Langsung ke konten
PUU Tahun 2024

150/PUU-XXII/2024

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Pemohon: Djarot Dimas Achmad Andaru, S.H., M.H (Pemohon I), Ahmad Madison, S.H., M.H (Pemohon II), dan Salsabila Usman Patamani (Pemohon III)
Tanggal Putusan: 2024-12-10
UU Diuji: UU 13/2022, UU 39/1999, UU 12/2002, UU 8/1981, UU 16/2011, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 18/2003, UU 43/1999
Amar Putusan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;2. Menyatakan Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: "tidak diberlakukan bagi dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk pengabdian kepada masyarakat dalam rangka Tri Dharma Perguruan Tinggi memberikan bantuan hukum dengan cuma-cuma atau tanpa memungut biaya (prodeo/pro bono)";3. Menyatakan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: "tidak diberlakukan bagi dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk pengabdian kepada masyarakat dalam rangka Tri Dharma Perguruan Tinggi memberikan bantuan hukum dengan cuma-cuma atau tanpa memungut biaya (prodeo/pro bono)";4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.5. Menolak permohonan para Pemohon selain dan selebihnya.

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)