PUU
Tahun 2025
147/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pemohon: Cindy Allyssa dan Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.I.Kom., M.H.Mil.
Tanggal Putusan: 2025-10-30
UU Diuji: UU 2/2002, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 4/2014, UU 7/2020, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 11/2002, UU 8/1999
Amar Putusan: 1. Menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 147/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang diajukan oleh :
1. Nama
: Cindy Allyssa
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Alamat
: Kota Batu Nomor 13 RT/RW 004/004, Desa Kota Batu,
Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------Pemohon I;
2. Nama
: Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.I.Kom., M.H.Mil.
Pekerjaan
: Advokat/Mahasiswa
Alamat
: Jalan Gili Gede Nomor 23 RT/RW 001/223, Lingkungan
Suradadi Barat, Kelurahan Karang Baru, Kecamatan
Selaprang, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------Pemohon II;
Selanjutnya Pemohon I dan Pemohon II disebut sebagai ------------ para Pemohon;
[1.2] Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan yang
diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 8 Agustus 2025
berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 145/PUU/PAN.MK/
AP3/08/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada
2
tanggal 20 Agustus 2025 dengan Nomor 147/PUU-XXIII/2025, yang telah diperbaiki
dan diterima Mahkamah pada tanggal 9 September 2025, pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Mahkamah Konstitusi selaku pelaku kekuasaan kehakiman memiliki
kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD
1945, sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang
berbunyi “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum”;
Selanjutnya, dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan: “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945…”
2. Selanjutnya, dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, yang
diubah untuk kedua kalinya dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang, dan diubah untuk
ketiga
kalinya
dengan
Undang-Undang
Nomor
7
Tahun
2020
Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (UU No. 24 Tahun 2003), mengatur:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji Undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;”
3
Selanjutnya, dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU
No. 13 Tahun 2022), menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
Selanjutnya, dalam Pasal 1 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
2 Tahun 2021 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (PMK No. 2 Tahun 2021), menyatakan: “Pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya disebut PUU adalah
perkara konstitusional yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi
sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi...”
3. Bahwa para Pemohon mengajukan uji materiil terhadap ketentuan Pasal 11
ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002, yang berbunyi: “(2) Usul pengangkatan dan
pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan
Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.” serta penjelasan Pasal 11
ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002, yang berbunyi: “Persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap usul pemberhentian dan
pengangkatan Kapolri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat. Usul pemberhentian Kapolri
disampaikan oleh Presiden dengan disertai alasan yang sah, antara lain
masa jabatan Kapolri yang bersangkutan telah berakhir, atas permintaan
sendiri, memasuki usia pensiun, berhalangan tetap, dijatuhi pidana yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat
menolak usul pemberhentian Kapolri, maka Presiden menarik kembali
usulannya, dan dapat mengajukan kembali permintaan persetujuan
pemberhentian Kapolri pada masa persidangan berikutnya.” terhadap Pasal
1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) serta Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4
4. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi jelas
berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan para Pemohon in
casu pengujian konstitusional Pasal 11 ayat (2) dan penjelasan Pasal 11 ayat
(2) UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,
terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) serta Pasal 28J ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
II. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON
1. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003, mengatur:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.”
Dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003, menyatakan:
“Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Selanjutnya, dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
2 Tahun 2021 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (PMK No. 2 Tahun 2021), mengatur:
“Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. lembaga negara.”
5
2. Bahwa para Pemohon adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak
konstitusional dan kepentingan yang sama untuk memperoleh pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagai wujud dari
nilai-nilai Indonesia sebagai negara hukum; [Vide: Bukti P- 3].
3. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005
(hlm. 16), tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor: 11/PUU-V/2007 (hlm.
56), tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya,
Mahkamah Konstitusi telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1)
UU Mahkamah Konstitusi harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945.
b. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh undang-undang yang diuji.
c.
bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar (logis) dapat dipastikan akan terjadi.
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
tersebut maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan tidak
lagi terjadi.
Selanjutnya, dalam Pasal 4 ayat (2) PMK No. 2 Tahun 2021, mengatur:
“Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau
Perppu apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c.
kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
6
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi;
4. Bahwa para Pemohon memiliki hak Konstitusional yaitu hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang diatur dan
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama dihadapan hukum.”
Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945; “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang
lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis”.
Dalam negara hukum seluruh unsur penyelenggara negara harus
menjunjung tinggi hukum dan konstitusi. Soepomo bahkan menyatakan:
“...bahwa Republik Indonesia dibentuk sebagai negara hukum. Artinya,
negara akan tunduk pada hukum. Peraturan-peraturan hukum berlaku pula
bagi segala badan atau alat-alat perlengkapan negara.”
Secara
doktriner,
negara
hukum
merupakan
sebuah
konsep
penyelenggaraan negara yang didasarkan atas aturan-aturan hukum yang
harmonis dan sinkron satu sama lain. Berdasarkan konsep ini, maka setiap
tindakan penyelenggara negara dan warga negara harus didasarkan dan
berkesesuaian dengan aturan hukum yang berlaku sebagai aturan main (rule
of the game) yang ditetapkan melalui mekanisme pembentukan paraturan
perundang-undangan yang berlaku. Dalam negara hukum, suatu keharusan
untuk memformulasikan norma hukum yang dibuat secara jelas, konsisten,
harmonis, sinkron dan mudah dipahami serta tidak membuka ruang
7
multitafsir dalam penyusunannya dan tidak menimbulkan ambigu dalam
implementasinya. [Vide: Bukti P-4].
5. Bahwa dengan berlakunya norma Pasal 11 ayat (2), dan penjelasan Pasal 11
ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002, telah menimbulkan kerugian hak
konstitusional para Pemohon yaitu tidak tercapainya jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal
28D ayat (1) serta Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945
Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 tersebut selengkapnya berbunyi: “(2)
Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden
kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.”
Sementara penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 tersebut
berbunyi: “Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
terhadap usul pemberhentian dan pengangkatan Kapolri dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat.
Usul pemberhentian Kapolri disampaikan oleh Presiden dengan disertai
alasan yang sah, antara lain masa jabatan Kapolri yang bersangkutan telah
berakhir, atas permintaan sendiri, memasuki usia pensiun, berhalangan
tetap, dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Apabila
Dewan Perwakilan Rakyat menolak usul pemberhentian Kapolri, maka
Presiden menarik kembali usulannya, dan dapat mengajukan kembali
permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri pada masa persidangan
berikutnya.”
6. Bahwa menurut norma pada Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002, usul
pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan
Rakyat disertai dengan alasannya. Akan tetapi alasan pemberhentian Kapolri
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan a quo tidak diatur lebih lanjut, atau
setidak-tidaknya tidak dirumuskan secara jelas dalam batang tubuh UU No.
11 Tahun 2002.
Selanjutnya karena penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002
ternyata
merumuskan
norma,
jelaslah
hal
tersebut
menimbulkan
ketidakpastian hukum karena tidak sesuai dengan prinsip konsisten,
harmonis dan sinkron terhadap ketentuan dalam batang tubuh undanag-
8
undang. Terlebih lagi hal tersebut tidak sesuai dengan teknik pembentukan
peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
beserta perubahannya.
7. Bahwa penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 justru
menimbulkan ketidak pastian hukum, meskipun pada dasarnya penjelasan
berfungsi untuk meperjelas suatu ketentuan norma dalam batang tubuh
undang-undang. Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 setidak-
tidaknya menentukan 5 (lima) alasan yang sah mengenai usul pemberhentian
Kapolri, yaitu masa jabatan Kapolri yang bersangkutan telah berakhir, atas
permintaan sendiri, memasuki usia pensiun, berhalangan tetap, atau dijatuhi
pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Berakhirnya masa jabatan Kapolri menjadi salah satu alasan pemberhentian
Kapolri dari jabatannya, namun mengenai berapa lama dan kapankah masa
jabatan Kapolri berakhir sama sekali tidak diatur dalam batang tubuh maupun
dalam penjelasan UU No. 2 Tahun 2002, sehingga memungkinkan seorang
Kapolri menjabat terus menerus hingga memasuki usia pensiun.
8. Bahwa Pasal 11 ayat (2) dan penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun
2002 seperti cek kosong, ketentuan tersebut dapat dimaknai seluas-luasnya
oleh Presiden maupun DPR, oleh karena dengan demikian pemberhentian
Kapolri tidak terbatas pada alasan-alasan sebagaimana disebutkan dalam
penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002, hal tersebut terjadi
karena terdapatnya frasa "antara lain" dalam penjelasan pasal a quo.
9. Bahwa dengan tidak terpenuhinya prinsip konsisten, harmonis dan sinkron
dalam rumusan Pasal 11 ayat (2) dan rumusan penjelasan Pasal 11 ayat (2)
UU No. 2 Tahun 2002, serta ternyata ketentuan a quo menimbulkan ambigu
dalam pengimplementasiannya, maka telah berdampak kerugian hak
konstitusional bagi para Pemohon baik secara spesifik aktual maupun
potensial.
maka oleh karena ketiadaan kejelasan dan kepastian hukum dalam norma
tersebut yang dimana, kepolisian negara republik Indonesia melaksanakan
tugas pokok yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
9
penegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat
termasuk didalamnya para Pemohon tidak tercapai.
10. Bahwa Pemohon I mengalami kerugian konstitusi secara aktual disebabkan
keberlakuan Pasal a quo yang dimana bahwa Pemohon I mengalami
pengabaian dan penyalahgunaan wewenang oleh Intitusi Polri, pada saat
melaporkan
kejadian
tindak
pidana
penipuan
yang
sangat
tidak
mencerminkan fungsi dan tugas Polri, berikut ringkasan Peristiwa : [Vide:
BuktiP-5].
10.1 LP pada tanggal 17 Desember 2021 di Polres Metro Jakarta Timur
dengan
nomor
LP/B/2271/XII/2021/SPKT/POLRES
METRO
JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA:
a. Bahwa, dimulai pada tanggal 17 Desember 2021 Pemohon I
membuat Laporan Nomor 2271 di Polres Jakarta Timur , terkait
Dugaan Penipuan sebagai yang dimaksud dalam Pasal 378 KUHP,
namun pada tanggal 23 Mei tahun 2022 penyidik mengeluarkan
SP2LID/ penghentian penyidikan tanpa alasan yang jelas bahkan
kasat reskrim saat itu hanya menjelaskan bahwa itu merupakan
wewenang kepolisian. [Vide: Bukti P-6 ].
b. Pemohon I selanjutnya melakukan Upaya hukum Eksternal dengan
membuat Pengaduan ke KOMPOLNAS tanggal 27 Mei 2022, sudah
disposisi namun tidak ada tindak lanjut. [Vide: Bukti P-11].
c. Kemudian pada tanggal 27 mei 2022 Pemohon juga membuat
Pengaduan ke OMBUDSMAN namun jawabannya normatif (vide
p14).
d. Bahwa selanjutnya Pemohon I bersurat mempertanyakan dasar
pemberhentian Laporan a quo serta meminta Transparansi
berdasarkan PERKAP No. 6 Tahun 2019 dan SE Kapolri Nomor. 7
Tahun 2018 kepada Kapolres Jakarta Timur sebanyak lima kali (5X)
dan terhadap Kapolda Metro Jaya sebanyak tiga kali (3x) namun
sayangnya tidak ditanggapi sama sekali sampai Permohonan ini
dibuat. [Vide: Bukti P-7 ].
10
e. Selanjutnya Pemohon I menindaklanjuti dengan membuat laporan
kepada Propam Polda Metro Jaya pada tanggal 3 November 2022
dalam laporan ini naik ke Waprof no.2607/2023 sehingga dilakukan
sidang etik dan terbukti ada Pelanggaran etik terbukti Penyidik dan
Kanit Demosi manipulasi kasus [Vide: Bukti P-8 ].
f. Kemudian pada tanggal 15 Desember 2023 Pemohon I menyurati
BAGWASSIDIK DITRESKRIMUN Polda Merto Jaya sebanyak dua
kali (2X) dan mendapatkan kesimpulan bahwa ternyata surat tidak
pernah teregis meskipun ada tanda terima. [Vide: Bukti P-9 ].
g. Kemudian Pemohon I tetap berjuang dengan mengadu kepada
LAPOR MAS WAPRES pada tanggal 12 November 2024 (vide
p
15) dengan hasil,laporanya di disposisi ke mabes polri dan LP
no.2271 dapat dibuka kembali melalui mekanisme gelar perkara
khusus, namun hingga permohonan ini di buat, kembali mandek,
padahal sudah naik ke tingkat penyidikan per tanggal 26 Maret 2025
(vide bukti baru no ....)
h. Pada tanggal 15 November 2024 Pemohon I melakukan upaya
meminta Perlindungan Hukum dan Laporan ke Propam Mabes
Polri, namun kemudian disposisi ke Wassidik mabes polri dan tidak
ada tindak lanjut. [Vide: Bukti P-10].
i. Pemohon I juga menyurati DPR RI pada tanggal 19 Desember 2024
dengan hasil juga tidak ditanggapi. [Vide: Bukti P-12 ].
j. Tidak mau berhenti disana Pemohon I juga kembali melaporkan
kepada Komnas Perempuan pada tanggal 25 April 2025 akan tetapi
belum juga mendapatkan tindak lanjut [Vide: Bukti P-13 ].
k. Bahwa Pemohon I menemui KOMISIONER KOMPOLNAS pada
tanggal 2 juni 2025 namun belum ada update jawaban dari pihak
kepolisian sampa i permohonan ini dibuat.
l. Bahwa pemohon 1 juga membuat LP/B/ 1569/ III/ 2023/SPKT/
Polda metro jaya yang kemudian disposisi kembali ke polres jakarta
timur, penanganan perkaranya pun sangat lambat dan akhirnya
11
setelah 2 tahun lamanya dinyatakan bahwa tidak ditemukan tindak
pidana (Vide: Bukti P-41 & P-42)
m. Bahwa terdapat kontra persepsi antara LP 2271 dan LP 1569 yang
mana 1 dinyatakan sebagai tindak pidana dan 1 dinyatakan bukan
tindak pidana, padahal pelapor, terlapor, bukti, semua sama, hanya
pada LP 1569 ditambahkan pasal 8 ayat 1 huruf f uu no. 8 tahun
1999 tentang UU perlindungan konsumen (Vide: Bukti P-41 & P-
42),pertanyaan, UU perlindungan konsumen perlu jadi bukti juga
ga?
Dengan demikian bahwa Pemohon I tidak mendapatkan kepastian dalam
penegakan hukum sebagaimana tugas Polri yang diamanatkan Undang-
Undang, namun faktanya justru pelapor di mintai uang oleh penyidik,
kasusnya dimanipulasi serta mangalami undue delay tanpa kejelasan apa
yang menjadi kendala polri, serta tidak adanya transparansi penanganan
perkara, hal ini sangat melukai hati Pemohon I.
11. Bahwa, Pemohon II merupakan warga negara yang berprofesi sebagai
Advokat dan sering melakukan pendampingan terhadap klien baik di
Pengadilan maupun diluar Pengadilan. Kerugian konstitusi yang dialami oleh
Pemohon II atas keberlakuan Pasal 11 Ayat (2 ) UU Kepolisian sangat rawan
terjadi, sebagai penegak hukum Advokat merupakan bagian dari sistem
peradilan (officium nobile) yang setara dengan penyidik dan penuntut umum.
Ketika Kapolri tidak dibatasi masa jabatannya atau tidak diawasi secara
memadai, potensi penyalahgunaan kekuasaan Polri meningkat, yang
berdampak langsung pada profesionalitas proses hukum di mana advokat
seperti yang diuraikan Pemohon II sbb:
a. Bahwa Pemohon II pernah membuat laporan di Kabid Humas Polda
Kalbar terhadap Anggota Polri aktif yaitu Briptu Anggraeni Mores, S,H..,
NRP; 99010047 yang berdinas di Polres Sekadau dengan dugaan
Pelanggaran perihal Backing Arisan get pada tanggal 19 Maret 2025.
[Vide: Bukti P-16 ].
b. Bahwa pada tanggal 27 Maret 2025 Bagian Profesi dan Pengamanan
Keplisian daerah Kalimantan Barat mengeluarkan ssurat Pemberitahuan
12
Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP). [Vide: Bukti P-
17].
c.
Bahwa, Pemohon I sudah mempertanyakan dan mengirimkan surat
kepada Kompolnas terkait dengan 2 (dua) orang Anggota kepolisian
yang berdinas pada Polres Sekadau – Kalimantan Barat dengan nama:
Briptu Anggraeni Mores, S.H NRP 99010047,
Bripka Samsul bahri NRP: 86030908
d.
Bahwa, dengan adanya pengaduan yang dilakukan oleh Pemohon II
dalam pelaporan yang dilakukan Pemohon II dengan Nomor:
Sprin/114/II/PP.1.1.4/2025 Pertanggal 24 February 2025., akan tetapi
karena Pemohon II sudah tidak mendapatkan informasi lanjutan dari
“Akreditor Subbidwadprof Bidpropam Polda Kalbar”.
e.
Bahwa, karena Kedua Oknum Polisi tersebut masih berdinas pada
Polres Sekadau – Kalimantan barat dan tidak di tindak dan /atas
diberikan hukuman oleh Institusi Polri.
f.
Bahwa, Karena tidak mendapatkan informasi Pemohon II mengirim
surat pengaduan kepada Kompolnas akan tetapi tidak ada response dan
tanggapan.
g.
Bahwa,
pemohon
II
juga
mengalami
kejadian
yang
kurang
menyenangkan dari POLDA KALBAR, yang dimana PEMOHON II
dilaporkan oleh seorang Bupati Kabupaten melawi Sdr. H. Dadi Sunarya
Usfa Yursa yang terkesan di paksakan di terima oleh pihak kepolisian
Polda kalbar, mengingat unsur Pasal yang disangkakan adalah Pasal
45 Ayat (4) Jo Pasal 27A UU Nomor 1 tahun 2024 Tentang perubahan
kedua atas undang – undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi
elektronik.,
dengan
laporan
polisi
Nomor:
LP/B/169/V/2025/
SPKT/POLDA KALIMANTAN BARAT Tanggal 26 Mei 2025., Adapun
sebelumnya pasal tersebut sudah di batalkan oleh Mahkamah Konstitusi
yang termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 105/PUU-
XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 115/PUU-
XXII/2024.
13
h.
Bahwa, Pemohon II menduga adanya pemaksaan dalam pelaporan
yang disangkakan kepada Pemohon II., hal tersebut memperburuk citra
kepolisian yang di pimpin oleh Kapolri saat ini, kepemimpinan Kapolri
saat ini yang terburuk dan tidak dapat di evaluasi karena pemberlakuan
Norma A quo yang di ajukan Para Pemohon membuat tidak ada nya
Batasan Jabatan Kapolri.
i.
Bahwa, Jabatan kapolri saat ini yang di pimpin oleh Jenderal Polisi Drs.
Listyo Sigit Prabowo.,M.Si yang menjabat sejak 27 Januari 2021
menjadi KAPOLRI terlama pasca berlakunya Pasal 11 ayat (1) Nomor 2
Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia.
j.
Bahwa, Jabatan kapolri saat ini yang di pimpin oleh Jenderal Polisi Drs.
Listyo Sigit Prabowo, M.Si adalah Kepemimpinan terburuk pasca
reformasi yang dibuktikan dengan terjadinya aksi demo 30 Agustus
2025 lalu, hingga menyebkan meninggal dunia nya pengemudi Ojol
Affan
Kurniawan
oleh
kendaraan
Rantis
Brimob.
(Sumber:
https://www.kompas.com/kalimantan-
timur/read/2025/08/29/183015088/ada-7-anggota-brimob-di-
kendaraan-rantis-yang-melindas-affan )
k.
Bahwa, Jabatan kapolri saat ini yang di pimpin oleh Jenderal Polisi Drs.
Listyo Sigit Prabowo, M.Si., pada siaran pers nya bersedia mundur dari
jabatan Kapolri sepanjang di setuju Presiden Republik Indonesia.,
(sumber:
https://jabar.jpnn.com/jabar-terkini/26637/diminta-mundur-
dari-jabatan-kapolri-begini-jawaban-tegas-listyo-sigit-prabowo )
l.
Bahwa, Jabatan kapolri saat ini yang di pimpin oleh Jenderal Polisi Drs.
Listyo Sigit Prabowo, M.Si., Karena pemberlakuan Norma Pasal a quo
menciptakan KAPOLRI tidak di ganti dan mempertahankan KAPOLRI
Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si sekalipun desakan
masyarakat yang meminta kapolri untuk di ganti., haln tersebut
menciptakan
stigma
kekuasaan
mengesampingkan
pendapat
masyarakat, dan karena pemberlakuan norma pasal a quo menciptakan
ketidakseimbangan dan melukai hati masyarakat dan juga pemohon II
di
dalamnya
sebagai
bagian
dari
Rakyat.
(Sumber:
14
https://www.suara.com/news/2025/09/06/155649/prabowo-
pertahankan-kapolri-usai-ramai-desakan-mundur-begini-kata-analis )
Bahwa, Pemohon II mengalami kerugian secara Aktual fakta dan nyata
karena pemberlakuan pasal a quo yang di uji konstituional nya Pasal 11 ayat
(2) UU No. 2 Tahun 2002, yang berbunyi: “(2) Usul pengangkatan dan
pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan
Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.”. Dengan alasan sebagai
berikut:
12. Bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002, Kapolri
merupakan pejabat tertinggi di lingkungan Kepolisian Negara Republik
Indonesia. Sebagai pemegang komando tertinggi, Kapolri bertanggung jawab
penuh atas arah kebijakan, strategi, dan operasional seluruh jajaran
kepolisian di Indonesia. Oleh karena itu, kualitas, integritas, dan visi seorang
Kapolri
akan
menentukan
secara
langsung
baik-buruknya
citra,
profesionalisme, dan kinerja Polri ke depan,. Namun pada kenyataan hal
tersebut tidak menggambarkan seorang Pemimpin Tertingi dalam tubuh Polri
yang baik.
Hal tersebut sejalan dengan Fungsi Kepolisian adalah Pelayanan Publik yang
Fundamental berdasarkan Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002, “fungsi Polri
meliputi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan
hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan
kepada masyarakat”. Semua fungsi itu beririsan langsung dengan hak-hak
dasar warga negara termasuk Para Pemohon, seperti rasa aman, keadilan,
dan kepastian hukum. Maka dari itu, Kapolri berkewajiban menjamin bahwa
Polri mampu menjalankan fungsinya secara profesional, adil, dan manusiawi.
13. Bahwa dengan demikian sangat jelas Para Pemohon mengalami Kerugian
Konstitusional baik yang bersifat spesifik aktual dan potensial sebagaimana
yang di uraikan diatas yang timbul karena rumusan norma dalam Pasal 11
ayat (2) dan penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 tidak
memenuhi Kepastian hukum yang jelas terkait “Masa jabatan” seorang
Kapolri dalam Praktik Ketatanegaraan yang demokratis dan sama sekali tidak
memenuhi
prinsip
konsisten,
koheren,
harmonis,
sinkron,
serta
berkorespondensi yaitu berupa dirumuskannya norma hukum dalam
15
penjelasan undang-undang yang tidak sesuai dengan teknik pembentukan
undang-undang yang diatur dalam UU 12 Tahun 2011 dan perubahannya,
serta ketidakjelasan mengenai masa jabatan Kapolri yang menimbulkan
ambigu dalam pengimplementasiannya. Dengan demikian, Pasal 11 ayat (2)
dan penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 tersebut
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) serta Pasal 28J
ayat (2) UUD NRI 1945;
III. ALASAN PERMOHONAN PARA PEMOHON.
A. PERMOHONAN DAPAT DIAJUKAN KEMBALI (TIDAK Nebis in Idem)
1. Bahwa ketentuan Pasal 60 UU MK juncto Pasal 78 ayat (2) PMK Nomor 2
Tahun 2021 memungkinkan Pemohon mengajukan kembali pengujian materi
muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji
oleh Mahkamah, yang lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 60 ayat (2) UU MK “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.”
Pasal 78 ayat (2) PMK Nomor 2 Tahun 2021 “Ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam UUD
1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda atau terdapat alasan
permohonan yang berbeda”
2. Bahwa secara keseluruhan pengujian konstitusionalitas ketentuan Pasal 11
ayat (2) dan penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 telah 2 kali
dilakukan pengujian ke Mahkamah Konstitusi, yang selengkapnya dapat
diamati sebagai berikut:
No
Perkara
Alasan Permohonan
Pertimbangan Hakim Putusan
1
78/PUU-
XXIII/202
5
Pertama, Masa Jabatan
Kapolri dalam Pasal 11
ayat (2) dan penjelasan
Pasal 11 ayat (2) UU No.
2 Tahun 2002 tidak jelas
Kedua, ada kekosongan
hukum perihal hak
prerogatif Presiden untuk
memberhentikan Kapolri
menurut Mahkamah
terdapat
ketidakjelasan
antara yang
diuraikan pada
bagian kedudukan
hukum dan alasan-
alasan permohonan
(posita) dengan
yang dimohonkan
Menyatakan
permohona
n para
Pemohon
tidak dapat
diterima.
16
dalam masa jabatannya
oleh Presiden dalam
periode yang
bersangkutan dengan
persetujuan Dewan
Perwakilan
Rakyat
Ketiga, penjelasan
undang-undang tidak
boleh mengandung norma
hukum
Batu Uji : Pasal 1 ayat (3)
dan Pasal 28D ayat (1)
Undang- Undang Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun
1945.
dalam petitum.
Artinya, posita
permohonan para
Pemohon tidak jelas
membangun
argumentasi yang
memiliki
ketersambungan
dengan petitum,
sehingga posita
demikian tidak dapat
dikatakan sebagai
posita yang jelas.
menyebabkan
permohonan para
Pemohon adalah
tidak jelas atau
kabur (obscuur).
2
19/PUU-
XXIII/202
5
Pertama; seharusnya
masa jabatan Kapolri
adalah sesuai dengan
periode (masa jabatan)
Presiden, sebagaimana
masa periode jabatan
menteri atau kabinet. Hal
ini juga berarti, Presiden
harus mengajukan calon
Kapolri yang baru kepada
DPR untuk menggantikan
Kapolri yang jabatannya
berakhir bersamaan
dengan berakhirnya masa
jabatan Presiden
bersangkutan.
Kedua; penjelasan
undang-undang tidak
boleh mengandung norma
hukum
Batu Uji : Pasal 1 ayat (3)
dan Pasal 28D ayat (1)
Undang- Undang Dasar
Negara
BELUM DI
PUTUS
3. Bahwa terdapat perbedaan mendasar antara permohonan pemohon dan
permohonan sebelumnya, yang penjabaranya sebagai berikut:
Batu Uji UUD NRI 1945
Dalil Permohonan
Dalam
Peremohonan
a
quo
mengkombinasikan pada 3 pasal
ialah Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D
ayat (1) serta Pasal 28J ayat (2)
Dalam permohonan a quo Pemohon
berfokus pada;
Pertama : terkait prinsip konsisten,
koheren,
harmonis,
sinkron,
dan
17
Undang-
Undang
Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945,
berkorespondensi yang berlaku diantara
batang tubuh dan penjelasan batang
tubuh pasal 11 ayat (2) dan penjelasan
Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002
suatu
undang-undang,
sebagaimana
penjelasan undang-undang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari batang
tubuh undang-undang.
Kedua:
terkait
Konsistensi
dengan
praktik
pembatasan
jabatan
secara
ketatanegaraan ialah 5 (lima) Tahun dan
tidak
harus
dibersamakan
dengan
Priodesasi Presiden dan kabinet/menteri
Ketiga : terkait Frasa "antara lain"
bermakna non-limitatif (tidak membatasi),
sehingga ketika digunakan dalam pasal
perundang-undangan,
dapat
menimbulkan keraguan hukum, maka
akan
menimbulkan
masalah
hingga
pertanyaan baru seperti;
Apakah hal-hal yang tidak disebut secara
eksplisit (diluar) dari dalam daftar alasan
yang sah dalam pemberhentian Kapolri
oleh Presiden juga termasuk?
B. Pasal 11 ayat (2) dan penjelasan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) serta Pasal
28J ayat (2) UUD 1945 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Bahwa para Pemohon memiliki hak konstitusional yang diatur dan
dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945: “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945 ; “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum
dalam suatu masyarakat demokratis”.
18
Tentang negara hukum, menurut Wirjono Projodikoro, penggabungan
kata-kata “Negara” dan “Hukum” yaitu istilah negara hukum yang berarti
suatu negara yang di wilayahnya: 1) semua alat-alat perlengkapan dari
negara, khususnya alat-alat perlengkapan dari Pemerintah dalam tindak
tanduknya baik terhadap para warga negara maupun dalam saling
berhubungan masing-masing tidak boleh sewenang-wenang, melainkan
harus memerhatikan peraturan-peraturan hukum yang berlaku. 2) semua
orang-orang penduduk dalam berhubungan kemasyarakatan harus
tunduk pada peraturan-peraturan hukum yang berlaku.” Sementara
Soepomo menyatakan: “...bahwa Republik Indonesia dibentuk sebagai
negara hukum. Artinya, negara akan tunduk pada hukum. Peraturan-
peraturan hukum berlaku pula bagi segala badan atau alat-alat
perlengkapan negara.”
Adapun negara hukum itu, Julius Stahl menyebutkan empat unsur dari
negara hukum yaitu:
1)
Adanya pengakuan hak asasi manusia;
2)
Adanya pemisahan kekuasaan untuk menjamin hak-hak tersebut;
3)
Pemerintahan berdasar peraturan-peraturan (wetmatigheid van
bestuur);
4)
Adanya peradilan tata usaha negara.
Sementara menurut Sri Soemantri, suatu negara hukum harus
memenuhi beberapa unsur antara lain:
1) Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus
berdasar atas hukum atau peraturan perundang-undangan;
2) Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara);
3) Adanya pembagian kekuasaan dalam negara;
4) Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan.
Maka, suatu negara hukum ialah negara yang alat-alat perlengkapannya,
dalam
tindak
tanduknya
memperhatikan
peraturan
perundang-
undangan,
pemerintahan
yang
berdasar
peraturan
perundang-
undangan, negara memberi pengakuan terhadap hak asasi manusia,
serta terdapat pengawasan dari badan peradilan.
19
2. Bahwa, keharusan agar negara dan alat-alat perlengkapannya dalam
menyelenggarakan negara harus tunduk dan taat pada peraturan
perundang-undangan, tujuannya ialah agar hak-hak asasi dan hak
konstitusional warga negara termasuk didalamnya para Pemohon tetap
terjamin, terlindungi, dan mendapatkan kepastian hukum.
Tentang kepastian hukum, Satjipto Raharjo menyatakan, “kepastian
hukum merupakan produk hukum atau lebih khusus lagi peraturan
perundang-undangan. Oleh sebab itu, begitu datang hukum, maka
datanglah kepastian. Keberadaan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 tidaklah
dapat dipisahkan dari rumusan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28J ayat
(2) UUD NRI 1945 yang berisi jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum kepada setiap warga negara termasuk di dalamnya para
Pemohon.
3. Bahwa Bunyi Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 45 “dalam menjalankan hak
dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum
dalam suatu masyarakat demokratis”.
Selanjutnya Makna Pasal 28J UUD NRI 1945 adalah dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, setiap orang wajib
menghormati HAM orang lain. Kemudian, dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan (hukum)
demi menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan
orang lain;
1) Hak dan kebebasan individu pejabat publik bisa dibatasi demi
kepentingan umum, Kapolri sebagai pejabat publik memang
memiliki hak untuk menjabat, namun hak tersebut tidak absolut, demi
menjamin demokrasi, keadilan, keamanan, dan ketertiban, hak
individu pejabat publik wajib tunduk pada pembatasan masa jabatan.
Jika tidak dibatasi, akan timbul risiko monopoli kekuasaan,
penyalahgunaan wewenang, dan mengancam prinsip demokrasi.
20
2) Pembatasan masa jabatan adalah bentuk perlindungan hak
orang lain;,Tanpa batas masa jabatan, seorang Kapolri bisa terlalu
lama berkuasa, sehingga menghalangi kesempatan perwira Polri lain
untuk menduduki jabatan tersebut. Hal ini bertentangan dengan
prinsip kesetaraan hak (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945) karena
menutup peluang regenerasi dan meritokrasi.
3) Pembatasan diperlukan demi pertimbangan moral, keamanan,
dan ketertiban umum; Kekuasaan yang terlalu lama di tangan satu
orang rawan menciptakan kultus individu dan menurunkan
profesionalitas
Polri,
Pembatasan
jabatan
sejalan
dengan
pertimbangan moral dan tata kelola pemerintahan yang baik (good
governance). Dari sisi keamanan dan ketertiban umum, rotasi
kepemimpinan Polri diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik
dan mencegah abuse of power.
4) Konsistensi dengan praktik pembatasan jabatan lain Presiden,
Kepala Daerah, dan bahkan Panglima TNI dibatasi masa jabatannya.
Jika Kapolri tidak dibatasi, maka timbul ketidakseimbangan dan
diskriminasi antar pejabat tinggi negara.
Oleh karena itu, pembatasan masa jabatan Kapolri justru sejalan dengan
Pasal 28J ayat (2) sebagai mekanisme demokratis.
4. Bahwa tentang korelasi ketentuan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat
(1) serta Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945 tersebut, Mahkamah dalam
pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 136/PUU-XXII/2024,
menyatakan:
“[3.11.1] Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan
dengan tegas Indonesia adalah negara hukum. Secara doktriner, negara
hukum merupakan sebuah konsep penyelenggaraan negara yang
didasarkan atas aturan-aturan hukum yang harmonis dan sinkron satu
sama lain. Berdasarkan konsep ini, maka setiap tindakan penyelenggara
negara dan warga negara harus didasarkan dan berkesesuaian dengan
aturan hukum yang berlaku sebagai aturan main (rule of the game) yang
ditetapkan melalui mekanisme pembentukan paraturan perundang-
21
undangan yang berlaku. Rule of the game ini bertujuan untuk menjadi
pedoman dan membatasi setiap warga masyarakat, termasuk aparatur
dan pejabat negara dalam bersikap tindak tertentu. Dalam perspektif
paham konstitusi (constitutionalism), aturan main yang ditetapkan harus
memberikan jaminan atas kepastian hukum yang adil, jaminan mana
merupakan salah satu hak dasar yang harus diberikan oleh negara
kepada rakyatnya. Dalam UUD NRI Tahun 1945, jaminan atas kepastian
hukum ini diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Melalui
prinsip kepastian hukum yang adil, negara dapat menjamin perlindungan
hak, kebebasan, dan keadilan bagi setiap warga negara, menciptakan
ketertiban sosial, serta menjaga legitimasi dan kepercayaan publik
terhadap pemerintahan.”
“[3.11.2] Bahwa konsep penyelenggaraan negara yang didasarkan atas
hukum dan jaminan atas kepastian hukum yang adil sebagaimana
termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 menempatkan aturan hukum tertulis (perundang-undangan)
sebagai salah satu hal yang pokok. Pandangan demikian sejalan dengan
pendapat Satjipto Raharjo yang menyatakan, “kepastian hukum
merupakan produk hukum atau lebih khusus lagi peraturan perundang-
undangan. Oleh sebab itu, begitu datang hukum, maka datanglah
kepastian.” Meskipun undang-undang yang baik tidak cukup hanya
memberikan kepastian hukum, namun juga harus memberikan keadilan
dan
kemanfaatan
kepada
seluruh
warga
masyarakat.
Proses
pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik membutuhkan
keterlibatan dan partisipasi berbagai pihak dan harus dengan mengacu
pada prinsip keadilan, kepastian, dan kemanfaatan agar produk hukum
yang dihasilkan berperan secara baik dan efektif dalam menciptakan
tatanan hukum yang berkeadilan, tidak diskriminatif dan melindungi hak-
hak masyarakat dalam suatu negara hukum. Oleh karena itu, merupakan
suatu keharusan untuk memformulasikan norma hukum yang dibuat
secara jelas, konsisten, harmonis, sinkron dan mudah dipahami serta
tidak membuka ruang multitafsir dalam penyusunannya dan tidak
menimbulkan ambigu dalam implementasinya. Keharusan tersebut
sekaligus menjadi prinsip pembuatan peraturan perundang-undangan
22
yang baik, yang jika diringkas menjadi prinsip konsisten, koheren,
harmonis, sinkron, dan berkorespondensi antara aturan hukum yang
dibuat dengan aturan yang secara hierarki berada di atasnya, antara
aturan yang dibuat dengan peraturan perundang-undangan lainnya
dalam satu hierarki maupun antara aturan hukum yang satu dengan
aturan hukum yang secara hierarki ada di bawahnya. Hal ini berarti
secara a contrario, sebuah norma dalam peraturan perundang-undangan
yang tidak memenuhi prinsip tersebut adalah bertentangan dengan Pasal
1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Prinsip seperti
disebutkan di atas menjadi pedoman bagi Mahkamah untuk menilai
konstitusionalitas pembentukan dan substansi norma dalam undang-
undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya kepada
Mahkamah.”
5. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada Putusan Nomor 136/PUU-
XXII/2024, negara hukum merupakan konsep penyelenggaraan negara
yang didasarkan atas aturan-aturan hukum yang harmonis dan sinkron
satu sama lain. Aturan-aturan hukum tersebut berlaku sebagai aturan
main (rule of the game) yang ditetapkan lewat pembentukan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Ditegaskan juga bahwa dalam
perspektif paham konstitusi (constitutionalism), aturan main yang
ditetapkan harus memberikan jaminan atas kepastian hukum yang adil,
jaminan mana merupakan salah satu hak dasar yang harus diberikan
oleh negara kepada rakyatnya. Melalui prinsip kepastian hukum yang
adil, negara dapat menjamin perlindungan hak, kebebasan, dan keadilan
bagi setiap warga negara, menciptakan ketertiban sosial, serta menjaga
legitimasi dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
Oleh karena itu, merupakan suatu keharusan untuk memformulasikan
norma hukum yang dibuat secara jelas, konsisten, harmonis, sinkron dan
mudah dipahami serta tidak membuka ruang multitafsir dalam
penyusunannya dan tidak menimbulkan ambigu dalam implementasinya.
Keharusan tersebut sekaligus menjadi prinsip pembuatan peraturan
perundang-undangan yang baik, yang jika diringkas menjadi prinsip
konsisten, koheren, harmonis, sinkron, dan berkorespondensi antara
aturan hukum yang dibuat dengan aturan yang secara hierarki berada di
23
atasnya, antara aturan yang dibuat dengan peraturan perundang-
undangan lainnya dalam satu hierarki maupun antara aturan hukum yang
satu dengan aturan hukum yang secara hierarki ada di bawahnya.
6. Bahwa
prinsip
konsisten,
koheren,
harmonis,
sinkron,
dan
berkorespondensi juga berlaku diantara batang tubuh dan penjelasan
batang tubuh suatu undang-undang, sebagaimana penjelasan undang-
undang merupakan bagian tidak terpisahkan dari batang tubuh undang-
undang. Terlebih penjelasan ketentuan dari batang tubuh undang-
undang berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk undang-undang, oleh
karenanya tafsir tersebut harus jelas dan tidak boleh memuat penjelasan
yang justru menibmulkan ambigu pada pengimplementasian norma
batang tubuh undang-undang.
Mengenai fungsi penjelasan undang-undang, dalam pertimbangan
Mahkamah pada Putusan No. 005/PUU-III/2005 yang menyatakan:
1. Penjelasan berfungsi sebagai tafsiran resmi pembentuk peraturan
perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh
karena itu penjelasan hanya memuat uraian atau jabaran lebih lanjut
norma yang diatur dalam batang tubuh. Dengan demikian penjelasan
sebagai sarana untuk memperjelas norma batang tubuh, tidak boleh
mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan norma yang dijelaskan;
2. Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk
membuat peraturan lebih lanjut. Oleh karena itu hindari membuat
rumusan norma di bagian penjelasan.
3. Dalam penjelasan dihindari rumusan yang isinya memuat perubahan
terselubung
terhadap
ketentuan
perundang-undangan
yang
bersangkutan;”
Masih dalam pertimbangan Putusan No. 005/PUU-III/2005, Mahkamah
menyatakan:
“Menimbang bahwa terjadinya pertentangan antara substansi pasal dari
suatu undang-undang dan penjelasanya yang nyata-nyata mengandung
inskonsistensi yang melahirkan interpretasi ganda, dan menyebabkan
keragu-raguan dalam pelaksanaanya. Adanya keragu-raguan dalam
implementasi suatu undang-undang akan memunculkan ketidakpastian
24
hukum
dalam
praktik.
Keadaan
demikian
dapat
menimbulkan
pelanggaran terhadap hak konstitusional sebagaimana diatur dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Ketidakpastian hukum
demikian tidak sesuai dengan semangat untuk menegakkan prinsip-
prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 1 ayat (3)
UUD 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah
negara hukum dimana kepastian hukum merupakan prasyarat yang tak
dapat ditiadakan
Selanjutnya, dalam penjelasan umum UU No. 12 Tahun 2012 Tentang
Pembentukan Peraturan perundang-undangan, sebagaimana telah
dibuah melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, dan diubah
kedua kalinya melalui UU No. 13 Tahun 2022. Dalam penjelasan UU a
quo menerangkan bahwa:
Penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk
Peraturan Perundang-undangan atas norma tertentu dalam
batang tubuh. Oleh karena itu, penjelasan hanya memuat uraian
terhadap kata, frasa, kalimat, atau padanan kata/istilah asing
dalam norma yang dapat disertai dengan contoh. Penjelasan
tidak boleh mengandung norma karena penjelasan sebagai
sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh tidak
boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang
dimaksud.
Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum
untuk membuat peraturan lebih lanjut dan tidak boleh
mencantumkan rumusan yang berisi norma.
Penjelasan tidak menggunakan rumusan yang isinya memuat
perubahan
terselubung
terhadap
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
7. Bahwa Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 dan penjelasan Pasal 11
ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002, yang berbunyi:
25
Pasal 11 ayat (2): “Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri
diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai
dengan alasannya.”
Penjelasan Pasal 11 ayat (2): “Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia terhadap usul pemberhentian dan pengangkatan
Kapolri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di
lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat. Usul pemberhentian Kapolri
disampaikan oleh Presiden dengan disertai alasan yang sah, antara lain
masa jabatan Kapolri yang bersangkutan telah berakhir, atas permintaan
sendiri, memasuki usia pensiun, berhalangan tetap, dijatuhi pidana yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Apabila Dewan Perwakilan
Rakyat menolak usul pemberhentian Kapolri, maka Presiden menarik
kembali usulannya, dan dapat mengajukan kembali permintaan
persetujuan pemberhentian Kapolri pada masa persidangan berikutnya.”
Rumusan Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 menyebutkan bahwa
usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden
kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya. Akan
tetapi alasan pemberhentian Kapolri sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan a quo tidak diatur lebih lanjut, atau setidak-tidaknya tidak
dirumuskan secara jelas dalam batang tubuh UU No. 11 Tahun 2002.
Bila memperhatikan penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002,
maka setidak-tidaknya ditemukan 3 (tiga) ketentuan antara lain:
1) Berisi perintah agar persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia terhadap usul pemberhentian dan pengangkatan
Kapolri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di
lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat.
2) Berisi perintah agar usul pemberhentian Kapolri disampaikan oleh
Presiden dengan disertai alasan yang sah, antara lain masa jabatan
Kapolri yang bersangkutan telah berakhir, atas permintaan sendiri,
memasuki usia pensiun, berhalangan tetap, dijatuhi pidana yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
26
3) Sebuah akibat hukum, apabila Dewan Perwakilan Rakyat menolak
usul pemberhentian Kapolri, maka Presiden menarik kembali
usulannya, dan dapat mengajukan kembali permintaan persetujuan
pemberhentian Kapolri pada masa persidangan berikutnya.
Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 menentukan alasan
yang sah untuk mengusulkan pemberhentian Kapori, antara lain masa
jabatan Kapolri yang bersangkutan telah berakhir, atas permintaan
sendiri, memasuki usia pensiun, berhalangan tetap, dijatuhi pidana yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Masa jabatan Kapolri menjadi
salah satu alasan usul pemberhentian, akan tetapi batang tubuh UU No.
2 Tahun 2003 serta penjelasannya tidak menentukan kapankah masa
jabatan Kapori berakhir. Akibatnya, alasan tersebut sama sekali tidak
dapat diterapkan. Artinya, penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun
2002 menimbulkan ambigu dalam implementasi Pasal 11 ayat (2) UU No.
2 Tahun 2002.
8. Bahwa Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 dan penjelasan Pasal 11
ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002, yang berbunyi: (2): “Usul pengangkatan
dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan
Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.”
Penjelasan Pasal 11 ayat (2): “Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia terhadap usul pemberhentian dan pengangkatan
Kapolri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di
lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat. Usul pemberhentian Kapolri
disampaikan oleh Presiden dengan disertai alasan yang sah, antara lain
masa jabatan Kapolri yang bersangkutan telah berakhir, atas permintaan
sendiri, memasuki usia pensiun, berhalangan tetap, dijatuhi pidana yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Apabila Dewan Perwakilan
Rakyat menolak usul pemberhentian Kapolri, maka Presiden menarik
kembali usulannya, dan dapat mengajukan kembali permintaan
persetujuan pemberhentian Kapolri pada masa persidangan berikutnya.”
Rumusan Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 menyebutkan bahwa
usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden
kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya. Akan
27
tetapi alasan pemberhentian Kapolri sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan a quo tidak diatur lebih lanjut, atau setidak-tidaknya tidak
dirumuskan secara jelas dalam batang tubuh UU No. 11 Tahun 2002.
9. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan
penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 setidak-tidaknya
memiliiki 3 (tiga) persoalan pokok yang mana persoalan dimaksud telah
menimbulkan kerugian hak konstitusional bagi para Pemohon, yaitu:
Pertama, masa jabatan Kapolri dalam Pasal 11 ayat (2) dan penjelasan
Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 tidak jelas. Negara hukum
menghendaki adanya pembatasan kekuasaan sebagai salah satu
mekanisme kontrol hukum terhadap kekuasaan. Menurut Jimly
Asshiddiqie, salah satu ciri negara hukum, yang dalam bahasa Inggris
disebut legal state atau state based on the rule of law, dalam bahasa
Belanda dan Jerman disebut rechtsstaat, adalah adanya ciri pembatasan
kekuasaan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara. Meskipun kedua
istilah rechtsstaat dan rule of law itu memiliki latar belakang sejarah dan
pengertian yang berbeda, tetapi sama-sama mengandung ide
pembatasan kekuasaan. Pembatasan itu dilakukan dengan hukum yang
kemudian menjadi ide dasar paham konstitusionalisme modern.
Menurut Sri Soemantri, pembatasan kekuasaan yang tercantum dalam
konstitusi dalam suatu Negara pada umumnya menyangkut dua hal, yaitu
pembatasan kekuasaan yang berkaitan dengan isinya dan pembatasan
kekuasaan yang berkaitan dengan waktu. Pembatasan kekuasaan
yang berkaitan dengan isinya merupakan pembatasan kekuasaan
yang berkenaan dengan tugas, wewenang serta berbagai macam hak
yang diberikan kepada pemangku jabatan tertentu. Sedangkan
pembatasan berkaitan dengan waktu adalah menyangkut berapa lama
waktu serta berapa kali seorang pejabat dapat dipilih kembali dalam
jabatan tersebut. Pembatasan kekuasaan oleh konstitusi diperlukan
karena dalam setiap negara akan terdapat pusat-pusat kekuasaan, baik
dalam supra struktur politik maupun infra struktur politik. Pusat-pusat
kekuasaan tersebut jelas mempunyai kekuasaan. Kekuasaan itu,
bagaimana pun kecilnya cenderung disalahgunakan. Semakin kuat
kekuasaan semakin kuat pula kecenderungan penyalahgunaannya.
28
Berikut Pembatasan masa jabatan sebagai salah satu mekanisme
kontrol terhadap kekuasaan telah dikenal dalam praktik hukum
ketatanegaraan Indonesia, antara lain:
a. Pasal 7 UUD 1945: “Presiden dan Wakil Presiden memegang
jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali
dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”
b. Pasal 34 UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo Putusan No. 112/PUU-XX/2022: “Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima)
tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.”
c.
Pasal 22 ayat (1) huruf d UU No. 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan
atas UU No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik
Indonesia:“Jaksa Agung diberhentikan dari jabatannya karena: d.
Berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu
periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet;”
Sementara itu, dalam penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002,
terdapat frasa “...masa jabatan Kapolri yang bersangkutan telah
berakhir,...” adanya frasa tersebut merupakan bukti nyata bahwa UU a
quo menggunakan pembatasan masa jabatan Kapolri sebagai salah satu
mekanisme kontrol hukum terhadap kekuasaan Kapolri. Mahkamah
dalam Putusan No. 49/PUU-VIII/2010 (hlm. 127), menyatakan Frasa
“berakhir masa jabatannya” selalu dikaitkan dengan saat atau waktu
tertentu yang biasanya telah ditentukan sebelumnya dalam suatu
peraturan yang dibentuk untuk pelaksanaan dari jabatan tersebut,
sehingga masa jabatan dari pemegang jabatan seharusnya diatur secara
tegas untuk menghindarkan adanya pelampauan kewenangan;” Akan
tetapi frasa “masa jabatan Kapolri yang bersangkutan telah
berakhir” sebagaimana dinyatakan dalam penjelasan Pasal 11 ayat (2)
UU No. 2 Tahun 2002 tersebut tidak jelas, multi tafsir dan menimbulkan
ambigu dalam pengimplementasiannya. Dengan tidak terdapatnya
ketentuan yang jelas mengenai kapankah jabatan seorang Kapolri
berakhir, maka seorang Kapolri berpotensi menjabat terus-menerus
tanpa batas hingga memasuki usia pensiun, Alasan-alasan tersebut tetap
29
membuka potensi seorang Kapolri menjabat hingga memasuki usia
pensiun. Padahal, masa jabatan berarti waktu tertentu dalam jabatan
tertentu yang harus jelas kapankah dimulainya dan kapankah
berakhirnya.
10. Bahwa dalam negara demokrasi dan negara hukum, setiap jabatan
publik harus dibatasi dan diawasi, agar tidak terjadi penumpukan
kekuasaan dan untuk menjamin adanya akuntabilitas serta regenerasi
kepemimpinan. Tidak adanya pembatasan masa jabatan Kapolri dalam
UU No. 2 Tahun 2002 telah menciptakan kekosongan hukum (legal
vacuum) yang membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan (abuse of
power) oleh Presiden maupun Kapolri itu sendiri.
Bahwa kondisi ini bertentangan dengan prinsip negara hukum (Pasal 1
ayat (3) UUD 1945), karena kekuasaan dijalankan tidak berdasarkan
ukuran normatif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Jabatan yang tidak dibatasi masa waktunya menimbulkan ketidakpastian
hukum (legal uncertainty), yang jelas bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945.
11. Bahwa dalam praktik ketatanegaraan Indonesia menunjukkan bahwa
masa jabatan 5 tahun merupakan standar konstitusional yang lazim dan
adil. Seperti halnya Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota, bahkan
lembaga independen seperti Ketua KPK, Komisioner Komnas HAM,
Komisioner KPU dan Bawaslu diatur memiliki masa jabatan 5 tahun. Hal
ini menunjukkan adanya konsistensi sistem ketatanegaraan dalam
memberikan waktu cukup untuk kerja kelembagaan, sambil tetap
memastikan akuntabilitas dan evaluasi berkala.
Penetapan masa jabatan 5 tahun juga menjadi bentuk konkret dari
prinsip pembatasan kekuasaan (limitation of power). Tanpa adanya
pembatasan waktu, jabatan publik dapat dengan mudah berubah
menjadi kekuasaan yang absolut dan sulit dikontrol. Pembatasan waktu
menjamin adanya regenerasi, sirkulasi kepemimpinan, dan mencegah
dominasi individu dalam jabatan strategis negara, Masa jabatan lima
tahun juga mencerminkan prinsip keseimbangan antara stabilitas dan
evaluasi kinerja. Jangka waktu ini cukup untuk seorang pejabat tinggi
30
negara, termasuk Kapolri, dalam menyusun, melaksanakan, dan
menyelesaikan agenda kerja strategisnya, tanpa terlampau singkat yang
membuat program-program menjadi prematur, ataupun terlalu lama yang
berpotensi melahirkan stagnasi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Dalam kerangka checks and balances, masa jabatan lima tahun
memberikan ruang bagi pengawasan legislatif dan masyarakat secara
periodik, khususnya dalam mengevaluasi apakah pejabat publik,
termasuk Kapolri, telah melaksanakan fungsinya dengan baik,
profesional, dan sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum dan
demokrasi.
12. Bahwa
bukan hanya
dalam
praktik
ketatanegaraan
Indonesia
menunjukkan bahwa masa jabatan dibatasi atau 5 tahun merupakan
standar konstitusional yang lazim dan adil namun pembatasan seorang
Kapolri juga di batasi di berbagai negara lain sbb: [Vide: Bukti P-31
sampai Bukti P-40 ].
Ringkasan Masa Jabatan setara Kapolri di berbagai negara
No
Negara
Ketentuan Jabatan
Sumber/link;
1
India
Kepala kepolisian nasional (setara
Kapolri) masa jabatan maksimal 3
tahun atau hingga usia pensiun 60
tahun.
https://ekantipur.co
m/news/2024/08/12
/en/a-proposal-to-
remove-the-30-
year-service-
period-in-the-
police-and-armed-
forces-17-14.html
2
Bhutan
Kepala polisi nasional menjabat
selama 5 tahun, dengan usia pensiun
60 tahun.
https://ekantipur.co
m/news/2024/08/12
/en/a-proposal-to-
remove-the-30-
year-service-
period-in-the-
police-and-armed-
forces-17-14.html
3
Filipina
Chief of the Philippine National
Police menjabat maksimal 4 tahun,
kecuali jika negara dalam keadaan
perang atau darurat nasional.
https://en.m.wikipe
dia.org/wiki/Term_li
mits_in_the_Philipp
ines?utm_source=c
hatgpt.com
4
Swedia
National
Police
Commissioner
menjabat 6 tahun, dengan opsi
perpanjangan 3 tahun tambahan.
https://en.m.wikipe
dia.org/wiki/Nationa
l_Police_Commissi
oner_(Sweden)?ut
m_source=chatgpt.
com
31
5
Lithuania
Police
Commissioner
General
menjabat
5
tahun, hanya
bisa
diperpanjang satu periode kedua.
https://e-
seimas.lrs.lt/rs/legal
act/TAD/TAIS.1918
68/?utm_source=ch
atgpt.com
6
Nigeria
Inspector-General of Police masa
jabatan
4
tahun,
tidak
bisa
diperpanjang melebihi itu.
https://allafrica.com
/stories/202408200
481.html?utm_sour
ce=chatgpt.com
7
Selandia
Baru
Commissioner
of
Police
masa
jabatan maksimal 5 tahun.
https://en.m.wikipe
dia.org/wiki/Commi
ssioner_of_Police_(
New_Zealand)?utm
_source=chatgpt.co
m
8
Kenya
Inspector-General of Police (IGP)
menjabat satu periode selama 4
tahun, dan tidak boleh diangkat
kembali.
https://en.m.wikipe
dia.org/wiki/Inspect
or-
general_of_police_(
Kenya)?utm_sourc
e=chatgpt.com
9
South
Korea
Commissioner General of the Korean
National Police Agency memiliki
masa jabatan 2 tahun, dan tidak
dapat diangkat lagi secara berturut-
turut.
https://sheria.oclus
e.com/acts/ke-act-
11a-
2011?utm_source=
chatgpt.com
10
Inggris
peraturan Polisi 2003 menetapkan
bahwa penunjukan pertama bersifat
tetap dengan durasi maksimum 5
tahun. Perpanjangan dimungkinkan
—
pertama
hingga
3
tahun,
kemudian
perpanjangan
tahunan
maksimal 1 tahun lagi.
https://www.gov.uk/
government/publica
tions/evidence-to-
the-ssrb-2025-to-
2026-chief-police-
officers/home-
office-evidence-to-
the-senior-salaries-
review-body-chief-
police-officers-
accessible?utm_so
urce=chatgpt.com
DLL
13. Bahwa masa jabatan yang tidak ditentukan dengan pasti, seperti yang
berlaku saat ini terhadap Kapolri, menciptakan ketidakpastian hukum
(legal uncertainty). Ketidakpastian ini bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) dan Pasal 28J UUD NRI 1945 yang menjamin hak setiap orang
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Dalam konteks ini, pejabat publik yang berwenang luas seperti Kapolri
justru harus tunduk pada aturan yang pasti, transparan, dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Bahwa masa jabatan 5 tahun juga mencerminkan kepatutan dalam
administrasi publik modern. Jangka waktu ini memberi kepastian bagi
32
internal kelembagaan untuk melakukan perencanaan jangka menengah,
serta memberi masyarakat harapan bahwa akan ada evaluasi periodik
terhadap kinerja pejabat tinggi negara.
14. Bahwa, sehubungan dengan adanya persoalan norma dalam Pasal 11
ayat (2) dan penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002
khususnya menyangkut masa jabatan Kapolri, menurut para Pemohon,
tidak saja dihadapkan pada persoalan norma, melainkan telah
menimbulkan masalah riil, dalam Pasal 8 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002,
Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam
pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Meskipun memang dalam lembaga Penegakan Hukum Polri seharusnya
Mandiri dan bebas dari Intervensi oleh Kekuasaan lain, ketika
dihadapkan dalam pertanyaan yang Potensial akan terjadi ialah
bagaimana jika kinerja Polri tidak mencerminkan fungsi kepolisian
sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang dan bagaimana
jika Presiden tidak juga menggantikan seorang Kapolri guna untuk
mereformasi kinerja polri kearah yang lebih baik lagi?
Tentu jawabanya ialah akan terjadinya kesembrautan penegakan hukum
yang dimana tidak terpenuhinya hak dari setiap warga negara termasuk
Para pemohon, bahkan peristiwa-peristiwa pelanggaran hukum dan etika
oleh Polri akan meningkat seperti Pungli, penyiksaan bahwa
Pembunuhan atau Pelanggaran Ham.
15. Bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002, Kapolri
merupakan pejabat tertinggi di lingkungan Kepolisian Negara Republik
Indonesia. Sebagai pemegang komando tertinggi, Kapolri bertanggung
jawab penuh atas arah kebijakan, strategi, dan operasional seluruh
jajaran kepolisian di Indonesia. Oleh karena itu, kualitas, integritas, dan
visi seorang Kapolri akan menentukan secara langsung baik-buruknya
citra, profesionalisme, dan kinerja Polri ke depan, kemudian Fungsi
Kepolisian adalah Pelayanan Publik yang Fundamental berdasarkan
Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002, fungsi Polri meliputi memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta
33
memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat. Semua fungsi itu beririsan langsung dengan hak-hak dasar
warga negara, seperti rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum. Maka
dari itu, Kapolri berkewajiban menjamin bahwa Polri mampu
menjalankan fungsinya secara profesional, adil, dan manusiawi.
Kapolri juga adalah Simbol Reformasi dan Akuntabilitas Polri Setelah era
reformasi, institusi Polri terpisah dari ABRI (sekarang TNI) dan diberikan
mandat untuk menjadi penegak hukum sipil yang tunduk pada prinsip
demokrasi, hak asasi manusia, dan supremasi hukum. Kapolri
memegang peran penting dalam mengawal proses transformasi Polri dari
institusi militeristik ke sipil yang humanis. Hal ini berarti bahwa setiap
Kapolri tidak hanya bertugas administratif, tetapi juga membawa
perubahan budaya, etika, dan profesionalisme di tubuh kepolisian.
Selanjutnya seorang Kapolri Bertanggung Jawab terhadap Citra dan
Kepercayaan Publik Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri
sangat dipengaruhi oleh sikap dan kebijakan Kapolri. Ketika Kapolri
konsisten menegakkan hukum tanpa pandang bulu, menindak
anggotanya yang menyimpang, dan membuka ruang transparansi, maka
publik akan menaruh kepercayaan. Sebaliknya, jika Kapolri gagal dalam
melakukan pembenahan institusi, maka Polri akan kehilangan legitimasi
sosialnya. Maka, Kapolri tidak hanya menjabat secara administratif,
tetapi memikul tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menjaga
marwah institusi.
16. Bahwa Kapolri Harus Menjamin Terlaksananya Prinsip Negara Hukum
dan Demokrasi berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Indonesia
adalah negara hukum. Dalam negara hukum, aparat penegak hukum
seperti Polri wajib bertindak sesuai hukum, adil, dan proporsional. Kapolri
harus memastikan seluruh jajarannya menjunjung tinggi konstitusi dan
HAM dalam menjalankan tugasnya. Dengan demikian, Kapolri tidak
hanya bertanggung jawab ke Presiden, tetapi juga ke rakyat sebagai
pemegang kedaulatan tertinggi.
Dengan demikian Kapolri bertanggung jawab penuh atas arah kebijakan,
strategi, dan operasional seluruh jajaran kepolisian di Indonesia. Oleh
34
karena itu, kualitas, integritas, dan visi seorang Kapolri akan menentukan
secara langsung baik-buruknya citra, profesionalisme, dan kinerja Polri
ke depan,. Namun pada kenyataan hal tersebut tidak menggambarkan
seorang Pemimpin Tertingi dalam tubuh Polri yang baik.
17. Bahwa menurut para Pemohon, Polri yang saat ini benar-benar tidak
mencerminkan tugas dan fungsi Polri sebagai pelindung, pengayoman,
dan pelayanan masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan beragam peristiwa
yang justru sangat melukai rasa keadilan masyarakat termasuk di
dalamnya para Pemohon, beberapa ragam peristiwa hal mana dimaksud
oleh para Pemohon tersebut terlampir ;” [Vide: Bukti P-18 sampai Bukti
P-23].
18. Bahwa berdasarkan Peristiwa yang dialami oleh Para Pemohon serta
ragam peristiwa sebagaimana diuraikan oleh para Pemohon tersebut di
atas, menjadi bukti nyata institusi Polri saat ini benar-benar tidak
mencerminkan tugas dan fungsi Polri sebagai pelindung, pengayoman,
dan pelayanan masyarakat. Peristiwa tersebut tidak lepas dari tanggung
jawab Kapolri sebagai pimpinan institusi Polri, padahal Kapolri
menduduki jabatan yang sangat strategis yang memiliki implikasi besar
terhadap pencapaian tujuan negara, yaitu tujuan negara untuk melidungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum;
19. Bahwa ketidakjelasan masa jabatan Kapolri bertentangan dengan prinsip
negara hukum (rechtstaat) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat
(3) UUD 1945, yang menuntut agar kekuasaan dijalankan berdasarkan
hukum, dan tidak atas dasar kehendak personal Presiden yang subjektif,
dan ketentuan masa jabatan yang tidak pasti membuka peluang
terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh Presiden, baik dalam bentuk
pemecatan yang sewenang-wenang atau perpanjangan jabatan Kapolri
di luar batas kewajaran, tanpa parameter evaluasi kinerja yang objektif.
Jadi untuk menjamin profesionalisme dan stabilitas kelembagaan Polri,
diperlukan masa jabatan yang pasti bagi Kapolri, sebagaimana ketentuan
masa jabatan Ketua KPK (5 tahun), Kejaksaan (5 tahun dan), atau
bahkan Hakim Konstitusi (15 tahun maksimal atau sampai usia tertentu).
35
20. Bahwa tidak ditentukannya masa jabatan Kapolri juga merugikan prinsip
meritokrasi dan regenerasi dalam tubuh Polri, karena tidak ada kepastian
rotasi kepemimpinan dan kaderisasi secara terencana. Ini berpotensi
menimbulkan stagnasi dan konflik internal dalam struktur kepolisian dan
apabila seorang Kapolri tetap menjabat tanpa batas waktu yang pasti,
padahal tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri dalam kondisi
sangat rendah, maka: Akan terjadi ketimpangan antara legitimasi formal
(diangkat Presiden) dengan legitimasi sosial (kepercayaan publik),
Fungsi-fungsi pelayanan publik yang diemban Polri menjadi tidak efektif
karena masyarakat kehilangan kepercayaan dan Tidak ada ukuran
obyektif untuk mengevaluasi dan mengganti Kapolri yang gagal dalam
reformasi internal institusi.
21. Bahwa secara empiris, indeks kepercayaan publik terhadap Polri dalam
beberapa waktu terakhir seringkali menurun drastis, terutama pasca
peristiwa-peristiwa pelanggaran hukum dan etika oleh anggota Polri,
seperti kasus pembunuhan, penyiksaan, pungli, atau pelanggaran HAM.
Namun demikian, dalam banyak kasus, Presiden tidak segera mengganti
Kapolri walau kepercayaan publik telah berada di titik kritis. Hal ini
menunjukkan celah struktural dalam pengawasan terhadap kinerja
Kapolri yang seharusnya dapat dicegah dengan pembatasan masa
jabatan.
Jika tanpa batas masa jabatan dan mekanisme evaluasi yang jelas,
posisi Kapolri dapat digunakan secara politis dan oportunistik oleh
kekuasaan eksekutif, serta berpotensi menurunkan netralitas dan
independensi institusi Polri. Hal ini mengganggu profesionalisme
kepolisian dan melanggar asas meritokrasi.
Oleh karena itu, norma dalam Pasal 11 UU No. 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian yang tidak menetapkan masa jabatan Kapolri, harus
dinyatakan inkonstitusional bersyarat, karena tidak memberikan
kepastian hukum, tidak memenuhi prinsip tata kelola pemerintahan yang
baik (good governance), dan mengancam fungsi pelayanan publik yang
melekat pada institusi Polri.
36
22. Bahwa Penjelasan Pasal 11 ayat (2): “Persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat
Republik
Indonesia
terhadap
usul pemberhentian
dan
pengangkatan Kapolri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat. Usul pemberhentian
Kapolri disampaikan oleh Presiden dengan disertai alasan yang sah,
antara lain masa jabatan Kapolri yang bersangkutan telah berakhir, atas
permintaan sendiri, memasuki usia pensiun, berhalangan tetap, dijatuhi
pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Apabila Dewan
Perwakilan Rakyat menolak usul pemberhentian Kapolri, maka Presiden
menarik kembali usulannya, dan dapat mengajukan kembali permintaan
persetujuan pemberhentian Kapolri pada masa persidangan berikutnya.”
Bahwa menurut Para Pemohon, tidak saja dihadapkan pada persoalan
norma, melainkan telah menimbulkan masalah riil yang dimana
Penjelasan Pasal 11 ayat (2) tersebut menggunakan Frasa “antara lain”
yang juga menimbulkan Ambiguitas dimana “Usul pemberhentian
Kapolri disampaikan oleh Presiden dengan disertai alasan yang sah,
antara lain” masa jabatan Kapolri yang bersangkutan telah berakhir, atas
permintaan sendiri, memasuki usia pensiun, berhalangan tetap, dijatuhi
pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Apabila Dewan
Perwakilan Rakyat menolak usul pemberhentian Kapolri, maka Presiden
menarik kembali usulannya, dan dapat mengajukan kembali permintaan
persetujuan pemberhentian Kapolri pada masa persidangan berikutnya.”
Kemudian Para Pemohon beranggapan bahwa Frasa "antara lain"
bermakna non-limitatif (tidak membatasi), sehingga ketika digunakan
dalam pasal perundang-undangan, dapat menimbulkan keraguan
hukum, maka akan menimbulkan masalah hingga pertanyaan baru
seperti;
Contoh: “Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
terhadap usul pemberhentian dan pengangkatan Kapolri dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Dewan Perwakilan
Rakyat. Usul pemberhentian Kapolri disampaikan oleh Presiden dengan
disertai alasan yang sah, antara lain masa jabatan Kapolri yang
bersangkutan telah berakhir, atas permintaan sendiri, memasuki usia
37
pensiun, berhalangan tetap, dijatuhi pidana yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat menolak usul
pemberhentian Kapolri, maka Presiden menarik kembali usulannya, dan
dapat mengajukan kembali permintaan persetujuan pemberhentian
Kapolri pada masa persidangan berikutnya.”
Permasalahan ialah Apakah hal-hal yang tidak disebut secara
eksplisit (diluar) dari dalam daftar alasan yang sah dalam
pemberhentian Kapolri oleh Presiden juga termasuk?
Jika tidak jelas disebutkan alasan yang sah diluar dari “masa jabatan
Kapolri yang bersangkutan telah berakhir, atas permintaan sendiri,
memasuki usia pensiun, berhalangan tetap, dijatuhi pidana yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap’’ berpotensi menimbulkan multitafsir
dan ketidakpastian hukum bagi para pihak.
Hal tersebut juga bertentangan dengan Asas Legalitas, yang dimana
dalam hukum pidana atau administrasi, norma harus tegas, jelas, dan
limitatif. Penggunaan "antara lain" dapat bertentangan dengan asas
legalitas (nullum crimen sine lege), sehingga Hak atas kepastian hukum
dan perlindungan hukum bagi warga negara dapat terancam.
Contoh lain: “Setiap orang yang menyebarkan informasi yang
mengandung, antara lain, kebencian, permusuhan, atau penghinaan...”
Permasalahan:
Norma
menjadi
terlalu
luas
dan
terbuka,
memungkinkan
penyalahgunaan atau penafsiran subjektif oleh aparat penegak hukum.
23. Penggunaan frasa “antara lain” tidak Sesuai dengan Teknik
Perundang-undangan (PUU), Menurut Lampiran II UU No. 12 Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(sebagaimana diubah), penulisan norma harus menggunakan: Bahasa
yang jelas dan tegas, Susunan yang sistematis, dan Redaksi yang tidak
multitafsir. Penggunaan frasa “antara lain” dapat melanggar prinsip
tersebut bila tidak dijelaskan batasan atau cakupannya sehingga
menyebabkan Kesulitan Implementasi oleh Lembaga Pelaksana maupun
warga negara dikarenakan tidak ada daftar pasti apa saja yang termasuk,
38
Dengan demikian frasa “antara lain” dapat menimbulkan diskriminasi
dalam penerapan hukum terutama bagi Anggota Polri, baik calon
maupun
mantan
Kapolri,
Berikut
pemohon
jabarkan
terkait
promblematika penerapan pasal a quo yang dimana Presiden dapat
memperhentikan Kapolri tanpa alasan yang Jelas semenjak keberlakuan
UU NO 2 Tahun 2002, sbb : [Vide: Bukti P-24 sampai Bukti P- 30].
No
Nama Kapolri
Masa Jabatan
Alasan Pergantian
1
Jenderal
Polisi
Da,I Bachtiar
29 November 2001 - 7
Juli 2005.
Presiden Megawati
Sukarnoputri melantik
Jenderal Da`i Bachtiar
sebagai Kapolri baru
menggantikan Jenderal
Polisi S. Bimantoro
Pergantian di lakukan oleh
Presiden SBY untuk
penyegaran kepemimpinan di
lingkungan Polri.
https://news.detik.com/berita/d-
390508/alasan-sby-ganti-dai-
bachtiar-dengan-sutanto
2
Jenderal Polisi
Susanto
8-Juli-2005-30
September 2008
Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono
(SBY) melantik dan
mengambil sumpah
Jenderal (Pol) Sutanto
menjadi Kepala
Kepolisian Negara
Republik Indonesia
(Kapolri).Sutanto
menggantikan Jenderal
(Pol) Da'i Bachtiar
Sutanto berhenti dari jabatan
Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Kapolri)
karena memasuki masa
pensiun tepatnya 30
September 2008
https://news.detik.com/berita/d-
1013047/pensiun-sutanto-akan-
gelar-open-house
3
Jenderal Polisi
Bambang
Hendarso Danuri
1 Oktober2008 - 22
Oktober 2010
Bambang dilantik dan
diambil sumpahnya
oleh Presiden SBY
menggantikan Jenderal
(Pol) Sutanto yang
memasuki pensiun, 30
September 2008
Bambang Hendarso pensiun
pada 10 Oktober 2010 pada
masa Presiden SBY masih
menjadi Preside.
https://www.viva.co.id/berita/na
sional/182304-bambang-
hendarso-sudah-pensiun-sejak-
kemarin
https://m.tribunnews.com/nasio
nal/2010/10/11/jenderal-
bambang-hendarso-sudah-
pensiun-kemarin
4
Jenderal Polisi
Timur Pradopo
22 Oktober 2010 - 25
Oktober 2013
Jenderal Polisi (Purn)
Timur Pradopo
menjabat sebagai
Kapolri pada masa
Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono
1) Menurut Trimedia
Panjaitan anggota
Komisi III DPR pada
saat rapat dengar
pendapat (RDP)
Bersama Kapolri di
gedung Parlemen
(16/9/2013) bahwa
39
(SBY) menggantikan
Jenderal polisi
Bambang Hendarso
Danuri
Pradopo mundur karena
k2einginan pribadi.
2) Menurut Jenderal Polisi
Timur Pradopo bahwa
pergantian Kapolri di
lakukan sesuai
kebutuhan.
https://nasional.kompas.com/re
ad/2013/09/16/1802044/Timur.
Pradopo.Mundur.karena.Keingi
nan.Pribadi
https://www.viva.co.id/berita/na
sional/444554-timur-pradopo-
minta-berhenti-sebagai-kapolri
5
Jenderal Polisi
Sutarman
25 Oktober 2013 - 16
Januari 2015
Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono
melantik Komisaris
Jenderal Pol Sutarman
sebagai Kepala
Kepolisian Republik
Indonesia (Kapolri)
yang menggantikan
Kapolri terdahulu
Jenderal Timur
Pradopo
1) Pergatian ini di Lakukan
oleh Presiden Jokowi
dengan tidak
memberikan alasan
namun menurut Muradi
sebagai Ketua Pusat
Studi Politik dan
Keamanan Universitas
Padjajaran Bandung
mengatakan ada
kemungkinan Sutarman
di copot karena tidak
ada gebrakan menonjol.
2) Komisi Kepolisian
Nasional (Kompolnas)
memberikan
rekomendasi
perberhentian Kapolri
Sutarman ialah karena
Kapoli belum maksimal,
masih sering terjadi
konflik antar Instansi
dan kepercayaan
masyarakat terhadap
Polri juga tidak
sepenuhnya bagus.
https://news.detik.com/berita/d-
2806061/inikah-alasan-
presiden-jokowi-berhentikan-
jenderal-sutarman
https://news.detik.com/berita/d-
2805719/ini-alasan-kompolnas-
merekomendasi-
pemberhentian-kapolri-
jenderal-sutarman
6
Jenderal Polisi
Badrodin Haiti
17 April 2015 - 14 Juli
2016
Masa jabatan Jenderal Polisi
Badridin Haiti sebagai PLT
Kapolri berhenti karena
40
Pelaksana Tugas
(PLT) Menggantikan
kapolri terpilih ialah
Komjen Budi Gunawan
yang tersangkut kasus
dugaan penerimaan
hadiah atau janji
memasuki masa pensiun pada
Juli 2016
https://www.liputan6.com/news/
read/2504566/jabatan-kapolri-
badrodin-haiti-diteruskan-atau-
pensiun
7
Jenderal Polisi
Muhammad Tito
14 Juli 2016 - 23
Oktober 2019
Jenderal Polisi
Muhammad Tito
sebagai Kepala
Kepolisian Republik
Indonesia (Kapolri)
yang menggantikan
Kapolri Badrodin Haiti
DPR menyetujui surat Presiden
Jokowi terkait pemberhentian
Kapolri Jenderal Tito Karnavia
oleh karena yang bersangkutan
akan mengemban tugas negara
dan pemerintahan lainnya
tepatnya mengemban jabatan
Mendagri.(selasa22/10/2019)
https://news.detik.com/berita/d-
4755880/alasan-tito-mundur-
dari-kapolri-akan-emban-tugas-
pemerintahan
8
Jenderal Polisi
Idham Azis
1 November 2019 - 27
Januari 2021
Presiden Joko Widodo
melantik Komisaris
Jenderal Polisi Drs.
Idham Azis, M.Si.
sebagai Kepala
Kepolisian Negara
Republik Indonesia
yang menggantikan
Jenderal Tito
Karnavian.
Masa jabatan Jenderal Polisi
Idham Azis sebagai Kapolri
berhenti karena memasuki
masa pensiun tepatnya 1
Februari 2021.
https://tirto.id/kenapa-kapolri-
idham-azis-diganti-calon-listyo-
sigit-prabowo-f9rs
9
Jenderal Polisi
Listyo Sigit
Prabowo
27 Januari 2021 -
Hingga Saat Ini.
Listyo Sigit Prabowo
menjabat sebagai
Kepala Kepolisian
Negara Republik
Indonesia (Kapolri)
sejak tanggal 27
Januari 2021,
menggantikan Jenderal
Idham Azis
Presiden Jokowi pada Rabu, 27
Januari 2021 Melantik dan
mengambil sumpah jabatan
sebagai Kapolri menggantikan
Jenderal Polisi Idham Azis.
https://www.presidenri.go.id/sia
ran-pers/presiden-jokowi-lantik-
listyo-sigit-prabowo-sebagai-
kapolri/
10
Jenderal Polisi
Listyo Sigit
Prabowo
Masa Pemerintahan
Presiden Prabowo
Subianto
Tanpa di Lantik kembali
Berdasarkan Bangan diatas Para Pemohon berkesimpulan bahwa
seorang Kapolri bisa di berhentikan oleh Presiden tanpa harus dengan
alasan yang sah sesuai dengan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU no.2
Tahun
2002
tentang
Polri
yang
artinya
Presiden
bisa
saja
41
memberhentikan seorang Kapolri tanpa alasan yang jelas, hal ini
tentunya
menimbulkan
ketidakpastian
hukum
serta
perbedaan
Penafsiran dalam pasal a quo.
24. Bahwa oleh karena itu, Mahkamah perlu menyatakan bahwa pengaturan
mengenai masa jabatan Kapolri yang tidak dibatasi dalam UU No. 2
Tahun 2002 bertentangan dengan UUD 1945, khususnya: Pasal 1 ayat
(3) (negara hukum), Pasal 28D ayat (1) (jaminan kepastian hukum),
Pasal 28J ( pembatasan terhadap hak dan kebebasan) UUD NRI 1945
25. Bahwa persoalan norma dalam Pasal 11 ayat (2) dan penjelasan Pasal
11 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 sebagaimana telah diuraikan oleh para
Pemohon tersebut di atas, nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945,
melanggar nilai moralitas, melanggar nilai rasionalitas, dan menimbulkan
ketidakadilan yang intolerable;
C. PETITUM
Dalam Pokok Perkara.
1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4168), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden
kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasan yang sah;
a. Berakhirnya masa jabatan Kapolri selama 5 (lima) Tahun.
b. diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode
yang bersangkutan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
c. permintaan sendiri;
d. memasuki usia pensiun;
e. berhalangan tetap;
f. dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
3. Menyatakan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara
42
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4168), yang berbunyi “Persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap usul pemberhentian dan
pengangkatan Kapolri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat. Usul pemberhentian Kapolri
disampaikan oleh Presiden dengan disertai alasan yang sah; masa jabatan
Kapolri yang bersangkutan telah berakhir, atas permintaan sendiri,
memasuki usia pensiun, berhalangan tetap, dijatuhi pidana yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat
menolak usul pemberhentian Kapolri, maka Presiden menarik kembali
usulannya, dan dapat mengajukan kembali permintaan persetujuan
pemberhentian Kapolri pada masa persidangan berikutnya.” Bertentangan
(Inkonstitutional) dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yakni Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-27 yang
telah disahkan dalam persidangan tanggal 9 September 2025, dan bukti lainnya,
yakni Bukti P-28 sampai dengan Bukti P-42, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Tanda Anggota
Advokat;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Buku Karya: I Dewa Gede Atmadja, Teori Konstitusi
& Konsep Negara Hukum, Setara Press, 2015, hlm. 124-125;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Bagan Kronologi dari Peristiwa yang dialami oleh
Pemohon I;
43
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Laporan & SP2LID Nomor 2271 di Polres Jakarta
Timur;
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi Surat Pengaduan Transparansi kepada Kapolres
Jakarta Timur sebanyak 5 x (lima kali);
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi laporan audensi kepada Propam Polda Metro Jaya
pada tanggal 3 November 2022;
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi Surat ke BAGWASSIDIK DITRESKRIMUN Polda
Merto Jaya sebanyak dua kali (2X);
10. Bukti P-10
:
Fotokopi Surat Pengaduan tanggal 15 November 2024 ke
Propam Mabes Polri, namun tidak ada tindak lanjut;
11. Bukti P-11
:
Fotokopi Surat Pengaduan kepada KOMPOLNAS tanggal 27
Mei 2022;
12. Bukti P-12
:
Fotokopi Surat kepada Komisi III DPR RI pada tanggal 19
Desember 2024;
13. Bukti P-13
:
Fotokopi pengaduan kepada Komnas Perempuan pada
tanggal 25 April 2025;
14. Bukti P-14
:
Fotokopi surat ke OMBUDSMAN;
15. Bukti P-15
:
Fotokopi laporan ke “Lapor Mas Wapres” pada 12 November
2024;
16. Bukti P-16
:
Fotokopi laporan di Kabid Humas Polda Kalbar pada tanggal
19 Maret 2025;
17. Bukti P-17
:
Fotokopi
surat
Pemberitahuan
Perkembangan
Hasil
Penyelidikan Propam (SP2HP) pada tanggal 27 Maret 2025;
18. Bukti P-18
:
Print out gambar tangkap layar artikel berita berjudul: Dugaan
intimidasi diduga dilakukan oleh 4 (empat) anggota kepolisian
dari Polda Jawa Tengah https://www.tempo.co/politik/band-
sukatani-diduga-mendapat-intimidasi-anggota-dpr-beri-
respons -ini-1211490;
19. Bukti P-19
:
Print out gambar tangkap layar artikel berita berjudul: Dugaan
Cawe-cawe 'Partai Coklat' di Pilkada 2024 Menuai Polemik |
tempo.co https://share.google/AHaZMDNaV0NzkDjS2;
20. Bukti P-20
:
Print out gambar tangkap layar artikel berita berjudul: Daftar
Lengkap
Polisi
yang
Dipecat
dan
Jadi
Tersangka
44
Pembunuhan Yosua https://share.google/ofvGw8w JjBXC
UsHX7;
21. Bukti P-21
:
Print out gambar tangkap layar artikel berita berjudul: Kasus
Ferdy Sambo, Teddy Minahasa, dan Kanjuruhan Pukulan
bagi
Polri,
tapi
Kami
"Zero
Tolerance"
https://share.google/atihuYatkumyYKyJ3;
22. Bukti P-22
:
Print out gambar tangkap layar artikel berita berjudul: Daftar
Polisi Terlibat Jaringan Narkoba dari Teddy Minahasa, Andri
Gustami,
sampai
Arif
Susilo,
tempo.co
https://share.google/6IB9iKuhDrvrmTWOJ;
23. Bukti P-23
:
Print out gambar tangkap layar artikel berita berjudul: Sidang
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Saksi Sebut Dadang
Minta
Tangkapan
Dilepaskan
https://share.google
/yoPdOuyagJL CFqHjr;
24. Bukti P-24
:
Print
out
gambar
tangkap
layar
artikel
berita,
https://news.detik.com/berita/d-390508/alasan-sby-ganti-dai-
bachtiar-dengan-sutanto;
25. Bukti P-25
:
Print out gambar tangkap layar artikel berita berjudul:
Pensiun, Sutanto akan Gelar Open House.
https://news.detik.com/berita/d-1013047/pensiun-sutanto-
akan-gelar-open-house;
26. Bukti P-26
:
Print out gambar tangkap layar artikel berita berjudul:
Jenderal Bambang Hendarso Sudah Pensium Kemarin
https://www.tribunnews.com;
27. Bukti P-27
:
Print out gambar tangkap layar artikel berita berjudul: Timur
Pradopo
Mundur
Karena
Keinginan
Pribadi?,
https://nasional.kompas.com/read/2013/09/16/1802044/Tim
ur.Pradopo.Mundur.karena.Keinginan.Pribadi;
28. Bukti P-28
:
Print
out
gambar
tangkap
layar
artikel
berita
https://news.detik.com;
29. Bukti P-29
:
Print out gambar tangkap layar artikel berita berjudul: Alasan
Tito Mundur Dari Kapolri: Akan Emban Tugas Pemerintahan
https://news.detik.com/berita/d-4755880/alasan-tito-mundur-
dari-kapolri-akan-emban-tugas-pemerintahan;
45
30. Bukti P-30
:
Print out gambar tangkap layar artikel berita berjudul: Kenapa
Kapolri Idham Azis Diganti Calon Listyo Sigit Prabowo?,
https://tirto.id/kenapa-kapolri-idham-azis-diganti-calon-listyo-
sigit-prabowo-f9rs;
31. Bukti P-31
:
Print
out
gambar
tangkap
layar
artikel
Berita:
https://ekantipur.com/news/2024/08/12/en/a-proposal-to
remove-the-30-year-service-period-in-the-police-and-armed-
forces-17-14.html ;
32.
Bukti P-32
:
Print
out
gambar
tangkap
layar
artikel
berita:
https://ekantipur.com/news/2024/08/12/en/a-proposal-to-
remove-the-30-year-service-period-in-the-police-and-armed-
forces-17-14.html;
33. Bukti P-33
:
Print
out
gambar
tangkap
layar
artikel
berita:https://en.m.wikipedia.org/wiki/Term_limits_in_the_Phi
lippines?utm_source=chatgpt.com;
34. Bukti P-34
:
Print
out
gambar
tangkap
layar
artikel
berita:
https://en.m.wikipedia.org/wiki/National_Police_Commission
er_(Sweden)?utm_source=chatgpt.com;
35. Bukti P-35
:
Print
out
gambar
tangkap
layar
artikel
berita:
https://eseimas.lrs.lt/rs/legalact/TAD/TAIS.191868/?utm_sou
rce=chatgpt.com;
36. Bukti P-36
:
Print
out
gambar
tangkap
layar
artikel
berita:
https://allafrica.com/stories/202408200481.html?utm_source
=chatgpt.com;
37. Bukti P-37
:
Print
out
gambar
tangkap
layar
artikel
berita:
https://en.m.wikipedia.org/wiki/Commissioner_of_Police_(Ne
w_Zealand)?utm_source=chatgpt.com;
38. Bukti P-38
:
Print out gambar tangkap layar artikel berita: ector-
https://en.m.wikipedia.org/wiki/Inspgeneral_of_police_(Keny
a)?utm_source=chatgpt.com;
39. Bukti P-39
:
Print
out
gambar
tangkap
layar
artikel
berita:
https://sheria.ocluse.com/acts/ke-act-11a
2011?utm_source=chatgpt.com;
46
40. Bukti P-40
:
Print
out
gambar
tangkap
layar
artikel
berita:
https://www.gov.uk/government/publications/evidence-to-
the-
ssrb-2025-to-2026-chief-police-officers/home-office-
evidence-to-the-senior-salaries-review-body-chief-police-
officers accessible?utm_source=chatgpt.com;
41.
Bukti P-41
:
Fotokopi Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan
Nomor B/31/III/RES.2.5./2025/Reskrim;
42.
Bukti P-42
:
Fotokopi
Surat
Pemberitahuan
Perkembangan
Hasil
Penyidikan
(SP2HP)
ke-1
Nomor
B/141/III
/RES.1.11./2025/Reskrim.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
47
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168, selanjutnya disebut UU 2/2002),
terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 20 September
48
2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon I dan Pemohon II sebagai
berikut:
1. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II mengajukan pengujian materiil Pasal 11 ayat
(2) UU 2/2002 dan Penjelasannya yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 11 ayat (2):
“Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada
Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.”
Penjelasan Pasal 11 ayat (2):
“Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap usul
pemberhentian dan pengangkatan Kapolri dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat. Usul
pemberhentian Kapolri disampaikan oleh Presiden dengan disertai alasan yang
sah, antara lain masa jabatan Kapolri yang bersangkutan telah berakhir, atas
permintaan sendiri, memasuki usia pensiun, berhalangan tetap, dijatuhi pidana
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Apabila Dewan Perwakilan
Rakyat menolak usul pemberhentian Kapolri, maka Presiden menarik kembali
usulannya,
dan
dapat
mengajukan
kembali
permintaan
persetujuan
pemberhentian Kapolri pada masa persidangan berikutnya.”
49
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menjelaskan memiliki hak konstitusional
antara lain sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28J ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon I adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan identitas kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) [vide
Bukti P-3]. Pemohon I mendalilkan mengalami kerugian hak konstitusional
secara aktual akibat berlakunya Pasal 11 ayat (2) UU 2/2002 dan Penjelasannya
yang berdampak pada pengabaian dan penyalahgunaan wewenang institusi
Kepolisian Republik Indonesia (POLRI). Akibatnya, ketika Pemohon I
melaporkan kejadian tindak pidana penipuan [vide Bukti P-6, Bukti P-7, Bukti P-
8, Bukti P-9, Bukti P-10, Bukti P-11, Bukti P-12, Bukti P-13, dan Bukti P-14],
laporan tersebut tidak ditindaklanjuti sebagaimana fungsi dan tugas POLRI,
sehingga Pemohon I tidak mendapatkan kepastian dalam penegakan hukum
perkara yang dialaminya. Oleh karena itu, Pemohon I mengalami kerugian hak
konstitusional baik yang bersifat spesifik, aktual, dan potensial.
4. Bahwa Pemohon II adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai advoat dan sering melakukan pendampingan terhadap klien
baik di dalam maupun di luar pengadilan. Menurut Pemohon II, berlakunya
norma Pasal 11 ayat (2) UU 2/2002 dan Penjelasannya berpotensi menimbulkan
penyalahgunaan kekuasaan POLRI yang berdampak langsung pada
profesionalitas proses hukum di lembaga kepolisian sebagaimana yang dialami
Pemohon [vide Bukti P-16 dan Bukti P-17]. Oleh karena itu, Pemohon II
mengalami kerugian yang bersifat spesifik, aktual, dan potensial karena “masa
jabatan” Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) sebagaimana
ditentukan oleh Pasal 11 ayat (2) UU 2/2002 dan Penjelasannya tidak memenuhi
prinsip konsisten, koheren, harmonis, dan sinkron berkenaan dengan
perumusan norma hukum dalam penjelasan undang-undang, sehingga tidak
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan dan perubahannya. Hal ini mengakibatkan
ketidakjelasan masa jabatan Kapolri yang menimbulkan ambigu dalam
pengimplementasiannya.
Bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama uraian Pemohon I
dan Pemohon II dalam menjelaskan kedudukan hukumnya dan bukti-bukti yang
diajukan, serta fakta persidangan, berkenaan dengan pengujian Pasal 11 ayat (2)
50
UU 2/2002 dan Penjelasannya, menurut Mahkamah, Pemohon I telah dapat
membuktikan adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) berkaitan dengan
anggapan kerugian hak konstitusional yang dimilikinya, baik secara aktual maupun
setidak-tidaknya potensial dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian.
Hal tersebut dikarenakan sebagai perseorangan warga negara Indonesia, Pemohon
I mengalami proses hukum di lembaga kepolisian berkaitan dengan pelaporan
kejadian tindak pidana penipuan [Bukti P-6, Bukti P-7, Bukti P-8, Bukti P-9, Bukti P-
10, Bukti P-11, Bukti P-12, Bukti P-13, dan Bukti P-14], yang tidak ditindaklanjuti
sebagaimana mestinya oleh lembaga kepolisian, sebagai dampak dari berlakunya
Pasal 11 ayat (2) UU 2/2002 dan Penjelasannya. Oleh karena itu, apabila
permohonan Pemohon I dikabulkan, maka anggapan kerugian hak konstitusional
yang dialami maupun yang potensial dialami oleh Pemohon I tidak akan terjadi atau
tidak terjadi lagi. Dengan demikian, terlepas terbukti atau tidaknya dalil Pemohon I
berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 11 ayat (2) UU 2/2002 dan
Penjelasannya, Mahkamah berpendapat Pemohon I memiliki kedudukan hukum
untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
Adapun Pemohon II oleh karena tidak menghadiri persidangan perbaikan
permohonan pada tanggal 9 September 2025 dan juga tidak memberikan surat
kuasa, meskipun telah dipanggil secara sah dan patut oleh Mahkamah, oleh karena
itu, terhadap ketidakhadiran Pemohon II tersebut, Mahkamah berpendapat,
Pemohon II tidak serius, sehingga kedudukan hukum dan permohonan yang
berkaitan dengan Pemohon II tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Dengan demikian,
Pemohon II tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon I (selanjutnya disebut Pemohon) memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam mengajukan
permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7] Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
11 ayat (2) dan Penjelasannya, yang menurut Pemohon bertentangan dengan Pasal
1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, dengan
51
dalil-dalil (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami
dan dirumuskan oleh Mahkamah sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, masa jabatan Kapolri semestinya dibatasi demi
pertimbangan moral, keamanan, ketertiban dan kepentingan umum agar tidak
menimbulkan risiko monopoli kekuasaan dan penyalahgunaan wewenang yang
mengancam prinsip demokrasi. Selain itu, menurut Pemohon, alasan
pemberhentian Kapolri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) UU
2/2002 tidak dirumuskan secara jelas dalam batang tubuh UU 2/2002, sehingga
menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak memenuhi prinsip tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance).
2. Bahwa menurut Pemohon, frasa "masa jabatan Kapolri yang bersangkutan telah
berakhir" sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 11 ayat (2)
UU
2/2002
tidak
jelas,
multitafsir,
dan
bersifat
ambigu
dalam
pengimplementasiannya, karena tidak menjelaskan kapan masa jabatan Kapolri
berakhir, sehingga seorang Kapolri berpotensi menjabat terus-menerus tanpa
batas hingga memasuki usia pensiun. Selain itu, menurut Pemohon, kata
"antara lain" dalam Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU 2/2002 memiliki makna
non-limitatif yang bertentangan dengan asas legalitas, sehingga menimbulkan
diskriminasi penerapan hukum terutama bagi anggota Polri. Kata "antara lain"
tersebut juga tidak sesuai dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
dan
perubahannya karena tidak menjelaskan batasan yang menyebabkan kesulitan
implementasi oleh lembaga pelaksana.
3. Bahwa menurut Pemohon, pembatasan masa jabatan 5 (lima) tahun merupakan
standar konstitusional yang lazim dipraktikkan dalam ketatanegaraan Indonesia,
seperti masa jabatan Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota, Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM), Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Penetapan masa jabatan 5 (lima) tahun
merupakan wujud konkret prinsip pembatasan kekuasaan yang menunjukkan
konsistensi sistem ketatanegaraan dengan memberikan waktu yang cukup
untuk kinerja kelembagaan dan memastikan akuntabilitas dan evaluasi berkala.
Praktik pembatasan masa jabatan selama 5 (lima) tahun tidak hanya
dipraktikkan dalam ketatanegaraan Indonesia, tetapi juga negara-negara
52
lainnya, seperti Bhutan, Filipina, India, Inggris, Kenya, Korea Selatan, Lithuania,
Nigeria, Selandia Baru, dan Swedia namun tidak dijelaskan secara detail alasan
logis pemilihan negara-negara dimaksud berkaitan dengan pembatasan masa
jabatan Kapolri.
Berdasarkan dalil-dalil permohonan di atas, Pemohon memohon kepada
Mahkamah agar menjatuhkan putusan yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Menyatakan Pasal 11 ayat (2) UU 2/2002 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai:
Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada
Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasan yang sah;
a. berakhirnya masa jabatan Kapolri selama 5 (lima) Tahun;
b. diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang
bersangkutan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
c. permintaan sendiri;
d. memasuki usia pensiun;
e. berhalangan tetap;
f. dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
2. Menyatakan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU 2/2002, yang berbunyi
“Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap usul
pemberhentian dan pengangkatan Kapolri dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat. Usul
pemberhentian Kapolri disampaikan oleh Presiden dengan disertai alasan yang
sah; masa jabatan Kapolri yang bersangkutan telah berakhir, atas permintaan
sendiri, memasuki usia pensiun, berhalangan tetap, dijatuhi pidana yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat menolak
usul pemberhentian Kapolri, maka Presiden menarik kembali usulannya, dan
dapat mengajukan kembali permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri
pada masa persidangan berikutnya”, bertentangan (inkonstitusional) dengan
UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
[3.8] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pemohon mengajukan
bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-23, dan Bukti
53
P-27 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 9 September
2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.9] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
Pemohon a quo, oleh karena isu konstitusional yang dipermasalahkan Pemohon
menurut Mahkamah telah jelas, sehingga tidak ada urgensi dan relevansinya lagi
untuk meminta keterangan pihak-pihak sebagaimana yang dimaksudkan dalam
Pasal 54 UU MK.
[3.10] Menimbang bahwa setelah membaca dan mempelajari secara saksama
dalil-dalil Pemohon sebagaimana telah diuraikan pada Paragraf [3.7] di atas serta
bukti-bukti yang diajukan, telah ternyata norma Pasal 11 ayat (2) UU 2/2002 dan
Penjelasannya telah diputus oleh Mahkamah, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 22/PUU-XIII/2015 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 7 Desember 2015, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-
XXIII/2025 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal
3 Juli 2025, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-XXIII/2025, yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 13 November
2025, yang diucapkan sebelumnya. Oleh karena itu, sebelum mempertimbangkan
lebih lanjut mengenai pokok permohonan a quo, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan apakah permohonan Pemohon memenuhi ketentuan Pasal 60
ayat (2) UU MK dan Pasal 72 ayat (2) PMK 7/2025, sehingga permohonan a quo
dapat diajukan kembali.
Pasal 60 UU MK
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam Undang-
Undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali;
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 72 PMK 7/2025
(1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, terhadap pasal yang telah
dilakukan pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya
dapat dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau
54
alasan permohonan yang berbeda. Terhadap norma Pasal 11 ayat (2) UU 2/2002
dan Penjelasannya yang pernah diajukan pengujian ke Mahkamah, telah diputus
dalam beberapa putusan sebagai berikut:
1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XIII/2015 menggunakan dasar
pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 4 ayat (1), Pasal 10, Pasal 28C ayat (2), Pasal
28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, amar putusan
menyatakan permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III tidak dapat
diterima karena para Pemohon dimaksud tidak memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan permohonan a quo. Dalam putusan tersebut, Mahkamah
menolak permohonan Pemohon IV untuk seluruhnya, karena persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat dari (DPR) dalam hal pengangkatan Kapolri dan
Panglima TNI oleh Presiden tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXIII/2025 2015 menggunakan
dasar pengujian Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
amar putusan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
karena permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur), sehingga
Mahkamah belum menilai pokok permohonan Pemohon.
3. Permohonan Nomor 19/PUU-XXIII/2025 menggunakan dasar pengujian Pasal
1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dengan alasan
ketentuan masa jabatan Kapolri dalam Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal
11 ayat (2) UU 2/2002 tidak jelas dan terdapat kekosongan hukum menyangkut
hak prerogatif Presiden untuk memberhentikan Kapolri dalam masa jabatannya.
Mahkamah dalam amar putusannya menyatakan menolak permohonan para
Pemohon untuk seluruhnya.
Bahwa meskipun substansi norma yang diuji konstitusionalitasnya adalah
sama, yaitu mengenai pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, serta terdapat
dasar pengujian yang sama pula, yakni Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945, akan tetapi terdapat pula dasar pengujian yang berbeda,
yakni Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Berdasarkan fakta tersebut,
menurut Mahkamah, permohonan a quo berbeda dengan permohonan-
permohonan sebelumnya. Oleh karena itu, terlepas terbukti atau tidaknya secara
substansial permohonan a quo, secara formal permohonan a quo berdasarkan
ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 PMK 7/2025, dapat diajukan kembali.
55
[3.11] Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama dalil
permohonan
Pemohon
beserta
bukti-bukti
yang
diajukan,
persoalan
konstitusionalitas yang harus dijawab oleh Mahkamah pada pokoknya adalah
apakah norma Pasal 11 ayat (2) UU 2/2002 yang seharusnya membatasi masa
jabatan Kapolri selama 5 (lima) tahun sebagaimana kelaziman praktik
ketatanegaraan Indonesia dan apakah Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU 2/2002 tidak
jelas dan bersifat ambigu dalam pengimplementasiannya, sehingga bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945.
Terhadap persoalan konstitusionalitas norma yang didalilkan Pemohon
tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa terhadap pengujian norma Pasal 11 ayat (2) UU 2/2002 dan
Penjelasannya yang berkaitan dengan persoalan pengangkatan dan pemberhentian
Kapolri, Mahkamah telah mempertimbangkan dan memutus norma Pasal a quo
serta Penjelasannya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-
XXIII/2025, yang telah diucapkan sebelumnya, antara lain mempertimbangkan:
[3.16] … alasan untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian
Kapolri, antara lain berakhirnya masa jabatan Presiden dalam satu periode
bersama-sama masa jabatan anggota kabinet dan diberhentikan dalam
masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan dengan
persetujuan DPR adalah permohonan yang dalam batas penalaran yang
wajar akan menggeser posisi jabatan Kapolri menjadi anggota kabinet.
Padahal, sebagaimana telah ditegaskan di atas, langkah atau upaya
menggeser posisi jabatan Kapolri tersebut adalah tidak sejalan dengan
keberadaan Polri sebagai alat negara sebagaimana termaktub dalam Pasal
30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Menurut Mahkamah, jabatan Kapolri
adalah jabatan karier profesional yang memiliki batas masa jabatan namun
tidak ditentukan secara periodik dan tidak secara otomatis berakhir
bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden. Artinya, jabatan
Kapolri memiliki batas waktu dan dapat diberhentikan sewaktu-waktu
berdasarkan evaluasi Presiden sesuai dengan peraturan perundang-
undangan. Sementara itu, perihal pemaknaan para Pemohon sebagaimana
termaktub pada Petitum angka 2 huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, oleh
karena persyaratan yang dimohonkan tersebut telah ditampung dalam
materi Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU 2/2002 sehingga tidak relevan lagi
untuk dipertimbangkan. Apabila Mahkamah memberikan pemaknaan baru,
hal demikian akan berdampak pada ketidakpastian hukum dalam proses
pengisian dan pemberhentian jabatan Kapolri. Dengan demikian, tidak
terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan dalil para Pemohon
a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.
Berkenaan dengan kutipan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas,
walaupun
Pemohon
tidak
mempersoalkan
alasan
untuk
mengusulkan
56
pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, antara lain karena berakhirnya masa
jabatan Presiden dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet
dan diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang
bersangkutan dengan persetujuan DPR, namun Pemohon dalam petitumnya
memohon agar usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh
Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasan yang sah, antara
lain: a. berakhirnya masa jabatan Kapolri selama 5 (lima) tahun [vide perbaikan
permohonan hlm. 50] dengan pertimbangan untuk menjamin profesionalisme dan
stabilitas kelembagaan Polri [vide perbaikan permohonan hlm. 40]. Oleh karena itu,
sekalipun alasan dan petitum permohonan a quo berbeda dengan alasan dan
petitum dalam Permohonan Nomor 19/PUU-XXIII/2025, namun setelah Mahkamah
mencermati secara saksama permohonan a quo telah ternyata memiliki esensi yang
sama, yakni berkenaan dengan norma Pasal 11 ayat (2) UU 2/2002 dan
Penjelasannya yang dimaksudkan adanya kejelasan batasan masa jabatan Kapolri.
Oleh karena itu, berkenaan dengan hal tersebut Mahkamah hingga saat ini belum
memiliki alasan hukum yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pertimbangan
hukum
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
19/PUU-XXIII/2025
maka
pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-XXIII/2025
mutatis mutandis berlaku pula dalam mempertimbangkan dalil permohonan a quo.
Dengan demikian, dalil permohonan a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.12]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, telah ternyata norma Pasal 11 ayat (2) UU 2/2002 dan Penjelasannya tidak
melanggar jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang
sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D
ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana
didalilkan oleh Pemohon. Dengan demikian, dalil-dalil Pemohon adalah tidak
beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.13]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
57
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon II tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pemohon I memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.4]
Pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-
XXIII/2025 mutatis mutandis berlaku untuk pertimbangan hukum dalam
permohonan a quo;
[4.5]
Pokok permohonan Pemohon I tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima;
2. Menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh tujuh Hakim
Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny
Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan
Arsul Sani masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal tiga puluh,
bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh lima yang diucapkan dalam Sidang
Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal tiga
belas, bulan November, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul
11.54 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua
58
merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Arief Hidayat,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani
masing-masing sebagai Anggota dengan dibantu oleh Dewi Nurul Savitri sebagai
Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat
atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Dewi Nurul Savitri
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
47
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168, selanjutnya disebut UU 2/2002),
terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 20 September
48
2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon I dan Pemohon II sebagai
berikut:
1. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II mengajukan pengujian materiil Pasal 11 ayat
(2) UU 2/2002 dan Penjelasannya yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 11 ayat (2):
“Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada
Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.”
Penjelasan Pasal 11 ayat (2):
“Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap usul
pemberhentian dan pengangkatan Kapolri dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat. Usul
pemberhentian Kapolri disampaikan oleh Presiden dengan disertai alasan yang
sah, antara lain masa jabatan Kapolri yang bersangkutan telah berakhir, atas
permintaan sendiri, memasuki usia pensiun, berhalangan tetap, dijatuhi pidana
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Apabila Dewan Perwakilan
Rakyat menolak usul pemberhentian Kapolri, maka Presiden menarik kembali
usulannya,
dan
dapat
mengajukan
kembali
permintaan
persetujuan
pemberhentian Kapolri pada masa persidangan berikutnya.”
49
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menjelaskan memiliki hak konstitusional
antara lain sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28J ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon I adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan identitas kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) [vide
Bukti P-3]. Pemohon I mendalilkan mengalami kerugian hak konstitusional
secara aktual akibat berlakunya Pasal 11 ayat (2) UU 2/2002 dan Penjelasannya
yang berdampak pada pengabaian dan penyalahgunaan wewenang institusi
Kepolisian Republik Indonesia (POLRI). Akibatnya, ketika Pemohon I
melaporkan kejadian tindak pidana penipuan [vide Bukti P-6, Bukti P-7, Bukti P-
8, Bukti P-9, Bukti P-10, Bukti P-11, Bukti P-12, Bukti P-13, dan Bukti P-14],
laporan tersebut tidak ditindaklanjuti sebagaimana fungsi dan tugas POLRI,
sehingga Pemohon I tidak mendapatkan kepastian dalam penegakan hukum
perkara yang dialaminya. Oleh karena itu, Pemohon I mengalami kerugian hak
konstitusional baik yang bersifat spesifik, aktual, dan potensial.
4. Bahwa Pemohon II adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai advoat dan sering melakukan pendampingan terhadap klien
baik di dalam maupun di luar pengadilan. Menurut Pemohon II, berlakunya
norma Pasal 11 ayat (2) UU 2/2002 dan Penjelasannya berpotensi menimbulkan
penyalahgunaan kekuasaan POLRI yang berdampak langsung pada
profesionalitas proses hukum di lembaga kepolisian sebagaimana yang dialami
Pemohon [vide Bukti P-16 dan Bukti P-17]. Oleh karena itu, Pemohon II
mengalami kerugian yang bersifat spesifik, aktual, dan potensial karena “masa
jabatan” Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) sebagaimana
ditentukan oleh Pasal 11 ayat (2) UU 2/2002 dan Penjelasannya tidak memenuhi
prinsip konsisten, koheren, harmonis, dan sinkron berkenaan dengan
perumusan norma hukum dalam penjelasan undang-undang, sehingga tidak
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan dan perubahannya. Hal ini mengakibatkan
ketidakjelasan masa jabatan Kapolri yang menimbulkan ambigu dalam
pengimplementasiannya.
Bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama uraian Pemohon I
dan Pemohon II dalam menjelaskan kedudukan hukumnya dan bukti-bukti yang
diajukan, serta fakta persidangan, berkenaan dengan pengujian Pasal 11 ayat (2)
50
UU 2/2002 dan Penjelasannya, menurut Mahkamah, Pemohon I telah dapat
membuktikan adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) berkaitan dengan
anggapan kerugian hak konstitusional yang dimilikinya, baik secara aktual maupun
setidak-tidaknya potensial dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian.
Hal tersebut dikarenakan sebagai perseorangan warga negara Indonesia, Pemohon
I mengalami proses hukum di lembaga kepolisian berkaitan dengan pelapo
