PUU
Tahun 2026
15/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pemohon: Bandaro Bani Adlan (Pemohon I), Azriel Rafi Raditya (Pemohon II), Naufal Naziih (Pemohon III), dan Alexander Muhammad Naabil (Pemohon IV)
Tanggal Putusan: 2026-03-02
UU Diuji: UU 1/2015, UU 1/2014, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: 1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 15/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali; 3.Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 15/PUU-XXIV/2026 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Teks Putusan
KETETAPAN
NOMOR 15/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Ketetapan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang
: a. bahwa
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah) telah menerima permohonan bertanggal 6
Januari 2026, yang diajukan oleh perorangan warga negara
Indonesia atas nama Bandaro Bani Adlan, Azriel Rafi
Raditya, Naufal Naziih, dan Alexander Muhammad Naabil
(selanjutnya
disebut
para
Pemohon),
yang
diterima
Mahkamah pada tanggal 6 Januari 2026 berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 13/PUU/PAN.MK/
AP3/01/2026, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 7
Januari
2026
dengan
Permohonan
Nomor
15/PUU-
XXIV/2026 perihal Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal
34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor
15/PUU-XXIV/2026 tersebut Mahkamah telah menerbitkan:
1) Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
15.15/PUU/TAP.MK/Panel/01/2026
tentang
Pembentukan
Panel
Hakim
Untuk
Memeriksa
Permohonan Nomor 15/PUU-XXIV/2026, bertanggal 7
Januari
2026
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi
Nomor
52/PUU/TAP.MK/Panel/02/2026
tentang
Penetapan Perubahan Anggota Panel Hakim Untuk
Memeriksa Permohonan Nomor 15/PUU-XXIV/2026,
bertanggal 6 Februari 2026;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor
15.15/PUU/TAP.MK/HS/01/2026
tentang
Penetapan Hari Sidang Pertama, bertanggal 7 Januari
2026;
c.
bahwa pada tanggal 5 Februari 2026, Mahkamah telah
menerima surat permohonan pencabutan permohonan uji
materiil Permohonan Nomor 15/PUU-XXIV/2026 yang pada
pokoknya menyatakan para Pemohon menarik kembali atau
mencabut Permohonan Nomor 15/PUU-XXIV/2026 karena
terdapat banyak aspek yang memerlukan perbaikan secara
fundamental, baik dari segi perumusan norma yang diuji,
kerangka argumentasi konstitusional, maupun sistematika
permohonan;
d. bahwa pada tanggal 6 Februari 2026, Mahkamah telah
menyelenggarakan
sidang
pemeriksaan
pendahuluan
dengan agenda konfirmasi pencabutan atau penarikan
permohonan a quo yang dihadiri oleh para Pemohon. Dalam
persidangan tersebut, pada pokoknya para Pemohon
membenarkan
perihal
pencabutan
atau
penarikan
3
Permohonan Nomor 15/PUU-XXIV/2026 dengan alasan
sebagaimana tercantum pada huruf c di atas;
e. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan para
Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan,
“Pemohon dapat menarik kembali permohonan sebelum atau
selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan
Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan, “Penarikan kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
permohonan tidak dapat diajukan kembali”;
f.
bahwa
berdasarkan
fakta
hukum
dan
ketentuan
sebagaimana dimaksud pada huruf c, huruf d, dan huruf e
di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 6
Februari 2026 telah berkesimpulan bahwa pencabutan atau
penarikan kembali Permohonan Nomor 15/PUU-XXIV/2026
adalah beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, para
Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan
a quo;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf f
di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan
Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal
penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam
e-BRPK dan mengembalikan salinan berkas permohonan
kepada para Pemohon;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554);
4
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang.
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 15/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali;
3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan
a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal
penarikan kembali Permohonan Nomor 15/PUU-XXIV/2026 dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas
permohonan kepada para Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Adies Kadir, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Jumat, tanggal enam, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh enam, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Senin, tanggal dua, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai
diucapkan pukul 08.49 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Arsul
Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Adies
Kadir, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Alifah Rahmawati
5
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri para Pemohon.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Adies Kadir
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Alifah Rahmawati
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum pada huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam e-BRPK dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 4 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang. MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 15/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 15/PUU-XXIV/2026 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Adies Kadir, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat, tanggal enam, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal dua, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 08.49 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Adies Kadir, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Alifah Rahmawati 5 sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri para Pemohon. KETUA, ttd. Suhartoyo ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Anwar Usman ttd. Arsul Sani ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah ttd. Ridwan Mansyur ttd. Adies Kadir PANITERA PENGGANTI, ttd. Alifah Rahmawati
