PUU
Tahun 2025
149/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pemohon: Singgih Wiryono dan Yosafat Diva Bayu Wisesa
Tanggal Putusan: 2025-09-09
UU Diuji: UU 22/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 8/2016, UU 19/2011
Amar Putusan: 1.Menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya.
Teks Putusan
F
PUTUSAN
Nomor 149/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Singgih Wiryono
Pekerjaan
: Wartawan
Alamat
: Tower Kasablanka lantai 9 Unit A, Jln. Casablanca
Raya Kav. 88 Jakarta Selatan.
Sebagai --------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
: Yosafat Diva Bayu Wisesa, S.I.Kom.
Pekerjaan
: Wartawan
Alamat
: Tower Kasablanka lantai 9 Unit A, Jln. Casablanca
Raya Kav. 88 Jakarta Selatan.
Sebagai -------------------------------------------------------------- Pemohon II;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa bertanggal 09 Agustus 2025, memberi
kuasa kepada Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H., Nikita Johanie, S.H., Agustine
Pentrantoni Penau, dan Didi Supandi kesemuanya adalah advokat, konsultan
hukum dan staf serta Mahasiswa magang pada Kantor VST and Partners,
Advocates & Legal Consultans, beralamat di Tower Kasablanka lantai 9 Unit A,
Jalan Casablanca Raya Kav. 88 Jakarta Selatan, baik bersama-sama atau sendiri-
sendiri bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
2
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 20 Agustus 2025 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
pada tanggal 19 Agustus 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor 151/PUU/PAN.MK/AP3/08/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 21 Agustus 2025 dengan
Nomor 149/PUU-XXIII/2025, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada
tanggal 9 September 2025, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945, yang menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berbeda di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945, yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tetang hasil Pemilihan Umum”
3. Bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Mahkamah Konstitusi mempunyai
kewenangan untuk melakukan pegujian undang-undang terhadap UUD
NRI 1945 yang juga didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) Undang-undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
3
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK), yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
(a) menguji undang-undang (UU) terhadap UUD NRI tahun 1945”,
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut UU Kekuasaan
Kehakiman) yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”.
5. Bahwa demikian pula kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji
undang-undang terhadap UUD NRI 1945 juga diatur dalam Pasal 9
UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Selanjutnya
disebut UU PPP), menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
di/akukan Oleh Mahkamah Konstitusi”
6. Bahwa Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji Undang-
Undang terhadap UUD NRI 1945 juga diatur dalam Pasal 1 angka 3
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata
Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (Selanjutnya
disebut PMK 7/2025), yang menyatakan:
4
"Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya disebut
PUU adalah Perkara konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah
Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan Undang-undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-lJndang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang (Perppu) sebagaimana dimaksud dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi."
7. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, ketentuan yang diuji adalah
Ketentuan norma pasal dalam undang-undang, oleh karenanya terhadap
hal tersebut Mahkamah Konstitusi berwenang menguji Pasal 1 angka 19
dan Pasal 25 ayat (1) huruf c UU 22/2009 terhadap UUD NRI 1945.
II. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
1. Bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK mengatur Pemohon adalah
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan WNI
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI
Yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara.
2. Bahwa terhadap syarat kedudukan pemohon juga diatur dalam Pasal 4
ayat (1) PMK 7/2025 , yang menyatakan:
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah Pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
5
Indonesia yan diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.
3. Bahwa selanjutnya terhadap kedudukan hukum PEMOHON yang
menganggap Hak dan/atau kewenangan Konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, menurut Pasal 4 ayat (2) PMK 7/2025 yang
mengacu pada Putusan MK No. 006/PUU-III/2025 dan No. 011/PUU-
V/2007, apabila:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Pemohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi.
4. Bahwa Pemohon I adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P.3), yang berprofesi sebagai
Wartawan yang dibuktikan dengan Kartu Pers (Bukti P.4). Berikutnya
Pemohon II juga Warga Negara Indonsia yang dibuktikan dengan Kartu
Tanda Penduduk (Bukti P.5) yang berprofesi sebagai Wartawan yang
dibuktikan dengan Kartu Pers (Bukti P.6).
Sebagai Wartawan, Pemohon I dan Pemohon II dalam melaksanakan
tugas profesinya yakni melakukan peliputan, di lembaga-lembaga Negara
salah satunya di Mahkamah Konstitusi.
Pemohon I dan Pemohon II adalah Penyandang Defisiensi Warna Parsial
yang kerap mengalami ancaman keselamatan dalam berkendaraan di
Jalan Raya dalam aktivitasnya melakukan liputan di Mahkamah Konstitusi,
6
Terhadap Pemohon I dibuktikan dengan Surat Hasil Pemeriksaan Mata, di
Klinik Srikandi Medikus (Bukti P.7).
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum. Namun para Pemohon sebagai
Penyandang Defisiensi Warna Parsial merasa Pasal 1 angka 19 dan Pasal
25 ayat (1) huruf c UU 22/2009 tidak memberikan perlakuan yang sama
karena tidak mempertimbangkan kondisi mereka, sehingga menimbulkan
ancaman keselamatan yang menjadi kerugian dan diskriminasi.
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Dalam konteks ini, keselamatan berlalu lintas adalah bagian dari hak untuk
hidup sejahtera. Aturan mengenai lampu lalu lintas yang tidak
mengakomodasi Penyandang Defisiensi Warna Parsial bisa dianggap
mengancam keselamatan dan menghambat hak mereka untuk berkendara
dengan aman.
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, menjamin bahwa setiap orang bebas dari
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
itu. Penyandang Defisiensi Warna Parsial dapat menganggap aturan
tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) yang hanya
mengandalkan warna sebagai bentuk diskriminasi tidak langsung karena
hanya menguntungkan pengguna jalan dengan penglihatan normal.
5. Bahwa artinya Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
yang diberikan oleh UUD 1945, adanya Hak dan/atau kewenangan
konstitusional Pemohon dirugikan oleh berlakunya ketentuan norma a quo,
para Pemohon juga secara spesifik telah mengalami Kerugian
konstitusÍonal karena setiap hari dibayangi ketakutan ancaman atas
keselamatan selama berkendara di jalan raya. Serta secara jelas terdapat
hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya
ketentuan norma a quo yang dimohonkan pengujian. Oleh karenanya para
Pemohon
merasa
adanya
kemungkinan
dengan
dikabulkannya
7
Pemohonan, kerugian konstitusional dialami tidak lagi terjadi.
6. Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan dasar hukum yang telah diuraikan
diatas, maka para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan Pasal 1 angka 19 dan Pasal 25 ayat (1)
huruf c UU 22/2009 terhadap UUD NRI 1945, karena telah memenuhi
ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU 7/2020 beserta penjelasannya dan syarat
kerugian hak konstitusional sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (1)
dan ayat (2) PMK 7/2025.
III. ALASAN PERMOHONAN
Bahwa terhadap ketentuan norma yang diuji konstitusionalitas normanya
adalah:
Pasal 1 angka 19 UU 22/2009, menyatakan:
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang
menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi
untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan
atau pada ruas Jalan.
Pasal 25 ayat (1) huruf c UU 22/2009, menyatakan:
Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi
dengan perlengkapan Jalan berupa: c Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
bertentangan secara secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) terhadap
UUD NRI 1945, antara lain:
Pasal 28D ayat (1), yang menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
Pasal 28H ayat (1), yang menyatakan:
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal,
dan
mendapatkan
lingkungan
hidup
baik
dan
sehat
serta
berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Pasal 28I ayat (2)
Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar
apa
pun
dan
berhak mendapatkan perlindungan terhadap
8
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Bahwa adapun Alasan permohonan terkait adanya pertentangan Norma Pasal
1 angka 19 dan Pasal 25 ayat (1) huruf c UU 22/2009 secara
bersyarat/inkonstitusional bersyarat (Conditionally Unconstitutional) terhadap
UUD NRI 1945, adalah sebagai berikut:
Sebelum menjelaskan adanya pertentangan norma perlu sedikit para pemohon
jelaskan sebagai berikut:
1. Bahwa Setiap individu Warga Negara memiliki hak-hak yang dijamin oleh
konstitusi, termasuk hak untuk diperlakukan secara setara di mata hukum.
Perbedaan Kondisi tubuh yang dimiliki seseorang (Penyandang
Disabilitas) in casu Defisiensi Pengelihatan warna, tidak bisa dijadikan
alasan bagi negara untuk melakukan diskriminasi. Sebaliknya, negara
memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas
mendapatkan perlakuan yang setara dan tidak diskriminatif.
2. Bahwa Diskriminasi tidak hanya terjadi ketika negara secara langsung
melarang atau membatasi hak penyandang disabilitas. Diskriminasi juga
bisa terjadi ketika negara menetapkan standar umum yang secara tidak
langsung merugikan mereka yang tidak terakomodasi atas standart umum
tersebut. Contohnya, sistem lampu lalu lintas yang hanya mengandalkan
warna sebagai isyarat utama. Meskipun aturan ini berlaku untuk semua
orang, kenyataannya, aturan ini menempatkan penyandang Defisiensi
Pengelihatan warna dalam posisi yang rentan dan berbahaya.
3. Bahwa untuk mencegah hal tersebut, negara harus melakukan akomodasi
yang layak. Akomodasi ini merupakan penyesuaian yang diperlukan untuk
menjamin hak-hak penyandang disabilitas dapat diwujudkan secara penuh
dan efektif. Akomodasi tersebut bisa berupa:
Penyediaan fasilitas yang mudah diakses. Misalnya, menambah simbol,
bentuk atau jarak pada lampu lalu lintas untuk membantu penyandang
Defisiensi Pengelihatan warna dalam memahami isyarat.
Perubahan peraturan yang diskriminatif. Negara harus merevisi undang-
undang dan/atau peraturan yang secara tidak langsung menghalangi
penyandang Defisiensi Pengelihatan warna untuk mendapatkan
perlindungan dari ancaman keselamatan dalam berkendara di jalan.
9
Pelayanan yang ramah disabilitas. Aparat negara, seperti petugas lalu
lintas, harus memiliki pemahaman dan sensitivitas terhadap kebutuhan
khusus penyandang disabilitas.
4. Bahwa prinsip perlindungan terhadap perlakuan yang diskriminatif ini telah
diakui dalam konstitusi Indonesia. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 secara
tegas menyatakan bahwa "Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang
bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
5. Bahwa selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas juga menguatkan komitmen negara untuk
menjamin
hak-hak
penyandang
disabilitas,
termasuk
hak
untuk
mendapatkan aksesibilitas dan perlindungan dari diskriminasi.
6. Bahwa dengan demikian, pengujian undang-undang terkait lampu lalu
lintas oleh penyandang buta warna adalah langkah yang tepat. Hal ini
bertujuan untuk mengingatkan negara akan kewajibannya untuk
menciptakan sistem yang inklusif, di mana setiap individu, terlepas dari
kondisi fisiknya, dapat hidup dengan aman dan bermartabat.
Pertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: Perlakuan yang tidak
adil dan tidak sama di hadapan hukum
1. Bahwa Pasal 1 angka 19 dan Pasal 25 ayat (1) huruf c UU 22/2009
mendefinisikan dan mengatur APILL secara umum, dengan fokus pada
penggunaan warna merah, kuning, dan hijau sebagai isyarat utama.
Namun, aturan ini tidak mempertimbangkan keberadaan penyandang buta
warna.
2. Bahwa artinya APILL yang hanya mengandalkan kode warna (Merah,
Kuning, hijau), Isyarat Lalu Lintas tersebut tidak dapat diiterpretasikan oleh
pengendara sebagai Penyandang Defisiensi Pengelihatan warna, maka
dalam batas penalaran yang wajar tentunya undang-undang ini secara
tidak langsung telah menciptakan perlakuan yang tidak sama (Diskriminasi
hukum) bagi penyandang Defisiensi Pengelihatan warna, karena Mereka
tidak dapat menginterpretasikan isyarat lalu lintas in casu Lampu Merah,
kuning, hijau, dengan cara yang sama seperti orang dengan penglihatan
10
normal.
3. Bahwa Kondisi ini tentunya menempatkan penyandang Defisiensi
Pengelihatan warna dalam posisi yang rentan, di mana mereka berpotensi
melanggar aturan tanpa sengaja atau membahayakan diri sendiri dan/atau
orang lain karena ketidakmampuan mereka untuk membedakan warna
isyarat (merah, kuning, hijau). Ini jelas bertentangan dengan prinsip
perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, karena hukum tidak dapat diterapkan secara
adil kepada semua individu jika infrastrukturnya tidak dapat dipahami oleh
sebagian populasi.
Pertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945: Ancaman terhadap
keselamatan dan kesejahteraan
1. Bahwa hak untuk hidup sejahtera, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28H
ayat (1) UUD 1945, mencakup hak untuk mendapatkan lingkungan yang
aman, termasuk lalu lintas adalah bagian integral dari lingkungan sosial.
2. Bahwa ketentuan norma yang tidak mengatur Desain APILL dalam
mengakomodasi pengendara yang mengalami Defisiensi Pengelihatan
warna yang secara langsung mengancam keselamatan fisik penyandang
Defisiensi Pengelihatan warna.
3. Bahwa kendala pengendara yang mengalami Defisiensi Pengelihatan
Warna menyebabkan ketidakmampuan mereka untuk membedakan antara
'jalan' (lampu hijau) dan 'berhenti' (lampu merah) dapat menyebabkan
kecelakaan fatal baik terhadap dirinya sendiri ataupun terhadap
pengendara lainnya.
4. Bahwa artinya Undang-undang a quo seharusnya melindungi seluruh
warga negara tanpa terkecuali, termasuk penyandang Defisiensi
Pengelihatan Warna.
5. Bahwa dengan mengabaikan kebutuhan khusus ini, ketentuan UU 22/2009
in casu ketentuan norma a quo, telah gagal memenuhi tanggung jawabnya
untuk menjamin lingkungan yang aman dan sejahtera bagi semua oleh
karenanya bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
6. Bahwa dalam studi perbandingan terkait sinyal lampu sinyal lalu lintas,
beberapa negara lain seperti Jepang menerapkan lampu dengan warna
11
merah, kuning, dan biru sehingga perbedaan warna jadi lebih jelas terlihat
untuk penderita difisiensi warna. Selain itu, studi yang dilakukan oleh A’yun
Afrohah dan Hidayatullahtifah dari Universitas Negeri Semarang terkait
studi kasus penderita buta warna Kota Semarang membuktikan adanya
kesulitan para penderita buta warna dalam mengidentifikasi lampu lalu
lintas yang saat ini sedang berlaku. Studi tersebut menyebutkan “Sebagai
suatu kelainan, buta warna dapat mengganggu aktivitas sehari-hari, seperti
kesulitan dalam membaca lampu lalu lintas, membedakan antara buah
matang dan mentah, serta memadukan warna pakaian. Oleh karena itu,
penderita buta warna memerlukan bantuan orang lain maupun alat tertentu
utnuk menginterpretasikan warna dengan benar/”
Pertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 : Tindakan diskriminatif
terselubung
1. Bahwa Diskriminasi tidak selalu bersifat eksplisit, melainkan bisa terwujud
dalam bentuk aturan yang terlihat normal secara norma namun ternyata
mengandung diskriminatif dalam penerapannya.
2. Bahwa Pasal 1 angka 19 dan Pasal 25 ayat (1) huruf c UU 22/2009, dengan
standarnya yang hanya berbasis warna, secara umum terlihat tidak memiliki
adanya persoalan. Namun ternyata mengandung diskriminasi terhadap
penyandang Defisiensi Pengelihatan Warna. Aturan ini, meskipun tidak
secara langsung melarang mereka menggunakan jalan, namun secara
efektif menciptakan hambatan yang signifikan dan menimbulkan ancaman
berbahaya bagi mereka dalam berkendara.
3. Bahwa pentingnya penegasan terhadap ketentuan norma a quo berkaitan
dengan desain APILL yang lebih inklusif, seperti penambahan simbol atau
bentuk yang berbeda pada lampu lalu lintas serta jarak antar lampu untuk
menghindari pengelihatan yang bias bagi penyandang Defisiensi
Pengelihatan Warna dalam batas penalaran yang wajar tentunya akan
menghilangkan diskriminasi ini, dan sejalan dengan semangat UUD 1945
untuk melindungi semua warga negara tanpa terkecuali.
Penerapan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) di beberapa Negara.
1. Bahwa memang hanya sedikit negara yang secara khusus menerapkan
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) yang dirancang untuk membantu /
12
mengakomodasi penyandang Defisiensi Pengelihatan Warna.
2. Bahwa di Negara Jepang, APILL menggunakan bentuk-bentuk tambahan
pada lampu sinyal. Lampu hijau berbentuk segitiga, lampu kuning
berbentuk berlian, dan lampu merah berbentuk lingkaran. Ini membantu
pengemudi membedakan sinyal tidak hanya dari warnanya, tetapi juga dari
bentuknya.
3. Bahwa di Negara Amerika Serikat, meskipun tidak ada APILL standar
Nasional, beberapa kota dan negara bagian, telah bereksperimen dengan
menambahkan simbol pada lampu sinyal, seperti lampu merah yang
memiliki pola silang atau lampu hijau dengan panah.
4. Bahwa artinya, Negara Indonesia juga dapat melakukan modifikasi bentuk
tambahan pada APILL seperti di Negara Jepang, yakni dengan
menggunakan bentuk tambahan pada Lampu sinyal, seperti:
Lampu Merah berbentuk Lingkaran
Lampu Kuning berbentu berlian
Lampu Hijau berbentuk Segitiga
5. Bahwa dengan di modifikasi bentuk tambahan pada APILL, tentunya akan
lebih mengakomodasi para pengendara yang mengalami Defisiensi
Pengelihatan Warna.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, menjadi beralasan secara hukum
apabila Mahkamah Konstitusi menyatakan terhadap Pasal 1 angka 19 dan
Pasal 25 ayat (1) huruf c UU 22/2009 secara nyata telah bertentangan dengan
prinsip-prinsip konstitusional yang termaktub dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal
28H ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Oleh karena itu, pasal-pasal
tersebut haruslah dinyatakan inkonstitusional bersyarat (Conditionally
Unconstitutional) dengan diberikan “Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas harus
mengakomodasi Penyandang Defisiensi Pengelihatan Warna, seperti merubah
warna dan/atau bentuk dan/atau jarak antar lampu Alat Pemberi Isyarat Lalu
Lintas”
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian-uraian sebagaimana diebutkan diatas,
Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa dan
mengadili permohonan ini untuk berkenan memutus:
13
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 1 angka 19 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5025) bertentangan secara bersyarat (conditionally
unconstitutional) dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai: “Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas harus mengakomodasi
Penyandang Defisiensi Pengelihatan Warna, seperti merubah warna
dan/atau bentuk dan/atau jarak antar lampu Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
3. Menyatakan Pasal 25 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5025) bertentangan secara bersyarat (conditionally
unconstitutional) dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai: “Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas harus mengakomodasi
Penyandang Defisiensi Pengelihatan Warna, seperti merubah warna
dan/atau bentuk dan/atau jarak antar lampu Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau, Apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-7 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22
Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon I
14
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Pers - Pemohon I
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk – Pemohon II
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Kartu Pers – Pemohon II
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Surat Hasil Pemeriksaan Mata No. 17-454/SRI-
MED/8/2025 yang dikeluarkan oleh Klinik Srikandi Medikus
terhadap kondisi Mata Pemohon I
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan dan Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu, Pasal 1 angka 19
dan Pasal 25 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025,
15
selanjutnya disebut UU 22/2009), terhadap UUD NRI Tahun 1945, oleh karena itu
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
16
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum para Pemohon yang apabila
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 1 angka 19 dan Pasal 25 ayat (1) huruf c 22/2009
yang rumusan selengkapnya sebagai berikut.
Pasal 1 angka 19 UU 22/2009
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang
menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk
mengatur lalu lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas
Jalan.
Pasal 25 ayat (1) huruf c UU 22/2009
Setiap Jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan
perlengkapan jalan berupa: c Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II adalah Warga Negara Indonesia yang
berprofesi sebagai wartawan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan
Kartu Pers [vide Bukti P-3 sampai dengan Bukti P-6].
3. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak setiap orang
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum. Namun Pemohon I dan Pemohon II
sebagai penyandang defisiensi warna parsial merasa Pasal 1 angka 19 dan
Pasal 25 ayat (1) huruf c UU 22/2009 tidak memberikan perlakuan yang sama
karena tidak mempertimbangkan kondisi Pemohon I dan Pemohon II, sehingga
menimbulkan ancaman keselamatan yang menjadi kerugian dan diskriminasi.
17
4. Bahwa Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjamin setiap orang berhak
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Dalam konteks ini, keselamatan berlalu lintas adalah bagian dari hak untuk
hidup sejahtera. Oleh karena lampu lalu lintas yang tidak mengakomodasi
Penyandang Defisiensi Warna Parsial bisa dianggap mengancam keselamatan
dan menghambat hak mereka untuk berkendara dengan aman.
5. Bahwa Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, menjamin bahwa setiap orang
bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.
Penyandang Defisiensi Warna Parsial dapat menganggap aturan tentang Alat
Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) yang hanya mengandalkan warna sebagai
bentuk diskriminasi tidak langsung karena hanya menguntungkan pengguna
jalan dengan penglihatan normal.
6. Bahwa menurut para Pemohon, para Pemohon juga secara spesifik telah
mengalami kerugian konstitusional karena setiap hari dibayangi ketakutan
ancaman atas keselamatan selama berkendara di jalan raya. Serta secara jelas
terdapat hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya
ketentuan norma a quo yang dimohonkan pengujian. Oleh karenanya para
Pemohon merasa adanya kemungkinan dengan dikabulkannya pemohonan,
kerugian konstitusional dialami tidak lagi terjadi.
Bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama uraian Pemohon I
dan Pemohon II dalam menjelaskan kedudukan hukumnya dan bukti-bukti yang
diajukan, berkenaan dengan pengujian norma Pasal 1 angka 19 dan Pasal 25 ayat
(1) huruf c UU 22/2009, sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon
I, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon
II. Dalam kaitan ini, Pemohon II adalah benar sebagai perorangan warga negara
Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) [vide Bukti P-5],
yang berprofesi sebagai Wartawan [vide Bukti P-6] dan menjelaskan memiliki hak
konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan Pasal
28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Namun demikian, sekalipun telah menguraikan
anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud dengan berlakunya norma Pasal 1
angka 19 dan Pasal 25 ayat (1) huruf c UU 22/2009 yang dimohonkan pengujian,
Pemohon II tidak mengajukan bukti ihwal mengalami buta warna parsial. Dengan
18
ketiadaan bukti dimaksud, Mahkamah menilai Pemohon II tidak dapat menjelaskan
adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak
konstitusional Pemohon II dengan berlakunya norma pasal yang dimohonkan
pengujian. Dengan demikian, Pemohon II tidak memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
Sementara itu, Pemohon I adalah benar merupakan perorangan warga
negara Indonesia [vide Bukti P-3] dan berprofesi sebagai wartawan [vide Bukti P-4]
mengalami buta warna parsial berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Mata Nomor:
17.454/SRI-MED/8/2025 dari Klinik Srikandis Medikus tertanggal 08 September
2025 [vide Bukti P-7]. Dengan uraian kedudukan hukum Pemohon I yang didukung
bukti tersebut, Mahkamah menilai Pemohon I telah dapat menunjukkan anggapan
adannya kerugian atas hak konstitusional yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945
dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Anggapan
kerugian hak konstitusional Pemohon I dimaksud timbul karena berlakunya Pasal 1
angka 19 dan Pasal 25 ayat (1) huruf c UU 22/2009 yang dianggap tidak
memberikan perlakuan yang adil bagi Pemohon I sebagai penyandang defisiensi
warna. Selama ini, keberlakuan norma yang dimohonkan pengujian a quo, setiap
hari Pemohon I dibayangi ketakutan dan ancaman atas keselamatan selama
berkendara di jalan raya. Dengan demikian, Pemohon I telah dapat menerangkan
adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak
konstitusional yang terjadi dengan berlakunya norma Pasal 1 angka 19 dan Pasal
25 ayat (1) huruf c UU 22/2009 yang dimohonkan pengujian. Dengan demikian,
terlepas dari terbukti atau tidaknya dalil Pemohon I perihal inkonstitusionalitas norma
yang dimohonkan pengujiannya terhadap UUD NRI Tahun 1945, menurut
Mahkamah Pemohon I (selanjutnya disebut Pemohon) memiliki kedudukan hukum
untuk bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian norma Pasal 1 angka 19 dan
Pasal 25 ayat (1) huruf c UU 22/2009 a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam pengujian norma Pasal 1 angka 19 dan Pasal 25 ayat (1)
huruf c UU 22/2009, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan Pemohon.
19
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 1 angka 19 dan Pasal
25 ayat (1) huruf c UU 22/2009 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H
ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, dengan dalil-dalil
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan
dirumuskan Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 1 angka 19 dan Pasal 25 ayat (1) huruf c UU
22/2009 mendefinisikan dan mengatur Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL)
secara umum, dengan fokus pada penggunaan warna merah, kuning, dan
hijau
sebagai
isyarat
utama.
Namun,
norma
dimaksud
tidak
mempertimbangkan keberadaan penyandang buta warna. Dalam hal ini, APILL
yang hanya mengandalkan kode warna (merah, kuning, hijau) sebagai isyarat
lalu lintas tidak dapat diinterpretasikan oleh pengendara sebagai penyandang
defisiensi pengelihatan warna, maka dalam batas penalaran yang wajar norma
dimaksud secara tidak langsung telah menciptakan perlakuan yang tidak sama
(diskriminasi hukum) bagi penyandang defisiensi pengelihatan warna, karena
mereka tidak dapat menginterpretasikan isyarat lalu lintas in casu lampu
merah, kuning, hijau dengan cara yang sama seperti orang dengan
penglihatan normal.
2. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 1 angka 19 dan Pasal 25 ayat (1) huruf
c UU 22/2009 telah gagal memenuhi tanggung jawabnya menjamin lingkungan
yang aman dan sejahtera bagi semua, sehingga bertentangan dengan Pasal
28H ayat (1) UUD 1945.
3. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 1 angka 19 dan Pasal 25 ayat (1) huruf c UU
22/2009, dengan standar yang hanya berbasis pada warna, secara umum
terlihat tidak memiliki persoalan. Namun ternyata mengandung diskriminasi
terhadap penyandang defisiensi pengelihatan warna. Aturan ini, meskipun
tidak secara langsung melarang mereka menggunakan jalan, namun secara
efektif menciptakan hambatan yang signifikan dan menimbulkan ancaman
berbahaya bagi mereka dalam berkendara.
Bahwa berdasarkan dalil permohonan tersebut di atas, Pemohon
memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 1 angka 19 UU 22/2009
20
bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai: “alat pemberi isyarat lalu lintas harus mengakomodasi penyandang
defisiensi penglihatan warna, seperti mengubah warna dan/atau bentuk dan/atau
jarak antar lampu alat pemberi isyarat lalu lintas”. Selain itu, Pemohon juga
memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 25 ayat (1) huruf c UU
22/2009 bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD
NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai: “alat pemberi isyarat lalu lintas harus mengakomodasi penyandang
defisiensi penglihatan warna, seperti mengubah warna dan/atau bentuk dan/atau
jarak antar lampu alat pemberi isyarat lalu lintas”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pemohon telah
mengajukan bukti-bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan
Bukti P-7 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 9
September 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, maka
Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi maupun relevansi untuk mendengar
keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama dalil-
dalil Pemohon beserta bukti-bukti yang diajukan, isu utama yang dipersoalkan oleh
Pemohon adalah mengenai konstitusionalitas norma Pasal 1 angka 19 dan Pasal
25 ayat (1) huruf c UU 22/2009. Oleh karena itu, masalah yang harus dijawab oleh
Mahkamah apakah kedua norma pasal yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
menyebabkan hak konstitusional Pemohon terlanggar atau berpotensi terlanggar
karena keberlakuan Pasal 1 angka 19 dan Pasal 25 ayat (1) huruf c UU 22/2009.
Selain itu, apakah berlakunya norma a quo menyebabkan tidak terjaminnya hak-hak
penyandang defisiensi penglihatan warna dan juga orang yang berkeadaan khusus
lainnya, termasuk hak untuk mendapatkan aksesibilitas dan perlindungan dari
diskriminasi, sebagaimana dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945.
21
[3.11]
Menimbang bahwa sebelum menjawab masalah konstitusionalitas norma
yang didalilkan Pemohon tersebut di atas, penting bagi Mahkamah untuk terlebih
dahulu menjelaskan hal-hal sebagai berikut.
[3.11.1] Bahwa salah satu tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia. Makna melindungi tersebut mengandung arti
bahwa negara mempunyai kewajiban, antara lain, untuk menjaga keselamatan dan
keamanan seluruh rakyat Indonesia terlepas dari bagaimanapun keadaan fisik
dan/atau psikis mereka. Untuk kepentingan melindungi segenap bangsa Indonesia
tersebut, UUD NRI Tahun 1945 memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta hak atas perlindungan diri pribadi dan keluarga
serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat
sesuatu atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia [vide Pasal
28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945].
[3.11.2] Bahwa dalam konteks tujuan bernegara dimaksud serta meneguhkan hak
konstitusional atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta hak atas
perlindungan diri pribadi dan keluarga serta hak atas rasa aman di bidang lalu lintas,
UU 22/2009 juga dimaksudkan untuk mewujudkan kesetaraan di bidang pelayanan
lalu lintas dan angkutan jalan bagi semua warga negara termasuk bagi warga
negara yang karena suatu hal memiliki keadaan fisik dan/atau psikis tertentu. Oleh
karenanya, UU 22/2009 mengatur pula perlakuan khusus bagi penyandang cacat,
manusia lanjut usia, anak-anak, wanita hamil dan orang sakit. Bentuk perlakuan
khusus yang diberikan oleh negara berupa pemberian kemudahan sarana dan
prasarana fisik atau non fisik yang meliputi aksesibilitas, prioritas pelayanan, dan
fasilitas pelayanan [vide Penjelasan Umum UU 22/2009]. Dengan demikian, UU
22/2009 mempunyai semangat dan komitmen untuk memberikan perlindungan dan
rasa aman di bidang lalu lintas termasuk bagi warga negara yang karena suatu hal
memiliki keadaan fisik dan/atau psikis tertentu, meskipun harus diakui bahwa UU
22/2009 tidak secara detil menetapkan perlindungan dan rasa aman.
[3.11.3] Bahwa untuk memberikan perlindungan dan rasa aman dalam berbagai
bidang kehidupan bagi warga negara yang karena suatu hal memiliki keadaan fisik
dan/atau psikis tertentu, telah disahkan pula Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016
tentang Penyandang Disabilitas (UU 8/2016). Sebagai bagian dari tanggung jawab
22
negara terhadap penyandang disabilitas, sebelum berlakunya UU 8/2016, Indonesia
telah pula mengesahkan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas melalui
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the
Rights of Persons with Disabilities (UU 19/2011). Sebagai bentuk kesungguhan dan
komitmen Indonesia dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak bagi
penyandang disabilitas sebagaimana dimaksudkan dalam UU 19/2011, dalam UU
8/2016 dipergunakan istilah penyandang disabilitas bagi warga negara/orang yang
karena suatu hal memiliki keadaan fisik dan/atau psikis tertentu. Dalam hal ini, Pasal
1 angka 1 UU 8/2016 memberikan pengertian penyandang disabilitas sebagai setiap
orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik
dalam jangka waktu yang lama dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat
mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif
dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Jangkauan pengaturan
dalam UU 8/2016 meliputi pemenuhan kesaman kesempatan terhadap penyandang
disabilitas dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat,
penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,
termasuk penyediaan aksesibilitas dan akomodasi yang layak. Berdasarkan
pengertian tersebut, Pasal 4 ayat (1) huruf d UU 8/2016 menetapkan salah satu
ragam penyandang disabilitas adalah penyandang disabilitas sensorik. Penjelasan
Pasal 4 ayat (1) huruf d UU 8/2016 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan
penyandang disabiltas sensorik adalah terganggunya salah satu fungsi dari panca
indera, antara lain disabilitas netra, disabilitas rungu, dan/atau disabilitas wicara.
Dalam konteks ini, buta warna termasuk yang bersifat parsial, khasanah
kepustakaan yang membahas penyandang disabilitas pada umumnya memasukkan
orang dengan keadaan buta warna parsial masuk dalam pengertian penyandang
disabilitas sensorik, meskipun terdapat pandangan sebaliknya. Terlepas dari
perbedaan pandangan mengenai orang dengan keadaan buta warna parsial, oleh
karena itu penting untuk dipertimbangkan prinsip kesamaan kesempatan, akses dan
perlindungan bagi orang dengan keadaan buta warna parsial maupun penyandang
disabilitas lainnya. Hal demikian diperlukan agar negara, in casu pemerintah, dari
waktu ke waktu menyediakan dan meningkatkan fasilitas dan perlengkapan di ruang
publik bagi warga negara yang memiliki keterbatasan (disabilitas) memastikan
kesamaan kesempatan, akses dan perlindungan bagi semua warga negara.
23
[3.12]
Menimbang bahwa setelah menjelaskan hal-hal tersebut di atas,
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan
dalil
Pemohon
yang
mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 1 angka 19 dan Pasal 25 ayat (1)
huruf c UU 22/2009. Dalam hal ini, perihal Pasal 1 angka 19 UU 22/2009, Pemohon
memohon kepada Mahkamah agar Pasal 1 angka 19 UU 22/2009 dinyatakan
inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai
“alat pemberi isyarat lalu lintas harus mengakomodasi penyandang defisiensi
penglihatan warna, seperti mengubah warna dan/atau bentuk dan/atau jarak antar
lampu alat pemberi isyarat lalu lintas”. Setelah Mahkamah mencermati dengan
saksama, Pasal 1 angka 19 UU 22/2009 merupakan salah satu bagian dari
ketentuan umum suatu undang-undang, in casu UU 22/2009, yang memuat batasan
pengertian atau definisi, singkatan atau akronim yang bersifat umum yang berlaku
bagi pasal atau beberapa pasal berikutnya. Ketentuan umum demikian
mencerminkan asas, maksud, dan tujuan pembentukan suatu undang-undang tanpa
dirumuskan tersendiri dalam pasal atau bab selanjutnya [vide angka 98 Lampiran II
UU 12/2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 13/2022].
Terhadap permohonan pengujian atas norma yang merupakan ketentuan
umum dari suatu undang-undang, Mahkamah telah beberapa kali menyatakan sikap
atau pendiriannya bahwa ketentuan umum suatu undang-undang yang memuat, di
antaranya batasan pengertian atau definisi, singkatan atau akronim yang dituangkan
dalam batasan pengertian atau definisi dan/atau hal-hal lain yang bersifat umum
yang berlaku bagi pasal atau beberapa pasal berikutnya, antara lain ketentuan yang
mencerminkan asas, maksud, dan tujuan tanpa dirumuskan tersendiri dalam pasal
atau bab [vide angka 98 Lampiran II UU 12/2011 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan UU 13/2022], sepanjang batasan pengertian atau definisi dimaksud tidak
berdampak luas terhadap norma dalam batang tubuh undang-undang. Artinya,
apabila petitum Pemohon dikabulkan berkenaan dengan pengujian Pasal 1 angka
19 dimaksud maka dengan sendirinya akan berimplikasi pada keberlakuan
keseluruhan norma dalam UU 22/2009 yang merujuk atau terkait dengan ketentuan
umum yang dimohonkan pengujian. Apabila Pasal 1 angka 19 UU 22/2009 yang
dimohonkan pengujian dikabulkan dengan sendirinya akan berdampak pada
keseluruhan norma dalam UU 22/2009 yang merujuk atau berkaitan dengan
ketentuan umum yang dimohonkan pengujian. Sehingga, dalam batas penalaran
yang wajar, hal tersebut dapat merusak struktur norma UU 22/2009 secara
24
keseluruhan. Oleh karena itu, dalil Pemohon berkenaan dengan Pasal 1 angka 19
UU 22/2009 haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
[3.13]
Menimbang bahwa selanjutnya Pemohon memohon kepada Mahkamah
agar norma Pasal 25 ayat (1) huruf c UU 22/2009 dinyatakan inkonstitusional secara
bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai “alat pemberi
isyarat lalu lintas harus mengakomodasi penyandang defisiensi penglihatan warna,
seperti mengubah warna dan/atau bentuk dan/atau jarak antar lampu alat pemberi
isyarat lalu lintas”. Menurut Mahkamah, norma Pasal 25 ayat (1) huruf c UU 22/2009
merupakan norma yang telah meletakkan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan
oleh instansi pemerintah yang bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan
dan rasa aman bagi semua warga negara, terlebih untuk warga negara penyandang
disabilitas dalam spektrum apapun, termasuk mereka yang dalam keadaan buta
warna parsial sebagaimana yang dialami oleh Pemohon. Terlebih lagi, setelah
diberlakukannya UU 8/2016, keharusan memberikan perlindungan dan rasa aman
terhadap mereka yang merupakan penyandang disabilitas semestinya lebih serius
dilaksanakan. Dengan demikian, persoalan yang dihadapi oleh Pemohon bukan
merupakan persoalan yang terkait dengan masalah konstitusionalitas norma, akan
tetapi lebih merupakan persoalan penerapan norma yang belum dilaksanakan
secara baik. Namun demikian, sebagaimana telah dikemukakan di atas, negara, in
casu pemerintah baik pusat maupun daerah, dari waktu ke waktu harus
menunjukkan keinginan yang kuat untuk menyediakan, meningkatkan fasilitas dan
perlengkapan di ruang publik bagi warga negara yang memiliki keterbatasan
(penyandang disabilitas) guna memastikan agar adanya kesamaan kesempatan,
akses dan perlindungan bagi semua warga negara. Dalam hal ini, penting bagi
Mahkamah menegaskan agar pemangku kewenangan atau instansi pemerintah
yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas memberikan pemenuhan dan
kesamaan kesempatan serta pelindungan terhadap penyandang disabilitas dalam
semua ragam dan spektrum, termasuk mereka yang mengalami buta warna parsial
dengan melengkapi sarana dan prasarana lalu lintas yang melindungi dan
memberikan rasa aman bagi mereka semua, termasuk menyediakan alat pemberi
isyarat lalu lintas yang mengakomodasi kebutuhan penyandang defisiensi
penglihatan warna.
25
Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah dalil
Pemohon berkenaan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas yang diatur dalam Pasal
1 angka 19 dan Pasal 25 ayat (1) huruf c UU 22/2009 bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
adalah dalil yang tidak beralasan menurut hukum.
[3.14]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, telah ternyata ketentuan Pasal 1 angka 19 dan Pasal 25 ayat (1) huruf c UU
22/2009 tidak menimbulkan perlakuan yang tidak adil dan persamaan di hadapan
hukum, keselamatan dan kesejahteraan, serta tidak menimbulkan diskriminasi
sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal
28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, bukan seperti yang didalilkan oleh Pemohon.
Dengan demikian, dalil Pemohon berkenaan dengan Pasal 1 angka 19 dan Pasal
25 ayat (1) huruf c UU 22/2009 adalah tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
[3.15]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya dalam
permohonan a quo tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon II tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon I memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a
quo;
[4.3]
Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
26
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima;
2. Menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Arsul Sani, Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Selasa, tanggal sembilan, bulan September, tahun dua ribu dua puluh
lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Rabu, tanggal tujuh belas, bulan September, tahun dua ribu dua
puluh lima, selesai diucapkan pukul 15.20 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arsul Sani, Ridwan
Mansyur, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh,
dan M. Guntur Hamzah masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Agusniwan Etra sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon
dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden
atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arsul Sani
27
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Agusniwan Etra
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu, Pasal 1 angka 19
dan Pasal 25 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025,
15
selanjutnya disebut UU 22/2009), terhadap UUD NRI Tahun 1945, oleh karena itu
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
16
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum para Pemohon yang apabila
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 1 angka 19 dan Pasal 25 ayat (1) huruf c 22/2009
yang rumusan selengkapnya sebagai berikut.
Pasal 1 angka 19 UU 22/2009
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang
menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk
mengatur lalu lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas
Jalan.
Pasal 25 ayat (1) huruf c UU 22/2009
Setiap Jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan
perlengkapan jalan berupa: c Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II adalah Warga Negara Indonesia yang
berprofesi sebagai wartawan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan
Kartu Pers [vide Bukti P-3 sampai dengan Bukti P-6].
3. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak setiap orang
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum. Namun Pemohon I dan Pemohon II
sebagai penyandang defisiensi warna parsial merasa Pasal 1 angka 19 dan
Pasal 25 ayat (1) huruf c UU 22/2009 tidak memberikan perlakuan yang sama
karena tidak mempertimbangkan kondisi Pemohon I dan Pemohon II, sehingga
menimbulkan ancaman keselamatan yang menjadi kerugian dan diskriminasi.
17
4. Bahwa Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjamin setiap orang berhak
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Dalam konteks ini, keselamatan berlalu lintas adalah bagian dari hak untuk
hidup sejahtera. Oleh karena lampu lalu lintas yang tidak mengakomodasi
Penyandang Defisiensi Warna Parsial bisa dianggap mengancam keselamatan
dan menghambat hak mereka untuk berkendara dengan aman.
5. Bahwa Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, menjamin bahwa setiap orang
bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.
Penyandang Defisiensi Warna Parsial dapat menganggap aturan tentang Alat
Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) yang hanya mengandalkan warna sebagai
bentuk diskriminasi tidak langsung karena hanya menguntungkan pengguna
jalan dengan penglihatan normal.
6. Bahwa menurut para Pemohon, para Pemohon juga secara spesifik telah
mengalami kerugian konstitusional karena setiap hari dibayangi ketakutan
ancaman atas keselamatan selama berkendara di jalan raya. Serta secara jelas
terdapat hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya
ketentuan norma a quo yang dimohonkan pengujian. Oleh karenanya para
Pemohon merasa adanya kemungkinan dengan dikabulkannya pemohonan,
kerugian konstitusional dialami tidak lagi terjadi.
Bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama uraian Pemohon I
dan Pemohon II dalam menjelaskan kedudukan hukumnya dan bukti-bukti yang
diajukan, berkenaan dengan pengujian norma Pasal 1 angka 19 dan Pasal 25 ayat
(1) huruf c UU 22/2009, sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon
I, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon
II. Dalam kaitan ini, Pemohon II adalah benar sebagai perorangan warga negara
Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) [vide Bukti P-5],
yang berprofesi sebagai Wartawan [vide Bukti P-6] dan menjelaskan memiliki hak
konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan Pasal
28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Namun demikian, sekalipun telah menguraikan
anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud dengan berlakunya norma Pasal 1
angka 19 dan Pasal 25 ayat (1) huruf c UU 22/2009 yang dimohonkan pengujian,
Pemohon II tidak mengajukan bukti ihwal mengalami buta warna parsial. Dengan
18
ketiadaan bukti dimaksud, Mahkamah menilai Pemohon II tidak dapat menj
