Langsung ke konten
PUU Tahun 2020

15/PUU-XVIII/2020

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945

Pemohon: 1. Novan Lailathul Rizky; 2. Indah Aprilia; 3. Carotama Rusdiyan; 4. Anidya Octavia Khoirunisa; 5. Munawir.
Tanggal Registrasi: 2020-02-05
Tanggal Putusan: 2020-06-25T11:32:00+07:00
UU Diuji: UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 22/2009
Majelis Hakim: ["Suhartoyo (K)", "Saldi Isra (A)", "Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A)", "Mardian Wibowo (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)