PUU
Tahun 2026
146/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Pemohon: Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang, yang diwakili oleh Gugum Ridho Putra, S.H., M.H. selaku Ketua Umum dan Dega Kautsar Pradana, S.H., M.Si. (Han) selaku Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Eksternal
Tanggal Putusan: 2026-06-17T16:12:00+07:00
Amar Putusan: 1.Menyatakan permohonan pengujian sepanjang “frasa “didaftarkan ke Departemen” dalam norma Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801) tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 146/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
:
Gugum Ridho Putra, S.H., M.H.
Pekerjaan
:
Advokat sekaligus sebagai anggota Partai Bulan
Bintang
Alamat
:
Jalan Kedelai Nomor 53, RT 002 RW 007, Kelurahan
Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Pemohon I
2.
Nama
:
Dega Kautsar Pradana, S.H., M.Si (Han).
Pekerjaan
:
Advokat sekaligus sebagai anggota Partai Bulan
Bintang
Alamat
:
Graha Indah Jalan Anggur IV Blok B11/16, Kelurahan
Jaka Mulya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi,
Provinsi Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Pemohon II
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor B-0337/DPP-Sek/IV/2026 bertanggal 20
April 2026 memberi kuasa kepada Muhammad Nurul Fataa, S.H., Asriyadi Tanama,
S.H., Okta Heriawan, S.H., M.H., Leon Maulana Mirza Pasha, S.H., Dela Khoirunisa,
S.H., M.H., dan Muhammad Haikal Firzuni, S.H., kesemuanya adalah Advokat yang
dalam pemberian kuasa ini dibantu oleh Asisten Advokat sebagai pendamping atas
nama Lisa Nur Azizah, S.H., Luna Diana Puteri, S.H., Ahmad Hatim S.H., Athalariq
Rafi Yansyra, S.H., dan Cindy Maharani, S.H., untuk selanjutnya disebut sebagai
“TIM PEMBELA AD-ART DPP PBB HASIL MUKTAMAR VI BALI”, yang beralamat
2
di 18 Office Park Building, Floor 6th Suite B Jalan TB Simatupang Nomor 18,
Kebagusan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-
sama bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya Pemohon I dan Pemohon II disebut sebagai -------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 20 April 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 20 April 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
144/PUU/PAN.MK/AP3/04/2026, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 146/PUU-XXIV/2026 pada tanggal
21 April 2026, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 18 Mei
2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 pada Pasal 24 ayat (2) telah menyatakan, “Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan
yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata
usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.” selanjutnya pada
Pasal 24C ayat (1) menegaskan, “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar”;
2. Bahwa Ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003”) kembali menegaskan “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
3
putusannya bersifat final untuk: a. menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
3. Bahwa Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (“Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009”), telah memberikan
wewenang yang sama yang ditegaskan dalam Pasal 29 ayat (1), yakni
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
4. Bahwa begitupun Ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang
kemudian diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan”) menyebutkan pula “Dalam hal suatu
Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi”. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai
lembaga yang memiliki fungsi sebagai lembaga pengawal konstitusi (the
guardian of the constitution), lembaga penafsir tertinggi atas ketentuan
konstitusi (the sole and the highest interpreter of the constitution) dan
lembaga penjaga hak hak konstitusional warga negara (the protector of
constitutional rights of the citizens). Oleh karena itu, apabila dalam proses
pembentukan undang undang terdapat hal-hal yang bertentangan dengan
konstitusi apalagi sampai melanggar hak konstitusional warga negara
Indonesia, maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk membatalkan
secara menyeluruh ataupun bersyarat norma pasal, ayat, atau frase dari
undang-undang yang diuji di Mahkamah Konstitusi;
5. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 1 angka (3) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (“PMK Nomor 7 Tahun 2025”) menyatakan
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 yang
selanjutnya disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi
kewenangan Mahkamah sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI Tahun
1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
4
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk
pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi”;
6. Bahwa selanjutnya beberapa Ketentuan dalam PMK Nomor 7 Tahun 2025
mengatur pula lebih lanjut mengenai objek pengujian dan model pengujian
peraturan perundang-undangan di Mahkamah Konstitusi. Ketentuan Pasal 2
ayat (1) misalnya menegaskan bahwa “Objek Permohonan PUU adalah
undang-undang dan Perppu”. Ketentuan pasal 2 ayat (2) menegaskan
“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
Permohonan pengujian formil atau pengujian materiil”. Lebih lanjut lagi
Ketentuan Pasal 2 ayat (5) menyatakan “Permohonan pengujian materiil
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pengujian yang berkenaan
dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-
undang atau Perppu yang dianggap bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945”;
7. Bahwa dalam permohonan a quo Pemohon mengujikan Objek Pengujian
berupa peraturan perundang-undangan berbentuk undang-undang dengan
model pengujian materil atas beberapa ketentuan sebagai berikut yakni: (1)
Pertama, beberapa Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Partai Politik (LNRI Tahun 2008 Nomor 2, TLN RI Nomor 4801),
yakni: frasa “mengesahkan perubahan” pada Ketentuan Pasal 7 ayat (1),
frasa “Pengesahan perubahan” dan Frasa “Keputusan Menteri” pada
Ketentuan Pasal 7 ayat (2), frasa “Keputusan Menteri” pada Ketentuan Pasal
7 ayat (3), frasa “didaftarkan ke Departemen” pada Ketentuan Pasal 23 ayat
(2), frasa “Keputusan Menteri” pada Ketentuan Pasal 23 ayat (3); (2) Kedua,
beberapa Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
(LNRI Tahun 2011 Nomor 8, TLN RI Nomor 5189) yakni: frasa “Kementerian
menerima pendaftaran” pada Ketentuan Pasal 4 ayat (1), frasa “Pengesahan
Partai Politik menjadi badan hukum” dan frasa “Keputusan Menteri” pada
Ketentuan Pasal 4 ayat (3), frasa “Keputusan Menteri mengenai pengesahan
Partai Politik” pada Ketentuan Pasal 4 ayat (4), frasa “Perselisihan Partai
5
Politik” pada Ketentuan Pasal 32 ayat (1), frasa “(1) perselisihan yang
berkenaan dengan kepengurusan” pada Penjelasan Ketentuan Pasal 32 ayat
(1) terhadap Ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28, 28D ayat (1) dan Pasal
28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
8. Bahwa oleh karena berdasarkan uraian di atas, telah nyata pengujian a quo
merupakan Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945,
maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus
konstitusionalitas
undang-undang
yang
diajukan
dalam
permohonan a quo.
II. KEDUDUKAN HUKUM
9. Bahwa kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon merupakan syarat
yang harus dipenuhi oleh Pemohon I dan Pemohon II untuk mengajukan
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945 kepada
Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur di dalam Pasal 51 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Jo. Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 7
Tahun 2025 menyatakan:
“Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang atau Perppu:
a. Perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan yang sama);
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat;
d. Lembaga Negara.”
10. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka terlebih dahulu Para Pemohon
menguraikan Kedudukan Hukum (legal standing) sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon I adalah perorangan warga negara Republik Indonesia,
berprofesi sebagai Advokat yang berdomisili di Kota Depok, Provinsi Jawa
Barat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk sekaligus sebagai
anggota Partai Bulan Bintang dengan Nomor KTA 11.71.05.2006.000024.
Selain sebagai anggota Partai, Pemohon I sebelumnya merupakan
pengurus tingkat pusat yang menjabat jabatan Ketua Umum DPP Partai
Bulan Bintang Muktamar VI Bali berdasarkan Surat Keputusan Nomor
M.HH-6.AH.11.02 Tahun 2025 tanggal 7 Mei 2025 tentang Pengesahan
Perubahan Susunan dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan
6
Bintang Hasil Muktamar VI Periode 1446-1451 Hijriyah/2025-2030 Masehi
(“SK Pengesahan Menkum”).
2. Bahwa Bahwa Pemohon II adalah perorangan warga negara Republik
Indonesia, berprofesi sebagai Advokat yang berdomisili di Kota Bekasi,
Provinsi Jawa Barat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk di
mana saat ini menjadi Anggota Partai Bulan Bintang dengan Nomor KTA
11.71.05.2006.000024. Selain sebagai anggota Partai, Pemohon II
sebelumnya merupakan pengurus tingkat pusat yang menjabat jabatan
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai bulan Bintang Muktamar VI Bali
berdasarkan Surat Keputusan Nomor M.HH-6.AH.11.02 Tahun 2025
tanggal 7 Mei 2025 tentang Pengesahan Perubahan Susunan dan
Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang Hasil Muktamar
VI Periode 1446-1451 Hijriyah/2025-2030 Masehi (“SK Pengesahan
Menkum”).
Berdasarkan kualifikasi di atas Para Pemohon telah memenuhi kriteria
Pemohon dalam kedudukan perorangan Warga Negara Indonesia yang
kepentingan konstitusionalnya dirugikan akibat berlakunya pasal-pasal yang
dimohonkan untuk diuji dalam permohonan a quo.
11. Bahwa sejalan dengan itu, sebagaimana ditentukan dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-
V/2007 telah diuraikan syarat-syarat kerugian konstitusional Pemohon
sebagaimana berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
7
12. Bahwa hak-hak konstitusional Para Pemohon telah dijamin oleh beberapa
Ketentuan dalam UUD NRI 1945. Adapun pasal-pasal yang menjamin hak
konstitusioonal Pemohon itu antara lain sebagai berikut:
a. Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan “Negara Indonesia adalah negara
hukum”.
b. Pasal 28 yang menyatakan “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan
dengan undang-undang”.
c. Pasal 28 D ayat (1) yang menyatakan “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
d. Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan “Setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Pasal-pasal yang menjamin hak konstitusional Pemohon di atas, sekaligus
menjadi dasar pengujian yang akan Pemohon pergunakan sebagai batu uji
atas pasal-pasal yang menjadi Objek Pengujian dalam permohonan a quo.
13. Bahwa hak-hak konstitusional Pemohon yang dijamin Pasal-Pasal UUD NRI
1945 di atas telah dianggar oleh Ketentuan-Ketentuan Pasal dalam Undang-
Undang Partai Politik yang mengatur 4 (empat) hal yakni: Pertama, Pasal-
Pasal yang mengatur kewenangan Menteri Hukum untuk mengesahkan
pendirian badan hukum Partai Politik. Kedua, Pasal-Pasal yang mengatur
kewenangan Menteri Hukum untuk mengesahkan perubahan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik. Ketiga, Pasal-Pasal yang
mengatur kewenangan Menteri Hukum untuk mengesahkan perubahan
kepengurusan Partai Politik di tingkat Pusat. Keempat, pasal-pasal yang
mengatur tentang kewenangan Mahkamah Partai Politik menyelesaikan
sengketa kepengurusan khususnya dualisme partai Politik.
14. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon itu tidak disebabkan oleh
keseluruhan batang tubuh Undang-Undang Partai Politik, tidak juga oleh
keseluruhan bunyi pasal, melainkan disebabkan oleh frasa yang terdapat
dalam pasal-pasal objek pengujian sebagai berikut:
a. Pertama, terkait kewenangan Menteri Hukum mengesahkan pendirian
badan hukum partai Politik, Para Pemohon dirugikan oleh berlakunya
frasa “Kementerian menerima pendaftaran” pada Ketentuan Pasal 4 ayat
8
(1), frasa “pengesahan partai politik menjadi badan hukum” pada
Ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan frasa “Keputusan Menteri mengenai
pengesahan Partai Politik” pada Ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2011 yang selengkapnya berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 4 ayat (1): “Kementerian menerima pendaftaran dan
melakukan penelitian dan/atau verifikasi kelengkapan dan
kebenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat
(2).”
Pasal 4 ayat (3): "Pengesahan Partai Politik menjadi badan hukum
dilakukan dengan Keputusan Menteri paling lama 15 (lima belas)
hari sejak berakhirnya proses penelitian dan/atau verifikasi."
Pasal 4 ayat (4): "Keputusan Menteri mengenai pengesahan Partai
Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia."
b. Kedua, terkait kewenangan Menteri Hukum mengesahkan perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik, Para
Pemohon dirugikan oleh berlakunya frasa “mengesahkan perubahan”
pada Ketentuan Pasal 7 ayat (1), frasa “Pengesahan perubahan” dan
frasa “Keputusan Menteri” pada Ketentuan Pasal 7 ayat (2), serta frasa
“Keputusan Menteri” Ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2008 yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7 ayat (1): “Menteri mengesahkan perubahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 paling lama 14 (empat belas) hari
terhitung sejak diterimanya dokumen persyaratan secara lengkap”.
Pasal 7 ayat (2): “Pengesahan perubahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri”.
Pasal 7 ayat (3): Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
c. Ketiga, terkait kewenangan Menteri mengesahkan perubahan susunan
kepengurusan Partai Politik di tingkat pusat, Para Pemohon dirugikan oleh
berlakunya frasa “didaftarkan ke Departemen” pada Ketentuan Pasal 23
ayat (2) dan frasa “Keputusan Menteri” pada Ketentuan Pasal 23 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 yang selengkapnya berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 23 ayat (2): “Susunan kepengurusan hasil pergantian
kepengurusan Partai Politik tingkat pusat didaftarkan ke
Departemen paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
terjadinya pergantian kepengurusan”
9
Pasal 23 ayat (3): “Susunan kepengurusan baru Partai Politik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan
Keputusan Menteri paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak
diterimanya persyaratan”
d. Keempat, terkait kewenangan Mahkamah Partai Politik menyelesaikan
sengketa kepengurusan khususnya dualisme partai Politik, Para
Pemohon dirugikan oleh berlakunya frasa “Perselisihan Partai Politik”
pada Ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan Frasa “(1) Perselisihan yang
berkenaan dengan kepengurusan” pada Penjelasan Ketentuan Pasal 32
ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 yang selengkapnya
berbunyi:
Pasal 32 ayat (1): Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh
internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.
Penjelasan Pasal 32 ayat (1): yang dimaksud dengan “perselisihan
Partai Politik” meliputi antara lain: (1) perselisihan yang berkenaan
dengan kepengurusan; (2) pelanggaran terhadap hak anggota
Partai Politik; (3) pemecatan tanpa alasan yang jelas; (4)
penyalahgunaan
kewenanganl
(5)
pertanggungjawaban
keuangan; dan/atau (6) keberatan terhadap keputusan Partai
Politik.
15. Bahwa dengan berlakunya Pasal-Pasal sebagaimana disebukan di atas,
Para Pemohon telah mengalami kerugian konstitusional, baik yang bersifat
spesifik (aktual) maupun potensial yang dapat Pemohon uraikan sebagai
berikut:
a. Bahwa Pemohon I adalah perorangan warga negara Indonesia, berprofesi
sebagai Advokat, sekaligus pula sebagai anggota Partai Politik, dalam hal
ini sebagai anggota Partai Bulan Bintang dengan Nomor KTA
11.71.05.2006.000024. Selain sebagai anggita, Pemohon I sebelumnya
merupakan pengurus Partai Bulan Bintang tingkat pusat dengan jabatan
sebagai Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang yang terpilih pada
Muktamar VI Partai Bulan Bintang di Bali yang sebelumnya disahkan
dengan SK Pengesahan Menkum. Begitupun Pemohon II juga adalah
perorangan warga negara Indonesia, berprofesi sebagai Advokat,
sekaligus pula sebagai anggota Partai Politik, dalam hal ini sebagai
anggota Partai Bulan Bintang dengan Nomor KTA 11.71.05.2006.000024.
Selain sebagai anggita, Pemohon II sebelumnya merupakan pengurus
tingkat pusat Partai Bulan Bintang dengan jabatan sebagai Wakil
10
Sekretaris Jenderal Bidang Eksternal DPP Partai Bulan Bintang yang
sebelumnya disahkan dengan SK Pengesahan Menkum.
b. Bahwa sebagai anggota Partai, Para Pemohon telah mengalami kerugian
konstitusional yang bersifat aktual dan konkret akibat berlakunya norma-
norma dalam pasal-pasal yang diujikan sebagaimana diuraikan dalam
Permohonan a quo yang kesemuanya mengatur kewenangan Menteri
Hukum Republik Indonesia (“Menkum RI”) dan kewenangan Mahkamah
Partai menyelesaikan sengketa kepengurusan. Berlakunya Pasal-Pasal
tersebut secara faktual menghilangkan hak politik Para Pemohon karena
pasal-pasal yang menjadi objek pengujian itu dipergunakan oleh Menkum
RI sebagai dasar hukum mengeluarkan Keputusan Pengesahan
Kepengurusan DPP Partai Bulan Bintang yang baru sehingga berakibat
hilangnya hak, kedudukan, kewenangan, serta kewajiban jabatan Para
Pemohon selaku Pengurus partai tingkat pusat.
c. Bahwa hilangnya hak, kedudukan, kewenangan, serta kewajiban jabatan
Para Pemohon sebelumnya yang selaku Dewan Pimpinan Pusat Partai
Bulan Bintang itu mengakibatkan Para Pemohon tidak dapat
mempertahankan eksistensi, keutuhan dan jalannya organisasi Partai
Bulan Bintang sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan
Peraturan Organisasi Partai Bulan Bintang. Padahal kesemua hak-hak
konstitusional Para Pemohon itu jelas dijamin oleh Ketentuan Pasal 1 ayat
(3), Pasal 28, Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
d. Bahwa berlakunya Pasal-Pasal Objek Pengujian itu telah memberikan
kewenangan besar tanpa batas kepada Menkum RI untuk menerima
pendaftaran, melakukan verifikasi dan kemudian menerbitkan keputusan
pengesahan terhadap: (1) pengesahan badan hukum partai politik; (2)
pengesahan perubahan AD-ART Partai Politik; dan (3) pengesahan
perubahan kepengurusan partai politik di tingkat pusat. Selain
memberikan kewenangan besar tanpa batas, Ketentuan-Ketentuan Pasal
mengenai kewenangan Menkum RI tersebut juga bersifat multi tafsir
karena kewenangan itu seolah-oleh memberikan keleluasaan yang
sangat besar kepada negara melalui Menkum RI sekedar melakukan
“pencatatan” peristiwa hukum pendirian badan hukum Partai Politik,
11
perubahan AD dan ART Partai Politik, serta perubahan kepengurusan
Partai Politik, tetapi justru berkembang lebih jauh menjadi kewenangan
untuk memberikan “legitimasi politik” kepada partai politik.
e. Bahwa kewenangan memberikan legitimasi politik itu memberikan
keleluasaan tanpa batas kepada Menkum RI untuk ikut menentukan
kepentingan Partai Politik mendapatkan kepastian hukum atas status
badan hukum, mendapatkan kepastian hukum atas perubahan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, termasuk kepastian hukum atas
perubahan kepengurusan Partai Politik yang diputus oleh internal Partai
Politik. Terlebih dalam hal kepengurusan Partai Politik, Kewenangan
Menkum RI memberikan Keputusan Pengesahan Kepengurusan Partai
memberikan keleluasaan tanpa batas kepada Menkum RI untuk
menentukan siapa pihak yang akan diberikan stempel negara bewujud
Surat Keputusan Pengesahan. Siapapun pihak yang menerima Surat
Keputusan Pengesahan dari Menkum RI, betapapun kedudukannya –-
misalnya--- diperoleh melalui forum, prosedur dan substansi keputusan
yang bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga
serta Peraturan Partai Politik, tetap saja penerima SK Pengesahan dari
Menkum RI tersebut dapat mengklaim dirinya sebagai pihak yang sah,
karena telah mendapat stempel pengakuan dari negara. Kewenangan
demikian dapat melegitimasi tindakan pelanggaran kedaulatan Partai
Politik yang populer dengan istilah “pembegalan partai politik”. Potensi
penyelewenangan juga bisa terjadi dalam hal pengesahan badan hukum
maupun pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Partai Politik.
f. Bahwa selain dirugikan oleh ketentuan kewenangan pengesahan
Menkum RI, Pemohon juga dirugikan oleh pasal-pasal tentang
kewenangan Mahkamah Partai Politik yang juga bersifat multi tafsir
sehingga memungkinkan Mahkamah Partai bertindak melampaui
batasan-batasan imparsial yang semestinya dijaga. Ketentuan tentang
kewenangan Mahkamah Partai Politik yang Pemohon ajukan a quo
terbukti tidak mampu memastikan jajaran Ketua dan anggota-anggota
Mahkamah Partai Politik yang juga berstatus sebagai anggota-anggota
Partai
Politik
menghadapi
kerumitan
dan
kompleksitas
situasi
12
kepengurusan ganda Partai Politik (dualisme) yang timbul akibat sengketa
kepengurusan Partai Politik di tingkat pusat. Berlakunya Pasal-Pasal
kewenangan Mahkamah Partai menyelesaikan sengketa kepengurusan
khususnya
yang
berbentuk
dualisme
itu
justru
menimbulkan
ketidakpastian hukum bagi Partai Politik karena Mahkamah Partai dengan
kewenangan yang diberikan pasal-pasal tersebut tidak mampu
menyelesaikan perselisihan secara fair dan objektif. Para Pemohon
secara faktual mengalami akibat berlakunya Ketentuan itu di mana
Mahkamah Partai di Partai Politik Para Pemohon bernaung memberikan
legitimasi kepada kepengurusan lain sekalipun dihasilkan dari proses
yang bertetnangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga
dan Peraturan Organisasi Partai Para Pemohon.
g. Bahwa berdasarkan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor
006/PUU-III/2005 jo. Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 dan putusan-
putusan setelahnya telah memberikan pengertian dan batasan kumulatif
tentang apa yang dimaksud dengan “kerugian konstitusional” dengan
berlakunya suatu norma Undang-Undang yang kesemuanya telah dialami
oleh Para Pemohon yaitu: (1) Adanya hak konstitusional Para Pemohon
yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; (2) Bahwa hak konstitusional tersebut dianggap oleh Para
Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang dan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang diuji; (3) Kerugian
konstitusional Para Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus)
dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; (4) Adanya hubungan
sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan untuk diuji; dan (5) Adanya kemungkinan
bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional
yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
16. Bahwa sebagai perorangan warga negara yang juga anggota Partai Politik
para Pemohon berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil, termasuk berhak atas jaminan kebebasan
berserikat dan berkumpul sebagai sebuah Partai Politik sebagaimana dijamin
dalam Ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28, Pasal 28D ayat (1), dan Pasal
13
28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Semua hak konstitusional Pemohon itu telah dilanggar oleh Ketentuan-
Ketentuan Pasal yang Pemohon ajukan untuk diuji di atas karena Pasal-Pasal
tersebut telah mengakibatkan ketidakpastian hukum pada sisi Pemohon
untuk mempertahankan eksistensi, keutuhan dan jalannya organisasi Partai
Bulan Bintang sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan
Peraturan Partai Bulan Bintang. Atas dasar itu jelaslah terdapat hubungan
sebab akibat (causal verband) antara kerugian yang Pemohon alami dengan
berlakunya Pasal-Pasal yang Pemohon mohonkan untuk diuji. Sekiranya
Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon dengan menyatakan
Ketentuan-Ketentuan Pasal yang dimohonkan diuji itu adalah bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
mengabulkan permintaan tafsir yang dimohonkan Pemohon, maka kepastian
hukum tentang hal ini akan terwujud sehingga kerugian konstitusional
Pemohon tidak akan terjadi lagi di kemudian hari.
a. Bahwa berdasarkan seluruh uraian kedudukan hukum di atas dapat
disimpulkan bahwa Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan Permohonan a quo.
b. Untuk memperjelas kerugian konstitusional, maka Pemohon telah
membuatkan tabel kerugian Konstitusional para Pemohon sebagaimana
berikut ini
Tabel 1. Uraian Kerugian Konstitusional Para Pemohon
I. Kerugian Konstitusional Para Pemohon Akibat Ketentuan Pasal-
Pasal
tentang
Kewenangan
Menteri
dalam
Memberikan
“Pengesahan”
No
Objek
Pengujian
Batu Uji UUD NRI
Tahun 1945
Uraian Kerugian
1.
Frasa
“mengesahkan
perubahan”
pada
Ketentuan Pasal 7
ayat (1) Undang -
Undang Nomor 2
Tahun 2008
Pasal 1 ayat (3)
Para
Pemohon memiliki
hak konstitusional untuk
memperoleh
kepastian
hukum yang adil dalam
kerangka negara hukum.
Ketentuan
yang
menyatakan bahwa Menteri
“mengesahkan perubahan”
AD dan ART menimbulkan
ketidakjelasan
mengenai
batas kewenangan Menteri,
14
karena perubahan AD dan
ART
pada
hakikatnya
merupakan hasil keputusan
internal partai politik yang
telah
ditetapkan
secara
demokratis
sesuai
Anggaran
Dasar
dan
Anggaran Rumah Tangga.
Dengan
digunakannya
frasa
“Pengesahan”,
Menteri tidak lagi hanya
menjalankan
fungsi
administratif
berupa
pencatatan,
tetapi
juga
diberikan kewenangan luas
tanpa
batas
untuk
menentukan
keabsahan
perubahan
tersebut.
Menteri
dapat
memutus
dengan
mengabaikan
kedaulatan internal Partai
Politik yang dijamin UUD
NRI Tahun 1945. Hal ini
jelas menciptakan kondisi
ketidakpastian hukum bagi
Partai-Partai Politik.
Pasal 28
Pasal 28 UUD NRI Tahun
1945
menjamin
kemerdekaan
warga
negara
untuk
berserikat
dan berkumpul. Jaminan
tersebut
tidak
hanya
mencakup
hak
untuk
membentuk
organisasi
(termasuk
Parti
Politik),
tetapi
juga
hak
untuk
mengatur
organisasi
secara mandiri, termasuk
menetapkan
dan
mengubah Anggaran Dasar
dan
Anggaran
Rumah
Tangga sebagai konstitusi
internal partai politik. Partai
politik
merupakan
instrumen
utama
pelaksanaan
hak
konstitusional
warga
negara dalam kehidupan
demokrasi,
sehingga
negara
seharusnya
berperan sebagai fasilitator
15
administratif,
bukan
sebagai pemberi legitimasi
substantif
terhadap
keputusan
organisasi.
Perubahan AD dan ART
merupakan
manifestasi
langsung
dari
otonomi
organisasi dan kedaulatan
anggota
partai.
Ketika
keberlakuan
perubahan
tersebut
digantungkan
pada
tindakan
“pengesahan” oleh Menteri
Hukum, kemerdekaan Para
Pemohon untuk mengatur
organisasi politiknya tidak
lagi sepenuhnya berada
dalam ranah internal partai,
melainkan
menjadi
bergantung
pada
persetujuan
pemerintah.
Dalam konstruksi demikian,
negara tidak lagi sekadar
mencatat fakta hukum yang
telah lahir, tetapi berubah
menjadi
pihak
yang
menentukan efektif atau
tidaknya
keputusan
organisasi.
Pasal 28D ayat (1)
Pasal
28D
ayat
(1)
menjamin
setiap
orang
berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama
di
hadapan
hukum.
Jaminan
ini
merupakan
konsekuensi
dan
tindak
lanjut pengakuan sebagai
negara
hukum
dalam
Ketentuan Pasal 1 ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945 di
atas.
Semua
jaminan
tersebut
termasuk
menyangkut
keleluasaan
Partai
Politik
dalam
menyusun AD dan ART
Partai
Politik.
Adanya
kewenangan
Menteri
mengesahkan
justru
memindahkan jaminan itu
16
ke tangan Menteri Hukum.
Yang mendapat kepastian
hukum
justru
Menteri
Hukum bukan Partai Politik.
Pasal 28E ayat (3)
Pasal 28E ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945 menjamin
bahwa setiap orang berhak
atas kebebasan berserikat,
berkumpul,
dan
mengeluarkan
pendapat.
Kebebasan ini mencakup
hak
untuk
menentukan
aturan dasar organisasi,
memilih
mekanisme
pengambilan
keputusan,
dan
menetapkan
perubahan
konstitusi
internal organisasi tanpa
campur tangan substantif
dari
pemerintah.
Dalam
perkara
a
quo,
Para
Pemohon
telah
menggunakan
hak
konstitusionalnya
untuk
menetapkan perubahan AD
dan
ART
melalui
mekanisme internal partai
yang demokratis dan sah.
Namun,
efektivitas
keputusan tersebut menjadi
bergantung pada tindakan
Menteri
Hukum
untuk
“mengesahkan”
implementasinya. Apabila
Menteri
menunda,
tidak
menerbitkan, atau menolak
pengesahan,
maka
keputusan internal partai
yang telah sah tidak dapat
dijalankan secara efektif.
Dengan
demikian,
kebebasan berserikat Para
Pemohon
menjadi
tidak
sepenuhnya berada pada
Para
Pemohon
sebagai
anggota
partai,
tetapi
secara absolut berada di
tangan Menteri Hukum.
2.
Frasa
“Pengesahan
Perubahan”
dan
Pasal 1 ayat (3)
Pasal
7
ayat
(2)
menentukan
bahwa
“Pengesahan
perubahan
17
Frasa “Keputusan
Menteri”
pada
Ketentuan Pasal 7
ayat (2) Undang -
Undang Nomor 2
Tahun 2008
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan
dengan
Keputusan
Menteri.”
Norma
ini
menegaskan
bahwa
perubahan AD dan ART
yang
telah
diputuskan
secara
sah
melalui
mekanisme internal partai
politik baru memperoleh
akibat
hukum
yang
mengikat
setelah
dituangkan dalam suatu
Keputusan
Menteri.
Dengan
konstruksi
tersebut,
keputusan
organisasi yang lahir dari
kedaulatan anggota partai
ditempatkan
dalam
ketergantungan
pada
keputusan
pejabat
eksekutif incasu Menteri
Hukum.
Dengan
menentukan
bahwa
pengesahan perubahan AD
dan ART ditetapkan melalui
Keputusan Menteri, norma
a
quo
menempatkan
keputusan internal partai
politik
dalam
ketergantungan pada suatu
keputusan
administratif
pemerintah.
Kondisi
ini
menimbulkan
ketidakpastian
hukum
karena keabsahan hasil
forum partai tidak serta-
merta
berlaku,
tetapi
bergantung
kepada
keputusan
pejabat
eksekutif (Menkum RI).
Pasal 28
Dalam
konteks
partai
politik,
jaminan
ini
mencakup
hak
anggota
partai
untuk
menyusun,
mengubah,
dan
memberlakukan Anggaran
Dasar
dan
Anggaran
Rumah Tangga sebagai
aturan dasar organisasi.
Keputusan
mengenai
18
perubahan AD dan ART
merupakan
ekspresi
langsung dari kebebasan
anggota
partai
untuk
menentukan arah, struktur,
dan
tata
kelola
organisasinya
secara
mandiri tanpa intervensi
substantif dari pemerintah.
Dengan
digunakannya
istilah “Pengesahan” dan
frasa “Keputusan Menteri”
dalam Pasal 7 ayat (2),
keberlakuan perubahan AD
dan
ART
menjadi
bergantung
pada
Keputusan
administratif
pemerintah.
Akibatnya,
keputusan yang telah sah
menurut forum partai tidak
dapat segera dijalankan
sebelum
memperoleh
dokumen administratif dari
Menteri Hukum. Keadaan
ini
menempatkan
pemerintah sebagai pihak
yang
secara
faktual
menentukan efektif atau
tidaknya
keputusan
organisasi,
sehingga
mengurangi otonomi partai
politik sebagai perwujudan
hak berserikat.
Pasal 28D ayat (1)
Pasal
28D
ayat
(1)
menjamin
setiap
orang
berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama
di
hadapan
hukum.
Jaminan
ini
merupakan
konsekuensi
dan
tindak
lanjut pengakuan sebagai
negara
hukum
dalam
Ketentuan Pasal 1 ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945 di
atas.
Semua
jaminan
tersebut
termasuk
menyangkut
keleluasaan
Partai
Politik
dalam
menyusun AD dan ART
19
Partai
Politik.
Adanya
kewenangan
Menteri
mengesahkan
justru
memindahkan jaminan itu
ke tangan Menteri Hukum.
Yang mendapat kepastian
hukum
justru
Menteri
Hukum bukan Partai Politik.
Pasal 28E ayat (3)
Dalam perkara a quo, para
Pemohon
telah
menjalankan hak tersebut
melalui forum partai yang
sah. Namun, perubahan
AD dan ART tersebut tidak
dapat
berlaku
efektif
apabila
“Keputusan
Menteri” tidak diterbitkan,
ditunda,
atau
bahkan
dikeluarkan
untuk
pihak
yang
tidak
memiliki
legitimasi
organisasi.
Dengan
demikian,
efektivitas
kebebasan
berserikat Para Pemohon
menjadi bergantung pada
tindakan
administratif
pemerintah.
Kerugian
konstitusional yang timbul
bersifat
aktual
dan
potensial. Kerugian aktual
muncul ketika keputusan
internal partai yang sah
tidak
memperoleh
pengakuan
administratif
secara
tepat
waktu.
Kerugian potensial timbul
karena
tidak
adanya
mekanisme
transparan
yang
memberikan
kesempatan kepada pihak
terdampak
untuk
mengajukan
sanggahan
dan klarifikasi. Oleh sebab
itu,
frasa
“Keputusan
Menteri” harus dimaknai
sebagai Surat Keterangan
Tercatat
yang
bersifat
administratif,
dipublikasikan
secara
terbuka,
disertai
pemberitahuan
kepada
20
pihak
terdampak,
masa
sanggah 30 hari kalender,
dan
klarifikasi
terbuka,
sehingga
kebebasan
berserikat Para Pemohon
memperoleh perlindungan
konstitusional yang efektif.
3.
Frasa “Keputusan
Menteri”
pada
Ketentuan Pasal 7
ayat (3) Undang -
Undang Nomor 2
Tahun 2008
Pasal 1 ayat (3)
Dalam perspektif negara
hukum,
keputusan
administratif
pemerintah
harus bersifat deklaratif,
objektif, transparan, dan
dapat
diprediksi.
Pemerintah
seharusnya
hanya
mencatat
dan
mengumumkan
fakta
hukum yang telah lahir
secara sah dari keputusan
internal partai politik, bukan
menjadi sumber legitimasi
substantif atas perubahan
AD
dan
ART.
Namun,
karena
norma
a
quo
mensyaratkan
adanya
“Keputusan
Menteri”,
keberlakuan perubahan AD
dan ART tetap bergantung
pada
tindakan
afirmatif
pejabat
eksekutif.
Akibatnya,
keputusan
organisasi yang telah sah
menurut
mekanisme
demokratis internal partai
tidak
serta-merta
memperoleh
efektivitas
hukum, melainkan harus
menunggu
keputusan
pemerintah.
Konstruksi
tersebut
menimbulkan
ketidakpastian hukum yang
nyata. Para Pemohon tidak
memperoleh
jaminan
bahwa perubahan AD dan
ART yang telah ditetapkan
secara sah akan segera
diakui
dan
diumumkan,
meskipun
seluruh
persyaratan
administratif
telah dipenuhi.
Pasal 28
Pasal 28 UUD NRI Tahun
1945
menjamin
21
kemerdekaan
warga
negara
untuk
berserikat
dan berkumpul, termasuk
hak
untuk
mengatur
organisasi politik secara
mandiri melalui perubahan
AD
dan
ART.
Pengumuman dalam Berita
Negara pada hakikatnya
hanya merupakan sarana
publikasi agar masyarakat
mengetahui
adanya
perubahan
yang
telah
dicatatkan
secara
administratif.
Namun,
ketika publikasi tersebut
bergantung
pada
“Keputusan Menteri”, hak
Para
Pemohon
untuk
menjalankan
perubahan
AD
dan
ART
menjadi
tunduk
pada
tindakan
administratif
pemerintah.
Negara tidak lagi hanya
berfungsi sebagai pencatat
dan penyampai informasi
kepada
publik,
tetapi
menjadi
penentu
kapan
keputusan internal partai
memperoleh
efektivitas
hukum. Keadaan ini secara
nyata mengurangi otonomi
partai politik sebagai wujud
kemerdekaan berserikat.
Pasal 28D ayat (1)
Pasal
28D
ayat
(1)
menjamin
setiap
orang
berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama
di
hadapan
hukum.
Jaminan
ini
merupakan
konsekuensi
dan
tindak
lanjut pengakuan sebagai
negara
hukum
dalam
Ketentuan Pasal 1 ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945 di
atas.
Semua
jaminan
tersebut
termasuk
menyangkut
keleluasaan
Partai
Politik
dalam
22
menyusun AD dan ART
Partai
Politik.
Adanya
kewenangan
Menteri
mengesahkan
justru
memindahkan jaminan itu
ke tangan Menteri Hukum.
Yang mendapat kepastian
hukum
justru
Menteri
Hukum bukan Partai Politik.
Pasal 28E ayat (3)
Pasal 28E ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945 menjamin
hak setiap orang untuk
berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan
pendapat.
Kebebasan
tersebut
mencakup
hak
untuk
menetapkan
aturan
organisasi
dan
menjalankan
perubahan
AD dan ART yang telah
diputuskan
secara
demokratis. Dalam perkara
a
quo,
Para
Pemohon
berpotensi
mengalami
kerugian
konstitusional
apabila frasa “Keputusan
Menteri”
tetap
dipertahankan
sebagai
syarat
konstitutif
untuk
pengumuman dalam Berita
Negara. Apabila keputusan
tersebut tidak diterbitkan
atau publikasinya ditunda,
perubahan AD dan ART
yang telah sah tidak dapat
segera
memperoleh
pengakuan
administratif
yang
efektif.
Akibatnya,
Para Pemohon tidak dapat
menjalankan
organisasi
sesuai keputusan internal
yang telah diambil secara
sah. Kerugian tersebut juga
bersifat potensial apabila
keputusan
administratif
diberikan
kepada
pihak
yang
tidak
memiliki
legitimasi organisasi atau
apabila
tidak
tersedia
mekanisme
transparan
23
untuk
mengajukan
sanggahan dan klarifikasi.
4.
Frasa “didaftarkan
ke
Departemen”
pada
Ketentuan
Pasal 23 ayat (2)
Undang-Undang
Nomor 2 Tahun
2008
Pasal 1 ayat (3)
Para
Pemohon memiliki
hak konstitusional untuk
memperoleh
kepastian
hukum yang adil dalam
kerangka negara hukum.
Ketentuan
yang
menyatakan
bahwa
Susunan
kepengurusan
hasil
pergantian
kepengurusan “didaftarkan
ke
Departemen”
menimbulkan
ketidakjelasan
mengenai
batas kewenangan Menteri,
karena
perubahan
kepengurusan
pada
hakikatnya
merupakan
hasil
keputusan
internal
partai politik yang telah
ditetapkan
secara
demokratis
sesuai
Anggaran
Dasar
dan
Anggaran Rumah Tangga.
Dengan
digunakannya
frasa
“didaftarkan
ke
Departemen”, Menteri tidak
lagi
hanya
menjalankan
fungsi administratif berupa
pencatatan,
tetapi
juga
diberikan
kewenangan
menerima pendaftaran dan
kemudian
menentukan
legitimasi atasnya. Frasa
kata
ini
perlu
dibatasi
dengan
diberikan
pemaknaan
penegasan
yakni
dimaknai
“Didaftarkan
Pencatatannya
di
Kementerian”.
Dengan
begitu Menteri diberikan
kewenangan
terbatas
menerima
pendaftaran
pencatatan.
Apabila
rumusan
semula
tetap
dipertahankan
maka
kewenangan Menteri justru
menjadi luas tanpa batas
untuk
menentukan
24
keabsahan
perubahan
kepengurusan
tersebut.
Menteri
dapat
memutus
dengan
mengabaikan
kedaulatan internal Partai
Politik yang dijamin UUD
NRI Tahun 1945. Hal ini
jelas menciptakan kondisi
ketidakpastian hukum bagi
Partai-Partai Politik.
Pasal 28
Pasal 28 UUD NRI Tahun
1945
menjamin
kemerdekaan
warga
negara
untuk
berserikat
dan berkumpul, termasuk
hak
untuk
mengatur
organisasi politik secara
mandiri melalui perubahan
AD dan ART. Ketentuan
Pasal
28
adalah
pengakuan
kedaulatan
Partai Politik. Atas dasar itu
untuk
menegaskan
kedaulatan itu, Menkum RI
tidak
dapat
dibiarkan
menjalakan
fungsi
pengesahan tanpa batasan
wewenang.
Untuk
membatasi
hal
itu,
pemaknaan
ulang
Ketentuan Pasal 23 ayat (2)
diperlukan untuk ditafsirkan
menjadi
“Didaftarkan
Pencatatannya
di
Kementerian”. Memberikan
kewenangan
menerima
pendaftaran
kepada
Menteri Hukum mencederai
jaminan hak Partai Politik
dalam Ketentuan ini.
Pasal 28D ayat (1)
Pasal
28D
ayat
(1)
menjamin
setiap
orang
berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama
di
hadapan
hukum.
Jaminan
ini
merupakan
konsekuensi
dan
tindak
lanjut pengakuan sebagai
negara
hukum
dalam
25
Ketentuan Pasal 1 ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945 di
atas.
Semua
jaminan
tersebut
termasuk
menyangkut
keleluasaan
Partai Politik mendaftarkan
perubahan
kepengurusannya.
Frasa
“didaftarkan
ke
Departemen”
merugikan
kepentingan
Pemohon
karena bersifat Multi Tafsir
karena
tidak
ditentukan
secara
jelas
apa
yang
didaftarkan Partai kepada
Departemen
(Kementerian).
Dengan
pemaknaan ulang berupa
“didaftarkan pencatatannya
di
Kementerian”
memberikan
jaminan
kepastian hukum bahwa
yang diterima oleh Menteri
adalah
pencatatan
sehingga
terdapat
kepastian
hukum
membatasi
kewenangan
Menteri sebatas mencatat
peristiwa hukum perubahan
kepengurusan Partai Politik
di tingkat pusat.
Pasal 28E ayat (3)
Pasal 28E ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945 menjamin
hak setiap orang untuk
berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan
pendapat.
Kebebasan
tersebut
mencakup
hak
untuk
mengajukan
pendaftaran
perubahan
susunan
kepengurusan
partai
di
tingkat
pusat.
Para
Pemohon
telah
mengajukan
perubahan
kepengurusan
yang
didasarkan kepada AD dan
ART
partai.
Sementara
ketentuan Pasal ini tidak
mengatur secara tegas apa
yang didaftarkan kepada
Departemen
26
(Kementerian).
Dengan
pemaknaan ulang berupa
“didaftarkan pencatatannya
di
Kementerian”
memberikan
jaminan
kepada
Partai
Politik,
bahwa
hasil
perubahan
kepengurusan yang telah
dilakukan sesuai AD dan
ART Partai itu akan dicatat.
Pencatatan ini secara nyata
akan melindungi hak para
Pemohon
berserikat,
berkumpul,
dan
mengeluarkan
pendapat
sebagaimana diatur dalam
Pasal 28E ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945.
5.
Frasa “Keputusan
Menteri”
pada
Ketentuan
Pasal
23
ayat
(3)
Undang-Undang
Nomor 2 Tahun
2008
Pasal 1 ayat (3)
Para
Pemohon memiliki
hak konstitusional untuk
memperoleh
kepastian
hukum yang adil dalam
kerangka negara hukum.
Frasa “Keputusan Menteri”
pada
Ketentuan
itu
menimbulkan
ketidakjelasan
mengenai
batas kewenangan Menteri,
karena
perubahan
kepengurusan
pada
hakikatnya
merupakan
hasil
keputusan
internal
partai politik yang telah
ditetapkan
secara
demokratis
sesuai
Anggaran
Dasar
dan
Anggaran Rumah Tangga.
Dengan
digunakannya
frasa tersebut Menteri tidak
lagi
hanya
menjalankan
fungsi administratif berupa
pencatatan,
tetapi
juga
diberikan
kewenangan
menerima pendaftaran dan
kemudian
menentukan
legitimasi
keabsahan
dengan
mengeluarkan
suatu
keputusan.
Frasa
kata
ini
perlu
dibatasi
dengan
diberikan
pemaknaan
penegasan
27
yakni
dimaknai
“Surat
Keterangan
Pencatatan”.
Dengan
begitu
Menteri
diberikan
kewenangan
terbatas
menerima
pendaftaran
pencatatan.
Apabila rumusan semula
tetap dipertahankan maka
kewenangan Menteri justru
menjadi luas tanpa batas
untuk
menentukan
keabsahan
perubahan
kepengurusan
tersebut.
Menteri
dapat
memutus
dengan
mengabaikan
kedaulatan internal Partai
Politik yang dijamin UUD
NRI Tahun 1945. Hal ini
jelas menciptakan kondisi
ketidakpastian hukum bagi
Partai-Partai Politik.
Pasal 28
Pasal 28 UUD NRI Tahun
1945
menjamin
kemerdekaan
warga
negara
untuk
berserikat
dan berkumpul, termasuk
hak
untuk
mengatur
organisasi politik secara
mandiri melalui perubahan
AD dan ART. Ketentuan
Pasal
28
adalah
pengakuan
kedaulatan
Partai Politik. Atas dasar itu
untuk
menegaskan
kedaulatan itu, Menkum RI
tidak
dapat
dibiarkan
menjalakan
fungsi
pengesahan tanpa batasan
wewenang.
Untuk
membatasi
hal
itu,
diperlukan
pemaknaan
ulang
atas
Ketentuan
tersebut untuk ditafsirkan
menjadi “Surat Keterangan
Pencatatan”.
Pasal 28D ayat (1)
Pasal
28D
ayat
(1)
menjamin
setiap
orang
berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama
28
di
hadapan
hukum.
Jaminan
ini
merupakan
konsekuensi
dan
tindak
lanjut pengakuan sebagai
negara
hukum
dalam
Ketentuan Pasal 1 ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945 di
atas.
Semua
jaminan
tersebut
termasuk
menyangkut
keleluasaan
Partai Politik mendaftarkan
perubahan
kepengurusannya.
Frasa
“Keputusan
Menteri”
merugikan
kepentingan
Pemohon karena bersifat
multi tafsir karena tidak
ditentukan secara jelas apa
yang
didaftarkan
Partai
kepada
Departemen
(Kementerian).
Untuk
membatasi
hal
itu,
diperlukan
pemaknaan
ulang
atas
Ketentuan
tersebut untuk ditafsirkan
menjadi “Surat Keterangan
Pencatatan”.
Pasal 28E ayat (3)
Pasal 28E ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945 menjamin
hak setiap orang untuk
berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan
pendapat.
Kebebasan
tersebut
mencakup
hak
untuk
mengajukan
pendaftaran
perubahan
susunan
kepengurusan
partai
di
tingkat
pusat.
Para
Pemohon
telah
mengajukan
perubahan
kepengurusan
yang
didasarkan kepada AD dan
ART
partai.
Sementara
ketentuan Pasal ini tidak
mengatur secara tegas apa
yang didaftarkan kepada
Departemen
(Kementerian).
Untuk
membatasi
kewenangan
Menteri
dalam
hal
itu,
diperlukan
pemaknaan
29
ulang
atas
Ketentuan
tersebut untuk ditafsirkan
menjadi “Surat Keterangan
Pencatatan”.
Dengan
demikian
memberikan
jaminan
kepada
Partai
Politik,
bahwa
hasil
perubahan kepengurusan
yang telah dilakukan sesuai
AD dan ART Partai itu akan
dicatat.
Pencatatan
ini
secara
nyata
akan
melindungi
hak
para
Pemohon
berserikat,
berkumpul,
dan
mengeluarkan
pendapat
sebagaimana diatur dalam
Pasal 28E ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945.
6.
Frasa
“Kementerian
menerima
pendaftaran” pada
Ketentuan Pasal 4
ayat (1) Undang-
Undang Nomor 2
Tahun 2011
Pasal 1 ayat (3)
Para
Pemohon memiliki
hak konstitusional untuk
memperoleh
kepastian
hukum yang adil dalam
kerangka negara hukum.
Ketentuan
yang
menyatakan bahwa dalam
hal pendaftaran pendirian
Partai Politik “Kementerian
menerima
pendaftaran”
menimbulkan
ketidakjelasan
mengenai
batas kewenangan Menteri.
Frasa kata ini perlu dibatasi
dengan
diberikan
pemaknaan
penegasan
yakni
dimaknai
“Kementerian
menerima
pendaftaran
pencatatan”.
Dengan
begitu
Menteri
diberikan
kewenangan
terbatas
menerima
pendaftaran
pencatatan
pendirian badan hukum.
Apabila rumusan semula
tetap dipertahankan maka
kewenangan Menteri justru
menjadi luas tanpa batas
untuk
menentukan
keabsahan
pendirian
badan hukum partai politik.
Menteri
dapat
memutus
30
dengan
mengabaikan
kedaulatan internal Partai
Politik yang dijamin UUD
NRI Tahun 1945. Hal ini
jelas menciptakan kondisi
ketidakpastian hukum bagi
Partai-Partai Politik.
Pasal 28
Pasal 28 UUD NRI Tahun
1945
menjamin
kemerdekaan
warga
negara
untuk
berserikat
dan berkumpul, termasuk
mendirikan Partai Politik.
Ketentuan Pasal 28 adalah
pengakuan
kedaulatan
anggota-anggota
Partai
Politik. Atas dasar itu untuk
menegaskan
kedaulatan
itu, Menkum RI tidak dapat
dibiarkan
menjalakan
fungsi pengesahan tanpa
batasan wewenang. Untuk
membatasi
hal
itu,
pemaknaan
ulang
Ketentuan Pasal 4 ayat (1)
menjadi
“Kementerian
menerima
pendaftaran
pencatatan”.
Dengan
begitu, sejak awal Menteri
berperan
sebatas
menerima
pendaftaran
pencatatan pendirian Partai
Politik saja.
Pasal 28D ayat (1)
Pasal
28D
ayat
(1)
menjamin
setiap
orang
berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama
di
hadapan
hukum.
Jaminan
ini
merupakan
konsekuensi
dan
tindak
lanjut pengakuan sebagai
negara
hukum
dalam
Ketentuan Pasal 1 ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945 di
atas.
Semua
jaminan
tersebut
termasuk
menyangkut
keleluasaan
anggota-anggota
Partai
Politik
mendaftarkan
31
pendirian
badan
hukum
Partainya.
Frasa
“Kementerian
menerima
pendaftaran” memberikan
makna
kurang
jelas
sehingga
rawan
menghilangkan
kepastian
hukum bagi Partai Politik.
Penambahan
kata
“Pencatatan”
pada
Ketentuan
tersebut
diperlukan
agar
Menteri
sekedar
melakukan
pencatatan
sehingga
terdapat kepastian hukum
bagi Partai Politik berdiri
tanpa
gangguan
atau
intervensi dari eksternal
Partai Politik.
Pasal 28E ayat (3)
Pasal 28E ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945 menjamin
hak setiap orang untuk
berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan
pendapat
melalui
lisan
maupun
tulisan.
Kebebasan
tersebut
mencakup
hak
untuk
mendirikan
Partai
Politik.
Apabila
hak
berserikat
telah dijamin,
maka peran Menkum yang
diperlukan
adalah
melaksanakan
jaminan
konstitusional itu dengan
menerima pendirian partai
politik
untuk
diberikan
status
badan
hukum.
Dengan pemaknaan ulang
berupa
“Kementerian
menerima
pendaftaran
pencatatan”
memberikan
jaminan Hak Politik kepada
Partai Politik. Pencatatan
ini
secara
nyata
akan
melindungi
hak
para
Pemohon
berserikat,
berkumpul,
dan
mengeluarkan
pendapat
sebagaimana diatur dalam
Pasal 28E ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945.
32
7.
Frasa
“Pengesahan
Partai
Politik
menjadi
badan
hukum” dan frasa
“Keputusan
Menteri”
pada
Ketentuan Pasal 4
ayat (3) Undang-
Undang Nomor 2
Tahun 2011
Pasal 1 ayat (3)
Pasal
4
ayat
(3)
menentukan
bahwa
“Pengesahan Partai Politik
menjadi
badan
hukum
dilakukan
dengan
Keputusan Menteri paling
lama 15 (lima belas) hari
sejak berakhirnya proses
penelitian
dan/atau
verifikasi.”
Norma
ini
merupakan
inti
dari
persoalan
konstitusional
yang
diajukan
Para
Pemohon,
karena
menggunakan
kata
“Pengesahan Partai Politik
menjadi badan hukum” dan
frasa “Keputusan Menteri”
yang
menempatkan
Menteri Hukum Republik
Indonesia sebagai pihak
yang
seolah-olah
memberikan
legitimasi
substantif terhadap lahirnya
badan hukum partai politik.
Rangkaian norma tersebut
menunjukkan bahwa fungsi
Menteri
semestinya
terbatas
pada
tindakan
administratif,
yaitu
menerima
dokumen,
memeriksa
kelengkapan
formal, dan mencatat fakta
hukum yang telah lahir dari
kehendak warga negara
untuk
berserikat.
Akan
tetapi, penggunaan kata
“Pengesahan”
mengubah
tindakan
administratif
tersebut
menjadi
kewenangan
konstitutif,
sehingga
seolah-olah
status badan hukum partai
politik baru lahir karena
adanya
persetujuan
pemerintah.
Konstruksi
demikian
menimbulkan
ketidakpastian
hukum
karena sumber legitimasi
partai
politik
tidak
lagi
33
semata-mata berasal dari
pemenuhan
persyaratan
undang-undang
dan
kehendak
para
pendiri,
tetapi
bergantung
pada
tindakan afirmatif pejabat
eksekutif.
Hal
ini
memperluas
diskresi
pemerintah
secara
berlebihan dan membuka
ruang
intervensi
negara
terhadap pelaksanaan hak
konstitusional
warga
negara.
Atas
frasa
“Pengesahan Partai Politik
menjadi badan hukum” dan
frasa “Keputusan Menteri”
menimbulkan
ketidakpastian
hukum
karena
kewenangan
pengesahan
menggantungkan
keabsahanpendirian badan
hukum kepada Keputusan
pejabat
eksekutif.
Atas
berlakunya Kedua frasa
tersebut
terdapat
kebutuhan untuk berubah
menjadi “pencatatan partai
politik
menjadi
badan
hukum”
dan
“Surat
Keterangan Pencatatan”.
Pasal 28
Pasal 28 UUD NRI Tahun
1945
menjamin
kemerdekaan
warga
negara
untuk
berserikat
dan berkumpul, termasuk
mendirikan Partai Politik.
Ketentuan Pasal 28 adalah
pengakuan
kedaulatan
anggota-anggota
Partai
Politik. Atas dasar itu untuk
menegaskan
kedaulatan
itu, Menkum RI tidak dapat
dibiarkan
menjalakan
fungsi pengesahan tanpa
batasan wewenang. Untuk
membatasi hal itu maka
Ketentuan
tersebut
beralasan untuk dimaknai
menjadi “pencatatan partai
34
politik
menjadi
badan
hukum”
dan
“Surat
Keterangan Pencatatan”.
Pasal 28D ayat (1)
Pasal
28D
ayat
(1)
menjamin
setiap
orang
berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama
di
hadapan
hukum.
Jaminan
ini
merupakan
konsekuensi
dan
tindak
lanjut pengakuan sebagai
negara
hukum
dalam
Ketentuan Pasal 1 ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945 di
atas.
Untuk
menjamin
kebebasan berserikat dan
berkumpul
itu,
maka
kewenangan tersebut perlu
ditafsirkan
menjadi
“pencatatan partai politik
menjadi badan hukum” dan
“Surat
Keterangan
Pencatatan”.
Pasal 28E ayat (3)
Pasal 28E ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945 menjamin
hak setiap orang untuk
berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan
pendapat
melalui
lisan
maupun
tulisan.
Kebebasan
tersebut
mencakup
hak
untuk
mendirikan
Partai
Politik.
Apabila
hak
berserikat
telah dijamin,
maka peran Menkum yang
diperlukan
adalah
melaksanakan
jaminan
konstitusional itu dengan
menerima pendirian partai
politik
untuk
diberikan
status badan hukum. Untuk
menjamin
kebebasan
berserikat dan berkumpul
itu,
maka
kewenangan
tersebut perlu ditafsirkan
menjadi “pencatatan partai
politik
menjadi
badan
hukum”
dan
“Surat
Keterangan Pencatatan”.
35
8.
Frasa “Keputusan
Menteri mengenai
pengesahan Partai
Politik”
pada
Ketentuan Pasal 4
ayat (4) Undang-
Undang Nomor 2
Tahun 2011
Pasal 1 ayat (3)
Frasa “Keputusan Menteri
mengenai
pengesahan
Partai Politik” menimbulkan
ketidakpastian
hukum
karena
kewenangan
pengesahan
Menteri
itu
diwujudkan dalam bentuk
sebuah
Keputusan
menunjukkan Hak Politik
partai Politik bergantung
kepada Keputusan pejabat
eksekutif.
Untuk
meluruskan
konstitusionalitas
frasa
tersebut
terdapat
kebutuhan
untuk
mengubah pemaknaannya
menjadi “Surat Keterangan
Pencatatan
mengenai
pendirian Partai Politik”.
Dengan
begitu
Menteri
diberikan
kewenangan
terbatas
menerima
pendaftaran
pencatatan
pendirian
badan
hukum
saja.
Apabila
rumusan
semula
tetap
dipertahankan
maka
kewenangan Menteri justru
menjadi luas tanpa batas
untuk
menentukan
keabsahan
pendirian
badan hukum partai politik.
Menteri
dapat
memutus
dengan
mengabaikan
kedaulatan internal Partai
Politik yang dijamin UUD
NRI Tahun 1945. Hal ini
jelas menciptakan kondisi
ketidakpastian hukum bagi
Partai-Partai Politik.
Pasal 28
Pasal 28 UUD NRI Tahun
1945
menjamin
kemerdekaan
warga
negara
untuk
berserikat
dan berkumpul, termasuk
mendirikan Partai Politik.
Ketentuan Pasal 28 adalah
pengakuan
kedaulatan
anggota-anggota
Partai
Politik. Atas dasar itu untuk
36
menegaskan
kedaulatan
itu, Menkum RI tidak dapat
dibiarkan
menjalakan
fungsi pengesahan tanpa
batasan wewenang. Untuk
membatasi hal itu maka
Ketentuan
tersebut
beralasan untuk dimaknai
menjadi “Surat Keterangan
Pencatatan
mengenai
pendirian Partai Politik”.
Pasal 28D ayat (1)
Pasal
28D
ayat
(1)
menjamin
setiap
orang
berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama
di
hadapan
hukum.
Jaminan
ini
merupakan
konsekuensi
dan
tindak
lanjut pengakuan sebagai
negara
hukum
dalam
Ketentuan Pasal 1 ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945 di
atas.
Untuk
menjamin
kepastian
hukum
bagi
Partai
Politik,
maka
kewenangan harus dibatasi
sekedar
mencatat
pendirian
Partai
Politik
sehingga bentuknya tidak
sebuah
Keputusan
melainkan
sebuah
keterangan
pencatatan.
Dengan demikian terdapat
kebutuhan
untuk
menafsirkan frasa tersebut
mnejadi “Surat Keterangan
Pencatatan
mengenai
pendirian Partai Politik”.
Pasal 28E ayat (3)
Pasal 28E ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945 menjamin
hak setiap orang untuk
berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan
pendapat
melalui
lisan
maupun
tulisan.
Kebebasan
tersebut
mencakup
hak
untuk
mendirikan
Partai
Politik.
Apabila
hak
berserikat
telah dijamin,
37
maka peran Menkum yang
diperlukan
adalah
melaksanakan
jaminan
konstitusional itu dengan
menerima pendirian partai
politik
untuk
diberikan
status badan hukum. Untuk
menjamin
kebebasan
berserikat dan berkumpul
itu,
maka
kewenangan
tersebut perlu ditafsirkan
menjadi “Surat Keterangan
Pencatatan
mengenai
pendirian Partai Politik”.
9.
Frasa
“Perselisihan
Partai Politik” pada
Ketentuan
Pasal
32
ayat
(1)
Undang-Undang
Nomor 2 Tahun
2011
Pasal 1 ayat (3)
Prinsip
negara
hukum
mensyaratkan
adanya
mekanisme
penyelesaian
sengketa yang memberikan
kepastian
hukum,
keterbukaan,
independensi, dan putusan
yang
efektif.
Pasal
32
mewajibkan
seluruh
perselisihan partai politik,
termasuk
dualisme
kepengurusan,
diselesaikan
terlebih
dahulu melalui mekanisme
internal lewat Mahkamah
Partai. Dalam praktiknya,
mekanisme ini tidak selalu
menyelesaikan
konflik
secara
tuntas.
Dalam
perkara Para Pemohon,
meskipun
Mahkamah
Partai telah menerbitkan
Surat Keterangan Tidak
Sengketa,
dualisme
kepengurusan
tetap
menimbulkan
hambatan
administratif
dan
ketidakpastian
hukum.
Oleh
karena
itu,
agar
sejalan
dengan
prinsip
negara hukum maka Frasa
“Perselisihan Partai Politik”
pada Ketentuan Pasal 32
ayat (1) harus dimaknai
bahwa
perselisihan
dualisme
kepengurusan
partai politik dikecualikan
38
dari mekanisme internal
dan menjadi kewenangan
Mahkamah
Konstitusi
dalam sidang terbuka untuk
umum
dengan
putusan
yang final dan mengikat.
Pasal 28
Partai politik merupakan
wujud konkret pelaksanaan
kemerdekaan
berserikat.
Apabila
dualisme
kepengurusan diselesaikan
hanya
melalui
forum
internal yang tidak efektif,
hak Para Pemohon untuk
menjalankan
organisasi
politik menjadi terhambat
dan
tidak
memperoleh
perlindungan hukum yang
memadai.
Pemaknaan
yang
dimohonkan
memberikan
jaminan
bahwa
ketika
sengketa
menyangkut
eksistensi
kepengurusan
partai,
penyelesaiannya dilakukan
oleh forum konstitusional
yang
independen
dan
terbuka.
Dengan
begitu
terdapat kebutuhan untuk
menafsirkan
Frasa
“Perselisihan Partai Politik”
pada Ketentuan Pasal 32
ayat (1) harus dimaknai
bahwa
perselisihan
dualisme
kepengurusan
partai politik dikecualikan
dari mekanisme internal
dan menjadi kewenangan
Mahkamah Konstitusi.
Pasal 28D ayat (1)
Pasal
28D
ayat
(1)
menjamin
setiap
orang
berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama
di
hadapan
hukum.
Jaminan
ini
merupakan
konsekuensi
dan
tindak
lanjut pengakuan sebagai
negara
hukum
dalam
Ketentuan Pasal 1 ayat (3)
39
UUD NRI Tahun 1945 di
atas.
Untuk
menjamin
kepastian
hukum
bagi
Partai Politik, maka setiap
perselisihan internal Partai
Politik
khususnya
menyangkut
dualisme
kepengurusan
haruslah
dilakukan dengan proses
yang menjamin terpenuhi
kepastian hukum yang adil.
Hal itu telah terbukti tidak
dapat dilaksanakan oleh
Mahkamah Partai politik.
Dengan
begitu
terdapat
kebutuhan
untuk
menafsirkan
Frasa
“Perselisihan Partai Politik”
pada Ketentuan Pasal 32
ayat (1) harus dimaknai
bahwa
perselisihan
dualisme
kepengurusan
partai politik dikecualikan
dari mekanisme internal
dan menjadi kewenangan
Mahkamah Konstitusi.
Pasal 28E ayat (3)
Para Pemohon mengalami
kerugian
aktual
karena
kepengurusan yang telah
dibentuk secara sah tidak
memperoleh
pengakuan
hukum
secara
efektif,
meskipun telah terdapat
keputusan internal partai.
Selain
itu,
terdapat
kerugian potensial apabila
konflik terus berlanjut tanpa
forum penyelesaian yang
memiliki
legitimasi
konstitusional yang kuat.
Dengan
menyerahkan
dualisme
kepengurusan
kepada
Mahkamah
Konstitusi,
hak
Para
Pemohon untuk berserikat
memperoleh perlindungan
yang lebih efektif.
10.
Frasa
“(1)
perselisihan yang
berkenaan dengan
kepengurusan”
Pasal 1 ayat (3)
Prinsip
negara
hukum
mensyaratkan
adanya
mekanisme
penyelesaian
sengketa yang memberikan
40
pada
Penjelasan
Ketentuan
Pasal
32
ayat
(1)
Undang-Undang
Nomor 2 Tahun
2011
kepastian
hukum,
keterbukaan,
independensi, dan putusan
yang efektif. Penjelasan
Pasal 32 telah memberikan
pemaknaan
tentang
Perselisihan Partai Politik
yang menjadi kewenangan
Mahkamah Partai. Guna
menyelaraskan
dengan
Ketentuan batang tubuh
Pasalnya,
terdapat
kebutuhan
untuk
menafsirkan ulang frasa
“(1)
perselisihan
yang
berkenaan
dengan
kepengurusan”
pada
Penjelasan
Ketentuan
Pasal 32 ayat (1) menjadi
“dikecualikan
dari
dari
perselisihan kepengurusan
partai politik di tingkat pusat
berbentuk
kepengurusan
lebih
dari
satu
atau
kepengurusan ganda yang
penyelesaiannya diperiksa
dan diadili oleh Mahkamah
Konstitusi yang putusannya
bersifat final dan mengikat”.
Pasal 28
Partai politik merupakan
wujud konkret pelaksanaan
kemerdekaan
berserikat.
Apabila
dualisme
kepengurusan diselesaikan
hanya
melalui
forum
internal yang tidak efektif,
hak Para Pemohon untuk
menjalankan
organisasi
politik menjadi terhambat
dan
tidak
memperoleh
perlindungan hukum yang
memadai.
Pemaknaan
yang
dimohonkan
memberikan
jaminan
bahwa
ketika
sengketa
menyangkut
eksistensi
kepengurusan
partai,
penyelesaiannya dilakukan
oleh forum konstitusional
yang
independen
dan
terbuka.
Dengan
begitu
41
terdapat kebutuhan untuk
menafsirkan
frasa
“(1)
perselisihan
yang
berkenaan
dengan
kepengurusan”
pada
Penjelasan
Ketentuan
Pasal 32 ayat (1) menjadi
“dikecualikan
dari
dari
perselisihan kepengurusan
partai politik di tingkat pusat
berbentuk
kepengurusan
lebih
dari
satu
atau
kepengurusan ganda yang
penyelesaiannya diperiksa
dan diadili oleh Mahkamah
Konstitusi yang putusannya
bersifat final dan mengikat”.
Pasal 28D ayat (1)
Pasal
28D
ayat
(1)
menjamin
setiap
orang
berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama
di
hadapan
hukum.
Jaminan
ini
merupakan
konsekuensi
dan
tindak
lanjut pengakuan sebagai
negara
hukum
dalam
Ketentuan Pasal 1 ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945 di
atas.
Untuk
menjamin
kepastian
hukum
bagi
Partai Politik, maka setiap
perselisihan internal Partai
Politik
khususnya
menyangkut
dualisme
kepengurusan
haruslah
dilakukan dengan proses
yang menjamin terpenuhi
kepastian hukum yang adil.
Hal itu telah terbukti tidak
dapat dilaksanakan oleh
Mahkamah Partai politik.
Dengan
begitu
terdapat
kebutuhan
untuk
menafsirkan
frasa
“(1)
perselisihan
yang
berkenaan
dengan
kepengurusan”
pada
Penjelasan
Ketentuan
Pasal 32 ayat (1) menjadi
42
“dikecualikan
dari
dari
perselisihan kepengurusan
partai politik di tingkat pusat
berbentuk
kepengurusan
lebih
dari
satu
atau
kepengurusan ganda yang
penyelesaiannya diperiksa
dan diadili oleh Mahkamah
Konstitusi yang putusannya
bersifat final dan mengikat”.
Pasal 28E ayat (3)
Para Pemohon mengalami
kerugian
aktual
karena
kepengurusan yang telah
dibentuk secara sah tidak
memperoleh
pengakuan
hukum
secara
efektif,
meskipun telah terdapat
keputusan internal partai.
Selain
itu,
terdapat
kerugian potensial apabila
konflik terus berlanjut tanpa
forum penyelesaian yang
memiliki
legitimasi
konstitusional yang kuat.
Dengan
menyerahkan
dualisme
kepengurusan
kepada
Mahkamah
Konstitusi,
hak
Para
Pemohon untuk berserikat
memperoleh perlindungan
yang lebih efektif.
III. ALASAN PERMOHONAN PARA PEMOHON
A. KEWENANGAN
MENTERI
HUKUM
RI
UNTUK
MENGESAHKAN
PENDIRIAN BADAN HUKUM PARTAI POLITIK, MENGESAHKAN
PERUBAHAN AD DAN ART, SERTA MENGESAHKAN PERUBAHAN
KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK BERSIFAT MULTITAFSIR DAN
MENGAKIBATKAN MUNCULNYA KETIDAKPASTIAN HUKUM BAGI
PARA PEMOHON.
12. Bahwa sebelum Pemohon menguraikan kerugian konstitusional secara
spesifik, perlu kiranya Pemohon meletakkan terlebih dahulu suatu
kerangka konseptual fundamental yang akan menjadi landasan dari
seluruh dalil Permohonan a quo yakni bahwa Hak Asasi Manusia
sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah "seperangkat
43
hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum,
Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia". Definisi normatif ini secara tekstual dan
kontekstual menegaskan bahwa HAM adalah anugerah Tuhan Yang
Maha Esa, bukan pemberian negara dan oleh karena itu, HAM secara
filosofis, historis, dan normatif adalah sebuah sistem perlindungan
terhadap hak yang telah ada sebelum negara, dan bukan merupakan
sistem perizinan di mana negara berposisi sebagai pemberi legitimasi
atas pelaksanaan hak-hak tersebut.
13. Bahwa terlebih dahulu perlu para Pemohon garisbawahi kaitannya terkait
perbedaan Rezim Perizinan dan Rezim Hak. Rezim Perizinan adalah
rezim hukum di mana suatu aktivitas pada dasarnya dilarang oleh hukum,
dan izin merupakan instrumen hukum yang mengangkat larangan
tersebut secara individual bagi pemohon yang memenuhi syarat yang
telah ditetapkan. Dalam rezim ini, negara berposisi sebagai pemegang
kuasa penuh atas aktivitas yang bersangkutan tanpa izin negara, aktivitas
tersebut tidak boleh dilaksanakan, namun dengan izin negara barulah
aktivitas tersebut memperoleh dapat terlaksana. Rezim Perizinan
menjadkan negara memiliki kewenangan penuh untuk menolak,
menangguhkan, dan mencabut izin apabila syarat-syarat yang ditetapkan
tidak terpenuhi dan dengan demikian, eksistensi "hak" seseorang dalam
rezim ini sepenuhnya berada dalam genggaman diskresi negara.
14. Bahwa sebaliknya, Rezim Hak adalah rezim hukum yang sama sekali
berbeda, di mana suatu aktivitas merupakan perwujudan dari hak yang
secara hakiki sudah ada dan melekat pada diri manusia semata-mata
karena keberadaannya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, dan
negara berposisi semata-mata sebagai penjamin dan pelindung atas hak
yang bersangkutan. Dalam rezim ini, negara tidak "memberikan" hak
kepada Warga Negara, melainkan hanya "mengakui" dan "mencatat"
eksistensi hak tersebut. Implikasinya tegas dan tidak dapat disimpangi
yakni negara tidak memiliki kewenangan konstitutif untuk menciptakan
atau meniadakan hak ada/atau tidaknya hak tidak tergantung pada
44
tindakan negara, melainkan melekat sejak kelahiran manusia itu sendiri
sebagaimana dikonfirmasi secara normatif oleh Pasal 1 angka 1 Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang
menyatakan bahwa HAM adalah "seperangkat hak yang melekat pada
hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha
Esa dan merupakan anugerah-Nya" bukan anugerah negara;
15. Bahwa Karel Vasak dan Philip G. Alston (1982) dalam karyanya yang
berjudul "The International Dimensions of Human Rights", Hak Politik
merupakan bagian dari dimensi fundamental Hak Asasi Manusia dan
merupakan bagian dari generasi pertama dalam perkembangan
internasional Hak Asasi Manusia mendahului hak-hak generasi kedua
(ekonomi, sosial, budaya) maupun generasi ketiga (hak kolektif dan
pembangunan). Dalam konteks hak politik, kewajiban utama negara
bukanlah memberikan hak itu kepada warga negara, melainkan
memastikan bahwa tidak ada intervensi yang tidak sah terhadap
kebebasan warga negara untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik.
Negara wajib menjaga agar setiap orang dapat menggunakan haknya
untuk memilih, dipilih, berserikat, dan berorganisasi tanpa tekanan,
diskriminasi, ataupun hambatan administratif yang tidak konstitusional.
Hak politik tidak bergantung pada izin, persetujuan, atau pengesahan dari
pejabat negara;
16. Bahwa terdapat perbedaan mendasar yang menentukan antara
bagaimana hak timbul pada manusia sebagai natuurlijk persoon
dibandingkan pada badan hukum sebagai rechtspersoon dan perbedaan
inilah yang menjadi kunci konstitusional untuk menilai batas kewenangan
Menteri Hukum dalam permohonan a quo. Bagi natuurlijk persoon, hak
politik timbul secara otomatis sejak kelahiran, tanpa pemberian negara,
tanpa bergantung pada pengakuan pemerintah, dan tanpa memerlukan
persetujuan administratif dari pejabat mana pun. Sebaliknya, bagi
rechtspersoon seperti Partai Politik, status badan hukum memang timbul
melalui prosedur pendirian yang sah di hadapan Notaris dan pencatatan
pada Kementerian Hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011.
45
17. Bahwa perlu Para Pemohon tegaskan timbulnya status rechtspersoon
sama sekali tidak berarti bahwa hak-hak politik para pengurus dan
anggotanya lahir dari keputusan administratif itu. Hak politik mereka telah
lebih dahulu melekat sebagai hak asasi manusia dan hak konstitusional
selaku natuurlijk persoon sedangkan Partai Politik sebagai rechtspersoon
hanyalah wadah institusional bagi pelaksanaan kolektif hak-hak politik
individual yang sudah ada terlebih dahulu, bukan sumber dari hak-hak
tersebut. Konsekuensi konstitusionalnya tegas dan tidak dapat
disimpangi: keterlibatan Kementerian Hukum RI hanya dapat dibenarkan
dalam kapasitas administratif untuk mencatat keadaan hukum partai
sebagai rechtspersoon bukan untuk menentukan ada atau tidaknya hak
politik yang telah melekat pada setiap warga negara selaku natuurlijk
persoon. SK Menteri Hukum tentang pengesahan kepengurusan partai
dengan demikian tidak memiliki kekuatan konstitutif untuk menciptakan
atau meniadakan hak politik pengurus dan anggota, ia hanya dapat
berfungsi sebagai pencatatan deklaratif atas peristiwa hukum yang telah
terjadi, dan tidak lebih dari itu.
18. Bahwa pasal-pasal yang dimohonkan dalam Permohonan a quo
menggunakan berbagai frasa yang mencermintkan kewenangan luas
tanpa batas kepada Menteri Hukum seperti:
a. Beberapa frasa dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Partai Politik (LNRI Tahun 2008 Nomor 2, TLN RI Nomor 4801), yakni:
Frasa “mengesahkan perubahan” pada Ketentuan Pasal 7 ayat (1)
Frasa “Pengesahan perubahan” dan Frasa “Keputusan Menteri”
pada Ketentuan Pasal 7 ayat (2)
Frasa “Keputusan Menteri” pada Ketentuan Pasal 7 ayat (3)
Frasa “didaftarkan ke Departemen” pada Ketentuan Pasal 23 ayat
(2)
Frasa “Keputusan Menteri” pada Ketentuan Pasal 23 ayat (3)
b. Beberapa Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Partai Politik (LNRI Tahun 2011 Nomor 8, TLN RI Nomor
5189) yakni:
46
Frasa “Kementerian menerima pendaftaran” pada Ketentuan Pasal
4 ayat (1)
Frasa “Pengesahan Partai Politik menjadi badan hukum” dan frasa
“Keputusan Menteri” pada Ketentuan Pasal 4 ayat (3)
Frasa “Keputusan Menteri mengenai pengesahan Partai Politik”
pada Ketentuan Pasal 4 ayat (4)
Kesemuanya merupakan instrumen legitimasi pengakuan negara atas
pendirian badan hukum, perubahan AD dan ART, serta perubahan
kepengurusan
partai
politik
yang
telah
secara
sistematis
mengkontaminasi Rezim Hak dengan logika Rezim Perizinan, sekaligus
mengaburkan perbedaan fundamental antara hak yang melekat pada
natuurlijk persoon dengan status administratif rechtspersoon. Terkhusus
untuk
perubahan
kepengurusan
Partai
Politik,
Kontaminasi
ini
menghasilkan paradoks konstitusional yang berbahaya dimana partai
politik seolah-olah tidak memiliki kepengurusan yang sah kecuali setelah
mendapatkan "pengesahan" dari Menteri Hukum dan siapa pun yang
berhasil dengan cara apa pun dan melalui proses yang bertentangan
dengan AD/ART sekalipun mendapatkan SK "pengesahan" tersebut,
akan memiliki klaim legitimasi yang bersumber dari negara. Paradoks ini
secara langsung menghasilkan apa yang dalam fakta permohonan a quo
diidentifikasi sebagai "pembegalan politik melalui media suatu keputusan
pengesahan Menteri Hukum" di mana instrumen administratif yang
seharusnya bersifat deklaratif telah bermetamorfosis menjadi senjata
politik untuk merampas hak konstitusional warga negara yang telah
melekat sejak lahir selaku natuurlijk persoon.
19. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 14-17/PUU-V/2007
telah menegaskan prinsip bahwa hak berserikat tidak memerlukan izin
negara untuk pelaksanaannya semakin mempertegas bahwa hak
berserikat berada dalam Rezim Hak, bukan Rezim Perizinan. Ketentuan
negara hanya diperlukan untuk keperluan kepastian hukum administrasi
semata dan ini seharusnya diwujudkan melalui instrumen pencatatan
yang bersifat deklaratif, bukan pengesahan yang bersifat konstitutif. Lebih
lanjut, UN Human Rights Committee dalam General Comment Nomor 25
tentang Pasal 25 ICCPR juga menegaskan bahwa pembatasan atas hak
47
politik hanya dapat dilakukan apabila: memiliki dasar hukum yang jelas;
proporsional dengan tujuan yang ingin dicapai; dan tidak mereduksi inti
dari hak yang bersangkutan. Norma "pengesahan konstitutif" oleh
eksekutif yang berlaku dalam pasal-pasal yang diuji jelas tidak memenuhi
standar ini karena ia tidak hanya membatasi, tetapi secara struktural
memungkinkan perampasan total atas hak politik seseorang melalui
mekanisme SK Menteri Hukum yang rentan disalahgunakan.
20. Bahwa peran Kekuasaan Eksekutif dalam tataran Hukum Administrasi
Negara diimplementasikan sebagai otoritas yang memiiki fungsi untuk
mencatatkan suatu fakta hukum tanpa menciptakan hak atau kewajiban
baru yang bersifat substantif. Selaku sebuah otoritas, Kekuasaan
Eksekutif tidak dilahirkan untuk melakukan “pengesahan” terhadap hak-
hak warga negara, seperti halnya hak politik, sebab hak politik merupakan
bagian dari Hak Asasi Manusia yang telah melekat dalam diri manusia
sejak lahir. Pada saat ini, negara justru cenderung memposisikan
Kekuasaan Eksekutif sebagai entitas “pemberi hak”, padahal hak politik
merupakan hak yang bersifat otonom. Ini artinya, Hak Asasi warga negara
masih bergantung kepada birokrasi kementerian sehingga secara implisit
dan negara belum mampu menghadirkan kepastian hukum untuk
melakukan perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia khususnya
Hak Politik Warga negara sehubungan dengan pendirian badan hukum
Partai Politik, Perubahan AD dan ART, serta Perubahan susunan
Kepengurusan Partai Politik sebagaimana tercantum dalam Ketentuan
Pasal 1 ayat (3), Pasal 28, Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28E ayat (3)
UUD NRI 1945.
21. Bahwa dengan berlakunya norma a quo telah menimbulkan distorsi dalam
praktik ketatanegaraan. Lembaga Eksekutif diposisikan seakan-akan
memiliki kendali penuh untuk menentukan ada atau tidaknya legitimasi
kepengurusan partai politik dan bahkan secara tidak langsung
menentukan dapat atau tidaknya seseorang menjalankan hak politiknya.
Kondisi ini juga telah menciptakan kondisi dimana pejabat administrasi
negara dari Lembaga Eksekutif bertindak seolah-olah berwenang untuk
memberikan, menunda, dan/atau menahan hak yang secara kodrati tidak
lahir dari kehendaknya. Pencatatan administratif pada hakikatnya
48
merupakan fungsi pelayanan publik, dimana negara bertindak sebagai
fasilitator untuk menjamin kepastian hukum atas status dan hak warga
negara.
22. Bahwa sebagai contoh, dalam rezim hukum kewarganegaraan, status
sebagai warga negara bukanlah hak yang lahir karena pemberian pejabat
administrasi negara melainkan merupakan hak fundamental yang timbul
setelah terpenuhinya syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
Prinsip yang sama seharusnya berlaku dalam hal pendirian badan hukum
Partai Politik, Perubahan AD dan ART, serta Perubahan susunan
Kepengurusan Partai Politik. Penerbitan Surat Keputusan Menteri Hukum
atas pendirian badan hukum Partai Politik, Perubahan AD dan ART, dan
terutama tentang Perubahan susunan Kepengurusan Partai Politik
semestinya dipahami sebagai tindakan administratif yang bersifat
deklaratif, yaitu sekadar mengakui dan mencatat hasil mekanisme internal
partai yang telah dilaksanakan secara demokratis sesuai anggaran dasar
dan anggaran rumah tangga partai. Oleh karena itu, kewenangan tersebut
tidak boleh dimaknai sebagai kekuasaan konstitutif yang memberikan
kewenangan kepada pejabat eksekutif untuk menentukan lahir atau
tidaknya legitimasi hak partai politik atas tiga hal tadi dengan cara
“mengesahkan”. Dalam perkara ini, Kementerian Hukum Republik
Indonesia sudah seharusnya melakukan proses pencatatan, bukan
menciptakan dan/atau menjadi penentu untuk memberikan hak politik
yang merupakan Hak Asasi Manusia dan/atau Hak Konstitusi
Warganegara. Dalam konteks perkara a quo, Kementerian Hukum
Republik Indonesia sudah seharusnya dipahami semata-mata sebagai
instansi yang melakukan pencatatan administratif, bukan sebagai institusi
yang menciptakan atau menjadi penentu atas pemberian hak politik warga
negara. Hak politik Pemohon telah ada dan melekat sebelum tindakan
administratif apa pun dilakukan oleh pemerintah. Tugas pemerintah
hanyalah mencatat dan mengumumkan keadaan hukum tersebut demi
kepastian administrasi, bukan menjadikan keputusan administratif
sebagai syarat lahirnya atau berlakunya hak politik yang sudah secara
mutlak merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia dan hak konstitusional
warga negara.
49
23. Bahwa berlakunya norma demikian akan mendatangkan kerugian
konstitusional bagi siapapun warga negara yang menjadi pengurus Partai
Politik karena akan kehilangan hak untuk menjalankan fungsi dan
kedudukannya sebagai pengurus partai politik. Dengan adanya norma a
quo, Kementerian Hukum Republik Indonesia memperoleh ruang yang
sangat luas untuk menggunakan kewenangan penerbitan Surat
Keputusan pengesahan secara sewenang-wenang, baik melalui
penundaan, penolakan, maupun penerbitan keputusan yang tidak
mencerminkan hasil mekanisme internal partai yang sah. Akibat langsung
(kerugian aktual) dari tindakan Kementerian Hukum Republik Indonesia
tersebut, menyebabkan Pemohon tidak dapat menjalankan hak
konstitusionalnya
untuk
berpartisipasi
dalam
organisasi
politik,
melaksanakan fungsi kepengurusan, serta memperoleh jaminan
kepastian hukum yang adil. Dengan demikian, norma a quo nyata-nyata
telah menimbulkan kerugian konstitusional berupa terampasnya hak atas
kepastian hukum yang adil, hak untuk memperoleh perlakuan yang sama
di hadapan hukum, dan hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan
sebagaimana dijamin oleh Konstitusi.
24. Bahwa apabila “pencatatan” sudah sepatutnya dilakukan oleh Lembaga
Eksekutif, maka dalam menentukan ada atau tidaknya dan/atau dengan
kata lain “mengesahkan” hak politik adalah Lembaga Yudikatif. Hakim
dipandang sebagai pihak yang diberi mandat konstitusional untuk
menegakkan keadilan dan menemukan hukum secara independen dan
imparsial. Dalam konteks filosofis, hakim sering dipandang sebagai
representasi moral tertinggi negara dalam menegakkan keadilan sering
diungkapkan secara simbolik sebagai “wakil Tuhan” dalam memutus
perkara berdasarkan hukum dan nurani. Lebih jauh, Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia memiliki kedudukan sebagai penjaga konstitusi (the
guardian of the constitution) dan pelindung hak-hak konstitusional warga
negara. Salah satu kewenangan yang sangat fundamental adalah
memutus pembubaran partai politik sebagaimana diatur dalam Pasal 24C
ayat (1) UUD 1945. Kewenangan membubarkan partai politik merupakan
bentuk intervensi paling ekstrem terhadap eksistensi suatu partai politik,
50
karena akibat hukumnya adalah penghapusan total badan hukum dan
seluruh aktivitas politik partai tersebut.
25. Bahwa apabila Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia secara
konstitusional diberi kewenangan untuk memutus nasib akhir suatu partai
politik, maka secara logis dan sistematis Mahkamah Konstitusi juga
memiliki kapasitas konstitusional untuk menyelesaikan perselisihan
internal partai politik yang menyangkut keabsahan kepengurusan.
Perselisihan kepengurusan merupakan persoalan yang jauh lebih
terbatas dibanding pembubaran partai, karena hanya menyangkut siapa
yang sah menjalankan organisasi, bukan mengenai keberadaan partai itu
sendiri. Dengan demikian, secara argumentum a maiore ad minus (siapa
yang berwenang terhadap hal yang lebih besar, tentu berwenang pula
terhadap hal yang lebih kecil), tidaklah rasional apabila Mahkamah
Konstitusi dapat membubarkan partai politik, tetapi dianggap tidak dapat
menyelesaikan sengketa mengenai kepengurusan partai politik yang
justru berkaitan langsung dengan perlindungan hak politik warga negara.
26. Atas dasar itu, penempatan kewenangan substantif pada Menteri untuk
“mengesahkan” pendirian badan hukum Partai Politik, Perubahan AD dan
ART, serta Perubahan susunan Kepengurusan Partai Politik merupakan
konstruksi konstitusional yang problematik. Penentuan (pembuktian) sah
atau tidaknya hak politik warga negara seharusnya berada dalam domain
lembaga yudikatif yang independen, sedangkan cabang eksekutif hanya
menjalankan fungsi pencatatan administratif. Di sisi lain, Mahkamah
Konstitusi
Republik
Indonesia
sebagai
lembaga
yang
memiliki
kewenangan
membubarkan
partai
politik
secara
konstitusional
mempunyai landasan yang kuat untuk menjadi forum penyelesaian
perselisihan internal partai politik apabila mekanisme yang tersedia tidak
mampu memberikan perlindungan yang efektif terhadap hak-hak
konstitusional para pihak. Dengan demikian, perlindungan terhadap hak
politik warga negara akan ditempatkan pada forum yang paling sesuai
dengan prinsip negara hukum, pemisahan kekuasaan, dan supremasi
konstitusi.
27. Bahwa Hak sipil dan politik (civil and political rights) pada hakikatnya
merupakan hak konstitusional yang melekat secara inheren pada setiap
51
warga negara dan tidak bergantung pada pemberian negara untuk dapat
dinikmati atau dilaksanakan. Dalam perkembangan doktrin hak asasi
manusia modern, hak sipil dan politik sering dipahami sebagai “hak
negatif” (negative rights), yakni hak yang pada prinsipnya menuntut
negara untuk tidak melakukan pembatasan, intervensi, atau tindakan
yang menghalangi pelaksanaan hak-hak tersebut oleh warga negara,
sebagaimana telah diatur dalam International Covenant on Civil and
Political Rights (ICCPRR) yang kemudian diratifikasi oleh Indonesia
melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan
International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan
Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).
Dalam konsep ini, hak politik menjadi hak yang mutlak melekat pada
setiap warga negara. Dengan demikian, hak sipil dan politik pada
dasarnya tidak lahir karena diberikan oleh negara, melainkan telah
melekat terlebih dahulu pada diri setiap warga negara sebagai hak
konstitusional yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara. Negara
hanya dan harus melakukan kewajiban dan betanggungkawab untuk
menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan menjamin
pemenuhannya (to fulfill), bukan menjadi pihak yang menentukan ada
atau tidak adanya hak tersebut. Oleh karena itu, pelaksanaan hak-hak
politik warga negara, termasuk hak berserikat, berkumpul, menentukan
kepengurusan organisasi politik, serta menjalankan mekanisme internal
partai politik secara demokratis, tidak seharusnya bergantung pada
tindakan pemberian atau persetujuan dari pemerintah selaku Lembaga
Eksekutif.
28. Bahwa dalam hal pengesahan pendirian badan hukum Partai Politik,
Perubahan AD dan ART, serta Perubahan susunan Kepengurusan Partai
Politik bersentuhan langsung dengan hak sipil dan politik warga negara
yang telah melekat secara konstitusional. Oleh karena itu, Lembaga
Eksekutif, yang dalam hal ini adalah Kementerian Hukum Republik
Indonesia tidak berwenang memberikan atau menentukan keberadaan
hak tersebut melalui mekanisme “pengesahan”. Penggunaan frasa
“pengesahan” menempatkan pemerintah seolah-olah sebagai pemberi
legitimasi terhadap hak politik warga negara, padahal hak tersebut telah
52
ada dan melekat secara konstitusional tanpa harus menunggu diberikan
oleh negara. Dalam kerangka negara hukum demokratis, pemerintah
seharusnya menjalankan fungsi administratif berupa pencatatan, bukan
menentukan sah atau tidaknya pelaksanaan hak politik warga negara.
29. Bahwa ECOSOC merujuk kepada sekumpulan hak-hak ekonomi, sosial
dan budaya yang pertama kali diatur dan diakui secara internasional
melalui ICESCR (International Covenant on Economic, Social and
Cultural Rights) atau Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi,
Sosial dan Budaya oleh PBB pada tahun 1967, yang kemudian diratifikasi
oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural
Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan
Budaya). Hak-hak yang diuraikan dalam kovenan tersebut yaitu hak atas
pekerjaan dan upah layak, hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak
atas perumahan, hak atas jaminan sosial, hak atas standar hidup yang
layak dan hak atas kebudayaan. Hak-hak ECOSOC bersifat sebagai hak
positif. Hak positif sendiri didefinisikan sebagai hak yang mewajibkan
orang lain, lembaga, atau negara untuk mengambil tindakan tertentu atau
memberikan bantuan kepada pemegang hak. Dalam keterkaitannya
dengan hak-hak ECOSOC, negara dituntut hadir dan aktif dalam
mempertahankan hak-hak tersebut dengan mengalokasikan anggaran,
membangun infrastruktur, dan menciptakan program sosial.
30. Bahwa Hak sipil dan politik (civil and political rights) ataupun Hak-hak
ekonomi, sosial, dan budaya (ECOSOC) pada dasarnya sama-sama
merupakan bagian dari hak asasi manusia yang melekat secara inheren
pada setiap manusia sejak lahir. Baik dalam International Covenant on
Economic, Social and Cultural Rights maupun International Covenant on
Civil and Political Rights, kedua jenis hak tersebut ditempatkan sebagai
hak fundamental yang bersumber dari martabat manusia, sehingga
keberadaannya tidak bergantung pada pemberian negara. Negara hanya
berkewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak
tersebut, bukan dengan melegitimasi dengan cara pemberian hak. Hal ini
diperjelas
dengan
adanya
Resolusi
Majelis
Umum
PBB
No.
A/RES/41/117 Tahun 1986 yang menekankan bahwa kedua jenis hak ini
53
saling bergantung (interdependent) dan tidak dapat dipisahkan
(indivisible).
31. Bahwa dalam konteks kerugian konstitusional Para Pemohon dalam
perkara a quo, hak untuk berserikat, membentuk dan menjalankan partai
politik, menentukan kepengurusan merupakan bagian dari hak sipil dan
politik yang telah melekat secara konstitusional pada warga negara. Oleh
karena itu, hak-hak tersebut pada dasarnya telah ada dan dapat
dijalankan tanpa harus menunggu diberikan atau disahkan terlebih dahulu
oleh pemerintah. Ketika ketentuan a quo memberikan kewenangan
kepada Menteri untuk melakukan “pengesahan” terhadap kepengurusan,
maupun status badan hukum partai politik, maka negara telah
menempatkan diri seolah-olah sebagai pihak yang memberikan legitimasi
terhadap pelaksanaan hak politik warga negara.
Padahal, dalam kerangka negara hukum demokratis dan perlindungan
HAM, pemerintah seharusnya hanya menjalankan fungsi administratif
berupa pencatatan dan publikasi administratif, bukan menentukan ada
atau tidaknya keabsahan hak politik warga negara. Penggunaan frasa
“pengesahan” tersebut mengakibatkan pelaksanaan hak konstitusional
para Pemohon menjadi bergantung pada tindakan dan penilaian
pemerintah, sehingga membuka ruang intervensi kekuasaan eksekutif
terhadap
kehidupan
internal
partai
politik
serta
menimbulkan
ketidakpastian hukum terhadap pelaksanaan hak politik para Pemohon
yang pada hakikatnya telah melekat dan dijamin oleh konstitusi.
Dengan
demikian,
secara
konseptual
perlu
ditegaskan
bahwa
penggunaan istilah “pengesahan” dalam norma a quo tidak dapat
dimaknai sebagai pemberian legitimasi substantif oleh pemerintah
terhadap hak politik warga negara. Hak politik, termasuk hak untuk dipilih
sebagai pengurus partai politik dan menjalankan fungsi kepengurusan,
merupakan bagian dari hak asasi manusia dan hak konstitusional yang
telah melekat secara inheren pada diri setiap warga negara serta dijamin
langsung oleh Konstitusi Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah sebagai
cabang kekuasaan eksekutif tidak berwenang menciptakan, memberikan,
ataupun menentukan eksistensi hak tersebut. Kewenangan pemerintah
semata-mata terbatas pada tindakan administratif untuk mencatat dan
54
mempublikasikan fakta hukum yang telah lahir melalui mekanisme
internal partai politik yang demokratis.
32. Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedudukan sebagai
negara berdasarkan hukum sebagaimana ditegaskan dalam Ketentuan
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Konsekuensi pengakuan sebagai negara hukum itu
membuat segala sendi-sendi penyelenggaraan negara kita haruslah
dilakukan dengan dasar hukum yang jelas serta dapat dipertanggung
jawabkan di mata hukum. Bahkan sekalipun kita menegaskan pula
menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dengan mengaku sebagai negara
Demokrasi, namun Ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga menegaskan bahwa
Kedaulatan itu “…dilaksanakan menurut undang-undang dasar”. Artinya
hukum di negara kita ini memang dikonstruksikan menjadi panglima untuk
memandu jalannya demokrasi di Republik Indonesia;
33. Bahwa pengakuan Indonesia sebagai negara berdasarkan atas hukum itu
juga tercermin dalam Ketentuan Pasal 28D ayat (1) yang mengatakan
“setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”. Dengan adanya pengakuan, jaminan, dan perlindungan itu maka
negara harus benar-benar memastikan setiap warga negaranya betul-
betul menikmati kepastian hukum dalam setiap sendi kehidupannya.
Kepastian hukum itu tentunya tidak boleh hanya sekedar pengakuan yang
sifatnya tertulis atau lips service belaka, melainkan harus benar-benar
muncul dalam kenyataan. Salah satu caranya adalah dengan memastikan
norma-norma hukum yang dituangkan dalam undang-undang benar-
benar selaras dan tidak mengandung pertentangan dengan Undang-
Undang Dasar. Hanya dengan begitu kepastian hukum benar-benar bisa
dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
34. Bahwa salah satu kepastian hukum yang dijamin dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang mengaku berdiri atas hukum itu adalah adanya
jaminan bagi setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul dan
mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan sebagaimana
dituangkan Ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik
55
Indonesia Tahun 1945. Saking pentingnya hal itu, perumus amandemen
Undang-Undang Dasar sampai harus mengulangi ketentuan yang sama
di dalam Pasal 28E ayat (3) yang juga menegaskan “setiap orang berhak
atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Salah satu bentuk hak beserikat itu dijaminnya hak setiap warga negara
untuk melakukan pendirian dan berserikat membangun negara melalui
partai politik;
35. Bahwa adapun seluk beluk pendirian, pengesahan badan hukum partai,
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Kepengurusan
Partai Politik di tingkat pusat telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2008 tentang Partai Politik maupun dalam perubahannya dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Pada 2 (dua) undang-undang
tersebut telah diatur bahwa Pihak yang diberi wewenang untuk menerima
pendaftaran, melakukan penelitian/verifikasi dan mengesahkan pendirian
badan hukum partai politik untuk pertama kali, termasuk menerima
pendaftaran dan pengesahan perubahan AD dan ART maupun
pendaftaran dan pengesahan perubahan kepengurusan Partai, telah
ditetapkan menjadi kewenangan Menteri Hukum Republik Indonesia;
36. Bahwa serangkaian kewenangan-kewenangan Menteri Hukum RI yang
Pemohon persoalkan dalam permohonan a quo khususnya menyangkut
pengesahan pendirian badan hukum Partai Politik, perubahan AD dan
ART serta perubahan kepengurusan Partai Politik ditentukan dalam frasa-
frasa di berbagai pasal berikut ini.
a. Pertama, terkait kewenangan Menteri Hukum mengesahkan pendirian
badan hukum partai Politik ditentukan dalam frasa “Kementerian
menerima pendaftaran” pada Ketentuan Pasal 4 ayat (1), frasa
“pengesahan partai politik menjadi badan hukum” pada Ketentuan
Pasal 4 ayat (3) dan frasa “Keputusan Menteri mengenai pengesahan
Partai Politik” pada Ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2011 yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4 ayat (1) : “Kementerian menerima pendaftaran dan
melakukan
penelitian
dan/atau
verifikasi
kelengkapan
dan
kebenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat
(2).”
56
Pasal 4 ayat (3): "Pengesahan Partai Politik menjadi badan hukum
dilakukan dengan Keputusan Menteri paling lama 15 (lima belas)
hari sejak berakhirnya proses penelitian dan/atau verifikasi."
Pasal 4 ayat (4): "Keputusan Menteri mengenai pengesahan Partai
Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia."
b. Kedua, terkait kewenangan Menteri Hukum mengesahkan perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik
ditentukan dalam frasa “mengesahkan perubahan” pada Ketentuan
Pasal 7 ayat (1), frasa “Pengesahan perubahan” dan frasa “Keputusan
Menteri” pada Ketentuan Pasal 7 ayat (2), serta frasa “Keputusan
Menteri” Ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2008 yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7 ayat (1): “Menteri mengesahkan perubahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 paling lama 14 (empat belas) hari terhitung
sejak diterimanya dokumen persyaratan secara lengkap”.
Pasal 7 ayat (2): “Pengesahan perubahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri”.
Pasal 7 ayat (3): Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
c. Ketiga, terkait kewenangan Menteri mengesahkan perubahan
susunan kepengurusan Partai Politik di tingkat pusatditentukan dalam
frasa “didaftarkan ke Departemen” pada Ketentuan Pasal 23 ayat (2)
dan frasa “Keputusan Menteri” pada Ketentuan Pasal 23 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 yang selengkapnya berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 23 ayat (2): “Susunan kepengurusan hasil pergantian
kepengurusan
Partai
Politik
tingkat
pusat
didaftarkan
ke
Departemen paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
terjadinya pergantian kepengurusan”.
Pasal 23 ayat (3): “Susunan kepengurusan baru Partai Politik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan
Keputusan Menteri paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak
diterimanya persyaratan”.
37. Bahwa berdasarkan frasa-frasa yang mengatur kewenangan Menteri
Hukum di atas, baik frasa “mengesahkan perubahan” pada Ketentuan
Pasal 7 ayat (1), frasa “Pengesahan perubahan” dan Frasa “Keputusan
Menteri” pada Ketentuan Pasal 7 ayat (2), frasa “Keputusan Menteri” pada
Ketentuan Pasal 7 ayat (3), frasa “didaftarkan ke Departemen” pada
57
Ketentuan Pasal 23 ayat (2), frasa “Keputusan Menteri” pada Ketentuan
Pasal 23 ayat (3) pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, dan
maupun frasa “Kementerian menerima pendaftaran” pada Ketentuan
Pasal 4 ayat (1), frasa “Pengesahan Partai Politik menjadi badan hukum”
dan frasa “Keputusan Menteri” pada Ketentuan Pasal 4 ayat (3), frasa
“Keputusan Menteri mengenai pengesahan Partai Politik” pada Ketentuan
Pasal 4 ayat (4) pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011,
kesemuanya dapat disimpulkan sebagai berikut yakni:
1. Pertama, Menteri mewakili Negara tidak hanya sekedar mencatat
peristiwa hukum pendirian partai politik melainkan juga memberikan
status keabsahan dengan Sebuah Keputusan Pengesahan;
2. Kedua, Menteri mewakili Negara tidak hanya sekedar mencatat
peristiwa hukum perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Partai Politik melainkan juga memberikan status keabsahan
dengan Sebuah Keputusan Pengesahan;
3. Ketiga, Menteri mewakili Negara tidak hanya sekedar mencatat
peristiwa hukum perubahan Kepengurusan Partai Politik di tingkat
pusat, melainkan juga memberikan status keabsahan dengan Sebuah
Keputusan Pengesahan;
38. Bahwa apabila melihat seluruh Ketentuan tentang tiga kewenangan
Menkum RI di atas dapatlah diketahui bahwa pada satu sisi pembuat
undang-undang sebetulnya hanya memberikan amanah kepada Menteri
Hukum untuk melakukan “pencatatan“ tiga peristiwa hukum yakni: (1)
pendirian partai politik; (2) perubahan AD & ART; dan (3) Perubahan
kepengurusan partai di tingkat Pusat. Bukti pembuat Undang-Undang
sejatinya hanya memberikan wewenang pencatatan adalah karena:
Ketentuan pencatatan pendirian badan hukum pada Pasal 3 ayat (1) dan
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, kemudian
ketentuan pencatatan perubahan AD dan ART Partai Politik pada Pasal 5
ayat (3) dan Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, dan
termasuk ketentuan pencatatan perubahan susunan kepengurusan Partai
Politik di tingkat pusat pada Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2008, kesemuanya seragam menggunakan kata “didaftarkan” dan
kata “pendaftaran”.
58
39. Bahwa apabila mencermati kewenangan-kewenangan Menteri Hukum RI
tersebut, ternyata ruang lingkup kewenangan itu dapat ditafsirkan tidak
sekedar melakukan pencatatan peristiwa hukum, melainkan juga
menerbitkan Surat Keputusan pengesahan. Namun, Setelah mewajibkan
Partai Politik melakukan pendaftaran dan memberikan Menteri Hukum
wewenang untuk menerima pendaftaran tersebut, Ketentuan yang
berikutnya seperti Ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan (4) Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2011 dan Pasal 7 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 23 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 ternyata secara seragam
mengatur kewenangan Menteri Hukum RI dengan menggunakan kata
“pengesahan” dan kata “Keputusan Menteri”. Di sinilah letak persoalan
normatif yang Pemohon ketengahkan kepada Mahkamah. Pada satu sisi
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2011 memberikan Menteri Hukum kewenangan “pencatatan” agar
Menteri Hukum melaksanakan pencatatan peristiwa hukum. Akan Tetapi
pada saat yang sama Menteri Hukum tidak sekedar menjalankan
pencatatan, tetapi juga diberikan kewenangan untuk menilai dan
memberikan sebuah keputusan yang menyatakan keabsahan;
40. Bahwa apabila mengacu kepada model-model political parties registration
model setidaknya terdapat 3 (tiga) model peran negara dalam melakukan
registrasi partai-partai politik di dunia antara lain:
a. pertama, Model Non Interventionist adalah model regulasi di mana
negara berposisi sekedar sebagai pencatat pendirian dan perubahan
AD/ART dan kepengurusan partai politik. Keputusan pencatatan oleh
negara itu sifatnya mengakui keabsahan yang telah ada (deklaratif).
Keputusan pencatatan oleh negara tidak bermakna pengesahan atau
pengakuan politik dari negara terhadap pendirian partai politik,
perubahan AD/ART dan kepengurusan partai politik. Negara yang
menerapkan sistem ini adalah Inggris dan Cyprus.
b. Kedua, Model Semi Interventionist adalah model regulasi di mana
negara berposisi tidak hanya sekedar sebagai pencatat pendirian
partai politik, perubahan AD/ART dan kepengurusan partai politik,
tetapi juga melakukan verifikasi formal saja tanpa menyentuh
substansi politik. Negara menjalankan kontrol secara formal tetapi
59
tetap tidak terlibat memberikan pengesahan atau pengakuan politik
dari negara terhadap pendirian partai politik, perubahan AD/ART dan
kepengurusan partai politik. Negara yang menerapkannya salah
satunya adalah Kazakhstan.
c. Ketiga, Model Interventionist yakni sebuah model regulasi di mana
negara berposisi sebagai pencatat pendirian partai politik, perubahan
AD/ART dan kepengurusan partai politik, termasuk melakukan
verifikasi dan memberikan pengesahan atau pengakuan politik dari
negara. Negara terlibat melakukan intervensi kepada urusan internal
partai politik. Indonesia tergolong ke dalam negara yang menerapkan
model ini.
41. Bahwa apabila kembali kepada ketentuan sebelumnya dapatlah diketahui
bahwa kewenangan Menteri Hukum melakukan “Pencatatan” peristiwa
hukum pendirian, perubahan AD/ART dan perubahan kepengurusan
Partai di tingkat pusat merupakan model non interventionist. Akan tetapi
ketentuan Pasal-Pasal berikutnya ternyata menentukan bahwa treatment
kepada Partai Politik tidak berhenti pada pencatatan saja melainkan
dilanjutkan dengan “Pengesahan” yang diwujudkan dalam bentuk
“Keputusan
Menteri”.
Kewenangan
pengesahan
yang
kemudian
diwujudkan dengan penerbitan Keputusan Menteri untuk itu menggeser
peran negara kita menjadi model interventionist. Akhirnya terjadi
pergeseran dari posisi negara yang tidak berwenang melakukan
intervensi menjadi berwenang melakukan intervensi.
42. Bahwa pada model interventionist inilah potensi penyalahgunaan
kewenangan (abuse of Power) oleh Menteri Hukum RI menjadi terbuka.
Alih-alih menghormati hak konstitusional Partai Politik untuk menentukan
kebutuhan dan dinamika internal organisasi nya, Kewenangan itu justru
membuat ruang negara terlibat menentukan keputusan-keputusan Partai
Politik. Potensi penyalahgunaan kewenangan Menteri Hukum itu sangat
nyata terlihat ketika Partai Politik mengalami sengketa Kepengurusan di
tingkat pusat yang berujung kepada situasi dualism atau kepengurusan
ganda di mana terdapat lebih dari 1 (satu) pihak mengklaim berhak atas
kepemimpinan Partai di tingkat pusat. Pada situasi yang demikian
kewenangan pengesahan Menteri Hukum itu dipandang oleh Menteri
60
sebagai kewenangan diskresi politik untuk mengambil alih keputusan dan
menentukan secara sepihak siapa yang sah di antara dua kubu berseteru
tanpa ada kontrol ataupun pengawasan aspek akuntabilitas dari
siapapun;
43. Bahwa
untuk
menjadi
perhatian
Mahkamah,
penyalahgunaan
kewenangan kekuasaan mengintervensi kebutuhan dan keputusan di
dalam partai politik telah terjadi berkali-kali menghiasi lintasan sejarah
pemilu dan sejarah partai politik di Indonesia. Mulai sengketa internal di
tubuh Partai Demokrasi Indonesia antara Kubu Sorjadi vs Megawati
Soekarno Putri, ada dugaan campur tangan dan posisi tidak netral negara
memicu polemik tersebut bahkan sampai berujung peristiwa kerusuhan
memakan korban dikenal sebagai Kudatuli (kerusuhan dua tujuh juli
terjadi 27 Juli 1996). Bahwa untuk menjadi perhatian Mahkamah, berikut
ini Pemohon uraikan kasus-kasus dualisme Kepengurusan Partai Politik
yang mencuat karena penyalahgunaan kewenangan “Pengesahan” oleh
Menteri Hukum sebagai berikut:
a. Dualisme Partai Golkar Tahun 2014
Dualisme kepengurusan Partai Golkar terjadi pada tahun 2014 antara
Kubu Aburizal Bakrie (Munas Bali) dan Kubu Agung Laksono (Munas
Ancol). Meskipun perselisihan internal telah nyata terjadi, saat itu
Menteri Hukum (dulu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) tetap
menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan salah satu kubu (Kubu
Agung Laksono) mengakibatkan perselisihan semakin menguat dan
penyelesaian sengketa bergeser ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
b. Dualisme PPP Tahun 2014
Dualisme kepengurusan Partai PPP terjadi bersamaan dengan Partai
Golkar di tahun 2014. Dua kubu yang berseteru terbentuk setelah
pemecatan Ketua Umum Partai PPP Suryadharma Ali karena terlibat
kasus korupsi. Satu Kubu menggelar Muktamar di Surabaya menunjuk
Romahurmuziy sebagai Ketua Umum. Sementara Kubu Suryadharma
Ali menggelar Muktamar di Jakarta dan mengangkat Djan Faridz
sebagai Ketua Umum. Di tengah konflik berjalan, Menteri Hukum (saat
itu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) kembali tidak menunggu
perselisihan selesai, justru menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan
61
salah satu kubu (Romahurmuziy) mengakibatkan perselisihan
semakin memanas dan bergeser ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
c. Dualisme Hanura Tahun 2019
Dualisme kepengurusan Partai Hanura Tahun 2019 terjadi antara
Kubu Oesman Sapta Odang (OSO) dan Kubu Daryatmo. Di tengah
perselisihan berjalan, kembali Menteri Hukum (saat itu Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia) menerbitkan Keputusan Pengesahan salah
satu kubu (Kubu OSO) sehingga penyelesaian perselisihan bergeser
ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
d. Dualisme Partai Berkarya Tahun 2020
Dualisme Partai Berkarya Tahun 2020 juga serupa, terjadi antara
Kubu Muchdi Purwopranjono dan Kubu Hutomo Mandala Putra
(Tommy Soeharto) selaku Ketua Umum. Pada Maret 2020 sejumlah
Kader Partai Berkarya membentuk Presidium Penyelamat Partai dan
menyelenggarakan Munas Luar Biasa (Munaslub) yang meneteapkan
Muchdi Porwopranjono Sebagai Ketua Umum dan Andi Picunang
sebagai Sekretaris Jenderal. Di tengah konflik yang berjalan kembali
Menteri Hukum (saat itu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia)
menerbitkan Keputusan Pengesahan salah satu kubu (Kubu Muchdi)
sehingga penyelesaian perselisihan juga bergeser ke Pengadilan Tata
Usaha Negara.
e. Dualisme Partai Bulan Bintang Tahun 2026
Mengawali tahun 2026, dualisme kepemimpinan Partai Politik ternyata
juga terjadi di tubuh Partai Bulan Bintang. Satu Kubu dihasilkan dari
Muktamar VI PBB di Bali dipimpin Ketua Umum Gugum Ridho Putra
S.H.,M.H (Kubu Muktamar VI Bali / Pemohon a quo), kubu lainnya
mengklaim dihasilkan dalam rapat disebut Musyawarah Dewan Partai/
MDP dipimpin Pj. Ketua Umum Yuri Kemal Fadlullah, S.H., M.H. (kubu
MDP). Dalam perjalanannya, sekalipun telah menegaskan kepada
Menteri Hukum sebagai satu-satunya pihak yang sah, telah
menyampaikan pula surat agar Menteri Hukum tidak menerbitkan SK
Pengesahan kepada Kubu MDP, Menteri Hukum justru menerbitkan
Keputusan Pengesahan kepada Kubu MDP sehingga penyelesaian
perselisihan juga akan bergeser ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
62
Akantetapi hingga saat ini Menkum RI tidak memberikan informasi
terkait Salinan Keputusan tersebut sehingga memberikan resiko besar
kepada Kubu Muktamar VI Bali akan kehilangan hak menggugat
apabila jangka waktu pengajuan gugatan terlewati/daluarsa.
44. Bahwa contoh-contoh kasus dualisme kepengurusan yang Pemohon
uraikan di atas adalah bukti bahwa kewenangan Menkum RI terbukti
bersifat multi tafsir yang pada sisi yang lain ia dapat disalahgunakan
sehingga bergeser dari tujuan asalnya yang semula hanya melakukan
pencatatan peristiwa hukum saja, bergeser menjadi alat politik yang dapat
mendatangkan kerugian bagi partai politik. Apabila kewenangan tersebut
tidak dibatasi secara konstitusional maka kewenangan itu dapat
dipergunakan untuk melakukan penyingkiran-penyingkiran politik kepada
figur tertentu. Termasuk melakukan tindakan-tindakan yang akan
merusak kedaulatan Partai Politik seperti melakukan pembelahan dan
penggantian kepengurusan secara tidak sah, yang dalam bahasa populer
dikenal dengan istilah pembegalan partai politik.
45. Bahwa apabila ditinjau secara teoritis dalam kedudukan Menteri Hukum
yang berada pada rumpun eksekutif, maka Pemohon berkeyakinan
bahwa keputusan Pembuat undang-undang menitipkan kewenangan
Pengesahan pendirian partai politik, pengesahan perubahan AD/ART
Partai dan pengesahan perubahan kepengurusan Partai di tingkat pusat,
kepada Menteri Hukum secara teoritis tidak tepat karena alasan-alasan
berikut:
1. Pertama, Kewenangan pengesahan oleh Menkum RI merubah rezim
pengakuan dan pelindungan hak politik menjadi rezim perizinan,
padahal sebagaimana diketahui oleh semua bahwa pelaksanaan hak
dasar termasuk hak politik bukan melakuksan sesuatu yang dilarang
sehingga tidak memerlukan izin;
2. Kedua, Kewenangan Pengesahan oleh Menkum RI merubah muatan
keputusan dari yang semula deklaratif menjadi konstitutif;
3. Ketiga, Kewenangan Pengesahan oleh Menkum RI adalah karakter
lembaga yudikatif karena pengesahan dilakukan setelah melewati
63
proses pembuktian siapa berhak dan tidak, sementara eksekutif
(Menteri Hukum) tidak menjalankan fungsi quasi judicial;
4. Keempat, Kewenangan Pengesahan oleh Menkum RI berpotensi
disalahgunakan (abuse of power) karena Menteri dapat berasal dari
konfigurasi politik yang sama dengan Pemenang Pemilu sehingga
terdapat potensi konflik kepentingan yang kuat;
5. Kelima, Kewenangan Pengesahan oleh Menkum RI berpotensi
disalahgunakan (abuse of power) untuk menciptakan distorsi
kompetisi politik secara tidak fair. Kewenangan Menteri Hukum dapat
disalahgunakan menentukan peserta pemilu, melakukan penyingkiran
politik kepada figur tertentu, termasuk melakukan pembelahan
dan/atau pembegalan partai politik.
46. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, telah nyata kewenangan
Menteri Hukum menerbitkan Keputusan Pengesahan itu menimbulkan
ketidak
pastian
hukum,
maka
satu-satunya
jalan
mengobati
ketidakpastian hukum itu adalah apabila Kewenangan Menteri Hukum
tersebut dikembalikan kepada tujuan asalnya yakni sebatas melakukan
“Pencatatan” dan diwujudkan dengan sebuah “Surat Keterangan
Pencatatan”. Hasil pencatatan itu harus dipublikasikan secara terbuka
kepada masyarakat melalui kanal informasi resmi Menteri Hukum
(Website,
sosial
media,
dan
lain
sebagainya).
Termasuk
memberitahukannya secara resmi baik tertulis maupun elektronik kepada
Pihak yang terdampak langsung atas penerbitan Surat Keterangan
Tercatat. Disertai pula dengan pemberian kesempatan yang cukup untuk
menyampaikan sanggahan dan membahas sanggahan itu bersama para
piihak dalam pertemuan klarifikasi secara terbuka yang mana proses
maupun hasil-hasilnya dapat diakses sehingga memberikan kesempatan
kepada publik untuk ikut mengawasi akuntabilitas Menteri Hukum dalam
melaksanakan kewenangannya. Selanjutnya apabila setelah proses
klarifikasi dilakukan, para pihak tetap berselisih atasnya, maka
penyelesaian perselisihan kepengurusan itu dapat dibawa untuk diperiksa
dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
47. Bahwa untuk menjamin kepastian hukum bagi Partai-Partai Politik
sehubungan dengan kebutuhan hukum pencatatan atas pendirian badan
64
hukum, perubahan AD dan ART serta perubahan kepengurusan Partai
Politik di tingkat pusat, maka melalui permohonan a quo, Pemohon
menegaskan terdapat cukup dasar dan alasan hukum agar sudilah
Mahkamah memberikan penafsiran atas frasa-frasa sebagai berikut:
1. Menyatakan frasa “mengesahkan perubahan” pada Ketentuan Pasal
7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
(LNRI Tahun 2008 Nomor 2, TLN RI Nomor 4801) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai “mencatatkan perubahan” ;
2. Menyatakan frasa “Pengesahan perubahan” dan Frasa “Keputusan
Menteri” pada Ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2008 tentang Partai Politik (LNRI Tahun 2008 Nomor 2, TLN RI
Nomor 4801) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai
“pencatatan perubahan” dan “Surat Keterangan Pencatatan yang
dipublikasikan secara terbuka kepada publik maupun pihak terdampak
langsung dengan memberikan masa sanggah selama 30 hari kalender
yang perselisihan atasnya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia”;
3. Menyatakan Frasa “Keputusan Menteri” pada Ketentuan Pasal 7 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (LNRI
Tahun 2008 Nomor 2, TLN RI Nomor 4801) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai “Surat Keterangan Pencatatan yang
dipublikasikan secara terbuka kepada publik maupun pihak terdampak
langsung dengan memberikan masa sanggah selama 30 hari kalender
yang perselisihan atasnya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia”
4. Menyatakan frasa “didaftarkan ke Departemen” pada Ketentuan Pasal
23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
Politik (LNRI Tahun 2008 Nomor 2, TLN RI Nomor 4801) bertentangan
65
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai “didaftarkan Pencatatannya
kepada Kementerian”;
5. Menyatakan frasa “Keputusan Menteri” pada Ketentuan Pasal 23 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (LNRI
Tahun 2008 Nomor 2, TLN RI Nomor 4801) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai “Surat Keterangan Pencatatan yang
dipublikasikan secara terbuka kepada publik maupun pihak terdampak
langsung dengan memberikan masa sanggah selama 30 hari kalender
yang perselisihan atasnya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia”;
6. Menyatakan frasa “Kementerian menerima pendaftaran” pada
Ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Partai Politik (LNRI Tahun 2011 Nomor 8, TLN RI Nomor
5189) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Kementerian
Menerima Pendaftaran Pencatatan”;
7. Menyatakan frasa “pengesahan Partai Politik menjadi badan hukum”
dan frasa “Keputusan Menteri” pada Ketentuan Pasal 4 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (LNRI
Tahun 2011 Nomor 8, TLN RI Nomor 5189) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai “Pencatatan Partai Politik menjadi badan
hukum” dan “Surat Keterangan Pencatatan yang dipublikasikan
secara terbuka kepada publik maupun pihak terdampak langsung
dengan memberikan masa sanggah selama 30 hari kalender yang
66
perselisihan atasnya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia”;
8. Menyatakan frasa “Keputusan Menteri mengenai pengesahan Partai
Politik” pada Ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2008 tentang Partai Politik (LNRI Tahun 2011 Nomor 8, TLN RI Nomor
5189) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Surat
Keterangan Pencatatan mengenai Partai Politik yang dipublikasikan
secara terbuka kepada publik maupun pihak terdampak langsung
dengan memberikan masa sanggah selama 30 hari kalender yang
perselisihan atasnya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia”.
48. Bahwa apabila Mahkamah mengabulkan penafsiran kewenangan
pengesahan Menteri Hukum di atas menjadi sekedar kewenangan
pencatatan, maka Mahkamah telah memulihkan hak dan kedaulatan
Partai Politik kepada posisi semula. Mahkamah tidak hanya bertindak
selaku the guardian of constitution, akantetapi Mahkamah telah benar-
benar memaksimalkan fungsinya menjadi pelindung demokrasi pula,
sebagai the guardian of constitusional democracy;
B. KEWENANGAN MAHKAMAH PARTAI MENYELESAIKAN SENGKETA
INTERNAL PARTAI POLITIK KHUSUSNYA MENYANGKUT DUALISME
KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK MENIMBULKAN KETIDAKPASTIAN
HUKUM BAGI PARTAI POLITIK
49. Bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik telah
menentukan mekanisme penuelesaian perselisihan internal partai politik
diselesaikan oleh sebuah lembaga yang disebut Mahkamah Partai Politik.
Hal itu diatur pada Ketentuan Pasal 32 dan Ketentuan Pasal 33 sebagai
berikut:
Pasal 32
67
(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik
sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.
(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik
atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.
(3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik
kepada Kementerian.
(4) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam
puluh) hari.
(5) Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final dan
mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan
dengan kepengurusan.
Pasal 33
(1) Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui
pengadilan negeri
(2) Putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat pertama dan
terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung
(3) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan oleh
pengadilan negeri paling lama 60 (enam puluh) hari sejak gugatan
perkara terdaftar di kepaniteraan pengadilan negeri dan oleh
Mahkamah Agung paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak memori kasasi
terdaftar di kepaniteraan Mahkamah Agung.
50. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, dapat diketahui bahwa
perselisihan internal partai politik diselesaikan melalui lembaga disebut
sebagai Mahkamah Partai yang dibentuk oleh Partai Politik itu sendiri.
Adapun
dasar
pemikiran
Pembuat
Undang-Undang
membentuk
Mahkamah Partai di dalam Partai Politik adalah terkait juga dengan
pemahaman bahwa segala seluk beluk kebutuhan, dinamika termasuk
perselisihan yang terjadi antar anggota maupun pengurus Partai Politik
hanyalah diketahui dan dipahami oleh Partai Politik itu sendiri. Untuk itu
pembentukan Mahkamah Partai yang diisi oleh anggota-anggota Partai
Politik
bertujuan
untuk
memastikan
agar
keputusan-keputusan
penyelesaian perselisihan internal yang dihasilkannya dapat diterima
dengan baik karena pengambil keputusan itu dalam hal ini Mahkamah
Partai adalah bagian tidak terpisahkan dari Partai Politik itu sendiri.
51. Bahwa sebagai sebuah lembaga judisial di dalam Partai Politik, maka
Mahkamah Partai tentu harus menjaga prinsip-prinsip imparsialitas
selayaknya lembaga peradilan. Sekalipun keanggotaan Mahkamah Partai
berstatus pula sebagai anggota dari Partai Politik yang bersangkutan,
68
Mahkamah Partai tetap diharapkan dapat berdiri independen dan objektif
dalam memutus perkara sengeketa internal. Namun yang terjadi di
lapangan adalah sebaliknya. Sebagai orang yang meneliti dan menulis
tema kewenangan Mahkamah Partai untuk gelar Magister Ilmu Hukum,
Pemohon I terlibat menangani kasus-kasus perselisihan internal berbagai
Partai Politik, termasuk berpraktik langsung menjalankan posisi sebagai
Ketua Mahkamah Partai Bulan Bintang sekalipun hanya 6 (enam) bulan
berjalan, berdasarkan pengamatan langsung dan pengalaman Pemohon,
Mahkamah Partai politik tidak dapat melepaskan diri dari kompleksitas
dan kerumitan hubungan antar anggota dan pengurus di dalam Partai
Politik ketika menjalankan fungsinya sebagai lembaga judicial di internal
partai. Hal mana pada akhirnya menyulitkan Mahkamah Partai itu
mengambil keputusan perselisihan internal, terlebih apabila situasi yang
dihadapi adalah sengketa kepengurusan di mana terdapat lebih dari satu
kepengurusan atau biasa disebut sebagai kepengurusan ganda
(dualisme).
52. Bahwa ketika perkara yang dihadapi Mahkamah Partai adalah perkara
dualisme kepengurusan, hampir sulit memastikan Mahkamah Partai dapat
berdiri imparsial di antara para pihak yang berselisih. Pada momen-momen
tertentu Mahkamah Partai tidak dapat lepas dari konflik kepentingan
sehingga ikut terseret kepada kepentingan salah satu kubu yang
bersengketa, akibatnya menyulitkan Mahkamah Partai mengambil keputusan
yang objektif. Lebih dari itu efektivitas Mahkamah Partai menyelesaikan
sengketa kepengurusan incasu dualisme juga dipertanyakan kemampuannya
menghadirkan kepastian hukum. Sepanjang contoh dualisme partai politik
yang diuraikan para Pemohon di atas tidak ada perselisihan yang selesai
karena putusan Mahkamah Partai;
53. Bahwa dalam contoh-contoh perselisihan internal dualisme yang
Pemohon uraikan di atas, seperti misalnya dualisme Partai Golkar (2014),
Dualisme Partai PPP (2014), Daulisme Partai Hanura (2019), Dualisme
Partai Berkarya (2020), hingga terakhir Dualisme Partai Bulan Bintang
(2026) rata-rata perselisihan kepengurusan berupa dualisme tidak
diselesaikan oleh Mahkamah Partai, melainkan oleh putusan Pengadilan
Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan kompromi politik. Rata-rata
69
perselisihan itu langsung melompat Pengadilan Tata Usaha Negara,
karena di tengah situasi konflik, alih-alih menunggu penyelesaian
perselisihan secara internal, Menteri Hukum justru menerbitkan SK
Pengesahan kepada salah satu kubu padahal perselisihan belum selesai.
Pada situasi yang demikian, peran Mahkamah Partai langsung
ditinggalkan oleh para Pihak bersengketa dan penyelesaian perselisihan
seketika bergeser kepada Pengadilan Tata Usaha Negara;
54. Bahwa sulitnya Mahkamah Partai menyelesaikan sengketa dualisme
kepengurusan ini ditenggarai karena beberapa alasan: pertama, fondasi
bangunan Mahkamah Partai tidak dibangun secara kuat oleh Partai Politik
itu sendiri. Adakalanya posisi kelembagaan Mahkamah Partai di dalam
AD dan ART Partai tidak diatur sekuat posisi lembaga Ketua Umum Partai
yang dipilih di dalam Muktamar atau Munas. Bahkan dalam beberapa
partai politik, kewenangan untuk memilih dan mengangkat anggota-
anggota Mahkamah Partai ditetapkan menjadi kewenangan kepada Ketua
Umum Partai Politik. Bahkan kalaupun Ketua Mahkamah Partai dipilih
secara demokratis di dalam Muktamar/Munas seperti Partai Bulan
Bintang, posisi Mahkamah Partai tetap tidak ideal. Mahkamah Partai lebih
condong tidak berkemampuan untuk mengatasi persoalan perselisihan
kepengurusan Partai Politik berbentuk dualisme.
55. Bahwa alasan kedua, status anggota-anggota Mahkamah Partai lazimnya
adalah juga anggota dari Partai Politik. Ketika dihadapkan kepada
sengketa kepengurusan berbentuk dualisme, para anggota Mahkamah
Partai mengenal dengan baik pihak-pihak yang berselisih yang
terkonsentrasi dalam dua kubu. Oleh karena dirinya sendiri adalah bagian
dari
partai,
bahkan
mungkin
pernah
menjadi
bagian
struktur
kepengurusan dari salah satu pihak yang berselisih, maka hal-hal
demikian menjadikan anggota Mahkamah Partai kesulitan melepaskan
diri dari pontensi konflik kepentingan. Apabila Mahkamah partai
dipaksakan terlibat menangani masalah yang harus diputus tersebut,
maka hal itu bertentangan dengan asas hukum Nemo Judex In causa
Sua,
yang
terjemahan
bebasnya
berbunyi:
tidak
seorangpun
diperkenankan untuk mengadili perkara menyangkut dirinya sendiri.
Kalaupun dipaksakan Mahkamah Partai menangani perselisihan
70
kepengurusan berbentuk dualisme, putusan Mahkamah Partai lazimnya
sulit mencerminkan keadilan yang fair dan objektif akibat preferensi dalam
memutus banyak dipengaruhi preferensi subjektif kedudukannya sebagai
anggota partai politik.
56. Bahwa yang ketiga, perselisihan dualisme kepengurusan partai adalah
perselisihan di ranah politik dan kekuasaan, sehingga tidak jarang
persoalan ini tidak dapat lagi digolongkan sebagai persoalan internal
Partai Politik semata dan sudah melibatkan pihak eksternal di luar partai
politik. Aktor-aktor negara terkadang juga ikut terlibat, sebagaimana
contoh-contoh kasuistis yang telah diuraikan sebelumnya di atas di mana
Menteri bidang Hukum dan HAM (sekarang Menteri Hukum) selaku pihak
yang seharusnya netral dan menunggu perselisihan selesai, pada kasus-
kasus tertentu justru mengambil keputusan-keputusan yang berdampak
meningkatkan level perselisihan internal partai politik;
57. Bahwa atas dasar itu guna memberikan kepastian hukum atas
perselisihan
kepengurusan
khususnya
dalam
situasi
dualisme
kepengurusan, maka jelas terdapat kebutuhan hukum untuk meng-
exclude-kan atau mengecualikan Mahkamah Partai dari kewenangan
untuk menyelesaikan perselisihan internal, khususnya menyangkut
dualisme kepengurusan. Sehingga pertanyaan hukum selanjutnya
dijawab adalah siapakah lembaga yang tepat yang dapat memberikan
keputusan yang dapat berlaku seketika dan ditaati para pihak
bersengketa. Oleh karena perselisihan dualisme kepengurusan sarat
dengan kepentingan politik dan kekuasaan dan berpengaruh langsung
kepada stabilitas politik nasional yang akan berpengaruh langsung
kepada kehidupan demokrasi, maka Pemohon memandang hanya ada
satu lembaga yang memiliki kapasitas kewenangan untuk itu, lembaga itu
adalah Mahkamah Konstitusi;
58. Bahwa ditariknya peran Mahkamah Konstitusi mengadili perkara-perkara
politik pada saat ini didasarkan kepada pemikiran bahwa fungsi
Mahkamah Konstitusi yang dulu sekedar menjadi pelindung hukum/
Konstitusi (guardian of constitution), telah berkembang dengan tuntutan
melibatkannya menjadi pelindung demokrasi (guardian of democracy).
Selama itu, para Ahli memberikan kewenangan Mahkamah Konstitusi
71
melindungi konstitusi melalui pengujian undang-undang ternyata dirasa
tidak cukup karena diakui bahwa sebuah undang-undang adalah hasil dari
proses-proses politik di sebuah negara demokrasi di mana para anggota
parlemen yang duduk di senayan--- yang nantinya menjadi pembuat
undang-undang--- juga dipengaruhi oleh proses-proses politik tadi. Atas
dasar itulah kepada Mahkamah Konstitusi juga diberikan kewenangan
menyelesaikan sengketa pemilu, sengketa pilkada dan pembubaran
Partai politik;
59. Bahwa dalam posisi Mahkamah Konstitusi yang telah berkembang
menjadi pelindung demokrasi, maka ketika terdapat dinamika – dinamika
internal pada partai-partai politik yang terus menerus menimbulkan
ketidakpastian hukum yang pada akhirnya akan turut memengaruhi
kualitas produk pemilihan umum nantinya, maka atas nama sumpah setia
para hakim Mahkamah Konstitusi yang akan senantiasa setia melindungi
konstitusi, termasuk melindunginya dari dinamika proses-proses
demokrasi di internal partai politik yang tidak konstitusional, maka khusus
untuk perselisihan Kepengurusan partai dalam bentuk dualisme
kepengurusan, terdapat cukup dasar dan alasan hukumnya untuk
menyerahkan
penyelesaian
perselisihan
itu
kepada
Mahkamah
Konstitusi.
60. Pada prinsipnya, partai politik memang merupakan organisasi yang
memiliki hak untuk mengatur dirinya sendiri. Otonomi tersebut mencakup
kewenangan untuk menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga, memilih kepengurusan, memberhentikan pengurus, serta
menyelesaikan perselisihan internal melalui mekanisme yang diatur
dalam AD dan ART. Namun, dalam perkara a quo, yang dipersoalkan oleh
para Pemohon bukanlah substansi keputusan internal partai, melainkan
norma undang-undang yang justru membuka ruang intervensi negara dan
menempatkan keputusan internal partai dalam ketergantungan pada
tindakan administratif pemerintah. Penggunaan kata “mengesahkan”,
“Pengesahan”, dan frasa “Keputusan Menteri” dalam UU Partai Politik
menyebabkan keputusan yang telah sah menurut mekanisme internal
partai tidak serta-merta berlaku, tetapi bergantung pada persetujuan
Menteri Hukum Republik Indonesia.
72
61. Selain itu, Pasal 32 dan Pasal 33 UU Partai Politik mewajibkan dualisme
kepengurusan diselesaikan melalui Mahkamah Partai dan, apabila tidak
tercapai penyelesaian, melalui pengadilan negeri. Dalam praktiknya,
mekanisme tersebut tidak selalu memberikan kepastian hukum yang
efektif. Dalam hal-hal tertentu setelah Surat Keterangan Tidak Sengketa
dari Mahkamah Partai dan seluruh persyaratan administratif telah
dipenuhi, perubahan kepengurusan tetap saja tidak diproses oleh Menteri.
Kondisi ini menunjukkan bahwa mekanisme internal dari Mahkamah
Partai ternyata tidak mampu menyelesaikan persoalan secara final dan
efektif, melainkan kepastian hukumnya justru ditentukan secara absolut
oleh keputusan Pengesahan Menteri;
62. Dalam konteks tersebut, kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia tidak diminta untuk menilai siapa yang benar dan/atau siapa
yang sah berdasarkan preferensi Mahkamah. Para Pemohon tidak
bermaksud meminta Mahkamah untuk mencampuri substansi urusan
internal partai politik ataupun menentukan siapa yang benar dalam
dinamika organisasi. Sebaliknya, para Pemohon memohon perlindungan
konstitusional atas hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengelola
organisasi politik secara mandiri sebagaimana dijamin oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
63. Dalam pandangan para Pemohon, ketika suatu norma undang-undang
memberikan ruang kepada pemerintah untuk menentukan efektif atau
tidaknya keputusan internal partai politik, atau ketika norma tersebut
menyediakan mekanisme penyelesaian perselisihan yang dalam
praktiknya belum mampu memberikan kepastian hukum yang efektif,
maka persoalan tersebut tidak lagi semata-mata berada dalam ranah
internal partai. Persoalan tersebut telah menyentuh dimensi konstitusional
karena berkaitan langsung dengan perlindungan hak berserikat serta
pelaksanaan prinsip negara hukum.
64. Oleh karena itu, para Pemohon dengan penuh hormat memohon kepada
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk mempertimbangkan
apakah norma-norma yang dimohonkan pengujian telah sejalan dengan
jaminan konstitusional atas kemerdekaan berserikat dan kepastian hukum
yang adil. Dengan demikian, permohonan a quo diajukan bukan untuk
73
mengurangi otonomi partai politik, melainkan justru untuk memperoleh
perlindungan konstitusional agar otonomi tersebut tetap terjaga dan tidak
tereduksi oleh intervensi administratif negara maupun mekanisme
penyelesaian sengketa yang belum memberikan kepastian hukum yang
memadai.
65. Dengan demikian, keterlibatan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
tidak bertentangan dengan prinsip otonomi partai politik. Justru
sebaliknya, Mahkamah diperlukan untuk memastikan bahwa negara tidak
melampaui batas kewenangan administratifnya dan bahwa sengketa yang
menyangkut eksistensi kepengurusan partai politik diselesaikan melalui
mekanisme
yang
memberikan
kepastian
hukum,
keterbukaan,
independensi, serta putusan yang final dan mengikat. Oleh karena itu,
permohonan a quo merupakan upaya konstitusional untuk menjaga
kebebasan berserikat dan memperkuat otonomi partai politik, bukan untuk
mengurangi atau meniadakannya.
“RATIO LEGIS MAHKAMAH KONSTITUSI BERWENANG DALAM
MEMERIKSA, MEMUTUS, DAN MENGADILI SENGKETA
KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK”
66. Bahwa demokrasi konstitusional Indonesia membutuhkan forum ajudikasi
yang secara yang secara konstitusional mampu menjaga integritas partai
politik sebagai instrumen utama pelaksanaan kedaulatan rakyat.
Sengketa
kepengurusan
partai
politik
bukan
hanya
persoalan
organisatoris yang bersifat privat, melainkan sengketa konstitusional yang
mempengaruhi legitimasi demokrasi, pemilu dan kedaulatan rakyat. Oleh
karenanya, penyelesaian sengketa kepengurusan partai politik harus
ditempatkan dalam rezim constitutional adjudication bukan hanya ordinary
civil adjudication.
67. Bahwa perlu Para Pemohon terangkan kepada Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi, implikasi dari sengketa kepengurusan partai politik tidak hanya
berdampak pada dimensi administratif internal partai politik semata,
namun memiliki dampak yang jauh lebih besar, yakni berpotensi pada
tidak stabilnya sistem kepemiluan nasional, mereduksi dan mendegradasi
representasi rakyat serta hilangnya legitimasi demokrasi konstitusional
74
yang dilaksanakan dan yang dicita-citakan. Semangat menempatkan
penyelesaian sengketa kepengurusan partai politik pada ranah
wewenang Mahkamah Konstitusi memiliki titik pertautannya dengan
prinsip dan ruh kedaulatan rakyat yang terkandung dalam Pasal 1 ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945 yang menentukan: “Kedaulatan berada di tangan
rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
68. Bahwa Para Pemohon menawarkan pembacaan ketentuan Pasal 24C
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dengan membacanya satu tarikan nafas
dengan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Sehingga, kewenangan
Mahkamah Konstitusi dalam membubarkan partai politik juga harus
dibaca bahwa Mahkamah Konstitusi mampu dan berwenang untuk
menyelesaikan sengketa kepengurusan partai politik. Sebagaimana asas
Qui potest plus, potest minus (siapa yang dapat melakukan hal yang lebih
besar, dapat juga melakukan hal yang lebih kecil).
69. Bahwa Para Pemohon mengambil posisi untuk mengingatkan Mahkamah
Konstitusi, bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki peranan yang penting
dalam melakukan peningkatan budaya konstitusi, dalam hal ini
konstitusionalisasi partai politik agar tetap dan selaras dengan prinsip-
prinsip yang terkandung dalam UUD NRI Tahun 1945. Dalam negara
demokrasi modern, partai politik tidak lagi dapat dipandang hanya sebagai
organisasi privat yang berdiri di luar struktur konstitusi, melainkan telah
bertransformasi menjadi institusi demokrasi yang memegang fungsi
sentral dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat, proses rekrutmen
kepemimpinan nasional, artikulasi kehendak politik warga negara, serta
penyelenggaraan
pemerintahan
konstitusional.
Oleh
karenanya,
keberadaan dan tata kelola partai politik tidak dapat dilepaskan dari
prinsip-prinsip konstitusionalitas.
70. Bahwa atas dasar tersebut, Para Pemohon memandang Mahkamah
Konstitusi memiliki tanggung jawab konstitusional untuk mendorong
proses konstitusionalisasi partai politik, yakni memastikan agar dinamika,
tata kelola, dan penyelesaian konflik dalam tubuh partai politik tetap
berada dalam koridor nilai-nilai konstitusi, terutama prinsip negara hukum
demokratis, kedaulatan rakyat, kepastian hukum, serta penyelenggaraan
pemilihan umum yang jujur dan adil. Bahwa konstitusionalisasi partai
75
politik tersebut menjadi penting, sebab setiap konflik fundamental dalam
tubuh partai politik, terlebih yang menimbulkan dualisme kepengurusan
dan berdampak terhadap proses demokrasi elektoral, pada hakikatnya
bukan lagi sekadar persoalan internal organisatoris, melainkan telah
menyentuh
dimensi
ketatanegaraan
yang
secara
langsung
mempengaruhi kualitas demokrasi konstitusional Indonesia.
71. Bahwa Para Pemohon kembali menegaskan, Mahkamah Konstitusi
sebagai The Guardian of Constitution tidak hanya memikul fungsi
menjaga supremasi konstitusi dalam pengertian normatif semata, tetapi
juga mengemban tanggung jawab konstitusional untuk memastikan agar
perkembangan praktik ketatanegaraan tetap bergerak selaras dengan
semangat dan nilai dasar UUD NRI Tahun 1945. Dalam konteks
Permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi pada hakikatnya tidak sekadar
berperan sebagai corong undang-undang (la bouche de la loi), melainkan
Mahkamah Konstitusi sebagai institusi konstitusional yang dituntut
mampu memberikan respons progresif terhadap dinamika demokrasi
yang berkembang dalam praktik ketatanegaraan modern.
72. Bahwa dalam doktrin ketatanegaraan modern dikenal adanya judicial
activism, yakni suatu pendekatan peradilan konstitusi yang menempatkan
hakim konstitusi tidak hanya sebagai penafsir tekstual konstitusi secara
sempit, tetapi juga sebagai penjaga moralitas konstitusi (the guardian of
constitutional morality) dan pelindung efektivitas demokrasi konstitusional
(the guardian of constitutional democracy). Doktrin tersebut lahir dari
kesadaran bahwa konstitusi bukanlah dokumen yang beku dan statis,
melainkan living constitution yang harus mampu menjawab tantangan
zaman serta perkembangan praktik demokrasi yang semakin kompleks.
73. Bahwa melalui pendekatan judicial activism tersebut, Mahkamah
Konstitusi dalam berbagai putusannya juga telah menunjukkan peranan
aktif dalam membangun dan mengembangkan hukum tata negara
Indonesia,
termasuk
melalui
penemuan
hukum
(rechtsvinding),
penciptaan norma konstitusional baru melalui putusan bersyarat, maupun
perluasan pemaknaan konstitusional guna menjamin tetap tegaknya
prinsip negara hukum demokratis dan perlindungan hak konstitusional
warga negara.
76
74. Bahwa oleh karena itu, Para Pemohon memandang Mahkamah Konstitusi
memiliki
legitimasi
konstitusional
dan
tanggung
jawab
moral-
konstitusional untuk tidak semata-mata membaca persoalan dualisme
kepengurusan partai politik sebagai sengketa organisatoris privat,
melainkan sebagai persoalan konstitusional yang secara nyata
berdampak terhadap pelaksanaan kedaulatan rakyat, integritas sistem
kepemiluan, dan stabilitas demokrasi konstitusional Indonesia.
75. Bahwa partai politik dalam sistem ketatanegaraan modern telah
mengalami konstitusionalisasi fungsi, sehingga tidak lagi dapat dipandang
hanya sebagai entitas privat, melainkan sebagai instrumen utama
demokrasi konstitusional yang menentukan proses representasi rakyat
dan sirkulasi kekuasaan negara. Dengan demikian, ketika terjadi konflik
fundamental dalam tubuh partai politik yang berimplikasi terhadap
legitimasi kepesertaan pemilu, pencalonan pejabat publik, maupun
representasi politik rakyat, maka konflik tersebut pada hakikatnya telah
memasuki ranah constitutional adjudication. Apabila perselisihan tentang
hasil-hasil pemilihan umum yang diikuti partai-partai politik menjadi
perkara konstitusi, sementara calon-calon yang diusung partai dalam
Pemilu itu sendiri menjadi kewenangan Partai Politik sendiri, maka apabila
sekedar hasil kepemiluan menjadi perkara konstitusi, maka tentu tidak
bisa dinafikan perselisihan kepengurusan partai politik di tingkat juga
dapat menjadi perkara konstitusi karena berpengaruh langsung kepada
pelaksanaan kehidupan demokrasi konstitusional.
76. Bahwa dalam kerangka itulah, pendekatan judicial activism menjadi
relevan dan konstitusional untuk digunakan oleh Mahkamah Konstitusi
guna memastikan agar tidak terdapat kekosongan mekanisme
konstitusional dalam menjaga integritas demokrasi dan konstitusionalitas
partai politik di Indonesia. Sebab apabila sengketa yang secara nyata
berdampak terhadap tatanan demokrasi konstitusional tetap direduksi
sebagai sengketa perdata biasa, maka hal demikian justru berpotensi
mengabaikan mandat konstitusi dalam menjaga kedaulatan rakyat dan
kualitas demokrasi sebagaimana dijamin dan dicita-citakan oleh UUD NRI
Tahun 1945.
77
77. Bahwa pada akhirnya, Para Pemohon meyakini bahwa konstitusi tidak
semata-mata dimaksudkan sebagai dokumen hukum yang mengatur
pembagian kewenangan secara rigid dan prosedural, melainkan sebagai
instrumen fundamental untuk menjaga agar kedaulatan rakyat tetap
berjalan dalam koridor negara hukum demokratis. Sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, “kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang
Dasar”, oleh karena itu, seluruh instrumen demokrasi, termasuk partai
politik, pada hakikatnya merupakan perwujudan kehendak rakyat yang
keberadaan dan legitimasi pengelolaannya harus dijaga secara
konstitusional.
78. Bahwa Para Pemohon percaya, Mahkamah Konstitusi selama ini telah
menjadi penjaga terakhir bagi tegaknya konstitusi dan demokrasi di
Indonesia. Oleh karena itu, dengan penuh hormat dan kepercayaan
terhadap kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi, Para
Pemohon memohon agar Mahkamah berkenan memberikan tafsir
konstitusional yang mampu menjawab kebutuhan demokrasi Indonesia
hari ini, demi menjaga marwah konstitusi, melindungi hak-hak
konstitusional warga negara, dan memastikan bahwa kedaulatan rakyat
tetap menjadi roh utama dalam penyelenggaraan negara sebagaimana
dicita-citakan oleh UUD NRI Tahun 1945.
79. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas terdapat cukup dasar dan
alasan hukumnya bagi Mahkamah untuk memberikan keputusan yang
memaknai frasa “perselisihan partai politik” pada Ketentuan Pasal 32 ayat
(1) dan Frasa “(1) perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan”
pada Penjelasan Ketentuan Pasal 32 ayat (1)” sebagai berikut:
1. Menyatakan frasa “perselisihan partai politik” pada Ketentuan Pasal
32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
(LNRI Tahun 2011 Nomor 8, TLN RI Nomor 5189) bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan
dari dari perselisihan kepengurusan partai politik di tingkat pusat
berbentuk kepengurusan lebih dari satu atau kepengurusan ganda
78
yang penyelesaiannya diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi
yang putusannya bersifat final dan mengikat”.
2. Menyatakan frasa “(1) perselisihan yang berkenaan dengan
kepengurusan” pada Penjelasan Ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (LNRI Tahun 2011
Nomor 8, TLN RI Nomor 5189) bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan dari dari perselisihan
kepengurusan partai politik di tingkat pusat berbentuk kepengurusan
lebih dari satu atau kepengurusan ganda yang penyelesaiannya
diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi yang putusannya
bersifat final dan mengikat”.
80. Bahwa apabila Mahkamah mengabulkan penafsiran kewenangan
penyelesaian perselisihan kepengurusan partai politik khususnya
perselisihan kepengurusan ganda di tingkat pusat menjadi kewenangan
Mahkamah Konstitusi, maka Mahkamah tidak hanya benar-benar telah
menjalankan sumpah jabatan Hakim Konstitusi untuk melindungi Undag-
Undang Dasar (the guardian of constitution), akan tetapi Mahkamah telah
benar-benar memaksimalkan fungsinya menjadi pelindung demokrasi
pula, sebagai the guardian of constitusional democracy;
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon dengan ini memohon agar sudilah
Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon dengan amar putusan sebagai
berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan frasa “mengesahkan perubahan” pada Ketentuan Pasal 7 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (LNRI Tahun
2008 Nomor 2, TLN RI Nomor 4801) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai
“mencatatkan perubahan”;
79
3. Menyatakan frasa “Pengesahan perubahan” dan Frasa “Keputusan Menteri”
pada Ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Partai Politik (LNRI Tahun 2008 Nomor 2, TLN RI Nomor 4801)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai “pencatatan perubahan” dan “Surat
Keterangan Pencatatan yang dipublikasikan secara terbuka kepada publik
maupun pihak terdampak langsung dengan memberikan masa sanggah
selama 30 hari kalender yang perselisihan atasnya diselesaikan di
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia”;
4. Menyatakan Frasa “Keputusan Menteri” pada Ketentuan Pasal 7 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (LNRI Tahun
2008 Nomor 2, TLN RI Nomor 4801) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Surat
Keterangan Pencatatan yang dipublikasikan secara terbuka kepada publik
maupun pihak terdampak langsung dengan memberikan masa sanggah
selama 30 hari kalender yang perselisihan atasnya diselesaikan di
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia”;
5. Menyatakan frasa “didaftarkan ke Departemen” pada Ketentuan Pasal 23
ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (LNRI
Tahun 2008 Nomor 2, TLN RI Nomor 4801) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “didaftarkan Pencatatannya kepada Kementerian”;
6. Menyatakan frasa “Keputusan Menteri” pada Ketentuan Pasal 23 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (LNRI Tahun
2008 Nomor 2, TLN RI Nomor 4801) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Surat
Keterangan Pencatatan yang dipublikasikan secara terbuka kepada publik
maupun pihak terdampak langsung dengan memberikan masa sanggah
selama 30 hari kalender yang perselisihan atasnya diselesaikan di
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia”;
80
7. Menyatakan frasa “Kementerian menerima pendaftaran” pada Ketentuan
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (LNRI
Tahun 2011 Nomor 8, TLN RI Nomor 5189) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “Kementerian Menerima Pendaftaran Pencatatan”;
8. Menyatakan frasa “pengesahan Partai Politik menjadi badan hukum” dan
frasa “Keputusan Menteri” pada Ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2008 tentang Partai Politik (LNRI Tahun 2011 Nomor 8, TLN RI Nomor
5189) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pencatatan Partai Politik menjadi
badan hukum” dan “Surat Keterangan Pencatatan yang dipublikasikan
secara terbuka kepada publik maupun pihak terdampak langsung dengan
memberikan masa sanggah selama 30 hari kalender yang perselisihan
atasnya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia”;
9. Menyatakan frasa “Keputusan Menteri mengenai pengesahan Partai Politik”
pada Ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Partai Politik (LNRI Tahun 2011 Nomor 8, TLN RI Nomor 5189) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang
tidak dimaknai “Surat Keterangan Pencatatan mengenai Partai Politik yang
dipublikasikan secara terbuka kepada publik maupun pihak terdampak
langsung dengan memberikan masa sanggah selama 30 hari kalender yang
perselisihan atasnya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia”;
10. Menyatakan frasa “perselisihan partai politik” pada Ketentuan Pasal 32 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (LNRI Tahun 2011 Nomor
8, TLN RI Nomor 5189) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai
81
“dikecualikan dari dari perselisihan kepengurusan partai politik di tingkat
pusat berbentuk kepengurusan lebih dari satu atau kepengurusan ganda
yang penyelesaiannya diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi yang
putusannya bersifat final dan mengikat”;
11. Menyatakan frasa “(1) perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan”
pada Penjelasan Ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Partai Politik (LNRI Tahun 2011 Nomor 8, TLN RI Nomor 5189)
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan dari dari
perselisihan kepengurusan partai politik di tingkat pusat berbentuk
kepengurusan
lebih
dari
satu
atau
kepengurusan
ganda
yang
penyelesaiannya diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi yang
putusannya bersifat final dan mengikat”;
12. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex ae quo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-10,
sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon I;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon II;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Anggota Partai PBB Pemohon I;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Tanda Anggota Partai PBB Pemohon II;
5. Bukti P-5
: Fotokopi Surat Keputusan Nomor M.HH-6.AH.11.02 Tahun
2025 tanggal 7 Mei 2025 tentang Pengesahan Perubahan
Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan
Bintang Hasil Muktamar VI Periode 1446-1451 Hijriyah/2025-
2030 Masehi;
6. Bukti P-6
: Fotokopi Ketetapan Muktamar VI Partai Bulan Bintang Nomor:
06/TAP/Muktamar-VI/2025 tentang Anggaran Dasar Partai
Bulan Bintang;
82
7. Bukti P-7
: Fotokopi Ketetapan Muktamar VI Partai Bulan Bintang Nomor:
07/TAP/Muktamar-VI/2025 tentang Anggaran Rumah Tangga
Partai Bulan Bintang;
8. Bukti P-8
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
9. Bukti P-9
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
Politik;
10. Bukti P-10
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Partai Politik.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu frasa “mengesahkan perubahan” dalam
norma Pasal 7 ayat (1), frasa “pengesahan perubahan” dan frasa “Keputusan
83
Menteri” dalam norma Pasal ayat (2), frasa “Keputusan Menteri” dalam norma Pasal
7 ayat (3), frasa “didaftarkan ke Departemen” dalam norma Pasal 23 ayat (2), frasa
“Keputusan Menteri” dalam norma Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801,
selanjutnya disebut UU 2/2008) serta frasa “Kementerian menerima pendaftaran”
dalam norma Pasal 4 ayat (1), frasa “pengesahan Partai Politik menjadi badan
hukum” dalam norma Pasal 4 ayat (3), frasa “Keputusan Menteri mengenai
pengesahan Partai Politik” dalam norma Pasal 4 ayat (4), frasa “perselisihan partai
politik” dalam norma Pasal 32 ayat (1) dan frasa “(1) perselisihan yang berkenaan
dengan kepengurusan” dalam Penjelasan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189, selanjutnya disebut
UU 2/2011) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang untuk
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
84
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon I dan Pemohon
II yang pada pokoknya menjelaskan sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menjelaskan sebagai perseorangan warga
negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat yang juga aktif sebagai
anggota Partai Bulan Bintang. Selain sebagai anggota partai, Pemohon I
sebelumnya merupakan pengurus tingkat pusat yang menjabat sebagai Ketua
Umum dan Pemohon II sebelumnya merupakan pengurus tingkat pusat yang
85
menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Bulan Bintang
Muktamar VI Bali berdasarkan Surat Keputusan Nomor M.HH-6.AH.11.02 Tahun
2025 tanggal 7 Mei 2025 tentang Pengesahan Perubahan Susunan dan
Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang Hasil Muktamar VI
Periode 1446-1451 Hijriyah/2025-2030 Masehi.
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menjelaskan memiliki hak konstitusional
antara lain sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28E ayat
(3) UUD NRI Tahun 1945. Hak konstitusional tersebut dirugikan oleh keberadaan
Pasal 7 ayat (1), ayat (2), ayat (3); Pasal 23 ayat (2), ayat (3) dalam UU 2/2008
dan Pasal 4 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) UU 2/2011, yang mengatur mengenai
kewenangan Menteri Hukum untuk mengesahkan pendirian badan hukum Partai
Politik, mengesahkan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Partai Politik, mengesahkan perubahan kepengurusan Partai Politik di tingkat
Pusat, serta Pasal 32 ayat (1) dan Penjelasan UU 2/2011 yang mengatur tentang
kewenangan Mahkamah Partai Politik menyelesaikan sengketa kepengurusan
internal partai Politik, khususnya terkait dengan perselisihan dualisme
kepengurusan.
3. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II sebagai anggota Partai telah mengalami
kerugian hak konstitusional yang bersifat aktual dan konkret akibat berlakunya
norma-norma dalam pasal-pasal a quo yang kesemuanya mengatur
kewenangan Menteri Hukum dan kewenangan Mahkamah Partai menyelesaikan
sengketa kepengurusan. Berlakunya pasal-pasal a quo secara faktual
menghilangkan hak politik Pemohon I dan Pemohon II karena pasal-pasal yang
menjadi objek pengujian tersebut dipergunakan oleh Menteri Hukum sebagai
dasar hukum mengeluarkan Keputusan Pengesahan Kepengurusan DPP Partai
Bulan Bintang yang baru, sehingga berakibat hilangnya hak, kedudukan,
kewenangan, serta kewajiban jabatan Pemohon I dan Pemohon II selaku
Pengurus partai tingkat pusat.
4. Bahwa apabila terjadi dualisme kepengurusan yang diselesaikan hanya melalui
forum internal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) UU 2/2011 dan
Penjelasannya, ketentuan a quo tidak efektif sehingga hak para Pemohon untuk
menjalankan organisasi politik menjadi terhambat dan tidak memperoleh
perlindungan hukum yang memadai. Oleh karenanya para Pemohon meminta
pemaknaan yang dimohonkan agar dapat memberikan jaminan ketika sengketa
86
menyangkut eksistensi kepengurusan partai, penyelesaiannya dilakukan oleh
forum konstitusional yang independen dan terbuka.
5. Bahwa apabila Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon dengan
menyatakan ketentuan pasal-pasal yang dimohonkan pengujian adalah
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan mengabulkan pemaknaan yang
dimohonkan para Pemohon, maka kepastian hukum akan terwujud sehingga
kerugian hak konstitusional para Pemohon tidak akan terjadi lagi di kemudian
hari.
Berdasarkan uraian dalam menjelaskan perihal kedudukan hukum di atas,
menurut Mahkamah, Pemohon I dan Pemohon II telah dapat menguraikan
kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang juga sebagai
anggota Partai Bulan Bintang masa bakti tahun 2021-2026 [vide Bukti P-1 sampai
dengan Bukti P-4] yang memiliki hak konstitusional di antaranya yang dijamin dalam
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Hak konstitusional
dimaksud dianggap dirugikan karena berlakunya norma Pasal 7 ayat (1), ayat (2),
ayat (3); Pasal 23 ayat (2), ayat (3) dalam UU 2/2008 dan Pasal 4 ayat (1), ayat (3),
dan ayat (4) UU 2/2011 yang mengatur mengenai kewenangan Menteri Hukum
untuk mengesahkan pendirian badan hukum partai politik, perubahan anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga partai politik, perubahan kepengurusan partai
politik di tingkat pusat, yang menghilangkan hak politik Pemohon I dan Pemohon II
karena pasal-pasal yang menjadi objek pengujian dipergunakan oleh Menteri
Hukum
sebagai
dasar
hukum
mengeluarkan
Keputusan
Pengesahan
Kepengurusan DPP Partai Bulan Bintang yang baru sehingga berakibat hilangnya
hak, kedudukan, kewenangan, serta kewajiban jabatan Pemohon I dan Pemohon II
selaku pengurus partai tingkat pusat.
Dalam permohonan a quo, Pemohon I dan Pemohon II telah dapat
menguraikan anggapan kerugian hak konstitusional secara spesifik dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial akibat berlakunya norma yang dimohonkan pengujian
yang memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan anggapan kerugian
hak konstitusional. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan, maka
anggapan kerugian atau potensi kerugian hak konstitusional seperti yang dijelaskan
Pemohon I dan Pemohon II tidak lagi terjadi atau tidak akan terjadi. Dengan
demikian, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya perihal inkonstitusionalitas
norma yang dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah, Pemohon I dan Pemohon
87
II (selanjutnya disebut para Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai pemohon dalam mengajukan permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo serta para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo, maka selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang
bahwa
dalam
mendalilkan
inkonstitusionalitas
frasa
“mengesahkan perubahan” dalam norma Pasal 7 ayat (1) UU 2/2008; frasa
“pengesahan perubahan” dalam norma Pasal 7 ayat (2) UU 2/2008; frasa
“didaftarkan ke Departemen” dalam norma Pasal 23 ayat (2) UU 2/2008; frasa
“Keputusan Menteri” dalam norma Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 23 ayat (3)
UU 2/2008, dan Pasal 4 ayat (3) UU 2/2011; frasa “Kementerian menerima
pendaftaran” dalam norma Pasal 4 ayat (1) UU 2/2011; frasa “Pengesahan Partai
Politik menjadi badan hukum” dalam norma Pasal 4 ayat (3) UU 2/2011; frasa
“Keputusan Menteri mengenai pengesahan Partai Politik” dalam norma Pasal 4 ayat
(4); frasa “perselisihan partai politik” pada ketentuan Pasal 32 ayat (1); serta frasa
“(1) perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan” dalam Penjelasan norma
Pasal 32 ayat (1) UU 2/2011 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28, Pasal
28D ayat (1) dan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, para Pemohon
mengemukakan dalil-dalil (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara),
yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai
berikut.
1. Bahwa menurut para Pemohon, kewenangan Menteri Hukum dalam Undang-
Undang Partai Politik Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2008 (UU Parpol) yang memberikan kewenangan kepada
Menteri Hukum untuk mengesahkan pendirian badan hukum partai politik,
perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dan
perubahan kepengurusan, bersifat multitafsir. Penggunaan frasa “pengesahan”
dan “Keputusan Menteri” tidak hanya bermakna administratif pencatatan, tetapi
berpotensi bersifat konstitutif, sehingga menimbulkan ketidakjelasan batas
88
antara fungsi pencatatan administratif dan pemberian legitimasi hukum oleh
negara terhadap partai politik.
2. Bahwa menurut para Pemohon, hak politik warga negara (natuurlijke persoon)
merupakan hak asasi yang melekat sejak lahir dan tidak bergantung pada
pengakuan negara, sedangkan partai politik (rechtspersoon) hanya merupakan
wadah
pelaksanaan
hak
tersebut.
Namun,
pemberian
kewenangan
“pengesahan” kepada eksekutif dipandang telah menggeser rezim hak politik,
yaitu dari rezim hak asasi manusia menjadi rezim perizinan administratif, yang
berpotensi melanggar prinsip kebebasan berserikat, kepastian hukum, serta
membuka ruang intervensi negara terhadap hak politik warga negara. Dalam hal
ini, hak asasi warga negara masih bergantung pada birokrasi kementerian
sehingga secara implisit negara belum mampu menghadirkan kepastian hukum
untuk melakukan perlindungan dan pemenuhan hak politik warga negara
sehubungan dengan pendirian badan hukum partai politik, perubahan AD/ART,
serta perubahan susunan kepengurusan partai politik sebagaimana dijamin
dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28, Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28E
ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa menurut para Pemohon, kewenangan pengesahan oleh Menteri Hukum
berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, konflik internal partai, serta
penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), termasuk dalam kasus
dualisme kepengurusan partai politik. Kondisi tersebut berdampak pada
terganggunya pelaksanaan hak politik warga negara, in casu para Pemohon
sebagai anggota partai politik, sehingga diperlukan perubahan paradigma dari
“pengesahan” menjadi “pencatatan” deklaratif yang transparan dan dapat
dipertanggungjawabkan di mata hukum.
4. Bahwa menurut para Pemohon, mekanisme penyelesaian sengketa internal
partai politik melalui Mahkamah Partai dalam kasus dualisme kepengurusan
dinilai belum mampu memberikan kepastian hukum yang efektif, antara lain
karena terdapat persoalan independensi, imparsialitas, dan konflik kepentingan
dalam kelembagaan Mahkamah Partai itu sendiri.
5. Bahwa
menurut
para
Pemohon,
mekanisme
penyelesaian
sengketa
kepengurusan partai politik yang saat ini berujung pada Mahkamah Partai
dan/atau pengadilan umum belum sepenuhnya memadai dalam memberikan
89
perlindungan hak konstitusional, sehingga diperlukan penguatan atau penataan
ulang mekanisme penyelesaian sengketa, termasuk kemungkinan pengalihan
kewenangan kepada Mahkamah guna menjamin kepastian hukum dan
perlindungan hak politik warga negara.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil sebagaimana tersebut di atas, para
Pemohon dalam petitum pada pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk
menyatakan:
1. Frasa “mengesahkan perubahan” pada ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU 2/2008
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “mencatatkan
perubahan”;
2. Frasa “Pengesahan perubahan” dan frasa “Keputusan Menteri” pada ketentuan
Pasal 7 ayat (2) UU 2/2008 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 serta
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “pencatatan perubahan” dan “Surat Keterangan Pencatatan yang
dipublikasikan secara terbuka kepada publik maupun pihak terdampak langsung
dengan memberikan masa sanggah selama 30 hari kalender yang perselisihan
atasnya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia”;
3. Frasa “Keputusan Menteri” pada ketentuan Pasal 7 ayat (3) UU 2/2008
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Surat Keterangan
Pencatatan yang dipublikasikan secara terbuka kepada publik maupun pihak
terdampak langsung dengan memberikan masa sanggah selama 30 hari
kalender yang perselisihan atasnya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia”;
4. Frasa “didaftarkan ke Departemen” pada ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU 2/2008
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “didaftarkan
Pencatatannya kepada Kementerian”;
5. Frasa “Keputusan Menteri” pada ketentuan Pasal 23 ayat (3) UU 2/2008
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Surat Keterangan
Pencatatan yang dipublikasikan secara terbuka kepada publik maupun pihak
terdampak langsung dengan memberikan masa sanggah selama 30 hari
90
kalender yang perselisihan atasnya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia”;
6. Frasa “Kementerian menerima pendaftaran” pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU
2/2011 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 serta tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai
“Kementerian Menerima Pendaftaran Pencatatan”;
7. Frasa “Pengesahan Partai Politik menjadi badan hukum” dan frasa “Keputusan
Menteri” pada ketentuan Pasal 4 ayat (3) UU 2/2011 bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pencatatan Partai Politik menjadi badan
hukum” dan “Surat Keterangan Pencatatan yang dipublikasikan secara terbuka
kepada publik maupun pihak terdampak langsung dengan memberikan masa
sanggah selama 30 hari kalender yang perselisihan atasnya diselesaikan di
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia”;
8. Frasa “Keputusan Menteri mengenai pengesahan Partai Politik” pada ketentuan
Pasal 4 ayat (4) UU 2/2011 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 serta
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “Surat Keterangan Pencatatan mengenai Partai Politik yang
dipublikasikan secara terbuka kepada publik maupun pihak terdampak langsung
dengan memberikan masa sanggah selama 30 hari kalender yang perselisihan
atasnya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia”;
9. Frasa “perselisihan partai politik” pada ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU 2/2011
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan dari
perselisihan
kepengurusan
partai
politik
di
tingkat
pusat
berbentuk
kepengurusan lebih dari satu atau kepengurusan ganda yang penyelesaiannya
diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi yang putusannya bersifat final
dan mengikat”;
10. Frasa “(1) perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan” pada Penjelasan
Ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU 2/2011 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan dari perselisihan kepengurusan partai
politik di tingkat pusat berbentuk kepengurusan lebih dari satu atau
91
kepengurusan ganda yang penyelesaiannya diperiksa dan diadili oleh
Mahkamah Konstitusi yang putusannya bersifat final dan mengikat”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sebagaimana diuraikan
tersebut di atas, para Pemohon mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1
sampai dengan Bukti P-15 yang disahkan dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 18 Mei 2026 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon a quo telah
jelas, sehingga tidak terdapat urgensi dan relevansi untuk meminta keterangan
pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut dalil para
Pemohon a quo, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan permohonan
para Pemohon berkaitan dengan ketentuan Pasal 60 UU MK serta Pasal 72
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025), sehingga terhadap norma a quo
dapat dimohonkan pengujian kembali.
Bahwa Pasal 60 UU MK serta Pasal 72 PMK 7/2025, masing-masing
menyatakan sebagai berikut.
Pasal 60 UU MK:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 72 PMK 7/2025:
(1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap pasal yang telah dilakukan
pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat
dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau alasan
permohonan yang berbeda. Berkenaan dengan hal tersebut, setelah Mahkamah
membaca secara saksama permohonan-permohonan terkait, antara lain:
92
1. Permohonan Nomor 24/PUU-VII/2009, yang putusannya diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Maret 2011, menguji norma
Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (5); Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2)
huruf d; Pasal 4 ayat (1), (3) dan (4); Pasal 5 ayat (1); Pasal 6; Pasal 7; Pasal 12
huruf e; Pasal 13 huruf i; Pasal 23 ayat (2) dan (3); Pasal 34 ayat (3) dan (4);
Pasal 40 ayat (2) dan ayat (5); Pasal 43 ayat (3); Pasal 44; Pasal 45; Pasal 46;
Pasal 47; Pasal 48 ayat (2) dan ayat (7); dan Pasal 50; Serta Pasal 9, Pasal 10,
Pasal 11, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22,
Pasal 24 sampai dengan Pasal 33; dan Pasal 51 ayat (2) dan ayat (3) UU 2/2008
terhadap Pasal 27 ayat (1); Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28I
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, dengan amar permohonan para Pemohon tidak
dapat diterima.
2. Permohonan Nomor 18/PUU-IX/2011, yang putusannya diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum pada tanggal tanggal 4 Juli 2011, menguji norma
Pasal 51 ayat (1); Pasal 2 ayat (1) dan ayat (1a); Pasal 3 ayat (2) huruf c dan
huruf d; Pasal 4; Pasal 47 ayat (1); Pasal 51 ayat (1), Pasal 51 ayat (1a), ayat
(1b), ayat (1c), dan ayat (2) UU 2/2011 terhadap Pasal Pasal 27 ayat (1), Pasal
28D ayat (3) , Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,
dengan amar permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
3. Permohonan Nomor 103/PUU-XIII/2015, yang ketetapannya diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 September 2015, menguji
norma Pasal 23 ayat (3) UU 2/2011 terhadap Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal
28D ayat (3), serta Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, dengan amar ditarik
kembali.
4. Permohonan Nomor 35/PUU-XIV/2016, yang putusannya diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 25 Januari 2017, menguji norma
Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 33 UU 2/2011 terhadap Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dengan amar permohonan para Pemohon tidak
dapat diterima.
5. Permohonan Nomor 45/PUU-XIV/2016, yang putusannya diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 25 Januari 2017, menguji norma
Pasal 23 ayat (3) dan Pasal 24 UU 2/2008 terhadap Pasal 1 ayat (2) dan ayat
(3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945, dengan amar permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
93
6. Permohonan Nomor 93/PUU-XIV/2016, yang putusannya diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 25 Januari 2017, menguji norma
Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 33 UU 2/2011 terhadap Pasal 1 ayat
(3), Pasal 24 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dengan
amar permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
7. Permohonan Nomor 24/PUU-XV/2017, yang putusannya diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 26 Oktober 2017, menguji norma
Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 33 UU 2/2011 terhadap Pasal 1 ayat
(3), Pasal 24 ayat (1), dan Pasal 28D UUD NRI Tahun 1945, dengan amar
permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
8. Permohonan Nomor 84/PUU-XV/2017 yang putusannya diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 9 Mei 2018, menguji frasa
“Kementerian” pada Pasal 23 ayat (2), frasa “Keputusan Menteri” dalam norma
Pasal 23 ayat (3), dan frasa “Menteri” dalam norma Pasal 24 UU 2/2011 terhadap
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dengan amar permohonan Pemohon
tidak dapat diterima.
Berdasarkan fakta hukum di atas, frasa “perselisihan partai politik” dalam
norma Pasal 32 ayat (1) UU 2/2011 dan frasa “(1) perselisihan yang berkenaan
dengan kepengurusan” dalam Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU 2/2011 telah
ternyata belum pernah diajukan permohonan pengujian konstitusionalitasnya ke
Mahkamah. Sedangkan berkenaan dengan frasa “Keputusan Menteri” dalam norma
Pasal 23 ayat (3) UU 2/2008 yang pernah dimohonkan pengujian dalam
Permohonan Nomor 84/PUU-XV/2017, ternyata terdapat perbedaan dasar
pengujian yang digunakan para Pemohon dalam menguji norma a quo, yaitu Pasal
1 ayat (3), Pasal 28, dan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang tidak
menjadi dasar pengujian dalam permohonan sebelumnya.
Bahwa selanjutnya berkenaan dengan norma Pasal 7 ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3); Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) UU 2/2008 dan Pasal 4 ayat (1), ayat
(3), dan ayat (4) UU 2/2011 meskipun telah pernah diajukan dan telah diputus
konstitusionalitasnya ke Mahkamah, namun belum pernah dilakukan pengujian
terhadap frasa “mengesahkan perubahan” dalam norma Pasal 7 ayat (1), frasa
“Pengesahan perubahan” dan frasa “Keputusan Menteri” dalam norma Pasal 7 ayat
(2), frasa “didaftarkan ke Departemen” dalam norma Pasal 23 ayat (2) UU 2/2008,
serta frasa “Kementerian menerima pendaftaran” dalam norma Pasal 4 ayat (1),
94
frasa pengesahan Partai Politik menjadi badan hukum” dan frasa “Keputusan
Menteri” dalam norma Pasal 4 ayat (3), frasa “Keputusan Menteri mengenai
pengesahan Partai Politik” dalam norma Pasal 4 ayat (4), frasa “perselisihan partai
politik” dalam norma Pasal 32 ayat (1) dan frasa “(1) perselisihan yang berkenaan
dengan kepengurusan” dalam Penjelasan norma Pasal 32 ayat (1) UU 2/2011.
Bahwa oleh karena itu, tanpa mempertimbangkan ada atau tidaknya
perbedaan dasar pengujian, menurut Mahkamah secara formal permohonan a quo
tidak terhalang oleh ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 PMK 7/2025 karena
para Pemohon mengajukan permohonan pengujian frasa-frasa dalam pasal-pasal
a quo sekaligus dengan alasan permohonan yang berbeda dan belum pernah
dipergunakan dalam permohonan-permohonan sebelumnya. Dengan demikian,
permohonan a quo dapat dimohonkan pengujian kembali, dan selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan.
[3.11]
Menimbang
bahwa
sebelum
mempertimbangkan
persoalan
konstitusionalitas frasa-frasa dari norma yang didalilkan para Pemohon tersebut,
Mahkamah terlebih dahulu mempertimbangkan Petitum angka 5 permohonan yang
memohon agar frasa “didaftarkan ke Departemen” dalam norma Pasal 23 ayat (2)
UU 2/2008 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 serta tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai
“didaftarkan Pencatatannya kepada Kementerian”. Berkenaan dengan hal tersebut,
sejak diundangkan UU 2/2011 yang antara lain mengubah rumusan Pasal 23 ayat
(2) dari UU 2/2008, maka norma yang berlaku dan mempunyai kekuatan hukum
mengikat adalah sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang hasil perubahan
tersebut yakni Pasal 23 ayat (2) UU 2/2011 yang menyatakan, “Susunan
kepengurusan hasil pergantian kepengurusan Partai Politik tingkat pusat didaftarkan
ke Kementerian paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terbentuknya
kepengurusan yang baru”. Terlebih, secara substansial norma Pasal 23 ayat (2) UU
2/2011 tidak terdapat kata “didaftarkan ke Departemen” sebagaimana objek yang
dimohonkan pemaknaannya oleh para Pemohon.
Bahwa rumusan norma Pasal 23 ayat (2) sebagaimana tercantum dalam
UU 2/2008 tidak lagi dapat dijadikan rujukan normatif, karena telah diubah oleh UU
2/2011. Oleh karena itu, secara substansial norma yang dimohonkan pengujian
seharusnya adalah norma Pasal 23 ayat (2) UU 2/2011. Dengan demikian, terlepas
95
dari ada atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang dimohonkan
pengujian, hal tersebut menyebabkan ketidaktepatan mengenai norma yang
sesungguhnya menjadi objek yang dimohonkan pengujian para Pemohon untuk diuji
dan diputus oleh Mahkamah.
Berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas, Mahkamah menilai
permohonan para Pemohon sepanjang frasa “didaftarkan ke Departemen” dalam
norma Pasal 23 ayat (2) UU 2/2008 adalah salah objek (error in objecto), dan oleh
karenanya tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
[3.12]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama
permohonan para Pemohon lebih lanjut beserta bukti-bukti yang diajukan, persoalan
konstitusionalitas yang harus dijawab oleh Mahkamah pada pokoknya adalah:
1. Apakah kewenangan Menteri Hukum untuk menerima permohonan pendaftaran,
mengesahkan, dan menetapkan perubahan badan hukum, AD/ART, serta
kepengurusan partai politik melalui keputusan menteri sebagaimana diatur
dalam UU Parpol bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, sehingga harus
dimaknai hanya sebagai kewenangan administratif berupa pencatatan yang
dituangkan dalam surat keterangan pencatatan.
2. Apakah perselisihan dualisme kepengurusan partai politik tingkat pusat harus
dikecualikan dari perselisihan internal partai politik sebagaimana diatur dalam
Pasal 32 ayat (1) UU 2/2011 dan Penjelasannya sehingga menjadi kewenangan
Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus secara final dan mengikat.
[3.13]
Menimbang bahwa berkenaan dengan persoalan konstitusionalitas norma
yang didalilkan para Pemohon tersebut di atas, penting bagi Mahkamah
menguraikan hal-hal sebagai berikut.
[3.13.1] Bahwa partai politik merupakan institusi yang dibentuk oleh sekelompok
warga negara berdasarkan undang-undang tentang partai politik, in casu UU 2/2008
sebagaimana telah diubah dengan UU 2/2011 (UU Parpol), dan dijamin
keberadaannya oleh UUD NRI Tahun 1945. Partai politik merupakan badan hukum
yang dibentuk warga negara sebagai salah satu perwujudan hak konstitusional
warga negara yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Partai
politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga
negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita
96
untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat,
bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 [vide Pasal 1 angka 1 UU Parpol]. Terkait sifat nasional partai
politik, UU Parpol menentukan pengecualian untuk partai lokal di Provinsi Aceh yang
dibentuk berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Bab XI Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Pemerintah Nomor 20
Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh.
Sebagai suatu organisasi yang dibentuk oleh sekelompok warga negara,
bagi partai politik untuk dapat memperoleh status badan hukum harus disahkan
terlebih dahulu oleh Menteri sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 6 UU
Parpol, yakni Menteri yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia (saat
ini disebut Menteri Hukum). Dalam kedudukannya sebagai pejabat administrasi
negara, menteri hukum bertindak atas nama pemerintah dalam menjalankan
kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Selain itu, sebagai badan hukum
yang berbasis keanggotaan, partai politik harus dijalankan sesuai dengan anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang ditetapkan melalui forum
pengambilan keputusan tertinggi partai, seperti kongres, muktamar, munas atau
istilah lain sesuai ketentuan yang diatur dalam AD/ART masing-masing partai politik.
Dalam kaitan ini, kedaulatan partai politik berada di tangan anggota dan
dilaksanakan menurut AD/ART [vide Pasal 15 ayat (1) UU Parpol].
[3.13.2] Bahwa dalam kaitan dengan sistem demokrasi perwakilan, partai politik
berfungsi sebagai penghubung antara masyarakat dan negara. Oleh karena itu,
meskipun merupakan badan hukum yang dibentuk secara privat, partai politik
memiliki dimensi sebagai kuasi institusi publik (quasi-public institution) sehingga
negara memiliki kewenangan tertentu untuk melakukan pengaturan administrasi.
Dalam konteks kewenangan negara dimaksud, UU Parpol memberikan
kewenangan kepada menteri hukum untuk mengesahkan badan hukum partai
politik, perubahan AD/ART, serta kepengurusan partai politik guna memenuhi
kebutuhan administrasi pemerintahan dan memberikan kepastian hukum berkaitan
dengan eksistensi partai politik dan kepengurusannya.
Namun demikian, kewenangan negara tersebut tidak dimaksudkan untuk
mengubah hakikat partai politik sebagai organisasi yang memiliki otonomi internal.
Di mana, otonomi partai politik merupakan bagian penting dari prinsip demokrasi
97
dan kebebasan berserikat yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945, yang antara
lain menjamin hak anggota partai untuk mengatur kehidupan organisasi partai politik
berdasarkan AD/ART dan/atau peraturan organisasi (PO) yang dibuat melalui
prosedur dan mekanisme partai politik yang bersangkutan. Dalam negara hukum
yang demokratis, campur tangan negara terhadap urusan internal partai politik
dibatasi agar tidak mengganggu atau menghalangi kebebasan politik warga negara
yang bergabung dalam partai politik dan untuk menjaga kemandirian partai politik itu
sendiri.
Bahwa meskipun memiliki otonomi internal, partai politik tetap tunduk
pada pengaturan negara, terutama dalam aspek-aspek organisasi yang
berhubungan dengan dimensi dan fungsi publiknya, antara lain mengenai
persyaratan pendirian, status badan hukum, transparansi dan akuntabilitas
keuangan, kepengurusan, kepesertaan dalam pemilihan umum, pelaksanaan
demokrasi internal, serta mekanisme penyelesaian sengketa tertentu sebagaimana
diatur dalam UU Parpol. Dalam kerangka dimensi dan fungsi publik partai politik
tersebut, kewenangan menteri hukum untuk mengesahkan badan hukum,
perubahan AD/ART, maupun kepengurusan partai politik pada prinsipnya
merupakan konsekuensi dari dimensi dan fungsi publik partai politik sekaligus
sebagai pelaksanaan dari fungsi pemerintahan yang bersumber langsung dari
undang-undang.
[3.14]
Menimbang bahwa setelah menguraikan hal-hal tersebut di atas,
selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan persoalan konstitusionalitas frasa
“mengesahkan perubahan” dalam norma Pasal 7 ayat (1); frasa “pengesahan
perubahan” dalam norma Pasal 7 ayat (2); frasa “Kementerian menerima
pendaftaran” dalam norma Pasal 4 ayat (1); frasa “Pengesahan Partai Politik
menjadi badan hukum” dalam norma Pasal 4 ayat (3); frasa “Keputusan Menteri”
dalam norma Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 23 ayat (3), Pasal 4 ayat (3); dan
frasa “Keputusan Menteri mengenai pengesahan Partai Politik” dalam norma Pasal
4 ayat (4) UU Parpol. Di mana menurut para Pemohon, kewenangan menteri hukum
dalam menerima pendaftaran, mengesahkan, dan menetapkan perubahan badan
hukum, AD/ART, serta kepengurusan partai politik melalui keputusan menteri
sebagaimana diatur dalam UU Parpol dianggap bertentangan dengan prinsip
negara hukum, kepastian hukum yang adil, serta jaminan kebebasan berserikat dan
98
berkumpul sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28, Pasal 28D ayat
(1), dan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, karena memberikan kewenangan
yang terlalu luas dalam menentukan sah atau tidaknya suatu peristiwa hukum partai
politik, yang seharusnya dibatasi hanya pada fungsi pencatatan administratif dalam
bentuk surat keterangan pencatatan saja. Terhadap persoalan konstitusionalitas
yang didalilkan tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.14.1] Bahwa Pasal 4 UU Parpol pada dasarnya merupakan dasar hukum dari
proses pengesahan partai politik sebagai badan hukum. Untuk memperoleh status
sebagai badan hukum, partai politik yang telah didirikan wajib mendaftarkan diri ke
Kementerian Hukum. Persyaratan tersebut diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU
Parpol. Setelah seluruh persyaratan diterima, Kementerian Hukum selanjutnya
melakukan penelitian administrasi, verifikasi kelengkapan dokumen, dan melakukan
verifikasi kebenaran data dan persyaratan hukum dalam waktu paling lama 25 hari
sejak seluruh dokumen dinyatakan lengkap. Apabila hasil verifikasi menyatakan
seluruh persyaratan telah dipenuhi, menteri hukum berkewajiban menerbitkan
keputusan menteri tentang pengesahan partai politik sebagai badan hukum. Dalam
Pasal 4 ayat (3) UU Parpol, keputusan menteri tersebut wajib diterbitkan paling lama
15 hari setelah proses penelitian/verifikasi berakhir. Secara hukum, keputusan
menteri merupakan keputusan tata usaha negara (KTUN) yang bersifat konkret,
individual, dan final karena ditujukan kepada partai politik tertentu dan menimbulkan
akibat hukum berupa lahirnya status badan hukum partai politik. Selanjutnya,
setelah keputusan menteri tersebut diterbitkan, keputusan tersebut diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (4)
UU Parpol sebagai bentuk publikasi resmi negara atas status badan hukum partai
politik. Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan proses pengesahan partai politik
menjadi badan hukum, menteri hukum tidak memiliki kewenangan untuk menolak
apabila seluruh persyaratan administratif berdasarkan undang-undang telah
terpenuhi. Sebaliknya, jika syarat administratif tidak terpenuhi, permohonan ditolak
dengan menyampaikan alasan hukum yang jelas, yang dalam hal ini dapat diuji
melalui mekanisme peradilan tata usaha negara. Dalam soal kepengurusan partai
politik yang diperselisihkan oleh anggota atau jajaran internal partai politik,
kepengurusan partai politik disahkan setelah adanya putusan mahkamah partai atau
organ dengan sebutan lain dan/atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap. Dalam konteks ini, keputusan menteri dimaksudkan di samping untuk
99
memberikan keabsahan, juga untuk memberikan pengakuan administratif negara
terhadap status hukum yang telah ditentukan melalui mekanisme penyelesaian
sengketa yang sah baik melalui mahkamah partai atau organ dengan sebutan lain
dan/atau pengadilan.
[3.14.2] Bahwa secara etimologis kata “mengesahkan” berarti menjadikan sah,
meresmikan, atau memberikan pengakuan resmi. Dalam perspektif hukum
administrasi negara, pengesahan merupakan tindakan memberi validasi atau
pengakuan oleh negara terhadap suatu fakta hukum setelah dilakukan pemeriksaan
administratif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena
itu, frasa “mengesahkan perubahan” dalam konteks perubahan kepengurusan partai
politik harus pula dimaknai sebagai tindakan yang memberikan pengakuan yuridis
terhadap perubahan kepengurusan yang diajukan setelah dipastikan terpenuhinya
persyaratan administratif yang ditentukan dalam UU Parpol dan peraturan
pelaksananya. Pengesahan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan
menteri hukum untuk menentukan pihak yang paling benar dan sah dalam hal
terdapat sengketa internal partai politik. Kewenangan menentukan soal yang paling
benar dan sah tersebut berada pada mahkamah partai atau organ dengan sebutan
lain dan/atau pengadilan. Terlebih, Pasal 8 UU Parpol menyatakan, “Dalam hal
terjadi perselisihan Partai Politik, pengesahan perubahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2) tidak dapat dilakukan oleh Menteri”. Artinya, dalam hal terjadi
sengketa internal partai politik, Pasal 8 UU Parpol telah menegaskan bahwa Menteri
tidak dapat melakukan pengesahan perubahan kepengurusan.
Dengan demikian, kewenangan menteri hukum dalam menerbitkan
keputusan mengenai pengesahan kepengurusan partai politik pada hakikatnya
sebatas kewenangan administratif untuk memberikan pengakuan negara terhadap
kepengurusan yang diajukan dengan memenuhi persyaratan administratif yang
telah ditentukan oleh undang-undang. Kewenangan tersebut tidak mencakup fungsi
memeriksa, memutus dan/atau menetapkan hal-hal yang merupakan substansi atau
pokok sengketa internal partai politik terkait kepengurusan. Oleh karena itu, dalam
menjalankan kewenangannya, menteri hukum hanya melakukan penelitian terhadap
kelengkapan administrasi dan kesesuaian dokumen yang diajukan dengan AD/ART
partai politik, untuk selanjutnya memutuskan untuk menerima atau tidak menerima
permohonan pengesahan. Tindakan menerima atau tidak menerima permohonan
pengesahan
tersebut
merupakan
tindakan
administrasi
pemerintahan
100
(bestuurshandeling) yang berbentuk keputusan tata usaha negara. Untuk menjaga
hak hukum anggota atau jajaran internal partai politik, pada prinsipnya para pihak
dapat mengajukan keberatan terhadap keputusan menteri tersebut sebagai objek
sengketa tata usaha negara yang dapat dibawa ke pengadilan tata usaha negara
oleh pihak yang dirugikan. Sebagaimana telah ditegaskan di atas, bahwa keputusan
menteri dimaksud merupakan produk hukum yang bersifat konkret, individual, dan
final.
Bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon yang menghendaki
pembatasan legalitas tindakan pemerintah yang hanya pada aspek prosedural
semata, tanpa memperhatikan aspek kewenangan dan substansi yang menjadi
bagian integral dari tindakan administrasi negara, menurut Mahkamah, dalam kaitan
ini Pasal 23 UU Parpol secara jelas telah mengatur mekanisme pergantian
kepengurusan partai politik tingkat pusat yang harus dilaksanakan berdasarkan
AD/ART partai politik. Ketentuan dalam UU Parpol tersebut kemudian dijabarkan
dalam peraturan pelaksana, yakni Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum,
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Pergantian
Kepengurusan Partai Politik (Permenkumham 37/2015). Tanpa Mahkamah
bermaksud menilai legalitas Permenkumham 37/2015 dimaksud dan kasus konkret
yang dialami oleh para Pemohon, dari substansi pengaturan dalam Permenkumham
37/2015 tersebut dapat disimpulkan bahwa proses pergantian kepengurusan
merupakan urusan internal partai politik. Dalam hal ini, peran pemerintah baru
muncul setelah proses internal pada partai politik selesai dilaksanakan dan hasil dari
proses internal kemudian diajukan kepada menteri hukum dengan memperhatikan
seluruh persyaratan administratif yang ditentukan. Peran tersebut ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan dengan cara menerima pengajuan permohonan,
melakukan penelitian keterpenuhan persyaratan administratif, dan apabila seluruh
persyaratan administratif terpenuhi, menteri hukum memberikan pengesahan
administratif terhadap kepengurusan sesuai dengan ketentuan UU Parpol.
[3.14.3] Bahwa dengan memperhatikan pengaturan dalam UU Parpol dan tanpa
bermaksud menilai legalitas Permenkumham 37/2015, serta terbuka kemungkinan
untuk mengajukan gugatan atas keputusan menteri hukum ke pengadilan tata usaha
negara sebagaimana dipertimbangkan di atas, dalam konteks ini, Mahkamah tidak
menemukan adanya ketentuan yang didalilkan para Pemohon bertentangan dengan
101
prinsip negara hukum, termasuk kepastian hukum yang adil dan kebebebasan
berserikat yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28E
ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Sebaliknya, dalam kaitan dengan persoalan
pengesahan kepengurusan partai politik sebagaimana didalilkan para Pemohon,
apabila kewenangan menteri hukum tersebut direduksi hanya menjadi tindakan
pencatatan sebagaimana petitum para Pemohon, hal demikian justru berpotensi
membuka kemungkinan munculnya lebih dari satu kepengurusan dalam partai
politik yang sama yang dimohonkan pencatatan. Jika hal tersebut terjadi, maka
kepastian hukum mengenai kepengurusan yang sah dan berwenang mewakili partai
politik akan menjadi permasalahan tersendiri. Kondisi demikian akan menimbulkan
ketidakpastian hukum dan mempersulit fungsi negara dalam memberikan
pengakuan terhadap kepengurusan partai politik yang sah menurut hukum.
Bahwa dalam rangka menjaga prinsip kepastian hukum dan terhindarnya
fungsi negara dalam memberikan pengakuan terhadap kepengurusan partai politik
yang sah, konstruksi norma Pasal 23 UU Parpol juga harus dibaca secara sistematis
bersama dengan norma Pasal 24 dan Pasal 25 UU Parpol. Berdasarkan ketentuan
dalam norma pasal-pasal tersebut, menteri hukum tidak dapat melakukan
pengesahan apabila masih terdapat perselisihan yang ditunjukkan, antara lain,
dengan adanya penolakan dari sekurang-kurangnya dua pertiga peserta forum
tertinggi pengambilan keputusan partai politik. Sebaliknya, apabila seluruh
persyaratan administratif telah terpenuhi dan tidak terdapat perselisihan
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang, maka tidak terdapat alasan hukum
bagi menteri hukum untuk menolak pengesahan perubahan kepengurusan. Dengan
demikian, norma Pasal 24 dan Pasal 25 UU Parpol menjadi dasar bagi menteri
hukum untuk menentukan apakah kewajiban melakukan atau menunda pengesahan
dapat dijalankan.
Bahwa dalam perspektif konstitusional, Pasal 23 UU Parpol juga
memberikan jaminan kebebasan kepada partai politik untuk mengatur dan
melakukan pergantian kepengurusan sesuai AD/ART sebagai manifestasi dari hak
konstitusional kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin dalam Pasal 28
dan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Ketentuan tersebut sekaligus
membatasi ruang intervensi pemerintah karena penetapan kepengurusan hanya
dapat dilakukan setelah diikutinya mekanisme internal partai politik dan pemenuhan
syarat yang ditentukan undang-undang. Oleh sebab itu, pemerintah tidak dapat
102
menetapkan kepengurusan apabila persyaratan belum terpenuhi atau masih
terdapat perselisihan yang belum diselesaikan [vide Pasal 8 dan Pasal 24 UU
Parpol]. Sebaliknya, apabila syarat-syarat tersebut telah terpenuhi, pemerintah
berkewajiban memberikan pengesahan sebagai bentuk pengakuan hukum
administrasi.
Bahwa penetapan kepengurusan partai politik oleh menteri hukum
berdasarkan pemenuhan syarat Pasal 23 dan syarat ketiadaan perselisihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 UU Parpol juga memberikan kepastian
hukum. Sebaliknya, jika pengesahan hanya dipahami sebagai pencatatan
sementara saat masih terjadi sengketa internal, maka hal tersebut potensial
menimbulkan ketidakpastian hukum bagi partai politik itu sendiri. Dengan demikian,
pengesahan oleh menteri hukum dengan menerbitkan keputusan menteri
merupakan bentuk pengakuan administratif yang diberikan apabila syarat undang-
undang telah terpenuhi dan tidak terdapat perselisihan internal, sehingga dengan
demikian terwujud jaminan kepastian hukum sekaligus membatasi intervensi
pemerintah, karena jika hanya dilakukan pencatatan saja tanpa pengesahan justru
dapat menimbulkan ketidakpastian mengenai kepengurusan yang sah.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum hukum tersebut di atas, dalil
para Pemohon mengenai frasa “mengesahkan perubahan” dalam norma Pasal 7
ayat (1); frasa “pengesahan perubahan” dalam norma Pasal 7 ayat (2); frasa
“Kementerian menerima pendaftaran” dalam norma Pasal 4 ayat (1); frasa
“Pengesahan Partai Politik menjadi badan hukum” dalam norma Pasal 4 ayat (3);
frasa “Keputusan Menteri” dalam norma Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 23 ayat
(3), Pasal 4 ayat (3); dan frasa “Keputusan Menteri mengenai pengesahan Partai
Politik” dalam norma Pasal 4 ayat (4) UU Parpol yang berkaitan dengan
kewenangan Menteri Hukum dalam menerima pendaftaran, mengesahkan, dan
menetapkan perubahan badan hukum, AD/ART, serta kepengurusan partai politik
melalui keputusan menteri dalam UU Parpol, terlalu luas karena menentukan sah
atau tidaknya suatu peristiwa hukum partai politik yang seharusnya dibatasi hanya
pada fungsi pencatatan administratif dalam bentuk surat keterangan pencatatan
sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28, Pasal 28D ayat (1), dan
Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 adalah dalil yang tidak berdasar, sehingga
harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
103
[3.15]
Menimbang bahwa selanjutnya para Pemohon mendalilkan perselisihan
dualisme kepengurusan partai politik tingkat pusat harus dikecualikan dari
perselisihan internal partai politik sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) UU
2/2011 dan Penjelasannya, dan menurut para Pemohon Mahkamah mestinya
menjadi peradilan yang berwenang untuk memeriksa dan memutus secara final dan
mengikat. Terjadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan
sebagai berikut.
[3.15.1] Bahwa partai politik merupakan organisasi yang didesain menjadi institusi
yang anggotanya memiliki kedaulatan untuk mengatur hal-hal yang berkaitan
dengan fungsi sosial-politik dari partai politik dan kepengurusan yang berwenang
melaksanakan fungsi tersebut. Sebagai bagian dari kedaulatan partai politik,
anggota partai politik dapat menentukan syarat untuk masuk menjadi pengurus dan
untuk memilih pengurus yang mekanismenya diatur dalam AD/ART. Pada saat yang
sama, partai politik juga memiliki kedaulatan untuk mengatur mekanisme
penyelesaian perselisihan internal partai politik sepanjang dilakukan menurut cara
dan prinsip-prinsip yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan
AD/ART.
Dalam kaitannya dengan kedaulatan tersebut, desain konstitusional
kelembagaan partai politik sesungguhnya diarahkan pada kondisi di mana partai
politik memiliki kebebasan masing-masing untuk menjalankan mekanisme
internalnya sebagai bentuk perwujudan hak atas kebebasan berserikat dan
berkumpul yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Berdasarkan desain konstitusional tersebut, UU Parpol membatasi peran
pemerintah yang dijalankan oleh menteri hukum yang hanya sampai pada tingkat
mengesahkan badan hukum partai politik, perubahan AD/ART partai politik,
perubahan kepengurusan, yang ditetapkan dengan keputusan menteri. Adapun
proses sebelum pengajuan pengesahan dilakukan pada prinsipnya didasarkan pada
prosedur dan mekanisme pengambilan keputusan yang diatur dalam AD/ART partai
politik dalam forum pengambilan keputusan tertinggi masing-masing partai politik.
[3.15.2] Bahwa dengan mengacu pada pertimbangan di atas maka dalam hal
terjadi perselisihan internal partai politik, prinsip penyelesaian perselisihan yang
diatur dalam UU Parpol adalah berdasarkan tahapan sebagai berikut: Pertama,
penyelesaian internal partai politik dilakukan melalui musyawarah mufakat di antara
104
para pihak yang berselisih atau melalui mekanisme mahkamah partai atau organ
dengan sebutan lain, yang merupakan langkah pertama yang wajib ditempuh sesuai
dengan AD/ART dan peraturan organisasi partai politik. Dalam kasus dualisme
kepengurusan yang tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah langsung,
mahkamah partai atau organ dengan sebutan lain yang terlebih dahulu berwenang
memeriksa mengenai: (i) keabsahan kongres/muktamar/munas/mubes atau forum
partai politik lainnya yang mengambil keputusan, (ii) keabsahan pembentukan
kepengurusan, (iii) kesesuaian prosedur dan mekanisme yang diatur dalam AD/ART
dan peraturan organisasi. Kedua, apabila penyelesaian melalui mahkamah partai
atau organ dengan sebutan lain tersebut tidak dapat menyelesaikan perselisihan
maka pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri
yang berwenang. Setelah ada keputusan dari mahkamah partai atau organ dengan
sebutan lain tersebut dan/atau ada putusan pengadilan yang berkekuatan tetap,
selanjutnya pihak yang kepengurusannya dinyatakan sah dapat mengajukan
permohonan pengesahan kepengurusan kepada menteri hukum. Artinya, UU Parpol
pada prinispnya menempatkan mahkamah partai atau sebutan lain sebagai
mekanisme pertama untuk menyelesaikan perselisihan kepengurusan. Hal ini
dimaksudkan karena negara tidak menginginkan sengketa politik internal partai
langsung dibawa ke pengadilan umum, sebab partai memiliki otonomi organisasi
dan hak mengatur rumah tangganya sendiri. Kekhawatiran para Pemohon terkait
dengan penyelesaian dualisme kepengurusan tidak efektif karena mahkamah partai
dibentuk dari internal partai, maka untuk memahami frasa “Perselisihan Partai
Politik” dalam norma Pasal 32 ayat (1) UU 2/2011 harus dikaitkan dengan norma
Pasal 33 UU Parpol sebagai jalan penyelesaian sengketa internal atas tidak
tercapainya penyelesaian melalui mahkamah partai atau sebutan lain.
Bahwa selanjutnya terkait dengan dalil para Pemohon yang menyatakan
frasa “Perselisihan Partai Politik” dalam norma Pasal 32 ayat (1) harus dikecualikan
dari perselisihan kepengurusan internal dan oleh karena para Pemohon memohon
agar penyelesaiannya harus dilakukan secara terbuka melalui Mahkamah
Konstitusi. Berkenaan dengan keinginan para Pemohon yang menghendaki
sengketa kepengurusan partai politik mestinya dapat diajukan dan diperiksa oleh
Mahkamah Konstitusi, penting bagi Mahkamah menegaskan bahwa kewenangan
Mahkamah Konstitusi telah ditentukan secara limitatif dalam Pasal 24C ayat (1) dan
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yakni “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
105
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum; dan Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas
pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden
dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar”. Dengan demikian,
kewenangan Mahkamah Konstitusi pada dasarnya telah ditentukan secara jelas
dalam UUD NRI Tahun 1945 dan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi.
Dengan kata lain, perselisihan kepengurusan partai politik bukan merupakan hal
yang termasuk dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi, oleh karenanya tidak
tepat memohon kepada Mahkamah untuk menambah, memperluas, atau
menciptakan kewenangan baru Mahkamah Konstitusi di luar yang telah ditentukan
dalam UUD NRI Tahun 1945, dengan menambahkan kewenangan menyelesaikan
perselisihan kepengurusan partai politik. Terlebih, UU Parpol telah mengatur
pengadilan yang berwenang untuk itu. Oleh karena itu, terhadap dalil para Pemohon
yang memohon agar Mahkamah Konstitusi berwenang menangani objek sengketa
di luar ruang lingkup Pasal 24C UUD NRI Tahun 1945 adalah dalil yang tidak
berdasar sehingga harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
[3.16]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, frasa “mengesahkan perubahan” dalam norma Pasal 7 ayat (1),
frasa “pengesahan perubahan” dan frasa “Keputusan Menteri” dalam norma Pasal
ayat (2), frasa “Keputusan Menteri” dalam norma Pasal 7 ayat (3), frasa “Keputusan
Menteri” dalam norma Pasal 23 ayat (3) UU 2/2008 serta frasa “Kementerian
menerima pendaftaran” dalam norma Pasal 4 ayat (1), frasa “pengesahan Partai
Politik menjadi badan hukum” dalam norma Pasal 4 ayat (3), frasa “Keputusan
Menteri mengenai pengesahan Partai Politik” dalam norma Pasal 4 ayat (4), frasa
“perselisihan partai politik” dalam norma Pasal 32 ayat (1) dan frasa “(1) perselisihan
yang berkenaan dengan kepengurusan” dalam norma Penjelasan Pasal 32 ayat (1)
UU 2/2011 telah ternyata tidak bertentangan dengan pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, termasuk hak atas jaminan
kebebasan berserikat dan berkumpul sebagai sebuah partai politik sebagaimana
dijamin oleh Pasal 1 ayat (3), Pasal 28, Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28E ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon.
106
Dengan demikian, dalil-dalil para Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut
hukum. Sementara itu, permohonan sepanjang frasa “didaftarkan ke Departemen”
dalam norma Pasal 23 ayat (2) UU 2/2008 adalah salah objek (error in objecto).
[3.17]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal selain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan
para
Pemohon
sepanjang
“frasa
“didaftarkan
ke
Departemen” dalam norma Pasal 23 ayat (2) UU 2/2008 adalah salah
objek (error in objecto);
[4.4]
Permohonan para Pemohon selain dan selebihnya adalah tidak beralasan
menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Menyatakan permohonan pengujian sepanjang “frasa “didaftarkan ke
Departemen” dalam norma Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun
107
2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801) tidak
dapat diterima;
2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh,
M. Guntur Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh lima, bulan Mei, tahun dua ribu dua
puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Rabu, tanggal tujuh belas, bulan Juni, tahun dua ribu dua
puluh enam, selesai diucapkan pukul 16.12 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih,
Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Adies
Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu
oleh Indah Karmadaniah sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para
Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan
Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
108
ttd.
Adies Kadir
ttd.
Liliek Prisbawono Adi
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Indah Karmadaniah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
PERTIMBANGAN HUKUM Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. [3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu frasa “mengesahkan perubahan” dalam norma Pasal 7 ayat (1), frasa “pengesahan perubahan” dan frasa “Keputusan 83 Menteri” dalam norma Pasal ayat (2), frasa “Keputusan Menteri” dalam norma Pasal 7 ayat (3), frasa “didaftarkan ke Departemen” dalam norma Pasal 23 ayat (2), frasa “Keputusan Menteri” dalam norma Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801, selanjutnya disebut UU 2/2008) serta frasa “Kementerian menerima pendaftaran” dalam norma Pasal 4 ayat (1), frasa “pengesahan Partai Politik menjadi badan hukum” dalam norma Pasal 4 ayat (3), frasa “Keputusan Menteri mengenai pengesahan Partai Politik” dalam norma Pasal 4 ayat (4), frasa “perselisihan partai politik” dalam norma Pasal 32 ayat (1) dan frasa “(1) perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan” dalam Penjelasan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189, selanjutnya disebut UU 2/2011) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo. Kedudukan Hukum Pemohon [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu: a. perorangan warga negara Indonesia; b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga negara; Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu: a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK; 84 b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a; [3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU- V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu: a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945; b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi. [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon I dan Pemohon II yang pada pokoknya menjelaskan sebagai berikut: 1. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menjelaskan sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat yang juga aktif sebagai anggota Partai Bulan Bintang. Selain sebagai anggota partai, Pemohon I sebelumnya merupakan pengurus tingkat pusat yang menjabat sebagai Ketua Umum dan Pemohon II sebelumnya merupakan pengurus tingkat pusat yang 85 menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Bulan Bintang Muktamar VI Bali berdasarkan Surat Keputusan Nomor M.HH-6.AH.11.02 Tahun 2025 tanggal 7 Mei 2025 tentang Pengesahan Perubahan Susunan dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang Hasil Muktamar VI Periode 1446-1451 Hijriyah/2025-2030 Masehi. 2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menjelaskan memiliki hak konstitusional antara lain sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Hak konstitusional tersebut dirugikan oleh keberadaan Pasal 7 ayat (1), ayat (2), ayat (3); Pasal 23 ayat (2), ayat (3) dalam UU 2/2008 dan Pasal 4 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) UU 2/2011, yang mengatur mengenai kewenangan Menteri Hukum untuk mengesahkan pendirian badan hukum Partai Politik, mengesahkan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik, mengesahkan perubahan kepengurusan Partai Politik di tingkat Pusat, serta Pasal 32 ayat (1) dan Penjelasan UU 2/2011 yang mengatur tentang kewenangan Mahkamah Partai Politik menyelesaikan sengketa kepengurusan internal partai Politik, khususnya terkait dengan perselisihan dualisme kepengurusan. 3. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II sebagai anggota Partai telah mengalami kerugian hak konstitusional yang bersifat aktual dan konkret akibat berlakunya norma-norma dalam pasal-pasal a quo yang kesemuanya mengatur kewenangan Menteri Hukum dan kewenangan Mahkamah Partai menyelesaikan sengketa kepengurusan. Berlakunya pasal-pasal a quo secara faktual menghilangkan hak politik Pemohon I dan Pemohon II karena pasal-pasal yang menjadi objek pengujian tersebut dipergunakan oleh Menteri Hukum sebagai dasar hukum mengeluarkan Keputusan Pengesahan Kepengurusan DPP Partai Bulan Bintang yang baru, sehingga berakibat hilangnya hak, kedudukan, kewenangan, serta kewajiban jabatan Pemohon I dan Pemohon II selaku Pengurus partai tingkat pusat. 4. Bahwa apabila terjadi dualisme kepengurusan yang diselesaikan hanya melalui forum internal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) UU 2/2011 dan Penjelasannya, ketentuan a quo tidak efektif sehingga hak para Pemohon untuk menjalankan organisasi politik menjadi terhambat dan tidak memperoleh perlindungan hukum yang memadai. Oleh karenanya para Pemohon meminta pemaknaan yang dimohonkan agar dapat memberikan jaminan ketika sengketa 86 menyangkut eksistensi kepengurusan partai, penyelesaiannya dilakukan oleh forum konstitusional yang independen dan terbuka. 5. Bahwa apabila Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon dengan menyatakan ketentuan pasal-pasal yang dimohonkan pengujian adalah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan mengabulkan pemaknaan yang dimohon
