PUU
Tahun 2016
15/PUU-XIV/2016
Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 40 ayat (1) Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Drs. Burhan Manurung, MA.
Tanggal Registrasi: 2016-02-17
Tanggal Putusan: 2017-09-28
UU Diuji: UU 1/2004
Majelis Hakim: ["Wahiduddin Adams (K) Suhartoyo (A) Patrialis Akbar (A) Syukri Asy'ari (PP)"]
Amar Putusan: Mengadili,
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan [[Pasal 40 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004]] tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai diberlakukan terhadap jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
3. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 1 Tahun 2004]] tentang Perbendaharaan Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 40 ayat (1)]]
- [[Pasal 21]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Dikabulkan Sebagian**
Teks Putusan
# Putusan [[15/PUU-XIV/2016]] - Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[15/PUU-XIV/2016]]
- **Tahun**: 2016
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Dikabulkan
- **Tanggal Putusan**: 2016
- **File**: Lihat dokumen asli
## Perihal
Pengujian [[UU No. 1 Tahun 2004]] tentang Perbendaharaan Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2005-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2007-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2008-01-17**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2008-01-25**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2010-07-09**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2015-09-17**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2015-12-28**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-02-17**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-04-19**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-04-27**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-09-28**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Constitutional Issues
1. **[[Judicial review]]** warga negara
### Court Reasoning
1. **[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian undang-undang.
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Dikabulkan Sebagian**.
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
### Perkara yang Merujuk
- [[18/PUU-XV/2017]]
## Amar Putusan
Mengadili,
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan [[Pasal 40 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004]] tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai diberlakukan terhadap jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
3. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 1 Tahun 2004]] tentang Perbendaharaan Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 40 ayat (1)]]
- [[Pasal 21]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Dikabulkan Sebagian**
