PUU
Tahun 2023
148/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Fatikhatus Sakinah; Gunadi Rachmad Widodo, S.H.
Tanggal Putusan: 2024-01-08
UU Diuji: UU 7/2017, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 10/2016, UU 1/2015, UU 1/2014
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 148/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Fatikhatus Sakinah, S.H.
Tempat, tanggal lahir
: Surakarta, 5 Maret 1988
Pekerjaan
: Mengurus Rumah Tangga
Alamat
: Joyotakan RT 002 RW 003, Kelurahan
Joyotakan,
Kecamatan
Serengan,
Kota
Surakarta;
2. Nama
: Gunadi Rachmad Widodo, S.H.
Tempat, tanggal lahir
: Surakarta, 22 Mei 1978
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Alamat
: Semanggi Losari RT 006 RW 001, Kelurahan
Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota
Surakarta;
3. Nama
: Dr. Hery Dwi Utomo, S.H., M.H.
Tempat, tanggal lahir
: Temanggung, 23 Oktober 1980
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Jalan Flamboyan Nomor 1A Badran RT 001
RW 012, Kelurahan Purwosari, Kecamatan
Laweyan, Kota Surakarta;
2
4. Nama
: Ratno Agustio Hoetomo, S.H, M.H.
Tempat, tanggal lahir
: Surakarta, 14 Agustus 1972
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Alamat
: Jalan Pisang I Nomor 14 Kerten RT 003 RW
013, Kelurahan Kerten, Kecamatan Laweyan,
Kota Surakarta;
5. Nama
: Zaenal Mustofa, S.Pd., S.H.
Tempat, tanggal lahir
: Jepara, 28 Maret 1970
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Jahidan RT 002 RW 002, Kelurahan/desa
Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Kabupaten
Sukoharjo;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 25 Oktober 2023 memberi kuasa
kepada Sigit Nugroho Sudibyanto, S.H., M.H. dan H. Fadhil Mansyurrudin, S.H.,
M.H., para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum “SUDIBYANTO &
PARTNERS” yang beralamat di Jalan Kartopuran Nomor 241A Jayengan,
Kecamatan Serengan, Kota Surakarta, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama
bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa.
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 27 Oktober 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
pada tanggal 27 Oktober 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor 141/PUU/PAN.MK/AP3/10/2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 148/PUU-XXI/2023 pada
tanggal 13 November 2023, yang telah diperbaiki dan diterima di Kepaniteraan
3
Mahkamah pada tanggal 17 Desember 2023, yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Hak uji, baik formil maupun materiil, diakui keberadaannya dalam sistem
hukum Indonesia, sebagaimana terdapat dalam Konstitusi, yaitu Undang-
Undang Dasar 1945, yang telah mengalami perubahan sebanyak empat kali,
dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan:
“Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan
peradilan yang berada di bawahnya ... dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
2. Bahwa pengaturan mengenai kewenangan hak uji Undang-Undang
Terhadap Undang-Undang Dasar tersebut terdapat dalam Pasal 24C
Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum”
dan Pasal 10 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Jo. Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;”
Penjelasan Pasal 10 ayat (1):
Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah
Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak
diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final
dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini
mencakup pula kekuasaan hukum mengikat (final and binding).
3. Bahwa Pasal 1 angka 3 huruf (a) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
4
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Jo. Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan:
“Permohonan adalah permintaan yang diajukan secara tertulis kepada
Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
4. Bahwa selanjutnya Pasal 18 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”;
5. Bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi’;
6. Bahwa selain itu Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan mengatur bahwa secara hierarki kedudukan
Undang-Undang Dasar 1945 lebih tinggi dari undang-undang, oleh
karenanya setiap ketentuan undang-undang tidak boleh bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Maka jika terdapat ketentuan dalam undang-undang yang bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar 1945, maka ketentuan undang-undang
tersebut dapat dimohonkan untuk diuji melalui mekanisme pengujian undang-
undang di Mahkamah Konstitusi;
7. Bahwa permohonan dalam perkara a quo adalah berbeda dengan Putusan
Perkara No. 90/PUU-XXI/2023 sehingga tidak nebis in idem, dikarenakan
menguji frasa: “Dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala
daerah” dalam hal ini haruslah ditegaskan terhadap Pemilihan Kepala Daerah
5
yang manakah, apakah Pemilihan Kepala Daerah Gubernur ataukah
Pemilihan Kepala daerah Bupati/Walikota, agar ke depan tidak terjadi
permasalahan kepastian hukum dan konstitusionalitas lagi. Berdasarkan hal-
hal tersebut, maka materi, muatan, ayat, pasal dan/atau bagian dalam
Mahkamah Konstitusi adalah berbeda dengan Putusan Perkara No. 90/PUU-
XXI/2023, sehingga permohonan a quo tidaklah bersifat nebis in idem
terhadap permohonan sebelumnya;
8. Bahwa selain tidak bersifat nebis in idem, dalam Permohonan a quo baik
Pemohonnya, alasan, subtansi maupun pokok permohonan (petitum)
berbeda, dengan demikian permohonan a quo sudah sepatutnya diperiksa
oleh Mahkamah Konstitusi;
9. Bahwa terhadap putusan Pengujian Undang-Undang (PUU) yang telah
diucapkan Mahkamah Konstitusi memiliki konsekuensi dalam sistem
peraturan perundangan yang berlaku. Misalkan putusan yang amarnya
mengabulkan permohonan, berimbas pada batalnya suatu norma dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan sendirinya, putusan tersebut
tidak dapat dilepaskan dari asas erga omnes yang memiliki kekuatan
mengikat secara hukum terhadap seluruh komponen bangsa, sehingga
semua pihak harus tunduk dan taat melaksanakan putusan tersebut. Dengan
demikian, sebuah peraturan yang telah dinyatakan secara inkonstitusional
bersyarat (conditionally unconstitutional) melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi, secara mutatis-mutandis peraturan a quo merupakan bentuk
norma baru, dimana selanjutnya dapat menjadi obyek permohonan yang
dapat diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia;
10. Bahwa Mahkamah Konsitusi dalam Putusan No. 141/PUU-XXI/2023 dalam
pertimbangan Hal. 50:
“...dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, atau
upaya menyepadankan dengan pejabat negara atau penyelenggara
negara
(public
official),
dan
termasuk
menyepadankan
atau
mengalternatifkan dengan jabatan yang berasal dari hasil pemilihan
umum (elected official) masih tetap merupakan dan berada di ranah
pembentuk
undang-undang.
Dalam
hal
ini,
Mahkamah
perlu
menegaskan,
dalam
hal
pembentuk
undang-undang
akan
menyesuaikan dengan semua pilihan tersebut, perubahan atas UU
7/2017 diberlakukan untuk Pemilihan Umum 2029 dan pemilihan umum
6
setelahnya. Oleh karena itu, ke depan, jika pembentuk undang-undang
akan melakukan perubahan terhadap ketentuan norma Pasal 169 huruf
q UU 7/2017 dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023 agar merujuk pada kriteria pembatasan-pembatasan
tersebut”
Bahwa para Pemohon mempertanyakan konsistensi pemikiran Yang Mulia
para
Hakim
Mahkamah
Konsitusi
selanjutnya
memperbandingkan
pertimbangan hukum antara Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 dengan Putusan
No. 141/PUU-XXI/2023, dikarenakan menurut para Pemohon sejatinya
Obyek Perkara yang diperiksa adalah sama, yakni Pasal 169 huruf q UU
7/2017 tentang Pemilihan Umum, lebih spesifik berkait penafsiran usia 40
(empat puluh) tahun dan atau pernah sedang menduduki jabatan sebagai
penyelenggara negara (elected official) yang dipilih melalui pemilihan umum
(elected official) termasuk pemilihan kepala daerah. Namun dalam Putusan
No. 90/PUU-XXI/2023 walaupun terdapat concuring opinion dan disenting
opinion Mahkamah Konsitusi menilai berkait public official dan elected official
tetap dapat diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi, selanjutnya perkara a quo
dikabulkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim.
Bahwa namun demikian berbeda hal dalam pertimbangan hukum, pada
Putusan No. 141/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi menilai berkait public
official dan elected official masih tetap merupakan dan berada di ranah
pembentuk undang-undang, sehingga menyerahkan kepada pembentuk
undang-undang
untuk
merubahnya
mekanisme
legislative
review,
selanjutnya perkara a quo ditolak oleh Yang Mulia Majelis Hakim;
11. Bahwa para Pemohon sangat yakin akan independensi dan imparsialitas
Yang Mulia Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus setiap perkara,
termasuk dalam perkara a quo, sehingga tidak akan terpengaruh walaupun
telah terdapat Putusan MKMK 2/2023, Hakim terlapor terbukti melanggar
Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketidakberpihakan, Penerapan angka 5 huruf
b, dan Prinsip Integritas, Penerapan angka 2, karena tidak mengundurkan diri
dari proses pemeriksaan dan pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-
XXI/2023;
12. Bahwa justru mekanisme legislative review sangat rentan terjadi tarik-ulur
kepentingan politik pragmatis, yang hanya berdasar pada kepentingan sesat
7
belaka,
sehingga
tetap
dibutuhkan
mekanisme
independen
untuk
memberikan kepastian hukum, dalam hal ini mekanisme Judicial Review
melalui Mahkamah Konstitusi sesuai dengan fungsi dasar yaitu The Guardian
of the Constitution (penjaga marwah konstitusi);
II. KEDUDUKAN HUKUM DAN KERUGIAN KONSTITUSIONAL PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut sebagai “UNDANG-UNDANG
MK”), menyatakan: “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
Hak Konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a) Perorangan warga negara Indonesia;
b) Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang- undang;
c) Badan hukum publik atau privat, atau;
d) Lembaga negara.”
Dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi
menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-
hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
2. Bahwa lebih lanjut terhadap kedudukan Pemohon dinyatakan pula dalam
Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya
disebut PMK 2/2021), yang mengatur:
a) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah Pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakuknya undang-undang atau perppu, yaitu:
b) Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
8
c) Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
d) Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
e) Lembaga negara.
3. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah Konstitusi
telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah
Konstitusi harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945.
b. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh undang-undang yang diuji.
c. bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar (logis) dapat dipastikan akan terjadi.
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
tersebut maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan tidak lagi
terjadi.
4. Bahwa hak konstitusional sebagaimana terkandung dalam Undang-Undang
Dasar Tahun 1945 diantaranya meliputi hak untuk mendapatkan pengakuan,
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur
dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
5. Bahwa atas ketentuan di atas, maka terdapat dua syarat yang harus dipenuhi
untuk menguji apakah Pemohon memiliki legal standing (dikualifikasi sebagai
Pemohon) dalam permohonan pengujian undang- undang tersebut. Adapun
syarat yang pertama adalah kualifikasi bertindak sebagai pemohon
sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah
9
Konstitusi. Syarat kedua adalah adanya kerugian pemohon atas terbitnya
undang-undang tersebut.
6. Bahwa oleh karena itu, Pemohon menguraikan kedudukan hukum (legal
standing) dalam mengajukan permohonan dalam perkara a quo, sebagai
berikut:
Pertama: Kualifikasi sebagai Pemohon
Bahwa kualifikasi Pemohon adalah sebagai perorangan warga negara
Republik Indonesia.
Kedua: Kerugian Konstitusional Pemohon.
Bahwa terhadap kerugian konstitusional, Mahkamah Konstitusi telah
memberikan pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional yang
timbul karena berlakunya suatu undang-undang, dimana terdapat 5 (lima)
syarat sebagaimana Putusan MK Perkara Nomor 006/PUU-III/2005, Perkara
Nomor 011/PUU-V/2007 dan putusan-putusan selanjutnya yang kemudian
secara jelas dimuat dan diatur dalam PMK Nomor 2 Tahun 2021 dalam Pasal
4 ayat (2) yaitu sebagai berikut:
(2) Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-
undang atau Perppu apabila:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan Konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh Undang Undang Dasar 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya Undang-Undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian; dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
kerugian Konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.
7. Bahwa para Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan
dengan Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk, Profesi Advokat dan Konsultan
Hukum, sehingga secara kepekaan moral merasa dirugikan dan atau potensi
mengalami kerugian terhadap implementasi Putusan Perkara No.: 90/PUU-
XXI/2023, karena akan terjadi Ketidakpastian Hukum dan Persoalan
10
Konstitusionalitas, khususnya terhadap frasa: “Dipilih melalui pemilihan
umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
8. Bahwa Pemohon memiliki hak konstitusional yang sama untuk memilih dan
atau dipilih sebagai calon Presiden serta Calon Wakil Presiden, dan
karenanya Pemohon memiliki legal standing dalam pengujian Objek
Permohonan.
9. Bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 harus memenuhi 5 (lima) syarat
yaitu:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
10. Bahwa Objek Permohonan yaitu Pasal 169 huruf q Undang-Undang RI
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang telah dimaknai oleh
Mahkamah Konstitusi sesuai Putusan Perkara No. 90/PUU-XXI/2023 yang
berbunyi:
“q. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah sedang
menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk
pemilihan kepala daerah”
adalah bertentangan dengan hak-hak konstitusional para Pemohon yang
diatur dan dilindungi oleh UUD 1945 yaitu:
a. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi:
“Negara Indonesia adalah Negara Hukum”
b. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
11
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya."
c. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum."
d. Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi:
"Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan".
11. Bahwa meskipun Mahkamah Konstitusi telah mengucapkan Putusan No.
141/PUU-XXI/2023, namun demikian tidak serta-merta Perkara No.
148/PUU-XXI/2023 bersifat nebis in idem, dikarenakan disamping proses
registrasi 2 (dua) permohonan tersebut hampir bersamaan, juga pengucapan
Putusan No. 141/PUU-XXI/2023 pada saat Perkara No. 148/PUU-XXI/2023
sudah diperiksa oleh Yang Mulia Majelis Hakim;
12. Bahwa dengan berlakunya ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Putusan Perkara No.
90/PUU-XXI/2023 tersebut, selain akan menimbulkan Ketidakpastian Hukum
juga akan menimbulkan permasalahan konstitusional, khususnya pada frasa:
“yang dipilih melalui Pemilihan Umum termasuk pemilihan umum kepala
daerah” dikarenakan tidak jelas apakah Pemilihan Umum Kepala Daerah
(“Pilkada”) Provinsi atakah Pilkada Kabupaten/Kota? Sehingga setiap orang
termasuk Penyelenggara Pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum
(KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU), akan dapat
menafsirkan masing-masing;
13. Bahwa dikarenakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum jo. Putusan Perkara No. 90/PUU-XXI/2023, adalah
berkait dengan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dimana Indonesia
dengan sekitar 280 juta penduduk dari Sabang-Merauke maka dibutuhkan
seorang pemimpin yang matang dan berpengalaman. Menurut para
Pemohon, sudah seharusnya yang layak mencalonkan diri sebagai
12
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden adalah “yang dipilih melalui
Pemilihan Umum termasuk Pemilihan Umum Gubernur”;
14. Bahwa memang tidak terdapat indikator obyektif dalam menentukan
seseorang telah dinyatakan matang dan berpengalaman, namun setidaknya
dalam penalaran yang wajar, seorang Gubernur dengan populasi penduduk
dan kompleksitas permasalahan lebih “matang dan berpengalaman”
daripada seorang Bupati/Walikota, yang mencalonkan diri sebagai Pasangan
Calon Presiden dan Wakil Presiden. Kemudian pada Pemilu 2024 nanti
terdapat Calon Wakil Presiden yang berusia di bawah 40 tahun dan sedang
menjabat walikota, sehingga jika nanti terpilih sebagai Pasangan Presiden
dan Wakil Presiden maka akan merugikan para Pemohon secara potensial
dalam penalaran wajar dapat dipastikan akan terjadi jika tidak dimaknai
sebagaimana permohonan a quo;
15. Bahwa dari uraian di atas jelas bahwa berlakunya Pasal 169 huruf q Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Putusan Perkara
No. 90/PUU-XXI/2023 telah melanggar, merugikan Hak Konstitusional
Pemohon diantaranya hak-hak konstitusional sebagai berikut:
a. Hak terhadap pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
yang adil dihadapan hukum;
b. Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
c. Hak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun
dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.
16. Bahwa sesuai Pasal 4 ayat (2) huruf d PMK No. 2/2021, yakni tentang adanya
hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujiannya, maka dapat diuraikan
sebagai berikut:
a. Ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU No 7/2017 tentang Pemilihan
Umum yang telah dimaknai Mahkamah Konstitusi sesuai Putusan Perkara
No. 90/PUU-XXI/2023, jelas dan nyata secara potensial akan merugikan
kepentingan hukum para Pemohon apabila tidak dimaknai sebagaimana
permohonan a quo;
13
b. Dengan demikian menjadi jelas dan nyata Hubungan Kausalitas terhadap
ketentuan Pasal 169 huruf q UU No 7/2017 yang telah dimaknai
Mahkamah Konstitusi sesuai Putusan Perkara No. 90/PUU-XXI/2023
telah merugikan kepentingan para Pemohon secara potensial dalam
penalaran yang wajar dipastikan dapat terjadi;
17. Bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Putusan MKRI
nomor 50/PUU-XIX/2021 pernah memberi kedudukan hukum bagi
perseorangan yang mempersoalkan Pasal 169 huruf q Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mana perseorangan
tersebut belum pernah mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil
presiden Republik Indonesia (halaman 38-39 dan 46 Putusan MKRI nomor
50/PUU-XIX/2021), maka sudah selayaknya Pemohon sebagai perorangan
yang belum pernah mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden
diberi kedudukan hukum layaknya perorangan dalam Putusan MK Nomor
50/PUU-XIX/2021 yang juga mempersoalkan pasal terkait pencalonan
presiden dan wakil presiden yaitu Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
1. Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan dalam Kedudukan Hukum dan
Kewenangan Mahkamah sebagaimana diuraikan di atas adalah merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Pokok Permohonan ini.
2. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian terhadap ketentuan norma
sesuai Pasal 169 huruf q UU No. 17/2017 sebagaimana telah dimaknai
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Perkara No. 90/PUU-XXI/2023 sebagai
berikut:
“Persyaratan menjadi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden adalah:
q. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah sedang
menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk
pemilihan kepala daerah”
Terhadap Frasa:
“Dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”
Sepanjang Tidak Dimaknai:
“yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi”
14
Bertentangan terhadap UUD 1945 secara bersyarat
(Conditionally
Unconstitutional) terhadap UUD 1945 sebagai berikut:
a. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi:
“Negara Indonesia adalah Negara Hukum”
b. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya."
c. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum."
d. Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi:
"Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan".
3. Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan Indonesia adalah negara
hukum, dengan demikian suatu negara hukum haruslah menjamin adanya
kepastian hukum yang adil, terhadap warga negara yang mempunyai
persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, sebagaimana
dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945;
4. Bahwa dengan berlakunya ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Putusan Perkara No.
90/PUU-XXI/2023 tersebut, selain akan menimbulkan Ketidakpastian Hukum
juga akan menimbulkan permasalahan konstitusional, khususnya pada frasa:
“yang dipilih melalui Pemilihan Umum termasuk pemilihan umum kepala
daerah” dikarenakan tidak jelas apakah Pemilihan Umum Kepala Daerah
(“Pilkada”) Provinsi atakah Pilkada Kabupaten/Kota? Sehingga setiap orang
termasuk Penyelenggara Pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum
(KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU), akan dapat
menafsirkan masing-masing;
5. Bahwa dikarenakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum jo. Putusan Perkara No. 90/PUU-XXI/2023, adalah
berkait dengan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dimana Indonesia
15
dengan sekitar 280 juta penduduk dari Sabang-Merauke maka dibutuhkan
seorang pemimpin yang matang dan berpengalaman. Menurut para
Pemohon, sudah seharusnya yang layak mencalonkan diri sebagai
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden adalah “yang dipilih melalui
Pemilihan Umum termasuk Pemilihan Umum Gubernur”;
6. Bahwa memang tidak terdapat indikator obyektif dalam menentukan
seseorang telah dinyatakan matang dan berpengalaman, namun setidaknya
dalam penalaran yang wajar, seorang Gubernur dengan populasi penduduk
dan kompleksitas permasalahan lebih “matang dan berpengalaman”
daripada seorang Bupati/Walikota, yang mencalonkan diri sebagai Pasangan
Calon Presiden dan Wakil Presiden. Kemudian pada Pemilu 2024 nanti
terdapat Calon Wakil Presiden yang berusia di bawah 40 tahun dan sedang
menjabat walikota, sehingga jika nanti terpilih sebagai Pasangan Presiden
dan Wakil Presiden maka akan merugikan para Pemohon secara potensial
dalam penalaran wajar dapat dipastikan akan terjadi jika tidak dimaknai
sebagaimana permohonan a quo;
7. Bahwa objek permohonan dalam perkara ini adalah Pasal 169 huruf q
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
selengkapnya berbunyi:
Pasal 169
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah:
a. bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
b. warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah
menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;
c. suami atau istri calon presiden dan suami atau istri calon Wakil
Presiden adalah Warga Negara Indonesia;
d. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan
tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
e. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan
kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari
penyalahgunaan narkotika;
f. tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
g. telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang
memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
h. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan
dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang
merugikan keuangan negara;
i. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
16
j. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
k. tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD;
l. terdaftar sebagai Pemilih;
m. memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban
membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan
dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak
orang pribadi;
n. belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama
2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
o. setia kepada Pancasila, undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
Bhinneka Tunggal lka;
p. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan, pengadilan yan
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
r. berpendidikan paling rendah tamat sekorah menengah atas,
madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah
kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
s. bukan bekas anggota organisasi terlarang partai Komunis Indonesia,
termasuk organisasi massanya, atau bukan orang ''yang terlibat
langsung dalam G.3O.S/PKI; dan memiliki visi, misi, dan program
dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik lndonesia.
8. Bahwa Pasal 169 huruf q UU RI No 7/2017 yang telah dimaknai oleh
Mahkamah Konsitusi sesuai Putusan Perkara No. 90/PUU-XXI/2023 telah
bertentangan dengan hak-hak konstitusional para Pemohon yang diatur dan
dilindungi oleh UUD 1945 yaitu:
a. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi:
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya."
b. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum."
c. Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi:
"Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan".
9. Bahwa dari uraian di atas jelas bahwa berlakunya Pasal 169 huruf q Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Putusan Perkara
No. 90/PUU-XXI/2023 telah melanggar, merugikan Hak Konstitusional
Pemohon diantaranya hak-hak konstitusional sebagai berikut:
17
a. Hak terhadap pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
yang adil dihadapan hukum;
b. Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
c. Hak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun
dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.
10. Bahwa sesuai Pasal 4 ayat (2) huruf d PMK No. 2/2021, yakni tentang adanya
hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujiannya, maka dapat diuraikan
sebagai berikut:
a. Ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 tentang Pemilihan
Umum yang telah dimaknai Mahkamah Konstitusi sesuai Putusan Perkara
No. 90/PUU-XXI/2023, jelas dan nyata secara potensial akan merugikan
kepentingan hukum para Pemohon apabila tidak dimaknai sebagaimana
permohonan a quo;
b. Dengan demikian menjadi jelas dan nyata Hubungan Kausalitas terhadap
ketentuan Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 yang telah dimaknai
Mahkamah Konstitusi sesuai Putusan Perkara No. 90/PUU-XXI/2023
telah merugikan kepentingan para Pemohon secara potensial dalam
penalaran yang wajar dipastikan dapat terjadi;
11. Bahwa dengan demikian Pasal 169 huruf q UU RI No. 7/2017 yang telah
dimaknai oleh Mahkamah Konsitusi sesuai Putusan Perkara No. 90/PUU-
XXI/2023 terhadap frasa: “yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk
pemilihan kepala daerah” sepanjang tidak dimaknai: “yang dipilih melalui
pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi” adalah bertentangan dengan
prinsip kepastian hukum yang adil sesuai Pasal 28D ayat (1) jo. Pasal 27 ayat
(1) jo. Pasal 28D ayat (3) dalam suatu negara hukum sesuai Pasal 1 ayat (3)
UUD 145;
IV. PETITUM
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, para Pemohon dengan ini
memohon kiranya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
18
(MKRI), berkenan memeriksa, mengadili dan memutus permohonan para
Pemohon yang amarnya sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109)
sebagaimana telah dimaknai Mahkamah Konstitusi sesuai Putusan Perkara
No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap frasa “yang dipilih melalui pemilihan umum
termasuk pemilihan kepala daerah” bertentangan dengan Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai
“yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi”.
Sehingga bunyi lengkap: “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau
pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala
daerah pada tingkat provinsi”
3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara sebagaimana
mestinya;
Jika Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI)
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-4, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Fatikhatus
Sakinah, Gunadi Rachmad Widodo, Hery Dwi Utomo,
Ratno Agustio Hoetomo, dan Zaenal Mustofa;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi NPWP atas nama Abdullah Nur Yatman, Gunadi
Rachmad Widodo, Yulianti/Hery Dwi Utomo, dan Zaenal
Mustofa;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-
XXI/2023.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
19
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil norma Pasal
169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017)
sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap UUD 1945 sehingga Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
20
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
21
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 169 huruf q UU
7/2017 sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang menyatakan sebagai
berikut:
q. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah sedang
menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk
pemilihan kepala daerah”
2. Bahwa para Pemohon menguraikan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur oleh Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3)
UUD 1945;
3. Bahwa para Pemohon adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) para Pemohon yang memiliki hak konstitusional
yang sama untuk memilih dan atau dipilih sebagai calon presiden serta calon
wakil presiden;
4. Bahwa menurut para Pemohon, implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 90/PUU-XXI/2023 berpotensi menimbulkan kerugian bagi para Pemohon
karena
akan
menyebabkan
ketidakpastian
hukum
dan
persoalan
konstitusionalitas, khususnya terhadap frasa: “Dipilih melalui pemilihan umum
termasuk pemilihan kepala daerah dikarenakan tidak jelas apakah Pemilihan
Umum Kepala Daerah (“Pilkada”) Provinsi ataukah Pilkada Kabupaten/Kota.
Sehingga setiap orang termasuk Penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Komisi
Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU),
akan dapat menafsirkan masing-masing;
5. Bahwa menurut para Pemohon, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-XIX/2021 pernah memberi kedudukan
hukum bagi perseorangan yang mempersoalkan Pasal 169 huruf q UU 7/2017,
yang mana perseorangan tersebut belum pernah mencalonkan diri sebagai
presiden atau wakil presiden Republik Indonesia (halaman 38-39 dan 46 Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-XIX/2021), sehingga sudah selayaknya
22
para Pemohon sebagai perorangan yang belum pernah mencalonkan diri
sebagai presiden atau wakil presiden diberi kedudukan hukum layaknya
perorangan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-XIX/2021
yang juga mempersoalkan Pasal terkait pencalonan presiden dan wakil presiden
yaitu Pasal 169 huruf q UU 7/2017.
Berdasarkan seluruh uraian pada angka 1 sampai angka 5 di atas, terlepas
dari terbukti atau tidak terbuktinya dalil para Pemohon perihal pertentangan norma
yang dimohonkan pengujian terhadap UUD 1945, menurut Mahkamah, para
Pemohon adalah benar perorangan warga Negara Indonesia yang dibuktikan
dengan KTP dan NPWP masing-masing Pemohon [vide bukti P-1 dan bukti P-2].
Sebagai warga negara Indonesia, para Pemohon memiliki hak untuk memilih calon
presiden dan calon wakil presiden. Dalam batas penalaran yang wajar, hak-hak para
Pemohon yang demikian berpotensi dirugikan dengan adanya Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memberikan penafsiran terhadap norma
Pasal 169 huruf q UU 7/2017 khususnya terhadap frasa “dipilih melalui pemilihan
umum termasuk pemilihan kepala daerah” dikarenakan frasa tersebut menimbulkan
ketidakjelasan apakah pemilihan kepala daerah provinsi atau pemilhan kepala
daerah kabupaten/kota. Sehingga dengan ketidakjelasan tersebut, setiap orang
termasuk penyelenggara pemilu dapat menafsirkan masing-masing. Terhadap hal
tersebut, menurut Mahkamah, para Pemohon telah dapat menguraikan adanya
hubungan sebab akibat (causal verband) antara hak konstitusional yang dianggap
potensial dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017
sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 90/PUU-XXI/2023, yakni adanya ketidakpastian hukum dan persoalan
konstitusionalitas terhadap ketidakjelasan mengenai jenis pemilihan kepala daerah.
Potensi kerugian hak konstitusional dimaksud tidak akan terjadi apabila
permohonan para Pemohon dikabulkan.
Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, Mahkamah berpendapat para
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
23
sebagai Pemohon dalam pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana telah
dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023 maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan para Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, para Pemohon mengemukakan dalil-dalil
permohonan yang pada pokoknya sebagai berikut (dalil selengkapnya dimuat dalam
bagian Duduk Perkara):
Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017
sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal
27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945 secara bersyarat dengan
alasan:
a. berlakunya ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 jo. Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 selain akan menimbulkan ketidakpastian
hukum juga akan menimbulkan permasalahan konstitusional, khususnya frasa
“yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan umum kepala daerah”
dikarenakan tidak jelas apakah pemilihan umum kepala daerah provinsi ataukah
pemilihan umum kepala daerah kabupaten/kota. Sehingga setiap orang
termasuk penyelenggara pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU)
dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) akan dapat menafsirkan
masing-masing.
b. seharusnya yang layak mencalonkan diri sebagai pasangan calon presiden dan
wakil presiden adalah “yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan
umum gubernur”. Meskipun tidak terdapat indikator obyektif dalam menentukan
seseorang telah dinyatakan matang dan berpengalaman, namun setidaknya
dalam batas penalaran yang wajar, seorang gubernur dengan populasi
penduduk dan kompleksitas permasalahan lebih “matang dan berpengalaman”
daripada seorang bupati/walikota.
24
Bahwa berdasarkan uraian dalil permohonan para Pemohon di atas, para
Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017
sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-
XXI/2023 terhadap frasa “yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan
kepala daerah” bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “yang
dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi”. Sehingga bunyi
lengkap: “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang
menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat
provinsi”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-4.
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas maka
dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 54 UU MK, Mahkamah berpendapat
tidak terdapat urgensi maupun kebutuhan untuk mendengar keterangan pihak-pihak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK;
[3.10]
Menimbang bahwa selanjutnya, Mahkamah akan mempertimbangkan
dalil pokok permohonan para Pemohon berkenaan dengan pengujian norma Pasal
169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi
Nomor
90/PUU-XXI/2023.
Namun
demikian,
sebelum
mempertimbangkan lebih lanjut dalil pokok permohonan para Pemohon dimaksud,
Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan apakah permohonan para
Pemohon dapat dimohonkan kembali pengujiannya ataukah tidak, mengingat norma
Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebelumnya pernah diuji dan telah
diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang
diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada tanggal 29 November
2023.
Dalam permohonannya, para Pemohon mendalilkan pada pokoknya
permohonan a quo tidaklah ne bis in idem jika dikaitkan dengan Perkara Nomor
141/PUU-XXI/2023 dikarenakan di samping proses registrasi 2 (dua) permohonan
25
tersebut hampir bersamaan, pengucapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
141/PUU-XXI/2023 dilaksanakan pada saat Perkara Mahkamah Konstitusi Nomor
148/PUU-XXI/2023 sudah diperiksa Mahkamah [vide perbaikan permohonan bagian
II, angka 11, hlm. 9]. Terhadap dalil para Pemohon a quo, menurut Mahkamah,
ketentuan mengenai suatu norma pengujian undang-undang apakah dapat diajukan
pengujian kembali ataukah tidak kepada Mahkamah telah diatur dalam ketentuan
Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(PMK 2/2021), yang masing-masing menyatakan:
Pasal 60 UU MK
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang
telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Terhadap persoalan tersebut Mahkamah mempertimbangkan bahwa
ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 pernah diajukan sebelumnya dan
telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang
diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada tanggal 29 November
2023, dengan amar putusan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Selanjutnya, setelah Mahkamah mencermati secara saksama, Perkara
Nomor 141/PUU-XXI/2023 menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (3) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Adapun perkara a quo menggunakan dasar
pengujian Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD
1945.
Kemudian berkenaan dengan alasan konstitusional yang digunakan, dalam
Perkara 141/PUU-XXI/2023 menyatakan proses pengambilan keputusan pada
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 didasari pada adanya
konflik kepentingan dan intervensi dari luar serta tidak sesuai dengan norma Pasal
26
45 ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) UU MK. Selain itu, norma Pasal 169 huruf q UU
7/2017 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023 telah menciptakan ketidakpastian. Adapun alasan konstitusional
dalam perkara a quo adalah Pasal 169 huruf q UU 7/2017 jo. Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, selain akan menimbulkan ketidakpastian
hukum juga akan menimbulkan permasalahan konstitusional, khususnya pada
frasa: “yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan umum kepala
daerah” dikarenakan tidak jelas apakah pemilihan umum kepala daerah provinsi
ataukah pemilihan umum kepala daerah kabupaten/kota.
Berdasarkan uraian di atas, terdapat perbedaan dasar pengujian dalam
permohonan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 dengan Perkara a quo, yaitu dalam
perkara a quo, menggunakan dasar pengujian Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat
(3) UUD 1945 yang tidak digunakan sebagai dasar pengujian dalam Perkara Nomor
141/PUU-XXI/2023. Selain itu, terdapat pula perbedaan alasan konstitusional dalam
permohonan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 dengan alasan konstitusional
perkara a quo. Oleh karena itu, terlepas secara substansial permohonan para
Pemohon beralasan menurut hukum atau tidak, berdasarkan ketentuan Pasal 60
ayat (2) UU MK dan Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021, secara formal permohonan a
quo dapat diajukan kembali.
[3.11]
Menimbang bahwa terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan Pasal
169 huruf q UU 7/2017 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,
selain akan menimbulkan ketidakpastian hukum juga akan menimbulkan
permasalahan konstitusional, khususnya pada frasa: “yang dipilih melalui pemilihan
umum termasuk pemilihan umum kepala daerah” dikarenakan tidak jelas apakah
pemilihan umum kepala daerah provinsi ataukah pemilihan umum kepala daerah
kabupaten/kota. Sehingga setiap orang termasuk penyelenggara pemilu, dalam hal
ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum
(BAWASLU), akan dapat menafsirkan masing-masing. Adapun menurut para
Pemohon yang layak mencalonkan diri sebagai pasangan calon presiden dan wakil
presiden adalah “yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan umum
gubernur”.
27
Terhadap dalil para Pemohon tersebut, pada dasarnya Mahkamah telah
mempertimbangkan hal-hal sebagaimana dalil para Pemohon a quo dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023 sebagai berikut:
[3.11.1] Bahwa terkait dengan keberadaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023 yang telah diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum
pada
tanggal
16
Oktober
2023,
Mahkamah
berpendirian
sebagaimana
pertimbangan Mahkamah pada Sub-paragraf [3.12.1] yang menyatakan:
... Bahwa terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023
di atas, dan juga putusan-putusan Mahkamah Konstitusi pada umumnya,
berdasarkan ketentuan norma Pasal 10 ayat (1) UU MK, merupakan
Putusan yang diputuskan oleh badan peradilan pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final. Di samping itu, berdasarkan
ketentuan Pasal 47 UU MK dan Pasal 77 Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (PMK 2/2021), Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023 tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap sejak
selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.
Artinya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut tetap
berlaku dan mengikat serta harus dipatuhi oleh semua warga negara termasuk
lembaga negara sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.
Dengan demikian, ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 secara yuridis dan
yang mempunyai kekuatan hukum mengikat adalah norma sebagaimana yang telah
dilakukan pemaknaan oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023 tersebut.
[3.11.2] Bahwa selanjutnya terkait dengan frasa “yang dipilih melalui pemilihan
umum termasuk pemilihan umum kepala daerah” bertentangan dengan UUD 1945
sepanjang tidak dimaknai “yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat
provinsi” sebagaimana dalil para Pemohon, telah dipertimbangkan Mahkamah
dalam Sub-paragraf [3.14.1.3] yang menyatakan:
Bahwa selanjutnya berkenaan dengan syarat batas usia paling rendah
40 (empat puluh) tahun dapat menjadi calon presiden dan calon wakil
presiden dapat disepadankan atau dialternatifkan dengan jabatan yang
pernah atau sedang diduduki yang berasal dari hasil pemilihan umum
(elected official). Secara yuridis, menyepadankan atau membuat alternatif
dengan batas usia paling rendah 40 (empat puluh) tahun syarat calon
presiden dan calon wakil presiden telah diterima Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Bahkan, terkait dengan keberlakuan
pemaknaan baru dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-
XXI/2023, meskipun terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dan
28
alasan berbeda (concurring opinion) sejumlah Hakim Konstitusi, sesuai
dengan Pasal 47 UU MK, sebagaimana telah ditegaskan sebelumnya,
pemaknaan baru tersebut ditegaskan dalam Paragraf [3.4] Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XXI/2023 dan Paragraf [3.3] Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam
Sidang Pleno terbuka untuk umum pada tanggal 16 Oktober 2023, berlaku
sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut
selesai diucapkan. Terlebih lagi, setelah pengucapan tersebut telah terdapat
peristiwa hukum baru, yaitu penetapan pasangan calon presiden dan calon
wakil presiden dalam Pemilihan Umum 2024.
Sekalipun telah terdapat pemaknaan baru terhadap norma Pasal 169
huruf q UU 7/2017, jika diperlukan, pembentuk undang-undang tetap
memiliki wewenang untuk merevisi atau menyesuaikan lebih lanjut terkait
dengan elected official tersebut untuk kemudian disejajarkan atau
dialternatifkan dengan batas usia minimal untuk menjadi calon presiden dan
calon wakil presiden. Penyesuaian tersebut menjadi wajar agar posisi atau
jabatan presiden dan wakil presiden memiliki kesepadanan yang tidak
begitu jauh dengan elected official yang akan disejajarkan dengan jabatan
presiden dan wakil presiden. Sebab, jabatan Presiden merupakan jabatan
tertinggi kekuasaan pemerintahan negara (Pasal 4 ayat (1) UUD 1945),
penting dan strategis dalam suatu negara demokrasi konstitusional dengan
sistem presidensial. Selain itu, posisi Presiden sebagai kepala negara juga
sebagai kepala pemerintahan. Secara konstitusional, kekuasaan Presiden
diatur dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara. Beberapa
hal yang menjadi kekuasaan Presiden, yakni: Presiden berhak mengajukan
rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat [Pasal 5 ayat
(1) UUD 1945]; Presiden menetapkan peraturan pemerintah [Pasal 5 ayat
(2) UUD 1945]; Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas
Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10 UUD 1945);
Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat
perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain [Pasal 11 ayat (1) UUD
1945]; Presiden menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12 UUD 1945);
Presiden mengangkat duta dan konsul (Pasal 13 UUD 1945); Presiden
memberikan grasi dan rehabilitasi [Pasal 14 ayat (1) UUD 1945]; Presiden
memberi amnesti dan abolisi [Pasal 14 ayat (2) UUD 1945]; Presiden
memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain (Pasal 15 UUD 1945); Presiden
membentuk suatu Dewan Pertimbangan (Pasal 16 UUD 1945); Presiden
dibantu oleh menteri-menteri negara (Pasal 17 UUD 1945).
Berkenaan dengan kewenangan di atas, dalam menjalankan tugas
sebagai presiden, apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau
tidak dapat melakukan kewajibannya, presiden digantikan oleh wakil
presiden sampai habis masa jabatannya [Pasal 8 ayat (1) UUD 1945]. Oleh
karena itu, jabatan wakil presiden pun menjadi jabatan pokok, penting, dan
strategis dalam suatu negara demokrasi konstitusional yang menganut
sistem presidensial. Mengingat sebegitu pokok, penting, dan strategisnya
jabatan presiden dan wakil presiden, maka syarat untuk menjadi calon
presiden atau calon wakil presiden harus lah benar-benar sesuai dengan
bobot jabatannya. Meskipun tidak ada jabatan yang sepadan dengan
jabatan presiden, namun setidaknya mesti dicari jabatan yang levelnya tidak
29
jauh jaraknya dengan jabatan presiden yang berasal dari hasil pemilihan
umum (elected official). Misalnya, pembentuk undang-undang dapat
mempertimbangkan
jabatan
gubernur
sebagai
alternatif
untuk
disepadankan dengan syarat batas usia minimal calon presiden dan calon
wakil presiden. Terlebih, provinsi ibarat sebuah miniatur negara dalam skala
yang lebih rendah. Setiap provinsi memiliki wilayah (geografis), penduduk
(demografis), dan pemerintahan daerah dalam hal ini gubernur bersama
dewan perwakilan rakyat daerah provinsi. Bahkan berdasarkan Pasal 18
ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Negara Kesatuan Republik
Indonesia dibagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas
daerah kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu
mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang”.
Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 menentukan secara jelas ihwal level dan
tingkatan daerah dari yang terbesar hingga yang terkecil, yakni dari Negara
Kesatuan Republik Indonesia kemudian turun ke tingkat provinsi dan
selanjutnya kabupaten/kota.
Oleh karena adanya hierarki dalam jenjang pemerintahan tersebut,
syarat batas usia untuk menjadi presiden, gubernur, bupati/walikota pun
dibuat secara berjenjang. Untuk menjadi calon presiden dan calon wakil
presiden yakni berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun (Pasal 169
huruf q UU 7/2017), calon gubernur/wakil gubernur berusia paling rendah
30 (tiga puluh) tahun, dan calon bupati/wakil bupati serta calon
walikota/wakil walikota berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun
[Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi
Undang-Undang]. Desain politik hukum pembentuk undang-undang
membuat tingkatan batas usia seperti ini boleh jadi dimaksudkan untuk
mengakomodir apabila ada kemungkinan seseorang menjalani jenjang
karier sebagai kepala daerah dimulai dari tingkatan yang paling bawah,
yakni kota, kabupaten, dan provinsi. Artinya, saat seseorang yang menjadi
bupati atau walikota di usia 25 (dua puluh lima) tahun maka dalam waktu 1
(satu) periode kepemimpinannya sebagai bupati atau walikota ia sudah
berusia 30 (tiga puluh) tahun, sehingga dalam waktu hanya satu periode ia
dapat mengikuti kontestasi pemilihan Gubernur. Setelah 2 (dua) periode
menjadi Gubernur, ia dapat mengikuti kontestasi pemilihan Presiden.
Jenjang dan tahapan karier seperti ini penting untuk dibangun agar
memberikan pengalaman dan pengetahuan dalam memimpin suatu daerah
dengan beragam permasalahannya, sehingga diharapkan tatkala seorang
kepala daerah menaikan level status kepemimpinannya pada tingkat yang
lebih tinggi, ia sudah sangat siap dan matang. Misal, seseorang yang
semula menjabat gubernur kemudian mencalonkan diri menjadi calon
presiden atau calon wakil presiden.
Di sisi lain, tantangan sebagai presiden dan wakil presiden, lebih rumit
dan kompleks di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk, multi-etnik,
dan multikultur dengan segudang permasalahan baik dari aspek politik,
ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan. Terlebih lagi, dalam menghadapi
tantangan global yang cepat berubah. Oleh karena itu, sosok calon presiden
30
dan calon wakil presiden haruslah figur yang matang secara emosional,
kompeten secara fisik maupun mental, dan intelek dalam pemikiran serta
haruslah figur yang dapat menjadi katalisator pemersatu bangsa. Oleh
karena itu, jika diperlukan perubahan terhadap rumusan alternatif syarat
batas usia minimal menjadi calon presiden atau calon wakil presiden maka
berdasarkan penalaran yang wajar adalah dapat dipilih pernah menjabat
sebagai gubernur yang persyaratannya kemudian ditentukan lebih lanjut
oleh pembentuk undang-undang sebagai bagian dari kebijakan hukum
terbuka (opened legal policy).
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut maka adanya upaya menyesuaikan
batas usia calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana termaktub dalam
Pasal 169 huruf q UU 7/2017 telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 90/PUU-XXI/2023. Bahkan, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, padanan usia 40 tahun tersebut
adalah elected official termasuk semua pemilihan kepala daerah. Namun,
sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-
XXI/2023 jikalau pembentuk undang-undang hendak melakukan penyepadanan
berkaitan dengan syarat usia calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu ke
depan yang dimulai pada Pemilu tahun 2029 maka hal tersebut menjadi wewenang
pembentuk undang-undang. Oleh karena itu, dengan uraian demikian kekhawatiran
para Pemohon mengenai adanya kemungkinan multitafsir antara yang dimaksudkan
adalah pemilihan kepala daerah provinsi atau kepala daerah kabupaten/kota adalah
tidak beralasan atau tidak dapat dibenarkan.
[3.12] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas telah ternyata Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai oleh
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, khususnya frasa “yang
dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan umum kepala daerah” tidak
bertentangan dengan perlindungan hak atas kepastian hukum yang adil
sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Dengan demikian, menurut Mahkamah dalil-dalil permohonan para Pemohon tidak
beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.13] Menimbang bahwa terhadap hal-hal selain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
31
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, M.
Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Senin, tanggal delapan, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh empat, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada
hari Selasa, tanggal enam belas, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh
empat, selesai diucapkan pukul 15.23 WIB oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih,
32
Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah,
dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Rizki
Amalia sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau
kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Masyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rizki Amalia
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil norma Pasal
169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017)
sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap UUD 1945 sehingga Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
20
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
21
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 169 huruf q UU
7/2017 sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang menyatakan sebagai
berikut:
q. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah sedang
menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk
pemilihan kepala daerah”
2. Bahwa para Pemohon menguraikan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur oleh Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3)
UUD 1945;
3. Bahwa para Pemohon adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) para Pemohon yang memiliki hak konstitusional
yang sama untuk memilih dan atau dipilih sebagai calon presiden serta calon
wakil presiden;
4. Bahwa menurut para Pemohon, implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 90/PUU-XXI/2023 berpotensi menimbulkan kerugian bagi para Pemohon
karena
akan
menyebabkan
ketidakpastian
hukum
dan
persoalan
konstitusionalitas, khususnya terhadap frasa: “Dipilih melalui pemilihan umum
termasuk pemilihan kepala daerah dikarenakan tidak jelas apakah Pemilihan
Umum Kepala Daerah (“Pilkada”) Provinsi ataukah Pilkada Kabupaten/Kota.
Sehingga setiap orang termasuk Penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Komisi
Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU),
akan dapat menafsirkan masing-masing;
5. Bahwa menurut para Pemohon, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-XIX/2021 pernah memberi kedudukan
hukum bagi perseorangan yang mempersoalkan Pasal 169 huruf q UU 7/2017,
yang mana perseorangan tersebut belum pernah mencalonkan diri sebagai
presiden atau wakil presiden Republik Indonesia (halaman 38-39 dan 46 Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-XIX/2021), sehingga sudah selayaknya
22
para Pemohon sebagai perorangan yang belum pernah mencalonkan diri
sebagai presiden atau wakil presiden diberi kedudukan hukum layaknya
perorangan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-XIX/2021
yang juga mempersoalkan Pasal terkait pencalonan presiden dan wakil presiden
yaitu Pasal 169 huruf q UU 7/2017.
Berdasarkan seluruh uraian pada angka 1 sampai angka 5 di atas, terlepas
dari terbukti atau tidak terbuktinya dalil para Pemohon perihal pertentangan norma
yang dimohonkan pengujian terhadap UUD 1945, menurut Mahkamah, para
Pemohon adalah benar perorangan warga Negara Indonesia yang dibuktikan
dengan KTP dan NPWP masing-masing Pemohon [vide bukti P-1 dan bukti P-2].
Sebagai warga negara Indonesia, para Pemohon memiliki hak untuk memilih calon
presiden dan calon wakil presiden. Dalam batas penalaran yang wajar, hak-hak para
Pemohon yang demikian berpotensi dirugikan dengan adanya Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memberikan penafsiran terhadap norma
Pasal 169 huruf q UU 7/2017 khususnya terhadap frasa “dipilih melalui pemilihan
umum termasuk pemilihan kepala daerah” dikarenakan frasa tersebut menimbulkan
ketidakjelasan apakah pemilihan kepala daerah provinsi atau pemilhan kepala
daerah kabupaten/kota. Sehingga dengan ketidakjelasan tersebut, setiap orang
termasuk penyelenggara pemilu dapat menafsirkan masing-masing. Terhadap hal
tersebut, menurut Mahkamah, para Pemohon telah dapat menguraikan adanya
hubungan sebab akibat (causal verband) antara hak konstitusional yang dianggap
potensial dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017
sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 90/PUU-XXI/2023, yakni adanya ketidakpastian hukum dan persoalan
konstitusionalitas terhadap ketidakjelasan mengenai jenis pemilihan kepala daerah.
Potensi kerugian hak konstitusional dimaksud tidak akan terjadi apabila
permohonan para Pemohon dikabulkan.
Berdasarkan ura
