PUU
Tahun 2024
148/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Pemohon: Masail Ishmad Mawaqif, S.H.
Tanggal Putusan: 2024-11-06
UU Diuji: UU 18/2003, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 8/2011, UU 1/2013, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 17/2012, UU 13/2003, UU 2/2002
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 148/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Masail Ishmad Mawaqif, S.H.
Kewarganegaraan
: Indonesia
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Tolikara, Provinsi Papua.
Selanjutnya disebut --------------------------------------------------------------------- Pemohon
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan tanpa tanggal
bulan September 2024 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 4 Oktober 2024
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
141/PUU/PAN.MK/AP3/09/2024 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 148/PUU-XXII/2024 pada tanggal 10
Oktober 2024, yang telah diperbaiki dan diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah
pada tanggal 5 November 2024, yang pada pokoknya sebagai berikut:
2
1. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
a. Bahwa Indonesia telah membuat sejarah baru dalam membentuk sistem
bernegara yang modern, salah satunya adalah Mahkamah Konstitusi.
Sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman, Mahkamah Konstitusi
diharapkan mampu menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum
sesuai dengan kewenangan-kewenangan yang diberikan. Mahkamah
Konstitusi juga diharuskan mampu memberi keseimbangan (checks and
balances)
antara
lembaga
negara
dan
menyelesaikan
sengketa
konstitusional, agar hukum dasar yang terkandung dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
NRI 1945) tetap terjaga.
b. Bahwa dalam suatu negara demokrasi, yang berdasarkan atas hukum,
sebagaimana dimasukkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 yang
menyatakan “Negara Indonesia adalah Negara hukum”, independensi
peradilan dan independensi hakim merupakan unsur esensial dari negara
hukum atau rechtstaats. Oleh karena pentingnya prinsip ini, maka konsepsi
peradilan, telah dipandang sebagai konsepsi fundamental, sehingga
dianggap salah satu unsur utama dari konstitusi itu sendiri.
c.
Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara atau lebih dikenal sebagai
The Guardian of Constitution (pelindung konstitusi) yang bertugas untuk
menjaga marwah UUD NRI 1945 dan sebagai penjamin berlangsungnya
demokrasi. Negara Republik Indonesia sebagaimana telah ditegaskan oleh
ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 adalah negara hukum. Para
penyusun UUD NRI 1945 atau yang lebih dikenal dengan the founding
person bangsa ini menjelaskan bahwa Negara Republik Indonesia berdasar
atas hukum (rechstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machstaat).
Penyebutan kata rechstaat dan machstaat menyebutkan bahwa para
pendiri Negara Republik Indonesia mengacu pada konsep negara hukum di
Jerman. Supremasi hukum dan penegakan hukum merupakan dua hal yang
tidak terpisahkan. Keduanya harus bersinergi untuk dapat mewujudkan cita
hukum, fungsi hukum, dan tujuan hukum. Bahwa ada empat elemen penting
dalam negara hukum (rechstaat) yang menjadi ciri-ciri negara yang
menjunjung tinggi supremasi hukum, adalah (1) jaminan bahwa pemerintah
dalam menjalankan kekuasaannya lalu dilaksanakan atas dasar hukum dan
3
peraturan perundang-undangan (wetmatigheid van bestuur); (2) jaminan
perlindungan hukum terhadap hak-hak dasar (fundamentum rights); (3)
pembagian kekuasaan negara yang jelas, adil, dan konsisten; (4)
perlindungan hukum dari badan-badan peradilan terhadap tindak
pemerintahan
d. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) perubahan ketiga UUD NRI 1945
menyatakan “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai
politik dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum”.
e. Bahwa Pasal 24 ayat (2) perubahan ketiga UUD NRI 1945 menyatakan
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan
peradilan
agama,
lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara, dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi”.
f.
Bahwa sesuai dengan tugasnya dan wewenangnya sebagaimana
tercantum dalam Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945,
Mahkamah Konstitusi memiliki 4 (empat) kewenangan, dan 1 (satu)
kewajiban yaitu:
1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;
2. Memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diatur dalam Undang-Undang Dasar;
3. Memutus pembubaran partai politik;
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
5. Wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan
Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil
Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
g. Bahwa terkait kewenangan Mahkamah Konstitusi diatur lebih lanjut dalam
Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan:
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4
2. Memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Memutus pembubaran partai politik;
4. Kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang.
(2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat
Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden
diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan
terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya
atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi persyaratan
sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
g. Bahwa kewenangan yang diberikan kepada Mahkamah Konstitusi
kemudian dikuatkan dengan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana terakhir telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK) yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945;
b. Memutus
segala
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh UUD NRI 1945;
c.
Memutus pembubaran partai politik; dan
d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
e. Wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan
Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau
Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.”
h. Bahwa pemohon dalam hal ini mengajukan pengujian konstitusional atas
permohonan pengujian Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H
ayat (2) dan Pasal 31 Ayat (1) UUD NRI 1945 di hadapan konstitusi,
berdasarkan kewenangannya sebagaimana ketentuan dalam Pasal 24C
UUD NRI 1945 jo Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 jo Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013;
i.
Bahwa Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang
5
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengatur bahwa “Dalam
hal suatu undang-undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan
oleh Mahkamah Konstitusi.”
j.
Bahwa dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor (PMK) 2 Tahun 2021
Tentang Tata Cara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang ketentuan
Pasal 1 angka 3 yang berbunyi:
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya
disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana dirnaksud dalam UUD 1945 dan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian
Peraturan
Pernerintah
Pengganti
Undang-Undang
(Perppu)
sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi”
k. Bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa Pengujian
Undang- Undang apabila terdapat kerugian konstitusional yang dialami
oleh Pemohon. Sebagaimana dalam PMK Nomor 2 Tahun 2021 Tentang
Tata Cara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang ketentuan Pasal 4
Ayat (2) yang berbunyi:
“(2) Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pcmohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-
undang atau Perppu apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan
oleh berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikanakan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau
tidak akan terjadi.”
l.
Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai lembaga pegawai konstitusi
(the guardian of constitution). Apabila terdapat undang-undang yang berisi
atau terbentuk bertentangan dengan konstitusi (inconstitutional), maka
Mahkamah Konstitusi dapat menganulirnya dengan membatalkan
6
keberadaan undang- undang tersebut secara menyeluruh atau sebagian
pasalnya.
m. Bahwa melalui permohonan ini, Pemohon mengajukan pengujian Pasal 3
ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
terhadap Pasal 28C Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28H Ayat (2), dan
Pasal 31 Ayat (1) UUD NRI 1945.
n. Bahwa
pada
beberapa
putusan
sebelumnya
telah
menguji
konstitusionalitas pasal yang di uji oleh Pemohon yaitu sebagai berikut:
No Nomor Putusan MK
Undang-Undang Yang Diuji
(Pasal)
Batu Uji Pasal
1
106/PUU-XXII/2024
Pasal 3 ayat (1) huruf g, Pasal
26 ayat (1) junto Pasal 29 ayat
(1), dan Pasal 27 ayat (1)
Undang- Undang Nomor 18
Tahun 2003 Tentang Advokat.
Pasal 28D ayat
(1), Pasal 28H
ayat (1), Pasal 1
ayat (3) UUD NRI
1945.
2
138/PUU-XXI/2023
Pasal 3 ayat (1) huruf g
Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2003 Tentang Advokat.
Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI
1945
3
79/PUU-XVI/2018
Pasal 3 ayat (1) huruf g
Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2003 Tentang Advokat.
Pasal 28D Ayat
(2) UUD NRI
1945
k. Bahwa perbedaan Permohonan Pemohon dengan putusan a quo terletak
pada norma yang digunakan sebaga parameter uji, di mana Pemohon
menambahkan norma 28C ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1) UUD NRI 1945.
l.
Bahwa pokok perbedaan dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
79/PUU-XVI/2018 dari Permohonan Pemohon adalah terletak pada dasar
norma uji materiil yang digunakan dalam Permohonan. Di mana Pemohon
menggunakan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, sedangkan Putusan
79/PUU-XVI/2018 menggunakan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945
sehingga dapat dikatakan bahwa Permohonan Pemohon berbeda dengan
Putusan sebelumnya.
m. Bahwa pokok perbedaan dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
138/PUU-XXI/2023 yaitu terletak pada dasar norma uji materiil yang
digunakan dalam Permohonan. Di mana Pemohon menggunakan Pasal
Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 31
ayat (1) UUD NRI 1945 sehingga apa yang diajukan oleh Pemohon
berbeda dengan Putusan sebelumnya.
7
n. Bahwa Pokok perbedaan dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
106/PUU-XXII/2024 yaitu dapat dilihat pada dasar norma uji materiil yang
digunakan sebagai batu uji dalam permohonan. Di mana Pemohon
menggunakan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2),
dan Pasal 31 ayat (1) sedangkan dalam Putusan sebelumnya
menggunakan Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28H ayat (1), Pasal 1 ayat (3)
UUD NRI 1945. Sehingga walau ada beberapa norma yang sama tapi tidak
dapat dikatakan sama karena ada norma baru yang dimasukkan oleh
Pemohon.
o. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka materi, muatan, ayat,
pasal dan/atau bagian dalam Mahkamah Konstitusi dengan Perkara
79/PUUXVI/2018, 138/PUU-XXI/2023, dan 106/PUU-XXII/2024 dengan
Permohonan Uji Materiil yang diajukan oleh Pemohon adalah berbeda,
sehingga permohonan a quo tidaklah bersifat nebis in idem terhadap
permohonan sebelumnya Perkara 79/PUUXVI/2018, 138/PUU-XXI/2023,
dan 106/PUU-XXII/2024;
p. Bahwa sebagai pengawal konstitusi, Mahkamah Konstitusi juga
berwenang memberikan penafsiran terhadap sebuah ketentuan pasal-
pasal undang-undang agar bersesuaian dengan nilai-nilai konstitusi. Tafsir
Mahkamah Konstitusi terhadap konstitusionalitas pasal-pasal undang-
undang tersebut merupakan tafsir satu-satunya (the sole interpreter of
constitution) yang memiliki kekuatan hukum. Oleh karena itu, terhadap
pasal-pasal yang memiliki makna ambigu, tidak jelas, dan/atau multitafsir
dapat pula dimintakan penafsirannya kepada Mahkamah Konstitusi.
q. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, karena permohonan
pengujian ini merupakan permohonan pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI 1945 yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang ada, maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk
memeriksa dan mengadili permohonan pengujian materi undang-
undang ini.
2. LEGAL STANDING (KEDUDUKAN HUKUM)
a. Pemohon merupakan subjek hukum yang memenuhi persyaratan menurut
Undang-Undang untuk mengajukan permohonan perkara konstitusi kepada
Mahkamah Konstitusi (personae standi in judicio). Dimilikinya kedudukan
8
hukum (legal standing) merupakansyarat yang harus dipenuhi oleh setiap
pemohon untuk mengajukan permohonan pengujian formil maupun materil
atas Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945 kepada Mahkamah
Konstitusi sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan.
b. Bahwa menurut Jimly Asshidiqie, mengemukakan tiga syarat yang harus
dipenuhi untuk sahnya kedudukan hukum (legal standing) pemohon dalam
perkara pengujian UU terhadap UUD NRI 1945 di Mahkamah Konstitusi,
yaitu: “…keempat pihak atau subjek hukum yang tersebut di atas
(perorangan WNI, Masyarakat Hukum Adat, badan hukum publik atau privat,
dan lembaga negara), pertama-tama haruslah terlebih dahulu membuktikan
identitas dirinya memang memenuhi syarat sebagimana dimaksud dalam
Pasal 51 UU Nomor 24 Tahun 2003 tersebut. Kedua, pihak yang
bersangkutan haruslah membuktikan bahwa dirinya memang mempunyai
hak-hak tertentu yang dijamin atau kewenangan- kewenangan tertentu yang
ditentukan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Ketiga, hak-hak atau
kewenangan konstitusional dimaksud memang terbukti telah dirugikan oleh
berlakunya Undang-Undang yang bersangkutan.
c.
Bahwa pada praktek peradilan di Indonesia, legal standing telah diterima dan
diakui menjadi mekanisme dalam upaya pencarian keadilan, yang mana
dapat dibuktikan antara lain :
• Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU/XII/2014
tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah. terhadap UUD NRI 1945;
• Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU/XII/2014
tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah. terhadap UUD 1945;
• Dalam Putusan Nomor 77/PUU-XIV/2016 tentang Pengujian Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
• Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU/XI/2013
tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang
Perkoperasian Terhadap UUD NRI 1945; dan
• Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 140/PUU/VII/2009
9
tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965
tentang pencegahan penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
d. Bahwa Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Selanjutnya disebut UU MK)
menyatakan bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang a
quo, yaitu:
a) Perorangan warga negara Indonesia;
b) Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c) Badan hukum publik dan privat; atau
d) Lembaga Negara.
Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dimaksud dengan “hak
konstitusional” adalah hak-hak yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945.
e. Bahwa Pemohon merupakan perorangan Warga Negara Indonesia yang
memiliki latar belakang keilmuan di bidang hukum dengan gelar strata satu
sebagai Sarjana Hukum (S.H) di Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo
Kendari yang senantiasa melakukan pengabdian terhadap keilmuannya
untuk dapat terus berkembang dan memberikan bantuan hukum terhadap
masyarakat demi terciptanya negara hukum yang ideal, di mana warga
negara mendapatkan bantuan hukum sebagaimana mestinya sebagai
negara hukum (rechtstaat).
f.
Bahwa Pemohon memiliki hak-hak yang dijamin oleh konstitusi yakni berupa
hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,
berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Hak untuk memajukan
dirinya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara.
g. Bahwa Pemohon sebagai warga negara memilki kepentingan dalam
meningkatkan dirinya dalam ilmu pengetahuan baik secara praktek dan teori.
Hal tersebut dapat dibuktikan dengan pemberian bantuan hukum oleh
Pemohon terhadap masyarakat yang membutuhkan demi mendapatkan
10
proses hukum yang adil dan baik tanpa adanya diskriminasi hukum ataupun
degrading terhadap hak asasi manusia.
h. Bahwa hak untuk mengembangkan diri dalam hal memenuhi kebutuhan
dasar dan meningkatkan diri dalam mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi adalah hak asasi yang telah
dijamin dalam Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945.
i.
Bahwa Pemohon seharusnya dapat mengembangkan dirinya melalui jalur
pendidikan dalam hal teori dan praktik (magang). Namun ketentuan Pasal 3
ayat (1) huruf g UU Advokat justru menjadi penghambat untuk Pemohon
meningkatkan dirinya melalui jalur pendidikan pelatihan praktis (magang).
Sehingga Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat telah menciderai hak
Pemohon yang telah dijamin UUD NRI 1945.
j.
Bahwa dengan adanya aturan Pasal 3 ayat (1) huruf g Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat telah menghalangi dan
menghambat pemohon untuk dapat mengembangkan dirinya sebagai
advokat dengan memberikan aturan untuk magang di kantor pengacara
selama 2 tahun berturut-turut tanpa kepastian yang jelas kapan magang
dapat dilaksanakan dan ruang magang dibatasi hanya pada kantor advokat.
k.
Bahwa aturan Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat tidak memberikan
kepastian hukum terhadap setiap warga negara dalam proses menjadi
seorang advokat, karena pasal a quo tidak menjelaskan secara eksplisit
kapan magang dapat dilakukan bahkan aturan turunan dari UU Advokat
tidak ada yang memberikan penjelasan dan akses untuk melaksanana
magang sehingga sangat menghambat Pemohon dan para calon advokat
lain untuk memulai magang yang harusnya dapat dilakukan kapanpun.
l.
Bahwa magang pada kantor Advokat beberapa organisasi advokat yang ada
di Indonesia memiliki pandangan berbeda untuk dapat memulai
pemagangan di kantor advokat, sehingga karena hal tersebut menghalangi
dan menghambat Pemohon dalam melakukan pemagangan karena tidak
adanya kepastian hukum yang memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
m. Bahwa Pemohon secara faktual telah dirugikan dengan adanya pasal
tersebut yang tidak memiliki kejelasan terhadap kapan magang Advokat
dapat dilakukan oleh Pemohon yang merupakan calon advokat.
Sebagaimana dalam teori perancangan peraturan perundang-undangan lex
11
certa, yaitu suatu peraturan harus jelas dan tidak menimbulkan multi tafsir
sehingga dapat dilaksanakan oleh semua pihak baik pejabat maupun warga
negara. Namun dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat sudah tidak
relevan dengan kondisi zaman saat ini, di mana untuk melakukan magang
tidak hanya berfokus pada kantor advokat semata namun dapat dilakukan
pada berbagai instansi.
n. Bahwa hak untuk meningkatkan diri dan hak untuk mendapatkan pekerjaan
adalah hak yang tidak boleh dihambat atau dihalangi dengan aturan yang
tidak jelas atau tidak pasti.
o. Bahwa Pemohon selama ini telah banyak melakukan banyak pekerjaan dan
kegiatan yang berkaitan dengan hukum acara persidangan selama
perkuliahan sehingga sudah seharusnya telah memenuhi persyaratan pada
syarat magang pada Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat.
p. Bahwa Pemohon telah magang di bagian perekaman persidangan (Court
Monitoring) Komisi Pemberantasan Korupsi selama 3 tahun berturut-turut, di
mana kegiatan tersebut pemohon selalu mengikuti persidangan dan
mengikuti perkembangan perkara baik di persidangan maupun di luar
persidangan (P-4). Di mana magang tersebut selalu berhubungan dengan
fungsi Pro Justitia.
q. Bahwa Pemohon menganggap bahwa pemagangan di kantor advokat dapat
dimulai pada saat seorang telah menyelesaikan studi di Fakultas Hukum,
atau setelah melakukan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), atau
setelah melakukan Ujian Profesi Advokat (UPA), sehingga Pemohon
kesulitan
untuk
dapat
melakukan
pemagangan
karena
adanya
ketidakpastian dan ketidakjelasan terkait aturan tersebut.
r.
Bahwa Pemohon telah melaksanakan PKPA sebagaimana syarat menjadi
advokat yang diatur pada Pasal 3 ayat (1) UU Advokat. (P-5).
s.
Bahwa dengan adanya aturan a quo menyatakan bahwa magang harus
dilakukan 2 (dua) tahun secara terus menerus di kantor advokat. Namun,
tidak pernah ada aturan turunan kapan magang dapat dilakukan apakah
setelah bergelar sarjana hukum? ataukah dapat dilakukan ketika masih
menjalani studi di Fakultas Hukum? Tentu ini menjadi kebimbangan setiap
para calon yuris kelak akan melanjutkan karir sebagai seorang advokat di
masa depan. Bahkan dalam PKPA tidak diberikan akses atau bahkan
12
informasi terkait kantor advokat mana yang dapat dituju para peserta PKPA
dalam memenuhi persyaratan magang yang dimaksud.
t.
Bahwa Pemohon merupakan seorang yang berasal dari daerah yang terluar,
terpencil, dan tertinggal (3T). Kabupaten Tolikara yang merupakan domisili
pada KTP Pemohon merupakan daerah yang masih sangat kesulitan dalam
mendapatkan akses di berbagai sektor untuk mengembangkan diri terutama
untuk magang di kantor advokat, mengingat di Kabupaten Tolikara sampai
saat ini masih belum ada firma hukum resmi yang berdiri. Padahal Pemohon
ingin mendirikan firma hukum pada daerah tersebut namun harus terhalang
dengan syarat magang yang harus dilakukan selama 2 (dua) tahun;
u. Bahwa Pemohon seharusnya dapat bersaing atau setidak-tidaknya
mendapatkan akses hukum (legal access) yang sama dengan orang lain.
Hal ini telah termaktub pada Pasal 28D UUD NRI 1945 yang jika dimaknai
maka setiap orang harus setara dalam persoalan mendapatkan akses
hukum. Namun faktanya Pemohon menyadari bahwa untuk dapat setara
diperlukan affirmative action (perlakuan afirmasi) bagi mereka yang kesulitan
dalam mendapatkan akses hukum. Hal ini telah tertuang pada Pasal 28H
Ayat (2) UUD NRI 1945 yang memberikan perlakukan khusus bagi mereka
yang kesulitan dalam berbagai hal terutama akses hukum.
v.
Bahwa Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat telah menghilangkan makna
kesetaraan hukum bagi Pemohon karena pasal tersebut diberlakukan tanpa
memperhatikan mereka dengan latar belakang yang berbeda.
w. Bahwa selama ini aturan magang diberikan kepada Organisasi Advokat (OA)
dalam mengatur kapan dan bagaimana magang dapat dilakukan. Namun
faktanya ada banyak OA yang belum mengatur secara jelas terkait magang.
Aturan magang pada OA dapat ditemukan pada Peraturan Perhimpunan
Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Magang
Advokat (P-11). Selain dari aturan tersebut tidak ada OA yang mengatur
kapan magang dilakukan, walau demikian OA yang ada di Indonesia selalu
melahirkan kader yang hebat. Namun, pemohon selalu mencoba untuk
menjadi bagian dari kader tapi selalu terhalang akses untuk mendapatkan
kesempatan yang sama untuk menjadi advokat, baik terhalang oleh syarat
maupun oleh akses.
13
x.
Bahwa Pemohon kebingungan dengan banyaknya OA saat ini beserta
dengan kantor advokat yang berasal dari pelbagai macam OA tersebut.
Sehingga ketika Pemohon mengajukan permohonan magang disalah satu
kantor advokat tersebut, permohonan pemohon tidak diterima dan/atau
diabaikan karena perbedaan latar belakang OA yang menjadi persoalan
utama. Entah ini karena persoalan aturan OA atau persoalan egosentris
antar OA.
y.
Bahwa Pemohon selama mengikuti PKPA tidak diberikan solusi atau cara
untuk memenuhi persyaratan magang 2 tahun di kantor advokat sehingga
ketika menyelesaikan PKPA, Pemohon kebingungan dan kesulitan untuk
mendapatkan kantor untuk melakukan magang.
z.
Bahwa Pemohon telah memiliki bekal dalam hukum formil peradilan, di mana
pemohon telah mengikuti kegiatan peradilan semu pada saat di bangku
perkuliahan. Kegiatan yang dilakukan merupakan bentuk pelajaran untuk
Pemohon dalam memahami hukum formil di Indonesia. Moot court
merupakan program yang dilakukan untuk seluruh mahasiswa hukum dalam
memahami hukum acara di Indonesia (P-9). Di mana bekal tersebut telah
memberikan pemahaman kepada Pemohon yang jauh lebih komprehensif
persoalan hukum acara di Indonesia. Bahkan apa yang Pemohon dapat dari
moot court jauh lebih berharga dari pada PKPA dikarenakan moot court tidak
hanya sebatas teori namun juga praktik dalam pemberkasan.
aa. Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan dasar hukum yang telah diuraikan diatas,
maka Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan Pasal 3 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2003 Tentang Advokat terhadap UUD NRI 1945, karena telah
memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU 7/2020 beserta penjelasannya
dan syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana tertuang dalam Pasal
4 ayat (1) dan ayat (2) PMK 2/2021 Pasal 4.
3. ALASAN PERMOHONAN (POSITA)
a. Bahwa sebagai negara hukum sudah seharusnya perlindungan hukum
merupakan tanggungjawab pemerintah dalam menjamin setiap rakyat
mendapatkan akses hukum (legal access) yang sama. Konstitusi UUD NRI
Tahun 1945 Pasal 28D ayat (1) yang menyatakan “Setiap orang berhak
14
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”, dari pasal tersebut telah
menjelaskan bahwa Indonesia sangat menjunjung tinggi supremasi hukum
dan kesetaraan hukum merupakan fundamental bangsa. Untuk itu advokat
merupakan salah satu profesi penegak hukum yang membela para
tersangka sampai adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap
(inkracht). Salah satu guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Prof. Erman Rajagukguk mengatakan bahwa “Hukum itu tidak tegak
selalu, sekali tegak sekali runtuh. Di sana berdiri, di sini rubuh, karena
ia tergantung tingkah laku manusia. Tugas kita adalah tegakkan ketika
runtuh, berdirikan ketika rubuh” dari hal tersebut bahwa sudah seharusnya
seorang penegak hukum selalu senantiasa harus menegakkan hukum.
b. Bahwa advokat saat ini menjadi tugas yang sangat penting bagi persoalan
hukum yang ada di Indonesia, karena advokat bertugas sebagai pembela
hak-hak tersangka, tergugat, atau korban. Sebuah kutipan yang sangat
terkenal “The lawyer’s role is to be the people's champion, fighting for
justice and defending the rights of those who cannot defend themselves.”
Advokat pada intinya adalah pembela masyarakat dan membela
masyarakat yang bahkan tidak mampu membela dirinya sendiri. Namun,
untuk menjadi seorang advokat ada syarat tertentu yang harus dipenuhi
agar mendapatkan lisensi untuk menjadi seorang advokat. Indonesia
sendiri mengatur Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang
Advokat pada BAB II Pasal 3 yang menjelaskan syarat untuk menjadi
advokat di Indonesia. Keseluruhan persyaratan yang termaktub pada
Pasal 3 merupakan syarat yang kumulatif dalam arti harus terpenuhi
secara keseluruhan agar dapat diangkat dan disumpah menjadi seorang
professional advokat.
c.
Bahwa persoalan utama adalah persyaratan tersebut sudah tidak relevan
dengan zaman sekarang terkhusus syarat tentang pemagangan. Sudah
seharusnya syarat magang dapat lebih fleksibel dilakukan di instansi yang
memiliki kewenangan atau fungsi “Pro Justitia” hal tersebut karena advokat
merupakan profesi penegak hukum yang dijamin dalam Undang-Undang
Advokat. Untuk itu, perlu ada pembaruan dan penyesuaian terhadap
regulasi yang ada agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan
15
zaman saat ini. Syarat magang yang fleksibel akan memungkinkan calon
advokat untuk memperoleh pengalaman praktis yang relevan di berbagai
instansi yang mendukung fungsi penegakan hukum, serta meningkatkan
kualitas dan kesiapan mereka dalam menjalankan profesi yang sangat
vital ini. Dengan langkah ini, diharapkan proses pendidikan dan pelatihan
advokat menjadi lebih efektif dan sesuai dengan tantangan hukum yang
dihadapi di era modern. Selain itu diperlukan adanya intervensi dari
pemerintah dalam memberikan pelatihan praktis kepada calon advokat agar
dapat memenuhi syarat pemagangan yang mana syarat tersebut saat ini
sangat sulit untuk dipenuhi oleh seorang calon advokat.
I.
Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat Bertentangan
Terhadap Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945 terkait Hak Asasi Dalam
Mengembangkan Diri Berdasarkan Pendidikan Yang Diperoleh.
a. Bahwa pada dasarnya dalam melakukan pengembangan diri,
negara dalam hal ini pemerintah harus menjamin setiap warga
negaranya untuk berkembang baik secara ilmu praktik maupun
penalaran teori. Kehadiran negara untuk menjamin tersebut
merupakan bentuk tanggungjawab negara sebagaimana harapan
dan cita-cita para founding person Indonesia, di mana dapat
ditemukan pada pembukaan UUD NRI Tahun 1945 pada Alinea ke-
4:
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikut
melaksanakan
ketertiban dunia
yang
berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk
dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan
Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan
dalam
permusyawaratan/perwakilan,
serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
b. Bahwa salah satu tujuan Indonesia di bentuk adalah untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebagai bentuk perbuatan
negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, maka negara
16
harus hadir dalam setiap keinginan dan tindakan warga negaranya
dalam berproses untuk meningkatkan kualitas dirinya baik secara
formal maupun non-formal. Sudah seharusnya negara memberikan
akses terhadap setiap warga negara dalam hal mengembangkan
dirinya, tidak hanya memberikan akses namun juga menjamin
akses tersebut agar dapat digunakan oleh setiap warga negara.
c.
Bahwa untuk menjadi seorang advokat diatur beberapa syarat
dalam ketentuan Pasal 3 Ayat (1) UU Advokat. Salah satu syaratnya
adalah telah melakukan magang di kantor advokat 2 tahun secara
terus menerus adalah syarat penting dalam bekal seorang calon
advokat sebelum menghadapai kasus yang nyata. Dalam magang
tersebut diharapkan calon advokat dapat belajar menghadapi
berbagai situasi dan tekanan dalam menyelesaikan kasus.
d. Bahwa Pemohon memahami syarat tersebut merupakan hal yang
sangat penting untuk tidak dapat dihilangkan dalam syarat menjadi
seorang advokat. Namun jangan sampai dengan adanya syarat
tersebut justru akan mempersulit seseorang untuk dapat menjadi
advokat atau bahkan mempersulit seseorang untuk mendapatkan
haknya sebagaimana termaktub pada Pasal 28C ayat (1) UUD NRI
1945. Pemohon dapat berargumen bahwa Pasal 28C ayat (1) UUD
NRI
1945
menjamin
hak
setiap
warga
negara
untuk
mengembangkan
diri
melalui
pendidikan,
termasuk
mengembangkan karier sebagai advokat berdasarkan pendidikan
hukum yang telah mereka tempuh. Pembatasan ini menghambat
hak dasar untuk mem anfaatkan pendidikan yang telah diperoleh
guna memasuki profesi advokat.
e. Bahwa terkait ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat
yang membatasi kesempatan berkarier di bidang advokat mungkin
dinilai tidak proporsional, terutama jika pembatasan ini tidak
memiliki alasan yang sah atau melanggar prinsip kebebasan
berprofesi sebagaimana yang dijamin oleh konstitusi. Hal ini kembali
dipertegas dalam Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang
Hak Asasi Manusia (P-12) Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
“Setiap
orang
berhak
atas
perlindungan
bagi
pengembangan
pribadinya,
untuk
memperoleh
17
pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan
kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman,
bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan
sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia.”
Dari pasal tersebut dapat diketahui bahwa sudah seharusnya
seseorang diberikan perlindungan dan jaminan untuk memperoleh
pendidikan demi meningkatkan kualitas hidupnya.
f.
Bahwa Pemohon juga dapat berpendapat bahwa pembatasan dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat tidak selaras dengan prinsip
non- diskriminatif dalam mengakses profesi advokat, yang
seharusnya terbuka
bagi
setiap
individu
yang
memenuhi
persyaratan pendidikan formal dalam bidang hukum. Jika merujuk
pada
Undang-Undang
Nomor
13
Tahun
2003
Tentang
Ketenagakerjaan (P-13) Pasal 5 berbunyi:
“Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa
diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.”
Kemudian diperkuat pada Pasal 6 yang berbunyi:
“Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang
sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.”
Sehingga sudah seharusnya dalam melaksanakan magang
seseorang tidak boleh mengalami tindakan diskriminatif karena dari
magang tersebutlah seseorang dapat mendapat bekal untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya.
g. Bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945, setiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Pembatasan pada ketentuan ini menghalangi hak untuk mencari
penghidupan di bidang hukum melalui jalur profesi advokat.
h. Bahwa Pemohon dapat menyatakan bahwa profesi advokat adalah
bagian dari pelaksanaan keadilan dan kebebasan berprofesi yang
diatur dalam undang-undang. Pembatasan yang tidak proporsional
akan menghambat pelaksanaan keadilan bagi masyarakat yang
memerlukan akses ke advokat yang kompeten.
i.
Bahwa berdasarkan seluruh alasan yang diajukan oleh Pemohon,
dapat disimpulkan bahwa Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat
bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945.
18
Ketentuan ini membatasi pelaksanaan magang hanya di kantor
advokat, tanpa memberikan opsi lain bagi calon advokat untuk
mengembangkan diri di berbagai instansi yang memiliki latar
belakang pendidikan atau praktik hukum serupa. Padahal, hak
untuk mengembangkan diri melalui pendidikan dan pelatihan
seharusnya tidak dibatasi pada satu jenis instansi. Pembatasan ini
tidak
hanya
membatasi
hak
asasi
dalam
memilih
jalur
pengembangan diri,
tetapi
juga
menghambat
terbentuknya
pemahaman hukum yang lebih holistik yang bisa diperoleh melalui
berbagai pengalaman praktik hukum di beragam institusi.
j.
Bahwa Pemohon memiliki beberapa alasan penting yaitu:
-
Hak untuk Mengembangkan Kualitas Profesional di mana
Pembatasan magang hanya di kantor advokat tidak memberi
ruang bagi calon advokat untuk mengeksplorasi berbagai aspek
profesi hukum yang esensial, seperti tata kelola peradilan,
fungsi penyidikan, atau pengembangan kebijakan hukum.
Keterbatasan ini berpotensi menghambat pengembangan
kompetensi yang lebih komprehensif dan profesional.
-
Meningkatkan Kualitas Profesi Advokat yaitu dengan
memperluas opsi magang ke berbagai instansi hukum yang
beragam, calon advokat dapat memperoleh wawasan dan
keterampilan yang lebih mendalam dan holistik mengenai sistem
hukum di Indonesia. Pengalaman di lembaga peradilan,
kejaksaan, atau instansi pemerintahan memberikan perspektif
yang memperkaya wawasan calon advokat terhadap spektrum
hukum yang lebih luas.
-
Pentingnya
Kualitas
untuk
Pelayanan
Hukum
yang
Optimal dengan meningkatkan kualitas profesional melalui opsi
magang yang beragam tidak hanya bermanfaat bagi advokat,
tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang
diterima oleh masyarakat. Kualitas advokat yang lebih baik
berarti kualitas pembelaan dan pelayanan hukum yang lebih
baik pula bagi pencari keadilan.
19
II.
Ketentuan Pasal 3 ayat (1) Huruf g Bertentangan Dengan Ketentuan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 Terkait Kesamaan Di Hadapan
Hukum Dalam Hal Akses Hukum Yang Sama.
a. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 mengatur dan
memberikan kesetaraan dihadapan hukum terhadap warga negara.
Jika lebih mencermati kesetaraan yang dimaksud pada pasal a quo
yaitu semua orang dihadapan hukum memiliki kedudukan yang
sama tanpa ada yang dibeda-bedakan. Namun makna pasal a quo
tidak hanya sebatas ‘kesetaraan’ namun juga terkait akses hukum
(legal access). Yaitu hukum harus dapat diakses oleh setiap orang
walau dengan latar belakang yang berbeda sebagaimana teori yang
dikemukakan oleh John Rawls dalam karyanya “A Theory of Justice”
menyebutkan:
"Each person is to have an equal right to the most extensive
basic liberty compatible with a similar liberty for others."
b. Bahwa profesi advokat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
saat ini merupakan hal yang vital. Dikatakan vital karena hadirnya
advokat diharapkan dapat memberikan bantuan hukum kepada
seluruh kalangan terkhusus kepada masyarakat yang kesulitan
mendapatkan akses hukum. Sebagaimana diketahui bersama
advokat termasuk officum nobile (profesi mulia) karena membantu
pemerintah
dalam
memberikan
kepastian
hukum
terhadap
persoalan masyarakat.
c. Pelayanan akses keadilan bagi masyarakat, terutama masyarakat
miskin merupakan tanggung jawab individu setiap advokat, di
samping kewajiban negara. Advokat menjalankan tugas profesinya
demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan
masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan
masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamentalnya di hadapan
hukum. Hak mendapatkan pembelaan dari seorang advokat atau
pembela (access to legal counsel) adalah hak setiap orang dan
merupakan salah satu unsur untuk memperoleh keadilan bagi
semua orang.
d. Bahwa dalam sejarah Indonesia dikenal nama Besar
20
Mertokusumo selaku Wali Kota Tegal dan pengacara pertama dari
Indonesia
yang
selalu
membela
rakyat
Indonesia
dalam
persidangan (Landraad). Besar Mertokusumo selalu membela
rakyat pribumi dari hukum-hukum Belanda yang diperlakukan saat
itu, selain itu ia juga menentang perlakuan yang dilakukan oleh
Pengadilan yang membedakan perlakuan kepada rakyat Indonesia
yang harus duduk di lantai, membungkuk dalam ketakutan, dan
sidang yang menggunakan bahasa Belanda. Dari hal tersebut
Pemohon meyakini bahwa profesi pengacara memang pada
dasarnya untuk membela mereka yang miskin dan tertindas oleh
sistem hukum yang tidak adil di suatu daerah.
e. Bahwa untuk memberikan kontribusi terhadap negara tidak selalu
berupa perihal materiil namun dapat dilakukan dengan memberikan
bantuan hukum, mengingat konstitusi UUD NRI Tahun 1945
memberikan pengertian pada Pasal 1 ayat (3) bahwa Indonesia
merupakan negara hukum. Bantuan hukum yang diberikan
bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum
bagi setiap warga negara yang berhadapan dengan hukum. Sudah
seharusnya kepastian hukum dijunjung tinggi oleh negara dalam hal
ini rakyat dan pemerintah harus saling berpangku tangan untuk
memberikan kepastian hukum.
f. Bahwa Pemohon berargumen bahwa akses hukum (legal access)
merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin
oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Hak ini mencakup akses
untuk mendapatkan pendidikan hukum yang memadai dan
kesempatan mengembangkan kemampuan profesional melalui
pelatihan atau magang. Pembatasan pelaksanaan magang hanya di
kantor advokat, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g
UU Advokat, menghambat akses yang seharusnya dimiliki calon
advokat untuk memperoleh pengalaman praktik hukum yang
komprehensif.
g. Bahwa legal access bukan hanya soal akses terhadap bantuan
hukum, tetapi juga tentang memberikan kesempatan yang setara
bagi calon advokat dalam mengembangkan kapasitas hukum
21
mereka.
Pembatasan
magang
hanya
di
kantor
advokat
bertentangan dengan prinsip kesetaraan akses terhadap pendidikan
hukum yang esensial untuk membentuk profesional hukum yang
kompeten. Dengan membuka akses magang di berbagai lembaga
yang menjalankan fungsi pro justitia, sistem hukum memberikan
kesempatan bagi calon advokat untuk memahami dan
menghormati prinsip keadilan, serta mempersiapkan mereka untuk
menghadapi keragaman kasus dan sistem hukum yang ada di
masyarakat. Hal ini akan berkontribusi pada kualitas pelayanan
hukum yang lebih baik di Indonesia, serta mendukung cita-cita
negara hukum yang memberikan keadilan bagi semua warga
negara.
h. Bahwa pembatasan akses hukum melalui pelaksanaan magang
hanya di kantor advokat, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf g UU Advokat, bertentangan dengan hak konstitusional
dalam mengembangkan diri melalui pendidikan. Akses yang adil dan
merata ke lembaga-lembaga yang memiliki fungsi pro justitia akan
memungkinkan calon advokat untuk memperoleh pengalaman yang
lebih beragam dan mendalam, sehingga memenuhi hak mereka atas
akses hukum dan pendidikan yang memadai sesuai prinsip
kesetaraan yang dijamin oleh UUD NRI 1945.
i. Bahwa berdasarkan sistem kelembagaan hukum di Indonesia,
terdapat beberapa lembaga yang menjalankan fungsi pro justitia,
seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan Kantor
Urusan Hukum, yang memiliki peran penting dalam proses
penegakan hukum. Kesetaraan fungsi pro justitia antara kantor
advokat
dan
lembaga-
lembaga
ini
menunjukkan
bahwa
pelaksanaan magang di lembaga- lembaga tersebut seharusnya
diakui sebagai bagian dari pengembangan profesional calon
advokat. Dengan memberikan akses ke berbagai lembaga pro
justitia, calon advokat dapat memperoleh pemahaman yang lebih
luas dan mendalam mengenai sistem hukum nasional serta
prosedur penegakan hukum di berbagai institusi. Pembatasan
hanya pada kantor advokat akan menghalangi calon advokat untuk
22
mendapatkan kesempatan pengembangan kemampuan secara
merata dan mengabaikan potensi kontribusi lembaga-lembaga lain
yang juga memiliki peran hukum yang signifikan.
III.
Ketentuan Pasal 3 ayat (1) Huruf g UU Advokat Bertentangan
Dengan Pasal 28H Ayat (2) UUD NRI 1945 Terkait “Kemudahan dan
Perlakuan Khusus” (Affirmative Action) Terhadap Daerah Yang
Kesulitan Akses
a. Bahwa Pemohon menyadari terkait menyatukan antara Pasal 28D
ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945 dapat dikatakan
sebagai pertentangan norma. Di mana Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
1945 mengkhendaki kesetaraan di hadapan hukum, sedangkan Pasal
28H ayat (1) UUD NRI 1945 memberikan perlakuan khusus
(affirmative action) terhadap warga negara.
b. Bahwa Pemohon beranggapan dalam membaca norma tersebut tidak
dapat dibaca secara berdiri sendiri-sendiri, namun harus dibaca
sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI mengkhendaki kesetaraan dihadapan hukum (equality
before the law), namun untuk dapat mewujudkan hal tersebut tentu
diperlukan perlakuan khusus terhadap mereka yang memiliki
keterbatasan akses dan berasal dari kelompok rentan. Bisa
dibayangkan apabila aturan hukum disamaratakan di setiap orang
tanpa memandang latar belakang orang tersebut seperti riwayat
penyakit, sosial-ekonomi, tempat tinggal, dsb. Maka kesetaraan
seperti apa yang ingin dicapai jika semua orang harus sama tanpa
melihat latar belakang orang tersebut? Bahkan dalam peraturan
perundang-undangan Indonesia mengamini kesetaraan hukum
namun tentu ada perlakukn khusus terhadap hal-hal tertentu.
c. Bahwa untuk itu hukum harus dapat diposisikan sesuai dengan
keadannya, tidak dapat disamakan secara sama rata keseluruh warga
negara. Karena jika hal tersebut dilakukan, maka justru itu hanya akan
menjadi ketimpangan yang makin besar karena mereka yang berasal
dari latar belakang yang berbeda akan makin tertinggal karena tidak
diberikan perlakuan khusus.
23
d. Bahwa dalam pemagangan (internship) secara 2 (dua) tahun terus-
menerus di kantor advokat merupakan syarat yang justru
menghambat seorang calon advokat dalam membangun karirnya di
dunia hukum. Hal ini dapat dikatakan karena kurangnya advokat yang
memberikan ruang pemagangan yang banyak kepada semua calon
advokat sehingga hal ini dapat menyebabkan kebingungan banyak
sarjana hukum untuk melanjutkan karirnya, terutama para sarjana
yang daerahnya akses sarana prasarana masih sangat minim.
e. Bahwa Affirmative Action dalam akses magang bagi calon advokat di
daerah terpencil, Pemohon berpendapat bahwa dalam konteks
pelaksanaan magang sebagai syarat menjadi advokat, ada
kebutuhan untuk memberikan akses yang lebih fleksibel bagi calon
advokat di daerah yang sulit menjangkau kantor advokat, seperti di
daerah terpencil atau wilayah yang kekurangan praktisi hukum. Hal
ini sesuai dengan prinsip affirmative action yang diatur dalam Pasal
28H ayat (2) UUD NRI 1945, yang memberikan jaminan perlakuan
khusus bagi warga negara yang memiliki keterbatasan akses atau
berada dalam kondisi tertentu untuk mencapai keadilan dan
kesejahteraan yang merata. Mengingat pentingnya akses terhadap
pelatihan magang dalam pengembangan karier advokat, diperlukan
kebijakan khusus yang memperbolehkan calon advokat di daerah
terpencil untuk melaksanakan magang di lembaga hukum pro justitia
lainnya, seperti Pengadilan Negeri, Kejaksaan, atau Kantor Urusan
Hukum.
f. Bahwa peran pemerintah dalam melahirkan generasi penegak hukum
dalam dunia advokat sangatlah minim sehingga calon advokat sering
kali terhenti melanjutkan profesi advokat karena tidak adanya
kepastian dan kesulitan untuk memenuhi syarat menjadi advokat
terutama pada Pasal 3 huruf g UU Advokat. Pemagangan saat ini sulit
untuk dilakukan karena sedikitnya lapangan magang yang tersedia di
seluruh wilayah daerah Indonesia.
g. Pemohon mengajukan bahwa persyaratan yang sama dalam
melaksanakan magang di kantor advokat untuk semua calon advokat,
terlepas dari latar belakang geografis dan akses mereka terhadap
24
lembaga advokat, mengabaikan konsep keadilan substantif yang
tercermin dalam Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945. Calon advokat
yang berada di kota besar memiliki akses yang lebih mudah terhadap
kantor advokat, sementara mereka yang berasal dari daerah terpencil
tidak memiliki kemudahan yang sama. Oleh karena itu, diperlukan
kebijakan yang berbeda (diferensiasi) agar calon advokat dari daerah
yang sulit terjangkau juga memiliki kesempatan yang setara untuk
memenuhi syarat magang sebagai advokat.
h. Bahwa untuk wilayah provinsi Papua Pegunungan saat ini tidak ada
kantor advokat yang ada di wilayah Papua Pegunungan terkhusus di
daerah tersebut. Sehingga bagi mereka yang ingin melakukan
pemagangan di wilayah tersebut harus terhambat dan tidak dapat
memberikan bantuan hukum kepada masyarakat di daerah tersebut.
Pemohon ketika menyelesaikan studi sebenarnya berniat untuk
kesana untuk mendirikan kantor advokat, namun karena harus
memenuhi syarat tersebut sehingga pemohon harus memenuhi
syarat dahulu. Syarat yang sulit untuk pemohon penuhi adalah terkait
pemagangan di kantor advokat selama 2 (dua) tahun yang dilakukan
secara terus-menerus.
i. Bahwa untuk wilayah Papua pada Kota Jayapura saat ini jumlah
advokat Peradi sebanyak 189 (seratus delapan puluh sembilan) (P-6)
orang, tentu jumlah ini dikatakan masih sangat jauh dari memadai
untuk wilayah Papua. Karena perlu diketahui jumlah tersebut masih
sangat minim untuk wilayah Papua saat ini baik sebelum atau setelah
pemekaran. Sehingga dengan adanya hal tersebut mempersulit
akses hukum (legal access) oleh masyarakat dalam menyelesaikan
konflik hukum yang terjadi baik dalam pidana, perdata, atau
administrasi.
j. Bahwa dengan pelaksanaan magang 2 tahun pada kantor advokat
mengharuskan Pemohon untuk mencari kantor advokat atau lembaga
bantuan hukum diluar wilayah domisili Pemohon. Hal ini tentu menjadi
hal yang sangat merugikan, di mana Pemohon tidak dapat
menerapkan keilmuan yang telah dimiliki untuk domisili asal karena
harus melaksanakan magang di luar wilayah domisili Pemohon.
25
IV.
Bahwa Ketentuan Pasal 3 ayat (1) Huruf g UU Advokat
Bertentangan Dengan Pasal 31 Ayat (1) UUD NRI 1945 Terkait Hak
Pendidikan Yang Merupakan Tanggungjawab Negara Yaitu
Pemerintah.
a. Bahwa sudah seharusnya pemerintah melakukan intervensi terhadap
para calon advokat dalam menempuh karirnya sebagai professional
advokat. Pemerintah sudah seharusnya memanfaatkan para calon
advokat untuk dapat memberikan bantuan hukum melalui instansi
penegak hukum agar dapat memenuhi sertifikasi untuk menjadi
advokat.
b. Bahwa Pemohon setelah mengikuti PKPA tidak mendapatkan cara
atau instruksi lebih lanjut untuk melakukan magang di kantor advokat.
Tidak ada satu cara yang diberikan oleh OA untuk mendapatkan
kantor untuk magang, kemudian Pemohon juga melihat peserta
magang seharusnya diajarkan untuk dapat beracara di persidangan.
Namun, seringkali peserta magang yang akan diterima terlebih
dahulu dilihat latar belakang pendidikannya yang membuat
Pemohon kerap kali tidak dapat diterima di kantor advokat untuk
melaksanakan magang.
c. Bahwa syarat menjadi advokat di Indonesia tentang magang, sudah
sangat tidak relevan dengan perkembangan zaman saat ini,
pemagangan saat ini bukanlah hal yang krusial saat ini di dunia
advokat. Memang pemagangan diperlukan untuk mengasah skill
calon advokat, namun bukanlah hal yang paling krusial untuk menjadi
seorang professional advokat. Mengingat, kantor advokat di
Indonesia saat ini membuka pemagangan secara incidental dan tidak
dengan waktu yang kontinyu.
d. Bahwa dalam aturan American Bar Association (ABA) tidak mengatur
terkait syarat pemagangan dalam mendapatkan lisensi advokat.
Disebutkan dalam aturan tersebut untuk menjadi seorang advokat
tidak disebutkan atau diwajibkan untuk melakukan pemagangan
untuk menjadi seorang advokat. Untuk menjadi seorang advokat
hanya diperlukan memiliki gelar Juris Doctor (JD) dari sekolah hukum
yang terakreditasi oleh ABA. Hal ini untuk memastikan bahwa calon
26
memiliki pengetahuan dasar hukum yang diperlukan untuk menjadi
seorang advokat.
e. Bahwa dalam Ordinance on the Legal Profession (Advocatenwet)
(Peraturan Tentang Syarat Advokat Belanda) (P-7) mengatur
pemagangan (pelatihan praktis) dilakukan selama tiga tahun dan
disetujui oleh asosiasi pengacara. Kemudian setelah itu dilakukan
pendidikan dan ujian. Berdasarkan aturan ini telah memberikan
kepastian hukum terhadap calon pengacara untuk dapat melanjutkan
dan memenuhi seluruh persyaratan sebagai advokat.
f. Bahwa dalam Bar Council of India (Asosiasi Pengacara India) (P-8)
bahkan mengatur bahwa pemagangan terdiri atas moot court exercise
dan internship, di mana kedua hal tersebut tidak dapat dipisahkan.
Dari aturan a quo juga dapat diketahui bahwa pemagangan di Indisa
tidak hanya dapat dilakukan pada firma hukum, namun juga dapat
dilakukan
pada
kejaksaan,
pengadilan,
dan
kantor
hukum
pemerintah. Hal ini dikarenakan pada instansi tersebut juga
memberikan pelatihan praktis hukum kepada calon advokat.
Pemohon sebelumnya telah banyak mengikuti moot court pada
jenjang sarjana (P-10) yang dapat menunjang keilmuan pemohon
untuk dapat menjadi seorang advokat nantinya.
g. Bahwa dari ketiga aturan yang telah disebutkan oleh pemohon
sebelumnya, telah mengatur secara detail tentang cara pemagangan
yang dapat dilakukan oleh calon advokat. Aturan tersebut juga
memberikan kepastian hukum kepada calon advokat untuk dapat
melanjutkan karirnya sebagai advokat.
h. Bahwa dalam Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Magang Untuk Calon Advokat
pada dasarnya telah memberikan aturan magang kepada calon
advokat khusus mereka yang berasal dari OA Perhimpunan Advokat
Indonesia (Peradi) (P-10) dan tidak untuk keseluruhan OA yang ada
di Indonesia. Aturan tersebut juga tidak menjelaskan apakah magang
dilakukan setelah melakukan PKPA dan UPA atau dapat dilakukan
sebelum melaksanakan PKPA dan UPA. Kemudian munculnya
banyak OA di Indonesia telah memberikan banyak ketidakjelasan
27
untuk melaksanakan magang di Indonesia.
i. Bahwa pada Pasal 5 Ayat (1) UU Advokat menyatakan “Advokat
berstatus sebagai penegak hukum, bebas, dan mandiri yang dijamin
oleh hukum dan peraturan perundang-undangan” dari pasal tersebut
Pemohon berpandangan profesi advokat setara dengan penegak
hukum lainnya seperti kejaksaan, pengadilan, kepolisian, dan
penegak hukum lainnya yang menjalankan fungsi Pro Justitia. Walau
memang secara spesifik tugas dan tanggungjawab instansi berbeda
satu sama lain, namun dengan tujuan yang satu yaitu KEBENARAN.
j. Bahwa sudah seharusnya aturan magang dalam UU Advokat tidak
hanya ditujukan pada kantor advokat, namun juga pada instansi lain.
Instansi yang dimaksud bukan untuk seluruh instansi, namun
terkhusus kepada instansi yang fokus dalam hal “Pro Justitia”. Hal
tersebut seharusnya dipandang lebih memberikan kepastian kepada
calon advokat, terutama kepada calon advokat yang berasal dari
daerah terluar, terpencil, dan tertinggal di Indonesia. Di mana daerah
tersebut masih sangat minim kantor advokat yang aktif, sehingga
untuk melakukan pemagangan sangatlah sulit.
k. Bahwa sudah seharusnya pemerintah melakukan intervensi terhadap
syarat pemagangan dengan memberikan pelatihan praktis di berbagai
instansi pemerintah yang memiliki kewenangan “Pro Justitia”. Hal ini
sangat diperlukan agar para calon advokat terutama mereka yang
kesulitan mendapatkan kantor advokat untuk melakukan magang
tidak berhenti untuk menjadi advokat dan kreatif untuk mencari tempat
pemagangan ditempat lain. Sebab dengan terbatasnya tempat
pemagangan hanya dilakukan di kantor advokat menyebabkan para
calon advokat harus mendatangi kantor advokat yang ada untuk
memastikan ketersediaan posisi magang.
l. Untuk mengatasi keterbatasan dalam pemenuhan persyaratan
magang
di
kantor
advokat,
sudah
seharusnya
negara
mengembangkan aturan yang fleksibel dan adaptif terhadap
kebutuhan calon advokat di daerah tertinggal. Dalam hal ini, peraturan
magang dapat diperluas pada lembaga-lembaga pro justitia seperti
Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Kepolisian, dan Kantor Urusan Hukum
28
di daerah-daerah yang kekurangan akses terhadap kantor advokat.
Langkah ini sejalan dengan prinsip affirmative action dalam Pasal
28H ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa negara harus
memberikan kemudahan bagi warga negara yang memiliki
keterbatasan untuk mencapai keadilan dan kesetaraan dalam
kesempatan pendidikan dan karier.
V.
Bahwa Kantor Advokat, Kejaksaan, Pengadilan, Kepolisian, dan
Kantor Pemerintah Urusan Hukum Adalah Lembaga Yang Dapat
Melaksanakan Fungsi Pro Justitia Untuk Dapat Melaksanakan
Magang Dalam Pasal 3 ayat (1) Huruf g UU Advokat.
a. Bahwa dalam menjalani kehidupan bernegara, semua orang harus
sama dimata hukum sebagaimana amanat Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI 1945. Tidak hanya terbatas pada orang namun juga pasal ini
sebenarnya ditujukan juga pada lembaga dan badan hukum yang ada
di Indonesia sehingga pemaknaan pasal tersebut tidak hanya sebatas
orang namun juga badan hukum publik maupun privat.
b. Bahwa dalam sistem kelembagaan di Indonesia, terdapat beberapa
lembaga yang memiliki kewenangan untuk menjalankan fungsi pro
justitia, yaitu kewenangan untuk bertindak berdasarkan hukum dalam
rangka menegakkan keadilan. Beberapa lembaga tersebut termasuk
Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan Kantor Urusan
Hukum, yang melaksanakan fungsi hukum negara dalam upaya
penegakan keadilan bagi masyarakat. Fungsi pro justitia ini tidak
hanya dimiliki oleh kantor advokat, tetapi juga oleh lembaga-lembaga
tersebut, yang memiliki kewenangan setara dalam menjalankan peran
penting dalam sistem peradilan pidana maupun perdata.
c. Bahwa sudah menjadi kewajiban negara dalam menyediakan
akses pendidikan praktis bagi calon advokat. Dalam Pasal 31 ayat
(1) UUD NRI 1945, disebutkan bahwa setiap warga negara berhak
mendapatkan pendidikan, yang menjadi tanggung jawab negara
untuk menyediakan akses dan fasilitas yang memadai bagi seluruh
rakyat Indonesia. Pemohon berpendapat bahwa pendidikan advokat
yang terdiri atas pelatihan praktis (magang) merupakan bagian dari
29
hak
pendidikan
yang
dijamin
konstitusi,
sehingga
negara
berkewajiban memberikan fasilitas pendidikan dan pelatihan ini
dengan lebih luas. Hal ini termasuk menyediakan kesempatan
magang di berbagai instansi pemerintah dengan kewenangan pro
justitia untuk memperluas akses pendidikan praktis bagi calon
advokat, terutama mereka yang tinggal di daerah terpencil yang sulit
mengakses kantor advokat.
d. Bahwa berdasarkan Pasal 2 jo Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik (P-14) Indonesia
yang berbunyi:
Pasal 2:
“Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan
negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban
masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman,
dan pelayanan kepada masyarakat.”
Pasal 5:
“(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara
Yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat,
menegakkan
hukum,
serta
memberikan
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat
dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.”
e. Bahwa kejaksaan juga merupakan adalah pengacara negara dengan
bertugas sebagai melaksanakan kepentingan hukum baik untuk
upaya litigasi maupun non-litigasi. Mantan Jaksa Agung Muda
Perdata dan Tata Usaha Negara, Maryin Basiang dalam tulisannya
“Tentang Jaksa Selaku Pengacara Negara”, menyebut makna “kuasa
khusus” dalam bidang keperdataan sebagaimana tercantum dalam
Pasal 27 ayat (2) Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1991 Tentang
Kejaksaan dengan sendirinya identik dengan jaksa pengacara
negara. Kemudian dipertegas pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 16 Tahun
2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (P-15) Pasal 18 ayat (1)
dan ayat (2):
“(1) Jaksa Agung merupakan Penuntut Umum tertinggi dan
pengacara negara di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Jaksa Agung dengan kuasa khusus ataupun karena
kedudukan dan jabatannya bertindak sebagai Jaksa
30
Pengacara Negara, di bidang perdata dan tata usaha
negara serta ketatanegaraan di
semua lingkungan
peradilan, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk
dan atas nama negara atau pemerintahan, maupun
kepentingan umum.”
f. Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang
Kekuasaan Kehakiman Pasal 2 ayat (2) berbunyi:
“Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan
keadilan berdasarkan Pancasila.”
Sehingga dari ketentuan tersebut pengadilan juga memiliki tujuan
dan fungsi yang sama yaitu penegakan hukum dalam sistem
pemerintahan.
g. Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan
Umum Nomor: 1/Dju/Ot.01.03/I/2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 2010 Tentang Pedoman Bantuan Hukum Lampiran A Perkara
Perdata, Pos Bantuan Hukum Dan Zitting Plaats (P-16) lebih
menerangkan bahwa peradilan juga memiliki tempat bantuan hukum
bagi setiap orang. Namun yang menjadi persoalan, Posbakum
biasanya hanya terdiri dari advokat atau sarjana hukum yang
terbatas. Sudah seharusnya bagian tersebut berisi untuk mereka
yang sedang berusaha untuk menjadi seorang advokat dan dapat
magang di bagian tersebut.
h. Bahwa berdasarkan kesetaraan dalam fungsi pro justitia yang
dijalankan oleh lembaga-lembaga tersebut, seharusnya
calon
advokat yang ingin melaksanakan magang diberi kesempatan yang
sama untuk melakukannya di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan
Negeri, atau Kantor Urusan Hukum. Hal ini sejalan dengan Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI 1945, di mana calon advokat berhak mendapatkan
pengakuan dan kesempatan yang sama dalam
mengembangkan kemampuan profesionalnya melalui pengalaman
di berbagai lembaga pro justitia. Dengan demikian, membatasi
pelaksanaan magang hanya di kantor advokat tidak hanya
bertentangan dengan hak konstitusional, tetapi juga mengabaikan
potensi pembelajaran yang dapat diperoleh dari berbagai lembaga
31
hukum lain yang memiliki kesetaraan fungsi pro justitia.
i. Bahwa perlunya reformasi kebijakan magang untuk menghadapi
tantangan zaman modern dengan perubahan di bidang hukum dan
teknologi, syarat magang yang hanya di kantor advokat dinilai tidak
lagi relevan. Mengingat sistem hukum yang semakin kompleks, sudah
semestinya pemagangan memberikan akses kepada calon advokat
untuk berlatih di berbagai bidang hukum, termasuk di institusi pro
justitia. Negara perlu merumuskan kebijakan magang yang lebih
inklusif, tidak hanya untuk mendukung kesiapan profesional calon
advokat, tetapi juga untuk menyesuaikan sistem pendidikan praktis
advokat dengan perkembangan zaman dan kondisi daerah yang
berbeda.
4. PETITUM
Dengan demikian, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi
yang mulia berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 3 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288)
bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat
(2), dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; Atau
3. Menyatakan Pasal 3 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sepanjang dimaknai “Pelaksanaan magang dapat dilakukan
pada instansi yang melaksanakan fungsi Pro Justitia”.
4. Memerintahkan Putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Demikian Permohonan Uji Materi (Judicial Review) ini kami sampaikan,
atas perhatian dan kearifan Majelis Hakim yang mulia kami sampaikan terima
kasih.
32
Apabila Mahkamah berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya (ex a
quo et bono)
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-10 dan Bukti P-12 sampai dengan Bukti P-16, yang telah disahkan dalam
persidangan pada tanggal 5 November 2024, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang
Advokat;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon Atas
Nama Masail Ishmad Mawaqif;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Sertifikat Court Monitoring Atas Nama Masail
Ishmad Mawaqif;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat
Atas Nama Masail Ishmad Mawaqif;
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Lampiran Web Peradi Kota Jayapura (Jumlah
Anggota Peradi Kota Jayapura);
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi
Ordinance
on
the
Legal
Profession
(Advocatenwet) (Aturan Advokat Belanda);
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi Advocates Act, 1961 (Aturan dan Syarat Advokat
Negara India)
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi Sertifikat Moot Court (Peradilan Semu)
10.
Bukti P-10
:
Fotokopi Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Magang
Untuk Calon Advokat
11.
Bukti P-12
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang
Hak Asasi Manusia
12.
Bukti P-13
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan
13.
Bukti P-14
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang
Kepolisian Republik
14.
Bukti P-15
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia
15.
Bukti P-16
:
Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan
Umum Nomor: 1/Dju/Ot.01.03/I/2012 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman
33
Bantuan Hukum Lampiran A Perkara Perdata, Pos
Bantuan Hukum Dan Zitting Plaats
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Pasal 3 ayat (1)
huruf g Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU 18/2003),
terhadap UUD NRI Tahun 1945 oleh karena itu Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
34
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007,
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
35
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut.
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian Pasal 3 ayat (1) huruf g UU 18/2003,
yang menyatakan sebagai berikut.
Pasal 3
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
g. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada
kantor Advokat;
terhadap Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) dan Pasal
31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
2. Bahwa dalam permohonannya, Pemohon menyatakan kualifikasinya sebagai
perseorangan Warga Negara Indonesia yang memiliki latar belakang keilmuan
di bidang hukum dengan gelar strata satu sebagai sarjana hukum (S.H) di
Fakultas Hukum Halu Oleo Kendari, yang melakukan pengabdian terhadap
keilmuannya untuk dapat terus berkembang dan memberikan bantuan hukum
terhadap masyarakat demi terciptanya negara hukum yang ideal;
3. Bahwa Pemohon memiliki hak-hak yang dijamin oleh Konstitusi, antara lain hak
untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, hak untuk
mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia, serta hak untuk memajukan dirinya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara;
4. Bahwa Pemohon secara faktual telah dirugikan dengan berlakunya norma Pasal
3 ayat (1) huruf g UU 18/2003 yang dinilai tidak memiliki kejelasan terhadap
36
waktu magang advokat dapat dilakukan oleh Pemohon yang merupakan calon
advokat. Pasal 3 ayat (1) huruf g UU 18/2003 sudah tidak relevan dengan kondisi
saat ini, di mana untuk melakukan magang tidak hanya berfokus pada kantor
advokat semata namun dapat dilakukan pada berbagai instansi;
5. Bahwa Pemohon selama ini telah melakukan banyak pekerjaan dan kegiatan
yang berkaitan dengan hukum acara atau persidangan selama perkuliahan,
yakni magang di bagian perekaman persidangan (court monitoring) pada Komisi
Pemberantasan Korupsi selama 3 (tiga) tahun berturut-turut. Dengan adanya
kegiatan tersebut, Pemohon selalu mengikuti persidangan dan perkembangan
perkara, baik di dalam maupun di luar persidangan. Kegiatan magang tersebut
selalu berhubungan dengan fungsi pro justitia. Selain itu, Pemohon juga telah
mengikuti kegiatan peradilan semu (moot court) ketika kuliah. Semua kegiatan
yang dilakukan tersebut merupakan bentuk pelajaran bagi Pemohon dalam
memahami hukum formil d Indoensia;
6. Bahwa dengan berlakunya norma Pasal 3 ayat (1) huruf g UU 18/2003 yang
menyatakan bahwa magang harus dilakukan 2 (dua) tahun secara terus menerus
di kantor advokat. Namun, tidak terdapat aturan turunan yang menentukan kapan
magang dilakukan, apakah setelah bergelar sarjana hukum atau dapat dilakukan
ketika masih menjalani studi di fakultas hukum;
7. Bahwa Pemohon merupakan seorang yang berasal dari daerah yang terluar,
terpencil, dan tertinggal (3T). Dalam hal ini, Pemohon berdomisili di Kabupaten
Tolikara, merupakan daerah yang masih sangat kesulitan dalam mendapatkan
akses di berbagai sektor untuk mengembangkan diri terutama untuk magang di
kantor advokat. Secara faktual, hingga saat ini secara resmi belum terdapat firma
hukum di Kabupaten Tolikara. Pemohon ingin mendirikan firma hukum di daerah
tersebut namun terhalang dengan syarat magang yang harus dilakukan selama
2 (dua) tahun;
8. Bahwa Pemohon harusnya dapat bersaing atau setidak-tidaknya mendapatkan
akses hukum (legal access) yang sama dengan orang lain. Hal ini termaktub
dalam Pasal 28D UUD NRI Tahun 1945 yang jika dimaknai, setiap orang harus
setara dalam mendapatkan akses hukum. Faktanya, untuk dapat perlakuan yang
setara diperlukan affirmative action terutama bagi mereka yang kesulitan dalam
mendapatkan akses hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 28H ayat (2)
37
UUD NRI Tahun 1945, termasuk memberikan perlakuan khusus bagi mereka
yang kesulitan dalam berbagai hal terutama akses hukum.
9. Bahwa selain itu, aturan magang diberikan oleh Organisasi Advokat (OA), seperti
Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Pelaksanaan Magang Advokat pun tidak mengatur kapan magang dilakukan.
Pemohon pun merasa kebingungan dengan banyaknya OA dan kantor Advokat
yang berasal dari pelbagai macam OA. Saat Pemohon mengajukan permohonan
magang di salah satu kantor advokat tersebut, Pemohon tidak diterima dan/atau
diabaikan karena perbedaan latar belakang OA. Terlebih, selama mengikuti
PKPA, Pemohon tidak diberikan solusi untuk memenuhi persyaratan magang 2
(dua) tahun di kantor advokat, sehingga ketika menyelesaikan PKPA, Pemohon
kebingungan dan kesulitan mendapatkan kantor untuk melakukan magang.
Berdasarkan uraian Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya di
atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menguraikan adanya anggapan
kerugian hak konstitusional, yakni berkenaan dengan kemudahan dan perlakuan
khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan sebagaimana termaktub dalam Pasal 28H ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945. Pemenuhan hak konstitusional dimaksud terhalang dengan
berlakunya persyaratan untuk dapat diangkat menjadi advokat harus memenuhi
syarat magang yang dilakukan selama 2 (dua) tahun secara terus menerus pada
kantor advokat, sebagai akibat berlakunya norma Pasal 3 ayat (1) huruf g UU
18/2003. Terlebih, di tempat domisili Pemohon, secara resmi, tidak terdapat kantor
advokat yang memungkinkan untuk melakukan magang. Anggapan kerugian hak
konstitusional dimaksud, menurut Mahkamah bersifat spesifik dan faktual serta
memiliki hubungan sebab akibat (causal verband) dengan berlakunya norma yang
dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, jikalau permohonan Pemohon dikabulkan,
anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami oleh Pemohon tidak terjadi lagi.
Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya perihal inkonstitusionalitas
norma yang dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
38
sebagai Pemohon, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan norma Pasal 3 ayat (1) huruf g
UU 18/2003 bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal
28H ayat (2), dan Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dengan dalil-dalil
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 3 ayat (1) huruf g UU 18/2003
bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 terkait dengan
hak asasi mengembangkan diri berdasarkan pendidikan yang diperoleh. Dalam
hal ini, norma a quo membatasi pelaksanaan magang untuk calon advokat
hanya pada kantor advokat saja, tanpa memberikan pilihan mengembangkan
diri pada instansi lain di luar kantor advokat;
2. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 3 ayat (1) huruf g UU 18/2003
bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
terkait kesamaan di hadapan hukum dalam hal akses hukum yang sama.
Ihwal ini, menurut Pemohon, norma Pasal 3 ayat (1) huruf g UU 18/2003 a quo
menghambat akses bagi calon advokat untuk memperoleh pengalaman praktik
yang komprehensif. Hambatan tersebut bukan hanya berkenaan dengan akses
terhadap bantuan hukum, tetapi juga hambatan memberikan kesempatan yang
sama bagi calon advokat mengembangkan kapasitas. Dalam hal ini, dengan
membuka akses berbagai lembaga yang menjalankan fungsi pro justitia, dapat
memberikan kesempatan bagi calon advokat memahami dan menghormati
prinsip keadilan, serta mempersiapkan mereka untuk menghadapi keragaman
kasus hukum di masyarakat;
3. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 3 ayat (1) huruf g UU 18/2003
bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 terkait dengan
kemudahan dan perlakuan khusus (affirmative action) terhadap daerah yang
kesulitan akses dalam melakukan magang bagi calon advokat;
4. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 3 ayat (1) huruf g UU 18/2003
bertentangan dengan Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 berkenaan
dengan hak atas pendidikan yang merupakan tanggung jawab negara,
39
khususnya tanggung jawab pemerintah.
Bahwa berdasarkan dalil permohonan tersebut di atas, dalam petitumnya,
Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 3 ayat (1) huruf g
UU 18/2003 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat; atau menyatakan Pasal 3 ayat (1) huruf g UU 18/2003
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai: ”Pelaksanaan magang dapat dilakukan pada
instansi yang melaksanakan fungsi Pro Justitia”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1
sampai dengan Bukti P-10 dan Bukti P-12 sampai dengan Bukti P-16 yang telah
disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 5 November 2024
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah
berpendapat tidak terdapat kebutuhan maupun urgensi untuk mendengarkan
keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa sebelum menilai konstitusionalitas norma Pasal 3 ayat
(1) huruf g UU 18/2003, terlebih dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan
permohonan Pemohon dikaitkan dengan ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021). Pertimbangan ihwal ketentuan
tersebut diperlukan untuk menilai apakah terhadap norma a quo dapat dimohonkan
pengujian kembali atau sebaliknya.
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang telah
diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
40
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan sebagaimana di atas, terhadap pasal yang telah diuji
konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat dimohonkan
pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau alasan permohonan
yang berbeda. Hal ihwal tersebut, setelah Mahkamah membaca dengan saksama
permohonan a quo dan menyandingkan dengan permohonan dalam Perkara Nomor
79/PUU-XVI/2018 yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 3 ayat (1) huruf g
UU 18/2003 dengan menggunakan Pasal 28 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 sebagai
dasar pengujiannya dan alasan permohonan yang digunakan frasa ”terus menerus”
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g UU a quo tidak memberikan definisi yang jelas,
sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi calon advokat karena ketika
calon advokat dalam masa magang kemudian diberhentikan sebelum masa 2 (dua)
tahun, sehingga calon advokat tersebut tidak dapat dikatakan telah melakukan
magang selama 2 (dua) tahun secara terus menerus dan harus mengulang kembali
proses magang selama 2 (dua) tahun untuk dapat diangkat menjadi advokat. Selain
itu, Pasal 3 ayat (1) huruf g UU 18/2003 pernah pula dimohonkan pengujian, yakni
sepanjang frasa “magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada
kantor advokat” dalam Perkara Nomor 138/PUU-XXI/2023 menggunakan dasar
pengujian Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dengan alasan permohonan
kewajiban melaksanakan magang selama 2 (dua) tahun secara terus menerus di
kantor advokat sebagai syarat dapat diangkat menjadi advokat telah menimbulkan
ketidakpastian hukum jika diberlakukan kepada calon advokat yang berasal dari
penegak hukum yang telah memiliki pengalaman bertugas di lembaga penegakan
hukum. Sebelum permohonan a quo, norma Pasal 3 ayat (1) huruf g UU 18/2003
pun telah dimohonkan pengujian dalam Perkara Nomor 106/PUU-XXII/2024 dengan
menggunakan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
sebagai dasar pengujian. Dalam Perkara Nomor 106/PUU-XXII/2024 dimaksud,
alasan pengujiannya adalah terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum bagi
menjadi advokat, karena tidak terdapat penjelasan yang pasti mengenai perhitungan
waktu magang di kantor advokat, apakah terhitung sejak menjadi mahasiswa hukum
S-1 atau sejak dinyatakan lulus sebagai sarjana hukum.
41
Sementara itu, dalam permohonan a quo, Pemohon mengajukan pengujian
Pasal 3 ayat (1) huruf g UU 18/2003 dengan menggunakan dasar pengujian Pasal
28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 31 UUD NRI Tahun
1945. Dalam hal ini, Pemohon memohon untuk menyatakan Pasal 3 ayat (1) huruf
g UU 18/2003 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai
”Pelaksanaan magang dapat dilakukan pada instansi yang melaksanakan pro
justitia”. Adapun alasan utama Pemohon, norma dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g UU
18/2003 telah menghalangi dan menghambat Pemohon yang merupakan seorang
calon advokat untuk mengembangkan diri sebagai advokat karena di tempat tinggal
(domisli) Pemohon secara resmi belum terdapat kantor advokat guna melaksanakan
magang. Sehingga, sebagaimana termaktub dalam alasan permohonan, lembaga
pro justitia, seperti pengadilan negeri, kejaksaan, dan kepolisian dapat dijadikan
sebagai alternatif tempat magang bagi calon advokat.
Berdasarkan uraian di atas, meskipun sebelumnya telah terdapat pengujian
konstitusionalitas terhadap Pasal 3 ayat (1) huruf g UU 18/2003 berkenaan dengan
persyaratan magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor
advokat dan telah diputus oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 79/PUU-XVI/2018 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 26 November 2018, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-
XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 21
Desember 2023, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 106/PUU-XXII/2024
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 26
September 2024, namun oleh karena permohonan Pemohon a quo menggunakan
dasar serta alasan pengujian yang berbeda dengan permohonan-permohonan
sebelumnya, menurut Mahkamah, terlepas dari substansi permohonan beralasan
menurut hukum atau tidak, maka secara formal berdasarkan ketentuan Pasal 60 UU
MK dan Pasal 78 PMK 2/2021, terhadap ketentuan norma Pasal 3 ayat (1) huruf g
UU 18/2003, dapat dimohonkan pengujian kembali.
[3.11]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon tidak terhalang
dengan berlakunya ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021, maka
Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon lebih lanjut.
42
[3.12]
Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama dalil permohonan
Pemohon beserta bukti-bukti yang diajukan, isu utama yang dipermasalahkan oleh
Pemohon adalah berkenaan dengan salah satu persyaratan untuk dapat diangkat
menjadi advokat, yakni magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus
pada kantor Advokat, yang menurut Pemohon secara alternatif adalah bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; atau
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai ”Pelaksanaan magang dapat dilakukan pada
instansi yang melaksanakan fungsi Pro Justitia”.
[3.13]
Menimbang bahwa berkenaan dengan alternatif pertama petitum
Pemohon, yaitu norma Pasal 3 ayat (1) huruf g UU 18/2003 bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, atau secara
sederhana Pemohon hendak menghapus atau menghilangkan eksistensi norma
Pasal 3 ayat (1) huruf g UU 18/2003 Mahkamah telah beberapa kali menguji
konstitusionalitas norma a quo. Dalam hal ihwal norma Pasal 3 ayat (1) huruf g UU
18/2003 yakni mengenai salah satu syarat untuk dapat diangkat menjadi advokat
adalah dengan magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada
kantor advokat, pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
79/PUU-XVI/2018 antara lain menyatakan:
[3.10.1] Bahwa untuk menjadi advokat di Indonesia, bagi setiap lulusan
sarjana hukum akan mengikuti tahapan yaitu tahapan mengikuti
Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), mengikuti Ujian Profesi
Advokat (UPA), mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya
2 (dua) tahun secara terus-menerus di kantor advokat, kemudian
pengangkatan dan sumpah advokat. Penentuan profesi sebagai advokat
merupakan pilihan yang dapat ditentukan sendiri oleh para sarjana
hukum. Berbeda halnya dengan di negara lain seperti Jepang. Di Jepang,
setelah mahasiswa lulus dari universitas dengan pembidangan utama di
bidang hukum, yang bersangkutan dapat memasuki profesi hukum
sebagai advokat, jaksa, atau hakim yang didahului dengan ujian umum
yang diselenggarakan secara nasional dan dilakukan bertahap. Setelah
lulus ujian umum nasional, calon profesional hukum mempunyai status
sebagai judicial/legal apprentice yang akan memasuki masa magang.
Profesi hukum yang akan dijalaninya akan ditentukan berdasarkan hasil
tes setelah menyelesaikan masa magang.
[3.10.2] Bahwa Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat
menyatakan, Magang dimaksudkan agar calon advokat dapat memiliki
pengalaman praktis yang mendukung kemampuan, ketrampilan, dan etika
dalam menjalankan profesinya. Magang dilakukan sebelum calon
43
Advokat diangkat sebagai Advokat dan dilakukan di kantor advokat.
Magang tidak harus dilakukan pada satu kantor advokat, namun yang
penting bahwa magang tersebut dilakukan secara terus menerus dan
sekurangkurangnya selama 2 (dua) tahun. Dengan demikian hakikat
dilaksanakannya proses magang tersebut adalah untuk mendapatkan
budaya, kehormatan dan kapasitas sebagai profesional hukum dan untuk
mengakui misi profesi hukum. Secara umum dapat disimpulkan bahwa
tujuan proses magang adalah untuk membekali pengetahuan dan
keterampilan praktik agar calon advokat mampu menjalankan fungsinya
memberikan jasa hukum setelah secara resmi mengucapkan sumpah
sebagai advokat. Dengan mengikuti magang seorang calon advokat akan
memahami manajemen advokasi yang dilakukan di kantor hukum dan
memahami pula manajemen operasional kantor advokat. Oleh karena
pentingnya pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh selama proses
magang maka wajar apabila hal demikian harus dilakukan secara
berkesinambungan. Dalam konteks itulah frasa “terus menerus” harus
dipahami supaya pengetahuan dan keterampilan yang didapat tidak
terputus.
Masih berkenaan dengan norma Pasal 3 ayat (1) huruf g UU 18/2003,
pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XXI/2023,
Mahkamah antara lain menyatakan:
[3.12.1] … bahwa magang merupakan syarat penting yang merupakan
satu kesatuan rangkaian secara bertahap yang harus diikuti oleh
seseorang untuk dapat diangkat menjadi advokat. Jika PKPA merupakan
pembelajaran teori-teori hukum yang diperlukan bagi seorang advokat
yang kemudian diujikan pemahaman terhadap teori-teori tersebut dalam
UPA, sedangkan magang merupakan kesempatan untuk menerapkan
teori-teori hukum tersebut dalam bentuk penerapan atau implementasi
atas teori-teori hukum dimaksud dikaitkan dengan kasus konkret, agar
calon advokat dapat memiliki pengalaman praktis guna mendukung
kemampuan, keterampilan dan etika dalam menjalankan profesinya.
Sehingga calon advokat dapat memahami permasalahan nyata yang
dihadapi atau ditangani pada saat menjalankan tugas dan pekerjaannya
setelah diangkat menjadi advokat. Melalui magang, calon advokat akan
belajar pula untuk memosisikan diri sebagai profesi yang bebas, mandiri,
dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum, berperilaku baik,
jujur, dan berintegritas tinggi serta selalu menjalankan tugas dan
kewajibannya sesuai dengan kode etik advokat yang melekat padanya.
[3.12.2] … Bahwa dari pertimbangan hukum di atas, meskipun profesi
penegak hukum memiliki persamaan dalam ruang lingkup tugas dan
pekerjaannya, yaitu menegakkan hukum dan keadilan, akan tetapi profesi
advokat memiliki karakter tersendiri, khususnya bidang tugas profesi
advokat yang lebih luas dibanding unsur penegak hukum yang lainnya.
Dalam penegakan hukum pidana misalnya, advokat dapat memberikan
jasa hukum pendampingan terhadap klien pada semua tingkatan dari
proses peradilan, yaitu sejak di tingkat penyidikan hingga tingkat
persidangan pengadilan. Oleh karena itu advokat harus memiliki
profesionalitas dan kompetensi pada semua tingkatan dimaksud, yang
masing-masing memiliki karakter hukum acara yang berbeda-beda.
44
Dengan demikian, pengalaman sebagai unsur penegak hukum pada
salah satu tahapan dalam proses sistem peradilan pidana di atas, belum
membuktikan bahwa seorang calon advokat dianggap telah mumpuni
dalam menjalankan profesi advokat secara komprehensif. Dengan
demikian, dalil Pemohon yang menghendaki agar seorang calon advokat
yang telah berpengalaman sebagai penegak hukum pada lembaga
hukum termasuk lembaga hukum administrasi dibebaskan dari kewajiban
untuk menjalani magang sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun
berturut-turut di kantor advokat adalah dalil yang tidak sepenuhnya dapat
dibenarkan. Terlebih sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 3
ayat (1) huruf g UU 18/2003, salah satu tujuan magang calon advokat
adalah untuk belajar memahami dan juga mengimplementasikan hal-hal
yang berkaitan dengan kode etik advokat, maka hal ini semakin
membuktikan bahwa kewajiban magang bagi calon advokat mempunyai
tujuan selain sebagaimana diuraikan di atas, juga adalah untuk
memahami hal-hal yang berkaitan dengan kode etik advokat yang tidak
ditemukan dalam tataran praktik ketika telah diangkat menjadi advokat.
[3.12.3] Bahwa … Kewajiban magang secara substansial dituntut untuk
selalu belajar profesional dan menjaga integritas yang berpedoman pada
kode etik advokat. Dengan demikian, menghilangkan proses magang
sebagai salah satu persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana yang
dikehendaki Pemohon bagi calon advokat yang telah berpengalaman
sebagai penegak hukum adalah merupakan dalil yang tidak dapat
dibenarkan. Terlebih, advokat tidak hanya berpotensi menjadi kuasa
hukum dalam perkara pidana saja yang sering bersentuhan dengan
profesi para penegak hukum, akan tetapi juga harus secara komprehensif
menguasai semua jenis hukum baik materiil maupun formil, baik di bidang
hukum publik maupun hukum privat. Oleh karena itu, jika kewajiban
magang dibebaskan bagi calon advokat yang telah berpengalaman
sebagai penegak hukum pada lembaga hukum, termasuk lembaga hukum
administrasi, hal tersebut akan berakibat calon advokat yang
bersangkutan dikhawatirkan tidak akan mempunyai kompetensi yang
menyeluruh terhadap karakter hukum acara maupun hukum materiil dari
semua lingkungan peradilan yang ada di Indonesia.
Selanjutnya, pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
106/PUU-XXII/2024, antara lain menyatakan:
[3.12.5] Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah
telah menegaskan bahwa magang bagi calon advokat: (1) merupakan
kesempatan untuk menerapkan teori-teori hukum dalam bentuk
penerapan atau implementasi atas teori-teori hukum dikaitkan dengan
kasus konkret pada semua bidang hukum baik formil maupun materiil di
semua lingkungan badan peradilan; (2) memiliki pengalaman praktis guna
mendukung kemampuan, keterampilan, dan etika dalam menjalankan
profesi; (3) belajar memosisikan diri sebagai profesi yang bebas, mandiri,
dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum, berperilaku baik,
jujur, dan berintegritas tinggi serta selalu menjalankan tugas dan
kewajiban sesuai dengan kode etik advokat; (4) bertujuan untuk dapat
menghayati budaya, kehormatan dan kapasitas sebagai profesional
hukum dan untuk mengakui misi profesi hukum guna mendapat bekal
45
pengetahuan dan keterampilan praktik agar calon advokat mampu
menjalankan fungsinya memberikan jasa hukum setelah secara resmi
mengucapkan sumpah sebagai advokat; dan (5) memahami manajemen
advokasi yang dilakukan di kantor hukum, dan memahami manajemen
operasional kantor advokat, yang prosesnya harus dilakukan secara
berkesinambungan.
[3.12.6] Bahwa berkaitan dengan dalil Pemohon, Mahkamah berpendapat
proses pembelajaran ilmu dalam perkuliahan di perguruan tinggi dengan
penerapan ilmu dalam magang di kantor advokat merupakan suatu
proses yang perlu dibedakan meski tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Mahasiswa ketika dalam perkuliahan belajar untuk memahami berbagai
teori dan konsep hukum, sedangkan ketika menjalani magang lebih
menekankan pada kegiatan menerapkan atau mengimplementasikan
teori, ilmu dan pengetahuan hukum dalam kasus-kasus konkret, sehingga
para calon advokat dapat memiliki pengalaman praktis untuk membentuk
kompetensi dan keterampilan, serta etika dalam menjalankan profesi
advokat. Meskipun Mahkamah juga mengikuti perkembangan bahwa
dalam proses perkuliahan hukum saat ini, terdapat beberapa kampus
yang telah mengintroduksi program magang termasuk di kantor advokat.
Akan tetapi, proses magang ketika masih menjadi mahasiswa dilakukan
untuk waktu yang relatif jauh lebih pendek dan merupakan bagian dari
proses pendidikan untuk lulus menjadi sarjana yang berlatar pendidikan
tinggi hukum. Sedangkan, proses magang di kantor advokat yang menjadi
persyaratan khusus untuk menjadi advokat berdasarkan UU 18/2003
merupakan bagian dari proses praktik yang lebih bertujuan untuk
memberikan bekal pengalaman berprofesi sebagai advokat. Oleh karena
itu, menurut Mahkamah, dalam rangka menjamin proses pendidikan pada
perguruan tinggi dapat tuntas, proses magang menjadi advokat sudah
tepat dilakukan setelah mahasiswa lulus menjadi sarjana yang berlatar
belakang pendidikan tinggi hukum dan tidak tercampur dengan proses
magang -jikapun dilakukan- dalam masa studi. Terlebih, Mahkamah
pernah menegaskan hal tersebut dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 79/PUU-XVI/2018 yang kemudian diperkuat kembali dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XXI/2023, antara lain
menyatakan sebagai berikut.
[3.10.1] Bahwa untuk menjadi advokat di Indonesia, bagi setiap
lulusan sarjana hukum akan mengikuti tahapan yaitu tahapan
mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), mengikuti
Ujian Profesi Advokat (UPA), mengikuti magang di kantor advokat
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus di kantor
advokat, kemudian pengangkatan dan sumpah advokat.
Dengan demikian, proses magang selama 2 (dua) tahun bagi calon
advokat haruslah dipahami sebagai suatu rangkaian proses yang harus
dijalani untuk menjadi seorang advokat setelah lulus menjadi sarjana yang
berlatar belakang pendidikan tinggi hukum.
Bahwa berdasarkan kutipan pertimbangan hukum beberapa putusan di
atas, Mahkamah masih tetap pada pendirian pertimbangan hukum putusan-putusan
tersebut di atas dan belum memiliki alasan fundamental untuk berubah dari
46
pertimbangan hukum dimaksud. Oleh karena itu, pertimbangan hukum putusan-
putusan tersebut secara mutatis-mutandis berlaku pula terhadap pertimbangan
hukum permohonan Pemohon yang memohon agar Mahkamah menyatakan norma
Pasal 3 ayat (1) huruf g UU 18/2003 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, dalil Pemohon
adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.14]
Menimbang bahwa berkenaan dengan alternatif kedua petitum Pemohon
yang pada intinya menghendaki Mahkamah menyatakan norma Pasal 3 ayat (1)
huruf g UU 18/2003 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ”Pelaksanaan magang dapat
dilakukan pada instansi yang melaksanakan fungsi Pro Justitia”.
Bahwa sebagaimana kutipan putusan-putusan yang dikemukakan dalam
Paragraf [3.13] di atas, secara implisit beberapa putusan Mahkamah tersebut di atas
telah pula menegaskan dasar argumentasi pelaksanaan magang bagi calon advokat
dilakukan di kantor advokat. Dalam hal ini, hakikat dilaksanakannya proses magang
di kantor advokat adalah untuk mendapatkan budaya, kehormatan, dan kapasitas
sebagai profesional hukum dalam menjalankan profesi sebagai seorang advokat.
Tidak hanya itu, dengan melaksanakan magang di kantor advokat, seorang calon
advokat akan mendapatkan pengetahuan, pemahaman dan sekaligus pengalaman
pengelolaan atau manajemen advokasi dan operasional kantor advokat. Bahkan,
apabila diletakkan ke dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf g UU 18/2003, salah
satu tujuan magang bagi calon advokat adalah untuk belajar memahami dan juga
mengimplementasikan hal-hal yang berkaitan dengan kode etik advokat.
Berdasarkan hakikat magang di kantor advokat tersebut, apabila magang
tersebut digantikan dengan magang di kantor penegak hukum lainnya sekalipun
kantor tersebut sama-sama menjalankan fungsi pro justitia, seorang calon advokat
berpotensi menghadapi 3 (tiga) masalah yang dapat berpengaruh ketika menjadi
advokat di kemudian hari. Pertama, seorang calon advokat tidak akan merasakan
bagaimana tumbuh sebagai seorang advokat dalam suatu lingkungan kerja dengan
budaya kerja advokat. Karena tidak tumbuh dalam suatu lingkungan advokat, dalam
batas penalaran yang wajar, seorang calon advokat akan memiliki cara pandang
yang berbeda dalam menjaga kehormatan profesi advokat ketika memasuki dunia
penegakan hukum. Selain itu, dikarenakan faktor lingkungan tempat magang yang
47
jauh dari atmosfer advokat, sangat mungkin akan berpengaruh pada kapasitas
profesionalnya dalam menjalankan profesi sebagai seorang advokat yang dalam
banyak hal berbeda dengan lembaga penegak hukum lainnya.
Kedua, kewajiban magang bagi calon advokat di kantor advokat antara
lain dimaksudkan untuk memahami hal-hal yang berkaitan dengan kode etik advokat
[vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XXI/2023]. Artinya, bilamana
magang dilakukan di tempat lain, sekalipun sama-sama institusi yang menjalankan
fungsi pro justitia, pemahaman perihal kode etik advokat dan bagaimana idealnya
menjalankan dan mengikatkan diri pada kode etik profesi tersebut tidak akan dapat
dilakukan secara maksimal. Padahal, secara ideal, pemahaman dan keterikatan
pada kode etik profesi menjadi salah satu kunci mendasar dalam menjaga muruah
suatu profesi. Bahkan, jikalau magang dilakukan di tempat selain kantor advokat,
seorang calon advokat akan tumbuh dan berkembang dengan kebiasaan dan kultur
institusi lain, bukan kebiasaan dan kultur seorang advokat. Dalam batas penalaran
yang wajar, sebagai salah satu unsur penegak hukum, keharusan demikian
diperlukan karena advokat merupakan profesi yang terhormat (officium nobile) untuk
mencapai dan mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan dalam kehidupan
masyarakat, sebagaimana amanat Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Ketiga, magang bagi calon advokat di kantor advokat akan memberikan
pengalaman yang beragam dan komprehensif, termasuk transfer of knowledge
dalam meniti karir sebagai advokat. Dalam hal ini, dengan magang di kantor
advokat, seorang calon advokat memiliki peluang untuk memperoleh dan sekaligus
mempraktikkan kompetensi menyeluruh semua karakter hukum acara (formil)
maupun hukum materiil semua lingkungan peradilan di Indonesia [vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XXI/2023]. Selain itu, dengan melakukan
magang/praktik di kantor advokat, seorang calon advokat berpeluang untuk
mendapatkan pengalaman praktik pada semua jenjang peradilan, mulai dari
pengadilan tingkat pertama sampai pengadilan tingkat kasasi termasuk peninjauan
kembali pada semua lingkungan pengadilan di bawah Mahkamah Agung.
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, ihwal permasalahan
“keadaan tertentu” seperti yang dihadapi oleh Pemohon, yang memohon agar dapat
diperbolehkannya magang pada institusi penegak hukum atau pro justitia menurut
Mahkamah adalah alasan yang tidak berdasar karena institusi penegak hukum atau
48
pro justitia hanya menjalankan fungsi penegakan hukum yang tidak komprehensif
termasuk tidak memberikan pengetahuan dan internalisasi mengenai etika profesi
bagi seorang advokat.
Meskipun demikian, Mahkamah menyadari pada daerah-daerah terluar,
terpencil, dan tertinggal yang secara faktual tidak/belum terdapat kantor advokat
maka frasa “kantor advokat” dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g UU 18/2003 sebagai
tempat magang bagi calon advokat dapat saja dilakukan pada lembaga bantuan
hukum (LBH) atau organisasi kemasyarakatan yang memiliki organ/unit bantuan
hukum yang bersifat permanen dan terus-menerus atau berkesinambungan
melakukan kegiatan advokasi dan bantuan hukum kepada masyarakat baik di dalam
maupun di luar pengadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Selain itu, lembaga bantuan hukum dimaksud
harus diampu atau dikelola oleh para advokat. Kemungkinan demikian hanya dapat
dilakukan jika terdapat fakta atau kondisi wilayah terluar, terpencil, dan tertinggal
sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon, yang secara faktual tidak/belum
terdapat kantor advokat. Artinya, pengecualian pelaksanaan magang di kantor
advokat bagi calon advokat tidak dapat dilakukan pada institusi pro justitia
sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Dalam konteks itu, menurut Mahkamah,
fakta yang dihadapi Pemohon sehingga membuka peluang melakukan magang
pada institusi pro justitia tidak dapat dibenarkan untuk menilai norma Pasal 3 ayat
(1) huruf g UU 18/2003 adalah inkonstitusional, sebagaimana telah dipertimbangkan
pada pertimbangan hukum di atas. Sebab, jikalau benar kondisi faktual yang
dihadapi Pemohon, hal tersebut tidak dapat diletakkan dalam kerangka Pasal 28H
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Dalam hal ini, sejatinya Pasal 28H ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945 dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi warga negara yang
memiliki keterbatasan (disabilitas) sehingga diperlukan suatu tindakan khusus
(affirmative action) untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan. Dengan demikian, dalil Pemohon berkenaan
dengan norma Pasal 3 ayat (1) huruf g UU 18/2003 bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
menjadi ”Pelaksanaan magang dapat dilakukan pada instansi yang melaksanakan
fungsi Pro Justitia” adalah tidak beralasan menurut hukum.
49
[3.15]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
di atas, menurut Mahkamah telah ternyata ketentuan norma yang termuat dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf g UU 18/2003 tidak bertentangan dengan jaminan kepastian
hukum terhadap setiap warga negara dalam proses menjadi seorang advokat. Oleh
karena itu, ketentuan norma Pasal 3 ayat (1) huruf g UU 18/2003 tidak bertentangan
dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 31
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 bukan sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon.
Dengan demikian, permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum
untuk seluruhnya.
[3.16] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak terdapat relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
50
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Anwar Usman, Arsul Sani, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P.
Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu, tanggal enam, bulan November, tahun dua ribu dua
puluh empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Jumat, tanggal tiga, bulan Januari, tahun dua ribu dua
puluh lima, selesai diucapkan pukul 17.01 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Anwar Usman, Arsul
Sani, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu
oleh Siska Yosephin Sirait sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh
Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Arief Hidayat
51
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Siska Yosephin Sirait
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Pasal 3 ayat (1)
huruf g Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU 18/2003),
terhadap UUD NRI Tahun 1945 oleh karena itu Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
34
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007,
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
35
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut.
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian Pasal 3 ayat (1) huruf g UU 18/2003,
yang menyatakan sebagai berikut.
Pasal 3
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
g. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada
kantor Advokat;
terhadap Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) dan Pasal
31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
2. Bahwa dalam permohonannya, Pemohon menyatakan kualifikasinya sebagai
perseorangan Warga Negara Indonesia yang memiliki latar belakang keilmuan
di bidang hukum dengan gelar strata satu sebagai sarjana hukum (S.H) di
Fakultas Hukum Halu Oleo Kendari, yang melakukan pengabdian terhadap
keilmuannya untuk dapat terus berkembang dan memberikan bantuan hukum
terhadap masyarakat demi terciptanya negara hukum yang ideal;
3. Bahwa Pemohon memiliki hak-hak yang dijamin oleh Konstitusi, antara lain hak
untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, hak untuk
mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia, serta hak untuk memajukan dirinya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara;
4. Bahwa Pemohon secara faktual telah dirugikan dengan berlakunya norma Pasal
3 ayat (1) huruf g UU 18/2003 yang dinilai tidak memiliki kejelasan terhadap
36
waktu magang advokat dapat dilakukan oleh Pemohon yang merupakan calon
advokat. Pasal 3 ayat (1) huruf g UU 18/2003 sudah tidak relevan dengan kondisi
saat ini, di mana untuk melakukan magang tidak hanya berfokus pada kantor
advokat semata namun dapat dilakukan pada berbagai instansi;
5. Bahwa Pemohon selama ini telah melakukan banyak pekerjaan dan kegiatan
yang berkaitan dengan hukum acara atau persidangan selama perkuliahan,
yakni magang di bagian perekaman persidangan (court monitoring) pada Komisi
Pemberantasan Korupsi selama 3 (tiga) tahun berturut-turut. Dengan adanya
kegiatan tersebut, Pemohon selalu mengikuti persidangan dan perkembangan
perkara, baik di dalam maupun di luar persidangan. Kegiatan magang tersebut
selalu berhubungan dengan fungsi pro justitia. Selain itu, Pemohon juga telah
mengikuti kegiatan peradilan semu (moot court) ketika kuliah. Semua kegiatan
yang dilakukan tersebut merupakan bentuk pelajaran bagi Pemohon dalam
memahami hukum formil d Indoensia;
6. Bahwa dengan berlakunya norma Pasal 3 ayat (1) huruf g UU 18/2003 yang
menyatakan bahwa magang harus dilakukan 2 (dua) tahun secara terus menerus
di kantor advokat. Namun, tidak terdapat aturan turunan yang menentukan kapan
magang dilakukan, apakah setelah bergelar sarjana hukum atau dapat dilakukan
ketika masih menjalani studi di fakultas hukum;
7. Bahwa Pemohon merupakan seorang yang berasal dari daerah yang terluar,
terpencil, dan tertinggal (3T). Dalam hal ini, Pemohon berdomisili di Kabupaten
Tolikara, merupakan daerah yang masih sangat kesulitan dalam mendapatkan
akses di berbagai sektor untuk mengembangkan diri terutama untuk magang di
kantor advokat. Secara faktual, hingga saat ini secara resmi belum terdapat firma
hukum di Kabupaten Tolikara. Pemohon ingin mendirikan firma hukum di daerah
tersebut namun terhalang dengan syarat magang yang harus dilakukan selama
2 (dua) tahun;
8. Bahwa Pemohon harusnya dapat bersaing atau setidak-tidaknya mendapatkan
akses hukum (legal access) yang sama dengan orang lain. Hal ini termaktub
dalam Pasal 28D UUD NRI Tahun 1945 yang jika dimaknai, setiap orang harus
setara dalam mendapatkan akses hukum. Faktanya, untuk dapat perlakuan yang
setara diperlukan affirmative action terutama bagi mereka yang kesulitan dalam
mendapatkan akses hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 28H ayat (2)
37
UUD NRI Tahun 1945, termasuk memberikan perlakuan khusus bagi mereka
yang kes
