidelines on Data Protection Officers (DPOs) oleh
European Data Protection Board (EDPB);
3.
Bukti PK-3
:
Fotokopi Questions and Answers (Q & A) dalam situs Komisi
Eropa mengenai EUGDPR.
Selain itu, untuk mendukung dalil permohonannya, Presiden juga
mengajukan keterangan ahli atas nama Wicipto Setiadi, yang keterangannya
diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 16 Mei 2025 pada pokoknya
sebagai berikut:
I. Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
(UU PDP) mengatur kewajiban Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data
Pribadi untuk menunjuk pejabat atau petugas Pelindungan Data Pribadi dalam
kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (1). Namun, terdapat
perdebatan mengenai apakah kata penghubung 'dan' dalam ayat tersebut
107
bermakna kumulatif atau alternatif. Penafsiran terhadap kata ini akan
menentukan ruang lingkup kewajiban hukum dari subjek yang diatur.
II. Norma Hukum yang dipermasalahkan
Yang menjadi pokok permasalahan adalah apa penafsiran/makna kata
'dan' dalam Pasal 53 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data
Pribadi.
Pasal 53 ayat (1) UU PDP menentukan:
“Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi wajib menunjuk pejabat
atau petugas yang melaksanakan fungsi Pelindungan Data Pribadi dalam hal:
a. pemrosesan Data Pribadi untuk kepentingan pelayanan publik;
b. kegiatan inti Pengendali Data Pribadi memiliki sifat, ruang lingkup, dan/atau
tujuan yang memerlukan pemantauan secara teratur dan sistematis atas
Data Pribadi dengan skala besar; dan
c. kegiatan inti Pengendali Data Pribadi terdiri dari pemrosesan Data Pribadi
dalam skala besar untuk Data Pribadi yang bersifat spesifik dan/atau Data
Pribadi yang berkaitan dengan tindak pidana."
III. Rumusan Masalah
Untuk memberikan makna/penafsiran yang jelas terhadap kata “dan”
dalam Pasal 53 ayat (1) UU PDP disampaikan rumusan masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana makna penggunaan frasa “dalam hal” menggunakan rumusan
“dan” dengan rincian yang sifatnya tabulasi?
2. Bagaimana kaitannya dengan angka 85 Lampiran II UU No. 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah
diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 dan UU No. 13 Tahun 2022 sebagai
berikut: “Jika satu pasal atau ayat memuat rincian unsur, selain dirumuskan
dalam bentuk kalimat dengan rincian, juga dapat dirumuskan dalam bentuk
tabulasi”
3. Dalam kondisi atau rumusan seperti apa kata “dan” pada rincian tabulasi
tetap bersifat alternatif?
4. Bagaimana penggunaan kata “dan” dalam variabel independen menurut
praktik penyusunan peraturan perundang-undangan?
5. Dalam hal ada perbedaan antara original intent dan teknik penyusunan
peraturan perundang-undangan, mana yang lebih diutamakan? Bagaimana
interpretasi yang bisa dilakukan agar tetap konstitusional?
108
IV. Analisis Hukum
Untuk menjawab rumusan masalah di atas berikut adalah uraian/analisis
hukum berdasarkan teori penafsiran hukum, kaidah dalam UU No. 13 Tahun
2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3)
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 dan UU No. 13 Tahun
2022, serta doktrin-doktrin dalam legal interpretation dan legal drafting:
1. Bagaimana makna penggunaan frasa “dalam hal” menggunakan
rumusan “dan” dengan rincian yang sifatnya tabulasi?
Frasa “dalam hal” dalam peraturan perundang-undangan lazim
digunakan untuk menyatakan kondisi atau prasyarat tertentu yang membuka
konsekuensi hukum. Jika frasa ini diikuti dengan rincian berbentuk tabulasi
(huruf a, b, c), dan menggunakan konjungsi “dan”, maka secara gramatikal
dan sistematik, itu mengindikasikan syarat kumulatif — yaitu bahwa semua
unsur dalam tabulasi tersebut harus terpenuhi untuk memicu konsekuensi
hukum.
Namun, penting dicatat bahwa struktur tabulatif tidak selalu bersifat
kumulatif secara mutlak. Makna kumulatif tersebut sangat tergantung pada
maksud
substantif
norma,
konteks
sistemik,
serta
prinsip
tujuan
pembentukan norma hukum.
2. Bagaimana kaitannya dengan angka 85 Lampiran II UU P3?
Angka 85 Lampiran II UU P3 menentukan:
“Jika satu pasal atau ayat memuat rincian unsur, selain dirumuskan dalam
bentuk kalimat dengan rincian, juga dapat dirumuskan dalam bentuk
tabulasi.”
Angka 85 Lampiran II UU P3 menegaskan bahwa penggunaan
tabulasi merupakan gaya atau format untuk memudahkan pemahaman
pembaca terhadap unsur-unsur norma. Namun, aturan ini tidak menjawab
secara langsung apakah unsur tersebut bersifat kumulatif atau alternatif. Jadi,
penentuan tersebut tetap bergantung pada diksi penghubung yang
digunakan, seperti “dan” atau “atau”, dan pada maksud normatif dari
pembentuk UU. Jadi, angka 85 lebih merupakan pedoman format (bentuk)
dan bukan pedoman substansi (makna hubungan antar unsur).
109
3. Dalam kondisi atau rumusan seperti apa kata “dan” pada rincian
tabulasi tetap bersifat alternatif?
Kata “dan” dapat ditafsirkan sebagai alternatif (yakni bermakna “atau”)
dalam tabulasi apabila:
a. Konteks sistemik dalam undang-undang menunjukkan bahwa masing-
masing huruf berdiri sebagai kondisi independen (misalnya, masing-
masing sudah cukup untuk menimbulkan akibat hukum sendiri).
b. Terdapat tujuan atau ratio legis yang jelas bahwa tidak dimaksudkan
sebagai akumulasi kondisi, melainkan sebagai pilihan kondisi.
c. Riwayat pembentukan norma (original intent) secara eksplisit menyatakan
bahwa tidak dimaksudkan secara kumulatif, meskipun redaksinya
menggunakan “dan”.
d. Dikhawatirkan terjadi konsekuensi irasional atau bertentangan dengan
asas Perlindungan hukum apabila dimaknai kumulatif.
Contoh dalam praktik:
Jika dalam suatu pasal ditulis:
“Dalam hal:
a. Terjadi penyalahgunaan kekuasaan;
b. Terjadi pelanggaran hak konstitusional warga negara; dan
c. Terjadi kegagalan negara dalam menegakkan hukum;
maka Presiden dapat dimakzulkan.”
Bisa jadi makna “dan” bersifat alternatif apabila konteks konstitusional
menunjukkan bahwa salah satu saja sudah cukup untuk menimbulkan
akibat hukum tersebut.
4. Bagaimana penggunaan kata “dan” dalam variabel independen menurut
praktik penyusunan peraturan perundang-undangan?
Dalam praktik legislative drafting, apabila variabel-variabel yang
dimaksud tidak saling tergantung (independen), maka:
a. Diksi yang lebih tepat adalah “atau”.
b. Jika “dan” digunakan untuk variabel independen, akan timbul ambiguitas
atau kesalahan interpretasi.
110
c. Oleh karena itu, dalam praktik yang baik dan benar, jika perancang
bermaksud agar setiap unsur berdiri sendiri, maka kata “atau” yang
seharusnya digunakan.
Namun, kekeliruan penggunaan diksi sering terjadi - terutama karena
kecenderungan untuk mengikuti pola formalistik seperti dalam Pasal 53 ayat
(1) UU PDP.
5. Dalam hal ada perbedaan antara original intent dan teknik penyusunan
peraturan perundang-undangan, mana yang lebih diutamakan?
Bagaimana interpretasi yang bisa dilakukan agar tetap konstitusional?
Secara yuridis dan doktrinal:
a. Original intent (maksud pembentuk undang-undang) memiliki kekuatan
penting dalam penafsiran hukum, terutama dalam mengatasi ambiguitas
teks norma. Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusan sering
merujuk pada risalah pembahasan UU sebagai rujukan intensionalis
interpretation.
b. Namun,
teknik
penyusunan
peraturan
perundang-undangan
sebagaimana diatur dalam UU P3 tetap menjadi acuan formalistik dan
sistematik yang diandalkan hakim dan pelaksana undang-undang.
Interpretasi konstitusional yang dapat dilakukan:
a. Menggunakan penafsiran sistematik dan teleologis, untuk menjembatani
redaksi
yang
ambigu
agar
tidak
menghasilkan
norma
yang
inkonstitusional atau bertentangan dengan prinsip keadilan, efektivitas,
dan hak asasi.
b. Penafsiran rekonstruktif atau reinterpretasi yudisial dapat dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi untuk menyesuaikan antara teks dan semangat
hukum, sebagaimana pernah dilakukan dalam kasus “dan” vs “atau” di
banyak yurisprudensi (misalnya Putusan MK No. 27/PUU-VII/2009
tentang Pasal 43 ayat (1) UU KPK).
Penafsiran Sistematik
Pendekatan sistematik bertujuan memahami norma dalam kaitannya
dengan keseluruhan struktur dan logika UU PDP. Pasal 53 ayat (1)
menyatakan bahwa kewajiban penunjukan pejabat pelindungan data berlaku:
“… dalam hal:
111
a. pemrosesan Data Pribadi untuk kepentingan pelayanan publik;
b. kegiatan inti Pengendali Data Pribadi memiliki sifat, ruang lingkup,
dan/atau tujuan yang memerlukan pemantauan secara teratur dan
sistematis atas Data Pribadi dengan skala besar; dan
c. kegiatan inti Pengendali Data Pribadi terdiri dari pemrosesan Data Pribadi
dalam skala besar untuk Data Pribadi yang bersifat spesifik dan/atau Data
Pribadi yang berkaitan dengan tindak pidana.”
Walaupun menggunakan kata “dan”, secara sistematik norma ini
memuat daftar tiga situasi yang berdiri sendiri, bukan satu kesatuan syarat.
Jika ditafsirkan kumulatif, maka hanya entitas yang memenuhi ketiga situasi
tersebut yang diwajibkan menunjuk pejabat pelindungan data, yang secara
logika bertentangan dengan tujuan UU PDP untuk memperluas cakupan
pelindungan data.
Penafsiran Teleologis
Penafsiran ini berfokus pada ratio legis dari ketentuan: melindungi hak
subjek data pribadi dan memastikan akuntabilitas pengendali/prosesor data.
Jika penunjukan pejabat hanya diwajibkan bila ketiga kondisi terpenuhi, maka
entitas dengan risiko tinggi—namun hanya memenuhi salah satu kriteria—
tidak akan diwajibkan menunjuk pejabat pelindungan data. Ini jelas
bertentangan dengan tujuan UU PDP.
Penafsiran “dan” sebagai bermakna alternatif (dalam arti “atau”) lebih
sejalan dengan prinsip kehatian-hatian, akuntabilitas, dan efektivitas
pelindungan data pribadi.
Penafsiran Rekonstruktif (Historis dan Intensionalis)
Berdasarkan keterangan pemerintah dalam proses penyusunan UU
PDP, niat pembentuk undang-undang adalah agar huruf a, huruf b atau huruf
c saja cukup untuk mewajibkan penunjukan pejabat.
Adanya penggunaan “dan” adalah hasil dari praktik teknik legislative
drafting yang kadang tidak sepenuhnya mencerminkan maksud normatif.
Maka, perlu dilakukan koreksi melalui penafsiran rekonstruktif yang
mengutamakan original intent daripada redaksi literal.
112
V. Kesimpulan
Dari 5 (lima) rumusan masalah di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:
Pertanyaan
Jawaban Kunci
Makna “dalam hal” +
tabulasi + “dan”
Umumnya bersifat kumulatif, kecuali konteks
norma menunjukkan sebaliknya
Angka 85 Lampiran II UU
P3
Hanya mengatur bentuk, bukan makna substantif
hubungan antar unsur
Kapan
“dan”
bersifat
alternatif?
Bila konteks, maksud pembentuk UU, dan tujuan
Perlindungan hukum menghendaki masing-
masing unsur berdiri sendiri
“Dan”
untuk
variabel
independen?
Tidak tepat; seharusnya “atau” yang digunakan
Mana yang diutamakan:
original
intent
atau
redaksi?
Harus
dikompromikan
melalui
penafsiran
sistematik dan teleologis demi konstitusionalitas
norma
[2.6]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima kesimpulan dari para
Pemohon dan Presiden yang diterima Mahkamah masing-masing pada tanggal 28
Mei 2025 pada pokoknya sebagai berikut.
KESIMPULAN PARA PEMOHON
I. PENDAHULUAN
1. Setelah menjalani masa persidangan perkara nomor 151/PUU-XXII/2024 di
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Para Pemohon telah menjalani
sidang sebanyak 4 (empat) kali persidangan. Selama proses persidangan
tersebut Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI yang memeriksa perkara ini,
telah memeriksa pula keterangan dari Pihak Presiden, Pihak Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), dan juga telah memeriksa
pula keterangan dari ahli yang telah diajukan oleh Pihak Presiden demi
membuat terang perkara ini.
2. Namun, pada sidang ke IV perkara a quo, ahli yang diajukan oleh Pihak
Presiden tidak hadir untuk membacakan keterangan ahlinya, sehingga
113
keterangan ahli dari Pihak Presiden hanya disampaikan secara tertulis
kepada Mahkamah Konstitusi. Sampai dengan Kesimpulan ini diserahkan
kepada Panitera Mahkamah Konstitusi, Para Pemohon belum mendapatkan
akses terhadap keterangan Ahli dari Pihak Presiden.
3. Maka, berdasarkan keterangan-keterangan yang telah disampaikan di dalam
persidangan perkara ini, kami Para Pemohon, berkesimpulan bahwa frasa
“dan” pada akhir kalimat butir “b” dalam Pasal 53 ayat (1) Undang - Undang
Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820) (UU PDP), yang
lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
"(1) Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi wajib menunjuk
pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi Pelindungan Data
Pribadi dalam hal:
a. pemrosesan Data Pribadi untuk kepentingan pelayanan publik;
b. kegiatan inti Pengendali Data Pribadi memiliki sifat, ruang lingkup,
dan/atau tujuan yang memerlukan pemantauan secara teratur dan
sistematis atas Data Pribadi dengan skala besar; dan
c. kegiatan inti Pengendali Data Pribadi terdiri dari pemrosesan Data
Pribadi dalam skala besar untuk Data Pribadi yang bersifat spesifik
dan/atau Data Pribadi yang berkaitan dengan tindak pidana.”
4. Dalam hal ini telah terbukti berpotensi, atau setidak-tidaknya berdasarkan
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan menimbulkan kerugian
konstitusional bagi Para Pemohon berupa hilangnya jaminan pelindungan
terhadap Data Pribadi Para Pemohon yang merupakan salah satu bentuk
jaminan perlindungan dari Hak untuk Mendapatkan Perlindungan Diri Pribadi
sebagaimana yang dijamin oleh Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Oleh karena itu, ketentuan a quo bertentangan dengan Pasal 28G Ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945.
Adapun mengenai alasan-alasan mengapa Para Pemohon dapat tiba pada
Kesimpulan tersebut, akan kami jelaskan secara lebih detail pada bagian-bagian
dibawah.
114
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
5. Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Para Pemohon dalam
permohonan a quo, bahwa pada pokoknya Para Pemohon dalam perkara a
quo memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai berikut:
a. Para Pemohon memiliki hak konstitusional yang diberikan dan dijamin
oleh UUD NRI 1945, yaitu hak atas perlindungan diri pribadi, yang mana
berkaitan dengan hak atas Pelindungan Data Pribadi, sebagaimana yang
tertuang dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945.
b. Para Pemohon merupakan Warga Negara Indonesia yang sudah pasti
Data Pribadi milik pemohon akan diproses oleh Institusi Negara untuk
keperluan administratif kependudukan atau pelayanan publik; dan
c. Kemudian, Para Pemohon juga dalam kesehariannya tidak terlepas
dalam menggunakan teknologi sehingga tidak terlepas pula dengan Data-
data Pribadi milik Para Pemohon baik dalam bentuk elektronik maupun
non-elektronik yang dimiliki dan melekat pada diri Para Pemohon yang
diproses oleh Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi
dalam bentuk Organisasi Privat yang menjadikan Para Pemohon sebagai
Subjek Data Pribadi yang Hak atas perlindungan data pribadinya dijamin
oleh Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
6. Terhadap kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon tersebut, pihak
DPR RI dalam keterangannya di bagian petitum meminta agar:
“Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
atau legal standing, sehingga Permohonan a quo harus dinyatakan
tidak dapat diterima.” [Lihat keterangan Pihak DPR RI, Risalah
Perkara Nomor 151/PUU-XXII/2024 tanggal 7 Mei 2025, hal. 11].
7. Namun, atas permintaan dalam petitum dari pihak DPR RI, DPR RI sama
sekali tidak menyampaikan argumentasi mengapa Para Pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan perkara ini ke
Mahkamah Konstitusi RI.
8. Hal yang sama juga dapat ditemukan dalam keterangan dari pihak
Pemerintah, yang dalam bagian petitum keterangannya meminta agar:
115
“Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum.”
[Lihat keterangan Pihak Presiden, Risalah Perkara Nomor 151/PUU-
XXII/2024 tanggal 7 Mei 2025, hal. 20].
9. Adapun keterangan dari pihak Presiden terkait kedudukan hukum (legal
standing) para Pemohon, dalam keterangannya menyatakan bahwa:
“Pemerintah berpendapat, para Pemohon tidak memenuhi syarat
kerugian konstitusional dengan penjelasan pada intinya sebagai berikut:
1. Dalil kerugian para Pemohon bukanlah potensi, apalagi aktual,
melainkan asumsi Para Pemohon semata.
2. Bahwa kerugian yang didalilkan para Pemohon dengan keberlakuan
Pasal 53 ayat (1) UU PDP tidak ada korelasi langsung (causal
verband) dengan tidak terlindunginya data pribadi para
Pemohon. …. ;
3. Para Pemohon tidak dapat menguraikan dan membuktikan bentuk
kerugian yang diderita, baik secara langsung maupun tidak
langsung, bersifat spesifik atau khusus dan aktual atau setidak-
tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi sebagai akibat berlakunya Pasal 53 ayat (1).
Sehingga tidak diketahui hak dan kepentingan hukum Pemohon
yang mana yang telah dirugikan dengan berlakunya ketentuan Pasal
53 ayat (1) UU PDP”. [Lihat keterangan Pihak Presiden, Risalah
Perkara Nomor 151/PUU-XXII/2024 tanggal 7 Mei 2025, hal. 13].
10. Terkait keterangan pihak Presiden tersebut, pihak Presiden tidak
memberikan penjelasan lebih lanjut dan tidak dapat membantah terkait
hubungan langsung (causal verband) antara rumusan ketentuan Pasal 53
ayat (1) UU PDP dengan kerugian konstitusional para Pemohon mengenai
potensi kerugian konstitusional yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi sebagaimana yang telah dijelaskan oleh para
Pemohon dalam permohonan a quo sebagai berikut:
a. Data Pribadi dari para Pemohon sebagai Subjek Data Pribadi secara
nyata telah dikelola oleh organisasi Pengendali Data Pribadi dan/atau
Prosesor Data Pribadi tidak terkecuali oleh Pengendali Data Pribadi
dan/atau Prosesor Data Pribadi yang aktivitas pemrosesan data
pribadinya memiliki risiko yang tinggi (dengan memenuhi baik salah satu
116
atau lebih di antara butir a, b, dan/atau c dalam Pasal 53 ayat (1) UU
PDP).
b. Para Pemohon sebagai Subjek Data Pribadi yang Data Pribadinya di
proses oleh Organisasi Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data
Pribadi yang aktivitas pemrosesan data pribadinya memiliki risiko yang
tinggi, menilai secara potensial dapat dirugikan oleh keberlakuan Pasal
53 ayat (1) UU PDP yang mengatur kriteria persyaratan/prakondisi untuk
diwajibkan melakukan penunjukan Petugas/Pejabat Pelindungan Data
Pribadi (PPDP) dengan sifat kumulatif, karena sejatinya ketiga kriteria
persyaratan/prakondisi dalam Pasal a quo, secara sendiri-sendiri atau
masing-masing merupakan aktivitas atau kegiatan pemrosesan Data
Pribadi yang memiliki potensi risiko tinggi terhadap pemenuhan hak
Subjek Data Pribadi (high-risk data processing activities).
c. Mengingat bahwa dalam UU PDP telah dibentuk ketentuan mengenai
PPDP yang berfungsi untuk memberikan pengawasan yang lebih dalam
hal kepatuhan Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi
terhadap
kewajiban-kewajibannya
ketika
melakukan
aktivitas
pemrosesan Data Pribadi yang memiliki potensi risiko tinggi.
d. Namun, dengan dipersempitnya cakupan Pengendali Data Pribadi dan
Prosesor Data Pribadi yang diwajibkan untuk melakukan penunjukan
PPDP
di
dalam
organisasinya
melalui
perumusan
kriteria
persyaratan/prakondisi secara kumulatif lewat penggunaan kata “dan”
pada akhir kalimat butir “b” Pasal 53 ayat (1) UU PDP mengakibatkan
Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi yang memenuhi salah
satu atau salah dua dari kriteria dalam Pasal 53 ayat (1) UU PDP menjadi
tidak wajib untuk melakukan penunjukan PPDP. Dengan demikian,
rumusan Pasal a quo secara jelas dan nyata berpotensi untuk
meniadakan pengawasan yang sifatnya lebih dalam kepatuhan terhadap
kewajiban dari organisasi Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data
Pribadi yang dikategorikan melakukan aktivitas pemrosesan Data Pribadi
yang memiliki risiko yang tinggi dengan memenuhi salah satu atau salah
dua dari kriteria dalam Pasal 53 ayat (1) UU PDP.
e. Maka, ketika Pasal a quo dirumuskan secara kumulatif dengan
penggunaan kata ‘dan’ dalam rumusan Pasal 53 ayat (1) UU PDP secara
117
jelas dan nyata mengakibatkan secara langsung timbulnya potensi Data
Pribadi miliknya tidak terlindungi dengan baik apabila Data Pribadi
miliknya dikelola atau diproses oleh organisasi Pengendali Data dan
Prosesor Data yang melakukan aktivitas pemrosesan data pribadi yang
berisiko tinggi (high-risk data processing activities), namun tidak diawasi
secara lebih melalui kehadiran PPDP untuk menjamin pemenuhan
kepatuhan terhadap UU PDP dan peraturan lain yang berkaitan terhadap
pelindungan data pribadi, terutama mengenai kewajiban-kewajiban dari
Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi.
f. Dengan demikian, setidak-tidaknya berdasarkan penalaran yang wajar
bahwa Pasal 53 ayat (1) UU PDP yang syarat kriterianya dikonstruksikan
secara kumulatif dengan menggunakan kata “dan” pada akhir kalimat
butir “b” sangat berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional bagi
Pelindungan Data Pribadi milik Para Pemohon yang merupakan salah
satu bentuk perwujudan dari Hak Perlindungan Diri Pribadi Para Pemohon
sebagaimana yang dijamin oleh Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945.
11. Dengan demikian, maka berdasarkan argumentasi-argumentasi di atas, Para
Pemohon berkesimpulan bahwa Para Pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing) yang jelas dalam mengajukan permohonan a quo kepada
Mahkamah Konstitusi RI. Selanjutnya, Para Pemohon akan menguraikan
kesimpulan-kesimpulan Para Pemohon dalam pokok perkara ini.
III. PENGENDALI DATA PRIBADI DAN PROSESOR DATA PRIBADI YANG
MEMENUHI SALAH SATU KRITERIA PERSYARATAN DALAM PASAL 53
AYAT (1) UU PDP MEMERLUKAN PENGAWASAN YANG SIFATNYA LEBIH
LEWAT PENUNJUKAN PPDP.
12. Selama
masa
persidangan
terdapat
beberapa
argumentasi
yang
disampaikan oleh Presiden dan DPR RI untuk menyangkal atau menanggapi
tentang permohonan yang diajukan oleh Para Pemohon. Akan tetapi, kami
menilai bahwa argumentasi-argumentasi tersebut sama sekali tidak
menjawab argumentasi yang kami bangun. Berikutnya akan kami bahas satu
persatu keterangan dari pihak Pemerintah dan DPR RI yang mencoba
membantah argumentasi kami dan meminta permohonan untuk ditolak dalam
pokok perkara.
118
13. Berdasarkan keterangan dari pihak DPR RI yang dalam keterangannya
menyampaikan bahwa:
“Makna yang tepat dari rumusan pasal a quo adalah huruf a, huruf b,
dan huruf c yang berbentuk tabulasi merupakan suatu rincian yang
berdiri sendiri-sendiri sebagai suatu hal yang untuk wajib menunjuk
PPDP. Oleh karena itu, dalil Para Pemohon yang pada intinya
memaknai huruf a, huruf b, dan huruf c , harus terpenuhi secara
kumulatif untuk menunjuk PPDP adalah pemaknaan yang tidak tepat”
[Lihat keterangan Pihak DPR RI, Risalah Perkara Nomor 151/PUU-
XXII/2024 tanggal 7 Mei 2025, hal. 6].
14. Berdasarkan keterangan dari pihak Pemerintah yang dalam keterangannya
menyampaikan bahwa:
“Rincian unsur kata ‘dan’ dalam Pasal 53 ayat (1) UU PDP dimaksud
menunjukkan keadaan atau kondisi tertentu yang ditunjukkan
dengan penggunaan frasa ‘dalam hal’, dimana terdapat kegiatan
dari pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi yang
terkena kewajiban menunjuk PPDP/DPO, sebagaimana dijabarkan
rincian unsurnya pada huruf a, huruf b, dan huruf c dan bukan
dimaksudkan sebagai prakondisi kumulatif yang harus terpenuhi
seluruhnya.”. [Lihat keterangan Pihak Presiden, Risalah Perkara
Nomor 151/PUU-XXII/2024 tanggal 7 Mei 2025, hal. 17]
15. Dengan demikian, berdasarkan keterangan yang disampaikan baik dari
Pemerintah maupun DPR RI, dapat dipahami bahwa:
a. Original intent dari ketiga kegiatan yang diuraikan dalam ketentuan Pasal
53 ayat (1) UU PDP, dimaksudkan sebagai prakondisi atau merupakan
rumusan norma syarat yang harus dipenuhi Pengendali Data Pribadi
dan Prosesor Data Pribadi agar timbul kewajiban untuk menunjuk
PPDP/DPO; dan
b. Original intent rumusan syarat tersebut bersifat alternatif atau dapat
dikatakan sebagai rincian yang berdiri sendiri-sendiri atau disaat
memenuhi salah satu unsur, maka telah timbul kewajiban bagi Pengendali
Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi untuk menunjuk PPDP/DPO.
16. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pendirian dari DPR RI dan Presiden telah
sejalan dengan pendirian Para Pemohon, bahwa perlunya dilakukan
penunjukan PPDP/DPO oleh Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data
Pribadi yang hanya memenuhi salah satu kriteria persyaratan dalam Pasal
53 ayat (1) UU PDP.
119
IV. KEHADIRAN
PPDP
UNTUK
MENJAMIN
KEPATUHAN
TERHADAP
PENGATURAN PELINDUNGAN DATA PRIBADI.
17. Dari keterangan pihak DPR RI, pada pokoknya menyatakan bahwa:
“Bahwa Para Pemohon mendalilkan penggunaan kata dan dalam pasal a
quo membuat Para Pemohon merasa data pribadi miliknya tidak
terlindungi dengan baik apabila data miliknya dikelola atau diproses oleh
organisasi pengendali data dan prosesor data yang melakukan aktivitas
pemrosesan data pribadi berisiko tinggi, high risk data processing activity.
Namun tidak diawasi secara lebih dalam terhadap kepatuhan terhadap
UU PDP.
Terhadap dalil Para Pemohon tersebut, DPR RI menerangkan sebagai
berikut:
a. Bahwa memperhatikan ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 14
UU a quo, pengaturan terhadap hak subjek data atas data pribadinya
telah diupayakan dapat memberikan pelindungan terhadap hak subjek
data pribadi dalam kegiatan pengelolaan data pribadi. Dengan
demikian, pengelolaan data pribadi untuk tujuan apapun selain yang
dikecualikan dalam ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 15 UU PDP
membutuhkan kesadaran kepentingan pribadi subjek data pribadi
atas pelindungannya dan pemenuhan hak-haknya atas data
pribadinya.
b. Dalam rangka pelindungan data pribadi berdasarkan Pasal 34 a quo,
selain kesadaran subjek data pribadi atas keamanan dan data
pribadinya, pengendali data pribadi juga diwajibkan untuk melakukan
penilaian dampak pelindungan data pribadi dalam pemrosesan
data pribadi yang memiliki risiko tinggi terhadap subjek data
pribadi. Penilaian potensi dampak yang timbul terhadap subjek data
pribadi atas pengelolaan data pribadi yang dilakukan oleh pengendali
data pribadi merupakan upaya untuk pemenuhan tanggung jawab
pengendali data pribadi terhadap data pribadi yang dipercayakan
kepadanya untuk dikelola guna kepentingan subjek data pribadi. Dan
sebagai proses evaluasi risiko dan potensi bahaya yang timbul dari
pemrosesan data, serta upaya mitigasi untuk meminimalkan risiko
tersebut, termasuk hak subjek data pribadi dan kepatuhan terhadap
UU a quo. Penjelasan Pasal 34 ayat (1) UU PDP.
c. Bahwa untuk itu, pengendali data pribadi wajib menyusun dan
menerapkan langkah teknis operasional untuk melindungi data pribadi
dari gangguan pemrosesan data pribadi yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan dan menentukan tingkat keamanan
data pribadi dengan memperhatikan sifat dan risiko dari data pribadi
yang harus dilindungi dalam pemrosesan data pribadi, serta wajib
melindungi data pribadi dari pemrosesan yang tidak sah dan
diakses secara tidak sah. Selain itu, pengendali data pribadi juga
wajib
melakukan
perekaman
terhadap
seluruh
kegiatan
pemrosesan data pribadi dan menjaga kerahasiaan data pribadi.
120
d. Bahwa UU PDP mewajibkan pengendali untuk memproses data
pribadi secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, serta
transparan. Salah satu bentuk pemenuhan kewajiban tersebut adalah
memastikan pengendali menggunakan dasar pemrosesan yang
sesuai dan sah. Dalam pemrosesan data pribadi, pengendali hanya
dapat memproses data pribadi sesuai tujuan pemrosesan data pribadi
dan harus memastikan akurasi kelengkapan dan konsistensi data
pribadi sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, UU PDP mengatur
dalam kondisi tertentu pemrosesan data pribadi wajib diikuti oleh
tindakan lain oleh pengendali data pribadi.
e. Bahwa pelanggaran terhadap ketentuan pelindungan data pribadi
dapat dikenai sanksi administratif, pidana, hingga gugatan oleh
pihak terkait jika menimbulkan kerugian. Oleh karena itu, upaya untuk
mewujudkan kepatuhan pengelola data pribadi terhadap regulasi dan
peraturan terkait data pribadi menjadi sangat penting. …
f. …
g. …
h. Bahwa adanya kata dan dalam pasal a quo sudah dapat dipastikan
tidak menjadikan data pribadi milik Para Pemohon tidak
terlindungi dengan baik apabila data miliknya dikelola atau diproses
oleh organisasi pengendali data dan prosesor data yang melakukan
aktivitas pemrosesan data pribadi beresiko tinggi.…” [Lihat keterangan
Pihak DPR RI, Risalah Perkara Nomor 151/PUU-XXII/2024 tanggal 7
Mei 2025, hal. 7-8].
18. Adapun keterangan dari pihak Presiden terkait kedudukan hukum (legal
standing) Para Pemohon, dalam keterangannya menyatakan bahwa:
“Pemerintah berpendapat, Para Pemohon tidak memenuhi syarat
kerugian konstitusional dengan penjelasan pada intinya sebagai berikut:
1. Dalil kerugian Para Pemohon bukanlah potensi, apalagi aktual,
melainkan asumsi Para Pemohon semata.
2. … Ketentuan Pasal 53 ayat (1) UU PDP mengenai penunjukkan PPDP
atau dalam praktiknya dikenal dengan Data Protection Officer (DPO)
adalah ketentuan bagi pengendali data pribadi dan prosesor data
pribadi. Yang mana fungsi PPDP/DPO sebagaimana penjelasan Pasal
53 ayat (1) UU PDP adalah untuk memastikan kepatuhan pengendali
data pribadi dan prosesor data pribadi atas prinsip pelindungan data
pribadi dan mitigasi risiko pelanggaran pelindungan data pribadi
adanya kata “dan atau … dan/atau” sekalipun dalam Pasal 53 ayat
(1) UU PDP tidak berdampak pada pelindungan data pribadi bagi
para Pemohon yang telah dengan tegas diatur secara holistik
dalam UU PDP melalui pasal-pasal yang lain.” [Lihat keterangan
Pihak Presiden, Risalah Perkara Nomor 151/PUU-XXII/2024 tanggal 7
Mei 2025, hal. 13].
19. Bahwa terhadap keterangan dari pihak DPR RI dan pihak Presiden tersebut,
dapat disimpulkan bahwa pada pokoknya menurut pihak DPR RI dan pihak
121
Presiden, dengan adanya kata “dan’ dalam Pasal a quo tidak berdampak
pada pelindungan data pribadi dan dipastikan tetap akan melindungi dengan
baik Data Pribadi milik Para Pemohon yang diproses oleh organisasi
Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi yang melakukan aktivitas
pemrosesan data pribadi berisiko tinggi. Sebab, Pelindungan Data Pribadi
milik Subjek Data termasuk Para Pemohon telah diatur secara holistik dalam
UU PDP, yaitu:
a. Ketentuan mengenai Hak Subjek Data Pribadi dalam Pasal 5 hingga
Pasal 14 UU PDP;
b. Ketentuan Kewajiban Pengendali Data Pribadi untuk melakukan Penilaian
Dampak Pelindungan Data Pribadi dalam Pasal 34 ayat (1) UU PDP;
c. Ketentuan kewajiban Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi
untuk melindungi data pribadi dari pemrosesan yang tidak sah dan
diakses secara tidak sah;
d. Ketentuan kewajiban Pengendali Data Pribadi untuk melakukan
perekaman terhadap seluruh kegiatan pemrosesan data pribadi dan
menjaga kerahasiaan data pribadi;
e. Ketentuan kewajiban Pengendali Data Pribadi untuk memproses data
pribadi secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, serta transparan;
dan
f. Ketentuan sanksi administratif, pidana, hingga gugatan oleh pihak terkait
jika timbul kerugian.
20. Terkait argumentasi dari pihak DPR RI dan pihak Presiden tersebut Para
Pemohon menilai bahwa pihak DPR RI maupun pihak Presiden sama-sama
menyepakati bahwa PPDP memiliki peran yang esensial dalam menjamin
pelindungan data pribadi yaitu memastikan kepatuhan Pengendali Data
Pribadi dan Prosesor Data Pribadi terhadap kewajibannya dan prinsip
pelindungan data pribadi, serta mitigasi risiko pelanggaran pelindungan data
pribadi.
21. Namun Para Pemohon mencermati adanya kontradiksi argumentasi
(contradictio in terminis) yang nyata dalam keterangan pihak DPR RI dan
pihak Presiden. Dimana kedua pihak tersebut mengakui bahwa pelindungan
data pribadi dari Subjek Data Pribadi dapat terjamin oleh pengaturan yang
122
sifatnya holistik dalam UU PDP terutama lewat pengaturan Hak Subjek Data
Pribadi, kewajiban Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi, serta
ketentuan sanksi, namun tetap mengindahkan kata “dan” dalam rumusan
Pasal 53 ayat (1) UU PDP yang secara logis menghilangkan eksistensi PPDP
dalam mengawasi Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi yang
melakukan aktivitas pemrosesan data pribadi dengan tingkat risiko tinggi
(dengan memenuhi kriteria dalam butir a, b, dan/atau c Pasal 53 ayat (1) UU
PDP).
22. Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Para Pemohon dalam permohonan
a quo bahwa kehadiran 5 (lima) pihak utama dalam UU PDP yaitu Subjek
Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi, Prosesor Data Pribadi, Lembaga
PDP, dan PPDP, masing-masing memegang peranan penting dan saling
berhubungan untuk tercapainya tujuan utama dari UU PDP yaitu melindungi
hak konstitusional dari Subjek Data Pribadi dalam aktivitas pemrosesan data
pribadi.
23. Pengaturan mengenai kewajiban Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data
Pribadi, prinsip pelindungan data pribadi, dan jaminan hak Subjek Data dalam
UU PDP merupakan hukum normatif yang sifatnya indeterministik yang
artinya bukan merupakan sesuatu hal yang sudah pasti akan terjadi.
Disanalah peran PPDP menjadi penting untuk mengusahakan agar
kewajiban dan prinsip pelindungan data pribadi dipatuhi sebagaimana
mestinya terutama dalam hal melakukan aktivitas pemrosesan data pribadi
dengan tingkat risiko tinggi (dengan memenuhi kriteria dalam butir a, b,
dan/atau c Pasal 53 ayat (1) UU PDP).
24. Kemudian, terkait argumentasi bahwa telah terdapat pengaturan mengenai
sanksi administratif guna menjamin kepatuhan Pengendali Data Pribadi dan
Prosesor Data Pribadi terhadap kewajibannya dan prinsip pelindungan data
pribadi. Harus dipahami bahwa sanksi merupakan instrumen yang sifatnya
represif untuk menjamin kepatuhan, sedangkan kehadiran PPDP yang
tugasnya memastikan kepatuhan daripada Pengendali Data Pribadi dan
Prosesor Data Pribadi memberikan pelindungan yang sifatnya preventif untuk
mencegah terjadinya pelanggaran pelindungan data pribadi.
123
V. PENGGUNAAN KATA “DAN” DALAM RINCIAN UNSUR PASAL UNTUK
MENUNJUKAN SIFAT KUMULATIF
25. Lebih lanjut, dalam keterangan dari pihak DPR RI menyatakan bahwa:
“Bentuk pengaturan yang ada dalam pasal a quo UU PDP dirumuskan
dengan bentuk tabulasi yang dimaksudkan sebagai suatu rincian yang
bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam membaca ketentuan
tersebut. Bukan untuk ditafsirkan sebagai perihal yang harus
dilaksanakan secara kumulatif. Bentuk rumusan seperti ini telah
mengikuti
kaidah
teknik
penyusunan
undang-undang,
sebagaimana yang diatur dalam ketentuan angka 85 Lampiran Ke-
II Undang-Undang Pembentukan PUU yang menyatakan bahwa jika
satu pasal atau ayat memuat rincian unsur, selain dirumuskan dalam
bentuk kalimat dengan rincian, juga dapat dirumuskan dalam bentuk
tabulasi.” [Lihat keterangan Pihak DPR RI, Risalah Perkara Nomor
151/PUU-XXII/2024 tanggal 7 Mei 2025, hal. 8]
26. Sama halnya dengan DPR RI, pihak Pemerintah dalam keterangannya
menyatakan bahwa:
“Berdasarkan Lampiran 2 Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-
Undangan pada angka 85 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana
telah diubah terakhir oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, rincian dalam
bentuk tabulasi dalam Pasal 53 ayat (1) UU PDP dimaksudkan
untuk menunjukkan rincian unsur yang terkena kewajiban
menunjuk PPDP atau DPO. Rincian unsur tersebut tidak dimaksudkan
sebagai kumulatif sebagaimana dimaksud dalam angka 88 Lampiran 2
UU P3.” [Lihat keterangan Pihak Presiden, Risalah Perkara Nomor
151/PUU-XXII/2024 tanggal 7 Mei 2025, hal. 17].
27. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa berdasarkan keterangan baik dari
pihak Pemerintah maupun pihak DPR RI, maka dapat dipahami bahwa
perumusan ketentuan Pasal 53 ayat (1) UU PDP merupakan bentuk rumusan
yang mengikuti atau mengindahkan angka 85 dalam Lampiran 2 Teknik
Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan dalam Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan sebagaimana telah diubah terakhir oleh Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU
P3).
28. Terhadap argumentasi dari pihak DPR RI maupun pihak Pemerintah
tersebut, Para Pemohon berargumentasi bahwa pihak DPR RI dan
124
Pemerintah telah keliru dalam memaknai rumusan Angka 85 BAB I Huruf C
dalam Lampiran II Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan UU
P3 (Lampiran II UU P3). Berikut Para Pemohon kutip ketentuan dalam Angka
85 Lampiran II UU P3:
“Jika satu pasal atau ayat memuat rincian unsur, selain dirumuskan dalam
bentuk kalimat dengan rincian, juga dapat dirumuskan dalam bentuk
tabulasi.
Contoh:
Pasal 28
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil
Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau
di luar negeri.
Isi pasal tersebut dapat lebih mudah dipahami jika dirumuskan sebagai
berikut:
Contoh rumusan tabulasi:
Pasal 28
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi:
a. Presiden;
b. Wakil Presiden; dan
c. pejabat negara yang lain,
yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.”
29. Dapat dilihat bahwa rumusan Angka 85 Lampiran II UU P3 mengatur bahwa
dalam merumuskan rincian unsur terdapat 2 (dua) opsi perumusan yaitu
dalam bentuk kalimat dengan rincian atau juga dapat dirumuskan dalam
bentuk tabulasi agar lebih mudah dipahami. Sehingga, Angka 85 Lampiran II
UU P3 tidak berbicara mengenai sifat suatu rincian unsur yang bersifat
kumulatif atau alternatif, melainkan berbicara mengenai opsi yang dapat
digunakan dalam merumuskan rincian unsur.
30. Perumusan sifat rincian unsur berdasarkan Angka 85 Lampiran II UU P3
harus dibaca satu nafas dengan ketentuan dalam Angka 88 hingga Angka 90
Lampiran II UU P3 untuk menentukan apakah sifat rincian unsur tersebut
bersifat kumulatif, alternatif, atau kumulatif dan alternatif.
31. Dalam konteks perkara a quo, rincian unsur dalam Pasal 53 ayat (1) UU PDP
dirumuskan menggunakan kata “dan” pada akhir butir kalimat “b”, yang
125
artinya mengikuti kaidah dalam Angka 88 Lampiran II UU P3, yang
lengkapnya berbunyi:
“Jika unsur atau rincian dalam tabulasi dimaksudkan sebagai rincian
kumulatif, ditambahkan kata dan yang diletakkan di belakang rincian
kedua dari rincian terakhir”
32. Sehingga, rincian unsur dalam Pasal 53 ayat (1) UU PDP, dimaksudkan
sebagai rincian dalam bentuk tabulasi yang bersifat kumulatif. Selain itu,
penggunaan kata ‘dan’ sebagai rincian yang bersifat kumulatif telah
dipertegas juga dalam Angka 262 Bab III tentang Ragam Bahasa Peraturan
Perundang-undangan Lampiran II UU P3, yang secara tegas menyatakan
bahwa:
“Untuk menyatakan sifat kumulatif, gunakan kata dan”
33. Dengan demikian, mengingat bahwa dalam pembentukan suatu rumusan
ketentuan peraturan perundang-undangan harus mengikuti ketentuan
perumusan norma yang telah dituangkan dalam Lampiran II UU P3 sebagai
pedoman dan acuan dalam pembentukan suatu rumusan pasal peraturan
perundang-undangan, maka ketika DPR RI dan Presiden merumuskan Pasal
53 ayat (1) UU PDP, yang dalam tabulasinya menggunakan kata “dan” pada
akhir kalimat rincian kedua dari rincian terakhir, harus diartikan dan dimaknai
sebagai rincian unsur yang bersifat kumulatif.
34. Sehingga, dapat diargumentasikan bahwa pihak DPR RI dan pihak
Pemerintah, ketika membentuk rincian tabulasi dalam ketentuan Pasal 53
ayat (1) UU PDP, telah:
a. mengikuti kaidah perumusan norma pada Angka 85 Lampiran II UU P3
untuk menentukan bentuk rincian unsur yaitu berbentuk tabulasi; dan
b. mengikuti kaidah perumusan norma pada Angka 88 Lampiran II UU P3
untuk menentukan sifat rincian unsur yaitu bersifat kumulatif.
Oleh karenanya, sebagai rincian unsur yang bersifat kumulatif, maka
pemaknaan yang tepat terkait Pasal 53 ayat (1) UU PDP adalah kewajiban
untuk menunjuk PPDP baru timbul apabila ketiga kriteria persyaratan (dalam
butir a, b, dan c) dipenuhi secara bersama-sama sekaligus.
35. Kemudian, mengingat bahwa dalam keterangan dari pihak DPR RI, yang
menyatakan bahwa:
126
“Bahwa Indonesia tidak harus menuliskan norma pelindungan data
pribadinya sama persis dengan penulisan ketentuan yang ada dalam
GDPR tersebut. Karena, keduanya merujuk pada kaidah penulisan
peraturan perundang-undangan yang berbeda. Apabila diperhatikan
dengan seksama, meskipun dituliskan berbeda dalam versi UU PDP,
maksud dari pengaturan yang ada dalam Pasal 37 angka 1 GDPR dan
Pasal 53 ayat (1) UU PDP tidak memiliki perbedaan. [Lihat keterangan
Pihak DPR RI, Risalah Perkara Nomor 151/PUU-XXII/2024 tanggal 7 Mei
2025, hal. 10].
Selanjutnya pihak DPR RI dalam keterangannya, menyatakan bahwa:
“Bahwa sebagaimana telah disampaikan DPR RI, meskipun penyusunan
UU PDP ini menjadikan GDPR sebagai salah satu rujukannya, tidak
berarti penulisan norma terkait data pribadi dalam UU PDP harus sama
persis seperti penulisan norma dalam GDPR. Karena disesuaikan
dengan kondisi dan regulasi yang ada terkait dengan pembentukan
peraturan perundang-undangan Indonesia. Demikian pula dengan
pengaturan terkait pelindungan data pribadi negara lain, yang juga
menjadi rujukan pengaturan pelindungan data pribadi dalam UU PDP.
Apabila diadopsi harus tetap memperhatikan ketentuan pembentukan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana telah
disampaikan sebelumnya, perumusan sebagaimana dalam Pasal 53 ayat
(1) UU PDP meski dimaksudkan bukan dalam bentuk kumulatif telah
berkesesuaian dengan UU Pembentukan PUU, in casu angka 85
Lampiran II UU Pembentukan PUU.”
36. Terhadap keterangan tersebut, maka apabila pihak DPR RI dan pihak
Pemerintah benar-benar bermaksud agar ketentuan Pasal 53 ayat (1) UU
PDP bersifat alternatif yang berarti setiap rincian syarat bersifat sendiri-
sendiri yang sama dengan pemaknaan dalam Pasal 37 angka 1 GDPR,
sebagaimana yang disampaikan dalam keterangannya, dan apabila pihak
DPR RI dan pihak Pemerintah benar-benar memperhatikan dan taat pada
ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni
UU P3, maka penggunaan kaidah perumusan norma yang seharusnya
digunakan oleh pihak DPR RI dan pihak Pemerintah dalam merumuskan
Pasal 53 ayat (1) UU PDP, adalah mengikuti kaidah dalam angka 89
Lampiran II UU P3, yang menyatakan secara tegas bahwa:
“Jika rincian dalam tabulasi dimaksudkan sebagai rincian alternatif
ditambahkan kata atau yang di letakkan di belakang rincian kedua dari
rincian terakhir”.
37. Namun, sebagaimana yang kami telah paparkan dalam permohonan kami,
bahwa selain terdapat Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi
yang hanya memenuhi salah 1 (satu) atau salah 2 (dua) dari syarat dalam
127
ketentuan Pasal 53 ayat (1) UU PDP, terdapat pula kemungkinan adanya
Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi yang memenuhi ketiga
syarat secara bersama-sama. Oleh karena itu, sifat rincian syarat atau
prakondisi dalam Pasal 53 ayat (1) UU PDP, akan menjadi tepat apabila
dirumuskan dengan sifat kumulatif dan alternatif sebagaimana yang kami
cantumkan dalam petitum permohonan a quo. Dengan demikian perumusan
norma yang tepat dalam membentuk ketentuan Pasal 53 ayat (1) UU PDP
adalah mengikuti kaidah perumusan pasal yang tercantum dalam Angka 90
Lampiran II UU P3, yang secara tegas menyatakan bahwa:
“Jika rincian dalam tabulasi dimaksudkan sebagai rincian kumulatif dan
alternatif, ditambahkan kata dan/atau yang diletakkan di belakang rincian
kedua dari rincian terakhir.”
38. Sehingga, dapat dipahami bahwa sesungguhnya pihak DPR RI dan pihak
Presiden memiliki pemahaman yang sama bahwa seharusnya ketentuan
kriteria persyaratan/prakondisi dalam Pasal 53 ayat (1) UU PDP berlaku
alternatif atau kumulatif alternatif. Namun dengan perumusan norma Pasal a
quo yang menggunakan kata “dan” membuat Para Pemohon melakukan
pengujian terhadap rumusan Pasal a quo, sebab pemohon merujuk pada
Lampiran II UU P3 yang dalam memaknai kata “dan” dalam rumusan kriteria
persyaratan/prakondisi dalam Pasal 53 ayat (1) UU PDP sebagai rumusan
yang bersifat kumulatif.
VI. PENGGUNAAN KATA “DAN” DALAM RINCIAN UNSUR PASAL 53 AYAT (1)
UU PDP MEMPERSEMPIT CAKUPAN PENGENDALI DATA PRIBADI DAN
PROSESOR DATA PRIBADI YANG WAJIB MELAKUKAN PENUNJUKAN
PPDP.
39. Para Pemohon menyayangkan disaat keterangan dari pihak DPR RI
menyatakan bahwa perumusan menggunakan kata “dan” pada akhir butir
kalimat “b” Pasal 53 ayat (1) UU PDP dimaksudkan untuk memudahkan
pembaca. Maksud memudahkan tersebut justru telah menghilangkan esensi
pelindungan yang terkandung dalam Pasal 53 ayat (1) UU PDP itu sendiri.
40. Kemudian, DPR RI dalam keterangannya juga menyatakan bahwa
penggunaan kata “dan” dalam rumusan Pasal 53 ayat (1) UU PDP tidak
128
mengurangi pengawasan Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi
terhadap UU PDP:
“Selain itu, adanya kata dan tersebut tidak menjadikan pengawasan
pengelola data pribadi terhadap UU PDP dapat berkurang.” [Lihat
keterangan Pihak DPR RI poin 2, Risalah Perkara Nomor 151/PUU-
XXII/2024 tanggal 7 Mei 2025, hal. 8].
41. Sebagaimana yang telah Para Pemohon jelaskan dalam permohonan a quo,
bahwa dalam membaca Pasal 53 ayat (1) UU PDP sebagai suatu kaidah
kewajiban harus juga memperhatikan ketentuan Pasal 57 UU PDP sebagai
kaidah sanksi guna memastikan agar kewajiban tersebut ditaati.
42. Dengan menggunakan kata “dan” dalam merumuskan sifat kriteria
syarat/prakondisi dalam Pasal 53 ayat (1) UU PDP membuat pasal tersebut
berlaku secara kumulatif dalam penegakan sanksinya di kemudian hari. Hal
tersebut yang Para Pemohon nilai sebagai potensi yang dapat dipastikan
akan merugikan hak konstitusional Para Pemohon untuk mendapatkan
pelindungan terhadap Data Pribadi miliknya.
43. Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam permohonan a quo, bahwa
rumusan Pasal 53 ayat (1) UU PDP dengan menggunakan kata “dan” yang
memiliki sifat kumulatif telah mempersempit cakupan dari organisasi
Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi yang diwajibkan untuk
melakukan penunjukan PPDP. Dalam hal ini, organisasi Pengendali Data
Pribadi dan Prosesor Data Pribadi yang hanya memenuhi salah 1 (satu) atau
salah 2 (dua) dari ketiga syarat/prakondisi dalam Pasal 53 ayat (1) UU PDP
menjadi tidak diwajibkan untuk menunjuk PPDP.
44. Kemudian, dengan menjadi tidak diwajibkan, maka ketentuan sanksi dalam
Pasal 57 UU PDP juga menjadi tidak dapat diberlakukan kepada organisasi
Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi yang hanya memenuhi
salah 1 (satu) atau salah 2 (dua) dari ketiga syarat/prakondisi dalam Pasal 53
ayat (1) UU PDP.
45. Padahal, masing-masing kriteria dalam butir a, b, dan/atau c pada Pasal 53
ayat (1) UU PDP merupakan kriteria aktivitas pemrosesan Data Pribadi yang
dikategorikan sebagai pemrosesan Data Pribadi yang memiliki potensi risiko
tinggi terhadap Subjek Data Pribadi (high-risk data processing activities) yang
seyogyanya memperoleh pengawasan yang lebih dalam hal kepatuhan
129
terhadap UU PDP dan peraturan lain yang berkaitan dengan pelindungan
data pribadi dalam pelaksanaan pemrosesan data pribadi yang berisiko tinggi
tersebut, lewat kehadiran peran PPDP di dalam organisasi Pengendali Data
Pribadi dan Prosesor Data Pribadi.
46. Maka, di kemudian hari, Data Pribadi Para Pemohon dapat diproses oleh
Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi yang hanya memenuhi
salah 1 (satu) atau salah 2 (dua) dari ketiga syarat dalam Pasal 53 ayat (1)
UU PDP namun tidak mendapatkan pengawasan yang sifatnya lebih karena
tidak melakukan penunjukan PPDP sebab tidak diwajibkan serta tidak terikat
dengan ketentuan sanksi dalam Pasal 57 UU PDP yang seharusnya
mendorong mereka untuk melakukan penunjukan PPDP.
47. Hal tersebut akan memperbesar kemungkinan untuk terjadi kegagalan
pelindungan data pribadi. Sehingga, berdasarkan penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan menimbulkan kerugian konstitusional bagi Para
Pemohon sebagai Subjek Data Pribadi untuk mendapatkan pelindungan
terhadap diri pribadi sebagaimana hak konstitusional Para Pemohon yang
dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945.
48. Dengan demikian, guna menjamin kepastian dalam implementasi ketentuan
Pasal 53 ayat (1) UU PDP yang akan berujung pada terjaminnya
perlindungan Hak Konstitusional para Pemohon maupun seluruh warga
negara Indonesia, maka sudah sepatutnya ketentuan Pasal a quo,
dirumuskan secara kumulatif dan alternatif, yang dalam merumuskan
normanya mengikuti kaidah perumusan norma yang mengacu pada Angka
90 Lampiran II UU P3, dengan menggunakan kata ‘dan/atau’ pada akhir
rincian kedua dari rincian terakhir, sebagaimana yang merupakan petitum
dalam permohonan a quo.
VII. KETIDAKPASTIAN PELINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM PENEGAKAN
SANKSI TERHADAP KEWAJIBAN PENUNJUKAN PPDP
49. Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Pasal 57 ayat (4) UU PDP,
dijelaskan bahwa kewenangan untuk menjatuhkan sanksi diberikan oleh
Lembaga PDP, maka dalam implementasinya untuk menilai apakah
Pengendali Data Pribadi atau Prosesor Data Pribadi melanggar ketentuan
130
mengenai kewajiban untuk melakukan penunjukan PPDP dalam Pasal 53
ayat (1) UU PDP, Lembaga PDP akan menilai apakah Pengendali Data
Pribadi dan Prosesor Data Pribadi memenuhi atau tidak memenuhi kriteria
syarat/prakondisi dalam Pasal 53 ayat (1) UU PDP. Oleh karena itu,
pemaknaan terhadap sifat kriteria syarat/prakondisi dalam Pasal 53 ayat (1)
UU PDP (baik alternatif, kumulatif, ataupun kumulatif dan alternatif) menjadi
penting, guna menjadi tolak ukur yang pasti bagi Lembaga PDP saat menilai
terpenuhi atau tidak terpenuhinya rincian syarat dalam ketentuan Pasal 53
ayat (1) UU PDP.
50. Apabila berdasarkan keterangan pihak DPR RI maupun pihak Presiden yang
sama-sama menghendaki sifat alternatif dalam Pasal 53 ayat (1) UU PDP,
namun dalam perumusan normanya menggunakan kata “dan” yang apabila
dimaknai sesuai dengan acuan atau pedoman perumusan norma Lampiran II
UU P3, memiliki sifat kumulatif. Maka, hal ini berpotensi menimbulkan
ketidakpastian dalam pemaknaan Pasal a quo oleh Lembaga PDP saat
hendak menjatuhkan sanksi terhadap Organisasi Pengendali Data Pribadi
dan Prosesor Data Pribadi yang melakukan aktivitas pemrosesan data
dengan tingkat risiko tinggi.
51. Sehingga, berdasarkan penalaran yang wajar, potensi ketidakpastian dalam
penegakan sanksi terhadap kewajiban dalam Pasal 53 ayat (1) UU PDP
tersebut dapat berimplikasi pada menurunnya pelindungan terhadap data
pribadi milik Para Pemohon sebagai Subjek Data Pribadi yang Data
Pribadinya diproses oleh Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data
Pribadi yang melakukan aktivitas pemrosesan data pribadi dengan tingkat
risiko tinggi. Potensi tersebut secara nyata menimbulkan kerugian
konstitusional terhadap Hak atas pelindungan data pribadi, yang dimiliki tidak
hanya oleh Para Pemohon, melainkan keseluruhan warga negara Indonesia,
sebagaimana dijamin oleh Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
VIII. PENUTUP
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, PARA PEMOHON menyatakan
tetap pada pendiriannya dan memohon kiranya Majelis Hakim Mahkamah
131
Konstitusi yang terhormat agar kiranya dapat memutus perkara a quo dengan
amar sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian ini;
2. Menyatakan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022
tentang Pelindungan Data Pribadi (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor
196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820) yang
menyatakan “Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi wajib
menunjuk pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi Pelindungan Data
Pribadi dalam hal: a. pemrosesan Data Pribadi untuk kepentingan pelayanan
publik; b. kegiatan inti Pengendali Data Pribadi memiliki sifat, ruang lingkup,
dan/atau tujuan yang memerlukan pemantauan secara teratur dan sistematis
atas Data Pribadi dengan skala besar; dan c. kegiatan inti Pengendali Data
Pribadi terdiri dari pemrosesan Data Pribadi dalam skala besar untuk Data
Pribadi yang bersifat spesifik dan/atau Data Pribadi yang berkaitan dengan
tindak pidana” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Pengendali Data Pribadi dan Prosesor
Data Pribadi wajib menunjuk pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi
Pelindungan Data Pribadi dalam hal: a. pemrosesan Data Pribadi untuk
kepentingan pelayanan publik; b. kegiatan inti Pengendali Data Pribadi
memiliki sifat, ruang lingkup, dan/atau tujuan yang memerlukan pemantauan
secara teratur dan sistematis atas Data Pribadi dengan skala besar; dan/atau
c. kegiatan inti Pengendali Data Pribadi terdiri dari pemrosesan Data Pribadi
dalam skala besar untuk Data Pribadi yang bersifat spesifik dan/atau Data
Pribadi yang berkaitan dengan tindak pidana”.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
132
KESIMPULAN PRESIDEN
I. TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Bahwa Pemerintah tetap pada pendiriannya menyatakan Para Pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum (legal standing). Para Pemohon tidak memiliki
kerugian konstitusional akibat keberlakuan norma a quo yang dimohonkan
dimaksud, dengan penjelasan yang pada intinya sebagai berikut:
1. Dalam permohonan para Pemohon halaman 9, para Pemohon menggunakan
kata “merasa dirugikan” sehingga menunjukkan ketidakyakinan akan
kerugian konstitusional yang dialaminya. Oleh karena itu, dalil kerugian para
Pemohon bukanlah potensi apalagi aktual melainkan asumsi para Pemohon
semata.
2. Kerugian yang didalilkan para Pemohon dengan keberlakuan Pasal 53 ayat
(1) UU PDP tidak memiliki korelasi langsung atau causal verband dengan
tidak terlindunginya data pribadi Para Pemohon. Ketentuan Pasal 53 ayat (1)
UU PDP mengenai penunjukkan Petugas Pelindungan Data Pribadi/PPDP
atau dalam prakteknya dikenal dengan Data Protection Officer/DPO, adalah
ketentuan bagi Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi yang
mana fungsi PPDP/DPO sebagaimana Penjelasan Pasal 53 ayat (1) UU PDP
adalah untuk memastikan kepatuhan Pengendali Data Pribadi dan Prosesor
Data Pribadi atas prinsip Pelindungan Data Pribadi dan mitigasi risiko
pelanggaran Pelindungan Data Pribadi. Adanya kata “dan” atau “dan/atau”
sekalipun dalam Pasal 53 ayat (1) UU PDP tidak berdampak pada
pelindungan data pribadi bagi para Pemohon yang telah dengan tegas diatur
secara holistik dalam UU PDP melalui pasal-pasal yang lain.
3. Secara
keseluruhan
permohonannya
para
Pemohon
tidak
dapat
menguraikan dan membuktikan bentuk kerugian yang diderita baik secara
langsung maupun tidak langsung, bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi sebagai akibat berlakunya Pasal 53 ayat (1) UU PDP,
sehingga tidak diketahui hak dan kepentingan hukum Para Pemohon yang
mana yang telah dirugikan dengan berlakunya ketentuan Pasal 53 ayat (1)
UU PDP.
133
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat Para Pemohon tidak
memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, maupun
berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007).
Oleh karena itu, menurut Pemerintah adalah tepat dan sangat beralasan hukum
dan sudah sepatutnya jika Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi
secara bijaksana menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard).
II. KETERANGAN PEMERINTAH
Bahwa seluruh permohonan dari Para Pemohon telah Pemerintah tanggapi
melalui Keterangan Presiden baik secara tertulis pada Senin tanggal 5 Mei 2025
serta yang dibacakan di hadapan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi pada
Rabu tanggal 7 Mei 2025, yang pada intinya sebagai berikut:
1. Mahkamah Konstitusi adalah the guardian of the constitution yang memiliki
kewenangan untuk menafsirkan konstitusionalitas suatu undang-undang
dalam rangka membangun jembatan konstitusional antara undang-undang
dengan Konstitusi.
2. Wacana penyusunan tentang pengaturan mengenai Pelindungan Data
Pribadi (PDP) dalam bentuk Undang-undang dan inventarisasi Peraturan
Perundang-undang terkait Pelindungan Data Pribadi yang masih diatur
secara sektoral telah dimulai sejak tahun 2012. Proses penyusunan UU PDP
telah memenuhi berbagai tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-
undangan, termasuk penyusunan Naskah Akademik sejak tahun 2017 dan
telah melalui konsultasi publik. Undang-undang ini telah dibahas Pemerintah
bersama Dewan Perwakilan Rakyat mulai tahun 2020 hingga tahun 2022.
Meskipun telah melalui proses yang panjang, tidak ada undang-undang yang
sempurna.
3. Pemerintah telah menjelaskan Landasan Filosofis/Latar Belakang UU PDP
yang pada intinya UU PDP hadir untuk memperkuat pelindungan terhadap
Hak Asasi Manusia di Indonesia. Pelindungan Data Pribadi merupakan
134
bagian dari hak konstitusional yang lahir dari Pasal 28G ayat (1) UUD NRI
1945. (vide Bukti PK-1)
4. Ketentuan hukum pelindungan data pribadi di Indonesia sebelumnya bersifat
parsial dan sektoral, sehingga menimbulkan tumpang tindih aturan serta
ketidakjelasan prinsip, dasar hukum, dan hak subjek data. Regulasi sektoral
yang ada juga belum mengatur secara tegas sanksi atau penegakan hukum
yang efektif terhadap pelanggaran data pribadi. Karena itu, pemerintah
menilai perlunya sistem hukum yang komprehensif melalui UU PDP untuk
menyatukan prinsip, dasar hukum, dan kewajiban semua pihak terkait
pelindungan data pribadi.
5. Menerangkan dalam tanggapan atas pokok permohonan bahwa UU PDP
secara holistik mengatur ketentuan pelindungan data pribadi, mulai dari
definisi, asas, jenis, pemrosesan, termasuk prinsip, pihak-pihak yang terlibat
dalam pelindungan data pribadi, transfer data pribadi, sanksi administratif,
kelembagaan, kerjasama internasional, partisipasi masyarakat, penyelesaian
sengketa dan hukum acara, sampai dengan larangan perbuatan dan
ketentuan pidananya, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
6. Permasalahan yang diajukan Para Pemohon adalah permasalahan tafsir
terhadap teks. Para Pemohon menilai bahwa Pasal 53 ayat (1) UU PDP
mengatur persyaratan kumulatif hanya karena terdapat kata “dan”.
Kesimpulan ini adalah kesimpulan keliru dan tidak berdasar serta
oversimplified terhadap kompleksitas dalam menafsirkan teks. Argumen yang
dibangun Para Pemohon tidak didasarkan pada konsep yang solid.
7. Sebagai dasar argumen, Para Pemohon menggunakan Butir 88 Bab I
Kerangka Peraturan Perundang-undangan Huruf C tentang Batang Tubuh
dalam Lampiran II UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan yang menyatakan:
“Jika unsur atau rincian dalam tabulasi dimaksudkan sebagai rincian
kumulatif, ditambahkan kata dan yang diletakkan di belakang rincian
kedua dari rincian terakhir.”
8. Berdasarkan ketentuan UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan tersebut, Para Pemohon menyimpulkan bahwa,
135
“Hal ini berarti kriteria penunjukkan PPDP yang dirumuskan dengan
penggunaan kata "dan" merupakan kriteria yang bersifat kumulatif.”
Kesimpulan para Pemohon tersebut di atas tidak didasarkan pada
pemahaman terhadap teks secara utuh.
9. Butir 88 ketentuan a quo menegaskan adanya suatu kondisi yang harus
dipenuhi untuk perumusan kumulatif, yaitu “jika unsur atau rincian dalam
tabulasi dimaksudkan sebagai rincian kumulatif.” Kata “dimaksudkan” di sini
mengacu pada niat sebenarnya (original intent) dari pembentuk undang-
undang. Dengan perkataan lain, jika unsur atau rincian dalam tabulasi
dimaksudkan sebagai rincian kumulatif, kata “dan” tidak mencerminkan
bahwa ketentuan a quo adalah kriteria kumulatif. (vide Bukti PK-1)
10. Oleh karena itu, apa yang menjadi titik sentral dari Pasal 53 ayat (1) UU PDP
bukanlah “dan” yang mencerminkan kumulatif seperti yang didalilkan Para
Pemohon, tetapi niat sebenarnya (original intent) dari pembentuk undang-
undang.
11. Pentingnya original intent dari pembentuk undang-undang dalam memahami
Pasal 53 ayat (1) UU PDP telah ditegaskan oleh Ahli Pemerintah, Prof. Dr.
Wicipto Setiadi, S.H., M.H. melalui keterangan tertulisnya yang disampaikan
di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada Jumat tanggal 16 Mei 2025.
Beliau menegaskan bahwa “struktur tabulatif tidak selalu bersifat kumulatif
secara mutlak. Makna kumulatif tersebut sangat tergantung pada
maksud substantif norma, konteks sistemik, serta prinsip tujuan
pembentukan norma hukum.
“Angka 85 Lampiran II UU Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan menegaskan bahwa penggunaan tabulasi merupakan
gaya atau format untuk memudahkan pemahaman pembaca
terhadap unsur-unsur norma. Namun, aturan ini tidak menjawab
secara langsung apakah unsur tersebut bersifat kumulatif atau
alternatif.
12. Terhadap kondisi bahwa aturan dalam Angka 85 Lampiran II UU
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak menjawab secara
langsung apakah unsur tersebut bersifat kumulatif atau alternatif, Ahli
Pemerintah menegaskan penentuan tersebut tetap bergantung pada maksud
normatif dari pembentuk Undang-undang.
136
13. Menurut Ahli Pemerintah, kata “dan” dapat ditafsirkan sebagai alternatif
(yakni bermakna “atau”) dalam tabulasi apabila:
a. Konteks sistemik dalam undang-undang menunjukkan bahwa masing-
masing huruf berdiri sebagai kondisi independen (misalnya, masing-
masing sudah cukup untuk menimbulkan akibat hukum sendiri).
b. Terdapat tujuan atau ratio legis yang jelas bahwa tidak dimaksudkan
sebagai akumulasi kondisi, melainkan sebagai pilihan kondisi.
c. Riwayat pembentukan norma (original intent) secara eksplisit menyatakan
bahwa tidak dimaksudkan secara kumulatif, meskipun redaksinya
menggunakan “dan”.
d. Dikhawatirkan terjadi konsekuensi irasional atau bertentangan dengan
asas perlindungan hukum apabila dimaknai kumulatif.
14. Original intent dari Pasal 53 ayat (1) UU PDP adalah mengatur tiga kriteria
atau jenis kegiatan yang jika salah satu terpenuhi maka timbul kewajiban bagi
Pengendali atau Prosesor Data Pribadi untuk menunjuk PPDP/DPO. Selain
itu hal-hal dan kegiatan lain yang berkenaan dengan penunjukan PPDP/DPO
akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
15. Lebih lanjut, jika ketentuan Pasal 53 ayat (1) UU PDP dimaknai sebagai
kumulatif, maka:
a. Hanya institusi yang memenuhi ketiga kondisi sekaligus yang diwajibkan
menunjuk PPDP/DPO.
b. Akan mengakibatkan banyak entitas dengan tingkat risiko tinggi, tetapi
hanya memenuhi satu atau dua kondisi, tidak diwajibkan menunjuk
PPDP/DPO.
c. Hal ini bertentangan dengan prinsip pelindungan data pribadi, serta
mengancam efektivitas dan jangkauan pengawasan data pribadi.
16. Oleh karena itu, berdasarkan analisis akademik dan kaidah hukum
perundang-undangan, dapat disimpulkan bahwa:
a. Norma Pasal 53 ayat (1) UU PDP bukan bersifat kumulatif maupun
alternatif, melainkan struktur tabulatif dari kriteria independen yang
masing-masing cukup untuk menimbulkan akibat hukum.
137
b. Penafsiran terhadap norma a quo harus menjunjung tinggi asas
perlindungan konstitusional, prinsip kehati-hatian, serta efektivitas sistem
perlindungan data pribadi.
17. Maka, dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa penggunaan kata “dan”
membatasi kewajiban penunjukan dianggap keliru dan tidak berdasar hukum,
serta dimohon agar permohonan mereka ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
18. Untuk
menjamin
efektivitas
pelindungan
data
pribadi,
UU
PDP
mengamanatkan pembentukan lembaga khusus yang bertanggung jawab
langsung kepada Presiden, diatur melalui peraturan presiden. Lembaga ini
memiliki tugas mengawasi kepatuhan pengendali dan prosesor data pribadi,
menjatuhkan sanksi administratif, serta merumuskan kebijakan dan strategi
pelindungan data pribadi. Saat ini, pembentukan lembaga tersebut masih
dalam tahap penyusunan oleh pemerintah.
III. TANGGAPAN PEMERINTAH TERHADAP PERTANYAAN YANG MULIA
MAJELIS HAKIM KONSTITUSI
Persidangan tanggal 7 Mei 2025:
Pada persidangan atas permohonan pengujian materiil UU PDP Register
151/PUU-XXII/2024 tanggal 7 Mei 2025, Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof Dr.
M. Guntur Hamzah, S.H., M.H dan Prof. Dr. Saldi Isra, S.H. M.P.A. telah
memberikan pertanyaan dan tanggapannya kepada Pemerintah yang intinya
mempertanyakan makna 3 (tiga) variabel yang terdapat dalam pasal a quo
merupakan variabel yang dependen ataukah variabel independen. Terhadap
pertanyaan tersebut Pemerintah telah menjawab melalui Keterangan
Tambahan Presiden tertanggal 16 Mei 2025 yang merupakan satu kesatuan
dengan Keterangan Presiden yang disampaikan secara tertulis pada tanggal 5
Mei 2025 dan secara lisan pada tanggal 7 Mei 2025 di Ruang Sidang Pleno
Mahkamah Konstitusi serta Daftar Bukti dan Bukti PK-1 sampai dengan Bukti
PK-3 pada tanggal 5 Mei 2025, dan Keterangan Tambahan Presiden tersebut
sudah diserahkan ke Kepaniteraan MK, yang pada intinya menerangkan bahwa:
A. Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. M. Guntur
Hamzah, S.H., M.H., Pemerintah memberikan penjelasan sebagai
berikut:
138
1. Niat sebenarnya (original intent) dari Pembentuk Undang-Undang dalam
merumuskan kewajiban penunjukkan Data Protection Officer pada Pasal
53 ayat (1) UU PDP dapat dilihat dari penggunaan European Union
General Data Protection Regulation (EU-GDPR) sebagai acuan utama
dalam penyusunan UU PDP. Maksud dan tujuan pengaturan kewajiban
pengendali dan prosesor data pribadi untuk menunjuk Data Protection
Officer dalam Pasal 53 ayat (1) UU PDP sama dengan ketentuan Article
37 EU-GDPR maupun pedoman teknis penunjukan teknis Penunjukan
Data Protection Officer (DPO) yang ditetapkan dalam European Data
Protection Board/EDPB Guidelines on Data Protection Officers
('DPOs') (vide Bukti PK-2).
2. Original intent dari Pasal 53 ayat (1) UU PDP juga akan semakin terlihat
jelas melalui penafsiran sistematik dan penafsiran teleologis. Penafsiran
sistematis dapat dilakukan dengan meneliti secara kritis (scrutinize)
hubungan antara tiap-tiap kondisi dalam Pasal 53 ayat (1) UU PDP dan
membandingkannya dengan norma lain dalam UU PDP atau dalam
undang-undang lain sebagai satu kesatuan legal system.
3. Dalam hal norma Pasal 53 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c UU PDP
dimaksudkan sebagai variabel, Pemerintah memandang bahwa tiga
variabel dalam huruf a, huruf b, dan huruf c merupakan rincian unsur
yang bersifat independen. Pemenuhan satu kriteria saja sudah cukup
menimbulkan kewajiban menunjuk PPDP/DPO. Dengan perkataan lain,
PPDP/DPO tidak harus ada atau tidak harus ditunjuk untuk kegiatan di
luar kriteria yang tidak tercantum dalam Pasal 53 ayat (1) UU PDP.
4. Penafsiran sistematik dan teleologis menunjukkan bahwa:
a. Jika ditafsirkan kumulatif, maka hanya entitas yang memenuhi ketiga
kondisi sekaligus yang diwajibkan menunjuk PPDP/DPO, yang
bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dan proporsionalitas risiko
dalam pelindungan data pribadi.
b. Masing-masing huruf adalah kriteria mandiri (independen) yang berdiri
sendiri dan cukup untuk menimbulkan akibat hukum.
5. Dari sisi legal drafting, penempatan ketiga unsur tersebut dimuat dalam
bentuk tabulasi (structured listing) untuk memudahkan identifikasi
139
kegiatan-kegiatan yang masing-masing secara berdiri sendiri dapat
menjadi dasar kewajiban penunjukan PPDP/DPO. Oleh karenanya,
masing-masing kegiatan pada huruf a, huruf b, dan huruf c diperlakukan
sebagai kriteria mandiri (independen) yang jika terpenuhi oleh Pengendali
Data Pribadi atau Prosesor Data Pribadi, sudah cukup untuk
menimbulkan kewajiban menunjuk PPDP/DPO.
6. Ketidakmungkinan Pasal 53 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c UU PDP
dimaknai secara kumulatif didasarkan pada analisis terhadap ordinary
meaning dari teks, context, dan substansi dari unsur norma dalam teks.
7. Dari aspek substansi dan context, baik huruf a, huruf b, dan huruf c dapat
memiliki irisan yang signifikan satu sama lain. Maka apakah kesimpulan
yang dapat ditarik ialah bahwa dengan adanya kata “dan” sebagai
kumulatif artinya PPDP/DPO dalam Pasal 53 ayat (1) UU PDP hanya
dapat diterapkan terhadap pengendali data pribadi atau prosesor data
pribadi Pemerintah? Kesimpulan ini adalah kesimpulan yang keliru karena
bertentangan dengan maksud dan tujuan hadirnya lembaga pejabat atau
petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan data pribadi.
8. Dari sisi tujuan, kehadiran lembaga PPDP/DPO adalah untuk memastikan
bahwa satu organisasi yang bertindak sebagai pengendali atau prosesor
data pribadi mematuhi ketentuan pelindungan data pribadi.
9. Kelembagaan PPDP/DPO beserta fungsi dan tugasnya tidak hanya
merupakan kebutuhan Pengendali atau Prosesor data pribadi pemerintah,
tetapi juga pengendali atau prosesor data pribadi sektor privat.
PPDP/DPO merupakan pejabat atau petugas yang ditunjuk secara
khusus oleh organisasi untuk membantu organisasi tetap mematuhi
ketentuan pelindungan data pribadi.
10. Pendekatan ini sejalan dengan EDPB Guidelines on Data Protection
Officers (DPOs) dalam kerangka GDPR, di mana masing-masing kegiatan
atau kriteria yang disebutkan (seperti core activities, large-scale
monitoring, special categories of data) berdiri sendiri sebagai dasar
kewajiban penunjukan PPDP/DPO (mandatory designation), bukan
sebagai kumulasi. (vide Bukti PK-2 dan PK-3)
140
11. Fakta bahwa pengendali data pribadi dari sektor privat yang memenuhi
huruf b atau huruf c menunjuk PPDP/DPO dapat ditemui antara lain di
sektor perbankan atau e-commerce.
12. Dengan demikian, pengaturan dalam Pasal 53 ayat (1) UU PDP tidak
dapat dibaca secara kumulatif hanya karena ada kata “dan” telah
konsisten dengan maksud pembentuk undang-undang (original intent),
mendapat justifikasi berdasarkan penafsiran sistematis dan teologis, serta
sesuai praktik internasional, khususnya GDPR.
B. Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra,
S.H. M.P.A, Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Pemerintah perlu menjelaskan bahwa frasa dalam dokumen sebelumnya,
yaitu “tidak dimaksudkan sebagai pengaturan yang kumulatif atau
alternatif,” mengandung makna bahwa tiga unsur kegiatan dalam Pasal
53 ayat (1) UU PDP bukanlah satu kesatuan yang harus dipenuhi
seluruhnya (kumulatif), dan juga tidak ditafsirkan sebagai pilihan
bebas di antara beberapa unsur (alternatif).
2. Berdasarkan Lampiran II UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, khususnya angka 85, penggunaan kata
penghubung “dan” dalam perincian bersifat listik (enumeratif) tidak selalu
bermakna kumulatif. Dalam konteks listik/tabulatif, kata “dan” dipakai
sebagai alat pemisah antar-unsur agar norma mudah dibaca dan
diidentifikasi, tanpa mengubah karakter independensi unsur tersebut.
3. Ketiga unsur tersebut adalah rincian kualifikasi independen yang masing-
masing berdiri sendiri, namun dipresentasikan dalam bentuk tabulatif
sesuai kaidah teknis penyusunan peraturan perundang-undangan.
Artinya, jika salah satu dari huruf a, b, atau c terpenuhi, maka kewajiban
untuk menunjuk PPDP sudah melekat.
4. Bahwa pengaturan mengenai pejabat atau petugas khusus dalam suatu
organisasi yang bertanggung jawab melaksanakan fungsi pelindungan
data pribadi, sebagai bentuk adopsi terhadap konsep Data Protection
Officer (DPO) sebagaimana diatur dalam regulasi internasional,
khususnya General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa.
141
5. Sebagai tindak lanjut atas usulan tersebut, pada tanggal 18 Oktober 2018,
telah dirumuskan norma ayat (1) yang menyatakan bahwa:
“Dalam hal tertentu, Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data
Pribadi
wajib
menunjuk
seorang
pejabat
atau
petugas
yang
melaksanakan fungsi pelindungan Data Pribadi.”
6. Rumusan ini dimaksudkan untuk memberikan dasar kewajiban hukum
bagi organisasi tertentu yang mengelola data pribadi dalam intensitas dan
risiko tinggi untuk menunjuk pejabat yang secara khusus menjalankan
fungsi pengawasan internal atas kepatuhan terhadap prinsip-prinsip
pelindungan data pribadi.
7. Selanjutnya, pada 11 November 2018, Bank Indonesia dalam proses
harmonisasi pembahasan RUU memberikan masukan dalam agar istilah
“dalam hal tertentu” dalam ayat (1) tersebut dijelaskan lebih lanjut untuk
memberikan kepastian hukum mengenai parameter atau kriteria
penerapannya.
8. Dengan demikian, huruf a, b, dan c merupakan perincian dari frasa "dalam
hal tertentu" sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pilihan penggunaan
kata sambung “dan” antar huruf bukan dimaksudkan untuk membentuk
kriteria kumulatif, melainkan merupakan bagian dari struktur penulisan
pasal yang merinci pilihan kondisi yang berdiri sendiri (bersifat alternatif).
Sehingga apabila suatu organisasi memenuhi salah satu saja dari ketiga
kondisi tersebut, maka kewajiban penunjukan PPDP/DPO telah berlaku.
9. Kemudian pada tanggal 22 Oktober 2019, dalam rangka penyederhanaan
redaksional dan konsistensi sistematika norma, kedua ayat tersebut (ayat
(1) dan ayat (2)) digabungkan menjadi satu ayat, yang saat ini tertuang
sebagai Pasal 53 ayat (1) dalam UU PDP. Penyatuan ini dimaksudkan
agar norma lebih ringkas namun tetap memuat unsur norma umum dan
pengecualian dalam satu struktur kalimat.
10. Oleh karena itu, usulan perubahan redaksional menjadi “dan/atau” tidak
diperlukan karena tidak sesuai dengan kaidah teknis pembentukan norma
hukum yang tabulatif.
Huruf a: Berbasis fungsi publik.
Huruf b: Berbasis skala dan intensitas pemantauan.
142
Huruf c: Berbasis jenis data (kategori khusus atau pidana).
Masing-masing memiliki bobot dan ancaman yang cukup untuk memicu
kewajiban penunjukan PPDP/DPO
11. Dengan demikian, pernyataan “tidak kumulatif dan tidak alternatif”
bukanlah kebingungan redaksional, melainkan penegasan posisi norma:
struktur tabulatif dari unsur mandiri yang memiliki kekuatan hukum setara
dan berlaku sendiri-sendiri.
IV. PENUTUP
Berdasarkan uraian mengenai original intent dari penyusunan Pasal 53 ayat (1)
UU PDP serta penafsiran sistematis dan teologis atas Pasal 53 ayat (1) UU PDP
dengan keseluruhan pasal-pasal dalam UU PDP, Pemerintah menyimpulkan
bahwa norma Pasal 53 ayat (1) UU PDP adalah norma yang konstitusional
berdasarkan Pasal 28G UUD NRI 1945, sehingga usulan para Pemohon untuk
membaca Pasal 53 ayat (1) secara konstitusional bersyarat dengan mengganti
“dan” menjadi “dan/atau” tidak diperlukan. konstitusionalitas Pasal 53 ayat (1)
sebagaimana diatur dalam UU PDP saat ini juga sudah dikuatkan oleh
Keterangan Ahli Pemerintah.
Dengan demikian, beralasan hukum bagi Pemerintah pada penutup keterangan
dalam pokok perkara dengan memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk memutus permohonan dengan amar menolak
permohonan para Pemohon seluruhnya.
V. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pengujian
(constitutional review) ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang
Pelindungan Data Pribadi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
143
2. Menolak permohonan pengujian materiil Para Pemohon untuk seluruhnya
atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon
tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
3. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
4. Menyatakan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun
2022 tentang Pelindungan Data Pribadi tidak bertentangan dengan ketentuan
Pasal 28G Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Atau dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.7]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
144
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Undang-
Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6820, selanjutnya disebut UU 27/2022) terhadap UUD
NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
145
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah kata “dan” dalam norma Pasal 53 ayat (1) huruf b UU 27/2022,
yang selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
Pasal 53 ayat (1) huruf b UU 27/2022
Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi wajib menunjuk pejabat
atau petugas yang melaksanakan fungsi Pelindungan Data Pribadi dalam hal:
a. pemrosesan Data Pribadi untuk kepentingan pelayanan publik;
b. kegiatan inti Pengendali Data Pribadi memiliki sifat, ruang lingkup,
dan/atau tujuan yang memerlukan pemantauan secara teratur dan
sistematis atas Data Pribadi dengan skala besar; dan
c. kegiatan inti Pengendali Data Pribadi terdiri dari pemrosesan Data Pribadi
dalam skala besar untuk Data Pribadi yang bersifat spesifik dan/atau Data
Pribadi yang berkaitan dengan tindak pidana.
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menyatakan kualifikasinya sebagai
perorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak-hak konstitusional yang
diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, yang kemudian hak-hak tersebut berpotensi
tercederai dengan keberlakuan pasal yang dimohonkan pengujiannya. Hak-hak
146
konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yakni hak atas
perlindungan diri pribadi berkenaan dengan hak atas perlindungan data pribadi
sebagaimana tertuang dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II dalam aktivitas kesehariannya tidak terlepas
dari penggunaan teknologi informasi yang terpaut dengan data pribadi baik
dalam bentuk elektronik maupun non-elektronik yang dimiliki dan melekat pada
diri Pemohon I dan Pemohon II. Data Pribadi tersebut ternyata dikelola oleh
pengendali data dan prosesor data termasuk pengendali data dan/atau prosesor
data yang aktivitas pemrosesan data pribadinya memiliki risiko yang tinggi
dengan memenuhi baik salah satu atau lebih di antara huruf a, huruf b, huruf c
dalam Pasal 53 ayat (1) UU 27/2022. Selain dari Pengendali Data dan Prosesor
Data dalam bentuk organisasi privat, Pemohon I dan Pemohon II sebagai warga
negara juga memiliki data pribadi yang tentunya akan diproses oleh institusi
negara baik untuk keperluan administrasi kependudukan maupun pelayanan
publik;
4. Bahwa bagi Pemohon I dan Pemohon II yang data pribadinya secara nyata
diproses oleh Pengendali Data dan Prosesor Data memiliki risiko tinggi terhadap
subjek data, maka potensi ancaman terhadap keamanan dan jaminan
perlindungan data diri pribadi Pemohon I dan Pemohon II sebagai subjek data
dapat terjadi. Hal tersebut jelas menimbulkan potensi yang dalam batas
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan merugikan hak konstitusional
Pemohon I dan Pemohon II yaitu jaminan perlindungan data pribadi yang
merupakan bagian dari hak perlindungan diri pribadi sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
5. Bahwa materi muatan dalam Pasal 53 ayat (1) UU 27/2022 yang menentukan
kriterianya diatur secara kumulatif dengan menggunakan kata “dan” pada akhir
kalimat butir “b” telah mempersempit cakupan dari Pengendali Data dan
Prosesor Data yang diwajibkan untuk melakukan penunjukan pejabat atau
petugas yang melaksanakan fungsi Pelindungan Data Pribadi (PDP), jika hanya
memenuhi salah 1 (satu) atau salah 2 (dua) dari ketiga syarat dalam Pasal 53
ayat (1) UU 27/2022 maka menjadi tidak diwajibkan untuk menunjuk Pejabat atau
Petugas PDP (PPDP). Oleh karenanya jika permohonan a quo dikabulkan,
147
kerugian hak konstitusional Pemohon I dan Pemohon II sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tidak akan terjadi.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I dan Pemohon II telah dapat
menjelaskan kualifikasinya sebagai perorangan warga negara Indonesia yang
memiliki anggapan kerugian hak konstitusional akibat berlakunya norma undang-
undang yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian hak konstitusional
tersebut bersifat spesifik, aktual atau setidak-tidaknya potensial terjadi disebabkan
karena berlakunya norma Pasal 53 ayat (1) UU 27/2022 yang telah merumuskan
secara kumulatif dengan kata “dan” pada akhir kalimat huruf b sehingga berdampak
melemahkan pengawasan karena tidak diwajibkan menunjuk PPDP bagi pengendali
data dan prosesor data jika hanya memenuhi salah satu atau dua dari ketiga syarat
yang mewajibkan penunjukan PPDP. Dengan demikian, anggapan kerugian hak
konstitusional yang dijelaskan Pemohon I dan Pemohon II memiliki hubungan
sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan,
anggapan kerugian hak konstitusional seperti yang dijelaskan Pemohon I dan
Pemohon II tidak lagi terjadi atau tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari
terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian,
menurut Mahkamah, Pemohon I dan Pemohon II (selanjutnya disebut para
Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon;
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan kata “dan” dalam norma
Pasal 53 ayat (1) huruf b UU 27/2022 bertentangan dengan prinsip perlindungan diri
pribadi sebagaimana dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dengan dalil-
148
dalil (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara), yang apabila dipahami dan
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut para Pemohon, pengakuan Data Pribadi sebagai hak asasi
manusia di Indonesia meskipun tidak secara eksplisit dinyatakan dalam UUD
NRI Tahun 1945, namun pelindungan data pribadi merupakan hak privasi yang
mendasar dari hak atas perlindungan diri pribadi sebagaimana diamanatkan
dalam Pasal 28G ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang
di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan
hak asasi manusia.
2. Bahwa menurut para Pemohon, kepatuhan pengendali data dan prosesor data
tertentu yang diwajibkan untuk melakukan penunjukan PPDP dalam norma
Pasal 53 ayat (1) UU 27/2022 dimaksudkan untuk mewajibkan adanya kehadiran
PPDP guna memberikan pengawasan yang lebih terhadap pengendali data dan
prosesor data yang dianggap perlu diawasi kepatuhan dalam melaksanakan
kewajiban pemrosesan data pribadi, sebab pemrosesan data pribadi
sebagaimana yang dimaksud Pasal 53 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c UU
27/2022 merupakan aktivitas pemrosesan data pribadi yang berisiko tinggi (high-
risk data processing activities).
3. Bahwa menurut para Pemohon, penggunaan kata “dan” dalam Pasal 53 ayat (1)
UU 27/2022 mempersempit kriteria kewajiban penunjukan PPDP. Sehingga hal
ini mengakibatkan Pengendali Data dan Prosesor Data yang telah memenuhi
salah satu atau dua kriteria dalam Pasal 53 ayat (1) UU 27/2022 karena
melakukan aktivitas pemrosesan data pribadi yang berisiko tinggi yang perlu
melakukan penunjukan PPDP untuk memberikan pengawasan terhadap
kepatuhan dalam melaksanakan kewajibannya, namun justru menjadi tidak
diwajibkan menunjuk PPDP karena ada kata “dan” dalam rumusan norma Pasal
53 ayat (1) UU 27/2022.
4. Bahwa menurut para Pemohon, jika rincian syarat dalam Pasal 53 ayat (1) UU
27/2022 dirumuskan dengan menggunakan kata “dan/atau” pada akhir kriteria
huruf “b”, yang artinya rumusan kriteria disyaratkan secara kumulatif dan
alternatif maka pembebanan norma kewajiban penunjukan PPDP akan ditujukan
149
kepada setiap pengendali data dan prosesor data yang telah memenuhi salah
satu, dua, atau seluruh kriteria persyaratan dalam huruf a, huruf b, dan/atau huruf
c Pasal 53 ayat (1) UU 27/2022 maka akan menjawab kekhawatiran para
Pemohon terkait dengan aktivitas pemrosesan data pribadi yang berisiko tinggi
(high-risk data processing activities) sehingga akan meningkatkan tingkat
pelindungan dan jaminan terhadap hak-hak konstitusional para Pemohon
sebagai subjek data.
Bahwa berdasarkan uraian dalil permohonan tersebut di atas, para
Pemohon dalam petitum permohonannya pada pokoknya memohon kepada
Mahkamah untuk menyatakan, Pasal 53 ayat (1) UU 27/2022 yang menyatakan
“Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi wajib menunjuk pejabat atau
petugas yang melaksanakan fungsi Pelindungan Data Pribadi dalam hal: a.
pemrosesan Data Pribadi untuk kepentingan pelayanan publik; b. kegiatan inti
Pengendali Data Pribadi memiliki sifat, ruang lingkup, dan/atau tujuan yang
memerlukan pemantauan secara teratur dan sistematis atas Data Pribadi dengan
skala besar; dan c. kegiatan inti Pengendali Data Pribadi terdiri dari pemrosesan
Data Pribadi dalam skala besar untuk Data Pribadi yang bersifat spesifik dan/atau
Data Pribadi yang berkaitan dengan tindak pidana” bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak
dimaknai “Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi wajib menunjuk
pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi Pelindungan Data Pribadi dalam
hal: a. pemrosesan Data Pribadi untuk kepentingan pelayanan publik; b. kegiatan
inti Pengendali Data Pribadi memiliki sifat, ruang lingkup, dan/atau tujuan yang
memerlukan pemantauan secara teratur dan sistematis atas Data Pribadi dengan
skala besar; dan/atau c. kegiatan inti Pengendali Data Pribadi terdiri dari
pemrosesan Data Pribadi dalam skala besar untuk Data Pribadi yang bersifat
spesifik dan/atau Data Pribadi yang berkaitan dengan tindak pidana”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-12. Selain
itu, Pemohon juga telah menyerahkan kesimpulan tertulis bertanggal 28 Mei 2025
yang diterima Mahkamah pada tanggal 28 Mei 2025 (selengkapnya dimuat pada
bagian Duduk Perkara).
150
[3.9]
Menimbang
bahwa
Dewan
Perwakilan
Rakyat
(DPR)
telah
menyampaikan keterangan yang didengarkan dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 7 Mei 2025 dan keterangan tertulis diterima Mahkamah pada tanggal 20
Juni 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden telah memberikan keterangan tertulis yang
diterima Mahkamah pada tanggal 5 Mei 2025 yang telah didengar dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 7 Mei 2025 dan keterangan tambahan yang
diterima Mahkamah pada tanggal 16 Mei 2025 serta mengajukan alat bukti yang
diberi tanda Bukti PK-1 sampai dengan Bukti PK-3 dan keterangan tertulis ahli
bernama Wicipto Setiadi yang keterangannya diterima Mahkamah pada tanggal 16
Mei 2025. Selain itu, Presiden juga telah menyerahkan kesimpulan tertulis
bertanggal 27 Mei 2025 yang diterima Mahkamah pada tanggal 28 Mei 2025
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.11]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara
saksama permohonan para Pemohon, keterangan Dewan Perwakilan Rakyat,
keterangan Presiden, keterangan ahli Presiden, bukti-bukti yang diajukan oleh para
Pemohon dan Presiden, kesimpulan tertulis para Pemohon, serta kesimpulan
tertulis Presiden, persoalan konstitusionalitas norma yang harus dijawab oleh
Mahkamah adalah apakah benar rumusan kata “dan” dalam norma Pasal 53 ayat
(1) huruf b UU 27/2022 mempersempit kriteria kewajiban penunjukan PPDP bagi
pengendali data dan prosesor data karena aktivitas pemrosesan data pribadi yang
berisiko tinggi, sehingga merugikan hak konstitusional para Pemohon yakni hak atas
perlindungan diri pribadi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945.
[3.12]
Menimbang bahwa sebelum menjawab persoalan konstitusionalitas
norma yang didalilkan para Pemohon tersebut di atas, penting bagi Mahkamah
untuk terlebih dahulu menguraikan hal-hal sebagai berikut.
[3.12.1] Bahwa dengan perkembangan teknologi lintas batas sebagai dampak dari
perkembangan
teknologi
yang
melampaui
batas-batas
geografis
negara
memungkinkan interaksi, komunikasi, dan pertukaran informasi serta barang dan
jasa secara global. Berbagai aspek mulai dari teknologi komunikasi dan transportasi
151
yang semakin modern dan mutakhir hingga platform digital yang memfasilitasi
perdagangan internasional dan transfer data lintas batas mencakup internet, media
sosial, dan perangkat seluler yang memungkinkan komunikasi instan dan akses
informasi dari seluruh dunia. Dalam kemajuan transportasi teknologi membuat
pengiriman barang antar negara lebih cepat, efisien, dan terjangkau. Dari segi
transfer data lintas batas seperti kecerdasan buatan, blockchain, dan jaringan
berkecepatan tinggi berpotensi mengubah cara data ditransfer antar negara, serta
meningkatkan kecepatan, keamanan, dan efisiensi. Selain itu, globalisasi ekonomi
membuat teknologi menjadi faktor pendorong utama yang memungkinkan integrasi
pasar yang lebih luas dan peningkatan perdagangan internasional. Perkembangan
teknologi lintas batas tersebut menghadirkan tantangan baru seperti masalah privasi
data, keamanan siber, dan kebutuhan untuk harmonisasi regulasi antar negara.
Masifnya perkembangan dunia digital karena kemajuan teknologi
informasi dan komunikasi yang tidak terelakkan maka terkait dengan pengumpulan,
penyimpanan, pembagian, penyebarluasan, dan analisa data pribadi warga negara
baik yang bersifat publik maupun privat berpotensi memungkinkan untuk diolah dan
digunakan sedemikian
rupa yang menimbulkan
kemudahan akses dan
terkoneksinya sumber data bagi pemangku kepentingan. Namun, hal tersebut juga
dapat menimbulkan celah untuk digunakan bagi kepentingan pihak-pihak yang tidak
bertanggung jawab. Hal demikian menimbulkan kerentanan terhadap hak privasi
atas diri pribadi warga negara. Masifnya penyebaran data karena kemudahan akses
telekomunikasi dan komunikasi baik melalui interaksi dunia siber maupun dalam
interaksi dunia nyata melahirkan isu mengenai pentingnya menjaga privasi individu
yang merupakan hak atas perlindungan diri pribadi yang dilindungi oleh UUD NRI
Tahun 1945. Dalam kaitan ini, perlindungan data pribadi menjadi hal yang krusial
dan fundamental sebagai isu global yang dikhawatirkan oleh masyarakat luas. Oleh
karenanya, kehadiran negara dalam mengatur perlindungan data pribadi menjadi
sebuah keniscayaan untuk menjaga keamanan informasi sensitif individu dan
mencegah penyalahgunaan data.
Dalam era digital, data pribadi menjadi semakin rentan dengan tindakan
pencurian, kebocoran, dan penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung
jawab sehingga untuk mewujudkan pelindungan data pribadi yang kuat dan dapat
memastikan keamanan serta privasi individu dalam penggunaan teknologi digital,
152
maka perlindungan data pribadi tidak dapat dilihat hanya sebagai isu dalam tataran
teknis, namun juga mencakup pengaturan dalam ranah tertib hukum sebagai
perwujudan perlindungan hak asasi manusia. Terlebih, berbagai sektor kehidupan
telah memanfaatkan sistem teknologi informasi, seperti penyelenggaraan electronic
commerce (e-commerce) dalam sektor perdagangan/bisnis, electronic education (e-
education) dalam bidang pendidikan, electronic health (e-health) dalam bidang
kesehatan, electronic government (e-govermnent) dalam bidang pemerintahan,
serta teknologi informasi yang dimanfaatkan dalam bidang lainnya [vide Penjelasan
Umum UU 27/2022]. Oleh karenanya, perlindungan data pribadi merupakan hak
asasi manusia yang harus dijamin keamanannya oleh negara.
[3.12.2] Bahwa sebagai negara hukum, negara menjamin pelindungan hak dan
kewajiban segenap bangsa Indonesia berdasarkan UUD NRI Tahun 1945.
Pelindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Oleh karena itu,
penyusunan regulasi dan kebijakan dalam mengatur pemrosesan data pribadi
dalam rangka memenuhi hak atas pelindungan data pribadi merupakan tanggung
jawab Pemerintah. Dalam kaitan ini, UU 27/2022 telah mengatur hal-hal mengenai
data yang dikumpulkan, disimpan, diproses, hingga dihapus, yang memberikan hak
kepada individu untuk meminta akses, koreksi, dan bahkan penghapusan data
pribadi jika dirasa perlu. UU 27/2022 dibentuk dengan semangat sebagai upaya
untuk melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan data pribadi untuk
menjamin hak konstitusional subjek data pribadi, serta mengatur dalam hal data
tersebut akan diberikan dan digunakan oleh pihak lain.
Bahwa dalam rangka menjamin tanggung jawab pemrosesan data
berdasarkan prinsip pelindungan data pribadi, pengendali data dan prosesor data
harus memenuhi kewajiban dalam pelaksanaannya yang diatur dalam Pasal 20
sampai dengan Pasal 50 UU 27/2022 bagi pengendali data. Sedangkan bagi
prosesor data pengaturannya terdapat dalam Pasal 51 dan Pasal 52 UU 27/2022.
Selain harus memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan pemrosesan data pribadi,
pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi wajib menunjuk PPDP
sebagaimana diatur dalam Pasal 53 UU 27/2022. PPDP bertanggung jawab untuk
memastikan kepatuhan atas prinsip pelindungan data pribadi dan mitigasi risiko
pelanggaran pelindungan data pribadi [vide Penjelasan Pasal 53 ayat (1) UU
153
27/2022]. Pihak utama dalam UU 27/2022, yaitu subjek data pribadi, pengendali
data pribadi, prosesor data pribadi, lembaga PDP, dan PPDP, masing-masing
memegang peranan penting dan saling berhubungan untuk tercapainya tujuan
utama dari UU 27/2022 yaitu melindungi hak konstitusional dari subjek data pribadi
dalam aktivitas pemrosesan data pribadi.
[3.13]
Menimbang bahwa setelah menjelaskan hal-hal tersebut di atas,
selanjutnya Mahkamah akan menjawab dalil para Pemohon yang mempersoalkan
kata “dan” dalam Pasal 53 ayat (1) UU 27/2022 karena mempersempit kriteria
kewajiban penunjukan PPDP. Sehingga hal ini mengakibatkan pengendali data dan
prosesor data yang telah memenuhi, salah satu atau dua kriteria dalam Pasal 53
ayat (1) UU 27/2022 karena melakukan aktivitas pemrosesan data pribadi yang
berisiko tinggi, yang perlu melakukan penunjukan PPDP untuk memberikan
pengawasan mengenai kepatuhan dalam melaksanakan kewajibannya, justru
menjadi tidak diwajibkan menunjuk PPDP sehingga dikhawatirkan tidak dapat
memberikan perlindungan diri pribadi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945. Berkenaan dengan dalil para Pemohon a quo, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.13.1] Bahwa data pribadi merupakan data tentang orang perorangan yang
teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan
informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem
elektronik atau nonelektronik [vide Ketentuan Umum Pasal 1 angka 1 UU 27/2022].
Pelindungan data pribadi terhadap hak subjek data pribadi termasuk jaminan dalam
melaksanakan hak tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan pemrosesan data
pribadi yang sesuai dengan prinsip pelindungan data pribadi sebagaimana yang
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) UU 27/2022 beserta kepatuhan pengendali data
dan prosesor data terhadap kewajibannya dalam UU 27/2022 serta ketentuan lain
yang berkaitan dengan pelindungan data pribadi.
Pengaturan dan kejelasan perlindungan data pribadi yang kuat dapat
meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah serta
menciptakan iklim sosial kemasyarakatan yang sehat tatkala pengelolaan data
pribadi dan perlindungannya diperkuat oleh tatanan hukum. Oleh karenanya, para
pemegang kendali atas data pribadi wajib memastikan bahwa seluruh pihak yang
terkait dengan pengelolaan data pribadi telah dilakukan dengan penuh tanggung
154
jawab atas privasi subjek data, dan telah memenuhi standar sesuai dengan
ketentuan.
Selanjutnya, berkenaan dengan konsekuensi dari melakukan aktivitas
pemrosesan data pribadi berisiko tinggi terhadap subjek data pribadi, seyogyanya
pengendali data dan prosesor data memperoleh pengawasan yang lebih ketat. Oleh
karena itu, terhadap pengendali data dan prosesor data meskipun hanya memenuhi
salah satu dari ketiga syarat dalam Pasal 53 ayat (1) UU 27/2022, menjadi penting
untuk menunjuk PPDP. Berkenaan dengan hal tersebut, penting bagi Mahkamah
untuk merujuk ketentuan Pasal 34 ayat (2) UU 27/2022 yang pada pokoknya
menyatakan pemrosesan data pribadi dengan potensi risiko tinggi meliputi: a)
pengambilan keputusan secara otomatis yang memiliki akibat hukum atau dampak
yang signifikan terhadap subjek data pribadi; b) pemrosesan atas data pribadi yang
bersifat spesifik; c) pemrosesan data pribadi dalam skala besar; d) pemrosesan data
pribadi untuk kegiatan evaluasi, penskoran, atau pemantauan yang sistematis
terhadap subjek data pribadi; e) pemrosesan data pribadi untuk kegiatan
pencocokan atau penggabungan sekelompok data; f) penggunaan teknologi baru
dalam pemrosesan data pribadi; dan/atau g) pemrosesan data pribadi yang
membatasi pelaksanaan hak subjek data pribadi. Berdasarkan kriteria pemrosesan
data pribadi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 53 ayat (1) UU 27/2022, telah
ternyata esensi norma Pasal a quo masuk dalam kategori pemrosesan data pribadi
memiliki risiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) UU 27/2022.
Berkenaan dengan hal tersebut, sebagai konsekuensi dari dilakukannya
aktivitas pemrosesan data pribadi yang berisiko tinggi terhadap subjek data pribadi,
maka bagi pengendali data dan prosesor data yang meskipun hanya memenuhi
salah satu atau dua dari ketiga syarat dalam Pasal 53 ayat (1) UU 27/2022, maka
menjadi penting untuk menunjuk PPDP, sebagaimana didalilkan para Pemohon.
Dalam kaitan ini, Mahkamah dapat memahami maksud para Pemohon yang
menginginkan pemrosesan data pribadi oleh pengendali data dan prosesor data
dilaksanakan berdasarkan prinsip pelindungan data pribadi yang pada akhirnya
bertujuan untuk menjamin hak-hak dari pada subjek data. Dengan demikian,
kepatuhan pengendali data dan prosesor data dalam menjalankan kewajibannya
yang sejalan dengan terjaminnya hak-hak dari subjek data itu sendiri. Selain itu, hal
ini juga merupakan bagian dari penerapan asas pelindungan dan asas kerahasiaan
155
kepada subjek data pribadi agar tidak disalahgunakan sejalan dengan jaminan hak
konstitusional atas perlindungan diri [vide Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
dan Pasal 3 huruf a UU 27/2022 serta Penjelasannya].
[3.13.2] Bahwa berkenaan dengan penempatan ketiga unsur/kriteria dalam norma
Pasal 53 ayat (1) UU 27/2022 yang dimuat dalam bentuk tabulasi (structured listing)
dimaksudkan untuk memudahkan identifikasi kegiatan yang masing-masing berdiri
sendiri yang dapat menjadi dasar kewajiban penunjukan PPDP. Tiga unsur/kriteria
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c norma Pasal 53 ayat (1) UU 27/2022 merupakan
rincian unsur/kriteria yang bersifat independen. Terkait dengan hal ini, pemerintah
menyatakan bahwa pemenuhan satu unsur/kriteria saja sudah cukup untuk
menimbulkan kewajiban menunjuk PPDP. Ketentuan Pasal 53 ayat (1) huruf a, huruf
b, dan huruf c merupakan kegiatan atau kondisi yang menjadi unsur/kriteria
menentukan ada tidaknya kewajiban pengendali atau prosesor data pribadi untuk
menunjuk PPDP. Dengan kata lain, PPDP tidak harus ada atau tidak harus ditunjuk
untuk kegiatan di luar unsur/kriteria yang tidak tercantum dalam Pasal 53 ayat (1)
UU 27/2022 [vide Keterangan Tambahan Pemerintah hlm. 3]. Sementara itu, Dewan
Perwakilan Rakyat dalam keterangannya menyatakan makna yang tepat dari
rumusan Pasal 53 ayat (1) UU 27/2022 adalah huruf a, huruf b, dan huruf c yang
berbentuk tabulasi merupakan suatu rincian yang berdiri sendiri-sendiri sebagai
suatu hal untuk wajib menunjuk PPDP. Oleh karena itu, dalil para Pemohon yang
pada intinya memaknai huruf a, huruf b, dan huruf c harus terpenuhi secara kumulatif
untuk wajib menunjuk PPDP adalah pemaknaan yang tidak tepat. [vide Keterangan
DPR hlm. 16]. Selain itu kata “dan” tidak menjadikan data pribadi milik para
Pemohon tidak terlindungi dengan baik apabila data miliknya dikelola atau diproses
oleh pengendali data dan prosesor data yang melakukan aktifitas pemrosesan data
pribadi beresiko tinggi (high-risk data processing activities). Selain itu, adanya kata
“dan” tersebut tidak menjadikan pengawasan kepatuhan pengelola data pribadi
berdasarkan ketentuan UU 27/2022 menjadi berkurang [vide Keterangan DPR hlm.
19-20]. Pada dasarnya pembentuk undang-undang secara implisit mengakui bahwa
penggunaan kata “dan” dalam norma Pasal 53 ayat (1) UU 27/2022 yang berkaitan
dengan terpenuhinya unsur/kriteria untuk kewajiban penunjukan PPDP adalah tidak
bersifat kumulatif. Namun demikian, rumusan tersebut menjadi persoalan ketika
pembentuk undang-undang merumuskan dengan kata “dan”. Dalam kaitan ini,
156
penggunaan kata “dan” dalam merumuskan norma suatu peraturan perundang-
undangan lazim digunakan ketika merumuskan peraturan perundang-undangan
yang memiliki unsur/kriteria yang bersifat kumulatif, sebagaimana Lampiran II
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (UU 12/2011), telah menentukan penggunaan kata/frasa
dalam merumuskan unsur atau rincian dalam tabulasi, sebagai berikut.
“88. Jika unsur atau rincian dalam tabulasi dimaksudkan sebagai rincian
kumulatif, ditambahkan kata dan yang diletakkan di belakang rincian kedua
dari rincian terakhir.
89. Jika rincian dalam tabulasi dimaksudkan sebagai rincian alternatif
ditambahkan kata atau yang di letakkan di belakang rincian kedua dari
rincian terakhir.
90. Jika rincian dalam tabulasi dimaksudkan sebagai rincian kumulatif dan
alternatif, ditambahkan kata dan/atau yang diletakkan di belakang rincian
kedua dari rincian terakhir.”
Namun demikian, dengan dirumuskannya kata “dan” sebagai kata
penghubung dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b UU 27/2022 setelah akhir kalimat
“kegiatan inti Pengendali Data Pribadi memiliki sifat, ruang lingkup, dan/atau tujuan
yang memerlukan pemantauan secara teratur dan sistematis atas Data Pribadi
dengan skala besar;” dikhawatirkan para Pemohon bahwa apabila unsur/kriteria
pada huruf a, huruf b, dan huruf c ketiganya terpenuhi, maka pengendali data pribadi
dan prosesor data pribadi dalam melaksanakan kegiatan pemrosesan data pribadi
baru wajib menunjuk PPDP. Sementara itu, jika unsur/kriteria yang terpenuhi dalam
kegiatan pemrosesan data pribadi hanya meliputi satu atau dua unsur saja, maka
tidak ada kewajiban bagi pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi
menunjuk PPDP. Hal demikian terjadi karena rumusan kata “dan” tersebut
mengandung makna “kumulatif”. Oleh karena rumusan yang conditio interminus,
menyebabkan rumusan kata ”dan” dalam norma Pasal 53 ayat (1) UU 27/2022 tidak
sejalan dengan maksud dan tujuan dari pembentuk undang-undang yang
menegaskan
bahwa
hal
tersebut
tidak
dimaksudkan
bersifat
kumulatif,
sebagaimana maksud angka 88 Lampiran II UU 12/2011. Dalam kaitan ini, kata
”dan” menunjuk pada unsur/kriteria atau rincian dalam tabulasi yang dimaksudkan
secara kumulatif, untuk terikat pada kewajiban menunjuk PPDP. Dengan demikian,
maksud pembentuk undang-undang untuk memberikan pelindungan data pribadi
157
melalui UU 27/2022 yang hendak memastikan keamanan pemrosesan data pribadi
oleh pengendali data dan prosesor data, tidak sejalan dengan rumusan
unsur/kriteria pada huruf a, huruf b, dan huruf c dalam norma Pasal 53 ayat (1) UU
27/2022 yang jika terpenuhi oleh pengendali data pribadi atau prosesor data pribadi
menimbulkan kewajiban menunjuk PPDP.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, sesuai dengan maksud pembentuk
undang-undang dalam merumuskan huruf a, huruf b, dan huruf c dalam norma Pasal
53 ayat (1) UU 27/2022 dimaksudkan sebagai kriteria mandiri (independen), yang
apabila terpenuhi salah satu, dua, atau keseluruhan kriteria persyaratan oleh
pengendali data pribadi atau prosesor data pribadi maka wajib baginya menunjuk
PPDP, sehingga menurut Mahkamah rumusan yang tepat adalah bersifat alternatif-
kumulatif, yaitu menggunakan frasa “dan/atau” yang lazim digunakan dalam
perumusan suatu peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam
angka 90 Lampiran II UU 12/2011. Hal demikian sesungguhnya telah menjawab
kekhawatiran subjek data dikarenakan adanya aktivitas pemrosesan data pribadi
yang berisiko tinggi (high-risk data processing activities) sehingga pelindungan dan
jaminan terhadap hak-hak konstitusional subjek data benar-benar terlindungi
sedemikian rupa karena pelindungan data pribadi merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari hak atas perlindungan diri pribadi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, data pribadi sebagai hak
bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal sehingga tidak
dapat dijadikan sebagai objek yang merugikan sehingga bertentangan dengan asas
perlindungan, asas kehati-hatian, dan asas kerahasiaan demi menjaga eksklusifitas
kerahasiaan data pribadi.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para
Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas kata “dan” dalam norma Pasal 53
ayat (1) huruf b UU 27/2022 adalah dalil yang berdasar, sehingga kata “dan” dalam
Pasal 53 ayat (1) huruf b UU 27/2022 haruslah dinyatakan inkonstitusional dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi frasa
“dan/atau” sebagaimana amar Putusan a quo. Dengan demikian, dalil para
Pemohon adalah beralasan menurut hukum.
158
[3.14]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, telah ternyata norma Pasal 53 ayat (1) huruf b UU 27/2022 tidak memberikan
jaminan perlindungan hak atas diri pribadi sehingga bertentangan dengan Pasal
28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana yang didalilkan oleh para
Pemohon. Dengan demikian, dalil-dalil permohonan para Pemohon adalah
beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.15]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut oleh Mahkamah karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan para Pemohon adalah beralasan menurut hukum
untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
159
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan kata “dan” dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor
27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6820) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dan/atau”.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief
Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Arsul Sani, Enny Nurbaningsih, M. Guntur
Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu,
tanggal enam belas, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh lima, yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu,
tanggal tiga puluh, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan
pukul 14.00 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua
merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Arsul Sani,
Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Indah Karmadaniah sebagai
Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat
atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
160
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Indah Karmadaniah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
144
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Undang-
Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6820, selanjutnya disebut UU 27/2022) terhadap UUD
NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
145
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah kata “dan” dalam norma Pasal 53 ayat (1) huruf b UU 27/2022,
yang selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
Pasal 53 ayat (1) huruf b UU 27/2022
Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi wajib menunjuk pejabat
atau petugas yang melaksanakan fungsi Pelindungan Data Pribadi dalam hal:
a. pemrosesan Data Pribadi untuk kepentingan pelayanan publik;
b. kegiatan inti Pengendali Data Pribadi memiliki sifat, ruang lingkup,
dan/atau tujuan yang memerlukan pemantauan secara teratur dan
sistematis atas Data Pribadi dengan skala besar; dan
c. kegiatan inti Pengendali Data Pribadi terdiri dari pemrosesan Data Pribadi
dalam skala besar untuk Data Pribadi yang bersifat spesifik dan/atau Data
Pribadi yang berkaitan dengan tindak pidana.
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menyatakan kualifikasinya sebagai
perorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak-hak konstitusional yang
diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, yang kemudian hak-hak tersebut berpotensi
tercederai dengan keberlakuan pasal yang dimohonkan pengujiannya. Hak-hak
146
konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yakni hak atas
perlindungan diri pribadi berkenaan dengan hak atas perlindungan data pribadi
sebagaimana tertuang dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II dalam aktivitas kesehariannya tidak terlepas
dari penggunaan teknologi informasi yang terpaut dengan data pribadi baik
dalam bentuk elektronik maupun non-elektronik yang dimiliki dan melekat pada
diri Pemohon I dan Pemohon II. Data Pribadi tersebut ternyata dikelola oleh
pengendali data dan prosesor data termasuk pengendali data dan/atau prosesor
data yang aktivitas pemrosesan data pribadinya memiliki risiko yang tinggi
dengan memenuhi baik salah satu atau lebih di antara huruf a, huruf b, huruf c
dalam Pasal 53 ayat (1) UU 27/2022. Selain dari Pengendali Data dan Prosesor
Data dalam bentuk organisasi privat, Pemohon I dan Pemohon II sebagai warga
negara juga memiliki data pribadi yang tentunya akan diproses oleh institusi
negara baik untuk keperluan administrasi kependudukan maupun pelayanan
publik;
4. Bahwa bagi Pemohon I dan Pemohon II yang data pribadinya secara nyata
diproses oleh Pengendali Data dan Prosesor Data memiliki risiko tinggi terhadap
subjek data, maka potensi ancaman terhadap keamanan dan jaminan
perlindungan data diri pribadi Pemohon I dan Pemohon II sebagai subjek data
dapat terjadi. Hal tersebut jelas menimbulkan potensi yang dalam batas
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan merugikan hak konstitusional
Pemohon I dan Pemohon II yaitu jaminan perlindungan data pribadi yang
merupakan bagian dari hak perlindungan diri pribadi sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
5. Bahwa materi muatan dalam Pasal 53 ayat (1) UU 27/2022 yang menentukan
kriterianya diatur secara kumulatif dengan menggunakan kata “dan” pada akhir
kalimat butir “b” telah mempersempit cakupan dari Pengendali Data dan
Prosesor Data yang diwajibkan untuk melakukan penunjukan pejabat atau
petugas yang melaksanakan fungsi Pelindungan Data Pribadi (PDP), jika hanya
memenuhi salah 1 (satu) atau salah 2 (dua) dari ketiga syarat dalam Pasal 53
ayat (1) UU 27/2022 maka menjadi tidak diwajibkan untuk menunjuk Pejabat atau
Petugas PDP (PPDP). Oleh karenanya jika permohonan a quo dikabulkan,
147
kerugian hak konstitusional Pemohon I dan Pemohon II sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tidak akan terjadi.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I dan Pemohon II telah dapat
menjelaskan kualifikasinya sebagai perorangan warga negara Indonesia yang
memiliki anggapan kerugian hak konstitusional akibat berlakunya norma undang-
undang yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian hak konstitusional
tersebut bersifat spesifik, aktual atau setidak-
