PUU
Tahun 2024
147/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Pemohon: PT Tara Bintang Nusa (Pemohon I), Koperasi Produsen Unit Desa Makmur Jaya Labusel (Pemohon II), Memet S Siregar (Pemohon III)
Tanggal Putusan: 2025-10-02
UU Diuji: UU 6/2023, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 7/2020, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 18/2013, UU 2/2022, UU 11/2020
Majelis Hakim: Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H.
Amar Putusan: 1.Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian konstitusionalitas norma Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023 tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 147/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
diajukan oleh:
1.
PT. Tara Bintang Nusa, yang diwakili oleh:
Nama
: Fernando Bangun, S.E.
Jabatan
: Direktur
Alamat
: Jalan Iskandar Muda Nomor 29, Kecamatan Merdeka,
Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara
sebagai ----------------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2.
Koperasi Produsen Unit Desa Makmur Jaya Labusel, yang diwakili
oleh:
Nama
: H. Suwarto
Jabatan
: Ketua Pengurus
Nama
: H. Suhartono
Jabatan
: Sekretaris Pengurus
Nama
: Jalaluddin Siagian
Jabatan
: Bendahara Pengurus
Alamat
: Jalan
Protokol
Desa
Beringin
Jaya,
Kecamatan
Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Provinsi
Sumatera Utara
sebagai ---------------------------------------------------------------------- Pemohon II;
2
3.
Nama
: Memet S. Siregar
Alamat
: Jalan Sei Putih Nomor 46/47 A, Kota Medan, Provinsi
Sumatera Utara
sebagai ---------------------------------------------------------------- Pemohon III;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 6 Maret 2024, 7 Maret 2024, dan 27
Maret 2024 memberi kuasa kepada Dr. Drs. Hotman Sitorus, S.H., M.H., Mangara
T. Hutagalung, S.H., Riko Wibawa Sitanggang, S.H., M.H., Simons Manurung, S.H.,
M. Zainal Arifin, S.H., Tripurnanto, S.H., Yudha Liga Perdana, S.H., dan Boni F.
Sianipar, S.H., M.Hum., kesemuanya Advokat dan Penasehat Hukum pada Kantor
Hukum Triple M Law Firm, beralamat di Jalan Swadarma Utara II Nomor 1 RT/RW
010/008, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, bertindak
bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon III disebut sebagai -------------------
---------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan ahli dan saksi Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan ahli dan saksi Presiden;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon dan Presiden;
Membaca kesimpulan para Pemohon dan Presiden.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 2 Oktober 2024 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 2 Oktober 2024 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor 146/PUU/PAN.MK/AP3/10/2024 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 147/PUU-XXII/2024 pada
tanggal 10 Oktober 2024, yang telah diperbaiki dan diterima oleh Mahkamah pada
tanggal 4 November 2024, yang pada pokoknya sebagai berikut:
3
I. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Perubahan Ketiga Pasal
24C ayat (1) menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-
Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
2. Bahwa Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan: “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.”
3. Bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 dan telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut “UU MK”) menyatakan: “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk:
a. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945”.
4. Bahwa Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 12 Taun 2011 dan terakhir diubah dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang menyatakan “Dalam hal suatu Undang-
Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
4
5. Bahwa Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang
berbunyi:
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya
disebut PUU adalah perkara konstitusi sebagaimana dimaksud dalam
UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU
MK) termasuk pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang (PERPU) sebagaimana dimaksud Putusan Mahkamah
Konstitusi.”
6. Bahwa yang menjadi objek permohonan uji materi adalah Pasal 110A ayat (1)
dan Pasal 110B ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah
dengan Pasal 37 angka 20 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856,
selanjutnya disebut “UU P3H”.
Pasal 110A ayat (1) UU P3H:
“Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun
dan memiliki Perizinan Berusaha di dalam Kawasan Hutan sebelum
berlakunya Undang-Undang ini yang belum memenuhi persyaratan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat tanggal 2
November 2023”.
Pasal 110B ayat (1) UU P3H:
“Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, huruf c, dan/ atau huruf e, dan/ atau
Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/ atau huruf e, atau kegiatan lain
di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan
sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif,
berupa:
a. penghentian sementara kegiatan usaha;
b. pembayaran denda administratif; dan/ atau
c. paksaan pemerintah”.
7. Bahwa oleh karena objek permohonan para Pemohon adalah undang-
undang yaitu Pasal 110A ayat (1) dan Pasal 110B ayat (1) UU P3H terhadap
UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
5
II. Kedudukan Hukum (Legal Standing) dan Kerugian Konstitusional Para
Pemohon
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK mengatur: “Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia.
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang.
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.”
2. Bahwa lebih lanjut berdasar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/ 2005 yang diucapkan dalam siding pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam siding pleno terbuka untuk umum pada tanggal
20 September 2007 kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima)
syarat, yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945.
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian.
c. Kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian.
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
3. Bahwa para Pemohon mempunyai hak-hak konstitusional yang diatur dalam
Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4) dan Pasal 28D ayat (1).
6
Pasal 28G ayat (1) yang berbunyi :
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan,
martabat,
dan
harta
benda
yang
di
bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi.”
Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik
tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh
siapa pun.”
Pasal 28D ayat (1) yang berbunyi :
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
4. Bahwa hak-hak konstitusional para Pemohon telah dirugikan atau
dihilangkan atau dikurangi dengan berlakunya pasal-pasal objek perkara
Pasal 110A ayat (1) dan Pasal 110B ayat (1) UU P3H yaitu:
a. Harta benda yang di bawah kekuasaan para Pemohon dalam bentuk Hak
Atas Tanah tidak terlindungi.
b. Hak milik pribadi para pemohon dalam bentuk Hak Atas Tanah berpotensi
diambil alih secara sewenang-wenang.
c. Terlanggarnya hak para pemohon atas kepastian hukum yang adil.
5. Bahwa kerugian para Pemohon bersifat spesifik dan aktual atau setidak-
tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi sebagai berikut:
Pemohon I:
a. Bahwa Pemohon I merupakan Badan Hukum Perseroan Terbatas yang
dibuktikan dengan Anggaran Dasar dan Pengesahan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Akta Pendirian dan Anggaran
Dasar Nomor 6 tertanggal 8 November 1985 yang dibuat di hadapan M.U.
Sembiring, SH. Notaris di Medan, yang disahkan oleh Menteri Kehakiman
sebagaimana Keputusan Menteri Kehakiman Nomor C2-386-HT0101
th.87 tanggal 17 Januari 1987 (Bukti P-4 s.d. P-5). Dalam hal ini diwakili
oleh Fernando Bangun, S.E. selaku Direktur sebagaimana tertuang dalam
Akta Nomor 06 tertanggal 10 Januari 2023 yang dibuat di hadapan Bertha
Sianipar, SH., Sp.N, Notaris di Medan yang telah disetujui oleh Menteri
7
Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.09.0018858, tertanggal
13 Januari 2023 (Bukti P-6 s.d. P-7). Di dalam Pasal 11 angka 1 Akta
Pendirian dan Anggaran Dasar Nomor 6 tertanggal 8 November 1985
dinyatakan “Para anggota Direksi baik sendiri-sendiri maupun bersama-
sama mewakili Direksi dan karena itu mewakili perseroan di dalam dan di
luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian dan
berhak mengikat perseroan pada pihak lain.....”;
b. Bahwa Pemohon I merupakan pemilik Sertifikat Hak Guna Usaha No.
2/Desa Tangkahan Durian tanggal 17 Maret 2003 yang telah menguasai
dan mengusahakan tanah dalam bentuk Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
sejak Tahun 2003 (Bukti P-8);
c. Bahwa areal Hak Guna Usaha Pemohon I berasal dari pelepasan
kawasan hutan sebagaimana Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan
Perkebunan No. 783/Kpts-II/1999 tanggal 28 September 1999 tentang
Pelepasan Kawasan Hutan yang Terletak di Kelompok Hutan S. Leipan,
Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat, Provinsi Daerah Tingkat I
Sumatera Utara, untuk Usaha Budidaya Perkebunan Kelapa Sawit atas
nama PT. Tara Bintang Nusa (Bukti P-10);
d. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK. 1153/MENLHK/SETJEN/
KUM.1/11/2023 tanggal 31 Oktober 2023 tentang Data dan Informasi
Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan yang
Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap XVII Lampiran No.
15, Pemohon I dimasukkan sebagai subjek hukum yang harus
menyelesaikan dengan skema Pasal 110A/Pasal 110B UU P3H dengan
luasan ± 41,6 ha (Bukti P-9);
e. Bahwa potensi jumlah yang harus dibayar pemohon kepada pemerintah
c.q. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan
skema Pasal 110A ayat (1) berdasar Keputusan Direktur Jenderal
Pengelolaan Hutan Lestari Nomor : SK.246/PHL/IPHH/HPL.4/12/2023
tertanggal 8 Desember 2023 tentang Penetapan Besaran Tagihan PSDH
dan atau DR Atas Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit Yang Telah
8
Terbangun di Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang
Kehutanan dengan rumus
Denda = Luas x Potensi Tarif PNBP (PSDH + DR)
= (41,6 Ha x 25,70 m3/Ha x (Rp48.000/ha + US$ 13,-/Ha)
= Rp51.317.760,- + (US$ 13.899,6 x Kurs Rp. 15.000,-)
= Rp51.317.760,- + Rp208.478.400,-)
= Rp259.796.160
Bahwa pembayaran denda dengan skema Pasal 110B ayat (1) jauh lebih
besar dari denda Pasal 110A ayat (1) yakni sebagai berikut:
D = L x J x TD
D = Denda
L = Luas Areal
J = Jangka waktu
J = Tahun sekarang – Tahun Tanam – Usia mulai Produktif
= 2024 –2003– 5 = 16 tahun
TD = Tarif denda dari persentase keuntungan
TD = 20 % x PB = 20 % x Rp25.000.000 = Rp5.000.000
Denda Pasal 110B = L x J x TD
= 41,6 ha x 16 x Rp5.000.000
= Rp3.328.000.000
f. Bahwa Pemohon I memiliki legal standing yakni: (1). Pemohon I
merupakan perseroan terbatas yang bergerak dalam bidang usaha
perkebunan kelapa sawit yang dibuktikan dengan Akta Pendirian dan
perubahan serta disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pemohon I juga telah memiliki Hak Guna Usaha dan Perizinan Usaha
Perkebunan. Pemohon mempunyai hak-hak konstitusional yang diatur
dalam Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945; (2). Hak Pemohon I yang telah memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha
(HGU) dan arealnya dimasukkan dalam kawasan hutan, dirugikan akibat
pemberlakuan Pasal 110A ayat (1) dan Pasal 110B ayat (1) UU P3H
karena mewajibkan Pemohon untuk membayar denda administratif
dengan luasan ± 41,6 ha; (3). Kerugian Pemohon bersifat potensial yakni
kewajiban pembayaran denda administratif kehutanan Rp. 259.796.160
(dua ratus lima sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu seratus
9
enam puluh rupiah) atau Rp 3.328.000.000 (tiga milyar tiga ratus dua
puluh delapan juta rupiah); (4). Terdapat hubungan sebab akibat antara
kerugian Pemohon dengan ketentuan Pasal 110A ayat (1) dan Pasal
110B ayat (1) UU P3H yakni akibat pemberlakuan pasal tersebut
Pemohon I dimasukkan dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan
Hidup
dan
Kehutanan
Republik
Indonesia
Nomor
SK.
1153/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2023 tanggal 31 Oktober 2023
tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun di
Dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang
Kehutanan Tahap XVII dan berpotensi dikenakan denda administratif
kehutanan; (5). Jika permohonan dikabulkan, maka Pemohon yang sudah
memiliki Hak Guna Usaha tidak akan dikenakan denda administratif
sebagaimana diatur dalam Pasal 110A ayat (1) dan Pasal 110B ayat (1)
UU P3H.
g. Bahwa berdasarkan kualifikasi di atas, Pemohon I mempunyai legal
standing dalam mengajukan permohonan a quo.
Pemohon II:
a. Bahwa Pemohon II adalah badan hukum privat yang berbentuk Koperasi
yang dibuktikan dengan Akta Pendirian Koperasi yang telah didaftarkan
dengan Nomor 4886/BH/III tertanggal 16 Juli 1990 (Bukti P-11). Bahwa
Pemohon II dalam hal ini diwakili oleh H. Suwarto selaku Ketua Pengurus,
H. Suhartono selaku Sekretaris Pengurus, dan Jalaluddin Siagian selaku
Bendahara Pengurus sebagaimana tertuang dalam Akta Perubahan
Anggaran Dasar No. 107 tanggal 31 Oktober 2022 di hadapan Notaris
Lely Jusnita Marpaung, SH, M.Kn Notaris di Kabupaten Labuhan Batu
Selatan dan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM
berdasarkan SK No. AHU-0002315.AH.01.38. Tahun 2022 (Bukti P-12
dan P-13);
b. Bahwa di dalam Pasal 2 Anggaran Dasar Pemohon II, disebutkan tujuan
pembentukan Koperasi adalah sebagai berikut:
-
Mengembangkan ideologi kehidupan perkoperasian;
-
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat
wilayah keanggotaan pada umumnya;
10
-
Mengembangkan
kemampuan
ekonomi,
daya
kreasi
dan
kemampuan usaha para anggota dalam meningkatkan produksi dan
pendapatannya.
Selanjutnya, di dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Pemohon II sebagaimana
termuat dalam Akta No. 107 tanggal 31 Oktober 2022 menyatakan:
“Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, maka Koperasi
Produsen Unit Desa Makmur Jaya Labusel” menyelenggarakan usaha-
usaha sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLI) sebagai berikut:
1. Perkebunan Buah kelapa Sawit (01262), Kelompok ini mencakup
usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan,
penyemaian,
pembibitan,
penanaman,
pemeliharaan
dan
pemanenan buah kelapa sawit. Termasuk kegiatan pembibitan dan
pembenihan tanaman buah kelapa sawit.......”
c. Bahwa Pemohon II memiliki anggota sebanyak 770 (tujuh ratus tujuh
puluh) orang yang masing-masing memiliki Hak Atas Tanah dalam bentuk
hak milik diantaranya (Bukti P-14 s.d. P-17):
1. Sertifikat Hak Milik No. 508 /Desa Aek Batu atas nama SUHARTONO
seluas 20.000 m² (dua puluh ribu meter persegi) yang terletak di desa
Aek Batu, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu,
Provinsi Sumatera utara sesuai surat ukur Nomor 802/1987
sebagaimana yang diterbitkan Kepala Kantor Agraria Labuhan Batu
tanggal 6 Juli 1987.
2. Sertifikat Hak Milik No. 384 /Desa Aek Batu atas nama SYAMSUL
BAHRI SIREGAR seluas 20.000 m² (dua puluh ribu meter persegi)
yang terletak di desa Aek Batu, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten
Labuhan Batu, Provinsi Sumatera utara sesuai surat ukur Nomor
679/1987 sebagaimana yang diterbitkan Kepala Kantor Agraria
Labuhan Batu tanggal 6 Juli 1987.
3. Sertifikat Hak Milik No. 443 /Desa Aek Batu atas Nama DANUS
seluas 20.000 m² (dua puluh ribu meter persegi) yang terletak di desa
Aek Batu, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu,
Provinsi Sumatera utara sesuai surat ukur Nomor 738/1987
sebagaimana yang diterbitkan Kepala Kantor Agraria Labuhan Batu
tanggal 6 Juli 1987.
11
4. Sertifikat Hak Milik No.140/Desa Beringin Jaya atas nama HARTATI
POHAN seluas 19.700 m² (dua puluh ribu meter persegi) yang
terletak di desa Aek Batu, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten
Labuhan Batu, Provinsi Sumatera utara sesuai surat ukur Nomor
975/1991 sebagaimana yang diterbitkan Kepala Kantor Agraria
Labuhan Batu tanggal 30 Januari 1991.
d. Bahwa kepemilikan dan penguasaan Hak Atas Tanah para Pemohon
sudah berlangsung sejak sekitar tahun 1987 dan tahun 1990-an dan
statusnya arealnya bukan kawasan hutan;
e. Bahwa berdasarkan Peta Hasil Telaahan Titik Koordinat Yang dimohon
Ketua Koperasi Unit Desa Makmur Jaya di Kabupaten Labuhan Batu
Selatan Provinsi Sumatera Utara, Lampiran Surat Kepala Balai
Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah I Medan
Nomor S.684/BPKH-I/SDHTL/9/3032 tanggal 6 September 2023 (Bukti
P-18), tanah milik anggota Pemohon II yang sudah diterbitkan Sertifikat
Hak Milik (SHM) dimasukkan dalam status kawasan hutan;
f. Bahwa pemberlakuan Pasal 110B ayat (1) UU P3H sangat merugikan
anggota-anggota Pemohon II khususnya bagi anggota yang memiliki
perkebunan kelapa sawit lebih dari 5 hektar yang memiliki Sertifikat Hak
Milik (SHM) dan dimasukkan ke dalam status kawasan hutan karena
berpotensi dikenakan denda administratif dan menyerahkan tanah SHM
kepada negara. Di dalam Pasal 110B ayat (2) UU P3H hanya memberikan
pengecualian terhadap “orang perorangan yang bertempat tinggal di
dalam dan /atau sekitar kawasan hutan paling singkat 5 (lima) tahun
secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektar”.
Dengan demikian bagi pihak-pihak yang memiliki lahan lebih dari 5 (lima)
ha terkena dampak pemberlakuan Pasal 110B ayat (1) UU P3H;
g. Bahwa Pemohon II memiliki legal standing dalam pengajuan permohonan
uji materi dengan alasan sebagai berikut: (1). Pemohon II merupakan
badan hukum Koperasi yang menaungi 770 (tujuh ratus tujuh puluh)
anggota yang mempunyai hak-hak konstitusional yang diatur dalam Pasal
28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; (2).
Hak anggota Pemohon II khususnya bagi anggota yang telah memiliki
lahan Sertifikat Hak Milik (SHM) lebih dari 5 ha dan arealnya dimasukkan
12
dalam kawasan hutan, dirugikan akibat pemberlakuan Pasal 110B ayat
(1) UU P3H karena mewajibkan membayar denda administratif
kehutanan; (3). Kerugian bagi anggota Pemohon II bersifat potensial yakni
bagi anggota Koperasi yang memiliki lahan lebih dari 5 ha berpotensi
membayar denda administratif kehutanan; (4). Terdapat hubungan sebab
akibat antara kerugian bagi Pemohon II dengan ketentuan Pasal 110B
ayat (1) UU P3H yakni akibat pemberlakuan pasal tersebut Anggota
Pemohon II dikenakan denda administratif kehutanan dan menyerahkan
tanah SHM kepada negara; (5). Jika permohonan dikabulkan, maka
anggota Pemohon II yang sudah memiliki lahan SHM lebih dari 5 (lima)
ha dan dimasukkan ke dalam status kawasan hutan, tidak akan dikenakan
denda administratif sebagaimana diatur Pasal 110B ayat (1) UU P3H;
h. Bahwa berdasarkan kualifikasi di atas, Pemohon II mempunyai legal
standing dalam mengajukan permohonan a quo.
Pemohon III:
a. Bahwa Pemohon III adalah perorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Bukti KTP (Bukti P-19). Pemohon III yang merupakan
Direktur dan pemegang saham PT. Tanjung Siram menjadi terpidana
dalam perkara tindak pidana korupsi dengan dakwaan mengagunkan aset
di Bank Syariah Mandiri pada tahun 2009 berupa perkebunan kelapa
sawit yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimasukkan
kawasan hutan;
b. Bahwa pada awalnya lahan perkebunan kelapa sawit milik perorangan
yang diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada tahun 1998 dan 2006.
Lahan yang sudah terdapat SHM kemudian diagunkan di Bank Rakyat
Indonesia (BRI). Perusahaan Pemohon III yakni PT. Tanjung Siram
kemudian melakukan pembebasan lahan yang sudah diterbitkan SHM
dengan mengajukan kredit di Bank Syariah Mandiri. Proses pengurusan
HGU terkendala karena areal SHM statusnya dimasukkan kawasan
hutan;
c. Bahwa Pemohon III kemudian didakwa tindak pidana korupsi karena
mengagunkan Sertifikat Hak Milik yang diklaim sebagai Kawasan Hutan,
sehingga dianggap mengagunkan Tanah Negara sebagaimana Putusan
13
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan No.
42/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn jo Putusan Mahkamah Agung No. 4178
K/Pid.Sus/2022.
Adapun amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Medan No. 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mdn:
1. Menyatakan Terdakwa Memet Soilangon Siregar tersebut di atas,
tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan
Subsidiar Penuntut Umum;
2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan
Penuntut Umum tersebut.
3. Memerintahkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.
4. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan
harkat serta martabatnya.
5. Menyatakan barang bukti berupa :Terlampir
6. Membebankan biaya perkara ini pada Negara.
Adapun amar Putusan Mahkamah Agung No. 4178 K/Pid.Sus/2022:
MENGADILI;
-
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut
Umum pada Kejaksaan Negeri Simalungun tersebut;
-
Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Medan Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn
tanggal 1 November 2021 tersebut;
MENGADILI SENDIRI;
1. Menyatakan Terdakwa MEMET SOILANGON SIREGAR telah
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana "Korupsi secara bersama-sama";
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan
pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp.
400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila
denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan
selama 6 (enam) bulan;
14
3. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar
uang pengganti sebesar Rp. 32.565.870.000,00 (tiga puluh dua miliar
lima ratus enam puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah),
jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam
waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh
kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa
dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal
Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk
membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara
selama 4 (empat) tahun;
4. Mencabut Hak Atas Tanah sebanyak 376 (tiga ratus tujuh puluh
enam) Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan rincian sebagai berikut:
-
Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor urut 1 sampai dengan nomor urut
376 selengkapnya sebagaimana termuat dalam Tuntutan Pidana
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Simalungun tanggal 14
Oktober 2021;
5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
6. Menetapkan barang bukti berupa:
-
Barang bukti nomor urut 1 sampai dengan nomor urut 92,
selengkapnya sebagaimana termuat dalam Tuntutan Pidana
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Simalungun tanggal 14
Oktober 2021; Tetap terlampir dalam berkas perkara;
-
Barang bukti nomor urut 93 berupa sertifikat yang terdiri dari 360
(tiga ratus enam puluh) Sertifikat Hak Milik (SHM) yang masuk
dalam Kawasan Hutan lindung, selengkapnya sebagaimana
termuat dalam Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan
Negeri Simalungun tanggal 14 Oktober 2021; Diserahkan kembali
kepada Negara c.q. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertahanan Nasional;
-
Barang bukti nomor urut 94 berupa sertifikat yang terdiri dari 16
(enam belas) Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagian masuk
Kawasan Hutan produksi terbatas, selengkapnya sebagaimana
termuat dalam Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan
15
Negeri Simalungun tanggal 14 Oktober 2021; Diserahkan kembali
kepada Negara c.q. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertahanan Nasional;
-
Barang bukti berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 244 atas nama
pemilik Nova Novita seluas 19.109 M2 dan Sertifikat Hak Milik
Nomor 400 atas nama pemilik Nathalia seluas 19.602 M2,
selengkapnya sebagaimana termuat dalam Tuntutan Pidana
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Simalungun tanggal 14
Oktober 2021; Dirampas untuk negara dan diperhitungkan
sebagai pengurangan uang pengganti;
-
Barang bukti nomor urut 95 berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)
Nomor 255 Tahun 1998 atas nama pemilik Memet Soilangon
Siregar, selengkapnya sebagaimana termuat dalam Tuntutan
Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Simalungun
tanggal 14 Oktober 2021; Tetap terlampir dalam berkas perkara;
7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara
pada tingkat kasasi sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
d. Bahwa
berdasarkan
Peta
Kementerian
Lingkungan
Hidup
dan
Kehutanan, dari lahan perkebunan kelapa sawit yang telah bersertifikat
seluas 704,6 ha, sebagian besar yakni seluas 700,73 ha dimasukkan ke
dalam status Kawasan Hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan dan seluas 3,87 ha tidak dimasukkan dalam status kawasan
hutan. Adapun beberapa Sertifikat Hak Milik yang diklaim sebagai
Kawasan Hutan diantaranya sebagai berikut:
1. Sertifikat Hak Milik No. 80 /Desa Bagan Baru atas nama PONIRIN
seluas 20.000 m² (dua puluh ribu meter persegi) yang terletak di Bagan
Baru, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Asahan, Provinsi
Sumatera Utara sesuai surat ukur Nomor 737/1998 sebagaimana yang
diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan tanggal
30 Maret 1998 sesuai Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 192 yang dibuat
di hadapan Siti Aminah Br. Tarigan, Sarjana Hukum Notaris
Kabupaten Asahan.
16
2. Sertifikat Hak Milik No. 99 /Desa Bagan Baru atas nama SUYADI
seluas 20.000 m² (dua puluh ribu meter persegi) yang terletak di Bagan
Baru, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Asahan, Provinsi
Sumatera Utara sesuai surat ukur Nomor 756/1998 sebagaimana yang
diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan tanggal
30 Maret 1998 sesuai Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 192 yang dibuat
di hadapan Siti Aminah Br. Tarigan, Sarjana Hukum Notaris
Kabupaten Asahan.
3. Sertifikat Hak Milik No. 407 /Desa Bagan Baru atas nama BRAM
PRAYOGO seluas 18.467 m² (dua puluh ribu meter persegi) yang
terletak di Bagan Baru, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten
Asahan, Provinsi Sumatera Utara sesuai surat ukur Nomor 06/2006
sebagaimana yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten Asahan tanggal 29 Desember 2006 sesuai Akta Perjanjian
Jual Beli Nomor 192 yang dibuat di hadapan Siti Aminah Br. Tarigan,
Sarjana Hukum Notaris Kabupaten Asahan.
4. Sertifikat Hak Milik No. 449 /Desa Bagan Baru atas nama SULAITI
seluas 17.931 m² (dua puluh ribu meter persegi) yang terletak di Bagan
Baru, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Asahan, Provinsi
Sumatera Utara sesuai surat ukur Nomor 48/2006 sebagaimana yang
diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan tanggal
29 Desember 2006 sesuai Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 192 yang
dibuat di hadapan Siti Aminah Br. Tarigan, Sarjana Hukum Notaris
Kabupaten Asahan.
5. Sertifikat Hak Milik No. 452 /Desa Bagan Baru atas nama RUDDIN
seluas 17.670 m² (dua puluh ribu meter persegi) yang terletak di Bagan
Baru, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Asahan, Provinsi
Sumatera Utara sesuai surat ukur Nomor 51/2006 sebagaimana yang
diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan tanggal
29 Desember 2006 sesuai Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 192 yang
dibuat di hadapan Siti Aminah Br. Tarigan, Sarjana Hukum Notaris
Kabupaten Asahan.
e. Bahwa dengan adanya ketentuan Pasal 110B ayat (1) UU P3H, maka
Pemohon III yang merupakan Direktur sekaligus pemegang saham PT.
17
Tanjung Siram dianggap bertanggung jawab dalam pengelolaan
perkebunan kelapa sawit yang telah bersertifikat hak milik di Kawasan
Hutan sehingga berpotensi dikenakan denda administratif kehutanan
sebagai berikut:
D = L x J x TD
D = Denda
L = Luas Areal
J = Jangka waktu
J = Tahun sekarang – Tahun Tanam – Usia mulai Produktif
= 2024 –2009- 5 = 10 tahun
TD = Tarif denda dari persentase keuntungan
TD = 20 % x PB = 20 % x Rp25.000.000 = Rp5.000.000
Denda Pasal 110B = L x J x TD
= 700,73 ha x 10 x Rp5.000.000
= Rp35.036.500.000
f. Bahwa Pemohon III memiliki legal standing dalam pengajuan
permohonan uji materi dengan alasan sebagai berikut: (1). Pemohon III
merupakan perorangan yang memiliki hak konstitusional sebagai diatur
Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
(2). Pemohon III sebagai Direktur dan Pemegang Saham PT. Tanjung
Siram yang telah melakukan pembebasan lahan SHM yang arealnya
dimasukkan dalam kawasan hutan, dirugikan akibat pemberlakuan Pasal
110B ayat (1) UU P3H karena terdapat tambahan beban kewajiban
negara berupa pembayaran denda administratif kehutanan; (3). Kerugian
bagi Pemohon III selaku Direktur dan Pemegang Saham PT. Tanjung
Siram bersifat potensial yakni dikenakan Pasal 110B ayat (1) UU P3H dan
menanggung kewajiban membayar denda administratif kehutanan
sebanyak Rp 35.036.500.000. (tiga puluh lima milyar tiga puluh enam juta
lima ratus ribu rupiah); (4). Terdapat hubungan sebab akibat antara
kerugian bagi Pemohon III selaku Direktur dan Pemegang Saham PT.
Tanjung Siram dengan ketentuan Pasal 110B ayat (1) UU P3H yakni
akibat pemberlakuan pasal tersebut perusahaan Pemohon III dikenakan
denda administratif kehutanan; (5). Jika permohonan dikabulkan, maka
18
tidak akan ada pengenaan denda administratif sebagaimana diatur Pasal
110B ayat (1) UU P3H.
7. Bahwa sebagai akibat berlakunya Pasal-Pasal a quo yang diuji para
Pemohon mengalami kerugian yang bersifat potensial dalam bentuk
kewajiban pembayaran denda administratif kehutanan dan kehilangan hak
atas tanah untuk diserahkan kepada negara;
8. Bahwa apabila permohonan ini dikabulkan kerugian para Pemohon tidak
akan terjadi yaitu para Pemohon tidak perlu membayar sejumlah denda
administrasi dan tidak kehilangan hak atas tanahnya;
9. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas para Pemohon memiliki legal
standing dalam mengajukan permohonan uji materi perkara a quo.
III. Alasan-Alasan Pokok Permohonan
1. Bahwa yang menjadi objek uji materi permohonan ini adalah Pasal 110A ayat
(1) dan Pasal 110B ayat (1) UU P3H yang mengatur:
Pasal 110A ayat (1) UU P3H:
“Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan
memiliki Perizinan Berusaha di dalam Kawasan Hutan sebelum
berlakunya Undang-Undang ini yang belum memenuhi persyaratan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat tanggal 2
November 2023”.
Penjelasan Pasal 110A ayat (1) UU P3H:
“Yang dimaksud dengan "memiliki Perizinan Berusaha" dalam ayat ini
adalah setiap orang yang memiliki Izin lokasi dan/atau izin usaha di bidang
perkebunan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sebelum
berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.”
Pasal 110B ayat (1) UU P3H:
“Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, huruf c, dan/ atau huruf e, dan/ atau Pasal
17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/ atau huruf e, atau kegiatan lain di
Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan
sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa:
a. penghentian sementara kegiatan usaha;
b. pembayaran denda administratif; dan/ atau
c. paksaan pemerintah”.
Penjelasan Pasal 110B ayat (1) UU P3H:
Yang dimaksud dengan "tanpa memiliki Perizinan Berusaha" dalam ayat
ini adalah setiap orang yang melakukan kegiatan usaha tanpa perizinan
19
di bidang kehutanan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang
sebelum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
2. Bahwa yang menjadi batu uji dalam permohonan a quo adalah Pasal 28G
ayat (1), Pasal 28H ayat (4) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang
mengatur:
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945:
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya,
serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan
untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
Pasal 28H ayat (4) UUD 1945:
“Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut
tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.”
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”.
3. Bahwa Pasal 110A ayat (1) dan Pasal 110B ayat (1) UU P3H bertentangan
dengan Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa objek permohonan uji materiil
dikecualikan terhadap pemilik hak atas tanah, dengan uraian sebagai
berikut:
A. Ketentuan Pasal 110A ayat (1) dan 110B ayat (1) UU P3H Berdampak
kepada Pemilik Hak atas Tanah
4. Bahwa areal Pemohon I, anggota Pemohon II dan Pemohon III ketika
diterbitkannya hak atas tanah, statusnya bukan sebagai kawasan hutan. Hal
ini dibuktikan bahwa perolehan hak atas tanah Para Pemohon berasal dari
Penetapan Pemerintah dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pemberian
Hak (SKPH);
5. Bahwa tanpa ada pemberian ganti rugi, status areal hak atas tanah Para
Pemohon kemudian berubah menjadi kawasan hutan;
6. Bahwa adanya ketentuan Pasal 110A ayat (1) dan Pasal 110B ayat (1) UU
P3H menimbulkan implikasi hukum kepada Para Pemohon maupun Pemilik
hak atas tanah lainnya berupa kewajiban untuk membayar Provisi Sumber
20
Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR) maupun sanksi administrasi
karena status arealnya menjadi kawasan hutan;
7. Bahwa Pasal 110A ayat (1) UU P3H yang diuji ditujukan kepada setiap orang
(tidak terkecuali terhadap pemilik hak atas tanah) guna melakukan
penyelesaian atas Kegiatan Usaha yang telah terbangun di dalam kawasan
hutan yang belum memenuhi persyaratan ketentuan di bidang kehutanan,
maka dikenakan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) maupun Dana
Reboisasi (DR). Jika terlambat melakukan pemenuhan kewajiban, maka
dikenakan denda administrasi 10 (sepuluh) kali PSDH dan DR.
Sedangkan dalam Pasal 110B ayat (1) UU P3H ditujukan kepada setiap orang
yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1) huruf b, huruf c, dan/ atau huruf e, dan/ atau Pasal 17 ayat (2) huruf b,
huruf c, dan/ atau huruf e, atau kegiatan lain di kawasan hutan tanpa memiliki
perizinan Berusaha yakni tanpa perizinan di bidang kehutanan sebelum
tanggal 2 November 2020, maka diberikan sanksi administrasi berupa
penghentian sementara kegiatan usaha, pembayaran denda administratif
dan/atau paksaan pemerintah. Ketentuan ini juga tidak mengecualikan
terhadap pemilik hak atas tanah;
8. Bahwa di dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut “UUPA)
menyatakan, “Setiap orang dan badan hukum yang mempunyai sesuatu hak
atas tanah pertanian pada asasnya diwajibkan mengerjakan atau
mengusahakannya sendiri secara aktif, dengan mencegah cara-cara
pemerasan.” Dengan mengacu pada ketentuan tersebut, maka UUPA
mewajibkan kepada pemilik hak atas tanah pertanian untuk mengerjakan
atau mengusahakan secara aktif tanah pertaniannya. Ketika areal hak atas
tanah diubah statusnya menjadi kawasan hutan, maka pemilik hak atas tanah
yang mengusahakan tanahnya terkena ketentuan Pasal 110A ayat (1) atau
Pasal 110B ayat (1) UU P3H karena dianggap melakukan kegiatan atau
melakukan usaha di dalam kawasan hutan;
9. Bahwa Pasal 110A ayat (1) UU P3H menyatakan “Setiap Orang yang
melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki Perizinan
Berusaha di dalam Kawasan Hutan sebelum berlakunya Undang-Undang ini
yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
21
perundang-undangan di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan
paling lambat tanggal 2 November 2023.”
Penjelasan Pasal 110A ayat (1) :
Yang dimaksud dengan "memiliki Perizinan Berusaha" dalam ayat ini
adalah setiap orang yang memiliki Izin lokasi dan/atau izin usaha di bidang
perkebunan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sebelum
berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
10. Bahwa adanya penormaan dalam Pasal 110A ayat (1) UU P3H “Setiap Orang
yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki Perizinan
Berusaha di dalam Kawasan Hutan sebelum berlakunya Undang-Undang ini
yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan
paling lambat tanggal 2 November 2023”, maka parameter yang digunakan
adalah (1) setiap orang, (2) melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun,
(3) telah memiliki Perizinan Berusaha yakni izin lokasi dan/atau izin usaha di
bidang Perkebunan, (4) arealnya berada dalam kawasan hutan, (5) sebelum
berlakunya Undang-Undang ini (6) belum memiliki persyaratan di bidang
kehutanan (dalam hal ini belum memiliki perizinan di bidang kehutanan),
maka diberikan kewajiban untuk menyelesaikan persyaratan permohonan
persetujuan pelepasan kawasan hutan ataupun persetujuan penggunaan
kawasan hutan.
11. Bahwa dengan adanya keenam parameter tersebut di atas, maka
perusahaan yang sudah mempunyai Hak Guna Usaha (HGU) dan memiliki
perizinan berusaha, akan tetapi arealnya saat ini dinyatakan sebagai
kawasan hutan sebagaimana dialami oleh Pemohon I, maka tetap diberikan
kewajiban untuk mengajukan persyaratan yang diatur dalam Pasal 110A ayat
(1) UU P3H;
12. Bahwa meskipun areal Pemohon I sudah memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha
(SHGU) No. 2/Desa Tangkahan Durian tanggal 17 Maret 2003 yang berasal
dari Pelepasan Kawasan Hutan, akan tetapi sebagian areal HGU-nya masuk
dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik
Indonesia Nomor SK. 1156/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2023 tanggal 31
Oktober 2023 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Telah
Terbangun di Dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang
Kehutanan Tahap XVII, Pemohon dimasukkan salah satu subjek hukum yang
22
harus menyelesaikan dengan skema Pasal 110A ayat (1) dan Pasal 110B
ayat (1) UU P3H dengan luasan ± 41,6 ha;
13. Bahwa di dalam aturan pelaksananya yakni di dalam Peraturan Pemerintah
No. 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan
Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda
Administratif di Bidang Kehutanan mengatur bahwa HGU merupakan objek
dari pelaksanaan Pasal 110A ayat (1) UU P3H. Hal ini dapat dilihat dalam
Penjelasan Pasal 18 PP No. 24 Tahun 2021 yang menyatakan:
“Yang dimaksud dengan "izin usaha di bidang perkebunan" terdiri atas:
a. usaha budi daya Tanaman Perkebunan berupa Izin Usaha
Perkebunan Budidaya (IUP-B) atau Surat Tanda Daftar Usaha
Perkebunan (STD-B); atau
b. usaha budi daya Tanaman Perkebunan (IUP-B atau STD-B) dan
usaha Pengolahan Hasil Perkebunan (Izin Usaha Perkebunan
Pengolahan (IUP-P) atau Surat Tanda Daftar Usaha Pengolahan
(STD-P)),
yang
diterbitkan
oleh
Pemerintah
Daerah
sesuai
kewenangannya pada saat dimulainya kegiatan perkebunan.
Dalam hal terdapat perbedaan luasan antara Izin Lokasi dan/atau izin
usaha di bidang perkebunan dengan Hak Guna Usaha, yang digunakan
sebagai dasar pengajuan permohonan adalah Izin Lokasi dan/atau izin
usaha di bidang perkebunan.”
14. Bahwa implikasi hukum bagi pemilik hak atas tanah terkena Pasal 110A ayat
(1) UU P3H dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2021
tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di
Bidang Kehutanan:
Tabel Implikasi Hukum Ketentuan Pasal 110A UU P3H terhadap Pemilik
Hak Atas Tanah yang Dimasukkan Kawasan Hutan
Berada
di
Kawasan
Hutan Produksi
Berada di Kawasan Hutan
Lindung
dan/atau
Kawasan
Hutan
Konservasi
Menyelesaikan
Persyaratan
sebelum
2
November
2023
- Kewajiban
melunasi
tagihan PSDH dan DR
(Pasal
25
PP
No.
24/2021)
- Kewajiban
melunasi
tagihan PSDH dan DR
(Pasal
25
PP
No.
24/2021)
- Mendapatkan
Persetujuan Pelepasan
Kawasan Hutan (Pasal
26 huruf a PP No.
24/2021)
- Mendapatkan
Persetujuan Melanjutkan
Kegiatan Usaha di dalam
Kawasan Hutan selama
15 tahun sejak masa
23
tanam (Pasal 26 huruf b
PP No. 24/2021)
- Status lahan bukan lagi
kawasan
hutan
jika
sudah menyelesaikan
persyaratan (Pasal 26
huruf
a
PP
No.
24/2021)
- Status
lahan
tetap
menjadi kawasan hutan,
dan karena itu setelah 15
tahun wajib menyerahkan
tanahnya kepada negara
(Pasal 28 ayat (3) huruf c
PP No. 24/2021)
Tidak
Menyelesaikan
Persyaratan
sebelum
2
November
2023
- Sanksi denda
administratif 10
(sepuluh) kali besaran
PSDH dan DR
- Sanksi denda
administratif 10 (sepuluh)
kali besaran PSDH dan
DR
- Mendapatkan
Persetujuan Pelepasan
Kawasan Hutan
- Mendapatkan
Persetujuan Melanjutkan
Kegiatan Usaha di dalam
Kawasan Hutan selama
15 tahun sejak masa
tanam
- Status lahan bukan lagi
kawasan
hutan,
jika
sudah menyelesaikan
persyaratan
- Status
lahan
tetap
menjadi kawasan hutan,
dan karena itu setelah 15
tahun,
wajib
menyerahkan
tanahnya
kepada negara
15. Bahwa dengan demikian, ketentuan Pasal 110A ayat (1) UU P3H telah
menimbulkan implikasi hukum kepada pemilik hak atas tanah, untuk
menyelesaikan persyaratan dan membayar Provisi Sumber Daya Hutan
(PSDH) maupun Dana Reboisasi (DR). Bahkan, untuk pemilik hak atas tanah
yang masuk dalam kawasan hutan lindung dan/atau kawasan konservasi,
akibat hukumnya tidak hanya kewajiban pembayaran PSDH dan DR, akan
tetapi berkewajiban menyerahkan tanahnya kepada negara apabila telah
melewati 15 tahun dari tahun tanam.
16. Bahwa, selanjutnya Pasal 110B ayat (1) UU P3H menyatakan “Setiap Orang
yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1) huruf b, huruf c, dan/ atau huruf e, dan/ atau Pasal 17 ayat (2) huruf b,
huruf c, dan/ atau huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki
Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020
dikenai sanksi administratif, berupa:
a. penghentian sementara kegiatan usaha;
b. pembayaran denda administratif; dan/ atau
c. paksaan pemerintah.”
24
Pasal 17 ayat (1) huruf b, c dan e UU P3H:
Setiap orang dilarang:
b. melakukan kegiatan penambangan di dalam Kawasan Hutan tanpa
Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
c. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil tambang yang berasal dari
kegiatan penambangan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan
Berusaha dari Pemerintah Pusat;
e. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil tambang dari kegiatan
penambangan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat.
Pasal 17 ayat (2) huruf b, c, dan e UU P3H:
Setiap Orang dilarang:
b. melakukan kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa
Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
c. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal
dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan
Berusaha dari Pemerintah Pusat;
e. membeli,
memasarkan,
dan/atau
mengolah
hasil
kebun
dari
perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan
Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat
Penjelasan Pasal 110B ayat (1) UU P3H menyatakan “Yang dimaksud
dengan "tanpa memiliki Perizinan Berusaha" dalam ayat ini adalah setiap
orang yang melakukan kegiatan usaha tanpa perizinan di bidang
kehutanan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sebelum
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.”
17. Bahwa adanya Penormaan dalam Pasal 110B ayat (1) UU P3H maka
parameter yang digunakan adalah (1) setiap orang; (2) melakukan
pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, huruf
c, dan/ atau huruf e, dan/ atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/ atau
huruf e, atau kegiatan lain; (3) di kawasan hutan; (4) tanpa memiliki perizinan
Berusaha yakni tanpa perizinan di bidang kehutanan; (5) sebelum tanggal 2
November 2020, maka diberikan sanksi administrasi berupa penghentian
sementara kegiatan usaha, pembayaran denda administratif dan/atau
paksaan pemerintah.
18. Bahwa dengan adanya kelima parameter tersebut di atas, maka perorangan
ataupun perusahaan yang mempunyai Hak atas tanah dan melakukan
kegiatan di areal yang saat ini statusnya berubah menjadi kawasan hutan,
maka akan diberikan sanksi administrasi berupa penghentian sementara
kegiatan usaha, denda administratif, dan paksaan pemerintah;
25
19. Bahwa ketentuan Pasal 110B ayat (1) UU P3H mempunyai akibat hukum
yang lebih berat terhadap pemilik hak atas tanah sebagai berikut:
Tabel Implikasi Hukum Ketentuan Pasal 110B UU P3H terhadap Pemilik
Hak Atas Tanah yang Dimasukkan Kawasan Hutan
Berada di Kawasan Hutan
Produksi
Berada di Kawasan Hutan
Lindung dan/atau Kawasan
Hutan Konservasi
- Kewajiban
melunasi
denda
administratif
- Kewajiban
melunasi
denda
administratif
- Mendapatkan
Persetujuan
Penggunaan
Kawasan
Hutan
selama 1 daur maksimal 25 tahun
atau
sesuai
jangka
waktu
perizinan. Setelah jangka waktu
berakhir,
maka
berkewajiban
menyerahkan
tanah
tersebut
kepada negara (Pasal 37 ayat (2)
PP No. 24/2021)
- Perintah
penyerahan
tanah
kepada Negara (Pasal 36 ayat
(1) huruf c PP No. 24/2021)
- Status lahan tetap kawasan hutan - Status
lahan
tetap
menjadi
kawasan hutan
20. Bahwa ketentuan Pasal 110A ayat (1) dan Pasal 110B ayat (1) UU P3H
mengakibatkan areal Para Pemohon yang sudah beralaskan hak atas tanah
yakni Hak Guna Usaha dan Hak Milik, masuk dalam Data dan Informasi
Kegiatan Usaha yang Telah terbangun di Dalam Kawasan Hutan yang Tidak
Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan;
21. Bahwa pelanggaran konstitusional tidak hanya dialami oleh Para Pemohon,
tapi juga pihak-pihak lain yang telah memiliki hak atas tanah juga berpotensi
dikenakan ketentuan Pasal 110A ayat (1) dan/atau Pasal 110B ayat (1) UU
P3H. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
No. 2/LHP/XVII/01/2022 tanggal 7 Januari 2022 tentang Laporan Hasil
Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu Kepatuhan atas Pengendalian dan
Pengawasan Penggunaan Kawasan Hutan Tanpa Izin Bidang Kehutanan
pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Serta Instansi Terkait
Lainnya di Provinsi DKI Jakarta, Riau, Kalimantan Tengah dan Sulawesi
Utara menganalisis temuan sertifikat tanah pada tiga provinsi (Riau,
Kalimantan Tengah dan Sulawesi Tenggara), khususnya SHM, diketahui
26
terdapat 48.949 bidang tanah seluas ±18.035,70 ha yang dimasukkan dalam
kawasan hutan:
Tabel Luas SHM di Kawasan Hutan
Provinsi
HK (ha)
HL (ha)
HP (ha)
HPK
(ha)
HPT (ha)
Jumlah
(ha)
Kalimantan
Tengah
720,41
595,87
5.473,3
8.098,05 110,08
14.997,71
Riau
198,77
6,08
213,26
55,77
163,8
637,68
Sulawesi
Tenggara
185,87
573,05
560,98
64,56
1.1015,85 2.400,31
Jumlah
1.105,05 1.175,00 6.247,54 8.218,38 1.289,73
18.035,70
22. Bahwa di dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun di Dalam
Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap I
sampai dengan Tahap XXIII, banyak terdapat pemilik hak atas tanah baik itu
perorangan
maupun
badan
hukum
yang
diberi
kewajiban
untuk
menyelesaikan ketentuan Pasal 110A ayat (1) dan Pasal 110B ayat (1) UU
P3H. SK tersebut tidak membedakan yang diindikasikan masuk kawasan
hutan apakah sudah ada hak atas tanah atau tidak;
23. Bahwa ketentuan pasal yang diajukan uji materi telah mempunyai implikasi
hukum kepada Para Pemohon maupun Pemilik Hak atas Tanah lainnya yakni
berupa pembayaran PNBP dan denda administratif kehutanan. Di samping
itu, apabila arealnya dinyatakan sebagai hutan lindung dan/atau hutan
konservasi, maka pemilik hak atas tanah berkewajiban untuk menyerahkan
lahan kepada negara. Tentu saja, ketentuan Pasal a quo yang diuji
mengakibatkan pelanggaran hak konstitusional yang serius, yakni
pengambilan hak atas tanah secara paksa oleh negara atas nama kawasan
hutan;
B. Ketentuan Pasal 110A ayat (1) dan Pasal 110B ayat (1) UU P3H
Bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 Sepanjang Tidak
Dimaknai Dikecualikan terhadap Pemilik Hak atas Tanah
24. Bahwa Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menyatakan “Setiap orang berhak
atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta
benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
27
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi.”
25. Bahwa Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 mempunyai makna bahwa setiap orang
mempunyai hak atas perlindungan dari Negara maupun dari pihak lain, baik
bagi dirinya sendiri, keluarga, kehormatan maupun martabat dan harta benda
yang dia miliki di bawah kekuasaannya dan setiap orang juga berhak untuk
memiliki hak atas rasa aman dan perlindungan dari adanya ancaman untuk
berbuat atau bertindak yang tidak sesuai dengan hak asasi manusia. Bahwa
seseorang berhak atas sesuatu berarti bahwa seseorang dapat menuntutnya
dan tuntutan tersebut wajib dipenuhi. Hak tersebut dapat berubah benda yang
tidak dapat diganggu gugat pihak lain, atau tindakan yang berhak dilakukan
tanpa dihalangi oleh orang lain (Anwar Usman, Independensi Kekuasaan
Kehakiman: Bentuk-bentuk dan Relevansinya Bagi Penegak Hukum dan
Keadilan di Indonesia, Depok: Rajawali Pers, 2020 hal 18);
26. Bahwa hak kebendaan adalah hak yang memberikan kekuasaan langsung
atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapapun (Abdulkadir
Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya, 2014, hal
136). Sedangkan menurut Subekti dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum
Perdata (hal. 62) menyatakan bahwa suatu hak kebendaan adalah sesuatu
hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda, yang dapat
dipertahankan terhadap tiap orang (Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata,
Jakarta: PT Intermasa, 2003).
27. Bahwa yang menjadi isu dalam permohonan ini adalah perlindungan
terhadap Hak Atas Tanah yang merupakan hak atas harta benda yang diakui
sebagai hak konstitusional dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945;
28. Bahwa secara jelas dan terang Hak Atas Tanah para Pemohon termasuk
harta benda yang ada di bawah kekuasaannya yang dirumuskan dalam Pasal
28G ayat (1) UUD 1945. Tidak ada tafsir lain selain daripada Hak Atas Tanah
adalah harta benda dan harta pribadi yang wajib dilindungi dan dihargai oleh
pemerintah;
29. Bahwa dasar hukum ketentuan Hak-Hak Atas Tanah juga diatur dalam Pasal
4 ayat (1) UUPA menyatakan “Atas dasar hak menguasai dari negara atas
tanah sebagai yang dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan adanya macam-
macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan
28
kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama
dengan orang lain serta badan-badan hukum.” Hak Atas Tanah bersumber
dari hak menguasai dari negara atas tanah dapat diberikan kepada
perseorangan, sekelompok orang secara bersama-sama, dan badan hukum
baik badan hukum privat maupun badan hukum publik. Pengertian Hak atas
tanah adalah hak yang memberi wewenang kepada pemegang haknya untuk
menggunakan dan/atau mengambil manfaat dari tanah yang dihakinya.
Perkataan “menggunakan” mengandung pengertian bahwa hak atas tanah
untuk kepentingan mendirikan bangunan (non pertanian), sedangkan
perkataan “mengambil manfaat” mengandung pengertian bahwa hak atas
tanah untuk kepentingan bukan mendirikan bangunan, misalnya untuk
kepentingan pertanian, perikanan, peternakan dan perkebunan (Urip
Santoso, Hukum Agraria dan Hak-Hak atas Tanah, Jakarta: Kencana
Prenadamedia, 2010, Hal 82);
30. Bahwa macam-macam hak atas tanah yang dimuat dalam Pasal 16 dan
Pasal 53 UUPA, dikelompokkan menjadi tiga bidang yaitu:
1. Hak Atas Tanah yang bersifat tetap yaitu Hak Atas Tanah yang akan tetap
ada selama UUPA masih berlaku atau belum dicabut oleh undang-
undang yang baru. Contoh Hak Atas Tanah ini adalah Hak Milik, Hak
Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai.
2. Hak Atas Tanah yang akan ditetapkan dengan undang-undang yaitu Hak
Atas Tanah yang akan lahir kemudian yang akan ditetapkan dengan
undang-undang.
3. Hak Atas Tanah yang bersifat sementara.
31. Bahwa ada 4 (empat) cara perolehan hak atas tanah yaitu:
a. Penetapan Pemerintah
Perolehan hak atas tanah yang berasal dari tanah negara atau tanah Hak
Pengelolaan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia (BPNRI) melalui Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
Bentuk Penetapan Pemerintah dalam Perolehan hak atas tanah di sini
adalah Surat Keputusan Pemberian Hak (SKPH).
b. Ketentuan undang-undang (penegasan konversi)
c. Peralihan hak
d. Pemberian hak
29
32. Bahwa perlindungan Hak Atas Tanah juga diatur dalam Undang-Undang No.
41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo. Peraturan Pemerintah pengganti
Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perubahan UU No. 41 Tahun
1999 Jo. Undang-Undang No. 19 Tahun 2004 tentang Pengesahan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Menjadi Undang-Undang
yang terdapat dalam Pasal 1 angka 4 dan Pasal 68 ayat (4).
Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan:
“Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani
hak atas tanah”.
Pasal 68 ayat (4) Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan:
“Setiap orang berhak memperoleh kompensasi karena hilangnya hak atas
tanah miliknya sebagai akibat dari adanya penetapan kawasan hutan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
33. Bahwa dengan demikian, mengacu pada Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang
dijabarkan dalam UU Kehutanan menyatakan bahwa setiap orang berhak
memperoleh kompensasi karena hilangnya hak atas tanah miliknya sebagai
akibat dari adanya penetapan kawasan hutan, bukan justru diberikan
kewajiban untuk membayar PNBP kepada negara dan diberikan sanksi
administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 110A ayat (1) dan Pasal
110B ayat (1) UU P3H. Akan tetapi, ketentuan dalam Pasal a quo yang diuji
justru melakukan generalisasi terhadap setiap orang yang ada di dalam
kawasan hutan, sehingga rentan juga untuk menyebabkan warga negara
yang hak atas harta benda dilindungi dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
justru diberikan beban pembayaran kepada negara dan diberikan sanksi
administrasi. Oleh karenanya ketentuan dalam Pasal 110A ayat (1) dan Pasal
110B ayat (1) UU P3H yang tidak mengecualikan pemilik hak atas tanah tidak
memiliki legal ratio yang memadai dan melanggar hak konstitusi yang diatur
dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945;
34. Bahwa penataan “Kawasan Hutan” di bawah pembinaan Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sedangkan penataan Hak Atas
Tanah di bawah pembinaan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional yang keduanya adalah setingkat kementerian. Dan
karenanya jika terdapat tumpang tindih di antara “kawasan hutan” dengan
30
“hak atas tanah” maka seharusnya diselesaikan secara koordinatif di antara
keduanya tanpa melanggar hak-hak konstitusional warga negara;
35. Bahwa jika Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
keberatan terhadap penerbitan hak atas tanah, maka sudah seharusnya
mengajukan upaya hukum baik itu melakukan gugatan tata usaha negara
ataupun mengajukan upaya permohonan pembatalan hak atas tanah.
Adanya ketentuan Pasal 110A ayat (1) dan Pasal 110B ayat (1) UU P3H yang
tidak mengecualikan pemilik hak atas tanah, justru menjadi instrumen yang
memaksa kepada pemilik hak atas tanah untuk membayar kewajiban
tambahan kepada negara, memberikan sanksi administrasi dan memaksa
pemilik hak atas tanah untuk menyerahkan kepada negara. Dengan
demikian, ketentuan Pasal a quo diuji tidak memperhatikan hak asasi
manusia dan hak konstitusional yang diatur dalam UUD 1945;
36. Bahwa Mahkamah Konstitusi tidak saja bertindak sebagai lembaga pengawal
konstitusi (guardian of the constitution), melainkan juga sebagai lembaga
pengawal tegaknya HAM. Melalui kewenangan uji materiil yang dimilikinya,
Mahkamah Konstitusi tampil sebagai lembaga penegak hukum yang
mengawal berjalannya kekuasaan negara agar tidak terjebak pada tindakan
sewenang-wenang dan melanggar HAM (Saldi Isra. 2016. “Peran Mahkamah
Konstitusi Dalam Penguatan Hak Asasi Manusia Di Indonesia”. Jurnal
Konstitusi 11 (3):409-27);
37. Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas, ketentuan Pasal 110A ayat (1) dan
Pasal 110B ayat (1) UU P3H bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD
1945 sepanjang tidak dimaknai dikecualikan terhadap pemilik hak atas tanah.
C. Ketentuan Pasal 110A ayat (1) dan Pasal 110B ayat (1) UU P3H
Bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 Sepanjang Tidak
Dimaknai Dikecualikan terhadap Pemilik Hak atas Tanah
38. Bahwa Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 menyatakan “Setiap orang berhak
mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih
secara sewenang-wenang oleh siapa pun.”
39. Bahwa makna Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yakni bahwa setiap orang
mempunyai hak properti dan hak properti tersebut tidak bisa diambil secara
sewenang-wenang baik itu oleh negara ataupun siapa pun. Jika negara
31
menginginkan hak milik pribadi warga negara, maka terlebih dahulu
melakukan pembebasan kepada pemilik tanah, bukan langsung melakukan
pengambilan paksa ataupun membuat Keputusan secara sepihak bahwa
tanah tersebut milik negara;
40. Bahwa hak milik pribadi yang dirumuskan dalam Pasal 28H ayat (4) UUD
1945 secara jelas dan terang mempunyai makna mencakup Hak Atas Tanah;
41. Bahwa perlindungan Hak Atas Tanah juga diatur dalam Undang-Undang No.
41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang terdapat Pasal 68 ayat (4):
“Setiap orang berhak memperoleh kompensasi karena hilangnya hak atas
tanah miliknya sebagai akibat dari adanya penetapan kawasan hutan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
42. Bahwa dengan demikian, kondisi awal yang harus diperhatikan adalah bahwa
setiap orang berhak memperoleh kompensasi karena hilangnya hak atas
tanah miliknya sebagai akibat dari adanya penetapan kawasan hutan, bukan
justru diberikan kewajiban untuk membayar kewajiban negara dan diberikan
sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 110A ayat (1) dan
Pasal 110B ayat (1) UU P3H. Ketentuan dalam Pasal a quo yang diuji telah
melakukan generalisasi terhadap setiap orang yang ada di dalam kawasan
hutan, sehingga rentan juga untuk menyebabkan warga negara yang haknya
dilindungi dalam Pasal 68 ayat (4) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
justru diberikan beban pembayaran kepada negara dan sanksi administrasi.
Oleh karenanya ketentuan dalam Pasal 110A ayat (1) dan Pasal 110B ayat
(1) UU P3H yang tidak mengecualikan pemilik hak atas tanah tidak memiliki
legal ratio yang memadai dan melanggar hak konstitusi yang diatur dalam
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945;
43. Bahwa secara sektoral pengukuhan Kawasan Hutan di bawah pembinaan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sedangkan penataan Hak
Atas Tanah di bawah pembinaan Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang keduanya adalah setingkat
kementerian. Adanya ketentuan Pasal a quo dijadikan instrumen oleh
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI yang mengklaim suatu
areal menjadi kawasan hutan tanpa memperhatikan dan menghormati hak
atas tanah yang sudah ada, hal mana hak atas tanah tersebut diakui
keberadaannya berdasarkan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, menimbulkan
32
konflik hukum berkepanjangan serta menimbulkan kerugian konstitusional
bagi para pemegang “hak atas tanah”;
44. Bahwa jika Pasal a quo dapat membedakan pemahaman antara “kawasan
hutan” dan “hak atas tanah” serta memperhatikan dan mempertimbangkan
Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, sudah tentu secara hukum tidak akan
menimbulkan kerugian konstitusional bagi para pemegang hak atas tanah.
Namun
sebaliknya,
jika
Pasal
a
quo
tidak
memperhatikan
dan
mempertimbangkan hak-hak atas tanah sudah tentu secara hukum ketentuan
Pasal a quo bertentangan dengan konstitusi (disobidiance of constitution);
45. Bahwa diperlukan pemisahan pemaknaan antara “kawasan hutan” dengan
“hak atas tanah” pada Pasal a quo, agar penerapan “kawasan hutan”
sebagaimana tersirat dalam Pasal a quo tidak dapat diberlakukan kepada
pemegang “hak atas tanah”. Mengapa demikian? Karena secara hukum
pemegang “hak atas tanah” memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh
Konstitusi Dasar Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam
Pasal 28H ayat (4) UUD 1945;
46. Bahwa jika Pasal a quo tidak menghormati “hak atas tanah” yang merupakan
hak konstitusional semua orang dan dijamin keberadaannya oleh UUD 1945,
dengan cara memasukkan “hak atas tanah” dalam “kawasan hutan”
sebagaimana dimaksud dalam Pasal a quo secara hukum telah menimbulkan
kerugian konstitusional bagi pemilik hak atas tanah;
47. Bahwa intisari adanya Permohonan Pengujian Undang-Undang ini adalah
Ketentuan Pasal a quo yang memasukkan “hak atas tanah” Para Pemohon
ke dalam “Kawasan Hutan” hal mana pemaknaan “Kawasan Hutan”
sebagaimana dimaksud dalam Pasal a quo tidak memperhatikan, mengakui,
dan menghormati “Hak Atas Tanah” milik Para Pemohon yang diakui dan
dijamin keberadaannya berdasarkan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
Sehingga secara hukum Pasal 110A ayat (1) dan Pasal 110B ayat (1) UU
P3H telah menimbulkan kerugian dan menghilangkan hak konstitusional Para
Pemohon;
48. Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas ketentuan Pasal 110A ayat (1) dan
Pasal 110B ayat (1) UU P3H bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) UUD
1945 sepanjang tidak dimaknai dikecualikan terhadap pemilik hak atas tanah.
33
D. Ketentuan Pasal 110A ayat (1) dan Pasal 110B ayat (1) UU P3H
Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 Sepanjang Tidak
Dimaknai Dikecualikan terhadap Pemilik Hak atas Tanah
49. Bahwa para Pemohon telah memperoleh hak atas tanah berhak atas
“perlindungan dan kepastian hukum yang adil” sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 28D ayat (1) yang menyatakan “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
50. Bahwa di dalam Pasal 19 ayat (1) UUPA menyatakan “Untuk menjamin
kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh
wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan
Peraturan Pemerintah”. Selanjutnya Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA
menyatakan “Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi: c.
pemberian surat-surat tanda bukti, yang berlaku sebagai alat pembuktian
yang kuat.”
51. Bahwa berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun
1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur “Sertifikat merupakan surat tanda
bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data
fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data
yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku
tanah hak yang bersangkutan“;
52. Bahwa berdasarkan Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 mengatur
“Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas
nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad
baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa
mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak
tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu
telah tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat
dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan
gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat
tersebut”.
Mengacu pada Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997, Sertifikat sebagai
surat tanda bukti hak yang mutlak apabila memenuhi unsur-unsur secara
kumulatif yaitu:
34
1. Sertifikat diterbitkan secara sah atas nama orang atau badan hukum;
2. Tanah yang diperoleh dengan itikad baik;
3. Tanah dikuasai secara nyata;
4. Dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu telah tidak
mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan
Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak
mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau
penerbitan sertifikat.
53. Bahwa kepastian hukum yang adil yang dirumuskan dalam Pasal 28D ayat
(1) mempunyai makna semua putusan negara baik putusan legislatif,
eksekutif maupun yudikatif haruslah dijalankan dan dihormati yang dalam
perkara ini adalah Sertifikat Hak Atas Tanah para Pemohon harus dihormati
dan diakui oleh pemerintah. Apalagi mengacu pada ketentuan Pasal 32 ayat
(2) PP No. 24 Tahun 1997, sertifikat yang diterbitkan kepada para Pemohon
telah memenuhi syarat sebagai tanda bukti yang bersifat mutlak yakni: (1)
Sertifikat diterbitkan secara sah atas nama orang atau badan hukum. Dalam
hal atas nama Pemohon I, anggota Pemohon III dan Pemohon III, (2) Tanah
yang diperoleh dengan itikad baik. Dalam hal ini para Pemohon memperoleh
tanah tersebut sesuai dengan prosedur perundang-undangan dan melakukan
penyelesaian hak, (3) Tanah dikuasai secara nyata. Dalam hal ini tanah
tersebut masih dikuasai oleh para Pemohon (4) Dalam waktu 5 (lima) tahun
sejak diterbitkannya sertifikat itu telah tidak mengajukan keberatan secara
tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang
bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai
penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat. Dalam hal ini tidak pernah ada
keberatan ataupun gugatan dari KLHK untuk membatalkan hak atas tanah para
Pemohon;
54. Bahwa Indonesia sebagai negara hukum yang taat kepada konstitusi dan taat
kepada asas-asas hukum yang salah satunya adalah asas hukum tata usaha
negara yaitu, asas Praesumptio Iustae Causa yang bermakna bahwa setiap
keputusan tata usaha negara haruslah dianggap sah dan dihargai atau
dilaksanakan sampai dibuktikan sebaliknya.
35
55. Bahwa dalam prinsip negara hukum, Sertifikat Hak Guna Usaha dan Sertifikat
Hak Milik yang belum pernah dicabut oleh pejabat yang menerbitkannya dan
belum pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum
harus mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana asas praduga
rechtmatige (vermoeden van rechtmatigheid = praesumptio iustae causa).
Asas ini mengandung makna bahwa setiap tindakan penguasa selalu harus
dianggap rechtmatige sampai ada pembatalannya (Prof. Philipus M. Hadjon
et.al, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta: UGM Press,
2011, hal 313).
56. Bahwa sertifikat hak atas tanah para Pemohon adalah keputusan tata usaha
negara yang tetap dianggap sah sebelum dibuktikan sebaliknya dan wajib
hukumnya bagi pemerintah untuk menghormati serta melaksanakannya
sampai ada keputusan baru atau putusan pengadilan yang mengatakan
sebaliknya.
57. Bahwa di samping itu adanya ketentuan pasal a quo yang diuji yang tidak
mengecualikan hak atas tanah juga bertentangan prinsip legitimate
expectations. Bahwa menurut Peter Leyland and Terry woods, dalam
bukunya "Textbook on Administrative Law", Blackstone press limited, 3rd
edition, London, 1999, halaman 205, juga menyatakan: “Legitimate
expectations/legal certainty "... this substantive aspect may arise in
administrative law from what might be considered as an alternative doctrine
of legal certainty: "The protection of legitimate expectations is at the root of
the constitutional principle of the rule of law, which requires regularity,
predictability, and certainty in government's dealings with the public (de smith,
woolf and jowell 1995, p. 417). ... this approach as assumed a particular
importance in natural justice cases where it is very common for the failure to
adhere to procedures that have been laid down to form the basis for a
challenge by way of judicial review: "... the courts now expect government
departments to honour their statements of policy or intention or else to treat
the citizen with the fullest personal consideration. unfairness in the form of
unreasonableness is clearly allied to the unfairness by violation of natural
justice. it was in the latter context that the doctrine of legitimate expectation
was invented, but it is now proving to be a source of substantive as well as
procedural rights (wade and forsyth 1994, p. 419); Thus, if a public body
36
resiles from clear and unambiguous representation or undertaking giving rise
to a legitimate expectation, an applicant may have grounds for expecting a
particular substantive course of action to be followed by the decision maker.
it is important to note that a doctrine of legal certainty exists as part of the
jurisprudence of all the member states of the EU and is founded on the same
assumption, namely that a basic tenet of the rule of law is that people ought
to be able to plan their lives, secure in the knowledge of the legal
consequences of their actions (craig, 1996, p. 304). The doctrine has also
acted as a safeguard against retroactive measures. see mulder v. minister
van landbouw en visserij (1988), ECR 2321, which recognised a legitimate
expectation to substantive benefits.
58. Bahwa menurut Philipus M. Hadjon et al., dalam Buku "Pengantar Hukum
Administrasi Indonesia" halaman 272 menyatakan: "Di dalam hukum
administrasi dianut sebagai asas bahwa harapan-harapan yang ditimbulkan
sedapat mungkin harus dipenuhi. Asas ini terutama penting sebagai dasar
bagi arti yuridis dari janji-janji, keterangan-keterangan, aturan-aturan,
kebijaksanaan dan bentuk-bentuk rencana (yang tidak diatur dengan
perundang-undangan). Bila suatu badan pemerintah atau seorang pejabat
yang berwenang bertindak atas nama pemerintah itu memberikan janji
kepada seorang warga, asas kepercayaan menuntut supaya badan
pemerintahan itu (antara lain pada pelaksanaan suatu wewenang
memberikan ketetapan) terikat pada janjinya. ... Asas kepercayaan juga
mensyaratkan bahwa pemerintah harus pula memperhatikan aturan-aturan
kebijaksanaan sendiri, setidak-tidaknya tidak menyimpanginya untuk
kerugian yang berkepentingan. penyimpangan yang merugikan yang
berkepentingan hanya mungkin, bila tujuan suatu peraturan kebijaksanaan
membenarkannya atau di dalam peraturan itu telah diadakan pengecualian
yang jelas. ..... asas kepercayaan tidak menghalangi pemerintah mengubah
kebijaksanaan (untuk kerugian yang berkepentingan). Tetapi asas ini
menghalangi perubahan kebijaksanaan diberlakukan surut. Asas ini dapat
pula membawa serta bahwa pada perubahan kebijaksanaan yang merugikan,
harus diadakan masa peralihan yang pantas.... arti asas kepercayaan bagi
terikatnya pemerintah pada bentuk-bentuk rencana yang tidak berdasarkan
undang-undang adalah, sama seperti pada aturan-aturan kebijaksanaan".
37
59. Bahwa pemegang hak atas tanah mempunyai legitimate expetations bahwa
kepemilikan tanahnya tidak bisa diganggu gugat oleh pihak lain termasuk
oleh negara. Apabila negara menginginkan tanah tersebut, maka harus
melakukan pembebasan disertai dengan pemberian ganti rugi kepada pemilik
tanah terlebih dahulu. Akan tetapi adanya ketentuan Pasal 110A ayat (1) dan
Pasal 110B ayat (1) menimbulkan adanya kerugian terhadap pemegang hak
atas tanah yang diklaim berada di kawasan hutan karena pemegang hak atas
tanah justru diberikan kewajiban untuk membayar denda administratif
kehutanan dan pengembalian tanah kepada negara;
60. Bahwa Pasal 110A ayat (1) dan Pasal 110B ayat (1) UU P3H termasuk dalam
Ketentuan Peralihan. Di dalam Lampiran Nomor 127 UU No. 12 Tahun 2011
mengatur bahwa “Ketentuan Peralihan memuat penyesuaian pengaturan
tindakan hukum atau hubungan hukum yang sudah ada berdasarkan
Peraturan Perundang-undangan yang lama terhadap Peraturan Perundang-
undangan yang baru, yang bertujuan untuk:
a. menghindari terjadinya kekosongan hukum;
b. menjamin kepastian hukum;
c. memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak
perubahan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
d. mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau bersifat sementara.”
Selanjutnya di dalam Lampiran Nomor 133:
“Penentuan daya laku surut tidak dimuat dalam Peraturan Perundang-
undangan yang memuat ketentuan yang memberi beban konkret kepada
masyarakat, misalnya penarikan pajak atau retribusi.”
61. Bahwa mengacu pada ketentuan tersebut, seharusnya Ketentuan Peralihan
menjamin kepastian hukum, memberikan perlindungan hukum bagi yang
terkena dampak perubahan dan tidak memuat ketentuan yang memberikan
beban konkret kepada Masyarakat;
62. Bahwa ketentuan Pasal 110A ayat (1) dan Pasal 110B ayat (1) UU P3H yang
diberlakukan secara surut yang berisi kewajiban pembayaran kepada negara
dan sanksi administrasi bertentangan dengan prinsip perlindungan dan
kepastian hukum, khususnya kepada pemilik hak atas tanah;
38
63. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka ketentuan Pasal 110A ayat (1) dan
Pasal 110B ayat (1) UU P3H bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa ketentuan dimaksud dikecualikan
terhadap pemilik hak atas tanah.
E. Perlindungan terhadap Pemilik Hak atas Tanah Sejalan dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-IX/2011
64. Bahwa permohonan ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No.
34/PUU-IX/2011 yang secara tegas menyatakan adanya pemisahan yang
jelas dan tegas antara “Kawasan Hutan” dengan “Hak Atas Tanah” dan
perlindungan terhadap pemilik hak atas tanah. Para Pemohon memohon dan
meminta kepada Mahkamah yang mulia agar dalam mengadili dan memutus
permohonan
ini
konsisten
dan
konsekuen
dengan
pertimbangan-
pertimbangan dan amar putusan dari Putusan tersebut;
65. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-IX/2011
tanggal 16 Juli 2012, Mahkamah Konstitusi secara tegas menyatakan
penguasaan hutan oleh Negara harus memperhatikan dan menghormati Hak
Atas Tanah masyarakat. Dalam amar Putusannya menyatakan:
• Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
• Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai, “Penguasaan hutan
oleh Negara tetap wajib melindungi, menghormati, dan memenuhi hak
masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan
diakui
keberadaannya,
hak
masyarakat
yang
diberikan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta
tidak bertentangan dengan kepentingan nasional”;
• Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888)
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai,
“Penguasaan hutan oleh Negara tetap wajib melindungi, menghormati,
39
dan memenuhi hak masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya
masih ada dan diakui keberadaannya, hak masyarakat yang
diberikan
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional”;
• Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
• Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
66. Bahwa lebih lanjut pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi No.
34/PUU-IX/2011 menyatakan Hak Atas Tanah yang diberikan berdasarkan
peraturan perundangan-undangan dapat dikuasai oleh negara menjadi
Kawasan Hutan dengan kewajiban melakukan penyelesaian terlebih dahulu
secara adil dengan para pemegang hak. Dalam pertimbangan Putusan
Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-IX/2011 menyatakan:
“[3.16.2] Bahwa Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) UU
Kehutanan hanya mengindahkan hak masyarakat hukum adat, padahal
seharusnya juga memperhatikan hak-hak atas tanah yang dimiliki oleh
masyarakat, sehingga bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28D ayat
(1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 karenanya
Pemohon memohon agar Pasal 4 ayat (3) UU Kehutanan seharusnya
berbunyi: “Penguasaan hutan oleh Negara tetap memperhatikan hak
masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui
keberadaannya, hak atas tanah yang telah terbebani hak berdasarkan
undang-undang, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional”.
Pemohon beralasan bahwa dengan tidak adanya pengakuan hak atas
tanah yang telah terbebani hak berdasarkan Undang-Undang, hal
tersebut merugikan Pemohon. Di luar kasus konkret yang dihadapi oleh
Pemohon sebagaimana diuraikan dalam permohonannya, Mahkamah
dapat membenarkan substansi dalil permohonan Pemohon tersebut.
Menurut Mahkamah, dalam wilayah tertentu dapat saja terdapat hak yang
telah dilekatkan atas tanah, seperti hak milik, hak guna bangunan, hak
guna usaha, dan hak-hak lainnya atas tanah. Hak-hak yang demikian
harus mendapat perlindungan konstitusional berdasarkan Pasal 28G ayat
(1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Oleh karena itu, penguasaan hutan
oleh negara harus juga memperhatikan hak-hak yang demikian selain
hak masyarakat hukum adat yang telah dimuat dalam norma a quo;
Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, Pasal 4 ayat
(3) UU Kehutanan memang belum mencakup norma tentang hak atas
tanah yang lainnya yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan, sehingga pasal tersebut bertentangan dengan
UUD 1945 sepanjang tidak memuat pula hak atas tanah yang diberikan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Walaupun
Mahkamah tidak berwenang untuk mengubah kalimat dalam Undang-
Undang, karena kewenangan tersebut hanya dimiliki oleh pembentuk
40
Undang-Undang yaitu DPR dan Presiden, namun demikian Mahkamah
dapat menentukan suatu norma bersifat konstitusional bersyarat;”
67. Bahwa berdasarkan uraian di atas dan sejalan dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 34/PUU-IX/2011, maka ketentuan Pasal 110A ayat (1) dan
Pasal 110B ayat (1) UU P3H bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal
28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai
bahwa ketentuan dimaksud “dikecualikan terhadap pemilik hak atas
tanah”.
F. Perlindungan terhadap Pemilik Hak atas Tanah Sejalan dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi No. 45/PUU-IX/2011
68. Bahwa meskipun Putusan Mahkamah Konstitusi No. 45/PUU-IX/2011 tidak
secara khusus memutuskan tentang adanya dikotomi antara Kawasan Hutan
dengan Hak Atas Tanah tetapi dengan putusan ini maka penentuan suatu
areal menjadi Kawasan Hutan tidak cukup melalui penunjukan, tetapi harus
melalui pengukuhan kawasan hutan dengan melalui empat tahapan yaitu:
a.penunjukan; b. penataan batas; c. pemetaan; dan d. penetapan.
69. Bahwa amar Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011 sebagai berikut:
“Frasa “ditunjuk dan atau” dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor
41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4412) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Pasal 1 angka 3 UU Kehutanan yang diuji berbunyi:
“Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau
ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai
hutan tetap”.
70. Bahwa lebih lanjut salah satu pertimbangan Putusan MK No. 45/PUU-
IX/2011 sebagai berikut:
[3.12.4] Bahwa menurut Mahkamah, tahap-tahap proses penetapan suatu
kawasan hutan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 ayat (1) UU
Kehutanan di atas sejalan dengan asas negara hukum yang antara lain
bahwa pemerintah atau pejabat administrasi negara taat kepada
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya ayat (2) dari
pasal tersebut yang menentukan, “Pengukuhan kawasan hutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan
rencana tata ruang wilayah” menurut Mahkamah ketentuan tersebut
41
antara lain memperhatikan kemungkinan adanya hak-hak perseorangan
atau hak pertuanan (ulayat) pada kawasan hutan yang akan ditetapkan
sebagai kawasan hutan tersebut, sehingga jika terjadi keadaan seperti itu
maka penataan batas dan pemetaan batas kawasan hutan harus
mengeluarkannya dari kawasan hutan supaya tidak menimbulkan
kerugian bagi pihak lain, misalnya masyarakat yang berkepentingan
dengan kawasan yang akan ditetapkan sebagai kawasan hutan tersebut.”
71. Bahwa pemaknaan kawasan hutan oleh KLHK dalam pasal a quo, adalah
penunjukan kawasan hutan sudah bersifat definitif. Artinya baru hanya tahap
awal yakni penunjukan sudah mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Padahal secara hukum untuk menjadikan suatu areal menjadi Kawasan
Hutan tidak cukup melalui penunjukan, tetapi harus melalui pengukuhan
kawasan hutan dengan melalui empat tahapan yaitu: a. penunjukan; b.
penataan batas; c. pemetaan; dan d. Penetapan. 4 (empat) tahapan ini wajib
untuk dilakukan agar tidak menghilangkan hak-hak dari setiap orang yang
sudah terlebih dahulu memiliki hak di atas areal yang akan dikukuhkan
menjadi kawasan hutan.
72. Bahwa areal yang baru pada tahapan pertama yakni penunjukan sudah
dikenakan penerapan pasal a quo. Artinya secara hukum pemaknaan
kawasan hutan pada pasal a quo dimaknai bahwa penunjukan kawasan
hutan sudah mengikat secara hukum, padahal secara ketentuan peraturan
perundang-undangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 45/PUU-
IX/2011 baru dapat dikatakan menjadi kawasan hutan jika telah melalui
proses 4 (empat) tahapan;
73. Bahwa sekalipun secara hukum suatu areal sudah dikukuhkan menjadi
“kawasan hutan” dalam pengertian telah melalui proses 4 (empat) tahapan,
bukan berarti areal yang sudah dikukuhkan tersebut menghilangkan “hak atas
tanah”. Justru mengapa diperlukan adanya 4 tahapan tersebut, guna meng-
inventarisasi akan keberadaan hak-hak yang sudah terlebih dahulu ada di
dalam kawasan hutan. Termasuk juga jika terdapat “hak atas tanah” harus
dikeluarkan dari kawasan hutan, namun jika negara ingin menggunakan “hak
atas tanah” tersebut menjadi “kawasan hutan” negara diwajibkan
memberikan ganti kerugian kepada pemilik atau pemegang “hak atas tanah”.
Ironisnya, ketentuan pasal a quo justru menjadi senjata untuk menghilangkan
akan keberadaan pemegang “hak atas tanah”. Bahkan “kawasan hutan”
42
sebagaimana dimaksud dalam pasal a quo dijadikan dasar untuk
menghilangkan dan tidak mengakui keberadaan “hak atas tanah”;
74. Bahwa pengecualian terhadap Pasal 110B ayat (1) UU P3H sebenarnya
diatur dalam dalam Pasal 110B ayat (2) UU P3H yang mengatur:
“Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau di
sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus
menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari
sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan”.
75. Bahwa ketentuan tersebut merupakan pelaksanaan dari Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2014 yang amar Putusannya menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian
1.1. Pasal 50 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3888) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa
ketentuan dimaksud dikecualikan terhadap masyarakat yang
hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan
untuk kepentingan komersial;
1.2. Pasal 50 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3888) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang
tidak
dimaknai
bahwa
ketentuan
dimaksud
dikecualikan terhadap masyarakat yang hidup secara turun
temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan
komersial;
1.3. Pasal 50 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3888) berbunyi sebagai berikut: “Setiap orang dilarang: ... e.
menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di
dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang
berwenang, dikecualikan terhadap masyarakat yang hidup
43
secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk
kepentingan komersial”;
1.4. Pasal 50 ayat (3) huruf i Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3888) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa
ketentuan dimaksud dikecualikan terhadap masyarakat yang
hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan
untuk kepentingan komersial;
1.5. Pasal 50 ayat (3) huruf i Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3888) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang
tidak
dimaknai
bahwa
ketentuan
dimaksud
dikecualikan terhadap masyarakat yang hidup secara turun
temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan
komersial;
1.6. Pasal 50 ayat (3) huruf i Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3888) berbunyi sebagai berikut: “Setiap orang dilarang: ... i.
menggembalakan ternak di dalam kawasan hutan yang tidak
ditunjuk secara khusus untuk maksud tersebut oleh pejabat yang
berwenang”, dikecualikan terhadap masyarakat yang hidup
secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk
kepentingan komersial”;
76. Bahwa mengingat hak atas tanah merupakan hak konstitusional yang
dilindungi secara tegas dalam Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4)
UUD 1945, maka sudah seharusnya ketentuan Pasal 110A ayat (1) dan Pasal
110B ayat (1) juga harus mengecualikan pemilik hak atas tanah;
77. Bahwa dikatakan oleh Thomas Paine, sesuatu yang disebutkan dalam
konstitusi tetapi tidak tampak dalam praktik sama artinya dengan tidak ada
sama sekali. Dengan kata lain, suatu hak yang diakui dan dijamin oleh
44
konstitusi ini baru dapat dikatakan benar-benar ada apabila ia benar-benar
terjelma dalam praktik penyelenggaraan kehidupan bernegara sehari-hari (I.
Dewa Gede Palguna, Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint),
Upaya Hukum terhadap Pelanggaran Hak-Hak Konstitusional, Jakarta: Sinar
Grafika 2013, hal 151). Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi memiliki fungsi
penting yang diimplementasikan melalui kewenangan konstitusional yaitu
sebagai lembaga pengawal konstitusi (the guardian of the constitution),
sebagai pengawal demokrasi (the guardian of democracy), sebagai penafsir
akhir konstitusi (the final interpreter of the constitution), sebagai pelindung
hak konstitusional warga negara (the protector of citizens constitutional right)
dan sebagai pelindung ideologi negara (the protector of the state’s ideology)
(M. Guntur Hamzah, Peradilan Modern Implementasi ICT di Mahkamah
Konstitusi, Depok: Rajawali Pers, 2020, hal 74);
78. Bahwa oleh karena adanya kerugian konstitusional akibat ketentuan pasal a
quo yang diuji, maka sangatlah beralasan bagi Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia untuk menyatakan Pasal 110A ayat (1) dan Pasal 110B
ayat (1) UU P3H bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat
(1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa ketentuan dimaksud
“dikecualikan terhadap pemilik hak atas tanah”.
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian-uraian sebagaimana disebutkan di atas, Pemohon
memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan
mengadili permohonan ini untuk berkenan memutuskan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 96 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6801) sepanjang frasa “yang terdampak langsung dan/atau
mempunyai kepentingan” bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “yang
terdampak langsung dan/atau memiliki perhatian (concern);
45
3. Menyatakan Penjelasan Pasal 96 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801) sepanjang frasa “yang terdaftar di kementerian yang
berwenang” bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-30, sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nornor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor 6856);
2. Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Akta Pendirian PT. Tara Bintang Nusa No.6
tertanggal 8 November 1985 yang di buat oleh Notaris
M.U.Sembiring,S.H. Notaris di Kota Medan;
5. Bukti P-5
: Fotokopi Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nornor C2-386-
HT0101 th.87 tanggal 17 Januari 1987;
6. Bukti P-6
: Fotokopi Akta Perubahan terakhir PT. Tara Bintan Nusa No.6
tertanggal 10 Januari 2023 yang di buat oleh Bertha Sianipar,
S.H., SpN. Notraris di Kota Medan;
7. Bukti P-7
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
No. AHUAI-1.01.09.0018858, tertanggal 13 Januari 2023;
8. Bukti P-8
:
Fotokopi Sertifikat Hak Guna Usaha No. 2/Desa Tangkahan
Durian tanggal 17 Maret 2003 yang diterbitkan oleh Kantor
Pertanahan Langkat;
46
9. Bukti P-9
: Fotokopi Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan
Republik
Indonesia
Nomor
SK.
1153/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2023 tanggal 31 Oktober
2023 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Telah
Terbangun di Dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki
Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap XVII;
10. Bukti P-10
: Fotokopi
Surat
Keputusan
Menteri
Kehutanan
dan
Perkebunan No. 783/Kpts11/1999 tanggal 28 September 1999
tentang Pelepasan Kawasan Hutan yang Terletak di Kelompok
Hutan S. Leipan, Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat,
Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara, untuk Usaha
Budidaya Perkebunan Kelapa Sawi tatas nama PT. Tara
Bintang Nusa;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Akta Pendirian Koperasi Unit Desa Makmur Jaya
yang disahkan Nomor 4886/BH/111 tanggal 16 Juli 1990;
12. Bukti P-12
: Fotokopi Akta No. 107 tanggal 31 Oktober 2022 tentang Akta
Pernyataan Perubahan Anggaran Dasar Pendirian Koperasi
Produsen Unit Desa Makmur Jaya Labusel;
13. Bukti P-13
:
Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia SK No. AHU0002315.AH.01.38 Tahun 2022 tentang
Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Produsen
Unit Desa Makmur Jaya Labusel tanggal 11 November 2022;
14. Bukti P-14
: Fotokopi Sertifikat Hak Milik No. 508 /Desa Aek Batu atas
Nama SUHARTONO seluas 20.000 rn2 (dua puluh ribu meter
persegi) yang terletak di desa Aek Batu, Kecamatan Kota
Pinang, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera utara
sesuai surat ukur Nornor 802/1987 sebagaimana yang
diterbitkan Kepala Kantor Agraria Labuhan Batu tanggal 6 Juli
1987;
15. Bukti P-15
: Fotokopi Sertifikat Hak Milik No. 384 (Desa Aek Batu atas
Ñama SYAMSUL BAHRI SIREGAR seluas 20.000 m2 (dua
puluh ribu meter persegi) yang terletak di desa Aek Batu,
Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi
Sumatera
utara
sesuai
surat ukur
Nomor
679/1987
sebagaimana yang diterbitkan Kepala Kantor Agraria Labuhan
Batu tanggal 6 Juli 1987;
16. Bukti P-16
: Fotokopi Sertifikat Hak Milik No. 443 / Desa Aek Batu atas
Nama DANUS seluas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter
persegi) yang terletak di desa Aek Batu, Kecamatan Kota
Pinang, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera utara
sesuai surat ukur Nomor 738/1987 sebagaimana yang
diterbitkan Kepala Kantor Agraria Labuhan Batu tanggal 6 Juli
1987;
17. Bukti P-17
: Fotokopi Sertifikat Hak Milik No. 140/Desa Beringin Jaya atas
Nama HARTATI POHAN seluas 19.700 m2 (dua puluh ribu
meter persegi) yang terletak di desa Aek Batu, Kecamatan
Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera
47
utara sesuai surat ukur Nornor 975/1991 sebagaimana yang
diterbitkan Kepala Kantor Agraria Labuhan Batu tanggal 30
Januari 1991;
18. Bukti P-18
:
Fotokopi Surat Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan
dan
Tata
Lingkungan
Wilayah
1
Medan
Nomor
S.684/BPKH1/SDHTL/9/3032 tanggal 6 September 2023;
19. Bukti P-19
: Fotokopi KTP atas nama Memet S. Siregar;
20. Bukti P-20
:
Fotokopi Surat Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan
Wilayah I Medan No. S.182/BPKH l/PKH/3/2019 tanggal 27
Maret 2019 perihal hasil Ploting titik koordinat Lokasi Lahan di
Desa Bagan Baru Kecamatan Tanjung Tiram Kabupatenn
Batu Bara;
21. Bukti P-21
: Fotokopi Petikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4178
K/Pid.Sus/2022 atas nama Terdakwa Memet S. Siregar;
22. Bukti P-22
:
Fotokopi Petikan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor
42 /Pid.Sus-TPK/2021/PNMdn atas nama Terdakwa Memet S.
Siregar;
23. Bukti P-23
: Fotokopi Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-
IX/2011 tentang Pengujian Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang
No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
24. Bukti P-24
: Fotokopi Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 45/PUU-
XI/2011 tentang Pengujian Pasal 1 angka 3 Undang-Undang
No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
25. Bukti P-25
: Fotokopi peta overlay kebun anggota KPUD Makmur Jaya
dengan peta lampiran Keputusan Menteri Pertanian Nomor
923/Kpts/Um/12/1982;
26. Bukti P-26
: Fotokopi peta hasil telaah titik koordinat yang dimohonkan oleh
Ketua KUD Makmur Jaya di Kabupaten Labuhanbatu Selatan,
Lampiran Surat Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata
Lingkungan
Wilayah
I
Medan
Nomor
S.684/BPKHTL
I/SDHTL/9/2023 tanggal 6 September 2023;
27. Bukti P-27
: Fotokopi laporan badan Pemeriksa Keuangan tentang Hasil
Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Kepatuhan Atas
Pengendalian dan Pengawasan Penggunaan Kawasan Hutan
Tanpa Izin Bidang Kehutanan pada Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan serta Instansi terkait lainnya di Provinsi
DKI Jakarta, Riau, Kalimantan Tengah dan Sulawesi Tenggara
Nomor 2/LHP/XVII/01/2022 tanggal 7 Januari 2022, halaman
60-63;
28. Bukti P-28
: Fotokopi artikel Tri Listiyarini, “Kebun Sawit Eks Transmigrasi
Mestinya Tak masuk Kawasan Hutan”, Investor, tanggal 23
Mei
2025,
diakses
di
https://investor.id/business/398464/kebun-sawit-eks-
transmigrasi-mestinya-tak-masuk-kawasan-hutan tanggal 16
Juni 2025;
48
29. Bukti P-29
: Fotokopi artikel Subagyo, “Aspekpir Harap Penetapan
Kawasan Hutan Perhatikan Perlindungan Petani”, Antara,
tanggal
25
Mei
2025,
diakses
di
https://www.antaranews.com/berita/4856621/aspekpir-harap-
penetapan-kawasan-hutan-perhatikan-perlindungan-petani
tanggal 16 Juni 2025;
30. Bukti P-30
: Fotokopi Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor
201/Menhut-II/2006 tanggal 5 Juni 2006 tentang Perubahan
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 44/Menhut-II/2005
tanggal 16 Februari 2005 dan Perubahan Peruntukan
Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Sumatera Utara;
Selain itu, para Pemohon juga mengajukan mengajukan 2 (dua) orang ahli
yakni Dr. Maruarar Siahaan, S.H. dan Prof. Dr. Ir. Budi Mulyanto, M.Sc., yang
keterangan tertulisnya diterima Mahkamah pada tanggal 21 Mei 2025 dan telah
didengar keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 23 Mei 2025,
serta 2 (dua) orang saksi yakni Johari Ginting dan Faisal Azmi Nasution, A.Md.
yang menyampaikan keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal
23 Mei 2025 , yang pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:
Ahli para Pemohon
1. Dr. Maruarar Siahaan, S.H.
Pendahuluan
Dalam politik hukum Indonesia saat ini, sangat mendasar untuk melihat lebih
dahulu landasan yang dibangun dalam UU Kehutanan, dan multi kepentingan yang
termuat didalamnya, dengan pendirian bahwa kebijakan konstitusional dalam
putusan MK nomor 45/PUU-IX/2011, tentang penunjukan kawasan hutan, adalah
sebagai implementasi politik hukum dalam konstitusi. Memang tidak dapat
disangkal, bahwa putusan MK Nomor 45 Tahun 2011 menyangkut Pengujian
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang No,….Tentang Kehutanan, khususnya menyangkut Pasal 1 angka 3 UU
a quo yang mendefinisikan kawasan hutan “adalah wilayah tertentu yang ditunjuk
dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya
sebagai hutan tetap”, sepertinya telah membuka kotak pandora tentang
kompleksitas dan bobot yang menggambarkan realitas masalah yang dihadapi
tentang hutan di atas tanah dengan hak atas tanah dengan sistem organisasi
kekuasaan negara dan penyelenggaraan pemerintahan, yang tampaknya sangat
sektoral dan menjauh dari arah yang ditetapkan konstitusi. Meskipun demikian
49
harus juga secara jujur diakui bahwa karena proses pengujian Perkara Nomor
45/PUU-IX/2011 mengalami batasan-batasan tertentu, maka paradigma yang
dijadikan tolok ukur untuk melakukan uji konstitusionalitas norma tersebut, harus
dikaitkan secara erat dengan gagasan yang justru memberi ciri dan dasar berfikir
kenegaraan yang bersumber pada filosofi negara kesejahteraan yang dianut
dalam UUD 1945 serta dianggap masih sangat relevan bahkan di dalam era
globalisme saat ini. Konsepsi Negara Kesejahteraan (welfare state) yang
merupakan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara yang diadopsi sejak
tahun 1945, secara kongkrit diwujudkan (sebagaimana dimuat) dalam Pasal 33
UUD 1945, yang tetap dipegang teguh, meskipun UUD 1945 telah mengalami
perubahan dalam empat tahap. Konsepsi demikian harus menjadi jiwa atau spirit
dan moralitas konstitusi dalam pengaturan sumber-sumber kehidupan bagi tujuan
sebesar-berar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagai tolok-ukur bagi
penyelenggara kekuasaan negara dalam mengambil keputusan kebijakan baik
dalam regulasi maupun pelaksanaan pembangunan.
Perubahan dan pembaharuan hukum yang dilakukan sampai saat ini,
tampaknya belum merupakan suatu kegiatan yang terintegrasi dan terkonsolidasi
secara harmonis diantara sektor-sektor kehidupan yang hendak ditata dengan
regulasi yang membentuk bidang hukum dengan ruang lingkup tertentu, terutama
di bidang pertanahan yang terkait dengan terbentuknya UU Kehutanan, UU
Pertanian, UU Pertambangan dan beberapa bidang pengaturan lainnya.
Perubahan dan pembaharuan hukum dalam bidang-bidang tertentu yang
disebutkan diatas, seharusnya merupakan suatu kebijakan yang ditempuh
berdasarkan politik hukum yang mengalami harmonisasi dan sinkronisasi secara
nasional dengan mengacu pada konstitusi sebagai hukum tertinggi, yang selalu
memiliki sifat kritis terhadap dimensi hukum yang bersifat ius constitutum dan
melihat kearah ius constituendum, karena hukum harus senantiasa melakukan
penyesuaian dengan tujuan yang ingin dicapai masyarakat, sebagaimana telah
diputuskan. Politik hukum demikian berkaitan erat dengan tujuan yang hendak di
capai dibidang hukum, sehingga politik hukum selalu terkait dengan hal yang
ideal, yang harus harus merumuskan kebijakan dasar yang menentukan arah,
bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk.
50
Titik tolak politik hukum adalah adanya visi hukum, yang sering juga disebut
sebagai rechtsidee (cita hukum) yang menjadi visi yang mendasari hukum yang
akan dibentuk, yang turut membentuk arah hukum yang akan diberlakukan oleh
negara untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan, yang dapat mengambil
bentuk sebagai pembuatan hukum baru dan sebagai pengganti hukum yang lama.
Politik hukum Negara demikian juga harus selalu memperhatikan realitas yang
ada dengan mana akan tampak bagi kita bahwa putusan Mahkamah Konstitusi
dalam bidang yang relevan sebagai suatu tafsir terhadap norma konstitusi
tertentu, menjadi bagian dari politik hukum yang dijadikan sebagai arah kebijakan
dalam perubahan dan pembaharuan yang harus dilakukan sebagai implementasi
putusan MK yang final dan mengikat bagi seluruh lembaga Negara dan
warganegara dalam wilayah hukum Republik Indonesia.
Sejarah Kebijakan Pertanahan Nasional
a. Pengaturan Pertanahan Masa Pra-Kemerdekaan
Dengan melampaui pertumbuhan hukum pertanahan secara kronologis
dari sejak jaman dahulu, maka tanah merupakan salah satu sumber utama
penghidupan penting dalam mewujudkan kemakmuran rakyat. Dimasa VOC
(Verenigde Oost-Indische Compagnie, 1602-1799), tahun 1854 lahirlah
peraturan Regeringsreglement, yang didalamnya ada memuat masalah agraria
dalam pasal 62. Dalam pasal tersebut tergambar bahwa meskipun tidak
terang-terangan menentang Cultuurstelsel, namun memuat peraturan yang
dimaksudkan untuk melindungi rakyat Indonesia terhadap Perkebunan
Partikelir (Onderneeming) dan paksaaan dalam pengelolaan tanah.
Peraturan
Regeringsreglement
ternyata
tidak
memuaskan
bagi
Perkebunan Partikelir, serta kurang memuat jaminan terhadap hak tanah bagi
rakyat Indonesia, sehingga akhirnya lahirlah Undang-undang baru bernama
Wet Agraria pada 1870. Wet Agraria ini kemudian dikuatkan oleh ketetapan
Raja Belanda yang dikenal dengan sebutan Agraris Besluit (Staatsblad 1870
no. 118). Dengan adanya Agraris Besluit ini pemerintah Belanda telah
menyatakan diri sebagai satu-satunya pemilik seluruh tanah kepulauan
Indonesia. Hak milih rakyat atas tanah menjadi harapan yang tergantung
diawang-awang. Pernyataan bahwa pemerintah Belanda sebagai pemilik
tanah
tercantum
dalam
Pasal
1
Agraris
Besluit,
dengan
istilah
51
Domainverklaring. Semua tanah yang tidak mempunyai bukti kepemilikan (Hak
Eigendom), adalah milik Pemerintah Belanda. Tanah yang mempunyai pemilik
disebut dengan Onvrij Staatsdomein, dan tanah- tanah dipuncak gunung dan
hutan-hutang disebut tanah mentah atau Vrij Staatsdomein.
b. Pengaturan pertanahan Periode 1945-1966
Setelah kemerdekaan 1945, selama Hukum Tanah yang baru belum lahir,
maka hampir semua Undang-Undang Agraria yang ada adalah warisan
jaman Belanda. Dengan pengakuan kedaulatan Indoensia oleh Belanda
melalui Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 27 Desember 1949, maka secara
resmi semua kekuasaan termasuk hak atas tanah beralih ke tangan
Pemerintah Indonesia.
Kontitusi RIS dalam UUDS 1950 telah memuat pokok pikiran dalam pasal
26, bahwa hak milik itu adalah fungsi sosial (tugas yang bersifat sosial
kemasyarakatan). Maksud dari pasal tersebut ialah, “bahwa tanah yang telah
kita lepaskan dari kekuasaan bangsa Asing itu, hendaknya jangan sampai
dikuasai oleh segolongan yang mampu daripada masyarakat kita saja, hingga
mereka dapat menimbun kekayaan hasil tanah menurut kehendak mereka
sendiri, tetapi tanah itu harus benar-benar diusahakan supaya membawa
manfaat bagi rakyat seluruhnya sebagai suatu keluarga. Jadi hasil tanah itu
hendaknya dipergunakan sedemikian rupa, sehingga tidak semata-mata untuk
kepentingan diri sendiri, tetapi memberi hidup bagi masyarakat seluruhnya”.
Hukum Tanah di Indonesia akhirnya mengalami perubahan setelah
diberlakukannya UU No. 5 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA),
pada 24 September 1960. UUPA mengakhiri berlakunya peraturan hukum
tanah kolonial, dan sekaligus mengakhiri dualisme atau pluralisme hukum tanah
di Indonesia, serta menciptakan dasar-dasar bagi pembangunan hukum tanah
nasional yang tunggal berdasarkan hukum adat sebagai hukum nasional
Indonesia yang asli.
Dengan lahirnya UUPA, berarti telah terjadi unifikasi hukum tanah di
Indonesia. UUPA juga mengandung beberapa konsep tentang Reforma
Agraria, antara lain: menjamin kepastian hukum tanah bagi rakyat Indonesia;
memberi kemungkinan tercapainya fungsi bumi, air, dan ruang angkasa untuk
kemakmuran rakyat; adanya azas perlindungan dan larangan monopoli dalam
52
sektor agraria; tanah bukanlah komoditas, namun
harus
menjadi
alat
produksi untuk mensejahterkan rakyat; memuat prinsip penataan ruang
untuk kemakmuran rakyat. Salah satu karakteristik khusus UUPA adalah
pernyataan secara tegas untuk menghapus “domein vewrklaring” dalam sistem
system Agrarische Wet.
c. Pengaturan Pertanahan Periode 1967-1998
Selama berlakunya UUPA sampai tahun 1967, sebagai hukum tanah
yang tunggal mampu menjaga dan melindungi proporsi penggunaan dan
pemakaian tanah di Indonesia secara optimal, tetapi dalam perkembangan
selanjutnya UUPA yang mengatur pertanahan secara tunggal, kembali
terpecah dalam berbagai Undang-undang yang terkait dengan pengaturan dan
pengelolaan pertanahan, antara lain: UU No. 1/1967 tentang Penanaman
Modal Asing (PMA); UU No. 5/1967 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok
Kehutanan; UU No. 11/1974 tentang Pengairan; UU No. 18/2004 tentang
Perkebunan; UU No. 31/2004 tentang Perikanan; UU No. 4/2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara; dan lain-lainnya.
Dengan terbitnya berbagai Undang-undang yang berkaitan dengan
pengaturan dan pengelolaan pertanahan, maka semakin terjadi alih fungsi atau
konversi lahan dan hak atas tanah secara besar-besaran. Selama tahun 1950-
1985, telah diterbitkan banyak Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Penerbitan
HPH tersebut menyebabkan terjadinya konversi tanah hutan menjadi tanah
non hutan (deforestasi). Demikian juga terjadi perkembangan yang lebih luas
lagi dengan terbit nya HPH baru, izin pertambangan, pertanian yang
menambah terjadinya konversi tanah hutan menjadi tanah non hutan, akan
tetapi menjadikan peran dan kewenangan Kantor Pertanahan/Agraria semakin
terpinggirkan.
d. Pengaturan Pertanahan Periode 1998-Sekarang
Setelah Reformasi, juga terjadi penerbitan HPH-HPH baru dan
Penerbitan izin-izin lain dibidang tambang, pertanian yang menambah luas
konversi tanah hutan menjadi tanah non hutan. Selama masa Orde Baru dan
masa Reformasi juga telah terjadi konversi lahan hutan menjadi non hutan
dalam jumlah yang tidak sedikit, sehingga prosentase deforestasinya
meningkat. Dari perubahan kawasan hutan menjadi non hutan, maka setelah
53
tonggak pohon kayunya habis ditebang oleh perusahaan pemilik HPH,
kemudian tanah non hutan tersebut dialih fungsikan menjadi kawasan
perkebunan atau pertambangan. Selain terjadinya konversi - alih fungsi tanah
hutan menjadi tanah non hutan, terjadi pula konversi - alih fungsi tanah
pertanian menjadi tanah non pertanian. Dalam sepuluh tahun terakhir yang
terjadi adalah masifnya konversi – alih fungsi lahan pertanian, terutama di
pulau Jawa sebagai sentra produksi pangan nasional.
Pergeseran Sektoral Dalam Kewenangan Pertanahan di Indonesia
Dalam menganalisis persoalan pelaksanaan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI
1945, rekomendasi ini menggunakan pendekatan normatif dengan analisis
bersifat deduktif. Pendekatan normatif menempatkan posisi Pasal 33 ayat (3) UUD
NRI 1945 sebagai premis major,artinya Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 dijadikan
sebagai batu uji untuk menilai taraf sinkronisasi kebijakan pertanahan yang
tersebar di berbagai bidang.
Berdasarkan analisis deduktif ini, seharusnya semua kebijakan dari undang-
undang hingga peraturan-peraturan teknis harus mencerminkan semangat Pasal
33 ayat (3) UUD NRI 1945. Oleh karena itu apabila ada kebijakan yang tidak
merefleksikan semangat Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945, maka kebijakan
itu harus disesuaikan sehingga tidak bertentangan, dan merefleksikan semangat
Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945.
Untuk mengetahui apakah kebijakan pertanahan di Indonesia saat ini tetap
mencerminkan komitmen pada Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945, maka harus
dikaji kebijakan pertanahan yang tersebar di berbagai bidang. Diakui bahwa
pertautan kebijakan pertanahan dengan bidang yang lain sudah sedemikian
kompleks seiring dengan perkembangan tantangan di bidang ekonomi,
kependudukan dan penataan ruang, dan kompleksitas pertautan regulasi
pertanahan diidentifikasi sebagai berikut:
a. Tumpang-tindih berbagai peraturan perundangan terkait masalah agraria
(UU Pokok Agraria, UU Kehutanan, UU Pertambangan & Mineral, dll)
b. Tidak adanya leading sector pada tingkat portofolio kementerian yang
memiliki otoritas untuk menetapkan peruntukan penggunaan lahan
(seharusnya di Kementerian Agraria).
c. Tidak terjadi synchronisasi dan harmonisasi dalam pembentukan peraturan
54
perundang-undangan, sehingga kemudian terjadi benturan di antara
keputusan antar Kementerian dengan bidang- bidang kewenangan berbeda
tetapi yang secara mendasar terkait dengan tanah, sehingga harmonisasi di
anrara sektor-sektor yang ada terkait dengan tanah, telah menjadikan
benturan yang kemudian merugikan pihak yang beritikad baik.
Oleh karena Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 ditempatkan sebagai batu
uji untuk menilai dan menguji konsitusionalitas norma hukum dalam regulasi
pertanahan di bawah UUD, maka analisis yuridis harus juga berbasis
pendekatan historis dan filosofis atas Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 sebagai
sumber keabsahan norma yang diuji, dengan serangkaian Hak Asasi Manusia
(HAM) yang telah menjadi bagian dari konstitusi kita.
a. Tumpang-tindih dan Ketiadaan Leading Sector untuk Konsolidasi
Peraturan Perundang-Undangan dibidang UU Pokok Agraria, UU
Kehutanan, UU Pertambangan & Mineral, dll)
Pelemahan Undang-Undang Pokok Agraria yang awalnya dirancang
sebagai peraturan pokok di bidang agraria, telah menjadi sangat lemah
dengan diundang-undangkannya berbagai undang-undang sektoral yang
juga terkait dengan pengaturan dan pengelolaan pertanahan, seperti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing,
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok
Kehutanan sebagai mana diubah dengan Undang-Undang nomor 41 Tahun
1999, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, Undang-
Undang 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2004 tentang Perikanan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara.
Dengan terbitnya berbagai undang-undang yang berkaitan dengan
pengaturan dan pengelolaan pertanahan, dan kewenangan Agraria meski
semakin terdegradasi, tetapi ketika telah diberikan hak-hak atas tanah
kepada pihak-pihak yang mengusahakannya dengan perkebunan, dan
berbenturan dengan penetapan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan
UU Kehutanan yang menyebut bahwa adanya 4 tahap dalam penetapan
kawasan Hutan, sebagaimana diatur dalam ketentuan yang dianut oleh UU
No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan khususnya Pasal 15 dan Putusan
55
MK No. 45/PUU-IX/2011, 9 Februari 2012 tentang pemahaman dan
pemaknaan penetapan Kawasan Hutan harus melalui empat tahapan, yaitu:
“Penunjukan, Penata Batasan, Pemetaan dan Pengukuhan/
Penetapan, tanpa mana Penunjukkan hutan tanpa proses tahapan tersebut
adalah praktek dari pada pemerintahan otoriter dan bukan merupakan
praktek dari pemerintahan yang demokratis ”.
Dan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011,
9 Februari 2012, yang mengutip Pasal 15 UU No. 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan dikatakan sebagai berikut:
“Bahwa penunjukan kawasan hutan adalah salah-satu tahap dalam
proses pengukuhan kawasan hutan, dan ketentuan demikian harus
memperhatikan kemungkinan adanya hak-hak perseorangan atau
ulayat pada kawasan hutan yang akan ditetapkan sebagai kawasan
hutan sehingga jika demikian terjadi, maka penataan batas dan
pemetaan batas kawasan hutan harus mengeluarkannya dari
kawasan hutan agar tidak merugikan
bagi
masyarakat
yang
berkepentingan dengan kawasan yang akan ditetapkan sebagai
kawasan hutan”.
Dalam melakukan penataan ulang dan pembenahan hukum
pertanahan, maka arah kebijakan yang ditempuh di bidang perundang-
undangan harus melakukan konsolidasi dengan mendasarkan diri
pada pendirian bahwa yang menjadi dasar pengaturan adalah tanah,
yang diatasnya terdapat hutan, dan dibawah tanah terdapat kekayaan
alam, dengan mana pengaturan yang dilakukan harus dengan pendirian
bahwa tanah menjadi fokus;
Bahwa mengingat perkembangan yang terjadi di bidang peraturan
perundang-undangan secara sektoral sekaligus dengan lahirnya lembaga-
lembaga pemerintah yang bersifat kementerian maupun yang bukan,
menyebabkan bahwa secara kelembagaan juga harus dilakukan penataan
dan konsolidasi yang memungkinkan kebijakan penguasaan negara dengan
segala aspek yang telah disebut diatas, agar dapat dilakukan secara terarah
dan terkoordinasi dengan menghilangkan ego- sektoralisme, dan perlu
adanya sebuah UU pertanahan yang bersifat komprehensif sehingga
menjadi payung dari semua UU sektoral terkait masalah pertanahan. Selama
belum ada UU tersebut, Putusan MK seyogianya dapat memberi arah
konsolidasi tersebut. Untuk itu juga diperlukan konsolidasi kelembagaan
56
yang menjadi leading sector pada tingkat portofolio kementerian yang
memiliki otoritas untuk menetapkan peruntukan penggunaan lahan.
Putusan MK Sebagai Arah Kebijakan Perubahan Hukum
Kebijakan (policy) yang dirumuskan oleh hakim dalam putusan MK sebagai
pengawasan terhadap produk legislasi yang dibentuk oleh pembuat undang-
undang, merupakan hasil yang tersusun secara dialektis antara dalil pembentuk
undang-undang dengan dalil permohonan pengujian. Putusan dalam pengujian
undang-undang yang menyatakan satu undang-undang bertentangan dengan
UUD 1945 dan menyatakannya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,
merupakan satu kebijakan hukum yang baru yang menjadi politik hukum yang
bersifat final dan mengikat menyangkut bidang yang diatur dalam norma yang diuji
tersebut. Ketika
MK menyatakan satu undang-undang inkonstitusional,
sesungguhnya MK berperan sebagai negative legislator, dan itu diartikan bahwa
ketika MK terlibat dalam uji konstitusional undang-undang, MK turut dalam
proses legislatif. Dengan fungsi demikian, secara inheren MK melakukan fungsi
perumusan politik hukum, dan kebijakan (legal policy) yang dirumuskan oleh
hakim dalam putusan MK sebagai pengawasan dalam mekanisme checks and
balance terhadap produk legislasi yang dibentuk oleh pembuat undang-undang,
bersama-sama dengan Konstitusi sebagai cita hukum dan hukum tertinggi
merupakan arah yang seyogianya menjadi pedoman bagi pembuat undang-
undang dalam melakukan kegiatan perubahan dan pembaharuan hukum.
Kawasan Hutan dengan Penunjukan: Inkonstitusional
Putusan MK Nomor 45 Tahun 2011 menyangkut Pengujian Undang-
Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, khususnya tentang definisi
kawasan hutan “adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan
oleh Pemerintah …”, sebagai hal yang bertentangan dengan konstitusi. Bahkan
MK secara tegas menyatakan bahwa penunjukan belaka atas suatu kawasan
untuk dijadikan kawasan hutan tanpa melalui melalui proses atau tahap-tahap
yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan di kawasan hutan sesuai
dengan hukum dan peraturan peraturan perundang-undangan, merupakan
pelaksanaan pemerintahan otoriter. Demikian juga Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang mengeluarkan hutan adat dari status
57
hukum Negara, merupakan pengakuan dan implementasi konstitusi tentang hak-
hak masyarakat hukum adat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari arah
perubahan dan pembaharuan hukum yang dilakukan.
Dengan mengutip Putusan MK tersebut yang menyatakan bahwa penunjukan
kawasan hutan adalah salah satu tahap dalam [proses pengukuhan kawasan
hutan, dan bukan bentuk final dari rangkaian proses penetapan kawasan hutan,
sehingga ketentuan demikian harus memperhatikan kemungkinan adanya hak-
hak perseorangan atau ulayat pada kawasan hutan yang akan ditetapkan sebagai
kawasan hutan, sehingga jika hal demikian terjadi, maka penataan batas dan
pemetaan batas kawasan hutan harus mengeluarkannya dari kawasan hutan agar
tidak merugikan bagi masyarakat yang berkepentingan dengan kawasan yang
akan ditetapkan sebagai kawasan hutan.
Ketidaktaatan akan arah yang telah dirumuskan dalam politik hukum yang
harus ditempuh baik karena kesengajaan maupun kelalaian, menyebabkan
produk hukum yang dihasilkan tidak bergerak kearah ius constituendum yang
diinginkan, dan tidak memenuhi harapan untuk mewujudkan tujuan Negara yang
ditetapkan dalam konstitusi, dengan memperhatikan seluruh kepentingan yang
terkait dengan suatu kebijakan publik yang dirumuskan. Putusan MK sebagai tafsir
konstitusi yang sah, menyebabkan norma hukum dalam peraturan perundang-
undangan yang lahir kemudian, adalah norma yang bertentangan dengan UUD
1945.
Penguasaan Negara Atas Bumi, Air dan Segala Izinnya
Setelah proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia telah
melepaskan diri dari sistem hukum pemerintah kolonial Hindia Belanda yang
melayani kepentingan negara penjajah (Belanda) dan secara khusus dibidang
pertanahan telah ditentukan dalam Pasal 33 ayat 3 bahwa “ Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat” yang merupakan
landasan konstitusional yuridis, filosofis dan sosiologis hukum pertanahan
Indonesia yang secara tegas dirumuskan dalam Undang – Undang Nomor 5 Tahun
1960 tentang Pokok-Pokok Agraria yang secara tegas menyatakan:
A. Menghapus undang-undang pertanahan hindia Belanda yang termuat dalam
agrarisch wet tahun 1870 yang mengandung prinsip domein verklaring yang
58
menyatakan bahwa tiap bidang tanah yang tidak dapat ditunjukkan dasar hak
nya maka dinyatakan sebagai domein atau hak milik negara sehingga dengan
berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 negara tidak lagi
mempunyai dasar “ hak milik” atas tanah yang dikuasainya melainkan disebut
sebagai hak menguasai negara yang diartikan sebagai management rights
yang oleh Mahkamah Konstitusi dijabarkan dengan ruang lingkup:
a) Mengadakan kebijakan (beleid)
b) Melakukan tindakan Pengurusan (bestuursdaad)
c) Melakukan pengaturan (regelensdaad)
d) Melaksanakan pengelolaan (beheersdaad)
e) Melakukan pengawasan (toezichthoudensdaad).
Sedangkan Undang- Undang Pokok Agraria menjabarkan lebih sempit hak
menguasai negara tersebut meliputi:
a. Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan
dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa;
b. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang
dengan bumi, air dan ruang angkasa;
c. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang
dan perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
B. Bahwa jenis hak hak atas tanah yang diatur dalam UUPA sebagaimana termuat
dalam Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1960, maka hak hak atas tanah
yang disebutkan adalah:
a. Hak milik
b. Hak guna usaha
c. Hak guna bangunan
d. Hak pakai
e. Hak sewa
f. Hak membuka tanah
g. Hak memungut hasil hutan
Sedang Pasal 16 ayat (1) huruf h menentukan bahwa hak-hak yang tidak
termasuk dalam hak-hak tersebut di atas akan ditetapkan dengan undang-
undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan
dalam Pasal 53;
59
Bunyi norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujiannya, tampak
bahwa baik jiwa dari proklamasi kemerdekaan untuk melepaskan diri dari
penjajahan dan kemerdekaan untuk mensejahterakan rakyat dan bangsa
Indonesia, terlihat dengan tidak diakuinya hak-hak atas tanah yang diberikan
negara dalam kerangka penguasaan negara, dan kemudian menetapkan ganti
rugiyang harus dibayar secara retroactive, bertentangan dengan seluruh bunyi
Pasal 33 UUD 1945 dan filosofi keberadaan negara yang berniat melindungi
segenap bangsa. Tanpa membuka ruang adanya due process of law, baik
secara substantif maupun prosedural, untuk mewwujudkan kwenangan
“Penguasaan Negara yang Sah” menurut Pasal 33UUD 1945 dalam tafsir MK
yang telah baku, maka tampak eksistensi Pasal-Pasal yang diuji inkonstitusional
dan bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan universal. Indonesia dihukum
membayar ganti rugi justru setelah kemerdekaan mengambil alih milik asing –
yang dinyatakan sah - , dan menjual hasilnya ke luar negeri, tetapi dinyatakan
harus memberi ganti rugi yang sifatnya prompt, adequate, and effective.
(Putusan Landsgerichr Bremen tanggal 21 April 1959).
Keberadaan norma-norma dalam Pasal 110A ayat (1) dan Pasal110B ayat
(1) UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan
Hutan Sebagaimana Diubah Dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang
mengabaikan legal policy yang sepatutnya dikenali dalam UUD 1945 dan
Putusan MK Nomor 45/PUU-IX/2011 serta Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012
dan prinsip-prinsip keadilan universal dalam perumusan norma dalam Undang-
Undang yang dimohonkan pengujian, khususnya kawasan hutan yang ditunjuk
dengan implikasi yang luas atas kepentingan hukum rakyat yang secara sah
berkenaan dengan kawasan hutan tersebut, membawa akibat tidak dapat
dipertahankannya norma-norma baru tersebut. Identifikasi seluruh regulasi yang
saling berkaitan dalam bidang yang hendak diatur, untuk diperhadapkan dengan
politik hukum yang telah dikenal dalam konstitusi dan Putusan-Putusan MK
menjadi keharusan, bukan hanya disebabkan karena kebutuhan melakukan
penyelarasan norma, tetapi terlebih lagi merupakan bagian dari konstitusionalisme,
yang telah menggariskan batas (constitutional boundary) bagi pembuat undang-
undang. Diskresi Pembuat Undang-Undang dalam menyusun dan membuat
60
undang-undang harus bergerak dalam ruang yang dirumuskan sebagai
constitutional boundary tersebut. Apabila melewati garis batas maka norma
demikian tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan null and void.
Mahkamah Konstitusi telah merumuskan bagaimana sesungguhnya
peran negara dalam konsepsi penguasaan atas sumber daya alam menurut
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang memperoleh bentuk dalam 5 (lima) bidang
kewenangan, yang disebutnya sebagai fungsi-fungsi, yaitu kewenangan untuk
menetapkan kebijakan (beleidsdaad), kewenangan melakukan pengurusan
(bestuursdaad),
kewenangan
pengaturan
(regelensdaad),
kewenangan
pengelolaan (beheersdaad) dan kewenangan untuk melakukan pengawasan
(toezichthoudensdaad). Kelima bentuk state-intervention tersebut harus
dilakukan untuk mencegah di monopolinya kekayaan atau sumber daya alam
Indonesia, karena konstitusi menuntut semuanya ditujukan bagi sebesar-besar
kemakmuran rakyat. Pandangan hidup bangsa yang menjadi landasan filosofis
dalam pertimbangan hukum suatu uji materil terhadap kebijakan yang menjadi
muatan satu undang-undang, dan yang telah dikembangkan oleh MK sendiri
dalam yurisprudensi tetap serta telah menjadi acuan yang berwibawa, ternyata
dalam putusan atas permohonan uji materi undang-undang kehutanan, tampak
tidak diketengahkan secara aktif dalam kebijakan legislasi yang dikutip di atas.
Dalam politik hukum Inonesia saat ini, sangat mendasar untuk melihat
lebih dahulu landasan yang dibangun dalam UU Kehutanan, dan multi
kepentingan yang termuat didalamnya, dengan pendirian bahwa kebijakan
konstitusional dalam Putusan MK Nomor 45/PUU- IX/2011, tentang penunjukan
kawasan hutan, adalah sebagai implementasi politik hukum dalam konstitusi.
Memang tidak dapat disangkal, bahwa putusan MK Nomor 45 Tahun 2011
menyangkut Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang
Kehutanan, khususnya menyangkut Pasal 1 angka 3 UU a quo yang
mendefinisikan kawasan hutan “adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau
ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan
tetap”, sepertinya telah membuka kotak pandora tentang kompleksitas dan
bobot yang menggambarkan realitas masalah yang dihadapi tentang hutan
dengan
sistem
organisasi
kekuasaan
negara
dan
penyelenggaraan
pemerintahan, yang tampaknya sangat sektoral dan menjauh dari arah yang
61
ditetapkan konstitusi. Meskipun demikian harus juga secara jujur diakui bahwa
karena proses pengujian Perkara Nomor 45/PUU-IX/2011 mengalami batasan-
batasan tertentu berkenaan dengan Pasal yang dimohon untuk diuji, maka
paradigma yang dijadikan tolok ukur untuk melakukan uji konstitusionalitas
norma tersebut, harus dikaitkan secara erat dengan gagasan yang justru
memberi ciri dan dasar berfikir kenegaraan yang bersumber pada filosofi negara
kesejahteraan yang dianut dalam UUD 1945 serta dianggap masih sangat
relevan bahkan di dalam era globalisasi saat ini. Konsepsi Negara Kesejahteraan
(welfare state) telah merupakan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara
yang diadopsi sejak tahun 1945, secara kongkrit diwujudkan (sebagaimana
dimuat) dalam Pasal 33 UUD 1945, yang tetap dipegang teguh, meskipun UUD
1945 telah mengalami perubahan dalam empat tahap. Konsepsi demikian harus
menjadi jiwa atau spirit dan moralitas konstitusi dalam pengaturan sumber-
sumber kehidupan bagi tujuan sebesar-berar kemakmuran dan kesejahteraan
rakyat sebagai tolok-ukur bagi penyelenggara kekuasaan negara dalam
mengambil keputusan kebijakan baik dalam regulasi maupun pelaksanaan
pembangunan.
Penunjukan Kawasan Hutan – Praktek Otoritarianisme
Mahkamah Konstitusi telah merumuskan bagaimana sesungguhnya peran
negara dalam konsepsi penguasaan Negara atas sumber daya alam yang
memperoleh bentuk dalam 5 (lima) bidang kewenangan, yang disebutnya sebagai
fungsi-fungsi,
yaitu
di
bidang
kebijakan
(beleid),
tindakan
pengurusan
(bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), tindakan pengelolaan (beheersdaad)
dan pengawasan (bestuursdaad). Kelima bentuk state-intervention tersebut harus
dilakukan untuk mencegah di monopolinya kekayaan atau sumber daya alam
Indonesia oleh pemilik modal (besar), karena konstitusi menuntut semuanya
ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pandangan hidup bangsa yang
menjadi landasan filosofis dalam pertimbangan hukum suatu uji materil terhadap
kebijakan yang menjadi
muatan satu undang- undang, dan yang
telah
dikembangkan oleh MK sendiri dalam yurisprudensi tetap serta telah menjadi acuan
yang berwibawa, ternyata dalam putusan atas permohonan uji materi undang-
undang kehutanan, tampak tidak diketengahkan secara aktif dalam perkara yang
dikutip diatas. Sekali lagi, kemungkinan besar karena Ketentuan Peralihan dengan
62
muatan norma yang sama tidak disinggung atau diajukan untuk diuji dengan batu
ujian konstitusionalitas norma yang sama yang dimohonkan pengujiannya oleh
Para Pemohon, sehingga dirasakan tidak mendesak, meskipun merupakan suatu
kepentingan umum yang sangat mendasar.
Harus diakui bahwa Putusan MK Nomor 45/PUU-IX/2011 yang menegaskan
perlindungan dan pengakuan konstitusi atas hak- hak traditional Penggugat,
kemudian secara lebih spesifik lagi telah secara jelas ditegaskan dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, 16 Mei 2013 yang intinya
menyatakan:
“bahwa hutan adat yang dimiliki oleh masyarakat tidak termasuk hutan
Negara”.
Hal tersebut sebenarnya juga merupakan ketentuan yang dianut oleh UU No.
41 Tahun 1999 tentang Kehutanan khususnya jika mengacu kepada Pasal 15 UU
41 Tahun 1999 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011
tanggal 9 Februari 2012 tentang pemahaman dan pemaknaan penetapan
Kawasan Hutan, yang harus melalui empat tahapan, yaitu: Penunjukan, Penata
Batasan, Pemetaan dan Pengukuhan/ Penetapan, dengan mana penunjukkan
hutan tanpa proses tahapan tersebut adalah praktek dari pemerintahan otoriter dan
bukan merupakan praktek dari pemerintahan yang demokratis”, sehingga
karenanya bertentangan dengan konstitusionalisme dan rule of law, dan oleh
karenanya disimpulkan merupakan perbuatan melawan
hukum. Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011, 9 Februari 2012, yang mengutip
Penjelasan Pasal 15 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatakan
sebagai berikut:
“Bahwa penunjukan kawasan hutan adalah salah-satu tahap dalam proses
pengukuhan kawasan hutan, dan ketentuan demikian harus memperhatikan
kemungkinan adanya hak-hak perseorangan atau ulayat pada kawasan hutan
yang akan ditetapkan sebagai kawasan hutan sehingga jika demikian terjadi,
maka penataan batas dan pemetaan batas kawasan hutan harus
mengeluarkannya dari kawasan hutan agar tidak merugikan bagi masyarakat
yang berkepentingan dengan kawasan yang akan ditetapkan sebagai kawasan
hutan.”
INDIKATOR KONSTITUSIONAL SUATU NORMA
Kita sering mendengar bahwa suatu norma yang dibentuk ketika diuji di MK
merupakan suatu open legal policy bagi pembuat undang-undang, sehingga
63
demikian tidak ada alasan mempersoalkan konstitusionalitasnya, karena pembuat
undang-undang mendapat keleluasaan dalam menentukan suatu aturan, larangan,
kewajiban atau batasan-batasan yang dimuat dalam suatu norma undang-undang
yang sedang dibuat. Kata-kata “open legal policy” sering dilihat sebagai ungkapan
yang mudah untuk menyatakan ditolaknya suatu pengujian undang-undang (judicial
review), tanpa memerlukan suatu argumentasi yang masuk akal dalam
pertimbangan hukum yang memadai.
Suatu hal yang niscaya bahwa setiap pembuat keputusan kebijakan publik
yang merancang keputusan-keputusan kebijakan, baik yang menyangkut peraturan
perundang- undangan ataupun penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,
senantiasa harus mencari dasar validitas dan legalitas dari keputusan yang diambil
dengan menafsirkan konstitusi untuk mengetahui ruang lingkup kebebasan
diskresionernya dalam batasan konstitusi. Indikator konstitusional dimaksud
merupakan ukuran yang dapat digunakan sebagai pembenar dengan melihat:
1. Pembukaan, yg memuat pandangan hidup bangsa dalam Pancasila sebagai
cita hukum (rechtsidee) sebagai Grundnorm;
2. Tujuan Bernegara dalam alinea keempat Pembukaan;
3. Norma Konstitusi yang bersifat HAM dan bukan, dalam Batang Tubuh UUD 1945.
Norma yang dimohonkan untuk diuji secara materiil adalah Pasal 110A ayat
(1) dan Pasal 110B ayat (1) UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan Sebagaimana Diubah Dengan UU Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi undang-Undang, masing-masing berbunyi sebagai berikut:
(i) Pasal 110A ayat (1):
“Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan
memiliki izin berusaha di dalam Kawasan hutan sebelum berlakunya undang-
undang ini yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan
persyaratan paling lambat tanggal 2 November 2023”.
Penjelasannya:
Yang dimaksud dengan “Memiliki Perizinan Berusaha” dalam ayat ini adalah
setiap orang yang memiliki izin Lokasi/dan/atau izin usaha di bidang Perkebunan
di bidang Perkebunan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sebelum
berlakunya Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja”.
Unsur-Unsur Pasal 110 ayat (1) tersebut adalah sebagai berikut:
1. Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun,
64
2. Telah memiliki perizinan telah memilikii izin berusaha berupa izin lokasi
dan/atau izin usaha dibidang perkebunan;
3. Arealnya berada dalam kawasan hutan;
4. Sebelum berlakunya UU a quo;
5. Belum memiliki perizinan di bidang kehutanan;
Berdasar kelima unsur Pasal 110A ayat (1) tersebut, maka suatu Usaha yang telah
memiliki HGU dengan izin usaha, tetapi arealnya telah dinyatakan sebagai Kawasan
hutan ic dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI ic
SK 1156/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2023 tertanggal 31 Oktober 2023, secara
surut keputusan berdasar UU tersebut dinyatakan berlaku secara surut terhadap
Pemohon JR yang sudah mempunyai izin usaha a. Budi daya tanaman
perkebunan (IUP-B atau Surat Tanda daftar Usaha (STD-B); atau b.Usaha
budidaya tanaman Perkebunan (IUP-B atau STDB) dan usaha Pengolahan
Hasil Perkebunan (Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUP-P) atau Surat
Tanda Daftar Usaha Pengolahan (STD-P yang diterbitkan Pemda sesuai
kewenangannya pada saat dimulainya kegiatan perkebunan, tetapi belum
memiliki perizinan di bidang Kehutanan sesuai dengan tahapan dalam SK tertanggal
31 Oktober 2023 tersebut, harus tunduk pada skema yang ditentukan;
1. Skema akibat hukum Pasal 110A ayat (1) UU a quo, dikaitkan dengan PP 24
Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda Administratif di
Bidang Kehutanan adalah:
(i) Menyelesaikan persyaratan izin dan pembayaran Provisi Sumber Daya
Hutan (PSDH);
(ii) Dana Reboisasi (DR);
(iii) Wajib menyerahkan tanahnya kepada Negara apabila telah melewati masa
15 tahun dari masa tanam.
2. Skema akibat hukum Pasal 110B ayat (1) UUP3H terhadap setiap orang yang
melakukan pelanggaran:
(i) Sebagaimana dimakksud Pasal 17 ayat (1) huruf b, c,dan huruf e;
(ii) Dan atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c dan/atau huruf e atau kegiatan
lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan
sebelum tanggal 2 Novermber 2020 dikenai sanksi adminitratif berupa:
65
a. penghentian sementara kegiatan usaha;
b. pembayaran denda administratif; dan/atau
c. paksaan pemerintah;
3. Pasal 17 ayat (2) huruf b,c dan e, setiap orang dilarang:
(i) Melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan Hutan tanpa perizinan
berusaha dari Pemerintah Pusat.
(ii) Mengangkut dan /atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal
dari kegiatan perkebunan dikawasan Hutan tanpa perizinan berusaha
dari pemerintah pusat;
4. Penjelasan Pasal 110B ayat (1) UUP3H menyatakan bahwa,
yang dimaksud dengan tanpa memiliki perizinan Berusaha dalam ayat ini adalah
setiap orang yang melakukan kegiatan usaha tanpa perizinan di bidang
kehutanan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sebelum undang-
undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
5. Unsur -unsur norma Pasal 110B ayat (1) UUP3H adalah:
(i) Setiap orang yg melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (1) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e dan/atau Pasal 17 ayat
(2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e,
(ii) dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b,huruf c dan huruf e, atau kegiatan lain;
(iii) di kawasan hutan,
(iv) tanpa memiliki perizinan berusaha yakni tanpa perizinan dibidang kehutanan;
(v) sebelum tanggal 2 November 2020, maka diberi sanksi berupa penghentian
sementara kegiatan usaha dan pembayaran denda administratif, dan
paksaan pemerintah;
KONSTITUSIONALISME DAN KONSTITUSI
Paska-perang dunia II lingkungan di mana ditandai oleh masuknya Hak Asasi
Manusia menjadi norma konstitusi yang diadopsi oleh hampir semua konstitusi
negara-negara anggota PBB. Tempat utama yang diberikan kepada konstitusi -
dengan memperluasnya ke pengadilan konstitusional - sebagai benteng terhadap
otoritarianisme. Dalam semua kasus, para pendiri secara eksplisit memberikan
kepada Mahkamah Konstitusi tugas untuk melindungi warga dari penyalahgunaan
oleh otoritas publik. Dampak praktis yang paling penting dari banyak putusan
yang menyatakan inkonstitusionalitas norma, adalah untuk memaksa proses
legislatif kedua, satu proses revisi/perbaikan atau pembentukan kembali
norma yang diuji sesuai dengan putusan MK dalam proses legislatif kedua.
Revisi undang-undang seyogianya mencerminkan kebijakan hakim konstitusi
sebagai penafsir konstitusi yang mengesampingkan kebijakan yang dibuat oleh
pejabat terpilih.
66
Konstitusionalisme, menuntut "sebuah sistem pembatasan yangdiatur atas
orang-orang yang menjalankan kekuasaan politik. Sebuah konstitusi yang
memuat HAM dan kewenangan Judicial Review adalah dua yang paling pokok
konstitusionalisme. Tetapi juga sama penting terbentuknya budaya politik, yang
menyangkut pemahaman bahwa penghormatan terhadap nilai-nilai yang mendasari
tatanan konstitusional sangat penting untuk stabilitas politik.
Organisasi negara itu diperlukan oleh warga masyarakat politik agar
kepentingan mereka bersama dapat dilindungi dan dimajukan melalui pembentukan
dan penggunaan mekanisme yang disebut negara. Rule of Law sebagai unsur
konstitusionalisme akan menekankan pada prinsip legalitas bahwa semua
Tindakan negara dan warganegara akan ditundukkan kepada hukum yang dibentuk
berdasarkan konstitusi dengan partisipasi public secara demokratis dalam
pembentukannya.
Kita menyebut satu pemerintahan baik, jika keseluruhan pelaksanaan
urusan pemerintahan dilakukan dengan bijaksana dan dengan satu
kesesuaian yang ketat kepada asas dan tujuan konstitusi. Bagi Paine, satu
tindakan pemerintahan yang bertentangan dengan konstitusi merupakan
“tindakan kekuasaan tanpa hak”.Tapi bagi Bolingbroke hal itu hanya
membenarkan kita untuk mengatakan bahwa pemerintahan tersebut bukan
pemerintahan yang baik.
Uji Materiil Pasal 110A ayat (1) dan Pasal 110B ayat (1) Terhadap Pasal 28G
ayat (1), Pasal 28H ayat (4) dan Pasal 28D ayat (1) Dalam UUD 1945
1. Pasal 28G ayat (1) berbunyi: “ Setiap orang berhak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi;
Perlindungan tersebut meliputi:
a. Hak atas tanah yang diakui sebagai hak konstitusional;
1. Hak atas tanah adalah harta pribadi dan benda yang dilindungi sebagai hak
atas tanah menurut Pasal 16 dan Pasal 53 UUPA, yang diperoleh
berdasarkan pelaksanaan penguasaan megara dalam Pasal 33 Ayat (3)
yang merupakan kewenangan negara mengatur dan menyelenggarakan
67
peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang
angkasa;
2. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang
dengan bumi, air dan ruang angkasa;
3. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang
dan perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa yang
dilaksanakan oleh Kantor ATR/BPN sebagai pelaksana kekuasaan negara
yang berpuncak pada Kementerian ATR/BPN sebagai Pembantu Presiden
sebagai penanggung jawab Eksekutif tertinggi;
Perolehan hak atas tanah dengan 4 cara, (i) Penetapan Pemerintah tentang
pemberian hak, (ii) Ketentuan undang-undang (konversi), (iii) peralihan hak, dan
(iv) pemberian hak. (i) Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 41 Tahun
1999 berbunyi : Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang
tidak dibebani hak atas tanah;
b. Pasal 68 ayat (4) UU 41/1999 tentang Kehutanan: setiap orang berhak
memperoleh kompensasi karena hilangnya hak atas tanah miliknya
sebagai akibat adanya penetapan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hilangnya hak atas tanah
akibat penetapan kawasan hutan secara adil haruslah dilakukan dengan
kompensasi, tetapi menetapkan kewajiban untuk membayar PNBP kepada
Negara dan diberikan sanksi adaministrasi sebagaimana diatur Pasal 110A
ayat (1) dan Pasal 110B ayat (1) UUP3H merupakan norma yang
bertentangan dengan UUD 1945. Kesimpulan ini lahir dari keabsahan norma
yang harus diukur dari norma diatasnya, bahwa tanah di Kawasan Hutan dan
Kawasan Non-Hutan, tunduk pada UUPA dengan Kantor ATR/BPN yang
menjadi cabang Pemerintahan yang mengaturnya, yang didasarkan pada
Undang-Undang Tunggal sebagai landasan hukum pertanahan yang
melepaskan diri dari sistem hukum tanah kolonial dengan prinsip domein
verklaring.
c. Pembentukan Kementerian Kehutanan berdasar terbentuknya Undang-Undang
Kehutanan, yang disusul dengan Undang-Undang lain seperti UU Pertanian, UU
Pertambangan,UU Perikanan yang semuanya terbentuk dengan kewenangan
yang menyangkut kaitan pertanahan tanpa penataan organisasi dan
68
kewenangan pihak yang secara tegas menjadi leading sector dalam pengaturan
semua bidang yang terkait dengan tanah, karena hubungan yang tidak dapat
dipisahkan dengan tanah di mana kekayaan alam ada di dalamnya, merupakan
suatu hak yang seyogianya dari awal terpikirkan untuk tidak menyebabkan
kekacauan yang terjadi.
Penutup
Dalam bagian akhir tulisan Mc Ilwain dalam bukunya “Constitutionalism -
Ancient and Modern”, dia menorehkan problematik konstitusionalisme tersebut
dalam kalimat yang berbunyi:
“The long and fascinating story of the balancing of jurisdiction and
gubernaculum, …shoud be… in adjusting and maintaining today the delicate
balance of will and law, the central practical of politics now as it has been in
all past ages. The two fundamental correlative elements of constitutionalism
for which all lovers of liberty must yet fight are the legal limits to arbitrary
powers and a complete political responsibility of government to the
governed”. (Hal. 49)
Kesimpulan:
1. Pasal yang dimohonkan untuk diuji, adalah merupakan norma yang
bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat, sepanjang tidak
dimaknai dikecualikan atas usaha di atas lahan yang telah memperoleh
hak atas tanah berdasar Keputusan Pemerintah cq Kementerian Agraria
dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional;
2. Pengambil alihan oleh Negara sebagai suatu negara yang berdasarkan
konstitusi dan rule of law, yang dalam Pembukaan UUD 1945
diamanatkan untuk memajukan kesejateraan umum, serta mengakui
hak pribadi atas tanah yang dilindungi UUD 1945 sebagai bagian dari
Hak Asasi manusia, jika akan diambil alih alih harus memperhitungkan
unsur keadilan dengan mengganti kerugian yang timbul, sehingga
mereka yang oleh negara semula telah diberikan hak atas tanah untuk
mengusahakan nya secara sah, seyogianya tidak diletakkan dalam
posisi yang lebih buruk dari posisi sesudah pengambil alihan oleh
negara;
3. Suatu negara yang menyatakan mendasarkan diri pada Konstitusi,
69
Rule of law yang demokratis, harus tunduk pada konstitusi sebagai
hukum tertinggi, dan jika kebijakan dalam pembentukan hukum dan
perundang- undangan bertentangan dengan norma konstitusi
demikian,Pemerintah tidak dapat dianggap sebagai Pemerintahan
yang sah.
2. Prof. Dr. Ir. Budi Mulyanto, M.Sc.
1. Pendahuluan
Permohonan Uji Materiil Pasal 110A ayat (1) dan Pasal 110B ayat (1) Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Perusakan Hutan (P3H) sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 20
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) terhadap
Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28D ayat( 1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Isi Permohonan
Para Pemohon memohon kepada yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 110A ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H)
sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 20 Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa ketentuan
dimaksud “dikecualikan terhadap pemilik Hak Atas Tanah”;
3. Menyatakan Pasal 110B ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H)
sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 20 Undang-Undang
70
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa ketentuan
dimaksud “dikecualikan terhadap pemilik Hak Atas Tanah”;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
3. Dasar Permohonan
Ahli berpendapat bahwa Pasal 110A dan 110B yang diatur dalam UUCK, tidak
dikeluarkan dengan mendasarkan pada filosofi dan latar belakang yang kuat
atas kondisi hukum yang pernah ada dan berlaku di Indonesia, dengan
penjelasan sebagai berikut:
a. Overlapping Regulasi
Bentuk Pemerintahan Daerah dan pembagian wilayah di Indonesia
sudah ada sejak sebelum kemerdekaan dan telah dibagi-bagi ke dalam
wilayah di Indonesia. Dengan luasan daratan yang di miliki Indonesia
mencakup 187 juta hektar. Dari total luas daratan tersebut diklaim sebagai
kawasan hutan dengan cakupan luas 2/3 dari total luas daratan Indonesia,
sedangkan yang diklaim sebagai kawasan hutan tersebut sudah bagian
dari administrasi pemerintahan. Di setiap Provinsi di Indonesia pada saat
itu telah diatur melalui Undang- Undang pembetukan wilayah masing-
masing provinsi. Khususnya terkait dengan agraria maka telah dikeluarkan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-
Pokok Agraria (UUPA).
UUPA adalah sebagai Amanah dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, maka
sesuai Pasal 2 ditegaskan bahwa (1) Atas dasar ketentuan dalam pasal 33
ayat (3) Undang-undang Dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam
pasal 1, bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang
terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara,
sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat. (2) Hak menguasai dari
Negara termaksud dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang untuk: a.
71
mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan
dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut; b. menentukan
dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan
bumi, air dan ruang angkasa, c. menentukan dan mengatur hubungan-
hubungan hukum antara orang- orang dan perbuatan-perbuatan hukum
yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa. (3) Wewenang yang
bersumber pada hak menguasai dari Negara tersebut pada ayat (2) pasal
ini digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat, dalam
arti kebahagiaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan
Negara hukum Indonesia yang merdeka berdaulat, adil dan makmur. (4)
Hak menguasai dari Negara tersebut diatas pelaksanaannya dapat
dikuasakan
kepada
daerah-daerah
Swatantra
dan
masyarakat-
masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan
dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan
Pemerintah.
Dalam rangka membuka kran investasi pada saat itu, maka
Pemerintah juga mengeluarkan berbagai paket kebijakan dalam rangka
pemanfaatan sumber daya alam berupa hasil tambang, hutan dan lainnya.
Maka untuk kehutanan dikeluarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967
tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan (UUPK). UUPK ini
sebagai landasan hukum untuk diberikan izin untuk pemanfaatan hutan
dalam bentuk Hak Pengusahaan Hutan di masa lalu.
Pengaturan wilayah kehutanan di masa lalu tentunya juga sudah
terjadi overlapping dengan acuan agraria sebelumnya dan tentu di masa
lalu permasalahan lahan/tanah dengan wilayah hutan belum menjadi issue
terkait tenurial seperti pada saat ini karena di masa itu belum banyak terjadi
investasi yang memerlukan banyak lahan dan bertumbuhnya masyarakat
seperti saat ini. Tumpang tindih penguasaan dan penggunaan lahan
semakin lama dipastikan akan semakin banyak karena pada tahun 1982-
an Menteri Pertanian mengeluarkan SK Penunjukan Kawasan Hutan di
Indonesia. Namun penunjukan tersebut hanya digunakan untuk wilayah
hutan, sedangkan wilayah administratif di seluruh Indonesia sudah ada
pengaturannya. Seperti pada tahun 1974 telah ada UU tentang
Pemerintahan Daerah dan selanjutnya UU Pemerintahan Daerah
72
mengalami beberapa kali perubahan dan pada tahun 1992 juga ada UU
No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang jo UU No. 26 Tahun 2007.
Pemerintahan Daerah di Indonesia mencakup wilayah Provinsi,
kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/kampung dan wilayah adat lainnya
sudah terbentuk, namun wilayah tersebut diklaim sebagai kawasan hutan
melalui UU Kehutanan yang sampai saat ini peta di kehutanan dibuat untuk
kehutanan sendiri. Padahal permasalahan tumpang tindih ini sudah sangat
lama terjadi. Oleh karena Kehutanan hanya mengklaim mendasarkan peta
kehutanan sendiri tentu peta tersebut tidak memuat kondisi lahan dan
penguasaan lahan secara pasti di seluruh wilayah Indonesia yang diklaim
sebagai kawasan hutan. Maka UU Kehutanan mengamanatkan untuk
melakukan pengukuhan kawasan hutan.
Kehutanan sampai saat ini tidak menyelesaikan pengukuhan kawasan
hutan dan hanya berlindung dengan telah melakukan tahap “penunjukan”
saja diatas kertas, seolah-olah menyamakan antara “penunjukan” dengan
“penetapan” sudah sama kepastian hukumnya. Tentu hal tersebut tidak
benar, sehingga Mahkamah Konstitusi telah melakukan koreksi dan
Pemerintah harus melakukan pengukuhan kawasan hutan agar lahan yang
diklaim sebagai kawasan hutan oleh Pemerintah mempunyai kepastian
hukum seperti yang tertuang didalam Putusan MK Nomor 45/PUU-
IX/2011. Begitu juga Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011 dan Putusan MK
No. 35/PUU-X/2012.
Pengukuhan kawasan hutan didalam UU No. 41/1999 tentang
Kehutanan dilakukan melalui 4 (empat) tahap mulai dari penunjukan,
penataan batas, pemetaan dan penetapan kawasan hutan. Kawasan
hutan yang mempunyai kepastian hukum adalah yang sudah ditetapkan.
Landasan filosofinya negara boleh menunjuk tetapi tidak hanya cukup
menunjuk tetapi harus dilakukan penataan batas juga pemetaan.
Rangkaian dari penataan batas adalah untuk menghindari terjadinya
pelanggaran hak konstitusional warga negara sebelum kawasan hutan
tersebut ditetapkan. Jika terjadi penetapan kawasan hutan mestinya
sudah diselesaikan hak-hak masyarakat atas kawasan hutan yang
ditetapkan. Jika masih ada hak masyarakat seperrti hak atas tanah
berarti pengukuhan yang dilakukan tidak benar.
73
Pelaksanaan pengukuhan kawasan hutan yang tidak dilakukan
dengan segera mengakibatkan overlapping yang semakin tajam dalam
system agraria di Indonesia, khususnya terkait pengelolaan dan
pemanfaatan lahannya. Kondisi yang demikian dialami oleh sebagian
masyarakat kita yaitu tidak diakuinya hak atas tanah yang dikeluarkan oleh
Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Sangat ironis program
pemerintah di masa lalu seperti program transmigrasi yang telah diberikan
hak atas tanah SHM banyak yang dimasukan dalam Peta Kawasan Hutan.
Begitu juga pelaku usaha Perkebunan yang telah diberikan HGU juga
masih dilakukan evaluasi dan dimasukkan sebagai wilayah hutan. Kondisi
yang demikian tentunya menempatkan masyarakat tidak ada kepastian
dan perlindungan hukum atas hak milik sebagai hak konstitusi yang dijamin
oleh Konstitusi. Pada saat sudah masuk dalam Peta Kawasan Hutan,
maka semua hak yang melekat pada hak miliknya menjadi tidak ada
artinya. Bahkan saat ini selain harus mengikuti Pasal 110A dan 110B UU
P3H juga terkena Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang
Penertiban Kawasan Hutan. Pasal 110A dan 110B UU P3H dikenakan
denda administratif dengan membayar jumlah uang tertentu dan Perpres
5 Tahun 2025 dapat dikenakan pembayaran jumlah tertentu, pengambil-
alihan lahan dan tindakan lainnya.
Tentu tindakan yang dilakukan melalui Pasal 110A dan 110B UU P3H
serta Perpres Nomor 5 Tahun 2025 sangat bertolak belakang dengan
ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Pasal 68 ayat (4) Setiap orang berhak memperoleh kompensasi
karena hilangnya hak atas tanah miliknya sebagai akibat dari adanya
penetapan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Pasal 68 ayat (4) tersebut sudah
seharusnya menjadi acuan utama dalam menyelesaikan overlapping
hak atas tanah agar tidak terjadi pelanggaran hak konstitusi warga
negara.
b. Peta Kawasan Hutan tidak dapat dipakai sebagai sumber hukum
Kebenaran
Bahwa dalam hal ini Kementerian Kehutanan tidak menjalankan
kaidah dan norma hukum dari Hukum Kehutanan itu sendiri. Bidang
74
Kehutanan yang dijalankan oleh Kementerian Kehutanan tidak
mematuhi Peraturan perundang-undangan bidang Kehutanan secara
benar, baik itu yang diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan, maupun beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi terkait
dengan Kawasan Hutan dan Hak Atas Tanah. Kawasan Hutan diatur
dalam peraturan perundang-undangan di Bidang Kehutanan, sedangkan
Hak Atas Tanah diatur dalam peraturan perundang-undangan bidang
Agraria dan Tata Ruang. Terdapat kekeliruan mendasar yang terjadi
adalah karena peraturan perundang-undangan bidang Kehutanan di level
bawah, seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Kehutanan,
juga Surat Keputusan Menteri Kehutanan, seringkali mengatur masalah
Hak Atas Tanah yang menjadikan Institusi Kehutanan menilai hasil
penetapan Kementerian lain yang sudah dijalankan berdasarkan
Perundang-undangan Bidang Agraria dan Tata Ruang.
UU Cipta Kerja memposisikan Instansi Kehutanan telah menjalankan
peraturan perundang-undangan di Bidang Kehutanan secara benar,
sehingga Peta Kawasan Hutan seolah merupakan Sumber Hukum
Kebenaran, padahal secara hukum dan faktual Peta Kawasan Hutan
adalah hasil kinerja Kementerian Kehutanan yang tidak menjalankan
hukum sebagaimana mestinya. Kementerian Kehutanan, karena
dalam hal ini tidak menjalankan hukum secara benar, hasil kinerjanya
dapat dikatakan sebagai pusat permasalahan lahan di Indonesia
sampai saat ini. Pasal 110A dan 110B UUCK sesungguhnya terkait
dengan perizinan yang berhubungan dengan kawasan hutan, tidak
terkait dengan Hak Atas Tanah.
Kementerian Kehutanan sebenarnya mengakui bahwa Peta Kawasan
Hutan Di Provinsi Sumatera Utara tidak valid sebagaimana dapat dilihat
dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 201/Menhut-II/2006 tanggal
5 Juni 2006 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Pertanian Nomor
44/Menhut-II/2005 tanggal 16 Februari 2005 dan Perubahan Peruntukan
Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Sumatera Utara, di dalam Bagian
Menimbang huruf a disebutkan: bahwa berdasarkan Keputusan Menteri
Pertanian Nomor 923/Kpts/Um/12/1982 tanggal 27 Desember 1982 telah
ditetapkan Penunjukan Kawasan Hutan di Provinsi Sumatera Utara seluas
75
± 3.780.132,02 (tiga juta tujuh ratus delapan puluh ribu seratus tiga puluh
dua dua perseratus) hektar dan berdasarkan hasil perhitungan ulang
luasnya adalah ± 4.514.792 (empat juta lima ratus empat belas ribu
tujuh ratus sembilan puluh dua) hektar. Hal ini terjadi kesalahan
perhitungan kawasan hutan di Provinsi Sumatera Utara seluas ± 734.660
ha atau setara dengan 11 kali luas Provinsi DKI Jakarta.
c. Hak Atas Tanah bukan Kawasan Hutan
Pasal 110A ayat (1) dan Pasal 110B ayat (1) UU 18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) mengatur:
Pasal 110A ayat (1):
“Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun
dan memiliki Perizinan Berusaha di dalam Kawasan Hutan sebelum
berlakunya Undang-Undang ini yang belum memenuhi persyaratan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat tanggal 2
November 2023”.
Penjelasan Pasal 110A ayat (1):
“Yang dimaksud dengan "memiliki Perizinan Berusaha" dalam ayat ini
adalah setiap orang yang memiliki Izin lokasi dan/atau izin usaha di
bidang perkebunan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang
sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja.”
Pasal 110B ayat (1):
“Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, huruf c, dan/ atau huruf e, dan/ atau
Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/ atau huruf e, atau kegiatan lain
di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan
sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa:
a. penghentian sementara kegiatan usaha;
b. pembayaran denda administratif; dan/ atau
c. paksaan pemerintah”.
Penjelasan Pasal 110B ayat (1):
Yang dimaksud dengan "tanpa memiliki Perizinan Berusaha" dalam ayat
ini adalah setiap orang yang melakukan kegiatan usaha tanpa perizinan
di bidang kehutanan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang
sebelum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Jika diperhatikan dari ketentuan Pasal 110A dan 110B UU 18 Tahun
2013 tentang P3H: maka tidak terkait sama sekali dengan Hak Atas
Tanah, hal ini sesuai dengan pengertian kawasan hutan itu sendiri yang
membagi atas kawasan hutan negara dan kawasan hutan hak. Hutan
76
negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak
atas tanah (UU 41/1999 Pasal 1 angka 4). Dan Kawasan Hutan Negara
adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk
dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap yang berada pada
tanah yang tidak dibebani hak atas tanah (PP 23/2021, Pasal 1 angka 5).
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7
Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan
Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta
Penggunaan Kawasan Hutan juga mempertegas dalam Pasal 1 angka 4,
Hutan Negara adalah Hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani
hak atas tanah. Pasal 1 angka Angka 7, Kawasan Hutan Negara
adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk
dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan tetap yang berada
pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. Pasal 1 angka 104,
Hak Atas Tanah adalah Hak Atas Tanah sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
UUPA Pasal 2 ayat (1): Atas dasar ketentuan dalam Pasal 33 ayat (3)
Undang-Undang Dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam Pasal
1, bumi air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang
terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara,
sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat. (2) Hak menguasai dari
Negara termaksud dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang
untuk:
a.
mengatur
dan
menyelenggarakan
peruntukan,
penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang
angkasa tersebut; b. menentukan dan mengatur hubungan-
hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang
angkasa; c. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum
antara
orang-orang
dan
perbuatan-perbuatan
hukum
yang
mengenai bumi, air dan ruang angkasa. (3) Wewenang yang
bersumber pada hak menguasai dari Negara tersebut pada ayat (2) pasal
ini digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam
arti kebangsaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat
dan Negara hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.
77
(4) Hak menguasai dari Negara tersebut di atas pelaksanaannya dapat
dikuasakan kepada daerah daerah Swatantra dan masyarakat-
masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan
dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 4 UUPA (1) menyatakan bahwa: atas dasar hak menguasai
dari Negara sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ditentukan adanya
macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang
dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri
maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan
hukum. (2) Hak-hak atas tanah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini
memberi wewenang untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan,
demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang yang ada diatasnya,
sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan
dengan penggunaan tanah itu dalam batas-batas menurut Undang-
undang ini dan peraturan-peraturan hukum lain yang lebih tinggi. (3)
Selain hak-hak atas tanah sebagai yang dimaksud dalam ayat (1) pasal
ini ditentukan pula hak-hak atas air dan ruang angkasa.
Hak atas tanah diatur dalam Pasal 16 UUPA (1) Hak-hak atas
tanah sebagai yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ialah:
a. hak milik ,
b. hak guna-usaha (HGU),
c. hak guna-bangunan,
d. hak pakai,
e. hak sewa,
f.
hak membuka tanah,
g. hak memungut-hasil hutan,
h. hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut diatas yang
akan ditetapkan dengan Undang-undang serta hak-hak yang sifatnya
sementara sebagai yang disebutkan dalam Pasal 53;
d. Izin Lokasi, Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah
Izin Lokasi dan/atau Izin Usaha Perkebunan merupakan perizinan
sebelum memperoleh Hak Atas Tanah (HGU). HGU adalah Hak Atas
78
Tanah bukan izin. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 2 tahun 1993 tentang Tata Cara Memperoleh
Izin Lokasi dan Hak Atas Tanah Bagi Perusahaan Dalam Rangka
Penanaman Modal. Dalam ketentuan umum peraturan Menteri Agraria
memberikan definisi “Izin Lokasi” adalah izin yang diberikan kepada
perusahaan untuk memperoleh tanah sesuai dengan Tata Ruang Wilayah,
yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak. Seperti yang telah
disebutkan sebelumnya dasar pemberian “izin lokasi” adalah Tata Ruang
Wilayah, sehingga produk tersebut adalah sah menurut hukum dan
peraturan perundang-undangan. Disini filosofi dasarnya adalah “untuk
memperoleh lahan”.
Beberapa hal lain yang berkaitan dengan izin Lokasi adalah 1. Izin
adalah keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud
persetujuan atas permohonan instansi pemerintah, badan usaha, atau
masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 2.
Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara
pemegang hak dengan tanah, yang tidak termasuk ruang di atas tanah
dan/atau ruang di bawah tanah. 3. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
yang selanjutnya disingkat RTRWN adalah Rencana Tata Ruang seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi ruang darat,
ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi berdasarkan
peraturan perundang-undangan. 4. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
yang selanjutnya disingkat RTRWP adalah Rencana Tata Ruang yang
bersifat umum dari wilayah provinsi yang merupakan penjabaran dari
RTRWN yang memuat tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah
provinsi, rencana struktur ruang wilayah provinsi, rencana pola ruang
wilayah provinsi, penetapan kawasan strategis provinsi, arahan
pemanfaatan
ruang
wilayah
provinsi,
dan arahan pengendalian
pemanfaatan ruang wilayah provinsi. 5. Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat RTRWK/K adalah Rencana
Tata Ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten/kota yang
merupakan penjabaran dari RTRWP yang memuat tujuan, kebijakan,
strategi penataan ruang wilayah kabupaten/kota, rencana struktur ruang
wilayah kabupaten/kota, rencana pola ruang wilayah kabupaten/kota,
79
penetapan kawasan strategis kabupaten/kota, arahan pemanfaatan ruang
wilayah kabupaten/kota, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang
wilayah kabupaten/kota.
Terkait dengan izin Lokasi dilakukan beberapa perubahan Peraturan
Menterinya, mulai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi dan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan
Nasional No. 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi. Peraturan Menteri
Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 14
Tahun 2018 tentang Izin Lokasi. Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang. Dalam peraturan
Menteri ini diberikan definisi KKPR dalam Pasal 1 angka 19 sebagai
berikut: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya
disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan
Ruang dengan RTR.
Dari sisi izin lokasi yang dimiliki perusahaan perkebunan, sepanjang
secara tata ruang wilayah obyek tanah yang diberikan izin sesuai
tataruang, maka izin lokasi tidak bertentangan dengan Undang_Undang
Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, karena Pasal 15 ayat (2) yang
menyatakan kegiatan pengukuhan Kawasan hutan “memperhatikan” tata
ruang wilayah.
Izin lokasi adalah izin dalam rangka mencari tanah/lahan. Perolehan
tanah dilakukan dengan cara mengganti rugi terkait dengan penguasaan,
pemilikan, penggunaan pemanfaatan tanah melalui pemeriksaan panitia B,
dilakukan tatabatas, dan dipetakan. Setelah memperoleh tanah sesuai
dengan izin lokasi maka terhadap tanah yang telah diperoleh dimohonkan
Hak Atas Tanahnya yang dalam hal ini adalah HGU. Setelah permohonan
hak tersebut memenuhi syarat dan ketentuan, termasuk membayar
beberapa jenis Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) maka Hak Atas Tanah
yang berupa Hak Guna Usaha (HGB) diberikan oleh Kementerian
ATR/BPN atas nama Negara. Maka HGU bukan izin tetapi Hak Atas
80
Tanah produk “penetapan Pemerintah” atas nama Negara sebagaimana
yang diamanatkan dalam UU 5, 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-
Pokok Agraria (UUPA) pasal 2, ayat 2 huruf b dan c; dan Pasal 31.
Luas HGU tidak senantiasa sama dengan luas Izin Lokasi karena luas
permohonan HGU sesuai dengan luas hasil perolehan tanah. Oleh karena
itu kepastian luas penguasaan tanah oleh subjek hak atas tanah, dalam hal
ini adalah HGU adalah luas HGU sesuai dengan Surat Keputusan (SK)
HGU yang telah ditetapkan. Setelah memperoleh SK HGU, maka Hak Atas
Tanah ini harus didaftar oleh Kementerian ATR/BPN untuk mendapatkan
Sertipikat Hak Atas Tanah (sertipikat HGU) sebagai tanda bukti pemilikan
Hak Atas Tanah.
Pendaftaran tanah mengenal adanya asas hukum Rechtsverwerking
sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Peraturan Pemerintah 24, 1997
tentang Pendaftaran Tanah. Pasal 32, (1) Sertifikat merupakan surat
tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai
data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik
dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur
dan buku tanah hak yang bersangkutan. Ayat (2) Dalam hal atas suatu
bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau
badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan
secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai
hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut
apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak
mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan
Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan
gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan
sertifikat tersebut.
Pemerintah juga wajib menegakkan Hukum Investasi bagi perkebunan
kelapa sawit yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
tentang Penanaman Modal. Terutama
perlindungan hukum bagi
pemegang izin apalagi sudah mempunyai Hak Atas Tanah (HGU). Dalam
Pasal
3
Penanaman
Modal
diselenggarakan
berdasarkan
asas
Kepastian hukum; menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha, dan
keamanan berusaha bagi penanam modal sejak proses pengurusan
81
perizinan sampai dengan berakhirnya kegiatan penanaman modal sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Melindungi
Hak Atas Tanah
UUPA, menyatakan dalam Pasal 31 Hak Guna Usaha terjadi karena
penetapan Pemerintah. Selanjutnya Pasal 32. (1) Hak GunaUsaha, term asuk
syarat-syarat
pemberiannya,
demikian
juga
setiap
peralihan
dan
penghapusan hak tersebut, harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan
yang dimaksud dalam pasal 19. (2) Pendaftaran termaksud dalam ayat (1)
merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai peralihan serta hapusnya
Hak Guna Usaha, kecuali dalam hal hak itu hapus karena jangka waktunya
berakhir.
Ketentuan Pasal 31 UUPA selaras dengan ketentuan UU 41, 1999
tentang Kehutanan Pasal 68 ayat (4) yang menyatakan setiap orang berhak
memperoleh kompensasi karena hilangnya Hak Atas Tanah miliknya sebagai
akibat dari adanya Penetapan Kawasan Hutan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. UU Kehutanan ini juga telah
mengatur penyelesaian sengketa kehutanan yang sampai saat ini tidak
dijalankan. Pasal 75 ayat (2) Penyelesaian sengketa kehutanan di luar
pengadilan
dimaksudkan
untuk
mencapai
kesepakatan
mengenai
pengembalian suatu hak, besarnya ganti rugi, dan atau mengenai bentuk
tindakan tertentu yang harus dilakukan untuk memulihkan fungsi hutan. Dan
ayat (3) Penyelesaian sengketa kehutanan di luar pengadilan dapat
digunakan jasa pihak ketiga yang ditunjuk bersama oleh para pihak dan atau
pendampingan organisasi non-Pemerintah. Pasal 76 ayat (1) Penyelesaian
sengketa kehutanan melalui pengadilan dimaksudkan untuk memperoleh
putusan mengenai pengembalian suatu hak, besarnya ganti rugi, dan atau
tindakan tertentu yang harus dilakukan oleh pihak yang kalah dalam
sengketa.
(2) Selain putusan untuk melakukan tindakan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengadilan dapat menetapkan
pembayaran uang paksa atas keterlambatan pelaksanaan tindakan tertentu
tersebut setiap hari.
82
f. Putusan Mahkamah Konstitusi Sebelumnya Sebagai Acuan
Kembali kepada permohonan Para Pemohon atas ketentuan Pasal
110A dan 110B UU P3H, tentu dapat dilihat dari berbagai Putusan Mahkamah
Konstitusi sebelumnya, baik itu terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 34/PUU-IX/2011 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-
IX/2011. Tentunya Putusan Nomor 34/PUU-IX/2011 dapat dijadikan
pedoman, dimana kewenangan Pemerintah dalam hal ini Kementrian
Kehutanan terkait dalam penguasaan hutan oleh Negara telah diluruskan.
Yang semula UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 4 (1) Semua
hutan di dalam wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. (2) Penguasaan hutan oleh Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memberi wewenang kepada Pemerintah untuk: a.
mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan,
kawasan hutan, dan hasil hutan. b. menetapkan status wilayah tertentu
sebagai kawasan hutan atau kawasan hutan sebagai bukan kawasan hutan;
dan c. mengatur dan menetapkan hubungan-hubungan hukum antara orang
dengan hutan, serta mengatur perbuatan- perbuatan hukum mengenai
Kehutanan. (3) Penguasaan hutan oleh Negara tetap memperhatikan hak
masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui
keberadaannya, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-IX/2011
[1.1] Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan:
• Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
• Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
83
sepanjang tidak dimaknai, “Penguasaan hutan oleh Negara tetap wajib
melindungi, menghormati, dan memenuhi hak masyarakat hukum adat,
sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, hak
masyarakat yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional”;
• Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Penguasaan hutan oleh Negara
tetap wajib melindungi, menghormati, dan memenuhi hak masyarakat hukum
adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, hak
masyarakat yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional”;
• Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
• Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
4. Kerugian Konstitusional Para Pemohon Akibat Tidak Diperhatikannya
Hak Atas Tanah
Merujuk Putusan Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/ 2005 tanggal 31 Mei 2005, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
11/PUU-V/2007
tanggal
20
September
2007
dan
putusan-putusan
selanjutnya, yang mana Mahkamah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional yang dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
c.
Kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak- tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
84
dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau
tidak lagi terjadi.
Memperhatikan ketentuan tersebut, jika Pemerintah dalam tindakan-
tindakan terhadap ketentuan Pasal 110A dan 110B UU P3H tidak
memperhatikan Hak Atas Tanah yang dimaksud dalam UU Kehutanan dan
UUPA,
maka
Ahli
berpendapat
telah terjadi
pelanggaran
hak-hak
konstitusional bagi para Pemohon sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
1. Bahwa yang menjadi batu uji dalam permohonan a quo adalah Pasal 28G
ayat (1), Pasal 28H ayat (4) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang
mengatur:
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945:
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya,
serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan
untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 :
“Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut
tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.”
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”.
2. Bahwa Pasal 110A ayat (1) dan Pasal 110B ayat (1) UU P3H bertentangan
dengan Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa objek permohonan uji materiil
dikecualikan terhadap pemilik Hak Atas Tanah, dengan uraian sebagai
berikut:
Kerugian konstitusional para Pemohon adalah sebagai berikut:
a. Tidak adanya jaminan kepastian hukum dalam menjalankan usaha dan
investasinya, karena Hak Atas Tanah diklaim sebagai Kawasan Hutan;
b. Hak Atas Tanah tidak bisa dijaminkan untuk usaha perbankan;
c. Tidak dapat mengikuti program pemerintah dalam melakukan
peremajaan sawit rakyat (PSR), Replanting bagi perusahaan
perkebunan dan tidak lulus sertifikasi ISPO dan lainnya;
85
d. Dapat dipidana karena dianggap memasuki dan menduduki kawasan
hutan tanpa ijin atau memberikan ijin di bidang perkebunan,
pertambangan, perumahan dan permukiman, maupun sarana dan
prasana lainnya di dalam kawasan hutan;
e. Hak Kebendaan dan Hak Milik masyarakat di Sumatera Utara atas
tanah dan bangunan berpotensi dirampas oleh negara karena dianggap
masuk Kawasan Hutan.
Bahwa kerugian konstitusional yang dialami oleh para Pemohon adalah
tidak adanya kepastian hukum menyangkut hak kebendaan sebagaimana
dilindungi dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, hilangnya hak kebendaan
sebagaimana dilindungi dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dan hak milik
sebagaimana dilindungi dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Apa yang
dialami para Pemohon adalah:
a. Tidak adanya jaminan kepastian hukum dalam mengurus Hak
Kebendaan dan Hak Milik karena tanah yang dimohonkan haknya
dianggap berada di Kawasan Hutan;
b. Tidak dijaminnya Hak atas kebendaan karena adanya ancaman
bahwa kebendaan/lahan tersebut dianggap berada di kawasan hutan;
c. Tidak dijaminnya hak milik kebendaan karena sewaktu-waktu
berpotensi diambil oleh Negara karena dianggap bahwa lahan
tersebut berada di Kawasan Hutan;
5. Kesimpulan
Perkenankanlah Ahli menyampaikan kesimpulan di dalam persidangan ini:
1. Para Pemohon telah memiliki kedudukan hukum dan terdapat kerugian Hak
Konstitusional jika ketentuan Pasal 110A dan 110B UU P3H tidak
dikecualikan “Hak Atas Tanah.”
2. Hak Atas Tanah merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi karena
prosedur formil dan materialnya sudah terpenuhi dan sebagai penetapan
dari Pemerintah.
3. Dengan dikabulkannya permohonan para Pemohon Ahli berpendapat
Hak-Hak Konstitusional para Pemohon tidak terjadi serta dapat
mengurangi terjadinya konflik agraria di Indonesia, khususnya antara
Pemerintah sendiri dengan Para Pemohon dan pemegang Hak Atas
Tanah di seluruh wilayah Indonesia.
86
Saksi para Pemohon
1. Johari Ginting
-
Saksi adalah anggota Koperasi Produsen Unit Desa Makmur Jaya,
Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara;
-
Saksi memiliki lahan kebun kelapa sawit seluas dua hektare yang terletak di
Desa Beringin Jaya, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu
Selatan, dengan tanda bukti Sertifikat Hak Milik Nomor 358 Tahun 1987 yang
diterbitkan oleh Kantor Agraria Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera
Utara;
-
Sejarah perolehan lahan dan penerbitan sertifikat hak milik, yaitu saksi
mendapatkan lahan tersebut berdasarkan program pemerintah, yakni PIR
(Perkebunan Inti Rakyat) pada tahun 1980-an. Saksi mendapatkan PIR ini
karena dulu bekerja sebagai karyawan di PTPN IV Gunung Pamela, kebun
PIR lokal Bagan Batu, Provinsi Sumatera Utara, yang mana kebun tersebut
memang diperuntukkan atau dibangun untuk masyarakat. Lalu, saksi
sebagai karyawan PTPN IV mendaftar sebagai petani peserta PIR. Dengan
program tersebut, kemudian disetujui sebagai anggota dengan syarat
mengundurkan diri sebagai karyawan PTP, kemudian saksi berhenti sebagai
karyawan PTPN IV dan menjadi anggota petani PIR dalam program tersebut;
-
Pada tahun 1987, saksi menjadi peserta PIR dengan memperoleh kebun
sawit 2 hektare, dengan 1 unit rumah di atas lahan 2 hektare tersebut, lahan
tersebut memang diperuntukkan tujuannya sebagai anggota PIR. Ketika
saksi menerima lahan tersebut, lahan tersebut sudah tertanam kelapa sawit
berumur 5 tahun dan sudah menghasilkan. Kelapa sawit tersebut ditanam
dan dikelola oleh PTPN IV sebelumnya sebagai bentuk komitmen dan
menyediakan kebun PIR untuk masyarakat sebagai program pemerintah.
Sewaktu menerima lahan tersebut seluas 2 hektare dan 1 unit rumah yang
diserahkan oleh PTP, saksi menandatangani akad kredit berutang kepada
Bank BRI sejumlah Rp4.160.000,00 sebagai ganti rugi biaya pembangunan
kebun PIR yang sudah diberikan PTP kepada saya seluas 2 hektare berikut
1 unit rumah di atas lahan tersebut. Setelah akad kredit tersebut pada tahun
1987, 10 tahun kemudian, saksi secara cicilan melunasi kredit kepada Bank
Rakyat Indonesia (BRI) dan setelah lunas, pihak BRI menyerahkan sertifikat
87
hak milik kepada saksi dengan Nomor SHM 358 Tahun 1987 atas nama
Johari Ginting;
-
Lahan saksi yang sudah bersertifikat diklaim sebagai kawasan hutan. Saksi
bergabung kepada KUD Makmur Jaya karena memang KUD Makmur Jaya
ini adalah paguyuban yang awalnya adalah anggota-anggota penerima PIR
dari PTPN 4. Kemudian, anggota-anggota penerima PIR dan PTPN 4 ini
sekitar tahun 1987 sepakat membentuk KUD yang bernama KUD Makmur
Jaya. Semenjak saksi mengelola lahan kebun kelapa sawit yang tergabung
sebagai anggota KUD Makmur Jaya terhadap lahan kebun kelapa sawit yang
seluas 2 hektare dan bersertifikat, tidak ada klaim dari pihak manapun yang
merasa memiliki hak atas kebun kelapa sawit;
-
Bahwa pada tahun 2019 saksi mendapatkan kesempatan replanting dari
Program BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit)
dengan anggaran Rp25.000.000,00 per hektare. Semua anggota KUD
Makmur Jaya juga mendapatkan kesempatan tersebut. Kemudian yang
sudah tergabung sebagai anggota KUD Makmur Jaya melengkapi data dan
dokumen sebagai syarat dalam memperoleh program replanting dan
BPDPKS tersebut dan kemudian oleh BPDPKS saksi disetujui untuk
mendapatkan peremajaan kelapa sawit untuk replanting dan sudah ditanami
dan sudah dipanen. Saksi bersama anggota KUD Makmur Jaya yang lain
mendapatkan realisasi pertama replanting peremajaan sawit dengan total
luasan 120 hektare pada tahun 2019. Setelah itu, untuk tahun berikutnya,
yaitu tahun 2020, tidak ada lagi realisasi peremajaan sawit dari BPDPKS.
Demikian juga sampai sekarang, tidak ada lagi realisasi tersebut, sehingga
anggota bertanya kepada pengurus KUD Makmur Jaya, alasan program
peremajaan sawit dari BPDPKS tersebut terhenti, karena mayoritas umur
sawit di lahan KUD tersebut sudah berumur 40 tahun, yang seharusnya
sudah dilakukan peremajaan semenjak sawit berumur 25 tahun. Kelapa
sawit tersebut ditanam pertama kali oleh BDP pada tahun 1980-an sebagai
bentuk pembangunan kebun PIR untuk rakyat. Kemudian saksi mendapat
penjelasan bahwa program peremajaan sawit rakyat tersebut terhenti karena
lahan yang sudah bersertifikat hak milik dan lahan anggota KUD Makmur
Jaya yang lain diklaim sebagai kawasan hutan berdasarkan Surat BPKH
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S684/BPKH/TL/1/
88
SDH/TL/9/2023, tanggal 6 September 2023. Oleh karena lahan saksi yang
sudah bersertifikat, diklaim sebagai kawasan hutan, membuat saksi khawatir
kehilangan mata pencaharian yang telah diterima selama ini yang telah
diberikan kepada saksi dan telah memberikan nilai yang amat berarti bagi
saksi dan keluarga. Pada akhirnya, tetap saja lahan saksi yang sudah
sertifikat, tidak dianggap dan diklaim sebagai kawasan hutan;
-
Bahwa ada titik-titik koordinat dari anggota KUD itu yang disampaikan oleh
Pemohon dan sampel itu memang tidak termasuk dalam kawasan hutan.
Penjelasan dari Pemerintah, itu adalah Areal Pengguna Lain (APL);
-
Bahwa dari 2 hektare kemudian menjadi 120 hektare saat ini masih dikelola
oleh Pemohon;
2. Faisal Azmi Nasution, A.Md.
-
Saksi adalah staf dari Pemohon III;
-
Lahan yang dimiliki oleh Memet Siregar (Pemohon III) seluas 704 hektare
yang terdiri dari 378 Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM tersebut dikeluarkan
oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, masing-
masing sebanyak dari 378 SHM, sebanyak 321 SHM terbit tahun 1998 dan
57 SHM terbit pada tahun 2006, sehingga totalnya 378 SHM;
-
Pemohon III membeli lahan ini pada tahun 2009 yang dibeli dari pemilik
kedua dengan akta notaris dan dilakukan pengikatan jual-beli di notaris.
Pemilik kedua setahu saksi melakukan pembelian ini dari pihak pertama
pada tahun 2005. Pemilik kedua setelah melakukan pembelian pertama dari
pemilik kedua, menambah lagi pembuatan SHM di lahan ini sebanyak 57
SHM. Kemudian pada tahun 2009, Pemohon III melakukan pembelian
(takeover) dari pemilik kedua dengan seluruh total 378 SHM ini dengan
bantuan pembiayaan dari Bank Syariah Mandiri atau yang saat ini sudah
menjadi dengan Bank Syariah Indonesia. Pemilik kedua sebelumnya sudah
mengagunkan 378 SHM ini pada lembaga bank, yaitu Bank BRI Kisaran,
Sumatera Utara. Pada waktu melakukan takeover, Pemohon III tidak
mengetahui area ataupun kawasan yang akan dibeli ini merupakan kawasan
hutan, karena pada waktu itu melihat dasar dari pembelian ini adalah SHM,
kemudian SHM ini pun sudah pernah menjadi agunan di Bank Rakyat
Indonesia, dan ketika kami tunjukkan fotokopi dari seluruh SHM ini kepada
89
notaris bank, notaris bank melakukan pengecekan dan dinyatakan bersih
oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kisaran, sehingga notaris
mengirimkan cover note kepada Bank Syariah Mandiri atau Bank Syariah
Indonesia yang menyatakan bahwasanya lahan bersih dan menyarankan
untuk selanjutnya dilakukan akad kredit antara Pemohon III dan Bank
Syariah Indonesia;
-
Selanjutnya, pihak Bank Syariah Mandiri melalui notaris bank ingin
melakukan balik nama terhadap seluruh sertifikat kepada nama Pemohon III
dan keluarga, tapi yang terjadi adalah pihak BPN menyatakan tidak dapat
melakukan balik nama karena seluruh SHM yang diajukan untuk balik nama
ini berada di dalam kawasan hutan. Kemudian, mendapat jawaban seperti
itu, Pemohon III mengirimkan surat kepada BPN Asahan untuk meminta
klarifikasi mengapa SHM ini dinyatakan tidak bisa dibalik nama dan
bagaimana sebenarnya status kawasan hutan itu, tetapi sampai saat ini surat
yang telah dikirimkan Pemohon III tidak pernah dijawab secara resmi oleh
pihak BPN Kisaran;
-
Kemudian, Pemohon III berinisiatif meminta klarifikasi kepada Balai
Pemantapan Kawasan (BPK) Hutan Wilayah I Sumatera Utara pada bulan
Desember 2018 menanyakan ataupun meminta klarifikasi atas lahan yang
sudah dibelinya ini dengan melampirkan beberapa titik koordinat yang telah
diambil di kawasan yang telah dibeli ini, dan pada bulan Maret, pihak Balai
Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I mengirimkan surat balasan atas
surat Pemohon III tersebut dan beberapa poin yang disampaikan oleh surat
balasan dari BPK tersebut menyatakan berdasarkan peta kawasan hutan SK
Nomor 923 Tahun 1982, seluruh titik koordinat yang telah disampaikan,
masuk atau berada dalam kawasan hutan produksi terbatas;
-
Berdasarkan peta penunjukan kawasan hutan Provinsi Sumatera Utara juga
menyatakan masuk ke dalam kawasan hutan berdasarkan SK Nomor 44
Tahun 2005. Kemudian seluruh koordinat tersebut, masuk ke dalam
kawasan hutan lindung dan hutan produksi terbatas. Kemudian, BPK juga
menyatakan berdasarkan keputusan peta kawasan hutan Nomor SK
579/Menhut-II/2014, tanggal 24 Juni 2014 dengan perkembangan
pengukuhan kawasan hutan Provinsi Sumatra Utara tahun 2016 sebanyak
90
44 titik koordinat yang ditunjukkan di lahan yang setelah Pemohon III beli ini
masuk ke dalam kawasan hutan lindung dan hutan produksi terbatas;
-
Berkenaan dengan hubungan saksi dan Pemohon III dan hadirnya saksi di
persidangan karena Pemohon III sedang menjalani masa hukuman pidana
terkait dengan persoalan ini. Pemohon III dihukum 8 tahun;
-
Pemohon III mmebeli lahan ini menggunakan pembiayaan dari Bank Syariah
Mandiri, kemudian dalam perjalanannya Pemohon III mengalami kesulitan
pembayaran atau kredit macet, kemudian kejaksaan menyelidiki adanya
potensi kerugian negara akibat Pemohon III tidak dapat mengembalikan
pembiayaan yang dipinjam dari Bank Syariah Mandiri;
-
Bahwa ketika Pemohon III menjual lahan yang diagunkan ke Bank Syariah
Mandiri tersbeut posisi SHM-nya sudah diblokir dan tidak dapat dijual.
Pemohon III dihukum 8 tahun dan mengganti kerugian negara sebesar
Rp32,5 miliar, kemudian lahan itu dirampas untuk negara;
-
Status tanah sejak di beli dari pembeli pertama sudah jelas, Pemohon III
adalah pembeli kedua, kemudian persoalan terjadi ketika Pemohon III akan
menjualnya, karena tidak dapat balik nama, dan dianggap mengagunkan
tanah negara, walaupun SHM pada tanah tersebut;
-
Tanah tersebut sudah dieksekusi oleh Kejaksaan dan tidak diperkenankan
beraktivitas di atasnya.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Presiden telah
menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 2 Mei
2025 dan didengarkan keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal
6 Mei 2025, serta keterangan tertulis tambahan yang diterima oleh Mahkamah pada
tanggal 16 Juni 2025, yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.
POKOK PERMOHONAN PEMOHON
1. Bahwa ketentuan dalam ketentuan Pasal 37 angka 20 UU CK 6/2023 di
antara Pasal 110 dan Pasal 111 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 110A
dan Pasal 110B melakukan generalisasi terhadap setiap orang yang ada di
dalam kawasan hutan, sehingga rentan menyebabkan warga negara yang
hak atas harta bendanya dilindungi dalam Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H
ayat (4) UUD NRI 1945 diberikan beban pembayaran dan sanksi
91
administratif. Oleh karenanya ketentuan dalam Pasal a quo yang tidak
mengecualikan pemilik hak atas tanah tidak memiliki legal ratio yang
memadai dan melanggar hak konstitusi yang diatur dalam Pasal 28G ayat
(1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945.
2. Bahwa pemegang hak atas tanah mempunyai legitimate expectations bahwa
kepemilikan tanahnya tidak bisa diganggu gugat oleh pihak lain termasuk
oleh negara. Apabila negara menginginkan tanah tersebut, maka harus
melakukan pembebasan disertai dengan pemberian ganti rugi kepada
pemilik tanah terlebih dahulu. Namun, ketentuan Pasal 37 angka 20 UU CK
6/2023 di antara Pasal 110 dan Pasal 111 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni
Pasal 110A dan Pasal 110B menimbulkan kerugian terhadap pemegang hak
atas tanah yang diklaim berada di kawasan hutan karena pemegang hak
atas tanah justru diberikan kewajiban untuk membayar denda administratif
kehutanan dan pengembalian tanah kepada negara, sehingga ketentuan a
quo bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Dalam perkara a quo ini, izinkanlah Pemerintah memberikan tanggapan
terhadap kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon. Menurut
Pemerintah, para Pemohon tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau
setidak-tidaknya
dihalang-halangi
hak
konstitusionalnya
akibat
keberlakuan ketentuan Pasal 37 angka 20 UU CK 6/2023 yang menambahkan
Pasal 110A ayat (1) dan Pasal 110B ayat (1) UU P3H yang dimohonkan dengan
alasan sebagai berikut:
A. Ketentuan-ketentuan mengenai Kedudukan Hukum (Legal Standing)
Bahwa, sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi selanjutnya disebut UU MK jelas mengatur
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya telah dirugikan dengan berlakunya undang-undang, yang
meliputi:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia;
92
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas,
sehubungan dengan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, maka
harus dibuktikan bahwa:
a. Pemohon memenuhi kualifikasi untuk mengajukan permohonan
sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK; dan
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan akibat
berlakunya undang-undang yang diuji.
Bahwa sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-
III/2005 dan Nomor: 010/PUU-III/2005 yang pada pokoknya menyatakan,
dikutip:
“Bahwa, kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu
undang-undang menurut ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
1. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI
1945;
2. Adanya hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
3. Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak
lagi terjadi.”
B. Tanggapan Pemerintah atas Uraian Kedudukan Hukum (Legal
Standing) Para Pemohon
Pemerintah berpendapat Para Pemohon tidak memenuhi syarat kerugian
konstitusional dengan penjelasan sebagai berikut:
Pemohon I
1. Bahwa Kawasan Hutan di Provinsi Sumatera Utara pertama kali diatur
melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 923/Kpts/Um/12/1982
tanggal 27 Desember 1982 (vide Bukti PK-1) tentang Penunjukan Areal
93
Hutan di Wilayah Propinsi Dati I Sumatera Utara seluas ± 3.780.132,02
Ha, dimana lokasi dari Pemohon I merupakan kawasan hutan.
2. Bahwa dalam dalilnya Pemohon I telah memiliki Keputusan Menteri
Kehutanan dan Perkebunan Nomor 783/Kpts-II/1999 tanggal 28
September 1999 (vide Bukti PK-2) tentang Pelepasan Kawasan Hutan
Seluas 318,40 Ha Yang Terletak Di Kelompok Hutan S. Leipan,
Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat, Propinsi Daerah Tingkat I
Sumatera Utara, untuk usaha budidaya perkebunan kelapa sawit atas
nama PT Tara Bintang Nusa.
3. Terhadap Kawasan Hutan yang telah dilepaskan seluas 318,40
berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor
783/Kpts-II/1999 tanggal 28 September 1999 tersebut, ditindaklanjuti
oleh Pemohon I dengan mengajukan permohonan Hak Guna Usaha,
dan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha No. 2/Desa Tangkahan
Durian tanggal 17 Maret 2003, luasan yang disertipikatkan tersebut
menjadi 366,9 Ha, sehingga terdapat areal seluas 48,5 Ha yang belum
dilepaskan statusnya dari kawasan hutan.
4. Padahal berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan
dan Hak Pakai Atas Tanah, diatur bahwa dalam hal tanah yang akan
diberikan dengan Hak Guna Usaha itu adalah tanah negara yang
merupakan kawasan hutan, maka pemberian Hak Guna Usaha dapat
dilakukan setelah tanah yang bersangkutan dikeluarkan dari statusnya
sebagai kawasan hutan.
5. Bahwa berdasarkan Surat Nomor 57/TBN/L/X/2023 tanggal 30 Oktober
2023 (vide Bukti PK-3), Pemohon telah mengajukan permohonan
persetujuan penggunaan kawasan hutan melalui skema Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan
Sanksi Administratif dan Tata Cara Pengenaan Negara Bukan Pajak
yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan a.n
Pemohon I.
6. Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor SK.1153/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2023 tanggal
31 Oktober 2023 (vide Bukti PK-4) tentang Data dan Informasi Kegiatan
94
Usaha Yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak
Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap XVII, Pemohon I masuk
dalam Lampiran SK dimaksud dengan nomor urut 15, yang
berkewajiban menyelesaikan dengan skema Pasal 110A/Pasal 110B
UU 6/2023 dengan luasan ± 41,6 Ha.
7. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka tidak ada kerugian langsung
yang dialami oleh Pemohon I, karena hingga saat ini berdasarkan data
yang ada saat ini tidak terdapat data atas nama subyek hukum PT Tara
Bintang Nusa (Pemohon I) yang telah menyelesaikan kewajiban
pembayaran PSDH dan DR atau pembayaran denda administratif atas
sanksi administratif kegiatan terbangun di dalam kawasan hutan.
8. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, oleh karena Sertifikat HGU tahun
2003 a.n. Pemohon I tersebut diterbitkan setelah penunjukan kawasan
hutan (Keputusan Menteri Pertanian Nomor 923/Kpts/Um/12/1982
tanggal 27 Desember 1982), maka Pemohon I tidak punya legal
standing.
Pemohon II
1. Bahwa Pemohon II tidak memiliki kerugian konstitusional yang nyata,
karena:
a. Pemohon II tidak masuk ke dalam Keputusan Data dan Informasi
Kegiatan Usaha Yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan
Yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan;
b. Setelah dilakukan overlay peta kawasan hutan dengan 5 Sertipikat
Hak Milik (SHM) sebagaimana yang diuraikan dalam memori
permohonannya pada huruf c halaman 10 dan 11, ternyata lokasi
dimaksud tidak masuk dalam peta kawasan hutan melainkan pada
Areal Penggunaan Lain (APL).
c. Terhadap titik koordinat yang disampaikan oleh Pemohon II
sebagaimana Surat Nomor 39/KUD-MJ/BJ/VIII/2023 tanggal 4
Agustus 2023 (vide Bukti PK-5) setelah dilakukan overlay peta
kawasan hutan oleh BPKH Wilayah Medan (vide Bukti PK-6)
diperoleh hasil bahwa titik koordinat yang berada di Provinsi
Sumatera Utara sebanyak 233 titik koordinat berada di dalam
Kawasan Hutan Produksi tetap (HP), sebanyak 46 titik koordinat
95
berada di luar kawasan hutan atau berada di APL, dan 8 titik
koordinat berada di Provinsi Riau. Sedangkan 5 Sertipikat Hak Milik
(SHM) sebagaimana yang diuraikan dalam memori permohonannya
pada huruf c halaman 10 dan 11 berada di APL/Bukan Kawasan
Hutan.
d. Bahwa terhadap penguasaan lahan yang dilakukan oleh anggota
Pemohon II yang tidak memiliki hak atas tanah dapat diselesaikan
melalui mekanisme ketentuan Pasal 110B ayat (2) yang
dikecualikan diberikan sanksi administratif dan diselesaikan melalui
penataan Kawasan Hutan, sepanjang dilakukan oleh orang
perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau sekitar
Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus
dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektar.
e. Berdasarkan ketentuan Pasal 99 Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan
Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan
Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan, diatur:
(1) Terhadap Hak Atas Tanah yang diterbitkan oleh Pejabat
Berwenang sebelum diterbitkannya Peta register Hutan,
penunjukan parsial, Rencana Pengukuhan dan Penatagunaan
Hutan atau Tata Guna Hutan Kesepakatan sesuai Keputusan
Menteri Pertanian atau Kehutanan tentang Penunjukan Areal
Hutan di provinsi merupakan Kawasan Hutan, Hak Atas Tanah
diakui dan dikeluarkan keberadaannya dari Kawasan Hutan
dengan disertai bukti tertulis Hak Atas Tanah.
(2) Bukti tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai
klarifikasi dan verifikasi dari instansi yang membidangi urusan
pertanahan sesuai dengan kewenangannya disertai dengan
Peta lokasi sesuai dengan bukti Hak Atas Tanah.
(3) Berdasarkan bukti Hak Atas Tanah yang sudah diklarifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menugaskan
Direktur Jenderal untuk melakukan telaahan.
(4) Berdasarkan
telaahan
Direktur
Jenderal
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Menteri dapat menyetujui atau menolak
96
pengakuan Hak Atas Tanah melalui perubahan batas Kawasan
Hutan berdasarkan bukti Hak Atas Tanah dan klarifikasi
sebagaimana ayat (2).
(5) Menteri dapat mendelegasikan persetujuan atau penolakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Direktur
Jenderal.
f.
Apabila dikaitkan dengan ketentuan Pasal 99 Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tersebut,
maka bukti Hak Atas Tanah yang dimiliki oleh anggota Pemohon II
berada di Areal Penggunaan Lain (APL), sehingga tidak ada
kerugian konstitusional yang nyata khususnya kepada Pemohon II.
g. Sedangkan untuk lahan yang tidak terdapat hak atas tanahnya dan
terindikasi masuk dalam kawasan hutan, apabila dikuasai oleh
masyarakat akan diselesaikan melalui Penyelesaian Penguasaan
Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Bidang Kehutanan dan ketentuan Pasal
130 ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor 7 Tahun 2021, yang mengatur:
(1) Menteri melakukan penyelesaian penguasaan tanah dalam
Kawasan Hutan yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak.
(2) Penyelesaian penguasaan tanah dalam Kawasan Hutan
Negara sebagaimana pada ayat (1) dilakukan dengan Penataan
Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan
melalui kegiatan:
a. Pengadaan TORA;
b. Pengelolaan Perhutanan Sosial;
c. Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan
Fungsi Kawasan Hutan; dan/atau
d. Penggunaan Kawasan Hutan.
(3) Penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka Penataan
Kawasan Hutan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan inventarisasi dan verifikasi awal, antara lain:
97
a. data dan informasi penutupan lahan secara periodik dan
terkini;
b. hasil inventarisasi dan verifikasi lapangan;
c. masukan dari para pihak; dan/atau
d. penguasaan bidang tanah dalam Kawasan Hutan Negara
oleh mayarakat dilakukan sebelum berlakunya Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang
selanjutnya dijadikan pertimbangan
penetapan
Peta
indikatif penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka
Penataan Kawasan Hutan (Peta Indikatif PPTPKH).
(4) Peta indikatif PPTPKH terdiri atas:
a. alokasi TORA dari 20% (dua puluh perseratus) Pelepasan
Kawasan Hutan untuk perkebunan;
b. Kawasan HPK tidak produktif;
c. program pemerintah untuk pencadangan sawah baru;
d. permukiman transmigrasi beserta fasilitas sosial dan
fasilitas umum yang sudah memperoleh persetujuan prinsip
Pelepasan Kawasan Hutan untuk transmigrasi;
e. permukiman, fasilitas sosial dan fasilitas umum; atau
f.
Lahan Garapan pertanian, perkebunan dan tambak.
(5) Kawasan Hutan untuk sumber TORA sebagaimana di maksud
pada ayat (4) huruf a berupa:
a. Kawasan HPK tidak produktif; dan
b. Kawasan Hutan Produksi atau Kawasan Hutan Lindung
yang telah dikuasai, dimiliki, digunakan dan dimanfaatkan
untuk permukiman, fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial,
Lahan Garapan pertanian, perkebunan dan tambak.
(6) Kawasan HPK tidak produktif sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) huruf a berupa Kawasan HPK yang penutupan
lahannya didominasi lahan tidak berhutan.
(7) Permukiman, fasilitas sosial dan fasilitas umum sebagaimana
yang dimaksud pada ayat (4) huruf e meliputi:
a. sarana dan prasarana permanen milik Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah;
98
b. fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial masyarakat;
c. permukiman; atau
d. bangunan masyarakat untuk kegiatan non komersial
sebagai sumber mata pencaharian utama masyarakat yang
terpisah dari permukiman.
(8) Permukiman, fasilitas umum dan fasilitas sosial sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) dengan memperhatikan data dan
informasi geospasial dasar dan informasi geospasial tematik
serta kondisi sosial masyarakat.
(9) Informasi geospasial dasar dan informasi geospasial tematik
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang informasi geospasial.
(10) Lokasi Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sesuai Peta Indikatif PPTPKH yang ditetapkan oleh Menteri.
h. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka baik anggota
Pemohon II yang telah memiliki hak atas tanah yang berdasarkan
SK Kawasan Hutan Tahun 1982 areal dimaksud statusnya adalah
Areal Penggunaan Lain (APL) maupun anggota Pemohon II yang
tidak memiliki hak atas tanah dan berlokasi di APL, maka tidak akan
dikenakan sanksi administratif sebagaimana ketentuan Pasal a quo.
Pemohon III:
1. Bahwa Pemohon III merupakan terpidana dikarenakan melakukan
tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Putusan
Mahkamah Agung Nomor 4178 K/Pid.Sus/2022 tanggal 6 September
2022.
2. Dalam Amar angka 4 Putusan Mahkamah Agung Nomor 4178
K/Pid.Sus/2022 tanggal 6 September 2022 tersebut, menyatakan
mencabut Hak Atas Tanah sebanyak 376 Sertipikat Hak Milik (SHM).
3. Bahwa adapun yang menjadi pertimbangan hukum dalam putusan
pidana tersebut dikarenakan lokasi dari SHM yang diagunkan oleh
Pemohon III di Bank merupakan kawasan hutan.
4. Oleh karena sudah terdapat putusan dari badan peradilan yang telah
berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang pada pokoknya
99
Pemohon III terbukti secara hukum melakukan tindak pidana, maka
tidak ada lagi alasan pembenar untuk menyatakan bahwa Hak Atas
Tanah tersebut milik Pemohon III.
5. Oleh karena Hak Atas Tanah tersebut telah dicabut dan diserahkan
kembali
kepada
Negara
c.q
Kementerian
Agraria
dan
Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional, maka tidak ada lagi kepentingan
bagi Pemohon III untuk mengajukan permohonan a quo.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat Para Pemohon
tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum
(legal standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK,
maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 11/PUU-V/2007).
Dengan demikian, menurut Pemerintah adalah tepat dan sangat beralasan
hukum dan sudah sepatutnya jika Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim
Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Namun, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Ketua dan
Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah para
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak, sebagaimana
yang ditentukan oleh Pasal 51 ayat (1) UU MK, maupun berdasarkan putusan-
putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu.
III. KETERANGAN PEMERINTAH ATAS MATERI PERMOHONAN YANG
DIMOHONKAN UNTUK DIUJI
A. Landasan Filosofis UU CK 6/2023 yang Mengubah UU P3H
a. Bahwa sebelum Pemerintah memberikan keterangan terkait dalil Para
Pemohon, Pemerintah akan menjelaskan terlebih dahulu kondisi
sebelum berlakunya ketentuan Pasal 37 angka 20 UU CK 6/2023 yang
menyisipkan Pasal 110A ayat (1) dan Pasal 110B ayat (1) UU P3H
sebagai berikut:
1) Berdasarkan
Keputusan
Menteri
Pertanian
Nomor
833/Kpts/SR.020/M/12/2019 tanggal 17 Desember 2019 (vide Bukti
PK-7) tentang Penetapan Luas Tutupan Kelapa Sawit Indonesia
100
Tahun 2019 dengan dilampiri data luas tutupan kelapa sawit
nasional pada 26 (dua puluh enam) Provinsi dengan total luas
16.381.959 Ha dan hasil identifikasi Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan, dari luasan tersebut terdapat perkebunan kelapa
sawit dalam Kawasan Hutan seluas ±3,3 juta hektar yang belum
mendapat kepastian hukum. Perkebunan kelapa sawit tersebut
dimiliki oleh badan usaha maupun masyarakat yang memerlukan
kepastian pengaturan hukum yang adil, bermartabat, dan tuntas.
Hal ini dimungkinkan terjadi karena adanya dispute tata ruang
antara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota
atau Provinsi dengan kawasan hutan saat itu (Pasal 21 Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang), sehingga
masing-masing
daerah
menyusun
RTRW
sesuai
dengan
karakteristik dan kepentingan masing-masing, namun kurang
memperhatikan kesesuaian antara RTRW dengan kawasan hutan.
2) Melalui ketentuan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2007 tentang Penataan Ruang diamanatkan bahwa
penyusunan tata ruang harus mengikuti hierarki peraturan
perundangan yang diatasnya. Untuk itu diperlukan langkah-langkah
dalam penyelesaian dispute tata ruang dimaksud (dimulai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2012 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan pada
klausul menimbang huruf b dan huruf c, Peraturan Pemerintah
Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan
dan Fungsi Kawasan Hutan, dan terakhir dengan ketentuan Pasal
110A dan 110B UU CK 6/2023.
3) Hal itu untuk menjamin kepastian hukum terhadap keberadaan
aktivitas kegiatan nonkehutanan di dalam Kawasan Hutan. Selain
perkebunan kelapa sawit, kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan
yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan juga meliputi
kegiatan pertambangan, perkebunan, dan kegiatan lain seperti
minyak dan gas bumi, panas bumi, tambak, pertanian, permukiman,
wisata alam, industri, dan/atau sarana dan prasarana. Dalam
101
pengenaan sanksi, UU CK 11/2020 sebagaimana telah diganti oleh
Perpu 2/2022 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang oleh
UU CK 6/2023 memuat terobosan kebijakan baru dengan
menerapkan prinsip ultimum remedium yaitu mengedepankan
pengenaan Sanksi Administratif sebelum dikenai sanksi pidana.
Pengaturan prinsip ultimum remedium tersebut tercermin dalam
pengaturan norma Pasal 110A dan Pasal 110B dalam Pasal 37
angka 20 UU CK 11/2020 sebagaimana telah diganti oleh UU CK
6/2023.
B. Asas dan Tujuan
1. Bahwa pengaturan norma dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
didasarkan pada beberapa asas, yaitu:
a. keadilan dan kepastian hukum, pencegahan dan pemberantasan
perusakan hutan yang diselenggarakan dengan berlandaskan
hukum/ketentuan peraturan perundang-undangan dan penegakan
hukum berlaku untuk semua lapisan masyarakat;
b. keberlanjutan, UU 18/2013 menganut asas keberlanjutan yang
artinya setiap orang memikul kewajiban dan tanggung jawab
terhadap generasi mendatang dan terhadap sesamanya dalam satu
generasi untuk menjaga kelestarian hutan;
c. tanggung jawab negara, yang berarti bahwa pencegahan dan
pemberantasan perusakan hutan merupakan tanggung jawab
negara untuk melakukannya agar kelestarian hutan tetap terjaga;
d. partisipasi masyarakat, UU 18/2013 memberikan hak dan peran
yang
signifikan
kepada
masyarakat
untuk
terlibat
dalam
pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan guna menjaga
kelestarian hutan;
e. tanggung gugat, bahwa evaluasi kinerja pencegahan dan
pemberantasan
perusakan
hutan
dilaksanakan
dengan
mengevaluasi
pelaksanaan
yang
telah
dilakukan
dengan
perencanaan yang telah dibuat secara sederhana, terukur, dapat
dicapai, rasional, dan kegiatannya dapat dijadwalkan
102
f.
prioritas, bahwa perkara perusakan hutan merupakan perkara yang
perlu penanganan segera sehingga penanganan penyelidikan,
penyidikan, ataupun penuntutan perlu didahulukan.
g. keterpaduan dan koordinasi, bahwa kegiatan pencegahan dan
pemberantasan
perusakan
hutan
diselenggarakan
dengan
mengintegrasikan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor,
lintas pemangku kepentingan, dan koordinasi antar sektor dan antar
kepentingan sangat diperlukan. Pemangku kepentingan antara lain
pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
2. Terbitnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan
dan Pemberantasan Perusakan Hutan bertujuan:
a. menjaga kepastian hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku
perusakan hutan;
b. menjamin keberadaan hutan secara berkelanjutan dengan tetap
menjaga kelestarian dan tidak merusak lingkungan serta ekosistem
sekitarnya;
c. mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan dengan
memperhatikan keseimbangan fungsi hutan guna terwujudnya
masyarakat sejahtera; dan
d. meningkatnya kemampuan dan koordinasi aparat penegak hukum
dan pihak-pihak terkait dalam menangani pencegahan dan
pemberantasan perusakan hutan.
3. Di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 sebagaimana telah
diganti dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi
Undang-Undang oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Nomor 6
Tahun 2023) memuat terobosan kebijakan baru dengan menerapkan
asas ultimum remedium yaitu mengedepankan pengenaan sanksi
administratif sebelum dikenai sanksi pidana khususnya dalam:
a. Pasal 110A yang pada prinsipnya mengatur bahwa kegiatan usaha
perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun memiliki izin lokasi
dan/atau izin usaha di bidang perkebunan yang sesuai rencana tata
103
ruang tetapi belum mempunyai perizinan di bidang kehutanan yang
dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020, tidak dikenai sanksi pidana tetapi diberikan kesempatan untuk
menyelesaikan perizinan di bidang kehutanan dengan membayar
PSDH dan DR sampai batas waktu 2 November 2023;
b. Pasal 110B yang pada prinsipnya mengatur bahwa kegiatan usaha
pertambangan, perkebunan, dan kegiatan lain di dalam Kawasan
Hutan yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang 11
Tahun 2020 dan belum mempunyai Perizinan di bidang kehutanan,
tidak dikenai sanksi pidana tetapi dikenai sanksi administratif berupa
Penghentian Sementara Kegiatan Usaha, perintah pembayaran
Denda
Administratif,
dan/atau
paksaan.
Pemerintah
untuk
selanjutnya diberikan persetujuan sebagai alas hak untuk
melanjutkan kegiatan usahanya di dalam Kawasan Hutan Produksi.
4. Asas ultimum remedium bersesuaian dengan asas-asas dalam UU
18/2013 yaitu keadilan dan kepastian hukum serta asas keberlanjutan
yang mendukung peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan
berusaha, pengaturan mengenai tata ruang, dan penyelesaian konflik
bidang kehutanan serta asas partisipasi masyarakat.
5. Penerapan asas ultimum remedium dalam Pasal 110A dan Pasal 110B
dalam Undang-Undang Cipta Kerja harus dipahami merupakan hukum
pidana khusus eksternal atau hukum pidana khusus yang bukan
merupakan undang-undang pidana atau secara singkatnya dapat
dikatakan sebagai hukum pidana administratif. Pada hakikatnya,
ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang cipta kerja
merupakan adalah hukum administrasi yang diberi sanksi pidana. Sifat
dan karakteristik hukum pidana khusus eksternal adalah:
a. ultimum remedium, yaitu hukum pidana adalah sarana terakhir jika
pranata hukum lainnya tidak lagi berfungsi untuk menegakkan
hukum;
b. perumusan jenis sanksi pidana diancamkan secara alternatif;
c. sanksi pidana bersifat substitusi terhadap penerapan sanksi
lainnya.
6. Penerapan Asas ultimum remedium dalam Pasal 110A dan Pasal 110B
104
merupakan bagian dari paradigma hukum pidana modern yang
berorientasi pada keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan
restoratif. Mengingat tujuan asas ultimum remedium untuk mewujudkan
ketiga keadilan di atas maka sudah tepat untuk orang perseorangan
yang tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan tidak dikenai
sanksi administratif akan tetapi diselesaikan melalui penataan kawasan
hutan. Namun perlu diatur lebih lanjut mengenai orang perseorangan
yang dikecualikan dari Sanksi Administratif dimaksud yaitu tinggal di
dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan paling singkat 5 (lima) tahun
secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektar.
Pengecualian sanksi pidana terhadap orang perseorangan yang
bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan paling
singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus (Pasal 12A dan Pasal 17A
UU 18/2013) dan pengecualian sanksi administratif terhadap orang
perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar
kawasan hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus
dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektar (Pasal 110B ayat (2) UU
18/2013) merupakan bentuk keberpihakan kepada masyarakat sekitar
hutan yang juga sejalan dengan asas partisipasi masyarakat
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU 18/2013.
C. Arah Pengaturan
Penerapan Pasal 110A dan Pasal 110B diharapkan dapat menjadi
penyelesaian kegiatan usaha dalam kawasan hutan yang tidak memiliki
perizinan di bidang kehutanan yang pada saat ini menjadi persoalan utama
dalam tata kelola kawasan hutan. Tujuan pengaturan Pasal 110A dan Pasal
110B pada prinsipnya adalah:
1. menghentikan pelanggaran yang diantaranya adalah mengakhiri sikap
pembiaran, kelalaian dan pengabaian;
2. mengembalikan perbuatan menjadi sah melalui perintah untuk
menyelesaikan dasar sahnya perbuatan usaha/kegiatan kepada para
pelaku usaha yang beritikad baik;
3. mengenakan sanksi yang bersifat reparatoir dan condemnatoir;
4. memperoleh pendapatan negara dari sumber bukan pajak (PNBP);
105
5. mempertahankan keberadaan hutan secara optimal dan menjamin
sumber daya alam benar-benar dikuasai oleh Negara;
6. memperoleh data komprehensif dalam rangka pengawasan kehutanan
berkelanjutan;
7. mengembangkan kepercayaan masyarakat dan dunia usaha kepada
Pemerintah.
D. Keterangan Pemerintah Terkait dengan Pokok Permohonan Para
Pemohon
Pasal yang Diuji
Batu Uji Para Pemohon
Pasal 110A ayat (1):
Setiap Orang yang melakukan kegiatan
usaha yang telah terbangun dan memiliki
Perizinan Berusaha di dalam Kawasan
Hutan sebelum berlakunya Undang-Undang
ini yang belum memenuhi persyaratan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan di bidang kehutanan,
wajib menyelesaikan persyaratan paling
lambat tanggal 2 November 2023.
Pasal 110B ayat (1)
Setiap Orang yang melakukan pelanggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, dan/
atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c,
dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di
Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan
Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2
November 2020 dikenai sanksi administratif,
berupa:
a. Penghentian
semetara
kegiatan
berusaha;
b. Pembayaran
denda
administratif;
dan/atau
c. Paksaan pemerintah.
Pasal 28D ayat (1):
Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum.
Pasal 28G ayat (1):
Setiap orang berhak atas perlindungan
diri
pribadi,
keluarga,
kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi.
Pasal 28H ayat (4):
Setiap orang berhak mempunyai hak milik
pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang
oleh siapa pun.
1.
Terhadap pokok permohonan para Pemohon yang pada intinya
mendalilkan bahwa ketentuan dalam Pasal 37 angka 20 UU CK 6/2023
yang menambahkan Pasal 110A ayat (1) dan Pasal 110B ayat (1) UU
P3H yang tidak mengecualikan pemilik hak atas tanah tidak memiliki
legal ratio yang memadai dan melanggar hak konstitusi yang diatur
dalam Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945,
Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
106
a. Bahwa pengaturan ketentuan Pasal 37 angka 20 UU Cipta Kerja
6/2023 yang menyisipkan Pasal 110A ayat (1) dan Pasal 110B ayat
(1) di antara Pasal 110 dan Pasal 111 UU P3H dapat Pemerintah
jelaskan sebagai berikut:
1) Pasal 37 angka 20 UU Cipta Kerja yang menyisipkan Pasal
110A ayat (1) UU P3H selengkapnya berbunyi:
“Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah
terbangun dan memiliki Perizinan Berusaha di dalam
Kawasan Hutan sebelum berlakunya Undang-Undang ini
yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling
lambat tanggal 2 November 2023.”
Ketentuan Pasal 110A ayat (1) a quo pada prinsipnya mengatur
bahwa:
a) titik beratnya pada frasa “belum memenuhi persyaratan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang kehutanan”;
b) ketentuan a quo UU CK 6/2023 mengatur kondisi apabila
izin lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan telah
sesuai dengan rencana tata ruang ; dan
c) secara a contrario, jika terdapat ketidaksesuaian mengenai
lokasi dan/atau izin usaha bidang perkebunan dengan
rencana tata ruang maka permasalahan ketidaksesuaian
dengan rencana tata ruang tersebut harus diselesaikan
terlebih
dahulu
sebelum
mengurus
pemenuhan
persyaratan perizinan di bidang kehutanan.
Kemudian, bagi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang
telah terbangun, memiliki Izin Lokasi dan/atau izin usaha di
bidang perkebunan yang sesuai Rencana Tata Ruang tetapi
belum mempunyai Perizinan di bidang kehutanan yang
dilakukan sebelum berlakunya UU CK 11/2020, tidak dikenai
sanksi
pidana
tetapi
diberikan
kesempatan
untuk
menyelesaikan urusan perizinan di bidang kehutanan dengan
membayar Provisi Sumber Daya Hutan (selanjutnya disebut
107
PSDH), atau Dana Reboisasi (selanjutnya disebut DR) sampai
batas waktu 2 November 2023.
2) Pasal 37 angka 20 UU Cipta Kerja yang menambahkan Pasal
110B ayat (1) UU P3H selengkapnya berbunyi:
“Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, huruf c, dan/atau
huruf e, dan/ atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau
huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki
Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2
November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa:
a. Penghentian semetara kegiatan berusaha;
b. Pembayaran denda administratif; dan/atau
c. Paksaan pemerintah.”
Kemudian, Pasal 110B tersebut merujuk pada ketentuan Pasal
17 ayat (1) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, dan/atau Pasal 17
ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e UU P3H sebagaimana
telah diubah dengan ketentuan Pasal 37 angka 5 UU CK 6/2023
yang menyatakan:
Pasal 17
(1) Setiap Orang dilarang:
a. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lain yang
lazim atau patut diduga akan digunakan untuk
melakukan
kegiatan
penambangan
dan/atau
mengangkut hasil tambang di dalam Kawasan Hutan
tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
b. melakukan kegiatan penambangan di dalam Kawasan
Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah
Pusat;
c. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil tambang
yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam
Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat;
d. menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan
hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan
di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha
dari Pemerintah Pusat; dan/atau
e. membeli,
memasarkan,
dan/atau
mengolah
hasil
tambang dari kegiatan penambangan di dalam Kawasan
Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah
Pusat.
(2) Setiap Orang dilarang:
a. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang
lazim atau patut diduga akan digunakan untuk
108
melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut
hasil kebun di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan
Berusaha dari Pemerintah Pusat;
b. melakukan kegiatan perkebunan di dalam Kawasan
Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah
Pusat;
c. mengangkut
dan/atau
menerima
titipan
hasil
perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di
dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat;
d. menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan
hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan
di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusa! dan/atau membeli, memasarkan,
dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang
berasal dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan
Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah
Pusat.
Berdasarkan uraian di atas, ketentuan Pasal 37 angka 20 UU CK
6/2023 (yang menyisipkan ketentuan Pasal 110B ayat (1) dalam UU
P3H) jo. ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf b, huruf c, dan/atau huruf
e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e UU
P3H sebagaimana telah diubah dengan ketentuan Pasal 37 angka
5 UU CK 6/2023 mengatur pemberian sanksi administratif bagi
setiap orang yang tidak memiliki perizinan berusaha dalam
melaksanakan kegiatan pertambangan dan perkebunan di dalam
kawasan hutan yang dilakukan sebelum tanggal 2 November
2020.
b. Bahwa terkait dalil Pemohon I yang menyatakan memiliki hak atas
tanah berupa Hak Guna Usaha (HGU) namun dikenakan sanksi
administratif melalui skema Pasal 110A atau Pasal 110B UU CK
6/2023 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 1153/MENLHK/
SETJEN/KUM.1/11/2023 tanggal 31 Oktober 2023 tentang Data
dan Informasi Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun di Dalam
Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan
Tahap XVII (selanjutnya disebut SK Datin Kegiatan Usaha
Terbangun MenLHK 1153/2023), Pemerintah memberikan
keterangan sebagai berikut:
109
1) Bahwa areal yang menjadi areal usaha Pemohon I telah
ditetapkan menjadi kawasan hutan sejak tahun 1982
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor:
923/Kpts/Um/12/1982 tanggal 27 Desember 1982 tentang
Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Propinsi DATI I Sumatera
Utara Seluas 3.780.132,02 Ha (Tiga Juta Tujuh Ratus Delapan
Puluh Ribu Seratus Tiga Puluh Dua Dua Perseratus Hektar)
Sebagai Kawasan Hutan.
Dengan demikian, dalil Pemohon I pada halaman 20
permohonannya yang menyatakan “Bahwa areal Pemohon I,
anggota Pemohon II dan Pemohon III ketika diterbitkannya hak
atas tanah, statusnya bukan sebagai kawasan hutan. Hal ini
dibuktikan bahwa perolehan hak atas tanah Para Pemohon
berasal dari Penetapan Pemerintah dengan diterbitkannya
Surat Keputusan Pemberian Hak (SKPH)” merupakan dalil yang
mengada-ada dan tidak berdasar;
2) Bahwa Pemohon I secara tidak langsung mengakui jika areal
dimaksud adalah kawasan hutan, hal tersebut dibuktikan
dengan adanya Surat Pemohon I Nomor 01/TBN/L/VII/88
tanggal 30 Juli 1988 yang pada pokoknya mengajukan
pelepasan kawasan hutan yang terletak di Kabupaten Daerah
Tingkat II Langkat, Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara
untuk usaha budidaya perkebunan;
3) Kemudian, pada tahun 1999 Pemohon I memperoleh pelepasan
kawasan
hutan
berdasarkan
Surat
Keputusan
Menteri
Kehutanan dan Perkebunan Nomor 783/Kpts-II/1999 tanggal 28
September 1999 tentang Pelepasan Kawasan Hutan yang
Terletak di Kelompok Hutan S. Leipan, Kabupaten Daerah
Tingkat II Langkat, Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara
untuk Usaha Budidaya Perkebunan Kelapa Sawit atas nama PT
Tara Bintang Nusa (selanjutnya disebut SK Pelepasan
Kawasan Hutan 783/1999) seluas 318,40 Ha (Tiga Ratus
Delapan Belas Koma Empat Puluh Hektar);
110
4) Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna
Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah, diatur bahwa dalam hal
tanah yang akan diberikan dengan Hak Guna Usaha itu adalah
tanah negara yang merupakan kawasan hutan, maka
pemberian Hak Guna Usaha dapat dilakukan setelah tanah
yang bersangkutan dikeluarkan dari statusnya sebagai
kawasan hutan;
5) Kemudian, di atas areal hasil pelepasan kawasan hutan
tersebut pada tahun 2003 Pemohon I memperoleh Surat
Keputusan (SK) HGU Nomor 5/HGU/BPN/2003 tertanggal 14
Januari 2003 yang pada ketentuan menimbang huruf c tertulis
tanah yang dimohon Pemohon I setelah dilakukan pengukuran
secara kadasteral luasnya adalah 366,9 Ha (Tiga Ratus Enam
Puluh Enam Koma Sembilan Hektar) dan pada tanggal 10 Maret
2003 Pemohon I memperoleh Sertifikat HGU Nomor 2;
6) Bahwa terdapat selisih luas antara areal usaha Pemohon I yang
sudah mendapatkan pelepasan kawasan hutan seluas 318,40
Ha dan areal Sertifikat HGU Pemohon I seluas 366,9 Ha atau
dengan kata lain ada areal usaha Pemohon I seluas 48,5 Ha
(Empat Puluh Delapan Koma Lima Hektar) yang masih berada
di dalam kawasan hutan (belum dilakukan pelepasan kawasan
hutan);
7) Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan
Nomor
SK.1153/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/
2023 tanggal 31 Oktober 2023 tentang Data dan Informasi
Kegiatan Usaha Yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan
Hutan Yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan
Tahap XVII, Pemohon I ditetapkan sebagai salah satu badan
usaha yang wajib melakukan penyelesaian kegiatan usaha
terbangun menggunakan skema Pasal 110A/Pasal 110B UU
CK 6/2023, sehingga penentuan skema mana yang diterapkan
kepada
Pemohon
I
akan
ditetapkan
setelah
proses
111
pemeriksaan kesesuaian dokumen Pemohon I dengan RTRW
setempat.
8) Areal usaha Pemohon I seluas ± 41,6 Ha yang belum diterbitkan
pelepasan kawasan hutan itulah yang masuk dalam kriteria
pengaturan ketentuan Pasal 110A atau Pasal 110B UUCK
6/2023 dan wajib memenuhi persyaratan sesuai peraturan
perundang-undangan di bidang kehutanan yaitu memiliki
Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan.
9) Bahwa oleh karena areal seluas ± 41,6 Ha belum memenuhi
persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kehutanan, maka Pemohon I kepada
Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor 57/TBN/L/X/2023 tertanggal 30 Oktober
2023 (vide Bukti PK-3) mengajukan Permohonan Penyelesaian
Perkebunan Kelapa Sawit Yang Terlanjur Terbangun di Dalam
Kawasan Hutan melalui Skema PP Nomor 24 Tahun 2021 a.n.
PT Tara Bintang Nusa;
10) Apabila ternyata izin lokasi yang dimiliki Pemohon I khususnya
terhadap areal seluas ± 41,6 Ha sesuai dengan RTRW
setempat, maka Pemohon I masuk dalam skema Pasal 110A
UU CK 6/2023. Namun apabila areal seluas ± 41,6 Ha yang ada
pada bagian izin lokasi Pemohon I tidak sesuai dengan RTRW
setempat, maka Pemohon I dikualifikasikan tidak memiliki
perizinan berusaha dan masuk dalam skema Pasal 110B UU
CK 6/2023.
11) Lagipula quod non terdapat hak atas tanah dan hak atas tanah
tersebut diterbitkan sebelum SK Kawasan Hutan Tahun 1982,
maka berdasarkan ketentuan Pasal 99 Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021, hak
atas tanah tersebut akan dikeluarkan dari SK Kawasan Hutan.
c. Bahwa terkait dalil Pemohon II yang menyatakan beberapa
anggotanya memiliki tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang
kemudian dilakukan penetapan kawasan hutan dan menjadi subjek
112
pengenaan sanksi administratif ketentuan Pasal 110B UU CK
6/2023, Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
1) Bahwa Pemohon II tidak masuk ke dalam Keputusan Data dan
Informasi Kegiatan Usaha Yang Telah Terbangun di Dalam
Kawasan Hutan Yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang
Kehutanan;
2) Setelah dilakukan overlay peta kawasan hutan dengan 5
Sertipikat Hak Milik (SHM) sebagaimana yang diuraikan dalam
memori permohonannya pada huruf c halaman 10 dan 11,
ternyata lokasi dimaksud tidak masuk dalam peta kawasan
hutan melainkan pada Areal Penggunaan Lain (APL).
3) Terhadap titik koordinat yang disampaikan oleh Pemohon II
sebagaimana Surat Nomor 39/KUD-MJ/BJ/VIII/2023 tanggal 4
Agustus 2023 setelah dilakukan overlay peta kawasan hutan
oleh BPKH Wilayah Medan diperoleh hasil bahwa titik koordinat
yang berada di Provinsi Sumatera Utara sebanyak 233 titik
koordinat berada di dalam Kawasan Hutan Produksi tetap (HP),
sebanyak 46 titik koordinat berada di luar kawasan hutan atau
berada di APL, dan 8 titik koordinat berada di Provinsi Riau.
Sedangkan 5 Sertipikat Hak Milik (SHM) sebagaimana yang
diuraikan dalam memori permohonannya pada huruf c halaman
10 dan 11 berada di APL/Bukan Kawasan Hutan.
4) Bahwa terhadap penguasaan lahan yang dilakukan oleh
anggota Pemohon II yang tidak memiliki hak atas tanah dapat
diselesaikan melalui mekanisme ketentuan Pasal 110B ayat (2)
yang
dikecualikan
diberikan
sanksi
administratif
dan
diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan, sepanjang
dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di
dalam dan/atau sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima)
tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5
(lima) hektar.
5) Apabila dikaitkan dengan ketentuan Pasal 99 Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021
tersebut, maka bukti Hak Atas Tanah yang dimiliki oleh anggota
113
Pemohon II berada di Areal Penggunaan Lain (APL), sehingga
tidak ada kerugian konstitusional yang nyata khususnya kepada
Pemohon II.
6) Sedangkan untuk lahan yang tidak terdapat hak atas tanahnya
dan terindikasi masuk dalam kawasan hutan, apabila dikuasai
oleh masyarakat akan diselesaikan melalui Penyelesaian
Penguasaan
Tanah
dalam
Kawasan
Hutan
(PPTKH)
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 23 Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Bidang Kehutanan dan ketentuan Pasal 130 ayat (1) Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun
2021.
7) Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka baik anggota
Pemohon II yang telah memiliki hak atas tanah yang
berdasarkan SK Kawasan Hutan Tahun 1982 areal dimaksud
statusnya adalah Areal Penggunaan Lain (APL) maupun
anggota Pemohon II yang tidak memiliki hak atas tanah dan
berlokasi di APL berdasarkan SK Kawasan Hutan Tahun 1982,
maka tidak akan dikenakan sanksi administratif sebagaimana
ketentuan Pasal a quo.
d. Bahwa begitupun dengan Pemohon Pemohon III yang merupakan
terpidana dikarenakan melakukan tindak pidana korupsi secara
bersama-sama sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor
4178 K/Pid.Sus/2022 tanggal 6 September 2022. Dalam Amar
angka 4 Putusan Mahkamah Agung Nomor 4178 K/Pid.Sus/2022
tanggal 6 September 2022 tersebut, menyatakan mencabut Hak
Atas Tanah sebanyak 376 Sertipikat Hak Milik (SHM).
Bahwa adapun yang menjadi pertimbangan hukum dalam putusan
pidana tersebut dikarenakan lokasi dari SHM yang diagunkan oleh
Pemohon III di Bank merupakan kawasan hutan.
Oleh karena sudah terdapat putusan dari badan peradilan yang
telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang pada
pokoknya Pemohon III terbukti secara hukum melakukan tindak
114
pidana, maka tidak ada lagi alasan pembenar untuk menyatakan
bahwa Hak Atas Tanah tersebut milik Pemohon III.
Oleh karena Hak Atas Tanah tersebut telah dicabut dan diserahkan
kembali kepada Negara c.q Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan
Pertanahan
Nasional,
maka
tidak
ada
lagi
kepentingan bagi Pemohon III untuk dapat mengelola lahannya
tersebut.
2. Terhadap pokok permohonan Para Pemohon yang pada intinya
mendalilkan bahwa pemegang hak atas tanah mempunyai legitimate
expectations kepemilikan tanahnya tidak bisa diganggu gugat oleh
pihak lain termasuk oleh negara. Apabila negara menginginkan tanah
tersebut, maka harus melakukan pembebasan disertai dengan
pemberian ganti rugi kepada pemilik tanah terlebih dahulu. Akan tetapi
adanya ketentuan Pasal 37 angka 20 UU Cipta Kerja yang
menambahkan Pasal 110A ayat (1) dan Pasal 110B ayat (1) UU P3H
menimbulkan adanya kerugian terhadap pemegang hak atas tanah
yang diklaim berada di kawasan hutan karena pemegang hak atas tanah
justru diberikan kewajiban untuk membayar denda administratif
kehutanan dan pengembalian tanah kepada negara, sehingga
ketentuan a quo bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
1945, Pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai
alat pembuktian yang kuat, mengenai data fisik dan data yuridis
yang termuat didalamnya, sepanjang data fisik dan daya yuridis
tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku
tanah hak yang bersangkutan. Sertifikat merupakan salah satu dari
rangkaian kegiatan pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah itu sendiri
merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah
secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi
kegiatan pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian
serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk peta
dan daftar, mengenai bidang tanah termasuk pemberian surat tanda
bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya
serta hak-hak yang membebaninya.
115
b. Sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah, berdasarkan Pasal 32
ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah, sertifikat merupakan alat bukti yang kuat terkait
data fisik dan data yuridis yang terdapat dalam sertifikat tersebut.
Namun sertifikat bukanlah merupakan alat bukti yang sempurna.
Artinya, sepanjang ada pihak lain yang dapat membuktikan dirinya
mempunyai alat bukti yang lebih kuat, maka sertifikat tersebut dapat
dibatalkan. Masalahnya, jika sertifikat itu menunjukkan bukti
kepemilikan seseorang atas sebidang tanah yang terletak di
kawasan hutan, apakah hal tersebut dapat menjadi alasan/dasar
untuk membatalkan sertifikat hak atas tanah dimaksud ?
c. Dalam hukum agraria yang berlaku, tanah-tanah yang didaftarkan
dan diperoleh sertifikatnya adalah sertifikat atas hak milik, HGU,
HGB atau hak pakai. Pengaturan hak-hak atas tanah tersebut diatur
dalam Undang-Undang Pokok Agraria yang UUPA jo. Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak
Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah dahulu
Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1996 tentang HGU, HGB dan
Hak Pakai. Mengingat pemberian HGU diperuntukkan bagi
penggunaan
tanah
untuk
usaha
pertanian,
perkebunan,
pertambakan, dan perikanan, maka seringkali pemberian HGU
tersebut lokasinya tumpang tindih dengan kawasan hutan, sehingga
tidak jarang menimbulkan konflik/sengketa.
d. Terkait dengan hal tersebut, menurut Peraturan Pemerintah No. 40
tahun 1996 Pasal 4 ayat (2), dalam hal tanah yang akan diberikan
dengan HGU tersebut merupakan tanah negara berupa kawasan
hutan, maka pemberian HGU hanya dapat dilakukan manakala
tanah yang dimaksud telah dikeluarkan dari statusnya sebagai
kawasan hutan. Ketentuan tersebut ditegaskan kembali oleh Pasal
9 ayat (1) Peraturan Menteri ATR/BPN No. 7 tahun 2017 tentang
Pengaturan dan Tata Cara Penetapan HGU, yang menyatakan
bahwa dalam hal tanah yang dimohon HGU merupakan tanah
kawasan hutan negara, maka tanah dimaksud harus terlebih dahulu
dilepaskan statusnya dari kawasan hutan negara. Sedangkan
116
menurut ayat (2) nya, dalam hal kawasan hutan negara yang
dilepaskan statusnya dimaksud terdapat hak-hak pihak lain
didalamnya, maka pemohon HGU harus menyelesaikan hak pihak
lain tersebut. Peraturan-peraturan mengenai pemberian HGU
tersebut ditindaklanjuti sejalan oleh Peraturan Menteri Negara
Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (PMNA/Ka.BPN) No. 9
tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas
Tanah Negara dan Hak Pengelolaan, yang dalam Pasal 4 ayat (3)
menegaskan dalam hal tanah yang dimohon HGU nya merupakan
tanah kawasan hutan, maka tanah tersebut harus dilepaskan dari
statusnya sebagai kawasan hutan.
e. Jika ketentuan-ketentuan di atas sudah tegas menyatakan bahwa
hak atas tanah yang akan diterbitkan sertifikatnya (dalam hal ini
HGU) berada/termasuk kawasan hutan, harus dilepaskan terlebih
dahulu statusnya sebagai tanah kawasan hutan, maka logika
seharusnya secara yuridis, tidak dapat dibenarkan terbitnya
sertifikat hak atas tanah yang dimiliki oleh seseorang/badan hukum
berdasarkan hak-hak atas tanah sebagaimana yang diatur dalam
Pasal 16 Undang-Undang Pokok Agraria (Hak Milik, HGU, HGB,
Hak Pakai). Meskipun peraturan perundang-undangan hanya
mengatur penegasan tersebut terhadap HGU, namun secara
konstruksi hukum melalui metode analogi hukum larangan
penerbitan HGU di kawasan hutan pun berlaku pula untuk hak-hak
atas tanah yang sejenis sebagaimana diatur dalam Pasal 16
Undang-Undang Pokok Agraria. Secara khusus Pasal 11 ayat (1)
Peraturan Pemerintah 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan
Tanah menegaskan bahwa terhadap tanah dalam kawasan lindung
yang belum ada hak atas tanahnya dapat diberi hak atas tanah,
kecuali pada kawasan hutan. Dengan demikian, status hukum
sertifikat hak atas tanah, yang tanahnya terletak di kawasan hutan
seharusnya secara yuridis dapat dibatalkan.
f.
Dalam hal kondisi di atas, jika terjadi pada tanah yang terletak di
kawasan hutan, maka sebenarnya pemberian hak atas tanah yang
berujung pada terbitnya sertifikat hak atas tanah dapat dicegah,
117
manakala tanahnya berupa kawasan hutan, karena norma Pasal 24
Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 seharusnya dapat
mencegah terjadinya kekeliruan obyek tanah dimaksud, selain
norma-norma hukum agraria lainnya, sebagaimana telah dijelaskan
di atas.
g. Dalil Para Pemohon yang menginginkan adanya ganti kerugian atas
penetapan kawasan hutan di atas tanah yang dikuasainya
merupakan dalil yang tidak berdasar karena penetapan kawasan
hutan telah dilakukan lebih dulu sebelum Para Pemohon memiliki
hak atas tanah.
h. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka sertipikat hak atas tanah
baik itu SHM maupun HGU yang proses/prosedurnya dilakukan
secara bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tidak
dapat serta merta meminta pembebasan disertai ganti rugi atau
dengan kata lain tidak dapat dikualifikasikan atau digeneralisir
sebagai sertipikat hak atas tanah yang mekanismenya sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
i.
Quod non terdapat SHM maupun HGU yang diterbitkan oleh
Pejabat Berwenang sebelum diterbitkannya Peta register Hutan,
penunjukan parsial, Rencana Pengukuhan dan Penatagunaan
Hutan atau Tata Guna Hutan Kesepakatan sesuai Keputusan
Menteri Pertanian atau Kehutanan tentang Penunjukan Areal Hutan
di provinsi merupakan Kawasan Hutan, Hak Atas Tanah (SHM dan
HGU) tersebut diakui dan dikeluarkan keberadaannya dari Kawasan
Hutan dengan disertai bukti tertulis Hak Atas Tanah sebagaimana
ketentuan Pasal 99 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan,
Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi
Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan.
3. Bahwa perlu Pemerintah sampaikan informasi bahwa terhadap
peraturan pelaksanaan dari UU a quo, yaitu Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi
Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang
Berasal Dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan sudah pernah
118
dilakukan pengujian uji materiil di Mahkamah Agung sebanyak 2 (dua)
kali permohonan, dan keduanya telah ditolak berdasarkan Putusan
Mahkamah Agung Nomor 42 P/HUM/2023 tanggal 21 Desember 2023
dengan nama Pemohon Perkumpulan Pemantau Sawit dan Putusan
Mahkamah Agung Nomor 27 P/HUM/2024 tanggal 7 Oktober 2024
dengan nama Pemohon PT Tara Bintang Nusa (Pemohon I pada
permohonan pengujian ini).
IV. DAMPAK APABILA PETITUM PARA PEMOHON DIKABULKAN
Perlu Pemerintah sampaikan bahwa apabila permohonan a quo dikabulkan oleh
Mahkamah Konstitusi akan timbul dampak yang besar bagi perekonomian
negara dan kepastian hukum dalam berusaha, karena:
1. Pelaksanaan UU a quo tersebut telah menghasilkan Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) yang terdiri dari:
a. Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) Rp330.039.608.031,00 (tiga ratus
tiga puluh milyar tiga puluh sembilan juta enam ratus delapan ribu tiga
puluh satu);
b. Dana Reboisasi (DR) sebesar US$83.391.951,00 (delapan puluh tiga
ribu tiga ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh satu
US Dollar); dan
c. Denda Sanksi Administratif sebesar Rp1.133.842.287.704,00 (satu
triliun seratus tiga puluh tiga milyar delapan ratus empat puluh dua juta
dua ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus empat rupiah).
2. Akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi perorangan, kelompok
masyarakat, pelaku usaha yang saat ini dalam proses penyelesaian
kegiatan yang terbangun di dalam kawasan hutan tanpa izin yang akan
segera diproses akses legalnya oleh Pemerintah cq. Kementerian
Kehutanan yang sampai berjumlah ± 7.221 subyek hukum sesuai lampiran
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Data dan
Informasi Kegiatan Usaha Yang Telah Terbangun Di Dalam Kawasan Hutan
Yang Tidak Memiliki Perizinan Di Bidang Kehutanan Tahap I s.d. XXIV (vide
Bukti PK-8 s.d. PK-31).
3. Terganggunya proses penyelesaian tata kelola sawit dalam kawasan hutan
yang saat ini sedang di proses oleh Satuan Tugas Sawit Nasional sebagai
119
mandat dari Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2023 tentang Satuan
Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi
Penerimaan Negara (vide Bukti PK–32).
V. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pengujian
(constitutional review) ketentuan Pasal 110A ayat (1) dan Pasal 110B ayat (1)
Undang-Undang
Nomor
18
Tahun
2013
tentang
Pencegahan
dan
Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37
angka 20 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
2. Menolak permohonan pengujian Para Pemohon untuk seluruhnya atau
setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon tidak
dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
3. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
4. Menyatakan ketentuan Pasal 110A ayat (1) dan Pasal 110B ayat (1)
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal
37 angka 20 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang tidak bertentangan dengan
ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Atau dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
120
KETERANGAN TAMBAHAN PRESIDEN BERTANGGAL 16 JUNI 2025
Menindaklanjuti persidangan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada
tanggal 6 Mei 2025 dengan agenda mendengarkan Keterangan Presiden dan
Dewan Perwakilan Rakyat (selanjutnya disebut DPR) atas permohonan pengujian
materiil ketentuan Pasal 110A ayat (1) dan Pasal 110B ayat (1) Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
(selanjutnya disebut UU P3H) sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka
20 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU CK 6/2023) terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya disebut UUD
NRI 1945, yang dimohonkan oleh Kantor Hukum Triple M Law Firm selaku kuasa
hukum PT Tara Bintang Nusa, Koperasi Produsen Unit Desa Makmur Jaya Labusel,
dan Memet S. Siregar, selanjutnya disebut Para Pemohon, sesuai registrasi di
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Nomor 147/PUU-XXII/2024 tanggal 10 Oktober
2024 dan Perbaikan Permohonan tanggal 4 November 2024.
Selanjutnya, perkenankanlah Pemerintah menyampaikan Keterangan Tambahan
Presiden tertulis yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
Keterangan Presiden yang telah disampaikan terdahulu, sebagai berikut:
I.
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. M. Guntur Hamzah,
S.H., M.H.
1. Yang pertama, saya butuh data, ya, terkait dengan ... apa ... kepemilikan
tanah atau lahan yang berada di area kawasan hutan, itu ada ... ada berapa
banyak, gitu, setidaknya ada ... artinya, klaim sepihak. Kalau saya melihat
semangatnya Pak Dirjen tadi, sebetulnya tidak boleh ada, kan, gitu. Tidak
boleh ada lahan, atau tanah, atau kawasan hutan yang dilekatkan hak milik
... ya, hak kepemilikan misalnya, apakah hak milik, atau HGB, dan
seterusnya, itu tidak boleh ada. Tapi kadangkala kita melihat faktanya, ya,
anggaplah seperti ini ... Para Pemohon ini, ya, mengklaim bahwa dia punya
... apa ... hak milik di atas kawasan hutan, makanya sederhana sebetulnya
permintaannya, dikecualikan ... minta supaya dikecualikan karena dia sudah
memiliki hak milik itu. Nah, sehingga saya butuh ... apa ... data, ya. Ada
berapa banyak sih yang seperti ini, ya, yang dimana di kawasan hutan itu
121
ada, ya, pengakuan atau klaim sepihak kalau mau dikatakan begitu, yang
datanya ada di Pemerintah, di Kementerian Kehutanan, ya.
2. Kemudian, juga ... saya juga butuh data yang terkait dengan khusus Para
Pemohon ini, ya. Ada tiga Pemohonnya yang mengaku bahwa dia memiliki
tanah atau lahan, yang kemudian overlap dengan kawasan hutan. Nah,
butuh data yang lebih konkret. Tentu di Kementerian Kehutanan, Pak Dirjen,
ya, pasti punya data menyangkut Para Pemohon ini yang bisa disampaikan
ke Mahkamah bahwa posisi statusnya, bukti-bukti kepemilikannya kalau itu
ada. Sehingga, kami bisa mempelajari, mendalami, ya, apakah memang ini
kesalahannya ada di mana nih?
3. Kemudian yang ketiga, Pak Dirjen. Nah, ini kan tadi Pak Dirjen mengatakan
bahwa alasan Pemohon mengatakan bahwa tidak ada status kawasan
hutan ketika SHM dimiliki oleh … dimiliki … adalah dalil yang mengada-ada.
Tapi saya tunggu nih penjelasannya dari Pak Dirjen tadi, apa nih penjelasan
Pak Dirjen, sehingga itu mengatakan mengada-ada? Memang di akhir tadi
Pak Dirjen sempat mengatakan bahwa itu karena … apa … ya, tidak
mungkin, ya, ada data, ada … apa namanya …kepemilikan yang harus
dilakukan adalah harus pelepasan kawasan hutannya dulu, baru bisa
dilekatkan hak, ya, atas tanah atau lahan tersebut. Sehingga menurut Pak
Dirjen tidak mungkin akan ada terjadi seperti itu. Nah, tetapi nah inilah yang
kita lihat faktanya, ya, di persidangan ini kita lihat pengakuan dari Pemohon
bahwa itu ada, kan gitu. Nah, oleh karena itu, ini perlu penjelasan lebih
dalam lagi nanti tambahan keterangan, ya, yang disampaikan oleh Pak
Dirjen menyangkut apa ... kenapa bisa terjadi seperti itu? Artinya begini
maksud saya, Pak Dirjen tolong melihat kalaupun itu ada, jadi anggaplah,
ya, jadi nanti keterangannya Pak Dirjen, kalaupun itu ada itu bagaimana
seharusnya penyelesaiannya, ya?
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. M. Guntur
Hamzah, S.H., M.H., Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Terhadap poin Nomor 1 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. M. Guntur
Hamzah, S.H., M.H. yang pada intinya meminta untuk disediakan data klaim
kepemilikan hak atas tanah di atas kawasan hutan, Pemerintah memberikan
penjelasan sebagai berikut:
122
a. Bahwa gambaran terkait Hak Atas Tanah di dalam kawasan hutan
secara umum dapat dilihat pada portal https://bhumi.atrbpn.go.id/peta,
yang dapat diakses oleh masyarakat umum. Bahwa dalam portal
tersebut dapat terlihat informasi hak atas tanah yang telah terbit apakah
berada di kawasan hutan atau di luar kawasan hutan.
b. Berdasarkan hasil integrasi yang dilakukan, data terkait hak atas tanah
yang berada di Kawasan Hutan, khusus di Pulau Jawa sebagaimana
Surat Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan
Wilayah XI Yogyakarta Nomor S.340/BPKHTL.XI/PPKH/PLA.4.1/B/
3/2025 tanggal 17 Maret 2025 adalah sejumlah 293.968 bidang tanah
yang terdiri dari Hak Milik, Hak Pakai, Hak Pengelolaan, HGU, HGB,
dan Hak Wakaf yang berdasarkan hasil identifikasi tumpang tindih
dengan kawasan hutan (vide Bukti PK-33).
c. Sedangkan untuk di Provinsi lainnya Kementerian Kehutanan melalui
UPT Balai Pemantapan Kawasan Hutan masih dalam proses integrasi,
yang mendasarkan pada sistem jaringan informasi geospasial sehingga
hasilnya belum didapat.
d. Bahwa saat ini tidak ada perbedaan terkait peta antar K/L karena sudah
ada Kebijakan Satu Peta yang didasarkan pada Peraturan Presiden
Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu
Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021. Hal tersebut
dapat dilihat pada website https://onemap.big.go.id/.
2. Terhadap poin Nomor 2 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. M. Guntur
Hamzah, S.H., M.H. yang pada intinya meminta disampaikan bukti terkait
kepemilikan tanah yang diklaim Para Pemohon, Pemerintah memberikan
penjelasan sebagai berikut:
a. Pemerintah sampaikan bahwa data terkait Para Pemohon sebagai
berikut:
1) Pemohon I:
a) Bahwa Kawasan Hutan di Provinsi Sumatera Utara pertama kali
diatur
melalui
Keputusan
Menteri
Pertanian
Nomor
923/Kpts/Um/12/1982 tanggal 27 Desember 1982 (vide Bukti
123
PK-1) tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Propinsi Dati
I Sumatera Utara seluas ± 3.780.132,02 Ha, dimana lokasi dari
Pemohon I merupakan kawasan hutan.
b) Bahwa Pemohon I memiliki Keputusan Menteri Kehutanan dan
Perkebunan Nomor 783/Kpts-II/1999 tanggal 28 September
1999 (vide Bukti PK-2) tentang Pelepasan Kawasan Hutan
Seluas 318,40 Ha Yang Terletak Di Kelompok Hutan S. Leipan,
Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat, Propinsi Daerah Tingkat
I Sumatera Utara, untuk usaha budidaya perkebunan kelapa
sawit atas nama PT Tara Bintang Nusa.
c) Terhadap Kawasan Hutan yang telah dilepaskan seluas 318,40
Ha
berdasarkan
Keputusan
Menteri
Kehutanan
dan
Perkebunan Nomor 783/Kpts-II/1999 tanggal 28 September
1999 tersebut, ditindaklanjuti oleh Pemohon I dengan
mengajukan
permohonan
Hak
Guna
Usaha,
namun
berdasarkan Sertipikat Hak Guna Usaha No.2/Desa Tangkahan
Durian tanggal 17 Maret 2003, luasan yang disertipikatkan HGU
tersebut seluas 366,9 Ha, sehingga terdapat areal seluas 48,5
Ha yang belum dilepaskan statusnya dari kawasan hutan.
d) Terhadap areal seluas 48,5 Ha yang belum mendapatkan SK
Pelepasan Kawasan Hutan akan diselesaikan melalui UU a quo
guna mendapatkan kepastian hukum.
2) Pemohon II
Sebagaimana Surat Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan
Tata Lingkungan Wilayah I Medan Nomor S.684/BPKHTL
I/SDHTL/9/2023 tanggal 6 September 2023 (vide Bukti PK-6)
diperoleh hasil bahwa titik koordinat yang berada di Provinsi
Sumatera Utara sebanyak 233 titik koordinat berada di dalam
Kawasan Hutan Produksi tetap (HP), sebanyak 46 titik koordinat
berada di luar kawasan hutan atau berada di APL, dan 8 titik
koordinat berada di Provinsi Riau. Sedangkan 5 Sertipikat Hak Milik
(SHM) sebagaimana yang diuraikan dalam memori permohonannya
pada huruf c halaman 10 dan 11 berada di APL/Bukan Kawasan
Hutan.
124
3) Pemohon III
Sebagaimana Surat Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan
Tata
Lingkungan
Wilayah
I
Medan
Nomor
S.182/BPKH
I/PKH/3/2019 tanggal 27 Maret 2019 (vide Bukti PK-34) diperoleh
hasil bahwa titik koordinat yang disampaikan oleh Pemohon III
sebagaimana suratnya tertanggal 10 Desember 2018 setelah
dilakukan overlay berdasarkan:
a) Peta Kawasan Hutan Provinsi Dati I Sumatera Utara skala
1:500.000 (Lampiran Keputusan Menteri Pertanian Nomor
SK.923/Um/1982 tanggal 27 Desember 1982), seluruh titik
koordinat tersebut berada di dalam Kawasan Hutan Produksi
Terbatas (HPT).
b) Berdasarkan Peta Penunjukan Kawasan Hutan Provinsi
Sumatera Utara skala 1:250.000 (Lampiran Keputusan Menteri
Kehutanan Nomor SK.44/Menhut-II/2005 tanggal 16 Februari
2005), seluruh titik koordinat tersebut berada di dalam Kawasan
Hutan Lindung (HL) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
c) Berdasarkan Peta Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara
skala 1:250.000 (Lampiran Keputusan Menteri Kehutanan
Nomor SK.579/Menhut-II/2014 tanggal 24 Juni 2014) dan Peta
Perkembangan
Pengukuhan
Kawasan
Hutan
Provinsi
Sumatera Utara sampai dengan tahun 2016 skala 1:250.000
(Lampiran
Keputusan
Menteri
Lingkungan
Hidup
dan
Kehutanan
Nomor
SK.1076/MENLHK-
PKTL/KUH/PLA.2/3/2017 tanggal 13 Maret 2017, posisi titik
koordinat tersebut adalah sebagai berikut:
-
Berada di dalam Kawasan Hutan Lindung (HL) dan Hutan
Produksi Terbatas (HPT) sebanyak 44 (empat puluh empat)
titik koordinat.
-
Berada di luar kawasan hutan atau berada di Areal
Penggunaan Lain (APL) sebanyak 5 (lima) titik koordinat,
yaitu titik koordinat nomor 40, 42, 43, 46, dan 47.
b. Untuk lebih jelasnya terlampir Pemerintah sampaikan peta hasil overlay
antara data para Pemohon dengan kronologis Kawasan Hutan di
125
Provinsi Sumatera Utara (vide Bukti PK-35, Bukti PK-36, dan Bukti
PK-37).
3. Terhadap poin Nomor 3 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. M. Guntur
Hamzah, S.H., M.H. yang pada intinya meminta penjelasan mengenai
penyebab masih adanya hak atas tanah di atas kawasan hutan dan
mekanisme penyelesaiannya, Pemerintah memberikan penjelasan sebagai
berikut:
a. Bahwa penyebab masih adanya hak atas tanah yang terbit di atas
kawasan hutan dapat Pemerintah sampaikan sebagai berikut:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan
Ruang, Pemerintah Daerah menetapkan Rencana Tata Ruang Provinsi
dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang menjadi pedoman dalam
pemanfaatan ruang.
Dalam penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau
Kabupaten/Kota terdapat perubahan peruntukan dan fungsi kawasan
hutan yang belum mengacu pada perubahan peruntukan dan fungsi
kawasan hutan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967
tentang Pokok-Pokok Kehutanan jo. Undang-Undang Nomor 41 Tahun
1999
tentang
Kehutanan.
Perubahan
peruntukan
tersebut
mengakibatkan perbedaan peruntukan ruang antara Rencana Tata
Ruang Wilayah dengan peruntukan dan fungsi kawasan hutan.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang yang mencabut Undang-Undang Nomor 24 Tahun
1992 tentang Penataan Ruang, maka Rencana Tata Ruang Wilayah
yang telah ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun
1992 tentang Penataan Ruang wajib menyesuaikan melalui kegiatan
penyesuaian pemanfaatan ruang sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pemanfaatan ruang
yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang harus disesuaikan dengan
rencana tata ruang melalui kegiatan penyesuaian pemanfaatan ruang.
Artinya, semua kegiatan usaha perkebunan yang izinnya diterbitkan
oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah
126
Provinsi melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang
Penataan Ruang, pemegang izin wajib mengajukan permohonan
perubahan peruntukan kawasan hutan (pelepasan kawasan hutan)
kepada Menteri berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967
tentang Pokok-Pokok Kehutanan jo. Undang-Undang Nomor 41 Tahun
1999 tentang Kehutanan.
Pemerintah telah melakukan pemaduserasian antara pola ruang
penataan ruang dalam rencana tata ruang wilayah provinsi dengan
kawasan hutan. Hasil pemaduserasian tersebut dituangkan dalam
Keputusan Menteri Kehutanan tentang Kawasan Hutan pada tahun
1999 s.d. tahun 2000 yang salah satu contohnya adalah Keputusan
Menteri Kehutanan Nomor 453/Kpts-II/1999 tanggal 17 Juni 1999
tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan di Wilayah Propinsi
Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Seluas 1.839.494 (satu juta
delapan ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh
empat) Hektar (vide Bukti PK-41).
b. Dalam hal terdapat hak atas tanah di dalam kawasan hutan sebelum
berlakunya UU Cipta Kerja, Pemerintah telah memiliki mekanisme
penyelesaiannya yang diatur dalam:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan
Kehutanan (Pasal 19 dan Pasal 22);
b. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2012 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tata
Cara Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan (Pasal
51A dan Pasal 51B);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan (Pasal 51);
d. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria
(Pasal 9); dan
e. Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian
Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (Pasal 7 s.d. Pasal 13).
127
Pascaterbitnya
UU
Cipta
Kerja,
Pemerintah
menyempurnakan
kebijakan penyelesaian penguasaan hak atas tanah di dalam kawasan
hutan, melalui:
1) Peraturan
Pemerintah
Nomor
23
Tahun
2021
tentang
Penyelenggaraan Kehutanan (selanjutnya disebut PP 23/2021);
2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang
Kehutanan;
3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian
Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak
Atas Tanah;
4) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7
Tahun 2021
tentang
Perencanaan
Kehutanan,
Perubahan
Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan
serta Penggunaan Kawasan Hutan (selanjutnya disebut P.7/2021);
dan
5) Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan
Pelaksanaan Reforma Agraria.
II. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih,
S.H., M.Hum.
1. Begini Pak Dirjen, ya mohon nanti dibantu juga dari tim dari Kementerian
Hukum, ya, dulu masih Kumham. Tolong nanti diberi jawaban tertulis saja
saya kira ya, lebih komprehensif. Kalau kita baca Pasal 110A dan 110B ini
kan letaknya di ketentuan peralihan. Tolong nanti bisa dijelaskan mengapa
letaknya di ketentuan peralihan? Sementara kalau dilihat dari sisi substansi
ini, dia pengaturannya itu dauerhaftig, gitu, berlaku terus-menerus, tidak ada
hentinya di situ, ya. Termasuk di 110B itu. Tolong diberikan satu keterangan
yang komprehensif soal ini, ya.
2. Kemudian Pak Dirjen kalau dibaca 110A ayat (1) ini nanti juga mohon
diberikan tambahan, ini kan ditegaskan di sini bahwa setiap orang yang
melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki perizinan
berusaha di dalam kawasan hutan sebelum berlakunya Undang-Undang
128
Ciptaker ini, yang belum memenuhi persyaratan itu kemudian wajib
menyelesaikan persyaratan itu sampai paling lambat tanggal 2 November
2023. Itu tolong nanti ada data juga yang bisa disampaikan, sejauh mana
sebetulnya batasan waktu itu sudah terselesaikan. Ini kan sudah lama ini 2
November 2023 hitungannya, ya, apakah masih ada yang tersisa dari
ketentuan yang diberi batasan itu? Persyaratan apa yang kemudian
diberikan di sini? Karena ini kan cukup jelas nih Pak, yang enggak ada
kejelasan lebih lanjutnya. Jadi apakah persyaratannya yang dimaksudkan
di sini supaya kemudian bisa disesuaikan dengan Undang-Undang Ciptaker
ini? Ini mohon kemudian dijelaskan.
3. Andai kata misalnya sanksinya itu kalau saya baca di sini denda yang dia
bayar, apakah kemudian izin itu keluar, Pak? Ya persoalannya kan ini kan
yang isunya kan adalah orang kemudian punya hak milik di atas kawasan
dianggap tidak punya izin, kan begitu. Nah apakah kemudian kalau udah
bayar denda itu kelar izinnya, Pak? Sejauh mana kemudian konsep
pencegahannya itu bisa dilestarikan, dikuatkan di situ dengan ketentuan itu,
ya itu.
4. Kemudian yang berikutnya, ini di 110B, Pak. 110B ini juga normanya norma
yang berlaku terus menerus ini, tapi letaknya di ketentuan peralihan, begitu
ya. Nah ini di 110B ini kan dia kelindannya dengan Pasal 17. Di Pasal 17 ini
soal perbuatan-perbuatan yang dilarang sebetulnya di situ. Nah perbuatan
yang dilarang ini kalau dilihat norma-normanya ada pengaturan pidananya
juga. Kenapa tidak jadi satu misalnya 110B yang menyangkut sanksinya
juga sebetulnya bisa masuk ke bagian di situ, ya. Kenapa pindahnya di sini
dan kemudian apakah tidak ada overlapping-nya dengan kemudian sanksi
yang dilekatkan di pasal misalnya 91, ya, Undang-Undang 18/2013 yang
sebetulnya belum diubah sebagian dari ketentuan di pasal-pasal tersebut.
Nah, gimana kemudian meletakkan sanksi administratifnya, tapi di situ juga
ada sanksi pidananya, begitu? Ini mohon bisa dijelaskan supaya kita bisa
punya gambaran yang utuh sesungguhnya bagaimana sih sebetulnya kalau
kita lihat undang-undang ini kan berangkat atau bertolak dari pencegahan
pemberantasan perusakan hutan.
129
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih, S.H., M.Hum, Pemerintah memberikan penjelasan sebagai
berikut:
1. Terhadap poin Nomor 1 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih, S.H., M.Hum. yang pada intinya meminta agar dijelaskan
terkait posisi Pasal 110A dan Pasal 110B yang berada di Ketentuan
Peralihan padahal normanya berlangsung terus menerus, Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa ketentuan Pasal 110A UU P3H dalam Pasal 37 angka 20 UU CK
merupakan ketentuan yang mengatur kondisi peralihan bagi setiap
orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan
memiliki perizinan berusaha di dalam kawasan hutan sebelum
berlakunya UU CK dan subjek hukum dimaksud wajib menyelesaikan
persyaratan paling lambat 2 November 2023.
Apabila batas waktu 2 November 2023 tersebut terlampaui, maka bagi
subjek hukum tersebut dikenai sanksi administratif.
b. Kemudian, ketentuan Pasal 110B UU P3H dalam Pasal 37 angka 20 UU
CK juga merupakan ketentuan yang mengatur kondisi peralihan bagi
setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (1)
huruf b, huruf, c, dan/atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b,
huruf c, dan/atau huruf e UU P3H atau melakukan kegiatan lain di
kawasan hutan tanpa memiliki perizinan bidang kehutanan,
sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif.
c. Bahwa dalam pengaturan UU P3H, kondisi yang tercakup dalam Pasal
a quo sebelum berlakunya UU CK seharusnya dikenai sanksi pidana,
namun oleh ketentuan Pasal 110A dan Pasal 110B UU P3H dalam
Pasal 37 angka 20 UU CK maka kondisi tersebut cukup dikenai sanksi
administratif (prinsip ultimum remedium) manakala subjek hukum
melakukan kegiatan usaha terbangun dan memiliki perizinan berusaha
namun tidak memiliki perizinan bidang kehutanan sebelum UU CK
berlaku (Pasal 110A) dan subjek hukum melakukan pelanggaran dan
tidak memiliki perizinan bidang kehutanan sebelum tanggal 2 November
2020 (Pasal 110B).
130
d. Apabila seseorang melakukan pembangunan di luar yang ditetapkan
dalam perizinan berusaha atau melakukan pelanggaran setelah batas
waktu tersebut, maka yang bersangkutan akan dikenai sanksi pidana
kecuali terhadap orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam
dan/atau sekitar kawasan hutan paling singkat 5 tahun dan paling luas
5 Ha sebagaimana diatur dalam UU a quo yang senapas dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2014.
e. Berdasarkan uraian tersebut, Pemerintah dapat simpulkan bahwa
ketentuan Pasal 110A dan Pasal 110B UU P3H dalam Pasal 37 angka
20 UU CK bukanlah norma yang berlangsung secara terus menerus
(dauerhaftig), melainkan norma yang mengatur kondisi peralihan
berupa penerapan sanksi bagi subjek hukum yang melakukan:
1) kegiatan usaha terbangun dan memiliki perizinan berusaha namun
tidak memiliki perizinan bidang kehutanan sebelum UU CK berlaku
(Pasal 110A); dan
2) pelanggaran dan tidak memiliki perizinan bidang kehutanan
sebelum tanggal 2 November 2020 (Pasal 110B),
yang seharusnya dikenai sanksi pidana, menjadi dikenai sanksi
administratif dengan batas waktu yang ditetapkan, kecuali bagi orang
perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau sekitar
kawasan hutan paling singkat 5 tahun dan paling luas 5 Ha.
f.
Dengan demikian, karena ketentuan Pasal 110A dan Pasal 110B UU
P3H dalam Pasal 37 angka 20 UU CK hanya mengatur mengenai
kondisi peralihan, maka sesuai teknik penyusunan peraturan
perundang-undangan ketentuan a quo diletakkan pada Ketentuan
Peralihan.
2. Terhadap poin Nomor 2 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih, S.H., M.Hum. yang pada intinya agar disampaikan data
terkait penyelesaian berdasarkan ketentuan Pasal 110A dan dijelaskan
persyaratan yang dibutuhkan, Pemerintah memberikan penjelasan sebagai
berikut:
a. Bahwa terkait penyelesaian skema Pasal 110A yang telah melewati
batas waktu 3 tahun (2 November 2023), maka akan dikenakan skema
Pasal 110B UU a quo dan/atau dicabut perizinan berusahanya. Di mana
131
dalam Pasal 110A hanya dikenakan PNBP 1 x PSDH dan DR
sedangkan Pasal 110B dikenakan PNBP 10 x PNBP. Hal tersebut
tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang
Kehutanan.
b. Bahwa Menteri Kehutanan telah menerbitkan Keputusan Nomor 36
Tahun 2025 tanggal 6 Februari 2025 (vide Bukti PK-38) yaitu Daftar
Subjek Hukum Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Yang Telah
Terbangun Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak Memiliki Perizinan Di
Bidang Kehutanan Yang Berproses Atau Ditolak Permohonannya di
Kementerian Kehutanan.
c. Bahwa persyaratan yang dimaksud dalam Pasal 110A UU P3H dalam
Pasal 37 angka 20 UU CK sepanjang berada di kawasan hutan produksi
adalah harus mendapatkan SK Pelepasan Kawasan Hutan.
d. Ketentuan lebih lanjut dari Pasal 110A diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan
Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak
Yang Berasal Dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan, yaitu:
Pasal 3 ayat (1)
Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan dan memiliki Izin Lokasi
dan/atau izin usaha di bidang perkebunan sebelum berlakunya Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang tidak memiliki
Perizinan di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling
lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja berlaku.
Pasal 4 ayat (1)
Kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam
Kawasan Hutan dan memiliki Izin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang
perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus
sesuai dengan Rencana Tata Ruang yang diterbitkan oleh Pejabat yang
berwenang pada saat usaha pertama kali dibangun dan/atau
dioperasikan.
Pasal 18
Tata cara penyelesaian terhadap kegiatan usaha perkebunan kelapa
sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang memiliki Izin
132
Lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan yang tidak memiliki
Perizinan di bidang kehutanan, dilakukan melalui tahapan:
a) Pemberitahuan pemenuhan persyaratan Perizinan di bidang
kehutanan;
b) Pengajuan permohonan penyelesaian persyaratan Perizinan di
bidang kehutanan;
c) Verifikasi permohonan;
d) Penerbitan surat perintah tagihan pelunasan PSDH dan DR;
e) Penerbitan:
1) Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan di dalam Kawasan
Hutan Produksi; atau
2) Persetujuan Melanjutkan Kegiatan Usaha di dalam Kawasan
Hutan Lindung dan/atau Kawasan Hutan Konservasi.
3. Terhadap poin Nomor 3 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih, S.H., M.Hum. yang pada intinya mempertanyakan terkait
dengan orang yang memiliki hak milik di atas kawasan hutan yang tidak
memiliki izin apakah apabila denda sudah dibayar lalu akan terbit
perizinannya, Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Penyelesaian penguasaan tanah dalam Kawasan Hutan Negara
dilakukan dengan Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan
Kawasan Hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (4) PP
23/2021 jo. Pasal 133 P.7/2021 merupakan penguasaan tanah dengan
kategori:
a) Bidang tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan dan/atau telah
diberikan hak di atasnya sebelum bidang tanah tersebut ditunjuk
sebagai Kawasan Hutan; atau
b) Bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan setelah bidang tanah
tersebut ditunjuk sebagai Kawasan Hutan.
b. Penyelesaian bidang tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan
dan/atau telah diberikan hak di atasnya sebelum bidang tanah tersebut
ditunjuk sebagai Kawasan Hutan dilakukan dengan mengeluarkan
bidang tanah dari dalam Kawasan Hutan Negara melalui perubahan
batas Kawasan Hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (4) PP
23/2021
jo.
Pasal
136
P.7/2021.
Lebih
lanjut,
mekanisme
penyelesaiannya diatur sebagaimana ketentuan Pasal 99 P.7/2021.
c. Penyelesaian
penguasaan
bidang
tanah
yang
dikuasai
dan
dimanfaatkan setelah bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai kawasan
133
hutan negara di dalam kawasan hutan negara sebagaimana diatur
dalam ketentuan (Pasal 26 ayat (1) PP 23/2021 jo. Pasal 137 ayat (1)
P.7/2021, diawali dengan inventarisasi dan verifikasi. Dengan pola
penyelesaian sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 137 ayat (2)
P.7/2021, yaitu:
1) Pengeluaran bidang tanah dalam kawasan hutan melalui
perubahan batas kawasan hutan;
2) Pelepasan melalui perubahan peruntukan kawasan hutan dan
perubahan fungsi kawasan hutan;
3) Memberikan akses pengelolaan hutan melalui program perhutanan
sosial; atau
4) Penggunaan kawasan hutan.
d. Bentuk penguasaan bidang tanah dalam kawasan hutan negara yang
dapat diselesaikan melalui penataan kawasan hutan dalam rangka
pengukuhan Kawasan hutan sebagaimana diatur dalam ketentuan
Pasal 24 ayat (2) PP 23/2021 jo. Pasal 135 ayat (1) P.7/2021, adalah
penguasaan bidang tanah dalam kawasan hutan negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 132 P.7/2021 dikuasai dan dimanfaatkan untuk:
1) Sarana dan prasarana permanen milik Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah;
2) Fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial;
3) Permukiman;
4) Lahan garapan pertanian, perkebunan, tambak; dan/atau
5) Bangunan untuk kegiatan lainnya yang terpisah dari permukiman.
e. Dengan demikian, dapat Pemerintah simpulkan bahwa dalam konteks
terdapat hak milik di dalam kawasan hutan merupakan ranah kebijakan
penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan
sebagaimana yang telah diuraikan pada huruf a di atas, yaitu
Penyelesaian bidang tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan
dan/atau telah diberikan hak di atasnya sebelum bidang tanah tersebut
ditunjuk sebagai Kawasan Hutan dilakukan dengan mengeluarkan
bidang tanah dari dalam Kawasan Hutan Negara melalui perubahan
batas Kawasan Hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (4) PP
23/2021
jo.
Pasal
136
P.7/2021.
Lebih
lanjut,
mekanisme
134
penyelesaiannya diatur sebagaimana ketentuan Pasal 99 P.7/2021.
Sedangkan penyelesaian bidang tanah yang telah dikuasai dan
dimanfaatkan dan/atau telah diberikan hak di atasnya setelah bidang
tanah tersebut ditunjuk sebagai kawasan hutan dilakukan dengan
penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan di
antaranya adalah pemberian persetujuan Perhutanan Sosial.
f.
Bahwa terhadap sanksi yang diberikan kepada subjek hukum korporasi
yang terkena skema Pasal 110B ayat (1) hanya dikenakan sanksi
administrtif berupa pembayaran denda administratif, namun setelah
subjek hukum tersebut melunasi dendanya kemudian akan diproses
akses legalnya melalui SK Penggunaan Kawasan Hutan. Terhadap SK
Penggunaan Kawasan Hutan tersebutlah nantinya Subjek Hukum
diberikan kewajiban untuk melakukan perlindungan dan pemulihan
hutan.
4. Terhadap poin Nomor 4 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih, S.H., M.Hum. yang pada intinya meminta penjelasan posisi
ketentuan Pasal 110B pada Ketentuan Peralihan dan tidak digabung menjadi
satu dengan Pasal 17 dan kaitannya sanksi administratif dalam Pasal 110B
dengan pengaturan sanksi pidana, Pemerintah memberikan penjelasan
sebagai berikut:
a. Bahwa terkait posisi ketentuan Pasal 110B UU P3H dalam Pasal 37
angka 20 UU CK pada Ketentuan Peralihan telah Pemerintah
sampaikan pada penjelasan Pemerintah terhadap pertanyaan Nomor 1
Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum.
di atas.
b. Bahwa terkait pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih, S.H., M.Hum. mengenai keterkaitan ketentuan Pasal
110B UU P3H dalam Pasal 37 angka 20 UU CK yang mengatur sanksi
administratif, dengan beberapa ketentuan UU P3H yang mengatur
sanksi pidana, yang sama-sama ditujukan atas pelanggaran ketentuan
Pasal 17 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf e, dan ayat (2) huruf b, huruf
c, dan huruf e UU P3H dalam Pasal 37 angka 5 UU CK, Pemerintah
menyampaikan penjelasan sebagai berikut:
135
1) Bahwa ketentuan Pasal 110B UU P3H dalam Pasal 37 angka 20 UU
CK mengatur pelanggaran atas ketentuan:
a) Pasal 17 ayat (1) huruf b UU P3H yang seharusnya dikenai
sanksi pidana berdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat (1) huruf a
dan ayat (2) huruf a UU P3H;
b) Pasal 17 ayat (1) huruf c UU P3H yang seharusnya dikenai
sanksi pidana berdasarkan ketentuan Pasal 90 ayat (1) dan ayat
(2) UU P3H;
c) Pasal 17 ayat (1) huruf e UU P3H yang seharusnya dikenai
sanksi pidana berdasarkan ketentuan Pasal 91 ayat (1) huruf b
dan ayat (2) huruf b UU P3H;
d) Pasal 17 ayat (2) huruf b UU P3H yang seharusnya dikenai
sanksi pidana berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (1) huruf b
dan ayat (2) huruf b UU P3H dalam Pasal 37 angka 16 UU CK;
e) Pasal 17 ayat (2) huruf c UU P3H yang seharusnya dikenai
sanksi pidana berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) huruf a,
ayat (2) huruf a, dan ayat (3) huruf a UU P3H dalam Pasal 37
angka 17 UU CK; dan
f)
Pasal 17 ayat (2) huruf e UU P3H yang seharusnya dikenai
sanksi pidana berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) huruf c,
ayat (2) huruf c, dan ayat (3) huruf c UU P3H dalam Pasal 37
angka 17 UU CK,
menjadi dikenai sanksi administratif sepanjang pelanggaran
terjadi sebelum tanggal 2 November 2020.
2) Bahwa sebagaimana Pemerintah uraikan dalam penjelasan
Pemerintah atas pertanyaan Nomor 1 Yang Mulia Hakim Konstitusi
Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum., ketentuan Pasal 110B
bukanlah norma yang berlangsung terus-menerus karena ada
cut-off waktu terjadinya pelanggaran yaitu sampai dengan tanggal 2
November 2020. Apabila pelanggaran terjadi setelah tanggal 2
November 2020, maka bagi pelanggarnya tidak dalam cakupan
ketentuan Pasal 110B UU P3H dalam Pasal 37 angka 20 UU CK
dan akan dikenai sanksi pidana.
3) Dengan demikian, Pemerintah dapat sampaikan bahwa:
136
a) apabila pelanggaran ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf b, huruf
c, dan huruf e, dan ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf e UU P3H
dalam Pasal 37 angka 5 UU CK terjadi sebelum tanggal 2
November 2020, maka bagi pelanggar dikenai sanksi
administratif berdasarkan Pasal 110B UU P3H dalam Pasal 37
angka 20 UU CK; dan
b) apabila pelanggaran ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf b, huruf
c, dan huruf e, dan ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf e UU P3H
dalam Pasal 37 angka 5 UU CK terjadi setelah tanggal 2
November 2020, maka bagi pelanggar dikenai sanksi
pidana berdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat (1) huruf a dan
ayat (2) huruf a UU P3H, Pasal 90 ayat (1) dan ayat (2) UU P3H,
Pasal 91 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b UU P3H, Pasal 92
ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b UU P3H dalam Pasal 37
angka 16 UU CK, Pasal 93 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, dan
ayat (3) huruf a UU P3H dalam Pasal 37 angka 17 UU CK, dan
Pasal 93 ayat (1) huruf c, ayat (2) huruf c, dan ayat (3) huruf c
UU P3H dalam Pasal 37 angka 17 UU CK.
c. Apabila ketentuan Pasal 110B UU P3H dalam Pasal 37 angka 20 UU
CK yang bersifat peralihan/transisional dari kondisi yang sudah lampau
digabungkan ke dalam Pasal 17 UU P3H dalam Pasal 37 angka 5 UU
CK yang bersifat berlaku terus menerus ke depan justru akan
menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak sesuai dengan teknik
penyusunan peraturan perundang-undangan.
d. Dengan demikian, ketentuan Pasal 110B UU P3H dalam Pasal 37
angka 20 UU CK tidak dapat digabungkan menjadi satu dengan
ketentuan Pasal 17 UU P3H dalam Pasal 37 angka 5 UU CK karena
akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak sesuai dengan
teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
III. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si.,
Pr.M
Nah, saya ingin penjelasan latar belakang dari pasal ini. Karena tadi Pak Dirjen,
saya tertarik bahwa pasal ini adalah bagian dari menegakkan kepastian hukum
137
dalam kegiatan perusahaan. Ini kan banyak juga Pak Dirjen, kasus. Perusahaan
kelapa sawit, ini perusahaan baik-baik loh, bahkan asing. Dia sudah apa …
memenuhi semua prosedur untuk mendapatkan hak atas tanah, dikeluarkan
HGU, ada sertifikat HGU-nya keluar. Tiba-tiba baru kemudian dia tahu bahwa
bagian dari HGU-nya itu adalah ternyata masih berstatus sebagai kawasan
hutan dan diproses pidana lagi. Dan kalau sudah keadaannya begini kita tahu
sendirilah bagaimana penegakan hukum di negara kita ini, gitu. Nah, saya ingin
itu mohon penjelasan.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H.,
M.Si., Pr.M, Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 833/Kpts/SR.020/M/
12/2019 tanggal 17 Desember 2019 (vide Bukti PK-7) tentang Penetapan
Luas Tutupan Kelapa Sawit Indonesia Tahun 2019 dengan dilampiri data
luas tutupan kelapa sawit nasional pada 26 (dua puluh enam) Provinsi
dengan total luas 16.381.959 Ha dan hasil identifikasi Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dari luasan tersebut terdapat
perkebunan kelapa sawit dalam Kawasan Hutan seluas ±3,3 juta hektar
yang belum mendapat kepastian hukum. Perkebunan kelapa sawit tersebut
dimiliki oleh badan usaha maupun masyarakat yang memerlukan kepastian
pengaturan hukum yang adil, bermartabat, dan tuntas. Hal ini dimungkinkan
terjadi karena adanya dispute tata ruang antara Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota atau Provinsi dengan kawasan hutan
saat itu (Pasal 21 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang
Penataan Ruang), sehingga masing-masing daerah menyusun RTRW
sesuai dengan karakteristik dan kepentingan masing-masing, namun
kurang memperhatikan kesesuaian antara RTRW dengan kawasan hutan.
2. Melalui ketentuan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang diamanatkan bahwa penyusunan tata ruang harus
mengikuti hierarki peraturan perundangan yang di atasnya. Untuk itu
diperlukan langkah-langkah dalam penyelesaian dispute tata ruang
dimaksud (dimulai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010
tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan pada
138
klausul menimbang huruf b dan huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 104
Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan
Hutan, dan terakhir dengan ketentuan Pasal 110A dan 110B UU CK 6/2023.
3. Hal itu untuk menjamin kepastian hukum terhadap keberadaan aktivitas
kegiatan nonkehutanan di dalam Kawasan Hutan. Selain perkebunan
kelapa sawit, kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki
Perizinan di bidang kehutanan juga meliputi kegiatan pertambangan,
perkebunan, dan kegiatan lain seperti minyak dan gas bumi, panas bumi,
tambak, pertanian, permukiman, wisata alam, industri, dan/atau sarana dan
prasarana. Dalam pengenaan sanksi, UU CK 11/2020 sebagaimana telah
diganti oleh Perpu 2/2022 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang
oleh UU CK 6/2023 memuat terobosan kebijakan baru dengan menerapkan
prinsip ultimum remedium yaitu mengedepankan pengenaan Sanksi
Administratif sebelum dikenai sanksi pidana. Pengaturan prinsip ultimum
remedium tersebut tercermin dalam pengaturan norma Pasal 110A dan
Pasal 110B dalam Pasal 37 angka 20 UU CK 11/2020 sebagaimana telah
diganti oleh UU CK 6/2023.
4. Terkait pertanyaan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi terkait
perbedaan peta antar K/L dapat Pemerintah tanggapi bahwa saat ini tidak
ada perbedaan terkait peta antar K/L karena sudah ada Kebijakan Satu Peta
yang didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta
Skala 1:50.000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 23 Tahun 2021. Hal tersebut dapat dilihat pada website
https://onemap.big.go.id/.
5. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang, diatur:
Pasal 4
(1) Semua hutan di dalam wilayah Republik Indonesia termasuk
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
139
(2) Penguasaan hutan oleh Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memberi wewenang kepada Pemerintah untuk:
a) Mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan
hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;
b) Menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan
atau kawasan hutan sebagai bukan kawasan hutan; dan
c) Mengatur dan menetapkan hubungan-hubungan hukum antara
orang dengan hutan, serta mengatur perbuatan-perbuatan
hukum mengenai kehutanan.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Menteri Kehutanan berwenang
untuk menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan.
IV. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. Daniel Yusmic
Pancastaki Foekh, S.H., M.H.
Nah, karena itu, Pak Dirjen, tolong bantu kami. Sejumlah SK, ya, terkait dengan
hutan ini, lalu hak-hak … atas hak apa saja yang ada, termasuk hak ulayat, Pak
Dirjen. Sejak putusan MK pengakuan terhadap hak ulayat bagaimana
keberadaannya ini? Sebab misalnya kalau sudah bicara terkait dengan hutan,
ya, dalam kenyataan ini banyak juga kasus-kasus terutama misalnya ada
provinsi yang sudah memiliki RTRW-nya, kemudian diberikan hak garap atau ...
apa ... kepada pengusaha. Tapi ketika dia melakukan itu, oleh Kementerian
Kehutanan mengatakan, ”Itu adalah hutan negara.”
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi dimaksud, Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan diatur bahwa hutan mempunyai tiga fungsi, yaitu:
a. Fungsi konservasi;
b. Fungsi lindung; dan
c. Fungsi produksi.
2. Berdasarkan Pasal 15 PP 23/2021 diatur sebagai berikut:
Pasal 15
(1)
Hutan berdasarkan statusnya terdiri atas:
a. Hutan Negara;
b. Hutan Adat; dan
c. Hutan Hak.
(2)
Kawasan Hutan terdiri atas:
a) Hutan Negara; dan
b) Hutan Adat.
140
Dengan diaturnya Hutan Adat di dalam PP 23/2021 sebagai peraturan
pelaksana dari UU CK justru membuktikan bahwa Pemerintah mengakui
keberadaan hak ulayat di Kawasan Hutan.
3. Bahwa meskipun terdapat SK Kawasan Hutan, Pemerintah tetap
menghormati keberadaan masyarakat adat yang berada di kawasan hutan.
Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 62 s.d. Pasal 70 Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang
Pengelolaan Perhutanan Sosial (vide Bukti PK-39). Sebagai informasi saat
ini Kementerian Kehutanan telah menerbitkan 156 keputusan tentang Hutan
Adat periode 2016 s.d. Desember 2024. Salah satunya adalah Keputusan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 11957 Tahun 2024
tanggal 16 Oktober 2024 (vide Bukti PK-40) tentang Penetapan Status
Hutan Adat Menua Ungak Dalam Wilayah Masyarakat Hukum Adat Dayak
Iban Menua Unggak Seluas ± 1.726 Ha di Desa Langan Baru, Kecamatan
Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
4. Dengan adanya keputusan tersebut justru mewujudkan adanya kepastian
hukum bagi masyarakat hukum adat, sehingga meminimalisir terjadinya
konflik yang terjadi. Hal tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 tanggal 16 Mei 2013.
V. Pertanyaan dari Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi Dr. Suhartoyo,
S.H. M.H.
Nah, oleh karena itu, di Putusan 34/2011 itu, kan kemudian Pasal 4-nya
Undang-Undang 41/1999 itu dinyatai ... dinyatakan inkonstitusional secara
bersyarat. Nah, tentunya, apakah Pasal 110A dan B ayat (1) ini, ini kemudian
betul-betul sudah bersih dari itu, tidak ada hak-hak yang tersisa, sebagaimana
adressat yang ada di Putusan 134/2011 itu ... putusan MK itu? Nah, sehingga
kalau sudah yakin bersih, nah, otomatis memang tanpa pengecualian, itu bisa
diberlakukan. Tapi kalau kemudian memang betul ada sisa-sisa yang ... perintah
MK dan bahkan diamarkan, harus diberikan perlindungan, penghormatan
masyarakat hukum adat yang masih diakui dan masih hidup itu, yang kemudian
... nah, dengan demikian, secara inline, kan seharusnya tetap diberikan
perlindungan. Terlepas yang didalilkan Pemohon ini adalah ada, tidak, di bagian
yang dipersoalkan di norma Pasal 110A dan B itu, terlepas dari itu, Pak. Karena
141
Pak Dirjen tadi, kan juga ... ini yang dipersoalkan Pemohon ini ada di APL (Area
Pengguna Lain), kan? Nah, tapi kan terlepas itu, apakah yakin betul negara ini
sudah yakin bahwa ini sudah bersih dari adressat Pasal 4 yang dimaknai oleh
MK karena dinyatakan inkonstitusional itu?
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi Dr.
Suhartoyo, S.H. M.H., Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap beberapa putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana
yang ditanyakan oleh Yang Mulia Hakim Konstitusi sesungguhnya sudah
dilaksanakan oleh Pemerintah, salah satunya adalah dengan terbitnya
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian
Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan.
Hal tersebut tertuang dalam konsideran menimbang huruf b Peraturan
Presiden Nomor 88 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa untuk
melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-IX/2011,
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
45/PUU-IX/2011,
Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2014 perlu diatur ketentuan mengenai
penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan yang berkaitan
dengan penguasaan hutan oleh negara, pengukuhan kawasan hutan, dan
hutan adat.
2. Selanjutnya terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012
juga telah diakomodasi oleh Pemerintah dengan terbitnya Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan,
khususnya pada Pasal 15 yang mengatur:
(1) Hutan berdasarkan statusnya terdiri atas:
a. Hutan Negara;
b. Hutan Adat; dan
c. Hutan Hak.
(2) Kawasan Hutan terdiri atas:
a. Hutan Negara; dan
b. Hutan Adat.
3. Untuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2014 juga telah
diimplementasikan melalui Pasal a quo yang sejalan dan selaras dengan
142
pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-
XII/2014 pada angka:
[3.10.5] halaman 178 dan 179 yang menyatakan “Bahwa merupakan
mewujudkan
lingkungan
yang
sehat
dengan
mengupayakan
sumberdaya hutan yang lestari adalah bagian dari kewajiban negara
sesuai dengan konstitusi. Menurut Mahkamah, negara berhak
melakukan intervensi dalam hal penegakan kebijakan lingkungan hidup
yang sesuai dengan prinsip pembangunan yang berkelanjutan dan
berwawasan lingkungan, termasuk salah satunya dengan menetapkan
dan menerapkan ketentuan pidana dalam peraturan perundang-
undangan di bidang kehutanan, dalam hal ini UU PPPH dan UU
Kehutanan. Selain itu, ketentuan pidana dalam kedua Undang-Undang a
quo adalah sebagai upaya preventif sekaligus represif dari Pemerintah
dalam penegakan hukum bidang kehutanan, karena sebagaimana telah
diuraikan di atas, lingkungan hutan Indonesia harus dilindungi dan
dikelola berdasarkan asas tanggungjawab negara, asas keberlanjutan,
dan asas keadilan, juga pengelolaan hutan harus memberikan
kemanfaatan ekonomi, sosial, dan budaya yang dilakukan berdasarkan
kehati-hatian, demokrasi lingkungan, desentralisasi, serta pengakuan
terhadap kearifan lokal dalam mengelola lingkungan. Namun demikian,
upaya
represif
dalam
penegakan
hukum
bidang
kehutanan
diaktualisasikan dalam ketentuan pidana tersebut harus dipandang
sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), yaitu usaha terakhir guna
memperbaiki tingkah laku manusia serta memberikan tekanan psikologis
agar orang lain tidak melakukan kejahatan.
[3.10.7] ….., sepanjang tidak dimaknai bahwa ketentuan dimaksud
dikecualikan terhadap masyarakat yang hidup di dalam dan di sekitar
kawasan hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersil.
Mahkamah berpendapat bahwa memang seharusnya masyarakat yang
hidup secara turun temurun di dalam hutan yang membutuhkan sandang,
pangan, dan papan untuk kebutuhan sehari-hari dengan menebang
pohon dan dapat dibuktikan tidak disalahgunakan untuk kepentingan
pihak lain (komersil) sehingga bagi masyarakat tersebut tidaklah
termasuk dalam larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat
(3) huruf 3 UU Kehutanan sehingga tidak dapat dijatuhkan sanksi
terhadapnya. Sebab, akan terjadi paradoks apabila di satu pihak kita
mengakui masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan
dan membutuhkan hasil hutan namun di lain pihak masyarakat tersebut
diancam dengan hukuman. Sebaliknya, negara justru hadir memberikan
perlindungan terhadap masyarakat yang demikian. Dengan demikian
permohonan Para Pemohon sepanjang mengenai pengecualian
terhadap nasyarakat yang hidup di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk
kepentingan komersil, beralasan menurut hukum untuk sebagian
sepanjang yang berkaitan dengan dan hanya terhadap masyarakat yang
hidup secara turun temurun di dalam hutan, bukan yang berada di sekitar
kawasan hutan sebab pemaknaan “di sekitar kawasan hutan” sangatlah
berbeda dengan masyarakat yang hidup di dalam hutan.
143
4. Bahwa terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-IX/2011
telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah dengan menerbitkan:
a. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria;
dan
b. Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian
Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Kehutanan;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang
Kehutanan;
e. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian
Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas
Tanah;
f.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun
2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan
Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta
Penggunaan Kawasan Hutan; dan
g. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan
Pelaksanaan Reforma Agraria.
Peraturan-peraturan di atas memuat norma pengelolaan kawasan hutan
dengan memperhatikan hak-hak masyarakat, sehingga penguasaan hutan
oleh negara tetap wajib melindungi, menghormati, dan memenuhi hak
masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui
keberadaannya, hak masyarakat yang diberikan berdasarkan ketentuan
peraturan
perundang-undangan
dan
tidak
bertentangan
dengan
kepentingan nasional.
5. Berdasarkan hal-hal tersebut apabila dikaitkan dengan beberapa putusan
Mahkamah Konstitusi di atas, maka Pasal a quo telah selaras dan senapas
dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-IX/2011, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
95/PUU-XII/2014
144
[2.4]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Presiden telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PK-1 sampai dengan PK-
41, sebagai berikut:
1. Bukti PK-1
: Fotokopi
Keputusan
Menteri
Pertanian
Nomor
923/Kpts/Um/12/1982 tanggal 27 Desember 1982 tentang
Penunjukan Areal Hutan Di Wilayah Provinsi Dati I Sumatera
Utara seluas ± 3.780.132,02 Ha;
2. Bukti PK-2
: Fotokopi Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan
Nomor 783/Kpts-II/1999 tanggal 28 September 1999 tentang
Pelepasan Kawasan Hutan seluas 318,40 Ha Yang Terletak
Di Kelompok Hutan S. Leipan, Kabupaten Daerah Tingkat II
Langkat, Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara;
3. Bukti PK-3
: Fotokopi Surat Direktur PT Tara Bintang Nusa Nomor
57/TBN/L/X/2023
tanggal
30
Oktober
2023
perihal
Permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
Melalui Skema PP Nomor 24 Tahun 2021 a.n. PT Tara
Bintang Nusa;
4. Bukti PK-4
: Fotokopi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan
Nomor
SK.1153/MENLHK/SETJEN/
KUM.1/11/2023 tanggal 31 Oktober 2023 tentang Data dan
Informasi Kegiatan Usaha Yang Telah Terbangun Di Dalam
Kawasan Hutan Yang Tidak Memiliki Perizinan Di Bidang
Kehutanan Tahap XVII;
5. Bukti PK-5
: Fotokopi Surat Ketua KUD Makmur Jaya Nomor 39/KUD-
MJ/BJ/VIII/2023
tanggal
4
Agustus
2023
perihal
Permohonan Tidak Berada Dalam Wilayah Hutan dan Tidak
Berada di Provinsi Riau;
6. Bukti PK-6
: Fotokopi Surat Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan
wilayah I Medan Nomor S. 684/BPKHTL I/ SDHTL/9/2023
tanggal 6 September 2023 perihal Hasil Telaah Koordinat
Yang Dimohon Oleh Ketua KUD Makmur Jaya;
7. Bukti PK-7
: Fotokopi
Keputusan
Menteri
Pertanian
Nomor
833/Kpts/SR.020/M/12/2019 tanggal 17 Desember 2019
tentang Penetapan Luas Tutupan Kelapa sawit Indonesia
Tahun 2019;
8. Bukti PK-8
: Fotokopi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor 359/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 6/2021
tentang Data Dan Informasi Kegiatan Usaha yang Telah
Terbangun di Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak Memiliki
Perizinan di Bidang Kehutanan;
9. Bukti PK-9
: Fotokopi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan
Nomor
SK.531/MENLHK/SETJEN/KUM.1/
8/2021 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha Yang
Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak
Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap II;
145
10. Bukti PK-10
: Fotokopi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan
Nomor
SK.1217/MENLHK/SETJEN/KUM.1/
12/2021 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha Yang
Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak
Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap III;
11. Bukti PK-11
: Fotokopi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor SK.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 1/2022
tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha Yang Telah
Terbangun di Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak Memiliki
Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap IV;
12. Bukti PK-12
: Fotokopi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan
Nomor
SK.298/MENLHK/SETJEN/KUM.1/
4/2022 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha Yang
Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak
Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap V;
13. Bukti PK-13
: Fotokopi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan
Nomor
SK.652/MENLHK/SETJEN/KUM.1/
7/2022 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha Yang
Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak
Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap VI;
14. Bukti PK-14
: Fotokopi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan
Nomor
SK.787/MENLHK/SETJEN/KUM.1/
7/2022 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha Yang
Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak
Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap VII;
15. Bukti PK-15
: Fotokopi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan
Nomor
SK.1077/MENLHK/SETJEN/KUM.1/
10/2022 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha Yang
Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak
Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap VIII;
16. Bukti PK-16
: Fotokopi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan
Nomor
SK.1205/MENLHK/SETJEN/KUM.1/
11/2021 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha Yang
Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak
Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap IX;
17. Bukti PK-17
: Fotokopi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan
Nomor
SK.1345/MENLHK/SETJEN/KUM.1/
12/2021 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha Yang
Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak
Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap X;
18. Bukti PK-18
: Fotokopi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan
Nomor
SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/
3/2023 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha Yang
Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak
Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap XI;
19. Bukti PK-19
: Fotokopi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan
Nomor
SK.322/MENLHK/SETJEN/KUM.1/
4/2023 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha Yang
146
Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak
Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap XII;
20. Bukti PK-20
: Fotokopi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan
Nomor
SK.604/MENLHK/SETJEN/KUM.1/
6/2023 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha Yang
Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak
Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap XIII;
21. Bukti PK-21
: Fotokopi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan
Nomor
SK.952/MENLHK/SETJEN/KUM.1/
8/2023 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha Yang
Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak
Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap XIV;
22. Bukti PK-22
: Fotokopi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan
Nomor
SK.1069/MENLHK/SETJEN/KUM.1/
10/2023 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha Yang
Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak
Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap XV;
23. Bukti PK-23
: Fotokopi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan
Nomor
SK.1143/MENLHK/SETJEN/KUM.1/
10/2023 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha Yang
Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak
Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap XVI;
24. Bukti PK-24
: Fotokopi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan
Nomor
SK.1153/MENLHK/SETJEN/KUM.1/
10/2023 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha Yang
Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak
Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap XVII;
25. Bukti PK-25
: Fotokopi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan
Nomor
SK.1156/MENLHK/SETJEN/KUM.1/
11/2023 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha Yang
Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak
Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap XVIII;
26. Bukti PK-26
: Fotokopi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan
Nomor
SK.1372/MENLHK/SETJEN/KUM.1/
12/2023 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha Yang
Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak
Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap XIX;
27. Bukti PK-27
: Fotokopi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Data dan Informasi
Kegiatan Usaha Yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan
Hutan Yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan
Tahap XX;
28. Bukti PK-28
: Fotokopi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor 349 Tahun 2024 tentang Data dan
Informasi Kegiatan Usaha Yang Telah Terbangun di Dalam
Kawasan Hutan Yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang
Kehutanan Tahap XXI;
147
29. Bukti PK-29
: Fotokopi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor 748 Tahun 2024 tentang Data dan
Informasi Kegiatan Usaha Yang Telah Terbangun di Dalam
Kawasan Hutan Yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang
Kehutanan Tahap XXII;
30. Bukti PK-30
: Fotokopi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor 993 Tahun 2024 tentang Data dan
Informasi Kegiatan Usaha Yang Telah Terbangun di Dalam
Kawasan Hutan Yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang
Kehutanan Tahap XXIII;
31. Bukti PK-31
: Fotokopi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor 1526 Tahun 2024 tentang Data dan
Informasi Kegiatan Usaha Yang Telah Terbangun di Dalam
Kawasan Hutan Yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang
Kehutanan Tahap XXIV;
32. Bukti PK-32
: Fotokopi Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2023 tentang
Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa
Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara;
33. Bukti PK-33
: Fotokopi Surat Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan
dan Tata Lingkungan Wilayah XI Yogyakarta Nomor
S.340/BPKHTL.XI/PPKH/PLA.4.1/B/3/2025
tanggal
17
Maret 2025;
34. Bukti PK-34
: Fotokopi Surat Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan
dan Tata Lingkungan Wilayah I Medan Nomor S.182/BPKH
I/PKH/3/2019 tanggal 27 Maret 2019;
35. Bukti PK-35
: Fotokopi Peta hasil overlay antara data Pemohon I dengan
kronologis Kawasan Hutan di Provinsi Sumatera Utara;
36. Bukti PK-36
: Fotokopi Peta hasil overlay antara data Pemohon II dengan
kronologis Kawasan Hutan di Provinsi Sumatera Utara;
37. Bukti PK-37
: Fotokopi Peta hasil overlay antara data Pemohon III dengan
kronologis Kawasan Hutan di Provinsi Sumatera Utara;
38. Bukti PK-38
: Fotokopi Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun
2025 tanggal 6 Februari 2025 tentang Daftar Subjek Hukum
Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Yang Telah
Terbangun Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak Memiliki
Perizinan Di Bidang Kehutanan Yang Berproses Atau Ditolak
Permohonannya di Kementerian Kehutanan;
39. Bukti PK-39
: Fotokopi
Peraturan
Menteri
Lingkungan
Hidup
dan
Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan
Perhutanan Sosial;
40. Bukti PK-40
: Fotokopi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor 11957 Tahun 2024 tanggal 16 Oktober
2024;
41. Bukti PK-41
: Fotokopi Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 453/Kpts-
II/1999 tanggal 17 Juni 1999 tentang Penunjukan Kawasan
Hutan dan Perairan di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I
Kalimantan Selatan Seluas 1.839.494 (satu juta delapan
148
ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh
empat) Hektar;
Selain itu, Presiden mengajukan 2 (dua) orang ahli yakni Dr. Ir. Bambang
Hendroyono, M.M., yang menyampaikan keterangannya dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 18 Juni 2025 dan Prof. Dr. Ida Nurlinda, S.H., M.H.,
keduanya menyampaikan keterangan tertulis yang diterima oleh Mahkamah pada
16 Juni 2025, serta 2 (dua) orang saksi yakni Zeri dan Edi Sutrisno, yang telah
didengar keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 18 Juni 2025,
yang pada pokoknya sebagai berikut:
Ahli Presiden
1. Dr. Ir. Bambang Hendroyono, M.M.
PENDAHULUAN
1) Sejarah Kawasan Hutan
Sejarah penatagunaan kawasan hutan telah dimulai sejak jaman Belanda
dengan hasil kawasan hutan diberi identitas Register (Hutan Register) di
Sumatera dan Register Tanah Kehutanan (RTK) di wilayah Nusa
Tenggara. Era 1980 sd 1984, Pemerintah Indonesia mengakomodir
penetapan hutan Belanda dengan Peta Rencana Pengukuhan dan
Penatagunaan Kawasan Hutan atau yang populer dengan istilah Peta Tata
Guna Hutan Kesepakatan (TGHK). Peta tersebut merupakan amanat dari
UU Nomor 5 Tahun 1967 tentang pokok kehutanan dan disusun melalui
usulan Pemerintah Daerah Tingkat I Propinsi dan melibatkan para pihak.
Terbitnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan
Ruang mengamanatkan pemerintah provinsi untuk menyusun Peraturan
Daerah mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP).
Dalam
penyusunan
Perda
tersebut,
pemerintah
daerah
harus
memperhatikan Peta TGHK sebagai bagian integral dalam RTRWP. Di
tengah penyusunan RTRWP, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri
Nomor 474/4263/Sj tanggal 27 Desember 1994, Menteri Dalam Negeri
mengintruksikan agar dilakukan padu serasi Peta TGHK dengan Rencana
Tata Ruang Wilayah (RTRWP). Produk dari padu serasi adalah Peta
Penunjukan Kawasan Hutan yang terbit pada era 1999 sd 2004 yang
diterbitkan Kementerian Kehutanan dan Peraturan Daerah mengenai
149
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi yang diterbitkan Pemerintah
Daerah Tingkat I/ Pemerintah Provinsi. Namun demikian, terdapat 3 (tiga)
Provinsi yang tidak diterbitkan Peta Penunjukan Kawasan Hutan karena
tidak disepakatinya padu serasi meliputi Provinsi Kalimantan Tengah,
Provinsi Riau, dan Provinsi Kepulauan Riau. Hal inilah yang menjadi titik
awal adanya dispute rencana pemanfaatan ruang yang berbeda antara
Peta Kawasan Hutan dan Peta Rencana Tata Ruang Wilayah dimana
banyak perizinan terbit yang didasarkan pada Peta Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi. Dispute yang dimaksud adalah adanya perbedaan pola
ruang pada RTRWP yang tidak sesuai Peta Kawasan Hutan misalnya di
Provinsi Kalimantan Tengah, Perda RTRWP (Perda 8 Tahun 2003)
menyatakan bahwa suatu areal adalah Kawasan Permukiman dan
Penggunaan Lainnya (KPPL) namun pada Peta Kawasan Hutan
dinyatakan sebagai Hutan Produksi.
2) Penataan Kawasan Hutan Pasca UU Nomor 26 Tahun 2007
Dinamika kebutuhan ruang mendorong terbitnya UU Nomor 26 Tahun 2007
tentang penataan ruang yang mencabut UU Nomor 24 Tahun 1992. Amanat
untuk pemerintah provinsi pada undang undang ini adalah agar menerbitkan
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dalam waktu 2 (dua) tahun sejak
terbitnya undang-undang ini. Proses penyusunan Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi tersebut harus memperhatikan peta kawasan hutan yang
telah
terbit
sebelumnya.
Kebutuhan
ruang
pembangunan
yang
membutuhkan adanya perubahan kawasan hutan mendorong Gubernur
untuk mengusulkan perubahan kawasan hutan kepada Menteri Kehutanan
yang prosesnya mengacu pada UU Nomor 41 Tahun 1999 dan Peraturan
Menteri Kehutanan Nomor 36/Menhut-II/2010 Tentang Tim Terpadu Dalam
Rangka Penelitian Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.
Pembahasan dalam perubahan kawasan hutan dalam rangka review
RTRWP, menggunakan tiga pisau analisis yaitu 1) hukum, 2)
lingkungan/biofisik, dan 3) sosial ekonomi. Hasil yang diperoleh dari
kegiatan ini adalah Peta Perubahan Peruntukan, Perubahan Fungsi dan
Penunjukan Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (2009
s.d. 2014) dan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
150
Provinsi yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi. Perda dan Peta
Kawasan Hutan pada era ini efektif untuk menyamakan pola pemanfaatan
ruang secara dokumen antara peta kawasan hutan dan RTRWP namun
tidak menyelesaikan eksisting penutupan lahan di lapangan.
3) Terobosan Penyelesaian Dispute Pemanfaatan Ruang
Kondisi eksisting penutupan lahan yang tidak sesuai dengan pemanfaatan
ruang di kawasan hutan yang tidak terselesaikan dengan review Rencana
Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) mendorong pemerintah untuk
melakukan terobosan hukum. Argumentasi utama dari terobosan hukum ini
adalah bahwa pelaku usaha non kehutanan di dalam kawasan hutan telah
mendapatkan perizinan yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi (RTRWP) sehingga diterbitkan antara lain.
A) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Perubahan
Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan. Pokok Pengaturan pada PP ini
adalah pasal 51 A ayat (1) dan 51 B Ayat (1) sebagai berikut:
Pasal 51A ayat (1):
Kegiatan usaha perkebunan yang izinnya diterbitkan oleh Pemerintah
Daerah berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau
Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebelum berlakunya Undang-
Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, namun
berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2004 areal tersebut merupakan kawasan hutan
dengan fungsi hutan produksi yang dapat dikonversi, pemegang izin
dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya
Peraturan Pemerintah ini wajib mengajukan permohonan pelepasan
kawasan hutan kepada Menteri.
Pasal 51B ayat (1):
Kegiatan usaha perkebunan yang izinnya diterbitkan oleh Pemerintah
Daerah berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau
Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebelum berlakunya Undang-
Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, namun
berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2004 areal tersebut merupakan kawasan hutan
dengan fungsi hutan produksi tetap dan/atau hutan produksi terbatas,
pemegang izin dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak
berlakunya Peraturan Pemerintah ini wajib mengajukan permohonan
tukar menukar kawasan hutan kepada Menteri.
151
B) Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun tentang Tata Cara Perubahan
Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan. Ide utama dalam peraturan ini
untuk meminimalisasi dispute pemanfaatan ruang adalah Pasal 51 yang
berbunyi:
Pasal 51
(1) Kegiatan usaha perkebunan yang izinnya diterbitkan oleh pemerintah
daerah berdasarkan rencana tata ruang wilayah provinsi atau
kabupaten/kota yang ditetapkan dengan peraturan daerah sebelum
berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang dan berdasarkan tata ruang yang berlaku tetap
sesuai dengan tata ruang sebelumnya namun berdasarkan Undang-
Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang, areal
tersebut menurut peta Kawasan Hutan yang terakhir :
a. merupakan kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi,
diproses melalui Pelepasan Kawasan Hutan; atau
b. merupakan kawasan Hutan Produksi Tetap dan Hutan Produksi
Terbatas diproses melalui Tukar Menukar Kawasan Hutan, dalam
jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya
Peraturan Pemerintah ini dapat mengajukan permohonan
Pelepasan Kawasan Hutan atau Tukar Menukar Kawasan Hutan
kepada Menteri.
(2) Dalam hal kegiatan usaha perkebunan yang izinnya diterbitkan oleh
pemerintah daerah berdasarkan rencana tata ruang wilayah provinsi
atau kabupaten/kota yang ditetapkan dengan peraturan daerah
sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang dan berdasarkan tata ruang yang berlaku tetap
sesuai dengan tata ruang sebelumnya namun berdasarkan Undang-
Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang, areal
tersebut menurut peta Kawasan Hutan yang terakhir merupakan
Kawasan Hutan dengan fungsi konservasi dan/atau lindung,
diberikan kesempatan untuk melanjutkan usahanya selama 1 (satu)
daur tanaman pokok.
TUJUAN UTAMA LAHIRNYA UNDANG-UNDANG A QUO ADALAH
UNTUK MENYELESAIKAN DISPUTE RUANG DAN DISPUTE
NORMA
Bahwa pengaturan Kehutanan sudah ada sejak zaman Belanda, yang
dikenal dengan Register. Pasca Kemerdekaan Republik Indonesia terbit
152
UU No. 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan.
Bahwa dalam Pasal 5 ayat (2) dalam UU 6/1967 tersebut memberi
wewenang untuk: a. Menetapkan dan mengatur perencanaan,
peruntukan, penyediaan dan penggunaan hutan sesuai dengan
fungsinya dalam memberikan manfaat kepada rakyat dan negara; b.
Mengatur pengurusan hutan dalam arti yang luas; c. Menentukan dan
mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang atau badan hukum
dengan hutan dan mengatur perbuatan-perbuatan hukum mengenai
hutan.
Bahwa tindak lanjut dari UU 5/1967 tersebut, pada tahun 1970-an s.d.
1980-an, Menteri pada saat itu menerbitkan Keputusan mengenai
kawasan hutan di setiap Provinsi termasuk kawasan hutan yang sudah
ditetapkan pada zaman Belanda diintegrasikan dalam Peta Tata Guna
Hutan Kesepakatan (TGHK). TGHK adalah hasil kesepakatan antara
pemerintah dan pemerintah daerah terkait penataan kawasan hutan.
Pasca terbitnya UU No. 24 Tahun 1992, sebagaimana yang telah Saya
sampaikan di awal, terdapat Pemerintah Daerah yang menetapkan
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang menjadi pedoman
dalam pemanfaatan ruang, namun tidak memperhatikan TGHK,
sehingga banyak izin lokasi perkebunan yang diterbitkan oleh daerah
meskipun secara TGHK area tersebut adalah kawasan hutan.
Selanjutnya lahir UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dimana untuk
menyelesaikan dispute tersebut antara Pemerintah Daerah dengan
RTRW nya dan Kehutanan dilakukan pemaduserasian, sehingga
Keputusan TGHK yang terbit 1970-an s.d. 1980-an kembali diterbitkan
melalui keputusan pada kurun waktu 1999-an s.d. 2000-an yang dikenal
dengan “Penunjukan Kawasan Hutan”. Bahwa integrasi rencana tata
ruang dan kawasan hutan juga telah diamanatkan dalam UU No. 26
Tahun 2007, sehingga Perda Rencana Tata Ruang yang akan
diterbitkan oleh daerah wajib untuk menyesuaikannya dengan Kawasan
Hutan. Bahwa untuk kegiatan terbangun yang berada di kawasan hutan
namun belum mendapatkan izin di bidang kehutanan, Pemerintah telah
mengeluarkan kebijakan dengan menerbitkan PP 60 Tahun 2012 dan
PP 104 Tahun 2015 agar subjek hukum yang memiliki izin lokasi/HGU
153
namun masih berada di kawasan hutan agar memproses perizinan di
bidang kehutanan untuk kepastian hukum, namun batas waktu yang
diberikan tidak cukup, sehingga masih banyak pelaku usaha yang belum
melakukan proses pelepasan kawasan hutan. Sampai akhirnya terbit
UU CK yang masih memberikan kesempatan kepada pelaku usaha
dengan batasan waktu 3 tahun.
Bahwa UU CK memuat terobosan kebijakan baru dengan menerapkan
asas ultimum remedium yaitu mengedepankan pengenaan sanksi
administratif. UU CK merupakan penyempurnaan, salah satu yang
disempurnakan oleh UU CK adalah Undang-undang 18 tahun 2013
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang mana
undang-undang tersebut berfokus pada pemidanaan kejahatan bidang
kehutanan bagi siapapun termasuk masyarakat adat/setempat/lokal
yang berada di dalam kawasan hutan. UU CK dimaksudkan sebagai
upaya
pemerintah
untuk
menyeimbangkan
penegakan
hukum
kehutanan
dengan
perlindungan
terhadap
masyarakat
adat/setempat/lokal yang secara historis tinggal di kawasan hutan.
Dengan demikian, masyarakat tidak lagi di pidana hanya karena
melakukan perladangan/pertanian tradisional atau memungut hasil
hutan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sepanjang masyarakat
tersebut telah menguasai secara terus menerus paling singkat 5 tahun
dan paling luas 5 Ha akan diselesaikan melalui penataan kawasan
hutan, yaitu: 1) Perhutanan Sosial; 2) TORA, 3) Perubahan Fungsi dan
Peruntukan Kawasan Hutan, dan 4) Penggunaan Kawasan Hutan. Hal
tersebut sebenarnya sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 95/PUU-XII/2014.
Selanjutnya, Ahli akan menjelaskan mengenai ketentuan penguasaan
tanah di dalam Kawasan Hutan paling sedikit 5 tahun dan paling luas 5
Ha. Makna 5 tahun secara terus menerus dimaksudkan agar
masyarakat setempat/lokal-lah yang memang benar-benar merasakan
manfaat dari kebijakan ini sedangkan paling luas 5 Ha adalah batasan
wajar bagi masyarakat untuk dapat memanfaatkan lahannya untuk
memenuhi
kebutuhan
hidupnya
sehari-hari
dan
bukan
untuk
kepentingan komersil. Batasan luasan 5 Ha sebenarnya juga sudah
154
diatur dalam Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang
Reforma Agraria.
Sedangkan frasa “Terdaftar” dalam penataan kawasan hutan
dimaksudkan agar program inventarisasi, penataan kawasan hutan, dan
redistribusi tanah menjadi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Tanpa pendaftaran, pengawasan dan akuntabilitas publik menjadi
lemah, tidak ada transparansi terhadap siapa yang menerima manfaat
dari ketentuan pengecualian ini.
Selanjutnya mengenai Pasal 12A dan Pasal 17A adalah untuk mengatur
yg ke depan, sehingga tidak diletakkan di ketentuan peralihan,
sementara yg 110B ayat (2) itu untuk mengatur terhadap perbuatan
yang sudah “terlanjur” atau terminologi di UUCK “terbangun”.
Mengapa pada Pasal 110B ayat (2) tersebut tidak ada kata “terdaftar”,
mengingat berdasarkan PP 24/2021 mereka akan ditetapkan oleh
Menteri (Pasal 17 PP 24/2021) dalam bentuk SK Datin, sehingga tidak
perlu lagi ada frasa “terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan hutan
yang berbeda dengan ketentuan Pasal 12A dan Pasal 17A yang
mewajibkan “terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan hutan”
karena penyelesaian penguasaan tanah di dalam Kawasan Hutan
didasarkan pada ketentuan PP 23/2021.
PENUTUP
Bahwa Undang-Undang a quo selain menyelesaikan kegiatan usaha di dalam
Kawasan Hutan sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan, juga
bertujuan untuk:
a. Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat;
b. Menjamin kepastian berusaha;
c. Menjaga fungsi lingkungan hidup;
d. Mengoptimalkan manfaat ekonomi dan sosial;
e. Memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat setempat; dan
f.
Meningkatkan pendapatan negara.
155
2. Prof. Dr. Ida Nurlinda, S.H., M.H.
A. Pendahuluan
Pengaturan mengenai pengelolaan pertanahan dan sumber daya
alam/agraria lainnya, termasuk kehutanan, sejak masa Orde Lama hingga
saat
ini
mengalami
berbagai
persinggungan
pengaturan
sehingga
menimbulkan
permasalahan
di
tataran
implementasi.
Pada
masa
Pemerintahan Orde Lama, produk hukum yang mengatur mengenai agraria
dituangkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-pokok Agraria (yang dikenal sebagai Undang-undang Pokok
Agraria dan selanjutnya disebut UUPA). Undang-undang tersebut tidak hanya
dimaksudkan untuk mengganti Agrarische Wet 1870 yang berlaku pada maa
penjajahan Belanda, akan tetapi juga diharapkan sebagai undang-undang
payung yang menjadi rujukan pengaturan mengenai pengelolaan sumber
daya agraria lainnya, tidak hanya pengelolaan pertanahan saja.
Pengertian agraria dalam literatur difahami dengan beragam makna,
yang kemudian dikenal dengan agraria dalam pengertian luas dan
pengertian sempit. Menurut Boedi Harsono, kata agraria berasal dari kata
ager (Latin), agros (Yunani) akker (Belanda) yang kesemuanya berarti tanah.
Pengertian inilah yang kemudian dikenal sebagai pengertian agraria dalam
arti sempit; sedangkan pengertian agraria dalam arti luas, menurut Hasan
Wargakusumah, agraria merupakan sesuatu yang berkaitan dengan tanah
sebagaimana pengertian yang diberikan oleh UUPA yaitu tidak saja dalam
pengertian lapisan permukaan bumi tetapi juga tubuh bumi, air, serta
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, bahkan ruang angkasa (Pasal
1 UUPA). Pemahaman agraria yang sangat luas tersebut dalam praktiknya
membawa persepsi yang keliru. Seolah-olah UUPA mengatur seluruh aspek
agraria dalam arti luas.
Berdasarkan pemahaman agraria dalam arti luas inilah UUPA digagas
pada awalnya. UUPA dimaksudkan sebagai undang-undang payung dari
berbagai pengaturan terkait pengelolaan agraria dalam arti luas (sumber
daya alam). Namun dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia,
pemerintahan Orde Lama digantikan oleh Orde Baru yang mempunyai
paradigma pembangunannya berorientasi pada aspek developmentalism,
yaitu pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi
156
semata yang ditopang melalui pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya
alam/agraria dalam arti luas. Oleh karenanya muncullah berbagai undang-
undang yang mengatur pengelolaan sektor-sektor agraria dalam arti luas,
dengan didahului terbitnya Undang-undang No. 1 Tahun 1967 tentang
Penanaman Modal Asing, sebagai landasan peraturan investasi terutama di
bidang pemanfaatan sumber daya alam. Kemudian lahirlah berbagai
peraturan sektoral terkait pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam,
seperti Undang-undang No. 5 Tahun 1967 tentang Kehutanan, Undang-
Undang No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pertambangan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan
Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara dan sebagainya. Semua ini
menunjukkan orientasi pembangunan pertumbuhan pada masa awal
pemerintahan masa Orde Baru.
Kondisi demikian tentu tidak sejalan dengan cita-cita awal lahirnya UUPA
(berorientasi populis pada awal kelahirannya) sehingga pada akhirnya UUPA
lebih fokus mengatur hal-hal yang terkait dengan tanah atau agraria dalam
arti sempit, dan kebijakan politik pertanahan pun mendukung orientasi
developmentalism. Hal demikian dapat dilihat dari peraturan perundang-
undangan yang menjadi peraturan pelaksanaan UUPA obyek pengaturannya
mengenai tanah sebagai pengertian agraria dalam arti sempit dan ditujukan
untuk memenuhi kebutuhan tanah untuk pembangunan. Dengan kata lain
UUPA itu sendiri dalam peraturan pelaksanaannya me-down grade substansi
pengaturannya hanya sebatas tanah. Artinya, agraria dalam UUPA (demikian
juga dengan peraturan pelaksanaannya) tidak lagi dimaknai agraria dalam
pengertian luas sebagaimana diatur pada Pasal 1 ayat (4) UUPA yang
menyatakan: "Dalam pengertian bumi, selain permukaan bumi, termasuk pula
tubuh bumi di bawahnya serta yang berada di bawah air"; namun lebih
mengacu pada pengertian sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat (1) UUPA
yang menyatakan: "Atas dasar hak menguasai Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas
permukaan bumi yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan
dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan
orang-orang lain serta badan-badan hukum".
157
Undang-undang Kehutanan (Undang-undang No. 5 Tahun 1967) lahir
pada
masa
Pemerintahan
Orde
Baru
juga
berorientasi
pada
developmentalism berbasis pengelolaan sumberdaya alam sebagaimana
telah diuraikan di atas. Hal ini dipertegas pada Penjelasan Umum UU No. 5
Tahun 1967 yang menyatakan bahwa, "Penggalian sumber daya alam yang
merupakan hutan ini secara intensif adalah merupakan pelaksanaan Amanat
Penderitaan Rakyat yang tidak boleh ditunda-tunda lagi dalam rangka
pembangunan ekonomi nasional untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat".
Demikian politik hukum mempengaruhi kondisi pembentukan peraturan
perundang-undangan pada masa peralihan dari Orde Lama ke Orde Baru.
B. Masalah Pertanahan dalam Kawasan Hutan
Dalam konteks ini ahli menggunakan terminologi pertanahan untuk
pengertian agraria dalam arti sempit, untuk membedakannya dengan
pengertian agraria dalam arti luas. Dalam perjalanannya, pengaturan sektor-
sektor sumber daya alam/agraria dalam arti luas, seringkali menimbulkan
sengketa dan/atau konflik, baik di tataran norma maupun implementasinya.
Termasuk pula pengaturan sektor pertanahan dan sektor kehutanan,
sengketa dan/atau konflik seringkali terjadi pada banyak hal. Salah satu
contoh yang seringkali terjadi adalah masalah terkait pensertifikatan hak atas
tanah dan penetapan kawasan hutan sebagai bagian dari pengukuhan
kawasan hutan, yang hakekatnya kedua perbuatan hukum Pemerintah
(Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan) tersebut sama-sama
untuk memberikan kepastian hukum.
Penetapan kawasan hutan merupakan bagian dari rangkaian kegiatan
pengukuhan kawasan hutan, yang menurut Pasal 15 ayat (1) Undang-
Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, terdiri atas proses:
a. penunjukkan kawasan hutan;
b. penataan batas kawasan hutan;
c. pemetaan kawasan hutan; dan
d. penetapan kawasan hutan.
Penetapan kawasan hutan itu sendiri merupakan suatu penegasan tentang
kepastian hukum berkenaan dengan status, batas dan luas suatu kawasan
hutan untuk ditegaskan sebagai kawasan hutan tetap. Dengan demikian,
158
penetapan kawasan hutan merupakan akhir dari perbuatan hukum mengenai
penunjukkan kawasan hutan.
Sementara itu, sertifikat hak atas tanah merupakan alat bukti kepemilikan
tanah, yang menurut Pasal 19 ayat (2) UUPA meliputi:
a. pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah;
b. pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;
c. pemberian surat-surat tanda bukti hak (sertifikat) yang berlaku sebagai
alat pembuktian yang kuat.
Pendaftaran tanah sendiri bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan
hukum kepada pemegang haknya. Dalam kegiatan pengumpulan dan
pengolahan data fisik, termasuk di dalamnya kegiatan pengukuran dan
pemetaan, pembuatan peta dasar pendaftaran, penetapan bidang tanah yang
didaftarkan, pembuatan daftar tanah dan pembuatan surat ukur.
Dengan demikian, baik penerbitan sertifikat hak maupun penetapan
kawasan hutan keduanya merupakan suatu proses untuk mencapai
kepastian hukum atas suatu status hukum. Oleh karena itu, sebagai suatu
proses, maka perbuatan hukumnya harus dilihat dari awal proses hukum itu
dilakukan hingga status hukum itu terbit. Tidak dapat dilihat hanya pada tahap
awal dimulainya proses atau tahap berakhirnya suatu proses pemberian
status hukum. Dengan demikian, ketika suatu proses pembuatan produk
hukum Pemerintah sedang berproses (apakah itu pensertifikatan tanah atau
penetapan kawasan hutan), maka sebaiknya terhadap tanah/obyek hukum
tersebut berlaku kondisi status quo untuk pembuatan produk hukum lain.
Dalam hal ini misalnya, ketika proses sertifikasi tanah tengah berlangsung
maka status tanah tersebut harus berstatus "status quo". Tidak
diperkenankan ada proses pembuatan status/produk hukum penetapan
kawasan hutan pada lokasi obyek hukum yang sama. Demikian juga
sebaliknya, manakala proses penetapan hukum kawasan hutan tengah
berlangsung, maka status obyek kawasan hutan tersebut kondisinya status
quo untuk perbuatan hukum pensertifikatan tanah.
Dalam permasalahan ini, yang paling penting dilakukan adalah
memastikan bahwa tanah yang dimohonkan sertifikatnya tidak terletak di
dalam kawasan hutan, karena dalam PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak
Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah
159
(sebelumnya juga diatur pada PP No. 40 Tahun 1996), tanah yang terletak
pada kawasan hutan tidak dapat didaftarkan. Jika pun akan didaftarkan,
tanah tersebut harus harus dilepaskan statusnya terlebuh dahulu dari
kawasan hutan (Pasal 9 Permen ATR/Kepala BPN No. 18 Tahun 2021).
Secara analogi hukum larangan penerbitan sertifikat hak atas tanah di
kawasan hutan juga dilarang dalam Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah
16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah yang menegaskan bahwa
terhadap tanah dalam kawasan lindung yang belum ada hak atas tanahnya
dapat diberi hak atas tanah, kecuali pada kawasan hutan.
Meskipun
ketentuan
perundang-undangan
pertanahan
sudah
menegaskan bahwa permohonan sertifikat hak atas tanah tidak boleh di
dalam kawasan hutan, namun pada kenyataannya hal tersebut masih banyak
terjadi. Hal demikian dapat terjadi antara lain disebabkan masalah penetapan
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi dan/atau kabupaten/kota
yang menjadi pedoman dalam pemanfaatan ruang kurang ajeg, berubah-
ubah atau tumpang tindih. Pada sisi kawasan hutan hal tersebut juga
disebabkan
adanya
perubahan
dan
fungsi
kawasan
hutan
yang
mengakibatkan perbedaan peruntukkan ruang antara RTRW dengan
peruntukkan dan fungsi kawasan hutan.
C. Penyelesaian Permasalahan di Kawasan Hutan
Sebagai upaya menyelesaikan permasalahan pengelolaan agraria dalam
arti luas (sumber daya alam), maka perlu mengacu kembali kepada
Ketetapan MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan
Pengelolaan Sumber Daya Alam. Salah satu pertimbangan lahirnya
Ketetapan MPR ini adalah peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan pengelolaan agraria (sumber daya alam) saling tumpang tindih dan
bertentangan. Padahal, pengelolaan agraria (sumber daya alam) yang adil,
berkelanjutan
dan
ramah
lingkungan
harus
dilakukan
secara
terkoordinasi, terpadu dan menampung dinamika, aspirasi dan peran
serta masyarakat serta menyelesaikan konflik. Berbagai kondisi yang telah
ada ataupun terlanjur ada perlu diselesaikan agar makna Pasal 33 ayat (3)
UUD 1945, di mana sumber daya alam harus dikuasai oleh Negara untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat, dapat tercapai.
160
Bagir Manan berpendapat, memaknai Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 harus
dilandasi dengan 2 aspek kaidah yang terkandung di dalamnya, yaitu kaidah
"hak menguasai Negara" sebagai instrumen dan kaidah "dipergunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat" sebagai tujuan (objectives) di
mana keduanya merupakan satu kesatuan sistemik sehingga tidak dapat
dipisahkan. Menurut Bagir Manan, penekanan pemahaman Pasal 33 ayat (3)
UUD 1945 pada aspek Penguasaan Negara dapat menyesatkan karena
dapat menggeser pemahaman hak menguasai Negara dari beheersdaad
menjadi eigensdaad. Jika hal demikian terjadi, tidak ada jaminan akan
terwujudnya sebesar-besar kemakmuran rakyat, sebagai objectives dari
penguasaan Negara tersebut.
Agar hal tersebut tidak terjadi, maka diktum pertimbangan lahirnya
Ketetapan MPR IX/MPR/2001 perlu dirujuk dalam rangka Pemerintah
melakukan koreksi dan penyempurnaan peraturan dan kebijakan yang
telah diputuskan termasuk dalam kaitannya dengan pemberlakuan kaidah-
kaidah yang terdapat dalam Undang-undang No. 18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Penetapan rumusan
Pasal 110A ayat (1) dan Pasal 110B ayat (1) Undang-undang No. 18 Tahun
2013
tentang
Pencegahan
dan
Pemberantasan
Perusakan
Hutan
sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 20 Undang-undang No. 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, merupakan salah satu
diantara upaya menyelesaikan keterlanjuran tersebut.
Pasal 110 Undang-undang No. 18 Tahun 2013 sendiri, kedudukannya
merupakan Ketentuan Peralihan, di mana Pasal 110 huruf (a) dimaksudkan
untuk menyelesaikan perkara tindak pidana perusakan hutan yang tengah
berproses di Pengadilan dengan mengunakan dasar hukum Undang-undang
No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan berbagai perubahan dan
peraturan pelaksanaannya dan tetap dilanjutkan hingga putusannya
berkekuatan tetap. Sementara Pasal 110 huruf (b) berkaitan dengan adanya
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011. Perkara tindak
pidana perusakan hutan dalam kawasan hutan yang telah ditunjuk oleh
Pemerintah sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan, berlaku
ketentuan Undang-undang No. 18 Tahun 2013. Pengaturan pada Undang-
161
undang No. 18 Tahun 2013 tersebut memang mengedepankan instrumen
hukum pidana sebagaimana tampak pada materi pengaturan Bab X
Ketentuan Pidana (Pasal 82 sampai Pasal 109) dari undang-undang tersebut.
Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mengubah
Undang-undang No. 18 Tahun 2013 dengan menyisipkan Pasal 110A dan
Pasal 110B pada hakekatnya dimaksudkan menertibkan pemanfaatan
ruang pada kawasan hutan yang pada kenyataannya tidak hanya
dimanfaatkan untuk fungsi-fungsi kehutanan saja namun juga fungsi-fungsi
non kehutanan (perkebunan, pertambangan, pertanian, minyak dan gas
bumi, tambak, pariwisata, permukiman, dan sebagainya). Penertiban
pemanfaatan ruang kawasan hutan dimaksud dilakukan dengan lebih
mengedepankan pendekatan hukum administrasi daripada hukum pidana
sebagaimana yang selama ini digunakan melalui Undang-undang No.18
Tahun 2013.
Ketentuan Pasal 110A ditujukan untuk usaha perkebunan kelapa sawit
yang telah berjalan dan memiliki izin lokasi dan/atau izin usaha yang sesuai
dengan RTRW tetapi belum mempunyai izin di bidang kehutanan sebelum
berlakunya Undang-undang No. 6 Tahun 2023, diminta untuk menyelesaikan
perizinannya dengan membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan
Dana Reboisasi (DR) yang bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan
sumber daya hutan serta mendukung kegiatan reboisasi dan rehabilitasi
hutan, sampai batas waktu 2 November 2023. Sementara itu Pasal 110B
ditujukan untuk usaha pertambangan dan kegiatan lain di kawasan hutan
tetapi belum memiliki perizinan di bidang kehutanan, dikenai sanksi
administrasi (bukan sanksi pidana sebagaimana seharusnya) berupa
penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif dan/atau
paksaan dari Pemerintah; selanjutnya memberikan persetujuan.
Ratio legis yang terkandung pada kedua ketentuan di atas menunjukkan
adanya perubahan paradigma pengaturan khususnya terkait dengan sanksi,
yang semula menempatkan instrumen hukum pidana sebagai premium
remedium pada Undang-undang No. 18 Tahun 2013 menjadi ultimum
remedium yang menempatkan instrumen hukum pidana sebagai sarana
terakhirnya digunakan manakala instrumen hukum lainnya tidak mampu
menegakkan hukum. Pasal 110B juga memberi perlindungan hukum bagi
162
orang perorangan yang telah tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan
hutan minimal 5 tahun secara terus menerus dengan luasan lahan maksimal
5 hektar dengan mengecualikan keberlakuan sanksi administratif tersebut
bagi mereka namun menyelesaikannya melalui penataan kawasan hutan.
Dengan demikian penyempurnaan kaidah hukum yang terkandung dalam
Pasal 110 Undang-undang No. 18 Tahun 2013 melalui Pasal 110A dan Pasal
110B pada Undang-undang No. 6 Tahun 2023, sudah sejalan dengan Teori
Ideal tentang Hukum (Idee des Recht) dari Gustav Radbruch, di mana suatu
aturan hukum selayaknya mengandung 3 nilai dasar yaitu nilai keadilan
(gerechtigkeit), nilai kemanfaatan (zweckmassigkeit) dan nilai kepastian
hukum (rechtssicherheit). Nilai keadilan terpenuhi dengan diperbolehkannya
orang perorangan yang telah tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan
hutan minimal 5 tahun secara terus menerus dengan luasan lahan maksimal
5 hektar, tidak dikenai sanksi; nilai kemanfaatan terpenuhi dengan pelaku
usaha di kawasan kehutanan tetap dapat melakukan usahanya; nilai
kepastian hukum pun terpenuhi dengan dapat diterapkannya norma-norma
yang mengatur pertambangan, perkebunan, pertanahan, tata ruang dan
termasuk norma kehutanan itu sendiri, dengan mengedepankan instrumen
sanksi hukum administrasi.
Perubahan paradigma penting dilakukan sesuai dengan Ketetapan MPR
No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber
Daya Alam, di mana ketentuan Pasal 3 menegaskan: "Pengelolaan sumber
daya alam yang terkandung di daratan, laut dan angkasa dilakukan secara
optimal, adil, berkelanjutan dan ramah lingkungan", serta sesuai dengan
arah kebijakan yang tercantum Pasal 5 ayat (2) ketetapan MPR tersebut,
yang menegaskan: "Arah kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam
adalah antara lain dengan melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber
daya alam dalam rangka sinkronisasi kebijakan antar-sektor yang
berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 4 Ketetapan ini".
Sinkronisasi kebijakan antar-sektor menjadi kata kunci untuk memberi
kepastian hukum, kemanfaatan pengelolaan sumber daya alam sekaligus
keadilan dalam pemanfaatan sumber daya alam itu sendiri.
163
Mengenai kedudukan Ketetapan MPR sendiri, sesuai ketentuan Pasal 7
ayat (1) Undang-undang No. 12 Tahun 2011 juncto Undang-undang No. 15
Tahun 2019 juncto Undang-undang No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan; mempunyai kedudukan hierarki dibawah
konstitusi, UUD 1945. Dengan demikian sudah selayaknya menjadi rujukan
dalam penyelesaian berbagai permasalahan yang timbul berkaitan dengan
pertanahan (agraria dalam arti sempit) dan sumber daya alam (agraria dalam
arti luas).
D. Penutup
Demikian keterangan tertulis ahli dalam sidang pengujian Undang-undang
Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan
Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang terhadap
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Perkara
Nomor 147/PUU-XXII/2024) di Mahkamah Konstitusi ini saya sampaikan.
Saksi Presiden
1. Zeri
• Saksi saat ini berdomisili di Muara Medak dan bekerja sebagai petani yang
juga merupakan Ketua Kelompok Tani Hutan Karya Liberika yang terletak di
Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin,
Provinsi Sumatera Selatan yang telah dikuasai selama ±16 Tahun.
• Bahwa setiap anggota memiliki lahan seluas kurang dari 5 Ha sejak tahun
2007, lahan garapan yang kami kuasai diperoleh dari transaksi ganti rugi
pembukaan lahan dengan seseorang yang biasa dipanggil Pak Bejo pada
tahun 2007, namun selang berjalannya waktu berdasarkan informasi yang
saya lihat dan saya baca dari plang di sekitar lahan saya, ternyata lahan saya
tersebut masuk ke dalam areal kawasan hutan.
• Dengan adanya Program Perhutanan Sosial dari Pemerintah, Saksi akhirnya
memperoleh jawaban atas pertanyaan bagaimana nasib lahan saksi yang
ternyata merupakan kawasan hutan. Petugas baik dari kehutanan telah
memberikan pelayanan publik bagi saksi.
164
• Saksi merasa sangat senang dengan adanya kebijakan Perhutanan Sosial,
dimana kami sebagai masyarakat kecil yang tinggal di dalam atau di sekitar
kawasan hutan menerima SK Perhutanan Sosial dengan jangka waktu 35
tahun dan dapat diperpanjang, selain itu pula SK ini memberikan kepastian
hukum dan rasa aman dalam mengelola kebun.
2. Edi Sutrisno
• Saksi tinggal di Dusun II Tungkam Sakti, Desa Pangkalan Siata Kecamatan
Pangkalan Susu sejak lahir pada tahun 1980 dan bekerja sebagai wiraswasta
bengkel sepeda motor dan berkebun.
• Saksi memiliki lahan berupa tapak rumah seluas 400 meterpersegi sejak
tahun 2010 dan lahan kebun seluas 3.870 meterpersegi sejak tahun 2014
yang dahulunya dikuasai oleh Sanmurdi, namun berdasarkan informasi dari
Desa sekitar tahun 2016 ternyata lahan saya tersebut merupakan kawasan
hutan.
• Dengan adanya Program TORA dari Pemerintah, Saksi akhirnya
memperoleh jawaban atas pertanyaan bagaimana nasib lahan saksi yang
ternyata merupakan kawasan hutan. Petugas baik dari kehutanan kemudian
Pemda dan Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat telah memberikan
pelayanan publik bagi saksi.
• Saksi merasa senang dengan adanya kebijakan TORA ini, karena dengan
dikeluarkannya SK TORA, telah memberikan kepastian hukum dan
memberikan rasa aman serta kepemilikan yang jelas.
[2.5]
Menimbang bahwa para Pemohon dan Presiden telah menyerahkan
kesimpulan tertulis yang masing-masing diterima Mahkamah pada tanggal 25 Juni
2025 dan 26 Juni 2025 yang pada pokoknya tetap pada pendiriannya, sebagai
berikut:
1. Kesimpulan tertulis para Pemohon
I. IDENTITAS PARA PEMOHON
1. Pemohon I: PT Tara Bintang Nusa, sebuah badan hukum berbentuk
perseroan terbatas, berkedudukan di Jalan Iskandar Muda No. 29,
Kecamatan Merdeka, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, diwakili oleh
Fernando Bangun, S.E. selaku Direktur.
165
2. Pemohon II: Koperasi Produsen Unit Desa Makmur Jaya Labusel, suatu
badan hukum berbentuk Koperasi, yang berkedudukan di Jalan Protokol
Desa Beringin Jaya, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu
Selatan, Provinsi Sumatera Utara, dalam hal ini diwakili oleh H. Suwarto
selaku Ketua Pengurus, H. Suhartono selaku Sekretaris Pengurus, dan
Jalaluddin Siagian selaku Bendahara Pengurus.
3. Pemohon
III:
Memet
S.
Siregar,
Pekerjaan
Wiraswasta,
Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jalan Sei Putih Nomor 46/47 A,
Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
II. OBJEK UJI MATERI
Para Pemohon uji materiil terhadap:
1. Pasal 110A ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana
telah diubah dengan Pasal 37 angka 20 Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang (selanjutnya disebut “UU P3H”). Bunyi lengkapnya:
“Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun
dan memiliki Perizinan Berusaha di dalam Kawasan Hutan sebelum
berlakunya Undang-Undang ini yang belum memenuhi persyaratan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat tanggal 2
November 2023”.
Penjelasan Pasal 110A ayat (1) UU P3H:
"Yang dimaksud dengan "memiliki Perizinan Berusaha" dalam ayat ini
adalah setiap orang yang memiliki Izin lokasi dan/atau izin usaha di
bidang perkebunan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang
sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja.”)
2. Pasal 110B ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusak-an Hutan sebagaimana
telah diubah dengan Pasal 37 angka 20 Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang (UU P3H). Bunyi lengkapnya:
166
“Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, huruf c, dan/ atau huruf e, dan/ atau
Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/ atau huruf e, atau kegiatan lain
di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan
sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa:
a. penghentian sementara kegiatan usaha;
b. pembayaran denda administratif; dan/ atau
c. paksaan pemerintah”.
Penjelasan Pasal 110B ayat (1) UU P3H:
"Yang dimaksud dengan "tanpa memiliki Perizinan Berusaha" dalam
ayat ini adalah setiap orang yang melakukan kegiatan usaha tanpa
perizinan di bidang kehutanan yang diterbitkan oleh pejabat yang
berwenang sebelum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja.”
III. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Para Pemohon mendalilkan memiliki kedudukan hukum (legal standing)
karena hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya Pasal 110A ayat (1) dan Pasal 110B ayat (1) UU P3H, dengan
memenuhi 5 syarat kerugian konstitusional berdasarkan Putusan MK No.
006/PUU-III/2005 dan No. 11/PUU-V/2007. Hak konstitusional yang
dilanggar adalah :
1. Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (selanjutnya disebut “UUD NRI 1945”) melindungi hak atas
harta benda, termasuk Hak Atas Tanah, yang wajib dilindungi dan
dihargai oleh pemerintah;
2. Pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945 melindungi hak milik pribadi,
termasuk hak atas tanah, yang tidak boleh diambil alih secara
sewenang-wenang;
3. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 menjamin pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
A. Kerugian Konstitusional Pemohon I (PT. Tara Bintang Nusa):
1. Pemohon I merupakan Badan Hukum Perseroan Terbatas yang
dibuktikan dengan Anggaran Dasar dan Pengesahan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pemohon I adalah pemilik Sertipikat
Hak Guna Usaha (HGU) No. 2/Desa Tangkahan Durian tanggal 17
Maret 2003 yang telah menguasai dan mengusahakan tanah dalam
bentuk Usaha Perkebunan Kelapa Sawit sejak Tahun 2003. Areal
167
HGU ini berasal dari pelepasan kawasan hutan berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 783/Kpts-
II/1999.
2. Meskipun demikian, Pemohon I dimasukkan sebagai subjek hukum
yang harus menyelesaikan dengan skema Pasal 110A/Pasal 110B
UU P3H dengan luasan ± 41,6 ha berdasarkan SK Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.
1153/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 11/2023 tanggal 31 Oktober 2023.
3. Kerugian potensial adalah kewajiban membayar denda administratif
kehutanan sebesar Rp 259.796.160,- (skema Pasal 110A) atau Rp
3.328.000.000,- (skema Pasal 110B).
4. Terdapat hubungan sebab-akibat antara berlakunya pasal yang diuji
dengan potensi kerugian, dan jika permohonan dikabulkan, Pemohon
I tidak akan dikenakan denda tersebut.
B. Kerugian Konstitusional Pemohon II (Koperasi Produsen Unit Desa
Makmur Jaya Labusel):
1. Pemohon II adalah badan hukum koperasi yang menaungi 770
anggota , yang banyak di antaranya memiliki Hak Atas Tanah
(Sertifikat Hak Milik) sejak sekitar tahun 1987 dan 1990-an dan
statusnya arealnya bukan kawasan hutan.
2. Berdasarkan Peta Hasil Telaahan Titik Koordinat Kepala Balai
Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah I Medan,
tanah milik anggota Pemohon II yang sudah diterbitkan Sertifikat Hak
Milik (SHM) dimasukkan dalam status kawasan hutan.
3. Pemberlakuan Pasal 110B ayat (1) UU P3H sangat merugikan
anggota Pemohon II khususnya bagi anggota yang memiliki
perkebunan kelapa sawit yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM)
dan dimasukkan ke dalam status kawasan hutan karena berpotensi
dikenakan denda administratif dan menyerahkan tanah Sertifikat Hak
Milik (SHM) kepada negara.
4. Kerugian bersifat potensial berupa kewajiban pembayaran denda
administratif kehutanan bagi anggota Koperasi yang memiliki lahan
diklaim masuk kawasan hutan.
168
C. Kerugian Konstitusional Pemohon III (Memet S. Siregar):
1. Pemohon III merupakan perorangan warga negara Indonesia dan
juga sebagai Direktur dan pemegang saham PT. Tanjung Siram. Ia
telah menjadi terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dengan
dakwaan mengagunkan perkebunan kelapa sawit yang sudah
memiliki SHM yang masuk kawasan hutan di Bank Syariah Mandiri
pada tahun 2009 sebagaimana Putusan Mahkamah Agung No. 4178
K/Pid.Sus/2022.
2. Dengan adanya ketentuan Pasal 110B ayat (1) UU P3H, maka
Pemohon III yang dianggap bertanggung jawab dalam pengelolaan
perkebunan kelapa sawit yang sudah memiliki SHM di kawasan
hutan sehingga berpotensi dikenakan denda administratif kehutanan
sebesar Rp35.036.500.000,-.
D. Tanggapan Presiden terkait Legal Standing Para Pemohon:
•
Presiden berpendapat Para Pemohon tidak dalam posisi dirugikan
hak konstitusionalnya.
•
Untuk Pemohon I: Presiden mendalilkan bahwa Kawasan Hutan di
Provinsi Sumatera Utara pertama kali diatur melalui Keputusan
Menteri
Pertanian
Nomor
923/Kpts/Um/12/1982
tanggal
27
Desember 1982, dimana lokasi Pemohon I merupakan kawasan
hutan. Sertifikat HGU tahun 2003 Pemohon I diterbitkan setelah
penunjukan kawasan hutan tersebut. Terdapat areal seluas 48,5 Ha
yang belum dilepaskan statusnya dari kawasan hutan. Selain itu,
tidak
ada
kerugian
langsung
karena
Pemohon
I
belum
menyelesaikan kewajiban pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan
(PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) atau denda administratif. Oleh
karena itu, Pemohon I tidak punya legal standing.
Tanggapan terhadap dalil Presiden atas Pemohon I:
1. Kerugian Konstitusional yang Jelas dan Spesifik: Pemohon I
memiliki kedudukan hukum yang jelas untuk mengajukan permohonan
uji materiil ini karena berlakunya Pasal 110A ayat (1) dan Pasal 110B
ayat (1) UU P3H telah menimbulkan kerugian konstitusional yang
spesifik, aktual, atau potensial.
•
Pemohon I adalah badan hukum perseroan terbatas yang sah,
dibuktikan dengan Akta Pendirian Nomor 6 tertanggal 8 November
169
1985 dan pengesahan dari Menteri Kehakiman Nomor C2-386-
HT0101 th.87 tanggal 17 Januari 1987.
•
Pemohon I merupakan pemilik Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)
No. 2/Desa Tangkahan Durian tanggal 17 Maret 2003, yang telah
menguasai dan mengusahakan tanah dalam bentuk Usaha
Perkebunan Kelapa Sawit sejak Tahun 2003. Areal HGU ini berasal
dari pelepasan kawasan hutan berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 783/Kpts-II/1999 tanggal
28 September 1999.
•
Pemohon I dimasukkan sebagai subjek hukum yang harus
menyelesaikan dengan skema Pasal 110A/Pasal 110B UU P3H,
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan
Republik
Indonesia
Nomor
SK.
1153/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2023 tanggal 31 Oktober 2023.
•
Hak Pemohon I yang telah memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha
(HGU) dan arealnya dimasukkan dalam kawasan hutan, dirugikan
akibat pemberlakuan Pasal 110A ayat (1) dan Pasal 110B ayat (1)
UU P3H karena mewajibkan Pemohon untuk membayar denda
administratif.
•
Kerugian konstitusional tersebut bersifat potensial, yaitu kewajiban
pembayaran
denda
administratif
kehutanan
sebesar
Rp
259.796.160,- (dua ratus lima sembilan juta tujuh ratus sembilan
puluh enam ribu seratus enam puluh rupiah) berdasarkan skema
Pasal 110A ayat (1), atau Rp 3.328.000.000,- (tiga milyar tiga ratus
dua puluh delapan juta rupiah) berdasarkan skema Pasal 110B ayat
(1).
2. Hubungan Sebab-Akibat (Causal Verband): Terdapat hubungan
sebab-akibat yang jelas antara kerugian yang dialami Pemohon I
dengan berlakunya Pasal 110A ayat (1) dan Pasal 110B ayat (1) UU
P3H.
Akibat
pemberlakuan
pasal-pasal
tersebut,
Pemohon
I
dimasukkan dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan
Republik
Indonesia
Nomor
SK.
1153/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2023 dan berpotensi dikenakan
denda administratif kehutanan.
3.
Putusan
yang
Dikabulkan
akan
Menghilangkan
Kerugian
Konstitusional: Jika permohonan ini dikabulkan, maka Pemohon I yang
sudah memiliki Hak Guna Usaha tidak akan dikenakan denda
administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 110A ayat (1) dan Pasal
110B ayat (1) UU P3H, sehingga kerugian konstitusional tidak akan
terjadi atau tidak lagi terjadi.
4. Bantahan terhadap Dalil Pemerintah mengenai Status HGU dan
Penunjukan Kawasan Hutan: Pemerintah mendalilkan bahwa areal
Pemohon I telah ditetapkan sebagai kawasan hutan sejak tahun 1982
berdasarkan
Keputusan
Menteri
Pertanian
Nomor
923/Kpts/Um/12/1982, dan Sertifikat HGU tahun 2003 Pemohon I
diterbitkan setelah penunjukan tersebut. Argumen ini tidak dapat
diterima karena:
•
Penunjukan Bukan Penetapan Final: Penunjukan kawasan hutan
berdasarkan
Keputusan
Menteri
Pertanian
Nomor
923/Kpts/Um/12/1982 bukanlah bentuk penetapan kawasan hutan
170
yang final dan mengikat secara hukum untuk pengenaan sanksi atau
kewajiban. Sebagaimana dijelaskan oleh ahli Prof. Dr. Ir. Budi
Mulyanto, M.Sc. dan Dr. Maruarar Siahaan, S.H., pengukuhan
kawasan hutan memerlukan empat tahapan (penunjukan, penataan
batas, pemetaan, dan penetapan) dan hanya status "ditetapkan"
yang memiliki kepastian hukum. Penunjukan tanpa tahapan lengkap
ini adalah praktik otoriter yang telah dikoreksi oleh Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011.
•
Ketidakvalidan Data Penunjukan 1982: Peta kawasan hutan yang
didasarkan
pada
Keputusan
Menteri
Pertanian
Nomor
923/Kpts/Um/12/1982 terbukti tidak valid dan mengandung
kesalahan perhitungan yang sangat besar. Kementerian Kehutanan
sendiri mengakui dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor
201/Menhut-II/2006 (vide Bukti P-30) bahwa terdapat kesalahan
perhitungan kawasan hutan di Provinsi Sumatera Utara. Di dalam
SK Mentan No. 923 Tahun 1982 tertulis luas kawasan hutan ±
3.780.132,02 (tiga juta tujuh ratus delapan puluh ribu seratus tiga
puluh dua dua perseratus) hektar dan berdasarkan hasil perhitungan
ulang luasnya adalah ± 4.514.792 (empat juta lima ratus empat
belas ribu tujuh ratus sembilan puluh dua) hektar. Hal ini berarti
terdapat penambahan seluas ± 734.660 ha, yang berarti "ada tanah-
tanah yang dahulu bukan berada di kawasan hutan dicaplok oleh
Kementerian Kehutanan untuk dijadikan kawasan hutan". Ini
menunjukkan bahwa dasar klaim Pemerintah atas lokasi Pemohon I
sebagai kawasan hutan adalah tidak akurat.
•
Areal HGU Berasal dari Pelepasan Kawasan Hutan: Pemohon I
memiliki Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor
783/Kpts-II/1999 tanggal 28 September 1999 tentang Pelepasan
Kawasan Hutan untuk usaha budidaya perkebunan kelapa sawit. Ini
menunjukkan bahwa areal HGU Pemohon I yang sah berasal dari
proses pelepasan kawasan hutan, sehingga klaim bahwa
sebagian
areal
tersebut
masih
berstatus
kawasan
hutan
berdasarkan penunjukan tahun 1982 adalah keliru.
•
HGU adalah Hak Atas Tanah, Bukan Izin yang Dapat
Dikesampingkan Begitu Saja: Hak Guna Usaha (HGU) adalah
Hak Atas Tanah produk "penetapan Pemerintah" atas nama Negara,
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun
1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya
disebut “UUPA”). HGU adalah hak, bukan sekadar izin, dan
penerbitannya melalui prosedur yang sangat detail dan sah oleh
ATR/BPN. Mengabaikan hak ini berdasarkan penunjukan kawasan
hutan yang tidak valid bertentangan dengan prinsip kepastian
hukum yang adil (Pasal 28D ayat (1) UUDNRI 1945) dan
perlindungan hak milik pribadi (Pasal 28H ayat (4) UUDNRI 1945).
Berdasarkan uraian di atas, dalil Pemerintah yang menyatakan Pemohon I
tidak memiliki legal standing karena HGU diterbitkan setelah penunjukan
kawasan hutan tahun 1982 adalah tidak tepat dan harus dikesampingkan.
Pemohon I telah secara meyakinkan membuktikan adanya kerugian
konstitusional yang spesifik dan langsung akibat berlakunya pasal yang
171
diuji, serta menunjukkan bahwa klaim Pemerintah didasarkan pada dasar
yang lemah dan tidak akurat.
•
Untuk Pemohon II: Presiden menyatakan Pemohon II tidak masuk
ke dalam Keputusan Data dan Informasi Kegiatan Usaha Yang Telah
Terbangun di Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak Memiliki Perizinan
di Bidang Kehutanan. Setelah dilakukan overlay peta kawasan hutan
dengan 5 Sertifikat Hak Milik (SHM) Pemohon II, ternyata lokasi
dimaksud tidak masuk dalam peta kawasan hutan melainkan pada
Areal Penggunaan Lain (APL). Terhadap penguasaan lahan oleh
anggota Pemohon II yang tidak memiliki hak atas tanah, dapat
diselesaikan melalui mekanisme ketentuan Pasal 110B ayat (2) UU
P3H yang dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan
melalui penataan Kawasan Hutan, sepanjang dilakukan oleh orang
perseorangan dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektar. Oleh
karena itu, Pemohon II tidak memiliki kerugian konstitusional yang
nyata.
Tanggapan terhadap Dalil Presiden atas Pemohon II:
1. Klaim Areal Penggunaan Lain (APL) oleh Presiden Bertentangan
dengan Fakta di Lapangan dan Peta Kajian Terbaru:
•
Pemerintah menyatakan bahwa Pemohon II tidak masuk dalam
Keputusan Data dan Informasi Kegiatan Usaha Yang Telah
Terbangun di Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak Memiliki Perizinan
di Bidang Kehutanan, dan bahwa overlay peta menunjukkan 5 SHM
anggota Pemohon II berada di Areal Penggunaan Lain (APL).
•
Kami tegaskan bahwa pernyataan Pemerintah tersebut bertentangan
dengan fakta yang dialami anggota Pemohon II. Sejak dahulu kala,
areal anggota Pemohon II yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM)
berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) (vide Bukti P-25). Namun,
berdasarkan Peta Hasil Telaahan Titik Koordinat yang dimohon Ketua
Koperasi Unit Desa Makmur Jaya di Kabupaten Labuhan Batu
Selatan, Lampiran Surat Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan
dan Tata Lingkungan Wilayah I Medan Nomor S.684/BPKH-
I/SDHTL/9/3032 tanggal 6 September 2023 (Bukti P-26), sebagian
besar areal anggota Pemohon II yang sudah diterbitkan SHM justru
dimasukkan dalam status kawasan hutan (Kawasan Hutan Produksi
tetap (HP). Saksi Johari Ginting, juga menegaskan bahwa lahan
Sertifikat Hak Milik (SHM) miliknya dan anggota KUD lain diklaim
sebagai kawasan hutan berdasarkan surat BPKH tersebut, yang
mengakibatkan program peremajaan sawit terhenti.
•
Artinya, meskipun dulu adalah Areal Penggunaan Lain (APL), kajian
terbaru dari instansi kehutanan yakni Balai Pemantapan Kawasan
Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah I Medan telah mengklaim areal
172
anggota Pemohon II sebagai kawasan hutan, yang langsung
menimbulkan kerugian.
2. Pasal 110B ayat (2) UU P3H Tidak Memberikan Perlindungan Konkret
kepada Anggota Pemohon II:
•
Pemerintah menyatakan bahwa terhadap penguasaan lahan oleh
anggota Pemohon II yang tidak memiliki hak atas tanah, dapat
diselesaikan melalui mekanisme Pasal 110B ayat (2) UU P3H, yang
dikecualikan dari sanksi administratif jika luasan paling banyak 5
hektare dan dikuasai terus-menerus selama 5 tahun.
•
Kami membantah bahwa ketentuan ini memberikan solusi yang
memadai bagi seluruh anggota Pemohon II. Ketentuan Pasal 110B
ayat (2) UU P3H hanya berlaku untuk "orang perseorangan yang
bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar Kawasan Hutan paling
singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling
banyak 5 (lima) hektare".
•
Faktanya, ketentuan tersebut mensyaratkan untuk masuk daftar
penataan kawasan hutan. Anggota Pemohon II yang memiliki
Sertifikat Hak Milik (SHM), tidak ada yang terdaftar secara otomatis
dalam skema penataan kawasan hutan.
3. Kerugian Konstitusional yang Nyata dan Potensial:
•
Berdasarkan poin 1 dan 2, kami tegaskan bahwa Pemohon II memiliki
kerugian konstitusional yang nyata dan potensial akibat berlakunya
Pasal 110B ayat (1) UU P3H.
•
Bagi anggota Pemohon II yang arealnya diklaim masuk kawasan
hutan, mereka berpotensi dikenakan denda administratif kehutanan
dan diwajibkan menyerahkan tanah Sertifikat Hak Milik (SHM)
kepada negara. Ini adalah kerugian yang sangat besar dan langsung
melanggar hak konstitusional mereka atas harta benda (Pasal 28G
ayat (1) UUDNRI 1945), hak milik pribadi (Pasal 28H ayat (4) UUDNRI
1945), dan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat (1) UUDNRI
1945).
•
Berhentinya program peremajaan sawit akibat klaim kawasan hutan
ini secara langsung merugikan anggota koperasi yang bergantung
pada sektor pertanian kelapa sawit. Hal ini juga menimbulkan
kekhawatiran masyarakat terhadap hilangnya mata pencarian dan
perampasan lahan oleh negara.
•
Kerugian konstitusional tidak hanya dialami oleh anggota Pemohon II,
tetapi juga masyarakat lain yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Berdasarkan
Laporan
Hasil
Pemeriksaan
Badan
Pemeriksa
Keuangan No. 2/LHP/XVII/01/2022 tanggal 7 Januari 2022 tentang
Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu Kepatuhan atas
Pengendalian dan Pengawasan Penggunaan Kawasan Hutan Tanpa
Izin Bidang Kehutanan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Serta Instansi Terkait Lainnya di Provinsi DKI Jakarta,
Riau, Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara menganalisis temuan
sertifikat tanah pada tiga provinsi (Riau, Kalimantan Tengah dan
Sulawesi Tenggara), khususnya Sertifikat Hak Milik (SHM), diketahui
terdapat 48.949 bidang tanah seluas ±18.035,70 ha (Bukti P-27
maupun Bukti P-28 dan P-29).
173
Dengan demikian, dalil Presiden yang menyatakan Pemohon II tidak
memiliki kerugian konstitusional yang nyata adalah keliru dan tidak sesuai
dengan fakta di lapangan serta implikasi hukum dari klaim kawasan hutan
terhadap areal anggota Pemohon II.
•
Untuk Pemohon III: Presiden mendalilkan bahwa Pemohon III
merupakan terpidana tindak pidana korupsi sebagaimana Putusan
Mahkamah Agung Nomor 4178 K/Pid.Sus/2022 tanggal 6 September
2022, yang menyatakan mencabut Hak Atas Tanah sebanyak 376
Sertifikat Hak Milik (SHM) karena lokasi tersebut merupakan
kawasan hutan. Oleh karena sudah terdapat putusan yang
berkekuatan hukum tetap dan hak atas tanah telah dicabut serta
diserahkan kembali kepada Negara, maka tidak ada lagi kepentingan
bagi Pemohon III untuk mengajukan permohonan.
Tanggapan Terhadap Dalil Presiden atas Pemohon III
1. Relevansi Status Terpidana dan Pencabutan Hak dalam Konteks Uji
Materiil Konstitusionalitas Norma:
•
Presiden mendalilkan bahwa Pemohon III, sebagai Terpidana
Korupsi dengan
Putusan
Mahkamah
Agung
Nomor
4178
K/Pid.Sus/2022
yang
telah
mencabut
376
SHM
dan
menyerahkannya kepada negara, tidak lagi memiliki kepentingan
untuk mengajukan permohonan uji materiil ini.
•
Kami membantah tegas dalil ini. Keberadaan putusan pidana yang
telah berkekuatan hukum tetap terhadap Pemohon III, yang
berujung pada pencabutan SHM, justru secara langsung dan
konkret menunjukkan bagaimana penerapan norma undang-undang
yang diuji dapat menimbulkan kerugian konstitusional yang parah.
Perkara pidana Pemohon III berpusat pada klaim bahwa SHM yang
diagunkan merupakan kawasan hutan, sebuah inti permasalahan
yang ingin kami uji konstitusionalitas normanya.
2. Preseden Kuat Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011:
•
Untuk membantah dalil Presiden ini, kami merujuk pada Putusan
MK No. 34/PUU-IX/2011 yang sangat relevan dan menjadi
preseden kuat. Dalam perkara tersebut, Pemohon (Maskur Anang
bin Kemas Anang Muhamad) juga adalah seorang terpidana yang
perkaranya telah sampai pada Putusan Pengadilan Tinggi Jambi
Nomor 29/Pid/2011/PT.JBI tanggal 26 April 2011, bahkan ia
dipenjara selama 7 bulan.
•
Meskipun Maskur Anang adalah terpidana dan telah mengalami
kerugian konkret akibat kasus hukum yang berkaitan dengan alih
fungsi lahan miliknya menjadi Hutan Tanaman Industri (HTI),
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 34/PUU-IX/2011 tetap
menyatakan bahwa Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan uji materiil Pasal 4 ayat
(2) huruf b dan ayat (3) UU Kehutanan.
174
•
Mahkamah menyatakan bahwa Pemohon Maskur Anang sebagai
perorangan warga negara Indonesia yang mempunyai tanah
perkebunan yang telah dialihfungsikan dan ditetapkan sebagai
cadangan HTI "mempunyai hak konstitusional yang dirugikan oleh
berlakunya
Undang-Undang
yang
dimohonkan
pengujian".
Mahkamah juga menegaskan bahwa "Kerugian tersebut bersifat
aktual, spesifik, dan terdapat hubungan sebab akibat (causal
verband) antara kerugian dimaksud dan berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan pengujian".
3. Pemohon III Mengalami Kerugian Konstitusional yang Sama Aktual
dan Spesifiknya:
•
Analogi dengan Putusan MK Nomor 34/PUU-IX/2011 sangatlah
tepat. Pemohon III (Memet S. Siregar) tidak hanya berstatus
terpidana, tetapi putusan pidana tersebut dan pencabutan Sertipikat
Hak Milik (SHM) berakar pada klaim sepihak Pemerintah (melalui
Kementerian Kehutanan) bahwa lahan bersertifikat adalah
masuk kawasan hutan.
•
Kerugian konstitusional Pemohon III adalah nyata dan spesifik:
o Potensi pengenaan denda administratif: Meskipun SHM
telah dicabut, potensi denda administratif kehutanan sebesar
Rp 35.036.500.000,- berdasarkan Pasal 110B ayat (1) UU
P3H tetap menjadi ancaman dan bentuk kerugian aktual atau
potensial yang dialami oleh Pemohon III sebagai penanggung
jawab atas lahan tersebut.
o Pelanggaran Hak Atas Tanah yang Sah: Kasus Pemohon
III secara konkret memperlihatkan bagaimana klaim kawasan
hutan dapat menyebabkan pengambilalihan hak milik pribadi
yang sah secara sewenang-wenang, bertentangan dengan
Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, dan melanggar kepastian
hukum yang adil Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
4. Putusan Pidana Tidak Menghapus Relevansi Pengujian Norma
Konstitusional:
•
Putusan pidana yang mencabut Sertipikat hak milik (SHM) Pemohon
III dan menyerahkannya kepada negara, justru memperkuat urgensi
uji materiil ini. Hal itu menunjukkan bahwa hak atas tanah yang
sebelumnya sah dan bersertifikat, dapat dengan mudah diklaim
sebagai kawasan hutan dan berujung pada konsekuensi berat,
termasuk denda administratif yang diatur dalam pasal yang diuji.
•
Pemohon III memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa norma
hukum yang menjadi dasar pengenaan sanksi dan kewajiban
semacam ini adalah konstitusional. Jika pasal yang diuji tidak
mengecualikan pemilik hak atas tanah, maka hal itu melanggar hak
konstitusional Pemohon III atas perlindungan diri pribadi dan harta
benda (Pasal 28G ayat (1) UUDNRI 1945), hak milik pribadi (Pasal
28H ayat (4) UUDNRI 1945), dan kepastian hukum yang adil (Pasal
28D ayat (1) UUDNRI 1945).
•
Fakta bahwa Pemohon III adalah terpidana dan lahannya telah disita
negara, justru menjadi kasus konkret yang menunjukkan dampak
merugikan dari klaim kawasan hutan terhadap hak atas tanah yang
sah. Pengujian ini bukan untuk membatalkan putusan pidana,
175
melainkan untuk menegakkan prinsip konstitusionalitas norma
undang-undang yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan
pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus-kasus serupa di masa
depan.
•
Apabila permohonan uji materiil ini dikabulkan dan frasa
"dikecualikan terhadap pemilik hak atas tanah" ditambahkan, maka
hal itu akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan
konstitusional bagi Pemohon III maupun pihak-pihak lain yang
memiliki hak atas tanah namun lahannya diklaim masuk kawasan
hutan.
5. Kesimpulan Kedudukan Hukum Pemohon III: Berdasarkan argumen
yang telah diuraikan dan preseden kuat dari Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 34/PUU-IX/2011, Pemohon III memiliki kedudukan
hukum (legal standing) yang sangat kuat untuk mengajukan
permohonan uji materiil ini. Status terpidana dan pencabutan hak atas
tanahnya merupakan bentuk konkret dari kerugian konstitusional yang
diakibatkan oleh berlakunya norma yang diuji, yang selaras dengan
kriteria kerugian konstitusional yang telah ditetapkan oleh Mahkamah
Konstitusi.
IV. ALASAN-ALASAN POKOK PERMOHONAN
Para Pemohon mendalilkan Pasal 110A ayat (1) dan Pasal 110B ayat (1)
UU P3H bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa
ketentuan tersebut dikecualikan terhadap pemilik hak atas tanah.
A. Pertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945
(Perlindungan Harta Benda):
•
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 melindungi hak atas harta benda,
termasuk Hak Atas Tanah, yang wajib dilindungi dan dihargai oleh
pemerintah.
•
UNDANG-UNDANG Kehutanan, Pasal 68 ayat (4), menyatakan
setiap orang berhak memperoleh kompensasi atas hilangnya hak
atas tanah karena penetapan kawasan hutan.
•
Namun, Pasal 110A ayat (1) dan Pasal 110B ayat (1) UU P3H justru
mengenakan beban pembayaran PNBP dan sanksi administratif
kepada pemilik hak atas tanah yang arealnya kemudian ditetapkan
sebagai kawasan hutan, tanpa memberikan kompensasi. Ini
merupakan pelanggaran serius terhadap hak konstitusional.
•
Ketentuan yang tidak mengecualikan pemilik hak atas tanah ini tidak
memiliki legal ratio yang memadai dan melanggar hak konstitusi.
176
B. Pertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945 (Hak Milik
Pribadi):
•
Pasal 28H ayat (4) UUD NRI 1945 melindungi hak milik pribadi,
termasuk hak atas tanah, yang tidak boleh diambil alih secara
sewenang-wenang.
•
Jika negara menginginkan hak milik pribadi, harus dilakukan
pembebasan lahan disertai ganti rugi, bukan pengambilan paksa
atau keputusan sepihak bahwa tanah tersebut milik negara.
•
Penerapan Pasal 110A ayat (1) dan Pasal 110B ayat (1) UU P3H
yang tidak mengecualikan pemilik hak atas tanah dianggap
melanggar hak milik pribadi dan menyebabkan kerugian terhadap
pemegang hak atas tanah yang diklaim berada di kawasan hutan.
C. Pertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 (Kepastian
Hukum yang Adil):
•
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 menjamin pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
•
Sertifikat Hak Guna Usaha dan SHM, sebagai keputusan tata usaha
negara,
yang
belum
pernah
dicabut
oleh
pejabat
yang
menerbitkannya dan belum pernah dibatalkan oleh putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, harus mendapatkan
perlindungan hukum sebagaimana asas praduga rechtmatige
(praesumptio iustae causa). Sertipikat berlaku sebagai alat
pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan yuridis.
•
Pemberlakuan Pasal 110A ayat (1) dan Pasal 110B ayat (1) UU P3H
yang diberlakukan secara surut dan berisi kewajiban pembayaran
kepada negara serta sanksi administrasi bertentangan dengan
prinsip perlindungan dan kepastian hukum. Ini juga bertentangan
dengan prinsip legitimate expectations bahwa kepemilikan tanah
tidak bisa diganggu gugat oleh pihak lain termasuk negara, kecuali
sudah diberikan ganti rugi. Ketentuan peralihan seharusnya
menjamin kepastian hukum, memberikan perlindungan hukum, dan
tidak memuat ketentuan yang memberi beban konkret kepada
masyarakat.
177
D. Overlapping Regulasi dan Peta Kawasan Hutan yang Tidak Valid
(Berdasarkan Keterangan Ahli):
•
Pasal 110A dan 110B UU P3H tidak dikeluarkan dengan
mendasarkan pada filosofi dan latar belakang yang kuat atas kondisi
hukum yang pernah ada dan berlaku di Indonesia, terkait dengan
masalah overlapping regulasi antara kehutanan dan agraria.
•
Klaim kawasan hutan seluas 2/3 daratan Indonesia tumpang tindih
dengan wilayah administrasi pemerintahan yang sudah diatur
melalui Undang-Undang Pembentukan Provinsi dan UUPA.
•
Kementerian Kehutanan sampai saat ini tidak menyelesaikan
pengukuhan kawasan hutan dan hanya berlindung pada tahap
"penunjukan" saja, seolah-olah menyamakan antara "penunjukan"
dengan "penetapan" yang sudah sama kepastian hukumnya.
Padahal, Mahkamah Konstitusi telah melakukan koreksi dan
Pemerintah harus melakukan pengukuhan kawasan hutan agar
lahan yang diklaim sebagai kawasan hutan mempunyai kepastian
hukum seperti yang tertuang didalam Putusan MK Nomor 45/PUU-
IX/2011,
No.
34/PUU-IX/2011
dan
No.
35/PUU-X/2012.
Pengukuhan kawasan hutan melalui 4 tahapan (penunjukan,
penataan batas, pemetaan, dan penetapan) wajib dilakukan agar
tidak menghilangkan hak-hak dari setiap orang yang sudah terlebih
dahulu memiliki hak di atas areal yang akan dikukuhkan.
•
Peta Kawasan Hutan tidak dapat dipakai sebagai sumber hukum
kebenaran karena secara hukum dan faktual, Peta Kawasan Hutan
adalah
hasil
kinerja
Kementerian
Kehutanan
yang
tidak
menjalankan hukum sebagaimana mestinya.
•
Terdapat kesalahan perhitungan kawasan hutan di Provinsi
Sumatera Utara seluas ± 734.660 ha (setara 11 kali luas DKI
Jakarta), yang berarti ada tanah-tanah yang dahulu bukan berada
di kawasan hutan dicaplok oleh Kementerian Kehutanan untuk
dijadikan kawasan hutan.
•
Pasal 110A dan 110B UU P3H sesungguhnya terkait dengan
perizinan yang berhubungan dengan kawasan hutan, tidak terkait
dengan Hak Atas Tanah, karena Hutan Negara didefinisikan
178
sebagai hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas
tanah.
•
Hak Guna Usaha (HGU) adalah Hak Atas Tanah produk “penetapan
Pemerintah” atas nama Negara, bukan izin, dan dilindungi oleh
UUPA dan asas Rechtsverwerking dalam Pasal 32 PP No. 24
Tahun 1997 dan Pasal 64 PP No. 18 Tahun 2021.
•
Pemerintah juga wajib menegakkan Hukum Investasi bagi
perkebunan kelapa sawit yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang menjamin
kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha
bagi penanam modal.
•
Undang-Undang Kehutanan sendiri dalam Pasal 75 dan 76
mengatur penyelesaian sengketa kehutanan di luar atau melalui
pengadilan, yang sampai saat ini tidak dijalankan.
E. Keselarasan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Terdahulu:
•
Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011: Putusan ini secara tegas
menyatakan penguasaan hutan oleh negara harus melindungi,
menghormati, dan memenuhi hak masyarakat, termasuk hak atas
tanah yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Amar Putusan tersebut menyatakan: "Mengabulkan permohonan
Pemohon untuk sebagian; Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor
41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3888) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang
tidak dimaknai, “Penguasaan hutan oleh Negara tetap wajib
melindungi, menghormati, dan memenuhi hak masyarakat hukum
adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya,
hak
masyarakat
yang
diberikan
berdasarkan
ketentuan
peraturan perundang-undangan, serta tidak bertentangan dengan
kepentingan nasional”;" Pertimbangan putusan tersebut lebih lanjut
menyatakan:
"[3.16.2] Bahwa Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 4 ayat (3)
Undang-Undang Kehutanan hanya mengindahkan hak masyarakat
179
hukum adat, padahal seharusnya juga memperhatikan hak-hak
atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat, sehingga bertentangan
dengan Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan
Pasal 28H ayat (4) UUDNRI 1945 karenanya Pemohon memohon
agar Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Kehutanan seharusnya
berbunyi: “Penguasaan hutan oleh Negara tetap memperhatikan
hak masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada
dan diakui keberadaannya, hak atas tanah yang telah terbebani
hak berdasarkan Undang-Undang, serta tidak bertentangan
dengan kepentingan nasional”. Pemohon beralasan bahwa dengan
tidak adanya pengakuan hak atas tanah yang telah terbebani hak
berdasarkan Undang-Undang, hal tersebut merugikan Pemohon.
Di luar kasus konkret yang dihadapi oleh Pemohon sebagaimana
diuraikan dalam permohonannya, Mahkamah dapat membenarkan
substansi
dalil
permohonan
Pemohon
tersebut.
Menurut
Mahkamah, dalam wilayah tertentu dapat saja terdapat hak yang
telah dilekatkan atas tanah, seperti hak milik, hak guna bangunan,
hak guna usaha, dan hak-hak lainnya atas tanah. Hak-hak yang
demikian
harus
mendapat
perlindungan
konstitusional
berdasarkan Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI
1945. Oleh karena itu, penguasaan hutan oleh negara harus juga
memperhatikan hak-hak yang demikian selain hak masyarakat
hukum adat yang telah dimuat dalam norma a quo;" "Berdasarkan
pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, Pasal 4 ayat (3)
Undang-Undang Kehutanan memang belum mencakup norma
tentang hak atas tanah yang lainnya yang diberikan berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan,
sehingga
pasal
tersebut bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak
memuat pula hak atas tanah yang diberikan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Walaupun Mahkamah
tidak berwenang untuk mengubah kalimat dalam Undang-Undang,
karena kewenangan tersebut hanya dimiliki oleh pembentuk
Undang-Undang yaitu DPR dan Presiden, namun demikian
Mahkamah dapat menentukan suatu norma bersifat konstitusional
bersyarat;”
•
Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011: Putusan ini menegaskan bahwa
penentuan suatu areal menjadi kawasan hutan tidak cukup hanya
dengan penunjukan, melainkan harus melalui empat tahapan
(penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan) untuk
menghindari kerugian hak-hak perseorangan. Pertimbangan Putusan
MK No. 45/PUU-IX/2011 menyatakan: “...menurut Mahkamah
ketentuan tersebut antara lain memperhatikan kemungkinan adanya
hak-hak perseorangan atau hak pertuanan (ulayat) pada kawasan
hutan yang akan ditetapkan sebagai kawasan hutan tersebut,
sehingga jika terjadi keadaan seperti itu maka penataan batas dan
180
pemetaan batas kawasan hutan harus mengeluarkannya dari
kawasan hutan supaya tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain,
misalnya masyarakat yang berkepentingan dengan kawasan yang
akan ditetapkan sebagai kawasan hutan tersebut.”
•
Para Pemohon dan Ahli menilai ketentuan yang diuji bertentangan
dengan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi tersebut karena tidak
mengecualikan pemilik hak atas tanah.
F. Keterangan Presiden terkait Materi Permohonan:
•
Pemerintah menjelaskan bahwa Pasal 110A dan 110B UU P3H
adalah upaya penyelesaian aktivitas non-kehutanan di dalam
kawasan hutan yang belum memiliki perizinan.
•
Penerapan
sanksi
administratif
dalam
pasal-pasal
tersebut
mengedepankan prinsip ultimum remedium untuk menjamin
kepastian hukum dan keadilan.
•
Pemerintah berpendapat bahwa sertifikat hak atas tanah yang
diterbitkan di dalam kawasan hutan secara prosedur bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 4 ayat (2) PP No. 40
Tahun 1996 dan Pasal 9 ayat (1) Permen ATR/BPN No. 7 Tahun
2017) dan seharusnya dapat dibatalkan jika proses/prosedurnya
dilakukan secara tidak benar.
•
Dalil ganti rugi tidak berdasar karena penetapan kawasan hutan
dilakukan lebih dulu sebelum Para Pemohon memiliki hak atas tanah.
•
Pemerintah juga menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2021, sebagai peraturan pelaksana Undang-
Undang yang diuji, sudah pernah diuji materiil di Mahkamah Agung
sebanyak 2 (dua) kali dan keduanya telah ditolak.
Tanggapan terhadap Dalil Presiden
Kami, Kuasa Para Pemohon, dengan ini menyampaikan tanggapan tegas
terhadap dalil-dalil Presiden mengenai tujuan Pasal 110A dan 110B UU
P3H, penerapan asas ultimum remedium, serta keberadaan sertifikat hak
atas tanah di dalam kawasan hutan:
1. Pasal 110A dan 110B UU P3H Gagal Menyelesaikan Akar Masalah
dan Justru Menimbulkan Ketidakadilan Konstitusional:
•
Presiden menyatakan bahwa Pasal 110A dan 110B UU P3H adalah
upaya penyelesaian aktivitas non-kehutanan di dalam kawasan
hutan yang belum memiliki perizinan. Namun, kami berpendapat
bahwa
pasal-pasal
ini
tidak
menyentuh
akar
masalah
181
fundamental tumpang tindih regulasi dan ketidakpastian status
kawasan hutan, melainkan justru membebankan konsekuensi yang
tidak adil kepada masyarakat dan pelaku usaha yang telah memiliki
hak atas tanah yang sah.
•
Ahli Prof. Dr. Ir. Budi Mulyanto, M.Sc., menjelaskan bahwa akar
masalahnya adalah "overlapping regulasi" dan "jungle of
regulation" antara sektor kehutanan dan agraria yang telah terjadi
sejak lama, bahkan sebelum kemerdekaan. Klaim kawasan hutan
seluas 2/3 daratan Indonesia tumpang tindih dengan wilayah
administrasi pemerintahan yang sudah diatur oleh Undang-Undang
Pembentukan Provinsi dan UUPA. Kementerian Kehutanan sampai
saat ini tidak menyelesaikan pengukuhan kawasan hutan dan hanya
berlindung pada tahap "penunjukan" saja, yang tidak memiliki
kepastian hukum yang sama dengan "penetapan".
•
Peta Kawasan Hutan yang dijadikan patokan oleh Pemerintah tidak
valid secara hukum dan faktual. Ahli Prof. Dr. Ir. Budi Mulyanto,
M.Sc
menegaskan
bahwa
Kementerian
Kehutanan
sendiri
mengakui kesalahan perhitungan kawasan hutan di Provinsi
Sumatera Utara seluas ± 734.660 hektare (setara 11 kali luas DKI
Jakarta) dari data penunjukan tahun 1982. Ini membuktikan adanya
tanah-tanah yang semula bukan hutan, dicaplok secara sepihak dan
tidak akurat. Oleh karena itu, pasal-pasal yang mendasarkan pada
peta yang tidak valid ini akan terus menciptakan ketidakadilan.
2. Asas Ultimum Remedium Tidak Dapat Membenarkan Pelanggaran
Hak Konstitusional:
•
Presiden mendalilkan bahwa penerapan sanksi administratif
mengedepankan prinsip ultimum remedium untuk menjamin
kepastian hukum dan keadilan. Namun, asas ini tidak dapat
digunakan
sebagai
pembenaran
untuk
melanggar
hak-hak
konstitusional warga negara.
•
Ultimum remedium sebagai sarana terakhir penegakan hukum harus
tetap tunduk pada prinsip konstitusionalitas dan keadilan. Pasal
110A dan 110B UU P3H justru mengenakan sanksi dan kewajiban
baru secara retroaktif kepada pihak yang sebelumnya telah memiliki
hak atas tanah yang sah. Ini menimbulkan kerugian konstitusional
yang nyata bagi Para Pemohon, bukan menjamin kepastian hukum
dan keadilan.
•
Sebagaimana disampaikan ahli kami, Dr. Maruarar Siahaan,
tindakan yang menyebabkan ketidakadilan tidak sesuai dengan cita-
cita kemerdekaan, dan pengenaan kewajiban yang berlaku surut
bertentangan dengan seluruh bunyi Pasal 33 UUDNRI 1945 dan
filosofi keberadaan negara yang berniat melindungi segenap
bangsa.
3. Sertifikat Hak Atas Tanah Adalah Produk Hukum yang Sah dan
Wajib Dihormati:
•
Presiden berpendapat bahwa sertifikat hak atas tanah yang
diterbitkan di dalam kawasan hutan secara prosedur bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan dan seharusnya dapat
dibatalkan jika prosesnya tidak benar.
182
•
Kami membantah dalil ini. Sertifikat Hak Atas Tanah (SHM dan
HGU) adalah produk hukum yang sah dan berkekuatan
pembuktian kuat, diterbitkan oleh instansi yang berwenang
(BPN/Kementerian ATR) berdasarkan UUPA. UUPA adalah dasar
hubungan hukum antara orang dengan tanah.
•
Proses penerbitan hak atas tanah melibatkan klarifikasi clear and
clean mengenai subjek, objek, dan penguasaan lahan.
•
Ahli Dr. Maruarar Siahaan, menjelaskan bahwa UUPA secara tegas
menghapus prinsip domeinverklaring warisan kolonial yang
menyatakan tanah tanpa bukti kepemilikan adalah milik negara.
Dengan berlakunya UUPA, negara tidak lagi memiliki "hak milik" atas
tanah, melainkan "hak menguasai negara" yang bertujuan untuk
kemakmuran rakyat.
•
Pasal 110A dan 110B UU P3H sebenarnya tidak terkait dengan
Hak Atas Tanah itu sendiri, karena definisi Hutan Negara adalah
hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
•
Klaim kehutanan yang menyatakan sertifikat tidak berlaku hanya
berdasarkan penunjukan kawasan hutan yang tidak akurat,
bertentangan dengan asas praesumptio iustae causa (praduga
keabsahan) yang menyatakan bahwa keputusan tata usaha negara
tetap dianggap sah sampai dibatalkan oleh putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap. Pemerintah seharusnya menempuh
upaya hukum yang sah (gugatan di pengadilan atau permohonan
pembatalan hak atas tanah) jika merasa ada kekeliruan.
•
Hal ini diatur dalam Pasal 64 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun
2021:
Pasal 64
(1) Pembatalan Hak Atas Tanah karena cacat administrasi hanya
dapat dilakukan:
a. sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya
sertipikat Hak Atas Tanah, untuk:
1. Hak Atas Tanah yang diterbitkan pertama kali dan belum
dialihkan; atau
2. Hak Atas Tanah yang telah dialihkan namun para pihak tidak
beriktikad baik atas peralihan hak tersebut sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b. karena adanya tumpang tindih Hak Atas Tanah.
(2) Dalam hal jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a terlampaui maka pembatalan dilakukan
melalui mekanisme peradilan.
• Di samping itu di dalam Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 24
Tahun 1997 menyatakan Sertipikat atas tanah Merupakan Alat
Pembuktian yang Mutlak jika Lebih dari 5 (lima) Tahun:
(1) Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai
alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis
yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis
tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku
tanah hak yang bersangkutan.
183
(2) Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertipikat
secara sah atas nama orang atau badan hukum yang
memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata
menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak
atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut
apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat
itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang
sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan
ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai
penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.
4. Dalil Ganti Rugi Pemohon Adalah Sah dan Berdasar Hukum:
•
Presiden mendalilkan bahwa dalil ganti rugi tidak berdasar karena
penetapan kawasan hutan dilakukan lebih dulu sebelum Para
Pemohon memiliki hak atas tanah. Dalil ini dibantah keras:
o Bahwa di areal Para Pemohon belum ada penetapan
kawasan hutan, hanya ada penunjukan.
o Fakta Hak Atas Tanah Lebih Dulu Ada atau Prosedurnya
Sah: Sebagaimana keterangan saksi, anggota Pemohon II
dan Pemohon III telah menguasai dan mengusahakan lahan
jauh sebelum klaim kawasan hutan muncul atau bahkan
sebelum Undang-Undang Kehutanan ada. Saksi Johari
Ginting mendapatkan SHM tahun 1987 melalui program PIR.
Saksi Faizal Azmi Nasution menjelaskan Sertipikat hak milik
(SHM) Pemohon III terbit tahun 1998 dan 2006.
o Amanat Undang-Undang Kehutanan: Pasal 68 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
secara jelas menyatakan, "Setiap orang berhak memperoleh
kompensasi karena hilangnya hak atas tanah miliknya
sebagai akibat dari adanya penetapan kawasan hutan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku." Ini berarti, jika ada penetapan kawasan hutan yang
kemudian menghilangkan hak atas tanah yang sudah ada,
negara wajib memberikan kompensasi, bukan sebaliknya
mengenakan denda atau mengambilalih tanpa ganti rugi.
o Prinsip Keadilan Universal: Ahli kami, Dr. Maruarar
Siahaan, menegaskan bahwa prinsip keadilan universal
dalam pengambilalihan aset (nasionalisasi) mewajibkan
pembayaran ganti rugi yang prompt, adequate, and effective.
Jika negara mengambil alih tanpa menanam, lalu memanen,
itu bukan keadilan.
5. Uji Materiil Peraturan Pelaksana di Mahkamah Agung Tidak Relevan
dengan Uji Konstitusional Undang-Undang:
•
Presiden menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2021 telah diuji materiil di Mahkamah Agung dan ditolak dua
kali. Argumen ini tidak relevan dalam konteks uji materiil Undang-
Undang di Mahkamah Konstitusi.
•
Uji materiil di Mahkamah Agung adalah pengujian peraturan di
bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang. Sedangkan uji
materiil di Mahkamah Konstitusi adalah pengujian Undang-
Undang
terhadap
Undang-Undang
Dasar
1945.
Lingkup
184
kewenangan dan objek pengujiannya berbeda secara fundamental.
Penolakan uji materiil PP di MA tidak secara otomatis membenarkan
konstitusionalitas pasal-pasal Undang-Undang yang menjadi dasar
PP tersebut.
Berdasarkan seluruh uraian di atas, dalil-dalil Presiden yang disampaikan
adalah lemah dan tidak dapat membatalkan argumentasi kuat Para
Pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 110A ayat (1) dan Pasal
110B ayat (1) UU P3H.
V. BUKTI-BUKTI, AHLI DAN SAKSI
A. Bukti-Bukti
Para Pemohon mengajukan bukti-bukti surat antara lain:
•
P-1: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
•
P-2: Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan.
•
P-3: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
•
P-4 s.d. P-7: Akta Pendirian PT. Tara Bintang Nusa dan perubahannya
beserta pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
•
P-8: Sertipikat Hak Guna Usaha No. 2/Desa Tangkahan Durian
tanggal 17 Maret 2003 milik Pemohon I.
•
P-9: Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Republik Indonesia Nomor SK. 1153/MENLHK/SETJEN/KUM.1/
11/2023 tanggal 31 Oktober 2023 tentang Data dan Informasi Kegiatan
Usaha yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan yang Tidak
Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap XVII.
•
P-10: Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No.
783/Kpts-II/1999 tanggal 28 September 1999 tentang Pelepasan
Kawasan Hutan untuk Usaha Budidaya Perkebunan Kelapa Sawit atas
nama PT. Tara Bintang Nusa.
•
P-11 s.d. P-13: Akta Pendirian Koperasi Unit Desa Makmur Jaya dan
perubahannya beserta pengesahan dari Kementerian Hukum dan
HAM.
•
P-14 s.d. P-17: Foto copy Sertifikat Hak Milik anggota Pemohon II.
185
•
P-18: Surat Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata
Lingkungan Wilayah I Medan Nomor S.684/BPKH-I/SDHTL/9/3032
tanggal 6 September 2023.
•
P-19: Foto copy KTP atas nama Memet S. Siregar.
•
P-20: Surat Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I
Medan No. S.182/BPKH I/PKH/3/2019 tanggal 27 Maret 2019 perihal
hasil Ploting titik koordinat Lokasi Lahan di Desa Bagan Baru
Kecamatan Tanjung Tiram Kabupatenn Batu Bara.
•
P-21: Foto copy Petikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4178
K/Pid.Sus/2022 atas nama Terdakwa Memet S. Siregar.
•
P-22: Foto copy Petikan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor
42/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn atas nama Terdakwa Memet S.
Siregar.
•
P-23: Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-IX/2011
tentang Pengujian Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang No. 41 Tahun
1999 tentang Kehutanan.
•
P-24: Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 45/PUU-XI/2011
tentang Pengujian Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 41 Tahun
1999 tentang Kehutanan.
•
P-25: Peta Overlay Areal Kebun Anggota KPUD Makmur Jaya dengan
Peta Lampiran Keputusan Menteri Pertanian No. 923/Kpts/Um/
12/1982.
•
P-26: Peta Hasil Telaah Titik Koordinat yang Dimohon Oleh Ketua
KUD Makmur Jaya di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Lampiran
Surat Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan
Wilayah I Medan No. S.684/BPKHTL I/SDHTL/9/2023.
•
P-27:
Laporan
Badan
Pemeriksan
Keuangan
tentang
Hasil
Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Kepatuhan Atas Pengendalian
Dan Pengawasan Penggunaan Kawasan Hutan Tanpa Izin Bidang
Kehutanan Pada Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Serta Instansi Terkait Lainnya Di Provinsi Dki Jakarta, Riau,
Kalimantan
Tengah
Dan
Sulawesi
Tenggara
Nomor:
2/LHP/XVII/01/2022 Tanggal: 7 Januari 2022.
186
•
P-28 dan P-29: Artikel berita terkait kebun sawit eks transmigrasi yang
diklaim sebagai kawasan hutan.
•
P-30: Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 201/Menhut-II/2006
tanggal 5 Juni 2006.
Pemerintah juga mengajukan bukti-bukti (PK-1 s.d. PK-41) sebagai
pendukung keterangannya.
B. Ahli Dan Saksi dari Para Pemohon
Keterangan Ahli Pemohon:
1. Prof. Dr. Ir. Budi Mulyanto, M.Sc
•
Pasal 110A dan 110B UU P3H tidak didasarkan pada filosofi dan
latar belakang yang kuat mengenai kondisi hukum yang pernah
ada dan berlaku di Indonesia.
•
Pokok permohonan adalah uji materiil Pasal 110A ayat (1) dan
Pasal 110B ayat (1) UU P3H terhadap Pasal 28G ayat (1), Pasal
28H ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
•
Pemohon memohon agar pasal-pasal tersebut dinyatakan
bertentangan dengan UUDNRI 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan
hukum
mengikat,
sepanjang
tidak
dimaknai
“dikecualikan terhadap pemilik Hak Atas Tanah”.
•
Luas daratan Indonesia sekitar 187 juta hektar , namun 2/3 di
antaranya diklaim sebagai kawasan hutan, padahal wilayah
tersebut sudah menjadi bagian dari administrasi pemerintahan
yang diatur oleh Undang-Undang pembentukan wilayah Provinsi
dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960.
•
UUPA merupakan amanat Pasal 33 ayat (3) UUDNRI 1945,
memberikan wewenang Negara untuk mengatur hubungan hukum
terkait bumi, air, dan ruang angkasa demi sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
•
Tumpang tindih penguasaan lahan semakin banyak terjadi,
terutama sejak Menteri Pertanian mengeluarkan SK Penunjukan
Kawasan Hutan pada tahun 1982-an, yang hanya berfokus pada
wilayah hutan tanpa memperhatikan wilayah administratif yang
sudah ada.
187
•
Kementerian Kehutanan belum menyelesaikan pengukuhan
kawasan hutan dan hanya berlindung pada tahap "penunjukan".
Ahli menegaskan bahwa "penunjukan" dan "penetapan" bukanlah
hal yang sama dalam kepastian hukum.
•
Pengukuhan kawasan hutan seharusnya melalui 4 tahap:
penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan. Hanya
kawasan hutan yang sudah ditetapkan yang memiliki kepastian
hukum.
•
Penataan
batas
seharusnya
mencegah
pelanggaran
hak
konstitusional warga negara sebelum penetapan kawasan hutan.
Jika masih ada hak masyarakat (termasuk hak atas tanah) di
kawasan yang ditetapkan, berarti pengukuhan yang dilakukan
tidak benar.
•
Program pemerintah seperti transmigrasi yang telah diberikan
SHM, serta pelaku usaha perkebunan dengan HGU, banyak yang
dimasukkan dalam Peta Kawasan Hutan. Ini menyebabkan
ketidakpastian dan tidak adanya perlindungan hukum atas hak
milik sebagai hak konstitusi.
•
Peta Kawasan Hutan tidak dapat dipakai sebagai sumber hukum
kebenaran
karena
merupakan
hasil
kinerja
Kementerian
Kehutanan
yang
tidak
menjalankan hukum
sebagaimana
mestinya. Ahli mengklaim Kementerian Kehutanan adalah "pusat
permasalahan lahan di Indonesia sampai saat ini".
•
Terdapat bukti kesalahan perhitungan kawasan hutan di Provinsi
Sumatera Utara sebesar ± 734.660 hektar (setara 11 kali luas DKI
Jakarta) berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor
201/Menhut-II/2006. Artinya, tanah yang dulunya bukan kawasan
hutan kini "dicaplok" menjadi kawasan hutan.
•
Pasal 110A dan 110B UU P3H tidak terkait dengan Hak Atas
Tanah.
•
Menurut Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 Pasal 1 angka 4,
Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak
dibebani hak atas tanah. Demikian pula PP No. 23 Tahun 2021
188
Pasal 1 angka 5 dan Permen LHK No. 7 Tahun 2021 Pasal 1 angka
4 dan 7.
•
Hak Atas Tanah (misalnya Hak Milik, Hak Guna Usaha) adalah hak
yang diatur dalam UUPA dan diberikan kepada orang atau badan
hukum.
•
Izin Lokasi dan/atau Izin Usaha Perkebunan adalah perizinan
sebelum memperoleh Hak Atas Tanah (HGU). HGU adalah Hak
Atas Tanah, bukan izin, dan merupakan produk "penetapan
Pemerintah".
•
Hak Atas Tanah yang berupa HGU diberikan oleh Kementerian
ATR/BPN atas nama Negara setelah memenuhi syarat dan
membayar PNBP/BPHTB.
•
Pendaftaran
tanah
mengenal
asas
Rechtsverwerking
(pengesahan hak) dalam Pasal 32 PP No. 24 Tahun 1997, yang
menyatakan sertifikat adalah alat bukti kuat dan pihak lain tidak
dapat menuntut pelaksanaan hak jika tidak ada keberatan tertulis
dalam 5 tahun.
•
Pemerintah wajib menegakkan Hukum Investasi (Undang-Undang
No. 25 Tahun 2007) yang menjamin kepastian hukum, kepastian
berusaha, dan keamanan berusaha bagi penanam modal,
terutama bagi pemegang izin dan Hak Atas Tanah (HGU).
•
Pasal 31 UUPA menyatakan Hak Guna Usaha terjadi karena
penetapan Pemerintah.
•
Pasal 68 ayat (4) Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan secara tegas menyatakan: "Setiap orang berhak
memperoleh kompensasi karena hilangnya hak atas tanah
miliknya sebagai akibat dari adanya penetapan kawasan hutan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.". Ini seharusnya menjadi acuan utama, bukan denda
administratif atau pengambilalihan lahan.
•
Undang-Undang
Kehutanan
juga
mengatur
penyelesaian
sengketa kehutanan melalui mekanisme di luar pengadilan
(mediasi)
atau
melalui
pengadilan
(memperoleh
putusan
189
mengenai pengembalian hak atau ganti rugi), yang sampai saat ini
tidak dijalankan secara optimal.
•
Putusan MK Nomor 34/PUU-IX/2011 dan Nomor 45/PUU-IX/2011
harus menjadi pedoman.
o Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011 mengabulkan sebagian
permohonan dan menyatakan Pasal 4 ayat (3) Undang-
Undang No. 41 Tahun 1999 bertentangan dengan UUDNRI
1945 sepanjang tidak dimaknai “Penguasaan hutan oleh
Negara tetap wajib melindungi, menghormati, dan memenuhi
hak masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih
ada dan diakui keberadaannya, hak masyarakat yang
diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan, serta tidak bertentangan dengan kepentingan
nasional”. Ini menegaskan bahwa hak atas tanah juga harus
diperhatikan selain hak masyarakat adat.
o Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011 menyatakan frasa "ditunjuk
dan atau" dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Kehutanan
bertentangan dengan UUD NRI 1945. Hal ini berarti penentuan
kawasan hutan tidak cukup hanya dengan penunjukan, tetapi
harus melalui pengukuhan 4 tahap (penunjukan, penataan
batas, pemetaan, dan penetapan) untuk menghindari kerugian
bagi pihak lain yang berkepentingan.
•
Jika Pasal 110A dan 110B UU P3H tidak mengecualikan pemilik
Hak Atas Tanah, maka terjadi pelanggaran hak-hak konstitusional:
o Tidak adanya jaminan kepastian hukum dalam menjalankan
usaha dan investasi.
o Hak Atas Tanah tidak bisa dijaminkan untuk perbankan.
o Tidak
dapat
mengikuti
program
pemerintah
(misal:
Peremajaan Sawit Rakyat) dan tidak lulus sertifikasi.
o Potensi dipidana karena dianggap menduduki kawasan hutan
tanpa izin.
o Hak kebendaan dan hak milik masyarakat berpotensi
dirampas oleh negara.
190
•
Kerugian konstitusional ini meliputi tidak adanya kepastian hukum
hak kebendaan (Pasal 28D ayat (1) UUDNRI 1945), hilangnya hak
kebendaan (Pasal 28G ayat (1) UUDNRI 1945), dan hak milik
(Pasal 28H ayat (4) UUDNRI 1945).
•
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum dan terdapat kerugian
Hak Konstitusional jika ketentuan Pasal 110A dan 110B UU P3H
tidak dikecualikan “Hak Atas Tanah”.
•
Hak Atas Tanah dijamin oleh konstitusi karena prosedur formil dan
materialnya sudah terpenuhi dan merupakan penetapan dari
Pemerintah.
•
Mengabulkan permohonan Para Pemohon akan mencegah
kerugian Hak-Hak Konstitusional dan mengurangi konflik agraria
di Indonesia.
2. Dr. Maruarar Siahaan, S.H.
•
Politik hukum Indonesia harus berlandaskan pada Undang-
Undang Kehutanan dan multi kepentingan di dalamnya, dengan
implementasi kebijakan konstitusional dalam Putusan MK Nomor
45/PUU-IX/2011 mengenai penunjukan kawasan hutan.
•
Putusan MK No. 45 Tahun 2011 (tentang definisi kawasan hutan
"wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh
Pemerintah") telah membuka kompleksitas masalah hutan yang
tumpang tindih dengan hak atas tanah, serta penyelenggaraan
pemerintahan yang sektoral dan menjauh dari arah konstitusi.
•
Paradigma uji konstitusionalitas norma harus dikaitkan dengan
gagasan negara kesejahteraan (welfare state) yang dianut dalam
UUDNRI 1945, khususnya Pasal 33 UUDNRI 1945, sebagai jiwa
dan moralitas konstitusi untuk kemakmuran rakyat.
•
Perubahan dan pembaharuan hukum (termasuk Undang-Undang
Kehutanan,
Pertanahan,
Pertanian,
Pertambangan)
harus
terintegrasi, terkonsolidasi, dan harmonis secara nasional,
mengacu pada konstitusi sebagai hukum tertinggi.
191
•
Putusan Mahkamah Konstitusi, sebagai tafsir konstitusi, menjadi
bagian dari politik hukum yang mengikat bagi seluruh lembaga
negara dan warga negara.
•
Masa Pra-Kemerdekaan: Regeringsreglement (1854) dan Wet
Agraria (1870) beserta Agraris Besluit (1870) mengukuhkan
prinsip Domainverklaring (pernyataan domain) yang menyatakan
semua tanah tanpa bukti kepemilikan adalah milik Pemerintah
Belanda, mengesampingkan hak milik rakyat.
•
Periode 1945-1966: Kedaulatan atas tanah beralih ke Pemerintah
Indonesia setelah KMB (1949). UUDS 1950 memuat konsep hak
milik sebagai fungsi sosial. UUPA 1960 mengakhiri dualisme
hukum tanah kolonial, menciptakan hukum tanah nasional tunggal
berdasarkan hukum adat, serta secara tegas menghapus prinsip
domeinverklaring.
•
Periode 1967-1998: UUPA yang awalnya tunggal terpecah dengan
lahirnya berbagai Undang-Undang sektoral (PMA, Kehutanan,
Pengairan, Perkebunan, Perikanan, Pertambangan Mineral dan
Batubara), yang menyebabkan alih fungsi dan konversi lahan
hutan menjadi non-hutan secara besar-besaran (deforestasi)
melalui penerbitan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan izin
lainnya. Peran Kantor Pertanahan/Agraria semakin terpinggirkan.
•
Periode 1998-Sekarang: Konversi lahan hutan menjadi non-hutan
terus berlanjut secara masif.
•
Pergeseran Sektoral:
o Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 seharusnya menjadi batu uji
konstitusionalitas semua kebijakan pertanahan.
o Terdapat tumpang tindih peraturan perundang-undangan
(UUPA,
Undang-Undang
Kehutanan,
Undang-Undang
Pertambangan & Mineral, dll.).
o Tidak adanya leading sector pada tingkat kementerian yang
memiliki otoritas tunggal untuk menetapkan peruntukan
penggunaan lahan (seharusnya di Kementerian Agraria).
192
o Tidak
terjadi
sinkronisasi
dan
harmonisasi
dalam
pembentukan peraturan, menyebabkan benturan antar-
Kementerian yang merugikan pihak beritikad baik.
o Pelemahan UUPA dengan adanya Undang-Undang sektoral
yang terkait pertanahan.
o Meskipun hak atas tanah telah diberikan (HGU), sering
berbenturan dengan penetapan kawasan hutan yang tidak
sesuai dengan 4 tahap yang diatur Undang-Undang No. 41
Tahun 1999 Pasal 15 dan Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011
(Penunjukan, Penata Batasan, Pemetaan, Pengukuhan/
Penetapan). Penunjukan hutan tanpa proses tahapan
tersebut adalah praktik otoriter.
o Penunjukan kawasan hutan adalah salah satu tahap dalam
proses
pengukuhan,
dan
harus
memperhatikan
kemungkinan adanya hak-hak perseorangan atau ulayat; jika
ada,
maka
penataan
batas
dan
pemetaan
harus
mengeluarkannya agar tidak merugikan masyarakat.
o Arah kebijakan harus melakukan konsolidasi dengan
mendasarkan diri pada pendirian bahwa tanah menjadi fokus
pengaturan, di mana di atasnya terdapat hutan dan di
bawahnya kekayaan alam. Selama belum ada Undang-
Undang yang komprehensif, Putusan Mahkamah Konstitusi
seharusnya menjadi arah konsolidasi.
•
Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan suatu Undang-
Undang inkonstitusional adalah kebijakan hukum baru yang
bersifat final dan mengikat, dan Mahkamah Konstitusi bertindak
sebagai negative legislator atau merumuskan politik hukum.
•
Kawasan Hutan dengan Penunjukan: Inkonstitusional: Putusan
MK No. 45 Tahun 2011 menyatakan definisi kawasan hutan
("wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh
Pemerintah") bertentangan dengan konstitusi. Penunjukan belaka
tanpa melalui proses dan tahap-tahap yang melibatkan pemangku
kepentingan adalah praktik pemerintahan otoriter.
193
•
Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 yang mengeluarkan hutan adat
dari
status
hukum
Negara,
merupakan
pengakuan
dan
implementasi konstitusi tentang hak-hak masyarakat hukum adat.
•
Indonesia telah melepaskan diri dari sistem hukum kolonial. Pasal
33 ayat (3) UUD NRI 1945 ("Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat") adalah landasan
konstitusional hukum pertanahan Indonesia.
•
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) menghapus prinsip
domein verklaring, sehingga negara tidak lagi mempunyai dasar
"hak milik" atas tanah, melainkan "hak menguasai negara"
(management rights).
•
Ruang lingkup hak menguasai negara menurut MK: kebijakan
(beleid), pengurusan (bestundang-Undangrsdaad), pengaturan
(regelensdaad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan
(toezichthoudensdaad).
Ini
bertujuan
mencegah
monopoli
kekayaan alam.
•
Jenis hak atas tanah yang diatur UUPA Pasal 16 ayat (1) meliputi
Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan, Hak
Pakai, Hak Sewa, dll.
•
Norma Pasal 110A ayat (1) dan Pasal 110B ayat (1) UU P3H, yang
mengabaikan hak atas tanah yang diberikan negara dan
menetapkan ganti rugi secara retroaktif, bertentangan dengan
Pasal 33 UUDNRI 1945 dan filosofi negara.
•
Tanpa due process of law (substantif maupun prosedural), Pasal-
Pasal yang diuji adalah inkonstitusional dan bertentangan dengan
prinsip keadilan universal.
•
Norma-norma dalam Pasal 110A ayat (1) dan Pasal 110B ayat (1)
UU P3H yang mengabaikan legal policy dalam UUDNRI 1945,
Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011, Putusan MK No. 35/PUU-
X/2012, dan prinsip keadilan universal, menyebabkan norma
tersebut tidak dapat dipertahankan.
194
•
Pembuat Undang-Undang harus patuh pada constitutional
boundary (batas konstitusional), jika melampaui batas, norma
tersebut null and void.
•
Pasal 110A ayat (1) UU P3H: Mengenai kegiatan usaha yang telah
terbangun dan memiliki perizinan berusaha (izin lokasi/izin usaha
perkebunan) di dalam kawasan hutan sebelum Undang-Undang
Cipta Kerja (UUCK) berlaku, namun belum memenuhi persyaratan
kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat 2
November 2023.
o Unsur-unsur: setiap orang yang melakukan kegiatan usaha
yang terbangun, memiliki izin berusaha, areal di kawasan
hutan, sebelum UUCK, belum memiliki perizinan kehutanan.
o Akibat
hukum:
Menyelesaikan
persyaratan
izin
dan
pembayaran PSDH/DR, serta wajib menyerahkan tanahnya
kepada Negara apabila melewati 15 tahun dari masa tanam.
•
Pasal 110B ayat (1) UU P3H: Mengenai pelanggaran Pasal 17
ayat (1) huruf b, c, e dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, c, e, atau
kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa perizinan berusaha sebelum
2 November 2020, dikenai sanksi administratif (penghentian
sementara, denda, paksaan pemerintah).
o Pasal 17 ayat (2) huruf b,c,e melarang kegiatan perkebunan,
pengangkutan/penerimaan
hasil
perkebunan,
atau
membeli/memasarkan/mengolah hasil kebun di kawasan
hutan tanpa perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat.
o Unsur-unsur: setiap orang yang melakukan pelanggaran, di
kawasan hutan, tanpa perizinan berusaha di bidang
kehutanan, sebelum 2 November 2020.
•
Tidak terkait dengan Hak Atas Tanah: Kedua pasal tersebut tidak
terkait dengan Hak Atas Tanah itu sendiri, sesuai definisi Hutan
Negara yang tidak dibebani hak atas tanah.
•
Implikasi Kerugian Konstitusional:
o Tidak ada jaminan kepastian hukum dalam usaha dan
investasi.
o Hak Atas Tanah tidak bisa dijaminkan untuk perbankan.
195
o Tidak dapat mengikuti program pemerintah Peremajaan Sawit
Rakyat (PSR) atau lulus sertifikasi Indonesian Sustainable
Palm Oil (ISPO).
o Potensi dipidana karena dianggap menduduki kawasan hutan
tanpa izin.
o Hak kebendaan dan hak milik berpotensi dirampas oleh
negara.
o Ini melanggar hak kebendaan (Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
1945), hilangnya hak kebendaan (Pasal 28G ayat (1) UUD NRI
1945), dan hak milik (Pasal 28H ayat (4) UUDNRI 1945).
• Pasal 110A dan 110B UU P3H merupakan norma yang
bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat, sepanjang tidak
dimaknai dikecualikan atas usaha di atas lahan yang telah
memperoleh hak atas tanah berdasarkan Keputusan Pemerintah
c.q. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional.
• Pengambilalihan tanah oleh Negara harus memperhitungkan
unsur keadilan dengan mengganti kerugian yang timbul, sehingga
mereka yang telah diberikan hak atas tanah secara sah tidak
diletakkan dalam posisi yang lebih buruk.
• Pemerintah yang berdasarkan Konstitusi dan Rule of Law harus
tunduk pada konstitusi sebagai hukum tertinggi. Jika kebijakan
dalam pembentukan hukum bertentangan dengan norma
konstitusi,
Pemerintah
tidak
dapat
dianggap
sebagai
Pemerintahan yang sah.
• Para Pemohon memiliki kedudukan hukum dan terdapat kerugian
Hak Konstitusional jika ketentuan Pasal 110A dan 110B UU P3H
tidak dikecualikan “Hak Atas Tanah.”
• Hak Atas Tanah merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi
karena prosedur formil dan materialnya sudah terpenuhi dan
sebagai penetapan dari Pemerintah.
196
• Dengan dikabulkannya permohonan, Hak-Hak Konstitusional Para
Pemohon tidak akan terjadi kerugian, dan dapat mengurangi
terjadinya konflik agraria di Indonesia
Saksi:
1. Johari Ginting
• Saksi merupakan Anggota Koperasi Produsen Unit Desa Makmur
Jaya (KUD Makmur Jaya) dengan Nomor Anggota 21, Kelompok
1. Memiliki lahan kebun kelapa sawit seluas dua hektare di Desa
Beringin Jaya, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu
Selatan, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 358 Tahun
1987
yang
diterbitkan
oleh
Kantor
Agraria
Kabupaten
Labuhanbatu.
• Sejarah Perolehan Lahan (Program PIR): Mendapatkan lahan
berdasarkan program pemerintah, yakni Perkebunan Inti Rakyat
(PIR) pada tahun 1980-an. Sebagai karyawan PTPN IV Gunung
Pamela, ia mendaftar sebagai petani peserta PIR dan disetujui
setelah mengundurkan diri dari karyawan PTPN IV.
• Pada tahun 1987, ia memperoleh kebun sawit 2 hektare dengan 1
unit rumah. Lahan tersebut sudah tertanam kelapa sawit berumur
5 tahun dan sudah menghasilkan, yang ditanam dan dikelola oleh
PTPN IV sebagai komitmen program PIR. Ia menandatangani
akad kredit dengan Bank BRI sejumlah Rp4.160.000,00 sebagai
ganti rugi biaya pembangunan kebun. Setelah melunasi kredit 10
tahun kemudian (sekitar 1997), Bank BRI menyerahkan Sertifikat
Hak Milik (SHM) Nomor 358 Tahun 1987 atas namanya.
• Sejak mengelola lahan pada tahun 1987, tidak ada klaim dari pihak
manapun yang merasa memiliki hak atas kebunnya. Namun,
program peremajaan sawit (replanting) dari BPDPKS yang ia
terima pada tahun 2019 (realisasi pertama 120 hektare) terhenti
pada tahun 2020 karena lahan yang sudah bersertifikat hak milik
dan lahan anggota KUD Makmur Jaya lainnya diklaim sebagai
kawasan hutan berdasarkan Surat Balai Pemantapan Kawasan
197
Hutan
dan
Tata
Lingkungan
Wilayah
I
Medan
Nomor
S.684/BPKH/TL/1/SDH/TL/9/2023 tanggal 6 September 2023.
• Klaim kawasan hutan ini membuatnya khawatir akan hilangnya
mata pencaharian yang sangat berarti bagi dirinya dan keluarga.
Ia menyampaikan rasa ketidakadilan karena lahan yang sudah
bersertifikat tidak dianggap dan diklaim sebagai kawasan hutan.
• Saksi berharap Mahkamah Konstitusi dapat melihat dan menjamin
hukum serta memberikan keadilan kepada petani seperti dirinya.
• Dasar Penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM): Ia menyatakan
bahwa pada saat program PIR, pejabat pemerintah memberikan
pengarahan dengan dasar konstitusi UUDNRI 1945 Pasal 33, TAP
MPR, dan GBHN, yang kemudian menjadi dasar pemerintah
(agraria) menerbitkan SHM kepada peserta PIR.
• Penjelasan
Klaim
Kawasan
Hutan
(Tanggapan
terhadap
Pemerintah): Mengakui adanya titik-titik koordinat anggota KUD
yang APL (Areal Penggunaan Lain) dan tidak termasuk kawasan
hutan, namun ada juga titik koordinat yang masuk ke dalam
kawasan hutan.
2. Faisal Azmi Nasution
• Saksi memberikan keterangan terkait Pemohon III, Bapak Memet
S. Siregar. Lahan milik Pak Memet seluas 704 hektare terdiri dari
378 SHM. 321 SHM terbit tahun 1998 dan 57 SHM terbit tahun
2006, semua dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten
Asahan, Sumatera Utara.
• Dalam Pemohon III yakni Pak Memet membeli lahan ini pada
tahun 2009 dari pemilik kedua (yang membeli dari pihak pertama
tahun 2005 dan menambah 57 SHM) dengan akta notaris dan
pembiayaan dari Bank Syariah Mandiri (BSM). Pemilik kedua
sebelumnya juga mengagunkan 378 SHM ini di Bank BRI Kisaran.
• Setahu Saksi, Pemohon III tidak mengetahui area yang akan dibeli
merupakan kawasan hutan, karena melihat dasarnya adalah SHM
yang sudah menjadi agunan di Bank BRI dan dinyatakan clear oleh
198
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kisaran setelah cek bersih oleh
notaris bank.
• Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan tidak bisa
melakukan balik nama seluruh sertifikat ke nama Pak Memet
karena seluruh SHM tersebut berada di dalam kawasan hutan.
Surat klarifikasi Pak Memet ke BPN Kisaran tidak pernah dijawab
resmi.
• Pada Maret 2019, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I
Sumatera Utara membalas surat Pak Memet, menyatakan bahwa
berdasarkan peta kawasan hutan SK Nomor 923 Tahun 1982 dan
SK Nomor 44 Tahun 2005, seluruh titik koordinat yang
disampaikan masuk ke dalam kawasan hutan produksi terbatas,
hutan lindung, dan hutan produksi terbatas.
• Pak Memet sedang menjalani masa hukuman pidana 8 tahun dan
ganti kerugian negara sebesar Rp32,5 miliar, karena dianggap
mengagunkan tanah negara walaupun sudah diterbitkan Sertipikat
Hak Milik (SHM). Lahan tersebut telah dieksekusi dan dirampas
untuk negara, serta seluruh sertifikatnya diserahkan kepada
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Asahan. Ia menekankan
bahwa tidak ada ketentuan yang melarang pengalihan hak, karena
pemilik pertama dan kedua bisa menjual dan masuk bank, namun
pada pemilik ketiga (Pak Memet) tidak bisa balik nama.
C. Ahli Dan Saksi dari Presiden
Keterangan Ahli
1. Dr. Ir. Bambang Hendroyono, MM, IPU.
• Ahli mengakui bahwa permasalahan terjadi karena "dispute tata
ruang" dan "dispute norma". Hal ini berawal ketika pemerintah
daerah menetapkan rencana tata ruang provinsi, dan pemerintah
daerah, kabupaten/kota, menetapkan rencana tata ruang wilayah
kabupaten/kota sesuai dengan karakteristik dan kepentingan
masing-masing, yang menjadi pedoman dalam pemanfaatan ruang.
Namun, dalam penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
ini, kurang memperhatikan kesesuaian antara RTRW dengan
199
kawasan hutan yang tertuang dalam Tata Guna Hutan Kesepakatan
(TGHK). Hal ini terjadi karena dalam penetapan Rencana Tata
Ruang Wilayah Provinsi atau kabupaten/kota, terdapat perubahan
peruntukan dan fungsi kawasan hutan yang belum mengacu pada
perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok
Kehutanan juncto Undang-Undang 41/1999 tentang Kehutanan.
• Ahli juga menyebutkan bahwa Undang-Undang Penataan Ruang itu
merupakan induk untuk Undang-Undang yang berada terkait
dengan kawasan atau Undang-Undang Sumber Daya Alam lainnya.
• Ahli menyebutkan bahwa dengan berlakunya Undang-Undang No.
26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, RTRW yang telah
ditetapkan berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 wajib
dipaduserasikan dengan kawasan hutan. Paduserasi TGHK dan
RTRWP adalah harmonisasi fungsi kawasan hutan dan area
penggunaan lain berdasarkan TGHK yang berbeda dengan fungsi
kawasan hutan dan area penggunaan lain menurut RTRWP,
sehingga diperoleh fungsi kawasan hutan dan area penggunaan
lain yang disepakati bersama. Paduserasi ini belum sepenuhnya
selesai atau mungkin masih menyisakan persoalan ketidakserasian
dengan persyaratan kehutanan.
• Ahli menyatakan bahwa banyak pelaku usaha belum melakukan
proses pelepasan kawasan hutan karena batas waktu yang
diberikan dalam PP 60 Tahun 2012 dan PP 104 Tahun 2015 terlalu
singkat. Hal ini menjadi dasar terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja
(UUCK) yang memberikan kesempatan kepada pelaku usaha
dengan batasan waktu 3 tahun.
• Ahli menyatakan bahwa UUCK dimaksudkan sebagai upaya
pemerintah untuk menyeimbangkan penegakkan hukum kehutanan
dengan perlindungan terhadap masyarakat adat setempat lokal
yang secara historis tinggal di kawasan hutan. Masyarakat tidak lagi
dipidana
hanya
karena
melakukan
perladangan
pertanian
tradisional atau memungut hasil hutan untuk memenuhi kebutuhan
sehari-hari, sepanjang mereka telah menguasai secara terus-
200
menerus, paling singkat 5 tahun dengan luasan maksimal 5 hektare.
Hal ini diselesaikan melalui penataan kawasan hutan, perhutanan
sosial, TORA (Tanah Objek Reforma Agraria), perubahan fungsi,
dan peruntukan kawasan hutan, serta penggunaan kawasan hutan.
Ahli menyebutkan ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 95/PUU-XXII/2014.
Tanggapan Para Pemohon terhadap Keterangan Ahli Dr. Ir. Bambang
Hendroyono, M.M, IPU. :
1. Pengakuan Adanya "Dispute Tata Ruang" dan "Dispute Norma"
Menuntut Solusi yang Adil bagi Hak Atas Tanah:
Ahli Presiden secara terang mengakui bahwa permasalahan ini
berakar pada "dispute tata ruang" dan "dispute norma" yang timbul
karena penetapan RTRW oleh pemerintah daerah yang tidak sinkron
dengan kawasan hutan yang tertuang dalam TGHK. Ini berarti bahwa
tumpang tindih lahan bukan disebabkan oleh kesalahan atau itikad
buruk pemegang hak, melainkan oleh ketidakselarasan kebijakan dan
regulasi pemerintah itu sendiri. Jika negara yang menciptakan
"dispute" ini, maka negara pula yang harus menyelesaikannya secara
adil, tanpa membebankan sanksi atau kewajiban baru kepada pemilik
hak atas tanah yang telah sah. Akar masalah ini diperparah oleh fakta
bahwa Undang-Undang Penataan Ruang seharusnya menjadi induk
bagi Undang-Undang sektor sumber daya alam lainnya, akan tetapi
Kehutanan merasa bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah justru yang
harus
tunduk
pada
kehutanan.
Kegagalan
harmonisasi
dan
sinkronisasi regulasi dari hulu ini tidak seharusnya menjustifikasi
pengenaan denda atau pengambilalihan tanah yang telah bersertifikat.
2. Ketidakpastian Proses "Paduserasi" dan Inkonsistensi Penetapan
Kawasan Hutan:
Ahli Presiden menyebutkan bahwa Undang-Undang No. 24 Tahun
1992 mewajibkan "paduserasi" antara RTRW dan kawasan hutan.
Namun, paduserasi ini belum sepenuhnya selesai atau mungkin masih
menyisakan
persoalan
ketidakserasian
dengan
persyaratan
kehutanan, menunjukkan bahwa ketidakpastian hukum ini masih
berlangsung. Dalam konteks ini, pengenaan sanksi berdasarkan status
kawasan hutan yang masih dalam proses "paduserasi" atau yang
dasarnya (SK Penunjukan 1982) terbukti tidak valid, adalah tidak
proporsional dan melanggar prinsip kepastian hukum yang adil.
3. Pengakuan Kegagalan Mekanisme Pelepasan Kawasan Hutan
Sebelumnya:
Ahli Presiden mengakui bahwa banyak pelaku usaha belum
menyelesaikan proses pelepasan kawasan hutan karena "batas waktu
yang diberikan dalam PP 60 Tahun 2012 dan PP 104 Tahun 2015
terlalu singkat". Ini adalah bukti nyata bahwa mekanisme penyelesaian
yang ada sebelumnya tidak efektif dan gagal memberikan kesempatan
yang memadai bagi pemegang hak untuk mematuhi regulasi
kehutanan. Pasal 110A dan 110B UU P3H lahir dari kegagalan ini,
201
sehingga seharusnya tidak menjadi alat untuk memperberat beban,
melainkan untuk memberikan solusi yang berkeadilan.
4. Keterbatasan Perlindungan Masyarakat dalam Undang-Undang
Cipta Kerja yang Mengabaikan Pemilik Hak Atas Tanah:
Ahli Presiden menyatakan bahwa UUCK dimaksudkan untuk
menyeimbangkan penegakan hukum kehutanan dengan perlindungan
terhadap masyarakat adat/lokal (luasan maksimal 5 hektare dan 5
tahun penguasaan). Namun, ini adalah pengakuan tersirat bahwa
perlindungan tersebut terbatas dan tidak mencakup pemilik Hak Atas
Tanah dengan luasan lebih dari 5 hektare. Jika tujuan Undang-Undang
Cipta Kerja adalah menyeimbangkan keadilan dan perlindungan
masyarakat, maka logikanya, perlindungan itu harus mencakup hak
atas tanah yang telah ada dan sah, bukan justru mengabaikannya dan
mengenakan sanksi. Pembatasan luasan 5 hektare dalam Pasal 110B
ayat (2) mengindikasikan bahwa pemilik hak atas tanah di atas luasan
tersebut tetap berpotensi dikenakan sanksi administratif berdasarkan
Pasal 110B ayat (1).
Berdasarkan poin-poin di atas, jika Pasal 110A dan Pasal 110B UU
P3H, tidak mengecualikan hak atas tanah, maka akan terus
menciptakan
ketidakpastian
hukum
dan
melanggar
hak-hak
konstitusional warga negara yang telah menguasai dan memiliki lahan
secara sah. Kebijakan yang adil seharusnya mengakomodir
keberadaan hak-hak ini, bukan membebankan konsekuensi negatif
akibat "dispute" yang disebabkan oleh ketidakselarasan regulasi
Pemerintah sendiri.
Di dalam prinsip hukum "nullus/nemo commodum capere potest de
injuria sua propria", yang artinya "tidak seorang pun boleh
diuntungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya
sendiri dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan
pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain."
Berdasarkan aplikasi prinsip "nullus/nemo commodum capere
potest de injuria sua propria", adalah tidak adil dan tidak
konstitusional bagi Pasal 110A dan Pasal 110B UU P3H untuk
membebankan konsekuensi negatif kepada pemilik Hak Atas Tanah
yang sah, di mana akar permasalahannya berasal dari "dispute" dan
"kegagalan" dalam tata ruang dan regulasi kehutanan yang dilakukan
oleh Pemerintah sendiri. Oleh karena itu, ketentuan tersebut
seharusnya dikecualikan terhadap Hak Atas Tanah untuk menegakkan
prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Keterangan Saksi
1. Edi Sutrisno
• Saksi Memiliki lahan berupa tapak rumah seluas 400 m² sejak tahun
2010 dan lahan kebun seluas 3.870 m² sejak tahun 2014.
• Saksi Mengetahui pada tahun 2016 bahwa lahan yang dimilikinya
merupakan kawasan hutan. Ini menunjukkan bahwa masyarakat
202
dapat menguasai lahan bertahun-tahun sebelum mengetahui
statusnya sebagai kawasan hutan.
• Saksi Mendapatkan informasi Program TORA dari kepala desa pada
tahun 2018.
• Proses pengajuan TORA meliputi pengumpulan data (KK, surat
keterangan desa), verifikasi lapangan oleh petugas dari Kabupaten
Langkat, hingga namanya masuk dalam "SK Biru".
• Saksi Menerima sertifikat yang dikeluarkan oleh Kabupaten Langkat
pada akhir 2022.
• Saksi Merasa senang dengan adanya kebijakan TORA karena telah
memberikan kepastian hukum dan rasa aman, serta kepemilikan
yang jelas.
2. Zeri
• Saksi Pada awalnya, tidak tahu lahannya masuk kawasan hutan, dan
baru mengetahuinya sekitar tahun 2019 setelah ada plang. Ini
menegaskan permasalahan minimnya informasi status lahan di
masyarakat.
• Saksi Mengajukan permohonan pengajuan legalitas lahan melalui
KPH Lalan Mendis pada tahun 2019.
• Proses pengajuan meliputi pengumpulan data KTP, KK, dan verifikasi
administrasi serta ke perkebunan pada 15 Desember [sic!].
• SK Perhutanan Sosial keluar pada 15 Maret 2024.
• Saksi
Sangat
bersyukur
dengan
keluarnya
SK
Hutan
Kemasyarakatan ini selama 35 tahun.
• Saksi Merasa lebih aman dan nyaman dengan keluarnya SK ini
dalam pengelolaan lahan, karena tidak ada pihak yang bisa
mengambil lahan.
VI. KESIMPULAN AKHIR
Setelah menelaah dalil-dalil Pemohon, Keterangan Presiden, Bukti-Bukti,
Keterangan Ahli dan Saksi baik dari Para Pemohon maupun Presiden, maka
argumen dan dalil-dalil Pemohon dinilai lebih kuat dalam menunjukkan
adanya kerugian konstitusional dan pertentangan Pasal 110A dan Pasal
110B UU P3H dengan UUDNRI 1945.
203
1. Mengenai Kedudukan Hukum (Legal Standing):
•
Meskipun Pemerintah berupaya membantah adanya kerugian
konstitusional, akan tetapi Para Pemohon berhasil menunjukkan
potensi kerugian yang nyata.
-
Untuk Pemohon I, meskipun Pemerintah mendalilkan HGU
diterbitkan setelah penetapan kawasan hutan, fakta adanya areal
HGU yang masih dimasukkan dalam kawasan hutan dan
dikenakan kewajiban pembayaran (potensi denda Rp 259 juta - Rp
3,3 miliar) jelas menunjukkan kerugian potensial yang spesifik.
Argumentasi Pemohon I bahwa areal HGU berasal dari pelepasan
kawasan hutan sebelumnya juga perlu menjadi pertimbangan
serius.
-
Untuk Pemohon II, walaupun Pemerintah menyatakan sebagian
SHM berada di APL, terdapat fakta bahwa sebagian titik koordinat
SHM anggota Pemohon II justru berada di Kawasan Hutan
Produksi tetap (HP), sehingga potensi kerugian bagi anggota yang
memiliki lahan lebih dari 5 hektar dan SHM-nya terindikasi masuk
kawasan hutan adalah konkret dan aktual.
-
Untuk Pemohon III, meskipun ada putusan MA yang mencabut
SHM, potensi denda administratif yang sangat besar (Rp 35 miliar)
yang dikenakan kepadanya sebagai penanggung jawab atas lahan
yang sebelumnya dikuasainya dan kini diklaim kawasan hutan,
tetap menimbulkan kerugian konstitusional yang bersifat aktual
atau potensial yang dapat dipastikan akan terjadi. Kewajiban
tersebut tidak serta merta hilang hanya karena putusan pidana,
mengingat objek sanksi administratif dan pidana berbeda.
2. Mengenai Substansi Uji Materi (Pertentangan dengan UUDNRI 1945):
•
Dalil-dalil Pemohon yang didukung keterangan ahli menunjukkan
adanya inkonsistensi dalam penerapan hukum kehutanan yang
berdampak pada hak-hak konstitusional warga negara.
-
Hak atas tanah merupakan hak konstitusional yang dijamin
UUDNRI 1945: Dalil Para Pemohon menyatakan bahwa Hak Atas
Tanah, seperti Hak Milik dan HGU, adalah hak konstitusional yang
204
dijamin UUDNRI 1945 (Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4),
Pasal 28D ayat (1)). Keterangan Ahli juga mempertegas bahwa
UUPA mengamanahkan pengaturan hak atas tanah untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat dan Hak Atas Tanah adalah
produk Penetapan Pemerintah yang sah.
-
Relevansi dengan Putusan MK Terdahulu: Putusan MK No.
34/PUU-IX/2011 dan No. 45/PUU-IX/2011 adalah preseden kuat
yang mendukung Permohonan Para Pemohon (Ratio Decidendi
Putusan MKRI).
▪
Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011 secara eksplisit menyatakan
bahwa “Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun
1999
tentang
Kehutanan
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3888) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sepanjang tidak dimaknai, “Penguasaan hutan oleh Negara
tetap wajib melindungi, menghormati, dan memenuhi hak
masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada
dan diakui keberadaannya, hak masyarakat yang diberikan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,
serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional”;
Pertimbangan Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011:
“Bahwa Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 4 ayat (3)
Undang-Undang Kehutanan hanya mengindahkan hak
masyarakat
hukum
adat,
padahal
seharusnya
juga
memperhatikan hak-hak atas tanah yangdimiliki oleh
masyarakat, sehingga bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal
28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD
1945 karenanya Pemohon memohon agar Pasal 4 ayat (3)
Undang-Undang
Kehutanan
seharusnya
berbunyi:
“Penguasaan hutan oleh Negara tetap memperhatikan hak
masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada
dan diakui keberadaannya, hak atas tanah yang telah
terbebani hak berdasarkan Undang-Undang, serta tidak
bertentangan dengan kepentingan nasional”. Pemohon
beralasan bahwa dengan tidak adanya pengakuan hak atas
tanah yang telah terbebani hak berdasarkan Undang-Undang,
hal tersebut merugikan Pemohon. Di luar kasus konkret yang
dihadapi oleh Pemohon sebagaimana diuraikan dalam
205
permohonannya, Mahkamah dapat membenarkan substansi
dalil permohonan Pemohon tersebut. Menurut Mahkamah,
dalam wilayah tertentu dapat saja terdapat hak yang telah
dilekatkan atas tanah, seperti hak milik, hak guna bangunan,
hak guna usaha, dan hak-hak lainnya atas tanah. Hak-hak
yang demikian harus mendapat perlindungan konstitusional
berdasarkan Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD
1945. Oleh karena itu, penguasaan hutan oleh negara harus
juga memperhatikan hak-hak yang demikian selain hak
masyarakat hukum adat yang telah dimuat dalam norma a
quo;
Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah,
Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Kehutanan memang belum
mencakup norma tentang hak atas tanah yang lainnya yang
diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan, sehingga pasal tersebut bertentangan dengan
UUD 1945 sepanjang tidak memuat pula hak atas tanah yang
diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Walaupun Mahkamah tidak berwenang untuk
mengubah
kalimat
dalam
Undang-Undang,
karena
kewenangan tersebut hanya dimiliki oleh pembentuk Undang-
Undang yaitu DPR dan Presiden, namun demikian
Mahkamah
dapat
menentukan
suatu
norma
bersifat
konstitusional bersyarat;”
Dengan demikian, pertimbangan putusan ini menegaskan
bahwa hak-hak atas tanah seperti hak milik, HGU, HGB harus
mendapat perlindungan konstitusional. Hal ini secara langsung
mendukung dalil Para Pemohon bahwa Pasal yang diuji harus
mengecualikan pemilik hak atas tanah.
▪
Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011 juga menegaskan bahwa
pengukuhan kawasan hutan harus memperhatikan hak-hak
perseorangan dan jika ada harus dikeluarkan dari kawasan
hutan agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain, apalagi
sampai merugikan hak Konstitusional dari Pemohon Perkara a
quo.
Pertimbangan Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011:
“Bahwa menurut Mahkamah, tahap-tahap proses penetapan
suatu kawasan hutan sebagaimana ditentukan dalam Pasal
15 ayat (1) Undang-Undang Kehutanan di atas sejalan
dengan asas negara hukum yang antara lain bahwa
pemerintah atau pejabat administrasi negara taat kepada
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya
ayat (2) dari pasal tersebut yang menentukan, “Pengukuhan
206
kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan memperhatikan rencana tata ruang
wilayah” menurut Mahkamah ketentuan tersebut antara lain
memperhatikan kemungkinan adanya hak-hak perseorangan
atau hak pertuanan (ulayat) pada kawasan hutan yang akan
ditetapkan sebagai kawasan hutan tersebut, sehingga jika
terjadi keadaan seperti itu maka penataan batas dan
pemetaan batas kawasan hutan harus mengeluarkannya
dari kawasan hutan supaya tidak menimbulkan kerugian bagi
pihak lain, misalnya masyarakat yang berkepentingan
dengan kawasan yang akan ditetapkan sebagai kawasan
hutan tersebut.”
Argumen Para Pemohon meminta ketentuan Pasal 110A ayat
(1) dan Pasal 110B ayat (1) UU P3H yang mengecualikan
pemilik hak atas tanah, sejalan dengan Putusan MK No.
45/PUU-IX/2011 (ratio decidendi).
-
Inkonsistensi Peta Kawasan Hutan: Keterangan ahli secara
meyakinkan mengungkap kelemahan Peta Kawasan Hutan yang
digunakan
Kementerian
Kehutanan.
Adanya
kesalahan
perhitungan luas kawasan hutan misalnya di Sumatera Utara yang
sangat signifikan (± 734.660 Ha) dan klaim bahwa peta tersebut
adalah "sumber hukum kebenaran" padahal proses pengukuhan
belum tuntas dan hanya mendasarkan pada "penunjukan",
menunjukkan ketidakpastian hukum yang serius. Hal ini
bertentangan dengan asas negara hukum dan prinsip kepastian
hukum yang adil.
-
Pelanggaran
Asas
Kepastian
Hukum
dan
Legitimate
Expectations: Penerapan Pasal 110A dan 110B UU P3H secara
retroaktif, yang mengenakan beban pembayaran dan potensi
pengambilalihan tanah kepada pemilik hak atas tanah yang sah,
jelas melanggar prinsip legitimate expectations dan kepastian
hukum. Masyarakat memiliki harapan yang sah bahwa hak atas
tanah mereka yang diterbitkan secara resmi akan dihormati dan
tidak
diganggu
gugat
secara
sewenang-wenang.
Asas
praesumptio iustae causa menuntut bahwa sertifikat tanah
dianggap sah sampai dibuktikan sebaliknya secara hukum.
207
-
Lebih Parah dari Domein Verklaring: Bahwa adanya ketentuan
Pasal 110A ayat (1) dan Pasal 110B ayat (1) UU P3H yang tidak
mengecualikan pemilik hak atas tanah lebih parah dibandingkan
Aturan Domein Verklaring sebagaimana diatur Agrarisch Besluit
yang diundangkan dalam S. 1870-118 .
Di dalam Pasal 1 Agrarisch Besluit dinyatakan:
“Behoudens opvolging van de tweede en derde bepaling der
voomelde wet, blijft het beginsel gehandhaafd, dat alle grond,
wararop niet door anderen regt van eigendom wordt bewezen,
domein van de Staat is”
Jika diterjemahkan:
“Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan dalam Pasal 2
dan 3 Agrarische Wet, tetap dipertahankan asas, bahwa semua
tanah yang pihak lain tidak dapat membuktikan sebagai hak
eigendomnya, adalah domein (milik) negara.” (Dikutip dari Buku
Prof.
Boedi
Harsono,
Hukum
Agraria
Indonesia
Sejarah
Pembentukan
Undang-Undang
Pokok
Agraria,
Isi
dan
Pelaksanaannya, 2008: hal 41-42)
Bahwa meskipun ketentuan Domein Verklaring dalam Pasal 1
Agrarisch Besluit dianggap tidak menghormati hak-hak rakyat atas
tanah yang bersumber pada Hukum Adat, namun ketentuan tersebut
masih lebih baik dibandingkan Pasal 110A ayat (1) dan Pasal 110B
ayat (1) UU P3H, karena Pasal 1 Agrarisch Besluit masih menghormati
hak eigendom atau hak milik, sedangkan ketentuan Pasal 110A ayat
(1) dan Pasal 110B ayat (1) UU P3H sama sekali tidak menghormati
hak atas tanah yang diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-
undangan.
-
Tidak adanya Kompensasi: Pasal 68 ayat (4) Undang-Undang
Kehutanan menegaskan hak masyarakat atas kompensasi jika hak
atas tanah hilang akibat penetapan kawasan hutan. Namun, pasal
yang diuji justru mengenakan beban denda dan pengembalian
tanah tanpa kompensasi yang adil, yang merupakan pelanggaran
terhadap hak Konstitusional Pemohon a quo.
3. Kesimpulan Akhir Berdasarkan Fakta Persidangan:
1. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang
kuat dalam mengajukan permohonan uji materiil ini, karena telah
208
menunjukkan potensi kerugian konstitusional yang nyata dan spesifik
akibat berlakunya Pasal 110A ayat (1) dan Pasal 110B ayat (1) UU
P3H, yang berpotensi mengenakan beban finansial dan mengancam
hilangnya hak atas tanah yang telah Pemohon a quo miliki secara sah.
2. Dalil-dalil Pemohon yang didukung oleh keterangan ahli menunjukkan
bahwa Pasal 110A ayat (1) dan Pasal 110B ayat (1) Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka
20 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, khususnya Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal
28D ayat (1) UUDNRI 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa
ketentuan dimaksud “dikecualikan terhadap pemilik hak atas
tanah”.
3. Pertentangan ini timbul karena norma yang diuji:
3.1 Mengabaikan perlindungan hak atas tanah yang merupakan hak
konstitusional dan telah diterbitkan berdasarkan prosedur hukum
yang sah dan hak atas tanah tersebut dijamin oleh konstitusi dasar
Republik Indonesia yakni UUDNRI 1945.
3.2 Pasal yang diuji tersebut didasarkan pada peta kawasan hutan
yang secara historis dan faktual bermasalah serta belum melalui
proses pengukuhan yang lengkap sesuai amanat Undang-Undang
dan putusan Mahkamah Konstitusi dan mengabaikan hak atas
tanah yang sudah diberikan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
3.3 Norma
tersebut
menciptakan
ketidakpastian
hukum
dan
melanggar prinsip legitimate expectations dengan mengenakan
beban dan sanksi retroaktif kepada pemilik hak atas tanah.
3.4 Norma yang diuji tersebut tidak sejalan dengan semangat Putusan
Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-IX/2011 dan 45/PUU-IX/2011
yang menekankan perlindungan dan penghormatan terhadap hak-
hak masyarakat atas tanah di dalam kawasan hutan. Bahwa
209
sebagai bentuk Judicial Concistency MKRI dalam melihat
permohonan a quo, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-
IX/2011
dan
45/PUU-IX/2011
merupakan
suatu
bentuk
pertimbangan (Ratio Decidendi) bagi MKRI dalam memutuskan
permohonan a quo sebagai bentuk penerapan asas preseden
demi terciptanya kepastian hukum (rechtmatigheid), keadilan
(gerenctigheid) dan kemanfaatan (zwechmatigheid) bagi
masyarakat khususnya bagi pemohon perkara a quo;
4. Oleh karena itu, adalah tepat dan beralasan hukum bagi Mahkamah
Konstitusi untuk mengabulkan permohonan Para Pemohon guna
menjamin kepastian dan perlindungan hak-hak konstitusional warga
negara, serta mengurangi konflik agraria yang berkepanjangan di
Indonesia.
VII. PETITUM
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 110A ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013
tentang
Pencegahan
dan
Pemberantasan
Perusakan
Hutan
sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 20 Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai
bahwa ketentuan dimaksud “dikecualikan terhadap pemilik hak atas
tanah”;
3. Menyatakan Pasal 110B ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013
tentang
Pencegahan
dan
Pemberantasan
Perusakan
Hutan
sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 20 Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan
210
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai
bahwa ketentuan dimaksud “dikecualikan terhadap pemilik hak atas
tanah”;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
2. Kesimpulan tertulis Presiden
I. TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Bahwa Pemerintah tetap pada pendiriannya menyatakan Para Pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum (legal standing). Para Pemohon tidak memiliki
kerugian konstitusional akibat keberlakuan norma-norma a quo yang
dimohonkan dimaksud, dengan penjelasan yang pada intinya sebagai berikut:
Pemohon I
1. Pemohon I berdasarkan Surat Nomor 57/TBN/L/X/2023 tanggal 30 Oktober
2023 (vide Bukti PK-3), Pemohon I telah mengajukan permohonan
persetujuan penggunaan kawasan hutan melalui skema Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi
Administratif dan Tata Cara Pengenaan Negara Bukan Pajak yang Berasal
dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan a.n Pemohon I.
2. Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor SK.1153/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2023 tanggal 31 Oktober
2023 (vide Bukti PK-4) tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha Yang
Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak Memiliki Perizinan di
Bidang Kehutanan Tahap XVII, Pemohon I masuk dalam Lampiran SK
dimaksud dengan nomor urut 15, yang berkewajiban menyelesaikan dengan
skema Pasal 110A/Pasal 110B UU 6/2023 dengan luasan ± 41,6 Ha.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka tidak ada kerugian langsung
yang dialami oleh Pemohon I, karena hingga saat ini berdasarkan data yang
ada saat ini tidak terdapat data atas nama subyek hukum PT Tara Bintang
Nusa (Pemohon I) yang telah menyelesaikan kewajiban pembayaran PSDH
211
dan DR atau pembayaran denda administratif atas sanksi administratif
kegiatan terbangun di dalam kawasan hutan.
Pemohon II
4. Setelah dilakukan overlay peta kawasan hutan dengan 5 Sertipikat Hak Milik
(SHM) sebagaimana yang diuraikan dalam memori permohonannya pada
huruf c halaman 10 dan 11, ternyata lokasi dimaksud tidak masuk dalam peta
kawasan hutan melainkan pada Areal Penggunaan Lain (APL) (vide Bukti
PK-36).
5. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka baik anggota Pemohon II
yang telah memiliki hak atas tanah yang berdasarkan SK Kawasan Hutan
Tahun 1982 areal dimaksud statusnya adalah Areal Penggunaan Lain (APL)
maupun anggota Pemohon II yang tidak memiliki hak atas tanah namun
berada di kawasan hutan, maka tidak akan dikenakan sanksi administratif
sebagaimana ketentuan Pasal a quo tetapi diselesaikan melalui penataan
kawasan hutan.
Pemohon III
6. Pemohon III merupakan terpidana dikarenakan melakukan tindak pidana
korupsi secara bersama-sama sebagaimana Putusan Mahkamah Agung
Nomor 4178 K/Pid.Sus/2022 tanggal 6 September 2022.
7. Meskipun dalam pertimbangan hukum dalam putusan pidana tersebut
dikarenakan lokasi dari SHM yang diagunkan oleh Pemohon III di Bank
merupakan kawasan hutan, namun tindakan pidana yang dilakukan oleh
Pemohon III dalam Putusan Mahkamah Agung tersebut adalah tindak pidana
korupsi dan bukan tindak pidana kehutanan.
8. Lagipula Hak Atas Tanah tersebut telah dicabut dan diserahkan kembali
kepada Negara c.q Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional, maka tidak ada lagi kepentingan bagi Pemohon III untuk
mengajukan permohonan a quo
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat Para Pemohon tidak
memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, maupun
berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide Putusan
212
Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007).
Oleh karena itu, menurut Pemerintah adalah tepat dan sangat beralasan hukum
dan sudah sepatutnya jika Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi
secara bijaksana menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard).
II. KETERANGAN PEMERINTAH
Bahwa seluruh permohonan dari para Pemohon telah Pemerintah tanggapi
melalui Keterangan Presiden pada tanggal 6 Mei 2025 yang pada intinya:
A. Bahwa Pasal 110A dan Pasal 110B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
sebagaimana telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah
ditetapkan menjadi Undang-Undang oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU
Nomor 6 Tahun 2023) merupakan kebijakan yang menerapkan asas
ultimum remedium yaitu, mengedepankan pengenaan sanksi administratif
sebelum dikenai sanksi pidana.
B. Penerapan Pasal 110A dan Pasal 110B merupakan penyelesaian kegiatan
usaha dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang
kehutanan yang pada saat ini menjadi persoalan utama dalam tata kelola
kawasan hutan. Tujuan pengaturan Pasal 110A dan Pasal 110B pada
prinsipnya adalah untuk:
1. menghentikan pelanggaran yang diantaranya adalah mengakhiri sikap
pembiaran, kelalaian dan pengabaian;
2. mengembalikan perbuatan menjadi sah melalui perintah untuk
menyelesaikan dasar sahnya perbuatan usaha/kegiatan kepada para
pelaku usaha yang beritikad baik;
3. mengenakan sanksi yang bersifat reparatoir dan condemnatoir;
4. memperoleh pendapatan negara dari sumber bukan pajak (PNBP);
5. mempertahankan keberadaan hutan secara optimal dan menjamin
sumber daya alam benar-benar dikuasai oleh Negara;
213
6. memperoleh data komprehensif dalam rangka pengawasan kehutanan
berkelanjutan; dan
7. mengembangkan kepercayaan masyarakat dan dunia usaha kepada
Pemerintah.
C. Bahwa areal Pemohon I sebelum diterbitkan HGU adalah kawasan hutan
berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 923/Kpts/Um/12/1982
tanggal 27 Desember 1982 (vide Bukti PK-1) tentang Penunjukan Areal
Hutan di Wilayah Propinsi DATI I Sumatera Utara Seluas 3.780.132,02 Ha
(Tiga Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Ribu Seratus Tiga Puluh Dua Dua
Perseratus Hektar) Sebagai Kawasan Hutan diperkuat dengan hasil overlay
(vide Bukti PK-35).
Hal tersebut juga dibuktikan dengan adanya Keputusan Menteri Kehutanan
dan Perkebunan Nomor 783/Kpts-II/1999 tanggal 28 September 1999 (vide
Bukti PK-2) yang membuktikan bahwa lokasi Pemohon I seluas 318,40 Ha
sebelumnya adalah kawasan hutan. Adapun ternyata HGU yang dimiliki
oleh Pemohon I diterbitkan seluas 366,9 Ha, sehingga terdapat sisa areal
yang masih berstatus sebagai kawasan hutan yang belum diselesaikan
pelepasannya.
Terhadap areal yang belum diselesaikan itulah, Pemerintah melalui UU CK
menerbitkan norma Pasal 110A dan Pasal 110B sebagai jalan keluar bagi
Pemohon I untuk mendapatkan kepastian hukum. Begitupun dengan
Pemohon II, dimana dalam peraturan pelaksanaan dari UU CK,
sepanjangan hak atas tanah tersebut diterbitkan sebelum Tata Guna Hutan
Kesepakatan (TGHK) maupun pada saat terbitnya hak atas tanah tersebut
berdasarkan SK Kawasan Hutan berada di APL, maka hak atas tanah
tersebut akan dikeluarkan dari SK Kawasan Hutan terakhir. Sedangkan
terhadap masyarakat yang tinggal di dalam dan/atau sekitar kawasan hutan
dan tidak ada hak atas tanahnya, maka Pemerintah memberikan akses legal
berupa Perhutanan Sosial sepanjangan masyarakat tersebut telah
menguasai lahan yang digarap tersebut secara terus menerus paling singkat
5 tahun dan paling luas 5 Ha dikecualikan dari sanksi pidana dan denda
administratif.
D. Bahwa Pasal 110A dan Pasal 110B UU CK tidak bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945,
214
karena dengan disisipkannya Pasal 110A dan Pasal 110B dalam UU
18/2023 tentang P3H sebagaimana telah diubah dengan UU CK bertujuan
untuk:
a. Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat;
b. Menjamin kepastian berusaha;
c. Menjaga fungsi lingkungan hidup;
d. Mengoptimalkan manfaat ekonomi dan sosial;
e. Memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat setempat; dan
f.
Meningkatkan pendapatan negara.
III. TANGGAPAN PEMERINTAH TERHADAP PERTANYAAN YANG MULIA
MAJELIS HAKIM KONSTITUSI
A. Persidangan tanggal 6 Mei 2025
Pada persidangan atas permohonan pengujian materiil UU CK Register
147/PUU-XXII/2024 tanggal 6 Mei 2025 dan 18 Juni 2025, Yang Mulia
Hakim Konstitusi Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H., Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih, S.H., M.Hum., Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M., Dr.
Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H., dan Dr. Suhartoyo, S.H.,
M.H. telah memberikan pertanyaan kepada Pemerintah.
Terhadap pertanyaan tersebut Pemerintah telah menjawab melalui
Keterangan Tambahan Presiden tertanggal 16 Juni 2025 dan telah
menyerahkan kepada Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 16
Juni 2025, yang pada intinya menerangkan bahwa:
1. Ketentuan Pasal 110A dan Pasal 110B UU P3H mengatur mengenai
peralihan pengenaan sanksi pidana menjadi sanksi administratif
sebelum UU CK berlaku
a. Bahwa ketentuan Pasal 110A UU P3H dalam Pasal 37 angka 20 UU
CK merupakan ketentuan yang mengatur kondisi peralihan bagi
setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun
dan memiliki perizinan berusaha di dalam kawasan hutan
sebelum berlakunya UU CK dan subjek hukum dimaksud wajib
menyelesaikan persyaratan paling lambat 2 November 2023.
Apabila batas waktu 2 November 2023 tersebut terlampaui, maka
bagi subjek hukum tersebut dikenai sanksi administratif.
215
b. Kemudian, ketentuan Pasal 110B UU P3H dalam Pasal 37 angka
20 UU CK juga merupakan ketentuan yang mengatur kondisi
peralihan bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap
Pasal 17 ayat (1) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e dan/atau Pasal
17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e UU P3H atau
melakukan kegiatan lain di kawasan hutan tanpa memiliki
perizinan bidang kehutanan, sebelum tanggal 2 November 2020
dikenai sanksi administratif.
c. Bahwa dalam pengaturan UU P3H, kondisi yang tercakup dalam
Pasal a quo sebelum berlakunya UU CK seharusnya dikenai sanksi
pidana, namun oleh ketentuan Pasal 110A dan Pasal 110B UU P3H
dalam Pasal 37 angka 20 UU CK maka kondisi tersebut cukup
dikenai sanksi administratif (prinsip ultimum remedium) manakala
subjek hukum melakukan kegiatan usaha terbangun dan memiliki
perizinan berusaha namun tidak memiliki perizinan bidang
kehutanan sebelum UU CK berlaku (Pasal 110A) dan subjek hukum
melakukan pelanggaran dan tidak memiliki perizinan bidang
kehutanan sebelum tanggal 2 November 2020 (Pasal 110B).
d. Apabila seseorang melakukan kegiatan di luar yang ditetapkan
dalam perizinan berusaha atau melakukan pelanggaran setelah
batas waktu tersebut, maka yang bersangkutan akan dikenai sanksi
pidana kecuali terhadap orang perseorangan yang bertempat
tinggal di dalam dan/atau sekitar kawasan hutan paling singkat 5
tahun dan paling luas 5 Ha sebagaimana diatur dalam UU a quo
yang senapas dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
95/PUU-XII/2014.
e. Berdasarkan uraian tersebut, Pemerintah dapat simpulkan bahwa
ketentuan Pasal 110A dan Pasal 110B UU P3H dalam Pasal 37
angka 20 UU CK bukanlah norma yang berlangsung secara terus
menerus (dauerhaftig), melainkan norma yang mengatur kondisi
peralihan berupa penerapan sanksi bagi subjek hukum yang
melakukan:
216
1) kegiatan usaha terbangun dan memiliki perizinan berusaha
namun tidak memiliki perizinan bidang kehutanan sebelum UU
CK berlaku (Pasal 110A); dan
2) pelanggaran dan tidak memiliki perizinan bidang kehutanan
sebelum tanggal 2 November 2020 (Pasal 110B),
yang seharusnya dikenai sanksi pidana, menjadi dikenai sanksi
administratif dengan batas waktu yang ditetapkan, kecuali bagi
orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau
sekitar kawasan hutan paling singkat 5 tahun dan paling luas 5 Ha.
Dengan demikian, karena ketentuan Pasal 110A dan Pasal 110B UU
P3H dalam Pasal 37 angka 20 UU CK hanya mengatur mengenai
kondisi peralihan,
maka
sesuai
teknik
penyusunan
peraturan
perundang-undangan ketentuan a quo diletakkan pada Ketentuan
Peralihan.
2. Penyelesaian Hak Atas Tanah dilakukan melalui penataan kawasan
hutan bukan melalui ketentuan Pasal 110A dan Pasal 110B
a. Penyelesaian penguasaan tanah dalam Kawasan Hutan Negara
dilakukan dengan Penataan Kawasan Hutan dalam rangka
Pengukuhan Kawasan Hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 24
ayat (4) PP 23/2021 jo. Pasal 133 P.7/2021 merupakan penguasaan
tanah dengan kategori:
a) Bidang tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan dan/atau
telah diberikan hak di atasnya sebelum bidang tanah tersebut
ditunjuk sebagai Kawasan Hutan; atau
b) Bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan setelah bidang
tanah tersebut ditunjuk sebagai Kawasan Hutan.
b. Penyelesaian bidang tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan
dan/atau telah diberikan hak di atasnya sebelum bidang tanah
tersebut ditunjuk sebagai Kawasan Hutan dilakukan dengan
mengeluarkan bidang tanah dari dalam Kawasan Hutan Negara
melalui perubahan batas Kawasan Hutan sebagaimana diatur
dalam Pasal 24 ayat (4) PP23/2021 jo. Pasal 136 P.7/2021. Lebih
217
lanjut, mekanisme penyelesaiannya diatur sebagaimana ketentuan
Pasal 99 P.7/2021.
c. Penyelesaian penguasaan bidang tanah yang dikuasai dan
dimanfaatkan setelah bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai
kawasan hutan negara di dalam kawasan hutan negara
sebagaimana diatur dalam ketentuan (Pasal 26 ayat (1) PP 23/2021
jo. Pasal 137 ayat (1) P.7/2021, diawali dengan inventarisasi dan
verifikasi. Dengan pola penyelesaian sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 137 ayat (2) P.7/2021, yaitu:
1) Pengeluaran bidang tanah dalam kawasan hutan melalui
perubahan batas kawasan hutan;
2) Pelepasan melalui perubahan peruntukan kawasan hutan dan
perubahan fungsi kawasan hutan;
3) Memberikan akses pengelolaan hutan melalui program
perhutanan sosial; atau
4) Penggunaan kawasan hutan.
d. Bentuk penguasaan bidang tanah dalam kawasan hutan negara
yang dapat diselesaikan melalui penataan kawasan hutan dalam
rangka pengukuhan Kawasan hutan sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 24 ayat (2) PP 23/2021 jo. Pasal 135 ayat (1)
P.7/2021, adalah penguasaan bidang tanah dalam kawasan hutan
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 P.7/2021 dikuasai
dan dimanfaatkan untuk:
1) Sarana dan prasarana permanen milik Pemerintah Pusat
dan/atau Pemerintah Daerah;
2) Fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial;
3) Permukiman;
4) Lahan garapan pertanian, perkebunan, tambak; dan/atau
5) Bangunan
untuk
kegiatan
lainnya
yang
terpisah
dari
permukiman.
e. Dengan demikian, dapat Pemerintah simpulkan bahwa dalam
konteks terdapat hak milik di dalam kawasan hutan merupakan
ranah
kebijakan
penataan
kawasan
hutan
dalam
rangka
pengukuhan kawasan hutan sebagaimana yang telah diuraikan
218
pada huruf a di atas, yaitu Penyelesaian bidang tanah yang telah
dikuasai dan dimanfaatkan dan/atau telah diberikan hak di atasnya
sebelum bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai Kawasan Hutan
dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam Kawasan
Hutan
Negara
melalui
perubahan
batas
Kawasan
Hutan
sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (4) PP23/2021 jo. Pasal
136 P.7/2021. Lebih lanjut, mekanisme penyelesaiannya diatur
sebagaimana
ketentuan
Pasal
99
P.7/2021.
Sedangkan
penyelesaian bidang tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan
dan/atau telah diberikan hak di atasnya setelah bidang tanah
tersebut ditunjuk sebagai kawasan hutan dilakukan dengan
penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan
hutan di antaranya adalah pemberian persetujuan Perhutanan
Sosial.
Bahwa terhadap sanksi yang diberikan kepada subjek hukum korporasi
yang terkena skema Pasal 110B ayat (1) hanya dikenakan sanksi
administratif berupa pembayaran denda administratif, namun setelah
subjek hukum tersebut melunasi dendanya kemudian akan diproses
akses legalnya melalui SK Penggunaan Kawasan Hutan. Terhadap SK
Penggunaan Kawasan Hutan tersebutlah nantinya Subjek Hukum
diberikan kewajiban untuk melakukan perlindungan dan pemulihan
hutan.
3. Ketentuan Pasal 110A dan Pasal 110B UU P3H sebagaimana telah
diubah dengan UU CK tidak dapat digabung menjadi satu dengan
Pasal 17 UU P3H
a. Mengenai keterkaitan ketentuan Pasal 110B UU P3H dalam Pasal
37 angka 20 UU CK yang mengatur sanksi administratif, dengan
beberapa ketentuan UU P3H yang mengatur sanksi pidana, yang
sama-sama ditujukan atas pelanggaran ketentuan Pasal 17 ayat (1)
huruf b, huruf c, dan huruf e, dan ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf
e UU P3H dalam Pasal 37 angka 5 UU CK, Pemerintah
menyampaikan penjelasan sebagai berikut:
219
1) Bahwa ketentuan Pasal 110B UU P3H dalam Pasal 37 angka
20 UU CK mengatur pelanggaran atas ketentuan:
a) Pasal 17 ayat (1) huruf b UU P3H yang seharusnya dikenai
sanksi pidana berdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat (1) huruf
a dan ayat (2) huruf a UU P3H;
b) Pasal 17 ayat (1) huruf c UU P3H yang seharusnya dikenai
sanksi pidana berdasarkan ketentuan Pasal 90 ayat (1) dan
ayat (2) UU P3H;
c) Pasal 17 ayat (1) huruf e UU P3H yang seharusnya dikenai
sanksi pidana berdasarkan ketentuan Pasal 91 ayat (1) huruf
b dan ayat (2) huruf b UU P3H;
d) Pasal 17 ayat (2) huruf b UU P3H yang seharusnya dikenai
sanksi pidana berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (1) huruf
b dan ayat (2) huruf b UU P3H dalam Pasal 37 angka 16 UU
CK;
e) Pasal 17 ayat (2) huruf c UU P3H yang seharusnya dikenai
sanksi pidana berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) huruf
a, ayat (2) huruf a, dan ayat (3) huruf a UU P3H dalam Pasal
37 angka 17 UU CK; dan
f) Pasal 17 ayat (2) huruf e UU P3H yang seharusnya dikenai
sanksi pidana berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) huruf
c, ayat (2) huruf c, dan ayat (3) huruf c UU P3H dalam Pasal
37 angka 17 UU CK,
menjadi
dikenai
sanksi
administratif
sepanjang
pelanggaran terjadi sebelum tanggal 2 November 2020.
2) Bahwa sebagaimana Pemerintah uraikan dalam penjelasan
Pemerintah atas pertanyaan Nomor 1 Yang Mulia Hakim
Konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum.,
ketentuan Pasal 110B bukanlah norma yang berlangsung
terus-menerus
karena
ada
cut-off
waktu
terjadinya
pelanggaran yaitu sampai dengan tanggal 2 November 2020.
Apabila pelanggaran terjadi setelah tanggal 2 November 2020,
maka bagi pelanggarnya tidak dalam cakupan ketentuan Pasal
220
110B UU P3H dalam Pasal 37 angka 20 UU CK dan akan
dikenai sanksi pidana.
3) Dengan demikian, Pemerintah dapat sampaikan bahwa:
a. apabila pelanggaran ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf b,
huruf c, dan huruf e, dan ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf
e UU P3H dalam Pasal 37 angka 5 UU CK terjadi sebelum
tanggal 2 November 2020, maka bagi pelanggar dikenai
sanksi administratif berdasarkan Pasal 110B UU P3H
dalam Pasal 37 angka 20 UU CK; dan
b. apabila pelanggaran ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf b,
huruf c, dan huruf e, dan ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf
e UU P3H dalam Pasal 37 angka 5 UU CK terjadi setelah
tanggal 2 November 2020, maka bagi pelanggar dikenai
sanksi pidana berdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat (1)
huruf a dan ayat (2) huruf a UU P3H, Pasal 90 ayat (1) dan
ayat (2) UU P3H, Pasal 91 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf
b UU P3H, Pasal 92 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b UU
P3H dalam Pasal 37 angka 16 UU CK, Pasal 93 ayat (1)
huruf a, ayat (2) huruf a, dan ayat (3) huruf a UU P3H dalam
Pasal 37 angka 17 UU CK, dan Pasal 93 ayat (1) huruf c,
ayat (2) huruf c, dan ayat (3) huruf c UU P3H dalam Pasal
37 angka 17 UU CK.
b. Apabila ketentuan Pasal 110B UU P3H dalam Pasal 37 angka 20
UU CK yang bersifat peralihan/transisional dari kondisi yang sudah
lampau digabungkan ke dalam Pasal 17 UU P3H dalam Pasal 37
angka 5 UU CK yang bersifat berlaku terus menerus ke depan justru
akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak sesuai dengan
teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, ketentuan Pasal 110B UU P3H dalam Pasal 37 angka
20 UU CK tidak dapat digabungkan menjadi satu dengan ketentuan
Pasal 17 UU P3H dalam Pasal 37 angka 5 UU CK karena akan
menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak sesuai dengan teknik
penyusunan peraturan perundang-undangan.
221
4. Keberadaan Masyarakat Hukum Adat di dalam Kawasan Hutan
tetap diakui
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan diatur bahwa hutan mempunyai tiga fungsi, yaitu:
a. Fungsi konservasi;
b. Fungsi lindung; dan
c. Fungsi produksi.
Berdasarkan Pasal 15 PP 23/2021 diatur sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Hutan berdasarkan statusnya terdiri atas:
a) Hutan Negara;
b) Hutan Adat; dan
c) Hutan Hak.
(2) Kawasan Hutan terdiri atas:
a) Hutan Negara; dan
b) Hutan Adat.
Dengan diaturnya Hutan Adat di dalam PP 23/2021 sebagai peraturan
pelaksana dari UU CK justru membuktikan bahwa Pemerintah mengakui
keberadaan hak ulayat di Kawasan Hutan.
Bahwa meskipun terdapat SK Kawasan Hutan, Pemerintah tetap
menghormati keberadaan masyarakat adat yang berada di kawasan
hutan. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 62 s.d. Pasal 70 Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang
Pengelolaan Perhutanan Sosial (vide Bukti PK-39). Sebagai informasi
saat ini Kementerian Kehutanan telah menerbitkan 156 keputusan
tentang Hutan Adat periode 2016 s.d. Desember 2024. Salah satunya
adalah Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
11957 Tahun 2024 tanggal 16 Oktober 2024 (vide Bukti PK-40) tentang
Penetapan Status Hutan Adat Menua Ungak Dalam Wilayah
Masyarakat Hukum Adat Dayak Iban Menua Unggak Seluas ± 1.726 Ha
di Desa Langan Baru, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas
Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
Dengan adanya keputusan tersebut justru mewujudkan adanya
kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat, sehingga meminimalisir
terjadinya konflik yang terjadi. Hal tersebut sejalan dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 tanggal 16 Mei 2013
222
5. Pemerintah telah menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi
Bahwa terhadap beberapa putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana
yang ditanyakan oleh Yang Mulia Hakim Konstitusi sesungguhnya
sudah dilaksanakan oleh Pemerintah, salah satunya adalah dengan
terbitnya Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang
Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan.
Hal tersebut tertuang dalam konsideran menimbang huruf b Peraturan
Presiden Nomor 88 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa untuk
melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-IX/2011,
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2014 perlu diatur ketentuan mengenai
penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan yang berkaitan
dengan penguasaan hutan oleh negara, pengukuhan kawasan hutan,
dan hutan adat.
1) Selanjutnya terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-
X/2012 juga telah diakomodasi oleh Pemerintah dengan terbitnya
Peraturan
Pemerintah
Nomor
23
Tahun
2021
tentang
Penyelenggaraan Kehutanan, khususnya pada Pasal 15 yang
mengatur:
(1) Hutan berdasarkan statusnya terdiri atas:
a. Hutan Negara;
b. Hutan Adat; dan
c. Hutan Hak.
(2) Kawasan Hutan terdiri atas:
a. Hutan Negara; dan
b. Hutan Adat.
2) Untuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2014 juga
telah diimplementasikan melalui Pasal a quo yang sejalan dan
selaras dengan pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2014 pada angka:
[3.10.5] halaman 178 dan 179 yang menyatakan “Bahwa
merupakan mewujudkan lingkungan yang sehat dengan
mengupayakan sumber daya hutan yang lestari adalah bagian
223
dari kewajiban negara sesuai dengan konstitusi. Menurut
Mahkamah, negara berhak melakukan intervensi dalam hal
penegakan kebijakan lingkungan hidup yang sesuai dengan
prinsip pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan
lingkungan, termasuk salah satunya dengan menetapkan dan
menerapkan ketentuan pidana dalam peraturan perundang-
undangan di bidang kehutanan, dalam hal ini UU PPPH dan UU
Kehutanan. Selain itu, ketentuan pidana dalam kedua Undang-
Undang a quo adalah sebagai upaya preventif sekaligus
represif dari Pemerintah dalam penegakan hukum bidang
kehutanan, karena sebagaimana telah diuraikan di atas,
lingkungan hutan Indonesia harus dilindungi dan dikelola
berdasarkan asas tanggungjawab negara, asas keberlanjutan,
dan asas keadilan, juga pengelolaan hutan harus memberikan
kemanfaatan ekonomi, sosial, dan budaya yang dilakukan
berdasarkan
kehati-hatian,
demokrasi
lingkungan,
desentralisasi, serta pengakuan terhadap kearifan lokal dalam
mengelola lingkungan. Namun demikian, upaya represif dalam
penegakan hukum bidang kehutanan diaktualisasikan dalam
ketentuan pidana tersebut harus dipandang sebagai upaya
terakhir (ultimum remedium), yaitu usaha terakhir guna
memperbaiki tingkah laku manusia serta memberikan tekanan
psikologis agar orang lain tidak melakukan kejahatan.
[3.10.7] ….., sepanjang tidak dimaknai bahwa ketentuan
dimaksud dikecualikan terhadap masyarakat yang hidup di
dalam dan di sekitar kawasan hutan dan tidak ditujukan untuk
kepentingan
komersil.
Mahkamah
berpendapat
bahwa
memang seharusnya masyarakat yang hidup secara turun
temurun di dalam hutan yang membutuhkan sandang, pangan,
dan papan untuk kebutuhan sehari-hari dengan menebang
pohon dan dapat dibuktikan tidak disalahgunakan untuk
kepentingan pihak lain (komersil) sehingga bagi masyarakat
tersebut tidaklah termasuk dalam larangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf 3 UU Kehutanan
sehingga tidak dapat dijatuhkan sanksi terhadapnya. Sebab,
akan terjadi paradoks apabila di satu pihak kita mengakui
masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan
dan membutuhkan hasil hutan namun di lain pihak masyarakat
tersebut diancam dengan hukuman. Sebaliknya, negara justru
hadir memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang
demikian. Dengan demikian permohonan Para Pemohon
sepanjang mengenai pengecualian terhadap masyarakat yang
hidup di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan
komersil, beralasan menurut hukum untuk sebagian sepanjang
yang berkaitan dengan dan hanya terhadap masyarakat yang
hidup secara turun temurun di dalam hutan, bukan yang berada
di sekitar kawasan hutan sebab pemaknaan “di sekitar kawasan
hutan” sangatlah berbeda dengan masyarakat yang hidup di
dalam hutan.
224
3) Bahwa terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-
IX/2011 telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah dengan menerbitkan:
a. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma
Agraria; dan
b. Peraturan
Presiden
Nomor
88
Tahun
2017
tentang
Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Kehutanan;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di
Bidang Kehutanan;
e. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang
Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan,
Izin, dan/atau Hak Atas Tanah;
f.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7
Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan
Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan
Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan; dan
g. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan
Pelaksanaan Reforma Agraria.
Peraturan-peraturan di atas memuat norma pengelolaan kawasan hutan
dengan memperhatikan hak-hak masyarakat, sehingga penguasaan
hutan oleh negara tetap wajib melindungi, menghormati, dan memenuhi
hak masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan
diakui keberadaannya, hak masyarakat yang diberikan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan
dengan kepentingan nasional.
Berdasarkan hal-hal tersebut apabila dikaitkan dengan beberapa
putusan Mahkamah Konstitusi di atas, maka Pasal a quo telah selaras
dan senapas dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-
IX/2011, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011,
225
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2014.
Keterangan Tambahan Presiden tersebut merupakan satu kesatuan dengan
Keterangan Presiden yang disampaikan pada tanggal 2 Mei 2025 dan vide
Bukti PK-1 sampai dengan Bukti PK-32 yang telah disampaikan pada
tanggal 2 Mei 2025 sebagaimana tanda terima Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi No. 146-4/PUU/PAN.MK/AP3.
B. Persidangan tanggal 18 Juni 2025:
Bahwa terhadap pertanyaan Yang Mulia Majelis Hakim Prof. Guntur M
Hamzah, Yang Mulia Majelis Hakim Prof. Enny Nurbaningsih, Yang Mulia
Majelis Hakim Dr. Arsulsani, dan Yang Mulia Majelis Hakim Dr. Ridwan
Mansyur, pada tanggal 18 Juni 2025 yang pada intinya:
a. meminta agar dapat dijelaskan lebih lanjut mengenai penyelesaian
permasalahan hak atas tanah di kawasan hutan;
b. Ketentuan Pasal 110A;
Pemerintah menyampaikan tambahan keterangan sebagai berikut:
a.
Kategori penguasaan bidang tanah dalam Kawasan Hutan Negara
diselesaikan melalui penataan Kawasan hutan dalam rangka
pengukuhan Kawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 huruf d PP
23/2021 jo. Pasal 130 ayat (2) huruf d P.7/2021 adalah Penyelesaian
Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan melalui kegiatan
penggunaan kawasan hutan.
b.
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) PP 40 tahun 1996 tentang Hak
Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Atas Tanah diatur:
“Dalam hal tanah yang akan diberikan dengan Hak Guna Usaha itu
adalah tanah Negara yang merupakan kawasan hutan, maka
pemberian Hak Guna Usaha dapat dilakukan setelah tanah yang
bersangkutan dikeluarkan dari statusnya sebagai kawasan hutan.
c.
bahwa untuk menguatkan paduserasi ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai Tata Ruang dengan bidang Kehutanan,
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan
Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah yang juga merupakan mandat
226
dari UUCK. Berdasarkan ketetuan Pasal 11 ayat (2) PP 43 Tahun 2021
diatur:
“Penyelesaian Ketidaksesuaian dalam Keterlanjuran terhadap Hak
Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan yang telah dikuasai dan
dimanfaatkan di dalam Kawasan Hutan sebelum ditunjuknya atau
ditetapkannya
kawasan
tersebut
sebagai
Kawasan
Hutan,
dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari Kawasan Hutan
melalui perubahan batas Kawasan Hutan.”
d.
Berdasarkan fakta hukum persidangan:
1)
Dalam memori permohonan a quo, Pemohon I mendalilkan
sebagai pemegang Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 2/Desa
Tangkahan Durian tanggal 17 Maret 2003.
2)
Bukti PK-1 yang diajukan oleh pemerintah berupa Keputusan
Menteri pertanian nomor 923/KPTS/UM/12/1982 tanggal 27
Desember 1982 tentang penunjukan areal hutan di wilayah
propinsi dati I Sumatera Utara seluas + 3.780.132,02 Hektar,
bahwa areal seluas + 41,6 hektar yang masuk dalam keputusan
Menteri
lingkungan
hidup
dan
kehutanan
nomor
SK.
SK.1153/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2023 tanggal 31 Oktober
2023 merupakan kawasan hutan.
3)
hak atas tanah yang diakui oleh Pemerintah adalah seluas 318,40
hektar sebagaimana surat keputusan Menteri kehutanan dan
Perkebunan Nomor 783/Kpts-II/1999 tanggal 28 September 1999
tentang Pelepasan Kawasan Hutan Seluas 318,40 Ha Yang
Terletak Di Kelompok Hutan S. Leipan, Kabupaten Daerah
Tingkat II Langkat, Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara,
untuk usaha budidaya perkebunan kelapa sawit atas nama PT
Tara Bintang Nusa (vide bukti PK-2).
4)
Terhadap luasan 41,6 hektar yang masih berstatus kawasan
hutan, akan tetap diproses melalui skema Penggunaan Kawasan
Hutan (vide keterangan ahli Dr. Ir. Bambang Hendroyono, M.M.,
IPU pada persidangan tanggal 18 Juni 2025).
Pada persidangan atas permohonan pengujian materiil UU CK Register
147/PUU-XXII/2024 tanggal 6 Mei 2025 Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi meminta untuk diserahkan beberapa dokumen.
227
Pemerintah menyampaikan dokumen-dokumen tersebut sebagai tambahan
alat bukti sebagai berikut:
1. Peta hasil overlay antara data Pemohon I s.d. Pemohon III dengan
kronologis kawasan hutan (vide Bukti PK-35 s.d. PK-37);
2. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 11957
Tahun 2024 tanggal 16 Oktober 2024 tentang Penetapan Status Hutan
Adat Menua Ungak Dalam Wilayah Masyarakat Hukum Adat Dayak Iban
Menua Unggak Seluas ± 1.726 Ha di Desa Langan Baru, Kecamatan
Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat (vide
Bukti PK-40).
3. Surat Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan
Wilayah XI Yogyakarta Nomor S.340/BPKHTL.XI/PPKH/PLA.4.1/B/
3/2025 tanggal 17 Maret 2025 (vide Bukti PK-33) data terkait hak atas
tanah yang berada di Kawasan Hutan, khusus di Pulau Jawa adalah
sejumlah 293.968 bidang tanah yang terdiri dari Hak Milik, Hak Pakai,
Hak Pengelolaan, HGU, HGB, dan Hak Wakaf yang berdasarkan hasil
identifikasi tumpang tindih dengan kawasan hutan.
IV. TANGGAPAN PEMERINTAH ATAS KETERANGAN AHLI DAN SAKSI PARA
PEMOHON
Bahwa dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 23 Mei 2025
dengan agenda mendengarkan Keterangan Saksi dan Ahli Para Pemohon
Perkara 147/PUU-XXII/2024, Saksi Para Pemohon pada intinya menyampaikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Ahli Maruarar Siahaan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1) Berdasarkan Putusan MK 45 fase penetapan kawasan hutan
seharusnya tidak hanya ditunjuk saja, melainkan juga harus dilakukan
penataan batas, inventarisasi yang ada di dalamnya, dan penetapan.
2) Bahwa ketentuan Pasal 110A dan Pasal 110B yang berlaku surut
mengakibatkan orang yang terdampak nantinya harus menyerahkan
lahan dan harus membayar denda administrasi.
3) Kewenangan agraria menyurut menjadi kewenangan kehutanan
berdasarkan satu keputusan saja. Mereka yang sudah menanam,
melakukan usaha dan memperoleh izin di masa lalu berdasarkan
228
kewenangan agraria menjadi kehilangan peran dan lebih menekankan
kewenangan kehutanan
2. Ahli Budi Mulyanto, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1) Pemerintah daerah mencakup wilayah provinsi, kabupaten, kecamatan,
dan seterusnya. Namun wilayah tersebut diklaim sebagai kawasan
hutan oleh UU Kehutanan untuk kepentingan kehutanan sendiri.
2) Pengukuhan kawasan hutan belum dilakukan dan kawasan hutan saat
ini hanya berdasarkan penunjukan saja, sehingga seolah menyamakan
penunjukan dengan penetapan.
3) Bahwa 2/3 wilayah Indonesia diklaim sebagai kawasan hutan, sehingga
Indonesia tidak dapat melakukan pembangunan dengan baik karena
pembangunan melekat pada sumber daya alam yang melekat pada
permukaan bumi dan menurut UUPA permukaan bumi adalah tanah.
4) Masih adanya hak masyarakat di dalam kawasan hutan adalah bukti
konkret pemetaan kawasan hutan tidak dilakukan berdasarkan UU
Kehutanan itu sendiri.
3. Saksi Johari Ginting, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi memiliki lahan perkebunan kelapa sawit seluas 2 Ha dengan bukti
kepemilikan SHM sejak tahun 1987. Saksi mendapatkan program
peremajaan kelapa sawit (replanting) pada tahun 2019, namun program
tersebut terhenti karena alasan perkebunan Saksi diklaim sebagai kawasan
hutan.
4. Saksi Faizal Azmi Nasution, yang pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut:
1) Saksi merupakan staf Pemohon III yang menceritakan kronologi
kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 704 Ha. Pada tahun
2009, Pemohon III membeli lahan tersebut dari pemilik kedua melalui
pengikatan jual beli di notaris.
2) Pemohon III tidak melihat lahan yang dibeli sebagai kawasan hutan
karena dasar pembelian lahan adalah SHM. SHM ini sebelumnya
diagunkan di bank dan telah dinyatakan clear oleh notaris bank dan
BPN.
229
3) Saat Pemohon III ingin melakukan balik nama dari pemilik kedua,
namun BPN menyatakan lahan tersebut merupakan kawasan hutan
sehingga tidak dapat dibaliknamakan.
Terhadap
keterangan
Saksi
Para
Pemohon
tersebut,
Pemerintah
menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
1. Tanggapan keterangan Ahli Pemohon Maruarar Siahaan:
Keterangan ahli Pemohon Maruarar Siahaan merupakan keterangan yang
keliru dan tidak ada relevansinya dengan Pasal yang diuji a quo, karena
lebih banyak menjelaskan mengenai pengukuhan kawasan hutan yang
merupakan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun
1999 tentang Kehutanan sehingga Keterangan Ahli yang mengaitkan
permohonan a quo dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor
45/PUU-IX/2011 seharusnya lebih tepat diajukan pada permohonan uji
materiil UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
UU a quo yang diuji yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan merupakan Undang-
Undang yang dititikberatkan pada pemberantasan perusakan hutan yang
dilakukan secara terorganisasi, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh suatu
kelompok yang terstruktur, terdiri atas 2 (dua) orang atau lebih, dan yang
bertindak secara bersama-sama pada suatu waktu tertentu dengan tujuan
melakukan perusakan hutan, tetapi tidak termasuk kelompok masyarakat
yang melakukan perladangan tradisional.
Bahwa ketentuan Pasal 110A dan Pasal 110B merupakan penyisipan Pasal
diantara Pasal 110 dan Pasal 111 Undang-Undang a quo. Pasal 110A dan
Pasal 110B justru merupakan terobosan bagi penegakan hukum kehutanan
dengan tetap memperhatikan kepentingan kelestarian hutan. Ketentuan
Pasal 110A dan Pasal 110B ini lahir sebagai jawaban atas belum diaturnya
aspek restoratif dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan Pasal 37
Angka 4, angka 5, Angka 20 yang menambah Pasal 12A, Pasal 17A, Pasal
110A, dan Pasal 110B maka Undang-Undang a quo menjadi tepat dan
sesuai dengan tujuan pembentukannya. Berdasarkan Keterangan Ahli
Pemerintah Dr. Ir. Bambang Hendroyono, M.M., IPU, UU A quo
menyelesaikan dispute ruang dan dispute norma dengan uraian bahwa
230
permasalahan terjadinya dispute tata ruang berawal ketika terbitnya
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang,
menetapkan rencana tata ruang provinsi, dan pemerintah daerah,
kabupaten/kota, menetapkan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota
sesuai dengan karakteristik dan kepentingan masing-masing, yang
kemudian menjadi pedoman dalam pemanfaatan ruang bagi Pemerintah
Daerah. Penetapan RTRW tersebut kurang memperhatikan kawasan hutan.
Dengan berlakunya UU 26 Tahun 2007 tentang Penataan ruang maka
RTRW wajib dipaduserasikan dengan kawasan hutan. Undang-Undang a
quo adalah untuk menyelesaikan dispute ruang dan dispute norma kegiatan
terbangun yang berada di kawasan hutan. Bahwa UU CK memuat terobosan
kebijakan baru dengan menetapkan asas ultimum remedium, yaitu
mengedepankan pengenaan sanksi administratif sehingga Undang-Undang
CK yang diuji merupakan penyempurnaan. Salah satu yang disempurnakan
oleh UU CK adalah Undang-Undang 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan
dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang mana Undang-Undang tersebut
berfokus pada pemidanaan kejahatan di bidang kehutanan bagi siapapun,
termasuk masyarakat adat setempat lokal yang berada di dalam kawasan
hutan. Undang-Undang CK dimaksudkan sebagai upaya pemerintah untuk
menyeimbangkan penegakan hukum kehutanan dengan perlindungan
terhadap masyarakat adat setempat yang secara historis tinggal di kawasan
hutan. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi dipidana hanya karena
melakukan perladangan pertanian tradisional atau memungut hasil hutan
untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sepanjang masyarakat tersebut
telah menguasai secara terus-menerus, paling singkat 5 tahun dengan
luasan maksimal 5 hektare akan diselesaikan melalui penataan kawasan
hutan melalui perhutanan sosial, TORA, perubahan fungsi, dan peruntukan
kawasan hutan, dan penggunaan kawasan hutan.
Keterangan Ahli tersebut bersesuaian dengan tujuan pembentukan UU a
quo yang termaktub dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2013 yang menguraikan bahwa selain aspek represif, undang-undang ini
harus memperhatikan aspek restoratif:
231
a.
memberikan payung hukum yang lebih tegas dan lengkap bagi aparat
penegak hukum untuk melakukan pemberantasan perusakan hutan
sehingga mampu memberi efek jera bagi pelakunya;
b.
meningkatkan kemampuan dan koordinasi aparat penegak hukum dan
pihak-pihak terkait melalui lembaga pencegahan dan pemberantasan
perusakan hutan dalam upaya pemberantasan perusakan hutan.
c.
meningkatkan peran masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan
terutama sebagai bentuk kontrol sosial pelaksanaan pemberantasan
perusakan hutan;
d.
mengembangkan
kerja
sama
internasional
dalam
rangka
pemberantasan perusakan hutan secara bilateral, regional, ataupun
multilateral; dan
e.
menjamin keberadaan hutan secara berkelanjutan dengan tetap
menjaga kelestarian dan tidak merusak lingkungan serta ekosistem
sekitarnya guna mewujudkan masyarakat sejahtera.
Keterangan Ahli Pemohon Maruarar Siahaan lebih menerangkan mengenai
pengukuhan kawasan hutan sebagaimana diatur dalam UU 41 Tahun 1999
tentang
Kehutanan,
Pemerintah
memberikan
tanggapan
bahwa
pengukuhan kawasan hutan yang dilakukan oleh Pemerintah telah melalui
tahapan yang dinyatakan ahli Para Pemohon, bahkan telah dilakukan sejak
tahun 1968. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-
IX/2011 tanggal 9 Februari 2012 tidak menyatakan Pasal 81 yang mengatur
ketentuan peralihan inkonstitusional. Bahkan dalam pertimbangannya pada
angka 3.14 dinyatakan bahwa “Kawasan hutan yang telah ditunjuk dan atau
ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
sebelum berlakunya undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku
berdasarkan undang-undang ini”, menurut Mahkamah, meskipun Pasal 1
angka 3 dan Pasal 81 Undang-Undang a quo mempergunakan frasa
“ditunjuk dan atau ditetapkan”, namun berlakunya untuk yang “ditunjuk dan
atau ditetapkan” dalam Pasal 81 Undang-Undang a quo tetap sah dan
mengikat”.
Dengan demikian, produk hukum yang ditetapkan oleh pemerintah berupa
UUCK dan peraturan pelaksanaannya mengacu kepada putusan
232
Mahkamah Konstitusi sebelumnya (vide keterangan ahli Dr. Ir. Bambang
Hendroyono, M.M., IPU pada persidangan tanggal 18 Juni 2025).
Demikian halnya, dengan SK Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) dalam
hal ini Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 923/Kpts/Um/12/1982 tanggal
27 Desember 1982 (vide Bukti PK-1) tentang Penunjukan Areal Hutan di
Wilayah Propinsi DATI I Sumatera Utara Seluas 3.780.132,02 Ha (Tiga Juta
Tujuh Ratus Delapan Puluh Ribu Seratus Tiga Puluh Dua Dua Perseratus
Hektar) Sebagai Kawasan Hutan, pada saat itu tetap sah dan mengikat.
2. Bahwa ketentuan Pasal 110A dan Pasal 110B merupakan penyisipan pasal
diantara Pasal 110 dan Pasal 111 Undang-undang a quo. Pasal 110A dan
Pasal 110B justru merupakan terobosan bagi penegakan hukum kehutanan
dengan tetap memperhatikan kepentingan lingkungan hidup.
Pengenaan Denda Administratif atas pelanggaran ketentuan Pasal 110B
dimaksudkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang
penggunaanya untuk pemulihan lingkungan, dalam hal ini rehabilitasi hutan.
Disisi lain kepada subyek hukum akan diberikan akses legal berupa
persetujuan penggunaan kawasan hutan.
3. Berdasarkan keterangan Ahli Pemerintah, Prof. Dr. Ida Nurlinda, S.H., M.H.,
Undang-undang Kehutanan (Undang-undang No. 5 Tahun 1967) lahir pada
masa Pemerintahan Orde Baru juga berorientasi pada developmentalism
berbasis pengelolaan sumberdaya alam sebagaimana telah diuraikan di
atas. Hal ini dipertegas pada Penjelasan Umum UU No. 5 Tahun 1967 yang
menyatakan bahwa, "Penggalian sumber daya alam yang merupakan hutan
ini secara intensif adalah merupakan pelaksanaan Amanat Penderitaan
Rakyat yang tidak boleh ditunda-tunda lagi dalam rangka pembangunan
ekonomi nasional untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat". Demikian politik
hukum mempengaruhi kondisi pembentukan peraturan perundang-
undangan pada masa peralihan dari Orde Lama ke Orde Baru.
Dengan demikian tidak ada penyurutan kewenangan oleh kehutanan,
karena pada dasarnya Kementerian Kehutanan tetap menghormati
kewenangan atributif Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN)
berdasarkan UUPA sebagai umbrella act (vide Keterangan tertulis Ahli Prof.
Dr. Ida Nurlinda, S.H., M.H.).
233
4. Tanggapan keterangan Ahli Pemohon Budi Mulyanto:
Berdasarkan keterangan Ahli Pemerintah, Prof. Dr. Ida Nurlinda, S.H., M.H.,
Undang-undang Kehutanan (Undang-undang No. 5 Tahun 1967) lahir pada
masa Pemerintahan Orde Baru juga berorientasi pada developmentalism
berbasis pengelolaan sumberdaya alam sebagaimana telah diuraikan di
atas. Hal ini dipertegas pada Penjelasan Umum UU No. 5 Tahun 1967 yang
menyatakan bahwa, "Penggalian sumber daya alam yang merupakan hutan
ini secara intensif adalah merupakan pelaksanaan Amanat Penderitaan
Rakyat yang tidak boleh ditunda-tunda lagi dalam rangka pembangunan
ekonomi nasional untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat". Demikian politik
hukum mempengaruhi kondisi pembentukan peraturan perundang-
undangan pada masa peralihan dari Orde Lama ke Orde Baru.
Dengan demikian tidak ada penyurutan kewenangan oleh kehutanan,
karena pada dasarnya Kementerian Kehutanan tetap menghormati
kewenangan atributif Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN)
berdasarkan UUPA sebagai umbrella act (vide Keterangan tertulis Ahli Prof.
Dr. Ida Nurlinda, S.H., M.H.)
5. Bahwa pengukuhan kawasan hutan yang dilakukan oleh Pemerintah telah
melalui tahapan yang dinyatakan ahli Para Pemohon, bahkan telah
dilakukan sejak tahun 1968. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 45/PUU-IX/2011 tanggal 9 Februari 2012 tidak menyatakan Pasal 81
yang mengatur ketentuan peralihan inkonstitusional. Bahkan dalam
pertimbangannya pada angka 3.14 dinyatakan bahwa “Kawasan hutan yang
telah ditunjuk dan atau ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, sebelum berlakunya undang-undang ini dinyatakan
tetap berlaku berdasarkan undang-undang ini”, menurut Mahkamah,
meskipun Pasal 1 angka 3 dan Pasal 81 Undang-Undang a quo
mempergunakan frasa “ditunjuk dan atau ditetapkan”, namun berlakunya
untuk yang “ditunjuk dan atau ditetapkan” dalam Pasal 81 Undang-Undang
a quo tetap sah dan mengikat”.
Dengan demikian, SK Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) dalam hal ini
Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 923/Kpts/Um/12/1982 tanggal 27
Desember 1982 (vide Bukti PK-1) tentang Penunjukan Areal Hutan di
Wilayah Propinsi DATI I Sumatera Utara Seluas 3.780.132,02 Ha (Tiga Juta
234
Tujuh Ratus Delapan Puluh Ribu Seratus Tiga Puluh Dua Dua Perseratus
Hektar) Sebagai Kawasan Hutan, pada saat itu tetap sah dan mengikat.
6. Bahwa luas kawasan hutan Indonesia kurang lebih 62% dari keseluruhan
luas daratan Indonesia. Akan tetapi sebagaimana Undang-Undang 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan, kawasan hutan dapat digunakan untuk
kegiatan diluar sektor kehutanan, seperti:
a. religi meliputi tempat ibadah, tempat pemakaman nonkomersial dan
wisata rohani;
b. pertambangan meliputi pertambangan mineral, batubara, minyak dan
gas bumi, pertambangan lain, termasuk sarana dan prasarana antara
lain jalan, pipa, conveyor dan smelter;
c. ketenagalistrikan meliputi instalasi pembangkit, transmisi, distribusi
listrik dan gardu induk serta teknologi energi baru dan terbarukan;
d. panas bumi;
e. telekomunikasi antara lain jaringan telekomunikasi, stasiun pemancar
radio, dan stasiun relay televisi serta stasiun bumi pengamatan
keantariksaan;
f.
jalan umum, jalan tol, dan jalur kereta api;
g. sarana
transportasi
yang
tidak
dikategorikan
sebagai
sarana
transportasi umum untuk keperluan pengangkutan hasil produksi selain
tambang antara lain pembangunan jalan, kanal, pelabuhan atau
sejenisnya untuk keperluan pengangkutan hasil produksi perkebunan,
pertanian, perikanan atau lainnya;
h. waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran
pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya;
i.
fasilitas umum termasuk di dalamnya permukiman masyarakat, sarana
dan prasarana untuk umum dan sosial yang terbangun;
j.
industri selain industri primer Hasil Hutan;
k. pertahanan dan keamanan, antara lain sarana dan prasarana latihan
tempur, stasiun radar, dan menara pengintai, pos lintas batas negara
(PLBN), jalan inspeksi;
l.
prasarana penunjang keselamatan umum antara lain keselamatan lalu
lintas laut, lalu lintas udara, lalu lintas darat, karantina dan sarana
meteorologi, klimatologi dan geofisika;
235
m. jalur evakuasi bencana alam, penampungan korban bencana alam dan
lahan usahanya yang bersifat sementara;
n. pertanian tertentu dalam rangka Ketahanan Pangan;
o. pertanian tertentu dalam rangka ketahanan energi; dan/atau
p. tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah, fasilitas pengolahan limbah,
atau kegiatan pemulihan lingkungan hidup.
maupun dilepaskan untuk kegiatan:
a. penempatan korban bencana alam;
b. waduk dan bendungan;
c. fasilitas pemakaman;
d. fasilitas pendidikan;
e. fasilitas keselamatan umum;
f.
rumah sakit umum dan pusat kesehatan masyarakat;
g. kantor Pemerintah dan/atau pemerintah daerah;
h. permukiman dan/atau perumahan;
i.
transmigrasi;
j.
kawasan dan bangunan industri;
k. kawasan dan pelabuhan;
l.
kawasan dan bandar udara;
m. kawasan dan stasiun kereta api;
n. terminal;
o. pasar umum;
p. pengembangan/pemekaran wilayah;
q. pertanian tanaman pangan;
r.
budidaya pertanian;
s. perkebunan;
t.
perikanan;
u. peternakan;
v. sarana olah raga;
w. tempat istirahat (rest area);
x. tugu dan pos perbatasan wilayah administrasi
pemerintahan;
y. stasiun pengisian bahan bakar umum;
z. tempat pembuangan akhir sampah;
236
aa. infrastruktur pariwisata;
bb. jalan pemerintah;
cc. jalan tol;
dd. Ketahanan Pangan (Food Estate); atau
ee. ketahanan energi.
7. Bahwa pemetaan kawasan hutan sudah dilakukan berdasarkan Undang-
Undang Kehutanan, apabila terdapat hak-hak masyarakat yang sesuai
dengan
ketentuan
peraturan-perundangan
tetap
diakomodir
dan
diselesaikan melalui pola penyelesaian yang juga diatur dalam Undang-
Undang Kehutanan.
Dengan demikian, keterangan yang disampaikan ahli Para Pemohon
sesungguhnya tidak terkait sama sekali dengan ketentuan Pasal 110A dan
Pasal 110B UU P3H dalam UU CK, karena inti dari keterangannya adalah
terkait dengan penetapan kawasan hutan yang diatur dalam UU Kehutanan
yang tidak diuji oleh Para Pemohon. Menurut Pemerintah sudah sepatutnya
apabila keterangan ahli Para Pemohon dinyatakan tidak relevan dengan
pengujian ketentuan a quo.
8. Tanggapan keterangan saksi Johari Ginting:
Bahwa sebagaimana yang telah Pemerintah sampaikan dalam keterangan
Presiden tanggal 6 Mei 2025 dan tambahan keterangan Presiden tanggal 16
Juni 2025, maka sepanjang hak atas tanah tersebut diterbitkan sebelum
Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) maupun pada saat terbitnya hak
atas tanah tersebut berdasarkan SK Kawasan Hutan berada di APL, maka
hak atas tanah tersebut akan dikeluarkan dari SK Kawasan Hutan terakhir
(vide Pasal 99 PermenLHK No. 7 Tahun 2021). Sedangkan terhadap
masyarakat yang tinggal di dalam dan/atau sekitar kawasan hutan dan tidak
ada hak atas tanahnya, maka Pemerintah memberikan akses legal berupa
Perhutanan Sosial sepanjang masyarakat tersebut telah menguasai lahan
yang digarap tersebut secara terus menerus paling singkat 5 tahun dan
paling luas 5 Ha dikecualikan dari sanksi pidana dan denda administratif
(vide keterangan ahli Dr. Ir. Bambang Hendroyono, M.M., IPU pada
persidangan tanggal 18 Juni 2025).
237
9. Tanggapan terhadap keterangan saksi Faizal Azmi Nasution:
Bahwa keterangan yang disampaikan saksi seharusnya dikesampingkan,
karena Saksi merupakan karyawan dari Pemohon III disamping itu sudah
ada putusan dari badan peradilan hukum yang menyatakan bahwa SHM
yang diklaim Pemohon III adalah tidak sah, karena diterbitkan di dalam
kawasan hutan. Perlu Pemerintah sampaikan bahwa terhadap case yang
serupa terdapat putusan Mahkamah Agung yang dapat menjadi preseden,
yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 336 K/TUN/2013 tanggal 23
September 2013 yang pada pokoknya adalah mencabut dan menyatakan
batal sertipikat hak atas tanah 1 (satu) HGU dan 5 (lima) HGB) karena
diterbitkan di dalam kawasan hutan.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan keseluruhan materi dan fakta yang terungkap di persidangan yang
Pemerintah telah uraikan di atas, Pemerintah menyampaikan kesimpulan
sebagai berikut:
1. Bahwa dengan adanya norma a quo, justru dapat mewujudkan kepastian
hukum bagi masyarakat, kepastian berusaha, menjaga fungsi lingkungan
hidup, mengoptimalkan manfaat ekonomi dan sosial, memperkuat
ketahanan ekonomi masyarakat setempat; dan meningkatkan pendapatan
negara.
2. Bahwa UU CK memuat terobosan kebijakan baru dengan menerapkan asas
ultimum remedium yaitu mengedepankan pengenaan sanksi administratif.
UU CK merupakan penyempurnaan, salah satu yang disempurnakan oleh
UU CK adalah Undang-undang 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan yang mana undang-undang tersebut
berfokus pada pemidanaan kejahatan bidang kehutanan bagi siapapun
termasuk masyarakat adat/setempat/lokal yang berada di dalam kawasan
hutan.
UU
CK
dimaksudkan
sebagai
upaya
pemerintah
untuk
menyeimbangkan penegakan hukum kehutanan dengan perlindungan
terhadap masyarakat adat/ setempat/lokal yang secara historis tinggal di
kawasan
hutan.
Dengan
demikian,
masyarakat
yang
melakukan
perladangan/pertanian tradisional atau memungut hasil hutan untuk
memenuhi kebutuhan sehari-hari dikecualikan dari sanksi pidana dan sanksi
238
administratif sepanjang masyarakat tersebut telah menguasai secara terus
menerus paling singkat 5 tahun dan paling luas 5 Ha dan akan diselesaikan
melalui penataan kawasan hutan, yaitu: 1) Perhutanan Sosial; 2) TORA, dan
3) Perubahan Fungsi dan Peruntukan Kawasan Hutan. Hal tersebut sejalan
dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-IX/2011, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2014.
3. Bahwa
keterangan
yang
disampaikan
oleh
ahli
Para
Pemohon
sesungguhnya tidak ada relevansinya dengan Pasal yang diuji a quo,
sehingga patut dikesampingkan.
4. Perlu Pemerintah informasikan, bahwa Pemohon I sebelumnya pernah
mengajukan permohonan hak uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2021 dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor
27 P/HUM/2024 tanggal 7 Oktober 2024, permohonan yang diajukan oleh
Pemohon I telah ditolak.
Dengan demikian, beralasan hukum bagi Pemerintah pada penutup keterangan
dalam pokok perkara dengan memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk memutus permohonan dengan amar menolak
permohonan Para Pemohon seluruhnya.
VI. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pengujian
(constitutional review) ketentuan Pasal 110A ayat (1) dan Pasal 110B ayat (1)
Undang-Undang
Nomor
18
Tahun
2013
tentang
Pencegahan
dan
Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37
angka 20 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1.
Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
239
2.
Menolak permohonan pengujian Para Pemohon untuk seluruhnya atau
setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon tidak
dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
3.
Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
4.
Menyatakan ketentuan Pasal 110A ayat (1) dan Pasal 110B ayat (1)
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan
Pasal 37 angka 20 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang tidak
bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
240
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo yang diajukan adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil
Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856,
selanjutnya disebut UU 6/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
241
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah
selanjutnya akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas norma
Pasal 110A ayat (1) dan Pasal 110B ayat (1) Lampiran UU 6/2023 yang
disisipkan diantara Pasal 110 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (selanjutnya
disebut Pasal 110A ayat (1) dan Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20
Lampiran UU 6/2023), yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
242
Pasal 110A ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023
(1) Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan
memiliki Perizinan Berusaha di dalam Kawasan Hutan sebelum
berlakunya Undang-Undang ini yang belum memenuhi persyaratan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat tanggal 2
November 2023.
(2) ...;
Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023
(1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, dan/atau
Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di
Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan
sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa:
a. penghentian sementara kegiatan usaha;
b. pembayaran denda administratif; dan/atau
c. paksaan pemerintah.
(2) ...;
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur oleh Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD
NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon I adalah badan hukum Perseroan Terbatas yang berdasarkan
Pasal 11 AD/ART tanggal 8 November 1985 menyatakan, “Para anggota Direksi
baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama mewakili Direksi dan karena itu
mewakili perseroan di dalam dan di luar pengadilan...” [vide Bukti P-4].
Kemudian berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para pemegang Saham
Nomor 06 tanggal 10 Januari 2023, Fernando Bangun merupakan Direktur PT
Tara Bintang Nusa [vide Bukti P-6]. Pemohon I memiliki Sertifikat Hak Guna
Usaha (HGU) No. 2/Desa Tangkahan Durian tanggal 17 Maret 2003 yang telah
menguasai dan mengusahakan tanah dalam bentuk usaha perkebunan kelapa
sawit sejak tahun 2003 [vide bukti P-8]. HGU berasal dari pelepasan kawasan
hutan sebagaimana Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan
Nomor 783/Kpts-II/1999 tanggal 28 September 1999 [vide bukti P-10].
Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor 1153/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 11/2023 tanggal 31 Oktober
2023 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Telah terbangun di
Dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan
Tahap XVII Lampiran Nomor 15, Pemohon I dimasukkan sebagai subjek hukum
243
yang harus menyelesaikan kewajibannya dengan skema Pasal 110A/Pasal
110B dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023 dengan luas ±41,6 hektare
[vide bukti P-9] sehingga berpotensi dikenakan denda administratif;
4. Bahwa Pemohon I potensial dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya
Pasal 110A ayat (1) dan Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran
UU 6/2023 karena apabila Pasal 110A ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 UU
6/2023 diberlakukan maka Pemohon I berpotensi harus membayar denda
sejumlah Rp259.796.160,00 (dua ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus
sembilan puluh enam ribu seratus enam puluh) dan apabila Pasal 110B ayat (1)
dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023 diberlakukan maka Pemohon I
akan dikenakan denda sejumlah Rp3.328.000.000,00 (tiga milyar tiga ratus dua
puluh delapan juta rupiah);
5. Pemohon II adalah badan hukum privat yang berbentuk koperasi berdasarkan
Akta Pendirian Koperasi Nomor 4886/BH/III yang dalam hal ini diwakili oleh H.
Suwarto, H. Suhartono, dan Jalaluddin Siagian sebagai Ketua, Sekretaris,
Bendahara Pengurus sebagaimana tertuang dalam Akta Perubahan Anggaran
Dasar Nomor 107 tanggal 31 Oktober 2022 dan telah disahkan oleh
Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan SK No. AHU-0002315.AH.01.38.
Tahun 2022 [vide bukti P-11 sampai dengan bukti P-13];
6. Bahwa Pemohon II memiliki anggota sejumlah 770 orang yang masing-masing
memiliki hak atas tanah berupa hak milik dan berdasarkan peta hasil telaahan
titik koordinat yang dimohon oleh Ketua Koperasi Unit Desa Makmur Jaya di
Kabupaten Labuhan Batu Selatan Provinsi Sumatera Utara, Lampiran Surat
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah I
Medan Nomor S.684/BPKHTL I/SDHTL/9/2023 tanggal 6 September 2023 [vide
Bukti P-18], tanah milik Pemohon II sudah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM)
dan dimasukkan dalam status kawasan hutan. Menurut para Pemohon,
berlakunya Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023
merugikan hak konstitusional Pemohon II khususnya bagi anggota yang
memiliki perkebunan kelapa sawit lebih dari 5 hektare dengan sertifikat hak milik
dan dimasukkan ke dalam status kawasan hutan karena berpotensi dikenakan
denda administratif dan menyerahkan tanah tersebut kepada negara;
7. Bahwa Pemohon III adalah perorangan warga negara Indonesia yang menjadi
terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dengan dakwaan mengagunkan
244
aset berupa perkebunan kelapa sawit yang sudah diterbitkan SHM kemudian di
klaim sebagai kawasan hutan. Berdasarkan Peta Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan dari lahan perkebunan kelapa sawit yang telah
bersertifikat seluas 704,6 hektare di mana sebagian besar, yakni seluas 700,73
hektare, dimasukkan ke dalam status kawasan hutan, sedangkan sisanya 3,87
hektare tidak dimasukkan dalam status kawasan hutan. Pemohon III selaku
direktur sekaligus pemegang saham PT. Tanjung Siram bertanggung jawab
dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang telah bersertifikat hak milik di
kawasan hutan sehingga dengan berlakunya Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal
37 angka 20 Lampiran UU 6/2023 Pemohon III berpotensi dikenakan denda
administratif sejumlah Rp35.036.500.000,00 (tiga puluh lima milyar tiga puluh
enam juta lima ratus ribu rupiah);
8. Bahwa apabila permohonan a quo dikabulkan maka Pemohon I, Pemohon II
dan Pemohon III tidak akan membayar sejumlah denda administrasi dan tidak
akan kehilangan hak atas tanahnya, sehingga kerugiannya tidak akan terjadi;
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian para
Pemohon dalam
menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusionalnya,
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.5] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III
sebagai berikut.
[3.6.1] Bahwa Pemohon I merupakan badan hukum Perseroan Terbatas yang
dibuktikan dengan Anggaran Dasar dan Pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia sebagaimana Akta Pendirian dan Anggaran Dasar Nomor 6
tertanggal 8 November 1985 yang dibuat di hadapan notaris dan disahkan oleh
Menteri Kehakiman sebagaimana Keputusan Menteri Kehakiman Nomor C2-386-
HT0101 th.87 tanggal 17 Januari 1987. Berdasarkan Pasal 11 AD/ART tanggal 8
November 1985 menyatakan, Direksi berhak mewakili perseroan di dalam dan di
luar pengadilan [vide Bukti P-4] dan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para
pemegang Saham Nomor 06 tanggal 10 Januari 2023, Fernando Bangun
merupakan Direktur PT Tara Bintang Nusa [vide Bukti P-6]. Kemudian, Pemohon II
merupakan badan hukum berbentuk koperasi yang berdiri berdasarkan Akta
Pendirian Koperasi yang telah didaftarkan dengan Nomor 4886/BH/III tertanggal 16
Juli 1990 [vide Bukti P-11], namun di AD/ART tidak disebutkan pihak yang berhak
245
mewakili baik di dalam maupun di luar persidangan, serta tidak pula terdapat surat
mandat maupun surat tugas yang menyatakan sebagai pihak yang berhak
mewakilinya. Sedangkan, Pemohon III merupakan perseorangan warga negara
Indonesia [vide Bukti P-19] yang menjabat sebagai Direktur PT Tanjung Siram dan
menjadi terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dengan dakwaan
mengagunkan aset yang dimasukkan dalam kawasan hutan. Pemohon I sampai
dengan Pemohon III menguraikan anggapan kerugian hak konstitusionalnya yang
disebabkan karena berlakunya norma Pasal 110A ayat (1) dan Pasal 110B ayat (1)
dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023 yang menyebabkan Pemohon I,
Pemohon II dan Pemojhon III berpotensi membayar sejumlah denda administrasi
serta kehilangan hak atas tanah;
[3.6.2]
Bahwa berdasarkan uraian Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III
dalam menjelaskan kedudukan hukumnya di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I
telah dapat menguraikan sebagai pihak yang berhak mewakili di dalam maupun di
luar pengadilan, sedangkan Pemohon II tidak menguraikan mengenai pihak yang
berhak mewakili badan hukumnya berdasarkan AD/ART, dan tidak pula terdapat
surat mandat maupun surat tugas yang menyebutkan nama pihak yang berhak
mewakili badan hukum di dalam persidangan. Namun, berdasarkan Pasal 30 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang pada
pokoknya menyatakan, Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar
pengadilan dan dalam mengajukan permohonan a quo, Pemohon II diwakili oleh
Pengurus Koperasi. Selanjutnya, Pemohon III adalah perorangan warga negara
Indonesia yang telah dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk [vide Bukti P-19].
Berdasarkan hal tersebut, Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III telah memenuhi
kualifikasi sebagai Pemohon dalam permohonan a quo dan memiliki hak
konstitusional yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, para Pemohon
juga telah dapat menguraikan anggapan kerugian hak konstitusional yang secara
spesifik berpotensi dirugikan dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian
serta telah dapat menguraikan adanya hubungan sebab akibat (causal verband)
antara anggapan kerugian hak konstitusional yang dimilik dengan berlakunya norma
pasal yang dimohonkan pengujian, yaitu akibat berlakunya norma Pasal 110A ayat
(1) dan Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/223,
Pemohon I dan Pemohon II serta Pemohon III diwajibkan membayar denda
246
administratif dan berpotensi menyerahkan tanahnya kepada negara. Oleh karena
itu, jika permohonan tersebut dikabulkan maka anggapan kerugian hak
konstitusional yang bersifat potensial sebagaimana dimaksud oleh para Pemohon
tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya persoalan
inkonstitusionalitas norma yang didalilkan oleh para Pemohon, Mahkamah
berpendapat, Pemohon I, Pemoho II dan Pemohon III (selanjutnya disebut sebagai
para Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon
dalam permohonan a quo.
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo, maka selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan inkonstitusionalitas norma
Pasal 110A ayat (1) dan Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran
UU 6/2023 yang menurut para Pemohon bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dengan
mengemukakan dalil-dalil (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang
apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut para Pemohon, areal para Pemohon ketika diterbitkan hak atas
tanahnya bukan merupakan kawasan hutan. Perolehan tanah tersebut berasal
dari Penetapan Pemerintah dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pemberian
Hak (SKPH), kemudian tanpa pemberian ganti rugi status tanah tersebut
berubah menjadi kawasan hutan;
2. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 110A ayat (1) dan Pasal 110B ayat (1)
dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023 menimbulkan implikasi hukum
kepada para Pemohon atau pemilik hak atas tanah lainnya (HGU dan hak milik)
yang masuk dalam data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun
dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan, berupa
kewajiban untuk membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana
247
Reboisasi maupun sanksi administrasi karena status arealnya menjadi kawasan
hutan;
3. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 110A ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20
Lampiran UU 6/2023 ditujukan kepada setiap orang (tidak terkecuali terhadap
pemilik hak atas tanah) guna melakukan penyelesaian atas kegiatan usaha yang
telah terbangun di dalam kawasan hutan yang belum memenuhi persyaratan
ketentuan di bidang kehutanan, sehingga dikenakan kewajiban membayar
PSDH maupun dana reboisasi. Jika terlambat melakukan pemenuhan
kewajiban tersebut dikenakan denda administrasi 10 (sepuluh) kali PSDH dan
dana reboisasi;
4. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20
Lampiran UU 6/2023 ditujukan kepada setiap orang yang melakukan
pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, huruf c,
dan/ atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e,
atau kegiatan lain di kawasan hutan tanpa memiliki perizinan berusaha yakni
tanpa perizinan di bidang kehutanan sebelum tanggal 2 November 2020,
sehingga diberikan sanksi administrasi berupa penghentian sementara kegiatan
usaha, pembayaran denda administratif dan/atau paksaan pemerintah.
Ketentuan ini juga tidak memberikan pengecualian terhadap pemilik hak atas
tanah;
5. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 110A ayat (1) dan Pasal 110B ayat (1)
dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023 berimplikasi hukum kepada
pemilik hak atas tanah untuk menyelesaikan persyaratan dan membayar Provisi
Sumber Daya Hutan (PSDH) maupun Dana Reboisasi. Bahkan, untuk pemilik
hak atas tanah yang masuk dalam kawasan hutan lindung dan/atau kawasan
konservasi, akibat hukumnya tidak hanya kewajiban pembayaran PSDH dan
Dana Reboisasi, akan tetapi berkewajiban menyerahkan tanahnya kepada
negara apabila telah melewati 15 tahun dari tahun tanam;
6. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20
Lampiran UU 6/2023 dapat diberlakukan bagi perorangan ataupun perusahaan
yang mempunyai hak atas tanah dan melakukan kegiatan di areal yang saat ini
statusnya berubah menjadi kawasan hutan, maka akan diberikan sanksi
administrasi
berupa
penghentian
sementara
kegiatan
usaha,
denda
administratif, dan paksaan pemerintah. Selain itu, mempunyai akibat hukum
248
yang lebih berat terhadap pemilik hak atas tanah yang dimasukkan sebagai
kawasan hutan;
7. Bahwa menurut para Pemohon, penataan “Kawasan Hutan” di bawah
pembinaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sedangkan
penataan hak atas tanah di bawah pembinaan Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan
Nasional yang keduanya adalah setingkat
kementerian, karenanya jika terdapat tumpang tindih di antara “kawasan hutan”
dengan “hak atas tanah” maka seharusnya diselesaikan secara koordinatif di
antara keduanya tanpa melanggar hak-hak konstitusional warga negara.
Adanya ketentuan Pasal a quo dijadikan instrumen oleh Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI yang mengklaim suatu areal menjadi
kawasan hutan tanpa memperhatikan dan menghormati hak atas tanah yang
sudah ada, hal mana hak atas tanah tersebut diakui keberadaannya
berdasarkan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, sehingga menimbulkan
konflik hukum berkepanjangan serta menimbulkan kerugian hak konstitusional
bagi para pemegang “hak atas tanah”;
8. Bahwa menurut para Pemohon, kepemilikan tanahnya tidak bisa diganggu
gugat oleh pihak lain termasuk oleh negara. Apabila negara menginginkan tanah
tersebut, maka harus melakukan pembebasan disertai dengan pemberian ganti
rugi kepada pemilik tanah terlebih dahulu. Akan tetapi berlakunya ketentuan
Pasal 110A ayat (1) dan Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran
UU 6/2023 menimbulkan adanya kerugian terhadap pemegang hak atas tanah
yang diklaim berada di kawasan hutan karena pemegang hak atas tanah justru
dibebankan kewajiban untuk membayar denda administratif kehutanan dan
pengembalian tanah kepada negara, sehingga bertentangan dengan kepastian
hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil permohonan di atas, para Pemohon dalam
petitumnya pada pokoknya memohon agar Mahkamah mengabulkan permohonan
para Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan Pasal 110A ayat (1) dan Pasal
110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023 bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak
dimaknai bahwa ketentuan dimaksud “dikecualikan terhadap pemilik hak atas tanah”.
249
[3.9]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon
telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-30, dan dalam persidangan pada tanggal 23 Mei 2025 telah mengajukan 2
(dua) orang ahli yakni Dr. Maruarar Siahaan, S.H. dan Prof. Dr. Ir. Budi Mulyanto,
M.Sc. yang menyampaikan keterangan lisan di bawah sumpah/janji dan dilengkapi
keterangan tertulis yang diterima oleh Mahkamah pada tanggal 21 Mei 2025, serta
2 (dua) orang saksi yakni Johari Ginting dan Faisal Azmi Nasution, A.Md., yang
menyampaikan keterangan lisan di bawah sumpah/janji. Selain itu, para Pemohon
juga telah menyerahkan kesimpulan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal
25 Juni 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.10]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima keterangan tertulis
Presiden pada tanggal 2 Mei 2025 yang telah didengar dalam persidangan pada
tanggal 6 Mei 2025 dan keterangan tertulis tambahan yang diterima oleh Mahkamah
pada tanggal 16 Juni 2025. Untuk mendukung dan membuktikan dalilnya, Presiden
telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PK-1 sampai
dengan bukti PK-41, serta mengajukan 2 (dua) orang ahli yakni Dr. Ir. Bambang
Hendroyono, M.M., yang menyampaikan keterangan lisan di bawah sumpah/janji
dalam persidangan pada tanggal 18 Juni 2025 dan Prof. Dr. Ida Nurlinda, S.H., M.H.,
masing-masing menyampaikan keterangan tertulis yang diterima oleh Mahkamah
pada 16 Juni 2025, serta 2 (dua) orang saksi yakni Zeri dan Edi Sutrisno, yang
menyampaikan keterangan lisan di bawah sumpah/janji. Selain itu, Presiden juga
telah menyerahkan kesimpulan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 26
Juni 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.11]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara
saksama permohonan para Pemohon, keterangan Presiden, keterangan ahli dan
saksi para Pemohon, keterangan ahli dan saksi Presiden, bukti-bukti surat/tulisan
yang diajukan oleh para Pemohon dan Presiden, kesimpulan tertulis para Pemohon
dan Presiden, persoalan konstitusionalitas yang harus dijawab oleh Mahkamah
apakah benar norma Pasal 110A ayat (1) dan Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37
angka 20 Lampiran UU 6/2023 menimbulkan ketidakpastian hukum, menghilangkan
perlindungan hak pribadi untuk mendapatkan hidup yang sejahtera sebagaimana
dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 karena kedua norma tersebut membebankan
250
kewajiban membayar denda administratif kehutanan dan pengembalian tanah
kepada negara, sehingga perlu diberi pengecualian terhadap pemilik hak atas tanah
sebagaimana petitum para Pemohon.
[3.12]
Menimbang bahwa sebelum menjawab persoalan konstitusionalitas
norma yang didalilkan para Pemohon tersebut di atas, penting bagi Mahkamah
untuk terlebih dahulu mengemukakan terkait dengan pengujian konstitusionalitas
norma dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023, Mahkamah telah
menguraikan pandangan dan prinsip umum mengenai hak menguasai negara dan
kawasan hutan sebagaimana termaktub pada Paragraf [3.13] dalam Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
181/PUU-XXII/2024
yang
telah
diucapkan
sebelumnya. Oleh karena pandangan dan prinsip umum tersebut berkaitan dengan
persoalan yang dimohonkan pengujian, sehingga berlaku pula terhadap
permohonan a quo.
[3.13]
Menimbang bahwa selanjutnya Mahkamah akan menjawab dalil para
Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 110A ayat (1) dalam
Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023 dengan pertimbangan sebagai berikut.
[3.13.1] Bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama permohonan para
Pemohon telah ternyata dalil para Pemohon lebih banyak mempersoalkan kasus
konkret yang dialaminya. Tanpa Mahkamah bermaksud menilai kasus konkret yang
dialami para Pemohon tersebut, namun Mahkamah perlu mengaitkannya agar dapat
memahami letak persoalan konstitusionalitas norma yang sesungguhnya didalilkan
para Pemohon.
Dalam kaitan ini, para Pemohon, in casu Pemohon I pada pokoknya
mempersoalkan sisa areal seluas 48,5 Ha (±40 Ha) yang belum dilepaskan
statusnya dari kawasan hutan dan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1153/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2023 tanggal
31 Oktober 2023 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha Yang Telah
Terbangun di Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang
Kehutanan Tahap XVII [vide Bukti P-9 = PK-4], Pemohon I masuk dalam Lampiran
SK dimaksud dengan nomor urut 15 sehingga berkewajiban menyelesaikan
pembayaran denda dengan skema Pasal 110A dan Pasal 110B UU 6/2023 dengan
luasan ± 41,6 Ha karena areal belum dimasukkan ke dalam Sertifikat Hak Guna
251
Usaha (SHGU), yang dapat diartikan bahwa kawasan tersebut masih berupa
kawasan hutan.
Sementara itu, Pemohon II merupakan koperasi yang memiliki anggota
sebanyak 770 orang yang masing-masing memiliki sertifikat hak milik, namun di
dalam permohonan Pemohon II hanya menyebutkan 4 (empat) anggota yakni, (1)
Suhartono, yang memiliki Sertifikat Hak Milik Nomor 508/ Desa Aek Batu dengan
tanah seluas 20.000 m² yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Agraria Labuhan Batu,
tanggal 6 Juli 1987; (2) Syamsul Bahri Siregar, yang memiliki Sertifikat Hak Milik
Nomor 384/ Desa Aek Batu dengan tanah seluas 20.000 m² yang diterbitkan oleh
Kepala Kantor Agraria Labuhan Batu, tanggal 6 Juli 1987; (3) Danus, yang memiliki
Sertifikat Hak Milik Nomor 443/ Desa Aek Batu dengan tanah seluas 20.000 m² yang
diterbitkan oleh Kepala Kantor Agraria Labuhan Batu, tanggal 6 Juli 1987; dan (4)
Hartati Pohan, yang memiliki Sertifikat Hak Milik Nomor 140/ Desa Beringin Jaya
dengan tanah seluas 19.700 m² yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Agraria
Labuhan Batu, tanggal 30 Januari 1991. Menurut Pemohon II, kepemilikan dan
penguasaan hak atas tanah sudah berlangsung sekitar tahun 1987 dan 1990-an di
mana statusnya bukan kawasan hutan. Sementara itu, berdasarkan surat Nomor
S.684/BPKHTL.1/SDHTL/9/2023 tanggal 6 September 2023, tanah milik Pemohon
II yang sudah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM), masuk dalam status kawasan
Hutan Produksi (HP) [vide Bukti P-18= PK-6]. Berdasarkan Bukti PK-5 Sertifikat Hak
Milik (SHM) sebagaimana yang diuraikan oleh Pemohon II yakni, atas nama Danus
(nomor 33-36), Samsul Bahri (nomor 194-197), dan Suhartono (nomor 218-221)
berada dalam APL [vide bukti PK-5]. Artinya, berdasarkan keputusan menteri
lingkungan hidup dan kehutanan ditetapkan bahwa kawasan tersebut menjadi
bukan kawasan hutan. Sedangkan, SHM atas nama Hartati Pohan tidak ditemukan
dalam bukti tersebut. Selain itu, terdapat pula nama anggota koperasi lain yang tidak
disebutkan dalam perbaikan permohonan, yang apabila didasarkan Bukti PK-5,
hanya terdapat 277 Sertifikat Hak Milik yang dinyatakan sebagai kawasan APL,
sedangkan sebagaimana dalil Pemohon II yang menyatakan beranggotakan 770
anggota, status tanah dari sisa anggota lainnya tidak dapat disimpulkan apakah
merupakan kawasan hutan atau tidak, karena Pemohon II tidak menyebutkan nama
anggota lainnya, selain 4 (empat) nama yang disebutkan di atas.
252
Selanjutnya, Pemohon III merupakan Direktur PT Tanjung Siram yang
mengagunkan aset di Bank Syariah Mandiri pada tahun 2009 berupa perkebunan
kelapa sawit yang sudah memiliki SHM dan kemudian dimasukkan sebagai kawasan
hutan, sehingga dianggap mengagunkan tanah negara sebagaimana Putusan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor
42/Pid.Sus/TPK/2021/PN.Mdn [vide bukti P-22] jo. Putusan Mahkamah Agung No.
4178K/Pid.Sus/2022, di mana pada amar angka 4 Putusan Mahkamah Agung
Nomor 4178 K/Pid.Sus/2022 tanggal 6 September 2022 tersebut, menyatakan
mencabut Hak Atas Tanah sebanyak 376 Sertifikat Hak Milik (SHM) [vide Bukti P-
21]. Oleh karena telah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
dan terhadap hak atas tanah yang dimiliki oleh Pemohon III juga telah dicabut yang
kemudian tanah tersebut diserahkan kembali kepada negara, maka tanpa
bermaksud menilai kasus konkret yang dialami Pemohon III, hal tersebut merupakan
kewenangan Mahkamah Agung.
[3.13.2] Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana telah diuraikan
di atas, menurut Mahkamah, terhadap status tanah yang ditetapkan sebagai
kawasan hutan diberlakukan ketentuan Pasal 110A atau Pasal 110B dalam Pasal
37 angka 20 Lampiran UU 6/2023, sebagaimana maksud norma Pasal 110A ayat
(1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023 yang selengkapnya menyatakan.
(1) Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan
memiliki Perizinan Berusaha di dalam Kawasan Hutan sebelum
berlakunya Undang-Undang ini yang belum memenuhi persyaratan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat tanggal 2
November 2023;
(2) Dalam hal Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah
terbangun dan memiliki Perizinan Berusaha di dalam Kawasan Hutan
tidak menyelesaikan persyaratan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa:
a. pembayaran denda administratif; dan/atau
b. pencabutan Perizinan Berusaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif
dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Kemudian pada Penjelasan Pasal 110A ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20
Lampiran UU 6/2023 di atas menyatakan, yang dimaksud dengan “memiliki
253
Perizinan Berusaha” dalam ayat ini adalah setiap orang yang memiliki izin lokasi
dan/atau izin usaha di bidang perkebunan yang diterbitkan oleh pejabat yang
berwenang sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (UU 11/2020).
Adapun berkenaan dengan frasa “persyaratan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan” sebagaimana yang
ditentukan dalam norma Pasal 110A ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran
UU 6/2023, mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (UU 41/1999), UU 18/2013 yang telah diubah dengan UU 6/2023 serta
peraturan pelaksananya. Dalam kaitan ini, Pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata
Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Denda Administratif Di
Bidang Kehutanan (PP 24/2021), tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitasnya,
memberikan batasan pengertian perizinan di bidang kehutanan adalah izin usaha di
bidang kehutanan yang diterbitkan sebelum berlakunya UU 11/2020, yang meliputi
izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin
usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu, izin pemungutan hasil
hutan kayu dan/atau bukan kayu, izin pinjam pakai Kawasan Hutan, izin perhutanan
sosial, atau pelepasan Kawasan Hutan.
Oleh karena itu, menurut Mahkamah, penting untuk dipahami esensi norma
Pasal 110A ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023 yang pada
pokoknya menentukan, kegiatan usaha yang telah memiliki izin lokasi dan/atau izin
usaha di bidang perkebunan yang sesuai rencana tata ruang tetapi belum
mempunyai perizinan di bidang kehutanan yang dilakukan sebelum berlakunya UU
11/2020, wajib menyelesaikan persyaratan sesuai peraturan kehutanan paling
lambat 3 (tiga) tahun, yakni tanggal 2 November 2023. Apabila persyaratan tersebut
tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka
berdasarkan ketentuan Pasal 110A ayat (2) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU
6/2023, dikenakan sanksi administratif berupa denda dan/atau pencabutan
Perizinan Berusaha. Artinya, dengan ketentuan norma Pasal a quo kepada pelaku
usaha tidak lagi langsung dikenai sanksi pidana tetapi diberikan kesempatan untuk
menyelesaikan perizinan di bidang kehutanan dengan membayar PSDH dan Dana
Reboisasi sampai batas waktu tanggal 2 November 2023. Subyek yang dikenakan
254
sanksi administratif tersebut adalah “Setiap Orang” yang pengertiannya merujuk
pada Pasal 1 angka 21 dalam Pasal 37 angka 1 Lampiran UU 6/2023 yaitu “orang
perseorangan dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan Perusakan Hutan
secara Terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di
wilayah hukum Indonesia”. Artinya, dalam pengertian tersebut melekat sekaligus
pengertian “terorganisasi”, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang
terstruktur, yang terdiri atas 2 (dua) orang atau lebih, dan yang bertindak secara
bersama-sama pada waktu tertentu dengan tujuan melakukan perusakan hutan.
Dalam hal ini, tidak termasuk kelompok masyarakat yang tinggal di dalam atau di
sekitar kawasan
hutan yang melakukan perladangan tradisional
dan/atau
melakukan penebangan kayu untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan
komersial [vide Pasal 1 angka 6 dalam Pasal 37 angka 1 Lampiran UU 6/2023].
Dengan mencermati persoalan yang dialami para Pemohon, tanpa Mahkamah
bermaksud menilai kasus konkretnya, secara faktual para Pemohon melakukan
aktivitas atau kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang merupakan kegiatan
usaha komersial yang telah dilakukan dalam jangka waktu yang lama tanpa izin di
bidang kehutanan sesuai ketentuan UU 11/2020. Artinya, keberadaan Pasal 110A
ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023 sesungguhnya bertujuan
untuk memfasilitasi penyelesaian status hukum bagi kegiatan usaha (seperti
perkebunan kelapa sawit) yang sudah terbangun di dalam kawasan hutan secara
ilegal atau belum memenuhi perizinan. Oleh karena itu, norma Pasal a quo
diletakkan dalam pengaturan ketentuan peralihan di mana tujuan dari norma
peralihan atau transisi dimaksud adalah untuk: 1) menghindari kekosongan hukum;
2) menjamin kepastian hukum; 3) memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang
terkena dampak perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan 4)
mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau bersifat sementara waktu [vide
angka 127 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022]. Dengan diberlakukan ketentuan
transisi yang menjembatani aturan lama dan baru adalah untuk memberikan
kepastian hukum terhadap setiap orang yang belum memenuhi persyaratan
sebagaimana ketentuan hukum baru, in casu UU 6/2023. Dengan kata lain,
keberadaan pasal a quo, ditujukan untuk menertibkan kegiatan usaha yang sudah
ada di kawasan hutan tetapi belum memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.
255
Kewajiban ini ditujukan bagi pemilik hak atas tanah atau pelaku usaha di kawasan
hutan yang ingin melegalkan status usahanya dalam tenggang waktu yang telah
ditentukan. Jika tidak dapat dipenuhi persyaratan dimaksud maka dikenakan sanksi
administratif. Sementara itu, persoalan yang didalilkan para Pemohon perihal sanksi
tersebut dianggap memberatkan oleh para Pemohon karena merasa telah memiliki
hak atas tanah di kawasan hutan.
Terhadap persoalan tersebut, jika dilihat dari semangat lahirnya UU 6/2023
yang mengubah beberapa ketentuan UU 18/2013 sesungguhnya hendak
mengedepankan sanksi administrasi dan menjadikan sanksi pidana sebagai sanksi
terakhir apabila sanksi administratif tidak berjalan (ultimum remedium). Selain itu,
undang-undang ini juga bertujuan hendak melindungi komoditas “kelapa sawit”
sebagai salah satu andalan perekonomian Indonesia maupun hasil perkebunan
lainnya, dari penguasaan individu maupun korporasi yang telah menggunakan
haknya di kawasan hutan tetapi belum atau tidak memenuhi persyaratan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan, atau dengan kata
lain, norma a quo hendak menggeser jenis sanksi yang dapat dijatuhkan dari sanksi
pidana menjadi sanksi administratif terhadap pelaku pelanggaran hukum dalam
bidang kehutanan di kawasan hutan, baik itu individu maupun korporasi dengan
menerapkan mekanisme sanksi administratif terlebih dahulu.
[3.13.3] Bahwa berkenaan dengan tanah yang ditetapkan sebagai kawasan hutan,
pada prinsipnya tidak semua tanah dapat dijadikan sebagai kawasan hutan, karena
kawasan hutan merupakan wilayah yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh
Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap [vide Pasal 1
angka 2 dalam Pasal 37 angka 1 Lampiran UU 6/2023]. Tanah yang ditetapkan
sebagai kawasan hutan adalah tanah negara yang memenuhi syarat ekologis,
administratif, dan legal, serta belum dibebani hak atas tanah. Proses penetapannya
pun harus melalui tahapan inventarisasi, tata batas, pemetaan, dan pengesahan
oleh pemerintah. Penetapan kawasan hutan menjadi persoalan yang penting
mengingat tujuannya untuk memberikan kepastian hukum mengenai status, letak,
luas, dan fungsi suatu wilayah sebagai kawasan hutan yang dikuasai oleh negara
dalam rangka pengelolaan sumber daya hutan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Pengaturan lebih lanjut kawasan hutan diatur dalam Pasal 1 angka 3 dan angka 5
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Kehutanan
Frasa
“ditunjuk
dan/atau”
dihapus
256
(PP 23/2021), tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas PP a quo, PP tersebut
juga memberikan definisi tentang kawasan hutan negara adalah hutan wilayah
tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya
sebagai hutan tetap yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
Dalam kaitan dengan penunjukan kawasan hutan, Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 21 Februari 2012 telah
mempertimbangkan antara lain:
[3.12.2] Bahwa dalam suatu negara hukum, pejabat administrasi
negara tidak boleh berbuat sekehendak hatinya, akan tetapi harus
bertindak sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan,
serta tindakan berdasarkan freies Ermessen (discretionary powers).
Penunjukan belaka atas suatu kawasan untuk dijadikan kawasan hutan
tanpa melalui proses atau tahap-tahap yang melibatkan berbagai
pemangku kepentingan di kawasan hutan sesuai dengan hukum dan
peraturan
perundang-undangan,
merupakan
pelaksanaan
pemerintahan otoriter. Penunjukan kawasan hutan merupakan sesuatu
yang dapat diprediksi, tidak tiba-tiba, bahkan harus direncanakan, dan
karenanya tidak memerlukan tindakan freies Ermessen (discretionary
powers). Tidak seharusnya suatu kawasan hutan yang akan
dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap, menguasai hajat
hidup orang banyak, hanya dilakukan melalui penunjukan.
Berdasarkan uraian kutipan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah
secara tegas menyatakan bahwa penunjukan kawasan hutan merupakan sesuatu
yang dapat diprediksi, tidak tiba-tiba, bahkan harus direncanakan. Adapun
penunjukan suatu kawasan untuk dijadikan kawasan hutan tanpa melalui proses
atau tahapan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan sesuai dengan
hukum dan peraturan perundang-undangan merupakan refleksi pemerintahan yang
tidak baik, bahkan dapat dinilai sebagai tindakan yang bersifat otoriter. Dengan
demikian, menurut Mahkamah, Pemerintah tidak dapat secara serta merta
menetapkan suatu kawasan menjadi kawasan hutan tanpa melalui tahapan yang
melibatkan semua pihak yang berkepentingan dan terdampak. Berkenaan dengan
dalil para Pemohon yang menyatakan Pemerintah secara sepihak telah melakukan
penetapan kawasan hutan, menurut Mahkamah, penetapan kawasan hutan telah
dilakukan terlebih dahulu sebelum para Pemohon memiliki hak atas tanah [vide
Risalah Sidang, tanggal 6 Mei 2025]. Artinya, tanah tersebut belum diberikan atau
diletakkan status hak atas tanah sebelum ditetapkan sebagai kawasan hutan.
257
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, penetapan kawasan hutan pada
hakikatnya dilakukan sebagai pengejawantahan hak menguasai negara atas
sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Terkait dengan hak
menguasai negara ini, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 16 Mei 2013 telah
menegaskan bahwa:
[3.12.1] ...Dalam ketentuan konstitusional tersebut, terdapat satu hal
penting dan fundamental dalam lalu-lintas hubungan hukum. Hal penting
dan fundamental tersebut adalah masyarakat hukum adat tersebut secara
konstitusional diakui dan dihormati sebagai “penyandang hak” yang
dengan demikian tentunya dapat pula dibebani kewajiban. Dengan
demikian masyarakat hukum adat adalah subjek hukum. Sebagai subjek
hukum di dalam suatu masyarakat yang telah menegara maka masyarakat
hukum adat haruslah mendapat perhatian sebagaimana subjek hukum
yang lain ketika hukum hendak mengatur, terutama mengatur dalam
rangka pengalokasian sumber-sumber kehidupan. Terkait dengan hal
tersebut, UUD 1945 telah menentukan dasar-dasar konstitusionalnya,
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 33 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
UUD 1945 yang menyatakan, (2) “Cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
Negara”; (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat”; (4) Perekonomian nasional diselenggarakan
berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional;
Dalam ketentuan konstitusional sebagai dasar-dasar pengaturan dalam
rangka
pengalokasian
sumber-sumber
kehidupan
bangsa
untuk
kesejahteraan, termasuk di dalamnya sumber daya alam, seperti hutan,
terdapat hal penting dan fundamental. Pertama, penguasaan negara
terhadap cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai
hajat hidup orang banyak. Kedua, penguasaan negara terhadap bumi dan
air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Ketiga, penguasaan
negara terhadap sumber daya tersebut, termasuk di dalamnya sumber
daya alam, dimaksudkan supaya negara dapat mengatur dalam rangka
pengelolaan terhadap sumber daya kehidupan tersebut untuk sebesar-
besar kemakmuran rakyat, baik rakyat secara individual maupun rakyat
sebagai anggota masyarakat hukum adat;
Berdasarkan uraian kutipan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah
menegaskan bahwa dalam rangka pengalokasian dan pendistribusian sumber-
sumber kehidupan bangsa untuk kesejahteraan termasuk di dalamnya sumber daya
alam, seperti hutan, terdapat hal penting dan fundamental. Pertama, penguasaan
negara terhadap cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai
258
hajat hidup orang banyak. Kedua, penguasaan negara terhadap bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Ketiga, penguasaan negara terhadap
sumber daya tersebut, termasuk di dalamnya sumber daya alam, dimaksudkan
supaya negara dapat mengatur dalam rangka pengelolaan terhadap sumber daya
kehidupan tersebut untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, baik rakyat secara
individual maupun rakyat sebagai anggota masyarakat hukum adat. Sehingga,
jelaslah bahwa penguasaan sumber daya oleh negara bertujuan untuk sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat.
Selain itu, penguasaan hutan oleh negara menurut Penjelasan Umum UU
41/1999 memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengatur dan
mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan dan hasil
hutan; menetapkan kawasan hutan dan/atau mengubah status kawasan hutan;
mengatur dan menetapkan hubungan hukum antara orang dengan hutan atau
kawasan hutan dan hasil hutan, serta mengatur perbuatan hukum mengenai
kehutanan. Hal demikian dikarenakan hutan harus diurus dan dikelola, dilindungi
dan dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat
Indonesia, baik generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.
[3.13.4] Bahwa norma Pasal 110A ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU
6/2023 telah memberikan kesempatan kepada para pemegang hak atas tanah yang
berada di kawasan hutan untuk menyelesaikan persoalan perizinan di bidang
kehutanan dengan membayar PSDH dan dana reboisasi. Setelah memenuhi
persyaratan terhadap kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah
terbangun, memiliki izin lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan yang
sesuai rencana tata ruang, dan setelah membayar PSDH dan dana reboisasi, maka
untuk di kawasan hutan produksi diterbitkan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan
dan untuk di kawasan Hutan Lindung dan/atau Kawasan Hutan Konservasi,
diterbitkan persetujuan melanjutkan usaha selama 1 (satu) daur maksimal 15 (lima
belas) tahun sejak masa tanam. Dalam kaitan ini, seluruh sanksi administrasi yang
dibayarkan secara otomatis menghilangkan sanksi pidananya.
Apabila dikaitkan dengan persoalan yang para Pemohon dalilkan yaitu,
keberatan dengan sejumlah pembayaran atau sanksi administratif yang harus
dibayarkan padahal para Pemohon telah memiliki SHM yang kemudian tanahnya
dinyatakan sebagai kawasan hutan, Mahkamah berpendapat, bahwa hak atas tanah
259
adalah produk pemerintah yang lahir karena hukum dan bersifat konkret karena
ditujukan untuk subjek dan objek yang dapat ditentukan sebagai bukti kepemilikan
hak atas tanah. Berdasarkan Pasal 1 angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan
Pendaftaran Tanah Sertifikat, mendefinisikan Pendaftaran Tanah adalah rangkaian
kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan
dan teratur meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta
pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai
bidang-bidang Tanah, Ruang Atas Tanah, Ruang Bawah Tanah dan satuan-satuan
rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang
Tanah, Ruang Atas Tanah, Ruang Bawah Tanah yang sudah ada haknya dan hak
milik atas Satuan Rumah Susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
Kemudian, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok
Agraria (UUPA) mengatur tentang penyelenggaraan pendaftaran tanah untuk
menjamin kepastian hukum, pendaftaran ini meliputi pengukuran, pemetaan,
pembukuan tanah, serta pencatatan hak dan peralihannya, yang diakhiri dengan
pemberian surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian kuat.
Dengan demikian, fungsi pendaftaran adalah menjamin kepastian hukum dan
sekaligus sebagai alat bukti hak atas tanah yang dapat digunakan sebagai dasar
dalam menyelesaikan sengketa tanah. Dalam hal ini, sertifikat merupakan alat bukti
yang kuat dan otentik sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya. Artinya,
bilamana ada pihak lain yang dapat membuktikan adanya cacat hukum, maka
terhadap sertifikat tersebut dapat dibatalkan. Sertifikat atas tanah juga bersifat
individual dan final, karena hanya ditujukan bagi pihak yang tercantum dalam
sertifikat tersebut. Adanya sertifikat ini mengakibatkan timbulnya keadaan hukum
baru yakni, hak dan kewajiban hukum baru terhadap orang atau badan hukum
tertentu yang telah memiliki surat sertifikat hak atas tanah.
Selanjutnya, terhadap dalil para Pemohon yang tidak mengetahui adanya
ketentuan Pasal 110A ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023 yang
kemudian membuat para Pemohon tiba-tiba dikenakan sanksi administrasi tersebut,
menurut Mahkamah, sepanjang berkenaan dengan sanksi administratif berupa
denda yang harus dibayarkan maka hal demikian bukanlah merupakan persoalan
konstitusionalitas norma, melainkan implementasi norma. Adapun norma Pasal
260
110A ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023 telah memberikan
batasan waktu untuk menyelesaikan persoalan izin tersebut, sehingga menurut
Mahkamah, berlaku asas semua orang dianggap tahu hukum (presumptio iures de
iure), di mana ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan maka
pada saat itu setiap orang dianggap tahu bahwa ketentuan tersebut berlaku dan
mengikat sehingga ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat dijadikan
alasan untuk membebaskan dari kewajiban atau tuntutan hukum.
Selain itu, apabila dikaitkan dengan petitum para Pemohon yang pada
pokoknya memohon agar norma pasal yang dimohonkan pengujiannya diberikan
penafsiran “dikecualikan terhadap pemilik hak atas tanah”, menurut Mahkamah,
para Pemohon seharusnya mempelajari dan memahami lebih lanjut hak dan
kewajibannya atas tanah dimaksud, termasuk mengetahui asal-usul tanah,
khususnya berkenaan dengan proses sejak awal diterbitkannya sertifikat hak atas
tanah hingga sertifikat tersebut berada di tangan para Pemohon. Dengan kata lain,
para
Pemohon
sebaiknya
mengetahui dengan
jelas
bagaimana
proses
mendapatkan hak atas tanahnya sejak tanah tersebut diberikan status hak atas
tanah, apakah telah sesuai dengan ketentuan atau tidak, sehingga para Pemohon
dapat mengetahui dengan jelas mengenai status hak atas tanah tersebut.
Selanjutnya, apabila Pemerintah telah menetapkan tanah tersebut sebagai kawasan
hutan, maka para Pemohon wajib pula mematuhi ketentuan hukum yang terkait
pemanfaatan tanah di kawasan hutan, karena sejatinya penguasaan hutan oleh
negara selain dimaksudkan untuk menjamin keberadaan kawasan hutan yang
terjaga dan terkelola dengan baik, melindungi habitat dan ekosistem yang ada di
dalamnya, juga tentunya digunakan dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. Dalam kaitan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan agar
pemerintah segera menyelesaikan penataan kawasan hutan serta memberikan
kepastian hukum bagi masyarakat untuk menyelesaikan kegiatan usaha yang telah
terbangun dengan melakukan proses inventarisasi serta pendataan yang valid dan
pemetaan kawasan agar sejalan dengan maksud pencegahan dan pemberantasan
kerusakan hutan yang merupakan salah satu bentuk pengejawantahan Pasal 33
ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dalam rangka pembangunan berkelanjutan dan
berwawasan lingkungan.
261
Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, dalil para
Pemohon yang mempersoalkan norma Pasal 110A ayat (1) dalam Pasal 37 angka
20 Lampiran UU 6/2023 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.14] Menimbang bahwa para Pemohon dalam permohonannya juga
mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka
20
Lampiran
UU
6/2023.
Berkenaan
dengan
hal
tersebut,
persoalan
konstitusionalitas norma Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran
UU 6/2023 ternyata telah dipertimbangkan dan diputus dalam pertimbangan hukum
dan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXII/2024 yang telah
diucapkan sebelumnya, yang bunyi amar selengkapnya sebagai berikut.
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “dikecualikan untuk masyarakat
yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk
kepentingan komersial”;
3. Menyatakan Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 sepanjang berkaitan dengan
ketentuan norma Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai, “dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara
turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan
komersial”;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
5. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Oleh karena itu terhadap norma Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37
angka 20 Lampiran UU 6/2023 yang dimohonkan pengujian telah terdapat
pemaknaan baru yang tidak lagi sebagaimana norma yang didalilkan oleh para
Pemohon. Dengan demikian menurut Mahkamah dalil para Pemohon berkenaan
262
dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20
Lampiran UU 6/2023 adalah kehilangan objek.
[3.15]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, telah ternyata ketentuan norma Pasal 110A ayat (1) dalam Pasal
37 angka 20 Lampiran UU 6/2023 tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan
ketidakterlindunginya harta benda dan hak milik pribadi sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun
1945, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Oleh karena itu, dalil
para Pemohon sepanjang berkenaan dengan norma Pasal 110A ayat (1) dalam
Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023 adalah tidak beralasan menurut hukum.
Sementara itu, berkenaan dengan dalil para Pemohon sepanjang norma
Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023 adalah
kehilangan objek.
[3.16]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok permohonan para Pemohon sepanjang norma Pasal 110A ayat (1)
dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023 adalah tidak beralasan
menurut hukum;
[4.4]
Pokok permohonan para Pemohon sepanjang pengujian konstitusionalitas
norma Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023
adalah kehilangan objek.
263
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian konstitusionalitas
norma Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang tidak dapat diterima;
2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Daniel Yusmic
P. Foekh, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota pada hari Kamis,
tanggal dua, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh lima, yang diucapkan dalam
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal
enam belas, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan
pukul 14.42 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua
merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, Arief
Hidayat, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Anak Agung Dian Onita dan
Rahmadiani Putri Nilasari sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para
264
Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan
Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Anak Agung Dian Onita
ttd.
Rahmadiani Putri Nilasari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum suatu uji materil terhadap kebijakan yang menjadi muatan satu undang-undang, dan yang telah dikembangkan oleh MK sendiri dalam yurisprudensi tetap serta telah menjadi acuan yang berwibawa, ternyata dalam putusan atas permohonan uji materi undang-undang kehutanan, tampak tidak diketengahkan secara aktif dalam kebijakan legislasi yang dikutip di atas. Dalam politik hukum Inonesia saat ini, sangat mendasar untuk melihat lebih dahulu landasan yang dibangun dalam UU Kehutanan, dan multi kepentingan yang termuat didalamnya, dengan pendirian bahwa kebijakan konstitusional dalam Putusan MK Nomor 45/PUU- IX/2011, tentang penunjukan kawasan hutan, adalah sebagai implementasi politik hukum dalam konstitusi. Memang tidak dapat disangkal, bahwa putusan MK Nomor 45 Tahun 2011 menyangkut Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, khususnya menyangkut Pasal 1 angka 3 UU a quo yang mendefinisikan kawasan hutan “adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap”, sepertinya telah membuka kotak pandora tentang kompleksitas dan bobot yang menggambarkan realitas masalah yang dihadapi tentang hutan dengan sistem organisasi kekuasaan negara dan penyelenggaraan pemerintahan, yang tampaknya sangat sektoral dan menjauh dari arah yang 61 ditetapkan konstitusi. Meskipun demikian harus juga secara jujur diakui bahwa karena proses pengujian Perkara Nomor 45/PUU-IX/2011 mengalami batasan- batasan tertentu berkenaan dengan Pasal yang dimohon untuk diuji, maka paradigma yang dijadikan tolok ukur untuk melakukan uji konstitusionalitas norma tersebut, harus dikaitkan secara erat dengan gagasan yang justru memberi ciri dan dasar berfikir kenegaraan yang bersumber pada filosofi negara kesejahteraan yang dianut dalam UUD 1945 serta dianggap masih sangat relevan bahkan di dalam era globalisasi saat ini. Konsepsi Negara Kesejahteraan (welfare state) telah merupakan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara yang diadopsi sejak tahun 1945, secara kongkrit diwujudkan (sebagaimana dimuat) dalam Pasal 33 UUD 1945, yang tetap dipegang teguh, meskipun UUD 1945 telah mengalami perubahan dalam empat tahap. Konsepsi demikian harus menjadi jiwa atau spirit dan moralitas konstitusi dalam pengaturan sumber- sumber kehidupan bagi tujuan sebesar-berar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagai tolok-ukur bagi penyelenggara kekuasaan negara dalam mengambil keputusan kebijakan baik dalam regulasi maupun pelaksanaan pembangunan. Penunjukan Kawasan Hutan – Praktek Otoritarianisme Mahkamah Konstitusi telah merumuskan bagaimana sesungguhnya peran negara dalam konsepsi penguasaan Negara atas sumber daya alam yang memperoleh bentuk dalam 5 (lima) bidang kewenangan, yang disebutnya sebagai fungsi-fungsi, yaitu di bidang kebijakan (beleid), tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), tindakan pengelolaan (beheersdaad) dan pengawasan (bestuursdaad). Kelima bentuk state-intervention tersebut harus dilakukan untuk mencegah di monopolinya kekayaan atau sumber daya alam Indonesia oleh pemilik modal (besar), karena konstitusi menuntut semuanya ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pandangan hidup bangsa yang menjadi landasan filosofis dalam pertimbangan hukum suatu uji materil terhadap kebijakan yang menjadi muatan satu undang- undang, dan yang telah dikembangkan oleh MK sendiri dalam yurisprudensi tetap serta telah menjadi acuan yang berwibawa, ternyata dalam putusan atas permohonan uji materi undang- undang kehutanan, tampak tidak diketengahkan secara aktif dalam perkara yang dikutip diatas. Sekali lagi, kemungkinan besar karena Ketentuan Peralihan dengan 62 muatan norma yang sama tidak disinggung atau diajukan untuk diuji dengan batu ujian konstitusionalitas norma yang sama yang dimohonkan pengujiannya oleh Para Pemohon, sehingga dirasakan tidak mendesak, meskipun merupakan suatu kepentingan umum yang sangat mendasar. Harus diakui bahwa Putusan MK Nomor 45/PUU-IX/2011 yang menegaskan perlindungan dan pengakuan konstitusi atas hak- hak traditional Penggugat, kemudian secara lebih spesifik lagi telah secara jelas ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, 16 Mei 2013 yang intinya menyatakan: “bahwa hutan adat yang dimiliki oleh masyarakat tidak termasuk hutan Negara”. Hal tersebut sebenarnya juga merupakan ketentuan yang dianut oleh UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan khususnya jika mengacu kepada Pasal 15 UU 41 Tahun 1999 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011 tanggal 9 Februari 2012 tentang pemahaman dan pemaknaan penetapan Kawasan Hutan, yang harus melalui empat tahapan, yaitu: Penunjukan, Penata Batasan, Pemetaan dan Pengukuhan/ Penetapan, dengan mana penunjukkan hutan tanpa proses tahapan tersebut adalah praktek dari pemerintahan otoriter dan bukan merupakan praktek dari pemerintahan yang demokratis”, sehingga karenanya bertentangan dengan konstitusionalisme dan rule of law, dan oleh karenanya disimpulkan merupakan perbuatan melawan hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011, 9 Februari 2012, yang mengutip Penjelasan Pasal 15 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatakan sebagai berikut: “Bahwa penunjukan kawasan hutan adalah salah-satu tahap dalam proses pengukuhan kawasan hutan, dan ketentuan demikian harus memperhatikan kemungkinan adanya hak-hak perseorangan atau ulayat pada kawasan hutan yang akan ditetapkan sebagai kawasan hutan sehingga jika demikian terjadi, maka penataan batas dan pemetaan batas kawasan hutan harus mengeluarkannya dari kawasan hutan agar tidak merugikan bagi masyarakat yang berkepentingan dengan kawasan yang akan ditetapkan sebagai kawasan hutan.” INDIKATOR KONSTITUSIONAL SUATU NORMA Kita sering mendengar bahwa suatu norma yang dibentuk ketika diuji di MK merupakan suatu open legal policy bagi pembuat undang-undang, sehingga 63 demikian tidak ada alasan mempersoalkan konstitusionalitasnya, karena pembuat undang-undang mendapat keleluasaan dalam menentukan suatu aturan, larangan, kewajiban atau batasan-batasan yang dimuat dalam suatu norma undang-undang yang sedang dibuat. Kata-kata “open legal policy” sering dilihat sebagai ungkapan yang mudah untuk menyatakan ditolaknya suatu pengujian undang-undang (judicial review), tanpa memerlukan suatu argumentasi yang masuk akal dalam pertimbangan hukum yang memadai. Suatu hal yang niscaya bahwa setiap pembuat keputusan kebijakan publik yang merancang keputusan-keputusan kebijakan, baik yang menyangkut peraturan perundang- undangan ataupun penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, senantiasa harus mencari dasar validitas dan legalitas dari keputusan yang diambil dengan menafsirkan konstitusi untuk mengetahui ruang lingkup kebebasan diskresionernya dalam batasan konstitusi. Indikator konstitusional dimaksud merupakan ukuran yang dapat digunakan sebagai pembenar dengan melihat: 1. Pembukaan, yg memuat pandangan hidup bangsa dalam Pancasila sebagai cita hukum (rechtsidee) sebagai Grundnorm; 2. Tujuan Bernegara dalam alinea keempat Pembukaan; 3. Norma Konstitusi yang bersifat HAM dan bukan, dalam Batang Tubuh UUD 1945. Norma yang dimohonkan untuk diuji secara materiil adalah Pasal 110A ayat (1) dan Pasal 110B ayat (1) UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Sebagaimana Diubah Dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi undang-Undang, masing-masing berbunyi sebagai berikut: (i) Pasal 110A ayat (1): “Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki izin berusaha di dalam Kawasan hutan sebelum berlakunya undang- undang ini yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat tanggal 2 November 2023”. Penjelasannya: Yang dimaksud dengan “Memiliki Perizinan Berusaha” dalam ayat ini adalah setiap orang yang memiliki izin Lokasi/dan/atau izin
