PUU
Tahun 2025
15/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Pemohon: Agus Setiawan, S.H. (Pemohon I), Sulaiman, S.H. (Pemohon II), dan Perhimpunan Pemuda Madani yang diwakili oleh Furqan Jurdi S.H., selaku Ketua Umum (Pemohon III)
Tanggal Putusan: 2025-10-07
UU Diuji: UU 11/2021, UU 16/2004, UU 4/2004, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 18/2003, UU 15/1961, UU 5/1991
Majelis Hakim: Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Mahkamah Agung, Jaksa Agung pada Mahkamah
Amar Putusan: 1.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk sebagian; 2.Menyatakan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai memuat pengecualian dalam hal tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus, sehingga Pasal a quo selengkapnya berbunyi: “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam hal: a.tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau b.berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus.” 3.Menyatakan Pasal 35 ayat (1) huruf e beserta Penjelasannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 5.Menyatakan permohonan Pemohon III serta permohonan Pemohon I dan Pemohon II sepanjang norma Pasal 11A ayat (1) huruf a dan huruf e serta ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755), tidak dapat diterima; 6.Menolak permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk selain dan selebihnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 15/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
:
Agus Setiawan
Pekerjaan
:
Aktivis/Mahasiswa
Alamat
:
Jalan Lintas Tente Karumbu Rt 16/RW. 06 Desa
Ngali, Kabupaten Bima.
Selanjutnya disebut ---------------------------------------------- Pemohon I
2. Nama
:
Sulaiman, S.H.
Pekerjaan
:
Advokat
Alamat
:
Jalan Lintas Tente Karumbu, RT.004/RW.002 Desa
Lido, Kecamatan Belo
Selanjutnya disebut ---------------------------------------------- Pemohon II
3. Perhimpunan Pemuda Madani yang diwakili oleh:
Nama
:
Furqan selaku Ketua Umum
Alamat
:
Jalan Matraman Raya Nomor 64, Kelurahan Kebon
Manggis, Jakarta Timur.
Selanjutnya disebut --------------------------------------------- Pemohon III
Selanjutnya Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III disebut sebagai ----------------
---------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar dan membaca Keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
2
Membaca dan mendengar keterangan Pihak Terkait Mahkamah Agung
Republik Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi
Republik Indonesia, dan Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja);
Membaca dan mendengar keterangan ahli para Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan ahli dan saksi Presiden;
Membaca keterangan ahli Pihak Terkait Kepolisian Republik Indonesia
dan Pihak Terkait Persaja;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon, Presiden, dan Pihak Terkait
Persaja;
Membaca kesimpulan Presiden, Pihak Terkait Kepolisian Republik
Indonesia, dan Pihak Terkait Persaja.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal Februari 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 24 Februari 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor 18/PUU/PAN.MK/ AP3/02/2025 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 15/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 4
Maret 2025, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 26 Maret
2025, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945,
menyatakan, "Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang di bawahnya dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi';
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945,
memberikan kewenangan kepada Mahkamah untuk menguji undang-
undang terhadap UUD 1945, yang selengkapnya berbunyi "Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar'';
3
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final:”a menguji Undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Repub/ik Indonesia Tahun 1945"
4. Bahwa Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan:
"dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194 Pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi"
5. Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, (selanjutnya disebut "UU MK"),
menegaskan hal yang sama, yaitu Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final/
antara lain "...menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945';
6. Bahwa dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah
Konstitusi yang menyatakan Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar
putusannya menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau
bagian undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
7. Bahwa Pasal 2 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
02/PMK/2021 tentang Pedoman Beracara dan Perkara Pengujian Undang-
Undang
(selanjutnya disebut "PMK No. 2 Tahun 2021'') mengatur
mengenai objek pengujian materil Undang-undang. Dalam ketentuan a quo
menyatakan, "Pengujian materil adalah pengujian Undang-Undang yang
berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian
Undang-Undang yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945";
4
8. Bahwa Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia, Lembaran Negara 2021/No.298, Tambahan Lembaran Negara
No. 6755 (Selanjutnya disebut "UU Kejaksaan'') sehingga sejak tanggal
diundangkan tersebut maka ketentuan dalam Undang-Undang a quo
berlaku mengikat bagi seluruh Warga Negara Indonesia termasuk di
dalamnya adalah para Pemohon.
9. Bahwa Mahkamah sebagai the guardian of the constitution selain
berwenang menganulir atau membatalkan ketentuan pasal dalam undang-
undang yang dianggap bertentangan dengan konstitusi, Mahkamah juga
berwenang untuk memberikan penafsiran konstitusional (constitutional
interpretation) terhadap pasal-pasal undang-undang yang memiliki
pengertian tidak jelas atau kurang jelas atau multitafsir. Dengan demikian
Mahkamah dapat membatalkan ketentuan pasal-pasal dalam Undang-
Undang yang bertentangan dengan undang-undang dasar 1945, serta
memberikan penafsiran konstitusional (the sole interpreter of constitution),
sebagai kekuataan hukum dan mengikat kepada semua pihak.
10. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Mahkamah Konstitusi
berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian
Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia terhadap UUD 1945 pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final dan mengikat.
II.
KEDUDUKAN HUKUM DAN KEPENTINGAN HUKUM PEMOHON
Selanjutnya, berikut merupakan penjelasan terkait kedudukan hukum (Legal
Standing) dan kerugian konstitusional (Constitutional Injury) Para Pemohon
dalam mengajukan permohonan Uji Materi a quo:
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana terakhir telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut "UU MK'') beserta Penjelasannya, subyek yang dapat
mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap
Undang-
5
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah mereka
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya suatu pengaturan dalam undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang
b. yang mempunyai kepentingan yang sama);
c. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
d. Badan hukum publik atau privat;
e. Lembaga Negara.
2. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK, terdapat 2 (dua)
syarat yang harus dipenuhi untuk menguji apakah Pemohon memiliki
kedudukan hukum (Legal Standing) dalam perkara pengujian undang-
undang, yaitu: 1) terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai
Pemohon, dan 2) adanya hak dan/atau kepentingan konstitusional dari
Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya suatu Pasal, Ayat, dan/atau
Frasa dalam Undang-Undang.
3. Bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 bertanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya,
Mahkamah Konstitusi berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal
51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian
c. Kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
6
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau
tidak lagi terjadi.
4. Berdasarkan uraian pada Butir 1s/d Butir 3 tersebut Para Pemohon akan
akan menguraikan kualifikasi dan kerugian konstitusional Para Pemohon,
yaitu sebagai berikut:
a. Kedudukan Hukum dan Kepentingan Hukum Pemohon I
Pemohon I merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P3), saat ini adalah
seorang Sarjana Hukum, Fakultas Hukum Universitas Nasional
(Bukti P4). Pemohon I memiliki cita-cita ingin menjadi pengacara dan
saat ini telah mendaftar sebagai calon pengacara di Organisasi
Advokat sebagai persyaratan untuk menjadi Advokat.
Bahwa Pemohon I sebagai seorang Warga Negara Indonesia yang
akan berprofesi sebagai Advokat berdasarkan Pasal 28I ayat (4)
UUD NRI 1945 wajib bertanggung jawab melakukan perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
Bahwa Pemohon I dalam mengajukan permohonan a quo
berkepentingan secara langsung terhadap suatu produk hukum yang
dikeluarkan oleh pemerintah, dengan berlakunya suatu undang-
undang Pemohon I dirugikan atau potensial dirugikan hak
konstitusionalnya.
Bahwa Pemohon I dalam rangka memastikan perlindungan,
pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia yang
menjadi tanggungjawab negara terutama sekali pemerintah, dalam
hal ini lembaga-lembaga negara yang dibentuk berdasarkan
konstitusi maupun berdasarkan undang-undang agar bekerja untuk
memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan
hak asasi manusia.
Bahwa Pemohon I berpotensi dirugikan (potensial loss) akibat
berlakunya ketentuan Pasal 8, Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3), Pasal
30B huruf a, Pasal 35 ayat (1) huruf g dan huruf e, Undang-undang
7
Nomor 11 tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang
memberikan
pemusatan
kewenangan
kepada
Kejaksaan
mengendalikan seluruh proses hukum (due process of law) mulai
dari
penyelidikan,
penyidikan,
penuntutan
bahkan
hingga
memberikan pertimbangan dan masukan kepada Mahkamah Agung.
Potensi kerugian itu bisa terjadi apabila suatu saat Pemohon I
sebagai Sarjana Hukum dan Calon Pengacara menangani kasus
hukum, khususnya pidana umum. dimana Palisi sebagai Penyidik
Sebagaimana dalam Ketentuan Pasal 1angka 1yang menyebutkan
"Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau
pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus
oleh undang-undang
untuk melakukan penyidikan". Dengan
berlakunya ketentuan Pasal-Pasal dalam UU Kejaksaan penyidik
bisa dikendaikan oleh Jaksa dan bahkan jaksa bisa mengintervensi,
mengontrol dan mengendalikan penyidikan yang dilakukan oleh
penyidik kepolisian.
Bahwa, selain sebagai sarjana hukum dan calon pengacara yang
akan berhadapan dengan penegak hukum, Pemohon juga adalah
seorang aktivis Pergerakan Mahasiswa dalam berbagai organiasai
kemahasiswan. Tentu Pemohon Imemiliki hak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa dan negaranya sebagaimana
yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 28C ayat (2). Perjuangan untuk
membangun masyarakat, bangsa dan negara dapat berupa
memperjuangkan lewat berbagai saluran yang disediakan secara
konstitusional, seperti saluran didalam Gedung Yang Mulia ini.
Dengan berlakunya ketentuan pasal-pasal a quo dalam UU
Kejaksaan, Pemohon beralasan, akan menimbulkan tumpeng tindih
kewenangan dan ketidakjelasan hierarki kewenangan dalam proses
penyidikan dan penuntutan. Setiap tindak pidana yang disidik oleh
Penyidik Kepolisian dengan pasal ini dapat dikontrol dan
dikendalikan oleh Jaksa. Bagi Pemohon ini ketentuan pasal a qou
8
akan berdampak pada kehidupan masyarakat bangsa dan negara
yang hendak dilindungi hak konstitusionalnya oleh UU.
Pemohon I sebagai aktivis pada tahun 2023 mengadvokasi kasus
mengenai tindak pidana kekerasan, dan mendapati bahwa dalam
proses penyidikan di kepolisian dan berkas penyidikan diserahkan
oleh penyidik ke kejaksaan, selalu ada perbedaan- perbedaan yang
praktis sangat politis. Dengan pemusatan kewenangan penyelidikan,
penyidikan dan penuntutan kepada Jaksa, dapat menimbulkan
ketidakjelasan mengenai penanganan kasus pidana, bahkan dengan
ketentuan Pasal- Pasal UU Kejaksaan, Jaksa mengendalikan
penyidikan yang berpotensi membuat penyidik dapat diintervensi.
Pada akhirnya proses hukum sangat ditentukan oleh Jaksa padahal,
sehingga menimbulkan penumpukan kewenangan yang membuat
masyarakat khususnya pemohon untuk melaporkan suatu tindak
pidana, apakah kepada jaksa atau polisi.
Bahwa dengan tumpeng tindih kewenangan Secara umum dapat
menimbulkan konflik dalam proses penanganan perkara pidana,
antara kepentingan polisi dan jaksa yang berbeda atau orientasinya
yang berbeda, entah itu karena adanya hal lain diluar dari idealnya
proses hukum, maupun "ego" kelembagaan. Hal ini dapat merugikan
dan berpotensi merugikan hak konstitusional pemohon Isebagai
Warga negara.
Terlebih apabila dikaitkan dengan cita-cita personal atau cita- cita
pribadi berlandaskan idealisme perjuangan agar terwujudnya
Kejaksaan
yang
memiliki
kewenangan
untuk
mewujudkan
penegakan hukum berkepastian, berkemanfaatan, dan berkeadilan.
Setiap pegawai Kejaksaan Republik Indonesia tanpa harus
memperoleh persetujuan siapapun sebagai warga negara yang
dilindungi
haknya
secara
personal
oleh
konstitusi
berhak
mengajukan Uji Materi undang-undang apapun sebagaimana
melanggar hak konstitusionalnya baik secara spesifik maupun
potensial. Berdasarkan uraian-uraian tersebut jelas dan tidak
9
terbantahkan Pemohon memiliki kedudukan hukum (Legal Standing)
untuk mengajukan permohonan Uji Materi UU Kejaksaan.
b. Alasan Hukum dan Kepentingan Pemohon II
Bahwa Pemohon II adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan
dengan Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk yang berprofesi
sebagai Advokat pada Organisasi Perhimpinan Advokat Indonesia
yang dibuktikan dengan Kepemilikan Kartu Keanggotaan Advokat
yang disumpah pada Pengadilan Tinggi yang dibuktikan dengan
Berita Acara Sumpah.
Bahwa Pemohon II sebagai Advokat memiliki tugas dan
tanggungjawab memberi pendampingan hukum, membela, memberi
bantuan hukum berupa nasehat dan atau konsultasi hukum,
mendampingi,
mewakili dan atau membela hak-hak serta
kepentingan-kepentingan serta memastikan bahwa seorang klien
mendapatkan hak-haknya dalam menjalankan proses hukum baik
dalam persidangan maupun di luar persidangan.
Bahwa profesi Advokat merupakan profesi yang dilindungi dan di
atur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.
Dalam undang-undang ini disebutkan bahwa Advokat sebagai
profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab dalam
menegakkan hukum, perlu dijamin dan dilindungi oleh undang-
undang demi terselenggaranya upaya penegakan dan supremasi
hukum.
Bahwa tugas dan fungsi provesi Advokat mempunyai kedudukan
yang sama denagan lembaga penegak hukum lain Pasal 5 ayat (1)
UU Advokat yang berbunyi :
''Advokat berstatus sebagai penegak hukum yang bebas dan
mandiri.
Kedudukan advokat setara dengan aparat penegak hukum lainnya,
seperti polisi, jaksa, dan hakim.
10
Advokat dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
Advokat harus menunjukkan sikap hormat terhadap hukum,
peraturan perundang-undangan, atau pengadilan"
Bahwa Pemohon II memiliki hak konstitusional untuk memajukan diri
dalam
memperjuangkan
secara
kolektif
untuk
membangun
masyarakat, bangsa, dan negara sebagaimana diatur dalam Pasal
28C ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan: "Setiap orang berhak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya".
Bahwa bagi seorang Advokat ketika telah diminta oleh Klien untuk
memberikan bantuan hukum, maka sejak saat itu haruslah dipahami
telah timbul kewajiban Advokat untuk memberikan perlindungan dan
pembelaan terhadap kepentingan Kliennya pada saat dan pada
setiap tingkat pemeriksaan.
Bahwa Pemohon II sebagai perorangan yang merupakan warga
negara Indonesia sudah seharusnya menjalankan profesinya secara
bebas, mendapatkan perlindungan dari negara dan mendapatkan
kepastian hukum yang adil dalam menjalankan profesinya sebagai
penegak hukum yang bertujuan untuk menegakkan hukum dan
supremasi hukum.
Bahwa Pemohon II telah melakukan profesinya dengan banyak
memberikan bantuan hukum secara cuma cuma bagi pencari
keadilan yang tidak mampu melalui Pusat Bantuan Hukum PERADI.
Pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma ini bertujuan agar
masyarakat tidak mampu mendapatkan akses keadilan (access to
justice) dalam permasalahan hukum yang dialaminya;
Bahwa memperoleh bantuan hukum adalah merupakan hak
konstitusional setiap warga negara atas jaminan perlindungan
hukum, jaminan jaminan persamaan persamaan di depan hukum
dan jaminan jaminan perlakuan yang sama di depan hukum sebagai
sarana pengakuan hak asasi manusia (HAM). Oleh karenanya,
mendapatkan Bantuan Hukum bagi setiap individu warga negara
adalah perwujudan dari akses terhadap keadilan (access to justice)
11
yang merupakan
implementasi
dari
jaminan
persamaan,
perlindungan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum tersebut.
Bahwa fakta yang tidak terbantahkan bahwa keberadaan Advokat
sangat dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya masyarakat yang
tersandung perkara hukum, untuk menunjang eksistensi Advokat
dalam menjalankan fungsi dan tugasnya dalam sistem penegakan
hukum, maka diperlukan kewenangan yang harus diberikan kepada
Advokat. Kewenangan Advokat tersebut diperlukan dalam rangka
menghindari tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh
aparat penegak hukum yang lain (Hakim, Jaksa, Palisi) dan juga
dapat memberikan batasan kewenangan yang jelas terhadap
advokat dalam menjalankan profesinya. "Dalam praktik seringkali
keberadaan Advokat dalam menjalankan profesinya seringkali
diabaikan oleh aparat penegak hukum. Hal ini merupakan dasar bagi
Pemohon II yang menyadari betul adanya kedudukan Advokat yang
masih belum sejajar dengan aparat penegak hukum yang lain".
Bahwa profesi Advokat ditinjau dari filsafat ilmu merupakan suatu
ilmu pengetahuan berdasarkan karakteristik keilmuan yang dapat
dikaji secara ontologis, epistemologis dan aksiologis, karena yang
dikaji oleh Advokat adalah mengenai Aturan Hukum dan masyarakat
yang membutuhkan Jasa Advokat.
Bahwa dari segi Sosiologi tentang kedudukan Pemohon II, seringkali
didapati hukum sebagai produk kekuasaan ternyata tidak sesuai
dengan hukum yang nyata hidup dalam masyarakat. Berdasar
fenomena tersebut, maka peran advokat dalam menegakkan hukum
akan berwujud, bahkan perlu diingat bahwa dalam ranah Hukum
Indonesia terdapat Empat Pilar yang menjadi penyangga utama
yang sama fungsinya yaitu untuk menjaga penegakan hukum di
Indonesia. Diantara keempat pilar tersebut tidak ada satu yang lebih
tinggi dari yang lainnya, jika salah satu patah maka dipastikan hukum
tak akan bisa berdiri tegak. Empat pilar tersebut adalah terdiri dari
unsur Penyidik (Kepolisian dan KPK), Penuntut (Kejaksaan), Hakim
(Pengadilan) dan Advokat (Penasihat Hukum). Mereka inilah yang
12
disebut Catur Wangsa. Kebanyakan dari semua permasalahan
hukum akan bermuara di Pengadilan, maka Kekuasaan Kehakiman
yang bebas dari segala campur tangan dan pengaruh dari luar
memerlukan profesi Advokat yang bebas, mandiri dan bertanggung
jawab;
Bahwa dalam kedudukan tugas dan fungsi provesi Advokat
mempunyai kedudukan yang sama denagan lembaga penegak
hukum lain Pasal 5 ayat (1) UU Advokat yang berbunyi :
''Advokat berstatus sebagai penegak hukum yang bebas dan
mandiri.
Kedudukan advokat setara dengan aparat penegak hukum lainnya,
seperti polisi, jaksa, dan hakim.
Advokat dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
Advokat
harus menunjukkan sikap hormat terhadap hukum,
peraturan perundang-undangan, atau pengadilan"
Bahwa pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003
Tentang Advokat memberikan definisi tentang advokat adalah orang
yang berprofesi memberi jasa hukum baik didalam maupun diluar
pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-
undang. Banyak terminologi yang berkaitan dengan istilah Advokat,
ada yang menyebutnya sebagai Pengacara, Kuasa Hukum,
Penasihat Hukum bahkan Pokrol (Peraturan Menteri Kehakiman RI
No. 1tahun 1965 tentang Pokrol). Istilah bahasa Inggris menyebut
orang yang memberikan jasa hukum tersebut adalah Lawyer. Lawyer
diartikan atau diterjemahkan dalam bahasa Indonesia sebagai
Pengacara atau Advokat, bisa juga disebut sebagai Ajuster atau
Pembela, Penasihat hukum. Dari sekian banyak istilah tersebut yang
paling sering dipergunakan adalah Advokat, Pengacara, dan
Penasihat Hukum.
Bahwa secara historis, profesi Advokat sendiri termasuk salah satu
profesi yang terbilang sudah tua di Indonesia. Jauh sebelum bangsa
Indonesia memperoleh kemerdekaan di tahun 1945, masyarakat
telah lebih dahulu mengenal istilah profesi advokat, dan semakin
13
lama terus berkembang kemudian pada tahun 1947 diperkenalkan
peraturan yang mengurusi masalah profesi advokat, peraturan itu
dikenal dengan nama Reglement op de Rechterlijke organisatie en
het Beleid der Justitie Indonesia.
Bahwa di Indonesia istilah pembela pada awalnya disebut Penasihat
Hukum. Istilah ini mengacu pada beberapa undang- undang yang
berlaku seperti KUHAP, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman
dan Undang-Undang Peradilan Umum. Lambat laun sebutan
Penasihat Umum mulai bergeser menjadi sebutan Advokat dan
menjadi baku setelah keluarnya Undang-Undang Advokat No. 18
Tahun 2003. Jasa hukum yang diberikan oleh advokat berupa
konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakiii,
mendampingi, membela dan melakukan hukum lain untuk
kepentingan hukum klien.
Bahwa jika kita pandang dari kacamata sosiologi hukum, kita dapat
mengasumsikan bahwa ada dua faktor yang paling menonjol yang
mempengaruhi aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum
yaitu faktor internal dan eksternal. Adapun faktor internal yang
berasal dari penegak hukum itu sendiri. Salah satu contoh, adanya
kecenderungan dari aparat penegak hukum dalam menegakan
hukum berpedoman pada Undang-Undang semata sehingga
mengesampingkan nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat.
Selanjutnya faktor eksternal yang berasal dari luar penegak hukum
itu
sendiri misalnya ketika terjadi peristiwa hukum adanya
kecenderungan masyarakat yang menyelesaikan dengan caranya
sendiri.
Bahwa di Indonesia juga terdapat berbagai instansi penegak hukum
diantaranya yaitu Kepolisian, KPK dan Kejaksaan yang merupakan
lembaga yang berada pada kekuasaan Eksekutif atau Pemerintah,
Hakim/Pengadilan yang merupakan lembaga yang berada di bawah
kekuasaan Yudikatif atau Peradilan dan Advokat yang merupakan
cerminan salah satu Penegak Hukum yang berbeda dengan Apan
Penegak Hukum lainnya di mana dalam hal ini membela kepentingan
14
rakyat untuk membantu menemukan kebenaran materiil atau nyata,
yang dalam pelaksanaannya bercita-cita mengimplementasikan
negara mewujudkan hukum dan yang mencerminkan keadilan bagi
seluruh masyarakat tanpa pandang bulu. "Istilah tersebut lazim
disebut dengan istilah hukum yaitu equality before the law yang
memiliki arti bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di
hadapan hukum"
Bahwa disamping itu pula menurut Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2003 tentang Advokat bahwa "Advokat adalah orang yang
berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar
pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan
Undang-Undang ini". Kewenangan Advokat dari Segi Kekuasaan
Yudisial Advokat dalam sistem kekuasaan yudiaial ditempatkan
untuk menjaga dan mewakili masyarakat. Sedangkan hakim, jaksa,
dan polisi ditempatkan untuk mewakili kepentingan negara. Pada
posisi seperti ini kedudukan, fungsi dan peran advokat sangat
penting, terutama di dalam menjaga keseimbangan diantara
kepentingan negara dan masyarakat.
Bahwa terlebih, yang dialami oleh Pemohon II selaku kuasa dari
tersangka yang disidik oleh jaksa, telah menjadi korban dari
kesewenangan-wenangan jaksa selaku penyidik yang mengabaikan
atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan due procces of
law.
Bahwa disamping itu juga jaksa dalam menjalankan asas dominus
litisnya yang termuat dalam pasal 8 ayat 5 dan pasal 308 pain a
terlalu mendominasi dan tidak memberi ruang terhadap pemohon
untuk menguji tahapan dan rangkaian proses penegakkan hukum
yang dirasa melanggar hak asasi tersangka. Tindakan penyidik yang
dapat diuji sebagaimana yang tertuang dalam pasal 77 KUHAP,
pasal 79 KUHAP dan pasal 80 KUHAP. Perkara yang pernah
ditangani oleh pemohon sebagaiamana dalam surat dakwaaan
no.REG.PERKARA:PDM-147/N.2.14/Eoh.2/09/2023;
15
Maka sangat jelas Pemohon II sebagai warga negara yang memiliki
tanggung jawab yang sama dengan aparatur penegak hukum
lainnya
sesuai kapasitasnya masing-masing dalam penegakan
supremasi hukum dirugikan hak konstitusional akan kepastian
hukum yang adil untuk menjalankan profesinya sehingga Pemohon
II mempunyai kedudukan hukum/legal standing dalam mengajukan
permohonan uji materil Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 308
huruf a, dan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor Nomor 11
tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Bahwa sebagai Warga Negara yang berprofesi sebagai Advokat,
Pemohon telah memenuhi syarat sebagai Pemohon sebagaimana
ketentuan dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a UU Mahkamah Konstitusi
dan Pasal 4 ayat (1) huruf a PM 2/2021 dan berdasarkan hal tersebut
diatas maka sudah sepatutnya Mahkamah Konstitusi menerima
Permohonan a quo.
c. Alasan Hukum dan Kepentingan Hukum Pemohon III
Bahwa Pemohon I adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang
konsen dalam bidang hukum dan penegakan hukum memiliki
keinginan untuk perbaikan sistem hukum dan penegakan hukum di
Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Jika permohonan ini
dikabulkan maka perjuangan pemohon III untuk perbaikan hukum di
Indonesia terwujud. Hal itulah yang diperjuangkan oleh Pemohon III
sebagaimana tertuang dalam Akta Pendirian Perhimpunan Pemuda
pasal 7 yang berbunyi:
"Tujuan
Perkumpulan Pemuda Madani sebagai perkumpulan
akademisi dan
aktivis
muda
Indonesia
untuk
mewujudkan
masyarakat madani yang memiliki kemampuan literasi, narasi dan
advokasi
hukum, memperjuangkan nilai-nilai demokrasi, agar
tercapinya cita-cita keadilan serta mewujudkan tujuan dan cita-cita
kemerdekaan
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan Proklamasi Kemerdekaan
17 Agustus 1945."
16
Sementara dalam ketentuan Pasal 8 bebunyi: untuk mencapai
tujuannya, Perkumpulan Pemuda Madani berusaha:
a. Mengusahakan terbentuknya akademisi dan aktivis muda yang
memiliki kemampuan
literasi,
narasi
dan
advokasi
yang
mencerahkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara dalam bidang hukum dan demokrasi.
b. Membina Anggota untuk selalu menjadi akademisi dan aktivis
yang
memiliki kemampuan riset dan advokasi tentang
demokrasi dan hukum.
c. Memperjuangkan tegaknya hukum dan keadilan, dan mengawal
demokrasi sehingga tercapai kepastian hukum, kemanfataan
hukum serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
d. Memperjuangkan
terwujudnya
cita-cita
nasional,
yaitu
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, ikut melaksanakan ketertiban, persatuan dan kedamaian
dalam mempertahankan keutuhan bangsa negara.
e. Dalam menjalankan usahanya Perkumpulan Pemuda Madani
berpegang teguh pada kemandirian dalam berbagai aspek,
moderat dalam bersikap, sehingga dapat bergerak independen
dalam memperjuangkan tujuan dan cita-citanya; (Bukti P8)
Bahwa kedudukan hukum dalam permohonan ini Pemohon III
diwakilkan kepada Ketua Umum Pengurus Pusat Furqan Jurdi, S.H.
yang diputuskan dalam rapat internal organisasi, sebagaimana
ketentuan Pasal 25 ayat (1) Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan
Pemuda Madani Keputusan Permusyawaratan diusahakan diambil
dengan musyawarah untuk mufakat yang diambil dalam Rapat
Harian Pengurus tanggal 22 Februari 2025. (Bukti P9)
Bahwa Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III selama ini telah
berkolaborasi dengan semua penegak hukum dan telah merasakan
manfaat diberikannya kewenangan penyidikan perkara pidana
kepada kepolisian. Pemohon III tetap berdiri pada posisi kritis
termasuk melakukan Praperadilan Penghentian Penyidikan Kasus
Walikola Bima Muhammad Lutfi pada tahun 2022.
17
Bahwa Pemohon III pada dasarnya adalah komunitas literasi yang
bergerak
pada kajian seputar masalah kenegaraan, hukum,
demokrasi dan politik. Sebagai organisasi literasi, Pemohon III
bekerja sama dengan penerbit Buku menerbitkan Buku Api Kata-
Kata: Pergulatan Seputar Islam, Demokrasi dan Hukum yang ditulis
oleh Furqan Jurdi Bersama Rasibook tahun 2020, dan Buku
Sengkarut Republik yang ditulis oleh Dr. Ahmad Yani, SH. M.H
bekerjasama dengan Rasibook pada tahun 2021.
Bahwa dalam perkembangannya Perhimpunan Pemuda Madani
kemudian menjadi organisasi struktural yang memiliki perwakilan di
daerah sejak tahun 2020 hingga sampai hari ini telah memiliki 18
Perwakilan di Tingkat Provinsi dan 30 dikabupaten/kota seluruh
Indonesia. Perkumpulan ini pada dasarnya tidak memiliki badan
hukum, namun pada September 2020 dengan Nama Pemuda
Madani pernah mengajukan Badan Hukum Ke Kementrian Hukum
dan HAM namun belum dapat diterima. Nama Pemuda Madani
kemudian diganti dengan Perhimpunan Pemuda Madani, dan
berjalan tanpa badan Hukum karena pada dasarnya kebebasan
berserikat dan berkumpul adalah hak dasar setiap warga negara
sesuai ketentuan Pasal 28 UUD 1945.
Bahwa untuk memenuhi Legalitas untuk kedua kalinya Perhimpunan
Pemuda Madani Kembali Mengajukan Badan Hukum Ke Kementrian
Hukum sejak Februari 2025, namun sampai hari ini belum juga
mendapatkan persetujuan. Karena itu kami memberikan keterangan
dari Notaris yang mengajukan nama Perhimpunan Pemuda Madani
kepada Mahkamah sebagai bukti bahwa kami telah berusaha untuk
mendapatkan badan hukum yang sah dari negara (Bukti P.12)
Meskipun sampai saat mengajukan perbaikan Permohonan ini
belum memiliki badan hukum, Perhimpunan Pemuda Madani ikut
aktif dalam melakukan advokasi pada penegakan hukum dan
penegakan demokrasi.
Antara
lain
yang
dilakukan
oleh
Perhimpunan Pemuda Madani adalah sebagai berikut:
18
1. Melaporkan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPU RI, Hasyim
Asyari Pada Bulan Maret 2023 yang keputusannya Peringatan
Keras Terakhir kepada Ketua KPU RI Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP). (Bukti P.13)
2. Melaporkan Dugaan Pelanggaran Etik yang dilakukan oleh Ketua
dan Anggota Bawaslu RI dalam seleksi Anggota Bawaslu
Provinsi, Kabupaten/Kota yang putusannya peringatan keras
kepada Ketua dan Seluruh Anggota Bawaslu RI dan
Pemberhentian Tidak Terhormat Anggota Bawaslu Kalimantan
Tengah Winsi Kuhu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP). (Bukti P.14)
3. Melaporkan Dugaan Pelanggaran Etik yang dilakukan oleh Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri, yang berujung pada
Putusan Permintaan Penguduran diri Firli Bahuri sebagai Ketua
KPK RI oleh Dewan Pengawas KPK RI. (Bukti P.15)
4. Melaporkan Dugaan Pelanggaran Etik oleh Tiga Hakim Konstitusi
yang berujung pada peringatan, peringatan keras dan
pemberhentian Ketua Mahkamah Konstitusi oleh Majelis
Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Bukti P.16)
5. Memberikan Pendapat Hukum Kepada Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kutai Kartanegara untuk menolak Pencalonan Bupati
yang telah menjabat tiga periode pada Pilkada serentak 2024.
Dan terbukti pendapat hukum Perhimpunan Pemuda Madani
benar sesuai dengan Keputusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023
yang kemudian pencalonan Edy Damansyah didiskualifikasi oleh
MK berdasarkan Putusan Perkara perselisihan hasil pilkada
Nomor 20/PHPU.PUB-XXIII/2025. (Bukti P.17)
6. Selain hal-hal diatas, Ketua Umum Perhimpunan Pemuda
Madani aktif melakukan kajian seputar isu hukum dan demokrasi
dan ketua Umum Perhimpunan Pemuda Madani Furqan Jurdi
aktif menjadi kolumnis dibeberapa media nasional seperti
Kompas, Oetik, Viva, dan media lainnya. (Bukti P.18)
19
Bahwa para Pemohon memiliki hak konstitusional untuk memajukan
diri dalam memperjuangkan secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan Negara, sebagai salah satu batu uji
sebagaimana diatur dalam Pasal 28C ayat (2) Undang- Undang
Oasar Negara Republik Indonesia 1945 yang menyatakan:
''Setiap
orang
berhak
untuk
memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya”.
Bahwa para Pemohon sebagai LSM dan perorangan yang
merupakan warga negara Indonesia sudah seharusnya menjalankan
pengabdian, cita- cita dan profesinya secara bebas, mendapatkan
perlindungan dari negara dan mendapatkan kepastian hukum yang
adil yang bertujuan untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Bahwa para Pemohon mempunyai hak-hak konstitusional yang
diatur dalam UUD NRI 1945 yang berpotensi dirugikan akibat
berlakunya ketentuan-ketentuan dalam UU Kejaksaan, yaitu:
1. Pasal 28 UUD 1945 " Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisandan sebagainya
ditetapkan dengan undang- undang."
2. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 "Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum."
3. Pasal 28D ayat (3) UUD 1945: "Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan".
4. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945: "Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan
harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak
atas
rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi".
5. Pasal
28F
UUD 1945: "Setiap
orang
berhak
untuk
berkomunikasi dan
memperoleh
informasi
untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah,
20
dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia."
6. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945: "Tiaptiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".
7. Pasal 30 ayat (2) UUD 1945: "Usaha pertahanan dan keamanan
negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan
rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Indonesia Republik Indonesia,
sebagai
kekuatan
utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung .".
8. Bahwa para Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya
ketentuan Pasal 8 ayat (5), Pasal 8B, Pasal 11 ayat (1) dan ayat
(3), Pasal 30B huruf a, Pasal 35 ayat (1) huruf g dan huruf e,
Undang-undang Nomor Nomor 11 tahun 2021 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang
Kejaksaan Republik Indonesia. Kerugian itu tidak akan terjadi
apabila Mahkamah
Konstitusi menyatakan pasal-pasal yang
diuji bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
hukum yang mengikat.
III.
ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
Pendahuluan
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum yang
menjamin kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menjalankan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kejaksaan Republik Indonesia termasuk salah satu badan yang
fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman menurut Undang- Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk menjamin kedudukan
dan peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam melaksanakan kekuasaan
negara, terutama di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan
Undang-Undang, Kejaksaan Republik Indonesia harus bebas dari pengaruh
kekuasaan pihak mana pun dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Meskipun dikatakan sebagai Lembaga pemerintahan, Kejaksaan
haruslah bekerja secara merdeka dan bebas dari intervensi kekuasaan
21
manapun termasuk Presiden sebagai Kepala Eksekutif. Sangat berbahaya
apabila Kejaksaan bekerja dengan adanya intervensi dari pihak lain. Melihat
fungsinya sebagai Penuntut Umum, Jaksalah yang menentukan apakah
seseorang bisa diproses secara hukum atau tidak, bahkan Kejaksaanlah yang
melaksanakan eksekusi atas hukuman bagi para terdakwa setelah adanya
putusan dari Majelis Hakim di persidangan. (Dio Ashar Wicaksana, Kedudukan
Kejaksaan RI da!am Sistem Hukum Tata Negara Indonesia dalam Fiat justitia
Fungsi him. 18 - 21 Vol. 1/No. 1/Maret 2013).
Independensi Jaksa hingga sekarang banyak menuai perdebatan. Hal
1rn tidak terlepas dari kedudukan Kejaksaan sendiri sebagai lembaga
pemerintahan sedangkan fungsinya sebagai institusi penegak hukum
menimbulkan banyak pertanyaan "mampukah Kejaksaan bisa bekerja secara
merdeka dalam melakukan fungsinya, namun kedudukan Kejaksaan sendiri
adalah sebagai bagian dari pemerintahan?" (Dio Ahar Wicaksana, Ibid).
Meskipun posisi Jaksa sebagai Lembaga pemerintahan masih
diperdebatkan namun institusi kejaksaan telah menjadi bagian penting dalam
penegakan hukum di Republik Indonesia. Keberadaannya memang secara
spesifik tidak disebutkan di dalam UUD 1945. Meski tidak secara spesifik
disebutkan, namun Kejaksaan termasuk di dalam badan-badan lain yang
terkait dengan kekuasaan kehakiman.
Tetapi dengan kedudukannya sebagai badan-badan lain yang terkait
dengan kekuasaan kehakiman itu, menyebabkan banyak pihak yang
berependapat sebaiknya Kejaksaan berada di dalam ranah peradilan bukan di
dalam ranah eksekutif. Meskipun demikian, dalam Sejarah ketatanegaraan
Indonesia Posisi Jaksa semenjak Indonesia Merdeka selalu berada dibawah
kekuasaan pemerintah (eksekutif).
Pada zaman Belanda kita mengenal Openbaar Ministerie mengelola
fungsi penegakan hukum yang dijalankan oleh Magistraat dan Officier van
Justitie sebagai Lembaga penuntutan. Pada masa Pendudukan Jepang
Lembaga ini mengalami perubahan penting melalui Undang-Undang
pemerintah pendudukan tentara Jepang No. 1/1942, yang kemudian diganti
oleh Osamu Sei Rei No.3/1942, Osamu Sei Rei No.2/1944 dan Osamu Sei Rei
22
No.49/1944 telah mengukuhkan peran lembaga penuntut pada semua jenjang
pengadilan.
Pasca proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, semua ketentuan
yang berlaku pada masa sebelumnya, dinyatakan masih berlaku. Demikian
juga dengan undang-undang yang mengatur tentang lembaga penuntutan.
Namun pada masa awal kemerdekaan Kedudukan Jaksa dibawah Menteri
Kehakiman. Semenjak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 terjadi perubahan lanskap
politik dan ketatanegaraan. Begitu pula mengenai kedudukan Kejaksaan.
Penegasan atas kedudukan dan peran serta fungsi lembaga penuntutan
ditegaskan di dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan
Ketentuan Pokok Kejaksaan. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa
Kejaksaan adalah alat negara penegak hukum yang bertugas sebagai penuntut
umum (Pasal 1), penyelenggaraan tugas departemen Kejaksaan dilakukan
Menteri/Jaksa Agung (Pasal 5).
Pernyataan Kejaksaan sebagai alat negara merupakan kondisi yang
ideal dengan harapan akan terlepas dari intervensi eksekutif, namun hal itu sulit
dipraktikan mengingat kondisi politik yang menempatkan Presiden sebagai
pemimpin tertinggi revolusi. Kejaksaan dalam era demokrasi terpimpin pada
akhirnya tidak dapat berjalan secara independent.
Era kepemimpinan nasional yang berganti membawa pengaruh yang
sangat kuat terhadap perubahan kedudukan, tugas, dan fungsi kejaksaan
sebagai lembaga penuntut umum. Undang-Undang No. 5 Tahun 1991 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia menempatkan Kejaksaan sebagai lembaga
pemerintahan yang melaksanakan kewenangan negara dalam bidang
penuntutan.
Sebagai pelaksana kewenangan negara dalam bidang penuntutan, maka
visi dan misi kejaksaan seharusnya mengacu pada visi dan misi negara
sebagaimana tercantum di dalam konstitusi, Undang-Undang Dasar 1945.
Namun pada sisi lain, dengan menempatkan kedudukannya sebagai lembaga
pemerintahan,
maka
lembaga
penuntutan
tersebut
"dipaksa"
untuk
mendegradasi visi dan misinya dengan mengikuti visi dan misi pemerintah
yang sedang berkuasa. Penentuan kebijakan penuntutan tidak dapat dilakukan
23
secara independen karena arah kebijakan penuntutan harus selalu sejalan
dengan kebijakan pemerintah.
Keberadaan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara
Pidana yang menganut sistem kompartemental dengan penekanan pada
diferensiasi fungsional memperjelas kewenangan Kejaksaan sebagai lembaga
penuntutan. Pada era reformasi disahkan Undang-Undang No 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia menempatkan Jaksa sebagai Lembaga
pemerintah yang berada dibawah Presiden.
Posisi tersebut berimbas pada pengaturan tata kerja organisasi, yang
mana tidak dapat terlepas dari pengaturan tata kerja organisasi pemerintah
lainnya. Salah satunya adalah status kepegawaian, yang menempat jaksa
sebagai sebuah jabatan teknis fungsional seorang pegawai negeri sipil di
lembaga penuntutan yang bernama Kejaksaan. Status pejabat fungsional ini
secara jelas menempatkan Jaksa sebagai pegawai pemerintah.
Kedudukan Kejaksaan sebagai Lembaga pemerintahan itu menurut Prof.
Yusril Ihza Mahendra sebagai berikut:
"Saya berpendapat semua itu tergantung penafsiran kita atas
seluruh ketentuan dalam bab IX UUD 1945 yang membicarakan
Kekuasaan Kehakiman dalam konteks peradilan, sedangkan
Kejaksaan adalah badan yang secara fungsional terkait dengan
Kekuasaan Kehakiman. Kalau hanya terkait tidaklah harus diartikan
Kejaksaan itu sebagai bagian dari Kekuasaan Kehakiman itu sendiri.
Petugas Rumah Tahanan
dan Lembaga Permasyarakatan
juga terkait dengan kekuasaan kehakiman. Namun dalam
sejarahnya, Rumah Tahanan dan Lembaga Permasyarakatan tetap
berada di bawah Departemen Kehakiman yang merupakan ranah
kekuasaan eksekutif" (Yusril Ihza Mahendra, Kedudukan Kejaksaan
Agung dan Posisi Jaksa Agung Dalam Sistem Presidensial di Bawah
UUD 1945 sebagaimana dimuat di dalam buku Muhammad Tahir
Azhary, Beberapa Aspek Hukum Tata Negara, Hukum Pidana dan
Hukum Islam, (Kencana Prenada Media Group, Jakarta: 2012, hal
22)
Selain itu, apabila kita melihat ketentuan dari Pasal 24 ayat (3) UUD 1945
tidak menyebutkan bahwa "badan-badan lain" tersebut haruslah dimasukkan
kedalam
ranah
yudikatif
melainkan
hanya
menyebutkan
bahwa
ketentuanketentuan badan tersebut diatur di dalam Undang-Undang.
Sedangkan di dalam UndangUndang yang mengatur Kejaksaan ditegaskan
bahwa Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintahan yang
24
melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain
berdasarkan undang-undang. Hal yang bisa ditegaskan dari pasal tersebut
adalah Kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan, sehingga kedudukan
Kejaksaan di ketatanegaraan Indonesia merupakan bagian dari pemerintahan.
Pendapat demikian juga diperkuat oleh pernyataan Bagir Manan yang
menyebutkan bahwa ''Kejaksaan adalah badan pemerintahan, dengan
demikian pimpinannya juga ada/ah pimpinan dari suatu badan pemerintahan,
dan ditafsirkan bahwa yang dimaksud badan pemerintahan adalah kekuasaan
eksekutif." (Bambang Waluyo, "Menyoal Perubahan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia", sebagaimana dimuat
di dalam Jurnal Bina Adhyaksa Vol. II No. 1Maret 2011.)
Permasalahan berikutnya adalah bagaimana Kejaksaan selaku institusi
penegak hukum dapat bekerja secara independen dalam fungsinya sebagai
penegak hukum. Karena dengan kedudukannya sebagai bagian pemerintahan
maka menimbulkan suatu kontradiktif dimana di satu sisi mereka adalah bagian
ranah eksekutif yang tidak lain berada di bawah Presiden selaku pemegang
kekuasaan eksekutif, namun di sisi lain Kejaksaan harus melakukan fungsi,
tugas dan wewenangnya sebagai institusi penegak hukum.
Dikaitkan dengan Pasal-pasal yang diuji oleh Para Pemohon,
Kedudukan, FUngsi dan Kewenangan Jaksa menciptakan bentuk lain dari
jaksa sebagai Lembaga pemerintah. Disatu sisi Jaksa dianggap sebagai
Lembaga pemerintahan yang fungsinya sebagai penuntut umum dan
pengacara negara otomatis mereka adalah pegawai negeri sipil yang tunduk
pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, namun disisi lain, Jaksa diberikan
keleluasaan untuk menjalankan tugas diinstitusi lain. Pemberian tugas
semacam itu akan menciptakan tumpang tindih atau konflik kepentingan dalam
pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Berkaitan dengan tugas dan wewenang Jaksa sebagai Pengacara
negara seharunya secara filosofis dimaknai sebagai perwakilan pemerintah
(dalam tradisi monarki perwakilan raja) dalam menjaga kepentingan
pemerintah. Awai mula Sejarah kejaksaan (Procecutor) baik di Inggris dan
Prancis adalah Lembaga yang menjaga property raja, yang kemudian disebut
25
sebagai pengacara negara. Lalu, dari mana asal nama Jaksa Pengacara
Negara? Apa saja kewenangan, tugas dan fungsinya?
Kewenangan Jaksa sebagai pengacara negara untuk melaksanakan
kepentingan hukum baik upaya non litigasi maupun upaya litigasi berupa
mengajukan gugatan ke pengadilan. Yang kita kenal bila berbicara mengenai
jaksa diidentikan dengan perkara pidana dalam fungsi penuntutan
Sebagai Pengacara Negara, Jaksa memiliki tugas dan fungsi khusus
dalam pemberantasan tindak pidana korupsi seperti diatur Pasal 32, Pasal 33,
Pasal 34, Pasal 38 B ayat (2) dan Pasal 38 C UU Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, karena Korupsi adalah merupakan bagian dari merusak
kepentingan negara. Karena itu pula pemberian kewenangan Jaksa dalam
bidang Penyidikan (itupun dibawah koordinasi KPK) adalah hal yang wajar.
Peran jaksa pengacara negara dalam memulihkan kekayaan negara dan
aset negara, dalam Pasal 32 UU Permberantasan Tindak Pidana Korupsi
disebutkan "dalam hal penyidikan menemukan dan berpendapat bahwa satu
atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan
secara nyata telah ada kerugian negara, maka penyidik segera menyerahkan
berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara
untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang
dirugikan untuk mengajukan gugatan."
Nantinya, tugas dan fungsi jaksa sebagai pengacara negara dalam
pengembalian keuangan negara atau aset negara, jaksa bertindak sebagai
penggugat ataupun sebagai tergugat yang berhadapan dengan berbagai pihak
yang telah mengambil uang dan aset negara sesuai undang-undang
kejaksaan. Kemudian, bila telah mengetahui tugas, fungsi dan kewenangan
jaksa pengacara negara. Lalu, siapa yang memiliki tugas sebagai pengacara
negara?
Dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) UU No.11 Tahun 2021 tentang
Kejaksaan disebutkan bahwa yang memiliki peran sebagai jaksa pengacara
negara adalah Jaksa Agung. Sebab, Jaksa Agung merupakan penuntut umum
tertinggi dan pengacara negara di Indonesia. Bertindak di bidang perdata, tata
usaha negara, serta ketatanegaraan di semua lingkungan peradilan baik di
26
dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara, pemerintahan,
ataupun kepentingan umum.
Tidak hanya itu, Jaksa Agung sebagai pengacara negara 1rn yang diatur
dalam Pasal 18 ayat (3) UU No.11 Tahun 2021 itu dapat bersama- sama
dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan/atau menteri lain yang ditunjuk oleh Presiden dapat menjadi kuasa
dalam menangani perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).
Berbeda dengan tugas dan fungsi kejaksaan di Indonesia yang
multifungsi, Lembaga kejaksaan diberbagai negara tidak memiliki tugas dan
fungsi yang bercabang-cabang seperti Indonesia. Dinegara-negara yang
menganit civil law maupun common law, kedudukan, fungsi dan tugas
kejaksaan jelas dan tidak multifungsi.
Sebagai Perbandingan, berikut kami sajikan Kedudukan, tugas, fungsi
dan wewenang Jaksa diberbagai negara
1. Swedia
The Swedish Prosecution Authority (SPA) Otoritas Kejaksaan Swedia
(SPA) adalah organisasi independen. Ini adalah badan otonom yang
bertanggung jawab kepada Pemerintah dan independen dari kepolisian dan
pengadilan. Otonomi dijamin oleh Konstitusi Swedia. Otoritas Kejaksaan
Swedia, seperti semua badan pemerintah dalam sistem peradilan Swedia,
berada
dalam
area
tanggung
jawab
Kementerian
Kehakiman.
(Performance of the Prosecution Services in Latvia: A Comparative Study).
Jaksa memiliki tiga tugas utama: Memimpin investigasi; Mengajukan
tuntutan; Menghadiri pengadilan. (Swedish Prosecution Authority)
2. Belanda
Kejaksaan di Belanda (Openbaar Ministerie) memiliki posisi otonomi
khusus. Kejaksaan merupakan bagian dari organisasi peradilan, tetapi
bukan bagian dari lembaga peradilan. Kejaksaan terpisah dari Kementerian
Kehakiman, tetapi ada hubungan hierarkis (terbatas) dengan Menteri
Kehakiman. Kejaksaan melapor dan bertanggung jawab kepada
pemerintah melalui Kementerian Kehakiman. Jaksa secara teori tidak
independen, karena Menteri Kehakiman memiliki kewenangan untuk
27
memberikan instruksi kepada Kejaksaan dalam kasus-kasus tertentu,
meskipun dalam kondisi yang ketat.
3. Denmark
Kejaksaan di Denmark berada di bawah tanggung jawab dan berada di
bawah Menteri Kehakiman, bersama dengan Kepolisian dan Dinas Penjara.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur dalam Pasal 98
bahwa Menteri Kehakiman dapat campur tangan dalam kasus- kasus
individual dan meminta jaksa penuntut untuk memulai atau menghentikan
proses persidangan.
4. Portugal
Jaksa penuntut umum adalah pejabat peradilan yang merupakan bagian
dari dan tunduk pada suatu hierarki, dan tidak dapat dipindahtangankan,
diberhentikan sementara, dipensiunkan, atau diberhentikan dari jabatannya
kecuali dalam hal-hal yang ditentukan oleh undang-undang. Kewenangan
untuk mengangkat, menugaskan pendisiplinan, pemindahan, dan promosi
jaksa penuntut umum merupakan kewenangan Dewan Tinggi Kejaksaan
5. Finlandia
Di Finlandia, kejaksaan merupakan bagian independen dari sistem
peradilan. Fungsinya adalah untuk menjatuhkan tanggung jawab pidana
dan hukuman yang ditetapkan oleh undang-undang. Kejaksaan Nasional
merupakan bagian dari Kementerian Kehakiman.
Akan tetapi, baik Kementerian Kehakiman maupun badan pemerintah
lainnya tidak memiliki kewenangan atas masalah internal kejaksaan, atau
atas penuntutan perorangan. Independensi dan otonomi jaksa berarti
bahwa tidak seorang pun dapat memberi perintah kepada jaksa tentang
bagaimana ia harus memutuskan kasus pidana perorangan yang sedang
berlangsung.
6. Italia
Kejaksaan adalah lembaga yang independen. Setiap jaksa penuntut umum
juga independen. Independensi tersebut dijamin oleh Konstitusi. Jaksa
penuntut umum adalah hakim, karena mereka - bersama dengan para
hakim - merupakan bagian dari peradilan. Independensi mereka dijaga oleh
Consiglio Superiore della Magistratura (CSM - Dewan Tinggi Peradilan).
28
Dewan ini memiliki kewenangan penuh atas pengangkatan, pemindahan,
karier, dan disiplin hakim dan jaksa penuntut umum. Dewan Tinggi
Peradilan sebagian besar terdiri dari para hakim (hakim dan jaksa penuntut
umum) yang dipilih melalui pemungutan suara oleh semua hakim dan jaksa
penuntut umum. Independensi mereka lebih lanjut dijamin oleh hak mereka
untuk tidak dicopot dan jaminan masa jabatan. Setelah berakhirnya perang
dunia II, Kejaksaan menjadi bagian dari sistem peradilan dan, berdasarkan
hukum Eropa kontinental, menjalankan fungsi quasi-yudisial. Pada akhir
abad ke-20 di bawah pengaruh hukum Anglo-Amerika, hukum pidana baru
diadopsi di Italia, dan setelah ini, Kejaksaan, dalam proses penyelidikan
mengumpulkan semua jenis bukti, termasuk bukti yang membuktikan
kesalahan dan bukti yang membenarkan kesalahan. Namun dalam
praktiknya, kewajiban untuk mengumpulkan bukti yang membenarkan
memiliki sifat formal. Dalam proses penyelidikan, jaksa tidak dapat
membuat keputusan ringkasan yang cepat dan efektif atas kasus tersebut,
tanpa partisipasi pengadilan. Namun selain itu dalam undang-undang, ada
mekanisme, mirip dengan perjanjian pembelaan, yang memberikan
kemampuan kepada jaksa untuk menyelesaikan proses kasus tepat waktu.
7. Moldova
Di Moldova, Kejaksaan adalah lembaga publik yang merupakan bagian dari
struktur
peradilan.
Kejaksaan
menjamin
penegakan
hukum
dan
perlindungan hak serta kepentingan sah individu selama proses pidana. Di
Moldova, jaksa adalah badan publik yang dalam kegiatannya bergantung
pada Konstitusi negara dan Perundang-undangan Internasional. Jaksa
memiliki hak untuk meminta informasi dan meminta dokumen yang sesuai
dari badan hukum dan juga organisasi terkait. Mereka memiliki hak untuk
meminta penjelasan yang sesuai mengenai kasus tertentu, baik dari
organisasi publik maupun swasta. Di samping itu, mereka mempunyai hak
dalam proses penyidikan, tanpa adanya penetapan pengadilan, melakukan
tindakan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di kantor dan
lembaga negara maupun swasta.
8. Rumania
29
Kementerian publik Rumania adalah badan publik dan merupakan bagian
dari sistem Peradilan, yang mewakili kepentingan masyarakat dan
menjamin penegakan hukum yang adil. Kementerian ini membela hak dan
kebebasan warga negara. Dalam kasus pidana, menyediakan penuntutan
di pengadilan. Menyediakan penuntutan dalam kasus pidana dipengadilan.
Menurut Konstitusi Rumania, kantor kejaksaan melanjutkan pengawasan
prosedural terhadap struktur penegakan hukum. Tugas utama mereka
adalah: - Untuk melaksanakan penuntutan pidana dalam kasus-kasus yang
ditetapkan oleh hukum dan jika diperlukan untuk dapat menyelesaikan
konflik dengan metode alternatif;
Melakukan
pengawasan
dan
pengendalian
terhadap
kegiatan
kepolisian dan badan peradilan lainnya;
Meminta pertimbangan perkara pidana dari pihak pengadilan menurut
undang-undang;
Menyampaikan perkara menurut undangundang untuk diajukan dalam
gugatan perdata;
Mengambil bagian dalam sidang pengadilan
Dalam hal terdapat dasar yang tepat, mengajukan banding terhadap
keputusan pengadilan;
Memberikan pembelaan terhadap hak-hak dan kepentingan hukum
anak di bawah umur dan orangorang yang dikenakan larangan tertentu;
Untuk memastikan pengendalian penegakan hukum di tempat
penahanan praperadilan;
Untuk melanjutkan kegiatan lain yang diatur oleh hukum (Komite Eropa).
Melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana dan pencegahan
tindak
pidana,
dengan
koordinasi
Kementerian
Kehakiman,
melaksanakan politik hukum pidana yang relevan;
9. Prancis
Jaksa melanjutkan penuntutan pidana dan menggunakan sanksi alternatif
yang sesuai dengan kepribadian terdakwa. Dia mengawasi kegiatan
kepolisian dan proses penyidikan perkara pidana. Kepala Kejaksaan adalah
Kepala Jaksa. Kepala Jaksa tidak berada di bawah Menteri Kehakiman. Di
sisi lain, wakil kepala jaksa memiliki kewenangan penuh dalam
30
kegiatannya. Salah satu fungsi utama Kejaksaan adalah memastikan
kepatuhan peraturan perundang-undangan terhadap kepentingan umum
dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya yang benar dan
seragam. Mereka juga harus memastikan kesatuan hukum preseden baik
di Pengadilan Kasasi maupun di pengadilan tingkat lainnya. Kejaksaan
mengikuti tiga prinsip utama: subordinasi, tidak dapat dibagibagi, dan
legitimasi yang tidak dapat diganggu gugat. Selain itu, perlu disebutkan
bahwa jaksa dan Hakim belajar di pelatihan dan sekolah yang sama (sistem
hukum Prancis).
10. Jerman
Kejaksaan yang ada di Jerman saat ini merupakan lembaga yang masih
muda, yang kurang lebih sama dengan model Kejaksaan yang ada di
Prancis (Kantor Kejaksaan Umum di Jerman: Status Hukum, Fungsi dan
Organisasi). Kantor Kejaksaan Federal di Jerman merupakan badan
pengatur utama sistem kejaksaan (General bundesanwaltschaft, GBA)
yang menjamin penuntutan pidana dan dukungan penuntutan di pengadilan
dalam kasus-kasus yang sangat penting, seperti misalnya kejahatan
internasional, kejahatan terhadap keamanan negara, dsb. (Pusat Eropa
untuk Hak Asasi Manusia dan Konstitusi (ECCHR). Di Jerman, jaksa
merupakan badan publik dan pada awalnya, mereka diangkat untuk masa
percobaan, kemudian hingga 3 - 5 tahun, dan setelah itu, mereka dapat
diangkat untuk jangka waktu yang tidak terbatas. Mereka memiliki semua
jaminan keuangan dan sosial yang diberikan dalam status jaksa.
11. Amerika Serikat
The United States Attorney's Office (USAO) atau Jaksa Amerika Serikat
bertugas
mendakwa kasus pidana yang diajukan oleh pemerintah federal;
mendakwa atau membela kasus perdata di mana Amerika Serikat
menjadi salah satu pihak; dan
menagih utang kepada pemerintah federal ketika lembaga administratif
tidak dapat melakukannya.
Dalam praktiknya, mayoritas pekerjaan USAO adalah mendakwa kejahatan
federal, yang terutama terdiri dari perdagangan narkoba, perdagangan
31
seks, pornografi anak, pelanggaran undang-undang senjata api federal,
dan kejahatan kerah putih. USA dan AUSA sering muncul di hadapan
pengadilan distrik federal dan pengadilan banding federal. Mereka juga
sering bekerja sama dengan badan investigasi Departemen Kehakiman,
seperti FBI dan ATF, untuk mengembangkan kasus.
12. lnggris
Crown Prosecution Service (CPS) mengadili kasus-kasus pidana yang telah
diselidiki oleh polisi dan organisasi investigasi lainnya di Inggris dan Wales.
CPS bersifat independent dari polisi dan pemerintah.
Tugas
CPS adalah memastikan orang yang tepat dituntut atas
pelanggaran yang tepat, dan membawa pelanggar ke pengadilan sedapat
mungkin. Adapun tugas CPS adalah:
memutuskan kasus mana yang harus dituntut;
menentukan tuduhan yang tepat dalam kasus yang lebih serius atau
rumit, dan memberi nasihat kepada polisi selama tahap awal
penyelidikan;
menyiapkan kasus dan menyajikannya di pengadilan; dan
menyediakan informasi, bantuan, dan dukungan kepada korban dan
saksi penuntut.
Jaksa harus bersikap adil, objektif, dan independen. Saat memutuskan
apakah akan mengajukan tuntutan pidana, pengacara kami harus mengikuti
Kade Jaksa Agung. Ini berarti bahwa untuk mendakwa seseorang dengan
tindak pidana, jaksa harus yakin bahwa ada cukup bukti untuk memberikan
prospek hukuman yang realistis, dan bahwa penuntutan adalah demi
kepentingan publik. CPS bekerja sama erat dengan polisi, pengadilan,
Peradilan, dan mitra lainnya untuk mewujudkan keadilan.
Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan dalam Kewenangan Mahkamah,
Kedudukan Hukum dan Kepentingan Hukum serta Pendahuluan
sebagaimana diuraikan di atas adalah merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Pokok Permohonan ini;
1. BAHWA KETENTUAN PASAL 8 AYAT (5) YANG BERBUNYI
"Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan,
pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap
Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung."
32
Bertentangan dengan Pasal 280 ayat (1) "Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum."
a. Bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan Memberikan Hak
Impunitas Penuh kepada Jaksa untuk melakukan tindakan dengan
alasan melaksanakan tugas dan wewenang, merupakan pasal
impunitas yang dapat membuat jaksa menjadi individu yang tidak
dapat disentuh oleh hukum, dan dapat menjadikan jaksa Agung
menjadi individu kuat yang dapat mengontrol setiap jaksa.
b. Bahwa dalam penegakkan supremasi hukum yang melibatkan
anggota kejaksaan sebagai terperiksa, menurut ketentuan pasal a
quo, tidak lagi bersandar pada ketentuan hukum dan undang-
undang yang berlaku tapi lebih menitikberatkan pada pertimbangan
subjektif dari Jaksa agung, sehingga menimbulkan kekebalan hukum
bagi setiap jaksa untuk menghindari proses penegakan hukum oleh
institusi lain seperti kepolisian dalam tindak pidana, atau Komisi
Pemberantasan Korupsi dalan tindak pidana Korupsi, maupun
kejahatan lainnya. Pemberian diskresi kepada Jaksa Agung seperti
itu, melanggar ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dimana
setiap orang mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum.
b.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (5) tersebut, Setiap
Jaksa yang diduga bermasalah secara hukum menggunakan
institusi kerjaksaan sebagai alat pelindung diri dari proses
hukum. Hal itulah yang dinyatakan oleh Kepala Pusat
Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar merespon laporan
Masyarakat terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi yang
dilakukan oleh Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Febri
Adriyansah pada Rabu, 12 Maret 2025. Dalam Pernyataannya
Harli Siregar mengatakan: "Bagi kami satu orang insan
Adhyaksa yang diperlakukan tidak adil itu sama dengan seluruh
institusi,". (Bukti P..)
Pernyataan Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan yang
demikian memperlihatkan sikap arogansi kelembagaan yang
33
membahayakan penegakan hukum dan penegakan supremasi
hukum kepada setiap orang yang diduga melakukan
pelanggaran hukum (in casu Jaksa) sebagai individu.
Mempersoalkan individu disetiap institusi, tidak etis kalau
dianggap sebagai persoalan institusi. Mencapuradukkan antara
pertanggungjawaban individu dengan urusan kelembagaan
seperti ini merupakan sikap yang tidak professional dan tidak
patuh pada konsep negara hukum yang memberikan jaminan
kepastian dan keadilan, serta persamaan dihadapan hukum.
Dengan Pernyataan ini juga akan memicu terjadinya
kelembagaan yang berujung pada saling mempertahankan
"ego kelembagaan" apabila setiap Jaksa disidik atau diperiksa
oleh Lembaga lain.
Seringkali muncul anggapan, kalau sekiranya Masyarakat
mempersoalkan integritas setiap apparat penegak hukum (in
casu jaksa) selalu dikaitkan dengan pelemahan institusi atau
menghalangi penegakan hukum. Padahal penegakan hukum
tidak bergantung pada satu orang penegak hukum, apalagi
orang itu diduga bermasalah secara hukum. Penegakan hukum
sangat bergantung pada penegak hukum secara kolektif bukan
pada satu individu.
Akibatnya ego semacam ini yang menyebabkan pertarungan
kelembagaan. Contoh kasus misalnya, Kasus Cicak vs Buaya
(KPK vs Polri), dimana persoalan individu menjadi persoalan
institusi, yang menyebabkan pertarungan kedua institusi
tersebut. Hal itu terjadi akibat "ego kelembagaan" yang ingin
menjaga diri dari proteksi penegak hukum lainnya atas dasar
menjaga nama baik lembaga meskipun anggotannya memiliki
masalah hukum.
Karena itu Ketentuan Pasal a quo, telah nyata dan jelas menjadi
senjata bagi jaksa-jaksa untuk mendapatkan impunitas atas
dasar "ego kelembagaan".
c. Dihapus...
34
d. Bahwa dalam mekanisme control kelembagaan harusnya antara
penegak hukum bukan saling menutup diri dari proses hukum oleh
lembaga lain, tetapi saling memperkuat menciptakan penegakah
hukum yang lebih mengutamakan kepentingan tegaknya hukum,
bukan kepentingan kelembagaan.
Kalau dikaitkan dengan pasal-pasal yang diuji oleh Para Pemohon,
pemberian diskresi dan kekebalan hukum (impunitas) kepada Jaksa
merupakan bentuk lain dari kelembagaan super power yang
menyebabkan institusi menjadi semakin tidak terkontrol. Karena itu
penumpukan kewenangan disertai dengan impunitas anggotanya
adalah bentuk lain dari "rezim kelembagaan despotik" yang hanya
berlaku dalam negara totaliter.
Dalam Negara demokrasi yang berlandaskan hukum, setiap orang
memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum, terlepas dari
statusnya sebagai seorang warga negara biasa, atau pegawai negeri
(sipil maupun militer).
Khusunya mengenai warga negara yang memiliki tugas sebagai
penegak hukum, memiliki tugas, kewenangan dan tanggungjawab
baik secara kelembagaan maupun perorangan. Tanggungjawab itu
bisa
berupa
pertanggungjawaban
hukum
maupun
pertanggungjawan moral, sosial dan etika. Sehingga sangat
berlebihan Jaksa diberikan impunitas dengan diskresi Jaksa Agung
yang dalam penalaran yang wajar, bersifat subjektif.
e. Bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan jauh dari control
dan transparansi serta akuntabilitas kelembagaan modern apalagi
dikaitkan dengan sistem chek and balances antara penegak hukum,
tentu pasal ini tidak beralasan untuk dijadikan sebagai norma. Dalam
konteks penerapan peradilan pidana, pengambilalihan kewenangan
dengan cara mensentralisasi kewenangan penegakkan supremasi
hukum pada satu lembaga tertentu dapat menimpulkan praktik
abuse of power. Praktik hukum seperti demikian selain menghalangi
lembaga lain untuk menegakkan hukum kepada Jaksa, juga melucuti
35
kewenangan lembaga lain seperti kepolisian dan pengadilan untuk
melakukan proses penegakan hukum.
f. Bahwa istilah pemanggilan, pemeriksaan, dalam ketentuan pasal a
quo juga berpotensi menghalangi jaksa untuk dipanggil oleh DPR
apabila DPR melakukan penyelidikan angket kepada suatu lembaga
sebagaimana dalam ketentuan Pasal 79 ayat (3) Undang-undang
(UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang
Nomor
17
Tahun
2014
tentang
Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (atau
disebut "UU MD3''); berbunyi, ''Hak angket sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan
terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan
pemerintah yang berkaitan dengan ha! penting, strategis dan
berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan”
Yang dimaksud hak Angket DPR untuk melakukan penyelidikan
dijelaskan ketentuan Penjelasan Pasal 79 (3) UU MD3 yaitu:
"Pelaksanaan
suatu undang-undang
dan/atau
kebijakan
Pemerintah dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh
Presiden, Wakil Presiden, menteri negara, Panglima TNI, Kapolri,
Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian."
Dalam konteks ini, Jaksa dapat dimintai keterangan untuk tujuan
penyelidikan Angket DPR apabila itu mengenai kelembagaan Jaksa,
tentu akan berdasarkan pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan harus
disetujui oleh Jaksa Agung.
Padahal dalam ketentuan UU MD3 Pasal 73 DPR dapat memanggil
setiap orang, dan wajib memenuhi panggilan DPR itu. hal itu
sebagaimana dalam ketentuan sebagai berikut:
Pasal 73 UU MD3:
36
(1) DPR dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, berhak
memanggil setiap orang secara tertulis untuk hadir dalam rapat
DPR.
(2) Setiap orang wajib memenuhi panggilan DPR sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak hadir setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa
alasan yang patut dan sah, DPR berhak melakukan panggilan
paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Ketentuan tersebut diatas memberikan kewenangan kepada DPR
bahkan untuk memanggil paksa "setiap orang". Namun UU
Kejaksaan justru menghalangi ketentuan tersebut, sehingga setiap
jaksa yang akan dipanggil harus izin jaksa Agung. Karena itu juga
maka "setiap orang" menjadi tidak sama dimata hukum.
g. Bahwa Ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan mengabaikan
proses hukum yang diatur dalam Hukum Acara Pidana. Dalam
proses hukum (due Procces of law) Penyidik (Penyidik Pejabat Palisi
atau pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang untuk
melakukan penyidikian) dapat melakukan tindakan sebagaimana
yang diatur dalam pasal 7 ayat (1) KUHAP adalah sebagai berikut :
1. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya
tindak pidana.
2. melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian.
3. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda
pengenal diri tersangka.
4. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan
penyitaan.
5. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
6. mengambil sidik jari dan memotret seorang.
7. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai
tersangka atau saksi.
37
8. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya
dengan pemeriksaan perkara.
9. mengadakan penghentian penyidikan.
10. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung
jawab.
Begitu juga dalam Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia hal serupa juga telah
diatur tentang kewenangan polisi dalam melakukan proses pidana.
Pasal 16 UU Kepolisian berbunyi sebagai berikut:
Dalam rangka menyelenggarakan tugas di bidang proses pidana,
Polri berwenang untuk:
1. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan
penyitaan.
2. melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat
kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan.
3. membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam
rangka penyidikan.
4. menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta
memeriksa tanda pengenal diri.
5. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
6. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai
tersangka atau saksi.
7. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya
dengan pemeriksaan perkara.
8. mengadakan penghentian penyidikan.
9. menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.
10. mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat
imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam
keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau
menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana.
11. memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik
pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik
38
pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum.
dan
12. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung
jawab.
h. Bahwa pemberian diskresi kepada Jaksa Agung untuk memberikan
izin kepada jaksa dalam proses penegakan hukum bertentangan
dengan ketentuan dalam KUHAP, UU MD3 Maupun UU Kepolisian.
Karena ketentuan UU tersebut tidak mengecualikan siapapun untuk
dapat dipanggil, diperiksa, digeledah, ditahan dan seterusnya.
Karena itu, Ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan
dengan ketentuan UU lainnya yang berlaku.
i. Bahwa pemberian impunitas kepada jaksa sebagai pegawai negeri
sipil merupakan hal yang berlebihan, sehingga menimbulkan
ketidakpastian hukum dan juga tidak memberikan persamaan
dihadapan hukum. Karena itu bertentangan dengan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
j. Bahwa
Kejaksaan
adalah
lembaga
pemerintahan
yang
melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta
kewenangan lain berdasarkan undang-undang (Vide Pasal 2 (1) UU
Kejaksaan). Sebagai lembaga pemerintahan, Kejaksaan harus
menerapkan prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik.
Yang dimaksud dengan prinsip-prinsip umum itu juga mengacu pada
asas-asas umum pemerintahan yang baik. Menurut Ridwan HR
dalam Hukum Administrasi Negara, asas-asas umum pemerintahan
yang baik adalah asas-asas umum yang dijadikan dasar dan tata
cara dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, sehingga
penyelenggaraan pemerintahan menjadi baik, sopan, adil, terhormat
dan bebas dari kezaliman, pelanggaran peraturan, tindakan
penyalahgunaan wewenang serta tindakan sewenang-wenang (hal.
234).
Adapun, secara yuridis, asas-asas umum pemerintahan yang baik
adalah
prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan
wewenang bagi
pejabat
pemerintahan
dalam
mengeluarkan
39
keputusan dan/atau
tindakan
dalam
penyelenggaraan
pemerintahan.
Asas-asas umum pemerintahan yang baik yang dapat diterapkan
dalam penegakan hukum adalah:
1. asas kepastian hukum,
2. asas kepentingan umum,
3. asas keterbukaan,
4. asas kemanfaatan,
5. asas ketidakberpihakan/tidak diskriminatif,
6. asas kecermatan,
7. asas tidak menyalahgunakan kewenangan,
8. asas pelayanan yang baik,
9. asas tertib penyelenggaraan negara,
10. asas akuntabilitas,
11. asas proporsionalitas,
12. asas profesionalitas, dan
13. asas keadilan.
Asas-Asas pemerintahan sebagaimana yang dimaksud diatas harus
dijunjung
tinggi oleh penyelenggara pemerintahan termasuk
Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan.
k. Bahwa Jaksa sebagai penegak hukum harus mengedapankan etika
profesi yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik
Indonesia Nomor Per-014/A/JA/11/2012 Tentang Kade Perilaku
Jaksa. Etika profesi sebagaimana yang dimaksud adalah:
1.
Integritas
2.
Kemandirian
3.
Ketidakberpihakan, dan
4.
Perlindungan
Setiap jaksa yang melanggar kode etik akan dikenai sanksi secara
internal dan dapat dipidana sebagaimana dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.
l. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, ketentuan Pasal 8 ayat
(5) UU Kejaksaan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
40
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang
jaksa diberikan impunitas dan Jaksa Agung diberikan kewenangan
diskresi untuk menentukan dapat tidaknya jaksa diproses secara
hukum menurut peraturan perundang-undangan.
2. BAHWA
KETENTUAN
PASAL
11A
UU
KEJAKSAAN
YANG
BERBUNYI:
(1) Jaksa dapat ditugaskan untuk menduduki atau mengisi jabatan:
a. di luar instansi Kejaksaan;
e. pada penugasan lainnya.
(2) Pelaksanaan tugas Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilaksanakan dengan rangkap jabatan sepanjang terkait
dengan kompetensi dan kewenangan Jaksa.
bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) huruf a dan e dan Ayat (3) UUD
1945, dengan uraian sebagai berikut:
a. Bahwa pemberian Perluasan tugas Jaksa untuk menduduki atau
mengisi jabatan diluar institusi kejaksaan menciderai kemerdekaan
dan independensi lembaga kejaksaan sebagai Lembaga yang
"terkait" dengan kekuasaan Kehakiman.
Hal itu ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1Dalam Undang-Undang
ini yang dimaksud dengan: ayat (1) Kejaksaan Republik Indonesia
yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan
yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang
melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta
kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang.
Istilah "kekuasaan kehakiman" yang selalu diikuti dengan kata
"merdeka" (the independence of judiciary) merupakan salah satu ciri
terpenting setiap negara hukum yang demokratis. Tidak ada negara
yang dapat disebut negara demokrasi tanpa praktek kekuasaan
kehakiman yang merdeka.
Untuk mencapai negara hukum yang demokratis dengan
kekuasaan kehakiman yang merdeka sebagaimana yang dimaksud
dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang
Kekuasaan Kehakiman dinyatakan pula bahwa kekuasaan
41
kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya negara
hukum Republik Indonesia. Ada pun makna kekuasaan kehakiman
yang merdeka sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan tersebut, dapat diartikan bahwa kekuasaan kehakiman
itu tidak saja merdeka secara kelembagaan, tetapi juga merdeka
dalam proses peradilan. Merdeka dalam proses peradilan
diindikasikan sebagai merdeka dalam proses pemeriksaan perkara,
pembuktian, hingga pada putusan yang dijatuhkan Berkaitan
dengan hal tersebut maka dalam kegiatan bernegara, kedudukan
Lembaga Pengadilan yang merdeka pada pokoknya bersifat sangat
khusus, yakni menghubungkan kepentingan antara negara (state)
dan masyarakat (civil society).
b. Bahwa perluasan tugas kerjaksaan "diluar institusi kejaksaan"
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal llA ayat (1) dan ayat (2)
UU Kejaksaan dapat secara langsung maupun tidak langsung
merusak
independensi
kejaksaan
sebagai
lembaga
yang
menyelenggarakan kekuasaan kehakiman.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka bisa di katakan tugas
Kejaksaan di dalam penyelenggaraan negara kita sangatlah
penting, karena selaku institusi tempat bernaungnya seluruh Jaksa,
Kejaksaan mempunyai peran penting selaku penghubung antara
masyarakat dengan negara dalam menjaga tegaknya hukum dan
norma yang berlaku di masyarakat. Oleh karena itu dalam
melaksanakan fungsinya, Kejaksaan haruslah bekerja secara
merdeka dan bebas dari intervensi manapun termasuk dari
pemerintah. Sangat berbahaya apabila Kejaksaan bekerja dengan
adanya intervensi dari pihak lain.
c.
Bahwa ketentuan Pasal llA ayat (1) huruf a dan huruf b tidak
memberikan Batasan secara spesifik mengenai instansi yang boleh
di isi oleh Jaksa. Definisi institusi mengandung pengertian yang
sangat luas dan tidak terbatas pada institusi pemerintahan saja.
42
Dalam Kamus besar Bahasa Indonesia, istilah Institusi didefinisikan
sebagai "sesuatu yang dilembagakan oleh undang-undang, adat
atau kebiasaan (seperti perkumpulan, paguyuban, organisasi
sosial, dan kebiasaan berhalal-bihalal pada hari Lebaran); dengan
luas pengertian tersebut sangat mungkin bagi jaksa untuk mengisi
lembaga-lembaga seperti Badan Usaha Milik Negara, organisasi
tertentu atau lembaga lainnya yang secara institusional diakui dan
diatur dalam Undang-Undang.
d. Ruang lingkup tugas yang diberikan oleh Pasal llA ayat (1)
memungkinkan jaksa mengisi Badan-badan tertentu seperti BUMN.
Tidak menutup kemungkinan Jaksa mengisi Jabatan Komisaris di
Badan Usaha Milik Negara. Komisaris adalah jabatan pengawasan,
karena itu ketentuan Pasal 11A ayat (2) "Pelaksanaan tugasJaksa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan
rangkap jabatan sepanjang terkait dengan kompetensi dan
kewenangan Jaksa." Merupakan pasal yang sangat multitafsir dan
tidak memberikan kepastian hukum.
d.1. Bahwa kalau sekiranya Jaksa dapat menduduki jabatan
lainnya
dengan
rangkap
jabatan,
maka
pelanggaran
konstitusional akan terjadi. Sebab Jaksa Sebagai Pengacara
Negara, Jaksa dapat bertindak baik di dalam maupun di luar
pengadilan dengan atas nama negara, pemerintahan, BUMN,
BUMD, bahkan perorangan selain hukum pidana, karena itu
Jaksa tersebut disebut sebagai pengacara negara. seorang
jaksa yang mewakili negara dan pemerintah dalam perkara
perdata dan tata usaha negara disebut Jaksa Pengacara
Negara. Keberadaan Jaksa Pengacara Negara ini dipertegas
melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.38 Tahun 2010
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik
Indonesia.
Bahkan ruang lingkupnya tidak hanya menangani perkara
perdata dan tata usaha negara saja, tetapi juga dalam hal
bidang ketatanegaraan bila melihat UU Kejaksaan yang baru
43
yakni UU No.11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Dalam
Pasal 24 ayat (1) Perpres No.38 Tahun 2010 itu disebutkan
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan
wewenang kejaksaan di bidang perdata dan tata usana
negara.
Pasal 24 ayat (2) Perpres No.38 Tahun 2010 itu disebutkan
lingkup bidang perdata dan tata usaha negara mencakup
penegakan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum
lainnya
kepada
negara
atau
pemerintah,
meliputi
lembaga/badan negara, lembaga/instansi pemerintah pusat
dan daerah, BUMN/BUMD di bidang perdata dan tata usaha
negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara,
menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta
memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Hal ini
juga
dituangkan
dalam
Peraturan
Jaksa
Agung
No.006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kejaksaan Republik Indonesia dalam Pasal 444.
d.2. Bahwa apabila Jaksa dapat penugasan untuk mengisi setiap
jabatan diluar institusi kejaksaan, berpotensi akan merusak
integritas Jaksa sebagai penegak hukum. Dalam kode etik
Kejaksaan Integritas itu mencakup larangan yang wajib
dipatuhi jaksa dalam menjalankan tugas profesinya, antara lain
yaitu:
meminta dan/atau menerima hadiah dan/atau keuntungan
dalam bentuk apapun dari siapapun yang memiliki
kepentingan baik langsung maupun tidak langsung;
menangani perkara yang mempunyai kepentingan pribadi
atau keluarga, atau finansial secara langsung maupun tidak
langsung;
melakukan permufakatan secara melawan hukum dengan
para pihak yang terkait dalam penanganan perkara;
44
memberikan perintah yang bertentangan dengan norma
hukum yang berlaku;
merekayasa
fakta-fakta
hukum
dalam
penanganan
perkara;
menggunakan
kewenangannya
untuk
melakukan
penekanan secara fisik dan/atau psikis; dan
menggunakan barang bukti dan alat bukti yang patut
diduga telah direkayasa atau diubah atau dipercaya telah
didapatkan melalui cara-cara yang melanggar hukum;
Kalau sekiranya ada persoalan hukum di lembaga yang
Dimana Lembaga itu diisi oleh Jaksa menurut ketentuan Pasal
llA ayat (1) dan ayat (2) yang memberikan ruang bagi jaksa
untuk mengisi jabatan diluar dari lembaga kejaksaan, lalu
dikaitkan dengan pasal 8 ayat (5) yang memberikan impunitas
kepada jaksa sebagaimana diatur dalam UU Kejaksaan, maka
akan menjadi masalah serius dalam penegakan hukum. Hal ini
akan menciptakan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum
yang cukup serius.
Sehingga menurut hemat Para Pemohon, tidak ada alasan
konstitusional apapun untuk memberikan kewenangan Jaksa
untuk mengisi jabatan diluar institusi kejaksaan bahkan
jabatan rangkap seperti yang diatur dalam ketentuan yang diuji
oleh Para Pemohon. Karena itu perlu ada pembatasan bagi
jaksa untuk mengisi jabatan Lainnya termasuk jabatan
rangkap itu, sehingga jaksa tetap menjadi professional dan
menjadi penegak hukum yang professional dan mandiri.
e. Bahwa Frasa "pada penugasan lainnya" adalah merupakan pasal
karet yang dapat memberikan kewenangan kepada jaksa untuk
mendapatkan tugas apa saja yang sangat terbatas.
f.
Dihapus...
g. Bahwa Jaksa adalah Pegawai Negeri Sipil (Vide Pasal 1 angka 1
UU Kejaksaan). Pegawai Negeri Sipil memiliki Kewajiban
45
sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun
2023 tentang Aparatur Sipil Negara (''UU ASN'') sebagai berikut:
9. Pasal 24 ayat (1) Pegawai ASN Wajib: d. Menjaga
Netralitas;
10. Pasal 53 ayat (1) PNS diberhentikan sementara,
apabila:
a. diangkat menjadi pejabat negara;
b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga
nonstruktural;
g.l. Bahwa pemberian kewenangan Jaksa untuk menduduki
jabatan lain tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1)
UU No. 16 tahun 2004, yaitu:
"Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh
undang- undang untuk bertindak sebagai Penuntut Umum dan
pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan
undang-undang."
Yang dimaksud "Pejabat fungsional" menurut Peraturan
Pemerintah Nomor 11Tahun 2017 adalah sekelompok Jabatan
yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan
tertentu. Pejabat Fungsional yang dimaksud adalah Pegawai
ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi
pemerintah.
Karena Sifatnya fungsional, Jaksa bukan hanya dituntut untuk
memiliki keahlian professional dalam menjalankan fungsi dan
tugas kelembagaannya, namun juga harus memiliki etika
profesi yang tinggi dalam menjalankan tugasnya. Etika profesi
merujuk pada seperangkat nilai-nilai, prinsip, dan norma-
norma moral yang mengatur perilaku dan tindakan individu
dalam konteks profesinya. Ini adalah panduan moral yang
membantu para profesional dalam mengambil keputusan yang
46
tepat, bertanggung jawab, dan etis dalam melaksanakan
tugas-tugas mereka.
g.2. Bahwa, Berdasarkan Kode Etika Jaksa, Dalam melaksanakan
tugas profesi
Jaksa
dilarang:
merangkap
menjadi
pengusaha,
pengurus/karyawan
Sadan
Usaha
Milik
Negara/daerah, badan usaha swasta, pengurus/anggota partai
politik, advokat.
h. Bahwa dengan pemberian wewenang kepada Jaksa untuk mengisi
jabatan apapun tanpa ada pengaturan yang tegas dan jelas, akan
menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga multifungsi yang fungsinya
menjadi tidak jelas dan dengan kekuasaan tidak terbatas. Hal ini
dapat
menciptakan Lembaga yang tidak memiliki spesifikasi
professional dan merusak hierarki fungsi, tugas dan kewenangan
Lembaga lain dalam system ketatanegaraan Indonesia.
i.
Bahwa, Para Pemohon juga merasa dirugikan hak konstitusional
akibat "multifungsi" Kejaksaan. Penugasan jaksa untuk mengisi
jabatan
apapun termasuk misalnya jabatan Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi (tanpa berhenti dari Kejaksaan sebagai
Institusi asal) Jaksa dapat mengisi Badan Pemeriksa Keuangan,
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, atau
lembaga serupa sesuai dengan keinginan penugasan Lembaga
Kejaksaan kepada Jaksa untuk mengikuti seleksi tanpa harus
berhenti dari institusi asal atau mengisi jabatan penunjukan seperti
Komisaris di BUMN (Sebagai Pengawas/Hal itu masuk juga
kompetensi Jaksa kalau dikaitkan dengan penegakan hukum).
Padahal lembaga- lembaga tersebut dapat diisi oleh warga negara
Termasuk Para Pemohon. Karena itu Para Pemohon dirugikan
untuk ikut serta dalam Pemerintahan sebagaimana yang dimaksud
dalam Pasal 280 ayat (3) UUD NRI 1945.
3. BAHWA
KETENTUAN
PASAL
30B
UU
KEJAKSAAN
YANG
MENYEBUTKAN:
Dalam bidang intelijen penegakan hukum, Kejaksaan berwenang:
47
a. menyelenggarakan
fungsi
penyelidikan,
pengamanan,
dan
penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum;
Bertentangan dengan Pasal Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945
a. Bahwa
pemberian
kewenangan
kepada
kejaksaan
untuk
menyenggarakanfungsi penyelidikan,
pengamanan
dan
penggalang untuk kepentingan penegak hukum yang melingkupi
bidang intelijen negara bertentangan dengan ketentuan Pasal 30
ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945 yang memberikan kewenangan
kepada Tentara Nasional Indonesia (''TNI'') sebagai alat negara yang
bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan
dan kedaulatan negara dan Kepolisian Republik Indonesia (''Polri'')
sebagai alat negara alat negara yang menjaga kemanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani
masyarakat, serta menegakkan hukum .
b. Bahwa Dengan berbagai fungsi Bidang Intelijen itu, Kejaksaan
memiliki kewenangan yang jauh lebih luas dari penuntut umum atau
pengacara negara. Padahal, Kejaksaan bukan lembaga yang
mempunyai
fungsi
pemeliharaan
keamanan
dan
ketertiban
masyarakat (harkamtibmas) seperti Polri dan TNI.
Karena itu dalam ketentuan Pasal 5 UU Kejaksaan dijelaskan tujuan
Injelijen Negara adalah mendeteksi, mengidentifikasi, menilai,
menganalisis, menafsirkan, dan menyajikan Intelijen dalam rangka
memberikan peringatan dini untuk mengantisipasi berbagai
kemungkinan bentuk dan sifat Ancaman yang potensial dan nyata
terhadap keselamatan dan eksistensi bangsa dan negara serta
peluang yang ada bagi kepentingan dan keamanan nasional.
Sementara Fungsi Intelijen Negara dalam pasal 6 ayat (1) adalah
sebagai
penyelenggara
penyelidikan,
pengamanan
dan
penggalangan
Sepanjang mengenai tujuan dan fungsi intelijen sebagaimana yang
diatur dalam UU Intelijen negara tidak termasuk dalam kewenangan
kejaksaan sebagai penuntut umum.
48
c. Bahwa definisi tentang intelijen dijelaskan dalam Pasal 1 Undang-
undang (UU) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, yang
dimaksud dengan Intelijen adalah pengetahuan, organisasi, dan
kegiatan yang terkait dengan perumusan kebijakan, strategi
nasional, dan pengambilan keputusan berdasarkan analisis dari
informasi dan fakta yang terkumpul melalui metode kerja untuk
pendeteksian dan peringatan
dini dalam rangka pencegahan,
penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman terhadap
keamanan nasional.
Sedangkan istilah penegakan hukum, Menurut Satjipto Rahardjo,
merupakan suatu usaha untuk mewujudkan ide-ide dan konsep-
konsep menjadi kenyataan. Sedangkan menurut Soerjono Soekanto,
secara konsepsional, maka inti dari arti Penegakan Hukum terletak
pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai. Pendapat lainnya
muncul dari Prof. Barda Nawawi, dimana ia mengatakan bahwa
Penegakan Hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya
atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai
pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum
dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pendapat Prof.
Barda Nawawi ini relevan untuk digunakan, mengingat fungsi intelijen
Kejaksaan adalah sebagai lembaga pencegahan terhadap semua
Ancaman yang dapat mengganggu atau merintangi upaya Pemerintah
dalam penegakan kebijakan hukum diberbagai sendi-sendi kehidupan
berbangsa
dan
bernegara.
(Sumber:
https://kejari-
halmaheraselatan.kejaksaan.go.id/berita/s/intelijen-penegakan-
hukum-1-
32f19#:~:text=Yang%20dimaksud%20Intelijen%20Penegakan%20Hu
kum,2021%20Tentang%20Intelijen%20Penegakan%20Hukum.)
Dapat dipahami bahwa yang dimaksud Intelijen Penegakan Hukum
adalah alat negara yang berperan dalam melaksanakan kegiatan
dan/atau operasi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan
dalam rangka melakukan deteksi dini dan peringatan dini untuk
mencegah, menangkal dan menanggulangi timbulnya Ancaman
49
dalam pelaksanaan kebijakan penegakan hukum di bidang
IPOLEKSOSBUD HANKAM.
d. Bahwa dengan demikian, wewenang jaksa bidang intelejen dalam
penegakan hukum adalah pemberian kewenangan yang cukup
besar dan berpotensi menyebabkan Jaksa menjadi lembaga yang
super power. Dan ini menjadi sebuah kekhawatiran bahwa fungsi
pertahanan, pemeliharaan dan keamanan serta ketertiban yang
dilakukan oleh TNI dan Polri sebagaimana dalam UUD 1945 menjadi
tidak relevan dengan adanya ketentuan a quo. Akibatnya Jaksa bisa
menggalang dan mempengaruhi orang untuk kepentingannya
sendiri.
Huruf g diubah sebagai berikut:
e.
Bahwa
pemberian
fungsi
dan
wewenang
Kejaksaan
menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan
penggalangan yang merupakan kewenangan intelijen negara
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat(1) UU Intelijen,
menimbulkan Tumpang tindih kewenangan lembaga yang dapat
menyebabkan
konflik
kewenangan,
juga
menimbulkan
kekhawatiran bagi para pemohon, Jaksa dapat mengintai,
menggalang dan membuat operasi intelejen untuk kepentingan
institusi Kejaksaan yang dapat merampas hak-hak asasi manusia
setiap orang atau warga negara (In casu Pemohon) .
Penambahan:
g.1 Bahwa antara fungsi, wewenang dan tujuan antara lembaga
intelijen dan lembaga kejaksaan hamper memiliki kesamaan.
Tujuan intelijen adalah untuk mendeteksi, mengidentifikasi,
menilai, menganalisis, menafsirkan, dan menyajikan Intelijen
dalam rangka memberikan peringatan dini untuk mengantisipasi
berbagai kemungkinan bentuk dan sifat Ancaman yang potensial
dan nyata terhadap keselamatan dan eksistensi bangsa dan
negara serta peluang yang ada bagi kepentingan dan keamanan
nasional.
50
g.2. Bahwa
Hakikat
intelijen
Kejaksaan
sebagaimana
yang
termaktub dalam Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 21 Tahun
2021 tentang Intelijen Penegakan Hukum disebutkan "Hakikat
Intelijen Kejaksaan merupakan lini pertama penegakan hukum,
baik preventif maupun represif, meliputi bidang ideologi, politik,
ekonomi, keuangan, sosial budaya, pertahanan dan keamanan,
serta bidang ketertiban dan ketentraman umum".
g.3. Bahwa Fungsi intelijen yang demikian tidak memiliki spesifikasi
sebagai intelijen penegak hukum, sebab dapat fungsi demikian
telah diberikan kepada BIN, SAIS dan Intelijen Palisi. Perluasan
Kewenangan Intelijen Kepada
Kejaksaan
dapat
menyebabkan penyalahgunaan fungsi penegakan hukum yang
dijalankan oleh Jaksa.
Menurut para Pemohon, fungsi Intelijen Jaksa berpotensi
melanggar hak-hak untuk mendapatkan jaminan keamanan
(Vide pasal 280 ayat (1)) dan untuk dapat hidup yang bebas dari
ancaman dan ketakutan untuk berbuat dan tidak berbuat
sesuatu (Vide Pasal 28G ayat (1) UUD 1945). Bagi Para
Pemohon, dengan pemberian fungsi jaksa untuk melakukan
tugas intelijen maka berpotensi akan dijadikan sebagai alat
untuk mengawasi, menyadap, setiap aktifitas warga negara
sekaligus Jaksa sendiri yang dengan kewenangannya dapat
menyidik, menuntut data-data itu dengan alasan penegakan
hukum.
Dikaitkan dengan posisi Para Pemohon, selain sebagai warga
negara, Advokat maupun Organisasi Kemasyarakatan Pemuda,
juga merupakan aktivis pergerakan. Tentu sebagai aktivis
pergerakan, setiap aktivitas pergerakannya dapat diintai,
disadap, diawasi bahkan disadap oleh Jaksa sekaligus dengan
pertimbangan subjektifnya dapat disidik dan dituntut dihadapan
pengadilan.
Akibatnya dengan fungsi Intelijen penegakan hukum jaksa
tersebut, berpotensi melanggar hak-hak konstitusional para
51
pemohon sebagai warga negara, lebih khususnya mendapatkan
informasi untuk mengembangkan diri (vide Pasal 28F UUD
1945)
g.4. Bahwa dengan diberikan kewenangan kepada Jaksa sebagai
lntelijen Negara, sempurnalah penumpukan kekuasaan di
Jaksa. Jaksa bertindak sebagai pengacara negara dalam
perkara di semua lingkungan peradilan, termasuk di Mahkamah
Konstitusi. Jaksa diberikan kewenangan untuk turut serta dalam
keadaan bahaya, darurat sipil, darurat militer dan keadaan
perang. Kewenangan ini sangat berbahaya dan dapat
disalahgunakan. Padahal tugas dan kewenangan Kejaksaan
merupakan aparat penegak hukum. Dengan demikian, maka
Kejaksaan dapat dipersenjatai dan akan menandingi aparat
penegak hukum lainnya (Kepolisian selaku penjaga keamanan).
Lantas bagaimana dengan hakim, dan lainnya? Kewenangan
yang sangat berpotensi terjadinya abuse of power.
f. Bahwa pemberian kewenangan Jaksa dalam bidang intelijen
merampas pula hak Para Pemohon sebagai Warga negara yang
memiliki hak dan kewajiban ikut dalam pertahanan dan keamanan
negara, serta menjadi kekuatan pendukung pertahanan dan
keamanan negara itu Bersama TNI dan Palisi. (vide Pasal 30 ayat
(1) dan ayat (2) UUD 1945);
4. BAHWA PASAL 35 AYAT {1) huruf e dan huruf g UU KEJAKSAAN yang
berbunyi:
(1) Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang:
e. dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada
Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi dalam lingkup
peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan
agama, dan peradilan militer;
g. mengoordinasikan,
mengendalikan,
dan
melakukan
penyelidikan, penyidikan, dan Penuntutan tindak pidana yang
dilakukan bersama oleh orang yang tunduk pada peradilan
umum dan peradilan militer;
52
Bertentangan dengan Pasal 30 ayat {4) UUD 1945
a. Ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf e yang memberikan memberikan
tugas wewenang kepada jaksa agung "dapat mengajukan
pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam
pemeriksaan kasasi dalam lingkup peradilan umum, peradilan tata
usaha negara, peradilan agama, dan peradilan militer" bertentangan
dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, dengan uraian sebagai berikut:
1) Bahwa
Kewenangan
Jaksa
Agung
untuk
mengajukan
pertimbangan teknis hukum kepada Mahakamah Agung dalam
pemeriksaan kasasi dalam semua lingkup peradilan merupakan
bentuk "intervensi terselebung" yang dilegalisasi dengan
berlakunya pasal 35 ayat (1) hurug e UU Kejaksaan.
Istilah atau frasa teknis hukum (legal technicality) merujuk pada
"aturan prosedural yang dapat menentukan hasil suatu kasus
tanpa ada hubungannya dengan substansi kasus tersebut."
(Lihat Wikipedia Ensiklopedia https:IIen.wikipedia .org/wiki/Legal
technicality)
Namun, Frasa tersebut bukanlah istilah khusus dalam hukum;
frasa tersebut tidak memiliki makna yang tepat, juga tidak
memiliki definisi hukum. frasa yang samar seperti ini dapat
menimbulkan multitafsir. Definisi dari teknis bervariasi dari orang
ke orang, dan sering kali hanya digunakan untuk menunjukkan
bagian hukum yang mengganggu hasil yang diinginkan oleh
pengguna istilah tersebut.
Sebuah contoh: Dalam kasus U.S. v. Shipp, 214 US 386 (1909),
Mahkamah Agung AS mengutip surat kabar lokal sebagai berikut:
"Dalam The News, yang diterbitkan pada malam hari tanggal 19
Maret, terdapat tajuk rencana yang mengulas tentang proses
pengadilan setempat, yang menyimpulkan: 'Semua penundaan
ini memberatkan masyarakat. Masyarakat Chattanooga percaya
bahwa Johnson bersalah, dan dia harus menerima hukuman
pengadilan sesegera mungkin. Jika secara teknis hukum kasus
ini berlarut-larut dan pelakunya akhirnya melarikan diri, tidak ada
53
gunanya untuk menuntut massa di sini jika terjadi kejahatan
serupa. Penundaan seperti itu sebagian besar bertanggung
jawab atas kekerasan massa di seluruh negeri." (U.S. v. SHIPP,
1909) Surat kabar tersebut dengan jelas menggunakan frasa
'teknis hukum' untuk merujuk pada aspek-aspek teknis hukum
yang dilihat oleh staf editorial surat kabar tersebut sebagai
penghalang untuk hasil yang diinginkannya. (Translated with
Deepl.com (free version) - (Sumber: Wikipedia Ensiklopedia
https://en.wikipedia .org/wiki/Legal technicality#cite ref-2)
Istilah Teknis Hukum yang digunakan oleh Surat Kabar The News
menunjukkan adanya teknis hukum kecil yang menyebabkan
Jhonson Terpidana Mati Kasus Pemerkosaan tidak mendapatkan
hukuman sebagaimana mestinya. Akibat Teknis Hukum itu pula,
Sherif daerah Hamilton membiarkan Massa Kulit Putih
membunuh terdakwa Jhonson diluar dari perintah Pengadilan.
Dalam konteks kasus tersebut diatas dapat dikatakan bahwa
teknis hukum merupakan detail kecil yang dapat mengubah
segala keputusan hukum atau peristiwa hukum. Misalnya,
seorang tersangka ditahan oleh Penyidik, tapi karena tidak ada
surat perintah penahanan maka tersangka akhirnya lolos dari
penahanan itu.
Contoh konkritnya, Kasus Susno Duadji, akibat teknis hukum
kecil dan mungkin juga kelalaian Mahkamah Agung dalam
petikan putusannya, akhirnya menyebabkan Susno Duadji gagal
dieksekusi oleh Jaksa (Meskipun pada akhirnya Susno Duadji di
tahan). Dalam Amar putusannya Mahkamah Agung Menolak
Kasasi dari Susno dan tidak mencantumkan vonis yang hukuman
yang harus dijalani oleh Susno. Kemudian dalam putusan itu juga
tidak menyatakan bahwa Mahkamah Agung memerintahkan
Susno ditahan.
Peristiwa itu terjadi akibat teknis hukum yang tidak diterapkan
sepenuhnya oleh Pengadilan dalam mengambil keputusan dan
54
ketidaktelitian penegak hukum dalam melihat hal-hal yang detail
dalam hukum.
Istilah teknis hukum pada prinsipnya bersifat mengatur prosedur
hukum,
memungkinkan
akses
ke
pengadilan,
dan/atau
memungkinkan atau membatasi kebijaksanaan pengadilan
dalam menjatuhkan putusan. Ini adalah aspek Hukum
Prosedural. Teknis hukum lainnya berkaitan dengan aspek
hukum substantif, yaitu, aspek hukum yang mengartikulasikan
kriteria khusus yang digunakan pengadilan untuk menilai
kepatuhan atau pelanggaran suatu pihak terhadap, misalnya,
satu atau lebih hukum pidana atau hukum Perdata. Dalam
beberapa kasus, orang mungkin menganggap perlindungan
hukum seperti aturan pengecualian sebagai teknis hukum.
1).a. Bahwa selain istilah diatas, Istilah Teknis Hukum dalam
kaitannya dengan kewenangan Jaksa Agung dalam
memberikan pertimbangan hukum Kepada Mahkamah
Agung sangat rancu. Disatu sisi Jaksa Agung adalah
pimpinan tertinggi kejaksaan yang memiliki teknis hukum
sendiri dalam menangani perkara hukum. Dalam bidang
penuntutan yang menjadi kewenangan Jaksa, teknis
penuntutan jaksa telah diatur dalam Peraturan Jaksa
Agung Republik Indonesia Nomor: PER.036/A/JA/09/2011
Tentang Standar
Operasiona
Prosedur
(SOP)
Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.
1).b. Bahwa selain tersebut diatas Tekhnis hukum dapat pula
berupa "bimbingan teknis" atau dapat berupa "tata cara
penanganan" hukum. Kalau teknis diartikan seperti ini,
maka secara langsung berarti Mahkamah Agung dalam
penanganan perkara tertentu yang masuk kategori dapat
diberikan "teknis hukum" oleh Jaksa Agung, dalam arti
Hakim Agung dibimbing dan diarahkan dalam menangani
perkara dalam bidang Pidana, Perdata, TUN dan bidang
Peradilan Militer.
55
1).c. Bahwa sekiranya pemberian kewenangan Kepada Jaksa
Agung untuk
memberikan Pertimbangan Teknis Hukum
kepada Mahkamah Agung dalam Perkara tingkat Kasasi
disemua Badan Peradilan
ditafsirkan sebagai "bentuk
terselebung" dari "intervensi diam-diam", maka tindakan itu
dapat dianggap sebagai legalisasi tindakan melawan
pengadilan (contemp of court) secara diam-diam. Sebab
Pemberian Pertimbangan Teknis
Hukum
yang
dimaksud
dapat
diduga
merupakan
kewenangan
terselubung bagi Jaksa Agung untuk "membuat kekacauan
bagi Mahkamah Agung dalam memutus Perkara".
2) Bahwa penggunaan istilah teknis hukum yang multitafsir, sangat
bergantung pada kepentingan subjektif Jaksa Agung yang
disampaikan
ke Mahkamah Agung. Pertimbangan teknis
semacam ini akan mempengaruhi kemerdekaan hakim dalam
memutuskan suatu perkara yang disidangnya. Tentu perkara-
perkara
yang
dapat
"diintervensi"
semacam
itu
akan
menghasilkan ketidakadilan.
3) Bahwa Jaksa Agung adalah pimpinan dan penanggung jawab
tertinggi kejaksaan
yang
memimpin,
mengendalikan
pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan (vide pasal 18 ayat
(1) UU Kejaksaan). Dengan demikian, Jaksa Agung merupakan
Penuntut Umum tertinggi dan pengacara negara di Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai penuntut umum, Jaksa
Agung adalah para pihak yang ikut dalam perkara di pengadilan.
para pihak tidak dapat melakukan "intervensi" terhadap
keputusan hakim dan kemandirian kekuasaan kehakiman.
Sebagai para pihak, meskipun menjalankan tugas sebagai
penegak hukum, Jaksa Agung tidak boleh memasuki ruang
hakim dalam suatu perkara yang disidang oleh pengadilan.
Sebagai contoh, dalam bidang keperdataan, yang meliputi
hukum privat materiil yaitu segala hukum pokok yang mengatur
kepentingan-kepentingan perseorangan, jaksa dapat berperan
56
dalam perkara perdata apabila negara atau pemerintah menjadi
salah satu pihaknya dan jaksa diberikan kuasa untuk mewakili.
Hal tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 30 ayat (2) UU
Kejaksaan yang berbunyi:
Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan
dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam
maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara
atau pemerintah. Penyebutan istilah "kuasa khusus"
dalam bidang keperdataan sebagaimana tercantum
dalam UU Kejaksaan dengan sendirinya identik dengan
Jaksa Pengacara Negara dan tidak tunduk pada UU
Advokat.
Sedangkan dalam perkara pidana, peran jaksa adalah sebagai
penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah
berkekuatan tetap.
Dalam penuntutan Jaksa bertugas mendakwa setiap terdakwa
pelaku tindak pidana dengan tujuan untuk mendapatkan
hukuman. Sebagai penuntut umum Jaksa tentu tidak ingin
perkara yang ditanganinnya gagal menjerat terdakwa, karena
sukses tidaknyanya penuntut umum adalah membuktikan
tuntutannya
benar. Sudah jamak diketahui umum, Jaksa
bertindak sebagai penuntut umum bekerja untuk meyakinkan
hakim agar terdakwa bersalah.
Karena itu, pemberian tugas dan wewenang jaksa Agung sebagai
pimpinan tertinggi kejaksaan untuk memberikan "pertimbangan
teknis" kepada Mahkamah Agung dalam semua ruang lingkup
peradilan di Mahkamah Agung, akan merugikan hak-hak warga
negara untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) UUD
1945, "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama dihadapan hukum."
57
3).1. Bahwa meskipun Jaksa dianggap sebagai bagian dari
kekuasaan Kehakiman sebagaimana yang disebutkan
dalam Pasal 24 ayat (3) UUD 1945, bukan berarti jaksa
dianggap sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman yang
dijalanakan oleh Mahkamah Agung dan Badan-Badan
Peradilan dibawahnya, dan oleh Sebuah Mahkamah
Konstitusi. Sebab dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945
Kekuasaan
Kehakiman
itu
diatur
secara
limitatif
dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah
Konstitusi. Sehingga pemberian kewenangan Jaksa Agung
untuk memberikan pertimbangan teknis akan merusak
keagungan
Mahkamah
Agung
sebagai
pelaksana
kekuasaan kehakiman.
4) Bahwa ketentuan Pasal 35 ayat (4) huruf e UU Kejaksaan
menyalahi beberapa undang-undang lain yaitu:
a) Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana
diubah terakhir kali dengan Undang- Undang Nomor 3 Tahun
2009 tentang Mahkamah menyebutkan: Pasal 2 "Agung
Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara Tertinggi dari
semua Lingkungan Peradilan, yang dalam melaksanakan
tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-
pengaruh lain."
b) Undang-undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman Pasal 3: "(1) Dalam menja!ankan
tugas dan fungsinya/ hakim dan hakim konstitusi wajib
menjaga kemandirian peradi!an. (2) Segala campur tangan
dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan
kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal sebagaimana
dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Repub!ik
Indonesia Tahun 1945. (3) Setiap orang yang dengan sengaja
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan."
58
Bahwa dalam ketentuan pasal 3 UU Kekuasaan Kehakiman
memberikan ancaman terhadap pihak luar yang ingin ikut
campur dalam urusan peradilan dengan ancaman pidana.
5) Bahwa para Pemohon berpendapat, Kewenangan Jaksa Agung
untuk
memberikan pertimbangan teknis kepada Mahkamah
Agung disemua badan peradilan akan berpotensi membuat jaksa
Agung berkuasa penuh untuk mengendalikan proses hukum. Hal
ini yang ditakutkan oleh Para Pemohon, kalau suatu waktu Jaksa
menangani kasus politik seperti kritik terhadap pemerintah atau
demontrasi yang diajukan kasasi di Mahkamah Agung, atau
tindakan pidana akibat adanya protes terhadap pemerintah,
maka Jaksa Agung sebagai Pembantu Presiden tentu akan
menjaga kepentingan kekuasaan dan itu dapat menjerat aktivis
pergerakan dan warga negara yang kritis terhadap pemerintah (in
casu Pemohon Isebagai Mahasiswa dan Aktivis Pergerakan).
b. Bahwa ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf g yang memberikan tugas
dan wewenang kepada laksa Agung untuk mengoordinasikan,
mengendalikan, dan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan
Penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama oleh orang yang
tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer;
1) Bahwa perluasan tugas dan Wewenang Jaksa Agung dalam
Pasal
35
ayat
(1)
huruf
g
UU
Kejaksaan
untuk
"mengoordinasikan, mengendalikan dan melakukan penyelidikan
dan penyidikan" dalam semua tindak pidana adalah merupakan
pemberian kewenangan yang dapat membuat tumpeng tindih
kewenangan. Seharusnya kewenangan jaksa dalam penyidikan
hanya sebatas pada tindak pidana tertentu sebagaimana diatur
dalam UU.
2) Bahwa kewenangan jaksa Agung untuk melakukan kordinasi,
mengendalikan dan melakukan penyelidikan, penyidikan dan
penuntutan tindak pidana umum, berpotensi merusak hierarki
penegakan hukum, dan membuat kewenangan lembaga lain
59
menjadi tidak relevan. Dengan kewenangan yang cukup besar
itu, Jaksa akan mengendalikan segala penegakan hukum.
Kewenangan yang demikian itu, seperti yang ditulis oleh Adnan
Buyung Nasution "Dengan demikian nampak bahwa betapa
tumpang tindihnya masalah penyidikan di Indonesia sebagai
akibat dari tumpang tindih bahkan saling bertentangannya produk
perundang-undangan yang mengatur kewenangan masing-
masing instansi, sehingga setiap instansi masing-masing merasa
memiliki kewenangan. Inilah antara lain yang sempat memicu
konflik terbuka antara Kejaksaan Agung semasa Jaksa Agung
Singgih dengan Kepolisian di bawah Kapolri Jenderal Dibyo
Widodo, beberapa tahun silam, ketika polisi menangkap
sejumlah jaksa yang melakukan penyidikan"
Menurut JE sahetapy dalam keterangan ahlinya disidang MK
Pada 2007, Kata Sahetapy: "kepolisian adalah penyelidik
tunggal. Kalau nanti ini ada instansi lain lagi yang dijadikan
penyidik nanti akan tambah lebih kacau lagi... Bahwa pada
intinya, penegakan hukum kita yaitu bahwa polisi adalah penyidik
tunggal, kejaksaan adalah penuntut tunggal. Tidak ada lagi yang
lain di Republik Indonesia kita ini." (Vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 28/PUU- V/2007, hal. 14).
3) Bahwa pemberian kewenangan kepada Jaksa untuk melakukan
penyelidikan
dan penyidikan tindak pidana tertentu bersifat
eksepsionalitas. Karenanya untuk "tindak pidana tertentu" karena
sifat eksepsionalitasnya jaksa dapat melakukan penyidikan dan
penuntutan. Jaksa berwenang untuk melakukan penyelidikan
dan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi, dan tindak pidana
ekonomi yang merugikan negara, sebab Jaksa dalam konteks ini
adalah merupakan pengacara negara.
4) Bahwa dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana
telah
mengatur
tentang
Hierarki
Kewenangan
Penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Pasal 1 angka 2 Kuhap
menyatakan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan
60
penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-
undang ini untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang
dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan
guna menemukan tersangkanya, sedangkan penuntutan adalah
tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke
pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara
yang diatur dalam undangundang ini dengan permintaan supaya
diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. (Vide
Pasal 1 angka 7 KUHAP).
4).1. Bahwa Fungsi penyidikan dan penuntutan telah diatur
KUHAP yang kemudian Dimana tugas penyidikan diberikan
kepada polisi dan penuntutan diberikan kepada Jaksa. Hal
itu tertuang dalam Pasal 110 dan Pasal 138 KUHAP
(Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana) :
Pasal 110 KUHAP
Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan,
penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara itu
kepada penuntut umum.
Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa hasil
penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap,
penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara
itu kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi.
Dalam hal penuntut umum mengembalikan hasil
penyidikan untuk dilengkapi, penyidik wajib segera
melakukan
penyidikan
tambahan
sesuai
dengan
petunjuk dari penuntut umum.
Penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu
empat belas hari penuntut umum tidak mengembalikan
hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu
tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal
itu dari penuntut umum kepada penyidik.
Pasal 138 KUHAP
61
Penuntut umum setelah menerima hasil penyidikan dari
penyidik segera mempelajari dan menelitinya dan dalam
waktu tujuh hari wajib memberitahukan kepada penyidik
apakah hasil penyidikan itu sudah lengkap atau belum.
Dalam hal hasil penyidikan ternyata belum lengkap,
penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada
penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus
dilakukan untuk dilengkapi dan dalam waktu empat belas
hari sejak tanggal
penerimaan berkas, penyidik harus
sudah menyampaikan kembali berkas perkara itu
kepada penuntut umum.
4).2. Perluasan Kewenangan Jaksa dalam bidang penyidikan
menurut hemat Para Pemohon bukan sebagai pengendali
Perkara (dominus litis), tetapi hanya sebagai penyeimbang
sebagaimana idealnya jaksa menerima dan memeriksa
penyidikan, dan melakukan pemeriksaan pra penuntutan
untuk memastikan berkas penyidikan lengkap atau tidak
lengkap sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4)
KUHAP, Dimana jaksa dapat mengembalikan berkas
penyidikan yang dinyatakan belum lengkap. Dengan
kewenangan ini jaksa sudah mengontrol penyelidikan oleh
polisi. Prinsip inilah yang terintegrasi dan kita kenal sebagai
Sistem peradilan Pidana (Criminal Justice system). Dengan
Palisi sebagai penyidik, jaksa sebagai penuntut umum,
pengadilan pemutus atau menjatuhkan hukuman, dan
Lembaga pemasyarakatan sebagai pelaksana hukuman
yang dijatuhkan.
Konsep criminal justice system ini telah menjadi bagian
integral dari penegakan hukum di Indonesia yang telah
diterima secara luas dan terbukti efektif dalam penanganan
perkara pidana diseluruh Indonesia. Karena itu konsep
yang sudah mengakar dalam Masyarakat.
62
4).3. Karena itu, tidak berlebihan Para Pemohon menganggap
penumpukan
kewenangan
Jaksa
Agung
untuk
mengoordinasikan,
mengendalikan,
dan
melakukan
penyelidikan,
penyidikan,
dan
Penuntutan,
intelijen
penegak Hukum dalam tindak pidana yang dilakukan
bersama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum
dan peradilan militer memberikan nuansa "lembaga
despotik". Seperti
yang oleh Newman Baker dan Earl
Delong ketika mengkritik perluasan kewenangan Jaksa
yang begitu besar dengan mengatakan "Pemerintahan kita
adalah pemerintahan manusia, bukan pemerintahan
hukum".
5) Bahwa berdasasarkan penjelasan pada point 4).1. Jelas dan
terang bahwa penyidik dan penuntut umum adalah dua hal
Teknik penegakan hukum yang sating berkaitan tetapi
dilaksanakan oleh institusi yang berbeda. Kalau Jaksa diberikan
kewenangan untuk mengendalikan proses
penyidikan
dan
penuntutan bahkan penyidikan
yang
menjadi
tugas
kepolisian, akan berpotensi mengacaukan sistem hukum dan
sistem kerja penegak hukum. Karena itu pembagian kewenangan
antara kepolisian sebagai penyidik dalam pidana umum dan
pemberian kewenangan jaksa sebagai penuntut umum dalam
perkara pidana khusus adalah cara terbaik untuk menghindari
kekacauan penegakan hukum.
6) Bahwa dalam pelaksanaan penegakan hukum, Konstitusi dan
Undang-Undang
telah memberikan kewenangan kepada
polisi untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sebagai alat
negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat.
Karena itu dalam ketentuan Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945,
Polisi secara spesifik sebagai penyidik tunggal dalam KUHAP.
Karena itu pula polisi disebutkan sebagai lembaga penegak
hukum. Lumrahnya sebagai lembaga penegak hukum, Polisi
berwenang melakukan penyelidikan
dan
penyidikan.
63
Pengendalian penyelidikan dan penyidikan oleh Jaksa jelas
bertentangan dengan UUD 1945.
7) Bahwa Kewenangan Jaksa untuk melakukan penyidikan dalam
UU 31/1999 secara nyata dan jelas bahwa kewenangan
penyidikan itu hanya sebatas pada pidana khusus tindak pidana
korupsi. Dan kewenangan tersebut juga tidak secara spesifik dan
tegas dalam UU 30/2002 menyatakan Kejaksaan sebagai
penyidik tindak pidana korupsi. Justru adanya UU 30/2002
memberikan
kewenangan
penuh
kepada
KPK
sebagai
koordinator penyidikan tindak pidana korupsi, dan bukan Jaksa
Agung. Oleh karena itu, penegasan kewenangan penyidikan oleh
kejaksaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 ayat (1) huruf
d dengan mengargumentasikan bahwa kewenangan tersebut
untuk menampung UU 31/1999 dan UU 30/2002 adalah sesuatu
yang mengada-ada, manipulatif dan tidak berdasar, karena
kedua UU tersebut (UU 31/1999 dan UU 30/2002) tidak
memberikan kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi
kepada kejaksaan;
8) Bahwa kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi yang
dilakukan oleh kejaksaan tidak mempunyai dasar hukum yang
jelas, maka ketentuan pasal- pasal yang diuji dalam perkara a
quo bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana
diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang mensyaratkan
adanya peraturan
tertulis
yang
tegas
terutama
yang
menyangkut pemberian kewenangan kepada institusi penegak
hukum;
9) Bahwa penyidikan oleh Kejaksaan melanggar prinsip negara
hukum yang mengakui adanya diferensiasi dalam penegakan
hukum guna menjamin hak asasi manusia; karena itu,
penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh kepolisian sebagai
penyelidik (Vide Pasal 4 KUHAP) dan penuntutan adalah
kewenangan Kejaksaan (Vide Pasal 13 KUHAP) dalam rangka
due process of lawguna mencapai the integrated criminal justice
64
system dalam sistem peradilan di Indonesia sesungguhnya
dibutuhkan semata-mata untuk menjamin hak asasi warga
negara;
10)Bahwa Kejaksaan yang memiliki ''Wewenang Rangkap/Ganda"
yaitu ''Wewenang Penyidikan sekaligus Penuntutan" dalam
proses hukum pidana sebagaimana bersumber pada ketentuan-
ketentuan undang-undang yang diuji dalam perkara a quo, maka
dapat dipastikan bahwa mekanisme check and balances dalam
proses hukum tersebut telah "terabaikan", atau dengan kata lain,
"wewenang rangkap/ganda" yang dimiliki Kejaksaan dimaksud
terlaksana
tanpa kendali (uncontrol) dan tanpa pengawasan
horizontal maupun vertikal, sehingga sangat rentan dan potensial
untuk
terjadinya
"kesewenang-wenangan
(arbitrary)
dan
ketidakadilan serta ketidakpastian hukum (rechsonzekerheid)'
Bahwa tidak adanya check and balance dalam penyidikan yang
dilakukan kejaksaan bertentangan dengan konstitusi UUD 1945.
11) Bahwa kewenangan jaksa untuk melakukan penyelidikan dan
penyidikan tindak pidana umum dapat digunakan saebagai alat
oleh Kekuasaan untuk menjaga kepentingannya. Jaksa dapat
menjerat siapa saja yang memiliki pandangan yang berbeda
dengan pemerintah dengan alasan menghasut, menista, fitnah
dan ujaran kebencian, untuk membungkam lawan politik
kekuasaan. Karena itu Para Pemohon berpendapat pasal ini
akan menjadi senjata untuk
membungkam
kemerdekaan
berpendapat sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 28 UUD
1945.
C. PETITUM
Dengan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, mengingat Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia T.ahun
2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316),
dan alasan- alasan yang telah diuraikan di atas serta bukti-bukti terlampir, PARA
PEMOHON memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi yang terhormat pada
65
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk memeriksa, mengadili dan
memutus sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 8 ayat (5) Undang-undang Nomor Nomor 11 tahun 2021
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang
Kejaksaan Republik Indonesia, (Lembaran Negara 2021 Nomor 298,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6755), bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat
3. Menyatakan Frasa Jaksa dapat ditugaskan untuk menduduki atau mengisi
jabatan: a. di luar instansi Kejaksaan dan e. pada penugasan lainnya, pada
pasal 11 ayat (1) huruf a dan e Undang- undang Nomor Nomor 11 tahun 2021
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang
Kejaksaan Republik Indonesia, (Lembaran Negara 2021 Nomor 298,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6755), bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Jaksa dapat ditugaskan
untuk menduduki atau mengisi jabatan di lembaga, komisi atau badan lain
yang fungsinya terkait kekuasaan kehakiman. Sehingga pasal 11 ayat (1)
huruf a dan e Undang-undang Nomor Nomor 11 tahun 2021 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan
Republik Indonesia berbunyi "Jaksa dapat ditugaskan untuk menduduki atau
mengisi jabatan pada lembaga ,komisi atau badan lain yang terkait dengan
kekuasaan kehakiman".
4. Menyatakan Pasal 11ayat (3) pada Undang-undang Nomor Nomor 11tahun
2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, (Lembaran Negara 2021 Nomor 298,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6755), bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, multitafsir dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5. Menyatakan Pasal 308 huruf a, Undang-undang Nomor Nomor 11 tahun 2021
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang
Kejaksaan Republik Indonesia, (Lembaran Negara 2021 Nomor 298,
66
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6755), bertentangan dengan Undang-
undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
6. Menyatakan Pasal 35 ayat (1) huruf e, Undang-undang Nomor Nomor 11
tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, (Lembaran Negara 2021 Nomor 298,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6755), bertentangan dengan Undang-
undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
7. Menyatakan Pasal 35 ayat (1) huruf g Undang-undang Nornor Nomor 11
tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, (Lembaran Negara 2021 Nomor 298,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6755), bertentangan dengan Undang-
undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan Hukum Mengikat, dan atau
menyatakan frasa "kepada mereka yang tunduk kepada peradilan umum dan
militer dinyatakan bertentangan dengan Undang- Undang Dasar 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
"kepada mereka yang tunduk pada peradilan tindak pidana tindak pidana
korupsi dan tindak pidana yang merugikan perekonomian negara, sehingga
bunyi pasal Menyatakan Pasal 35 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor
Nomor 11 tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, "mengoodinasikan,
mengendalikan, dan melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan
pada peradilan pidana tindak korupsi dan tindak pidana yang merugikan
perekonomian negara"
8. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik
Indonesia,
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono).
67
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-23 sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
Tentang Kejaksaan Republik Indonesia;
2. Bukti P-2
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945 dalam satu Naskah;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon I ;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Ijazah Sarjana Hukum Pemohon I Universitas
Nasional;
5. Bukti P-5
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon II;
6. Bukti P-6
: Fotokopi Kartu Tanda Anggota Advokat Perhimpunan
Advokat Indonesia Pemohon II;
7. Bukti P-7
: Fotokopi Berita Acara Sumpah Advokat Pengadilan Tinggi
Nusa Tenggara Barat;
8. Bukti P-8
: Fotokopi Surat Keputusan Organisasi Perhimpunan
Pemuda Madani;
9. Bukti P-9
: Tidak ada bukti fisik
10. Bukti P-10
: Fotokopi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Perhimpunan Pemuda Madani;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Furqan Ketua
Umum Perhimpunan Pemuda Madani;
12. Bukti P-12
: Fotokopi Surat Keterangan Notaris Nomor 20/NOT-
IB/CN/III/2025;
13. Bukti P-13
: Print-out Berita detiknews, DKPP jatuhkan sanksi
peringatan keras terakhir untuk Ketua KPU;
14. Bukti P-14
: Fotokopi Berita matakita.co, Pemuda Madani laporkan
Ketua KPU ke DKPP Lampirkan 8 Barang Bukti dan 3 Alat
Bukti;
15. Bukti P-15
: Fotokopi
Panggilan
sidang
dari
DKPP
Nomor
1290/PS.DKPP/SET/04/X/2023;
68
Selain itu Pemohon mengajukan 2 (dua) orang ahli yaitu Dr. H. Syafaat
Anugrah Pradana, S.H., M.H. dan Dr. Hamrin, S.H., M.Si., M.H., yang masing-
masing keterangannya diterima Mahkamah pada tanggal 30 Juli 2025 dan
disampaikan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 4 Agustus 2025, pada
pokoknya masing-masing menerangkan sebagai berikut:
1. Keterangan Ahli Dr. H. Syafaat Anugrah Pradana, S.H., M.H.
Pertama, terkait pengujian atas Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia yang berbunyi:
"Dalam
melaksanakan
tugas
dan
wewenangnya,
pemanggilan,
pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap
Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung".
Yang dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum".
16. Bukti P-16
: Print-out Berita detikNews, di sanksi peringatan keras
Bawaslu bakal PAW kader Nasdem yang jadi anggota;
17. Bukti P-17
: Print-out Berita detikNews, Ketua-Anggota Bawaslu di
sanksi peringatan keras usai lantik kader Nasdem;
18. Bukti P-18
: Fotokopi Surat Panggilan sebagai saksi dari KPK Nomor
03/DEWAS/Etik/Spgl/12/2023;
19. Bukti P-19
: Fotokopi Panggilan Rapat Majelis Kehormatan Mahkamah
konstitusi Nomor 2219/Mk.MK/10/2023 dengan agenda
klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait dengan laporan
dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi;
20. Bukti P-20
: Print-out Berita matakita.co, Edi Damansyah tidak
memenuhi syarat Pemuda Madani minta KPU dan
Bawaslu Kukar tegas jalankan putusan MK;
21. Bukti P-21
: Print-out Berita Jokowi Peringatan Terakhir bagi Republik
oleh Furqan Jurdin;
22. Bukti P-22
: Print-out Berita detikNews, Kemuliaan Artificial Hakim;
23. Bukti P-23
: Print-out Berita kompas.com, timeline terbaru Furqan
Jurdi;
69
Pada prinsipnya, konstitusi secara tegas telah mengatur bahwa setiap warga negara
tanpa kecuali memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum. Hal ini merupakan
prinsip fundamental dalam negara hukum yang menghendaki tidak adanya
perlakuan istimewa terhadap subjek hukum tertentu. Selain itu, proses penegakan
hukum berlaku objektif dan tidak diskriminatif serta kepastian hukum bukan hanya
dalam teks, tetapi juga dalam praktik hukum yang adil.
Pada kesempatan ini, izinkan Ahli menyampaikan pandangan terkait pasal a quo
dalam beberapa perspektif. Pertama, dalam perspektif Siyasah Syar'iyyah bahwa
prinsip utama dalam penyelenggaraan kekuasaan adalah al-'adl (keadilan). Prinsip
ini bersumber dari Al-Qur'an Surah An-Nahl ayat 90 yang selalu dibaca oleh Khatib
setiap Jum'at:
"Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan..." (QS.
An-Nahl: 90).
Dalam konteks ketatanegaraan, prinsip menjaga keadilan (Hifz al-'adl) atau
menegakkan hukum secara merata tanpa privilege wajib dilakukan oleh negara.
Ketentuan yang memberikan perlakuan istimewa terhadap jaksa (yakni hanya bisa
diperiksa atas izin Jaksa Agung) tidak sesuai dengan prinsip keadilan. Sebab frasa
tersebut membuka potensi distorsi keadilan (tasywish fi al'adl) yang dalam Maqasid
Syariah dikategorikan sebagai bentuk mafsadah atau kerusakan sosial. Selain itu,
prinsip yang dianut oleh konstitusi yaitu equality before the law sejalan dengan hak
dasar yang diakui dalam Islam. Ketika terdapat prosedur yang membedakan satu
kelompok dari warga negara lainnya tanpa dasar syar'i yang kuat dan transparan,
itu adalah bentuk penghilangan hak (ikhfa al-haqq). Sehingga, sistem hukum yang
tidak transparan dan tidak setara akan mengikis kepercayaan publik terhadap
hukum. Dalam maqasid, kepercayaan publik terhadap hukum termasuk bagian dari
dharuriyyat atau kebutuhan primer dalam sistem pemerintahan.
Kedua, dalam perspektif hukum tata negara modern, keabsahan suatu norma
hukum tidak hanya ditentukan dari aspek formal (legalitas), tetapi juga dari aspek
substansial (legitimasi). Beberapa pakar yang mengembangkan teori legitimasi
hukum seperti Hans Kelsen dalam teori Grundnorm bahwa secara validitas formal
(legal validity), Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan sah secara formal karena ia
70
ditetapkan oleh lembaga legislatif yang sah dan mengikuti prosedur pembentukan
undang-undang sesuai undang-undang pembentukan peraturan perundang-
undangan. Akan tetapi, validitas formal tidak cukup dalam teori Kelsen, karena
norma turunan harus sesuai dengan norma yang lebih tinggi dalam hierarki. Jika
bertentangan dengan norma yang lebih tinggi, maka norma tersebut dapat
dinyatakan tidak sah (invalid) meskipun sah secara prosedural.
Sehingga, Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan dapat dianggap bertentangan secara
substansi karena memberikan perlakuan istimewa terhadap jaksa dalam proses
hukum, menciptakan ketimpangan perlakuan hukum, berpotensi menghalangi asas
due process of law dan prinsip equal protection. Konsekuensi teoretisnya adalah
norma yang bertentangan dengan norma yang lebih tinggi akan kehilangan validitas
yuridisnya.
Lon L. Fuller dalam teorinya internal Morality of Law yang mengedepankan prinsip
konsistensi hukum dengan prinsip keadilan (equal treatment) dan kesesuaian
penerapan norma dengan keadilan moral, menjelaskan terdapat 8 (delapan) prinsip
moralitas hukum yang dikenal sebagai Eight Ways to Fail to Make Law yaitu hukum
harus ada, hukum harus diumumkan, hukum tidak berlaku surut, hukum harus dapat
dipahami, hukum harus konsisten, hukum harus dapat ditaati, hukum tidak boleh
berubah terlalu sering, dan penerapan hukum harus sesuai dengan rumusan.
Penerapan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaaan jika dikaitkan dengan teori Fuller, kita
dapat menemukan setidaknya tiga perbedaan prinsip. Pertama, menurut Fuller
hukum harus konsisten. Sementara, Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan inkonsisten
dengan prinsip akuntabilitas publik. Dalam sebuah kanal berita hukumonline.com
per-tanggal 19 Desember 2015, Mantan Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan
bahwa “Kedepan harapan kita akan terbangun Kejaksaan yang lebih baik terutama
soal public trust". Dari statement tersebut terpatri sebuah keinginan agar kejaksaan
senantiasa menjaga akuntabilitas publik, sehingga memang diperlukan mekanisme
pengawasan eksternal. Ketika jaksa hanya bisa diperiksa dengan izin atasannya,
maka kejaksaan menjadi tertutup terhadap kontrol eksternal baik oleh penyidik Polri,
KPK, atau pengadilan. Kedua, hukum harus dapat ditaati. Sementara, Pasal 8 ayat
(5) UU Kejaksaan berpotensi tidak ditaati karena bisa saja lembaga seperti
Kepolisian atau KPK mengabaikan ketentuan tersebut dengan alasan tidak ada
kewajiban menurut KUHAP untuk meminta izin Jaksa Agung dalam memproses
71
dugaan pidana oleh jaksa. Ketiga, penerapan hukum harus sesuai dengan rumusan.
Sementara, Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan berpotensi tidak diterapkan secara
objektif karena rumusannya tidak mengatur secara rinci bagaimana tata cara
permohonan izin tersebut dilakukan, berapa lama waktu pemberian izin, dan apakah
ada batas waktu atau syarat substantif tertentu bagi Jaksa Agung dalam
memberikan atau menolak izin.
Gustav Radbruch, seorang filsuf hukum Jerman, awalnya penganut positivisme
hukum, namun berbalik arah setelah melihat bagaimana hukum digunakan secara
sewenang-wenang dalam rezim Nazi. Dalam esainya "Gesetzliches Unrecht und
ubergesetzliches Recht" pada tahun 1946, Radbruch Formula merumuskan:
"Ketika pertentangan antara hukum positif dan keadilan mencapai tingkat
yang tak tertahankan, maka hukum positif itu tidak boleh dianggap sebagai
hukum, karena keadilan harus diprioritaskan".
Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan jika dianalisis berdasarkan pandangan Radbruch,
maka secara legal positivistik, pasal ini sah karena ditetapkan oleh lembaga
pembentuk undang-undang. Namun, secara moral dan keadilan, dianggap tidak
sah. Karena menetapkan standar ganda dalam perlakuan hukum, dan bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan hak atas perlakuan hukum
yang adil dan setara, dan menghilangkan perlindungan hukum terhadap
masyarakat, karena penegakan hukum terhadap jaksa tergantung pada izin atasan.
Menurut Radbruch Formula, jika sebuah norma secara substansial sangat tidak adil
(extremely unjust) dan melanggar prinsip dasar keadilan universal, maka norma
tersebut tidak layak disebut hukum, meskipun sah secara prosedural. Dengan kata
lain, Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan tidak sah sebagai hukum jika diuji melalui prinsip
keadilan Radbruch karena ia mengorbankan prinsip keadilan demi perlindungan
internal lembaga, dan menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap sistem
hukum.
Jika Ahli mengaitkan dengan teori jabatan (ambtstheorie), seseorang yang
menduduki jabatan publik tidak bertindak atas nama pribadi, tetapi sebagai
representasi dari fungsi jabatan yang diemban oleh negara. Laica Marzuki dalam
artikelnya yang berjudul "Menyoal Diskresi yang Terpasung" mengemukakan bahwa
jabatan (het ambt) selaku rechtssubject tidak dapat melaksanakan dirinya, maka
jabatan diwakili manusia pribadi (natuurlijke person), yakni pejabat pemerintahan
(ambtsdrager). Oleh karena itu, perlindungan atau hak istimewa yang diberikan tidak
72
melekat pada orangnya, melainkan pada fungsi jabatan demi kelangsungan
pelaksanaan tugas negara. Dalam teori ini, perlindungan hukum terhadap pejabat
dibenarkan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan (functionele
immuniteit), tetapi tidak boleh menciptakan kekebalan mutlak atau perlakuan hukum
yang diskriminatif. Pasal 8 ayat (5) dapat ditafsirkan sebagai mekanisme
perlindungan terhadap jaksa sebagai pejabat negara, untuk mencegah kriminalisasi
atau intervensi atas proses penegakan hukum. Izin dari Jaksa Agung dapat
berfungsi sebagai gatekeeper agar proses hukum terhadap jaksa tidak digunakan
untuk melemahkan kelembagaan penuntutan. Namun, pasal ini berpotensi
menyimpang dari ambtstheorie karena pertama, dari aspek subjek hukum,
perlindungan tidak hanya berlaku pada saat menjalankan tugas, tetapi bersifat
menyeluruh tanpa pembeda kontekstual (baik saat tugas maupun di luar tugas).
Kedua, standar perlakuan, pasal a quo membuat standar ganda dalam perlakuan
hukum antara jaksa dan warga negara biasa. Ketiga, penyelewengan ambtstheorie,
perlindungan jabatan seharusnya tidak menghilangkan prinsip pertanggungjawaban
hukum individual. Dalam sistem negara hukum, jabatan tidak boleh menjadi perisai
absolut terhadap hukum. Pemrosesan hukum yang berbeda berdasarkan jabatan,
apalagi tanpa kontrol eksternal, melanggar prinsip keadilan dan persamaan hukum.
Dengan demikian, Pasal 8 ayat (5) bertentangan dengan ambtstheorie karena
mempersonalisasi jabatan, bukan membatasi perlindungan hanya pada ruang
lingkup jabatan, dan juga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
karena menghadirkan diskriminasi perlakuan hukum.
Kedua, terkait pengujian atas Pasal 11A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang berbunyi:
Ayat (1)
“Jaksa dapat ditugaskan untuk menduduki atau mengisi jabatan: a. diluar
instansi kejaksaan; b. pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; c.
dalam organisasi internasional; d. dalam organisasi profesi internasional;
atau e. pada penugasan lainnya".
Ayat (2)
"Pelaksanaan tugas Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilaksanakan dengan rangkap jabatan sepanjang terkait dengan kompetensi
dan kewenangan Jaksa".
73
Yang dianggap bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
"Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan".
Seperti kita ketahui, jaksa adalah bagian dari sistem peradilan pidana yang harus
mendukung kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Penugasan jaksa ke ranah
eksekutif, atau penugasan lainnya beresiko mereduksi independensi sistem
peradilan, karena ia berpotensi terjebak dalam subordinasi kekuasaan politik. Selain
itu, fungsi objektif dalam penuntutan bisa terganggu oleh loyalitas ganda (dual
loyality). Kejaksaan memiliki kedudukan yang mandiri tetapi tidak sepenuhnya
independen, karena secara struktural berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif
namun menjalankan fungsi yudisial (penuntutan). Oleh karena itu, posisi kejaksaan
bersifat ambivalen, sehingga sangat penting menjaga jarak dan objektivitasnya agar
tidak terpengaruh oleh kepentingan politik dan kekuasaan. Ketika jaksa ditugaskan
untuk mengisi jabatan lainnya diluar institusi kejaksaan, maka secara praktis akan
terjadi pergeseran loyalitas institusional. Jaksa yang seharusnya bertugas untuk
menegakkan hukum secara netral, objektif, dan tidak berpihak, justru berpotensi
membahayakan independensi dan integritas lembaga penuntutan itu sendiri.
Penuntutan yang dilakukan oleh seorang jaksa yang juga menjabat di lembaga lain
dapat menimbulkan keraguan publik terhadap objektivitas penegakan hukum. Hal
ini tentu bertentangan dengan asas imparsialitas dalam peradilan, sebagaimana
menjadi prasyarat utama dari sistem hukum yang adil.
Montesquieu dalam teorinya tentang pemisahan kekuasaan (Trias Politica)
menekankan bahwa kekuasaan kehakiman harus independen dari eksekutif dan
legislatif agar hukum ditegakkan tanpa campur tangan kepentingan politik. Dalam
konteks ini, ketika jaksa sebagai bagian dari aktor dalam proses peradilan diberi
ruang untuk duduk dalam struktur kekuasaan lainnya, maka terjadi pelanggaran
prinsip pemisahan kekuasaan yang mengancam independensi sistem hukum.
A.V.Dicey dalam teorinya the rule of law menyebutkan bahwa semua orang,
termasuk pejabat negara, tunduk pada hukum yang sama. Ketika seorang jaksa
memperoleh kewenangan rangkap jabatan, ia cenderung memiliki kelebihan posisi
hukum (legal privilege) yang berbahaya bagi integritas sistem hukum. Hal ini
bertentangan dengan prinsip bahwa fungsi hukum harus dijalankan secara merata
dan adil tanpa intervensi kekuasaan lain.
74
Menurut hemat Ahli, Pasal 11A ayat (1) dan (2) UU Kejaksaan membuka ruang bagi
pergeseran orientasi jaksa dari penegakan hukum ke arah kepentingan kekuasaan.
Dalam sudut pandang konstitusionalisme modern (Jimly Asshiddiqie) yang
mengedepankan pembatasan kekuasaan (limited government), Ahli menganggap
bahwa ketentuan ini tidak sejalan dengan prinsip negara hukum (rechtstaat) dan
bahkan dapat dikategorikan sebagai potensi ancaman terhadap independensi
sistem peradilan pidana. Penugasan di luar instansi kejaksaan seharusnya
diperketat secara normatif dan prosedural dengan standar pengawasan yang jelas
dan independen, agar tidak menjadi celah intervensi politik atau alat kepentingan
strategis yang menggerus prinsip keadilan dan kepastian hukum. Pemberian
kewenangan kepada jaksa untuk menduduki jabatan di luar institusinya secara
substantif mengaburkan batasan antara fungsi penegakan hukum dan fungsi
kekuasaan lain dalam sistem pemerintahan. Dalam perspektif teori kewenangan, hal
ini berpotensi sebagai tindakan ultra vires yakni tindakan yang berada di luar
kewenangan yang diperintahkan atau diberikan oleh norma hukum dasar sebagai
dominus litis. Penugasan ke ranah nonpenegakan hukum terutama dalam bentuk
rangkap jabatan menandai adanya pergeseran orientasi institusional yang tidak lagi
berlandaskan pada misi utama kejaksaan. Maka, bukan hanya menyimpang dari
asas atribusi, tetapi juga melanggar prinsip detournement de pouvoir.
Secara normatif, pembiaran atau legalisasi terhadap praktik rangkap jabatan dalam
"penugasan lainnya" berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mencederai
prinsip akuntabilitas. Ketika seorang jaksa menjalankan dua fungsi kelembagaan
yang berbeda, maka terjadi tumpang tindih tanggung jawab yang bisa memengaruhi
objektivitas dalam penuntutan. Dalam kondisi demikian, dikhawatirkan masyarakat
tidak lagi dapat menaruh kepercayaan penuh terhadap netralitas dan integritas
sistem penegakan hukum. Oleh karena itu, dalam bingkai teori kewenangan, dapat
dikatakan bahwa Pasal 11A ayat (1) dan (2) UU Kejaksaan tidak menunjukkan
konstruksi kewenangan yang sahih. Norma tersebut justru memperlihatkan
pelebaran fungsi yang tidak proporsional dan berpotensi merusak sistem hukum
yang menuntut kejelasan pembagian kewenangan lembaga negara. Apabila norma
ini dibiarkan, maka akan terjadi erosi terhadap prinsip dasar pemerintahan
berdasarkan hukum dan dapat membuka ruang bagi fragmentasi serta tumpang
tindih kewenangan antar lembaga negara.
75
Ketiga, terkait pengujian atas Pasal 30B huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia yang berbunyi:
"Dalam bidang intelijen penegakan hukum, Kejaksaan berwenang: a.
menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan
untuk kepentingan penegakan hukum".
Yang dianggap bertentangan dengan Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945 yang
berbunyi:
Ayat (3)
"Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan
Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan,
melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara".
Ayat (4)
"Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,
melayani masyarakat, serta menegakkan hukum".
Meskipun telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 9 UU No. 17 Tahun 2011 tentang
Intelijen Negara bahwa penyelenggara intelijen Negara terdiri dari salah satunya
adalah Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia. Akan tetapi, kejaksaan yang berada
dalam rumpun penegak hukum yang melekat pada criminal justice system dimana
kejaksaan berfungsi melakukan penuntutan secara objektif, terbuka, dan dapat diuji
melalui mekanisme peradilan, sehingga hal tersebut kontradiktif terhadap fungsi
intelijen yang sifatnya tertutup, rahasia, dan tidak dapat diawasi publik. Ahli
berpendapat bahwa ketika penyatuan dua fungsi ini (intelijen dan penuntutan)
digabungkan maka akan menciptakan konflik logika deontologis. Dalam buku Logika
Hukum karya Fajlurrahman Jurdi yang menyatakan bahwa logika deontologis
menghendaki suatu kewajiban harus dapat dilakukan. Pertanyaannya adalah
apakah jaksa sebagai dominus litis dapat melakukan penuntutan sekaligus
melakukan kegiatan intelijen secara bersamaan? Ketika jaksa menjadi penuntut
umum dan agen intelijen sekaligus maka dikhawatirkan menjadi aktor ganda yang
bisa memanipulasi batas antara informasi rahasia dan alat bukti hukum. Ahli
memahami bahwa kejaksaan idealnya berdiri netral antara kepolisian (eksekutif)
dan pengadilan (yudikatif).
Sehingga, jaksa dapat melaksanakan perannya sebagai penuntut umum yang
objektif dan transparan, bukan pelaksana operasi tertutup seperti intelijen. Sehingga
76
Ahli mengutip apa yang disampaikan oleh Jimly Asshiddiqie bahwa kejaksaan itu
cukup penuntutan saja (Triggernetmedia.com, 14 Maret 2025).
Keempat, terkait pengujian atas Pasal 35 ayat (1) huruf e dan huruf g
UndangUndang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang berbunyi:
Ayat (1)
“Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang: e. dapat mengajukan
pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan
kasasi dalam lingkup peradilan umum, peradilan tata usaha negara,
peradilan
agama,
dan
peradilan
militer.;
g.
mengoordinasikan,
mengendalikan, dan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
tindak pidana yang dilakukan bersama oleh orang yang tunduk pada
peradilan umum dan peradilan militer".
Yang dianggap bertentangan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi:
Ayat (4)
"Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,
melayani masyarakat, serta menegakkan hukum".
Seperti kita ketahui, Mahkamah Agung adalah otoritas peradilan tertinggi yang
bebas dari intervensi. Sehingga, penerimaan pertimbangan teknis hukum dari Jaksa
Agung yang secara struktural adalah pejabat eksekutif akan menciptakan jalur
komunikasi vertikal informal yang rawan disalahgunakan. Intervensi tersebut dapat
bersifat substantif atau simbolik, namun keduanya tetap merusak prinsip the
judiciary must be seen to be independent. Prinsip tersebut adalah prinsip
fundamental yang menegaskan bahwa independensi kekuasaan kehakiman tidak
hanya harus ada secara substansial, tetapi juga harus tampak secara nyata dan
meyakinkan di mata publik. The Bangalore Principles of Judicial Conduct (2002)
pada Value 1 Independence " Judicial independence is a pre-requisite to the rule of
law and a fundamental guarantee of a fair trial. A judge shall therefore uphold and
exemplify judicial independence in both its individual and institutional aspects".
(Independensi peradilan merupakan prasyarat bagi tegaknya supremasi hukum dan
jaminan mendasar bagi peradilan yang adil. Oleh karena itu, seorang hakim harus
menjunjung tinggi dan mencontohkan independensi peradilan, baik dalam aspek
individual maupun kelembagaannya). Beberapa risiko yang dikhawatirkan muncul
jika Jaksa Agung dapat mengajukan pertimbangan teknis kepada Mahkamah Agung
77
seperti lembga peradilan akan kehilangaan kepercayaan publik karena masyarakat
akan menganggap pengadilan dikendalikan. Selain itu dikhawatikan akan terjadi
mockery of justice (keadilan semu) dimana meski prosedur hukum dijalankan tetapi
hasilnya dianggap tidak sah karena prosesnya tidak netral. Apalagi fungsi kasasi
merupakan bagian dari wewenang yudikatif dalam menilai penerapan hukum (judex
jurist), bukan wilayah yang dapat diintervensi secara administratif atau teknis oleh
lembaga penuntutan.
Selanjutnya Yang Mulia, terkait dengan Pasal a quo yang menyatakan bahwa Jaksa
Agung mempunyai tugas dan wewenang mengoordinasikan, mengendalikan, dan
melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana yang dilakukan
bersama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer. Ahli
berpandangan bahwa maksud dari pasal a quo adalah merujuk pada suatu peristiwa
pidana yang dilakukan oleh pelaku sipil bersama dengan anggota militer (TNI) yang
secara bersama-sama atau dalam satu rangkaian peristiwa pidana. Seperti kita
ketahui bahwa peradilan militer dan peradilan umum adalah dua yurisdiksi yang
berbeda dan independen, dimana peradilan umum berdasarkan KUHAP dan tunduk
pada Mahkamah Agung, sedangkan peradilan militer berdasarkan KUHPM (lex
specialis) dan berada di bawah struktur hukum militer. Sehingga, ketika Jaksa
Agung diberikan kewenangan untuk mengendalikan penyidikan dan penuntutan
yang melibatkan militer dapat dipandang sebagai bentuk intervensi lembaga
eksekutif ke dalam yurisdiksi militer, bahkan mengaburkan batas institusional yang
semestinya dijaga. Jika Jaksa Agung mengambil alih proses penyidikan dan
penuntutan atas prajurit TNI, maka hak prajurit untuk diperiksa dalam sistem
militernya bisa tercabut secara tidak sah dan proses hukum bisa kehilangan
legitimasi proseduralnya.
Ketika jaksa diberi keistimewaan hukum yang tidak dimiliki warga negara lain, ketika
fungsi penuntutan disatukan dengan intelijen, ketika penuntut umum dibolehkan
mengemban jabatan politik dan administratif, dan ketika lembaga eksekutif diberi
ruang memengaruhi kekuasaan kehakiman, maka sejatinya negara hukum tengah
dipertaruhkan. Ini bukan semata soal pelanggaran norma teknis, melainkan erosi
prinsip-prinsip fundamental seperti equality before the law, due process of law,
check and balances, dan judicial independence. Konstitusi mengamanatkan bahwa
kekuasaan kehakiman harus bebas dari intervensi, dan semua warga negara harus
78
tunduk pada hukum yang sama. Oleh karena itu, norma-norma dalam UU Kejaksaan
yang memberikan kekuasaan berlebih kepada Jaksa Agung dan institusi kejaksaan
perlu dikaji ulang secara serius agar tidak melahirkan lembaga superbody yang
kebal dari koreksi hukum. Negara hukum tidak boleh memberi ruang pada
kekuasaan yang lepas dari kontrol dan lupa akan batasnya. Disinilah adagium klasik
hukum berbicara dengan tegas: "Quis custodiet Ipsos custodes?", Siapa yang
mengawasi para pengawas?
Dalam persidangan Ahli menambahkan keterangan sebagai berikut.
Terhadap pertanyaan bagaimana cara membedakan jaksa melakukan tugasnya
dengan tidak melakukan tugasnya, menurut Ahli terdapat tiga cara yang dapat
dilakukan. Yang pertama, dapat dilihat dari tata cara permohonan izinnya itu
diatur, jangka waktu pemberian izin, batas waktu atau syarat substantif lainnya
bagi Jaksa Agung untuk menerima atau menolak izin, menurut hal ini tidak diatur
di dalam Undang-Undang Kejaksaan. Yang kedua, dapat dilihat dari cara jaksa
melakukan intervensi atau tidak terkait dengan penugasan lainnya, menurut Ahli
dalam Undang-Undang Kejaksaan, disebutkan bahwa J “Jaksa dapat ditugaskan
untuk menduduki atau mengisi jabatan pada penugasan lainnya.” Jika dibaca
secara berurutan frasa penugasan lainnya memang di dalam Undang-Undang
Kejaksaan perubahannya ada pada pasal a quo ayat (3) diperintahkan untuk
diatur di dalam peraturan pemerintah, tetapi Ahli belum pernah menemukan
peraturan pemerintahnya yang mengaturnya.
Terkait dengan intelijen di dalam Undang-Undang Intelijen Negara, telah diatur
bahwa Kejaksaan Republik Indonesia memiliki fungsi sebagai intelejen, yang
membedakan jaksa sebagai intelijen dengan sebagai penuntut umum dapat
dibedakan dari sifatnya yang satuny rahasia sedangkan yang lainnya terbuka
dan diketahui oleh publik.
Menurut Ahli, sejarah pertimbangan teknis jaksa kepada Mahkamah Agung
merupakan
sebuah
ius
constituendum,
dengan
harapan
bagaimana
menciptakan sebuah kerangka regulasi yang memang berbasis the rule of law,
bagaimana menegakkan independensi peradilan, bagaimana menegakkan due
process of law, dan lain sebagainya.
Ahli ingin mengucap sebuah adagium, interpretatio cessat in claris, interpretation
est perversio, jika teks atau redaksi undang-undang sudah jelas, maka tidak
79
diperkenankan lagi menafsirkannya karena penafsiran terhadap kata-kata yang
jelas berarti penghancuran hukum. Menurut Ahli. mengenai frasa penugasan
lainnya, pertimbangan teknisnya memang membutuhkan penafsiran.
2. Keterangan Ahli Dr. Hamrin, S.H., M.Si., M.H.,
Ketentuan Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945, Negara Indonesia adalah negara
hukum. Hukum adalah panglima tertinggi dalam penyelenggaraan negara. Hal ini
dimaksudkan agar hukum dapat menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang
berlandaskan keadilan bukan sekedar kekuasaan (maachsstaat) dan yang
pemerintahannya berlandaskan sistem konstitusional (hukum dasar) bukan absolut.
Di dalam UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, kita tidak
menemukan satu katapun yang menyebut institusi kejaksaan, baik dalam Batang
Tubuh maupun Penjelasannya. Demikian pula setelah UUD 1945 mengalami empat
kali amandemen di Era Reformasi. Karena tidak ada satu katapun di dalam UUD
1945 yang menyebutkan tentang Kejaksaan, maka wajar saja jika para akademisi
dan politisi, mereka-reka di manakah tempat yang sesuai bagi institusi ini. Sebagian
akademisi berpendapat bahwa kejaksaan adalah lembaga penegak hukum dan
karena itu seharusnya berada dalam ranah kekuasaan yudikatif. Sementara dalam
UUD 1945 sebelum perubahan, hanya ada dua pasal saja yang mengatur badan
yudikatif ini, yakni ketentuan dalam Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pasal 24 UUD NRI 1945
1) Kekuasaan
kehakiman
merupakan
kekuasaan
yang
merdeka
untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan
tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur
dalam undang-undang.
Pertama, terkait pengujian atas Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang berbunyi: “Dalam melaksanakan tugas
80
dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan
penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung”.
Bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan Memberikan Hak Imunitas
kepada Jaksa dalam menjalalankan tugas dan wewenangnya, seperti pemanggilan,
pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa
hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung”. Namun tidak bisa dipungkiri Pasal 8
ayat (5) UU Kejaksaan memiliki penafsiran yang luas sehingga tidak ditemukan
adanya Batasan baik dalam pasal maupun Penjelasan dalam UU kejaksaan itu
sendiri jika mengacu pada ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan asas pembentukan peraturan
perundang-undangan meliputi asas kejelasan tujuan, asas kelembagaan atau
pejabat pembentuk yang tepat, asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi
muatan, asas dapat dilaksanakan, asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, asas
kejelasan rumusan, dan asas keterbukaan.
Mengacu pada asas kejelasan rumusan dimana peraturan perundang-
undangan harus dirumuskan secara jelas, mudah dipahami, dan tidak menimbulkan
multi tafsir. Sehingga tafsiran Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia perlu ada Batasan terkait dengan posisi menjalankan
tugas seperti apa dan izin Jaksa Agung dalam meminta izin guna kebutuhan
pemeriksaan agar tercapai kepastian Hukum.
Eddie OS. Hiariej berpandangan bahwa terdapat bahaya di balik hadirnya
hak imunitas didasarkan pada 2 (dua) postulat, yaitu:12 1) Continuum affectum
tribuit delinquendi yang berarti imunitas yang dimiliki seseorang membawa
kecenderungan kepada orang tersebut untuk melakukan kejahatan. 2) Semper ad
deteriora invitat yang berarti imunitas mengundang pelaku untuk melakukan
kejahatan yang lebih besar. Selain itu, Mengenai asas equality before the law, hal
ini berkaitan dengan bunyi dari Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.”
81
Selanjutnya, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 juga mengatur: “Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
Disarikan dari Prof. Ramly dan Equality Before the Law, makna asas equality
before the law ditemukan di hampir semua konstitusi negara. Inilah norma yang
melindungi hak asasi warga negara. Prof Ramly Hutabarat dalam bukunya
Persamaan di Hadapan Hukum (Equality Before the Law) di Indonesia menuliskan,
jika dalam konstitusi hal ini dicantumkan, maka konsekuensi logisnya penguasa dan
penegak hukum haruslah melaksanakan dan merealisasikan asas ini dalam
kehidupan bernegara.
Menurut Ramly, teori equality before the law dalam UUD 1945 adalah suatu
mata rantai antara hak dan kewajiban yang harus berfungsi menurut kedudukannya
masing-masing. Kesamaan di hadapan hukum atau asas equality before the law
mengandung makna setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat
penegak hukum dan pemerintah. Dengan adanya batasan dalam pelaksanaan
wewenang yang pejabat miliki, maka pada pengambilan kebijakan maupun
perbuatan pejabat harus disertai dengan itikad baik serta tidak ada tindakan yang
melanggar kebijakan undang-undang yang ada. Jika dalam pemeriksaan pejabat
tersebut tidak memenuhi hal itu, maka proses hukum tetap dapat dilaksanakan
walaupun imunitas diregulasi melalui peraturan terkait. Sehingga diberlakukan
seturut a contrario, bahwa hak imunitas tidak diberlakukan jika pejabat bertindak
dengan niat jahat dan melawan hukum.
Kedua, terkait pengujian atas Pasal 11A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang berbunyi:
Ayat (1)
“Jaksa dapat ditugaskan untuk menduduki atau mengisi jabatan: a. diluar instansi
kejaksaan; b. pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; c. dalam organisasi
internasional; d. dalam organisasi profesi internasional; atau e. pada penugasan
lainnya”.
Ayat (2)
82
“Pelaksanaan tugas Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilaksanakan dengan rangkap jabatan sepanjang terkait dengan kompetensi dan
kewenangan Jaksa”.
Jimly Asshiddiqie Salah satu materi muatan atau bidang yang diatur dalam
bidang UUD tahun 1945 adalah mengenai kekuasaan kehakiman. Sejalan dengan
ketentuan tersebut maka salah satu prinsip penting dari negara hukum adalah
adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari
pengaruh kekuasaan lainya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan
hukum dan keadilan.
Jimly Asshiddiqie Pembagian kekuasaan negara kedalam lembagalembaga
negara juga sejalan dengan logika demokrasi yang menghendaki diferensiasi peran
antarlembaga negara dan situasi saling mengawasi antarlembaga negara guna
menghindari pemusatan dan penyalahgunaan kekuasaan, pengaturan dan
pembatasan kekuasaan itu juga menjadi ciri konstitusionalisme dan juga merupakan
tugas dari konstitusi sehingga kemungkinan kesewenang-wenangan kekuasaan
dapat dikendalikan.
Kekuasaan kehakiman sejak awal kemerdekaan diniatkan sebagai cabang
kekuasaan yang terpisah dari lembaga-lembaga politik seperti Legislatif dan
Presiden serta memiliki hak untuk menguji yakni hak menguji formil (formele
toetsingrecht) dan hak menguji meteril (materiele toetsingrecht).
Sebelum eksisnya negara hukum modern Imanuel kant menyebutkan bahwa
disamping adanya perlindungan Hak Asasi Manusia, juga terdapat pemisahan
kekuasaan dalam negara yang menjamin keberadaan lembaga yang berfungsi
memisahkan
persengketaan
warga
dalam
negara
penjaga
malam
(klassiekerechtstaat).
Berbicara mengenai Kejaksaan adalah berbicara mengenai lembaga negara
yang bertugas untuk mewakili negara dalam menegakkan hukum khususnya dalam
bidang peradilan. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan harus
mampu mewujudkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan serta wajib
menggali nilai nilai kemanusiaan, hukum, dan keadilan yang hidup dalam
masyarakat.
Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan di bidang penuntutan sangat
penting di dalam mewujudkan sistem peradilan yang bersih, serta mewujudkan
83
proses penegakan hukum yang mampu memberikan rasa keadilan bagi
masyarakat. Sebagai sebuah lembaga negara Kejaksaan memiliki dasar dalam
menjalankan segala tugas fungsi dan wewenangnya, yang mana tercantum di dalam
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dengan memiliki
legitimasi yang begitu jelas, kinerja dari Kejaksaan sendiri diharapkan mampu
menciptakan kinerja yang baik pula.
Seperti kita ketahui, jaksa adalah bagian dari sistem peradilan yang harus
mendukung kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Penugasan jaksa ke ranah a.
diluar instansi kejaksaan; b. pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; c.
dalam organisasi internasional; d. dalam organisasi profesi internasional; atau e.
pada penugasan lainnya beresiko Penempatan jaksa di lembaga lain yang memiliki
kepentingan yang berbeda atau bahkan bertentangan dengan kepentingan
penegakan hukum dapat menimbulkan konflik kepentingan. Hal ini dapat
mengganggu objektivitas dan independensi jaksa dalam menjalankan tugas. Jaksa
yang bertugas di lembaga lain mungkin harus membagi waktu dan fokus antara
tugas pokoknya di kejaksaan dan tugas di lembaga tersebut. Hal ini dapat
mengurangi efektivitas dan independensi mereka dalam menjalankan fungsi
penuntutan.
Misalnya dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara
(ASN).
Implikasinya,
ASN
yang
diakui
sebagai
profesi
wajib
menginkorporasikan prinsip-prinsip keprofesian di dalam diri dan pekerjaannya.
Sistem keprofesian selalu menyertakan kode etik yang secara universal memuat
keutamaan-keutamaan universal. Seperti integritas, jujur, amanah, dan bertanggung
jawab. Dalam rangka menjaga agar keutamaan tersebut tetap terpelihara, ASN
wajib menghindari situasi dan kondisi di mana prinsip-prinsip profesionalitasnya
tergadaikan. Salah satu ancaman yang paling nyata dan terang adalah konflik
kepentingan (conflict of interest).
Menurut Gulfino, sebagai orang yang bekerja di sektor publik tindak
tanduknya berkaitan erat dengan hajat masyarakat umum. Sebab ASN adalah
pekerjaan yang rawan dengan jebakan dan perangkap konflik kepentingan.
Kepentingan publik begitu luas dan umum. Acapkali kepentingan publik tersebut
berseberangan dengan kepentingan privat.
84
Jimly Asshiddiqie memang dikenal dengan penekanannya pada konsep
"pembatasan kekuasaan" atau "limited government" dalam konteks negara hukum
Indonesia. Konsep ini menegaskan bahwa kekuasaan negara tidak boleh absolut
dan harus dibatasi oleh hukum dan konstitusi untuk mencegah penyalahgunaan
kekuasaan dan menjamin perlindungan hak asasi manusia. Penugasan di luar
instansi kejaksaan benar-benar harus memiliki rumusan yang jelas agar
independensi dapat dijalankan dengan baik oleh Kejaksaan karena tidak menutup
kemungkinan jika subtansi dari penugasan diluar struktur dikhwatirkan independensi
mudah terganggu.
Independensi jaksa sangat penting dalam sistem peradilan karena
memastikan penegakan hukum yang adil, transparan, dan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak
luar, termasuk pemerintah atau pihak-pihak berkepentingan lainnya.
Untuk menjamin independensi kejaksaan juga perlu dibuat legitimasi yang
kuat untuk menjamin independensi kejaksaan. Legitimasi tersebut harus dinyatakan
dengan tegas dalam peraturan perundang-undangan yang relevan. Dengan
demikian, jika ada pihak-pihak tertentu, terutama eksekutif, yang melakukan
intervensi terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan, maka kejaksaan
memiliki landasan yuridis yang kuat untuk menolak.
Pada sebuah sistem negara modern, mengenai cabang judiciary atau
kekuasaan kehakiman, merupakan cabang kekuasaan yang dijalankan secara
tersendiri. Menurut John Alder, ”The principle of separation of powers is particulary
important for judiciary” . Bahkan Montequieu sendiri adalah seorang hakin (Prancis)
, dalam bukunya “L’Espirit des Lois”, ia memimpikan bagaimana pentingnya suatu
pemisahan yang jelas atau ekstrem diantara kekuasaan legislatif, dan eksekutif
dengan kekuasaan yudikatif.
Lumrahnya terdapat dua hal penting yang sering dianggap sebagai hal pokok
dalam system peradilan yakni, the principle of judicial independence, dan the
principle of judicial impartialy Kedua hal ini diakui sebagai sebuah syarat dari dari
system disemua Negara yang disebut modern constitutional state atau hukum
modern. Kejaksaan sebaiknya diatur dalam satu atap yang sama dengan kekuasaan
kehakiman. Hal ini demi hadirnya legitimasi yang kuat untuk Independensi dari
Kejaksaan itu sendiri. Selain itu, hal ini memungkinkan adanya perombakan serta
85
penataan lembaga negara lain yang sama-sama lahir lewat konstitusi itu sendiri
ataupun dengan yang tidak lahir dari konstitusi. Hal ini juga berdampak pula dengan
keberadaan Jaksa Agung, ketika Kejaksaan ini diatur satu atap dengan kekuasaan
kehakiman maka pengangkatan Jaksa Agung akan dilaksanakan oleh Presiden
dengan persetujuan DPR RI sebagai bentuk tidak terjadinya kekuasaan yang
absolute dan demi adanya check and balances pada cabang kekuasaan, yaikni
eksekutif dan juga legislatif.
Ketiga, terkait pengujian atas Pasal 30B huruf a Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang berbunyi:
“Dalam
bidang
intelijen
penegakan
hukum,
Kejaksaan
berwenang:
a.
menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk
kepentingan penegakan hukum”.
Yang dianggap bertentangan dengan Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945 yang
berbunyi:
Ayat (3) “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan
Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan
memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”.
Ayat (4) “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani
masyarakat, serta menegakkan hukum”.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara
Hukum, maka penegakan hukum dan keadilan merupakan salah satu syarat mutlak
dalam mencapai tujuan nasional.
Bahwa didalam proses penegakkan hukum seiring dengan perkembangan
zaman, peran serta Intelijen sangatlah penting guna meningkatkan efektivitas
penegakan hukum, khususnya dalam hal penyelidikan, Penyidikan, pengumpulan
bukti, analisis data, dan penuntutan yang mendukung proses penegakan hukum
yang lebih akurat dan efisien.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011
tentang Intelijen Negara, Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia menyelenggarakan
Fungsi Intelijen Penegakan Hukum. Kemudian untuk melaksanakan fungsi Intelijen
86
tersebut, Jaksa Agung menetapkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 21 Tahun 2021
tentang Intelijen Penegakan Hukum dengan maksud sebagai acuan bagi Intelijen
Kejaksaan Republik Indonesia dalam menyelenggarakan fungsi Intelijen Penegakan
Hukum dan bertujuan untuk optimalisasi peran Intelijen Kejaksaan Republik
Indonesia dalam menyelenggarakan fungsi Intelijen Penegakan Hukum.
Fungsi klasik intelijen berkaitan erat dengan kegiatan intelijen meliputi
pengumpulan informasi, analisa, kontra-intelijen dan tindakan tertutup/operasi
khusus. Di dalam Undang-Undang Nomor 17/2011 tentang Intelijen Negara, fungsi
intelijen meliputi fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan, atau
acapkali disebut dengan “lidpangal”. Sementara itu fungsi intelijen yang seringkali
berkaitan dengan kegiatan intelijen, dibedakan menjadi kegiatan intelijen positif dan
kegiatan intelijen agresif.
Melihat
penjelasan
tersebut
maka
sangat
dimungkinan
benturan
kewenangan intelijen antara Kejaksaan, TNI, dan Polri bisa terjadi karena
perbedaan tugas dan fungsi masing-masing instansi dalam penegakan hukum dan
keamanan negara. Kejaksaan memiliki kewenangan intelijen untuk mendukung
pelaksanaan tugas dan fungsi penuntutan, sementara TNI dan Polri juga memiliki
fungsi intelijen yang berbeda. Hal ini bisa menimbulkan potensi konflik jika tidak ada
koordinasi yang baik.
Dengan demikian hal penting yang perlu diperhatikan adanya kesepakatan
antara lembaga penegakan hukum terkait tugas dan kewenangan masing-masing
lembaga dalam hubungan dengan intelijen guna mencegah benturan kewenangan
dan adanya kepastian dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing
lembaga.
Keempat, terkait pengujian atas Pasal 35 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang berbunyi:
Ayat (1)
“Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang: e. dapat mengajukan
pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi
dalam lingkup peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan agama, dan
peradilan
militer.;
g.
mengoordinasikan,
mengendalikan,
dan
melakukan
87
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama
oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer”.
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (selanjutnya disingkat UUD NRI Tahun 1945) menyebutkan bahwa “Indonesia
adalah Negara hukum”. Menurut Jimly Asshiddiqie “prinsip yang fundamental bagi
sebuah negara hukum adalah “(1) negara harus tunduk pada hukum, (2) pemerintah
menghormati hak-hak individu, dan (3) peradilan yang bebas dan tidak memihak”.
Ketiga prinsip ini harus ditegakan dengan konsep penegakan hukum yang ideal.”
Shant dellyana berpendapat “Penegakan hukum yang ideal itu sendiri merupakan
penegakan hukum yang diwujudkan untuk memenuhi rasa keadilan atau penegakan
hukum yang berkeadilan. Selain memenuhi rasa keadian, penegakan hukum yang
ideal juga bertujuan untuk menciptakan kemanfaatan dan kepastian hukum.
Kejaksaan merupakan lembaga penyelenggara kekuasaan negara di bidang
penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 No 67, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No 4401)
(selanjutnya disingkat UU No. 16/2004) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 No 298, dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No 6755) (selanjutnya di singkat
UU No. 11/2021) mengatur tentang kedudukan, tugas dan wewenang Kejaksaan.
Pasal 35 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021
memang menuai polemik karena potensi penyalahgunaan kewenangan dan
pelanggaran hak asasi manusia. Perlu adanya kejelasan batasan kewenangan dan
pengawasan yang ketat agar undang-undang ini dapat berjalan sesuai dengan
prinsip negara hukum.
Badan pemegang kekuasaan kehakiman harus dapat bekerja dengan baik
dalam tugas-tugasnya sehingga dihasilkan suatu putusan yang obyektif dan tidak
memihak dan senantiasa menjunjung tinggi hukum dan keadilan karna sejatinya
kekuasaan ini adalah kekuasaan yang bebas dari pengaruh kekuasaan lain.
Hampir semua konstitusi dari berbagai negara tersebut mencantumkan
tentang lembaga Kejaksaan dan Jaksa Agung, kecuali Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia. Meskipun pada bab sebelumnya sudah dibahas
88
mengenai tafsir pasal 24 UUD 1945 yang pada hakekatnya bermakna eksitensi
kejaksaan sebagai badan yang memiliki fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman.
Pada hakekatnya dalam prinsip negara hukum keberadaan kekuasaan
yudisial merupakan kekuasaan yang bertujuan untuk mengawasi jalannya
pemerintahan agar tetap berjalan pada kerangka hukum. Keberadaan kekuasaan
yudusial yang independen merupakan jaminan bagi tegaknya supremasi hukum.
Independensi lembaga penegak hukum akan menghindari terjadinya penyimpangan
fungsi lembaga penegak hukum dan keadilan sebagai alat untuk mempertahankan
kekuasaan oleh sebuah rezim tertentu.
Melihat hal tersebut maka peran strategis lembaga penegak hukum dalam
sistem ketatanegaraan dan mewujudkan prinsip negara hukum merupakan sesuatu
yang krusial. Maka dari itu keberadaan lembaga negara yang melaksanakan
kekuasaan yudisial termasuk kategori sebagai organ negara utama (auxilary organ).
Sebagai organ negara utama maka sumber atribusi kewenangan lembaga yudisial
sepatutnya harus diatur secara jelas di dalam konstitusi.
Penting untuk memastikan bahwa kewenangan antar lembaga negara tidak
tumpang tindih agar tidak terjadi bentrok dan persaingan yang tidak sehat. Hal ini
juga penting untuk menjaga efektivitas dan efisiensi jalannya pemerintahan. Dengan
kewenangan yang jelas, masing-masing lembaga negara dapat menjalankan tugas
dan fungsinya secara optimal. Hukum yang tidak berlandaskan keadilan, tidak akan
pernah membawa kebahagiaan.
Dalam persidangan Ahli memberikan keterangan sebagai berikut.
Terhadap pertanyaan bagaimana caranya membedakan batasan dalam
menjalankan tugas di Kejaksaan, menurut Ahli, di dalam menyampaikan
keterangan mengenai Pasal 8 ayat (5) Ahli menyampaikannya masih secara
umum karena belum memiliki kejelasan rumusan yang dapat dipahami dengan
baik. Terkait hal ini, Ahli akan menyampaikan beberapa poin terkait batasan
jaksa dalam menjalankan tugasnya, diantaranya, pertama, dapat dilihat dari
bagaimana cara jaksa menjalankan tugasnya.
Kemudian yang kedua, ketika jaksa melakukan kejahatan atau melakukan
pelanggaran, tidak diketahui jangka waktunya berapa lama untuk mendapatkan
89
izin dari Jaksa Agung. Ketentuan mengenai jangka waktu iini diperlukan untuk
menjamin adanya kepastian hukum ketika terjadi pelanggaran.
Ahli belum melakukan riset terkait dengan pembatasan terkait dengan
Kejaksaan.
Menurut Ahli, terkait dengan intervensi, jaksa melakukan intervensi bekerja untuk
dua lembaga. Terhadap keadaan ini, menurut Ahli terdapat kekhawatiran
mengenai independensi, dapat saja ketika bekerja menjadi tidak independen.
Ahli mengacu pada pendapat beberapa ahli lainnya yang mengatakan bahwa di
dalam Undang-Undang Dasar dikatakan bahwa lembaga peradilan seharusnya
independen. Sehingga jika penegak hukum merangkap jabatan atau dengan
kata lain menduduki dua lembaga terdapat kekhawatiran tidak independen.
Menurut Ahli, hubungannya dengan intelijen, menurut Ahli terdapat dua lembaga
yang menjalankan fungsi intelijen yaitu BAIS (TNI) dan Badan Intelijen Negara
(BIN). Pekerjaan yang terkait dengan intelijen sifatnya sangat rahasia, baik itu
berkaitan dengan pertahanan maupun keamanan negara. Ketika hasil pekerjaan
intelijen dibawa di penegak hukum, khawatirnya rahasia tersebut terbuka di
publik. Namun, terkait dengan penegakan hukum seharusnya ada batasan, agar
dalam bekerja kejaksaan memiliki batasan ataupun prosedur-prosedur demi
penegakan hukum untuk mencapai kepastian dan keadilan.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) menyampaikan keterangan dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 26 Mei 2025 dan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal
23 Juni 2025, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut.
A.
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam
pengujian UU a quo secara materiil, DPR RI berpendapat Para Pemohon
terlebih dahulu harus membuktikan kedudukan hukum Para Pemohon
untuk mengajukan Permohonan Pengujian Undang-Undang ke MK
dengan
memperhatikan
5
(lima)
batas
kerugian
konstitusional
berdasarkan Putusan MK No. 006/PUU-III/2005 dan Putusan MK No.
011/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional sebagai
berikut:
90
1. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
2. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang;
3. Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
bersifat spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian;
5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Terkait kedudukan hukum Para Pemohon dalam perkara a quo
DPR RI memberikan pandangan berdasarkan 5 (lima) parameter tersebut
sebagai berikut:
1. Bahwa Para Pemohon dalam permohonannya mendalilkan memiliki
hak konstitusional berdasarkan batu uji Pasal 28, Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28D ayat (3), Pasal 28F, Pasal 28G ayat (1), Pasal 30 ayat (1),
dan Pasal 30 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Berkaitan dengan hal
tersebut, DPR RI menerangkan bahwa ketentuan Pasal-Pasal a quo
dalam
UU
Kejaksaan
tidak
membatasi,
melarang,
ataupun
meniadakan kebebasan Para Pemohon untuk berserikat, berkumpul,
dan menyatakan pendapat. Ketentuan Pasal-Pasal a quo yang
diujikan merupakan pengaturan mengenai tugas dan wewenang
kelembagaan Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum dalam
sistem peradilan pidana.
2. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur mengenai
hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum tetap melekat
pada Para Pemohon. Ketentuan Pasal a quo justru memberikan
kepastian hukum serta batasan yang jelas bagi Jaksa dalam
91
melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang yang dimiliki agar
terhindar dari penyalahgunaan wewenang.
3. Pasal 30 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 merupakan norma yang
bersifat institusional, yang mengatur sistem pertahanan dan
keamanan negara melalui TNI dan Polri sebagai kekuatan utama.
Ketentuan tersebut tidak memuat mengenai hak konstitusional warga
negara. Oleh karena itu, pengujian konstitusionalitas norma terhadap
Pasal 30 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 tidak dapat serta-merta
dijadikan dasar adanya kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional
yang
bersifat
spesifik,
aktual,
dan
potensial
sebagaimana disyaratkan dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945.
4. DPR RI perlu menanggapi bahwa permohonan Para Pemohon
obscuur
libels
(tidak
jelas/kabur).
Para
Pemohon
dalam
permohonannya
menunjukan
adanya
inkonsistensi
dalam
menguraikan norma-norma yang dimohonkan untuk diuji. Para
Pemohon juga tidak menguraikan apa dan bagaimana sesungguhnya
hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 melalui batu uji yang digunakan tersebut.
Hal ini disebabkan karena Para Pemohon hanya menguraikan
kekhawatiran dan dalil yang bersifat umum dan abstrak tanpa
menunjukann hubungan kausal (causal verband) secara langsung
antara keberlakuan norma yang diuji dengan adanya pelanggaran
terhadap hak konstitusional Para Pemohon sebagai warga negara.
Lebih lanjut, Para Pemohon juga tidak menjelaskan kedudukan hukum
(legal standing) secara spesifik berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat
(1) UU Mahkamah Konstitusi dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang mengharuskan adanya kerugian
konstitusional yang sifatnya aktual atau setidak-tidaknya potensial,
spesifik, dan relevan.
5. Bahwa karena tidak ada kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional baik yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar
92
dapat dipastikan akan terjadi dan tidak ada hubungan sebab akibat
(causal verband) atas kerugian konstitusional dengan ketentuan Pasal
a quo maka sudah dapat dipastikan bahwa pengujian ketentuan Pasal
a quo tidak akan berdampak apapun pada Para Pemohon.
6. Bahwa dengan demikian menjadi tidak relevan lagi bagi Mahkamah
Konstitusi untuk memeriksa dan memutus Permohonan a quo karena
Para Pemohon tidak memenuhi 5 batas kerugian konstitusional
berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Putusan perkara Nomor 011/PUU-V/2007 mengenai
parameter kerugian konstitusional yang harus dipenuhi secara
kumulatif sehingga Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
(legal standing) dalam pengujian pasal a quo.
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum Para Pemohon dalam
pengujian materiil ini, DPR RI memberikan pandangan selaras dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Konstitusi terbuka untuk umum pada hari tanggal 15
Juni 2016, yang pada pertimbangan hukum [3.5.2] Mahkamah Konstitusi
menyatakan bahwa menurut Mahkamah Konstitusi:
...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada
kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis
dikenal dengan point d’interest, point d’action dan dalam bahasa
Belanda dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal
tersebut sama dengan prinsip yang terdapat dalam Reglement op de
Rechtsvordering (Rv) khususnya Pasal 102 yang menganut
ketentuan bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan hukum“ (no
action without legal connection).
Bahwa sebagaimana berlakunya adagium hukum “tiada gugatan
tanpa hubungan hukum” (no action without legal connnection), dalam
konteks perkara pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi
dapat dimaknai sebagai Permohonan, sehingga dapat dipersamakan
bahwa suatu Permohonan harus mengandung hubungan hukum dengan
ketentuan pasal/ayat undang-undang yang dimohonkan pengujian.
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR RI
berpandangan bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
(legal standing) karena tidak memenuhi Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan
Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, serta tidak memenuhi
93
persyaratan kerugian konstitusional yang diputuskan dalam putusan
Mahkamah Konstitusi terdahulu. Namun demikian, terhadap kedudukan
hukum Para Pemohon, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada
kebijaksanaan
Yang
Mulia
Majelis
Hakim
Konstitusi
untuk
mempertimbangkan dan menilai apakah Para Pemohon memiliki
kedudukan hukum dalam pengajuan pengujian materiil UU Kejaksaan
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
B.
PANDANGAN UMUM DPR RI
1. Bahwa UUD NRI Tahun 1945 menentukan secara tegas bahwa
negara Indonesia adalah negara hukum. Sejalan dengan ketentuan
tersebut maka salah satu prinsip penting negara hukum adalah
adanya jaminan kedudukan yang sama bagi setiap orang di hadapan
hukum (equality before the law). Oleh karena itu setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
2. Bahwa kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum
dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum,
perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia,
serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Oleh karena itu
perlu dilakukan penataan kembali terhadap kejaksaan untuk
menyesuaikan dengan perubahan-perubahan tersebut diatas.
3. Bahwa dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya,
Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang
melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus mampu
mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan
kebenaran berdasarkan hukum dan mengindahkan norma-norma
keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan, serta wajib menggali nilai-
nilai kemanusiaan, hukum, dan keadilan yang hidup dalam
masyarakat.
4. Bahwa peran Kejaksaan dan Jaksa secara individu menempati posisi
yang penting di dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Jaksa di
dalam peradilan tindak pidana di Indonesia diberikan kewenangan
utama dalam menentukan apakah satu perkara dapat dilanjutkan ke
94
pengadilan atau tidak, konsep ini dikenal dengan sebutan dominus
litis.
5. Bahwa kewenangan kejaksaan untuk menentukan apakah suatu
perkara dapat atau tidak dapat dilimpahkan ke pengadilan memiliki arti
penting dalam menyeimbangkan antara aturan yang berlaku
(rechmatigheid) dan interpretasi yang bertumpu pada tujuan atau asas
kemanfaatan (doelmatigheid) dalam proses peradilan pidana.
Kewenangan Jaksa dalam melaksanakan diskresi penuntutan
dilakukan dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan nilai-nilai
keadilan
yang
hidup
di
masyarakat
untuk
mengakomodasi
perkembangan kebutuhan hukum dan rasa keadilan di masyarakat.
C.
KETERANGAN DPR RI TERHADAP POKOK PERMOHONAN
1. Terkait pengujian Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan berkenaan
dengan
pemanggilan,
pemeriksaan,
penggeledahan,
penangkapan,
dan
penahanan
terhadap
Jaksa
dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya hanya dapat dilakukan
atas izin Jaksa Agung.
a. Bahwa Kejaksaan memegang peranan sentral sebagai organ
negara dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system),
khususnya dalam menjalankan fungsi penegakan hukum untuk
menjamin tegaknya supremasi hukum dalam kerangka negara
hukum Indonesia. Fungsi Kejaksaan dan profesi Jaksa sebagai
penyelenggara dan pengendali penuntutan atau selaku dominus
litis memiliki peran penting dalam proses penanganan perkara
yang pada hakikatnya bertujuan untuk membangun tata kehidupan
yang berdasarkan hukum serta menjunjung hak asasi manusia. Di
samping itu, Kejaksaan juga mempunyai peranan lain dalam
menyelamatkan/memulihkan keuangan/kekayaan negara serta
menegakkan
kewibawaan
pemerintah
dan
negara
yang
dilaksanakan oleh Jaksa Pengacara Negara.
b. Bahwa Jaksa, sebagai salah satu aparat penegak hukum dalam
sistem peradilan pidana, memiliki kedudukan sebagai officium
nobile atau profesi yang terhormat. Dalam pelaksanaan tugas,
95
fungsi, dan kewenangannya, Jaksa memerlukan perlindungan
hukum yang memadai. Dalam menjalankan tugas penuntutan,
Jaksa bertindak atas nama negara dan berkewajiban melindungi
kepentingan umum serta masyarakat, sebagaimana diamanatkan
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Bahwa salah satu isu krusial perubahan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia ialah
penyesuaian standard perlindungan profesi Jaksa yang diatur
dalam United Nation Guidelines on the Role of Prosecutors dan
International Association of Prosecutor (IAP) di mana pada tahun
2006, Indonesia bergabung menjadi anggota IAP. UU Kejaksaan
mengatur mengenai penyempurnaan beberapa Pasal yang sesuai
dengan Guidelines on the Role of Prosecutors tahun 1990 yang
diadopsi dari Kongres Ke-8 PBB tentang Pencegahan Kejahatan
dan Penanganan Pelaku di Havana Cuba pada tahun 1990.
d. Di dalam Guidelines on the Role of Prosecutors disebutkan bahwa:
“Whereas prosecutors play a crucial role in the administration
of justice, and rules concerning the performance of their
important responsibilities should promote their respect for and
compliance with the above- mentioned principles, thus
contributing to fair and equitable criminal justice and the
effective protection of citizens against crime.”
“Mengingat para Jaksa memainkan peranan yang penting
dalam penyelenggaraan peradilan, dan ketentuan-ketentuan
tentang tanggung jawab mereka yang penting itu harus
meningkatkan penghargaan dan kepatuhannya terhadap
asas-asas
tersebut
di
muka,
sehingga
memberikan
sumbangan kepada peradilan pidana yang adil dan sederajat
serta menjadi perlindungan yang efektif bagi para warga dari
kejahatan.”
Mengingat besarnya peran Kejaksaan dan profesi Jaksa dalam
proses penegakan hukum dalam rangka mewujudkan fungsi
hukum dan supremasi hukum diperlukan adanya perlindungan
terhadap profesi Jaksa sebagai dominus litis. Salah satu rujukan
sebagai bentuk perlindungan terhadap Jaksa yang telah diakui di
dunia Internasional adalah Declaration on Minimum Standart
Concerning The Security and Protection of Public Prosecutors and
Their families, yaitu deklarasi mengenai standar minimum
96
keamanan dan perlindungan untuk penuntut umum dan
keluarganya. Latar belakang dikeluarkannya deklarasi tersebut
adalah selama ini dalam menjalankan tugas penegakan hukum,
penuntut umum seringkali berada dalam situasi yang tidak
menguntungkan dari segi keamanan baik jiwanya sendiri,
keluarganya bahkan harta bendanya. Oleh karenanya keamanan
dan perlindungan terhadap penuntut umum yang menjalankan
tugas maupun keluarganya menjadi tanggung jawab negara.
e. Di Indonesia, pelaksanaan perlindungan terhadap profesi Jaksa
diwujudkan dengan pemberian izin oleh Jaksa Agung untuk
melakukan
pemanggilan,
pemeriksaan,
penggeledahan,
penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa yang diduga
melakukan tindak pidana. Hal tersebut dilakukan selain untuk
melaksanakan amanat Guidelines on the Roles of Prosecutors dan
IAP sesuai dengan Penjelasan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan, hal
ini dilakukan untuk melindungi Jaksa dalam melaksanakan tugas
dan wewenangnya untuk menghindari adanya penangkapan dan
penahanan yang dilakukan tanpa adanya bukti yang sah dan
meyakinkan bahwa Jaksa telah melakukan tindak pidana saat
melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Di dalam Guidelines on the Roles of Prosecutors disebutkan:
“States shall ensure that prosecutors are able to perform their
professional
functions
without
intimidation,
hindrance,
harassment, improper interference or unjustified exposure to
civil, penal or other liability.”
“Negara-negara harus memastikan bahwa jaksa dapat
menjalankan fungsi profesional mereka tanpa intimidasi,
hambatan, pelecehan, campur tangan yang tidak semestinya,
atau paparan terhadap tanggung jawab perdata, pidana, atau
bentuk tanggung jawab lainnya yang tidak berdasar.”
f. Bahwa mengenai pemberian izin oleh Jaksa Agung telah
dijelaskan di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-
XI/2013 di dalam Pertimbangan Hukum paragraf [3.10.2] sebagai
berikut:
“Perlunya izin Jaksa Agung untuk melakukan tindakan
kepolisian terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak
97
pidana dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya agar
aparat penegak hukum tidak semena-mena melakukan
tindakan kepolisian terhadap jaksa. Dalam hal ini, Jaksa
Agung sebagai pimpinan tertinggi kejaksaan bertanggung
jawab mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang
kejaksaan dalam rangka menjaga harkat dan martabat jaksa
sebagai salah satu profesi penegak hukum. Selain itu untuk
menjamin pelaksanaan tugas dan wewenang jaksa dalam
proses
penegakan
hukum
yang
dibebankan
negara
kepadanya agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
…
Dengan demikian, menurut Mahkamah, perlunya izin
Jaksa Agung untuk melakukan tindakan kepolisian
terhadap jaksa adalah wajar dan bukan merupakan
tindakan diskriminasi serta bukan pula pembedaan
perlakuan.”
g. Bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan harus dimaknai
sebagai bagian integral dari keseluruhan norma dalam Pasal 8 UU
Kejaksaan. Oleh karena itu, permohonan pengujian materiil
terhadap ayat tersebut tidak dapat dilepaskan dari keterkaitannya
dengan seluruh ayat dalam Pasal 8 UU Kejaksaan sebagai berikut:
Pasal 8 UU Kejaksaan
(1) Jaksa diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa
bertindak untuk dan atas nama negara serta bertanggung
jawab menurut saluran hierarki.
(3) Demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa, Jaksa melakukan Penuntutan.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa
senantiasa bertindak berdasarkan hukum dan hati nurani
dengan mengindahkan norma keagamaan, kesopanan,
kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi
nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta
senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya.
(5) Dalam
melaksanakan
tugas
dan
wewenangnya,
pemanggilan,
pemeriksaan,
penggeledahan,
penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya
dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.
Keseluruhan ayat tersebut harus ditafsirkan secara sistematis
bersama Pasal 1 Angka 1 UU Kejaksaan jo Pasal 1 Angka 6 huruf
a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai
berikut:
Pasal 1 Angka 1 UU Kejaksaan
98
Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut
Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan
kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan
lain berdasarkan Undang-Undang.
Pasal 1 Angka 6 huruf a KUHAP
Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-
undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta
melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
Izin dari Jaksa Agung menjadi syarat yang diperlukan dalam
pelaksanaan upaya paksa terhadap Jaksa yang diduga melakukan
tindak pidana dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya
menurut undang-undang, mengingat Jaksa menjalankan fungsi
atas nama negara dan bertanggung jawab dalam struktur hierarki
kelembagaan. Lebih lanjut, ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU
Kejaksaan telah sesuai dengan asas dalam hukum pidana, yaitu
asas lex stricta dan asas lex scripta, maka tidak diperkenankan
untuk menafsirkan selain pada norma tersebut.
h. Bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, selain tunduk
pada ketentuan yang diatur di dalam undang-undang, Jaksa juga
tunduk pada peraturan perundang-undangan lainnya yang
mengatur mengenai profesi Jaksa, salah satu peraturan tersebut
adalah Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-
014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa (Kode Perilaku
Jaksa). Di dalam Kode Perilaku Jaksa tersebut, pada BAB II
mengenai Perilaku Jaksa dibagi menjadi 5 Bagian yang mengatur
antara lain:
1) Bagian Kesatu mengenai Kewajiban Jaksa yang terdiri dari:
a) Pasal 3 yang mengatur mengenai Kewajiban Jaksa kepada
negara;
b) Pasal 4 yang mengatur mengenai Kewajiban Jaksa kepada
Institusi;
c) Pasal 5 yang mengatur mengenai Kewajiban Jaksa kepada
Profesi Jaksa; dan
d) Pasal 6 yang mengatur mengenai Kewajiban Jaksa kepada
masyarakat.
99
2) Bagian Kedua mengenai Integritas yang terdiri dari 1 pasal,
yaitu Pasal 7 yang mengatur mengenai larangan Jaksa dalam
melaksanakan tugas Profesi Jaksa.
3) Bagian Ketiga mengenai Kemandirian yang diamatkan di dalam
Pasal 8. Dalam ayat (1) dijelaskan bahwa dalam melaksanakan
tugas, fungsi, dan kewenangannya seorang Jaksa terlepas dari
pengaruh kekuasaan pemerintah maupun kekuasaan lainnya
dan tidak terpengaruh oleh kepentingan individu maupun
kepentingan kelompok serta tekanan publik maupun media.
Pada ayat (2) mengatur bahwa Jaksa dibenarkan menolak
perintah atasan yang melanggar norma hukum dan diberikan
perlindungan hukum kepada Jaksa yang menolak tersebut.
Pada ayat (3) mengatur bahwa Penolakan terhadap perintah
atasan tersebut disampaikan secara tertulis kepada yang
memberikan perintah dengan menyebutkan alasan dan
ditembuskan kepada atasan pemberi perintah.
4) Bagian
Keempat
mengenai
Ketidakberpihakan
yang
dijabarkan di dalam Pasal 9 Peraturan Jaksa Agung tersebut.
5) Bagian Kelima mengenai Perlindungan yang dijabarkan di
dalam Pasal 10 dan 11 Peraturan Jaksa Agung tersebut. Pada
Pasal 10 dijelaskan bahwa Jaksa mendapatkan perlindungan
dari tindakan yang sewenang-wenang dalam melaksanakan
tugas Profesi Jaksa. Pasal 11 mengatur mengenai hak Jaksa
dalam melaksanakan tugas Profesi Jaksa, antara lain:
a) Melaksanakan fungsi Jaksa tanpa intimidasi, gangguan dan
pelecehan;
b) Mendapatkan
perlindungan
hukum
untuk
tidak
dipersalahkan sebagai akibat dari pelaksanaan tugas dan
fungsi Jaksa yang dilakukan seusai dengan peraturan yang
berlaku;
c) Mendapatkan
perlindungan
secara
fisik,
termasuk
keluarganya, oleh pihak yang berwenang jika keamanan
pribadi terancam sebagai akibat dari pelaksanaan tugas dan
fungsi Jaksa yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang
berlaku;
d) Mendapatkan pendidikan dan pelatihan baik teknis maupun
non teknis;
e) Mendapatkan sarana yang layak dalam menajalankan
tugas, remunerasi, gaji serta penghasilan lain seuai dengan
peraturan yang berlaku;
f) Mendapatkan kenaikan pangkat, jabatan dan/atau promosi
berdasarkan parameter obyektif, kualifikasi profesional,
kemampuan, integritas, kinerja dan pengalaman, serta
diputuskan sesuai dengan prosedur yang adil dan tidak
memihak;
g) Memiliki kebebasan berpendapat dan berekspresi, kecuali
dengan tujuan membentuk opini publik yang dapat
merugikan penegakan hukum; dan
h) Mendapatkan proses pemeriksaan yang cepat, adil dan
evaluasi serta keputusan yang obyektif berdasarkan
100
peraturan yang berlaku dalam hal Jaksa melakukan
tindakan indisipliner.
i. Bahwa Jaksa wajib untuk menghormati dan mematuhi Kode
Perilaku Jaksa, sehingga apabila Jaksa terbukti melakukan
pelanggaran Kode Perilaku Jaksa, Jaksa dapat dikenakan tindakan
administratif berupa pembebasan dari tugas-tugas Jaksa paling
singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun, kemudian
pengalihtugasan pada satuan kerja yang lain paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 2 (dua) tahun. Sebelum dapat dijatuhi
hukuman administrasi tersebut, Jaksa yang melanggar Kode
Perilaku Jaksa diperiksa melalui Majelis Kode Perilaku. Laporan
dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Jaksa dapat dilaporkan
oleh masyarakat, temuan pengawasan melekat, dan pengawasan
fungsional. Adanya Kode Perilaku Jaksa ini sebagai pengawasan
yang melekat bagi setiap personil Jaksa serta untuk pencegahan
penyalahgunaan wewenang bagi Jaksa.
j. Berdasarkan seluruh uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa
kedudukan Jaksa sebagai dominus litis dalam sistem peradilan
pidana menuntut adanya perlindungan hukum yang proporsional
terhadap pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Tanggung jawab
yang diemban Jaksa dalam kapasitasnya sebagai pelaksana
penuntutan atas nama negara memberikan konsekuensi perlunya
mekanisme khusus dalam proses penegakan hukum yang
menyangkut tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Jaksa saat
menjalankan tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan
perundang-undangan. Oleh karena itu, ketentuan mengenai
perlunya izin dari Jaksa Agung sebagaimana dimuat dalam Pasal
8 ayat (5) UU Kejaksaan tidak dapat dipandang sebagai bentuk
impunitas, melainkan merupakan prosedur administratif yang
bertujuan untuk memastikan adanya dasar yuridis yang kuat
sebelum tindakan kepolisian dilakukan terhadap Jaksa yang
sedang melaksanakan tugas kedinasan dan bukan terhadap
perbuatan Jaksa di luar kedinasan. Di samping itu, dalam tubuh
institusi Kejaksaan telah tersedia mekanisme pengawasan dan
101
penegakan disiplin internal yang berlaku terhadap seluruh Jaksa,
baik atas tindakan dalam kapasitas jabatan maupun di luar jabatan.
Mekanisme ini menunjukkan bahwa Jaksa tidak berada di atas
hukum, melainkan tunduk pada ketentuan hukum secara
proporsional, sejalan dengan fungsi dan tanggung jawabnya dalam
penegakan hukum. Lebih lanjut, terhadap isu konsitusionalitas ini
telah dipertimbangkan di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 55/PUU-XI/2013.
2. Terkait pengujian Pasal 11A ayat (1) huruf a, Pasal 11A ayat (1)
huruf e dan Pasal 11A ayat (2) UU Kejaksaan, berkenaan dengan
penugasan jaksa untuk menduduki atau mengisi jabatan di luar
institusi kejaksaan.
a. Sesuai konsepsi Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, disebutkan hanya hakim di Mahkamah
Agung serta peradilan di bawahnya dan Hakim Konstitusi yang
disebut Pelaku Kekuasaan Kehakiman. Sementara posisi
Kejaksaan sesuai UU Kejaksaan jo. Putusan MK Nomor 49/PUU-
VIII/2010 merupakan badan pemerintahan (eksekutif) yang diberi
kewenangan untuk melakukan penuntutan. Terlihat dalam
pertimbangan Putusan MK Nomor 49/PUU-VIII/2010:
[3.24] Menimbang bahwa Mahkamah sependapat dengan Ahli dari
Pemohon, Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.C.L. yang menyatakan,
Kejaksaan adalah badan pemerintahan. Dengan demikian,
pimpinannya
juga
adalah
pimpinan
dari
suatu
badan
pemerintahan, dan ditafsirkan bahwa yang dimaksud badan
pemerintahan adalah kekuasaan eksekutif. Pendapat tersebut
sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU 16/2004 yang menyatakan,
“Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan
kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain
berdasarkan Undang-Undang”.
b. Sementara itu, berdasarkan UU Kejaksaan, Jaksa adalah Pegawai
Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan fungsional yang memiliki
kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya
berdasarkan
Undang-Undang.
Dalam
hal
ini
yang
perlu
digarisbawahi ialah Jaksa secara statusnya merupakan PNS.
102
c. Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 16
Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai
Negeri Sipil Pada Instansi Pemerintah dan di Luar Pemerintah
(Peraturan BKN 16/2022), mengatur PNS untuk penugasan pada
instansi dan di luar Instansi:
Pasal 1 ayat (7)
Penugasan adalah Penugasan PNS untuk melaksanakan tugas
pada Instansi Pemerintah dan di luar Instansi Pemerintah selain
Intansi Induknya dalam jangka waktu tertentu.
Pasal 1 ayat (8)
Tugas Jabatan adalah tugas jabatan yang diberikan kepada
PNS yang pelaksanaan tugasnya masih berhubungan dengan
jabatan pada Instansi Induknya atau merupakan tugas yang
mewakili kepentingan pemerintah.
d. Bahwa selanjutnya, ketentuan Pasal 11A ayat (2) UU Kejaksaan
menyebutkan penugasan jaksa di luar instansi kejaksaan
diperbolehkan
sepanjang
terkait
dengan
kompetensi
dan
kewenangan Jaksa. Oleh karena itu, status kepegawaian seorang
jaksa secara hakikatnya merupakan seorang PNS, sehingga
dimungkinkan Jaksa bertugas di luar instansi Kejaksaan dengan
syarat sepanjang terkait dengan kompetensi dan kewenangan
Jaksa.
e. Dalam sistem hukum Indonesia, jaksa tidak hanya berfungsi
sebagai penuntut umum, tetapi juga sebagai pelayan kepentingan
umum (guardian of public interest). Hal ini ditegaskan dalam Pasal
30 UU Kejaksaan yang memberikan mandat kepada kejaksaan
untuk menjalankan fungsi di bidang pidana, perdata, dan tata
usaha negara, serta ketertiban dan ketenteraman umum. Oleh
karena itu, penempatan jaksa di instansi atau lembaga pemerintah
lain dapat dipahami sebagai bentuk pelaksanaan mandat tersebut
untuk menjamin hadirnya prinsip kepastian hukum dan keadilan
dalam sistem administrasi negara.
f. Bahwa Jaksa sebagai aparat hukum publik memiliki kompetensi
yang dapat berkontribusi signifikan terhadap penguatan tata kelola
pemerintahan yang bersih dan transparan. Dalam konteks ini,
103
menekankan pentingnya profesionalisme dan efisiensi birokrasi.
Penugasan jaksa ke luar lembaga kejaksaan, misalnya ke
kementerian, BUMN, atau lembaga pengawas, dapat memperkuat
aspek legalitas dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan
publik. Jaksa dapat berperan sebagai pengawal kepatuhan hukum
(compliance officer), penasihat hukum strategis, atau fasilitator
dalam penyelesaian sengketa administrasi negara.
g. Fungsi kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara
menempatkan jaksa sebagai pengacara negara (state attorney).
Dalam fungsi ini, jaksa mewakili kepentingan hukum negara baik
dalam dan luar pengadilan. Penempatan jaksa di instansi tertentu
untuk memberikan pendampingan hukum, menangani perkara
arbitrase, atau memitigasi potensi kerugian negara, merupakan
implementasi langsung dari fungsi ini. Dalam praktiknya, banyak
negara menerapkan model serupa sebagai bagian dari strategi
peningkatan efisiensi penyelesaian perkara hukum negara.
h. Bahwa untuk koordinasi antar lembaga dan sinergi pemerintahan
maka pentingnya kolaborasi dan keterhubungan antar institusi
dalam penyelenggaraan pemerintahan modern. Penugasan jaksa
di luar institusi kejaksaan membuka ruang terjadinya sinergi
struktural dan fungsional antara aparat penegak hukum dengan
instansi pemerintahan lainnya. Jaksa yang memiliki kapasitas
analisis hukum dan pengalaman litigasi dapat berperan sebagai
penghubung hukum dalam sistem pemerintahan yang kompleks
dan dinamis. Dengan demikian, keberadaan jaksa diharapkan
dapat mempercepat penyelesaian masalah hukum lintas sektor
dan mendorong keselarasan regulasi.
i. Bahwa dalam kerangka manajemen sumber daya manusia
aparatur sipil negara, mobilitas lintas instansi merupakan
mekanisme penting untuk pengembangan kompetensi dan
peningkatan kualitas kepemimpinan. Penugasan jaksa dalam
jabatan struktural atau fungsional di luar kejaksaan memberikan
peluang pengayaan wawasan, pemahaman kebijakan lintas sektor,
104
serta
peningkatan
kapasitas
manajerial.
Selama
proses
penugasan dilakukan secara transparan, meritokratis, dan
akuntabel, hal ini justru akan memperkuat integritas dan
profesionalitas jaksa dalam jangka panjang.
j. Bahwa penugasan jaksa ke luar institusi kejaksaan bukanlah
bentuk
penyimpangan,
melainkan
strategi
adaptif
untuk
memperluas jangkauan fungsi kejaksaan dalam mendukung
penyelenggaraan negara hukum yang demokratis dan efektif.
Praktik ini didukung oleh kerangka hukum nasional, selaras
dengan teori tata kelola publik modern, serta memberikan manfaat
praktis bagi negara. Oleh karena itu, dengan pengawasan dan
mekanisme akuntabilitas yang memadai, penugasan ini sepatutnya
dilihat sebagai peluang, bukan ancaman, terhadap independensi
dan profesionalitas kejaksaan.
3. Terkait pengujian Pasal 30B huruf a UU Kejaksaan berkenaan
dengan kewenangan menyelenggarakan fungsi penyelidikan,
pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan
hukum dalam bidang intelejen penegakan hukum.
a. Bahwa ketentuan mengenai Intelijen Negara telah diatur
berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang
Intelijen Negara (UU Intelijen). Berdasarkan UU Intelejen, definisi
Intelijen adalah pengetahuan, organisasi, dan kegiatan yang terkait
dengan perumusan kebijakan, strategi nasional dan pengambilan
keputusan berdasarkan analisis dari informasi dan fakta yang
terkumpul melalui metode kerja untuk pendeteksian dan peringatan
dini
dalam
rangka
pencegahan,
penangkalan,
dan
penanggulangan ancaman terhadap keamanan nasional. Ruang
lingkup Intelejen Negara berdasarkan Pasal 7 UU Intelejen
meliputi:
a. Intelijen dalam negeri dan luar negeri;
b. Intelijen pertahanan dan/atau militer;
c. Intelijen kepolisian;
d. Intelijen penegakan hukum; dan
105
e. Intelijen kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Selanjutnya Pasal 8 UU Intelejen menyebutkan bahwa Intelijen
Negara dilaksanakan oleh:
a. penyelenggara Intelijen Negara dalam negeri dan luar negeri;
b. penyelenggara Intelijen Negara pertahanan dan/atau militer;
c. penyelenggara Intelijen Negara dalam rangka pelaksanaan
tugas kepolisian;
d. penyelenggara Intelijen Negara dalam rangka penegakan
hukum; dan
e. penyelenggara Intelijen Negara dalam rangka pelaksanaan
tugas kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Kemudian
di
dalam
Pasal
9
UU
Intelejen
disebutkan
Penyelenggara Intelijen Negara terdiri atas:
a. Badan Intelijen Negara;
b. Intelijen Tentara Nasional Indonesia;
c. Intelijen Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d. Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia; dan
e. Intelijen kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Selanjutnya secara spesifik disebutkan di dalam Pasal 13:
(1) Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf d menyelenggarakan fungsi
Intelijen penegakan hukum.
(2) Fungsi Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Dengan
demikian,
kewenangan
kejaksaaan
untuk
menyelenggarakan
fungsi
penyelidikan,
pengamanan,
dan
penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum dalam bidang
intelejen penegakan hukum sudah diatur sebelumnya di dalam UU
Intelejen Negara
b. Adapun penyelenggaraan Intelijen penegakan hukum yang
dilaksanakan institusi Kejaksaan bertujuan untuk mendeteksi,
mengidentifikasi,
menilai,
menganalisis,
menafsirkan,
dan
106
menyajikan intelijen dalam rangka memberikan peringatan dini
untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan ancaman, gangguan,
hambatan dan tantangan (AGHT) secara khusus untuk penegakan
hukum.
c. Merujuk kutipan Risalah Rapat Panja RUU Kejaksaan antara
Komisi III dengan Menteri Hukum dan HAM RI, Jaksa Agung RI,
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN
RB dan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan RI, pada hari
Selasa tanggal 23 November 2021, terdapat pembahasan terkait
Intelijen Kejaksaan sebagai berikut:
KETUA RAPAT:
“Masuk ke substansi berikutnya, Pasal 30 B. DIM 159
Pasal 30 B. Nah, ini agak berwenang menarik ini. “Dalam
menyelenggarakan
penggalangan
untuk
kepentingan
inteljen fungsi penegakan penyelidikan, pengadilan hukum
hukum, Kejaksaan pengamanan, di bidang dan ideologi,
politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan’.
159 sampai 161 ini. 159 berubah menjadi Pasal 30A. Oh,
karena tadi yang di atas dihapus, jadi bunyinya, “Dalam
bidang intelijen, penegakan hukum Kejaksaan berwenang
menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan
penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum”. Ya
sampai di situ saja.
F-PPP (H. ASRUL SANI, S.H.,M.Si):
“Terima kasih, Pak Ketua”
Nah, dimaksud ini inteljen yang saya mohon
penjelasan dari Pemerintah, ya, apa yang dengan
penegakan selama hukum menyelenggarakan fungsi
penyelidikan, ya, untuk kepentingan penegakan hukum. Ini
kan maknanya itu. Karena ini di dalam praktek yang saya
pahami, maka Pidsus juga melakukan penyelidikan, Intel
juga melakukan penyelidikan. Nah, distingsinya mana,
begitu loh. Hemat saya, kan tidak boleh ada dalam satu
lembaga, ada dua bagian yang sama-sama melakukan
tugas yang sama. Penyelidikan dan Ini penyelidikannya itu
penyelidikan terkait dengan penegakan hukum, ya yang,
apa saya kira mesti di clear-kan. Kami mohon penjelasan
lebih dulu dari Pemerintah, Apa pembedanya atau memang
politik hukum kita mau ditegaskan bahwa, ya, kalau ya.
penyelidikan dalam rangka penegakan hukum, ya menjadi
kewenangan dari bagian Kejaksaan, misalnya pidsus yang
memang diberi kewenangan Kejaksaan untuk melakukan
107
penyelidikan
dan
penyidikan.
Saya
yang
kira,
itu
pertanyaannya. Terima kasih.
WAMEN KUMHAM (EDWARD OMAR SHARIF HIARIE):
Baik. Pak Ketua, izin. Jadi yang pertama, mengapa
sehingga kita hanya membatasi pada penegakan hukum,
supaya tidak overlapping dengan tugas-tugas intelijen pada
lembaga atau kementerian lainnya, termasuk pada Badan
Intelijen Agung Negara. Sehingga di sini kita kunci dalam
bidang,
dalam
bidang
intelijen
penegakan
hukum.
Kemudian perihal intelijen yang ada pada Jaksa Muda
Inteljen Khusus. Silakan, Pak Asep.
KAJATI JABAR (ASEP N. MULYANA):
Baik. Izin, Ketua. Terima kasih. Izin, Ketua. Jadi
memang, Pak Arsul Sani, ada Agung Muda Pidana
pembeda penting sebenarnya antara Lidpidsus dengan di
intel. Jadi, kalau Lidpidsus di Gedung Bundar, itu khusus
memang mengarah kepada tindak pidana korupsi. Jadi,
begitu ada laporan pengaduan tindak pidana korupsi, pasti
akan di Lidpidsus. Tapi di intelijen, sebagaimana fungsi
utama intelijen dalam RPI itu Roda Perputaran Intelijen itu
ada Lid Pamgal fungsi utama. Lid-nya itu dalam Lid yang
lebih luas, misalnya terkait dengan adanya dugaan, apa,
penodaan agama, misalnya begitu. Kami punya itu. Itu perlu
ada penyelidikan juga seperti itu Jadi, tidak, tidak khusus
dalam konteks tindak pidana korupsi. Ada kemudian,
misalnya sekarang katakanlah gangguan ketertiban umum,
juga masuk ke sana termasuk juga ngePAM dan gal itu
dalam konteks untuk mendukung subway supporting unit-
nya, fungsi-fungsi itu, intelijen itu. Jadi intelijen clear
sebenarnya, Pak, Kejaksaan itu antara pembedaan fungsi
intelijen yustisial yang dilaksanakan intelijen dan Lid yang
oleh teman-teman di Pidsus itu dan kami di wilayah juga
sama, Pak, membagi tentang itu.
F-PPP (H. ARSUL SANI, S.H.,M.Si):
Justru ini, Pak Kajati, ya? Jadi, ini yang saya lihat. Kan
begini,
tentunya
Kejaksaan
hanya
memiliki
fungsi
penyelidikan untuk kepentingan penegakan hukum yang
tindak pidananya Kejaksaan punya untuk melakukan
penyelidikan dan penyidikan kan begitu. Kalau tindak
pidananya kewenangan itu ya. menjadi kewenangan
Kepolisian, apa perlu, kemudian pertanyaannya itu, Nah,
bayangan saya, penyelidikan di sini dalam konteks
penegakan hukum ini, Tipikor, tindak pidana tertentu yang
di mana memang Kejaksaan diberi kewenangan juga untuk
melakukan penyelidikan dan penyidikan. Korupsi jelas, tiga-
tiganya punya. Selain korupsi, apa lagi, sih, yang jadi
108
kewenangannya Kejaksaan? TPPU ya, tapi penodaan
agama kan tidak punya kewenangan penyelidikan,
Kejaksaan, itukan kewenangannya polisi untuk dari mulai
menyelidik, penyidik. Nah, betul. Yang kedua, ini sebagai
sebuah realitas, Pak. Saya dulu kan advokat juga, ya. Yang
digarap di Jamintel itu lebih banyak penyelidikan yang
terkait dengan kasus korupsi juga, begitu loh. Nah, saya
ingin pembedanya seperti apa? Karena kalau dari pencari
keadilan, ya kan, suka mempertanyakan, “Saya sudah
ditanya-tanya oleh Jamintel, habis itu saya ditanya lagi
dalam rangka penyelidikan juga oleh Gedung Bundar atas
nama, katakanlah kasus yang sebetulnya saling mengait. Ini
loh, Pak, yang menurut saya ini yang harus ditegaskan,
begitu loh, supaya tidak ada redundensi kewenangan
penyelidikan pada satu lembaga oleh dua bagian lembaga
dari lembaga yang sama. Itu aja.
KAJATI JABAR (ASEP N. MULYANA):
Itu memang yang, dalam menyangkut Pak Arsul,
konteks penodaan saya seperti agama, sampaikan salah
satu contohnya saja saya yang akan contohkan kemudian
tadi,
misalnya
menyangkut
masalah
lakukan.
Tapi
ketertiban umum, dan sebagainya itu, itu hanya salah satu
gambaran yang kami kalau kita mungkin bisa saya
sampaikan dalam konteks ini, hak jadi kaitan dengan
pengumpulan bahan keterangan, informasi itu menjadi
intelijen. Itu tidak semata-mata dalam konteks seperti yang
Bapak sampaikan tadi, harus berujung kepada konteks
penyidikan, Pak. Karena kita tahu unit, ya bahwa kegiatan
intelijen dalam bentuk Lid Pamgal sebagai supporting tentu
saja bisa dalam konteks yang bisa memberikan rumusan,
Pak, memberikan masukan, saran pada Pimpinan untuk
sebagai panduan ataupun kemudian bahan bagi pimpinan,
bagi user untuk mengambil satu kebijakan penegakan
hukum. Jadi intelijen, kan, sidang, konteksnya tiga itu, tadi
saya Pak. bilang, Karena kita tahu bahwa fungsi utama
dalam dalam roda propam intelijen Lid Pamgal itu. Jadi,
kalau misalnya dulu saya kasih intel, Pak, misalnya, ketika
ada di pengadilan, kami bertanggungjawab, misalnya
Bagaimana akan sidang itu kondusif, kemudian bagaimana
kemudian itu kan ada proses Lid itu tadi, Pak, penyelidikan.
Penyelidikan tentu dalam konteks tidak harus kemudian
kami harus meningkatkan jadi tahap penyidikan, tidak.
Memberikan Pak, bahan Pak, kepada Kajari, misalnya,
ataukah ikut. juga berpotensi menimbulkan kata kerawanan.
Itu harus pluralit, Pak, ada Plupam juga, Kajati. dan Gal, dan
itu yang Ini mempunyai perbedaan dengan bidang- bidang
lain maka Makanya dulu, Pak, izin, hemat saya pernah ada
satu kebijakan, ketika intelejen tidak, ketika ada laporan
109
menyangkut masalah korupsi misalnya gitu, itu Lid-nya kita
serahkan ke Pidsus, tidak kemudian pada intelijen, begitu.
kan Penegasannya di situ, karena pengertian Lid itu tidak
harus kemudian sebagaimana, apa, prosedur penanganan
perkara Lid, kalau di polisi disatuin lidik, misalnya begitu.
Kami dipisah begitu, Pak, Lidik. Karena tadi, inteljen
mengumpulkan bahan, keterangan, informasi apapun
namanya, makanya kami buat namanya seperti, apa, ada,
ada top info, ada kemudian nanti, apa, dalam lap opsin pada
Pimpinan. Tidak semata-mata harus penegak hukum
ujungnya dalam melakukan penyidikan, tapi membantu
Pimpinan. “Pak, ini sedang akan rawan, Pak, maka kami
melakukan penyidikan siapa di belakangnya”. Itu kurang
lebih. Kira-kira potensi apa, sehingga sidang ini akan
misalnya menjadi ribut dan sebagainya. Itu intelijen yang
turun Pak, sebagai seperti ini. Jadi insya Allah, Pak, dengan
konteks seperti yang disampaikan tadi Pak Wamen, tidak
ada overlapping antara bidang pidsus dengan bidang
intelijen.
d. Berdasarkan kutipan risalah tersebut, secara Memorie van
toelichting (Mvt) kewenangan melakukan Intelijen institusi
Kejaksaan berupa pengumpulan bahan, keterangan, informasi
yang dianalisis terlebih dahulu yang digunakan secara khusus
untuk kepentingan penegakan hukum dan secara pengaturan
kewenangan tersebut tidak terjadi overlapping kewenangan
melakukan intelijen yang dimiliki oleh institusi Polri maupun TNI.
e. Bahwa selanjutnya dalam melaksanakan tugasnya setiap personel
intelijen Kejaksaan terikat pada kode etik intelijen yang berlaku di
lingkungan Kejaksaan sebagaimana diatur Pedoman Nomor 20
tentang Kode Etik Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia. Adanya
Kode Etik Intelijen Kejaksaan ini sebagai pengawasan atas
pelaksanaan Intelijen Kejaksaan.
f. Bahwa berdasarkan hal tersebut, kewenangan intelijen yang
dimiliki oleh Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30B
UU Kejaksaan selaras dengan pengaturan yang ada di dalam UU
Intelijen. Secara ruang lingkup hanya terbatas pada penegakan
hukum, hal ini sebagai pembeda dengan kewenangan intelijen
yang dimiiki oleh insitusi lain. Serta dengan telah terdapat Kode
110
Etik Intelijen Kejaksaan merupakan upaya pengawasan personel
intelijen Kejaksaan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
4. Terkait pengujian Pasal 35 ayat (1) huruf e UU Kejaksaan,
berkenaan dengan tugas dan wewenang Jaksa Agung dapat
mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah
Agung dalam pemeriksaan kasasi.
a. Bahwa ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf e UU Kejaksaan
selengkapnya berketentuan sebagai berikut:
“Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang:
…
e. dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada
Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi dalam lingkup
peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan
agama, dan peradilan militer.”
Adapun penjelasan atas ketentuan tersebut menegaskan bahwa
kewenangan tersebut diberikan dalam kerangka pelaksanaan
fungsi Jaksa Agung sebagai advocaat generaal, yakni pejabat
yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan.
b. Bahwa ketentuan a quo harus dipahami dalam konteks sistem
hukum yang menempatkan Jaksa Agung tidak hanya sebagai
pimpinan lembaga Kejaksaan, tetapi juga sebagai advocaat
generaal yang memiliki peran konstitusional dalam menjaga
konsistensi penegakan hukum, khususnya pada tingkat kasasi.
Konsep advocaat generaal ini bukanlah bentuk intervensi terhadap
kekuasaan kehakiman, melainkan bagian dari tradisi sistem
peradilan modern yang juga dikenal dalam praktik beberapa
negara, seperti Belanda, yang menjadi referensi historis dan yuridis
perkembangan sistem hukum Indonesia.
c. Bahwa dalam sistem hukum Belanda, advocaat generaal pada
Hoge Raad (Mahkamah Agung) memiliki kewenangan untuk
menyampaikan conclusie (konklusi), yaitu opini hukum tertulis
yang bersifat advisory dalam pemeriksaan permohonan kasasi
dalam setiap permohonan. Dalam proses kasasi di Belanda
setelah berkas permohonan kasasi diterima oleh Hoge Raad,
berkas tersebut diserahkan terlebih dahulu kepada salah seorang
111
Advocaat Generaal yang ada di Hoge Raad. Advocaat Generaal
tersebut kemudian membaca dan menuliskan opini/pendapatnya
atas permohonan tersebut yang berisi apa yang menjadi
pertanyaan hukum (question of law) dari perkara tersebut serta
bagaimana pendapatnya atas pertanyaan hukum tersebut. Setelah
itu berkas perkara beserta opini yang dibuatnya diserahkan kepada
majelis hakim yang telah ditunjuk untuk memeriksa dan memutus
permohonan kasasi tersebut. Majelis kasasi kemudian akan
menjadikan
opini
atau
konklusi
tersebut
sebagai
bahan
pertimbangannya, majelis tidak terikat dengan opini Advocaat
Generaal tersebut dan dapat memberikan pertimbangan yang
berbeda mengingat kewenangan dalam memutus perkara tetap
ada pada majelis hakim yang bersangkutan. Opini dari Advocaat
Generaal tersebut akan dimasukkan jurnal hukum bersama-sama
dengan putusannnya, serta dianggap sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari putusan itu sendiri.
d. Bahwa dengan memperhatikan praktik di Belanda, pemberian
kewenangan
kepada
Jaksa
Agung
untuk
mengajukan
pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam
pemeriksaan kasasi tidak dapat serta merta dianggap sebagai
bentuk intervensi tersembunyi terhadap independensi kekuasaan
kehakiman. Hal ini karena pendapat atau pertimbangan hukum
yang diberikan oleh Jaksa Agung tersebut tidak bersifat mengikat,
melainkan hanya bersifat advisory atau nasihat hukum, yang dapat
dipertimbangkan atau diabaikan oleh Mahkamah Agung sesuai
independensi hakim dalam memutus perkara.
e. Bahwa dalam sistem peradilan modern, termasuk dalam konteks
criminal justice system, peran Jaksa sebagai officier de justice atau
aparat penegak hukum yang profesional menuntut adanya
keterlibatan aktif dalam memastikan penerapan hukum secara
tepat, konsisten, dan sesuai prinsip keadilan. Oleh karena itu,
ruang partisipasi Jaksa Agung dalam bentuk pertimbangan hukum
dalam proses kasasi, apabila dilakukan secara profesional,
112
transparan, dan tidak mengikat, justru memperkuat prinsip checks
and balances dalam konteks pelaksanaan keadilan yang
akuntabel.
f. Bahwa ketentuan Pasal a quo UU Kejaksaan juga sejalan dengan
semangat perlindungan terhadap kepentingan umum (public
interest) dan asas legalitas, karena memungkinkan Jaksa Agung
sebagai
pejabat
penuntut
tertinggi
untuk
menyampaikan
pandangan hukum guna memastikan penerapan hukum yang
konsisten, adil, dan tidak menyimpang dari norma hukum yang
berlaku.
g. Bahwa dengan karakter kewenangan yang bersifat advisory dan
tidak mengikat, serta tetap berada dalam koridor hukum acara
yang menjamin independensi kekuasaan kehakiman, maka
ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf e UU Kejaksaan tidak dapat
dianggap sebagai bentuk "intervensi terselubung" sebagaimana
didalilkan oleh Para Pemohon. Ketentuan Pasal a quo justru
menjadi bagian dari sistem hukum progresif yang mengakomodasi
prinsip due process of law dengan tetap menjamin independensi
kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UUD
NRI Tahun 1945. Lebih lanjut, ketentuan Pasal quo merupakan
bentuk peran aktif kejaksaan dalam menjaga integritas sistem
peradilan pidana. Oleh karena itu, dalil Para Pemohon adalah tidak
berdasar menurut hukum dan tidak relevan untuk dijadikan alasan
pengujian konstitusionalitas Pasal a quo.
5. Terkait pengujian Pasal 35 ayat (1) huruf g UU Kejaksaan,
berkenaan dengan tugas dan wewenang Jaksa Agung dapat
mengoordinasikan,
mengendalikan,
dan
melakukan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana yang
dilakukan bersama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum
dan peradilan militer.
a. Bahwa ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf g UU Kejaksaan yang
selengkapnya berbunyi
“Jaksa
Agung
mempunyai
tugas
dan
wewenang
mengoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan penyelidikan,
113
penyidikan, dan Penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama
oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan
militer”
Rumusan tersebut harus dibaca secara utuh dengan Penjelasan
Pasal a quo, yang secara tegas menyatakan bahwa "Pelaksanaan
ketentuan ini dilakukan dalam rangka penanganan perkara
koneksitas."
b. Bahwa ketentuan Pasal a quo merupakan pengaturan khusus yang
berlaku dalam konteks penanganan perkara koneksitas, yakni
perkara yang melibatkan pelaku dari dua yurisdiksi peradilan yang
berbeda, dalam hal ini peradilan umum dan peradilan militer.
c. Merujuk kutipan Naskah Akademik dan Risalah Rapat Panja RUU
Kejaksaan antara Komisi III dengan Menteri Hukum dan HAM,
Menteri PANRB, Menteri Keuangan dan Jaksa Agung tanggal 15
November 2021 terdapat pembahasan terkait perkara koneksitas
sebagai berikut:
1) Dalam Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang
Republik Indonesia Tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan
Republik Indonesia, disebutkan:
…………“Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia,
posisi Kejaksaan adalah sebagai penuntut umum tunggal
(single prosecution system) maupun sebagai satu-satunya
instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar)
dalam perkembangannya semakin terabaikan, mengingat
pada saat ini terdapat beberapa lembaga lain yang juga
melaksanakan fungsi penuntutan dan eksekusi tetapi tidak
dikendalikan oleh Jaksa Agung, misalnya terhadap Tindak
Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) maupun terhadap pelaku tindak pidana
dalam lingkungan peradilan militer yang dilakukan oleh
Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi dan Oditurat Tentara
Nasional Indonesia” (Vide NA RUU Kejaksaan 2021, hal.
57)
…………” Oleh karena itulah, diperlukan penegasan
kembali prinsip Single Prosecution System dalam sistem
peradilan pidana di Indonesia, dimana hal tersebut
bertujuan untuk menghindari disparitas penuntutan baik
dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi maupun
tindak pidana dalam lingkup peradilan militer. Hal tersebut
penting untuk meminimalisir terjadinya kesimpangsiuran
114
dalam penegakan hukum yang dapat berujung pada
ketidakadilan bagi para pencari keadilan” (Vide NA RUU
Kejaksaan 2021, hal. 59)
Perkara Koneksitas
“Dalam praktik, terdapat perkara-perkara tindak pidana
umum maupun tindak pidana korupsi yang dilakukan secara
bersama-sama antara subyek hukum sipil dan militer
maupun yang secara bersamaan melanggar KUHP Militer
dan hukum positif lainnya, belum sepenuhnya diproses
melalui mekanisme koneksitas. Dalam Pasal 37 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia disebutkan bahwa Jaksa Agung
bertanggungjawab atas penuntutan yang dilaksanakan
secara independen demi keadilan berdasarkan hukum dan
hati nurani. Ketentuan tersebut berkaitan erat dengan
Penjelasan Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang menyatakan
bahwa Oditur Jenderal dalam melakukan tugas di bidang
teknis penuntutan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung
selaku Penuntut Umum tertinggi melalui Panglima TNI.
Dengan demikian, pada hakikatnya pengaturan kedua
undang-undang
tersebut
mengamanatkan
adanya
pelaksanaan prinsip Single Prosecutor System (satu
kesatuan penuntutan), yang mana Jaksa Agung sebagai
penuntut umum tertinggi negara sebagai pemegang kendali
proses penuntutan. (Vide NA RUU Kejaksaan 2021, hal.
107)
…..” Mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang
dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada
peradilan umum dan peradilan militer;
Pada Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tipikor, menyebutkan “Jaksa
Agung
mengkoordinasikan
dan
mengendalikan
Penyelidikan, penyidikan, dan penuntut tindak pidana
korupsi
yang
dilakukan
bersama-sama
oleh
orang
yangtunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer.”
(Vide NA RUU Kejaksaan 2021, hal. 135)
2) Risalah Komisi III tanggal 15 November 2021, hal. 6,
salah satu materi penyempurnaan RUU Kejaksaan yang
baru:
“Pengaturan
kewenangan
Kejaksaan
untuk
mengkoordinasikan,
mengendalikan
dan
melakukan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tidak pidana yang
115
dilakukan bersama oleh orang yang tunduk pada peradilan
umum dan peradilan militer”.
d. Bahwa berdasarkan risalah tersebut ketentuan Pasal a quo sejalan
dengan prinsip single prosecutor system, yang menegaskan
bahwa penuntutan merupakan satu kesatuan sistem yang
dikendalikan oleh Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi.
e. Penguatan peran Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi
memberikan kepastian terhadap pelaksanaan tugas pokok, fungsi,
dan kewenangan Kejaksaan dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia. Hal ini selaras dengan prinsip negara hukum (rule of
law) dan standar internasional, seperti Guidelines on the Role of
Prosecutors yang diadopsi dalam Kongres Perserikatan Bangsa-
Bangsa Tahun 1990, yang secara khusus menekankan pentingnya
kedudukan dominus litis dan asas oportunitas yang hanya dapat
dijalankan oleh Jaksa dan Jaksa Agung. Ketentuan Pasal a quo
juga memberikan dasar legitimasi terhadap kebijakan nasional
yang terintegrasi dalam sistem peradilan untuk mencegah
terjadinya disparitas penuntutan baik dalam penanganan perkara
tindak pidana korupsi maupun tindak pidana dalam lingkup
peradilan militer. Hal tersebut penting untuk meminimalisir
terjadinya kesimpangsiuran dalam penegakan hukum yang dapat
berujung pada ketidakadilan bagi para pencari keadilan.
f. Adapun penerapan Single Prosecution System dalam lingkup
Peradilan Militer telah tercatum dalam Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang dalam penjelasan Pasal
57 ayat (1) menyatakan:
“Oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas di bidang teknis
penuntutan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung
Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi di
Negara Republik Indonesia melalui Panglima, sedangkan
dalam pelaksanaan tugas pembinaan Oditurat bertanggung
jawab kepada Panglima.”
Ketentuan tersebut jelas dan tegas merupakan wujud penguatan
atas prinsip Single Prosecution System yang dianut dalam UU
Kejaksaan yaitu ”een en ondeelbaar” (jaksa adalah satu dan tidak
116
terpisahkan), yang mana Jaksa Agung sebagai penuntut umum
tertinggi negara sebagai pemegang kendali proses penuntutan.
g. Dengan demikian, keberadaan norma Pasal 35 ayat (1) huruf g UU
Kejaksaan merupakan bentuk konkret penguatan terhadap prinsip
Single Prosecution System yang menjadi pilar utama sistem
peradilan di Indonesia. Norma ini tidak menimbulkan tumpang
tindih kewenangan, melainkan justru menjadi solusi konstitusional
untuk mengintegrasikan kewenangan penuntutan serta untuk
menghindari disparitas dalam hal penuntutan.
6. Terkait dengan substansi permohonan perkara a quo, DPR RI
memberikan pandangan sebagai berikut:
a. Bahwa di dalam perbaikan permohonan Perkara Nomor 15
terdapat ketidakkonsistenan Para Pemohon dalam mengajukan
ketentuan pasal-pasal UU Kejaksaan yang diujikan sebagai
berikut:
1) Perihal di awal halaman 1, Pemohon Perkara 15 mengujikan
ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) UU Kejaksaan;
2) Posita halaman 6, Pemohon 1 mengujikan ketentuan Pasal 11
ayat (1) dan ayat (3) UU Kejaksaan;
3) Posita halaman 12, Pemohon 2 mengujikan ketentuan Pasal 11
ayat (1) dan (3), Pasal 35 ayat (1) UU Kejaksaan;
4) Posita halaman 17, Pemohon 3 mengujikan ketentuan Pasal
8B, Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) UU Kejaksaan;
5) Posita halaman 50, Para Pemohon Perkara 15 mengujikan
ketentuan Pasal 35 ayat (4) huruf e UU Kejaksaan;
6) Di dalam uraian-uraian positanya banyak memberikan
argumentasi pasal yang sebenarnya diatur di dalam Pasal 11A
ayat (1) (2) (3) UU Kejaksaan; dan
7) Sedangkan di dalam Petitum halaman 57, Para Pemohon
Perkara 15 meminta agar Pasal 11 ayat (1) huruf a dan e, dan
Pasal 11 ayat (3) UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945.
117
Bahwa antar Posita dengan Petitum di dalam Permohonan
tersebut inkonsisten dan membingungkan. Ketentuan pasal-pasal
yang dimintakan dalam Petitum Para Pemohon tidak sejalan
dengan Posita yang disusun oleh Para Pemohon, dan hal tersebut
jelas menunjukkan bahwa Para Pemohon sendiri kurang
memahami Permohonannya. Mengingat bahwa Posita dan Petitum
merupakan hal yang harus sejalan, konsisten, dan fundamental
bagi Mahkamah dalam menilai dan memutus perkara. Oleh karena
itu, Permohonan Para Pemohon mengenai pengujian materiil UU
Kejaksaan tidak jelas atau kabur (obscuur).
b. Bahwa berdasarkan uraian yang telah disampaikan, DPR RI
berpandangan seluruh dalil Para Pemohon adalah tidak berdasar
hukum dan tidak ada persoalan inkonstitusionalitas norma terkait
keberlakuan Pasal-Pasal a quo UU Kejaksaan yang dimohonkan
pengujiannya oleh Para Pemohon, oleh karenanya ketentuan
Pasal-Pasal a quo UU Kejaksaan tidak bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945.
I. PETITUM DPR RI
Demikian keterangan DPR RI disampaikan untuk menjadi bahan
pertimbangan bagi Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk
memeriksa, memutus, dan mengadili Perkara a quo dan dapat memberikan putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(Legal Standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya atau paling tidak
menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima;
3. Menerima Keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan Pasal 8 ayat (5), Pasal 11A ayat (1) huruf a dan e dan ayat (2),
Pasal 30B huruf a, Pasal 35 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2021
118
Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara 6755) tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap
memiliki kekuatan hukum mengikat.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Hakim Majelis Mahkamah Konstitusi berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Presiden telah
menyerahkan keterangan tertulis yang diterima oleh Mahkamah pada tanggal 17
Juni 2025 yang kemudian disampaikan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal
19 Juni 2025 serta menyerahkan keterangan tambahan yang diterima Mahkamah
pada tanggal 3 September 2025, yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.
POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Pemohon menguji ketentuan Pasal 8 ayat (5), Pasal 11A, Pasal 30B huruf a,
dan Pasal 35 ayat (1) huruf e dan huruf g UU Kejaksaan yang berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 8 ayat (5)
“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan,
penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat
dilakukan atas izin Jaksa Agung.”
Pasal 11A
(1) Jaksa dapat ditugaskan untuk menduduki atau mengisi jabatan:
a. di luar instansi Kejaksaan;
e. pada penugasan lainnya.
(2) Pelaksanaan tugas Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilaksanakan dengan rangkap jabatan sepanjang terkait dengan kompetensi
dan kewenangan Jaksa
Pasal 30B huruf a
“Dalam bidang intelijen penegakan hukum, Kejaksaan berwenang:
a. Menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan
untuk kepentingan penegakan hukum;
Pasal 35 ayat (1) huruf e dan huruf g
(1) Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang:
119
e. dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah
Agung dalam pemeriksaan kasasi dalam lingkup peradilan umum,
peradilan tata usaha negara, peradilan agama, dan peradilan militer;
g. mengoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama oleh
orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer
Dianggap bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1),
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28F, Pasal
28I ayat (1) dan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI 1945, sebagai berikut:
Adapun pokok-pokok permohonan Pemohon sebagai berikut:
1. Dalil Permohonan para Pemohon terhadap Pasal 8 ayat (5) dianggap
bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal
27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28 ayat (1) UUD NRI 1945:
a. Hak imunitas tanpa batas mengarah pada impunitas:
-
Batasan hak imunitas jaksa dalam pasal a quo sangatlah luas yang
mengarah
pada
impunitas
tergambar
pada
frasa
“dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya” yang sangat karet dan tidak
berkepastian hukum, sehingga suatu hal yang seharusnya tidak
dilakukan oleh jaksa kemudian didalilkan dalam rangka menjalankan
tugas dan wewenangnya. Hak imunitas jaksa haruslah dibatasi ketika
tugas dan kewenangan tersebut dilakukan dengan “itikad baik”. Pasal
a quo telah memberikan hak imunitas tanpa adanya pembatasan
yang jelas dan keseluruhan prosesnya harus atas persetujuan JA
-
Dengan
adanya
mekanisme
izin
terlebih
dahulu
memberi
kewenangan subjektif kepada Jaksa Agung dalam menangani jaksa
yang diperiksa, sehingga mengabaikan hukum yang berlaku dan
berpotensi menciptakan kekebalan hukum bagi jaksa.
-
Dengan adanya mekanisme perizinan tersebut seharusnya diberikan
Batasan yang jelas dengan memberikan pengecualian dalam hal
tertangkap tangan atau terbukti berdasarkan bukti permulaan yang
cukup
b. Hak imunitas tanpa Batasan melanggar prinsip equality before the law
Pasal a quo menciptakan perlakuan yang berbeda antara jaksa dengan
aparat penegak hukum lainnya. Jaksa dapat berlindung atas dasar
120
sedang menjalankan tugas dan wewenang walaupun nyatanya terdapat
itikad yang tidak baik tidak dapat disentuh oleh hukum
c. Kekeliruan memaknai guidelines on the role of prosecutors dalam
penjelasan Pasal 8 ayat (5)
Bahwa tidak terdapat penjelasan pengaturan pada international
association of prosecutors yang dirujuk Penjelasan Pasal a quo.
Berdasarkan panduan PBB, perlindungan dalam professional function
yang dimaksud adalah perlindungan dalam melaksanakan prosecutorial
functions. Sehingga, ketentuan Pasal 8 ayat (5) yang menempatkan
jaminan perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan “tugas dan
wewenang” secara umum tanpa menegaskan bahwa perlindungan yang
dimaksud dari prinsip panduan UN GOTROP ini adalah untuk fungsi
penuntutannya atau fungsi-fungsinya dalam konteks peradilan pidana,
adalah sebuah penafsiran yang terlalu meluas dan berisiko memberikan
proteksi yang kebablasan dan tidak sewajarnya.
d. Pasal a quo dinilai tidak mencerminkan prinsip kontrol, transparansi, dan
akuntabilitas lembaga modern serta mengabaikan sistem check and
balances antar penegak hukum. Sentralisasi kewenangan penegakan
hukum pada kejaksaan berpotensi menimbulkan abuse of power dan
menghalangi lembaga lain seperti kepolisian dan pengadilan dalam
menjalankan proses hukum terhadap jaksa. Selain itu, pemberian
diskresi kepada Jaksa Agung untuk memberikan izin kepada jaksa dalam
proses penegakan hukum bertentangan dengan ketentuan dalam
KUHAP, UU MD3 maupun UU Kepolisian, karena ketentuan UU tersebut
tidak mengecualikan siapapun untuk dapat dipanggil, diperiksa,
digeledah, ditahan, dan seterusnya.
2. Dalil Permohonan para Pemohon terhadap Pasal 11A ayat (1) dan ayat (2)
dianggap bertentangan dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) huruf a dan
huruf e dan ayat (3) UUD NRI 1945:
Bahwa perluasan tugas kerjaksaan "diluar institusi kejaksaan" sebagaimana
yang dimaksud dalam Pasal 11A ayat (1) dan ayat (2) UU a quo dapat secara
langsung maupun tidak langsung merusak independensi kejaksaan sebagai
lembaga yang menyelenggarakan kekuasaan kehakiman. Bahwa ketentuan
121
Pasal 11A ayat (1) huruf a dan huruf b tidak memberikan batasan secara
spesifik mengenai instansi yang boleh diisi oleh Jaksa. Selain itu Pasal 11A
ayat (2) sangat multitafsir dan tidak memberikan kepastian hukum. Pasal
aquo akan merusak integritas Jaksa sebagai penegak hukum. Serta frasa
“pada penugasan lainnya” adalah merupakan pasal karet yang dapat
memberikan kewenangan kepada jaksa untuk mendapatkan tugas apa saja.
Pemberian wewenang kepada Jaksa untuk mengisi jabatan apapun tanpa
ada pengaturan yang tegas dan jelas akan menjadikan kejaksaan sebagai
lembaga multifungsi yang fungsinya menjadi tidak jelas dan dengan
kekuasaan tidak terbatas.
3. Dalil Permohonan para Pemohon terhadap Pasal 30B dianggap
bertentangan dengan ketentuan Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4) UUD NRI
1945:
Bahwa pemberian kewenangan kejaksaan dalam fungsi penyelidikan,
pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegak hukum yang
mencakup bidang intelijen negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30B UU
a quo bertentangan dengan Pasal 30 ayat (3) dan (4) UUD 1945, karena
fungsi tersebut seharusnya menjadi domain TNI dan Polri sebagai alat
negara dalam menjaga kedaulatan, keamanan, dan penegakan hukum.
Selain itu, menimbulkan tumpang tindih kewenangan lembaga yang dapat
menyebabkan konflik kewenangan yang juga menimbulkan kekhawatiran
bagi para pemohon. Jaksa dapat mengintai, menggalang dan membuat
operasi intelejen untuk kepentingan institusi kejaksaan yang dapat
merampas hak-hak asasi manusia setiap orang atau warga negara (in casu
Pemohon).
4. Dalil Permohonan para Pemohon terhadap Pasal 35 ayat (1) huruf e dan
huruf g dianggap bertentangan dengan ketentuan Pasal 30 ayat (4) UUD
NRI 1945:
-
Kewenangan Jaksa Agung untuk mengajukan pertimbangan teknis
hukum kepada Mahakamah Agung dalam pemeriksaan kasasi dalam
semua lingkup peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1)
huruf e dan huruf g UU a quo merupakan bentuk "intervensi terselubung
" yang dilegalisasi.
122
-
Pemberian kewenangan kepada Jaksa Agung untuk memberikan
Pertimbangan Teknis Hukum kepada Mahkamah Agung dalam Perkara
tingkat Kasasi disemua Badan Peradilan ditafsirkan sebagai "bentuk
terselubung" dari "intervensi diam-diam", maka tindakan itu dapat
dianggap sebagai legalisasi tindakan melawan pengadilan (contemp of
court) secara diam-diam. Sebab Pemberian Pertimbangan Teknis
Hukum yang dimaksud dapat diduga merupakan kewenangan
terselubung bagi Jaksa Agung untuk "membuat kekacauan bagi
Mahkamah Agung dalam memutus Perkara".
-
Bahwa perluasan tugas dan wewenang Jaksa Agung dalam Pasal 35
ayat (1) huruf g untuk “mengoordinasikan, mengendalikan dan
melakukan penyeledikan dan penyidikan” dalam semua tindak pidana
merupakan pemberian kewenangan yang membuat tumpang tindih
kewenangan, berpotensi merusak hierarki penegakan hukum, dan
membuat kewenangan lembaga lain menjadi tidak relevan. Seharusnya
kewenangan jaksa dalam penyidikan hanya sebatas pada tindak pidana
tertentu sebagaimana diatur dalam UU. Serta dengan kewenangan yang
cukup besar, jaksa akan mengendalikan segala penegakan hukum.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Sehubungan dengan kedudukan hukum Para Pemohon, Pemerintah
memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasar ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut
UU MK) serta Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (selanjutnya disebut PerMK 2/2021), menyebutkan bahwa
Pemohon adalah Pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang.
Pasal 51
123
(1) Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
(2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya
tentang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon
wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
a. pembentukan
undang-undang
tidak
memenuhi
ketentuan
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; dan/atau
b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud
dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam UUD NRI
1945. Dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima
sebagai Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945, maka
terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
a. kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut dalam
Pasal 51 UU MK;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi dimaksud
yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang
diuji; dan
c. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
sebagai akibat berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian.
2. Bahwa selanjutnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 dan putusan-putusan
selanjutnya serta Pasal 4 ayat (2) PerMK 2/2021, Mahkamah Konstitusi telah
124
berpendirian/berpendapat bahwa yang dimaksud dengan kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal
51 UU MK ditentukan dengan 5 (lima) syarat yaitu:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perpu yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya Undang-undang atau Perpu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
3. Bahwa menurut Pemerintah perlu dipertanyakan kepentingan para
Pemohon apakah sudah tepat sebagai pihak yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh
berlakunya
ketentuan yang dimohonkan pengujiannya, juga apakah terdapat kerugian
konstitusional para Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi, dan apakah ada hubungan sebab akibat
(causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang
dimohonkan untuk diuji.
4. Bahwa para Pemohon mendalilkan kerugian konstitusionalnya akibat pasal
a quo pada pokoknya sebagai berikut:
I. Para Pemohon Perkara 15/PUU-XXIII/2025
a. Pemohon I
-
Merupakan WNI seorang Sarjana Hukum yang saat ini telah
mendaftar sebagai calon pengacara di Organisasi Advokat.
Sebagai calon pengacara, Pemohon I berpotensi dirugikan akibat
berlakunya ketentuan Pasal 8, Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3),
Pasal 30B huruf a, Pasal 35 ayat (1) huruf g dan huruf e UU a quo;
125
-
Bahwa ketentuan dalam pasal a quo memberikan pemusatan
kewenangan kepada Kejaksaan mengendalikan seluruh proses
huku mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan bahkan
memberikan pertimbangan dan masukan kepada MA. Sehingga
suatu saat Pemohon I menangani kasus hukum, khususnya
pidana umum, polisi sebagai penyidik bisa dikendalikan dan
bahkan dintervensi oleh Jaksa;
b. Pemohon II
-
Merupakan WNI yang berprofesi sebagai Advokat;
-
Pemohon II selaku kuasa hukum dari tersangka yang disidik oleh
Jaksa telah menjadi korban dari kesewenang-wenangan Jaksa
selaku penyidik dengan mengabaikan atau melakukan tindakan
yang bertentangan dengan due process of law. Jaksa dalam
menjalankan asas dominus litis yang termuat dalam Pasal 8 ayat
(5) dan Pasal 30B huruf a UU a quo terlalu mendominasi dan tidak
memberi ruang terhadap Pemohon untuk menguji tahapan dan
rangkaian proses penegakan hukum yang dirasa melanggar hak
asasi tersangka. Tindakan penyidik yang dapat diuji tertuang
dalam Pasal 77, Pasal 79, dan Pasal 80 KUHAP;
c. Pemohon III
Merupakan Ketua Umum Pengurus Pusat Perhimpunan Pemuda
Mardani, LSM yang konsen dalam bidang hukum dan penegakan
hukum.
5. Mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, Pemerintah
memberikan pandangan sebagai berikut:
a. Pemohon I tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan
permohonan uji materiil a quo, sebab kedudukan hukum Pemohon I yang
berprofesi sebagai calon Pengacara disuatu organisasi advokat bukan
sebagai Pengacara yang belum mempunyai lisensi untuk beracara
dalam sistem peradilan, sehingga tidak terpenuhinya unsur kerugian
126
konstitusional yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-
tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
b. Pemohon II tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan uji materiil pasal a quo, sebab uraian kerugian
yang disampaikan oleh pihak Pemohon, merupakan kerugian
konstitusional yang dialami oleh Klien Pemohon II selaku Kuasa Hukum,
sehingga yang mempunyai kedudukan hukum mengajukan permohonan
uji materiil a quo dalam hal ini adalah klien Pemohon II bukan Pemohon
II yang saat ini berprofesi sebagai Advokat. Selain itu Pemohon II
sebagai advokat juga telah dilindungi hak-haknya sebagai Pengacara
sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2003 tentang Advokat.
c. Pemohon III, tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), untuk
mengajukan permohonan uji materiil a quo, sebab uraian kerugian yang
disampaikan oleh Pemohon III tidak memenuhi unsur kumulatif
sebagaimana ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 dan putusan-
putusan selanjutnya serta Pasal 4 ayat (2) PerMK 2/2021, khususnya
unsur hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya Undang-undang atau Perpu yang dimohonkan pengujian.
Berdasarkan alasan di atas, tidak terdapat hubungan sebab akibat kerugian
Pemohon dengan kewenangan yang dimiliki Mahkamah Konstitusi serta tidak
memperlihatkan adanya kerugian yang spesifik dan aktual dari Pemohon maka
adalah tepat jika Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara
bijaksana menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Namun
apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
Pemerintah menyampaikan keberatan atas kedudukan hukum pemohon
IV. KETERANGAN PEMERINTAH TERHADAP MATERI YANG DIMOHONKAN
OLEH PEMOHON
Muatan Pasal 88 ayat (5) UU Kejaksaan sangat relevan dan tidak bertentangan
dengan UUD 1945
127
1. Ketentuan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945, menyebutkan Badan-badan lain
yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam
Undang-Undang. Adapun fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman dimaksud meliputi: a. penyelidikan dan penyidikan, b.
penuntutan, c. pelaksanaan putusan, d. pemberian jasa hukum dan e.
penyelesaian sengketa di luar pengadilan, hal ini sebagaimana diatur dalam
Pasal 38 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009
Tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU No.49/2009”).
2. Penjelasan dalam Pasal 38 ayat (3) UU No.49/2009, menyebutkan yang
dimaksud dengan badan-badan lain antara lain, kepolisian, kejaksaan,
advokat, dan lembaga pemasyarakatan. Sehingga dapat dipahami bahwa
kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang saat ini ada di
lembaga Kejaksaan merupakan pelaksanaan fungsi yang berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman.
3. Ketentuan dalam Pasal 28G UUD 1945, menyebutkan setiap orang berhak
atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta
benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi. Makna setiap orang sebagaimana
termaktub dalam Pasal 28G UUD 1945, termasuk juga adalah perlindungan
bagi Jaksa yang melakukan fungsi penyelidikan dan penyidikan, penuntutan
dan pelaksanaan putusan Pengadilan sebagai bagian pelaksanaan
kekuasaan kehakiman.
4. Sebagaimana amanat dari ketentuan Pasal 28G UUD 1945, Pemerintah
tidak hanya memberikan jaminan perlindungan diri pribadi, kehormatan
martabat seorang Jaksa, namun juga memberikan perlindungan kepada
Hakim yakni jaminan keamanan dalam melaksanakan tugasnya yakni
penjagaan keamanan dalam mengadiri dan memimpin persidangan. Hakim
dan Hakim Konsititusi harus diberikan perlindungan keamanan oleh aparat
kepolisian hal ini sebagaimana termaktub dalam Penjelasan Pasal 48 UU
No. 49/2009;
128
5. Pengakuan jaminan keamanan bagi Jaksa juga telah disepakati oleh
beberapa negara yang kemudian dituangkan dalam “Guidelines on the Role
of Prosecutor dan International Association of Prosecutor”.
6. Angka 4 Guidelines on the Role of Prosecutor dan International Association
of Prosecutor, menyebutkan:
4.States shall ensure that prosecutors are able to perform their
professional functions without intimidation, hindrance, harassment,
improper interference or unjustified exposure to civil, penal or other
liability.
Dengan terjemahan bebas, sebagai berikut :
4.Negara-negara
harus
menjamin
bahwa
jaksa
mampu
melaksanakan fungsi profesional mereka tanpa intimidasi, hambatan,
pelecehan, campur tangan yang tidak pantas, atau paparan yang
tidak dapat dibenarkan terhadap tanggung jawab perdata, pidana,
atau tanggung jawab lainnya.
7. Pemerintah menerapkan jaminan perlindungan bagi Jaksa dalam
menjalankan fungsinya mempedomani paragraph 12 Guidelines on the Role
of Prosecutors yang menyatakan sebagai berikut:
The Guidelines set forth below, which have been formulated to assist
Member States in their tasks of securing and promoting the
effectiveness, impartiality and fairness of prosecutors in criminal
proceedings, should be respected and taken into account by
Governments within the framework of their national legislation and
practice, and should be brought to the attention of prosecutors, as well
as other persons, such as judges, lawyers, members of the executive
and the legislature and the public in general. The present Guidelines
have been formulated principally with public prosecutors in mind, but
they apply equally, as appropriate, to prosecutors appointed on an ad
hoc basis.
Dengan terjemahan sebagai berikut :
Pedoman yang ditetapkan di bawah ini, yang telah dirumuskan untuk
membantu
Negara
Anggota
dalam
tugas
mereka
untuk
mengamankan dan mempromosikan efektivitas, imparsialitas, dan
keadilan jaksa dalam proses pidana, harus dihormati dan
dipertimbangkan oleh Pemerintah dalam kerangka perundang-
undangan dan praktik nasional mereka, dan harus diperhatikan oleh
jaksa, serta orang lain, seperti hakim, pengacara, anggota eksekutif
dan legislatif, dan masyarakat umum. Pedoman ini telah dirumuskan
terutama dengan mempertimbangkan jaksa penuntut umum, tetapi
pedoman ini berlaku sama, sebagaimana mestinya, bagi jaksa yang
ditunjuk secara ad hoc.
129
8. Ketentuan dalam Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan yang diajukan permohonan
uji materiil oleh Pemohon merupakan manifestasi dari kesepakatan yang
tertuang dalam Guidelines on the Role of Prosecutor dan International
Association of Prosecutor, hal ini sebagaimana termaktub dalam Penjelasan
Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan, dikutip sebagai berikut:
Ayat (5)
“Ketentuan dalam ayat ini bertujuan untuk memberikan pelindungan
kepada Jaksa yang telah diatur dalam Guidelines on the Role of
Prosecutors dan International Association of Prosecutors, yaitu
negara akan menjamin bahwa Jaksa sanggup untuk menjalankan
profesi mereka tanpa intimidasi, gangguan, godaan, campur tangan
yang tidak tepat, atau pembeberan yang belum diuji kebenarannya,
baik terhadap pertanggungjawaban perdata, pidana, maupun
pertanggungjawaban lainnya”
9. Bahwa International Association of Prosecutors telah menerbitkan juga
publikasi yang salah satunya adalah Standar Perlindungan dan Keamanan
Jaksa sebagai rujukan dalam pembentukan norma dalam Pasal 8 ayat (5)
UU Kejaksaan yang substansinya antara lain sebagai berikut:
1. Perlindungan Fisik:
-
Keamanan tempat kerja:
Kantor kejaksaan harus dilengkapi dengan sistem keamanan yang
memadai untuk melindungi jaksa dari ancaman langsung.
-
Pengawalan dan pengamanan:
Jaksa yang menangani kasus berisiko tinggi mungkin memerlukan
pengawalan dan pengamanan khusus, baik di tempat kerja maupun
dalam perjalanan.
-
Sistem peringatan dini:
Adanya sistem peringatan dini dan respon cepat terhadap ancaman
potensial sangat penting.
2. Perlindungan Hukum dan Etika:
-
Kode etik jaksa:
IAP memiliki kode etik yang mengatur perilaku jaksa, termasuk
perlindungan terhadap integritas dan independensi mereka.
-
Perlindungan dari tekanan:
130
Jaksa harus dilindungi dari segala bentuk tekanan atau intervensi
yang dapat mempengaruhi keputusan mereka.
-
Sanksi terhadap pelanggaran:
Pelanggaran terhadap kode etik atau tindakan yang merugikan jaksa
harus ditindaklanjuti dengan sanksi yang sesuai.
3. Perlindungan Psikologis dan Emosional:
-
Dukungan psikologis:
Jaksa yang mengalami tekanan atau trauma akibat pekerjaannya
harus mendapatkan dukungan psikologis.
-
Pemulihan dari trauma:
Fasilitas dan program pemulihan trauma harus tersedia bagi jaksa
yang membutuhkan.
4. Perlindungan Keluarga:
-
Perlindungan terhadap keluarga:
Ancaman terhadap jaksa juga dapat meluas ke anggota keluarga
mereka, sehingga perlindungan terhadap keluarga menjadi penting.
-
Program bantuan keluarga:
Kejaksaan harus menyediakan program bantuan dan dukungan bagi
keluarga jaksa yang menghadapi ancaman.
5. Pelatihan dan Kesadaran:
-
Pelatihan keamanan:
Jaksa harus menerima pelatihan keamanan yang komprehensif untuk
menghadapi berbagai situasi yang mungkin timbul.
-
Kesadaran akan risiko:
Jaksa perlu meningkatkan kesadaran akan potensi risiko yang terkait
dengan pekerjaan mereka dan bagaimana cara mengatasinya.
6. Kerjasama Internasional:
-
Pertukaran informasi:
Kerjasama antara negara-negara dalam hal pertukaran informasi dan
pengalaman mengenai perlindungan jaksa sangat penting.
-
Dukungan teknis:
131
Dukungan teknis dari organisasi internasional seperti IAP dapat
membantu negara-negara dalam meningkatkan standar perlindungan
jaksa.
10. Bahwa terhadap permohonan Uji Materiil Pasal 8 Ayat (5) UU kejaksaan
pernah dilakukan pengujian materiil dan telah terbit putusan Mahkamah
Konstitusi nomor 55/PUU-XI/2013 dengan amar putusan kami kutip sebagai
berikut:
“Mengadili,
Menyatakan:
1. Menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya;
2. Permohonan Pemohon II dan Pemohon III tidak dapat diterima.”
11. Bahwa perlu kami sampaikan secara utuh pertimbangan hukum atas
putusan MK tersebut diatas yang kami kutip dari Salinan Putusan Mahkamah
Konstitusi RI 55/PUU-XI/2013 halaman 69 sd 72, dengan harapan
pertimbangan hukum dimaksud yang masih relevan dapat dijadikan rujukan
dalam Permohonan Uji Materiil a quo, yakni sebagai berikut:
[3.10.1] Bahwa pokok permasalahan yang diajukan para Pemohon
adalah memohon pengujian konstitusionalitas Pasal 8 ayat (5) UU
16/2004, yang menyatakan, ”Dalam hal melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jaksa diduga melakukan
tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan,
penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan
hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung” bertentangan dengan
asas persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the
law) yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27
ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;
• Pasal 1 ayat (3) UUD 1945: “...(3) Negara Indonesia adalah
Negara Hukum”.
• Pasal 24 ayat (1) UUD 1945: “...(1) Kekuasaan kehakiman
merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakan hukum dan keadilan”.
• Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: ”...(1) Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya”.
• Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: “...(1) Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
• Pasal 28I ayat (2) UUD 1945: “...(2) Setiap orang berhak bebas
dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan
berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu”;
132
[3.10.2] Bahwa peran kejaksaan sebagai aparatur negara
menempati posisi penting dalam sistem peradilan pidana (criminal
justice system) yang melaksanakan upaya dan proses penegakan
hukum dalam rangka mewujudkan fungsi hukum dan supremasi
hukum dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasar hukum. Fungsi kejaksaan dan profesi jaksa sebagai
penyelenggara dan pengendali penuntutan atau selaku dominus litis
memiliki peran penting dalam proses penanganan perkara yang
pada hakikatnya bertujuan untuk membangun tata kehidupan yang
berdasarkan hukum serta menjunjung hak asasi manusia. Di
samping itu, kejaksaan juga mempunyai peranan lain dalam
menyelamatkan/memulihkan keuangan/kekayaan negara serta
menegakkan
kewibawaan
Pemerintah
dan
Negara
yang
dilaksanakan oleh Jaksa Pengacara Negara;
Jaksa sebagai salah satu penegak hukum dalam sistem
peradilan
pidana
merupakan
officium
nobile
atau
profesi
terhormat/profesi mulia yang dalam melaksanakan tugas, fungsi
dan wewenangnya memerlukan perlindungan hukum. Dalam
melakukan penuntutan, jaksa bertindak atas nama negara sebagai
pelindung kepentingan umum dan masyarakat dengan melakukan
tugas dan wewenangnya. Salah satu bentuk perlindungan terhadap
jaksa yang telah diakui didunia Internasional adalah Declaration on
Minimum Standart Concerning The Security and Protection of Public
Prosecutors and Their Families, yaitu deklarasi mengenai standar
minimum keamanan dan perlindungan untuk penuntut umum dan
keluarganya. Latar belakang dikeluarkannya deklarasi tersebut
adalah selama ini dalam menjalankan tugas penegakan hukum,
penuntut umum seringkali berada dalam situasi yang tidak
menguntungkan dari segi keamanan baik harta bendanya,
keluarganya bahkan jiwanya sendiri, oleh karena keamanan dan
perlindungan terhadap penuntut umum yang menjalankan tugas
maupun keluarganya menjadi tanggung jawab negara. Di
Indonesia, salah satu perlindungan terhadap profesi jaksa
diwujudkan dalam bentuk pemberian izin oleh Jaksa Agung untuk
melakukan tindakan kepolisian hanya terhadap jaksa yang diduga
melakukan tindak pidana pada saat melaksanakan tugas dan
wewenangnya berdasarkan Undang-Undang. Dalam Penjelasan
Pasal 8 ayat (5) UU 16/2004 menyatakan, “Ketentuan dalam ayat
ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada Jaksa yang
telah diatur dalam Guidelines on The Role of Prosecutor dan
International Association of Prosecutor yaitu negara menjamin
bahwa Jaksa sanggup untuk menjalankan profesi mereka tanpa
intimidasi, gangguan, godaan, campur tangan yang tidak tepat atau
pembeberan yang belum diuji kebenarannya baik terhadap
pertanggungjawaban
perdata,
pidana
maupun
pertanggungjawaban lainnya”;
Bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU 16/2004 harus dipandang
sebagai satu kesatuan norma hukum yang termuat dalam Pasal 8
sehingga apabila Pemohon mengajukan permohonan uji materiil
Pasal 8 ayat (5) UU 16/2004 maka harus merujuk pada keseluruhan
133
ayat pada Pasal 8 yang dikaitkan dengan Pasal 1 angka 1 UU
16/2004 juncto Pasal 1 angka 6 huruf a KUHAP sehingga harus
dimaknai bahwa izin Jaksa Agung diperlukan dalam melakukan
tindakan kepolisian terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak
pidana pada saat melaksanakan tugas dan wewenangnya
berdasarkan Undang-Undang di mana jaksa bertindak untuk dan
atas nama negara serta bertanggung jawab menurut hierarkinya;
Bahwa izin Jaksa Agung adalah suatu prosedur administrasi
sebagai bentuk perlindungan negara terhadap jaksa yang sedang
melaksanakan tugas dan wewenang berdasarkan surat perintah
menurut hierarkinya. Prosedur administrasi tersebut hanya untuk
meyakinkan bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh
oknum jaksa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (4) UU 16/2004 telah memiliki
bukti yuridis yang kuat, mengingat tugas dan wewenang jaksa
sangat berpengaruh terhadap jalannya proses penegakan hukum;
Perlunya izin Jaksa Agung untuk melakukan tindakan
kepolisian terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya agar aparat
penegak hukum tidak semena-mena melakukan tindakan kepolisian
terhadap jaksa. Dalam hal ini, Jaksa Agung sebagai pimpinan
tertinggi
kejaksaan
bertanggung
jawab
mengendalikan
pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan dalam rangka
menjaga harkat dan martabat jaksa sebagai salah satu profesi
penegak hukum. Selain itu untuk menjamin pelaksanaan tugas dan
wewenang jaksa dalam proses penegakan hukum yang dibebankan
negara kepadanya agar dapat melaksanakan tugasnya dengan
baik. Dengan demikian, menurut Mahkamah, perlunya izin Jaksa
Agung untuk melakukan tindakan kepolisian terhadap jaksa adalah
wajar dan bukan merupakan tindakan diskriminasi serta bukan pula
pembedaan perlakuan;
12. Terhadap jaminan perlindungan kepada Jaksa untuk melaksanakan tugas
dan fungsinya, pemerintah berpendapat serta berkesimpulan norma Pasal 8
Ayat (5) UU Kejaksaan tidak bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 karena penyusunan norma Pasal 8 Ayat
(5) UU Kejaksaan secara faktual telah merujuk pada ketentuan dan
kesepakatan Internasional yang telah disepakati sebagian besar negara
didunia dan hal pemberlakuan ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan
tersebut tidak bertentangan UUD 1945 sebagaimana yang telah
dipertimbangkan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK Nomor 55/PUU-
XI/2013.
13. Selanjutnya angka 20 Guidelines on the Role of Prosecutor dan International
Association of Prosecutor pada bagian “Relations with other government
agencies or insitutions”, menyebutkan:
134
“Relations with other government agencies or institutions
20. In order to ensure the fairness and effectiveness of prosecution,
prosecutors shall strive to cooperate with the police, the courts, the legal
profession, public defenders and other government agencies or institution”
Terjemahan bebas:
“Hubungan dengan Lembaga atau instansi pemerintah lainnya
20. Untuk menjamin keadilan dan efektivitas penuntutan, jaksa wajib
berusaha bekerja sama dengan kepolisian, pengadilan, profesi hukum,
pembela umum, dan badan atau lembaga pemerintah lainnya”
14. Dengan mempedomani Guidelines on the Role of Prosecutor dan
International Association of Prosecutor yakni dalam rangka menjamin
keadilan perlu dilakukan penempatan bagi Jaksa untuk menduduki atau
mengisi jabatan. Penempatan Jaksa untuk menduduki dan mengisi jabatan
di luar instansi Kejaksaan merupakan salah satu upaya untuk pencegahan
terjadinya praktek kesalahan penerapan hukum khususnya Ketika
menjalankan penyelenggara pemerintah, sehingga dapat terwujud keadilan
sebagaimana diamanatkan pada Guidelines on the Role of Prosecutor dan
International Association of Prosecutor.
15. Kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan sebagaimana
termuat dalam ketentuan Pasal 30B huruf a UU Kejaksaan bersumber dari
angka 11 Guidelines on the Role of Prosecutor dan International Association
of Prosecutor pada bagian Role in criminal Proceedings, yang menyebutkan
sebagai berikut:
“Role in criminal proceedings
11. Prosecutors shall perform an active role in criminal proceedings,
including institution of prosecution and, where authorized by law or
consistent with local practice, in the investigation of crime, supervision over
the legality of these investigations, supervision of the execution of court
decisions and the exercise of other functions as representatives of the public
interest”
Terjemahan bebas:
“Peran dalam proses pidana
11. Jaksa berperan aktif dalam proses pidana, termasuk penuntutan dan,
jika diizinkan oleh undang-undang atau sesuai dengan praktik setempat,
dalam penyelidikan kejahatan, pengawasan terhadap legalitas penyelidikan
135
tersebut, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan dan
pelaksanaan fungsi lain sebagai wakil kepentingan publik”
16. Memperhatikan kesepakatan negara-negara yang termaktub dalam
Guidelines on the Role of Prosecutor dan International Association of
Prosecutor, maka pemberian kewenangan Jaksa untuk melakukan suatu
penyelidikan, pengamanan yang kemudian diatur UU Kejaksaan tidak
bertentangan UUD 1945 dan pengejawantahan kesepakatan negara-negara
termasuk Indonesia sebagaimana termaktub pada paragraph 12 Guidelines
on the Role of Prosecutors.
17. Terhadap pengujian materiil ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf e dan huruf g
UU Kejaksaan, Pemerintah berpendapat sebagai berikut:
17.1. Pengaturan Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi telah
memberikan kepastian dan penegasan terhadap tugas pokok, fungsi,
dan wewenang Jaksa Agung dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia, khususnya terkait dengan pengendalian tugas dan fungsi
Kejaksaan maupun pelaksanaan kekuasaan negara di bidang
penuntutan dalam sistem hukum di Indonesia. Urgensi pengaturan
Kejaksaan dalam konstitusi merupakan syarat utama dalam negara
hukum (rule of law) yang diakui secara universal dalam berbagai
konvensi internasional, diantaranya adalah Guidelines on the Role of
Prosecutors yang diadopsi Kongres Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tahun 1990 yang mengatur tentang hal-hal fundamental, seperti asas
dominus litis dan asas oportunitas yang hanya dimiliki oleh Jaksa dan
Jaksa Agung. Tidak hanya mengenai hukum pidana, perkembangan
kewenangan Kejaksaan juga berkaitan dengan kewenangan untuk
mewakili negara, apabila negara digugat secara perdata, tata usaha
negara maupun pengujian peraturan perundang-undangan.
17.2. Jaksa Agung memiliki kewenangan sebagai penyidik, penuntut
umum, dan sebagai pengacara negara tertinggi di Negara Kesatuan
Republik Indonesia (Dominus Litis, Prosecureur Generaal, Parket
Generaal, Advocaat Generaal). Oleh karena itu, Jaksa Agung adalah
penyidik, penuntut umum, dan sebagai pengacara negara tertinggi di
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jaksa Agung adalah pimpinan
136
dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin,
mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan dan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Negara. Setidaknya, terdapat
beberapa fungsi/kewenangan utama Kejaksaan yang telah melekat
sejak lama, dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman,
yaitu Procureur/Parket General, Advocaat Generaal, dan Solicitor
Generaal.
17.3. Konsep Advocaat Generaal dalam Sistem Hukum Belanda adalah
memberikan konklusi (conclussie), yaitu opini (advisory opinion) yang
dibuat oleh Advocaat General pada Hoge Raad dalam setiap
permohonan kasasi. Konsep conclussie sebenarnya bukanlah hal
baru sebab terdapat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
Jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. Dalam undang-undang
tersebut diatur bahwa dalam pemeriksaan kasasi khusus untuk
perkara
pidana,
sebelum
Mahkamah
Agung
memberikan
putusannya, Jaksa Agung dapat mengajukan pendapat teknis hukum
dalam perkara tersebut.
Dalam proses kasasi di Belanda setelah berkas permohonan kasasi
diterima oleh Hoge Raad, berkas tersebut diserahkan terlebih dahulu
kepada salah seorang Advocaat Generaal yang ada di Hoge Raad.
Advocaat Generaal tersebut kemudian membaca dan menuliskan
opini/pendapatnya atas permohonan tersebut yang berisi apa yang
menjadi pertanyaan hukum (question of law) dari perkara tersebut
serta bagaimana pendapatnya atas pertanyaan hukum tersebut.
Setelah itu berkas perkara beserta opini yang dibuatnya diserahkan
kepada majelis hakim yang telah ditunjuk untuk memeriksa dan
memutus permohonan kasasi tersebut.
17.4. Majelis kasasi kemudian akan menjadikan opini atau konklusi
tersebut sebagai bahan pertimbangannya, majelis tidak terikat
dengan opini Advocaat Generaal tersebut dan dapat memberikan
pertimbangan yang berbeda mengingat kewenangan dalam memutus
perkara tetap ada pada majelis hakim yang bersangkutan, sehingga
137
Pertimbangan teknis hukum yang diberikan kepada Mahkamah
Agung tidak mengintervensi Hakim dalam memberikan putusan,
adapun pertimbangan teknis hukum yang disampaikan tersebut
adalah untuk menjamin keadilan, hal ini merupakan perwujudan dari
angka 20 Guidelines on the Role of Prosecutor dan International
Association of Prosecutor pada bagian “Relations with other
government agencies or insitutions”.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, maka Pemerintah berpendapat
dan berkesimpulan pemberlakuan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (5), Pasal
11A, Pasal 30B huruf a dan Pasal 35 ayat (1) huruf e dan huruf g UU
Kejaksaan tidak bertentangan UUD 1945, sebab pemberlakuan ketentuan
Pasal-pasal yang dimohonkan uji materiil a quo telah sesuai dengan
konsitusi dan kesepakatan negara-negara yang tertuang dalam guidelines
on the role of prosecutors.
V. PETITUM
Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, Pemerintah dengan ini
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
pengujian ketentuan Pasal 8 ayat (5), Pasal 11A, Pasal 30B huruf a, dan Pasal
35 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia agar berkenan untuk
memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :
1. Menerima Keterangan Pemerintah secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
3. Menolak permohonan pengujian Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima
(niet onvankelijk verklaard); dan
4. Menyatakan Pasal 8 ayat (5), Pasal 11A, Pasal 30B huruf a, dan Pasal 35
ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-
138
Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, tidak
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28, Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28F, Pasal 28I ayat (1), dan
Pasal 30 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Namun, apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang bijaksana dan
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Bahwa untuk melengkapi keterangannya Presiden menyerahkan
keterangan tambahan bersamaan dengan penyerahan kesimpulan, yang diterima
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 3 September 2025, yang pada
pokoknya sebagai berikut:
Keterangan tambahan Pemerintah terhadap pertanyaan Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi, Dr. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M dan Prof. Dr. Saldi Isra, S.H,
pokoknya sebagai berikut:
1. Tentang Pengecualian Perlindungan Bagi Jaksa.
Prosedur pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan
penahanan terhadap jaksa dilakukan atas izin Jaksa Agung tidak dapat
dilepaskan dari apa yang disebut forum privilegiatum, yakni hak khusus bagi
pejabat tertentu untuk diadili pada pengadilan khusus. Di Belanda, forum
privilegiatum dilakukan terhadap jaksa, hakim, menteri, dan anggota parlemen
yang diduga melakukan tindak pidana. Yang menjadi penuntut umum ialah
advocaat generaal (di Indonesia, Jaksa Agung Muda), yang akan dituntut,
diperiksa, dan diadili pada tingkat pertama dan terakhir di Hoge Raad (di
Indonesia Mahkamah Agung).
Di Indonesia sendiri forum previligiatum pernah diatur melalui Undang-
Undang Republik Indonesia Serikat Nomor 7 Tahun 1950 (UUDS) Tahun 1949.
Dalam Pasal 106 ayat (1) UUDS, memberikan kewenangan kepada Mahkamah
Agung sebagai pengadilan khusus untuk mengadili Presiden, Wakil Presiden,
Menteri, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua,
Wakil Ketua dan Anggota Mahkamah Agung, Jaksa Agung pada Mahkamah
Agung, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Keuangan, dan pejabat
139
negara lainnya yang telah melakukan kejahatan dan pelanggaran jabatan, serta
kejahatan dan pelanggaran lain yang ditentukan dalam undang-undang dalam
masa jabatannya.
Sepanjang sejarah Indonesia, ada 2 (dua) mantan menteri yang pernah
diadili berdasarkan forum previligiatum, yaitu Sultan Hamid II (Menteri Zonder
Portofolio 1949-1953) yang karena melakukan tindak pidana makar dan Mr. Djodi
Gondokusumo (Menteri Kehakiman 1953-1955) karena melakukan tindak pidana
korupsi. Dalam putusannya kedua mantan menteri ini diputus bersalah dan
dijatuhi hukuman pidana masing-masing 10 (sepuluh) tahun penjara bagi Sultan
Hamid II dan 1 (satu) tahun penjara bagi Mr. Djodi Gondokusumo.
Beranjak dari sejarah pengaturan dan penerapan forum priviligiatum di
Indonesia, saat ini, pemberian kekhususan tersebut sering disalahpahami oleh
sebagian masyarakat. Mereka berpendapat bahwa kekhususan tersebut
diberikan untuk menjaga wibawa dan kehormatan pejabat tersebut sebagaimana
juga dijelaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73 Tahun 2011.
Namun demikian, kekhususan dalam forum privilegiatum didasari karena adanya
tugas negara yang harus dijalankan dengan lancar oleh pejabat tersebut untuk
kepentingan negara dan kepentingan umum sehingga membutuhkan forum
privilegiatum yang menggunakan mekanisme acara cepat.
Dalam praktiknya, forum privilegiatum tidak hanya mengatur hukum acara
di pengadilan tetapi juga proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Salah
satu yang diatur dalam forum privilegiatum ialah kekhususan dalam tindakan
penangkapan dan penahanan terhadap pejabat tertentu yang sampai saat ini
masih dipertahankan di Indonesia, yakni terhadap Jaksa yang dilakukan atas izin
Jaksa Agung, terhadap pejabat negara (hakim Mahkamah Agung, hakim
Mahkamah Konstitusi, anggota BPK) atas perintah Jaksa Agung setelah
mendapat persetujuan Presiden, dan pejabat negara tertentu lainnya dengan
persetujuan Presiden/Menteri/Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Kehormatan
Dewan.
Pasal 245 ayat
(1) UU MD3
Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota
DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang
tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan
140
tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari
Mahkamah Kehormatan Dewan.
Pasal
49
UU
Bank Indonesia
Dalam hal anggota Dewan Gubernur patut diduga telah
melakukan
tindak
pidana,
pemanggilan,
permintaan
keterangan, dan penyidikan harus terlebih dahulu mendapat
persetujuan tertulis dari Presiden.
Pasal 90 ayat (1)
UU
Pemerintahan
Daerah
Tindakan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan
terhadap gubernur dan/atau wakil gubernur memerlukan
persetujuan tertulis dari Presiden dan terhadap bupati
dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota
memerlukan persetujuan tertulis dari Menteri.
Idealnya, mekanisme pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan,
penangkapan, dan penahanan terhadap pejabat tertentu atau pejabat negara
dilakukan atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis dari
Presiden yang bertujuan agar para pejabat dimaksud dalam menjalankan
tugasnya secara bebas dan merdeka dari intervensi pihak manapun. Proses
permohonan izin dimaksud dan perintah dimaksud melalui Jaksa Agung karena
kedudukan Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi dalam sistem peradilan
pidana yang bertanggungjawab mengendalikan dan mengefektifikan proses
penuntutan perkara pidana, serta dan pengacara negara di Negara Kesatuan
Republik Indonesia (vide Pasal 8 ayat (1) UU Kejaksaan). Pemberian izin
penangkapan dan/atau penahanan terhadap para pejabat tersebut harus
didasari prosedur yang akuntabel dan pasti, serta terdapat bukti yang cukup
bahwa para pejabat tersebut diduga melakukan tindak pidana dan tidak ada
hubungan atau keterkaitan antara tindak pidana tersebut dengan tugas yang
dijalankan oleh para pejabat tersebut.
Dalam praktiknya terdapat beberapa jaksa yang telah dituntut secara
pidana, baik atas dasar permohonan izin pemeriksaan yang diajukan aparat
penegak hukum lainnya kepada Jaksa Agung maupun tanpa pengajuan
permohonan izin kepada Jaksa Agung. Hal ini menunjukkan bahwa penerapan
Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan tidak bersifat absolut, sewenang-wenang dan
subjektif, melainkan dilakukan secara adil, akuntabel dan terukur, dengan tetap
141
memperhatikan prinsp independensi, bebas dan merdeka seorang jaksa dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan pada dasarnya memberikan hak kepada
jaksa agar dapat menjalankan tugas dan wewenangnya secara optimal, bebas
dan mandiri. Tugas dan wewenang jaksa merupakan tugas di bidang penegakan
hukum yang tentunya mendukung prinsip negara hukum yakni supremasi
hukum. Dukungan jaksa dalam mewujudkan supremasi hukum pun ditegaskan
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XI/2013 yang menyatakan
“Bahwa peran kejaksaan sebagai aparatur negara menempati posisi penting
dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang melaksanakan
upaya dan proses penegakan hukum dalam rangka mewujudkan fungsi hukum
dan supremasi hukum dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasar hukum”. Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan sama sekali tidak melanggar
asas persamaan dalam hukum karena dapat praktiknya penerapan Pasal 8 ayat
(5) UU Kejaksaan dilakukan Jaksa Agung secara hati-hati, objektif dan terukur.
Dalam praktik penerapan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan, tidak terdapat kendala
atau permasalahan, baik formil, administratif maupun substantif.
Bahwa rumusan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan telah memenuhi prinsip
kepastian hukum yang adil. Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bermakna, pertama
bertujuan agar jaksa dapat melakukan tugas dan wewenangnya secara
independen, bebas dan merdeka. Kedua, frasa “dalam melaksanakan tugas dan
wewenang” bermakna positif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
dan dilakukan dengan iktikad baik dan/atau sesuai kode etik profesi jaksa.
Ketiga, izin Jaksa Agung dimaksud merupakan salah satu bentuk dari
prosecutorial immunity. Keempat, ruang lingkup penerapannya ketika jaksa
melaksanakan tugas dan wewenangnya di bidang pidana, perdata, tata usaha
negara, ketatanegaraan, pemulihan aset dan intelijen penegakan hukum, baik di
dalam maupun luar negeri. Kelima, pemberian izin Jaksa Agung karena
kedudukan Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi dan pengacara
negara di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keenam, merupakan norma
yang konstitusional dan sesuai dengan hukum internasional. Fungsi profesional
jaksa tidak hanya berlaku ketika jaksa melakukan penuntutan melainkan
142
termasuk ketika jaksa melaksanakan tugas dan fungsi jaksa lainnya sesuai
undang-undang.
Pengaturan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan tidak dapat dimaknai
berdasarkan perspektif keadilan komutatif yang memperlakukan semua orang
sama di depan hukum. Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan harus dimaknai
berdasarkan pendekatan keadilan distributif yang memperlakukan seseorang
secara proporsional. Perlakuan serupa juga berlaku bagi hakim dan advokat
dimana baik hakim, advokat dan jaksa merupakan pelaksanaan kekuasaan
negara di bidang peradilan, secara bebas dan merdeka. Hal ini pun ditegaskan
oleh Prof. Indriyanto Seno Adji dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
55/PUU-XI/2013 yang menyatakan “adanya equal arms di antara sesama
penegak hukum, khususnya terhadap upaya jaksa berupa penahanan terhadap
jaksa, maka prinsip equal treatment di antara komponen penegak hukum dalam
sistem peradilan pidana adalah acceptable sifatnya”. Mahkamah Konstitusi
pun dalam Putusan Nomor 55/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa “perlunya
izin Jaksa Agung untuk melakukan tindakan kepolisian terhadap jaksa
adalah wajar dan bukan merupakan tindakan diskriminasi serta bukan pula
pembedaan perlakuan”. Dengan demikian, Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan tidak
bertentangan dengan prinsip persamaan di depan hukum (equality before the
law).
Meskipun UU 11/2021 menghilangkan norma “ ..... jaksa yang diduga
melakukan tindak pidana”, perubahan norma dimaksud digunakan untuk
memperjelas saja, agar tidak redundant dan menimbulkan multitafsir karena
pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan
konteksnya adalah diduga melakukan tindak pidana, jadi tidak mengubah
substansi. Ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan harus dibaca satu nafas
dalam satu kesatuan norma hukum dalam Pasal 8 UU Kejaksaan, yakni (1)
Jaksa diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung; (2) Dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya, Jaksa bertindak untuk dan atas nama negara serta
bertanggung jawab menurut saluran hierarki; (3) Demi keadilan dan kebenaran
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Jaksa melakukan Penuntutan; (4)
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa senantiasa bertindak
berdasarkan hukum dan hati nurani dengan mengindahkan norma keagamaan,
143
kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai
kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga
kehormatan dan martabat profesinya; (5) Dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan
penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.
Perubahan tidak secara substansi juga ditunjukkan dari penjelasan pasal
8 ayat (5) dalam UU 16/2004 yang tidak berubah pada Pasal 8 ayat (5) UU
11/2021, dimana penjelasan dari pasal tersebut menyebutkan, “Ketentuan dalam
ayat ini bertujuan untuk memberikan pelindungan kepada Jaksa yang telah diatur
dalam Guidelines on the Role of Prosecutors dan International Association of
Prosecutors, yaitu negara akan menjamin bahwa Jaksa sanggup untuk
menjalankan profesi mereka tanpa intimidasi, gangguan, godaan, campur
tangan yang tidak tepat, atau pembeberan yang belum diuji kebenarannya, baik
terhadap pertanggungjawaban perdata, pidana, maupun pertanggungjawaban
lainnya”. Penjelasan ini tidak diubah dalam perubahan undang-undang
Kejaksaan meskipun redaksionalnya diperbaiki. Pemahaman terhadap angka 4
UNGOTROP pun tidak dapat dilepaskan dengan angka 11 UNGOTROP dimana
pelaksanaan tugas dan fungsi jaksa yang dilindungi tidak hanya di bidang
pidana, melainkan di bidang lainnya sesuai dengan undang-undang yang
mengatur di masing-masing negara. Dengan demikian, ketentuan Pasal 8 ayat
(5) UU Kejaksaan tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1),
dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Pemaknaan pelindungan Jaksa secara sistematis juga dilakukan dengan
membaca UU Kejaksaan secara utuh agar Jaksa dalam menjalankan tugas dan
kewenangannya tidak mudah mendapat gangguan, misalnya berupa laporan
pidana, gugatan perdata atau tuntutan tanggung jawab lainnya, sebagai suatu
upaya melemahkan independensi jaksa dalam menangani perkara. Pada
prinsipnya, hal ini merupakan bentuk pelindungan terhadap independensi Jaksa
dalam melaksanakan tugasnya yang dijamin dalam standar pelindungan jaksa
secara internasional, dan diadopsi dalam bentuk undang-undang sebagai bentuk
jaminan negara terhadap tegaknya supremasi hukum di Indonesia dengan jaksa
sebagai pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan dan wewenang lain
berdasarkan Undang-Undang.
144
Dampak yang ditimbulkan apabila Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan
dinyatakan inskonstitusional. Ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan
merupakan bagian dari amanat konstitusi bahwa Jaksa memiliki hak
konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang
menyatakan, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta
berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat
atau tidak berbuat tidak berbuat sesuatu” yang merupakan hak asasi dan juga
telah sesuai dengan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
Nomor 55/PUU-XI/2013. Dalam hal ini, perlu dipahami juga tentang adanya
potensi ‘perlawanan balik’ dari pihak tertentu yang sedang berkonflik dengan
hukum di setiap pelaksanaan penegakan hukum. Mengingat tugas dan
wewenang Jaksa sangat berpengaruh terhadap jalannya proses penegakan
hukum, sehingga apabila Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan dianulir atau
dihilangkan akan berdampak pada jaksa dan Kejaksaan. Pertama, terganggunya
kinerja Jaksa dan organisasi Kejaksaan karena akan menimbulkan sikap
kekhawatiran bertindak bagi Jaksa demi mewujudkan hukum dan keadilan dalam
setiap pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenangnya mengingat adanya ruang
diskresi/penilaian di setiap pengambilan keputusan/kebijakan pada pelaksanaan
tugas dan fungsi Jaksa dan organisasi Kejaksaan. Kedua, terancamnya
independensi Jaksa dan Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya, serta terhambatnya pencapaian tujuan organisasi Kejaksaan.
Ketiga, terhambatnya upaya Jaksa dan Kejaksaan dalam memberikan kontribusi
positif kepada bangsa dan negara melalui bidang penegakan hukum, karena
dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum, keadilan, dan
kebenaran yang dilakukan Jaksa dan Kejaksaan secara kelembagaan selalu
dihadapkan dengan segala bentuk upaya pelemahan Jaksa dan Kejaksaan yang
dilakukan secara secara sistemik dan terorganisir. Keempat, terbukanya ruang
yang luas potensi tindakan kepolisian terhadap Jaksa yang diduga melakukan
tindak pidana pada saat melaksanakan tugas dan wewenangnya di mana Jaksa
bertindak untuk dan atas nama negara serta bertanggung jawab kepada Jaksa
Agung selaku pimpinan dan penanggung jawab tertinggi Kejaksaan.
145
Perlindungan hukum bagi Jaksa sebagaimana diatur dalam ketentuan
Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal
policy) pembentuk Undang-Undang yang bermaksud melindungi Jaksa dalam
melaksanakan
tugas
dan
wewenangnya,
pemanggilan,
pemeriksaan,
penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat
dilakukan atas izin Jaksa Agung Republik Indonesia sebagai perwujudan Jaksa
Agung sebagai Penuntut Umum di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
pimpinan lembaga Kejaksaan RI . Politik hukum dan politik perundang-undangan
mengenai pelindungan hukum bagi pejabat penyelenggara kekuasaan negara
atau profesi tertentu dapat ditentukan berbeda.
2. Tentang Perbandingan Hukum Negara-Negara Lain Dalam Menerapkan
Perlindungan Bagi Jaksa.
Pelindungan hukum terhadap jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (5) UU Kejaksaan merupakan implementasi United Nations Guidelines on
the Role of Prosecutor (UNGOTROP). Dalam angka 4 UNGOTROP menyatakan
“States shall ensure that prosecutors are able to perform their professional
functions without intimidation, hindrance, harassment, improper interference or
unjustified exposure to civil, penal or other liability”. Ketentuan angka 4
UNGORTROP harus dikaitkan dengan ketentuan lainnya antara lain angka 11
UNGORTROP yang menyatakan bahwa "Prosecutors shall perform an active
role in criminal proceedings, including institution of prosecution and, where
authorized by law or consistent with local practice, in the investigation of
crime, supervision over the legality of these investigations, supervision of the
execution of court decisions and the exercise of other functions as
representatives of the public interest". Dengan demikian, frasa “states shall
ensure” dalam angka 4 UNGORTROP bermakna adanya tanggungjawab negara
untuk mengambil peran memberikan pelindungan kepada jaksa. Sedangkan,
frasa “perform their professional functions” dalam angka 4 UNGORTROP
dimaksud menekankan pada fungsi professional jaksa yang tidak hanya
berlaku ketika melakukan penuntutan melainkan termasuk ketika jaksa
melaksanakan tugas dan fungsi jaksa lainnya sesuai undang-undang yang
mengatur di masing-masing negara. UNGOTROP menekankan pentingnya
pelindungan bagi jaksa agar dalam menjalankan fungsi professionalnya dapat
146
berjalan dengan optimal tanpa adanya pikiran atau gangguan intimidasi,
halangan, gangguan, campur tangan yang tidak semestinya, termasuk
pertanggungjawaban secara pidana, perdata atau lainnya.
Selain itu, dalam angka 5 UNGOTROP juga mengatur “Prosecutors and
their families shall be physically protected by the authorities when their personal
safety is threatened as a result of the discharge of prosecutorial functions”.
Ketentuan ini telah diatur juga dalam Declaration of Minimum Standar
Concerning the Security and Protection of Public Prosecutor and Their Families.
Angka 4 UNGONTROP merupakan bentuk pelindungan yuridis terhadap jaksa
yang saat ini diatur dalam Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan yang menyatakan
“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan,
penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat
dilakukan atas izin Jaksa Agung”, sedangkan angka 5 UNGONTROP merupakan
bentuk pelindungan secara fisik terhadap jaksa dan keluarganya yang saat ini
diatur dalam Pasal 8A ayat (1) UU Kejaksaan yang menyatakan “Dalam
menjalankan tugas dan wewenang, Jaksa beserta anggota keluarganya berhak
mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa,
dan/atau harta benda”.
UNGOTROP yang diadopsi oleh PBB pada tahun 1990 menekankan
bahwa dalam menjalankan tugasnya, jaksa harus independen, tanpa tekanan
politik atau ancaman terhadap keselamatan mereka. Sementara itu, IAP juga
mengeluarkan Declaration of Minimum Standar Concerning the Security and
Protection of Public Prosecutor and Their Families yang bukan hanya
memberikan perlindungan fisik bagi jaksa yang sedang menangani perkara
berisiko tinggi, namun juga memberikan jaminan hukum untuk memastikan jaksa
tidak mengalami tekanan atau ancaman dalam menjalankan tugasnya, seperti
ketika melaksanakan penegakan hukum dalam kejahatan terorganisir atau
korupsi.
Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan merupakan bentuk pelindungan yuridis
terhadap jaksa, yakni diperlukannya izin Jaksa Agung dalam hal aparat penegak
hukum melakukan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan,
dan penahanan terhadap Jaksa. Dalam penjelasan pasal dimaksud menjelaskan
bahwa “Ketentuan dalam ayat ini bertujuan untuk memberikan pelindungan
147
kepada Jaksa yang telah diatur dalam Guidelines on the Role of Prosecutors dan
International Association of Prosecutors, yaitu negara akan menjamin bahwa
Jaksa sanggup untuk menjalankan profesi mereka tanpa intimidasi, gangguan,
godaan, campur tangan yang tidak tepat, atau pembeberan yang belum diuji
kebenarannya, baik terhadap pertanggungjawaban perdata, pidana, maupun
pertanggungjawaban lainnya”.
Sebelumnya, ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 diatur melalui Pasal
8 ayat (5) UU 16/2004 yang menyatakan “Dalam hal melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jaksa diduga melakukan tindak pidana
maka
pemanggilan,
pemeriksaan,
penggeledahan,
penangkapan,
dan
penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin
Jaksa Agung”. Menurut Prof. Andi Hamzah dalam keterangan ahli pada Putusan
MK Nomor 55/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa historis pengaturan ketentuan
Pasal 8 ayat (5) UU 16/2004 berdasarkan beberapa kasus sebagai berikut:
1. Pada tahun 1964, di Makassar ada seorang komisaris polisi disangka
melakukan penggelapan, disidik oleh Polisi Kota Makassar, dan perkaranya
dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar, dan diadili. Rupanya ada
pergantian Kepala Polisi Kota Makassar, yang kepala yang baru ini tidak
setuju penuntutan dan marah besar. Mengapa terlalu tinggi pidana yang
dituntut jaksa penuntut umum kepada komisaris polisi tadi? Dia Kepala Polisi
Kota Besar Makassar datang ke Kejaksaan Negeri Makassar, bersama
dengan anak buahnya, dan membawa Anjing Herder. Jaksa sidang bersama
kepala bagian umum ditangkap. Ruangan jaksa tinggi digeledah tanpa surat
perintah penangkapan, hanya atas tuduhan subversi. Kedua jaksa ini
dilempar masuk tahanan bersama penjahat lain. Keduanya sempat dijilat
oleh Anjing Herder.
2. Pada tahun 1998, terulang pada Jaksa Kamaru di Jakarta. Termasuk Andi
Nirwanto (sekarang Jaksa Agung Pidsus). Jaksa Kamaru ini dengan Andi
Nirwanto mengubah, menambah pemeriksaan atas berkas perkara yang
dilimpahkan oleh polisi sendiri. Polisi menganggap tidak boleh jaksa
menambah pemeriksaan, Jaksa Kamaru dan Andi Nirwanto sekalian
Jampidsus ditangkap di Jogjakarta dibawa ke Jakarta, dimasukkan tahanan,
kemudian dilepas tanpa proses.
148
Selain contoh kasus yang dijabarkan oleh Prof. Andi Hamzah, terdapat
juga beberapa perkara dimana jaksa diintervensi dalam melaksanakan tugas
dan wewenangnya, antara lain kasus pemanggilan jaksa Sarjono Turin, jaksa
Widyo Pramono dan jaksa Victor Antonius Saragih Sidabutar oleh Polda Metro
Jaya pada tahun 2019. Keduanya saat itu menangani kasus korupsi pengadaan
bus Transjakarta an. tersangka Udar Pristono selaku Kepala Dinas Perhubungan
DKI. Dalam nota keberatan atas dakwaan, Udar memohon agar ketiganya
diseret menjadi tersangka karena memiliki Laporan Harta Kekayaan Negara
(LHKPN) yang serupa dengannya. Meskipun dalam putusan sela Majelis Hakim
menolak permintaan terdakwa karena tidak ada hubungan dengan perakra yang
ditangani terdakwa, namun adanya fakta tersebut kemudian ketiga jaksa
tersebut dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Berdasarkan beberapa contoh kasus tersebut, tidak dapat dipungkiri
bahwa
dalam
melaksanakan
tugas
dan
wewenangnya
jaksa
sering
diperhadapkan dengan modus operandi kejahatan yang melibatkan oknum-
oknum penegak hukum, politisi, birokrat, pengusaha yang memiliki relasi kuasa
sehingga terkadang menggunakan alat negara atau aparat penegak hukum
lainnya sebagai sarana untuk membungkam, menghentikan bahkan melakukan
kekerasan atau ancaman kekerasan jaksa yang sedang menjalankan tugas dan
wewenangnya.
Dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia
dan konvensi internasional, telah diatur pelindungan terhadap subjek hukum
tertentu untuk tidak dapat dituntut secara hukum, antara lain:
a)
Peraturan perundang-undangan di Indonesia
1)
Pasal 10 ayat (1) UU Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK)
menyatakan “Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak
dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas
kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah
diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak
dengan iktikad baik”.
Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU PSK, Yang dimaksud dengan
"memberikan kesaksian tidak dengan iktikad baik" antara lain
149
memberikan keterangan palsu, sumpah palsu, dan permufakatan
jahat”;
2)
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum menyebutkan “Pemberi Bantuan Hukum tidak dapat dituntut
secara perdata maupun pidana dalam memberikan Bantuan hukum
yang menjadi tanggung jawabnya yang dilakukan dengan itikad baik
di dalam maupun di luar sidang pengadilan sesuai Standar Bantuan
Hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau Kode
Etik Advokat”, sedangkan dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2003 tentang Advokat jo. Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor: 26/PUU-XI/2013 menyebutkan “Advokat tidak dapat dituntut
baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas
profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di
dalam maupun di luar sidang pengadilan”. Dalam penjelasannya,
“yang dimaksud dengan “itikad baik” adalah menjalankan tugas profesi
demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela
kepentingan kliennya”;
3)
Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan
“setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang
baik dan sehat, tidak dapat dituntut pidana atau digugat perdata”;
4)
Pasal 10 huruf e UU MD3 yang menyatakan “Anggota MPR berhak
imunitas”, Pasal 57 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU MD3 yang
menyatakan “(1) anggota MPR mempunyai hak imunitas; (2) Anggota
MPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan,
pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara
lisan maupun tertulis di dalam siding atau rapat MPR ataupun di luar
siding atau rapat MPR yang berkaitan dengan wewenang dan tugas
MPR; (3) Anggota MPR tidak dapat diganti antarwaktu karena
pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya
baik di dalam sidang atau rapat MPR maupun di luar sidang atau rapat
MPR yang berkaitan dengan wewenang dan tugas MPR”;
150
5)
Pasal 80 huruf f UU MD3 yang menyatakan “Anggota DPR berhak
imunitas”, Pasal 224 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU MD3 yang
menyatakan “(1) anggota DPR tidak dapat dituntut di depan
pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang
dikemukakan baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR
ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta
wewenang dan tugas DPR; (2) Anggota DPR tidak dapat dituntut di
depan pengadilan karena sikap, Tindakan, kegiatan di dalam rapat
DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan
kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR; (3) Anggota
DPR tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan,
dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPR
maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta
wewenang dan tugas DPR”;
6)
Pasal 257 huruf e UU MD3 yang menyatakan “Anggota DPD berhak
imunitas”, Pasal 290 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU MD3 yang
menyatakan “(1) anggota DPD mempunyai hak imunitas; (2) Anggota
DPD tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap,
Tindakan, kegiatan di dalam rapat DPD ataupun di luar rapat DPD
yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPD
dan/atau anggota DPD; (3) Anggota DPD tidak dapat diganti
antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang
dikemukakannya baik di dalam rapat DPD maupun di luar rapat DPD
yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPD”;
7)
Pasal 323 huruf f UU MD3 yang menyatakan “Anggota DPRD provinsi
berhak imunitas”, Pasal 338 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU MD3
yang menyatakan “(1) anggota DPRD provinsi mempunyai hak
imunitas; (2) Anggota DPRD provinsi tidak dapat dituntut di depan
pengadilan karena sikap, Tindakan, kegiatan di dalam rapat DPRD
provinsi ataupun di luar rapat DPRD provinsi yang semata-mata
karena hak dan kewenangan konstitusional DPRD provinsi dan/atau
anggota DPRD provinsi; (3) Anggota DPRD provinsi tidak dapat
diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat
151
yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPRD provinsi maupun di
luar rapat DPRD provinsi yang berkaitan dengan fungsi serta
wewenang dan tugas DPRD provinsi”;
8)
Pasal 26 UU BPK yang menyatakan “Anggota BPK tidak dapat
dituntut di muka pengadilan karena menjalankan tugas, kewajiban,
dan wewenangnya menurut undang-undang ini”; dan
9)
Pasal 29 UU TPKS yang menyatakan, “Pendamping sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 yang sedang melakukan Penanganan
terhadap Korban tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana
maupun perdata atas pendampingan atau pelayanannya, kecuali jika
pendampingan atau pelayanannya diberikan tidak dengan iktikad
baik”.
b)
Konvensi Internasional
1)
Article 32 paragraph (1) United Nations Convention Against Corruption
2003 yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention
Against Corruption 2003, yang menyatakan “Each State Party shall
take appropriate measures in accordance with its domestic legal
system and within its means to provide effective protection from
potential retaliation or intimidation for witnesses and experts who
give testimony concerning offences established in accordance with this
Convention and, as appropriate, for their relatives and other persons
close to them”. (Terjemahan: “Setiap Negara Pihak wajib mengambil
tindakan-tindakan yang tepat sesuai dengan sistem hukum
nasionalnya
dan
dalam
kewenangannya
untuk
memberikan
perlindungan yang efektif dari kemungkinan pembalasan atau
intimidasi bagi para saksi dan ahli yang memberikan keterangan
mengenai kejahatan-kejahatan yang ditetapkan sesuai dengan
konvensi ini dan sebagaimana layaknya, bagi keluarga mereka dan
orang-orang lain yang dekat dengan mereka”);
2)
Article 48 paragraph (27) United Nations Convention Against
Corruption 2003 yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations
152
Convention Against Corruption 2003, yang menyatakan “Without
prejudice to the аpplicаtion of pаrаgrаph 12 of this аrticle, а witness,
expert or other person who, аt the request of the requesting Stаte
Pаrty, consents to give evidence in а proceeding or to аssist in аn
investigаtion, prosecution or judiciаl proceeding in the territory of the
requesting Stаte Pаrty shаll not be prosecuted, detаined, punished
or subjected to аny other restriction of his or her personаl liberty
in thаt territory in respect of аcts, omissions or convictions prior to his
or her depаrture from the territory of the requested Stаte Pаrty.”
(Terjemahan bebas: “Tаnpа mengurаngi penerаpаn ketentuаn аyаt
(12), seorаng sаksi, аhli аtаu orаng lаin yаng, аtаs permintааn Negаrа
Pihаk yаng memintа, setuju untuk memberikаn bukti dаlаm suаtu
proses hukum аtаu untuk membаntu suаtu penyidikаn, penuntutаn
аtаu proses pengаdilаn di dаlаm wilаyаh Negаrа Pihаk yаng memintа
tidаk boleh dituntut, ditаhаn, dihukum аtаu dikenаkаn pembаtаsаn lаin
аtаs kebebаsаn pribаdinyа di wilаyаh itu berkenааn dengаn
perbuаtаn, kelаlаiаn аtаu penghukumаn sebelum keberаngkаtаnnyа
dаri wilаyаh Negаrа Pihаk yаng dimintа”);
3)
Article 93 paragraph (2) Statuta Roma, date 17 July 1998, yang
menyatakan “The Court shall have the authority to provide an
assurance to a witness or an expert appearing before the Court
that he or she will not be prosecuted, detained or subjected to any
restriction of personal freedom by the Court in respect of any act or
omission that preceded the departure of that person from the
requested State”. (Terjemahan bebas: Mаhkаmаh mempunyаi
kewenаngаn untuk memberi jаminаn kepаdа seorаng sаksi аtаu
seorаng аhli yаng menghаdаp di depаn Mаhkаmаh bаhwа iа tidаk
аkаn dituntut, ditаhаn аtаu dikenаi suаtu pembаtаsаn аtаs kebebаsаn
pribаdinyа oleh Mаhkаmаh berkenааn dengаn setiаp perbuаtаn аtаu
penghаpusаn yаng mendаhului keberаngkаtаn orаng tersebut dаri
Negаrа yаng menerimа permintааn”); dan
4)
Article 7 paragraph 18 United Nations Conventions Transnational
Against Illicit Traffic In Narcotic Drugs and Psichotropic Substances
153
yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1977 tentang Pengesahan United Nations Convention Againts
Illicit Traffic In Narcotic Drugs And Psychotropic Substances, 1988,
yang menyatakan “A witness, expert or other person who consents
to give evidence in a proceeding or to assist in an investigation,
prosecution or judicial proceeding in the territory of the requesting
Party, shall not be prosecuted, detained, punished or subjected to
any other restriction of his personal liberty in that territory in
respect of acts, omissions or convictions prior to his departure from the
territory of the requested Party.” (Terjemahan bebas: “Seseorang
saksi, ahli atau lain yang setuju untuk memberikan bukti dalam sidang
atau untuk membantu dalam melanjutkan penyidikan, penuntutan atau
peradilan di wilayah Negara Peminta, tidak akan dituntut, ditahan,
dihukum atau dikenakan pembatasan lainnya pribadi kebebasan di
wilayah yang berkenaan dengan perbuatan, kelalaian atau hukuman
sebelum keberangkatannya dari wilayah Negara Pihak yang diminta”).
Berbagai ketentuan di atas memberikan pelindungan untuk tidak dapat
dikenai tuntutan, baik pidana maupun perdata, kepada anggota MPR, DPR,
DPRD dan anggota BPK, yang kesemuanya merupakan pejabat negara, serta
kepada saksi, ahli, dan pendamping sebagai pihak yang terlibat dalam proses
penangan perkara. Terkait dengan hal tersebut, dalam kekuasaan penuntutan,
juga dikenal hak imunitas penuntutan atau prosecutorial immunity.
Doktrin prosecutorial immunity ini berkembang di Amerika Serikat sejak
tahun 1976. Prosecutorial immunity merupakan doktrin yang memberikan jaksa
kekebalan yang hampir absolut dari tuntutan hukum. Berdasarkan doktrin ini,
jaksa tidak dapat dituntut atas tindakan apa pun yang terkait dengan pekerjaan
mereka sebagai jaksa. Imunitas jaksa merupakan perisai absolut terhadap
tuntutan ganti rugi atas klaim yang timbul dari tindakan jaksa. Kekhawatiran
terus-menerus akan tuntutan hukum akan menghambat kemampuan jaksa untuk
melakukan pekerjaan mereka.
Doktrin prosecutorial immunity telah dipraktikkan oleh hakim dalam
beberapa perkara, antara lain Imbler v. Pachtman Imbler, 424 U.S. 409 at 423,
Bernard v. County of Suffolk, 356 F.3d 495 (2d Cir. 2004), Cousin v. Small, 325
154
F.3d 627 (5th Cir. 2003), dan Dory v. Ryan, 25 F.3d 81 (2d Cir. 1994). Dalam
beberapa kasus tersebut memperlihatkan bahwa prosecutorial immunity bersifat
absolut sekalipun seorang jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
diduga melakukan tindak pidana, hakim tetap memutuskan untuk memberikan
pelindungan hukum menggunakan doktrin prosecutorial immunity.
Pengakuan
terhadap
prosecutorial
immunity
bagi
jaksa
dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya merupakan bentuk pelindungan negara
terhadap kekuasaan penuntutan yang harus dijalankan secara bebas dan
merdeka, serta agar para jaksa dapat berkonsentrasi dalam melaksanakan dan
menyelesaikan tugas dan fungsinya di penegakan hukum. Prosedur
pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan
terhadap jaksa dilakukan atas izin Jaksa Agung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan merupakan salah satu bentuk prosecutorial
immunity.
Di Arab Saudi, berdasarkan Keputusan Kerajaan No. M/56 tanggal
24/10/1409 tentang Sistem Kewenangan Penuntutan dan Penyidikan (Sistem
Penuntutan Publik) yang diubah dengan Keputusan Raja Nomor (M/31) tanggal
13/4/1436 H dan Keputusan Raja Nomor (M/125) tanggal 1441/9/14 H, dalam
Pasal 14 sampai dengan Pasal 19 mengatur adanya:
1)
Anggota Otoritas tidak dapat diadili kecuali sesuai dengan ketentuan dan
peraturan disiplinnya (Pasal 14);
2)
Pemberian sanksi kepada anggota Otoritas berada di bawah kewenangan
Departemen (Dewan Disiplin) yang dibentuk dalam Dewan Otoritas yang
beranggotakan tiga orang yang ditunjuk berdasarkan keputusan Ketua
Otoritas, dan keputusan tersebut diambil dengan suara terbanyak, dan
tidak bersifat final kecuali setelah mendapat persetujuan Dewan Otoritas
(Pasal 15);
3)
Pimpinan Badan Pemeriksa atau orang yang memberitahukannya
mengajukan tindakan disiplin berdasarkan permintaan dari Jaksa Penuntut
Umum, dan tindakan ini tidak dapat diajukan kecuali berdasarkan
pemeriksaan yang dilakukan oleh anggota Jaksa Penuntut Umum yang
didelegasikan oleh Majelis Kejaksaan Umum. Anggota Jaksa Penuntut
Umum yang didelegasikan untuk melakukan pemeriksaan harus memiliki
155
pangkat yang lebih tinggi dari anggota yang diperiksa atau memiliki
senioritas di atasnya jika mereka memiliki pangkat yang sama (Pasal 17);
4)
Dalam kasus tertangkap tangan, ketika seorang anggota Otoritas
ditangkap dan ditahan, masalah tersebut harus dirujuk ke Komite
Manajemen Otoritas dalam waktu dua puluh empat jam berikutnya. Komite
dapat memutuskan untuk melanjutkan penahanan atau membebaskannya
dengan jaminan atau tanpa jaminan. Anggota Otoritas dapat meminta agar
pernyataannya didengar di hadapan Komite ketika masalah tersebut
disampaikan kepadanya. Komite akan menentukan jangka waktu
penahanan dalam keputusan yang dikeluarkan mengenai penahanan atau
kelanjutannya, dan prosedur tersebut di atas akan dipatuhi setiap kali
dianggap perlu untuk melanjutkan penahanan praperadilan setelah
berakhirnya jangka waktu yang diputuskan oleh Dewan. Kecuali
sebagaimana
tersebut
di
atas,
tidak
diperbolehkan
melakukan
penangkapan terhadap anggota Otoritas, melakukan tindakan penyidikan
terhadapnya, dan melakukan penuntutan pidana terhadapnya, kecuali
dengan izin panitia tersebut di atas. Anggota Otoritas dipenjara dan
hukuman kurungan dilaksanakan di tempat terpisah (Pasal 19).
Prosecutorial immunity merupakan hak khusus jaksa yang sama dengan
judicial immunity, diplomatic immunity dan parlementary immunity. Judicial
immunity merupakan kekebalan yang dipunyai oleh para hakim dalam
menjalankan tugas-tugas pengadilan, terutama yang menyangkut teknis
yudisial, sedangkan paralementary immunity merupakan kekebalan
parlemen atau kekebalan legislative dimana politisi atau pemimpin politik
lainnya diberikan kekebalan penuh dari tuntutan hukum, baik tuntutan
perdata maupun tuntutan pidana, selama menjalankan tugas resmi
mereka. Begitupun prosecutorial immunity merupakan kekebalan yang
dimiliki jaksa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Dengan
demikian, dalam perspektif keadilan, pemberian hak imunitas kepada
pejabat tertentu termasuk jaksa dalam hal ini merupakan bentuk
penerapan keadilan distributif yang memberikan hak keadilan kepada
setiap orang secara proporsional.
3. Tentang Isu Arsiran antara Kepolisian dengan Kejaksaan.
156
Institusi Kepolisian Republik Indonesia maupun lembaga Kejaksaan
Republik Indonesia merupakan badan lain yang fungsinya berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman hal ini sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal
38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan
Kehakiman beserta Penjelasan. Sehingga dalam menjalankan fungsi tersebut
perlu dilakukan nota kesepahaman pelaksanaan tugas maupun fungsi lembaga
Kepolisian Republik Indonesia dengan Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi antara institusi Kepolisian
Republik
Indonesia
dengan
Kejaksaan
Republik
Indonesia
telah
menandatangani beberapa nota kesapahaman sebagaimana termuat dalam
dokumen antara lain:
a. Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan Kepolisan
Negara Republik Indonesia Nomor: 107 Tahun 2021, Nomor: 6 Tahun
2021/Nomor: NK/17/V/2021 tanggal 20 Mei 2022 yang ditandatangani oleh
Jaksa Agung Republik Indonesia dengan Kepala Kepolisian Republik
Indonesia dan Ketua Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam
hal kerjasama pemberantasan tindak pidana korupsi.
b. Nota Kesepahaman antara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kepolisian
Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor:
2/NK/KMA/3/2021, Nomor : NK/3/III/2021 dan Nomor: 3 Tahun 2021 Tentang
Penegakan Hukum di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang
ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung Republik
Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain telah adanya penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut
terdapat Keputusan Bersama yang telah ditandantangani oleh Lembaga
Kejaksaan Republik Indonesia dengan Kepolisian Republik Indonesia terkait
pelaksanaan tugas dan fungsi di Undang-Undangan Teknologi dan Informasi.
Apabila memperhatikan nota kesepahaman yang telah ditandantangai
oleh lembaga Kejaksaan Republik Indonesia dengan Kepolisian Negara
Republik Indonesia, maka dapat dimaknai tidak terdapat tidak terdapat
permasalahan (issue) hukum maupun arsiran pelaksanaan tugas antara
lembaga Kepolisian dengan Kejaksaan Republik Indonesia baik dalam
penyelidikan dan penyidikan.
157
Bahwa terhadap prosedur pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan,
penangkapan, dan penahanan terhadap pejabat tertentu telah dilakukan
pengujian di Mahkamah Konstitusi. Salah satunya pengujian terhadap prosedur
pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan
terhadap jaksa sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 55/PUU-XI/2013 yang menyatakan permohon pemohon I tidak beralasan
menurut hukum.
Dalam putusan a quo, Mahkamah Konstitusi memberikan pandangan
bahwa. Pertama, peran kejaksaan sebagai aparatur negara menempati posisi
penting dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang
melaksanakan upaya dan proses penegakan hukum dalam rangka mewujudkan
fungsi hukum dan supremasi hukum dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasar hukum. Fungsi kejaksaan dan profesi jaksa sebagai
penyelenggara dan pengendali penuntutan atau selaku dominus litis memiliki
peran penting dalam proses penanganan perkara yang pada hakikatnya
bertujuan untuk membangun tata kehidupan yang berdasarkan hukum serta
menjunjung hak asasi manusia. Di samping itu, kejaksaan juga mempunyai
peranan lain dalam menyelamatkan/memulihkan keuangan/kekayaan negara
serta menegakkan kewibawaan Pemerintah dan Negara yang dilaksanakan oleh
Jaksa Pengacara Negara.
Kedua, Jaksa sebagai salah satu penegak hukum dalam sistem peradilan
pidana merupakan officium nobile atau profesi terhormat/profesi mulia yang
dalam
melaksanakan
tugas,
fungsi
dan
wewenangnya
memerlukan
perlindungan hukum. Dalam melakukan penuntutan, jaksa bertindak atas nama
negara sebagai pelindung kepentingan umum dan masyarakat dengan
melakukan tugas dan wewenangnya. Salah satu bentuk perlindungan terhadap
jaksa yang telah diakui di dunia Internasional adalah Declaration on Minimum
Standard Concerning the Security and Protection of Public Prosecutors and Their
Families, yaitu deklarasi mengenai standar minimum keamanan dan
perlindungan untuk penuntut umum dan keluarganya. Latar belakang
dikeluarkannya deklarasi tersebut adalah selama ini dalam menjalankan tugas
penegakan hukum, penuntut umum seringkali berada dalam situasi yang tidak
menguntungkan dari segi keamanan baik harta bendanya, keluarganya bahkan
158
jiwanya sendiri, oleh karena keamanan dan perlindungan terhadap penuntut
umum yang menjalankan tugas maupun keluarganya menjadi tanggung jawab
negara. Di Indonesia, salah satu perlindungan terhadap profesi jaksa diwujudkan
dalam bentuk pemberian izin oleh Jaksa Agung untuk melakukan tindakan
kepolisian hanya terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana pada
saat melaksanakan tugas dan wewenangnya berdasarkan Undang-Undang.
Dalam Penjelasan Pasal 8 ayat (5) UU 16/2004 menyatakan, “Ketentuan dalam
ayat ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada Jaksa yang telah
diatur dalam Guidelines on The Role of Prosecutor dan International Association
of Prosecutor yaitu negara menjamin bahwa Jaksa sanggup untuk menjalankan
profesi mereka tanpa intimidasi, gangguan, godaan, campur tangan yang tidak
tepat atau pembeberan yang belum diuji kebenarannya baik terhadap
pertanggungjawaban perdata, pidana maupun pertanggungjawaban lainnya”.
Ketiga, ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU 16/2004 harus dipandang sebagai
satu kesatuan norma hukum yang termuat dalam Pasal 8 sehingga apabila
Pemohon mengajukan permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (5) UU 16/2004
maka harus merujuk pada keseluruhan ayat pada Pasal 8 yang dikaitkan dengan
Pasal 1 angka 1 UU 16/2004 juncto Pasal 1 angka 6 huruf a KUHAP sehingga
harus dimaknai bahwa izin Jaksa Agung diperlukan dalam melakukan tindakan
kepolisian terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana pada saat
melaksanakan tugas dan wewenangnya berdasarkan Undang-Undang di mana
jaksa bertindak untuk dan atas nama negara serta bertanggung jawab menurut
hierarkinya.
Keempat, perlunya izin Jaksa Agung untuk melakukan tindakan
kepolisian terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya agar aparat penegak hukum tidak
semena-mena melakukan tindakan kepolisian terhadap jaksa. Dalam hal ini,
Jaksa Agung sebagai pimpinan tertinggi kejaksaan bertanggung jawab
mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan dalam rangka
menjaga harkat dan martabat jaksa sebagai salah satu profesi penegak hukum.
Selain itu untuk menjamin pelaksanaan tugas dan wewenang jaksa dalam proses
penegakan hukum yang dibebankan negara kepadanya
agar dapat
melaksanakan tugasnya dengan baik. Dengan demikian, menurut Mahkamah,
159
perlunya izin Jaksa Agung untuk melakukan tindakan kepolisian terhadap jaksa
adalah wajar dan bukan merupakan tindakan diskriminasi serta bukan pula
pembedaan perlakuan.
Berdasarkan pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dalam perkara
Nomor 55/PUU-XI/2013, dapat dilihat bahwa Mahkamah Konstitusi memberi
pengakuan konstitusional bahwa:
1) Jaksa merupakan dominus litis yang memiliki peran penting dalam sistem
peradilan yang bertujuan membangun tata kehidupan yang berdasarkan
hukum serta menjunjung hak asasi manusia;
2) Fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam menyelamatkan/memulihkan
keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah dan
negara yang notabene pelaksanaan tugas dan fungsi jaksa di bidang perdata,
tata usaha negara dan tata negara;
3) Jaksa merupakan officium nobile atau profesi terhormat/profesi mulia yang
dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya memerlukan
perlindungan hukum;
4) Jaksa bertindak atas nama negara sebagai pelindung kepentingan umum
dan masyarakat dengan melakukan tugas dan wewenangnya;
5) Guidelines on The Role of Prosecutor dan International Association of
Prosecutor dan Declaration on Minimum Standart Concerning the Security
and Protection of Public Prosecutors and Their Families sebagai hukum
internasional yang memberikan standar pelindungan kepada jaksa termasuk
keluarganya, baik pelindungan fisik maupun pelindungan dalam menjalankan
tugas dan wewenang jaksa;
6) Ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU 16/2004 (sekarang Pasal 8 ayat (5) UU
11/2021) harus dipandang sebagai satu kesatuan norma hukum yang
termuat dalam Pasal 8 sehingga apabila Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021
dilakukan pengujian maka harus merujuk pada keseluruhan ayat pada Pasal
8 yang dikaitkan dengan Pasal 1 angka 1 UU 16/2004 (sekrang Pasal 1 angka
2 UU 11/2021) juncto Pasal 1 angka 6 huruf a KUHAP sehingga harus
dimaknai bahwa izin Jaksa Agung diperlukan dalam melakukan tindakan
kepolisian terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana pada saat
melaksanakan tugas dan wewenangnya berdasarkan Undang-Undang di
160
mana jaksa bertindak untuk dan atas nama negara serta bertanggung jawab
menurut hierarkinya;
7) Perlunya izin Jaksa Agung untuk melakukan tindakan kepolisian terhadap
jaksa yang diduga melakukan tindak pidana dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya agar aparat penegak hukum tidak semena-mena melakukan
tindakan kepolisian terhadap jaksa;
8) Jaksa Agung sebagai pimpinan tertinggi kejaksaan bertanggung jawab
mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan dalam rangka
menjaga harkat dan martabat jaksa sebagai salah satu profesi penegak
hukum;
9) Perlunya izin Jaksa Agung bertujuan untuk menjamin pelaksanaan tugas dan
wewenang jaksa dalam proses penegakan hukum yang dibebankan negara
kepadanya agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
10) Perlunya izin Jaksa Agung untuk melakukan tindakan kepolisian terhadap
jaksa adalah wajar dan bukan merupakan tindakan diskriminasi serta bukan
pula pembedaan perlakuan.
Berbagai
pertimbangan
Mahkamah
Konstitusi
dimaksud
selain
merupakan pengakuan konstitusional juga merupakan orbiter acta yang
mendasari ketentuan prosedur pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan,
penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa dapat dilakukan atas izin Jaksa
Agung merupakan norma yang konstitusional.
Berdasarkan berbagai penjabaran dimaksud semakin menguatkan bahwa
ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Jaksa merupakan pelaksana fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman dilakukan secara bebas dan merdeka sehingga mekanisme
pemanggilan, penangkapan, penahanan dan penggeledahan terhadap jaksa
hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung merupakan suatu keniscayaan
agar jaksa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dapat dijalankan secara
profesional, bebas dan merdeka tanpa adanya intimidasi, ancaman, dan
gangguan, termasuk terhadap tuntutan, baik pidana, perdata atau tuntutan
lainnya.
Demikian
keterangan
tambahan
Presiden
disampaikan
dalam
permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (5), Pasal 11 ayat (1) dan (3), Pasal 30B
161
huruf a, Pasal 35 ayat (1) huruf g dan huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang
Kejaksaan Republik Indonesia yang merupakan satu kesatuan dalam
keterangan Presiden yang telah dibacakan oleh Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Umum pada persidangan hari Kamis tanggal 19 Juni 2025.
[2.5]
Menimbang bahwa untuk membuktikan keterangannya, Presiden
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti PK-1A sampai dengan
Bukti PK- 4B sebagai berikut:
1.
Bukti PK- 1A
:
Fotokopi Surat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan
Barat
Nomor:
B/2289/X/RES.1.24/2019,
kepada
Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, perihal:
permohonan menghadirkan tersangka, tanggal 9
Oktober 2019;
2. Bukti PK- 1B
:
Fotokopi Surat Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor
B-79/C/Cp.3/02/2020, kepada Kepala Kejaksaan
Tinggi Kalimantan Barat, hal: Permohonan Ijin
Pemeriksaan seorang Jaksa sebagai Tersangka atas
nama Sdr. Adi Junaidi, S.H, M.H, tanggal 21 Februari
2020;
3. Bukti PK- 1C
:
Fotokopi Nota Dinas Asisten Bidang Pengawasan
kepada
Asisten
Pembinaan
Nomor:
ND-
24/O.1.7/Hkt.1/03/2020, perihal Permintaan laporan
perkembangan penanganan perkara an. Jaksa Adi
Junaidi, S.H, M.H.;
4. Bukti PK- 2.A
:
Fotokopi Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera
Utara Nomor: R-34D/L.2/Dip.4/06/2024, kepada Jaksa
Agung Republik Indonesia, perihal : Izin melakukan
permintaan keterangan/klarifikasi terhadap saudara
Jovi Andrea Bachtiar, S.H, tanggal 20 Juni 2024;
5. Bukti PK-2.B
:
Fotokopi Nota Dinas Jaksa Agung Muda Pembinaan
Nomor: B-758/C/Cp.2/07/2024, kepada Jaksa Agung
Republik Indonesia, hal Pertimbangan dan Saran
162
Sehubungan dengan Izin Melakukan Permintaan
Keterangan/Klarifikasi terhadap Sdr. Jovi Andrea
Bachtiar, S.H, tanggal 03 Juli 2024;
6. Bukti PK- 2.C
:
Fotokopi Lembar Disposisi Kejaksaan Agung Nomor
Agenda/Registrasi 13, dari Jaksa Agung Muda
Pembinaan,
perihal
Pertimbangan
dan
Saran
Sehubungan Dengan Izin Melakukan Permintaan
Keteranga/Klarifikasi terhadap Sdr. Jovi Andrea;
7. Bukti PK- 3.A
:
Fotokopi Surat Kapolrestabes Surabaya Polda Jawa
Timur Nomor: B/2438/VII/RES.1.24/2024/Satreskrim,
kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, perihal
Bantuan menghadirkan Jaksa Didik Yudha Aribusono
(Kasi Datun Kejari Tanjung Perak Surabaya);
8. Bukti PK- 3.B
:
Fotokopi Surat Kapolrestabes Surabaya Polda Jatim
Nomor:
B/2439/VII/RES.1.24/2024/Satreskrim,
kepada
Kepala
Kejaksaan
Agung,
perihal
Permohonan Izin Pemeriksaan Jaksa Didik Yudha
Aribusono
(Kasi
Datun
Kejari
Tanjung
Perak
Surabaya);
9. Bukti PK- 3.C
:
Fotokopi Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Nomor:
R-212/M.5/H.V.1/07/2024
kepada
Jaksa
Agung Republik Indonesia, Perihal Permohonan Izin
Pemeriksaan Jaksa Didik Yudha Aribusono (Kasi
Datun Kejari Tanjung Perak Surabaya), tanggal 29 Juli
2024;
10. Bukti PK- 3.D
:
Fotokopi Lembar Disposisi Nomor Agenda/Registrasi
13, hal Permohonan Izin Pemeriksaan Jaksa Didik
Yudha Aribusono (Kasi Datun Kejari Tanjung Perak
Surabaya);
11. Bukti PK- 4.A
:
Fotokopi Surat Direktur Tindak Pidana Umum Badan
Reserse
Kriminal
Polri
Nomor
B/7100/X/RES.1.24/2024/Dittipidum, kepada Jaksa
163
Selain itu Presiden juga mengajukan 5 (lima) orang ahli, yaitu Fachrizal
Afandi, S.H., M.H., Ph.D., Dr. Flora Dianti, S.H., M.H, Marsda TNI (purn) Dr. Sujono,
Laksda Purnawirawan Soleman B. Ponto, S.T., M.H., dan Choky R. Ramadhan,
S.H., LL.M., Ph.D. serta 1 (satu) orang saksi, yaitu Prof. Dr. Widyo Pramono, yang
masing-masing keterangannya didengar dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 20 Agustus 2025 dan 26 Agustus 2025, pada pokoknya masing-masing
menerangkan sebagai berikut:
Ahli Presiden
1. Fachrizal Afandi, S.H., M.H., Ph.D.,
Kedudukan Kejaksaan dan para jaksanya dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia merupakan isu yang menarik karena posisinya tidak secara eksplisit
disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, namun keberadaannya diakui sebagai lembaga penting dalam penegakan
hukum. Walaupun tidak tercantum dalam bab tentang kekuasaan kehakiman,
konstruksi hubungan kelembagaan Kejaksaan dapat ditarik dari sejumlah pasal
konstitusi, khususnya Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 yang
menjadi konsideran Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia, Jo. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021. Pasal 20 dan
Pasal 21 menegaskan kewenangan pembentukan undang-undang oleh
Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat, termasuk pembentukan undang-
undang yang mengatur kelembagaan Kejaksaan. Pasal 24 ayat (3) menyebutkan
bahwa badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman
diatur
dengan
undang-undang.
Dengan
demikian,
dasar
konstitusional Kejaksaan dapat ditarik dari mandat UUD 1945 yang memberi
ruang bagi pembentuk undang-undang untuk merancang desain kelembagaan
Agung RI, tanggal 10 Oktober 2024, perihal
Permohonan Izin Interview Saksi;
12. Bukti PK- 4.B
:
Fotokopi Surat Nota Dinas Jaksa Agung Muda
Pembinaan Nomor: B-221/C/Cp.2/02/2025, kepada
Jaksa Agung Republik Indonesia, tanggal 19 Februari
2025, perihal Permohonan Izin Permintaan Klarifikasi.
164
penegak hukum yang memiliki keterkaitan langsung dengan kekuasaan
kehakiman, tetapi secara struktural berada di rumpun eksekutif.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2004 memberikan landasan hukum eksplisit mengenai
identitas dan fungsi Kejaksaan. Pasal 1 undang-undang ini menyatakan bahwa
Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara
di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang.
Jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki
kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan
Undang-Undang. Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh
undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan
hakim serta wewenang lain berdasarkan undang- undang. Rumusan ini
menegaskan
identitas
Kejaksaan
sebagai
organ
pemerintahan
yang
menjalankan kekuasaan negara di bidang penuntutan, status jaksa sebagai
Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan kekhususan, dan fungsi penuntut umum
sebagai pelaksanaan kewenangan inti di ranah hukum pidana.
Dalam struktur birokrasi, menurut dalam Pasal 18 ayat (1) UU Kejaksaan,
Jaksa Agung adalah pemimpin tertinggi dan penuntut umum tertinggi. Ia diangkat
dan diberhentikan oleh Presiden sehingga posisinya setara dengan menteri.
Meskipun berada di bawah hierarki eksekutif, Kejaksaan memiliki ciri berbeda
dari kementerian lain karena tugasnya berkaitan langsung dengan kekuasaan
kehakiman dan menuntut independensi. Sejarah menunjukkan bahwa selama
periode orde lama, Kejaksaan berada di bawah Departemen Kehakiman,
kemudian pada era orde baru diletakkan langsung di bawah Presiden, dan
sesudah reformasi dilakukan penataan melalui UU Nomor 16 Tahun 2004 dan
UU Nomor 11 Tahun 2021. Reformasi hukum ini memperkuat karakter
Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang menjalankan fungsi yudisial,
menyempurnakan mekanisme pengawasan internal dan eksternal, serta
memberikan landasan bagi pengembangan kompetensi jaksa.
Status jaksa sebagai ASN dengan jabatan fungsional khusus memiliki
konsekuensi hukum yang signifikan. Sebagai ASN, jaksa tunduk pada Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara beserta peraturan
165
pelaksananya, termasuk ketentuan tentang mutasi, promosi, dan penugasan
lintas instansi. Namun sifat kekhususan profesi jaksa membuat mereka tidak
dapat disamakan secara penuh dengan ASN pada umumnya. Kekhususan ini
mencakup kualifikasi pendidikan dan pelatihan hukum yang ketat, kode etik yang
spesifik, dan kewenangan eksklusif untuk melakukan penuntutan atas nama
negara.
Aspek penting lain adalah hubungan hierarkis dalam Kejaksaan. Pasal 8
UU Kejaksaan menegaskan bahwa jaksa diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa
Agung. Di satu sisi, hal ini menunjukkan struktur organisasi yang terpusat dan
bertingkat; di sisi lain, menimbulkan pertanyaan tentang keseimbangan antara
hierarki dan independensi profesional. Sebagai ASN, jaksa mempunyai hak atas
gaji, tunjangan, dan fasilitas sesuai peraturan perundang-undangan. Akan tetapi,
independensi dan netralitas mereka dalam menjalankan penuntutan menjadi
fokus perdebatan ketika berbicara mengenai penugasan di luar instansi
Kejaksaan atau keterlibatan dalam jabatan politik.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 membawa perubahan penting
dalam hal fleksibilitas penugasan jaksa. Pasal 11 menyatakan bahwa jaksa
dapat ditugaskan mengisi jabatan di luar instansi Kejaksaan, pada perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri, di organisasi internasional, di organisasi
profesi internasional, atau penugasan lainnya, dengan syarat bahwa penugasan
tersebut berkaitan dengan kompetensi dan kewenangan jaksa serta diatur lebih
lanjut dalam peraturan pemerintah. Pada dasarnya, peraturan ini memberi ruang
bagi jaksa untuk berkiprah di berbagai lembaga lain, baik sebagai atase hukum
di kedutaan, komisioner di lembaga independen, maupun tenaga ahli di
kementerian. Ketentuan tersebut diadopsi karena praktik sebelum revisi 2021
menunjukkan adanya kebutuhan untuk penugasan jaksa ke luar institusi–
misalnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau Badan Narkotika Nasional–
namun belum memiliki dasar hukum eksplisit.
Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 30P/HUM/2020 ikut memperkuat
legitimasi penugasan. Permohonan hak uji materi terhadap Permen PANRB No.
35 Tahun 2018 diajukan oleh jaksa yang bertugas di Komisi Pemberantasan
Korupsi. Ia mempersoalkan aturan yang mengharuskan perubahan status
kepegawaian ketika jaksa ditugaskan di instansi lain. Kementerian PANRB
166
menjelaskan bahwa permohonan tersebut menyangkut pasal yang mengatur
penugasan jaksa di luar instansi pemerintah, bukan mengenai status jaksa
sebagai ASN. Dalam klarifikasi, Kementerian PANRB menegaskan bahwa
jabatan fungsional jaksa tidak harus dialihkan ke instansi lain jika sifatnya
penugasan; selama tugas tersebut sesuai dengan bidang tugas, kompetensi,
dan kewenangan jaksa serta ditetapkan oleh Kejaksaan Agung, status mereka
tetap jaksa. Putusan MA kemudian menegaskan bahwa profesi jaksa tidak hilang
meskipun ditugaskan di luar Kejaksaan, sehingga mobilitas karier bisa dilakukan
tanpa mengorbankan identitas profesi.
Dengan kerangka hukum yang merujuk pada UUD 1945, UU Kejaksaan,
UU ASN, yurisprudensi pengadilan, dapat disimpulkan bahwa Kejaksaan adalah
bagian dari eksekutif dengan fungsi kekuasaan kehakiman. Identitas
kelembagaannya sebagai lembaga pemerintahan diatur secara jelas dalam
Pasal 1 UU Nomor 11 Tahun 2021. Status jaksa sebagai ASN dengan jabatan
fungsional khusus memberi ruang untuk penugasan lintas instansi, namun
memerlukan pagar hukum demi menjaga integritas profesi. Kedudukan Jaksa
Agung sebagai penuntut umum tertinggi yang diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden mempertegas hubungan langsung dengan kepala pemerintahan, tetapi
sekaligus menuntut mekanisme internal dan eksternal yang dapat menjamin
bahwa fungsi penuntutan dijalankan secara objektif, imparsial, dan bebas dari
intervensi
Untuk memahami posisi jaksa Indonesia, penting menilik praktik di negara
lain yang menganut sistem civil law. Dalam tradisi ini, jaksa sering dianggap
sebagai standing magistrates–hakim yang berdiri–yang secara fungsional
berada dalam cabang kekuasaan kehakiman. Walaupun secara administratif
mereka masih berada di bawah eksekutif, kedekatan fungsi dengan hakim
menciptakan struktur karier yang sering disatukan dalam korps yudisial, dengan
perlindungan independensi setara dengan hakim. Di sisi lain, globalisasi hukum
dan praktik kelembagaan menuntut adanya adaptasi terhadap standar
internasional, termasuk prinsip-prinsip independensi penuntutan yang diatur oleh
UN Guidelines on the Role of Prosecutors.
Konstitusi Prancis menempatkan Presiden Republik sebagai penjamin
independensi otoritas peradilan. Pasal 64 konstitusi menyatakan bahwa
167
Presiden harus menjamin independensi otoritas kehakiman dan dibantu oleh
Dewan Tinggi Kehakiman. Undang-undang organik mengatur status anggota
kehakiman, dan hakim tidak dapat dipindahkan dari jabatannya tanpa prosedur
tertentu. Yang menarik, Dewan Tinggi Kehakiman memiliki dua bagian: satu
berwenang atas hakim dan satu berwenang atas jaksa (public prosecutors)
Bagian yang berwenang atas jaksa diketuai oleh Jaksa Agung (Chief Public
Prosecutor) di Cour de Cassation dan beranggotakan lima jaksa, seorang hakim,
seorang anggota dewan negara dan enam warga terkemuka. Dewan ini
memberikan pendapat dalam pengangkatan jaksa dan memberi rekomendasi
mengenai tindakan disiplin.
Meski jaksa berada dalam kerangka kekuasaan kehakiman, mereka
memiliki hubungan hierarkis dengan Menteri Kehakiman. Secara administratif,
jaksa di bawah Kementerian Kehakiman dan tunduk pada instruksi kebijakan
umum, namun saat bersidang mereka dianggap sebagai anggota peradilan yang
independen dan memiliki kebebasan mengemukakan tuntutan di pengadilan.
Sistem ini mewajibkan keseimbangan antara hierarki administrasi dan
independensi fungsional. Penugasan jaksa ke luar fungsi penuntutan di Prancis
diatur melalui mekanisme détachement. Seorang jaksa dapat dipindahkan
sementara ke kementerian lain, badan independen, atau organisasi internasional
dengan tetap mempertahankan status magistrat dan hak kembali (droit à
réintégration). Penugasan di jabatan politik elektif, seperti anggota parlemen,
tidak diperbolehkan kecuali dengan mengundurkan diri demi menjaga netralitas
dan integritas yudisial.
Di Jerman, jaksa (Staatsanwalt) adalah pegawai negeri sipil dalam
administrasi kehakiman. Mereka memimpin penyidikan dan penuntutan perkara
pidana dan bertindak sebagai perantara antara polisi dan pengadilan. Artikel di
portal deutschland.de menjelaskan bahwa jaksa di Jerman harus selalu
bertindak
tidak
memihak;
mereka
memiliki
kewajiban
mencari
dan
mempertimbangkan bukti yang meringankan terdakwa, dan karenanya
menjalankan peran sebagai otoritas penyidikan yang netral. Mereka terikat pada
“hak instruksi” (Weisungsrecht) dari menteri kehakiman–sebuah aturan yang
memungkinkan Menteri Kehakiman negara bagian mengeluarkan kebijakan
umum atau instruksi dalam perkara tertentu. Keterikatan ini sering menimbulkan
168
perdebatan mengenai independensi jaksa, tetapi etika profesional dan
pengawasan publik menjadi mekanisme pengimbang.
Proses rekrutmen jaksa di Jerman setara dengan hakim. Seseorang yang
ingin menjadi jaksa harus lulus ujian negara bagian pertama dan kedua,
menjalani pelatihan dua tahun, kemudian diangkat sebagai pegawai negeri sipil
dengan masa percobaan selama beberapa tahun. Setelah masa percobaan,
mereka memperoleh status seumur hidup dengan jaminan finansial dan sosial.
Jaksa Jerman dapat ditugaskan ke kementerian kehakiman di tingkat federal
atau Länder melalui mekanisme Abordnung (penugasan sementara) atau
Versetzung (pemindahan permanen), misalnya sebagai penasihat legislatif,
perwakilan di lembaga internasional seperti Eurojust, atau atase hukum di
kedutaan. Selama penugasan, status mereka sebagai pegawai kehakiman tetap
melekat, sehingga mereka dapat kembali ke fungsi penuntutan setelah masa
tugas berakhir. Jabatan politik elektif atau jabatan yang menimbulkan konflik
kepentingan tidak dapat diemban tanpa pengunduran diri.
Sistem hukum Jepang memberikan kedudukan unik kepada Kejaksaan.
Laman Sekretariat Dewan Reformasi Sistem Peradilan Jepang menjelaskan
bahwa jaksa adalah pejabat independen yang memiliki wewenang eksklusif
untuk
melakukan
penuntutan,
memimpin
penyidikan,
melaksanakan
persidangan, dan mengawasi pelaksanaan putusan. Mereka juga memiliki
kewenangan diskresioner untuk memutuskan apakah suatu perkara akan
dituntut atau tidak. Organisasi Kejaksaan Jepang terdiri dari Kejaksaan Agung,
Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Distrik, dan Kejaksaan Lokal dengan ribuan jaksa
dan asisten jaksa. Jaksa memiliki status setara dengan hakim dan dilatih di
institut pelatihan yang sama, serta dijamin stabilitas jabatan.
Dalam praktik, Kejaksaan Jepang berada di bawah Kementerian
Kehakiman sebagai organ khusus (tokubetsu no kikan). Meski demikian, mereka
memperoleh perlindungan hukum setara dengan hakim; karier mereka diatur
melalui rotasi, sehingga penugasan sementara ke biro lain di Kementerian
Kehakiman, badan internasional, atau lembaga pemerintah lain dianggap bagian
dari pembinaan profesional. Prinsip netralitas dan larangan keterlibatan dalam
politik elektif dijaga ketat. Sistem ini memungkinkan jaksa memperluas wawasan
169
profesional tanpa kehilangan status mereka sebagai penuntut umum, serupa
dengan mekanisme détachement di Prancis.
Berbeda dengan tradisi civil law, dalam sistem common law jaksa
dipandang sebagai advokat negara yang bekerja dalam konteks adversarial.
Struktur lembaga penuntutan menonjolkan kedekatan dengan eksekutif dan
pemisahan dari cabang kehakiman. Contoh jelas adalah Amerika Serikat dan
Inggris.
Di tingkat federal, Amerika Serikat mengenal United States Attorney
sebagai jaksa utama. Situs resmi Departemen Kehakiman menjelaskan bahwa
United States Attorneys diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Senat dan
bertugas sebagai penuntut federal utama di setiap distrik. Mereka bertugas
melaksanakan kebijakan Departemen Kehakiman, memimpin investigasi
multi-lembaga, dan menuntut perkara pidana serta perdata atas nama
pemerintah. Pasal 541 United States Code menegaskan bahwa Presiden
mengangkat seorang United States attorney untuk setiap distrik yudisial, dengan
masa jabatan empat tahun, dan pejabat tersebut dapat diganti oleh Presiden.
Konfigurasi ini menunjukkan bahwa jaksa federal berada sepenuhnya dalam
cabang eksekutif, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung Amerika Serikat dan
berfungsi sebagai perpanjangan tangan Presiden. Tidak ada mekanisme
secondment yang memungkinkan mereka kembali ke jabatan sebelumnya;
seorang asisten United States attorney harus mengundurkan diri jika menerima
jabatan di luar Departemen Kehakiman.
Di tingkat negara bagian dan county, model yang berlaku berbeda. District
attorney (DA) adalah pejabat eksekutif lokal yang biasanya dipilih langsung oleh
masyarakat melalui pemilu. Ensiklopedia umum menjelaskan bahwa district
attorneys adalah kepala penuntut di tingkat county atau wilayah, mewakili negara
bagian dalam perkara pidana, dan mereka dipilih di hampir semua negara
bagian. Peran district attorney bersifat partisan dan sangat terikat pada
dukungan politik masyarakat. Hal ini menandai perbedaan tegas dengan jaksa
civil law; selain harus mempertahankan reputasi profesional, district attorney
harus mempertimbangkan faktor elektoral dan akuntabilitas publik. Penugasan
ke jabatan di luar fungsi penuntutan jarang terjadi; jika seorang DA menerima
jabatan politik lain, ia biasanya mengundurkan diri. Tidak terdapat hak otomatis
170
untuk kembali menjadi jaksa setelah menjabat di luar institusi penuntut umum,
karena jabatan tersebut bergantung pada hasil pemilu berikutnya.
Inggris mengadopsi model yang berbeda dari Amerika Serikat. Crown
Prosecution Service (CPS) merupakan lembaga nasional penuntutan yang
dipimpin oleh Director of Public Prosecutions (DPP). Jaksa di CPS adalah
pegawai sipil (civil servants) dan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung
(Attorney General). Penuntut umum tidak dipilih, tetapi diangkat berdasarkan
merit. Seperti halnya Jerman dan Jepang, jaksa CPS dapat mengikuti program
secondment ke kementerian lain atau organisasi internasional sebagai bagian
dari pengembangan karier, namun untuk menduduki jabatan politik elektif
mereka harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Mekanisme secondment
menjaga kemungkinan kembali ke CPS setelah penugasan selesai, tetapi
sementara bertugas di luar mereka tidak boleh menangani perkara pidana untuk
menghindari konflik kepentingan.
Dari perbandingan di atas terlihat bahwa Indonesia mengadopsi elemen
dari tradisi civil law dan common law, namun lebih dekat ke model civil law.
Kejaksaan berada di rumpun eksekutif, tetapi fungsinya berkaitan langsung
dengan kekuasaan kehakiman. Pasal 1 UU Kejaksaan menegaskan identitas
Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang menjalankan kekuasaan
negara di bidang penuntutan. Jaksa didefinisikan sebagai ASN dengan jabatan
fungsional khusus yang melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya
berdasarkan undang-undang. Penuntut umum adalah jaksa yang diberi
wewenang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim
serta kewenangan lain.
Revisi UU Kejaksaan 2021 memperjelas kemungkinan penugasan jaksa
ke luar instansi Kejaksaan. Ketentuan ini muncul untuk mengakomodasi praktik
yang telah berlangsung selama dua dekade, seperti penugasan jaksa menjadi
komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi, atau pejabat Badan Narkotika
Nasional. Penugasan di luar negeri sebagai atase hukum di Kedutaan Besar atau
di organisasi internasional juga sudah dilakukan untuk memperkuat kerja sama
penegakan hukum internasional. Kehadiran ketentuan hukum yang jelas
memberikan kepastian terhadap status kepegawaian jaksa yang ditugaskan.
171
Dari sudut pandang perbandingan, mekanisme ini sejalan dengan
détachement di Prancis dan Abordnung di Jerman. Penugasan tersebut
memperkaya pengalaman profesional jaksa, meningkatkan koordinasi lintas
lembaga, dan memperkuat diplomasi hukum. Namun terdapat prasyarat bahwa
penugasan harus berkaitan dengan kompetensi dan kewenangan jaksa,
ditetapkan oleh Kejaksaan Agung, serta diatur lebih lanjut melalui peraturan
pemerintah. Dengan demikian, setiap penugasan yang berpotensi menimbulkan
konflik kepentingan, seperti menjadi pimpinan lembaga yang mengawasi
Kejaksaan, harus dipertimbangkan secara cermat. Kode etik dan mekanisme
pengawasan internal harus memastikan bahwa penugasan tidak merusak
integritas penuntutan.
Argumentasi utama dalam revisi UU Kejaksaan adalah menyediakan
fleksibilitas karier bagi jaksa. Ketua Panitia Kerja RUU Kejaksaan di DPR
menjelaskan bahwa keahlian jaksa perlu dimanfaatkan di berbagai instansi untuk
mendukung fungsi penegakan hukum secara luas. Sebagai atase hukum di
kedutaan, jaksa dapat memperkuat mutual legal assistance, membantu proses
ekstradisi, dan menjaga hubungan diplomatik. Meski demikian, mobilitas
tersebut harus diimbangi oleh sistem karier yang jelas di internal Kejaksaan, agar
jaksa yang ditugaskan tidak kehilangan hak naik pangkat atau kesempatan
menempati posisi strategis ketika kembali. Kegagalan mengatur hal ini dapat
menimbulkan kekecewaan di tubuh Kejaksaan dan memicu persepsi bahwa
penugasan luar instansi adalah bentuk marginalisasi.
Dalam sistem Jepang, rotasi jabatan memungkinkan seorang jaksa
bekerja di departemen pemerintah lain sebagai bagian dari pengembangan
profesional tanpa menimbulkan kecurigaan. Kembali ke posisi penuntutan
dianggap natural. Hal serupa berlaku di Prancis melalui hak reintegrasi. Sistem
ini dapat diadaptasi di Indonesia dengan memastikan ada peraturan pemerintah
yang mengatur durasi penugasan, hak keuangan, evaluasi kinerja, dan
mekanisme reintegrasi. Selain itu, rekruitmen komisioner lembaga independen
dari kalangan jaksa harus dilakukan secara transparan, melalui seleksi terbuka,
dan melibatkan Komisi Kejaksaan untuk menghindari nepotisme.
Di hampir semua negara, jaksa memiliki peran penting dalam sistem
peradilan pidana. Mereka bertindak sebagai penyaring (filter) perkara agar tidak
172
semua laporan otomatis masuk ke pengadilan. Karena peran strategis itu,
beberapa negara mengatur jaminan independensi jaksa melalui sistem
kepegawaian yang khas. Misalnya, di Belanda, jaksa menempati dua posisi
sekaligus: sebagai pejabat negara di bawah eksekutif dan sebagai magistrate
yang menjalankan fungsi peradilan.
Prof. Jan Crijns, Guru Besar Hukum Acara Pidana Universitas Leiden,
menegaskan bahwa posisi jaksa sebagai aparat quasi-judicial mengandung arti
ganda. Pada satu sisi, Kejaksaan adalah bagian dari eksekutif yang tunduk pada
pemerintah dalam level kebijakan. Namun pada sisi lain, dalam menjalankan
fungsi penuntutan di perkara konkret, jaksa harus dipandang sebagai bagian dari
kekuasaan kehakiman yang independen. Inilah yang membedakan jaksa dari
AASN biasa: merka tetap pejabat eksekutif, tetapi juga mengemban dimensi
yudisial.
Meskipun Kejaksaan berada di rumpun eksekutif, fungsi penuntutan
memiliki dimensi yudisial yang menuntut independensi. Istilah “badan lain yang
fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman” dalam Pasal 24 ayat (3)
UUD 1945 memberikan dasar konstitusional bagi keberadaan Kejaksaan. UU
Kejaksaan menempatkan lembaga ini sebagai organ pemerintahan yang
melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan kewenangan lain
serta menegaskan pelaksanaan kekuasaan itu dilakukan secara merdeka.
Konsep kemerdekaan di sini berarti Kejaksaan harus bebas dari intervensi
kekuasaan lain, baik legislatif maupun eksekutif, dalam pengambilan keputusan
penuntutan. Ini selaras dengan prinsip separation of power dan rule of law.
Bagaimanapun, karena Kejaksaan adalah bagian dari eksekutif,
hubungan antara Jaksa Agung dan Presiden tidak dapat sepenuhnya diabaikan.
Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden; konsekuensinya,
pergantian pemerintahan dapat berdampak pada pergantian pimpinan
Kejaksaan. Hal ini dapat menimbulkan kesan bahwa penuntutan rawan
diintervensi, terutama ketika menyangkut perkara besar yang melibatkan
kepentingan politik atau ekonomi. Untuk mengatasi potensi bias, pembentukan
mekanisme akuntabilitas yang lebih kuat, misalnya melalui Komisi Kejaksaan
yang independen, pengawasan oleh masyarakat, dan transparansi dalam
pengambilan keputusan penuntutan.
173
Dalam konteks penugasan, hubungan dengan eksekutif menjadi lebih
kompleks. Ketika jaksa ditempatkan sebagai komisioner di lembaga seperti
Komisi Pemilihan Umum atau Komisi Pemberantasan Korupsi, ia harus
menunjukkan bahwa tugas barunya tidak menghambat fungsi penuntutan atau
menimbulkan konflik kepentingan. UU ASN mengatur bahwa ASN harus netral
dan tidak terlibat politik praktis. Kementerian PANRB menegaskan bahwa
penugasan jaksa di luar instansi merupakan bentuk pemanfaatan sumber daya
manusia, bukan alih status. Karena itu, jaksa yang sedang bertugas di lembaga
lain tetap menjadi jaksa; gaji dan tunjangan tetap berasal dari Kejaksaan, dan
mereka sewaktu-waktu bisa ditarik kembali.
Posisi Indonesia cukup unik dalam konteks perbandingan internasional.
Status jaksa sebagai ASN dengan kekhususan memberi fleksibilitas seperti
dalam tradisi civil law, namun tetap dibatasi oleh prinsip netralitas dan
independensi yang diadopsi dari common law. Tantangan terbesar adalah
menjaga keseimbangan antara memberikan ruang mobilitas bagi jaksa untuk
mengembangkan kapasitasnya di luar institusi, dan memastikan bahwa
independensi penuntutan tidak terganggu oleh kepentingan eksternal.
Dari ketiga contoh negara civil law yang telah dibahas, dapat diidentifikasi
beberapa pola kunci yang relevan bagi Indonesia. Pertama, baik Prancis,
Jerman, maupun Jepang menempatkan jaksa pada posisi yang memiliki
hubungan erat dengan kekuasaan kehakiman secara fungsional, namun secara
administratif tetap berada di bawah eksekutif. Pola ini secara teoretis konsisten
dengan rumusan Pasal 1 UU Nomor 11 Tahun 2021 yang menyebut bahwa
Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang “fungsinya berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman.” Artinya, sifat “berkaitan” ini tidak serta-merta
menempatkan jaksa di dalam kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaknai
dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) UUD 1945, tetapi menegaskan adanya fungsi
yudisial yang dijalankan oleh lembaga eksekutif.
Kedua, ketiga negara tersebut memiliki mekanisme formal untuk
penugasan jaksa di luar fungsi penuntutan. Mekanisme seperti détachement di
Prancis, Abordnung di Jerman, dan sistem rotasi di Jepang dirancang untuk
mencapai dua tujuan utama: meningkatkan kapasitas profesional jaksa dengan
pengalaman lintas sektor, dan memperkuat koordinasi antar lembaga tanpa
174
mengorbankan prinsip independensi. Penugasan ini selalu diatur secara rinci,
termasuk durasi, hak kembali, dan batasan keterlibatan dalam perkara pidana
selama masa penugasan.
Ketiga, pembatasan untuk jabatan politik elektif berlaku ketat. Ini
mencerminkan kesadaran bahwa keterlibatan jaksa dalam politik partisan akan
merusak persepsi publik terhadap netralitas lembaga. Prinsip ini selaras dengan
larangan aktivitas politik bagi ASN di Indonesia berdasarkan UU Nomor 5 Tahun
2014 tentang ASN, serta peraturan turunannya.
Kejaksaan Republik Indonesia telah mengalami transformasi signifikan
dari organ administratif di bawah Departemen Kehakiman menjadi lembaga
pemerintah dengan status khusus yang menjalankan fungsi penuntutan. Desain
institusionalnya dibentuk oleh tradisi civil law namun tetap memerlukan
fleksibilitas untuk merespons dinamika politik, kebutuhan reformasi, dan
kompleksitas penegakan hukum modern. Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2021 memberikan dasar hukum bagi penugasan jaksa di luar instansi, sekaligus
menegaskan bahwa mereka tetap berstatus Aparatur Sipil Negara. Status ini
tunduk pada ketentuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang secara
normatif mengakui mobilitas dan penugasan lintas instansi sehingga memberi
legitimasi penuh bagi penugasan sementara di luar struktur Kejaksaan.
Praktik internasional menunjukkan bahwa model seperti ini bukan hal
yang unik. Prancis, Jerman, dan Jepang telah mengembangkan mekanisme
penugasan sementara tanpa menghilangkan status jaksa, sedangkan model
common law di Amerika Serikat dan Inggris menempatkan jaksa sebagai pejabat
eksekutif atau pejabat terpilih dengan tantangan tersendiri berupa risiko
politisasi. Dari perbandingan ini dapat diambil pelajaran bahwa penting untuk
menyeimbangkan fleksibilitas karier dengan perlindungan independensi serta
memastikan akuntabilitas publik tetap terjaga.
Pasal 11 A ayat (1) huruf a dan huruf e Undang-Undang Kejaksaan yang
memuat frasa “Jaksa dapat ditugaskan untuk menduduki atau mengisi jabatan di
luar instansi Kejaksaan... dan pada penugasan lainnya” adalah konstitusional.
Tidak ada alasan untuk membatasi maknanya hanya pada lembaga terkait
kekuasaan kehakiman karena pembatasan tersebut justru berpotensi
menghambat kerja sama lintas sektor yang dibutuhkan dalam penegakan hukum
175
modern. Selama penugasan tersebut masih relevan dengan fungsi penegakan
hukum, dikoordinasi oleh Jaksa Agung, dan diawasi secara memadai untuk
mencegah konflik kepentingan maka tidak terdapat kerugian konstitusional bagi
pihak mana pun.
Keberhasilan reformasi Kejaksaan di masa depan akan bergantung pada
komitmen pemerintah, legislatif, dan masyarakat sipil untuk menjaga integritas
penuntutan sambil membuka ruang kolaborasi lintas sektor. Dengan berpegang
pada prinsip konstitusional dan mengambil pelajaran dari praktik terbaik
internasional, Kejaksaan dapat memperkuat posisinya sebagai pilar keadilan
yang tidak hanya menghormati warisan sejarah tetapi juga adaptif dan
bertanggung jawab dalam menghadapi tantangan zaman.
Dalam persidangan, Ahli memberikan keterangan sebagai berikut.
Terhadap pertanyaan dari kuasa hukum Pemohon mengenai apakah jaksa
agung itu merupakan jabatan politik atau magistrate. Untuk menjawab
pertanyaan tersebut menurut Ahli jika dilihat dari sisi sejarah, Jaksa Agung
dipilih dan diberhentikan oleh Presiden. Dalam Undang-Undang Kejaksaan
tidak disebutkan apakah jaksa agung sejajar dengan menteri, namun dalam
praktik kenegaraan, Jaksa Agung diumumkan bersamaan dengan kabinet
menteri. Menurut Ahlim Jaksa Agung adalah jabatan politis sehingga untuk
menjadi jaksa agung tidak dipersyaratkan harus berasal dari jaksa karier.
Terhadap pertanyaan dari Hakim Arsul Sani, menurut Undang-Undang
Kejaksaan, jaksa agung dipilih oleh Presiden, namun dalam undang-undang
tersebut tidak diatur mengenai masa jabatannya. Ahli berpendapat
seharusnya jaksa agung diatur masa jabatannya, seperti halnya kapolri yang
berhenti ketika pensiun. Pada saat masa kepemimpinan Habibie, jaksa
agung hanya bertugas selama dua atau 20 hari (Ahli tidak terlalu ingat)
dengan alasan posisi jaksa rentan.
Menurut Ahli, jaksa agung adalah jabatan politis namun tidak demikian
dengan jaksa, jaksa adalah Aparatur Sipil Negara, yang terikat oleh undang-
undang yang disusun pada tahun 1960 dan telah diubah terakhir pada tahun
2021. Kejaksaan adalah bagian dari eksekutif, selain diatur dalam undang-
undang, kejaksaan terikat pada aturan-aturan dikeluarkan oleh BKN,
PermenPAN-RB.
176
Menurut Ahli, standing magistrates adalah jaksa yang sedang menjadi
penuntut umum, tidak semua jaksa menjadi penuntut umum tergantung pada
surat tugas yang diberikan kepadanya. Seorang jaksa sebagai standing
magistrates hanya memiliki kewenangan ketika berada di persidangan, diluar
persidangan seorang jaksa tidak dapat bertindak sebagai standing
magistrates.
Menurut Ahli, jaksa tidak hanya punya berfungsi sebagai penuntut umum di
peradilan pidana, namun dapat menjadi pengacara negara di kasus
administrasi dan Tata Usaha Negara, termasuk di Mahkamah Konstitusi.
Selain menjadi penuntut umum dan pengacara negara, jaksa juga dapat
memiliki fungsi sebagai intelijen, fungsi pengawasan dan fungsi administrasi.
Seorang Jaksa dikatakan sebagai officier van justitie ketika menangani
perkara di persidangan sedangkan jika tidak menangani perkara di
persidangan ia dapat di tugaskan di instansi lain seperti kementerian ataupun
di KPK yang dapat menerima tugas sebagai biro hukum atau juru bicara.
Terhadap pertanyaan Hakim Enny Nurbaningsi dan Hakim Arsul Sani,
sepengetahuan Ahli belum ada peraturan pemerintah yang mengatur
mengenai aturan kepegawaian bagi jaksa. Bahwa karena Jaksa adalah ASN
maka jaksa tetap tunduk pada undang-undang yang mengatur tentang ASN.
Terkait penafsiran atas instansi lain dapat dilihat dalam PermenPAN-RB
Nomor 62 Tahun 2020 serta peraturan Badan Kepegawaian Negara.
Aturan mengenai penempatan jaksa tunduk pada aturan untuk ASN.
Ahli mencontohkan jaksa yang diberikan tugas sebagai pengacara negara
salah satu tugasnya adalah memberikan legal opini terhadap pemerintah
daerah selain itu terdapat jaksa yang dilibatkan dalam proyek pengamanan
strategis pemerintah, hal ini membuktikan bahwa jika sedang diberikan tugas
sebagai penuntut umum karena jaksa adalah ASN maka dapat terlibat dalam
pekerjaan lain.
Menurut Ahli aturan untuk jaksa merupakan peninggalan dari sistem Belanda,
di Belanda procureur general itu menunjuk pada Jaksa Agung, selain itu
terdapat College van procureur generaal dan Board of Prosecutors General.
Jaksa agung di Belanda dapat berjumlah empat sampai lima orang jaksa
agung. procureur generaal ada juga yang ditempatkan di Mahkamah Agung.
177
Pada tahun 1945 sampai dengan tahun 1960, jaksa agung menjadi bagian
dari kekuasaan kehakiman dan terbagi atas Kejaksaan negeri pada
pengadilan negeri, dulu istilahnya begitu. Kejaksaan tinggi pada pengadilan
tinggi, Kejaksaan Agung pada Mahkamah Agung. Namun pada bulan Juli
tahun 1960 oleh Presiden Soekarno kejaksaan agung ditarik menjadi bagian
dari eksekutif,
Bahwa dalam menjalankan tugasnya terdapat salah satu fungsi yang
tujuannya untuk menjaga kesatuan hukum yaitu kasasi demi kepentingan
hukum (KDKH). KDKH yang berhak mengajukan adalah jaksa, ketentuan ini
diatur dalam KUHAP dan undang-undang lainnya termasuk dalam Undang-
Undang tentang Mahkamah Agung. Namun sepengetahuan Ahli fungsi
selama dua dekade terakhir tidak pernah digunakan.
Atas pertanyaan dari Hakim Arief Hidayat, terkait dengan fleksibilitas dan
independensi. Menurut Ahli, Jaksa Indonesia unik jika dibandingkan dengan
negara lain sulit dicari padanannya. Perbedaan dimaksud diantaranya di
Indonesia jaksa menggunakan seragam, kemudian dilihat dari fungsinya
dapat menjadi advokat atau pengacara negara, di Belanda jaksa merupakan
pengacara yang mewakili pemerintah sedangkan di Indonesia berbeda.
Seorang jaksa memiliki banyak fungsi tergantung SK yang diberikan
kepadanya, Ahli menjelaskan ketika Ahli menjadi jaksa dan menangani
perkara menjadi penuntut umum maka indepedensi sebagai penuntut umum
harus dilindungi. Menurut perbedaan jaksa dengan hakim menurut
pembimbing Ahli, Jan Crijns yaitu hakim secara teori, konsep, tidak tunduk
pada beleidsregel dan tidak tertunduk pada kebijakan yang diatur oleh
Mahkamah Agung sedangkan jaksa tunduk pada kebijakan yang diatur oleh
Pemerintah namun sebatas pada pengaturan teknis perkara. Dalam
menjalankan teknis perkara seorang jaksa harus dilndungi indepedensinya
pada saat sedang melakukan penuntutan, mendakwa dan menentukan
pasal. Berbeda halnya ketika seoarang jaksa menjalankan fungsi lainnya
seperti menjadi pengacara negara, menjalankan fungsi intelijen maka terikat
pada
undang-undang
yang
terkait
dengan
fungsi
yang
sedang
dilaksanakannya. Pengaturan mengenai jaksa dengan kekhususannya baru
diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 dengan maksud agar
178
jaksa independen selama ini titik beratnya jaksa berada pada ranah eksekutif
berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 60 .
Menurut Ahli pada tahun 1980-an, kejaksaan pernah mengajukan
pertimbangan teknis melalu KDKH ketika pengadilan negeri tingkat pertama
mengabulkan mengenai penyitaan sebelum diatur di praperadilan. Menurut
Ahli jika KDKH difungsikan kembali akan sangat membantu terlebih KDKH
tidak terbatas pada kasus pidana dapat juga digunakan dalam kasus perdata
dana tata usaha negara.
Menurut Ahli sebagaimana diketahui bersama banyak putusan yang
kontradiktif Ahli mencontohkan dalam satu kasus terdapat berbagai macam
gugatan yaitu gugatan perdata, tata usaha negara dan gugatan pidananya
karena yang menangani perkara tersebut berbeda-beda maka putusannya
saling bertabrakan. Menurut Ahli jika KDKH difungsikan jaksa dapat
membantu datun jaksa pengacara negara untuk menyatukan putusan-
putusan tersebut atau dengan kata lain dapat membuat konsistensi putusan
agar ada yurisprudensi jangan sampai putusan-putusan pengadilan yang
telah inkracht bertabrakan satu dengan yang lainnya. Kelemahannya karena
bentuk outputnya adalah pertimbangan maka tidak mengikat Mahkamah
Agung, Mahkamah Agung dapat menerima ataupun menolak.
2. Dr. Flora Dianti, S.H., M.H,
A. PERMOHONAN PEMOHON
Halaman 45 -51 dinyatakan sebagai berikut.
Ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf e yang memberikan tugas wewenang
kepada jaksa agung "dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada
Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi dalam lingkup peradilan
umum, peradilan tata usaha negara, peradilan agama, dan peradilan militer"
bertentangan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, dengan uraian sebagai
berikut:
Bahwa Kewenangan Jaksa Agung untuk mengajukan pertimbangan teknis
hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi dalam semua
lingkup peradilan merupakan bentuk "intervensi terselubung" yang
dilegalisasi dengan berlakunya Pasal 35 ayat (1) huruf e UU Kejaksaan.
Istilah atau frasa teknis hukum (legal technicality) merujuk pada "aturan
179
prosedural yang dapat menentukan hasil suatu kasus tanpa ada
hubungannya dengan substansi kasus tersebut."
Namun, Frasa tersebut bukanlah istilah khusus dalam hukum; frasa tersebut
tidak memiliki makna yang tepat, juga tidak memiliki definisi hukum. frasa
yang samar seperti ini dapat menimbulkan multitafsir. Definisi dari teknis
bervariasi dari orang ke orang, dan sering kali hanya digunakan untuk
menunjukkan bagian hukum yang mengganggu hasil yang diinginkan oleh
pengguna istilah tersebut.
Dalam konteks kasus tersebut diatas dapat dikatakan bahwa teknis hukum
merupakan detail kecil yang dapat mengubah segala keputusan hukum atau
peristiwa hukum. Misalnya, seorang tersangka ditahan oleh Penyidik, tapi
karena tidak ada surat perintah penahanan maka tersangka akhirnya lolos
dari penahanan itu.
Istilah teknis hukum pada prinsipinya bersifat mengatur prosedur hukum,
memungkinkan akses ke pengadilan, dan/atau memungkinkan atau
membatasi kebijaksanaan pengadilan dalam menjatuhkan putusan. Ini
adalah aspek Hukum Prosedural. Teknis hukum lainnya berkaitan dengan
aspek hukum substantif, yaitu, aspek hukum yang mengartikulasikan kriteria
khusus yang digunakan pengadilan untuk menilai kepatuhan atau
pelanggaran suatu pihak terhadap, misalnya, satu atau lebih hukum pidana
atau hukum Perdata. Dalam beberapa kasus, orang mungkin menganggap
perlindungan hukum seperti aturan pengecualian sebagai teknis hukum.
Bahwa selain istilah diatas, istilah teknis hukum dalam kaitannya dengan
kewenangan Jaksa Agung dalam memberikan pertimbangan hukum Kepada
Mahkamah Agung sangat rancu.
Disatu sisi Jaksa Agung adalah pimpinan tertinggi kejaksaan yang memiliki
teknis hukum sendiri dalam menangani perkara hukum. Dalam bidang
penuntutan yang menjadi kewenangan Jaksa, teknis penuntutan jaksa telah
diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor:
PER.036/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasiona Prosedur (SOP)
Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.
Bahwa selain tersebut diatas Tekhnis hukum dapat pula berupa "bimbingan
teknis" atau dapat berupa "tata cara penanganan" hukum. Kalau teknis
180
diartikan seperti ini, maka secara langsung berarti Mahkamah Agung dalam
penanganan perkara tertentu yang masuk kategori dapat diberikan "teknis
hukum" oleh Jaksa Agung, dalam arti Hakim Agung dibimbing dan diarahkan
dalam menangani perkara dalam bidang Pidana, Perdata, TUN dan bidang
Peradilan Militer.
Bahwa sekiranya pemberian kewenangan Kepada Jaksa Agung untuk
memberikan Pertimbangan Teknis Hukum kepada Mahkamah Agung dalam
Perkara tingkat Kasasi disemua Badan Peradilan ditafsirkan sebagai "bentuk
terselubung" dari "intervensi diam-diam", maka tindakan itu dapat dianggap
sebagai legalisasi tindakan melawan pengadilan (contemp of court) secara
diam-diam. Sebab Pemberian Pertimbangan Teknis Hukum yang dimaksud
dapat diduga merupakan kewenangan terselubung bagi Jaksa Agung untuk
"membuat kekacauan bagi Mahkamah Agung dalam memutus Perkara".
Bahwa penggunaan istilah teknis hukum yang multitafsir, sangat bergantung
pada kepentingan subjektif Jaksa Agung yang disampaikan ke Mahkamah
Agung.
Pertimbangan
teknis
semacam
ini
akan
mempengaruhi
kemerdekaan hakim dalam memutuskan suatu perkara yang di sidangnya.
Tentu perkara-perkara yang dapat "dintervensi" semacam itu akan
menghasilkan ketidakadilan.
Bahwa Jaksa Agung adalah pimpinan dan penanggung jawab tertinggi
kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan
wewenang kejaksaan (vide Pasal 18 ayat (1) UU Kejaksaan). Dengan
demikian, Jaksa Agung merupakan Penuntut Umum tertinggi dan pengacara
negara di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai penuntut umum,
Jaksa Agung adalah para pihak yang ikut dalam perkara di pengadilan. Para
pihak tidak dapat melakukan "intervensi" terhadap keputusan hakim dan
kemandirian kekuasaan kehakiman. Sebagai para pihak, meskipun
menjalankan tugas sebagai penegak hukum, Jaksa Agung tidak boleh
memasuki ruang hakim dalam suatu perkara yang disidang oleh pengadilan.
Sebagai contoh, dalam bidang keperdataan, yang meliputi hukum privat
materiil yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan
perseorangan, jaksa dapat berperan dalam perkara perdata apabila negara
181
atau pemerintah menjadi salah satu pihaknya dan jaksa diberikan kuasa
untuk mewakili.
Hal tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 30 ayat (2) UU Kejaksaan
yang berbunyi:
Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus
dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas
nama negara atau pemerintah.
Penyebutan istilah "kuasa khusus" dalam bidang keperdataan sebagaimana
tercantum dalam UU Kejaksaan dengan sendirinya identik dengan Jaksa
Pengacara Negara dan tidak tunduk pada UU Advokat. Sedangkan dalam
perkara pidana, peran jaksa adalah sebagai penuntut umum dan pelaksana
putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap. Dalam penuntutan Jaksa
bertugas mendakwa setiap terdakwa pelaku tindak pidana dengan tujuan
untuk mendapatkan hukuman. Sebagai penuntut umum Jaksa tentu tidak
ingin perkara yang ditanganinnya gagal menjerat terdakwa, karena sukses
tidaknyanya penuntut umum adalah membuktikan tuntutannya benar.
Sudah jamak diketahui umum, Jaksa bertindak sebagai penuntut umum
bekerja untuk meyakinkan hakim agar terdakwa bersalah. Karena itu,
pemberian tugas dan wewenang jaksa Agung sebagai pimpinan tertinggi
kejaksaan untuk memberikan "pertimbangan teknis" kepada Mahkamah
Agung dalam semua ruang lingkup peradilan di Mahkamah Agung, akan
merugikan hak-hak warga negara untuk mendapatkan keadilan dan
kepastian hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945, "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum."
Bahwa meskipun Jaksa dianggap sebagai bagian dari kekuasaan
Kehakiman sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 24 ayat (3) UUD
1945, bukan berarti jaksa dianggap sebagai bagian dari kekuasaan
kehakiman yang dijalanakan oleh Mahkamah Agung dan Badan-Badan
Peradilan dibawahnya, dan oleh Sebuah Mahkamah Konstitusi. Sebab
dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 Kekuasaan Kehakiman itu diatur secara
limitatif dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
182
Sehingga pemberian kewenangan Jaksa Agung untuk memberikan
pertimbangan teknis akan merusak keagungan Mahkamah Agung sebagai
pelaksana kekuasaan kehakiman.
Bahwa ketentuan Pasal 35 ayat (4) huruf e UU Kejaksaan menyalahi
beberapa undang-undang lain yaitu:
1. Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana diubah
terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Mahkamah menyebutkan: Pasal 2 "Agung Mahkamah Agung adalah
Pengadilan Negara Tertinggi dari semua Lingkungan Peradilan, yang
dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan
pengaruh-pengaruh lain."
2. Undang-undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman Pasal 3: "(1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim
dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan. (2) Segala
campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan
kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal sebagaimana dimaksud
dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(3) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipidana sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan."
Bahwa dalam ketentuan Pasal 3 UU Kekuasaan Kehakiman memberikan
ancaman terhadap pihak luar yang ingin ikut campur dalam urusan peradilan
dengan ancaman pidana.
Bahwa para Pemohon berpendapat, Kewenangan Jaksa Agung untuk
memberikan pertimbangan teknis kepada Mahkamah Agung di semua
badan peradilan akan berpotensi membuat jaksa Agung berkuasa penuh
untuk mengendalikan proses hukum. Hal ini yang ditakutkan oleh Para
Pemohon, kalau suatu waktu Jaksa menangani kasus politik seperti kritik
terhadap pemerintah atau demontrasi yang diajukan kasasi di Mahkamah
Agung, atau tindakan pidana akibat adanya protes terhadap pemerintah,
maka Jaksa Agung sebagai Pembantu Presiden tentu akan menjaga
kepentingan kekuasaan dan itu dapat menjerat aktivis pergerakan dan
183
warga negara yang kritis terhadap pemerintah (in casu Pemohon I sebagai
Mahasiswa dan Aktivis Pergerakan).
B. TANGGAPAN AHLI
i.
Dokumen Dan Peraturan
Peraturan Perundangan yang digunakan untuk melakukan analisis bagi
kepentingan memberikan pendapat hukum adalah:
1. Undang-undang Dasar 1945
2. Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman
3. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung
4. Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
5. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
6. UU Nomor 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
7. Referensi Jurnal:
Boudon, J. "The organization, status and powers of the prosecutor's
office in France since 1945." Paper presented at Scuola superiore
della
magistratura,
Storia
della
magistratura
nell'età
contemporanea: profili comparati, Napoli, 18-20 October 2023.
https://www.scuolamagistratura.it/documents/20126/b04e85f5-
18c9-1412- 6d8a-9c1a17771040
Budianto, A. "A Comparative Study of French, British, Dutch, and
Russian External Supervisory Agencies of Investigators and
Prosecutors
within
Integrated
Criminal
Justice
System."
Padjadjaran Journal of International Law, vol. 5, no. 3. DOI:
https://doi.org/10.22304/pjih.v5n3.a7
Committee of Ministers of the Council of Europe. "The Role of Public
Prosecution in the Criminal Justice System: Recommendation
Rec(2000)19 and Explanatory Memorandum." Adopted 6 October
2000. http://cm.coe.int
Den Haan, M., & Lugard, R.-J. "The Netherlands." DRAMP Report.
https://hslaw.nl/wp-content/uploads/2022/08/D3-DRAMP-NL-
report.pdf
184
Hand, J. "The Attorney-General, politics and logistics – a fork in the
road?" Legal Studies, vol. 42, 2022, pp. 425-445. DOI:
10.1017/lst.2021.55
HM Government. "The Governance of Britain: A Consultation on the
Role
of
the
Attorney
General."
Crown
Copyright.
https://assets.publishing.service.gov.uk/media/5a7c427c40f0b62dff
de0e4c/ 7192.pdf
"Judiciary Organisation Act." Dutch Civil
Law.
http://www.dutchcivillaw.com/legislation/judicialsystem033.htm
Muhadar. "Criminal Justice System." Awang Long Law Review, vol.
1, no. 1, November 2018, pp. 6-14.
UK Parliament. "Criminal
Justice
Act
1988, Section
36."
Legislation.gov.uk.
https://www.legislation.gov.uk/cy/ukpga/1988/33/section/36
Van de Bunt, H., & Van Gelder, J.-L. "The Dutch Prosecution
Service." Crime and Justice, vol. 41, no. 1, August 2012, pp. 117-
140.
The
University
of
Chicago
Press.
http://www.jstor.org/stable/10.1086/666491
Vergnolle, S. "Understanding the French Criminal Justice System
as a Tool for Reforming International Legal Cooperation and Cross-
Border Data
Requests."
https://vergnolle.org/wp-
content/uploads/2017/01/VERGNOLLE-Understanding-the-French-
criminal-justice-system-as-a-tool-for-reforming-international-legal-
cooperation-and-cross-border-data-requests.pdf
8. Referensi Buku:
a. Djoko Prakoso, Eksistensi Jaksa di Tengah-tengah masyarakat,
(Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985).
b. Luhut M.P Pangaribuan, Hukum Acara Pidana, (Jakarta: Papas
Sinar Sinanti, 2014).
c. Marcelino Eric Montol, Eugenius N. Paransi, dan Mien Soputan,
“Kedudukan Kejaksaan Republik Indonesia dalam Sistem
Pemerintahan Menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2024,”
Lex Administratum 10, No. 1 (2022).
d. Osman Simanjuntak, Teknik Penuntutan dan Upaya Hukum,
(Jakarta: Grasindo, 1955).
e. R. Soepomo, Sistem Hukum di Indonesia Sebelum Perang
Dunia Ke II, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1997).
185
f. R.M Surachman dan Andi Hamzah, Jaksa di Berbagai Negara,
Peranan dan Kedudukannya, (Jakarta: Sinar Grafika Offset,
1966).
g. Robert Vouin, “The Role of the Prosecutor in French Criminal
Trials”, The American Journal Of Comparative Law, Vol. 18, No.
3, (1970).
h. Topo Santoso, Polisi dan Jaksa: Keterpaduan atau Pergulatan,
(Depok: Pusat Studi Peradilan Pidana Indonesia, 2000).
i. Wantjik Saleh, Intisari Yurisprudensi Pidana dan Perdata,
(Jakarta: Pradnya Paramita,1985).
ii.
Analisis
Berkaitan dengan alasan permohonan di halaman 45-51 tersebut di
atas, secara ringkas dapat ahli sampaikan tanggapan sebagai berikut.
1) Bahwa pada dasarnya kedudukan Lembaga Kejaksaan dalam UUD
45 tidak disebutkan secara eksplisit menempatkannya di bawah
kekuasaan yudikatif. Hal ini berarti Kedudukan Kejaksaan
bergantung pada pengaturan Undang- undang dan Praktik
Ketatanegaraan.
2) Bahwa dalam UU Nomor 16 tahun 2004 Tentang Kejaksaan,
menyatakan Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang
melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta
kewenangan lain berdasarkan Undang- undang. Ada pun Jaksa
Agung bertanggungjawab langsung kepada Presiden, hal mana
menegaskan kedudukan Jaksa Agung dan Lembaga Kejaksaan
sebagai kekuasaan eksekutif.
3) Bahwa Kejaksaan sebagai lembaga penuntutan yang independen,
menunjukan adanya fungsi yudikatif, namun secara konstitusi tetap
berada dalam ranah eksekutif. Karena Jaksa Agung tetaplah
pejabat negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden,
dimana dalam sistem presidensial, Kejaksaan Agung memang
berada di bawah ranah eksekutif, maka menjadi kewenangan
Presidenlah untuk mengangkat dan memberhentikan Jaksa Agung.
186
4) Kedudukan Kejaksaan yang dapat ditafsirkan secara implisit
setidaknya telah membawa pengaruh betapa luas, kompleks, dan
beragamnya tugas, fungsi dan peran yang diemban oleh Kejaksaan,
sehingga telah menempatkannya dalam berbagai fungsi yang
ambiguitas. Sebab, di satu sisi menjadi bagian dari pelaksana
kekuasaan kehakiman dalam ranah yudikatif. Di sisi lain, kejaksaan
diberikan tugas dan kewenangan lain berdasarkan undang-undang,
turut menyelenggarakan ketertiban dan ketenteraman umum, serta
tanggung jawab mewakili negara dan pemerintah baik di dalam
maupun di luar pengadilan, dalam lingkup kekuasaan eksekutif.
5) Kedudukan Kejaksaan yang luas tersebut dapat dilihat sejak
adanya Pasal 2 Staatblad 1922 No.522 yang menyebut dalam suatu
proses (atau sengketa) yang ditangani secara perdata, bertindak
untuk pemerintahan sebagai penanggung jawab negara di
pengadilan adalah opsir justisi atau jaksa. Ini kemudian diadopsi
dalam Pasal 30 ayat (2) UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
RI yang diubah menjadi UU No.11 Tahun 2021.
6) Dapat dilihat bahwa peranan Jaksa Agung, memiliki peran penting
sebagai penasihat negara, terutama dalam bidang hukum dan tata
negara. Peran ini mencakup memberikan pendapat hukum kepada
pemerintah, membantu penyelesaian sengketa, dan mewakili
negara dalam urusan hukum. Jaksa Agung juga memiliki wewenang
dalam penegakan hukum pidana dan perdata, serta berperan dalam
pembentukan kebijakan hukum.
7) Lebih lanjut perlu dijelaskan bahwa Peran dan kewenangan Jaksa
Agung sebagai Penasihat Negara adalah sebagai berikut.
a. Jaksa Agung memberikan nasihat hukum kepada Presiden dan
lembaga negara lainnya terkait berbagai masalah hukum dan
kebijakan.
b. Jaksa Agung bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN)
yang mewakili pemerintah dalam perkara perdata dan tata
usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
187
c. Jaksa Agung sebagai JPN membantu menyelesaikan sengketa
perdata dan tata usaha negara yang melibatkan pemerintah,
baik melalui jalur litigasi (pengadilan) maupun non-litigasi
(mediasi, negosiasi).
d. Jaksa Agung terlibat dalam proses penyusunan peraturan
perundang-undangan dan kebijakan pemerintah lainnya,
memberikan masukan dari sisi hukum.
e. Jaksa Agung sebagai pimpinan tertinggi kejaksaan memiliki
wewenang dalam penegakan hukum pidana, termasuk
penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi putusan
pengadilan.
8) Dapat disimpulkan bahwa Kejaksaan merupakan lembaga
pemerintahan.
Sehingga
kedudukan
Kejaksaan
di
dalam
ketatanegaraan Indonesia berada di ranah eksekutif, namun dalam
menjalankan fungsinya sebagai Penuntut Umum, Kejaksaan harus
bebas dari intervensi pihak manapun termasuk Pemerintah
sekalipun agar terciptanya proses penegakan hukum yang adil,
profesional dan bebas dari intervensi manapun. UU Kejaksaan
sudah menegaskan bahwa kejaksaan menjalankan tupoksi dan
wewenangnya harus merdeka tanpa ada intervensi dari pemerintah,
vice versa sebagai lembaga pemerintah, Kejaksaan tidak boleh
melakukan intervensi.
9) Lebih lanjut dalam permohonan pemohon sendiri juga menyatakan
bahwa yang dimaksud dalam bimbingan teknis dalam Pasal 35 ayat
(1) huruf (e), adalah memberikan saran terkait masalah prosedural
yang tidak terkait dengan substansi perkara. Dengan demikian jelas
bahwa interpretasi bimbingan teknis yang merupakan masalah
prosedural, bukan merupakan bentuk intervensi perkara. Ada pun
saran teknis yang diberikan Jaksa Agung tidak bersifat mengikat,
dalam kata lain Mahkamah Agung tidak terikat untuk mengikutinya.
Dalam hal ini Jaksa Agung hanya menjalankan perannya sebagai
penasihat negara atau procureur-generaal yang berbeda dengan
perannya sebagai Jaksa penuntut atau advocaat-generaal. Atau
188
dengan kata lain, Jaksa Agung tidak berperan sebagai pihak
perkara.
10) Bahwa bimbingan teknis hukum yang diberikan oleh Jaksa Agung
kepada Mahkamah Agung sebagai Judex Juris, juga membuktikan
bahwa hal tersebut hanya terkait masalah penerapan hukum, dan
tidak masuk dalam masalah factie/atau penilaian atas alat bukti
yang tidak akan bisa diubah oleh pihak manapun dan bukan
merupakan bagian dari pemeriksaan di tingkat Mahkamah Agung.
Dalam hal ini Mahkamah Agung tetap bersifat independen dan tidak
dapat diintervensi.
11) Dengan demikian tidak tepat dan tidak cukup beralasan pendapat
pemohon bahwa Kewenangan Jaksa Agung untuk memberikan
pertimbangan teknis kepada Mahkamah Agung di semua badan
peradilan akan berpotensi membuat jaksa Agung berkuasa penuh
untuk mengendalikan proses hukum. Karena hasil dari proses
hukum harus didasarkan pada alat bukti yang diajukan, dan tidak
mungkin dilakukan intervensi oleh suatu saran prosedural yang
tidak bersifat wajib mengikat.
Perbandingan Kedudukan Jaksa Agung di Belanda dan di Inggris
12) Bahwa kedudukan Jaksa Agung di Belanda, juga menunjukan
adanya perbedaan peranan. Dalam sistem peradilan pidana
Belanda, "Jaksa Agung" dapat merujuk pada dua peran yang
berbeda. Pertama, "advocaat-generaal", adalah jaksa penuntut
umum di pengadilan banding. Kedua, "procureur-generaal",
bertindak sebagai penasihat independen bagi Mahkamah Agung,
yang memberikan pendapat (''kesimpulan'') atas kasus-kasus di
semua bidang hukum.
13) Lebih lanjut Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Banding
(Advocaat-Generaal)
yang
menangani
perkara
pidana
di
pengadilan merupakan bagian dari Kejaksaan Umum (Openbaar
Ministerie). Sedangkan sebagai Penasihat Independen bagi
Mahkamah
Agung
(Procureur-Generaal)
merupakan
peran
terpisah, bukan bagian langsung dari Kejaksaan Umum. Dimana
189
Kejaksaan dapat memberikan nasihat independen kepada
Mahkamah Agung atas kasus-kasus. Kasus mana yang tidak
terbatas pada hukum pidana dan memberikan pendapat di semua
bidang hukum.
14) Bahwa di Belanda, Pendapat Jaksa Agung tersebut, disebut
"kesimpulan",
dipublikasikan
bersamaan
dengan
putusan
Mahkamah Agung. Meskipun nasihat mereka dapat berpengaruh,
Mahkamah Agung tidak terikat untuk mengikutinya.
15) Kewenangan Jaksa Agung sebagai Procureur General di Belanda
dinyatakan secara tegas dalam Judiciary Organisation Act Pasal
111 ayat (2) huruf b yang diperkuat oleh Pasal 113.
16) Dalam sistem peradilan pidana Inggris, Jaksa Agung (AG) bertindak
sebagai “neutral advisers to the court” (The Governance of Britain:
A Consultation on the Role of the Attorney General, Cm 7192 (July
2007), Annex A, para 25), atau penasihat hukum yang tidak
memihak bagi pengadilan dan juga pemimpin lembaga penuntutan.
Jaksa Agung merupakan tokoh kunci dalam proses peradilan
pidana, dengan tanggung jawab yang beragam, mulai dari memberi
nasihat hukum hingga mengawasi penuntutan dan mewakili negara
di pengadilan.
17) Di Inggris, Jaksa Agung juga berperan sebagai Chief Legal Advisor,
yang memberikan nasihat hukum kepada pemerintah tentang
berbagai isu, termasuk hukum pidana dan kebijakan. Hal ini dalam
rangka melindungi Kepentingan Publik (guardian of public interest)
dan memastikan bahwa sistem hukum beroperasi secara adil dan
jujur.
Analisis dan penjelasan lebih lanjut tentang Kedudukan Lembaga
Kejaksaan di Belanda dan Inggris
Kewenangan Jaksa Agung di Belanda
190
Dalam sistem peradilan pidana Belanda, Procurator General yang
memimpin kantor kejaksaan yang melekat pada Mahkamah Agung memiliki
kewenangan khusus untuk memberikan nasihat hukum dalam proses
pemeriksaan kasasi berdasarkan ketentuan yang tegas dalam Judiciary
Organisation Act. Pasal 111 ayat (2) huruf b secara eksplisit menyatakan
bahwa Procurator General bertanggung jawab untuk "delivering opinions to
be submitted to the Supreme Court in the cases determined by statute"
(memberikan pendapat yang akan diserahkan kepada Mahkamah Agung
dalam kasus-kasus yang ditentukan oleh undang-undang). Kewenangan ini
diperkuat oleh Pasal 113 yang mengatur struktur kantor Procurator General,
dimana advocates general juga berperan "deliver opinions, in the capacity of
advocate general, when called upon to do so by the procurator general"
(memberikan pendapat dalam kapasitas sebagai advocate general ketika
diminta oleh procurator general). Peran ini bersifat konsultatif dan advisory,
berbeda dengan jaksa di pengadilan tingkat rendah yang berargumen untuk
hukuman tertentu, dimana Procurator General memberikan nasihat tentang
bagaimana suatu kasus harus ditangani.
Independensi Procurator General dalam memberikan pendapat hukum
diperkuat melalui struktur kelembagaan yang terpisah dari sistem kejaksaan
umum dan sistem pengangkatan yang menjamin kebebasan dari pengaruh
politik. Kantor Procurator General ini memiliki posisi yang unik karena tidak
merupakan bagian dari struktur Public Prosecution Service formal dan
sepenuhnya independen dari Menteri Kehakiman, yang menjamin
objektivitas dalam memberikan nasihat hukum. Pasal 111 ayat (2) huruf c
juga memberikan kewenangan kepada Procurator General untuk "instituting
appeals in cassation in the interests of the uniform application of the
law"(mengajukan banding kasasi untuk kepentingan penerapan hukum yang
seragam), yang menunjukkan perannya dalam menjaga konsistensi
penerapan hukum di seluruh sistem peradilan. Selain itu, Pasal 121
menegaskan bahwa "The procurator general at the Supreme Court is
responsible for monitoring in particular the enforcement and implementation
of statutory provisions at the Supreme Court, the courts of appeal and the
district courts" (Procurator General di Mahkamah Agung bertanggung jawab
191
untuk memantau khususnya penegakan dan implementasi ketentuan
undang-undang di Mahkamah Agung, pengadilan banding dan pengadilan
distrik).
Mekanisme kerja Procurator General dalam memberikan pendapat hukum
didukung oleh struktur organisasi yang komprehensif, dimana kantor
Procurator General terdiri dari seorang procurator general, deputy procurator
general, maksimal dua puluh dua advocates general dan maksimal sebelas
advocates general extraordinary. Ketika Mahkamah Agung memberikan
putusan atas pokok perkara, Procurator General dan para advocates general
"assume the duties and powers of the public prosecution service referred to
in Article 125" (mengambil alih tugas dan kewenangan dinas penuntutan
umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125). Sistem ini mencerminkan
tradisi hukum kontinental dimana institusi kejaksaan tidak hanya berperan
sebagai penuntut, tetapi juga sebagai penjaga keadilan yang membantu
pengadilan mencapai putusan yang tepat secara hukum. Pasal 122 juga
memberikan kewenangan kepada Procurator General untuk memberikan
peringatan kepada Menteri Kehakiman jika ia menganggap bahwa dinas
penuntutan umum tidak melaksanakan atau menerapkan ketentuan undang-
undang dengan baik dalam menjalankan tugasnya, yang menunjukkan
peran pengawasan yang independen terhadap sistem peradilan secara
keseluruhan.
Kewenangan Jaksa Agung di Inggris
Sistem amicus curiae ("friend of the court") dalam common law memberikan
mekanisme bagi pihak ketiga yang tidak terlibat langsung dalam perkara
untuk memberikan pandangan hukum kepada pengadilan, dan Jaksa Agung
Inggris memiliki peran unik dalam konteks ini melalui kewenangan
"appointment of advocates to the court" sebagai "neutral advisers to the
court." Fungsi ini mencerminkan dua sifat (dual nature) peran Jaksa Agung
sebagai pejabat pemerintah sekaligus guardian of public interest, dimana ia
memiliki kewenangan untuk menunjuk advocate yang bertindak netral dan
objektif, bukan mewakili kepentingan pemerintah atau pihak manapun.
Dokumen konsultasi 2007 menjelaskan bahwa Jaksa Agung menunjuk
"advocates to the court (neutral advisers to the court – formerly called
192
'amicus curiae')" dan "special advocates (counsel appointed to represent the
interests of individuals in certain cases, e.g. immigration appeals, involving
sensitive material which cannot be disclosed in the ordinary way)," yang
menunjukkan dua kategori berbeda: neutral advisers untuk asistensi hukum
umum, dan special advocates untuk kasus-kasus sensitif yang melibatkan
national security.
Penggunaan istilah "advocates to the court" menggantikan "amicus curiae"
mencerminkan formalisasi peran ini dalam sistem hukum Inggris modern,
dimana fungsi ini telah menjadi bagian integral dari sistem peradilan,
khususnya dalam kasus-kasus yang memerlukan expertise hukum
independen. Meskipun ditunjuk oleh Jaksa Agung, advocates to the court
bertindak independen dari kepentingan pemerintah, sebagaimana dicatat
James Hand bahwa ini merupakan salah satu fungsi "ex officio" Jaksa Agung
yang menunjukkan peran sebagai "guardian of the public interest" rather
than government advocate. Fungsi ini berbeda dari kewenangan Jaksa
Agung dalam "appointment of counsel (including Treasury Counsel) to
represent the Crown in criminal and civil proceedings," karena Treasury
Counsel mewakili kepentingan Crown/pemerintah, sementara advocates to
the court bersifat netral.
Dalam kasus-kasus yang melibatkan sensitive national security material,
Jaksa Agung menunjuk "special advocates" yang memiliki akses ke material
rahasia namun tidak dapat berkomunikasi dengan klien mereka setelah
melihat
material
tersebut,
sistem
yang
dikembangkan
untuk
menyeimbangkan antara kebutuhan national security dan fair trial rights.
Special advocates sering digunakan dalam immigration appeals dan
terrorism-related proceedings dimana disclosure penuh terhadap terdakwa
atau pemohon dapat membahayakan national security, dengan Jaksa
Agung berperan dalam memastikan bahwa penunjukan ini dilakukan secara
objektif dan independen. Sistem ini menunjukkan bagaimana Jaksa Agung
mengelola peranan antara executive dan judicial powers, dimana sebagai
bagian eksekutif, ia memfasilitasi independensi
peradilan melalui
penunjukan neutral advisers rather than directly intervening.
193
Dokumen konsultasi 2007 mengakui bahwa fungsi appointment of
advocates to the court "rarely gives rise to controversy" karena sifatnya yang
genuinely neutral dan pro-judicial independence, berbeda dengan fungsi-
fungsi Jaksa Agung lainnya yang lebih kontroversial karena melibatkan
kepentingan politik. Sistem advocates to the court di Inggris mencerminkan
pendekatan yang lebih sophisticated dalam mengelola hubungan antara
eksekutif dan yudikatif dibandingkan sistem pertimbangan teknis Indonesia,
dimana Jaksa Agung Inggris bertindak sebagai facilitator independensi
peradilan melalui penunjukan neutral advisers, sementara Jaksa Agung
Indonesia memberikan pertimbangan langsung namun non-binding. Kedua
sistem sama-sama menghormati judicial independence, namun dengan
mekanisme yang berbeda: Inggris melalui intermediary neutral advocates,
Indonesia melalui direct advisory input yang tidak mengikat.
C. KESIMPULAN
Sehubungan dengan dasar hukum sebagaimana telah dijelaskan tersebut di
atas, maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut.
1. Bahwa dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945,
Lembaga Kejaksaan merupakan Lembaga Negara atau Eksekutif yang
memiliki fungsi Judikatif. Lebih lanjut Jaksa Agung merupakan Lembaga
Negara memiliki peranan sebagai the highest “State Attorney”
/Penasihat Negara Tertinggi berdasarkan peraturan perundangan.
Bahwa kewenangan Jaksa Agung untuk memberikan pendapat / saran
hukum kepada Mahkamah Agung juga diberlakukan di Negara Belanda
(Procureur General) dan Inggris (neutral advisor to the Court).
2. Berkaitan dengan peranan sebagai Penasihat Negara/State Attorney,
Jaksa Agung berwenang memberikan pendapat teknis hukum yang
bersifat netral serta tidak mengikat, dan hanyalah terkait masalah
penerapan hukum.
3. Dengan demikian tidak tepat dan tidak cukup beralasan pendapat
pemohon bahwa Kewenangan Jaksa Agung untuk memberikan
pertimbangan teknis kepada Mahkamah Agung di semua badan
peradilan akan berpotensi membuat Jaksa Agung berkuasa penuh
194
untuk mengendalikan proses hukum, karena Mahkamah Agung tidak
terikat dengan saran tersebut dan tetap bersifat independen.
4. Kesimpulan Pasal 35 ayat (1) huruf (e) UU Nomor 11 tahun 2021 tentang
Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan tidak
bertentangan dengan dengan UUD Republik Indonesia Tahun 1945,
dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam persidangan, Ahli memberikan keterangan sebagai berikut.
Menurut Ahli terkait advokat general, sebagaimana diatur dalam
penjelasan Pasal 35 ayat (1) huruf e, mengacu kepada penyatuan
hukum yang dimaksud dalam kasasi demi kepentingan hukum. Menurut
Ahli upaya hukum kasasi demi kepentingan hukum sifatnya tidak
mengikat dan tidak boleh merugikan para pihak.
Menurut Ahli, penjelasannya lebih sempit dibandingkan dengan apa
yang diatur di dalam Pasal 35 ayat (1) huruf e. Dalam penjelasannya
berkaitan dengan penuntutan yang dalam hal ini adalah penyatuan
hukum dalam bentuk kasasi demi kepentingan hukum. Sedangkan
dalam Pasal 35 ayat (1) huruf e mengatur lebih luas. Ketentuan Pasal
35 ayat (1) huruf e itu menunjuk procureur general sebagai advisor,
state advisor itu bersifat netral dan saran yang diberikan tidak boleh
merugikan para pihak dan juga tidak bersifat mengikat.
Menurut Ahli, Mahkamah Agung adalah judex juris dan kaitan
penerapannya walaupun dapat menentukan arah pemeriksaan, namun
tetap dibatasi dalam bentuk tidak berkaitan dengan subtansi yang
berkaitan dengan alat bukti, atau terkait juga penerapan terhadap alat
bukti. Hal ini sudah tercantum dan dikuatkan dalam beberapa Surat
Edaran Mahkamah Agung bahwa hal-hal yang berkaitan dengan
subtansi, berkaitan dengan penilaian alat bukti, berkaitan dengan hal-
hal yang penerapan hukum terhadap alat bukti itu sendiri itu harus
ditolak di dalam penerapan hukum yang apabila diajukan sebagai dasar
di Mahkamah Agung. Sehingga dalam hal ini, yang dimaksud
penerapan hukum adalah apabila berdasarkan keyakinan hakim harus
didasarkan pada bukti yang cukup, maka kemudian bukti yang cukup ini
195
tidak boleh disentuh kembali sebagai faksi yang bisa menentukan
subtansi perkara di Mahkamah Agung karena kaitan terhadap penilaian
dan juga alat bukti itu sudah harus ditolak.
Bahwa Ahli sepakat saat ini masih banyak terjadi inkonsistensi putusan
berkaitan dengan penafsiran suatu pasal. Ahli mencontohkan riset yang
telah dilakukan diantaranya mengenai unsur penipuan di dalam Pasal
378, bagaimana pemakaian cek palsu atau cek kosong, apakah dapat
masuk ke dalam penipuan atau tidak, terhadap hal ini masih terjadi
inkonsistensi. Sehingga menurut Ahli, apabila memang Jaksa Agung
bisa memberikan peranannya sebagai procureur general untuk
memberikan pembimbingan teknis, kapan misalnya suatu unsur dapat
masuk dalam pidana atau tidak, maka setidaknya dapat mengurangi
adanya inkonsistensi putusan.
3. Marsda TNI (purn) Dr. Sudjono
A. PENDAHULUAN.
1. Bahwa Pemohon Agus Setiawan Dkk. Pada tanggal 24 Februari 2015
mengajukan Pengujian terhadap Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan RI (selanjutnya disingkat UU Kejaksaan RI), di
antaranya Pasal 35 Ayat (1) huruf g yang akan Ahli tanggapi.
2. Bahwa pada pokoknya Pemohon mendalilkan Pasal 35 ayat (1) huruf g
UU Kejaksaan RI yang menyatakan bahwa, “ Jaksa Agung mempunyai
tugas
dan
wewenang
mengoordinasikan,
mengendalikan,
dan
melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana yang
dilakukan bersama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan
peradilan militer”, dan Pasal tersebut bertengan dengan UUD 1945,
dengan alasan;
a. Bahwa kewenangan “mengoordinasikan, mengendalikan, dan
melakukan penyelidikan“ dalam semua tindak pidana adalah
merupakan pemberian kewenangan yang dapat membuat tumpang
tindih kewenangan;
196
b. Bahwa pada intinya Polisi adalah penyidik tunggal dan Kejaksaan
adalah penuntut tunggal.
c. Bahwa pemberian kewenangan kepada Jaksa untuk melakukan
penyelidikan dan penyidikan tindak pidana tertentu bersifat
eksepsionalitas (tindak pidana korupsi dan tindak pidana ekonomi).
3. Bahwa Pemohon mengajukan Petitum yang pada pokoknya, terhadap
”Pasal 35 ayat (1) huruf g UU Kejaksaan RI bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”.
B. PENGERTIAN
PERKARA
KONEKSITAS
DAN
PERADILAN
KONEKSITAS.
1. Pengertian Perkara Koneksitas.
Dalam literatur hukum, Ahli belum menemukan pendapat tentang
pengertian atau definisi “perkara koneksitas”, meskipun S.R. Sianturi
dalam Bukunya tentang Hukum Militer di Indonesia, berkali-kali
menyebut “perkara koneksitas” misal “belum pernah ada seseorang non-
militer dihadapkan ke Mahkamah Militer di luar perkara koneksitas”, atau
menyebutkan “anggota sipil dan militer dalam perkara koneksitas”.
Bahwa Ahli berpendapat, yang dimaksud “perkara koneksitas “
adalah “Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang
termasuk lingkungan Peradilan Umum dan lingkungan Peradilan Militer”,
berdasarkan:
a. Pasal 22 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-
Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, “Tindak pidana yang
dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan
Peradilan Umum dan lingkungan Peradilan Militer diperiksa dan
diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali
jika menurut keputusan Menteri Pertahanan/Keamanan dengan
persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan
diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer”, dan
Pasal 16 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa, “Tindak pidana
yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk
lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer,
197
diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan
umum , kecuali dalam keadaan tertentu menurut keputusan Ketua
Mahkamah Agung perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh
pengadilan dalam lingkungan peradilan militer”.
b. Pasal 89 ayat (1) KUHAP menyebutkan, “Tindak pidana yang
dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan
peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan
diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum , kecuali
jika menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan dengan
persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan
diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer” dan Pasal
198 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang
Peradilan Militer menyebutkan, “Tindak pidana yang dilakukan
bersama-sama oleh mereka yang termasuk yustisiabel peradilan
militer dan yustisiabel peradilan umum, diperiksa dan diadili oleh
pengadilan dalam lingkungan peradilan umum , kecuali jika menurut
keputusan Menteri dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara
itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan
peradilan militer”.
c. Pasal 35 ayat (1) huruf g UU Kejaksaan RI yang menyatakan bahwa,
“Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang mengoordinasikan,
mengendalikan, dan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama oleh orang yang
tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer”. Penjelasan
Pasal, “Pelaksanaan ketentuan ini dilakukan dalam rangka
penanganan perkara koneksitas”.
d. Pasal 25A Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI mengatur bahwa
“Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer adalah unsur pembantu
pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan di
bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat
198
dan penanganan perkara koneksitas bertanggung jawab kepada
Jaksa Agung”.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut di
atas, “perkara koneksitas “ tidak dibatasi lingkup tindak pidananya
apakah tindak pidana umum atau tindak pidana khusus, dan terhadap hal
ini Ahli berpendapat bahwa yang dimaksud “perkara koneksitas” adalah
seluruh tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang
termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer
atau delik pasal 55 dan 56 KUHP“, berdasarkan asas systematische
specialiteit atau kekhususan yang sistematis yang artinya “jika dikaitkan
dengan ketentuan hukum pidana adalah ketentuan yang bersifat khusus
apabila
pembentuk
undang-undang
memang
bermaksud
untuk
memberlakukan ketentuan pidana tersebut sebagai suatu ketentuan
pidana yang bersifat khusus atau bersifat khusus dari khusus yang telah
ada“ dan asas tersebut merupakan turunan dari asas lex specialis
derogate legi generali.
2. Peradilan Koneksitas.
Dalam literatur hukum acara pemeriksaan koneksitas sering
digunakan dengan istilah “Peradilan Koneksitas”, menurut Prof. Andi
Hamzah (2015)” peradilan koneksitas adalah sistem peradilan terhadap
tersangka pembuat delik penyertaan antara orang sipil dengan orang
militer, dengan demikian maka sudah dapat dipastikan bahwa peradilan
koneksitas pasti menyangkut delik penyertaan antara yang dilakukan
oleh orang sipil bersama-sama dengan orang militer yang diatur dalam
Pasal 55 dan 56 KUHP”.
Menurut Ahli Urgensi Peradilan Koneksitas, merupakan implikasi
hukum dari ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 bahwa “Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata
usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
Berdasarkan konstitusi UUD 1945 terdapat dua lingkungan
peradilan yang berwenang mengadili tindak pidana, yaitu lingkungan
199
peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, sebagaimana
ketentuan dalam Pasal 2 Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang
Peradilan Umum yang mengatur bahwa Peradilan Umum adalah salah
satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada
umumnya, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang
Peradilan Militer, yang intinya mengatur bahwa pengadilan dalam
lingkungan Peradilan Militer berwenang mengadili tindak pidana yang
dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana
adalah prajurit atau yang berdasarkan undang-undang dipersamakan
dengan prajurit, anggota suatu golongan atau jawatan atau badan yang
dipersamakan sebagai prajurit dan seseorang yang berdasarkan
Keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus
diadili pengadilan dalam lingkungan peradilan militer (Keputusan Ketua
Mahkamah Agung, berdasar Pasal 16 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman).
Ketentuan acara koneksitas secara umum diatur dalam Pasal 89
sampai dengan Pasal 94 KUHAP dan Pasal 198 sampai dengan Pasal
203 UU Peradilan Militer.
C. PENDAPAT AHLI TENTANG KONSTITUSIONALITAS PASAL 35 AYAT
(1) HURUF G UNDANG-UNDANG KEJAKSAAN RI.
Bahwa Ahli akan menyampaikan pendapat secara sekaligus terhadap
Pasal 35 ayat (1) huruf g, terkait “Jaksa Agung mempunyai tugas dan
wewenang
mengoordinasikan,
mengendalikan,
dan
melakukan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana yang dilakukan
bersama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan
militer” berdasarkan pendekatan teori hukum dan asas hukum serta
perundang-undangan (sekaligus disisipkan ke dalam bagian teori dan asas
hukum).
1. Teori Hukum
a. Menurut Gustav Radbruch mengemukakan bahwa hukum dalam
tujuannya perlu berorientasi pada 3 (tiga) hal antara lain 1) Kepastian
hukum;
2)
Keadilan;
dan
3)
Daya
Guna/Kemanfaatan
(doelmatigheid). Menurut Radbruch, kepastian hukum merupakan
200
tuntunan utama terhadap hukum supaya menjadi positif, dalam
artian berlaku dengan pasti.
Pasal 35 ayat (1) huruf g UU Kejaksaan RI sudah jelas dan
tegas bahwa Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang
menggoordinasikan, mengendalikan dan melakukan penyelidikan
“perkara koneksitas” tanpa membatasi lingkupnya (Lihat penjelasan
Pasal).
b. Teori Wewenang (Bevoegdheid) dan Teori Integrasi Peradilan
(Integrated Criminal Justice System/ICJS).
Suatu lembaga dibentuk untuk menjalankan tugas dan fungsi
yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya suatu lembaga memiliki
kewenangan yang telah diberikan oleh peraturan perundang-
undangan. Kewenangan suatu lembaga merupakan suatu otoritas
lembaga tersebut untuk melaksanakan tugas dan fungsinya.
Menurut Philipus M. Hadjon bahwa wewenang (bevoegdheid)
dideskripsikan sebagai kekuasaan hukum (rechtsmacht).
Dalam konsep hukum publik wewenang merupakan hak
berkuasa yang di tetapkan dalam struktur organisasi sosial guna
melaksanakan kebijakan yang di perlukan. Selanjutnya menurut
Philipus M. Hadjon, kewenangan harus dilihat dari sumber hukum
formal. Oleh sebab itu jika ketentuan dalam Pasal 35 ayat (1) huruf
g UU Kejaksaan RI tidak membatasi jenis tindak pidana maka
penafsiran restrikitf sebagaimana dalil pemohon yang membatasi
hanya
tindak
pidana
korupsi
bertentangan
dengan
asas
pemerintahan berdasar undang-undang (wetmatigheid van bestuur),
dan wewenang Jaksa Agung dalam ketentuan Pasal ini merupakan
norma yang bersifat atributif langsung dari Undang-Undang.
Dikaitkan dengan teori Integrated Criminal Justice System
menurut Mardjono Reksodipuro menjelaskan bahwa sistem
peradilan pidana yang terintegrasi menghendaki koordinasi lintas
yurisdiksi (umum dan militer) demi efisiensi dan kepastian hukum
serta asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Oleh
201
sebab itu pembatasan jenis perkara yang dimohonkan Pemohon
justru melemahkan integrasi dan memunculkan ketidakpastian
hukum dan disparitas dalam penegakan hukum.
c. Teori Penafsiran Hukum.
Terkait maksud frasa “tindak pidana” dalam Pasal 35 ayat (1)
huruf g UU Kejaksaan RI, dapat digunakan penafsiran autentik,
gramatikal, sistematis, dan teleologis. Interpretasi autentik adalah
metode penafsiran yang dilakukan dengan melihat arti dari istilah
yang dimuat dalam sebuah Undang-Undang itu sendiri. Interpretasi
ini dikenal dengan interpretasi resmi atau autentik.
Metode penafsiran ini melarang hakim menafsirkan selain apa
yang telah ditentukan pengertianya dalam ketentuan peraturan
perundang- undangan, dan UU Kejaksaan tidak menafsirkan lain dari
frasa “tindak pidana”itu sendiri, yang berarti seluruh tindak pidana,
tidak lebih dan tidak kurang. Dalam penjelasan Pasal disebutkan,
“Pelaksanaan ketentuan ini dilakukan dalam rangka penanganan
perkara koneksitas”.
Secara gramatikal frasa “tindak pidana” adalah umum (generik),
tidak dibatasi delik khusus. Selanjutnya penafsiran sistematis bahwa
frasa “tindak pidana” konsisten dengan Pasal 16 Undang - Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 89
ayat (1) KUHAP dan Pasal 198 ayat (1) Undang-Undang tentang
Peradilan Militer, dimana kesemuanya konsiten tidak membatasi
jenis delik dalam koneksitas.
Penafsiran teleologis tujuan norma ini adalah untuk menjamin
koordinasi perkara koneksitas, apapun jenis deliknya, demi
mencegah benturan jurisdiksi untuk kepastian hukum dan keadilan.
Oleh sebab itu jika tugas dan wewenang Jaksa Agung
mengoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama
oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer
tindak pidana dibatasi hanya tindak pidana korupsi dan kejahatan
ekonomi maka bertentangan dengan ratio legis dan melanggar hak
202
konstitusional, khususnya hak atas kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Dapat disimpulkan berdasarkan penafsiran hukum, objek
perkara koneksitas sebagaimana dimaksud pasa 35 ayat (1) huruf g
UU Kejaksaan RI harus dimaknai sebagai seluruh tindak pidana,
bukan hanya tindak pidana korupsi saja, karena pembatasan hanya
pada kasus tipikor tidak didukung teks undang-undang, teori
kewenangan
dan
asas
kepastian
hukum
dan
berpotensi
melemahkan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal
justice system).
2. Asas Hukum
a. Asas Dominus Litis
Doktrin dominus litis secara prinsip telah diakui universal dan
tercermin di dalam Pasal 2 UU Kejaksaan RI, bahwa kejaksaan
adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan
negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan
undang- undang, yang dilaksanakan secara independen. Hal
tersebut sejalan dengan prinsip bahwa kejaksaan adalah satu dan
tidak terpisahkan (een en ondeelbaar), maka tidak ada suatu
lembaga pemerintah manapun yang dapat melakukan tugas
penuntutan tersebut untuk dan atas nama negara. Asas Dominus litis
merupakan bentuk kewenangan yang melekat pada jaksa selaku
penuntut umum berdasarkan undang-undang, untuk menentukan
suatu perkara akan dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.
Dengan
demikian
kewenangan
Jaksa
Agung
mengoordinasikan, mengendalikan dan melaksanakan penyelidikan
dan penyidikan sebagaimana Pasal 35 ayat (1) huruf g sudah
senafas dengan UU Kejaksaan RI.
b. Asas Single Prosecution System.
Secara historis prinsip single prosecution system yang
menjadikan Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum Tertinggi, antara
lain diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun
1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik
203
Indonesia dan tertuang dalam Pasal 57 ayat (1) beserta
penjelasannya dan Pasal 66 huruf d Undang-Undang tentang
Peradilan Militer, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan
UU Kejaksaan sebagai berikut:
Pasal 57 UU Peradilan Militer (Penjelasan):
“Oditur dan Oditur Jenderal adalah pejabat fungsional yang dalam
melakukan penuntutan bertindak untuk dan atas nama masyarakat,
pemerintah dan negara serta bertanggung jawab secara hirarki”.
Penjelasan, bahwa Oditur Jenderal dalam melakukan tugas di
bidang teknis penuntutan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung
selaku Penuntut Umum tertinggi melalui Panglima TNI.
Pasal 66 huruf c:
“Oditur Jenderal mempunyai tugas dan wewenang: dalam rangka
penyelesaian dan penuntutan perkara tindak pidana tertentu yang
acaranya diatur secara khusus, mengadakan koordinasi dengan
Kejaksaan Agung.... “.
Pasal 39 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi:
“Jaksa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyidikan,
penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan
bersama- sama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan
peradilan militer”.
Pasal 18 ayat (1) UU Kejaksaan:
“Jaksa Agung merupakan Penuntut Umum tertinggi dan pengacara
negara di Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Pasal 35 ayat (1) huruf j UU Kejaksaan:
Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang mendelegasikan
sebagian kewenangan Penuntutan kepada Penuntut Umum untuk
melakukan Penuntutan.
Penjelasan Pasal:
Tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana ditentukan
clengan memperhatikan asas single prosecution system, asas een
en ondelbaar, dan. asas oportunitas. Pendelegasian kewenangan
204
Penuntutan dari Jaksa Agung kepada Penuntut Umum harus sejalan
dengan kebijakan penegakan hukum yang telah ditetapkan oleh
Jaksa Agung selaku pemilik tunggal kewenangan penuntutan. Yang
dimaksud dengan "melakukan Penuntutan" dalam ketentuan ini,
termasuk koordinasi teknis Penuntutan seluruh perkara tindak
pidana yang dipertanggungjawabkan pada Jaksa Agung selaku
Penuntut Umum tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagaimana politik hukum yang ditentukan pembentuk Undang-
Undang dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tenntang KUHP,
penuntutan dimaknai dengan proses peradilan yang dimulai dari
penyidikan.
Dalam UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 (UU RPJPN Tahun
2025- 2045), salah satu dari 7 (tujuh) Upaya Transformatif Super
Prioritas
(Game
Changers)
untuk
Landasan
Transformasi
Supremasi Hukum, Stabilitas, dan Kepemimpinan Indonesia, yakni
Transformasi Sistem Penuntutan menuju Single Prosecution System
dan Transformasi lembaga Kejaksaan sebagai Advocaat Generaal.
Pembangunan hukum diarahkan pada terwujudnya supremasi
hukum
yang
berkeadilan,
berkepastian,
bermanfaat
dan
berlandaskan hak asasi manusia. Hal tersebut dilaksanakan
utamanya melalui arah kebijakan transformasi sistem penuntutan
menuju single prosecution system dan transformasi lembaga
kejaksaan sebagai advocaat generaal, sebagai cerminan atau
implementasi dari diktum menimbang dalam UU RPJPN Tahun
2025-2045.
Berdasarkan uraian di atas asas single prosecution system
telah menjadi politik hukum dalam perundang-undangan yang
mengatur kewenangan Jaksa Agung terkait “mengoordinasikan dan
mengendalikan” penanganan perkara pidana baik koneksitas
maupun nonkoneksitas dan terhadap seluruh tindak pidana. Hal ini
juga dengan memperhatikan bahwa Jaksa Agung merupakan satu-
satunya
lembaga
yang
berwenang
melakukan
penyidikan,
205
penuntutan, dan pelaksana putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap perkara tindak pidana
pelanggaran hak asasi manusia (vide Pasal 35 ayat (1) huruf h UU
Kejaksaan dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak
Asasi Manusia).
c.
Asas Systematische Specialiteit atau Kekhususan yang Sistematis.
Asas systematische specialiteit atau kekhususan yang
sistematis artinya jika dikaitkan dengan ketentuan hukum pidana
adalah ketentuan yang bersifat khusus apabila pembentuk undang-
undang memang bermaksud untuk memberlakukan ketentuan
tersebut sebagai suatu ketentuan yang bersifat khusus atau bersifat
khusus dari khusus yang telah ada dan asas tersebut merupakan
turunan dari asas lex specialis derogate legi generali.
Untuk melihat maksud pembentuk Undang-Undang memang
berkehendak tidak membatasi jenis pidana dalam perkara
koneksitas dan memberi kewenangan kepada Kejaksaan RI atau
Jaksa Agung untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan
terhadap perkara koneksitas dapat dilihat dalam beberapa ketentuan
peraturan perundang-undangan di bawah ini;
1) Pasal 16 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa, “Tindak
pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang
termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan
militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan
peradilan umum, kecuali dalam keadaan tertentu menurut
keputusan Ketua Mahkamah Agung perkara itu harus diperiksa
dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer”.
2) Pasal 89 KUHAP ayat (1) menyebutkan, “Tindak pidana yang
dilakukan
bersama-sama
oleh
mereka
yang
termasuk
lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer,
diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan
umum , kecuali jika menurut keputusan Menteri Pertahanan dan
Keamanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu
206
harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan
peradilan militer”.
3) Pasal 198 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997
tentang Peradilan Militer menyebutkan, “Tindak pidana yang
dilakukan
bersama-sama
oleh
mereka
yang
termasuk
yustisiabel peradilan militer dan yustisiabel peradilan umum,
diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan
umum, kecuali jika menurut keputusan Menteri dengan
persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan
diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer”.
4) Pasal 35 ayat (1) huruf g UU Kejaksaan RI yang menyatakan
bahwa, “Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang
mengoordinasikan,
mengendalikan,
dan
melakukan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana yang
dilakukan bersama oleh orang yang tunduk pada peradilan
umum dan peradilan militer”.
Penjelasan Pasal, Pelaksanaan ketentuan ini dilakukan dalam
rangka penanganan perkara koneksitas.
5) Pasal 25A Perpres Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan
Kedua Atas Perpres Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kejaksaan RI yang mengatur bahwa “Jaksa
Agung Muda Bidang Pidana Militer adalah unsur pembantu
pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan
di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh
oditurat dan penanganan perkara koneksitas bertanggung jawab
kepada Jaksa Agung”.
Berdasarkan
ketentuan-ketentuan
peraturan
perundang-
undangan tersebut di atas dikaitkan asas systematische specialiteit
Ahli berpendapat bahwa pembentuk undang-undang bermaksud
“tindak pidana dalam perkara koneksitas sebagaimana dimaksud
pada Pasal 35 ayat (1) huruf g UU Kejaksaan RI tidak dibatasi jenis
tindak pidananya” dan “pembentuk undang-undang memang
bermaksud
menetapkan
kewenangan
mengoordinasikan,
207
mengendalikan dan melakukan penyelidikan, penyidikan dan
penuntutan perkara koneksitas kepada Kejaksaan RI”.
Jaksa Agung selaku pemilik tunggal kewenangan penuntutan
(yang dimaknai sebagai proses peradilan yang dimulai dari
penyidikan), juga berwenang menentukan kompetensi absolut
pengadilan yang berwenang mengadili perkara koneksitas dalam hal
terjadi perbedaan pendapat antara Jaksa Agung dan Oditur
Jenderal, pendapat Jaksa Agung yang menuntukan (vide Pasal 202
UU Peradilan Militer dan Pasal 93 KUHAP).
D. KESIMPULAN.
Berdasarkan uraian di atas, Ahli menyimpulkan tugas dan wewenang
Jaksa Agung RI sebagaimana diatur pada Pasal 35 ayat (1) huruf g yang
menyatakan bahwa, “Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang
mengoordinasikan,
mengendalikan,
dan
melakukan
penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama oleh
orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer” adalah
konstitusional karena pemberian wewenang tersebut telah sesuai dengan
Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, Pasal 16 Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 89 ayat (1) KUHAP, Pasal 57,
Pasal 66 huruf c, dan Pasal 198 ayat (1) Undang-Undang Peradilan Militer,
Pasal 39 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU
Kejaksaan, didukung dengan teori hukum serta asas hukum yang sesuai
dengan cita hukum Indonesia, yaitu nilai-nilai dasar Pancasila, UUD 1945,
serta arah kebijakan pembangunan jangka panjang nasional.
Dalam persidangan, Ahli memberikan keterangan sebagai berikut.
Atas pertanyaan Pemohon yang pada intinya mempertanyakan terkait
dengan kewenangan Jaksa Agung mengendalikan penyidikan untuk
setiap tindak pidana. Menurut Ahli, Ahli membatasi diri untuk memberikan
tanggapan terkait dengan kewenangan Jaksa Agung, terkait dengan
Pasal 35 ayat (1) huruf g, yaitu mengordinasikan, mengendalikan, dan
melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Sedangkan
pertanyaan dari Pemohon fokus pada penyidikan. Menurut Ahli, tindak
pidana yang dilakukan oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan
208
peradilan militer, pengendalian yang dilakukan dalam penanganan tindak
pidana adalah dengan melihat atau dibatasi ruang lingkupnya namun
apabila itu dilakukan secara koneksitas atau sipil bersama dengan militer,
maka tidak melihat jenis pidananya. Hal ini merupakan makna dari Pasal
35 ayat (1) huruf g. Menurut Ahli dengan menggunakan pendekatan
penafsiran outentik teleologis terkait dengan tindak pidana yang
dilakukan secara koneksitas atau sipil dan militer, setiap peraturan
memiliki tujuan atau maksud atau akhir.
Menurut Ahli, peradilan koneksitas sebenarnya sudah diatur dalam Pasal
5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1946, namun berdasarkan penelitian
yang dilakukan Ahli belum ditemukan kasus yang ditangani di era-era
zaman tersebut. Kemudian, secara konsisten, norma tersebut
dirumuskan di dalam regulasi-regulasi berikutnya yang terakhir dimuat
dalam Pasal 89 KUHAP dan Pasal 198 Undang-Undang Peradilan
Militer. Menurut Ahli untuk membaca dengan benar, harus membaca
Pasal 16 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman, tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka
yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer, diperiksa dan
diadili oleh lingkungan peradilan umum kecuali dalam keadaan tertentu
berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung. Norma yang lama
mengatur berdasarkan keputusan Menteri Kehakiman dan Kementerian
Pertahanan dan Keamanan.
Dari seluruh rumusan norma, baik menggunakan pendekatan historis di
dalam Pasal 22 Undang-Undang tentang Pokok-Pokok Kekuasaan
Kehakiman tidak memberikan batasan pengertian mengenai tindak
pidana, begitu juga dengan Pasal 16 dan Pasal 89 Kekuasaan
Kehakiman, serta Pasal 198 Undang-Undang Peradilan Militer.
Kemudian, Pasal 35 ayat (1) huruf g memberikan penjelasan dalam
pelaksanaan
penanganan
perkara
koneksitas
yaitu
dengan
menggunakan pendekatan otentik, dijelaskan dalam teks undang-
undang tersebut. Bahwa jaksa agung diberi wewenang untuk menangani
perkara koneksitas tanpa melihat jenis pidananya, sepanjang komposisi
pelakunya sipil dan militer. Menurut Ahli hal ini juga merupakan implikasi
209
dari Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman
dimana mengatur mengenai keberadaan peradilan pidana dan peradilan
militer Yang pelaksanaannya bersama-sama dengan mekanisme
demokratis baik akan dilaksanakan di peradilan umum ataukah di
peradilan militer. Menurut hal ini sejalan dengan pendapat S. R. Sianturi
yaitu untuk memperoleh satu keadilan, sudah seharusnya perkara
koneksitas dibawa ke satu majelis, apakah lewat peradilan umum atau
peradilan militer. Namun untuk dapat dilaksanakan di peradilan militer
harus ada keputusan Ketua Mahkamah Agung.
Menurut Ahli, KPK adalah bagian dari penyidik dari lingkungan peradilan
umum. Oleh sebab itu, jika ada tindak pidana koneksitas terkait dengan
korupsi mengacu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87 Tahun 2023,
KPK berwenang menangani sampai pada tahap penyidikan.
Pada tahap penuntutan terdapat musyawarah antara auditor jenderal TNI
dan Jaksa Agung, apakah akan dilaksanakan di peradilan umum ataukah
ke peradilan militer. Sehingga berkas perkaranya memang harus ditelaah
dan diputuskan oleh Jaksa Agung namun tetap dilimpahkan kepada
Kejaksaan.
4. Laksda Purnawirawan Soleman B. Ponto, S.T., M.H.,
Ahli akan menyampaikan analisa dan tanggapan dengan sistimatikan sebagai
berikut :
I.
Pendahuluan
• Penjelasan umum maksud tanggapan
• Konteks permohonan judicial review
• Kedudukan Kejaksaan dalam sistem hukum nasional
II. Tanggapan atas Pasal 30B huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia
A. Analisis Akademik Terhadap Pasal 30B huruf a
1. Analisis Historis
2. Analisis Sosiologis
3. Analisis Filosofis
210
4. Analisis Normatif
5. Analisis Yuridis
6. Analisis Asas Hukum
7. Analisis Teori Hukum
8. Analisis Konstitusional
9. Analisis Perbandingan Hukum Negara Lain
10. Kesimpulan Akademik dan Pendapat Ahli
B. Tanggapan Terhadap Keberatan Pemohon
1. Definisi Intelijen dan Intelijen Hukum
2. Fungsi dan Kewenangan Kejaksaan
3. Perbedaan Fungsi Intelijen Kejaksaan dengan TNI, Polri, dan BIN
4. Contoh Praktik Fungsi Intelijen Kejaksaan
5. Perspektif Teori Negara Hukum dan Due Process of Law
6. Perspektif Konstitusional Pasal 30 Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945
7. Perbandingan Praktik Internasional
8. Penegasan Bahwa Tidak Ada Kekuasaan Superpower
9. Kesimpulan atas Keberatan Pemohon
III. Tanggapan atas Pasal 35 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia
A. Analisis Akademik Terhadap Pasal 35 ayat (1) huruf g
1. Analisis Historis
2. Analisis Filosofis
3. Analisis Normatif
4. Analisis Yuridis
5. Analisis Konstitusional
6. Perbandingan Hukum Negara Lain
7. Kesimpulan Akademik dan Pendapat Ahli
B. Tanggapan Terhadap Keberatan Pemohon
1. Klarifikasi Dugaan Tumpang Tindih Kewenangan
2. Posisi Hierarki Penegakan Hukum
3. Penjelasan Prinsip Due Process of Law
211
4. Isu Potensi Penyalahgunaan
5. Kesesuaian dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945
6. Fungsi Check and Balances
7. Pengalaman Historis Konflik Kewenangan
8. Kesimpulan atas Keberatan Pemohon
IV. Perspektif Kompetensi Absolut dalam Sistem Peradila
• Pembagian kekuasaan kehakiman berdasarkan Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945
• Kedudukan penyidik Polri dan POM TNI dalam perkara lintas yurisdiksi
• Peran koordinatif Jaksa Agung dalam perkara gabungan
• Fungsi Jampidmil sebagai solusi struktural
• Keselarasan dengan prinsip konstitusional dan KUHAP
V. Penutup
• Ringkasan akhir tanggapan
• Penegasan bahwa pasal-pasal tersebut tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
• Harapan agar Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan kepentingan
sistem penegakan hukum nasional yang terintegrasi dan adaptif
II. TANGGAPAN DAN ANALISA PENJELASAN ATAS PASAL 30B HURUF A
UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN
ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN
REPUBLIK INDONESIA
BUNYI PASAL 30B HURUF A UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2021
TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN
2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA :
"DALAM
BIDANG
INTELIJEN
PENEGAKAN
HUKUM,
KEJAKSAAN
BERWENANG:
A. MENYELENGGARAKAN FUNGSI PENYELIDIKAN, PENGAMANAN, DAN
PENGGALANGAN UNTUK KEPENTINGAN PENEGAKAN HUKUM;
Berikut adalah analisa lengkap mengenai Pasal 30B huruf a Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun
212
2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, disusun untuk disampaikan
oleh seorang ahli hukum yang ditunjuk oleh Kejaksaan Agung dalam sidang
Mahkamah Konstitusi.
A. Analisa Historis
1. Sejarah intelijen dalam sistem hukum Indonesia menunjukkan
bahwa fungsi intelijen penegakan hukum tidak hanya dimiliki oleh
aparat keamanan seperti TNI dan Polri, tetapi juga lembaga penegak
hukum lainnya seperti Kejaksaan. Sejak masa Orde Baru, Kejaksaan
melalui Intelijen Kejaksaan (Intelijen Yustisial) telah aktif dalam
melakukan penggalangan dan deteksi dini dalam perkara pidana
strategis. Kewenangan ini kemudian diakomodasi secara eksplisit
dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia sebagai bagian dari modernisasi institusi.
2. Prof. Dr. Adi Suryanto menyatakan bahwa “kewenangan intelijen
penegakan hukum oleh Kejaksaan merupakan kelanjutan dari fungsi
intelijen yustisial sejak masa Orde Baru, namun diperkuat secara
konstitusional dalam era reformasi” (dalam seminar nasional di
Lemhannas, 2018). Artinya, ini bukan hal baru, melainkan kontinuitas
dari peran historis Kejaksaan yang mengalami formalisasi. Sejak
Kejaksaan menjadi lembaga mandiri pasca reformasi, penguatan
fungsi intelijen menjadi penting untuk efektivitas penegakan hukum.
3. Dalam proses reformasi hukum nasional, Komisi II DPR RI dan Tim
Pembahasan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia mengakui perlunya revitalisasi fungsi
intelijen Kejaksaan dalam rangka mengurangi ketergantungan pada
aparat kepolisian dalam proses awal penegakan hukum. Hal ini
didasarkan pada pengalaman kegagalan pemberantasan mafia
peradilan yang memerlukan dukungan intelijen yang independen.
Sehingga lahirlah Pasal 30B sebagai penegasan kewenangan
historis tersebut.
213
4. Dalam risalah rapat Komisi III DPR RI (2021), disebutkan bahwa
fungsi intelijen penegakan hukum oleh Jaksa “merupakan amanat
sejarah yang telah berjalan di institusi Kejaksaan sejak lama namun
baru sekarang diberi legitimasi secara eksplisit.” Hal ini menunjukkan
bahwa ketentuan ini tidak muncul tiba-tiba, tetapi merupakan
respons terhadap kebutuhan historis penegakan hukum yang lebih
terintegrasi dan adaptif terhadap kejahatan modern.
B. Analisa Sosiologis
1. Dalam realitas sosial saat ini, kejahatan terorganisir dan korupsi
kerap memiliki jaringan yang kompleks sehingga penegakan hukum
memerlukan kemampuan deteksi dini dan penggalangan informasi
dari dalam masyarakat. Polisi sebagai penyidik utama sering
mengalami hambatan dalam mengakses informasi awal secara
cepat. Di sinilah fungsi intelijen Kejaksaan menjadi pelengkap yang
strategis.
2. Pakar hukum Prof. Dr. Hibnu Nugroho menyatakan dalam diskusi di
Fakultas Hukum Unsoed (2022), bahwa "Kejaksaan memiliki
legitimasi sosial dalam mengakses informasi karena posisinya tidak
berseragam seperti polisi, sehingga masyarakat lebih terbuka
memberikan informasi.” Hal ini menjadi dasar sosiologis yang kuat
bahwa fungsi intelijen Kejaksaan menjawab kebutuhan masyarakat
terhadap penegakan hukum yang cepat dan tidak represif.
3. Dalam banyak kasus korupsi dan kejahatan ekonomi, penyelidikan
Kejaksaan kerap kali menjadi solusi ketika proses polisi berjalan
lambat atau terhambat konflik kepentingan. Masyarakat melihat
Jaksa sebagai pihak yang lebih netral dalam banyak perkara
ekonomi dan politik. Dengan demikian, fungsi intelijen pada
Kejaksaan secara sosiologis mendapat legitimasi dari kebutuhan
publik.
4. Dalam survei LIPI tahun 2019, disebutkan bahwa masyarakat
menganggap Kejaksaan sebagai lembaga yang lebih cepat
menangani kasus high profile karena memiliki pendekatan tidak
formal lewat jaringan intelijen. Hal ini menunjukkan bahwa
214
keberadaan intelijen di tubuh Kejaksaan bukan hanya diterima, tetapi
juga diharapkan oleh masyarakat.
C. Analisa Filosofis
1. Dalam filsafat hukum, fungsi penegakan hukum bukan hanya
tentang menghukum, tetapi tentang mencegah kejahatan sejak dini.
Fungsi intelijen Kejaksaan mengandung nilai preventif yang tinggi
sebagai bentuk kehendak untuk mewujudkan keadilan substantif.
Hal ini selaras dengan asas salus populi suprema lex (keselamatan
rakyat adalah hukum tertinggi).
2. Prof. Satjipto Rahardjo dalam bukunya Hukum Progresif (2007)
menyebut bahwa “institusi hukum harus dibekali perangkat untuk
menjangkau potensi kejahatan, bukan hanya merespons yang sudah
terjadi.” Pemikiran ini mendasari perlunya Kejaksaan memiliki
perangkat intelijen yang legal formal agar dapat melakukan deteksi
dini secara hukum.
3. Pendekatan filosofis juga melihat penegakan hukum sebagai upaya
integratif, bukan sektoral. Maka pembagian peran intelijen ke dalam
institusi penegak hukum seperti Kejaksaan adalah keniscayaan
dalam konteks negara hukum modern. Dengan demikian, Pasal 30B
huruf a merupakan pengejawantahan nilai keadilan preventif dan
integratif.
4. Dalam kerangka rule of law, fungsi intelijen oleh Kejaksaan juga
mencerminkan prinsip kehati-hatian negara dalam melindungi hak
masyarakat dari kejahatan terorganisir, yang tidak bisa hanya diatasi
secara represif. Fungsi penyelidikan dan penggalangan dalam pasal
ini menegaskan filosofi negara pelindung yang aktif dan tidak semata
reaktif.
D. Analisa Normatif
1. Secara normatif, Pasal 30B huruf a merupakan lex specialis dari
sistem hukum intelijen nasional sebagaimana diatur dalam UU No.
17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Dalam Pasal 9 UU Intelijen
Negara dinyatakan bahwa “lembaga intelijen dapat berasal dari
215
instansi penegak hukum." Kejaksaan jelas termasuk dalam kategori
ini.
2. Pendapat Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji dalam forum nasional MA
(2021) menyebut bahwa “Pasal 30B adalah bentuk kodifikasi
kewenangan Kejaksaan sebagai intelijen penegakan hukum, bukan
sebagai lembaga intelijen umum seperti BIN.” Ini berarti bahwa
norma Pasal 30B bersifat lex specialis dalam ranah penegakan
hukum, tidak tumpang tindih.
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia sebagai UU sektoral diberi ruang untuk menetapkan
kekhususan fungsi dalam lingkup kewenangannya. Keberadaan
fungsi intelijen ini pun tidak mengganggu peran BIN, TNI, atau Polri,
karena berbeda ruang lingkup dan objek tugas. Hal ini juga
ditegaskan dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia hasil revisi 2021.
4. Dalam sistem hukum Indonesia, asas lex specialis derogat legi
generali berlaku, sehingga Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang khusus dalam bidang
penegakan hukum memiliki legitimasi untuk membentuk struktur
intelijen tersendiri. Hal ini didukung oleh Putusan MK No. 6/PUU-
V/2007 yang menyatakan bahwa lembaga negara dapat membentuk
fungsi tambahan selama tidak bertentangan dengan konstitusi.
E. Analisa Yuridis
1. Secara yuridis, Pasal 30B huruf a adalah bentuk pelaksanaan fungsi
penegakan hukum yang sah oleh Kejaksaan yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia . Tidak ada norma dalam Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 yang secara eksplisit melarang Kejaksaan
memiliki fungsi intelijen. Justru Pasal 24 dan Pasal 30 Undang-
216
Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan ruang
kelembagaan yang fleksibel bagi lembaga penegak hukum.
2. Prof. Maria Farida dalam kuliah umum di UI (2022) menegaskan
bahwa “Kewenangan yang tidak diatur secara tegas dalam UUD bisa
dibentuk melalui undang-undang selama tidak melanggar prinsip
konstitusi.” Dengan demikian, Pasal 30B secara yuridis sah karena
tidak melanggar norma konstitusi dan justru memperkuat sistem
penegakan hukum.
3. Dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice
system), jaksa memiliki kedudukan sentral dalam menentukan
kelanjutan proses hukum, sehingga fungsi intelijen diperlukan untuk
menunjang efektivitas kewenangan itu. Kewenangan ini pun diawasi
dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
4. UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan memberi kewenangan kepada pembentuk UU untuk
mengatur wewenang lembaga negara sepanjang tidak bertentangan
dengan UUD. Maka secara yuridis formil maupun materiil, Pasal 30B
huruf a sah dan konstitusional.
F. Analisa Asas Hukum
1. Asas lex specialis derogat legi generali berlaku dalam hal ini karena
Kejaksaan bertindak dalam bidang intelijen penegakan hukum yang
bersifat khusus, bukan intelijen negara secara umum. Fungsi intelijen
yang dilakukan Kejaksaan berada dalam batas-batas untuk
kepentingan hukum, bukan keamanan negara. Oleh karena itu, tidak
ada pelanggaran terhadap asas pembagian kewenangan.
2. Prof. Andi Hamzah dalam bukunya Asas-asas Hukum Pidana (2001)
menjelaskan bahwa “asas fungsionalitas lembaga dalam sistem
peradilan pidana tidak selalu harus eksklusif, tetapi boleh bersifat
koordinatif dan sinergis.” Artinya, pemberian fungsi intelijen pada
Kejaksaan tidak melanggar prinsip pembagian fungsi, melainkan
memperkuat fungsi koordinatif dalam penegakan hukum.
3. Asas due process of law tidak dilanggar karena seluruh fungsi
intelijen Kejaksaan tetap harus tunduk pada prinsip hukum, tunduk
217
pada mekanisme kontrol internal dan eksternal, serta hanya untuk
kepentingan penegakan hukum. Hal ini berbeda dengan intelijen
negara yang bekerja di wilayah grey area dengan ruang kerahasiaan
tinggi. Oleh karena itu, Pasal 30B huruf a selaras dengan asas
legalitas dan akuntabilitas.
4. Selain itu, asas presumption of constitutionality yang berlaku dalam
pengujian undang-undang mengharuskan bahwa suatu ketentuan
dianggap konstitusional sepanjang tidak terbukti nyata-nyata
bertentangan dengan UUD. Karena Pasal 30B huruf a tidak
mengatur kewenangan absolut dan tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 secara
eksplisit, maka asas ini mendukung keberlakuannya.
G. Analisa Teori Hukum
1. Berdasarkan teori fungsi negara hukum oleh Dicey, negara hukum
tidak hanya menjalankan hukum secara represif tetapi juga preventif.
Fungsi intelijen yang melekat pada Kejaksaan dalam Pasal 30B
huruf a adalah penerapan fungsi preventif itu agar hukum berjalan
efektif. Ini sejalan dengan konsep negara hukum modern yang aktif
dan adaptif.
2. Menurut teori integrated criminal justice system, seluruh institusi
penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, dan lembaga pemasyarakatan)
harus terkoordinasi dan saling mendukung. Dalam teori ini, jaksa
tidak hanya sebagai penuntut tetapi juga memiliki fungsi manajerial
atas perkara. Maka intelijen hukum adalah kebutuhan sistemik agar
jaksa mampu menjalankan fungsi koordinasi itu dengan baik.
3. Prof. Muladi dalam bukunya Demokrasi, HAM, dan Reformasi
Hukum (2002) menyatakan bahwa “penegakan hukum tidak bisa
dilepaskan dari fungsi intelligence sebagai bentuk early warning
system dalam sistem hukum pidana.” Maka, Pasal 30B huruf a
adalah wujud operasional dari teori ini dalam sistem perundang-
undangan kita.
4. Berdasarkan teori hukum responsif Satjipto Rahardjo, hukum harus
mampu menjawab tantangan sosial dan perubahan kejahatan.
218
Fungsi intelijen Kejaksaan adalah bentuk dari hukum responsif
karena mampu mengidentifikasi potensi pelanggaran hukum dan
mendorong pencegahan. Maka, teori ini mengafirmasi Pasal 30B
sebagai bagian dari transformasi kelembagaan yang adaptif.
H. Analisa Konstitusional
1. Pasal 30 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
memang mengatur peran TNI dan Polri dalam pertahanan dan
keamanan, namun tidak melarang lembaga lain untuk memiliki fungsi
intelijen dalam konteks penegakan hukum. Kejaksaan bukan
lembaga keamanan, sehingga fungsi intelijennya bukan untuk
keamanan negara, melainkan penegakan hukum secara khusus.
Oleh karena itu, tidak terjadi tumpang tindih kewenangan secara
konstitusional.
2. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 20/PUU-V/2007
menyatakan bahwa “lembaga negara dapat membentuk organ dan
kewenangan baru melalui UU selama tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945.” Maka, selama tidak ada norma konstitusi yang
dilanggar, Pasal 30B huruf a sah menurut prinsip konstitusional.
3. Prof. Jimly Asshiddiqie dalam Pengantar Ilmu Tata Negara (2008)
menjelaskan bahwa “tidak semua kewenangan lembaga negara
harus disebut eksplisit dalam Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945, karena UUD menganut prinsip open legal
policy dalam pembentukan lembaga negara.” Maka Pasal 30B
merupakan bentuk kewenangan turunan yang sah secara konstitusi.
4. Konstitusi memberi ruang pembentukan UU sektoral untuk
memperjelas tugas dan fungsi lembaga negara, termasuk
Kejaksaan. Selama fungsi intelijen itu terbatas pada kepentingan
hukum dan bukan keamanan negara secara luas, maka
keberadaannya dalam sistem hukum nasional tidak inkonstitusional.
219
I. Analisa Perbandingan Negara Lain
1. Di Amerika Serikat, terdapat fungsi intelijen hukum di dalam Federal
Bureau of Investigation (FBI) yang berperan di bawah Departemen
Kehakiman (DoJ), bukan Departemen Pertahanan. Artinya, sistem
hukum AS juga memberi ruang bagi jaksa dan penegak hukum sipil
memiliki fungsi intelijen dalam penegakan hukum domestik.
2. Di Belanda, Openbaar Ministerie (Kejaksaan) bekerja sama dengan
Fiscal Intelligence and Investigation Service (FIOD) dalam
melakukan penyelidikan intelijen untuk kejahatan finansial, yang
berada dalam lingkup tugas jaksa. Hal ini menunjukkan bahwa di
negara sistem hukum civil law, jaksa pun diberi peran intelijen
hukum.
3. Dalam sistem hukum Jerman, Staatsanwaltschaft (Kejaksaan)
memiliki badan pendukung investigatif yang bisa mengumpulkan
informasi rahasia dalam kejahatan kerah putih dan terorisme. Fungsi
ini merupakan bentuk intelijen hukum yang tidak identik dengan
fungsi militer atau keamanan nasional.
4. Maka, perbandingan dengan negara-negara lain menunjukkan
bahwa pemberian fungsi intelijen kepada Kejaksaan dalam konteks
penegakan hukum adalah praktik umum yang dapat dibenarkan
secara teoritis dan empiris. Pasal 30B huruf a justru menempatkan
Indonesia sejalan dengan praktik global dalam memberdayakan
jaksa menghadapi kejahatan modern.
J. Kesimpulan dari Analisa dan Pendapat Ahli
1. Kesimpulan: Pasal 30B huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia tidak bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 baik
secara eksplisit maupun implisit. Ketentuan ini lahir dari kebutuhan
historis, didukung secara sosiologis oleh masyarakat, dan sesuai
dengan asas serta teori hukum yang berlaku. Fungsi intelijen
penegakan hukum pada Kejaksaan merupakan bentuk adaptasi
220
terhadap dinamika kejahatan modern dan tidak menjadikan
Kejaksaan sebagai lembaga superpower.
2. Pendapat Ahli:
o Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji (Ahli Hukum Pidana dan Tata
Negara): "Pasal ini adalah bentuk kodifikasi intelijen yustisial
yang sudah lama dijalankan Kejaksaan. Selama tidak digunakan
untuk fungsi di luar hukum, maka itu sah secara konstitusi."
(Diskusi Mahkamah Agung, 2021)
o Prof. Jimly Asshiddiqie: “Konstitusi tidak perlu menyebut setiap
fungsi lembaga negara secara rigid. Yang penting tidak
bertentangan dan tetap dalam kerangka checks and balances.”
(Kuliah Umum di Mahkamah Konstitusi, 2020)
o Prof. Satjipto Rahardjo: “Penegakan hukum membutuhkan
imajinasi dan keterlibatan aktif. Intelijen hukum adalah bagian
dari hukum yang progresif dan adaptif.” (Hukum Progresif, 2007)
o Prof. Dr. Hibnu Nugroho: “Intelijen Kejaksaan justru memperkuat
integritas penegakan hukum karena sifatnya lebih tidak represif
dan lebih diterima masyarakat.” (Diskusi FH Unsoed, 2022)
K. Berikut adalah tanggapan terhadap keberatan Pemohon mengenai
Pasal 30B huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia yang dianggap menimbulkan tumpang
tindih kewenangan antara Jaksa, Polisi, TNI, dan institusi hukum
lainnya, sebagaimana dikemukakan dalam permohonan uji materi di
Mahkamah Konstitusi.
I.
Apa itu Intelijen: Definisi dan Tujuannya
Intelijen adalah serangkaian kegiatan yang bersifat rahasia dan terarah
untuk memperoleh, mengolah, dan menganalisis informasi guna mendukung
pengambilan keputusan strategis dan taktis, baik dalam bidang pertahanan,
keamanan, maupun penegakan hukum. Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, disebutkan:
221
"Intelijen adalah pengetahuan, organisasi, dan kegiatan yang berkaitan
dengan penyelenggaraan fungsi, tugas, dan aktivitas yang berkaitan
dengan keamanan nasional."
Namun dalam konteks intelijen penegakan hukum, pengertiannya lebih
spesifik. Intelijen hukum merupakan kegiatan untuk memperoleh data atau
informasi yang berkaitan dengan pelanggaran hukum atau potensi kejahatan,
untuk keperluan penyelidikan hukum dan pendukung kebijakan penuntutan
pidana.
Intelijen penegakan hukum bersifat:
•
Preventif, yakni mendeteksi dini potensi pelanggaran hukum;
•
Non-represif, karena tidak menindak tetapi mengamankan dan menggali
informasi;
•
Tertutup, dilakukan secara rahasia namun tetap dalam koridor hukum;
•
Terbatas secara lingkup, hanya berkaitan dengan penegakan hukum
(bukan intelijen pertahanan seperti TNI, atau intelijen keamanan umum
seperti Polri atau BIN).
II. Apa Itu Kejaksaan dan Apa Tugas Pokoknya
Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintah yang
melaksanakan
kekuasaan
negara
di
bidang
penuntutan
dan
turut
melaksanakan tugas-tugas lain berdasarkan undang- undang. Tugas pokok
Kejaksaan dijabarkan dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu:
1. Bidang penuntutan (fungsi utama: melakukan penuntutan perkara pidana);
2. Bidang intelijen penegakan hukum;
3. Bidang ketertiban dan ketentraman umum;
4. Bidang perdata dan tata usaha negara;
5. Bidang pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap.
Kejaksaan bukan lembaga militer atau kepolisian, melainkan institusi
hukum yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki
kedudukan tersendiri dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated
criminal justice system). Dengan demikian, pemberian fungsi intelijen kepada
222
Kejaksaan tidak menjadikan institusi ini sebagai lembaga keamanan, tetapi
sebagai pelaksana fungsi pendukung penegakan hukum.
III. Fungsi Intelijen di Kejaksaan: Berbeda dari TNI, Polri, dan BIN
Fungsi intelijen yang melekat pada Kejaksaan dalam Pasal 30B huruf a
adalah intelijen hukum, yaitu penyelidikan awal (bukan penyidikan),
penggalangan informasi, dan pengamanan yang bertujuan memperlancar
proses penegakan hukum.
Perbedaan Fungsi Intelijen Kejaksaan dengan TNI, Polri, dan BIN:
Lembaga
Fokus Intelijen
Tujuan
TNI(Bais TNI)
Pertahanan militer
Menjaga kedaulatan dan
keamanan negara dari
ancaman luar
Polri(Intelkam)
Keamanan dan
ketertiban masyarakat
Mencegah
gangguan
keamanan dan tindak
pidana
BIN
Intelijen negara
Mendukung keamanan
nasional secara umum
Kejaksaan
Intelijen
penegakan
hukum
Mendukung
proses
hukum, deteksi potensi
pelanggaran hukum
Ciri Khas Intelijen Kejaksaan:
Tidak memiliki kewenangan untuk memaksa (tidak dapat melakukan
penangkapan atau penyitaan);
Tidak melakukan penyidikan (hanya pre-investigative intelligence);
Bekerja untuk kepentingan penegakan hukum oleh jaksa, bukan untuk
keamanan umum;
Fokus pada isu hukum seperti korupsi, perdata negara, mafia peradilan,
dan kejahatan ekonomi.
Dengan demikian, tidak ada tumpang tindih, karena ruang lingkup, fungsi,
serta obyek kegiatan berbeda. Malahan, intelijen Kejaksaan mengisi
kekosongan dalam tahapan sebelum penyidikan formal dilakukan, terutama
223
ketika laporan masyarakat atau data awal belum memenuhi syarat formil untuk
dinaikkan ke penyidikan oleh penyidik.
IV. Contoh Penyelidikan Intelijen oleh Kejaksaan
Salah satu contoh konkret fungsi intelijen hukum oleh Kejaksaan dapat
dilihat dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Tahapan yang dilakukan oleh Jaksa Intelijen:
1. Penggalangan informasi dari media massa, pengaduan masyarakat, dan
hasil audit BPK;
2. Penyelidikan tertutup untuk mengumpulkan data awal seperti dokumen
kontrak, realisasi anggaran, dan pemetaan pelaku;
3. Koordinasi intelijen antar lembaga untuk memperkuat data;
4. Pemberian telaah hukum kepada Jampidsus agar perkara dapat dinaikkan
ke penyidikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Dalam kasus tersebut, intelijen Kejaksaan tidak bertindak sebagai
penyidik atau penuntut langsung, tetapi sebagai fasilitator awal yang menjamin
arah perkara berbasis fakta, bukan politisasi.
Contoh lainnya:
Investigasi awal terhadap dugaan mafia pelabuhan;
Penelusuran aset dalam perkara perdata negara (untuk mendukung
gugatan PMH atau sita eksekusi);
Penggalangan terhadap pihak-pihak strategis yang dapat membantu
pengembalian kerugian negara secara non-litigasi.
V. Kewenangan Intelijen Penegakan hukum Kejaskaan.
Dengan demikian, kewenangan intelijen penegakan hukum Kejaksaan
sebagaimana diatur dalam Pasal 30B huruf a:
Tidak menimbulkan tumpang tindih dengan TNI, Polri, atau institusi lain;
Merupakan bagian dari fungsi pendukung yang terbatas dan proporsional
untuk menunjang tugas jaksa sebagai penuntut umum;
Dilaksanakan dalam koridor hukum dan bukan kewenangan represif;
Selaras dengan sistem hukum Indonesia yang menganut penegakan
hukum terpadu.
224
VI. Perspektif Teori Negara Hukum dan Konsep Due Process of Law
1. Dalam konsep negara hukum (rechtstaat), kekuasaan negara hanya
sah bila dijalankan berdasarkan hukum. Namun demikian, hukum
bukan hanya berfungsi represif tetapi juga harus bersifat preventif dan
prediktif. Fungsi intelijen Kejaksaan termasuk dalam upaya preventif
yang
legal,
karena
tidak
mengandung
kekuasaan
koersif
(pemaksaan).
2. Teori due process of law menuntut bahwa setiap proses hukum
dilakukan sesuai prosedur dan penghormatan terhadap hak asasi
manusia. Intelijen Kejaksaan tidak menafikan prinsip ini, karena tidak
menyentuh wilayah penangkapan, penggeledahan, penyitaan, atau
tindakan paksa lainnya. Justru sebaliknya, intelijen Kejaksaan
memastikan proses hukum tidak digunakan secara sewenang-wenang
karena diawali dengan informasi yang cukup.
3. Prof. Muladi, mantan Menteri Kehakiman, dalam kuliah umumnya di
Universitas Diponegoro tahun 2012, menyatakan:
“Fungsi intelijen dalam penegakan hukum adalah sarana early warning
untuk mencegah tindakan koersif negara terhadap warga negara yang
belum terverifikasi secara sah.”
Ini
memperjelas
bahwa
intelijen
hukum
justru
memperkuat
perlindungan hukum dalam kerangka negara hukum.
4. Oleh karena itu, kekhawatiran bahwa kewenangan intelijen Kejaksaan
akan melanggar due process of law adalah tidak berdasar. Karena
tidak ada tindakan hukum terhadap individu dalam proses ini,
melainkan
hanya
pengumpulan
informasi
untuk
mendukung
keputusan hukum yang sah.
VII. Perspektif Konstitusional: Tidak Bertentangan dengan Pasal 30 Undang-
Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
1. Pasal 30 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
mengatur tugas TNI dalam bidang pertahanan negara dan Polri dalam
bidang keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun tidak satu pun
norma tersebut melarang Kejaksaan untuk menyelenggarakan fungsi
intelijen dalam rangka penegakan hukum. Justru dalam sistem negara
225
hukum modern, fungsi intelijen dapat berada di berbagai institusi
sesuai tugasnya masing-masing.
2. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 20/PUU-V/2007
menyatakan bahwa:
"Selama pembentukan kewenangan dilakukan dengan undang-
undang dan tidak bertentangan dengan prinsip dasar konstitusi, maka
pembentukan fungsi baru dalam lembaga negara adalah sah."
3. Prof. Jimly Asshiddiqie, dalam bukunya Perkembangan dan
Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Amandemen Konstitusi (2006),
menjelaskan:
“Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 tidak bersifat
rigid dalam mengatur tugas lembaga negara, melainkan memberi
ruang
kepada
pembentuk
undang-undang
untuk
mengatur
kewenangan lembaga sesuai kebutuhan.”
Maka, Pasal 30B adalah produk open legal policy yang sah, bukan
pelanggaran konstitusi.
4. Pemberian kewenangan intelijen kepada Jaksa hanya berlaku dalam
konteks hukum, bukan keamanan umum. Oleh karena itu, ia tidak
mengganggu fungsi TNI dan Polri, karena ketiganya bekerja pada
wilayah dan kepentingan yang berbeda.
VIII. Perbandingan dengan Negara Lain: Praktik yang Sah Secara Internasional
1. Di Amerika Serikat, Federal Bureau of Investigation (FBI) bertindak
sebagai lembaga penegakan hukum sekaligus memiliki divisi intelijen.
Mereka bekerja dibawah Departemen Kehakiman (Department of
Justice), yang fungsinya sejajar dengan Kejaksaan di Indonesia. Ini
menunjukkan bahwa lembaga penuntutan bisa memiliki fungsi intelijen
hukum tanpa melanggar prinsip demokrasi.
2. Di Belanda, Kejaksaan bekerja sama dengan unit intelijen finansial
(FIOD) yang berada di bawah pengawasan jaksa dalam kasus
keuangan dan korupsi. Ini menunjukkan bahwa pembagian
kewenangan bersifat fungsional dan tidak eksklusif, selama ada
pembatasan legal yang jelas.
226
3. Di Jerman, Staatsanwaltschaft atau jaksa penuntut memiliki akses
langsung ke badan-badan informasi yang bertugas mengidentifikasi
kejahatan sistemik seperti pencucian uang dan terorisme. Meskipun
tidak
disebut
sebagai
"intelijen",
fungsinya
identik
dengan
pengumpulan informasi rahasia secara legal.
4. Maka, praktik di Indonesia melalui Pasal 30B huruf a justru selaras
dengan praktik global, yang memberikan fungsi intelijen terbatas
kepada institusi penuntutan untuk menunjang efektivitas sistem
hukum, tanpa menjadikannya lembaga represif atau superpower.
IX. Penegasan: Tidak Ada Lembaga Superpower
1. Kekhawatiran bahwa Kejaksaan akan menjadi lembaga superpower
tidak beralasan, karena fungsi intelijen Kejaksaan tidak mencakup:
o
Penangkapan atau penahanan;
o
Penggeledahan atau penyitaan;
o
Penyadapan tanpa izin pengadilan.
2. Fungsi intelijen ini bersifat supporting function, bukan eksekutif
coercive power.
Dalam pelaksanaannya, setiap kegiatan intelijen Kejaksaan harus
dapat dipertanggungjawabkan kepada pimpinan Kejaksaan dan
lembaga pengawas.
3. Prof. Dr. Yos Johan Utama, Rektor Universitas Diponegoro dan Guru
Besar HTN, menyatakan dalam kuliah umum (2022):
“Bukan masalah fungsi yang tumpang tindih, tetapi bagaimana setiap
fungsi itu dibatasi secara konstitusional. Kejaksaan tidak melampaui
batas karena intelijennya bersifat administratif dan preventif, bukan
represif.”
X.
Kesimpulan atas tanggapan Pemohon.
Dengan demikian, tanggapan terhadap dalil Pemohon dapat disimpulkan
sebagai berikut:
Fungsi intelijen Kejaksaan dalam Pasal 30B huruf a adalah bentuk intelijen
hukum yang sah dan terbatas, hanya untuk menunjang proses hukum,
bukan fungsi keamanan atau pertahanan.
227
Tidak ada tumpang tindih kewenangan dengan TNI/Polri karena fungsi,
obyek, dan lingkup kewenangan berbeda;
Fungsi ini sudah dikenal secara historis, diterima secara sosiologis, dan
sah secara konstitusional;
Kejaksaan tidak menjadi lembaga superpower karena intelijennya bukan
bersifat represif;
Praktik ini sejalan dengan praktik hukum di negara-negara demokratis.
II. TANGGAPAN DAN ANALISIS ATAS PASAL 35 AYAT 1 HURUF G UNDANG-
UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-
UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK
INDONESIA
BUNYI PASAL:
“JAKSA AGUNG MEMPUNYAI TUGAS DAN WEWENANG:
G. MENGOORDINASIKAN,
MENGENDALIKAN,
DAN
MELAKUKAN
PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN, DAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA YANG
DILAKUKAN BERSAMA OLEH ORANG YANG TUNDUK PADA PERADILAN
UMUM DAN PERADILAN MILITER.”
A. ANALISIS PASAL 35 AYAT (1) HURUF G UNDANG-UNDANG NOMOR 16
TAHUN 2004 DAN DIPERKUAT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN
2021
I.
Analisis Historis
Sejak lahirnya UU Nomor 15 Tahun 1961 tentang Kejaksaan, jaksa
sudah memiliki kewenangan koordinasi dalam proses penuntutan, tetapi
kewenangan itu hanya berlaku di peradilan umum. Kemudian UU Nomor 5
Tahun 1991 memperluas fungsi koordinasi kejaksaan, namun belum secara
eksplisit menyentuh peradilan militer. Perubahan besar terjadi setelah
reformasi, khususnya melalui UU No. 16 Tahun 2004 dan diperkuat UU No.
11 Tahun 2021, yang memberi Jaksa Agung peran strategis untuk
menangani kasus pidana gabungan sipil-militer.
Menurut Prof. Romli Atmasasmita dalam Seminar Nasional Hukum
Pidana di UI tahun 2021, pasal ini lahir karena banyaknya kasus pidana
gabungan, seperti penyelundupan senjata dan narkotika, yang melibatkan
anggota TNI dan sipil sekaligus. Jika tidak ada koordinasi, terjadi
228
kebingungan yurisdiksi antara Polri dan Polisi Militer. Dalam praktik
sebelumnya, sering muncul konflik kewenangan yang justru menghambat
penegakan hukum.
Selain itu, pembentukan pasal ini juga menyesuaikan dengan sistem
Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) yang baru dibentuk tahun
2020 untuk menghubungkan Polri, POM TNI, dan Oditurat Militer.
Mekanisme ini mempermudah integrasi penegakan hukum dalam kasus
gabungan dan menghindari benturan antar-lembaga penegak hukum.
II.
Analisis Filosofis
Secara filosofis, pasal ini mencerminkan asas kesatuan hukum dan
kepastian hukum dalam sistem peradilan Indonesia. Prinsip utamanya
adalah mewujudkan keadilan substantif dengan menghindari perbedaan
perlakuan terhadap pelaku tindak pidana hanya karena perbedaan institusi
tempat mereka bernaung.
Menurut Prof. Satjipto Rahardjo dalam Lokakarya Nasional Hukum
Progresif di Semarang tahun 2008, hukum yang baik adalah hukum yang
memberi solusi, bukan menambah masalah. Oleh karena itu, koordinasi
lintas yurisdiksi menjadi penting agar proses penegakan hukum terhadap
kasus
pidana
gabungan
tidak
memunculkan
ketidakpastian
dan
ketidakadilan.
Pasal ini juga berorientasi pada kepentingan umum dan perlindungan
hak asasi. Dengan satu pintu koordinasi di kejaksaan, proses hukum
berjalan lebih transparan dan mengurangi risiko penyalahgunaan
kewenangan oleh institusi mana pun.
III. Analisis Normatif
Secara normatif, kewenangan Jaksa Agung dalam pasal ini
didasarkan pada Pasal 2 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2004 jo. UU No. 11
Tahun 2021, yang menegaskan bahwa kejaksaan adalah lembaga
pemerintah yang menjalankan kekuasaan negara di bidang penuntutan.
Prof. Eddy O.S. Hiariej dalam Kuliah Umum Hukum Pidana di UGM tahun
2022 menjelaskan bahwa dalam kasus gabungan sipil-militer, keberadaan
Jaksa Agung sebagai koordinator memastikan adanya “single command”
untuk menghindari konflik antarpenyidik. Menurutnya, tanpa mekanisme
229
koordinasi, kasus pidana gabungan berpotensi terhambat karena benturan
kewenangan.
Normatifnya, pasal ini juga memperkuat peran Jampidmil sebagai
penghubung koordinasi antara Polri, POM TNI, dan Oditurat Militer. Dengan
mekanisme
ini,
penyidikan,
penyelidikan,
dan
penuntutan
dapat
dikoordinasikan dengan efektif dan transparan.
IV. Analisis Yuridis
Dari sudut pandang yuridis, pasal ini tidak bertentangan dengan Pasal
24 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 tentang
kekuasaan kehakiman yang membagi peradilan menjadi empat: umum,
agama, tata usaha negara, dan militer. Pasal ini hanya mengatur koordinasi
dalam penanganan tindak pidana gabungan, bukan mengambil alih
yurisdiksi masing-masing peradilan.
Dalam Diskusi Nasional Penegakan Hukum di Kejaksaan Agung tahun
2021, Prof. Marwan Effendy menegaskan bahwa Jaksa Agung hanya
bertindak sebagai koordinator proses hukum, bukan sebagai pengendali
penuh atas peradilan militer. Hal ini penting agar kewenangan kejaksaan
tetap proporsional dan tidak melanggar prinsip kemandirian peradilan.
Dengan mekanisme ini, Jaksa Agung memastikan adanya satu kebijakan
hukum yang seragam, sekaligus tetap menghormati otonomi lembaga
militer dalam menjalankan peradilan internalnya.³
V. Analisis Konstitusional
Pasal ini sejalan dengan Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4) Undang-
Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 30 ayat (3)
menegaskan peran TNI menjaga kedaulatan negara, sedangkan ayat (4)
menegaskan peran Polri sebagai penegak hukum dan pemelihara
keamanan. Kejaksaan tidak mengambil alih fungsi tersebut, tetapi hanya
mengoordinasikan penanganan tindak pidana gabungan.
Dalam Sidang Mahkamah Konstitusi tahun 2016, Prof. Jimly
Asshiddiqie menegaskan bahwa koordinasi antarlembaga merupakan
prinsip konstitusional untuk menghindari konflik yurisdiksi. Artinya,
kewenangan Jaksa Agung dalam pasal ini sah dan diperlukan untuk
menjaga konsistensi penegakan hukum.
230
Konstitusionalitas pasal ini juga ditegaskan melalui harmonisasi
dengan Pasal 284 KUHAP, yang membuka ruang koordinasi antara
penyidik Polri dan penyidik POM TNI pada kasus pidana gabungan.
VI. Perbandingan dengan Negara Lain
Di Amerika Serikat, koordinasi penanganan tindak pidana gabungan
dilakukan melalui kerja sama Judge Advocate General’s Corps (JAG)
dengan Department of Justice (DOJ). Mekanisme ini memastikan
konsistensi penuntutan kasus yang melibatkan sipil dan militer.
Di Inggris, Crown Prosecution Service (CPS) memiliki peran yang
mirip dengan Jaksa Agung Indonesia dalam mengoordinasikan penuntutan
lintas yurisdiksi ketika kasus melibatkan anggota militer dan sipil.
Di Belanda, Openbaar Ministerie (OM) bahkan memiliki kewenangan
penuh mengoordinasikan penuntutan dalam kasus gabungan, baik sipil
maupun militer. Hal ini menunjukkan bahwa Pasal 35 ayat (1) huruf g justru
selaras dengan praktik terbaik internasional.
VII. Kesimpulan dan Pendapat Ahli
Pasal 35 ayat (1) huruf g tidak bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan prinsip pemisahan kekuasaan.
Kewenangan Jaksa Agung bersifat koordinatif untuk memastikan proses
penegakan hukum terhadap kasus gabungan berjalan konsisten,
transparan, dan efisien.
Prof. Romli Atmasasmita (Seminar Nasional UI, 2021) menegaskan
bahwa integrasi proses penegakan hukum lintas yurisdiksi mutlak
diperlukan demi kepastian hukum dan keadilan substantif. Senada dengan
itu, Prof. Eddy Hiariej (UGM, 2022) menambahkan bahwa tanpa peran
Jaksa Agung, penyidikan gabungan berpotensi menimbulkan deadlock
hukum karena konflik kewenangan antar-lembaga.
Dengan demikian, pasal ini memperkuat sistem penegakan hukum
nasional dan menjadi instrumen penting dalam mencegah konflik yurisdiksi
antarperadilan sipil dan militer.
231
B. TANGGAPAN ATAS KEBERATAN PEMOHON TERHADAP PASAL 35
AYAT (1) HURUF G UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2021
TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN
2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Bunyi Pasal 35 ayat (1) huruf g:
“Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang:
g. mengoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama oleh
orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer.”
1. Tumpang Tindih Kewenangan
Keberatan mengenai dugaan tumpang tindih kewenangan antara jaksa
dan kepolisian perlu diluruskan. Pasal ini hanya berlaku untuk tindak
pidana gabungan yang melibatkan pelaku dari yurisdiksi berbeda:
peradilan umum dan peradilan militer. Dalam kondisi ini, mekanisme
koordinasi diperlukan agar penyelidikan dan penyidikan tidak saling
tumpang tindih dan hasilnya seragam.
Dalam Seminar Nasional Kejaksaan Agung tahun 2021, Prof. Eddy O.S.
Hiariej menegaskan bahwa keberadaan Jaksa Agung sebagai
koordinator
dalam
kasus
gabungan
bersifat
fasilitatif,
bukan
pengambilalihan wewenang penyidikan Polri. Fungsi koordinasi ini
hanya mengatur teknis pembagian tugas antarpenegak hukum, bukan
mengambil alih seluruh kewenangan penyidikan yang dimiliki Polri atau
Polisi Militer.
Dengan demikian, Pasal 35 ayat (1) huruf g tetap menghormati KUHAP
dan sistem pembagian tugas antara penyidik Polri dan penuntut umum.
Pasal ini hadir untuk menutup kekosongan hukum dalam perkara
gabungan sipil-militer yang sebelumnya sering menimbulkan konflik
kewenangan.
2. Hierarki Penegakan Hukum dan Integrated Criminal Justice System
Keberatan bahwa pasal ini “merusak hierarki penegakan hukum” kurang
tepat. Dalam integrated criminal justice system, fungsi lembaga penegak
hukum memang berbeda, tetapi mereka harus tetap bekerja dalam
232
koordinasi untuk mencapai satu tujuan, yaitu penegakan hukum yang
konsisten dan efisien.
Menurut Prof. Marwan Effendy dalam Diskusi Nasional Sistem Peradilan
Pidana di Kejaksaan Agung (2021), penempatan Jaksa Agung sebagai
koordinator dalam kasus gabungan justru memperkuat integrasi sistem
peradilan pidana. Pasal ini mencegah terjadinya proses ganda atau
keputusan berbeda pada perkara yang sama, sesuatu yang sering
terjadi sebelum adanya ketentuan ini.
Dengan kata lain, pasal ini tidak merusak hierarki, melainkan
memastikan bahwa proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
berada dalam satu kerangka hukum yang seragam ketika melibatkan
pelaku dari dua yurisdiksi berbeda.
3. Prinsip Due Process of Law
Kekhawatiran bahwa pasal ini melanggar due process of law tidak
berdasar. Pasal ini tidak memberikan jaksa kewenangan absolut atas
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, melainkan hanya mengatur
mekanisme koordinasi antara lembaga penegak hukum ketika terjadi
tindak pidana gabungan.
Dalam Lokakarya Nasional Penegakan Hukum di Mahkamah Agung
tahun 2022, Prof. Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa due process of
law justru akan lebih terjamin apabila ada satu pintu koordinasi. Tanpa
koordinasi, sering terjadi konflik kepentingan antarpenegak hukum yang
menyebabkan proses hukum tidak transparan dan memunculkan
ketidakpastian.
Dengan demikian, pasal ini tidak menghapus pemisahan fungsi antara
penyidik dan penuntut umum. Penyidikan tetap dilakukan oleh penyidik
sesuai yurisdiksi (Polri atau POM TNI), sementara Jaksa Agung hanya
mengoordinasikan agar prosesnya tidak tumpang tindih.
4. Potensi Penyalahgunaan Kewenangan
Kekhawatiran bahwa pasal ini dapat disalahgunakan untuk menekan
oposisi politik atau aktivis juga perlu diluruskan. Fungsi koordinasi Jaksa
Agung dalam pasal ini hanya berlaku untuk tindak pidana gabungan
sipil-militer, bukan untuk seluruh perkara pidana. Artinya, cakupan
233
kewenangannya sangat terbatas dan tidak bisa dijadikan alat represif
terhadap kelompok sipil.
Dalam Forum Diskusi Penegakan Hukum di UI tahun 2022, Prof. Romli
Atmasasmita menegaskan bahwa mekanisme koordinasi justru
mempersempit ruang penyalahgunaan wewenang karena proses
penyelidikan dan penyidikan diawasi lebih banyak pihak, termasuk Polri,
POM TNI, Oditurat Militer, dan kejaksaan. Sistem koordinasi multi-
lembaga ini membuat kontrol menjadi lebih ketat.
Selain itu, segala bentuk penyalahgunaan wewenang tetap dapat diuji
melalui mekanisme praperadilan sesuai KUHAP. Dengan demikian,
risiko pelanggaran hak konstitusional warga negara dapat diminimalkan.
5. Kesesuaian dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945
Tuduhan bahwa pasal ini bertentangan dengan Pasal 30 ayat (4)
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 kurang tepat.
Pasal 30 ayat (4) memang menegaskan peran Polri dalam penyidikan
dan penegakan hukum, namun tidak melarang adanya koordinasi lintas-
lembaga ketika kasus melibatkan pelaku dari yurisdiksi berbeda.
Dalam Sidang Mahkamah Konstitusi tahun 2016, Prof. Yusril Ihza
Mahendra menjelaskan bahwa kewenangan Jaksa Agung dalam pasal
ini bersifat koordinatif, bukan operasional. Artinya, Jaksa Agung tidak
melakukan penyidikan sendiri, tetapi hanya memfasilitasi sinkronisasi
kebijakan antarpenegak hukum.
Dengan demikian, pasal ini tidak melanggar konstitusi dan justru
mengisi kekosongan norma agar proses hukum gabungan berjalan
efektif tanpa menyalahi tugas Polri maupun POM TNI.
6. Fungsi Check and Balances
Pasal ini tidak menghapus mekanisme check and balances, melainkan
memperkuatnya. Justru dengan adanya koordinasi di bawah Jaksa
Agung, proses penanganan perkara melibatkan lebih banyak pihak,
termasuk pengawasan dari Polri, POM TNI, dan Oditurat Militer.
Prof. Bagir Manan dalam Simposium Sistem Peradilan Pidana di
Mahkamah Agung tahun 2020 menegaskan bahwa koordinasi lintas-
234
lembaga memperkuat kontrol horizontal, bukan menciptakan kekuasaan
tunggal.
Setiap
keputusan
penyidikan
dan
penuntutan
tetap
memerlukan persetujuan bersama antarpenegak hukum.
Tanpa mekanisme koordinasi, justru lebih berpotensi muncul konflik
antarpenegak hukum yang tidak bisa dikontrol. Oleh karena itu, pasal ini
membantu menjaga keseimbangan antar-lembaga dalam sistem
peradilan pidana terpadu.
7. Contoh Historis Konflik
Memang benar, sebelum adanya pasal ini pernah terjadi konflik terbuka
antara Kejaksaan dan Kepolisian mengenai kewenangan penyidikan,
misalnya dalam kasus BLBI (2002) dan Century (2010). Namun,
pengalaman tersebut justru menjadi alasan utama dibentuknya pasal ini
agar koordinasi lebih jelas dan tidak menimbulkan dualisme penyidikan.
Pandangan Adnan Buyung Nasution dan Prof. J.E. Sahetapy yang
menolak kewenangan penyidikan kejaksaan disampaikan pada era
1980–1990-an, sebelum lahirnya sistem Jampidmil dan integrasi lintas
yurisdiksi. Dalam konteks saat ini, kewenangan Jaksa Agung tidak sama
dengan penyidik, melainkan sebatas pengatur teknis koordinasi.
Dengan adanya Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) yang
dibentuk pada 2020, koordinasi ini dilakukan secara transparan,
akuntabel, dan tidak menghilangkan fungsi utama masing-masing
lembaga penegak hukum.
Kesimpulan atas keberatan para pemohon.
Pasal 35 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan
tidak melanggar Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Justru pasal ini menjadi solusi atas persoalan historis konflik kewenangan,
menjamin due process of law, dan memperkuat integrated criminal justice
system.
Peran Jaksa Agung di sini bersifat koordinatif, bukan operasional, sehingga
tidak menimbulkan kekuasaan tunggal. Mekanisme koordinasi multi-
lembaga membuat proses penegakan hukum lebih transparan, terintegrasi,
235
dan akuntabel, sesuai dengan praktik internasional di Amerika Serikat,
Inggris, dan Belanda.
C. ANALISIS PASAL 35 AYAT (1) HURUF G UNDANG-UNDANG NOMOR 11
TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR
16
TAHUN
2004
TENTANG
KEJAKSAAN
REPUBLIK
INDONESIA DALAM PERSPEKTIF KOMPETENSI ABSOLUT
Bunyi Pasal 35 ayat (1) huruf g:
“Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang:
g. mengoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama
oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer.”
I.
Kerangka Konstitusi: Kompetensi Absolut Peradilan
Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh
empat lingkungan peradilan:
1. Peradilan Umum
2. Peradilan Militer
3. Peradilan Agama
4. Peradilan Tata Usaha Negara
Dalam konteks pasal ini, yang relevan adalah peradilan umum dan
peradilan militer. Kedua peradilan tersebut memiliki kompetensi absolut
masing-masing, artinya mereka hanya berwenang memeriksa,
mengadili, dan memutus perkara sesuai jenis dan subjek hukumnya.
Menurut Prof. Bagir Manan dalam Simposium Sistem Peradilan
Nasional (Jakarta, 2019), peradilan umum berwenang mengadili warga
sipil, sementara peradilan militer hanya mengadili prajurit TNI. Tidak
boleh ada tumpang tindih karena hal ini bagian dari prinsip due process
of law dan legal certainty.
Namun, problem muncul ketika ada tindak pidana gabungan yang
melibatkan pelaku dari dua yurisdiksi berbeda: sipil dan militer. Tanpa
mekanisme koordinasi, proses hukum berpotensi jalan sendiri-sendiri
dan menghasilkan putusan berbeda untuk satu peristiwa pidana.
236
II. Kewenangan Penyidik dalam Peradilan Umum dan Militer
Pasal 6 KUHAP menyebutkan penyidik peradilan umum adalah Polri,
sedangkan penyidik peradilan militer adalah Polisi Militer (POM TNI)
berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Artinya, dalam sistem hukum, setiap yurisdiksi memiliki penyidik
berbeda
yang
bekerja
secara
independen
sesuai
lingkup
kompetensinya.
Dalam kasus pidana murni, sistem ini berjalan tanpa masalah. Namun,
dalam perkara gabungan sipil-militer, tidak ada aturan teknis yang jelas
mengenai siapa yang memimpin penyidikan dan bagaimana hasil
penyidikan harus disatukan. Kondisi ini pada masa lalu memicu banyak
konflik antara Polri dan POM TNI.
Contohnya, pada kasus penyelundupan senjata di Batam (2016),
penyidikan sempat terhambat karena salah satu pelaku adalah warga
sipil sedangkan yang lain anggota TNI. Tanpa koordinasi, penyidikan
berjalan dua jalur dan berpotensi menimbulkan putusan berbeda.
III. Peran Jaksa Agung sebagai Koordinator
Pasal 35 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia hadir untuk menutup
kekosongan hukum terkait tindak pidana gabungan. Kejaksaan melalui
Jaksa Agung diberi kewenangan mengkoordinasikan, mengendalikan,
dan melakukan penggabungan proses penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan hanya untuk kasus lintas yurisdiksi sipil- militer.
Dalam Seminar Nasional Hukum Pidana (UI, 2021), Prof. Eddy O.S.
Hiariej menegaskan bahwa Jaksa Agung bukan penyidik utama,
melainkan koordinator antarpenyidik. Penyidikan tetap dilakukan oleh
Polri dan POM TNI sesuai kewenangannya masing-masing, tetapi
Jaksa Agung memastikan bahwa hasil penyidikan dapat digabung dan
digunakan bersama di tahap penuntutan.
Dengan demikian, peran Jaksa Agung tidak mengambil alih fungsi
penyidikan, tetapi justru menjaga agar proses hukum terintegrasi dan
konsisten, tanpa melanggar kompetensi absolut peradilan.
237
IV. Mekanisme Koordinasi melalui Jampidmil
Untuk menjalankan kewenangan koordinasi ini, Kejaksaan membentuk
Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) pada tahun 2020.
Jampidmil berfungsi sebagai jembatan koordinasi antara:
•
Polri (penyidik peradilan umum)
•
POM TNI (penyidik peradilan militer)
•
Oditurat Militer (penuntut di peradilan militer)
Dalam Pedoman Teknis Jampidmil Kejaksaan RI (2021), ditegaskan
bahwa Jampidmil bertugas menyatukan hasil penyidikan agar proses
penuntutan dilakukan secara terkoordinasi. Mekanisme ini memastikan
tidak ada perbedaan fakta hukum dan putusan antara peradilan umum
dan militer untuk satu peristiwa pidana gabungan.
Prof. Romli Atmasasmita dalam Forum Diskusi Nasional Penegakan
Hukum (Jakarta, 2022) menilai pembentukan Jampidmil adalah
terobosan strategis untuk mengatasi konflik yurisdiksi. Menurutnya,
tanpa Jampidmil, perkara gabungan akan selalu memunculkan potensi
pertentangan antarpenegak hukum.
V. Harmonisasi dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945 dan KUHAP
Pasal 35 ayat (1) huruf g tidak bertentangan dengan Pasal 24 Undang-
Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 karena tidak mengubah
kompetensi absolut peradilan umum dan militer. Sebaliknya, pasal ini
mengharmonisasikan proses hukum melalui koordinasi antarpenyidik
dan antarpenuntut.
Ketentuan ini juga sejalan dengan Pasal 284 KUHAP yang membuka
ruang koordinasi antara penyidik sipil dan militer dalam perkara
gabungan. Dengan adanya Jaksa Agung sebagai koordinator,
pelaksanaan pasal ini menjadi lebih sistematis dan terukur.
Konsep ini juga konsisten dengan praktik internasional, misalnya di
Amerika Serikat, di mana koordinasi kasus gabungan dilakukan oleh
Department of Justice (DOJ) bersama Judge Advocate General's
Corps (JAG), dan di Belanda melalui Openbaar Ministerie (OM).
238
VI. Kesimpulan
1. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 membagi
peradilan ke dalam empat lingkungan, termasuk peradilan umum
dan militer, dengan kompetensi absolut masing-masing.
2. Setiap peradilan memiliki penyidik sendiri: Polri untuk peradilan
umum dan POM TNI untuk peradilan militer.
3. Pasal 35 ayat (1) huruf g tidak menambah kewenangan penyidikan
bagi
Jaksa
Agung,
melainkan
menempatkannya
sebagai
koordinator untuk menghindari konflik yurisdiksi.
4. Peran ini dijalankan melalui Jampidmil sebagai penghubung teknis
antarpenegak hukum sipil dan militer.
5. Mekanisme ini justru memperkuat integrated criminal justice system
dan mencegah putusan yang bertentangan untuk satu perkara
pidana gabungan.
Kesimpulan Umum
Bahwa setelah mencermati seluruh permohonan Para Pemohon dan melakukan
analisis terhadap ketentuan Pasal 30B huruf a dan Pasal 35 ayat (1) huruf g
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16
Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, saya menyimpulkan secara
tegas bahwa:
Ketentuan Pasal 30B huruf a, yang memberikan kewenangan kepada Kejaksaan
untuk menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan
dalam rangka penegakan hukum, merupakan bentuk penguatan fungsi
Kejaksaan sebagai penegak hukum yang strategis dalam menghadapi dinamika
kejahatan modern. Fungsi intelijen dalam konteks ini bukanlah fungsi keamanan
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dan (3) Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjadi domain TNI dan Polri, tetapi
merupakan intelijen penegakan hukum yang legal, proporsional, dan
konstitusional.
Ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf g, yang memberikan kewenangan koordinatif
kepada Jaksa Agung dalam perkara pidana umum dan militer yang saling
berhubungan, tidak menghapus sistem peradilan militer maupun umum,
melainkan justru menjadi jembatan koordinasi demi menjamin efektivitas dan
239
kepastian hukum atas perkara yang lintas yurisdiksi. Hal ini sejalan dengan asas
integrasi sistem peradilan pidana (integrated criminal justice system) dan tidak
bertentangan dengan sistem peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 24
Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Argumentasi Para Pemohon yang menyatakan bahwa ketentuan a quo
menciptakan “kekuasaan yang berlebihan”, “tumpang tindih kewenangan”, atau
“potensi intimidasi” adalah asumtif dan tidak berdasar. Justru sebaliknya, pasal-
pasal tersebut merupakan bentuk penguatan fungsi kelembagaan Kejaksaan
dalam rangka mendukung efektivitas penegakan hukum dan perlindungan
terhadap kepentingan publik dalam kerangka negara hukum yang demokratis.
Oleh karena itu, Ahli menilai bahwa permohonan Para Pemohon tidak beralasan
menurut hukum, baik secara yuridis, konstitusional, maupun sosiologis, dan
dengan ini menyatakan bahwa:
Pasal 30B huruf a dan Pasal 35 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2021 tentang Kejaksaan tidak bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan
hukum yang mengikat.
Dalam persidangan, Ahli memberikan keterangan sebagai berikut.
Terhadap pertanyaan mengenai intelijen, menurut Ahli terdapat dua jenis
intelijen yaitu pertama, intelijen kejaksaan dimana jika ditinjau dari penegakan
hukumnya, merupakan intelijen non-KUHAP. Jika dikategorikan intelijen non-
KUHAP maka intelijen kejaksaan sama dengan BIN dan BAIS. Pekerjaannya
menghasilkan laporan intelijen yang sifatnya rahasia yang tidak boleh
diketahui orang dan dia tidak diperbolehkan menangkap, menahan, dan
mengundang orang. Ketika seorang jaksa menangani penyelidikan non-
KUHAP disebut sebagai Intelijen Kejaksaan. Ketika Intelijen Kejaksaan
menemukan korupsi atau penyelundupan, yang kemudian ditingkatkan pada
tahap penyelidikan KUHAP berdasarkan Pasal 1 ayat (5) KUHAP.
Penyelidikan KUHAP dilakukan oleh jika terkait perkara pidananya khusus
(Pidsus) dilakukan oleh Jampidsus. Jika pidana yang dilakukan adalah
pidana umum maka dilaksanakan oleh polisi, jika pidananya lintas yurisdiksi,
maka kembali kepada kejaksaan berdasarkan Pasal 35. Sehingga jika
sebuah perkara diatur dalam KUHAP, maka sudah dapt dipastikan dilakukan
240
penyelidikan pelanggaran hukum. Namun sebelum masuk ke penyelidikan
KUHAP, non-KUHAP itu masih bebas dan rahasia yang dapat diteruskan ke
Pidsus, polisi, atau POM. Ketika berbicara mengenai intelijen, sudah pasti
gelap semua tidak hanya bagi Kejaksaan saja.
Menurut Ahli, bagi Kejaksaan, dia akan harus membuat laporan hasil
penyelidikan intelijen, dari dari laporan ini, akan diteruskan apakah menjadi
perkara pidana atau tidak.
Menurut Ahli jika seorang jaksa melakukan penyelidikan yang lintas
yurisdiksi, gabungan militer dan sipil, maka dibentuklah satuan gabungan
antara auditor dan di bawah pimpinan Jampidmil. Menurut Ahli, satuan
gabungan ini yang akan memutuskan apakah kasus ini lebih dirugikan militer
atau sipil. Jika yang dirugikan adalahmiliter, maka pengadilannya akan
dilaksanakan secara koneksitas di pengadilan umum. Kalau yang banyak
dirugikan adalah sipil maka diadili di pengadilan umum. Pengadilan
koneksitas di peradilan umum, dilaksanakan oleh tiga orang hakim yaitu dua
orang hakim sipil, satu orang hakim umum. Jika tim gabungan ini menemukan
yang dirugikan lebih banyak militernya, maka pengadilannya dilaksanakan di
peradilan militer dengan tiga orang hakim yaitu dua orang hakim sipil, satu
orang hakim umum. Menurut Ahli, hubungan Jaksa Agung dan auditor adalah
bagian di dalam tim gabungan yang melaksanakan penuntutan secara
bersama-sama.
Menurut Ahli, Intelijen rahasia statusnya non-KUHAP jika kemudian bergeser
menjadi KUHAP, berarti hasil penyelidikannya terang-benderang atau
dengan kata lain hasil dari non-KUHAP telah berubah menjadi lampiran
berkas penyidikan. Sehingga tidak mungkin dirahasiakan lagi.
Menurut Ahli harus diketahui bahwa dari penyelidikan terbagi atas
penyelidikan non-KUHAP dan penyelidikan KUHAP. Penyelidikan non-
KUHAP dilakukan oleh kejaksaan, BIN dan BAIS. Namun untuk kejaksaan
khususnya mencari data, informasi yang berujung menjadi menjadi tindak
pidana. Kejaksaan memiliki kewajiban membuat laporan hasil pemeriksaan
intelijen kepada Jampidsus, polisi, atau kepada POM. Sehingga tidak ada
tumpang-tindih.
241
5. Choky R. Ramadhan, S.H., LL.M., Ph.D.
A. Latar Belakang
Pada Permohonan Uji Materil (Perkara Nomor 9, 15, 67/PUU-XXIII/2025),
salah satu Pasal yang diuji materinya adalah Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 11
Tahun 2021 tentang Pernbahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2024
tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan), yang berbunyi
"Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan,
penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat
dilakukan atas izin Jaksa Agung."
Para pemohon berargumen, yang pada intinya adalah, bahwa Pasal 8
ayat (5) UU Kejaksaan memberikan hak imunitas (yang bisa menjadi absolut).
Imunitas ini menyebabkan jaksa yang bekerja tidak sesuai dengan hukum
berpotensi tidak dapat diperiksa dan dimintakan pertanggung jawabannya
secara hukum. Para pemohon beralasan pasal tersebut dinilai bertentangan
dengan Prinsip Negara Hukum (Pasal ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945),
Kesamaan di Depan Hukum (equality before the law) (Pasal 27 ayat (1), dan
Pasal 281 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945), dan Kepastian Hukum yang
Adil (legal certainty) .
Petitum dari ketiga Pemohonan Uji Materil tersebut yaitu menyatakan
Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
mengikat. Selain Petitum tersebut, terdapat petitum untuk menyatakan
konstitusional bersyarat terkait Pasal Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 11 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2024
tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu:
1. Menyatakan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021
Tentang Pernbahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
Tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6755) tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai "hal-hal yang dikecualikan:
1. tertangkap tangan melakukan tindak pidana
242
2. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan
pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana
kejahatan
terhadap
kemanusiaan
dan
keamanan
negara
berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau
3. disangka melakukan tindak pidana khusus".
Atau
2. Menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 11 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang
Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6755) bertentang dengan Undang- Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "dalam melaksanakan tugas
dan
wewenangnya,
pemanggilan,
pemeriksaan,
penggeledahan,
penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan
atas izin Jaksa Agung dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak permohonan izin diterima";
Atau
3. Menyatakan bahwa Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 1 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang
Kejaksaan Republik Indonesia [Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6755] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai
"Dalam
melaksanakan
tugas
dan
wewenangnya,
pemanggilan,
pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap
Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam hal:
a. terdapat bukti permulaan yang cukup;
b. tertangkap tangan melakukan tindak pidana."
B. Pertanyaan Hukum (Legal Issues)
Berdasarkan uraian di atas, maka Ahli tertarik untuk membahas beberapa
pertanyaan hukum sebagai berikut:
243
1. Bagaimana pengaturan dan doktrin irnunitas jaksa (prosecutorial
immunity) di Amerika Serikat, Inggris, Belanda, Jerman, Malaysia dan
Singapura?
2. Apa saja tugas dan wewenang jaksa di Indonesia?
3. Bagaimana mekanisme dan pengaturan untuk melindungi jaksa dari
pemeriksaan
dengan
itikad
buruk
untuk
membalas
(malacious
investigation/prosecution)
dengan
tetap
mempertimbangkan
kesetaraan/kesamaan di depan dan kepastian hukum?
C. Pembahasan
1. Pengaturan dan doktrin "imunitas jaksa" (prosecutorial immunity) di
Amerika Serikat, Inggris, Belanda, Jerman, Malaysia dan Singapura
Salah satu standar yang sering dirujuk terkait perlindungan jaksa
dalam melaksanakan tugasnya adalah Paragraf 4 Panduan Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Peran Jaksa (UN Guidelines on the Role of
Prosecutors (1990)), yang berbunyi:
States shall ensure that prosecutors are able to perform their professional
functions without intimidation, hindrance, harassment, improper interference
or unjustified exposure to civil, penal or other liability.
Dalam menyusun Panduan PBB tentang Peran Jaksa dan
memperkenalkannya ke berbagai negara, PBB menyadari bahwa masing-
masing negara dapat mengadopsi panduan tersebut sesuai dengan beragam
tradisi dan sistern hukum (different legal tradition and legal system ). Oleh
karenanya,
pengaturan
mengenai
perlindungan
jaksa,
mekanisme
pertanggung jawaban hukum bagi jaksa yang diduga melanggar hukum, dan
sanksi bagi jaksa yang melanggar diserahkan bagaimana pembuat undang-
undang
(legislatif)
dan
penentu
konstitusionalitas
Undang-Undang
(Mahkamah Konstitusi) untuk menentukannya.
Pembahasan pada sub-bagian ini menggunakan pendekatan
perbandingan hukum fungsionalis (functional comparative legal research),
yang mengasumsikan bahwa terdapat permasalahan hukum serupa di
berbagai yurisdiksi di dunia, dalam hal ini imunitas jaksa. Pendekatan
fungsionalis ini berguna untuk menelusuri dan memahami sistem, bukum,
institusi, dan/atau doktrin yang secara fungsional ekuivalen atau serupa dari
244
yurisdiksi lain untuk menjawab permasalahan hukum domestik.2 Ahli
berharap pembahasan ini dapat menambah khazanah dalam menentukan
yang terbaik dan paling adil dalam menentukan norma mengenai
perlindungan jaksa, dan mekanisme pertanggung jawaban hukum bagi jaksa
yang diduga melanggar hukum.
1.1. lmunitas Absolut (Absolute Immunity)
Kekebalan mutlak (absolute immunity) kepada jaksa diakui oleh
putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat dalam putusan Imbler v
Pachtman (1976). Putusan tersebut menetapkan standar hukum bahwa
seorang jaksa secara mutlak memiliki imunitas/kekebalan terhadap gugatan
perdata. Kekebalan absolut ini ptm hanya melindungi jaksa terhadap gugatan
perdata , karena hakim dalam putusan Imbler v Pachtman menyatakan jaksa
tetap dapat dituntut secara pidana apabila melanggar hukum. Salah satu
pertimbangan hakim pada intinya menegaskan bahwa imunitas jaksa dalam
gugatan perdata berdasarkan §1983 tidak berarti jaksa kebal dari hukum
pidana. Pertimbangan kebijakan yang memberi imunitas perdata tidak
menempatkan pejabat publik di luar jangkauan hukum pidana. Bahkan hakim,
meski memiliki imunitas perdata absolut, tetap bisa dihukum secara pidana
atas pelanggaran hak konstitusional, misalnya melalui 18 U.S.C. §242 (pasal
pidana yang sepadan dengan § 1983).
Akan tetapi, standar ini tidak bertahan lama karena Mahkamah Agung
Amerika Serikat dalam putusan Buckley v Fitzsommons (1993) menetapkan
bahwa imunitas jaksa tidak absolut, melainkan terbatas pada kualifikasinya
jaksa dalam menjalankan tugas dan kewenangan yang berkaitan dengan
peradilan pidana secara sah, atau yang kemudian disebut imunitas terbatas
(qualified immunity). Putusan ini juga sejalan dengan Paragraf 21 Panduan
PBB tentang Peran Jaksa yang berbunyi :
21. Disciplinary offences of prosecutors shall he based on law or
lawful regulations. Complaints against prosecutors which allege
that they acted in a manner clearly out of the range of professional
standards shall be processed expeditiously and fairly under
appropriate procedures. Prosecutors shall have the right to a fair
hearing. The decision shall be subject to independent review.
Paragraf 21 panduan tersebut pada intinya tidak memberikan
impunitas atau kekebalan mutlak kepada jaksa yang melanggar hukum . Hal
245
ini juga ditegaskan oleh Gabriela Knaul dalam Report of the Special
Rapporteur on the indep endence of judges and lawy ers yang disampaikan
pada General Ass embly pada bagian Human Rights Council pada tahun
2012.
Dalam catatan penegakan hukum pidana di Indonesia, terdapat
beberapa jaksa yang pemah diproses hukum pidana. Berikut beberapa
nama-nama jaksa yang melanggar hukum pidana dan diproses hukum
berdasarkan penelusuran di media:
Nama Jaksa
Tindak Pidana
Tahun
Keiadian
Urip Tri Gunawan
Suap US$ 660.000 dari Artalyta Suryani
dalam kasus BLBI
2008
Cirus Sinaga
Manipulasi
surat
penahanan
untuk
memperingan hukuman Gayus Tambunan
2011
Farizal
Suap dari pengusaha Xaveriandy Sutanto
(Sumbar)
2016
Rudi
Indra
Prasetya
Suap
Rp
250juta
terkait
penghentian
penyelidikan dana desa di Desa Dasok
2017
Fahri Nurmallo
Suap Rp 528juta dalam kasus korupsi dana
BPJS Subang
2017
Deviyanti
Rochaeni
Suap Rp 528 juta dalam kasus korupsi dana
BPJS Subang
2017
Chuck
Suryosumpeno
Penyalahgunaan wewenang penyelesaian
aset BLBI (Hendra Rahardia)
2018
Ngalimun
Penyalahgunaan wewenang penyelesaian
aset BLBI (Hendra Rahardia)
2018
Pinangki
Sima
Malasari
Suap US$ 500.000,pencucian uang US$
375.229, pemufakatan dengan Djoko Tjandra
2020
Puji Triasmoro
OTT KPK , tersangka suap pengurusan
perkara di Kejari Bondowoso
2023
Jaksa
berinisial
TI
Diduga memeras saksi Rp 3 miliar saat
bertugas di KPK, diproses etik & pidana
2023-2024
7 jaksa
Pelanggaran berat → diproses pidana
(Lampung, NTB, Palu, Sumsel, Pangkep)
2022-2023
246
Oleh karena itu, Ahli berpendapat bahwa Pasal 8 ayat (5) UU
Kejaksaan tidak serta merta memberikan imunitas absolut kepada jaksa
merujuk pada fakta terdapat beberapa jaksa yang tetap diproses hukum dan
mendapatkan sanksi. Fakta tersebut membuktikan bahwa jaksa di Indonesia,
pemeriksaan terhadap jaksa secara prosedural perlu izin Jaksa Agung, jaksa
di Indonesia tidak memiliki imunitas absolut dan ini tidak bertentangan
dengan UUD 1945.
1.2. Imunitas Terbatas (Qualified Immunity)
Berdasarkan penelusuran Ahli, berbagai yurisdiksi memberikan
imunitas kepada jaksa yang terbatas pada saat menjalankan tugas dan
kewenangannya. Norma tersebut sejalan dengan frasa "dalam menjalankan
tugas dan wewenangnya" dalam rumusan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan
yang dimohonkan uji materil dalam kasus ini. Akan tetapi, terdapat beberapa
perbedaan standar dan ketentuan dalam hukum dan putusan pengadilan
beberapa yurisdiksi yang diteliti, sebagaimana akan diuraikan di bawah ini.
Di Amerika Serikat, Mahkamah Agung Amerika Serikat dalam putusan
Buckley v Fitzsommons (1993) menegaskan bahwa jaksa hanya memiliki
imunitas absolut ketika tindakan mereka berhubungan langsung dengan
fungsi penegakan hukum pidana (penyidikan dan penuntutan). Namun,
apabila pelanggaran yang dilakukan jaksa terjadi sebelum penanganan
perkara tersebut, maka jaksa dilindungi imunitas terbatas (qualified
immunity), yaitu terbatas ketika bukti permulaan yang cukup telah ada dan
penyidikan terhadap tersangka sudah dilakukan. Satu hal yang perlu
diterangkan adalah bahwa imunitas ini berkaitan dengan gugatan perdata
(tort) terhadap jaksa.
Pergeseran imunitas absolut ke imunitas terbatas dalam perkara
perdata sangat masuk akal karena menurut Professor Davis sangat jarang
sekali pelanggaran jaksa (prosecutorial misconduct) dituntut secara pidana,
meskipun banyak pelanggaran jaksa tersebut berkaitan dengan tindak
pidana. Berbagai artikel hukum di jumal-jumal Amerika Serikat juga
mendukung penerapan qualified immunity untuk menjamin akuntabilitas
jaksa dalam penanganan perkara pidana.
247
Imunitas terbatas ini juga diterapkan di Belanda dalam penuntutan
pidana. Dalam Putusan Hague Court of Appeal, 27 February 2023,
pengadilan memutuskan bahwa jaksa tidak dapat dituntut pidana karena
melanggar duty of confidentiality (Section 272 of the Criminal Code) apabila
sedang menjalankan tugasnya sebagai jaksa. Putusan ini menegaskan
imunitas yang terbatas pada jaksa dalam melaksanakan tugas dan
kewenangannya dalam perkara pidana, dan bukan karena statusnya sebagai
jaksa.
Malaysia juga menerapkan imunitas terbatas. Dalam perkara Dato'
Pahlawan Ramli bin Yusuff v. Tan Sri Abdul Gani bin Patail & Ors [2015] 7
MLJ 763, Hakim Vazeer Alam Mydin menegaskan bahwa imunitas absolut
bagi Jaksa (Public Prosecutors) tidak sejalan dengan prinsip negara
demokratis yang progresif dan bertentangan dengan rule of law. Ia
menekankan bahwa dalam sistem hukum yang berlandaskan rule of law,
tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum, termasuk pejabat
penuntut umum. Dengan demikian, jaksa harus tetap dapat dimintai
pertanggungjawaban hukum atas tindakannya.
Di Singapura, pada Putusan Chng Suan Tze v Minister of Home Affairs
(1988) ditetapkan bahwa setiap kewenangan jaksa yang diatur dan
dilaksanakan memiliki batasan hukum, karena konsep diskresi tanpa batas
bertentangan dengan rule of law. Selain itu, pengadilan pada perkara Law
Society of Singapore v Tan Guat Neo Phyllis (2007) menegaskan bahwa
diskresi penuntutan dapat menjadi objek pemeriksaan pengadilan dalam dua
kondisi: (1) Bila disalahgunakan dengan itikad buruk untuk tujuan yang tidak
relevan; (2) Bila pelaksanaannya melanggar hak konstitusional, misalnya
penuntutan diskriminatif yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum
(Pasal 12 Konstitusi). Putusan ini menunjukkan bahwa jaksa di Singapura
dalam melaksanakan tugasnya hanya memiliki imunitas terbatas, sebatas
apabila jaksa menjalankan tugasnya sesuai dengan hukum dan dengan itikad
baik.
2. Tugas dan Wewenang Jaksa
Pembahasan di sub-bab sebelumnya mengulas beberapa standar,
ketentuan, dan putusan yang berkaitan dengan imunitas terbatas, dan
248
bagaimana beberapa yurisdiksi menentukan "tugas dan kewenangan jaksa".
Berkaitan dengan imunitas terbatas pada saat jaksa menjalankan tugas dan
kewenangannya, Ahli merangkum tugas dan kewenangan yang diatur dalam
Peraturan Pemndang-undangan di Indonesia. Rangkuman tersebut di bawah
ini menunjukkan bahwa tugas dan kewenangan jaksa di Indonesia tidak
hanya sekedar tugas dan kewenangan dalam ranah penegakan hukum
pidana. Oleh karena itu dan berkaitan dengan irnunitas terbatas, maka frase
"dalam
menjalankan
tugas
dan
kewenangannya"
harus
dimaknai
sebagaimana segala macam tugas dan kewenangan jaksa yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan di bawah ini.
Berikut di bawah ini merupakan tabel yang menerangkan tugas dan
kewenangan jaksa:
Bidang
Tugas & Wewenang
Jaksa
Dasar Hukum
Pidana
• Melakukan penuntutan.
• Melaksanakan
penetapan hakim dan
putusan
pengadilan
yang
telah
berkekuatan
hukum
tetap.
• Melaksanakan
penyidikan
terhadap
tindak pidana tertentu
(kompsi, pelanggaran
HAM
berat,
tindak
pidana
lain
sesuai
undang-undang).
• Melengkapi
berkas
perkara
tertentu dan
melakukan
pra-
penuntutan.
• Melaksanakan
pelacakan,
penelusuran aset, dan
eksekusi
aset hasil
tindak pidana.
• Menangani
tindak
pidana lintas negara
(terorisme, pencucian
uang, ekstradisi, MLA,
kejahatan transnasional
terorganisasi)
Pasal 30 ayat (1) UU
16/2004 jo.
UU 11/2021;
UU
Tipikor
31/1999 jo.
20/2001;
UU TPPU 8/2010;
UU
Terorisme
5/2018;
UU Narkotika 35/2009
249
• melakukan
sita
eksekusi
untuk
pembayaran
pidana
denda
dan
uang
pengganti;
• mengajukan
peninjauan
kembali;
dan
• melakukan
penyadapan
berdasarkan Undang-
Undang khusus yang
mengatur mengenai
penyadapan
dan
menyelenggarakan
pusat pemantauan di
bidang tindak pidana.
Perdata & TUN
• Jaksa
bertindak
sebagai
Jaksa
Pengacara
Negara
(JPN).
• Bertindak
di
dalam/luar pengadilan
untuk dan atas nama
negara/pemerintah .
• Memberikan
pertimbangan
hukum,
pendampingan
hukum, dan layanan
hukum
kepada
masyarakat.
• Melakukan mediasi,
arbitrase,
dan
negosiasi (Alternatif
Penyelesaian
Sengketa).
Pasal 30 ayat (2) UU
16/2004 jo UU 11/2021
Ketertiban
&
Ketenteraman
Umum
• Meningkatkan
kesadaran
hukum
masyarakat.
• Mengawasi
peredaran
barang
cetakan.
• Mengawasi
aliran
kepercayaan
yang
dapat membahayakan
masyarakat/negara.
• Mengawasi
penyiaran
film
dan
Pasal 30 ayat (3) UU
16/2004 jo. uu 11/2021
250
rekaman video .
• Melakukan
pencegahan
penyalahgunaan
dan/atau
penodaan
agama.
• Melaksanakan
penerangan
hukum
dan literasi digital.
• Mengoptimalkan
pemanfaatan
teknologi
informasi
untuk
pendidikan
hukum masyarakat.
• Membina kerja sama
dengan
instansi
terkait dalam bidang
ketertiban umum.
Intelijen
Penegakan
Hukum
• Melaksanakan
kegiatan
intelijen
penegakan
hukum,
terutama
pencegahan
tindak
pidana.
• Deteksi dini terhadap
potensi
ancaman
hukum,
keamanan,
dan
ketertiban
masyarakat.
• Melakukan
penggalangan
dan
penyelidikan intelijen.
• Mendukung
penegakan
hukum
nasional.
Pasal 30B UU 11/2021
HAM & Korupsi
• Melakukan
penyidikan
tindak
pidana korupsi.
• Menyidik
pelanggaran
HAM
berat.
• Melakukan
kerja
sama
intemasional
untuk pengembalian
aset
hasil
tindak
pidana
(asset
recovery).
•
Menyediakan
Pasal 30 ayat (1) huruf d
UU
16/2004
jo.
UU
11/2021;
UU Tipikor 31/1999 jo.
20/2001;
UU HAM 26/2000;
UU TPPU 8/2010
251
perlindungan
bagi
korban
dan
saksi
pelanggaran
HAM
berat.
Pidana
Khusus
(Lex Specialis)
• Menuntut
tindak
pidana
khusus
seperti
korupsi,
TPPU,
terorisme,
narkotika,
pelanggaran
HAM
berat,
ITE,
tindak
pidana
kehutanan,
lingkungan
hidup,
dan
tindak
pidana
ekonomi lainnya.
• Bekerja
sama
dengan lembaga lain
(KPK,
PPATK,
BNPT, BNN, KLHK,
OJK).
UU Tipikor 31/1999 jo.
20/2001;
UU TPPU 8/2010;
UU Terorisme 5/2018;
UU Narkotika 35/2009;
UU
ITE
11/2008
jo.
19/2016;
UU Kehutanan 41/1999;
UU Lingkungan Hidup
32/2009;
UU OJK 21/2011
Lain-lain (Umum
& Khusus)
• Menjalankan
tugas
lain
berdasarkan
undang-undang.
• Membina kerja sama
intemasional di bidang
penegakan hukum.
• Menegakkan
hukum
demi
kepentingan
umum
dan
mendukung
pembangunan
nasional.
• Memberikan
perlindungan
hukum
kepada
masyarakat,
khususnya
korban
tindak pidana.
• Melaksanakan
eksekusi
pidana
tambahan
(misalnya
perampasan
aset,
pemusnahan barang
bukti,
pencabutan
hak).
• menyelenggarakan
kegiatan
statistik
kriminal
dan
kesehatan
yustisial
Kejaksaan ꞏ
Pasal 30C UU 11/2021;
UU Perlindungan Saksi &
Korban
13/2006
jo.
31/2014;
UU
Perampasan
Aset
(jika sudah berlaku);
UU lain terkait penegakan
hukum
252
• turut serta dan aktif
dalam
pencarian
kebenaran
atas
perkara pelanggaran
hak
asasi
manusia
yang berat dan konflik
sosial tertentu demi
terwujudnya keadilan;
• turut serta dan aktif
dalam
penanganan
perkara pidana yang
melibatkan saksi dan
korban serta proses
rehabilitasi,
restitusi,
dan kompensasinya;
• melakukan
mediasi
penal, melakukan sita
eksekusi
untuk
pembayaran
pidana
denda
dan
pidana
pengganti
serta
restitusi;
• dapat
memberikan
keterangan
sebagai
bahan informasi dan
verifikasi tentang ada
atau tidaknya dugaan
pelanggaran
hukum
yang
sedang
atau
telah diproses dalam
perkara pidana untuk
menduduki
jabatan
publik atas permintaan
instansi
yang
berwenang;
• menjalankan
fungsi
dan kewenangannya
dibidang keperdataan
dan/atau bidang publik
lainnya sebagaimana
diatur dalam Undang-
Undang;
3. Perbandingan
Mekanisme
Mencegah
Gangguan,
Intimidasi
dan
Penanganan
Perkara
Dengan
Itikad
Pembalasan
(Retaliatory
Prosecution) dan/atau tidak Baik (Malicious Prosecution)
253
Berdasarkan Report of the Special Rapporteur on the independence
ofjudges and lawyers, jaksa menghadapi risiko keamanan tinggi, terutama
dalam menangani kasus sensitif seperti kejahatan terorganisir dan terorisme
di berbagai negara. Rasa takut terhadap keselamatan diri atau keluarganya
dapat mengganggu independensi dan imparsialitas jaksa. Oleh karena itu,
terdapat standar khusus dan panduan yang diuraikan di Declaration on
Minimum Standards Concerning the Security and Protection of Public
Prosecutors and their Families yang disusun Asosiasi Intemasional Jaksa
(International Association of Prosecutors atau IAP), serta Panduan PBB
tentang Peran Jaksa.
Deklarasi standar minimum perlindungan jaksa yang dikeluarkan IAP
menegaskan bahwa jika jaksa menjadi korban ancaman, intimidasi,
kekerasan, atau pengawasan tidak sah, pemerintah berkewajiban melakukan
pemeriksaan menyeluruh, mencegah kejadian berulang, serta menyediakan
dukungan psikologis bila diperlukan. Dengan demikian, negara memiliki
tanggung jawab utama menjamin keselamatan pribadi jaksa dan
keluarganya.
Perlindungan lainnya adalah perlindungan bagi jaksa untuk tidak
digugat secara perdata dan dituntut secara pidana diperlukan untuk
menjaminjaksa dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan sungguh-
sungguh, tanpa gangguan dan intimidasi. Faktanya, terdapat beberapa kasus
di mana jaksanya mendapat gangguan, intimidasi, maupun digugat secara
perdata dan dituntut secara pidana ketika melaksanakan tugas dan
kewenangannya. Pemeriksaan perkara pidana dengan itikad pembalasan
dan/atau tidak baik terjadi setidaknya memenuhi dua unsur yaitu (1)
minimnya bukti permulaan yang cukup yang secara sah dan meyakinkan
dapat menjadi dasar dimulainya penyidikan; (2) niat buruk selain dari
penegakan hukum, misalnya seperti tmtuk membalas dendam atau
melemahkan kerja pihak lain.
Meski dalam literatur banyak dibahas mengenai pemeriksaan perkara
pidana, praktik di Indonesia tidak jarang jaksa diperiksa secara administratif
melalui lembaga pemeriksa eksternal seperti Komisi Kejaksaan RI,
Ombudsman RI, dan lembaga sejenis yang memiliki tugas dan kewenangan
254
untuk memeriksa pelanggaran administratif yang dilakukan oleh jaksa.
Beberapa contoh diantaranya teruraikan dalam tabel di bawah ini:
Lembaga Pemeriksa/
Mekanisme
Contoh Kasus
Referensi
Komisi Kejaksaan RI
(Komjak)
Kasus Jaksa Pinangki
Sirna Malasari (2020) -
Komjak menerima banyak
aduan masyarakat
dan
memberi rekomendasi etik
ke Jaksa Agung.
Media Indonesia, "Komisi
Kejaksaan
Terima
80
Laporan
Terkait Jaksa
Pinangki" (2020).
Ombudsman RI
Kasus
Kejati
Sumatera
Barat (2019)- Ombudsman
menerima laporan dugaan
maladministrasi
terkait
penanganan perkara pajak
dan
pelimpahan
berkas
perkara.
Ombudsman Rl, Laporan
Tahunan 2019, hlm. 73.
Peradilan Tata Usaha
Negara (PTUN)
Kasus
Gugatan
PTUN
terhadap Kejaksaan Agung
(2016)-PTUN
Jakarta
mengadili gugatan warga
soal keputusan penyitaan
aset oleh JPN.
Putusan PTUN Jakarta
Nomor 99/G/2016/PTUN-
JKT.
Atas situasi tersebut, Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan memberikan
jaminan perlindungan bagi jaksa untuk dapat fokus menjalankan tugas dan
kewenangannya. Sekali lagi, perlindungan tersebut sifatnya tidak absolut
sebagaimana telah diuraikan pada bagian sebelumnya. Selain itu, terdapat
beberapa mekanisme dan standar/ketentuan yang dapat dipertimbangkan
berdasarkan perbandingan hukum di beberapa negara.
3.1. Imunitas Sementara (Temporary Immunity)
Mekanisme lain yang bisa diterapkan adalah penundaan pemeriksaan
terhadap jaksa yang sedang menjalankan tugas dan kewenangannya.
Konsep ini dikenal sebagai imunitas sementara (temporary immunity).
Temporary immunity adalah bentuk kekebalan hukum sementara yang
diberikan kepada pejabat publik, termasuk diantaranya jaksa, selama mereka
menjalankan tugas dan kewenangannya. Kekebalan ini tidak bersifat mutlak,
tetapi hanya berlaku selama periode tertentu agar proses menjalankan tugas
dan kewenangannya tidak terganggu dan terintimidasi. Dengan demikian,
seorang jaksa yang sedang menangani perkara pidana, menjadi pengacara
negara, atau tugas dan kewenangan lainnya, pemeriksaan baik pidana,
perdata dan administratif terhadapnya dapat ditunda sampai pelaksanaan
255
tugas dan kewenangan yang berkaitan dengan pemeriksaan itu selesai.
Mekanisme ini berbeda dengan absolute immunity (yang melindungi pejabat
dari tuntutan perdata secara penuh) karena temporary immunity hanya
menunda proses hukum, bukan menghapuskan tanggung jawab hukum.
Konsep temporary immunity diberikan misalnya kepada Presiden di
AS untuk tidak dapat dituntut dan digugat ketika sedang menjabat dan
menjalankan tugasnya. Berdasarkan putusan Nixon v. Fitzgerald (1982)
memiliki kekebalan mutlak dari gugatan perdata terkait tindakan resmi
selama menjabat, serta Clinton v. Jones (1997) yang menegaskan bahwa
gugatan perdata atas tindakan pribadi bisa diajukan, tetapi prosesnya dapat
ditunda hingga masa jabatan berakhir. Contoh lain, anggota parlemen Uni
Eropa memiliki imunitas sementara, terbatas pada saat dirinya menjabat agar
dapat menjalankan tugas dan kewenangannya dengan baik. Setelah masa
jabatannya habis, anggota parlemen Uni Eropa tetap dapat diperiksa
terutama berkaitan dengan perkara pidana.
Dalam konteks jaksa, temporary immunity dapat diberlakukan
misalnya ketika ia sedang melakukan penuntutan dalam perkara strategis
(misalnya terorisme atau korupsi besar), sehingga proses hukum
terhadapnya tidak menghambat jalannya persidangan atau kewenangan
penuntutan. Meskipun demikian, temporary immunity harus memiliki batasan
yang ketat. Pertama, ia hanya berlaku selama periode jaksa sedang
menjalankan tugas resminya, bukan untuk melindungi dirinya semata-mata
statusnya sebagai jaksa, tindakan pribadi atau kompsi. Kedua, setelah tugas
selesai, jaksa tetap wajib diperiksa dan mempertanggungjawabkan
perbuatannya di hadapan hukum. Dengan demikian, mekanisme ini tidak
meniadakan prinsip equality before the law, melainkan menyeimbangkan
antara kebutuhan menjaga kelancaran proses penuntutan dan kewajiban
menegakkan akuntabilitas hukum.
3.2. Perjelas standar Penanganan
perkara
pidana
dengan
itikad
pembalasan dan/atau tidak baik
Di beberapa negara, seperti Belanda dan Amerika Serikat, ada
beragam mekanisme untuk memastikan tindak adanya retaliatory dan/atau
malicious prosecution, terutama dalam ketika jaksa diperiksa untuk perkara
256
pidana. Sistem peradilan pidana Amerika Serikat memiliki grand jury, yaitu
persidangan di depan hakim dan juri, terutama dalam perkara berat (felony),
untuk memeriksa apakah ada bukti permulaan yang cukup dan layak untuk
dilakukan penyidikan terhadap suatu perkara. Apabila terdapat perkara yang
melibatkan jaksa ketika sedang menjalankan tugas dan kewenangannya,
maka persidangan ini (serupa dengan konsep hakim perneriksa pendahuluan
di RKUHAP) dapat memeriksa apakah perolehan bukti permulaan untuk
menentukan penyidikan terhadap jaksa sudah cukup, layak, diperoleh sesuai
dengan ketentuan, dan tidak ada itikad buruk seperti pembalasan atau
meredam upaya kerja jaksa. Di Belanda, mekanismenya hampir serupa
dengan sistem peradilan pidana Indonesia, di mana Jaksa Agung punya
kewenangan untuk menuntut atau tidak menuntut. Apabila Jaksa Agung
melihat ada itikad pembalasan dan tidak baik dari penuntutan pidana
terhadap seorang jaksa.
Opsi
lain
yang
dapat
diatur
yaitu
dengan
mempertegas
kriteria/standar/unsur, misalnya: pemeriksaan terhadap seorang jaksa hanya
mungkin dilakukan apabila jaksa tersebut sedang tidak menuntut perkara
yang sangat krusial dan sarat unsur politis di yurisdiksinya. Penundaan atau
bahkan penolakan pemeriksaan terhadap jaksa yang sedang menangani
kasus besar merupakan suatu bentuk perlindungan terbatas dan sementara
dengan alasan bahwa pemeriksaan tersebut sarat dengan unsur
pembalasan.
Salah satu standar lainnya bisa dipelajari dari putusan Mahkamah
Agung AS dalam putusan Gonzalez v. Trevino, 2024. Putusan tersebut
menetapkan standar "pembalasan", yaitu dapat dilihat apabila ada pola
penegakan hukum yang tebang pilih terhadap tindak pidana serupa.
Misalnya, apabila dalam perkara KDRT penyidik jarang sekali menetapkan
tersangka dan menyidik laporan KDRT yang menyangkut penegak hukum
(polisi, jaksa , hakim), tapi kemudian penyidik secara cepat menetapkan jaksa
tersebut sebagai tersangka kasus KDRT terutama ketika adajaksa yang
sedang memeriksa kasus penting di yurisdiksinya. Pola yang tidak umum
(unusual pattern of law enforcement) ini maka dianggap langkah penyidik
257
tersebut sebagai "pembalasan" sehingga pemeriksan perkara pidana
terhadap jaksa haruslah dihentikan.
Kewenangan Jaksa Agung (Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan RI) untuk
memberikan izin perneriksaan bagi jaksa yang akan diperiksa merupakan
prosedur untuk melindungi jaksa dari pemeriksaan yang tidak berlandaskan
bukti permulaan yang cukup, layak, ataupun atas itikad tidak baik. Prosedur
untuk melindungi jaksa ini tentunya tergantung dengan bagaimana tiap
negara mengatur di dalam hukumnya. Di Filipina, misalnya, pemeriksaan
dilakukan oleh Ombudsman agar menyaring perkara yang bermotif
pembalasan. Sedangkan di India, pemeriksaan pidana baru dapat dilakukan
setelah ada pemeriksaan etik internal. Pengadilan India menetapkan bahwa
prosedur yang demikian tidak melanggar prinsip persamaan di depan hukum
dan tidak menciptakan diskriminasi karena pejabat negara, termasukjaksa,
harus mendapatkan perlindungan agar dapat rnenjalankan tugas dan
kewenangannya dengan baik. Perbandingan ini sekedar menunjukkan
bahwa tiap-tiap negara punya karakteristik mekanisme, standar, dan
prosedur yang berbeda untuk melindungi jaksa dalam menjalankan tugas dan
kewenangannya dari pemeriksaan baik perkara pidana, perdata, maupun
adminsitratif.
D. Kesimpulan
1. Ketentuan imunitas absolut bagi penegak hukum, termasuk jaksa, sudah
tidak sesuai dengan perkembangan hukum terkini. Di Indonesia, secara
norma dan praktik jaksa tidak memiliki imunitas absolut dengan
serangkaian kasus di mana jaksa diproses dan dihukurn secara pidana.
Oleh karena itu, Ahli berpendapat bahwa Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan
tidak serta merta memberikan irnunitas absolut kepada jaksa mernjuk
pada fakta terdapat beberapa jaksa yang tetap diproses hukum dan
mendapatkan sanksi. Fakta tersebut membuktikan bahwa j aksa di
Indonesia, pemeriksaan terhadap jaksa secara prosedural perlu izin
JaksaAgung, jaksa di Indonesia tidak memiliki imunitas absolut dan ini
tidak bertentangan dengan UUD 1945.
2. Berbagai yurisdiksi memberikan imunitas kepada jaksa yang terbatas
(qualified immunity) pada saat menjalankan tugas dan kewenangannya.
258
Norma tersebut sejalan dengan frasa "dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya" dalarn rumusan pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan yang
dimohonkan uji materil dalam kasus ini. Oleh karena itu dan berkaitan
dengan imunitas terbatas, maka frase "dalam menjalankan tugas dan
kewenangannya" harus dimaknai sebagaimana segala macam tugas dan
kewenangan jaksa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di
Indonesia, dan itu tidak terbatas pada tugas dan kewenangan jaksa dalam
perkara pidana.
3. Dalam literatur dan realitas dalam praktik, jaksa tidakjarang mengalami
gangguan dan intimidasi dalam menjalankan tugas dan kewenangannya
sehingga negara perlu rnenjamin upaya perlindungan bagi jaksa.
Terdapat dua opsi yaitu: (1) penundaan pemeriksaan terhadap jaksa yang
sedang rnenjalankan tugas dan kewenangannya (temporary immunity),
dan (2) perjelas standar dan mekanisme penanganan perkara pidana
dengan itikad pembalasan dan/atau tidak baik, sehingga jaksa tetap dapat
perlindungan menjalankan tugas dan kewenangannya dengan baik dan di
sisi lain dapat dimintakan pertanggung jawabannya.
Dalam persidangan, Ahli memberikan keterangan sebagai berikut.
Terhadap pertanyaan sejauh mana imunitas terbatas ini mengatur? Apakah
ketika ada penangkapan, penahanan tertentu, penanganan perkara tertentu
dalam hal tersebut ada pengecualian atau tidak? Dan apa kaitannya dengan
bukti permulaan yang cukup?, menurut Ahli, doktrin yang berlaku adalah
proses atau perlindungan tersebut tidak hanya untuk mengantisipasi bukti
permulaan yang tidak cukup atau probable cause yang tidak dikumpulkan
secara baik. Menurut Ahli terdapat satu kata kuncinya yaitu dan/atau ketika
mengantisipasi atau mencegah yang namanya retaliatory arrest atau
retaliatory prosecution.
Menurut Ahli, dalam Undang-Undang Kejaksaan memberikan kesempatan
kepada Jaksa Agung untuk me-review tidak hanya pada bukti permulaan
yang cukup, namun juga apakah ada indikasi untuk pembalasan atau tidak.
Bahwa legislative intent-nya ketika merespons atau mereferensi kepada
standar umum PBB ketika menangani perkara-perkara pidana yang
kemudian tingkat keseriusannya dan tingkat ancamannya itu sangat tinggi,
259
dalam paragraf empat diatur ketika menangani perkara pidana, dilindungi dari
perkara sipil maupun criminal litigation. Ketika dia sedang menangani perkara
besar, menangani perkara serius, apakah kemudian ada perlindungan yang
membuat dapat fokus dan tetap menjalankan tugas-tugas itu atau tidak? Hal
ini menjadi legislative intent atau dasar sejarah mengapa akhirnya diadopsi
oleh Undang-Undang Kejaksaan.
Terhadap pertanyaan mengenai sampai sejauh mana tugas dan kewenangan
dijalankan, apakah pelaporan tersebut hanya terbatas ketika dia
melaksanakan tugas dan kewenangannya atau tidak, menurut Ahli dalam
berbagai macam literatur, termasuk putusan-putusan mengenai qualified
immunity, yang diatur secara sempit dalam hal menjalankan tugas dan
kewenangannya, jaksa memiliki kewenangan untuk mengeledah, menyita,
menangkap, menahan, melakukan penyadapan dan lain sebagainya dalam
hal menjalankan kewenangannya memeriksa kasus, jaksa tersebut dilindungi
sampai dia selesai atau sampai ada prosedur izin dan lain sebagainya.
Bahwa dalam praktik di Indonesia, tidak sedikit ditemukan perkara yang
dilaporkan, kemudian diproses ternyata tidak berkaitan kewenangan yang
dijalankan oleh jaksa. Ahli memberikan contoh kasus Novel Baswedan gitu,
ketika yang bersangkutan sedang menjadi penyidik dalam sebuah perkara
besar, kemudian terdapat pelaporan perkara pidana yang ditujukan kepada
dirinya, yang terjadi beberapa tahun lalu, dan itu tidak terbatas pada ketika
yang bersangkutan menjalankan kewenangannya. Menurut Ahli, temporary
immunity baik jangka waktu ataupun prosedur diperlukan agar orang-orang
yang dilaporkan tetap menjalankan tugasnya sampai selesai.
Berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan, menurut Ahli sangat
debatable, jika dilihat rumusan pasalnya hanya diatur dalam hal menjalankan
tugas dan kewenangan. Dalam berbagai macam literatur, tugas dan
kewenangan itu berbagai yurisdiksi diatur secara berbeda-beda. Ahli
mencontohkan, di Amerika Serikat, tugas dan kewenangan terbatas dalam
hal perkara pidana sedangkan yurisdiksi lain menjadi tugas dan kewenangan
Kejaksaan.
Menurut
Ahli,
Undang-Undang
Kejaksaan
memberikan
tugas
dan
kewenangan kepada jaksa tidak hanya dalam ranah pidana., namun juga
260
meliputi ranah hukum perdata dan tata usaha negara serta tugas-tugas
lainnya. Menurut Ahli, hal ini merupakan open legal policy bagi Mahkamah
Konstitusi untuk menafsirkan tugas dan kewenangan yang ada di Undang-
Undang Kejaksaan tersebut.
Menurut Ahli yang dimaksud dengan qualified immunity dengan merujuk
pada berbagai macam literatur adalah terbatas pada tugas dan
kewenangannya namun tidak menutup kemungkinan menerima tugas-tugas
lain seperti tugas pidana, yang berpotensi adanya ancaman untuk
pembalasan. Sehingga sudah seharusnya ketika jaksa melaksanakan tugas-
tugas lainnya selain menjalankan tugas pidana jaksa diberikan perlindungan.
Ahli memberikan contoh, ketika seorang jaksa menangani judicial review
dimana terdapat pasal-pasal yang cukup kontroversial, tidak menutup
kemungkinan
jaksa
tersebut
mendapatkan
ancaman-ancaman
dan
gangguan-gangguan. Sehingga menurut Ahli, perlindungan yang diberikan
harus dimaknai sejalan dengan tugas dan kewenangannya, baik
sebagaimana diatur di Undang-Undang Kejaksaan dan sebagaimana
diberikan oleh legislatif.
Menurut Ahli, harus memperjelas mengenai standar perlindungan terhadap
jaksa, seperti bagaimana jaksa dapat memperoleh imunitas sementara,
menurut ahli salah satunya dapat menggunakan uji relevansi. Menurut Ahli
belajar dari kasus Novel Baswedan, dimana pada saat itu sedang menangani
kasus yang eksposurnya besar kemudian pada saat yang bersamaan yang
bersangkutan menerima kasus yang disangkakan kepadanya. Untuk dapat
menilai apakah dapat memberikan perlindungan temporaty immunity kepada
yang bersangkutan agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dengan
menggunakan metode uji relevansi. Cara lain yang dapat digunakan untuk
melindungi jaksa adalah dengan menggukan mekanisme atau prosedur
screening, review, yang pelaksanaannya tergantung yurisdiksi negara
masing-masing.
Menurut Ahli di Filipina, review screening-nya ada di Ombudsman, di India
review screening-nya ada di internal mechanism-nya. Di Indonesia ketika
seorang jaksa dijatuhi hukuman, sanksi, kemudian diproses melalui izin dari
Jaksa Agung. Dalam pengamatan empiriknya, menurut Ahli izin Jaksa Agung
261
tidak serta-merta memberikan imunitas, tidak serta-merta membuat
kesetaraan dan kesamaan di depan hukum hilang atau berbeda antara jaksa
dengan yang lain.
Ahli memberikan contoh seorang dosen, selain menjalankan tugas pokoknya
sebagai dosen, dosen dapat juga diserahkan tugas administratif yang
diperintahkan pimpinan. Ahli memberikan contoh lainnya yaitu ketika seorang
jaksa ditempatkan di Pusdaskrimti, jaksa tersebut memiliki tugas dan
kewenangan
untuk
mengumpulkan
data-data
kriminal.
Dalam
mengumpulkan data-data kriminal tersebut harus patuh kepada Undang-
Undang Keterbukaan Informasi Publik, terutama mengenai informasi rahasia,
negara, dan lain sebagainya. Ketika dia mengumpulkan, mengolah data, dan
mempublikasi, menurut Ahli hal tersebut merupakan bagian dari tugas dan
kewenangannya. Contoh lain, ketika seorang jaksa menduduki jabatan
struktural menurut Ahli berkaitan dengan tugas dan kewenangannya, jaksa
tersebut tidak memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari yang lainnya
dihadapan hukum, kita memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum.
Selanjutnya Ahli menguraikan mengenai qualified immunity atau relative
immunity, menurut Ahli hal ini merupakan prosedur, mekanisme untuk me-
screening, apakah pelaporan atau pemeriksaan terhadap seorang jaksa
berkaitan dengan pelaksanaan tugas atau tidak. Dan legislatif menunjuk
Jaksa Agung sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan
screening tersebut. Jika tidak sedang menjalankan tugas dan wewenangnya,
seorang jaksa dapat diberikan izin untuk bisa dipanggil dan diperiksa oleh
penegak hukum lain.
Terhadap pertanyaan apakah untuk melakukan OTT terhadap seoarang
jaksa memerlukan izin dari Jaksa Agung, menurut Ahli izin dari Jaksa Agung
diperlukan jika standar-standar retaliatory arrest terpenuhi. Ketika misalnya
seorang jaksa yang di-OTT sedang menangani perkara yang besar,
kejahatan terorganisir, kejahatan transnasional, kejahatan terkait terorisme
maka memerlukan perlindungan dengan cara harus mendapatkan izin dari
Jaksa Agung karena dikhawatirkan OTT tersebut dilakukan atas dasar
adanya upaya pembalasan dari pihak yang perkaranya sedang ditangani
jaksa tersebut. Kemudian standar lain dalam memberikan perlindungan
262
kepada jaksa, menurut Ahli dapat menggunakan pola yang didapat dari
Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat 2024 yaitu ketika ada unusual
pattern of law enforcement, atau pola penegakan hukum yang tidak umum
atau janggal, Ahli memberikan contoh kasus yang menimpa Novel
Baswedan, dimana yang bersangkutan dilaporkan atas dasar kasu yang
terjadi bertahun-tahun yang lalu, dan pada saat yang bersamaan Novel
Baswedan sedang menangani kasus yang besar, maka perkaranya
dipercepat. Terlepas adanya kedua cara memberikan perlindungan kepada
jaksa diatas menurut Ahli ketika dilakukan OTT terhadap seorang jaksa tetap
memerlukan izin dari Jaksa Agung untuk mencegah pembalasan dari pihak
yang sedang diperiksa oleh jaksa tersebut.
Terhadap pertanyaan apakah perlindungan terhadap jaksa diatur dalam
undang-undang atau aturan internal. Menurut Ahli, penerapannya berbeda di
masing-masing negara, di Filipina dan di India diatur dalam undang-undang
sedangkan di negara yang menganut common law seperti Singapura dan
Amerika Serikat menggunakan putusan Mahkamah Agung. Menurut Ahli,
putusan Mahkamah Agung menjadi dasar hukum dan ada preseden di
dalamnya. Begitu pula dengan Belanda negara yang menganut civil law,
terdapat putusan het appeal, putusan pengadilan tinggi atau banding di Den
Haag yang menyatakan bahwa jaksa itu memiliki qualified immunity. Dan
untuk Indonesia, mekanismenya diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan
khususnya Pasal 8 ayat (5) melalui izin Jaksa Agung.
Terhadap pertanyaan kapan ditanggalkan, menurut Ahli berdasarkan uji
relevansi adalah selama kewenangan dan tugas itu dijalankan. Menurut
pendapat Ahli, Ahli tidak menganut sampai jaksa tersebut pensiun, yang
harus dites adalah apakah yang dilaporkan dan dimintakan pemeriksaan
berkaitan dengan tugas dan kewenangan yang sedang dijalani jaksa
tersebut. Misalnya ada seorang jaksa yang ditugaskan untuk di bagian hukum
Tata Usaha Negara untuk merespons permohonan judicial review kemudian
jaksa tersebut dipindahkan di bagian Pusat Data dan Statistik Kriminal di
Kejaksaan dimana tugasnya adalah mengumpulkan data statistik, mengolah,
dan lain sebagainya. Dalam mengolah dan mempublikasikan data yang
diperoleh jaksa tersebut terikat oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi
263
yang harus dipatuhi, dan termasuk jika informasi-informasi tersebut bersifat
rahasia yang berkaitan dengan keamanan negara yang harus dikecualikan.
Ketika sedang menjalankan tugas jaksa dilaporkan melanggar karena
terdapat informasi rahasia yang dikeluarkan, hal ini dapat dikatagorikan jaksa
tersebut sedang menjalankan tugas dan kewenangannya, menurut Ahli disini
relevansivitasnya. Ketika seorang jaksa itu ditempatkan di bagian diklat,
maka tugas dan kewenangannya adalah melaksanakan pendidikan,
pelatihan, jika jaksa tersebut dilaporkan melakukan pelanggaran maka yang
dilaporkan harus bersesuaian dengan tugas dan kewenangannya.
Menurut Ahli, dalam melakukan OTT terhadap jaksa perlu dilakukan proses
izin Jaksa Agung. Dan dalam penerapannya terdapat prasyarat yang harus
terpenuhi, Ahli mengusulkan pengaturan mengenai prasyarat adanya OTT
harus diperjelas untuk mencegah upaya penegakan hukum atau upaya
pemeriksaan karena pembalasan, retaliatory arrest atau malicious
prosecution.
Ahli mengusulkan beberapa indikator syarat yang harus dipenuhi dalam
melakukan uji relevansi, pertama, apakah jaksa tesebut sedang menangani
kejahatan terorganisir yang besar atau tidak karena ketika hal ini sedang
dilaksanakan, maka izin Jaksa Agung menjadi penting karena nuance,
suasana,
kondisi,
konteks
dalam
penanganan
perkara
tersebut
membutuhkan perlindungan ekstra terhadap jaksa, sehingga jaksa dapat
fokus dalam bekerja. Ahli mencontohkan misalnya terkait perkara kejahatan
transnasional, mengenai game online gambling, judi online, perdagangan
orang, pencucian uang dan lain sebagainya. Oleh karenanya, patut diduga
bahwa upaya OTT pada jaksa ini merupakan bagian dari retaliatory arrest.
Peristiwa pembalasan kepada jaksa yang sedang menangani perkara berat
terjadi di berbagai negara, salah satunya berdasarkan special rapporteur dari
Gabriela Knaul yang disampaikan di General Assembly PBB dari 7 negara
yang dia kunjungi, dari 67 negara yang dia berkorespondensi, pola ini terjadi
hampir di setiap negara. Pola dimana jaksa mendapatkan pembalasan ketika
sedang menangani kasus-kasus yang korupsi sangat besar, syarat
kepentingan politik, ada organized crime atau kejahatan terorganisir,
264
transnasional di dalamnya. Syarat tambahannya adalah ketika terdapat
unusual pattern of law enforcement.
Menurut Ahli, saran yang disampaikan ahli hanya merupak prosedur untuk
memperoleh izin, tidak berarti jaksa tidak bisa diproses sama sekali, immunity
absolute dapat menjadi empirical questions karena bisa saja diperoleh izin
dari Jaksa Agung.
Terrhadap pertanyaan terkait persamaan di depan hukum, kita sama-sama
setuju bahwa perlindungan dan jaminan itu diperlukan bagi semua pejabat,
maupun penegak hukum. Menurut Ahli, ada hal-hal yang sudah diatur,
existing, dan hal-hal yang berkembang dan kemudian diterapkan di berbagai
macam negara. Ahli memahami bahwa apa yang diatur di berbagai macam
negara belum tentu kompatibel, belum tentu sesuai, namun dalam legal
reform reformasi hukum, dalam perumusan norma bahkan dalam
pengambilan
keputusan
pengadilan,
tidak
sedikit
menggunakan
referensi/doktrin pengaturan-pengaturan yang ada di berbagai macam
negara yang dapat menginspirasi untuk kemudian diterapkan yang paling
layak, paling ideal dengan keadaan atau hukum di Indonesia. Oleh karena
itu, persamaan di depan hukum dapat saja diterapkan ketika standar atau
kriteria tersebut diterapkan.
Menurut Ahli, dalam realitanya, mungkin terjadi komplikasi dan dengan
adanya temporary immunity bukan berarti bahwa jaksa tersebut benar-benar
immune dan tidak akan diproses. Salah satu cara untuk temporary immunity,
dapat dengan apa memberhentikan sementara dan kemudian menjamin
bahwa proses penegakan hukumnya itu tidak saling tercampur.
Saksi Presiden
Prof. Dr. Widyo Pramono
1. Saksi pernah menjabat sebagai Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pengawasan).
2. Pada Tahun 2014 Saksi menangani perkara tindak pidana korupsi pengadaan
Bus Trans Jakarta Tahun 2013, dengan tersangka Udar Pristono, Kepala Dinas
PU DKI Jakarta.
3. Saksi bersama jajaran penyidik tindak pidana khusus, antara lain Sujadi, Sarjono
Turin, dan lima jaksa lainnya, dilaporkan ke Bareskrim Polri berdasarkan Laporan
Nomor 3954 tanggal 30 Oktober 2014. Laporan Polisi yang ditujukan kepada
265
Saksi dibuat atas dasar dugaan penipuan dan penggelapan terhadap barang
bukti yang disita oleh Penyidik Kejaksaan, yaitu berupa uang sebesar
Rp897.000.000,00. Menurut Kuasa Hukum Udar Pristono, tersangka, barang
bukti tersebut tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang disangkakan
terhadap tersangka dan akan digunakan tersangka untuk membayar angsuran
uang muka kondominium hotel di Bali.
4. Bahwa Saksi dilaporkan ke Kepolisian dengan laporan lainnya yaitu dugaan
penipuan dan pemalsuan dokumen berdasar Laporan Polisi 1026 tanggal 13
November 2014. Karena adanya perbedaan hasil penimbangan terhadap 125 bus
Transjakarta yang dilakukan oleh penyidik.
5. Bahwa laporan-laporan polisi ini ditindaklanjuti oleh penyidik Bareskrim dengan
menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 3208 tanggal 7 November 2014
(terlampir) dan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 31 Desember 2014, serta
memanggil, memeriksa Udar Pristono sebagai saksi. Selain dilaporkan ke
kepolisian, saksi dan Penyidik Kejaksaan juga dilaporkan ke KPK dan Komisi
Kejaksaan dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Saksi
sebagai jaksa, yakni melakukan penyidikan tindak pidana korupsi dengan kasus
yang cukup menyita perhatian publik.
6. Terkait pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi dan jaksa lainnya berlaku
ketentuan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004. Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (4), jaksa yang diduga
melakukan tindak pidana, maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan,
penangkapan, dan terhadap penahanan yang bersangkutan hanya dapat
dilakukan atas izin Jaksa Agung. Menurut saksi, pengajuan laporan polisi
merupakan hak setiap warga negara. Tetapi dalam kaitannya dalam proses ini,
undang-undang telah menentukan lembaga yang kompeten untuk menguji
keabsahan tindakan penyidik atau proses penyidikan, yaitu praperadilan dan
karena hal ini berkaitan dengan pembuktian. Seorang tersangka dipersilan untuk
membuktikan di persidangan bahwa harta benda yang disita bukan hasil tindak
pidana, termasuk masalah penimbangan bus Transjakarta.
7. Dengan adanya laporan polisi ini, Saksi merasa dikriminalisasi atas laporan yang
tidak berdasar. Menurut Saksi dalam kapasitasnya sebagai jaksa, proses
penyidikan telah dilakukan secara sah, profesional, proporsional, dan sesuai
266
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saksi merasa dengan
adanya laporan polisi, ada upaya tersangka untuk mengalihkan isu dan hal ini
sedikit banyak telah mengganggu proses penyidikan karena konsentrasi penyidik
yang menangani perkara, termasuk juga Saksi, menjadi terpecah.
8. Menurut Saksi, Penyidik Bareskrim menyadari bahwa laporan yang ditujukan
kepada Saksi dan jaksa tidak proporsional. Berdasarkan hasil gelar perkara
tanggal 12 Mei 2015, Penyidik Bareskrim menghentikan penyidikan atas dugaan
tindak pidana, fitnah, pencemaran nama baik yang berdasarkan Surat Nomor
TAP 8A Subdit Tipidum tanggal 20 Mei 2015 yang disampaikan Sarjono Turin
berdasarkan Surat Nomor B83 Tipidum tanggal 28 Mei 2015, bukti terlampir.
9. Demikian juga terhadap dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan atas bukti
berupa uang penipuan, pemalsuan, penimbangan Bus Transjakarta, juga
dilakukan penghentian penyidikan SP3. Namun Udar Pristono menyampaikan
nota keberatan yang meminta agar saksi, dan jaksa penyidik lainnya, termasuk
Sarjono Turin, Victor Antonius Saragih dijadikan tersangka. Karena menurut
terdakwa, LHKPN saksi dan jaksa yang lain tidak wajar.
10. Menurut Saksi terdapat upaya yang digunakan oleh penyidik yang berhadapan
langsung atau tidak langsung dengan hukum untuk menguliti atau mencari-cari
kesalahan jaksa, baik melalui laporan, pengaduan, atau pemberitaan, baik formil,
profil sebagai jaksa maupun masuk ranah pribadinya, termasuk keluarganya. Dan
sampai saat ini, upaya ini masih menjadi tren. Saksi merasa tuduhan atau
pemberitaan yang tidak berdasar ini sangat tendensius ditujukan untuk
mengganggu pelaksanaan tugas dan wewenang jaksa dan proses penegakan
hukum, menyerang profesionalisme jaksa, dan me-framing, menjatuhkan marwah
penegakan hukum dan jaksa secara personal.
11. Meskipun demikian, Saksi dan jaksa yang lain, pada waktu itu tetap berkomitmen
proporsional profesional dalam menangani kasus dimaksud. Proses penyidikan,
penuntutan, pemeriksaan di persidangan, bahkan sampai upaya hukum tetap
berjalan. Dan terbukti di persidangan sampai pada tingkat Mahkamah Agung
Republik Indonesia, berdasarkan Putusan Nomor 655 terdakwa dinyatakan
bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Untuk itu,
terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun dan harta kekayaan dinyatakan
dirampas untuk negara.
267
12. Dari serangkaian peristiwa ini, menurut Saksi terdapat upaya yang sistemis dan
masif yang dilakukan oleh tersangka atau pihak lain untuk menghambat, dan
melemahkan proses penegakan hukum, dan membuat banyak laporan polisi
yang tidak berdasar dan/atau kriminalisasi terhadap jaksa di tengah pelaksanaan
tugas dan wewenang jaksa sebagai bentuk serangan balik koruptor (corruptor
fight back), termasuk juga melakukan framing terhadap jaksa bahwa jaksa tidak
profesional dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, atau menyerang
pribadi jaksa.
13. Menurut Saksi, hal ini merupakan bentuk intimidasi, gangguan, godaan, dan
merupakan campur tangan yang tidak tepat, atau pembeberan yang belum diuji
kebenarannya, baik terhadap pertanggungjawaban pidana, perdata, maupun
pertanggungjawaban yang lain, yang kontraproduktif dengan tujuan negara
memberikan jaminan perlindungan kepada jaksa bahwa jaksa sanggup untuk
menjalankan profesi secara proporsional, profesional, sebagaimana diatur juga
dalam Undang-Undang Kejaksaan dan Guideline of the Rule of Prosecutor dan
International Association of Prosecutors.
Dalam persidangan, Saksi memberikan keterangan sebagai berikut.
Untuk menjawab pertanyaan Pemohon, berdasarkan pengalaman Saksi, Saksi
mendapatkan surat perintah penyidikan yang semula dilakukan oleh Polda Metro
Jaya, namun kemudian diambil alih oleh Mabes Polri. Surat penyidikan diberikan
karena adanya pelanggaran Pasal 378, Pasal 372, dan Pasal 335 KUHP.
Setelah terbit surat perintah penyidikan tersebut, menimbulkan gangguan dan
mempengaruhi kinerja di kalangan penyidik, jaksa-jaksa senior, Jampidsus
Direktur penyidikan, kasubdit penyidikan. Namun Saksi mengingatkan rekan
sejawatnya untuk tidak terpengaruh dan goyah, harus tetap konsisten serta
profesional dalam melaksakan tugas. Menurut Saksi, dalam melaksanakan
penegakan hukum pada tahun 2013 sampai 2015, setiap perkara yang ditangani
melalui kajian yang sangat intens, detail, korektif, dan sangat teliti melalui gelar
perkara, dan dilakukan melalui expose yang dilakukan sampai setengah malam.
Sehingga dalam dua tahun ini tidak ada perkara yang bebas.
Menurut Saksi, terdapat satu perkara bebas di Indramayu, bupati, saksinya Wakil
Presiden Bapak Jusuf Kalla namun di tingkat Mahkamah Agung terbukti dengan
sah, meyakinkan terdakwa bersalah.
268
Terhadap pertanyaan dari Hakim Ketua, menurut Saksi apabila terdapat
permintaan pemanggilan dari penegak hukum baik itu polisi, KPK, jaksa agung
akan berpendapat apakah ada kaitannya dengan tupoksi tugas wewenang pokok
dan fungsi kejaksaan melakukan tugas apa tidak? Kalau tidak ada, Jaksa Agung
tidak memberikan izin. Namun jika pemanggilan tersebut berkaitan dengan hal-
hal di luar tupoksi, Jaksa Agung akan memberikan izin untuk memenuhi
panggilan dimaksud.
Menurut Saksi, pada intinya ketentuan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2004 memang memerlukan adanya izin dari Jaksa Agung.
[2.6]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pihak Terkait
Mahkamah Agung Republik Indonesia, menyampaikan keterangan tertulis yang
diterima Mahkamah pada tanggal 15 Juli 2025 dan memberikan keterangan lisan
dalam persidangan Mahkamah tanggal 15 Juli 2025, serta menyampaikan
keterangan tambahan yang diterima Mahkamah pada tanggal 24 Juli 2025 yang
pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang 11/2021 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,
selanjutnya kami menyebut Undang-Undang Kejaksaan, menyatakan bahwa
pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan
terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung dalam rangka
pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Ketentuan ini menimbulkan perdebatan
terkait potensi impunitas bagi jaksa dan risiko kesewenang-wenangan.
Bahwa berdasarkan teori rule of law, negara hukum menuntut adanya
persamaan di hadapan hukum dimana setiap orang tanpa terkecuali tunduk pada
hukum yang sama tanpa perlakuan istimewa.
Bahwa berdasarkan teori imunitas fungsional, pelindungan hukum bagi
pejabat penegak hukum termasuk hakim dan jaksa seharusnya bersifat terbatas
pada tindakan dalam kapasitas tugas dan wewenangnya, serta harus didasarkan
pada iktikad baik.
Bahwa berdasarkan teori abuse of power, ketentuan tanpa batasan yang
jelas dapat berubah dari imunitas menjadi impunitas, yakni kekebalan mutlak yang
membuka peluang penyalahgunaan wewenang dan menghambat akuntabilitas.
269
Bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan memberikan
perlindungan bagi jaksa tanpa batasan atau pengecualian, serta tidak ada
membedakan secara tegas antara tindakan dalam kapasitas resmi dan tindakan
pribadi atau kejahatan berat.
Bahwa dengan perlindungan tanpa batasan atau pengecualian, pengawasan
eksternal menjadi sulit dilaksanakan dan hukum sulit ditegakkan secara efektif.
Praktik perlindungan pejabat di Indonesia.
1. Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi dapat dikenakan tindakan
kepolisian atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis dari
Presiden, kecuali:
a. Tertangkap tangan; atau
b. Disangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau
tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau tindak pidana
khusus.
2. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung
dapat ditangkap atau ditahan atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat
persetujuan Presiden, kecuali dalam hal:
a. Tertangkap tangan; atau
b. Disangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau
tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.
3. Ketua, wakil ketua, hakim pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama pada
tiap badan peradilan di bawah Mahkamah Agung dapat ditangkap atau ditahan
atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah
Agung, kecuali dalam hal:
a. Tertangkap tangan; atau
b. Disangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau
tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.
4. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK dapat dikenakan tindakan
kepolisian dengan perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan
Presiden, kecuali dalam hal:
a. Tertangkap tangan; atau
b. Disangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati.
270
5. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dipanggil dan diminta keterangan
sehubungan dengan tindak pidana setelah mendapat persetujuan tertulis dari
Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Majelis Kehormatan Dewan,
kecuali:
a. Tertangkap tangan.
b. Disangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau
pidana seumur hidup atau kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan
negara, atau
c. Disangka melakukan tindak pidana khusus.
Bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, segala
warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Bahwa berdasarkan prinsip equality before the law, perlindungan hukum bagi
jaksa tidak boleh melampaui batas sehingga menimbulkan diskriminasi terhadap
profesi lain atau masyarakat umum.
Bahwa berdasarkan teori hukum dan kaidah hukum positif terhadap pejabat
lain, perlindungan hukum fungsional bagi jaksa tetap diperlukan, tetapi dengan
menjaga keseimbangan antara perlindungan profesi jaksa dan penegakan prinsip
persamaan di hadapan hukum demi mencegah potensi penyalahgunaan wewenang
dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan secara umum, antara
lain:
1. Dibatasi pada tugas dan wewenang. Perlindungan hanya berlaku ketika jaksa
bertindak dalam kapasitas resmi menjalankan tugas dan wewenangnya serta
dengan iktikad baik.
2. Tidak berlaku untuk tertangkap tangan. Jika jaksa tertangkap tangan melakukan
tindak pidana, proses hukum harus dapat berjalan tanpa memerlukan izin Jaksa
Agung.
3. Pengecualian untuk kejahatan berat. Tidak ada perlindungan bagi jaksa yang
diduga melakukan kejahatan berat seperti korupsi, kejahatan kemanusiaan, atau
kejahatan terhadap keamanan negara.
Bahwa selanjutnya terkait Permohonan Nomor 15/PUU/2025 dapat kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut.
271
-
Bahwa terhadap kebolehan jaksa menerima penugasan di Pasal 11A ayat (1)
dan ayat (3), dan kewenangan kejaksaan di bidang intelijen, Mahkamah Agung
memandang ketentuan tersebut tidak terlepas dari tugas dan kewenangan jaksa
sebagai openbaar ministerie, yaitu mewakili kepentingan negara dan
kepentingan umum sebagaimana ditentukan dalam ruang lingkup Pasal 30
Undang-Undang Kejaksaan. Kewenangan Kejaksaan di bidang intelijen tidak
dapat dimaknai sebagai kegiatan spionase, yaitu kegiatan pengintaian atau
memata-matai sebagai bentuk fungsi penyelidikan, pengamanan, dan
penggalangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang 17/2011 tentang
Intelijen Negara. Kegiatan intelijen ini menurut Mahkamah Agung harus dimaknai
sebagai tugas intelijen yudisial untuk mendukung penegakan hukum dan
keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
-
Bahwa Pasal 35 ayat (1) huruf e mengatur sebagai berikut.
“Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang dapat mengajukan
pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan
kasasi dalam lingkup peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan
agama, dan peradilan militer”.
Penjelasan Pasal 35 ayat (1) huruf e
Kewenangan ini dalam rangka Jaksa Agung sebagai advokat general, yaitu
melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan.
-
Bahwa Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa kekuasaan
kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan hukum
dan keadilan. Kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan
kekuasaan lain termasuk kekuasaan eksekutif.
-
Bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 3 Undang-Undang 48/2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman ditegaskan, segala campur tangan dalam urusan
peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam
hal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
-
Bahwa
Undang-Undang
Kekuasaan
Kehakiman
menegaskan
prinsip
independensi hakim dan peradilan yang berarti tidak boleh ada pihak lain,
272
termasuk
Jaksa
Agung
yang
mengintervensi
proses
peradilan
atau
mempengaruhi putusan hakim secara langsung.
-
Bahwa dengan memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung sebagaimana
dimaksud Pasal 35 ayat (1) huruf e Undang-Undang kejaksaan, terdapat risiko
bahwa Lembaga Kejaksaan yang merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif
berpotensi mempengaruhi putusan pengadilan, sehingga melemahkan prinsip
independensi peradilan.
-
Bahwa ketentuan ini memberi ruang secara resmi bagi Jaksa Agung untuk
melakukan intervensi terhadap lembaga yudikatif dalam proses pengambilan
putusan, yaitu melalui mekanisme pertimbangan teknis hukum pada tingkat
kasasi.
-
Bahwa intervensi ini berpotensi menimbulkan pengaburan batas antara fungsi
penuntutan dan fungsi peradilan yang bertentangan dengan prinsip pemisahan
kekuasaan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
-
Bahwa di samping itu, adanya kewenangan Jaksa Agung untuk mengajukan
pertimbangan kepada Mahkamah Agung yang tidak disertai adanya batasan
atau pengaturan yang tegas, misalnya mengenai jenis perkara dan substansi
hukum yang dapat dimohonkan pertimbangannya, menimbulkan kekosongan
norma yang berpotensi mengakibatkan penyalahangunaan kewenangan,
termasuk keberpihakan kepada salah satu pihak dalam perkara keperdataan
misalnya yang melibatkan dua subjek hukum privat yang sejajar kedudukannya
di hadapan hukum, serta dapat mencederai asas imparsialitas dan due process
of law.
-
Bahwa mengenai Ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf g terkait kewenangan Jaksa
Agung dalam mengoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama oleh orang
yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer. Mahkamah Agung
berpendapat, “Hal ini tidak dapat dimaknai peran tersebut memberikan
kewenangan yang lebih dominan kepada jaksa atas lembaga lain untuk
menentukan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.” Kewenangan
tersebut dimaknai sebagai peran koordinasi yang dilakukan oleh Jaksa sebagai
pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak
sebagai penuntut umum.
273
KESIMPULAN.
1. Perlindungan hukum bagi Jaksa sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (5)
Undang-Undang Kejaksaan tetap diperlukan untuk menjaga independensi dan
keamanan dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya, tetapi harus
dengan batasan yang tegas sehingga tidak menimbulkan impunitas dan tidak
bertentangan dengan prinsip negara hukum, serta equality before the law.
2. Penugasan jaksa di luar kejaksaan sebagaimana dimaksud Pasal 11A ayat (1)
dan ayat (3) tidak terlepas dari tugas dan kewenangan jaksa sebagai openbaar
ministerie, yaitu mewakili kepentingan negara dan kepentingan umum
sebagaimana ditentukan dalam ruang lingkup Pasal 30 Undang-Undang
Kejaksaan.
3. Kewenangan jaksa dalam bidang intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30B harus dimaknai sebagai tugas intelijen yudisial untuk mendukung
penegakan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Bahwa kewenangan jaksa mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada
Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi dalam lingkup peradilan umum,
peradilan tata usaha negara, peradilan agama, dan peradilan militer,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf e berpotensi melanggar
prinsip independensi peradilan dan mengancam kemandirian lembaga peradilan
sebagaimana dijamin dalam Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-
Undang Kekuasaan Kehakiman karena memberikan ruang bagi Jaksa Agung
untuk melakukan intervensi dalam proses pengambilan keputusan melalui
pemberian pertimbangan teknis hukum pada tingkat kasasi.
5. Bahwa kewenangan Jaksa Agung dalam mengoordinasikan, mengendalikan,
dan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana yang
dilakukan bersama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan militer,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf g tidak dimaknai
memberikan kewenangan yang lebih dominan kepada jaksa atas lembaga lain
untuk
menentukan
proses
penyelidikan,
penyidikan,
dan
penuntutan.
Kewenangan tersebut dimaknai sebagai peran koordinasi yang dilakukan oleh
jaksa sebagai pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang
untuk bertindak sebagai penuntut umum.
274
Keterangan Tambahan
Setelah mempelajari permohonan pemohon dalam perkara tersebut dapat
kami sampaikan keterangan tambahan sebagai berikut:
-
Praktik Pelindungan Pejabat di Indonesia
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Pasal 6 ayat (3)
“Hakim konstitusi hanya dapat dikenai tindakan kepolisian atas perintah
Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis dan Presiden kecuali
dalam hal:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau
b. berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan
tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana
kejahatan terhadap keamanan negara atau tindak pidana khusus.”
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Pasal 17 ayat (1):
“Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung
dapat ditangkap atau ditahan atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat
persetuiuan Presiden kecuali dalam hal:
a. Tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan; atau
b. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau tindak pidana
kejahatan terhadap keamanan negara.”
3. Undang Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
Pasal 26
“Ketua Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan dapat ditangkap atau ditahan atas
perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah
Agung, kecuali dalam hal:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan;
275
b. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan
pidana mati; atau
c. disangka telah melakukan trndak prdana keJahatan terhadap keamanan
negara.”
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Pasal 25
“Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan dapat ditangkap atau ditahan atas
perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah
Agung kecuali dalam hal:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan;
b. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan
pidana mati; atau
c. disangka telah melakukan kejahatan terhadap keamanan negara.”
5. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Pasal 26
“Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan dapat ditangkap atau ditahan
atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetuiuan Ketua Mahkamah
Agung, kecuali dalam hal:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan;
b. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan
pidana mati; atau
c. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan
negara.”
6. Undang Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 245
(1) Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR
sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan
dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224
276
harus mendapatkan persetuiuan tertulis dan Presiden setelah mendapat
pertimbangan dan Mahkamah Kehormatan Dewan
(2) Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku
apabila anggota DPR
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana;
b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan
pidana mati atau pidana peniara seumur hidup atau tindak pidana
kejahatan
terhadap
kemanusiaan
dan
keamanan
negara
berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau
c. disangka melakukan tindak pidana khusus.
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang
Badan
Pemeriksa
Keuangan
Pasal 24
“Tindakan kepolisian terhadap Anggota BPK guna pemeriksaan suatu
perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu
mendapat persetujuan tertulis Presiden.”
Pasal 25
(1) Anggota BPK dapat dikenakan tindakan kepolisian tanpa menunggu
perintah Jaksa Agung atau persetujuan tertulis Presiden, apabila:
a. tertangkap tangan melakukan suatu tindak pidana; atau
b. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam
dengan pidana mati.
-
Bahwa terkait permohonan uji materi ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf e
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, dapat kami sampaikan bahwa hingga
saat ini Mahkamah Agung belum pemah menerima pertimbangan teknis hukum
yang diajukan oleh Jaksa Agung dalam pemeriksaan perkara kasasi dalam
lingkup peradilan umum, peraditan tata usaha negara, peradilan agama, dan
peradilan militer.
-
Bahwa selanjutnya Mahkamah Agung menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengambil putusan dalam permohonan ini.
[2.7]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait
Kepolisian Republik Indonesia, menyampaikan keterangan tertulis yang diterima
Mahkamah pada tanggal 2 Juli 2025 yang kemudian disampaikan dalam
277
persidangan Mahkamah pada tanggal 3 Juli 2025 serta menyampaikan keterangan
tambahan yang diterima Mahkamah pada tanggal 21 Juli 2025, yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Ketentuan Konstitusional Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa:
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang
menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”
Ketentuan ini memberikan kerangka dasar konstitusional bahwa Polri adalah
institusi negara yang bertanggung jawab dalam pemeliharaan keamanan dan
ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta penegakan hukum. Dengan kata lain
Polri merupakan organ negara yang secara konstitusional diberikan mandat
untuk menegakkan hukum. Mandat ini tidak bersifat simbolik, melainkan
memberikan dasar konstitusional atas kedudukan Polri dalam sistem hukum
nasional.
2. Bahwa kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap
semua tindak pidana melekat secara langsung pada institusi Polri, sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 14 ayat (1) huruf g UU Polri dan Pasal 6 KUHAP.
Kewenangan tersebut bersifat general dan residual, yaitu berlaku terhadap
seluruh tindak pidana, kecuali jika undang-undang secara eksplisit mengatur
penyidik khusus. Polri memiliki kedudukan sebagai penyidik utama (principal
investigator) dalam sistem peradilan pidana. Dalam hal terdapat institusi lain
yang juga diberikan kewenangan penyidikan, hal tersebut bersifat lex specialis
dan hanya berlaku untuk jenis perkara tertentu.
Dalam kerangka hukum acara pidana Indonesia, penyidikan merupakan fungsi
awal dan strategis dalam proses penegakan hukum. Oleh karena itu,
pendelegasian fungsi ini harus dilakukan dengan kehati-hatian dan tidak boleh
mereduksi kewenangan pokok Polri sebagaimana ditentukan oleh UUD dan UU
Kepolisian.
3. Bahwa dalam sistem hukum Indonesia, ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
telah menegaskan bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum. Prinsip equality before the law merupakan norma yang
melindungi hak asasi warga negara, Negara Republik Indonesia sebagai negara
278
hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, sehingga harus
berlaku bagi setiap orang. Hukum ditempatkan dalam posisi tertinggi dimana
kekuasaan pun harus tunduk pada hukum. Prinsip equality before the law
merupakan manifestasi dari negara hukum (Rechstaat), sehingga harus ada
perlakuan yang sama bagi setiap orang di depan hukum (gelijkheid van ieder
voor de wet). Kedudukan apapun menempatkan warga negara mendapatkan
perlakuan yang sama di hadapan hukum, sehingga dengan kedudukan yang
setara, maka warga negara dalam berhadapan dengan hukum tidak ada yang
berada diatas hukum. ‘No man above the law’, artinya tidak ada keistimewaan
yang diberikan oleh hukum pada subjek hukum. Prinsip dasar ini diuraikan pula
dalam Penjelasan Umum KUHAP butir 3a yang merumuskan: “Perlakuan yang
sama atas diri setiap orang di muka hukum dengan tidak mengadakan
pembedaan perlakuan”. Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman bahkan mengatur dengan tegas: “Pengadilan mengadili
menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.”
4. Bahwa Polri dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia tidak menormakan tentang perlindungan atas
pelaksanaan tugas dan wewenangnya, namun ketiadaan perlindungan ini
bukan berarti kekurangan, melainkan bentuk komitmen Polri untuk tunduk
secara penuh pada prinsip equality before the law, serta tunduk pada
mekanisme disiplin internal (PP No. 2 Tahun 2003) dan kode etik profesi Polri
(Perpol No. 7 Tahun 2022). Ketentuan Pasal 52 KUHP dan ketentuan Pasal 58
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah membatasi aparat
penegak hukum untuk tidak melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan
jabatannya yang memiliki konsekuensi pemberatan pidana. Kedua pasal
tersebut mempertegas bahwa aparat penegak hukum tidak dapat berlindung di
balik jabatannya apabila melakukan penyalahgunaan wewenang. Bahkan,
ketentuan ini menerapkan pemberatan pidana bagi aparat penegak hukum
(termasuk polisi dan jaksa) apabila melakukan tindak pidana dalam konteks
jabatannya. Hal tersebut merupakan bentuk proteksi aparat penegak hukum
dalam menjalankan tugas jabatannya, sehingga Polri menerima konsekuensi
atas pelaksanaan tugas dan wewenangnya itu.
279
Penegakan hukum terhadap anggota Polri tunduk pada prinsip persamaan di
hadapan hukum (equality before the law). Maka, apabila seorang anggota Polri
melakukan tindak pidana, proses penegakan hukum terhadap yang
bersangkutan dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum lainnya (seperti
KPK, Kejaksaan, atau TNI dalam konteks tertentu), tanpa memerlukan izin
terlebih dahulu dari Kapolri, sepanjang:
a. Prosedurnya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana (KUHAP);
b. Tidak ada ketentuan khusus yang mengatur sebaliknya (lex specialis).
Penegasan ini pernah disampaikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Tito
Karnavian pada 20 Desember 2016, (Artikel ini telah tayang di Kompas.com
dengan judul "Kapolri Sebut KPK-Kejaksaan Bisa Periksa Anggotanya Tanpa
Perlu Izin",
Klik
untuk
baca:
https://nasional.kompas.com/read/2016/12/20/21573191/kapolri.sebut.kpk-
kejaksaan.bisa.periksa.anggotanya.tanpa.perlu.izin?).
Selanjutnya pernyataan yang sama juga dinyatakan oleh Kapolri Jenderal Polisi
Drs. Listyo Sigit Prabowo pada Rapat Dengar Pendapat dengan DPR RI pada
tanggal 11 September 2024, beliau secara terang-terangan menyatakan
persetujuannya dan mempersilahkan untuk menindak personel Kepolisian
apabila ada yang terlibat tindak pidana (Jakarta, Senin (11/11/2024).
(ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)
Hal ini menunjukkan Kapolri tidak hanya membuka pintu, tetapi mendorong
proses hukum pihak lain terhadap anggota Polri tanpa prosedur izin formal.
Namun, ada kewajiban pemberitahuan kepada Kesatuan Polri menurut
ketentuan internal Polri, dalam hal terdapat anggota Polri yang ditangkap atau
diproses oleh penegak hukum lain, maka kesatuan tempat anggota bertugas
harus segera diberitahu. Hal ini bertujuan untuk menjamin aspek pembinaan
personel, perlindungan hukum, serta menjaga proses etik dan disiplin internal
Polri. (Rujukan: Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7
tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri serta
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016
tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin, mengatur bahwa penyelesaian
280
pelanggaran disiplin dapat dilakukan bersamaan dengan proses pidana, dan
koordinasi antar lembaga penegak hukum diperlukan).
5. Bahwa dalam rangka penegakan hukum yang profesional dan akuntabel,
Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki kewenangan
konstitusional dan yuridis untuk melakukan tindakan hukum berupa upaya
paksa terhadap setiap orang, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH), yang
diduga melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
1)
Dalam hal tertangkap tangan, penyidik Polri dapat langsung melakukan
penangkapan dan penahanan terhadap APH yang diduga melakukan
tindak pidana, tanpa memerlukan izin dari instansi atau atasan yang
bersangkutan. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 18 KUHAP dan
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
49/PUU-X/2012
yang
menegaskan bahwa tidak ada kekebalan atau keistimewaan hukum bagi
aparat, termasuk hakim, dalam perkara pidana di luar pelaksanaan tugas
yudisial.
2)
Dalam hal tidak tertangkap tangan, penyidik Polri tetap berwenang untuk
memanggil, memeriksa, serta menetapkan tersangka dan melakukan
upaya paksa terhadap APH sesuai dengan prosedur hukum acara pidana
yang berlaku, tanpa memerlukan izin atau persetujuan dari lembaga asal
APH tersebut, kecuali apabila diatur secara eksplisit dalam undang-
undang khusus, seperti dalam hal pemeriksaan jaksa berdasarkan Pasal
8 ayat (5) UU Kejaksaan, yang mempersyaratkan izin dari Jaksa Agung
hanya ketika dugaan tindak pidana terjadi dalam pelaksanaan tugas
dan wewenang jaksa tersebut.
3)
Polri dalam pelaksanaan tugas penyidikan terhadap APH juga
memperhatikan asas praduga tak bersalah, keadilan, dan due process
of law, serta tetap melakukan koordinasi lintas lembaga untuk menjamin
tidak terjadinya tumpang tindih kewenangan, tetapi hal ini tidak berarti
tunduk secara struktural pada lembaga asal APH yang diselidiki.
281
6. Bahwa terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Aparat Penegak
Hukum lainnya (APH) seperti Jaksa, Hakim, KPK dan Advokat selaku
personal/pribadi yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan
wewenangnya, dapat dicontohkan antara lain :
a. Jaksa
1) Proses penyidikan kasus dugaan perbuatan cabul terhadap anak
dibawah umur dan atau melakukan kekerasan sesksual dalam lingkup
rumah tangga terhadap anak bernama Mahawira Rafif Alfaro berusia
4 (empat) tahun 6 (enam) bulan yang dilakukan oleh tersangka Adi
Junaidi, SH, MH, Jaksa Aktif pada Kejaksaan Tinggi Kalbar
berdasarkan
LP/301/VIII.1.24/2018/KALBAR/SPKT,
tanggal
8
Agustus 2018, telah dilakukan pemanggilan berdasarkan surat
panggilan tersangka Nomor : Sp.Pgl/213/XII/2018/Ditreskrimum,
tanggal 06 Desember 2018, namun yang bersangkutan tidak dapat
hadir dengan alasan dalam melaksanakan tugas jaksa diduga
melakukan
tindak
pidana
maka
pemanggilan,
pemeriksaan,
penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap jaksa yang
bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung. Atas
dasar alasan tersebut Kapolda Kalbar telah menyurati kepada Jaksa
Agung sebanyak 4 (empat) kali antara lain :
(a) Surat Kapolda Kalbar Nomor: B/295/I/RES.1.24/2019, tanggal
31 Januari 2019.
(b)
Surat Kapolda Kalbar Nomor: B/2289/X/RES.1.24/2019,
tanggal 9 Oktober 2019.
(c)
Surat Kapolda Kalbar Nomor: B/1689/VII/RES.1.24/2020,
tanggal 21 Juli 2020.
(d)
Surat Kapolda Kalbar Nomor: B/2265/X/RES.1.24/2020,
tanggal 8 Oktober 2020.
Dari ke empat surat ijin untuk menghadirkan tersangka guna
kepentingan pemeriksaan tersebut tidak pernah ada balasan dari
pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia hingga saat ini.
2) Proses penyidikan kasus suap Joko Tjandra pada tahun 2020, dimana
dalam perkara tersebut terdapat keterlibatan seorang Jaksa yang
282
berdinas di Kejaksaan Agung atas nama Pinangki Sirna Malasari telah
menerima suap berupa hadiah atau janji dari Tersangka Joko Tjandra,
yang pada proses penyelidikan/penyidikan tersebut Jaksa Agung RI
telah memberikan izin kepada Penyidik Tipidkor Bareskrim Polri
(sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan) berdasarkan surat
nomor : B-302/A/JA/08/2020 tanggal 24 Agustus 2020, meskipun
syarat pemeriksaannya hanya dapat dilakukan di kantor Kejaksaan
Agung.
3) Proses Penyidikan di Polres Tapanuli Selatan atas dugaan tindak
pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik berdasarkan
laporan polisi Nomor : LP/B/177/V/2024/SPKT/Polres Tapanuli
Selatan/Polda Sumatera Utara tanggal 25 Mei 2024, yang pada proses
penyidikan tersebut Jaksa Agung RI telah memberikan izin kepada
Penyidik Polres Tapanuli Selatan (sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (5)
UU Kejaksaan) berdasarkan surat Nomor: B-410/C/Cp./07/2024
tanggal 5 Juli 2024.
b. Hakim
1)
OTT Wakil Ketua PN Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo, dan beberapa
hakim serta panitera adhoc tipikor (Merry Purba, Sontan Merauke
Sinaga, panitera Helpandi, serta ketua PN Marsudin Nainggolan)
tertangkap tangan oleh KPK saat operasi OTT, yang didukung aparat
Polri. Proses penyidikan & penahanan berjalan tanpa izin dari MA
karena delik tindak pidana umum, bukan terkait tugas peradilan.
2)
OTT tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan
Mangapul serta seorang pengacara, terkait dugaan suap vonis bebas
Gregorius Ronald Tannur. Pelaksana OTT dari Kejaksaan Agung
(Jampidsus), tindakan ini tidak diperlukan izin dari Mahkamah Agung
karena tindakan OTT dilakukan saat tertangkap tangan (caught in the
act).
Kasus-kasus diatas memperjelas bahwa hakim tidak mendapatkan
perlakuan istimewa ketika diduga melakukan tindak pidana: meskipun aktif
menjabat, penyidik KPK dengan bantuan Polri tetap melanjutkan proses
hukum tanpa izin MA. Hal ini selaras dengan sebagaimana dalam putusan
283
MK No. 49/PUU-X/2012, yang menegaskan bahwa tidak ada keistimewaan
hukum bagi hakim ketika melakukan tindak pidana.
c. KPK
Stepanus Robin Pattuju (Penyidik KPK, 2021), yang sempat menjabat
sebagai penyidik di KPK dan berlatar belakang Polri, ditetapkan sebagai
tersangka kasus suap terkait penghentian penyelidikan atas Wali Kota
Tanjung Balai, M. Syahrial. Robin ditangkap, diperiksa dan ditahan oleh
Bareskrim Mabes Polri seluruh proses dilakukan tanpa izin apapun dari
pimpinan KPK. Sebagai aparat penegak hukum yang berstatus
independen, penyidikan terhadap Robin oleh Polri berlangsung sesuai
KUHAP tanpa perlu izin dari lembaga manapun, termasuk KPK.
Proses tindakan pemeriksaan, penetapan tersngka, penangkapan hingga
penahanan yang dilakukan oleh Polri melalui Bareskrim adalah bagian dari
sistem hukum nasional yang menjunjung equality before the law, tanpa
pengecualian terhadap APH lainnya.
d. Advokat
Bahwa Polri menangani 235 tindak pidana yang dilakukan oleh Advokat, di
antaranya :
1)
Kasus Evelin Dohar Hutagalung
Polri menetapkan advokat ini sebagai tersangka dalam kasus
penggelapan dan pemerasan terhadap kliennya, serta dugaan suap
terhadap oknum polisi. Polri menerbitkan surat panggilan dan bahkan
ancaman jemput paksa, tanpa perlu izin dari organisasi advokat atau
lembaga lain.
2)
Kamaruddin Simanjuntak
Advokat ini diperiksa oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus
pencemaran nama baik dan berita bohong, Polri menerbitkan surat
panggilan tanpa perlu izin dari organisasi advokat atau lembaga lain.
Bahwa mekanisme izin sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 8 ayat (5)
UU Kejaksaan sebagaimana saat ini diterapkan menunjukkan kekeliruan
dalam penafsiran, karena memberikan ruang pemberlakuan izin secara
absolut dan tidak membedakan antara perbuatan jabatan dan perbuatan
pribadi. semestinya dibatasi hanya terhadap tindakan hukum terhadap
284
jaksa yang sedang menjalankan tugasnya berdasarkan surat perintah
jabatan, bukan terhadap jaksa yang melakukan tindak pidana secara
pribadi. Hal ini untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan
institusional dan prinsip equality before the law sebagaimana dijamin dalam
Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
7. Bahwa sebagai perbandingan dalam hukum positif Indonesia, sejumlah
peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan terhadap pejabat
publik dalam pelaksanaan tugasnya, seperti halnya Pasal 8 ayat (5) UU
Kejaksaan, pada dasarnya memiliki tujuan serupa, yakni menjamin fungsi
kelembagaan berjalan secara profesional dan tidak diintervensi secara
sewenang-wenang. Namun demikian, pengaturan yang ideal harus pula
mempertimbangkan prinsip due process of law dan efektivitas penegakan
hukum.
Ketentuan izin sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan tidak
mengatur limitasi waktu pemberian izin oleh Jaksa Agung. Hal ini menjadi
pembeda dibandingkan dengan peraturan serupa yang mengatur pembatasan
waktu secara eksplisit, antara lain:
1)
UU MD3
a)
Pasal 245 ayat (2) UU MD3 (sebagaimana diubah dengan UU No. 17
Tahun 2014 beserta perubahannya) mengatur bahwa:
“Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permintaan
persetujuan tertulis diterima.”
b)
Pasal 245 ayat (3) UU MD3 (sebagaimana diubah dengan UU No. 17
Tahun 2014 beserta perubahannya) mengatur bahwa:
Ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 tidak berlaku
apabila anggota DPR :
(1) Tertangkap tangan melakukan tindak pidana
(2) Disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau
tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan
negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup ; atau
285
(3) Disangka melakukan tindak pidana khusus (TP. Korupsi, TP.
Terorisme, TP. Pelanggaran HAM Berat, TPPO, TP. Narkotika)
2)
UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
a) Pasal 90 ayat (2) UU Pemerintahan Daerah (UU No. 23 Tahun 2014
beserta perubahannya) menyatakan:
“Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak diberikan, dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) Hari
terhitung sejak diterimanya permohonan, dapat dilakukan proses
penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan.”
b) Pasal 90 ayat (3) UU Pemerintahan Daerah (UU No. 23 Tahun 2014
beserta perubahannya) menyatakan:
Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah: tertangkap tangan melakukan tindak pidana
kejahatan; atau disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan
yang diancam dengan pidana mati atau telah melakukan tindak pidana
kejahatan terhadap keamanan negara.
Ketentuan di atas memberikan kepastian hukum, baik bagi aparat penegak
hukum (penyidik Polri) maupun bagi pejabat yang akan diperiksa. Ketiadaan
limitasi waktu dalam Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan berpotensi menimbulkan
ketidakpastian, yang dapat menghambat kelancaran proses penyidikan dan
memperlemah prinsip due process of law.
Bahwa kebutuhan akan kepastian hukum dan asas persamaan dimuka hukum,
sebagaimana bunyi Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil...”
Berdasarkan asas ini, maka setiap subjek hukum, termasuk penyidik maupun
jaksa, berhak atas kejelasan prosedural dalam proses hukum, termasuk waktu
pemberian izin oleh pejabat struktural. Ketiadaan batas waktu justru
menciptakan potensi ketimpangan dan menggantung status hukum seseorang,
sekaligus membuka ruang intervensi berlarut dari pihak yang berwenang
memberi izin.
Disamping itu dalam sistem hukum modern yang menjunjung prinsip checks and
balances, kewenangan administratif tidak boleh menjadi hambatan substansial
286
terhadap penegakan hukum. Oleh karena itu, sebagaimana dalam sistem yang
diterapkan terhadap anggota DPR, kepala daerah, dan ASN, pemberian batas
waktu atas proses perizinan menjadi parameter kontrol terhadap penggunaan
kewenangan administratif agar tidak mengarah pada perlindungan yang
berlebihan (overprotection) dan mengganggu fungsi hukum.
Oleh karenanya dari perspektif Polri sebagai pihak yang berkepentingan
langsung terhadap kelancaran proses penyidikan, perlindungan administratif
terhadap jaksa tetap diperlukan, sepanjang disertai dengan mekanisme
pembatasan waktu pemberian izin, misalnya paling lama 14 hari sejak
permohonan diterima.
Dalam hal tidak ada jawaban dalam tenggang waktu tersebut, dapat diatur
bahwa permohonan dianggap telah dikabulkan secara otomatis (fiktif positif),
sebagaimana asas yang juga telah diterapkan dalam hukum administrasi
pemerintahan.
8. Bahwa sebagai aparat penegak hukum, Polri dan Kejaksaan memiliki posisi
yang bersifat komplementer, bukan subordinatif sebagaimana Prof. Jimly
Asshiddiqie
sebagai ahli konstitusi dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, menegaskan
dalam beberapa kesempatan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia,
fungsi penegakan hukum dibagi secara responsif antara Polri dan Kejaksaan,
sehingga bukan hierarki tetapi bersifat komplementer. Menurut beliau,
"Kejaksaan dan Kepolisian adalah dua tonggak penegakan hukum yang saling
melengkapi, bukan dua lembaga yang saling menjegal." Ini menggarisbawahi
gagasan bahwa keduanya berjalan berdampingan, mendukung satu sama lain
dalam rangka menjaga supremasi hukum. Oleh karena itu, mekanisme izin
dalam Pasal 8 ayat (5) harus dipandang sebagai prosedur koordinatif antar
institusi penegak hukum, bukan sebagai pembatasan atau superioritas satu
institusi terhadap yang lain (bukan rivalitas yuridis).
Oleh karena itu, Polri menekankan pentingnya sinkronisasi kelembagaan dalam
semangat kerja sama, sebagaimana ditekankan dalam prinsip-prinsip
internasional peran Jaksa dan aparat penegak hukum, serta mengedepankan
koordinasi antarlembaga sebagai landasan untuk menjamin efektivitas,
keadilan, dan profesionalisme dalam penegakan hukum.
287
9. Terkait Pengujian Pasal 11A ayat (1) huruf a, Pasal 11 ayat (1) huruf e, dan
Pasal 11A ayat (2) Undang-Undang Kejaksaan berkenaan dengan penugasan
jaksa untuk menduduki atau mengisi jabatan di luar institusi kejaksaan.
Bahwa dalam doktrin pemisahan kekuasaan, Montesquieu menjelaskan 3 (tiga)
fungsi negara yang dilaksanakan oleh 3 (tiga) cabang kekuasaan, yakni fungsi
membuat Undang-Undang (rule making function) oleh Kekuasaan Legislatif;
fungsi melaksanakan Undang-Undang (rule application function) oleh
kekuasaan Eksekutif; dan fungsi mengadili atas pelanggaran Undang-Undang
(rule adjudication function) oleh kekuasaan judicial. (Miriam Budiardjo. Dasar-
Dasar Ilmu Politik. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005, hlm. 152).
Konstruksi UUD NRI 1945 di desain dengan mengaktualisasikan doktrin
pemisahan kekuasaan “trias politica”, dengan mendudukkan 3 (tiga) kekuasaan
negara. Kekuasaan Eksekutif diatur dalam Bab III UUD 1945, kekuasaan
Legislatif diatur dalam bab VII dan bab VIIA UUD 1945 serta kekuasaan Yudisial
dalam Bab IX UUD 1945. Bahwa dalam konteks doktrin “trias politica” maupun
doktrin Catur Praja, sama-sama memiliki fungsi yang berkaitan dengan
ketertiban dan keamanan. Namun doktrin Catur Praja memisahkan fungsi
tersebut dari kekuasaan bestuur, berbeda halnya dengan doktrin “trias politica”
yang memandang fungsi rule application function oleh Eksekutif juga
terkandung makna dalam menjalankan fungsi menjaga ketertiban dan
keamanan masyarakat dan bernegara (fungsi Politie). Oleh sebab itu, dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia, kedudukan Kejaksaan RI dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia ada pada ranah Eksekutif, yang berkedudukan
dibawah Presiden dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman telah secara jelas menyebutkan ”Hanya Hakim di
Mahkamah Agung, serta peradilan di bawahnya, dan Hakim Konstitusi, yang
disebut pelaku kekuasaan kehakiman.” Sementara posisi Jaksa sesuai Undang-
Undang Kejaksaan, berada di ranah eksekutif yang berkedudukan dibawah
Presiden yang diberi kewenangan untuk melakukan penuntutan.
Bahwa konsep tersebut tidak dipahami secara rigid dengan pemisahan mutlak
antar cabang kekuasaan negara, tetapi justru mengakui sistem checks and
balances serta interkoneksi antar cabang kekuasaan dalam pelaksanaan
fungsi pemerintahan (executive function).
288
Dalam konteks tersebut, Kejaksaan sebagai lembaga negara yang berada
dalam rumpun kekuasaan eksekutif (dibawah Presiden), tidak termasuk ke
dalam kekuasaan kehakiman. Hal ini ditegaskan dalam:
a.
Penjelasan Pasal 1 angka 1 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman yang menyatakan bahwa pelaku kekuasaan kehakiman
hanyalah hakim pada MA, badan peradilan di bawahnya, dan hakim
konstitusi.
b.
Pasal 2 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI menegaskan
bahwa Kejaksaan merupakan lembaga pemerintah yang melaksanakan
kekuasaan negara di bidang penuntutan.
Dengan demikian, penugasan jaksa ke luar institusi Kejaksaan, sejauh tidak
melanggar prinsip independensi penegakan hukum dan tetap berada dalam
ruang lingkup eksekutif atau administrasi negara, tidak melanggar konstitusi
atau asas trias politica.
Ketentuan Pasal 11A UU Kejaksaan memungkinkan penugasan jaksa pada
jabatan di luar Kejaksaan dengan dua prinsip utama:
1.
Harus tetap dalam kerangka kompetensi dan kewenangan kejaksaan.
2.
Dapat dirangkap jika terkait dengan fungsi penegakan hukum atau
pelayanan hukum.
Penugasan ini mencerminkan fleksibilitas administratif negara dalam
menempatkan sumber daya profesional hukum pada kebutuhan struktural
tertentu, selama tidak bertentangan dengan tugas pokok dan prinsip
akuntabilitas kelembagaan.
Prinsip ini sejalan dengan asas diskresi dalam UU Administrasi Pemerintahan,
khususnya: Pasal 24 UU No. 30 Tahun 2014 yang membolehkan pejabat
menggunakan diskresi untuk mengatasi stagnasi pemerintahan dan pelayanan
publik yang mendesak.
Dengan demikian, penugasan jaksa ke luar instansi Kejaksaan (misalnya
sebagai staf ahli di lembaga pemerintahan, anggota tim ad hoc, atau jabatan
non-struktural lain) bukan bentuk penyimpangan konstitusional, tetapi justru
manifestasi dari prinsip administrasi negara yang adaptif terhadap kebutuhan.
Yang menjadi penting adalah memastikan bahwa penugasan tersebut tidak
memengaruhi independensi jaksa dalam fungsi penuntutan. Oleh karena itu,
289
penugasan harus tetap tunduk pada prinsip profesionalitas dan kode etik
kejaksaan, serta tidak boleh merusak integritas sistem peradilan pidana. Dalam
praktik, banyak jaksa yang ditugaskan dalam lembaga seperti BNN,
Kemenkumham, KPK, atau instansi lain yang masih dalam ekosistem hukum,
dan tetap menjaga integritas serta loyalitas fungsional terhadap lembaga induk
Kejaksaan RI.
10. Terkait pengujian Pasal 30B huruf a Undang-Undang Kejaksaan berkenaan
dengan kewenangan menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan,
dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum dalam bidang intelijen
penegakan hukum.
Bahwa ketentuan dimaksud merupakan bagian dalam UU Nomor 17 Tahun
2011 tentang Intelijen Negara (UU Intelijen) karena intelijen penegakan hukum
memang merupakan salah satu ruang lingkup sah dari sistem intelijen negara
sebagaimana diatur dalam:
1)
Pasal 7 UU No. 17 Tahun 2011 yang secara eksplisit menyebut "intelijen
penegakan hukum" sebagai salah satu sub-bidang intelijen negara;
2)
Pasal 9 huruf d UU No. 17 Tahun 2011 yang menegaskan bahwa Intelijen
Kejaksaan termasuk dalam penyelenggara intelijen negara.
Oleh karena itu, keberadaan norma Pasal 30B huruf a UU Kejaksaan justru
merupakan implementasi konstitusional dari kewenangan yang telah diberikan
melalui UU Intelijen dan tidak membentuk overlapping norma maupun
kompetensi antar lembaga negara. Pasal 30B huruf a UU Kejaksaan
menyatakan bahwa kejaksaan menyelenggarakan fungsi penyelidikan,
pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum dalam
fungsi intelijen penegakan hukum.
Penting
dipahami
bahwa
fungsi
“penyelidikan,
pengamanan,
dan
penggalangan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30B huruf a bukanlah
bagian dari proses penyidikan dalam hukum acara pidana, melainkan
merupakan fungsi intelijen penegakan hukum yang bersifat preventif dan
strategis. Fungsi intelijen penegakan hukum memiliki karakter kerja tertutup dan
proaktif untuk mengantisipasi atau mengungkap lebih awal potensi gangguan
terhadap proses penegakan hukum, termasuk kejahatan korporasi, korupsi,
atau pelanggaran sistemik. Secara keseluruhan, fungsi intelijen penegakan
290
hukum dimaksudkan untuk: - Menjaga integritas sistem peradilan pidana, -
Meningkatkan efektivitas penegakan hukum melalui informasi awal, -
Memberikan dasar yang kuat bagi tindakan hukum terbuka seperti penyidikan
dan penuntutan, - Memitigasi risiko kegagalan penegakan hukum akibat
lemahnya pembuktian atau hilangnya jejak pelaku.
Sementara penyidikan pidana diatur dalam KUHAP dan dilaksanakan oleh
penyidik berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang terbuka serta akuntabel
secara yudisial. Dengan demikian, keberadaan intelijen kejaksaan tidak dapat
disamakan dengan fungsi penyidikan dalam hukum acara pidana, dan tidak
mengganggu kewenangan penyidik Polri atau penyidik lain yang sah menurut
undang-undang.
11. Bahwa Polri sebagai penyelenggara Intelijen Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c UU Intelijen memiliki
fungsi deteksi dini dan peringatan dini terhadap gangguan keamanan dan
ketertiban masyarakat (kamtibmas). Fungsi intelijen kepolisian diarahkan untuk
mendukung keamanan dalam negeri secara luas, termasuk dalam konteks
preemptif terhadap gangguan Kamtibmas. Sedangkan fungsi intelijen
Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30B huruf a UU Kejaksaan
lebih diarahkan pada:
a.
Deteksi terhadap permasalahan hukum yang kompleks dan berdampak
sistemik,
b.
Penggalangan dalam rangka penanganan perkara besar seperti korupsi
atau kejahatan ekonomi,
c.
Koordinasi penegakan hukum, terutama untuk mendukung efektivitas
tugas penuntutan.
Dengan demikian, keberadaan intelijen Kejaksaan dan intelijen Kepolisian
tidak saling tumpang tindih, melainkan saling melengkapi dalam sistem intelijen
nasional yang terkoordinasi di bawah Badan Intelijen Negara (BIN) sebagai
leading sector (Pasal 10 UU 17/2011).
Dalam
sistem
intelijen
negara,
keberagaman
pelaksana
intelijen
mencerminkan fungsi spesialisasi sesuai dengan ruang lingkup tugas masing-
masing instansi.
291
Koordinasi dan integrasi lintas lembaga diatur secara sistematis, sehingga
meskipun
Kejaksaan
memiliki
fungsi
intelijen
penegakan
hukum,
implementasinya tetap berada dalam mekanisme koordinatif, bukan kompetitif.
12. Terkait pengajuan Pasal 35 ayat (1) huruf g Undang-Undang Kejaksaan
berkenaan
dengan
tugas
dan
wewenang
Jaksa
Agung
dapat
mengkoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan penyelidikan, penyidikan,
dan penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama oleh orang yang tunduk
pada peradilan umum dan peradilan militer yang dalam penjelasan pasal a quo
menyatakan bahwa pelaksanaan ketentuan ini dilakukan dalam rangka
penanganan perkara koneksitas.
Bahwa perkara koneksitas sering kali bersifat sensitif dan multidimensi, seperti
dalam kasus kekerasan yang melibatkan prajurit TNI dan warga sipil, atau
dalam perkara korupsi lintas institusi. Koordinasi terpadu dalam penuntutan
untuk menetapkan apakah pengadilan militer yang akan mengadili perkara
Tindak Pidana yang dilakukan bersama oleh mereka yang termasuk
lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer adalah sangat
diperlukan. Koordinasi antara jaksa dan oditur militer atas dasar hasil
Penyidikan yang dilakukan bersama antara Penyidik Polri dan POM TNI yang
dapat difasilitasi oleh Kejaksaan melalui peran Jaksa Agung, dibutuhkan untuk:
a. Menjamin keberlangsungan penanganan perkara pada tingkat penuntutan
sampai dengan penentuan kewenangan mengadili (pengadilan militer atau
pengadilan umum).
b. Menghindari ketiadaan solusi jika terjadi perbedaan pendapat terkait
penentuan kewenangan mengadili pada perkara Koneksitas.
c. Memberi kepastian hukum kepada para pihak.
Bahwa ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf g UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
dapat dinilai dan dianggap tidak bertentangan dengan konstitusi, sepanjang
dimaknai bahwa kewenangan Jaksa Agung bersifat koordinatif dan integratif
sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing Aparat Penegak Hukum
(APH) dan bukan monopolistik atau bahkan menghilangkan kewenangan
Penyidikan yang dimiliki oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan
atau POM TNI.
292
Kewenangan Penyidikan sudah diatur secara tegas dalam Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (KUHAP) berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, bahwa
kewenangan penyidikan terhadap warga sipil adalah tanggung jawab Polri,
Kecuali Tindak Pidana tertentu yang memberikan kewenangan terhadap jaksa
sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang sedangkan terhadap prajurit
TNI, penyidikan dilakukan oleh Polisi Militer sebagaimana ketentuan dalam
Pasal 89 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana, dengan pelimpahan berkas perkara kepada Oditur Militer atau Oditur
Militer Tinggi sesuai dengan wewenang mereka masing masing menurut
hukum yang berlaku, bukan kepada Jaksa Agung.
Fungsi penyidikan tetap dilakukan oleh penyidik sesuai subjek hukum yang
diduga melakukan Tindak Pidana (Polri untuk sipil dan POM TNI untuk militer).
Namun, dalam perkara koneksitas, mekanisme koordinatif dan gabungan
adalah keharusan agar proses hukum tidak terhambat oleh yurisdiksi
institusional. Dalam konteks ini, peran Polri sebagai otoritas penyidik utama
(dengan mengacu pada Putusan MK Nomor 59/PUU-XX/2023) terhadap
warga sipil dalam perkara koneksitas sangat strategis, antara lain:
Rekonstruksi kejadian, Pemeriksaan saksi sipil, Pengumpulan sampai dengan
. alat bukti terkait unsur tindak pidana. Hal ini menjadi kontribusi substansial
Polri dalam proses penuntutan, dan tidak dapat digantikan oleh koordinasi
administratif semata.
Bahwa ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf g UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
seharusnya berisikan norma yang sejalan dengan konsideran Menimbang
huruf c yang menyatakan bahwa pembangunan hukum nasional adalah untuk
meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai
dengan fungsi dan wewenang masing-masing. Hal ini juga selaras dengan
pandangan hukum bahwa hubungan antar aparat penegak hukum (Polri,
Kejaksaan, POM TNI) bersifat komplementer, bukan rivalistik atau hierarkis.
Sebagaimana pendapat Prof. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M., pakar hukum
pidana dan kriminologi, dalam berbagai tulisannya menegaskan bahwa:
293
"Dalam sistem peradilan pidana yang terpadu (integrated criminal justice
system), antara penyidik (Polri), penuntut umum (Kejaksaan), dan hakim
(peradilan) memiliki peran yang setara dan saling melengkapi (komplementer),
bukan hierarkis atau subordinatif."
Lebih lanjut, dalam konteks perkara koneksitas, Prof. Romli menekankan
bahwa:
"Penyidikan terhadap subjek hukum warga sipil tetap berada di bawah
kewenangan Polri sebagai penyidik utama, meskipun terdapat mekanisme
koordinatif melalui Jaksa Agung. Fungsi koordinasi tersebut harus dipahami
sebagai bentuk integrasi antar institusi penegak hukum dalam perkara lintas
yurisdiksi, bukan sebagai dominasi atau pengambilalihan kewenangan
penyidikan." (Sumber: Romli Atmasasmita, "Sistem Peradilan Pidana:
Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme", Penerbit Genta Publishing,
2011 dan Catatan Pakar dalam berbagai forum peradilan pidana koneksitas).
Perlu kita perhatikan keberlakuan Pasal 17 ayat (2) Undang – Undang Nomor
30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan bahwa
terdapat Larangan penyalahgunaan Wewenang yang meliputi larangan
melampaui Wewenang, larangan mencampuradukkan Wewenang, dan atau
larangan bertindak sewenang-wenang.
Dengan demikian, selaras dengan norma pada Undang – Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang – Undang Nomor 30
Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta sejalan dengan
pendapat Prof. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M., dapat disimpulkan bahwa
ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf g UU Kejaksaan tidak bertentangan dengan
UUD 1945, selama ditafsirkan sebagai fungsi koordinasi dan integrasi
antarlembaga penegak hukum dalam perkara koneksitas, bukan bentuk
melampaui wewenang atau pengambilalihan fungsi penyelidikan dan
penyidikan oleh Kejaksaan. Pembagian kewenangan antara Polri dan
Kejaksaan dalam konteks perkara koneksitas harus dijalankan sesuai dengan
prinsip-prinsip negara hukum, prinsip diferensiasi fungsional, supremasi
hukum, dan due process of law sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 dan
ketentuan Pasal 89 sampai dengan Pasal 94 Undang – Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang secara tegas mengatur tata
294
cara penyidikan dan penuntutan perkara koneksitas yang bersifat lintas
yurisdiksi (sipil dan militer), bukan cenderung memperluas peran Kejaksaan
melampaui fungsi penuntutan (interpretasi dominus litis) dan dapat
mengaburkan batas fungsi antar institusi penegak hukum. Fungsi koordinasi
Jaksa Agung bersifat prosedural-administratif, sedangkan fungsi penyidikan
tetap berada pada otoritas hukum yang sah sesuai subjek pelaku, yakni Polri
untuk warga sipil dan POM TNI untuk militer.
Berdasarkan hal-hal di atas, Polri berpandangan bahwa pengaturan pada frasa
“mengoordinasikan,
mengendalikan,
dan
melakukan
Penyelidikan,
Penyidikan....” dalam Pasal 35 ayat (1) huruf g UU Kejaksaan inkompatibel
dengan peraturan perundang-undangan lain karena:
a.
Fungsi koordinasi dan pelaksanaan penanganan perkara koneksitas
sudah diatur secara lengkap berdasarkan ketentuan pasal 89-94 UU
Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana;
b.
Kewenangan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku sipil dan
militer sudah melekat pada Polri dan POM TNI;
c.
Penuntutan terhadap prajurit militer tetap dilakukan oleh Oditur Militer,
bukan oleh Kejaksaan Agung;
d.
Cenderung tidak sejalan dengan norma pada Undang – Undang Nomor
30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan
bahwa terdapat Larangan penyalahgunaan Wewenang yang meliputi
larangan
melampaui
Wewenang,
larangan
mencampuradukkan
Wewenang, dan atau larangan bertindak sewenang-wenang.
e.
Norma ini berpotensi menimbulkan konflik yurisdiksi dan menciptakan
adanya ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan prinsip checks
and balances dalam negara hukum demokratis.
Oleh karena itu, Polri menyarankan agar ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf g
UU Kejaksaan dihapus atau setidaknya direvisi agar lebih konsisten dengan
sistem hukum acara pidana nasional dan peraturan perundang-undangan lain
yang berlaku.
PENUTUP
Demikian keterangan Polri sebagai pihak terkait dibacakan dan disampaikan
dalam persidangan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 9/PUU-XXIII/2025 dan
295
Perkara Nomor 15/PUU-XXIII/2025. Selanjutnya, kami menyerahkan sepenuhnya
kepada Majelis Hakim Konstitusi yang mulia untuk menilai dan memutus perkara a
quo secara adil dan bijaksana demi tegaknya konstitusi dan keadilan.
Bahwa Pihak Terkait Kepolisian Republik Indonesia menyerahkan
keterangan tambahan, yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
A.
POKOK-POKOK MATERI PERTANYAAN MAJELIS HAKIM MAHKAMAH
KONSTITUSI
Pada intinya, materi pertanyaan Majelis Hakim Konstitusi yang
diperintahkan untuk dijelaskan oleh pihak terkait meliputi hal-hal sebagai
berikut :
1. PERTANYAAN YANG MULIA, HAKIM ENNY NURBANINGSIH
a. Dari kepolisian saya mohon datanya, di halaman 6 dari kepolisian ini
menjelaskan, ini hanya contoh bahwa ketika dilakukan proses untuk
melakukan penyidikan di situ, itu ternyata ada hambatan, izin itu tidak
kemudian segera dikeluarkan atau kemudian tidak ada balasan sama
sekali.
b. Data seberapa banyak perkara yang modelnya sudah jelas bahwa ini
harus segera dilakukan proses penyidikan, tetapi kemudian terhambat
karena izinnya ternyata tidak dikeluarkan, tidak pernah ada kemudian
tanggapan apa pun dari pihak Kejaksaan Agung. Itu datanya mohon
dapat diberikan.
2. PERTANYAAN YANG MULIA, HAKIM SALDI ISRA
a. Berkenaan dengan upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh polisi
terhambat oleh ketentuan Pasal 8 ayat 5 itu, itu berapa sih, adanya dan
kasus-kasusnya kasus-kasus apa saja? Itu mungkin perlu kami
disampaikan untuk membuktikan bahwa secara riil itu benar adanya,
supaya bisa jadi pertimbangan bagi Makamah. Itu yang pertama.
Karena di keterangan Pihak Terkait Kepolisian itu eksplisit meminta
menyatakan itu inkonstitusional atau inkonstitusional bersyarat. Salah
satu syarat yang disebutkan oleh kepolisian itu boleh sih, seperti itu, tapi
harus ada limitasi waktu tertentu. Nanti kalau dalam waktu tertentu tidak
ada, dianggap Kejaksaan Agung sudah memberikan izin untuk
melakukan proses hukum.
296
b. Pihak Terkait yang lain yang berbeda pandangannya, dalam hal ini
Kepolisian, bantu juga kami, mengapa Mahkamah Konstitusi harus
bergeser dari pertimbangan Putusan 55 Tahun 2013
3. PERTANYAAN YANG MULIA, HAKIM SUHARTOYO
a. Berkaitan dengan penyidikan, sebenarnya Pasal 6 KUHAP ayat (1)
huruf a dan Pasal 7 ayat (2) itu bisa disampingkan Kejaksaan tidak,
ketika penyidik Kejaksaan Agung melakukan penyidikan, kemudian bisa
melipir-lipir tidak terkena kewajiban di Pasal 7 ayat (2)-nya yang
disamakan dengan penyidik-penyidik lain yang seharusnya di bawah
pengawasan dan koordinasi Kepolisian karena given-nya kan Pasal 6
ayat (1) huruf a.
b. apakah penyidik-penyidik lain, selain Kepolisian itu secara konsisten
diberlakukan enggak Pasal 7 ayat (2) itu? Nanti diberi keterangan
Mahkamah, ya, Pak. Selama ini bagaimana penyidik-penyidik yang di
luar yang Kepolisian, apakah ketika akan melimpahkan berkas perkara
atau sedang menangani perkara itu di bawah pengawasan dan
koordinasi
penyidik-penyidik
Kepolisian,
sebagaimana
yang
diperintahkan dalam Pasal 7 ayat (2) itu. Kalau ada, tolong kami diberi
datanya juga
B.
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
1. Menjawab pertanyaan Yang Mulia, Hakim Enny Nurbaningsih, kami
jelaskan sebagai berikut :
Penyidikan perkara tindak pidana yang dilakukan oleh Jaksa
a.
Bareskrim Polri, 1 (satu) perkara.
b.
Polda Sumut, 6 (enam) perkara.
c.
Polda Lampung 4 (empat) perkara.
d.
Polda Banten 1 (satu) perkara
e.
Polda Metro Jaya 2 (enam) perkara.
f.
Polda Jawa Barat 1 (satu) perkara.
g.
Polda Jawa Timur 1 (satu) perkara.
h.
Polda Kalimantan Barat 1 (satu) perkara.
i.
Polda Sulawesi Tengah 1 (satu) perkara.
j.
Polda Sulawesi Selatan 1 (satu) perkara.
297
k.
Polda Sulawesi Barat 1 (satu) perkara.
l.
Polda Papua Tengah 1 (satu) perkara.
Dengan total kesuluruhan 21 (dua puluh satu) perkara sebagaimana data
terlampir.
Dari 21 (dua puluh satu) perkara tersebut 5 (lima) Polda mengirimkan ijin
akan tetapi tidak mendapatkan respon dari Kejaksaan Agung diantaranya
Polres lampung Selatan, Polda Lampung, Polda Jabar, Polda Kalbar dan
Polres Jombang, sedangkan 16 (enam belas) perkara lainnya tidak
mengirimkan ijin karena berkaitan dengan tertangkap tangan dan kasus
narkoba.
Bahwa mekanisme izin sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 8 ayat (5)
UU Kejaksaan sebagaimana saat ini diterapkan menunjukkan kekeliruan
dalam penafsiran, karena memberikan ruang pemberlakuan izin secara
absolut dan tidak membedakan antara perbuatan jabatan dan perbuatan
pribadi. semestinya dibatasi hanya terhadap tindakan hukum terhadap
jaksa yang sedang menjalankan tugasnya berdasarkan surat perintah
jabatan, bukan terhadap jaksa yang melakukan tindak pidana secara
pribadi. Berdasarkan data di atas terhadap beberapa perkara ijin tidak
diberikan walaupun Penyidik Polri telah melayangkan surat permintaan ijin
kepada Jaksa Agung akan tetapi tidak mendapat tanggapan.
2. Menjawab pertanyaan Yang Mulia, Hakim Saldi Isra, kami jelaskan sebagai
berikut :
Bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan, pada dasarnya memiliki
tujuan serupa, yakni menjamin fungsi kelembagaan berjalan secara
profesional dan tidak diintervensi secara sewenang-wenang. Namun
demikian, pengaturan yang ideal harus pula mempertimbangkan prinsip
due process of law dan efektivitas penegakan hukum, faktanya Ketiadaan
limitasi waktu dalam Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan berpotensi
menimbulkan ketidakpastian, yang dapat menghambat kelancaran proses
penyidikan dan memperlemah prinsip due process of law.
Berdasarkan hal tersebut di atas, sebagaimana pertanyaan Yang Mulia
Hakim Saldi Isra dan sebagaimana pertimbangan Putusan Mahkamah
Konstitusi RI 55/PUU-XI/2013 …. Bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU
298
16/2004 harus dipandang sebagai satu kesatuan norma hukum yang
termuat dalam Pasal 8 ……. sehingga harus dimaknai bahwa izin Jaksa
Agung diperlukan dalam melakukan tindakan kepolisian terhadap jaksa
yang diduga melakukan tindak pidana pada saat melaksanakan tugas
dan wewenangnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa
Pasal 8 ayat (5) Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, harus dimaknai
sebagai satu kesatuan dengan keseluruhan Pasal 8, sehingga kewajiban
mendapatkan izin dari Jaksa Agung hanya berlaku apabila tindakan hukum
dilakukan terhadap jaksa yang sedang melaksanakan tugas dan
wewenangnya. Dengan demikian, tafsir MK telah mempersempit norma
tersebut agar tidak berlaku mutlak terhadap semua jaksa, tetapi hanya
dalam konteks profesional formal (in officio). Hal ini merupakan bentuk
perlindungan fungsional (functional immunity) yang wajar untuk menjamin
independensi jaksa, namun tetap harus diperjelas ruang lingkup dan
prosedurnya.
Meskipun
perlindungan
terhadap
aparat
penegak
hukum
dalam
menjalankan tugasnya adalah bagian dari prinsip fair trial dan due process
of law, namun pengaturan semacam itu tidak boleh menciptakan potensi
hambatan dalam penegakan hukum.
Oleh karena itu, diperlukan limitasi waktu dalam proses pemberian izin oleh
Jaksa Agung, sebagaimana diterapkan dalam ketentuan hukum positif lain,
seperti:
a. Pasal 245 ayat (2) UU MD3, yang membatasi waktu pemberian izin DPR
paling lama 30 hari;
b. Pasal 90 UU Pemerintah Daerah, yang menyatakan proses hukum
terhadap kepala daerah tetap dapat berjalan apabila tidak ada
tanggapan dalam 30 hari.
Untuk menjaga kepastian hukum, maka sepatutnya Mahkamah Konstitusi
dalam putusan baru memberikan norma korektif (normative correction)
terhadap Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan, berupa:
299
-
Batas waktu pemberian izin maksimal 14 hari kerja sejak diterimanya
permintaan resmi;
-
Apabila dalam batas waktu tersebut tidak diberikan tanggapan, maka
secara hukum permohonan dianggap dikabulkan secara otomatis (fiktif
positif).
Oleh karenanya dari perspektif Polri sebagai pihak yang berkepentingan
langsung
terhadap
kelancaran
proses
penyidikan,
perlindungan
administratif terhadap jaksa tetap diperlukan, sepanjang disertai dengan
mekanisme pembatasan waktu pemberian izin, misalnya paling lama 14
hari sejak permohonan diterima. Dalam hal tidak ada jawaban dalam
tenggang waktu tersebut, dapat diatur bahwa permohonan dianggap telah
dikabulkan secara otomatis (fiktif positif), sebagaimana asas yang juga
telah diterapkan dalam hukum administrasi pemerintahan.
Polri memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar dalam menguji kembali
konstitusionalitas Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan, berkenan menyatakan
bahwa permintaan izin dari Jaksa Agung hanya berlaku secara terbatas
dalam konteks pelaksanaan tugas formal jaksa, disertai dengan pengaturan
batas waktu dan mekanisme fiktif positif guna menjamin kelancaran
penegakan hukum, akuntabilitas lembaga penegak hukum, dan tegaknya
asas persamaan di hadapan hukum.
3. Menjawab pertanyaan Yang Mulia, Hakim Suhartoyo kami jelaskan sebagai
berikut :
Bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (1) KUHAP telah menentukan Penyidik
adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia dan pejabat pegawai
negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
Bahwa KUHAP secara tegas tidak mengatur kedudukan Kejaksaan
sebagai Penyidik, karena sesuai ketentuan di atas telah diatur tentang
Penyidik itu sendiri, sehingga kejaksaan tidak dapat dikatagorikan sebagai
Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Hal ini berkaitan erat dengan fungsi pengawasan terhadap proses
penyidikan, dalam hal pengawasan terhadap PPNS. Polri melalui Peraturan
Kapolri Nomor 20 Tahun 2010 tentang Koordinasi, Pengawasan dan
Pembinaan Penyidikan Bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dapat
300
melakukan pengawasan proses penyidikan terhadap PPNS, akan tetapi
tidak demikian dengan penyidikan tindak pidana korupsi atau tindak pidana
tertentu yang dilakukan oleh Kejaksaan, karena kedudukan kejaksaan atau
lembaga lain yang melakukan fungsi penyidikan yang bukan PPNS. Sesuai
dengan ketentuan Pasal 107 ayat (1) KUHAP berbunyi : Untuk kepentingan
penyidikan, penyidik tersebut pada Pasal 6 ayat (1) huruf a memberikan
petunjuk kepada penyidik tersebut pada Pasal 6 ayat (1) huruf b dan
memberikan bantuan penyidikan yang diperlukan. Kemudian dalam Pasal
2 ayat (2), Pasal 7 huruf b dan Pasal 9 ayat (1) dan (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Koordinasi dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik
Pegawai Negeri Sipil dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa.
Sementara itu, Jaksa tidak termasuk dalam klasifikasi penyidik dalam
KUHAP, tetapi memperoleh kewenangan penyidikan khusus dari UU
Kejaksaan, yang tidak tunduk pada mekanisme pengawasan Polri. Bahkan,
dalam praktiknya:
a. Penyidikan oleh Jaksa tidak berada di bawah kontrol eksternal
sebagaimana halnya PPNS;
b. Tidak ada mekanisme petunjuk, pembinaan teknis, atau pengawasan
proses sebagaimana berlaku pada penyidik lain;
c. Namun tetap menjalankan fungsi penyidikan tanpa tunduk pada sistem
pengawasan sebagaimana berlaku umum.
Hal ini menciptakan asimetri perlakuan hukum yang secara esensial adalah
bentuk privilege, dan berpotensi:
a. Mengaburkan prinsip check and balances dalam sistem peradilan
pidana, dan
b. Mengganggu akuntabilitas serta objektivitas penegakan hukum, karena
adanya immunitas struktural terhadap satu kelompok profesi.
Bahwa secara umum fungsi pengawasan itu menjadi penting dalam
pelaksanaan proses penyidikan karena sebagai sarana check and
balances.
Mc. Farland memberikan definisi pengawasan (control) sebagai berikut.
“Control is the process by which an executive gets the performance of his
301
subordinate to correspond as closely as posible to chossen plans, orders
objective, or policies”. (Pengawasan ialah suatu proses dimana pimpinan
ingin mengetahui apakah hasil pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh
bawahannya sesuai dengan rencana, tujuan, kebijakan yang telah
ditentukan).
Bahwa pada dasarnya KUHAP sudah berada pada jalur yang tepat, tatkala
pembuat undang-undang memisahkan kekuasaan penyidikan dan
penuntutan kepada dua instansi yang sederajat, yaitu Kepolisian selaku
penyidik dan Kejaksaan selaku penuntut umum yang berkonsentrasi
membuat dakwaan dan membuktikan dakwaannya di Pengadilan.
Tentunya pemisahan tersebut menyiratkan suatu fungsi pengawasan antar
instansi yang harus berjalan demi mencapai tujuan keadilan materiil yang
sebenar-benarnya. Kontrol hakim terhadap jaksa selaku penuntut umum
harus diperluas dengan kewenangan memeriksa dakwaan yang dimajukan
oleh Jaksa Penuntut Umum.
Bahkan menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH dalam tulisannya yang
berjudul “Gagasan Negara Hukum Indonesia”, salah satu prinsip negara
hukum adalah pembatasan kekuasaan. Kekuasaan harus juga dipandang
sebagai kekuasaan yang dimiliki lembaga dan aparat penegak hukum agar
terjadi check and balances dan menghindari kekuasaan yang mutlak
(absolute) dalam rangka memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum. Kewenangan ganda jaksa dalam menyidik dan menuntut tentu tidak
akan memenuhi prinsip check and balances, karena penyidik jaksa dan
penuntut jaksa berada dalam satu “rumah pengayoman yang sama” yaitu
Kejaksaan Republik Indonesia. Hal ini yang akan menghambat prinsip
Transparansi dan Akuntabilitas, karena sesama “penghuni rumah” hanya
akan menjaga “keutuhan rumahnya” dan “menyelesaikan permasalahan di
dalam rumahnya”, yang berakibat potensi hambatan “akses publik”.
Berbeda dengan Polisi (Polri), penyidik Polri yang hanya dapat menyidik-
tidak dapat menuntut (tidak terlibat dalam proses penuntutan), bahkan hasil
penyidikan Polri masih harus “dinilai”, “diperiksa”, ‘dikoreksi”, “diteliti” oleh
302
Jaksa, sebelum dinyatakan oleh Jaksa lengkap dan siap untuk masuk pada
tahap penuntutan.
Bahwa dalam praktik penegakan hukum, hanya terdapat delapan (8)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari kementerian atau lembaga yang
berdasarkan undang-undang sektoralnya memiliki kewenangan khusus
untuk melakukan penangkapan, penahanan, dan pengiriman berkas
perkara tanpa melalui mekanisme koordinasi dan pengawasan (Korwas)
oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kedelapan PPNS tersebut
antara lain:
1) PPNS Imigrasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011
tentang Keimigrasian;
2) PPNS Bea dan Cukai, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1995 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995
tentang Cukai;
3) PPNS Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berdasarkan Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan;
4) PPNS Kelautan dan Perikanan, berdasarkan Undang-Undang Nomor
45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2004 tentang Perikanan;
5) PPNS Lingkungan Hidup dan Kehutanan, berdasarkan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
6) PPNS Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, berdasarkan Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan
Tumbuhan;
7) PPNS Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti),
berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang
Perdagangan Berjangka Komoditi;
8) PPNS Resi Gudang, berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006
tentang Sistem Resi Gudang.
303
Namun demikian, dari kedelapan lembaga tersebut, penyidik dari
Kejaksaan Agung yang juga melakukan fungsi penyidikan dalam perkara
tertentu tidak termasuk dalam daftar PPNS dimaksud dan tidak tunduk pada
sistem koordinasi dan pengawasan penyidikan oleh Polri.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa terhadap proses penyidikan yang
dilakukan oleh penyidik Kejaksaan, tidak pernah dilakukan mekanisme
Korwas sebagaimana diberlakukan terhadap PPNS lainnya. Hal ini
menimbulkan ketidakteraturan dalam struktur sistem penyidikan nasional
dan dapat menimbulkan perbedaan perlakuan hukum antar penyidik yang
tidak selaras dengan prinsip equality before the law.
Bahwa sebagai pelaksanaan amanat ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Koordinasi dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian
Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Bentuk-Bentuk Pengamanan
Swakarsa, dalam kurun waktu tahun 2021 s/d 2025 sebagai berikut :
NO
INSTANSI
2021
2022
2023
2024
2025
CT
CC
CT CC CT
CC CT CC CT
CC
1
BADAN POM
176
159
151
99
312
232 368 286
4
-
2
KLHK
174
157
120
92
364
149 436 221
2
1
3
DITJEN PERHUBUNGAN
DARAT
5
2
4
2
-
-
-
-
-
-
4
KEMENAKER
22
-
-
-
55
4
65
4
2
-
5
BEACUKAI
5
5
7
4
1
1
1
1
-
-
6
DITJEN PAJAK
159
81
110
32
296
195 350 249
21
8
7
KEMEN KELAUTAN DAN
PERIKANAN
15
13
12
12
8
3
10
5
-
-
8
DITJEN IMIGRASI
1
1
2
2
6
1
8
1
-
-
9
BADAN KARANTINA
PERTANIAN
2
2
3
2
19
3
23
11
-
-
10 DITJEN METTOLOGI PKTN
KEMENDAG
1
1
2
1
9
-
11
-
1
-
11 KEMENKOMINFO
1
2
1
-
-
-
-
-
2
-
12 BADAN KARANTINA HEWAN
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
13 DITJEN PERHUBUNGAN
LAUT
-
-
5
-
-
2
-
2
-
-
14 DITJEN KETENAGA
LISTRTIKAN
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
15
DIT PENYIDIKAN DAN
PENYELESAIAN SENGKETA
DITJEN KI KEMENKUMHAM
9
-
1
-
8
4
10
4
3
-
16 DITJEN MINERBA ESDM
1
-
-
-
-
-
-
-
1
-
17 DITJEN PERHUBUNGAN
UDARA
5
4
-
-
-
-
-
-
-
-
304
18 DIT P2R DITJEN P2TR
ATR/BPN
2
-
-
-
-
-
-
-
2
-
19 OJK
11
-
TOTAL
578
427
418 246 1078
594 1282 784
49
9
Demikian keterangan Tambahan Pihak Terkait disampaikan untuk menjadi
bahan pertimbangan bagi Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam
memeriksa, memutus, dan mengadili perkara a quo.
Selain itu Pihak Terkait Kepolisian Republik Indonesia mengajukan 1
(satu) orang Ahli yaitu Dr. Muhammad Rullyandi, S.H., M.H. yang menyampaikan
keterangan tertulis pada tanggal 1 Agustus 2025, pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut:
Dalam doktrin pemisahan kekuasaan, Montesquieu menjelaskan 3 (tiga)
fungsi negara yang dilaksanakan oleh 3 (tiga) cabang kekuasaan, yakni fungsi
membuat Undang-Undang (rule making function) oleh Kekuasaan Legislatif, fungsi
melaksanakan Undang-Undang (rule application function) oleh kekuasaan
Eksekutif, dan fungsi mengadili atas pelanggaran Undang-Undang (rule adjudication
function) oleh kekuasaan judicial. Konstruksi UUD 1945 di desain dengan
mengaktualisasikan doktrin pemisahan kekuasaan “trias politica”, dengan
mendudukkan 3 (tiga) kekuasaan negara. Kekuasaan Eksekutif diatur dalam Bab III
UUD 1945, kekuasaan legislatif diatur dalam bab VII dan bab VIIA UUD 1945 serta
kekuasaan yudisial yang diatur dalam Bab IX UUD 1945.
Disisi lain dalam doktrin catur praja, Van Vollenhoven menambah 1 (satu)
fungsi kekuasaan negara yakni fungsi politie, sehingga menjadi 4 (empat) fungsi
dengan istilah catur praja, yaitu (i) fungsi regeeling (pengaturan); (ii) fungsi bestuur
(penyelenggaraan pemerintahan); (iii) fungsi rechtsspraak atau peradilan; dan (iv)
fungsi politie yaitu berkaitan dengan fungsi ketertiban dan keamanan. Bahwa
aktualisasi teori catur praja tersebut kekuasaan negara dipisahkan ke dalam 4
kekuasaan. Kekuasaan regeling dipersamakan dengan kekuasaan legislatif, yaitu
kekuasaan untuk membentuk peraturan perundang-undangan. Kekuasaan bestuur
dipersamakan dengan kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan menjalankan
pemerintahan. Kekuasaan rechtspraak dipersamakan dengan kekuasaan yudikatif,
yaitu kekuasaan untuk menjalankan fungsi peradilan. Serta kekuasaan politie
305
mempunyai kekuasaan untuk menjalankan fungsi menjaga ketertiban dan
keamanan masyarakat dan bernegara.
Dalam konteks doktrin trias politika maupun doktrin catur praja, sama-sama
memiliki fungsi yang berkaitan dengan ketertiban dan keamanan dan fungsi sistem
peradilan pidana terpadu atau sistem penegakan hukum. Namun doktrin Catur Praja
memisahkan fungsi tersebut dari kekuasaan bestuur, berbeda halnya dengan
doktrin trias politica yang memandang fungsi rule application function oleh Eksekutif
juga terkandung makna dalam menjalankan fungsi menjaga ketertiban dan
keamanan masyarakat dan bernegara (fungsi Politie). Dalam mekanisme sistem
peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) (Kepolisian sebagai
penyidik utama, Kejaksaan sebagai penuntut umum, Peradilan dan lembaga
pemasyarakatan). Hal demikian tentunya menggambarkan eksistensi kehadiran
fungsi negara dalam arti luas yakni menciptakan keamanan dan ketertiban umum
serta sistem penegakan hukum yang berkeadilan sebagaimana pandangan Van
Vollenhoven yang dapat pula diterjemahkan terhadap tugas-wewenang dalam
fungsi penegakan hukum yang dikenal saat ini dengan sistem peradilan pidana
terpadu (Integreted Criminal Justice System). Bahkan jauh dari pada itu, asal mula
pembentukan negara dan pemerintahan, pertama-tama ditujukan pada tercapainya
usaha mewujudkan nachtwachterstaat (negara penjaga malam) berpangkal dari
state of nature yang bagaimanapun tenteramnya suatu kehidupan akan selalu
mengandung ancaman bagi keselamatan individu atau kelompok selama tidak ada
negara atau pemerintah yang menjamin keamanan dan ketertiban dengan
memelihara, menjaga, dan menegakkan hukum dan keadilan.
Dengan demikian dalam mewujudkan terciptanya suatu keamanan,
ketertiban, keadilan tersebut memang menjadi tugas negara, sebagaimana
dikatakan oleh Charles E Merriam dalam Systematic Politics. Journal of Philosophy
bahwa tugas negara meliputi 5 (lima) bidang, antara lain: external security, internal
order, justice, welfare dan freedom. Tugas negara itu diselenggarakan melalui alat
perlengkapan negara yang melaksanakan fungsi keamanan, ketertiban dan
penegakan hukum. Dalam konteks negara Indonesia alat perlengkapan negara
yang dirumuskan dalam UUD 1945 salah satunya adalah Polri.
Di dalam karakteristik negara hukum, hakekat fungsi pemerintahan negara
memiliki kewajiban untuk menjaga ketertiban umum, keamanan, serta memberikan
306
perlindungan hukum bagi masyarakat dari setiap bentuk ancaman, termasuk
kejahatan dalam proses penegakan hukum yang dilaksanakan oleh aparat penegak
hukum Kepolisian. Istilah penegakan hukum merupakan terjemahan dari “law
enforcement”. Dalam Black’s law Dictionary, law inforcement diuraikan sebagai “The
act of putting something such as a law into effect, the execution of a law, the carriying
out of a mandate or command”. Dari uraian tersebut dapat dipahami bahwa
penegakan hukum sama dengan tindakan represif yang dilakukan oleh “aparat
penegak hukum”. Sebagai pelaksana fungsi penegakan hukum, maka tugas pokok
Kepolisian dalam rangka melaksanakan penegakan hukum dalam kaitannya dengan
Kepolisian sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang
menyatakan bahwa “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara
yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”. Selanjutnya pada
ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf (g) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa Kepolisian Negara
Republik Indonesia bertugas "melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap
semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-
undangan lainnya”. Sistem peradilan pidana terpadu yang dimulai dari Kepolisian
sebagai penyidik utama, Kejaksaan sebagai penuntut umum, Peradilan dan
lembaga pemasyarakatan dalam pengaturan hukum terkait pembagian tugas fungsi
dan wewenang bertujuan menghindari adanya potensial incoordination enforcement
yang dikenal dalam perspektif akademis “the problem of incoordination
enforcement” sebagaimana dipaparkan oleh Kate Andrias dalam satu tulisannya
Kate Andrias, “The President’s Enforcenement Power”, New York University Law
Review. Sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-
XVII/2019, bahkan jauh dari pada itu tidak hanya tidak terkoordinasinya dengan baik
Lembaga pro justitia namun dapat mengarah intervensi kewenangan pro justitia
sebagaimana dalam Pertimbangan Hukum, hal. 333 – 334, sebagai berikut :
“….Dalam perspektif pelembagaan criminal justice system penting
bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa sebagai salah satu syarat
untuk dapat dikatakan sebagai suatu negara hukum maka dalam
proses penegakan hukum hanya memiliki sistem pelembagaan
criminal justice system yang kesemuanya berada dalam tatanan pro
307
Justitia yang menganut konsep diferensiasi fungsional (fungsi yang
berbeda-beda)
di
antara
komponen
penegak
hukum
yang
melaksanakan fungsi penegakan hukum, yaitu: penyelidikan dan
penyidikan,
penuntutan,
putusan
dan
pelaksanaan
putusan
pengadilan, serta pemberian bantuan/jasa hukum. Secara universal,
criminal justice system diterapkan di negara manapun dan tidak satu
pun negara yang benar-benar menyebut sebagai negara hukum
membuka kemungkinan keberadaan institusi ekstra yudisial yang
bersifat ad hoc sekalipun diberi kewenangan yudisial/pro Justitia.
Bahkan, sekalipun terdapat negara yang memiliki model criminal
justice system yang berbeda, namun pada prinsipnya yang tidak
berbeda adalah memberikan kewenangan pro Justitia kepada
lembaga yang bukan dari lembaga yang memiliki kewenangan
yudisial, apalagi melakukan intervensi baik langsung atau tidak
langsung terhadap institusi penegak hukum. Sebagai contoh, di
Indonesia kewenangan pro Justitia hanya dimiliki oleh kepolisian,
kejaksaan, pengadilan, dan KPK (yang memiliki fungsi penegakan
hukum).”
Bahwa amanah tugas negara tersebut juga tertuang dalam pokok pikiran
pembukaan Alinea ke - IV UUD 1945 sebagai arah tujuan penyelenggaraan negara
yang merupakan landasan fundamental dalam filsafat kenegaraan yakni untuk
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia guna mencapai tujuan nasional. Hal demikian sejalan dengan
prinsip penyelenggaraan kekuasaan peradilan yang merdeka sebagaimana diatur
dalam Pasal 24 UUD 1945 dan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan, “Segala campur tangan
dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang,
kecuali dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”. Ketentuan dimaksud mendasarkan pada hakekat
larangan perlakuan berbeda yang bertentangan dengan prinsip equal protection
sebagaimana yang dijamin oleh Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945
yaitu persamaan atau kesederajatan di hadapan hukum dan pemerintahan. Dengan
308
cara demikian akan terhindarkan pula adanya proses peradilan yang berlarut-larut
yang mengakibatkan berlarut-larutnya pula upaya penegakan keadilan yang pada
akhirnya justru dapat menimbulkan pengingkaran terhadap keadilan itu sendiri.
Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang tertolak (“justice delayed justice
denied” – vide Putusan MK No. 49/PUU-X/2012).
Hal demikian telah sejalan dan berkesesuaian dengan pertimbangan hukum
Putusan MK Nomor 59/PUU-XXI/2023 yang pada pokoknya mengharuskan adanya
peran koordinasi semua penyidik dalam pemaknaan termasuk pada penyidik PPNS
dan penyidik pada instansi lain yang memperoleh kewenangan untuk melakukan
penyidikan berdasarkan suatu undang-undang secara khusus (Ahli berpendapat
termasuk juga pada penyidik tertentu Kejaksaan).
Adapun pertimbangan hukum Putusan MK No. 59/PUU-XXI/2023 sebagai berikut :
-
Pada Halaman 116, sistem peradilan pidana terpadu di atas, tidak dapat
dilepaskan dari keberadaan KUHAP, khususnya berkenaan dengan fungsi
penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) KUHAP yang
menyatakan bahwa “Penyidik adalah: a. pejabat polisi negara Republik
Indonesia; b. pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang
khusus oleh undang-undang”. Oleh karena itu, Pasal a quo menjadi pijakan
utama dalam menegaskan bahwa Kepolisian dalam hal ini Polri merupakan
pengemban fungsi penyidikan yang utama. Penegasan mengenai fungsi
utama Polri dalam penyidikan juga dinyatakan dalam Pasal 14 ayat (1) huruf
g Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia (UU 2/2022) yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas
penegakan hukum pidana, Polri bertugas untuk “melakukan tindakan
penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan
hukum acara pidana dan perundang-undangan lainnya”. Dengan demikian,
peran dan tugas Polri dalam penegakan hukum pidana dengan melakukan
penyelidikan dan penyidikan untuk semua tindak pidana adalah menjadi
kewenangan utama dari Kepolisian.
-
Pada halaman 523 – 524, Mahkamah telah berpendirian sebagaimana
Putusan Nomor 28/PUU-V/2007, bertanggal 27 Maret 2008, yang dikutip
kembali dalam Putusan Nomor 16/PUU-X/2012, bertanggal 23 Oktober 2012,
309
dan kembali ditegaskan dalam Putusan Nomor 2/PUU-X/2012, bertanggal 3
Januari 2013, antara lain menyatakan sebagai berikut:
“[3.13.6] .. Kata “sesuai” dengan hukum acara pidana dan peraturan
perundang-undangan lainnya memungkinkan alat penegak hukum
lainnya seperti kejaksaan diberi wewenang untuk melakukan penyidikan.
… selanjutnya Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan berbunyi,
“Melakukan penyidikan terhadap pidana tertentu berdasarkan undang-
undang”.
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum di atas, kewenangan untuk
melakukan penyidikan tidak hanya dimiliki oleh lembaga penegak hukum saja
tetapi juga dibuka kemungkinan dilakukan oleh lembaga lain di luar lembaga
penegak hukum sepanjang tidak bertentangan dengan kewenangan lembaga
penegak hukum.
Bahwa dalam konteks demikian, setiap lembaga baik itu Kepolisian
dan lembaga lain yang mempunyai kewenangan penyidikan, masing-masing
memiliki tugas dan wewenang yang berbeda sesuai dengan bidang
kekhususan yang diberikan oleh undang-undang. Artinya, sekalipun undang-
undang dapat memberikan kewenangan penyidikan kepada lembaga negara
lain, kewenangan dimaksud tidak boleh mengabaikan penerapan sistem
peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Prinsip
demikian dilakukan dengan kewajiban selalu membangun koordinasi antara
penyidik yang bukan penegak hukum dari lembaga negara yang diberi
kewenangan untuk melakukan penyidikan sesuai dengan tugas dan
wewenang masing-masing dengan penyidik Polri.
-
Pada halaman 525, dengan demikian, menurut Mahkamah, pemberian
kewenangan penyidikan kepada penyidik pada instansi lain yang
memperoleh kewenangan untuk melakukan penyidikan berdasarkan suatu
undang-undang secara khusus dalam pelaksanaan tugasnya sepanjang
tetap berkoordinasi dengan Penyidik Polri adalah hal yang dapat dibenarkan.
Berkaitan dengan objek pengujian UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (untuk selanjutnya disebut
UU Kejaksaan) yang dimohonkan oleh Pemohon, ahli berpendapat sebagai berikut:
310
1. Berkaitan dengan ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan: Dalam
melaksanakan
tugas
dan
wewenangnya,
pemanggilan,
pemeriksaan,
penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat
dilakukan atas izin Jaksa Agung. Ketentuan tersebut mempersyaratkan adanya
izin dari Jaksa Agung hanya ketika dugaan tindak pidana terjadi dalam
pelaksanaan tugas dan wewenang jaksa adalah bertentangan dengan UUD
1945 tidak memiliki kepastian hukum yang adil. Perlindungan hukum yang
ditujukan pada jaksa secara administratif melalui adanya terlebih dahulu izin dari
jaksa agung telah mengabaikan prinsip – prinsip negara hukum yang didalamnya
terdapat pemaknaan hakekat general justice principle yaitu terhindarkan adanya
proses peradilan yang berlarut-larut yang mengakibatkan berlarut-larutnya pula
upaya penegakan keadilan yang pada akhirnya justru dapat menimbulkan
pengingkaran terhadap keadilan itu sendiri. Keadilan yang tertunda adalah
keadilan yang tertolak “justice delayed justice denied”, hal yang demikian pula
tidaklah tepat dianggap sebagai suatu kebijakan Undang-Undang yang justru
ternyata meniadakan suatu hak bagi beberapa orang tetapi memberikan hak
demikian kepada orang-orang lainnya incasu pemanggilan, pemeriksaan,
penggeledahan, penangkapan, dan penahanan jaksa hanya dapat dilakukan
atas izin Jaksa Agung maka keadaan tersebut dapat dianggap sebagai
pelanggaran terhadap prinsip equal protection.
2. Berkaitan dengan ketentuan Pasal 11A ayat (1) huruf a dan e UU Kejaksaan,
bahwa Jaksa dapat ditugaskan untuk menduduki atau mengisi jabatan di luar
instansi Kejaksaan atau pada pada penugasan lainnya sepanjang dengan
alasan dan pertimbangan penugasan tersebut dalam lingkup tidak memengaruhi
independensi jaksa dalam fungsi penuntutan dan tetap berada dalam ruang
lingkup eksekutif atau administrasi negara dalam kerangka kompetensi dan
kewenangan kejaksaan dan dapat dirangkap jika terkait dengan fungsi
penegakan hukum atau pelayanan hukum.
3. Berkaitan dengan ketentuan Pasal 30B huruf a UU Kejaksaan, yang menyatakan
bahwa dalam bidang intelijen penegakan hukum, Kejaksaan berwenang
menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk
kepentingan penegakan hukum. Dengan mengacu pada UU Nomor 17 Tahun
2011 tentang Intelijen Negara (UU Intelijen), pada hakekatnya intelijen
311
penegakan hukum memang merupakan salah satu ruang lingkup sah dari sistem
intelijen negara. Sehingga demikian terdapat pemisahan fungsi “penyelidikan,
pengamanan, dan penggalangan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30B
huruf a yang tidak tergolong ejusdem generis bukanlah bagian dari
pengelompokan genus proses penyidikan yang dimaksudkan dalam hukum
acara pidana. Dengan demikian, keberadaan intelijen kejaksaan tidak dapat
disamakan dengan fungsi penyidikan dalam hukum acara pidana, dan tidak
tumpang tindih terhadap kewenangan penyidik Polri atau penyidik lain yang sah
menurut undang-undang dan terkoordinasi di bawah Badan Intelijen Negara
(BIN) sesuai dengan UU Intelijen.
4. Berkaitan dengan ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf g UU Kejaksaan, yang
menyatakan
bahwa
jaksa
agung
mempunyai
tugas
dan
wewenang
mengoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan penyelidikan, penyidikan,
dan Penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama oleh orang yang tunduk
pada peradilan umum dan peradilan militer. Dalam rangka penanganan perkara
koneksitas, kewenangan Penyidikan telah diatur secara tegas dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, bahwa kewenangan
penyidikan terhadap warga sipil adalah tanggung jawab Polri, Kecuali Tindak
Pidana tertentu yang memberikan kewenangan terhadap jaksa sebagaimana
yang diatur dalam Undang-undang sedangkan terhadap prajurit TNI, penyidikan
dilakukan oleh Polisi Militer sebagaimana ketentuan dalam Pasal 89 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dengan
pelimpahan berkas perkara kepada Oditur Militer atau Oditur Militer Tinggi sesuai
dengan wewenang masing masing menurut ketentuan peraturan hukum yang
berlaku, bukan kepada Jaksa Agung. Fungsi koordinasi dan integrasi antar
lembaga penegak hukum dalam perkara koneksitas, tidak dapat memperluas
penafsiran fungsi penyelidikan dan penyidikan oleh Kejaksaan dalam konteks
dominus litis yang tidak sejalan dengan KUHAP sejak tahun 1981 yang
mengadopsi asas diferensiasi fungsional, sehingga demikian ketentuan tersebut
menimbulkan perdebatan multi tafsir yang bertentangan dengan UUD 1945.
[2.8]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pihak Terkait Komisi
Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, menyampaikan keterangan tertulis
312
yang diterima Mahkamah pada tanggal 19 Juni 2025, dan memberikan keterangan
lisan dalam persidangan tanggal 19 Juni 2025, yang pada pokoknya sebagai berikut:
a) Bahwa di dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan RI (UU Kejaksaan), definisi Jaksa diberikan pemaknaan sebagai
pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan
dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan
Undang-Undang. Memperhatikan definisi Jaksa yang diberikan oleh
pembentuk undang-undang demikian tersebut, menunjukan bahwa Jaksa
sebagai
suatu
jabatan
fungsional
diberikan
kekhususan
yang
mengakomodasi karakteristik Jaksa untuk optimalisasi pelaksanaan tugas
dan fungsinya dan penguatan organisasi, termasuk pengaturan rangkap
jabatan penugasan Jaksa di luar instansi Kejaksaan sesuai dengan
kompetensi dan kewenangan Jaksa (vide Penjelasan Umum UU
Kejaksaan).
b) Memperhatikan peran Jaksa/Penuntut Umum demikian tersebut, untuk di
kelembagaan KPK, eksistensi Jaksa juga sangat penting sebagai sub sistem
dalam mendukung berjalan tugas dan kewenangan KPK secara
keseluruhan. Tugas dan kewenangan yang secara spesifik di pegang oleh
Jaksa yang ada di KPK adalah kewenangan yang berasal dari atribusi
undang-undang untuk melakukan penuntutan dan eksekusi berdasarkan
ketentuan Pasal 6 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
Tentangperubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), yang
mengatur bahwa:
Pasal 6
Komisi Pemberantasan Korupsi bertugas melakukan:
e. penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak
Pidana Korupsi; dan
f. tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
c) Bahwa selain menjalankan kewenangan penuntutan dan eksekusi tersebut,
Jaksa di KPK juga menduduki fungsi lainnya sebagai implementasi
kekhususan jabatan Jaksa antara lain di unit kerja Biro Hukum, Dewan
Pengawas, Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, Inspektorat serta jabatan
313
lain yang dipercayakan. Bahwa data Jaksa yang ditugaskan di KPK saat ini
sejumlah 135 orang yang tersebar di beberapa bidang dengan rincian
sebagai berikut:
No.
Unit Kerja
Jumlah
1
Dewan Pengawas
4
2.
Biro Hukum
5
3
Koordinasi dan Supervisi
12
4.
Direktorat Penuntutan
87
5
Direktorat Labuksi
27
d) Data tersebut menggambarkan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi Jaksa
di KPK selain mengemban fungsi dan tugas sebagaimana diatur dalam
Pasal 6 huruf e dan f yakni penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
terhadap Tindak Pidana Korupsi maupun melaksanakan penetapan hakim
dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
Jaksa di KPK juga dipercaya melaksanakan beberapa fungsi lain di KPK.
Keadaan tersebut menunjukan bahwa eksistensi pelaksanaan tugas dan
fungsi Jaksa di KPK cukup penting, sebagaimana eksistensi dan tugas
Jaksa pada umumnya di Pemerintahan, baik melalui tugas dan fungsi
penegakan hukum, maupun tugas dan fungsi kekhususan Jaksa lainnya.
e) Jaksa tersebut berasal dari Kejaksaan RI dan terikat dalam satu kesatuan
asas Een En Ondeelbaar (satu dan tidak terpisahkan), yang mendapat
penugasan dari Jaksa Agung selaku Penutut Umum Tertinggi. Dengan
demikian, Jaksa yang ditugaskan di KPK merupakan bagian dari Pegawai
KPK yang secara administrasi dan organisasi memiliki hak dan kewajiban
juga berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (UU
Kejaksaan).
f) Berkenaan dengan hal tersebut, sebagaimana telah kami uraikan dalam
dibagian pendahuluan bahwa KPK sebagai pihak terkait dalam perkara
permohonan uji materiil dalam Perkara Nomor 15/PUU-XXIII/2025 ini, dalam
menyampaikan pendapat hanya akan terfokus pada pengujian Pasal 8 ayat
(5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
314
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia (selanjutnya disebut UU Kejaksaan). Dimana Pandangan KPK
berkenaan dengan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaaan, secara menyeluruh
telah kami kemukakan dalam Pendapat KPK sebagai Pihak Terkait dalam
pengujian Pasal yang sama dalam register perkara Nomor 09/PUU-
XXIII/2025 dalam persidangan terpisah.
g) Oleh karenanya, substansi pandangan KPK dalam register perkara Nomor
09/PUU-XXIII/2025 berkenaan dengan pengujian Pasal 8 ayat (5) UU
Kejaksaan terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 secara mutatis
mutandis kami jadikan sebagai materi pendapat KPK sebagai Pihak Terkait
dalam pengujian materiil dalam register perkara Nomor 15/PUU-XXIII/2025
ini.
h) Bahwa selanjutnya berkenaan dengan pengujian pasal-pasal lainnya dalam
UU Kejaksaan yang dimohonkan dalam register perkara Nomor 15/PUU-
XXIII/2025 ini, yakni meliputi Pasal 8 Ayat (5), Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3),
Pasal 30B huruf a, Pasal 35 ayat (1) huruf g dan huruf e UU Kejaksaan
terhadap UUD 1945, akan kami sampaikan dibawah ini:
1) Pasal 8 Ayat (5) UU Kejaksaan
a) Bahwa Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan, yang mengatur sebagai
berikut:
“Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, pemanggilan,
pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan
terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung”.
b) Sebagaimana diuraikan pada bagian pendahuluan bahwa berkenaan
dengan pengujian materiil Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan dalam
perkara ini, pendapat KPK sebagai Pihak Terkait secara mutatis
mutandis mengadopsi pendapat hukum yang telah disampaikan
dalam pengujian materiil register perkara nomor 09/PUU-XXII/2025,
yang
pada
pokok
KPK
berpendapat
tidak
ada
persoalan
konstitusionilas berkenaan dengan norma Pasal 8 ayat (5) UU
Kejaksaan, karena secara substansi pengaturannya merupakan open
legal policy pembentuk untuk undang-undang dalam mengatur
jabatan/profesi dan lembaga mana yang diberikan ketentuan terkait
perijinan
Presiden/Jaksa
Agung/Lembaga
Profesi,
ketika
315
Pejabat/Profesi
akan
dilakukantindakan
kepolisian
berkenaan
dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
c) Bahwa Pandangan KPK sejalan dengan Putusan MK perkara nomor
55/PUU-XI/2013, dengan pertimbangannya sebagai berikut:
Perlunya izin Jaksa Agung untuk melakukan tindakan
kepolisian terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak
pidana dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya agar
aparat penegak hukum tidak semena-mena melakukan
tindakan kepolisian terhadap jaksa. Dalam hal ini, Jaksa Agung
sebagai pimpinan tertinggi kejaksaan bertanggung jawab
mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan
dalam rangka menjaga harkat dan martabat jaksa sebagai
salah satu profesi penegak hukum. Selain itu untuk menjamin
pelaksanaan tugas dan wewenang jaksa dalam proses
penegakan hukum yang dibebankan negara kepadanya agar
dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Dengan demikian,
menurut Mahkamah, perlunya izin Jaksa Agung untuk
melakukan Tindakan kepolisian terhadap jaksa adalah wajar
dan bukan merupakan Tindakan diskriminasi serta bukan pula
pembedaan perlakuan;(vide Putusan MK No. 55/PUU-XI/2013,
hal 74).
2) Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) UU Kejaksaan (terdapat kesalahan dalam
rujukan pasal yang dimintakan pengujian baik di dalam posita maupun
petitum)
a) Bahwa Pasal 11A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 UU
Kejaksaan, yang mengatur sebagai berikut:
(1) Jaksa dapat ditugaskan untuk menduduki ataumengisi jabatan:
a. di luar instansi Kejaksaan;
b. pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
c. dalam organisasi internasional;
d. dalam organisasi profesi internasional; atau
e. pada penugasan lainnya.
(2) Pelaksanaan tugas Jaksa sebagaimana dimaksud padaayat (1)
dapat dilaksanakan dengan rangkap jabatansepanjang terkait
dengan kompetensi dan kewenanganJaksa.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan Jaksasebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)diatur dengan Peraturan
Pemerintah..
b) Bahwa berkenaan dengan Penugasan Jaksa ini, berdasarkan UU
KPK terkait dengan penugasan Jaksa diatur dalam beberapa Pasal:
Pasal 43
316
(1) Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi dapat berasal dari
kepolisian, kejaksaan, instansi pemerintah lainnya, dan/atau
internal Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 43A
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja
sama dengan kepolisian dan/atau kejaksaan.
Pasal 45
(1) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dapat berasal dari
kepolisian, kejaksaan, penyidik pegawai negeri sipil yang diberi
wewenang khusus oleh undang-undang, dan penyelidik Komisi
Pemberantasan Korupsi.
Pasal 45A
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja
sama dengan kepolisian dan/atau kejaksaan.
c) Bahwa berkenaan dengan keberadaan Jaksa di KPK sebagaimana
diuraikan sebelumnya, sebagai konsekuensi logis dari adanya
ketentuan Pasal 6 huruf e dan f UU KPK terkait dengan tugas
penuntutan dan eksekusi pelaksanaan putusan/penetapan hakim.
Disamping tugas-tugas tersebut Jaksa di KPK juga mengemban
tugas lainnya yang dipercayakan oleh Pimpinan KPK di unit-unit kerja
lain di Biro Hukum, Dewan Pengawas, Kedeputian Koordinasi dan
Supervisi, Inspektorat serta jabatan lain yang dipercayakan oleh
Pimpinan misalnya melakukan Penyelidikan dan Penyidik perkara
tertentu yang dipercayakan kepada Pimpinan.
d) Berkenaan penugasan Jaksa di KPK
serta
dasar hukum
sebagaimana diuraikan di atas, maka penugasan di KPK secara
konstitusional dapat dibenarkan dan sangat bermanfaat untuk
mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPK secara keseluruhan.
e) Berkenaan dengan dalil Para Pemohon, bahwa:
-
Perluasan tugas “di luar institusi kejaksaan” dapat merusak
independensi
kejaksaan
sebagai
lembaga
yang
menyelenggarakan kekuasaan kehakiman. Kejaksaan harus
bekerja secara merdeka dan bebas dari intervensi manapun
317
termasuk dari pemerintah, sangat berbahaya apabila Kejaksaan
bekerja dengan intervensi dari pihak lain.
-
Ketentuan pasal a quo tidak memberi batasan spesifik terkait
instansi yang boleh diisi Jaksa, sehinggga memungkinkan Jaksa
mengisi badan-badan tertentu seperti BUMN (seperti Komisaris)
-
Sekiranya ada persoalan hukum di lembaga dimana Jaksa
ditugaskan, dikaitkan dengan pasal 8 ayat (5) yang memberikan
impunitas, akan menjadi masalah serius dalam penegakan hukum
-
Bahwa dengan pemberian wewenang kepada Jaksa untuk
mengisi jabatan apapun tanpa ada pengaturan yang tegas dan
jelas, akan menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga multifungsi
yang fungsinya menjadi tidak jelas dan dengan kekuasaan tidak
terbatas.
maka KPK sebagai pihak terkait, tidak dapat memberikan pendapat
lebih jauh, mengingat hal tersebut sudah merupakan kebijakan
hukum terbuka yang diambil oleh pembentuk undang-undang (open
legal policy) berkenaan dengan eksistensi kekhususan jabatan
fungsional Jaksa.
f) Berkenaan dengan hal tersebut, maka yang perlu diperhatikan adalah
bahwa definisi Jaksa dalam Undang-Undang Kejaksaan diberikan
pemaknaan sebagai pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional
yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan
kewenangannya berdasarkan Undang-Undang. Sebagai pegawai
negeri sipil, maka Jaksa juga termasuk dalam ruang lingkup
pengaturan UU yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
g) Bahwa mengingat Pengaturan dalam Pasal 11A UU Kejaksaan
tersebut masih sejalan dengan managemen mengenai ASN yang
diatur dalam UU ASN, maka secara norma masih harmonis dan tidak
terdapat persoalan berkenaan konstitusionalitas norma, sebagai
mana dalil Para Pemohon.
h) Oleh karena merupakan bagian dari sistem manageman aparatur sipil
negara, maka berkenaan dengan pengujian materi atas Pasal 11A
UU Kejaksaan tersebut, tidak dapat dilakukan pengujian berdiri
318
sendiri, seharusnya dikaikan juga dengan pengujian terkait dengan
UU ASN.
Sehubungan dengan uraian tersebut, mengingat adanya Norma
yang dimintakan pengujian terdapat kekaburan di dalam Posita
maupun Petitum, serta adanya kekurangan obyek permohonan
maka sudah seyogyanya jika Majelis Hakim MK menolak semua dalil
permohonan Para Pemohon untuk semuanya berkenaan dengan,
norma Pasal 11A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Kejaksaan ini.
3) Pasal 30B huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Kejaksaan
a) Bahwa pasal 30B huruf a UU Kejaksaan mengatur:
Dalam
bidang
intelijen
penegakan
hukum,
Kejaksaan
berwenang:
a. menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan
penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum;
b) Berkenaan dengan ketentuan pasal 30B huruf a UU Kejaksaan
tersebut, Para Pemohon dalam dalilnya menyampaikan:
-
Bertentangan depan Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4) UUD yang
memberi kewenangan kepada TNI yang memiliki fungsi fungsi
pemeliharaan
keamanan
dan
ketertiban
masyarakat
(harkamtibmas)
-
Dengan fungsi bidang intelijen, Kejaksaan memiliki kewenangan
yang jauh lebih luas dari penuntut umum atau pengacara negara
-
Fungsi
Intelijen
Negara
adalah
sebagai
penyelenggara
penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan. Sepanjang
mengenai tujuan dan fungsi intelijen sebagaimana yang diatur
dalam UU Intelijen negara tidak termasuk dalam kewenangan
kejaksaan sebagai penuntut umum.
-
Wewenang jaksa bidang intelijen dalam penegakan hukum adalah
pemberian kewenangan yang cukup besar dan berpotensi
menyebabkan Jaksa menjadi lembaga yang super power.
-
Fungsi Intelijen Jaksa berpotensi melanggar hak-hak untuk
mendapatkan jaminan keamanan (Vide pasal 28D ayat (1)) dan
319
untuk dapat hidup yang bebas dari ancaman dan ketakutan untuk
berbuat dan tidak berbuat sesuatu (Vide Pasal 28G ayat (1) UUD
1945)
-
Dengan pemberian kewenangan Intelijen Negara kepada Jaksa
akan menyempurnakan penumpukan kekuasaan di Jaksa
(sebagai pengacara negara, dapat turut serta dalam keadaan
bahaya, darurat sipil, darurat militer, dan keadaan perang),
padahal tugas dan kewenangan Kejaksaan merupakan APH.
c) Bahwa berkenaan dengan Dalil-dalil Para Pemohon di atas, KPK
berpandangan bahwa senyatanya didasari atas ketidakpahaman
berkenaan dengan tugas dan fungsi intelijen dalam penegakan
hukum yang diemban oleh Kejaksaan. Bahwa Intelijen dalam
penegakan hukum sama sekali berbeda ranah, cakupan dan
pengertiannya dengan intelijen negara pada umumnya yang diemban
oleh TNI dan Kepolisian. Bahwa fungsi intelijen penegakan hukum
yang dijalankan oleh Kejaksaan, khususnya berkenaan dengan
fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan adalah untuk
semata-mata guna kepentingan penegakan hukum yang ditangani
oleh Kejaksaan.
d) Bahwa mengingat materi pengujian Pasal ini, untuk selanjutnya tidak
terkait langsung dan berdampak kepada KPK, maka KPK tidak
berpendapat lebih jauh berkenaan dengan konstitusional norma
dalam Pasal 30B huruf a UU Kejaksaan ini.
4) Pasal 35 ayat (1) huruf e dan huruf g UU Kejaksaan.
a) Bahwa Pasal 35 ayat (1) huruf e dan huruf g UU Kejaksaan mengatur:
e) dapat
mengajukan
pertimbangan
teknis
hukum
kepada
Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi dalam lingkup
peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan agama,
dan peradilan militer;
g) mengoordinasikan,
mengendalikan,
dan
melakukan
penyelidikan, penyidikan, dan Penuntutan tindak pidana yang
dilakukan bersama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum
dan peradilan militer.
320
b) Berkenaan dengan ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf e UU Kejaksaan
tersebut, para Pemohon dalam dalilnya menyampaikan:
-
Kewenangan Jaksa Agung untuk mengajukan pertimbangan
teknis hukum kepada Mahkamah Agung merupakan bentuk
“intervensi terselubung” yang dilegalisasi
-
Frasa “teknis hukum” tidak memiliki makna tepat, tidak memiliki
definisi hukum, dapat menimbulkan multitafsir
-
Teknis hukum dapat berupa bimbingan teknis atau tata cara
penanganan; Hakim Agung dapat dibimbing dan diarahkan dalam
menangani perkara dalam bidang Pidana, Perdata, TUN, dan
Peradilan Militer
-
Jika ditafsirkan sebagai bentuk terselubung dari intervensi diam-
diam, dapat dianggar legalisasi tindakan melawan pengadilan
(contemp of court) secara diam-diam karena dapat diduga
merupakan kewenangan terselubung Jaksa Agung untuk
membuat kekacauan bagi Mahkamah Agung dalam memutus
perkara
-
Jaksa Agung merupakan Penuntut Umum tertinggi dan pengacara
negara NKRI. Sebagai penuntut umum, Jaksa Agung adalah para
pihak yang ikut dalam perkara di pengadilan. para pihak tidak
dapat melakukan “intervensi” terhadap keputusan hakim dan
kemandirian kekuasaan kehakiman. Sebagai para pihak,
meskipun menjalankan tugas sebagai penegak hukum, Jaksa
Agung tidak boleh memasuki ruang hakim dalam suatu perkara
yang disidang oleh pengadilan.
c) Berkenaan dengan dalil Para Pemohon tersebut, KPK sebagai pihak
Terkait berpandangan bahwa dalam penjelasan Pasal 35 huruf e
tersebut diberikan penjelasan bahwa Kewenangan ini dalam rangka
Jaksa Agung sebagai advocaat generaal yang melaksanakan
kekuasaan negara di bidang Penuntutan. Dengan norma yang
demikian ini, maka KPK berpandangan bahwa hal demikian
merupakan open legal policy.
321
d) Selain itu, mengingat bahwa KPK sebagai sebagai pihak terkait
berkenaan dengan ketentuan Pasal 35 huruf e UU Kejaksaan ini tidak
berdapak/berkaitan langsung dengan kelembagaan KPK, maka KPK
selanjutnya tidak berpendapat lebih jauh dan menyerahkan kepada
Majelis Hakim MK berkenaan dengan dalil-dalil Permohonan a quo.
e) Selanjutnya terkait dengan ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf g UU
Kejaksaan tersebut, Para Pemohon dalam dalilnya menyampaikan:
-
Perluasan
tugas
dan
wewenang
Jaksa
Agung
untuk
mengoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan penyelidikan
dan penyidikan dakan semua tindak pidana dapat membuat
timpang tindih kewenangan, seharusnya hanya sebagai tindak
pidana tertentu sebagaimana diatur dalam UU
-
Pemberian kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak
pidana tertentu bersifat eksepsionalitas; terhadap tipikor dan
tindak pidana ekonomi yang merugikan negara karena Jaksa
adalah pengacara negara
-
Fungsi penyidikan diberikan kepada Polisi dan penuntutan kepada
Jaksa, sebagaimana Pasal 110 dan Pasal 138 KUHAP
-
Perluasan kewenangan Jaksa dalam bidang penyidikan menurut
Para Pemohon bukan sebagai pengendali perkara, tetapi hanya
sebagai penyeimbang sebagaimana idealnya jaksa menerima dan
memeriksa penyidikan, dan melakukan pemeriksaan pra
penuntutan untuk memastikan berkas penyidikan lengkap atau
tidak lengkap
-
UU 31/1999 menyebutkan jelas bahwa kewenangan penyidikan
jaksa sebatas tipikor, dan tidak spesifik dan tegas disebutkan pada
UU 30/2002 bahwa Kejaksaan sebagai penyidik tipikor. UU
30/2002 memberikan kewenangan penuh kepada KPK sebagai
koordinator penyidikan tipikor, bukan Jaksa Agung. Kedua UU
tersebut tidak memberikan kewenangan penyidikan tipikor kepada
kejaksaan.
f) Berkenaan dengan dalil Para Pemohon tersebut, KPK sebagai pihak
Terkait berpandangan bahwa kewenangan demikian erat kaitannya
322
dengan Jaksa Agung selaku Penuntut Umum tertinggi di Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Dimana kewenangan yang diberikan
tersebut merupakan open legal policy pembentuk undang-undang.
Namun demikian berkenaan dengan ketentuan Pasal ini tidak
berdampak langsung dengan KPK sebagai Pihak Terkait, maka KPK
tidak akan berpandangan lebih jauh. Selanjutnya KPK menyerahkan
kepada Majelis Hakim MK berkenaan dengan dalil-dalil Permohonan
a quo.
Bahwa sehubungan dengan argumentasi di atas, maka KPK sebagai Pihak Terkait
berpendapat bahwa Pasal 8 ayat (5), Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) (vide
Permohonan), Pasal 30B huruf a, Pasal 35 ayat (1) huruf e dan huruf g, Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan) masih termasuk
bagian dari open legal policy, yang dalam perumusan normanya tidak terdapat
problem konstitusionalitas terhadap ketentuan Pasal 28D ayat (1), pasal 24 ayat (1)
huruf a dan e dan ayat (3), pasal 30 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
I.
PETITUM
Berdasarkan hal-hal yang telah kami uraikan di atas, dengan ini KPK
memohon kepada Yang Terhormat Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
yang memeriksa, memutus dan mengadili permohonan pengujian ini, dengan
amar Putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mempertimbangkan keterangan Pihak Terkait KPK;
2. Menolak permohonan pengujian untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan permohonan pengujian tersebut tidak dapat diterima;
3. Menyatakan ketentuan Pasal 8 ayat (5), Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) (vide
Permohonan), Pasal 30B huruf a, Pasal 35 ayat (1) huruf e dan huruf g,
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia tidak
bertentangan dengan Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita acara negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
323
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain
mohon putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo bono).
[2.9]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait
Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) menyampaikan keterangan tertulis yang
diterima Mahkamah pada tanggal 17 Juni 2025 dan memberikan keterangan lisan
dalam persidangan tanggal 3 Juli 2025, yang kemudian diperbaiki pada tanggal 14
Juli 2025, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tanpa bermaksud mengambil peran Mahkamah Konstitusi dalam menilai
Kedudukan Hukum Para Pemohon namun apabila mendasarkan pada Putusan
Nomor 55/PUU-XI/2013 maka Para Pemohon dalam kedua perkara a quo tidak
mempunyai kedudukan hukum atas ketentuan norma Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021.
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XI/2013, pada
Paragraf [3.8] halaman 69, mengatakan:
“…, Sedangkan Pemohon II dan Pemohon III, menurut Mahkamah tidak memiliki
kedudukan hukum selaku Pemohon dalam perkara a quo karena Pemohon II dan
Pemohon III tidak termasuk jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5)
UU 16/2004 sehingga tidak terdapat kerugian hak konstitusional Pemohon II dan
Pemohon III dan tidak ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
Pemohon II dan Pemohon III tersebut dengan pasal yang dimohonkan pengujian”
Berdasarkan pertimbangan hukum terhadap kedudukan hukum Pemohon
II dan Pemohon III dalam Putusan No. 55/PUU-XI/2013, maka dalam Konklusi angka
[4.2], mahkamah menyatakan:
Pemohon I mempunyai Kedudukan Hukum (legal standng), sedangkan Pemohon
II dan Pemohon III tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan Permohonan a quo
Artinya terhadap ketentuan norma Pasal 8 ayat (5) yang diuji oleh Para
Pemohon berkaitan dengan Perlindungan terhadap Profesi Jaksa yang sedang
menjalankan tugas dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam Pasal 30 sampai
dengan Pasal 34 UU 11/2021. Maka berdasarkan Putusan 55/PUU-XI/2013 dalam
batas penalaran yang wajar tidak ada hubungan sebab akibat (causal verband)
antara kerugian Para Pemohon dengan pasal yang dimohonkan pengujian.
Untuk lebih jelasnya telah kami sandingkan pada tabel di bawah ini:
Perkara Nomor
15/PUU-XXIII/2025
324
Pemohon I – Individu Warga Negara berprofesi sebagai Aktivis Mahasiswa
Pemohon II – Individu Warga Negara berprofesi sebagai Advokat
Pemohon III – Perkumpulan belum berbadan hukum (Perhimpunan Pemuda
Madani)
Apabila melihat perbandingan pada tabel di atas tentunya antara para
Pemohon dalam Putusan 55/PUU-XI/2013 yang oleh Mahkamah Konstitusi
dinyatakan tidak mempunyai kedudukan hukum untuk menguji ketentuan Pasal 8
ayat (5) UU 16/2004, dengan Para Pemohon sejatinya memiliki kedudukan yang
sama.
Artinya
apabila
disandingkan
dengan
Permohonan
terhadap
Perseorangan Warga Negara dan perkumpulan badan hukum yang mengajukan
permohonan tidak termasuk jaksa dan/atau tidak memiliki keterkaitan langsung
ataupun tidak langsung yang menyebabkan tidak terdapatnya kerugian
konstitusional atas ketentuan norma a quo maka menjadi beralasan menurut hukum
dan sesuai dengan Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 55/PUU-
XI/2013 apabila Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Para Pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo
Terlebih lagi terhadap Pemohon III sebagaimana disampaikan oleh Para
Pemohon bahwa Pemohon III adalah Organisasi Masyarakat yang belum berbadan
hukum karena belum mendapatkan pengesahan badan hukum dari Kementerian
Hukum dan HAM pada saat proses pendirian hingga diajukannya Permohonan
tersebut.
Sementara terhadap ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf c UU No. 24
Tahun 2003 sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 7 Tahun 2020 tentang
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK) dan Pasal 4 huruf c Peraturan
Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 2/2021) yang mengatur
tentang kedudukan hukum Pemohon dalam perkara Pengujian Undang-Undang
adalah Pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan Konstitusionalnya
dirugikan dengan berlakunya undang-undang yaitu: c. badan hukum publik atau
badan hukum privat. Artinya perkumpulan/organisasi masyarakat yang sudah
mendapatkan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM yang
saat ini diterbitkan oleh Kementerian hukum.
325
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, dan mendasarkan pada
Putusan No. 55/PUU-XI/2013 maka menjadi beralasan menurut hukum apabila
Mahkamah Konstitusi menyatakan Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan
hukum untuk menguji ketentuan norma a quo.
Terhadap penilaian kedudukan hukum Para Para Pemohon terhadap
Objek Pengujian ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 sebagaimana menjadi
objek Pengujian, tentunya dapat berlaku juga terhadap Objek Pengujian Ketentuan
Pasal 11A ayat (1) dan ayat (3), Pasal 30B huruf a, Pasal 35 ayat (1) huruf e dan
huruf g UU 11/2021 mengingat Para Pemohon adalah Perseorangan Warga
Negara dan perkumpulan badan hukum yang mengajukan permohonan tidak
termasuk jaksa dan/atau tidak memiliki keterkaitan langsung ataupun tidak langsung
yang menyebabkan tidak terdapatnya kerugian konstitusional atas ketentuan norma
a quo
Namun apabila Mahkamah Konstitusi berpandangan lain, maka izinkan
para Pihak Terkait memberikan keterangan atas Alasan permohonan para pemohon
dalam perkara sebagaimana tersebut di atas, sebagaimana uraian di bawah ini:
Adapun alasan para Pemohon terhadap ketentuan norma pasal-pasal yang
diuji konstitusionalitas normanya sebagaimana termuat dalam UU 11/2021 sebagai
berikut
Perkara Nomor
15/PUU-XXIII/2025
Pasal 8 ayat (5),
“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Pemanggilan, Pemeriksaan,
Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan terhadap Jaksa hanya dapat
dilakukan atas izin Jaksa Agung”
Pasal 11A ayat (1) dan ayat (3)
(1) Jaksa dapat ditugaskan untuk menduduki atau mengisi jabatan:
a. di luar instansi Kejaksaan;
b. pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
c. dalam organisasi internasional;
d. dalam organisasi profesi internasional; atau
e. pada penugasan lainnya
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan Jaksa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
KETERANGAN PARA PIHAK TERKAIT TERHADAP POKOK PERKARA
326
Pasal 30B huruf a
Dalam bidang intelijen penegakan hukum, Kejaksaan berwenang:
a. menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan
untuk kepentingan penegakan hukum;
Pasal 35 ayat (1) huruf e dan huruf g
(1) Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang:
a. dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung
dalam pemeriksaan kasasi dalam lingkup peradilan umum, peradilan tata
usaha negara, peradilan agama, dan peradilan militer;
g. mengoordinasikan,
mengendalikan,
dan
melakukan
penyelidikan,
penyidikan, dan Penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama oleh
orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer;
Para Pemohon mendasarkan pengujiannya terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945
antara lain:
Perkara Nomor
15/PUU-XXIII/2025
Pasal 24 ayat (1)
Kekuasaan
kehakiman
merupakan
kekuasaan
yang
merdeka
untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan
Pasal 24 ayat (3)
Badan-badan lainnya yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman
diatur dalam undang-undang
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”
Pasal 30
ayat (3)
Tentara Nasional terdiri atas angkatan darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara
sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara
ayat (4)
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,
melayanan masyarakat, serta menegakan hukum
KETENTUAN PASAL 8 AYAT (5) UU 11/2021 TIDAK BERTENTANGAN
DENGAN UUD 1945
327
Dalam permohonannya para Pemohon yang pada pokoknya mengatakan
bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 adalah bentuk Hak Imunitas yang
bahkan dinilai mengarah pada bentuk Impunitas.
Terhadap alasan Para pemohon tersebut tentunya menunjukkan bahwa
para pemohon keliru dalam memahami esensi dari ketentuan norma Pasal 8 ayat
(5) UU 11/2021.
Apabila kita mencermati rumusan norma Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021
yang berbunyi:
“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan,
penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat
dilakukan atas izin Jaksa Agung”
Rumusan tersebut adalah bentuk perlindungan hanya terhadap jaksa
yang sedang melaksanakan tugas dan wewenangnya, apabila akan dilakukan
pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan, maka
memerlukan prosedur yakni setelah mendapatkan izin Jaksa Agung.
Prosedur tersebut bukanlah bentuk imunitas sebagaimana alasan para
Pemohon, namun untuk memberikan jaminan perlindungan sebagaimana amanat
Pasal 28G ayat (1) yang menyatakan:
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan dari ancaman ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Jaminan terhadap perlindungan tersebut tentunya menjadi tanggung
jawab negara terutama Pemerintah sebagaimana amanat Pasal 28I ayat (4) UUD
1945, yang menyatakan:
Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab negara terutama Pemerintah
Pemberian perlindungan terhadap jaksa yang sedang menjalankan tugas
dan wewenangnya, sebenarnya sudah diatur sejak UU No. 16 Tahun 2004
diundangkan in casu termuat pada Pasal 8 ayat (5).
Bahkan terhadap konstitusionalitas norma Pasal 8 ayat (5) UU 16/2004,
telah diuji ke Mahkamah Konstiusi, dan telah diputus dalam Putusan No. 55/PUU-
XI/2013, dan dalam pertimbangan hukum Mahkamah telah dijelaskan bahwa
ketentuan norma Pasal 8 ayat (5) UU 16/2004 adalah konstitusional dan tidak
bertentangan dengan UUD 1945.
328
Adapun Pertimbangan Hukum Putusan MK No. 55/PUU-XI/2013, pada
Paragraf [3.10.2], sebagai berikut:
[3.10.2] Bahwa peran kejaksaan sebagai aparatur negara menempati
posisi penting dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system)
yang melaksanakan upaya dan proses penegakan hukum dalam rangka
mewujudkan fungsi hukum dan supremasi hukum dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar hukum. Fungsi kejaksaan
atau profesi jaksa sebagai penyelenggara dan pengendali penuntutan
atau selaku dominus litismemiliki peran penting dalam proses
penanganan perkara yang pada hakikatnya bertujuan untuk membangun
tata kehidupan berdasarkan hukum serta menjunjung hak asasi manusia.
Disamping itu, kejaksaan juga mempunyai peranan lain dalam
menyelamatkan/memulihkan
keuangan/kekayaan
negara
serta
menegakan kewibawaan Pemerintah dan Negara yang dilaksanakan oleh
Jaksa Pengacara Negara.
Jaksa sebagai salah satu penegak hukum dalam sistem peradilan pidana
merupakan officium nobile atau profesi terhormat/profesi mulia dalam
melaksanakan
tugas,
fungsi
dan
wewenangnya
memerlukan
perlindungan hukum. Dalam melakukan penuntutan, jaksa bertindak atas
nama negara sebagai pelindung kepentingan umum dan masyarakat
dengan melakukan tugas dan wewenangnya. Salah satu bentuk
perlindungan terhadap jaksa yang diakui di dunia internasional adalah
Declaration on Minimum Standart Concering The Security and Protection
of Public Prosecutors and Their Famiies, yaitu deklarasi mengenai
standar minimum keamanan dan perlindungan untuk penuntut umum dan
keluarganya. Latar belakang dikeluarkannya deklarasi tersebut adalah
selama ini dalam menjalankan tugas penegakan hukum, penuntut umum
seringkali berada dalam situasi yang tidak menguntungkan dari segi baik
harta bendanya, keluarganya bahkan jiwanya sendiri, oleh karenan
keamanan dan perlindungan terhadap penuntut umum yang menjalankan
tugas maupun keluarganya menjadi tanggung jawab negara. Di
Indonesia, salah satu perlindungan terhadap profesi jaksa diwujudkan
dalam bentuk pemberian izin oleh Jaksa Agung untuk melakukan tindakan
kepolisian hanya terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana
pada saat melaksanakan tugas dan wewenangnya berdasarkan Undang-
Undang. Dalam Penjelasan Pasal 8 ayat (5) UU 16/2004, menyatakan:
Ketentuan dalam ayat ini bertujuan untuk memberikan perlindungan
kepada Jaksa yang telah diatur dalam Guidelines on The Role of
Prosecutor dan International Association of Presecutor yaitu negara
menjamin bahwa Jaksa sanggup menjalankan profesi mereka tanpa
intimidasi, gangguan, godaan, campurtangan yang tidak tepat atau
pembeberan
yang
belum
diuji
kebenarannya
baik
terhadap
pertanggungjawaban perdata, pidana maupun pertanggungjawaban
lainnya”.
Bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU 16/2004 harus dipandang sebagai
satu kesatuan norma hukum yang termuat dalam Pasal 8 sehingga apabila
Pemohon mengajukan permohonan uji materii Pasal 8 ayat (5) UU 16/2004 maka
329
harus merujuk pada keseluruhan ayat pada Pasal 8 yang dikaitkan dengan Pasal 1
angka 1 UU 16/2004 juncto Pasal 1 angka 6 huruf a KUHAP sehingga harus
dimaknai bahwa izin Jaksa Agung diperlukan dalam melakukan tindakan kepolisian
terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana pada saat melaksanakan
tugas dan wewenangnya berdasarkan Undang-Undang dimana jaksa bertindak
untuk dan atas nama negara serta bertanggung jawab menurut hierarkinya;
Bahwa izin Jaksa Agung adalah suatu prosedur administrasi sebagai
bentuk perlindungan negara terhadap jaksa yang sedang melaksanakan tugas
dan wewenang berdasarkan surat perintah menurut hierarkinya. Prosedur
administratif tersebut hanya menyakinkan bahwa dugaan tindak pidana yang
dilakukan oleh oknum jaksa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (4) UU 16/2004 telah memiliki bukti yuridis
yang kuat, mengingat tugas dan wewenang jaksa sangat berpengaruh terhadap
jalannya proses penegakan hukum.
Perlunya izin Jaksa agung untuk melakukan tindakan kepolisian agar
jaksa yang diduga melakukan tindak pidana dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya agar aparat penegak hukum tidak semena-mena melakukan
tindakan kepolisian terhadap jaksa. Dalam hal ini, Jaksa Agung sebagai pimpinan
tertinggi kejaksaan bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan tugas dan
wewenang kejaksaan dalam rangka menjaga harkat dan martabat jaksa sebagai
salah satu profesi penegak hukum. Selain itu untuk menjamin pelaksanaan tugas
dan wewenang jaksa dalam proses penegakan hukum yang dibebankan negara
kepadanya agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Dengan demikian,
menurut Mahkamah, perlunya izin Jaksa Agung untuk melakukan tindakan
Kepolisian terhadap jaksa adalah wajar dan bukan merupakan tindakan
diskriminasi serta bukan pula pembedaan perlakuan.
Jaksa merupakan aparatur penegak hukum yang memiliki peran vital dan
strategis dalam proses penegakan hukum di negara yang menjunjung tinggi
supremasi hukum. Jaksa sebagai dominus litis dalam sistem peradilan pidana tidak
saja menegakan hukum yang merupakan keadilan prosedural saja namun juga
memastikan terwujudnya keadilan substansial dalam penanganan perkara. Dengan
demikian jaksa sebagai representatif negara dalam penegakan hukum sudah sangat
patut dan wajar apabila negara memberikan perlindungan terhadap aparat penegak
330
hukumnya yang diberikan tanggung jawab sebagai dominus litis selaras dengan
berjalannya prinsip ius puniendi.
Sejak beberapa tahun terakhir, Kejaksaan menjadi salah satu lembaga
penegak hukum pemberantasan korupsi yang berhasil menyelamatkan keuangan
negara dari kerugian hingga ratusan triliun rupiah dengan diungkapnya beberapa
kasus korupsi besar yang terpublish, meliputi:
1.
Pertamina
968,5 T
2. PT Timah
300 T
3. BLBI
138 T
4. Duta Palma
78 T
5. PT TPPI
37 T
6.
PT Asabri
22 T
7.
PT Jiwasraya
17 T
8.
Kemensos
17 T
9.
Sawit CPO
12 T
10. Garuda Indonesia
9 T
11. BTS Kominfo
8 T
12. Bank Century
7 T
Keberhasilan Kejaksaan dalam mengungkap kasus-kasus besar dan high
profile di atas, mendapat apresiasi dan dukungan masyarakat yang dibuktikan
dengan meningkatnya angka survei kepercayaan publik oleh Lembaga Survei
Indonesia terhadap Kejaksaan yang berada di angka 74% (tujuh puluh empat
persen).
(https://www.antaranews.com/berita/4063764/lsi-kepercayaan-publik-
pada-kejaksaan-agung-meroket-hingga-74-persen). Namun demikian, di tengah
keberhasilan Kejaksaan dalam mengungkap kasus korupsi dan kasus hukum
lainnya beberapa tahun terakhir, tidak dapat dipungkiri semakin besar/banyak pula
ancaman dan berbagai cara untuk menghambat Jaksa dalam menjalankan
tugasnya.
Bahwa semangat untuk memberikan perlindungan terhadap Jaksa yang
sedang menjalankan Tugas dan Wewenangnya sebagaimana diberikan dalam UU
331
11/2021 dalam perkembangannya sejalan dengan kebijakan Pemerintah in casu
Presiden, sebagaimana diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025,
dimana dalam ketentuan Pasal 2 yang menegaskan bahwa dalam menjalankan
tugas dan fungsi, Jaksa berhak mendapatkan Pelindungan Negara dari Ancaman
yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.
Apabila melihat kembali dalam Keterangan pemerintah pada Persidangan
Perkara No. 55/PUU-XI/2013, dimana Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia
yang dihadirkan oleh Pemerintah dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi
tanggal 26 Juli 2013, dimana Andi Hamza menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 8
ayat (5) UU 16/2004 diberlakukan berdasarkan kejadian historis pada tahun 1964
yang mana telah terjadi intimidasi terhadap jaksa yang melakukan penuntutan
terhadap polisi dalam kasus penggelapan. Kemudian pada tahun 1998 Jaksa
Kamaru yang menangani perkara dalam kasus pembunuhan Nyo Beng Seng juga
mengalami intimidasi dari aparat kepolisian karena menuntut hukuman lebih tinggi
terhadap terdakwa pelaku pembunuhan. Dengan demikian, sudah selayaknya
Jaksa sebagai profesi yang terhormat, officium nobile, harus mendapat
perlindungan. (Vide. Risalah Sidang Perkara No. 55/PUU-XI/2013, Acara
mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli dari Pemohon dan Pemerintah (IV), Rabu, 24
Juli 2013).
Perlunya izin Jaksa Agung dalam ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021
sejatinya bertujuan untuk memberikan pelindungan kepada Jaksa untuk dapat
menjalankan profesinya tanpa mendapatkan intimidasi, gangguan, godaaan,
campur tangan yang tidak tepat atau pembeberan yang belum diuji kebenarannya
baik terhadap pertanggungjawaban perdata, pidana, maupun pertanggungjawaban
lainnya. Jaksa Agung sebagai pimpinan tertinggi kejaksaan bertanggung jawab
mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan dalam rangka
menjaga harkat dan martabat jaksa sebagai salah satu profesi penegak hukum.
Perlu kita pahami semangat pembentuk undang-undang secara filosofis
dan yuridis memberikan perlindungan terhadap Jaksa dalam melaksanakan tugas
dan wewenangnya, tentunya dilatar belakangi dengan uraian sebagai berikut:
-
Perubahan terhadap Undang-Undang Kejaksaan tidak dapat dilepaskan dari
dinamika dan perkembangan hukum di tingkat internasional. Pengaturan
mengenai perlindungan terhadap Jaksa juga merupakan bentuk kepatuhan
332
terhadap konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Sebagai
anggota komunitas global, Indonesia terikat untuk melaksanakan norma-norma
yang tercantum dalam berbagai instrumen hukum internasional, antara lain
United Nations Convention against Transnational Organized Crime
(UNTOC) dan United Nations Convention against Corruption (UNCAC), yang
telah diratifikasi dan mengikat secara hukum. Norma-norma yang terkandung
dalam
konvensi
tersebut
secara
langsung
memengaruhi
penguatan
kewenangan, tugas, dan fungsi Kejaksaan dalam sistem hukum.
-
Sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, Indonesia juga berkewajiban
untuk menyesuaikan regulasi nasionalnya dengan norma-norma yang
dirumuskan oleh PBB. Pada tahun 2014, United Nations Office on Drugs and
Crime (UNODC) bersama International Association of Prosecutors (IAP)—di
mana Kejaksaan Republik Indonesia telah menjadi anggota sejak tahun 2006—
menerbitkan dokumen penting berjudul The Status and Role of Prosecutors,
sebagai kelanjutan dari dokumen sebelumnya, yakni Guidelines on the Role of
Prosecutors tahun 1990. Dokumen-dokumen tersebut telah menjadi rujukan
yang menginspirasi perubahan Undang-Undang Kejaksaan, khususnya dalam
hal penguatan prinsip independensi penuntutan, akuntabilitas penanganan
perkara, standar profesionalitas, serta perlindungan hukum terhadap Jaksa.
(Vide: Naskah Akademik UU Kejaksaan, hlm. 2).
-
Secara khusus, terdapat setidaknya dua standar internasional yang menjadi
dasar pijakan, yakni: Guidelines on the Role of Prosecutors (1990); dan
Standards of Professional Responsibility and Statement of the Essential
Duties and Rights of Prosecutors yang dikeluarkan oleh International
Association of Prosecutors (IAP). Kedua standar tersebut secara tegas
menyatakan bahwa negara harus menjamin:
“Perlindungan dalam melaksanakan fungsi profesional mereka tanpa
intimidasi, rintangan, pelecehan, gangguan yang tidak patut atau paparan
yang tidak adil terhadap perdata, hukuman atau pertanggungjawaban
lainnya;”
“Jaksa dan keluarganya harus secara fisik dilindungi oleh pihak berwenang
ketika keselamatan pribadi mereka terancam sebagai akibat dari pelepasan
fungsi penuntutan.”
333
-
Selain itu, Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) 2003 pada Pasal 11
mengakui pentingnya integritas dan independensi aparat penegak hukum,
termasuk jaksa, khususnya dalam konteks pemberantasan korupsi. Demikian
pula, Council of Europe Recommendation tentang peran penuntut umum
menekankan perlunya jaminan bahwa penuntut umum dapat bekerja tanpa
tekanan yang tidak semestinya. Inti dari berbagai instrumen ini adalah
pengakuan dunia internasional bahwa perlindungan terhadap jaksa merupakan
elemen penting dalam mewujudkan sistem peradilan yang adil dan berimbang.
Adanya mekanisme izin dari Jaksa Agung ini tidak terlepas dari
penerapan asas een en ondeelbarheids (satu dan tidak terpisahkan) yaitu satu
landasan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan yang bertujuan
memelihara kesatuan kebijakan Kejaksaan sehingga dapat menampilkan ciri khas
yang menyatu dalam tata pikir, tata laku, dan tata kerja Kejaksaan.
Apabila tidak ada mekanisme izin dari Jaksa Agung dan misalnya terdapat
Jaksa yang sedang menangani suatu perkara dilaporkan berkali-kali oleh oknum ke
aparat penegak hukum lainnya, tentu perkara yang sedang diperiksa oleh Jaksa
menjadi terhambat, terganggu, dan dapat terjadi kegagalan dalam pengusutan
suatu perkara karena banyak sekali gangguan dan hambatan yang diciptakan atau
dibuat oleh oknum yang tidak mendukung penegakan hukum. Adanya mekansime
pemberian izin dari Jaksa Agung selaras dengan penguatan supremasi hukum
dalam mencegah adanya oknum yang dapat mengahalang-halangi proses
penegakan hukum dari penyelidikan hingga pelaksanaan putusan.
Adanya
perlindungan
dalam
bentuk
prosedur
untuk
dilakukan
pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan in casu
Tindakan Kepolisian terhadap profesi Jaksa, juga dimiliki oleh Anggota BPK,
sebagaimana tabel di bawah ini:
Lembaga/Profesi
Ketentuan Norma Undang-Undang
Jaksa
UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI
Pasal 8 ayat (5)
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
pemanggilan,
pemeriksaan,
penggeledahan,
penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya
dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung
Penjelasan Pasal 8 ayat (5)
Ketentuan dalam ayat ini bertujuan untuk memberikan
pelindungan kepada Jaksa yang telah diatur dalam
334
Guidelines on the Role of Prosecutors dan International
Association
of
Prosecutors,
yaitu
negara
akan
menjamin bahwa Jaksa sanggup untuk menjalankan
profesi mereka tanpa intimidasi, gangguan, godaan,
campur tangan yang tidak tepat, atau pembeberan yang
belum
diuji
kebenarannya,
baik
terhadap
pertanggungjawaban
perdata,
pidana,
maupun
pertanggungjawaban lainnya.
Anggota BPK RI
UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa
Keuangan
Pasal 24
Tindakan kepolisian terhadap Anggota BPK guna
pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah
Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapat
persetujuan tertulis Presiden.
Penjelasan Pasal 24
Yang dimaksud dengan “tindakan kepolisian” adalah
pemanggilan sehubungan dengan tindak pidana,
meminta
keterangan
tentang
tindak
pidana,
penangkapan,
penahanan,
penggeledahan,
dan
penyitaan.
Keterangan:
Artinya tindakan kepolisian terhadap anggota BPK baik
sedang ataupun tidak sedang dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya harus mendapat persetujuan
tertulis Presiden.
Pasal 26
(1) Anggota BPK tidak dapat dituntut di muka
pengadilan karena menjalankan tugas, kewajiban,
dan wewenangnya menurut Undang-Undang ini.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
Anggota BPK, Pemeriksa, dan pihak lain yang
bekerja untuk dan atas nama BPK diberikan
perlindungan hukum dan jaminan keamanan oleh
instansi yang berwenang.
Sementara terhadap profesi lainnya yang juga terdapat bentuk perlindungan tidak
dapat dituntut di depan Pengadilan adalah sebagai berikut:
Lembaga/Profesi Ketentuan Norma Undang-Undang
Advokat
UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Pasal 16
Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun
pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan
iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam
sidang pengadilan
335
Penjelasan Pasal 16
Yang dimaksud dengan “iktikad baik” adalah menjalankan
tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum
untuk membela kepentingan kliennya.
Putusan MK No. 113/PUU-XXI/2023
“kata kunci dari rumusan hak imunitas dalam ketentuan ini
bukan terletak pada “kepentingan pembelaan klien”,
melainkan pada “itikad baik. Oleh karena itu, terdapat 2
(dua) perspektif dalam memaknai iktikad baik dalam hak
imunitas advokat, yaitu yang bersifat subjektif dan objektif.
Itikad baik yang bersifat objektif dalam hal ini adalah
sebuah Tindakan yang harus berpedoman pada norma
hukum positif dan sosiologis atau pada apa yang dianggap
patut oleh masyarakat. Sedangkan, dalam perspektif
subjektif, lebih menekankan pada kejujuran dan sikap
batin seorang advokat pada saat melakukan tugasnya
sebagai bagian dari aparat penegak hukum.”
Anggota MPR RI
Anggota DPR RI
UU Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2019 tentang MPR,
DPR, DPR, DPD dan DPRD
Pasal 57
(1) Anggota MPR mempunyai hak imunitas.
(2) Anggota MPR tidak dapat dituntut di depan
pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau
pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan
maupun tertulis di dalam sidang atau rapat MPR
ataupun di luar sidang atau rapat MPR yang berkaitan
dengan wewenang dan tugas MPR.
Keterangan:
Artinya anggota MPR dapat dituntut di depan pengadilan
terhadap tindakan lain selain pernyataan, pertanyaan
dan/atau pendapat yang dikemukakan baik lisan maupun
tertuis di dalam sidang atau rapat ataupun diluar sidang
atau rapat MPR yang berkaitan dengan Wewenang dan
Tugas MPR
Pasal 224
(1) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan
karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat
yang dikemukakannya baik secara lisan maupun
tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR
yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan
tugas DPR.
(2) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan
karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR
ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena
hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau
anggota DPR.
336
Anggota DPD RI
Anggota
DPRD
Provinsi
Anggota
DPRD
Kabupaten/Kota
Pasal 290
(1) Anggota DPD mempunyai hak imunitas.
(2) Anggota DPD tidak dapat dituntut di depan pengadilan
karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat
yang dikemukakannya baik secara lisan maupun
tertulis di dalam rapat DPD ataupun di luar rapat DPD
yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan
tugas DPD.
Pasal 338
(1) Anggota DPRD provinsi mempunyai hak imunitas.
(2) Anggota DPRD provinsi tidak dapat dituntut di depan
pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau
pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan
maupun tertulis di dalam rapat DPRD provinsi ataupun
di luar rapat DPRD provinsi yang berkaitan dengan
fungsi serta wewenang dan tugas DPRD provinsi.
Pasal 388
(1) Anggota DPRD provinsi mempunyai hak imunitas.
(2) Anggota DPRD provinsi tidak dapat dituntut di depan
pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau
pendapat yang dikemukakannya, baik secara lisan
maupun tertulis di dalam rapat DPRD provinsi ataupun
di luar rapat DPRD provinsi yang berkaitan dengan
fungsi serta tugas dan wewenang DPRD provinsi.
Notaris
UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris
Pasal 66 ayat (1)
Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut
umum,
atau
hakim
dengan
persetujuan
majelis
kehormatan Notaris berwenang:
a. mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat surat
yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol
Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan
b. memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan
yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris
yang berada dalam penyimpanan Notaris.
Dari uraian pada tabel di atas, terhadap beberapa model perlindungan
terhadap lembaga/profesi di atas, perlindungan terhadap Profesi Jaksa mempunyai
kesamaan dg perlindungan profesi anggota BPK, termasuk juga dengan advokat,
anggota MPR, DPR, DPD, DPRD, yaitu perlindungan hukum selama menjalankan
tugas dan kewenangannya dan tidak termasuk perlindungan ketika tidak dalam
melaksanakan tugas dan kewenangannya.
337
Maka dalam hal membentuk norma tentang perlindungan bagi profesi-
profesi yang memiliki ancaman dan resikonya masing-masing dalam menjalankan
tugas dan/atau wewenangnya, masing-masing memiliki pertimbangan sesuai
dengan tugas, fungsi, serta wewenang. Oleh karenanya terhadap rumusan-rumusan
ketentuan norma tersebut akan lebih tepat apabila diserahkan kepada pembentuk
undang-undang.
Sebagai contoh misalnya dalam upaya para pimpinan organisasi Advokat
ingin memperkuat perlindungan terhadap Advokat yang sedang menjalankan
tugasnya sebagaimana yang telah diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang
Advokat. Maka para pimpinan organisasi Advokat meminta kepada pembentuk
undang-undang untuk merumuskan ketentuan norma penguatan hak imunitas
advokat dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana yang sedang dibahas di DPR.
Kendatipun Mahkamah Konstitusi memutus tidak menerima permohonan
para pemohon karena menilai para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
atau menolak Permohoan Para pemohon tersebut, tentunya dalam batas penalaran
yang wajar, tidak ada kepentingan hukum/hak konstitusional Para pemohon yang
dirugikan atau dilanggar.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas maka menjadi beralasan
menurut hukum apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
menyatakan bahwa Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 tidak bertentangan dengan UUD
1945.
Berikutnya pihak terkait akan memberikan keterangan terhadap alasan
Para Pemohon terhadap ketentuan Pasal 11A ayat (1) dan ayat (3), Pasal 30B
huruf a dan Pasal 35 ayat (1) huruf e dan huruf g UU 11/2021 sebagai berikut:
Mencermati rumusan norma Pasal 11A ayat (1) dan ayat (3) UU 11/2021
yang menyatakan:
(1) Jaksa dapat ditugaskan untuk menduduki atau mengisi jabatan:
a.
di luar instansi Kejaksaan;
b.
pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
c.
dalam organisasi internasional;
d.
dalam organisasi profesi internasional; atau
KETENTUAN PASAL 11A AYAT (1) DAN AYAT (3) UU 11/2021 TIDAK
BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945
338
e.
pada penugasan lainnya
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan Jaksa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Terhadap ketentuan norma tersebut tentunya tidak bisa dilihat secara
parsial karena memiliki keterkaitan sistematis dengan ketentuan norma pada pasal-
pasal lainnya dan keterkaitan sistematis pula dengan undang-undang lainnya
dengan uraian sebagai berikut:
Penugasan Jaksa untuk menduduki atau mengisi jabatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11A ayat (1) UU 11/2021, didasarkan pada ketentuan norma
pada UUD 1945, yakni pada Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan:
“Badan-Badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur
dalam undang-undang.”
Yang dimaksud badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman lebih lanjut ditegaskan dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut UU 48/2009), yaitu dalam Pasal 38
ayat (1) yang menyatakan:
“Selain Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya serta Mahkamah
Konstitusi, terdapat badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman.”
Pada bagian Penjelasan Pasal 38 ayat (1) UU 48/2009, yang dimaksud
dengan “badan-badan lain” antara lain kepolisian, kejaksaan, advokat, dan lembaga
pemasyarakatan.
Kemudian pada Pasal 1 angka 1 11/2021 adalah lembaga pemerintahan
yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan
kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan
Undang-Undang. Artinya selain menjalankan fungsi berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman, Jaksa memiliki kewenangan lain yang diatur berdasarkan undang-
undang.
Apabila melihat definisi Jaksa menurut Pasal 1 angka 2 UU 11/2021
adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan
dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan Undang-
Undang.
Lebih lanjut Pasal 38 ayat (2) UU 48/2009, menyatakan: “Fungsi yang
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
339
meliputi: a. penyelidikan dan penyidikan; b. penuntutan; c. pelaksanaan putusan; d.
pemberian jasa hukum; dan e. penyelesaian sengketa di luar pengadilan.”
Dengan demikian, Kejaksaan berkedudukan sebagai salah satu lembaga
penegak hukum yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, yang
tidak hanya berfungsi melakukan penuntutan, melainkan juga fungsi penyelidikan
dan penyidikan tindak pidana tertentu, pelaksanaan putusan hakim, dan pemberian
jasa hukum maupun penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dilakukan oleh
Jaksa Pengacara Negara, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa dari definisi Kejaksaan sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 1
UU 11/2021, Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan
dengan kekuasaan kehakiman dalam hal ini melakukan kekuasaan penuntutan dan
kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Terhadap norma “kekuasaan
kehakiman dalam hal ini melakukan kekuasaan penuntutan” adalah dalam
rangka melaksanakan tugas penuntutan perkara pidana serta kewenangan lain
sebagaimana Pasal 38 ayat (2) UU 48/2009, sedangkan norma “kewenangan lain
berdasarkan undang-undang” adalah kewenangan lain yang tidak terkaitan
dengan kekuasaan kehakiman, dan karena Kejaksaan adalah termasuk lembaga
pemerintahan sehingga kewenangan lain yang dimaksud dalam hal ini termasuk
kewenangan untuk melaksanakan kekuasaan eksekutif. Sehingga dalam
melaksanakan tugas dan kewenangannya berdasarkan amanat undang-undang
Kejaksaan menjalankan dua jenis kekuasaan yaitu kekuasaan yudikatif dan
eksekutif.
Sebagai lembaga negara yang diberi kewenangan untuk melaksanakan
kekuasaan yudikatif sekaligus eksekutif, Kejaksaan didukung oleh kewenangan,
struktur organisasi dan SDM yang luas dan handal dalam melaksanakan 2 bidang
kekuasaan tersebut. Agar dapat melaksanakan tugas-tugas yang berkaitan dengan
fungsi yudikatif dan fungsi eksekutif dengan baik, SDM Kejaksaan tentu saja dibekali
dengan kemampuan dan kompentensi yang komprehensif tidak saja melaksanakan
tugas-tugas yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dalam hal ini kekuasaan
penuntutan, namun juga tugas-tugas yang sifatnya administratif dalam rangka
mendukung pelaksanaan tugas penuntutan dan tugas-tugas pemerintah lainnya.
Artinya, sebagai lembaga negara yang diberi kewenangan besar dalam
melaksanakan kekuasaan yudikatif sekaligus eksekutif, Negara juga memberikan
340
kewenangan dan dukungan perangkat organisasi yang besar kepada Kejaksaan,
sebagaimana diatur dalam UU 11/2021.
Kewenangan yang diberikan oleh Negara sangat luas tidak hanya
kewenangan yang berkaitan dengan tugas-tugas penuntutan atau yang berkaitan
dengan kekuasaan kehakiman lainnya namun juga kewenangan lain seperti:
memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada Presiden dan instansi
pemerintah lainnya;
menjalankan fungsi dan kewenangannya di bidang keperdataan dan/atau bidang
publik lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang;
melakukan kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset
perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang
berhak; serta
kewenangan lain yang telah diatur dalam UU 11/2021.
Demikian pula struktur organisasi di Kejaksaan sangat luas, terdapat unit
organisasi yang khusus melakukan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan
penyelenggaraan kekuasaan kehakiman seperti Jaksa Agung Muda Bidang Tindak
Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung
Muda Bidang Pidana Militer dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha
Negara, namun terdapat juga unit organisasi yang menyelenggarakan tugas-tugas
lain yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan eksekutif yaitu Jaksa Agung Muda
Bidang Pembinaan, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Jaksa Agung Muda Bidang
Pengawasan, Badan Pemulihan Aset dan Badan Pendidikan dan Pelatihan.
Kewenangan dan struktur organisasi yang luas di tubuh Kejaksaan diisi
oleh SDM yang handal dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut. Dalam
pelaksanaan tugasnya tentunya dibekali dengan pendidikan dan pelatihan yang
cukup memadai untuk mewujudkan SDM yang profesional dan berintegritas guna
berperan serta aktif tidak saja dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman namun juga berperan aktif dalam proses pembangunan
sebagaimana bunyi Penjelasan Bagian Umum UU 11/2021:
“Kejaksaan juga harus mampu terlibat sepenuhnya dalam proses pembangunan
antara lain turut menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan
pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur
berdasarkan Pancasila, serta kewajiban untuk turut menjaga dan menegakkan
kewibawaan pemerintah dan negara serta melindungi kepentingan masyarakat.”
341
Untuk mewujudkan cita-cita negara melalui Kejaksaan tentu saja
diperlukan SDM Kejaksaan yang handal dan mumpuni antara lain melalui
pengembangan talenta, karier dan kompetensi Jaksa. Pengembangan talenta,
karier dan kompetensi untuk Jaksa dalam kedudukannya sebagai PNS tentunya
tunduk pada mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang
Aparatur Sipil Negara (Selanjutnya disebut UU 20/2023), sebagaimana diatur
dalam:
PASAL
MATERI MUATAN PASAL
Pasal 5
Pegawai ASN terdiri dari :
a. PNS
b. PPPK
Pasal 21
ayat (1),
ayat (2) dan
ayat (8)
(1) Pegawai
ASN
berhak
memperoleh
penghargaan
dan
pengakuan berupa materiel dan/atau non materiel.
(2) Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a.
penghasilan, b. penghargaan yang bersifat motivasi, c.
tunjangan dan fasilitas, d. jaminan social, e. lingkungan kerja,
f. pengembangan diri, g. bantuan hukum
(8) Pengembangan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
f dapat berupa :
a. Pengembangan talenta dan karier; dan/atau
b. Pengembangan kompetensi
Pasal 46
Ayat (1)
Ayat (2)
Ayat (3)
Penjelasan
Pasal
46
ayat
(3)
huruf b dan
huruf c
(1) Pengembangan
talenta
dan
karier
dilakukan
dengan
mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja dan
kebutuhan instansi Pemerintah.
(2) Pengembangan talenta dan karier dilaksanakan melalui
mobilitas talenta.
(3) Mobilitas talenta dilakukan :
a. Dalam 1 (satu) instansi Pemerintah
b. Antar instansi Pemerintah
c. Keluar instansi Pemerintah
Huruf b
Mobilitas talenta antar-lnstansi Pemerintah antara lain mobilitas
ASN untuk jabatan ASN di lembaga eksekutif, lembaga yudikatif,
dan lembaga legislatif serta satuan kerja atau badan layanan
umum/badan layanan umum daerah.
Huruf c
Mobilitas talenta ke luar Instansi Pemerintah antara lain badan
usaha
milik
negara/badan
usaha
milik
daerah,
lembaga
internasional, badan hukum lain yang dibentuk oleh peraturan
perundang-undangan, dan badan swasta.
Pasal 49
(1) Setiap Pegawai ASN wajib melakukan pengembangan
kompetensi melalui pembelajaran secara terus menerus agar
tetap relevan dengan tuntutan organisasi.
342
(2)
Pembelajaran
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan melalui sistem pembelajaran terintegrasi.
(3) Sistem pembelajaran terintegrasi sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(2)
merupakan
pendekatan
yang
secara
komprehensif menempatkan proses pembelajaran Pegawai
ASN:
a. terintegrasi dengan pekerjaan;
b. sebagai bagian penting dan saling terkait dengan
komponen Manajemen ASN; dan
c. terhubung dengan Pegawai ASN lain lintas Instansi
Pemerintah maupun dengan pihak terkait
Selanjutnya sebagaimana diatur dalam Pasal 178 PP Nomor 11/2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, bahwa “selain mutasi dan/atau promosi
sebagaimana Pasal 177 ayat (3), pengembangan karier dapat dilakukan melalui
penugasan khusus”, selanjutnya dalam Pasal 202 ayat (1) menyatakan: Penugasan
khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 merupakan penugasan PNS untuk
melaksanakan tugas Jabatan secara khusus di luar Instansi Pemerintah dalam
jangka waktu tertentu. Adapun dalam Penjelasan Pasal 202 ayat (1) berbunyi:
“Yang dimaksud dengan “tugas Jabatan” adalah tugas jabatan Pegawai Negeri
Sipil yang masih merupakan tugas Jabatan yang berhubungan dengan Jabatan
pada instansi induknya atau merupakan tugas yang mewakili kepentingan
pemerintah. Contoh antara lain:
1. Jaksa yang mendapat penugasan khusus pada Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi); dan
2. Pengawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan yang mendapat penugasan
khusus pada Intemational Monetary Fund (IMF).”
Adapun
penugasan
di
luar
institusi,
juga
terdapat
pada
kementerian/Lembaga lain, seperti Polisi dan Prajurit TNI, sebagaimana dimuat
dalam Pasal 19 UU 20/2023, yakni:
(1) Jabatan Aparatur Sipil Negara diisi dari Pegawai Aparatur Sipil Negara.
(2) Jabatan Aparatur Sipil Negara tertentu dapat diisi dari:
a.prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan
b.anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Pengisian Jabatan Aparatur Sipil Negara tertentu yang berasal dari prajurit
Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada
Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Tentara
Nasional Indonesia dan UndangUndang tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jabatan Aparatur Sipil Negara tertentu
yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tata cara pengisian jabatan
343
Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Dari uraian tersebut di atas tergambar penjelasan bahwa penugasan
Jaksa di luar instansi merupakan bentuk pengembangan diri Jaksa sebagai PNS
sebagaimana diatur dalam UU 20/2023. Manfaat pengembangan diri tersebut selain
dirasakan
oleh
Jaksa
itu
sendiri
juga
dirasakan
manfaatnya
oleh
kementerian/lembaga yang menerima Jaksa tersebut mengingat Jaksa mempunyai
kompetensi yang lebih, baik dalam pencegahan maupun penindakan tindak pidana
serta dalam menafsirkan peraturan perundang-undangan sehingga peran Jaksa
dalam suatu kementerian/lembaga sangat membantu dalam memperbaiki tata
kelola administrasi pemerintahan dan keuangan kementerian/lembaga. Kompetensi
ini
sangat
dibutuhkan
untuk
memberikan
rasa
percaya
diri
pada
kementerian/lembaga
khususnya
apabila
ada
kebijakan-kebijakan
yang
memerlukan penguatan atau pertimbangan hukum, atau manakala terdapat
kekosongan hukum atau multitafsir, Jaksa dengan kompetensi dan pengalamannya
dalam mengkaji dan menafsirkan peraturan perundangan dapat memberikan
masukan yang komprehensif bagi pemegang kebijakan khususnya dalam
pengambilan kebijakan yang terkait dengan pengelolaan pemerintahan dan
pengelolaan keuangan agar terhindar dari pelanggaran hukum sehingga terwujud
tata kelola pemerintahan dan keuangan yang lebih baik.
Perlu dipahami bahwa pelaksanaan tugas Jaksa di luar instansi tidak
merusak independensi Kejaksaan sebagai lembaga yang terkait dalam
penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, karena Jaksa yang bertugas di luar
institusi Kejaksaan tidak melaksanakan tugas-tugas yang berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman kecuali Jaksa yang ditempatkan di lembaga penegak hukum
yang melaksanakan tugas-tugas yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman,
seperti Jaksa yang ditempatkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
melakukan tugas penuntutan perkara tindak pidana korupsi.
Penugasan Jaksa di luar institusi Kejaksaan tidak akan menghambat
kesempatan bagi pihak lain yang ingin berkarier di kementerian/lembaga dimaksud
karena penugasan tersebut dibatasi dengan jangka waktu tertentu, bukan
penugasan yang permanen.
344
Penugasan Jaksa pada institusi lain sesungguhnya juga untuk memenuhi
amanat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang tercantum dalam
Penjelasan Umum bahwa:
”Kejaksaan harus mampu terlibat sepenuhnya dalam pembangunan di segala aspek
serta wajib untuk turut menjaga keutuhan serta kedaulatan bangsa dan negara,
menjaga dan menegakkan kewibawaan Pemerintah dan negara, melindungi
kepentingan masyarakat, serta berpartisipasi aktif dalam perkembangan hukum
antarnegara dan internasional.”
Jaksa oleh hukum diserahi kekuasaan untuk memberikan pendapat
hukum. Hal tersebut karena Jaksa selaku profesi hukum memiliki kompetensi dalam
penafsiran peraturan perundang-undangan yang sebanding dengan kemampuan
teknis implementasinya, sehingga dapat membantu pelaksanaan tugas pokok dan
fungsi kementerian atau lembaga tempat dimana ia dikaryakan atau ditugaskan.
Ratusan pegawai kejaksaan yang ditugaskan di luar instansi Kejaksaan telah
membantu menyukseskan program-program pemerintah dan telah mendapat
respon yang positif bagi para stake holder. Hal ini merupakan salah satu bentuk
peran Kejaksaan dalam pencegahan (preventif) terjadinya tindak pidana korupsi
atau tindak pidana lainnya dalam instansi tersebut.
Dari uraian tersebut di atas tergambar bahwa implementasi dari Pasal
11A ayat (1) UU 11/2021 tidak hanya dalam rangka melaksanakan kewajiban
Kejaksaan untuk turut menjaga keutuhan serta kedaulatan bangsa dan negara,
menjaga dan menegakkan kewibawaan Pemerintah dan negara, melindungi
kepentingan masyarakat, serta berpartisipasi aktif dalam perkembangan hukum
antarnegara dan internasional. Namun juga untuk memberikan kesempatan kepada
Jaksa untuk mengembangkan dirinya seluas-luasnya dalam rangka mempersiapkan
dirinya agar dapat memberikan kontribusi yang maksimal dalam pembangunan
bangsa dan negara Indonesia ke depan, dan hal ini sejalan dengan amanat dari
Pasal 28C UUD 1945 yang berbunyi:
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapatkan Pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni, budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas maka menjadi beralasan
menurut hukum apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
345
menyatakan bahwa Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) UU 11/2021 tidak bertentangan
dengan UUD 1945.
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 11 ayat
(1) UU 11/2021 tidak bertentangan dengan UUD 1945 maka secara mutatis
mutandis terhadap ketentuan Pasal 11 ayat (3) UU 11/2021 juga tidak bertentangan
dengan UUD 1945.
Terhadap pengujian norma Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) UU 11/2021
yang diujikan oleh Para Pemohon tentunya akan menimbulkan permasalahan
konstitusional baru apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Para
Pemohon karena yang diuji oleh para pemohon hanyalah Pasal 11A ayat (1) dan
ayat (3), namun terhadap ketentuan Pasal 11 ayat (2) tidak dilakukan pengujian
oleh para pemohon, padahal ketentuan Pasal 11 ayat (2) adalah ketentuan yang
mengatur pelaksanaan tugas jaksa sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1).
Oleh karenanya menjadi semakin beralasan secara hukum apabila Mahkamah
Konstitusi menolak Permohonan Para Pemohon terhadap objek Pengujian Pasal 11
ayat (1) dan ayat (3) UU 11/2021.
Terhadap objek pengujian ketentuan norma Pasal 30B huruf a UU 11/2021 yang
menyatakan:
Dalam bidang intelijen penegakan hukum, Kejaksaan berwenang:
a. menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanlan, dan penggalangan
untuk kepentingan penegakan hukum;
Sebelum membahas konstitusionalitas norma Pasal 30B huruf a UU
11/2021 dengan Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945, perlu kami jelaskan
bahwa kewenangan intelijen di Kejaksaan tentunya telah selaras dengan Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara (Selanjutnya disebut UU
17/2011). Definisi Intelijen Negara berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU 17/2011 adalah
penyelenggara Intelijen yang merupakan bagian integral dari sistem keamanan
nasional yang memiliki wewenang untuk menyelenggarakan fungsi dan kegiatan
Intelijen Negara.
KETENTUAN PASAL 30B HURUF A UU 11/2021 TIDAK BERTENTANGAN
DENGAN UUD 1945
346
Sementara terhadap peran Intelijen Negara dapat dilihat pada ketentuan
norma Pasal 4 UU 17/2011 yakni Intelijen Negara melakukan upaya, pekerjaan,
kegiatan, dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka
pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman
yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional.
Sedangkan tujuan intelijen negara berdasarkan ketentuan norma Pasal 5 UU
17/2011 yakni mendeteksi, mengidentifikasi, menilai, menganalisis, menafsirkan,
dan menyajikan Intelijen dalam rangka memberikan peringatan dini untuk
mengantisipasi berbagai kemungkinan bentuk dan sifat ancaman yang potensial
dan nyata terhadap keselamatan dan eksistensi bangsa dan negara serta peluang
yang ada bagi kepentingan dan keamanan nasional.
Terdapat 5 (lima) ruang lingkup Intelijen Negara sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 7 UU 17/2011, yang meliputi:
a. Intelijen dalam negeri dan luar negeri;
b. Intelijen pertahanan dan/atau militer;
c. Intelijen kepolisian;
d. Intelijen penegakan hukum; dan
e. Intelijen kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.
Sementara
pelaksanaan
dan
penyelenggaraan
intelijen
negara
berdasarkan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 UU 17/2011 sebagai berikut:
Pelaksanaan Intelijen Negara, antara lain:
a. Penyelenggara Intelijen Negara dalam negeri dan luar negeri
b. Penyelenggara Intelijen Negara pertahanan dan/atau militer
c. Penyelenggara Intelijen Ngeara dalam rangka pelaksanaan tugas kepolisian
d. Penyelenggara Intelijen Negara dalam rangka penegakan hukum, dan
e. Penelenggara
Intelijen
Negara
dalam
rangka
pelaksanaan
tugas
kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.
Penyelenggara Intelijen Negara terdiri atas:
a. Badan Intelijen Negara;
b. Intelijen Tentara Nasional Indonesia;
c. Intelijen Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d. Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia; dan
e. Intelijen kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.
Artinya Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia menyelenggarakan salah
satu penyelenggaraan inteljen negara yaitu fungsi Intelijen penegakan hukum
(intelijen yustisi).
347
Terdapat Pedoman Jaksa Agung Nomor 21 Tahun 2021 tentang Intelijen
Penegakan Hukum, yang menegaskan bahwa fungsi institusi Kejaksaan tidak
semata-mata untuk proses penegakan hukum ansich, tetapi juga harus memberikan
kontribusi positif terhadap proses pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Hakikat intelijen Kejaksaan merupakan lini pertama dalam sistem penegakan
hukum, baik preventif maupun represif, meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi,
keuangan, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, serta bidang ketertiban dan
ketenteraman umum. Adapun pokok arahan Intelijen Kejaksaan adalah
penyelenggaraan Inteljen negara yaitu fungsi Intelijen khususnya di bidang
penegakan hukum (intelijen yustisi). Intelijen Kejaksaan turut serta secara aktif
dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, bukan hanya bersifat preventif,
edukatif, melainkan juga dapat melakukan tindakan untuk deteksi dini dan
peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan
terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam
kepentingan dan keamanan nasional sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Intelijen Kejaksaan adalah penyelenggara Intelijen Negara dalam rangka
penegakan hukum. Intelijen Penegakan Hukum adalah bagian dari intelijen negara
yang diselenggarakan oleh Kejaksaan dalam rangka penegakan hukum. Penegakan
hukum hakikatnya berfungsi sebagai pelindungan kepentingan manusia. Agar
kepentingan manusia terlindungi, hukum harus dilaksanakan.
Dalam Naskah Akademik penyusunan Undang-Undang 11/2021
disebutkan dalam Bab Landasan Filosofi bahwa “Kejaksaan juga memiliki
kewenangan selaku pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap (executief ambtenaar). Tidak hanya itu, Kejaksaan juga
memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu
antara lain tindak pidana pelanggaran HAM berat, korupsi, pencucian uang,
perusakan hutan, dan bertindak sebagai pengacara negara baik di dalam maupun
di luar pengadilan serta turut menyelenggarakan kegiatan untuk menciptakan
ketertiban dan ketentraman umum. Terlebih turut berkontribusi memastikan
pembangunan nasional dapat berjalan untuk memajukan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Hal tersebut mengindikasikan bahwa Kejaksaan
memiliki peran yang sangat strategis dalam ranah yudisial, khususnya penegakan
348
hukum (law applying function) dan keadilan, yang multidimensi meliputi berbagai
aspek kehidupan, tidak hanya hukum, namun juga sosial, ekonomi, budaya,
pertahanan dan keamanan.”
Berkaitan dengan persoalan konstitusionalitas norma terhadap ketentuan
Pasal 30B huruf a UU 11/2021 tentunya menjadi tidak relevan apabila
dipertentangkan dengan UUD 1945 karena dalam ketentuan norma Pasal 30 ayat
(3) dan ayat (4) UUD 1945 tidak mengatur berkaitan dengan kewenangan Intelijen.
Oleh karenanya menjadi beralasan menurut hukum apabila Mahkamah Konstitusi
menolak Permohonan para pemohon perkara no. 15/PUU-XXIII/2025, dan
menyatakan bahwa Pasal 30B huruf a UU 11/2021 tidak bertentangan dengan UUD
1945.
Mencermati rumusan norma Pasal 35 ayat (1) huruf e dan huruf g UU 11/2021
yang menyatakan:
Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang:
e. dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam
pemeriksaan kasasi dalam lingkup peradilan umum, peradilan tata usaha
negara, peradilan agama, dan peradilan militer.
g. mengoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan penyelidikan, penyidikan,
dan Penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama oleh orang yang tunduk
pada peradilan umum dan peradilan militer.
Terhadap Pengaturan dalam ketentuan Norma Pasal 35 ayat (1) huruf e
UU 11/2021 tidaklah berdiri sendiri, namun juga terintegrasi dengan Pasal 44 ayat
(2) UU Nomor 14 Tahunn 1985 sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 3
Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (selanjutnya disebut UU 3/2009) yang
menyatakan:
Dalam pemeriksaan perkara pidana, sebelum Mahkamah Agung memberikan
putusannya, Jaksa Agung karena jabatannya dapat mengajukan pendapat teknis
hukum dalam perkara tersebut.
Artinya terhadap kewenangan Jaksa Agung untuk dapat mengajukan
pendapat/pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung tidak hanya
diberikan oleh UU 11/2021, namun juga diberikan oleh UU 3/2009 Tentang
Mahkamah Agung.
KETENTUAN PASAL 35 AYAT (1) HURUF E DAN HURUF G UU 11/2021
TIDAK BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945
349
Apabila mencermati sejarah pengaturan norma yang berkaitan dengan
tugas dan wewenang Jaksa Agung mengajukan pertimbangan teknis kepada
Mahkamah Agung telah mengalami perluasan ruang lingkup. Hal tersebut dapat
ditelusuri sejak tahun 1991 diundangkannya UU 5/1991 sampai dengan perubahan
terakhir tahun 2021 dalam UU 11/2021, terhadap rumusan norma adalah sebagai
berikut:
UU Nomor 5 Tahun
1991
tentang
Kejaksaan RI
UU Nomor 16 Tahun
2004
tentang
Kejaksaan RI
UU No. 11 Tahun 2021
tentang Kejaksaan RI
Pasal 32 huruf e
Jaksa
Agung
mempunyai tugas dan
Wewenang:
e. mengajukan
pertimbangan
teknis
hukum
kepada
Mahkamah
Agung
dalam
pemeriksaan
kasasi perkara
pidana
Pasal 35 huruf e
Jaksa
Agung
mempunyai tugas dan
wewenang :
e. mengajukan
pertimbangan teknis
hukum
kepada
Mahkamah
Agung
dalam pemeriksaan
kasasi
perkara
pidana
Pasal 35 ayat (1) huruf e
Jaksa Agung mempunyai
tugas dan wewenang:
e.
dapat
mengajukan
pertimbangan teknis
hukum
kepada
Mahkamah
Agung
dalam pemeriksaan
kasasi dalam lingkup
peradilan
umum,
peradilan tata usaha
negara,
peradilan
agama,
dan
peradilan militer.
Adanya penambahan frasa “Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan
Agama, dan peradilan militer” dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf e tentunya
didasarkan pada adanya perluasan kewenangan Kejaksaan dalam bidang Perdata
dan Tata Usaha Negara dan bidang Pidana Militer.
Selain itu dari hasil penelusuran literatur bahwa dalam sistem hukum
Belanda dikenal kewenangan Advocaat General (Jaksa yang bersidang di
Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung) untuk memberikan konklusi (conclussie),
yaitu opini (advisory opinion) pada Hoge Raad dalam setiap permohonan kasasi.
Dalam proses kasasi di Belanda setelah berkas permohonan kasasi diterima oleh
Hoge Raad, berkas tersebut diserahkan terlebih dahulu kepada salah seorang
Advocaat Generaal yang ada di Hoge Raad. Advocaat Generaal tersebut kemudian
membaca dan menuliskan opini/pendapatnya atas permohonan tersebut yang berisi
apa yang menjadi pertanyaan hukum (question of law) dari perkara tersebut serta
bagaimana pendapatnya atas pertanyaan hukum tersebut. Setelah itu berkas
perkara beserta opini yang dibuatnya diserahkan kepada majelis hakim yang telah
350
ditunjuk untuk memeriksa dan memutus permohonan kasasi tersebut. Majelis kasasi
kemudian akan menjadikan opini atau konklusi tersebut sebagai bahan
pertimbangannya, majelis tidak terikat dengan opini Advocaat Generaal tersebut
dan dapat memberikan pertimbangan yang berbeda mengingat kewenangan dalam
memutus perkara tetap ada pada majelis hakim yang bersangkutan. Opini dari
Advocaat Generaal tersebut akan dimasukkan jurnal hukum bersama-sama dengan
putusannnya, serta dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan
itu sendiri.
Kewenangan Jaksa Agung memberikan pertimbangan teknis hukum
kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi diberikan karena jabatannya
selaku Jaksa Agung yang merupakan pimpinan dan penanggung jawab tertinggi
Kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, wewenang
Kejaksaan, dan tugas lain yang diberikan oleh negara sebagaimana bunyi Pasal 18
ayat (4) UU 11/2021.
Pertimbangan dalam bidang hukum sebenarnya tidak saja diberikan
Kejaksaan kepada Hakim Agung di tingkat pemeriksaan kasasi tetapi dapat
diberikan pula kepada Presiden dan instansi pemerintah lainnya sebagaimana diatur
dalam Pasal 34 UU 11/2021.
Artinya adanya dalil dalam permohonan yang menyebutkan bahwa
kewenangan Jaksa Agung memberikan pertimbangan teknis hukum kepada
Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi sebagaimana diatur dalam Ketentuan
norma Pasal 35 ayat (1) huruf e UU 11/2021 merupakan bentuk “intervensi
terselubung” yang dilegalisasi untuk membuat kekacauan bagi Mahkamah Agung
adalah dalil yang tidak berdasar yang hanya berdasarkan asumsi dan kekhawatiran
yang diyakini tidak bisa dibuktikan oleh Pemohon. Bahkan hingga saat ini pun tidak
pernah ada keberatan dari Hakim Agung yang notabene pihak yang
mempertimbangkan pendapat hukum teknis dari Jaksa Agung.
Selain itu adanya dalil dalam Permohonan yang menyebutkan bahwa
kewenangan Jaksa Agung memberikan pertimbangan teknis hukum kepada
Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi dapat mempengaruhi kemerdekaan
Hakim dalam memutus perkara merupakan dalil yang mengada-ada karena
sesungguhnya pertimbangan teknis yang disampaikan oleh Jaksa Agung tersebut
tidak mengikat Majelis Hakim. Pertimbangan teknis hukum dari Jaksa Agung hanya
351
digunakan sebagai pertimbangan semata dan tidak dimaksudkan Jaksa Agung
dapat mengintervensi kemandirian hakim. Artinya hakim tetap menjadi pengendali
penuh dalam proses tersebut dan kewenangan untuk memutus perkara tetap
berada di tangan Majelis Hakim.
Dalam kesempatan ini, Pihak Terkait memohon kepada Majelis Hakim
Konstitusi untuk mencermati perkembangan akhir-akhir ini banyak bermunculan
upaya untuk mengurangi kewenangan Kejaksaan melalui Judicial Review UU
Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi. Kami khawatir, selain berupaya untuk
mengganggu pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan juga melemahkan
semangat aparat Kejaksaan yang saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan
penegakan hukum khususnya penanganan perkara korupsi.
Selanjutnya mengenai objek Pengujian Pasal 35 ayat (1) huruf g UU
11/2021 yaitu mengenai kewenangan Jaksa Agung untuk mengoordinasikan,
mengendalikan, dan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan Penuntutan tindak
pidana yang dilakukan bersama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan
peradilan militer (koneksitas) tidak hanya diatur dalam UU 11/2021 namun memiliki
kaitan sistematis dengan beberapa undang-undang lainnya, yaitu:
Undang-Undang
Bunyi Pasal
Kitab
Undang
Undang
Hukum Acara Pidana
Pasal 89 ayat (1)
Pasal 90
Tindak pidana yang dilakukan bersama-
sama
oleh
mereka
yang
termasuk
Iingkungan peradilan umum dan lingkungan
peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh
pengadilan dalam Iingkungan peradilan
umum kecuali jika menurut keputusan
Menteri Pertahanan dan Keamanan dengan
persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu
harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan
dalam lingkungan peradilan militer.
(1) Untuk menetapkan apakah pengadilan
dalam lingkungan peradilan militer atau
pengadilan dalam Iingkungan peradilan
umum yang akan mengadili perkara
pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 89 ayat (1), diadakan penelitian
bersama oleh jaksa atau jaksa tinggi dan
oditur militer atau oditur militer tinggi atas
352
Pasal 93 ayat (3)
dasar hasil penyidikan tim tersebut pada
Pasal 89 ayat (2).
(2) Pendapat
dan
penelitian
bersama
tersebut dituangkan dalam. berita acara
yang ditandatangani oleh para pihak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Jika
dalam
penelitian
bersama
itu
terdapat persesuaian pendapat tentang
pengadilan yang berwenang mengadili
perkara tersebut, maka hal itu dilaporkan
oleh jaksa atau jaksa tinggi kepada
Jaksa Agung dan oleh oditur militer atau
oditur
militer
tinggi
kepada
Oditur
Jenderal Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia.
Dalam hal terjadi perbedaan pendapat
antara Jaksa Agung dan Oditur Jenderal
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia,
pendapat Jaksa Agung yang menentukan.
UU Nomor 31 Tahun 1997
tentang peradilan militer
Penjelasan Pasal 57 ayat (1)
Pasal 66 huruf c
Pasal 199 ayat (3)
Oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas
di bidang teknis penuntutan bertanggung
jawab kepada Jaksa Agung Republik
Indonesia selaku penuntut umum tertinggi di
Negara
Republik
Indonesia
melalui
Panglima, sedangkan dalam pelaksanaan
tugas pembinaan Oditurat bertanggung
jawab kepada Panglima
Dalam
rangka
penyelesaian
dan
pelaksanaan penuntutan perkara tindak
pidana tertentu yang acaranya diatur secara
khusus, mengadakan koordinasi dengan
Kejaksaan Agung, Polisi Militer, dan badan
penegak hukum lain.
Apabila
dalam
penelitian
bersama
itu
terdapat persesuaian pendapat tentang
Pengadilan
yang
berwenang
mengadili
perkara tersebut, hal itu dilaporkan oleh
Jaksa/Jaksa Tinggi kepada Jaksa Agung
dan oleh Oditur kepada Oditur Jenderal.
UU Nomor 31 Tahun 1999
tentang
Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi
Pasal 39
Jaksa
Agung
mengkoordinasikan
dan
mengendalikan penyidikan, penyidikan, dan
penuntutan tindak pidana korupsi yang
dilakukan bersama-sama oleh orang yang
tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan
Militer.
353
Berdasarkan beberapa undang-undang sebagaimana termuat dalam
tabel tersebut di atas, maka tentunya terhadap ketentuan Norma Pasal 35 ayat (1)
huruf g UU 11/2021 apabila dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang
tidak dimaknai sebagaimana petitum Para Pemohon dalam Perkara No. 15/PUU-
XXIII/2025, maka tentunya akan merusak juga tatanan dan materi hukum dalam
KUHAP, UU 31/1997, dan UU 31/1999.
Dalam Pasal 30 ayat (1) UU 11/2021 menegaskan bahwa salah satu
tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana adalah melakukan penuntutan.
Lebih lanjut disebut dalam Pasal 18 ayat (1) UU 11/2021 bahwa Jaksa Agung
merupakan Penuntut Umum tertinggi dan pengacara negara di Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Ketentuan dimaksud mempertegas bahwa Jaksa Agung bukan
hanya sebagai pemimpin tertinggi institusi Kejaksaan, melainkan juga memimpin
dan mengendalikan kebijakan penuntutan di seluruh tanah air, termasuk penuntutan
tindak pidana militer.
Dalam perspektif yang lebih luas, peran dan kedudukan Jaksa Agung
sebagai Penuntut Umum Tertinggi juga dapat dimaknai sebagai koordinator yang
mengendalikan proses penanganan perkara tindak pidana, termasuk ketika tindak
pidana itu dilakukan bersama-sama antara subyek hukum sipil dan militer atau
perkara pidana koneksitas. Dalam perkara tindak pidana umum, peran Jaksa Agung
begitu terlihat dalam Pasal 93 ayat (3) KUHAP yang pada pokoknya menyatakan
apabila terdapat perbedaan pendapat antara Oditur Jenderal dan Jaksa Agung
mengenai pengadilan manakah yang berwenang mengadili perkara pidana
koneksitas, maka pendapat Jaksa Agung yang menentukan. Norma ini pun
dikuatkan kembali dalam Pasal 199 ayat (3) UU 31/1997 yang mengatur hal yang
sama. Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, kedudukan Jaksa Agung
sebagai koordinator dan pengendali perkara baik sipil maupun militer pun diatur
dalam ketentuan Pasal 39 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi menyatakan secara expressive verbis bahwa Jaksa Agung
lah yang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang
tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer.
Kewenangan Atribusi kepada Jaksa Agung sebagai pengendali dan
penuntut umum tertinggi juga diatur secara tegas dalam Pasal 66 huruf c UU Nomor
354
31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang menugaskan Oditurat Jenderal untuk
mengadakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam rangka penyelesaian dan
pelaksanaan penuntutan perkara tindak pidana tertentu yang acaranya diatur secara
khusus. Adapun yang dimaksud dengan perkara tindak pidana tertentu yang acara
diatur secara khusus, antara lain adalah tindak pidana subversi, tindak pidana
korupsi, dan tindak pidana ekonomi.
Terhadap alasan permohonan para Pemohon dalam Perkara No.
15/PUU-XXIII/2025 yang mengatakan kewenangan Jaksa Agung sebagaimana
Pasal 35 ayat (1) huruf g UU 11/2021 dapat merusak hierarki penegakan hukum
dan menyebabkan terjadinya tumpah tindih kewenangan tindak pidana tertentu
adalah tidak tepat. Dalil tersebut disebabkan oleh dangkalnya pemahaman dan
kurangnya pengamatan Pemohon terhadap implementasi pasal dimaksud. Pada
kesempatan ini para Pihak Terkait ingin menjelaskan perlunya kita untuk mengamati
kembali penerapan Pasal 35 ayat (1) huruf g UU 11/2021 dalam praktik
penanganan perkara yang sudah berjalan selama ini.
Tugas dan Kewenangan Jaksa Agung Pasal 35 pada ayat (1) huruf a
dan huruf b menjadi landas pijak yang selaras dengan kewenagan yang lainnya
yaitu:
(1) Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang:
a. menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan
keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang Kejaksaan;
b. mengefektifkan penegakan hukum yang diberikan oleh Undang-
Undang;
Dalam penerapannya, Pasal 35 ayat (1) huruf g UU 11/2021 tidak
menyebabkan terjadinya tumpang tindih kewenangan penanganan tindak pidana
tertentu, karena perkara yang ditangani secara koneksitas dibatasi sesuai dengan
kewenangan yang diberikan oleh undang-undang kepada Kejaksaan.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas maka menjadi beralasan
menurut hukum apabila terhadap perkara 15/PUU-XXIII/2025, Yang Mulia Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 35 ayat (1) huruf e dan
huruf g UU 11/2021 tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Berdasarkan seluruh uraian-uraian tersebut di atas, menjadi sangat
beralasan menurut hukum apabila Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan
Norma Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 serta Pasal 11A ayat (1) dan ayat (3), Pasal
PETITUM
355
30B huruf a, Pasal 35 ayat (1) huruf e dan huruf g UU 11/2021 tidak
bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
Berdasarkan seluruh uraian-uraian sebagaimana disebutkan di atas, para Pihak
Terkait memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan
mengadili permohonan ini untuk berkenan memutus:
1. Menyatakan Permohonan PARA PEMOHON tidak dapat diterima.
2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Atau,
1. Menyatakan Menolak permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755) tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan
tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3. Menyatakan Pasal 11A ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6755) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. Menyatakan Pasal 30B huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755) tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
5. Menyatakan Pasal 35 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
356
Nomor 6755) dalam Perkara Nomor 15/PUU-XXIII/2025 tidak bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Atau, Apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Terkait Perjasa menyerahkan perbaikan yang pada pokoknya
sebagai berikut:
Tanpa bermaksud mengambil peran Mahkamah Konstitusi dalam menilai
Kedudukan Hukum Para Pemohon apabila mendasarkan pada Putusan Nomor
55/PUU-XI/2013 maka Para Pemohon dalam perkara a quo tidak mempunyai
kedudukan hukum atas ketentuan norma Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021.
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XI/2013, pada
Paragraf [3.8] halaman 69, mengatakan:
“…, Sedangkan Pemohon II dan Pemohon III, menurut Mahkamah tidak memiliki
kedudukan hukum selaku Pemohon dalam perkara a quo karena Pemohon II dan
Pemohon III tidak termasuk jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5)
UU 16/2004 sehingga tidak terdapat kerugian hak konstitusional Pemohon II dan
Pemohon III dan tidak ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
Pemohon II dan Pemohon III tersebut dengan pasal yang dimohonkan pengujian”
Berdasarkan pertimbangan hukum terhadap kedudukan hukum Pemohon
II dan Pemohon III dalam Putusan No. 55/PUU-XI/2013, maka dalam Konklusi angka
[4.2], mahkamah menyatakan:
Pemohon I mempunyai Kedudukan Hukum (legal standng), sedangkan Pemohon
II dan Pemohon III tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan Permohonan a quo
Artinya terhadap ketentuan norma Pasal 8 ayat (5) berkaitan dengan
Perlindungan terhadap Profesi Jaksa yang sedang menjalankan tugas dan
wewenangnya sebagaimana diatur dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 34 UU
11/2021. Maka berdasarkan Putusan 55/PUU-XI/2013 dalam batas penalaran yang
wajar tidak ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian Para
Pemohon tersebut dengan pasal yang dimohonkan pengujian.
Untuk lebih jelasnya telah kami sandingkan pada tabel di bawah ini:
357
Putusan Nomor
55/PUU-XI/2013
Perkara Nomor
15/PUU-XXIII/2025
Pemohon II – Individu Warga Negara
Pemohon I – Individu Warga Negara
berprofesi sebagai Aktivis Mahasiswa
Pemohon
III
-
Badan
Hukum
Perkumpulan
(Perkumpulan
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia
Pemohon II – Individu Warga Negara
berprofesi sebagai Advokat
Pemohon III – Perkumpulan belum
berbadan hukum (Perhimpunan Pemuda
Madani)
Apabila melihat perbandingan pada tabel di atas tentunya antara Para
Pemohon dalam Putusan 55/PUU-XI/2013 yang oleh Mahkamah Konstitusi
dinyatakan tidak mempunyai kedudukan hukum untuk menguji ketentuan Pasal 8
ayat (5) UU 16/2004, dengan Para Pemohon sejatinya memiliki kedudukan yang
sama.
Artinya apabila disandingkan dengan Permohonan a quo terhadap
Perseorangan Warga Negara dan perkumpulan badan hukum yang mengajukan
permohonan tidak termasuk jaksa dan/atau tidak memiliki keterkaitan langsung
ataupun tidak langsung yang menyebabkan tidak terdapatnya kerugian
konstitusional atas ketentuan norma a quo maka menjadi beralasan menurut hukum
dan sesuai dengan Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 55/PUU-
XI/2013 apabila Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Para Pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan A quo
Terlebih lagi terhadap Pemohon III dalam Perkara a quo sebagaimna
disampaikan oleh Para Pemohon bahwa Pemohon III adalah Organisasi Masyarakat
yang belum berbadan hukum karena belum mendapatkan pengesahan badan
hukum dari Kementerian Hukum dan HAM pada saat proses pendirian hingga
diajukannya Permohonan tersebut.
Sementara terhadap ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf c UU No. 24
Tahun 2003 sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 7 Tahun 2020 tentang
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK) dan Pasal 4 huruf c Peraturan
Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 2/2021) yang mengatur
tentang kedudukan hukum Pemohon dalam perkara Pengujian Undang-Undang
adalah Pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan Konstitusionalnya
358
dirugikan dengan berlakunya undang-undang yaitu: c. badan hukum publik atau
badan hukum privat. Artinya perkumpulan/organisasi masyarakat yang sudah
mendapatkan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM yang
saat ini diterbitkan oleh Kementerian hukum.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, dan mendasarkan pada
Putusan Nomor 55/PUU-XI/2013 maka menjadi beralasan menurut hukum apabila
Mahkamah Konstitusi menyatakan Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan
hukum untuk menguji ketentuan norma a quo.
Terhadap penilaian kedudukan hukum Para Para Pemohon terhadap
Objek Pengujian ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 sebagaimana menjadi
objek Pengujian dalam Perkara No. 15/PUU-XXIII/2025, tentunya dapat berlaku juga
terhadap Objek Pengujian Ketentuan Pasal 11A ayat (1) dan ayat (3) (pengisian
Jabatan diluar instansi kejaksaan), Pasal 30B huruf a (kewenangan Intelijen
Penegakan hukum), Pasal 35 ayat (1) huruf e dan huruf g (tugas dan wewenang
Jaksa Agung) yang diatur dalam UU 11/2021 mengingat Para Pemohon adalah
Perseorangan Warga Negara dan perkumpulan badan hukum yang mengajukan
permohonan tidak termasuk jaksa dan/atau tidak memiliki keterkaitan langsung
ataupun tidak langsung terhadap ketentuan norma yang diuji konstitusionalitasnya,
yang menyebabkan tidak terdapatnya kerugian konstitusional atas ketentuan norma
a quo
Namun apabila Mahkamah Konstitusi berpandangan lain, maka izinkan
para Pihak Terkait memberikan keterangan atas Alasan permohonan para pemohon
dalam perkara sebagaimana tersebut di atas, sebagaimana uraian di bawah ini:
Adapun alasan Para Pemohon terhadap ketentuan norma pasal-pasal yang
diuji konstitusionalitas normanya sebagaimana termuat dalam UU 11/2021 sebagai
berikut:
Perkara Nomor
15/PUU-XXIII/2025
Pasal 8 ayat (5),
“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Pemanggilan, Pemeriksaan,
Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan terhadap Jaksa hanya dapat
dilakukan atas izin Jaksa Agung”
Pasal 11A ayat (1) dan ayat (3)
KETERANGAN PARA PIHAK TERKAIT TERHADAP POKOK PERKARA
359
(1) Jaksa dapat ditugaskan untuk menduduki atau mengisi jabatan:
a. di luar instansi Kejaksaan;
b. pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
c. dalam organisasi internasional;
d. dalam organisasi profesi internasional; atau
e. pada penugasan lainnya
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan Jaksa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 30B huruf a
Dalam bidang intelijen penegakan hukum, Kejaksaan berwenang:
a. menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk
kepentingan penegakan hukum;
Pasal 35 ayat (1) huruf e dan huruf g
(1) Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang:
a. dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung
dalam pemeriksaan kasasi dalam lingkup peradilan umum, peradilan tata usaha
negara, peradilan agama, dan peradilan militer;
g.
mengoordinasikan,
mengendalikan,
dan
melakukan
penyelidikan,
penyidikan, dan Penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama oleh orang
yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer;
Para Pemohon mendasarkan pengujiannya terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945)
antara lain:
Perkara Nomor
15/PUU-XXIII/2025
Pasal 24 ayat (1)
Kekuasaan
kehakiman
merupakan
kekuasaan
yang
merdeka
untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan
Pasal 24 ayat (3)
Badan-badan lainnya yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman
diatur dalam undang-undang
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”
Pasal 30 ayat (3)
Tentara Nasional terdiri atas angkatan darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara
sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara
ayat (4)
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,
melayanan masyarakat, serta menegakan hukum
360
Dalam permohonannya para Pemohon pada pokoknya mengatakan bahwa
ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 adalah bentuk Hak Imunitas yang bahkan
dinilai mengarah pada bentuk Impunitas.
Terhadap alasan para Pemohon tersebut tentunya menunjukkan bahwa para
pemohon keliru dalam memahami esensi dari ketentuan norma Pasal 8 ayat (5) UU
11/2021.
Apabila kita mencermati rumusan norma Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021
yang berbunyi:
“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan,
penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat
dilakukan atas izin Jaksa Agung”
Rumusan tersebut adalah bentuk perlindungan hanya terhadap jaksa yang
sedang melaksanakan tugas dan wewenangnya, apabila akan dilakukan
pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan, maka
memerlukan prosedur yakni setelah mendapatkan izin Jaksa Agung.
Prosedur tersebut bukanlah bentuk imunitas sebagaimana alasan para Pemohon,
namun untuk memberikan jaminan perlindungan sebagaimana amanat Pasal 28G
ayat (1) yang menyatakan:
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan dari ancaman ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Jaminan terhadap perlindungan tersebut tentunya menjadi tanggung jawab
negara terutama Pemerintah sebagaimana amanat Pasal 28I ayat (4) UUD 1945,
yang menyatakan:
Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab negara terutama Pemerintah
Pemberian perlindungan terhadap jaksa yang sedang menjalankan tugas dan
wewenangnya, sebenarnya sudah diatur sejak UU No. 16 Tahun 2004 diundangkan
in casu termuat pada Pasal 8 ayat (5).
KETENTUAN PASAL 8 AYAT (5) UU 11/2021 TIDAK BERTENTANGAN
DENGAN UUD 1945
361
Bahkan terhadap konstitusionalitas norma Pasal 8 ayat (5) UU 16/2004, telah
diuji ke Mahkamah Konstiusi, dan telah diputus dalam Putusan No. 55/PUU-
XI/2013, dan dalam pertimbangan hukum Mahkamah telah dijelaskan bahwa
ketentuan norma Pasal 8 ayat (5) UU 16/2004 adalah konstitusional dan tidak
bertentangan dengan UUD 1945.
Adapun Pertimbangan Hukum Putusan MK No. 55/PUU-XI/2013, pada
Paragraf [3.10.2], sebagai berikut:
[3.10.2] Bahwa peran kejaksaan sebagai aparatur negara menempati
posisi penting dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system)
yang melaksanakan upaya dan proses penegakan hukum dalam rangka
mewujudkan fungsi hukum dan supremasi hukum dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar hukum. Fungsi kejaksaan
atau profesi jaksa sebagai penyelenggara dan pengendali penuntutan
atau selaku dominus litismemiliki peran penting dalam proses
penanganan perkara yang pada hakikatnya bertujuan untuk membangun
tata kehidupan berdasarkan hukum serta menjunjung hak asasi manusia.
Disamping itu, kejaksaan juga mempunyai peranan lain dalam
menyelamatkan/memulihkan
keuangan/kekayaan
negara
serta
menegakan kewibawaan Pemerintah dan Negara yang dilaksanakan oleh
Jaksa Pengacara Negara.
Jaksa sebagai salah satu penegak hukum dalam sistem peradilan pidana
merupakan officium nobile atau profesi terhormat/profesi mulia dalam
melaksanakan
tugas,
fungsi
dan
wewenangnya
memerlukan
perlindungan hukum. Dalam melakukan penuntutan, jaksa bertindak atas
nama negara sebagai pelindung kepentingan umum dan masyarakat
dengan melakukan tugas dan wewenangnya. Salah satu bentuk
perlindungan terhadap jaksa yang diakui di dunia internasional adalah
Declaration on Minimum Standart Concering The Security and Protection
of Public Prosecutors and Their Famiies, yaitu deklarasi mengenai
standar minimum keamanan dan perlindungan untuk penuntut umum dan
keluarganya. Latar belakang dikeluarkannya deklarasi tersebut adalah
selama ini dalam menjalankan tugas penegakan hukum, penuntut umum
seringkali berada dalam situasi yang tidak menguntungkan dari segi baik
harta bendanya, keluarganya bahkan jiwanya sendiri, oleh karenan
keamanan dan perlindungan terhadap penuntut umum yang menjalankan
tugas maupun keluarganya menjadi tanggung jawab negara. Di
Indonesia, salah satu perlindungan terhadap profesi jaksa diwujudkan
dalam bentuk pemberian izin oleh Jaksa Agung untuk melakukan tindakan
kepolisian hanya terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana
pada saat melaksanakan tugas dan wewenangnya berdasarkan Undang-
Undang. Dalam Penjelasan Pasal 8 ayat (5) UU 16/2004, menyatakan:
Ketentuan dalam ayat ini bertujuan untuk memberikan perlindungan
kepada Jaksa yang telah diatur dalam Guidelines on The Role of
Prosecutor dan International Association of Presecutor yaitu negara
menjamin bahwa Jaksa sanggup menjalankan profesi mereka tanpa
intimidasi, gangguan, godaan, campurtangan yang tidak tepat atau
362
pembeberan
yang
belum
diuji
kebenarannya
baik
terhadap
pertanggungjawaban perdata, pidana maupun pertanggungjawaban
lainnya”.
Bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU 16/2004 harus dipandang sebagai
satu kesatuan norma hukum yang termuat dalam Pasal 8 sehingga
apabila Pemohon mengajukan permohonan uji materii Pasal 8 ayat (5)
UU 16/2004 maka harus merujuk pada keseluruhan ayat pada Pasal 8
yang dikaitkan dengan Pasal 1 angka 1 UU 16/2004 juncto Pasal 1 angka
6 huruf a KUHAP sehingga harus dimaknai bahwa izin Jaksa Agung
diperlukan dalam melakukan tindakan kepolisian terhadap jaksa yang
diduga melakukan tindak pidana pada saat melaksanakan tugas dan
wewenangnya berdasarkan Undang-Undang dimana jaksa bertindak
untuk dan atas nama negara serta bertanggung jawab menurut
hierarkinya;
Bahwa izin Jaksa Agung adalah suatu prosedur administrasi sebagai
bentuk
perlindungan
negara
terhadap
jaksa
yang
sedang
melaksanakan tugas dan wewenang berdasarkan surat perintah
menurut
hierarkinya.
Prosedur
administratif
tersebut
hanya
menyakinkan bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum
jaksa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana
dimaksud Pasal 8 ayat (4) UU 16/2004 telah memiliki bukti yuridis yang
kuat, mengingat tugas dan wewenang jaksa sangat berpengaruh
terhadap jalannya proses penegakan hukum.
Perlunya izin Jaksa agung untuk melakukan tindakan kepolisian agar
jaksa yang diduga melakukan tindak pidana dalam melaksanakan tugas
dan wewenangnya agar aparat penegak hukum tidak semena-mena
melakukan tindakan kepolisian terhadap jaksa. Dalam hal ini, Jaksa
Agung sebagai pimpinan tertinggi kejaksaan bertanggung jawab
mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan dalam
rangka menjaga harkat dan martabat jaksa sebagai salah satu profesi
penegak hukum. Selain itu untuk menjamin pelaksanaan tugas dan
wewenang jaksa dalam proses penegakan hukum yang dibebankan
negara kepadanya agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
Dengan demikian, menurut Mahkamah, perlunya izin Jaksa Agung
untuk melakukan tindakan Kepolisian terhadap jaksa adalah wajar
dan bukan merupakan tindakan diskriminasi serta bukan pula
pembedaan perlakuan.
Jaksa merupakan aparatur penegak hukum yang memiliki peran vital dan
strategis dalam proses penegakan hukum di negara yang menjunjung tinggi
supremasi hukum. Jaksa sebagai dominus litis dalam sistem peradilan pidana tidak
saja menegakan hukum yang merupakan keadilan prosedural saja namun juga
memastikan terwujudnya keadilan substansial dalam penanganan perkara. Dengan
demikian jaksa sebagai representatif negara dalam penegakan hukum sudah sangat
patut dan wajar apabila negara memberikan perlindungan terhadap aparat penegak
363
hukumnya yang diberikan tanggung jawab sebagai dominus litis selaras dengan
berjalannya prinsip ius puniendi.
Sejak beberapa tahun terakhir, Kejaksaan menjadi salah satu lembaga
penegak hukum pemberantasan korupsi yang berhasil menyelamatkan keuangan
negara dari kerugian hingga ratusan triliun rupiah dengan diungkapnya beberapa
kasus korupsi besar yang terpublish, meliputi:
1.
Pertamina
968,5 T
2. PT Timah
300 T
3. BLBI
138 T
4. Duta Palma
78 T
5. PT TPPI
37 T
6.
PT Asabri
22 T
7.
PT Jiwasraya
17 T
8.
Kemensos
17 T
9.
Sawit CPO
12 T
10. Garuda Indonesia
9 T
11. BTS Kominfo
8 T
12. Bank Century
7 T
Keberhasilan Kejaksaan dalam mengungkap kasus-kasus besar dan high
profile di atas, mendapat apresiasi dan dukungan masyarakat yang dibuktikan
dengan meningkatnya angka survei kepercayaan publik oleh Lembaga Survei
Indonesia terhadap Kejaksaan yang berada di angka 74% (tujuh puluh empat
persen).
(https://www.antaranews.com/berita/4063764/lsi-kepercayaan-publik-
pada-kejaksaan-agung-meroket-hingga-74-persen). Namun demikian, di tengah
keberhasilan Kejaksaan dalam mengungkap kasus korupsi dan kasus hukum
lainnya beberapa tahun terakhir, tidak dapat dipungkiri semakin besar/banyak pula
ancaman dan berbagai cara untuk menghambat Jaksa dalam menjalankan
tugasnya.
Bahwa semangat untuk memberikan perlindungan terhadap Jaksa yang
sedang menjalankan Tugas dan Wewenangnya sebagaimana diberikan dalam UU
364
11/2021 dalam perkembangannya sejalan dengan kebijakan Pemerintah in casu
Presiden, sebagaimana diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025,
dimana dalam ketentuan Pasal 2 yang menegaskan bahwa dalam menjalankan
tugas dan fungsi, Jaksa berhak mendapatkan Pelindungan Negara dari Ancaman
yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.
Apabila melihat kembali dalam Keterangan pemerintah pada Persidangan
Perkara No. 55/PUU-XI/2013, dimana Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia
yang dihadirkan oleh Pemerintah dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi
tanggal 26 Juli 2013, dimana Andi Hamza menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 8
ayat (5) UU 16/2004 diberlakukan berdasarkan kejadian historis pada tahun 1964
yang mana telah terjadi intimidasi terhadap jaksa yang melakukan penuntutan
terhadap polisi dalam kasus penggelapan. Kemudian pada tahun 1998 Jaksa
Kamaru yang menangani perkara dalam kasus pembunuhan Nyo Beng Seng juga
mengalami intimidasi dari aparat kepolisian karena menuntut hukuman lebih tinggi
terhadap terdakwa pelaku pembunuhan. Dengan demikian, sudah selayaknya
Jaksa sebagai profesi yang terhormat, officium nobile, harus mendapat
perlindungan. (Vide. Risalah Sidang Perkara No. 55/PUU-XI/2013, Acara
mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli dari Pemohon dan Pemerintah (IV), Rabu, 24
Juli 2013).
Perlunya izin Jaksa Agung dalam ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021
sejatinya bertujuan untuk memberikan pelindungan kepada Jaksa untuk dapat
menjalankan profesinya tanpa mendapatkan intimidasi, gangguan, godaaan,
campur tangan yang tidak tepat atau pembeberan yang belum diuji kebenarannya
baik terhadap pertanggungjawaban perdata, pidana, maupun pertanggungjawaban
lainnya. Jaksa Agung sebagai pimpinan tertinggi kejaksaan bertanggung jawab
mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan dalam rangka
menjaga harkat dan martabat jaksa sebagai salah satu profesi penegak hukum.
Perlu kita pahami semangat pembentuk undang-undang secara filosofis dan
yuridis memberikan perlindungan terhadap Jaksa dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya, tentunya dilatar belakangi dengan uraian sebagai berikut:
-
Perubahan terhadap Undang-Undang Kejaksaan tidak dapat dilepaskan dari
dinamika dan perkembangan hukum di tingkat internasional. Pengaturan
mengenai perlindungan terhadap Jaksa juga merupakan bentuk kepatuhan
365
terhadap konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Sebagai
anggota komunitas global, Indonesia terikat untuk melaksanakan norma-norma
yang tercantum dalam berbagai instrumen hukum internasional, antara lain
United Nations Convention against Transnational Organized Crime
(UNTOC) dan United Nations Convention against Corruption (UNCAC), yang
telah diratifikasi dan mengikat secara hukum. Norma-norma yang terkandung
dalam
konvensi
tersebut
secara
langsung
memengaruhi
penguatan
kewenangan, tugas, dan fungsi Kejaksaan dalam sistem hukum.
-
Sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, Indonesia juga berkewajiban
untuk menyesuaikan regulasi nasionalnya dengan norma-norma yang
dirumuskan oleh PBB. Pada tahun 2014, United Nations Office on Drugs and
Crime (UNODC) bersama International Association of Prosecutors (IAP)—di
mana Kejaksaan Republik Indonesia telah menjadi anggota sejak tahun 2006—
menerbitkan dokumen penting berjudul The Status and Role of Prosecutors,
sebagai kelanjutan dari dokumen sebelumnya, yakni Guidelines on the Role of
Prosecutors tahun 1990. Dokumen-dokumen tersebut telah menjadi rujukan
yang menginspirasi perubahan Undang-Undang Kejaksaan, khususnya dalam
hal penguatan prinsip independensi penuntutan, akuntabilitas penanganan
perkara, standar profesionalitas, serta perlindungan hukum terhadap Jaksa.
(Vide: Naskah Akademik UU Kejaksaan, hlm. 2).
-
Secara khusus, terdapat setidaknya dua standar internasional yang menjadi
dasar pijakan, yakni: Guidelines on the Role of Prosecutors (1990); dan
Standards of Professional Responsibility and Statement of the Essential
Duties and Rights of Prosecutors yang dikeluarkan oleh International
Association of Prosecutors (IAP). Kedua standar tersebut secara tegas
menyatakan bahwa negara harus menjamin:
“Perlindungan dalam melaksanakan fungsi profesional mereka tanpa
intimidasi, rintangan, pelecehan, gangguan yang tidak patut atau paparan
yang tidak adil terhadap perdata, hukuman atau pertanggungjawaban
lainnya;”
“Jaksa dan keluarganya harus secara fisik dilindungi oleh pihak berwenang
ketika keselamatan pribadi mereka terancam sebagai akibat dari pelepasan
fungsi penuntutan.”
366
-
Selain itu, Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) 2003 pada Pasal 11
mengakui pentingnya integritas dan independensi aparat penegak hukum,
termasuk jaksa, khususnya dalam konteks pemberantasan korupsi. Demikian
pula, Council of Europe Recommendation tentang peran penuntut umum
menekankan perlunya jaminan bahwa penuntut umum dapat bekerja tanpa
tekanan yang tidak semestinya. Inti dari berbagai instrumen ini adalah
pengakuan dunia internasional bahwa perlindungan terhadap jaksa merupakan
elemen penting dalam mewujudkan sistem peradilan yang adil dan berimbang.
Adanya mekanisme izin dari Jaksa Agung ini tidak terlepas dari penerapan
asas een en ondeelbarheids (satu dan tidak terpisahkan) yaitu satu landasan dalam
pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan yang bertujuan memelihara kesatuan
kebijakan Kejaksaan sehingga dapat menampilkan ciri khas yang menyatu dalam
tata pikir, tata laku, dan tata kerja Kejaksaan.
Apabila tidak ada mekanisme izin dari Jaksa Agung dan misalnya terdapat
Jaksa yang sedang menangani suatu perkara dilaporkan berkali-kali oleh oknum ke
aparat penegak hukum lainnya, tentu perkara yang sedang diperiksa oleh Jaksa
menjadi terhambat, terganggu, dan dapat terjadi kegagalan dalam pengusutan
suatu perkara karena banyak sekali gangguan dan hambatan yang diciptakan atau
dibuat oleh oknum yang tidak mendukung penegakan hukum. Adanya mekansime
pemberian izin dari Jaksa Agung selaras dengan penguatan supremasi hukum
dalam mencegah adanya oknum yang dapat mengahalang-halangi proses
penegakan hukum dari penyelidikan hingga pelaksanaan putusan.
Adanya perlindungan dalam bentuk prosedur untuk dilakukan pemanggilan,
pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan in casu Tindakan
Kepolisian terhadap profesi Jaksa, juga dimiliki oleh Anggota BPK, sebagaimana
tabel di bawah ini:
Lembaga/Profesi
Ketentuan Norma Undang-Undang
Jaksa
UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI
Pasal 8 ayat (5)
Dalam
melaksanakan
tugas
dan
wewenangnya,
pemanggilan,
pemeriksaan,
penggeledahan,
penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya
dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung
Penjelasan Pasal 8 ayat (5)
367
Ketentuan dalam ayat ini bertujuan untuk memberikan
pelindungan kepada Jaksa yang telah diatur dalam
Guidelines on the Role of Prosecutors dan International
Association of Prosecutors, yaitu negara akan menjamin
bahwa Jaksa sanggup untuk menjalankan profesi mereka
tanpa intimidasi, gangguan, godaan, campur tangan yang
tidak
tepat,
atau
pembeberan
yang
belum
diuji
kebenarannya,
baik
terhadap
pertanggungjawaban
perdata, pidana, maupun pertanggungjawaban lainnya.
Anggota BPK RI
UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa
Keuangan
Pasal 24
Tindakan kepolisian terhadap Anggota BPK guna
pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah
Jaksa
Agung
setelah
terlebih
dahulu
mendapat
persetujuan tertulis Presiden.
Penjelasan Pasal 24
Yang dimaksud dengan “tindakan kepolisian” adalah
pemanggilan sehubungan dengan tindak pidana, meminta
keterangan
tentang
tindak
pidana,
penangkapan,
penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
Keterangan:
Artinya tindakan kepolisian terhadap anggota BPK baik
sedang ataupun tidak sedang dalam melaksanakan tugas
dan wewenangnya harus mendapat persetujuan tertulis
Presiden.
Pasal 26
(1) Anggota BPK tidak dapat dituntut di muka pengadilan
karena
menjalankan
tugas,
kewajiban,
dan
wewenangnya menurut Undang-Undang ini.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
Anggota BPK, Pemeriksa, dan pihak lain yang bekerja
untuk dan atas nama BPK diberikan perlindungan
hukum dan jaminan keamanan oleh instansi yang
berwenang.
Sementara terhadap profesi lainnya yang juga terdapat bentuk perlindungan tidak
dapat dituntut di depan Pengadilan adalah sebagai berikut:
Lembaga/Profesi
Ketentuan Norma Undang-Undang
368
Advokat
UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 16
sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan Nomor
26/PUU-XI/2013
Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun
pidana dalam menjalankan tugas profesinya baik di dalam
maupun di luar sidang pengadilan, selama dilakukan
dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien
Penjelasan Pasal 16
Yang dimaksud dengan “iktikad baik” adalah menjalankan
tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum
untuk membela kepentingan kliennya.
Putusan MK No. 113/PUU-XXI/2023
“kata kunci dari rumusan hak imunitas dalam ketentuan ini
bukan terletak pada “kepentingan pembelaan klien”,
melainkan pada “itikad baik. Oleh karena itu, terdapat 2
(dua) perspektif dalam memaknai iktikad baik dalam hak
imunitas advokat, yaitu yang bersifat subjektif dan objektif.
Itikad baik yang bersifat objektif dalam hal ini adalah
sebuah Tindakan yang harus berpedoman pada norma
hukum positif dan sosiologis atau pada apa yang dianggap
patut oleh masyarakat. Sedangkan, dalam perspektif
subjektif, lebih menekankan pada kejujuran dan sikap
batin seorang advokat pada saat melakukan tugasnya
sebagai bagian dari aparat penegak hukum.”
Anggota MPR RI
UU No. 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2019 tentang MPR,
DPR, DPR, DPD dan DPRD
Pasal 57
(1) Anggota MPR mempunyai hak imunitas.
(2) Anggota MPR tidak dapat dituntut di depan
pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau
pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan
maupun tertulis di dalam sidang atau rapat MPR
ataupun di luar sidang atau rapat MPR yang berkaitan
dengan wewenang dan tugas MPR.
Keterangan:
Artinya anggota MPR dapat dituntut di depan pengadilan
terhadap tindakan lain selain pernyataan, pertanyaan
dan/atau pendapat yang dikemukakan baik lisan maupun
tertuis di dalam sidang atau rapat ataupun diluar sidang
atau rapat MPR yang berkaitan dengan Wewenang dan
Tugas MPR
369
Anggota DPR RI
Anggota DPD RI
Anggota
DPRD
Provinsi
Anggota
DPRD
Kabupaten/Kota
Pasal 224
(1) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan
karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat
yang dikemukakannya baik secara lisan maupun
tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR
yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan
tugas DPR.
(2) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan
karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR
ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena
hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau
anggota DPR.
Pasal 290
(1) Anggota DPD mempunyai hak imunitas.
(2) Anggota DPD tidak dapat dituntut di depan pengadilan
karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat
yang dikemukakannya baik secara lisan maupun
tertulis di dalam rapat DPD ataupun di luar rapat DPD
yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan
tugas DPD.
Pasal 338
(1) Anggota DPRD provinsi mempunyai hak imunitas.
(2) Anggota DPRD provinsi tidak dapat dituntut di depan
pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau
pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan
maupun tertulis di dalam rapat DPRD provinsi ataupun
di luar rapat DPRD provinsi yang berkaitan dengan
fungsi serta wewenang dan tugas DPRD provinsi.
Pasal 388
(1) Anggota DPRD provinsi mempunyai hak imunitas.
(2) Anggota DPRD provinsi tidak dapat dituntut di depan
pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau
pendapat yang dikemukakannya, baik secara lisan
maupun tertulis di dalam rapat DPRD provinsi ataupun
di luar rapat DPRD provinsi yang berkaitan dengan
fungsi serta tugas dan wewenang DPRD provinsi.
Notaris
UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris
Pasal 66 ayat (1)
Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut
umum,
atau
hakim
dengan
persetujuan
majelis
kehormatan Notaris berwenang:
a. mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat surat
yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol
Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan
370
b. memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan
yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang
berada dalam penyimpanan Notaris.
Dari uraian pada tabel di atas, terhadap beberapa model perlindungan
terhadap lembaga/profesi di atas, perlindungan terhadap Profesi Jaksa mempunyai
kesamaan dg perlindungan profesi anggota BPK, termasuk juga dengan advokat,
anggota MPR, DPR, DPD, DPRD, yaitu perlindungan hukum selama menjalankan
tugas dan kewenangannya dan tidak termasuk perlindungan ketika tidak dalam
melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Maka dalam hal membentuk norma tentang perlindungan bagi profesi-profesi
yang memiliki ancaman dan resikonya masing-masing dalam menjalankan tugas
dan/atau wewenangnya, masing-masing memiliki pertimbangan sesuai dengan
tugas, fungsi, serta wewenang. Oleh karenanya terhadap rumusan-rumusan
ketentuan norma tersebut akan lebih tepat apabila diserahkan kepada pembentuk
undang-undang.
Sebagai contoh misalnya dalam upaya para pimpinan organisasi Advokat
ingin memperkuat Hak Imunitas terhadap Advokat yang sedang menjalankan
tugasnya sebagaimana yang telah diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang
Advokat. Maka para pimpinan organisasi Advokat meminta kepada pembentuk
undang-undang untuk merumuskan ketentuan norma penguatan hak imunitas
advokat dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana yang sedang dibahas di DPR.
Kendatipun Mahkamah Konstitusi memutus tidak menerima permohonan
para pemohon karena menilai para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
atau menolak Permohonan Para pemohon tersebut, tentunya dalam batas
penalaran yang wajar, tidak ada kepentingan hukum/hak konstitusional Para
pemohon yang dirugikan atau dilanggar.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas maka menjadi beralasan
menurut hukum apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
menyatakan bahwa Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 tidak bertentangan dengan UUD
1945.
Berikutnya pihak terkait akan memberikan keterangan terhadap alasan
Para Pemohon terhadap ketentuan Pasal 11A ayat (1) dan ayat (3), Pasal 30B
huruf a dan Pasal 35 ayat (1) huruf e dan huruf g UU 11/2021 sebagai berikut:
371
Mencermati rumusan norma Pasal 11A ayat (1) dan ayat (3) UU 11/2021 yang
menyatakan:
(1) Jaksa dapat ditugaskan untuk menduduki atau mengisi jabatan:
a. di luar instansi Kejaksaan;
b. pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
c. dalam organisasi internasional;
d. dalam organisasi profesi internasional; atau
e. pada penugasan lainnya
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan Jaksa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Terhadap ketentuan norma tersebut tentunya tidak bisa dilihat secara
parsial karena memiliki keterkaitan sistematis dengan ketentuan norma pada pasal-
pasal lainnya dan keterkaitan sistematis pula dengan undang-undang lainnya
dengan uraian sebagai berikut:
Penugasan Jaksa untuk menduduki atau mengisi jabatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11A ayat (1) UU 11/2021, didasarkan pada ketentuan norma
pada UUD 1945, yakni pada Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan:
“Badan-Badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur
dalam undang-undang.”
Yang dimaksud badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman lebih lanjut ditegaskan dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut UU 48/2009), yaitu dalam Pasal 38
ayat (1) yang menyatakan:
“Selain Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya serta Mahkamah
Konstitusi, terdapat badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman.”
Pada bagian Penjelasan Pasal 38 ayat (1) UU 48/2009, yang dimaksud
dengan “badan-badan lain” antara lain kepolisian, kejaksaan, advokat, dan lembaga
pemasyarakatan.
Kemudian pada Pasal 1 angka 1 11/2021 adalah lembaga pemerintahan
yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan
kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan
Undang-Undang. Artinya selain menjalankan fungsi berkaitan dengan kekuasaan
KETENTUAN PASAL 11A AYAT (10 DAN AYAT (3) UU 11/2021 TIDAK
BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945
372
kehakiman, Jaksa memiliki kewenangan lain yang diatur berdasarkan undang-
undang.
Apabila kita melihat definisi Jaksa menurut Pasal 1 angka 2 UU 11/2021
adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan
dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan Undang-
Undang.
Lebih lanjut Pasal 38 ayat (2) UU 48/2009, menyatakan: “Fungsi yang
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi: a. penyelidikan dan penyidikan; b. penuntutan; c. pelaksanaan putusan; d.
pemberian jasa hukum; dan e. penyelesaian sengketa di luar pengadilan.”
Dengan demikian, Kejaksaan berkedudukan sebagai salah satu lembaga
penegak hukum yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, yang
tidak hanya berfungsi melakukan penuntutan, melainkan juga fungsi penyelidikan
dan penyidikan tindak pidana tertentu, pelaksanaan putusan hakim, dan pemberian
jasa hukum maupun penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dilakukan oleh
Jaksa Pengacara Negara, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa dari definisi Kejaksaan sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 1
UU 11/2021, Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan
dengan kekuasaan kehakiman dalam hal ini melakukan kekuasaan penuntutan dan
kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Terhadap norma “kekuasaan
kehakiman dalam hal ini melakukan kekuasaan penuntutan” adalah dalam
rangka melaksanakan tugas penuntutan perkara pidana serta kewenangan lain
sebagaimana Pasal 38 ayat (2) UU 48/2009, sedangkan norma “kewenangan lain
berdasarkan undang-undang” adalah kewenangan lain yang tidak terkaitan
dengan kekuasaan kehakiman, dan karena Kejaksaan adalah termasuk lembaga
pemerintahan sehingga kewenangan lain yang dimaksud dalam hal ini termasuk
kewenangan untuk melaksanakan kekuasaan eksekutif. Sehingga dalam
melaksanakan tugas dan kewenangannya berdasarkan amanat undang-undang
Kejaksaan menjalankan dua jenis kekuasaan yaitu kekuasaan yudikatif dan
eksekutif.
Sebagai lembaga negara yang diberi kewenangan untuk melaksanakan
kekuasaan yudikatif sekaligus eksekutif, Kejaksaan didukung oleh kewenangan,
struktur organisasi dan SDM yang luas dan handal dalam melaksanakan 2 bidang
373
kekuasaan tersebut. Agar dapat melaksanakan tugas-tugas yang berkaitan dengan
fungsi yudikatif dan fungsi eksekutif dengan baik, SDM Kejaksaan tentu saja dibekali
dengan kemampuan dan kompentensi yang komprehensif tidak saja melaksanakan
tugas-tugas yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dalam hal ini kekuasaan
penuntutan, namun juga tugas-tugas yang sifatnya administratif dalam rangka
mendukung pelaksanaan tugas penuntutan dan tugas-tugas pemerintah lainnya.
Artinya, sebagai lembaga negara yang diberi kewenangan besar dalam
melaksanakan kekuasaan yudikatif sekaligus eksekutif, Negara juga memberikan
kewenangan dan dukungan perangkat organisasi yang besar kepada Kejaksaan,
sebagaimana diatur dalam UU 11/2021.
Kewenangan yang diberikan oleh Negara sangat luas tidak hanya
kewenangan yang berkaitan dengan tugas-tugas penuntutan atau yang berkaitan
dengan kekuasaan kehakiman lainnya namun juga kewenangan lain seperti:
memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada Presiden dan instansi
pemerintah lainnya;
menjalankan fungsi dan kewenangannya di bidang keperdataan dan/atau bidang
publik lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang;
melakukan kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset
perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang
berhak; serta
kewenangan lain yang telah diatur dalam UU 11/2021.
Demikian pula struktur organisasi di Kejaksaan sangat luas, terdapat unit
organisasi yang khusus melakukan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan
penyelenggaraan kekuasaan kehakiman seperti Jaksa Agung Muda Bidang Tindak
Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung
Muda Bidang Pidana Militer dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha
Negara, namun terdapat juga unit organisasi yang menyelenggarakan tugas-tugas
lain yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan eksekutif yaitu Jaksa Agung Muda
Bidang Pembinaan, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Jaksa Agung Muda Bidang
Pengawasan, Badan Pemulihan Aset dan Badan Pendidikan dan Pelatihan.
Kewenangan dan struktur organisasi yang luas di tubuh Kejaksaan diisi
oleh SDM yang handal dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut. Dalam
pelaksanaan tugasnya tentunya dibekali dengan pendidikan dan pelatihan yang
374
cukup memadai untuk mewujudkan SDM yang profesional dan berintegritas guna
berperan serta aktif tidak saja dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman namun juga berperan aktif dalam proses pembangunan
sebagaimana bunyi Penjelasan Bagian Umum UU 11/2021:
“Kejaksaan juga harus mampu terlibat sepenuhnya dalam proses pembangunan
antara lain turut menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan
pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur
berdasarkan Pancasila, serta kewajiban untuk turut menjaga dan menegakkan
kewibawaan pemerintah dan negara serta melindungi kepentingan masyarakat.”
Untuk mewujudkan cita-cita negara melalui Kejaksaan tentu saja
diperlukan SDM Kejaksaan yang handal dan mumpuni antara lain melalui
pengembangan talenta, karier dan kompetensi Jaksa. Pengembangan talenta,
karier dan kompetensi untuk Jaksa dalam kedudukannya sebagai PNS tentunya
tunduk pada mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang
Aparatur Sipil Negara (Selanjutnya disebut UU 20/2023), sebagaimana diatur
dalam:
PASAL
MATERI MUATAN PASAL
Pasal 5
Pegawai ASN terdiri dari :
a. PNS
b. PPPK
Pasal 21
ayat (1),
ayat (2) dan
ayat (8)
(1) Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan
pengakuan berupa materiel dan/atau non materiel.
(2) Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a.
penghasilan, b. penghargaan yang bersifat motivasi, c.
tunjangan dan fasilitas, d. jaminan social, e. lingkungan
kerja, f. pengembangan diri, g. bantuan hukum
(8) Pengembangan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf f dapat berupa :
a. Pengembangan talenta dan karier; dan/atau
b. Pengembangan kompetensi
Pasal 46
Ayat (1)
Ayat (2)
Ayat (3)
(1) Pengembangan talenta dan karier dilakukan dengan
mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja dan
kebutuhan instansi Pemerintah.
(2) Pengembangan talenta dan karier dilaksanakan melalui
mobilitas talenta.
(3) Mobilitas talenta dilakukan :
a. Dalam 1 (satu) instansi Pemerintah
b. Antar instansi Pemerintah
375
Penjelasan
Pasal 46 ayat
(3) huruf b dan
huruf c
c. Keluar instansi Pemerintah
Huruf b
Mobilitas talenta antar-lnstansi Pemerintah antara lain mobilitas
ASN untuk jabatan ASN di lembaga eksekutif, lembaga
yudikatif, dan lembaga legislatif serta satuan kerja atau badan
layanan umum/badan layanan umum daerah.
Huruf c
Mobilitas talenta ke luar Instansi Pemerintah antara lain badan
usaha milik negara/badan usaha milik daerah, lembaga
internasional, badan hukum lain yang dibentuk oleh peraturan
perundang-undangan, dan badan swasta.
Pasal 49
(1) Setiap Pegawai ASN wajib melakukan pengembangan
kompetensi melalui pembelajaran secara terus menerus
agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi.
(2) Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui sistem pembelajaran terintegrasi.
(3) Sistem pembelajaran terintegrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) merupakan pendekatan yang secara
komprehensif menempatkan proses pembelajaran Pegawai
ASN:
a. terintegrasi dengan pekerjaan;
b. sebagai bagian penting dan saling terkait dengan
komponen Manajemen ASN; dan
c. terhubung dengan Pegawai ASN lain lintas Instansi
Pemerintah maupun dengan pihak terkait
Selanjutnya sebagaimana diatur dalam Pasal 178 PP Nomor 11/2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, bahwa “selain mutasi dan/atau promosi
sebagaimana Pasal 177 ayat (3), pengembangan karier dapat dilakukan melalui
penugasan khusus”, selanjutnya dalam Pasal 202 ayat (1) menyatakan: Penugasan
khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 merupakan penugasan PNS untuk
melaksanakan tugas Jabatan secara khusus di luar Instansi Pemerintah dalam
jangka waktu tertentu. Adapun dalam Penjelasan Pasal 202 ayat (1) berbunyi:
“Yang dimaksud dengan “tugas Jabatan” adalah tugas jabatan Pegawai Negeri
Sipil yang masih merupakan tugas Jabatan yang berhubungan dengan Jabatan
pada instansi induknya atau merupakan tugas yang mewakili kepentingan
pemerintah. Contoh antara lain:
1. Jaksa yang mendapat penugasan khusus pada Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi); dan
2. Pengawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan yang mendapat penugasan
khusus pada Intemational Monetary Fund (IMF).”
376
Adapun penugasan di luar institusi, juga terdapat pada kementerian/Lembaga lain,
seperti Polisi dan Prajurit TNI, sebagaimana dimuat dalam Pasal 19 UU 20/2023,
yakni:
(1) Jabatan Aparatur Sipil Negara diisi dari Pegawai Aparatur Sipil Negara.
(2) Jabatan Aparatur Sipil Negara tertentu dapat diisi dari:
a.prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan
b.anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Pengisian Jabatan Aparatur Sipil Negara tertentu yang berasal dari prajurit
Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi
Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Tentara Nasional
Indonesia dan UndangUndang tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jabatan Aparatur Sipil Negara tertentu yang
berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia dan tata cara pengisian jabatan Aparatur Sipil
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Dari uraian tersebut di atas tergambar penjelasan bahwa penugasan
Jaksa di luar instansi merupakan bentuk pengembangan diri Jaksa sebagai PNS
sebagaimana diatur dalam UU 20/2023. Manfaat pengembangan diri tersebut selain
dirasakan
oleh
Jaksa
itu
sendiri
juga
dirasakan
manfaatnya
oleh
kementerian/lembaga yang menerima Jaksa tersebut mengingat Jaksa mempunyai
kompetensi yang lebih, baik dalam pencegahan maupun penindakan tindak pidana
serta dalam menafsirkan peraturan perundang-undangan sehingga peran Jaksa
dalam suatu kementerian/lembaga sangat membantu dalam memperbaiki tata
kelola administrasi pemerintahan dan keuangan kementerian/lembaga. Kompetensi
ini
sangat
dibutuhkan
untuk
memberikan
rasa
percaya
diri
pada
kementerian/lembaga
khususnya
apabila
ada
kebijakan-kebijakan
yang
memerlukan penguatan atau pertimbangan hukum, atau manakala terdapat
kekosongan hukum atau multitafsir, Jaksa dengan kompetensi dan pengalamannya
dalam mengkaji dan menafsirkan peraturan perundangan dapat memberikan
masukan yang komprehensif bagi pemegang kebijakan khususnya dalam
pengambilan kebijakan yang terkait dengan pengelolaan pemerintahan dan
pengelolaan keuangan agar terhindar dari pelanggaran hukum sehingga terwujud
tata kelola pemerintahan dan keuangan yang lebih baik.
Perlu dipahami bahwa pelaksanaan tugas Jaksa di luar instansi tidak
merusak independensi Kejaksaan sebagai lembaga yang terkait dalam
377
penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, karena Jaksa yang bertugas di luar
institusi Kejaksaan tidak melaksanakan tugas-tugas yang berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman kecuali Jaksa yang ditempatkan di lembaga penegak hukum
yang melaksanakan tugas-tugas yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman,
seperti Jaksa yang ditempatkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
melakukan tugas penuntutan perkara tindak pidana korupsi.
Penugasan Jaksa di luar institusi Kejaksaan tidak akan menghambat
kesempatan bagi pihak lain yang ingin berkarier di kementerian/lembaga dimaksud
karena penugasan tersebut dibatasi dengan jangka waktu tertentu, bukan
penugasan yang permanen.
Penugasan Jaksa pada institusi lain sesungguhnya juga untuk memenuhi
amanat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang tercantum dalam
Penjelasan Umum bahwa:
”Kejaksaan harus mampu terlibat sepenuhnya dalam pembangunan di segala
aspek serta wajib untuk turut menjaga keutuhan serta kedaulatan bangsa dan
negara, menjaga dan menegakkan kewibawaan Pemerintah dan negara,
melindungi kepentingan masyarakat, serta berpartisipasi aktif dalam
perkembangan hukum antarnegara dan internasional.”
Jaksa oleh hukum diserahi kekuasaan untuk memberikan pendapat
hukum. Hal tersebut karena Jaksa selaku profesi hukum memiliki kompetensi dalam
penafsiran peraturan perundang-undangan yang sebanding dengan kemampuan
teknis implementasinya, sehingga dapat membantu pelaksanaan tugas pokok dan
fungsi kementerian atau lembaga tempat dimana ia dikaryakan atau ditugaskan.
Ratusan pegawai kejaksaan yang ditugaskan di luar instansi Kejaksaan telah
membantu menyukseskan program-program pemerintah dan telah mendapat
respon yang positif bagi para stake holder. Hal ini merupakan salah satu bentuk
peran Kejaksaan dalam pencegahan (preventif) terjadinya tindak pidana korupsi
atau tindak pidana lainnya dalam instansi tersebut.
Dari uraian tersebut di atas tergambar bahwa implementasi dari Pasal
11A ayat (1) UU 11/2021 tidak hanya dalam rangka melaksanakan kewajiban
Kejaksaan untuk turut menjaga keutuhan serta kedaulatan bangsa dan negara,
menjaga dan menegakkan kewibawaan Pemerintah dan negara, melindungi
kepentingan masyarakat, serta berpartisipasi aktif dalam perkembangan hukum
antarnegara dan internasional. Namun juga untuk memberikan kesempatan kepada
378
Jaksa untuk mengembangkan dirinya seluas-luasnya dalam rangka mempersiapkan
dirinya agar dapat memberikan kontribusi yang maksimal dalam pembangunan
bangsa dan negara Indonesia ke depan, dan hal ini sejalan dengan amanat dari
Pasal 28C UUD 1945 yang berbunyi:
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapatkan Pendidikan dan memperoleh manfaat dari
ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, budaya demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas maka menjadi beralasan
menurut hukum apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
menyatakan bahwa Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) UU 11/2021 tidak bertentangan
dengan UUD 1945.
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 11 ayat
(1) UU 11/2021 tidak bertentangan dengan UUD 1945 maka secara mutatis
mutandis terhadap ketentuan Pasal 11 ayat (3) UU 11/2021 juga tidak bertentangan
dengan UUD 1945.
Terhadap pengujian norma Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) UU 11/2021
yang diujikan oleh Para Pemohon tentunya akan menimbulkan permasalahan
konstitusional baru apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Para
Pemohon karena yang diuji oleh para pemohon hanyalah Pasal 11A ayat (1) dan
ayat (3), namun terhadap ketentuan Pasal 11 ayat (2) tidak dilakukan pengujian
oleh para pemohon, padahal ketentuan Pasal 11 ayat (2) adalah ketentuan yang
mengatur pelaksanaan tugas jaksa sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1).
Oleh karenanya menjadi semakin beralasan secara hukum apabila Mahkamah
Konstitusi menolak Permohonan Para Pemohon terhadap objek Pengujian Pasal 11
ayat (1) dan ayat (3) UU 11/2021.
Terhadap objek pengujian ketentuan norma Pasal 30B huruf a UU 11/2021 yang
menyatakan:
Dalam bidang intelijen penegakan hukum, Kejaksaan berwenang:
a. menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan
untuk kepentingan penegakan hukum;
KETENTUAN PASAL 30B HURUF A UU 11/2021 TIDAK BERTENTANGAN
DENGAN UUD 1945
379
Sebelum membahas konstitusionalitas norma Pasal 30B huruf a UU
11/2021 dengan Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945, perlu kami jelaskan
bahwa kewenangan intelijen di Kejaksaan tentunya telah selaras dengan Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara (Selanjutnya disebut UU
17/2011). Definisi Intelijen Negara berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU 17/2011 adalah
penyelenggara Intelijen yang merupakan bagian integral dari sistem keamanan
nasional yang memiliki wewenang untuk menyelenggarakan fungsi dan kegiatan
Intelijen Negara.
Sementara terhadap peran Intelijen Negara dapat dilihat pada ketentuan
norma Pasal 4 UU 17/2011 yakni Intelijen Negara melakukan upaya, pekerjaan,
kegiatan, dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka
pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman
yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional.
Sedangkan tujuan intelijen negara berdasarkan ketentuan norma Pasal 5 UU
17/2011 yakni mendeteksi, mengidentifikasi, menilai, menganalisis, menafsirkan,
dan menyajikan Intelijen dalam rangka memberikan peringatan dini untuk
mengantisipasi berbagai kemungkinan bentuk dan sifat ancaman yang potensial
dan nyata terhadap keselamatan dan eksistensi bangsa dan negara serta peluang
yang ada bagi kepentingan dan keamanan nasional.
Terdapat 5 (lima) ruang lingkup Intelijen Negara sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 7 UU 17/2011, yang meliputi:
a. Intelijen dalam negeri dan luar negeri;
b. Intelijen pertahanan dan/atau militer;
c. Intelijen kepolisian;
d. Intelijen penegakan hukum; dan
e. Intelijen kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.
Sementara
pelaksanaan
dan
penyelenggaraan
intelijen
negara
berdasarkan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 UU 17/2011 sebagai berikut:
Pelaksanaan Intelijen Negara, antara lain:
a. Penyelenggara Intelijen Negara dalam negeri dan luar negeri
b. Penyelenggara Intelijen Negara pertahanan dan/atau militer
c. Penyelenggara Intelijen Ngeara dalam rangka pelaksanaan tugas
kepolisian
d. Penyelenggara Intelijen Negara dalam rangka penegakan hukum,
dan
380
e. Penelenggara Intelijen Negara dalam rangka pelaksanaan tugas
kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.
Penyelenggara Intelijen Negara terdiri atas:
a. Badan Intelijen Negara;
b. Intelijen Tentara Nasional Indonesia;
c. Intelijen Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d. Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia; dan
e. Intelijen kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.
Artinya Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia menyelenggarakan salah
satu penyelenggaraan inteljen negara yaitu fungsi Intelijen penegakan hukum
(intelijen yustisi).
Terdapat Pedoman Jaksa Agung Nomor 21 Tahun 2021 tentang Intelijen
Penegakan Hukum, yang menegaskan bahwa fungsi institusi Kejaksaan tidak
semata-mata untuk proses penegakan hukum ansich, tetapi juga harus memberikan
kontribusi positif terhadap proses pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Hakikat intelijen Kejaksaan merupakan lini pertama dalam sistem penegakan
hukum, baik preventif maupun represif, meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi,
keuangan, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, serta bidang ketertiban dan
ketenteraman umum. Adapun pokok arahan Intelijen Kejaksaan adalah
penyelenggaraan Inteljen negara yaitu fungsi Intelijen khususnya di bidang
penegakan hukum (intelijen yustisi). Intelijen Kejaksaan turut serta secara aktif
dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, bukan hanya bersifat preventif,
edukatif, melainkan juga dapat melakukan tindakan untuk deteksi dini dan
peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan
terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam
kepentingan dan keamanan nasional sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Intelijen Kejaksaan adalah penyelenggara Intelijen Negara dalam rangka
penegakan hukum. Intelijen Penegakan Hukum adalah bagian dari intelijen negara
yang diselenggarakan oleh Kejaksaan dalam rangka penegakan hukum. Penegakan
hukum hakikatnya berfungsi sebagai pelindungan kepentingan manusia. Agar
kepentingan manusia terlindungi, hukum harus dilaksanakan.
Dalam Naskah Akademik penyusunan Undang-Undang 11/2021
disebutkan dalam Bab Landasan Filosofi bahwa “Kejaksaan juga memiliki
kewenangan selaku pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh
381
kekuatan hukum tetap (executief ambtenaar). Tidak hanya itu, Kejaksaan juga
memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu
antara lain tindak pidana pelanggaran HAM berat, korupsi, pencucian uang,
perusakan hutan, dan bertindak sebagai pengacara negara baik di dalam maupun
di luar pengadilan serta turut menyelenggarakan kegiatan untuk menciptakan
ketertiban dan ketentraman umum. Terlebih turut berkontribusi memastikan
pembangunan nasional dapat berjalan untuk memajukan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Hal tersebut mengindikasikan bahwa Kejaksaan
memiliki peran yang sangat strategis dalam ranah yudisial, khususnya penegakan
hukum (law applying function) dan keadilan, yang multidimensi meliputi berbagai
aspek kehidupan, tidak hanya hukum, namun juga sosial, ekonomi, budaya,
pertahanan dan keamanan.”
Berkaitan dengan persoalan konstitusionalitas norma terhadap ketentuan
Pasal 30B huruf a UU 11/2021 tentunya menjadi tidak relevan apabila
dipertentangkan dengan UUD 1945 karena dalam ketentuan norma Pasal 30 ayat
(3) dan ayat (4) UUD 1945 tidak mengatur berkaitan dengan kewenangan Intelijen.
Oleh karenanya menjadi beralasan menurut hukum apabila Mahkamah Konstitusi
menolak Permohonan para pemohon dan menyatakan bahwa Pasal 30B huruf a
UU 11/2021 tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Mencermati rumusan norma Pasal 35 ayat (1) huruf e dan huruf g UU
11/2021 yang menyatakan:
Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang:
e. dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung
dalam pemeriksaan kasasi dalam lingkup peradilan umum, peradilan tata
usaha negara, peradilan agama, dan peradilan militer.
g. mengoordinasikan,
mengendalikan,
dan
melakukan
penyelidikan,
penyidikan, dan Penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama oleh
orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer.
KETENTUAN PASAL 35 AYAT (1) HURUF E DAN HURUF G UU 11/2021
TIDAK BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945
382
Terhadap Pengaturan dalam ketentuan Norma Pasal 35 ayat (1) huruf e
UU 11/2021 tidaklah berdiri sendiri, namun juga terintegrasi dengan Pasal 44 ayat
(2) UU Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 3
Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (selanjutnya disebut UU 3/2009) yang
menyatakan:
Dalam pemeriksaan perkara pidana, sebelum Mahkamah Agung memberikan
putusannya, Jaksa Agung karena jabatannya dapat mengajukan pendapat
teknis hukum dalam perkara tersebut.
Artinya terhadap kewenangan Jaksa Agung untuk dapat mengajukan
pendapat/pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung tidak hanya
diberikan oleh UU 11/2021, namun juga diberikan oleh UU 3/2009 Tentang
Mahkamah Agung.
Apabila mencermati sejarah pengaturan norma yang berkaitan dengan
tugas dan wewenang Jaksa Agung mengajukan pertimbangan teknis kepada
Mahkamah Agung telah mengalami perluasan ruang lingkup. Hal tersebut dapat
ditelusuri sejak tahun 1991 diundangkannya UU 5/1991 sampai dengan perubahan
terakhir tahun 2021 dalam UU 11/2021, terhadap rumusan norma adalah sebagai
berikut:
UU Nomor 5 Tahun
1991
tentang
Kejaksaan RI
UU Nomor 16 Tahun
2004
tentang
Kejaksaan RI
UU Nomor 11 Tahun
2021 tentang Kejaksaan
RI
Pasal 32 huruf e
Jaksa
Agung
mempunyai tugas dan
Wewenang:
e.
mengajukan
pertimbangan
teknis
hukum
kepada
Mahkamah
Agung
dalam
pemeriksaan
kasasi perkara pidana
Pasal 35 huruf e
Jaksa
Agung
mempunyai tugas dan
wewenang :
e.
mengajukan
pertimbangan
teknis
hukum
kepada
Mahkamah
Agung
dalam
pemeriksaan
kasasi perkara pidana
Pasal 35 ayat (1) huruf e
Jaksa Agung mempunyai
tugas dan wewenang:
e.
dapat
mengajukan
pertimbangan
teknis
hukum
kepada
Mahkamah Agung dalam
pemeriksaan
kasasi
dalam lingkup peradilan
umum,
peradilan
tata
usaha negara, peradilan
agama,
dan
peradilan
militer.
Adanya penambahan frasa “Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan
Agama, dan peradilan militer” dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf e tentunya
didasarkan pada adanya perluasan kewenangan Kejaksaan dalam bidang Perdata
dan Tata Usaha Negara dan bidang Pidana Militer.
383
Selain itu dari hasil penelusuran literatur bahwa dalam sistem hukum
Belanda dikenal kewenangan Advocaat General (Jaksa yang bersidang di
Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung) untuk memberikan konklusi (conclussie),
yaitu opini (advisory opinion) pada Hoge Raad dalam setiap permohonan kasasi.
Dalam proses kasasi di Belanda setelah berkas permohonan kasasi diterima oleh
Hoge Raad, berkas tersebut diserahkan terlebih dahulu kepada salah seorang
Advocaat Generaal yang ada di Hoge Raad. Advocaat Generaal tersebut kemudian
membaca dan menuliskan opini/pendapatnya atas permohonan tersebut yang berisi
apa yang menjadi pertanyaan hukum (question of law) dari perkara tersebut serta
bagaimana pendapatnya atas pertanyaan hukum tersebut. Setelah itu berkas
perkara beserta opini yang dibuatnya diserahkan kepada majelis hakim yang telah
ditunjuk untuk memeriksa dan memutus permohonan kasasi tersebut. Majelis kasasi
kemudian akan menjadikan opini atau konklusi tersebut sebagai bahan
pertimbangannya, majelis tidak terikat dengan opini Advocaat Generaal tersebut
dan dapat memberikan pertimbangan yang berbeda mengingat kewenangan dalam
memutus perkara tetap ada pada majelis hakim yang bersangkutan. Opini dari
Advocaat Generaal tersebut akan dimasukkan jurnal hukum bersama-sama dengan
putusannnya, serta dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan
itu sendiri.
Kewenangan Jaksa Agung memberikan pertimbangan teknis hukum
kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi diberikan karena jabatannya
selaku Jaksa Agung yang merupakan pimpinan dan penanggung jawab tertinggi
Kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, wewenang
Kejaksaan, dan tugas lain yang diberikan oleh negara sebagaimana bunyi Pasal 18
ayat (4) UU 11/2021.
Pertimbangan dalam bidang hukum sebenarnya tidak saja diberikan
Kejaksaan kepada Hakim Agung di tingkat pemeriksaan kasasi tetapi dapat
diberikan pula kepada Presiden dan instansi pemerintah lainnya sebagaimana diatur
dalam Pasal 34 UU 11/2021.
Artinya adanya dalil dalam permohonan yang menyebutkan bahwa
kewenangan Jaksa Agung memberikan pertimbangan teknis hukum kepada
Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi sebagaimana diatur dalam Ketentuan
norma Pasal 35 ayat (1) huruf e UU 11/2021 merupakan bentuk “intervensi
384
terselubung” yang dilegalisasi untuk membuat kekacauan bagi Mahkamah Agung
adalah dalil yang tidak berdasar yang hanya berdasarkan asumsi dan kekhawatiran
yang diyakini tidak bisa dibuktikan oleh Pemohon. Bahkan hingga saat ini pun tidak
pernah ada keberatan dari Hakim Agung yang notabene pihak yang
mempertimbangkan pendapat hukum teknis dari Jaksa Agung.
Selain itu adanya dalil yang menyebutkan bahwa kewenangan Jaksa
Agung memberikan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam
pemeriksaan kasasi dapat mempengaruhi kemerdekaan Hakim dalam memutus
perkara merupakan dalil yang mengada-ada karena sesungguhnya pertimbangan
teknis yang disampaikan oleh Jaksa Agung tersebut tidak mengikat Majelis Hakim.
Pertimbangan teknis hukum dari Jaksa Agung hanya digunakan sebagai
pertimbangan semata dan tidak dimaksudkan Jaksa Agung dapat mengintervensi
kemandirian hakim. Artinya hakim tetap menjadi pengendali penuh dalam proses
tersebut dan kewenangan untuk memutus perkara tetap berada di tangan Majelis
Hakim.
Dalam kesempatan ini, Pihak Terkait memohon kepada Majelis Hakim
Konstitusi untuk mencermati perkembangan akhir-akhir ini banyak bermunculan
upaya untuk mengurangi kewenangan Kejaksaan melalui Judicial Review UU
Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi. Kami khawatir, selain berupaya untuk
mengganggu pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan juga melemahkan
semangat aparat Kejaksaan yang saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan
penegakan hukum khususnya penanganan perkara korupsi.
Selanjutnya mengenai objek Pengujian Pasal 35 ayat (1) huruf g UU
11/2021 yaitu mengenai kewenangan Jaksa Agung untuk mengoordinasikan,
mengendalikan, dan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan Penuntutan tindak
pidana yang dilakukan bersama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan
peradilan militer (koneksitas) tidak hanya diatur dalam UU 11/2021 namun memiliki
kaitan sistematis dengan beberapa undang-undang lainnya, yaitu :
Undang-Undang
Bunyi Pasal
Kitab
Undang
Undang
Hukum Acara Pidana
Pasal 89 ayat (1)
Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama
oleh
mereka
yang
termasuk
Iingkungan
385
Pasal 90
Pasal 93 ayat (3)
peradilan umum dan lingkungan peradilan
militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan
dalam Iingkungan peradilan umum kecuali jika
menurut keputusan Menteri Pertahanan dan
Keamanan
dengan
persetujuan
Menteri
Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan
diadili oleh pengadilan dalam lingkungan
peradilan militer.
(1) Untuk menetapkan apakah pengadilan
dalam lingkungan peradilan militer atau
pengadilan dalam Iingkungan peradilan
umum yang akan mengadili perkara pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89
ayat (1), diadakan penelitian bersama oleh
jaksa atau jaksa tinggi dan oditur militer atau
oditur
militer
tinggi
atas
dasar
hasil
penyidikan tim tersebut pada Pasal 89 ayat
(2).
(2) Pendapat dan penelitian bersama tersebut
dituangkan
dalam.
berita
acara
yang
ditandatangani
oleh
para
pihak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Jika dalam penelitian bersama itu terdapat
persesuaian pendapat tentang pengadilan
yang
berwenang
mengadili
perkara
tersebut, maka hal itu dilaporkan oleh jaksa
atau jaksa tinggi kepada Jaksa Agung
dan oleh oditur militer atau oditur militer
tinggi kepada Oditur Jenderal Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia.
Dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara
Jaksa Agung dan Oditur Jenderal Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia, pendapat Jaksa
Agung yang menentukan.
UU
No.
31
Tahun
1997
tentang peradilan militer
Penjelasan Pasal 57 ayat (1)
Pasal 66 huruf c
Oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas di
bidang teknis penuntutan bertanggung jawab
kepada Jaksa Agung Republik Indonesia
selaku penuntut umum tertinggi di Negara
Republik
Indonesia
melalui
Panglima,
sedangkan
dalam
pelaksanaan
tugas
pembinaan Oditurat bertanggung jawab kepada
Panglima
Dalam rangka penyelesaian dan pelaksanaan
penuntutan perkara tindak pidana tertentu yang
386
Pasal 199 ayat (3)
acaranya diatur secara khusus, mengadakan
koordinasi dengan Kejaksaan Agung, Polisi
Militer, dan badan penegak hukum lain.
Apabila dalam penelitian bersama itu terdapat
persesuaian pendapat tentang Pengadilan yang
berwenang mengadili perkara tersebut, hal itu
dilaporkan oleh Jaksa/Jaksa Tinggi kepada
Jaksa Agung dan oleh Oditur kepada Oditur
Jenderal.
UU
No.
31
Tahun
1999
tentang
Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi
Pasal 39
Jaksa
Agung
mengkoordinasikan
dan
mengendalikan penyidikan, penyidikan, dan
penuntutan
tindak
pidana
korupsi
yang
dilakukan bersama-sama oleh orang yang
tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan
Militer.
Berdasarkan beberapa undang-undang sebagaimana termuat dalam
tabel tersebut di atas, maka tentunya terhadap ketentuan Norma Pasal 35 ayat (1)
huruf g UU 11/2021 apabila dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang
tidak dimaknai sebagaimana petitum Para Pemohon maka tentunya akan merusak
juga tatanan dan materi hukum dalam KUHAP, UU 31/1997, dan UU 31/1999.
Dalam Pasal 30 ayat (1) UU 11/2021 menegaskan bahwa salah satu
tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana adalah melakukan penuntutan.
Lebih lanjut disebut dalam Pasal 18 ayat (1) UU 11/2021 bahwa Jaksa Agung
merupakan Penuntut Umum tertinggi dan pengacara negara di Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Ketentuan dimaksud mempertegas bahwa Jaksa Agung bukan
hanya sebagai pemimpin tertinggi institusi Kejaksaan, melainkan juga memimpin
dan mengendalikan kebijakan penuntutan di seluruh tanah air, termasuk penuntutan
tindak pidana militer.
Dalam perspektif yang lebih luas, peran dan kedudukan Jaksa Agung
sebagai Penuntut Umum Tertinggi juga dapat dimaknai sebagai koordinator yang
mengendalikan proses penanganan perkara tindak pidana, termasuk ketika tindak
pidana itu dilakukan bersama-sama antara subyek hukum sipil dan militer atau
perkara pidana koneksitas. Dalam perkara tindak pidana umum, peran Jaksa Agung
begitu terlihat dalam Pasal 93 ayat (3) KUHAP yang pada pokoknya menyatakan
387
apabila terdapat perbedaan pendapat antara Oditur Jenderal dan Jaksa Agung
mengenai pengadilan manakah yang berwenang mengadili perkara pidana
koneksitas, maka pendapat Jaksa Agung yang menentukan. Norma ini pun
dikuatkan kembali dalam Pasal 199 ayat (3) UU 31/1997 yang mengatur hal yang
sama. Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, kedudukan Jaksa Agung
sebagai koordinator dan pengendali perkara baik sipil maupun militer pun diatur
dalam ketentuan Pasal 39 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi menyatakan secara expressive verbis bahwa Jaksa Agung
lah yang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang
tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer.
Kewenangan Atribusi kepada Jaksa Agung sebagai pengendali dan
penuntut umum tertinggi juga diatur secara tegas dalam Pasal 66 huruf c UU Nomor
31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang menugaskan Oditurat Jenderal untuk
mengadakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam rangka penyelesaian dan
pelaksanaan penuntutan perkara tindak pidana tertentu yang acaranya diatur secara
khusus. Adapun yang dimaksud dengan perkara tindak pidana tertentu yang acara
diatur secara khusus, antara lain adalah tindak pidana subversi, tindak pidana
korupsi, dan tindak pidana ekonomi.
Terhadap alasan permohonan para Pemohon yang mengatakan
kewenangan Jaksa Agung sebagaimana Pasal 35 ayat (1) huruf g UU 11/2021
dapat merusak hierarki penegakan hukum dan menyebabkan terjadinya tumpah
tindih kewenangan tindak pidana tertentu adalah tidak tepat. Dalil tersebut
disebabkan oleh dangkalnya pemahaman dan kurangnya pengamatan Pemohon
terhadap implementasi pasal dimaksud. Pada kesempatan ini para Pihak Terkait
ingin menjelaskan perlunya kita untuk mengamati kembali penerapan Pasal 35 ayat
(1) huruf g UU 11/2021 dalam praktik penanganan perkara yang sudah berjalan
selama ini.
Tugas dan Kewenangan Jaksa Agung Pasal 35 pada ayat (1) huruf a
dan huruf b menjadi landas pijak yang selaras dengan kewenagan yang lainnya
yaitu:
(1) Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang:
a. menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum
dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang Kejaksaan;
388
b. mengefektifkan penegakan hukum yang diberikan oleh Undang-
Undang;
Dalam penerapannya, Pasal 35 ayat (1) huruf g UU 11/2021 tidak
menyebabkan terjadinya tumpang tindih kewenangan penanganan tindak pidana
tertentu, karena perkara yang ditangani secara koneksitas dibatasi sesuai dengan
kewenangan yang diberikan oleh undang-undang kepada Kejaksaan.
Oleh karenanya, berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas maka menjadi
beralasan menurut hukum apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
menyatakan bahwa Pasal 35 ayat (1) huruf e dan huruf g UU 11/2021 tidak
bertentangan dengan UUD 1945.
Berdasarkan seluruh uraian-uraian terhadap objek Pengujian tersebut di
atas, maka menjadi sangat beralasan menurut hukum apabila Mahkamah Konstitusi
menyatakan ketentuan Norma Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 serta Pasal 11A ayat
(1) dan ayat (3), Pasal 30B huruf a, Pasal 35 ayat (1) huruf e dan huruf g UU
11/2021 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap mempunyai kekuatan
hukum mengikat.
Berdasarkan seluruh uraian-uraian sebagaimana disebutkan di atas, para
Pihak Terkait memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang
memeriksa dan mengadili permohonan ini untuk berkenan memutus:
1. Menyatakan Permohonan PARA PEMOHON tidak dapat diterima.
2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Atau,
1. Menyatakan Menolak permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755) tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan
tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3. Menyatakan Pasal 11A ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
PETITUM
389
2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6755) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. Menyatakan Pasal 30B huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755) tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
5. Menyatakan Pasal 35 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6755) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Atau, Apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.10]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pihak Terkait Persatuan
Jaksa Indonesia (Persaja) mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda
Bukti PT.1 sampai dengan Bukti PT.18 yang disahkan dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 26 Agustus 2025 dan alat bukti surat/tulisan tambahan
yang diberi tanda Bukti PT.19 sampai dengan Bukti PT.29 yang diserahkan kepada
Mahkamah pada tanggal 3 September 2025, sebagai berikut:
1.
Bukti PT.1
:
Fotokopi Akta
Notaris
Persatuan
Jaksa
Indonesia;
2. Bukti PT.2
:
Fotokopi Surat Keputusan Kementerian Hukum dan
HAM
Nomor:
AHU-00857.60.10.2014
tentang
Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan
Persatuan Jaksa Indonesia tanggal 17 Desember 2014;
390
3. Bukti PT.3
:
Fotokopi Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia
Nomor 57 Tahun 2025 tentang Pengukuhan Pengurus
Pusat Persatuan Jaksa Indonesia Periode 2025-2027;
4. Bukti PT.4
:
Fotokopi
Kartu
Tanda
Penduduk
Ketua
Umum
Persatuan Jaksa Indonesia;
5. Bukti PT.5
:
Fotokopi Kartu Tanda Anggota Penduduk Prof. Dr. Asep
N. Mulyana, S.H., M.H (Pihak Terkait I);
6. Bukti PT.6
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pihak Terkait II;
7. Bukti PT.7
:
Fotokopi Kartu Anggota Jaksa Pihak Terkait II;
8. Bukti PT.8
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pihak Terkait III;
9. Bukti PT.9
:
Fotokopi Kartu Anggota Jaksa Pihak Terkait III;
10. Bukti PT.10
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pihak Terkait IV;
11. Bukti PT.11
:
Fotokopi Kartu Anggota Jaksa Pihak Terkait IV;
12. Bukti PT.12
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pihak Terkait V;
13. Bukti PT.13
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pihak Terkait VI;
14. Bukti PT.14
:
Fotokopi Kartu Anggota Jaksa Pihak Terkait VI;
15. Bukti PT.15
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pihak Terkait VII;
16. Bukti PT.16
:
Fotokopi Kartu Anggota Jaksa Pihak Terkait VII;
17. Bukti PT.17
:
Fotokopi Anggaran Dasar Persatuan Jaksa Indonesia
(Pihak Terkait I);
18. Bukti PT.18
:
Fotokopi Anggaran Rumah Tangga (Pihak Terkait I);
19. Bukti PT.19
:
Fotokopi
Surat
Permohonan
Bantuan
Ahli
No.
78/A/PP.Persaja/08/2025 tanggal 19 Agustus 2025;
20. Bukti PT.20
:
Surat Keputusan No. 572/UN2.F5.D/SDM.07/2025;
21. Bukti PT.21
:
Daftar Riwayat Hidup Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H.
22. Bukti PT.22
:
Keterangan Ahli Tertulis atas Perkara No. 9-15-67/PUU-
XXIII/2025;
23. Bukti PT.23
:
Surat Permohonan Bantuan Keterangan Ahli No.
79/A/PP.PERSAJA/08/2025, tanggal 19 Agustus 2025.
24. Bukti PT.24
:
Surat Tugas No. 7440/UN6.A/KP.10.06/2025;
25. Bukti PT.25
:
Daftar Riwayat Hidup Dr. Indra Prawira, S.H., M.H.;
26. Bukti PT.26
:
Keterangan Ahli Tertulis Dr. Indra Prawira, S.H., M.H.
Perkara No. 9-15-67/PUU-XXIII/2025;
391
Selain itu, untuk membuktikan keterangannya, Pihak Terkait Persaja juga
mengajukan 3 (tiga) orang ahli yaitu Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H., Laksamana
Muda TNI (Purn) Anwar Saadi, S.H., M.H., dan Dr. Indra Perwira yang keterangan
tertulisnya diterima Mahkamah pada tanggal 3 September 2025, masing-masing
pada pokoknya sebagai berikut:
Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H.
A. Pendahuluan
Pada perkara-perkara sebagai berikut:
1. Perkara No. 9/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021;
2. Perkara No. 15/PUU-XXIIl/2025 yang menguji Pasal 8 ayat (5), Pasal llA ayat
(1) dan ayat (3), Pasal 30B huruf a, Pasal 35 ayat (1) huruf e dan huruf g UU
11/2021; dan
3. Perkara No. 67/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021,
Terdapat pasal-pasal dari undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang
kejaksaan republik indonesia sebagaimana telah diubah dengan undang-undang
nomor 11 tahun 2021 ("uu kejaksaan") yang dipersoalkan oleh para pemohon yakni:
1. Pasal 8 ayat (5)
"Dalam
melaksanakan
tugas
dan
wewenangnya,
Pemanggilan,
Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan terhadap
Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung"
2. Pasal 11A ayat (1) dan (3)
"(1) Jaksa dapat ditugaskan untuk menduduki atau mengisi jabatan:
a. di luar instansi Kejaksaan;
b. pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
c. dalam organisasi internasional;
d. dalam organisasi profesi internasional; atau
27. Bukti PT.27
:
Surat
Permohonan
Bantuan
Ahli
No.
77/A/PP.PERSAJA/08/2025;
28. Bukti PT.28
:
Daftar Riwayat Hidup Laksamana Muda (Purn) TNI.
Anwar Saaidi, S.H., M.H.;
29. Bukti PT.29
:
Keterangan Ahli Tertulis Dr. Indra Prawira, S.H., M.H.
Perkara Laksamana Muda (Purn) TNI. Anwar Saaidi,
S.H., M.H.;
392
e. pada penugasan lainnya
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan Jaksa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah."
3. Pasal 30B huruf a
"Dalam bidang intelijen penegakan hukum, Kejaksaan berwenang:
a. menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan
untuk kepentingan penegakan hukum;"
4. Pasal 35 ayat (1) huruf e dan huruf g
"(1) Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang:
a. dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung
dalam pemeriksaan kasasi dalam lingkup peradilan umum, peradilan tata
usaha negara, peradilan agama, dan peradilan militer;
g. mengoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan penyelidikan,
penyidikan dan Penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama oleh orang
yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer;"
Pasal-pasal UUD 1945 yang digunakan sebagai batu uji dari pasal-pasal UU
Kejaksaan itu adalah: Pasal 1 ayat (3), 24 ayat (1), Pasal 24 ayat (3), Pasal
27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal Pasal 28D ayat (1), serta Pasal 30 ayat
(3) dan (4).
B. Legal Issues (Rumusan Masalah)
Berdasarkan uraian dari permohonan yang diajukan, Ahli mendapatkan
beberapa permasalahan hukum yang perlu dibahas sebagai berikut:
1. Apakah ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan merupakan suatu bentuk
Hak Imunitas yang mengarah pada bentuk Impunitas dan dengan demikian
bertentangan dengan UUD 1945?
2. Apakah ketentuan Pasal 11A ayat (1) dan (3) UU Kejaksaan bertentangan
dengan UUD 1945?
3. Apakah ketentuan Pasal 30B huruf A UU Kejaksaan bertentangan dengan
UUD 1945?
4. Apakah ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf e dan huruf g UU Kejaksaan
bertentangan dengan UUD 1945?
C. Pembahasan
393
1. Apakah ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan merupakan suatu bentuk
Hak Imunitas yang mengarah pada bentuk Impunitas dan dengan demikian
bertentangan dengan UUD 1945?
Para Pemohon dalam perkara ini menyatakan bahwa norma di Pasal 8 ayat
(5) UU Kejaksaan yang berbunyi: "Dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya, Pemanggilan, Pemeriksaan,Penggeledahan, Penangkapan
dan Penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa
Agung" bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945: "Negara Indonesia
adalah Negara Hukum".
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945:
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya."
Serta bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: "Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan hukum yang sama di hadapan hukum."
Ahli akan membahas masalah hukum ini dengan menggunakan
pendekatan integrated criminal justice system, constitutional interpretation,
dan policy model, sebagai berikut. Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan perlu
dimaknai dalam konteks keseluruhan sistem peradilan pidana terpadu
(integrated criminal justice system). Ketentuan ini bukan dimaksudkan untuk
memberikan imunitas atau impunitas kepada Jaksa, melainkan untuk
menjaga independensi dan objektivitas Kejaksaan dalam menjalankan
tugasnya. Perlu dipahami bahwa Jaksa dalam menjalankan tugasnya rentan
terhadap intervensi, intimidasi, atau bahkan kriminalisasi yang dapat
mengganggu proses penegakan hukum. Izin Jaksa Agung berfungsi sebagai
filter dan mekanisme kontrol internal untuk mencegah penyalahgunaan
wewenang dalam proses pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan,
penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa. Hal ini justru memperkuat
sistem peradilan pidana dengan memastikan bahwa proses hukum terhadap
Jaksa berjalan dengan profesional dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan-
kepentingandi luar hukum. Dengan demikian, ketentuan ini justru
berkontribusi pada tegaknya hukum dan keadilan, bukan sebaliknya.
394
Argumentasi Pemohon bahwa Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945 perlu dikaji secara mendalam. Prinsip persamaan di hadapan
hukum bukan berarti setiap individu diperlakukan sama persis dalam segala
hal. Konstitusi mengamanatkan adanya perlakuan khusus terhadap
kelompok tertentu dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya,
sepanjang perlakuan khusus tersebut didasarkan pada alasan yang objektif
dan rasional.
Dalam hal ini, perlakuan khusus terhadap Jaksa melalui izin Jaksa
Agung dapat dibenarkan secara konstitusional karena bertujuan untuk
melindungi independensi Kejaksaan sebagai salah satu pilar penegakan
hukum. Ketentuan ini tidak menghilangkan akuntabilitas Jaksa, melainkan
mengatur mekanismenya untuk menghindari potensi penyalahgunaan
wewenang dan intervensi yangdapat mengganggu proses penegakan
hukum. Oleh karena itu, Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan tidak bertentangan
dengan prinsip persamaan di hadapan hukum yang dijamin oleh UUD 1945.
Justru, ketentuan ini merupakan implementasi dari prinsip negara hukum
yang berkeadilan.
Dari sisi policy model, Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan merupakan
kebijakan yang rasional dan diperlukan untuk menjaga efektivitas dan
integritas Kejaksaan. Tanpa adanya mekanisme kontrol internal seperti izin
Jaksa Agung, Jaksa rentan menjadi sasaran kriminalisasi atau intimidasi,
terutama ketika menangani perkara-perkara yang sensitif dan melibatkan
pihak-pihak yang berkuasa. Hal ini dapat melemahkan Kejaksaan dan
mengganggu proses penegakan hukum secara keseluruhan. Dengan adanya
izin Jaksa Agung, diharapkan proses hukum terhadap Jaksa dapat berjalan
secara objektif, transparan, dan akuntabel, sehingga kepercayaan publik
terhadap institusi Kejaksaan dan sistem peradilan pidana dapat terjaga.
Dilihat dari segi kepastian hukum serta kesinambungan putusan dari
putusan terdahulu yakni berdasarkan Ratio Decidendi Putusan Mahkamah
Konstitusi No. 55/PUU-XI/2013 dinyatakan bahwa ketentuan norma Pasal 8
ayat (5) UU 16/2004 adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan
395
UUD 1945. Adapun Pertimbangan Hukum Putusan MK No. 55/PUU- XI/2013,
antara lain:
a. Peran kejaksaan sebagai aparatur negara menempati posisi penting
dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang
melaksanakan upaya dan proses penegakan hukum dalam rangka
mewujudkan fungsi hukum dan supremasi hukum;
b. Jaksa sebagai salah satu penegak hukum dalam sistem peradilan pidana
merupakan officium nobile atau profesi terhormat/profesi mulia dalam
melaksanakan
tugas,
fungsi
dan
wewenangnya
memerlukan
perlindungan hukum. Dalam melakukan penuntutan, jaksa bertindak atas
nama negara sebagai pelindung kepentingan umum dan masyarakat
dengan melakukan tugas dan wewenangnya;
c. Selama ini dalam menjalankan tugas penegakan hukum, penuntut umum
seringkali berada dalam situasi yang tidak menguntungkan dari segi baik
harta bendanya, keluarganya bahkan jiwanya sendiri, oleh karena
keamanan dan perlindungan terhadap penuntut umum yang menjalankan
tugas maupun keluarganya menjadi tanggung jawab negara;
d. Salah satu perlindungan terhadap profesi jaksa diwujudkan dalam bentuk
pemberian izin oleh Jaksa Agung untuk melakukan tindakan kepolisian
hanya terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana pada saat
melaksanakan tugas dan wewenangnya berdasarkan Undang-Undang;
e. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada Jaksa
yang telah diatur dalam Guidelines on The Role of Prosecutor dan
International Association of Presecutor yaitu negara menjamin bahwa
Jaksa sanggup menjalankan profesi mereka tanpa intimidasi, gangguan,
godaan, campurtangan yang tidak tepat atau pembeberan yang belum
diuji kebenarannya baik terhadap pertanggungjawaban perdata, pidana
maupun pertanggungjawaban lainnya".
f. izin Jaksa Agung diperlukan dalam melakukan tindakan kepolisian
terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana pada saat
melaksanakan tugas dan wewenangnya berdasarkan Undang-Undang
dimana jaksa bertindak untuk dan atas nama negara serta bertanggung
jawab menurut hierarkinya; Bahwa izin Jaksa Agung adalah suatu
396
prosedur administrasi sebagai bentuk perlindungan negara terhadap
jaksa yang sedang melaksanakan tugas dan wewenang berdasarkan
surat perintah menurut hierarkinya. Menurut Mahkamah, perlunya izin
Jaksa Agung untuk melakukan tindakan Kepolisian terhadap jaksa
adalah wajar dan bukan merupakan tindakan diskriminasi serta bukan
pula pembedaan perlakuan.
Berdasarkan uraian tersebut jelas bahwa Apakah ketentuan Pasal 8
ayat (5) UU Kejaksaan bukan merupakan suatu bentuk Hak Imunitas yang
mengarah pada bentuk Impunitas dan dengan demikian sama sekali tidak
bertentangan dengan UUD 1945, malah justru memperkuat konsepsi penting
dalam penegakan hukum yakni Integrated Criminal justice System.
2. Apakah ketentuan Pasal 11A ayat (1) dan (3) UU Kejaksaan bertentangan
dengan UUD 1945?
Para Pemohon menyatakan bahwa norma di Pasal 11A ayat (1) dan (3) UU
Kejaksaan yang berbunyi:
"(1) Jaksa dapat ditugaskan untuk menduduki atau mengisi jabatan:
a. di luar instansi Kejaksaan;
b. pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
c. dalam organisasi internasional;
d. dalam organisasi profesi internasional; atau
e. pada penugasan lainnya
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan Jaksa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah."
bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945: "Kekuasaan kehakiman
merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakan hukum dan keadilan"; Pasal 24 ayat (3) UUD 1945: "Badan-
badan lainnya yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur
dalam undang-undang"; Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: "Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum"; Pasal 30 ayat (3) UUD 1945:
"Tentara Nasional terdiri atas angkatan darat, Angkatan Laut dan Angkatan
Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan
memelihara keutuhan dan kedaulatan negara"; serta Pasal 30 ayat (4) UUD
397
1945 : Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang
menjaga keamanan dan ketertiban Masyarakat bertugas melindungi,
mengayomi, melayanan masyarakat, serta menegakan hukum."
Ahli membahas permasalahan hukum terkait Pasal 11A ayat (1) dan
(3) UU Kejaksaan di atas dari beberapa perspektifberikutini. Pasal 11Aayat
(1) dan (3) UU Kejaksaan tersebut memungkinkan penugasan Jaksa di luar
Kejaksaan. Dalam sistem peradilan pidana terpadu, hal ini dapat memperkuat
koordinasi antar lembaga. Penugasan di kementerian/lembaga lain,
perwakilan RI di luar negeri, atau organisasi internasional dapat
meningkatkan efektivitas penegakan hukum transnasional, perlindungan WNI
di luar negeri, dan kerjasama hukum internasional. Yang penting tetap ada
mekanisme pengawasan yang agar penugasan tersebut tidak mengganggu
independensi Jaksa dalam menjalankan tugas pokoknya dan tidak
menimbulkan konflik kepentingan.
Di beberapa negara, penugasan jaksa di luar institusi kejaksaan
merupakan praktik umum. Misalnya, di Amerika Serikat, jaksa dapat
ditugaskan di berbagai lembaga pemerintah, termasuk FBI atau Departemen
Kehakiman. Studi banding terhadap negara-negara tersebut dapat
memberikan gambaran mengenai best practice dalam pengaturan
penugasan jaksa di luar kejaksaan, termasuk mekanisme pengawasan dan
pengaturan potensi konflik kepentingan.
Argumentasi Pemohon menyatakan Pasal 11A ayat (1) dan (3) UU
Kejaksaan bertentangan dengan beberapa pasal UUD 1945. Namun,
penafsiran harus menyeluruh dan tidak sepotong-sepotong. Misalnya
berkaitan dengan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, Penugasan Jaksa di luar
Kejaksaan tidak mengganggu independensi kekuasaan kehakiman. Selama
penugasan tersebut tidak berkaitan dengan fungsi yudisial (mengadili
perkara), independensi kekuasaan kehakiman tetap terjaga. Berkaitan
dengan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945, Kejaksaan adalah bagian dari eksekutif,
Jaksa Agung sendiri diangkat oleh Presiden dan merupakan bagian dari
pemerintah, sehingga dalam hal ini bukanlah yudikatif. Namun, di sisi lain,
Kejaksaan memang memiliki fungsi penegakan hukum, baik sebagai penyidik
tindak pidana tertentu (seperti Pelanggaran HAM Berat, Tindak Pidana
398
Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang yang Tindak Pidana Asalnya adalah
Korupsi), penuntut umum, dan pelaksana putusan hakim.
Kita perlu melihat definisi stipulatif yang diberikan oleh pembuat
undang-undang tentang apa itu kejaksaan. Definisi Kejaksaan menurut Pasal
1 angka 1 UU Kejaksaan, Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang
fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dalam hal ini melakukan
kekuasaan penuntutan dan kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
Dari rumusan norma "kekuasaan kehakiman dalam hal ini melakukan
kekuasaan penuntutan" adalah dalam rangka melaksanakan tugas
penuntutan perkara pidana serta kewenangan lain sebagaimana Pasal 38
ayat (2) UU 48/2009, sedangkan norma "kewenangan lain berdasarkan
undang-undang" adalah kewenangan lain yang tidak terkaitan dengan
kekuasaan kehakiman, dan karena Kejaksaan adalah termasuk lembaga
pemerintahan sehingga kewenangan lain yang dimaksud dalam hal ini
termasuk kewenangan untuk melaksanakan kekuasaan eksekutif. Sehingga
dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya berdasarkan amanat
undang-undang Kejaksaan menjalankan dua jenis kekuasaan yaitu
kekuasaan yudikatif dan eksekutif.
Pasal yang dijadikan batu uji ini mengatur badan-badan lain yang
fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, bukan lembaga eksekutif
seperti Kejaksaan. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Penugasan Jaksa di luar
Kejaksaan justru dapat meningkatkan perlindungan dan kepastian hukum
bagi WNI, terutama di luar negeri. Pasal 30 ayat (3) dan (4) UUD 1945, Pasal
ini mengatur TNI dan Polri. Argumentasi Pemohon mengaitkan pasal ini
dengan penugasan Jaksa di luar Kejaksaan kurang relevan.
Penugasan Jaksa di luar Kejaksaan merupakan kebijakan yang
bertujuan
untuk
meningkatkan
efektivitas
penegakan
hukum
dan
memperkuat koordinasi antar lembaga. PP yang akan diterbitkan nantinya
harus memuat analisis kebijakan yang komprehensif, termasuk pertimbangan
manfaat, risiko, dan alternatif kebijakan. Penugasan Jaksa di luar Kejaksaan
harus memperhatikan prinsip-prinsip hukum, seperti prinsip due process of
law, prinsip kesamaan kedudukan di hadapan hukum, dan prinsip good
governance.
399
3. Apakah ketentuan Pasal 30B huruf A UU Kejaksaan bertentangan dengan
UUD 1945?
Para Pemohon pada perkara ini menyatakan bahwa bahwa Pasal 30B
huruf A UU Kejaksaan yang berbunyi: "Dalam bidang intelijen penegakan
hukum, Kejaksaan berwenang: a. menyelenggarakan fungsi penyelidikan,
pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum;"
bertentangan dengan Pasal 30 ayat (3) dan (4) UUD 1945, yang berbunyi:
(3)" Tentara Nasional terdiri atas angkatan darat, Angkatan Laut dan
Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi,
dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara." Ayat (4) "Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan
dan ketertiban Masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayanan
masyarakat, serta menegakan hukum."
Menurut hemat Ahli, dalam kerangka Criminal Justice System, setiap
lembaga penegak hukum memiliki peran dan wewenang yang saling
melengkapi dan terintegrasi. Argumentasi Pemohon terfokus pada
pembagian tugas antara TNI, Polri, dan Kejaksaan. Pasal 308 huruf a UU
Kejaksaan memberi wewenang kejaksaan dalam intelijen penegakan hukum.
Hal ini tidak bertentangan dengan tugas TNI dan Polri. Intelijen penegakan
hukum yang dilakukan Kejaksaan berfokus pada pengumpulan informasi dan
bukti untuk kepentingan penuntutan, bukan pada keamanan negara (TNI)
atau ketertiban masyarakat umum (Polri). Kejaksaan justru berperan
bersama-sama Polri dalam proses penegakan hukum, khususnya dalam
tahap pra-penuntutan. [Intelijen Kejaksaan dapat membantu dalam
penguatan alat bukti dan efektivitas penuntutan.
Penafsiran Pasal 30 ayat (3) dan (4) UUD 1945 tidak dapat dilakukan
secara sempit. Frasa alat negara tidak berarti monopoli absolut atas fungsi
keamanan dan penegakan hukum. UUD 1945 tidak secara eksplisit melarang
lembaga lain, termasuk Kejaksaan, untuk memiliki fungsi intelijen dalam
konteks penegakan hukum. Justru, penafsiran yang harmonis, penafsiran
secara sistematis dan logis diperlukan untuk memastikan efektivitas
penegakan hukum. Kewenangan Kejaksaan dalam intelijen penegakan
400
hukum dapat dimaknai sebagai spesialisasi dalam ranah hukum pidana, dan
bukan tumpang tindih dengan fungsi TNI dan Polri.
Kebijakan pemberian wewenang intelijen penegakan hukum kepada
Kejaksaan didasari pada kebutuhan untuk meningkatkan efektivitas
penuntutan. Kejaksaan sebagai dominus litis membutuhkan informasi yang
akurat dan komprehensif sebelum memutuskan untuk menuntut suatu
perkara. Intelijen Kejaksaan dapat berperan dalam mencegah terjadinya
abuse of power oleh aparat penegak hukum lain dan meminimalisir kesalahan
dalam penuntutan. Model kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem
peradilan pidana yang lebih adil dan efektif.
Di beberapa negara, lembaga penuntutan memiliki wewenang intelijen
yang serupa. Misalnya, di Amerika Serikat, Department of Justice (DOJ)
memiliki Federal Bureau of Investigation (FBI) yang bertugas melakukan
investigasi, termasuk pengumpulan informasi intelijen, untuk mendukung
penuntutan. Hal ini menunjukkan bahwa wewenang intelijen bagi lembaga
penuntutan bukanlah hal yang anomali dalam praktik hukum di dunia.
Perbandingan hukum ini memperkuat argumen bahwa Pasal 30B huruf a UU
Kejaksaan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip umum dalam sistem
hukum modern.
Mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 30B huruf a UU
Kejaksaan tidak relevan apabila dipertentangkan dengan UUD 1945 karena
dalam ketentuan norma Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945 tidak
mengatur norma tentang kewenangan Intelijen.
4. Apakah ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf e dan huruf g UU Kejaksaan
bertentangan dengan UUD 1945?
Para Pemohon pada perkara ini menyatakan bahwa Pasal 35 ayat (1)
huruf e dan huruf g UU Kejaksaan yang berbunyi:
"(1) Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang:
a. dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung
dalam pemeriksaan kasasi dalam lingkup peradilan umum, peradilan tata
usaha negara, peradilan agama, dan peradilan militer;
401
g. mengoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan penyelidikan,
penyidikan dan Penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama oleh orang
yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer;"
bertentangan dengan ketentuan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 :
"Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,
melayanan masyarakat, serta menegakan hukum." Menurut hemat Ahli,
Pasal 35 ayat (1) huruf e dan huruf g UU Kejaksaan tidaklah bertentangan
dengan UUD 1945, hal itu dapat dilihat dari tinjauan berkut ini.
Pasal 35 ayat (1) huruf e dang UU Kejaksaan justru memperkuat
integrasi dan koordinasi dalam Criminal Justice System. Huruf e, yang
mengatur pertimbangan teknis hukum ke Mahkamah Agung, merupakan
mekanisme checks and balances sekaligus upaya memastikan konsistensi
penerapan hukum di berbagai peradilan. Hal ini berkontribusi pada kepastian
hukum dan keadilan. Huruf g, terkait koordinasi penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan tindak pidana yang melibatkan peradilan umum dan militer,
menghindari tumpang tindih kewenangan dan potensi konflik antar-lembaga
penegak hukum. Justru dengan koordinasi yang dipimpin Kejaksaan, proses
penegakan hukum menjadi lebih efektif dan efisien, serta menjamin
akuntabilitas.
Di berbagai negara, lembaga kejaksaan memiliki peran yang luas,
tidak hanya terbatas pada penuntutan. Misalnya, di beberapa negara Eropa
Kontinental, Kejaksaan memiliki kewenangan penyelidikan. Kewenangan
Kejaksaan untuk memberikan pertimbangan hukum kepada Mahkamah
Agung juga terdapat di beberapa negara, meskipun bentuk dan
mekanismenya bervariasi. Perbandingan ini menunjukkan bahwa ketentuan
dalam UU Kejaksaan tidak menyimpang dari praktik umum di negara lain dan
justru sejalan dengan perkembangan hukum modern yang menekankan
pentingnya koordinasi dan efektivitas penegakan hukum.
Argumentasi Pemohon yang mendasarkan pertentangan pada Pasal
30 ayat (4) UUD 1945 kurang tepat. Pasal tersebut menegaskan tugas Polri,
tetapi tidak menutup kemungkinan lembaga lain, dalam hal ini Kejaksaan,
memiliki kewenangan dalam penegakan hukum berdasarkan undang-
402
undang. Penafsiran Pasal 30 ayat (4) harus dilakukan secara sistematis dan
harmonis dengan pasal- pasal lain UUD 1945, termasuk pasal-pasal yang
mengatur kekuasaan kehakiman. Oleh karena itu, Pasal 35 ayat (1) huruf e
dang UU Kejaksaan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Ketentuan dalam UU Kejaksaan merupakan model kebijakan yang
bertujuan memperkuat penegakan hukum. Koordinasi yang diamanatkan
kepada Kejaksaan merupakan solusi atas kompleksitas perkara yang
melibatkan berbagai yurisdiksi, seperti peradilan umum dan militer. Model ini
bertujuan untuk menghindari fragmentasi dan menjamin efektivitas
penegakan hukum. Pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung
merupakan model kebijakan yang bertujuan meningkatkan kualitas putusan
kasasi dan menjaga konsistensi penerapan hukum.
Dalam
konteks
sosiologi
hukum,
kewenangan
Kejaksaan
sebagaimana diatur dalam UU Kejaksaan merupakan respons terhadap
kebutuhan masyarakat akan penegakan hukum yang efektif dan berkeadilan.
Kompleksitas masyarakat modern menuntut adanya koordinasi yang kuat
antar-lembaga penegak hukum. Kewenangan Kejaksaan dalam hal ini
berkontribusi pada terciptanya ketertiban sosial dan penegakan hukum yang
responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
D. Kesimpulan
1. Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bukanlah bentuk imunitas yang mengarah
pada impunitas dan dengan demikian Pasal 8 ayat (5) tidak bertentangan
dengan UUD 1945. Ketentuan ini merupakan mekanisme kontrol yang
dirancang untuk menjaga independensi dan objektivitas Kejaksaan dalam
menjalankan tugasnya, serta mencegah penyalahgunaan wewenang dan
intervensi yang dapat mengganggu proses penegakan hukum. Ketentuan ini
justru memperkuat sistem peradilan pidana dan berkontribusi pada tegaknya
hukum dan keadilan di Indonesia. Perlu ditekankan bahwa izin Jaksa Agung
bukanlah penghalang absolut bagi penegakan hukum terhadap Jaksa yang
melakukan tindak pidana. Mekanisme pengawasan internal dan eksternal
tetap berjalan untuk memastikan akuntabilitas Kejaksaan.
2. Ketentuan Pasal 11A ayat (1) dan (3) UU Kejaksaan tidak bertentangan
dengan UUD 1945 khususnya Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 28D. Norma di
403
Pasal 11A ayat (1) dan (3) UU Kejaksaan yang berbunyi: (1) Jaksa dapat
ditugaskan untuk menduduki atau mengisi jabatan: a. di luar instansi
Kejaksaan; b. pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; c. dalam
organisasi internasional; d. dalam organisasi profesi internasional; atau
e. pada penugasan lainnya Ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai
penugasan Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan Peraturan Pemerintah," merupakan norma yang Konstitutional.
Sedangkan penggunaan Pasal 30 ayat (3) dan (4) UUD 1945 sebagai batu
uji untuk Pasal 11A ayat (1) dan (3) UU Kejaksaan sama sekali tidak relevan.
3. Pasal 30B huruf a UU Kejaksaan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Kewenangan Kejaksaan dalam intelijen penegakan hukum merupakan
bagian integral dari sistem peradilan pidana terpadu dan bertujuan untuk
meningkatkan efektivitas penuntutan, bukan tumpang tindih atau mengambil
alih tugas TNI dan Polri. Penafsiran yang harmonis dan kontekstual atas UUD
1945 diperlukan untuk menghindari pemahaman yang sempit dan
menghambat upaya penegakan hukum yang efektif.
4. Pasal 35 ayat (1) huruf e dang UU Kejaksaan tidak bertentangan dengan
UUD 1945. Ketentuan tersebut justru memperkuat integrasi, koordinasi, dan
efektivitas penegakan hukum di Indonesia. Argumentasi Pemohon
berdasarkan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 kurang tepat karena tidak
mempertimbangkan prinsip pembagian kekuasaan dan penafsiran konstitusi
secara sistematis.
Laksamana Muda TNI (Purn) Anwar Saadi, S.H., M.H.
Poin Pengujian Perkara 15
1. Pasal 35 ayat (1) huruf e : Tugas Wewenang Jaksa dalam memberikan
pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan
kasasi dalam lingkup peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan
agama, dan peradilan militer.
2. Pasal 35 ayat (1) huruf g : tugas wewenang Jaksa Agung dalam
mengoordinasikan,
mengendalikan,
dan
melakukan
penyelidikan,
penyidikan, dan Penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama oleh
orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer.
404
Pertanyaan untuk Ahli Pidana Militer
1. Dalam perkara apa saja pelaksanaan tugas dan wewenang Jaksa Agung
dalam mengoordinasikan, mengendalikan dan melakukan penyelidikan,
penyidikan dan penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama oleh orang
yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer (koneksitas)?
Tanggapan:
Secara umum bahwa pelaksanaan tugas dan wewenang Jaksa Agung dalam
mengoordinasikan, mengendalikan dan melakukan penyelidikan, penyidikan
dan penuntutan hanya terhadap tindak pidana yang dilakukan bersama oleh
orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer yang proses
hukumnya diperiksa secara koneksitas, dengan ketentuan perkara tersebut
memenuhi unsur Pasal 55 KUHP yang mana pelakunya bersama-sama
antara pelaku sipil yang tunduk pada yustisiabel pengadilan dalam
lingkungan peradilan umum, dan pelaku militer yang tunduk pada yustisiabel
pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
Bahwa kewenangan Jaksa Agung dalam penanganan perkara koneksitas
telah diatur dalam Pasal 89 ayat (1) KUHAP, Pasal 90 KUHAP, Pasal 93 ayat
(3) KUHAP, Pasal 57 ayat (1) jo Pasal 66 huruf c jo Pasal 199 ayat (3) UU 31
Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Pasal 39 UU Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 18 ayat (1) UU Nomor
16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana diubah dengan UU
Nomor 11 Tahun 2021, dan beberapa peraturan di bawah Undang-Undang
yaitu Pasal 25A dan 25B Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor -38 Tahun 2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI, serta Pasal 519A Peraturan
Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kejaksaan RI.
Bahwa dari beberapa pengaturan sebagaimana tersebut di atas, dapat
disampaikan penjelasan sebagai berikut:
-
Bahwa Jaksa Agung merupakan Penuntut Umum tertinggi dan pengacara
negara di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal tersebut harus dimaknai
405
bahwa Jaksa Agung bukan hanya sebagai pemimpin tertinggi institusi
Kejaksaan secara strutural, akan tetapi juga memimpin dan mengendalikan
kebijakan penuntutan secara yuridis formal di seluruh wilayah hukum
Indonesia meliputi pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan
peradilan militer.
-
Bahwa Pasal 57 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan
Militer di dalam penjelasan pasal mengatur "...Oditur Jenderal dalam
melaksanakan tugas di bidang teknis penuntutan bertanggung jawab kepada
Jaksa Agung RI selaku Penuntut Umum tertinggi di Negara RI...". Hal tersebut
harus dimaknai sebagai berlakunya prinsip single prosecution system bahwa
pemilik kewenangan tunggal di bidang penuntutan dalam sistem pidana
nasional adalah Jaksa Agung meliputi pengadilan dalam lingkungan
peradilan umum dan juga peradilan militer
-
Bahwa Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai hukum meteriil Tipikor
mengatur secara tegas Jaksa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang
dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Umum dan
Peradilan Militer.
-
Bahwa di datam struktu-ror.ganisasi KeJaksaan Agung terdapat pejabat
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) yang merupakan unsur
pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di
bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan
penanganan perkara koneksitas, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
Dalam konteks delegasi kewenangan maka wewenang Jaksa Agung dalam
mengoordinasikan, mengendalikan dan melakukan penyelidikan, penyidikan
dan penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama oleh orang yang
tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer, khususnya acara
pemeriksaan koneksitas diselenggarakan dan dilaksanakan oleh Jampidmil
-
Bahwa kewenangan .Jaksa Agung untuk mengoor-dinasikan, mengendalikan
dan melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang dilakukan
bersama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer
melalui mekanisme acara pemeriksaan koneksitas, tidak hanya pada perkara
406
tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana lain
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk juga
tindak pidana umum.
-
Bahwa kewenangan Jaksa Agung untuk mengoordinasikan, mengendalikan
dan melakukan penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama oleh orang
yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer (koneksitas)
termasuk pembuktian di pengadilan dilakukan bersama-sama oleh Jaksa dan
Oditur Militer dengan susunan majelis hakim yang terdiri dari hakim militer
dan hakim peradilan umum yang diberi pangkat tituler.
2. Apakah perwujudan kewenangan Jaksa Agung sebagaimana Pasal 35 ayat
(1) huruf .g menyebabkan terjadinya tumpang tindih kewenangan .penyidikan
dan penuntutan.
Tanggapan:
Dalam penerapan penanganan perkara yang diperiksa secara
koneksitas berdasarkan best practise perwujudan kewenangan Jaksa Agung
sebagaimana
diatur
dalam
Pasal
35
ayat
(1)
huruf
g
dalam
mengoordinasikan, mengendalikan dan melakukan penyelidikan, penyidikan
dan penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh orang
yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer yang diperiksa
secara koneksitas tidak menyebabkan terjadi adanya nya tumpang tindih
kewenangan,
Hal tersebut dapat disampaikan penjelasan sebagai berikut:
-
Bahwa
Kewenangan
Jaksa
Agung
dalam
mengoordinasikan,
mengendalikan dan melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan
tindak pidana hanya dilakukan terhadap perkara pidana yang dilakukan
secara bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan
peradilan militer yang proses hukumnya diperiksa secara koneksitas,
sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana Undang-
Undang Nomor 31 Yahun 1997 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981
-
Bahwa pembentuk undang-undang memberikan kewenangan penyidikan
kepada beberapa penyidik, diantaranya untuk penyidik tindak pidana
korupsi kepada Polri, Penyidik Kejaksaan dan Penyidik KPK. Untuk
407
penyidikan tindak pidana narkotika menjadi kewenangan penyidik Polri
dan BNN. Demikian juga Penyidik PNS diberikan kewenangan
penyidikan untuk perkara-perkara tertentu misalnya PPNS Pajak, PPNS
Lingkungan Hidup, dll. yang pada praktiknya selama ini tidak ada kendala
dan dapat berjalan harmonis.
-
Bahwa pada tahap penyididkan ketentuan hukum acara dalam
pemeriksaan koneksitas mengatur Penyidikan perkara pidana yang
diperiksa secara koneksitas dilaksanakan oleh suatu tim yang terdiri dari
Palisi Militer, Oditur, dan Penyidik dalam lingkungan peradilan umum,
sesuai dengan wewenang mereka masing-masing menurut hukum yang
berlaku untuk penyidik perkara pidana. Tim penyidik sebagatmana
dimaksud dibentuk dan dikoordinasikan oleh Jampidmil dalam konteks
relasi proses penegakan hukum terhadap para pelaku dengan yurisdiksi
pengadilan yang berbeda.
-
Bahwa pada tahap penuntutan, tidak terdapat adanya tumpang tindih
kewenangan. Jaksa Agung sebagai Jaksa Penuntut Umum Penuntut di
pengadilan dalam lingkungan perad lan umum dan Oditur Militer sebagai
penuntut di pengadilan dalam lingkungan peradilan militer dapat
melaksanakan tugas bidang teknis penuntutan secara harmonis dan
bersama-sama bertanggung jawab kepada Jaksa Agung RI selaku
Penuntut Umum tertinggi di Negara Republik Indonesia.
-
Bahwa dalam praktik di beberapa negara sebagai perbandingan, seperti
di Belanda bahwa setiap anggota militer diadili oleh bagian khusus militer
dari Pengadilan Sipil di Arnhem, bagian militer khusus ini terdiri atas
anggota militer dan terdapat hakim sipil dengan kewenangan penuntutan
ada pada Jaksa Agung. Perbandingan lainnya di Vietnam, pelaksanaan
investigasi tindak pidana dengan pelaku militer di Vietnam dilaksanakan
oleh Kantor lnvestigasi Kejaksaan Militer yang kedudukannya berada di
bawah Badan lnvestigasi Kejaksaan. Kantor lnvestigasi Kejaksaan Militer
Vietnam memiliki tugas dan fungsi menerima, mengklasifikasikan,
menangani pengaduan dan laporan, serta investigasi terhadap kejahatan
di bawah yurisdiksi pengadilan militer.
408
-
Bahwa terdapat pengaturan organisasi Kejaksaan di beberapa negara
antara lain Ukraina, Finlandia, Rusia, Vietnam, Republik Rakyat
Tiongkok, Afrika Selatan, dan Ghana, khususnya yang mengatur
kedudukan Jaksa Agung, dengan sebutan nomenklatur unified system,
highest prosecutor, single centralized system, chief procurator of the
Supreme People's Organ of Control, the highest procuratorial organ, dan
single national prosecuting authority. Dalam konteks struktur penegakan
hukum nomenklatur tersebut dimaknai secara expressive verbis
mengatur single prosecution system menempatkan Jaksa Agung sebagai
penuntut umum tertinggi yang mengendalikan penuntutan atas nama
negara.
-
Di dalam ketentuan hukum acara peradilan militer dan hukum acara
pidana keduanya mengatur mekanisme pelimpahan perkara dari penyidik
kepada penuntut umum secara sama dan serupa bahwa harus
memenuhi syarat formil dan materiil meliputi tanggung jawab terhadap
tersangka, disertai dengan berita acara pemeriksaan dan barang bukti.
Hal ini menunjukkan bahwa tidak terdapat tumpang tindih, Dengan
demikian dapat disampaikan pendapat bahwa terkait kewenangan Jaksa
Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) huruf g Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2021 tidak menyebabkan terjadinya tumpang
tindih kewenangan dan untuk pelaksanaan koordinasi di lapangan
menjadi tanggung jawab Jampidmil.
3. Apakah
tugas
wewenang
Jaksa
Agung
dalam
mengoordinasikan,
mengendalikan, dan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan Penuntutan
tindak pidana yang dilakukan bersama oleh orang yang tunduk pada
peradilan umum dan peradilan militer sebagaimana diatur dalam pasal 35
ayat (1) huruf g Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang Perubahan
Kedua Undang-Undang nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I
bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan dan menimbulkan konflik
kepentingan pada fungsi penyelidikan dan penyidikan dengan fungsi
penuntutan?
Tanggapan:
409
Pemeriksaan
perkara
secara
koneksitas
merupakan
mekanisme
penanganan perkara pidana terhadap pelaku tindak pidana yang bersama-
sama dilakukan oleh subjek hukum lingkup peradilan militer dan peradilan
umum (Pramono, 2020). Pemisahan yurisdiksi kewenangan dalam konteks
kompetensi absolut lembaga peradilan pidana memunculkan dualisme
kewenangan pengadilan yang berhak memeriksa dan mengadili perkara
pidana sehingga dalam tataran implementasi kerap terjadi persoalan
penentuan kapan sebuah perkara masuk dalam ranah peradilan militer atau
peradilan umum.
Ketentuan hukum acara mengatur bahwa penentuan titik berat kerugian
akibat suatu tindak pidana tersebut didasarkan pada penilaian titik berat
kerugian antara kepentingan umum dan kepentingan militer. Adapun
penentuan titik berat kerugian dilakukan setelah tahap penyidikan, yakni pada
tahap Penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa bersama-sama dengan Oditur
Militer melalui mekanisme penelitian bersama terhadap berkas perkara dari
hasil penyidikan
Pada tahapan ini penentuan titik berat kerugian akibat tindak pidana tersebut
melalui penelitian bersama antara Jaksa dan Oditur Militer yang
memungkinkan terjadi perbedaan pendapat diantara keduanya. Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 mengatur bahwa "dalam hal terjadi perbedaan
pendapat antara Jaksa dan Oditur, maka pendapat Jaksa Agung yang
menentukan".
Merujuk pada pengaturan tersebut, maka dalam hal terdapat perbedaan
pendapat untuk menilai penentuan titik berat kerugian sebagai dasar
menetapkan pengadilan yang akan menyidangkan perkara tersebut, maka
Undang-Undang Peradilan Militer dan Undang-Undang Hukum Acara Pidana
secara tegas memberi wewenang kepada Jaksa Agung untuk menentukan
perkara tersebut akan diperiksa dan diadili di peradilan militer atau di
peradilan umum.
Dalam konteks pengaturan Pasal 35 ayat (1) huruf g Undang-Undang No 11
Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang nomor 16 Tahun
2004 tentang Kejaksaan RI., yang mengatur "Jaksa Agung mempunyai tugas
410
dan
wewenang
mengordinasikan,
mengendalikan,
dan
melakukan
penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana yang di/akukan oleh
orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer", hal tersebut
selaras dengan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997
tentang Peradilan Militer dan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981,
khususnya dalam menentukan pengadilan yang akan memeriksa dan
mengadili suatu perkara pidana secara koneksitas.
Dengan keselarasan pengaturan-pengaturan di dalam kedua undang-
undang tersebut, maka kewenangan Jaksa Agung dalam menentukan suatu
perkara koneksitas sesuai prinsip penegakan hukum bertujuan untuk
menjaga prinsip-prinsip keadilan, memberikan kepastian dan menghindarkan
konflik kepentingan di dalam proses penyelidikan, penyidikan dan
penuntutan, menghindari terjadinya perbedaan proses hukum dan
mempersempit disparitas pemidanaan.
Dr. Indra Perwira, S.H., M.H.
Pertanyaan untuk Ahli Hukum Tata Negara terhadap Pasal 8 ayat (5)
1. Apakah Putusan No. 55/PUU-Xl/2013 masih tetap relevan untuk
dipertahankan hingga saat ini? Mengingat peningkatan kinerja serta resiko
kriminalisasi yang dapat diterima oleh jaksa-jaksa belakangan ini yang
sedang gencar melaksanakan Pengungkapan Kasus Korupsi yang nilainya
triliunan rupiah.
Tanggapan:
Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan Putusan No. 55/PUU-Xl/2013
tentang pengujian Pasal 8 ayat (5) UU 16/2004, di mana pada pokoknya
menurut Mahkamah Konstitusi, ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU 16/2004:
Perlunya izin Jaksa Agung untuk melakukan tindakan kepolisian terhadap
Jaksa yang diduga melakukan tindak pidana dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya agar aparat penegak hukum tidak semena-mena melakukan
tindakan kepolisian terhadap Jaksa. Dalam hal ini, Jaksa Agung sebagai
pimpinan
tertinggi
Kejaksaan
bertanggung
jawab
mengendalikan
pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam rangka menjaga harkat
dan martabat Jaksa sebagai salah satu profesi penegak hukum. Selain itu
untuk menjamin pelaksanaan tugas dan wewenang Jaksa dalam proses
411
penegakan hukum yang dibebankan negara kepadanya agar melaksanakan
tugasnya dengan baik. Dengan demikian, menurut Mahkamah, perlunya izin
Jaksa Agung untuk melakukan tindakan kepolisian terhadap Jaksa adalah
wajar dan bukan merupakan tindakan diskriminasi serta bukan pula
pembedaan perlakuan.
Menurut pendapat Ahli bahwa putusan Nomor 55/PUU-Xl/2013 masih
relevan untuk dipertahankan hingga saat ini, karena apabila dilihat rumusan
norma pasal 8 ayat (5) UU Nomor 16 Tahun 2004 dan Pasal 8 ayat (5) UU
Nomor 11 Tahun 2021 tidak ada perubahan sama sekali, dalam hal ini
pembentuk UU masih menganggap perlindungan hukum terhadap Jaksa
yang sedang melaksanakan tugas dan kewenangannya tetap perlu diberikan
kepada Jaksa.
2. Apakah menurut ahli rumusan norma Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 terlalu luas
pemaknaanya dan dapat mengarah pada lmpunitas?
Tanggapan:
Apabila dilihat dari rumusan Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 tidaklah dapat
dikatakan terlalu luas apalagi mengarah kepada lmpunitas, karena sejatinya
ketentuan norma tersebut sudah sangat jelas maksud dan tujuan dari
rumusan norma tersebut, yaitu, terhadap jaksa yang sedang menjalankan
tugas dan wewenangnya, maka tindakan kepolisian yang akan dilakukan
terhadap Jaksa tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin
dari Jaksa Agung. Artinya selama sudah mendapatkan lzin dari Jaksa Agung
maka tindakan kepolisian dapat dilakukan terhadap Jaksa yang sedang
menjalankan tugas dan wewenangnya. Sementa a terhadap Jaksa yang
melakukan tindak pidana yang dilakukan diluar dari tugas dan wewenangnya,
maka tindakan kepolisian yang akan dilakukan tidak memerlukan izin Jaksa
Agung (misalnya Jaksa yang tertangkap membawa dan menggunakan
narkoba atau Jaksa yang melakukan tindak pidana penipuan). Bahwa
persoalan yang dikemukakan adalah adanya penilaian yang berkaitan
dengan lambatnya dikeluarkan izin oleh Jaksa Agung, hal tersebut bukanlah
persoalan norma, namun murni persoalan implementasi yang bisa
diselesaikan dengan menerbitkan aturan teknis untuk mempercepat
penerbitan lzin Jaksa Agung. Hal ini juga telah ditegaskan oleh Mahkamah
412
konstitusi dalam Putusan No. 180/PUU-XXll/2024 dimana lambatnya proses
ekstradisi dan MLA bukanlah terletak pada persoalan norma yang
memberikan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM sebagai Central
Authority, namun menurut Mahkamah Konstitusi, lambatnya proses tersebut
adalah persoalan lmplementasi yang dapat di selesaikan melalui perbaikan
mekanisme koordinasi antar lembaga.
3. Apakah perlu diatur pembatasan atau pengecualian pada Pasal 8 ayat (5) UU
Nomor 11/2021, sebagaimana pembatasan atau pengecualian yang diatur
pada jabatan Hakim Konstitusi dan Hakim Mahkamah Agung?
Tanggapan:
Bahwa pembentuk undang-undang dalam mengatur perlindungan hukum
terhadap perangkat penyelenggara negara menerapkan konfigurasi
perlindungan yang berbeda satu dengan lainnya, yaitu:
Konfigurasi pertama yaitu terhadap Hakim Konstitusi dan Hakim Mahkamah
Agung, perlindungan hukum atas tindakan kepolisian terhadapnya hanya
dapat diberikan atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan
dari Presiden. Bahwa bentuk perlindungan hukum ini diberikan untuk semua
Hakim Konstitusi dan Hakim Mahkamah Agung dalam semua keadaan baik
terhadap Hakim yang sedang melaksanakan tugas dan kewenangannya
maupun yang tidak sedang melaksanakan tugas dan kewenanganannya,
dalam hal ini terhadap Hakim yang melakukan perbuatanꞏyang diduga
sebagai tindak pidana di luar pelaksanaan tugqs dan kewenangannya tetap
diberlakukan mekanisme tersebut.
Konfigurasi kedua yaitu terhadap Anggota MPR/DPR/DPD/DPRD,
perlindungan hukum berupa pemberian hak imunitas, dalam hal ini Anggota
MPR/DPR/DPD/DPRD tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena
pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik
secara
lisan
maupun
tertulis
di
dalam
sidang
atau
rapat
MPR/DPR/DPD/DPRD
ataupun
di
luar
sidang
atau
rapat
MPR/DPR/DPD/DPRD yang berkaitan dengan wewenang dan tugas anggota
MPR/DPR/DPD/DPRD.
Konfigurasi ketiga yaitu terhadap Jaksa, perlindungan hukum yang
diberikan berupa harus adanya izin Jaksa Agung dalam hal pemanggilan,
413
pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap
Jaksa. Bahwa model pelindungan hukum ini hanya diberikan kepada Jaksa
yang sedang melaksanakan tugas dan wewenangnya. Artinya terhadap
perbuata tercela baik pidana maupun perdata yang dilakukan oleh Jaksa di
luar pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak diberikan perlindungan
hukum oleh negara, artinya perlindungan hukum dari negara hanya diberikan
terhadap Jaksa yang sedang melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Khusus mengenai perlindungan hukum terhadap profesi Jaksa, konsistensi
perlindungan hukum oleh negara yang diberikan hanya terhadap Jaksa yang
sedang melaksanakan tugas dan kewenangannya diatur dalam UU Nomor
16 Tahun 2004 sampai dengan perubahannya dengan UU Nomor 11 Tahun
2021, sebagai berikut:
UU No. 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan RI
UU No. 11 Tahun 2021 tentang
Kejaksaan RI
Pasal 8
(1) Jaksa diangkat dan
diberhentikan oleh Jaksa Agung.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya, jaksa bertindak
untuk dan atas nama negara serta
bertanggung jawab menurut
saluran hierarki.
(3) Demi keadilan dan kebenaran
berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa, jaksa melakukan
penuntutan dengan keyakinan
berdasarkan alat bukti yang sah.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya, jaksa senantiasa
bertindak berdasarkan hukum
dengan mengindahkan norma-
norma keagamaan, kesopanan,
kesusilaan, serta wajib menggali
Pasal 8
(1)
Jaksa
diangkat
dan
diberhentikan oleh Jaksa Agung.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya, Jaksa
bertindak untuk dan atas narna
negara serta
bertanggung
jawab
menurut
saluran hierarki.
(3) Demi keadilan dan kebenaran
berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa, Jaksa melakukan
Penuntutan.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya, Jaksa senantiasa
bertindak berdasarkan hukum dan
hati nurani dengan mengindahkan
norna
keagamaan,
kesopanan,
414
dan menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan yang hidup dalam
masyarakat, serta senantiasa
menjaga kehormatan dan martabat
profesinya.
(5) Dalam hal melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), jaksa diduga melakukan tindak
pidana
maka
pemanggilan,
pemeriksaan,
penggeledahan,
penangkapan,
dan
penahanan
terhadap jaksa yang bersangkutan
hanya dapat dilakukan atas izin
Jaksa Agung.
Penjelasan Pasal 8 ayat (5)
Ketentuan dalam ayat ini bertujuan
untuk
memberikan
perlindungan
kepada jaksa yang telah diatur
dalam Guidelines on the Role of
Prosecutors
dan
International
Association of Prosecutors yaitu
negara akan menjamin bahwa jaksa
sanggup untuk menjalankan profesi
mereka tanpa intimidasi, gangguan,
godaan, campur tangan yang tidak
tepat atau pembeberan yang belum
diuji kebenarannya baik terhadap
pertanggungjawaban
perdata,
pidana,
maupun
pertanggungjawaban lainnya.
kesusilaan, serta wajib menggali
dan
menjunjung
tinggi
nilai
kemanusiaan yang hidup dalam
masyarakat,
serta
senantiasa
menjaga kehormatan dan martabat
profesinya.
(5) Dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya,
pemanggilan,
pemeriksaan,
penggeledahan,
penangkapan,
dan
penahanan
terhadap
Jaksa
hanya
dapat
dilakukan atas izin Jaksa Agung.
Penjelasan Pasal 8 ayat (5)
Ketentuan dalam ayat ini bertujuan
untuk
memberikan
pelindungan
kepada Jaksa yang telah diatur
dalam Guidelines on the Role of
Prosecutors
dan
International
Association of Prosecutors, yaitu
negara akan menjamin bahwa
Jaksa sanggup untuk menjalankan
profesi mereka tanpa intimidasi,
gangguan, godaan, campur tangan
yang tidak tepat, atau pembeberan
yang belum diuji kebenarannya,
baik terhadap pertanggungjawaban
perdata,
pidana,
maupun
pertanggungjawaban lainnya.
415
Selanjutnya dari uraian. di atas, apakah diperlukan pengaturan
mengenai pembatasan atau pengecualian dalam perlindungan hukum
terhadap Jaksa sebagaimana Hakim Konstitusi dan Hakim Mahkamah
Agung? Menurut pendapat Ahli tidak perlu, karena konfigurasi perlindungan
hukum untuk Jaksa berbeda dengan konfigurasi perlindungan hukum yang
diberikan kepada Hakim Konstitusi dan Hakim Mahkamah Agung. Dalam hal
ini perlindungan hukum untuk Jaksa telah dibatasi hanya kepada Jaksa yang
sedang dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya artinya negara
memberikan perlindungan hukum untuk Jaksa sepanjang Jaksa tersebut
sedang melaksanakan tugas dan kewenangannya, sementara jika Jaksa
sedang tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya maka perlakuan
negara terhadap Jaksa sama seperti masyarakat sipil lainnya. Hal ini berbeda
dengan perlindungan hukum yang diberikan kepada Hakim Konstitusi dan
Hakim Mahkamah Agung. Perlindungan hukum untuk Hakim Konstitusi dan
Hakim Mahkamah Agung tidak dibatasi dalam hal Hakim sedang
melaksanakan tugas dan kewenangannya, sehingga hal ini dapat dimaknai
bahwa pemberian perlindungan hukum untuk Hakim juga diberikan di luar
pelaksanaan tugas dan kewenangannya. Pemberian bantuan hukum di luar
pelaksanaan tugas dan kewenangannya memiliki jangkauan yang sangat
luas sehingga perlu diatur pengecualian terhadap pemberian perlindungan
hukum tersebut, karena jika tidak diatur pengecualian, sungguh merepotkan
jika terdapat Hakim yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana di luar
pelaksanaan tugas dan wewenangnya dan masih memerlukan persetujuan
dari Presiden untuk melakukan tindakan hukum terhadap Hakim tersebut.
Bahwa pembatasan perlindungan hukum terhadap Jaksa tidak hanya
meliputi ketika Jaksa tersebut melaksanakan tugas dan kewenangannya
saja, namun juga diatur dalam Pasal 8 ayat 4 yang berbunyi "bahwa dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa senantiasa bertindak
berdasarkan hukum dan hati nurani dengan mengindahkan norma
keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung
tinggi nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa
menjaga kehormatan dan martabat profesinya". Prinsip-prinsip tersebut
416
harus senantiasa dipegang teguh oleh setiap Jaksa dalam melaksanakan
tugas dan kewenangannya.
Selain itu bahwa perlindungan hukum yang diberikan kepada Jaksa
bukan merupakan bentuk imunitas sebagaimana diberikan kepada Anggota
MPR/DPR/DPD/DPRD dan BPK karena terhadap profesi Jaksa bukan tidak
dimungkinkan untuk dil kukan pemeriksaan sekalipun dugaan tindak pidana
dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewenangannya, namun
terdapat mekanisme izin yang harus dimintakan terlebih dahulu kepada
Jaksa Agung sebelum dilakukan pemeriksaan atau tindakan hukum lainnya
terhadap Jaksa dimaksud.
Pertanyaan untuk Ahli Hukum Tata Negara terhadap Pasal 11 ayat (1) dan ayat
(3) UU 11/2021
1. Apakah rangkap jabatan oleh Jaksa yang dilakukan sesuai dengan
kompetensi dan kewenangan yang dimiliki olehnya dapat menciderai
independensi Kejaksaan sebagai lembaga yang terkait dengan kekuasaan
kehakiman?
Tanggapan:
Bahwa Pasal 1 angka 2 UU Nomor 11 Tahun 2021 berbunyi "Jaksa
adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki
kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya
berdasarkan Undang- Undang".
Jika memperhatikan rumusan norma di atas, bahwa Jaksa termasuk
dalam lingkup ASN dalam hal ini Jaksa sebagai PNS, namun Jaksa adalah
PNS dengan Jabatan Fungsional yang memiliki kekhususan. Di luar
kekhususan tersebut, Jaksa tunduk pada prinsip-prinsip umum yang diatur
dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
(ASN). Di satu sisi dalam pelaksanaan tugasnya, Jaksa tunduk pada aturan
yang mengatur mengenai kepegawaian sebagaimana diatur dalam peraturan
BKN dan Kemenpan RB, namun di sisi lain karena merupakan jabatan
fungsional yang memiliki kekhususan, tentu saja Jaksa secara kepegawaian
harus diberikan treatment sesuai dengan kekhususannya tersebut.
Kekhususan tersebut karena Jaksa tidak semata-mata hanya melaksanakan
tugas-tugas sebagai ASN/PNS pada umumnya. Jaksa melaksanakan tugas
417
yang bisa dikatakan lebih banyak dan lebih kompleks daripada ASN/PNS
lainnya. Di lihat dari sejarah dan eksistensinya saat ini, bahwa Kejaksaan
adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan fungsi-fungsi yang
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dalam hal ini tugas penuntutan dan
kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Sehingga dalam hal ini
Kejaksaan menjalankan dua fungsi kekuasaan yaitu kekuasaan yudikatif dan
eksekutif. Untuk menjalankan dua fungsi yang sangat besar tersebut
menuntut Kejaksaan memiliki SOM yang mempunyai kompetensi dan
kemampuan
yang
handal
dalam
melaksanakan
tugasnya.
Untuk
menciptakan SOM yang handal salah satunya sebagaimana diatur dalam
ketentuan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan ASN adalah
melakukan penugasan di luar instansi asal.
Sama halnya dengan ASN lainnya, sebagaimana diatur dalam Pasal
23 Undang- undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentan ASN, Jaksa harus bersedia
ditempatkan dimana saja. Penugasan Jaksa di luar instansi merupakan
bentuk tour of duty yang bermanfaat untuk pengembangan diri Jaksa yang
notabene berstatus sebagai ASN/PNS. Manfaat pengembangan diri tersebut
selain dirasakan oleh Jaksa itu sendiri juga dirasakan manfaatnya oleh
kementerian/lembaga yang menerima Jaksa tersebut mengingat Jaksa
mempunyai kompetensi yang lebih, baik dalam pencegahan maupun
penindakan tindak pidana serta dalam menafsirkan peraturan perundang-
undangan
sehingga
seringkali
peran
Jaksa
dalam
suatu
kementerian/lembaga sangat membantu dalam memperbaiki tata kelola
kementerian/lembaga.
Bahwa pelaksanaan tugas Jaksa di luar instansi tidak merusak
independensi
Kejaksaan
sebagai
lembaga
yang
terkait
dalam
penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, karena Jaksa yang bertugas di luar
institusi Kejaksaan tidak melaksanakan tugas-tugas yang berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman kecuali Jaksa yang ditempatkan di lembaga penegak
hukum yang melaksanakan tugas- tugas yang berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman, seperti Jaksa yang ditempatkan pada Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK). Penugasan Jaksa di luar institusi Kejaksaan juga tidak akan
menutup
kesempatan
bagi
pihak
lain
yang
ingin
berkarier
di
418
kementerian/lembaga dimaksud karena penugasan tersebut dibatasi dengan
jangka waktu tertentu.
Beberapa Jaksa yang ditempatkan di Biro Hukum/Divisi Legal
Kementerian/Lembaga justru ikut mendorong perbaikan tata Kelola
kelembagaan baik dari sisi administrasi maupun keuangan. Dalam hal ini
Kejaksaan secara kelembagaan telah menjalankan fungsinya dalam
pencegahan tindak pidana di kementerian/lembaga tersebut. Sampai saat ini
terkait dengan praktik penugasan di luar atau pun rangkap jabatan Jaksa
belum pernah ada komplain atau keluhan dari kementerian/lembaga tersebut,
bahkan
saat
ini
permintaan
untuk
menugaskan
Jaksa
pada
kementerian/lembaga semakin meningkat baik di pusat maupun daerah.
Kami berpendapat, sebuah kebijakan yang telah diatur secara umum
dan telah diterapkan dalam pola pembinaan dan pengembangan karier
ASN/PNS serta telah terbukti membawa manfaat yang besar baik untuk
pegawai tersebut maupun untuk lembaga dan masyarakat tidak perlu
dilakukan perubahan atau bahkan dihapus, karena akan mengakibatkan
timbulnya multiplier effect terhadap pola pembinaan dan pengembangan
karier ASN/PNS yang sudah berjalan saat ini.
2. Mohon dijelaskan terkait kedudukan jaksa sebagai Penuntut Umum dengan
Jaksa Sebagai ASN dalam menduduki jabatan diluar institusi Kejaksaan
Tanggapan
Bahwa Jaksa yang menduduki jabatan di luar institusi Kejaksaan tidak
menjalankan tugas sebagai Penuntut Umum, terkecuali Jaksa yang
ditugaskan di KPK yang mendapat tugas untuk melakukan penuntutan
perkara tindak pidana maka status Jaksa tersebut sekaligus sebagai
Penuntut Umum. Namun untuk Jaksa yang tidak menjalankan tugas
penuntutan perkara pidana maka statusnya adalah hanya sebagai Jaksa.
Jika dikaitkan dengan statusnya sebagai ASN, maka semua Jaksa adalah
ASN, namun Jaksa adalah jabatan fungsional dalam cluster ASN yang
memiliki kekhususan, sehingga berbeda dengan ASN pada umumnya.
3. Mohon dijelaskan keterkaitan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) UU 11/2021,
dengan Pasal 11 ayat (2), karena Pemohon menguji Pasal 11 ayat (1) dan
ayat (3) namun tidak menguji Pasal 11 ayat (2) UU 11/2021.
419
Tangapan:
Menurut kami, pengujian Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) UU 11/2021,
apabila dikabulkan maka akan menimbulkan permasalahan baru, karena
terhadap ayat (2) tidak dipersoalkan oleh Pemohon.
[2.11]
Menimbang bahwa Presiden, Pihak Terkait Kepolisian Republik
Indonesia, dan Pihak Terkait Persaja telah menyampaikan kesimpulan pada tanggal
3 September 2025, yang pada pokoknya masing-masing menyampaikan sebagai
berikut:
A. KESIMPULAN PRESIDEN
I.
TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Terhadap kedudukan hukum dari para Pemohon, Pemerintah tetap
memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut “UU MK”), yang
menyatakan bahwa Pemohon adalah Pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang.
Berdasarkan hal tersebut maka Pemerintah tetap menyatakan, tidak
terdapat hubungan sebab akibat kerugian Pemohon dengan kewenangan yang
dimiliki Mahkamah Konstitusi serta tidak memperlihatkan adanya kerugian
yang spesifik dan aktual dari Pemohon. Dengan demikian para Pemohon tidak
memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan a quo di hadapan Mahkamah
Knstitusi, sehingga sangatlah berdasarkan hukum apabila Yang Mulia Ketua/
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan mengadili
permohonan a quo menyatakan Permohonan para Pemohon tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard).
II.
TENTANG MATERI PERMOHONAN YANG DIMOHONKAN UNTUK DIUJI
Para Pemohon mendalilkan Pasal 8 ayat (5), Pasal 11A, Pasal 30B
huruf a, dan Pasal 35 ayat (1) huruf e dan huruf g UU Kejaksaan yang berbunyi:
420
Pasal 8 ayat (5)
“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan,
penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat
dilakukan atas izin Jaksa Agung.”
Pasal 11A
(1) Jaksa dapat ditugaskan untuk menduduki atau mengisi jabatan:
a. di luar instansi Kejaksaan;
e. pada penugasan lainnya.
(2) Pelaksanaan tugas Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilaksanakan dengan rangkap jabatan sepanjang terkait dengan
kompetensi dan kewenangan Jaksa
Pasal 30B huruf a
“Dalam bidang intelijen penegakan hukum, Kejaksaan berwenang:
a. Menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan
untuk kepentingan penegakan hukum;
Pasal 35 ayat (1) huruf e dan huruf g
(1) Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang:
e. dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah
Agung dalam pemeriksaan kasasi dalam lingkup peradilan umum,
peradilan tata usaha negara, peradilan agama, dan peradilan militer;
g. mengoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama
oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer.
Dianggap bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28,
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28F, dan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (3)
UUD NRI 1945.
Atas seluruh dalil yang disampaikan para Pemohon, Pemerintah telah
menyampaikan keterangan pada pokoknya:
1. Ketentuan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945, menyebutkan Badan-badan lain
yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam
Undang-Undang. Adapun fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman dimaksud meliputi: a. penyelidikan dan penyidikan, b.
penuntutan, c. pelaksanaan putusan, d. pemberian jasa hukum dan e.
penyelesaian sengketa di luar pengadilan, hal ini sebagaimana diatur
dalam Pasal 38 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49
Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU No.49/2009”).
2. Penjelasan dalam Pasal 38 ayat (3) UU No.49/2009, menyebutkan yang
dimaksud dengan badan-badan lain antara lain, kepolisian, kejaksaan,
421
advokat, dan lembaga pemasyarakatan. Sehingga dapat difahami bahwa
kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang saat ini ada di
lembaga Kejaksaan merupakan pelaksanaan fungsi yang berkaitan
dengan kekuasaan kehakiman.
3. Pasal 8 Ayat (5) UU Kejaksaan yang diajukan permohonan uji materiil oleh
Pemohon merupakan manifestasi dari kesepakatan yang tertuang dalam
Guidelines on the Role of Prosecutor dan International Association of
Prosecutor, hal ini sebagaimana termaktub dalam Penjelasan Pasal 8 ayat
(5) UU Kejaksaan. International Association of Prosecutors telah
menerbitkan juga publikasi yang salah satunya adalah Standar
Perlindungan dan Keamanan Jaksa sebagai rujukan dalam pembentukan
norma dalam Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan yang substansinya meliputi
perlindungan fisik, perlindungan hukum dan etika, perlindungan emosional,
perlindungan keluarga, pelatihan dan kesadaran, serta kerjasama
internasional. Terhadap jaminan perlindungan kepada Jaksa untuk
melaksanakan tugas dan fungsinya, pemerintah berpendapat serta
berkesimpulan norma Pasal 8 Ayat (5) UU Kejaksaan tidak bertentangan
dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 karena
penyusunan norma Pasal 8 Ayat (5) UU Kejaksaan secara faktual telah
merujuk pada ketentuan dan kesepakatan Internasional yang telah
disepakati sebagian besar negara didunia dan hal pemberlakuan
ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU No.11/2021 tersebut tidak bertentangan
UUD 1945 sebagaimana telah dipertimbangkan Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan MK Nomor 55/PUU-XI/2013.
4. Kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan sebagaimana
termuat dalam ketentuan Pasal 30B huruf a Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan
Republik Indonesia (“UU No.11/2021”) bersumber dari angka 11
Guidelines on the Role of Prosecutor dan International Association of
Prosecutor pada bagian Role in criminal Proceedings. Memperhatikan
kesepakatan negara-negara yang termaktub dalam Guidelines on the Role
of Prosecutor dan International Association of Prosecutor, maka
422
pemberian kewenangan Jaksa untuk melakukan suatu penyelidikan,
pengamanan yang kemudian diatur UU No.11/2021 tidak bertentangan
UUD 1945 dan pengejawantahan kesepakatan negara-negara termasuk
Indonesia sebagaimana termaktub pada paragraph 12 Guidelines on the
Role of Prosecutors.
5. Pengaturan Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi telah
memberikankepastian dan penegasan terhadap tugas pokok, fungsi, dan
wewenang Jaksa Agung dalam sistem ketatanegaraan Indonesia,
khususnya terkait dengan pengendalian tugas dan fungsi Kejaksaan
maupun pelaksanaan kekuasaan negaradi bidang penuntutan dalam
sistem hukum di Indonesia. Urgensi pengaturan Kejaksaan dalam
konstitusi merupakan syarat utama dalam negara hukum (rule of law) yang
diakui
secara
universal
dalam
berbagai
konvensi
internasional,
diantaranya adalah Guidelines on the Role of Prosecutors yang diadopsi
Kongres Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun 1990 yang mengatur tentang
hal-hal fundamental, seperti asas dominus litis dan asas oportunitas yang
hanya dimiliki oleh Jaksa dan Jaksa Agung. Tidak hanya mengenai hukum
pidana, perkembangan kewenangan Kejaksaan juga berkaitan dengan
kewenangan untuk mewakili negara, apabila negara digugat secara
perdata, tata usaha negara maupun pengujian peraturan perundang-
undangan.
6. Jaksa Agung memiliki kewenangan sebagai penyidik, penuntut umum, dan
sebagai pengacara negara tertinggi di Negara Kesatuan Republik
Indonesia (Dominus Litis, Prosecureur Generaal, Parket Generaal,
Advocaat Generaal). Oleh karena itu, Jaksa Agung adalah penyidik,
penuntut umum, dan sebagai pengacara negara tertinggi di Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Jaksa Agung adalah pimpinan dan
penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan
pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan dan tugas-tugas lain yang
diberikan oleh Negara. Setidaknya, terdapat beberapa fungsi/kewenangan
utama Kejaksaan yang telah melekat sejak lama, dan berkembang seiring
dengan perkembangan zaman, yaitu Procureur/Parket General, Advocaat
Generaal, dan Solicitor Generaal.
423
7. Konsep Advocaat Generaal dalam Sistem Hukum Belanda adalah
memberikan konklusi (conclussie), yaitu opini (advisory opinion) yang
dibuat oleh Advocaat General pada Hoge Raad dalam setiap permohonan
kasasi. Konsep conclussie sebenarnya bukanlah hal baru sebab terdapat
dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo. Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Mahkamah Agung. Dalam undang-undang tersebut diatur bahwa dalam
pemeriksaan kasasi khusus untuk perkara pidana, sebelum Mahkamah
Agung memberikan putusannya, Jaksa Agung dapat mengajukan
pendapat teknis hukum dalam perkara tersebut. Dalam proses kasasi di
Belanda setelah berkas permohonan kasasi diterima oleh Hoge Raad,
berkas tersebut diserahkan terlebih dahulu kepada salah seorang
Advocaat Generaal yang ada di Hoge Raad. Advocaat Generaal tersebut
kemudian membaca dan menuliskan opini/pendapatnya atas permohonan
tersebut yang berisi apa yang menjadi pertanyaan hukum (question of law)
dari perkara tersebut serta bagaimana pendapatnya atas pertanyaan
hukum tersebut. Setelah itu berkas perkara beserta opini yang dibuatnya
diserahkan kepada majelis hakim yang telah ditunjuk untuk memeriksa dan
memutus permohonan kasasi tersebut. Majelis kasasi kemudian akan
menjadikan opini atau konklusi tersebut sebagai bahan pertimbangannya,
majelis tidak terikat dengan opini Advocaat Generaal tersebut dan dapat
memberikan pertimbangan yang berbeda mengingat kewenangan dalam
memutus perkara tetap ada pada majelis hakim yang bersangkutan,
sehingga Pertimbangan teknis hukum yang diberikan kepada Mahkamah
Agung tidak mengintervensi Hakim dalam memberikan putusan dalam,
adapun pertimbangan teknis hukum yang disampaikan tersebut adalah
untuk menjamin keadilan, hal ini merupakan perwujudan dari angka 20
Guidelines on the Role of Prosecutor dan International Association of
Prosecutor pada bagian “Relations with other government agencies or
insitutions”.
8. Tanggapan Pemerintah terhadap keterangan Pihak Terkait yang sekaligus
juga sebagai Keterangan Tambahan untuk menjawab pertanyaan-
424
pertanyaan majelis hakim Mahkamah Konstitusi RI selama persidangan
kepada Pemerintah, dapat kami sampaikan sebagai berikut:
8.1. Prosedur pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan,
dan penahanan terhadap jaksa dilakukan atas izin Jaksa Agung tidak
dapat dilepaskan dari apa yang disebut forum privilegiatum, yakni hak
khusus bagi pejabat tertentu untuk diadili pada pengadilan khusus.
Dalam praktiknya, forum privilegiatum tidak hanya mengatur hukum
acara di pengadilan tetapi juga proses penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan. Salah satu yang diatur dalam forum privilegiatum ialah
kekhususan dalam tindakan penangkapan dan penahanan terhadap
pejabat tertentu yang sampai saat ini masih dipertahankan di
Indonesia, yakni terhadap Jaksa yang dilakukan atas izin Jaksa
Agung, terhadap pejabat negara (hakim Mahkamah Agung, hakim
Mahkamah Konstitusi, anggota BPK) atas perintah Jaksa Agung
setelah mendapat persetujuan Presiden, dan pejabat negara tertentu
lainnya dengan persetujuan Presiden/Menteri/Ketua Mahkamah
Agung/Mahkamah
Kehormatan
Dewan.
Idealnya,
mekanisme
pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan
penahanan terhadap pejabat tertentu atau pejabat negara dilakukan
atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis dari
Presiden yang bertujuan agar para pejabat dimaksud dalam
menjalankan tugasnya secara bebas dan merdeka dari intervensi
pihak manapun. Proses permohonan izin dimaksud dan perintah
dimaksud melalui Jaksa Agung karena kedudukan Jaksa Agung
selaku penuntut umum tertinggi dalam sistem peradilan pidana yang
bertanggungjawab mengendalikan dan mengefektifikan proses
penuntutan perkara pidana, serta dan pengacara negara di Negara
Kesatuan Republik Indonesia (vide Pasal 8 ayat (1) UU Kejaksaan).
8.2. Bahwa rumusan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan telah memenuhi
prinsip kepastian hukum yang adil. Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan
bermakna, pertama bertujuan agar jaksa dapat melakukan tugas dan
wewenangnya secara independen, bebas dan merdeka. Kedua, frasa
“dalam melaksanakan tugas dan wewenang” bermakna positif sesuai
425
ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilakukan dengan
iktikad baik dan/atau sesuai kode etik profesi jaksa. Ketiga, izin Jaksa
Agung dimaksud merupakan salah satu bentuk dari prosecutorial
immunity. Keempat, ruang lingkup penerapannya ketika jaksa
melaksanakan tugas dan wewenangnya di bidang pidana, perdata,
tata usaha negara, ketatanegaraan, pemulihan aset dan intelijen
penegakan hukum, baik di dalam maupun luar negeri. Kelima,
pemberian izin Jaksa Agung karena kedudukan Jaksa Agung sebagai
penuntut umum tertinggi dan pengacara negara di Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Keenam, merupakan norma yang konstitusional
dan sesuai dengan hukum internasional. Fungsi profesional jaksa
tidak hanya berlaku ketika jaksa melakukan penuntutan melainkan
termasuk ketika jaksa melaksanakan tugas dan fungsi jaksa lainnya
sesuai undang-undang.
8.3. Pengaturan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan tidak dapat dimaknai
berdasarkan perspektif keadilan komutatif yang memperlakukan
semua orang sama di depan hukum. Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan
harus dimaknai berdasarkan pendekatan keadilan distributif yang
memperlakukan seseorang secara proporsional. Perlakuan serupa
juga berlaku bagi hakim dan advokat dimana baik hakim, advokat dan
jaksa merupakan pelaksanaan kekuasaan negara di bidang peradilan,
secara bebas dan merdeka. Hal ini pun ditegaskan oleh Prof.
Indriyanto Seno Adji dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
55/PUU-XI/2013 yang menyatakan “adanya equal arms di antara
sesama penegak hukum, khususnya terhadap upaya jaksa berupa
penahanan terhadap jaksa, maka prinsip equal treatment di antara
komponen penegak hukum dalam sistem peradilan pidana adalah
acceptable sifatnya”. Mahkamah Konstitusi pun dalam Putusan
Nomor 55/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa “perlunya izin Jaksa
Agung untuk melakukan tindakan kepolisian terhadap jaksa
adalah wajar dan bukan merupakan tindakan diskriminasi serta
bukan pula pembedaan perlakuan”. Dengan demikian, Pasal 8 ayat
426
(5) UU Kejaksaan tidak bertentangan dengan prinsip persamaan di
depan hukum (equality before the law).
8.4. Mengingat tugas dan wewenang Jaksa sangat berpengaruh terhadap
jalannya proses penegakan hukum, sehingga apabila Pasal 8 ayat (5)
UU Kejaksaan dianulir atau dihilangkan akan berdampak pada jaksa
dan Kejaksaan. Pertama, terganggunya kinerja Jaksa dan organisasi
Kejaksaan karena akan menimbulkan sikap kekhawatiran bertindak
bagi Jaksa demi mewujudkan hukum dan keadilan dalam setiap
pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenangnya mengingat adanya
ruang diskresi/penilaian di setiap pengambilan keputusan/kebijakan
pada pelaksanaan tugas dan fungsi Jaksa dan organisasi Kejaksaan.
Kedua, terancamnya independensi Jaksa dan Kejaksaan dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya, serta terhambatnya
pencapaian tujuan organisasi Kejaksaan. Ketiga, terhambatnya upaya
Jaksa dan Kejaksaan dalam memberikan kontribusi positif kepada
bangsa dan negara melalui bidang penegakan hukum, karena dalam
setiap pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum, keadilan, dan
kebenaran yang dilakukan Jaksa dan Kejaksaan secara kelembagaan
selalu dihadapkan dengan segala bentuk upaya pelemahan Jaksa dan
Kejaksaan yang dilakukan secara secara sistemik dan terorganisir.
Keempat, terbukanya ruang yang luas potensi tindakan kepolisian
terhadap Jaksa yang diduga melakukan tindak pidana pada saat
melaksanakan tugas dan wewenangnya di mana Jaksa bertindak
untuk dan atas nama negara serta bertanggung jawab kepada Jaksa
Agung selaku pimpinan dan penanggung jawab tertinggi Kejaksaan.
8.5. Pelindungan hukum terhadap jaksa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan merupakan implementasi United
Nations Guidelines on the Role of Prosecutor (UNGOTROP).
UNGOTROP yang diadopsi oleh PBB pada tahun 1990 menekankan
bahwa dalam menjalankan tugasnya, jaksa harus independen, tanpa
tekanan politik atau ancaman terhadap keselamatan mereka.
Sementara itu, IAP juga mengeluarkan Declaration of Minimum
Standar Concerning the Security and Protection of Public Prosecutor
427
and Their Families yang bukan hanya memberikan perlindungan fisik
bagi jaksa yang sedang menangani perkara berisiko tinggi, namun
juga memberikan jaminan hukum untuk memastikan jaksa tidak
mengalami tekanan atau ancaman dalam menjalankan tugasnya,
seperti ketika melaksanakan penegakan hukum dalam kejahatan
terorganisir atau korupsi. Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan merupakan
bentuk pelindungan yuridis terhadap jaksa, yakni diperlukannya izin
Jaksa Agung dalam hal aparat penegak hukum melakukan
pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan
penahanan terhadap Jaksa. Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya jaksa sering diperhadapkan
dengan modus operandi kejahatan yang melibatkan oknum-oknum
penegak hukum, politisi, birokrat, pengusaha yang memiliki relasi
kuasa sehingga terkadang menggunakan alat negara atau aparat
penegak hukum lainnya sebagai sarana untuk membungkam,
menghentikan
bahkan
melakukan
kekerasan
atau
ancaman
kekerasan jaksa yang sedang menjalankan tugas dan wewenangnya.
Dalam hal ini pengakuan terhadap prosecutorial immunity bagi jaksa
dalam melaksanakan tugas dan fungsinya merupakan bentuk
pelindungan negara terhadap kekuasaan penuntutan yang harus
dijalankan secara bebas dan merdeka, serta agar para jaksa dapat
berkonsentrasi dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugas dan
fungsinya di penegakan hukum. Prosedur pemanggilan, pemeriksaan,
penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa
dilakukan atas izin Jaksa Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (5) UU Kejaksaan merupakan salah satu bentuk prosecutorial
immunity. Prosecutorial immunity merupakan hak khusus jaksa yang
sama dengan judicial immunity, diplomatic immunity dan parlementary
immunity. Judicial immunity merupakan kekebalan yang dipunyai oleh
para hakim dalam menjalankan tugas-tugas pengadilan, terutama
yang menyangkut teknis yudisial, sedangkan paralementary immunity
merupakan kekebalan parlemen atau kekebalan legislative dimana
politisi atau pemimpin politik lainnya diberikan kekebalan penuh dari
428
tuntutan hukum, baik tuntutan perdata maupun tuntutan pidana,
selama menjalankan tugas resmi mereka. Begitupun prosecutorial
immunity
merupakan
kekebalan
yang
dimiliki
jaksa
dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya. Dengan demikian, dalam
perspektif keadilan, pemberian hak imunitas kepada pejabat tertentu
termasuk jaksa dalam hal ini merupakan bentuk penerapan keadilan
distributif yang memberikan hak keadilan kepada setiap orang secara
proporsional.
8.6. Terdapat beberapa pengujian terhadap prosedur pemanggilan,
pemeriksaan,
penggeledahan,
penangkapan,
dan
penahanan
terhadap pejabat tertentu telah dilakukan pengujian di Mahkamah
Konstitusi. Salah satunya pengujian terhadap prosedur pemanggilan,
pemeriksaan,
penggeledahan,
penangkapan,
dan
penahanan
terhadap jaksa sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 55/PUU-XI/2013 yang menyatakan permohon
pemohon I tidak beralasan menurut hukum. Dalam putusan a quo,
Mahkamah Konstitusi memberikan pandangan bahwa. Pertama,
peran kejaksaan sebagai aparatur negara menempati posisi penting
dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang
melaksanakan upaya dan proses penegakan hukum dalam rangka
mewujudkan fungsi hukum dan supremasi hukum dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar hukum. Kedua,
Jaksa sebagai salah satu penegak hukum dalam sistem peradilan
pidana merupakan officium nobile atau profesi terhormat/profesi mulia
yang dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya
memerlukan perlindungan hukum. Ketiga, ketentuan Pasal 8 ayat (5)
UU 16/2004 harus dipandang sebagai satu kesatuan norma hukum
yang termuat dalam Pasal 8 sehingga apabila Pemohon mengajukan
permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (5) UU 16/2004 maka harus
merujuk pada keseluruhan ayat pada Pasal 8 yang dikaitkan dengan
Pasal 1 angka 1 UU 16/2004 juncto Pasal 1 angka 6 huruf a KUHAP
sehingga harus dimaknai bahwa izin Jaksa Agung diperlukan dalam
melakukan tindakan kepolisian terhadap jaksa yang diduga melakukan
429
tindak pidana pada saat melaksanakan tugas dan wewenangnya
berdasarkan Undang-Undang di mana jaksa bertindak untuk dan atas
nama negara serta bertanggung jawab menurut hierarkinya.
Keempat, perlunya izin Jaksa Agung untuk melakukan tindakan
kepolisian terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya agar aparat penegak hukum
tidak semena-mena melakukan tindakan kepolisian terhadap jaksa.
8.7. Berdasarkan berbagai penjabaran dimaksud semakin menguatkan
bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan tidak bertentangan
dengan UUD 1945. Jaksa merupakan pelaksana fungsi yang berkaitan
dengan kekuasaan kehakiman dilakukan secara bebas dan merdeka
sehingga mekanisme pemanggilan, penangkapan, penahanan dan
penggeledahan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa
Agung merupakan suatu keniscayaan agar jaksa dalam menjalankan
tugas dan wewenangnya dapat dijalankan secara profesional, bebas
dan merdeka tanpa adanya intimidasi, ancaman, dan gangguan,
termasuk terhadap tuntutan, baik pidana, perdata atau tuntutan
lainnya.
9. Dengan demikian, Pemberlakuan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (5), Pasal
11A, Pasal 30B huruf a dan Pasal 35 ayat (1) huruf e dan huruf g UU
No.11/2021 tidak bertentangan UUD 1945, sebab pemberlakuan
ketentuan Pasal-pasal yang dimohonkan uji materiil a quo telah sesuai
dengan konsitusi dan kesepakatan negara-negara yang tertuang dalam
guidelines on the role of prosecutors.
III.
PETITUM
Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, Pemerintah dengan ini
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
pengujian ketentuan Pasal 8 ayat (5), Pasal 11A, Pasal 30B huruf a, dan Pasal
35 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia terhadap
430
ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
kiranya berkenan untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Pemerintah secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
3. Menolak permohonan pengujian Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat
diterima (niet onvankelijk verklaard); dan
4. Menyatakan Pasal 8 ayat (5), Pasal 11A, Pasal 30B huruf a, dan Pasal 35
ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia,
tidak bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28D ayat (1)
dan ayat (3), Pasal 28F, dan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (3) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
B. KESIMPULAN PIHAK TERKAIT KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
1.
Bahwa Polri merupakan lembaga negara yang tugas dan fungsinya
sebagaimana ketentuan Pasal 30 ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) UUD 1945
yang pengimplementasian fungsi dan tugas Polri diatur lebih lanjut dalam
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu: memelihara keamanan dan
ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
2.
Bahwa kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap
semua tindak pidana melekat secara langsung pada institusi Polri,
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 14 ayat (1) huruf g UU Polri dan Pasal
6 KUHAP. Kewenangan tersebut bersifat general dan residual, yaitu berlaku
terhadap seluruh tindak pidana, kecuali jika undang-undang secara eksplisit
mengatur penyidik khusus. Polri memiliki kedudukan sebagai penyidik utama
(principal investigator) dalam sistem peradilan pidana. Dalam hal terdapat
institusi lain yang juga diberikan kewenangan penyidikan, hal tersebut bersifat
lex specialis dan hanya berlaku untuk jenis perkara tertentu.
431
3.
Bahwa Polri dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia tidak menormakan tentang perlindungan atas
pelaksanaan tugas dan wewenangnya, namun ketiadaan perlindungan ini
bukan berarti kekurangan, melainkan bentuk komitmen Polri untuk tunduk
secara penuh pada prinsip equality before the law, serta tunduk pada
mekanisme disiplin internal (PP No. 2 Tahun 2003) dan kode etik profesi Polri
(Perpol No. 7 Tahun 2022). Ketentuan Pasal 52 KUHP dan ketentuan Pasal
58 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah membatasi
aparat penegak hukum untuk tidak melakukan tindak pidana yang berkaitan
dengan jabatannya yang memiliki konsekuensi pemberatan pidana. Kedua
pasal tersebut mempertegas bahwa aparat penegak hukum tidak dapat
berlindung di balik jabatannya apabila melakukan penyalahgunaan wewenang.
Bahkan, ketentuan ini menerapkan pemberatan pidana bagi aparat penegak
hukum (termasuk polisi dan jaksa) apabila melakukan tindak pidana dalam
konteks jabatannya. Hal tersebut merupakan bentuk proteksi aparat penegak
hukum dalam menjalankan tugas jabatannya, sehingga Polri menerima
konsekuensi atas pelaksanaan tugas dan wewenangnya itu.
Penegakan hukum terhadap anggota Polri tunduk pada prinsip persamaan di
hadapan hukum (equality before the law). Maka, apabila seorang anggota Polri
melakukan tindak pidana, proses penegakan hukum terhadap yang
bersangkutan dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum lainnya (seperti
KPK, Kejaksaan, atau TNI dalam konteks tertentu), tanpa memerlukan izin
terlebih dahulu dari Kapolri, sepanjang:
a. Prosedurnya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana (KUHAP);
b. Tidak ada ketentuan khusus yang mengatur sebaliknya (lex specialis).
Penegasan ini pernah disampaikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Tito
Karnavian pada 20 Desember 2016, (Artikel ini telah tayang di Kompas.com
dengan judul "Kapolri Sebut KPK-Kejaksaan Bisa Periksa Anggotanya Tanpa
Perlu Izin", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2016/12/20
/21573191/kapolri.sebut.kpk-kejaksaan.bisa.periksa.anggotanya.tanpa.perlu.
izin?).
Selanjutnya pernyataan yang sama juga dinyatakan oleh Kapolri Jenderal
Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo pada Rapat Dengar Pendapat dengan DPR RI
432
pada tanggal 11 September 2024, beliau secara terang-terangan menyatakan
persetujuannya dan mempersilahkan untuk menindak personel Kepolisian
apabila ada yang terlibat tindak pidana (Jakarta, Senin (11/11/2024).
(ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)
Hal ini menunjukkan Kapolri tidak hanya membuka pintu, tetapi mendorong
proses hukum pihak lain terhadap anggota Polri tanpa prosedur izin formal.
Namun, ada kewajiban pemberitahuan kepada Kesatuan Polri menurut
ketentuan internal Polri, yang bertujuan untuk menjamin aspek pembinaan
personel, perlindungan hukum, serta menjaga proses etik dan disiplin internal
Polri.
4.
Bahwa dalam rangka penegakan hukum yang profesional dan akuntabel,
Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki kewenangan
konstitusional dan yuridis untuk melakukan tindakan hukum berupa upaya
paksa terhadap setiap orang, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH), yang
diduga melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
1) Dalam hal tertangkap tangan, penyidik Polri dapat langsung melakukan
penangkapan dan penahanan terhadap APH yang diduga melakukan
tindak pidana, tanpa memerlukan izin dari instansi atau atasan yang
bersangkutan. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 18 KUHAP dan
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
49/PUU-X/2012
yang
menegaskan bahwa tidak ada kekebalan atau keistimewaan hukum bagi
aparat, termasuk hakim, dalam perkara pidana di luar pelaksanaan tugas
yudisial.
2) Dalam hal tidak tertangkap tangan, penyidik Polri tetap berwenang untuk
memanggil, memeriksa, serta menetapkan tersangka dan melakukan
upaya paksa terhadap APH sesuai dengan prosedur hukum acara pidana
yang berlaku, tanpa memerlukan izin atau persetujuan dari lembaga asal
APH tersebut, kecuali apabila diatur secara eksplisit dalam undang-
undang khusus, seperti dalam hal pemeriksaan jaksa berdasarkan Pasal
8 ayat (5) UU Kejaksaan, yang mempersyaratkan izin dari Jaksa Agung
433
hanya ketika dugaan tindak pidana terjadi dalam pelaksanaan tugas
dan wewenang jaksa tersebut.
3) Polri dalam pelaksanaan tugas penyidikan terhadap APH juga
memperhatikan asas praduga tak bersalah, keadilan, dan due process
of law, serta tetap melakukan koordinasi lintas lembaga untuk menjamin
tidak terjadinya tumpang tindih kewenangan, tetapi hal ini tidak berarti
tunduk secara struktural pada lembaga asal APH yang diselidiki.
5.
Bahwa terdapat 21 (dua puluh satu) perkara tindak pidana yang dilakukan
Jaksa yang ditangani oleh Penyidik Polri pada Bareskrim dan Polda jajaran,
dimana dari 21 (dua puluh satu) perkara tersebut 5 (lima) Polda mengirimkan
ijin akan tetapi tidak mendapatkan respon dari Kejaksaan Agung diantaranya
Polres lampung Selatan, Polda Lampung, Polda Jabar, Polda Kalbar dan
Polres Jombang, sedangkan 16 (enam belas) perkara lainnya tidak
mengirimkan ijin karena berkaitan dengan tertangkap tangan dan kasus
narkoba.
Bahwa mekanisme izin sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU
Kejaksaan sebagaimana saat ini diterapkan menunjukkan kekeliruan dalam
penafsiran, karena memberikan ruang pemberlakuan izin secara absolut dan
tidak membedakan antara perbuatan jabatan dan perbuatan pribadi.
semestinya dibatasi hanya terhadap tindakan hukum terhadap jaksa yang
sedang menjalankan tugasnya berdasarkan surat perintah jabatan, bukan
terhadap jaksa yang melakukan tindak pidana secara pribadi. Berdasarkan
data di atas terhadap beberapa perkara ijin tidak diberikan walaupun Penyidik
Polri telah melayangkan surat permintaan ijin kepada Jaksa Agung akan tetapi
tidak mendapat tanggapan.
6.
Bahwa sebagai perbandingan dalam hukum positif Indonesia, sejumlah
peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan terhadap
pejabat publik dalam pelaksanaan tugasnya, seperti halnya Pasal 8 ayat (5)
UU Kejaksaan, pada dasarnya memiliki tujuan serupa, yakni menjamin fungsi
kelembagaan berjalan secara profesional dan tidak diintervensi secara
sewenang-wenang. Namun demikian, pengaturan yang ideal harus pula
mempertimbangkan prinsip due process of law dan efektivitas penegakan
hukum, Ketentuan izin sebagaimana pasal a quo tidak mengatur limitasi waktu
434
pemberian izin oleh Jaksa Agung. Hal ini menjadi pembeda dibandingkan
dengan peraturan serupa yang mengatur pembatasan waktu secara eksplisit,
antara lain ketentuan Pasal 245 ayat (2) UU MD3 yang menyebutkan
“Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permintaan persetujuan tertulis
diterima.”, akan tetapi ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1
tidak berlaku apabila anggota DPR Tertangkap tangan melakukan tindak
pidana, Disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan
pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan
terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan
yang cukup ; atau Disangka melakukan tindak pidana khusus (TP. Korupsi, TP.
Terorisme, TP. Pelanggaran HAM Berat, TPPO, TP. Narkotika).
Demikian pula halnya dalam ketentuan 90 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintah Daerah menyebutkan “Dalam hal persetujuan tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan, dalam waktu paling
lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak diterimanya permohonan, dapat
dilakukan proses penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan.” Hal-hal
yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah: tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan; atau disangka
telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati
atau telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.
Ketentuan di atas memberikan kepastian hukum, baik bagi aparat penegak
hukum (penyidik Polri) maupun bagi pejabat yang akan diperiksa. Ketiadaan
limitasi waktu dalam Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan berpotensi menimbulkan
ketidakpastian, yang dapat menghambat kelancaran proses penyidikan dan
memperlemah prinsip due process of law.
Berdasarkan asas ini, maka setiap subjek hukum, termasuk penyidik maupun
jaksa, berhak atas kejelasan prosedural dalam proses hukum, termasuk waktu
pemberian izin oleh pejabat struktural. Ketiadaan batas waktu justru
menciptakan potensi ketimpangan dan menggantung status hukum
seseorang, sekaligus membuka ruang intervensi berlarut dari pihak yang
berwenang memberi izin.
435
Disamping itu dalam sistem hukum modern yang menjunjung prinsip checks
and balances, kewenangan administratif tidak boleh menjadi hambatan
substansial terhadap penegakan hukum. Oleh karena itu, sebagaimana dalam
sistem yang diterapkan terhadap anggota DPR, kepala daerah, dan ASN,
pemberian batas waktu atas proses perizinan menjadi parameter kontrol
terhadap penggunaan kewenangan administratif agar tidak mengarah pada
perlindungan yang berlebihan (overprotection) dan mengganggu fungsi
hukum.
Oleh karenanya dari perspektif Polri sebagai pihak yang berkepentingan
langsung terhadap kelancaran proses penyidikan, perlindungan administratif
terhadap jaksa tetap diperlukan, sepanjang disertai dengan mekanisme
pembatasan waktu pemberian izin, misalnya paling lama 14 hari sejak
permohonan diterima.
Dalam hal tidak ada jawaban dalam tenggang waktu tersebut, dapat diatur
bahwa permohonan dianggap telah dikabulkan secara otomatis (fiktif positif),
sebagaimana asas yang juga telah diterapkan dalam hukum administrasi
pemerintahan.
7.
Bahwa sebagai aparat penegak hukum, Polri dan Kejaksaan memiliki posisi
yang bersifat komplementer, bukan subordinatif sebagaimana Prof. Jimly
Asshiddiqie menegaskan dalam beberapa kesempatan bahwa dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia, fungsi penegakan hukum dibagi secara responsif
antara Polri dan Kejaksaan, sehingga bukan hierarki tetapi bersifat
komplementer. Menurut beliau, "Kejaksaan dan Kepolisian adalah dua tonggak
penegakan hukum yang saling melengkapi, bukan dua lembaga yang saling
menjegal." Ini menggarisbawahi gagasan bahwa keduanya berjalan
berdampingan, mendukung satu sama lain dalam rangka menjaga supremasi
hukum. Oleh karena itu, mekanisme izin dalam Pasal 8 ayat (5) harus
dipandang sebagai prosedur koordinatif antar institusi penegak hukum, bukan
sebagai pembatasan atau superioritas satu institusi terhadap yang lain (bukan
rivalitas yuridis).
Oleh karena itu, Polri menekankan pentingnya sinkronisasi kelembagaan
dalam semangat kerja sama, sebagaimana ditekankan dalam prinsip-prinsip
internasional peran Jaksa dan aparat penegak hukum, serta mengedepankan
436
koordinasi antarlembaga sebagai landasan untuk menjamin efektivitas,
keadilan, dan profesionalisme dalam penegakan hukum.
Bahwa Ahli yang diajukan oleh Polri selaku Pihak Terkait yang diajukan secara
tertulis ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 1 Agustus 2025 atas nama DR.
Muhammad Rullyandi, SH., MH., memberikan pendapat berkaitan dengan
ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan: Dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan,
dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.
Ketentuan tersebut mempersyaratkan adanya izin dari Jaksa Agung hanya
ketika dugaan tindak pidana terjadi dalam pelaksanaan tugas dan
wewenang jaksa adalah bertentangan dengan UUD 1945 tidak memiliki
kepastian hukum yang adil. Perlindungan hukum yang ditujukan pada
jaksa secara administratif melalui adanya terlebih dahulu izin dari jaksa
agung telah mengabaikan prinsip – prinsip negara hukum yang
didalamnya terdapat pemaknaan hakekat general justice principle yaitu
terhindarkan adanya proses peradilan yang berlarut-larut yang mengakibatkan
berlarut-larutnya pula upaya penegakan keadilan yang pada akhirnya justru
dapat menimbulkan pengingkaran terhadap keadilan itu sendiri. Keadilan yang
tertunda adalah keadilan yang tertolak “justice delayed justice denied”, hal
yang demikian pula tidaklah tepat dianggap sebagai suatu kebijakan Undang-
Undang yang justru ternyata meniadakan suatu hak bagi beberapa orang tetapi
memberikan hak demikian kepada orang-orang lainnya in casu pemanggilan,
pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan jaksa hanya
dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung maka keadaan tersebut dapat dianggap
sebagai pelanggaran terhadap prinsip equal protection.
9.
Terkait Pengujian Pasal 11A ayat (1) huruf a, Pasal 11 ayat (1) huruf e, dan
Pasal 11A ayat (2) Undang-Undang Kejaksaan berkenaan dengan penugasan
jaksa untuk menduduki atau mengisi jabatan di luar institusi kejaksaan, dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia, kedudukan Kejaksaan RI dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia ada pada ranah Eksekutif, yang berkedudukan
dibawah Presiden dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman telah secara jelas menyebutkan ”Hanya Hakim di
Mahkamah Agung, serta peradilan di bawahnya, dan Hakim Konstitusi, yang
437
disebut pelaku kekuasaan kehakiman.” Sementara posisi Jaksa sesuai
Undang-Undang Kejaksaan, berada di ranah eksekutif yang berkedudukan
dibawah Presiden yang diberi kewenangan untuk melakukan penuntutan
sebagaimana ketentuan Pasal 2 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI
Bahwa konsep tersebut tidak dipahami secara rigid dengan pemisahan mutlak
antar cabang kekuasaan negara, tetapi justru mengakui sistem checks and
balances serta interkoneksi antar cabang kekuasaan dalam pelaksanaan
fungsi pemerintahan (executive function).
Dengan demikian, penugasan jaksa ke luar institusi Kejaksaan, sejauh tidak
melanggar prinsip independensi penegakan hukum dan tetap berada dalam
ruang lingkup eksekutif atau administrasi negara, tidak melanggar konstitusi
atau asas trias politica.
Dengan demikian, penugasan jaksa ke luar instansi Kejaksaan (misalnya
sebagai staf ahli di lembaga pemerintahan, anggota tim ad hoc, atau jabatan
non-struktural lain) bukan bentuk penyimpangan konstitusional, tetapi justru
manifestasi dari prinsip administrasi negara yang adaptif terhadap kebutuhan.
Yang menjadi penting adalah memastikan bahwa penugasan tersebut tidak
memengaruhi independensi jaksa dalam fungsi penuntutan.
Bahwa Ahli yang diajukan oleh Polri selaku Pihak Terkait yang diajukan secara
tertulis ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 1 Agustus 2025 atas nama DR.
Muhammad Rullyandi, SH., MH., memberikan pendapat berkaitan dengan
ketentuan Pasal 11A ayat (1) huruf a dan e UU Kejaksaan, bahwa Jaksa
dapat ditugaskan untuk menduduki atau mengisi jabatan di luar instansi
Kejaksaan atau pada pada penugasan lainnya sepanjang dengan alasan dan
pertimbangan penugasan tersebut dalam lingkup tidak memengaruhi
independensi jaksa dalam fungsi penuntutan dan tetap berada dalam ruang
lingkup eksekutif atau administrasi negara dalam kerangka kompetensi dan
kewenangan kejaksaan dan dapat dirangkap jika terkait dengan fungsi
penegakan hukum atau pelayanan hukum.
10. Terkait pengujian Pasal 30B huruf a Undang-Undang Kejaksaan berkenaan
dengan kewenangan menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan,
dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum dalam bidang
intelijen penegakan hukum, keberadaan norma aquo justru merupakan
438
implementasi konstitusional dari kewenangan yang telah diberikan melalui UU
Intelijen dan tidak membentuk overlapping norma maupun kompetensi antar
lembaga negara. Penting dipahami bahwa fungsi “penyelidikan, pengamanan,
dan penggalangan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30B huruf a bukanlah
bagian dari proses penyidikan dalam hukum acara pidana, melainkan
merupakan fungsi intelijen penegakan hukum yang bersifat preventif dan
strategis. Fungsi intelijen penegakan hukum memiliki karakter kerja tertutup
dan proaktif untuk mengantisipasi atau mengungkap lebih awal potensi
gangguan terhadap proses penegakan hukum, termasuk kejahatan korporasi,
korupsi, atau pelanggaran sistemik. Dengan demikian, keberadaan intelijen
kejaksaan tidak dapat disamakan dengan fungsi penyidikan dalam hukum
acara pidana, dan tidak mengganggu kewenangan penyidik Polri atau penyidik
lain yang sah menurut undang-undang.
Bahwa Ahli yang diajukan oleh Polri selaku Pihak Terkait yang diajukan secara
tertulis ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 1 Agustus 2025 atas nama DR.
Muhammad Rullyandi, SH., MH., memberikan pendapat berkaitan dengan
ketentuan Pasal 30 B huruf a UU Kejaksaan, yang menyatakan bahwa
dalam
bidang
intelijen
penegakan
hukum,
Kejaksaan
berwenang
menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan
untuk kepentingan penegakan hukum. Dengan mengacu pada UU Nomor 17
Tahun 2011 tentang Intelijen Negara (UU Intelijen), pada hakekatnya intelijen
penegakan hukum memang merupakan salah satu ruang lingkup sah dari
sistem intelijen negara. Sehingga demikian terdapat pemisahan fungsi
“penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan” sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30B huruf a yang tidak tergolong ejusdem generis bukanlah
bagian dari pengelompokan genus proses penyidikan yang dimaksudkan
dalam hukum acara pidana. Dengan demikian, keberadaan intelijen kejaksaan
tidak dapat disamakan dengan fungsi penyidikan dalam hukum acara pidana,
dan tidak tumpang tindih terhadap kewenangan penyidik Polri atau penyidik
lain yang sah menurut undang-undang dan terkoordinasi di bawah Badan
Intelijen Negara (BIN) sesuai dengan UU Intelijen.
Bahwa Polri sebagai penyelenggara Intelijen Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c UU Intelijen memiliki
439
fungsi deteksi dini dan peringatan dini terhadap gangguan keamanan dan
ketertiban masyarakat (kamtibmas). Fungsi intelijen kepolisian diarahkan
untuk mendukung keamanan dalam negeri secara luas, termasuk dalam
konteks preemptif terhadap gangguan Kamtibmas.
Dalam
sistem
intelijen
negara,
keberagaman
pelaksana
intelijen
mencerminkan fungsi spesialisasi sesuai dengan ruang lingkup tugas masing-
masing instansi.
Koordinasi dan integrasi lintas lembaga diatur secara sistematis, sehingga
meskipun
Kejaksaan
memiliki
fungsi
intelijen
penegakan
hukum,
implementasinya tetap berada dalam mekanisme koordinatif, bukan kompetitif.
11. Terkait pengajuan Pasal 35 ayat (1) huruf g Undang-Undang Kejaksaan
berkenaan
dengan
tugas
dan
wewenang
Jaksa
Agung
dapat
mengkoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan penyelidikan, penyidikan,
dan penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama oleh orang yang tunduk
pada peradilan umum dan peradilan militer yang dalam penjelasan pasal a quo
menyatakan bahwa pelaksanaan ketentuan ini dilakukan dalam rangka
penanganan perkara koneksitas.
Bahwa ketentuan pasal aquo seharusnya berisikan norma yang sejalan
dengan
konsideran
Menimbang
huruf
c
yang
menyatakan
bahwa
pembangunan hukum nasional adalah untuk meningkatkan pembinaan sikap
para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang
masing-masing. Hal ini juga selaras dengan pandangan hukum bahwa
hubungan antar aparat penegak hukum (Polri, Kejaksaan, POM TNI) bersifat
komplementer, bukan rivalistik atau hierarkis. Sebagaimana pendapat Prof.
Romli Atmasasmita, S.H., LL.M., pakar hukum pidana dan kriminologi, dalam
berbagai tulisannya menegaskan bahwa:
"Dalam sistem peradilan pidana yang terpadu (integrated criminal justice
system), antara penyidik (Polri), penuntut umum (Kejaksaan), dan hakim
(peradilan) memiliki peran yang setara dan saling melengkapi (komplementer),
bukan hierarkis atau subordinatif."
Lebih lanjut, dalam konteks perkara koneksitas, Prof. Romli menekankan
bahwa:
440
"Penyidikan terhadap subjek hukum warga sipil tetap berada di bawah
kewenangan Polri sebagai penyidik utama, meskipun terdapat mekanisme
koordinatif melalui Jaksa Agung. Fungsi koordinasi tersebut harus dipahami
sebagai bentuk integrasi antar institusi penegak hukum dalam perkara lintas
yurisdiksi, bukan sebagai dominasi atau pengambilalihan kewenangan
penyidikan." (Sumber: Romli Atmasasmita, "Sistem Peradilan Pidana:
Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme", Penerbit Genta Publishing,
2011 dan Catatan Pakar dalam berbagai forum peradilan pidana koneksitas).
Dengan demikian, selaras dengan norma pada Undang – Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang – Undang Nomor 30
Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta sejalan dengan
pendapat Prof. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M., dapat disimpulkan bahwa
ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf g UU Kejaksaan tidak bertentangan dengan
UUD 1945, selama ditafsirkan sebagai fungsi koordinasi dan integrasi
antarlembaga penegak hukum dalam perkara koneksitas, bukan bentuk
melampaui wewenang atau pengambilalihan fungsi penyelidikan dan
penyidikan oleh Kejaksaan. Pembagian kewenangan antara Polri dan
Kejaksaan dalam konteks perkara koneksitas harus dijalankan sesuai dengan
prinsip-prinsip negara hukum, prinsip diferensiasi fungsional, supremasi
hukum, dan due process of law sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 dan
ketentuan Pasal 89 sampai dengan Pasal 94 Undang – Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang secara tegas mengatur tata
cara penyidikan dan penuntutan perkara koneksitas yang bersifat lintas
yurisdiksi (sipil dan militer), bukan cenderung memperluas peran Kejaksaan
melampaui fungsi penuntutan (interpretasi dominus litis) dan dapat
mengaburkan batas fungsi antar institusi penegak hukum. Fungsi koordinasi
Jaksa Agung bersifat prosedural-administratif, sedangkan fungsi penyidikan
tetap berada pada otoritas hukum yang sah sesuai subjek pelaku, yakni Polri
untuk warga sipil dan POM TNI untuk militer.
Bahwa Ahli yang diajukan oleh Polri selaku Pihak Terkait yang diajukan secara
tertulis ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 1 Agustus 2025 atas nama DR.
Muhammad Rullyandi, SH., MH., memberikan pendapat berkaitan dengan
ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf g UU Kejaksaan, yang menyatakan bahwa
441
jaksa agung mempunyai tugas dan wewenang mengoordinasikan,
mengendalikan, dan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan Penuntutan
tindak pidana yang dilakukan bersama oleh orang yang tunduk pada peradilan
umum dan peradilan militer. Dalam rangka penanganan perkara koneksitas,
kewenangan Penyidikan telah diatur secara tegas dalam Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (KUHAP) berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, bahwa
kewenangan penyidikan terhadap warga sipil adalah tanggung jawab Polri,
Kecuali Tindak Pidana tertentu yang memberikan kewenangan terhadap jaksa
sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang sedangkan terhadap prajurit
TNI, penyidikan dilakukan oleh Polisi Militer sebagaimana ketentuan dalam
Pasal 89 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana, dengan pelimpahan berkas perkara kepada Oditur Militer atau Oditur
Militer Tinggi sesuai dengan wewenang masing masing menurut ketentuan
peraturan hukum yang berlaku, bukan kepada Jaksa Agung. Fungsi koordinasi
dan integrasi antar lembaga penegak hukum dalam perkara koneksitas, tidak
dapat memperluas penafsiran fungsi penyelidikan dan penyidikan oleh
Kejaksaan dalam konteks dominus litis yang tidak sejalan dengan KUHAP
sejak tahun 1981 yang mengadopsi asas diferensiasi fungsional, sehingga
demikian ketentuan tersebut menimbulkan perdebatan multi tafsir yang
bertentangan dengan UUD 1945.
Berdasarkan hal-hal di atas, Polri berpandangan bahwa pengaturan pada frasa
“mengoordinasikan,
mengendalikan,
dan
melakukan
Penyelidikan,
Penyidikan....” dalam Pasal 35 ayat (1) huruf g UU Kejaksaan inkompatibel
dengan peraturan perundang-undangan lain karena:
a. Fungsi koordinasi dan pelaksanaan penanganan perkara koneksitas sudah
diatur secara lengkap berdasarkan ketentuan pasal 89-94 UU Nomor 8
Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana;
b. Kewenangan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku sipil dan militer
sudah melekat pada Polri dan POM TNI;
c. Penuntutan terhadap prajurit militer tetap dilakukan oleh Oditur Militer,
bukan oleh Kejaksaan Agung;
d. Cenderung tidak sejalan dengan norma pada Undang – Undang Nomor 30
442
Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan bahwa
terdapat Larangan penyalahgunaan Wewenang yang meliputi larangan
melampaui Wewenang, larangan mencampuradukkan Wewenang, dan
atau larangan bertindak sewenang-wenang.
e. Norma ini berpotensi menimbulkan konflik yurisdiksi dan menciptakan
adanya ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan prinsip checks
and balances dalam negara hukum demokratis.
Oleh karena itu, Polri menyarankan agar ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf g
UU Kejaksaan dihapus atau setidaknya direvisi agar lebih konsisten dengan
sistem hukum acara pidana nasional dan peraturan perundang-undangan lain
yang berlaku.
C. KESIMPULAN PIHAK TERKAIT PERSAJA
1. Bahwa sebagaimana telah para Pihak Terkait uraikan dalam Keterangan para
Pihak Terkait bahwa Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 adalah bentuk perlindungan
secara terbatas hanya terhadap Jaksa yang sedang melaksanakan tugas dan
wewenangnya. Artinya menjadi tidak tepat dan keliru apabila rumusan ketentuan
norma dinilai sebagai bentuk Imunitas yang tidak berbatas atau bahkan dinilai
sebagai bentuk impunitas.
2. Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan Putusan No. 55/PUU-XI/2013 tentang
pengujian Pasal 8 ayat (5) UU 16/2004, di mana pada pokoknya menurut
Mahkamah Konstitusi, ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU 16/2004:
Perlunya izin Jaksa Agung untuk melakukan tindakan kepolisian terhadap Jaksa
yang diduga melakukan tindak pidana dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya agar aparat penegak hukum tidak semena-mena melakukan
tindakan kepolisian terhadap Jaksa. Dalam hal ini, Jaksa Agung sebagai
pimpinan tertinggi Kejaksaan bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan
tugas dan wewenang Kejaksaan dalam rangka menjaga harkat dan martabat
Jaksa sebagai salah satu profesi penegak hukum. Selain itu untuk menjamin
pelaksanaan tugas dan wewenang Jaksa dalam proses penegakan hukum yang
dibebankan negara kepadanya agar melaksanakan tugasnya dengan baik.
Dengan demikian, menurut Mahkamah, perlunya izin Jaksa Agung untuk
melakukan tindakan kepolisian terhadap Jaksa adalah wajar dan bukan
merupakan tindakan diskriminasi serta bukan pula pembedaan perlakuan.
443
3. Bahwa bentuk Perlindungan Hukum terhadap Jaksa yang sedang melaksanakan
tugas dan wewenangnya juga dijelaskan oleh Ahli yang dihadirkan oleh
Pemerintah, Choky Risda Ramadhan, Ph.D, saat menjawab Pertanyaan YM.
Saldi Isra yang menanyakan: Saudara Ahli, Menurut Ahli, pasal yang diuji ini
sifatnya Absolute Immunity atau Relative Immunity? Menjawab Pertanyaan
tersebut, Choky Risda Ramadhan, Ph.D, menjelaskan:
Menurut Ahli ini qualified immunity atau relative immunity. Ini sebagai prosedur,
mekanisme untuk kemudian me-screening, apakah pelaporan tersebut, apakah
pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas atau tidak? Dan
legislatif menunjuk Jaksa Agung sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk
melakukan screening tersebut.
4. Sejalan dengan Ahli Choky Risda Ramadhan, Ph.D. para Pihak Terkait telah
melampirkan Keterangan Ahli tertulis yakni Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H.
terhadap pertanyaan, apakah ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan
Merupakan suatu bentuk Hak Imunitas yang mengarah pada bentuk Impunitas
dan dengan demikian bertentangan dengan UUD 1945? Terhadap Pertanyaan
tersebut ahli menjelaskan:
Ketentuan ini bukan dimaksudkan untuk memberikan imunitas atau impunitas
kepada Jaksa, melainkan untuk menjaga independensi dan objektivitas
Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya. Perlu dipahami bahwa Jaksa dalam
menjalankan tugasnya rentan terhadap intervensi, intimidasi, atau bahkan
kriminalisasi yang dapat mengganggu proses penegakan hukum. Izin Jaksa
Agung berfungsi sebagai filter dan mekanisme kontrol internal untuk mencegah
penyalahgunaan
wewenang
dalam
proses
pemanggilan,
pemeriksaan,
penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa. Hal ini justru
memperkuat sistem peradilan pidana dengan memastikan bahwa proses hukum
terhadap Jaksa berjalan dengan profesional dan tidak dipengaruhi oleh
kepentingan-kepentingan di luar hukum. Dengan demikian, ketentuan ini justru
berkontribusi pada tegaknya hukum dan keadilan, bukan sebaliknya.
Dalam hal ini, perlakuan khusus terhadap Jaksa melalui izin Jaksa Agung dapat
dibenarkan
secara
konstitusional
karena
bertujuan
untuk
melindungi
independensi Kejaksaan sebagai salah satu pilar penegakan hukum. Ketentuan
ini tidak menghilangkan akuntabilitas Jaksa, melainkan mengatur mekanismenya
444
untuk menghindari potensi penyalahgunaan wewenang dan intervensi yang
dapat mengganggu proses penegakan hukum. Oleh karena itu, Pasal 8 ayat (5)
UU Kejaksaan tidak bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum
yang dijamin oleh UUD 1945. Justru, ketentuan ini merupakan implementasi dari
prinsip negara hukum yang berkeadilan.
5. Bahwa pemahaman PARA PEMOHON terhadap Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021
terlihat secara jelas merupakan Permasalahan Implementasi norma.
6. Bahwa tidak hanya Jaksa, namun terdapat profesi lainnya yang diberikan
perlindungan hukum oleh negara dengan karakteristik yang berbeda-beda
sesuai dengan tugas dan fungsinya, oleh karenanya tidak perlu diatur
pembatasan atau pengecualian dalam perlindungan hukum untuk profesi Jaksa
sebagaimana disampaikan oleh Ahli Dr. Indra Prawira dalam keterangannya
secara tertulis (sebagaimana terlampir), yang menjelaskan bahwa tidak perlu
diatur pembatasan atau pengecualian dalam perlindungan hukum pada profesi
Jaksa sebagaimana pengecualian pada profesi Hakim Konstitusi dan Hakim MA
karena konfigurasi perlindungan hukum untuk Jaksa berbeda dengan konfigurasi
perlindungan hukum yang diberikan kepada Hakim Konstitusi dan Hakim
Mahkamah Agung. Dalam hal ini perlindungan hukum untuk Jaksa telah dibatasi
hanya kepada Jaksa yang sedang dalam melaksanakan tugas dan
kewenangannya artinya negara memberikan pelindungan hukum untuk Jaksa
sepanjang Jaksa tersebut sedang melaksanakan tugas dan kewenangannya,
sementara jika Jaksa sedang tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya
maka perlakuan negara terhadap Jaksa sama seperti masyarakat sipil lainnya.
Hal ini berbeda dengan perlindungan hukum yang diberikan kepada Hakim
Konstitusi dan Hakim Mahkamah Agung. Perlindungan hukum untuk Hakim
Konstitusi dan Hakim Mahkamah Agung tidak dibatasi dalam hal Hakim sedang
melaksanakan tugas dan kewenangannya, sehingga hal ini dapat dimaknai
bahwa pemberian perlindungan hukum untuk Hakim juga diberikan di luar
pelaksanaan tugas dan kewenangannya. Pemberian perlindungan hukum di luar
pelaksanaan tugas dan kewenangannya memiliki jangkauan yang sangat luas
sehingga perlu diatur pengecualian terhadap pemberian perlindungan hukum
tersebut, karena jika tidak diatur pengecualian, sungguh merepotkan jika
terdapat Hakim yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana di luar
445
pelaksanaan tugas dan wewenangnya dan masih memerlukan persetujuan dari
Presiden untuk melakukan tindakan hukum terhadap Hakim tersebut.
Pasal 11A ayat (1) dan ayat (3)
1. Bahwa Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021
tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia (UU Kejaksaan) menyatakan bahwa jaksa dapat ditugaskan
mengisi jabatan di luar instansi Kejaksaan, pada perwakilan Republik Indonesia
di luar negeri, di organisasi internasional, di organisasi profesi internasional,
atau penugasan lainnya, dengan syarat bahwa penugasan tersebut berkaitan
dengan kompetensi dan kewenangan jaksa serta diatur lebih lanjut dalam
peraturan pemerintah. Merujuk pada keterangan ahli Pemerintah : Fachrizal
Afandi, PhD yang diberi judul Konstitusionalitas Kedudukan Jaksa sebagai
Aparatur Sipil Negara dengan Kekhususan dan Kewenangan Penugasan di
Luar Instansi Kejaksaan menerangkan:
...merujuk pada UUD 1945, UU Kejaksaan, UU ASN, yurisprudensi pengadilan,
dapat disimpulkan bahwa Kejaksaan adalah bagian dari eksekutif dengan fungsi
kekuasaan
kehakiman.
Identitas
kelembagaannya
sebagai
lembaga
pemerintahan diatur secara jelas dalam Pasal 1 UU No. 11 Tahun 2021. Status
jaksa sebagai ASN dengan jabatan fungsional khusus memberi ruang untuk
penugasan lintas instansi, ...
2. Bahwa keterangan Fachrizal Afandi, PhD. menegaskan bahwa implementasi
dari Pasal 11A ayat (1) UU 11/2021 tidak hanya dalam rangka melaksanakan
kekuasaan negara dibidang penuntutan yang merupakan ranah kewenangan
yudisial atau melaksanakan kewajiban Kejaksaan untuk turut menjaga keutuhan
serta kedaulatan bangsa dan negara, menjaga dan menegakkan kewibawaan
Pemerintah
dan
negara,
melindungi
kepentingan
masyarakat,
serta
berpartisipasi aktif dalam perkembangan hukum antarnegara dan internasional.
Namun
juga
untuk
memberikan
kesempatan
kepada
Jaksa
untuk
mengembangkan dirinya seluas-luasnya dalam rangka mempersiapkan dirinya
agar dapat memberikan kontribusi yang maksimal dalam pembangunan bangsa
dan negara Indonesia ke depan, dan hal ini sejalan dengan amanat dari Pasal
28C UUD 1945 yang berbunyi:
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
446
dasarnya, berhak mendapatkan Pendidikan dan memperoleh manfaat dari
limu pengetahuan dan teknologi, seni, budaya demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negara.
3. Bahwa dalam keterangan ahli pihak terkait Persatuan Jaksa (Persaja) Prof Topo
Santoso, menyebutkan:
...melihat definisi stipulatif yang diberikan oleh pembuat undang-undang tentang
apa itu kejaksaan. Definisi Kejaksaan menurut Pasal 1 angka 1 UU Kejaksaan,
Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman dalam hal ini melakukan kekuasaan penuntutan dan
kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Dari rumusan norma
“kekuasaan kehakiman dalam hal ini melakukan kekuasaan penuntutan” adalah
dalam rangka melaksanakan tugas penuntutan perkara pidana serta
kewenangan lain sebagaimana Pasal 38 ayat (2) UU 48/2009, sedangkan
norma “kewenangan lain berdasarkan undang-undang” adalah kewenangan lain
yang tidak terkaitan dengan kekuasaan kehakiman, ....dst.
Pasal yang dijadikan batu uji ini mengatur badan-badan lain yang fungsinya
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, bukan lembaga eksekutif seperti
Kejaksaan. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Penugasan Jaksa di luar Kejaksaan
justru dapat meningkatkan perlindungan dan kepastian hukum bagi WNI,
terutama di luar negeri. Pasal 30 ayat (3) dan (4) UUD 1945, Pasal ini mengatur
TNI dan Polri. Argumentasi Pemohon mengaitkan pasal ini dengan penugasan
Jaksa di luar Kejaksaan kurang relevan
Keterangan Prof Topo Santoso tersebut dapat diartikan bahwa penugasan
Jaksa diluar instansi Kejaksaan tidak ada persoalan norma karena batu uji yang
digunakan tidak relevan dengan kewenangan Kejaksaan dalam melaksanakan
tugas lain berdasarkan Undang-Undang, sehingga implementasi penugasan
Jaksa diluar instansi Kejaksaan dipandang sebagai sebuah kebijakan yang
bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penegakan hukum dan memperkuat
koordinasi antar lembaga pemerintah.
Pasal 30B huruf a
447
1. Bahwa kewenangan intelijen di Kejaksaanm tentunya merupakan sinkronisasi
dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara
(Selanjutnya disebut UU 17/2011). Definisi Intelijen Negara berdasarkan Pasal
1 angka 2 UU 17/2011 adalah penyelenggara Intelijen yang merupakan bagian
integral dari sistem keamanan nasional yang memiliki wewenang untuk
menyelenggarakan fungsi dan kegiatan Intelijen Negara. Dalam Inteleijen
negara terdapat 5 (lima) ruang lingkup Intelijen Negara sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 7 UU 17/2011, yang meliputi:
a. Intelijen dalam negeri dan luar negeri;
b. Intelijen pertahanan dan/atau militer;
c. Intelijen kepolisian;
d. Intelijen penegakan hukum; dan
e. Intelijen kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.
Yang pelaksanan dan penyelenggaraan intelijen negara berddasarkan Pasal 8
dan Pasal 9 UU 17/2011 yaitu:
Pelaksanaan Intelijen Negara, antara lain:
a. Penyelenggara Intelijen Negara dalam negeri dan luar negeri
b. Penyelenggara Intelijen Negara pertahanan dan/atau militer
c. Penyelenggara Intelijen Ngeara dalam rangka pelaksanaan tugas kepolisian
d. Penyelenggara Intelijen Negara dalam rangka penegakan hukum, dan
e. Penelenggara
Intelijen
Negara
dalam
rangka
pelaksanaan
tugas
kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.
Penyelenggara Intelijen Negara terdiri atas:
a. Badan Intelijen Negara;
b. Intelijen Tentara Nasional Indonesia;
c. Intelijen Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d. Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia; dan
e. Intelijen kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.
2. Dalam kerangka Criminal Justice System, setiap lembaga penegak hukum
memiliki peran dan wewenang yang saling melengkapi dan terintegrasi.
Argumentasi Pemohon terfokus pada pembagian tugas antara TNI, Polri, dan
Kejaksaan. Pasal 30B huruf a UU Kejaksaan memberi wewenang kejaksaan
dalam intelijen penegakan hukum. Hal ini tidak bertentangan dengan tugas TNI
448
dan Polri. Intelijen penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan berfokus pada
pengumpulan informasi dan bukti untuk kepentingan penuntutan, bukan pada
keamanan negara (TNI) atau ketertiban masyarakat umum (Polri). Kejaksaan
justru berperan bersama-sama Polri dalam proses penegakan hukum,
khususnya dalam tahap pra-penuntutan. Intelijen Kejaksaan dapat membantu
dalam penguatan alat bukti dan efektivitas penuntutan.
3. Bahwa menurut ahli Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto, menyatakan: bahwa
Implikasi praktis penerapan pasal 30B huruf a dan Pasal 35 ayat ayat (1) huruf
g tanpa intelijen koordinasi Jaksa Agung menjadi lemah dan tidak efektif
sebaliknya dengan adanya intelijen koordinasi berjalan terpadu, efisien dan
berbasis deteksi dini sehingga kedua pasal tersebut tidak bertentangan dengan
UUD 1945 melainkan menguatkan integritas, efektifitas, dan kepastian hukum
dalam sistem peradilan pidana
4. Bahwa konstitusionalitas norma terhadap ketentuan Pasal 30B huruf a UU
11/2021 tentunya menjadi tidak relevan apabila dipertentangkan dengan UUD
1945 karena dalam ketentuan norma Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945
tidak mengatur berkaitan dengan kewenangan Intelijen. Oleh karenanya
menjadi beralasan menurut hukum apabila Mahkamah Konstitusi menolak
Permohonan para pemohon dan menyatakan bahwa Pasal 30B huruf a UU
11/2021 tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Berdasarkan seluruh uraian-uraian sebagaimana disebutkan di atas, para
Pihak Terkait memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang
memeriksa dan mengadili permohonan ini untuk berkenan memutus:
1. Menyatakan Permohonan PARA PEMOHON tidak dapat diterima.
2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Atau,
1. Menyatakan Menolak permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
449
298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755) tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan
tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3. Menyatakan Pasal 11A ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6755) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. Menyatakan Pasal 30B huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755) tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
5. Menyatakan Pasal 35 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6755) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Atau, Apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.12]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
450
PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 8 ayat (5),
Pasal 11 ayat (1) huruf a dan huruf e serta ayat (3) [sic], Pasal 30B huruf a, Pasal
35 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755, selanjutnya disebut
UU 11/2021), terhadap UUD NRI Tahun 1945, sehingga Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
451
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
452
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut.
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 8 ayat (5), Pasal 11
ayat (1) huruf a dan huruf e serta ayat (3) [sic], Pasal 30B huruf a, Pasal 35
ayat (1) huruf e dan huruf g UU 11/2021, yang masing-masing menyatakan
sebagai berikut.
Pasal 8 ayat (5)
“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan,
penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat
dilakukan atas izin Jaksa Agung.”
Pasal 11A ayat (1) huruf a dan huruf e
(1) “Jaksa dapat ditugaskan untuk menduduki atau mengisi jabatan:
a. di luar instansi Kejaksaan;
…
e. pada penugasan lainnya.”
..
(3) “Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan Jaksa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.”
Pasal 30B huruf a
“Dalam bidang intelijen penegakan hukum, Kejaksaan berwenang:
a. menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamatan, dan penggalangan
untuk kepentingan penegakan hukum;”
Pasal 35 ayat (1) huruf e dan huruf g
(1) “Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang:
...
e. dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah
Agung dalam pemeriksaan kasasi dalam lingkup peradilan umum,
peradilan tata usaha negara, peradilan agama, dan peradilan
militer;
...
453
g. mengoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan penyelidikan,
penyidikan, dan Penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama
oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer;”
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional antara lain
sebagaimana diatur dalam Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan
ayat (3), Pasal 28F, Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun
1945;
3. Bahwa para Pemohon terdiri atas:
a. Pemohon I adalah peorangan warga negara Indonesia yang juga sebagai
sarjana hukum [vide Bukti P-3 dan Bukti P-4] dan calon advokat;
b. Pemohon II adalah peorangan warga negara Indonesia yang juga berprofesi
sebagai advokat [vide Bukti P-5, Bukti P-6, dan Bukti P-7];
c. Pemohon III adalah lembaga swadaya masyarakat yang konsen dalam
bidang hukum dan penegakan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 7
dan Pasal 8 Akta Pendirian Perhimpunan Pemuda, yang dalam hal ini
diwakili oleh Ketua Umum [vide Bukti P-8, Bukti P-10, Bukti P-11].
4. Bahwa Pemohon I menganggap berpotensi dirugikan hak konstitusionalnya
akibat berlakunya norma Pasal 8 ayat (5), Pasal 11 ayat (1) huruf a dan huruf
e serta ayat (3) [sic], Pasal 30B huruf a, Pasal 35 ayat (1) huruf e dan huruf g
UU 11/2021 karena memberikan pemusatan kewenangan kepada Kejaksaan
untuk mengendalikan seluruh proses hukum (due process of law) mulai dari
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, bahkan hingga memberikan
pertimbangan dan masukan kepada Mahkamah Agung.
5. Bahwa Pemohon II menganggap dirugikan hak konstitusional akan kepastian
hukum yang adil dalam menjalankan profesinya karena norma pasal-pasal a quo
telah menjadikan Pemohon II sebagai korban dari kesewenang-wenangan jaksa
selaku penyidik yang mengabaikan atau melakuan tindakan yang bertentangan
dengan due process of law.
6. Bahwa Pemohon III menganggap dirugikan hak konstitusionalnya untuk
memajukan diri dalam memperjuangkan secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negara karena norma pasal-pasal a quo menjadikan
perbaikan sistem hukum dan penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diperjuangkan oleh Pemohon III tidak terwujud.
454
7. Bahwa menurut Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III, dengan berlakunya
norma pasal-pasal a quo menimbulkan adanya tumpang tindih kewenangan dan
ketidakjelasan hierarki kewenangan dalam proses penyidikan dan penuntutan.
Dengan adanya norma pasal-pasal a quo setiap tindak pidana yang disidik oleh
penyidik kepolisian dapat dikontrol, dikendalikan, dan diintervensi oleh jaksa,
sehingga dapat menimbulkan konflik dalam proses penanganan perkara pidana.
Hal ini dapat merugikan atau berpotensi merugikan hak konstitusional Pemohon
I, Pemohon II, dan Pemohon III.
Bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama uraian Pemohon I
sampai dengan Pemohon III dalam menjelaskan kedudukan hukumnya dan bukti-
bukti yang diajukan, berkenaan dengan pengujian Pasal 8 ayat (5), Pasal 11 ayat
(1) huruf a dan huruf e serta ayat (3) [sic], Pasal 30B huruf a, Pasal 35 ayat (1)
huruf e dan huruf g UU 11/2021, sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum
Pemohon I dan Pemohon II, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon III. Dalam kaitan ini, Pemohon III adalah benar sebagai
perkumpulan/lembaga swadaya masyarakat yang diwakili oleh Ketua Umum,
memiliki tujuan dan usaha yang konsen dalam bidang hukum dan penegakan hukum
sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Perkumpulan Pemuda Madani [vide Bukti P-8, Bukti P-10, Bukti P-11], dan
menjelaskan memiliki hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28C ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945 yang dianggap dirugikan dengan berlakunya norma pasal-
pasal yang dimohonkan pengujian. Namun demikian, sekalipun telah menjelaskan
anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud dengan berlakunya norma Pasal 8
ayat (5), Pasal 11 ayat (1) huruf a dan huruf e serta ayat (3) [sic], Pasal 30B huruf
a, Pasal 35 ayat (1) huruf e dan huruf g UU 11/2021 yang dimohonkan pengujian,
telah ternyata Pemohon III adalah perkumpulan/lembaga swadaya masyarakat yang
belum berbadan hukum karena belum mendapatkan pengesahan badan hukum dari
Kementerian Hukum [vide Permohonan hlm. 15 = Bukti P-12]. Bahkan sampai
dengan selesainya pemeriksaan persidangan, Pemohon III tidak mengajukan bukti
ihwal perkumpulan Pemohon III telah berbadan hukum. Dengan ketiadaan bukti
dimaksud, Mahkamah menilai Pemohon III tidak memenuhi syarat formil terkait
dengan kualifikasi sebagai badan hukum dalam mengajukan permohonan pengujian
undang-undang di Mahkamah, karena Mahkamah tidak dapat menilai pihak yang
455
dapat mewakili kepentingan perkumpulan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
oleh karena itu Pemohon III tidak dapat memenuhi kualifikasi sebagai Pemohon
dalam permohonan a quo dan oleh karenanya tidak memiliki kedudukan hukum
untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
Sementara itu, Pemohon I dan Pemohon II Mahkamah menilai telah dapat
membuktikan kualifikasinya sebagai perorangan warga negara Indonesia [vide Bukti
P-3 dan Bukti P-5] yang juga sebagai sarjana hukum dan calon advokat untuk
Pemohon I [vide Bukti P-4] dan sebagai advokat untuk Pemohon II [vide Bukti P-6
dan Bukti P-7] yang memiliki hak konstitusional yang dijamin dalam UUD NRI Tahun
1945. Berkenaan syarat materiil ada atau tidaknya anggapan kerugian hak
konstitusional Pemohon I dan Pemohon II yang dirugikan akibat berlakunya norma
undang-undang yang dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah Pemohon I dan
Pemohon II telah dapat menjelaskan adanya anggapan kerugian hak konstitusional
yang memiliki hubungan sebab-akibat (causal-verband) dengan berlakunya norma
undang-undang yang dimohonkan pengujian. Dalam batas penalaran yang wajar,
anggapan kerugian hak konstitusional yang dimaksudkan menurut Mahkamah,
bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial, karena dengan
adanya norma yang dimohonkan pengujian memberikan kewenangan kepada Jaksa
Agung berkaitan izin terhadap para jaksa jika akan dilakukan pemanggilan,
pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penaan oleh lembaga penegak
hukum lainnya. Di samping itu berkenaan dengan kewenangan kejaksaan untuk
mengendalikan seluruh proses hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan,
penuntutan, hingga memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung untuk
memberikan pertimbangan dan masukan kepada Mahkamah Agung. Oleh karena
itu, apabila permohonan a quo dikabulkan, anggapan kerugian hak konstitusional
Pemohon I dan Pemohon II tidak terjadi lagi atau tidak akan terjadi. Dengan
demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas norma yang
dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah Pemohon I dan Pemohon II
(selanjutnya disebut para Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
456
sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo, maka selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 8 ayat (5),
Pasal 11 ayat (1) huruf a dan huruf e serta ayat (3) [sic], Pasal 30B huruf a, Pasal
35 ayat (1) huruf e dan huruf g UU 11/2021 bertentangan dengan Pasal 28, Pasal
28D ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 28G ayat (1), Pasal 28F, Pasal 30 ayat (1) dan
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, dengan dalil-dalil (selengkapnya dimuat pada bagian
Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada
pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 memberikan
impunitas
kepada
Jaksa
untuk
melakukan
tindakan
dengan
alasan
melaksanakan tugas dan wewenang. Norma Pasal a quo dapat membuat Jaksa
menjadi individu yang tidak dapat disentuh oleh hukum, dan dapat menjadikan
Jaksa Agung menjadi individu kuat yang dapat mengontrol setiap jaksa. Hal
demikian bertentangan dengan ketentuan dalam KUHAP, UU MD3 maupun UU
Kepolisian, yang tidak mengecualikan siapapun untuk dapat dipanggil, diperiksa,
digeledah, ditahan dan seterusnya. Sehingga, norma Pasal a quo menimbulkan
ketidakpastian hukum dan tidak memberikan persamaan di hadapan hukum dan
oleh karenanya bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
2. Bahwa menurut para Pemohon, pemberian perluasan tugas Jaksa untuk
menduduki atau mengisi jabatan di luar institusi kejaksaan menciderai
kemerdekaan dan independensi lembaga Kejaksaan sebagai lembaga yang
"terkait" dengan kekuasaan kehakiman serta berpotensi merusak integritas
Jaksa sebagai penegak hukum. Ketiadaan Batasan secara spesifik mengenai
instansi yang dapat ditempati oleh Jaksa memungkinkan jaksa menempati
jabatan tertentu, padahal dapat diisi oleh warga negara lainnya termasuk Para
Pemohon. Oleh karena itu, para Pemohon kehilangan kesempatan untuk ikut
serta dalam Pemerintahan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28D ayat
(3) UUD NRI 1945.
3. Bahwa menurut para Pemohon, pemberian kewenangan kepada Kejaksaan
untuk menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan
457
untuk kepentingan penegak hukum yang melingkupi bidang intelijen negara
bertentangan dengan ketentuan Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4) UUD NRI Tahun
1945 yang memberikan kewenangan kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI)
dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Dengan berbagai fungsi Bidang
Intelijen tersebut, Kejaksaan memiliki kewenangan yang jauh lebih luas dari
penuntut umum atau pengacara negara. Padahal, Kejaksaan bukan lembaga
yang mempunyai fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat
seperti TNI dan Polri. Selain itu, pemberian tugas sebagai intelijen kepada jaksa
berpotensi akan dijadikan sebagai alat untuk mengawasi, menyadap, setiap
aktifitas warga negara termasuk di dalamnya para Pemohon. Hal demikian,
melanggar hak konstitusional para Pemohon untuk mendapatkan jaminan
keamanan, hak untuk hidup bebas dari ancaman dan ketakutan untuk berbuat
dan tidak berbuat dan hak mendapatkan informasi untuk mengembangkan diri
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28F
UUD NRI 1945.
4. Bahwa menurut para Pemohon, kewenangan Jaksa Agung untuk mengajukan
pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan
kasasi dalam semua lingkup peradilan merupakan bentuk "intervensi
terselubung" yang dilegalisasi dengan berlakunya Pasal 35 ayat (1) huruf e UU
11/2021. UUD NRI 1945. Dengan kata lain, kewenangan jaksa agung dalam
memberikan
pertimbangan
hukum
kepada
Mahkamah
Agung
akan
mempengaruhi kemerdekaan hakim dalam memutuskan suatu perkara dan akan
merugikan hak konstitusional warga negara sebagimana diatur dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
5. Bahwa menurut para Pemohon, perluasan tugas dan wewenang Jaksa Agung
dalam Pasal 35 ayat (1) huruf g U 11/2021 untuk mengoordinasikan,
mengendalikan dan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam
semua tindak pidana adalah merupakan pemberian kewenangan yang dapat
membuat tumpang tindih kewenangan.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil sebagaimana tersebut di atas, para Pemohon
dalam petitumnya pada pokoknya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan.
1. Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
458
2. Pasal 11 ayat (1) huruf a dan e UU 11/2021 [sic] bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai Jaksa dapat ditugaskan untuk menduduki atau mengisi jabatan di
lembaga, komisi atau badan lain yang fungsinya terkait kekuasaan kehakiman.
3. Pasal 11 ayat (3) UU 11/2021 [sic] bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945,
multitafsir dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
4. Pasal 30B huruf a UU 11/2021 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
5. Pasal 35 ayat (1) huruf e bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat
6. Pasal 35 ayat (1) huruf g bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat dan atau menyatakan frasa "kepada
mereka yang tunduk kepada peradilan umum dan militer dinyatakan
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "kepada mereka yang
tunduk pada peradilan tindak pidana tindak pidana korupsi dan tindak pidana
yang merugikan perekonomian negara.”
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-23 serta mengajukan 2 (dua) orang ahli yaitu Dr. H. Syafaat Anugrah Pradana,
S.H., M.H. dan Dr. Hamrin, S.H., M.Si., M.H., yang masing-masing keterangannya
diterima Mahkamah pada tanggal 30 Juli 2025 dan disampaikan dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 4 Agustus 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk
Perkara).
[3.9]
Menimbang
bahwa
Dewan
Perwakilan
Rakyat
(DPR)
telah
menyampaikan keterangan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 26 Mei
2025 dan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 23 Juni 2025
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden telah menyerahkan keterangan tertulis yang
diterima oleh Mahkamah pada tanggal 17 Juni 2025 yang kemudian disampaikan
dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 19 Juni 2025 dan alat bukti
459
surat/tulisan yang diberi tanda Bukti PK-1A sampai dengan Bukti PK-4B serta 5
(lima) orang ahli, yaitu Fachrizal Afandi, S.H., M.H., Ph.D., Dr. Flora Dianti, S.H.,
M.H, Marsda TNI (purn) Dr. Sujono, Laksda Purnawirawan Soleman B. Ponto, S.T.,
M.H., dan Choky R. Ramadhan, S.H., LL.M., Ph.D. serta 1 (satu) orang saksi, yaitu
Prof. Dr. Widyo Pramono, yang masing-masing keterangannya didengar dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 20 Agustus 2025 dan 26 Agustus 2025.
Selain itu, Presiden menyerahkan keterangan tambahan yang diterima Mahkamah
pada tanggal 3 September 2025 serta menyerahkan kesimpulan tertulis yang
diterima Mahkamah pada tanggal 3 September 2025 (selengkapnya dimuat pada
bagian Duduk Perkara).
[3.11]
Menimbang bahwa Pihak Terkait Mahkamah Agung Republik Indonesia
menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 15 Juli
2025 dan memberikan keterangan lisan dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 15 Juli 2025, serta menyampaikan keterangan tambahan yang diterima
Mahkamah pada tanggal 24 Juli 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk
Perkara).
[3.12]
Menimbang bahwa Pihak Terkait Kepolisian Republik Indonesia,
menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 2 Juli
2025 yang kemudian disampaikan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 3
Juli 2025. Pihak Terkait Kepolisian Republik Indonesia juga menyampaikan
keterangan tambahan yang diterima Mahkamah pada tanggal 21 Juli 2025 serta
menyerahkan keterangan tertulis 1 (satu) orang ahli yaitu Dr. Muhammad Rullyandi,
S.H., M.H. yang diterima Mahkamah pada tanggal 1 Agustus 2025 Di samping itu,
Pihak Terkait Kepolisian Republik Indonesia juga telah menyampaikan kesimpulan
tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 3 September 2025 (selengkapnya
dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.13]
Menimbang bahwa Pihak Terkait Komisi Pemberantasan Korupsi
Republik Indonesia menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah
pada tanggal 19 Juni 2025 dan memberikan keterangan lisan dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 19 Juni 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk
Perkara).
460
[3.14]
Menimbang bahwa Pihak Terkait Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja)
menyerahkan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 17 Juni
2025 yang kemudian disampaikan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 3
Juli 2025 dan mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti PT.1
sampai dengan Bukti PT.29 serta keterangan tertulis 3 (tiga) orang ahli, yaitu Prof.
Dr. Topo Santoso, S.H., M.H., Laksamana Muda TNI (Purn) Anwar Saadi, S.H.,
M.H., dan Dr. Indra Perwira yang keterangannya masing-masing diterima
Mahkamah pada tanggal 3 September 2025. Di samping itu, Pihak Terkait Persaja
juga telah menyampaikan perbaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah
pada tanggal 14 Juli 2025 dan kesimpulan tertulis yang diterima Mahkamah pada
tanggal 3 September 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.15]
Menimbang bahwa berkenaan dengan permohonan a quo penting bagi
Mahkamah menegaskan terlebih dahulu bahwa terhadap permohonan a quo
dilakukan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian dalam sidang
pleno bersamaan dengan (1) Permohonan Nomor 9/PUU-XXIII/2025 yang diajukan
oleh Dr. Agus Salim, S.H., S.E., M.H., dan Agung Arafat Saputra, S.H., S.pd., M.H.,
dan (2) Permohonan Nomor 67/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Harmoko,
S.H., M.H., dan Juanda, B.Sc, S.H., M.H. Setelah Mahkamah mencermati secara
saksama Permohonan Nomor 9/PUU-XXIII/2025, Permohonan Nomor 67/PUU-
XXIII/2025, dan permohonan a quo, telah ternyata isu konstitusionalitas yang
diajukan dalam permohonan a quo memiliki cakupan lebih luas, sekaligus
mencakup pula persoalan konstitusionalitas norma dalam Permohonan Nomor
9/PUU-XXIII/2025 dan Permohonan Nomor 67/PUU-XXIII/2024, yaitu bukan hanya
permohonan pengujian norma Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 dengan esensi alasan
yang pada pokoknya sama, namun juga pengujian norma Pasal 11 ayat (1) huruf a
dan huruf e serta ayat (3) [sic], Pasal 30B huruf a, Pasal 35 ayat (1) huruf e dan
huruf g UU 11/2021. Oleh karena itu, berkenaan dengan pengujian norma Pasal 8
ayat (5) UU 11/2021 Mahkamah akan menilai dan memutus konstitusionalitasnya
dalam Permohonan Nomor 15/PUU-XXIII/2024 a quo.
[3.16]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut dalil
permohonan
para
Pemohon
sepanjang
berkenaan
dengan
persoalan
461
konstitusionalitas norma Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021, Mahkamah terlebih dahulu
akan mempertimbangkan keterkaitan pengujian norma Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021
dalam permohonan a quo dengan ketentuan Pasal 60 UU MK serta Pasal 72
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025), sehingga terhadap norma a quo
dapat dimohonkan pengujian kembali.
Bahwa Pasal 60 UU MK serta Pasal 72 PMK 7/2025, masing-masing
menyatakan sebagai berikut.
Pasal 60 UU MK:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 72 PMK 7/2025:
(1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap pasal yang telah dilakukan
pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat
dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian atau alasan
permohonan yang berbeda. Berkenaan dengan hal itu, telah ternyata norma Pasal
8 ayat (5) sebelumnya telah diajukan permohonan pengujian ke Mahkamah melalui
Permohonan Nomor 55/PUU-XI/2013 yang telah diputus melalui Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XI/2013 yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 24 April 2014. Namun demikian, setelah
Mahkamah mencermati secara saksama telah terdapat perbedaan rumusan Pasal
8 ayat (5) yang tercantum dalam UU 11/2011 dengan rumusan sebelumnya yang
terdapat dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia (UU 16/2004) yang diuji dalam Permohonan Nomor 55/PUU-XI/2013.
Pasal 8 ayat (5) UU 16/2004 menyatakan sebagai berikut.
“Dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jaksa
diduga
melakukan
tindak
pidana
maka
pemanggilan,
pemeriksaan,
462
penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang
bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.”
Adapun Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 menyatakan, “Dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan
penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung”. Artinya,
norma a quo sudah tidak lagi sebagaimana yang diuji dalam Permohonan Nomor
55/PUU-XI/2013, sehingga tidak relevan mengkaitkan pengujian norma Pasal 8 ayat
(5) UU 11/2021 dalam permohonan a quo dengan ketentuan Pasal 60 UU MK serta
Pasal 72 PMK 7/2025. Terlebih, setelah Mahkamah mencermati alasan
permohonan a quo dengan permohonan Nomor 55/PUU-XI/2013 telah ternyata
terdapat perbedaan alasan permohonan. Pada permohonan Nomor 55/PUU-
XI/2013, alasan permohonan adalah meskipun norma Pasal 8 ayat (5) UU 16/2004
dapat dipahami sebagai perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugasnya,
namun dalam praktiknya menjadi imperatif terhadap setiap tindak pidana baik dalam
menjalankan tugas maupun di luar tugas harus mendapatkan izin tertulis dari Jaksa
Agung. Adapun dalam permohonan a quo, alasan permohonan yang didalilkan
bahwa norma Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 memberikan impunitas kepada Jaksa
untuk melakukan tindakan dengan alasan melaksanakan tugas dan wewenang,
sehingga dapat membuat Jaksa menjadi individu yang tidak dapat disentuh oleh
hukum, dan dapat menjadikan Jaksa Agung menjadi individu kuat yang dapat
mengontrol setiap jaksa.
Berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, norma Pasal 8 ayat (5) UU
11/2021 secara esensi pada pokoknya sama dengan Pasal 8 ayat (5) UU 16/2004
yang pernah diajukan dan telah diputus Mahkamah, namun oleh karena terdapat
alasan permohonan yang berbeda, maka tanpa perlu menguraikan ihwal apakah
terdapat perbedaan dasar pengujian permohonan a quo dengan Permohonan
Nomor 55/PUU-XI/2013 telah terang bagi Mahkamah untuk menyatakan
permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 8 ayat (5) UU
11/2021 tidak terhalang oleh keberlakuan Pasal 60 UU MK serta Pasal 72 PMK
7/2025. Dengan demikian, terlepas secara substansial dapat dibuktikan atau tidak,
tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan secara formal
permohonan a quo sepanjang berkenaan dengan konstitusionalitas norma Pasal 8
ayat (5) UU 11/2021 dapat diajukan kembali.
463
[3.17]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon berdasarkan
Pasal 60 UU MK serta Pasal 78 PMK 2/2021 sepanjang berkenaan dengan norma
Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 dapat diajukan kembali, Mahkamah akan
mempertimbangkan konstitusionalitas norma Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 bersama-
sama dengan pengujian norma Pasal 11 ayat (1) huruf a dan huruf e serta ayat (3)
[sic], Pasal 30B huruf a, Pasal 35 ayat (1) huruf e dan huruf g UU 11/2021 yang
juga dimohonkan dalam permohonan a quo lebih lanjut.
[3.18] Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
permohonan para Pemohon, bukti-bukti surat/tulisan serta keterangan ahli yang
diajukan oleh para Pemohon; keterangan DPR; keterangan Presiden beserta alat
bukti surat/tulisan serta keterangan ahli dan saksi yang diajukan Presiden;
keterangan Pihak Terkait Mahkamah Agung Republik Indonesia; keterangan Pihak
Terkait Kepolisian Republik Indonesia beserta keterangan tertulis ahli yang diajukan;
keterangan Pihak Terkait Persaja dan alat bukti surat/tulisan dan keterangan tertulis
ahli yang diajukan; serta kesimpulan Presiden, Pihak Terkait Kepolisian Republik
Indonesia, dan Pihak Terkait Persaja, persoalan konstitusionalitas norma yang
harus dijawab Mahkamah adalah sebagai berikut.
1. Apakah norma Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 yang mensyaratkan ketika seorang
jaksa sedang melaksanakan tugas dan wewenangnya untuk dapat dilakukan
pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan
hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
2. Apakah norma Pasal 11 ayat (1) huruf a dan huruf e, Pasal 11 ayat (3) UU
11/2021 [sic] yang memberikan perluasan tugas jaksa untuk dapat menduduki
atau mengisi jabatan di luar institusi Kejaksaan bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (3) UUD 1945.
3. Apakah norma Pasal 30B huruf a UU 11/2021 yang memberikan kewenangan
kepada Kejaksaan untuk menyelenggarakan fungsi di bidang intelijen untuk
kepentingan penegakan hukum bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal
28F, Pasal 28G ayat (1), Pasal 30 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UUD
NRI Tahun 1945.
464
4. Apakah norma Pasal 35 ayat (1) huruf e yang memberikan kewenangan kepada
Jaksa Agung untuk memberikan pertimbangan teknis hukum kepada
Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi di semua lingkup peradilan akan
mempengaruhi kemerdekaan hakim dalam memutuskan suatu perkara
5. Apakah norma Pasal 35 ayat (1) huruf g UU 11/2021 yang memberikan
kewenangan kepada Jaksa Agung untuk mengoordinasikan, mengendalikan,
dan melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana yang
dilakukan bersama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan
militer dapat membuat tumpang tindih kewenangan.
[3.19]
Menimbang bahwa berkenaan dengan persoalan konstitusionalitas
norma yang didalilkan para Pemohon tersebut di atas, penting bagi Mahkamah
untuk terlebih dahulu menguraikan hal-hal sebagai berikut.
Bahwa istilah kekuasaan kehakiman yang selalu diikuti dengan kata
merdeka (the independence of judiacry) merupakan salah satu ciri terpenting setiap
negara hukum yang demokratis. Tidak ada negara yang dapat disebut negara
hukum yang demokratis tanpa praktik kekuasaan kehakiman yang merdeka. UUD
NRI Tahun 1945 juga mengamanatkan bahwa dalam rangka memujudkan negara
hukum dibutuhkan adanya kekuasaan kehakiman yang merdeka dalam
melaksanakan peradilan guna menegakaan hukum dan keadilan. Pelaksanaan
kekuasaan kehakiman yang merdeka tidak dapat dipisahkan dari kemandirian
kekuasaan lainnya, termasuk kejaksaan, yang mempunyai kewenangan di bidang
penuntutan dalam rangka menjamin terpenuhinya hak-hak warga negara atas
pengakuan, pelindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum dalam proses peradilan [vide Penjelasan Umum UU
11/2021].
Bahwa meskipun tidak dicantumkan secara letterleijk di dalam UUD NRI
Tahun 1945, akan tetapi kejaksaan mendapatkan mandat konstitusionalnya
berdasarkan Pasal 24 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, sebagai bagian dari badan-
badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam
undang-undang. Ihwal demikian bukan berarti kejaksaan sebagai pelaku
kekuasaan kehakiman karena secara konsepsi ketatanegaraan sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang disebut pelaku
465
kekuasaan kehakiman adalah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada
di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peadilan militer,
peradilan tata usaha negara dan Mahkamah Konstitusi. Dalam hal ini sebagaimana
telah dipetimbangkan dalam Paragraf [3.24] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
49/PUU-VIII/2010 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 22 September 2010, dan berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 11/2021
kejaksaan
ditahbiskan
sebagai
lembaga
pemerintahan/eksekutif.
Namum
demikian, dalam menjalankan fungsinya yang berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman dilaksanakan secara merdeka [vide Pasal 2 ayat (1) UU 11/2021],
sehingga sekalipun kejaksaaan ditahbiskan sebagai lembaga eksekutif, tetapi
dalam menjalankan fungsinya yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman tidak
boleh diintervensi oleh siapapun termasuk oleh presiden itu sendiri.
Bahwa peran kejaksaan sebagai aparatur negara menempati posisi
penting dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang
melaksanakan upaya dan proses penegakan hukum dalam rangka mewujudkan
fungsi hukum dan supremasi hukum dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasar hukum. Untuk mewujudkan hal tersebut, UU 11/2021
menganut prinsip single prosecution system, yakni bahwa kejaksaan adalah satu
dan tidak terpisahkan (een en ondeelbaar) [vide Pasal 2 ayat (3) UU 11/2021].
Artinya, tidak ada suatu lembaga pemerintah manapun yang dapat melakukan
tugas penuntutan untuk dan atas nama negara. Jaksa agung merupakan penuntut
umum tertinggi atau pemegang kendali proses penuntutan. Hal demikian karena
dalam diri jaksa melekat kewenangan sebagai penyelenggara dan pengendali
penuntutan (dominus litis) yang berarti untuk menentukan suatu perkara pidana
akan dilimpahkan ke pengadilan atau tidak merupakan kewenangan jaksa.
Bahwa selain melekat kewenangan di bidang penuntutan, kejaksaan
memiliki tugas dan kewenangan lain, antara lain di bidang pidana berupa
pelaksanaan putusan pengadilan dan pengawasan pelaksanaan putusan [vide
Pasal 30 ayat (1) huruf b dan huruf c UU 16/2004) serta penyidikan kasus tertentu
atau tindak pidana tertentu seperti korupsi dan HAM berat [vide Pasal 30 ayat (1)
huruf d UU 16/2004), bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah di
bidang perdata dan tata usaha negara [vide Pasal 30 ayat (2) UU 16/2004],
memelihara ketertiban dan ketentraman umum [vide Pasal 30 ayat (3) UU 16/2004],
466
berkenaan dengan pemulihan aset dan bidang intelegen [vide Pasal 30A dan 30B
UU 11/2021] serta tugas dan wewenang lain berdasar undang-undang [vide Pasal
30C UU 11/2021). Artinya, tugas dan wewenang tersebut besar dan masih terdapat
yang bersifat umum, sehingga ketika diterjemahkan ke dalam tugas dan wewenang
jaksa agung termasuk jaksa akan menjadi besar dan luas. Oleh karena itu,
diperlukan adanya perlindungan jaksa dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya.
Bahwa salah satu standar yang sering dirujuk terkait perlindungan
jaksa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya adalah Panduan
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Peran Jaksa [UN Guidelines on the
Role of Prosecutors (1990)]. United Nations Guidelines on the Role of Prosecutors
tahun 1990 merupakan panduan yang dibentuk sebagai komitmen dunita
internasional mengenai pentingnya penguatan peran jaksa dalam penegakan
hukum serta memastikan jaksa selaku penuntut umum menjalankan fungsinya
secara bertanggungjawab dan profesional demi tercapainya prinsip-prinsip
peradilan yang independen dan imparsial. Dalam panduan tersebut diuraikan
bahwa negara wajib menjamin agar jaksa mampu menjalankan tugas secara
profesional, tanpa intimidasi, halangan, pelecehan, interfensi yang tidak patut atau
tuntutan hukum yang tidak berdasar baik dari segi pidana, perdata, maupun
tuntutan hukum lainnya [vide Guideline 4 United Nations Guidelines on the Role of
Prosecutors]. Perlindungan hukum tersebut diimbangi dengan tuntutan agar jaksa
senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya selaku agen penting
dalam penyelenggaraan peradilan [vide Guideline 3 United Nations Guidelines on
the Role of Prosecutors].
Berkenaan dengan itu, United Nations Office on Drugs and Crime
(UNODC) beserta International Association of Prosecutors (IAP), telah menerbitkan
The Status and Role of Prosecutors pada tahun 2014 sebagai pedoman penguatan
kelembagaan kejaksaan yang juga telah menjadi rujukan dalam UU 11/2021
disebabkan antara lain keanggotaan Indonesia pada IAP sejak tahun 2006 [vide
Penjelasan UU 11/2021]. Berkenaan dengan itu, Pedoman dalam The Status and
Role of Prosecutors juga pada pokoknya menegaskan bahwa negara harus
menjamin perlindungan hukum bagi jaksa agar dapat menjalankan tanggung
jawabnya secara layak dan tidak memihak (properly and impartially). Perlindungan
467
tersebut diperlukan mengingat jaksa dalam menjalankan profesinya dituntut
bersikap independen dan imparsial serta mengambil keputusan secara rasional,
tanpa tekanan atau pengaruh eksternal dan tanpa takut akan campur tangan dari
pengaruh politik atau pengaruh lainnya [vide Paragraf 1 pada Bab 1.2. dalam The
Status and Role of Prosecutors.].
[3.20]
Menimbang bahwa setelah menjelaskan hal-hal tersebut di atas,
selanjutnya Mahkamah akan menjawab dalil para Pemohon yang mempersoalkan
keharusan adanya izin Jaksa Agung dalam melakukan pemanggilan, pemeriksaan,
penggeledahan, penangkapan, dan penahanan kepada Jaksa sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 yang menurut para Pemohon
didalilkan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan
sebagai berikut.
[3.20.1] Bahwa mengingat besar dan pentingnya peran kejaksaan dan profesi
jaksa dalam proses penegakan hukum guna mewujudkan supremasi hukum
diperlukan adanya perlindungan terhadap profesi jaksa sebagai dominus litis.
Dengan peran tersebut, jaksa sebagai salah satu penegak hukum dalam sistem
peradilan pidana merupakan officium nobile atau profesi terhormat/profesi mulia
yang dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya memerlukan
perlindungan hukum [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XI/2013
Sub-paragraf [3.10.2], hlm. 70]. Di Indonesia, perlindungan hukum terhadap profesi
jaksa diwujudkan dengan pemberian izin oleh Jaksa Agung untuk melakukan
pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan
terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana [vide Pasal 8 ayat (5) UU
11/2021].
[3.20.2] Bahwa Ihwal perlindungan hukum terhadap pejabat publik in casu aparat
penegak hukum dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, seperti halnya Pasal
8 ayat (5) UU 11/2021, pada dasarnya memiliki tujuan serupa, yakni menjamin
fungsi kelembagaan berjalan secara profesional dan tidak diintervensi secara
sewenang-wenang. Untuk itu, penting bagi Mahkamah terlebih dahulu mencermati
secara saksama pengaturan perlindungan hukum terhadap pelaku kekuasan
kehakiman dan profesi yang berkaitan kekuasan kehakiman, sebagai berikut.
468
1. Pasal 6 ayat (3) UU MK menyatakan,
“Hakim konstitusi hanya dapat dikenai tindakan kepolisian atas perintah
Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis dari Presiden, kecuali
dalam hal:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau
b. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan
tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak
pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana
khusus”.
2. Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung menyatakan,
“Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah
Agung dapat ditangkap atau ditahan atas perintah Jaksa Agung setelah
mendapat persetujuan Presiden, kecuali dalam hal:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan, atau;
b. berdasarkan bukti permulaan yang cukup, disangka telah melakukan
tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, atau tindak
pidana kejahatan terhadap keamanan negara.
3. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyatakan,
“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam
menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan
pembelaan Klien dalam sidang pengadilan’.
Dari pengaturan di atas telah ternyata berkenaan dengan perlindungan
hukum untuk pimpinan Mahkamah Agung maupun hakim agung dan hakim
konstitusi serta advokat memiliki pengecualian masing-masing. Ketua dan wakil
ketua Mahkamah Agung maupun Hakim Agung dikecualikan apabila “tertangkap
tangan” ataupun “berdasarkan bukti permulaan yang cukup, disangka telah
melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau tindak
pidana kejahatan terhadap keamanan negara”, sedangkan untuk Hakim Konstitusi
dikecualikan apabila “tertangkap tangan” ataupun “berdasarkan bukti permulaan
yang cukup, disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan
pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau tindak
pidana khusus.” Sementara itu, untuk advokat dikecualikan jika perbuatan
dilakukan tidak dengan “itikad baik”. Artinya, untuk subjek hukum sebagaimana
dimaksud di atas tidak diperlukan adanya izin atau persetujuan dari
469
pimpinan/atasan/organisasi untuk dilakukan tindakan hukum oleh penegak hukum
jika diduga melakukan tindak pidana yang mencakup beberapa jenis tindak pidana
tertentu, termasuk tertangkap tangan ketika sedang melakukan tindak pidana.
Sementara itu, norma Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 memberikan perlindungan
hukum bagi jaksa tanpa batasan atau pengecualian. Artinya, jika mengikuti esensi
norma dimaksud terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana apapun,
bahkan dalam keadaan tertangkap tangan ketika sedang melakukan tindak pidana
sekalipun tidak dapat dilakukan tindakan hukum oleh penegak hukum, tanpa seizin
Jaksa Agung.
[3.20.3] Bahwa ihwal mengenai hak imunitas aparat penegak hukum, in casu
advokat, sejatinya juga telah dipertimbangkan Mahkamah dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 113/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 November 2023. Pada Sub-paragraf
[3.14.2] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 113/PUU-XXI/2023, Mahkamah
menyatakan,
“... pemenuhan atas hak imunitas sebagai advokat tidaklah bersifat absolut,
melainkan dibatasi oleh adanya “iktikad baik” yang didefinisikan dalam
Penjelasan Pasal 16 Undang-Undang 18/2003 sebagai menjalankan tugas
profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela
kepentingan klien. Hal demikian untuk menghindari postulat “impunitas
continuum affectum tribuuit delinquendi” yang berarti imunitas yang dimiliki
seseorang membawa kecenderungan kepada orang tersebut untuk
sewenang-wenang dan melakukan kejahatan.”
Dengan telah ditegaskannya ihwal hak imunitas advokat tidak bersifat
absolut agar tidak menjadi impunitas menurut Mahkamah hal tersebut merupakan
fakta hukum yang juga dapat menjadi pembanding, bahwa Mahkamah pernah
berpendirian berkaitan dengan perlindungan hukum bagi aparat penegak hukum
seharusnya diperlakukan sama di antara aparat penegak hukum guna menciptakan
prinsip persamaan di hadapan hukum termasuk dalam hal ini aparat penegak
hukum jaksa. Berkenaan dengan hal tersebut, sekalipun jaksa secara prinsip
internasional perlu dilakukan perlindungan hukum sebagaimana diuraikan dalam
UN Guidelines on the Role of Prosecutors (1990) dan The Status and Role of
Prosecutors (2014), karena menurut Mahkamah dalam konteks saat ini dan setelah
mempertimbangkan dengan saksama pula berkaitan dengan bentuk perlindungan
hukum aparat penegak hukum lain di Indonesia, maka terhadap jaksa juga perlu
470
diperlakukan yang tidak berbeda, yaitu tetap mendapatkan perlindungan hukum
sebagaimana disebutkan dalam kedua prinsip internasional tersebut, namun
perlindungan hukum dimaksud tidaklah bersifat absolut.
[3.20.4] Bahwa lebih lanjut, berkenaan dengan hak imunitas atau perlindungan
hukum terhadap aparat penegak hukum termasuk penyelenggara negara yang
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman adalah sesuatu yang diperlukan, karena
dalam melaksanakan tugasnya aparat penegak hukum atau juga penyelenggara
negara yang melaksanakan tugas yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman
berpotensi menghadapi hal-hal yang dapat mengancam kemandirian atau
independensi dalam melaksanakan tugas-tugasnya, khususnya dalam penegakan
hukum. Berkaitan dengan pelaksanaan tugas yang berkenaan dengan kekuasaan
kehakiman terlebih dalam penegakan hukum acapkali bersinggungan dengan
pihak-pihak yang berpotensi diancam dengan perampasan kemerdekaan badan,
harta benda dan kehormatan. Oleh karena itu, pihak-pihak yang terlibat dalam
proses penegakan hukum dimaksud akan berusaha semaksimal mungkin untuk
menggunakan segala cara dan pengaruhnya untuk mengganggu proses
penegakan hukum yang dilakukan oleh penegak hukum yang bersangkutan.
Dengan demikian, dalam konteks inilah diperlukan upaya untuk memberikan
perlindungan hukum terhadap aparat penegak hukum atau penyelenggara negara
yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi kekuasaan kehakiman.
Bahwa berkenaan dengan perlindungan hukum bagi aparat penegak
hukum dan penyelenggara negara yang menjalankan tugas dan fungsi yang
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, perlindungan hukum tersebut diperlukan.
Namun, dalam perspektif equality before the law (persamaan kedudukan di
hadapan hukum) sesungguhnya mengharuskan tidak dapat dibeda-bedakannya
antara warga negara yang menjadi subjek hukum dalam proses penegakan hukum
dengan aparat penegak hukum atau penyelenggara negara yang melaksanakan
tugas yang ada kaitannya dengan kekuasaan kehakiman. Artinya, antara warga
negara dengan aparat penegak hukum atau penyelenggara negara yang
menjalankan tugas yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman harus dapat
diperlakukan sama jika diduga melakukan tindak pidana. Oleh karena itu, terhadap
penegak hukum atau penyelenggara negara yang menjalankan tugas yang
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman harus tetap dapat dilakukan penindakan
471
hukum tanpa dibeda-bedakan (dikecualikan) dengan warga negara yang menjadi
subjek hukum dari penegakan hukum itu sendiri. Namun demikian, menurut
Mahkamah, sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pertimbangan hukum di
atas, agar tidak berpotensi adanya ancaman, gangguan akan independensi aparat
penegak hukum atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan tugas
kekuasaan kehakiman sehingga berdampak pada tidak mandirinya penegak hukum
dalam menjalankan tugas penegakan hukumnya maka diperlukan adanya
pengecualian tindakan dalam penindakan terhadap aparat penegak hukum atau
penyelenggara negara yang menjalankan tugas yang berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman. Berkenaan dengan pengecualian perlakuan dimaksud, seharusnya
tetap diperlukan dengan batas-batas yang wajar dan terukur, yaitu pengecualian
dimaksud diperlukan namun juga tidak menjadikan pengecualian untuk aparat
penegak hukum atau penyelenggara negara yang menjalankan tugas yang
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang membedakan dengan warga negara
tersebut sebagai bentuk perlindungan hukum tidak boleh bersifat absolut tanpa
batas dan berlaku sama untuk semua aparat penegak hukum atau penyelenggara
negara yang menjalankan tugas yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman.
Sebab, ketiadaan pembatasan atau pengecualian dalam perlindungan hukum
terhadap aparat penegak hukum atau penyelenggara negara yang menjalankan
tugas yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman menurut Mahkamah di
samping dapat menghambat proses penegakan hukum, dapat juga memperlemah
prinsip equality before the law, sebagai salah satu prinsip fundamental dalam
penegakan hukum secara universal dan prinsip negara hukum.
[3.20.5] Bahwa berkenaan dengan norma Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 setelah
dicermati dengan saksama dan juga setelah diidentifikasi oleh Mahkamah dalam
pertimbangan hukum tersebut di atas, adalah merupakan norma yang memiliki
semangat untuk memberikan perlindungan hukum terhadap jaksa yang sedang
menjalankan tugas dan wewenangnya, maka tidak boleh dilakukan pemanggilan,
pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan tanpa izin Jaksa
Agung. Oleh karena itu, jika seorang jaksa diduga melakukan perbuatan tindak
pidana dan perbuatan dimaksud dilakukan ada kaitannya dengan tugas dan
wewenangnya maka terhadap jaksa dimaksud tidak dapat dilakukan pemanggilan,
pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan tanpa izin Jaksa
472
Agung. Dengan kata lain, seorang jaksa yang dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya diduga melakukan tindak pidana, tidak dapat dilakukan tindakan
hukum oleh aparat penegak hukum, sekalipun tertangkap tangan, jika tidak ada izin
dari Jaksa Agung.
Berkenaan dengan hal tersebut, jika dikaitkan dengan uraian
pertimbangan hukum sebelumnya, bahwa perlindungan hukum untuk penegak
hukum atau penyelenggara negara yang menjalankan tugas yang ada kaitannya
dengan kekuasaan kehakiman memang diperlukan. Oleh karena itu, berkaitan
dengan hal tersebut dan sebagaimana juga telah ditegaskan oleh Mahkamah
sebelumnya, baik antara warga negara dengan penegak hukum maupun antara
sesama penegak hukum itu sendiri seharusnya tetap terikat dengan prinsip equality
before the law. Dengan demikian, jika mencermati dengan saksama semangat yang
terdapat dalam norma Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 dan semangat memberikan
perlindungan hukum untuk jaksa sekalipun dikaitkan dengan menjalankan tugas
dan wewenangnya, menurut Mahkamah norma Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 tidak
selaras dengan semangat perlindungan hukum untuk aparat penegak hukum atau
penyelenggara negara yang menjalankan tugas yang ada kaitannya dengan
kekuasaan kehakiman lainnya yang juga berwenang dalam menjalankan tugas-
tugas penegakan hukum sebagaimana jaksa. Dengan demikian, untuk
menyelaraskan keberlakuan norma Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 dengan semangat
yang terdapat dalam prinsip persamaan semua orang di hadapan hukum,
khususnya dalam perspektif perlindungan hukum bagi sesama penegak hukum dan
penegakan hukum yang tidak boleh dibeda-bedakan dengan warga negara pada
umumnya, maka tidak ada pilihan lain bagi Mahkamah berkaitan dengan norma
Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 secara bersyarat.
[3.20.6] Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, terdapat alasan bagi
Mahkamah untuk mengubah pendirian sebagaimana yang telah dilakukan melalui
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XI/2013 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 24 April 2014, di mana Mahkamah
dalam Putusan tersebut berpendirian bahwa norma Pasal 8 ayat (5) UU 16/2004
yang memuat substansi yang sama dengan norma Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021,
adalah konstitusional. Namun, dengan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan
473
di atas dan dengan mempersandingkan dengan perlakuan perlindungan hukum
terhadap aparat penegak hukum lainnya, Mahkamah menggeser pendiriannya
berkenaan dengan persoalan konstitusionalitas norma Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021.
Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berpendapat, norma Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan/tidak diberlakukan dalam hal tertangkap
tangan melakukan tindak pidana atau berdasarkan bukti permulaan yang cukup
disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana
mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana
khusus”.
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, dalil para
Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 8 ayat (5) UU
11/2021 adalah beralasan menurut hukum.
[3.21]
Menimbang bahwa selanjutnya para Pemohon mempermasalahkan
konstitusionalitas norma Pasal 11A ayat (1) huruf a dan huruf e serta ayat (3) UU
11/2021. Namun, setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama uraian alasan-
alasan permohonan (posita) para Pemohon tidak konsisten dalam menguraikan
norma
yang
dimohonkan
pengujian.
Pada
poin
b
para
Pemohon
mempermasalahkan frasa “diluar institusi kejaksaan” dalam Pasal 11A ayat (1) dan
ayat (2) UU 11/2021, sedangkan pada poin c para Pemohon mempermasalahkan
norma Pasal 11A ayat (1) huruf a dan huruf b UU 11/2021 [vide Permohonan hlm.
37]. Sementara itu, dalam petitum para Pemohon memohon inkonstitusionalitas
Pasal 11 ayat (1) huruf a dan huruf e serta ayat (3) UU 11/2021, yang jika dilihat
lebih lanjut dalam petitum, norma yang dipermasalahkan konstitusionalitasnya oleh
para Pemohon dimuat dalam Pasal 11A ayat (1) huruf a dan huruf e serta ayat (3)
UU 11/2021. Selain itu, berkenaan dengan pengujian Pasal 11A ayat (3) UU
11/2021, Mahkamah tidak menemukan uraian pertentangan dengan norma
tersebut dengan dasar pengujian dalam posita permohonan. Berdasarkan fakta
hukum tersebut, menurut Mahkamah ketentuan pasal-pasal yang dimohonkan
dalam petitum tidak konsisten dengan pasal-pasal yang diuraikan dalam posita
permohonan. Dengan kata lain, terdapat ketidakjelasan dalam menentukan norma
474
yang diajukan pengujian, sehingga Mahkamah tidak dapat menemukan norma
mana yang sebenarnya dimohonkan pengujian.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, oleh karena
norma yang dimohonkan pengujiannya tidak jelas maka tidak terdapat keraguan
bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan para Pemohon terhadap
konstitusionalitas norma Pasal 11A ayat (1) huruf a dan huruf e serta ayat (3) UU
11/2021 adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.22]
Menimbang bahwa dalil para Pemohon berikutnya mempermasalahkan
konstitusionalitas norma Pasal 30B huruf a UU 11/2021 yang pada pokoknya
menentukan wewenang kejaksaan dalam bidang intelijen penegakan hukum
berpotensi akan dijadikan sebagai alat untuk mengawasi, menyadap, setiap
aktivitas warga negara dengan alasan demi penegakan hukum serta akan
menimbulkan tumpang tindih kewenangan di bidang intelijen.
Terhadap dalil para Pemohon tersebut, Mahkamah mempertimbangkan
sebagai berikut.
Berkenaan dengan keberadaan Pasal 30B UU 11/2021 merupakan
penyesuaian dari Undang-Undang yang mengatur mengenai intelijen negara [vide
Penjelasan Umum UU 11/2021]. Dalam hal ini, norma a quo mengakomodir
ketentuan mengenai kewenangan Kejaksaan dalam menyelenggarakan fungsinya
sebagai intelijen penegak hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara (UU 17/2011).
Bahwa pemahaman umum mengenai intelijen dirumuskan dalam Pasal
1 angka 1 UU 17/2011, yaitu yang dimaksud dengan Intelijen adalah pengetahuan,
organisasi, dan kegiatan yang terkait dengan perumusan kebijakan, strategi
nasional, dan pengambilan keputusan berdasarkan analisis dari informasi dan fakta
yang terkumpul melalui metode kerja untuk pendeteksian dan peringatan dini dalam
rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman terhadap
keamanan nasional. Penyelenggara dari kegiatan intelijen, dalam hal ini intelijen
negara diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UU 17/2011 yaitu penyelenggara intelijen yang
merupakan bagian integral dari sistem keamanan nasional yang memiliki
wewenang untuk menyelenggarakan fungsi dan kegiatan intelijen negara.
475
Bahwa intelijen Kejaksaan adalah bagian dari penyelenggara intelijen
negara sebagaimana diatur dalam Pasal 9 huruf d UU 17/2011. Adapun fungsi dari
dari Intelijen Kejaksaan diatur dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) UU 17/2011
yaitu menyelenggarakan fungsi intelijen penegakan hukum, yang dalam
penyelengaraannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hal tersebut, Pasal 30B huruf a UU 11/2021 menyatakan wewenang
Kejaksaan dalam bidang intelijen penegakan hukum yakni menyelenggarakan
fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan
penegakan hukum.
Bahwa fungsi kejaksaan dalam bidang intelijen penegakan hukum diatur
lebih lanjut dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 21 Tahun 2021 tentang Intelijen
Penegakan Hukum. Tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas Pedoman
Jaksa Agung a quo, dalam pedoman tersebut diberikan definisi mengenai fungsi-
fungsi yang tercantum dalam Pasal 30B huruf a UU 11/2021 yaitu fungsi
penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan. Penyelidikan adalah serangkaian
upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan yang dilakukan secara terencana dan
terarah untuk mencari, menemukan, mengumpulkan, dan mengolah informasi
menjadi Intelijen, serta menyajikannya sebagai bahan masukan untuk perumusan
kebijakan dan pengambilan keputusan dalam rangka penegakan hukum serta
menjaga ketertiban dan ketenteraman umum. Pengamanan adalah serangkaian
kegiatan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk mencegah dan/atau
melawan upaya, pekerjaan, kegiatan intelijen, dan/atau pihak lawan yang
merugikan kepentingan dan keamanan nasional, khususnya kepentingan
penegakan hukum serta ketertiban dan ketenteraman umum. Penggalangan adalah
serangkaian upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan yang dilakukan secara
terencana dan terarah untuk memengaruhi dan/atau mengondisikan sasaran agar
menguntungkan kepentingan dan keamanan nasional, khususnya kepentingan
penegakan hukum serta ketertiban dan ketenteraman umum [vide Bab I Angka 5
huruf j, huruf k, dan huruf l Pedoman Nomor 21 Tahun 2021 tentang Intelijen
Penegakan Hukum].
Bahwa berdasarkan uraian di atas, menurut Mahkamah, kewenangan
intelijen yang dimiliki oleh Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30B UU
11/2021 selaras dengan pengaturan yang ada di dalam UU 17/2011. Namun
476
demikian, Mahkamah perlu menegaskan bahwa ruang lingkup kewenangan
Intelijen Kejaksaan terbatas hanya yang berkaitan dengan penegakan hukum,
bukan fungsi keamanan dan pertahanan, sehingga tidak akan ada tumpang tindih
kewenangan dalam bidang intelijen dengan TNI dan Kepolisian. Sebab, terkait
bidang intelijen masing-masing penyelenggara intelijen memiliki fungsi intelijen
yang berbeda di mana Kejaksaan menyelenggakan fungsi terkait intelijen
penegakan
hukum
[vide
Pasal
13
UU
17/2011],
intelijen
Kepolisian
menyelenggarakan fungsi intelijen Kepolisian [vide Pasal 12 UU 17/2011], dan
intelijen TNI menyelenggarakan fungsi intelijen terkait pertahanan dan/atau militer
[vide Pasal 11 UU 17/2011].
Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas,
menurut Mahkamah dalil para Pemohon berkenaan dengan kewenangan
Kejaksaan
menyelenggarakan
fungsi
penyelidikan,
pengamanan,
dan
penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum dalam bidang intelijen
penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 30B huruf a UU 11/2021
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut
hukum.
[3.23]
Menimbang bahwa selanjutnya para Pemohon mempermasalahkan
konstitusionalitas norma Pasal 35 ayat (1) huruf e UU 11/2021 yang pada pokoknya
menyatakan Jaksa Agung dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada
Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi dalam lingkup peradilan umum,
peradilan tata usaha negara, peradilan agama, dan peradilan militer. Para
Pemohon mendalilkan frasa “dapat mengajukan pertimbangan teknis” kepada
Mahkamah Agung merupakan sebuah bentuk intervensi terselubung.
Terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan
sebagai berikut.
Berkenaan dengan dalil a quo, Pasal 24 UUD NRI Tahun 1945
menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka
untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, dan
kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
477
negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Terkait dengan hal tersebut, baik
hakim di Mahkamah Agung maupun peradilan di bawahnya serta Hakim Konstitusi
dalam menjalankan tugas dan fungsinya wajib menjaga kemandirian peradilan [vide
Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (UU 48/2009)]. Oleh karena itu, untuk menjaga kemandirian peradilan,
terdapat larangan adanya campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di
luar kekuasaan kehakiman, kecuali dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam
UUD NRI Tahun 1945 [vide Pasal 3 ayat (2) UU 48/2009].
Sementara itu, Pasal 35 ayat (1) huruf e UU 11/2021 mengatur mengenai
Jaksa Agung dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah
Agung dalam pemeriksaan kasasi dalam seluruh lingkup peradilan seperti peradilan
umum, peradilan tata usaha negara, peradilan agama, dan peradilan militer. Dalam
Penjelasan Pasal a quo dijelaskan bahwa kewenangan untuk mengajukan
pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dilaksanakan oleh Jaksa
Agung dalam perannya sebagai advocaat generaal yang melaksanakan kekuasaan
negara di bidang penuntutan. Menurut Mahkamah, jika dicermati secara saksama
baik substansi norma maupun Penjelasan Pasal 35 ayat (1) huruf e UU 11/2021
tidak mengatur mengenai batasan atau pengaturan yang tegas mengenai
pertimbangan teknis seperti apa yang dapat diberikan Jaksa Agung kepada
Mahkamah Agung. Sekalipun norma pasal a quo memuat kata “dapat” yang berarti
Jaksa Agung diberikan kebebasan untuk mengajukan pertimbangan teknis hukum
kepada Mahkamah Agung di setiap perkara kasasi atau tidak, namun justru dengan
kata “dapat” tersebut bukan tidak mungkin Jaksa Agung mengajukan pertimbangan
teknis hukum pada semua perkara yang diajukan kasasi. Padahal, Jaksa Agung
dalam kedudukan sebagai penuntut umum tertinggi merupakan pihak dalam
perkara pidana. Demikian juga khususnya di bidang perdata dan bidang tata usaha
negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau
pemerintahan, maupun kepentingan umum, kedudukan dan jabatan Jaksa Agung
dapat bertindak sebagai jaksa pengacara negara, sehingga berpotensi menjadi
pihak. Kedudukan yang demikian dalam batas penalaran yang wajar menurut
Mahkamah berpotensi melanggar prinsip independensi peradilan dan mengancam
kemandirian lembaga peradilan sebagaimana dijamin dalam Pasal 24 UUD NRI
Tahun 1945 karena memberikan ruang bagi Jaksa Agung sebagai bagian dari
478
kekuasaan eksekutif untuk melakukan intervensi dalam proses pengambilan
putusan pengadilan yang merupakan ranah kekuasaan kehakiman, melalui
pemberian pertimbangan teknis hukum pada tingkat kasasi. Di samping itu, dalam
perspektif jaksa sebagai advoocat general secara historis dapat dipahami bahwa
hal tersebut berkenaan dengan fungsi jaksa ketika menjalankan wewenangnya
dalam persidangan pada pengadilan tinggi dan mahkamah agung di Belanda.
Namun, dalam konteks saat ini dan jika ditinjau dari perspektif sistem peradilan di
Indonesia yang saling menghormati kewenangan masing-masing lembaga yang
berkaitan dengan pelaksana kekuasaan kehakiman, advocaat general seharusnya
dipahami sebagai kewenangan jaksa agung sebagai pengacara negara yang
mewakili kepentingan umum termasuk negara dalam perkara perdata dan tata
usaha negara. Oleh karena itu, posisi jaksa agung sebagai pengacara negara
adalah pihak yang berperkara dan tidak tepat apabila dapat memberikan pendapat
hukum kepada Mahkamah Agung sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 35 ayat
(1) huruf e UU 11/2021, karena hal tersebut beririsan dengan makna mencampuri
independensi lembaga yudisial dan mengganggu kemandirian badan peradilan, in
casu Mahkamah Agung. Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan hukum
tersebut di atas, norma Pasal 35 ayat (1) huruf e UU 11/2021 harus dinyatakan
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat, termasuk berkenaan dengan Penjelasan Pasal 35 ayat (1) huruf e UU
11/2021 menjadi tidak logis untuk dipertahankan. Sehingga, tidak terdapat
keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan Pasal 35 ayat (1) huruf e UU 11/2021
beserta Penjelasannya bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas,
menurut Mahkamah dalil para Pemohon berkenaan dengan Pasal 35 ayat (1) huruf
e UU 11/2021 dan Penjelasannya bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
adalah beralasan menurut hukum.
[3.24]
Menimbang bahwa selain mengajukan pengujian Pasal 35 ayat (1) huruf
e UU 11/2021, para Pemohon juga mengajukan pengujian norma Pasal 35 ayat (1)
huruf g UU 11/2021 yang pada pokoknya mengatur tugas dan wewenang Jaksa
Agung dalam mengoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan penyelidikan,
479
penyidikan, dan penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama oleh orang yang
tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer. Para Pemohon mendalilkan
kewenangan jaksa dalam semua tindak pidana merupakan pemberian kewenangan
yang dapat membuat tumpang tindih kewenangan.
Terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan
sebagai berikut.
Berkenaan dengan dalil para Pemohon a quo, dalam memahami maksud
dari substansi Pasal a quo, rumusannya harus dibaca utuh bersamaan dengan
Penjelasan Pasal 35 ayat (1) huruf g UU 11/2021 yang menyatakan bahwa
pelaksanaan ketentuan ini dilakukan dalam rangka penanganan perkara
koneksitas. Bahwa yang dimaksud dengan perkara koneksitas adalah tindak pidana
yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan
umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam
lingkungan peradilan umum kecuali jika menurut keputusan Menteri Pertahanan
dan Keamanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa
dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer [vide Pasal 89
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)].
Dengan demikian, ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf g UU 11/2021 merupakan
pengaturan khusus yang berlaku dalam konteks penanganan perkara koneksitas,
yakni perkara yang melibatkan pelaku dari dua yurisdiksi peradilan yang berbeda,
dalam hal ini peradilan umum dan peradilan militer. Artinya, jika terdapat tindak
pidana yang dilakukan oleh orang yang tunduk pada peradilan umum bersama-
sama orang yang tunduk pada peradilan militer maka yang diutamakan memiliki
kewenangan untuk mengadili perkara dimaksud adalah peradilan umum.
Dalam kaitan ini, penyidikan terhadap perkara pidana koneksitas
dilaksanakan oleh suatu tim tetap yang terdiri dari penyidik dan polisi militer
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan oditur militer atau oditur militer tinggi
sesuai dengan wewenang mereka masing-masing menurut hukum yang berlaku
untuk penyidikan perkara pidana, tim ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan
Bersama Menteri Pertahanan dan Keamanan dan Menteri Kehakiman [vide Pasal
89 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP]. Bahwa setelah tim yang akan melakukan
penyidikan terhadap perkara pidana koneksitas terbentuk tahapan selanjutnya
480
adalah menetapkan tempat perkara koneksitas akan diadili, diadakan penelitian
bersama antara jaksa atau jaksa tinggi dan oditur militer atau oditur militer tinggi
apakah akan dilaksanakan di pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau
pengadilan dalam lingkungan peradilan umum. Apabila berdasarkan penelitian
bersama tersebut telah didapatkan kesepakatan akan diadili di pengadilan mana
langkah selanjutnya akan dilaporkan oleh jaksa atau jaksa tinggi kepada Jaksa
Agung dan oleh oditur militer atau oditur militer tinggi kepada Oditur Jenderal
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia [vide Pasal 90 ayat (1) dan ayat (3)
KUHAP].
Berkenaan dengan pada tahapan manakah Jaksa Agung terlibat dalam
penyelesaian perkara koneksitas, Jaksa Agung dan Oditur Jenderal Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia bermusyawarah untuk mengambil keputusan guna
mengakhiri perbedaan pendapat antara penuntut umum dan oditur militer atau
oditur militer tinggi dalam menentukan lingkup pengadilan yang akan mengadili
perkara pidana koneksitas [vide Pasal 93 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP] dan apabila
masih terdapat perbedaan pendapat maka pendapat dari Jaksa Agung yang akan
menentukan [vide Pasal 93 ayat (3) KUHAP].
Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, pembentuk undang-undang
memang
bermaksud
menetapkan
kewenangan
mengoordinasikan,
mengendalikan, dan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara
koneksitas sebagai salah satu tugas dan wewenang Jaksa Agung [vide Pasal 35
ayat (1) huruf g UU 11/2021]. Namun demikian, sebagaimana Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 87/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 29 November 2024, Mahkamah telah berpendirian
bahwa berkaitan dengan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
dalam mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang
tunduk
pada
peradilan
militer
dan
peradilan
umum,
KPK
berwenang
mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada
peradilan militer dan peradilan umum, sepanjang perkara dimaksud proses
penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh KPK. Oleh
karena itu, kewenangan Jaksa Agung sebagaimana telah dipertimbangkan di atas
481
khususnya koneksitas dalam perkara tindak pidana korupsi harus selaras dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXI/2023.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut
Mahkamah dalil para Pemohon berkenaan dengan tugas dan wewenang Jaksa
Agung yaitu mengoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama oleh orang yang
tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer sebagaimana diatur dalam Pasal
35 ayat (1) huruf g UU 11/2021 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah
tidak beralasan menurut hukum.
[3.25]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
sebagaimana diuraikan di atas, norma Pasal 30B huruf a dan Pasal 35 ayat (1) huruf
g UU 11/2021 telah ternyata tidak bertentangan dengan jaminan perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dan
pemerintahan, hak untuk berkomunikasi dan mendapat informasi, perlindungan atas
pribadi dan rasa aman dari berbuat atau tidak berbuat serta perlindungan dari
ancaman, dan turut serta dalam pertahanan dan keamanan negara sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28F, Pasal 28G ayat (1), dan
Pasal 30 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, bukan
sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Dengan demikian, dalil permohonan
para Pemohon sepanjang norma Pasal 30B huruf a dan Pasal 35 ayat (1) huruf g
UU 11/2021 adalah tidak beralasan menurut hukum.
Sementara itu, norma Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 telah ternyata
bertentangan dengan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, namun tidak sebagaimana yang didalilkan para
Pemohon, sehingga permohonan para Pemohon sepanjang norma Pasal 8 ayat (5)
UU 11/2021 adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian. Demikian juga
dengan norma Pasal 35 ayat (1) huruf e UU 11/2021 dan Penjelasannya telah
ternyata bertentangan dengan prinsip independensi peradilan dan mengancam
kemandirian lembaga peradilan sebagaimana dijamin dalam Pasal 24 UUD NRI
Tahun 1945 sebagaimana yang didalilkan para Pemohon, sehingga permohonan
482
para Pemohon sepanjang norma Pasal 35 ayat (1) huruf e UU 11/2021 adalah
beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Adapun berkenaan dengan permohonan para Pemohon sepanjang
berkenaan dengan pengujian Pasal 11A ayat (1) huruf a dan e serta ayat (3) UU
11/2021 adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.26]
Menimbang bahwa berkenaan dengan hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon III tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pemohon I dan Pemohon II memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo;
[4.4]
Pokok permohonan Pemohon I dan Pemohon II sepanjang norma Pasal 8
ayat (5) dan Pasal 35 ayat (1) huruf e UU 11/2025 beserta Penjelasannya
beralasan menurut hukum;
[4.5]
Pokok permohonan Pemohon I dan Pemohon II sepanjang norma Pasal
11A ayat (1) huruf a dan huruf e serta ayat (3) UU 11/2025 tidak jelas atau
kabur (obscuur);
[4.6]
Pokok permohonan Pemohon I dan Pemohon II selain dan selebihnya
adalah tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) dan Undang-
483
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk sebagian;
2. Menyatakan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai memuat pengecualian dalam hal
tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau berdasarkan bukti
permulaan yang cukup disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang
diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan
negara, atau tindak pidana khusus, sehingga Pasal a quo selengkapnya
berbunyi:
“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan,
penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat
dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam hal:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau
b. berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak
pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana
kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus.”
3. Menyatakan Pasal 35 ayat (1) huruf e beserta Penjelasannya Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6755) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
484
5. Menyatakan permohonan Pemohon III serta permohonan Pemohon I dan
Pemohon II sepanjang norma Pasal 11A ayat (1) huruf a dan huruf e serta
ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755), tidak dapat
diterima;
6. Menolak permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk selain dan
selebihnya.
-------------------------------------------------------------
6. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah a quo sepanjang norma Pasal 8 ayat (5) dan
Pasal 35 ayat (1) huruf e Undang-Undang 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,
terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari 2 (dua) orang Hakim Konstitusi,
yaitu Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah,
masing-masing menyatakan sebagai berikut.
1. Bahwa para Pemohon mendalilkan yang pada pokoknya Pasal 8 ayat (5) UU
Kejaksaan yang menegaskan “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan
terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung” telah melahirkan
hak imunitas tanpa batas kepada jaksa telah menyebabkan impunitas terhadap
para jaksa, dan diskresi Jaksa Agung, sehingga bertentangan dengan prinsip
equality before the law.
2. Bahwa norma Pasal 35 ayat (1) huruf e, menyatakan bahwa “Jaksa Agung
mempunyai tugas dan wewenang: e. dapat mengajukan pertimbangan teknis
hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi dalam lingkup
peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan agama, dan peradilan
militer”. Berkenaan dengan norma Pasal a quo, para Pemohon pada pokoknya
mendalilkan Pasal a quo merupakan bentuk intervensi terselebung yang
dilegalisasi. Menurut para Pemohon Pemberian kewenangan kepada Jaksa
485
Agung untuk memberikan Pertimbangan Teknis Hukum kepada Mahkamah
Agung dalam Perkara tingkat Kasasi disemua Badan Peradilan ditafsirkan
sebagai "bentuk terselubung" dari "intervensi diam-diam", maka tindakan itu
dapat dianggap sebagai legalisasi tindakan melawan pengadilan (contempt of
court) secara diam-diam. Sebab Pemberian Pertimbangan Teknis Hukum yang
dimaksud dapat diduga merupakan kewenangan terselubung bagi Jaksa Agung
untuk "membuat kekacauan bagi Mahkamah Agung dalam memutus Perkara”.
3. Setelah mencermati sacara saksama, kami menilai bahwa terkait pengujian
norma Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan sejatinya tidak dimaksudkan sebagai
pemberian imunitas absolut, melainkan sebagai mekanisme perlindungan bagi
jaksa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Bila membaca secara
utuh ketentuan Pasal 8 ayat (5) dimaksud, ketentuan tersebut secara tegas
menyatakan bahwa izin Jaksa Agung diperlukan dalam melakukan
pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan
terhadap jaksa adalah dalam hal jaksa melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Norma tersebut memberikan kepastian perlindungan terhadap jaksa dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya khususnya di bidang penuntutan yang
merupakan conditio sine qua non dalam proses penegakan hukum. Apabila
perlindungan semacam ini ditiadakan, maka posisi jaksa akan menjadi rentan
terhadap intervensi, yang pada akhirnya dapat memperlambat dan menghambat
proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
4. Terlebih lagi, apabila terhadap izin Jaksa Agung dimaksud diberlakukan batas
waktu tertentu atau 30 hari sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon,
pemberlakuan batas waktu demikian berpotensi menimbulkan konsekuensi
yuridis fiktif positif yang justru dapat membahayakan proses penegakan hukum
karena dapat membuka ruang bagi tindakan terhadap jaksa sepanjang
pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Kalaupun norma batas waktu demikian
hendak diberlakukan maka pembentukannya haruslah dilakukan melalui proses
legislasi.
5. Demikian pula, terhadap permohonan pengecualian dari syarat izin dalam hal
tertangkap tangan melakukan tindak pidana, disangka melakukan tindak pidana
kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup
atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara
486
berdasarkan bukti permulaan yang cukup atau disangka melakukan tindak
pidana khusus, hal tersebut haruslah dipahami dalam konteks implementasi
norma yang sangat terkait dengan sifat (nature) dari hal yang disangkakan
terhadap jaksa. Bahkan dalam kondisi demikian, secara proporsional, izin dari
Jaksa Agung tetap diperlukan sebagai mekanisme perlindungan yang terukur.
6. Posisi jaksa sebagai dominus litis dalam sistem peradilan pidana menuntut
adanya perlindungan hukum yang proporsional dalam pelaksanaan tugas dan
wewenangnya. Tanggung jawab yang diemban jaksa dalam kapasitasnya
sebagai pelaksana penuntutan atas nama negara memberikan konsekuensi
perlunya mekanisme khusus dalam proses penegakan hukum yang
menyangkut tindak pidana yang diduga dilakukan oleh jaksa saat menjalankan
tugas dan wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam
hal ini, Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bukanlah merupakan bentuk imunitas
absolut terhadap jaksa sebab dari rumusan norma itu sendiri telah terang bahwa
jaksa dapat dikenakan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penahanan
dan penangkapan atas izin Jaksa Agung. Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan lebih
tepat dipahami sebagai mekanisme prosedural yang mengatur tata cara
penindakan terhadap jaksa. Artinya, jaksa tetap dapat diproses secara hukum,
tetapi dengan syarat adanya izin dari Jaksa Agung sebagai bentuk pengendalian
internal.
7. Keberadaan mekanisme perizinan ini justru mempertegas bahwa tidak ada
impunitas
bagi
jaksa,
sebab
setiap
tindakan
tetap
dapat
dimintai
pertanggungjawaban melalui prosedur hukum yang berlaku. Selain itu,
independensi jaksa harus berjalan beriringan dengan akuntabilitas, sehingga
setiap pelaksanaan tugas dan wewenang jaksa dapat dievaluasi secara
transparan dan terukur. Akuntabilitas menjadi alat ukur dalam menilai
pelaksanaan tugas seorang jaksa sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Izin
Jaksa Agung menunjukkan baik perlunya independensi maupun keharusan
adanya akuntablitas dalam pelaksanaan tugas dan wewenang jaksa.
8. Dengan demikian, ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan ini tidak
meniadakan pertanggungjawaban pidana jaksa, melainkan hanya mengatur tata
cara atau prosedur penindakannya. Sementara impunitas berarti kondisi ketika
pelaku pelanggaran hukum tidak dapat ditindak, hal yang jelas berbeda dari
487
norma a quo. Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan tidak menutup kemungkinan jaksa
diproses hukum, hanya saja ada mekanisme perizinan untuk memastikan
penindakan dilakukan secara proporsional, mengingat jaksa adalah pejabat
publik yang menjalankan fungsi strategis negara. Ketentuan mengenai perlunya
izin dari Jaksa Agung sebagaimana dimuat dalam Pasal 8 ayat (5) UU
Kejaksaan tidak dapat dipandang sebagai bentuk impunitas, melainkan
merupakan prosedur administratif yang bertujuan untuk memastikan adanya
dasar yuridis yang kuat sebelum tindakan kepolisian dilakukan terhadap jaksa
yang sedang melaksanakan tugas kedinasan dan bukan terhadap perbuatan
jaksa di luar kedinasan. Di samping itu, dalam tubuh institusi Kejaksaan telah
tersedia mekanisme pengawasan dan penegakan disiplin internal yang berlaku
terhadap seluruh jaksa, baik atas tindakan dalam kapasitas jabatan maupun di
luar jabatan. Mekanisme ini menunjukkan bahwa jaksa tidak berada di atas
hukum, melainkan tetap tunduk pada ketentuan hukum yang sejalan dengan
fungsi dan tanggung jawabnya dalam penegakan hukum. Terlebih, dari
perspektif doktrin hukum, perlindungan yang diberikan kepada jaksa dalam
ketentuan a quo bukanlah absolute immunity sebagaimana yang didalilkan para
Pemohon, namun lebih merupakan bentuk prosecutorial immunity yang bersifat
relatif, yang hanya terbatas pada pelaksanaan tugas dan wewenang jabatan
fungsional jaksa.
9. Selanjutnya, berkenaan dengan permohonan pengujian norma Pasal 35 ayat (1)
huruf e UU Kejaksaan, satu hal yang menurut kami yang perlu dipahami terlebih
dahulu adalah kedudukan jaksa sebagai advocaat generaal, yakni pejabat yang
melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Dalam konteks sistem
hukum yang menempatkan Jaksa Agung tidak hanya sebagai pimpinan
lembaga Kejaksaan, tetapi juga sebagai advocaat generaal yang memiliki peran
konstitusional dalam menjaga konsistensi penegakan hukum, khususnya pada
tingkat kasasi. Dalam kaitan ini, berkenaan dengan norma Pasal 35 ayat (1)
huruf e yang menyatakan, “Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang: …..
e. dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung
dalam pemeriksaan kasasi dalam lingkup peradilan umum, peradilan tata usaha
negara, peradilan agama, dan peradilan militer”, merupakan norma yang
berkaitan dengan wewenang Jaksa Agung untuk memberikan pertimbangan
488
teknis hukum kepada Mahkamah Agung yang tidak dapat dinilai sebagai bentuk
intervensi terhadap kekuasaan kehakiman, karena pengajuan pertimbangan
teknis hukum dimaksud pada dasarnya merupakan bahan pengayaan, sehingga
tidak dapat diartikan sebagai bentuk intervensi. Terlebih, pertimbangan teknis
hukum tersebut lebih merupakan masukan yang bersifat tidak mengikat bagi
Mahkamah Agung, mengingat kewenangan dalam memutus perkara tetap
berada pada majelis hakim yang bersangkutan, sehingga pertimbangan teknis
hukum yang diberikan kepada Mahkamah Agung sebenarnya tidak
dimaksudkan untuk mengintervensi hakim dalam memberikan putusan. Terlebih
hal tersebut merupakan perwujudan dari angka 20 Guidelines on the Role of
Prosecutor dan International Association of Prosecutor pada bagian “Relations
with other government agencies or insitutions”.
10. Dalam kaitan hal tersebut, sebagai advocaat generaal, Jaksa Agung –sekali
lagi-- tidak dapat diartikan melakukan intervensi terhadap kekuasaan kehakiman
in casu Mahkamah Agung, melainkan bagian dari tradisi sistem peradilan
modern yang juga diterapkan dalam praktik di beberapa negara, seperti
Belanda, yang menjadi referensi historis dan yuridis perkembangan sistem
hukum Indonesia. Peran Jaksa sebagai officier de justice atau aparat penegak
hukum yang profesional menuntut adanya keterlibatan aktif dalam memastikan
penerapan hukum secara tepat, konsisten, dan sesuai prinsip keadilan. Oleh
karena itu, ruang partisipasi Jaksa Agung dalam memberikan pertimbangan
hukum teknis dalam proses kasasi, apabila dilakukan secara profesional,
transparan, dan akuntabel, justru sejatinya memperkuat prinsip checks and
balances
dalam
konteks
mewujudkan
penegakkan
keadilan
(justice
enforcement).
11. Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut
hemat kami sepanjang pengujian norma Pasal 8 ayat (5) dan Pasal 35 ayat (1)
huruf e UU Kejaksaan, adalah tidak beralasan menurut hukum sehingga
seharusnya ditolak.
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
489
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai anggota
pada hari Selasa, tanggal tujuh, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh lima,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Kamis, tanggal enam belas, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh
lima, selesai diucapkan pukul 15.05 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh,
M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Ria
Indriyani, Achmad Edi Subiyanto, dan Syukri Asy’ari sebagai Panitera Pengganti,
serta dihadiri oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili,
Presiden atau yang mewakili, Pihak Terkait Kepolisian Republik Indonesia, Pihak
Terkait Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Pihak Terkait Persatuan Jaksa
Indonesia atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
490
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ria Indriyani
ttd.
Achmad Edi Subiyanto
ttd.
Syukri Asy’ari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 8 ayat (5),
Pasal 11 ayat (1) huruf a dan huruf e serta ayat (3) [sic], Pasal 30B huruf a, Pasal
35 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755, selanjutnya disebut
UU 11/2021), terhadap UUD NRI Tahun 1945, sehingga Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
451
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
452
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut.
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 8 ayat (5), Pasal 11
ayat (1) huruf a dan huruf e serta ayat (3) [sic], Pasal 30B huruf a, Pasal 35
ayat (1) huruf e dan huruf g UU 11/2021, yang masing-masing menyatakan
sebagai berikut.
Pasal 8 ayat (5)
“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan,
penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat
dilakukan atas izin Jaksa Agung.”
Pasal 11A ayat (1) huruf a dan huruf e
(1) “Jaksa dapat ditugaskan untuk menduduki atau mengisi jabatan:
a. di luar instansi Kejaksaan;
…
e. pada penugasan lainnya.”
..
(3) “Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan Jaksa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.”
Pasal 30B huruf a
“Dalam bidang intelijen penegakan hukum, Kejaksaan berwenang:
a. menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamatan, dan penggalangan
untuk kepentingan penegakan hukum;”
Pasal 35 ayat (1) huruf e dan huruf g
(1) “Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang:
...
e. dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah
Agung dalam pemeriksaan kasasi dalam lingkup peradilan umum,
peradilan tata usaha negara, peradilan agama, dan peradilan
militer;
...
453
g. mengoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan penyelidikan,
penyidikan, dan Penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama
oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer;”
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional antara lain
sebagaimana diatur dalam Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan
ayat (3), Pasal 28F, Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun
1945;
3. Bahwa para Pemohon terdiri atas:
a. Pemohon I adalah peorangan warga negara Indonesia yang juga sebagai
sarjana hukum [vide Bukti P-3 dan Bukti P-4] dan calon advokat;
b. Pemohon II adalah peorangan warga negara Indonesia yang juga berprofesi
sebagai advokat [vide Bukti P-5, Bukti P-6, dan Bukti P-7];
c. Pemohon III adalah lembaga swadaya masyarakat yang konsen dalam
bidang hukum dan penegakan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 7
dan Pasal 8 Akta Pendirian Perhimpunan Pemuda, yang dalam hal ini
diwakili oleh Ketua Umum [vide Bukti P-8, Bukti P-10, Bukti P-11].
4. Bahwa Pemohon I menganggap berpotensi dirugikan hak konstitusionalnya
akibat berlakunya norma Pasal 8 ayat (5), Pasal 11 ayat (1) huruf a dan huruf
e serta ayat (3) [sic], Pasal 30B huruf a, Pasal 35 ayat (1) huruf e dan huruf g
UU 11/2021 karena memberikan pemusatan kewenangan kepada Kejaksaan
untuk mengendalikan seluruh proses hukum (due process of law) mulai dari
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, bahkan hingga memberikan
pertimbangan dan masukan kepada Mahkamah Agung.
5. Bahwa Pemohon II menganggap dirugikan hak konstitusional akan kepastian
hukum yang adil dalam menjalankan profesinya karena norma pasal-pasal a quo
telah menjadikan Pemohon II sebagai korban dari kesewenang-wenangan jaksa
selaku penyidik yang mengabaikan atau melakuan tindakan yang bertentangan
dengan due process of law.
6. Bahwa Pemohon III menganggap dirugikan hak konstitusionalnya untuk
memajukan diri dalam memperjuangkan secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negara karena norma pasal-pasal a quo menjadikan
perbaikan sistem hukum dan penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diperjuangkan oleh Pemohon III tidak terwujud.
454
7. Bahwa menurut Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III, dengan berlakunya
norma pasal-pasal a quo menimbulkan adanya tumpang tindih kewenangan dan
ketidakjelasan hierarki kewenangan dalam proses penyidikan dan penuntutan.
Dengan adanya norma pasal-pasal a quo setiap tindak pidana yang disidik oleh
penyidik kepolisian dap
