PUU
Tahun 2017
15/PUU-XV/2017
Permohonan Pengujian Pasal 1 angka 13, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (4), Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pemohon: 1. PT Tunas Jaya Pratama, diwakili oleh Aking Soedjatmiko selaku Direktur Utama;
2. PT Mappasindo, diwakili oleh Yupeng selaku Direktur;
3. PT Gunungbayan Pratamacoal, diwakili oleh Engki Wibowo selaku Direktur
berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 22 Februari 2017 memberikan kuasa kepada Ali Nurdin, S.H., S.T., dkk.
Tanggal Registrasi: 2017-04-20
Tanggal Putusan: 2017-10-10
UU Diuji: UU 28/2009, UU 22/2009
Majelis Hakim: ["I Dewa Gede Palguna (K)", "Maria Farida Indrati (A)", "Saldi Isra (A)", "Achmad Edi Subiyanto (PP)"]
Amar Putusan: sebagai berikut:
“2.
Penjelasan [[Pasal 47 ayat (2) huruf e]] bagian c [[Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009]] tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Penjelasan [[Pasal 47 ayat (2) huruf e]] bagian c [[Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009]] tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”
Dalam pertimbangan hukumnya [[Mahkamah Konstitusi]] menyatakan bahwa:
3. 1. Menimbang bahwa selain itu Mahkamah juga menggarisbawahi dalam kaitannya dengan pengoperasian di jalan raya, alat berat juga memiliki perbedaan signifikan dengan kendaraan bermotor moda transportasi. Pada umumnya alat berat tidak di desain untuk melakukan perjalanan/perpindahan tempat oleh dirinya sendiri. Alat berat yang mampu melakukan perpindahan mandiri (berpindah tempat oleh kemampuan geraknya sendiri) pun memiliki batas kecepatan dan jarak tempuh yang sangat terbatas. Tentu hal ini menambah derajat perbedaan antara alat berat dengan kendaraan bermotor moda transportasi yang memang pengeraknya didesain demi mobilitas tinggi, yaitu berpindah dengan cepat dan jarak tempuh jauh.
3. 1. Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Mahkamah menilai alat berat adalah kendaraan dan/atau peralatan yang digerakkan oleh motor, namun bukan kendaraan bermotor dalam pengertian yang diatur oleh UU LLAJ. Dengan demikian, pengaturan alat berat sebagai kendaraan bermotor seharusnya dikecualikan dari UU LLAJ, atau setidaknya terhadap alat berat tidak dikenai persyaratan yang sama dengan persyaratan bagi kendaraan bermotor pada umumnya yang beroperasi di jalan raya, yaitu sepeda motor dan mobil.
Mewajibkan alat berat untuk memenuhi persyaratan teknis yang sama dengan persyaratan bagi kendaraan bermotor pada umumnya, padahal keduanya memiliki karakteristik yang sangat berbeda, adalah hal yang bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) dan [[Pasal 1 ayat (3) UUD 1945]]. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum.
6. Berdasarkan putusan [[Mahkamah Konstitusi]] tersebut di atas maka telah terdapat norma hukum yang baru yang mencabut norma hukum yang sudah ada sebelumnya berdasarkan Penjelasan [[Pasal 47 ayat (2) huruf e]] UU LLAJ yang menempatkan alat berat sebagai kendaraan bermotor, sehingga alat berat tidak lagi menjadi bagian dari kendaraan bermotor.
Dengan adanya norma baru yang menegaskan bahwa alat berat bukan kendaraan bermotor inilah yang menjadi dasar argumentasi permohonan ini terkait dengan adanya penarikan PKB dan BBNKB terhadap alat berat karena alat berat bukan kendaraan bermotor.
Bahwa putusan [[Mahkamah Konstitusi]] adalah putusan yang bersifat erga omnes, dimana Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan putusan
Teks Putusan
# Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[15/PUU-XV/2017]]
- **Tahun**: 2017
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Dalam proses identifikasi
- **Tanggal Putusan**: 2017
- **Significance**: Medium
- **File**: [[15 PUU 2017_KABUL-UU_Pajak_Retribusi-telahucap-10Okt2017. Doc]])
[[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
- [[45/PUU-IX/2011]] (Ketua)
- [[Anwar Usman]]
## Perihal
Pengujian [[UU No. 28 Tahun 2009]] tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **1990-03-26**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **1993-03-16**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2005-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2005-07-19**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2007-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2008-04-21**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2008-08-08**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2009-06-10**: Sidang mendengarkan keterangan DPR
- **2009-09-15**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah
- **2010-12-15**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2012-01-08**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2013-01-08**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2013-03-01**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2013-05-16**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2014-03-06**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-03-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-08-09**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-10-12**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-12-07**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-02-21**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-02-23**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-04-20**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-07-06**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah
- **2017-07-11**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-07-18**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **2017-07-27**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **2017-08-07**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-08-21**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **2017-08-28**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **2017-10-10**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[010/PUU-III/2005]]
- [[1/PUU-X/2012]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[16/PUU-VIII/2010]]
- [[25/PUU-XIV/2016]]
- [[3/PUU-IX/2011]]
- [[3/PUU-XIII/2015]]
- [[34/PUU-XI/2013]]
- [[39/PUU-X/2012]]
### Perkara yang Merujuk
- [[54/PUU-XVI/2018]]
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Dikabulkan**.
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
#### Pokok Permohonan
Pemohon hampir sama dengan pokok permohonan dalam perkara ini yaitu tuntutan pembatalan atas Pasal 1 angka 13, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (4), dan Pasal 12 ayat (2) UU PDRD yang pada pokoknya mengatur penarikan PKB terhadap alat berat dengan alasan bahwa alat berat bukan kendaraan bermotor dan adanya PKB dan BBNKB telah menimbulkan pajak berganda (double taxation). Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemohon dalam perkara Nomor 1/PUU-X/2012 dengan alasan yang pada pokoknya menyatakan bahwa alat berat adalah bagian dari kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 47 ayat (2) huruf e bagian c UU LLAJ (halaman 216 angka 3.17 putusan a quo).
3. 1. Pengertian kendaraan bermotor yang ada dalam UU 28/2009 pada prinsipnya tidak berbeda dengan pengertian kendaraan bermotor dalam UU Lalu Lintas, hal ini terlihat dalam ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU Lalu Lintas yang menyebutkan bahwa: “kendaraan bermotor sebagaimana ayat (1) huruf a dikelompokkan berdasarkan jenis: ... e. Kendaraan Khusus”, dan dalam Penjelasan Pasal 47 ayat (2) huruf e disebutkan, “yang dimaksud dengan “kendaraan khusus” adalah kendaraan bermotor yang dirancang khusus yang memiliki fungsi dan rancang bangun tertentu, antara lain: ... c. alat berat antara lain bulldozer, traktor, mesin gilas (stoomwaltz), forklift, loader, excavator, dan crane”. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka jelas terbukti bahwa dalam UU Lalu Lintas pun alat berat dimasukkan kedalam kategori kendaraan bermotor.
8. Permoho...
nya Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa:
3. 1. Menimbang bahwa selain itu Mahkamah juga menggarisbawahi dalam kaitannya dengan pengoperasian di jalan raya, alat berat juga memiliki perbedaan signifikan dengan kendaraan bermotor moda transportasi. Pada umumnya alat berat tidak di desain untuk melakukan perjalanan/perpindahan tempat oleh dirinya sendiri. Alat berat yang mampu melakukan perpindahan mandiri (berpindah tempat oleh kemampuan geraknya sendiri) pun memiliki batas kecepatan dan jarak tempuh yang sangat terbatas. Tentu hal ini menambah derajat perbedaan antara alat berat dengan kendaraan bermotor moda transportasi yang memang pengeraknya didesain demi mobilitas tinggi, yaitu berpindah dengan cepat dan jarak tempuh jauh.
3. 1. Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Mahkamah menilai alat berat adalah kendaraan dan/atau peralatan yang digerakkan oleh motor, namun bukan kendaraan bermotor dalam pengertian yang diatur oleh UU LLAJ. Dengan demikian, pengaturan alat berat sebagai kendaraan bermotor seharusnya dikecualikan dari UU LLAJ, atau setidaknya terhadap alat berat tidak dikenai persyaratan yang sama dengan persyaratan bagi kendaraan bermotor pada umumnya yang beroperasi di jalan raya, yaitu sepeda motor dan mobil.
Mewajibkan alat berat untuk memenuhi persyaratan teknis yang sama dengan persyaratan bagi kendaraan bermotor pada umumnya, padahal keduanya memiliki karakteristik yang sangat berbeda, adalah hal yang bertentangan dengan pasal 28D ...
- terhadap permohonan Pemohon, Presiden menyampaikan keterangan dalam persidangan tanggal 6 Juli 2017 dan telah menyerahkan keterangan tertulis yang disampaikan di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 11 Juli 2017, yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
1. Ketentuan Pasal 1 angka 13 UU PDRD yang menempatkan alat berat sebagai kendaraan bermotor telah menimbulkan ketidakpastian hukum karena seakan-akan ada dua norma hukum yang saling bertolak belakang yang berlaku terhadap alat berat yaitu alat berat sebagai kendaraan bermotor dan alat berat bukan kendaraan bermotor, padahal alat berat dimaksud meliputi jenis yang sama misalnya excavator, bulldozer, dan lainlain. Bagaimana mungkin misalnya terhadap excavator atau bulldozer sebagai alat berat yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi bukan kendaraan bermotor berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (untuk selanjutnya disebut “UU LLAJ”) akan tetapi, pada bagian lain berdasarkan UU PDRD masih menjadi bagian dari kendaraan bermotor;
2. Dengan memperhatikan perbedaan karakteristik pada pergerakan, ukuran, ruang kendali, alat pemantau transportasi di jalan raya, persyaratan dan perlengkapan, pengendara, dan modifikasi antara alat berat dan kendaraan bermotor, dapat disimpulkan bahwa alat berat dan kendaraan bermotor adalah berbeda dan tidak dapat disamakan;
3. Dengan kedudukan Alat Berat yang telah dikeluarkan dari kategori Kendaraan Bermotor sesuai dengan putu...
### Isu Konstitusional
Perkara ini menguji ketentuan terhadap:
- [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]]
- [[Pasal 23A UUD 1945]]
- [[Pasal 1 ayat (3) UUD 1945]]
- [[Pasal 27 ayat (1) UUD 1945]]
- [[Pasal 22A UUD 1945]]
## Catatan Penting
- Putusan ini mencerminkan penerapan prinsip-prinsip konstitusional dalam pengujian UU
- Konsistensi dengan yurisprudensi [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
- [[45/PUU-IX/2011]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
## Amar Putusan
sebagai berikut:
“2.
Penjelasan [[Pasal 47 ayat (2) huruf e]] bagian c [[Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009]] tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Penjelasan [[Pasal 47 ayat (2) huruf e]] bagian c [[Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009]] tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”
Dalam pertimbangan hukumnya [[Mahkamah Konstitusi]] menyatakan bahwa:
3. 1. Menimbang bahwa selain itu Mahkamah juga menggarisbawahi dalam kaitannya dengan pengoperasian di jalan raya, alat berat juga memiliki perbedaan signifikan dengan kendaraan bermotor moda transportasi. Pada umumnya alat berat tidak di desain untuk melakukan perjalanan/perpindahan tempat oleh dirinya sendiri. Alat berat yang mampu melakukan perpindahan mandiri (berpindah tempat oleh kemampuan geraknya sendiri) pun memiliki batas kecepatan dan jarak tempuh yang sangat terbatas. Tentu hal ini menambah derajat perbedaan antara alat berat dengan kendaraan bermotor moda transportasi yang memang pengeraknya didesain demi mobilitas tinggi, yaitu berpindah dengan cepat dan jarak tempuh jauh.
3. 1. Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Mahkamah menilai alat berat adalah kendaraan dan/atau peralatan yang digerakkan oleh motor, namun bukan kendaraan bermotor dalam pengertian yang diatur oleh UU LLAJ. Dengan demikian, pengaturan alat berat sebagai kendaraan bermotor seharusnya dikecualikan dari UU LLAJ, atau setidaknya terhadap alat berat tidak dikenai persyaratan yang sama dengan persyaratan bagi kendaraan bermotor pada umumnya yang beroperasi di jalan raya, yaitu sepeda motor dan mobil.
Mewajibkan alat berat untuk memenuhi persyaratan teknis yang sama dengan persyaratan bagi kendaraan bermotor pada umumnya, padahal keduanya memiliki karakteristik yang sangat berbeda, adalah hal yang bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) dan [[Pasal 1 ayat (3) UUD 1945]]. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum.
6. Berdasarkan putusan [[Mahkamah Konstitusi]] tersebut di atas maka telah terdapat norma hukum yang baru yang mencabut norma hukum yang sudah ada sebelumnya berdasarkan Penjelasan [[Pasal 47 ayat (2) huruf e]] UU LLAJ yang menempatkan alat berat sebagai kendaraan bermotor, sehingga alat berat tidak lagi menjadi bagian dari kendaraan bermotor.
Dengan adanya norma baru yang menegaskan bahwa alat berat bukan kendaraan bermotor inilah yang menjadi dasar argumentasi permohonan ini terkait dengan adanya penarikan PKB dan BBNKB terhadap alat berat karena alat berat bukan kendaraan bermotor.
Bahwa putusan [[Mahkamah Konstitusi]] adalah putusan yang bersifat erga omnes, dimana Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan putusan yang tidak hanya mengikat para pihak (Interparties) akan tetapi juga harus ditaati oleh siapapun karena objeknya menyangkut kepentingan bersama dan semua orang sehingga sifat permohonan di Mahkamah Konstitusi tidak bersifat berhadap-hadapan sebagaimana sengketa di pengadilan perdata. Termasuk putusan yang dijatuhkan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian Undang-Undang (UU), dimana UU sendiri adalah mengikat secara umum kepada semua warga negara, maka dengan dinyatakan tidak mengikat, maka UU tersebut tidak hanya memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap pihak yang memohonkan di Mahkamah Konstitusi, akan tetapi juga semua warga negara.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor [[3/PUU-XIII/2015]] tertanggal 31 Maret 2016 dimaksud bersifat final dan mengikat sebagaimana diatur dalam [[Pasal 10 ayat (1)]] UU [[MK]], sehingga norma hukum yang diputuskan bersifat erge omnes, tidak hanya berlaku bagi para pihak yang terlibat dalam pengujian UU LLAJ dan terbatas terhadap pasal-pasal UU LLAJ dalam perkara Nomor [[3/PUU-XIII/2015]], akan tetapi berlaku umum bagi semua pihak seluruh warga negara dan Pemerintah serta berlaku juga terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, termasuk namun tidak terbatas terhadap UU PDRD.
Keterkaitan dengan Perkara Nomor [[1/PUU-X/2012]]
7. Bahwa dalam perkara Nomor [[1/PUU-X/2012]] pokok permohonan Pemohon hampir sama dengan pokok permohonan dalam perkara ini yaitu tuntutan pembatalan atas [[Pasal 1]] angka 13, [[Pasal 5 ayat (2)]], [[Pasal 6 ayat (4)]], dan [[Pasal 12 ayat (2)]] UU PDRD yang pada pokoknya mengatur penarikan PKB terhadap alat berat dengan alasan bahwa alat berat bukan kendaraan bermotor dan adanya PKB dan BBNKB telah menimbulkan pajak berganda (double taxation). Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemohon dalam perkara Nomor [[1/PUU-X/2012]] dengan alasan yang pada pokoknya menyatakan bahwa alat berat adalah bagian dari kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Penjelasan [[Pasal 47 ayat (2) huruf e]] bagian c UU LLAJ (halaman 216 angka 3.17 putusan a quo).
3. 1. Pengertian kendaraan bermotor yang ada dalam UU 28/2009 pada prinsipnya tidak berbeda dengan pengertian kendaraan bermotor dalam UU Lalu Lintas, hal ini terlihat dalam ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU Lalu Lintas yang menyebutkan bahwa: “kendaraan bermotor sebagaimana ayat (1) huruf a dikelompokkan berdasarkan jenis: ... e. Kendaraan Khusus”, dan dalam Penjelasan Pasal 47 ayat (2) huruf e disebutkan, “yang dimaksud dengan “kendaraan khusus” adalah kendaraan bermotor yang dirancang khusus yang memiliki fungsi dan rancang bangun tertentu, antara lain: ... c. alat berat antara lain bulldozer, traktor, mesin gilas (stoomwaltz), forklift, loader, excavator, dan crane”. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka jelas terbukti bahwa dalam UU Lalu Lintas pun alat berat dimasukkan kedalam kategori kendaraan bermotor.
8. Permohonan pemohon dalam perkara Nomor [[1/PUU-X/2012]] menggunakan batu uji berdasarkan ketentuan Pasal 22A, Pasal 23A, dan Pasal 28D ayat (1) [[UUD 1945]], sebagaimana termuat pada halaman 25 angka 52 yaitu:
52. Bahwa berkenaan dengan pengaturan pajak terhadap alat-alat berat sebagaimana diatur dalam UU 28/2009, dilihat dari aspek prosedur dan materiil (substansi) secara konstitusional harus mematuhi ketentuan masing-masing sebagai berikut:
a. Pasal 23A [[UUD 1945]] mengatur bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan UndangUndang.
b. Pasal 22A [[UUD 1945]] menentukan bahwa ketentuan lebih lanjut tentang tatacara pembentukan Undang-Undang diatur dengan Undang-Undang. Dalam hal ini harus mengacu kepada UndangUndang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 28 Tahun 2009]] tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 1]]
- [[Pasal 5 ayat (2)]]
- [[Pasal 6 ayat (4)]]
- [[Pasal 12 ayat (2)]]
- [[Pasal 1 ayat (3)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Dikabulkan**
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah #### Pokok Permohonan Pemohon hampir sama dengan pokok permohonan dalam perkara ini yaitu tuntutan pembatalan atas Pasal 1 angka 13, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (4), dan Pasal 12 ayat (2) UU PDRD yang pada pokoknya mengatur penarikan PKB terhadap alat berat dengan alasan bahwa alat berat bukan kendaraan bermotor dan adanya PKB dan BBNKB telah menimbulkan pajak berganda (double taxation). Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemohon dalam perkara Nomor 1/PUU-X/2012 dengan alasan yang pada pokoknya menyatakan bahwa alat berat adalah bagian dari kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 47 ayat (2) huruf e bagian c UU LLAJ (halaman 216 angka 3.17 putusan a quo). 3. 1. Pengertian kendaraan bermotor yang ada dalam UU 28/2009 pada prinsipnya tidak berbeda dengan pengertian kendaraan bermotor dalam UU Lalu Lintas, hal ini terlihat dalam ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU Lalu Lintas yang menyebutkan bahwa: “kendaraan bermotor sebagaimana ayat (1) huruf a dikelompokkan berdasarkan jenis: ... e. Kendaraan Khusus”, dan dalam Penjelasan Pasal 47 ayat (2) huruf e disebutkan, “yang dimaksud dengan “kendaraan khusus” adalah kendaraan bermotor yang dirancang khusus yang memiliki fungsi dan rancang bangun tertentu, antara lain: ... c. alat berat antara lain bulldozer, traktor, mesin gilas (stoomwaltz), forklift, loader, excavator, dan crane”. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka jelas terbukti bahwa dalam UU Lalu Lintas pun alat berat dimasukkan kedalam kategori kendaraan bermotor. 8. Permoho... nya Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa: 3. 1. Menimbang bahwa selain itu Mahkamah juga menggarisbawahi dalam kaitannya dengan pengoperasian di jalan raya, alat berat juga memiliki perbedaan signifikan dengan kendaraan bermotor moda transportasi. Pada umumnya alat berat tidak di desain untuk melakukan perjalanan/perpindahan tempat oleh dirinya sendiri. Alat berat yang mampu melakukan perpindahan mandiri (berpindah tempat oleh kemampuan geraknya sendiri) pun memiliki batas kecepatan dan jarak tempuh yang sangat terbatas. Tentu hal ini menambah derajat perbedaan antara alat berat dengan kendaraan bermotor moda transportasi yang memang pengeraknya didesain demi mobilitas tinggi, yaitu berpindah dengan cepat dan jarak tempuh jauh. 3. 1. Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Mahkamah menilai alat berat adalah kendaraan dan/atau peralatan yang digerakkan oleh motor, namun bukan kendaraan bermotor dalam pengertian yang diatur oleh UU LLAJ. Dengan demikian, pengaturan alat berat sebagai kendaraan bermotor seharusnya dikecualikan dari UU LLAJ, atau setidaknya terhadap alat berat tidak dikenai persyaratan yang sama dengan persyaratan bagi kendaraan bermotor pada umumnya yang beroperasi di jalan raya, yaitu sepeda motor dan mobil. Mewajibkan alat berat untuk memenuhi persyaratan teknis yang sama dengan persyaratan bagi kendaraan bermotor pada umumnya, padahal keduanya memiliki karakteristik yang sangat berbeda, adalah hal yang bertentangan dengan pasal 28D ... - terhadap permohonan Pemohon, Presiden menyampaikan keterangan dalam persidangan tanggal 6 Juli 2017 dan telah menyerahkan keterangan tertulis yang disampaikan di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 11 Juli 2017, yang pada pokoknya sebagai berikut: I. POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON 1. Ketentuan Pasal 1 angka 13 UU PDRD yang menempatkan alat berat sebagai kendaraan bermotor telah menimbulkan ketidakpastian hukum karena seakan-akan ada dua norma hukum yang saling bertolak belakang yang berlaku terhadap alat berat yaitu alat berat sebagai kendaraan bermotor dan alat berat bukan kendaraan bermotor, padahal alat berat dimaksud meliputi jenis yang sama misalnya excavator, bulldozer, dan lainlain. Bagaimana mungkin misalnya terhadap excavator atau bulldozer sebagai alat berat yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi bukan kendaraan bermotor berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (untuk selanjutnya disebut “UU LLAJ”) akan tetapi, pada bagian lain berdasarkan UU PDRD masih menjadi bagian dari kendaraan bermotor; 2. Dengan memperhatikan perbedaan karakteristik pada pergerakan, ukuran, ruang kendali, alat pemantau transportasi di jalan raya, persyaratan dan perlengkapan, pengendara, dan modifikasi antara alat berat dan kendaraan bermotor, dapat disimpulkan bahwa alat berat dan kendaraan bermotor adalah berbeda dan tidak dapat disamakan; 3. Dengan kedudukan Alat Berat yang telah dikeluarkan dari kategori Kendaraan Bermotor sesuai dengan putu... ### Isu Konstitusional Perkara ini menguji ketentuan terhadap: - [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 23A UUD 1945]] - [[Pasal 1 ayat (3) UUD 1945]] - [[Pasal 27 ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 22A UUD 1945]] ## Catatan Penting - Putusan ini mencerminkan penerapan prinsip-prinsip konstitusional dalam pengujian UU - Konsistensi dengan yurisprudensi [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman - [[45/PUU-IX/2011]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman ##
