PUU
Tahun 2023
150/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Lamria Siagian, S.H., M.H., dkk.
Tanggal Putusan: 2024-01-08
UU Diuji: UU 7/2017, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 18/2003
Amar Putusan: Dalam Provisi: Menyatakan permohonan provisi para Pemohon tidak dapat diterima. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
1
PUTUSAN
Nomor 150/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Lamria Siagian
Warga Negara
: Indonesia
Pekerjaan
: Advokat
Alamat
: Jalan Swadaya IV Nomor 59, RT. 013/RW.
004. Kel. Cempaka Baru, Kec. Kemayoran,
Jakarta Pusat
Sebagai ---------------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
: Ridwan Darmawan
Warga Negara
: Indonesia
Pekerjaan
: Advokat
Alamat
: KP. Rumpin, RT. 004/RW. 001 Desa Rumpin,
Kel. Rumpin, Kabupaten Bogor
Sebagai ---------------------------------------------------------------------- Pemohon II;
3. Nama
: RD.I Ilham Maulana Aulia
Warga Negara
: Indonesia
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Kp. Curug Kulon, RT. 003/RW. 001, Desa
Curug
Kulon,
Kec.
Curug,
Kabupaten
Tangerang
Sebagai --------------------------------------------------------------------- Pemohon III;
2
4. Nama
: Asy-Syifa Nuril Jannah
Warga Negara
: Indonesia
Pekerjaan
: Mahasiswi
Alamat
: BSD Blok H, Nomor 8 Sektor 1-2, RT. 02/RW.
004, Kel. Rawabuntu, Kec. Serpong, Kota
Tangerang Selatan
Sebagai -------------------------------------------------------------------- Pemohon IV;
Dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 2 November 2023
memberi kuasa kepada Ecoline Situmorang, S.H., M.H., Janses E. Sihaloho, S.H.,
Imelda Napitupulu, S.H., M.H., Dr. Dra. Risma Situmorang, S.H., M.H., Linda C
Ketaren, S.H., M.H., Anton Febrianto, S.H., Arif Suherman, S.H., Reza Setiawan,
S.H., Maria Wastu Pinandito, S.H., Markus Manumpak Sagala, S.H., Imelda, S.H.,
Naufal Rizky Ramadhan, S.H., dan Syukur Destieli Gulo, S.H., para Advokat yang
tergabung dalam Tim Advokasi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi (TAPDK) yang
berkedudukan hukum di Gedung Menara Hijau, 10th Floor Suite 1000, Jalan M.T.
Haryono Kav. 33 Jakarta Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 5 November 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
pada tanggal 6 November 2023 berdasarkan Tanda Terima Nomor 148-
1/PUU/PAN.MK/AP3 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 13 November 2023 dengan Nomor 150/PUU-
XXI/2023, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 15 Desember 2023
dan diterima Mahkamah pada tanggal 15 Desember 2023, pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
3
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Hak Uji, baik formil maupun materiil, diakui keberadaannya dalam sistem
hukum Indonesia, sebagaimana terdapat dalam Konstitusi, yaitu Undang-
Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”), yang telah mengalami perubahan
sebanyak empat kali, dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya …. dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa pengaturan mengenai kewenangan hak uji Undang-Undang terhadap
UUD1945 tersebut terdapat dalam Pasal 24 C Ayat (1) Undang-Undang Dasar
1945, yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum”
dan Pasal 10 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Jo. Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (“UU Mahkamah
Konstitusi”);
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;”
Penjelasan Pasal 10 ayat (1)
Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah
Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak
4
diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final
dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini
mencakup pula kekuasaan hukum mengikat (final and binding).
3. Bahwa Pasal 1 angka 3 huruf (a) UU Mahkamah Konstitusi, menyatakan:
“Permohonan adalah permintaan yang diajukan secara tertulis kepada
Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
4. Bahwa selanjutnya Pasal 18 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”), menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
5. Bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, (”UU Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan”)menyatakan:
”Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
6. Bahwa selain itu Pasal 7 UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
mengatur bahwa secara hierarki kedudukan UUD 1945 lebih tinggi dari
undang-undang, oleh karenanya setiap ketentuan undang-undang tidak boleh
bertentangan dengan UUD1945. Maka jika terdapat ketentuan dalam undang-
undang yang bertentangan dengan UUD 1945, maka ketentuan undang-
undang tersebut dapat dimohonkan untuk diuji melalui mekanisme pengujian
undang-undang di Mahkamah Konstitusi;
7. Bahwa secara khusus Pasal 60 ayat (2) UU Mahkamah Konstitusi mengatur
mengenai pengujian Kembali terhadap ayat, pasal dan/atau bagian dalam
undang-undang yang telah diuji, yang menyatakan:
5
Pasal 60
1. Terhadap materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
8. Bahwa Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Republik
Indonesia, menyatakan Tentang Pedoman, menyatakan:
Pasal 78
1. Terhadap materi, muatan, ayat, pasal dan/atau bagian dalam Undang-
Undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan kembali;
2. Terlepas dari ketentuan ayat (1) di atas, permohonan pengujian UU
terhadap muatan ayat, pasal dan/atau bagian yang sama dengan perkara
yang pernah diputus oleh Mahkamah dapat dimohonkan pengujian
kembali dengan syarat-syarat konstitusionalitasnya yang menjadi alasan
permohonan yang bersangkutan berbeda.
9. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia mempunyai kewenangan untuk melakukan Pengujian
Kembali Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum yang diajukan oleh PARA PEMOHON ini meskipun telah
pernah dilakukan beberapa kali pengujian dan telah diputusan oleh
Mahkamah Konstitusi, oleh karena syarat-syarat konstitusionalitasnya yang
menjadi alasan Permohonan PARA PEMOHON berbeda dengan perkara-
perkara sebelumnya;
II. KEDUDUKAN HUKUM DAN KEPENTINGAN HUKUM PEMOHON
10. Bahwa Pasal 51 Ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, menyatakan:
“Pemohon adalah pihak
yang
menganggap hak
dan/atau
Hak
Konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
6
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat, atau;
d. Lembaga negara.”
Dalam penjelasan Pasal 51 Ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi menyatakan
bahwa yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang
diatur dalam UUD 1945.
11. Bahwa lebih lanjut terhadap kedudukan PEMOHON dinyatakan pula dalam
Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (“PMK 2/2021”),
yang mengatur:
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah Pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau perppu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.
12. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor: 11/PUU-V/2007 tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah Konstitusi
telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945.
b. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah
dirugikan oleh undang-undang yang diuji.
7
c. bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar (logis) dapat dipastikan akan terjadi.
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan tersebut
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan tidak lagi terjadi.
13. Bahwa hak konstitusional sebagaimana terkandung dalam UUD1945
diantaranya meliputi hak untuk mendapatkan pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal
28D ayat (1) UUD 1945.
14. Bahwa atas ketentuan di atas, maka terdapat dua syarat yang harus dipenuhi
untuk menguji apakah PARA PEMOHON memiliki legal standing (dikualifikasi
sebagai Pemohon) dalam permohonan pengujian undang-undang tersebut.
Adapun syarat yang pertama adalah kualifikasi bertindak sebagai pemohon
sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi. Syarat
kedua adalah adanya kerugian pemohon atas terbitnya undang-undang
tersebut.
15. Bahwa PEMOHON I dan PEMOHON II adalah Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk yang berprofesi
sebagai Advokat pada Organisasi Perhimpinan Advokat Indonesia yang
dibuktikan dengan Kepemilikan Kartu Keanggotaan Advokat yang disumpah
pada Pengadilan Tinggi yang dibuktikan dengan Berita Acara Sumpah.
16. Bahwa profesi Advokat merupakan profesi yang dilindungi dan di atur dalam
Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Dalam undang-
undang ini disebutkan bahwa Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri
dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum, yang dijamin dan
dilindungi oleh undang-undang demi terselenggaranya upaya penegakan dan
supremasi hukum.
17. Bahwa adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023
terkait dengan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum, telah memberikan dampak yang amat sangat
8
buruk pada penegakan dan supremasi hukum di Republik Indonesia ini,
termasuk berdampak pada Lembaga Mahkamah Konstitusi maupun kepada
Hakim Konstitusi;
18. Bahwa agar penegakan dan supremasi hukum dapat berjalan baik, maka
PEMOHON I dan PEMOHON II berkepentingan untuk melakukan uji materiil
kembali Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum;
19. Bahwa PEMOHON I selain sebagai Advokat adalah merupakan aktivis hukum
dan hak asasi manusia yang aktif memperjuangkan penegakan hukum dan
hak asasi manusia misalnya pernah menjadi penyelidik ad hoc kasus-kasus
pelanggaran hak asasi manusia berat seperti kasus kerusuhan Mei 1998,
kasus penghilangan orang secara paksa (penculikan aktivis yang diduga
dilakukan oleh PRABOWO SUBIANTO), kasus daerah operasi militer (DOM)
Aceh, kasus Talangsari Lampung, dan kasus pembunuhan Munir;
20. Bahwa selain itu juga PEMOHON I juga pernah menjadi staf ahli bidang
perlindungan saksi dan korban pada Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban (LPSK);
21. Bahwa PEMOHON I juga aktif sebagai anggota bahkan membentuk
organisasi yang concern terhadap perlindungan penegakan hukum dan hak
asasi manusia seperti anggota Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi
Manusia Indonesia (PBHI) dan pendiri Lembaga Asosiasi Penasehat Hukum
dan Hak Asasi Manusia Indonesia (APHI) serta membentuk Tim Advokasi
Gerakan Mahasiswa (TAKWA) pada tahun 1998;
22. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas sangat jelas bahwa PEMOHON I
mempunyai
kedudukan
hukum/legal
standing
dalam
mengajukan
permohonan a quo;
23. Bahwa PEMOHON II selain berprofesi sebagai advokat, PEMOHON II
merupakan aktivis yang juga concern terhadap penegakan hukum dan hak
asasi manusia misalnya pernah menjadi anggota Perhimpunan Bantuan
Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) dan pendiri Indonesian
Human Rights Committee for Social Justice (IHCS);
9
24. Bahwa PEMOHON II selain sebagai Advokat sewaktu mahasiswa sudah aktif
dalam upaya perjuangan demokrasi dan penegakan hukum serta mendirikan
organisasi mahasiswa seperti Forum Kota (FORKOT);
25. Bahwa PEMOHON III dan PEMOHON IV adalah Warga Negara Indonesia
yang dibuktikan dengan Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk dan merupakan
mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang yang konsentrasi
hukumnya terhadap Hukum Tata Negara di Indonesia yang menaruh harapan
besar kepada Mahkamah Konstitusi Republik dalam menjaga Konstitusi di
Indonesia;
26. Bahwa PEMOHON III dan PEMOHON IV adalah calon sarjana hukum yang
akan terjun dan berkarya dalam masyarakat, sehingga kepastian hukum
adalah sesuatu yang krusial dan menjadi landasan bagi PARA PEMOHON
dalam berpikir dan bertindak dalam menjalankan profesinya di kemudian hari.
27. Bahwa PEMOHON III dan PEMOHON IV sebagai mahasiswa tentunya
mempunyai
kedudukan
hukum/legal
standing
dalam
mengajukan
permohonan ke Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah menjadi preseden
dalam putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya dalam hal ini permohonan
nomor 90/PUU-XXI/2023 dan permohonan nomor 141/PUU-XXI/2023;
28. Bahwa PEMOHON III dan PEMOHON IV memiliki hak konstitusional yang
sama untuk memilih dan atau dipilih sebagai Calon Presiden serta Calon Wakil
Presiden, dan karenanya PARA PEMOHON memiliki legal standing dalam
pengujian Objek Permohonan.
29. Bahwa dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-
XXI/2023, yang penuh dengan unsur politik dan kontroversial serta
pelanggaran Hukum Acara Mahkamah Konstitusi telah mengetuk hati PARA
PEMOHON untuk mengembalikan marwah Mahkamah Konstitusi dengan
mengajukan Uji Materiil Kembali terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, dengan harapan Mahkamah
Konstitusi akan kembali kepada koridor yang benar sebagaimana peraturan
perundang-undangan dalam memeriksa dan memutus suatu perkara
sebagaimana dalam permohonan a quo;
10
30. Bahwa berdasarkan hal uraian tersebut di atas, maka sangat jelas PARA
PEMOHON sebagai warga negara yang memiliki tanggung jawab yang sama
untuk menjaga demokrasi dan konstitusi di Indonesia mempunyai kedudukan
hukum/legal standing dalam mengajukan Pasal 169 huruf q Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, bahwa sebagai mana hal
tersebut PARA PEMOHON telah memenuhi syarat sebagai Pemohon
sebagaimana ketentuan dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a UU Mahkamah
Konstitusi dan Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 2/2021 dan berdasarkan hal
tersebut di atas maka sudah sepatutnya Mahkamah Konstitusi menerima
Permohonan a quo.
III. ADANYA KONFLIK KEPENTINGAN (CONFLICT OF INTEREST) DALAM
PUTUSAN NOMOR 90/PUU-XXI/2023 YANG MELANGGAR PASAL 17 AYAT
(4), (5) DAN (6) UU KEKUASAAAN KEHAKIMAN SEHINGGA HARUS
DILAKUKAN UJI MATERIIL KEMBALI PASAL 169 HURUF Q UNDANG-
UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM
31. Bahwa sebelum PARA PEMOHON menguraikan Analisa yuridis Uji Materiil
Kembali terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum, karena pemeriksaan perkara sebagaimana
Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 Tentang Pengujian Pasal 169 huruf q
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum terdapat
Konflik Kepentingan (Conflict Of Interest), hal tersebut sebagaimana
Perbedaan Pendapat (Dissenting Opinion) Hakim Konstitusi Arief Hidayat
pada Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023;
32. Bahwa sejalan dengan Pasal 17 Ayat (4), (5) dan (6) UU Kekuasaaan
Kehakiman, menyatakan sebagai berikut:
Pasal 17 Ayat (4)
Ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib mengundurkan diri
dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda
sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah
bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat.”
11
Pasal 17 Ayat (5)
Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan
apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan
perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas
permintaan pihak yang berperkara.”
Pasal 17 Ayat (6)
“(6) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim
atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau
dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pasal 24C ayat (5) UUD 1945 mensyaratkan bahwa Hakim konstitusi harus
memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang
menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai
pejabat negara.
Bahwa meskipun di dalam pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
pada Putusan Nomor 141/PUU-XXI/2023 pada halaman 40 dan 41, yang
menyatakan:
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, di dalam
mempertimbangkan dalil permohonan Pemohon, khususnya berkenaan
dengan inkonstitusionalitas norma sebagaimana yang didalilkan oleh
Pemohon, Mahkamah lebih menekankan dengan bertumpu pada UU MK
yang bersifat khusus dan hal ini sejalan dengan asas “lex specialis derogat
legi generali”, yaitu ketentuan yang lebih khusus mengesampingkan
ketentuan yang umum karena kedua ketentuan dimaksud mempunyai
kesederajatan yang sama, meskipun tetap pula mempertimbangkan
ketentuan Pasal 17 UU 48/2009 sepanjang ada relevansinya, in casu Pasal
17 ayat (1) sampai dengan ayat (5) UU 48/2009 berlaku secara umum bagi
pemegang kekuasaan kehakiman. Sedangkan, terhadap Pasal 17 ayat (6)
dan ayat (7) UU 48/2009 sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, norma
pasal tersebut tidak dapat diberlakukan terhadap Mahkamah Konstitusi yang
sifatnya sebagai peradilan tingkat pertama dan terakhir. Terlebih, jumlah
Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi adalah 9 (sembilan) orang, yang
12
dalam pengambilan keputusannya harus dilakukan oleh 9 (sembilan) Hakim
Konstitusi atau sekurang- kurangnya oleh 7 (tujuh) orang Hakim Konstitusi.
Bahwa
akan
tetapi
dengan
adanya
Putusan
MKMK
Nomor
2/MKMK/L/11/2023 yang pada intinya menyatakan bahwa Majelis Hakim
Anwar Usman telah melakukan pelanggaran etik berat dalam proses
penanganan
perkara
nomor
90/PUU-XXI/2023,
PARA
PEMOHON
berpendapat bahwa Majelis Hakim Anwar Usman tidak dapat dilibatkan
dalam proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan didalam perkara a
quo, mengingat bahwa Putusan MKMK merupakan putusan tertinggi yang
harus dipegang teguh oleh seluruh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dan
dijadikan pelajaran bagi seluruh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, dengan
harapan dikemudian hari tidak ada lagi Ketua Mahkamah Kosntitusi ataupun
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang dapat melanggar kode etik ataupun
melanggar ketentuan Perundang-undangan dan/atau tidak ada lagi putusan
Mahkamah Konstitusi yang dilahirkan dari pelanggaran kode etik yang
mirisnya kemudian diberlakukan secara absolut dan seketika berlaku bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Bahwa kemudian, meskipun Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam
Putusannya Nomor 141/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa Undang-Undang
Mahkamah Konstitusi bersifat lex specialis, akan tetapi PARA PEMOHON
berpandangan lain dikarenakan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi tidak
mengatur tersendiri (secara khusus) terkait konflik kepentingan sehingga
pengaturan terkait Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman tetap berlaku
sepanjang tidak diatur lain atau disimpangi sehingga adegium lex specialis
de rogat lex generali tidaklah tepat dipertimbangkan demikian.
Justru sebaliknya jika Pasal 17 ayat (1) s/d (7) UU Kekuasaan Kehakiman
tidak diberlakukan maka terdapat ketidakpastian hukum terkait adanya
Tindakan
Hakim
Konstitusi
yang
melakukan
konflik
kepentingan
sebagaimana faktanya telah terjadi saat ini. Tidak pada tempatnya
Mahkamah Konstitusi membagi-bagi Pasal 17 UU Kehakiman menjadi mana
yang berlaku untuk MA dan mana yang berlaku untuk MK sedangkan
penjelasan dari Pasal 17 ayat (1) s/d (7) menyatakan bahwa hal tersebut
cukup jelas dan ada penjelasan khusus untuk pasal 17 ayat (6) dan ayat (7)
13
UU Kekuasaan Kehakiman namun penjelasan tersebut sama sekali tidak
menyatakan bahwa Pasal 17 ayat (6) dan ayat (7) tidak berlaku untuk
Mahkamah Konstitusi. Selain itu, sampai dengan saat ini tidak ada
permohonan yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 17 UU
Kekuasaan Kehakiman yang mendukung penafsiran sebagaimana dilakukan
oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi tersebut untuk Pasal 17 ayat (6)
dan (7) UU Kekuasaan Kehakiman. Dengan demikian memberikan
penafsiran lain terkait ketentuan hukum yang sudah jelas adalah merupakan
perbuatan melawan hukum.
Tindakan Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. yang patut diduga telah
melanggar Pasal 17 ayat (4), (5) dan (6) UU Kekuasaan Kehakiman dalam
memeriksa dan memutus sebagaimana Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023
Tentang Pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum ini secara otomatis tentunya tidak lagi dapat
memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana yang disebutkan dalam
Pasal 24C ayat (5) UUD 1945;
dan untuk menjaga marwah Mahkamah Konstitusi sebagai Lembaga yang
mengawal Konstitusi, maka PARA PEMOHON mohon kepada Para Hakim
Mahkamah Konstitusi agar melakukan pemeriksaan dan memutus perkara a
quo dengan hati nurani yang bersih dan memikirkan nasib bangsa Indonesia
kedepannya bilamana hukum tidak lagi bisa dijadikan panglima. Oleh karena
itu Mahkamah Konstitusi sudah seharusnya tidak mengikut sertakan Prof. Dr.
Anwar Usman, S.H., M.H., sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi dalam
perkara a quo, dan mengabulkan Permohonan Uji Materiil Kembali yang
diajukan oleh PARA PEMOHON;
IV. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
PERBEDAAN MATERI MUATAN ANTARA PERMOHON A QUO
DENGAN PERMOHONAN-PERMOHONAN SEBELUMNYA TERKAIT
DENGAN UJI MATERIIL PASAL 169 HURUF Q UNDANG-UNDANG
NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM
14
33. Bahwa Pasal 60 ayat (2) UU Mahkamah Konstitusi menyatakan :
Pasal 60
1. Terhadap materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
34. Bahwa Pasal 78 PMK 2/2021, menyatakan:
Pasal 78
1. Terhadap materi, muatan, ayat, pasal dan/atau bagian dalam Undang-
Undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan kembali;
2. Terlepas dari ketentuan ayat (1) di atas, permohonan pengujian UU
terhadap muatan ayat, pasal dan/atau bagian yang sama dengan perkara
yang pernah diputus oleh Mahkamah dapat dimohonkan pengujian
kembali dengan syarat-syarat konstitusionalitasnya yang menjadi alasan
permohonan yang bersangkutan berbeda.
35. Bahwa sebelumnya terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Sebagaimana Telah Dimaknai Oleh
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, pernah diajukan Uji
Materiil yang telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023. Berdasarkan hal tersebut,
maka PARA PEMOHON terlebih dahulu akan menguraikan perbedaan materi,
muatan, ayat, pasal dan/atau bagian dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 141/PUU-XXI/2023, dengan Permohonan Uji Materiil yang diajukan
oleh PARA PEMOHON, sebagai berikut:
➢ PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI Nomor 141/PUU-XXI/2023
DASAR
PENGUJIAN
1. Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945;
2. Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945
3. Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945
15
ALASAN
PENGUJIAN
-
Adanya Conflict of interest;
-
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023,
telah melanggar etik dan hukum;
-
Calon Capres dan Calon Cawapres yang
berhak untuk mencalonkan diri adalah
minimal berumur 40 tahun atau pernah/
sedang menjabat kepala daerah pada
tingkat provinsi (Gubernur);
➢ Dasar Pengujian dan Alasan dalam Permohonan a quo
DASAR
PENGUJIAN
1. Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945
2. Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945
3. Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945
4. Pasal 24 C ayat (5) UUD 1945
ALASAN
PENGUJIAN
-
Permohonan PARA PEMOHON diajukan
dengan alasan permohonan Pengujian
Kembali sebagaimana diatur dalam Pasal
60 UU MK jo. Pasal 78 PMK 2/2021
-
Bahwa dengan adanya putusan MKMK
yang menyatakan bahwa Hakim Anwar
Usman telah melanggar kode etik berat,
apabila dikaitkan dengan Fakta Hukum,
dimana Hakim Anwar Usman pada rapat
RPH dalam menentukan Putusan MK
Nomor 90/PUU-XXI/2023 menggunakan
hak
nya
sebagai
Ketua
Mahkamah
Konstitusi sebagaimana Ketentuan Pasal
45 Ayat (8) UU MK, mengingat komposisi
Hakim
dalam
RPH
Perkara
Nomor
90/PUU-XXI/2023 adalah 3 (tiga) Hakim
16
Setuju terhadap Permohonan yaitu Anwar
Usman, Guntur dan Manahan MP, 2 (dua)
Hakim
dengan
Alasan
Berbeda
(Concurring
Oppinion)
yaitu
Enny
Nurbaningsih dan Daniel Yusmic dan 4
(empat) Pendapat Berbeda (Dissanting
Oppinion) atau menolak yaitu Wahidudin
Adams,
Saldi
Isra,
Arief
Hidayat,
Suhartoyo. Apabila hal tersebut dikaitkan
dengan ketentuan pasal 67 ayat (5)
Peraturan Mahkamah Konstitusi 2 Tahun
2021 Tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang, maka
seharusnya berdasarkan Hukum Acara
Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor
90/PUU-XXI/2023 haruslah ditolak atau
setidak-tidaknya memeriksa Kembali
Permohonan Pengujian Materiil Batas
Usia
Capres
dan
Cawapres
sebagaimana ketentuan dalam Pasal
169 huruf q Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
melalui Perkara a quo, agar tidak ada
lagi Hakim Mahkamah Konstitusi yang
melakukan Pelanggaran Kode Etik Berat
di kemudian hari;
-
Pasal 17 ayat 6 dan 7 UU Kekuasaan
Kehakiman tidak bersifat lex specialis
bagi Mahkamah Konstitusi karena tidak
ada dalam penjelasan UU Kekuasaan
Kehakiman dan Tidak Pernah ada
permohonan penafsiran atas Pasal 17
ayat 6 dan 7 UU Kekuasaan Kehakiman
17
yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
-
Makna Pasal 169 huruf q UU Pemilu harus
dikembalikan
sebagaimana
isi
pasal
sebelum putusan MK Nomor 90/PUU-
XXI/2023;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terdapat perbedaan antara
Permohonan a quo dengan Putusan MK Nomor: 141/PUU-XXI/2023, secara
substansi alasan dan pokok permohonan (petitum) Permohonan a quo sangat
terlihat jelas perbedaanya, sehingga permohonan a quo tidaklah bersifat Ne Bis In
Idem terhadap permohonan sebelumnya, dengan demikian permohonan a quo
sudah sepatutnya diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia;
BAHWA PASAL 169 HURUF Q UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN
2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM BERTENTANGAN DENGAN PASAL
24 AYAT (1) UNDANG-UNDANG DASAR 1945
36. Bahwa Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945, menyatakan:
“Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”
37. Bahwa Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 dijadikan dasar pembentukan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaaan Kehakiman,
kemerdekaan hakim tersebut dapat dilihat pada Pasal 17 Ayat (4), (5) dan (6)
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaaan Kehakiman,
menyatakan sebagai berikut:
Pasal 17 Ayat (4)
Ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib mengundurkan diri
dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda
sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah
bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat.”
18
Pasal 17 Ayat (5)
Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan
apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan
perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas
permintaan pihak yang berperkara.”
Pasal 17 Ayat (6)
“(6) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim
atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau
dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
38. Bahwa Mengutip Dissenting Opinion Hakim Konstitusi Arief Hidayat pada
Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa:
“Pada saat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada hari Selasa, tanggal
19 September 2023 terkait pengambilan putusan terhadap beberapa Perkara,
yakni Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Perkara Nomor 51/PUU- XXI/2023
dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023, Ketua tidak hadir. Oleh karena itu,
RPH dipimpin oleh Wakil Ketua dan saya menanyakan mengapa ketua tidak
hadir, Wakil Ketua kala itu menyampaikan bahwa ketidakhadiran ketua
dikarenakan untuk menghindari adanya potensi konflik kepentingan (conflict
of interest) disebabkan isu hukum yang diputus berkaitan erat dengan syarat
usia minimal untuk menjadi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden di
mana kerabat Ketua berpotensi diusulkan dalam kontestasi Pemilu Presiden
2024 sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden oleh salah satu
partai politik, sehingga Ketua memilih untuk tidak ikut dalam membahas dan
memutus ketiga perkara a quo”.
“Namun demikian, pada Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan Perkara
Nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan isu konstitusionalitas yang sama, yaitu
berkaitan dengan syarat minimal usia calon Presiden dan Calon Wakil
Presiden, Ketua ikut membahas dan memutus kedua perkara a quo dan
khusus untuk Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diputus dengan amar
“dikabulkan sebagian”. Sungguh tindakan yang menurut saya di luar nalar
yang tidak bisa diterima oleh penalaran yang wajar. Tindakan Ketua ini
19
kemudian saya pertanyakan dan persoalkan di dalam RPH. Setelah
dilakukan konfirmasi pada sidang RPH hari Kamis, tanggal 21 September
2023, Ketua menyampaikan bahwa ketidakhadirannya pada pembahasan
dan forum pengambilan keputusan pada Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023,
Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023
lebih dikarenakan alasan kesehatan dan bukan untuk menghindari konflik
kepentingan (conflict of interest) sebagaimana disampaikan Wakil Ketua
pada RPH terdahulu. Apalagi Perkara Nomor 90/PUU- XXI/2023 dan Perkara
Nomor 91/PUU-XXI/2023 telah dinyatakan dicabut oleh Kuasa Hukum
Pemohon pada Jumat, 29 September 2023, meskipun pada akhirnya pada
Sabtu, 30 September 2023, Pemohon membatalkan penarikan atau
pencabutan kedua perkara a quo. Hal ini yang sejatinya tidak bisa diterima
rasionalitasnya. Peristiwa ini turut menguji sisi integritas dan kenegarawanan
seorang hakim konstitusi.
39. Bahwa mengutip Dissenting Opinion Hakim Konstitusi Saldi Isra pada Putusan
Nomor 90/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa:
“bilamana RPH untuk memutus Perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023
dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi, apakah norma Pasal 169 huruf q UU
7/2017 masih tetap didukung mayoritas Hakim sebagai kebijakan hukum
terbuka sebagaimana amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-
55/PUU-XXI/2023? Sebaliknya, jika RPH memutus Perkara Nomor 90/PUU-
XXI/2023 tetap sama dengan komposisi Hakim dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023, yaitu tetap delapan Hakim tanpa
dihadiri Hakim Konstitusi Anwar Usman, apakah Putusan Mahkamah untuk
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 akan tetap sama atau sejalan dengan
amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023? Dalam
hal ini, secara faktual perubahan komposisi Hakim yang memutus dari
delapan orang dalam Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 menjadi sembilan
orang dalam Perkara Nomor 90-91/PUU-XXI/2023 tidak hanya sekadar
membelokkan pertimbangan dan amar putusan, tetapi membalikkan 180
derajat amar putusan dari menolak menjadi mengabulkan, meski ditambah
dengan
embel-embel
“sebagian”,
sehingga
menjadi
“mengabulkan
sebagian”.
20
40. Bahwa sebagaimana kita ketahui bahwa Majelis Hakim Prof. Dr. Anwar
Usman, S.H., M.H., merupakan Paman dari Gibran Rakabuming Raka yang
menjadi Calon Wakil Presiden dari Pasangan Calon Presiden Prabowo
Subianto, dan Pengujian perkara No. 90/PUU-XXI/2023 ditujukan untuk
Gibran Rakabuming Raka yang merupakan mempunyai tujuan untuk
mencalonkan diri sebagai calon wakil Presiden Republik Indonesia, tetapi
umur masih berada di bawah 40 (empat puluh) tahun;
41. Bahwa Pada Pengujian perkara No. 90/PUU-XXI/2023 tidak dapat
dihindarkan bahwa Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memiliki
keterikatan
kepentingan
keluarga,
mengingat
bahwa
pada
Rapat
Permusyawaratan Hakim pada Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Perkara
Nomor 51/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 Majelis
Hakim Anwar Usman tidak ikut dalam rapat tersebut sehingga pada
permohonan-permohnan tersebut Majelis Hakim Menolak Permohonan, akan
tetapi pada Permohonan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 Majelis Hakim
Anwar Usman ikut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim sehingga
Permohonan
Nomor
90/PUU-XXI/2023
dikabulkan
oleh
Mahkamah
Konstitusi, konsekuensi logisnya kemudian dengan adanya Hakim Konstitusi
Anwar Usman telah menunjukkan adanya keberpihakan yang secara tidak
langsung telah berpengaruh dalam memeriksa perkara tersebut.
42. Bahwa seharusnya Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak ikut dalam
memeriksa, dan memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengingat
bahwa didalam Permohonan tersebut menjadikan Gibran Rakabuming Raka
sebagai acuan Pemimpin Muda yang masuk kedalam kualifikasi dapat
menjadi Calon presiden dan calon wakil presiden;
43. Bahwa berdasarkan hal tersebut membuktikan adanya sarat akan benturan
kepentingan/conflict of interest yang kemudian masyarakat menilai dan
melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik pada Mahkamah
Kehormatan Mahkamah Konstitusi;
44. Bahwa berdasarkan uraian tersebut dengan terlibatnya Hakim Konstitusi
Anwar Usman yang berpengaruh dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah mencerminkan bahwa Putusan Mahkamah
21
Konstitusi 90/PUU-XXI/2023 telah melanggar ketentuan Pasal 17 Ayat (4), (5)
dan (6) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaaan
Kehakiman;
45. Bahwa berdasarkan urain-uraian PARA PEMOHON sebagaimana tersebut
diatas, sangatlah beralasan bagi Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk
tidak melibatkan Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam memeriksa dan
memutus perkara a quo;
46. Bahwa selanjutnya berdasarkan uraian-uraian sebagaimana tersebut di atas,
apabila dikaitkan dengan ketentuan Pasal 17 ayat (6) UU Kekuasaan
Kehakiman, maka sangatlah beralasan hukum bagi Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi untuk membatalkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-
XXI/2023, dan Memeriksa dan Memutus Ulang Pengujian Materiil Pasal 169
huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
dengan memeriksa dan memutuskan menerima permohonan dalam perkara
ini;
BAHWA PASAL 169 HURUF Q UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN
2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM INKONSTITUSIONAL DENGAN
PASAL 1 AYAT (3) DAN PASAL 28D AYAT (1) UNDANG-UNDANG
DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945.
47. Bahwa Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan: “Negara
Indonesia Adalah Negara Hukum”.
48. Bahwa selanjutnya mengutip dari Naskah Komprehensif Perubahan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dikeluarkan oleh
Mahkamah Konstitusi, pada halaman 62, menyatakan:
Negara Hukum yang dimaksud ialah negara yang menegakkan supremasi
hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan dan tidak ada kekuasaan
yang tidak dipertanggungjawabkan (akuntabel).
49. Bahwa Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan: “Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakukan yang sama dihadapan hukum”.
22
50. Bahwa Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum Sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023, menyatakan:
“berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang
menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan
kepala daerah”.
51. Bahwa PEMOHON I dan PEMOHON II sebagai Advokat yang sering beracara
di Mahkamah Konstitusi dan memahami bahwa Mahkamah Konstitusi dalam
Pengambilan Putusan dilakukan secara musyawarah untuk mufakat, dimana
hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (2) PMK 2/2021, yang
menyatakan sebagai berikut:
“Pengambilan Putusan Mahkamah dilakukan dalam RPH secara tertutup
setelah selesai Pemeriksaan Pendahuluan atau Pemeriksaan Persidangan.”
52. Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan pasal 67 ayat (5) PMK 2/2021,
yang menyatakan:
“(1) Pengambilan Putusan Mahkamah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
66 ayat (2) dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam rangka pengambilan Putusan Mahkamah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), setiap Hakim menyampaikan pendapat hukum terhadap
Permohonan.
(3) Pendapat hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah untuk
menjawab seluruh dalil yang dimohonkan oleh Pemohon.
(4) Dalam hal mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai,
rapat dapat ditunda sampai RPH berikutnya.
(5) Dalam hal RPH berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
meskipun telah diusahakan dengan sungguh-sunggu ternyata tidak juga
dicapai mufakat, Putusan Mahkamah diambil dengan suara terbanyak.
(6) Dalam hal RPH tidak dapat mengambil Putusan Mahkamah dengan suara
terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (5), suara terakhir ketua
RPH menentukan”.
23
53. Bahwa secara fakta, pendapat hukum 9 (sembilan) Hakim Konstitusi dalam
Rapat Permusyawaratan Hakim dalam Pengambilan Putusan Perkara Nomor
90/PUU-XXI/2023 adalah sebagai berikut:
Tiga Hakim Konstitusi yakni Anwar Usman, M. Guntur Hamzah dan Manahan
MP. Sitompul memaknai norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 “berusia paling
rendah 40 (empat puluh) tahun” memadankan atau membuat alternatif
dengan “atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui
pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Dua Hakim Kontitusi yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh
yang berada dalam rumpun “mengabulkan sebagian” tersebut memaknai
norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 “berusia paling rendah 40 (empat puluh)
tahun” memadankan atau membuat alternatifnya dengan “pernah atau
sedang menjabat sebagai gubernur”.
Dua Hakim Konstitusi yakni Suhartoyo dan Wahiduddin Adams tetap
mempertahankan prinsip “opened legal policy” dalam menentukan kriteria
jabatan gubernur yang dapat disepadankan atau dialternatifkan.
Dua hakim Konstitusi yakni Saldi Isra dan Arief Hidayat memiliki pendapat
berbeda (Dissenting Opinion) dengan menyatakan Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum (Legal Standing); Permohonan Pemohon dinyatakan
gugur.
54. Bahwa faktanya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (“RPH”), setiap Hakim
Konstitusi akan menyampaikan pendapat hukum terhadap Permohonan,
dalam hal ini setiap Hakim Konstitusi dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023
telah memberikan pendapat hukum yang berbeda atau dalam hal ini Rapat
Permusyawaratan Hakim Konstitusi pada Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023
tidak tercapai mufakat dalam pengambilan putusan, sehingga sudah
seharusnya Rapat Permusyawaratan Hakim Konstitusi ditunda sebagaimana
diatur dalam ketentuan perundang-undangan di atas;
55. Bahwa selain itu, apabila pada RPH Hakim berikutnya telah diusahakan
dengan sungguh-sungguh ternyata tidak juga dicapai mufakat, maka Putusan
Mahkamah diambil dengan suara terbanyak, sebagaimana yang tercantum
pada Pasal 45 ayat (7) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Mahkamah
24
Konstitusi, menyatakan: “Dalam hal musyawarah sidang pleno setelah
diusahakan dengan sungguh-sungguh tidak dapat dicapai mufakat bulat,
putusan diambil dengan suara terbanyak.” Bahwa faktanya, dalam RPH pada
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terdapat komposisi yang tidak lazim yakni:
o 3 (tiga) orang hakim mengabulkan sebagian dengan memaknai syarat
usia tetap 40 tahun sepanjang dimaknai berpengalaman sebagai
pejabat negara yang dipilih (elected official);
o 2 (dua) orang hakim mengabulkan untuk sebagian dengan alasan
yang berbeda terkait pertimbangannya, yakni hanya terbatas
berpengalaman sebagai Gubernur yang kriterianya diserahkan
kepada pembentuk undang-undang;
o 1 (satu) orang hakim memiliki pendapat berbeda (Dissenting Opinion)
dengan menyatakan bahwa Pemohon Perkara Nomor 90/PUU-
XXI/2023 tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing);
o 2 (dua) orang hakim berpendapat bahwa perkara ini bukan
merupakan
permasalahan
inkonstitusionalitas
norma,
tetapi
merupakan opened legal policy;
o 1 (satu) orang hakim memiliki pendapat berbeda (Dissenting Opinion),
yaitu permohonan pemohon dinyatakan gugur.
56. Bahwa sudah sepatutnya Rapat Pemusyawaratan Hakim untuk pengambilan
Putusan Mahkamah dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ditunda hingga
mendapat kemufakatan yang bulat oleh para hakim dan tidak seharusnya
melanjutkan Rapat Permusyawaratan Hakim dengan agenda Pengambilan
Putusan Mahkamah.
57. Bahwa berdasarkan Uraian tersebut di atas maka komposisi Hakim dalam
RPH Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah 3 (tiga) Hakim Setuju terhadap
Permohonan yaitu Anwar Usman, Guntur dan Manahan MP, 2 (dua) Hakim
dengan Alasan Berbeda (Concurring Oppinion) yaitu Enny Nurbaningsih dan
Daniel Yusmic dan 4 (empat) Pendapat Berbeda (Dissenting Oppinion) atau
menolak yaitu Wahidudin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo. Apabila
hal tersebut dikaitkan dengan ketentuan pasal 67 ayat (5) Peraturan
Mahkamah Konstitusi 2 Tahun 2021 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara
25
Pengujian Undang-Undang, maka seharusnya berdasarkan hukum cara
Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 haruslah ditolak;
58. bahwa mengutip putusan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor
141/PUU-XXI/2023, yang menyatakan:
Dari pertimbangan Putusan MKMK dimaksud, telah membuktikan dan
menegaskan bahwa MKMK tidak sedikitpun memberikan penilaian bahwa
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah cacat
hukum, tetapi justru menegaskan bahwa Putusan dimaksud berlaku secara
hukum dan memiliki sifat final dan mengikat. Oleh karena itu, hal ini jika
dikaitkan dengan ketentuan Pasal 17 ayat (6) UU 48/2009, adanya Putusan
MKMK pada bagian kesimpulan pada halaman 380, yang menyatakan:
1. Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah
Konstitusi, in casu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-
XXI/2023.
2. Pasal 17 ayat (6) dan ayat (7) UU 48/2009 tidak dapat diberlakukan dalam
putusan perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 oleh
Mahkamah Konstitusi.
3. ...
Hal tersebut juga membuktikan dan menegaskan bahwa MKMK telah
berpendirian, penilaian sah atau tidak sahnya putusan yang disebabkan
adanya pelanggaran kode etik khususnya berkaitan dengan Pasal 17
ayat (1) sampai dengan ayat (5) UU 48/2009, tidak dapat diterapkan
untuk menilai putusan dalam perkara pengujian undang-undang di
Mahkamah Konstitusi termasuk, in casu menilai sah atau tidak sahnya
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU- XXI/2023.
59. Berdasarkan hal itu, maka Pendapat MKMK yang tertuang dalam Putusan
MKMK No.2/2023 hal 358 yang menyatakan:
“Namun demikian, Putusan 90/PUU-XXI/2023 telah berlaku secara hukum
(de jure). Dalam hal ini Majelis Kehormatan harus tetap menjujung tinggi
prinsip res Judicata pro Veritate habitur dan tidak boleh memberi komentar
bahkan menilai substansi putusan dimaksud oleh karena Putusan MK bersifat
26
final dan mengikat.”, tidak dapat dijadikan landasan penilaian bahwa Putusan
MK No.90/PUU-XXI/2023 cacat hukum atau tidak cacat hukum karena
Majelis Kehormatan MK tidak memiliki kapasitas menilai putusan MK
melainkan hanya menilai perilaku hakim konstitusi, sehingga permohonan a
quo menjadi layak dan beralasan untuk dipertimbangkan dan dikabulkan.
60. Bahwa Pasal 5 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman berbunyi:
“Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami
nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam Masyarakat.”
Pasal ini secara gamblang menyatakan bahwa hakim konstitusi bukanlah
corong undang-undang, akan tetapi hakim dengan undang-undang bisa
membentuk sebuah hukum yang berkepastian. Hakim adalah manusia
pilihan, namun bagaimanapun hakim tetaplah seorang manusia yang bisa
saja salah dan melanggar kode etik, sehingga sangatlah miris apabila sebuah
Putusan MK yang jelas-jelas dilahirkan dengan banyak pelanggaran kode etik
dinyatakan berlaku secara sah. Secara ilustrasi, apakah pantas seorang
Hakim Konstitusi yang mabuk ketika memutuskan suatu Permohonan dan
menghasilkan putusan yang membuat gaduh satu negara tapi kemudian
Putusannya dianggap valid tetap dinyatakan berlaku dan harus dipatuhi oleh
seluruh bangsa?
61. Bahwa meskipun putusan Mahkamah Konstitusi bersifat Final dan mengikat,
akan tetapi tidak menutup kemungkinan bagi Ketua Mahkamah Konstitusi dan
seluruh Majelis Mahkamah Konstitusi untuk mengkaji Kembali Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI 2023/melalui Permohonan a quo
sesuai dengan ketentuan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, mengingat
terdapat teori hukum yang menyatakan bahwa Hukum dibentuk untuk
manusia bukan manusia untuk hukum sehingga PARA PEMOHON berkaca
pada Putusan Arbitrase yang bersifat Final dan mengikat terkait benturan
kepentingan kemudian dengan Putusan Mahkamah Agung wajib dilakukan
pemeriksaan ulang dengan majelis yang berbeda dikarenakan adanya
benturan kepentingan demi memberikan kepastian hukum bagi pencari
keadilan;
27
62. bahwa selanjutnya, meskipun tidak ada aturan yang yang menyatakan secara
eksplisit yang menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi dapat
dibatalkan sebagaimana ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase, akan tetapi dengan
adanya ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU Mahkamah Konstitusi dan ketentuan
Pasal 78 PMK 2/2021 dan dikaitkan dengan adanya Putusan MKMK Nomor
2/MKMK/L/11/2023 yang pada intinya menyatakan bahwa Majelis Hakim
Anwar Usman telah melakukan pelanggaran etik berat, maka demi menjaga
marwah Mahkamah Konstitusi dan Marwah Majelis Kehormatan Mahkamah
Konstitusi (MKMK) sebagai penjaga dan penegak Kehormatan, Keluhuran
dan Martabat Mahkamah Konstitusi, sudah seharusnya Mahkamah Konstitusi
menindaklanjuti Putusan MKMK dengan memperoses kembali pengambilan
RPH dalam pengujian Pasal 169 huruf q UU Pemilu, dengan harapan di
kemudian hari tidak ada lagi Ketua Mahkamah Konstitusi ataupun Majelis
Mahkamah Konstitusi yang dapat melanggar kode etik ataupun melanggar
ketentuan Perundang-undangan atau tidak akan ada lagi pihak-pihak yang
mencoba merusak konstitusi Negara Republik Indonesia guna memuaskan
nafsu berkuasanya dengan mencoba mengubah UU melalui Mahkamah
Konstitusi. Jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan a quo maka
konstitusi yang telah dirusak tentunya akan terpulihkan Kembali. Pemulihan
Kembali tersebut harus dilakukan/dimulai dari Lembaga asal dimulainya
kerusakan tersebut dalam hal ini oleh Mahkamah Konstitusi sendiri.
Mahkamah Konstitusi berhutang kepada Negara RI khususnya kepada
seluruh warga Negara Indonesia untuk memulihkan konstitusi yang sudah
dikangkangi oleh kepentingan segelintir orang;
63. Bahwa mengutip pertimbangan Mahakamah Konstitusi dalam Putusan Nomor
141/PUU-XXI/2023 pada halaman 40 dan 41, menyatakan:
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, di dalam
mempertimbangkan dalil permohonan Pemohon, khususnya berkenaan
dengan inkonstitusionalitas norma sebagaimana yang didalilkan oleh
Pemohon, Mahkamah lebih menekankan dengan bertumpu pada UU MK
yang bersifat khusus dan hal ini sejalan dengan asas “lex specialis derogat
legi generali”, yaitu ketentuan yang lebih khusus mengesampingkan
ketentuan yang umum karena kedua ketentuan dimaksud mempunyai
28
kesederajatan yang sama, meskipun tetap pula mempertimbangkan
ketentuan Pasal 17 UU 48/2009 sepanjang ada relevansinya, in casu Pasal
17 ayat (1) sampai dengan ayat (5) UU 48/2009 berlaku secara umum bagi
pemegang kekuasaan kehakiman. Sedangkan, terhadap Pasal 17 ayat (6)
dan ayat (7) UU 48/2009 sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, norma
pasal tersebut tidak dapat diberlakukan terhadap Mahkamah Konstitusi yang
sifatnya sebagai peradilan tingkat pertama dan terakhir. Terlebih, jumlah
Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi adalah 9 (sembilan) orang, yang
dalam pengambilan keputusannya harus dilakukan oleh 9 (sembilan) Hakim
Konstitusi atau sekurang- kurangnya oleh 7 (tujuh) orang Hakim Konstitusi.
64. Bahwa apabila dikaitkan dengan Pertimbangan Hakim sebagaimana dalam
putusan Mahkamah Konstitusi tersebut diatas, sebagaimana telah diuraikan
di atas lex specialis tidak tepat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Konstitusi.
Tidak ada penjelasan dari UU Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan
demikian. Kemudian, dikaitkan dengan fakta hukum dalam proses RPH dalam
Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, maka sudah sepatutnya Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk tetap berpegang teguh kepada Hukum Acara
Mahkamah Konstitusi dengan kembali melakukan RPH terhadap Permohonan
Uji Materil Pasal 169 huruf q UU Pemilu, mengingat bahwa berdasarkan fakta-
fakta hasil rapat RPH sebagaimana dalam Putusan Mahakamah Konstitusi
Nomor 90/PUU-XXI/2023 maka seharusnya Putusan Mahakamah Konstitusi
Nomor 90/PUU-XXI/2023 haruslah ditolak;
65. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas maka sudah sepatutnya
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Ketentuan Pasal 169 huruf q
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang
menyatakan bahwa "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau
pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum
termasuk pemilihan kepala daerah" bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar 1945;
BAHWA PASAL 169 HURUF Q UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN
2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM INKONSTITUSIONAL DENGAN
PASAL 28D AYAT (1) UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK
29
INDONESIA TAHUN 1945 KARENA CACAT PROSEDURAL SEHINGGA
MENIMBULKAN KETIDAKPASTIAN HUKUM
66. Bahwa selanjutnya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU/XXI/2023
sejatinya dapat dinyatakan ne bis in idem, dimana Mahkamah Konstitusi
seyogyanya tidak boleh mengadili atas perkara yang sudah pernah diuji
sebelumnya kecuali terdapat perbedaan alasan atau batu uji sebagaimana
ketentuan Pasal 60 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi dan Pasal 78 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang Republik Indonesia, menyatakan Tentang Pedoman, yang
menyatakan sebagai berikut:
Pasal 60 Ayat (2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 ayat (2)
Terlepas dari ketentuan ayat (1) di atas, permohonan pengujian UU terhadap
muatan ayat, pasal dan/atau bagian yang sama dengan perkara yang pernah
diputus oleh Mahkamah dapat dimohonkan pengujian kembali dengan syarat-
syarat konstitusionalitasnya yang menjadi alasan permohonan yang
bersangkutan berbeda.
67. Bahwa berdasarkan fakta persidangan Mahkamah Konstitusi, terdapat
kloter/gelombang pengujian Pasal 169 huruf q UU Pemilu, dimana
Permohonan Nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023 dan 55/PUU-
XXI/2023 merupakan kloter pertama yang diperiksa oleh Mahkamah
Konstitusi, dan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan 91/PUU-XXI/2023
masuk kedalam kloter/ gelombang kedua;
68. Bahwa selanjutnya, Permohonan Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-
XXI/2023 dan 55/PUU-XXI/2023 terdapat kesamaan alasan dan batu uji
terhadap Permohonan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yaitu Pemuda dalam hal ini
30
dibawah umur 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai penyelenggara
negara dalam hal ini Pemerintah daerah dengan batu Uji Pasal 27 Ayat (1),
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945;
69. Bahwa apabila Pasal ketentuan Pasal 60 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Pasal 78 Ayat (2) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia dikaitkan dengan
adanya kesamaan alasan dan batu uji pada Permohonan Nomor 29/PUU-
XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023 dan 55/PUU-XXI/2023 dengan Permohonan
Nomor 90/PUU-XXI/2023, maka sudah sepatutnya Permohonan Nomor
90/PUU-XXI/2023 yang diperiksa dan diputus setelah perkara Nomor 29/PUU-
XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023 dan 55/PUU-XXI/20233 haruslah dinyatakan ne
bis in idem atau tidak dapat diterima;
70. Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah di ubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2020, menyatakan:
(1) Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama
pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan.
(1a) Dalam hal pemohon menarik kembali Permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Panitera Mahkamah Konstitusi menerbitkan Akta
Pembatalan Registrasi Permohonan dan memberitahukan kepada
pemohon disertai dengan pengembalian berkas Permohonan.
(2) Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
Permohonan tidak dapat diajukan kembali.
71. Bahwa dalam hal pemohon suatu perkara telah menarik kembali
permohonannya sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi,
maka akan berakibat Permohonan Pemohon tidak dapat diajukan kembali;
72. Bahwa Permohonan pada Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah dicabut
oleh Pemohon Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 berdasarkan Surat
Pencabutan tertanggal Selasa, 26 September 2023 dan diterima oleh
Mahkamah Konstitusi pada Jumat, 29 September 2023 sehingga berdasarkan
31
hal tersebut dan ketentuan hukum yang mengatur, sudah sepatutnya
Mahkamah Konsitusi mengabulkan pencabutan perkara Pemohon dengan
menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan yang ditindaklanjuti
dengan dikeluarkannya Ketetapan oleh Mahkamah Konstitusi;
73. Bahwa selanjutnya Pemohon Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengirimkan
Surat dengan Perihal: Permohonan Pembatalan Pencabutan Perkara Nomor
90/PUU-XXI/2023 pada hari Sabtu, 30 September 2023, yang dimana hari
sabtu bukan merupakan hari kerja dan sudah seharusnya Mahkamah
Konstitusi meregister surat tersebut pada hari kerja yaitu hari Senin.
74. Bahwa berdasarkan hal tersebut apabila dikaitkan dengan ketentuan Pasal 35
UU Mahkamah Konstitusi maka Mahkamah konstitusi tidak dapat memeriksa
dan memutus Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 meskipun Pemohon dalam
Perkara tersebut menarik Kembali Pencabutan Permohonannya, hal tersebut
sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 35 ayat (2) UU Mahkamah
Konstitusi yang menyatakan sebagai berikut:
(2) Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
Permohonan tidak dapat diajukan kembali.
75. Bahwa untuk memudahkan Mahkamah Konstitusi berikut PARA PEMOHON
ringkaskan tahapan pengambilan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023:
Kegiatan
Tanggal
Tanggal Pengajuan permohonan
3 Agustus 2023
Permohonan dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara MK
15 Agustus 2023
Perbaikan Permohonan yang tidak
ditandatangani
12 September 2023
Pencabutan Permohonan
26 September 2023
29 September 2023 (diterima
MK)
Pembatalan Pencabutan
Permohonan
29 September 2023
32
30 September 2023
(penyerahan hardcopy)
RPH Hakim Konstitusi
21September 2023
5 Oktober 2023,
9 Oktober 2023
Putusan dibacakan
16 Oktober 2023
Berdasarkan tabel di atas yang diperoleh dari Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 90/PUU-XXI/2023 diketahui bahwa:
1. Sesuai dengan UU Mahkamah Konstitusi Permohonan Pemohon seharusnya
dibatalkan dengan dikeluarkan akta pembatalan registrasi permohonan oleh
Mahkamah Konstitusi karena faktanya sudah ada surat pencabutan.
2. Pemeriksaan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 apabila dihitung sejak
pembatalan pencabutan permohonan sampai dengan RPH terakhir
tanggal 9 Oktober 2023 memakan waktu hanya 9 (sembilan) hari yang
kemudian diputus pada tanggal 16 Oktober 2023. Pemeriksaan perkara
ini amat sangat cepat/ekspres jika dibandingkan dengan perkara
Permohonan Nomor 29/PUU-XXI/2023 pada tanggal 9 Maret 2023 (+7
(tujuh) bulan), 51/PUU-XXI/2023 pada tanggal 3 Mei 2023 (+5 (lima)
bulan) dan 55/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan tanggal 5 Mei dan 12 Mei
2023 (+ 5 (lima) bulan) yang juga sama-sama diputus pada tanggal 16
Oktober 2023.
3. Putusan
Nomor
90/PUU-XXI/2023
sesuai
ketentuan
hukumnya
seharusnya dinyatakan ne bis in idem dikarenakan sudah ada
Permohonan Nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023 yang diputus
terlebih dahulu. Namun ternyata berbeda 180° Putusan Nomor 90/PUU-
XXI/2023 tidak ditolak karena ne bis in idem melainkan diterima sebagian.
Pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi yang
dibuat dengan pemikiran berbulan-bulan diubah hanya dalam beberapa
hari saja dengan menerobos seluruh ketentuan yang seharusnya ditaati
oleh Hakim Konstitusi. Pembeda antara pertimbangan yang menolak dan
menerima hanyalah pada ada/tidaknya Hakim Konstitusi Anwar Usman
dalam RPH.
33
76. Bahwa mengutip pertimbangan Mahakamah Konstitusi dalam Putusan Nomor
141/PUU-XXI/2023 pada halaman 40 dan 41, menyatakan:
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, di dalam
mempertimbangkan dalil permohonan Pemohon, khususnya berkenaan
dengan inkonstitusionalitas norma sebagaimana yang didalilkan oleh
Pemohon, Mahkamah lebih menekankan dengan bertumpu pada UU MK
yang bersifat khusus dan hal ini sejalan dengan asas “lex specialis derogat
legi generali”, yaitu ketentuan yang lebih khusus mengesampingkan
ketentuan yang umum karena kedua ketentuan dimaksud mempunyai
kesederajatan yang sama, meskipun tetap pula mempertimbangkan
ketentuan Pasal 17 UU 48/2009 sepanjang ada relevansinya, in casu Pasal
17 ayat (1) sampai dengan ayat (5) UU 48/2009 berlaku secara umum bagi
pemegang kekuasaan kehakiman. Sedangkan, terhadap Pasal 17 ayat (6)
dan ayat (7) UU 48/2009 sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, norma
pasal tersebut tidak dapat diberlakukan terhadap Mahkamah Konstitusi yang
sifatnya sebagai peradilan tingkat pertama dan terakhir. Terlebih, jumlah
Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi adalah 9 (sembilan) orang, yang
dalam pengambilan keputusannya harus dilakukan oleh 9 (sembilan) Hakim
Konstitusi atau sekurang- kurangnya oleh 7 (tujuh) orang Hakim Konstitusi.
77. Bahwa sebagaimana telah PARA PEMOHON uraikan di atas penerapan
penafsiran lex specialis di atas adalah keliru, dikarenakan penjelasan UU
Kekuasaan Kehakiman tidak menyatakan demikian dan sampai dengan saat
ini tidak pernah ada Putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan
penafsiran terkait Pasal 17 ayat 6 dan 7 UU Kekuasaan Kehakiman, sehingga
tidaklah benar jika diberikan tafsir padahal UU Kekuasaan kehakiman telah
memberikan penjelasan dalam bagian penjelasan UU Kekuasaan Kehakiman.
Kemudian, apabila dikaitkan dengan Pertimbangan Hakim sebagaimana
dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut diatas, dikaitkan dengan fakta
hukum dalam proses RPH dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, maka
sudah sepatutnya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk tetap berpegang
teguh kepada Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, dan menyatakan bahwa
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah melanggar
ketentuan-ketentuan dalam Hukum Acara Mahkamah Konstitusi;
34
78. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka sudah sepatutnya
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Ketentuan Pasal 169 huruf q
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang
menyatakan bahwa "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau
pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum
termasuk pemilihan kepala daerah" inkonstitusional secara bersyarat
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 karena cacat prosedural;
BAHWA PASAL 169 HURUF Q UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017
TENTANG PEMILIHAN UMUM INKONSTITUSIONAL DENGAN PASAL 24C
AYAT (5) UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945 KARENA CACAT PROSEDURAL SEHINGGA MENIMBULKAN
KETIDAKPASTIAN HUKUM
79. Bahwa Pasal 24 C ayat (5)UUD 1945 menyatakan:
Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela,
adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak
merangkap sebagai pejabat negara.
80. Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas berdasarkan uraian dissenting
opinion Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat terbukti bahwa Hakim
Konstitusi Anwar Usman saat mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023
telah melanggar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dengan tidak melakukan
RPH sebagaimana yang diharuskan ketika terdapat perbedaan pendapat
antara para hakim konstitusi ketika hendak mengeluarkan putusan perkara.
Dan kemudian berdasarkan putusan MKMK kembali terbukti bahwa Hakim
Konstitusi Anwar Usman melakukan pelanggaran berat secara etik.
81. Bahwa UUD 1945 dalam Pasal 24 C ayat (5) menyatakan secara tegas bahwa
Hakim Konstitusi haruslah memiliki integritas dan kepribadian yang tidak
tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, dan
amat sangat disayangkan hal tersebut tidak dimiliki oleh Hakim Anwar Usman
pada saat dirinya mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Hakim
Konstitusi Anwar Usman sebagai Ketua Majelis Hakim Konstitusi tidak
menerapkan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dalam melaksanakan RPH,
Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak melaksanakan Pasal 17 UU Kekuasaan
35
Kehakiman untuk mengundurkan diri jika terdapat benturan kepentingan, hal-
hal itu saja sudah memperlihatkan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman
telah melanggar hukum sehingga telah terbukti secara meyakinkan bahwa
putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak diadili oleh Hakim Konstitusi
sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 24 ayat (5) UUD 1945.
82. Berdasarkan uraian tersebut di atas, terlihat dengan jelas bahwa
Permohonan Uji Materiil Kembali yang diajukan oleh PARA PEMOHON
beralasan hukum untuk dikabulkan dan sudah sepatutnya Mahkamah
Konstitusi menyatakan bahwa Ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa
"berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang
menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan
kepala daerah" inkonstitusional secara bersyarat bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar 1945 karena cacat prosedural;
V. TENTANG PROVISI
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 UU Mahkamah Konstitusi
menyatakan:
Mahkamah Konstitusi dapat mengeluarkan penetapan yang memerintahkan
pada pemohon dan/atau termohon untuk menghentikan sementara
pelaksanaan kewenangan yang di persengketakan sampai adanya putusan
Mahkamah Konstitusi;
2. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Mahkamah Konstitusi dimungkinkan
untuk memutuskan Putusan Provisi didalam suatu Permohonan Pengujian
undang-undang di Mahkamah Konstitusi;
3. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, telah
menimbulkan kegaduhan di Republik Indonesia, selain itu juga putusan
tersebut telah menimbulkan dampak:
-
Perbedaan pendapat yang tidak biasa terjadi antara Para Hakim
Mahkamah Konstitusi, karena perbedaan tersebut bukan hanya sekedar
materi substansi, melainkan adanya keterpihakan maupun Konflik
Kepentingan (Conflict of Interest);
-
Semua Hakim Mahkamah Konstitusi dilaporkan ke Mahkamah
Kehormatan
Mahkamah
Konstitusi
(MKMK),
dan
dari
proses
36
pemeriksaan di Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)
sangat terlibat adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
Hakim Mahkamah Konstitusi;
-
Bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut
langsung digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
sebagai syarat penerimaan calon wakil Presiden Republik Indonesia;
4. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka PARA PEMOHON
meminta
kepada
Mahkamah
Konstitusi
untuk dapat mengabulkan
permohonan Provisi sebagai berikut:
-
Agar Para Hakim Mahkamah Konstitusi tidak melibatkan Majelis Hakim Prof.
Dr. Anwar Usman, S.H., M.H., dalam melakukan pemeriksaan dan mengadili
perkara a quo, karena terdapat konflik kepentingan;
-
Menunda pemberlakuan ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana dimaknai
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023;
-
Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum untuk tidak memberlakukan Pasal
169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023, pada konstestasi Pemilihan Capres Dan Cawapres 2024;
-
Komisi Pemilihan Umum untuk mendiskualifikasi Pasangan Capres dan
Cawapres yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketntuan dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum;
VI. PETITUM
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas, PARA PEMOHON mohon kepada
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan mengadili perkara a quo
untuk menjatuhkan putusan:
DALAM PROVISI
1. Mengabulkan Permohonan Provisi PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Memeriksa, Mengadili, dan Memutus Permohonan PARA PEMOHON
dengan Tidak melibatkan Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman;
37
3. Menyatakan menunda pemberlakuan ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum;
4. Memerintahkan pihak terkait dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum untuk
tidak memberlakukan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum, pada konstestasi Pemilihan Capres Dan
Cawapres 2024;
5. Memerintahkan pihak terkait dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum untuk
mendiskualifikasi Pasangan Capres dan Cawapres yang tidak memenuhi
persyaratan sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum;
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON;
2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum sepanjang frasa “atau pernah/sedang
menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk
pemilihan kepala daerah”, Inkonstitusional Secara Bersyarat bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sehingga Pasal 169 Huruf q Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menjadi berbunyi
“berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
memiliki pandangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-10 sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
38
2. Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Atas Nama Lamria Siagian
S.H., M.H.;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Perhimpunan Advokat Indoneisa Atas Nama
Lamria Siagian S.H., M.H.;
5. Bukti P-5
: Fotokopi Berita Acara Sumpah Pengadilan Tinggi Jakarta
Atas Nama Lamria S.H.;
6. Bukti P-6
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Atas Nama Ridwan
Darmawan, S.H.,;
7. Bukti P-7
: Fotokopi Kartu Perhimpunan Advokat Indonesia Atas Nama
Ridwan Darmawan, S.H., M.H.;
8. Bukti P-8
: Fotokopi Berita Acara Sumpah Pengadilan Tinggi Jakarta
Atas Nama Ridwan Darmawan, S.H.;
9. Bukti P-9
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Atas Nama RD.I Ilham
Maulana Aulia;
10. Bukti P-10
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Atas Nama Asy-Syifa Nuril
Jannah.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk Dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
39
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 169 huruf q
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap UUD 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
40
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1.
Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonan a quo adalah norma yang terdapat dalam Pasal 169 huruf q UU
7/2017 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk
umum pada tanggal 16 Oktober 2023, sebagai berikut:
41
Pasal 169:
“Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:
q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang
menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk
pemilihan kepala daerah”
terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24C ayat (5), dan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945.
2.
Pemohon I dan Pemohon II menerangkan kualifikasinya sebagai warga negara
Indonesia yang berprofesi sebagai Advokat yang dibuktikan dengan
Kepemilikan Kartu Keanggotaan Advokat yang disumpah pada Pengadilan
Tinggi. Selain itu, Pemohon I dan Pemohon II juga menyebutkan dirinya
seabagai aktivis yang concern terhadap penegakan hukum dan hak asasi
manusia;
3.
Pemohon III dan Pemohon IV menerangkan kualifikasinya sebagai warga
negara Indonesia yang juga merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Pamulang dengan konsentrasi hukumnya terhadap Hukum Tata
Negara di Indonesia. Pemohon III dan Pemohon IV menaruh harapan besar
kepada Mahkamah Konstitusi dalam menjaga konstitusi di Indonesia.
Pemohon III dan Pemohon IV juga menyebut dirinya memiliki hak
konstitusional yang sama untuk memilih dan/atau dipilih sebagai Calon
Presiden serta Calon Wakil Presiden;
Bahwa berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh para Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya, menurut Mahkamah, para Pemohon benar
adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih (right to vote)
sebagaimana bukti berupa Kartu Tanda Penduduk para Pemohon [vide Bukti P-3,
Bukti P-6, Bukti P-9, dan Bukti P-10]. Para Pemohon telah menjelaskan hak
konstitusionalnya sebagai warga negara yang memiliki hak memilih dalam pemilihan
umum Presiden dan Wakil Presiden. Para Pemohon telah dapat menguraikan
secara spesifik atau bersifat khusus adanya hubungan sebab akibat (causal
verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional yang dimiliki dengan
berlakunya pasal yang dimohonkan pengujian, yaitu para Pemohon menganggap
bahwa syarat untuk menjadi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang diatur
dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan
42
Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah merugikan para Pemohon
sebagai pemilih dalam pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden. Anggapan
kerugian hak konstitusional tersebut bersifat spesifik yang apabila permohonan
dikabulkan oleh Mahkamah maka anggapan kerugian hak konstitusional yang
dimaksud para Pemohon tidak terjadi atau tidak akan terjadi. Dengan demikian, para
Pemohon telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya dan syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana tertuang dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-
V/2007. Oleh karena itu, terlepas dari terbukti atau tidaknya persoalan
konstitusionalitas norma yang didalilkan oleh para Pemohon, menurut Mahkamah,
para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon dalam
permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan
permohonan provisi dan pokok permohonan.
Dalam Provisi
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mengajukan permohonan provisi yang
pada pokoknya memohon kepada Mahkamah agar menunda pemberlakuan
ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum
untuk tidak memberlakukan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 pada kontestasi Pemilihan
Capres dan Cawapres 2024, serta memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk
mendiskualifikasi Pasangan Capres dan Cawapres yang tidak memenuhi
persyaratan sebagaimana ketentuan dalam UU 7/2017.
Terhadap alasan permohonan provisi para Pemohon tersebut, oleh
karena pokok perkara a quo diputus tanpa dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan
dengan agenda pembuktian yang mendengarkan keterangan pihak-pihak
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 54 UU MK, sehingga menurut
Mahkamah, tidak ada relevansinya untuk mempertimbangkan permohonan provisi
para Pemohon. Dengan demikian, permohonan provisi para Pemohon tidak dapat
diterima.
43
Dalam Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi
Nomor
90/PUU-XXI/2023,
Pemohon
mengemukakan
dalil-dalil
permohonan yang pada pokoknya sebagai berikut (alasan-alasan para Pemohon
selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara):
1.
Bahwa menurut para Pemohon, terdapat perbedaan antara permohonan a quo
dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023 dengan
adanya dasar pengujian, alasan pengujian, dan petitum yang berbeda,
sehingga menurut para Pemohon permohonan a quo tidaklah bersifat ne bis in
idem;
2.
Bahwa menurut para Pemohon, dengan adanya putusan Majelis Kehormatan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2/MKMK/L/11/2023 bertanggal 7 November 2023
(selanjutnya disebut Putusan MKMK Nomor 2/2023) yang dikaitkan dengan
ketentuan Pasal 67 ayat (5) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, maka
seharusnya berdasarkan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor
90/PUU-XXI/2023 haruslah ditolak atau setidak-tidaknya memeriksa kembali
permohonan pengujian materiil batas usia Capres dan Cawapres menurut
ketentuan dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 melalui
perkara a quo, agar tidak ada lagi Hakim Konstitusi yang melakukan
pelanggaran kode etik berat di kemudian hari;
3.
Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 17 ayat (6) dan ayat (7) UU 48/2009
tidak bersifat lex specialis bagi Mahkamah Konstitusi karena tidak ada dalam
penjelasan UU 48/2009 dan tidak pernah ada permohonan penafsiran atas
Pasal 17 ayat (6) dan ayat (7) UU 48/2009 yang diajukan ke Mahkamah
Konstitusi;
4.
Bahwa menurut para Pemohon, makna Pasal 169 huruf q UU 7/2017 harus
dikembalikan sebagaimana isi pasal sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor
90/PUU-XXI/2023.
Sudah
sepatutnya
Mahkamah
Konstitusi
menyatakan bahwa ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana
44
telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023
adalah bertentangan dengan UUD 1945 karena cacat prosedural sehingga
menimbulkan ketidakpastian hukum.
5.
Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 24C ayat (5) UUD 1945 menyatakan
secara tegas bahwa Hakim Konstitusi haruslah memiliki integritas dan
kepribadian yang tidak tercela, adil, serta negarawan yang menguasai
konstitusi dan ketatanegaraan. Namun menurut para Pemohon, Hakim
Konstitusi Anwar Usman pada saat dirinya mengadili perkara Nomor 90/PUU-
XXI/2023 tidak melaksanakan Pasal 17 UU 48/2009 untuk mengundurkan diri
dari perkara tersebut.
Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil di atas, para Pemohon memohon kepada
Mahkamah agar menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sepanjang frasa “atau
pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk
pemilihan kepala daerah”, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat sehingga Pasal 169 huruf q UU 7/2017 menjadi berbunyi
“berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
[3.9]
Menimbang bahwa untuk mendukung dan membuktikan dalilnya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-10 (selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk
Perkara).
[3.10]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas,
sebagaimana telah dipertimbangkan pula dalam Paragraf [3.7] pada pertimbangan
hukum permohonan provisi para Pemohon, maka Mahkamah berpendapat tidak
terdapat urgensi dan relevansi untuk mendengar keterangan pihak-pihak
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK.
[3.11]
Menimbang bahwa sebelum menilai konstitusionalitas Pasal 169 huruf q
UU 7/2017 yang dimohonkan pengujiannya oleh para Pemohon, terlebih dahulu
Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan para Pemohon dikaitkan dengan
ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (PMK 2/2021), sehingga terhadap norma a quo dapat diajukan kembali.
45
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang
telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap pasal yang telah dilakukan
pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat
dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau alasan
permohonan yang berbeda. Terkait ihwal tersebut, norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 169 huruf q
UU 7/2017 yang telah dimaknai oleh Mahkamah melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 16 Oktober 2023. Adapun permohonan sebelumnya yang
menguji inkonstitusionalitas Pasal 169 huruf q UU 7/2017 setelah dimaknai oleh
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah permohonan
Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang telah diputus oleh Mahkamah dan diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 November 2023. Dengan
demikian, untuk menilai permohonan a quo memenuhi ketentuan Pasal 60 UU MK
dan Pasal 78 PMK 2/2021 atau tidak, Mahkamah perlu menyandingkan permohonan
a quo dengan permohonan Nomor 141/PUU-XXI/2023.
Setelah Mahkamah membaca secara saksama materi permohonan para
Pemohon dan dibandingkan dengan permohonan Nomor 141/PUU-XXI/2023,
permohonan para Pemohon a quo terdapat dasar pengujian berbeda. Permohonan
Nomor 141/PUU-XXI/2023 menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (3), Pasal
24 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sedangkan permohonan para
Pemohon a quo menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1),
Pasal 24C ayat (5), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian, terdapat
46
dasar pengujian baru dalam permohonan a quo yaitu Pasal 24C ayat (5) UUD 1945.
Oleh karena itu, dengan adanya dasar pengujian yang berbeda tersebut maka
terlepas terbukti atau tidaknya secara substansial permohonan a quo, secara formal
permohonan a quo berdasarkan ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK
2/2021, dapat diajukan kembali.
[3.12]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo secara formal dapat
diajukan kembali, maka setelah Mahkamah membaca secara saksama permohonan
para Pemohon, memeriksa bukti-bukti yang diajukan para Pemohon, dan
mempertimbangkan argumentasi para Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon.
[3.13]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama permohonan
para Pemohon, menurut Mahkamah, dalil-dalil para Pemohon pada pokoknya telah
dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
141/PUU-XXI/2023 sebagaimana telah diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk
umum pada tanggal 29 November 2023, dengan uraian sebagai berikut.
[3.13.1] Bahwa terhadap dalil para Pemohon mengenai keberlakuan Pasal 169
huruf q UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, dengan adanya putusan MKMK, Mahkamah
telah mempertimbangkan hal tersebut dalam pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023 pada Sub-paragraf [3.13.1]
sampai dengan Sub-paragraf [3.13.3] sebagai berikut:
[3.13.1] Bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan pada pertimbangan
hukum sebelumnya, di mana terhadap ketentuan norma Pasal 169 huruf q
UU 7/2017 yang telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023, sehingga norma selengkapnya menjadi: “berusia paling
rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan
yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Oleh karena itu, berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang
merupakan putusan badan peradilan pada tingkat pertama dan terakhir,
serta putusannya bersifat final dan memiliki kekuatan hukum tetap sejak
diucapkan pada sidang pleno terbuka untuk umum, maka terhadap
ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 secara yuridis dan yang telah
mempunyai kekuatan hukum mengikat adalah norma sebagaimana yang
telah dilakukan pemaknaan oleh Mahkamah tersebut. Oleh karena itu,
permasalahan selanjutnya yang harus dijawab oleh Mahkamah adalah
apakah ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana telah
47
dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023
mengandung persoalan inkonstitusionalitas ataukah tidak, jika dikaitkan
dengan adanya Putusan MKMK 2/2023 dan ketentuan Pasal 17 UU
48/2009, Pasal 10 ayat (1), Pasal 45 ayat (4), Pasal 47 UU MK, serta Pasal
66 ayat (3) dan Pasal 77 PMK 2/2021.
[3.13.2] Bahwa terhadap hal tersebut, setelah Mahkamah mencermati
bagian pertimbangan Putusan MKMK Nomor 2/2023, halaman 358, yang
menyatakan:
“Namun demikian, Putusan 90/PUU-XXI/2023 tersebut telah
berlaku secara hukum (de jure). Dalam hal ini, Majelis Kehormatan
harus dan tetap menjunjung tinggi prinsip res judicata pro veritate
habitur dan tidak boleh memberi komentar bahkan menilai
substansi putusan dimaksud oleh karena putusan Mahkamah
Konstitusi bersifat final dan mengikat.”
Dari pertimbangan Putusan MKMK dimaksud, telah membuktikan
dan menegaskan bahwa MKMK tidak sedikitpun memberikan penilaian
bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah
cacat hukum, tetapi justru menegaskan bahwa Putusan dimaksud berlaku
secara hukum dan memiliki sifat final dan mengikat. Oleh karena itu, hal ini
jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 17 ayat (6) UU 48/2009, adanya
Putusan MKMK pada bagian kesimpulan pada halaman 380, yang
menyatakan:
1. Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah
Konstitusi, in casu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-
XXI/2023.
2. Pasal 17 ayat (6) dan ayat (7) UU 48/2009 tidak dapat diberlakukan
dalam putusan perkara pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 oleh Mahkamah Konstitusi.
3. …
Hal tersebut juga membuktikan dan menegaskan bahwa MKMK
telah berpendirian, penilaian sah atau tidak sahnya putusan yang
disebabkan adanya pelanggaran kode etik dalam proses pengambilan
putusan, khususnya yang berkaitan dengan Pasal 17 ayat (1) sampai
dengan ayat (5) UU 48/2009 tidak dapat diterapkan untuk menilai putusan
dalam perkara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, in casu
menilai sah atau tidak sahnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023. Terlebih, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023 telah secara tegas (expresis verbis)
menyatakan bahwa telah ternyata bahwa Pasal 169 huruf q UU 7/2017
sebagaimana dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-
XXI/2023 tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum dan tidak
bertentangan dengan perlindungan hak atas kepastian hukum yang adil.
[3.13.3] Bahwa selanjutnya berkenaan dengan konsekuensi yuridis dari
pertimbangan hukum Sub-paragraf [3.13.2] di atas, tidak ada pilihan lain
bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat
48
(binding) sejalan dengan pendirian MKMK dalam Putusannya Nomor 2/2023
tersebut. Oleh karena itu, jika menurut Pemohon adanya putusan MKMK
yang menyatakan antara lain bahwa oleh karena salah satu hakim konstitusi
telah terbukti melanggar kode etik dan berkesimpulan putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terdapat intervensi dari luar, adanya
konflik kepentingan, menjadi putusan cacat hukum, menimbulkan
ketidakpastian hukum serta mengandung pelanggaran prinsip negara
hukum
dan
kemerdekaan
kekuasaan
kehakiman,
maka
dengan
berpedoman pada ketentuan Pasal 17 ayat (1) sampai dengan ayat (5) UU
48/2009 dan Putusan MKMK No. 2/2023, ketentuan Pasal 10 ayat (1), Pasal
45 ayat (4), Pasal 47 UU MK serta Pasal 66 ayat (3) dan Pasal 77 PMK
2/2021, Mahkamah berpendapat, dalil Pemohon berkenaan dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang ditengarai
terdapat intervensi dari luar, adanya konflik kepentingan, menjadi putusan
cacat hukum, menimbulkan ketidakpastian hukum serta mengandung
pelanggaran prinsip negara hukum dan kemerdekaan kekuasaan
kehakiman tidak serta merta dapat dibenarkan.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, menurut Mahkamah, adanya
putusan MKMK tidaklah berarti membatalkan keberlakuan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 sehingga Putusan dimaksud tetap berlaku
secara hukum (valid) serta memiliki sifat final dan mengikat. Dengan demikian, dalil
para Pemohon mengenai keberlakuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana
telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang
dikaitkan dengan adanya putusan MKMK adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.13.2] Bahwa terhadap dalil para Pemohon perihal penafsiran ketentuan Pasal
17 ayat (6) dan ayat (7) UU 48/2009 untuk diterapkan bagi Mahkamah Konstitusi,
hal tersebut pun telah dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam pertimbangan hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023 pada Sub-paragraf
[3.12.3] sebagai berikut:
[3.12.3] ... Secara faktual Pasal 17 UU 48/2009 merupakan ketentuan yang
mengatur tentang pengejawantahan sistem peradilan yang terpadu, baik
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara. Demikian halnya
Mahkamah Konstitusi. Namun demikian, masing-masing badan peradilan,
baik peradilan yang berada di Mahkamah Agung dan lingkungan peradilan
di bawahnya, dan juga Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan tugas
wewenang yudisialnya bertumpu pada hukum acara yang mengatur tata
cara beracara pada masing-masing peradilan yang bersifat khusus, yang
masing-masing mempunyai karakter dan akibat hukum yang berbeda-beda
apabila hukum acara dimaksud tidak dipenuhi. Dengan demikian, khusus
ketentuan norma Pasal 17 UU 48/2009, jika dicermati memuat ketentuan-
49
ketentuan yang bersifat umum yang tidak seluruh ketentuan yang ada dalam
pasal dimaksud dapat diterapkan dalam praktik peradilan Mahkamah
Konstitusi. Sebagai contoh pada ketentuan Pasal 17 ayat (6) dan ayat (7)
UU 48/2009 yang masing-masing menyatakan:
…
(6) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap
hakim
atau
panitera
yang
bersangkutan
dikenakan
sanksi
administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(7) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa
kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.
Artinya, jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan Pasal
47 UU MK serta Pasal 77 PMK 2/2021, maka jelas ketentuan Pasal 17 ayat
(6) dan ayat (7) UU 48/2009 tersebut tidak dapat diterapkan untuk menilai
adanya akibat hukum atas putusan Mahkamah Konstitusi jika benar ada
peristiwa hukum sebagaimana yang dimaksudkan dalam ketentuan lain
yang terdapat dalam ketentuan Pasal 17 UU 48/2009. Sebab, sebagaimana
telah dipertimbangkan sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi adalah
putusan yang dijatuhkan oleh badan peradilan yang putusannya pada
tingkat pertama dan terakhir mempunyai kekuatan hukum tetap sejak
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum [Vide Pasal 47 UU MK].
Demikian halnya berkenaan dengan amanat Pasal 17 ayat (7) UU 48/2009
yang meminta agar perkara dapat kembali diperiksa dengan susunan
majelis hakim yang berbeda adalah ketentuan yang juga tidak mungkin
dapat diterapkan oleh Mahkamah Konstitusi, karena dalam setiap
pengambilan putusan harus didasarkan pada ketentuan Pasal 45 ayat (4)
UU MK dan Pasal 66 ayat (3) PMK 2/2021, yang mewajibkan Putusan
diambil secara musyawarah untuk mufakat dalam sidang pleno hakim
konstitusi yang dipimpin oleh ketua sidang, yang mengandung makna setiap
perkara harus diputus oleh 9 (sembilan) atau sekurang-kurangnya 7 (tujuh)
hakim konstitusi. Dengan demikian, pembentukan majelis yang berbeda
untuk memeriksa kembali perkara sebagaimana yang dimaksudkan Pasal
17 ayat (7) UU 48/2009 tidak mungkin dapat diterapkan di Mahkamah
Konstitusi.
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, di dalam
mempertimbangkan dalil permohonan Pemohon, khususnya berkenaan
dengan inkonstitusionalitas norma sebagaimana yang didalilkan oleh
Pemohon, Mahkamah lebih menekankan dengan bertumpu pada UU MK
yang bersifat khusus dan hal ini sejalan dengan asas “lex specialis derogat
legi generali”, yaitu ketentuan yang lebih khusus mengenyampingkan
ketentuan yang umum karena kedua ketentuan dimaksud mempunyai
derajat yang sama, meskipun tetap pula mempertimbangkan ketentuan
Pasal 17 UU 48/2009 sepanjang ada relevansinya, in casu Pasal 17 ayat (1)
sampai dengan ayat (5) UU 48/2009 berlaku secara umum bagi pemegang
kekuasaan kehakiman. Sedangkan, terhadap Pasal 17 ayat (6) dan ayat (7)
UU 48/2009 sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, norma pasal
50
tersebut tidak dapat diberlakukan terhadap Mahkamah Konstitusi yang
sifatnya sebagai peradilan tingkat pertama dan terakhir. Terlebih, jumlah
hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi adalah 9 (sembilan) orang,
yang dalam pengambilan keputusan harus dilakukan oleh 9 (sembilan)
hakim konstitusi atau sekurang-kurangnya oleh 7 (tujuh) orang hakim
konstitusi.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, menurut Mahkamah, Pasal
17 ayat (6) dan ayat (7) UU 48/2009 tidak dapat diberlakukan terhadap Mahkamah
Konstitusi yang sifat kelembagaannya merupakan peradilan tingkat pertama dan
terakhir, dengan jumlah hakim konstitusi adalah 9 (sembilan) orang. Berdasarkan
Pasal 45 ayat (4) UU MK dan Pasal 66 ayat (3) PMK 2/2021 pengambilan putusan
harus dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dalam sidang pleno hakim
konstitusi yang dipimpin oleh ketua sidang, yang mengandung makna setiap perkara
harus diputus oleh 9 (sembilan) atau sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hakim konstitusi.
Dalil para Pemohon perihal penafsiran terhadap ketentuan Pasal 17 ayat (6) dan
ayat (7) UU 48/2009 untuk diterapkan kepada Mahkamah Konstitusi adalah telah
dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023.
Dalam pertimbangan hukum dimaksud, Mahkamah telah menegaskan bahwa UU
MK bersifat khusus sehingga sejalan dengan asas lex specialis derogat legi generali,
yaitu ketentuan yang lebih khusus mengenyampingkan ketentuan yang umum
karena kedua ketentuan dimaksud mempunyai derajat yang sama. Meskipun
demikian, Mahkamah tetap mempertimbangkan Pasal 17 UU 48/2009 sepanjang
ada relevansinya, in casu Pasal 17 ayat (1) sampai dengan ayat (5) UU 48/2009
berlaku secara umum bagi pemegang kekuasaan kehakiman. Terlebih lagi, ihwal ini
telah dinyatakan pula dalam Putusan MKMK yang antara lain menyatakan Pasal 17
ayat (6) dan ayat (7) UU 48/2009 tidak dapat diberlakukan dalam putusan perkara
pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi [vide
Putusan MKMK Nomor 2/2023 hlm. 380]. Dengan demikian, dalil para Pemohon a
quo adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.13.3] Bahwa selanjutnya para Pemohon mendalilkan Pasal 169 huruf q UU
7/2017 harus dikembalikan sebagaimana isi pasal sebelum putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 karena menurut para Pemohon cacat
prosedural sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Terhadap dalil para
Pemohon tersebut, Mahkamah kembali perlu mengutip pertimbangan hukum
51
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023 pada Sub-paragraf
[3.13.3] dan Sub-paragraf [3.13.4] sebagai berikut:
[3.13.3] Bahwa selanjutnya berkenaan dengan konsekuensi yuridis dari
pertimbangan hukum Sub-paragraf [3.13.2] di atas, tidak ada pilihan lain
bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat
sejalan dengan pendirian MKMK dalam Putusannya Nomor 2/2023 tersebut.
Oleh karena itu, jika menurut Pemohon adanya putusan MKMK yang
menyatakan oleh karena salah satu Hakim Konstitusi telah terbukti
melanggar etik dan berkesimpulan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023 mengandung intervensi dari luar, adanya konflik
kepentingan, menjadi putusan cacat hukum, menimbulkan ketidakpastian
hukum serta mengandung pelanggaran prinsip negara hukum dan
kemerdekaan kekuasaan kehakiman, maka dengan berpedoman pada
ketentuan Pasal 17 ayat (1) sampai dengan ayat (5) UU 48/2009 dan
Putusan MKMK No. 2/2023, ketentuan Pasal 10 ayat (1), Pasal 45 ayat (4),
Pasal 47 UU MK serta Pasal 66 ayat (3) dan Pasal 77 PMK 2/2021,
Mahkamah berpendapat dalil Pemohon berkenaan dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengandung intervensi dari
luar, adanya konflik kepentingan, menjadi putusan cacat hukum,
menimbulkan ketidakpastian hukum serta mengandung pelanggaran prinsip
negara hukum dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak serta merta
dapat dibenarkan.
[3.13.4] ..., oleh karena Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-
XXI/2023 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka sekiranya
masih terdapat persoalan konstitusionalitas norma sebagaimana yang
dipersoalkan oleh Pemohon dan dengan pertimbangan sebagaimana
pendirian Mahkamah pada sebagian besar putusan-putusan sebelumnya
yang berpendirian pada umumnya berkenaan dengan penentuan batas usia
merupakan wilayah kewenangan pembentuk undang-undang, sepanjang
tidak bertentangan dengan moralitas, rasionalitas, dan menimbulkan
ketidakadilan yang intolerable. Oleh karena itu, terhadap persoalan dalam
permohonan a quo-pun, Mahkamah memandang tepat jika hal ini
diserahkan kepada pembentuk undang-undang untuk menilai dan
merumuskannya.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, menurut Mahkamah,
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap mempunyai kekuatan
hukum mengikat sebagaimana telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023. Jikapun menurut para Pemohon masih
terdapat persoalan konstitusionalitas norma setelah adanya pendirian Mahkamah
dalam putusannya, hal tersebut merupakan wilayah kewenangan pembentuk
undang-undang. Dengan demikian, dalil para Pemohon a quo adalah tidak
beralasan menurut hukum.
52
[3.13.4] Bahwa terkait dengan dalil para Pemohon sebagaimana diuraikan pada
angka 5 Paragraf [3.8] Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
141/PUU-XXI/2023 telah berpendirian perihal konstitusionalitas Putusan Mahkamah
Konstitusi
Nomor
90/PUU-XXI/2023.
Sementara
itu,
berkenaan
dengan
pelanggaran etik yang didalilkan oleh para Pemohon telah dinilai dan diputus oleh
MKMK dalam Putusan MKMK Nomor 2/2023 sebagaimana telah dipertimbangkan
di atas. Dengan demikian, dalil para Pemohon berkenaan dengan dasar pengujian
Pasal 24C ayat (5) UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.14]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di
atas, Mahkamah berpendapat ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana
telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak
bertentangan dengan prinsip negara hukum, tidak bertentangan dengan prinsip
kekuasaan kehakiman yang merdeka, tidak bertentangan dengan prinsip integritas
dan negarawan, serta tidak bertentangan dengan perlindungan hak atas kepastian
hukum yang adil, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat
(1), Pasal 24C ayat (5), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sebagaimana yang
didalilkan oleh para Pemohon. Dengan demikian, permohonan para Pemohon
adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.15]
Menimbang bahwa hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena
dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan provisi para Pemohon tidak dapat diterima;
53
[4.4]
Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Dalam Provisi:
Menyatakan permohonan provisi para Pemohon tidak dapat diterima.
Dalam Pokok Permohonan:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M.
Guntur Hamzah, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Senin, tanggal delapan, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh empat, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Selasa, tanggal enam belas, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh empat,
selesai diucapkan pukul 15.47 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo
selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M. Guntur Hamzah, Wahiduddin
Adams, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Ridwan
Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Jefri Porkonanta
Tarigan sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon atau kuasa
54
hukumnya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Jefri Porkonanta Tarigan
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
39
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 169 huruf q
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap UUD 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
40
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1.
Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonan a quo adalah norma yang terdapat dalam Pasal 169 huruf q UU
7/2017 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk
umum pada tanggal 16 Oktober 2023, sebagai berikut:
41
Pasal 169:
“Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:
q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang
menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk
pemilihan kepala daerah”
terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24C ayat (5), dan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945.
2.
Pemohon I dan Pemohon II menerangkan kualifikasinya sebagai warga negara
Indonesia yang berprofesi sebagai Advokat yang dibuktikan dengan
Kepemilikan Kartu Keanggotaan Advokat yang disumpah pada Pengadilan
Tinggi. Selain itu, Pemohon I dan Pemohon II juga menyebutkan dirinya
seabagai aktivis yang concern terhadap penegakan hukum dan hak asasi
manusia;
3.
Pemohon III dan Pemohon IV menerangkan kualifikasinya sebagai warga
negara Indonesia yang juga merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Pamulang dengan konsentrasi hukumnya terhadap Hukum Tata
Negara di Indonesia. Pemohon III dan Pemohon IV menaruh harapan besar
kepada Mahkamah Konstitusi dalam menjaga konstitusi di Indonesia.
Pemohon III dan Pemohon IV juga menyebut dirinya memiliki hak
konstitusional yang sama untuk memilih dan/atau dipilih sebagai Calon
Presiden serta Calon Wakil Presiden;
Bahwa berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh para Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya, menurut Mahkamah, para Pemohon benar
adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih (right to vote)
sebagaimana bukti berupa Kartu Tanda Penduduk para Pemohon [vide Bukti P-3,
Bukti P-6, Bukti P-9, dan Bukti P-10]. Para Pemohon telah menjelaskan hak
konstitusionalnya sebagai warga negara yang memiliki hak memilih dalam pemilihan
umum Presiden dan Wakil Presiden. Para Pemohon telah dapat menguraikan
secara spesifik atau bersifat khusus adanya hubungan sebab akibat (causal
verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional yang dimiliki dengan
berlakunya pasal yang dimohonkan pengujian, yaitu para Pemohon menganggap
bahwa syarat untuk menjadi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang diatur
dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan
42
Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah merugikan para Pemohon
sebagai pemilih dalam pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden. Anggapan
kerugian hak konstitusional tersebut bersifat spesifik yang apabila permohonan
dikabulkan oleh Mahkamah maka anggapan kerugian hak konstitusional yang
dimaksud para Pemohon tidak terjadi atau tidak akan terjadi. Dengan demikian, para
Pemohon telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya dan syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana tertuang dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-
V/2007. Oleh karena itu, terlepas dari terbukti atau tidaknya persoalan
konstitusionalitas norma yang didalilkan oleh para Pemohon, menurut Mahkamah,
para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon dalam
permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan
permohonan provisi dan pokok permohonan.
Dalam Provisi
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mengajukan permohonan provisi yang
pada pokoknya memohon kepada Mahkamah agar menunda pemberlakuan
ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum
untuk tidak memberlakukan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 pada kontestasi Pemilihan
Capres dan Cawapres 2024, serta memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk
mendiskualifikasi Pasangan Capres dan Cawapres yang tidak memenuhi
persyaratan sebagaimana ketentuan
