PUU
Tahun 2026
148/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon: Iwan Sumantri
Tanggal Putusan: 2026-06-17T16:21:00+07:00
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 148/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK NDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
diajukan oleh:
Nama
:
Iwan Sumantri
Pekerjaan
:
Pegawai Negeri Sipil
Alamat
:
Jalan Beting Asam RT 003/RW 009, Kelurahan
Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta
Utara, Provinsi DKI Jakarta
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 16 April 2026 memberi kuasa kepada
Jovi Andrea Bachtiar, S.H., dan berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 13 Mei
2026 memberi kuasa tambahan kepada Buce Abraham Beruat, S.Sos., S.H., M.H.,
Sinta Dwi Apriliyanti, S.H., Nurul Octavia Agri, S.H., Stefano Gilbert Rumagit, S.H.,
dan Muhammadudy Hisyam Hawari, S.H., advokat/konsultan hukum pada Kantor
Hukum Hanacaraka Law Office yang beralamat di Jalan Puri Sakti I Nomor 26A, RT
002/RW 006, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan,
baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Pemberi
Kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
22 April 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 22
April 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
146/PUU/PAN.MK/AP3/04/2026 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 148/PUU-XXIV/2026 pada tanggal
23 April 2026, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 18 Mei
2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA DALAM
MELAKUKAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-
UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
1. Bahwa
amandemen
Undang-Undang
Dasar
1945
salah
satunya
menghasilkan perubahan terhadap Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”;
2. Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan,
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan Lembaga
Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil
Pemilihan Umum.”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut Mahkamah Konstitusi memiliki
kewenangan atributif untuk melakukan pengujian konstitusionalitas undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (Bukti P-1) yang juga mengacu pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana terakhir
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi menyatakan:
3
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk (I) menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (2)
memutus sengketa kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; (3) memutus pembubaran partai politik, dan (4) memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum”;
4. Bahwa penegasan serupa juga diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
5. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai lembaga pengawal konstitusi
(the Guardian of Constitution). Artinya, apabila terdapat ketentuan dalam
suatu undang-undang yang secara substansial bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar, maka Mahkamah Konstitusi dapat menganulir atau
membatalkan berlakunya undang-undang tersebut secara menyeluruh
ataupun terhadap pasal, ayat, dan/atau frasa yang diajukan pengujian
terhadapnya. Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi (The
Guardian of Constitution) juga memiliki kewenangan untuk memberikan
penafsiran terhadap suatu ketentuan dalam undang-undang agar selaras
dengan nilai-nilai konstitusi. Tafsir Mahkamah Konstitusi terhadap
konstitusionalitas undang-undang merupakan tafsir satu-satunya (The Sole
Interpreter of Constitution) yang memiliki kekuatan hukum mengikat.
6. Bahwa Pasal 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang
Tata
Beracara
Dalam
Perkara
Pengujian
Undang-Undang
yang
menggantikan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang menyebutkan:
(1) Obyek Permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) adalah undang-
undang dan Perppu.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
Permohonan Pengujian formil dan/atau pengujian materiil.
(3) Dalam hal Pemohon mengajukan Permohonan pengujian formil dan
pengujian materil dalam satu permohonan, Permohonan pengujian formil
harus dipisahkan dengan Permohonan pengujian materil dan diregistrasi
dengan nomor perkara yang berbeda.
(4) Pengujian formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pengujian
terhadap proses pembentukan undang-undang atau Perppu yang tidak
4
memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang atau Perppu
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
(5) Pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal,
dan/atau
bagian
undang-undang
atau
Perppu
yang
dianggap
bertentangan
dengan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945.
7. Bahwa melalui permohonan ini, Pemohon mengajukan permohonan Uji
Materi (Judicial Review) Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (Bukti P-
2) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8. Berdasarkan uraian pada butir 1 sampai dengan butir 7 tersebut di atas, maka
dapat disimpulkan bahwa Mahkamah Konstitusi jelas dan tidak terbantahkan
berwenang untuk melakukan pengujian materiil terhadap permohonan yang
diajukan oleh Pemohon pada permohonan a quo berkaitan dengan Uji Materi
(Judicial Review) Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana terakhir telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut “UU MK”) beserta Penjelasannya, subyek yang dapat
mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah mereka yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya suatu pengaturan dalam undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan yang sama);
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat;
5
d. Lembaga Negara.
2. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK, terdapat 2 (dua)
syarat yang harus dipenuhi untuk menguji apakah Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara pengujian undang-undang,
yaitu: 1) terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai pemohon, dan 2)
adanya hak dan/atau kepentingan konstitusional dari Pemohon yang
dirugikan dengan berlakunya suatu pasal, ayat, dan/atau frasa dalam
Undang-Undang.
3. Bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 bertanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya,
Mahkamah
Konstitusi
berpendirian
bahwa
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal
51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian
c. Kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
4. Bahwa Pemohon pada permohonan a quo bertindak secara perorangan
sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) (Bukti P-3) yang berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: SK.1373 Tahun 2021 (BUKTI P-4)
merupakan Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Tanjung Uban untuk
masa jabatan 2021 s/d 2023 yang saat ini sedang mengalami upaya jahat
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus
pada Kejaksaan Negeri Bintan yang dengan menggunakan jabatan yang
6
dimiliki terlihat jelas ingin menghancurkan karir Pemohon di Kementerian
Perhubungan Republik Indonesia supaya Pemohon dipecat dari status
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perhubungan dengan berupaya
memenjarakan Pemohon dengan fitnah keji yang tertera atau tertuang di
dalam Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan menuduh Pemohon telah
melakukan tindak pidana korupsi berupa perbuatan melawan hukum atau
penyalahgunaan wewenang memperkaya atau menguntungkan orang lain
atau suatu korporasi merugikan keuangan negara sebagaimana perbuatan
tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terakhir dinyatakan tidak berlaku dan
diganti dengan ketentuan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang
menjadi objek permohonan uji materi (judicial review) pada permohonan a
quo.
5. Bahwa Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kepala Kejaksaan
Negeri Bintan (Bukti P-5) dengan dugaan telah melakukan perbuatan
melawan hukum dan/atau penyalahgunaan wewenang memperkaya atau
menguntungkan orang lain atau korporasi (in casu PT Pelita Arsaka Bahari)
merugikan keuangan negara sebagaimana diancam pemidanaan dalam
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi terakhir dinyatakan tidak berlaku dan diganti dengan ketentuan Pasal
603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya karena Kepala Seksi
Kesyahbandaran pada tanggal 23 Desember 2022 dengan kewenangan
delegasi yang dimilikinya berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor PM 73 Tahun 2017 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jabatan di
Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Kementerian Perhubungan tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengan
7
Pemohon melalui telepon seluler atau WhatsApp (karena pada saat itu
Pemohon memang sedang menemani pimpinan dari Kementerian
Perhubungan yang kunjungan kerja di salah satu wilayah yang masih masuk
yurisdiksi wilayah kerja Unit Penyelenggara Pelabuhan Tanjung Uban
tepatnya di Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Pulau Bintan, Provinsi
Kepulauan Riau) menerbitkan dan menandatangani Surat Persetujuan
Berlayar Nomor: A.1-UPP.1/02/XII/2022 yang menjadi dasar bagi Kapal RIG
SETIA yang dikelola oleh PT Pelita Arsaka Bahari untuk berangkat atau pergi
meninggalkan Pelabuhan Kelas I Tanjung Uban tanpa terlebih dahulu
menerima pembayaran pelunasan hutang Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) atas Jasa Labuh Kapal RIG Setia sebesar Rp.1.579.183.772,- (Satu
Miliar Lima Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Delapan Puluh Tiga Ribu Tujuh
Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah).
6. Bahwa keberlakuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terakhir dinyatakan tidak berlaku dan
diganti dengan ketentuan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang
didalamnya terdapat frasa “merugikan keuangan negara” yang cakupannya
sangat tidak terbatas atau sangat luas yang mana membuat Jaksa baik
selaku Penyidik maupun Penuntut Umum dalam menetapkan Pemohon
sebagai Tersangka/Terdakwa menafsirkan Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) Terutang sekalipun masih dalam jangka waktu penagihan
sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (UU PNBP) tetap saja masuk
dalam kategori kerugian keuangan negara yang membuat Pemohon saat ini
mengalami kerugian konstitusional (constitutional injury) berupa terancamnya
Pemohon akan dipecat dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada
Kementerian Perhubungan dan mendekam dalam penjara karena fitnah keji
dituduh dalam Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan telah melakukan tindak
pidana korupsi berupa perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan
wewenang yang memperkaya atau menguntungkan orang lain atau korporasi
8
(in casu PT Pelita Arsaka Bahari) merugikan keuangan negara sebagaimana
diancam pemidanaan dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terakhir dinyatakan tidak berlaku dan
diganti dengan ketentuan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya
karena Kepala Seksi Kesyahbandaran dengan kewenangan delegasi yang
dimilikinya pada tanggal 23 Desember 2022 tanpa terlebih dahulu
berkoordinasi dengan Pemohon melalui telepon seluler atau WhatsApp
(karena pada saat itu Pemohon memang sedang menemani pimpinan dari
Kementerian Perhubungan yang kunjungan kerja di salah satu wilayah yang
masih masuk yurisdiksi wilayah kerja Unit Penyelenggara Pelabuhan Tanjung
Uban tepatnya di Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Pulau Bintan, Provinsi
Kepulauan Riau) menerbitkan dan menandatangani Surat Persetujuan
Berlayar Nomor: A.1-UPP.1/02/XII/2022 yang menjadi dasar bagi Kapal RIG
SETIA yang dikelola oleh PT Pelita Arsaka Bahari untuk berangkat atau pergi
meninggalkan Pelabuhan Kelas I Tanjung Uban tanpa terlebih dahulu
menerima pembayaran pelunasan hutang Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) atas Jasa Labuh Kapal RIG Setia sebesar Rp.1.579.183.772,- (Satu
Miliar Lima Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Delapan Puluh Tiga Ribu Tujuh
Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah).
7. Bahwa terlalu luasnya cakupan kerugian keuangan negara dalam Pasal 2
ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi terakhir dinyatakan tidak berlaku dan diganti dengan ketentuan Pasal
603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membuka ruang kesempatan bagi
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, dan
Penyidik serta Penuntut Umum perkara tindak pidana korupsi pada
Kejaksaan Negeri Bintan untuk melakukan penafsiran bahwa kerugian
9
keuangan negara termasuk juga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Terutang yang masih dalam jangka waktu sebelum batas maksimal
pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Terutang dan Denda
Administratif paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal jatuh
tempo pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Terutang
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah berkaitan dengan Tata
Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan dan Penyelesaian Keberatan,
Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Hal ini membuat terjadinya pelanggaran terhadap hak konstitusional
Pemohon yang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hingga Pemohon saat ini mengalami
kerugian konstitusional ditahan dalam Rumah Tahanan Tanjung Pinang yang
selain hanya membuat Pemohon sebagai manusia yang merdeka menjadi
terampas kemerdekaannya dan sebagai seorang suami tidak dapat
menafkahi isteri dan anak-anak Pemohon tetapi Pemohon juga berpotensi
kehilangan pekerjaannya sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia karena dipecat akibat fitnah
keji berujung pemidanaan terhadap Pemohon yang dituduh melakukan
perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang untuk
memperkaya atau menguntungkan orang lain atau korporasi yang merugikan
keuangan negara sebagaimana diatur dan diancam pidana penjara dalam
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi terakhir dinyatakan tidak berlaku dan diganti dengan ketentuan Pasal
603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjadi obyek permohonan
Uji Materi (Judicial Review) a quo.
8. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon sebagaimana diuraikan dalam butir
keenam dan butir ketujuh tersebut tidak akan terjadi apabila Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berkenan untuk mengabulkan
10
permohonan Uji Materi Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) a quo
dengan menyatakan frasa “merugikan keuangan negara” bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sepanjang “kerugian keuangan negara dimaknai mencakup juga Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) Terutang yang masih dalam jangka waktu
sebelum batas maksimal pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) Terutang dan Denda Administratif sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan“. Mengingat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terakhir dinyatakan
tidak berlaku dan diganti dengan ketentuan Pasal 603 dan Pasal 604
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP). Terlebih saat ini Pemohon sedang menempuh upaya hukum
Banding terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tpg
yangmana artinya belum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap (in
kracht van bewijz) terhadap Pemohon yangmana masih terdapat peluang
bagi Pemohon untuk dinyatakan bebas dari segala dakwaan Jaksa Penuntut
Umum baik oleh Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau di tingkat Banding
maupun Mahkamah Agung di tingkat Kasasi atau Peninjauan Kembali
apabila Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengabulkan permohonan
a quo menegaskan bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Terutang yang masih dalam jangka waktu penagihan beserta denda
administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
bukan merupakan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi terakhir dinyatakan tidak berlaku dan diganti dengan ketentuan Pasal
603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
11
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjadi obyek permohonan
Uji Materi (Judicial Review) a quo. Sehingga karena terdapat prinsip lex favor
reo dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memungkinkan hukum baru
diterapkan secara surut jika lebih ringan daripada hukum lama, maka
Pemohon sepakat dengan nasihat yang diberikan oleh Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi pada Sidang Pendahuluan agar permohonan a quo
lebih fokus (straight to the point) menguji Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP). Terlebih memang saat ini pasca berlakunya Pasal 603 dan Pasal
604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP), ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan tidak
berlaku lagi.
9. Berdasarkan penjelasan butir 1 sampai dengan butir 8 tersebut jelas dan tidak
terbantahkan bahwa Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan Permohonan Uji Materi terkait frasa “merugikan keuangan
negara” dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk
memperoleh kepastian hukum berupa tafsir konstitusional bersyarat
(conditionally constitutional) Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia bahwa
frasa “merugikan keuangan negara” dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) yang mencabut berlakunya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi konstitusional bersyarat
sepanjang dimaknai “kerugian keuangan negara tidak mencakup juga PNBP
Terutang yang masih dalam jangka waktu sebelum batas maksimal
12
pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Terutang dan Denda
Administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan“
atau secara a contrario Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang
mencabut berlakunya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai “kerugian keuangan negara
dimaknai mencakup juga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Terutang
yang masih dalam jangka waktu sebelum batas maksimal pembayaran
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Terutang dan Denda Administratif
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan“.
III.
ALASAN-ALASAN PEMOHON (POSITA)
A. RUANG LINGKUP KETENTUAN/PASAL YANG DIUJI PADA PERKARA
UJI MATERI A QUO
⮚ Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mencabut berlakunya
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketentuan
Rumusan
Pasal 603 KUHP
Setiap Orang yang secara melawan hukum
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri,
orang lain, atau Korporasi yang merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara,
dipidana dengan pidana penjara seumur hidup
atau pidana penjara paling singkat 2 (dua)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
pidana denda paling sedikit kategori II dan
paling banyak kategori VI.
Pasal 604 KUHP
Setiap
Orang
yang
dengan
tujuan
menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau
13
Korporasi
menyalahgunakan
kewenangan,
kesempatan, atau sarana yang ada padanya
karena
jabatan
atau
kedudukan
yang
merugikan
keuangan
negara
atau
perekonomian negara, dipidana dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20
(dua puluh) tahun dan pidana denda paling
sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.
B. DASAR
KONSTITUSIONAL
DALAM
UNDANG-UNDANG
DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 YANG MENJADI BATU
UJI
Ketentuan
Rumusan
Pasal 1 ayat (3)
Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 28D ayat (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Sebelum menguraikan terkait alasan-alasan Pemohon mengajukan Uji Materi
ketentuan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mencabut Pasal 2
ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Pemohon terlebih dahulu akan menjelaskan terkait landasan yuridis bagi Yang
Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk dapat menerima melakukan
pemeriksaan dan mengadili permohonan Uji Materi a quo, yaitu sebagai berikut:
● Bahwa Pemohon pada perkara a quo mengajukan Uji Materi Pasal 603 dan
Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP) yang mencabut
berlakunya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU TIPIKOR) yangmana sebenarnya
14
apabila dicermati secara seksama rumusan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP
serta Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR, maka diperoleh suatu
pemahaman bahwa memang terdapat persamaan rumusan antara Pasal 603
KUHP dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 604 KUHP dengan Pasal 3 UU
Tipikor. Namun, perbedaannya hanya terletak pada telah dihapuskannya
kata “dapat” pada frasa “dapat merugikan keuangan negara” dalam Pasal 2
ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor sehingga kata “dapat” tersebut tidak terdapat
dalam rumusan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. Perubahan rumusan
tersebut merupakan tindak lanjut pembentuk undang-undang (in casu Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama dengan Presiden) terhadap
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menyatakan
kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
● Bahwa berkaitan dengan frasa “merugikan keuangan negara” baik dulu ketika
masih berlaku Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor maupun saat ini ketika
berlaku Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP sesungguhnya memang telah
beberapa kali diajukan permohonan uji materi atau judicial review di
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Namun, Pemohon berpendapat
bahwa permohonan a quo tidak nebis in idem dengan alasan bahwa terdapat
perbedaan alasan permohonan dan pokok permohonan antara permohonan
a quo dengan permohonan yang teregistrasi pada Perkara Nomor 142/PUU-
XXII/2024 dan Perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Terlebih Pasal 72 ayat (2)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 20 Tahun 2005 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang menyatakan bahwa
apabila materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda atau terdapat
alasan permohonan yang berbeda, maka Mahkamah Konstitusi dapat tetap
memeriksa dan mengadili permohonan uji materi terhadap suatu muatan,
pasal, ayat, dan/atau bagian dari undang-undang yang pernah diuji
sebelumnya terlepas apapun putusan akhirnya yang akan diambil baik
mengabulkan ataupun tidak mengabulkan pokok permohonan pada
permohonan tersebut.
● Bahwa Pemohon pada permohonan a quo memohon agar Mahkamah
Konstitusi menyatakan frasa “merugikan keuangan negara” dalam Pasal 603
15
dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mencabut berlakunya Pasal 2 ayat (1)
dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diartikan “kerugian
keuangan negara dimaknai mencakup juga Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) Terutang yang masih dalam jangka waktu sebelum batas maksimal
pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Terutang dan Denda
Administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan“.
Berbeda dengan permohonan para Pemohon pada Perkara Nomor 142/PUU-
XXII/2024 yang dalam pokok permohonannya memohon kepada Mahkamah
Konstitusi agar menyatakan frasa “merugikan keuangan negara” dalam Pasal
2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pemohon pada permohonan a quo berbeda standing argument dengan para
Pemohon pada Perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024 dalam memaknai
urgensitas keberadaan frasa “merugikan keuangan negara” dalam Pasal 2
ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi yangmana saat ini dicabut dengan berlakunya Pasal 603 dan Pasal
604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP). Pemohon pada permohonan a quo tetap meyakini
bahwa memang perlu ada frasa “merugikan keuangan negara” dalam Pasal
603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mencabut berlakunya Pasal 2
16
ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi tetapi perlu ada penegasan terkait pembatasan ruang lingkup
kerugian keuangan negara yangmana seharusnya Mahkamah Konstitusi
memberikan tafsir konstitusionalnya bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) Terutang yang masih dalam jangka waktu sebelum batas maksimal
pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Terutang dan Denda
Administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
bukan merupakan kerugian keuangan negara. Sementara itu, para Pemohon
pada Perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024 memiliki standing argument bahwa
seharusnya tidak perlu terdapat frasa “merugikan keuangan negara” dalam
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah dicabut dengan Pasal 603 dan Pasal 604
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP).
● Bahwa pasca berlakunya Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pernah
terdapat upaya pengajuan permohonan Uji Materi yangmana teregistrasi
pada Perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yangmana Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak mengabulkan permohonan para
Pemohon pada perkara tersebut. Walaupun terhadap frasa “merugikan
keuangan negara” dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP telah pernah
diajukan Uji Materi pada Perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026 tetapi
sesungguhnya terdapat perbedaan alasan permohonan dan pokok
permohonan dengan permohonan yang diajukan oleh Pemohon pada
perkara a quo. Pemohon pada perkara a quo intinya mempersoalkan frasa
“merugikan keuangan negara” dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP yang
mencabut berlakunya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
17
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi supaya Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia memberikan tafsir konstitusional bersyarat
(conditionally constitutional) supaya frasa “merugikan keuangan negara”
dimaknai tidak mencakup Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Terutang
yang masih dalam jangka waktu sebelum batas maksimal pembayaran
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Terutang dan Denda Administratif
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini tidak
terlepas dari kenyataan yuridis bahwa PNBP Terutang bukan merupakan
kerugian keuangan negara melainkan piutang atau hak tagih negara yang
lebih tepat dikategorikan sebagai potensi pendapatan keuangan negara
bukan potensi kerugian keuangan negara atau kerugian keuangan negara
yang bersifat nyata (actual loss). Sementara itu, standing argument para
Pemohon pada Perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026 menitikberatkan pada
keinginan agar Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa “merugikan
keuangan negara” dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa
pembuktian kerugian keuangan negara tidak bersifat eksklusif dan tertutup
hanya pada hasil pemeriksaan lembaga audit tertentu, melainkan harus
dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum dan dinilai secara
independen oleh hakim dalam proses peradilan pidana.
● Bahwa Kuasa Pemohon atas nama Jovi Andrea Bachtiar, S.H. yang
merupakan Sarjana Hukum alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah
Mada yang memiliki fokus perjuangan mewujudkan Reformasi Hukum di
Indonesia melalui bidang politik dan Hukum Ketatanegaraan mempunyai
pengalaman untuk meyakinkan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia terkait tidak nebis in idem nya suatu permohonan Uji
Materi, yaitu pada saat Kuasa Pemohon atas nama Jovi Andrea Bachtiar,
S.H. bersama dengan Kuasa Pemohon atas nama Buce Abraham Beruat,
S.Sos, S.H., M.H. mengajukan permohonan Uji Materi yang teregistrasi pada
Perkara Nomor 6/PUU-XXII/2024 berjuang menutup celah hukum dalam
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-
18
Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang
memberikan ruang kesempatan bagi anggota dan/atau pengurus partai politik
diangkat menjadi Jaksa Agung. Apabila dilakukan penelusuran perkara (case
tracking) diperoleh informasi bahwa sebelumnya memang Kuasa Pemohon
atas nama Jovi Andrea Bachtiar, S.H. sudah pernah mengajukan
permohonan Uji Materi Pasal 20 UU Kejaksaan tepatnya pada tahun 2023
yang mana permohonan tersebut teregistrasi dalam Perkara Nomor 30/PUU-
XXI/2023 dan permohonan tersebut dinyatakan tidak dikabulkan. Kuasa
Pemohon atas nama Jovi Andrea Bachtiar, S.H. pada permohonan Uji Materi
Pasal 20 UU Kejaksaan yang teregistrasi dalam Perkara Nomor 30/PUU-
XXI/2023 tersebut pada pokok permohonan memohon kepada Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi agar menyatakan Pasal 20 UU Kejaksaan
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai termasuk juga syarat, “g. Lulus Pendidikan dan Pelatihan
Pembentukan Jaksa (PPPJ); h. Berstatus sebagai Jaksa aktif atau pensiunan
Jaksa berpangkat terakhir paling rendah Jaksa Utama (IV/e); dan i. Tidak
pernah dan tidak sedang terdaftar sebagai anggota dan/atau pengurus partai
politik”. Sementara itu, Kuasa Pemohon atas nama Jovi Andrea Bachtiar,
S.H. pada permohonan yang teregistrasi dalam Perkara Nomor 6/PUU-
XXII/2024 memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar menyatakan Pasal
20 UU Kejaksaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai mencakup juga syarat telah 5 (lima) tahun
keluar dari keanggotaan partai politik baik karena diberhentikan maupun
mengundurkan diri sebelum diangkat menjadi Jaksa Agung. Akhirnya,
sejarah penegakan hukum tercipta yangmana Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia pada permohonan uji materi Pasal 20 UU Kejaksaan yang
teregistrasi
dalam Perkara
Nomor
6/PUUU-XXII/2024
tidak
hanya
menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak nebis in idem dengan
permohonan pada Perkara Nomor 30/PUU-XXI/2023 yang mana juga Kuasa
Pemohon atasnama Jovi Andrea Bachtiar, S.H. sendiri sebagai Pemohon
pada perkara tersebut tetapi juga Mahkamah Konstitusi memutuskan
mengabulkan permohonan yang teregistrasi pada Perkara Nomor 6/PUU-
19
XXII/2024 tersebut tanpa dilakukan Sidang Pemeriksaan yang menghadirkan
Termohon, Ahli, dan/atau Pihak Terkait. Sehingga berkat keberhasilan
perjuangan Kuasa Pemohon atas nama Jovi Andrea Bachtiar, S.H dan Kuasa
Pemohon atas nama Buce Abraham Beruat, S.Sos, S.H., M.H. saat ini
Kejaksaan Republik Indonesia bebas dari belenggu rasa takut dan cemas
dipimpin oleh seorang Jaksa Agung yang berasal dari anggota dan/atau
pengurus partai politik atau dengan kata lain saat ini telah tertutup celah
hukum dalam Pasal 20 UU Kejaksaan yang sebelumnya memberikan
kesempatan bagi anggota atau pengurus partai politik diangkat menjadi
Jaksa Agung.
● Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas jelas dan tidak terbantahkan
bahwa permohonan Uji Materi Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP a quo tidak
nebis in idem dan terlepas dari dikabulkan atau tidak dikabulkannya
permohonan ini terdapat alasan yuridis yang sangat kuat bagi Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk tetap memeriksa dan mengadili permohonan a
quo. Terlebih Pemohon dan Kuasa Pemohon juga telah berkoordinasi
dengan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia yang akan bergabung
menjadi Pihak Terkait dan bapak Soleman B. Ponto, S.T., M.H., yang
merupakan mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI masa jabatan 2011-
2013 untuk menjelaskan bahwa terdapat urgensi bagi Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk mengabulkan permohonan
Uji Materi a quo agar menegaskan pada intinya Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) Terutang yang masih dalam jangka waktu sebelum batas
maksimal pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Terutang
dan Denda Administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan bukan merupakan Kerugian Keuangan Negara melainkan Piutang
Negara atau Potensi Pendapatan Keuangan Negara. Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia harus mengetahui bahwa tidak
akan mungkin Kuasa Hukum Pemohon atas nama Jovi Andrea Bachtiar, S.H.
yang sampai harus kehilangan jabatan Jaksanya atau dipecat dari Kejaksaan
Republik Indonesia hingga pernah mendekam dalam penjara hanya karena
idealismenya anti terhadap praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
mengkritik penggunaan mobil dinas agar tidak disalahgunakan akan
berkenan berjuang sejauh ini membantu Pemohon mengajukan permohonan
20
Uji Materi Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP apabila memang tidak ada
persoalan sangat serius di dalam kedua ketentuan yang sering digunakan
untuk mengkriminalisasi seseorang yang tidak bersalah melakukan tindak
pidana korupsi tetapi malah dituduh secara keji oleh Aparat Penegak Hukum
memanfaatkan celah hukum yang ada dalam kedua ketentuan tersebut telah
melakukan tindak pidana korupsi terutama berkaitan dengan adanya frasa
“merugikan keuangan negara” yang membuka ruang penafsiran yang sangat
luas yangmana pada persoalan yang dialami Pemohon pihak Kejaksaan
Negeri Bintan malah memaknai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Terutang sebagai kerugian keuangan negara dalam rezim pengaturan tindak
pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor
yang telah dicabut dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP, bukan Piutang
Negara atau Potensi Pendapatan Keuangan Negara. Kuasa Hukum
Pemohon terutama saudara Jovi Andrea Bachtiar, S.H. yang merupakan
mantan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan yang pernah aktif
sebagai penyidik perkara tindak pidana korupsi sepakat bahwa tindak pidana
korupsi harus diberantas tetapi bukan berarti aparat penegak hukum dapat
seenaknya memanfaatkan celah hukum berupa ruang penafsiran yang
sangat luas pada frasa “merugikan keuangan negara” dalam Pasal 603 dan
Pasal 604 KUHP untuk mengkriminalisasi orang yang sebenarnya memang
tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi apalagi dengan menafsirkan
PNBP Terutang yang merupakan potensi pendapatan keuangan negara atau
piutang negara sebagai Kerugian Keuangan Negara. Oleh karena itu, demi
keadilan dan kepastian hukum, Pemohon dan Kuasa Hukum Pemohon
dengan penuh kerendahan hati memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi terlepas dari putusan akhirnya mengabulkan atau tidak
mengabulkan permohonan a quo supaya berkenan memeriksa permohonan
ini dengan memberikan kesempatan bagi Pemohon untuk menghadirkan
Saksi, Ahli, dan/atau Pihak Terkait di persidangan pembuktian serta
mengundang Kejaksaan Agung, Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dan Kementerian
Hukum Republik Indonesia agar hadir memberikan keterangan.
21
Selanjutnya
sebelum
Pemohon
menguraikan
alasan-alasan
Pemohon
mengajukan permohonan uji materi a quo, Pemohon ingin menjelaskan terkait
landasan yuridis bagi Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan semua pokok
permohonan (petitum) yang dirumuskan secara inkonstitusional bersyarat
(conditionally unconstitutional), yaitu sebagai berikut:
1. Bahwa klaim yang menyatakan Mahkamah Konstitusi sebagai satu-satunya
lembaga penafsir utama konstitusi (the sole interpreter of constitution)
semakin diperkuat dengan adanya temuan 153 putusan bersyarat
(conditional decision) sejak 2003 hingga 2018, baik putusan konstitusional
bersyarat (conditionally constitutional) sejumlah 136 putusan maupun
inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional) sejumlah 17
putusan berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Kuasa Pemohon atas
nama Jovi Andrea Bachtiar, S.H. sebagaimana merupakan Sarjana Hukum,
Departemen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
dalam skripsi yang berjudul, “Implikasi Putusan Conditionally Unconstitutional
Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014 Yang Bersifat Ultra Petita
Terhadap Proses Penyidikan Tindak Pidana Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia (Suatu Studi tentang Legitimasi Praktik Judicial
Activism dalam Mekanisme Pengujian Norma Konkret di Indonesia)”.
Penelitian tersebut merujuk pada penelitian terdahulu yang dilakukan oleh
Faiz Rahman, S.H., LL.M. dan Dian Agung Wicaksono, S.H., LL.M. (Dosen
Departemen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Gadjah
Mada) dengan judul penulisan, “Eksistensi Dan Karakteristik Putusan
Bersyarat Mahkamah Konstitusi” (penelitian tersebut dipublikasikan pada
Jurnal Konstitusi Volume 13 Nomor 2 Tahun 2016 sebagaimana dapat
diunduh
atau
diunduh
pada
link
berikut
https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/1326).
2. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam mengeluarkan sebanyak 153 putusan
bersyarat tersebut tidak jarang melakukan koreksi terhadap perumusan
pasal, ayat, maupun frasa suatu undang-undang. Bahkan Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan Nomor 76/PUU-XII/2014 menggunakan interpretasi
struktural (structural interpretation) untuk memperbaiki rumusan Pasal 245
ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan
22
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah (selanjutnya
disebut UU MD3) dengan salah satu amar putusan secara inkonstitusional
bersyarat (conditionally unconstitutional) menyatakan sebagai berikut:
“Frasa ‘persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan’ dalam
Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5568) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak
dimaknai “persetujuan tertulis dari Presiden”
Padahal, sebelumnya dinyatakan secara expressis verbis Pasal 245 ayat (1)
UU MD3 dengan rumusan sebagai berikut:
“Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap
anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat
persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
3. Bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 76/PUU-XII/2014
sebagaimana telah diuraikan pada butir 2 sesungguhnya telah melakukan
perbaikan terhadap kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dalam
rumusan Pasal 245 ayat (1) UU MD3. Sehingga bukan sesuatu yang
bertentangan dengan hukum apabila Mahkamah Konstitusi melakukan
sesuatu yang sama dalam permohonan Uji Materil a quo berkaitan dengan
rumusan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi terakhir dinyatakan tidak berlaku dan diganti dengan
ketentuan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bertentangan dengan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945
sebagaimana pada intinya Pemohon meminta kesediaan Mahkamah
Konstitusi untuk mengeluarkan putusan inkonstitusional bersyarat terhadap
ketentuan tersebut. Terlebih berlakunya ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
23
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terakhir
dinyatakan tidak berlaku dan diganti dengan ketentuan Pasal 603 dan Pasal
604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) yang mana frasa “merugikan keuangan negara” tidak
memiliki batasan penafsiran sehingga menimbulkan ambiguitas pemaknaan
(contradictio in terminis) membuat ketentuan tersebut digunakan oleh aparat
penegak
hukum
terutama
Jaksa
pada
Kejaksaan
Negeri
Bintan
mengkriminalisasi Pemohon dengan persangkaan atau dakwaan Pemohon
sebagai Kepala kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Tanjung Uban
dianggap telah melakukan perbuatan korupsi berupa perbuatan melawan
hukum atau penyalahgunaan wewenang dengan tujuan memperkaya atau
menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan
keuangan negara hanya karena persoalan administrasi keperdataan, yaitu
adanya keputusan atau tindakan Kepala Seksi Kesyahbandaran Unit
Penyelenggara Pelabuhan Tanjung Uban dengan kewenangan delegasi
yang dimilikinya pada tanggal 23 Desember 2022 tanpa terlebih dahulu
berkoordinasi dengan Pemohon melalui telepon seluler atau WhatsApp
(karena pada saat itu Pemohon memang sedang menemani pimpinan dari
Kementerian Perhubungan yang kunjungan kerja di salah satu wilayah yang
masih masuk yurisdiksi wilayah kerja Unit Penyelenggara Pelabuhan Tanjung
Uban tepatnya di Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Pulau Bintan, Provinsi
Kepulauan Riau) menerbitkan dan menandatangani Surat Persetujuan
Berlayar Nomor: A.1-UPP.1/02/XII/2022 yang menjadi dasar bagi Kapal RIG
SETIA yang dikelola oleh PT Pelita Arsaka Bahari untuk berangkat atau pergi
meninggalkan Pelabuhan Kelas I Tanjung Uban tanpa terlebih dahulu
menerima pembayaran pelunasan hutang Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) atas Jasa Labuh Kapal RIG Setia sebesar Rp1.579.183.772,- (Satu
Miliar Lima Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Delapan Puluh Tiga Ribu Tujuh
Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah). Kriminalisasi terhadap Pemohon tersebut
terjadi karena Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bintan memanfaatkan ruang
penafsiran akibat adanya celah hukum dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun
24
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terakhir dinyatakan
tidak berlaku dan diganti dengan ketentuan Pasal 603 dan Pasal 604
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) yang membuat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Terutang atas Jasa Labuh kapal yang belum dibayarkan sekalipun masih
dalam jangka waktu penagihan selama 24 bulan yang disertai denda
administratif sesuai aturan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah
berkaitan dengan Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan dan Penyelesaian
Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) (lihat Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2020 sebagaimana
telah dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025)
dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.
4. Bahwa melalui permohonan uji Materi a quo, diharapkan Yang Mulia Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia agar kiranya berkenan
untuk memberikan tafsir terhadap frasa “merugikan keuangan negara” dalam
Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mencabut berlakunya
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi yang seharusnya dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat apabila diartikan mencakup juga “kerugian
keuangan negara dimaknai mencakup juga Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) Terutang yang masih dalam jangka waktu sebelum batas maksimal
pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Terutang dan Denda
Administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan“.
5. Berdasarkan uraian disertai dasar hukum pada butir 1 sampai dengan butir 4
tersebut, maka jelas dan tidak terbantahkan Mahkamah Konstitusi tidak
hanya berwenang menerima untuk memeriksa dan mengadili permohonan uji
materi terkait Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mencabut
berlakunya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
25
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah dijelaskan secara rinci dalam bab
kewenangan mahkamah konstitusi permohonan a quo tetapi juga berhak dan
berwenang
untuk
mengeluarkan
putusan
inkonstitusional
bersyarat
(conditionally unconstitutional) terhadap ketentuan tersebut sebagaimana
pada intinya meminta agar Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
melakukan perbaikan normatif dengan memberikan penafsiran untuk
memperbaiki frasa “merugikan keuangan negara” dalam Pasal 603 dan Pasal
604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) yang mencabut berlakunya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal
3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang seharusnya
dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
apabila diartikan mencakup juga “kerugian keuangan negara dimaknai
mencakup juga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Terutang yang
masih dalam jangka waktu sebelum batas maksimal pembayaran
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Terutang dan Denda Administratif
sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
Selanjutnya, berikut merupakan alasan-alasan utama Pemohon mengajukan
permohonan Uji Materi Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
1. Bahwa
Mahkamah
Konstitusi
Republik
Indonesia
dalam
struktur
ketatanegaraan di Indonesia sebagai penafsir utama konstitusi (the sole
interpreter of constitution) dan penjaga konstitusi (the guardian of
constitution) memiliki kewenangan untuk menguji apakah suatu norma atau
ketentuan dalam suatu Undang-Undang bertentangan dengan konstitusi (in
casu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) atau
26
tidak. Pengujian norma atau ketentuan dalam suatu Undang-Undang
terhadap konstitusi tersebut bertujuan untuk memastikan keberlakuan suatu
norma atau ketentuan dalam Undang-Undang tidak melanggar Hak Asasi
Manusia dan Hak Konstitusional seseorang (in casu khususnya Warga
Negara Indonesia).
2. Bahwa Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 secara expressis verbis menyatakan, “Indonesia adalah Negara
hukum” yang mana lebih lanjut dalam bagian Penjelasan diuraikan lebih lanjut
sebagai negara hukum (rechtstaats) tentu pelaksanaan kehidupan bernegara
dan pelaksanaan pemerintahan (termasuk juga penegakan hukum) di
Indonesia tidak hanya berlandaskan pada kekuasaan (machtstaats) semata
yang cenderung menunjukan adanya arogansi aparat pemerintahan
termasuk juga penegak hukum terhadap masyarakatnya.
3. Bahwa salah satu ciri-ciri negara hukum menurut A.V Dicey adalah adanya
upaya perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia yangmana sebagai upaya
perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut terdapat prinsip legalitas di dalam
hukum pidana yang berlaku di Indonesia yang menuntut tidak boleh adanya
seseorang dijatuhi hukuman pemidanaan atas suatu perbuatan yang belum
diatur larangan terkait perbuatan tersebut di dalam undang-undang (nullum
delictum nulla poena sine praevia lege poenali). Lebih lanjut, dalam prinsip
Legalitas terdapat pemahaman tentang lex certa yang merupakan asas
dalam hukum pidana yang menuntut agar rumusan delik (pasal tindak pidana)
dirumuskan secara jelas, tegas, dan tidak ambigu. Selain itu, dalam prinsip
legalitas terdapat juga pemahaman tentang lex stricta yang merupakan asas
hukum pidana yang menuntut rumusan undang-undang dibuat secara ketat,
jelas, dan tidak multitafsir, guna membatasi penafsiran luas oleh aparat
penegak hukum. Asas ini melarang penggunaan analogi dalam penerapan
hukum pidana demi kepastian hukum, memastikan perbuatan hanya dipidana
sesuai teks undang-undang.
4. Bahwa sekalipun secara prinsip tidak boleh ada rumusan undang-undang
yang menimbulkan multitafsir karena rumusannya tidak jelas, tidak tegas, dan
ambigu tetapi pada praktiknya tidak jarang sering ditemukan adanya rumusan
norma atau rumusan delik dalam Undang-Undang yang menimbulkan
ambiguitas pemaknaan (contradiction in terminis) yang mengakibatkan
27
ketidakpastian hukum yang berujung pada terjadinya pelanggaran terhadap
hak konstitusional dan/atau hak asasi manusia. Misalnya, saja terkait adanya
frasa “dapat merugikan keuangan Negara” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal
3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang pada tahun 2016 diajukan Uji Materi di
Mahkamah Konstitusi terkait konstitusionalitasnya karena aparat penegak
hukum sering menggunakan ketidakjelasan norma yang mengandung
pemaknaan yang sangat luas dan ambigu tersebut untuk mengkriminalisasi
aparat pemerintahan. Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi menanggapi
permohonan Uji Materi UU Tipikor tersebut dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 menyatakan kata “dapat” dalam Pasal 2
ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
5. Bahwa ambiguitas dan cakupan pemaknaan yang sangat luas menimbulkan
ketidakpastian hukum dan kerugian konstitusional berupa ketidakadilan (in
casu khususnya bagi Pemohon) juga terjadi akibat adanya frasa “merugikan
keuangan negara” dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang
mencabut berlakunya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memiliki cakupan pemaknaan
yang sangat luas dan tidak terbatas hingga memberikan ruang kesempatan
kepada aparat penegak hukum untuk mengkriminalisasi Pemohon selaku
Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Tanjung Uban yang memang tidak
mengetahui keputusan atau tindakan yang diambil oleh Kepala Seksi
Kesyahbandaran Unit Penyelenggara Pelabuhan berdasarkan kewenangan
28
delegasi yang diberikan dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor 73 Tahun 2017 tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemohon
menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kepada Kapal RIG SETIA
tanpa terlebih dahulu menerima pembayaran Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) Terutang atas Jasa Labuh dari PT Pelita Arsaka Bahari dengan
pertimbangan PT Pelita Arsaka Bahari menyatakan komitmennya akan
mencicil membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Terutang atas
Jasa Labuh Kapal RIG Setia tersebut di kemudian hari. Kriminalisasi tersebut
terjadi karena penyidik pada Kejaksaan Negeri Bintan memanfaatkan celah
hukum dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mencabut
berlakunya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi yang memberikan ruang kesempatan untuk menafsirkan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Terutang yang belum terbayarkan
sekalipun masih dalam jangka waktu 24 bulan penagihan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2020 sebagaimana telah
dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tetap dapat
dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara. Padahal telah terjadi
pergeseran pendekatan pemahaman terkait kerugian keuangan negara
pasca terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016
yang menggeser doktrin kerugian negara bersifat potensial (potential loss)
berubah menjadi kerugian keuangan negara yang nyata (actual loss). Tentu
ambiguitas pemaknaan frasa “merugikan keuangan negara” tersebut
menimbulkan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan prinsip-
prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mengingat dalam
konsepsi asas legalitas pada hukum pidana terdapat asas hukum lex stricta
yang mana menuntut keharusan ketentuan hukum pidana dalam undang-
undang itu harus tertulis secara kaku, ketat, dan terbatas (rigid). Asas ini
melarang perluasan makna delik melalui analogi, yang berarti hukum tidak
boleh ditafsirkan melebihi apa yang tertulis untuk menghukum subjek hukum.
29
lex stricta bertujuan mencegah kesewenang-wenangan dan menjamin
kepastian hukum.
6. Bahwa konsekuensi logis dari adanya pertentangan antara rumusan Pasal
603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mencabut berlakunya Pasal 2
ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi a quo dan prinsip atau asas kepastian hukum dalam konsep
Indonesia sebagai negara hukum tentu berupa adanya pelanggaran terhadap
Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang secara normatif menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia
(HAM) setiap warga negara atas atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Adanya kebijakan hukum pidana (criminal legal policy) berupa pemilihan
penggunaan frasa “merugikan keuangan negara” dalam Pasal 603 dan Pasal
604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) yang mencabut berlakunya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal
3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tanpa pembatasan
yang jelas secara normatif membuka ruang kesempatan bagi oknum penyidik
tindak pidana korupsi nakal baik yang berasal dari Kepolisian Republik
Indonesia maupun Kejaksaan Republik Indonesia yang mungkin saja demi
memenuhi target tangkapan setiap tahun atau demi memperoleh apresiasi
pimpinan berupa promosi jabatan merekayasa penangkapan terhadap
seseorang seperti Pemohon yang merupakan Kepala Unit Penyelenggara
Pelabuhan
Tanjung
Uban
Provinsi
Kepulauan
Riau
untuk
masa
kepemimpinan tahun 2021 s/d 2023 yang saat ini sedang berjuang melawan
upaya kriminalisasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bintan yang berusaha
ingin menghancurkan karir dan nama baik Pemohon hingga memenjarakan
Pemohon dengan fitnah keji menuduh Pemohon telah melakukan tindak
30
pidana korupsi berupa perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan
wewenang yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi
merugikan keuangan negara atas keputusan yang diambil oleh Kepala Seksi
Kesyahbandaran
yang
menggunakan
kewenangan
delegasi
yang
diterimanya berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 73
Tahun 2017 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jabatan di Lingkungan Unit
Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian
Perhubungan tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pemohon melalui
telepon seluler atau WhatsApp (karena pada saat itu Pemohon memang
sedang menemani pimpinan dari Kementerian Perhubungan yang kunjungan
kerja di salah satu wilayah yang masih masuk yurisdiksi wilayah kerja Unit
Penyelenggara Pelabuhan Tanjung Uban tepatnya di Lagoi, Kecamatan
Teluk Sebong, Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau) menerbitkan dan
menandatangani Surat Persetujuan Berlayar Nomor: A.1-UPP.1/02/XII/2022
yang menjadi dasar bagi Kapal RIG SETIA yang dikelola oleh PT Pelita
Arsaka Bahari untuk berangkat atau pergi meninggalkan Pelabuhan Kelas I
Tanjung Uban tanpa terlebih dahulu menerima pembayaran pelunasan
hutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Jasa Labuh Kapal RIG
Setia sebesar Rp.1.579.183.772,- (Satu Miliar Lima Ratus Tujuh Puluh
Sembilan Juta Delapan Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Dua
Rupiah). Padahal berdasarkan Pasal 31 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan
Pajak (UU PNBP) diperoleh suatu pemahaman bahwa Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) Terutang wajib dibayarkan oleh Wajib Bayar pada saat
tanggal jatuh tempo tetapi apabila memang pada saat tanggal jatuh tempo
Wajib Bayar tidak mampu membayar PNBP Terutang tersebut, maka Wajib
Bayar dapat menunda atau mencicil pembayaran PNBP Terutang dengan
disertai pengenaan Denda Administratif sebesar 2% dari total PNPB
Terutang yang dapat dikenakan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua
puluh empat) bulan atau 2 (dua) tahun. Artinya, PNBP Terutang yang masih
dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan dari tanggal jatuh tempo
pembayaran seharusnya masuk dalam kategori Piutang PNBP atau potensi
penerimaan negara dan bukan malah dianggap sebagai kerugian keuangan
negara. Terlebih apabila institusi pengelola PNBP masih terdapat itikad baik
31
untuk melakukan penagihan terhadap Wajib Bayar yang memiliki kewajiban
untuk melunasi pembayaran PNBP Terutang disertai Denda Administratif
dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan atau 2 (dua) tahun tersebut.
Sehingga jelas dan tidak terbantahkan frasa “merugikan keuangan negara”
dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mencabut
berlakunya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi yang membuka ruang penafsiran sangat luas termasuk juga
mencakup pengertian “kerugian keuangan negara salah satunya Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) Terutang yang masih dalam jangka waktu
sebelum batas maksimal pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) Terutang dan Denda Administratif sebagimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan“ bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang secara
normatif menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) setiap warga
negara atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum karena dapat
dipergunakan oleh oknum penyidik tindak pidana korupsi nakal baik pada
institusi Kepolisian Republik Indonesia atau Kejaksaan Republik Indonesia
mengkriminalisasi para pejabat institusi pengelola Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) terkait adanya Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) Terutang yang belum dibayar atau dilunasi oleh Wajib Bayar
sekalipun masih dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan atau 2 (dua)
tahun penagihan pembayaran pelunassan Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) Terutang disertai pembayaran Denda Administratif sebesar 2% dari
total PNBP Terutang sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan
Negara Bukan Pajak (UU PNBP) juncto Peraturan Pemerintah Nomor 59
Tahun 2020 sebagaimana telah dicabut dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 44 Tahun 2025. Padahal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
dalam Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 telah menegaskan bahwa kerugian
32
keuangan negara dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan
dicabut dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) harus bersifat
nyata (actual loss) dan bukan kerugian yang bersifat potensial (potential loss).
Sementara itu, PNBP Terutang berdasarkan Pasal 35 UU PNBP termasuk
dalam kategori Piutang Negara yang mana apabila merujuk pada Pasal 2
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara tidak
termasuk dalam jenis-jenis Keuangan Negara yang terdiri atas:
a. hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan
uang, dan melakukan pinjaman;
b. kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum
pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
c. Penerimaan Negara;
d. Pengeluaran Negara;
e. Penerimaan Daerah;
f. Pengeluaran Daerah;
g. kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak
lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang
dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada
perusahaan negara/ perusahaan daerah;
h. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka
penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
i. kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang
diberikan pemerintah.
PNBP Terutang sebagai Piutang Negara berdasarkan UU Keuangan Negara
bukan merupakan Keuangan Negara. Bahkan PNBP Terutang tidak dapat
dikategorikan kedalam jenis Keuangan Negara berupa Penerimaan Negara
yang berdasarkan Pasal 1 angka (9) UU Keuangan Negara diartikan sebagai
uang yang masuk ke kas negara. PNBP Terutang merupakan potensi
penerimaan negara yangmana pada hakikatnya belum terdapat uang yang
33
masuk dalam kas negara. Sehingga jelas dan tidak terbantahkan untuk
mencegah adanya pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia berupa
kesewenang-wenangan aparat penegak hukum memanfaatkan celah hukum
pada frasa “merugikan keuangan negara” dalam Pasal 603 dan Pasal 604
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) yang mencabut berlakunya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Mahkamah Konstitusi
memiliki suatu keniscayaan untuk mengabulkan permohonan a quo
menyatakan bahwa frasa “merugikan keuangan negara” dalam Pasal 603
dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mencabut berlakunya Pasal 2 ayat (1)
dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai “kerugian
keuangan negara dimaknai mencakup juga Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) Terutang yang masih dalam jangka waktu sebelum batas maksimal
pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Terutang dan Denda
Administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan“.
7. Bahwa frasa “merugikan keuangan negara” dalam Pasal 603 dan Pasal 604
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) yang mencabut berlakunya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi a quo jelas dan tidak
terbantahkan memang memiliki persoalan normatif yang sangat krusial
karena dapat dimaknai secara luas tanpa batas oleh Aparat Penegak Hukum
yang berwenang melakukan penyidikan dan/atau penuntutan pada perkara
34
tindak pidana korupsi. Secara hukum ketatanegaraan terdapat 2 (dua)
mekanisme untuk memperbaiki permasalahan normatif dalam Pasal 603 dan
Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mencabut berlakunya Pasal 2 ayat (1)
dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu dengan
mekanisme Legislative Review melalui Revisi Undang-Undang di Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan mekanisme Uji Materi (Judicial
Review) Undang–Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Sekedar
mengingatkan saja bahwa Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum
Putusan Nomor 142/PUU-XXII/2024 (lihat juga pertimbangan Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026) pada saat masih
berlaku Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi terkait pengujian materi frasa “merugikan keuangan negara”
berkesimpulan jika berkenaan dengan norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3
UU Tipikor terdapat permasalahan dan diperlukan pengkajian secara
komprehensif dan oleh karena hal tersebut menjadi kewenangan pembentuk
undang-undang, maka berkenaan dengan frasa “merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara” yang merupakan bagian dari norma
Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 yang memiliki makna yang sama dengan
frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam norma
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, termasuk dalam hal ini jika terdapat
tafsir yang tidak tunggal, hal tersebut menjadi kewenangan pembentuk
undang-undang pula untuk merumuskannya. Lebih lanjut, berikut merupakan
kutipan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
142/PUU-XXII/2024 tersebut:
[3.17] Menimbang bahwa berkenaan dengan eksistensi norma Pasal 2
ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor meskipun Mahkamah telah
35
menegaskan
pendiriannya
bahwa
norma
pasal-pasal
tersebut
konstitusional, namun demikian Mahkamah juga dapat memahami
bahwa dalam penerapan norma-norma tersebut acapkali dapat
menimbulkan diskursus berkaitan dengan adanya potensi tafsir yang
tidak tunggal dan juga berpotensi menciptakan ketidakseragaman atau
ketidakkonsistenan bagi aparat penegak hukum dalam menangani tindak
pidana korupsi. Oleh karena itu, sebagaimana telah Mahkamah
pertimbangkan dalam pertimbangan hukum di atas, bahwa berkaitan
dengan rumusan norma sanksi pidana bukan menjadi kewenangan
Mahkamah untuk merumuskannya, serta berkenaan dengan UU Tipikor
saat ini telah menjadi program legislasi nasional tahun 2025-2029 [vide
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor
64/DPR RI/I/2024-2025 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Tahun 2025-2029 dan Program Legislasi Nasional
Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2025], maka melalui
putusan a quo Mahkamah menegaskan agar pembentuk undang-undang
segera memprioritaskan melakukan pengkajian secara komprehensif
dan membuka peluang untuk merumuskan ulang UU Tipikor a quo,
khususnya berkaitan dengan norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3
UU Tipikor. Berkenaan dengan hal ini, Mahkamah mendorong beberapa
hal yang perlu dijadikan pertimbangan pembentuk undang-undang dalam
merumuskan kembali UU Tipikor, yaitu:
1) Pembentuk undang-undang segera melakukan pengkajian secara
komprehensif norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor;
2) Dalam hal hasil kajian membutuhkan revisi atau perbaikan terhadap
norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor, pembentuk
undang-undang dapat memposisikan revisi atau perbaikan dimaksud
sebagai prioritas;
3) Bilamana revisi atau perbaikan tersebut perlu dilakukan, pembentuk
undang-undang harus memperhitungkan secara cermat dan matang
agar implikasi revisi atau perbaikan tidak mengurangi politik hukum.
Pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 142/PUU-
XXII/2024 tersebut juga digunakan dan dikutip oleh Mahkamah Konstitusi
dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang
menolak permohonan Para Pemohon pada permohonan tersebut. Namun,
berbeda dengan kondisi saat ini yang memang sangat memerlukan peran
Mahkamah Konstitusi untuk melakukan judicial activism yang legitimate
dengan dimensi berupa interpretive stability yang merupakan dimensi judicial
activism yang mempertimbangkan tentang sejauhmana putusan, doktrin,
dan/atau penafsiran sebelumnya dari suatu pengadilan dapat diubah
kembali. Terlebih seorang Peneliti Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
bernama Pan Mohammad Faiz yang menurut informasi yang diperoleh dalam
Jurnal yang diterbitkan di Mahkamah Konstitusi dengan judul tulisan “Dimensi
Judicial Activism dalam Putusan Mahkamah Konstitusi” menerangkan bahwa
36
judicial activism di Mahkamah Konstitusi dapat memperoleh legitimasi
sekalipun harus mengubah mindset dari putusan sebelumnya apabila
memenuhi salah satu diantara keempat prinsip yang ada seperti prinsip
implicationism, prinsip minotarianism, prinsip remedialism, dan prinsip
internationalism. Lebih lanjut, berkaitan dengan permohonan uji materi a quo
terdapat salah satu prinsip Judicial Activism yang legitimate yang dapat
dijadikan landasan bagi Mahkamah Konstitusi mengubah mindset dalam
putusan sebelumnya yangmana memilih melempar bola panas terkait
persoalan frasa “merugikan keuangan negara” kepada pembentuk undang-
undang, yaitu prinsip remedialism yangmana merupakan prinsip yang
bersentuhan dengan prinsip keadilan dalam upaya pemulihan hak, di
mana pengadilan memiliki diskresi untuk memulihkan hak perorangan atau
kelompok yang dinilai tidak adil. Berikut beberapa alasan terkait urgensi
Mahkamah
Konstitusi
untuk
berani
mengambil
keputusan
tegas
mengabulkan permohonan Pemohon a quo dengan tidak kembali melempar
bola panas terkait persoalan frasa “merugikan keuangan negara” dalam
Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mencabut berlakunya
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi ke pembentuk undang-undang:
-
Pertama, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam pertimbangan
hukum Putusan Nomor 142/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) saat ini
telah menjadi program legislasi nasional tahun 2025-2029 [vide
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 64/DPR
RI/I/2024-2025 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-
Undang Tahun 2025-2029 dan Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Prioritas Tahun 2025]. Namun, sampai saat ini hingga
37
berlaku Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mencabut
berlakunya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31
Tahun
1999
tentang
Pemberantasan
Tindak
Pidana
Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terdapat itikad baik
dari pembentuk undang-undang (in casu DPR RI dan Presiden) untuk
menyelesaikan persoalan ambiguitas norma berkaitan dengan frasa
“merugikan keuangan negara” dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) yang mencabut berlakunya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut
hingga PEMOHON saat ini mengalami kerugian konstitusional yang nyata
dikriminalisasi dengan fitnah keji dituduh telah melakukan tindak pidana
korupsi yangmana pihak Kejaksaan Negeri Bintan menganggap
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Terutang yang masih dalam
jangka waktu penagihan sudah dapat dikategorikan sebagai kerugian
keuangan negara atas perbuatan mantan Kepala Seksi Kesyahbandaran
yang dengan kewenangan delegasi yang dimilikinya menerbitkan Surat
Persetujuan Berlayar terhadap Kapal RIG Setia sebelum adanya
pembayaran PNBP atas jasa labuh. Padahal Unit Penyelenggara
Pelabuhan Tanjung Uban pada jangka waktu penagihan selalu
melakukan penagihan terhadap PT Pelita Arsaka Bahari selaku
perusahaan pengelola kapal tersebut dan beberapa kali PT Pelita Arsaka
Bahari menunjukan itikad baiknya berkenan mencicil pembayaran PNBP
Terutang tersebut.
-
Kedua, adanya celah hukum berupa ruang penafsiran yang sangat luas
pada frasa “merugikan keuangan negara” dalam Pasal 603 dan Pasal 604
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) yang mencabut berlakunya Pasal 2 ayat (1) dan
38
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
yang dapat mencakup pula Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Terutang yang masih dalam jangka waktu sebelum batas maksimal
pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Terutang dan
Denda Administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan yang mana sesungguhnya penafsiran tersebut bertentangan
dengan penerapan doktrin kerugian keuangan negara yang bersifat nyata
(actual loss) dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-
XIV/2016 yang menggeser berlakunya doktrin kerugian keuangan negara
yang bersifat potensial (potential loss) pasca dibatalkannya keberlakuan
kata “dapat” pada frasa “dapat merugikan keuangan negara” dalam Pasal
2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi saat ini seakan-akan menjadi landasan yuridis bagi
Kejaksaan Republik Indonesia untuk mengkriminalisasi para pejabat di
lingkungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia khusunya
Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan beserta jajaran di daerah (seperti
di unit Belawan dan Tanjung Uban) dengan tuduhan telah melakukan
tindak pidana korupsi berupa perbuatan melawan hukum atau
penyalahgunaan wewenang yang memperkaya atau mengguntungkan
orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan keuangan negara
yangmana
padahal
seharusnya
persoalan
tersebut
lebih
tepat
diselesaikan melalui mekanisme administrasi-keperdataan dengan
melakukan penagihan dan/atau gugatan terhadap perusahaan pengelola
kapal yang belum melunasi kewajiban bayar Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) Terutang atas jasa labuh kapal. Terlebih PNBP Terutang
yang masih dalam jangka waktu sebelum batas maksimal pembayaran
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Terutang dan Denda
Administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
39
tidak tepat apabila dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara
tetapi lebih tepat dianggap sebagai piutang negara yang merupakan
potensi pendapatan keuangan negara, kecuali apabila perusahaan
pengelola kapal tetap tidak membayar PNBP Terutang padahal telah
lewat jangka waktu batas pembayaran dikarenakan ada permufakatan
jahat baik disertai maupun tidak disertai adanya suap dan/atau gratifikasi
yang diterima oleh pejabat yang berwenang melakukan penagihan PNBP
Terutang.
-
Ketiga, Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan a quo
memiliki legitimasi formil yang sangat kuat untuk mengubah mindset yang
sebelumnya dalam pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 142/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
28/PUU-XXIV/2026 melempar bola panas kepada pembentuk undang-
undang berkaitan dengan persoalan normatif mengenai frasa “merugikan
keuangan negara” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dicabut
dengan berlakunya Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mengingat apabila menggunakan pendekatan perbandingan (comparison
approach), maka Mahkamah Konstitusi dapat merujuk pada sejarah
perjuangan Kuasa Pemohon atas nama Jovi Andrea Bachtiar, S.H. yang
merupakan Sarjana Hukum alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah
Mada yang memiliki fokus perjuangan mewujudkan Reformasi Hukum di
Indonesia melalui bidang politik dan Hukum Ketatanegaraan mempunyai
pengalaman untuk meyakinkan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia untuk mengubah mindset terhadap putusan
sebelumnya berkaitan dengan obyek perkara yang sama yangmana
Mahkamah Konstitusi sebelumnya menolak mengabulkan permohonan
yang diajukan, yaitu pada saat Kuasa Pemohon atas nama Jovi Andrea
Bachtiar, S.H. bersama dengan Kuasa Pemohon atas nama Buce
Abraham Beruat, S.Sos, S.H., M.H. mengajukan permohonan Uji Materi
40
yang teregistrasi pada Perkara Nomor 6/PUU-XXII/2024 berjuang
menutup celah hukum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia yang memberikan ruang kesempatan bagi
anggota dan/atau pengurus partai politik diangkat menjadi Jaksa Agung.
Apabila dilakukan penelusuran perkara (case tracking) diperoleh
informasi bahwa sebelumnya memang Kuasa Pemohon atas nama Jovi
Andrea Bachtiar, S.H. sudah pernah mengajukan permohonan Uji Materi
Pasal 20 UU Kejaksaan tepatnya pada tahun 2023 yangmana
permohonan tersebut teregistrasi dalam Perkara Nomor 30/PUU-
XXI/2023 dan permohonan tersebut dinyatakan tidak dikabulkan. Kuasa
Pemohon atas nama Jovi Andrea Bachtiar, S.H. pada permohonan Uji
Materi Pasal 20 UU Kejaksaan yang teregistrasi dalam Perkara Nomor
30/PUU-XXI/2023 tersebut pada pokok permohonan memohon kepada
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi agar menyatakan Pasal 20 UU
Kejaksaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai termasuk juga syarat, “g. Lulus Pendidikan dan
Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ); h. Berstatus sebagai Jaksa aktif
atau pensiunan Jaksa berpangkat terakhir paling rendah Jaksa Utama
(IV/e); dan i. Tidak pernah dan tidak sedang terdaftar sebagai anggota
dan/atau pengurus partai politik”. Sementara itu, Kuasa Pemohon atas
nama Jovi Andrea Bachtiar, S.H. pada permohonan yang teregistrasi
dalam Perkara Nomor 6/PUU-XXII/2024 memohon kepada Mahkamah
Konstitusi agar menyatakan Pasal 20 UU Kejaksaan bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai mencakup juga syarat telah 5 (lima) tahun keluar dari
keanggotaan
partai
politik
baik
karena
diberhentikan
maupun
mengundurkan diri sebelum diangkat menjadi Jaksa Agung. Akhirnya,
sejarah penegakan hukum tercipta yang mana Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia pada permohonan uji materi Pasal 20 UU Kejaksaan
yang teregistrasi dalam Perkara Nomor 6/PUUU-XXII/2024 tidak hanya
menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak nebis in idem dengan
41
permohonan pada Perkara Nomor 30/PUU-XXI/2023 yangmana juga
Kuasa Pemohon atasnama Jovi Andrea Bachtiar, S.H. sendiri sebagai
Pemohon pada perkara tersebut tetapi juga Mahkamah Konstitusi
memutuskan mengabulkan permohonan yang teregistrasi pada Perkara
Nomor 6/PUU-XXII/2024 tersebut tanpa dilakukan Sidang Pemeriksaan
yang menghadirkan Termohon, Ahli, dan/atau Pihak Terkait. Sehingga
berkat keberhasilan perjuangan Kuasa Pemohon atas nama Jovi Andrea
Bachtiar, S.H dan Kuasa Pemohon atas nama Buce Abraham Beruat,
S.Sos, S.H., M.H. saat ini Kejaksaan Republik Indonesia bebas dari
belenggu rasa takut dan cemas dipimpin oleh seorang Jaksa Agung yang
berasal dari anggota dan/atau pengurus partai politik atau dengan kata
lain saat ini telah tertutup celah hukum dalam Pasal 20 UU Kejaksaan
yang sebelumnya memberikan kesempatan bagi anggota atau pengurus
partai politik diangkat menjadi Jaksa Agung. Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia akan kehilangan marwahnya sebagai pengawal
konstitusi (the guardian of constitution) apabila membiarkan adanya
ketentuan yang secara nyata bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (in casu a quo berkaitan
dengan persoalan normatif berupa adanya celah hukum pada frasa
“merugikan keuangan negara” dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) yang mencabut berlakunya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
membuka kesempatan bagi aparat penegak hukum untuk menafsirkan
PNBP Terutang yang masih dalam jangka waktu sebelum batas maksimal
pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Terutang dan
Denda Administratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
sebagai kerugian keuangan negara) dan memilih melempar bola panas
kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan normatif
melalui mekanisme Revisi Undang-Undang.
42
-
Keempat, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tidak perlu kuatir
mengabulkan permohonan Pemohon a quo karena permohonan
Pemohon a quo tidak mengubah struktur keberlakuan Pasal 603 dan
Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mencabut berlakunya Pasal 2 ayat
(1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi yang mana secara politik hukum (rechtpolitiek) ketentuan
terkait modus perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan
wewenang yang memperkaya dan/atau menguntungkan diri sendiri,
orang lain, atau korporasi
yang merugikan keuangan negara
diberlakukan untuk menjerat pelaku tindak pidana korupsi diluar praktik
suap dan/atau gratifikasi yang merugikan keuangan negara. Bahkan
Pemohon dan semua Kuasa Pemohon sepakat bahwa pemberantasan
tindak pidana korupsi harus dilakukan secara optimal. Namun, Pemohon
sangat tidak sepakat apabila persoalan terkait PNBP Terutang yang
masih dalam jangka waktu sebelum batas maksimal pembayaran
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Terutang dan Denda
Administratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang
tidak seharusnya dikategorikan dalam kerugian keuangan negara malah
dipaksakan dianggap sebagai kerugian keuangan negara yang
diselesaikan melalui proses hukum dengan mengkriminalisasi seseorang
yang tidak bersalah dengan tuduhan telah melakukan perbuatan melawan
hukum atau penyalahgunaan wewenang yang memperkaya atau
menguntungkan orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan
negara yang diancam pidana penjara dalam Pasal 603 dan Pasal 604
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) yang mencabut berlakunya Pasal 2 ayat (1) dan
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
43
Mahkamah Konstitusi melalui putusan terhadap permohonan Pemohon a
quo dapat mendorong agar persoalan berkaitan dengan PNBP Terutang
yang masih dalam jangka waktu sebelum batas maksimal pembayaran
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Terutang dan Denda
Administratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lebih
diutamakan diselesaikan dengan pendekatan administratif-keperdataan
dengan melakukan penagihan atau gugatan keperdataan untuk meminta
pembayaran
PNBP
Terutang
tersebut
dibandingkan
harus
mengkriminalisasi pejabat publik atau pelaku usaha yang bersangkutan
dengan menggunakan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
yang mencabut berlakunya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kecuali jika aparat
penegak hukum yang memiliki kewenangan melakukan penyidikan
dan/atau penuntutan tindak pidana korupsi berdasarkan alat bukti yang
cukup dapat membuktikan bahwa memang terdapat niat jahat (mens rea)
yang mendorong pejabat dan perusahaan yang bersangkutan secara
bersama-sama dan dengan sengaja melakukan perbuatan melawan
hukum dan/atau penyalahgunaan wewenang yang memperkaya atau
menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi yang
merugikan keuangan negara.
8. Berdasarkan uraian-uraian penjelasan tersebut diatas jelas dan tidak
terbantahkan bahwa frasa “merugikan keuangan negara” dalam Pasal 603
dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mencabut berlakunya Pasal 2 ayat (1)
dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang diartikan “kerugian
44
keuangan negara dimaknai mencakup juga Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) Terutang yang masih dalam jangka waktu sebelum batas maksimal
pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Terutang dan Denda
Administratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan“.
IV.
POKOK PERMOHONAN
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa frasa “merugikan keuangan negara” dalam Pasal 603
dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mencabut berlakunya Pasal 2 ayat (1)
dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai “kerugian
keuangan negara dimaknai mencakup juga Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) Terutang yang masih dalam jangka waktu sebelum batas maksimal
pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Terutang dan Denda
Administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan“.
3. Memerintahkan agar putusan terhadap perkara ini dimuat dalam Berita
Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) semata-
mata demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-5, sebagai
berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (KUHP);
45
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor:
SK.1373 Tahun 2021;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Surat Penetapan Tersangka Iwan Sumantri.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6842, selanjutnya disebut UU 1/2023) terhadap
UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
46
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
47
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon, yang pada
pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 yang menyatakan:
Pasal 603 UU 1/2023
Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya
diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.
Pasal 604 UU 1/2023
Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau
Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada
padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon merupakan perseorangan warga negara Indonesia [vide Bukti
P-3] yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor SK.1373 Tahun 2021 [vide Bukti
P-4] merupakan Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Tanjung Uban untuk
masa jabatan 2021 sampai dengan 2023. Pemohon ditetapkan sebagai
tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bintan [vide Bukti P-5] dengan dugaan
48
telah melakukan perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan
wewenang memperkaya atau menguntungkan orang lain atau korporasi (in casu
PT Pelita Arsaka Bahari) merugikan keuangan negara sebagaimana diancam
pemidanaan dalam norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) terakhir dinyatakan tidak
berlaku dan diganti dengan norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023. Hal ini
karena Kepala Seksi Kesyahbandaran pada tanggal 23 Desember 2022 dengan
kewenangan delegasi yang dimilikinya tanpa terlebih dahulu berkoordinasi
dengan Pemohon menerbitkan dan menandatangani Surat Persetujuan Berlayar
Nomor: A.1-UPP.1/02/XII/2022 yang menjadi dasar Kapal RIG SETIA yang
dikelola PT Pelita Arsaka Bahari untuk berangkat atau pergi meninggalkan
Pelabuhan Kelas I Tanjung Uban tanpa terlebih dahulu menerima pembayaran
pelunasan hutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas jasa labuh
Kapal RIG SETIA sebesar Rp1.579.183.772,- (satu miliar lima ratus tujuh puluh
sembilan juta seratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh dua rupiah).
4. Bahwa Pemohon mengalami kerugian hak konstitusional atas pengakuan,
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945. Dalam hal ini, Pemohon ditahan di Rumah Tahanan Tanjung
Pinang
sehingga
Pemohon
sebagai
manusia
merdeka
terampas
kemerdekaannya dan juga sebagai suami tidak dapat menafkahi istri dan anak-
anak Pemohon. Saat ini, Pemohon sedang menempuh upaya hukum banding
terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri
Tanjung Pinang Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tpg.
5. Bahwa oleh karena luasnya cakupan kerugian keuangan negara dalam norma
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor terakhir dinyatakan tidak berlaku dan
diganti dengan norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 membuka ruang bagi
Kejaksaan Negeri Bintan untuk menafsiran kerugian keuangan negara termasuk
juga PNBP Terutang yang masih dalam jangka waktu sebelum batas maksimal
pembayaran PNBP Terutang dan denda administratif paling lama 24 (dua puluh
empat) bulan sejak tanggal jatuh tempo dalam Peraturan Pemerintah berkaitan
49
dengan Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan dan Penyelesaian Keberatan,
Keringanan, dan Pengembalian PNBP.
Berdasarkan uraian dalam menjelaskan kedudukan hukum tersebut di
atas, Pemohon telah dapat menerangkan kualifikasi sebagai perseorangan warga
negara Indonesia [vide Bukti P-3] berprofesi sebagai PNS yang merupakan Kepala
Unit Penyelenggara Pelabuhan Tanjung Uban [vide Bukti P-4] masa jabatan 2021
sampai dengan 2023. Pemohon ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepala
Kejaksaan Negeri Bintan [vide Bukti P-5] dengan dugaan melakukan perbuatan
melawan hukum dan/atau penyalahgunaan wewenang memperkaya atau
menguntungkan orang lain atau korporasi, in casu PT Pelita Arsaka Bahari,
merugikan keuangan negara sebagaimana diancam pemidanaan dalam Pasal 2
ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Pasal-pasal a quo dinyatakan dicabut dan tidak
berlaku berdasarkan norma Pasal 622 ayat (1) huruf l UU 1/2023 serta selanjutnya
berdasarkan Pasal 622 ayat (4) huruf a dan huruf b UU 1/2023 terkait Pasal 2 ayat
(1) UU Tipikor pengacuannya diganti dengan Pasal 603 UU 1/2023 dan terkait Pasal
3 UU Tipikor pengacuannya diganti dengan Pasal 604 UU 1/2023. Hal tersebut
terjadi karena Kepala Seksi Kesyahbandaran pada tanggal 23 Desember 2022
dengan kewenangan delegasi yang dimilikinya menerbitkan dan menandatangani
Surat Persetujuan Berlayar Nomor: A.1-UPP.1/02/XII/2022 yang menjadi dasar bagi
Kapal RIG SETIA yang dikelola PT Pelita Arsaka Bahari untuk berangkat atau pergi
meninggalkan Pelabuhan Kelas I Tanjung Uban tanpa terlebih dahulu menerima
pembayaran pelunasan hutang PNBP atas jasa labuh Kapal RIG SETIA sebesar Rp
1.579.183.772,- (satu miliar lima ratus tujuh puluh sembilan juta seratus delapan
puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh dua rupiah). Oleh karena itu, Pemohon
memiliki anggapan kerugian hak konstitusional atas pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang
disebabkan keberlakuan norma pasal-pasal a quo karena luasnya cakupan kerugian
keuangan negara dalam norma pasal-pasal tersebut. Dalam hal ini, anggapan
kerugian hak konstitusional dimaksud bersifat aktual dan menyebabkan Pemohon
ditahan
dalam
Rumah
Tahanan
Tanjung
Pinang
sehingga
terampas
kemerdekaannya dan tidak dapat menafkahi istri dan anak-anak Pemohon,
sehingga terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian hak
50
konstitusional Pemohon dengan norma yang dimohonkan pengujian karena luasnya
cakupan kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor
yang dinyatakan dicabut dan tidak berlaku berdasarkan norma Pasal 622 ayat (1)
huruf l UU 1/2023 serta selanjutnya pengacuannya diganti dengan Pasal 603 dan
Pasal 604 UU 1/2023 yang mengakibatkan Pemohon tidak mendapatkan jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum. Oleh karena itu, jika permohonan dikabulkan, anggapan kerugian hak
konstitusional yang dimaksud Pemohon tidak lagi terjadi. Dengan demikian, terlepas
dari terbukti atau tidaknya ihwal persoalan konstitusionalitas norma yang
dimohonkan pengujian, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai pemohon dalam mengajukan permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum bertindak sebagai
pemohon dalam mengajukan permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan norma Pasal 603 dan Pasal
604 UU 1/2023 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945, dengan dalil-dalil permohonan (selengkapnya dimuat dalam
bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan Mahkamah pada
pokoknya sebagai berikut:
1.
Bahwa menurut Pemohon, frasa “merugikan keuangan negara” dalam norma
Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 yang mencabut berlakunya Pasal 2 ayat
(1) dan Pasal 3 UU Tipikor memiliki cakupan pemaknaan yang sangat luas dan
tidak terbatas sehingga memberikan ruang penafsiran kepada aparat penegak
hukum dan digunakan untuk mengkriminalisasi Pemohon. Kriminalisasi
tersebut terjadi karena penyidik memanfaatkan celah hukum dalam norma
Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 yang mencabut berlakunya Pasal 2 ayat
(1) dan Pasal 3 UU Tipikor untuk menafsirkan PNBP Terutang yang masih
dalam jangka waktu sebelum batas maksimal pembayaran PNBP Terutang
51
dan denda administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan sebagai kerugian keuangan negara.
2.
Bahwa menurut Pemohon, PNBP Terutang sebagai piutang negara
berdasarkan UU Keuangan Negara bukan merupakan keuangan negara.
Selain itu, menurut Pemohon, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-
XIV/2016 telah menggeser doktrin kerugian keuangan negara yang bersifat
potensial (potential loss) menjadi kerugian keuangan negara yang nyata
(actual loss). Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang bertentangan
dengan prinsip-prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat
(3) UUD NRI Tahun 1945 dan pelanggaran terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945 yang secara normatif menjamin setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon dalam petitum
pada pokoknya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan frasa “merugikan
keuangan negara” dalam norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 yang
mencabut berlakunya norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang dimaknai, “kerugian keuangan negara dimaknai mencakup juga
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Terutang yang masih dalam jangka waktu
sebelum batas maksimal pembayaran PNBP Terutang dan Denda Administratif
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.”
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-5 yang
disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 18 Mei 2026 (selengkapnya
dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah
berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansi untuk meminta keterangan pihak-
pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan ihwal dalil permohonan,
Mahkamah akan mempertimbangkan perihal dapat atau tidaknya norma Pasal 603
52
dan Pasal 604 UU 1/2023 diajukan permohonan kembali, karena norma-norma a
quo pernah dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 2 Maret 2026 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 96/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum pada tanggal 12 Mei 2026. Berkenaan dengan hal
tersebut, Mahkamah perlu menilai keterpenuhan syarat yang termaktub dalam Pasal
60 UU MK dan Pasal 72 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025),
yang masing-masing menyatakan:
Pasal 60 UU MK:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 72 PMK 7/2025:
(1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, terhadap materi muatan ayat, pasal,
dan/atau bagian undang-undang yang telah dilakukan pengujian konstitusionalitas
dan telah diputus Mahkamah hanya dapat dimohonkan pengujian kembali apabila
terdapat dasar pengujian dan/atau alasan permohonan yang berbeda. Terhadap hal
tersebut, setelah membaca secara saksama permohonan Pemohon sebelumnya
dalam Permohonan Nomor 28/PUU-XXIV/2026, telah ternyata permohonan a quo
menggunakan dasar pengujian yang berbeda dengan Permohonan Nomor 28/PUU-
XXIV/2026. Dalam permohonan a quo, selain menggunakan dasar pengujian Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang digunakan sebagai dasar pengujian dalam
Permohonan Nomor 28/PUU-XXIV/2026, Pemohon menggunakan dasar pengujian
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang tidak dijadikan sebagai dasar pengujian
dalam Permohonan Nomor 28/PUU-XXIV/2026.
Selanjutnya, Mahkamah memeriksa alasan permohonan yang digunakan
permohonan a quo dan membandingkan dengan alasan Permohonan Nomor
53
96/PUU-XXIV/2026 terkait konstitusionalitas norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU
1/2023. Ternyata alasan permohonan a quo berbeda dengan alasan Permohonan
Nomor 96/PUU-XXIV/2026. Dalam permohonan a quo, Pemohon mendalilkan agar
frasa “merugikan keuangan negara” dalam norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU
1/2023 dimaknai tidak mencakup PNBP Terutang yang masih dalam jangka waktu
sebelum batas maksimal pembayaran PNBP Terutang dan denda administratif
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Alasan permohonan
tersebut tidak terdapat dalam Permohonan Nomor 96/PUU-XXIV/2026 yang
menggunakan alasan pada pokoknya ihwal ketiadaan actus reus telah menimbulkan
ketidakjelasan
konsep
”melawan
hukum”,
serta
merta
mengakibatkan
ketidakpastian frasa “memperkaya/menguntungkan diri sendiri, orang lain atau
korporasi” dalam norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023.
Berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, meskipun permohonan pengujian
norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 pernah diajukan dan telah diputus
sebelumnya, namun oleh karena dalam permohonan a quo terdapat dasar pengujian
yang berbeda dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026
dan alasan yang berbeda dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 96/PUU-
XXIV/2026, maka terlepas secara substansi permohonan a quo beralasan menurut
hukum atau tidak, secara formil permohonan a quo tidak terhalang dengan
ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 PMK 7/2025 sehingga norma Pasal 603
dan Pasal 604 UU 1/2023 dapat dimohonkan pengujian kembali.
[3.11]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama dalil
permohonan Pemohon beserta bukti-bukti yang diajukan, masalah utama Pemohon
adalah berkenaan dengan penerapan norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor
dalam kasus konkret yang dialami Pemohon, yakni Pemohon ditetapkan sebagai
tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bintan dengan dugaan telah melakukan
perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan wewenang memperkaya atau
menguntungkan orang lain atau korporasi, in casu PT Pelita Arsaka Bahari, yang
merugikan keuangan negara sebagaimana diancam dalam norma Pasal 2 ayat (1)
dan Pasal 3 UU Tipikor. Berkaitan dengan hal tersebut karena substansi norma
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor telah ditransformasikan ke dalam norma
Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023, persoalan konstitusionalitas yang harus
dijawab oleh Mahkamah pada pokoknya adalah apakah terdapat persoalan
54
konstitusionalitas frasa “merugikan keuangan negara” dalam norma Pasal 603 dan
Pasal 604 UU 1/2023 karena dapat dimaknai secara luas dan tanpa batas oleh
aparat penegak hukum dalam melakukan penyidikan dan/atau penuntutan perkara
tindak pidana korupsi, yang mengakibatkan kriminalisasi, termasuk dalam hal ini,
menafsirkan PNBP Terutang yang masih dalam jangka waktu sebelum batas
maksimal pembayaran PNBP Terutang dan denda administratif sebagaimana diatur
oleh peraturan perundang-undangan sebagai kerugian keuangan negara, sehingga
norma tersebut dinilai bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Berkenaan
dengan hal tersebut, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.11.1] Bahwa berkenaan dengan dalil Pemohon tersebut, setelah Mahkamah
mempelajari secara komprehensif pemohonan a quo, telah ternyata permasalahan
konstitusional dalam permohonan a quo secara substansial mempunyai persamaan
dengan sejumlah putusan Mahkamah ihwal pengujian konstitusionalitas norma
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor maupun norma Pasal 603 dan Pasal 604
UU 1/2023. Secara normatif, berkenaan dengan hal ini, norma Pasal 622 ayat (1)
huruf l dan ayat (4) huruf a dan huruf b UU 1/2023 pada pokoknya menyatakan
bahwa pada saat UU 1/2023 mulai berlaku, norma Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, selanjutnya pengacuannya diganti dengan
Pasal 603 UU 1/2023; dan norma Pasal 3 UU Tipikor telah dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku dan selanjutnya pengacuannya diganti dengan Pasal 604 UU 1/2023.
Jika dicermati secara saksama, perbedaan antara norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal
3 UU Tipikor dengan norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 hanya terletak
pada ancaman sanksi pidana yang dikenakan pada masing-masing tindak pidana,
sedangkan mengenai unsur delik dalam tindak pidana dimaksud adalah sama atau
tidak terdapat perbedaan. Berikut uraian pasal-pasal dimaksud:
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor
Setiap orang yang secara melawan
hukum
melakukan
perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi yang dapat
merugikan
keuangan
negara
atau
perekonomian
negara,
dipidana
penjara dengan penjara seumur hidup
atau pidana penjara paling singkat 4
(empat) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan denda paling sedikit
Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta
Pasal 603 UU 1/2023
Setiap Orang yang secara melawan
hukum
melakukan
perbuatan
memperkaya diri sendiri, orang lain,
atau
Korporasi
yang
merugikan
keuangan negara atau perekonomian
negara,
dipidana
dengan
pidana
penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 2 (dua) tahun
dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
dan
pidana
denda
paling
sedikit
55
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp
1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
*Sejak
Rabu,
25
Januari
2017,
ketentuan frasa “dapat” dalam Pasal 2
ayat
(1)
dinyatakan
bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat
berdasarkan
Putusan
Mahkamah
Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.
kategori II dan paling banyak kategori
VI.
Pasal 3 UU Tipikor
Setiap orang yang dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang
lain
atau
suatu
korporasi,
menyalahgunakan
kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada
padanya
karena
jabatan
atau
kedudukan yang dapat merugikan
keuangan negara atau perekonomian
negara,
dipidana
dengan
pidana
penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun
dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
dan atau denda paling sedikit Rp
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
dan
paling
banyak
Rp
1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
*Sejak
Rabu,
25
Januari
2017,
ketentuan frasa “dapat” dalam Pasal 3
dinyatakan bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat berdasarkan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
25/PUU-XIV/2016.
Pasal 604 UU 1/2023
Setiap Orang yang dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri, orang lain,
atau
Korporasi
menyalahgunakan
kewenangan, kesempatan, atau sarana
yang ada padanya karena jabatan atau
kedudukan yang merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara,
dipidana
dengan
pidana
penjara
seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 2 (dua) tahun dan paling
lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana
denda paling sedikit kategori II dan
paling banyak kategori VI.
Oleh karena itu, untuk menjawab persoalan konstitusionalitas norma-
norma yang dimohonkan dalam permohonan a quo, Mahkamah menguraikan
kembali pendirian dalam beberapa putusan yang berkaitan dengan norma yang
dimohonkan pengujian.
[3.11.2] Bahwa
berkenaan
dengan
dalil
Pemohon
ihwal
persoalan
konstitusionalitas frasa “merugikan keuangan negara” dalam norma Pasal 603 dan
Pasal 604 UU 1/2023 karena dapat dimaknai secara luas dan tanpa batas oleh
aparat penegak hukum yang berwenang melakukan penyidikan dan/atau
penuntutan pada perkara tindak pidana korupsi yang mengakibatkan terjadinya
56
kriminalisasi, padahal menurut Pemohon, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
25/PUU-XIV/2016 telah menggeser doktrin kerugian keuangan negara yang bersifat
potensial (potential loss) menjadi kerugian keuangan negara yang nyata (actual
loss). Ihwal tersebut, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016
mempersyaratkan adanya akibat dari unsur kerugian keuangan negara harus
dihitung secara nyata/pasti. Berkenaan dengan akibat tersebut, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 114/PUU-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 16 Oktober 2024, antara lain menyatakan sebagai berikut.
[3.12.3] … menurut Mahkamah, putusan tersebut sebatas menegaskan
berkenaan dengan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan adanya
kerugian negara atau perekonomian negara, harus dapat dibuktikan
adanya actual loss sehingga terpenuhi unsur merugikan keuangan negara
sebagaimana telah dinyatakan dalam Sub-Paragraf [3.10.6] Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, yang menyatakan
sebagai berikut:
[3.10.6] Bahwa penerapan unsur merugikan keuangan dengan
menggunakan konsepsi actual loss menurut Mahkamah lebih
memberikan kepastian hukum yang adil dan bersesuaian dengan
upaya sinkronisasi dan harmonisasi instrument hukum nasional dan
internasional, seperti dengan UU Administrasi Pemerintahan
sebagaimana diuraikan dalam paragraf [3.10.2] dan paragraf
[3.10.3] di atas, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (UU Perbendaharaan Negara) dan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa
Keuangan (UU BPK) serta Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
Anti Korupsi, 2003 (United Nation Convention Against Corruption,
2003) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2006. Pasal 1 angka 22 UU Perbendaharaan Negara
dan Pasal 1 angka 15 UU BPK mendefinisikan, “Kerugian
negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang
yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan
hukum baik sengaja maupun lalai”. Berdasarkan ketentuan tersebut
konsepsi kerugian negara yang dianut adalah konsepsi kerugian
negara dalam arti delik materil, yakni suatu perbuatan dapat
dikatakan merugikan keuangan negara dengan syarat harus adanya
kerugian negara yang benar-benar nyata atau aktual. Konsepsi
tersebut sebenarnya sama dengan penjelasan kalimat “secara nyata
telah ada kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 32 ayat (1)
UU Tipikor sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasannya yang
menyatakan sebagai kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya
berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan
publik yang ditunjuk. Selain itu, agar tidak menyimpang dari
semangat Konvensi PBB Anti Korupsi maka ketika memasukkan
unsur kerugian negara dalam delik korupsi, kerugian negara tersebut
harus benar-benar sudah terjadi atau nyata. Hal ini dikarenakan delik
korupsi yang terdapat dalam Konvensi PBB Anti Korupsi telah
57
diuraikan secara jelas meliputi suap, penggelapan dalam jabatan,
memperdagangkan pengaruh, penyalahgunaan jabatan, pejabat
publik memperkaya diri secara tidak sah, suap di sektor swasta,
penggelapan dalam perusahaan swasta, pencucian uang hasil
kejahatan, menyembunyikan adanya kejahatan korupsi, dan
menghalang-halangi proses peradilan”.
Selanjutnya, berkenaan dengan frasa “merugikan keuangan negara” yang
didalilkan Pemohon merupakan salah satu unsur tindak pidana korupsi, yang
sebelum berlakunya norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 diatur dalam norma
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor telah pula dinilai dan dipertimbangkan dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXII/2024 yang antara lain
menyatakan sebagai berikut.
[3.12.2] … norma Pasal 2 UU Tipikor memiliki unsur-unsur, yaitu: 1) setiap
orang; 2) memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi; 3)
melawan hukum; 4) merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara. Sedangkan unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 3 UU Tipikor
yaitu: 1) setiap orang; 2) dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau
orang
lain
atau
korporasi;
3)
menyalahgunakan
kewenangan,
kesempatan atau sarana karena adanya jabatan atau kedudukan; 4)
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Berdasarkan
rumusan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor tersebut, perbuatan yang
dikategorikan sebagai tindak pidana adalah perbuatan yang melawan
hukum yang menimbulkan kerugian negara. Oleh karena itu, apabila
dicermati kedua norma undang-undang yang oleh Pemohon dimohonkan
agar
dinyatakan
inkonstitusional
karena
tidak
secara
konkret
menyertakan adanya unsur actus reus, menurut Mahkamah dengan telah
tercakupnya unsur secara melawan hukum pada norma Pasal 2 ayat (1)
UU Tipikor dan unsur menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan
atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan pada
norma Pasal 3 UU Tipikor, jika dikaitkan dengan pengertian unsur secara
melawan hukum yang memiliki cakupan makna yang amat luas
sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, maka unsur actus reus
secara substansial sebenarnya telah terserap/tercakup dalam unsur
secara melawan hukum yang terdapat pada Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor
dan juga mempunyai irisan makna yang sama dengan unsur
menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan atau sarana yang ada
padanya karena jabatan atau kedudukan yang terdapat dalam norma
Pasal 3 UU Tipikor, dengan sendirinya telah terjawab bahwa fakta hukum
demikian tidak serta merta dapat menimbulkan adanya ketidakpastian
hukum terhadap norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Terlebih,
jika norma tersebut diartikan secara parsial maka akan diperoleh tafsiran
seolah-olah dengan tidak terdapatnya rumusan unsur actus reus berupa
perbuatan fisik atau tindakan konkret yang dapat dideskripsikan, sehingga
dapat dikatakan tidak memenuhi unsur melawan hukum dan merugikan
keuangan atau perekonomian negara. Sebab, secara filosofi hakikat
sesungguhnya rumusan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor adalah
58
merupakan bentuk antisipasi pembentuk undang-undang terhadap
banyaknya varian tindak pidana korupsi yang senantiasa berkembang
pesat seiring dengan perkembangan jaman dan teknologi, sehingga
rumusannya dibuat sedemikian rupa agar dapat menjangkau berbagai
modus operandi penyimpangan keuangan negara atau merugikan
perekonomian negara yang semakin canggih dan pembuktiannya rumit.
Pendirian Mahkamah mengenai unsur actus reus dalam norma Pasal 2 ayat
(1) dan Pasal 3 UU Tipikor tersebut diperkuat kembali dalam pertimbangan hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 142/PUU-XXII/2024 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 17 Desember 2025, dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 96/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum pada tanggal 12 Mei 2026. Adapun berkenaan dengan
penafsiran dan penerapan Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 yang secara
isi/substansi sama dengan norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor,
Mahkamah juga telah berpendirian dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
96/PUU-XXIV/2026, antara lain menyatakan sebagai berikut.
[3.12.4] …, jika dikaitkan dengan adanya praktik penafsiran dan
penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang berbeda-beda
oleh hakim sebagaimana didalilkan oleh Pemohon, maka terhadap
penafsiran dan penerapan Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 yang
mempunyai substansi sama dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU
Tipikor, hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan hakim sebagai
penegak hukum dalam kasus konkret untuk melakukan penilaian. Namun
demikian, Mahkamah sejak putusan terdahulu terhadap masalah dalam
praktik penafsiran dan penerapan norma yang beragam oleh aparat
penegak hukum terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang
memiliki substansi makna yang sama dengan norma Pasal 603 dan Pasal
604 UU 1/2023 hal tersebut menjadi kewenangan pembentuk undang-
undang untuk melakukan pengkajian dan merumuskan kembali. Pendirian
demikian telah disampaikan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi
Nomor
142/PUU-XXII/2024,
yang
kemudian
dikuatkan/ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
161/PUU-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk
umum pada tanggal 17 Desember 2025 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Selain itu, dalam pertimbangan
hukum putusan dimaksud, Mahkamah juga mengingatkan agar aparat
penegak hukum lebih cermat dan lebih hati-hati dalam melakukan
tindakan hukum terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana
korupsi.
Berdasarkan kutipan-kutipan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil
Pemohon berkenaan dengan frasa “merugikan keuangan negara” dalam norma
Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 yang dimohonkan Pemohon diberi pemaknaan
59
oleh Mahkamah agar tidak mencakup PNBP Terutang yang masih dalam jangka
waktu sebelum batas maksimal pembayaran PNBP Terutang dan denda
administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sesuai
dengan kasus konkret yang dialami Pemohon, menurut Mahkamah, pemaknaan
tersebut justru mempersempit ruang lingkup berlakunya norma sehingga dapat
mengurangi daya jangkau antisipasi keberlakuan norma-norma hukum yang
berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang terdapat dalam UU 1/2023. Sebab,
dengan semakin canggih dan kompleksnya modus operandi tindak pidana korupsi,
disadari atau tidak, seharusnya justru yang dibutuhkan adalah rumusan norma
hukum yang dapat lebih menjangkau berbagai modus operandi dan kompleksitas
tindak pidana korupsi. Selain itu, jika dikaitkan terhadap penafsiran dan penerapan
Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 yang mempunyai substansi sama dengan
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, sebagaimana telah Mahkamah
pertimbangkan pula dalam putusan Mahkamah sebelumnya, hal tersebut
sepenuhnya merupakan kewenangan hakim sebagai penegak hukum dalam kasus
konkret untuk melakukan penilaian. Dalam putusan tersebut, Mahkamah juga
mengingatkan agar aparat penegak hukum lebih cermat dan lebih hati-hati dalam
melakukan tindakan hukum terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana
korupsi.
Meskipun berkenaan dengan frasa “merugikan keuangan negara” dalam
Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 Mahkamah telah berpendirian sebagaimana
dalam pertimbangan hukum di atas, namun dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 142/PUU-XXII/2024 yang kemudian dikuatkan/ditegaskan kembali antara
lain dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 161/PUU-XXII/2024 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026, Mahkamah dalam pertimbangan
hukumnya, antara lain menyatakan sebagai berikut.
[3.17]
Menimbang bahwa berkenaan dengan eksistensi norma Pasal 2 ayat
(1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor meskipun Mahkamah telah menegaskan
pendiriannya bahwa norma pasal-pasal tersebut konstitusional, namun demikian
Mahkamah juga dapat memahami bahwa dalam penerapan norma-norma
tersebut acapkali dapat menimbulkan diskursus berkaitan dengan adanya
potensi tafsir yang tidak tunggal dan juga berpotensi menciptakan
ketidakseragaman atau ketidakkonsistenan bagi aparat penegak hukum dalam
menangani tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, sebagaimana telah
Mahkamah pertimbangkan dalam pertimbangan hukum di atas, bahwa berkaitan
dengan rumusan norma sanksi pidana bukan menjadi kewenangan Mahkamah
untuk merumuskannya, serta berkenaan dengan UU Tipikor saat ini telah
60
menjadi program legislasi nasional tahun 2025-2029 [vide Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025 tentang
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-2029 dan
Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2025],
maka melalui putusan a quo Mahkamah menegaskan agar pembentuk undang-
undang segera memprioritaskan melakukan pengkajian secara komprehensif
dan membuka peluang untuk merumuskan ulang UU Tipikor a quo, khususnya
berkaitan dengan norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor.
Berkenaan dengan hal ini, Mahkamah mendorong beberapa hal yang perlu
dijadikan pertimbangan pembentuk undang-undang dalam merumuskan kembali
UU Tipikor, yaitu:
1. Pembentuk undang-undang segera melakukan pengkajian secara
komprehensif norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor;
2. Dalam hal hasil kajian membutuhkan revisi atau perbaikan terhadap norma
Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor, pembentuk undang-undang
dapat memosisikan revisi atau perbaikan dimaksud sebagai prioritas;
3. Bilamana revisi atau perbaikan tersebut perlu dilakukan, pembentuk
undang-undang harus memperhitungkan secara cermat dan matang agar
implikasi
revisi
atau
perbaikan
tidak
mengurangi
politik
hukum
pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan yang bersifat luar
biasa (extraordinary crime);
4. Substansi berkaitan norma sanksi pidana dirumuskan secara lebih
berkepastian hukum agar dapat mengurangi potensi kemungkinan adanya
penyalahgunaan kewenangan dalam pemberantasan tindak pidana
korupsi;
5. Revisi atau perbaikan dimaksud melibatkan partisipasi semua kalangan
yang concern atas agenda pemberantasan tindak pidana korupsi dengan
menerapkan prinsip partisipasi publik bermakna (meaningful participation).
Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, karena
isi/substansi norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 sama dengan norma Pasal
2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, jika penerapan norma-norma tersebut acapkali
dapat menimbulkan diskursus berkaitan dengan adanya potensi tafsir yang
tidak tunggal dan juga berpotensi menciptakan ketidakseragaman atau
ketidakkonsistenan bagi aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana
korupsi, maka diperlukan pengkajian secara komprehensif dan hal tersebut
merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Oleh karena permasalahan
konstitusional terkait frasa “merugikan keuangan negara” yang diatur dalam norma
Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 yang dimohonkan pengujian dalam
permohonan a quo adalah sama dengan norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU
Tipikor dan telah beberapa kali diputus, di mana hingga saat ini Mahkamah belum
memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian hukum
sebelumnya. Oleh karena itu, secara substansial pertimbangan hukum Mahkamah
61
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXII/2024 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 142/PUU-XXII/2024 mutatis mutandis berlaku dalam
mempertimbangkan permohonan a quo. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat
dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.12]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 telah ternyata tidak
menimbulkan pelanggaran terhadap prinsip negara hukum, pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Dengan
demikian, dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.13]
Menimbang bahwa berkenaan dengan hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-
XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 142/PUU-XXII/2024,
mutatis mutandis berlaku untuk permohonan a quo;
[4.4]
Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
62
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh,
M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh lima, bulan Mei, tahun dua ribu dua
puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Rabu, tanggal tujuh belas, bulan Juni, tahun dua ribu dua
puluh enam, selesai diucapkan pukul 16.21 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Adies Kadir, Liliek
Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah,
Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu
oleh Rahmadiani Putri Nilasari sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili dan Presiden atau yang mewakili,
tanpa dihadiri Pemohon dan/atau kuasanya.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Adies Kadir
ttd.
Liliek Prisbawono Adi
ttd.
Enny Nurbaningsih
63
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rahmadiani Putri Nilasari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum Putusan Nomor 142/PUU-XXII/2024 (lihat juga pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026) pada saat masih berlaku Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pengujian materi frasa “merugikan keuangan negara” berkesimpulan jika berkenaan dengan norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor terdapat permasalahan dan diperlukan pengkajian secara komprehensif dan oleh karena hal tersebut menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, maka berkenaan dengan frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” yang merupakan bagian dari norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 yang memiliki makna yang sama dengan frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, termasuk dalam hal ini jika terdapat tafsir yang tidak tunggal, hal tersebut menjadi kewenangan pembentuk undang-undang pula untuk merumuskannya. Lebih lanjut, berikut merupakan kutipan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 142/PUU-XXII/2024 tersebut: [3.17] Menimbang bahwa berkenaan dengan eksistensi norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor meskipun Mahkamah telah 35 menegaskan pendiriannya bahwa norma pasal-pasal tersebut konstitusional, namun demikian Mahkamah juga dapat memahami bahwa dalam penerapan norma-norma tersebut acapkali dapat menimbulkan diskursus berkaitan dengan adanya potensi tafsir yang tidak tunggal dan juga berpotensi menciptakan ketidakseragaman atau ketidakkonsistenan bagi aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, sebagaimana telah Mahkamah pertimbangkan dalam pertimbangan hukum di atas, bahwa berkaitan dengan rumusan norma sanksi pidana bukan menjadi kewenangan Mahkamah untuk merumuskannya, serta berkenaan dengan UU Tipikor saat ini telah menjadi program legislasi nasional tahun 2025-2029 [vide Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-2029 dan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2025], maka melalui putusan a quo Mahkamah menegaskan agar pembentuk undang-undang segera memprioritaskan melakukan pengkajian secara komprehensif dan membuka peluang untuk merumuskan ulang UU Tipikor a quo, khususnya berkaitan dengan norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor. Berkenaan dengan hal ini, Mahkamah mendorong beberapa hal yang perlu dijadikan pertimbangan pembentuk undang-undang dalam merumuskan kembali UU Tipikor, yaitu: 1) Pembentuk undang-undang segera melakukan pengkajian secara komprehensif norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor; 2) Dalam hal hasil kajian membutuhkan revisi atau perbaikan terhadap norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor, pembentuk undang-undang dapat memposisikan revisi atau perbaikan dimaksud sebagai prioritas; 3) Bilamana revisi atau perbaikan tersebut perlu dilakukan, pembentuk undang-undang harus memperhitungkan secara cermat dan matang agar implikasi revisi atau perbaikan tidak mengurangi politik hukum. Pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 142/PUU- XXII/2024 tersebut juga digunakan dan dikutip oleh Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menolak permohonan Para Pemohon pada permohonan tersebut. Namun, berbeda dengan kondisi saat ini yang memang sangat memerlukan peran Mahkamah Konstitusi untuk melakukan judicial activism yang legitimate dengan dimensi berupa interpretive stability yang merupakan dimensi judicial activism yang mempertimbangkan tentang sejauhmana putusan, doktrin, dan/atau penafsiran sebelumnya dari suatu pengadilan dapat diubah kembali. Terlebih seorang Peneliti Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia bernama Pan Mohammad Faiz yang menurut informasi yang diperoleh dalam Jurnal yang diterbitkan di Mahkamah Konstitusi dengan judul tulisan “Dimensi Judicial Activism dalam Putusan Mahkamah Konstitusi” menerangkan bahwa 36 judicial activism di Mahkamah Konstitusi dapat memperoleh legitimasi sekalipun harus mengubah mindset dari putusan sebelumnya apabila memenuhi salah satu diantara keempat prinsip yang ada seperti prinsip implicationism, prinsip minotarianism, prinsip remedialism, dan prinsip internationalism. Lebih lanjut, berkaitan dengan permohonan uji materi a quo terdapat salah satu prinsip Judicial Activism yang legitimate yang dapat dijadikan landasan bagi Mahkamah Konstitusi mengubah mindset dalam putusan sebelumnya yangmana memilih melempar bola panas terkait persoalan frasa “merugikan keuangan negara” kepada pembentuk undang- undang, yaitu prinsip remedialism yangmana merupakan prinsip yang bersentuhan dengan prinsip keadilan dalam upaya pemulihan hak, di mana pengadilan memiliki diskresi untuk memulihkan hak perorangan atau kelompok yang dinilai tidak adil. Berikut beberapa alasan terkait urgensi Mahkamah Konstitusi untuk berani mengambil keputusan tegas mengabulkan permohonan Pemohon a quo dengan tidak kembali melempar bola panas terkait persoalan frasa “merugikan keuangan negara” dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mencabut berlakunya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke pembentuk undang-undang: - Pertama, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 142/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) saat ini telah menjadi program legislasi nasional tahun 2025-2029 [vide Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang- Undang Tahun 2025-2029 dan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2025]. Namun, sampai saat ini hingga 37 berlaku Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mencabut berlakunya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terdapat itikad baik dari pembentuk undang-undang (in casu DPR RI dan Presiden) untuk menyelesaikan persoalan ambiguitas norma berkaitan dengan frasa “merugikan keuangan negara” dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mencabut berlakunya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut hingga PEMOHON saat ini mengalami kerugian konstitusional yang nyata dikriminalisasi dengan fitnah keji dituduh telah melakukan tindak pidana korupsi yangmana pihak Kejaksaan Negeri Bintan menganggap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Terutang yang masih dalam jangka waktu penagihan sudah dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara atas perbuatan mantan Kepala Seksi Kesyahbandaran yang dengan kewenangan delegasi yang dimilikinya menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar terhadap Kapal RIG Se
