PUU
Tahun 2025
150/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
Pemohon: Donaldy Christian Langgar
Tanggal Putusan: 2025-09-29
UU Diuji: UU 11/1969, UU 48/2009, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 24/2003, UU 7/2020
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 150/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun-Janda/Duda
Pegawai terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yang diajukan oleh:
Nama
:
Donaldy Christian Langgar
Pekerjaan
:
Karyawan Swasta
Alamat
:
Jalan Bambu Kuning No. 1, RT/RW: 001/004,
Pondok Betung, Pondok Aren, Kota Tangerang
Selatan;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
19 Agustus 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 21
Agustus 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
152/PUU/PAN.MK/AP3/08/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 150/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 22
Agustus 2025, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 15
2
September 2025 dan diterima oleh Mahkamah pada tanggal 15 September 2025,
yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
A. 1. Bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD Tahun 1945, yang berbunyi:
"Mahkamah Konstitusi beiwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945."
2. Pasal 10 ayat (1) huruf a yang berbunyi:
"Mahkamah Konstitusi beiwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji Pasal 18 ayat (4) huruf a UU No. 11 Tahun 1969 tentang
Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, yang berbunyi:
"Anak (anak-anak) yang berhak menerima pensiun-janda atau bagian
pensiun-janda menurut ketentuan-ketentuan ayat (1) atau ayat (2)
pasal ini, ialah anak (anak-anak) yang pada waktu pegawai atau
penerima pensiun-pegawai meninggal dunia : a. Belum mencapai umur
25 Tahun, atau b.Tidak mempunyai penghasilan sendiri, atau c. Belum
nikah atau belum pernah nikah.
terhadap UUD Tahun 1945 (Bukti P1), yaitu :Pasal 28H, ayat (2) UUD1945
berbunyi:
"Setiap orang berhak atas kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan."
3. Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi: "Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk : a menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;" serta Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan yang berbunyi: "Dalam hal suatu undang-undang diduga
bertentangan dengan UUD 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah
Konsitusi".
3
4. Pasal 1 angka 8 Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor 7 Tahun 2025
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, yang
berbunyi: "Pemeriksaan pendahuluan adalah sidang yang dilaksanakan
untuk menyampaikan pokok-pokok Permohonan, memeriksa kelengkapan
dan kejelasan materi permohonan, memeriksa perbaikan permohonan,
serta mengesahkan alat bukti Pemohon.”
B. Sehingga Pemohon berharap Mahkamah Konstitusi mengadili secara murah,
singkat, dan sederhana dalam permohonan Pemohon a quo yang mana
permohonan
Pemohon
a
quo
adalah
permohonan
pengujian
konstitusionalitas Pasal 18 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun
1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
II. Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon
1. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan
permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang
diberikan oleh UUD 1945 dirugikan dengan berlakunya suatu Undang-
Undang, yaitu:
A. Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia (WNI).
B. Pemohon adalah Penerima warisan.
2. Bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-Ill/2005 tanggal
31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
tanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah
berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi harus memenuhi 5 syarat, yaitu:
A. Pemohon.
Bahwa kemudahan untuk memperoleh manfaat untuk mencapai
persamaan dalam umpan balik diupayakan agar kesetaraan tidak
menimbulkan kewaspadaan. Penerimaan dan penolakan tidak dapat
berlangsung bersamaan. Jaminan sosial yang berupa peninggalan
pensiun
dengan
besaran
dan
penjumlahannya
dikeIola
untuk
memberikan manfaat. Pemohon sebagai ahli waris yangberhak juga
memperoleh bagian selain orang tua pria/wanita dari manfaat itu.
4
Persamaan bahasa mewujudkan kebahagiaan, ibarat zat yang tersusun
berdasarkan inti atom mengikat dan membentuk senyawa. Maka,
himpunan kesatuan membagikan perasaan kegembiraan atau suka cita.
Kesempatan sebagai ahli waris diperoleh dari pemberlakuan undang-
undang secara hukum melalui lembaga pengelola peninggalan pensiun.
Keadilan
diwujudkan
oleh
penunjukan
ketika
permintaan
dan
pembayaran berlangsung sesuai dengan administrasi. Pemohon telah
berumur 25 tahun ke atas juga disebut sebagai penerima warisan yang
berdasarkan kesetaraan dalam keluarga penerima warisan karena
kekuasaan negara mengatur pewarisan ketika permohonan dilakukan
secara resmi. Selain itu penguasaan dapat dilakukan jika belum berumur.
Permintaan, tuntutan, klaim, dilakukan sehingga hak sebagai ahli waris
ditetapkan yang mana ketentuan umur, berpenghasilan, nikah, harus
dipenuhi satu per satu oleh ahli waris. Sebagai ahli waris dinyatakan
ketika hubungan sosial berlangsung. Jika Pemohon menghadap,
kesepakatan akan beri hak karena perjanjian didasarkan oleh kekuasaan
negara dalam undang-undang a quo. Maka, secara hukum formal
Pemohon berkedudukan sebagai ahli waris yang berhak sesuai dengan
isi undang-undang a quo.
B. Kerugian hak konstitusional Pemohon.
Bahwa kerugian konstitusional ketika kemudahan tidak terjadi karena
secara rasional penolakan pengisian formulir itu adalah sebuah tindakan
kerja sama yang berdampak pada penerimaan dan penolakan sebagai
tanda permulaan tak setuju, sepakat awal terhadap undang-undang
ditandai dengan menghadap untuk mengajukan permintaan. Kesetaraan
dalam umpan balik berupa kerja sama, karena ide pokok belum mencapai
umur 25 tahun menjadi suatu pelengkap dalam vokasi norma (Max
Weber) kelembagaan di mana Pembayaran diawasi oleh lembaga
pemerintahan. Kolaborasi untuk mencapai kebahagiaan itu, kerja sama
diperlukan. Permintaan dan pembayaran dengan tanda kependudukan
dilangsungkan sehingga penerimaan dan penolakan menghasilkan
tindakan yang wajib sehingga timbal balik dimungkinkan. Tetapi,
kesempatan untuk mencapai persamaan dibayangi oleh frasa-frasa yang
salah.
5
Walaupun Pemohon telah berumur 25 tahun ke atas, Pemohon memiliki
hak terancam hilang sebagai ahli waris yang berhak sebagaimana
pemaknaan ahli waris dikuasakan. Pengubahan makna dapat terjadi
sewaktu-waktu yang tak berdasarkan undang-undang, karena sebagai
ahli waris dimungkinkan berumur 25 tahun ke atas. Kemungkinan
pengubahan
itu
hak
ahli
waris
dimungkinkan
untuk
dihilangkan/digugurkan secara melawan hukum. Untuk itu, pembayaran
secara langsung tetap dilakukan dalam keadaan penyandingan frasa-
frasa yang salah walaupun tanda kependudukan menerangkan kondisi
sosial sebenarnya. Bayangan umur itu juga tidak berdasarkan ketentuan
undang-undang harus berasio.
Karena dugaan batasan umur dibatasi, tindakan akan berasio ahli waris
dengan hak. Hak Pemohon dapat dihilangkan sebagai ahli waris
walaupun kesepakatan telah dibuat seperti Ahli waris menjadi Ahli waris
yang berhak.
C. Kerugian spesifik dan aktual.
Bahwa anggapan tak cermat dilakukan oleh Pemohon sebagai ahli waris
yang berhak dalam perjanjian bersegi satu ketika menghadap. Serangan
psikis dapat terjadi sewaktu-waktu terhadap pribadi Pemohon karena
anggapan gegabah. Bahasa melambangkan karakter dalam hubungan
kemasyarakatan yang bersatu dalam persamaan sehingga secara
rasional Pemohon dapat beralasan untuk melakukan gugatan karena
Pemohon dapat berlaku kuasa atas diri sendiri sebagai tanda tindakan
yang salah karena kemudahan itu tidak berpeluang ketika frasa-frasa
dalam kalimat majemuk setara itu tidak disusun berdasarkan frasa yang
setara dan terdapat frasa yang menyalahi aturan tata bahasa. Status
sosial dalam tanda kependudukan diabaikan seperti "belum nikah".
Status sosial diterangkan sebenar-benarnya,tetapi penetapan itu tidak
mempertimbangkan hak keperdataan setiap orang. Kata-kata belum
mencapai sebagai menerangkan dan umur 25 tahun sebagai diterangkan
berunsur asing, maka perjanjian sepihak itu harus ditranslasikan dengan
pengisian formulir sehingga perjanjian bersegi satu atau sepihak tidak
terjadi perselisihan, apalagi jumlah penerima warisan dimungkinkan lebih
dari satu. Di Indonesia hukum Diterangkan-Menerangkan dikenal,
6
sedangkan hukum Menerangkan-Diterangkan tidak digunakan karena
berunsur asing, tetapi dalam praktek ditemui penggunaannya tanpa
disadari. Frasa-frasa yang terbagi itu berasal dari satu kalimat. Jika umur
menjadi yang utama atau penting, pilihan atau pengecualian pada Pasal
18 ayat (4) huruf a dalam Undang-Undang a quo diabaikan. Kerugian
yang spesifik berupa ancaman kehilangan hak untuk berperkara di
pengadilan yang dilandasi oleh preseden yang berdasarkan undang-
undang. Kerugian aktual ketika ahli waris yang berhak dianggap tidak
memenuhi ketentuan umur untuk memperoleh bagian peninggalan
pensiun karena fakta sosial tentang ahli waris yang berhak menanggung
beban. Maka, persamaan tidak mungkin dicapai jika Pemohon sebagai
Penghadap dan Pembayar tidak setara karena kemudahan yang berupa
ahli waris yang berhak tidak berdasarkan ketentuan apalagi terdapat
frasa yang salah. Anggapan gegabah atau teledor merugikan Pemohon
sebagai ahli waris yang berhak merasa kurang beruntung jika anggapan
itu tidak dapat dibuktikan. Jika keraguan terjadi, tanda penduduk belum
cukup digunakan sebagai bukti formal selain dokumen kematian pemberi
waris.
Pemohon hanya berpedoman pada hak nisbih ketika menghadap jika
asas "ius curia novit" dipakai sebagai landasan berperkara, maka
Pemohon sangat tergantung pada penemuan hukum oleh hakim yang
berpreseden pada putusan sebelumnya. Untuk itu, bukti formulir
tambahan (Bukti P-3) menguatkan dugaan hak nisbih timbul. Peluang
untuk memperoleh keuntungan akan hilang sebagai dampak perubahan
makna denotasi menjadi konotasi/frasa.
D. Sebab dan akibat (kausalitas) hak dan pasal dalam undang-undang
a quo.
Bahwa kemudahan dalam kesepakatan berlangsung karena frasa
disusun baik dan benar. Bahasa melambangkan karakter persatuan
dalam
hubungan
kemasyarakatan.
Pengubahan
makna
untuk
melangsungkan hubungan sosial dimungkinkan. Untuk efisiensi dan
efektifitas dalam memaknai bahasa dalam undang-undang, translasi
bahasa beri makna harafiah. Seperti frasa ahli waris dan ahli waris yang
berhak, anak yang tergolong ahli waris dapat disebut penerima warisan
7
dan anak yang tergolong ahli waris yang berhak mempunyai kriteria-
kriteria. Persamaan kriteria dalam karakter permintaan dan pembayaran
tidak ditunjukkan dalam penggunaan seperti dalam undang-undang a quo
pada Pasal 18 ayat (4) huruf:
C.1. a. Belum mencapai umur 25 tahun, atau
C.2. b. Belum berpenghasilan, atau (mungkin ditemui tidak
berpenghasilan sendiri)
C.3. c. Belum nikah atau belum pernah nikah.
Kriteria sebagai ahli waris yang berhak harus memenuhi ketiga syarat
pada huruf a, b, c, agar kesetaraan dalam permintaan dan pembayaran
terjadi. Jika salah satu frasa tidak memenuhi syarat, tindakan
menimbulkan kesalahan sehingga pengisian formulir (Bukti P-2) menjadi
kewajiban yang tak perlu.
Walaupun pengubahan makna itu berlangsung, tetapi syarat anak "belum
mencapai umur 25 tahun" telah menyalahi aturan. Sehingga, makna
harafiah itu tidak sesuai dengan hukum dan undang-undang. Bentuk
perjanjian bersegi satu dipaksakan ketika bunyi undang-undang dan
tindakan sama. Persamaan dicapai oleh manfaat yang berupa
peninggalan pensiun dengan kemudahan di saat ahli waris menghadap
sesuai dengan bunyi undang-undang. Walaupun Pemohon sebagai ahli
waris yang berhak harus memenuhi ketentuan bunyi undang-undang
untuk mencapai persamaan. Kemungkinan hak itu hilang karena umur 25
tahun ke atas tidak memenuhi kriteria "belum mencapai umur 25 tahun"
sebagai syarat utama dan penting. Padahal syarat-syarat lainnya
dimungkinkan untuk pilihan atau pengecualian. Seandainya, dalam Pasal
18 ayat (4) huruf a dalam undang-undang a quo ditulis "belum berumur
25 tahun", frasa "belum nikah menjadi pilihan atau pengecualian. Frasa
"belum berumur dan tidak berpenghasilan sendiri" dalam keadaan setara
yang bermakna kiasan. Tetapi, penyandingan frasa-frasa tidak terjadi
sehingga pembayaran dilakukan seadanya atau total penjumlahan iuran
terbilang saja disampaikan yang dimulai ketika pensiun. Begitupula,
penguasaan hak tidak mungkin berlangsung karena untuk menghidupi
ahli waris adalah kewajiban orang tua atau melalui kekuasaan negara.
8
Pengisian formulir permintaan dan pembayaran (Bukti P-2 dan P-3) juga
menandakan kerja sama dalam umpan balik, yang mana timbal balik
dapat terjadi karena kekosongan hukum sehingga Pemohon harus
menggunakan hak untuk penegasan hak yang hilang itu. Keadaan
pekerja yang marjinal agar mandiri harus didukung, bukan dihalangi.
Status sosial lainnya harus dipertimbangkan sebelum penetapan kriteria.
Jika penetapan itu dibuat di awal, syarat umur diutamakan daripada
syarat penghasilan atau nikah. Frasa belum mencapai umur 25 tahun
tidak memenuhi syarat sebagai frasa sehingga dapat ditafsir tidak sesuai
dengan tindakan. Formulir yang sewaktu-waktu dapat diisi itu (Bukti P-2)
juga memungkinkan mengalami pengubahan, sehingga formulir itu dapat
berfungsi sebagai indikator "status quo". Rincian sesuai dengan waktu
juga tidak akan dilampirkan sebagai tanda pengumpulan iuran pensiun,
sehingga pembayaran yang sah kepada Pemohon merupakan tanggung
jawab Pemohon secara hukum. Tanggungjawab itu dimungkinkan karena
setiap orang mempunyai hak untuk mengajukan gugatan sebagai bentuk
ekspresi. Misalnya, kematian tiba-tiba diandaikan sebagai peristiwa biasa
karena umur dipertimbangkan dalam undang-undang a quo. Fiksi hukum
memungkinkan untuk beri hak kepada seorang anak dengan umur 25
tahun ke bawah agar hak untuk memperoleh peninggalan pensiun, atau
belum nikah dipilih atau dikecualikan oleh undang-undang.
Kekuasaan yang berdasarkan oleh kepentingan yang diberikan mandat
dalam undang-undang yang mana otoritas kekuasaan pembayaran
(Putusan MARI No. 66 Tahun 1952 tentang istilah penguasa adalah
pemerintah) berlaku sebagai perpanjangan tangan pemerintah. Kondisi
ini dapat dinilai sebuah kepentingan "status quo" yaitu pembayaran
dilakukan seperti sebelum peraturan undang-undang a quo berlaku.
Sebagai Pekerja dalam struktur masyarakat, Pemohon sebagai ahli waris
merasakan ketidakadilan ketika status sosial yang marjinal yaitu
berpenghasilan untuk menikah diabaikan oleh ketentuan umur. Selain itu,
bukti tambahan (Bukti P-3) menimbulkan hak nisbih dalam kesepakatan
permintaan dan pembayaran sebagai suatu dampak yang buruk.
9
E. Pemulihan yang potensial atas hak Pemohon.
Bahwa kedudukan Pemohon sebagai anak di dalam keluarga penerima
warisan berstatus sebagai pekerja merasa pelayanan oleh lembaga
pengelola itu mempertahankan budaya feodal karena kemudahan tidak
berlangsung.
Kepentingan
penguasa
didahulukan
yang
mana
ketaksetaraan itu ditandai oleh frasa-frasa pada huruf a, b, c, sebagai
pengecualian atau pilihan. Anggapan pada umur 25 tahun juga meliputi
belum berpenghasilan atau belum nikah. Asumsi itu menjadi salah karena
susunan frasa itu menyalahi aturan tata bahasa yang ditandai oleh
kewajiban yang memungkinkan berlaku kuasa bagi diri sendiri. Karena,
kematian dapat terjadi secara tiba-tiba maka tanggung jawab diberikan
kepada negara yang mempunyai kekuasaan. Untuk itu, kejelasan anak
yang berhak diatur dalam undang-undang a quo. Seandainya Pemohon
berumur 24 tahun yang mengalami kesulitan berhubungan karena jauh,
perrnintaan
tanpa
penguasaan
akan
menyebabkan
penolakan
pembayaran maka warisan pensiun diproses sesuai dengan administrasi.
Melalui sarana komunikasi yang canggih, penerima warisan dapat
dihubungi segera. Sebagai contoh, kebijakan atas ketakhadiran orang tua
untuk melaporkan kematian memungkinkan pembayaran karena surat
keterangan ahli waris dapat dimintakan secara administratif untuk
menerima secara langsung. Sehingga kedudukan Pemohon adalah anak
sebagai ahli waris yang berhak dari pensiun pegawai (Pensiun Janda
berhalangan) sesuai peraturan perundang-undangan dan hukum yang
berlaku seandainya Pemohon ditunjuk sebagai ahli waris yang berhak
atas peninggalan pensiun dalam data kependudukan karena diketahui
sebagai anak siapa berkewajiban untuk mengisi formulir permintaan
pembayaran dan menandatangani di atas meterai pada surat keterangan
kuasa ahli waris (Bukti P-3). Dengan pemaknaan "belum berumur"
Pemohon tidak perlu merasa waspada ketika berhadapan dengan hukum
perjanjian yang bersegi satu. Anggapan tak beruntung juga tidak
mempengaruhi pribadi Pemohon ketika pengubahan persepsi untuk
mencegah penafsiran yang tak masuk akal. Dengan pengubahan frasa
"belum mencapai umur 25 tahun" menjadi "belum berumur” juga
10
dimungkinkan pendaftaran penerima warisan sesuai dengan kewajiban
(bukan perintah).
Dengan demikian Pemohon memenuhi syarat kedudukan hukum (Legal
Standing) untuk mengajukan permohonan a quo.
III. Alasan-alasan Permohonan (Posita).
Bahwa keadilan yang terdistribusi beri kebahagian kepada setiap orang. Suratan
peninggalan demi tercapai keadilan diatur untuk membahagiakan penerima
warisan dengan permintaan ketika kematian terjadi. Permintaan penerima
warisan harus memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku. Agar hak dan
kewajiban sesuai dengan hukum, permintaan dan pembayaran diatur dalam
peraturan yang tertulis yang berbentuk perundang-undangan seperti mengenai
pensiun pegawai yang mana badan hukum mengelola jaminan hari tua demi
kebahagian Pegawai Negeri Sipil di hari tua karena jasa-jasanya.
Bahwa besaran permintaan dan pembayaran dari jaminan dalam materi undang-
undang a quo didasari oleh waktu, yang mana waktu itu adalah masa hidup dan
setelah kematian Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai yang
terkumpul dengan jumlah pengumpulan sampai dengan pembayaran. Jadi,
permintaan adalah sebuah klaim atau tuntutan dan jumlah pembayaran itu
didasari oleh pengumpulan di masa pensiun. Sehingga, besaran itu berupa
sejumlah uang yang sesuai dengan akumulasi waktu.
Pembatasan pengumpulan ketika permintaan dan pembayaran diakumulasi.
Untuk itu, UU No. 11/1969 tentang Pensiun Pegawai Dan Janda/ Duda Pegawai
membagikan pembayaran kepada penerima warisan.
Bahwa bahasa melambangkan karakter. Simbol efisiensi mempengaruhi karakter
jika kata-kata bermakna efektif dilakukan. Jangkauan umur dihitung secara umum
bertambah selama setahun, atau 12 bulan, atau penanggalan 365 hari. Dalam
materi undang-undang a quo, pertambahan umur seseorang dimungkinkan untuk
diberikan kuasa sebagai penerima warisan, meskipun kuasa itu diberikan atas
dasar persamaan dalam keluarga penerima warisan. Faktor umur digunakan
untuk pengecualian atau pilihan, sehingga makna itu diinterpretasi secara umum.
Namun, tata bahasa yang digunakan menyalahi aturan karena frasa kata kerja
intransitif tidak memerlukan obyek. Penggunaan tanda baca akan memberikan
tekanan dengan intonasi yang meninggi sehingga frasa itu berobyek. Jika dalam
11
kalimat tanpa tanda baca, lntonasi itu menjadi datar terjadi pengurangan makna
yang harafiah ketika pelafalan.
Bahwa persamaan bahasa menyetarakan budaya. lbarat zat yang terdiri dari inti
atom saling berikatan. lkatan itu mentransfer energi. Begitu pula kesetaraan
budaya menyampaikan persamaan, sehingga keadilan terwujud. Penyampaian
melalui tulisan dan ucapan dilafalkan dan berintonasi. Translasi makna bahasa
itu diterima atau ditolak. Hak menolak dengan tindakan dimungkinkan terjadi
seperti di Negara Australia yang melindungi pekerja agar perlindungan diberikan
ketika penolakan instruksi terjadi. Penolakan tidak mungkin terjadi ketika
penguasa mempertahankan haknya. Suatu dorongan untuk memaksakan
kewajiban menandakan adanya kepentingan. Seperti berlaku kuasa atas diri
sendiri, dalam bukti formulir (Bukti P-3) menandakan keinginan Pembayar untuk
menyempurnakan pembayaran dengan alasan ahli waris sendiri yang menerima
peninggalan pensiun, walaupun Pemohon telah berumur 25 tahun ke atas. Vokasi
norma dalam evaluasi komunikasi memerlukan kolaborasi untuk mencapai
kebahagiaan dengan kerja sama (Max Weber). Inilah awal umpan balik terjadi
dilakukan.
Bahwa hubungan dalam kalimat logika pilihan atau pengecualian membuktikan
tak yakin berasio, karena 25 tahun ke bawah belum berpenghasilan, belum nikah,
belum tentu menganggur, dan umur 25 tahun belum tentu bujangan sehingga
kata "dan" tidak digunakan. Selain itu, jumlah anak dimungkinkan lebih dari satu.
Secara rasional makna harafiah adalah satu kalimat yang berisi kemungkinan-
kemungkinan. Dugaan kesalahan logika melingkar terjadi ketika ahli waris
berbeda dengan ahli waris yang berhak walaupun belum berumur 25 tahun, anak
diberikan hak sebagai ahli waris, sedangkan ahli waris dengan ketentuan umur
25 tahun ke atas dimungkinkan kehilangan hak. Pembayaran tetap
dilangsungkan walaupun ancaman kehilangan hak karena makna dalam undang-
undang itu diabaikan. Secara sosiologis keuntungan secara ekonomi diharapkan
seimbang untuk membentuk kesatuan keuntungan yang berbiaya karena asas
"ius curia novit". Standar kepastian hukum dalam penyampaian norma undang-
undang harus lengkap. Argumentasi dihindari karena norma itu tidak bersifat
hipotesis. Tanpa data kependudukan, seseorang dapat menyampaikan pesan
umur secara nyata (stay syndrome), yang mana secara medis keterangan
dilengkapi sebagai ahli waris. Administrasi pemerintahan mengutamakan
12
validitas norma undang-undang daripada legalitas norma yang terbentuk.
Misalnya, seandainya Pemohon mengisi formulir (Bukti P-2) permintaan atas
perintah petugas pembayar walaupun Pemohon telah berumur 25 tahun ke atas
sesuai data kependudukan, efisiensi dan efektifitas tidak terjadi. Selain itu,
Pemohon dapat berlaku sebagai kuasa atas diri sendiri jika orang tua penerima
warisan berjauhan atau berhalangan. Keadaan ini dipertahankan sesuai dengan
pengaturan umum itu yang sulit berubah. Jika kesalahan tidak diperhatikan,
secara rasional makna itu diperbandingkan untuk mengubah keadaan dengan
kurang transparan. Perselisihan hukum menjadi kesalahan administrasi. Atau,
permintaan dan pembayaran menjadi obyek sengketa perdata. Seandainya
terjadi kurang bayar karena transparansi rincian tidak mungkin dilampirkan
karena pembayaran dimungkinkan, walaupun pembuktian terbalik dimungkinkan
tetapi obyek tata pemerintahan adalah undang-undang. Maka, perubahan makna
yang berlebihan mengubah persepsi.
Bahwa sebagai contoh, "Umur anak belum 25 tahun." Sehingga, maknanya
adalah "Anak belum berumur 25 tahun". Makna denotasi itu digunakan dalam
interpretasi secara gramatikal sebagai makna sebenarnya. Sedangkan, makna
konotasi itu menggambarkan suatu kemungkinan untuk memperhatikan fakta
sosial seperti "belum berumur" tetapi digolongkan sebagai ahli waris, karena
berumur 25 tahun ke atas tidak memerlukan penguasaan ahli waris.
Bahwa fakta sosial dan hukum dianggap menyalahi aturan tata bahasa, yaitu
kemungkinan-kemungkinan ada!ah sebagai berikut:
1. Logika atau penalaran berpikir secara logis menyandingkan premis-premis
yang ada. Seperti kehati- hatian itu menimbulkan waspada atau cermattidak
memperhitungkan waktu. Bermakna efisien lebih diutamakan dalam
penggunaan umur sehingga seseorang menilai apakah vokasi tepat sasaran
atau menyimpang dalam penggunaan bahasa. Secara umum permintaan dan
pembayaran mengutamakan bahasa yang efektif daripada kecermatan
karena penggunaan jangkauan umur. Pengambilan keputusan sering
menggunakan
kecermatan
sehingga
karakter
yang
arogan
dapat
diidentifikasi dalam penggunaan bahasa. Kecermatan tidak beri pengertian
tentang rambu hati-hati dengan frasa "mencapai umur 25 tahun". Tetapi,
efisien dan efektif dipertimbangkan dalam penggunaan frasa itu. Untuk itu,
13
secara langsung penerima warisan atau ahli waris dibayarkan jaminan
kematian jika pensiun pegawai meninggal.
2. Makna sebenarnya atau kiasan memungkinkan untuk membatasi. Seperti
"Anak (anak- anak) belum berumur 25 tahun". Sejak anak dalam kandungan
berumur 90 hari dan anak dilahirkan sampai dengan umur 25 tahun, berbeda.
Untuk itu, kata "belum mencapai" bukan frasa kata kerja intransitif.
3. Tindakan mengatasnamakan, yaitu anak berumur 90 hari dan 25 tahun tanpa
mempertimbangkan anak berumur 25 tahun ke atas menyebabkan
ketidakadilan. Pengabaian ahli waris dimungkinkan dalam kondisi satu atau
lebih ahli waris. Seandainya pembayaran langsung dilakukan dengan
pengabaian frasa belum berpenghasilan dan belum nikah" dapat dilakukan
secara langsung tetapi tanggung jawab pembuktian pembayaran oleh setiap
ahli waris tidak berdasarkan hukum dan kepatutan. Tanggung jawab negara
melalui administrasi membuktikan pembayaran telah benar. Seandainya
pembayaran tidak sesuai dengan penjumlahan ketika pembayaran
diselesaikan,
penuntutan
tidak
memungkinkan
untuk
membatalkan
kesepakatan kecuali melalui peradilan umum. Fakta dalam perjanjian yang
sepihak itu memungkinkan pembayaran diakumulasi sesuai dengan data
nyata dan final. Dengan memaknai sesuai dengan penyandingan pada frasa
yang salah akan menimbulkan hak nisbih. Namun, asas "presumptio iustae
causa" dapat dimintakan pertanggungjawaban.
4. Tindakan administrasi negara yang berdasarkan hukum mengubah makna
agar legalitas secara berjenjang diterima sebagai suatu norma. Jika kata
"belum mencapai atau tidak berpenghasilan sendiri" ditulis untuk
menyandingkan, dugaan berdampak terhadap suatu keinginan kekurangan
pembuktian. Karakter sepihak atau bersegi satu berdampak arogan.
Argumentasi ini bagi pekerja dengan upah mewarisi harta peninggalan
pensiun sebagai keuntungan agar ketergantungan untuk menerima upah
diganti dengan berkarya untuk buka usaha. Dengan penyandingan yang tak
setara itu, sikap arogan dimungkinkan karena diskresi dapat diterbitkan.
Walaupun pembayaran berlangsung, hak ahli waris dimungkinkan untuk
dihilangkan karena pembayaran dianggap selesai dan tak menimbulkan
selisih ketika kesepakatan berakhir. Kesepakatan itu dimungkinkan untuk
14
diuji sesuai dengan asas "ius curia novit" karena penggunaan kata "belum
berpenghasilan sendiri" tetap berkiasan.
5. Teori konstitusi dalam negara yang merdeka berbentuk tertulis. Perjanjian
dalam peraturan sepihak itu harus diterangkan secara jelas. Transparansi
yang terdapat di dalam undang-undang a quo tidak logis dan irasional, seperti
frasa belum mencapai disandingkan dengan frasa-frasa lainnya, dan
berlebihan ketika angka 90 hari sampai dengan 25 tahun saja diatur walaupun
fiksi hukum berkiasan. Jika perubahan penyandingan makna "belum
mencapai umur 25 tahun dengan lainnya" dalam satu kalimat, hak ahli waris
dapat diubah karena ditranslasikan ke yang berhak dalam undang- undang.
Ketidakpastian ini akan menyebabkan penilaian atas tindakan gegabah.
Penerima waris atau ahli waris diubah menjadi ahli waris yang berhak. Bentuk
faktual atau nyata/aktual menjadi preseden seperti 25 tahun ke atas tidak
diperhitungkan sebagai ahli waris walaupun ahli waris dimungkinkan untuk
memperoleh penguasaan sebagai contoh kewenangan diskresi atas formulir
(Bukti P-2). Secara konsensus ahli waris disahkan melalui fakta filosofis,
sosiologis, dan yuridis. Untuk itu, hukum positif harus berbentuk tetap
(kongruen).
Bahwa penerima warisan dapat disebut ahli waris karena pengumpulan di masa
hidup pensiun pegawai dilakukan sehingga jumlah itu bertambah setiap tahun.
Maka, pertambahan itu akan berjumlah. Jumlah pengumpulan itu disebut harta
peninggalan. Tetapi, pengelola pensiun pegawai pernah ditegaskan oleh M.K.R.I.
dalam Putusan No. 72 /PUU-XVll/2019, tanggal 30 September 2021 dan
Pemohon sebagai ahli waris itu pemah dihubungi oleh pengelola mengenai
kekosongan lembaga pengelolaan pensiun di tahun 2006. Kemungkinan
kekosongan hukum penerima warisan atau ahli waris disebabkan oleh:
1. Ahli waris dapat dikuasakan dalam pewarisan. Hak mewarisi harta
peninggalan terjadi ketika perlindungan hak diberikan kepada ahli waris.
Faktor keturunan yang bertanda diatur dalam kependudukan sampai undang-
undang a quo, mengalami perubahan susunan seperti ahli waris yang berhak.
2. Keberagaman budaya terutama bahasa daerah mengenal ahli waris. Data
kependudukan akan menerangkan sesuai dengan silsilah atau garis
keturunan, maka suatu klan memiliki penerus sebagai penerima warisan yang
disamakan dengan ahli waris agar setara. Bahwa sebagai pekerja dalam
15
struktur masyarakat, Pemohon butuh pelayanan pembayaran karena
Pemohon juga digolongkan pekerja waktu tertentu dengan penghasilan tak
tentu. Kesan gegabah atau terburu-buru merupakan martabat pribadi
Pemohon yang dilindungi sebagai warga negara agar kemudahan dengan
manfaat untuk mencapai persamaan. Tindakan administrasi untuk membayar
memperhatikan asas kemanfaatan sehingga pembayaran dilangsungkan
segera. Secara empirikal masyarakat akan dibingungkan jika sikap arogansi
yang tak menerima fakta akan menyebabkan logika melingkar terjadi yaitu
undang-undang telah mengatur sehingga pembuktian tidak perlu.
Bahwa penetapan pembayaran dilangsungkan segera walaupun Pemohon belum
ditetapkan sebagai ahli waris yang berhak tetapi pembatasan "belum mencapai
umur" 25 tahun tidak dipenuhi. Selain itu, sindrom umur dapat dijadikan
pengecualian. Tanpa tanda penduduk, umur yang spesifik tidak diketahui. Atau,
pembuktian harus melalui penetapan medis. Sehingga, Pasal 18 ayat (4) huruf a
dalam undang-undang a quo itu tidak menjadi efektif. Peminta sebagai
penghadap dibatasi oleh umur. Parameter penilaian itu hanya ditandai oleh umur
sehingga frasa pada huruf b, c tidak lagi diperhitungkan. Seharusnya susunan
tata bahasa diubah untuk mencapai persamaan, agar penilaian sebagai berikut:
1. "Anak (anak-anak) belum berumur 25 tahun, atau belum berumur." Frasa ini
memudahkan persepsi tentang penguasaan atas ahli waris. Bukti-bukti (Bukti
P-2 dan P-3) mengindikasikan tindakan penguasaan yang berhubungan
dengan "belum mencapai umur 25 tahun" (Menerangkan atau diterangkan)
sehingga hak-hak Pemohon dimungkinkan hilang jika berumur 25 tahun ke
atas. Walaupun pembayaran juga telah dilakukan, persepsi ahli waris hanya
25 tahun ke bawah tidak sesuai persepsi ahli waris dengan tanda
kependudukan. Penerima warisan berarti ahli waris, kecuali dalam data
kependudukan tidak menerangkan ahli waris.
2. Kondisi marjinal penerima warisan dan ahli waris ketika pensiun pegawai dan
pensiun Janda/Duda Pegawai meninggal karena penghasilan tidak ada
apalagi keinginan kemandirian tidak dipenuhi sehingga permintaan dapat
diberikan secara langsung. Tetapi, bagian pensiun dapat dimintakan karena
faktor persyaratan yang membedakan ahli waris dan Pensiun Janda ketika
penerimaan warisan. Tetapi, pengubahan makna ke ahli waris yang berhak
akan terjadi kesalahpahaman. Karena, logika pilihan dan kecuali berada
16
dalam satu kalimat majemuk yang terdapat pengelompokan frasa-frasa.
Kebenaran dalam logika harus disandingkan karena translasi berbentuk
kongruen seperti anak 25 tahun ke bawah yang memiliki hak sedangkan anak
25 tahun ke atas tidak memperoleh bagian warisan, serta frasa yang lain
diabaikan padahal berada dalam satu kalimat, yaitu majemuk setara yang tak
kongruen. Seharusnya, penentuan ahli waris yang berhak ketika penetapan
administrasi telah memenuhi syarat sebagai ahli waris. Bentuk translasi
bahasa tidak berubah karena obyek frasa-frasa itu saling berkaitan atau tak
terpisah
3. Ahli waris dan ahli waris yang berhak bermakna sama atau tak bermakna
baru. Seandainya ahli waris itu belum mencapai umur 25 tahun disandingkan
dengan belum berpenghasilan akan terdapat perbedaan yaitu kata mencapai
dan berpenghasilan. Kata mencapai tidak dapat berdiri sendiri, sedangkan
kata berpenghasilan dapat berdiri sendiri. Jika berpenghasilan sendiri
ditemukan dalam undang-undang a quo, makna kiasan itu bermakna tak
terima gaji atau bekerja sendiri. Kalimat dapat ditulis, yaitu "Ahli waris belum
berumur 25 tahun, atau "belum berpenghasilan. Begitupula frasa pada
"belum nikah" dapat ditulis, yaitu "belum menikah" tanpa mengurangi makna.
Penulisan frasa "Anak be!urn mencapai umur 25 tahun" membatasi kalimat,
bukan frasa. Seharusnya, frasa-frasa itu ditulis dalam kalimat satu per satu
jika mendemonstrasikan makna sebenarnya. Pembatasan umur itu akan
menimbulkan interpretasi tak masuk akal atau irasional yang mana seolah-
olah beri inisial hipotesis. Disandingkan dalam frasa harus seimbang
membentuk kiasan yang setara, penetapan marjinal juga didasari oleh
perlindungan sosial yang nyata sehingga secara harafiah makna itu setara.
Makna yuridis dari ahli waris yang berhak harus mencakup ketga frasa-frasa
itu tidak mengubah makna karena berjenis frasa.
Bahwa syarat utama atau ide pokok didahulukan dalam susunan. Kalimat yang
berobyek itu menjadi penting daripada syarat lainnya. Syarat yang lain tidak
diperhitungkan karena penyetaraan kalimat dengan kata "ialah" yang mana
keterkaitan makna yang setara dalam kalimat majemuk itu terdapat huruf a, b, c,
pada Pasal 18, ayat (4), dalam undang-undang a quo yang tersusun oleh frasa.
Celah hukum dapat terjadi, sehingga pembayaran secara langsung seharusnya
dapat dilakukan karena kondisi marjinal dititikberatkan untuk penilaian ahli waris,
17
walaupun Pemohon dimungkinkan tergolong umur 25 tahun ke atas. Jika
pembayaran tetap berlangsung, asas "doelmatigheid, wetmatigheid, atau
rechtmatigheid" dimungkinkan sebagai pertimbangan yang berdasarkan hukum,
undang-undang, dan kepatutan. Peraturan kebijakan khusus diberlakukan agar
"status quo" dihindari. Sebagai Pembayar peninggalan pensiun harus
melampirkan rincian pengumpulan iuran agar transparan tidak hanya ditunjukkan
total dan total iuran per bulan. Karena, pengumpulan iuran itu dikumpulkan untuk
membayar peninggalan pensiun. Serta, kesalahan logika melingkari dicegah
dengan inisiasi frasa-frasa itu agar diubah agar meliputi ketiga frasa itu yang
mengalami penyempitan makna. Untuk itu, sewaktu-waktu ahli waris
dimungkinkan untuk dihubungi walaupun pensiun janda berhalangan. Karena,
bagian ahli waris itu diberikan kepada ahli waris dengan ketiga syarat itu.
Bahwa otoritas sebagai perpanjangan tangan pemerintah membayarkan
peninggalan pensiun sesuai dengan status kelas pensiun karena pengumpulan
iuran dillaksanakan. Dalam umpan balik pengisian formulir diketahui bagian ahli
waris sehingga ahli waris dimungkinkan untuk dihubungi sewaktu-waktu. Logika
pilihan atau pengecualian tanpa penguasaan memungkinkan penggolongan ahli
waris dan ahli waris yang berhak. Kemungkinan ahli waris tidak digolongkan
dalam ahli waris yang berhak sebagai anak merupakan sebuah hak nisbih yang
diakibatkan oleh logika penalaran melingkar yang salah dan berdampak arogan.
Bahwa pembuktian memerlukan penyandingan kata majemuk dan frasa
pengubahan makna dimungkinkan terdapat keinginan untuk menyamakan
asuransi dan warisan Pegawai Negeri Sipil yang berjasa dalam pengabdiannya.
Ahli waris dapat dibayarkan secara langsung. Keistimewaan ini bermanfaat dalam
kemajemukan sehingga:
1. Asuransi khusus dimungkinkan untuk ahli waris dengan persyaratan. Faktor
umur dapat dijadikan variabel penting ketika pada awal pengubahan makna
karena mendapatkan bagian. Ahli waris dengan bagiannya tidak mungkin
dihilangkan. Sebagai penerima warisan dimungkinkan untuk dihubungi
sewaktu-waktu ketika hak itu timbul untuk menerima warisan. Kehilangan hak
itu dicegah dengan penguasaan hak ketika berhalangan:
2. Gejala umur dengan perilaku yang tak lazim atau tak bertanda sebagai
penduduk dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Pengelompokan
18
yang berujung kerja sama menimbulkan hak sesuai dengan nilai-nilai
persamaan.
3. Ahli waris juga dapat dibuktikan secara hukum melalui konsep legalitas.
Adopsi makna itu mengalami pengubahan secara keseluruhan dari pada
bentuk walaupun dibayangi perasaan kehilangan hak.
Bahwa dengan pengisian formulir untuk pembayaran sebagai formalitas tidak
berarti secara langsung. Perintah pengisian dimungkinkan dengan syarat lainnya
selain tanda penduduk. Jika kekosongan hukum terjadi, keadaan "status quo"
dapat
diterapkan
untuk
pembayaran
peninggalan
pensiun
sebelum
undang-undang a quo diberlakukan, hukum yang tertinggal itu dirasakan ketika
validitas norma undang-undang diutamakan dan terpenting. Untuk itu, permintaan
dan pembayaran tidak berdasarkan undang-undang tetapi kebijakan yang rentan
terhadap celah hukum. Pembayaran dengan formulir bayar dimungkinkan secara
langsung.
Bahwa ahli waris berpreseden ditonjolkan sehingga secara positiftindakan adopsi
diterima untuk memperkaya kemajemukan. Secara adat ketimuran marga dalam
kartu keluarga menandakan hubungan dalam klan menjadi jelas kecuali palsu.
Karena itu, legalitas hukum berupa penetapan pengadilan tentang ahli waris
ketika ahli waris yang bertanda penduduk tidak menerangkan secara jelas.
Seperti diketahui obyek dari tata pemerintahan adalah perundang-undangan.
Sehingga dasar dari negara beri identitas dengan nomor induknya sesuai dengan
konstitusi untuk persamaan hak. Kesetaraan lembaga pemerintah dan hukum
dalam trias politika itu dijabarkan dalam administrasi. Umpan balik atau timbal
balik tersebut membentuk kerja sama secara positif sehingga tindakan
penghilangan hak berunsur negatif.
IV. Permohonan Pemohon untuk diputuskan (Petitum)
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada
Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa permohonan dan perbaikan permohonan
dan menjatuhkan putusan Uji Materi sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Menyatakan materi muatan Pasal 18 ayat (4) huruf a Undang-Undang No. 11
Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/ Duda Pegawai
bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara
bersyarat ("condiotionally constitutional") sepanjang tidak dimaknai "belum
19
berumur" yang berkiasan dengan ejaan dan arti yang sama sehingga tidak
multitafsir.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
4. Jika Majelis hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain dimohonkan
putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).
Akhirnya, Pemohon sebagai penerima warisan yang berharap perubahan
hubungan secara horisontal berdasarkan budaya yang tak tertulis dan tertulis
kepada Ketua Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah untuk memutuskan
permohonan ini dengan kebijaksanaan.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-3, yang disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 15 September
2025, sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Bagian Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor
11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai Dan Pensiun-
Janda/Duda Pegawai;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Formulir Permintaan Pembayaran (Taspen);
3. Bukti P-3
: Fotokopi Formulir Surat Keterangan Kuasa Ahli Waris
(Taspen).
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
20
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 18
ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai
Dan Pensiun-Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1996 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2906,
selanjutnya disebut UU 11/1969) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum Pemohon dan pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang Pemeriksaan
Pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan Pemohon
pada hari Senin, tanggal 1 September 2025. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU
MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya
disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah memberikan saran dan nasihat kepada
Pemohon untuk memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan
permohonan Pemohon, yaitu kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum
Pemohon, alasan-alasan permohonan (posita), dan hal yang dimohonkan (petitum)
sehingga sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam PMK
7/2025 [vide Risalah Sidang, tanggal 1 September 2025, hlm. 7 sampai dengan hlm.
28].
21
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya pada tanggal 15 September 2025, pukul 10.36 WIB,
Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan Pemohon kepada
Mahkamah dan telah diperiksa dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan
agenda menerima perbaikan permohonan Pemohon dan pengesahan alat bukti
pada tanggal 15 September 2025.
[3.3.3]
Bahwa berkenaan dengan permohonan di Mahkamah Konstitusi,
dipersyaratkan harus memenuhi syarat formil di antaranya adalah keterpenuhan
sistematika atau format dan substansi dari sistematika permohonan. Dalam hal ini,
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025 menyatakan,
“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).”
[3.3.4]
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama perbaikan
Permohonan Pemohon, khususnya berkenaan dengan sistematika permohonan,
pada dasarnya telah disusun sesuai dengan format permohonan sebagaimana
diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025, yaitu
secara formal telah menguraikan perihal kewenangan Mahkamah, kedudukan
hukum Pemohon, alasan-alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang diminta
untuk diputuskan (petitum). Sebelum menguraikan keempat bagian tersebut,
Pemohon pun juga telah menguraikan perihal identitas Pemohon. Selain itu, sebagai
bagian dari sistematika yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam PMK
7/2025, Pemohon telah memuat hal-hal yang dimohonkan kepada Mahkamah
dalam permohonannya. Namun demikian, walaupun permohonan a quo telah
disusun dan memuat sistematika permohonan sesuai dengan PMK 7/2025,
penilaian perihal keterpenuhan syarat formal suatu permohonan tidak hanya sampai
pada sistematika an sich. Dalam hal ini, Mahkamah pun akan menilai keterpenuhan
isi atau substansi dari masing-masing sistematika dimaksud.
[3.3.5]
Bahwa norma dalam UU 11/1969 yang dimohonkan pengujian oleh
Pemohon adalah frasa ”belum mencapai usia 25 tahun” dalam Pasal 18 ayat (4)
huruf a UU 11/1969 yang menurut Pemohon telah menghalangi Pemohon untuk
mendapatkan manfaat pensiun (sebagai ahli waris) karena tata bahasa dalam frasa
22
a quo dianggap menyalahi fakta sosial dan hukum serta tidak setara dengan frasa
lain dalam Pasal 18 ayat (4) UU 11/1969.
[3.3.6]
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama perbaikan
Permohonan Pemohon, khususnya berkenaan dengan sistematika permohonan,
pada dasarnya secara formal telah disusun sesuai dengan format permohonan
sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) PMK
7/2025. Namun demikian, jika dicermati lebih lanjut pada bagian kedudukan hukum
permohonan a quo, Pemohon telah mencampuradukkan uraian perihal anggapan
kerugian hak konstitusional dengan hal-hal yang seharusnya merupakan bagian dari
alasan-alasan permohonan. Selain itu, meskipun Pemohon telah mencantumkan
pengelompokan terkait dengan kualifikasi pemohon serta syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional, namun Pemohon tidak secara jelas
menguraikan hal-hal terkait dengan hak konstitusional yang oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya norma yang dimohonkan pengujian, hubungan
kausalitas antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang
dimohonkan
pengujian,
serta
kemungkinan
dampak
dari
dikabulkannya
permohonan.
Bahwa selanjutnya, pada bagian alasan-alasan permohonan (posita),
Pemohon sekalipun menyebutkan dasar pengujian yang digunakan adalah Pasal
28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, namun setelah Mahkamah mencermati secara
saksama uraian pada alasan-alasan permohonan, ternyata tidak terdapat uraian
yang jelas dan memadai perihal pertentangan antara norma yang dimohonkan
pengujian, in casu norma Pasal 18 ayat (4) huruf a UU 11/1969 dengan norma
konstitusi yang dijadikan sebagai dasar pengujian, yaitu Pasal 28H ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945. Dalam hal ini, alasan-alasan permohonan Pemohon lebih banyak
menguraikan penilaian Pemohon terkait dengan tata bahasa yang digunakan dalam
Pasal 18 ayat (4) huruf a UU 11/1969 yang dianggap tidak tepat, serta uraian
permasalahan kasus konkret yang dialami Pemohon dalam pengajuan pembayaran
pensiun oleh Taspen. Padahal, masalah utama yang seharusnya diuraikan pada
bagian
alasan-alasan
permohonan
adalah
mengapa
norma
yang
diuji
konstititusionalitasnya, in casu norma Pasal 18 ayat (4) huruf a UU 11/1969
bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Ketiadaan uraian
tersebut mengakibatkan Mahkamah tidak dapat menilai adanya pertentangan norma
yang dimohonkan pengujian dengan UUD NRI Tahun 1945. Hal tersebut
23
dikarenakan, uraian mengenai adanya pertentangan norma dalam undang-undang
yang dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945
merupakan hal esensial yang harus diuraikan dan menjadi dasar dalam pengujian
undang-undang. Tanpa menjelaskan pertentangan antara norma yang dimohonkan
pengujian dengan dasar pengujian, sulit bagi Mahkamah untuk menilai suatu norma
undang-undang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Lebih lanjut, berkenaan dengan petitum permohonan Pemohon yang
memohon kepada Mahkamah sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan materi muatan Pasal 18 ayat (4) huruf a Undang-Undang
No. 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/ Duda
Pegawai bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945, secara bersyarat ("condiotionally constitutional") sepanjang tidak
dimaknai "belum berumur" yang berkiasan dengan ejaan dan arti yang
sama sehingga tidak multitafsir;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
4. Jika Majelis hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain dimohonkan
putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).
Setelah Mahkamah mencermati petitum permohonan Pemohon, petitum
angka 2 merupakan petitum dengan susunan kalimat yang tidak lazim. Menurut
Mahkamah, terdapat pertentangan dalam rumusan petitum angka 2 di mana
Pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan Pasal 18 ayat (4) huruf a UU
11/1969 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 namun juga meminta
pemaknaan secara konstitusional bersyarat (conditionally constitutional). Terhadap
adanya pertentangan dalam rumusan petitum angka 2 tersebut, Mahkamah telah
melakukan konfirmasi dalam persidangan dan Pemohon tetap pada pendiriannya
untuk mempertahankan rumusan petitum angka 2 sebagaimana adanya [vide
Risalah Sidang, tanggal 15 September 2025, hlm. 6 sampai dengan hlm. 10].
Mahkamah dapat memahami bahwa Pemohon meminta pemaknaan yang demikian
karena ketentuan batasan usia 25 tahun telah menghalangi kesempatan Pemohon
untuk menerima manfaat pensiun sebagai ahli waris. Namun demikian, apabila
Mahkamah mengabulkan rumusan petitum sebagaimana dimohonkan Pemohon,
hal tersebut justru membuat norma a quo menjadi tidak jelas.
Bahwa berdasarkan uraian fakta dan pertimbangan hukum sebagaimana
tersebut di atas, oleh karena uraian kedudukan hukum dan uraian alasan-alasan
permohonan tidak jelas serta rumusan petitum yang mengandung pertentangan
24
sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon
tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan
Pemohon, namun oleh karena permohonan tidak jelas atau kabur (obscuur), maka
Mahkamah tidak perlu mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok
permohonan lebih lanjut.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3]
Kedudukan
hukum
Pemohon
dan
pokok
permohonan
tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
25
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief
Hidayat, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota pada
hari Jumat, tanggal sembilan belas, bulan September, tahun dua ribu dua puluh
lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Senin, tanggal dua puluh sembilan, bulan September, tahun dua
ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 14.16 WIB oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief
Hidayat, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu
oleh Alifah Rahmawati sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
26
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Alifah Rahmawati
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
20
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 18
ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai
Dan Pensiun-Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1996 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2906,
selanjutnya disebut UU 11/1969) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum Pemohon dan pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang Pemeriksaan
Pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan Pemohon
pada hari Senin, tanggal 1 September 2025. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU
MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya
disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah memberikan saran dan nasihat kepada
Pemohon untuk memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan
permohonan Pemohon, yaitu kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum
Pemohon, alasan-alasan permohonan (posita), dan hal yang dimohonkan (petitum)
sehingga sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam PMK
7/2025 [vide Risalah Sidang, tanggal 1 September 2025, hlm. 7 sampai dengan hlm.
28].
21
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya pada tanggal 15 September 2025, pukul 10.36 WIB,
Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan Pemohon kepada
Mahkamah dan telah diperiksa dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan
agenda menerima perbaikan permohonan Pemohon dan pengesahan alat bukti
pada tanggal 15 September 2025.
[3.3.3]
Bahwa berkenaan dengan permohonan di Mahkamah Konstitusi,
dipersyaratkan harus memenuhi syarat formil di antaranya adalah keterpenuhan
sistematika atau format dan substansi dari sistematika permohonan. Dalam hal ini,
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025 menyatakan,
“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).”
[3.3.4]
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama perbaikan
Permohonan Pemohon, khususnya berkenaan dengan sistematika permohonan,
pada dasarnya telah disusun sesuai dengan format permohonan sebagaimana
diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025, yaitu
secara formal telah menguraikan perihal kewenangan Mahkamah, kedudukan
hukum Pemohon, alasan-alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang diminta
untuk diputuskan (petitum). Sebelum menguraikan keempat bagian tersebut,
Pemohon pun juga telah menguraikan perihal identitas Pemohon. Selain itu, sebagai
bagian dari sistematika yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam PMK
7/2025, Pemohon telah memuat hal-hal yang dimohonkan kepada Mahkamah
dalam permohonannya. Namun demikian, walaupun permohonan a quo telah
disusun dan memuat sistematika permohonan sesuai dengan PMK 7/2025,
penilaian perihal keterpenuhan syarat formal suatu permohonan tidak hanya sampai
pada sistematika an sich. Dalam hal ini, Mahkamah pun akan menilai keterpenuhan
isi atau substansi dari masing-masing sistematika dimaksud.
[3.3.5]
Bahwa norma dalam UU 11/1969 yang dimohonkan pengujian oleh
Pemohon adalah frasa ”belum mencapai usia 25 tahun” dalam Pasal 18 ayat (4)
huruf a UU 11/1969 yang menurut Pemohon telah menghalangi Pemohon untuk
mendapatkan manfaat pensiun (sebagai ahli waris) karena tata bahasa dalam frasa
22
a quo dianggap menyalahi fakta sosial dan hukum serta tidak setara dengan frasa
lain dalam Pasal 18 ayat (4) UU 11/1969.
[3.3.6]
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama perbaikan
Permohonan Pemohon, khususnya berkenaan dengan sistematika permohonan,
pada dasarnya secara formal telah disusun sesuai dengan format permohonan
sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) PMK
7/2025. Namun demikian, jika dicermati lebih lanjut pada bagian kedudukan hukum
permohonan a quo, Pemohon telah mencampuradukkan uraian perihal anggapan
kerugian hak konstitusional dengan hal-hal yang seharusnya merupakan bagian dari
alasan-alasan permohonan. Selain itu, meskipun Pemohon telah mencantumkan
pengelompokan terkait dengan kualifikasi pemohon serta syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional, namun Pemohon tidak secara jelas
menguraikan hal-hal terkait dengan hak konstitusional yang oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya norma yang dimohonkan pengujian, hubungan
kausalitas antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang
dimohonkan
pengujian,
serta
kemungkinan
dampak
dari
dikabulkannya
permohonan.
Bahwa selanjutnya, pada bagian alasan-alasan permohonan (posita),
Pemohon sekalipun menyebutkan dasar pengujian yang digunakan adalah Pasal
28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, namun setelah Mahkamah mencermati secara
saksama uraian pada alasan-alasan permohonan, ternyata tidak terdapat uraian
yang jelas dan memadai perihal pertentangan antara norma yang dimohonkan
pengujian, in casu norma Pasal 18 ayat (4) huruf a UU 11/1969 dengan norma
konstitusi yang dijadikan sebagai dasar pengujian, yaitu Pasal 28H ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945. Dalam hal ini, alasan-alasan permohonan Pemohon lebih banyak
menguraikan penilaian Pemohon terkait dengan tata bahasa yang digunakan dalam
Pasal 18 ayat (4) huruf a UU 11/1969 yang dianggap tidak tepat, serta uraian
permasalahan kasus konkret yang dialami Pemohon dalam pengajuan pembayaran
pensiun oleh Taspen. Padahal, masalah utama yang seharusnya diuraikan pada
bagian
alasan-alasan
permohonan
adalah
mengapa
norma
yang
diuji
konstititusionalitasnya, in casu norma Pasal 18 ayat (4) huruf a UU 11/1969
bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Ketiadaan uraian
tersebut mengakibatkan Mahkamah tidak dapat menilai adanya pertentangan norma
yang dimohonkan pengujian dengan UUD NRI Tahun 1945. Hal tersebut
23
dikarenakan, uraian mengenai adanya pertentangan norma dalam undang-undang
yang dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945
merupakan hal esensial yang harus diuraikan dan menjadi dasar dalam pengujian
undang-undang. Tanpa menjelaskan pertentangan antara norma yang dimohonkan
pengujian dengan dasar pengujian, sulit bagi Mahkamah untuk menilai suatu norma
undang-undang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Lebih lanjut, berkenaan dengan petitum permohonan Pemohon yang
memohon kepada Mahkamah sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan materi muatan Pasal 18 ayat (4) huruf a
