PUU
Tahun 2024
150/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Pemohon: Djarot Dimas Achmad Andaru, S.H., M.H (Pemohon I), Ahmad Madison, S.H., M.H (Pemohon II), dan Salsabila Usman Patamani (Pemohon III)
Tanggal Putusan: 2024-12-10
UU Diuji: UU 13/2022, UU 39/1999, UU 12/2002, UU 8/1981, UU 16/2011, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 18/2003, UU 43/1999
Amar Putusan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;2. Menyatakan Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: "tidak diberlakukan bagi dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk pengabdian kepada masyarakat dalam rangka Tri Dharma Perguruan Tinggi memberikan bantuan hukum dengan cuma-cuma atau tanpa memungut biaya (prodeo/pro bono)";3. Menyatakan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: "tidak diberlakukan bagi dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk pengabdian kepada masyarakat dalam rangka Tri Dharma Perguruan Tinggi memberikan bantuan hukum dengan cuma-cuma atau tanpa memungut biaya (prodeo/pro bono)";4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.5. Menolak permohonan para Pemohon selain dan selebihnya.
Teks Putusan
F
PUTUSAN
Nomor 150/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1] Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor Nomor 18
Tahun 2003 Tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Djarot Dimas Achmad Andaru, S.H., M.H.
Pekerjaan
: Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Alamat
: DSB Delta Raya Selatan No. 22, RT/RW 020/007, Kel. Ngingas,
Kec. Waru, Kota Sidoarjo, Prov. Jawa Timur,
selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
: Ahmad Madison, S.H., M.H.
Pekerjaan
: Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Alamat
: Depok Maharaja Blok P-6 No. 1, RT/RW 004/012, Kel. Rangkapan
Jaya, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok, Prov. Jawa Barat,
selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pemohon II;
3. Nama
: Salsabilla Usman Patamani
Pekerjaan
: Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Alamat
: Dusun V, RT/RW 000/000, Kel. Piloliyanga, Kec. Tilamuta,
Kabupaten Boalemo, Prov. Gorontalo,
selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Pemohon III;
2
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 19 Agustus 2024, memberi kuasa
kepada Abdul Toni, S.H., M.H., Meddy Setiawan, S.H., Puspa Pasaribu, S.H.,
M.Kn., Ir. Ludwig Kriekhoff, S.H., M.Kn., Fariznaldi, S.H., Mario Ari Leonard Barus,
S.H., dan Maria Dianita Prosperiani, S.H., para Advokat yang tergabung pada
Perkumpulan LKBH Perguruan Tinggi Indonesia yang beralamat di kantor Lembaga
Konsultasi dan Bantuan Hukum-Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum
Universitas Indonesia (LKBH-PPS FHUI), yang beralamat di Kampus Universitas
Indonesia, Depok, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan
atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon III disebut sebagai ------------------
-----------------------------------------------------------------------------------------para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan yang
diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan
Mahkamah) pada 10 September 2024 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 125/PUU/PAN.MK/AP3/09/2024 dan telah dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi pada 17 Oktober 2024 dengan Nomor 150/PUU-
XXII/2024, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada 11 November 2024,
pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
II. KEWENANGAN MAHKAMAH KONTITUSI
1. Bahwa salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi adalah
untuk menguji, baik secara materiil maupun secara formil, undang-undang
terhadap UUD 1945. Kewenangan ini secara tegas dinyatakan di dalam
pelbagai instrumen hukum, yaitu:
UUD 1945 Pasal 24C ayat (1):
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
3
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum.”
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana kali terakhir diubah melalui Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut “UU MK”) Pasal 10 ayat (1) huruf a:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.”
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (selanjutnya disebut “UU Kehakiman”) Pasal 29 ayat (1) huruf a:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.”
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana kali terakhir
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (selanjutnya disebut
“UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”) Pasal 9 ayat (1):
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/PMK/2021 tentang Tata Beracara
dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut “PMK PUU”)
Pasal 2 ayat (4) menyatakan:
“Pengujian materiil adalah pengujian undang-undang yang berkenaan
dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-
undang atau Perppu yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.”
Dengan demikian, yang dimaksud dengan ‘undang-undang’ dalam sebuah uji
materiil, mencakup seluruh bagian dari sebuah undang-undang berupa ayat,
pasal dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu, baik secara terpisah
maupun sebagai suatu kesatuan;
4
2. Bahwa yang dimohonkan oleh Para Pemohon di dalam Permohonan a quo
adalah untuk menguji secara materiil konstitusionalitas UU Advokat, in casu
Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 20 ayat (2). Oleh karena yang dimohonkan
untuk diuji merupakan materi muatan dari ayat dalam sebuah undang-undang,
maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili Permohonan ini;
III. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
3. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK mengatur sebagai berikut:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.”
Hak konstitusional sebagaimana dimaksud, diuraikan dalam Penjelasan Pasal
51 ayat (1) UU MK, yaitu hak-hak yang diatur dalam UUD 1945;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka terdapat 2 (dua) syarat yang
harus dipenuhi oleh Para Pemohon untuk dapat mengajukan permohonan uji
materiil dan formil undang-undang ini. Syarat pertama adalah kualifikasi untuk
bertindak sebagai Pemohon sebagaimana diuraikan dalam Pasal 51 ayat (1)
UU MK. Syarat kedua adalah bahwa hak dan/atau kewenangan
konstitusional Pemohon tersebut dirugikan dengan berlakunya suatu
undang-undang;
5. Bahwa Pemohon I termasuk ke dalam klasifikasi perorangan Warga Negara
Indonesia yang memenuhi kualifikasi Para Pemohon yang memiliki hak
konstitusional untuk mengajukan pengujian undang-undang terhadap UUD
1945. Pemohon I merupakan Dosen Fakultas Hukum Calon Pegawai Negeri
Sipil (selanjutnya disebut “PNS”) yang tidak dapat menjadi advokat sekaligus
Dosen PNS Fungsional karena aturan dalam UU Advokat yang melarang PNS
menjadi advokat, in casu UU Advokat Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 20 ayat
(2) (selanjutnya disebut “Pasal-Pasal a quo”);
6. Bahwa Pemohon II termasuk ke dalam klasifikasi perorangan Warga Negara
Indonesia yang memenuhi kualifikasi Para Pemohon yang memiliki hak
5
konstitusional untuk mengajukan pengujian undang-undang terhadap UUD
1945. Pemohon II merupakan Dosen Fakultas Hukum dari perguruan tinggi
negeri yang ingin menjadi Dosen PNS Fungsional sekaligus menjadi advokat
namun terhalang dengan adanya aturan dalam UU Advokat yang melarang PNS
menjadi advokat, in casu Pasal-Pasal a quo;
7. Bahwa Pemohon III termasuk ke dalam klasifikasi perorangan Warga Negara
Indonesia yang memenuhi kualifikasi Para Pemohon yang memiliki hak
konstitusional untuk mengajukan pengujian undang-undang terhadap UUD
1945. Pemohon III merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum dari perguruan
tinggi negeri yang ingin memperoleh pendidikan hukum dari Dosen PNS
Fungsional yang menjadi advokat namun terhalang karena adanya aturan
dalam UU Advokat yang melarang PNS menjadi advokat, in casu Pasal-Pasal a
quo;
8. Bahwa merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
tertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 tertanggal 20 September 2007, maka terhadap kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud UU MK Pasal 51 ayat (1)
terdapat 5 (lima) syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya undang-
undang yang dimohonkan pengujian; dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi;
9. Bahwa Hak Konstitusional Pemohon I yang diberikan oleh UUD 1945 Pasal 28C
ayat (1), 28C ayat (3), 28D ayat (1), 28E ayat (1) dan 28I ayat (4) sebagaimana
diuraikan di atas pada dasarnya merupakan Hak-Hak Konstitusional Pemohon I
6
untuk memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan, untuk
mengembangkan diri, untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif, untuk memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil, untuk memilih pekerjaan dan untuk memperoleh
perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia oleh
negara. Hak-Hak Konstitusional tersebut telah dirugikan dengan adanya Pasal-
Pasal a quo karena Pemohon I tidak bisa menjadi Dosen PNS Fungsional
sekaligus advokat. Pemohon I telah menjadi Calon PNS dengan Jabatan
Fungsional Dosen (Bukti P-1) dan sudah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi
Advokat (selanjutnya disebut “PKPA”) sehingga siap dilantik menjadi advokat
(Bukti P-2). Pengembangan diri dan kompetensi sebagai dosen merupakan
Hak Konstitusional Pemohon I, sebagai dosen, untuk mengembangkan ilmu
pengetahuan yang dimilikinya di bidang hukum. Namun demikian, Pemohon I
mengalami kerugian Hak-Hak Konstitusional yang spesifik dan aktual karena
Pasal-Pasal a quo menghalangi Pemohon I untuk mengembangkan diri dan
ilmu yang dimilikinya sebagai dosen di Fakultas Hukum apabila menjadi advokat
karena berstatus Calon PNS dengan Jabatan Fungsional Dosen. Padahal,
Pemohon I sudah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat dan siap dilantik
menjadi advokat. Namun, Pasal-Pasal a quo mengakibatkan Pemohon I,
sebagai Dosen Calon PNS Fungsional, tidak bisa berprofesi sebagai advokat.
Pemohon I menjadi kehilangan kesempatan untuk mengembangkan diri sesuai
pengalaman di bidangnya karena Pasal-Pasal a quo. Apabila Pasal-Pasal a quo
memberikan hak bagi Dosen PNS Fungsional menjadi advokat, Pemohon I
maupun seluruh Dosen PNS Fungsional dapat mengembangkan kompetensi
dan ilmu pengetahuan yang dimilikinya di bidang hukum, memperoleh kepastian
hukum dan jaminan perlindungan yang sama di hadapan hukum dan memberi
manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara dengan menjadi Dosen PNS
Fungsional sekaligus advokat. Hal mana ditujukan untuk meningkatkan kualitas
pendidikan hukum di Indonesia;
10. Bahwa Hak Konstitusional Pemohon II yang diberikan oleh UUD 1945 Pasal 28C
ayat (1), 28C ayat (3), 28D ayat (1), 28E ayat (1) dan 28I ayat (4) sebagaimana
diuraikan di atas pada dasarnya merupakan Hak Konstitusional Pemohon II
untuk memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan, untuk
mengembangkan diri, untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
7
secara kolektif, untuk memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil, untuk memilih pekerjaan dan untuk memperoleh
perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia oleh
negara. Hak-Hak Konstitusional tersebut telah dilanggar dengan adanya Pasal-
Pasal a quo karena Pasal-Pasal a quo menyebabkan Pemohon II kehilangan
kesempatan untuk menjadi advokat apabila menjadi Dosen PNS Fungsional,
atau, sebaliknya, Pemohon II kehilangan kesempatan untuk menjadi Dosen
PNS Fungsional apabila menjadi advokat. Padahal, Pemohon II merupakan
dosen tidak tetap di fakultas hukum pada perguruan tinggi negeri (Bukti P-3)
dan sudah mengikuti PKPA (Bukti P-4) sehingga siap dilantik menjadi advokat.
Pengembangan diri dan kompetensi merupakan Hak Konstitusional Pemohon II
untuk mengembangkan ilmu pengetahuan yang dimilikinya di bidang hukum
sebagai dosen. Namun demikian, Pemohon II mengalami kerugian Hak
Konstitusional yang potensial menurut penalaran yang wajar dipastikan akan
terjadi dengan berlakunya Pasal-Pasal a quo karena, sebagai dosen fakultas
hukum pada perguruan tinggi negeri, tidak dapat mengembangkan dirinya
dengan menjadi Dosen PNS Fungsional sekaligus menjalankan profesi sebagai
advokat karena terhalang oleh Pasal-Pasal a quo. Isi dari Pasal-Pasal a quo
mengakibatkan Pemohon II, sebagai dosen fakultas hukum di perguruan tinggi
negeri, tidak bisa menjadi advokat apabila menjadi Dosen PNS Fungsional, atau
sebaliknya, Pemohon II tidak bisa menjadi Dosen PNS Fungsional apabila
menjadi advokat. Padahal, Pemohon II juga berhak untuk bekerja sebagai
Dosen PNS Fungsional sekaligus advokat guna memberikan pendidikan hukum
sesuai dengan pengalaman di bidangnya. Apalagi, Pemohon II sudah mengikuti
PKPA dan siap dilantik menjadi advokat. Apabila Pasal-Pasal a quo memberikan
hak bagi Dosen PNS Fungsional menjadi advokat atau advokat menjadi Dosen
PNS Fungsional, Pemohon II maupun seluruh dosen fakultas hukum dan
advokat dapat mengembangkan kompetensi dan ilmu pengetahuan yang
dimilikinya di bidang hukum, memperoleh kepastian hukum dan jaminan
perlindungan yang sama di hadapan hukum dan memberi manfaat bagi
masyarakat, bangsa dan negara dengan menjadi Dosen PNS Fungsional
sekaligus advokat. Hal mana ditujukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan
hukum di Indonesia;
8
11. Bahwa Hak Konstitusional Pemohon III yang diberikan oleh UUD 1945 Pasal
28C ayat (1), 28D ayat (1), 28D ayat (3), 28E ayat (1) dan 28I ayat (4)
sebagaimana diuraikan di atas pada dasarnya merupakan Hak Konstitusional
Pemohon III untuk memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan
pemerintahan, untuk mengembangkan diri, untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif, untuk memperoleh pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, untuk memilih pekerjaan
dan untuk memperoleh perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan
hak asasi manusia oleh negara. Hak Konstitusional tersebut telah dilanggar
dengan adanya Pasal-Pasal a quo karena Pasal-Pasal a quo menyebabkan
Pemohon III kehilangan kesempatan untuk memperoleh pendidikan hukum dari
dosen yang berpengalaman di bidang yang diajarkannya. Pemohon III menjalani
perkuliahan di fakultas hukum pada perguruan tinggi negeri (Bukti P-5) yang
menyediakan Dosen PNS Fungsional yang tidak bisa menjadi advokat.
Pendidikan hukum dari dosen yang berpengalaman di bidang yang diajarkannya
merupakan Hak Konstitusional Pemohon III. Namun demikian, Pemohon III
mengalami kerugian Hak Konstitusional yang spesifik dan aktual dengan
berlakunya Pasal-Pasal a quo karena Pemohon III, sebagai mahasiswa
Fakultas Hukum di perguruan tinggi negeri, memperoleh pendidikan hukum dari
Dosen PNS Fungsional yang tidak bisa menjadi advokat. Padahal, Dosen PNS
Fungsional yang bisa sekaligus menjadi advokat akan memiliki pengalaman
aktual di bidang hukum yang diajarkannya. Apabila Pasal-Pasal a quo
memberikan hak bagi Dosen PNS Fungsional menjadi advokat atau advokat
menjadi Dosen PNS Fungsional, Pemohon III maupun seluruh mahasiswa
fakultas hukum dapat mengembangkan kompetensi dan ilmu pengetahuan yang
dimilikinya di bidang hukum, memperoleh kepastian hukum dan jaminan
perlindungan yang sama di hadapan hukum dan memberi manfaat bagi
masyarakat, bangsa dan negara dengan menerima pendidikan dari Dosen PNS
Fungsional sekaligus advokat. Hal mana ditujukan untuk meningkatkan kualitas
pendidikan hukum di Indonesia yang menjadi hak para mahasiswa fakultas
hukum pada perguruan tinggi negeri;
12. Bahwa berdasarkan uraian di atas, terbukti bahwa Para Pemohon adalah pihak
yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai
pemohon sebagaimana dimaksud dalam UU MK Pasal 51 ayat (1);
9
IV. POKOK-POKOK PERMOHONAN
A. PERMOHONAN A QUO TIDAK NE BIS IN IDEM
13. Bahwa ketentuan norma UU MK Pasal 60 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam
undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan
pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar
pengujian berbeda.
14. Bahwa UU Advokat telah menjalani pengujian di Mahkamah Konstitusi yang
menghasilkan sebanyak 30 (tiga puluh) putusan dengan uraian hal yang diuji
sebagaimana dalam tabel berikut:
No
Nomor Perkara
Pasal diuji dari UU
Advokat
Tentang
1
019/PUU-I/2003
- Penjelasan Pasal 2
ayat (1)
- Pasal 3 ayat (1)
huruf d
- Pasal 32 ayat (3)
- Pasal 14-17
-
Latar
belakang
pendidikan hukum
- usia minimal advokat
- perhimpunan advokat
yang tergabung
-
pidana
bagi
yang
menghalangi advokat
2
006/PUU-II/2004
Pasal 31
Pidana bagi yang berlaku
seolah-olah advokat
3
009/PUU-IV/2006
Pasal 32 ayat (1)
Advokat
tidak
dapat
disamakan
dengan
konsultan hukum
4
014/PUU-IV/2006
- Pasal 1 ayat (1) dan
ayat (4)
- Pasal 32 ayat (4)
- Pasal 1 ayat (4),
Pasal 28 ayat (1), ayat
(3) dan Pasal 32 ayat
(3) dan ayat (4)
Organisasi advokat dari
single bar menjadi multi
bar
5
015/PUU-IV/2006
Pasal 32 ayat (3)
Belum ada organisasi
advokat
sebagaimana
dimaksud UU Advokat
10
6
101/PUU-VII/2009
Pasal 4 ayat (1)
Penghentian
penyumpahan
advokat
oleh PT akibat KMA
7
66/PUU-VIII/2010
Pasal 28 ayat (1), Pasal
32 ayat (4), dan Pasal
30 ayat (2)
Organisasi advokat dari
single bar menjadi multi
bar
8
71/PUU-VIII/2010
Pasal 28 ayat (1), Pasal
30 ayat (2), dan Pasal
32 ayat (4)
Organisasi advokat dari
single bar menjadi multi
bar
9
79/PUU-VIII/2010
Pasal 28 ayat (1)
Organisasi advokat dari
single bar menjadi multi
bar, frasa "hanya satu-
satunya"
10
26/PUU-XI/2013
Pasal 16
Perlindungan
advokat
yang
hanya
untuk
bersidang di pengadilan
belaka
11
103/PUU-XI/2013
Pasal 2 ayat (1)
Penyelenggaraan PKPA
12
40/PUU-XII/2014
Pasal 4 ayat (1) dan
ayat (3)
Penyumpahan
hanya
oleh PT
13
112/PUU-XII/2014
dan
36/PUU-
XIII/2015
Pasal 4 ayat (1) dan
ayat (3)
Penyumpahan
hanya
oleh PT
14
140/PUU-XII/2014
Uji Formil UU Advokat
Proses
pembentukan,
pembahasan
dan
pengesahan UU Advokar
15
32/PUU-XIII/2015
Pasal 28 ayat (1) dan
(2)
Pemilihan
pengurus
organisasi advokat
16
84/PUU-XIII/2015
Pasal 3 ayat (1) huruf d Usia maksimal advokat
17
95/PUU-XIV/2016
Pasal 2 ayat (1) dan
Pasal 3 ayat (1) huruf f
Kriteria PKPA
18
89/PUU-XV/2017
Pasal 25
Kewajiban penggunaan
toga
19
35/PUU-XVI/2018
Pasal 1 ayat (4), Pasal
2 ayat (1) dan ayat (2),
Pasal
3
ayat (1) huruf f, Pasal 4
ayat (3), Pasal 7 ayat
(2), Pasal 8 ayat (1) dan
Pengertian
organisasi
advokat
11
ayat
(2), Pasal 9 ayat (1),
Pasal 10 ayat (1) huruf
c, Pasal 11, Pasal 12
ayat
(1),
Pasal 13 ayat (1) dan
ayat (3), Pasal 23 ayat
(2), Pasal 26 ayat (1),
ayat
(2),
ayat (4), ayat (5), ayat
(6), dan ayat (7), Pasal
27 ayat (1), ayat (3),
dan
ayat
(5), Pasal 28 ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3),
Pasal 29 ayat (1), ayat
(2),
ayat
(4), dan ayat (5), Pasal
30 ayat (1), Pasal 32
ayat (3) dan ayat (4),
Pasal
33,
dalam
Penjelasan
Pasal 3 huruf f, dan
Pasal 5 ayat (2)
20
52/PUU-XVI/2018
Pasal 16 dan 18
Hak imunitas advokat
21
56/PUU-XVI/2018
Pasal 16
Hak imunitas advokat
22
79/PUU-XVI/2018
Pasal 3 ayat (1) huruf d
dan g
Usia minimal advokat
dan
magang
calon
advokat
23
83/PUU-XVIII/2020
Pasal 3 ayat (1) huruf d Usia minimal advokat
24
91/PUU-XX/2022
Pasal 28 ayat (3)
Masa jabatan pengurus
OA
25
108/PUU-XXI/2023
Penjelasan Pasal 16
Penafsiran iktikad baik
26
113/PUU-XXI/2023
Pasal 16
Hak imunitas advokat
27
138/PUU-XXI/2023
Pasal 3 ayat (1) huruf g Magang calon advokat
yang sudah bekerja di
bidang hukum
28
22/PUU-XXII/2024
Pasal 28 ayat (3)
Jabatan pengurus OA
tidak rangkap tim sukses
29
106/PUU-XXII/2024
Pasal 3 ayat (1) huruf g,
Pasal 26 ayat (1), Pasal
Magang calon advokat
dan ketentuan kode etik
OA
12
27 ayat (1), dan Pasal
29 ayat (1)
30
108/PUU-XXII/2024
Pasal 3 ayat (1) huruf d Batas usia minimal dan
maksimal pengangkatan
advokat
15. Bahwa yang diujikan dalam permohonan a quo ialah UU Advokat Pasal 3 ayat
(1) huruf c dan Pasal 20 ayat (2) dengan batu uji (touch stone) UUD 1945
Pasal 28C ayat (1), Pasal 28C ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1)
dan Pasal 28I ayat (1), hal mana belum pernah diperiksa oleh Mahkamah
Konstitusi maupun diajukan sebagai permohonan di hadapan Mahkamah
Konstitusi sehingga permohonan a quo adalah berdasar untuk diterima dan
diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi;
16. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, permohonan ini mempunyai alasan
permohonan yang berbeda dengan permohonan sebelumnya, sehingga tidak
termasuk dalam kategori “NEBIS IN IDEM”;
B. PERSYARATAN NON PNS DALAM UU ADVOKAT
17. Bahwa salah satu syarat untuk dapat diangkat menjadi advokat adalah tidak
berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Advokat menerangkan bahwa yang
dimaksud dengan 'pegawai negeri' adalah pegawai negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana kali terakhir
diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999
(selanjutnya disebut “UU Kepegawaian”). Dalam hal ini, pegawai negeri terdiri
dari: (i) Pegawai Negeri Sipil; (ii) Anggota Tentara Nasional Indonesia; dan (iii)
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Sementara yang dimaksud dengan 'pejabat negara' adalah pejabat negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) UU Kepegawaian, yang terdiri
dari: (i) Presiden dan Wakil Presiden; (ii) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
Majelis Permusyawaratan Rakyat; (iii) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat; (iv) Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung
pada Mahkamah Agung, serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua
Badan Peradilan; (v) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan
Agung; (vi) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; (vii)
13
Menteri, dan jabatan yang setingkat Menteri; (viii) Kepala Perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan
Berkuasa Penuh; (ix) Gubernur dan Wakil Gubernur; (x) Bupati/Walikota dan
Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan (xi) Pejabat Negara lainnya yang ditentukan
oleh Undang-undang;
Dengan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara (selanjutnya disebut “UU 5/2014”), UU
Kepegawaian dicabut dan dinyatakan tidak lagi berlaku. Dalam UU 5/2014,
istilah pegawai negeri diganti dengan Aparatur Sipil Negara (selanjutnya disebut
“ASN”), yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (selanjutnya disebut “PNS”) dan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (selanjutnya disebut “PPPK”). UU
5/2014 kemudian dicabut dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (selanjutnya disebut “UU ASN”).
UU ASN juga tidak lagi menggunakan terminologi PNS melainkan
menggunakan terminologi ASN, yang terdiri atas PNS dan PPPK. Pasal 13 UU
ASN menentukan bahwa jabatan ASN terdiri atas Jabatan Manajerial dan
Jabatan Non manajerial. Jabatan Fungsional termasuk ke dalam Jabatan Non
manajerial;
C. PENGERTIAN DOSEN PNS FUNGSIONAL
18. Bahwa merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun
1999 Tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (selanjutnya
disebut “Keppres 87/1999”) jo. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
97 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 87 Tahun 1999 Tentang Rumpun Jabatan Fungsional
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1
Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional (selanjutnya disebut “Permen PAN
RB JF”), dosen adalah bagian dari jabatan fungsional keahlian dalam rumpun
pendidikan tingkat pendidikan tinggi, hal mana tertulis dalam Lampiran Keppres
87/1999 angka 8;
19. Bahwa sebagai penegasan, yang diwakili oleh Para Pemohon hanyalah terbatas
kepada Dosen PNS Fungsional, bukan dosen yang memegang jabatan
administrasi di Perguruan Tinggi, seperti Dekan, Manajer, dan lain-lain. Dosen
PNS Fungsional adalah dosen yang tanggung jawabnya terbatas kepada
14
aktivitas belajar mengajar sehingga jam kerja yang mereka miliki melekat pada
mata kuliah yang menjadi tanggung jawabnya, sementara dosen yang
memegang jabatan administrasi di Perguruan Tinggi adalah dosen yang di
samping mengajar, juga memiliki tugas yang bersifat keorganisasian dan
manajemen sesuai jabatan administrasinya sehingga jam kerjanya terikat pada
jam kerja ASN pada umumnya;
20. Bahwa pada praktiknya, dosen dapat dibagi ke dalam dua kategori, yaitu dosen
tetap dan dosen tidak tetap. Dosen tetap termasuk di antaranya ialah Dosen
PNS Fungsional, Dosen Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH)
maupun Dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Dosen tidak tetap ialah dosen
yang terikat kerja hanya berdasarkan kontrak dengan PTN maupun PTS;
21. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Dosen
Dan Angka Kreditnya (Permen PAN RB Dosen) Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3
ayat (1), Dosen PNS Fungsional membutuhkan kualifikasi yang bersifat
keahlian yang didasarkan pada ilmu pengetahuan yang didapatkan dari
pendidikan yang berkelanjutan secara sistematis yang pelaksanaan tugasnya
meliputi penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, pengembangan dan
penerapan konsep, teori, ilmu dan seni untuk pemecahan masalah serta
memberikan pengajarannya dan terikat pada etika profesi. Dosen juga terikat
Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari tiga elemen utama, yaitu
pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.
Hal ini menunjukkan kedekatan relasi antara pekerjaan dosen dengan pekerjaan
advokat di mana pekerjaan sebagai advokat membantu dosen untuk
melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan dan pengajaran,
penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat;
22. Bahwa selaku pemegang jabatan fungsional, Dosen PNS Fungsional
bertanggung jawab untuk mengasuh mata kuliah yang diajarnya, sehingga
keterikatan waktu dan tempat dari Dosen PNS Fungsional pun terbatas pada
waktu dari mata kuliah yang diasuhnya. Sementara, dosen yang berstatus ASN
dengan jabatan administrasi terikat pada jam kerja yang spesifik karena mereka
harus melaksanakan fungsinya di dalam struktur Perguruan Tinggi dan juga
harus mengasuh mata kuliah sebagaimana dilakukan oleh Dosen PNS
Fungsional;
15
23. Bahwa dengan demikian, tidak semua PNS dapat disamaratakan karena
ternyata masing-masing memiliki porsi fungsi dan tanggung jawab yang
berbeda. Hal ini senada dengan pertimbangan hukum dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 14-17/PUU-V/2007 yang menyatakan bahwa tidak
semua jabatan publik dapat demikian saja ditentukan persyaratan dengan
menggunakan rumusan norma yang bersifat umum;
D. DOSEN PNS FUNGSIONAL DALAM SEJARAH PERUMUSAN UU ADVOKAT
24. Bahwa pembahasan Dosen PNS Fungsional untuk dapat diangkat menjadi
advokat muncul dalam sejarah perumusan UU Advokat namun ternyata
keberadaan Dosen PNS Fungsional belum dituangkan dalam UU Advokat;
25. Bahwa pada 13-14 Desember 2000 (tiga tahun sebelum disahkan UU Advokat),
pernah diadakan Seminar dan Lokakarya Rancangan Undang-Undang Profesi
Advokat di Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang diikuti oleh 10 (sepuluh)
Fakultas Hukum Negeri di Indonesia dan menghasilkan pokok-pokok
kesimpulan sebagai berikut:
“I. Para pemakalah dan peserta setuju dan/atau tidak berkeberatan bahwa
dosen pegawai negeri sipi (PNS) dari fakultas hukum perguruan tinggi
negeri (FH PTN) dapat diangkat menjadi advokat, baik di dalam maupun
di luar pengadilan (litigasi dan non-litigasi), dengan alasan/argumen
sebagai berikut:
a. Pembatasan dosen PNS pada FH PTN untuk menjadi advokat litigasi
bertentangan dengan rasa keadilan dan bersifat diskriminatif.
b. Tanggung-jawab dosen PNS pada FH PTN pada hakekatnya tidak
berbeda
dengan
tanggung-jawab
dosen
FH-PTS
dalam
mempersiapkan sarjana siap pakai sebagaimana tujuan pendidikan
tinggi nasional, sehingga diperlukan dosen yang mempunyai
pengalaman praktek sebagai advokat baik litigasi maupun non-litigasi.
c. Dosen PNS pada FH PTN yang menjalankan profesi sebagai advokat
(litigasi dan non-litigasi) secara langsung mengaplikasikan ilmu
pengetahuan hukum ke dalam praktek hukum dan pengalaman
praktek hukum sangat bermanfaat bagi pengembangan ilmu
pengetahuan hukum.
d. Profesi advokat menjadi salah satu sarana bagi dosen PNS di FH PTN
untuk mengaplikasikan dharma pengabdian masyarakat sebagai
wujud Tri Dharma Perguruan Tinggi.
e. Dunia praktek penegakan hukum akan sangat diwarnai oleh nilai-nilai
idealisme dan ditingkatkan mutunya oleh dosen yang berpraktek
sebagai advokat litigasi.
f. Di negara-negara lain, baik negara maju ataupun negara berkembang,
dosen pegawai negeri dapat berprofesi sebagai advokat litigasi dan
non-litigasi, misalnya di Amerika Serikat, Jerman dan Malaysia.
g. Dosen pegawai negeri lain (misalnya dokter, apoteker, sarjana teknik,
akuntan, psikolog) tidak dilarang berpraktek dalam bidang profesinya,
16
sedang dosen PNS FH PTN dilarang. Hal ini jelas merupakan
diskriminasi antara dosen pegawai negeri.
h. Kurikulum nasional mencantumkan mata kuliah Ketrampilan dan
Kemahiran Hukum, oleh karena itu diperlukan dosen PNS FH PTN
yang mempunyai pengalaman praktek untuk dapat mengajar mata
kuliah tersebut.
i. Pendidikan hukum klinis hanya dapat dibimbing oleh dosen-dosen
yang mempunyai pengalaman praktek litigasi.
II. Kekhawatiran sementara kalangan bahwa apabila dosen PNS pada FH
PTN menjadi advokat litigasi akan berdampak:
1. mengurangi “lahan” advokat;
2. mengganggu proses belajar-mengajar;
3. menimbulkan suatu benturan kepentingan dalam menjalankan
tugasnya;
adalah suatu kekhawatiran yang sama sekali tidak benar dan
berlebihan, sebab:
ad.1) a. Jumlah dosen Pegawai Negeri FH PTN sangat sedikit
dibandingkan dosen Fakultas Hukum PTS;
b. prosentasi dosen Pegawai Negeri FH PTN yang berminat
menjadi advokat, khususnya advokat litigasi, sangat kecil
jumlahnya;
c. jumlah dosen Pegawai Negeri FH PTN yang berprofesi sebagai
advokat litigasi sangat tidak berarti bila dibandingkan dengan
jumlah advokat/pengacara praktek yang diangkat setiap
tahunnya.
ad.2) a. Dosen Pegawai Negeri FH PTN yang berprofesi sebagai
advokat litigasi tentunya dapat mengatur waktunya seperti
halnya:
* dosen Pegawai Negeri FH PTN yang berprofesi sebagai
advokat non-litigasi;
* dosen Pegawai Negeri PTN yang berprofesi sebagai dokter,
akuntan, sarjana teknik, psikologi, dll.
* serta dosen FH PTS.
b. Waktu mengajar sudah terjadwal dan dosen berpraktik sebagai
advokat di luar jadwal yang telah ditetapkan serta di bawah
pengawasan pimpinan Fakultas Hukum.
ad.3) Dosen sebagai pegawai negeri mempunyai kebebasan
akademik dan dharma pengabdian masyarakat sehingga tidak
mungkin terjadi benturan kepentingan dalam menjalankan
profesinya sebagai advokat litigasi.”
Akhiar Salmi dalam tulisannya berjudul “Sumbangan Pemikiran terhadap
Rancangan Undang-Undang Profesi Advokat” menyimpulkan bahwa Pasal 3
ayat 3 Rancangan Undang-Undang Profesi Advokat perlu dirubah menjadi
“Syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c tidak berlaku bagi
seorang pegawai negeri dari suatu lembaga pendidikan hukum negeri yang
bekerja sebagai dosen” (Bukti P-8);
17
26. Bahwa hal yang senada juga telah disampaikan dalam rapat legislatif
sebagaimana tertuang dalam Risalah Rapat Panitia Khusus DPR RI Rancangan
Undang-Undang tentang Advokat - 31 Januari 2003 (Bukti P-10) dimana
disampaikan oleh pemerintah dalam halaman 55 bahwa “Jadi manakala ada
waktu meskipun rangkap, dia sebagai dosen, advokat, saya pikir tidak terlalu
problem”. Dari bukti pembicaraan di tingkat legislatif, pengangkatan Dosen PNS
Fungsional menjadi advokat sudah menjadi pembahasan namun ternyata
keberadaan Dosen PNS Fungsional belum dituangkan dalam UU Advokat;
27. Bahwa rumusan atau materi Pasal-Pasal a quo dibuat dalam suasana euphoria
reformasi hukum, sehingga mungkin melupakan akal sehat (common sense).
Lahirnya UU Advokat yang memberikan pengakuan terhadap eksistensi profesi
Advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum, justru mengabaikan fakta
historis empiris yang sudah berjalan selama ini, yaitu adanya Dosen PNS
Fungsional yang sudah menjadi pengajar di fakultas hukum jauh sebelum
adanya UU Advokat;
E. DOSEN
PNS
FUNGSIONAL
TIDAK
BISA
MENJADI
ADVOKAT
BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945 PASAL 28C AYAT (1) DAN AYAT (3)
28. Bahwa UUD 1945 Pasal 28C ayat (1) menjamin hak konstitusional Warga
Negara Indonesia untuk mengembangkan diri, yang dimanifestasikan
melalui pemberian kesempatan yang seluas-luasnya bagi setiap WNI
untuk meningkatkan kualitas dirinya melalui pendidikan, pengajaran,
pekerjaan dan penghidupan yang layak. Selanjutnya, UUD 1945 Pasal 28C ayat
(3) menjamin hak konstitusional Warga Negara Indonesia untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya;
29. Bahwa ketentuan serupa juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 Tentang Hak Asasi Manusia (selanjutnya disebut “UU HAM”) Pasal 12,
Pasal 13 dan Pasal 15 meliputi:
UU HAM Pasal 12:
“Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan
pribadinya,
untuk
memperoleh
pendidikan,
mencerdaskan
dirinya, dan meningkakan kualitas hidupnya agar menjadi manusia
yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia,
Bahagia, dan Sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia.”
UU HAM Pasal 13:
18
“Setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya
sesuai dengan martabat manusia demi kesejahteraan pribadinya,
bangsa, dan umat manusia.”
UU HAM Pasal 15:
“setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan
dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun
Masyarakat, bangsa dan negaranya.”
30. Bahwa Dosen PNS Fungsional tidak bisa menjadi advokat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal-Pasal a quo membatasi kesempatan Dosen PNS
Fungsional untuk meningkatkan kualitas dirinya. Padahal, dosen adalah ujung
tombak dari pengembangan hukum di Indonesia, sebab melalui merekalah ilmu
hukum disebarluaskan. Dengan demikian, pengembangan diri seorang dosen
berbanding lurus dengan kualitas ilmu yang dapat diajarkannya kepada
mahasiswanya;
31. Bahwa pengembangan diri dosen hanya dapat terjadi apabila dosen
diperkenankan untuk memperoleh dan menerapkan ilmu sesuai dengan bidang
yang dimilikinya. Pengembangan diri telah menjadi tugas dosen di Indonesia
sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (selanjutnya disebut “UU Guru
dan Dosen”);
32. Bahwa dalam dunia pendidikan, dosen merupakan bagian dari kelompok
intelektual yang mengemban tanggung jawab moral yang esensial untuk
menghasilkan kebenaran dan mendukung kepentingan publik dan penguatan
demokrasi (dikutip dari artikel karangan Herlambang Perdana Wiratraman dan
Satria Unggul Wicaksana Prakasa yang berjudul “Dua Dekade Kebebasan
Akademik di Indonesia: Tantangan di Tengah Menguatnya Otoritarianisme
dalam Model Barunya Two Decades of Academic Freedom in Indonesia: The
Challenges of the Rise of Authoritarianism in Its New Model” yang mengutip
Zamroni). Agar dapat mewujudkan hal-hal tersebut, dosen dalam bekerja
dibekali dengan kebebasan akademik. Menurut Ronald Dwokrin, kebebasan
akademik adalah syarat penting untuk memastikan bahwa para akademisi dapat
melaksanakan tugas mereka dengan integritas dan tanpa adanya tekanan dari
luar yang dapat merugikan (dikutip dari artikel karangan Ronald Dworkin
berjudul “We Need a New Interpretation of Academic Freedom”). Pernyataan ini
sejalan dengan pandangan William G. Tierney yang menyatakan bahwa
19
kebebasan akademik adalah unsur yang tak terpisahkan dalam pencarian
kebenaran objektif, karena memberikan kebebasan bagi para akademisi untuk
mengeksplorasi, menyelidiki, dan mengembangkan ide-ide tanpa terhalang oleh
batasan yang dapat mengganggu proses pencarian kebenaran tersebut
(Tierney, 1993: 161). Dalam lingkup pendidikan juga, jaminan dan perlindungan
hukum diberikan kepada civitas akademika berkaitan dengan kebebasan
akademik. Dalam Deklarasi Lima, kebebasan akademik dinyatakan sebagai
kebebasan yang dimiliki oleh setiap anggota masyarakat akademis, baik
individu maupun kolektif, dalam mencari, mengembangkan dan menyebarkan
ilmu pengetahuan melalui penelitian, studi, diskusi, dokumentasi, produksi,
kreasi, pengajaran, ceramah dan penulisan. Semua anggota komunitas
akademik tersebut mempunyai hak memenuhi fungsinya tersebut tanpa
diskriminasi dalam hal apapun dan tanpa kekhawatiran adanya campur tangan
atau represi dari negara ataupun dari pihak lain. (dikutip dari artikel karangan
Natangsa Surbakti berjudul: “Kebebasan Akademik Dan Otonomi Keilmuan
Hukum Di Indonesia”);
33. Bahwa kebebasan akademik ini diatur secara terbatas dalam Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Pendidikan Tinggi (selanjutnya disebut “UU
Pendidikan Tinggi”), yaitu sebagai kebebasan Sivitas Akademika dalam
Pendidikan Tinggi untuk mendalami dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma.
Rumusan yang terbatas itu membuat komunitas akademik merumuskan doktrin
yang dituangkan dalam Prinsip-Prinsip Surabaya Untuk Kebebasan Akademik
(2017), yang meliputi 5 (lima) poin penting (Wiratraman dan Prakasa, 2024:
154), yaitu:
a. Kebebasan akademik merupakan hak dasar yang penting untuk memberikan
otonomi kepada lembaga-lembaga akademik,
b. Para akademisi memiliki kebebasan penuh dalam melakukan aktivitas
akademik seperti pengabdian kepada masyarakat, pendidikan, penelitian,
dan publikasi hasil-hasilnya sesuai dengan prinsip-prinsip keilmuan yang
berlaku,
c. Dalam lingkungan kelas, para pengajar memiliki kebebasan untuk
mendiskusikan materi pelajaran dengan mempertimbangkan aspek keilmuan
dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan,
20
d. Para akademisi seharusnya tidak terikat oleh pembatasan atau hukuman
yang menghalangi pengembangan budaya akademik yang bertanggung
jawab dan berintegritas.
e. Pihak berwenang memiliki tanggung jawab untuk menghormati, melindungi,
dan memastikan langkah-langkah yang diperlukan untuk menjamin
kebebasan akademik.
34. Namun dosen yang mengemban status PNS Fungsional mengalami kendala
dalam mengimplementasikan kebebasan akademiknya tersebut. akibat dari
statusnya sebagai PNS, Dosen kerap kali mendapat ekspektasi agar dalam
menjalankan pekerjaannya harus berkesesuaian pula dengan kewajibannya
sebagai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dituangkan dalam UU ASN. Dalam
ketentuan UU ASN Pasal 24, ASN memiliki kewajiban untuk setia dan taat pada
Pancasila, UUD Tahun 1945, Negara, dan pemerintahan yang sah.
Sedangkan status ASN tidak hanya disematkan kepada jabatan manajerial
melainkan juga jabatan non manajerial berupa fungsional yang bertanggung
jawab memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
keahlian dan/ atau keterampilan tertentu, dalam hal ini adalah jabatan dosen
PNS. Padahal sebagaimana dijelaskan sebelumnya, dalam menjalankan
kebebasan akademik dosen sebagai bagian dari civitas akademika seharusnya
menjalankan fungsinya bebas dari kekhawatiran adanya campur tangan negara;
35. Bahwa dalam membuat dan menguji suatu teori, dosen memiliki kebebasan
dalam menentukan berbagai metode penelitian yang akan digunakannya. Salah
satu metode yang kerap digunakan adalah metode participant observation, yang
menghubungkan dosen dengan pengalaman manusia yang paling mendasar
dengan masuk ke dalam sistem sosial untuk melihat bagaimana hukum secara
teori dan praktiknya (the law in theory and the law in action). Pengujian ini
dilakukan karena antara teori dan praktik dapat terjadi gap yang besar yang
hanya dapat dijembatani ketika dosen berpartisipasi langsung untuk melihat apa
yang terjadi di lapangan daripada hanya melihat dari kejauhan dan merujuk
pada teori belaka. Gap inilah yang membuat teori dalam peradilan pidana
menjadi sedikit (sebagaimana dikutip dari artikel karangan Peter B. Kraska
berjudul “Criminal Justice Theory: Toward Legitimacy and an Infrastructure”);
36. Bahwa seorang dosen dapat menguji teori hukum dengan berpraktik sebagai
advokat. Ketika menjadi advokat, dosen dapat menggunakan diskresi untuk
21
membuat berbagai keputusan yang dituangkan dengan cara berinteraksi. Dari
interaksi-interaksi
tersebut,
dosen
memperoleh
pengetahuan
berbasis
pengalaman mengenai bagaimana hukum itu diterapkan. Pengetahuan berbasis
pengalaman ini menjadi ilmu tambahan bagi dosen hukum untuk memahami
bagaimana hukum itu ditetapkan dan menghadapi tantangan hukum secara riil.
Pengalaman berinteraksi langsung berbeda dengan hanya melakukan
penelitian hukum, karena dalam konteks penelitian, dosen tidak menjadi pihak
yang langsung (garda terdepan) dalam menangani perkara hukum. Dalam
penelitian, Dosen PNS Fungsional hanya menganalisis pola perilaku
masyarakat dikaitkan dengan teori hukum dan/atau peraturan perundang-
undangan. Hal ini akan menyebabkan teori hukum yang diajarkannya kepada
mahasiswa menjadi statis. Sebaliknya, apabila menjadi advokat, Dosen PNS
Fungsional dapat secara langsung mengujikan teori hukum yang dimilikinya
pada kasus nyata yang terjadi sehingga teori tersebut menjadi berkembang dan
dapat terus diaplikasikan. Hal ini senada dengan pendapat dari Prof.
Sulistyowati Irianto dalam artikelnya berjudul “Legal Education for the Future of
Indonesia: a Critical Assessment” (Bukti P-6);
37. Bahwa saat ini, ilmu hukum telah berkembang dan memasuki era sosio-legal, di
mana hukum tidak lagi dilihat hanya dari bagaimana yang tertulis (law in the
book) melainkan juga dari bagaimana dalam praktiknya (law in action). Seorang
dosen pengajar ilmu hukum, khususnya Dosen PNS Fungsional, hanya mampu
menempatkan ilmu yang dimilikinya di bidang hukum dalam “konteks” apabila
menjadi aktor atau pelaku, dalam hal ini menjadi advokat. Hal ini senada dengan
pendapat dari Mike McConville dan Wing Hong Chui dalam artikelnya berjudul
“Introduction and Overview - Research Method of Law” (Bukti P-7). Konsep
akademisi yang juga menjadi praktisi ini sebenarnya sudah dikenal sebelumnya
dengan istilah pracademics. Pracademics memainkan peran penting sebagai
perantara jaringan yang menciptakan saluran baru untuk meningkatkan kerja
sama dan komunikasi lintas batas akademisi-praktisi (Posner, 2009: 17).
Dengan menjadi pracademics, seseorang dapat menjembatani hukum yang
tertulis dengan hukum dalam praktik, yang pada dasarnya selalu ada jarak
diantara keduanya. Oleh karena itu, beracara sebagai advokat di persidangan
bagi dosen pengajar hukum merupakan hal yang penting demi perkembangan
dirinya dalam memajukan pendidikan hukum di Indonesia sehingga harus ada
22
pengaturan ulang Pasal-Pasal a quo terkait larangan PNS untuk menjadi
advokat, setidaknya dikecualikan hanya untuk Dosen PNS Fungsional;
38. Bahwa selain itu, mengingat eksistensi profesi advokat adalah sebagai salah
satu pilar dalam penegakan hukum dan merupakan suatu profesi yang
seyogyanya tidak mengedepankan orientasi terhadap keuntungan, melainkan
memberikan bantuan hukum kepada masyarakat (vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-II/2004), maka tidak beralasan jika melarang Dosen
PNS Fungsional untuk menjadi advokat karena sesungguhnya advokat adalah
bentuk pengembangan diri yang tepat bagi Dosen PNS Fungsional untuk secara
langsung mengalami, menerapkan, dan mempelajari perkembangan isu-isu
hukum secara komprehensif yang ada pada tataran praktik di masyarakat.
Pengetahuan Dosen PNS Fungsional terhadap perkembangan isu-isu hukum
terkini di masyarakat akan membuat proses belajar mengajar di perguruan tinggi
negeri menjadi lebih komprehensif. Dosen PNS Fungsional tidak hanya akan
terpaku pada apa yang dituliskan di buku dan teori, tetapi dapat secara langsung
mengajarkan para mahasiswa untuk menghadapi permasalahan hukum di
masyarakat yang nantinya akan dihadapi sendiri secara langsung oleh para
mahasiswa. Dengan demikian, Dosen PNS Fungsional sebagai pengajar tidak
akan hanya memberikan ilmunya dari satu perspektif saja, tetapi melalui
pelbagai perspektif berdasarkan apa yang ia alami di praktik dan ia lihat pada
masyarakat. Hal ini tentu dapat memengaruhi kualitas materi pendidikan dan
metode pengajaran yang disampaikan pada mahasiswa hukum. Secara tidak
langsung, Dosen PNS Fungsional yang memiliki pengalaman praktik sebagai
advokat juga membawa manfaat besar tidak hanya pada pengembangan dirinya
saja, tetapi juga bagi kemajuan pendidikan hukum dan mahasiswa hukum di
Indonesia. Walaupun pengalaman praktik tersebut dapat juga diperoleh melalui
penugasan pada lembaga-lembaga di pemerintahan maupun pada lembaga
yudikatif, seperti menjadi hakim ad hoc atau hakim konstitusi, namun penugasan
pada lembaga-lembaga tersebut merupakan kesempatan langka yang belum
tentu seorang dosen dapat memperolehnya. Oleh sebab itu, hingga saat ini,
cara mendapatkan pengalaman berpraktik paling mudah bagi seorang dosen
hukum adalah dengan menjadi advokat;
39. Bahwa dalam perkembangan ilmu hukum, apa yang terdapat di dalam teori dan
praktik dapat sangat berbeda, terlebih lagi dengan berkembangnya bidang-
23
bidang hukum spesifik seperti hukum bisnis, hukum penerbangan, hukum
pertambangan, dan bidang lainnya yang secara ilmu tidaklah cukup untuk
mendapatkan pemahaman komprehensif hanya berdasarkan buku (law by the
books). Perbedaan antara teori dan praktik dapat dilihat secara nyata dalam
penerapan hukum acara yang pada praktiknya adalah diskresi penegak hukum
karena tidak semua diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai contoh, seorang dosen hukum acara dapat mengajarkan kepada
mahasiswa bagaimana menyusun surat kuasa khusus yang baik jika memahami
betul proses beracara di persidangan. Atau, contoh lain, dosen hukum acara
hanya dapat mengajarkan hal-hal tidak tertulis dalam peraturan perundang-
undangan, seperti cara menyusun argumen hukum dan membacakan nota
pembelaan di persidangan, penggunaan kalimat yang tidak berkesan mengajari
dan penggunaan intonasi yang baik dan tidak menyinggung, yang menjadi
bagian dari hukum formil dan memberi pengaruh besar dalam penyampaian
nota pembelaan tersebut di ruang sidang, apabila memiliki pengalaman
beracara. Dosen PNS Fungsional yang tidak bisa menjadi advokat tidak akan
mampu mengajarkan apa yang terjadi dalam praktik dan hanya akan sekedar
mengajarkan apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan sehingga
dapat merugikan peserta didik yang siap terjun ke dalam dunia praktik. Dalam
konteks ini, pemahaman terhadap disiplin ilmu-ilmu tersebut akan berkembang
apabila diiringi dengan pengalaman praktik yang hanya bisa dilakukan dosen
dengan diangkat menjadi seorang advokat;
40. Bahwa kebutuhan akan pengalaman praktik dalam pengajaran semakin terbukti
ketika banyak metode pengajaran di fakultas hukum yang fokus pada
bagaimana agar mahasiswanya terlatih dalam kemampuan memecahkan
masalah (problem solving) dan kemampuan untuk menerapkan hukum dan
peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan masalah hukum. Hal ini
semakin diperkuat dengan maraknya kampus melakukan kuliah umum yang
mengundang para praktisi hukum ternama di Indonesia. Hal ini membuktikan
bahwa perguruan tinggi juga membutuhkan ilmu dan pengalaman praktik yang
dimiliki oleh para praktisi dalam melakukan pendidikan. Hal ini akan jauh lebih
efektif apabila dosen yang mengajar dalam keseharian, yakni Dosen PNS
Fungsional,
juga
memiliki
pengalaman
tersebut
sehingga
dapat
mengombinasikan materi pengajaran dari dua perspektif sekaligus yaitu dari
24
perspektif praktisi, dalam hal ini dengan pengalaman menjadi advokat, dan dari
perspektif segi teoritis sebagai dosen. Dengan adanya sinergi yang erat antara
profesi
advokat
dengan
Dosen
PNS
Fungsional,
larangan
untuk
mengembangkan diri bagi Dosen PNS Fungsional untuk berprofesi sebagai
advokat justru hanya akan menghambat perkembangan proses pendidikan
hukum bagi para mahasiswa hukum di Indonesia. Hal ini sangatlah disayangkan
karena bagaimanapun pendidikan hukum adalah pendidikan untuk mendidik
calon-calon pemimpin bangsa ini. Merupakan suatu hal yang sudah nyata
bahwa banyak lulusan dari fakultas hukum yang menempati jabatan-jabatan
strategis baik di eksekutif, legislatif, yudikatif, maupun lembaga-lembaga lainnya
yang merupakan pemangku kepentingan (stakeholders) dari Indonesia;
41. Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pasal-Pasal a quo bertentangan dengan
Hak Konstitusional Para Pemohon yang dijaminkan oleh UUD 1945 Pasal 28 C
ayat (1) dan Pasal 28 C ayat (3) karena menjadi hambatan bagi Dosen PNS
Fungsional pengajar ilmu hukum untuk dapat mengembangkan keilmuan yang
dimilikinya melalui pengalaman praktik yang dapat diperoleh dengan menjadi
Advokat dan menjadi hambatan bagi mahasiswa hukum untuk memperoleh
pengajaran dari Dosen PNS Fungsional yang sekaligus menjadi advokat.
Dengan demikian, UU Advokat Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 20 ayat (2)
harus dinyatakan inkonstitusional jika tidak dimaknai sebagai berikut:
Pasal 3 ayat (1) huruf c:
“Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
…
c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara, kecuali
pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional dosen;”
Pasal 20 ayat (2):
“Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian
sedemikian rupa sehingga merugikan profesi Advokat atau mengurangi
kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya
sepanjang jabatan lain tersebut tidak turut mencakup pegawai
negeri sipil dengan jabatan fungsional dosen;”
F. DOSEN
PNS
FUNGSIONAL
TIDAK
BISA
MENJADI
ADVOKAT
BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945 PASAL 28D AYAT (1)
25
42. Bahwa UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) menjamin hak konstitusional Warga
Negara Indonesia untuk memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum;
43. Bahwa menjadi Dosen PNS Fungsional merupakan hak asasi setiap warga
negara yang diberikan oleh konstitusi dan undang-undang sebagai hak dari
setiap warga negara yang harus dihormati, dilindungi dan dipertahankan, yang
tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapa pun. Akan tetapi,
Pasal-Pasal a quo telah mengabaikan, mengurangi dan bahkan merampas hak
dosen agar tidak menjadi Dosen PNS Fungsional jika ingin menjadi advokat
karena syarat untuk diangkat menjadi advokat adalah tidak berstatus sebagai
PNS;
44. Bahwa adalah alasan yang layak untuk diuji jika di satu sisi seseorang
sebagai dosen PNS Fungsional dan di sisi lain menjadi advokat dengan
anggapan bahwa Kode Etik PNS yang harus netral mungkin saja bertentangan
dengan Kode Etik Advokat yang memihak kepada kepentingan pemberi kuasa.
Namun demikian, menjadi Dosen PNS Fungsional dan menjadi advokat
bukanlah suatu pertentangan karena menjadi dosen sekaligus advokat ibarat
menjadi pendidik dari kalangan profesional dan sebagai ilmuwan yang
mentransformasikan, mengembangkan, menyebarluaskan ilmu pengetahuan
serta mewujudkan tugas dosen dan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri
dari tiga elemen utama, yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta
pengabdian kepada masyarakat;
45. Bahwa pemahaman netralitas sendiri menjadi tidak relevan untuk disematkan
pada PNS karena dalam praktik, sering juga seorang Dosen PNS Fungsional
dihadirkan sebagai ahli, baik oleh kepolisian, kejaksaan maupun dari pihak
tersangka atau terdakwa. Seorang ahli tentu saja dihadirkan untuk didengarkan
keahliannya untuk menguntungkan pihak yang menghadirkan tersebut. Oleh
sebab itu, sepanjang yang dituangkan atau yang disampaikan tersebut sesuai
dengan keahlian, hal itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan. Demikian juga dengan seorang dosen PNS yang menjadi advokat
adalah dalam rangka keahliannya dan mewujudkan Tri Darma Perguruan Tinggi
sehingga tidak sepantasnya menjadi dirampas haknya untuk berpraktik
sebagai advokat. Adanya Pasal-Pasal a quo yang memaksa Dosen PNS
Fungsional harus melepaskan status PNS agar bisa diangkat menjadi advokat
26
adalah terang tidak sesuai dengan amanat konstitusi sebagaimana diuraikan di
atas;
46. Bahwa jika melihat fakta-fakta dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
sekarang ini, begitu banyak rangkap jabatan yang sesungguhnya ada dugaan
munculnya konflik kepentingan (conflict of interest) karena seseorang
merangkap jabatan sebagai pimpinan atau ketua partai politik dan menjabat juga
sebagai menteri, sehingga adakalanya berseberangan antara legislatif dan
yudikatif. Akan tetapi, hal tersebut sudah berjalan dalam praktik kehidupan
bernegara dan ada pada level atas pemerintahan. Dari sisi itu, seorang Dosen
PNS Fungsional yang sekaligus menjadi advokat yang mewakili masyarakat
dalam perkara melawan negara bukan merupakan konflik kepentingan karena
merupakan amanat dari konstitusi dan undang-undang untuk melakukan
pembelaan kepada masyarakat yang mengalami ketidakadilan, sebagaimana
tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara
Pidana yang Pasal 56 ayat (1) yang menyatakan:
“Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana
lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang
diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai
penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua
tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk
penasihat hukum bagi mereka.”
Pembelaan kepada masyarakat yang mengalami ketidakadilan merupakan
kepentingan negara yang lebih tinggi daripada sekedar permasalahan etika
yang hanya merupakan penerapan undang-undang, hal mana bukan
merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menilai melainkan
kewenangan lembaga kode etik. Penegakan Hak Asasi Manusia di bidang sipil
dan politik ini juga diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political
Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik);
47. Bahwa jika dipersandingkan dengan keberadaan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum (selanjutnya disebut “UU Bantuan
Hukum”), UU Bankum sendiri memperbolehkan baik dosen maupun mahasiswa
untuk memberikan bantuan hukum sehingga bukan tidak mungkin seorang
Dosen PNS Fungsional yang memberikan bantuan hukum juga mewakili
masyarakat dalam perkara melawan negara
27
48. Bahwa keberlakuan Pasal-Pasal a quo juga menyebabkan ketidakadilan antara
Dosen PNS Fungsional pengajar ilmu hukum dengan dosen pengajar ilmu
hukum yang bukan PNS Fungsional. Dosen PNS Fungsional tidak dapat
menjadi advokat, berbeda dengan dosen bukan PNS Fungsional yang dapat
merangkap sebagai dosen dan juga advokat pada waktu yang bersamaan,
contohnya Dosen PTS non PNS dan Dosen PTN BH. Padahal, keduanya
menjalani profesi yang sama, yaitu dosen sebagai tenaga kependidikan pada
perguruan tinggi. Keduanya memiliki beban yang sama dalam pendidikan
namun memiliki kesempatan yang berbeda dalam pengembangan diri. Hal ini
jelas menimbulkan diskriminasi bagi Dosen PNS Fungsional dalam
kedudukannya di depan hukum dan pemerintahan;
49. Bahwa selain itu, rangking atau peringkat Fakultas Hukum terbaik di Indonesia
pada umumnya didominasi oleh perguruan tinggi negeri sebagaimana dapat
diketahui dari berbagai lembaga pemeringkatan perguruan tinggi, baik itu
nasional maupun internasional. Daya tarik perguruan tinggi negeri mendorong
anak-anak muda berbondong-bondong untuk berlomba dapat masuk perguruan
tinggi negeri. Hal ini tentu menimbulkan ketidakadilan bagi calon sarjana hukum
yang memiliki harapan besar akan kehadiran dosen yang ahli di bidangnya,
namun terhalang oleh Pasal-Pasal a quo yang melarang advokat menjadi Dosen
PNS Fungsional, atau sebaliknya Dosen PNS Fungsional dilantik menjadi
advokat. Bagi perguruan tinggi negeri, hal ini juga menimbulkan ketidakadilan
karena tidak diperkenankan memiliki Dosen PNS Fungsional yang berstatus
advokat, padahal utamanya dosen harus memiliki keahlian di bidangnya,
termasuk di antaranya dengan menerapkan ilmunya dalam menjalankan profesi
advokat;
50. Bahwa di negara-negara lain, baik negara maju ataupun negara berkembang,
dosen pegawai negeri ataupun mereka yang memperoleh gaji dari negara dapat
berprofesi sebagai advokat, misalnya di Amerika Serikat, Jerman dan Malaysia.
Sebagai contoh di University of Washington, Amerika Serikat, dosen menerima
gaji dari negara namun dapat bertindak sekaligus sebagai advokat. Oleh sebab
itu, adalah suatu ketertinggalan akademis apabila di Indonesia, Dosen PNS
Fungsional menjadi advokat;
51. Bahwa selain itu, Dosen PNS Fungsional lain (misalnya dokter, apoteker,
sarjana teknik, akuntan, psikolog) tidak dilarang berpraktik dalam bidang
28
profesinya, sedang Dosen PNS Fungsional pengajar ilmu hukum dilarang. Hal
ini jelas menimbulkan ketidakadilan di antara dosen pegawai negeri karena
Dosen PNS Fungsional pengajar ilmu hukum tidak diperkenankan menjadi
advokat, padahal utamanya dosen harus memiliki keahlian di bidangnya,
termasuk di antaranya dengan menerapkan ilmunya dalam menjalankan profesi
advokat. Hal ini terungkap dalam Seminar dan Lokakarya Rancangan Undang-
Undang Profesi Advokat di Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 13-14
Desember 2000 sebagaimana dirangkum Akhiar Salmi dalam tulisannya
berjudul “Sumbangan Pemikiran terhadap Rancangan Undang-Undang Profesi
Advokat” (Bukti P-8);
52. Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pasal-Pasal a quo bertentangan dengan
Hak Konstitusional Para Pemohon yang dijaminkan oleh Pasal 28D ayat (1)
karena tidak menjamin Dosen PNS Fungsional memperoleh perlakuan yang
sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, hendaknya perjuangan untuk
mengabdi kepada negara dan menjalankan pengabdian kepada masyarakat ini
tidak dipertentangkan lagi karena menjadi Dosen PNS Fungsional dan sekaligus
advokat ini sesungguhnya seperti dua sisi mata logam, yakni seolah bertolak
belakang padahal saling melengkapi. Dengan demikian, UU Advokat Pasal 3
ayat (1) huruf c dan Pasal 20 ayat (2) harus dinyatakan inkonstitusional jika tidak
dimaknai sebagai berikut:
Pasal 3 ayat (1) huruf c:
“Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
…
c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara, kecuali
pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional dosen;”
Pasal 20 ayat (2):
“Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian
sedemikian rupa sehingga merugikan profesi Advokat atau mengurangi
kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya
sepanjang jabatan lain tersebut tidak turut mencakup pegawai
negeri sipil dengan jabatan fungsional dosen;”
G. DOSEN
PNS
FUNGSIONAL
TIDAK
BISA
MENJADI
ADVOKAT
BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945 PASAL 28E AYAT (1)
53. Bahwa UUD 1945 Pasal 28E ayat (1) menjamin hak konstitusional Warga
Negara Indonesia untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,
memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
29
kewarganegaraan,
memilih
tempat
tinggal
di
wilayah
negara
dan
meninggalkannya, serta berhak kembali;
54. Bahwa menjadi Dosen PNS Fungsional merupakan hak asasi setiap warga
negara yang diberikan oleh konstitusi dan undang-undang sebagai hak dari
setiap warga negara yang harus dihormati, dilindungi dan dipertahankan, yang
tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapa pun. Akan tetapi,
Pasal-Pasal a quo telah mengabaikan, mengurangi dan bahkan merampas hak
dosen agar tidak menjadi Dosen PNS Fungsional jika ingin menjadi advokat
karena syarat untuk diangkat menjadi advokat adalah tidak berstatus sebagai
PNS. Di sisi lain, Pasal-Pasal a quo telah mengabaikan, mengurangi dan
bahkan merampas hak advokat jika ingin menjadi Dosen PNS Fungsional
karena advokat tidak boleh berstatus sebagai PNS;
55. Bahwa keberlakuan Pasal-Pasal a quo juga menyebabkan ketidakadilan antara
Dosen PNS Fungsional pengajar ilmu hukum dengan dosen pengajar ilmu
hukum yang bukan PNS Fungsional. Dosen PNS Fungsional tidak dapat
menjadi advokat, berbeda dengan dosen bukan PNS Fungsional yang dapat
merangkap sebagai dosen dan juga advokat pada waktu yang bersamaan,
contohnya Dosen PTS non PNS dan Dosen PTN BH. Padahal, keduanya
menjalani profesi yang sama, yaitu dosen sebagai tenaga kependidikan pada
perguruan tinggi. Keduanya memiliki beban yang sama dalam pendidikan
namun memiliki kesempatan yang berbeda dalam pengembangan diri. Hal ini
jelas menimbulkan diskriminasi bagi Dosen PNS Fungsional dalam memperoleh
pekerjaan;
56. Bahwa di negara-negara lain, baik negara maju ataupun negara berkembang,
dosen pegawai negeri ataupun mereka yang memperoleh gaji dari negara dapat
berprofesi sebagai advokat, misalnya di Amerika Serikat, Jerman dan Malaysia.
Sebagai contoh di University of Washington, Amerika Serikat, dosen menerima
gaji dari negara namun dapat bertindak sekaligus sebagai advokat. Oleh sebab
itu, adalah suatu ketertinggalan akademis apabila di Indonesia, Dosen PNS
Fungsional menjadi advokat. Selain itu, Dosen PNS Fungsional lain (misalnya
dokter, apoteker, sarjana teknik, akuntan, psikolog) tidak dilarang berpraktik
dalam bidang profesinya, sedang Dosen PNS Fungsional pengajar ilmu hukum
dilarang. Hal ini jelas menimbulkan ketidakadilan di antara dosen pegawai
negeri karena Dosen PNS Fungsional pengajar ilmu hukum tidak diperkenankan
30
menjadi advokat, padahal utamanya dosen harus memiliki keahlian di
bidangnya, termasuk di antaranya dengan menerapkan ilmunya dalam
menjalankan profesi advokat. Hal ini terungkap dalam Seminar dan Lokakarya
Rancangan Undang-Undang Profesi Advokat di Fakultas Hukum Universitas
Indonesia pada 13-14 Desember 2000 sebagaimana dirangkum Akhiar Salmi
dalam tulisannya berjudul “Sumbangan Pemikiran terhadap Rancangan
Undang-Undang Profesi Advokat” (Bukti P-8);
57. Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pasal-Pasal a quo bertentangan dengan
Hak Konstitusional Para Pemohon yang dijaminkan oleh UUD 1945 Pasal 28 E
ayat (1) karena menjadi hambatan bagi Dosen PNS Fungsional pengajar ilmu
hukum untuk memilih pekerjaan dengan menjadi advokat maupun advokat
untuk memilih pekerjaan menjadi Dosen PNS Fungsional pengajar ilmu hukum
dan menjadi hambatan bagi mahasiswa hukum untuk memperoleh pendidikan
dan pengajaran dari Dosen PNS Fungsional yang sekaligus menjadi advokat.
Dengan demikian, Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 20 ayat (2) UU No. 18/2003
harus dinyatakan inkonstitusional jika tidak dimaknai sebagai berikut:
Pasal 3 ayat (1) huruf c:
“Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
…
c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara, kecuali
pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional dosen;”
Pasal 20 ayat (2):
“Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian
sedemikian rupa sehingga merugikan profesi Advokat atau mengurangi
kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya
sepanjang jabatan lain tersebut tidak turut mencakup pegawai
negeri sipil dengan jabatan fungsional dosen;”
H. DOSEN
PNS
FUNGSIONAL
TIDAK
BISA
MENJADI
ADVOKAT
BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945 PASAL 28I AYAT (4)
58. Bahwa Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945 telah menegaskan bahwa
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.” Dengan kata lain,
pemerintah harus secara aktif mengupayakan agar seluruh bagian dari hak
asasi manusia, termasuk right to access to justice dapat dipenuhi;
31
59. Bahwa larangan yang diterapkan bagi PNS, khususnya Dosen PNS Fungsional,
untuk dapat diangkat menjadi advokat mengurangi akses masyarakat untuk
mendapatkan pelayanan dan perlindungan hukum, sebagai bagian dari access
to justice;
60. Bahwa tak ayal jika jumlah penegak hukum di Indonesia, termasuk advokat (vide
Pasal 5 ayat (1) UU Advokat) masih jauh dari memadai. Data Indeks Akses
Terhadap Keadilan di Indonesia tahun 2021 yang disusun oleh Direktorat
Hukum
dan
Regulasi
Kementerian
Perancangan
Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia
menunjukkan bahwa jika dibandingkan dengan seluruh penduduk Indonesia
yang berpotensi untuk mengalami masalah hukum, bantuan, atau jasa
pendampingan hukum oleh advokat masih sangat kurang memadai karena
berada pada skor 3,33 (tiga koma tiga tiga) dalam skala sampai dengan angka
10. Idealnya, satu advokat mampu menangani 1.150 (seribu seratus lima puluh)
penduduk pencari keadilan dalam setahun. Namun demikian, data empiris di
atas menunjukkan bahwa satu advokat untuk menangani 34.515 (tiga puluh
empat ribu lima ratus lima belas) pencari keadilan dalam satu tahun. Dengan
kata lain, ketersediaan advokat yang ada saat ini belum mampu memenuhi
potensi kebutuhan hukum yang ada. Apalagi yang menjadi persoalan utama dari
ketersediaan advokat ialah tidak meratanya advokat di daerah. Dengan menjadi
advokat, para Dosen PNS Fungsional menambah jumlah advokat di daerah dan
ia dapat melaksanakan fungsinya menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Oleh karenanya, pemberian izin bagi Dosen PNS Fungsional bukan hanya
sekedar menambah jumlah advokat, melainkan juga meningkatkan right to
access to justice ke daerah.
61. Bahwa profesi advokat adalah salah satu pemangku kepentingan utama yang
menjadi bagian dari upaya memenuhi pembangunan dalam bidang transformasi
layanan keadilan dan perluasan akses layanan bantuan hukum. Belum idealnya
jumlah advokat di Indonesia untuk menangani permasalahan hukum atau
pendampingan hukum dalam masyarakat perlu diatasi tidak hanya dengan
penambahan kuantitas advokat saja, tetapi juga harus diiringi dengan
penguatan kualitas para advokat. Penguatan kualitas dimaksud tentu saja dapat
diperoleh dari kehadiran pracademics, yaitu Dosen PNS Fungsional berstatus
advokat. Oleh karenanya, pemberian izin bagi Dosen PNS Fungsional bukan
32
hanya sekedar menambah jumlah advokat melainkan juga menyediakan
advokat yang berkualitas akademisi;
62. Bahwa selain sisi ketersediaan advokat, hal yang lebih ironis dari penegakan
hukum ialah kesadaran masyarakat akan hukum pun masih tergolong rendah.
Akibatnya, sebagian besar masyarakat tidak dapat memperoleh pelayanan dan
perlindungan hukum yang layak, namun di sisi lain, mereka justru tidak merasa
bahwa mereka membutuhkan pelayanan dan perlindungan hukum tersebut.
Dalam konteks ini, permasalahan paling utama adalah tidak terpenuhinya right
to access to justice, yang secara struktural terjadi karena minimnya jumlah
advokat, khususnya yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat, dan
minimnya kesadaran hukum dari masyarakat itu sendiri. Hal ini juga sesuai
dengan kondisi riil masyarakat saat ini di mana jumlah advokat sangat tidak
sebanding, dan tidak merata, dibandingkan dengan luas wilayah dan jumlah
penduduk yang memerlukan jasa hukum (vide Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-II/2004). Padahal, right to access to justice adalah bagian dari
hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 8 Universal Declaration of Human
Rights yang menyatakan: “Everyone has the right to an effective remedy by the
competent national tribunals for acts violating the fundamental rights granted
him by the constitution or by law.” yang seharusnya dilindungi dan dipenuhi oleh
negara. Lebih jauh lagi, dengan tidak terpenuhinya right to access to justice,
maka pemenuhan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia yang lainnya
pun menjadi terhambat, misalnya right of fair trial, right to information, right to
physical safety, right to confidentiality hingga right to privacy;
63. Bahwa permasalahan di atas telah diupayakan untuk diselesaikan melalui
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-II/2004, Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum (selanjutnya disebut “UU Bantuan
Hukum”) dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di
Pengadilan (selanjutnya disebut “Perma 1/2014”) yang memberikan hak kepada
lembaga
bantuan
hukum
maupun
organisasi
kemasyarakatan
untuk
menyediakan bantuan hukum bagi orang atau kelompok orang miskin.
Permasalahannya, UU Bantuan Hukum menetapkan standar yang sangat tinggi
mengenai orang miskin, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 yang menyatakan:
33
“(1) Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak
dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.
(2) Hak dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak atas
pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan
dan berusaha, dan/atau perumahan.”
Hal yang senada juga dituangkan dalam Perma 1/2014 Pasal 7 yang
menyatakan:
“Penerima Layanan Pembebasan Biaya Perkara
(1) Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara
ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara.
(2) Tidak mampu secara ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuktikan dengan:
a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh
Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan
bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya
perkara, atau
b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga
Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas),
Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan
(PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan
Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar
penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang
dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan
keterangan tidak mampu.
(3) Pemberian layanan pembebasan biaya perkara dapat dilaksanakan
sesuai kebutuhan di setiap tahun anggaran.”
Berdasarkan pada ketentuan ini, maka ruang lingkup dari UU Bantuan Hukum
dan Perma 1/2014 sebenarnya tidaklah luas dan sangat terbatas, yaitu hanya
untuk orang miskin atau orang yang tidak mampu secara ekonomi (economically
poor). Padahal, ada juga yang mampu secara ekonomi namun memiliki
keterbatasan dalam mengatasi permasalahan hukum yang dialaminya (lawfully
poor), misalnya dalam perkara hukum bisnis, hukum penerbangan, hukum
pertambangan, dan bidang lainnya yang memerlukan bantuan dari seorang
advokat. Akibatnya, access to justice bagi sebagian besar masyarakat masih
tidak dapat terpenuhi;
64. Bahwa permasalahan access to justice dalam pelaksanaan UU Bantuan Hukum
dan Perma 1/2014 telah menjadi pokok pembahasan dalam Rapat Kerja
Nasional Perkumpulan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Perguruan Tinggi
(LKBH-PT) Indonesia pada 8 November 2017 di Universitas Borneo Tarakan
(Bukti P-9). Dalam pertemuan berskala nasional tersebut, ada pembahasan
mengenai Dosen PNS Fungsional yang tidak bisa menjadi advokat dan
34
kemudian mengalami penolakan dalam beracara di pengadilan. Dalam
praktiknya, LKBH sering mengalami eksepsi mengenai legal standing. Dengan
kata lain, aturan yang melarang Dosen PNS Fungsional untuk menjadi advokat,
in casu Pasal-Pasal a quo merupakan aturan yang secara nyata berkontribusi
pada terjadinya pelanggaran terhadap right to access to justice. Jika keadaan
ini dikaitkan dengan kewajiban konstitusional dari pemerintah, yaitu untuk
melindungi, memajukan, menegakkan dan memenuhi hak asasi manusia
sebagaimana digariskan dalam Pasal 28I ayat (4), maka kesimpulan yang dapat
diambil adalah bahwa alih-alih negara bertindak secara aktif untuk memenuhi
right to access to justice, negara justru membuat peraturan yang secara
langsung menyebabkan terlanggarnya right to access to justice;
65. Bahwa sebaliknya, dengan mengizinkan Dosen PNS Fungsional dilantik
menjadi advokat, maka jumlah advokat akan semakin meningkat. Hasilnya,
akses yang dimiliki oleh masyarakat terhadap bantuan dan perlindungan hukum
menjadi bertambah. Hal ini akan secara positif berdampak pada semakin
terbukanya access to justice bagi masyarakat. Berdasarkan uraian tersebut di
atas, Pasal-Pasal a quo bertentangan dengan Hak Konstitusional Para
Pemohon yang dijaminkan oleh Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945 sehingga Pasal 3
ayat (1) huruf c dan Pasal 20 ayat (2) UU No. 18/2003 harus dinyatakan
inkonstitusional jika tidak dimaknai sebagai berikut:
Pasal 3 ayat (1) huruf c:
“Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
…
c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara, kecuali
pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional dosen;”
Pasal 20 ayat (2):
“Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian
sedemikian rupa sehingga merugikan profesi Advokat atau mengurangi
kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya
sepanjang jabatan lain tersebut tidak turut mencakup pegawai
negeri sipil dengan jabatan fungsional dosen;”
V. PETITUM
Berdasarkan pada hal-hal yang telah dijabarkan di atas, maka Para Pemohon
memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk
menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
35
1. Mengabulkan uji materiil terhadap ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal
20 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang
Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4228) yang diajukan
oleh Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4228)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 sepanjang tidak dimaknai: “Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
…
c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara, kecuali
pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional dosen;”
3. Menyatakan Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4228)
tidak mempunyai kekuatan mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Untuk dapat
diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
…
c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara, kecuali
pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional dosen;”
4. Menyatakan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4228)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 sepanjang tidak dimaknai: “Advokat dilarang memegang jabatan lain yang
meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi Advokat atau
mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya
sepanjang jabatan lain tersebut tidak turut mencakup pegawai negeri sipil
dengan jabatan fungsional dosen;”
5. Menyatakan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4228) tidak
mempunyai kekuatan mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Advokat dilarang
36
memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga
merugikan profesi Advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan
dalam menjalankan tugas profesinya sepanjang jabatan lain tersebut tidak
turut mencakup pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional dosen;”
6. Memerintahkan pemuatan isi putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya,
atau,
apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-10 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Surat Keputusan Menteri Pendidkan, Kebudayaan,
Riset
dan
Teknologi
Republik
Indonesia
Nomor
70736/S/0l/2024
bertanggal
31
Mei 2024
Tentang
Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama
Djarot Dimas Achmad Andaru, S.H., M.H.
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat
(PKPA) Nomor 07-05223/PERADI-PKPA/VII/19, tanggal 17
Juli 2019 atas nama Djarot Dimas Achmad Andaru, SH.
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Surat Perjanjian Kerja Pegawai Tidak Tetap
Universitas
Indonesia
Nomor
PKS-
2845/UN2.SDM/SDM.00.00/PTT-D/2024
bertanggal
1
Februari 2024 antara Ahmad Madison MH., dengan
Universitas Indonesia
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi
Sertifikat
PKPA
Nomor
0528/10.11/DPN
PERADI/IX/2017 tanggal 4 September 2017 atas nama
Ahmad Madison, SH.
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa atas nama Salsabilla
Usman Patamani
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Artikel dari “The Indonesian Journal of Socio-Legal
Studies Volume 1 Number 1” berjudul “Legal Education For
the future of Indonesia: a Critical Assessment” karangan
Sulistyowati Irianto bertanggal 30 Agustus 2021
37
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi Artikel dari “Research Methods For Law” berjudul
“Introduction and Overview” karangan Mike McConville dan
Wing Hong Chui bertanggal 11 Januari 2021
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi Artikel dari “Jurnal Hukum dan Pembangunan
Nomor 3 Tahun XXXI Juli-September 2001 ”berjudul
“Sumbangan Pemikiran terhadap Rancangan Undang-
Undang Profesi Advokat” karangan akhiar Salmi.
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi Notulensi Rapat Kerja Nasional Perkumpulan
LKBH-PT Indonesia Pada 8 November 2017.
10. Bukti P-10 :
Fotokopi Risalah Rapat Panitia Khusus DPR RI Rancangan
Undang-Undang tentang Advokat – 31 Januari 2003.
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara Persidangan
dan Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
38
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4288, selanjutnya disebut UU 18/2003) terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 31 Mei
2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
39
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 3 ayat (1) huruf c
dan Pasal 20 ayat (2) UU 18/2003 yang menyatakan sebagai berikut:
a. Pasal 3 ayat (1) huruf c
(1)
Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a…
c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
b. Pasal 20 ayat (2)
Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian
sedemikian rupa sehingga merugikan profesi Advokat atau mengurangi
kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya.
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana
dijamin oleh Pasal 28C ayat (1), 28C ayat (3), 28D ayat (1), ayat (3), 28E ayat
(1) dan 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
4. Bahwa Pemohon I, Djarot Dimas Achmad Andaru, S.H., M.H., adalah perorangan
warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai dosen Fakultas Hukum calon
pegawai negeri sipil (PNS). Adapun Pemohon II, Ahmad Madison, S.H., M.H.,
40
perorangan warga warga negara Indonesia, yang berprofesi sebagai dosen
fakultas hukum perguruan tinggi negeri yang ingin menjadi dosen PNS fungsional
(dosen PNS) sekaligus berkeinginan juga menjadi advokat. Sedangkan Pemohon
III, Salsabilla Usman Patamani, perorangan warga negara Indonesia, yang
merupakan mahasiswa fakultas hukum perguruan tinggi negeri yang
berkeinginan memperoleh Pendidikan hukum dari dosen PNS yang juga menjadi
advokat [vide Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-5].
3. Bahwa para Pemohon menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusionalnya
karena berlakunya norma Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 20 ayat (2) UU
18/2003 yang masing-masing menjelaskan pada pokoknya sebagai berikut
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara):
a. Bahwa Pemohon I menjelaskan hak konstitusionalnya yang diberikan UUD
NRI Tahun 1945 yakni hak untuk memiliki kedudukan yang sama di dalam
hukum dan pemerintahan, hak untuk mengembangkan diri, hak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif, hak
untuk memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil, hak untuk memilih pekerjaan dan untuk memperoleh
perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
oleh negara telah dirugikan dengan berlakunya pasal yang dimohonkan
pengujian karena Pemohon I tidak bisa menjadi dosen PNS sekaligus
advokat, padahal Pemohon I telah menjadi calon PNS dengan jabatan
fungsional dosen dan sudah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat
(PKPA) yang siap dilantik menjadi advokat [vide Bukti P-1 dan Bukti P-2],
sehingga Pemohon I maupun seluruh dosen PNS kehilangan kesempatan
mengembangkan diri sesuai dengan pengalaman di bidangnya dan juga
bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan hukum di Indonesia.
b. Bahwa Pemohon II menjelaskan hak konstitusionalnya yang diberikan UUD
NRI Tahun 1945 sebagaimana Pemohon I telah dilanggar dengan adanya
Pasal-Pasal yang diuji, karena Pasal-Pasal a quo menyebabkan Pemohon
II kehilangan kesempatan untuk menjadi advokat apabila menjadi Dosen
PNS, atau sebaliknya, Pemohon II kehilangan kesempatan untuk menjadi
Dosen PNS apabila menjadi advokat. Padahal, Pemohon II merupakan
dosen tidak tetap di fakultas hukum pada perguruan tinggi negeri dan sudah
mengikuti PKPA sehingga siap dilantik menjadi advokat [vide Bukti P-3 dan
41
Bukti P-4]. Namun dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian
menyebabkan Pemohon II tidak dapat mengembangkan dirinya dengan
menjadi dosen PNS fungsional sekaligus menjalankan profesi sebagai
advokat.
c.
Bahwa Pemohon III menjelaskan hak konstitusionalnya yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana Pemohon I dan II telah dilanggar
dengan adanya pasal-pasal yang diuji, karena pasal a quo telah
menyebabkan Pemohon III kehilangan kesempatan untuk memperoleh
pendidikan hukum dari dosen yang berpengalaman di bidang yang
diajarkannya. Karena menurut Pemohon III dosen PNS yang bisa sekaligus
menjadi advokat akan memiliki pengalaman aktual di bidang hukum yang
diajarkannya yang dapat meningkatkan kualitas pendidikan hukum di
Indonesia yang menjadi hak para mahasiswa fakultas hukum pada
perguruan tinggi negeri.
Bahwa setelah Mahkamah mempelajari dan mencermati secara saksama
uraian anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon
III serta memeriksa bukti-bukti yang diajukan dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya, menurut Mahkamah, Pemohon I dan Pemohon II yang merupakan
perorangan warga negara Indonesia, berprofesi sebagai dosen PNS (Pemohon I)
dan dosen PPPK (Pemohon II) yang ingin juga berprofesi sebagai advokat telah
dapat menguraikan hak konstitusionalnya yang dijamin UUD NRI Tahun 1945 yang
dianggap dirugikan dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian.
Pemohon I dan Pemohon II juga telah dapat menerangkan adanya hubungan sebab
akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional yang bersifat
aktual atau setidak-tidaknya potensial terjadi dengan berlakunya norma undang-
undang yang dimohonkan pengujiannya. Dalam hal ini, Pemohon I dan Pemohon II
beranggapan dengan adanya norma yang dimohonkan pengujiannya tersebut
secara langsung merugikan hak konstitusional Pemohon I dan Pemohon II karena
tidak memiliki kesempatan untuk menjadi dosen PNS sekaligus menjadi advokat
meskipun Pemohon I dan Pemohon II sudah mengikuti pendidikan khusus profesi
advokat (PKPA).
Begitu pula dengan Pemohon III yang pada pokoknya menyatakan norma
undang-undang yang dimohonkan pengujian merugikan karena sebagai seorang
42
mahasiswa, tidak bisa mendapatkan ilmu atau pengajaran dari dosen PNS yang
juga berprofesi sebagai advokat yang memiliki pengalaman praktik bidang hukum
yang diajarkan. Menurut Mahkamah, Pemohon III juga telah dapat menguraikan hak
konstitusionalnya yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 yang dianggap dirugikan
dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Selain itu,
Pemohon III juga telah menerangkan hubungan sebab akibat (causal verband)
antara anggapan kerugian hak konstitusional yang bersifat faktual atau setidak-
tidaknya bersifat potensial dengan berlakunya norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian. Dalam hal ini, Pemohon III beranggapan, dengan adanya
norma yang dimohonkan pengujian, secara langsung merugikan hak konstitusional
Pemohon III karena kehilangan kesempatan untuk memperoleh pendidikan hukum
dari dosen yang memiliki pengalaman praktis dalam bidang yang diajarkannya yang
sekaligus dapat meningkatkan kualitas pendidikan hukum di Indonesia.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, terlepas dari terbukti atau tidak
terbuktinya perihal inkonstitusionalitas norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian, anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon I, Pemohon II, dan
Pemohon III dimaksud telah bersifat spesifik dan faktual serta memiliki hubungan
sebab akibat (causal verband) dengan berlakunya norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, jikalau permohonan dikabulkan, anggapan
kerugian atau setidak-tidaknya potensi hak konstitusional yang dialami Pemohon I,
Pemohon II, dan Pemohon III tidak terjadi atau tidak akan terjadi lagi. Dengan
demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya perihal inkonstitusionalitas norma yang
dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat Pemohon I, Pemohon II, dan
Pemohon III (selanjutnya disebut para Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6] Menimbang, oleh karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
[3.7] Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal 3
ayat (1) huruf c dan Pasal 20 ayat (2) UU 18/2003 yang dimohonkan pengujian, para
Pemohon mengemukakan dalil-dalil (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk
43
Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya
sebagai berikut.
1.
Bahwa menurut para Pemohon, dengan keberlakuan pasal-pasal yang diuji
telah menyebabkan adanya pembatasan kesempatan Dosen PNS untuk
meningkatkan dan mengembangkan kualitas dirinya sebagaimana dijamin
oleh UUD NRI Tahun 1945 dan juga tertuang dalam Pasal 12, Pasal 13, dan
Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
(UU 39/1999). Padahal, dosen adalah ujung tombak dari pengembangan
hukum di Indonesia dengan cara menyebarluaskan ilmu hukum melalui proses
belajar mengajar di perguruan tinggi dan juga dapat secara langsung
mengujikan teori hukum yang dimilikinya pada kasus nyata yang terjadi
sehingga teori tersebut menjadi berkembang dan dapat terus diaplikasikan.
Oleh karena itu, pembatasan Dosen PNS untuk menjadi advokat menurut para
Pemohon bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan ayat (3) UUD Tahun
NRI 1945;
2.
Bahwa menurut para Pemohon, keberlakuan Pasal-Pasal yang diuji
menyebabkan ketidakadilan antara Dosen PNS pengajar ilmu hukum dengan
dosen pengajar ilmu hukum yang bukan PNS Fungsional, karena Dosen PNS
tidak dapat menjadi advokat, sedangkan dosen bukan PNS dapat merangkap
sebagai dosen dan juga advokat pada waktu yang bersamaan. Padahal
keduanya menjalani profesi yang sama, yaitu dosen sebagai tenaga
kependidikan pada perguruan tinggi, dan juga memiliki beban yang sama
dalam pendidikan namun memiliki kesempatan yang berbeda dalam
pengembangan diri, hal tersebut menimbulkan diskriminasi bagi Dosen PNS
dalam kedudukannya di depan hukum dan pemerintahan, serta memperoleh
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum sehingga bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
3.
Bahwa menurut para Pemohon, keberlakuan Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal
20 ayat (2) UU 18/2003 menjadi hambatan bagi Dosen PNS pengajar ilmu
hukum untuk memilih pekerjaan dengan menjadi advokat maupun advokat
untuk memilih pekerjaan menjadi Dosen PNS pengajar ilmu hukum serta
menjadi hambatan bagi mahasiswa hukum untuk memperoleh pendidikan dan
pengajaran dari Dosen PNS yang sekaligus menjadi advokat, padahal hak
44
untuk memilih pendidikan dan pengajaran serta memilih pekerjaan telah
dijamin oleh konstitusi. Dengan demikian pasal-pasal yang diuji tersebut
menurut para Pemohon bertentangan dengan hak Konstitusional Para
Pemohon yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
4.
Bahwa menurut para Pemohon, larangan yang diterapkan bagi PNS,
khususnya Dosen PNS, untuk dapat diangkat menjadi advokat mengurangi
akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dan perlindungan hukum,
sebagai bagian dari access to justice. Padahal ketersediaan advokat yang ada
saat ini belum mampu memenuhi potensi kebutuhan hukum yang ada. Apalagi
yang menjadi persoalan utama dari ketersediaan advokat ialah tidak
meratanya advokat di daerah. Dengan menjadi advokat, para Dosen PNS
Fungsional dapat menambah jumlah advokat di daerah dan juga dapat
melaksanakan fungsinya untuk menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi
yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Oleh
karenanya, pemberian izin bagi Dosen PNS bukan hanya sekedar menambah
jumlah advokat, melainkan juga meningkatkan right to access to justice ke
daerah, yang juga merupakan sebagai tanggung jawab pemerintah yang
harus secara aktif mengupayakan agar seluruh bagian dari hak asasi manusia
dapat terpenuhi. Dengan demikian mengurangi akses masyarakat untuk
mendapatkan pelayanan dan perlindungan hukum, sebagai bagian dari access
to justice bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 khususnya pasal 28I
ayat (4);
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas para Pemohon dalam petitum
pada pokoknya memohon agar Mahkamah menyatakan:
1. Pasal 3 ayat (1) huruf c UU 18/2003 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Untuk
dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
…
c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara, kecuali pegawai
negeri sipil dengan jabatan fungsional dosen;”
2. Menyatakan Pasal 20 ayat (2) UU 18/2003 bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai: “Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian
sedemikian rupa sehingga merugikan profesi Advokat atau mengurangi
45
kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya sepanjang
jabatan lain tersebut tidak turut mencakup pegawai negeri sipil dengan jabatan
fungsional dosen;”
[3.8] Menimbang bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1
sampai dengan Bukti P-10 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 11 November 2024;
[3.9] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah
berpendapat tidak terdapat urgensi maupun kebutuhan mendengar keterangan
pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK;
[3.10] Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
permohonan para Pemohon, dan bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh para
Pemohon (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara), Mahkamah
selanjutnya mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon.
[3.11] Menimbang bahwa menurut Mahkamah, permasalahan utama yang harus
dijawab berdasarkan dalil permohonan para Pemohon sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.7] di atas adalah apakah larangan Dosen PNS yang merangkap
sebagai advokat sebagaimana ditentukan dalam norma Pasal 3 ayat (1) huruf c dan
Pasal 20 ayat (2) UU 18/2003 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
[3.12] Menimbang bahwa terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.12.1] Bahwa advokat adalah seorang profesional yang memberikan layanan
hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan persyaratan yang
diatur dalam undang-undang. Adapun layanan hukum tersebut mencakup konsultasi
hukum, bantuan hukum, pelaksanaan kuasa, pendampingan, pembelaan, serta
tindakan hukum lainnya untuk melindungi kepentingan klien yang dapat berupa
individu, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima layanan hukum dari
Advokat [vide Pasal 1 angka 1 sampai dengan angka 3 UU 18/2003]. Selain itu,
peran dan fungsi advokat sebagai profesi mandiri, bebas, dan bertanggung jawab
memiliki posisi penting yang seperti profesi pada lembaga peradilan serta instansi
46
penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Melalui layanan hukum, advokat
melaksanakan tugas profesionalnya untuk menegakkan keadilan berdasarkan
hukum, demi kepentingan masyarakat yang mencari keadilan. Hal tersebut
termasuk upaya memberdayakan masyarakat agar lebih memahami dan menyadari
hak-hak fundamentalnya di hadapan hukum. Di samping itu, sebagai bagian dari
sistem peradilan, advokat juga menjadi salah satu pilar utama dalam mendukung
supremasi hukum dalam negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia [vide
Penjelasan UU 18/2003].
[3.12.2] Bahwa selanjutnya, persyaratan menjadi advokat telah ditentukan dalam
Pasal 3 ayat (1) UU 18/2003 yang menyatakan, persyaratan untuk dapat diangkat
menjadi advokat adalah:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertempat tinggal di Indonesia;
c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
e. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
f. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
g. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor
Advokat;
h. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
i. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas
yang tinggi.
Berdasarkan persyaratan di atas yang antara lain menyatakan seseorang
yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dilarang untuk diangkat menjadi advokat.
Larangan dimaksud berkelindan dengan larangan dalam norma Pasal 20 ayat (2)
UU 18/2003 yang menyatakan, “Advokat dilarang memegang jabatan lain yang
meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi Advokat atau
mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya”.
Secara substansial, karena dosen juga memegang jabatan fungsional, norma Pasal
20 ayat (2) UU 18/2003 dapat dipahami sebagai larangan bagi dosen PNS yang
menyandang status sebagai fungsional yang mengabdi pada fakultas hukum, baik
perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta.
[3.12.3] Bahwa berkenaan dengan persyaratan “tidak berstatus sebagai pegawai
negeri atau pejabat negara” dimaksud, Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c UU
18/2003 menyatakan sebagai berikut:
47
Yang dimaksud dengan “pegawai negeri” dan “pejabat negara”, adalah
pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan
“pejabat negara” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
Dalam Pasal 2 ayat (1) ditentukan bahwa Pegawai Negeri terdiri dari:
a. Pegawai Negeri Sipil;
b. Anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
c. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 11 ayat (1) ditentukan bahwa Pejabat Negara terdiri dari:
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah
Agung, serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua Badan
Peradilan;
e. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung;
f.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
g. Menteri, dan jabatan yang setingkat Menteri;
h. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang
berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
i.
Gubernur dan Wakil Gubernur;
j.
Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
k. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana
dimaksud dalam huruf c mencakup Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
Khusus berkenaan dengan PNS, setelah Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Kepegawaian diganti dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara (UU 5/2014) dan terakhir UU 5/2014 diganti dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU
20/2023), PNS ditempatkan sebagai bagian dari aparatur sipil negara (ASN). Ihwal
tersebut, ASN adalah profesi bagi PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah [vide Pasal 1 angka 1 UU
20/2023]. Dalam hal ini, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi
kriteria tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina
kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan [vide Pasal 1 angka 3 UU
20/2023]. Selanjutnya, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi
syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu
48
tertentu dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan dan/atau menduduki
jabatan pemerintahan [vide Pasal 1 angka 4 UU 20/2023].
[3.12.4] Bahwa selanjutnya penting juga bagi Mahkamah menguraikan jenis-jenis
jabatan dalam pegawai negeri sipil, yang di dalamnya terdapat jabatan fungsional
dosen yang dimohonkan para Pemohon agar dikecualikan dalam larangan menjadi
advokat. Berkenaan dengan hal tersebut, dalam UU 20/2023, jabatan ASN terdiri
atas jabatan manajerial (berupa jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan
tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator; dan jabatan
pengawas) dan jabatan non manajerial (jabatan fungsional dan jabatan pelaksana)
yang melaksanakan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan/atau ketrampilan
tertentu. Salah satu jabatan non manajerial dalam UU 20/2023 adalah dosen.
Merujuk Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (UU 14/2005), dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan
tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat. Tiga tugas utama dosen mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
tersebut dikenal dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Artinya, sekalipun berada
dalam kategori jabatan non manajerial, sebagai pendidik yang tidak hanya bertugas
dan berperan dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat, termasuk
proses pembelajaran, namun dituntut pula harus berperan aktif dalam penelitian,
dan pengabdian kepada masyarakat dalam pengembangan ilmu pengetahuan,
karena dosen memiliki tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat. Dalam batas penalaran yang wajar, kontribusi dosen dalam
membentuk sumber daya manusia yang unggul, termasuk dalam pendidikan tinggi
hukum, merupakan bagian integral dari misi pelayanan ASN secara keseluruhan.
Dengan demikian, setiap jabatan fungsional, termasuk dosen, memiliki nilai dan
tanggung jawab yang sama pentingnya dalam menjalankan amanah pelayanan
kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
[3.12.5] Bahwa lebih lanjut, berkenaan dengan pengecualian bagi PNS yang juga
termasuk pengecualian bagi dosen PNS menjadi advokat, terlebih dahulu
Mahkamah perlu mengutip larangan bagi PNS sebagaimana diatur dalam Pasal 5
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
(PP 94/2021) sebagai berikut:
49
PNS dilarang:
a. Menyalahgunakan wewenang;
b. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain
dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik
kepentingan dengan jabatan;
c. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;
d. bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa
ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
e. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya
masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
f.
memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan
barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik
negara secara tidak sah;
g. melakukan pungutan di luar ketentuan;
h. melakukan kegiatan yang merugikan negara;
i.
bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;
j.
menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
k. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;
l.
meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;
m. melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan
kerugian bagi yang dilayani; dan
n. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon
anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dengan cara:
1. ikut kampanye;
2. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut
PNS;
3. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
4. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
5. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa
kampanye;
6. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap
pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan
sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan,
atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya,
anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
7. memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau
Surat Keterangan Tanda Penduduk.
Bahwa dari kutipan tersebut, PP 94/2021 telah mengatur secara terang-
benderang perihal kewajiban, larangan, dan sanksi disiplin yang berlaku bagi PNS.
Tanpa Mahkamah bermaksud untuk menilai legalitas PP 94/2021, jikalau ditelaah
secara mendalam, Pasal 5 PP 94/2021 tidak memaktubkan larangan bagi seorang
PNS untuk menjalankan profesi advokat. Secara normatif, Pasal 5 PP 94/2021
memberikan larangan yang lebih spesifik atas perilaku yang dapat merugikan
kepentingan negara, seperti menyalahgunakan wewenang, merugikan keuangan
50
negara, terlibat dalam aktivitas politik praktis, atau tindakan melanggar hukum dan
etika. Hal demikian berarti, apabila dikaitkan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi,
seorang dosen PNS dapat melakukan kegiatan sepanjang tidak dilarang dan tidak
melanggar PP 94/2021.
[3.12.6] Bahwa terkait dengan ruang bagi dosen PNS untuk berkiprah sebagai
advokat dalam konteks pengabdian kepada masyarakat sebagai bagian dari Tri
Dharma Perguruan Tinggi, penting untuk mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-II/2004 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 13 Desember 2004, yang antara lain mempertimbangkan sebagai
berikut:
“Menimbang bahwa UUD 1945, Pasal 1 ayat (3), secara tegas
menyatakan Indonesia adalah negara hukum yang dengan demikian
berarti bahwa hak untuk mendapatkan bantuan hukum, sebagai bagian
dari hak asasi manusia, harus dianggap sebagai hak konstitusional warga
negara, kendatipun undang-undang dasar tidak secara eksplisit mengatur
atau menyatakannya, dan oleh karena itu negara wajib menjamin
pemenuhannya;
Menimbang bahwa dalam rangka menjamin pemenuhan hak
untuk mendapatkan bantuan hukum bagi setiap orang sebagaimana
dimaksud, keberadaan dan peran lembaga-lembaga nirlaba semacam
LKPH UMM, yang diwakili Pemohon, adalah sangat penting bagi pencari
keadilan, teristimewa bagi mereka yang tergolong kurang mampu untuk
memanfaatkan jasa penasihat hukum atau advokat profesional. Oleh
karena itu, adanya lembaga semacam ini dianggap penting sebagai
instrumen bagi perguruan tinggi terutama Fakultas Hukum untuk
melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam fungsi pengabdian
kepada masyarakat. Di samping itu, pemberian jasa bantuan hukum juga
dimasukkan sebagai bagian dari kurikulum pendidikan tinggi hukum
dengan kategori mata kuliah pendidikan hukum klinis dan ternyata
membawa manfaat besar bagi perkembangan pendidikan hukum dan
perubahan sosial, sebagaimana ditunjukkan oleh pengalaman negara-
negara Amerika Latin, Asia, Eropa Timur, Afrika Selatan, bahkan juga
negara yang sudah tergolong negara maju sekalipun seperti Amerika
Serikat, seperti dikatakan McClymont & Golub, “...university legal aid
clinics are now part of the educational and legal landscape in most regions
of the world. They have already made contributions to social justice and
public service in the developing world, and there are compelling benefits
that recommend their consideration in strategies for legal education and
public interest law...” [vide lebih jauh Mary McClymont & Stephen Golub,
Many Roads to Justice, 2000, hal. 267-296).
Menimbang bahwa dalam praktik, rumusan Pasal 31 UU No.18
Tahun 2003 dimaksud bukan hanya mengakibatkan tidak memungkinkan
lagi berperannya lembaga-lembaga sejenis LKPH UMM memberikan
bantuan dan pelayanan hukum kepada pihak-pihak yang kurang mampu,
51
melainkan ketentuan dalam pasal dimaksud juga dapat mengancam
setiap orang yang hanya bermaksud memberikan penjelasan mengenai
suatu persoalan hukum, hal mana dikarenakan pengertian Advokat
sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 1 UU No.18 Tahun 2003
adalah “orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam
maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan
ketentuan dalam undang-undang ini”, sehingga seseorang yang
memberikan penjelasan tentang suatu persoalan hukum kepada
seseorang lainnya dan kemudian sebagai ucapan terima kasih orang
yang disebut terdahulu menerima suatu pemberian, yang sesungguhnya
tidak dimaksudkan sebagai honorarium oleh pihak yang memberi, dapat
dituduh telah melakukan perbuatan “bertindak seolah-olah sebagai
advokat” dan karenanya diancam dengan pidana yang sedemikian berat;
Menimbang bahwa Pasal 31 undang-undang a quo mengancam
pidana kepada seseorang yang menjalankan profesi advokat dan
bertindak
seolah-olah
sebagai
advokat
tetapi
bukan
advokat
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang a quo. Sedangkan yang
dimaksud dengan profesi advokat adalah orang yang berprofesi
memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 18 Tahun 2003.
Sementara itu pada angka 2-nya dinyatakan bahwa jasa hukum adalah
memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa,
mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain
untuk kepentingan hukum klien;
Menimbang bahwa menurut Pasal 28F UUD 1945 setiap orang
berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Seseorang yang memerlukan jasa hukum di luar pengadilan pada
hakikatnya adalah ingin memperoleh informasi hukum dan dijamin oleh
Pasal 28F UUD 1945. Adalah menjadi hak seseorang untuk memilih
sumber informasi yang dipandangnya tepat dan terpercaya;
Menimbang bahwa Pasal 31 jo Pasal 1 angka 1 undang-undang
a quo membatasi kebebasan seseorang untuk memilih sumber informasi
karena seseorang yang melakukan konsultasi hukum di luar pengadilan
oleh undang-undang a quo hanya dibenarkan apabila sumber informasi
tersebut adalah seorang advokat. Jika seseorang bukan advokat
memberikan informasi hukum, terhadapnya dapat diancam oleh Pasal 31
undang-undang a quo. Pencari informasi akan sangat terbatasi dalam
memilih sumber informasi karena yang bukan advokat terhalang untuk
memberikan informasi dengan adanya Pasal 31 undang-undang a quo;
Menimbang pula bahwa UU No. 18 Tahun 2003 adalah undang-
undang advokat yaitu undang-undang yang mengatur syarat-syarat, hak
dan kewajiban menjadi anggota organisasi profesi advokat, yang memuat
juga pengawasan terhadap pelaksanaan profesi advokat dalam
memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Oleh
karena itu, tujuan undang-undang advokat, di samping melindungi
advokat sebagai organisasi profesi, yang paling utama adalah melindungi
52
masyarakat dari jasa advokat yang tidak memenuhi syarat-syarat yang
sah atau dari kemungkinan penyalahgunaan jasa profesi advokat;
Menimbang bahwa sebagai undang-undang yang mengatur
profesi, seharusnya UU No. 18 Tahun 2003 tidak boleh dimaksudkan
sebagai sarana legalisasi dan legitimasi bahwa yang boleh tampil di
depan pengadilan hanya advokat karena hal demikian harus diatur dalam
hukum acara, padahal hukum acara yang berlaku saat ini tidak atau
belum mewajibkan pihak-pihak yang berperkara untuk tampil dengan
menggunakan pengacara (verplichte procureurstelling). Oleh karena
tidak atau belum adanya kewajiban demikian menurut hukum acara maka
pihak lain di luar advokat tidak boleh dilarang untuk tampil mewakili pihak
yang berperkara di depan pengadilan. Hal ini juga sesuai dengan kondisi
riil masyarakat saat ini di mana jumlah advokat sangat tidak sebanding,
dan tidak merata, dibandingkan dengan luas wilayah dan jumlah
penduduk yang memerlukan jasa hukum;
Menimbang bahwa sebagaimana terungkap dalam persidangan
Mahkamah tanggal 30 September 2004, sejarah lahirnya perumusan
undang-undang a quo, pasal tersebut memang dimaksudkan agar yang
boleh tampil beracara di hadapan pengadilan hanya advokat, yang
dengan demikian berarti undang-undang a quo telah mengatur materi
muatan yang seharusnya menjadi materi muatan undang-undang yang
mengatur hukum acara. Bahkan, andaikatapun maksud demikian tidak
ada, sebagaimana diterangkan wakil Pemerintah (c.q. Dirjen Hukum dan
Perundang-undangan) pada persidangan tanggal 23 Agustus 2004,
rumusan Pasal 31 undang-undang a quo dapat melahirkan penafsiran
yang lebih luas daripada maksud pembentuk undang-undang (original
intent) yang dalam pelaksanaannya dapat menimbulkan ketidakpastian
hukum dan ketidakadilan bagi banyak anggota masyarakat yang
membutuhkan jasa pelayanan dan bantuan hukum karena Pasal 31 UU
No.18 Tahun 2003 dimaksud dapat menjadi hambatan bagi banyak
anggota masyarakat yang tak mampu menggunakan jasa advokat, baik
karena alasan finansial maupun karena berada di wilayah tertentu yang
belum ada advokat yang berpraktik di wilayah itu, sehingga akses
masyarakat terhadap keadilan menjadi makin sempit bahkan tertutup.
Padahal, akses pada keadilan adalah bagian tak terpisahkan dari ciri lain
negara hukum yaitu bahwa hukum harus transparan dan dapat diakses
oleh semua orang (accessible to all), sebagaimana diakui dalam
perkembangan pemikiran kontemporer tentang negara hukum. Jika
seorang warga negara karena alasan finansial tidak memiliki akses
demikian maka adalah kewajiban negara, dan sesungguhnya juga
kewajiban para advokat untuk memfasilitasinya, bukan justru menutupnya
(vide Barry M. Hager, The Rule of Law, 2000, hal. 33);
Menimbang bahwa jika pun benar maksud perumusan Pasal 31
UU No.18 Tahun 2003 tersebut adalah untuk melindungi kepentingan
masyarakat dari kemungkinan penipuan yang dilakukan oleh orang-orang
yang mengaku-aku sebagai advokat, kepentingan masyarakat tersebut
telah cukup terlindungi oleh ketentuan Kitab Undang-undang Hukum
Pidana, sehingga oleh karenanya ketentuan Pasal 31 undang-undang a
quo harus dinyatakan sebagai ketentuan yang berlebihan yang berakibat
pada terhalanginya atau setidak-tidaknya makin dipersempitnya akses
53
masyarakat terhadap keadilan, yang pada gilirannya dapat menutup
pemenuhan hak untuk diadili secara fair (fair trial), terutama mereka yang
secara finansial tidak mampu, sehingga kontradiktif dengan gagasan
negara hukum yang secara tegas dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (3)
UUD 1945;
Menimbang pula bahwa, sebagai perbandingan, akses terhadap
keadilan dalam rangka pemenuhan hak untuk diadili secara fair adalah
melekat pada ciri negara hukum (rule of law), dan karenanya dinilai
sebagai hak konstitusional, sudah merupakan communis opinio
sebagaimana terlihat antara lain dalam putusan Pengadilan Inggris dalam
kasus R v Lord Chancellor ex p Witham (1998) yang di antaranya
menyatakan, “... the right to a fair trial, which of necessity imports the right
of access to the court, is as near to an absolute right as any which I can
envisage... It has been described as constitutional right, though the cases
do not explain what that means” (vide Helen Fenwick & Gavin Phillipson,
Text, Cases & Materials on Public Law & Human Rights, 2nd edition,
2003, hal. 142);”
Bahwa berdasarkan kutipan pertimbangan hukum putusan tersebut di atas,
menurut Mahkamah, dalam konteks ini, sebenarnya peluang untuk mendapatkan
jasa bantuan hukum terbuka lebar dalam pemenuhan hak atas bantuan hukum
kepada masyarakat khususnya bagi komunitas yang berada dalam kondisi sulit
secara geografis atau ekonomis. Sejak putusan tersebut diucapkan, semestinya
akses untuk mendapatkan jasa bantuan hukum menjadi lebih mudah dicapai atau
diraih bukan hanya bagi mereka yang memiliki kemampuan untuk mendapatkan
advokat profesional yakni masyarakat berkemampuan secara finansial atau
masyarakat yang berada pada wilayah dan lingkungan strategis atau mudah untuk
mendapatkan jasa bantuan hukum. Namun juga dapat diakses oleh masyarakat
yang tidak mampu. Dalam kaitan dengan upaya mempermudah setiap orang,
khususnya masyarakat yang tidak mampu mendapatkan hak atas keadilan serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai hak konstitusional warga negara
telah dibentuk Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (UU
16/2011), yang menjadi dasar bagi negara untuk memberikan bantuan hukum
secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, khususnya bagi
mereka yang tidak mampu tersebut. Sehingga, pada akhirnya dapat diwujudkan
peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan [vide konsiderans
Menimbang huruf c dan Pasal 3 UU 16/2011]. Selain itu, menurut Mahkamah,
berdasarkan kutipan pertimbangan hukum di atas, membuka kesempatan bagi
berbagai pihak, termasuk dosen PNS yang memiliki keahlian dan pengetahuan
mendalam terkait dengan teori hukum dan penegakan hukum, yang merupakan
54
kompetensi atau kemampuan yang sejalan dengan persyaratan dasar untuk
beracara di pengadilan dalam menjalankan profesi advokat untuk terlibat dalam
pemberian jasa bantuan hukum terutama di daerah yang sulit menjangkau advokat
atau bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi.
[3.12.7] Bahwa keterlibatan dosen di atas apabila dikaitkan dengan Tri Dharma
Perguruan Tinggi, terutama pengabdian kepada masyarakat, dosen memiliki peran
penting dan signifikan guna memastikan ilmu pengetahuan dan keahlian yang
dimiliki oleh civitas akademika memberi kontribusi nyata bagi masyarakat luas.
Artinya, wujud nyata implementasi pengabdian kepada masyarakat tidak terbatas
pada satu bentuk saja, melainkan dapat disesuaikan dengan bidang keahlian yang
dimiliki dosen. Khusus bagi dosen PNS yang mengabdikan diri di pendidikan tinggi
hukum, salah satu bentuk nyata implementasi pengabdian kepada masyarakat yang
relevan adalah memberikan jasa hukum atau bantuan hukum kepada masyarakat,
khususnya masyarakat yang kurang mampu guna mendapatkan bantuan hukum
secara cuma-cuma (prodeo/pro bono). Peran demikian menjadi salah satu solusi
untuk membuka akses dalam mengatasi kesenjangan access to justice bagi
masyarakat yang memiliki banyak keterbatasan menggunakan jasa advokat atau
konsultan hukum. Padahal, dalam banyak kasus, bantuan hukum begitu krusial
untuk melindungi hak-hak warga negara, terutama masyarakat kecil yang kerap
menjadi korban ketidakadilan akibat keterbatasan pengetahuan hukum maupun
keterbatasan sumber daya ekonomi. Dengan posisi demikian, dalam rangka
pengabdian kepada masyarakat, dosen PNS berpeluang menjadi jembatan untuk
membantu masyarakat kurang mampu memperoleh hak mereka di hadapan hukum.
Secara sederhana, dosen PNS yang memiliki latar belakang hukum dapat
memanfaatkan kompetensi dan keahliannya memberikan penyuluhan hukum,
pendampingan, serta advokasi dalam berbagai kasus hukum yang dihadapi oleh
masyarakat. Pengabdian semacam ini dapat dilakukan melalui lembaga bantuan
hukum atau nama lain di perguruan tinggi. Berkenaan dengan hal ini, penting bagi
Mahkamah untuk menegaskan persoalan yang dimohonkan para Pemohon a quo
dikaitkan dengan ketentuan norma Pasal 9 UU 16/2011 yang mengatur mengenai
hak pemberi bantuan hukum, yaitu: a) melakukan rekrutmen terhadap advokat,
paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum; b) melakukan pelayanan bantuan
hukum; c) menyelenggarakan penyuluhan hukum, konsultasi hukum, dan program
kegiatan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan bantuan hukum; d) menerima
55
anggaran dari negara untuk melaksanakan bantuan hukum berdasarkan Undang-
Undang ini; e) mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara
yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; f) mendapatkan informasi dan data lain
dari pemerintah ataupun instansi lain, untuk kepentingan pembelaan perkara; dan
g) mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keamanan, dan keselamatan selama
menjalankan pemberian bantuan hukum.
Bahwa salah satu hak pemberi bantuan hukum sebagaimana diatur dalam
Pasal 9 huruf e UU 16/2011 di atas, yaitu mengeluarkan pendapat atau pernyataan
dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang
pengadilan. Ketentuan tersebut menjadi penting apabila dihubungkan dengan Pasal
9 huruf a UU 16/2011, yang memberikan hak kepada pemberi bantuan hukum untuk
melakukan rekrutmen terhadap, antara lain, dosen. Dalam konteks ini, dosen,
termasuk dosen yang berstatus sebagai PNS, memiliki potensi besar untuk terlibat
dalam pemberian bantuan hukum di pengadilan. Namun, status dosen PNS yang
melekat menimbulkan hambatan terhadap pelaksanaan hak tersebut. Oleh karena
itu, memberikan hak kepada dosen PNS secara terbatas untuk turut serta dalam
beracara di pengadilan dalam rangka pemberian bantuan hukum adalah langkah
penting untuk memastikan peran aktif dosen PNS dalam mengemban Tri Dharma
Perguruan Tinggi, khususnya dalam pengabdian kepada masyarakat, sekaligus
mendukung upaya pemerintah dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat
kurang mampu (miskin) dengan tanpa memungut biaya (prodeo/pro bono).
Dengan adanya keterlibatan dosen PNS memberikan bantuan hukum
kepada masyarakat khususnya yang tidak mampu sebagaimana pertimbangan di
atas, akan memberikan manfaat timbal balik dalam pengembangan ilmu
pengetahuan dan keahlian mereka, serta dapat memberikan jawaban terhadap
kebutuhan nyata pengembangan pendidikan tinggi hukum. Dalam hal ini, secara
relatif, dosen PNS akan memiliki kemampuan yang berimbang antara penguasaan
teori dan teks hukum (law in books) dengan pengalaman praktik (law in action).
Dengan terjun langsung menangani persoalan hukum nyata dalam praktik, dosen
PNS berpeluang memperkaya khasanah pengajaran hukum kepada mahasiswa
dalam ruangan kelas. Tidak hanya itu, dengan memiliki pengalaman praktik,
keterbatasan kemampuan dan pengalaman praktik seorang dosen pelan-pelan
dapat diatasi. Terlebih, dalam konteks kekinian, perguruan tinggi diwajibkan
56
merekrut/menghadirkan dosen yang memiliki pengalaman praktik (praktisi),
sehingga terjadi link and match antara teori dan praktik, karena hal tersebut tidak
dapat optimal dipenuhi oleh internal dosen PNS yang tidak menguasai/memiliki
pengalaman praktik. Terlebih lagi, jika dosen PNS tidak memegang status sebagai
advokat, maka tidak akan mendapatkan akses/izin untuk menjadi kuasa hukum
(penasihat hukum) dalam rangka mendampingi masyarakat, termasuk membela
perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam sidang pengadilan yang akan
diberi layanan bantuan hukum secara cuma-cuma (prodeo/pro bono) baik dalam
lembaga penegak hukum baik yang bersifat litigasi maupun non-litigasi [vide Pasal
9 huruf e UU 16/2011].
Berdasarkan uraian dan fakta hukum tersebut di atas, semangat
mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi berupa pengabdian kepada masyarakat,
dalam hal ini berupa bantuan hukum, akan tersumbat dengan adanya larangan
menjadi advokat bagi dosen yang berstatus PNS sebagaimana ditentukan dalam
UU 18/2003, padahal dosen PNS direkrut sebagai pemberi bantuan hukum yang
berhak memberi bantuan hukum hingga di sidang pengadilan [vide Pasal 9 huruf a
UU 16/2011]. Oleh karena itu, untuk menghilangkan hambatan tersebut, larangan
dalam norma Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 20 ayat (2) UU 18/2003 tersebut
harus dimaknai secara terbatas sehingga menjadikan norma a quo membuka ruang
bagi dosen PNS tidak lagi terhambat untuk mendapat pengalaman praktik
sepanjang tetap ditempatkan sebagai bagian dari pengabdian kepada masyarakat.
Terbukanya kesempatan tersebut pun tidak serta-merta berlaku untuk semua dosen
PNS.
[3.13]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas,
menurut Mahkamah, dalam rangka mewujudkan pengabdian yang secara nyata
bermanfaat langsung bagi masyarakat dalam memberikan pelayanan hukum,
terutama untuk masyarakat yang kurang mampu yang membutuhkan akses
keadilan (access to justice), sudah saatnya bagi dosen PNS [baik Perguruan Tinggi
Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS)] diperbolehkan menjadi
advokat secara terbatas selama menjadi bagian dari pengabdian kepada
masyarakat mewujudkan sebagai salah satu wujud dari Tri Dharma Perguruan
Tinggi. Dengan begitu fungsi utama mereka sebagai pengajar dan peneliti tetap
terjaga karena pengalaman praktik dapat memperkaya materi pengajaran dan
penelitian yang dilakukan. Terlebih lagi, mahasiswa akan mendapatkan
57
pembelajaran yang lebih kontekstual dan aplikatif, karena dosen PNS memiliki
pengalaman langsung dalam menangani kasus-kasus hukum yang bersifat konkret.
Oleh karena itu, dengan membuka peluang dosen yang berstatus PNS menjadi
advokat, tidak hanya memperkaya khazanah ilmu pengetahuan dalam rangka
mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi secara utuh, tetapi juga memperkuat
peran dosen sebagai agen perubahan yang dapat memberikan kontribusi positif dan
nyata bagi masyarakat dan sistem hukum di Indonesia.
[3.14]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut
di atas, Mahkamah juga menyadari, seorang dosen PNS juga memiliki tanggung
jawab besar, selain dari pengabdian kepada masyarakat. Dalam hal ini, dosen
dituntut untuk mempersiapkan materi pengajaran dengan baik, termasuk menyusun
Rencana Pembelajaran Semester (RPS) dan melakukan studi literatur, yang
memerlukan alokasi waktu dan perhatian penuh, dan juga bertanggung jawab dalam
bidang penelitian mencakup antara lain penyusunan proposal penelitian, dan
penulisan buku serta karya ilmiah sebagai upaya mendukung pengembangan karier
akademik dan kenaikan jabatan fungsional hingga tingkat profesor. Dengan
demikian, apabila dosen PNS diberikan ruang/peluang untuk bisa menjadi advokat
yang harus terlibat aktif dalam praktik beracara di pengadilan, keadaan tersebut
harus dapat dipastikan tidak akan mengganggu fokus dan pelaksanaan tanggung
jawab akademiknya sebagai dosen, seperti membimbing mahasiswa, menulis buku,
dan meneliti serta kegiatan lain yang berkaitan dengan dunia akademis. Oleh karena
itu, membuka ruang/peluang bagi dosen PNS untuk melaksanakan tugas-tugas
pengabdian kepada masyarakat dengan menjadi advokat perlu dilakukan dengan
kondisi dan persyaratan yang sangat ketat.
[3.15] Menimbang bahwa untuk memastikan realisasi dalam menjalankan tugas
dosen yang berstatus PNS dan juga sebagai advokat untuk pengabdian kepada
masyarakat berjalan harmonis dengan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi lainnya
sebagaimana Mahkamah pertimbangkan dalam Paragraf [3.14] di atas, persyaratan
dimaksud adalah sebagai berikut.
1. Telah lulus ujian kompetensi advokat yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
58
2. Status advokat diberikan dalam rangka pengabdian kepada masyarakat dan
hanya dapat diberikan jika dosen PNS telah mengabdi sebagai pengajar
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di perguruan tinggi yang bersangkutan;
3. Harus bergabung dan telah mengabdi minimal 3 (tiga) tahun secara berturut-
turut pada lembaga bantuan hukum atau nama lain yang dibentuk perguruan
tinggi bersangkutan dan tidak diperbolehkan membuka kantor hukum (law firm)
sendiri dan hanya memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (prodeo/pro
bono) untuk masyarakat yang secara ekonomi tidak mampu yang dibuktikan
dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
4. Lembaga bantuan hukum perguruan tinggi dimaksud telah terakreditasi pada
kementerian yang berwenang;
5. Jumlah advokat dalam lembaga bantuan hukum atau nama lain dimaksud tidak
melebihi dari jumlah bagian/departemen fakultas hukum pada perguruan tinggi
dimaksud;
6. Setiap pemberian bantuan hukum sebagaimana dimaksudkan pada poin 3
harus mendapat izin dan setelah selesai harus melaporkan kepada pimpinan
perguruan tinggi, in casu dekan fakultas hukum;
7. Tidak bergabung dan aktif sebagai anggota dalam organisasi advokat.
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas,
menurut Mahkamah, berkenaan dengan norma Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal
20 ayat (2) UU 18/2003 penting untuk diberikan pemaknaan secara bersyarat
sebagaimana selengkapnya termuat dalam amar putusan a quo. Namun demikian,
oleh karena pemaknaan yang diberikan oleh Mahkamah tidak sebagaimana yang
dimohonkan oleh para Pemohon, maka permohonan para Pemohon beralasan
menurut hukum untuk sebagian.
[3.16] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, menurut Mahkamah telah ternyata Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 20 ayat
(2) UU 18/2003 bertentangan dengan asas hak untuk mengembangkan diri, yang
dimanifestasikan melalui pemberian kesempatan yang seluas-luasnya bagi setiap
WNI untuk meningkatkan kualitas dirinya melalui pendidikan dan berhak atas
pengakuan jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28C ayat (1) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana didalilkan para Pemohon.
59
Namun demikian, oleh karena amar yang diputuskan oleh Mahkamah tidak sama
dengan Petitum yang dimohonkan oleh para Pemohon maka dalil para Pemohon
berkenaan dengan pengujian norma Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 20 ayat (2)
UU 18/2003 adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[3.17]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk
sebagian.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
60
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai: “tidak diberlakukan bagi dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk
pengabdian kepada masyarakat dalam rangka Tri Dharma Perguruan Tinggi
memberikan bantuan hukum dengan cuma-cuma atau tanpa memungut biaya
(prodeo/pro bono)”;
3. Menyatakan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang
Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai: “tidak diberlakukan bagi dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk
pengabdian kepada masyarakat dalam rangka Tri Dharma Perguruan Tinggi
memberikan bantuan hukum dengan cuma-cuma atau tanpa memungut biaya
(prodeo/pro bono)”;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
5. Menolak permohonan para Pemohon selain dan selebihnya.
----------------------------------------------------------
6. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting
opinion) dari 2 (dua) orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Arsul Sani dan
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, yang menyatakan sebagai berikut:
Being a lawyer is not merely a vocation.
It is a public trust, and each of us has an obligation
to give back (our full commitments as lawyer) to our communities
(Janet Reno)
[6.1] Menimbang bahwa sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 150/PUU-XXII/2024 yang baru saja selesai diucapkan, Mahkamah
mengabulkan pokok permohonan para Pemohon untuk sebagian. Terhadap hal
tersebut, kami, Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P.
61
Foekh memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) yang selengkapnya terurai
sebagai berikut:
1. Para Pemohon dalam perkara nomor 150/PUU-XXII/2024 pada pokoknya
memohonkan pengujian materiil Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU 18/2003) yang menyatakan “Untuk dapat
diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: c. tidak
berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara.”, dan Pasal 20 ayat (2)
UU 18/2003 yang menyatakan “Advokat dilarang memegang jabatan lain yang
meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi Advokat atau
mengurangi
kebebasan
dan
kemerdekaan
dalam
menjalankan
tugas
profesinya.” Kedua Pasal a quo menurut anggapan para Pemohon bertentangan
dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 28I
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD
NRI Tahun 1945) jika tidak dimaknai sebagaimana yang dimohonkan oleh para
Pemohon.
2. Oleh karena yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon adalah
konstitusionalitas norma pasal yang terdapat dalam undang-undang yang
mengatur profesi advokat – in casu UU 18/2003 - , maka kami memandang
penting untuk terlebih dahulu menguraikan tentang hakikat profesi advokat.
Secara doktriner, baik dalam tradisi hukum civil law (Eropa Kontinental) maupun
common law (Anglo-America) profesi advokat (dengan berbagai sebutan, seperti
lawyer, solicitor, attorney at law atau barrister) dipahami sebagai profesi bebas
dan mandiri atau independen. Sifat bebas dan mandiri atau independen profesi
advokat menjadi prinsip yang diakui secara universal, “the independence of
lawyer is a principle universally recognized as one of the cornerstones of the
legal profession the world over” (Michael G. Karnavas, The Lawyer’s
Independence: A Universal Principle of Disparate Meaning, 2015).
3. Prinsip bebas dan mandiri atau independen yang melekat pada profesi advokat
diejawantahkan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur profesi
advokat di banyak negara, termasuk ditegaskan dalam peraturan atau kode etik
profesi advokat yang disusun oleh organisasi advokat sebagai self-regulatory
organization (SRO) di masing-masing negara. Atas dasar prinsip tersebut,
diintroduksi pembatasan terhadap setiap individu yang bermaksud memilih
profesi advokat sebagai karier atau pekerjaan. Pembatasan selain melalui
62
sejumlah persyaratan dan proses yang cukup ketat untuk dapat diangkat sebagai
advokat, juga dilakukan melalui pembatasan bagi seorang advokat untuk pada
saat yang bersamaan memiliki profesi, jabatan atau pekerjaan lain yang
berpotensi menghilangkan atau mengurangi prinsip kebebasan dan kemandirian
atau independensi seorang advokat dalam menjalankan tugas profesinya.
Pembatasan a quo termasuk diterapkan dalam hal seorang advokat kemudian
terpilih atau ditunjuk mengemban jabatan publik di lembaga pemerintahan atau
lembaga negara. Dalam hal seorang advokat mengemban jabatan publik
tersebut, maka advokat yang bersangkutan harus non aktif atau berhenti
menjalankan profesi advokat atau mengundurkan diri sebagai advokat.
4. Prinsip profesi advokat sebagai profesi yang bebas dan mandiri atau independen
diakui di banyak negara dan dituangkan dalam peraturan perundangan di
masing-masing
negara
tersebut
termasuk
mengenai
syarat
dan/atau
pembatasannya. Di Vietnam, diatur pembatasan melalui Clause 4, Article 17 of
the 2006 Law on Lawyers, amended and supplemented in 2012, yang
menegaskan bahwa “persons falling in one of the following cases are not granted
law practice certificates: b. working as cadres, officials or civil servants; as
officers, professional personnel or defense workers in agencies or units of the
people’s army; as commanding or professional officers or non-commissioned
officers in agencies or units of the people’s security forces.” (Sumber:
https://www.ajne.org/sites/default/-files/document/laws/6810/revised-law-on-
lawyers.pdf - diakses 20 Desember 2024). Di Cina, terdapat pula larangan
seorang aparatur sipil negara/pemerintah merangkap sebagai advokat dalam
waktu bersamaan. Ketentuan Pasal 11 Lawyers Law of the People's Republic of
China (2007 Revision) mencantumkan bahwa “A civil servant shall not
concurrently serve as a practicing lawyer.” (sumber: https://www.legal-
tools.org/doc/cfsa7w/pdf diakses 20 Desember 2024). Di India, the Advocates
Act, 1961 menyerahkan detail pembatasan terhadap rangkap pekerjaan atau
jabatan seorang advokat kepada SRO advokat, yang kemudian menuangkan
pembatasan tersebut dalam Chapter II, Section VII - Restriction on Other
Employments, Number 49 of the Bar Council of India Rules dalam mana
dinyatakan “an Advocate shall not be a full-time salaried employee of any person,
government, firm, corporation or concern, so long as he continues to practise,and
shall, on taking up any employment, intimate the fact to the Bar Council on whose
63
roll his name appears, and shall thereupon cease to practise as an Advocate so
long as he continues in such employment.” Di ketiga negara tersebut dan juga
banyak negara lain, tidak terdapat pengecualian bahwa jika aparatur sipil negara
(ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas sebagai pengajar atau
dosen di suatu sekolah atau perguruan tinggi, maka yang bersangkutan dapat
menjadi advokat.
5. Di Indonesia pengejawantahan profesi advokat sebagai profesi yang bebas dan
mandiri atau independen dilakukan dengan pengaturan dalam UU 18/2003 dan
Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Dalam UU 18/2003 pengakuan dan
penegasan profesi advokat sebagai profesi yang bebas dan mandiri atau
independen ini terdapat dalam bagian “Menimbang” huruf c maupun dalam
batang tubuh serta Penjelasan Umum UU 18/2003. Pasal 5 UU 18/2003 bahkan
meneguhkan prinsip bebas dan mandiri seorang advokat dengan penetapan
status advokat sebagai penegak hukum yang juga harus mandiri dan
independen dalam menjalankan tugas penegakan hukumnya. Hal ini secara
implisit menempatkan advokat memiliki kedudukan yang sejajar dengan
penegak hukum Polri, PPNS serta penegak hukum jaksa pada jajaran Kejaksaan
Agung. Meskipun UU 18/2003 tidak memberikan penjelasan lebih mendalam
terkait sifat bebas dan mandiri atau independen yang melekat pada profesi
advokat, akan tetapi sifat profesi yang demikian bisa ditafsirkan dari beberapa
ketentuan yang terdapat dalam UU 18/2003.
6. Di antara ketentuan UU 18/2003 yang dimaksudkan sebagai pengejawantahan
profesi advokat sebagai profesi bebas dan mandiri atau independen adalah (i)
Pasal 3 ayat (1) huruf c yang menetapkan syarat pengangkatan advokat adalah
tidak berstatus sebagai pegawai negeri sipil atau pejabat negara, (ii) Pasal 20
ayat (1) yang melarang advokat memegang jabatan lain yang bertentangan
dengan tugas dan martabat profesinya, (iii) Pasal 20 ayat (2) yang melarang
advokat memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa
sehingga merugikan profesi advokat atau mengurangi kebebasan dan
kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesi advokat, dan (iv) Pasal 20 ayat
(3) yang menentukan bahwa advokat yang menjadi pejabat negara tidak
melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan tersebut.
Ketentuan dalam UU 18/2003 yang mengatur bahwa seorang calon advokat
yang akan diangkat sebagai advokat bukan merupakan pegawai negeri dan tidak
64
sedang mengemban jabatan sebagai pejabat negara selain merupakan
pengejawantahan prinsip profesi advokat sebagai profesi bebas dan mandiri
atau independen, juga untuk menghindari timbulnya (potensi) benturan
kepentingan antara profesi, pekerjaan dan/atau jabatan pegawai negeri sipil atau
pejabat negara yang harus tunduk pada peraturan perundang-undangan dan
kode etik tersendiri yang mengatur jabatan dan perilaku yang melekat pada
jabatan publik tersebut dengan profesi dan pekerjaan advokat yang juga harus
tunduk dan terikat pada peraturan perundang-undangan dan kode etik advokat
(KEAI).
7. Berkaitan dengan substansi permohonan para Pemohon yang pada pokoknya
meminta Pasal 3 ayat (1) huruf c serta Pasal 20 ayat (2) UU 18/2003 dinyatakan
inkonstitusional secara bersyarat, kami berpendapat bahwa Mahkamah
seyogianya mempertimbangkan soal status atau kedudukan PNS dengan
jabatan fungsional sebagai dosen perguruan tinggi secara komprehensif dengan
memperhatikan dan menimbang peraturan perundang-undangan serta kode etik
yang mengatur tentang ASN yang berlaku tidak hanya bagi PNS dengan jabatan
struktural saja, tetapi juga berlaku bagi PNS yang memegang jabatan fungsional.
Agar sampai pada pertimbangan yang komprehensif atau menyeluruh atas
aspek perundang-undangan terkait, Mahkamah seharusnya mengkaji secara
mendalam materi muatan peraturan perundangan dan kode etik terkait yang
berlaku bagi ASN, khususnya PNS. Selain itu, Mahkamah tidak cukup hanya
melihat hal yang dipandang “positif” saja bagi pendidikan hukum untuk para
mahasiswa apabila PNS dengan jabatan fungsional dosen yang mengampu atau
mengurus lembaga bantuan hukum (LBH) atau nama lain yang ada di fakultas
atau perguruan tinggi hukum dapat diangkat sebagai advokat. Mahkamah juga
harus melihat dan mempertimbangkan potensi dampak “negatif” yang dapat
timbul jika permohonan para Pemohon dikabulkan meski hanya untuk sebagian.
Kami melihat potensi dampak “positif” dimaksud, tetapi juga mempertimbangkan
potensi dampak “negatif” yang dapat terjadi. Salah satunya adalah kemungkinan
munculnya “moral hazard” ketika PNS dengan jabatan fungsional dosen yang
mengampu dan mengurus LBH diberikan status sebagai advokat meski dengan
batasan-batasan tertentu. Dalam posisi demikian, tercipta peluang atau
kesempatan untuk memanfaatkan status advokat tersebut guna memberikan
jasa hukum yang luas dan pada saat yang bersamaan mengabaikan tugas utama
65
sebagai dosen bidang hukum yang mempunyai dua kewajiban lain dalam
konteks Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu mengajar dan melakukan penelitian
untuk mengembangkan disiplin hukum. Di sisi lain kami melihat bahwa jika yang
dipertimbangkan sebagai hal positif bagi pendidikan hukum seperti disebutkan
diatas, maka sesungguhnya terdapat cara lain yang dapat ditempuh oleh sebuah
fakultas atau perguruan tinggi hukum. Cara lain dimaksud dengan meminta para
advokat berpengalaman untuk menjadi dosen non PNS atau setidaknya menjadi
pengajar tamu sesuai dengan kebutuhan kurikulum atau matriks perkuliahan
yang disusun, bukan dengan “mengadvokatkan” PNS yang mengemban jabatan
fungsional dosen.
8. Selain hal-hal di atas, tidak ataupun menolak mengabulkan permohonan agar
PNS dengan jabatan fungsional dosen dapat diangkat menjadi advokat meski
dengan memberikan pembatasan tertentu juga didasarkan pada beberapa
pertimbangan lain. Pertama, pengecualian terhadap PNS yang dapat bertindak
sebagaimana layaknya advokat, khususnya untuk melakukan pekerjaan
representasi hukum di pengadilan, lazimnya diatur dalam undang-undang yang
berkaitan
dengan
posisi
PNS
yang
bersangkutan,
bukan
dengan
menetapkannya dalam undang-undang tentang profesi advokat -in casu UU
18/2003-. Sebagai contoh adalah jaksa yang bertindak sebagai pengacara
negara yang hakikatnya menjalankan tugas advokat di bidang perdata dan tata
usaha negara. Pengaturan kedudukan jaksa sebagai pengacara negara tersebut
terdapat dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021,
bukan dengan memberikan pemaknaan atau menyisipkan pengaturan dalam UU
18/2003. Contoh lainnya adalah PNS yang ditempatkan pada biro hukum
kementerian/lembaga pemerintah (K/L) atau orang tertentu yang ditunjuk untuk
menjadi kuasa hukum seperti layaknya advokat untuk mewakili K/L yang
bersangkutan dalam perkara perdata atau tata usaha negara atau
pendampingan dalam proses hukum terkait pidana sebagaimana diatur dalam
dalam Staatblad 1922 Nomor 522 juncto Pasal 123 ayat 2 HIR (lihat Pedoman
Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, MA RI – Buku II Tahun 2004,
hlm. 112).
Kedua, untuk mengembangkan ilmu dan pengalaman praktik, PNS
yang mengemban jabatan fungsional dosen sesungguhnya masih dapat
66
melakukan praktik hukum dengan memberikan nasihat dan bantuan hukum di
lembaga yudisial atau kuasi-yudisial yang tidak mensyaratkan keharusan status
advokat untuk menjadi kuasa, representasi atau penasihat hukum, seperti di
Mahkamah Konstitusi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU), Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Badan Arbitrase Syariah
Nasional (Basyarnas), Dewan Sengketa Konstruksi (DSK), Badan Mediasi dan
Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI), Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia
(BAPMI), Lembaga Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI).
Ketiga, PNS dengan jabatan fungsional dosen dapat menjalankan
praktik hukum atau advokasi hukum di luar pengadilan dalam kerangka bantuan
hukum atau advokasi melalui lembaga bantuan dan konsultasi hukum di fakultas
hukum masing-masing atau bahkan di lembaga bantuan hukum sepanjang
diizinkan oleh atasannya di bawah payung hukum Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
9. Jika advokasi hukum dan keadilan sebagai sebuah praktik hukum dimaknai
secara luas, maka kesempatan seorang PNS yang mengemban jabatan
fungsional dosen untuk tetap dapat melakukan praktik hukum melalui lembaga
bantuan dan konsultasi hukum yang ada di perguruan tinggi hukum, selain di
lembaga peradilan atau institusi penegakan hukum tertentu yang mengharuskan
status advokat, juga tidak tertutup. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-II/2004, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 13 Desember 2004, pada pokoknya telah menegaskan bahwa
keberadaan dan peran lembaga bantuan dan konsultasi hukum adalah penting
sebagai instrumen bagi perguruan tinggi untuk melaksanakan Tri Dharma
Perguruan Tinggi dalam fungsi pengabdian kepada masyarakat. Pertimbangan
hukum Mahkamah pada putusan tersebut menyatakan:
“Menimbang bahwa dalam rangka menjamin pemenuhan hak
untuk mendapatkan bantuan hukum bagi setiap orang sebagaimana
dimaksud, keberadaan dan peran lembaga-lembaga nirlaba semacam
LKPH UMM, yang diwakili Pemohon, adalah sangat penting bagi pencari
keadilan, teristimewa bagi mereka yang tergolong kurang mampu untuk
memanfaatkan jasa penasihat hukum atau advokat profesional. Oleh
karena itu, adanya lembaga semacam ini dianggap penting sebagai
instrumen bagi perguruan tinggi terutama Fakultas Hukum untuk
melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam fungsi pengabdian
kepada masyarakat. Di samping itu, pemberian jasa bantuan hukum juga
dimasukkan sebagai bagian dari kurikulum pendidikan tinggi hukum
67
dengan kategori mata kuliah pendidikan hukum klinis dan ternyata
membawa manfaat besar bagi perkembangan pendidikan hukum dan
perubahan sosial, sebagaimana ditunjukkan oleh pengalaman negara-
negara Amerika Latin, Asia, Eropa Timur, Afrika Selatan, bahkan juga
negara yang sudah tergolong negara maju sekalipun seperti Amerika
Serikat, seperti dikatakan McClymont & Golub, “...university legal aid
clinics are now part of the educational and legal landscape in most regions
of the world. They have already made contributions to social justice and
public service in the developing world, and there are compelling benefits
that recommend their consideration in strategies for legal education and
public interest law...” [vide lebih jauh Mary McClymont & Stephen Golub,
Many Roads to Justice, 2000, hal. 267- 296). Namun, peran demikian
menjadi tidak mungkin lagi dijalankan oleh LKPH UMM atau lembaga-
lembaga lain sejenis, sebagaimana telah ternyata dari pengalaman dan
keterangan Para Kuasa Pemohon di hadapan persidangan tanggal 30
September 2004, dan diperkuat oleh keterangan pihak terkait dari
lembaga Biro Bantuan Hukum Universitas Padjadjaran yaitu Eva Laela,
S.H. dan Dedi Gozali, S.H. pada persidangan tanggal 30 September
2004, yang menyatakan keduanya telah disidik oleh penyidik dengan
sangkaan telah melanggar ketentuan Pasal 31 UU No.18 Tahun 2003,
meskipun penyidikan kemudian dihentikan. Namun penghentian
penyidikan tersebut dilakukan bukan karena alasan yang bersangkutan
tidak memenuhi unsur-unsur Pasal 31 UU No.18 Tahun 2003, melainkan
peristiwa yang disangkakan tersebut terjadi sebelum berlakunya undang-
undang a quo;” [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
II/2004, hlm. 29-30].
Dengan putusan Mahkamah tersebut di atas, tanpa harus berstatus sebagai
advokat, seorang PNS yang mengemban jabatan fungsional dosen yang
mengampu dan/atau mengurusi LBH di fakultas atau perguruan tinggi
hukum mendapat kesempatan untuk melakukan tugas atau pekerjaan
advokasi hukum tertentu bagi masyarakat. Meskipun tugas atau pekerjaan
advokasi tersebut terbatasi untuk beracara di lembaga peradilan atau
institusi penegakan hukum yang mensyaratkan keharusan status advokat.
10. Mahkamah seyogianya juga harus mempertimbangkan bahwa menjadikan PNS
dengan jabatan fungsional dosen sebagai advokat perlu mengkajinya dari prinsip
atau asas-asas serta ketentuan undang-undang yang mengikat dan mengatur
tentang PNS, in casu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur
Sipil Negara (UU 20/2023) beserta peraturan pelaksananya dan juga kode etik
PNS yang berlaku. UU 20/2023 menetapkan PNS dan pegawai pemerintah
dengan perjanjian kerja (PPPK) sebagai ASN. Tanpa bermaksud menilai
legalitasnya, secara khusus, terkait PNS dengan jabatan fungsional dosen juga
terdapat pengaturan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
68
dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 17 Tahun 2013 Tentang
Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya sebagaimana terakhir diubah
dengan Permen PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023. Berdasarkan Permen PAN-RB
tersebut, PNS dengan jabatan fungsional dosen merupakan ASN yang terikat
dengan seluruh ketentuan yang mengatur tentang ASN baik yang kemudian
dituangkan dalam UU 20/2023 maupun peraturan pelaksana lainnya. Dalam
konteks prinsip, asas dan peraturan yang berlaku bagi PNS dipersandingkan
dengan prinsip profesi advokat yang diatur dalam UU 18/2003 dan KEAI, maka
terdapat potensi terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest) ketika
PNS, termasuk yang mengemban jabatan fungsional dosen, menjadi advokat
meski dengan pembatasan tertentu. Seorang PNS dengan jabatan fungsional
dosen terikat pada sejumlah ketentuan yang mengatur pembatasan dirinya
sebagai abdi negara dan aparatur pemerintahan, antara lain pembatasan yang
dituangkan melalui UU 20/2023, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin
Pegawai Negeri (PP 94/2021), PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020
(PP 17/2020), dan kode etik PNS yang diberlakukan oleh kementerian/lembaga
atau instansi masing-masing. Sedangkan, seorang advokat tidak memiliki
keterikatan dengan peraturan dan kode etik a quo karena advokat bukanlah abdi
negara dan aparatur pemerintahan, dan keterikatan profesinya adalah dengan
apa yang diatur dalam UU 18/2003 dan KEAI sebagai pedoman berperilaku dan
menjalankan fungsi dan tugas seorang advokat.
11. Secara konkret hal di atas dapat dicontohkan terkait penerapan asas/prinsip
loyalitas. Seorang PNS, termasuk yang menduduki jabatan fungsional sebagai
dosen terikat dengan asas/prinsip loyalitas terhadap pemerintah yang termaktub
dalam UU 20/2023, peraturan pelaksananya dan kode etik bagi ASN, sementara
sebagai advokat, PNS yang bersangkutan berkewajiban melakukan tugas
profesi advokat secara bebas dan mandiri atau independen berdasarkan UU
18/2003 dan KEAI seperti melakukan tugas representasi, pendampingan
dan/atau
pembelaan
di
pengadilan
bagi
warga
masyarakat
yang
mempercayakan kepada dirinya. Jika pihak lain yang dihadapi adalah
pemerintah atau urusannya bersangkutan dengan (kebijakan) pemerintah di
mana PNS tersebut terikat dengan asas loyalitas tersebut di atas, sementara
sebagai advokat, PNS yang bersangkutan berkewajiban menjalankan profesi
69
advokatnya secara mandiri, pada titik ini dapat timbul benturan kepentingan
antara keharusan loyal kepada pemerintah dan keharusan melaksanakan tugas
advokat dalam membela dan mempertahankan kepentingan klien secara penuh.
12. Selain benturan antara keharusan memegang prinsip loyalitas pada pemerintah
dan
keharusan
melaksanakan
tugas
advokat
dalam
membela
dan
mempertahankan kepentingan klien, pengecualian PNS dengan jabatan
fungsional dosen dapat diangkat sebagai advokat pada gilirannya akan semakin
mengaburkan mekanisme pengawasan terhadap individu yang bersangkutan.
Perbedaan butir-butir kode etik, mekanisme pemeriksaan/pengawasan, lembaga
pemeriksa/pengawas, dan jenis sanksi/tindakan yang dapat dijatuhkan tentu
berbeda antara seorang PNS dengan jabatan fungsional dosen dan seorang
yang berprofesi sebagai advokat. Dalam batas penalaran yang wajar dapat
muncul wilayah abu-abu (grey area) ihwal kapan seseorang itu menjalankan
perannya sebagai PNS dengan jabatan fungsional dosen dan pada saat kapan
ia menjalankan tugas profesinya sebagai advokat yang memberikan jasa hukum,
sehingga kontrol terhadap perilaku yang menyimpang terhadap yang
bersangkutan dapat menjadi kabur atau tidak jelas. Ketidakjelasan sistem
pengawasan ini pada akhirnya justru berpotensi melunturkan kepercayaan
masyarakat (public trust) terhadap penegakan supremasi hukum.
13. Terhadap dalil-dalil permohonan para Pemohon itu sendiri, kami berpendapat
bahwa yang utama perlu dipertimbangkan dalam perkara ini adalah apakah
terdapat isu konstitusionalitas terhadap larangan bagi PNS dengan jabatan
fungsional sebagai dosen untuk menjadi advokat, dan apakah terdapat kerugian
hak konstitusional para Pemohon dengan adanya larangan tersebut. Dalam
permohonannya, para Pemohon mendalilkan bahwa norma Pasal 3 ayat (1)
huruf c dan norma Pasal 20 ayat (2) UU 18/2003 bertentangan secara bersyarat
dengan Pasal 28C ayat (1) Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 28I
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana yang dinyatakan dalam
petitum permohonan para Pemohon.
14. Terkait dalil para Pemohon tentang inkonstitusionalitas bersyarat atas norma
Pasal 3 ayat (1) huruf c dan norma Pasal 20 ayat (2) UU 18/2003, kami
berpendapat sebagai berikut.
70
Bahwa jika yang dimaksud para Pemohon dengan hak konstitusional
untuk mengembangkan diri adalah dengan menjadi advokat, maka
sesungguhnya tidak ada larangan bagi para Pemohon untuk menjadi advokat
sebagai sarana pengembangan diri. Para pemohon dapat memilih dengan
bebas untuk menjadi PNS dengan jabatan fungsional sebagai dosen atau
menjadi advokat dengan tetap mengemban jabatan fungsional sebagai dosen
tanpa status sebagai PNS. Jika pilihan para Pemohon adalah tetap
mempertahankan status PNS namun ingin mengembangkan diri dalam dunia
advokasi atau praktik hukum, maka tanpa harus menjadi advokat dan sepanjang
diizinkan oleh institusi pendidikan tinggi tempatnya bernaung, para Pemohon
masih tetap dapat mengembangkan diri dalam dunia praktik hukum dengan
menjadi ahli yang memberikan keterangan di berbagai lembaga peradilan dan
kuasi peradilan, dan menjalankan fungsi representasi dengan menjadi kuasa
hukum di lembaga-lembaga a quo yang tidak mensyaratkan keharusan
berstatus sebagai advokat seperti sejumlah lembaga yang disebutkan dalam
Paragraf/angka 8 diatas. Dengan demikian, menurut pendapat kami, tidak
beralasan menurut hukum bahwa norma pasal-pasal a quo dalam UU 18/2003
menghalangi hak konstitusional para Pemohon untuk mengembangkan diri.
Berkaitan dengan hak konstitusional atas pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum, kami berpendapat bahwa tidak sedikit pun hak konstitusional
para Pemohon a quo yang terlanggar. UU 20/2023, peraturan pelaksana UU
20/2023 dan kode etik yang berlaku bagi PNS serta UU 18/2003 berlaku bagi
semua PNS baik yang mengemban jabatan struktural maupun fungsional,
demikian pula UU 18/2003 dan KEAI berlaku bagi semua advokat dan calon
advokat terlepas apakah yang bersangkutan adalah PNS atau bukan. Tidak ada
pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum maupun perlakuan yang
tidak diberikan atau diberikan dengan cara berbeda antara para Pemohon
dengan orang lain yang berstatus PNS dan berkeinginan menjadi advokat.
Justru dikabulkannya permohonan para Pemohon meskipun untuk
sebagian sebagaimana tersebut dalam amar Putusan a quo, hal ini berpotensi
menimbulkan persoalan pengakuan serta perlakuan yang berbeda bagi PNS
dengan jabatan fungsional lainnya di bidang hukum, seperti para peneliti hukum
bahkan panitera pengganti lembaga peradilan, terlebih ketika mereka juga
71
menjadi dosen meski tidak tetap. Persoalan pengakuan dan perlakuan yang
tidak sama bertambah lebih nyata ketika yang dikabulkan sebagian hanyalah
menyangkut PNS dengan jabatan fungsional dosen dapat menjadi advokat
sepanjang mengampu lembaga bantuan dan konsultasi hukum di fakultas
hukum. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan lanjutan bagaimana dengan PNS
yang mengemban jabatan fungsional dosen hukum pidana, hukum perdata,
hukum tata usaha negara dan/atau hukum acara pidana, perdata atau tata
usaha negara namun mereka tidak diserahi tugas mengurus lembaga bantuan
dan konsultasi hukum di fakultas hukum tersebut, padahal mereka juga
berkepentingan untuk mengembangkan pengetahuan praktik hukumnya agar
dapat mengajarkan kepada para mahasiswa tentang law in action atau law in
practice.
[6.2] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas,
seharusnya Mahkamah menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh
delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi
Isra, Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, M.
Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Selasa, tanggal sepuluh, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh empat, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Jumat, tanggal tiga, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai
diucapkan pukul 17.26 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Anwar
Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Ridwan
Mansyur masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Saiful Anwar
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon atau kuasanya,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
72
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Saiful Anwar
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
38
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4288, selanjutnya disebut UU 18/2003) terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 31 Mei
2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
39
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 3 ayat (1) huruf c
dan Pasal 20 ayat (2) UU 18/2003 yang menyatakan sebagai berikut:
a. Pasal 3 ayat (1) huruf c
(1)
Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a…
c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
b. Pasal 20 ayat (2)
Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian
sedemikian rupa sehingga merugikan profesi Advokat atau mengurangi
kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya.
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana
dijamin oleh Pasal 28C ayat (1), 28C ayat (3), 28D ayat (1), ayat (3), 28E ayat
(1) dan 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
4. Bahwa Pemohon I, Djarot Dimas Achmad Andaru, S.H., M.H., adalah perorangan
warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai dosen Fakultas Hukum calon
pegawai negeri sipil (PNS). Adapun Pemohon II, Ahmad Madison, S.H., M.H.,
40
perorangan warga warga negara Indonesia, yang berprofesi sebagai dosen
fakultas hukum perguruan tinggi negeri yang ingin menjadi dosen PNS fungsional
(dosen PNS) sekaligus berkeinginan juga menjadi advokat. Sedangkan Pemohon
III, Salsabilla Usman Patamani, perorangan warga negara Indonesia, yang
merupakan mahasiswa fakultas hukum perguruan tinggi negeri yang
berkeinginan memperoleh Pendidikan hukum dari dosen PNS yang juga menjadi
advokat [vide Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-5].
3. Bahwa para Pemohon menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusionalnya
karena berlakunya norma Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 20 ayat (2) UU
18/2003 yang masing-masing menjelaskan pada pokoknya sebagai berikut
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara):
a. Bahwa Pemohon I menjelaskan hak konstitusionalnya yang diberikan UUD
NRI Tahun 1945 yakni hak untuk memiliki kedudukan yang sama di dalam
hukum dan pemerintahan, hak untuk mengembangkan diri, hak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif, hak
untuk memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil, hak untuk memilih pekerjaan dan untuk memperoleh
perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
oleh negara telah dirugikan dengan berlakunya pasal yang dimohonkan
pengujian karena Pemohon I tidak bisa menjadi dosen PNS sekaligus
advokat, padahal Pemohon I telah menjadi calon PNS dengan jabatan
fungsional dosen dan sudah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat
(PKPA) yang siap dilantik menjadi advokat [vide Bukti P-1 dan Bukti P-2],
sehingga Pemohon I maupun seluruh dosen PNS kehilangan kesempatan
mengembangkan diri sesuai dengan pengalaman di bidangnya dan juga
bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan hukum di Indonesia.
b. Bahwa Pemohon II menjelaskan hak konstitusionalnya yang diberikan UUD
NRI Tahun 1945 sebagaimana Pemohon I telah dilanggar dengan adanya
Pasal-Pasal yang diuji, karena Pasal-Pasal a quo menyebabkan Pemohon
II kehilangan kesempatan untuk menjadi advokat apabila menjadi Dosen
PNS, atau sebaliknya, Pemohon II kehilangan kesempatan untuk menjadi
Dosen PNS apabila menjadi advokat. Padahal, Pemohon II merupakan
dosen tidak tetap di fakultas hukum pada perguruan tinggi negeri dan sudah
mengikuti PKPA sehingga siap dilantik menjadi advokat [vide Bukti P-3 dan
41
Bukti P-4]. Namun dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian
menyebabkan Pemohon II tidak dapat mengembangkan dirinya dengan
menjadi dosen PNS fungsional sekaligus menjalankan profesi sebagai
advokat.
c.
Bahwa Pemohon III menjelaskan hak konstitusionalnya yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana Pemohon I dan II telah dilanggar
dengan adanya pasal-pasal yang diuji, karena pasal a quo telah
menyebabkan Pemohon III kehilangan kesempatan untuk memperoleh
pendidikan hukum dari dosen yang berpengalaman di bidang yang
diajarkannya. Karena menurut P
