PUU
Tahun 2019
15/PUU-XVII/2019
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Drs. H. Yuliansyah, M.M.
Tanggal Registrasi: 2019-02-06
Tanggal Putusan: 2019-04-25
UU Diuji: UU 5/2014, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 12/2003, UU 12/1995
Majelis Hakim: ["Manahan MP Sitompul (K)", "Enny Nurbaningsih (A)", "Suhartoyo (A)", "Achmad Edi Subiyanto (PP)"]
Amar Putusan: sebagaimana dijelaskan oleh [[Pasal 36]] KUHP, bukan wewenang [[Pasal 87 ayat (4) huruf b]] [[UU Nomor 5 Tahun 2014]], menjadi tidak singkron dengan [[Pasal 36]] KUHP. Padahal dalam perkara Pemohon, dalam amar putusan Pemohon sama sekali tidak ada perintah hakim mencabut hak Pemohon memegang jabatan tertentu ataupun mencabut hak pekerjaan tertentu Pemohon.
15. Bahwa, perintah hakim yang dijelaskan di dalam [[Pasal 36]] KUHP diperkuat oleh putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor 11-17/PUU-l/2003 halaman 35 Menyatakan Menimbang bahwa memang [[Pasal 28]]J ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 memuat ketentuan dimungkinkannya pembatasan hak dan kebebasan seseorang dengan undang-undang, tetapi pembatasan terhadap hak-hak tersebut haruslah di dasarkan atas alasan alasan yang kuat, masuk akal dan proporsional serta tidak berkelebihan. Pembatasan tersebut hanya dapat dilakukan dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis"; tetapi pembatasan hak dipilih seperti ketentuan [[Pasal 60 huruf g]] [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003]] tentang Pemilihan Umum tersebut justru karena hanya menggunakan pertimbangan yang bersifat politis. Di samping itu dalam persoalan pembatasan hak pilih (baik aktif maupun pasif) dalam pemilihan umum lazimnya hanya didasarkan atas pertimbangan ketidakcakapan misalnya faktor usia dan keadaan sakit jiwa, serta ketidakmungkinan (impossibility) misalnya karena telah dicabut hak pilihnya oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan pada umumnya bersifat individual dan tidak kolektif;
16. Bahwa, setelah Pemohon pelajari dengan seksama, kalimat [[Pasal 87 ayat (4) huruf b]] mengandung ketidakpastian hukum sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 28D ayat (1) [[UUD 1945]] karena pasal a quo tidak berbicara hukuman berapa lama yang bisa diberhentikan dengan tidak horrnat. Karena frasa pidana penjara atau kurungan tentu bermakna luas, bisa saja ada orang dihukum 1 (satu) tahun atau lebih, atau dihukum kurungan 1 hari. Maka jika menggunakan logika original kalimat yang diatur dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b, dihukum bersalah 1 hari juga bisa terkena pemberhentian dengan tidak hormat.
17. Bahwa, pembentuk UU membedakan kejahatan berhubungan dengan jabatan dan kejahatan tidak berhubungan dengan jabatan. Bahwa, Pemohon memaknai kejahatan berhubungan dengan jabatan adalah, perbuatan pidana yang dilakukan oleh ASN dengan menggunakan jabatannya secara langsung ataupun tidak langsung. Misalnya melakukan korupsi, tentu ini adalah perbuatan pidana yang menggunakan jabatannya secara langsung untuk mendapatkan keuntungan tertentu. Tetapi ada perbuatan pidana yang menggunakan pengaruh jabatan a quo tidak secara langsung. Misalnya, seoarang ASN yang menipu seorang gadis untuk bisa kerja di kantornya. Anak gadis ini percaya dengan ASN tersebut
Teks Putusan
# Pengujian UU Aparatur Sipil Negara, Informasi dan Transaksi Elektronik
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[15/PUU-XVII/2019]]
- **Tahun**: 2019
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Tidak Diterima
- **Tanggal Putusan**: 2019 April 16
- **Significance**: Medium
- **File**: [[15 PUU 2019_UU_ASN-Tidak_diterima-telahucap-25April2019. Doc]])
[[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
- [[45/PUU-IX/2011]] (Anggota)
- [[Wahiduddin Adams]] sebelumnya
- Relevansi dengan perkembangan hukum konstitusi Indonesia
## Perihal
Pengujian [[UU No. 5 Tahun 2014]] tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2019-02-06**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2019-04-25**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[010/PUU-III/2005]]
- [[87/PUU-XVI/2018]]
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut [[UUD 1945]]), [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Per...
- Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu [[Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014]] tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494...
- Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih jauh permohonan Pemohon a quo, terlebih dahulu Mahkamah mempertimbangkan bahwa yang menjadi objek permohonan a quo adalah [[Pasal 87 ayat (4) huruf b]] UU ASN.. Sementara itu, berdasarkan Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[87/PUU-XVI/2018]], bertanggal 25 Apri...
### Isu Konstitusional
Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]].
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Dikabulkan Sebagian**.
## Amar Putusan
sebagaimana dijelaskan oleh [[Pasal 36]] KUHP, bukan wewenang [[Pasal 87 ayat (4) huruf b]] [[UU Nomor 5 Tahun 2014]], menjadi tidak singkron dengan [[Pasal 36]] KUHP. Padahal dalam perkara Pemohon, dalam amar putusan Pemohon sama sekali tidak ada perintah hakim mencabut hak Pemohon memegang jabatan tertentu ataupun mencabut hak pekerjaan tertentu Pemohon.
15. Bahwa, perintah hakim yang dijelaskan di dalam [[Pasal 36]] KUHP diperkuat oleh putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor 11-17/PUU-l/2003 halaman 35 Menyatakan Menimbang bahwa memang [[Pasal 28]]J ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 memuat ketentuan dimungkinkannya pembatasan hak dan kebebasan seseorang dengan undang-undang, tetapi pembatasan terhadap hak-hak tersebut haruslah di dasarkan atas alasan alasan yang kuat, masuk akal dan proporsional serta tidak berkelebihan. Pembatasan tersebut hanya dapat dilakukan dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis"; tetapi pembatasan hak dipilih seperti ketentuan [[Pasal 60 huruf g]] [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003]] tentang Pemilihan Umum tersebut justru karena hanya menggunakan pertimbangan yang bersifat politis. Di samping itu dalam persoalan pembatasan hak pilih (baik aktif maupun pasif) dalam pemilihan umum lazimnya hanya didasarkan atas pertimbangan ketidakcakapan misalnya faktor usia dan keadaan sakit jiwa, serta ketidakmungkinan (impossibility) misalnya karena telah dicabut hak pilihnya oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan pada umumnya bersifat individual dan tidak kolektif;
16. Bahwa, setelah Pemohon pelajari dengan seksama, kalimat [[Pasal 87 ayat (4) huruf b]] mengandung ketidakpastian hukum sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 28D ayat (1) [[UUD 1945]] karena pasal a quo tidak berbicara hukuman berapa lama yang bisa diberhentikan dengan tidak horrnat. Karena frasa pidana penjara atau kurungan tentu bermakna luas, bisa saja ada orang dihukum 1 (satu) tahun atau lebih, atau dihukum kurungan 1 hari. Maka jika menggunakan logika original kalimat yang diatur dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b, dihukum bersalah 1 hari juga bisa terkena pemberhentian dengan tidak hormat.
17. Bahwa, pembentuk UU membedakan kejahatan berhubungan dengan jabatan dan kejahatan tidak berhubungan dengan jabatan. Bahwa, Pemohon memaknai kejahatan berhubungan dengan jabatan adalah, perbuatan pidana yang dilakukan oleh ASN dengan menggunakan jabatannya secara langsung ataupun tidak langsung. Misalnya melakukan korupsi, tentu ini adalah perbuatan pidana yang menggunakan jabatannya secara langsung untuk mendapatkan keuntungan tertentu. Tetapi ada perbuatan pidana yang menggunakan pengaruh jabatan a quo tidak secara langsung. Misalnya, seoarang ASN yang menipu seorang gadis untuk bisa kerja di kantornya. Anak gadis ini percaya dengan ASN tersebut karena jabatannya. Padahal gadis ini sudah menyerahkan sejumlah uang, tetapi ternyata pekerjaan yang dijanjikan oleh ASN tidak kunjung ada. Maka ASN tersebut bisa dilaporkan penipuan/penggelapan yang memanfaatkan jabatannya. Atau seorang ASN yang melakukan tindakan cabul dengan kepada ASN yang kebetulan bawahannya, bawahannya tidak berdaya karena yang melakukan tindakan cabul a quo nota bene atasannya. Maka tindakan cabul ASN itu bisa digolongkan perbuatan pidana yang berhubungan dengan jabatannya. Jadi meski nantinya dijatuhi pidana 10 hari, ASN a quo bisa diberhentikan dengan tidak hormat, karena melakukan perbuatan pidana kejahatan yang berhubungan dengan jabatan.
18. Sementara jika ada ASN yang melakukan perbuatan pidana tidak berhubungan dengan jabatan meski dihukum pidana 2 tahun sebagaimana di atur dalam Pasal 87 ayat (2) [[UU Nomor 5 Tahun 2014]], ASN dapat diberhentikan atau tidak diberhentikan. Hal ini tentu pembuat UU sudah tidak berlaku adil. Misalnya seorang ASN yang terbukti bersalah melakukan penipuan dihukum penjara 2 tahun, ASN tersebut jika diberhentikan tidak dengan hormat, dan dapat tidak diberhentikan sebagai ASN. Padahal ASN a quo sudah 2 tahun tidak bekerja, seakan-akan logika yang dibangun oleh pembentuk UU, negara kekurangan ASN, sehingga meski 2 tahun tidak masuk kerja, tidak ada masalah. Jadi jelas sekali pembentuk UU sudah tidak konsisten dalam memberlakukan kesalahan perbuatan pidana yang berhubungan dengan jabatan harus diberi sangsi tegas meski dihukum kurungan 1 (satu) hari, sementara untuk ASN yang melakukan perbuatan pidana tidak berhubungan dengan jabatan malah tidak tegas sangsinya.
19. Bahwa, menurut Pemohon, ketentuan pidana penjara paling singkat 2 tahun untuk memberhentikan ASN adalah ukuran atau parameter berat kesalahan seseorang sebagaimana di atur di dalam Pasal 87 ayat (2) dan ayat (4) huruf d [[UU Nomor 5 Tahun 2014]]. Misalnya seorang ASN yang terbukti melakukan tindak pidana penipuan, jika kerugiannya Rp. 1 juta, tentu hukumannya tidak sama dengan kerugian tindak pidana penipuan yang kerugiannya Rp. 1 milyar. Semakin tinggi nilai kerugiannya, maka semakin tinggi pula hukuman penjaranya.
20. Bahwa, Pemohon semakin yakin jika Pasal 87 avat (4) huruf b [[UU Nomor 5 Tahun 2014]] mengandung ketidakpastian hukum dan menghilangkan hak Pemohon untuk ikut berpartisipasi dalam pemerintahan. Karena ketentuan a quo menyamaratakan orang-orang yang pernah terkena pidana penjara atau pidana kurungan. Bahwa, benar Pemohon pernah terkena hukum diangap melanggar UU Tipikor, tetapi yang harus dipahami adalah, kasus Pemohon bukan korupsi uang Negara milyaran rupiah, kasus Pemohon hanya kesalahan tertib administrasi. Tentu tidak berkeadilan jika kasus Pemohon akhirnya disamakan dengan kasus korupsi yang merugikan negara karena sama-sama pernah malakukan pidana kejahatan jabatan (Dokumen P-8);
21. Bahwa, seharusnya ketentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b [[UU Nomor 5 Tahun 2014]] memberikan rambu pidana penjara atau kurungan misalnya 2 tahun, agar setiap ASN yang melakukan perbuatan pidana berhubungan dengan jabatan mendapatkan kepastian hukum, apakah memang beratnya pidana yang sudah dijalani termasuk yang dimaksud di dalam ketentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b [[UU Nomor 5 Tahun 2014]] atau tidak.
22. Bahwa, Pemohon sangat dirugikan dengan berlakunya Pasal 87 ayat (4) huruf b [[UU Nomor 5 Tahun 2014]], sebab pasal a quo tidak memberikan perlindungan hukum bagi Pemohon sebagimana dijamin di dalam Pasal 28D ayat (1) [[UUD 1945]].
23. Bahwa, perlindungan hukum merupakan hak kontitusional yang melekat pada diri Pemohon, dimana Pemohon yang pernah melakukan kesalahan pidana kejahatan yang berhubungan dengan jabatan saat Pemohon bekerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan telah dijatuhi pidana 2 (dua) tahun, seharusnya UU tetap memperlakukan Pemohon sebagai orang yang merdeka, bukan lagi harus diancam untuk diberhentikan dengan tidak hormat. Jika Pemohon harus diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN, itu artinya Pemohon mendapatkan hukuman 2x, pertama di penjara 2 (dua) tahun dan yang kedua, diberhentikan sebagal ASN.
24. Bahwa, di dalam amar putusan pidana dalam perkara Pemohon, tidak ada pencabutan hak-hak tertentu oleh majelis hakim, misalnya hak politik Pemohon dicabut, maka Pemohon tidak boleh lagi ikut dalam Pemilu, hak untuk memilih dan dipilih. Atau juga dalam amar tidak ada pencabutan hak Pemohon sebagai ASN dilingkungan pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa, seharusnya pasal a quo tidak bisa memberhentikan Pemohon sebagai ASN, sebab kesalahan Pemohon sudah Pemohon tebus dengan menjalani pemidanaan selama 2 (dua) tahun.
25. Bahwa, Pasal 87 ayat (4) huruf b [[UU Nomor 5 Tahun 2014]] merugikan Pemohon, karena telah menghilangkan hak Pemohon utuk aktif dalam pemerintahan sebagaimana dijamin oleh Pasal 28H ayat (3) [[UUD 1945]]. Bahwa, pasal a quo berlaku tidak adil kepada Pemohon, ASN yang dipidana penjara 2 tahun karena melakukan kesalahan tidak berkaitan dengan jabatannya pidana lain seperti pidana narkoba masih bisa aktif mengabdi di pemerintahan, sementara Pemohon hanya dipidana penjara 2 (dua) tahun hanya karena kesalahan a quo berkaitan dengan jabatan, harus berhentikan dengan tidak hormat.
26. Bahwa, yang menjadi pertanyaan adalah, apakah jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Pemohon akan terjadi kekosongan hukum dengan dihapuskannya ketentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b [[UU Nomor 5 Tahun 2014]], tentu tidak? Sebab ASN yang melakukan kejahatan pidana sanksi pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat sudah diatur di dalam Pasal 87 ayat (2) [[UU Nomor 5 Tahun 2014]] dan Pasal 87 ayat (4) huruf d [[UU Nomor 5 Tahun 2014]].
27. Bahwa, Pemohon berkeyakinan Pasal 87 ayat (4) huruf b [[UU Nomor 5 Tahun 2014]] yang tidak mengatur sanksi pidana penjara dan kurungan paling singkat 2 tahun merugikan Pemohon. Sebab Pemohon akan diberhentikan dengan tidak hormat dengan berlakunya Pasal a quo. Bahwa, ini menjadikan pasal a quo menjadi pasal karet, yang akan menjerat setiap ASN yang diputus bersalah pidana atau kurungan yang dianggap melakukan kejahatan berhubungan dengan jabatannya.
28. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XUI/2015 tertanggal 9 Juli 2015 dalam pertimbangan hukumnya halaman 69 menyatakan selain itu, Pembukaan [[UUD 1945]] antara lain menegaskan bahwa dibentuknya Pemerintahan Negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Bahwa Pembukaan UUD 1945 tersebut tidaklah membedakan bangsa Indonesia yang mana dan tentunya termasuk melindungi hak mantan narapidana. Salah satu dan ciri negara demokratis yang berdasarkan hukum dan negara hukum yang demokratis adalah mengakui, menjunjung tinggi, melindungi, memajukan, menegakkan, dan pemenuhan hak asasi manusia. Apabila dikaitkan dengan lembaga pemasyarakatan sebagaimana ditentukan dalam [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995]] tentang Pemasyarakatan dari perspektif sosiologis dan filosofis penggantian penjara kepada pamasyarakatan dimaksudkan bahwa pemidanaan selain untuk penjeraan juga merupakan suatu usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Secara filosofis dan sosiologis sistem pemasyarakatan memandang narapidana sebagai subjek hukum yang tidak berbeda dengan manusia lainnya yang sewaktu waktu dapat melakukan kesalahan dan kekhilafan yang dapat dikenakan pidana. Pemidanaan adalah suatu upaya untuk menyadarkan narapidana agar menyesali perbuatannya, mengembalikan menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, moral, keamanan dan ketertiban dan dapat aktif berperan kembali dalam pembangunan, serta dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab sebagaimana juga dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Nomor 41/PUU-VlI/2009, bertanggal 24 Maret 2009, yang memberi syarat lima tahun setelah narapidana menjalani masa hukumannya kecuali mantan narapidana tersebut dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah dengan memenuhi syarat tertentu antara lain mengumumkan secara terbuka dihadap umum bahwa yang bersangkutan pernah dihukum penjara sebagaimana persyaratan ketiga dalam putusan Mahkamah tersebut, hal inl diperlukan agar rakyat atau para pemilih mengetahul keadaan yang bersangkutan. Apabila seseorang mantan narapidana telah memenuhi syarat tertentu tarsebut maka seyogianya orang teresebut tidak boleh lagi dihukum kecuali oleh hakim apabila yang bersangkutan mengulangi perbuatannya. Apabila undang-undang membatasi hak seorang mantan narapidana untuk tidak dapat mencalonkan dirinya menjadi kepala daerah maka sama saja bermakna bahwa undang-undang telah memberikan hukuman tambahan kepada yang bersangkutan sedangkan UUD 1945 telah melarang memberlakukan diskriminasi kepada seturuh warga masyarakatnya.
29. Bahwa, jika berkaca dari putusan Mahkamah Konstitusi di atas setiap narapidana yang telah menjalani hukuman tentu harus dipersamakan dengan orang lain yang tidak pernah melakukan pemidanaan. Sebab, terpidana atau Pemohon, sudah menjalani pemidanaan akibat tuduhan kesalahan yang dilakukan oleh Pemohon. Jika setelah ke luar dari penjara Pemohon juga harus dipecat dengan tidak hormat, itu artinya Pemohon menjalani hukum 2x, pertama, dihukum 2 (dua) tahun penjara dan yang kedua, diberhentikan dengan tidak hormat akibat diberlakukannya Pasal 87 ayat (4) huruf b [[UU Nomor 5 Tahun 2014]] tentang Aparatur Sipil Negara.
30. Bahwa jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohohan Pemohon, tidak akan terjadi kekosongan hukum, sebab ASN yang melakukan tindak pidana tetap bisa diberhentikan dengan menggunakan Pasal Pasal 87 ayat (2) [[Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014]] tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6).
31. Bahwa, berdasarkan argumentasi di atas, Pemohon berkeyakinan jika Pasal 87 ayat (4) huruf b [[Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014]] tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus dinyatakan inkonstitusional dan oleh karena itu harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
IV. PETITUM
Berdasarkan segala yang diuraikan di atas, Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 5 Tahun 2014]] tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 9 ayat (1)]]
- [[Pasal 87 ayat (4) huruf b]]
- [[Pasal 28]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Dikabulkan Sebagian**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from [[MK]]RI Decision Database*
*Last Updated: 2019*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:20 -->
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut [[UUD 1945]]), [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Per... - Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu [[Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014]] tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494... - Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih jauh permohonan Pemohon a quo, terlebih dahulu Mahkamah mempertimbangkan bahwa yang menjadi objek permohonan a quo adalah [[Pasal 87 ayat (4) huruf b]] UU ASN.. Sementara itu, berdasarkan Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[87/PUU-XVI/2018]], bertanggal 25 Apri... ### Isu Konstitusional Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]]. ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Dikabulkan Sebagian**. ##
