PUU
Tahun 2023
147/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil (Pengajuan Kembali) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Dr. H. Marion, S.H., M.H.
Tanggal Putusan: 2024-01-16
UU Diuji: UU 7/2017, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 147/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: H. Marion
Pekerjaan
: Advokat
Alamat
: Perumahan Pondok Damai No. 5A RT/RW 04/08 Kelurahan
Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Provinsi Jawa
Barat.
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon mengajukan permohonan dengan surat
permohonan bertanggal 6 November 2023 yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi pada tanggal 6 November 2023 berdasarkan Akta Pengajuan
Permohonan Pemohon Nomor 149/PUU/PAN.MK/AP3/11/2023 dan telah dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 13
November 2023 dengan Nomor 147/PUU-XXI/2023, yang telah diperbaiki dengan
permohonan bertanggal 7 Desember 2023 dan diterima Mahkamah pada tanggal 7
Desember 2023, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
2
I. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
I.1. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia secara jelas
(lex certa) telah tertulis (lex scripta) dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Terutama Pasal 24C yang selengkapnya berbunyi:
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum.
(2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan
Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau
Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
(3) Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota Hakim
Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing
tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan
Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim
Konstitusi.
(5) Hakim Konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak
tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan,
serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.
(6) Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Konstitusi, hukum acara serta
ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan Undang-
Undang.
Ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 a quo kemudian diulang kembali
dalam Pasal 10 ayat (1) UU.RI.No.24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya di sebut UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi, Bukti P-7) sebagaimana Perubahan Ketiga dengan UU RI No. 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI No. 24 Tahun 2003 Tentang
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU No.7 Tahun 2020, Bukti P-8)
yang menyatakan dengan tegas:
"Mahkamah Konstitusi Berwenang Mengadili Pada Tingkat Pertama dan
Terakhir Yang Putusannya Bersifat Final dan Mengikat Untuk:(a) Menguji
3
Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945".
Selain itu, Kewenangan Mahkamah Konstitusi pun diatur dengan lebih jelas
lagi dalam UU RI No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan dalam Pasal 9 Ayat (1) menyatakan: “Dalam hal suatu
Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah
Konstitusi (Bukti P-9).
Ayat (2) Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan dibawah Undang-
Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, Pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Agung”. Sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 Tentang
Perubahan Atas UU RI No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (selanjutnya disebut UU RI No. 13 Tahun 2022, Bukti P-
12) yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang Mengadili pada Tingkat Pertama dan
Terakhir yang Putusannya Bersifat Final dan Mengikat Untuk menguji Undang-
Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”.
II. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
II.1. Bahwa Berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU.RI.No.24 Tahun 2003 Tentang
Mahkamah Konstitusi menyatakan:"Pemohon adalah pihak yang menganggap
hak dan/atau kewenangan Konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
Undang-Undang, yaitu:
(a) Perorangan WNI.
(b) Kesatuan Masyarakat hukum adat Sepanjang masih hidup dan Sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang.
(c) Badan Hukum Publik dan Privat, atau
(d) Lembaga Negara".
II.2. Selain itu, bahwa mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia Nomor:006/PUU-III/2005 Perkara Nomor:11/PUU-V/2007, dimana
Pemohon seharusnya memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
4
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Bahwa hak konstitusional Pemohon/Para Pemohon tersebut dianggap
oleh Pemohon/Para Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang
yang diuji.
c. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon/Para Pemohon yang dimaksud
bersifat spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
(d) Adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dan berlakunya undang-
undang yang dimohonkan untuk diuji.
(e) Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
II.3. Bahwa 5 (lima) syarat sebagaimana dimaksud tersebut di atas tentu dijelaskan
lagi oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia melalui Putusan Nomor:
27/PUU-VII/2009 tanggal 16 Juni 2010 Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang secara Formil Atas Perubahan Kedua Undang-Undang Mahkamah
Agung Republik Indonesia (halaman 59) yang menyebutkan sebagai berikut:
“Dari Praktik Mahkamah(2003-2009), Perorangan WNI, terutama Pembayar
Pajak (tax payer) vide Putusan Nomor:003/PUU-I/2003) berbagai Asosiasi dan
NGO/LSM yang concern terhadap Undang-Undang demi kepentingan Publik,
badan hukum, pemerintah daerah, lembaga negara, dan lain-lain, oleh
Mahkamah dianggap memiliki legal standing (kedudukan hukum) untuk
mengajukan permohonan dalam perkara Pengujian Undang-Undang baik
formil maupun materiil terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (lihat juga Lee Bridges, dkk. dalam “Judicial Review in
Perspective, 1995)”.
II.4. Bahwa Pemohon/para Pemohon adalah warga negara Indonesia sebagai
perorangan yang merupakan pembayar kewajiban pajak. Oleh karenanya
dengan mendasarkan pada pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor
27/PUU-VII/2009 tanggal 16 Juni 2010 a quo Pemohon/para Pemohon
memenuhi syarat legal standing sebagaimana disebutkan dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 telah terpenuhi/dipenuhi oleh
Pemohon/para Pemohon.
5
II.5. Bahwa dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat, maka, tugas utama mewakili
rakyat atau warga negara bangsa Indonesia negara hukum ini diserahkan
sepenuhnya kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Setiap
prestasi kerja atau kinerja Anggota DPR kemudian dianalisa dan dievaluasi
serta kemudian dipertanyakan oleh rakyat bahwa sudah seiring dan sejalan
dengan aspirasi yang dikehendaki atau yang diinginkan oleh rakyat atau
Warga Negara Indonesia sebagaimana mestinya. Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) memiliki beberapa tugas utama, yang mana bahwa salah satu
diantaranya yaitu tugas untuk membentuk Peraturan Perundang-Undangan
(legislasi).
II.6. Bahwa Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yakni
PMK No. 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Uñdang terutama Pasal 10 menyatakan:
(1) Pengajuan Permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1)
sekurang-kurangnya terdiri atas:
a. Permohonan.
b. Foto Copy Identitas Pemohon.
c. Foto Copy Identitas Kuasa Hukum dan Surat Kuasa; dan/atau
d. Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga(AD/ART).
(2) Permohonan yang diajukan oleh Pemohon dan/atau Kuasa Hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. nama pemohon dan/atau kuasa hukum, pekerjaan, kewarganegaraan,
alamat rumah/kantor, dan alamat surat elektronik.
b. Uraian yang jelas mengenai:
1. Kewenangan Mahkamah, yang memuat penjelasan mengenai
kewenangan Mahkamah dalam mengadili Perkara Pengujian
Undang-Undang (PUU) sebagaimana diatur dalam Peraturan
Perundang-Undangan serta obyek Permohonan.
2. Kedudukan hukum Pemohon, yang memuat penjelasan mengenai
hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dianggap
dirugikan dengan berlakunya Undang-Undang atau Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang dimohonkan
Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan
6
3. Alasan
Permohonan
yang
memuat
penjelasan mengenai
pembentukan undang-undang atau Perpu yang tidak memenuhi
ketentuan pembentukan undang-undang atau Perpu berdasarkan
UUD NRI 1945 dan/atau bahwa materi muatan ayat, pasal,
dan/atau bagian dari Undang-Undang atau Perpu bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
III. Alasan-Alasan Permohonan
Bertalian dengan alasan-alasan permohonan ini, maka, saya atas nama Dr. H.
Marion, S.H., M.H., selaku Pemohon dalam perkara pengujian Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat
diuraikan secara jelas dan cermat serta lengkap sebagai berikut:
Bahwa bertitik tolak dari model penalaran hukum dalam mazhab Sejarah
Hukum/Sejarah Hukum Konstitusi yang berlaku pada Peta Konsep Prinsip-Prinsip
Budaya Demokrasi terutama pada Fase Pelaksanaan Demokrasi di Negara
Indonesia adalah negara hukum yang terdiri atas 6 (enam) periode sebagai berikut:
1. Periode Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
2. Periode Konstitusi Republik Indonesia Serikat Tahun 1949.
3. Periode Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950.
4. Periode Demokrasi Terpimpin.
5. Periode Demokrasi Pancasila.
6. Periode Demokrasi Reformasi, yang sedang berlangsung hingga saat sekarang
ini, sesungguhnya berkenan atau bertalian dengan batas usia teristimewa
penentuan batas usia minimal bagi setiap Warga Negara Indonesia untuk tampil
mencalonkan dirinya selaku calon presiden dan calon wakil presiden Republik
Indonesia adalah berumur atau berusia 30 (tiga puluh) tahun yang secara yuridis
konstitusional angka 30 tahun tersebut dituangkan secara jelas (lex certa) dan
tertulis (lex scriptum/lex scripta) serta pasti (lex stricta) dan juga angka 30 tahun
tersebut sebagai batas usia paling rendah (minimal/minimum) sudah ada
terlebih dahulu (lex praevia) pada 2 (dua) konstitusi pasca UUD orisinil 1945
yakni pada Pasal 69 ayat (3) Konstitusi RIS 1949 dan Pasal 45 ayat (5) Undang-
Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950), dan bukan angka 40
tahun sebagai batas usia paling rendah bagi setiap Warga Negara Indonesia
untuk maju menjadikan dirinya dicalonkan oleh partai politik atau gabungan
7
partai politik sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden, sebagaimana
yang diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tersebut.
Sehingga usia paling rendah (minimal/minimum) yang patut dan layak
memenuhi unsur yuridis konstitusional bagi Pemohon dan semua orang bangsa
Indonesia dalam konteks dan teks konstitusi “Setiap warga negara Indonesia berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan” terutama dalam hal
mencalonkan dan/atau dicalonkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik
Indonesia adalah berusia 30 tahun tersebut yang seyogianya dan/atau seharusnya
dicantumkan secara tertulis dalam pembentukan Undang-Undang Republik
Indonesia yang derajatnya lebih rendah atau di bawah Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebab usia minimal angka 30 tahun
tersebut mempunyai kedudukan hukum (legal standing) yuridis konstitusional
melalui model penalaran hukum dalam mazhab Sejarah Hukum/Sejarah Hukum
Konstitusi yang telah pernah berlaku atau berlangsung dalam pergaulan kehidupan
ketatanegaraan di negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan
Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara atau sumber tertib
hukum bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dan bukannya mencantumkan usia dengan angka 40 tahun tersebut yang
sama sekali tidak memiliki hubungan atau korelasi dengan tinjauan model penalaran
dalam mazhab Sejarah Hukum/Sejarah Hukum Konstitusi Indonesia adalah negara
hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf q UU RI No. 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (Pemilu) termaksud, sehingga menurut Pemohon bahwa
pencantuman angka 40 tahun dimaksud adalah asal-asalan atau asal dipasangkan
tanpa mempunyai latar belakang landasan yuridis konstitusional dan dengan
demikian tentunya menabrak dan/atau merupakan Perbuatan Yang Melawan
Hukum (PMH) yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia dalam keadaan
damai menurut hak asasi manusia (HAM) dalam proses peradilan terhadap
pemohon dalam konteks dan teks “setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama" yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indinesia Tahun 1945 terutama Pasal 28D ayat (3) yang selengkapnya
berbunyi: “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan”.
8
Selanjutnya, atas dasar pertimbangan latar belakang landasan yuridis
konstitusional tersebut di atas, maka, menurut Pemohon seharusnya batas usia
paling rendah 40 tahun tersebut digantikan dengan angka 30 tahun yang memiliki
atau sangat mempunyai landasan yuridis konstitusional tersebut.
Atau batas usia paling rendah 40 tahun yang sudah terlanjur tertulis atau
tersurat dalam Pasal 169 huruf q UU RI No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut
dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat “sepanjang tidak
dimaknai berusia paling rendah 40 tahun”. Meskipun telah ada amar Putusan
Mahkamah Konstitusi atas perkara pengujian undang-undang teregistrasi 90/PUU-
XXI/2023 yang amar putusan lengkapnya berbunyi sebagai berikut: “Syarat calon
yang sebelumnya menyatakan berusia paling rendah 40 tahun diubah jadi berusia
paling rendah 40 tahun atau pernah /sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui
pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah”.
Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah termasuk dalam frasa “Setiap warga
negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan” yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD NRI 1945 terutama Pasal 28D ayat (3) yang selengkapnya berbunyi:
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan”, telah benar-benar dirugikan oleh berlakunya UU RI No. 7 Tahun
2017 Pasal 169 huruf q menyatakan: “Batas usia calon presiden dan calon wakil
presiden paling rendah adalah berusia 40 tahun” yang dimohonkan pengujian, yaitu:
Bahwa mengenai kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, Mahkamah
sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor
11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya
telah berpendirian tentang adanya 5 (lima) syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI 1945.
Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI 1945 terutama tertulis dan dijamin oleh Pasal 28D ayat (3)
menyatakan: “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang
sama dalam pemerintahan”.
9
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian.
Bahwa benar hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sangat
dirugikan dengan diberlakukannya UU RI No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum terutama Pasal 169 huruf q yang membuat pembatasan usia paling
rendah 40 tahun bagi calon presiden dan calon wakil presiden tersebut sangat
merugikan hak konstitusional Pemohon secara yuridis konstitusional mengenai
batas Pemohon sebagai Warga Negara Indonesia yang telah pernah
dikonstruksikan sebagai norma hukum dasar tertulis untuk Calon Presiden dan
Calon Wakil Presiden Republik Indonesia harus berusia 30 (tiga puluh) tahun,
dan bukan harus berusia minimal 40 (empat puluh) tahun, sebagaimana diatur
dalam Pasal 169 huruf q UU RI No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
tersebut.
Terkait batas usia minimal 30 (tiga puluh) tahun bagi Pemohon sebagaimana
frasa “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan” tersebut adalah memiliki kekuatan yuridis konstitusional,
mengingat angka usia 30 tahun termaksud telah ada terlebih dahulu pada 2
(dua) Konstitusi pasca Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang asli (orisinil)
yaitu Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 (Periode
Konstitusi RIS 1949) yang terdiri atas 197 pasal dan terutama Pasal 69 ayat (3)
menyatakan:
“Presiden harus orang Indonesia yang telah berusia 30 tahun, beliau tidak boleh
orang yang tidak perkenankan serta dalam atau menjalankan hak pilih ataupun
orang yang telah dicabut haknya untuk dipilih”
dan pada Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Tahun 1950
(Periode UUDS 1950) yang terdiri atas 146 pasal terutama Pasal 45 ayat (5)
menyatakan:
“Presiden dan Wakil Presiden harus warga negara Indonesia yang telah berusia
30 tahun dan tidak boleh orang yang tidak diperkenankan serta dalam atau
menjalankan hak pilih ataupun orang yang telah dicabut haknya untuk dipilih”.
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
10
Bahwasanya dalam hal syarat huruf c ini, terbukti timbul adanya kemungkinan
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang bersifat
spesifik atau khusus dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi yakni dalam hal antara lain:
1. Menabrak hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang spesifik
(khusus) yakni dalam hal batas usia maksimal Pemohon yang seharusnya
sudah terkandung secara tersirat (terimplisit) dalam konteks dan teks
Pemohon selaku Warga Negara Indinesia yang telah tertulis atau tersurat
secara normatif legal formal dalam UUD NRI 1945 terutama Pasal 28D ayat
(3) yang dengan tegas menyatakan: “Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.
2. Menabrak hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang bersifat
aktual atau setidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi yakni dalam hal ini adanya pembiaran yang
disengaja ataupun tidak disengaja berpotensi untuk dilanggar oleh pihak
atau badan yang berwenang melakukan pembentukan peraturan
perundang-undangan dalam rangka merumuskan norma hukum tertulis
menyangkut batas usia paling tinggi atau maksimal/maksimum Pemohon
untuk syarat formal bagi Capres dan Cawapres itu berusia maksimal berapa
tahun?
Dengan tidak jelasnya penentuan angka maksimal/maksimum batas usia
Pemohon selaku warga negara dan setiap warga negara Indonesia lainnya
atau pada umumnya untuk mencalonkan diri sebagai Calon Presiden dan
Calon Wakil Presiden tentunya merupakan hal yang bersifat aktual atau
setidak-tidaknya potensial untuk dilakukan pembiaran (delik pembiaran)
baik disengaja maupun tidak disengaja yang menurut penalaran yang wajar
dipastikan akan terjadi secara terus menerus pembiaran terhadap kepastian
hukum penentuan batas usia maksimal/maksimum bagi Pemohon sebagai
Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak dan kedudukan yang sama
di hadapan hukum untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik
Indonesia sebagaimana tertuang dan dijamin secara yuridis konstitusional
dalam Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945 termaksudkan.
11
d. Ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian.
Bahwa hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dapat Pemohon jelaskan secara cermat dan lengkap
sebagai berikut:
1. Mengenai Sebab
Bahwasanya yang menjadi hubungan sebabnya yakni Pemohon dapat
menunjukkan
dalilnya
yang
menimbulkan
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan konstitusional Pemohon, baik secara sendirian maupun
orang/pihak lain sebagai warga negara Indonesia jelas-jelas disebabkan
atau oleh karena berlakunya ketentuan Pasal 169 huruf q UU RI No. 7 Tahun
2017 tentang Pemilu.
2. Tentang Akibat
Bahwasanya akibat yang ditimbulkan oleh sebab tersebut di atas, berakibat
atau mengakibatkan kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
Pemohon dengan/melalui penentuan batas usia paling rendah bagi calon
presiden dan wakil presiden adalah berusia 40 tahun dalam Pasal 169 huruf
q Undang-Undang a quo sama sekali tidak jelas landasan yuridis
konstitusionalnya jika ditinjau dari model penalaran dalam Mazhab Sejarah
Hukum dan atau Sejarah Hukum Konstitusi di negara Indonesia adalah
Negara Hukum.
Padahal angka batas usia minimal bagi Pemohon dan orang/pihak lain yang
berstatus sebagai Warga Negara Indonesia untuk calonkan diri sebagai
Presiden dan Wakil Presiden adalah paling rendah secara yuridis
konstitusional harus berusia 30 tahun, dan bukan berusia paling rendah 40
tahun. Selain itu berakibat pula terhadap berlangsungnya pembiaran (delik
pembiaran)
terhadap
upaya
konstruksi
ketentuan
batas
usia
maksimal/maksimum Pemohon dan atau orang/pihak lain selaku warga
negara Indonesia untuk menampilkan dirinya sebagai calon presiden dan
calon wakil presiden yang mana batas usia maksimal dimaksud telah tersirat
(terimplisit) dalam UUD NRI 1945 terutama Pasal 28D ayat (3) yang
12
berbunyi: “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang
sama dalam pemerintahan”.
Bahwa selain itu akibat yang terjadi bagi Pemohon yakni menunjukkan
adanya pelanggaran hak asasi manusia Pemohon dalam keadaan damai
yakni merupakan pelanggaran terhadap salah satu sifat hak asasi manusia
dari 6 (enam) sifat HAM menurut standar HAM internasional yaitu hak asasi
politik (political rights) Pemohon yaitu hak untuk ikut serta Pemohon di
dalam pemerintahan dengan ikut memilih atau dipilih, mendirikan partai
politik, mengadakan petisi dan lain-lain.
Di samping itu, dengan tidak dinormatifkan tertulis mengenai batas usia
maksimal/ maksimum bagi Pemohon dan orang lain selaku warga negara
Indonesia
berhak
memperoleh
kesempatan
yang
sama
dalam
pemerintahan sebagai syarat usia maksimal untuk mencalonkan diri menjadi
presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2017 tersebut maupun dalam Konstitusi atau UUD NRI 1945
menimbulkan pula kerugian konstitusional adanya hubungan sebab akibat
terhadap Pemohon dengan berlakunya UU RI No. 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum tersebut.
Namun, tidak berarti bahwa Pemohon yang secara de facto kini telah
berusia di atas 30 dan atau 40 tahun tidak mengalami kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional.
Pada hakikatnya Pemohon telah mengalami kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional yang mana kerugian konstitusional Pemohon
akan Pemohon tinjau pula dari sudut pandang ilmu hukum pidana melalui
substansi hukum pidana yakni “asas dan makna penghukuman di
Indonesia”. Khusunya yang terkait belum adanya perumusan batas usia
maksimal calon presiden dan wakil presiden tersebut. Dengan suatu
pertanyaan sebagai berikut: “asas penghukuman apakah yang dipakai
dalam penerapan/penegakan hukum pidana di negara Indonesia adalah
negara hukum?”.
Bahwa asas penghukuman yang dipakai di negara Indonesia adalah negara
hukum ialah: asas minimal universal, maksimal spesial atau asas minimum
umum maksimum khusus.
13
Bahwa yang dimaksud dengan “minimal universal” adalah penjatuhan
hukuman terendah (minimal) yang bersifat umum (universal), berlaku bagi
setiap perkara dengan jenis hukumannya masing-masing.
Contoh: Untuk hukuman penjara dan hukuman kurungan, batas umum
hukuman minimal (strafmina) nya ialah satu hari.
Sedangkan yang dimaksud dengan “maksimal spesial” ialah penjatuhan
hukuman tertinggi (maksimal) yang bersifat khusus (spesial) atas masing-
masing perkara yang saling berlainan hukuman maksimalnya.
Contoh:
Hukuman tertinggi atas suatu perkara tindak pidana pembunuhan biasa
ialah hukuman penjara 15 (lima belas) tahun (Pasal 338 KUHP).
Hukuman tertinggi atas suatu perkara tindak pidana pembunuhan
berencana/pembunuhan yang direncanakan ialah hukuman mati (pidana
mati) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP). Jadi tiap-tiap kesalahan telah mempunyai ancaman
hukuman tertinggi (strafmaxima)-nya masing-masing yang umumnya saling
berlainan.
Apakah fungsi atau manfaat yang langsung dari dianutnya asas minimal
universal-maksimal spesial ini?
Bahwa asas ini menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan atau
penerapan atau penegakan hukum pidana pada sistem peradilan pidana di
negara Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945)
berhubung dengan adanya asas ini, maka hakim terikat pada batas
minimum dan batas maksimum penghukuman yang harus dijatuhkannya.
Artinya hakim tidak dapat menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari
batas minimal hukuman dan hakim tidak dapat pula bertindak sekehendak
hatinya untuk menetapkan hukuman yang lebih tinggi dari batas
maksimal/maksimum hukuman yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Selanjutnya,
bagaimanakah
hubungan
antara
asas
dan
makna
penghukuman ini dengan batas usia minimal calon presiden dan wakil
presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf q UU RI No. 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta batas usia maksimal calon
presiden dan calon wakil presiden yang belum ada ketentuan tertulisnya
baik dalam UU maupun UUD NRI 1945 termaksud?”.
14
Menurut Pemohon bahwa perlunya Pemohon menghubungkan asas dan
makna penghukuman dalam mata kuliah hukum pidana sesuai kurikulum
fakultas hukum pada pendidikan tinggi berdasarkan UU RI No. 12 Tahun
2012 tentang Pendidikan Tinggi dengan maksud dan tujuan untuk merevisi
substansi mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden baik
batas usia minimal maupun batas usia maksimal yang memenuhi syarat
yuridis konstitusional yakni 30 tahun adalah batas usia paling rendah.
Sedangkan untuk penentuan kepastian hukum mengenai batas usia
maksimal calon presiden dan wakil presiden sebagaimana yang tersirat
(terimplisit) selama ini dalam UUD NRI 1945 terutama pasal 28D ayat (3)
menyatakan:
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan”.
Menurut Pemohon bahwa hubungan antara asas dan pemaknaan
penghukuman di Indonesia Negara Hukum dengan Pasal 169 huruf q UU RI
No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tersebut adalah untuk
mewujudkan kepastian hukum dalam rangka penentuan secara pasti batas
usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden secara yuridis
konstitusional yaitu berusia 30 tahun, dan bukan 40 tahun.
Bahwa adapun dasar hukum bagi rekomendasi Pemohon tentang batas usia
paling tinggi calon presiden dan calon wakil presiden seyogianya
disesuaikan dengan amanat Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945 termaksud.
Syarat calon yang sebelumnya menyatakan berusia paling rendah 40 tahun
diubah jadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki
jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah”.
Bahwa terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perkara No. 90/PUU-
XXI/2023 yang amar Putusan Mahkamah Konstitusi berbunyi: “Syarat calon
yang sebelumnya menyatakan berusia paling rendah adalah 40 tahun yang
diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang
menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala
daerah”.
Bahwa amar putusan tersebut di atas merupakan pemaknaan oleh
Mahkamah Konstitusi, sehingga menurut Pemohon bahwa amar putusan
yang frasanya: “atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui
15
pemilu termasuk kepala daerah" tersebut yang menurut Pemohon
merupakan amar putusan yang final dan mengikat, oleh karena sudah
seiring dan sejalan dengan norma yuridis konstitusional Pasal 28D ayat (3)
UUD NRI 1945 yang selengkapnya berbunyi: “Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.
Sedangkan mengenai frasa “syarat calon yang sebelumnya menyatakan
berusia paling rendah 40 tahun diubah jadi berusia paling rendah 40 tahun”
itu menurut Pemohon seharusnya dinyatakan inkonstitusional dan tidak
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat”.
Kemudian terakhir mengenai kerugian hak konstitusional Pemohon yang
diakibatkan menurut syarat yang ke-5 (lima) atau e. Adanya kemungkinan
bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional
yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Bahwa dalam hal ini, apabila angka 30 tahun tersebut dituangkan secara
tertulis (lex scripta/lex scriptum) dan jelas (lex certa) serta pasti (lex stricta)
melalui pengabulan oleh Mahkamah Konstitusi guna memberikan suatu
kepastian hukum dalam rangka menggantikan angka 40 tahun sebagai
batas usia minimal setiap warga negara indonesia sebagai syarat usia
paling rendah dapat mencalonkan diri menjadi presiden dan wakil presiden
Republik Indonesia menunjukan bahwa angka 30 tahun tersebut merupakan
angka batas usia minimal/minimum yang memang mempunyai atau memiliki
dan/atau telah memenuhi unsur landasan yuridis konstitusional yang dapat
dibuktikan dengan/melalui model penalaran hukum dalam Mazhab Sejarah
Hukum/Sejarah Hukum Konstitusional di Negara Indonesia adalah Negara
Hukum.
Maka kerugian konstitusional yang didalilkan Pemohon sehubungan dengan
eksistensi Pasal 169 huruf q (orisinil) yang belum dimaknai oleh Mahkamah
Konstitusi tersebut, Pemohon pastikan bahwa kerugian konstitusional yang
didalilkan tersebut diatas tidak akan atau tidak lagi terjadi bertentangan
dengan hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana
dilindungi dan dijamin dalam Konstitusi NKRI atau Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 teristimewa Pasal 28D ayat (3)
yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
16
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan”.
IV. Petitum
Bahwa berdasarkan alasan-alasan permohonan yang telah Pemohon uraikan
secara jelas dan cermat serta lengkap tersebut di atas dan bukti-bukti terlampir,
maka Pemohon memohonkan kepada Majelis Hakim Yang Mulia Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia untuk dapat memeriksa dan mengadili serta
memberikan amar putusan, sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan dalam perkara pengujian
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar NRI 1945, yang diajukan oleh
Pemohon.
2. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU RI No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang
telah dimaknai oleh Mahkamah Konsitusi adalah sah menurut kewenangan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terutama atas frasa “atau
pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk kepala
daerah” atas Perkara No 90/PUU-XXI/2023 akan tetapi menyatakan batas usia
minimal 40 tahun dalam Pasal 169 huruf q orisinil tidak mempunyai kekuatan
hukum yang mengikat dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI
1945.
3. Menyatakan pemuatan amar putusan ini di dalam Berita Negara sebagaimana
mestinya.
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-11 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Berita Acara Sumpah;
2.
Bukti P-2
: Kartu Tanda Pengenal Advokat;
3.
Bukti P-3
: Kartu Tanda Penduduk;
4.
Bukti P-4
: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal
169 huruf q;
5.
Bukti P-5
: Pasal 28D UUD NRI 1945;
6.
Bukti P-6
: Pasal 28B UUD NRI 1945;
17
7.
Bukti P-7
: Pasal 28E UUD NRI 1945;
8.
Bukti P-8
: Pasal 28I UUD NRI 1945;
9.
Bukti P-9
: Pasal 28J UUD NRI 1945;
10. Bukti P-10
: Pasal 69 ayat (3) UUD RIS 1949;
11. Bukti P-11
: Pasal 45 ayat (5) UUDS NRI 1950;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU
7/2017) sebagaimana dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-
XXI/2023, bertanggal 16 Oktober 2023, terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D
ayat (3) UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
18
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
19
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017,
sebagaimana dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-
XXI/2023, bertanggal 16 Oktober 2023, sehingga Pasal 169 huruf q UU 7/2017
menyatakan sebagai berikut:
“Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: … q.
berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki
jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala
daerah;”
2. Bahwa Pemohon menyatakan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
oleh Pasal 28D ayat (3) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia, pembayar
pajak, dan berprofesi sebagai advokat;
4. Bahwa Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh Pasal 169 huruf
q UU 7/2017 sebagaimana dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023, bertanggal 16 Oktober 2023, karena norma baru tersebut
menurut Pemohon memunculkan ketidakpastian hukum yaitu adanya batasan
usia 40 (empat puluh) tahun dan 30 (tiga puluh) tahun. Untuk itu Pemohon
meminta agar makna yang sudah diberikan oleh Mahkamah Konstitusi melalui
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap dinyatakan sah,
dan meminta agar batas usia 40 (empat puluh) tahun yang diatur dalam Pasal
169 huruf q UU 7/2017 versi sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan
bertentangan dengan UUD 1945.
Bahwa berdasarkan uraian mengenai kedudukan hukum Pemohon di atas,
Mahkamah menilai Pemohon telah membuktikan dirinya sebagai warga negara
20
Indonesia yang berprofesi sebagai advokat (vide Bukti P-1, Bukti P-2, dan Bukti P-
3). Namun, Pemohon tidak menguraikan atau menjelaskan kaitan antara profesi
Pemohon sebagai advokat, serta statusnya sebagai pembayar pajak, dengan norma
yang dimohonkan pengujian serta dengan potensi kerugian konstitusional yang
diakibatkan oleh berlakunya norma yang dimohonkan pengujian tersebut.
Dengan kata lain, setelah Mahkamah mencermati permohonan Pemohon,
Mahkamah tidak menemukan uraian bahwa Pemohon adalah pemilih atau warga
negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dalam pemilihan umum 2024. Terlebih
lagi, Pemohon tidak menjelaskan keinginannya untuk mencalonkan atau dicalonkan
dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Di samping itu, Mahkamah juga tidak
menemukan adanya bukti bahwa Pemohon mengalami kerugian atau potensi
kerugian atas hak konstitusional yang dimiliki dengan berlakunya norma yang
dimohonkan pengujian, sehingga menurut Mahkamah tidak terdapat hubungan
sebab akibat (causal verband) antara norma yang diujikan dengan kerugian hak
konstitusional, sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 51 UU MK serta Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007, dan putusan-putusan setelahnya. Padahal norma yang
dimohonkan pengujian oleh Pemohon adalah norma mengenai syarat usia minimal
calon presiden atau calon wakil presiden, yang merupakan salah satu norma inti
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah menilai Pemohon
tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam perkara
a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo akan tetapi Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon, maka Mahkamah tidak akan mempertimbangkan
pokok permohonan.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
21
[4.2] Pemohon
tidak
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3] Pokok Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, M.
Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Senin, tanggal delapan, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh empat yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Selasa, tanggal enam belas, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh empat,
selesai diucapkan pukul 15.07 WIB oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo
selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh,
Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Mardian Wibowo sebagai
Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau
yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
22
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd
Wahiduddin Adams
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
tt ttd.d.
Mardian Wibowo
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU
7/2017) sebagaimana dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-
XXI/2023, bertanggal 16 Oktober 2023, terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D
ayat (3) UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
18
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
19
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017,
sebagaimana dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-
XXI/2023, bertanggal 16 Oktober 2023, sehingga Pasal 169 huruf q UU 7/2017
menyatakan sebagai berikut:
“Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: … q.
berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki
jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala
daerah;”
2. Bahwa Pemohon menyatakan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
oleh Pasal 28D ayat (3) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia, pembayar
pajak, dan berprofesi sebagai advokat;
4. Bahwa Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh Pasal 169 huruf
q UU 7/2017 sebagaimana dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023, bertanggal 16 Oktober 2023, karena norma baru tersebut
menurut Pemohon memunculkan ketidakpastian hukum yaitu adanya batasan
usia 40 (empat puluh) tahun dan 30 (tiga puluh) tahun. Untuk itu Pemohon
meminta agar makna yang sudah diberikan oleh Mahkamah Konstitusi melalui
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap dinyatakan sah,
dan meminta agar batas usia 40 (empat puluh) tahun yang diatur dalam Pasal
169 huruf q UU 7/2017 versi sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan
bertentangan dengan UUD 1945.
Bahwa berdasarkan uraian mengenai kedudukan hukum Pemohon di atas,
Mahkamah menilai Pemohon telah membuktikan dirinya sebagai warga negara
20
Indonesia yang berprofesi sebagai advokat (vide Bukti P-1, Bukti P-2, dan Bukti P-
3). Namun, Pemohon tidak menguraikan atau menjelaskan kaitan antara profesi
Pemohon sebagai advokat, serta statusnya sebagai pembayar pajak, dengan norma
yang dimohonkan pengujian serta dengan potensi kerugian konstitusional yang
diakibatkan oleh berlakunya norma yang dimohonkan pengujian tersebut.
Dengan kata lain, setelah Mahkamah mencermati permohonan Pemohon,
Mahkamah tidak menemukan uraian bahwa Pemohon adalah pemilih atau warga
negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dalam pemilihan umum 2024. Terlebih
lagi, Pemohon tidak menjelaskan keinginannya untuk mencalonkan atau dicalonkan
dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Di samping itu, Mahkamah juga tidak
menemukan adanya bukti bahwa Pemohon mengalami kerugian atau potensi
kerugian atas hak konstitusional yang dimiliki dengan berlakunya norma yang
dimohonkan pengujian, sehingga menurut Mahkamah tidak terdapat hubungan
sebab akibat (causal verband) antara norma yang diujikan dengan kerugian hak
konstitusional, sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 51 UU MK serta Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007, dan putusan-putusan setelahnya. Padahal norma yang
dimohonkan pengujian oleh Pemohon adalah norma mengenai syarat usia minimal
calon presiden atau calon wakil presiden, yang merupakan salah satu norma inti
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah menilai Pemohon
tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam perkara
a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo akan tetapi Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon, maka Mahkamah tidak akan mempertimbangkan
pokok permohonan.
4.
