Langsung ke konten
PUU Tahun 2025

146/PUU-XXIII/2025

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Pemohon: Dr. Bahrul Ilmi Yakup, S.H., M.H. (Pemohon I), Iwan Kurniawan, S.Sy. (Pemohon II), Yuseva, S.H., M.H. (Pemohon III), dan Rio Adhitya, S.T., S.H., M.Kn. (Pemohon IV)
Tanggal Putusan: 2025-09-17
UU Diuji: UU 7/2017, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: 1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 146/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali; 3.Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 146/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)