Langsung ke konten
PUU Tahun 2024

147/PUU-XXII/2024

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pemohon: PT Tara Bintang Nusa (Pemohon I), Koperasi Produsen Unit Desa Makmur Jaya Labusel (Pemohon II), Memet S Siregar (Pemohon III)
Tanggal Putusan: 2025-10-02
UU Diuji: UU 6/2023, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 7/2020, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 18/2013, UU 2/2022, UU 11/2020
Majelis Hakim: Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H.
Amar Putusan: 1.Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian konstitusionalitas norma Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023 tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)