PUU
Tahun 2023
149/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Pemohon: Cecilia Soetanto
Tanggal Putusan: 2024-01-09
UU Diuji: UU 5/1986, UU 51/2009, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 8/2011, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 30/2014, UU 24/2013
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 149/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
diajukan oleh:
Nama
: Cecilia Soetanto
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Warga Negara
: Indonesia
Alamat
: Legenda Wisata Rembrandt H.7/7 RT001/RW 017,
Kelurahan Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri,
Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 27 September 2023 memberi kuasa
kepada Yoshua Adhinugraha M. yang beralamat di Jalan Panjang Nomor 68, RT
019/RW 004, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Provinsi DKI
Jakarta, bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
24 Oktober 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal
27 Oktober 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
142/PUU/PAN.MK/AP3/10/2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 13 November 2023 dengan Nomor
149/PUU-XXI/2023, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 24
Oktober 2023 dan diterima Mahkamah pada tanggal 18 Desember 2023, yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (UUD 1945) menyatakan:
“Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.”
2. Bahwa Pasal 24C ayat [1] UUD 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang undang
terhadap Undang Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang
Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
3. Bahwa Pasal 29 ayat (1) huruf “a” Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. Menguji undang-
undang terhadap undang-undang dasar negara republik Indonesia
tahun 1945.”
4. Bahwa Pasal 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi, sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga Atas Undang-Undang Mahkamah
Konstitusi (UU MK) menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga tinggi negara
yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan
hukum dan keadilan.”
3
5. Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf “a” Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana diubah terakhir kali dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga Atas
Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. Menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
tahun 1945.”
6. Bahwa selanjutnya dipertegas lagi dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang Pasal 1 ayat (3) di mana disebutkan:
“Pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 yang disebut PUU
adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah
Konstitusi sebagaimana yang dimaksud dalam UUD 1945 dan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Undang- Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk
pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
sebagaimana yang dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.”
7. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai lembaga pengawal konstitusi
(the guardian of the constitution) sehingga, bila terdapat undang-undang
(sebagian atau seluruhnya) yang dinilai bertentangan dengan konstitusi,
Mahkamah Konstitusi dapat menyatakannya tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat baik sebagian maupun seluruhnya.
8. Bahwa sebagai pengawal konstitusi, Mahkamah Konstitusi berwenang
menafsirkan undang-undang agar tidak bertentangan dengan konstitusi, hal
mana tafsir Mahkamah terhadap konstitusionalitas pasal-pasal Undang-
Undang tersebut merupakan tafsir satu-satunya (the sole interpretation of the
constitution) yang memiliki kekuatan hukum, dengan demikian terhadap
pasal-pasal yang memiliki makna ambigu, tidak jelas, dan/atau multi tafsir
dapat pula dimintakan penafsirannya kepada Mahkamah Konstitusi.
9. Bahwa Pasal 2 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
02/PMK/2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (selanjutnya disebut PMK) menyatakan:
1. Objek Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1):
“…..adalah Undang-undang dan Perppu.”
2. Pengujian Materil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4):
4
“Pengujian materil adalah pengujian berkenan dengan materi
muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian dari Undang-undang
atau Perppu yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945”
10. Bahwa dalam permohonan Perkara pengujian materil Undang-undang
terhadap UUD 1945, Mahkamah Konstitusi berwenang mengeluarkan
putusan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 57 ayat (1) UU MK:
“Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”
11. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 73 ayat (1) huruf “c” PMK Nomor 2 Tahun
2021: Ayat (1):
“Amar putusan untuk pengujian materil: c. Dalam hal permohonan
pemohon beralasan menurut hukum: (1) mengabulkan permohonan
pemohon sebagian/seluruhnya; (2) menyatakan materi muatan ayat,
pasal, dan/atau bagian undang- undang atau Perppu bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat; (3) memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara
Republik Indonesia.”
12. Bahwa selain itu, sesuai Pasal 45 A UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan UU MK Nomor 24 Tahun 2003, terdapat kemungkinan bagi MK
untuk membuat putusan ultra petita:
“Putusan MK tidak boleh memuat amar putusan yang tidak diminta oleh
pemohon atau melewati permohonan pemohon, kecuali terhadap hal
tertentu yang terkait dengan pokok permohonan.”
13. Bahwa permohonan Pemohon a quo adalah permohonan pengujian
konstitusionalitas Undang-Undang in casu Pasal 55 Undang-undang Nomor
51 tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945).
14. Bahwa jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan a quo adalah
‘Undang-Undang” sebagaimana dimaksud dalam Pasal1 Angka 3 dan Pasal
7 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
5
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Nomor 143 Tahun 2022,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6801).
15. Bahwa Pasal 9 ayat (1) UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan menentukan:
“Dalam hal suatu undang-undang diduga bertentangan dengan Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
16. Bahwa Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah 3
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), mengatur
bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang
melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, khususnya berkaitan
dengan pengujian norma undang-undang yang dianggap bertentangan
dengan UUD 1945;
17. Bahwa dengan demikian, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
permohonan pemohon a quo.
II. Kedudukan Hukum Pemohon
1. Bahwa dimilikinya kedudukan hukum/legal standing merupakan syarat yang
harus dipenuhi oleh setiap pemohon untuk mengajukan permohonan
pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945 kepada MK.
2. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang
dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya
suatu Undang-Undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
6
d. Lembaga negara.
3. Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK tersebut, terdapat dua
syarat yang harus dipenuhi untuk menguji apakah Para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara pengujian undang-undang,
yaitu:
1. terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai pemohon, dan
2. adanya hak dan/atau hak konstitusional dari para Pemohon yang
dirugikan dengan berlakunya suatu undang-undang.
4. Bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal
31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
tanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah
berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
lima syarat, yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
c. Kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
5. Bahwa Mahkamah Konstitusi pernah menyatakan dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam Sidang Pleno
Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari tanggal 15 Juni 2016
bahwa menurut Mahkamah:
“...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada
kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis dikenal
dengan point d’interest, point d’action dan dalam bahasa Belanda
7
dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal tersebut sama
dengan prinsip yang terdapat dalam Reglement op de Rechtsvordering
(Rv) khususnya Pasal 102 yang menganut ketentuan bahwa “tiada
gugatan tanpa hubungan hukum“ (no action without legal connection).
Syarat adanya kepentingan hukum juga telah digariskan dalam syarat
kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana termuat dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, tanggal 31 Mei 2005, dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, tanggal 20
September 2007 huruf d yang menentukan adanya hubungan sebab-akibat
(causal verband) antara kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian.
6. Bahwa Pemohon (Ibu Cecilia Soetanto) adalah Perorangan Warga Negara
Indonesia yang dapat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, yang di
dalamnya tercantum Nomor Induk Kependudukan [Vide Bukti P-1]
sebagaimana persyaratan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK (UU RI Nomor 24
Tahun 2003.
7. Bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK telah memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945. Pemohon dalam hal ini adalah perorangan
warga negara Indonesia sehingga sesuai UUD 1945 memiliki hak
dan/atau kewenangan konstitusional yaitu untuk memperoleh Kepastian
Hukum yang adil (Asas Kepastian Hukum). Bahwa selain Ketentuan
Pasal 55 Undang- Undang-undang Nomor 51 tahun 2009 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) tersebut menghalangi upaya
Pemohon untuk memperoleh keadilan (Asas Keadilan Hukum) seperti
yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan:
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial….
8
Dan juga Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan:
Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan
khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama
guna mencapai persamaan dan keadilan
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian. Bahwa oleh karena berlakunya Pasal 55 Undang-undang
Nomor 51 tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)
yang berbunyi:
“Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan
puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya
Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara”
Gugatan Pemohon seperti yang tertuang dalam Putusan PTUN No.
150/G/2023/PTUN.JKT menjadi ditolak, dengan diterimanya eksepsi
Tergugat dan Tergugat II (dalam kasus tersebut). Dalam hal ini intervensi
mengenai tenggang waktu mengajukan gugatan diterima oleh hakim
PTUN dan Gugatan Pemohon a quo menjadi tidak dapat diterima.
c. Kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi. Bahwa adanya Putusan PTUN No.
150/G/2023/PTUN.JKT menunjukkan adanya kerugian konstitusional
yang aktual. Untuk memperjelas konteks yang terjadi, Pemohon akan
menyampaikan kronologi perkara akibat adanya KTP Ganda, Akta
Kematian Ganda, dan Keterangan Waris Ganda atas 1 (satu) orang yang
sama sebagai berikut ini (catatan: Putusan Pengadilan tidak dicantumkan
kecuali yang terkait erat dengan kasus a quo karena sifat Mahkamah
Konstitusi yang tidak menangani permohonan kasus konkret namun yang
bersifat norma):
1940 Robert Tan Bing Sioe alias
Robert
Soetanto
lahir
di
Djombang pada 20 Maret
1940, anak dari Tan Sui Pan
yang lahir di Formosa (Vide
Bukti P-2)
1973 Carolyn
Soetanto
lahir
di
Jakarta, 31 Maret 1973 (Vide
Bukti P-3)
9
1975 Cecilia
Soetanto
lahir
di
Jakarta, 27 Oktober 1975
(Vide Bukti P-4)
1983 Robert
Soetanto
menikah
dengan
Ester
di
Jakarta
tanggal 27 Agustus 1983 (Vide
Bukti P-5)
1993 Carolyn dan Cecilia Soetanto
telah diakui sebagai anak dan
tercatat dalam Kartu Keluarga
sebagai anak (Vide Bukti P-6)
Buku
Nikah
R.
Soetanto
dengan
Yetty
dimana
R.
Soetanto
ditulis
lahir
di
Surabaya tanggal 20 Maret
1942 (Vide Bukti P-7)
2009 Robert Soetanto meninggal
pada
19
Juni
2009,
merupakan anak dari Tan Sui
Pan dan Poei Djie Nio (Vide
Bukti P-8)
Raden Soetanto meninggal
pada 19 Juni 2009, merupakan
anak dari Willy dan Muliati, lahir
di Surabaya, 20 Maret 1942
(Vide Bukti P-9)
Sertifikat Medis tertanggal 19 Juni 2009 oleh dr. Rudolf (Vide
Bukti P-10) atas 2 nama tersebut.
Robert Soetanto dimakamkan
tanggal 22 Juni 2009 (Vide
Bukti P-11)
Surat
Pernyataan
Waris
tertanggal 2 Juli 2009, Yetty
menyatakan sebagai istri dari
perkawinannya dengan Drs. R.
Soetanto
dengan
tidak
dikaruniai
anak,
dan
menyatakan
sebagai
satu-
satunya ahli waris dari Drs. R.
Soetanto (Vide Bukti P-12)
Keterangan
Hak
Mewaris
Notaris Hilda Sari Gunawan
tertanggal 12 Agustus 2009
(Vide Bukti P-13)
2010 Pada 23 Maret 2010 terbitlah
Putusan Pengadilan Agama
Tasikmalaya
No.
1699/Pdt.G/2009/PA.Tsm
yang
membatalkan
perkawinan
Yetty
Susna
dengan Robert Soetanto yang
dilaksanakan 15 Mei 1993
Pada 30 September 2010
terbitlah Putusan Pengadilan
Tinggi Agama Bandung Nomor
155/Pdt.G/2010/PTA.Bdg yang
menyatakan
membatalkan
Putusan Pengadilan agama
10
Tasikmalaya
No
1699/Pdt.G/2009/PA.Tsm
2011
Pada
22
Desember
2011
terbitlah
Putusan
Nomor
220/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst
yang menerima Eksepsi dari
Tergugat I, II, dan IV (Caroly,
Cecilia,
dan
Jayadi),
dan
menyatakan
gugatan
Penggugat (Yetty) tidak dapat
diterima
2012 Pada 24 Mei 2012 terbitlah
Putusan
Perkara
No.
506/Pdt.G/2011/PN.JKT.BAR
mengabulkan gugatan para
penggugat
(Carolyn-Cecilia
Soetanto)
untuk
sebagian,
menyatakan para penggugat
anak dan ahli waris yang sah
dari Alm. Robert Soetanto
2013
Pada 2 Januari 2013 terbitlah
Putusan
Perkara
No.
135/PDT.G/2012/PN.JKT.PST
,
dimana
putusannya
dinyatakan gugatan Yetty tidak
dapat diterima
Pada 29 Mei 2013 terbitlah
Putusan Kasasi Perkara No.
125
K/Ag/2013
yang
menguatkan
putusan
Pengadilan Tinggi Agama.
2014 Pada
27
Agustus
2014
terbitlah
Putusan
No.
584/PDT.G/2013/PN.JKT.BAR
yang
menyatakan
Para
Tergugat (Yetty, Carolyn, dan Cecilia) adalah ahli waris yang
sah dari Alm. Drs. Robert Soetanto
2016 Pada
31
Agustus
2016
terbitlah Putusan Perkara No.
67 PK/Ag/2016 yang menolak
permohonan
PK
Cecilia
Soetanto
Pada 27 Oktober 2016 terbitlah
Putusan
Perkara
No.
384/PDT/2016/PT.DKI
yang
menyatakan
gugatan
Terbanding semula Penggugat
(Henry Soetanto) tidak dapat
diterima (NO)
2018
Pada 9 Januari 2018 terbitlah
Putusan
No.
110/Pdt.G/2017/PN.Cbi
yang
menyatakan
gugatan
11
Pada
15
Oktober
2018
terbitlah Putusan Perkara No.
530/Pdt/2018/PT.DKI
yang
diajukan Cecilia menguatkan
Putusan
Perkara
No.
135/PDT.G/2012/PN.JKT.PS
T (gugatan Yetty tidak dapat
diterima)
Penggugat (Yetty) tidak dapat
diterima (NO)
2021
Pada 17 Maret 2021 terbitlah
Putusan
No.
391/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Brt
yang
menyatakan
mengabulkan
Eksepsi
Tergugat (Yetty), menyatakan
gugatan
Para
Penggugat
(Carolyn-Cecilia) tidak dapat
diterima.
Pada 27 Oktober 2021 terbitlah
Putusan
No.
482/PDT/2021/PT.DKI
yang
menyatakan
menguatkan
putusan PN Jakarta Barat No.
391/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Brt
yang
menyatakan
mengabulkan
Eksepsi
Tergugat (Yetty), menyatakan
gugatan
Para
Penggugat
(Carolyn-Cecilia) tidak dapat
diterima.
2023
Pada 11 Januari 2023 terbitlah
Putusan
No.
444/Pdt.G/2022/PN
Jkt
Brt
yang
menyatakan
mengabulkan
eksepsi
Tergugat (Yetty)
Pada 9 Agustus 2023 terbitlah
Putusan
No.
150/G/2023/PTUN.JKT
yang
menyatakan eksepsi Tergugat
mengenai
tenggang
waktu
mengajukan gugatan diterima,
Majelis Hakim
berpendapat
Para
Penggugat
(Carolyn-
Cecilia)
sudah
mengetahui
surat keputusan
yang menjadi objek sengketa a
quo pada tahun 2009.
12
Bahwa akibat penerapan Pasal tersebut diatas, terjadi kerugian bukan
saja bagi Pemohon, tetapi membebani sistem peradilan di Indonesia
karena menambah tumpukan perkara yang harus diputus oleh berbagai
pengadilan seperti Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan juga
Pengadilan Tata Usaha Negara.
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian.
Dalam hal ini karena adanya Pasal 55 Undang-undang Nomor 51 tahun
2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berbunyi:
“Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan
puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya
Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara”
Bahwa dikarenakan adanya pasal tersebut, Gugatan Pemohon seperti
yang tertuang dalam Putusan PTUN No. 150/G/2023/PTUN.JKT menjadi
ditolak. Dalam pertimbangan hakim pada Putusan PTUN diatas, Majelis
Hakim berpendapat Para Penggugat (Pemohon a quo) sudah
mengetahui surat keputusan yang menjadi objek sengketa a quo pada
tahun 2009 sehingga melewati ketentuan tenggang waktu 90 (sembilan
puluh) hari dalam Pasal 55 UU PTUN.
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi. Bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka gugatan
pemohon
yang
sempat
ditolak
sesuai
Putusan
PTUN
No.
150/G/2023/PTUN.JKT dapat diajukan kembali sehingga Hak Pemohon
untuk memperoleh Kepastian Hukum yang adil (Asas Kepastian Hukum)
dan memperoleh keadilan (Asas Keadilan Hukum) dapat terpenuhi.
8. Bahwa Kuasa Pemohon adalah Perorangan Warga Negara Indonesia yang
dapat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, yang di dalamnya
tercantum Nomor Induk Kependudukan [Vide Bukti P-14] sebagaimana
persyaratan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK (UU RI Nomor 24 Tahun 2003).
Kuasa Pemohon dalam hal ini adalah kuasa dari Ibu Cecilia Soetanto, yang
walaupun bukanlah merupakan seorang advokat, seperti yang pernah
dibahas oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo yang pernah memberi materi dalam
13
Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) II yang dilaksanakan Dewan
Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Jakarta Barat bekerja sama dengan Polda
Metro Jaya dan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, pada Jumat 18
November 2022 di Jakarta yang menyatakan, bahwa:
“Beracara di MK tidak harus advokat, tetapi kalau di peradilan lain
harus advokat. Hakim biasanya menanyakan kartu anggota,
sedangkan di MK hal-hal demikian tidak ada. Meskipun yang beracara
di MK sebagian besar adalah para advokat karena mereka dipandang
mengetahui hukum acara”
9. Bahwa Pemohon mengetahui, bahwa agar tidak terjadi adanya ne bis idem,
perlu dijabarkan dahulu perbedaan kasus ini dengan 4 (empat) permohonan
lain yang berhubungan dengan kasus a quo dan sudah ditolak MK. Masalah
jangka waktu daluarsa Gugatan ke PTUN telah diajukan judicial review
sebanyak 4 (empat) kali ke Mahkamah Konsitusi (MK RI), namun MK dengan
konsisten menyatakan ketentuan jangka waktu merupakan hal yang
konstitusional, lebih dari itu, bahkan menjaga cita-cita kepastian hukum
dalam ranah administrasi (rechtzakerheid), sebagai berikut:
1. Putusan perkara No. 1/PUU-V/2007
a. Menimbang bahwa terhadap dalil Pemohon yang menyatakan tidak
mengetahui adanya ketentuan tenggang waktu untuk mengajukan
gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Mahkamah berpendapat
bahwa
setiap
undang-undang
yang
menyangkut
keputusan/penetapan tata usaha negara (beschikking), selalu
ditentukan mengenai tenggang waktu tersebut. Hal dimaksud justru
untuk
memberikan
kepastian
hukum
(rechtszekerheid)
atas
keputusan/penetapan tersebut sampai kapan keputusan/penetapan
(beschikking) dapat digugat di pengadilan. Sebagai perbandingan
dalam sengketa hasil pemilihan umum di Mahkamah pun dikenal
adanya ketentuan tenggang waktu sebagaimana tercantum dalam
Pasal 74 Ayat (3) UU MK Bagian Kesebelas, Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum yang berbunyi, ”Permohonan hanya dapat diajukan
dalam jangka waktu paling lambat 3 xX24 (tiga kali dua puluh empat)
jam sejak Komisi Pemilihan Umum mengumumkan penetapan hasil
pemilihan umum secara nasional”. Bahkan dalam UUD 1945 juga
14
dikenal ketentuan tenggang waktu seperti termuat dalam Pasal 7B
Ayat (6) yang berbunyi, ”Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib
menyelenggarakan
sidang
untuk
memutuskan
usul
Dewan
Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis
Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut;”
b. Menimbang pula bahwa terhadap dalil Pemohon yang menyatakan
tidak
mengetahui
adanya
ketentuan
undang-undang
yang
diberlakukan, dan adanya teori fiksi (adagium) yang oleh Pemohon
dianggap tidak adil, Mahkamah berpendapat bahwa teori fiksi
(adagium)
itu
justru
diperlukan
untuk
kepastian
hukum
(rechtszekerheid). Menurut teori fiksi (adagium) tersebut, setiap
orang dianggap tahu undang-undang (iedereen wordt geacht de wet
te kennen). Ketidaktahuan seseorang akan undang-undang tidak
dapat dijadikan alasan pemaaf (ignorantia iuris neminem excusat).
Lagi pula, undang-undang dibuat oleh rakyat melalui wakil-wakilnya
di Dewan Perwakilan Rakyat yang dibahas bersama dan mendapat
persetujuan bersama Pemerintah. Oleh karena sudah diundangkan,
maka setiap orang dianggap mengetahui undang-undang tersebut.
Bahwa
sesudah
diundangkan
setiap
undang-undang
perlu
dimasyarakatkan, maka hal itu bukanlah merupakan persoalan yang
mempengaruhi keberlakuan dan daya ikat undang-undang tersebut.
Setiap peraturan perundang-undangan memang selalu ditempatkan
dalam lembaran/penerbitan negara agar menjadi resmi dan dapat
dikenali (kenbaarheidsbeginsel), sehingga peraturan perundang-
undangan tersebut mempunyai kekuatan mengikat untuk umum.
Dalam negara hukum, pengundangan suatu peraturan perundang-
undangan merupakan salah satu asas pembentukan peraturan
perundang-undangan yang baik yang bertujuan agar dapat dikenali
dan dipahami dalam rangka kepastian hukum (rechtszekerheid)
sehingga masyarakat luas, yang kemungkinan kebebasannya
dibatasi oleh peraturan perundang-undangan, dapat mengetahui dan
memahaminya;
c. Menimbang lagi pula, terlepas dari alasan bahwa pembatasan
sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Peratun telah merupakan
15
kelaziman demi kepastian hukum (rechtszekerheid), dari tenggang
waktu selama lebih dari tiga tahun sejak Pemohon menerima surat
keputusan pensiun pada akhir bulan Desember tahun 2001 dan
Pemohon mengajukan keberatan atau gugatan di Pengadilan TUN
Jakarta tanggal 18 April 2005 yang di dalam posita gugatannya, tidak
ternyata bagi Mahkamah bahwa tenggang waktu yang diatur Pasal
55 UU Peratun tersebut merupakan hal yang menimbulkan kerugian
konstitusional Pemohon. Lebih-lebih, dari pengalaman Pemohon
sebagai seorang mantan diplomat, selayaknya Pemohon sudah
mengetahui adanya ketentuan tentang tenggang waktu yang diatur
dalam UU Peratun tersebut; Menimbang, berdasarkan pertimbangan
tersebut di atas, Mahkamah berpendapat bahwa kerugian yang
dialami oleh Pemohon bukanlah merupakan kerugian konstitusional
sebagai
akibat
diberlakukannya
undang-undang
seperti
dimaksudkan oleh Pasal 51 UU MK. Dengan demikian, Pemohon
tidak memenuhi syarat ketentuan tentang kedudukan hukum (legal
standing) sebagai Pemohon;
2. Putusan perkara No. 57/PUU-XIII/2015
a. Menurut Mahkamah, Pasal 55 UU PTUN telah memberikan kepastian
hukum. Hal ini juga telah dinyatakan dalam putusan Mahkamah
Nomor 1/PUU-V/2007. Dalam putusan tersebut, Mahkamah
menyatakan bahwa setiap undang-undang yang menyangkut
keputusan/penetapan tata usaha negara (beschikking) selalu
ditentukan mengenai tenggang waktu. Hal ini dimaksudkan untuk
memberikan
kepastian
hukum
(rechtszekerheid)
atas
keputusan/penetapan tersebut sampai kapan keputusan/penetapan
dapat digugat di pengadilan.
b. Selain itu, menurut Mahkamah tenggang waktu selama 90 hari untuk
mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara tidak dapat
dikatakan sebagai peraturan yang diskriminatif. Sebab, ketentuan
yang terdapat dalam Pasal 55 UU PTUN tersebut justru ditujukan
kepada seluruh warga negara tanpa mengistimewakan salah satu
wilayah. Kalau kemudian Mahkamah mengabulkan permohonan
Pemohon dengan “mengistimewakan” daerah Indonesia Timur untuk
16
perkara ini misalnya, Mahkamah khawatir justru timbul ketidakadilan
bagi warga negara lainnya.
c. Mahkamah juga menyatakan dalil pemohon yang menyatakan warga
negara yang berada di bagian Indonesia Timur sulit untuk memenuhi
tenggat waktu akibat persoalan geografis wilayah dan sulitnya sarana
prasarana tidak beralasan menurut hukum. Sebab dengan kemajuan
teknologi informasi dan komunikasi serta ketersediaan waktu yang
cukup, masyarakat telah dimudahkan untuk memperoleh keadilan
(acces to justice). Terlebih sebenarnya prosedur pengajuan gugatan
tata usaha negara tidak harus dilakukan sendiri oleh Pemohon,
namun dapat diwakilkan dengan memberi kuasa kepada orang lain.
3. Putusan No. 76/PUU-XIII/2015
a. Menimbang Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas
Pasal 55 UU PTUN yang menurut Pemohon bertentangan dengan
pasal 28H ayat (2) UUD 1945, Hakim berpendapat UU PTUN
dilahirkan setelah Surat Keputusan Unit Pertamina (kasus)
diterbitkan sehingga sebenarnya pasal yang diujikan tersebut
sebenarnya tidak juga sepenuhnya dapat digunakan sebagai acuan
dalam kasus Pemohon.
b. Permohonan dianggap tidak beralasan menurut hukum.
4. Putusan No. 22/PUU-XVI/2018
a. Mengacu ke putusan Nomor 1/PUU-V/2007
b. Membahas batasan diskriminasi ada di Putusan No 024/PUU-III/2005
dan Putusan 27/PUU-V/2007
c. Hakim berpendapat bahwa apabila terhadap pihak ketiga yang tidak
dituju langsung oleh KTUN diberi kesempatan menggugat ke PTUN
dengan memperluas makna pasal 55 PTUN maka terjadi
ketidakpastian hukum.
d. Permohonan tidak beralasan menurut hukum
e. Ada concurring opinion hakim MK Manahan M.P. Sitompul: ada
kekosongan hukum dalam UU Peratun yang seharusnya ada pada
ranah pembentuk UU dalam hal ini legislative review. Hal ini menjadi
salah satu alasan dikeluarkannya SEMA No. 2 tahun 1991 oleh
MARI. Petitum pemohon agar pihak ketiga yang merasa
17
kepentingannya dirugikan diberikan hak mengajukan gugatan
melebihi tenggang waktu 90 hari akan tetapi kapan saja tiba-tiba
muncul kondisi yang merasa kepentingannya dirugikan seperti SEMA
nomor 2 tahun 1986 sejak kepentingan dirugikan, menurut hakim
tidak mempunyai alasan hukum disamping petitum pemohon tidak
jelas, juga tidak memenuhi asa tertib dalam penyelenggaraan negara
yang berpedoman kepada tenggang waktu yang tetap (pasti).
Bahwa dapat disimpulkan bahwa permohonan judicial review Pasal 55
Undang-undang Nomor 51 tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara (PTUN) sebelumnya tidak pernah terkait data kependudukan
seperti perkara a quo yaitu adanya KTP maupun Akta Kematian Ganda
atas 1 (satu) orang yang sama dan telah dibuktikan dalam tingkat
Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Oleh karena itu, kasus a quo
tidak memenuhi ne bis idem sehingga layak untuk diajukan judicial
review.
III. Alasan Permohonan (Posita)
1. Bahwa Pasal 55 Undang-undang Nomor 51 tahun 2009 tentang Peradilan
Tata Usaha Negara (PTUN) yang berbunyi:
“Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh
hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara”
Sebenarnya telah banyak menimbulkan masalah dalam implementasinya di
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini dpat dibuktikan dengan
kemunculan dua buah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yaitu SEMA
No. 2 Tahun 1991 yang menentukan bahwa:
“Bagi mereka yang tidak dituju oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara
tetapi yang merasa kepentingannya dirugikan maka tenggang waktu
tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dihitung secara
kasuistis sejak ia merasa kepentingannya dirugikan oleh Keputusan Tata
Usaha Negara dan mengetahui adanya Keputusan tersebut.”
Sehingga berdasarkan SEMA tersebut, tenggang waktu 90 hari bagi pihak
ketiga yang hendak mengajukan gugatan harus dihitung secara kasuistis
sejak pihak ketiga yang bersangkutan merasa kepentingannya dirugikan dan
mengetahui adanya KTUN tersebut. Terhadap suatu KTUN, pihak ketiga
18
dapat mengetahuinya baik secara langsung dari badan/pejabat yang
mengeluarkan
KTUN,
pengumuman,
melalui
permohonan
kepada
badan/pejabat yang menerbitkan KTUN, atau dari pihak lain yang terkait.
2. Bahwa sayangnya walaupun telah dikeluarkan SEMA No. 2 Tahun 1991
tersebut, ternyata masih dirasa kurang oleh PTUN sehingga kemudian
dikeluarkan kembali SEMA No. 3 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa:
“Tenggat waktu 90 (Sembilan puluh) hari untuk mengajukan gugatan
bagi pihak ketiga yang tidak dituju oleh keputusan tata usaha negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara, yang semula dihitung sejak yang
bersangkutan merasa kepentingannya dirugikan oleh keputusan tata
usaha negara dan sudah mengetahui adanya keputusan tata usaha
negara tersebut diubah menjadi dihitung sejak yang bersangkutan
pertama kali mengetahui keputusan tata usaha negara yang merugikan
kepentingannya.”
Sehingga berdasarkan ketentuan SEMA tersebut dihubungkan dengan kasus
sebelumnya, maka tenggang waktu 90 hari dihitung sejak penggugat yang
merupakan pihak ketiga mengetahui pertama kali adanya KTUN yang
merugikan kepentingannya.
3. Bahwa sejatinya, SEMA dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk
peraturan perundang-undangan yang dibuat berdasarkan kewenangan suatu
lembaga sesuai Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hal ini dibahas dalam Pasal
7 yang berbunyi:
1. “Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
19
2. Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan
hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”
Dan juga pada Pasal 8 yang berbunyi:
1. “Jenis
Peraturan
Perundang-undangan
selain
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang
ditetapkan
oleh
Majelis
Permusyawaratan
Rakyat,
Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung,
Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi
Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi
yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau
Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang
setingkat.
2. Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-
undangan
yang
lebih
tinggi
atau
dibentuk
berdasarkan
kewenangan.”
4. Bahwa pembentukan SEMA sendiri sebenarnya berasal dari wewenang
Mahkamah Agung (MA) untuk meminta keterangan dan memberikan
petunjuk kepada pengadilan di semua lingkungan peradilan di bawahnya.
SEMA menjadi suatu kebijakan untuk menjalankan fungsi pengawasan MA
dengan melihat perkembangan yang ada. Oleh karena itu, SEMA sendiri
berkedudukan di bawah undang-undang, bukan setara atau lebih tinggi dari
undang-undang. SEMA hanya mengikat ke dalam lingkungan peradilan saja.
Bahwa pada dasarnya adanya SEMA itu sendiri adalah atas inisiatif baik dari
Mahkamah Agung yang berusaha membantu pembuat Undang-undang untuk
memperjelas persoalan penerapan Pasal 55 Undang-undang Nomor 51
tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang tidak memuat
baik dalam isi per pasal maupun penjelasannya bagi pihak ketiga yang tidak
dituju oleh keputusan tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
55 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Hal mana
yang tentunya sangat penting mengingat Mahkamah Agung telah
20
mengeluarkan 2 (dua) buah SEMA yang sangat relevan dan membantu
Majelis Hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara dalam memberikan putusan.
5. Bahwa walaupun begitu, terkait dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 51
tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berbunyi:
“Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh
hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara”
Kedua SEMA tersebut diatas berlaku seperti Penjelasan dalam Undang-
undang yang sifatnya merupakan uraian dari pembentuk peraturan. Melalui
penjelasan, pihak-pihak yang dituju oleh peraturan akan mengetahui tentang
latar belakang pembentukan peraturan, maksud dan tujuan pembentukan
peraturan, dan segala sesuatu yang dipandang oleh pembentuk peraturan
perlu dijelaskan. Melalui kedua SEMA inilah, penerapan atas pelaksanaan
Pasal 55 Undang-undang Nomor 51 tahun 2009 tentang Peradilan Tata
Usaha Negara (PTUN) berlaku bagi pihak ketiga yang tidak dituju oleh KTUN.
Bahwa seperti yang ditulis oleh Antoni Putra, S.H., M.H., dalam jurnal yang
berjudul “Dualisme Pengujian Peraturan Perundang-undangan,” sebagai
berikut: “Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-
undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, sedangkan
Mahkamah Konstitusi menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun ternyata model
pengujian undang-undang yang berada di dua lembaga peradilan seperti ini
rentan menghadirkan persoalan hukum, sehingga perlu dilakukan penataan
ulang.”
Salah satu persoalan hukum ini adalah apa yang dihadapi oleh Pemohon a
quo. Dalam hal ini sejatinya permasalahan utamanya adalah pada SEMA
tersebut diatas karena SEMA tersebutlah yang menjadi dasar Pasal 55
Undang-undang Nomor 51 tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
(PTUN) berlaku bagi pihak ketiga yang tidak dituju oleh KTUN. Namun
dikarenakan SEMA bukanlah Undang-undang, maka apabila menafsirkan
secara literal ketentuan-ketentuan mengenai kewenangan Mahkamah
Konstitusi, maka Mahkamah Konstitusi tidak berwenang melakukan judicial
review atas suatu SEMA, sekalipun SEMA tersebut berlaku seperti Undang-
undang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Walaupun begitu,
21
pengujian undang-undang atas SEMA juga tidak dapat dilakukan oleh
Mahkamah Agung. Adanya asas hukum yang mengatur tentang larangan
mengadili suatu perkara yang berhubungan dengan yang mengadili perkara
tersebut, yakni asas seorang tidak dapat menjadi hakim bagi dirinya sendiri
(nemo judex ideoneus in propria causa) menghalangi Mahkamah Agung
untuk dapat secara objektif melakukan pengujian undang-undang atas SEMA
yang dibuatnya sendiri.
Seperti yang ditulis oleh Meirina Fajarwati, S.H., M.H., dalam jurnal yang
berjudul “Validitas Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun
2014 Tentang Pengajuan Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana Ditinjau
Dari Perspektif Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi
Pemerintahan” sebagai berikut (catatan: dalam hal ini penulis secara khusus
membahas SEMA No 7 tahun 2014 namun penjelasannya relevan juga untuk
SEMA yang berlaku serupa): “Jika didasarkan pada asas suatu peradilan
yang baik yaitu Asas Independen dan Imparsial yang diartikan bahwa
kemandirian hakim yang berkaitan erat dengan sikap imparsialitas yaitu tidak
memihak baik dalam pemeriksaan maupun dalam pengambilan keputusan
sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 UU No 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, maka seharusnya PTUN (Pengadilan Tata Usaha
Negara) atau PT.TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) dapat
memeriksa dan memutus pengujian SEMA No. 7 Tahun 2014 dengan objektif.
Namun dalam praktiknya karena kedudukan PTUN dan PT.TUN yang berada
dibawah Mahkamah Agung membuat pelaksanaan kewenangan dari PT.TUN
dan PTUN tidak akan berjalan dengan objektif dan maksimal dalam memutus
pengujian SEMA No 7 Tahun 2014.”
6. Bahwa selanjutnya, permasalahan mengenai KTP ganda sebenarnya telah
diatur dalam perundang-undangan yaitu misalnya dalam UU Nomor 24 Tahun
2013 [Vide Bukti P-15] tentang perubahan (UU 23/2013) atas UU Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk), namun
kenyataannya, di lapangan masih sering terjadi pelanggaran administrasi.
Padahal, KTP adalah identitas yang semestinya dimiliki tunggal oleh setiap
warga. KTP juga merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang
diterbitkan oleh instansi terkait dan berlaku di Indonesia. Berdasarkan
peraturan perundang-undangan, penduduk Indonesia hanya diperbolehkan
22
memiliki satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berarti hanya boleh
memiliki KTP satu. KTP tidak boleh lebih dari satu karena KTP menandakan
satu dari seorang warga terhadap hak-haknya sebagai warga negara. Warga
negara yang ber-KTP lebih dari satu dianggap dan dipandang oleh negara
akan mengacaukan sistem administrasi kependudukan. Hal ini tertuang jelas
dalam Pasal 93 UU Adminduk sebagai berikut:
Setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau
dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan peristiwa
kependudukan dan peristiwa penting dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.
Dan juga dalam Pasal 94 UU 24/2013 sebagai berikut:
Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau
melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data
penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak
Rp75 juta.
7. Bahwa sayangnya pelanggaran akan UU tersebut diatas terjadi dalam kasus
Pemohon yang akhirnya harus mengalami kebuntuan dengan dikeluarkannya
Putusan PTUN No. 150/G/2023/PTUN.JKT [Vide Bukti P-16]. Pangkal
permasalahan sejati dari kasus tersebut sebenarnya adalah adanya 2 buah
data KTP [Vide Bukti P-17 dan P-18] atas 1 orang yaitu ayah dari pemohon,
yang memiliki 2 identitas berbeda dengan nama yang sangat mirip sehingga
membingungkan bahkan BPN sekalipun dengan perbedaan sebagai berikut:
KTP Drs. R. Soetanto (Robert
Soetanto)
KTP Drs. R. Soetanto (Raden
Soetanto)
No KTP:
09.5001.200340.0001
No. KTP:
09.5301.200342.0169
Tempat, Tanggal Lahir:
Surabaya, 20 Maret 1940
Tempat, Tanggal Lahir:
Surabaya, 20 Maret 1942
Agama:
Kristen
Agama:
Islam
Status Perkawinan:
Kawin
Status Perkawinan:
Kawin
Alamat:
Jl. Kaji No.30, RT 008/ RW 007,
Kelurahan
Petojo
Utara,
Kecamatan Gambir, Jakarta
Pusat
Alamat:
Jl. Tebet Barat X A/27, RT 007/
RW 005, Kelurahan Tebet
Barat, Kecamatan Tebet,
Jakarta Selatan
Diterbitkan:
10 Desember 1990
Diterbitkan:
25 Februari 2008
23
Atas terbitnya 2 buah KTP tersebut, secara formal dapat dibuat pula 2 buah
Akta Kematian, 2 buah Surat Keterangan Waris, dan akhirnya 2 buah kasus
gugat-menggugat karena ketidakjelasan secara administrasi atas 1 orang
yang sama. Perbedaan agama juga membuat kasus ini menjadi begitu rumit
karena terkait hukum waris perdata dan hukum waris Islam yang berbeda
pula.
8. Bahwa data kependudukan dilindungi menurut Undang-undang (UU) Nomor
23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam UU ini diatur
mengenai hak dan kewajiban penduduk, kewenangan penyelenggara dan
instansi pelaksana, pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, data dan
dokumen kependudukan, sistem informasi dan administrasi kependudukan,
perlindungan data pribadi penduduk, sanksi administratif dan sanksi pidana
terkait administrasi kependudukan.
9. Bahwa Pemohon telah melakukan studi literatur terkait dengan Undang-
undang Administrasi Kependudukan dan menemukan Pasal-Pasal yang
terkait dengan masalah KTP dan Akta Kematian sebagai berikut:
1. UU No 24 Tahun 2013:
a. Pasal 1 Angka 12: Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya
disingkat NIK, adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik
atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar
sebagai Penduduk Indonesia.
b. Pasal 63 ayat 6: Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya memiliki 1 (satu) KTP-el. (Penjelasan pasal: Dalam rangka
menciptakan kepemilikan 1 (satu) KTP-el untuk 1 (satu) Penduduk
diperlukan sistem keamanan/pengendalian dan sisi administrasi
ataupun teknologi informasi dengan melakukan verifikasi dan validasi
dalam sistem database kependudukan serta pemberian NIK.)
2. UU Tersebut diatas mengubah UU Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan
a. Pasal 1 ayat 8: Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi
yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan
hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
24
b. Pasal 1 ayat 12: Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat
NIK, adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas,
tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai
Penduduk Indonesia.
c. Pasal 1 ayat 22: Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang
disimpan,
dirawat,
dan
dijaga
kebenaran
serta
dilindungi
kerahasiaannya.
d. Pasal 2 huruf (f): Setiap Penduduk mempunyai hak untuk
memperoleh ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat
kesalahan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta
penyalahgunaan Data Pribadi oleh Instansi Pelaksana.
e. Pasal 63 ayat 6: Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP (Penjelasan ayat
6: Dalam rangka menciptakan kepemilikan 1 (satu) KTP untuk 1
(satu) Penduduk diperlukan sistem keamanan/pengendalian dari sisi
administrasi ataupun teknologi informasi dengan melakukan verifikasi
dan validasi dalam sistem database kependudukan serta pemberian
NIK)
f. Pasal 72 ayat 1: Pembatalan akta Pencatatan Sipil dilakukan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap (Penjelasan: Pembatalan akta dilakukan atas
permintaan orang lain atau subjek akta, dengan alasan akta cacat
hukum
karena dalam proses
pembuatan didasarkan
pada
keterangan yang tidak benar dan tidak sah)
g. Pasal 74: Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
pencatatan pembetulan dan pembatalan Akta Pencatatan Sipil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72 diatur dalam
Peraturan Presiden.
• Peraturan Presiden No 96 tahun 2018 Pasal 59 ayat 1:
Pembetulan akta Pencatatan Sipil dilakukan pada Disdukcapil
KabupatenlKota atau UPT Disdukcapil KabupatenlKota atau
Perwakilan Republik Indonesia sesuai domisili dengan atau
tanpa permohonan dari subjek akta.
25
• Peraturan Presiden No 96 tahun 2018 Pasal 60: Pencatatan
pembatalan akta Pencatatan Sipil bagi Penduduk harus
memenuhi persyaratan: a. salinan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap; b. kutipan akta Pencatatan
Sipil yang dibatalkan; c. KK; dan d. KTP-e1.
h. Pasal 79 ayat 1: Data dan dokumen kependudukan wajib disimpan
dan dilindungi oleh negara.
i. Pasal 84 ayat 1: Data Pribadi Penduduk yang harus dilindungi
memuat: a. nomor KK; b. NIK; c. tanggal/bulan/tahun lahir; d.
keterangan tentang kecacatan fisik dan/atau mental; e. NIK ibu
kandung; f. NIK ayah;dan g. beberapa isi catatan Peristiwa Penting;
(Penjelasan: Yang dimaksud dengan ”beberapa isi catatan Peristiwa
Penting” adalah beberapa catatan mengenai data yang bersifat
pribadi dan berkaitan dengan Peristiwa Penting yang perlu
dilindungi.)
j. Pasal 85: Data Pribadi Penduduk sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 84 wajib disimpan dan dilindungi oleh negara (Penjelasan:
Penyimpanan dan perlindungan dimaksud meliputi tata cara dan
penanggung jawab)
k. Pasal 97: Setiap Penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri
sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau untuk memiliki
KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
l. Pasal 99: Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93,
Pasal 94, Pasal 95, Pasal 96, dan Pasal 97 adalah tindak pidana
Administrasi Kependudukan.
m. Penjelasan2:
• Administrasi Kependudukan diarahkan untuk: 1. memenuhi hak
asasi setiap orang di bidang Administrasi Kependudukan tanpa
diskriminasi dengan pelayanan publik yang profesional;
• Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan bertujuan untuk:
1. memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas
26
dokumen Penduduk untuk setiap Peristiwa Kependudukan dan
Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk;
• Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dimaksudkan
untuk: 1. terselenggaranya Administrasi Kependudukan dalam
skala nasional yang terpadu dan tertib; 2. terselenggaranya
Administrasi Kependudukan yang bersifat universal, permanen,
wajib, dan berkelanjutan;
Bahwa berdasarkan studi literatur tersebut, tidak ditemukan adanya
mekanisme perbaikan atas data kependudukan anggota keluarga
yang telah meninggal oleh ahli waris, dan bahwa perbaikan hanya
dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap (dengan kata lain PTUN).
10. Bahwa sejak 2022, secara khusus Indonesia telah memiliki Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)
tersendiri. Dalam UU PDP tersebut, data pribadi adalah data tentang orang
perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri
atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun
tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik. Data pribadi
terdiri atas:
1. Data pribadi yang bersifat spesifik, meliputi data dan informasi kesehatan,
data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data
keuangan pribadi; dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
2. Data pribadi yang bersifat umum, meliputi nama lengkap, jenis kelamin,
kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan/atau data pribadi yang
dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
Bahwa UU PDP sendiri merupakan pengejewantahan dari Pasal 28G ayat (1)
UUD 1945 yang berbunyi:
Setiap orang berhak atas pelindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya,
serta berhak atas rasa aman dan pelindungan dari ancaman ketakutan
untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
11. Bahwa karena adanya perlindungan data pribadi tersebut, dan karena
adanya ketentuan bahwa hanya boleh ada 1 KTP atas 1 pribadi seseorang,
27
maka adalah dapat dimengerti bahwa Pemohon saat mengetahui pertama
kali adanya Akta kematian No. 223/KMU/JS/2009 atas nama Raden Soetanto
tertanggal
3
Juli
2009
(objek
sengketa
perkara
PTUN
No.
150/G/2023/PTUN.JKT), tidak mengira adanya 2 data kependudukan
berbeda atas 1 orang yang sama, sehingga hingga akhirnya ketika
mengetahui kebenarannya, tenggang waktu pengajuan gugatan TUN sudah
terlampaui. Bahwa Pemohon sebagai warga negara yang baik tentunya
beranggapan bahwa semua data kependudukan sudah mengikuti ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa Akta Kematian sebagai
akta otentik adalah bukti yang “mengikat,” seperti yang dibahas oleh Prof. R.
Subekti, SH, MH, yaitu dalam arti bahwa apa yang ditulis dalam akta tersebut
harus dipercaya oleh hakim (dan tentunya Pemohon juga), yaitu harus
dianggap sebagai benar, selama ketidakbenarannya tidak dibuktikan.
12. Bahwa dalam kasus khusus ini, adalah melanggar keadilan dan kepastian
hukum apabila dipaksakan Pemohon harus menggugat ke Pengadilan TUN
dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan Pasal 55 Undang-undang
Nomor 51 tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena
adanya kesalahan dalam data kependudukan yang telah terjadi di masa
orangtua dari Pemohon.
13. Bahwa sejatinya permasalahan ini dapat diselesaikan dengan mudah
seandainya pengadilan diperkenankan menerima kasus tersebut dan
menyelesaikan data kependudukan mana yang dihilangkan demi keadilan
dan kepastian hukum. Bahwa dengan adanya keputusan pengadilan yang
tegas, dapat memberikan dasar bagi Disdukcapil untuk menghilangkan data
kependudukan ganda atas 1 orang dan menyisakan data yang seharusnya
ada. Bahwa adalah justru melanggar kepastian hukum adanya tenggang
waktu pengajuan kasus atas 2 data kependudukan atas 1 orang sama
tersebut karena akibat adanya tenggang waktu tersebut, sumber
permasalahan utamanya tidak dapat diselesaikan.
14. Bahwa Pemohon memahami, bahwa Pembatasan jangka waktu gugatan
dimaksudkan agar proses gugatan tidak terkatung-katung atau terjadi
kevakuman, ketidakpastian hukum, dan pengeluaran anggaran yang sangat
besar, maka batasan tenggang waktu gugatan baik di PTUN, MK, maupun di
PN bersifat mutlak, sehingga pengajuan gugatan yang lewat waktu
28
dinyatakan tidak dapat diterima. Namun walaupun begitu, dengan adanya 2
buah KTP, 2 buah Akta Kematian, dan 2 buah Surat Keterangan Waris dari 1
(satu) orang yang sama maka walaupun melampaui jangka waktu gugatan,
keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak juga memberikan
kepastian hukum malah akhirnya menimbulkan ketidakjelasan dengan
misalnya terbitnya keputusan MA yaitu Putusan PK Nomor 693 PK/Pdt/2017
yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat:
“Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (Pemohon a quo) adalah anak
kandung dari almarhum Drs. Robert Soetanto dalam perkawinan
dengan Ester dan objek sengketa dahulu kepunyaan almarhum R.
Soetanto meski nama yang tertera dalam Sertifikat Hak Milik adalah
Drs. Raden Soetanto.” (Putusan PK Nomor 693 PK/Pdt/2017)”
Dimana keputusan ini menjadi membingungkan karena di satu sisi, PTUN
telah memenangkan pihak lawan Pemohon, namun di MA, memenangkan
Pemohon, semua dikarenakan adanya 2 buah identitas (KTP) atas 1 (satu)
orang yang sama.
15. Bahwa sejatinya, karena Disdukcapil memiliki landasan formal yang sah
untuk menerbitkan Akta Kematian atas suatu KTP, maka sejatinya kesalahan
penerbitan KTP kedua ini menimbulkan komplikasi hukum seiring
perkembangan waktu. Permasalahan adanya 2 (dua) KTP yang semula
dimaksudkan ayah Pemohon hanya untuk dapat menikah dengan wanita lain
berubah menjadi permasalahan waris yang melintasi tidak hanya sistem
peradilan perdata dan Islam, tetapi juga Pengadilan Tata Usaha Negara.
Walaupun begitu, sebenarnya Disdukcapil akan memiliki landasan hukum
yang kuat untuk menghapus salah satu data kependudukan yang keluar
setelah KTP pertama apabila PTUN diperbolehkan untuk memeriksa perkara
Pemohon dan menghasilkan suatu Putusan tertentu mengenai KTP dan Akta
Kematian kedua yang perlu dihilangkan.
IV. Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menguji Pasal 55 Undang-
Undang Nomor 51 tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)
dan SEMA yang merupakan penjelasan pelengkap dari penerapan Undang-
29
Undang tersebut bagi pihak ketiga yang tidak dituju oleh Keputusan Tata Usaha
Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara tersebut.
3. Menyatakan Pasal 55 Undang-undang Nomor 51 tahun 2009 tentang Peradilan
Tata Usaha Negara (PTUN) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat (conditionally constitutional), sepanjang dimaknai
bahwa 90 (sembilan puluh) hari yang tercantum dalam SEMA yang menjelaskan
penerapan Pasal tersebut bagi pihak ketiga yang tidak dituju oleh Keputusan
Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU No. 5 Tahun
1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dihitung dari sejak menerima Surat
Keterangan dari Instansi terkait yang menyatakan memerlukan Putusan
Pengadilan Tata Usaha Negara terlebih dahulu;
4. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Atau
Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan bukti
P-18, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi KTP Cecilia Soetanto;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Surat Keterangan Berpindah Kewarganegaraan;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi K1 Carolyn Soetanto;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi K1 Cecilia Soetanto;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Akta Perkawinan Robert Soetanto dan Ester;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Kartu Keluarga Robert Soetanto;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Buku Nikah R. Soetanto;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Akta Kematian Robert Soetanto;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Akta Kematian Raden Soetanto;
10. Bukti P-10
: Fotokopi Sertifikat Medis;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Bukti Pemakaman;
12. Bukti P-12
: Fotokopi Surat Pernyataan Waris;
30
13. Bukti P-13
: Fotokopi Keterangan Hak Mewaris Cecilia Soetanto;
14. Bukti P-14
: Fotokopi KTP Yoshua Adhinugraha;
15. Bukti P-15
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013;
16. Bukti P-16
: Fotokopi Putusan PTUN Nomor 150/G/2023/PTUN.JKT;
17. Bukti P-17
: Fotokopi KTP Robert Soetanto;
18. Bukti P-18
: Fotokopi KTP Raden Soetanto.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa meskipun dalam permohonan Pemohon a quo tertulis
“Pengujian Materiil Pasal 55 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan
Tata Usaha Negara”, namun Mahkamah dapat memahami bahwa yang sebenarnya
untuk dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 55 Undang-Undang
31
Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 160, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5079, selanjutnya disebut UU
Peratun), sehingga Mahkamah berwenang menguji permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
32
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 55 UU Peratun, yang rumusannya
sebagai berikut:
Pasal 55 UU Peratun
Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari
terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau
Pejabat Tata Usaha Negara.
2. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia, anak dari Robert
Soetanto, yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Akta Kematian
ganda dan terhadap hal tersebut pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN) tetapi ditolak karena diterimanya eksepsinya
Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai tenggang waktu mengajukan
gugatan
sebagaimana
tertuang
dalam
Putusan
PTUN
Nomor
150/G/2023/PTUN.JKT;
33
3. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 55 UU Peratun telah menimbulkan
ketidakpastian hukum yang adil dan tidak memenuhi keadilan;
4. Bahwa apabila permohonan Pemohon a quo dikabulkan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi sebab
gugatan Pemohon yang pernah ditolak sesuai Putusan PTUN Nomor
150/G/2023/PTUN.JKT dapat diajukan kembali;
5. Bahwa menurut Pemohon, terdapat 4 (empat) Putusan Mahkamah Konstitusi
dengan pengujian yang sama yakni Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
1/PUU-V/2007, Nomor 57/PUU-XIII/2015, Nomor 76/PUU-XIII/2015, dan Nomor
22/PUU-XVI/2018, namun sebelumnya tidak pernah terkait data kependudukan
seperti perkara a quo yaitu adanya KTP maupun Akta Kematian ganda atas 1
(satu) orang yang sama dan telah dibuktikan dalam tingkat Peninjauan Kembali
di Mahkamah Agung. Oleh karena itu, kasus a quo tidak memenuhi nebis in idem
sehingga layak untuk diajukan judicial review;
Berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat
menguraikan adanya anggapan kerugian hak konstitusional yang secara spesifik
hak konstitusionalnya tersebut menurut Pemohon telah dirugikan dengan
berlakunya norma Pasal 55 UU Peratun. Pemohon juga telah dapat menguraikan
antara anggapan kerugian hak konstitusional yang memiliki hubungan sebab-akibat
(causal verband) dengan berlakunya norma pasal yang dimohonkan pengujian.
Oleh karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan, anggapan kerugian
konstitusional seperti yang dijelaskan tidak terjadi lagi. Dengan demikian, terlepas
dari terbukti atau tidak perihal inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan
pengujiannya oleh Pemohon, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan
hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon;
34
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan konstitusionalitas bersyarat
ketentuan norma Pasal 55 UU Peratun, Pemohon mengemukakan dalil-dalil yang
selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara, yang pada pokoknya sebagai
berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung
(SEMA) Nomor 2 Tahun 1991 (SEMA 2/1991) dan SEMA Nomor 3 Tahun 2015
(SEMA 3/2015), tenggang waktu 90 hari dihitung sejak penggugat yang
merupakan pihak ketiga mengetahui pertama kali adanya keputusan Tata Usaha
Negara (KTUN) yang merugikan kepentingannya, yaitu baik secara langsung
diperoleh dari badan/pejabat yang mengeluarkan KTUN, pengumuman, melalui
permohonan kepada badan/pejabat yang menerbitkan KTUN, atau dari pihak
lain yang terkait. Kedua SEMA tersebut dianggap sebagai penjelasan dari Pasal
55 UU Peratun karena penerapan atas pelaksanaan Pasal 55 UU Peratun
berlaku bagi pihak ketiga yang tidak dituju oleh KTUN;
2. Bahwa menurut Pemohon, Kartu Tanpa Penduduk (KTP) merupakan identitas
resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi terkait dan
berlaku di Indonesia. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, penduduk
Indonesia hanya diperbolehkan memiliki satu Nomor Induk Kependudukan (NIK)
yang berarti hanya boleh memiliki satu KTP. Oleh sebab itu, KTP tidak boleh
lebih dari satu karena KTP menandakan satu dari seorang warga terhadap hak-
haknya sebagai warga negara;
3. Bahwa menurut Pemohon, dalam kasus yang dialami Pemohon, 2 KTP yang
dimiliki ayah Pemohon yaitu atas nama Drs. R. Soetanto (Robert Soetanto) dan
Drs. R. Soetanto (Raden Soetanto) secara formal dapat dibuat pula 2 buah Akta
Kematian, 2 buah Surat Keterangan Waris, dan juga telah menyebabkan
kebuntuan dengan dikeluarkannya Putusan PTUN Nomor 150/G/2023/PTUN.
JKT.;
4. Bahwa menurut Pemohon, setelah melakukan studi literatur terkait dengan
masalah KTP dan Akta Kematian dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan, tidak ditemukan adanya mekanisme perbaikan atas
data kependudukan anggota keluarga yang telah meninggal oleh ahli waris dan
35
perbaikan hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap;
5. Bahwa menurut Pemohon, dengan telah dimilikinya Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU 27/2022) terdapat
perlindungan data pribadi dan dengan adanya ketentuan hanya boleh ada 1 KTP
atas 1 pribadi seseorang, maka ketika Pemohon mengetahui adanya Akta
Kematian Nomor 223/KMU/JS/2009 atas nama Raden Soetanto tertanggal 3 Juli
2009 (objek sengketa perkara PTUN Nomor 150/G/2023/PTUN.JKT), Pemohon
tidak mengira terdapat 2 data kependudukan berbeda atas 1 orang yang sama,
sehingga ketika mengetahui kebenarannya, tenggang waktu pengajuan gugatan
TUN telah terlampaui;
6. Bahwa menurut Pemohon, permasalahan Pemohon dapat diselesaikan dengan
mudah seandainya pengadilan diperkenankan menerima kasus tersebut dan
menyelesaikan data kependudukan mana yang dihilangkan demi keadilan dan
kepastian hukum. Dengan adanya keputusan pengadilan yang tegas, dapat
memberikan dasar bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
untuk menghilangkan data kependudukan ganda;
7. Bahwa menurut Pemohon, Disdukcapil memiliki landasan formal yang sah untuk
menerbitkan Akta Kematian atas suatu KTP, maka kesalahan penerbitan KTP
kedua
menimbulkan
komplikasi hukum
seiring
perkembangan
waktu.
Permasalahan adanya 2 (dua) KTP yang semula dimaksudkan ayah Pemohon
hanya untuk dapat menikah dengan wanita lain berubah menjadi permasalahan
waris yang melintasi tidak hanya sistem peradilan perdata dan Islam, tetapi juga
Pengadilan Tata Usaha Negara. Meskipun demikian, sebenarnya Disdukcapil
akan memiliki landasan hukum yang kuat untuk menghapus salah satu data
kependudukan yang keluar setelah KTP pertama apabila PTUN diperbolehkan
untuk memeriksa perkara Pemohon dan menghasilkan suatu Putusan tertentu
mengenai KTP dan Akta Kematian kedua yang perlu dihilangkan.
Berdasarkan dalil-dalil sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon pada
pokoknya memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 55 UU Peratun tidak
bertentangan dengan UUD 1945 dan mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat (conditionally constitutional), sepanjang dimaknai bahwa 90 (sembilan
puluh) hari sebagaimana yang tercantum dalam SEMA yang menjelaskan
penerapan Pasal tersebut bagi pihak ketiga yang tidak dituju oleh KTUN
36
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU Peratun dihitung dari sejak menerima
surat keterangan dari instansi terkait yang menyatakan memerlukan Putusan PTUN
terlebih dahulu.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-18 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara);
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas maka
dengan berdasarkan Pasal 54 UU MK, Mahkamah berpendapat tidak terdapat
urgensi dan relevansi untuk mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana
disebut dalam Pasal 54 UU MK dimaksud;
[3.10] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut dalil-dalil
permohonan Pemohon a quo, terhadap permohonan pengujian Pasal 55 UU
Peratun, Mahkamah ternyata telah pernah memutus perkara pengujian
konstitusionalitas substansi norma a quo yang pada pokoknya mengatur mengenai
tenggang waktu pengajuan gugatan atas KTUN, yaitu Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 1/PUU-V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk
umum pada tanggal 12 Maret 2007, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PUU-
XIII/2015 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 16
November 2015, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XIII/2015 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 15 Juni 2016, dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XVI/2018 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 22 November 2018. Oleh karena
itu, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan permohonan Pemohon
berkaitan dengan ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), sehingga terhadap norma a quo dapat
dimohonkan pengujiannya kembali.
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
37
Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang
telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap pasal yang telah dilakukan pengujian
konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat dimohonkan
pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau alasan permohonan
yang berbeda.
Setelah Mahkamah mempelajari secara saksama, telah ternyata dalam
Perkara Nomor 1/PUU-V/2007 dasar pengujiannya adalah Pasal 28D ayat (1) UUD
1945, Perkara Nomor 57/PUU-XIII/2015 dasar pengujiannya adalah Pasal 28D ayat
(1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, Perkara Nomor 76/PUU-
XIII/2015 dasar pengujiannya adalah Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 serta perkara
Nomor 22/PUU-XVI/2018 dasar pengujiannya adalah Pasal 28D ayat (2), Pasal 28H
ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Sementara itu, Pemohon a quo
menggunakan dasar pengujiannya adalah Pasal 28H ayat (2) UUD 1945;
Selanjutnya, berkenaan dengan alasan konstitusional yang digunakan
dalam Perkara Nomor 57/PUU-XIII/2015 adalah ketentuan Pasal 55 UU Peratun
menyebabkan diskriminasi terhadap Pemohon yang akan mengajukan gugatan
TUN yang berdomisili di kabupaten/kota hasil pemekaran di wilayah timur Indonesia
namun harus mengajukan sengketa ke provinsi induk. Kemudian dalam Perkara
Nomor 76/PUU-XIII/2015 adalah ketentuan a quo telah menghalangi pengajuan
gugatan atas kasus pemutusan hubungan kerja yang terjadi sebelum adanya
pengaturan ketentuan a quo dan dalam Perkara Nomor 22/PUU-XVI/2018 adalah
terhalanginya hak bagi pihak ketiga yang tidak menjadi tujuan tetapi berkepentingan
terhadap terbitnya KTUN untuk mengajukan gugatan dalam kasus izin peralihan
hak.
Adapun
dalam
Perkara
Nomor
1/PUU-V/2007
Mahkamah
belum
mempertimbangkan pokok permohonan. Sedangkan, alasan dalam permohonan
a quo adalah terhalanginya hak bagi pihak ketiga yang berkepentingan terhadap
terbitnya KTUN untuk mengajukan gugatan dalam kasus KTP dan Akta Kematian
ganda;
38
Berdasarkan uraian di atas, meskipun terdapat persamaan dalam dasar
pengujian permohonan a quo dengan Perkara Nomor 76/PUU-XIII/2015 namun
ditemukan perbedaan alasan konstitusional antara Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 57/PUU-XIII/2015, Nomor 76/PUU-XIII/2015 dan Nomor 22/PUU-XVI/2018
dengan alasan pengujian permohonan a quo. Oleh karena itu, terlepas secara
substansial permohonan Pemohon beralasan menurut hukum atau tidak,
berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021,
secara formal meskipun terdapat persamaan dalam dasar pengujian, namun
terdapat perbedaan alasan antara permohonan a quo dengan permohonan
sebelumnya yang telah diputus oleh Mahkamah sebagaimana telah diuraikan di
atas, sehingga keberadaan permohonan a quo dapat diajukan kembali;
[3.11] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon berdasarkan
ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021 dapat
diajukan kembali, maka Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan
Pemohon lebih lanjut.
[3.12]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama
permohonan
Pemohon,
memeriksa
bukti-bukti
yang
diajukan,
dan
mempertimbangkan dalil-dalil Pemohon, telah ternyata yang dipersoalkan oleh
Pemohon adalah berkenaan dengan konstitusionalitas bersyarat norma Pasal 55
UU Peratun yang menurut Pemohon tidak bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2)
UUD 1945 secara bersyarat dan memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang
dimaknai sebagaimana termaktub dalam Petitum permohonan a quo. Terhadap
permasalahan konstitusionalitas tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut:
[3.12.1]
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU Peratun, KTUN adalah suatu
penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang
berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang
menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Dengan
diterbitkannya suatu KTUN oleh Badan atau Pejabat TUN, akan menimbulkan akibat
hukum baik kepada pihak yang dituju maupun pihak yang tidak dituju oleh KTUN
tersebut. Pihak yang dituju adalah orang atau badan hukum privat (individu) yang
39
disebut atau dicantumkan/dilampirkan dalam KTUN tersebut, sedangkan pihak yang
tidak dituju adalah pihak ketiga yang terkait dengan terbitnya KTUN tersebut.
Bahwa orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya
dirugikan dapat melakukan upaya hukum dengan cara menguji keabsahan KTUN
yang merugikan tersebut ke PTUN. Pengujian keabsahan KTUN yang
disengketakan dilakukan melalui gugatan untuk mengoreksi atau meluruskan
tindakan yang telah dilakukan oleh badan atau pejabat TUN yang dianggap
merugikan orang atau badan hukum perdata. KTUN yang diterbitkan oleh pejabat
tata usaha negara yang merugikan tersebut dapat menimbulkan sengketa antara
orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara.
Oleh karena itu, sengketa antara orang atau badan hukum perdata dengan pejabat
tata usaha negara terhadap KTUN yang diterbitkan disebut dengan sengketa tata
usaha negara atau Sengketa TUN [vide Pasal 1 angka 10 UU Peratun]. Selanjutnya,
seseorang atau badan hukum perdata tersebut dapat mengajukan gugatan tertulis
yang berisi tuntutan agar KTUN yang disengketakan tersebut dinyatakan batal atau
tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabiilitasi.
Sehubungan hal tersebut, dalam kaitan dengan persoalan yang dihadapi
oleh Pemohon, sebenarnya, Pemohon telah menempuh upaya hukum untuk
menggugat KTUN, in casu yang berkaitan dengan adanya KTP ganda, surat
kematian ganda, dan akta waris ganda sejak yang bersangkutan pertama kali
mengetahui KTUN yang merugikan kepentingannya. Terlebih, sebagaimana
diuraikan dalam perbaikan Permohonan, telah ternyata proses gugat menggugat
tersebut sudah dilaksanakan sejak tahun 2010 misalnya dengan terbitnya Putusan
Pengadilan
Agama
Tasikmalaya
Nomor
1699/Pdt.G/2009/PA/Tsm
yang
membatalkan perkawinan Yetty Susna dengan Robert Soetanto tanggal 15 Mei
1993. Sehingga, dalam batas penalaran yang wajar, Pemohon sudah mengetahui
adanya KTUN tersebut sejak tahun 2010.
[3.12.2]
Bahwa berkenaan dengan dalil Pemohon mengenai tenggang waktu
pengajuan gugatan atas KTUN sebagaimana termaktub dalam Pasal 55 UU Peratun
dimaksud, Mahkamah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PUU-
XIII/2015 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka pada tanggal 16 November
2015, telah mempertimbangkan antara lain yang pada pokoknya sebagai berikut:
40
[3.12.8] ... Pembatasan sampai kapan keputusan/penatapan tata usaha
negara dapat digugat di pengadilan sebagaimana ditentukan dalam Pasal
55 UU Peradilan TUN merupakan pilihan kebijakan hukum terbuka (open
legal policy) pembentuk Undang-Undang yang berlaku bagi semua warga
negara Indonesia, sehingga tidak bersifat diskriminatif karena pasal a quo
tidak memperlakukan secara berbeda terhadap hal yang sama.
Bahwa masih berkenaan dengan norma yang sama dalam ketentuan
a quo, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU/XVI/2018
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka pada tanggal 22 November 2018 pun
kembali mempertimbangkan antara lain sebagai berikut:
[3.9]
…
1. …
3. Bahwa UU PERATUN memberikan batasan waktu pengajuan gugatan
KTUN ke pengadilan tata usaha negara bagi orang atau badan hukum
perdata, yaitu 90 hari sejak diterimanya atau diumumkannya KTUN
(vide Pasal 55 UU PERATUN). Penjelasan Pasal 55 menyebutkan:
“Bagi pihak yang namanya tersebut dalam Keputusan Tata
Usaha Negara yang digugat, maka tenggang waktu sembilan
puluh hari itu dihitung sejak hari diterimanya Keputusan Tata
Usaha Negara yang digugat.
Dalam hal yang hendak digugat itu merupakan keputusan
menurut ketentuan:
a. Pasal 3 ayat (2), maka tenggang waktu sembilan puluh hari
itu dihitung setelah lewatnya tenggang waktu yang ditentukan
dalam peraturan dasarnya, yang dihitung sejak tanggal
diterimanya permohonan yang bersangkutan;
b. Pasal 3 ayat (3), maka tenggang waktu sembilanpuluh hari
itu dihitung setelah lewatnya batas waktu empat bulan yang
dihitung sejak tanggal diterimanya permohonan yang
bersangkutan.
Dalam hal peraturan dasarnya menentukan bahwa suatu
keputusan itu harus diumumkan, maka tenggang waktu sembilan
puluh hari itu dihitung sejak hari pengumuman tersebut.”
Di samping itu, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,
mahkamah menegaskan pula bahwa ketentuan Pasal 28H ayat
(2) merupakan hak yang dijamin oleh UUD 1945 berkenaan
dengan affirmative action yang secara doktriner dipahami
sebagai cara yang banyak dipilih oleh nehara dalam menjawab
kondisi sosial yang diskriminatif karena dia antaranya terdapat
ketidaksetaraan
akibat
marginalisasi
struktural
dalam
masyarakat. Struktur ini melahirkan kelompok sosial tertentu
yang tidak memiliki akses untuk berpartisipasi dalam kehidupan
publik sebagaimana masyarakat pada umumnya. Untuk itulah
diperlukan intervensi negara demi terwujudnya tatanan yang
lebih adil dan menjamin setiap orang dapat berpartisiasi dalam
kehidupan bersama. Dengan demikian tidak terdapat relevansi
41
mengaitkan permohonan a quo dengan ketentuan Pasal 28H
ayat (2) UUD 1945.
Apabila kata “orang atau badan hukum perdata” dalam Pasal 53 ayat
(1) dihubungkan dengan kata “pihak yang namanya tersebut dalam
KTUN” seperti dalam Penjelasan Pasal 55 UU PERATUN, menurut
Mahkamah, terdapat korelasi yang erat di antara keduanya terkait
dengan persoalan siapa yang dapat menggugat keputusan badan atau
pejabat tata usaha negara, yakni orang/individu atau badan hukum
perdata yang dituju langsung oleh keputusan badan atau pejabat tata
usaha negara. Persoalannya adalah apakah pembatasan waktu 90 hari
dalam Pasal 55 UU PERATUN bertentangan dengan UUD 1945.
Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka pada tanggal 12 Maret
2007 halaman 49, telah mempertimbangkan sebagai berikut:
”...
bahwa
setiap
undang-undang
yang
menyangkut
keputusan/penetapan tata usaha negara (beschikking), selalu
ditentukan mengenai tenggang waktu tersebut. Hal dimaksud
justru untuk memberikan kepastian hukum (rechtszekerheid) atas
keputusan/penetapan
tersebut
sampai
kapan
keputusan/penetapan
(beschikking)
dapat
digugat
di
pengadilan...”.
Dalam putusan yang lain, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
57/PUU-XIII/2015, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka pada
tanggal 16 November 2015, khususnya sub Paragraf [3.12.8]
Mahkamah juga mempertimbangkan:
Pembatasan sampai kapan keputusan/penetapan tata usaha
negara dapat digugat di pengadilan sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 55 UU Peradilan TUN merupakan pilihan kebijakan
hukum terbuka (open legal policy) pembentuk Undang-Undang
yang berlaku bagi semua warga negara Indonesia, sehingga
tidak
bersifat
diskriminatif
karena
pasal
a
quo
tidak
memperlakukan secara berbeda terhadap hal yang sama.
Berdasarkan kedua Putusan Mahkamah tersebut, maka pembatasan
waktu pengajuan gugatan ke PTUN dalam tenggang waktu 90 (sembilan
puluh) hari sebagaimana ditentukan dalam Pasal 55 UU PERATUN,
menurut Mahkamah, sejatinya dalam rangka memberikan kepastian
hukum (rechtszekerheid) baik terhadap orang atau badan hukum
perdata, maupun terhadap badan atau pejabat tata usaha negara,
hakim PTUN dalam menilai tenggang waktu pengajuan gugatan di
PTUN. Di samping itu, norma tenggang waktu pengajuan gugatan
tersebut tidak mengandung unsur diskriminatif, ketidakadilan, dan tidak
melanggar hak asasi manusia. Terlebih, penentuan dan pembatasan
norma dimaksud merupakan ranah pembentuk undang-undang.
Apalagi, Pemohon dalam permohonan a quo tidak menilai norma a quo
inkonstitusional,
namun
tetap
konstitusional meskipun
dengan
kehendak untuk menambahkan tafsir baru yang menurut Pemohon
penting untuk diberikan. Akan tetapi, jika mengikuti kehendak Pemohon
untuk memberikan tambahan tafsir terhadap norma yang konstitusional,
42
maka justru akan membuat norma a quo bersifat temporer dan akan
mempersempit ruang lingkup bekerjanya norma a quo. Dengan
demikian, menurut Mahkamah, ketentuan Pasal 55 UU PERATUN
adalah konstitusional.
Persoalan berikutnya adalah jika kemudian dihubungkan dengan pihak
ketiga yang tidak dituju langsung oleh KTUN apakah tenggang waktu 90
hari sebagaimana ditentukan dalam Pasal 55 UU PERATUN
bertentangan dengan UUD 1945. Terhadap persoalan tersebut,
menurut Mahkamah, waktu 90 hari sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 55 UU PERATUN tidak dapat dilepaskan dengan Pasal 1 angka
9 juncto Pasal 53 ayat (1) UU PERATUN, sehingga jelas bahwa yang
dapat mengajukan gugatan ke peradilan tata usaha negara adalah
“orang/individu atau badan hukum perdata” yang dituju langsung oleh
KTUN yang dikeluarkan oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara. Hal itu
bersesuaian dengan Penjelasan dari Pasal 55 UU PERATUN, dengan
demikian, tidak dapat diartikan lain bahwa waktu 90 hari sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 55 UU PERATUN berlaku hanya untuk
“orang/individu atau badan hukum perdata” yang dituju langsung oleh
KTUN yang dikeluarkan oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara;
Sementara itu, berkaitan dengan pengajuan gugatan pihak ketiga yang tidak
dituju langsung oleh KTUN, Mahkamah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 22/PUU-XVI/2018, telah mempertimbangkan antara lain sebagai berikut:
[3.9] …
5. Bahwa apabila pihak ketiga yang tidak dituju langsung oleh KTUN diberi
kesempatan untuk menggugat ke peradilan tata usaha negara dengan
memperluas makna ketentuan Pasal 55 UU PERATUN maka hal itu
justru mengakibatkan terjadi ketidakpastian hukum (legal uncertainty/
rechtsonzekerheid), dan hal itu juga bertentangan dengan putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-V/2007 bertanggal 12 Maret 2007
sebagaimana yang telah dipertimbangkan di atas karena tanpa ada
batasan waktu kedaluwarsa pihak ketiga untuk mengajukan gugatan ke
peradilan tata usaha negara; Oleh karena itu, menurut Mahkamah,
terhadap pihak ketiga yang tidak dituju langsung oleh KTUN yang
merasa kepentingan keperdataannya dirugikan dapat memperjuangkan
hak-haknya melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk dalam
hal ini Pemohon (vide keterangan Pihak Terkait Mahkamah Agung RI,
tanggal 25 April 2018, hal. 11).
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum putusan tersebut, jelas bahwa
diterbitkannya suatu KTUN dapat saja menimbulkan akibat hukum tidak hanya bagi
pihak yang dituju secara langsung, namun juga pihak yang tidak dituju in
casu adalah keluarga. Jika dibaca secara sistematis, Pasal 53 ayat (1) UU Peratun
sebenarnya telah memberikan rambu-rambu bahwa akibat hukum KTUN tidak
hanya bagi pihak yang dituju secara langsung, yakni adanya frasa “seseorang atau
badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu KTUN
43
dapat mengajukan gugatan…”. Sehingga, orang atau badan hukum perdata yang
merasa kepentingannya dirugikan berpotensi untuk mengajukan gugatan KTUN
tersebut ke PTUN. Frasa tersebut juga menunjukkan bahwa pihak yang merasa
kepentingannya dirugikan mencakup juga pihak yang dituju secara langsung dan
pihak yang tidak dituju secara langsung. Terlebih, apabila KTUN yang dikeluarkan
telah ternyata bertentangan dengan undang-undang atau asas-asas umum
pemerintahan yang baik (AUPB), maka pihak yang dirugikan dapat menempuh
upaya hukum dengan menggugat ke PTUN.
Bahwa berdasarkan beberapa pertimbangan di atas, secara substantif dan
urgensi kepastian hukum yang adil terkait tenggang waktu pengajuan permohonan
di PTUN, menurut Mahkamah, pertimbangan hukum dalam putusan-putusan
Mahkamah
tersebut
di atas telah menjawab
secara
komprehensif
isu
konstitusionalitas yang dipermasalahkan oleh Pemohon. Lebih jauh dalam
pertimbangan hukum perkara-perkara tersebut telah pula menyatakan dengan jelas
bahwa pembatasan tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari pengajuan gugatan
dihitung sejak diterimanya atau diumumkannya keputusan badan/pejabat tata usaha
negara adalah berlaku hanya untuk “orang/individu atau badan hukum perdata” yang
dituju langsung oleh KTUN. Sementara itu, perluasan batas waktu pengajuan
gugatan terhadap kedudukan pihak ketiga yang tidak dituju langsung oleh KTUN
akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Dengan demikian, pertimbangan hukum
Mahkamah dalam menilai konstitusionalitas Pasal 55 UU Peratun dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PUU-XIII/2015 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 22/PUU-XVI/2018 mutatis mutandis berlaku pula sebagai pertimbangan
hukum terhadap permohonan a quo.
[3.13] Menimbang bahwa selain pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, penting bagi Mahkamah menegaskan perihal dalil-dalil yang dijadikan dasar
untuk mengajukan permohonan dalam perkara a quo antara lain SEMA yang
menurut Pemohon merupakan penjelasan dari Pasal 55 UU Peratun sebab
mengatur mengenai penerapan atas pelaksanaan pasal a quo bagi pihak ketiga
yang tidak dituju oleh KTUN. Dalam kaitan ini, berkenaan dengan hal tersebut
melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XVI/2018, Mahkamah telah
berpendirian bahwa Pasal 55 UU Peratun adalah konstitusional maka segala
macam bentuk perluasan batas waktu pengajuan gugatan, termasuk bagi pihak
44
ketiga yang tidak dituju langsung oleh KTUN, merupakan kewenangan pembentuk
undang-undang. Ihwal ini, tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas SEMA
2/1991, di mana SEMA dimaksud menyatakan, “Bagi mereka yang tidak dituju oleh
suatu keputusan tata usaha negara tetapi yang merasa kepentingannya dirugikan
maka tenggang waktu tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dihitung
secara kasuistis sejak ia merasa kepentingannya dirugikan oleh keputusan tata
usaha negara dan mengetahui adanya keputusan tersebut”. Demikian pula dalam
SEMA 3/2015 menyatakan, “Tenggat waktu 90 (sembilan puluh) hari untuk
mengajukan gugatan bagi pihak ketiga yang tidak dituju oleh keputusan tata usaha
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang semula dihitung ‘sejak yang
bersangkutan merasa kepentingannya dirugikan oleh keputusan tata usaha negara
dan sudah mengetahui adanya keputusan tata usaha negara tersebut’ diubah
menjadi dihitung ‘sejak yang bersangkutan pertama kali mengetahui keputusan tata
usaha negara yang merugikan kepentingannya’.”, hal demikian tidak dapat
memengaruhi keberlakuan Pasal 55 UU Peratun sebagaimana telah dimaknai oleh
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XVI/2018 sebagai peraturan yang
lebih tinggi serta berkekuatan hukum mengikat terhadap seluruh warga negara
Indonesia.
Bahwa selain itu, jika dicermati petitum permohonan Pemohon, yaitu
petitum angka 2 dan angka 3 yang pada pokoknya meminta kepada Mahkamah agar
menyatakan Mahkamah berwenang untuk menguji SEMA a quo dan memaknai
Pasal 55 UU Peratun sebagaimana tercantum dalam SEMA a quo menurut
Mahkamah, bukan menjadi kewenangan Mahkamah untuk menilainya. Lebih jauh,
seandainya permohonan Pemohon a quo dikabulkan oleh Mahkamah sebagaimana
dalam petitum permohonan, quod non, maka justru akan menimbulkan
ketidakpastian hukum. Sebab, selain sekedar mengakomodir kasus konkret yang
dialami Pemohon merupakan implementasi norma yang sebenarnya tidak ada
relevansinya dengan konstitusionalitas norma Pasal 55 UU Peratun, juga akan
menimbulkan persoalan lain dengan munculnya penafsiran baru terhadap
penerapan norma pasal a quo. Dengan demikian, meskipun permohonan a quo,
Pemohon mengaitkan dengan SEMA, namun oleh karena esensi yang dimohonkan
oleh Pemohon berkaitan dengan tenggang waktu pengajuan gugatan atas KTUN
berdasarkan ketentuan Pasal 55 UU Peratun dan dengan mempertimbangkan
45
permohonan ex aequo et bono maka Mahkamah dapat memahami yang
dimohonkan oleh Pemohon sesungguhnya berkaitan dengan konstitusionalitas
Pasal 55 UU Peratun dimaksud.
[3.14] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, menurut Mahkamah ketentuan dalam Pasal 55 UU Peratun telah ternyata
memberikan kepastian hukum yang adil serta kesempatan dan manfaat yang sama
guna mencapai persamaan dan keadilan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H
ayat (2) UUD 1945 sebagaimana didalilkan oleh Pemohon, sehingga permohonan
Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya;
[3.15] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok Permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum
untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
46
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
---------------------------------------------------------------------------------
6. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Bahwa terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat
berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Saldi Isra, sebagai berikut:
[6.1]
Menimbang bahwa Pemohon mengajukan pengujian perihal norma Pasal
55 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Selanjutnya
ditulis UU Peratun). Dalam hal ini, ketentuan Pasal 55 UU Peratun menyatakan,
“Gugatan hanya dapat diajukan dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung
sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata
Usaha Negara”.
[6.2]
Menimbang bahwa berkenaan dengan norma Pasal 55 UU Peratun yang
diuji konstitusionalitasnya tersebut, dalam petitum angka 2 dan angka 3 permohonan
a quo, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan:
2. berwenang untuk menguji Pasal 55 UU Peratun dan SEMA yang
merupakan penjelasan pelengkap dari penerapan undang-undang tersebut
bagi pihak ketiga yang tidak dituju oleh Keputusan Tata Usaha Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU Peratun tersebut.
3. Pasal 55 UU Peratun tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally
constitutional), sepanjang dimaknai sembilan puluh hari yang tercantum
dalam SEMA yang menjelaskan penerapan Pasal tersebut bagi pihak ketiga
yang tidak dituju oleh Keputusan TUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal
55 UU Peratun dihitung sejak menerima surat keterangan dari instansi terkait
yang menyatakan memerlukan Putusan PTUN terlebih dahulu;
[6.3]
Menimbang bahwa setelah mencermati dan mempelajari secara
saksama petitum permohonan sebagaimana dikemukakan dalam Paragraf [6.2] di
atas, saya berpendapat rumusan petitum yang demikian dapat diposisikan atau
47
dikategorikan atau dinilai sebagai perumusan petitum yang tidak lazim. Penilaian
demikian karena beberapa alasan.
Pertama, adanya frasa “Pasal 55 UU Peratun dan SEMA” dalam angka 2
petitum a quo, seolah-olah Mahkamah berwenang untuk menguji SEMA (“Surat
Edaran Mahkamah Agung”). Terlebih lagi, angka 2 petitum dimaksud seperti hendak
mendorong Mahkamah untuk membenarkan SEMA sebagai penjelasan suatu
undang-undang. Apabila ditempatkan dalam permohonan a quo, petitum yang
demikian seperti hendak membenarkan SEMA yang dimaksud Pemohon sebagai
penjelasan Pasal 55 UU Peratun.
Kedua, konstruksi rumusan petitum angka 3 permohonan a quo dengan
mencantum kata “SEMA” merupakan perumusan petitum yang tidak lazim. Jikalau
Pemohon hendak memasukkan atau memaknai norma Pasal 55 UU Peratun atau
sesuai dengan substansi dalam SEMA dimaksud, seharusnya Pemohon tidak perlu
mencantumkan SEMA, tetapi cukup dengan mengangkat materi SEMA yang akan
dimaknai konstitusional secara bersyarat (conditionally constitutional) dalam
memaknai Pasal 55 UU Peratun.
Ketiga, apabila kedua petitum (angka 2 dan angka 3) tersebut diletakkan
dalam sistem perundang-undangan, meletakkan SEMA sebagai penjelasan suatu
norma dapat menimbulkan persoalan hukum tersendiri. Padahal, dalam batas
penalaran yang wajar, jamak dipahami, konstruksi penyusunan undang-undang,
jikalau suatu pasal memerlukan penjelasan, maka penjelasan dimaksud harus
dimuat dalam penjelasan undang-undang yang bersangkutan.
[6.4]
Menimbang bahwa pertimbangan hukum pada Paragraf [6.2] dan
Paragraf [6.3] di atas, dikaitkan dengan pengujian di Mahkamah, Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (selanjutnya ditulis PMK 2/2021) telah memberikan
penegasan perihal tidak jelas atau kaburnya permohonan dalam pengujian undang-
undang. Dalam hal ini, Pasal 74 PMK 2/2021 menyatakan, “Mahkamah dapat
menyatakan Permohonan tidak jelas atau kabur antara lain karena:
a. adanya ketidaksesuaian antara dalil Permohonan dalam Posita dengan
petitum;
b. dalil tidak terdapat dalam posita tetapi ada dalam petitum atau sebaliknya;
c. adanya permintaan Pemohon dalam petitum yang saling bertentangan
antar satu dengan yang lainnya dan tidak memberikan pilihan alternatif.
48
[6.5]
Menimbang bahwa dengan merujuk pada kriteria permohonan kabur
pada Paragraf [6.4] di atas, dengan cara atau model perumusan petitum yang tidak
lazim tersebut, seharusnya Mahkamah tidak perlu membahas pokok permohonan
a quo. Berdasarkan pertimbangan tersebut, saya berbeda pendapat (dissenting
opinion) dengan putusan a quo. Seharusnya, dalam batas penalaran yang wajar,
permohonan Pemohon cukup dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke
verklaard).
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu, Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M.
Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin
Adams, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa, tanggal sembilan, bulan Januari, tahun dua ribu dua
puluh empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Selasa, tanggal enam belas, bulan Januari, tahun dua ribu
dua puluh empat, selesai diucapkan pukul 18.55 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M.
Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin
Adams, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai
Anggota, dengan dibantu oleh Nurlidya Stephanny Hikmah sebagai Panitera
Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon atau kuasanya, serta Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
M. Guntur Hamzah
49
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Nurlidya Stephanny Hikmah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa meskipun dalam permohonan Pemohon a quo tertulis
“Pengujian Materiil Pasal 55 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan
Tata Usaha Negara”, namun Mahkamah dapat memahami bahwa yang sebenarnya
untuk dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 55 Undang-Undang
31
Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 160, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5079, selanjutnya disebut UU
Peratun), sehingga Mahkamah berwenang menguji permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
32
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 55 UU Peratun, yang rumusannya
sebagai berikut:
Pasal 55 UU Peratun
Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari
terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau
Pejabat Tata Usaha Negara.
2. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia, anak dari Robert
Soetanto, yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Akta Kematian
ganda dan terhadap hal tersebut pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN) tetapi ditolak karena diterimanya eksepsinya
Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai tenggang waktu mengajukan
gugatan
sebagaimana
tertuang
dalam
Putusan
PTUN
Nomor
150/G/2023/PTUN.JKT;
33
3. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 55 UU Peratun telah menimbulkan
ketidakpastian hukum yang adil dan tidak memenuhi keadilan;
4. Bahwa apabila permohonan Pemohon a quo dikabulkan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi sebab
gugatan Pemohon yang pernah ditolak sesuai Putusan PTUN Nomor
150/G/2023/PTUN.JKT dapat diajukan kembali;
5. Bahwa menurut Pemohon, terdapat 4 (empat) Putusan Mahkamah Konstitusi
dengan pengujian yang sama yakni Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
1/PUU-V/2007, Nomor 57/PUU-XIII/2015, Nomor 76/PUU-XIII/2015, dan Nomor
22/PUU-XVI/2018, namun sebelumnya tidak pernah terkait data kependudukan
seperti perkara a quo yaitu adanya KTP maupun Akta Kematian ganda atas 1
(satu) orang yang sama dan telah dibuktikan dalam tingkat Peninjauan Kembali
di Mahkamah Agung. Oleh karena itu, kasus a quo tidak memenuhi nebis in idem
sehingga layak untuk diajukan judicial review;
Berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat
menguraikan adanya anggapan kerugian hak konstitusional yang secara spesifik
hak konstitusionalnya tersebut menurut Pemohon telah dirugikan dengan
berlakunya norma Pasal 55 UU Peratun. Pemohon juga telah dapat menguraikan
antara anggapan kerugian hak konstitusional yang memiliki hubungan sebab-akibat
(causal verband) dengan berlakunya norma pasal yang dimohonkan pengujian.
Oleh karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan, anggapan kerugian
konstitusional seperti yang dijelaskan tidak terjadi lagi. Dengan demikian, terlepas
dari terbukti atau tidak perihal inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan
pengujiannya oleh Pemohon, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan
hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon;
34
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan konstitusionalitas bersyarat
ketentuan norma Pasal 55 UU Peratun, Pemohon mengemukakan dalil-dalil yang
selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara, yang pada pokoknya sebagai
berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung
(SEMA) Nomor 2 Tahun 1991 (SEMA 2/1991) dan SEMA Nomor 3 Tahun 2015
(SEMA 3/2015), tenggang waktu 90 hari dihitung sejak penggugat yang
merupakan pihak ketiga mengetahui pertama kali adanya keputusan Tata Usa
