Langsung ke konten
PUU Tahun 2018

15/PUU-XVI/2018

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: Prof. Moh. Taufik Makarao, S.H., M.H. dan Drs. Abdul Rahman Sabara, MS.IS, M.H.
Tanggal Registrasi: 2018-02-22
Tanggal Putusan: 2018-11-26
UU Diuji: UU 38/2004
Majelis Hakim: ["Saldi Isra (K)", "Aswanto (A)", "Maria Farida Indrati (A)", "Saiful Anwar (PP)"]
Amar Putusan: Mengadili, Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 38 Tahun 2004]] tentang Jalan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 9 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara ### Putusan Terkait - [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman

Teks Putusan