PUU
Tahun 2024
15/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Pemohon: Teja Maulana Hakim
Tanggal Putusan: 2024-03-04
UU Diuji: UU 2/2008, UU 24/2003, UU 12/2011, UU 7/2020, UU 32/2004, UU 8/1981, UU 2/2011, UU 48/2009, UU 31/1999, UU 7/2006
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 15/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2008 tentang Partai Politik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Teja Maulana Hakim.
Pekerjaan
: Mahasiswa.
Alamat
: Kp. Bangun Sari, RT 003/RW 007, Kelurahan Pinang
Kencana,
Kecamatan
Tanjung
Pinang
Timur,
Kepulauan Riau.
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 31 Desember 2023
memberikan kuasa kepada Otniel Raja Maruli Situmorang, Albert Ola Masan
Setiawan Muda dan Risky Kurniawan, kesemuanya mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Internasional Batam dan berkewarganegaraan Indonesia, yang masing-
masing beralamat di Perumahan Masyeba Permai Blok J, Nomor 10, RT 001/RW
006, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kepulauan Riau; dan Jalan
Nusantara Timur KM.20, RT 004/RW 003, Kelurahan Lengkuas, Kecamatan Bintan
Timur, Kepulauan Riau; serta Villa Mas Blok D6 Nomor 3, RT 001/RW 009,
Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Kota Batam, Kepulauan Riau, baik bertindak
sendiri-sendiri atau bersama-sama berwenang mewakili kepentingan pemberi
kuasa.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon.
2
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
31 Desember 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 1 Januari 2024
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
1/PUU/PAN.MK/AP3/01/2024 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 15/PUU-XXII/2024 pada tanggal 15
Januari 2024, yang telah diperbaiki dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada
tanggal 22 Februari 2024 melalui email yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa wewenang dan lingkup kekuasaan kehakiman Mahkamah Konstitusi
diatur dalam UUD 1945, berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
a. Pasal 24 ayat (2) UUD 1945
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.”
b. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum.”
2. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Mahkamah Konstitusi memiliki
wewenang untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Selain itu
3
ditegaskan pula dalam peraturan perundang-undangan di bawah UUD 1945
sebagai berikut:
a. Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (untuk selanjutnya disebut sebagai
“UU MK”):
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
…”
b. Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (untuk selanjutnya disebut
sebagai “UU Kekuasaan Kehakiman”):
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
…”
c. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
sebagaimana telah diubah 2 (dua) kali, terakhir dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (untuk selanjutnya disebut sebagai “UU PPP”):
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
d. Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (untuk
selanjutnya disebut sebagai “PMK PUU”):
4
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya disebut
PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah
Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas UndangUndang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana dimaksud dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi.”
3. Bahwa permohonan a quo adalah pengujian materiil Pasal 40 ayat (2) huruf
“b”, Pasal 48 ayat (2), dan Pasal 48 ayat (3) UU Parpol terhadap Pasal 28D
ayat (1), 28J ayat 1, dan 28J ayat (2) UUD 1945. Sehingga permohonan a
quo sejalan dengan ketentuan Pasal 51A ayat (5) UU MK jo. Pasal 2 ayat
(2) dan ayat (4) PMK PUU, yang menyatakan:
a. Pasal 51 ayat (5) UU MK
“Dalam hal Permohonan pengujian berupa Permohonan pengujian
materiil, hal yang dimohonkan untuk diputus dalam Permohonan pengujian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c meliputi:
a. mengabulkan Permohonan pemohon;
b. menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari
undangundang dimaksud bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
c. menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari
undangundang dimaksud tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”
b. Pasal 2 ayat (2) dan ayat (4) PMK PUU
“(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
Permohonan pengujian formil dan/atau pengujian materiil.
…
(4) Pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal,
5
dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu yang dianggap
bertentangan dengan UUD 1945.”
4. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, telah nyata bahwa
objek permohonan a quo memenuhi syarat sebagai objek permohonan
pengujian materiil Undang-Undang terhadap UUD 1945. Oleh karenanya,
Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
konstitusionalitas Undang-Undang terhadap UUD 1945 dalam perkara a quo
yang diajukan oleh Pemohon.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK mengatur bahwa:
“a. Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undangundang, yaitu:
Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.”
2. Selanjutnya penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan:
“Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
3. Bahwa selain itu, Mahkamah Konstitusi sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor: 006/PUU-III/2005, tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor: 11/PUU-V/2007, tanggal 20 September 2007, serta
putusan-putusan selanjutnya dan berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021
berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5
(lima) syarat, yaitu:
“a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
6
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi;”
4. Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia memiliki hak-hak
konstitusional yang diatur dalam UUD 1945, yang kemudian hak-hak tersebut
berpotensi tercederai dengan keberlakuan pasal yang pengujiannya
dimohonkan oleh Pemohon. Hak-hak konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 kepada Pemohon kemudian dijadikan sebagai batu uji, pasal-pasal
tersebut adalah sebagai berikut:
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
Pasal 28J ayat (1) UUD 1945:
“Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam
tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.”
Pasal 28J ayat (2) UUD 1945:
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan
atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil
sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
Terhadap
7
Pasal 40 ayat (2) huruf “b” UU Parpol:
Partai Politik dilarang:
“b. melakukan
kegiatan
yang
membahayakan
keutuhan
dan
keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Pasal 48 ayat (2) UU Parpol:
“Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
40 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan sementara
Partai Politik yang bersangkutan sesuai dengan tingkatannya oleh
pengadilan negeri paling lama 1 (satu) tahun.”
Pasal 48 ayat (3) UU Parpol:
“Partai Politik yang telah dibekukan sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan melakukan pelanggaran lagi terhadap ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dibubarkan dengan
putusan Mahkamah Konstitusi.”
5. Bahwa Pemohon merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan
dengan identitas [Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Bukti P-3] yang hak-
hak konstitusionalnya secara penalaran yang wajar (potensial atau aktual)
akan terlanggar dengan keberadaan Pasal in casu.
6. Bahwa Pemohon sebagai Perorangan Warga Negara Indonesia dan juga
Mahasiswa Hukum dirugikan akibat berlakunya ketentuan Pasal 40 ayat (2)
huruf “b”, Pasal 48 ayat (2), dan Pasal 48 ayat (3) UU Parpol, Bahwa
Pemohon memiliki tujuan dan kepentingan untuk membangun negara
Indonesia
serta
melindungi
bangsa
Indonesia
sebagaimana
juga
diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945 “…melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan
umum,
mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan
ikut
melaksanakan
ketertiban
dunia
yang
berdasarkan
kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial...”. Bahwa Pemohon dirugikan akibat
berlakunya ketentuan Pasal 40 ayat (2) huruf “b”, Pasal 48 ayat (2), dan Pasal
48 ayat (3) UU Parpol, karena Pasal 40 ayat (2) huruf “b” UU Parpol tidak
memberikan kepastian hukum sebagaimana pada Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 bagi Pemohon dalam melindungi Pemohon sebagai Warga Negara
8
Indonesia dari Partai Politik yang dalam proses seleksi jabatan publik tidak
efektif
sehingga
muncul
anggota
Partai
Politik
yang
merupakan
Penyelenggara Negara tersandung kasus tindak pidana korupsi, baik korupsi
merugikan keuangan negara, suap, gratifikasi, dan lain lainnya. Dalam hal
ini, Pemohon memohon agar kiranya Pasal 40 ayat (2) huruf “b” UU Parpol
dimaknai sebagai : “Kegiatan lainnya dapat berupa anggota Partai Politik dari
Partai Politik bersangkutan yang melakukan tindak pidana korupsi minimal
10 (sepuluh) kali, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dalam
tugasnya sebagai penyelenggara negara.”. Selanjutnya terhadap Pasal 48
ayat (2) dan Pasal 48 ayat (3) UU Parpol merugikan Pemohon sebagai Warga
Negara Indonesia, karena tidak menjamin penghormatan atas hak asasi
manusia yang dimiliki Pemohon dalam tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara sebagaimana pada Pasal 28J ayat (1) UUD 1945,
serta tuntutan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan pertimbangan
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis
sebagaimana pada Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, sehingga diperlukan
tindakan yang sifatnya segera berupa Pembubaran Partai Politik secara
langsung.
7. Bahwa Pemohon tentu mempunyai keterkaitan langsung atau tidak langsung,
dirugikan secara aktual, karena pemberlakukan Pasal 40 ayat (2) huruf “b”,
Pasal 48 ayat (2), dan Pasal 48 ayat (3) UU Parpol yang nyata-nyata telah
merugikan Pemohon akan membahayakan kehidupan berdemokrasi di tanah
air terutama dalam hal penyelenggara negara berasal dari Partai Politik.
8. Berdasarkan uraian diatas, Pemohon telah memenuhi syarat kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan.
9. Bahwa apabila Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengabulkan
Permohonan Pemohon, Maka Pemohon tidak akan dirugikan oleh Pasal a
quo.
III. ALASAN-ALASAN PEMOHON
A. Permohonan Pemohon Tidak Nebis In Idem.
1. Bahwa Permohonan a quo adalah berkenaan dengan pengujian Pasal 40
ayat (2) huruf “b”, Pasal 48 ayat (2), dan Pasal 48 ayat (3) UU Parpol,
9
kemudian berkaitan dengan Pasal yang dimohonkan Pemohon pernah
sebagian dilakukan pengujian di Mahkamah Konstitusi dengan nomor
Putusan Mahkamah Konstitusi 53/PUU-IX/2011 dengan batu uji Pasal 1
ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28H ayat (3), Pasal 28C ayat (1), ayat
(2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 terhadap Pasal 48 ayat (2) dan
Pasal 48 ayat (3) UU Parpol. Permohonan Pemohon tidak nebis in idem
karena dasar pengujian berbeda, sebagaimana ditegaskan pada Pasal
78 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2023 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang Undang,
yang menyebutkan: “(1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/atau
bagian dalam undang- undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat
dimohonkan pengujian kembali. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam UUD 1945
yang dijadikan dasar pengujian berbeda atau terdapat alasan
permohonan yang berbeda.”
B. Penjelasan Hubungan Diantara Pasal 40 ayat (2) huruf “b” UU Parpol
Terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
2. Bahwa menurut hemat Pemohon, Pasal 40 ayat (2) huruf “b” tidak
memberikan kepastian hukum, sehingga perlu dimaknai pula sebagai
“Kegiatan lainnya dapat berupa anggota Partai Politik dari Partai Politik
bersangkutan yang melakukan tindak pidana korupsi minimal 10
(sepuluh) kali, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dalam
tugasnya sebagai penyelenggara negara.”. Hal ini juga sejalan dan
dituliskan pada pembukaan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
yang menyatakan, “bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat
pembangunan nasional, sehingga harus diberantas dalam rangka
mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945;”
3. Bahwa benar semua Warga Negara Indonesia memiliki hak untuk maju
sebagai penyelenggara negara sebagaimana pada pembukaan UU
Parpol yang menyatakan, “bahwa Partai Politik merupakan sarana
partisipasi politik masyarakat dalam mengembangkan kehidupan
demokrasi untuk menjunjung tinggi kebebasan yang bertanggung jawab;”
10
namun, dalam 20 (dua puluh) tahun terakhir seringkali dijumpai kasus
korupsi dari anggota Partai Politik yang memiliki jabatan publik. Sehingga,
seharusnya kualitas proses seleksi jabatan publik dalam internal Partai
Politik harus dipertanyakan. Bahwa menurut hemat Pemohon, tidak
dibenarkan pula Partai Politik yang memilih secara acak tanpa
mengetahui informasi calon kandidat.
4. Bahwa apabila Pasal 40 ayat (2) huruf “b” ini dikabulkan, maka keseriusan
Partai Politik dalam menjaga demokrasi dan negara akan terjamin.
4.
Sumber:
https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/03/16/2018-
anggota-dprdprd-terjerat-kasus-korupsi-melonjak-5-kali-lipat
C. Penjelasan Hubungan Diantara Pasal 48 ayat (2) Dan Pasal 48 ayat (3)
UU Parpol Terhadap Pasal 28J ayat (1) Dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
5. Bahwa ketentuan Pasal 48 ayat (2) dan Pasal 48 ayat (3) UU Parpol
bertentangan dengan Pasal 28J ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2) UUD
1945, karena larangan pada Pasal 40 ayat (2) merupakan larangan yang
tertinggi serta memiliki substansi “bertentangan dengan UUD 1945 dan
Peraturan perundang-undangan” serta “membahayakan NKRI”. dalam
hal ini tentunya tidak sejalan dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang
menyatakan, “untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan …
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”.
Bahwa seandainya Partai Politik telah melanggar larangan tersebut dan
11
menyebabkan disintegrasi ataupun disorientasi pada negara, sebab-
akibat tersebut tidak senilai dengan kerugian negara, sehingga tidaklah
perlu memberikan kesempatan dalam bentuk Pembekuan sementara
selama 1 tahun kepada Partai Politik, melainkan harus dilakukan
Pembubaran.
6. Bahwa seandainya Pemohon tidak memiliki legal standing terhadap Pasal
48 ayat (2) dan Pasal 48 ayat (3) UU Parpol, Pemohon tetap meyakini
bahwa Pembubaran merupakan hal yang tepat.
7. Bahwa kini ancaman terhadap bangsa justru semakin berat dan kompleks
sifatnya. Kalau dahulu musuh berwujud fisik berupa penjajahan asing, kini
sumber ancaman tidak hanya dari luar tetapi dari dalam negeri. Bentuk
dan ciri musuh bisa seperti korupsi yang dilakukan oleh pihak dalam tubuh
bangsa sendiri, terutama dari Partai korup.
"Perjuanganku lebih mudah karena melawan penjajah, namun
perjuangan kalian akan lebih sulit karena melawan bangsa sendiri" -
Soekarno
D. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dapat Mengeluarkan Putusan
Positive Legislature.
8. Bahwa ternyata Mahkamah Konstitusi pernah memberi Putusan bersifat
Positive Legislature, antara lain:
a. Putusan MK Nomor 005/PUU-V/2007 Putusan MK Nomor 005/PUU-
V/2007 menyatakan pasal dan/atau ayat dalam Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bertentangan
dengan UUD NRI 1945. Putusan tersebut membuka kesempatan
bagi bakal calon perseorangan yang memenuhi persyaratan
untuk maju dalam Pilkada.
b. Putusan MK Nomor 102/PUU-VII/2009 “Pilpres boleh memakai KTP
atau Paspor”, itulah kiranya rumusan kalimat singkat yang tepat untuk
menggambarkan amanat dari Putusan 102/PUU-VII/2009.42 Putusan
tersebut merupakan pengujian atas Pasal 28 dan Pasal 111
UndangUndang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden. Diputus konstitusional bersyarat,
12
Mahkamah Konstitusi menentukan bahwa warga negara yang
tidak terdaftar DPT dapat menggunakan KTP atau Paspor.
c. Putusan MK Nomor 11/PUU-VIII/2010 bertanggal 18 Maret 2010,
Mahkamah Konstitusi membuat norma baru terkait dengan
proses pemilihan anggota Panwaslu Panitia Pengawas Pemilu
(Panwaslu) Provinsi dan Kabupaten/Kota. Menindaklanjuti putusan
MK
tersebut,
KPU
mengeluarkan
Surat
Edaran
Nomor
162/KPU/III/2010 kepada KPU/KIP Provinsi maupun KPU/KIP
Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
d. Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 Pengujian Pasal 77 huruf a
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
terhadap UUD NRI 1945, diputus bertentangan dengan UUD NRI
1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka,
penggeledahan, dan penyitaan. Implikasinya, Mahkamah Konstitusi
menambah norma baru yakni ‘penetapan tersangka’ sebagai
objek baru dalam praperadilan.
e. Putusan MK Nomor 90/PUU-XII/2023 “Mengabulkan permohonan
Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyatakan, 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun'
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 (empat
puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih
melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,”
E. Partai Korup Sebagai Penjajahan Di Era Reformasi.
9. Bahwa mengingat alinea kedua pembukaan UUD 1945, menyatakan:
“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah
kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan
rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara
Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.” Makna
Pembukaan UUD 1945 alinea 2 yaitu:
13
a. Kemerdekaan bangsa Indonesia dicapai melalui perjuangan melawan
penjajah. Jadi, kemerdekaan bukanlah hadiah dari bangsa lain.
b. Adanya momentum yang harus dimanfaatkan bangsa Indonesia untuk
menyatakan kemerdekaannya.
c. Bagi bangsa Indonesia, kemerdekaan bukan akhir perjuangan.
Kemerdekaan harus diisi dengan berbagai hal yang bertujuan untuk
mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat,
adil, dan makmur:
-
Merdeka, artinya negara yang bebas dari belenggu penjajahan
-
Bersatu, artinya keinginan bangsa Indonesia untuk bersatu dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
-
Berdaulat, artinya Indonesia sederajat dengan negara lain yang
bebas menentukan arah dan kebijakan negaranya sendiri tanpa
campur tangan dari negara lain
-
Adil, artinya negara Indonesia menegakkan keadilan bagi semua
warga negara Indonesia. Negara Indonesia hendak mewujdukan
keadilan dlam berbagai aspek kehidupan yang meliputi politik,
ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
-
Makmur, artinya bangsa Indonesia bercita-cita memakmurkan dan
menyejahterakan semua warga negara Indonesia, secara material,
spiritual, dan batiniah. Perwujudan kemakmuran tersebut bukan
sekadar demi kemakmuran perorangan atau kelompok, tetapi juga
bagi seluruh lapisan masyarakat.
10. Dalam hubungan antara partai politik dengan sifat oligarkis ini, Robert
Michels menyatakan bahwa:
“Organization implies the tendency to oligarchy. In every organization,
whether it be a political party, a professional union, or any other
association of the kind, the aristocratic tendency manifests itself very
clearly. The mechanism of the organization, while conferring a solidity of
structure, induces serious changes in the organized mass, completely
inverting the respective position of the leaders and the led. As a result of
14
organization, every party or professional union becomes divided into a
minority of directors and a majority of directed.”
11. Bahwa partai politik telah mengalami kemunduran atau deklinasi
peranannya. Hal ini tentu saja sangat bertentangan dengan konsep ideal
partai politik di Indonesia yang terdapat dalam Penjelasan Umum
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang
menyatakan bahwa dinamika dan perkembangan masyarakat yang
majemuk menuntut peningkatan peran, fungsi, dan tanggung jawab partai
politik dalam kehidupan demokrasi secara konstitusional sebagai sarana
partisipasi politik masyarakat dalam upaya mewujudkan citacita nasional
bangsa Indonesia, menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia, mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan
Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan menjunjung tinggi
kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Deklinasi pada
umumnya diartikan sebagai a change over time from previously efficient
to inefficient organizational functioning, from previously rational to non-
rational organizational and individual decision-making, from previously
law-abiding to law violating organizational and individual behavior, from
previously virtuous to iniquitous individual moral behavior. Praktik korupsi
yang dilakukan oleh partai politik tidak saja merusak partai politik yang
bersangkutan tetapi juga sekaligus merusak proses-proses demokrasi.
Partai politik yang sejatinya merupakan penghubung antara masyarakat
dan
pemerintah
justru
terjebak
dan
berasyik-masyuk
dengan
kepentingan-kepentingan dangkal tanpa makna bagi rakyat banyak.
Partai politik yang dalam suatu perhelatan pemilihan umum melakukan
mobilisasi massa atas nama pencapaian atas tujuan-tujuan tertentu
dengan bentuk merumuskan kebijakan-kebijakan publik, setelah
pemilihan umum justru menjelma menjadi predator bagi publik itu sendiri.
12. Bahwa perilaku korup tidak dilakukan oleh pelakunya sendiri, namun ada
gerakan struktural dan sistematis. Bahkan gerakan tersebut mampu
merusak lembaga-lembaga, contoh: lembaga yang disebut independen
dan paling kritis dalam hal pemeriksaan keuangan negara, BPK. auditor
15
BPK RI Gilang Gumilar divonis 5 tahun penjara terkait kasus suap Rp 2,9
miliar. Majelis hakim menyatakan terdakwa Gilang terbukti secara sah
bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
https://www.detik.com/sulsel/hukum-dan-kriminal/d-6701381/auditor-
bpk-gilang-gumilar-divonis-5-tahun-penjara-di-kasus-suap-rp-29-m
F. Penghapusan Pembekuan Terhadap Pelanggaran Pasal 40 ayat (2) UU
Parpol Bertentangan Dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945?
13. Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, menyatakan: “Negara Indonesia
adalah negara Hukum”
14. Bahwa
perubahan
amandemen
mempertegas
prinsip
negara
berdasarkan atas hukum Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dengan
menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka,
penghormatan kepada hak asasi manusia serta kekuasaan yang
dijalankan atas prinsip due process of law. Prinsip tersebut terbagi
menjadi 2 (dua) yaitu Substantive due process of law dan Procedural due
process of law.
15. Bahwa Indonesia telah mengakui dan menjamin perlindungan terhadap
kemerdekaan berserikat serta berkumpul dari warga negaranya melalui
Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan
keberadaan hak untuk berserikat dan berkumpul. Dalam Pasal 28J ayat
(2) UUD 1945 bahwa: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,
setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis.”
16. Bahwa terhadap pelanggaran Pasal 40 ayat (2) UU Parpol sangatlah
membahayakan serta mengancam kedaulatan, persatuan dan kesatuan
bangsa dan oleh sebab itu sangat mendesak untuk segera diberantas,
sehingga diperlukan jenis sanksi dan penerapannya yang bersifat luar
biasa yakni langsung berupa pembubaran Partai Politik, tanpa terlebih
16
dahulu dilakukan pembekuan. Hal ini juga dijelaskan oleh Pasal 28J ayat
(2) UUD 1945.
IV. PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,
dengan ini Pemohon memohon kepada para Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai
berikut:
1. Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 40 ayat (2) huruf “b” Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2008 tentang Partai Politik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai “Kegiatan lainnya dapat berupa anggota Partai Politik dari
Partai Politik bersangkutan yang melakukan tindak pidana korupsi minimal
10 (sepuluh) kali, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dalam
tugasnya sebagai penyelenggara negara.”;
3. Menyatakan Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Partai Politik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
4801)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Partai Politik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
4801)
17
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai “Partai Politik yang melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dibubarkan
dengan putusan Mahkamah Konstitusi”;
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memiliki pendapat
lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-3 yang telah disahkan dalam persidangan tanggal 26 Februari 2024, sebagai
berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Partai Politik sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
Politik;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Asli Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) Pemohon.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
18
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu, Pasal 40 ayat (2)
huruf b, Pasal 48 ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801, selanjutnya disebut
UU 2/2008), sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
19
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4], Pemohon pada pokoknya menguraikan
kedudukan hukumnya sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 40 ayat (2) huruf b, Pasal 48 ayat (2), dan ayat (3) UU
2/2008, yang selengkapnya sebagai berikut:
20
Pasal 40 ayat (2) huruf b UU 2/2008:
Partai Politik dilarang:
“b.
melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Pasal 48 ayat (2) UU 2/2008:
“Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat
(2) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan sementara Partai Politik
yang bersangkutan sesuai dengan tingkatannya oleh pengadilan negeri paling
lama 1 (satu) tahun.”
Pasal 48 ayat (3) UU 2/2008:
“Partai Politik yang telah dibekukan sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan melakukan pelanggaran lagi terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dibubarkan dengan putusan Mahkamah
Konstitusi.”
2. Bahwa Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan warga negara
Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk
elektronik (e-KTP) [vide Bukti P-3] yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Internasional Batam dan memiliki hak konstitusional sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.
3. Bahwa dalam menguraikan ada atau tidaknya anggapan kerugian hak
konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya
norma dalam undang-undang yang dimohonkan pengujian, Pemohon
menyampaikan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon dirugikan akibat berlakunya ketentuan Pasal 40 ayat (2)
huruf b UU 2/2008 karena pasal a quo tidak memberikan kepastian hukum
sebagaimana pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dalam melindungi
Pemohon sebagai warga negara Indonesia dari partai politik yang dalam
proses seleksi jabatan publik tidak efektif, sehingga muncul anggota partai
politik yang merupakan penyelenggara negara tersandung kasus tindak
pidana korupsi, baik korupsi merugikan keuangan negara, suap, gratifikasi,
dan lain-lainnya.
b. Bahwa Pemohon dirugikan akibat berlakunya ketentuan Pasal 48 ayat (2)
dan ayat (3) UU 2/2008 karena pasal-pasal a quo tidak menjamin
penghormatan atas hak asasi manusia yang dimiliki Pemohon dalam tertib
21
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sebagaimana
ketentuan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945, serta tuntutan yang tidak adil, tidak
sesuai dengan pertimbangan keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis sebagaimana ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD
1945. Oleh karenanya, diperlukan tindakan yang sifatnya segera berupa
pembubaran partai politik secara langsung.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh Pemohon
dalam menjelaskan kedudukan hukumnya tersebut di atas, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.6.1]
Bahwa dalam pengujian undang-undang di Mahkamah, Pemohon harus
memenuhi syarat formil dan syarat materiil terkait dengan kedudukan hukum
sebagaimana telah diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas. Oleh
karena itu, Mahkamah akan menilai satu persatu syarat formil dan materiil tersebut
untuk menentukan apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[3.6.2]
Bahwa terkait dengan syarat formil yang berkaitan dengan kualifikasi
Pemohon dalam pengujian undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK, Pemohon dalam permohonannya telah mengkualifikasikan dirinya
sebagai perorangan warga negara Indonesia yang merupakan mahasiswa Fakultas
Hukum Universitas Internasional Batam. Untuk membuktikannya, Pemohon telah
menyampaikan bukti surat/tulisan berupa fotokopi e-KTP Pemohon [vide Bukti P-3].
Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon telah memenuhi syarat formil terkait
dengan kualifikasi Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia;
[3.6.3]
Bahwa selanjutnya terkait dengan syarat materiil yang berkaitan dengan
ada atau tidaknya hak konstitusional Pemohon yang dirugikan (constitutional injury),
Pemohon harus memenuhi 5 (lima) syarat sebagaimana disebutkan dalam Paragraf
[3.4] di atas secara kumulatif. Oleh karenanya, Pemohon dalam pengujian undang-
undang memiliki kewajiban untuk menjelaskan satu per satu persyaratan yang telah
ditentukan tersebut yang secara umum dapat dibagi menjadi 2 (dua) unsur yaitu
uraian mengenai adanya (i) hak dan/atau kewenangan konstitusional serta
(ii) anggapan kerugian konstitusional yang diderita atau dialami oleh Pemohon.
Berkenaan dengan unsur pertama, Pemohon telah menjelaskan perihal hak
konstitusionalnya yang menurut Pemohon dianggap dirugikan dengan berlakunya
22
norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, yakni Pasal 28D ayat (1), Pasal
28J ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945. Terhadap hak konstitusional yang didalilkan
oleh Pemohon a quo, Mahkamah menilai, alas hak konstitusional yang lebih tepat
dan sejalan dengan keinginan dan tujuan permohonan Pemohon adalah Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945 terkait dengan jaminan kepastian hukum yang adil. Sedangkan,
Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 sebenarnya lebih merupakan pedoman
dalam pelaksanaan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dengan memberikan
kewajiban untuk menghormati HAM orang lain sehingga lebih cocok digunakan
sebagai dasar pengujian pada bagian posita permohonan, bukan sebagai alas hak
konstitusional pada bagian kedudukan hukum Pemohon. Dengan demikian menurut
Mahkamah, unsur pertama dari syarat materiil mengenai kedudukan hukum
Pemohon telah terpenuhi;
[3.6.4]
Bahwa selanjutnya berkenaan dengan unsur adanya anggapan kerugian
hak konstitusional untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum yang adil
sebagaimana ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, uraian Pemohon justru
mengenai proses seleksi jabatan publik oleh partai politik yang tidak efektif sehingga
muncul anggota partai politik yang merupakan penyelenggara negara tersandung
kasus tindak pidana korupsi. Terhadap uraian kedudukan hukum Pemohon
demikian, Mahkamah menilai, uraian berkenaan dengan anggapan kerugian hak
konstitusional yang dialami Pemohon tersebut tidak memiliki hubungan sebab akibat
dengan berlakunya norma Pasal 40 ayat (2) huruf b, Pasal 48 ayat (2), dan ayat (3)
UU 2/2008 karena Pemohon tidak dapat menunjukkan bahwa kerugian (injury) itu
memang benar-benar dapat ditelusuri (traceable) hubungannya dengan pasal yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya.
Mahkamah
memahami
dan
mengapresiasi tujuan serta maksud baik Pemohon untuk selalu menjaga tegaknya
hukum dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945, akan tetapi Pemohon juga harus memahami asas yang berlaku universal
dalam gugatan di pengadilan, yaitu point d’interet point d’action, tanpa kepentingan
tidak ada suatu tindakan. Dalam konteks permohonan a quo, Mahkamah tidak
menemukan adanya keterkaitan antara uraian atau penjelasan Pemohon berkaitan
dengan proses seleksi jabatan publik oleh partai politik yang tidak efektif sehingga
muncul anggota partai politik yang merupakan penyelenggara negara tersandung
kasus tindak pidana korupsi dengan berlakunya pasal-pasal yang dimohonkan
pengujian konstitusionalitasnya oleh Pemohon. Terlebih lagi, apabila dikaitkan
23
dengan kualifikasi Pemohon sebagai mahasiswa fakultas hukum (saja), menurut
Mahkamah, tidak cukup meyakinkan adanya kerugian hak konstitusional yang
bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi sehingga tidak cukup terdapat
hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian;
[3.6.5]
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, walaupun Pemohon
telah menentukan kualifikasinya sebagai Pemohon dan telah menjelaskan adanya
hak konstitusional yang dijamin dalam UUD 1945, akan tetapi Pemohon tidak cukup
memiliki kerugian hak konstitusional yang diakibatkan oleh berlakunya undang-
undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya karena tidak memenuhi
syarat-syarat kerugian konstitusional yang bersifat kumulatif sebagaimana yang
dikehendaki dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 serta putusan-putusan
selanjutnya. Dengan demikian, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum untuk bertindak sebagai Pemohon maka pokok permohonan tidak
dipertimbangkan.
[3.8]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[4.2]
Pemohon
tidak
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo.
[4.3]
Pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
24
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
--------------------------------------------------------------------------------
6. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, Hakim Konstitusi
Suhartoyo, Hakim Konstitusi Saldi Isra, dan Hakim Konstitusi Arsul Sani memiliki
pendapat berbeda (dissenting opinion) sebagai berikut:
[6.1]
Menimbang bahwa berkenaan dengan putusan Perkara Nomor 15/PUU-
XXII/2024, dimana Mahkamah menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum dan permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima, kami Hakim
Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Saldi Isra, dan Hakim Konstitusi Arsul Sani
memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan pertimbangan hukum
sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon di dalam menguraikan kedudukannya sebagai warga negara
Indonesia sekaligus mahasiswa hukum yang merasa dirugikan dengan
berlakunya ketentuan norma Pasal 40 ayat (2) huruf b, Pasal 48 ayat (2) dan
ayat (3) yang menurut Pemohon tidak efektif sehingga muncul anggota partai
politik yang merupakan penyelenggara negara tersandung kasus tindak pidana
korupsi, baik korupsi merugikan keuangan negara, suap, gratifikasi, dan
sebagainya (vide hlm. 6-7 perbaikan permohonan Pemohon).
25
2. Bahwa substansi permohonan Pemohon pada pokoknya dilandasi adanya
persoalan tindak pidana korupsi yang dilakukan anggota partai politik. Sekalipun
Pemohon tidak menguraikan mengenai kerugian aktual yang dialaminya, perlu
ditegaskan bahwa pasca reformasi, peran serta masyarakat dalam pencegahan
tindak pidana korupsi semakin ditingkatkan. Hal tersebut dikarenakan dampak
tindak pidana korupsi yang sangat merugikan negara atau perekonomian negara
dan menghambat pembangunan nasional.
3. Bahwa
Pasal
41
Undang-Undang
Nomor
31
Tahun
1999
tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 31/1999) menegaskan pentingnya
peran masyarakat dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi: “(1)
Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi.” Selanjutnya dalam Penjelasan Pasal 41
ayat (1) ditegaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 41 dimaksudkan untuk
meningkatkan efektifitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut, dalam Penjelasan UU 31/1999 ditegaskan bahwa pembentukan
undang-undang tersebut guna memberi kesempatan yang seluas-luasnya
kepada masyarakat berperan serta untuk membantu upaya pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi, dan terhadap anggota masyarakat yang
berperan serta tersebut diberikan perlindungan hukum dan penghargaan. [vide
Penjelasan UU 31/1999].
4. Bahwa Indonesia telah meratifikasi United Nation Convention Against Corruption
sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang
Pengesahan United Nation Convention Against Corruption (Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003) (UU 7/2006). Dalam
konsideran menimbang huruf a UU 7/2006 ditegaskan bahwa pemerintah
bersama-sama masyarakat mengambil langkah-langkah pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi secara sistematis dan berkesinambungan.
Sementara itu, pada Bab II Konvensi memuat ketentuan antara lain bahwa setiap
negara anggota harus mengambil tindakan yang tepat, sesuai kemampuan, dan
prinsip dasar hukum domestiknya untuk memajukan partisipasi masyarakat sipil
dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi dan peningkatan kesadaran
mengenai keberadaan, penyebab, dan keseriusan serta ancaman yang
ditimbulkan korupsi yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut: “Each State
Party shall take appropriate measures, within its means and in accordance with
26
fundamental principles of its domestic law, to promote the active participation of
individuals and groups outside the public sector, such as civil society, non-
governmental organizations and community-based organizations, in the
prevention of and the fight against corruption and to raise public awareness
regarding the existence, causes and gravity of and the threat posed by
corruption.” [vide Pasal 13 angka 1 United Nation Convention Against
Corruption].
5. Bahwa sekalipun permohonan ini pada pokoknya menguji Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, namun karena substansi
permohonan Pemohon berkaitan dengan pencegahan tindak pidana korupsi dan
Pemohon merupakan unsur masyarakat yang menaruh perhatian (concern)
terhadap pencegahan tindak pidana korupsi, dimana dalam pendirian-pendirian
Mahkamah berkenaan dengan korban akibat adanya tindak pidana korupsi
sesungguhnya adalah setiap orang, maka Pemohon sebagai warga negara yang
secara perseorangan menghendaki adanya pejabat-pejabat publik yang bersih
dan tidak korup adalah bagian dari peran serta masyarakat, sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 41 UU 31/1999. Oleh karena itu, Pemohon dapat
diidentifikasi memiliki hak konstitusional yang dijamin konstitusi memiliki hak
konstitusional yang dirasa dirugikan dengan berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian, hubungan tersebut bersifat spesifik dan potensial serta
memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband), sehingga jika permohonan
Pemohon dikabulkan kerugian konstitusional dimaksud tidak akan terjadi,
sebagaimana syarat-syarat yang dikehendaki dalam Putusan Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, kami
berpendapat bahwa Pemohon mempunyai kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo dan Mahkamah seharusnya
mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon.
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P.
Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota,
27
pada hari Senin, tanggal empat, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh empat
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Rabu, tanggal dua puluh, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh empat,
selesai diucapkan pukul 10.54 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo
selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Anwar
Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Ridwan
Mansyur, dengan dibantu oleh Rahadian Prima Nugraha sebagai Panitera
Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rahadian Prima Nugraha
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
18
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu, Pasal 40 ayat (2)
huruf b, Pasal 48 ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801, selanjutnya disebut
UU 2/2008), sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
19
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4], Pemohon pada pokoknya menguraikan
kedudukan hukumnya sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 40 ayat (2) huruf b, Pasal 48 ayat (2), dan ayat (3) UU
2/2008, yang selengkapnya sebagai berikut:
20
Pasal 40 ayat (2) huruf b UU 2/2008:
Partai Politik dilarang:
“b.
melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Pasal 48 ayat (2) UU 2/2008:
“Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat
(2) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan sementara Partai Politik
yang bersangkutan sesuai dengan tingkatannya oleh pengadilan negeri paling
lama 1 (satu) tahun.”
Pasal 48 ayat (3) UU 2/2008:
“Partai Politik yang telah dibekukan sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan melakukan pelanggaran lagi terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dibubarkan dengan putusan Mahkamah
Konstitusi.”
2. Bahwa Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan warga negara
Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk
elektronik (e-KTP) [vide Bukti P-3] yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Internasional Batam dan memiliki hak konstitusional sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.
3. Bahwa dalam menguraikan ada atau tidaknya anggapan kerugian hak
konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya
norma dalam undang-undang yang dimohonkan pengujian, Pemohon
menyampaikan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon dirugikan akibat berlakunya ketentuan Pasal 40 ayat (2)
huruf b UU 2/2008 karena pasal a quo tidak memberikan kepastian hukum
sebagaimana pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dalam melindungi
Pemohon sebagai warga negara Indonesia dari partai politik yang dalam
proses seleksi jabatan publik tidak efektif, sehingga muncul anggota partai
politik yang merupakan penyelenggara negara tersandung kasus tindak
pidana korupsi, baik korupsi merugikan keuangan negara, suap, gratifikasi,
dan lain-lainnya.
b. Bahwa Pemohon dirugikan akibat berlakunya ketentuan Pasal 48 ayat (2)
dan ayat (3) UU 2/2008 karena pasal-pasal a quo tidak menjamin
penghormatan atas hak asasi manusia yang dimiliki Pemohon dalam tertib
21
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sebagaimana
ketentuan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945, serta tuntutan yang tidak adil, tidak
sesuai dengan pertimbangan keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis sebagaimana ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD
1945. Oleh karenanya, diperlukan tindakan yang sifatnya segera berupa
pembubaran partai politik secara langsung.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh Pemohon
dalam menjelaskan kedudukan hukumnya tersebut di atas, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.6.1]
Bahwa dalam pengujian undang-undang di Mahkamah, Pemohon harus
memenuhi syarat formil dan syarat materiil terkait dengan kedudukan hukum
sebagaimana telah diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas. Oleh
karena itu, Mahkamah akan menilai satu persatu syarat formil dan materiil tersebut
untuk menentukan apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[3.6.2]
Bahwa terkait dengan syarat formil yang berkaitan dengan kualifikasi
Pemohon dalam pengujian undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK, Pemohon dalam permohonannya telah mengkualifikasikan dirinya
sebagai perorangan warga negara Indonesia yang merupakan mahasiswa Fakultas
Hukum Universitas Internasional Batam. Untuk membuktikannya, Pemohon telah
menyampaikan bukti surat/tulisan berupa fotokopi e-KTP Pemohon [vide Bukti P-3].
Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon telah memenuhi syarat formil terkait
dengan kualifikasi Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia;
[3.6.3]
Bahwa selanjutnya terkait dengan syarat materiil yang berkaitan dengan
ada atau tidaknya hak konstitusional Pemohon yang dirugikan (constitutiona
