PUU
Tahun 2023
15/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pemohon: Eliadi Hulu, S.H.
Tanggal Putusan: 2023-03-09
UU Diuji: UU 6/2014, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 23/2014, UU 19/1965, UU 5/1979, UU 22/1999
Amar Putusan: 1. Menyatakan permohonan Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon VII, Pemohon IX, dan Pemohon X berkenaan dengan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) beserta Penjelasan Pasal 39 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) tidak dapat diterima; 2. Menyatakan permohonan Pemohon V, Pemohon VI, Pemohon VIII, Pemohon XI, dan Pemohon XII berkenaan dengan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) beserta Penjelasan Pasal 39 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) gugur; 3. Menyatakan permohonan Pemohon I berkenaan dengan pengujian Penjelasan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) tidak dapat diterima; 4. Menolak permohonan Pemohon I untuk selain dan selebihnya.
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 15/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
: Eliadi Hulu, S.H.
Alamat
: Fadoro, RT 002/RW 001, Desa Ononamolo Tumula,
Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon I;
2.
Nama
: Saiful Salim, S.H.
Alamat
: Jalan M.T. Haryino Nomor 57, RT 001/RW 001,
Kelurahan Suryodiningratan, Kota Yogyakarta;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon II;
3.
Nama
: M. Andrean Saefudin, S.H.
Alamat
: KP Dukuh, RT 002/003, Desa Babakan, Legok,
Tangerang;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon III;
4.
Nama
: Meky Yadi Saputra. B, S.H.
Alamat
: Jalan Belimbing Nomor 1, RT 006/RW 005, Kelurahan
Utan Kayu Utara, Matraman;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon IV;
5.
Nama
: Gino Septian Manatap
Alamat
: Jalan Kader Manik Nomor 27, RT 000/RW 000, Aek
Muara Pinang, Sibolga Selatan;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon V;
2
6.
Nama
: Rizky Gunawan Taniloton
Alamat
: Kampung Tomia, RT 002/RW 008, Pandan Kasutri,
Sirimau;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon VI;
7.
Nama
: Salmen Jaindru Purba
Alamat
: Haranggaol, RT 04/RW
000,
Desa
Haranggaol,
Hanranggaol Horison;
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon VII;
8.
Nama
: Deshandra Yusuf Siswaan Atmadja, S.H.
Alamat
: Manukan Lor II-B/2-A, RT 001/011, Kelurahan
Manukan Kulon, Kecamatan Tandes. Kota Suarabaya;
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon VIII;
9.
Nama
: Subadria Nuka, S.H.
Alamat
: KP Rawa Badung, RT 002/RW 004 Kelurahan
Jatinegara, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon IX;
10.
Nama
: Randika Fitrah Darmawan, S.H., M.H.
Alamat
: Manukan Lor II-B/2-A,Pandan Kasturi, RT 003/RW
006, Kelurahan Pandan Kasturi, Kecamatan Sirimau,
Kota Ambon;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon X;
11.
Nama
: Andi Takdir Palaguna, S.H., M.H.
Alamat
: Dusun Srimulyo, RT 004/RW 001 Desa Waimital,
Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon XI;
3
12.
Nama
: Hayirul R.
Alamat
: Waisai RT 000/RW 000, Kelurahan Waisai, Kecamatan
Waisai Kota, Kabupaten Empat;
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pemohon XII;
Selanjutnya Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V,
Pemohon VI, Pemohon VII, Pemohon VIII, Pemohon IX, Pemohon X, Pemohon XI,
dan Pemohon XII disebut ------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 25 Januari 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 25 Januari 2023
berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 11/PUU/PAN.MK/
AP3/01/2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik
(e-BRPK) dengan Nomor 15/PUU-XXI/2023 pada tanggal 31 Januari 2023, yang
telah diperbaiki dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 28 Februari
2023, yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,
menyatakan:
Pasal 24
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung
dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi.
4
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,
menyatakan:
Pasal 24C
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat fnal untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.***
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076) --- selanjutnya disebut UU Kekuasaan
Kehakiman --- , menyatakan:
Pasal 29
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat fnal untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang.
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana terakhir diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) ---selanjutnya disebut
UU MK---, menyatakan:
5
Pasal 10
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat fnal untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan selanjutnya
disebut UU PPP, menyatakan:
Pasal 9
Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
6. Bahwa Bahwa dalam melaksanakan kewenangannya menguji undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, Mahkamah Konstitusi memiliki
fungsi, di antaranya:
a. Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Konstitusi (The Guardian of
Constitution)
b. Mahkamah Konstitusi sebagai Penafsir Akhir Konstitusi (The Final
Interpreter of Constitution)
c. Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Demokrasi (The Guardian of
Democracy)
d. Mahkamah Konstitusi sebagai Pelindung hak konstitusional warga
negara (The Protector of Citizen’s Constitutional Rights)
e. Mahkamah Konstitusi sebagai Pelindung Hak Asasi Manusia (The
Protector of Human Rights)
Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi merupakan pengawal konstitusi,
hukum, dan demokrasi guna menjamin hak konstitusional dan hak asasi
manusia melalui pengujian terhadap pembentukan undang-undang secara
formiil dan materiil.
6
7. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi melakukan pengujian terhadap
undang-undang yang diduga bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
merupakan mekanisme kontrol (check and balances) terhadap lembaga
eksekutif dan legislatif dalam membentuk undang-undang sebagai suatu
produk hukum pemerintah. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi
memiliki tanggung jawab moral untuk menjamin pembentukan dan
pelaksanaan undang-undang selaras dengan UUD NRI Tahun 1945
dilaksanakan secara bertanggung jawab guna mewujudkan cita hukum
negara (rechtsidee), kepentingan umum, dan kehendak rakyat berdasarkan
prinsip negara hukum, Pancasila, prinsip demokrasi, prinsip nomokrasi
konstitusional, dan perlindungan hak asasi manusia.
8. Para Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar melakukan
pengujian terhadap Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) serta Penjelasan Pasal
UU Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Desa terhadap UUD 1945, yang berbunyi:
Pasal 39
(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung
sejak tanggal pelantikan.
(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-
turut atau tidak secara berturut-turut.
9. Bahwa Pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945, khususnya pada
pasal-pasal berikut:
a. Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa, “Negara Indonesia adalah
negara hukum”;
b. Pasal 7 yang menyatakan bahwa, “Presiden dan Wakil Presiden
memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih
kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”
c. Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa, “Segala warga negara
bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya”.
7
d. Pasal 28D ayat (1) yang menyatakan bahwa, “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
e. Pasal 28I ayat (2) yang menyatakan bahwa, “Setiap orang berhak bebas
dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak
mendapatkan
perlindungan
terhadap
perlakuan
yang
bersifat
diskriminatif itu”.
10. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, oleh karena pengujian materiil
undang-undang a quo adalah UU Desa terhadap UUD 1945 maka
Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili permohonan in casu.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan:
Pasal 51
(1) Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
2. Bahwa dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK dinyatakan bahwa,
“Yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Sementara dalam penjelasan huruf a menyatakan bahwa, “Yang dimaksud
dengan “perorangan” termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama”.
3. Bahwa
selanjutnya
untuk
memenuhi
syarat
kedudukan
hukum
sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi
tersebut di atas, perlu di jelaskan bahwa para Pemohon adalah
perseorangan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan
kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) (bukti P-3 s.d. P-14).
8
4. Bahwa selanjutnya para Pemohon perlu pula menguraikan kualifikasi dan
syarat untuk dapat mengajukan permohonan sebagaimana ditentukan
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, dan PMK Hukum Acara PUU berkaitan
dengan persyaratan dan kualifikasi kerugian konstitusional para Pemohon.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PMK Hukum Acara PUU, syarat kerugian
konstitusional diuraikan sebagai berikut:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
b. Hak dan/atau konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh para
Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang atau
Perppu yang dimohonkan pengujiannya.
c. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
undang-undang atau yang dimohonkan pengujiannya; dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
5. Bahwa untuk memenuhi kualifikasi para Pemohon untuk mengajukan
pengujian UU terhadap UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana disebutkan
pada poin 4, maka perlu diuraikan kerugian konstitusional Pemohon
sebagai berikut:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
1945.
Adapun hak konstitusional Pemohon yang dijamin oleh UUD NRI
Tahun 1945 telah diatur dalam beberapa pasal dalam perkara a quo,
yaitu:
1) Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa, “Segala warga negara
bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan
9
pemerintahan
dan
wajib
menjunjung
tinggi
hukum
dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
2) Pasal 28C ayat (2) yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”
3) Pasal 28D ayat (1) yang menyatakan bahwa, “Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
4) Pasal 28I ayat (2) yang menyatakan bahwa, “Setiap orang berhak
bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa
pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu”.
b. Hak dan/atau konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh para
Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang atau
Perppu yang dimohonkan pengujiannya.
Hak Pemohon sebagaimana telah dijamin dalam UUD NRI Tahun
1945 tersebut di atas telah dirugikan dengan berlakunya Pasal 39 ayat
(1) dan ayat (2) UU Desa, yang menyatakan:
Pasal 39
b. Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun
terhitung sejak tanggal pelantikan.
c. Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara
berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
c. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
(a) Bahwa dengan berlakunya Pasal 39 ayat (1) UU Desa yang
memberikan hak kepada Kepala Desa menjabat selama 6 (enam)
tahun dalam (1) satu periode telah menyebabkan kerugian
konstitusional bagi Pemohon, yaitu:
10
1) Bahwa para Pemohon yang tingga di pedesaan yang kepala
desanya
dipilih
melalui
pemilihan
langsung.
Dengan
demikian, para Pemohon memiliki kesempatan untuk
mencalokan diri sebagai kepala desa;
2) Bahwa para Pemohon yang tingga di pedesaan yang kepala
desanya dipilih melalui pemilihan langsung memiliki hak untuk
memperjuangkan desanya agar maju dan berkembang serta
berhak untuk memperoleh pergantian kepala desa yang tidak
memiliki kemampuan leadership dan manajerial yang baik
dalam kurun waktu yang relatif cepat yaitu 5 (lima) tahun serta
berhak memperjuangkan tatanan pemerintahan desanya agar
sesuai dengan prinsip konstitusi khususnya sepanjang
mengenai masa jabatan dan periodisasi kepala desa;
3) Bahwa para Pemohon yang tingga di pedesaan yang kepala
desanya dipilih melalui pemilihan langsung memiliki hak untuk
mencalonkan diri sebagai kepala desa di desa masing-
masing para Pemohon yang tingga di pedesaan yang kepala
desanya
dipilih
melalui
pemilihan
langsung
hendak
mencalonkan diri sebagai kepala desa maka harus menunggu
selama 6 (enam) tahun kemudian untuk dapat ikut dalam
kontestasi pemilihan kepala desa;
4) Jika kepala desa yang terpilih di Desa para Pemohon yang
tinggal di pedesaan yang kepala desanya dipilih melalui
pemilihan langsung dalam menjalankan pemerintahan desa
selama 6 (enam) tahun kedepan ternyata tidak memiliki
kemampuan leadership dan manajemen yang baik (tidak
berkompeten dan tidak kapabel) sehingga berdampak pada
terhambatnya perkembangan dan kemajuan desa atau
bahkan menimbulkan kesengsaraan bagi masyarakat desa
maka para Pemohon yang tingga di pedesaan yang kepala
desanya dipilih melalui pemilihan langsung harus menunggu
11
selama 6 (enam) tahun kedepan untuk melakukan pergantian
kepala desa. Namun jika masa jabatan kepala desa dibatasi
selama 5 (lima) tahun maka desa para Pemohon yang tinggal
di pedesaan yang kepala desanya dipilih melalui pemilihan
langsung memiliki waktu lebih cepat untuk melakukan
pergantian memilih kepala desa yang baru dengan
kemampuan leadership dan manajemen yang baik sehingga
berdampak pada peningkatan perkembangan dan kemajuan
desa para Pemohon yang tingga di pedesaan yang kepala
desanya dipilih melalui pemilihan langsung karena dalam
kurun waktu 1 (satu) tahun dapat dilakukan banyak
perubahan ke arah yang lebih baik;
5) Namun jika masa jabatan kepala desa dibatasi selama 5
(lima) tahun dengan berpedoman pada norma yang terdapat
dalam konstitusi tepatnya dalam Pasal 7 UUD 1945 tentang
pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden yang
merupakan referensi dari seluruh pembatasan masa jabatan
eksekutif baik di tingkat pusat maupun daerah maka akan
menciptakan harmonisasi dan keadilan dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia.
6) Bahwa kedepannya jika Pemohon menjabat sebagai
presiden, atau gubernur, atau bupati/walikota maka Pemohon
merasa adanya ketidakadilan, ketidaksamaan kedudukan di
dalam hukum dan pemerintahan, dan adanya perlakuan yang
berbeda di mata hukum, serta adanya diskriminasi antara
masa jabatan Pemohon yang hanya 5 (lima) tahun dengan
Kepala Desa yang memiliki masa jabatan selama 6 (enam)
tahun.
(b) Bahwa dengan berlakunya Pasal 39 ayat (2) UU Desa yang
memberikan hak kepada Kepala Desa menjabat paling banyak 3
(tiga) periode atau 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut
12
atau tidak secara berturut-turut telah menyebabkan kerugian
konstitusional bagi para Pemohon. Kerugian konstitusional yang
dimaksud adalah:
1) Bahwa berdasarkan prinsip konstitusional, periodisasi sebuah
jabatan dalam ruang lingkup pemerintahan paling banyak
adalah sebanyak 2 (dua) kali, periodisasi sebanyak 2 (dua)
kali
berlaku
bagi
presiden
hingga
bupati/walikota.
Pembatasan masa jabatan sebanyak 2 (dua) periode bagi
presiden diatur dalam Pasal 7 UUD 1945, sedangkan
pembatasan periodisasi sebanyak 2 (dua) kali bagi gubernur
dan bupati/walikota diatur dalam Pasal 60 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah.
Pembatasan masa jabatan tersebut merupakan apdosi dari
fakta historis dan semangat lahirnya Pasal 7 UUD 1945.
2) Bahwa adagium “power tends to corrupt, absolute power
corrupt absolutely” yang dikemukan oleh Lord Acton
merupakan realitas dalam sebuah kekuasaan. “Kekuasaan
cenderung korup, kekuasaan mutlak dipastikan akan korup”.
Adagium ini bukan hanya relevan pada kekuasaan yang tidak
dibatasi baik dari segi hak dan kewenangan tetapi juga
relevan dari segi masa jabatan dan/atau periodisasi masa
jabatan yang tidak dibatasi atau terlalu lama. Periodisasi
masa
jabatan
yang
begitu
lama
akan
memberikan
kesempatan yang begitu besar bagi yang berkuasa untuk
melakukan
tindakan-tindakan
koruptif
dalam
menyelenggarakan pemerintahan c.q pemerintahan desa.
Bilamana dijumlahkan, masa jabatan kepala desa selama 6
(enam) tahun dalam 1 (satu) dengan periodeasi sebanyak 3
(tiga) kali maka Kepala Desa yang bersangkutan akan
mejabat selama 18 (delapan belas) tahun secara berturut-
turut maupun tidak berturut-turut. Jangka waktu tersebut
13
setengah dari masa jabatan Presiden kedua Indonesia yang
menjabat selama 32 (tiga puluh dua) tahun yang membawa
Indonesia
pada
masa-masa
kediktatoran
yang
mengakibatkan munculnya tirani-tirani yang menguasai
negara sehingga kualitas demokrasi Indonesia sangat
rendah.
3) Bahwa salah satu penyebab Presiden kedua Indonesia
menjabat dengan begitu lamanya dikarenakan Presiden telah
menguasai parlemen hampir 100% (seratus persen) dan telah
menancapkan pengaruh-pengaruh kekuasaan yang begitu
kuat (super power) sehingga membentuk tirani yang
menguasai negara. Hal tersebut dapat pula terjadi pada
jabatan kepala desa, kekuasaan yang begitu lama akan
memberi peluang kepada kepala desa untuk melakukan
tindakan-tindakan yang bermaksud untuk melanggengkan
kekuasaan hingga 3 (tiga) periode. Adapun tindakan-tindakan
tersebut adalah:
•
Mengangkat perangkat desa yang dapat membantu
menghimpun suara pada saat pelaksanaan pemilihan
kepada desa periode berikutnya, sehingga proses
pengangkatan perangkat desa tidak adil dan objektif atau
mengangkat kepala desa yang memiliki hubungan
keluarga, hubungan politis, maupun hubungan sosial
atau hubungan kekerabatan lainnya
•
Melakukan tindakan korupsi yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes),
dana desa yang mencapai hingga Rp.1.000.000.000,-
(satu milyar rupiah) lebih per desa, dan bahkan dana
yang bersumber dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes),
dan dana lainnya yang dikelola oleh desa melalui kepala
desa. Tindakan koruptif ini bertujuan menghimpun dana
14
sebesar-besarnya untuk biaya kampanye pada proses
pemilihan kepada desa berikutnya. Semakin lama masa
jabatan kepala desa maka akan semakin besar peluang
dan
nilai
yang dikorupsikan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/18/17543511
/firli-bahuri-prihatin-sudah-686-kepala-desa-dan-
perangkatnya-terjerat selain itu berdasarkan data dari
ICW yang dikutip dari berita Tempo menyatakan bahwa
kasus korupsi dana desa kasus korupsi yang paling
banyak ditindak oleh penegak hukum sejak tahun 2015
hingga
tahun
2021.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/30/13224151
/minta-perpanjangan-masa-jabatan-kades-ditolak-icw-
soroti-korupsi-di-desa
•
jumlah kasus tersebut di atas kemungkinan besar hanya
sebagian kecil dari kasus yang belum terungkap. Fakta di
lapangan banyak aduan masyarakat terkait dengan
adanya indikasi korupsi dan atau kasus lainya namun
tidak ditindaklajuti oleh aparat penegak hukum. Dengan
demikian satu-satunya cara menghentikan kepala desa
tersebut adalah dengan pergantian melalui proses
pemilihan. Para Pemohon memahami bahwa dalam
Pasal
40
UU
Desa
telah
diatur
mekanisme
pemberhentian kepala desa, namun pasal tersebut dapat
dikatakan hanya efektif terhadap kepala desa yang telah
ketahuan atau terbukti melakukan kejahatan melalui
putusan pengadilan, namun jika tidak diproses maka
kepala desa akan terus menerus berkuasa.
4) Dengan demikian, masa jabatan kepala desa selama 6
(enam) tahun dengan kesempatan menjabat sebanyak 3
(tiga) periode akan menghambat proses demokrasi dan nilai
15
keadilan di tengah-tengah masyarakat desa, terlebih bagi
para Pemohon yang tingga di pedesaan yang kepala desanya
dipilih melalui pemilihan langsung.
5) Bahwa dengan hak periodisasi sebanyak 3 (tiga) periode yang
diberikan kepada kepala desa akan menghambat hak
kontitusional bagi para Pemohon yang tingga di pedesaan
yang kepala desanya dipilih melalui pemilihan langsung untuk
berpatisipasi dalam
proses
pemilihan
bilamana
para
Pemohon mencalonkan diri sebagai kepala desa. Hambatan
yang dimaksud adalah bilamana kepala desa petahana
melakukan
tindakan-tindakan
sebagaimana
Pemohon
uraikan di atas maka Pemohon harus menunggu 18 (enam
belas) tahun untuk dapat ikut proses pemilihan kepala desa
secara adil dan fair tanpa dihantui ketidakadilan dari
petahana.
6) Bahwa diantara para Pemohon terdapat juga beberapa
Pemohon yang tinggal di kelurahan yang secara yuridis
kepala desanya (lurah) diperoleh berdasarkan penujukan
yang dilakukan oleh bupati/walikota;
7) Bahwa sebagai warga kelurahan, identitas sebagai warga
Indonesia tentunya tetap melekat. Dalam kerangka ini para
Pemohon yang tinggal di kelurahan memiliki hak secara
kolektif untuk membangun bangsa dan negara sebagaimana
hak tersebut diatur dalam Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, yang
menyatakan, “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”;
8) Bahwa Pemohon yang tinggal di kelurahan memiliki hak untuk
memperjuangkan kualitas demokrasi di tingkat desa agar
kualitas demokrasi secara menyeluruh di Indonesia tetap baik
bahkan meningkat, karena bilamana kualitas demokrasi di
16
tingkat desa menurun maka akan mempengaruhi indeks
kualitas demokrasi Indonesia di mata dunia. Karena Pemohon
yang tinggal di kelurahan merupakan warga Indonesia maka
memiliki hak secara kolektif untuk memperjuangkan hal
tersebut;
9) Bahwa Pemohon yang tinggal di kelurahan merupakan
pembayar pajak dan penikmat manfaat dari APBN. Bilamana
dana desa yang diambil dari APBN dikorupsi oleh kepala desa
maka tentunya juga akan merugikan Pemohon yang tinggal di
kelurahan;
10) Selain itu, karir politik para Pemohon tidak tertutup
kemungkinan mengarah pada posisi jabatan politis lainnya
seperti presiden, gubernur, bupati/walikota. Bilamana para
Pemohon menduduki jabatan tersebut maka para Pemohon
merasa adanya ketidakadilan, ketidaksamaan kedudukan di
dalam hukum dan pemerintahan, dan adanya perlakuan yang
berbeda di mata hukum, serta adanya diskriminasi antara
periodisasi masa jabatan para Pemohon yang hanya 2 (dua)
tahun dengan kepala desa yang memiliki periode masa
jabatan sebanyak 3(tiga) periode. Oleh karena itu, masa
jabatan kepala desa harus dibatasi secara rasional dengan
berpedoman pada Pasal 7 UUD 1945.
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
undang-undang atau yang dimohonkan pengujiannya.
a) Bahwa dengan berlakunya Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) UU Desa
sepanjang tidak dimaknai sebagaimana Petitum Permohonan
a quo maka para Pemohon mengalami ketidaksetaraan,
ketidaksamaan, dan perlakuan yang tidak sama di mata hukum,
serta diskriminasi bilamana nantinya para Pemohon menduduki
jabatan politik seperti gubernur, walikota/bupati dan bahkan
17
presiden karena adanya perbedaan masa jabatan dan periodisasi
dengan jabatan kepala desa;
b) Bahwa dengan berlakunya Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) UU Desa
sepanjang tidak dimaknai sebagaimana Petitum permohonan
a quo maka para Pemohon harus menunggu dengan waktu yang
cukup lama untuk melakukan pergantian kepala desa yang tidak
memiliki kemampuan dalam memimpin desa sehingga membawa
pada kemerosotan ekonomi dan kesejahteraan warga desa yang
tentunya akan berdampak juga kepada para Pemohon;
c) Bahwa dengan berlakunya Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) UU Desa
sepanjang tidak dimaknai sebagaimana Petitum permohonan
a quo maka akan memberi peluang besar kepada kepala desa
untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan
hukum, seperti tindakan koruptif, tindakan kesewenang-wenangan
dan tindakan lainnya yang mengarah pada terbentuknya tirani di
tingkat pemerintahan desa sehingga merugikan para Pemohon;
d) Bahwa sebagaimana halnya kekuasaan pemerintahan pada
tingkat pusat hingga daerah yang dibatasi secara rasional
berdasarkan konstitusi sudah sepatutnya hal yang sama
diberlakukan pada pemerintahan tingkat desa. Setidaknya ada
beberapa alasan mengapa pembatasan kekuasaan dilakukan
secara
rasional
berdasarkan
konstitusi
menjadi
penting,
dikarenakan:
1) Kekuasaan yang terlalu besar dan lama akan menyebabkan
penyalahgunaan atau penyelewenangan kekuasaan (over
power);
2) Pembatasan kekuasaan berimplikasi pada adanya regenerasi
dalam suatu pemerintahan untuk melahirkan pemimpin-
pemimpin yang kompeten dan berkualitas, apalagi jika yang
sedang menjabat tidak menjalankan atau tidak memiliki
kapabilitas sebagai seorang pemimpin maka pergantian
18
pemimpin sangat diperlukan dalam waktu tertentu yang tidak
terlalu lama dan sesuai dengan konstitusi;
3) Pembatasan kekuasaan yang rasional sesuai dengan
konstitusi menjadi sarana untuk memastikan bahwa roda
pemerintahan tidak hanya dijalankan oleh satu orang atau
kelompok tertentu melainkan melibatkan partisipasi anggota
secara merdeka dan demokratis;
4) Pembatasan kekuasaan selama 5 (lima) tahun yang sesuai
dengan konstitusi akan mepercepat proses pergantian kepala
desa bilamana kepala desa yang sedang menjabat tidak
berkompeten dan kapabel, namun jika kepala desa memiliki
kemampuan yang mumpuni dalam memimpin desa tentunya
masyarakat
akan
kembali
memilihnya
untuk
periode
berikutnya;
e) Bahwa kerugian-kerugian konstitusional yang para Pemohon
uraikan di atas bersumber dan disebabkan oleh keberlakuan
norma Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2).
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi.
Bahwa dengan dikabulkan permohonan Pemohon dalam perkara
a quo maka kerugian yang didalilkan tidak akan terjadi atau tidak terjadi
lagi sehingga kekuasaan yang begitu lama dan menimbulkan tindakan
koruptif oleh kepala desa di tingkat pemerintahan desa serta
terhambatnya
proses
demokrasi
dan
adanya
ketidakadilan,
ketidaksamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan, dan
adanya perlakuan yang berbeda di mata hukum, serta adanya
diskriminasi bilamana para Pemohon menduduki jabatan sebagai
presiden, gubernur, atau bupati/walikota. Dengan kata lain, dalam hal
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan a quo maka kerugian
hak konstitusional yang telah dialami oleh para Pemohon tidak akan
19
terjadi kembali karena penyebab dari terlanggarnya hak konstitusional
telah diperjelas oleh penafsiran dan pemaknaan konstitusi yang
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
III. PERMOHONAN TIDAK NE BIS IN IDEM
1. Bahwa mengenai perkara yang dikualifikasikan sebagai perkara ne bis in
idem diatur berdasarkan ketentuan Pasal 78 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang---Selanjutnya disebut PMK Hukum Acara PUU-
--, menyatakan:
Pasal 78
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam
undang- undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat
dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan
dasar pengujiannya berbeda atau terdapat alasan permohonan
yang berbeda.
2. Bahwa terhadap Pasal 39 UU Desa yang diujikan oleh Pemohon dalam
perkara a quo juga telah beberapa kali dilakukan pengujian. Oleh karena itu
Pemohon perlu terlebih dahulu menguraikan keseluruhan putusan dengan
rincian sebagai berikut:
a. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XX/2022;
b. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIX/2021
3. Bahwa setelah mengkaji dan meneliti beberapa Putusan Mahkamah
Konstitusi terkait dengan pengujian UU a quo, dapat diketahui secara pasti
dan jelas permohonan para Pemohon tidak dapat dikualifikasikan sebagai
ne bis in idem, dengan alasan sebagai berikut:
a. Bahwa terhadap permohonan terdahulu berkaitan dengan UU a quo,
terdapat 1 (satu) pengujian yang langsung bersentuhan dengan Pasal
39 khusnya pada ayat (1) UU Desa. Putusan yang dimaksud adalah
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XX/2022. Meski demikian,
permohonan tersebut fokus pada agar dihilangkannya pengaturan
pemilihan kepala desa setiap 6 (enam) tahun dan lebih memberikan hak
20
kepada desa untuk menentukan sendiri pergantian kepala desanya.
Sedangkan dalam permohonan a quo, para Pemohon mendalilkan agar
masa jabatan kepala desa dibatasi selama 5 (lima) tahun dan hanya
boleh menjabat sebanyak 2 (dua) periode. Dalam hal ini terdapat alasan
berbeda yang menjadi dasar pengajuan permohonan a quo.
b. Selanjutnya untuk Putusan Nomor 42/PUU-XIX/2021 lebih berfokus
pada penafsiran dan pemaknaan norma yang terapat dalam Pasal 39
ayat (2) terkait dengan periodisasi jabatan kepala desa. Sedangkan para
Pemohon fokus pada pengurangan periodisasi jabatan kepala desa, dari
3 (tiga) periode menjadi 2 (dua) periode.
c. Oleh karena itu, para Pemohon juga dalam mendalilkan adanya
pertentangan norma dalam Pasal a quo menggunakan batu uji Pasal 1
ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2).
4. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, para Pemohon
beranggapan permohonan ini tidak dapat dikategorikan ne bis in idem
karena adanya perbedaa mendasar terhadap batu uji, alasan pengujian,
dan kerugian konstitusional yang diajukan oleh para Pemohon dan telah
memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 PMK Hukum
Acara PUU.
IV. ALASAN PERMOHONAN (POSITA)
A. Pembatasan Masa Jabatan Kepala Desa Selama 5 (lima) Tahun dengan
2 (dua) Periode Merupakan Implementasi dari Fakta Historis dan
Semangat Lahirnya Pasal 7 UUD 1945
1. Bahwa ihwal lahirnya Pasal 7 UUD 1945 merupakan semangat dari
pembatasan kekuasaan dan masa jabatan eksekutif yang pernah
membawa Indonesia pada era degradasi demokrasi yang sangat nyata
pada rezim orde baru. Fakta historis tersebut menjadi pertimbangan
utama lahirnya Pasal 7 UUD 1945 yang membatasi masa jabatan
presiden dan wakil presiden selama 5 (lima) tahun dengan 2 (dua)
periode, oleh karena penting memahami makna sesungguhnya dari
Pasal 7 UUD 1945;
21
2. Bahwa Ada dua cara dalam memahami teks Pasal 7 UUD 1945, yaitu
membacanya secara tekstual dan secara historis yang meliputi suasana
kebatinan (geistlitchen hintergrund) saat dirumuskannya Pasal 7.
Pembacaan secara historis ini penting karena dapat digunakan sebagai
instrumen dalam memahami tujuan hukum. Hal ini didukung oleh asas
hukum animus hominis est anima scripti yang bermakna sejarah adalah
jiwa dari sebuah instrumen (Feri Amsari, 2011). Artinya kalimat yang ada
dalam pasal haruslah dipahami juga melalui analisis sejarah dalam
penyusunan konstitusi. Kedua, bahwa munculnya Pasal 7 UUD 1945
erat kaitanya dengan prinsip pembatasan kekuasaan. Di dalam negara
yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional, UUD
mempunyai fungsi yang khas, yaitu untuk membatasi kekuasaan
pemerintah. Loewenstein dalam bukunya Political Power and the
Governmental Process mengatakan bahwa konstitusi ialah suatu
sarana dasar untuk mengawasi proses-proses kekuasaan dengan cara
memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik.
Dalam teori pembatasan kekuasaan, Padmo Wahjono membaginya
menjadi dua bagian, yaitu pembatasan yang meliputi isi kekuasaannya
dan pembatasan yang berkenaan dengan waktu dijalankannya
kekuasaan tersebut;
3. Bahwa sebagaimana disebut oleh Padmo Wahjono di atas, maka dalam
negara demokrasi, salah satu hal prinsipil dan fundamen yang harus
diatur dalam norma dasar adalah pembatasan masa jabatan
kekuasaan. Hal tersebut juga telah diadopsi oleh UUD 1945 melalui
Pasal 7 yang mengatur tentang pembatasan masa jabatan presiden dan
wakil presiden;
4. Bahwa para Pemohon mengajak para Yang Mulia Majelis Hakim untuk
melihat dari sudut pandang histori dan semangat lahirnya Pasal 7 UUD
1945, apabila dilihat dari dua sudut pandang tersebut maka lahirnya
Pasal 7 UUD 1945 merupakan kerangka pembatasan masa jabatan
politik, oleh karena itu para Pemohon berharap Yang Mulia Majelis
22
hakim tidak melihat subjek yang diatur dalam pasal tersebut. Berangkat
dari semangat lahirnya Pasal 7 UUD 1945, maka sudah seyogianya hal
tersebut juga diterapkan kepada pejabat politik lainnya. Jabatan politik
gubernur, bupati/walikota telah mengadopsi Pasal 7 UUD 1945, namun
untuk jabatan kepala desa masih terdapat perbedaan sehingga perlu
penyesuaian;
5. Bahwa
pemerintahan
desa
merupakan
bentuk
administrasi
pemerintahan paling bawah dalam struktur pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam perkembangannya, sistem
dan bentuk pemerintah desa, termasuk pengisian jabatan kepala desa
mengalami perubahan pengaturan sejak Indonesia merdeka hingga
pengaturan dalam UU Desa. Berikut perbandingan periode dan masa
jabatan kepala desa berdasarkan pengaturan tentang desa;
No
Undang-Undang
Masa Jabatan
Periode
1
Undang-Undang Nomor 19
Tahun 1965 tentang
Desapraja
8 (delapan) tahun
Tidak mengatur
periodisasi
2
Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1979 tentang
Pemerintahan Desa
8 (delapan) tahun)
2 (dua) Periode
3
Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah
5 (lima) tahun
2 (dua) Periode
4
Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah
6 (enam) tahun
2 (dua) Periode
5
Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa
6 (enam) tahun
3 (tiga) Periode
6. Bahwa dari beberapa undang-undang yang pernah mengatur tentang
desa, terdapat satu undang-undang yang mengatur masa jabatan dan
periodisasi jabatan kepala desa yang sesuai dengan prinsip konstitusi,
23
yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah. Walaupun demikian UU ini masih memberikan kelonggaran
bagi daerah kabupaten untuk mengatur masa jabatan kepala desa (vide
penjelasan Pasal 96 UU 22/1999). Dengan demikian UU ini belum
secara penuh bersandar pada konstitusi dalam kaitannya dengan masa
jabatan;
7. Bahwa berdasarkan kajian pustaka yang telah para Pemohon lakukan
terkait dengan adanya perbedaan pengaturan masa jabatan dan
periodisasi kepala desa di setiap undang-undang yang mengatur
tentang desa sesungguhnya disebabkan oleh political will dari rezim
yang berkuasa. Tidak terdapat alasan dan kajian akademis yang
dilakukan oleh pembentuk undang-undang terhadap setiap pengaturan
masa jabatan kepala desa;
8. Bahwa untuk menguatkan dalil angka 7 (tujuh) di atas, para Pemohon
telah mengkaji proses penyusunan dan pembahasan UU Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa melalui situs web resmi DPR RI
(https://www.dpr.go.id/arsip/indexlg/id/459),
dimana
dalam
proses
penyusunan dan pembahasannya baik pada Rapat Dengar Pendapat
Umum (RDPU) maupun pendapat fraksi-fraksi, tidak terdapat kajian
empiris dan alasan akademis dari pengaturan masa jabatan kepala desa
yang 6 (enam) tahun dengan 3 (tiga) periode. Bahkan RDPU yang
dilaksanakan pada tanggal 24 Mei 2012 dimana salah satu
narasumbernya adalah H. Sudir Santoso dari Parade Nusantara dalam
pemaparannya pada halaman 11 (sebelas) risalah rapat menyatakan
secara gamblang bahwa tidak ada alasan akademik terkait dengan
usulannya mengenai masa jabatan kepala desa. Begitu juga dengan
narasumber lainnya, tidak mengemukakan alasan dan kajian akademis
dari pengaturan masa jabatan dan periodesai jabatan kepala desa yang
terdapat dalam pasal 39 UU Desa;
9. Bahwa dalam halaman 96 (sembilan puluh enam) Naskah Akademik
RUU UU Desa para Pemohon justru menemukan bawah mulanya
24
pengaturan masa jabatan kepala desa adalah selama 6 (enam) tahun
dengan periodisasi sebanyak 2 (dua) kali. Namun Pasal 39 mengatur
hal yang berbeda;
10. Bahwa setelah para Pemohon telaah dalam risalah pembahasan
ternyata masa jabatan dan periodisasi tersebut hanya sebatas
kesepakatan-kesepakatan politik atau lobi-lobi yang dilakukan antar
fraksi, karena adanya berbagai macam perbedaan pendapat di antara
fraksi. Terdapat 2 (dua) alternatif, alternatif pertama yaitu 9 (sembilan)
tahun dengan 2 (dua) periode dan alternatif kedua yaitu atau 6 (enam)
tahun dengan 3 (tiga) periode. Kedua alternatif tersebutpun tidak
bersandar pada kajian akademis. Bilamana terdapat kajian akademis
sesunggunya perbedaan pendapat antar fraksi bisa diminimalisir karena
para fraksi akan berpedoman pada kajian akademis yang telah
dilakukan. Namun dalam permohonan a quo para Pemohon menyajikan
kajian akademis berdasarkan konstitusi yang juga merupakan jalan
tengah dari pengaturan masa jabatan kepala desa;
11. Mengutip pendapat Prof. Mr. J. de Louter, seorang ahli tata negara
Belanda dan F. Laceulle dalam suatu laporannya yang menyatakan
bahwa bangunan hukum desa merupakan fundamen bagi tatanegara
Indonesia (Sutardjo, 1984: 39). Artinya bangsa dan negara sebenarnya
terletak di desa. Dengan demikian harus ada sinkronisasi terkait dengan
beberapa
peraturan
yang
bersifat
mendasar
antara
sistem
pemerintahan pusat dengan sistem pemerintahan desa. Salah satu
peraturan yang bersifat mendasar yang harus disinkronkan adalah masa
jabatan kepala desa agar disesuaikan dengan UUD 1945. Jika hal
tersebut tidak disinkronkan maka fundamen bangunan hukum desa
tidak sesuai dengan ketatanegaraan Indonesia sebagaimana disebut
oleh Prof. Mr. J. de Louter, dan F. Laceulle. pengaturan masa jabatan
dikategorikan sebagai hal mendasar dikarenakan masa jabatan yang
terlalu lama pernah membawa Indonesia dalam masa kekelaman
sehingga mempengaruhi ketatanegaraan Indonesia, termasuk sosial,
25
politik, dan ekonomi. Karena masa jabatan merupakan hal yang prinsipil
dan fundamental maka pengaturannya diletakkan dalam UUD 1945
yang seharusnya menjadi pedoman bagi seluruh masa jabatan
pemeritahan yang menjabat berdasarkan proses pemilihan;
12. Secara filosofis jelas bahwa sebelum tata pemerintahan di atasnya
ada, desa itu lebih dulu ada. Oleh karena itu sebaiknya desa harus
menjadi landasan dan bagian dari tata pengaturan pemerintahan
sesudahnya. Desa yang memiliki tata pemerintahan yang lebih tua,
seharusnya juga menjadi ujung tombak dalam setiap penyelenggaraan
urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
13. Desa-desa di Jawa menyerupai “republik kecil”, dimana pemerintahan
desa dibangun atas dasar prinsip kedaulatan rakyat. Trias politica yang
diterapkan dalam negara-bangsa modern juga diterapkan secara
tradisional dalam pemerintahan desa. Desa-desa di Jawa, mengenal
lurah (kepala desa) beserta perangkatnya sebagai badan eksekutif,
rapat desa (rembug desa) sebagai badan legislatif yang memegang
kekuasaan tertinggi, serta dewan morokaki sebagai badan yudikatif
yang bertugas dalam bidang peradilan dan terkadang memainkan peran
sebagai
badan
pertimbangan
bagi
eksekutif
(Soetardjo
Kartohadikoesoemo, 1984). “republik kecil” yang dimaksud pada
penjelasan di atas tentunya merujuk pada negara Indonesia yang
berbentuk ‘republik’ yang memiliki pembatasan masa jabatan bagi
pemimpin yang diatur dalam UUD 1945, sedangkan prinsip kedaulatan
rakyat direpresentasikan melalui pelaksanaan nilai-nilai demokrasi
dalam berbangsa dan bernegara;
14. Teori demokrasi mengajarkan bahwa demokratisasi membutuhkan
hadirnya masyarakat sipil yang terorganisir secara kuat, mandiri,
semarak, pluralis, beradab, dan partisipatif. Partisipasi merupakan kata
kunci utama dalam masyarakat sipil yang menghubungkan antara rakyat
biasa (ordinary people) dengan pemerintah. Partisipasi bukan sekadar
keterlibatan masyarakat dalam pemilihan kepala Desa dan BPD, tetapi
26
juga partisipasi dalam kehidupan sehari-hari yang berurusan dengan
pembangunan dan pemerintahan desa. Secara teoritis, partisipasi
adalah keterlibatan secara terbuka (inclusion) dan keikutsertaan
(involvement). Keduanya mengandung kesamaan tetapi berbeda titik
tekannya. Inclusion menyangkut siapa saja yang terlibat, sedangkan
involvement berbicara tentang bagaimana masyarakat terlibat.
Keterlibatan berarti memberi ruang bagi siapa saja untuk terlibat dalam
proses politik, terutama kelompok-kelompok masyarakat miskin,
minoritas, rakyat kecil, perempuan, dan kelompok-kelompok marginal
lainnya;
15. Demokrasi adalah nilai dan sistem yang memberi bingkai tata
pemerintahan Desa. Secara konseptual demokrasi mengandung
sejumlah prinsip dasar yaitu, representasi, transparansi, akuntabilitas,
responsivitas dan partisipasi, yang semua prinsip ini menjadi fondasi
dasar bagi pengelolaan kebijakan, perencanaan desa, pengelolaan
keuangan desa dan pelayanan publik. Kalau prinsip-prinsip dasar ini
tidak ada di desa, maka akan muncul “penguasa tunggal” yang otokratis;
16. Demokrasi desa akan membuka ruang bagi rakyat untuk menyampaikan
aspirasinya kepada pemerintah desa. Aspirasi adalah fondasi
kedaulatan rakyat yang sudah lama diamanatkan dalam konstitusi.
Demokrasi juga menjadi arena untuk mendidik mental dan kepribadian
rakyat agar mereka lebih mampu, mandiri, militan dan mempunyai
kesadaran
tentang
pengelolaan
barang-barang
publik
yang
mempengaruhi hidup mereka;
17. Dalam hal partisipasi mencakup tiga hal. Pertama, voice (suara): setiap
warga mempunyai hak dan ruang untuk menyampaikan suaranya dalam
proses pemerintahan. Pemerintah, sebaliknya, mengakomodasi setiap
suara yang berkembang dalam masyarakat yang kemudian dijadikan
sebagai basis pembuatan keputusan. Kedua, akses, yakni setiap warga
mempunyai kesempatan untuk mengakses atau mempengaruhi
pembuatan kebijakan, termasuk akses dalam layanan publik. Ketiga,
27
kontrol,
yakni
setiap
warga
atau
elemen-elemen
masyarakat
mempunyai kesempatan dan hak untuk melakukan pengawasan
(kontrol) terhadap jalannya pemerintahan maupun pengelolaan
kebijakan dan keuangan pemerintah. Kontrol yang paling ampuh yang
dapat dilakukan oleh masyarakat kepada kepala desa yang tidak
memiliki kemampuan leadership dan manajerial yang dalam memimpin
desa adalah melalui pemilihan. Melalui pemilihan masyarakat dapat
langsung mengontrol dan bersuara untuk mengganti kepala desa yang
tidak mampu tersebut. Karena secara empiris, masyarakat tidak dapat
melakukan kontrol kepada kepala desa yang sedang berkuasa, kepala
desa akan membangun hubungan yang baik dengan bupati, inspektorat
kabupaten, maupun ke lembaga-lembaga lain yang dapat melinduginya
dalam proses pengaduan masyarakat;
18. Namun jika masa jabatan kepala desa tetap mengikuti pengaturan
sebagaimana diatur dalam Pasal 39 UU Desa maka akan menimbulkan
kemunduran demokrasi di tengah-tengah masyarakat desa. Perlu
dipahami bersama bahwa bagi sebagian masyarakat yang hidup di
desa, wajah dari demokrasi adalah pada saat dilaksanakannya
pemilihan, masyarakat desa akan berbondong-bondong ikut pemilihan
kepala desa. Situasi ini akan merangsang masyarakat desa terus terlibat
aktif dalam kegiatan-kegiatan desa karena adanya rasa memiliki yang
dibangun melalu pemilihan kepala desa. Namun jika pemilihan kepala
desa dilakukan dalam kurun waktu yang cukup lama maka gairah
masyarakat desa untuk ikut pesta demokrasi akan menurun apalagi jika
kepala desa diberikan kesempatan untuk menjabat sebanyak 3 (tiga)
periode, maka akan muncul perspektif masyarakat yang menyatakan
“kenapa harus ikut pemilihan kalau pemenangnya orang itu-itu saja”.
Anggapan ini muncul bilamana petahana telah menjabat selama 2 (dua)
periode dan mencalonkan untuk ketiga kalinya, ditambah jika perangkat-
perangkat desa merupakan orang-orang loyal kepala desa maka
kemungkinan besar akan muncul pemilihan yang tidak fair dan adil;
28
19. Dalam roda pemerintahan desa terdapat Badan Permusyawaratan
Desa yang menjalankan fungsi legislatif (penyusunan peraturan Desa),
konsultatif (perencanaan pembangunan Desa), menyerap aspirasi
masyarakat, dan kontrol terhadap pemerintah Desa. BPD menjadi
institusi untuk menjaga akuntabilitas horizontal. Pemerintah Desa atau
eksekutif diemban oleh kepala desa atau disebut dengan nama lain.
Proses pengisian kepala desa dapat dilakukan secara pemilihan
langsung atau musyawarah warga secara berjenjang sesuai dengan
adat istiadat dan tradisi setempat. Hubungan kepala Desa dengan BPD
didasarkan prinsip check balances. Hal ini sama dengan hubungan DPR
dan Presiden. Dengan demikian, tidak ada keistimewaan yang harus
diberikan kepada kepala desa terkait dengan masa jabatan;
20. Bahwa Mahkamah dalam pertimbangannya pada Putusan Nomor
Nomor 42/PUU-XIX/2021 menyatakan:
[3.12.1] Bahwa pembatasan masa jabatan kepala desa, yakni
dengan masa jabatan 6 (enam) tahun dengan periodesasi masa
jabatan paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan sebagaimana
diatur dalam Pasal 39 ayat (2) UU 6/2014 merupakan perwujudan
penyelenggaraan
prinsip
demokrasi
sekaligus
merupakan
semangat pembatasan yang dikehendaki UUD 1945. Semangat
demikian dapat dicontoh dengan adanya pembatasan masa
jabatan dan periodesasi masa jabatan Presiden dan Wakil
Presiden. Turunan semangat UUD 1945 tersebut juga tercermin
dari pembatasan masa jabatan dan periodesasi masa jabatan
kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Dalam pertimbangan tersebut Mahkamah telah mengamini adanya
pembatasan masa jabatan dan periodisasi kepala desa, namun hanya
saja lamanya masa jabatan tersebut perlu pula disesuaikan dengan
konstitusi agar lebih sejalan dengan semangat pembatasan yang
dikehendaki UUD 1945 dan dapat terwujudnya demokrasi yang
sesungguhnya;
21. Bahwa dari uraian di atas, pembatasan masa jabatan kepala desa wajib
disesuaikan dengan pembatasan yang telah ditetapkan oleh UUD 1945
yaitu 5 (lima) tahun dengan periodisasi sebanyak 2 (dua) kali karena
29
merupakan prinsip dasar yang harus dibatasi secara rasional. Hal ini
bertujuan untuk menyesuaikan dengan masa jabatan presiden,
gubernur, dan bupati/walikota agar terciptanya keadilan bagi seluruh
pemegang kekuasaan dan jabatan politis yang diperoleh melalui proses
pemilihan;
22. Bahwa masa jabatan 5 (lima) tahun dengan periodisasi sebanyak 2
(dua) kali juga merupakan preseden di tengah-tengah masyarakat
karena yang mengikuti pola masa jabatan tersebut bukan hanya
presiden, gubernur, dan bupati/walikota namun juga diikuti oleh
perusahaan-perusahaan baik BUMN maupun swasta yang memberikan
masa jabatan kepada direksi masupun komisaris untuk menjabat
selama 5 (lima) tahun;
23. Bahwa selain itu pola masa jabatan tersebut juga diikuti oleh organisasi,
salah satunya adalah organisasi Advokat yang berdasarkan Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
91/PUU-XX/2022,
Mahkamah
menetapkan bahwa pimpinan organisasi Advokat hanya boleh menjabat
selama 5 (lima) tahun dan sebanyak 2 (dua) periode;
24. Bahwa jika pembatasan masa jabatan dan periodisasi jabatan kepala
desa tidak sama dengan presiden maupun kepala daerah akan
melanggar hak konstitusioanal para Pemohon jika mejabat salah satu
dari jabatan politis tersebut. Kerugian konstitusional tersebut diberikan
oleh Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2)
Pasal 27 ayat (1)
“Segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Pasal 28D ayat (1),
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”.
30
Pasal 28I ayat (2),
“Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
Bahwa perbedaan masa jabatan dan periodisasi jabatan kepala
desa dengan presiden maupun gubernur, bupati/walikota akan
memunculkan diskriminasi atau perbedaan perlakuan satu sama lain,
padahal jabatan- jabatan tersebut diperoleh melalui pemilihan langsung
oleh rakyat dan merupakan pejabat eksekutif di wilayah administrasi
masing-masing;
25. Bahwa apabila dibandingkan dengan luas wilayah yang harus diurus
oleh presiden, gubernur, bupati/walikota dengan luas wilayah yang
diurus oleh kepala desa tentunya sangat jauh berbeda, lantas kenapa
justru masa jabatan kepala desa lebih lama dibandingkan dengan masa
jabatan presiden, gubernur, bupati/walikota. Seyogianya masa jabatan
yang perlu diperlama apabila melihat dari aspek luas wilayah yang
diurusi adalah jabatan presiden, gubernur, bupati/walikota bukan malah
kepala desa. Oleh karena itu hal yang paling pokok sebenarnya adalah
kemampuan kepala desa dalam memimpin. Jika kepala desa tidak
mampu memimpin maka sangat diperlukan pergantian dalam waktu
yang cepat. Hal tersebutlah yang diminta oleh para Pemohon dalam
Permohonan a quo;
26. Bahwa pembentuk UU tidak memberikan penjelasan terkait dengan
alasan pengaturan masa jabatan kepala desa yang boleh menjabat
selama 6 (enam) tahun dengan periodisasi sebanyak 3 (tiga) kali.
Pembentuk UU tidak berangkat dari basis argumentasi yang kuat,
pengaturan masa jabatan tersebut secara tibat-tiba diatur sedemikian di
dalam UU Desa. Oleh karena itu sudah sepatutnya pengaturan
mengenai masa jabatan dan periodisasi jabatan kepala desa merujuk
pada UUD 1945.
31
B. Pembatasan Kekuasaan yang Rasional Sesuai Konstitusi
Berimplikasi pada Percepatan Proses Pembangunan Desa
1. Sejak berlakunya UU Desa, paradigma dan political will pemerintah tidak
lagi menempatkan desa sebagai wilayah administrasi formalitas belaka,
namun desa ditempatkan sebagai tiang penyanggah pembangunan
negara. Desa tidak hanya sebagai objek pembangunan namun juga
sebagai subjek pembangunan (“Desa membangun” dan “membangun
Des”). Motto “membangun Indonesia dari pinggiran” (https://setkab.go.id
/membangun-indonesia-dari-pinggiran-desa/) berimplikasi pada aspek
sosial, politik, dan ekonomi desa. Dengan visi tersebut maka suatu
keniscayaan bagi desa memiliki sistem demokrasi yang sejalan dengan
UUD 1945 yang menganut prinisp dasar, yaitu adanya pembatasan
kekuasaan, adanya perlindungan hak asasi manusia, dan adanya
pasrtisipsi rakyat dalam roda pemerintahan. Pembatasan kekuasaan
dimaksud harus sesuai juga dengan pembatasan yang dikenal dalam
UUD 1945, yaitu 5 (lima) tahun per satu periode dan hanya boleh
menjabat sebanyak 2 (dua) periode;
2. Secara sosiologis, jelas bahwa untuk menciptakan masyarakat adil dan
makmur seperti yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945,
bangsa Indonesia harus memulai paradigma pembangunan dari bawah
(desa) karena sebagian besar penduduk Indonesia beserta segala
permasalahannya tinggal di desa. Pembangunan dari desa akan
berjalan dengan baik bilamana memiliki pemimpin yang amanah,
memiliki kemampuan, dan tentunya berkompeten dan kapabel;
3. Sebagai
bagian
dari
pembangunan
nasional,
pembangunan
masyarakat desa dikonseptualisasikan dengan kemandirian dan
peningkatan
ekonomi
yang
berdampak
pada
kesejahteraan.
Kemandirian itu sama dengan otonomi Desa. Gagasan otonomi Desa
sebenarnya mempunyai relevansi (tujuan dan manfaat) sebagai berikut:
a) Memperkuat kemandirian Desa sebagai basis kemandirian NKRI;
b) Memperkuat posisi Desa sebagai subyek pembangunan;
32
c) Mendekatkan perencanaan pembangunan ke masyarakat;
d) Memperbaiki pelayanan publik dan pemerataan pembangunan;
e) Menciptakan efisiensi pembiayaan pembangunan yang sesuai
dengan kebutuhan lokal;
f)
Menggairahkan ekonomi lokal dan penghidupan masyarakat Desa;
g) Memberikan kepercayaan, tanggungjawab dan tantangan bagi
Desa untuk membangkitkan prakarsa dan potensi Desa;
h) Menempa kapasitas Desa dalam mengelola pemerintahan dan
pembangunan;
i)
Membuka arena pembelajaran yang sangat berharga bagi
pemerintah Desa, lembaga-lembaga Desa dan masyarakat.
j)
Merangsang tumbuhnya partisipasi masyarakat lokal.
Hal-hal tersebut di atas tidak akan tercapai bilamana kepala desa
yang menjabat tidak memiliki kemampuan atau bahkan melakukan
kesewenang-wenangan dan penyelewengan keuangan desa untuk
kepentingan pribadi. Oleh karena itu dibutuhkan pergantian kepala desa
dalam kurun waktu yang relatif cepat;
4. Jika pemerintah desa menjadi sentrum kekuasaan politik maka kepala
desa (lurah desa) merupakan personifikasi dan representasi pemerintah
Desa. Semua perhatian di desa ditujukan kepada kepala desa secara
personal. “Hitam putihnya desa ini tergantung pada kepala desanya”,
kepala desa harus mengetahui semua hajat hidup orang banyak,
sekalipun hanya selembar daun yang jatuh dari pohon. Kepala desa
juga menjadi sentral pembangunan karena kepala desa merupakan
pengelola keuangan desa. Jika desanya maju berarti kepala desanya
memiliki kemampuan yang baik namun jika kepala desanya tidak
memiliki kemampuan maka akan menghambat pembangunan desa;
5. Yang menjadi persoalan dengan pengaturan masa jabatan kepala desa
yang terdapat dalam Pasal 39 UU Desa adalah bilamana kepala desa
yang terpilih tidak memiliki kemampuan dalam membangun dan
memajukan
desa
sehingga
berdampak
pada
tertinggalnya
33
perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Bilamana kepala desa
tidak memiliki kemampuan atau bahkan melakukan kesewenang-
wenangan dan tidak menggunakan keuangan desa dengan benar
(korupsi) maka “pembangunan dari desa, membangun Indonesia dari
pinggiran, desa sebagai subjek” tidak akan terlaksana. Satu-satunya
solusi untuk mengatasi hal tersebut adalah dengan melakukan
pergantian kepala desa. Namun pergantian kepala desa dalam Pasal 39
ayat (1) harus menunggu 6 (enam) tahun, waktu yang sangat lama.
Seyogianya pemilihan dilakukan dalam 5 (lima) tahun, karena dalam
kurun waktu 1 (satu) tahun dapat dilakukan perubahan-perubahan yang
sangat berarti bagi kemajuan dan pembangunan desa. Hal ini makin
diperparah dengan hak periodisasi yang diberikan kepada kepala desa
sebanyak 3 (tiga) kali yang tentunya akan membuka peluang kepala
desa yang “tidak benar” menjabat selama 18 (delapan belas) tahun.
Waktu yang sangat cukup untuk menghancurkan desa. Hal tersebut
bisa saja terjadi jika calon kepala desa petaha melakukan tindakan-
tindakan yang tidak fair dalam proses pemilihan (politik uang, uang yang
dikorupsikan dari keuangan desa) atau memanfaatkan perangkat desa
yang dia angkat untuk melakukan kampanye dan meminta keluarga
perangkat desa memilih dia pada saat pemilihan sehingga kepala desa
tersebut dapat menjabat hingga 3 (tiga). Namun jika dibatasi 2 (dua)
periode maka peluang kepala desa yang “tidak benar” hanya memiliki
kesempatan selama 10 (sepuluh) tahun;
6. Bahwa terkait dengan alasan yang berkembang mengapa desain masa
jabatan kepala desa cukup lama karena untuk menghindari adanya
disintegrasi sosial (konflik horizontal) yang berlarut-larut sehingga
menurunkan kohesi sosial dan berdampak pada kinerja kepala desa.
Menurut para Pemohon alasan tersebut terlalu dangkal dan terkesan
mengada-ngada. Untuk membantah alasan tersebut para Pemohon
perlu mengemukakan hal-hal berikut:
34
a. Pertama, konflik atau disintegritas akan selalu tercipta bilamana
masyarakat diperhadapkan pada dua pilihan atau lebih. Hal tersebut
merupakan fenomena sosial yang sangat wajar, jangankan
masyarakat yang merupakan kumpulan orang (pribadi), diri sendiri
bilamana diperhadapkan pada dua pilihan akan menyebabkan
konflik batin. Hati memilih a sedangkan pikiran memilih b. Oleh
karena itu fenomena sosial berupa disintegrasi merupakan hal yang
sangat lumrah dan wajar terjadi. Jikalau menghendaki tidak adanya
konflik atau disintegrasi sosial maka pemilihan kepala desa secara
langsung ditiadakan saja, kepala desa lebih baik ditunjuk dari ASN
kabupaten/kota.
b. Bahwa alasan konflik atau disintegritas sosial terlalu didramatisir.
Sesunggunya konflik tersebut tidak seperti yang digembor-
gemborkan
oleh
beberapa
pihak
yang
penyelesaiannya
membutuhkan waktu yang sangat lama. Setelah selesai pemilihan
kepala desa masyarakat desa akan kembali fokus pada kehidupan
masing-masing, masyarakat akan kembali ke ladang masing-
masing, kebun karet masing-masing, ataupun ke sawah masing-
masing. Konflik akan segera menghilang. Masyarakat akan kembali
ketemu di rumah ibadah masing-masing seperti masjid ataupun
gereja, dimana selesai melakukan ibadah masing-masing akan
saling berjabat-tangan. Bahkan konflik tersebut akan hilang dengan
sendirinya dalam 2 hingga 3 bulan.
c. Bahwa selain itu peran keala desa juga sangat diperlukan untuk
meredam konflik yang terjadi pasca pemilihan, oleh karena itu
diperlukan kepala desa yang memiliki kemampuan keemimpinan
yang cukup baik.
35
C. Kekuasaan yang Terlalu Lama Bertentangan dengan Prinsip Negara
Hukum dan akan Menciptakan Peluang Koruptip yang sangat besar
dan Arogansi Kekuasaan serta Tirani di Tingkat Pemerintahan Desa
1. Bahwa Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana diamanatkan
oleh Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Menurut Mahkaman dalam Putusan
Nomor 91/PUU-XX/2022 pada paragraf [3.15] dan kalimat terakhir salah
satu prinsip negara hukum adalah pembatasan masa jabatan dan
periodisasi jabatan.
[3.15] … Selain itu, pembatasan masa jabatan dan periodisasi
jabatan dapat memenuhi salah satu prinsip negara hukum
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Pertimbangan
tersebut
tentunya
sangat
relevan
dengan
Permohonan a quo. Pemohon berpendapat bahwa prinsip negara
hukum akan tercapai secara paripurna di tingkat pemerintahan desa
bilamana masa jabatan dan periodisasi jabatan kepala desa sesuai
dengan pengaturan masa jabatan yang terdapat dalam UUD 1945;
2. Masa jabatan hingga 6 (enam) dengan periodisasi sebanyak 3 (tiga) kali
yang apabila dijumlahkan sebanyak 18 (delapan belas) tahun
merupakan masa jabatan yang terlampau panjang dan tidak sesuai
dengan
prinsip
konstitusionalisme
yang
menghendaki
adanya
pembatasan kekuasaan dan menghindari excessive atau abuse of
power. Limitasi kekuasaan ini dapat dilakukan dengan pengaturan masa
jabatan kepala desa yang rasional sesuai dengan UUD 1945. Apabila
tetap bertahan pada pengaturan Pasal 39 UU Desa maka akan
membuka ruang abuse of power yang berseberangan dengan prinsip
konstitusionalisme, negara hukum, dan demokrasi konstitusional;
3. Aturan mengenai terlampau panjangnya masa jabatan dan periodisasi
jabatan kepala desa berpotensi menimbulkan institusional disaster,
sebab aturan ini bertentangan dengan prinsip konstitusionalisme,
prinsip proporsionalitas, tidak disusun dengan landasan argumentasi
yang rasional dan komprehensif sebagaimana para Pemohon uraikan
tidak memikirkan arah, penguatan, dan grand design pembanguan dan
36
kemajuan desa, yang dapat berujung pada pelanggaran hak
konstitusional warga negara, terutama berkenaan dengan Pasal 27 ayat
(1), Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal
28I ayat (2);
4. Lemahnya transparansi adalah problem lain yang melengkapi lemahnya
akuntabilitas pemerintah desa, yang bisa dilihat dari sisi kebijakan,
keuangan dan pelayanan administratif. Kebijakan Desa umumnya
dirumuskan dalam kotak hitam oleh elite desa, serta kurang ditopang
proses belajar dan partisipasi yang memadai. Masyarakat desa, yang
menjadi obyek risiko kebijakan, biasanya kurang mengetahui informasi
kebijakan dari proses awal. Pemerintah Desa sudah mengaku berbuat
secara transparan ketika melakukan sosialisasi kebijakan kepada warga
masyarakat. Dengan minimnya transparan akan membuka peluang
terjadinya tindakan-tindakan koruptif oleh kepala desa. https://nasional.
kompas.com/read/2022/10/18/17543511/firli-bahuri-prihatin-sudah-686
-kepala-desa-dan-perangkatnya-terjerat.
Data di atas hanya yang muncul di permukaan, masih banyak
korupsi dana desa yang dilakukan oleh kepala desa tidak terkuak.
5. Pengelolaan keuangan dan pelayanan juga sedikit-banyak bermasalah.
Warga umumnya tidak memperoleh informasi secara transparan
bagaimana keuangan dikelola, seberapa besar keuangan Desa yang
diperoleh dan dibelanjakan, atau bagaimana hasil lelang tanah kas Desa
dikelola, dan seterusnya. Masyarakat juga tidak memperoleh informasi
secara transparan tentang prosedur dan biaya memperoleh pelayanan
administratif. Lemahnya partisipasi (voice, akses, dan kontrol)
masyarakat merupakan sisi lain dari lemahnya praktik demokrasi di
tingkat Desa. Lagi-lagi hal ini akan menimbukan tindakan korupsi yang
dilakukan oleh kepala desa, apalagi dengan masa jabatan yang sangat
lama.
6. Bahwa Mahkamah dalam pertimbangannya dalam nomor [3.11]
Paragraf 5 (lima) pada Putusan Nomor 42/PUU-XIX/2021 menyatakan:
37
[3.11]
Bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dikemukakan di atas, pembatasan masa jabatan kepala desa
merupakan salah satu semangat penting yang dikehendaki oleh
pembentuk undang-undang. Bahkan, sejak berlakunya UU 5/1979,
pembatasan tidak hanya dimaksudkan untuk masa jabatan tetapi
juga untuk membatasi periodesasi masa jabatan. Dalam batas
penalaran yang wajar, pembatasan demikian tidak hanya sebatas
dimaksudkan untuk membuka kesempatan kepastian terjadinya
alih generasi kepemimpinan di semua tingkatan pemerintahan
termasuk di tingkat desa, tetapi juga mencegah penyalahgunaan
kekuasaan (power tends to corrupt) karena terlalu lama berkuasa.
Namun pertimbangan Mahkamah di atas sepanjang mengenai
penyalahgunaan kekuasaan masih berpeluang besar terjadi, hal
tersebut disebabkan oleh masa jabatan kepala desa yang sangat lama
dengan periodisasi sebanyak 3 (tiga) kali.
7. Bahwa salah bentuk arogansi yang dilakukan oleh kepala desa adalah
pada proses pengangkatan perangkat desa. Kepala desa seringkali
mengangkat perangkat desa yang memiliki hubungan politis,
kekeluargaan, maupun hubungan kekerabatan yang dekat dengan
kepala desa. Salah satu contoh nyata adalah proses pengangkatan
kepala desa yang terjadi di desa Pemohon I, tepatnya pada Desa
Ononamolo Tumula, Kec. Alasa, Kab. Nias Utara. Walaupun telah
dilakukan penyeleksian dan penyaringan perangkat desa, namun
kepala desa tidak tunduk pada nilai hasil seleksi tersebut. Kepala desa
justru mengangkat peserta seleksi perangkat desa dengan nilai urutan
ketiga (peringkat)- (Bukti P-4). Kepala desa dengan sewenang-wenang
dan penuh arogansi lebih memilih untuk mengangkat perangkat desa
yang memiliki hubungan kepentingan dengan dirinya. Karena peserta
dengan peringkat I hendak memperjuangkan haknya, maka yang
bersangkutan bersama-sama dengan masyarakat desa melayangkan
surat keberatan (Bukti P-15) kepada kepala desa hingga bupati namun
surat keberatan tersebut diabaikan dan sama sekali tidak ditanggapi
oleh kepala desa maupun bupati.
38
8. Salah satu bukti arogansi yang diselimuti hawa nafsu kepala desa
adalah yang terjadi akhir-akhir ini adalah adanya tuntutan dari kepala
desa seluruh Indonesia agar masa jabatan diperpanjang hingga 9
(sembilan) tahun. Tuntutan yang sangat tidak masuk akal dan tentunya
membunuh nilai-nilai demokrasi yang telah dibangun oleh pejuang
reformasi dan pastinya bertentangan dengan prinsip negara hukum.
bilamana hal ini dikabulkan maka kepala desa dapat mejabat hingga 27
(dua puluh tujuh) tahun, hanya berjarak 5 (lima) tahun dari jabatan
presiden Indonesia kedua yang mebawa pada kemerosotan demokrasi
dan meningkatnya tindakan otoriterianisme, namun ada juga yang
menyatakan 9 (sembilan) tahun dengan 2 (dua) periode. adagium
“power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely” yang
dikemukan oleh Lord Acton sangat terbukti pada tuntutan kepala desa
seluruh Indonesia yang meminta perpanjangan hingga 9 (sembilan)
tahun. Tuntutan tersebut telah diterima oleh DPR RI dan tidak tertutup
kemungkinan akan diakomodir pada revisi UU Desa;
9. Menurut Pemohon tuntutan tersebut muncul akibat adanya kesempatan
awal yang diberikan oleh pembentuk UU yang mengatur masa jabatan
6 (enam) tahun bagi kepala desa, merasa tidak puas maka tuntutan
tersebutpun muncul. Manusia merupakan wadahnya hawa nafsu, akan
selalu merasa kurang-dan kurang. Mahkamah harus bertindak untuk
mebatasi masa jabatan dan periodesasai jabatan kepala desa agar
sesuai dengan prinsip UUD 1945 dan Pemohon meminta agar dalam
pertimbangannya Mahkamah memberikan penjelasan bahwa masa
jabatan dan periodisasi kepala desa tidak boleh ditambah. Hal ini dalam
rangka menjalankan fungsi mahkamah yaitu sebagai pengawal
konstitusi (the guardian of the constitution) dan sebagai pengawal
demokrasi (the guardian of the democracy);
10. Bahwa selain efek negatif tersebut di atas, jabatan 3 (tiga) periode
kepala desa dijadikan sebagai referensi oleh pendukung presiden
Jokowi untuk menjabat sebanyak 3 (tiga) periode. Lagi-lagi jabatan 3
39
(tiga) periode menimbulkan hal yang begitu buruk dalam sistem
ketatanegaraan
Indonesia.
https://nasional.tempo.co/read/1576462/
dukung-jokowi-3-periode-asosiasi-kepala-desa-pembina-kami-pak-
luhut
D. Menyoal Pendirian Mahkamah tentang Open Legal Policy
1. Bahwa dalam beberapa putusannya, sepanjang mengenai masa
jabatan, usia pensiun, presidential threshold maupun segala hal yang
berkaitan dengan angka-angka Mahkamah telah menetapkan bahwa
hal tersebut merupakan open legal policy (kebijkan hukum terbuka);
2. Namun menurut para Pemohon, Permohonan a quo memiliki
karakteristik yang berbeda dengan perkara-perkara tersebut di atas.
Permohonan a quo menyangkut kualitas demokrasi khususnya
demokrasi di tingkat desa. Indonesia merupakan salah satu negara
demokrasi terbesar di dunia. Dengan fakta yang demikian maka sifat
dari ‘besar’ tersebut bukan hanya dilihat dari aspek kuantitas namun
sejatinya juga harus dilihat dari aspek kualitas. Demokrasi yang tumbuh
dan berkembang di desa sesungguhnya cerminan kualitas demokrasi
Indonesia pada umumnya. Bilamana kualitas demokrasi di tingkat desa
menurun maka sedikitnya akan mempengaruhi kualitas demokrasi di
seluruh Indonesia. Oleh karena itu kepekaan warga desa terhadap
demokrasi harus tetap dijaga dan dipelihara. Namun bilamana merujuk
pada pertimbangan yang para Pemohon uraikan pada angka 18
(delapan belas) huruf A maka niscaya lambat laun minat warga desa
terhadap demokrasi aan menurun;
3. Bahwa salah satu fungsi Mahkamah adalah sebagai pengawal konstitusi
(the guardian of the constitution) dan sebagai pengawal demokrasi (the
guardian of the democracy). Dari kedua fungsi tersebut, permohonan a
quo memiliki relevansi dan pertautan yang sangat kuat dengan alasan
sebagai berikut:
a. Mahkamah sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the
constitution)
40
1) Mahkamah sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the
constitution) memiliki relevansi bahwa sebagaimana yang telah
para Pemohon uraikan pada huruf A angka 1 hingga angka 4
yang pada pokoknya menjelaskan bahwa pembatasan masa
jabatan merupakan hal prinsipil dan fundamental yang harus
diatur dalam konstitusi, oleh karena itu UUD 1945 telah
mengakomodir hal tersebut dengan lahirnya Pasal 7 yang
mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden. Namun
demikian sekali lagi para Pemohon mengajak Para Yang Mulia
Majelis Hakim untuk tidak melihat pasal a quo dari sudut pandang
subjek yang diatur, namun jauh menggali ke dalam yaitu
semangat dan sejarah lahirnya Pasal tersebut.
2) Norma dalam Pasal 7 a quo telah menjadi preseden umum dan
diikuti oleh jabatan-jabatan politis lainnya seperti gubernur,
bupati/walikota, direksi perusahaan, dan bahkan diikuti oleh
Organisasi Advokat sebagaimana putusan Mahkamah yang telah
disebut sebelumnya. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa
jabatan politik yang diperoleh melalui proses pemilihan masa
jabatan dan periodisasinya seyogianya merujuk pada Pasal 7
UUD 1945.
3) Namun berkenaan dengan masa jabatan dan periodisasi kepala
desa masih menimbulkan persoalan konstitusionalitas karena
tidak sesuai dengan UUD 1945 sehingga perlu adanya
penyesuaian agar terciptanya demokrasi dan negara hukum
yang sesuai dengan konstitusi. Oleh karena itu Mahkamah harus
menjalankan fungsi pengawal konstitusi (the guardian of the
constitution) untuk menjaga konstitusi dari ketidaksuaian yang
terdapat dalam Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) UU Desa.
b. Mahkamah sebagai pengawal demokrasi (the guardian of the
democracy)
41
1) Bahwa kekuasaan kepala desa yang terlalu lama akan
menimbulkan efek domino di tengah-tengah masyarakat desa.
Sebagaimana telah para Pemohon uraikan bawa wajah
demokrasi bagi sebagian masyarakat desa adalah pada saat
adanya pemilihan kepala desa. Bilamana jangka waktu pemilihan
kepala desa terlalu lama maka akan menghilangkan minat
masyarakat desa berpatisipasi dalam roda pemerintahan desa.
Bukan hanya dari sisi masyarakat desa, kepala desa yang terlalu
lama menjabat berpotensi sewenang-wenang sehingga aspirasi
dan suara masyarakat desa tidak didengar dan dipertimbangkan.
Hal tersebut merupakan bagian yang terintegrasi dengan
demokrasi.
2) Bahwa tidak berjalannya demokrasi sesuai dengan prinsip
konstitusi akan menciptakan tindakan koruptif dan kesewenang-
wenangan di tingkat desa.
3) Oleh karena itu untuk menghindari dampak negatif dan degradasi
kualitas demokrasi di tingkat desa maka Mahkamah harus
menjalankan fungsi sebagai pengawal demokrasi (the guardian
of the democracy).
11. Bahwa pendirian Mahkamah terkait dengan masa jabatan yang
menurut Mahkamah merupakan open legal policy, maka perlu para
Pemohon uraiakan bahwa terdapat beberapa putusan Mahkamah
yang tidak selalu menempatkan masa jabatan sebagai open legal
policy, salah satunya adalah Putusan Nomor 91/PUU-XX/2022
tentang masa jabatan dan periodisasi ketua Organisasi Advokat.
Dalam putusan tersebut Mahkamah menetapkan jika masa jabatan
ketua Organisai Advokat adalah selama 5 (lima) tahun dengan 2 (dua)
periode. Walaupun konstruksi berpikirnya adalah adanya kekosongan
dan ketidakpastian hukum mengenai masa jabatan dan periodisasi
ketua Organisasi Advokat karena UU Advokat tidak mengatur
mengenai hal tersebut namun yang harus dilihat adalah Mahkamah
42
bergeser dari pendiriannya tentang open legal policy, padahal
sebenarnya masa jabatan dan periodisasi ketua Organisasi Advokat
diatur melalui AD/ART;
12. Bahwa bilamana Mahkamah tetap berpendirian masa jabatan
merupakan open legal policy maka yang menjadi pertanyaan
mendasar adalah bagaimana jika pembentuk undang-undang
menetapkan masa jabatan kepala desa selama 10 (dua puluh) atau
20 (dua puluh) tahun per periode dan dapat menjabat sebanyak 5
(lima) periode, apakah Mahkamah akan tetap menyatakan masa
jabatan merupakan open legal policy?;
13. Bahwa persoalan open legal policy ini tidak tertutup kemungkinan
akan merembet pada masa jabatan gubernur, bupati/walikota yang
pengaturannya diatur dalam level undang-undang. Bilamana
pembentuk undang-undang mengatur gubernur, bupati/walikota
dapat menjabat selama 10 (sepuluh) atau 20 (dua puluh) tahun
dengan 5 (lima) periode apakah Mahkamah tidak bertindak untuk
menjalankan fungsi sebagai penjaga demokrasi (the guardian of the
democracy) atau tetap menyatakan bahwa hal tersebut merupakan
open legal policy? Oleh karena itu, pada uraian sebelumnya para
Pemohon menyatakan pengaturan masa jabatan merupakan hal
prinsipil dan fundamental sehingga perlu adanya penyelarasan masa
jabatan politik yang dipilih melalui proses pemilihan dengan
berpedoman pada Pasal 7 UUD 1945. Dengan demikian semangat
yang terdapat dalam Pasal 7 UUD 1945 harus diadopsi dalam seluruh
tingkatan jabatan politik termasuk kepala desa;
14. Bahwa oleh karena itu, sebagai jalan tengah dan demi tegaknya
konstitusi yang menjungjung tinggi prinsip demokrasi, maka
merupakan keniscayaan masa jabatan kepala desa disesuaikan
dengan pengaturan yang terdapat dalam Pasal 7 UUD 1945;
15. Bahwa selain pertimbangan di atas, saat ini tengah bergulir pengujian
Pasal 7A ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
43
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi dengan register perkara Nomor
121/PUU-XX/2022. Pasal tersebut mengatur tentang usia pensiun
bagi panitera Mahkamah Konstitusi. Para Pemohon perkara Nomor
121/PUU-XX/2022 dalam Petitumnya meminta agar usia pensiun
panitera Mahkamah Konstitusi disetarakan dengan usia pensiun
panitera Mahkamah Agung. Saat ini permohonan tersebut telah
masuk dalam persidangan ke-V dengan agenda mendengarkan
keterangan presiden.
16. Bila mengacu pada pendirian Mahkamah yang menyatakan bahwa
hal-hal yang berkaitan dengan angka termasuk masa jabatan
merupakan open legal policy, namun pada perkara tersebut
Mahkamah memberikan kesempatan kepada Presiden dan DPR
untuk menyampaikan keterangan. Seharusnya perkara tersebut
dapat dengan mudah diputus oleh Mahkamah dengan mendasari
pada dalil open legal policy;
17. Oleh karena pengujian ini berkaitan dengan hal prinsipil dan
fundamental yang telah diatur dalam UUD serta berkaitan dengan
demokrasi dimana salah satu fungsi Mahkamah pengawal demokrasi
(the guardian of the democracy) maka penting bagi Mahkamah untuk
mengabulkan permohonan a quo atau setidak-tidaknya Mahkamah
memberikan
kesempatan
kepada
para
Pemohon
untuk
mendengarkan pertimbangan dari pembentuk undang-undang baik
DPR maupun Presiden terkait dengan pengaturan masa jabatan dan
periodisasi kepala desa. Para Pemohon memohon agar diberikan hak
yang sama seperti pada perkara Nomor 121/PUU-XX/2022;
18. Bahwa jikalaupun Mahkamah berpendapat norma dalam Pasal 39
ayat dan ayat (2) tidak inkonstituional, namun para Pemohon
memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk tetap
membatasi periodisasi masa jabatan kepala desa dari 3 (tiga) periode
menjadi 2 (dua) periode, hal tersebut untuk menyesuaikan dengan
44
Naskah Akademik RUU UU Desa yang belum tekontaminasi dengan
lobi-lobi politik antar fraksi. Selain itu hal ini bertujuan untuk
mencegah terjadinya seseorang menjabat kepala desa terlalu lama.
Oleh karena itu jikalaupun masa jabatan kepala desa tetap 6 tahun
maka para Pemohon memohon Mahkamah tetap mengabulkan
Petitum angka 3 (tiga) dan 5 (lima) para Pemohon, sehingga periode
jabatan kepala desa cukup 2 (dua) kali;
19. Bahwa seluruh dalil dan argumentasi sebagaimana yang telah para
Pemohon uraikan berlaku juga bagi Penjelasan Pasal 39 ayat (1) dan
ayat (2) karena Penjelasan Pasal a quo memilik makna dan maksud
yang sama. Oleh karena itu, bilamana permohonan a quo dikabulkan
maka berlaku secara mutatis mutandis pada bagian penjelasannya.
Khusus untuk Pasal 39 ayat (2) penjelasannya disesuaikan dengan
Putusan Mahkamah Nomor 42/PUU-XIX/2021.
V. PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,
dengan ini para Pemohon memohon kepada para Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai
berikut:
1.
Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor
5495) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “Kepala Desa memegang jabatan selama 5 (lima)
tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.”;
3.
Menyatakan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor
5495) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
45
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-
turut atau tidak secara berturut-turut.”;
4.
Menyatakan Penjelasan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014,
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia ahun 2014,
Nomor 5495) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “Yang dimaksud dengan “terhitung
sejak tanggal pelantikan” adalah seseorang yang telah dilantik sebagai
Kepala Desa maka apabila yang bersangkutan mengundurkan diri sebelum
habis masa jabatannya dianggap telah menjabat satu periode masa
jabatan 5 (lima) tahun.”;
5.
Menyatakan Penjelasan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014,
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia ahun 2014,
Nomor 5495) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “Kepala desa yang sudah menjabat 1
(satu) periode, baik berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan undang-undang
sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat 1 (satu) periode.
Begitu pula, bagi kepala desa yang sudah menjabat 1 (satu) periode, baik
berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa maupun berdasarkan undang-undang sebelumnya masih
diberi kesempatan untuk menjabat 1 (satu) periode”.”;
6.
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memiliki pendapat
lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
46
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-3 yang disahkan dalam persidangan pada 1 Maret 2023, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa;
2.
Bukti P-2 :
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3.
Bukti P-3 :
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Eliadi Hulu;
Selain itu, para Pemohon juga mengajukan alat bukti surat/tulisan yang
diberi tanda bukti P-4 sampai dengan bukti P-11 yang diterima Mahkamah pada 6
Maret 2023, sebagai berikut:
1.
Bukti P-4
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Saiful
Salim, S.H.;
2.
Bukti P-5
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama M. Andrean
Saefudin;
3.
Bukti P-6
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Meky Yadi
Saputra B.;
4.
Bukti P-7
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Salmen
Jaindru Purba;
5.
Bukti P-8
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Subadria
A.;
6.
Bukti P-9
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Randika
Fitrah Darmawan;
7.
Bukti P-9A :
Print out Tangkapan Layar Komentar Youtube Salah
Seorang
Warga
Negara
pada
Chanel
Youtube
“Pawartos
Ndeso”
dengan
link
https://youtu.be/wETqpYIfals;
8.
Bukti P-9B : Print out Tangkapan Layar Komentar Youtube Salah
Seorang
Warga
Negara
pada
Chanel
Youtube
47
“Pawartos
Ndeso”
dengan
link
https://youtu.be/wETqpYIfals;
9.
Bukti P-9C :
Fotokopi Halaman Awal dan Halaman 11 (sebelas)
Risalah Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang
tentang Desa, Tanggal 24 Mei 2012;
10.
Bukti P-9D :
Fotokopi Halaman Awal dan Halaman 96 (sembilan
puluh enam) Naskah Akademik Rancangan Undang-
Undang tentang Desa;
11.
Bukti P-10
:
Fotokopi Lampiran Peraturan Kepala Desa Ononamolo
Tumula Nomor: 28 Tahun 2022, Tanggal: 28 Juni 2022,
tentang Tugas dan Fungsi Tim Serta Pelaksanaan Ujian
Tertulis Pada Penjaringan dan Penyaringan Perangkat
Desa Di Desa Ononamolo Tumula (Hasil Ujian Tertulis
Perpanjangan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat
Desa);
12.
Bukti P-11
:
Fotokopi
Tanda
Terima
Surat
Keberatan
yang
dilayangkan oleh Peserta Peringkat Satu kepada
Kepala Desa;
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
48
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 baik pengujian formil
maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil norma Pasal 39
ayat (1) dan ayat (2) beserta Penjelasan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7
dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495), selanjutnya
disebut UU 6/2014, terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
49
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
50
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma yang terdapat dalam Pasal
39 ayat (1) dan ayat (2) beserta Penjelasan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) [Sic!]
UU 6/2014, yang masing-masing menyatakan sebagai berikut:
Pasal 39
(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak
tanggal pelantikan.
(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling
banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara
berturut-turut.
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur oleh Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal
28I ayat (2) UUD 1945;
3. Bahwa para Pemohon adalah warga negara Indonesia yang berdasarkan alamat
pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagian para Pemohon tinggal di pedesaan
yang kepala desanya dipilih melalui pemilihan langsung sehingga para Pemohon
memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa dan sebagian
para Pemohon tinggal di kelurahan yang secara yuridis lurahnya menjabat
karena adanya penunjukan oleh bupati/walikota;
4. Bahwa menurut para Pemohon kepala desa yang dipilih melalui pemilihan
langsung merugikan hak konstitusionalnya karena para Pemohon harus
menunggu selama 6 (enam) tahun untuk dapat ikut dalam kontestasi pemilihan
kepala desa, termasuk apabila kepala desa dalam menjalankan pemerintahan
desa selama 6 (enam) tahun ke depan ternyata tidak memiliki kemampuan
leadership dan manajemen yang baik (tidak berkompeten dan tidak kapabel)
sehingga berdampak pada terhambatnya perkembangan dan kemajuan desa
atau bahkan menimbulkan kesengsaraan bagi masyarakat desa. Selain itu
dengan adanya periodisasi sebanyak 3 (tiga) periode yang diberikan kepada
kepala desa semakin menghambat hak kontitusional para Pemohon untuk
berpartisipasi dalam proses pemilihan apabila para Pemohon akan mencalonkan
diri sebagai kepala desa. Apabila kepala desanya adalah petahana yang
51
melakukan tindakan koruptif maka para Pemohon harus menunggu 18 tahun
untuk dapat ikut proses pemilihan kepala desa secara adil dan fair tanpa dihantui
ketidakadilan dari petahana;
5. Bahwa terkait dengan para Pemohon yang secara yuridis formil alamat
tinggalnya di kelurahan di mana lurahnya menjabat karena penunjukkan oleh
bupati/walikota merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena para Pemohon
merupakan pembayar pajak dan penikmat manfaat dari APBN sehingga apabila
dana desa yang diambil dari APBN dikorupsi oleh kepala desa maka akan
merugikan para Pemohon. Selain itu, dari segi karier politik, tidak tertutup
kemungkinan para Pemohon akan menjabat sebagai presiden, gubernur, atau
bupati/walikota namun terdapat ketidaksamaan kedudukan di dalam hukum dan
pemerintahan, dan adanya perlakuan yang berbeda di mata hukum, serta
adanya diskriminasi antara periodisasi masa jabatan presiden, gubernur, atau
bupati/walikota yang hanya 2 (dua) periode dengan kepala desa yang memiliki
periode masa jabatan sebanyak 3 (tiga) periode;
Berdasarkan seluruh uraian pada angka 1 sampai angka 4 di atas, terlepas
dari terbukti atau tidak terbuktinya dalil para Pemohon perihal pertentangan norma
dalam pasal-pasal yang dimohonkan pengujian terhadap UUD 1945, penting bagi
Mahkamah untuk menegaskan terlebih dahulu bahwa pada awalnya permohonan
hanya diajukan oleh 1 (satu) orang Pemohon, kemudian dalam perbaikan
permohonan, Pemohon bertambah 11 orang sehingga menjadi 12 orang Pemohon
dan tidak memberikan kuasa kepada kuasa hukum. Dalam penjelasannya, para
Pemohon membagi dirinya menjadi 2 (dua) kelompok yaitu para Pemohon yang
kepala desanya dipilih melalui pemilihan langsung dan para Pemohon yang secara
yuridis lurahnya menjabat berdasarkan penunjukkan bupati/walikota. Namun, para
Pemohon tidak menguraikan lebih lanjut siapa saja para Pemohon yang secara riil
tinggal di desa di mana kepala desanya dipilih melalui pemilihan langsung dan siapa
saja para Pemohon yang secara riil tinggal di kelurahan di mana secara yuridis
lurahnya menjabat karena penunjukkan bupati/walikota. Lebih lanjut, dalam
persidangan Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda untuk memeriksa
perbaikan permohonan yang dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2023, para
52
Pemohon yang hadir dalam persidangan, baik melalui luring maupun daring adalah
sebanyak 7 (tujuh) orang yaitu Eliadi Hulu (Pemohon I), Saiful Salim (Pemohon II),
M. Andrean Saefudin (Pemohon III), Meky Yadi Saputra (Pemohon IV), Salmen
Jaindru Purba (Pemohon VII), Subadria Nuka (Pemohon IX), dan Randika Fitrah
Darmawan (Pemohon X). Sedangkan, 5 (lima) Pemohon lainnya tidak hadir
walaupun telah dipanggil secara sah dan patut oleh Mahkamah tanpa memberikan
alasan mengenai ketidakhadirannya. Oleh karenanya, Mahkamah menganggap
kelima Pemohon dimaksud tidak serius untuk mengajukan permohonan a quo.
Adapun terhadap 7 (tujuh) Pemohon yang hadir dalam persidangan pada
tanggal 1 Maret 2023, setelah Mahkamah mencermati alat bukti yang diajukan para
Pemohon, dari 7 (tujuh) Pemohon tersebut hanya 1 (satu) Pemohon yang dapat
menjelaskan bahwa dirinya sebagai warga negara Indonesia yang dibuktikan
dengan alat bukti berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yaitu Pemohon I atas nama
Eliadi Hulu [vide bukti P-3], sedangkan 6 (enam) Pemohon lainnya, meskipun juga
telah mengajukan alat bukti berupa KTP kepada Mahkamah [vide bukti P-4 sampai
dengan bukti P-9], namun alat bukti tersebut baru diserahkan pada tanggal 6 Maret
2023 [vide Tanda Terima Nomor 2121-4/PAN.MK/I/2023 tanggal 6 Maret 2023,
pukul 11.33 WIB] sehingga tidak disahkan dalam persidangan dan karenanya tidak
dipertimbangkan oleh Mahkamah. Oleh karenanya, Pemohon II, Pemohon III,
Pemohon IV, Pemohon VII, Pemohon IX, dan Pemohon X tidak dapat membuktikan
kualifikasinya sebagai warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal
51 UU MK.
Bahwa selanjutnya, terhadap kerugian hak konstitusional yang diuraikan
Pemohon I dengan berlakunya Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) beserta Penjelasan
Pasal 39 UU 6/2014, menurut Mahkamah, Pemohon I telah dapat menguraikan
adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara hak konstitusional yang
dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) beserta
Penjelasan Pasal 39 UU 6/2014 yang dimohonkan pengujian. Dalam hal ini,
anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon I diatur dalam Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, yaitu
Pemohon I membutuhkan waktu yang lebih lama untuk dapat mengikuti pemilihan
53
kepala desa karena masa jabatan kepala desa selama 6 (enam) tahun dan dapat
menjadi paling lama 3 (tiga) periode. Lamanya waktu menunggu tersebut semakin
merugikan apabila kepala desa dalam menjalankan pemerintahan desa ternyata
tidak memiliki leadership dan manajemen yang baik (tidak berkompeten dan tidak
kapabel) bahkan menimbulkan kesengsaraan bagi masyarakat desa. Potensi
kerugian hak konstitusional dimaksud tidak akan terjadi apabila permohonan
Pemohon I a quo dikabulkan.
Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, Mahkamah berpendapat
Pemohon I memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
pengujian Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) beserta Penjelasan Pasal 39 UU 6/2014.
Sedangkan, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon VII, Pemohon IX, dan
Pemohon X tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon
dalam pengujian Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) beserta Penjelasan Pasal 39 UU
6/2014. Adapun terhadap Pemohon V, Pemohon VI, Pemohon VIII, Pemohon XI,
dan Pemohon XII yang tidak hadir dalam persidangan Pemeriksaan Pendahuluan
dengan agenda untuk memeriksa perbaikan permohonan pada tanggal 1 Maret
2023 tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut oleh
Mahkamah haruslah dinyatakan gugur.
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon I memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam pengujian Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) beserta
Penjelasan
Pasal
39
UU
6/2014
maka
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon I.
Pokok Permohonan
[3.7] Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal 39
ayat (1) dan ayat (2) beserta Penjelasan Pasal 39 UU 6/2014, Pemohon I
mengemukakan dalil-dalil permohonan yang pada pokoknya sebagai berikut (dalil
selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara):
54
1. bahwa menurut Pemohon I, Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) beserta Penjelasan
Pasal 39 UU 6/2014 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 dengan alasan:
a. Pembatasan masa jabatan Kepala Desa seharusnya selama 5 (lima) tahun
dengan 2 (dua) periode sejalan dengan implementasi dari fakta historis dan
semangat lahirnya Pasal 7 UUD 1945;
b. Masa jabatan kepala desa wajib disesuaikan dengan pembatasan yang telah
ditetapkan oleh UUD 1945, yaitu 5 (lima) tahun dengan periodisasi sebanyak
2 (dua) kali karena merupakan prinsip dasar yang rasional. Hal ini bertujuan
untuk menyesuaikan dengan masa jabatan presiden, gubernur, dan
bupati/walikota agar terciptanya keadilan bagi seluruh pemegang kekuasaan
dan jabatan politis yang diperoleh melalui proses pemilihan. Hal yang sama
juga diikuti oleh perusahaan-perusahaan baik BUMN maupun swasta yang
memberikan masa jabatan kepada direksi maupun komisaris untuk menjabat
selama 5 (lima) tahun;
c. Pembatasan kekuasaan yang rasional dimaksud sesuai dengan konstitusi
sehingga berimplikasi pada percepatan proses pembangunan desa;
d. Kekuasaan yang terlalu lama bertentangan dengan prinsip negara hukum
dan akan menciptakan peluang tindakan koruptif yang sangat besar dan
arogansi kekuasaan serta tirani di tingkat pemerintahan desa;
e. Panjangnya masa jabatan dan periodisasi jabatan kepala desa hingga 3 (tiga)
periode dengan masa jabatan selama 6 (enam) tahun berpotensi
menimbulkan institutional disaster sebab aturan ini bertentangan dengan
prinsip konstitusionalisme, prinsip proporsionalitas, dan tidak disusun dengan
landasan argumentasi yang rasional dan komprehensif sehingga dapat
berujung pada pelanggaran hak konstitusional warga negara;
2. bahwa berdasarkan dalil-dalil permohonan di atas, Pemohon I memohon kepada
Mahkamah untuk:
a. menyatakan Pasal 39 ayat (1) UU 6/2014 bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai,
55
“Kepala Desa memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak
tanggal pelantikan.”
b. menyatakan Pasal 39 ayat (2) UU 6/2014 bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai,
“Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling
banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara
berturut-turut.”
c. menyatakan Penjelasan Pasal 39 ayat (1) [Sic!] UU 6/2014 bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai, “Yang dimaksud dengan “terhitung sejak tanggal
pelantikan” adalah seseorang yang telah dilantik sebagai Kepala Desa maka
apabila yang bersangkutan mengundurkan diri sebelum habis masa
jabatannya dianggap telah menjabat satu periode masa jabatan 5 (lima)
tahun.”
d. menyatakan Penjelasan Pasal 39 ayat (2) [Sic!] UU 6/2014 bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai, “Kepala desa yang sudah menjabat 1 (satu)
periode, baik berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan undang-undang sebelumnya
masih diberi kesempatan untuk menjabat 1 (satu) periode. Begitu pula, bagi
kepala desa yang sudah menjabat 1 (satu) periode, baik berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
maupun berdasarkan undang-undang sebelumnya masih diberi kesempatan
untuk menjabat 1 (satu) periode.”
[3.8] Menimbang bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya, Pemohon
I telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai
dengan bukti P-11, dengan pertimbangan bukti P-1 sampai dengan bukti P-3 telah
disahkan oleh Mahkamah dalam persidangan Pemeriksaan Pendahuluan dengan
agenda untuk memeriksa perbaikan permohonan pada tanggal 1 Maret 2023 [vide
Risalah Sidang Perkara Nomor 15/PUU-XXI/2023, tanggal 1 Maret 2023].
56
Sedangkan, bukti P-4 sampai dengan bukti P-11 diserahkan kepada Mahkamah
pada tanggal 6 Maret 2023 [vide Tanda Terima No. 2121-4/PAN.MK/I/2023 tanggal
06 Maret 2023, pukul 11.33 WIB] oleh karena itu tidak dapat disahkan dalam
persidangan sehingga bukti P-4 sampai dengan bukti P-11 tersebut tidak
dipertimbangkan oleh Mahkamah (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk
Perkara);
[3.9] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas maka
berdasarkan pada Pasal 54 UU MK, Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi
dan relevansinya untuk mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 54 UU MK;
[3.10] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut pokok
permohonan Pemohon I Mahkamah menemukan fakta dalam UU 6/2014 yang
diakses oleh Mahkamah melalui laman peraturan.go.id pada Direktorat Jenderal
Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, pada bagian
Penjelasan Pasal 39 UU 6/2014 tidak terdapat Penjelasan Pasal 39 ayat (1) dan
ayat (2) UU 6/2014 sebagaimana didalilkan Pemohon I. Adapun Penjelasan Pasal
39 UU 6/2014 seutuhnya adalah:
“Yang dimaksud dengan “terhitung sejak tanggal pelantikan” adalah
seseorang yang telah dilantik sebagai Kepala Desa maka apabila yang
bersangkutan mengundurkan diri sebelum habis masa jabatannya
dianggap telah menjabat satu periode masa jabatan 6 (enam) tahun.
Kepala Desa yang telah menjabat satu kali masa jabatan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diberi kesempatan untuk
mencalonkan kembali paling lama 2 (dua) kali masa jabatan. Sementara
itu, Kepala Desa yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diberi kesempatan
untuk mencalonkan kembali hanya 1 (satu) kali masa jabatan” [vide
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495]
Berkenaan dengan substansi Penjelasan Pasal 39 UU 6/2014 di atas, Pemohon I
justru secara berulang kali menyebutkan Penjelasan Pasal 39 a quo dalam dua ayat,
yaitu Penjelasan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) UU 6/2014 sebagaimana
penyebutan tersebut terdapat mulai dari bagian perihal permohonan, posita hingga
petitum. Bahkan, dalam petitum angka 4 dan angka 5, Pemohon I meminta kepada
57
Mahkamah untuk memaknai Penjelasan Pasal 39 ayat (1) UU 6/2014 [vide petitum
angka 4] dan Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU 6/2014 [vide petitum angka 5]
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara
bersyarat. Terhadap petitum angka 4 dan angka 5 dimaksud dikaitkan pula dengan
alat bukti yang diajukan Pemohon I berupa UU 6/2014 [vide bukti P-1], Mahkamah
juga tidak menemukan ketentuan Penjelasan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) UU
6/2014 sebagaimana yang didalilkan Pemohon I. Sehingga, menurut Mahkamah,
petitum angka 4 dan angka 5 dalam permohonan Pemohon I adalah tidak jelas atau
kabur (obscuur). Seandainyapun petitum dimaksud adalah terkait dengan
Penjelasan Pasal 39 UU 6/2014 tanpa mencantumkan ayat, quod non, penting bagi
Mahkamah untuk menegaskan bahwa Mahkamah telah memberikan tafsir terhadap
Penjelasan Pasal 39 UU 6/2014 sebagaimana termaktub dalam amar angka 2
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIX/2021 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 30 September 2021 yang
menyatakan:
“Penjelasan Pasal 39 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai, “Kepala desa yang sudah menjabat 1 (satu) periode, baik
berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa maupun berdasarkan undang-undang sebelumnya masih diberi
kesempatan untuk menjabat 2 (dua) periode. Begitu pula, bagi kepala desa
yang sudah menjabat 2 (dua) periode, baik berdasarkan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan
undang-undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat 1 (satu)
periode”. Sehingga Penjelasan Pasal 39 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495) yang semula berbunyi “Kepala Desa yang telah menjabat satu kali masa
jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diberi
kesempatan untuk mencalonkan kembali paling lama 2 (dua) kali masa jabatan.
Sementara itu, Kepala Desa yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diberi kesempatan untuk
mencalonkan kembali hanya 1 (satu) kali masa jabatan” menjadi selengkapnya
berbunyi “Kepala desa yang sudah menjabat 1 (satu) periode, baik berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
58
maupun berdasarkan undang-undang sebelumnya masih diberi kesempatan
untuk menjabat 2 (dua) periode. Begitu pula, bagi kepala desa yang sudah
menjabat 2 (dua) periode, baik berdasarkan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan undang-
undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat 1 (satu) periode”.
Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, menurut
Mahkamah, petitum permohonan Pemohon I angka 4 dan angka 5 tidak jelas atau
kabur (obscuur). Seandainyapun dalil Pemohon I tidak kabur, quod non, Mahkamah
telah berpendirian terkait dengan konstitusionalitas Penjelasan Pasal 39 UU 6/2014
yang menurut Mahkamah hingga saat ini belum ada alasan kuat untuk mengubah
pendirian Mahkamah dimaksud.
[3.11] Menimbang bahwa selanjutnya, Mahkamah akan mempertimbangkan dalil
pokok permohonan Pemohon I berkenaan dengan pengujian norma Pasal 39 UU
6/2014. Namun demikian, sebelum mempertimbangkan lebih lanjut dalil pokok
permohonan Pemohon I berkenaan dengan pengujian norma Pasal 39 UU 6/2014,
Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan permohonan Pemohon I
berkaitan dengan ketentuan keberlakuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), sehingga terhadap norma a quo
dapat dimohonkan kembali.
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang
telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Terhadap persoalan tersebut Mahkamah mempertimbangkan bahwa
ketentuan Pasal 39 ayat (1) UU 6/2014 pernah diajukan sebelumnya dan telah
59
diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XX/2022 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 April 2022,
dengan amar putusan menolak permohonan para Pemohon. Adapun terhadap
Pasal 39 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 39 UU 6/2014 telah pula dimaknai oleh
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-
XIX/2021.
Selanjutnya, setelah Mahkamah mempelajari secara saksama, dalam
Perkara Nomor 3/PUU-XX/2022 menggunakan dasar pengujian Pasal 18 ayat (2)
dan ayat (6), serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan dalam Perkara Nomor 42/PUU-
XIX/2021 menggunakan dasar pengujian Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Adapun
permohonan a quo menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat
(1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Kemudian berkenaan dengan alasan konstitusional yang digunakan, dalam
Perkara Nomor 3/PUU-XX/2022 menyatakan pembatasan masa jabatan beralasan
karena tidak mencukupi bagi kepala desa dalam melaksanakan visi dan misinya
sehingga seharusnya masa jabatan kepala desa ditentukan sendiri oleh desa sesuai
dengan adat istiadat desa. Selanjutnya, alasan konstitusional dalam Perkara Nomor
42/PUU-XIX/2021 adalah mengenai cara penghitungan periodisasi masa jabatan
kepala desa yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Sedangkan alasan
konstitusional dalam permohonan a quo adalah perlunya pembatasan masa jabatan
kepala desa menjadi 5 (lima) tahun dengan periodisasi masa jabatan 2 (dua) kali
sama seperti masa jabatan presiden dan kepala daerah.
Berdasarkan uraian di atas, terdapat perbedaan dasar pengujian dalam
permohonan Perkara Nomor 3/PUU-XX/2022 dan Perkara Nomor 42/PUU-XIX/2021
dengan dasar pengujian permohonan a quo, yaitu dalam permohonan a quo,
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat
(2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang tidak digunakan sebagai dasar pengujian
dalam Perkara Nomor 3/PUU-XX/2022 dan Perkara Nomor 42/PUU-XIX/2021.
Selain itu, terdapat pula perbedaan alasan konstitusional dalam permohonan
Perkara Nomor 3/PUU-XX/2022 dan Perkara Nomor 42/PUU-XIX/2021 dengan
alasan konstitusional permohonan a quo. Oleh karena itu, terlepas secara
60
substansial permohonan Pemohon I beralasan menurut hukum atau tidak,
berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021,
secara formal permohonan a quo dapat diajukan kembali.
[3.12] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon I berdasarkan Pasal
60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021 sepanjang berkenaan dengan
Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) UU 6/2014 dapat diajukan kembali, Mahkamah akan
mempertimbangkan konstitusionalitas norma pasal tersebut lebih lanjut.
[3.13] Menimbang bahwa terhadap dalil permohonan Pemohon I berkenaan
dengan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) UU 6/2014 mengenai masa jabatan kepala
desa yang harus dibatasi sesuai dengan konstitusi yaitu 5 (lima) tahun dengan
periodisasi sebanyak 2 (dua) kali, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.13.1] Bahwa sebagai negara hukum, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal
1 ayat (3) UUD 1945, pembatasan kekuasaan merupakan prinsip pokok yang harus
dihadirkan dalam penyelenggaraan negara untuk menghindari terjadinya
kesewenang-wenangan serta dalam rangka melindungi hak asasi manusia. Secara
hakiki UUD 1945 menganut prinsip pembatasan kekuasan termasuk di dalamnya
pembatasan terhadap periodisasi masa jabatan alat-alat kelengkapan negara.
Salah satu bentuk pembatasan kekuasaan ialah berlakunya ketentuan Pasal 7 UUD
1945 yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden selama 5 (lima)
tahun dan dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama hanya untuk satu kali
masa jabatan. Hal demikian dikarenakan Presiden adalah jabatan tunggal
pemegang kekuasaan pemerintahan (eksekutif) yang memiliki kewenangan penuh
dalam menjalankan pemerintahan sehingga diperlukan adanya pembatasan untuk
menghindari kesewenang-wenangan.
Bahwa berkenaan dengan pembatasan masa jabatan publik pada
umumnya, UUD 1945 hanya menentukan secara eksplisit pembatasan masa
jabatan untuk beberapa jabatan publik saja. Dalam hal ini, jabatan kepala desa tidak
diatur dalam UUD 1945 melainkan diatur dalam undang-undang. Salah satu alasan
pembedaan pengaturan demikian tidak terlepas dari kekhasan pemerintahan desa
61
dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Berkaitan dengan pembatasan masa
jabatan kepala desa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan
ayat (2) UU 6/2014 adalah selama 6 (enam) tahun dan dapat menjabat kembali
paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan. Dengan kata lain, seseorang dapat
menjabat sebagai kepala desa paling lama 18 (delapan belas) tahun. Dalam batas
penalaran yang wajar, pembatasan demikian tidak hanya sebatas dimaksudkan
untuk membuka kesempatan kepastian terjadinya alih generasi kepemimpinan di
semua tingkatan pemerintahan termasuk di tingkat desa, tetapi juga mencegah
penyalahgunaan kekuasaan (power tends to corrupt) karena terlalu lama berkuasa
[vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIX/2021].
[3.13.2] Bahwa dalam perkembangannya, masa jabatan kepala desa mengalami
dinamika perubahan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979
tentang Pemerintahan Desa (UU 5/1979) sampai dengan UU 6/2014. Dinamika
perkembangan masa jabatan kepala desa dimaksud telah dipertimbangkan oleh
Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIX/2021
Paragraf [3.11] yang menyatakan:
Bahwa
pemerintahan
desa
merupakan
bentuk
administrasi
pemerintahan paling bawah dalam struktur pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI). Dalam perkembangannya, sistem dan bentuk
pemerintah desa, termasuk pengisian jabatan kepala desa mengalami
perubahan pengaturan sejak Indonesia merdeka hingga pengaturan dalam
UU 6/2014. Jika diikuti pengaturan tentang pemerintahan desa pada waktu
berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan
Desa (UU 5/1979), pembentuk undang-undang telah mengatur pembatasan
masa jabatan dan periodesasi masa jabatan kepala desa. Dalam hal ini, Pasal
7 UU 5/1979 mengatur masa jabatan kepala desa adalah 8 (delapan) tahun
dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Artinya,
seseorang hanya dapat menjadi kepala desa maksimal 2 (dua) periode
dengan total masa jabatan seorang kepala desa maksimal adalah 16 (enam
belas) tahun. Ketentuan dalam UU 5/1979 dapat dinilai sebagai bentuk
perkembangan lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965
tentang
Desapraja
Sebagai
Bentuk
Peralihan
Untuk
Mempercepat
Terwujudnya Daerah Tingkat III di Seluruh Wilayah Republik Indonesia (UU
19/1965) yang sama sekali tidak mengatur perihal pembatasan periodesasi
masa jabatan kepala desa. Perihal masa jabatan, Pasal 9 ayat (2) UU 19/1965
hanya mengatur masa jabatan kepala desa paling lama 8 (delapan) tahun,
tanpa diikuti dengan ketentuan dapat dipilih kembali sebagaimana diatur
dalam Pasal 7 UU 5/1979;
62
Bahwa sejak reformasi, pengaturan pemerintahan desa digabung
dengan pemerintahan daerah, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah (UU 22/1999). Berkenaan dengan masa
jabatan kepala desa, ketentuan Pasal 96 UU 22/1999 menyatakan, “masa
jabatan kepala desa paling lama sepuluh tahun atau dua kali masa jabatan
terhitung sejak tanggal ditetapkan”. Kemudian, Penjelasan Pasal 96 UU
22/1999 menyatakan, “Daerah Kabupaten dapat menetapkan masa jabatan
Kepala Desa sesuai dengan sosial budaya setempat”. Sekalipun Penjelasan
tersebut seolah-olah “membuka” katub prinsip pembatasan masa jabatan dan
periodesasi masa jabatan, namun dengan digantinya UU 22/1999 menjadi
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU
32/2004) maka dapat dipastikan tidak ada kepala desa yang memegang
jabatannya melebihi 10 (sepuluh) tahun. Terlebih lagi, dalam masa transisi dari
UU 22/1999 ke UU 32/2004, ditentukan bahwa kepala desa yang sedang
menjabat pada saat mulai berlakunya UU 32/2004 tetap menjalankan tugas
sampai habis masa jabatannya [vide Pasal 236 ayat (2) UU 32/2004].
Selanjutnya, UU 32/2004 mengatur masa jabatan dan periodesasi masa
jabatan kepala desa sebagaimana termaktub dalam Pasal 204 UU 32/2004
yang menyatakan, “Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun dan
dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya”.
Norma a quo telah menentukan pembatasan masa jabatan kepala desa
selama 6 (enam) tahun dan maksimal dua kali periode masa jabatan, sehingga
seseorang tidak akan melebihi waktu 12 (dua belas) tahun menjadi kepala
desa. Meskipun demikian, pembatasan yang ditentukan Pasal 204 a quo dapat
dikecualikan bagi kesatuan masyarakat hukum adat yang keberadaannya
masih hidup dan diakui yang ditetapkan dengan peraturan daerah [vide
Penjelasan Pasal 204 UU 32/2004]. Artinya, pembatasan masa jabatan dan
periodesasi masa jabatan kepala desa dapat tidak sama dengan pembatasan
yang telah ditentukan dalam Pasal 204 UU 32/2004 sepanjang memenuhi
klausul “kesatuan masyarakat hukum adat masih hidup yang ditentukan dalam
perda”.
Bahwa sebagai unit pemerintahan terbawah, dengan adanya
pergantian UU 32/2004, pengaturan Pemerintahan Desa tidak lagi digabung
dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(UU 23/2014), tetapi diatur terpisah dalam UU 6/2014. Berkenaan dengan
masa jabatan kepala desa, Pasal 39 UU 6/2014 menyatakan kepala desa
memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan
dan kepala desa dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan
secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Dalam hal ini, bila
seseorang telah dilantik sebagai kepala desa kemudian mengundurkan diri
sebelum habis masa jabatannya, maka dianggap telah menjabat satu periode
masa jabatan 6 (enam) tahun [vide Penjelasan Pasal 39 UU 6/2014].
Sedangkan berkaitan dengan frasa “secara berturut-turut” dan frasa “atau
tidak secara berturut-turut” dijelaskan bahwa, “Kepala Desa yang telah
menjabat satu kali masa jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 diberi kesempatan untuk mencalonkan kembali paling lama 2
63
(dua) kali masa jabatan. Sementara itu, Kepala Desa yang telah menjabat 2
(dua) kali masa jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
diberi kesempatan untuk mencalonkan kembali hanya 1 (satu) kali masa
jabatan” [vide Penjelasan Pasal 39 UU 6/2014].”
Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, dinamika perubahan pada
pengaturan mengenai masa jabatan kepala desa sangatlah tergantung pada faktor
filosofis, yuridis, dan sosiologis yang memengaruhi pada saat ketentuan tersebut
dibuat. Dengan kata lain, apabila suatu saat pembentuk undang-undang
berpendirian bahwa dengan memerhatikan perkembangan masyarakat terdapat
kebutuhan untuk membatasi masa jabatan kepala desa, termasuk dengan
menentukan periodisasi masa jabatan yang mungkin saja berbeda dengan
ketentuan sebelumnya, hal itu tidaklah serta-merta dapat diartikan bertentangan
dengan UUD 1945 sepanjang pertimbangan untuk melakukan pembatasan
demikian tidak memuat hal-hal yang dilarang oleh UUD 1945. Termasuk juga
apabila terdapat pembedaan mengenai jangka waktu kepala desa menjabat dengan
masa jabatan publik lainnya, hal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka
(open legal policy) pembentuk undang-undang. Oleh karena itu, tidaklah relevan
untuk mempersamakan antara masa jabatan kepala desa dengan masa jabatan
publik lainnya, termasuk dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden serta
masa jabatan kepala daerah.
Dengan demikian, dalil Pemohon I berkenaan dengan Pasal 39 ayat (1)
dan ayat (2) UU 6/2014 mengenai masa jabatan kepala desa yang harus dibatasi
sesuai dengan konstitusi yaitu 5 (lima) tahun dengan periodisasi sebanyak 2 (dua)
kali adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.14] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
menurut Mahkamah telah ternyata ketentuan norma Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2)
UU 6/2014 tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dan telah memberikan kepastian
hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Oleh
karenanya, dalil permohonan Pemohon I adalah tidak beralasan menurut hukum
untuk seluruhnya.
64
[3.15] Menimbang
bahwa
terhadap
hal-hal
lain
dan
selebihnya
tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon I memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon VII, Pemohon IX, dan
Pemohon X tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.4] Pemohon V, Pemohon VI, Pemohon VIII, Pemohon XI, dan Pemohon XII
tidak menghadiri Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda
memeriksa perbaikan permohonan tanpa alasan yang sah setelah dipanggil
secara sah dan patut;
[4.5] Permohonan Pemohon I berkenaan dengan pengujian Penjelasan Pasal 39
ayat (1) dan ayat (2) UU 6/2014 adalah tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.6] Pokok permohonan berkenaan dengan pengujian Pasal 39 ayat (1) dan ayat
(2) UU 6/2014 adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
65
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Menyatakan permohonan Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon VII,
Pemohon IX, dan Pemohon X berkenaan dengan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2)
beserta Penjelasan Pasal 39 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
tidak dapat diterima;
2. Menyatakan permohonan Pemohon V, Pemohon VI, Pemohon VIII, Pemohon XI,
dan Pemohon XII berkenaan dengan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) beserta
Penjelasan Pasal 39 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) gugur;
3. Menyatakan permohonan Pemohon I berkenaan dengan pengujian Penjelasan
Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
tidak dapat diterima;
4. Menolak permohonan Pemohon I untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, M. Guntur Hamzah,
Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Kamis, tanggal sembilan, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh tiga, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada
66
hari Kamis, tanggal tiga puluh, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh tiga,
selesai diucapkan pukul 11.30 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar
Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief
Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P. Sitompul, M. Guntur Hamzah,
Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams masing-masing sebagai Anggota, dengan
dibantu oleh Rizki Amalia sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para
Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
67
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rizki Amalia
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
48
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 baik pengujian formil
maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil norma Pasal 39
ayat (1) dan ayat (2) beserta Penjelasan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7
dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495), selanjutnya
disebut UU 6/2014, terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
49
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
50
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma yang terdapat dalam Pasal
39 ayat (1) dan ayat (2) beserta Penjelasan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) [Sic!]
UU 6/2014, yang masing-masing menyatakan sebagai berikut:
Pasal 39
(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak
tanggal pelantikan.
(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling
banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara
berturut-turut.
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur oleh Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal
28I ayat (2) UUD 1945;
3. Bahwa para Pemohon adalah warga negara Indonesia yang berdasarkan alamat
pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagian para Pemohon tinggal di pedesaan
yang kepala desanya dipilih melalui pemilihan langsung sehingga para Pemohon
memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa dan sebagian
para Pemohon tinggal di kelurahan yang secara yuridis lurahnya menjabat
karena adanya penunjukan oleh bupati/walikota;
4. Bahwa menurut para Pemohon kepala desa yang dipilih melalui pemilihan
langsung merugikan hak konstitusionalnya karena para Pemohon harus
menunggu selama 6 (enam) tahun untuk dapat ikut dalam kontestasi pemilihan
kepala desa, termasuk apabila kepala desa dalam menjalankan pemerintahan
desa selama 6 (enam) tahun ke depan ternyata tidak memiliki kemampuan
leadership dan manajemen yang baik (tidak berkompeten dan tidak kapabel)
sehingga berdampak pada terhambatnya perkembangan dan kemajuan desa
atau bahkan menimbulkan kesengsaraan bagi masyarakat desa. Selain itu
dengan adanya periodisasi sebanyak 3 (tiga) periode yang diberikan kepada
kepala desa semakin menghambat hak kontitusional para Pemohon untuk
berpartisipasi dalam proses pemilihan apabila para Pemohon akan mencalonkan
diri sebagai kepala desa. Apabila kepala desanya adalah petahana yang
51
melakukan tindakan koruptif maka para Pemohon harus menunggu 18 tahun
untuk dapat ikut proses pemilihan kepala desa secara adil dan fair tanpa dihantui
ketidakadilan dari petahana;
5. Bahwa terkait dengan para Pemohon yang secara yuridis formil alamat
tinggalnya di kelurahan di mana lurahnya menjabat karena penunjukkan oleh
bupati/walikota merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena para Pemohon
merupakan pembayar pajak dan penikmat manfaat dari APBN sehingga apabila
dana desa yang diambil dari APBN dikorupsi oleh kepala desa maka akan
merugikan para Pemohon. Selain itu, dari segi karier politik, tidak tertutup
kemungkinan para Pemohon akan menjabat sebagai presiden, gubernur, atau
bupati/walikota namun terdapat ketidaksamaan kedudukan di dalam hukum dan
pemerintahan, dan adanya perlakuan yang berbeda di mata hukum, serta
adanya diskriminasi antara periodisasi masa jabatan presiden, gubernur, atau
bupati/walikota yang hanya 2 (dua) periode dengan kepala desa yang memiliki
periode masa jabatan sebanyak 3 (tiga) periode;
Berdasarkan seluruh uraian pada angka 1 sampai angka 4 di atas, terlepas
dari terbukti atau tidak terbuktinya dalil para Pemohon perihal pertentangan norma
dalam pasal-pasal yang dimohonkan pengujian terhadap UUD 1945, penting bagi
Mahkamah untuk menegaskan terlebih dahulu bahwa pada awalnya permohonan
hanya diajukan oleh 1 (satu) orang Pemohon, kemudian dalam perbaikan
permohonan, Pemohon bertambah 11 orang sehingga menjadi 12 orang Pemohon
dan tidak memberikan kuasa kepada kuasa hukum. Dalam penjelasannya, para
Pemohon membagi dirinya menjadi 2 (dua) kelompok yaitu para Pemohon yang
kepala desanya dipilih melalui pemilihan langsung dan para Pemohon yang secara
yuridis lurahnya menjabat berdasarkan penunjukkan bupati/walikota. Namun, para
Pemohon tidak menguraikan lebih l
