PUU
Tahun 2023
151/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Pemohon: Sugeng Nugroho (Pemohon I), Teguh Prihandoko (Pemohon II), dan Azeem Marhendra Amedi, S.H. (Pemohon III).
Tanggal Putusan: 2024-01-09
UU Diuji: UU 24/2003, UU 48/2009, UU 4/2014, UU 7/2020, UU 12/2011
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 151/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Sugeng Nugroho
Pekerjaan/Jabatan : Wiraswasta
Alamat
: Kamp. Setro Timur RT 001 RW 007, Kelurahan
Pangkah Kulon, Kecamatan Ujungpangkah,
Kabupaten Gresik, Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon I
2. Nama
: Teguh Prihandoko
Pekerjaan/Jabatan
: Wiraswasta
Alamat
: Ketintang Baru 04 Buntu 08, RT 001 RW 002,
Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan,
Kota Surabaya, Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pemohon II
3. Nama
: Azeem Marhendra Amedi, S.H.
Pekerjaan/Jabatan
: Mahasiswa
Alamat
: Komplek BPC, Nomor A/29, Kelurahan Gandul,
Kecamatan Cinere, Kota Depok, Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon III
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus, bertanggal 2 November 2023, memberi kuasa
kepada Fredrik Jacob Pinakunary, S.H., S.E., Sabar Maruli Simamora, S.H., M.H.,
Kukuh Pramono Budi, S.H., M.H., Dedy Purwoko, S.H., Kristian Wahyu Hidayat,
S.H., dan Yan Reinold Sihite, S.H., kesemuanya adalah advokat dan konsultan
hukum yang tergabung pada Tim Advokasi Pejuang Penegak Konstitusi (PETISI),
2
beralamat di Office 8 Building, Lantai 17, Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 52-53,
SCBD Lot. 28, Jakarta, bertindak baik bersama-sama ataupun sendiri-sendiri untuk
dan atas nama pemberi kuasa
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2.DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 23 Oktober 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 27 Oktober 2023
berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 138/PUU/PAN.MK/
AP3/10/2023, selanjutnya Pemohon mengajukan kembali permohonan bertanggal 6
November 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 6
November 2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 151/PUU-XXI/2023 pada tanggal 13 November
2023, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 19 Desember
2023, pada pokoknya sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (“UUD 1945”) menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar...”
(Bukti P-3).
2. Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”) menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”
(Bukti P-4).
3
3. Selanjutnya, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi
Undang-Undang, dan terakhir Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (“UU Mahkamah Konstitusi”) (Bukti P-5)
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, ....”
4. Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Cara Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang (“PMK 2/2021”),
kewenangan Mahkamah Konstitusi (“Mahkamah”) untuk menguji Undang-
Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (“Perppu”)
terhadap UUD 1945 kembali ditegaskan dalam Pasal 1 angka 3 jo. Pasal 2
PMK 2/2021 (Bukti P-6), di mana pengujian materiil undang-undang atau
Perppu dapat berkenaan dengan materi muatan ayat, pasal, bagian dari
suatu undang-undang atau Perppu.
5. Mengacu kepada ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka jelaslah
bahwa Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus
pengujian materiil atas undang-undang terhadap UUD 1945.
6. Objek permohonan pengujian materiil yang diajukan oleh para Pemohon ini
adalah materi muatan:
-
Pasal 10 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
4
c. memutus pembubaran partai politik; dan
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
-
Pasal 28 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutus dalam
sidang pleno Mahkamah Konstitusi dengan 9 (sembilan) orang hakim
konstitusi, kecuali dalam keadaan luar biasa dengan 7 (tujuh) orang
hakim konstitusi yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi.” (Bukti
P-7).
7. Menurut pendapat para Pemohon, materi muatan Pasal 10 ayat (1) UU
Mahkamah Konstitusi dan Pasal 28 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi
tersebut secara konstitusional bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) UUD
1945 dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 (Bukti P-8).
8. Dengan demikian, permohonan pengujian materiil yang diajukan oleh para
Pemohon ini menjadi kewenangan absolut Mahkamah untuk memeriksa,
mengadili dan memutusnya.
B. KEDUDUKAN HUKUM DAN KERUGIAN KONSTITUSIONAL
9. Kedudukan hukum (legal standing) diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU
Mahkamah Konstitusi dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007.
Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi menyatakan (Bukti P-9):
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang:
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.”
Lebih lanjut, Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi
menyatakan (Bukti P-10):
“yang dimaksud dengan ‘hak konstitusional’ adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
10. Mengacu pada ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi
beserta penjelasannya, terdapat 2 (dua) syarat yang harus dipenuhi untuk
menguji apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
dalam perkara pengujian undang-undang atau Perppu, yaitu:
5
(i) terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai Pemohon; dan
(ii) adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional dari Pemohon yang
dirugikan dengan berlakunya suatu undang-undang atau Perppu.
11. Kualifikasi Pemohon dalam permohonan ini adalah “perorangan warga
negara Indonesia” dan juga pembayar pajak serta berprofesi sebagai
Wiraswasta, Aktivis dan Mahasiswa, hal mana dibuktikan berdasarkan:
-
Kartu Tanda Penduduk Pemohon I (Bukti P-11), Nomor Pokok Wajib
Pajak atau NPWP Pemohon I (Bukti P-12).
-
Kartu Tanda Penduduk Pemohon II (Bukti P-13), Nomor Pokok Wajib
Pajak atau NPWP Pemohon II (Bukti P-14).
-
Kartu Tanda Penduduk Pemohon III (Bukti P-15).
12. Pemohon I atas nama Sugeng Nugroho yang berkewarganegaraan
Indonesia berprofesi sebagai Wiraswasta serta merupakan Aktivis Nelayan
Pembela Konstitusi.
13. Pemohon II atas nama Teguh Prihandoko yang berkewarganegaraan
Indonesia berprofesi sebagai Wiraswasta serta merupakan Aktivis Sosial
Kemasyarakatan Penjaga Konstitusi.
14. Pemohon III atas nama Azeem Marhendra Amedi berprofesi sebagai
Pelajar/Mahasiswa Magister Hukum (LL.M.) pada York Law School,
University of York, Britania Raya yang berfokus pada studi Hukum Tata
Negara, Politik Hukum, Politik Yudisial dan isu-isu Hak Asasi Manusia
sehingga Pemohon III memiliki perhatian khusus pada independensi dan
integritas Mahkamah.
15. Berdasarkan kedudukan tersebut, para Pemohon memiliki kepentingan
untuk mengawasi jalannya proses persidangan di Mahkamah, berhak atas
putusan yang pasti dan seadil-adilnya secara hukum, bebas dari masalah
yang mengancam independensi, imparsialitas, dan integritas Hakim
Konstitusi pada saat pengambilan keputusan, karena Putusan Mahkamah
akan mengikat secara umum (erga omnes) dan berpengaruh kepada
seluruhan tatanan sistem hukum Indonesia, khususnya kepada para
Pemohon.
16. Mengenai parameter kerugian konstitusional, Mahkamah telah memberikan
6
pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional yang timbul karena
berlakunya suatu undang-undang atau Perppu, yakni harus memenuhi
syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PMK 2/2021 (Bukti P-16)
yang menyatakan:
“(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. lembaga negara.
(2) Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-
undang atau Perppu apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan
pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.”
17. Kelima syarat kerugian konstitusional sebagaimana diuraikan dalam Pasal
4 ayat (2) PMK 2/2021 tersebut bersifat kumulatif sehingga harus dipenuhi
semuanya, dan dalam permohonan ini, hak konstitusional para Pemohon
yang dijamin dalam UUD 1945 telah dirugikan dengan berlakunya ketentuan
Pasal 10 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi dan Pasal 28 ayat (1) UU
Mahkamah Konstitusi. Berikut adalah penjelasannya:
a. Dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Dengan
demikian, para Pemohon memiliki hak atau kewenangan atas
7
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum.
b. Kualifikasi para Pemohon dalam permohonan ini adalah “perorangan
warga negara Indonesia”.
18. Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 (Bukti P-17) dan
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a UU Mahkamah
Konstitusi, Pasal 2 ayat (1) PMK 2/2021 (Bukti P-18), dan Pasal 9 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan
(Bukti
P-19),
bahwa
Mahkamah
Konstitusi
berwenang untuk mengadili perkara a quo.
19. Dalam permasalahan ini para Pemohon sebagai perorangan warga negara
Indonesia memiliki hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945.
20. Hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon dirugikan oleh
berlakunya ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi dan Pasal
28 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi yang dimohonkan pengujian;
21. Kerugian konstitusional para Pemohon bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi. Berikut penjelasannya:
“Pasal 10 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa
Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik; dan
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
22. Menurut para Pemohon, ketentuan tersebut ambigu, multitafsir dan telah
terbukti membuat Mahkamah tidak imparsial atau tidak netral dan jelas-jelas
memihak, sebagaimana diputuskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 90/PUU-XXI/2023 (Bukti P-20). Dalam hal ini Mahkamah tidak
imparsial atau tidak netral dan jelas-jelas memihak Gibran Rakabuming
Raka.
Putusan
yang
mengobrak-abrik
konstitusi
tersebut
telah
8
“mengantarkan” Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon Wakil
Presiden dari Prabowo Subianto sehingga secara jelas telah melanggar
Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menyatakan “Kekuasaan kehakiman
merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan”.
23. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut jelas-jelas
telah melanggar Prinsip Ketakberpihakan sebagaimana diatur dalam
Peraturan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
09/PMK/2006
tentang
Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi (Bukti P-
21) serta Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.
24. Pasal 28 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa memeriksa,
mengadili, dan memutus dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi dengan
9 (sembilan) orang hakim konstitusi, kecuali dalam keadaan luar biasa
dengan 7 (tujuh) orang hakim konstitusi yang dipimpin oleh Ketua
Mahkamah Konstitusi. Menurut para Pemohon, ketentuan tersebut ambigu,
multitafsir dan telah terbukti membuat Ketua Mahkamah Konstitusi yang
jelas-jelas memiliki benturan kepentingan, terlibat langsung dalam memutus
permohonan
yang
telah
“mengantarkan”
keponakannya,
Gibran
Rakabuming Raka menjadi bakal calon Wakil Presiden dari Prabowo
Subianto.
25. Kepentingan para Pemohon sebagai Warga Negara Indonesia yang
berprofesi sebagai Wiraswasta, Aktivis, dan Mahasiswa yang berfokus pada
studi Hukum Tata Negara, Politik Hukum, Politik Yudisial dan isu-isu Hak
Asasi Manusia jelas-jelas dirugikan dengan adanya kedua pasal yang diuji
dalam permohonan ini.
26. Para Pemohon memiliki hak konstitusi untuk berkontestasi secara sehat,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk
menduduki jabatan-jabatan tertentu di Republik Indonesia, termasuk untuk
menjadi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Eksistensi Pasal 10 ayat
(1) UU Mahkamah Konstitusi yang dimohonkan uji materiil ini jelas-jelas dan
telah terbukti membuat Mahkamah tidak imparsial atau tidak netral dan
sangat
berpihak,
sekaligus
melanggar
Prinsip
Ketidakberpihakan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
9
09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku
Hakim Konstitusi. Sejalan dengan itu, eksistensi Pasal 28 ayat (1) UU
Mahkamah Konstitusi tersebut jelas-jelas membuat Ketua Mahkamah yang
memiliki benturan kepentingan, terlibat langsung dalam memutus
permohonan
yang
telah
“mengantarkan”
keponakannya,
Gibran
Rakabuming Raka menjadi bakal Calon Wakil Presiden dari Prabowo
Subianto.
27. Dalam permasalahan ini jelas-jelas terlihat adanya hubungan sebab-akibat
antara kerugian konstitusional para Pemohon dengan berlakunya ketentuan
Pasal 10 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi dan Pasal 28 ayat (1) UU
Mahkamah Konstitusi.
28. Apabila kedua ketentuan tersebut tetap berlaku dan tidak diperbaiki, maka
di kemudian hari ketika para Pemohon berkontestasi di panggung-panggung
politik, misalnya untuk menjadi Kepala Daerah atau Kepala Negara, maka
mereka dengan mudah dikalahkan oleh kandidat lain yang memiliki
hubungan keluarga dengan Hakim Konstitusi yang mengadili sengketa yang
mereka ajukan karena dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan
tersebut.
29. Dengan dikabulkannya permohonan ini, maka kerugian konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas tidak terulang atau tidak akan terjadi kembali.
30. Apabila kedua ketentuan tersebut diperbaiki sesuai permohonan, maka di
kemudian hari kejadian serupa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023 tidak akan terjadi lagi karena Mahkamah akan menjadi
imparsial, netral, dan tidak berpihak dan juga bebas dari benturan
kepentingan. Tidak akan ada lagi paman yang berprofesi sebagai Hakim
Konstitusi mengadili perkara yang melibatkan kepentingan keponakannya.
C. POKOK PERMOHONAN
31. Pasal 10 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi telah mengatur bahwa
Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final dalam perkara pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945.
32. Pasal 28 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi tercantum ketentuan
10
“Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutus dalam sidang
pleno Mahkamah Konstitusi dengan 9 (sembilan) orang hakim konstitusi,
kecuali dalam keadaan luar biasa dengan 7 (tujuh) orang hakim konstitusi
yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi.”
33. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, terdapat
kejanggalan pada pengambilan keputusan Rapat Permusyawaratan Hakim
(“RPH”) seperti yang diungkapkan dalam pendapat berbeda (dissenting
opinion) Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
34. Dalam dissenting opinion tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Hakim
Konstitusi Arief Hidayat mengangkat persoalan mengenai cepat berubahnya
pendirian Hakim-Hakim Konstitusi dari Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 29/PUU-XXI/2023 (Bukti P-22), Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 51/PUU-XXI/2023 (Bukti P-23), Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 55/PUU-XXI/2023 (Bukti P-24) ke Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 90/PUU-XXI/2023, di mana terdapat dugaan pergeseran posisi
Hakim Konstitusi dari yang semula menolak menjadi mengabulkan Perkara
Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.
35. Sementara itu, dua Hakim Konstitusi yakni Hakim Konstitusi Enny
Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh yang
menyampaikan alasan berbeda (concurring opinion) dalam Putusan
tersebut dihitung sebagai hakim-hakim yang sepakat untuk mengabulkan
sebagian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilihan Umum (Bukti P-25)
inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah
40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih
melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Padahal,
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic
Pancastaki Foekh memiliki formulasi yang berbeda dari amar putusan yang
disepakati oleh hakim-hakim yang mengabulkan sebagian Perkara tersebut.
36. Menurut Legal Information Institute Cornell University, “concurring opinion”
atau disebut juga “concurring reason” adalah “an opinion issued by one or
more judges which agrees with the decision reached by the majority of court,
but offers additional or different reasons for reaching that decision,” (Bukti
P-26) sehingga maknanya Hakim yang menyampaikan alasan berbeda
11
(concurring) harus dimaknai setuju (agree) terhadap mayoritas Hakim yang
lain (dalam hal ini Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat
dan dua Hakim Konstitusi yang menolak permohonan lainnya, dan
bukannya dianggap setuju dengan Hakim Konstitusi Anwar Usman dan dua
orang Hakim Konstitusi lainnya yang mengabulkan). Hal ini juga sejalan
dengan pendapat dari Profesor Orin S. Kerr dari George Washington
University Law School dalam jurnalnya yang berjudul “How to Read a
Judicial Opinion: A Guide for New Law Students” yang menyatakan bahwa
“a concurring opinion is an opinion by a judge who would have reached the
same result as the majority, but for a different reason.” (Bukti P-27).
37. Bahwa Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memformulasikan ketentuan
tersebut menjadi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau
berpengalaman sebagai gubernur yang persyaratannya ditentukan oleh
pembentuk undang-undang”. Sementara Hakim Konstitusi Daniel Yusmic
Pancastaki Foekh memformulasikannya menjadi “berusia paling rendah 40
(empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat
provinsi”. Maka dari itu, akibat hukum yang dihasilkan dari formulasi
ketentuan tersebut seharusnya jelas-jelas berbeda dari apa yang
disimpulkan pada Amar Putusan.
38. Bahwa Hakim-Hakim Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan
tersebut, yakni Hakim Konstitusi Anwar Usman, Hakim Konstitusi Manahan
Sitompul, dan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, telah secara strategis
menggeser posisi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim
Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh ke kubu hakim yang sepakat
mengabulkan. Akibat dari pergeseran tersebut, yang seharusnya Hakim
Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic
Pancastaki Foekh memiliki pendirian yang sama dengan mayoritas Hakim
Konstitusi yang menolak (sebagaimana Pemohon sebutkan sesuai definisi
concurring reason pada Poin 36 di atas) atau setidaknya berpendirian
sendiri (tidak memihak pada penolakan atau pengabulan), ternyata telah
digiring dengan kesesatan penyimpulan pada amar putusan untuk tujuan
menggagalkan penolakan permohonan tersebut.
39. Menurut William Zelermyer, Profesor Hukum dari Syracuse University,
12
Anggota dari New York Bar dalam bukunya Legal Reasoning, The
Evolutionary Process of Law (Bukti P-28):
“Reasoning is a process of thought aimed at reaching or justifying a
conclusion. The process involves a consideration of facts and
impressions, experiences and principles, objectives and ideals.”
Dengan demikian, sudah barang tentu Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih
dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh memiliki
pertimbangan, pemahaman, pengalaman dan prinsip yang berbeda atau
tidak bisa disimpulkan sama dengan Hakim-Hakim Konstitusi yang
mengabulkan.
40. Bahwa terdapat fakta yang tidak terbantahkan Ketua Mahkamah Konstitusi
(Hakim Konstitusi Anwar Usman) memiliki hubungan keluarga besar dengan
seseorang bernama Gibran Rakabuming Raka yang setelah Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut dibacakan
kemudian diusulkan dan ditetapkan sebagai Calon Wakil Presiden dari
Partai dan Kumpulan Partai-Partai yang diuntungkan dengan adanya Amar
Putusan yang telah dibacakan. Hal ini kemudian diperkuat dengan suatu
putusan yang telah membuktikan Hakim Konstitusi Anwar Usman secara
sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Perilaku Hakim Konstitusi berdasarkan Putusan Majelis Kehormatan
Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/2023.
41. Bahwa berdasarkan fakta tersebut, Hakim Konstitusi Anwar Usman memilih
untuk bersikap strategis untuk menguntungkan kerabatnya tersebut.
Padahal secara hakikatnya, sikap strategis hakim (strategic judicial
behaviour) hanya wajar dalam suatu perkara di pengadilan untuk
mempertahankan tatanan sistem hukum yang sudah ada atau mencoba
untuk secara strategis memenangkan suatu gagasan atau aspirasi dari
rakyat, seperti apa yang diutarakan oleh Richard A. Posner dalam buku How
Judges Think (2010) (Bukti P-29). Atas dasar teoritik tersebut, sikap
strategis Hakim Konstitusi Anwar Usman sudah melewati ambang batas
yang diwajarkan secara judicial behaviour.
42. Fakta lainnya, apabila membandingkan praktek peradilan konstitusi dengan
sistem peradilan umum, dalam rangka menjamin imparsialitas hakim
13
perkara-perkara yang diadili di peradilan di bawah Mahkamah Agung (Bukti
P-30) saja terdapat:
“Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan
Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009
dan Nomor: 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Hakim (“Kode Etik dan PPH”). Dalam Kode Etik dan PPH tersebut
dijelaskan bahwa Hakim dalam menangani suatu perkara harus
menghindari adanya konflik kepentingan, yang salah satunya adalah
konflik kepentingan yang berhubungan dengan pribadi dan kekeluargaan.
Dalam Angka 5 butir 5.2.1 Kode Etik dan PPH dikatakan bahwa Hakim
tidak boleh mengadili suatu perkara apabila memiliki konflik kepentingan,
baik karena hubungan pribadi dan kekeluargaan, atau hubungan-
hubungan lain yang beralasan (reasonable) patut diduga mengandung
konflik kepentingan.”
Terdapat juga ketentuan Hak Ingkar terhadap Hakim yang Memeriksa
Perkara yang diatur dalam Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman (Bukti P-31)
yang diuraikan sebagai berikut:
(1) Pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim yang
mengadili perkaranya.
(2) Hak ingkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hak
seseorang yang diadili untuk mengajukan keberatan yang disertai
dengan alasan terhadap seorang hakim yang mengadili perkaranya.
(3) Seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila
terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat
ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai,
dengan ketua, salah seorang hakim anggota, jaksa, advokat, atau
panitera.
(4) Ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib
mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan
keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau
hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pihak
yang diadili atau advokat.
(5) Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari
persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak
langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas
kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang
berperkara.
(6) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap
hakim
atau panitera
yang
bersangkutan
dikenakan
sanksi
administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(7) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa
kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.
14
Maka Hakim Konstitusi Anwar Usman yang telah lama mengabdi di
lingkungan Mahkamah Agung sebelum menjadi Hakim Mahkamah
Konstitusi tentunya dan seharusnya telah memahami etika tersebut dan
bahkan dalam kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi
memberikan keteladanan sebagai seorang yang dianggap Negarawan.
43. Bahwa menurut keterangan dari Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah
Konstitusi Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H., dalam sidang pemeriksaan
laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim di gedung
Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada 1 November 2023 (Bukti P-32),
pembatalan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Batas Usia
Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Republik Indonesia merupakan
hal yang masuk akal. Prof. Jimly menyatakan bahwa “...dalam hal terjadi
pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 17
ayat (5) UU Kekuasaan Kehakiman, putusan dinyatakan tidak sah dan
terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi
administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan,” demikian bunyi Pasal 17 ayat (6) UU Kekuasaan Kehakiman.
44. Eksaminasi putusan yang diterbitkan oleh Majelis Eksaminasi yang terdiri
dari Guru Besar Hukum Tata Negara beserta dengan Dosen maupun
Mantan Hakim Konstitusi, yakni Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A. (Ketua
Majelis/Dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum
Universitas Gadjah Mada), Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D (Guru
Besar Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran), Dr. I
Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum (Mantan Hakim Konstitusi), Bivitri
Susanti, S.H., LL.M. (Dosen STHI Jentera), Titi Angraini, S.H., M.H.
(Pembina Perludem dan Dosen Bidang Studi Hukum Tata Negara, Fakultas
Hukum Universitas Indonesia), yang dirumuskan Dr. Yance Arizona, S.H.,
M.H.,
M.A.,
dkk,
dalam
buku
berjudul
“Skandal
Mahkamah
Keluarga/Eksaminasi Publik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-
XXI/2023 Mengenai Batas Usia Calon Presiden & Wakil Presiden”, Penerbit
Departemen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Gadjah
Mada dan Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi dan Hak Asasi Manusia
(PANDEKHA), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, tahun 2023,
15
halaman 39-41 (Bukti P-33), yang menyimpulkan:
“Sebagaimana dipaparkan oleh Eksaminator Prof. Susi Dwi Harijanti,
Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 merupakan bentuk dari strong abusive
judicial review yaitu penyalahgunaan kewenangan yang aktif dilakukan
oleh Mahkamah Konstitusi untuk merusak sendi-sendi demokrasi dan
negara hukum. Hal ini ditandai dengan ketidaktaatan terhadap hukum
acara, penilaian legal standing yang lemah, adanya dugaan konflik
kepentingan dan bertentangan dengan prinsip ketakberpihakan, tidak
mengikuti putusan-putusan terdahulu mengenai open legal policy,
Mahkamah Konstitusi telah berperan terlalu jauh menjadi positive
legislator, serta kekeliruan dalam menyusun konklusi bagi hakim yang
memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).
Dengan kata lain, Hasil Eksaminasi Publik ini menemukan secara nyata
bahwa Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 memiliki sejumlah cacat prosedur
dan substansi. Secara prosedur dapat disampaikan hal sebagai berikut:
1. Mahkamah Konstitusi mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam
menangani perkara yang berkaitan dengan Pemilu pada saat tahapan
pemilu tengah berlangsung. Semestinya Mahkamah Konstitusi tidak
terlibat terlalu jauh sehingga menjadikannya sebagai bagian dari
strategi politik yang menguntungkan pihak tertentu. Prinsip untuk
membatasi diri ini dikenal dengan the Purcell Principle untuk
membatasi pengadilan terlibat secara aktif mengganggu proses
pemilu yang tengah berlangsung.
2. Mahkamah Konstitusi abai dalam menilai sifat ne bis in idem (Pasal
60 ayat (1) dan ayat (2) UU Mahkamah Konstitusi) dalam menangani
perkara Nomor 90/PUU-XII/2023 mengingat tidak ada dasar
konstitusional yang berbeda yang didalilkan oleh pemohon
dibandingkan dengan perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 yang
sudah diputus sebelumnya.
3. Mahkamah Konstitusi tidak melakukan pemeriksaan yang mendalam
untuk menerima legal standing Pemohon karena tidak ada proses
untuk membuktikan kerugian langsung maupun potensi kerugian hak
konstitusional Pemohon dalam perkara yang diajukan. Sehingga hal
ini bertentangan dengan Pasal 51 UU Mahkamah Konstitusi.
4. Mahkamah Konstitusi tetap meneruskan perkara yang sudah ditarik
kembali oleh Pemohon, meskipun ada surat pencabutan penarikan
permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum pemohon. Hal ini
bertentangan dengan Pasal 35 UU Mahkamah Konstitusi karena
yang harus dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi terhadap perkara
yang sudah ditarik kembali adalah mengeluarkan Ketetapan
mengenai penarikan kembali. Selain itu, di dalam UU Mahkamah
Konstitusi tidak diperkenankan dilakukan pencabutan penarikan
kembali sebagaimana yang dilakukan oleh Pemohon perkara No.
90/PUU-XXI/2023.
5. Adanya konflik kepentingan dari Hakim Konstitusi Anwar Usman yang
ikut mengadili perkara yang menguntungkan Keponakannya yang
dijadikan sebagai dalil legal standing oleh Pemohon. Hal ini
bertentangan dengan The Bangalore Principle of Judicial Conduct,
16
UU Kekuasaan Kehakiman, UU Mahkamah Konstitusi dan PMK
tentang Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Khususnya terkait dengan Prinsip Ketakberpihakan (Imparsialitas)
yang mengakibatkan putusan yang dihasilkan menjadi tidak sah.
6. Mahkamah Konstitusi melakukan kesalahan dalam menentukan
Konklusi dalam memutus perkara. Sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 45 UU Mahkamah Konstitusi bahwa dalam hal tidak dicapai
mufakat bulat, Putusan Mahkamah Konstitusi ditentukan dengan
suara terbanyak. Namun, amar Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 hanya
didukung oleh tiga orang hakim konstitusi. Dua orang hakim konstitusi
menyatakan bahwa syarat alternatif usia tersebut hanya berlaku
untuk seseorang yang pernah menjadi Gubernur. Sementara empat
hakim konstitusi lainnya menyatakan bahwa putusan tersebut
seharusnya ditolak dan tidak dapat diterima.
Sedangkan secara substantial terdapat dua permasalahan pokok dari
Putusan No 90/PUU-XXI/2023.
1. Mahkamah Konstitusi tidak memberikan argumen yang mendasar
untuk mengubah pendiriannya dari Putusan 29-51-55/PUU-XXI/2023
yang mempertahankan open legal policy terkait ketentuan batas usia
pengisian jabatan publik. Tidak ada penjelasan yang memadai yang
mengharuskan Mahkamah Konstitusi untuk mengubah pendiriannya
dalam satu putusan yang dibaca pada hari yang sama.
2. Mahkamah Konstitusi tidak memberikan argumen yang mendasar
terkait dengan dijadikannya pengalaman “pernah/sedang menduduki
jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan
kepala daerah” sebagai substitusi bagi syarat minimal usia 40 tahun
sebagai calon presiden dan wakil presiden. Hal ini semakin janggal
karena tidak pernah ada proses pembuktian di dalam persidangan
mengenai syarat pengalaman ini tepat menjadi substitusi bagi syarat
batas usia. Dengan demikian, pandangan Mahkamah Konstitusi
terkait hal ini tidak didasarkan pada pemeriksaan persidangan
terhadap perkara No. 90/PUU-XXI/2023. Sehingga penambahan
ketentuan ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab,
misalkan bagaimana bisa diterapkan kepada kepala daerah yang
pengisiannya bukan melalui pemilihan? Lalu apakah, misalkan,
seorang yang baru menjadi anggota DPRD beberapa hari dianggap
dapat menunjukkan pengalaman sekaligus menjadi substitusi bagi
syarat batas usia?”
Sejalan dengan penerapan asas “Salus Populi Suprema Lex Esto” (dimana
keselamatan rakyat, keselamatan warga, jauh lebih tinggi dari konstitusi itu
sendiri). Maka sejatinya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-
XXI/2023 yang mengandung asas “Res Judicata Pro Veritate Habetur”
selama bertentangan dengan keselamatan rakyat, keselamatan warga
negara, putusan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
keberlakuannya. Oleh karenanya, keselamatan rakyat, keselamatan warga,
17
menjadi hak yang sangat utama maka sangat layak untuk dilakukan
penundaan pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-
XXI/2023.
45. Dengan demikian, penyimpulan pandangan Hakim Mahkamah Konstitusi
dalam Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023
merupakan kesesatan hermeneutik dalam rangka memahami (verstehen)
maksud sesungguhnya dari teks pendapat Hakim Konstitusi Enny
Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, baik
secara tidak sengaja bahkan patut diduga dilakukan secara sengaja karena
adanya benturan kepentingan, sebagaimana telah para Pemohon singgung
di atas. Meskipun demikian, bukan merupakan maksud dari para Pemohon
untuk meminta Mahkamah mengubah posisi pendapat Hakim Konstitusi
pada Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 tersebut, melainkan untuk meminta
Mahkamah melindungi segenap warga negara dari berlakunya suatu
Putusan MK yang dihasilkan dari pelanggaran etik dan menyebabkan
adanya ketidakpastian hukum.
46. Selain itu, sejarah mencatat pada masa lampau Pengadilan sering
diintervensi oleh kekuasaan. Seperti bagaimana President Amerika Serikat
pada masa The Great Depression di dekade 1930-an, Franklin Delano
Roosevelt, melakukan suatu hal yang disebut “court packing”, sebagai cara
untuk membuat Mahkamah Agung Amerika Serikat (US Supreme Court)
memihak pada rezim Roosevelt (Barry Cushman, ‘Rethinking the New Deal
Court’, Virginia Law Review Vol. 80 No. 1, 1994) (Bukti P-34). Oleh karena
itu, Profesor Satjipto Rahardjo berpendapat bahwa “Mengadili merupakan
pekerjaan yang dibutuhkan untuk membuat masyarakat menjadi tenteram
dan produktif” (Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum: Perkembangan Metode
dan Masalah, 2010: Genta Publishing, 146-158) (Bukti P-35). Pengadilan
sekarang berbeda dengan pengadilan pada masa lalu. Pengadilan sekarang
adalah hasil rancangan artifisial yang rasional sehingga hakim memutus
berdasarkan “fixed rules of rational formal law” dimana Pengadilan berjalan
dengan prosedur yang jelas dan transparan. Dengan mengutip pendapat
Marc Galenter (Bukti P-36) dinyatakan bahwa “It is a society in which actors
with different amounts of wealth and power are constantly in competitive or
18
partly cooperative relationships in which they have opposing interest”
sehingga Pengadilan tidak boleh diskriminatif/berpihak dan harus imparsial.
47. Bahwa sejatinya hakim-hakim konstitusi harus menginternalisasi peran
mereka sebagai the guardian of constitution, sebagai salah satu komponen
penting dalam pemisahan dan pembatasan kekuasaan negara berdasarkan
prinsip checks and balances (Azis Huq dan Tom Ginsburg, 2017) (Bukti P-
37), maka seharusnya para hakim konstitusi memahami kapan harus
membatasi diri (judicial restraint) untuk membiarkan pertanyaan politik
(political question) dijawab melalui mekanisme politik. Seperti bagaimana
Mahkamah telah mengembalikan ketentuan tersebut pada pembentuk
undang-undang karena sifat kebijakan hukum terbuka (open legal policy)
dari ketentuan yang diujikan dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023,
maka sudah tepat untuk mengembalikan pertanyaan politik tersebut kepada
mekanisme politik agar dapat ditentukan berdasarkan kehendak rakyat,
sesuai dengan pandangan Jeremy Waldron dalam esainya berjudul “The
Core of the Case Against Judicial Review” (2006).
48. Bahwa Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,
didukung pula dengan Putusan MKMK No. 2/MKMK/L/2023, telah nyata
menunjukkan terjadinya pelanggaran rasionalitas dan imparsialitas,
sehingga mempengaruhi kekuasaan kehakiman yang merdeka, keadilan
serta kepastian hukum dalam proses pengambilan keputusan di RPH.
Imbasnya,
Mahkamah
telah
melahirkan
suatu
putusan
yang
menguntungkan partisan dan tidak berpihak pada UUD 1945 serta paham
konstitusionalisme, akibat adanya langkah strategis yang tendensius agar
menguntungkan salah satu pihak dalam kontestasi Pemilu 2024 mendatang
dengan menjawab pertanyaan politik tersebut secara melanggar etik. Atas
dasar itu, dapat dikatakan Putusan tersebut merupakan bukti bahwa
Mahkamah telah melakukan abusive judicial review (David Landau dan
Rosalind Dixon, ‘Abusive Judicial Review’, UC Davis Law Review, Vol. 53,
2020) (Bukti P-38).
49. Berdasarkan hal tersebut, terbuktinya Hakim Konstitusi Anwar Usman
melanggar Kode Etik Hakim Konstitusi karena memutus perkara yang
berkaitan langsung dengan kepentingan salah satu anggota keluarga
19
besarnya dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut, maka telah
tepat untuk Hakim Konstitusi Anwar Usman mundur dari seluruh RPH
perkara-perkara yang berkaitan dengan Undang-Undang tentang Pemilihan
Umum dan Pemilihan Umum Kepala Daerah. Hal ini dikarenakan adanya
konflik kepentingan, yang seharusnya dihindari dalam pengambilan putusan
pada Pasal 45 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi (Bukti P-39).
50. Oleh karena itu, terbuktinya secara sah bersalah dalam melakukan
pelanggaran etik berupa melanjutkan keikutsertaan dalam RPH tentang
perkara yang menyangkut kepentingan salah satu anggota keluarga
besarnya, sudah mempengaruhi kualitas dan integritas dari Putusan
Mahkamah Konstitusi serta mencederai integritas daripada institusi
Mahkamah
Konstitusi
sebagai
pengawal
konstitusi
(guardian
of
constitution), sekaligus berlawanan dengan hukum dan keadilan.
51. Bahwa apabila Putusan Mahkamah Konstitusi itu terbukti dihasilkan dengan
diwarnai pelanggaran etik, maka terdapat kecacatan formil dalam proses
pengambilan keputusan tersebut. Apabila dibiarkan berkekuatan hukum
tetap, berlaku umum (erga omnes) dan dieksekusi, maka Mahkamah
melanggengkan praktek yang justru mengkerdilkan/mengingkari konstitusi
yang seharusnya dijaga oleh Mahkamah, akibat sikap partisan dari salah
satu hakim konstitusi yang melanggar etik tersebut, sehingga Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 seharusnya diadakan
upaya hukum untuk meninjau Putusan a quo.
52. Bahwa urgensi untuk diadakannya upaya hukum terhadap Putusan a quo,
telah diperkuat oleh H.LA. Hart dalam The Concept of Law (Edisi Kedua,
1994). Bahwasannya suatu putusan pengadilan pada tingkat akhir
merupakan sebuah putusan yang final karena hukum mengatur tentang
pengadilan telah dilakukan demikian, namun bukan berarti putusan tersebut
diputuskan dengan tanpa kesalahan (infallible). Pengadilan di tingkat akhir
mungkin telah diatur sebagai pengadilan final dan otoritatif, namun tetap
memiliki suatu standar – yang dalam hal ini dapat bermakna kode etik dan
perilaku – agar hakim yang ada di dalamnya mematuhi standar tersebut
sehingga dapat melahirkan putusan yang minim kesalahan. Pernyataan
Hart tersebut telah nyata menunjukkan bahwa apabila standar tersebut tidak
20
dipenuhi oleh hakim, maka hasil putusan dapat dipertanyakan kembali
validitasnya. Didukung pula dengan banyaknya praktik peradilan di dunia
bahwa pengadilan dapat melakukan “overruling” terhadap putusannya
sendiri, seperti bagaimana Mahkamah Agung Amerika Serikat (US Supreme
Court) melakukan overruling terhadap Roe v. Wade melalui putusan Dobbs
v. Jackson Women’s Health Organization, maka sangat wajar apabila
Mahkamah Konstitusi melakukan hal yang sama terhadap Putusan No.
90/PUU-XXI/2023.
53. Berdasarkan uraian dan ketentuan di atas, permohonan ini disampaikan
kepada Mahkamah dengan harapan Mahkamah memutus bahwa ketentuan
“berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final” pada Pasal 10 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi adalah
inkonstitusional, sepanjang tidak dimaknai “berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, sepanjang tidak
terdapat pelanggaran etik dan/atau kepatutan yang ditetapkan atau
diputuskan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau lembaga
apapun yang diberikan wewenang oleh peraturan perundang-undangan.”
54. Selain itu, Pasal 28 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi juga bertentangan
dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai dengan penambahan huruf
“Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutus dalam sidang
pleno Mahkamah Konstitusi dengan 9 (sembilan) orang hakim konstitusi,
kecuali dalam keadaan luar biasa dengan 7 (tujuh) orang hakim konstitusi
yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi dan Hakim Konstitusi yang
mengadili dan memutus dalam sidang pleno sebagaimana dimaksud secara
mutlak tidak memiliki benturan kepentingan, termasuk potensi benturan
kepentingan dengan perkara yang diperiksa, diadili dan diputuskan”.
D. PETITUM
Berdasarkan seluruh dalil yang telah diuraikan di atas, dengan ini para Pemohon
meminta kepada Yang Mulia Majelis Mahkamah Konstitusi kiranya berkenan
memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan ketentuan “berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
21
terakhir yang putusannya bersifat final” pada Pasal 10 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum, sepanjang tidak dimaknai “berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final,
sepanjang tidak terdapat pelanggaran etik dan/atau kepatutan yang
ditetapkan atau diputuskan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
atau lembaga apapun yang diberikan wewenang oleh peraturan perundang-
undangan.”
3. Menyatakan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum, sepanjang tidak dimaknai “Mahkamah Konstitusi memeriksa,
mengadili, dan memutus dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi dengan 9
(sembilan) orang hakim konstitusi, kecuali dalam keadaan luar biasa dengan
7 (tujuh) orang hakim konstitusi yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah
Konstitusi dan hakim konstitusi yang mengadili dan memutus dalam sidang
pleno sebagaimana dimaksud secara mutlak tidak memiliki benturan
kepentingan, termasuk potensi benturan kepentingan dengan perkara yang
diperiksa, diadili dan diputuskan”;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon untuk dapat
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-39 yaitu sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Surat Kuasa Khusus tanggal 2 November 2023;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Tanda Terima No. 2139/PAN.MK/X/2023, tanggal
27 Oktober 2023;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Pasal 24C ayat (1) UUD 1945;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
22
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Pasal 10 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi;
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Pasal 1 angka 3 jo. Pasal 2 PMK 2/2021;
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi Pasal 28 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi;
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi;
10. Bukti P-10
:
Fotokopi Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah
Konstitusi;
11. Bukti P-11
:
Fotokopi KTP Pemohon I;
12. Bukti P-12
:
Fotokopi NPWP Pemohon I;
13. Bukti P-13
:
Fotokopi KTP Pemohon II;
14. Bukti P-14
:
Fotokopi NPWP Pemohon II;
15. Bukti P-15
:
Fotokopi KTP Pemohon III;
16. Bukti P-16
:
Fotokopi Pasal 4 PMK 2/2021;
17. Bukti P-17
:
Fotokopi Pasal 24 ayat (2) UUD 1945;
18. Bukti P-18
:
Fotokopi Pasal 2 ayat (1) PMK 2/2021;
19. Bukti P-19
:
Fotokopi Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-
Undangan;
20. Bukti P-20
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-
XXI/2023;
21. Bukti P-21
:
Fotokopi
Prinsip
Ketakberpihakan
dalam
Peraturan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
09/PMK/2006
tentang
Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim
Konstitusi;
22. Bukti P-22
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-
XXI/2023;
23. Bukti P-23
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51/PUU-
XXI/2023;
24. Bukti P-24
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-
XXI/2023;
25. Bukti P-25
:
Fotokopi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilihan
Umum;
26. Bukti P-26
:
Fotokopi Definisi Concurring Opinion dari Legal Information
Institute Cornell University;
27. Bukti P-27
:
Fotokopi Pendapat Profesor Orin S. Kerr dari George
Washington University Law School;
28. Bukti P-28
:
Fotokopi Pendapat William Zelermyer, Profesor Hukum dari
Syracuse University;
29. Bukti P-29
:
Fotokopi Pendapat Richard A. Posner, Guru Besar
University of Chicago Law School;
30. Bukti P-30
:
Fotokopi Pendapat tentang sistem peradilan di Mahkamah
Agung;
31. Bukti P-31
:
Fotokopi Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman;
32. Bukti P-32
:
Fotokopi Pendapat Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H.;
23
33. Bukti P-33
:
Fotokopi Kutipan dari buku Skandal Mahkamah Keluarga/
Eksaminasi Publik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023 Mengenai Batas Usia Calon Presiden &
Wakil Presiden;
34. Bukti P-34
:
Fotokopi Jurnal Barry Cushman, ‘Rethinking the New Deal
Court’;
35. Bukti P-35
:
Fotokopi Pendapat Profesor Satjipto Rahardjo;
36. Bukti P-36
:
Fotokopi Pendapat Marc Galenter;
37. Bukti P-37
:
Fotokopi Pendapat Azis Huq dan Tom Ginsburg, Ahli
Perbandingan Hukum pada University of Chicago Law
School;
38. Bukti P-38
:
Fotokopi Temuan David Landau dan Rosalind Dixon, Ahli
Hukum pada Florida State University College of Law dan
University of New South Wales;
39. Bukti P-39
:
Fotokopi Pasal 45 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
24
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
10 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU 24/2003) terhadap UUD 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
25
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) UU 24/2003, yang
rumusan adalah sebagai berikut:
Pasal 10 ayat (1) UU 24/2003:
“(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. ....
b. dst.”
Pasal 28 ayat (1) UU 24/2003:
“(1) Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutus dalam sidang
pleno Mahkamah Konstitusi dengan 9 (sembilan) orang hakim konstitusi,
kecuali dalam keadaan luar biasa dengan 7 (tujuh) orang hakim konstitusi
yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi.”
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
26
3. Bahwa para Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia [vide
bukti P-11 s.d. bukti P-15]. Dalam hal ini, Pemohon I dan Pemohon II berprofesi
sebagai Wiraswasta, sedangkan Pemohon III adalah seorang Mahasiswa.
4. Bahwa para Pemohon mengalami kerugian hak konstitusional berupa
terabaikannya pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi para Pemohon
sebagaimana dimuat dalam ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sebagai
akibat dari pemberlakuan norma Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) UU
24/2003.
5. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 28 ayat
(1) UU 24/2003 menimbulkan multitafsir, ambiguitas, dan telah terbukti membuat
Mahkamah tidak imparsial atau tidak netral serta memihak, sebagaimana
diputuskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam hal ini, Mahkamah dinilai tidak imparsial atau tidak netral dan memihak
kepada Saudara Gibran Rakabuming Raka. Selain itu, hal ini juga telah
membuktikan bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi pada saat itu memiliki
benturan kepentingan karena terlibat langsung memutus permohonan yang telah
“mengantarkan” keponakannya, yaitu Saudara Gibran Rakabuming Raka
menjadi bakal Calon Wakil Presiden.
6. Bahwa para Pemohon memiliki kepentingan untuk mengawasi jalannya proses
persidangan di Mahkamah, berhak atas putusan yang pasti dan seadil-adilnya
secara hukum, bebas dari masalah yang mengancam independensi,
imparsialitas, dan integritas hakim konstitusi pada saat pengambilan keputusan.
Karena, putusan Mahkamah akan mengikat secara umum (erga omnes) dan
berpengaruh kepada seluruh tatanan sistem hukum di Indonesia, khususnya
kepada para Pemohon. Selain itu, para Pemohon juga memiliki hak
konstitusional untuk berkontestasi secara sehat, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dalam menduduki jabatan-jabatan tertentu di
Republik Indonesia, termasuk untuk menjadi Calon Presiden dan Calon Wakil
Presiden;
7. Bahwa menurut para Pemohon dengan dikabulkannya permohonan a quo, maka
kerugian hak konstitusional yang didalilkan oleh para Pemohon tidak lagi terjadi
dan tidak akan terjadi.
27
Berdasarkan
uraian
yang
dikemukakan
para
Pemohon
dalam
menjelaskan kedudukan hukum tersebut, menurut Mahkamah para Pemohon telah
dapat menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang menurut anggapannya
dirugikan dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian, yakni Pasal 10
ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) UU 24/2003. Dalam batas penalaran yang wajar,
anggapan kerugian konstitusional yang dimaksudkan tersebut menurut Mahkamah,
bersifat spesifik dan potensial, bukan aktual sebagaimana yang didalilkan para
Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya. Karena, para Pemohon pada
suatu waktu akan mempunyai keinginan untuk mencalonkan diri sebagai pejabat
pada jabatan-jabatan publik yang dipilih (elected officials), termasuk dalam hal ini
menjadi calon presiden dan/atau wakil presiden. Di samping itu, anggapan kerugian
hak konstitusional dimaksud memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband)
dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Oleh
karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan, anggapan kerugian hak
konstitusional para Pemohon tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari
terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian,
menurut Mahkamah para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 10 ayat (1) dan
Pasal 28 ayat (1) UU 24/2003 bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945 dengan dalil-dalil sebagaimana selengkapnya telah dimuat
dalam bagian Duduk Perkara yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, berdasarkan Putusan Majelis Kehormatan
Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/11/2023, Hakim Konstitusi
Anwar Usman memilih untuk bersikap strategis dalam menguntungkan salah
satu kerabatnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-
XXI/2023. Padahal pada hakikatnya, sikap strategis hakim (strategic judicial
28
behaviour)
hanya
wajar
dalam
suatu
perkara
di
pengadilan
untuk
mempertahankan tatanan sistem hukum yang sudah ada, atau mencoba untuk
secara strategis memenangkan suatu gagasan atau aspirasi dari rakyat. Di
samping itu, dengan adanya putusan a quo, membuktikan bahwa Hakim
Konstitusi Anwar Usman secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi;
2. Bahwa menurut para Pemohon, Hakim Konstitusi Anwar Usman yang telah
sekian lama mengabdi di lingkungan Mahkamah Agung sebelum menjadi Hakim
Mahkamah
Konstitusi,
sudah
selayaknya
dan
sepatutnya
dapat
mengimplementasikan aturan terkait Hak Ingkar terhadap hakim dalam
memeriksa perkara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 17 Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
3. Bahwa menurut para Pemohon, dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 90/PUU-XXI/2023 serta Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023, telah
nyata menunjukan terjadinya pelanggaran rasionalitas dan imparsialitas,
sehingga memengaruhi kekuasaan yang merdeka, keadilan serta kepastian
hukum dalam proses pengambilan keputusan di Rapat Permusyawaratan Hakim
(RPH);
4. Bahwa menurut para Pemohon, apabila Putusan Mahkamah Konstitusi itu
terbukti dihasilkan karena adanya pelanggaran etik, maka terdapat cacat formil
dalam proses pengambilan keputusan tersebut. Apabila putusan tersebut
dibiarkan berkekuatan hukum tetap, berlaku umum (erga omnes) dan dieksekusi,
maka
Mahkamah melanggengkan
praktik
yang
justru
mengkerdilkan/
mengingkari konstitusi yang seharusnya dijaga oleh Mahkamah. Karena,
sebagai akibat dari sikap partisan dari salah satu hakim konstitusi yang
melanggar etik tersebut, sehingga terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 90/PUU-XXI/2023 seharusnya diadakan upaya hukum untuk meninjau
kembali putusan a quo;
5. Bahwa menurut para Pemohon, berdasarkan uraian yang dikemukakan di atas,
pemberlakuan ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) UU 24/2003
telah menciderai kekuasaan kehakiman yang merupakan kekuasaan yang
merdeka dalam menegakkan hukum dan keadilan, serta tidak mencerminkan
pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil serta perlakuan
29
yang sama di hadapan hukum sebagaimana dimuat dalam ketentuan Pasal 24
ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Berdasarkan dalil-dalil di atas, para Pemohon memohon kepada
Mahkamah yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Menyatakan frasa “Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final” pada Pasal 10 ayat (1) UU 24/2003 bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai “Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final, sepanjang tidak terdapat pelanggaran etik dan/atau
kepatutan yang ditetapkan atau diputuskan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah
Konstitusi atau lembaga apapun yang diberikan wewenang oleh peraturan
perundang-undangan”.
b. Menyatakan Pasal 28 ayat (1) UU 24/2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutus dalam sidang pleno
Mahkamah Konstitusi dengan 9 (sembilan) orang hakim konstitusi, kecuali dalam
keadaan luar biasa dengan 7 (tujuh) orang hakim konstitusi yang dipimpin oleh
Ketua Mahkamah Konstitusi dan hakim konstitusi yang mengadili dan memutus
dalam sidang pleno sebagaimana dimaksud secara mutlak tidak memiliki
benturan kepentingan, termasuk potensi benturan kepentingan dengan perkara
yang diperiksa, diadili dan diputuskan”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-39.
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas maka
dengan mendasarkan pada Pasal 54 UU MK, Mahkamah berpendapat tidak
terdapat urgensi maupun kebutuhan untuk mendengar keterangan pihak-pihak
sebagaimana disebut dalam Pasal 54 UU MK dimaksud.
[3.10] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut dalil
permohonan Pemohon a quo Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan
permohonan Pemohon berkaitan dengan ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan
30
Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), sehingga
terhadap norma a quo dapat dimohonkan pengujian kembali.
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang
telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Terhadap persoalan tersebut, Mahkamah mempertimbangkan ketentuan
Pasal 10 ayat (1) UU 24/2003 pernah diajukan sebelumnya dan telah diputus dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 28 September 2017, dengan amar
putusan, “Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima”.
Selanjutnya, setelah dipelajari secara saksama, telah ternyata Perkara
Nomor 105/PUU-XIV/2016 menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (3), Pasal
24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 24C ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, sedangkan permohonan para
Pemohon menggunakan dasar pengujiannya adalah Pasal 24 ayat (1) dan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945;
Sementara itu, berkenaan dengan alasan konstitusional yang digunakan
dalam Perkara Nomor 105/PUU-XIV/2016 adalah memaknai ketentuan Pasal 10
ayat (1) UU 24/2003 yang memuat frasa “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final... dst.”
Dengan syarat mewajibkan kepada seluruh pihak manapun untuk melaksanakan
putusan Mahkamah Konstitusi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sedangkan, alasan konstitusional dalam permohonan a quo adalah memaknai
ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU 24/2003 yang memuat frasa “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
31
final ... dst.” dengan syarat sepanjang tidak terdapat pelanggaran etik dan/atau
kepatutan yang ditetapkan atau diputuskan oleh MKMK atau lembaga apapun yang
diberikan wewenang oleh peraturan perundang-undangan;
Berdasarkan uraian di atas, terdapat perbedaan dasar pengujian dalam
permohonan Perkara Nomor 105/PUU-XIV/2016 dengan dasar pengujian
permohonan a quo. Selain itu, terdapat pula perbedaan alasan konstitusional dalam
permohonan Perkara Nomor 105/PUU-XIV/2016 dengan alasan konstitusional
permohonan a quo. Oleh karena itu, terlepas secara substansial permohonan para
Pemohon beralasan menurut hukum atau tidak, berdasarkan ketentuan Pasal 60
ayat (2) UU MK dan Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021, permohonan a quo dapat
diajukan kembali. Sementara itu, terkait dengan Pasal 28 ayat (1) UU 24/2003
Mahkamah menilai tidak ada relevansinya untuk mengaitkan dengan ketentuan
Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021 karena terhadap norma
a quo belum pernah dilakukan pengujian di Mahkamah.
[3.11]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama
permohonan para Pemohon a quo dan memeriksa bukti-bukti yang diajukan para
Pemohon, sebagaimana selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara, telah
ternyata terdapat 2 (dua) isu konstitusional yang harus dipertimbangkan oleh
Mahkamah, yaitu:
1. Apakah rumusan norma Pasal 10 ayat (1) UU 24/2003 yang tidak memuat frasa
“sepanjang tidak terdapat pelanggaran etik dan/atau kepatutan yang ditetapkan
atau diputuskan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau lembaga
apapun yang diberikan wewenang oleh peraturan perundang-undangan”
bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945?
2. Apakah rumusan norma Pasal 28 ayat (1) UU 24/2003 yang tidak memuat frasa
“dan hakim konstitusi yang mengadili dan memutus dalam sidang pleno
sebagaimana dimaksud secara mutlak tidak memiliki benturan kepentingan,
termasuk potensi benturan kepentingan dengan perkara yang diperiksa, diadili
dan diputuskan” bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945?
Bahwa terhadap kedua isu konstitusionalitas di atas, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
32
[3.11.1]
Bahwa berkenaan dengan isu konstitusionalitas pertama sebagaimana
pada Paragraf [3.11] di atas, setelah Mahkamah mencermati frasa “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk: ...” sebagaimana ditentukan dalam norma Pasal 10 ayat (1) UU
24/2003, telah ternyata juga diatur dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU 48/2009). Pengaturan kedua
frasa dalam pasal-pasal tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan norma
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu, jika dikaitkan dengan Pasal 24C ayat
(1) UUD 1945 adanya penambahan frasa sebagaimana didalilkan para Pemohon
justru bertentangan dengan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Terlebih, dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023, yang diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 November 2023, yang pada pokoknya
menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi mempunyai kekuatan hukum tetap sejak
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Dengan demikian, dalil
permohonan para Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 10 ayat (1) UU
24/2003 yang tidak memuat frasa “sepanjang tidak terdapat pelanggaran etik
dan/atau kepatutan yang ditetapkan atau diputuskan oleh Majelis Kehormatan
Mahkamah Konstitusi atau lembaga apapun yang diberikan wewenang oleh
peraturan perundang-undangan” adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.11.2]
Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan isu konstitusional kedua
sebagaimana pada Paragraf [3.11] di atas, khususnya terkait erat dengan benturan
kepentingan atau potensi adanya benturan kepentingan, Mahkamah telah memutus
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 131/PUU-XXI/2023 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 21 Desember 2023, yang
antara lain menyatakan:
“[3.12] ... bahwa ketentuan norma Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat
(4), dan ayat (5) UU 48/2009 dapat diterapkan untuk hukum acara di
Mahkamah Konstitusi, namun bukan berarti hak ingkar Pemohon dalam
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 dapat serta
merta diterapkan. Sebab, apabila dicermati ketentuan norma Pasal 17 ayat
(1) dan ayat (2) UU 48/2009 merupakan ketentuan yang mengatur pihak yang
diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim yang mengadili perkaranya,
dan hak ingkar adalah hak seseorang yang diadili untuk mengajukan
keberatan yang disertai dengan alasan terhadap seorang hakim yang
mengadili perkaranya. Oleh karena itu, addresat yang dimaksudkan dalam
hak ingkar yang terdapat pada ketentuan norma Pasal 17 ayat (1) dan ayat
(2) UU 48/2009 adalah ditujukan untuk hakim yang mengadili perkara yang
33
bersangkutan, bukan pada materi atau objek yang menjadi substansi
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945. Oleh karenanya
objek permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
merupakan pengujian terhadap norma secara materiil dan pengujian
terhadap pembentukan undang-undang secara formil, maka hak ingkar
sebagaimana yang dimaksudkan oleh Pemohon dalam perkara a quo dapat
saja dikecualikan untuk dapat diterapkan sepanjang terhadap permohonan
pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 yang dimohonkan pengujian
terdapat relevansi atau irisan dengan kasus konkret yang dijadikan alasan
Pemohon dalam menjelaskan adanya kedudukan hukum Pemohon yang
dalam permohonan bersangkutan terkait dengan anggapan kerugian
konstitusional yang dimiliki dengan berlakunya norma yang diajukan
pengujian. Dengan demikian, pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan
di atas sekaligus menjawab dalil Pemohon berkenaan dengan keinginannya
untuk menggunakan hak ingkarnya jikalau terdapat adanya hubungan
keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan Presiden
dan/atau anggota DPR terhadap hakim yang mengadili undang-undang
terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi. Terlebih lagi, 9 (sembilan)
hakim konstitusi adalah 3 (tiga) diajukan oleh Mahkamah Agung, 3 (tiga)
diajukan oleh DPR, dan 3 (tiga) diajukan oleh Presiden, di mana hal tersebut
apabila dikaitkan dengan adanya potensi konflik kepentingan hal demikian
tidak jauh berbeda dengan kekhawatiran sebagaimana yang dimohonkan
Pemohon. Di samping itu, dalam perkara pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945, Mahkamah telah berkali-kali menegaskan pendiriannya, bahwa
kewenangan Mahkamah adalah menguji norma abstrak suatu undang-
undang terhadap UUD 1945 yang putusannya bersifat erga omnes, sehingga
putusan Mahkamah tidak hanya berlaku bagi Pemohon, tetapi juga berlaku
secara luas bagi masyarakat dan lembaga negara [antara lain vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XII/2014, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 59/PUU-XVI/2018, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 62/PUU-XVIII/2020]. Hal tersebut berbeda dengan Putusan
Mahkamah Agung dan lingkungan peradilan yang berada di bawahnya, yang
memeriksa perkara yang bersifat konkret dan individual, sehingga
putusannya hanya berlaku bagi pihak-pihak tertentu yang terkait erat dengan
perkara. Dengan demikian, hak ingkar Pemohon terhadap hakim yang
mengadili perkaranya harus mempertimbangkan apakah keberatannya
terhadap hakim yang mengadili perkaranya berkaitan erat dengan
kepentingan hakim terhadap perkaranya tersebut. Dalam konteks perkara
pengujian undang-undang, apabila Pemohon mengajukan hak ingkar
terhadap hakim konstitusi yang memiliki hubungan keluarga sedarah atau
semenda sampai derajat ketiga dengan Presiden dan/atau anggota DPR,
Pemohon
perlu
mempertimbangkan
bahwa
hakim
konstitusi
yang
bersangkutan adalah memeriksa norma abstrak yang tidak berkaitan dengan
peristiwa konkret yang dialami oleh Pemohon, sehingga kepentingan hakim
konstitusi tersebut tidak ada relevansinya dengan penerapan norma undang-
undang yang dimohonkan pengujian.”
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum di atas, oleh karena isu
konstitusional yang didalilkan para Pemohon dalam permohonan a quo, pada
34
hakikatnya sama dengan apa yang telah diputus oleh Mahkamah dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 131/PUU-XXI/2023, meskipun dengan pasal yang
dimohonkan pengujiannya berbeda, dasar pengujian yang berbeda, serta alasan
konstitusional yang digunakan oleh Pemohon juga berbeda. Telah ternyata, esensi
yang dijadikan alasan permohonan yang dimohonkan dalam perkara a quo adalah
sama dengan perkara terdahulu yakni mempersoalkan mengenai pemberlakuan
ketentuan Pasal 17 UU 48/2009 khususnya terkait dengan benturan kepentingan
maupun potensi benturan kepentingan terhadap suatu perkara yang diperiksa,
diadili dan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, pertimbangan
hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 131/PUU-XXI/2023 mutatis
mutandis berlaku untuk menjawab dalil para Pemohon dalam permohonan a quo.
Dengan demikian, dalil para Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 28 ayat (1)
UU 24/2003 yang tidak memuat frasa “dan hakim konstitusi yang mengadili dan
memutus dalam sidang pleno sebagaimana dimaksud secara mutlak tidak memiliki
benturan kepentingan, termasuk potensi benturan kepentingan dengan perkara
yang diperiksa, diadili dan diputuskan” bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.12]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas,
Mahkamah berpendapat norma Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) UU 24/2003
telah ternyata tidak menimbulkan persoalan yang menciderai kekuasaan kehakiman
yang merupakan kekuasaan yang merdeka dalam menegakkan hukum dan
keadilan, serta tidak mencerminkan pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum yang dimuat dalam
ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sebagaimana
didalilkan oleh para Pemohon. Dengan demikian, dalil-dalil permohonan para
Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.13]
Menimbang bahwa berkenaan dengan hal-hal lain dalam permohonan
para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada
relevansinya.
4. KONKLUSI
35
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Pokok permohonan para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel
Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Selasa, tanggal sembilan, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh empat, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Selasa, tanggal enam belas, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh empat,
selesai diucapkan pukul 16.02 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo
selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Ridwan
Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh I Made Gede
Widya Tanaya Kabinawa sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para
36
Pemohon dan/kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden
atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
I Made Gede Widya Tanaya Kabinawa
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
24
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
10 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU 24/2003) terhadap UUD 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
25
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) UU 24/2003, yang
rumusan adalah sebagai berikut:
Pasal 10 ayat (1) UU 24/2003:
“(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. ....
b. dst.”
Pasal 28 ayat (1) UU 24/2003:
“(1) Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutus dalam sidang
pleno Mahkamah Konstitusi dengan 9 (sembilan) orang hakim konstitusi,
kecuali dalam keadaan luar biasa dengan 7 (tujuh) orang hakim konstitusi
yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi.”
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
26
3. Bahwa para Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia [vide
bukti P-11 s.d. bukti P-15]. Dalam hal ini, Pemohon I dan Pemohon II berprofesi
sebagai Wiraswasta, sedangkan Pemohon III adalah seorang Mahasiswa.
4. Bahwa para Pemohon mengalami kerugian hak konstitusional berupa
terabaikannya pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi para Pemohon
sebagaimana dimuat dalam ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sebagai
akibat dari pemberlakuan norma Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) UU
24/2003.
5. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 28 ayat
(1) UU 24/2003 menimbulkan multitafsir, ambiguitas, dan telah terbukti membuat
Mahkamah tidak imparsial atau tidak netral serta memihak, sebagaimana
diputuskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam hal ini, Mahkamah dinilai tidak imparsial atau tidak netral dan memihak
kepada Saudara Gibran Rakabuming Raka. Selain itu, hal ini juga telah
membuktikan bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi pada saat itu memiliki
benturan kepentingan karena terlibat langsung memutus permohonan yang telah
“mengantarkan” keponakannya, yaitu Saudara Gibran Rakabuming Raka
menjadi bakal Calon Wakil Presiden.
6. Bahwa para Pemohon memiliki kepentingan untuk mengawasi jalannya proses
persidangan di Mahkamah, berhak atas putusan yang pasti dan seadil-adilnya
secara hukum, bebas dari masalah yang mengancam independensi,
imparsialitas, dan integritas hakim konstitusi pada saat pengambilan keputusan.
Karena, putusan Mahkamah akan mengikat secara umum (erga omnes) dan
berpengaruh kepada seluruh tatanan sistem hukum di Indonesia, khususnya
kepada para Pemohon. Selain itu, para Pemohon juga memiliki hak
konstitusional untuk berkontestasi secara sehat, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dalam menduduki jabatan-jabatan tertentu di
Republik Indonesia, termasuk untuk menjadi Calon Presiden dan Calon Wakil
Presiden;
7. Bahwa menurut para Pemohon dengan dikabulkannya permohonan a quo, maka
kerugian hak konstitusional yang didalilkan oleh para Pemohon tidak lagi terjadi
dan tidak akan terjadi.
27
Berdasarkan
uraian
yang
dikemukakan
para
Pemohon
dalam
menjelaskan kedudukan hukum tersebut, menurut Mahkamah para Pemohon telah
dapat menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang menurut anggapannya
dirugikan dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian, yakni Pasal 10
ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) UU 24/2003. Dalam batas penalaran yang wajar,
anggapan kerugian konstitusional yang dimaksudkan tersebut menurut Mahkamah,
bersifat spesifik dan potensial, bukan aktual sebagaimana yang didalilkan para
Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya. Karena, para Pemohon pada
suatu waktu akan mempunyai keinginan untuk mencalonkan diri sebagai pejabat
pada jabatan-jabatan publik yang dipilih (elected officials), termasuk dalam hal ini
menjadi calon presiden dan/atau wakil presiden. Di samping itu, anggapan kerugian
hak konstitusional dimaksud memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband)
dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Oleh
karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan, anggapan kerugian hak
konstitusional para Pemohon tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari
terbukti atau
