PUU
Tahun 2025
146/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Dr. Bahrul Ilmi Yakup, S.H., M.H. (Pemohon I), Iwan Kurniawan, S.Sy. (Pemohon II), Yuseva, S.H., M.H. (Pemohon III), dan Rio Adhitya, S.T., S.H., M.Kn. (Pemohon IV)
Tanggal Putusan: 2025-09-17
UU Diuji: UU 7/2017, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: 1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 146/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali; 3.Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 146/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Teks Putusan
KETETAPAN
Nomor 146/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Ketetapan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang
: a. bahwa
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah) telah menerima permohonan bertanggal 14
Agustus 2025, yang diajukan oleh perorangan warga negara
Indonesia bernama Dr. Bahrul Ilmi Yakup, S.H., M.H., Iwan
Kurniawan, S.Sy., Yuseva, S.H., M.H., dan Rio Adhitya, S.T.,
S.H., M.Kn., yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada
tanggal 14 Agustus 2025 berdasarkan Akta Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
148/PUU/PAN.MK/AP3/
08/2025, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 20 Agustus
2025 dengan Nomor 146/PUU-XXIII/2025 perihal Pengujian
Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal
34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
2
selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor
146/PUU-XXIII/2025, Mahkamah telah menerbitkan:
1) Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
146.146/PUU/TAP.MK/Panel/08/2025
tentang
Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara
Nomor 146/PUU-XXIII/2025, bertanggal 20 Agustus 2025;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor
146.146/PUU/TAP.MK/HS/08/2025
tentang
Penetapan Hari Sidang Pertama Untuk Memeriksa
Perkara Nomor 146/PUU-XXIII/2025, bertanggal 20
Agustus 2025;
c. bahwa terhadap permohonan a quo, pada tanggal 27
Agustus 2025, Mahkamah telah menyelenggarakan Sidang
Panel dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan dan
Mahkamah telah memberikan nasihat sesuai dengan
ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang serta
memberikan kesempatan kepada para Pemohon untuk
memperbaiki permohonannya;
d. bahwa pada tanggal 9 September 2025, Mahkamah telah
menyelenggarakan Sidang Panel Pemeriksaan Pendahuluan
dengan agenda perbaikan permohonan para Pemohon.
Dalam persidangan tersebut, para Pemohon menyatakan
mencabut atau menarik kembali permohonan a quo dengan
alasan menghormati Putusan Mahkamah Kehormatan
Mahkamah Konstitusi Nomor 1 dan para Pemohon
menganggap permohonan a quo tidak bermanfaat jika
dilanjutkan pada tahapan berikutnya [vide Risalah Sidang,
tanggal 9 September 2025, hlm.1 dan 2].
e. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan para
Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan,
“Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau
3
selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan
Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan, “Penarikan kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
Permohonan tidak dapat diajukan kembali”;
f.
bahwa
berdasarkan
fakta
hukum
dan
ketentuan
sebagaimana dimaksud pada huruf d dan huruf e di atas,
Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 9 September
2025 telah berkesimpulan bahwa penarikan kembali
Permohonan Nomor 146/PUU-XXIII/2025 adalah beralasan
menurut hukum dan para Pemohon tidak dapat mengajukan
kembali permohonan a quo;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf f di
atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan
Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal
penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam e-
BRPK dan mengembalikan salinan berkas permohonan
kepada para Pemohon.
Mengingat
: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang.
4
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 146/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali;
3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan
a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal
penarikan kembali Permohonan Nomor 146/PUU-XXIII/2025 dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas
permohonan kepada para Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Selasa, tanggal sembilan, bulan September, tahun dua ribu dua puluh
lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Rabu, tanggal tujuh belas, bulan September, tahun dua ribu dua
puluh lima, selesai diucapkan pukul 13.41 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur,
Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P.
Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu
oleh Achmad Edi Subiyanto sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa
dihadiri oleh para Pemohon.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
5
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Achmad Edi Subiyanto
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum pada huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam e- BRPK dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon. Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang. 4 MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 146/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 146/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal sembilan, bulan September, tahun dua ribu dua puluh lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal tujuh belas, bulan September, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 13.41 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Achmad Edi Subiyanto sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh para Pemohon. KETUA, ttd. Suhartoyo 5 ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani ttd. Anwar Usman ttd. Arief Hidayat ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah PANITERA PENGGANTI, ttd. Achmad Edi Subiyanto
