PUU
Tahun 2020
15/PUU-XVIII/2020
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945
Pemohon: 1. Novan Lailathul Rizky;
2. Indah Aprilia;
3. Carotama Rusdiyan;
4. Anidya Octavia Khoirunisa;
5. Munawir.
Tanggal Registrasi: 2020-02-05
Tanggal Putusan: 2020-06-25T11:32:00+07:00
UU Diuji: UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 22/2009
Majelis Hakim: ["Suhartoyo (K)", "Saldi Isra (A)", "Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A)", "Mardian Wibowo (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 15/PUU-XVIII/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan
oleh:
1.
Nama : Novan Lailathul Rizky
Alamat : Jalan Tanjung Lengkong RT/RW 017/007, Kelurahan
Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur,
Provinsi DKI Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------ Pemohon I;
2.
Nama : Indah Aprilia
Alamat : Jalan Raya Duren Tiga RT/RW 004/001, Kelurahan
Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Kota Jakarta Selatan,
Provinsi DKI Jakarta.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------- Pemohon II;
3.
Nama : Carotama Rusdiyan
Alamat : Jalan Martapura Dalam Nomor 15 RT/RW 003/003,
Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Kota
Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------- Pemohon III;
4.
Nama : Anidya Octavia Khoirunisa
Alamat : Jalan Perintis Kemerdekaan Gg. Masjid RT/RW 001/003,
Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Kota Bogor
Tengah, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------- Pemohon IV;
2
5.
Nama : Munawir
Alamat : Jalanru RT 002, Kelurahan Lompo Riaja, Kecamatan
Tanete Riaja, Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi
Selatan
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------- Pemohon V;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa bertanggal 28 Januari 2020 memberi
kuasa dengan hak substitusi dan hak retensi kepada Viktor Santoso Tandiasa,
S.H., M.H. dan Yohanes Mahatma Pambudianto, S.H., yaitu advokat yang
berkantor di Kantor Y&V Law Office, Komplek Ruko Tanah Abang I Nomor 12 T.U.
Lantai II, Jalan Tanah Abang I Nomor 12, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI
Jakarta, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas
nama pemberi kuasa;
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon mengajukan permohonan dengan
surat permohonan bertanggal 3 Februari 2020 yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal
3 Februari 2020 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor
21/PAN.MK/2020 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada
tanggal 5 Februari 2020 dengan Nomor 15/PUU-XVIII/2020, yang telah diperbaiki
dengan permohonan bertanggal 2 Maret 2020 dan diterima Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 3 Maret 2020, pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
I. Kewenangan Mahkamah
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945) menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
3
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Keempat UUD 1945
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara
yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus
pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan
Umum”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi mempunyai
kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
yang juga didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU Mahkamah Konstitusi) yang
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang (UU)
terhadap UUD RI tahun 1945”;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji
undang-undang
terhadap
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”.
5. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai lembaga pengawal konstitusi
(the guardian of constitution). Apabila terdapat UU yang berisi atau terbentuk
4
bertentangan dengan konstitusi (inconstitutional), maka Mahkamah Konstitusi
dapat menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat materi muatan
ayat, pasal, dan/atau bagian dari UU termasuk keseluruhannya;
6. Bahwa sebagai pengawal konstitusi, Mahkamah Konstitusi juga berwenang
memberikan penafsiran terhadap sebuah ketentuan pasal-pasal undang-
undang agar berkesesuaian dengan nilai-nilai konstitusi. Tafsir Mahkamah
Konstitusi terhadap konstitusionalitas pasal-pasal undang-undang tersebut
merupakan tafsir satu-satunya (the sole interpreter of constitution) yang
memiliki kekuatan hukum, sehingga terhadap pasal-pasal yang memiliki
makna ambigu, tidak jelas, dan/atau multitafsir dapat pula dimintakan
penafsirannya kepada Mahkamah Konstitusi;
7. Bahwa berkenaan dengan yurisdiksi Mahkamah Konstitusi tersebut dan
berdasarkan uraian di atas, maka Mahkamah Konstitusi berhak dan
berwenang untuk melakukan pengujian Konstitusional Pasal 311 ayat (1) UU
LLAJ terhadap UUD 1945;
II. Kedudukan Hukum (Legal Standing) dan Kerugian Konstitusional Para
Pemohon
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI yang
diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara”.
2. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU- III/2005 dan Perkara
Nomor 11/PUU-V/2007, juga menyebutkan tentang kapasitas Pemohon dalam
mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap undang-undang
dasar, yaitu:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
b. Bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh para Pemohon
telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji.
5
c. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak terjadi lagi.
3. Bahwa hak konstitusional para PEMOHON telah diatur, dijamin dan dilindungi
dalam UUD 1945 sebagai berikut:
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Pasal 28G ayat (1), yang menyatakan:
Setiap orang berhak atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat,
dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman
dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi.
4. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV dan Pemohon V
(para Pemohon) adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan
kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P-3 – KTP) yang hak-hak
konstitusionalnya secara potensial pasti terlanggar dengan keberadaan Pasal
311 ayat (1) UU LLAJ terhadap UUD 1945;
5. Bahwa para Pemohon adalah Mahasiswa/i Fakultas Hukum Universitas Sahid
Jakarta yang dibuktikan dengan Kepemilikan Kartu Tanda Mahasiswa/surat
keterangan dari Universitas (Bukti P-4 – KTM/Surat Keterangan), di mana
dalam kesehariannya menggunakan kendaraan bermotor (motor) yang
dibuktikan dengan kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM C) (Bukti P-5 – SIM
C) untuk berpergian baik dari rumah ke kampus ataupun ke tempat-tempat
yang akan dituju oleh para Pemohon;
6. Bahwa Pemohon I dan Pemohon V, adalah pengurus Senat Mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta yang dibuktikan dengan Keputusan
Rektor Universitas Sahid No. 059/USJ-01/A-22/2019 (Bukti P-6 – SK Rektor).
7. Bahwa khusus untuk Pemohon I, selain sebagai Mahasiswa dan Pengurus
Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta, Pemohon I
6
adalah Mitra Ojek Online, sebagai Driver (pengemudi) Ojek Online sejak tahun
2016 (Bukti P-7 – Aplikasi Driver Ojek Online);
Kerugian Konstitusional
8. Bahwa dalam menjalani aktivitas keseharian, para Pemohon selalu
menggunakan motor, dan sering sekali para Pemohon mengalami keadaan
yang mengancam keamanan dan keselamatan jiwanya yang disebabkan
banyaknya anak-anak di bawah umur mengendarai motor. Bahkan tidak jarang
pengendara motor di bawah umur tersebut masih bersekolah pada tingkat
Sekolah Dasar yang berusia berkisar (7-10 Tahun);
9. Bahwa walaupun para Pemohon sudah mengendarai motor secara patut, dan
hati-hati serta mengikuti rambu-rambu lalu lintas, namun sering sekali para
Pemohon hampir mengalami kecelakaan akibat perilaku “Ugal-Ugalan” anak di
bawah umur yang secara hukum belum layak mengendari motor (belum
memiliki SIM C);
10. Bahwa khusus Pemohon I yang bekerja sebagai Mitra Grab sebagai Driver
Ojek Online, tentunya setelah kuliah, Pemohon I beraktifitas dijalan raya
dengan menggunakan motor. Dalam mencari nafkah seringkali Pemohon I
harus mengadapi bahaya yang mengancam jiwanya akibat perilaku ugal-
ugalan pengendara motor lain yang dikemudikan oleh anak-anak di bawah
umur. Hal tersebut disebabkan ketidaksiapan mental, maupun kemampuan
anak di bawah umur yang tentunya belum layak mengendarai motor;
11. Bahwa dimungkinkannya anak di bawah umur mengendarai kendaraan
bermotor tentunya tidak lepas dari peran orang dan/atau pemilik motor yang
dengan sengaja memberikan dan/atau meminjamkan kendaraan bermotor
kepada anak di bawah Umur. Hal ini tidak saja mengancam keselamatan diri
anak tersebut namun juga mengancam keselamatan jiwa pengendara motor
lainnya;
12. Bahwa hal tersebut dapat dicegah apabila terdapat sanksi pidana yang
mengancam pemilik motor dan/atau orang yang dengan sengaja memberikan
dan/atau meminjamkan kendaraan bermotor kepada anak di bawah umur;
13. Artinya apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan ini, maka
dalam penalaran yang wajar dapat dipastikan bahwa kerugian para Pemohon
tidak akan terjadi atau setidak-tidaknya akan meminimalisir kerugian yang
akan dialami oleh para Pemohon;
7
14. Bahwa oleh karena kerugian konstitusional yang telah dijabarkan baik secara
pasti maupun Potensial kepada para Pemohon dapat dipastikan akan terjadi
kepada para Pemohon. Maka para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagai Pemohon Pengujian Undang-Undang dalam perkara a quo
karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi
beserta Penjelasannya dan syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana
tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Nomor 011/PUU-V/2007;
III. Alasan Permohonan
Bahwa ketentuan norma yang diuji konstitusionalitasnya oleh Pemohon, yakni:
Pasal 311 ayat (1) UU LLAJ, yang menyatakan:
“Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor
dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling
banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”
Terhadap frasa “Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan
Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi
nyawa atau barang” sepanjang tidak dimaknai “termasuk pengemudi yang
belum memasuki usia dewasa secara hukum, maka terhadap orang yang
dengan sengaja memberikan/meminjamkan kendaraan bermotor”
Sehingga berbunyi:
Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor
dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang,
dimaknai termasuk pengemudi yang belum memasuki usia dewasa secara
hukum,
maka
terhadap
orang
yang
dengan
sengaja
memberikan/meminjamkan kendaraan bermotor dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00
(tiga juta rupiah).
Secara bersyarat (conditionally unconstitutional) bertentangan dengan UUD
1945 dengan uraian sebagai berikut:
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”
8
Pasal 28G ayat (1), yang menyatakan:
Setiap orang berhak atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, dan
harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi.
Pasal 28I ayat (4), yang menyatakan:
Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab Negara terutama pemerintah.
Bahwa terhadap ketentuan norma Pasal a quo yang bertentangan secara
bersyarat dengan UUD 1945 dengan alasan-alasan sebagai berikut:
1. Bahwa tingkat pengendara motor yang dikemudikan oleh anak di bawah umur
semakin hari semakin meningkat. Bahkan sudah sampai pada taraf yang
memprihatinkan dimana tidak hanya anak dibahwa umur pada tingkat
pendidikan Sekolah Menengah Umum, namun sudah pada tingkat pendidikan
Sekolah Dasar (di bawah Usia 12 Tahun);
2. Bahwa terhadap anak di bawah umur 12 tahun secara relatif belum memiliki
kecerdasan emosional, mental, dan intelektual yang stabil sesuai psikologi
anak dan budaya bangsa Indonesia (vide Putusan MK No. 1/PUU-VIII/2010).
namun faktanya banyak anak di bawah usia 12 tahun sudah diberikan fasilitas
untuk dapat mengendarai kendaraan bermotor;
9
3. Bahwa selanjutnya terhadap usia anak di atas 12 tahun, walaupun secara
relatif sudah memiliki kecerdasan emosional, mental, dan intelektual yang
stabil sesuai psikologi anak, namun secara hukum tentunya belum layak
mengemudikan kendaraan bermotor. Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan
norma Pasal 1 angka 23 yang menyatakan: “Pengemudi adalah orang yang
mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin
Mengemudi.” selain itu pada Pasal 77 ayat (1) menyatakan: “Setiap orang
yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin
Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.”
Kemudian untuk bisa mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM A, SIM C dan
SIM D) harus memenuhi syarat, salah satunya harus berusia 17 tahun (vide
Pasal 81 ayat (2) UU LLAJ). Artinya secara normatif terhadap orang yang
belum memiliki SIM tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor;
4. Bahwa salah satu tujuan pembentuk undang-undang in casu UU LLAJ
memberikan syarat usia minimal 17 tahun untuk dapat memiliki SIM A, SIM C,
dan SIM D, tentunya sebagai upaya memberikan perlindungan terhadap anak
di bawah usia 17 Tahun dari potensi terjadinya kecelakaan yang mengancam
jiwanya. Mengingat fungsi SIM adalah sebagai bukti kompetensi mengemudi
(vide Pasal 86 ayat (1) UU LLAJ). Artinya orang yang belum memiliki SIM
secara hukum belum memiliki kompetensi mengemudikan kendaraan
bermotor;
5. Bahwa
artinya
dengan
sengaja
memberikan
dan/atau
meminjamkan
kendaraan bermotor kepada anak di bawah umur (yang dapat dipastikan
belum bisa memiliki SIM) yang kemudian menimbulkan akibat terjadinya
kecelakaan, maka seharusnya perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan
10
sebagai
suatu
bentuk
pelanggaran
hukum
yang
dapat
dikenai
pertanggungjawaban pidana;
6. Bahwa dalam Hukum Pidana kita mengenal ajaran kausalitas, dimana dalam
buku “Ajaran Kausalitas Hukum Pidana” yang ditulis oleh Ahmad Sofyan,
mengatakan: “Kausalitas (sebab-akibat) adalah suatu hubungan atau proses
antara dua atau lebih kejadian atau keadaan dari peristiwa di mana suatu
faktor menimbulkan atau menyebabkan faktor lainnya.” (Ahmad Sofyan,
“Ajaran Kausalitas Hukum Pidana”, Kencana, 2018, halaman 18);
7. Bahwa lebih lanjut, kalau C adalah cause/penyebab, dan E adalah
effect/akibat. Maka jika kita mengacu pada teori Necessary and Sufficient
Condition (NSC), C memiliki hubungan sebab akibat dengan hanya jika C
merupakan faktor yang penting dan cukup untuk bisa terjadinya E, artinya
apabila C tidak ada maka E tidak akan terjadi. (Ahmad Sofyan, “Ajaran
Kausalitas Hukum Pidana”, Kencana, 2018, halaman 20). Artinya jika teori ini
didudukan dalam peristiwa kecelakaan lalu-lintas yang disebabkan oleh
pengemudi anak di bawah umur, maka terdapat hubungan sebab akibat;
8. Bahwa perbuatan orang yang memberikan dan/atau meminjamkan kendaraan
bermotor kepada anak di bawah umur yang secara hukum belum layak/belum
memiliki
kompetensi
untuk
mengendarai
kendaraan
bermotor
dapat
dikualifikasikan sebagai unsur sebab. Sementara akibatnya adalah ketika
terjadi kecelakaan lalu lintas dijalan, dimana kecelakaan lalu lintas tersebut
dapat dipastikan tidak akan terjadi apabila anak di bawah umur tersebut tidak
diberikan/dipinjamkan kendaraan bermotor. Artinya ada unsur sebab-akibat
yang timbul pada suatu rangkaian peristiwa kecelakaan lalu lintas akibat
kendaraan bermotor dikemudikan oleh anak di bawah umur, yang disebabkan
oleh perbuatan dari orang yang dengan sadar memberikan dan/atau
meminjamkan kendaraan bermotornya;
9. Bahwa menurut Ahmad Sofyan, Necessary and Sufficient menjadi elemen
penting dalam menakar suatu hubungan sebab akibat. Necessary merupakan
kondisi-kondisi yang mutlak ada pada rangkaian sebab, artinya tanpa
kehadirannya maka peristiwa tertentu itu tidak dapat terjadi. (Ahmad Sofyan,
“Ajaran Kausalitas Hukum Pidana”, Kencana, 2018, halaman 21). dalam hal
kecelakaan lalu lintas akibat pengendara motor yang dikemudikan oleh anak di
bawah
umur,
tanpa
adanya
perbuatan
yang
dengan
sengaja
11
memberikan/meminjamkan kendaraan bermotor kepada anak di bawah umur
yang secara hukum dinilai belum memiliki kompetensi untuk mengendarai
kendaraan bermotor. Maka peristiwa kecelakaan lalu lintas itu tidak dapat
terjadi;
10. Bahwa jika kita lihat ketentuan norma “Aquo” terhadap kata “perbuatan”
dimaksud adalah perbuatan yang dilakukan oleh “Setiap Orang” artinya tidak
terkecuali, termasuk anak di bawah umur yang melakukan “perbuatan” yang
mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau
barang; mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan
dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang; mengakibatkan Kecelakaan Lalu
Lintas dengan korban luka berat hingga mengakibatkan orang lain meninggal
dunia, maka pertanggungjawaban pidana penjara sebagaimana diatur dalam
ketentuan norma “aquo” juga akan dikenakan kepada anak yang sudah
berusia minimal 12 tahun dengan menerapkan sistem peradilan anak;
11. Bahwa namun terhadap anak yang di bawah usia 12 tahun, perbuatannya
tidak dapat kenakan pertanggungjawaban pidana. Hal ini tentunya akan
menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum bagi orang/keluarga
yang menjadi korban kecelakaan hingga meninggal dunia, di mana akhirnya
tidak ada pihak yang dikenai pertanggungjawaban pidana. Padahal jika kita
melihat kausalitas peristiwa kecelakan lalu lintas yang disebabkan oleh
Pengendara Motor di bawah umur, sebenarnya ada yang menjadi
penyebabnya yakni adanya perbuatan yang dilakukan oleh orang yang
memberikan dan/atau kendaraan bermotor kepada anak di bawah umur untuk
mengendarai
kendaraan
motor
tersebut.
Adanya
ketidakadilan
dan
ketidakpastian hukum inilah yang bertentangan dengan jaminan perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945;
12. Bahwa sebagaimana kita ketahui, terhadap anak di bawah umur tentunya tidak
akan mengendarai kendaraan bermotor apabila tidak diberikan/dipinjamkan
kendaraan bermotor. Artinya dengan turut dikenainya pertanggungjawaban
pidana kepada orang yang memberikan dan/atau meminjamkan kendaraan
bermotor kepada anak di bawah umur, maka adanya ancaman pidana tersebut
dapat selain dapat melindungi anak dari kecelakaan lalu lintas yang
disebabkan dari perbuatan orang yang memberikan/meminjamkan kendaraan
12
bermotor, juga dapat membuat efek takut dan menghilangkan niat orang untuk
melakukan
perbuatan memberikan dan/atau meminjamkan kendaraan
bermotor kepada anak di bawah umur. Sehingga dapat menekan jumlah anak
di bawah umur mengemudikan kendaraan di jalan;
13. Bahwa sejalan dengan tujuan pidana, mengutip pedapat H.L Packer dalam
buku Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum
Pidana yang ditulis oleh Barda Nawawi Arief, dimana Packer berpendapat
bahwa pidana (punishment) didasarkan pada dua tujuan, yaitu:
a. untuk mencegah terjadinya kejahatan atau perbuatan yang tidak
dikehendaki atau perbuatan yang salah (the prevention of crime or
undesired conduct or effending conduct);
b. untuk mengenakan penderitaan atau pembalasan yang layak kepada si
pelangar (the deserved infliction of suffering on evildoers/retribution for
perceived wrong doing). (Barda Nawawi Arief, “Beberapa Aspek Kebijakan
Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana” Citra Aditya Bakti,
Bandung, 1998, halaman 6).
14. Bahwa selanjutnya menurut Hulsman, hakikat pidana adalah menyerukan
untuk tertib (tot de orde reopen). Pidana pada hakekatnya mempunyai dua
tujuan,
yaitu
unuk
mempengaruhi
laku
(gedragsbeinvloeding)
dan
penyelesaian konflik (conflictoplossing). (Barda Nawawi Arief, “Beberapa
Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana” Citra Aditya
Bakti, Bandung, 1998, halaman 9);
15. Bahwa artinya dengan dikenakannya pertanggungjawaban pidana kepada
orang yang memberikan dan/atau meminjamkan kendaraan bermotor kepada
anak di bawah umur, maka akan memberikan perlindungan baik kepada anak
maupun kepada pengendara motor lain dari kecelakaan lalu lintas, karena
ancaman pidana tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya perbuatan
yang tidak dikehendaki atau perbuatan yang salah;
16. Bahwa dengan tidak adanya pertanggungjawaban pidana kepada orang yang
memberikan dan/atau meminjamkan kendaraan bermotor kepada anak di
bawah umur, maka negara tidak memberikan perlindungan baik kepada anak
dari perbuatan orang yang memberikan dan/atau meminjamkan kendaraan
bermotor, juga tidak memberikan perlindungan kepada pengemudi kendaraan
bermotor lain yang berkendara di jalan dari banyaknya kendaraan bermotor
13
yang dikemudikan oleh anak di bawah umur terutama yang masih berusia di
bawah 12 tahun. Hal tersebut tentunya bertentangan dengan Pasal 28G ayat
(1) dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 di mana setiap orang berhak atas
perlindungan diri, keluarga, serta negara bertanggung jawab atas perlindungan
tersebut;
17. Bahwa adanya pertanggungjawaban pidana kepada orang yang memberikan
dan/atau meminjamkan kendaraan bermotor kepada anak di bawah umur yang
dengan sadar diketahui bahwa anak tersebut belum layak mengendarai
kendaraan bermotor, merupakan bentuk perlindungan yang diberikan oleh
Negara kepada anak maupun pengendara motor lain dari potensi terjadinya
kecelakaan yang mengancam nyawa, yang disebabkan oleh pengemudi
kendaraan bermotor yang dikendarai oleh anak di bawah umur.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka terhadap ketentuan norma
Pasal 311 ayat (1) UU LLAJ terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan
Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.
IV. Petitum
Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas dan bukti-bukti
terlampir, maka para Pemohon memohonkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk memeriksa dan memutus Uji
Materil sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap frasa: “Setiap orang yang
dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau
keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang” bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai: “termasuk pengemudi yang belum memasuki usia dewasa secara
hukum,
maka
terhadap
orang
yang
dengan
sengaja
memberikan/meminjamkan kendaraan bermotor”;
Sehingga berbunyi:
Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor
dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang,
dimaknai termasuk pengemudi yang belum memasuki usia dewasa secara
hukum,
maka
terhadap
orang
yang
dengan
sengaja
14
memberikan/meminjamkan kendaraan bermotor dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00
(tiga juta rupiah).
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-7 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon I, Pemohon II,
Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa Pemohon I, Pemohon II,
Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Surat Izin Mengemudi Golongan C (SIM C)
Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan
Pemohon V;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Keputusan Rektor Universitas Sahid No. 059/USJ-
01/A-22/2019;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Aplikasi Mitra Grab Driver Ojek Online Pemohon I.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
15
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025, selanjutnya
disebut UU LLAJ) terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I
ayat (4) UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
16
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
17
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah norma frasa “Setiap orang yang dengan
sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang
membahayakan bagi nyawa atau barang” dalam Pasal 311 ayat (1) UU LLAJ,
yang rumusan Pasal 311 ayat (1) UU LLAJ selengkapnya menyatakan, “Setiap
orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara
atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak
Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”
2. Bahwa semua Pemohon, yaitu Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III,
Pemohon IV, dan Pemohon V, menyatakan diri sebagai Warga Negara
Indonesia serta mahasiswa/mahasiswi pengurus Senat Mahasiswa Fakultas
Hukum Universitas Sahid Jakarta, yang dalam aktivitas kesehariannya
menggunakan atau mengendarai kendaraan bermotor. Selain hal tersebut,
Pemohon I menyatakan sebagai mitra ojek online Grab, yaitu sebagai
pengemudi (driver);
3. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V,
masing-masing
telah
membuktikan
status
kewarganegaraan
dengan
mengajukan bukti P-3 berupa fotokopi KTP-el yang masih berlaku;
membuktikan status sebagai mahasiswa/mahasiswi dengan mengajukan bukti
P-4 berupa fotokopi Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan; serta
membuktikan sebagai pengendara kendaraan bermotor dengan mengajukan
bukti P-5 berupa fotokopi Surat Ijin Mengemudi yang masih berlaku;
4. Bahwa Pemohon I telah membuktikan status sebagai mitra ojek online dengan
mengajukan bukti P-7 berupa print out halaman profil aplikasi pengemudi ojek
online Grab;
5. Bahwa Pemohon I dan Pemohon V telah membuktikan status sebagai
pengurus Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta
dengan mengajukan bukti P-6 berupa fotokopi Keputusan Rektor Universitas
Sahid
Nomor
059/USJ-01/A-22/2019
tentang
Pengurus
Organisasi
18
Kemahasiswaan Periode 2019-2020 Di Lingkungan Universitas Sahid Jakarta,
tanpa tanggal, bulan April 2019;
6. Bahwa para Pemohon menyatakan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur oleh Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Hak
konstitusional tersebut dirugikan karena selama beraktivitas menggunakan
kendaraan bermotor sering mengalami keadaan membahayakan akibat
adanya anak-anak di bawah umur, bahkan masih usia sekolah dasar, yang
mengendarai
kendaraan
bermotor
secara
“ugal-ugalan”.
Keadaan
membahayakan demikian, menurut para Pemohon, dapat dicegah apabila
terdapat sanksi pidana yang mengancam pemilik kendaraan bermotor
dan/atau orang yang dengan sengaja memberikan dan/atau meminjamkan
kendaraan bermotor kepada anak di bawah umur tersebut;
7. Bahwa menurut Mahkamah, para Pemohon baik sebagai Warga Negara
Indonesia, mahasiswa/mahasiswi, pengendara kendaraan bermotor, maupun
sebagai
pekerja/pengemudi
ojek
online
diberi
perlindungan
hukum
sebagaimana dimaksud Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Perlindungan hukum yang salah satunya diberikan untuk menjamin
keselamatan para Pemohon di jalan raya dan/atau selama melakukan aktivitas
keseharian, menurut Mahkamah berpotensi dirugikan akibat perilaku
pengendara kendaraan bermotor lain yang ternyata masih di bawah umur dan
tidak memenuhi syarat untuk berkendara di jalan raya;
8. Bahwa potensi kerugian yang ditimbulkan oleh perilaku pengendara di bawah
umur dimaksud, memang dimungkinkan tidak lagi terjadi ketika UU LLAJ yang
dimohonkan pengujian oleh para Pemohon dimaknai dengan memperluas
norma dengan memberikan/mengancamkan sanksi pidana kepada pemilik
kendaraan bermotor dan/atau orang yang dengan sengaja memberikan
dan/atau meminjamkan kendaraan bermotor kepada anak di bawah umur
tersebut. Namun demikian, Mahkamah harus mempertimbangkan lebih lanjut
apakah pemaknaan yang memperluas demikian bersesuaian dengan UUD
1945 atau tidak;
9. Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, terlepas terbukti atau
tidaknya inkonstitusionalitas norma yang diajukan pengujian oleh para
Pemohon, Mahkamah menilai terdapat hubungan kausalitas antara anggapan
19
kerugian konstitusional yang dijelaskan oleh para Pemohon dengan
berlakunya norma yang diajukan pengujian oleh para Pemohon. Oleh karena
itu Mahkamah berkesimpulan para Pemohon mempunyai kedudukan hukum
untuk bertindak sebagai Pemohon dalam perkara a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas bersyarat
Pasal 311 ayat (1) UU LLAJ para Pemohon mengemukakan argumentasi
sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, mereka mengalami keadaan membahayakan
di jalan karena adanya anak-anak (di bawah umur) yang mengendarai
kendaraan bermotor;
2. Bahwa menurut para Pemohon keberadaan pengendara motor usia di bawah
umur tersebut diakibatkan oleh tidak adanya ancaman sanksi pidana kepada
pemilik kendaraan bermotor dan/atau orang yang dengan sengaja memberikan
dan/atau meminjamkan kendaraan bermotor kepada anak di bawah umur
tersebut;
3. Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas para Pemohon memohon agar
Mahkamah
menyatakan
frasa
“Setiap
orang
yang
dengan
sengaja
mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang
membahayakan bagi nyawa atau barang” dalam Pasal 311 ayat (1) UU LLAJ
bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “termasuk
pengemudi yang belum memasuki usia dewasa secara hukum, maka terhadap
orang yang dengan sengaja memberikan/meminjamkan kendaraan bermotor”;
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya para Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-7;
20
[3.9]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut pokok
permohonan demikian, oleh karena permohonan a quo telah jelas, maka
Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi untuk meminta keterangan pihak-
pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK;
[3.10]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara cermat dalil
permohonan para Pemohon dan alat bukti yang diajukan, isu konstitusionalitas
yang harus dipertimbangkan oleh Mahkamah berkenaan dengan permohonan a
quo adalah mengenai permohonan para Pemohon tentang penambahan delik
pidana atau perbuatan pidana dengan memaknai dan memperluas Pasal 311 ayat
(1) UU LLAJ. Pemaknaan dengan cara memperluas demikian dilakukan pada frasa
“setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan
cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang” dalam Pasal
311 ayat (1) UU LLAJ, sehingga maknanya menjadi lebih luas dengan meliputi
“termasuk pengemudi yang belum memasuki usia dewasa secara hukum, maka
terhadap orang yang dengan sengaja memberikan/meminjamkan kendaraan
bermotor”;
[3.11]
Menimbang bahwa terkait dengan permohonan para Pemohon, terlebih
dahulu Mahkamah harus mempertimbangkan dua hal sebagai berikut. Pertama,
apakah penambahan atau perluasan makna terhadap Pasal 311 ayat (1) UU LLAJ
a quo, sebagaimana dimohonkan oleh para Pemohon, dapat diartikan bahwa
Mahkamah sebagai pengadilan konstitusional diminta membentuk norma hukum
baru yang berisi delik pidana. Kedua, apakah pembentukan norma hukum baru
yang berisi delik pidana demikian dapat diterima dan memang merupakan bagian
dari kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian undang-undang;
Dalam beberapa putusan Mahkamah terdahulu, antara lain Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PUU-XIII/2015, bertanggal 5 April 2017, dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016, bertanggal 14 Desember
2017, telah diuraikan pertimbangan hukum yang secara substantif relevan dengan
permohonan para Pemohon dalam perkara a quo. Dengan demikian argumentasi
hukum Mahkamah dalam Putusan a quo tidak dapat dilepaskan dari argumentasi
hukum pada dua putusan terdahulu sebagaimana disebutkan di atas;
21
[3.11.1] Bahwa terhadap pertanyaan pertama, Mahkamah menilai secara formal
para Pemohon tidak meminta Mahkamah untuk membuat rumusan norma baru.
Dalam dokumen permohonan para Pemohon tidak terdapat kata-kata atau kalimat
yang secara expressiv verbis meminta agar Mahkamah membuat/merumuskan
delik pidana baru. Para Pemohon “hanya” meminta agar Mahkamah menafsirkan
atau memberi makna delik/perbuatan pidana yang diatur pada Pasal 311 ayat (1)
UU LLAJ tanpa disertai perubahan kalimat apapun pada Pasal 311 ayat (1) a quo.
Sehingga norma pokok pasal dimaksud secara utuh masih tetap ada.
Bahwa lebih lanjut, meskipun hal yang dimohonkan oleh para Pemohon
adalah memberi makna, yang hal demikian tidak mengubah susunan
kalimat/rumusan tertulis norma pokok dimaksud, namun secara substansial
permohonan
demikian
seandainya
dikabulkan
oleh
Mahkamah
akan
mengakibatkan perubahan pada norma hukum Pasal 311 ayat (1) UU LLAJ.
Norma hukum pada Pasal 311 ayat (1) yang semula hanya mengandung satu delik
pidana, dengan dikabulkannya permohonan para Pemohon akan mengalami
penambahan sehingga mengandung/mengatur dua delik pidana. Terhadap
penambahan norma demikian Mahkamah akan mempertimbangkan lebih lanjut,
sekaligus menjawab apakah penambahan atau perluasan norma demikian
merupakan pembentukan norma baru atau bukan;
[3.11.2] Bahwa
penambahan
delik
pidana
terjadi
dalam
hal
suatu
perbuatan/tindakan dalam masyarakat yang sebelumnya bukan merupakan
perbuatan/tindak pidana kemudian berubah (dikualifisir) menjadi perbuatan/tindak
pidana. Perbuatan/tindakan yang ditambahkan sebagai perbuatan pidana baru, in
casu, adalah perbuatan/tindakan seseorang yang mengizinkan atau meminjamkan
kendaraan bermotor kepada anak di bawah umur yang kemudian anak dimaksud
dalam berkendara telah membahayakan pengendara lain. Padahal delik pidana
dalam Pasal 311 ayat (1) UU LLAJ yang saat ini sedang diuji sebenarnya hanya
mengancamkan pidana kepada satu perbuatan saja, yaitu perbuatan/tindakan
“yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau
keadaan yang membahayakan bagi nyawa dan barang”. Jika ditelaah lebih lanjut,
tentu
saja
penambahan
delik
pidana
demikian
membawa
konsekuensi
bertambahnya pula unsur-unsur perbuatan pidana yang diatur oleh Pasal 311 ayat
(1) UU LLAJ;
22
Bahwa untuk mendapatkan gambaran yang utuh tentang perbedaan
norma pasal dimaksud, apabila dilakukan perluasan dengan menambah
perbuatan/tindakan
yang
dapat
dipidana
yang
sebelumnya
bukan
perbuatan/tindakan pidana, berikut ini diilustrasikan perbandingan antara Pasal
311 ayat (1) UU LLAJ yang tidak mengalami perubahan dengan Pasal 311 ayat (1)
UU LLAJ yang diandaikan telah dikenai perubahan makna sebagaimana
dimohonkan para Pemohon;
No.
Delik dan
Ancaman
Pidana
Rumusan Pasal 311
ayat (1) UU LLAJ
Rumusan Pasal 311
ayat (1) UU LLAJ
menurut para
Pemohon
Keterangan
1.
Delik atau
Perbuatan
Pidana
Setiap orang yang
dengan sengaja
mengemudikan
Kendaraan Bermotor
dengan cara atau
keadaan yang
membahayakan bagi
nyawa atau barang
Setiap orang yang
dengan sengaja
mengemudikan
Kendaraan Bermotor
dengan cara atau
keadaan yang
membahayakan bagi
nyawa atau barang
termasuk pengemudi
yang belum memasuki
usia dewasa secara
hukum, maka terhadap
orang yang dengan
sengaja
memberikan/meminjam
kan kendaraan
bermotor
delik ini
ditambahkan
dengan cara
memaknai
Pasal 311 ayat
(1) UU LLAJ
2.
Ancaman
Pidana
dipidana dengan
pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun
atau denda paling
banyak
Rp3.000.000,00 (tiga
juta rupiah).
dipidana dengan
pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun
atau denda paling
banyak
Rp3.000.000,00 (tiga
juta rupiah).
Bahwa konstruksi norma dengan penambahan atau memperluas delik
pidana yang dibangun para Pemohon demikian, menurut Mahkamah memang
tidak akan memunculkan delik pidana baru yang tegas tertulis, melainkan
memperluas atau menambah cakupan baru atau menambah delik pidana baru,
karena penambahan dan perluasan tersebut tidak akan tercantum dalam norma
pasal yang dimohonkan pengujian in casu Pasal 311 ayat (1) UU LLAJ. Namun
demikian, keinginan para Pemohon dimaksud tetap saja mengakibatkan adanya
delik “tambahan” baru yang berupa perluasan makna, yang akhirnya akan tertuang
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi yang secara hukum berkekuatan mengikat
sebagaimana layaknya undang-undang;
23
[3.11.3] Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah mencermati rangkaian posita-petitum yang dimohonkan oleh para
Pemohon dan Mahkamah berpendapat ternyata permohonan para Pemohon berisi
permintaan agar Mahkamah mengkualifisir suatu perbuatan atau tindakan menjadi
suatu delik/perbuatan pidana, dari sebelumnya bukan termasuk kategori pidana
menurut Pasal 311 ayat (1) UU LLAJ. Tegasnya, Mahkamah menilai bahwa
permohonan para Pemohon berisi permintaan agar Mahkamah menambahkan
satu rumusan delik/perbuatan pidana pada Pasal 311 ayat (1) UU LLAJ, atau yang
dalam bahasa politik hukum lebih dikenal dengan istilah kebijakan kriminalisasi
(criminal policy);
[3.11.4] Bahwa pertanyaan kedua yang harus dijawab oleh Mahkamah adalah,
apakah penambahan delik/perbuatan pidana ke dalam Pasal 311 ayat (1) UU LLAJ
merupakan bagian dari kewenangan Mahkamah yang karenanya boleh dilakukan.
Dengan kata lain, apakah Mahkamah berwenang untuk membuat kebijakan
kriminalisasi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi;
Bahwa pada dasarnya kewenangan pengujian konstitusionalitas yang
oleh UUD 1945 diamanatkan kepada Mahkamah Konstitusi adalah pengujian
norma undang-undang terhadap UUD 1945. Secara sederhana hal demikian dapat
dipahami sebagai tindakan Mahkamah menilai apakah norma suatu undang-
undang telah sesuai dengan norma UUD 1945, khususnya yang berkaitan erat
dengan hak konstitusional warga negara;
Lebih lanjut penting untuk dijelaskan bahwa secara doktriner
kewenangan Mahkamah dalam hal pengujian undang-undang, dari perspektif teori
pembagian kekuasaan, harus dipahami sebagai pelaksanaan fungsi/cabang
yudisial yang “berbagi kekuasaan” dengan fungsi legislatif dan fungsi eksekutif.
Fungsi legislatif atau legislasi mempunyai tugas untuk membentuk atau menyusun
undang-undang. Kewenangan legislasi ini diamanatkan kepada DPR bersama
dengan Presiden, yang kemudian keduanya secara bersama-sama disebut
sebagai pembentuk undang-undang. Adapun kewenangan eksekutif atau
eksekusi/pelaksanaan diamanatkan kepada Presiden selaku pemimpin/kepala
Pemerintahan;
[3.11.5] Bahwa kemudian fungsi yudisial diamanatkan kepada Mahkamah
Konstitusi dan Mahkamah Agung, yang mempunyai tugas untuk menilai/mengadili
24
kepatuhan semua pihak pada peraturan perundang-undangan yang disusun oleh
lembaga legislatif dan/atau dilaksanakan oleh lembaga eksekutif. Mahkamah
Konstitusi bertugas mengadili penerapan/pengejawantahan norma UUD 1945 ke
dalam
undang-undang/peraturan
pemerintah
pengganti
undang-undang,
sementara
Mahkamah
Agung
bertugas
mengadili
penerapan
undang-
undang/pengejawantahan norma undang-undang ke dalam peraturan perundang-
undangan lain di bawah undang-undang;
Fungsi yudisial yang diamanatkan kepada Mahkamah Konstitusi terjelma
dalam salah satu kewenangan yang dimiliki, yaitu untuk menilai norma undang-
undang yang sudah ada, apakah bersesuaian ataukah bertentangan dengan UUD
1945. Dengan kata lain, Mahkamah tidak dapat menilai atau mengadili norma
undang-undang yang belum dirumuskan oleh pembentuk undang-undang. Hal
demikian karena tindakan mengadili/menilai konstitusionalitas suatu norma yang
belum ada, terutama ketika penilaian Mahkamah kelak menyatakan norma
demikian bersesuaian atau tidak dengan konstitusi, akan berujung sebagai
kegiatan yang tumpang tindih dengan kegiatan merumuskan/membuat norma
hukum baru. Dengan demikian tindakan Mahkamah Konstitusi tersebut ekuivalen
(sama dan sebangun) dengan pelaksanaan kewenangan fungsi legislatif, yang
artinya Mahkamah telah keluar dari wilayah fungsi yudisial dan menyeberang ke
wilayah fungsi legislasi;
[3.11.6] Bahwa di samping pertimbangan hukum tersebut di atas, lebih lanjut
dapat dijelaskan, meskipun secara pragmatis dapat menjadi terobosan dalam
rangka mengisi kekosongan hukum, atau setidaknya dapat menjawab kebutuhan
hukum nyata dalam masyarakat yang belum terjawab oleh pembentuk undang-
undang, namun tidak menutup kemungkinan memunculkan tirani hukum karena
Mahkamah akan terjebak dengan bertindak sebagai pembentuk undang-undang
sekaligus pengadil/penguji konstitusionalitas undang-undang dimaksud. Dengan
demikian sulit untuk menghindari adanya prasangka bahwa dua dari tiga fungsi
kekuasaan negara akan sekaligus berada di tangan Mahkamah Konstitusi. Hal
demikian menjadikan posisi ambiguitas yang berkonotasi Mahkamah sebagai
pembentuk undang-undang sekaligus pengawas undang-undang (melalui jalur
pengujian konstitusionalitas) yang berpotensi memunculkan kesewenangan dalam
pembentukan undang-undang serta di sisi lain berpotensi menumpulkan
pengawasan konstitusionalitas undang-undang;
25
Bahwa penumpukan atau pemusatan fungsi legislasi dan fungsi yudisial
pada satu lembaga harus dihindari. Untuk itu Mahkamah harus tetap pada tujuan
awal dibentuknya, yaitu mengoreksi penyimpangan undang-undang atau menilai
konstitusionalitas undang-undang terhadap UUD 1945, terbatas pada (norma)
undang-undang yang sudah ada atau sudah dirumuskan dan disahkan. Mahkamah
tidak boleh terperangkap atau menempatkan dirinya sebagai perumus undang-
undang (positive legislator). Seandainya pun terdapat perubahan isi undang-
undang melalui putusan Mahkamah, dan memang secara faktual terdapat
beberapa Putusan Mahkamah yang mengubah makna norma undang-undang
sehingga lebih luas, hal demikian dilakukan secara terpaksa dan sifatnya terbatas,
serta terlebih lagi perlu ditegaskan tidak terjadi di wilayah pemidanaan. Mahkamah
dalam putusannya tidak pernah merumuskan delik pidana atau mengkriminalkan,
di mana esensi kriminalisasi adalah membuat suatu tindakan/perbuatan yang
sebelumnya tidak diancam dengan sanksi pidana berubah menjadi dapat dijatuhi
sanksi pidana. Terkait dengan perkara a quo Mahkamah konsisten dengan
pendirian sebelumnya yang dirumuskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 46/PUU-XIV/2016 [vide Paragraf [3.12], halaman 441-443];
Bahwa dalam pertimbangan hukum perkara tersebut, hakikat yang
diamanatkan
adalah,
dalam
pengujian
undang-undang
yang
konteks
permohonannya meminta Mahkamah melakukan kebijakan kriminalisasi atas
perbuatan tertentu, tidak dapat dilakukan oleh Mahkamah. Kriminalisasi berkaitan
erat dengan tindakan pembatasan hak dan kebebasan seseorang di mana
pembatasan demikian berdasarkan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang mengatur
mengenai Hak Asasi Manusia adalah kewenangan eksklusif pembentuk undang-
undang;
[3.12]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
Mahkamah berpendapat norma Pasal 311 ayat (1) UU LLAJ tidak bertentangan
dengan UUD 1945 meskipun tidak dilekati dengan makna yang dimohonkan oleh
para Pemohon. Di sisi lain, pendapat Mahkamah demikian tidak boleh diartikan
bahwa makna yang dimohonkan para Pemohon agar dilekatkan pada Pasal 311
ayat (1) UU LLAJ adalah hal yang bertentangan dengan UUD 1945. Sebab
Mahkamah pada hakikatnya tidak sampai mempertimbangkan terlebih menilai
konstitusionalitas substansi yang dimohonkan oleh para Pemohon a quo. Hal
demikian karena pemaknaan yang dimohonkan para Pemohon, seandainya
26
dikabulkan, mengharuskan Mahkamah untuk membentuk norma hukum baru, in
casu merumuskan kebijakan kriminalisasi. Pembentukan norma baru secara
fundamental selalu dihindari oleh Mahkamah, karena hal demikian merupakan
tugas lembaga legislatif sebagai positive legislator;
Bahwa penting ditegaskan oleh Mahkamah, di samping pertimbangan
hukum kekinian sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah juga mengingatkan
kembali pendiriannya sebagaimana esensi pertimbangan hukum pada putusan-
putusan sebelumnya, bahwa hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan kriminalisasi
(criminal policy) yang berkaitan erat dengan perampasan kemerdekaan warga
negara benar-benar harus mendapatkan persetujuan lembaga perwakilan rakyat
yang merupakan representasi kehendak rakyat. Dengan demikian, melalui
Putusan a quo Mahkamah mendorong agar makna Pasal 311 ayat (1) UU LLAJ
sebagaimana dimaksud para Pemohon diusulkan kepada lembaga legislatif untuk
dibahas sebagai kebijakan pidana dalam rangka mencegah terjadinya kecelakaan
di jalan yang diakibatkan oleh adanya pengendara kendaraan bermotor yang
masih di bawah umur;
[3.13]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, dalil
para Pemohon perihal inkonstitusionalitas Pasal 311 ayat (1) UU LLAJ sepanjang
tidak dimaknai “termasuk pengemudi yang belum memasuki usia dewasa secara
hukum, maka terhadap orang yang dengan sengaja memberikan/meminjamkan
kendaraan bermotor” adalah tidak beralasan menurut hukum.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3] Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
27
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), d a n
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Suhartoyo, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Wahiduddin
Adams, Manahan M.P. Sitompul, dan Arief Hidayat, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Kamis, tanggal empat belas, bulan Mei, tahun dua ribu dua
puluh, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh lima, bulan Juni, tahun dua ribu dua
puluh, selesai diucapkan pukul 11.32 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu
Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Suhartoyo, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Wahiduddin Adams, Manahan M.P.
Sitompul, dan Arief Hidayat, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Mardian Wibowo sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon atau
kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
28
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Arief Hidayat
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Mardian Wibowo
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025, selanjutnya
disebut UU LLAJ) terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I
ayat (4) UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
16
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
17
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah norma frasa “Setiap orang yang dengan
sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang
membahayakan bagi nyawa atau barang” dalam Pasal 311 ayat (1) UU LLAJ,
yang rumusan Pasal 311 ayat (1) UU LLAJ selengkapnya menyatakan, “Setiap
orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara
atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak
Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”
2. Bahwa semua Pemohon, yaitu Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III,
Pemohon IV, dan Pemohon V, menyatakan diri sebagai Warga Negara
Indonesia serta mahasiswa/mahasiswi pengurus Senat Mahasiswa Fakultas
Hukum Universitas Sahid Jakarta, yang dalam aktivitas kesehariannya
menggunakan atau mengendarai kendaraan bermotor. Selain hal tersebut,
Pemohon I menyatakan sebagai mitra ojek online Grab, yaitu sebagai
pengemudi (driver);
3. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V,
masing-masing
telah
membuktikan
status
kewarganegaraan
dengan
mengajukan bukti P-3 berupa fotokopi KTP-el yang masih berlaku;
membuktikan status sebagai mahasiswa/mahasiswi dengan mengajukan bukti
P-4 berupa fotokopi Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan; serta
membuktikan sebagai pengendara kendaraan bermotor dengan mengajukan
bukti P-5 berupa fotokopi Surat Ijin Mengemudi yang masih berlaku;
4. Bahwa Pemohon I telah membuktikan status sebagai mitra ojek online dengan
mengajukan bukti P-7 berupa print out halaman profil aplikasi pengemudi ojek
online Grab;
5. Bahwa Pemohon I dan Pemohon V telah membuktikan status sebagai
pengurus Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta
dengan mengajukan bukti P-6 berupa fotokopi Keputusan Rektor Universitas
Sahid
Nomor
059/USJ-01/A-22/2019
tentang
Pengurus
Organisasi
18
Kemahasiswaan Periode 2019-2020 Di Lingkungan Universitas Sahid Jakarta,
tanpa tanggal, bulan April 2019;
6. Bahwa para Pemohon menyatakan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur oleh Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Hak
konstitusional tersebut dirugikan karena selama beraktivitas menggunakan
kendaraan bermotor sering mengalami keadaan membahayakan akibat
adanya anak-anak di bawah umur, bahkan masih usia sekolah dasar, yang
mengendarai
kendaraan
bermotor
secara
“ugal-ugalan”.
Keadaan
membahayakan demikian, menurut para Pemohon, dapat dicegah apabila
terdapat sanksi pidana yang mengancam pemilik kendaraan bermotor
dan/atau orang yang dengan sengaja memberikan dan/atau meminjamkan
kendaraan bermotor kepada anak di bawah umur tersebut;
7. Bahwa menurut Mahkamah, para Pemohon baik sebagai Warga Negara
Indonesia, mahasiswa/mahasiswi, pengendara kendaraan bermotor, maupun
sebagai
pekerja/pengemudi
ojek
online
diberi
perlindungan
hukum
sebagaimana dimaksud Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Perlindungan hukum yang salah satunya diberikan untuk menjamin
keselamatan para Pemohon di jalan raya dan/atau selama melakukan aktivitas
keseharian, menurut Mahkamah berpotensi dirugikan akibat perilaku
pengendara kendaraan bermotor lain yang ternyata masih di bawah umur dan
tidak memenuhi syarat untuk berkendara di jalan raya;
8. Bahwa potensi kerugian yang ditimbulkan oleh perilaku pengendara di bawah
umur dimaksud, memang dimungkinkan tidak lagi terjadi ketika UU LLAJ yang
dimohonkan pengujian oleh para Pemohon dimaknai dengan memperluas
norma dengan memberikan/mengancamkan sanksi pidana kepada pemilik
kendaraan bermotor dan/atau orang yang dengan sengaja memberikan
dan/atau meminjamkan kendaraan bermotor kepada anak di bawah umur
tersebut. Namun demikian, Mahkamah harus mempertimbangkan lebih lanjut
apakah pemaknaan yang memperluas demikian bersesuaian dengan UUD
1945 atau tidak;
9. Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, terlepas terbukti atau
tidaknya inkonstitusionalitas norma yang diajukan pengujian oleh pa
