Langsung ke konten
PUU Tahun 2024

149/PUU-XXII/2024

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pemohon: Zulferinanda
Tanggal Putusan: 2024-11-14
UU Diuji: UU 7/1983, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: 1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;2.Menyatakan Permohonan Nomor 149/PUU-XXII/2024 ditarik kembali;3.Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 149/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)