Langsung ke konten
PUU Tahun 2026

146/PUU-XXIV/2026

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik

Pemohon: Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang, yang diwakili oleh Gugum Ridho Putra, S.H., M.H. selaku Ketua Umum dan Dega Kautsar Pradana, S.H., M.Si. (Han) selaku Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Eksternal
Tanggal Putusan: 2026-06-17T16:12:00+07:00
Amar Putusan: 1.Menyatakan permohonan pengujian sepanjang “frasa “didaftarkan ke Departemen” dalam norma Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801) tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)