Langsung ke konten
PUU Tahun 2023

15/PUU-XXI/2023

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pemohon: Eliadi Hulu, S.H.
Tanggal Putusan: 2023-03-09
UU Diuji: UU 6/2014, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 23/2014, UU 19/1965, UU 5/1979, UU 22/1999
Amar Putusan: 1. Menyatakan permohonan Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon VII, Pemohon IX, dan Pemohon X berkenaan dengan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) beserta Penjelasan Pasal 39 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) tidak dapat diterima; 2. Menyatakan permohonan Pemohon V, Pemohon VI, Pemohon VIII, Pemohon XI, dan Pemohon XII berkenaan dengan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) beserta Penjelasan Pasal 39 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) gugur; 3. Menyatakan permohonan Pemohon I berkenaan dengan pengujian Penjelasan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) tidak dapat diterima; 4. Menolak permohonan Pemohon I untuk selain dan selebihnya.

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)