PUU
Tahun 2024
149/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Pemohon: Zulferinanda
Tanggal Putusan: 2024-11-14
UU Diuji: UU 7/1983, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: 1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;2.Menyatakan Permohonan Nomor 149/PUU-XXII/2024 ditarik kembali;3.Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 149/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Teks Putusan
KETETAPAN
Nomor 149/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Ketetapan dalam Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang
:
a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
bertanggal 30 September 2024, yang diajukan oleh
perorangan
Warga
Negara
Indonesia
bernama
Zulferinanda yang diterima Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi pada tanggal 30 September 2024 berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
143/PUU/PAN.MK/AP3/10/2024 dan dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada
tanggal 10 Oktober 2024 dengan Nomor 149/PUU-
XXII/2024 mengenai Pengujian Materiil Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal
34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
2
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), terhadap Perkara Nomor
149/PUU-XXII/2024
tersebut
Mahkamah
telah
menerbitkan:
1) Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
149.149/PUU/TAP.MK/Panel/10/2024
tentang
Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa
Perkara Nomor 149/PUU-XXII/2024, bertanggal 10
Oktober 2024;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor 149.149/PUU/TAP.MK/HS/10/2024 tentang
Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa
Perkara Nomor 149/PUU-XXII/2024, bertanggal 10
Oktober 2024;
c. bahwa terhadap perkara a quo, pada hari Kamis, tanggal
24 Oktober 2024, Mahkamah telah menyelenggarakan
Sidang Panel dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan
dan Mahkamah telah memberikan nasihat sesuai dengan
ketentuan Pasal 39 UU MK. Dalam penasihatan dimaksud,
Mahkamah
telah
mengingatkan
agar
Pemohon
memperbaiki argumentasi kerugian konstitusional. Selain
itu, berkenaan dengan alasan permohonan, Pemohon
perlu membandingkan objek pengujian menyangkut pajak
yang sejenis. Dalam konteks ini, berkenaan dengan
dividen, Pemohon perlu mempertimbangkan apakah pajak
dividen dapat diperbandingkan dengan pajak penghasilan,
sehingga apabila dividen diinvestasikan kembali kemudian
dividen tersebut dikenakan pajak, Pemohon perlu
mempertimbangkan pula apakah hal tersebut adil atau
tidak jika dikaitkan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945. Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah
3
memberikan
kesempatan
kepada
Pemohon
untuk
memperbaiki permohonannya;
d. bahwa pada hari Jumat, tanggal 1 November 2024,
Kepaniteraan Mahkamah telah menerima surat dari
Pemohon perihal Pencabutan Perkara Nomor 149/PUU-
XXII/2024, bertanggal 31 Oktober 2024;
e. bahwa pada hari Rabu, tanggal 6 November 2024,
Mahkamah
telah
menyelenggarakan
persidangan
Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda meminta
konfirmasi perihal permohonan pencabutan permohonan
perkara a quo yang dihadiri oleh Pemohon secara daring.
Dalam persidangan tersebut, pada pokoknya Pemohon
membenarkan perihal pencabutan permohonan Pemohon
dalam Perkara Nomor 149/PUU-XXII/2024 [vide Risalah
Sidang Perkara Nomor 149/PUU-XXII/2024, tanggal 6
November 2024 hlm. 1-2];
f. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon
tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon
dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama
pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal
35 ayat (2) UU MK menyatakan, “Penarikan kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
Permohonan tidak dapat diajukan kembali”;
g. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam huruf e dan huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan
Hakim
pada
tanggal
6
November
2024
telah
berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali
permohonan Perkara Nomor 149/PUU-XXII/2024 adalah
beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat
mengajukan kembali permohonan a quo;
h. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf g di
atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan
Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal
4
penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan
mengembalikan salinan berkas permohonan kepada
Pemohon;
Mengingat
:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang
Nomor
24
Tahun
2003
tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554);
3. Undang-Undang
Nomor
48
Tahun
2009
tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang.
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 149/PUU-XXII/2024 ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan
kembali Permohonan Nomor 149/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan
kepada Pemohon.
5
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arsul Sani,
Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, M. Guntur
Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu,
tanggal enam, bulan November, tahun dua ribu dua puluh empat, yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis,
tanggal empat belas, bulan November, tahun dua ribu dua puluh empat, selesai
diucapkan pukul 09.08 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arsul Sani, Anwar Usman, Daniel Yusmic P.
Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Dewi Nurul Savitri sebagai
Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau
yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
6
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Dewi Nurul Savitri
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum pada huruf g di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal 4 penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang. MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 149/PUU-XXII/2024 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 149/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. 5 Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arsul Sani, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal enam, bulan November, tahun dua ribu dua puluh empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal empat belas, bulan November, tahun dua ribu dua puluh empat, selesai diucapkan pukul 09.08 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arsul Sani, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Dewi Nurul Savitri sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Suhartoyo ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Arsul Sani ttd. Anwar Usman ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Arief Hidayat ttd. Enny Nurbaningsih 6 ttd. M. Guntur Hamzah ttd. Ridwan Mansyur PANITERA PENGGANTI, ttd. Dewi Nurul Savitri
