PUU
Tahun 2024
146/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan Ilo Convention Nomor 138 Concerning Minimum Age For Admission To Employment (Konvensi Ilo Mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perbahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon: Raymond Kamil (Pemohon I), Indra Syahputra (Pemohon II)
Tanggal Putusan: 2024-11-06
UU Diuji: UU 1/1974, UU 39/1999, UU 20/2003, UU 23/2006, UU 24/2013, UU 1/2023, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011
Amar Putusan: 1. Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian Pasal 302 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 146/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
: Raymond Kamil;
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan
: Wiraswasta;
Alamat
: Jalan Kenanga Nomor 49 RT/RW 010/001
Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan
Cipayung, Kota Jakarta Timur;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon I
2.
Nama
: Indra Syahputra;
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan
: Wiraswasta;
Alamat
: Jalan Danau Poso Nomor 46 LK.VI Kelurahan
Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Kota
Binjai;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon II
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 6 Oktober 2024 memberikan kuasa
kepada Teguh Sugiharto, beralamat di Mande Asri Blok B Nomor 8 RT 4/4 Kelurahan
2
Karang Pamulang, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung baik secara bersama-
sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- para Pemohon
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 1 Oktober 2024 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 3 September 2024
berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 145/PUU/PAN.MK/
AP3/10/2024 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik
(e-BRPK) pada tanggal 8 Oktober 2024 dengan Nomor 146/PUU-XXII/2024, yang
telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 4 November 2024, pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1.
Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945 menyatakan:
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.
2.
Bahwa Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945 menyatakan:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil Pemilihan Umum.
3.
Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
3
Tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK) dan menyatakan:
[salinan UU No. 24/2003 sebagai bukti P-10]
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang
(UU) terhadap UUD RI tahun 1945;
4.
Bahwa Pasal 29 ayat (1) Huruf (a) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan: [salinan UU No. 48/2009 sebagai
bukti P-11]
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
(a) menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
5.
Bahwa Pasal 9 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundangan sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 13/2022
Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan berbunyi: [salinan UU No.
12/2011 sebagai bukti P-26)
Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
6.
Bahwa Pasal 1 Angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 21 Tahun 2021
Tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-undang berbunyi:
Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya disebut
PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah
Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan Undang-undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
(Perppu)
sebagaimana
dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.
7.
Bahwa PARA PEMOHON mengajukan perkara pengujian materiil terhadap
lima undang-undang secara berbarengan karena norma yang diajukan
permohonannya memiliki kesamaan/keterkaitan secara substansiil dan
keseluruhannya merugikan hak konstitusional PARA PEMOHON dan
Mahkamah Konstitusi pernah membenarkan dan mengadili perkara pengujian
materiil terhadap lebih dari satu undang-undang dalam satu permohonan dan
berdasarkan Pasal 43 Peraturan MK No. 2/2021 membenarkan penambahan
4
saat perbaikan dan dengan demikian Mahkamah Konstitusi berwenang
menguji lebih dari satu undang-undang/perppu dalam satu perkara
sebagaimana dimaksudkan.
8.
Bahwa mengacu pada uraian di atas dapat disimpulkan Mahkamah Konstitusi
berwenang
melakukan
pengujian
konstitusionalitas
dan
memberikan
penafsiran konstitusional terhadap objek permohonan yang dimohonkan
PARA PEMOHON sebagai berikut:
1) Pasal 22 UU No. 20 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia;
2) Pasal 61 Ayat (1) dan Pasal 64 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2006 Tentang
Administrasi Kependudukan sebagaimana terakhir diubah dengan UU No.
24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 Tentang
Administrasi Kependudukan;
3) Pasal 2 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana
terakhir diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas
UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
4) Pasal 12 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No. 20 Tahun
2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
5) Pasal 302 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang
Hukum Pidana.
II. KEDUDUKAN HUKUM PARA PEMOHON
9.
Bahwa Pasal 51 Ayat (1) UU MK menyatakan sebagai berikut:
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
(a) perorangan WNI;
(b) kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI
yang diatur dalam undang-undang;
(c) badan hukum publik dan privat;
(d) lembaga negara.
10. Bahwa Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021):
(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
5
(a) Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan yang sama;
(b) Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
(c) Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
(d) Lembaga negara.
(2) Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana
dimaksud Ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang
atau Perppu apabila:
(a) Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan UUD 1945;
(b) Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
(c) Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan terjadi;
(d) Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
(e) Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak atau tidak akan
terjadi.
11. Bahwa PEMOHON I merupakan perorangan Warga Negara Indonesia asli
sejak kelahirannya yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda
Penduduk (yang masih mencantumkan Islam sebagai agama PEMOHON I
yang saat ini tidak sesuai dengan fakta) [fotokopi KTP PEMOHON I sebagai
bukti P-13] yang sebelumnya dan masih resmi secara catatan kependudukan
beragama Islam yang sebelumnya menganut mazhab sebagaimana mayoritas
penduduk Indonesia yaitu menurut pemahaman mayoritas dan selanjutnya
berganti-ganti hingga pemahaman terakhir sebelum mengajukan permohonan
ini adalah menurut pemahaman mazhab Syiah Dua Belas Imam dan kemudian
saat ini secara faktual tidak memeluk agama dan juga tidak mempercayai atau
menjadi
anggota
aliran
penghayat
sebagaimana
dimaksud
oleh
6
PERMENDIKBUD No. 77/2013 karena memilih untuk memahami fenomena
alam dan kehidupan dengan berangkat dari asumsi ketidaktahuan dan
kemudian membangun pandangan yang bersifat personal berdasarkan ilmu
pengetahuan serta nalar logis dan saintifik, tidak berdasarkan dogma dan
doktrin yang bersifat klaim serba tahu dan klaim jawaban lengkap yang
menjelaskan segala sesuatu hanya karena hal sedemikian tertulis dalam kitab
dan atau ujaran pihak-pihak yang mengatasnamakan ajaran dan ujarannya
sebagai berasal dari Tuhan.
12. Bahwa PEMOHON II merupakan perorangan Warga Negara Indonesia asli
sejak kelahirannya yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda
Penduduk yang masih mencantumkan Islam sebagai agama PEMOHON II
yang saat ini tidak sesuai dengan fakta [fotokopi KTP PEMOHON II sebagai
bukti P-14] yang sebelumnya dan masih resmi secara catatan kependudukan
beragama Islam yang memang benar pada masa itu agama PEMOHON II
adalah Islam dan saat ini secara faktual tidak memeluk agama manapun juga
baik yang “diakui” maupun “belum diakui” dan juga tidak mempercayai atau
menjadi
anggota
aliran
penghayat
sebagaimana
dimaksud
oleh
PERMENDIKBUD No. 77/2013 karena memilih untuk memahami fenomena
alam
dan
kehidupan
dengan
berangkat
dari
ketidaktahuan
dan
membangunnya berdasarkan pengetahuan serta nalar logis dan saintifik, tidak
berdasarkan dogma dan doktrin yang bersifat klaim serba tahu dan klaim
jawaban lengkap yang menjelaskan segala sesuatu hanya karena hal
sedemikian tertulis dalam kitab suci agama-agama dan atau ujaran pihak-pihak
yang mengatasnamakan ajaran dan ujarannya sebagai berasal dari Tuhan.
13. Perlu ditegaskan bahwa PARA PEMOHON hingga permohonan ini diajukan
tidak menganut agama baik asli Indonesia (jika ada) maupun yang berasal dari
luar Indonesia dan juga tidak menganut aliran kepercayaan sebagaimana
definisi Pasal 1 Angka 4 PERMENDIKBUD No. 77 Tahun 2013 [salinan
PERMENDIKBUD No. 77/2013 sebagai bukti P-15], “Kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa adalah pernyataan dan pelaksanaan hubungan pribadi
dengan Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan keyakinan yang diwujudkan
dengan perilaku ketakwaan dan peribadatan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
serta pengamalan budi luhur yang ajarannya berasal dari kearifan lokal bangsa
Indonesia.” karena:
7
1) PARA PEMOHON tidak memahami maksud dari istilah “perilaku
ketakwaan” yang dimaksud dalam PERMEN a quo karena tidak dijelaskan
lebih lanjut, oleh karena itu PARA PEMOHON merujuk pada makna
menurut KBBI:
a. Menurut KBBI, (dikutip dari laman kbbi.web.id/takwa yang terakhir
dikunjungi pada 4 Agustus 2024) takwa dimaknai sebagai: n 1
terpeliharanya diri untuk tetap taat melaksanakan perintah Allah dan
menjauhi segala larangan-Nya; 2 keinsafan diri yg diikuti dengan
kepatuhan dan ketaatan dalam melaksanakan perintah Allah dan
menjauhi segala larangan-Nya; 3 kesalehan hidup. Sedangkan ke-
takwa-an dimaknai sebagai n perihal takwa.
b. Bahwa PARA PEMOHON :
i. tidak mempercayai Tuhan memiliki nama diri sebagai Allah atau
nama diri lainnya namun dalam hal ini tidak menjadi masalah karena
kata Allah dapat dimaknai sebagai tuhan dalam pengertian umum
sebagaimana di negara berbahasa Arab sebagai asal kata itu tidak
hanya dimaknai sebagai nama diri tuhan menurut agama Islam
namun penyebutan yang semakna dengan kata tuhan dalam bahasa
Indonesia dan biasa digunakan warga Arab non Muslim berbahasa
Arab menyebut nama tuhan secara umum;
ii. tidak mempercayai adanya perintah dan larangan-Nya baik yang
disampaikan Tuhan (Allah menurut KBBI) baik secara langsung
kepada PARA PEMOHON maupun melalui perantaraan siapapun
juga tetapi Tuhan telah menganugerahkan akal dan rasionalitas yang
dapat digunakan untuk memecahkan masalah kehidupan.
c. Bahwa makna ketiga takwa adalah sebagai kesalehan hidup, menurut
KBBI, (dikutip dari laman kbbi.web.id/saleh yang terakhir dikunjungi
pada 4 Agustus 2024) kesalehan adalah: n ketaatan (kepatuhan) dalam
menjalankan ibadah; kesungguhan menunaikan ajaran agama
sedangkan saleh sendiri dimaknai sebagai a 1 taat dan sungguh-
sungguh menjalankan ibadah; 2 suci dan beriman. PARA PEMOHON
tidak mempercayai adanya kewajiban menjalankan ritus ibadah baik
yang disampaikan Tuhan secara langsung atau melalui perantaraan
siapapun juga. Tidak ada satu pihak yang melakukan klaim sebagai
8
perantara dapat dibuktikan secara saintifik maupun logika dan
rasionalitas.
2) PARA PEMOHON tidak mempercayai bahwa Tuhan YME mengajarkan
tata cara peribadatan baik yang disampaikan langsung atau melalui
perantaraan;
3) Bahwa apa yang dipercayai PARA PEMOHON tidak berasal dari kearifan
lokal yang biasanya diwariskan secara turun-temurun dari satu generasi ke
generasi biasanya melalui cerita dari mulut ke mulut tetapi sintesis menurut
logika serta daya cipta, rasa dan karsa sendiri;
4) PARA PEMOHON percaya bahwa Tuhan YME tidak membutuhkan
peribadatan atau penyembahan atau persembahan dari manusia, oleh
karena itu tidak mengajarkan baik langsung maupun melalui perantaraan
tentang tata cara berhubungan dengan-Nya;
5) PARA PEMOHON percaya bahwa Tuhan YME tidak hanya tidak
membutuhkan penyembahan dan/atau peribadatan dan sejenisnya dari
manusia tetapi bahkan Tuhan YME jika ada tidak diketahui mengeluh atau
menghukum manusia jika tidak mempercayai keberadaan-Nya, segala
cerita tentang penghukuman baik di dunia maupun di alam setelah dunia
adalah cerita dari masa silam yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya
secara perspektif ilmiah maupun logika dan rasionalitas serta segala dalil
Tuhan memerintahkan karena manusia yang membutuhkan adalah sejenis
keyakinan menurut selera manasuka saja namun PARA PEMOHON tetap
menghormati pilihan pihak lain manapun juga untuk mempercayai bahwa
kisah-kisah itu benar pernah terjadi atau akan terjadi atau memilih
meyakini argumentasi kebutuhan manusia yang dipenuhi oleh Tuhan;
6) PARA PEMOHON percaya bahwa urusan dengan diri sendiri dan dengan
sesama manusia harus dipecahkan sebagai sesama manusia yang bebas
dan merdeka yang telah dianugerahi kemampuan berpikir rasional dan hak
asasi manusia, oleh karena itu Tuhan jika ada tidak menurunkan perintah
atau larangan secara langsung kepada PARA PEMOHON maupun melalui
perantaraan terkait code of conduct hubungan dengan alam, sesama
manusia dan dirinya sendiri.
7) Bahwa kalimat “Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa” (KYME)
tidak tepat jika dimaknai secara bahasa tetapi dimaksudkan sebagai istilah
9
yang merujuk pada berbagai sistem kepercayaan sebagaimana dimaksud
dalam PERMENDIKBUD No. 77/2013 termasuk tetapi tidak terbatas
Parmalim, Sunda Wiwitan, Sapto Darmo, dan sejenisnya yang umumnya
telah membentuk organisasi formal (seperti Majelis Luhur Kepercayaan
Indonesia, www.mlki.or.id) maupun non formal karena jika dimaknai secara
bahasa maka enam agama (Islam, Hindu, Budha, Katholik, Kristen dan
Kong Hu Cu) juga termasuk di dalam kategori “KYME” dan oleh karena itu
seharusnya di kolom agama KTP dan KK tidak ada isian selain KYME dan
pilihan ketujuh dimaksud muncul setelah dan dimaksudkan sebagai
pelaksanaan putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016. Oleh karena itu jelas apa
yang dipercaya PARA PEMOHON tidak termasuk di dalamnya dan
selanjutnya guna menghindari kekeliruan pemahaman terhadap makna
kata kepercayaan (KYME) secara bahasa yang dalam hal ini tidak relevan
dan sebagai istilah sebagaimana dimaksud dalam Permendikbud No.
77/2013 maka PARA PEMOHON akan menyebutnya sebagai penghayat
atau penghayatan.
14. Bahwa PARA PEMOHON saat menanyakan kepada petugas disdukcapil agar
di kolom agama dituliskan sebagai “tidak beragama” ditolak dan menyatakan
tidak mungkin bisa dilakukan. Oleh karena status keagamaan PARA
PEMOHON yang sedemikian mengakibatkan kerugian hak konstitusionalnya
secara aktual dan mendapat diskriminasi yaitu perlakuan yang berbeda untuk
hal yang sama khususnya tetapi tidak terbatas hak beragama yang seharusnya
tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
15. Bahwa PARA PEMOHON dahulunya karena memeluk Islam menurut
pemahaman minoritas telah mengalami diskriminasi termasuk tetapi tidak
terbatas tidak dapat mencantumkan identitas mazhab di KTP dan anak-anak
PARA PEMOHON tidak mendapatkan pengajaran pendidikan agama menurut
perspektif mazhab yang dianut dan atau pengajar yang se-agama.
16. Bahwa peristiwa diskriminasi serupa juga terjadi saat ini yaitu tidak dapat
mencantumkan identitas “tidak beragama” di Kartu Tanda Penduduk dan Kartu
Keluarga [kronologi penolakan petugas Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil terhadap permohonan PEMOHON I sebagai bukti P-16 dan PEMOHON
II sebagai bukti P-17 dan rekaman video PEMOHON II sebagai bukti P-27
dan kronologi penolakan petugas dinas pendidikan terhadap permohonan
10
PEMOHON I agar anak PEMOHON I tidak mengikuti pendidikan agama bukti
P-18].
17. Karena hak konstitusional untuk beragama yang dalam hal ini “tidak beragama”
tidak mendapatkan pemenuhan maka konsekuensinya ketentuan yang diatur
dalam undang-undang lainnya yang menjadi objek permohonan juga tidak
terpenuhi kecuali PARA PIHAK melakukan kebohongan terkait status
keagamaan.
18. Bahwa dengan penalaran yang wajar hak konstitusional PARA PEMOHON
dirugikan dengan berlakunya peraturan perundangan yang menjadi objek
permohonan karena seluruh peraturan perundangan yang menjadi objek
permohonan dimaknai mewajibkan PARA PEMOHON untuk memeluk agama
atau kepercayaan tertentu yaitu memilih salah satu dari tujuh pilihan di isian
kolom agama yang disediakan dan diwajibkan untuk memilih, isian kolom
agama tidak bersifat isian terbuka tetapi pilihan tertutup yang memaksa.
19. Bahwa memeluk agama dan atau penghayatan tertentu (salah satu dari tujuh
pilihan yang ada) bertentangan dengan hati nurani dan pemikiran dan
keyakinan serta hak asasi manusia dan merugikan hak konstitusional PARA
PEMOHON dan PARA PEMOHON memutuskan tidak mau lagi melakukan
kebohongan terkait status agama hanya untuk kepentingan pragmatis karena
kebohongan yaitu menggunakan satu agama untuk keperluan dan keuntungan
diri sendiri bagi PARA PEMOHON adalah penghinaan yang menodai martabat
diri sendiri dan agama yang digunakan, dengan diajukannya permohonan ini
diharapkan mengurangi orang yang menggunakan agama untuk kepentingan
dirinya sendiri secara egoistik baik karena terpaksa atau sengaja.
20. Bahwa sesungguhnya menyatukan seluruh penghayat kepercayaan dalam
satu kategori sebagai Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah
diskriminasi karena:
a. Jika dimaknai secara bahasa maka seluruh agama yang di Indonesia
keenam pilihan yang ada di kolom KTP dan KK dapat dianggap sebagai
bagian dari konsep teologi monotheisme yang diberikan nama sendiri di
kolom pilihan yaitu Islam, Kristen, Katholik, Budha, Hindu, Kong Hu Cu
maka seharusnya semuanya termasuk dalam kategori Kepercayaan
Terhadap Tuhan Yang Maha Esa (KYME) dan oleh karena itu hanya perlu
diberikan satu kategori itu saja di kolom isian yaitu KYME. Oleh karena itu
11
pilihan “Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa” itu harus dimaknai
sebagai istilah yang dalam hal ini mengacu pada Permendikbud No.
77/2013 dimana agama selain yang enam dan tidak beragama tidak
termasuk di dalamnya terlebih mengacu pada fakta hukum bahwa pilihan
KYME muncul sebagai pelaksanaan terhadap putusan MK No. 97/PUU-
XIV/2016 yang mana hal dimaksud bukanlah sebagai alternatif isian bagi
agama selain yang enam dan penghayat sebagaimana dimaksud oleh
PERMENDIKBUD No. 77/2013.
b. Bahwa “KYME” sebagaimana dimaksud di pilihan kolom agama memiliki
nama masing-masing menurut para penganutnya seperti Parmalim, Sunda
Wiwitan, Sapto Darmo, dan sejenisnya yang masing-masing memiliki
kaidah teologis dan peribadatan dan tata cara lainnya yang berbeda-beda,
oleh karena itu menjadikan seluruhnya dalam satu kategori adalah
diskriminasi karena adanya perlakuan yang berbeda untuk hal yang sama.
Demikian pula dengan apa yang dilakukan Kementerian Pendidikan
Nasional yang menyatukan seluruh kepercayaan itu dalam satu mata
pelajaran dan/atau mata kuliah adalah sebentuk diskriminasi dan
pemaksaan.
c. Bahwa pilihan isian kolom agama yang wajib diisi di KTP dan KK yang
berupa pilihan tertutup yang berisi enam agama dan “KYME” adalah
sebentuk diskriminasi terhadap para penghayat kepercayaan terlebih lagi
kepada yang beragama selain yang enam dan lebih-lebih lagi kepada yang
tidak beragama termasuk tetapi tidak terbatas penganut deisme, agnostik,
panteisme dan sejenisnya.
21. Bahwa perlu disampaikan bahkan saat masih memeluk Islam PARA
PEMOHON percaya menurut ajaran Islam yang dipahami PARA PEMOHON
bahwa kebebasan beragama maksudnya juga termasuk kebebasan untuk
tidak memeluk agama dan bahwa sesuai dengan ajaran Islam memeluk agama
harus berasal dari dorongan hati nurani dan pemikiran mendalam karena hal
itu khususnya tetapi tidak terbatas sesuai dengan QS Al Baqarah: 246, “Tidak
ada paksaan dalam memeluk agama. Sungguh telah jelas antara kebenaran
dan kesesatan” dan QS Al Kahfi: 29, “Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu.
Maka, siapa yang menghendaki (beriman), hendaklah dia beriman dan siapa
yang menghendaki (kufur), biarlah dia kufur”, maka saat ini yaitu saat tidak lagi
12
memeluk ajaran agama dan penghayatan dan terus mengalami diskriminasi
mendorong PARA PEMOHON mengajukan permohonan pengujian ini.
22. Dengan demikian jelas bahwa hak konstitusional PARA PEMOHON
khususnya tetapi tidak terbatas dirugikan dan atau berpotensi dirugikan
dengan berlakunya undang-undang yang menjadi objek permohonan dan jika
permohonan PARA PEMOHON dikabulkan terdapat kemungkinan kerugian
hak konstitusional PARA PEMOHON tidak terjadi atau tidak akan terjadi yaitu
hak-hak termasuk tetapi tidak terbatas:
(1) Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian serta perlakuan
yang sama di depan hukum (Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945);
(2) Hak kebebasan beragama (Pasal 28E Ayat 2 UUD 1945) yang menurut
Mahkamah Konstitusi pada dasarnya bukan pemberian negara tetapi hak
alamiah dan sekaligus ditetapkan konstitusi sebagai hak konstitusional dan
penafsiran Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Pasal 1 UU No.
1/PNPS/1965 tidak bermaksud membatasi kebebasan dan perlindungan
hanya terhadap enam agama saja;
(3) Hak melangsungkan perkawinan yang sah (Pasal 28B Ayat 1 UUD 1945);
(4) Hak memilih pendidikan sesuai agama (Pasal 28E Ayat 1 UUD 1945).
(5) Hak atas rasa aman dan bebas dari ketakutan (Pasal 28G Ayat 1 UUD
1945).
23. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No.
97/PUU-XIV/2016 (khususnya yang diuraikan di halaman 137–140)
menegaskan bahwa menganut agama dan kepercayaan merupakan hak
konstitusional warga negara yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun, yang pada dasarnya bersumber dari hak alamiah, bukan merupakan
pemberian negara yang oleh karena itu timbul kewajiban dan tanggung jawab
negara terutama pemerintah untuk menghormati (to respect), melindungi (to
protect), dan memenuhi (to fulfill) hak tersebut.
24. Bahwa perkara yang diputuskan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016
berkaitan dengan hak konstitusional warga negara yang tidak menganut
agama tetapi menganut sistem kepercayaan adat atau warisan leluhur yang
masih hidup di masyarakat, namun belum ada penegasan mengenai hak
konstitusional warga negara yang tidak memilih salah satu dari enam agama
13
yang ada di pilihan kolom agama dan untuk tidak menganut agama dan atau
penghayatan yang ada.
25. Bahwa PARA PEMOHON menyatakan diri tidak memeluk agama dan
penghayat yang oleh karena itu berpotensi menderita kerugian hak
konstitusional karena berlakunya Pasal 302 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023
Tentang KUHPidana dapat mengakibatkan persangkaan melakukan tindak
pidana padahal hanya menggunakan hak berpendapat saja dan sejenisnya
dan jika Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal a quo bertentangan dengan
UUD 1945 terdapat kemungkinan kerugian dimaksud tidak akan terjadi.
26. Bahwa undang-undang yang dimohonkan pengujiannya oleh PARA
PEMOHON adalah yang antara lain dalam ketentuannya mempersyaratkan
pemelukan agama dan penghayatan tertentu (salah satu dari tujuh pilihan isian
kolom agama) agar dapat dipenuhi hak konstitusionalnya dan dengan
demikian ketentuannya menimbulkan diskriminasi berdasarkan agama bahkan
dapat dikategorikan sebagai pemaksaan secara melawan konstitusi oleh
negara dalam hal ini Pemerintah yang memaksa peserta didik / mahasiswa
tetap mengikuti mata pelajaran / mata kuliah pendidikan agama yang tidak
sesuai dengan kenyataan dan mempidanakan seseorang yang menyebabkan
orang lain menjadi tidak memeluk agama sedangkan perbuatan tidak memeluk
agama itu sendiri bukan suatu tindak pidana.
27. Secara lebih sistematik uraian mengenai kedudukan hukum PARA PEMOHON
tersebut di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
(1) Tentang kerugian konstitusional karena berlakunya Pasal 22 UU No.
39/1999 dan Pasal 61 Ayat (1) dan Pasal 64 Ayat (1) UU No. 23/2006:
a. Bahwa PARA PEMOHON memiliki hak konstitusional yang diberikan
Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama dihadapan hukum.” dan Pasal 28E Ayat (2) UUD 1945:
“Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan
pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.”
b. Bahwa berlakunya Pasal 22 UU No. 39/1999 menyebabkan terjadinya
kerugian konstitusional PARA PEMOHON karena Pemerintah salah
menerapkan norma hukum administratif yang kemudian membuat
kaitan antara norma kebebasan beragama antara lain tersebut di Pasal
14
22 UU No. 39/1999 tidak tercermin dalam praktek adminduk yang juga
mencatat agama penduduk sebagai kejadian kependudukan yang
dianggap penting yang dilaksanakan dengan UU No. 23/2006 Tentang
Administrasi Kependudukan dan peraturan terkait di bawahnya yang
membatasi pilihan isian kolom agama hanya tujuh pilihan pada
kenyataannya tidak mengakomodasi agama dan kepercayaan yang
ada di masyarakat dan dalam hal ini adalah pilihan “tidak beragama”
yang merupakan keyakinan sesuai hati nurani PARA PEMOHON, dan
oleh karena itu tidak dilayani saat ingin mengubah isian kolom agama.
c. Dapat disimpulkan bahwa kerugian hak konstitusional PARA PIHAK
pertama-tama bersumber dari berlakunya Pasal 22 UU No. 39/1999
yang disalahpahami penafsirannya dan terbukti disalahpahami dengan
diberlakukannya UU No. 23/2006 yang kemudian diikuti dengan
peraturan perundangan di bawahnya yang secara kongkrit hanya
memberi tujuh pilihan tertutup, bukan bersifat sebagai isian bebas
sebagaimana kolom alamat yang dengan demikian bersifat memaksa
karena jika tidak memilih salah satu akan tidak dilayani, hal itu jelas
merugikan hak konstitusional yang diberikan Pasal 28E Ayat (1) UUD
1945.
d. Penduduk dipaksa memilih salah satu dari tujuh pilihan atau TIDAK
DILAYANI, oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa berlakunya Pasal
61 Ayat (1) dan Pasal 64 Ayat (2) UU No. 23/2006 menyebabkan
timbulnya kerugian hak konstitusional sehingga PARA PEMOHON
tidak lagi mendapat perlakuan yang sama dihadapan hukum
sebagaimana amanat hak konstitusional yang diberikan Pasal 28D
Ayat (1) UUD 1945.
e. Oleh karena itu jelas kerugian konstitusional yang diderita PARA
PEMOHON bersifat aktual yang disebabkan oleh berlakunya Pasal 22
UU No. 39/1999 yang secara keliru dipahami Pemerintah atau
mungkin dalam pembuatan UU No. 23/2006 diabaikan keberadaannya
dan penafsiran konstitusionalitasnya sebagaimana telah diputuskan
Mahkamah Konstitusi bahwa negara harus melindungi semua agama
bukan hanya enam agama sehingga menerapkan Pasal 61 Ayat (1)
15
dan Pasal 64 Ayat (1) UU No. 23/2006 dan peraturan pelaksanaannya
secara bertentangan dengan amanat UUD 1945.
f.
Karena adanya hubungan kausalitas antara berlakunya Pasal a quo
dan kerugian konstitusional PARA PEMOHON jelas jika permohonan
PARA
PEMOHON
dikabulkan
kerugian
hak
konstitusional
dimaksudkan tidak akan terjadi karena kemudian hukum yang berlaku
mengakui hak PARA PEMOHON untuk bertuhan tetapi tidak dalam
perspektif dan tata cara menurut agama-agama atau penghayatan
sebagaimana dimaksud PERMENDIKBUD No. 77/2013 karena PARA
PEMOHON memegang teguh dan melaksanakan dasar negara
Ketuhanan Yang Maha Esa secara murni dan konsekuen hanya sekali
lagi PARA PEMOHON tegaskan tetapi tidak dengan perspektif agama
atau penghayatan warisan leluhur tetapi dalam perspektif daya cipta,
rasa dan karsa sendiri.
g. Pada pokoknya secara mutatis mutandis dalil kerugian konstitusional
di atas juga dapat diterapkan pada berlakunya UU No. 20/2003 tetapi
dalam perspektif lain akan diuraikan pada tempatnya.
(2) Tentang kerugian konstitusional karena berlakunya Pasal 2 Ayat (1) UU
No. 1/1974:
a. Bahwa PARA PEMOHON memiliki hak konstitusional yang diberikan
Pasal 28B Ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.”
b. Bahwa berlakunya Pasal 2 Ayat (1) UU No. 1/1974 menyebabkan
terjadinya
kerugian
bahkan
kehilangan
hak
konstitusional
sebagaimana amanat Pasal 28B Ayat (1) UUD 1945 kecuali
PEMOHON I tetap melanjutkan kebohongan mengaku masih
menganut agama Islam sebagaimana tercantum di KTP dan KK.
Dalam hal ini kerugian bersifat potensiel karena memang masih dalam
tahap rencana untuk melangsungkan perkawinan kembali tetapi
menjadi
tidak
mungkin
bagi
PEMOHON
I
menikmati
hak
konstitusionalnya karena berlakunya Pasal a quo kecuali melakukan
kebohongan yang bagi PEMOHON I adalah sebentuk penghinaan
pada martabat diri sendiri dan agama Islam.
16
c. Karena adanya hubungan kausalitas antara berlakunya Pasal a quo
dan kerugian konstitusional PARA PEMOHON maka jika Mahkamah
Konstitusi mengabulkan permohonan pengujian materiel ini niscaya
kerugian hak konstitusional PEMOHON I tidak akan terjadi karena
dengan dikabulkannya permohonan berarti peraturan perundangan
yang berlaku adalah sebagaimana tersebut dalam KUHPerdata yang
oleh karena itu PEMOHON I dapat melangsungkan perkawinan yang
sah di Kantor Catatan Sipil tanpa melaksanakan ritual keagamaan
yang tidak lagi dipercayai atau penghayatan PEMOHON I.
(3) Tentang kerugian konstitusional karena berlakunya Pasal 12 Ayat (1) dan
Pasal 37 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No. 20/2003:
a. Bahwa PARA PEMOHON memiliki hak konstitusional yang diberikan
Pasal 28E Ayat (1): “Setiap orang bebas memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran,
memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak
kembali.”
b. Bahwa berlakunya Pasal 12 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (1) dan Ayat
(2) UU No. 20/2003 yang bersifat wajib bagi peserta didik mengikuti
pendidikan agama dapat dipahami hanya dalam konteks jika
pendidikan agama dimaksudkan hanya bagi penganut agama tersebut
dan atau mendapatkan pengajar yang seagama atau kurikulum
pendidikan dimaksudkan bersifat sebagai kajian akademik saja, tetapi
tidak dapat dipahami jika diwajibkan kepada PARA PEMOHON yang
ber-Ketuhanan Yang Maha Esa tetapi tidak menurut perspektif dan
tata cara agama atau penghayat, kecuali jika Pemerintah menyediakan
kurikulum deisme atau panteisme atau agnostisme dan sejenisnya dan
tenaga pengajar yang juga menganutnya. Dan mengingat terdapat
banyak denominasi dalam satu agama maka pengajar dan kurikulum
yang ada mungkin tidak sama dengan ajaran suatu denominasi (biasa
disebut mazhab/ordo) walaupun termasuk dalam kategori suatu
agama tertentu tetapi dalam sejumlah aspek memiliki perbedaan
fundamental dan itu artinya terjadi pemaksaan negara yang tidak
sesuai dengan amanat UUD 1945. Dan harus diingat bahwa
17
peningkatan keimanan dan ketakwaan dan moral dan sebagainya
tidak hanya dapat dilakukan melalui jenjang pendidikan formal semata
tetapi juga menjadi tugas orangtua dan keluarga dan atau komunitas
masing-masing. Negara telah cukup melaksanakan amanat UUD 1945
dengan menyediakan sarana dan prasarana pendidikan dimaksudkan
yaitu kurikulum sesuai agama dan kepercayaan yang hidup di
masyarakat dan pengajar yang seagama atau sekepercayaan secara
bertahap dan jika tetap belum tersedia maka tidak sepatutnya
diwajibkan.
c. Jalan terbaik adalah kurikulum Pendidikan Agama yang memuat
materi pembelajaran perihal seluruh Agama dan Kepercayaan serta
Adat Istiadat yang bersifat kajian akademik ilmiah rasional mengenai
agama secara umum dan spesifik sehingga masyarakat dapat saling
mengenali ajaran yang hidup di masyarakat sehingga diharapkan
meningkatkan toleransi karena mengetahui dan memahaminya serta
terhindar dari pendapat dan sikap yang bersifat galat logika manusia
jerami, dan oleh karena itu dapat diwajibkan untuk diikuti semua
peserta didik tanpa perlu syarat. Pendidikan semua agama dan adat
istiadat penting agar masyarakat semakin memahami teori dan praktek
semboyan negara Bhineka Tunggal Ika, praktek Persatuan Indonesia,
“dimana bumi dipijak langit dijunjung.” Jauh lebih baik lagi jika dikreasi
sebagai Pendidikan Agama dan ke-Indonesia-an yang selain memuat
hal tersebut di atas juga memuat segala yang menguatkan
nasionalisme yang berkebudayaan, patriotisme yang rasional dan
sadar kebencanaan karena kondisi geografis Indonesia.
d. Oleh karena itu pemaksaan untuk mengikuti pendidikan agama yang
tidak sama dengan agama atau kepercayaan yang dianut dan
pengajar yang seagama atau kepercayaan bertentangan dengan
amanat
konstitusi
dan
merugikan
hak
konstitusional
PARA
PEMOHON untuk memilih pendidikan dan pengajaran secara aktual.
e. Karena adanya hubungan kausalitas antara berlakunya Pasal a quo
dan kerugian konstitusional PARA PEMOHON jelas pula jika
permohonan PARA PEMOHON dikabulkan kerugian konstitusional
dimaksudkan tidak akan terjadi karena jika dikabulkan artinya
18
mengikuti pendidikan agama menjadi pilihan khususnya jika tidak
tersedia kurikulum yang sesuai dengan agama atau kepercayaan yang
dianut dan tidak ada pengajar yang seagama atau sekepercayaan.
Tentang pendidikan keagamaan, meningkatkan keimanan dan
ketakwaan serta moralitas khas atau umum dan sebagainya dapat
dilaksanakan sendiri oleh keluarga yang bersangkutan.
(4) Tentang kerugian konstitusional karena berlakunya Pasal 302 Ayat (1) UU
No. 1/2023:
a. Bahwa PARA PEMOHON memiliki hak konstitusional yang diberikan
Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas perlindungan
diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang
dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
b. Bahwa berlakunya Pasal 302 Ayat (1) UU No. 1/2023 menimbulkan
ancaman ketakutan yang menciderai rasa aman PARA PEMOHON
karena Pasal a quo mempidanakan orang yang menjadi sebab
seseorang lain menjadi tidak beragama sedangkan menjadi tidak
beragama itu sendiri bukan dikategorikan sebagai tindak pidana,
rentetannya kemudian terkait hak kebebasan berekspresi dan
sebagainya yang terkait dan rasa ketakutan itu muncul karena Pasal a
quo diskriminatif dan tendensius yang dapat disalahgunakan
mempersangkakan PARA PEMOHON melakukan tindak pidana
padahal hanya sedang mengemukakan pemikiran secara damai dan
dalam kerangka ilmiah akademik saja.
c. Hal tersebut di atas jelas bersifat kausalitas karena jika Pasal a quo
tidak ada maka rasa ketakutan itu juga menghilang, meski persekusi
dari masyarakat yang tidak memahami persoalan karena kebodohan
atau fanatismenya masih mungkin terjadi namun setidaknya
menghilangkan ancaman yang berasal dari kewenangan aparatur
hukum yang menjalankan peraturan perundangan.
d. Karena adanya hubungan kausalitas tersebut maka jelas jika
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan PARA PEMOHON
kerugian konstitusional dimaksudkan tidak akan terjadi.
19
28. Bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan PARA PEMOHON
memenuhi ketentuan Pasal 51 Ayat (1) Huruf (a) UU MK, dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan Pasal 4 PMK No. 2/2021 sehingga oleh
karena itu dapat disimpulkan PARA PEMOHON mempunyai kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo.
III. ALASAN PARA PEMOHON (POSITA PETITUM)
Alasan-alasan Umum
29. Dalam perkara ini PARA PEMOHON menggunakan istilah agama sebagai hal
yang memenuhi kualifikasi sebagai berikut:
(1) Suatu sistem kepercayaan yang meyakini adanya dan superioritas
supreme others (bisa bersifat tunggal atau jamak) yang biasa disebut
sebagai Tuhan atau dewa-dewi dan sejenisnya dengan penamaan atau
nama-diri yang berbeda-beda;
(2) Meyakini adanya petunjuk dari supreme others baik secara langsung dan
atau melalui mekanisme perantaraan mengenai tata cara perhubungan
dengan-Nya yang biasa disebut sebagai ritus peribadatan;
(3) Meyakini adanya petunjuk dari supreme others baik secara langsung dan
atau melalui mekanisme keperantaraan mengenai tata cara berhubungan
(code of conduct) dengan pihak lainnya baik manusia maupun alam dan
diri sendiri.
30. Dalam perkara ini PARA PEMOHON menggunakan istilah PENGHAYAT atau
PENGHAYATAN untuk merujuk pada pengertian KYME sebagaimana diatur
oleh PERMENDIKBUD No. 88/2013 sebagaimana telah diuraikan sebelumnya
guna menghindari pemaknaan secara bahasa tetapi itu adalah istilah dengan
makna khusus tertentu sebagaimana dimaksud.
31. Bahwa
kondisi
alamiah
manusia
adalah
tidak
beragama
bahkan
sesungguhnya tidak bertuhan karena segala konsep agama dan penghayat
atau bertuhan belum diketahuinya karena jelas dan tidak perlu pembuktian
apapun seorang bayi manusia hingga usia tertentu tidak cukup alasan untuk
dinisbatkan sebagai pemeluk agama tertentu dan oleh karena itu segala
penisbatan status keagamaan pada seorang bayi tidak lain adalah praktek
hukum dan atau sosial yang tidak sesuai dengan realitas/kenyataan namun
mungkin diperlukan jika kepentingan si bayi menuntut untuk hal itu. Oleh
20
karena itu dapat disimpulkan kondisi tidak beragama adalah kondisi natural
alamiah bawaan hingga yang bersangkutan mengubahnya dengan pilihannya
sendiri untuk menganut agama atau penghayatan tertentu atau tetap bertahan
pada kondisi alamiahnya sebagai tidak beragama.
32. Bahwa terdapat banyak kondisi atau dalil yang mungkin dialami manusia yang
mengakibatkan penisbatan status keagamaan apapun tidak bersesuaian
dengan realitas atau setidaknya tidak relevan, oleh karena itu dapat disebut
sebagai kondisi tidak beragama atau setidaknya konsep agama kehilangan
relevansi antara lain sebagai berikut:
(1) Dalil kelahiran: sebagaimana dimaksudkan dalam penjelasan sebelumnya.
(2) Dalil transisi: saat seseorang menanggalkan kepercayaannya pada suatu
agama atau penghayatan tidak secara otomatis dapat dikatakan memeluk
agama yang baru, oleh karena itu saat masa transisi seseorang dapat
dikatakan sebagai tidak beragama.
(3) Dalil kepikunan: dalam kondisi pikun seseorang tidak tepat jika dinisbatkan
pada agama tertentu bahkan banyak agama yang mempersyaratkan
kondisi
sadar
sehingga
kepadanya
dapat
dibebankan
tugas
keagamaannya.
(4) Dalil kewarasan: saat seseorang menderita gangguan kejiwaan dan atau
kehilangan kesadaran tidak tepat jika yang bersangkutan dinisbatkan pada
agama tertentu bahkan banyak agama yang mempersyaratkan kondisi
sadar sehingga kepadanya dapat dibebankan tugas keagamaannya.
(5) Dalil kematian: saat seseorang ditemukan mati dan tidak dapat
diidentifikasi status keagamaannya tidak tepat jika kemudian dinisbatkan
pada agama tertentu walau dalam praktek keseharian kemudian
dinisbatkan pada agama mayoritas yang dianut di wilayah ditemukannya.
Praktek dimaksud tidak menjadi masalah karena si jenazah tidak bisa lagi
menyangkal atau membenarkan walau sesungguhnya demi keadilan
siapapun juga yang bersedia menguburkannya dibolehkan melakukannya
dengan tata cara agama apapun atau kesemuanya saja dilakukan karena
salah satu mungkin benar. Namun yang lebih tepat adalah agama tidak
dapat dinisbatkan kepada jenazah dimaksud.
(6) Dalil kisah agama: dalam banyak hal para pendiri agama sebelum
memeluk atau mendirikan agamanya yang mungkin diklaimnya sebagai
21
perintah Tuhan, menjadi pertanyaan apakah agama pendiri agama itu
sebelumnya, bahkan dapat dikatakan banyak pendiri agama yang
sebelumnya tidak beragama sebagaimana kisah Ibrahim dalam al Kitab
dan al Qur’an.
(7) Dalil pendidikan: di banyak tempat di dunia ini ada masyarakat yang tidak
memeluk agama tertentu bahkan tidak diajarkan mengenai konsep tuhan
dan ketuhanan oleh keluarga maupun lingkungannya maka mereka
umumnya tetap dalam kondisi tidak beragama bahkan tidak bertuhan
seperti yang banyak terjadi di China atau Korea, oleh karena itu
sesungguhnya beragama adalah hasil dari intervensi hukum dan atau
sosial dan atau pendidikan tanpa mengurangi kemungkinan yang mana
tidak bisa dibuktikan benar salahnya, adanya intervensi Tuhan dengan
memberikan ilham atau wahyu pada seseorang.
(8) Dalil legalitas:
a. Orang yang memeluk “agama” yang tidak memenuhi parameter
sebagaimana dideskripsikan atau
diatur ketentuannya dalam
peraturan perundangan berlaku dapat dikatakan sebagai tidak
beragama secara hukum.
b. Contohnya: 1>orang yang menganut ajaran yang bersumber dari
kearifan lokal seperti penghayat kepercayaan antara lain penganut
ajaran Parmalim, Sapto Darmo dan sejenisnya diputus Mahkamah
Konstitusi sebagai bukan agama tetapi disederajatkan atau
dipersamakan dengan agama, oleh karena itu sesungguhnya secara
legal Para Penghayat adalah orang yang juga tidak beragama;
2>penganut Bahai di Indonesia dan saintologi dan semua agama
selain enam dapat dikatakan juga secara legal atau “setengah legal”
sebagai tidak beragama dan kenyataannya siapapun yang mengisi
kolom padahal tidak mempercayai salah satu dari tujuh sedang
melakukan kebohongan dan memanfaatkan secara egoistik agama
yang ada di kolom isian demi kepentingan pribadinya sendiri. Maksud
dari “setengah legal” adalah secara hukum diakui sebagai agama
tetapi faktanya dia tidak ada di kolom pilihan isian KTP dan KK yang
juga dianggap sah secara hukum.
22
(9)
Dalil asal-usul: agama yang ada di Indonesia terlebih enam pilihan di
kolom KTP dan KK jika diamati jelas berasal dari luar Indonesia, oleh
karena itu sebelum ada perhubungan dengan orang-orang yang
menganut agama asli luar negeri itu dapat dikatakan bangsa Indonesia
tidak beragama.
(10) Dalil penghayatan: bahwa serupa tetapi sedikit berbeda dengan dalil
legalitas penghayatan terhadap Tuhan YME telah ada sebelum
masuknya agama luar negeri dan secara legal jelas KYME telah
ditetapkan sebagai bukan agama tetapi dipersamakan dengan agama,
oleh karena itu sesungguhnya seluruh penganut penghayatan (KYME)
baik sebelum masuknya agama dari luar negeri atau sesudahnya dapat
dikategorikan sebagai tidak beragama bahkan sebelum KYME ditetapkan
secara legal diakui dan dianggap sebagai setara dengan agama . Jika
penghayatan yang pada dasarnya secara dalil legalitas bukan suatu
agama disahkan dan diakui secara hukum maka cukup alasan hukum
pengesahan dan pengakuan terhadap hak tidak beragama yang bersifat
lebih umum dari penghayatan yang mana hal dimaksudkan adalah
kondisi natural alamiah bawaan setiap manusia.
(11) Dalil sejarah: seluruh agama dan penghayatan yang ada saat ini secara
kesejarahan jelas muncul pada satu masa tertentu yang mana saat
kemunculannya umat manusia sudah dalam kondisi yang banyak, oleh
karena itu dapat dikatakan kondisi alamiah (original genuine) bangsa-
bangsa manapun di dunia ini ada masa dalam sejarahnya sebagai tidak
beragama.
33. Bahwa seluruh agama yang ada memiliki awal kemunculannya dalam
perspektif ilmu sejarah dapat disimpulkan ada masa agama itu disebut sebagai
agama baru yang mungkin bertentangan dengan kepercayaan atau agama
yang telah ada sebelumnya, oleh karena itu mengingat evolusi peradaban
mencegah kelahiran agama baru baik yang bersifat baru sama sekali atau
berupa modifikasi atau sintesis sinkretisme atau akulturalisme sehingga
menjadi bagian dari multikulturalisme dari yang telah ada adalah tindakan yang
mengurangi hak asasi manusia dan menghambat progresivitas daya cipta rasa
karsa manusia dan peradabannya. Oleh karena itu, demikian pula dengan hak
untuk memilih tidak beragama haruslah dilindungi karena kondisi tidak
23
beragama adalah kondisi alamiah manusia karena agama sesungguhnya
adalah hasil cipta rasa karsa manusia walaupun banyak pendirinya yang
mengklaim mendapat perintah Tuhan yang mana perintah itu tidak dapat
dibuktikan kesesuaiannya ataupun ketidaksesuaiannya dengan realitas atau
dengan kata lain klaim sedemikian tidak dapat dibuktikan memenuhi asas
kebenaran korespondensi namun sepenuhnya hanya sesuai dengan teori
kebenaran agama yang menjadikan keyakinan manasuka yaitu meyakini
kebenarannya sebagai suatu pilihan selera atau penetapan personal yang
tentu saja wajib dihormati, de gustibus non est disputandum.
34. Bahwa terhadap segala keimanan, kepercayaan, selera, dan sejenisnya pada
dasarnya tidak dapat dibuktikan kebenaran dan atau kesalahannya secara
rasional maupun saintifik. Meyakini kebenarannya bersifat subjektif dan pilihan
manasuka yang tidak layak untuk diperdebatkan, tidak ada satu manusia pun
yang mampu membuktikan secara meyakinkan apapun kepercayaannya
terbukti baik dalam perspektif teori kebenaran koheransi lebih-lebih lagi
menurut perspektif teori kebenaran korespondensi (adanya kesesuaian antara
realitas dan proposisi), semua hanya bersifat subjektif dan pragmatik. Oleh
karena itu tidak layak diperdebatkan siapa yang benar dan siapa yang
kepercayaannya keliru. Maka sudah tepat jika kita semua mengesampingkan
perbedaan selera di antara kita dan bersama-sama membangun nusa bangsa
dan negara demi tercapainya tujuan kita berbangsa dan bernegara
sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945.
35. Bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa secara kebahasaan maupun pengertian
lain seperti perspektif filosofis bahkan historis (sebagaimana pendapat Agus
Salim anggota Panitia Sembilan perumus Piagam Jakarta) pada dasarnya
tidak dapat dikorelasikan secara eksklusif hanya pada tuhan dan ketuhanan
menurut agama karena tidak hanya agama yang memiliki konsep tuhan dan
ketuhanan serta ajaran moral, oleh karena itu perbuatan hukum “tidak memilih
agama” sebagaimana diperbuat oleh para penganut penghayatan dan
sebagaimana diperbuat oleh PARA PEMOHON tidak dapat dikategorikan
sebagai menentang atau berlawanan dengan Ketuhanan Yang Maha Esa.
36. Bahwa benar UUD 1945 setidaknya sepuluh pasal mengungkapkan tentang
nilai-nilai agama namun sekali lagi jelas bahwa segala nilai yang diklaim
sebagai nilai agama itu tidak dapat dinisbatkan secara eksklusif hanya dan
24
hanya sebagai nilai agama walau tentu saja banyak agama, tetapi tidak semua
agama, mengajarkan nilai-nilai yang selaras dengan asas perikemanusiaan
dan perikeadilan.
37. Bahkan jelas pula UUD 1945 mengkonstruksi penegasan mengenai HAK
BERAGAMA yang secara kebahasaan maupun filosofis tidak dapat dimaknai
sebagai KEWAJIBAN BERAGAMA. Jika maksudnya kewajiban niscaya akan
dinyatakan sebagai kewajiban beragama, oleh karena dikonstruksi sebagai
hak setelah diberikan oleh subjek hukum maka penggunaannya diserahkan
kepada objek hukum untuk menggunakannya (beragama) atau tidak
menggunakannya (tidak beragama).
38. Bahwa mengenai dasar negara “Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa” dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
(1) Terdapat berbagai penafsiran sempit terhadap frasa dimaksudkan
sehingga menjadi sejenis kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia untuk
wajib meyakini Tuhan YME menurut sebagian persepsi yaitu harus
menurut agama, namun menurut hukum telah jelas disebutkan
implementasi berketuhanan bisa melalui berbagai jalan termasuk
beragama atau berkepercayaan. Namun sesungguhnya hal dimaksud
yaitu wajib meyakini keberadaan Tuhan tidak mungkin dapat menjadi
kenyataan atau biasa dinyatakan sebagai “jauh panggang dari api” karena
meyakini atau tidak meyakini Tuhan YME adalah keyakinan yang muncul
dari dan di dalam pikiran yang bersifat forum internum yang tidak dapat
dan tidak pada tempatnya untuk diatur dan bahkan pada dasarnya tidak
mungkin
diatur bagaimana
seseorang
menjalankan
pikiran
dan
keyakinannya.
(2) Untuk memahami lebih lanjut terlebih dulu akan diuraikan mengenai apa
yang disebut dengan negara antara lain didefinisikan sebagai:
a. Organisasi kekuasaan yang berdaulat dengan tata pemerintahan yang
melaksanakan tata tertib atas orang-orang di daerah tertentu, dan
memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
b. Sebuah entitas politik yang menguasai suatu wilayah geografis
tertentu, serta memiliki otoritas dan kedaulatan untuk mengatur urusan
dalam wilayahnya.
25
c. Organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi
yang sah dan ditaati oleh rakyat.
(3) Sebagai sebuah entitas abstrak atau organisasi tidak tepat jika dikatakan
suatu negara memeluk agama karena agama hanya berlaku di tataran
individual personal yang terkadang karena kesamaan membentuk
komunitas atau organisasi. Oleh karena itu istilah negara Islam harus
dipahami sebagai negara yang menerapkan hukum Islam, negara Muslim
maksudnya negara yang berpenduduk mayoritas beragama Islam.
Penduduklah yang beragama mayoritas Islam dan bukan negara, dan
Indonesia bukanlah negara Islam tetapi negara dimana Ketuhanan Yang
Maha Esa menjadi salah satu dasar negaranya.
(4) Kemudian apa yang disebut sebagai Dasar Negara adalah prinsip-prinsip
dasar yang menjadi landasan bagi negara dalam hal ini pengelola negara
dalam menjalankan fungsi negara mencapai tujuan bernegara. Pancasila
adalah dasar negara Republik Indonesia dan tujuan bernegara Indonesia
yang dapat disebut sebagai indikator umum keberhasilan negara adalah
1>melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia
dan
2>untuk
memajukan
kesejahteraan
umum,
3>mencerdaskan kehidupan bangsa, dan 4>ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
Tidak ada satu pun tujuan negara yang menyatakan bangsa
Indonesia harus menjadi bangsa yang terikat pada agama, tetapi hak
kebebasan beragama harus dijamin karena itu adalah bagian dari
kemerdekaan dan keadilan sosial sepanjang dilaksanakan dalam
kerangka perdamaian abadi dan keadilan sosial dan segala tujuan
bernegara, dan semua itu dapat diperas dalam dua prinsip dasar yang
dinyatakan sebagai harus sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan.
(5) Oleh karena itu, jelas dasar negara Pancasila bukanlah tujuan negara dan
atau bernegara namun Pancasila adalah landasan atau hal yang wajib
dipertimbangkan pengelola negara dalam perumusan segala kebijakan
negara guna mencapai tujuannya. Oleh karena itu tidak tepat jika dasar
negara itu dipandang wajib juga menjadi dasar bagi seluruh warga negara
26
secara personal individual dalam mencapai tujuan hidupnya tetapi dapat
dimaknai secara caranya dalam berpartisipasi dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara salah satunya adalah wajib menghormati pilihan
warga lain untuk beragama dan berkepercayaan yang bagaimana pun juga
atau tidak memilih apapun juga sebagai forum internum dan sebagai forum
internum sepanjang memenuhi syarat yang antara lain disebutkan Agus
Salim.
Dasar negara tentu saja seharusnya hanya mengikat organisasi
bernama negara dan tidak tepat jika dimaknai juga mengikat rakyat suatu
negara terlebih sebagai personal individual atau komunitas, tidak cukup
alasan untuk dimaknai mengikat personal individual warga negara dalam
mencapai tujuan hidupnya. Oleh karena itu tidak cukup alasan untuk
mewajibkan suatu hal yang mustahil karena keberimanan pada Tuhan
YME adalah sejenis kerja pikiran yang tidak dapat dikontrol dan tidak boleh
diatur negara. Negara hanya mungkin dan berhak mengatur hal-hal yang
bersifat demi ketertiban dan kepentingan umum dan sejenisnya yang mana
itu juga merupakan bagian dari tujuan bernegara tanpa melanggar
konstitusi dan hak asasi manusia sebagaimana sepatutnya. Tidak
mungkin para pendiri bangsa yang cerdas dan visioner menetapkan suatu
kewajiban yang mustahil menjadi kenyataan, pikiran manusia dan apa
yang dipercayainya bukanlah wilayah yang dapat diintervensi negara.
Maka seluruh warga negara diwajibkan konstitusi untuk menerima
dasar negara “sila pertama” Pancasila dimaksudkan antara lain:
1> mereka yang memegang jabatan mengelola negara agar dalam
menjalankan
fungsi
negara
mencapai
tujuannya
senantiasa
mempertimbangkannya sebagai dasar negara yaitu pertimbangan
berbagai kebijakan guna mencapai tujuan bernegara dimaksudkan;
2> mentoleransi kebijakan negara yang antara lain melindungi kebebasan
beragama dan yang sederajat atau dapat dipersamakan dengan
agama sebagaimana setidaknya dijelaskan dalam General Comment
ICCPR Article 18 dan tidak beragama atau berpenghayatan;
3> mentoleransi kebijakan negara yang mungkin memberikan sarana dan
prasarana kepada umat beragama secara berkeadilan dan yang
terutama adalah menjaga “pasar-bebas agama dan kepercayaan”
27
senantiasa berada dalam keadaan yang fair (seluruh penganut agama
dan kepercayaan termasuk yang tidak beragama senantiasa dapat
mengembangkan keyakinannya dalam keadaan on the same level of
playing field);
4> melaksanakan kebebasan beragama secara bertanggung jawab dan
menghormati serta mentoleransi segala perbedaan pandangan terkait;
5> mentoleransi negara untuk melakukan pembatasan-pembatasan yang
dilaksanakan
dengan
prinsip
pengutamaan
ketertiban
umum
sebagaimana antara lain yang dimaksudkan oleh BAB V UU No.
1/2023
dan
kepentingan
umum
yang
maksudnya
bukanlah
kepentingan golongan atau mayoritas tetapi keumuman dari
kepentingan itu sendiri seperti tidak pada tempatnya menjadikan jalan
umum sebagai lokasi upacara atau ritual keagamaan (banyak bukti
penggunaan sarana umum untuk ritual upacara keagamaan yang
mengurangi atau menghalangi hak publik) karena keumuman
kepentingan jalan adalah untuk tujuan berlalu lintas seluruh warga
negara tanpa ada diskriminasi kecuali demi kepentingan umum itu
sendiri seperti pelarangan pengguna jalan selain busway di jalur
dimaksudkan atau pelarangan kendaraan beroda dua memasuki jalan
tol adalah demi keselamatan pemotor sendiri dan atau demi tujuan lain
yang lebih besar demi terwujudnya tujuan umum bernegara.
Dalil ketidakmungkinan para pendiri bangsa di atas dibuktikan
dengan pernyataan KH Agus Salim, salah satu anggota Panitia Sembilan
yang merumuskan Piagam Jakarta sebagaimana telah diuraikan bahkan
menjawab dengan tegas: “Dapatkah dengan asas negara itu, kita
mengakui kemerdekaan keyakinan orang yang meniadakan Tuhan? atau
keyakinan orang yang mengakui Tuhan berbilangan? atau berbagi? Tentu
dan pasti! Sebab undang-undang dasar kita, sebagai juga undang-undang
dasar tiap negara yang mempunyai adab dan kesopanan mengakui dan
menjamin kemerdekaan keyakinan agama, sekedar dengan batas yang
tersebut tadi itu, yaitu asal jangan melanggar adab kesopanan ramai, tertib
keamanan dan damai.” (Agus Salim, Agenda Kementerian Agama 1951-
1952)
28
Soekarno dalam pidatonya di muka Sidang Umum P B.B. ke-XV
tanggal 30 September 1960 [dapat dilihat di "To Build the World a New",
Pidato Presiden Soekarno Mengguncang Dunia - YouTube atau
https://www.youtube.com/watch?v=RSpyeHk1OTA&ab_channel=JermiHa
ning berjudul Membangun Dunia Kembali (To Build The World a New)
mengatakan:
Perkenankanlah saya sakarang menguraikan sekedarnya tentang
kelima pokok itu. Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa. Bangsa saya
meliputi orang-orang yang menganut berbagai macam agama. Ada yang
Islam, ada yang Kristen ada yang Budha dan ada yang tidak menganut
sesuatu agama. Meskipun demikian untuk delapan puluh lima persen dari
sembilan puluh dua juta rakyat kami, bangsa Indonesia terdiri dari para
pengikut Islam. Berpangkal pada kenyataan ini, dan mengingat akan
berbeda-beda tetapi bersatunya bangsa kami, kami menempatkan
Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai yang paling utama dalam filsafah
hidup kami. Bahkan mereka yang tidak percaya kepada Tuhanpun, karena
toleransinya yang menjadi pembawaan, mengakui bahwa kepercayaan
kepada Yang Maha Kuasa merupakan karakteristik dari bangsanya,
sehingga mereka menerima Sila pertama ini.
Negara menurut Bung Karno tidak memaksa orang untuk beragama
bahkan bertuhan, tetapi yang terjadi mereka yang tidak bertuhan atau tidak
beragama dapat menerima sila pertama karena pembawaan toleransinya
dan tentu karena suasana politik kemasyarakatan saat itu adalah
sebagaimana ditegaskan Agus Salim tidak memaksa orang untuk bertuhan
apalagi beragama.
Bung Karno dalam pidatonya pada hari lahir Pancasila juga tidak
mengaitkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai kewajiban beragama
tetapi bertuhan secara leluasa, bertuhan secara berkebudayaan yaitu yang
tiada egoisme-keagamaan, ketuhanan yang berkebudayaan yaitu
ketuhanan yang berbudi pekerti yang luhur, ketuhanan yang hormat-
menghormati satu sama lain. Oleh karena itu jika kita tafsirkan secara
historis yaitu menafsirkan berdasarkan pandangan subjektif pada pendiri
negara dapat disimpulkan sila pertama Pancasila TIDAK dimaksudkan
sebagai kewajiban pada setiap warga negara untuk bertuhan apalagi
29
beragama tetapi lebih sebagai himbauan moral agar segenap warga
bangsa bertuhan dan dilindungi haknya untuk bertuhan secara leluasa dan
dalam suasana saling menghormati satu sama lain.
Namun demikian, persoalan hak dalam permohonan ini dibatasi
hanya pada hak tidak memilih agama, oleh karena itu segala hal tentang
ketidakpercayaan terhadap asas Ketuhanan Yang Maha Esa secara
substansiil tidak relevan untuk dibahas atau didalilkan atau disanggah
karena PARA PEMOHON dalam hal ini serupa tetapi dengan sedikit
perbedaan fundamental dengan para penghayat yang juga tidak
beragama.
(6) Penafsiran dasar negara Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai kewajiban
bagi seluruh warga negara untuk meyakini keberadaan Tuhan YME juga
menimbulkan kontradiksi dalam berbagai peraturan perundangan yang
berlaku khususnya tetapi tidak terbatas UU No.12/2005 Tentang Ratifikasi
Kovenan ICCPR karena jika kita mengacu pada tafsir Pasal 18 poin angka
(1) sebagaimana dimaksud General Comment No. 22; tafsir pasal tersebut
menjelaskan bahwa hak atas kebebasan berfikir, berkeyakinan dan
beragama harus dipahami secara luas untuk melindungi baik keyakinan
teistik, non-teistik, bahkan ateistik, termasuk keyakinan seseorang untuk
tidak memeluk keyakinan apapun. Demikian pula dengan istilah agama
dan keyakinan perlu ditafsirkan tidak saja mencakup agama-agama
tradisional, agama-agama yang memiliki institusi, tetapi agama-agama
baru, atau non-institusional. [dan Salinan ICCPR dalam bahasa Inggris
sebagai bukti P-28 dan Salinan General Comments Article 18 sebagai
bukti P-29]
(7) Mengenai dasar dalil / pertimbangan hukum General Comments on ICCPR
yang telah diratifikasi dengan UU No. 12/2005 Tentang Ratifikasi Kovenan
ICCPR dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Di bagian menimbang UU a quo huruf d disebutkan “bahwa instrumen
internasional sebagaimana dimaksud pada huruf c pada dasarnya
tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sesuai dengan sifat negara
Republik Indonesia sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi
harkat dan martabat manusia yang menjamin persamaan kedudukan
30
semua warga negara di dalam hukum, dan keinginan bangsa
Indonesia untuk secara terus-menerus memajukan dan melindungi
hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara”. Dan
huruf c yang menjadi rujukannya disebutkan “bahwa Majelis Umum
Perserikatan Bangsa-Bangsa, dalam sidangnya tanggal 16 Desember
1966 telah mengesahkan International Covenant on Civil and Political
Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik)”;
b. Dan terhadap segala peraturan perundangan dalam hal ini UU di
bawah UUD 1945 wajib diasumsikan sebagai selaras dan
berkesesuaian dengan UUD 1945 sepanjang belum dinyatakan lain
oleh Mahkamah Konstitusi sebagai amar putusan perkara pengujian
undang-undang dimaksudkan karena hanya Mahkamah Konstitusi
yang memiliki kewenangan menetapkan suatu undang-undang baik
sebagian atau keseluruhannya bertentangan atau tidak bertentangan
dengan UUD 1945 dan yang dimaksudkan adalah apa yang telah
tertuang dalam amar putusan dan atau ratio decedensi suatu amar
putusan, namun mengenai apakah ratio decedensi amar putusan juga
memiliki kekuatan hukum yang mengikat masih terjadi perdebatan dan
Mahkamah Konstitusi sendiri belum pernah memberikan putusan atau
penetapan atau pendapat mengenai daya ikat ratio dececendi amar
putusan, oleh karena itu setidaknya ratio decendensi dapat menjadi
dalil yang dipertimbangkan dalam persidangan dan peraturan
perundangan di bawah konstitusi;
c. Dapat disimpulkan oleh karena itu sudah sepatutnya UU No. 12/2005
Tentang Ratifikasi Kovenan ICCPR dan General Comment yang
menjadi rujukan resmi penafsiran terhadap ICCPR yang telah
diputuskan Komite Hak Asasi Manusia PBB wajib dipatuhi negara
yang meratifikasinya, dan harus dianggap tidak ada bagiannya atau
keseluruhannya yang bertentangan dengan isi, jiwa dan amanat UUD
1945 dalam hal ini kecuali Pasal 1 ICCPR yang telah diberikan catatan
pemaknaannya oleh UU a quo dan dapat menjadi pertimbangan
hukum bukan hanya sebagai undang-undang berlaku tetapi substansi
materinya karena satu proposisi dinilai benar tidak ada hubungannya
pembuat proposisi dimaksudkan, maksudnya dalil yang mengacu
31
pada pernyataan suatu UU tidak hanya karena hal dimaksud dimuat
dalam UU tersebut tetapi sebagai dalil yang sah secara substansiel
terlebih karena UU dimaksud dan seluruh isinya seharusnya dianggap
selaras dengan konstitusi sepanjang belum dinyatakan lain oleh suatu
amar putusan Mahkamah Konstitusi .
39. Dilema postulat dan asas hukum dalam pemeriksaan perkara ini:
(1) PARA PEMOHON menyadari postulat konstitusionalitas segala peraturan
perundangan sebelum dinyatakan lain oleh Mahkamah Konstitusi tidak
selalu bersesuaian dengan kenyataan sebagaimana asas fiksi hukum
bahwa semua orang dianggap mengetahui hukum (presumptio iures de
iure) juga tidak sesuai dengan kenyataan tetapi diperlukan sesuai dengan
teori kebenaran pragmatik.
(2) Postulat konstitusionalitas dimaksud mengikat Mahkamah Agung, terbukti
bahwa Mahkamah Agung menahan atau menghentikan pemeriksaan
pengujian peraturan perundangan terhadap Undang-undang yang sedang
“didakwa” bertentangan dengan konstitusi di peradilan Mahkamah
Konstitusi hingga ada putusan yang berkekuatan hukum final dan
mengikat.
(3) Oleh karena itu demi konstitusi dan koherensi segala peraturan
perundangan
di
bawahnya
Mahkamah
Konstitusi
harus
mempertimbangkan dalil berupa kutipan peraturan perundangan yang
berlaku dan mempertimbangkannya dalam perspektif substansiel dalil
dimaksudkan dan tetap mempertimbangkannya sebagai peraturan
perundangan yang dipostulasi tidak bertentangan dengan konstitusi,
dalam perkara ini khususnya dalil yang berasal dari rumusan norma hukum
dalam ICCPR dan general comments terkait, segala dalil yang berasal
darinya sah dan berlaku dan tidak pernah dinyatakan bertentangan dengan
UUD 1945.
40. Bahwa perlu ditegaskan PARA PEMOHON tidak sedang memperjuangkan
hak konstitusional kalangan atheis dan atau yang tidak mengakui keberadaan
Tuhan dan atau kalangan penganut ajaran politeisme karena itu adalah
kepentingan dan urusan mereka sendiri untuk mendapat pengakuan negara
atau tidak, PARA PEMOHON menyatakan dengan tegas mengakui
keberadaan-Nya dan dengan demikian sesuai dan senantiasa melaksanakan
32
sila pertama Pancasila secara murni dan konsekuen karena jelas sila pertama
pada dasarnya tidak dapat dimaknai secara eksklusif sebagai Ketuhanan Yang
Maha Esa menurut ajaran agama-agama tetapi kenyataan agama-agama
kecuali Budha memiliki konsep tuhan personal. Oleh karena itu segala hal yang
terlihat seperti pembelaan hak konstitusional anggota masyarakat yang
mempercayai dokrin atheisme harus dipahami semata-mata dalam konteks
pembelaan dan upaya pemulihan hak konstitusional PARA PEMOHON yang
memilih tidak mempercayai agama dan bukan tidak mempercayai keberadaan
Tuhan Yang Maha Esa.
41. Bahwa PARA PEMOHON hanya tidak menganut agama dan penghayatan
bukan berarti tidak mengakui keberadaan-Nya, oleh karena itu segala
penisbatan sebagai tidak mengakui atau menentang PANCASILA tidak
beralasan dan tidak dapat dibenarkan. PARA PEMOHON adalah orang yang
setia kepada nusa bangsa dan negara serta menghormati dan menerima
empat pilar kebangsaan dengan sepenuh hati sebagai kontrak sosial yang
ditaati walau bukan PARA PEMOHON yang membuatnya. Oleh karena itu
segala dalil dan perbahasan atau tuduhan yang mengaitkan PARA PEMOHON
dengan tuduhan ketidakpercayaan terhadap Tuhan YME karena tidak
beragama adalah strawman fallacy (galat logika manusia jerami) dan harus
diabaikan termasuk tetapi tidak terbatas terkait sila pertama Pancasila dan
irah-irah segala putusan yang dicantumkan dalam peraturan perundangan dan
putusan pengadilan.
42. Bahwa PARA PEMOHON terinspirasi dan memaknai secara mutatis mutandis
kebiasaan protokoler negara Amerika Serikat yang biasa mengakhiri pidato
dengan God bless America, “Semoga Tuhan memberkati negara dan bangsa
Indonesia” kami hanya memohon berkat dan rahmat-Mu, perkara lain
selebihnya dan selanjutnya akan kami selesaikan sendiri dengan rasionalitas
yang telah Kau anugerahkan kepada kami. Dan pemaknaan terhadap irah-irah
mata uang dollar Amerika Serikat, “In God We Trust”, hanya kepada Tuhan
kami percaya, selain Tuhan harus membayar tunai atau dengan perjanjian
yang terang dan jelas serta berjaminan, kami hanya percaya tanpa syarat
kepada Tuhan Yang Maha Esa saja.
43. Bahwa kebiasaan bangsa Amerika dimaksud juga dilaksanakan para pendiri
bangsa yang mencantumkan dalam Pembukaan UUD 1945 kalimat “ATAS
33
BERKAT RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA…” dan selanjutnya
menghargai upaya manusia yaitu bangsa Indonesia sebagai “dan dengan
didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang
bebas, maka rakyat Indonesia (sisipan catatan: Soekarno Hatta pun
memproklamasikan kemerdekaan untuk dan atas nama bangsa Indonesia
bukan
atas
nama
BPUPKI
atau
PPKI)
menyatakan
dengan
ini
kemerdekaannya”.
44. Para pendiri bangsa khususnya anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) dahulu dengan bijak melakukan kompromi demi kepentingan
bangsa dan negara yang kala itu terancam disintegrasi karena perbedaan
pendapat antara tokoh dari kawasan timur Indonesia yang mayoritas tidak
beragama Islam dengan tokoh pendiri bangsa dari kalangan yang
memperjuangkan syariat Islam bagi pemeluknya walaupun jelas bahwa syariat
Islam hanya dan hanya akan diberlakukan kepada penduduk yang beragama
Islam saja dan tidak mengikat penduduk yang beragama bukan Islam sehingga
akhirnya terwujudlah kemerdekaan bangsa Indonesia karena kebijaksanaan
yang visioner dari para pendiri bangsa (anggota PPKI) yang mengubah hasil
pembahasan BPUPKI yang biasa disebut sebagai Piagam Jakarta sebagai
berikut:
(1) Mengubah kata “Mukaddimah” dalam pembukaan UUD 1945 menjadi
“Pembukaan”. (sisipan catatan: namun mengapa masih ada kata
Preambule yang berasal dari bahasa Belanda?)
(2) Mencoret tujuh kata dari kalimat “Ketuhanan, dengan kewajiban
menjalankan
syari'at
Islam
bagi
pemeluk-pemeluknya”
dalam
Pembukaan UUD 1945 menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
(3) Mencoret kalimat “beragama Islam” dalam Pasal 6 Ayat 1 UUD 1945 dari
semula berbunyi: “Presiden ialah orang Indonesia asli dan beragama
Islam” menjadi “Presiden ialah orang Indonesia asli”.
(4) Pasal 29 Ayat 1 diubah dari “Negara berdasarkan atas Ketuhanan,
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”
menjadi “Negara yang berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa.”
45. KH Agus Salim (1884 – 1954), salah satu anggota Panitia Sembilan perumus
Piagam Jakarta dan anggota BPUPKI menyatakan tentang Piagam Jakarta
dalam kaitannya dengan dasar negara dan tidak beragama sebagai berikut:
34
“Dapatkah dengan asas negara itu, kita mengakui kemerdekaan
keyakinan orang yang meniadakan Tuhan? atau keyakinan orang yang
mengakui Tuhan berbilangan? atau berbagi?
Tentu dan pasti! Sebab undang-undang dasar kita, sebagai juga undang-
undang dasar tiap negara yang mempunyai adab dan kesopanan mengakui
dan menjamin kemerdekaan keyakinan agama,sekedar dengan batas yang
tersebut tadi itu, yaitu asal jangan melanggar adab kesopanan ramai, tertib
keamanan dan damai.” (Agus Salim, Agenda Kementerian Agama 1951-1952).
KH Agus Salim bahkan menegaskan atheisme pun boleh hidup di
Indonesia apalagi PARA PEMOHON yang pada dasarnya serupa dengan para
penghayat yaitu sama meyakini keberadaan dan kuasa serta rahmat berkah
(blessing) Tuhan, mengakui dasar negara dan konstitusinya, hanya berbeda
mengenai tata cara dan asal usul kepercayaannya. Para penghayat berasal
dari kearifan lokal dan terorganisasi sedangkan PARA PEMOHON lebih
bersifat personal individual dan berasal dari pemikiran rasional serta daya
cipta, rasa dan karsa sendiri oleh karena itu pada pokoknya bersifat lebih
umum dibanding penghayatan dan harus selalu ditegaskan agar tidak terjadi
kesalahpahaman bahwa PARA PEMOHON bukan dari kalangan penganut
atheisme dan tidak sedang memperjuangkan hak atheisme walaupun hal
dimaksud seharusnya juga diperbolehkan.
46. Jika para pendiri bangsa mampu berkompromi agar tidak terjadi perpecahan
bangsa karena persoalan identitas Islam dan Bukan-Islam, lalu apa perlu
alasan lagi bahwa kita seharusnya juga bisa bersatu dan berjuang bersama
dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika meski ada sebagian warga masyarakat
yang bukan-Islam, bukan-Kristen, bukan-Katholik, bukan-Budha, bukan-Hindu,
bukan-Konghucu, bukan-KYME, bukan-Parmalim, bukan pemeluk agama,
bukan pemeluk penghayatan dan sejenisnya yang mana semuanya masih
dalam bingkai Ketuhanan Yang Maha Esa.
47. Perlu PARA PEMOHON tegaskan bahwa PARA PEMOHON tidak bermaksud
melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan dan atau menyatakan
kebencian dan atau permusuhan dan atau menghasut orang untuk melakukan
permusuhan, kekerasan atau diskriminasi terhadap atau berdasarkan agama
atau kelompok agama atau penghayatan di Indonesia, tetapi pengujian materiil
ini
semata-mata
bertujuan
agar
PARA
PEMOHON
dipenuhi
hak
35
konstitusionalnya yaitu persamaan di depan hukum untuk beragama atau tidak
beragama dengan segala konsekuensi hukumnya.
48. Perlu juga PARA PEMOHON tegaskan bahwa pengajuan permohonan
pengujian materiil ini tidak ada maksud untuk menghasut apalagi
menggunakan kekerasan atau ancaman agar orang lain tidak beragama dan
juga tidak bermaksud melakukan kampanye anti agama dan juga tidak
bermaksud melakukan kampanye agar orang meninggalkan agama dan
berpindah agama atau menjadi tidak beragama, tetapi semata-mata dengan
tujuan agar PARA PEMOHON dapat dipenuhi hak konstitusionalnya termasuk
tetapi tidak terbatas persamaan hak di depan hukum untuk beragama atau
tidak beragama dan kemungkinan melaksanakan perkawinan yang sah.
49. Bahwa pilihan tidak beragama dan penghayatan tidak ada unsur penodaan
agama sedikitpun dan bukan merupakan suatu tindak pidana dan juga bukan
merupakan tindakan yang bersifat mengganggu ketertiban dan kepentingan
umum. Jika kemudian ada kalangan masyarakat yang merasa terganggu maka
hal itu sepenuhnya bersumber dari subyektivitas yang tidak dapat dibenarkan
oleh hukum dan keadaban.
50. Posita petitum dan atau pembuktian yang akan diuraikan selanjutnya lebih
mengedepankan metode penalaran yang wajar sesuai kaidah logika deduktif
dan atau induktif dan memastikan terjaganya koherensi antara dalil yang
diajukan dengan jiwa dan amanat UUD 1945 dan akan ditambahkan kesaksian
sebagai bukti korespondensi konsep dan kenyataan serta keterangan ahli yang
diharapkan dapat memberikan pemahaman yang utuh serta filosofis antara lain
melalui:
(1) Pembuktian bahwa segala dalil yang diajukan berkesesuaian atau
memenuhi asas koherensi dengan parameter hukum tertinggi yaitu UUD
1945 yang antara lain:
a. UUD 1945 adalah hukum tertinggi sehingga oleh karena itu berlaku
asas legi superiori derogate legi inferiori, segala peraturan
perundangan di bawah UUD 1945 harus berkesesuaian dengannya;
b. Bahwa asas legi superior derogate legi inferiori seharusnya tidak
hanya dimaknai dalam parameter berdasar hierarki perundangan
tetapi juga mengenai substansi yang diaturnya seperti UU yang
mengatur Hak Asasi Manusia seharusnya dinilai lebih superior
36
dibandingkan
UU
yang
mengatur
hal
terkait
administrasi
kependudukan karena hak asasi manusia adalah amanat langsung
UUD 1945 sedangkan administrasi adalah turunan atau pelaksanaan
yang seharusnya menjadi alat mencapai tujuan bernegara dan bukan
menjadi tujuan itu sendiri;
c. Pembuktian menggunakan asas legi posteriori derogate legi priori
secara komparasi di antara peraturan perundangan yang sederajat;
d. Secara umum asas legi specialis derogate legi generalis tidak
digunakan
karena asas
ini seharusnya
tunduk pada asas
sebagaimana dijelaskan di huruf a dan b di atas, seperti tidak
sepatutnya UU Adminduk yang bersifat khusus dapat menghapus UU
HAM yang secara substansiel lebih superior.
(2) Pembuktian secara historis maksudnya adalah pandangan subjektif para
pendiri bangsa;
(3) Pembuktian menurut teori kebenaran korespondensi:
a. Kesaksian korban dan atau pelaku diskriminasi guna membuktikan
adanya kesesuaian antara proposisi dan kenyataan bahwa kolom
agama apapun isinya menjadi kausa yang memicu terjadinya tindak
diskriminasi atau setidaknya menjadi alat yang digunakan untuk
melakukan tindak diskriminasi;
b. Kesaksian warga baik korban langsung maupun tidak langsung bahwa
kolom agama dapat menjadi kausa terjadinya rasa tidak aman atau
menimbulkan ketakutan khususnya saat berada di lokasi konflik
agama;
c. Kesaksian
warga
adanya
harmoni
dalam
perkawinan
yang
dilaksanakan hanya di hadapan pegawai Kantor Catatan Sipil sebelum
berlakunya UU No. 1/1974.
d. Kesaksian mengenai bahwa kolom KYME maksudnya bukanlah bagi
penduduk yang beragama selain enam tersebut di kolom isian KTP
dan KK dalam hal ini yang sudah dipastikan dalam penelusuran hal
terkait adalah kasus yang dialami warga penganut agama Bahai dan
MLKI;
e. Kesaksian warga yang tidak menganut agama dan penghayatan
mengenai rasa tidak aman terhadap kemungkinan kriminalisasi karena
37
pilihannya sebagai akibat berlakunya UU No/ 1/2023 padahal segala
pernyataannya tidak dimaksudkan untuk menghasut tetapi semata-
mata menikmati hak kebebasan mengemukakan pendapat dan
sejenisnya.
(4) Keterangan ahli khususnya tetapi tidak terbatas yang dapat memberikan
keterangan secara akademik dan atau filsafat terkait kebenaran
permohonan dan ahli hukum pidana terhadap rumusan norma dimaksud
Pasal 302 Ayat (1) UU No. 1/2023;
51. Bahwa mengingat keterbatasan sumber daya yang dimiliki PARA PEMOHON
dan/atau KUASA HUKUM-nya ada kemungkinan tidak dapat menghadirkan
saksi dan ahli dimaksudkan, oleh karena itu diharapkan Mahkamah
Konstitusi dapat memberi kemudahan yaitu dengan turut serta juga
memanggil dan menghadirkan saksi dan atau ahli dan atau pihak terkait yang
memenuhi kualifikasi dimaksudkan.
Pasal 22 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Bertentangan
Secara Bersyarat Dengan UUD 1945
52. Ketentuan Pasal 22 UU No. 39/1999 adalah tentang hak beragama sebagai
hak konstitusional yang dijamin konstitusi, bunyi pasal a quo adalah sebagai
berikut:
Pasal 22
(1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya dan
kepercayaannya itu.
53. Bahwa ketentuan Pasal 22 UU No. 39/1999 bertentangan dengan UUD 1945
sepanjang tidak dimaknai sebagai kebebasan dan jaminan setiap warga
negara untuk memeluk atau tidak memeluk agama dan penghayatan
termasuk tetapi tidak terbatas:
1) Pasal 9 Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945
2) Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945
3) Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945
4) Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945
5) Pasal 28H Ayat (2) UUD 1945
6) Pasal 29 Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945
38
Pasal 22 UU No. 39/1999 bertentangan dengan Pasal 9 Ayat (1) dan Ayat (2)
UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai kebebasan memilih agama atau
tidak memilih agama
54. Bahwa Pasal 9 Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945 berbunyi:
(1)
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden
bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh
dihadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan
Rakyat sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden): “Demi Allah, saya bersumpah akan
memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden
Republik
Indonesia)
dengan
sebaik-baiknya
dan
seadil-adilnya,
memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala
undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta
berbakti, kepada Nusa dan Bangsa”
Janji Presiden (Wakil Presiden): “Saya berjanji dengan sungguh-sungguh
akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden
Republik
Indonesia)
dengan
sebaik-baiknya
dan
seadil-adilnya,
memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala
undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta
berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat
tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden
bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh
dihadapan
pimpinan
Majelis
Permusyawaratan
Rakyat
dengan
disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
55. Kebebasan beragama selama ini dimaknai sebagai suatu hak yang dijelaskan
di bagian penjelasan Pasal 22 Ayat (1) UU No. 20/1999 sebagai “Yang
dimaksud dengan ‘hak untuk bebas memeluk agamanya dan kepercayaannya’
adalah hak setiap orang untuk beragama menurut keyakinannya sendiri, tanpa
adanya paksaan dari siapapun juga.” yang seharusnya bermakna tidak satu
pihak lain manapun juga termasuk negara berhak memaksa seseorang untuk
memeluk agama dan kepercayaan tertentu, tetapi hak yang bersangkutan
sepenuhnya untuk memilih salah satu atau tidak memilih salah satu bahkan
39
mungkin mengkreasi yang baru sama sekali atau memadupadankan adalah
hak kebebasannya yang dijamin konstitusi.
56. Bahwa pada prakteknya hak dimaksudkan dimaknai hanya sebatas kebebasan
memilih agama atau kepercayaan yang ada yang telah dikreasi manusia baik
yang meyakini sumbernya dari pemikiran manusia maupun dinisbatkan kepada
sesuatu di luar manusia yang biasanya ditetapkan sebagai supreme other
sehingga dikenal ada kategorisasi agama bumi (‘ardhi) dan agama langit
(samawi) dan lebih khusus lagi di Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh
pemerintah dimaknai sebagai kewajiban memilih satu di antara tujuh pilihan
isian kolom agama yang ada di aplikasi sistem administrasi kependudukan.
Perlu diingat bahwa untuk mendapatkan KTP dan KK setiap penduduk
diwajibkan memilih salah satu pilihan yang ada atau tidak dapat dilayani.
57. Bahwa hak sebagaimana umum dipahami walaupun diformulasikan dalam
kalimat positif namun harus dimaknai sebagaimana istilah perbuatan hukum
maknanya adalah berbuat dan juga tidak berbuat karena dalam banyak hal
yang dimaksud dengan hak adalah menjadi kekuasaan sepenuhnya subjek
hukum setelah diberikan oleh hukum berlaku. Sesuatu yang dinisbatkan
sebagai hak dalam hal ini hak kebebasan beragama harus dimaknai sebagai
hak untuk memilih agama yang ada atau tidak memilih satupun. Sebagaimana
prinsip hak rahasia dalam Pemilihan Umum dan sejenisnya bukan berarti
semua orang wajib merahasiakannya tetapi tidak ada pihak manapun juga
yang berhak memaksa seseorang untuk mengumumkan pilihannya tetapi yang
bersangkutan
berhak
untuk merahasiakan
dan
juga
berhak
untuk
mengungkapkan pilihannya secara manasuka.
58. Mahkamah
Konstitusi
sebagai penafsir
konstitusi
diharapkan
dapat
memberikan penegasan tafsir terhadap hak kebebasan beragama yaitu
dengan mengabulkan permohonan PARA PEMOHON sehingga hak
konstitusional PARA PEMOHON memperoleh perlindungan hukum secara
sama dengan para pemeluk agama lainnya dapat dipenuhi.
59. Pasal 9 Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945 secara jelas dan tidak ada pemaknaan
lain kecuali kebebasan beragama harus dimaknai sebagai bebas memilih
agama atau tidak memilih agama yang bahkan sesuai amanat UUD 1945
jabatan Presiden dan Wakil Presiden dapat dijabat oleh seseorang yang tidak
memeluk agama apapun juga karena pasal a quo harus dimaknai sebagai
40
Presiden dan Wakil Presiden wajib bersumpah menurut tata cara agamanya
dan atau penghayat dan jika tidak memeluk agama tertentu atau penghayatan
tertentu wajib dengan sungguh-sungguh mengucapkan janji.
60. Pasal a quo tidak dapat dimaknai sebagai berjanji jika agamanya melarang
pemeluknya mengucapkan sumpah karena agama Islam, Budha, Kristen,
Katholik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu tidak melarang pemeluknya untuk
mengucapkan sumpah berdasarkan agamanya. PARA PEMOHON tidak
mengetahui ada salah satu aliran penghayatan dan agama selain yang enam
melarang bersumpah sebagaimana para saksi penganut dan penghayat
kepercayaan dalam pengujian terkait bersaksi di bawah sumpah di hadapan
majelis hakim Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu jelas bahwa Pasal 9 Ayat
(1) dan Ayat (2) UUD 1945 harus dimaknai Presiden dan Wakil Presiden dapat
dijabat oleh mereka yang tidak menganut agama dan penghayatan sehingga
wajib mengucapkan janji yang dapat dilaksanakan secara terbebas dari segala
konsep keagamaan dan bukan sumpah, oleh karena itu Pasal 22 UU No.
39/1999 jika tidak dimaknai sebagai kebebasan memilih agama atau tidak
memilih agama bertentangan dengan Pasal 9 Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945
dan merugikan hak konstitusional PARA PEMOHON untuk dicalonkan oleh
partai politik atau gabungan partai politik sebagai Presiden dan atau Wakil
Presiden.
61. Sebagai WNI asli sejak kelahirannya maka PARA PEMOHON juga memiliki
hak yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan oleh partai politik atau
gabungan partai politik sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden maka jika
tidak ada penegasan makna Pasal 22 UU No. 39/1999 atau masih dimaknai
secara sempit sebagai kewajiban memilih salah satu dari tujuh pilihan maka
PARA PEMOHON kehilangan hak persamaan di depan hukum termasuk tetapi
tidak terbatas untuk dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik
sebagai calon Presiden dan atau Wakil Presiden.
62. Bahwa dengan demikian sesungguhnya UUD 1945 dan peraturan
perundangan di bawahnya telah mempersiapkan dan memberikan hak yang
sama termasuk tetapi tidak terbatas hak dalam pemerintahan bagi warga
negara yang memeluk agama atau tidak memeluk agama karena jelas
memberikan pilihan untuk bersumpah menurut agama atau (jika tidak
beragama) mengucapkan janji dengan sungguh-sungguh.
41
Pasal 22 UU No. 39/1999 bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1) dan 28D Ayat
(1) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai kebebasan memilih agama
atau tidak memilih agama.
63. Bahwa Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 berbunyi:
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
64. Bahwa Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 berbunyi:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.
65. Jika Pasal 22 UU No. 39/1999 tidak dimaknai sebagai hak memilih agama atau
tidak memilih agama akan mengakibatkan hilangnya hak asasi manusia yang
juga merupakan hak konstitusional termasuk tetapi tidak terbatas hak menikah
dan membangun keluarga karena peraturan perundangan yang berlaku (UU
No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan) mewajibkan pasangan untuk
melakukan tata cara pernikahan menurut agama sebelum pernikahannya
dapat diakui negara. Norma hukum yang berbeda dengan pengaturan sebelum
tahun 1974 yaitu Pasal 81 KUH Perdata, “Tidak ada upacara keagamaan yang
boleh diselenggarakan, sebelum kedua pihak membuktikan kepada pejabat
agama mereka bahwa perkawinan di hadapan Pegawai Catatan Sipil telah
berlangsung.” Upacara adat dan/atau keagamaan bukanlah hal yang
diwajibkan oleh KUH Perdata karena KUH Perdata memandang perkawinan
hanya dalam hubungan perdata dan mengenai adat serta keagamaan adalah
urusan warga negara sendiri untuk melakukannya atau tidak melakukannya
bahkan
dilarang
jika
tidak
dapat
membuktikan
perkawinan
telah
dilakukan/dicatatkan di hadapan Pegawai Catatan Sipil.
66. Oleh karena itu jelas Pasal 22 UU No. 39/1999 jika tidak dimaknai sebagai hak
memilih agama atau tidak memilih agama menyebabkan tidak hanya kerugian
tetapi hilang dan mustahil terpenuhi hak konstitusional untuk melakukan
perkawinan dan membentuk keluarga oleh warga negara yang tidak menganut
atau memeluk agama dan kepercayaan tertentu dan itu artinya semua warga
negara TIDAK LAGI bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dan
bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.
42
Pasal 22 UU No. 39/1999 bertentangan dengan Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945
sepanjang tidak dimaknai sebagai hak memilih agama atau tidak memilih
agama
67. Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 berbunyi:
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas
rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau
tidak berbuat sesuatu yang yang merupakan hak asasi.
68. Bahwa jelas PARA PEMOHON tidak terlindungi diri pribadi dan keluarganya,
hak konstitusionalnya termasuk tetapi tidak terbatas hal agama, pendidikan
keagamaan, dan hak perkawinan karena “tidak berbuat memeluk satu agama
atau penghayatan tertentu.”
69. Bahwa PARA PEMOHON masih mempercayai hal tentang Ketuhanan Yang
Maha Esa hanya saja tidak menurut doktrin dan dogma agama-agama dan
atau kepercayaan leluhur dan PARA PEMOHON sangat menjunjung tinggi dan
mencintai tanah tumpah darah, bangsa dan negara Republik Indonesia, jika
Pasal 22 UU No. 39/1999 tidak dimaknai juga sebagai hak tidak memilih
agama, apakah PARA PEMOHON tidak memenuhi syarat untuk menjadi
Warga Negara Indonesia hanya karena pilihan tidak beragama yang mana
tidak beragama adalah kondisi alamiah dan tidak diklasifikasi sebagai tindak
pidana.
Pasal 22 UU No. 39/1999 bertentangan dengan Pasal 28H Ayat (2) UUD 1945
sepanjang tidak dimaknai sebagai hak memilih agama atau tidak memilih
agama
70. Pasal 28H Ayat (2) UUD 1945 berbunyi:
Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan.
71. Bahwa pada dasarnya PARA PEMOHON tidak hendak mengkonfrontir
pengujian Pasal a quo dengan Pasal 28H Ayat (2) UUD 1945 tetapi hendak
menegaskan bahwa hak konstitusional PARA PEMOHON untuk mendapatkan
persamaan dan keadilan dapat terpenuhi jika mendapat kemudahan oleh
Mahkamah Konstitusi dan dengan demikian Mahkamah Konstitusi sesuai
kewenangannya telah melaksanakan amanat Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945
dengan seadil-adilnya dan selurus-lurusnya yaitu dengan mengabulkan
43
permohonan PARA PEMOHON khususnya tetapi tidak terbatas menetapkan
Pasal a quo sebagai hak memilih agama atau tidak memilih agama.
Pasal 22 UU No. 39/1999 bertentangan dengan Pasal 29 Ayat (1) dan Ayat (2)
UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai hak memilih agama atau tidak
memilih agama
72. Pasal 29 Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945 berbunyi:
Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.
73. Bahwa hak kebebasan untuk beragama pada dasarnya dalam dirinya sendiri
terkandung beragama atau tidak beragama, seperti saat seseorang meyakini
dan memeluk agama Islam (beragama Islam) maka pada dirinya sendiri
terkandung makna tidak meyakini agama non-Islam (tidak beragama bukan-
Islam). Oleh karena itu tepat jika kebebasan beragama dimaknai juga sebagai
kebebasan untuk tidak beragama karena tidak meyakini kebenaran agama
selain agama yang dianutnya adalah serupa dan seharusnya diperlakukan
sama dengan orang yang tidak meyakini satupun. Dan karena hak beragama
bukan suatu hak pemberian negara maka negara atau pemerintah dapat
dikatakan melanggar hak konstitusional dan hak asasi manusia dan
mendorong warganya untuk tidak jujur saat berhubungan dengan negaranya
yaitu jika mewajibkan penduduk memilih salah satu dari tujuh pilihan isian
kolom agama di KTP dan KK.
74. Bahwa ketentuan Pasal 22 UU No. 39/1999 bertentangan Pancasila yang
termuat di bagian pembukaan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai juga
sebagai kebebasan untuk tidak menganut agama atau penghayatan yang ada,
akan kita uraikan mengenai makna dari Ketuhanan Yang Maha Esa yang
ditekankan di Pasal 29 Ayat (1) UUD 1945 yang dijadikan sebagai dasar
negara yaitu “(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai
berikut:
1) Ketuhanan selama ini banyak dimaknai secara sempit sebagai hal tentang
dan terkait keberagamaan namun sekarang sedikit lebih progresif yaitu
dimaknai juga sebagai penghayatan yang dapat dipandang sebagai
“agama” asli Indonesia padahal pada kenyataannya ketuhanan tidak selalu
44
bermakna keagamaan karena tidak hanya agama-agama yang memiliki
konsep ketuhanan (bahkan agama Budha yang resmi ada sebagai salah
satu pilihan isian kolom agama di KTP dan KK juga tidak memiliki konsep
ketuhanan yang spesifik atau sebagai personal god) tetapi ada setidaknya
deisme, agnostik, dan panteisme yang konsep ketuhanannya tidak
bersumber dari ajaran dan nilai keagamaan yang seharusnya juga
dilindungi;
2) Bahwa konsep etika dan moralitas secara umum maupun khusus tidak
hanya bersumber dari ajaran agama tetapi dapat berasal dari kearifan lokal
dan atau rasionalitas dan atau filsafat nilai dan atau filsafat hukum;
3) Ada banyak kepercayaan dan agama di dunia ini yang diwariskan oleh
nenek moyang manusia baik asli nusantara maupun dari wilayah lain.
Namun, saat ini tidak sedikit yang memilih untuk tidak mengidentifikasi diri
dengan agama manapun. Bukan karena mereka ateis, tapi karena memiliki
konsep ketuhanan yang berbeda.
4) Bertuhan tanpa agama, dikenal sebagai spiritualitas non-tradisional atau
spiritualitas alternatif, merupakan pandangan hidup yang menekankan
pada hubungan langsung antara manusia dan Tuhan tanpa adanya
perantaraan agama atau pemuka agama atau pendiri agama atau orang
yang mengklaim dirinya sebagai utusan atau penafsir kehendak Tuhan.
5) Kewajiban atau setidaknya sesuatu yang dikonstruksi sebagai kewajiban
untuk khususnya agama dan kepercayaan sebagai dan diarahkan untuk
berorganisasi dapat menghilangkan sisi individualitas sebagai manusia
merdeka yang wajib mentaati keputusan organisasinya dan tidak boleh
memiliki keyakinan yang bersifat individual dan personal yang tidak terkait
dan tidak terikat dengan putusan organisasi.
Alasan Tambahan dan atau penegasan sebagai bahan pertimbangan
75. Bahwa tidak beragama sama sekali tidak mengganggu ketertiban umum dan
bukanlah sebentuk penodaan terhadap agama, karena jika seorang beragama
Islam itu artinya tidak mempercayai agama selainnya (demikian seterusnya
mempercayai satu hal secara bersamaan tidak mempercayai hal lainnya)
maka tidak ada masalah apapun juga bagi seseorang untuk tidak mempercayai
semua agama. Terhadap hal ini berlaku asas de gustibus non est
disputandum.
45
76. Bahwa tidak mempercayai dan tidak memeluk suatu agama tidak akan pernah
menjadi sebentuk penodaan karena tidak menyerupai agama yang manapun
juga dan tidak menafsirkan agama secara menyimpang namun justru
menghormati segala pilihan setiap orang untuk memilih agama yang manapun
juga atau tidak memilih yang manapun juga.
77. Kebebasan pasif menyangkut hak untuk memilih agama atau keyakinan sesuai
dengan pilihannya, ini termasuk hak untuk pindah agama. Negara dilarang
melakukan tindakan berupa mendikte atau melarang pengakuan seseorang
atas sebuah agama atau keyakinan, atau keanggotaan atas sebuah agama
atau keyakinan, melepaskan agama atau keyakinannya atau mengubahnya.
Kebijakan negara yang mempunyai efek atau maksud yang sama seperti di
atas, tidak sesuai dengan Pasal 18 Ayat (2) ICCPR jo. Undang-Undang Nomor
12 tahun 2005. (Manfred Nowak) Kata sambung yang digunakan adalah “atau”
yang berarti itu saja yaitu tidak harus mengubahnya. [salinan UU No. 12/2005
sebagai bukti P-19].
78. Berdasarkan uraian di atas maka cukup alasan hukum bagi Mahkamah
Konstitusi untuk menyatakan Pasal 22 UU No. 39/1999 bertentangan secara
bersyarat dengan UUD 1945 yaitu sepanjang tidak dimaknai sebagai
kebebasan untuk beragama dan tidak beragama.
Pasal 61 Ayat (1) dan Pasal 64 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2006 Tentang
Administrasi Kependudukan sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 24
Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 Tentang
Administrasi Kependudukan bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945
79. Bahwa berdasar ketentuan Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 mengenai ne bis in idem mengatur sebagai berikut: [salinan PMK
No. 2/2021 sebagai bukti P-12]
(1) Terhadap materi muatan Ayat, pasal dan/atau bagian dalam Undang-
Undang yang telah diuji, Undang-Undang telah diuji, tidak dapat
dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi rnuatan dalam UUD1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
80. Bahwa Pasal 61 Ayat (1) dan Pasal 64 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2006 Tentang
Administrasi Kependudukan sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 24
46
Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 Tentang
Administrasi Kependudukan telah diuji dan diputuskan Mahkamah Konstitusi
dengan putusan No. 97/PUU-XIV/2016 sebagai bertentangan secara bersyarat
dengan UUD 1945 yaitu dimohonkan oleh warga negara penganut dan
penghayat kepercayaan dan dimohonkan kembali oleh PARA PEMOHON
karena memiliki alasan yang berbeda dan dimohonkan oleh PARA PEMOHON
yang tidak memeluk agama atau penghayatan tertentu sehingga tetap
dirugikan hak konstitusionalnya, bahkan dengan berlakunya putusan MK No.
97/PUU-XIV/2016.
81. Bahwa oleh karena itu dapat disimpulkan pengajuan kembali pengujian Pasal
a quo tidak termasuk dalam kategori sebagaimana dimaksud Pasal 78
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021, maka selanjutnya akan
diuraikan posita petitum terkait sebagai berikut:
82. Bahwa bunyi Pasal 61 Ayat (1) UU No. 23/2006 yang terakhir diubah dengan
UU No. 24/2013:
KK memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap kepala
keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir,
tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status
hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama
orang tua.
83. Bahwa bunyi Pasal 64 Ayat (1) UU No. 23/2006 yang terakhir diubah dengan
UU No. 24/2013:
KTP-el mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memuat elemen data
penduduk, yaitu NIK, nama, tempat tanggal lahir, laki-laki atau perempuan,
agama,
status
perkawinan,
golongan
darah,
alamat,
pekerjaan,
kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan
KTP-el, dan tandatangan pemilik KTP-el.
84. Bahwa Pasal 61 Ayat (1) dan Pasal 64 Ayat (1) UU No. 23/2006 juncto UU No.
24/2013 telah dinyatakan bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945
dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016 sebagai berikut:
Menyatakan kata “agama” dalam Pasal 61 Ayat (1) dan Pasal 64 Ayat (1)
Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2006
Tentang
Administrasi
Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
47
24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 232 dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5475) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk “kepercayaan”.
85. Bahwa perkara terkait Putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016 diajukan oleh
pemohon yang memeluk kepercayaan yang dalam perkara ini telah disebutkan
akan disebut sebagai penghayatan, oleh karena itu PARA PEMOHON perkara
ini tetap tidak terpenuhi hak konstitusionalnya karena PARA PEMOHON
bukanlah pemeluk penghayatan dimaksudkan dan tetap mendapatkan
diskriminasi oleh negara dalam hal ini Pemerintah.
86. Dalam keputusan No. 97/PUU-XIV/2016 halaman 145-146 menyatakan
“Bahwa terkait dengan diskriminasi sesungguhnya telah diberi batasan oleh
Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 024/PUU-III/2005
bertanggal 29 Maret 2006 yang di antaranya menyatakan bahwa diskriminasi
dapat dikatakan terjadi jika terdapat setiap pembatasan, pelecehan, atau
pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan
manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status
sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat
pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan
atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan
baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial,
budaya, dan aspek kehidupan lainnya [vide Pasal 1 angka 3 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia].”
87. Bahwa dalam putusan lainnya yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
27/PUU-V/2007 bertanggal 28 Februari 2008, Mahkamah menyatakan bahwa
diskriminasi adalah memperlakukan secara berbeda terhadap hal yang sama.
88. Bahwa diskriminasi serupa dengan yang dialami warga yang menganut
kepercayaan juga terjadi pada warga negara yang tidak memeluk agama
walaupun masih mengakui eksistensi Tuhan Yang Maha Esa seperti misalnya
tetapi tidak terbatas penganut deisme yang terkenal dengan jargonnya “God
gives us reason not religion”, agnostik, dan panteisme non-agama yang
meyakini Tuhan Yang Maha Esa adalah alam semesta secara keseluruhan itu
48
sendiri yang berbeda dengan keyakinan agama pada umumnya yang meyakini
Tuhan bersifat supranatural dan ada juga yang bersifat terkadang supranatural
terkadang memasuki dan menjadi bagian dari natural karena jika terpisah dari
alam natural bagaimana bisa memberikan wahyu kepada manusia yang
berada di alam natural, untuk memberikan petunjuk-Nya tuhan di luar alam
(sisipan catatan: tentu pikiran manusia tidak dapat memahami adanya sesuatu
yang berada di luar alam, karena di luar itu sendiri niscaya merujuk pada suatu
ruang yang mana ruang adalah salah satu atribut alam natural) harus untuk
sementara memasuki alam natural guna menyampaikan petunjuk-Nya. Oleh
karena itu jika kolom agama diisi dengan kata “tidak beragama” atau
“panteisme” atau “deisme” dan sejenisnya pada dasarnya juga sesuai dengan
putusan Mahkamah Konstitusi yang mengeliminasi diskriminasi karena setiap
orang mendapatkan perlakuan yang sama untuk hal yang sama tetapi terdapat
banyak bukti bahwa isian kolom agama menjadi pemicu tindak diskriminasi:
(1) PARA PEMOHON dalam perkara pengujian undang-undang yang telah
diputus Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016 terbukti mengalami
diskriminasi karena kolom agama diisi dikosongkan atau diisi dengan
tanda strip. Para pelaku melakukan diskriminasinya berdasarkan isian
kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang jika di KTP tidak
tercantum maka pelaku tidak menemukan faktor pendorong yang
mendorongnya untuk melakukan diskriminasi, pelaku diskriminasi harus
melakukan tindakan lain terlebih dahulu guna mengetahui status
keagamaan korban. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa isian kolom
agama di KTP menjadi kausa langsung ataupun tidak langsung perlakuan
diskriminasi dimaksudkan karena pelaku diskriminasi memperoleh
informasi yang memicu yang bersangkutan melakukan diskriminasi
berasal dari informasi yang tercantum di KTP dan atau KK.
(2) Secara mutatis mutandis segala bukti dan dalil yang diajukan pemohon,
keterangan pihak terkait dan keterangan ahli yang menguatkan dalil PARA
PEMOHON tersebut dalam putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016 juga
menjadi dalil dan bukti permohonan ini, dengan perubahan dan penyesuai
yang diperlukan bahwa justru adanya KOLOM AGAMA di KTP dan atau
KK itu sendiri adalah kausa diskriminasi, pemohon [salinan Putusan MK
No. 97/PUU-XIV/2016 sebagai bukti P-20] terbukti mengalami diskriminasi
49
salah satunya karena dianggap tidak beragama dan/atau atheis karena
tanda strip di KTP-nya, maka menurut penalaran yang wajar sudah jelas
PARA PEMOHON permohonan ini sangat berpotensi mengalami
diskriminasi jika mencantumkan kata “TIDAK BERAGAMA” di kolom
agama di KTP dan atau KK sedangkan yang strip atau kosong saja
diasosiasikan dengan tidak beragama dan mendapat diskriminasi.
a. Bahwa keberadaan Pasal 61 Ayat (1) dan Pasal 64 Ayat (1) yang telah
dinyatakan sebagai konstitusional bersyarat namun pada prakteknya
Pemerintah masih hanya memberikan pilihan bagi penduduk untuk
memilih salah satu dari 1>Islam, 2>Kristen, 3>Katholik, 4>Hindu,
5>Budha, 6>Kong Hu Cu, 7>KYME yang maksudnya adalah aliran
kepercayaan (dalam perkara ini disebut penghayat) sebagaimana
dimaksud Permendikbud No. 77/2013, dan belum memberi pilihan bagi
penganut agama yang tersebut di atas dan yang tidak beragama
adalah sebentuk keengganan negara untuk mengakui keberadaan
agama selainnya dan para penganutnya dan yang tidak beragama
yang mengakibatkan diskriminasi setidaknya yang dialami PARA
PEMOHON.
b. Bahwa menetapkan pilihan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk
dan Kartu Keluarga yang dimulai pada tahun 1967 (sisipan catatan:
sebelum tahun itu sebagaimana negara lainnya di seluruh dunia tidak
ada kolom agama) hanya sebatas tujuh pilihan artinya tiada lain tiada
bukan kecuali negara dalam hal ini pemerintah memaksa penduduk
untuk memeluk salah satu dari tujuh pilihan dimaksudkan.
c. Pemerintah salah menafsirkan bahkan bertentangan dengan makna di
bagian penjelasan Pasal 1 Penetapan Presiden Republik Indonesia
No. 1/PNPS Tahun 1965 [selanjutnya disebut UU PNPS, salinan UU a
quo sebagai bukti P-21] sehingga memunculkan hanya enam pilihan
agama dan KYME yang dianggap Pemerintah telah sesuai putusan
MK No. 97/PUU-XIV/2016) sebagai agama yang sekarang dikenal
sebagai diakui atau resmi, PADAHAL seharusnya enam agama itu
menurut UU PNPS diakui plus mendapat jaminan perlindungan
sedangkan agama lainnya dan kepercayaan/kebatinan juga diakui
namun tidak mendapat jaminan perlindungan secara khusus yaitu
50
perlindungan dari penodaan agamanya sebagaimana dimaksud Pasal
1 UU PNPS dan bahkan sesungguhnya penafsiran Pasal 1 UU No.
1/PNPS/1965 menurut pendapat Mahkamah Konstitusi sebagaimana
tersebut dalam Putusan MK No. 140/PUU-VII/2009 tidak lagi dimaknai
hanya memberi jaminan dan perlindungan terhadap enam agama
tetapi semua agama yang dianut oleh rakyat Indonesia dan harus
diingat bahwa penjelasan terhadap norma hukum bukanlah norma
hukum.
Bahwa “Dalam posisi negara berhadapan dengan agama-
agama, secara formal tidak pernah ada peraturan perundang-
undangan tertulis yang menegaskan bahwa negara mengakui satu
agama tertentu atau tidak mengakui agama tertentu (Yusril Ihza
Mahendra: 2010)” dan oleh karena itu pewajiban penduduk memilih
hanya salah satu dari tujuh pilihan isian kolom KTP dan KK adalah
kesalahan menerapkan norma hukum, diskriminatif dan bersifat tidak
mengindahkan pendapat Mahkamah Konstitusi yang dapat diperbaiki
dengan pengabulan petitum permohonan ini sehingga tidak ada lagi
penafsiran dan praktek yang keliru dan inkonstitusional.
i.
Perlu ditegaskan bahwa menurut UU PNPS yang statusnya masih
berlaku kecuali Pasal 4 telah dicabut dengan UU No. 1/2023
seharusnya semua agama dan kepercayaan dan hak tidak
beragama sebagaimana patut diduga sangat kuat banyak
penganutnya di masa pemerintahan penandatangan UU PNPS
yaitu Presiden Sukarno (sisipan catatan: ingat masa NASAKOM
tidak hanya tidak beragama bahkan atheisme juga berkembang
mengingat filsafat materialisme yang dikembangkan partai
komunis) diakui dan oleh karena itu sudah seharusnya dibolehkan
mencantumkannya atau tidak mencantumkannya di KTP dan KK.
“Mereka mendapat jaminan penuh seperti yang diberikan oleh
pasal 29 Ayat 2 dan mereka dibiarkan adanya, asal tidak
melanggar ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan ini
atau peraturan perundangan lain.”
ii. Yang membedakan dari yang enam saat itu ditambah penghayat
kepercayaan saat ini dan oleh karena itu sesungguhnya terjadi
51
diskriminasi oleh negara karena terhadap hal yang sama
diperlakukan secara berbeda adalah “mereka mendapat jaminan
seperti yang diberikan oleh pasal 29 Ayat 2 Undang-undang
Dasar, juga mereka mendapat bantuan-bantuan dan perlindungan
seperti yang diberikan oleh pasal ini.” Maka tidak pernah ada
perkara pidana penodaan agama Yahudi, Taoisme, Zarasustrian
dan sejenisnya tetapi bisa ada perkara pidana penodaan agama
Islam, Kristen, Budha, Katholik, Hindu dan Kong Hu Cu. Hal
dimaksud adalah diskriminasi yang nyata. Tentu penafsiran ini
tidak sepatutnya masih diberlakukan.
iii. Bahwa pemeluk agama lain seperti Yahudi, Zarasustrian,
Taoisme, Shinto dan lainnya termasuk yang tidak beragama
kecuali
enam
yang
disebutkan
sesungguhnya
mendapat
diskriminasi yang bersumber dari penafsiran yang keliru dan
inkonstitusional terhadap Pasal 1 UU PNPS.
iv. Karena tidak ada peraturan perundangan yaitu berupa undang-
undang yang menetapkan agama-agama apa saja yang diakui
negara maka seluruh frasa dalam peraturan perundangan “yang
agamanya belum diakui sebagai agama” tidak memiliki dasar
hukum dan kabur maknanya karena semua agama dan
kepercayaan juga tidak beragama diakui dan berhak atas jaminan
yang diberikan Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 hanya khusus yang
enam dimaksud mendapat perlakuan khusus yaitu perlindungan
dari penodaan dan penyimpangan, semua pihak pada dasarnya
tidak akan dituntut perkara penodaan agama jika mengkreasi
modifikasi atau menyimpangkan dan sebagainya ajaran pokok
selain enam agama yang disebutkan karena memang tidak
dilindungi, karena selain yang enam agama itu hanya diakui
keberadaan dan hak-hak terkait tetapi bukan dari penodaan
agamanya tetapi bukankah agama Islam dan Kristen dan Katholik
dalam banyak aspek adalah penyimpangan dari pokok agama
Yahudi.
v. Karena dalam pelaksanaannya hanya diberikan tujuh pilihan isi
kolom agama maka hal itu mendorong dan membenarkan
52
penduduk untuk memberikan data bodong yaitu kebohongan yang
tidak sesuai dengan kenyataan karena terpaksa dan/atau dipaksa
negara padahal UUD 1945 dan setidaknya Pasal 1 UU No.
1/PNPS/1965, UU No. 11/2005, UU No. 12/2005, UU No. 39/1999
dan putusan MK terkait mengamanatkan bahwa negara
berkewajiban melindungi dan menjamin hak asasi setiap warga
negara tanpa pembedaan apapun seperti ras, warna kulit, jenis
kelamin, bahasa, agama, kepercayaan politik atau pendapat lain,
asal usul kebangsaan, atau status sosial, kekayaan, kelahiran dan
status lainnya oleh karena itu praktek adminduk yang sedemikian
bersifat melawan konstitusi dan hukum.
d.
Bahwa dalil dan bukti PARA PEMOHON dalam perkara yang telah
diputuskan Mahkamah Konstitusi dengan Putusan No. 97/PUU-
XIV/2006 secara mutatis mutandis juga merupakan dalil yang
diajukan PARA PEMOHON dalam perkara ini yaitu dalam makna
yang lebih luas yaitu bukan hanya penganut penghayatan tetapi juga
bagi yang tidak beragama dan dapat dianggap sebagai satu kesatuan
dengan surat permohonan ini maka Pasal 61 Ayat (1) dan Pasal 64
Ayat (1) UU No. 23/2006 bertentangan dengan UUD 1945 termasuk
tetapi tidak terbatas:
i.
Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945;
•
Segala dalil yang diajukan PARA PEMOHON perkara dalam
No. 97/PUU-XIV/2006 halaman 11 – 16 sepanjang istilah
penganut kepercayaan (penghayatan) diubah dan dimaknai
sebagai penduduk yang “tidak beragama”; yang secara rinci
dapat merujuk pada Putusan a quo dan yang lebih
ringkasnya atau pokok penyesuaiannya sebagai berikut:
o
Bahwa Pasal 61 Ayat (1) dan Pasal 64 Ayat (1) UU No.
23/2006 bertentangan dengan prinsip negara hukum
yang dijamin Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945
o
Beberapa ciri penting negara hukum adalah Pemerintah
menghormati
hak-hak
individu
dan
peraturan
perundangan yang tercipta harus berisi nilai-nilai
keadilan (non diskriminasi) bagi semua orang;
53
o
Bahwa keberadaan kolom agama yang WAJIB dipilih
salah satu dari tujuh pilihan yang ada mengakibatkan
terjadinya diskriminasi dan PARA PEMOHON yang
melaporkan
kejadian
penting
yaitu
melepaskan
agamanya tidak dipenuhi hak konstitusionalnya dan
senantiasa
dalam
kebohongan
karena
harus
membiarkan data kolom agama sebagaimana adanya
sebelumnya dalam hal ini agama Islam;
o
Bahwa kewajiban memilih salah satu dari tujuh pilihan
isian mengakibatkan hilang dan diingkarinya hak
konstitusional PARA PEMOHON yang memilih untuk
tidak memeluk agama dan penghayatan warisan leluhur.
ii. Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945;
• Segala dalil yang diajukan PARA PEMOHON perkara dalam No.
97/PUU-XIV/2006 halaman 21 – 26 sepanjang istilah penganut
kepercayaan diubah dan dimaknai sebagai penduduk yang tidak
beragama; yang rinciannya dapat merujuk pada Putusan a quo,
yang lebih ringkasnya atau pokok penyesuaiannya sebagai berikut:
o Bahwa Pasal 61 Ayat (1) dan Pasal 64 Ayat (1) UU No. 23/2006
melanggar jaminan kesamaan di hadapan hukum yang dijamin
Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945;
o Bahwa Pasal 2 UU 23/2006 menegaskan prinsip “pelayanan
yang sama dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil’
namun pada kenyataannya tidak memberikan pelayanan yang
sama bahkan tidak melayani penduduk yang tidak menganut
salah satu dari tujuh pilihan isian kolom agama seperti penganut
Taoisme, Yahudi, Zarasustrian, dan deisme, agnostik, panteisme
yang bisa disebut tidak beragama;
o Bahwa UUD 1945 dijiwai dan mengamanatkan perlakuan yang
sama (non diskriminasi) di hadapan hukum tanpa membedakan
agama dan ras dan pilihan politik dan sebagainya;
o Bahwa prinsip non diskriminasi sebagaimana amanat UUD 1945
dan Pasal 2 UU 23/2006 pada kenyataannya tidak dilaksanakan
karena secara faktual Pemerintah melakukan diskriminasi
54
terhadap penganut selain enam agama dan KYME yang
disediakan dalam pilihan isian kolom agama dan terhadap
penduduk yang tidak beragama.
iii. Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945;
• Segala dalil yang diajukan PARA PEMOHON perkara dalam No.
97/PUU-XIV/2006 halaman 11 – 16 sepanjang istilah penganut
kepercayaan
(penghayatan) diubah
dan
dimaknai sebagai
penduduk yang “tidak beragama”; yang rinciannya dapat merujuk
pada Putusan a quo dan lebih ringkasnya atau pokok
penyesuaiannya sebagai berikut:
o Bahwa Pasal 61 Ayat (1) dan Pasal 64 Ayat (1) UU No. 23/2006
bertentangan dengan kepastian hukum dan perlakuan yang
sama di hadapan hukum yang dijamin Pasal 28D Ayat (1) UUD
1945
o Bahwa demi kepastian hukum peraturan perundangan tidak
boleh bertentangan satu sama lain dan harus ada konsistensi
antara
aturan
yang
diumumkan
dan
yang
senyatanya
dilaksanakan;
o Bahwa pernyataan kebebasan beragama dan seluruh agama
dan penganutnya harus mendapat perlakuan sama (non
diskriminasi) yang merupakan asas tersebut di Pasal 4 UU No.
25/2009
Tentang
Pelayanan
Publik
yang
menegaskan
penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan b>kepastian
hukum, c>kesamaan hak, dan g>persamaan perlakuan / tidak
diskriminatif bertentangan dengan kenyataan yang memaksa
penduduk memilih salah satu dari tujuh pilihan yang disediakan
atau tidak dilayani. Dibatasinya pilihan hanya dengan tujuh
dimaksudkan bertentangan dengan kenyataan adanya penduduk
yang beragama lain seperti Yahudi, Zorosustrian, Taoisme dan
sejenisnya dan tidak beragama.
iv. Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945.
• Segala dalil yang diajukan PARA PEMOHON perkara dalam No.
97/PUU-XIV/2006 halaman 27 – 30 sepanjang istilah penganut
kepercayaan diubah dan dimaknai sebagai penduduk yang “tidak
55
beragama”; yang secara rinci dapat merujuk pada Putusan a quo
dan lebih ringkasnya atau pokok penyesuaiannya sebagai berikut:
o Bahwa Pasal 61 Ayat (1) dan Pasal 64 Ayat (1) UU No. 23/2006
bertentangan dengan hak bebas atas perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apapun dan hak perlindungan terhadap
diskriminasi itu yang dijamin Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945;
o Bahwa definisi tentang diskriminasi dapat dijumpai di Pasal 1
angka 3 UU No. 39/1999 dan secara ringkas dan operasional
telah diformulasikan Mahkamah Konstitusi sebagai perlakuan
yang berbeda terhadap hal yang sama;
o Bahwa tidak dilayaninya penduduk yang beragama selain tujuh
jenis yang tercantum di pilihan isian kolom agama adalah
diskriminasi yang nyata, karena untuk hal yang sama dalam hal
ini agama dan tidak beragama diperlakukan secara berbeda.
(3) Berdasarkan uraian di atas dan bukti dan kesaksian tersebut dalam
Putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016 jelas menurut penalaran yang wajar
jika kolom agama di Kartu Tanda Penduduk dan/atau Kartu Keluarga
PARA PEMOHON diisi sebagai TIDAK BERAGAMA berpotensi memicu
terjadinya diskriminasi namun pada dasarnya hal itu tiada mengapa bagi
PARA PEMOHON karena PARA PEMOHON tidak mau lagi melakukan
kebohongan terkait identitas sebagai penduduk yang tidak beragama
apapun risikonya.
89. Bahwa diskriminasi itu nyata adanya sebagaimana diajukan bukti-buktinya
oleh pemohon dalam putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016, dan tanpa
mengurangi apresiasi terhadap niat baik tetapi dilakukan secara melawan
hukum dimana seorang petugas kepolisian berseragam dinas melakukan
sejenis pemaksaan dan intimidasi dan mengingkari janji pemberian uang
sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setidaknya dalam video tidak
terlihat adanya prestasi dimaksudkan terhadap seorang tunawisma yang
mengaku tidak beragama dan oleh karena itu tidak memiliki Kartu Tanda
Penduduk:
•
Video di situs youtube dengan alamat link, terakhir dikunjungi pada tanggal
23 Oktober 2024:
https://youtu.be/u3gDqfwW8gM?si=Fm1V_Z0cdsTcwtDD
56
•
Video dimaksud berjudul:
PAK PURNOMO KUALAHAN PAK SONI BINGUNG KETEMU BAPAK
MALAH LEBIH PEDOT GARA GARA ILMU NYA
•
Mengingat video di youtube tidak boleh diunduh tanpa izin tertulis pihak
manajemen situs youtube maka video dimaksud dapat dilihat secara online
dan dianggap sebagai alat bukti atau informasi tambahan yang dapat
menjadi bahan pertimbangan Mahkamah Konstitusi untuk memutus
perkara ini.
•
Bapak Purnomo di dalam video dimaksudkan melakukan intimidasi dan
merasa paling waras dan menganggap seorang tunawisma sebagai
penderita gangguan jiwa tanpa dukungan bukti yang memadai, Bapak
Purnomo melakukan intimidasi dan mengarahkan seseorang tersebut agar
memeluk agama Islam bahkan mencoba membimbing pembacaan
syahadat.
90. Bahwa walau dengan berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
97/PUU-XIV/2016 memecahkan sebagian masalah diskriminasi tetapi tidak
demikian dengan warga yang tidak meyakini agama atau penghayatan dan
agama selain yang enam karena petugas pemerintah tidak mengijinkan kolom
agama diisi dengan kata “tidak beragama”.
91. Bahwa putusan Pemerintah yang memberikan pilihan KYME sebagai isian
kolom agama di KTP dan KK menimbulkan banyak penafsiran yang keliru
sebagaimana setidaknya menimpa penganut Agama Bahai di Indonesia
berdasarkan kesaksian dari komunikasi PARA PEMOHON dengan penganut
Agama Bahai dapat disimpulkan sebagai berikut:
(1) Bahwa Bahai secara de facto telah mendapatkan penilaian secara lisan
oleh Menteri Agama RI Lukman Hakim Saefuddin semasa masih menjabat
sebagai Menteri Agama RI (masa jabatan tahun 2009 – 2014 dan tahun
2014 – 2019) mengakui Bahai sebagai agama sendiri. (Rekaman Video
dimaksudkan sebagai bukti P-25).
(2) Bahwa penganut Bahai diarahkan oleh petugas Disdukcapil untuk mengisi
kolom agama di KTP dan KK dengan isian KYME.
(3) Bahwa kemudian muncul masalah dalam hal perkawinan, para penganut
Bahai yang terdaftar sebagai KYME saat melakukan perkawinan tidak
dapat melakukannya melalui kementerian yang membina MLKI (Majelis
57
Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia) karena
prosedur perkawinan di MLKI kurang lebih sebagai berikut:
a. Untuk perkawinan pasangan penghayat dilakukan dihadapan pemuka
penghayat dan dibuat surat perkawinan (berita acara perkawinan)
yang ditandatangani kedua pengantin, 2 orang saksi dan pemuka
penghayat.
b. Pemuka penghayat harus memiliki Surat Tanda Inventarisasi dari
Direktorat KMA dan berasal dari organisasi (maksudnya antara lain
adalah BKOK dan HPK yang sudah melebur jadi MLKI sejak 2014
sesuai amanat Kongres Nasional Kepercayaan Terhadap Tuhan YME,
Adat dan Tradisi tahun 2012) yang mengajukan dan berhak membuat
surat perkawinan penghayat di wilayah kerjanya.
c. Selanjutnya surat perkawinan beserta kelengkapannya diserahkan ke
Dinas
Dukcapil
setempat
untuk
mendapatkan
Kutipan
Akte
Perkawinan.
(4) Apa yang terjadi pada penganut Bahai yang mana jelas Perkumpulan
Majelis Rohani Nasional Bahai bukanlah underbow MLKI di atas juga
berpotensi terjadi pada seluruh penganut agama selain enam dan tidak
beragama tetapi bertuhan jika mengisi kolom agama di KTP dan KK
dengan “KYME” yang mana itu adalah kekeliruan pemaknaan istilah
KYME, karena banyak yang tidak mengetahui bahwa maksud dari KYME
adalah penganut penghayatan.
92. Oleh karena itu sesungguhnya kolom agama diisi apapun atau dikosongkan
atau diberi tanda strip berpotensi menjadi kausa terjadinya diskriminasi dalam
kehidupan masyarakat dan pemerintahan. Maka cukup alasan untuk
dihapuskannya kolom agama bagi seluruh penduduk sehingga tidak ada lagi
kausa yang menjadi pemicu tindak diskriminasi. Namun hal ini bukan berarti
negara (pemerintah) tidak berhak melakukan pencatatan agama penduduk
Indonesia karena catatan tentang pengakuan memeluk atau tidak memeluk
agama dan kepercayaan tertentu tetap dapat disimpan dan diakses oleh yang
berwenang jika diperlukan atau berdasarkan deklarasi seseorang karena
agama adalah hak asasi manusia yang bebas untuk keluar atau menganutnya
kembali.
58
93. Bahwa PEMOHON I dengan rasa penuh penyesalan juga pernah melakukan
diskriminasi pada masa dahulu yang dilakukan dengan dan karena identitas
agama tersebut di KTP dan KK yang untuk rinciannya dapat diberikan saat
memberikan kesaksian pada saatnya nanti.
94. Segala dalil Pemerintah dan DPR RI tentang perlunya data agama penduduk
sehingga seolah-olah data dimaksudkan hanya dan hanya dapat diperoleh dari
isian kolom agama tidak memiliki alasan yang cukup dan tidak dapat diterima
KARENA data dimaksudkan dapat juga diperoleh melalui Badan Pusat Statistik
yang melakukan pengumpulan dan pengolahan berbagai jenis data melalui
berbagai aktivitasnya termasuk tetapi tidak terbatas sensus penduduk.
95. Bahwa setiap orang berhak mengingkari agamanya dan dapat berganti setiap
waktu atau memeluk kembali tanpa keharusan memberitahukan secara segera
atau real time kepada Pegawai Catatan Sipil, maka menurut penalaran yang
wajar sepatutnya dalam hal pembuktian agama seseorang lebih diutamakan
dengan deklarasi (sebagai bukti primer dan utama) dan bukan dengan catatan
kependudukan (yang dapat diperlakukan sebagai bukti sekunder yang hanya
dapat diakses oleh pihak yang berwenang) atau data sensus dari Badan Pusat
Statistik. Hal dimaksud sebagaimana dalam perkara ini data di KTP dan KK
PARA PEMOHON masih mencantumkan agama Islam namun saat ini tidak
sesuai dengan kenyataan, bukankah penggunaan agama Islam seperti ini
justru merupakan sejenis penggunaan agama secara egoistik dan dapat
menyinggung perasaan umat Islam. PARA PEMOHON mengajukan perkara
ini salah satu adalah karena dari lubuk sanubari terdalam tidak hendak
memanfaatkan agama Islam dan hendak meluruskannya sehingga tidak lagi
memanfaatkannya padahal kenyataannya tidak lagi menganutnya. Oleh
karena itu segala peraturan perundangan yang mengutamakan pembuktian
status agama berdasarkan catatan kependudukan harus diperbaiki. s
96. Perlu PARA PEMOHON tegaskan lagi bahwa segala dalil Pemerintah dan
DPR RI mengenai pentingnya data isian kolom agama yang diperoleh melalui
sistem adminduk sehingga seolah-olah hanya menjadi satu-satunya jalan tidak
dapat diterima karena:
(1) Tidak adanya kolom agama di KTP dan KK serta bukti identitas lainnya
termasuk tetapi tidak terbatas passport di negara lain di seluruh dunia tidak
menimbulkan masalah bahkan pencantuman agama justru terbukti
59
sebaliknya yaitu memicu tindak diskriminasi sebagaimana diakui
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016 bahwa
saat dikosongkan kolom agama di KTP memicu diskriminasi, maka
menurut penalaran yang wajar diisi apapun juga tetap memicu diskriminasi
misalkan dari seorang beragama tertentu terhadap seseorang yang
beragama lainnya dan bukan hanya karena dikosongkan atau diberi tanda
strip. Dengan penalaran yang wajar dapat disimpulkan salah satu kausa
diskriminasi adalah karena isian kolom agama di KTP dan atau tanda
identitas lainnya bukan hanya karena pengosongannya atau pemberian
tanda strip.
(2) Kita dapat hipotesiskan betapa berbahayanya dan sulitnya seorang WNI
non Muslim dan sedang membawa KTP dan KK berada di wilayah yang
dikuasai kaum radikalisme fundamentalisme terorisme islamisme, (Puji
Tuhan, tidak ada kolom agama di Passport Indonesia) dan sebaliknya
seorang Muslim yang mencantumkan agama Islam saat berada di
kawasan yang ANTI-ISLAM karena orang-orang yang berbahaya di
kawasan dimaksud mudah mengenali identitas keagamaan WNI tersebut.
Jangankan situasi hipotetis, ingat apa yang terjadi dengan Konflik Poso 25
sampai 29 Desember 1999, konflik kedua pada 17 sampai 21 April 2000,
dan konflik ketiga pecah pada tanggal 16 Mei sampai 15 Juni 2000 dan
Konflik Ambon 1999 dan Konflik Tolikara 2015 dan Konflik Lampung 2012.
Bukankah tidak perlu alasan atau dalih apapun dalam setiap konflik
bersenjata yang melibatkan pertikaian antar umat beragama segala data
identitas yang memuat kolom agama dapat menjadi kausa yang
mengancam keselamatan secara instan, cukup memeriksa KTP atau KK
atau menemukan daftar yang memuat data dimaksudkan untuk mengenali
siapa yang akan dibantai dalam konflik dimaksudkan.
(3) Oleh karena itu demi konstitusi khususnya tujuan bernegara “melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia” cukup alasan
hukum bagi Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan PARA
PEMOHON karena keselamatan satu jiwa warga bangsa adalah sangat
berharga terlebih telah dibuktikan bahwa adanya kolom agama di KTP dan
KK dapat mengakibatkan terjadinya risiko kehilangan nyawa termasuk
60
tetapi tidak terbatas di daerah yang sedang terjadi konflik karena alasan
agama.
(4) Untuk memperoleh data dimaksud baik perorangan maupun agregat dan
persebarannya serta berbagai data maupun pengolahan data yang
dibutuhkan Pemerintah dapat juga memperoleh dari dan melalui Badan
Pusat Statistik (BPS) yang melaksanakan sensus dan berbagai kegiatan
statistik lainnya terkait kebutuhan data sebagai bahan perencanaan
pembangunan dan sebagainya.
(5) Oleh karena itu penghapusan kolom agama di KTP dan KK dapat
dilakukan tanpa menyebabkan permasalahan hukum dan kependudukan
atau pelayanan publik maupun perolehan data guna perencanaan
pembangunan dan sebagainya.
(6) Oleh karena itu: demi konstitusi, demi hukum, dan demi mencegah tindak
diskriminasi
karena
status
agama,
Mahkamah
Konstitusi
perlu
memerintahkan atau setidaknya menyarankan kepada DPR RI dan
Presiden RI agar membuat peraturan perundangan yang melarang pihak
lain manapun menanyakan identitas keagamaan pihak lain kecuali
1>untuk keperluan pemenuhan hak penanya dan yang ditanya, 2>untuk
keperluan sosial sebagiamana semestinya, 3>pengadilan dan/atau
pejabat yang berwenang terkait tugas jabatannya.
97. Bahwa Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri tidak
mengindahkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 140/PUU-VII/2009
dimana Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa Pasal 1 Undang-Undang
Nomor 1/PNPS/1965 tidak membatasi pengakuan atau perlindungan hanya
terhadap enam agama akan tetapi mengakui dan melindungi semua agama
yang dianut oleh rakyat Indonesia. Dengan demikian jelas bahwa Surat Edaran
Menteri Dalam Negeri Nomor 477/74054 tanggal 18 Nopember 1978 dan
segala Keputusan dan/atau Surat Edaran selanjutnya dan praktek administrasi
kependudukan yang membatasi pengakuan hanya terhadap enam agama dan
satu kategori yang merangkum semua kepercayaan warisan leluhur, tidak
memiliki dasar alasan hukum yang sah bahkan bersifat tidak mengindahkan
dan menentang Pendapat Mahkamah Konstitusi.
61
98. Perlu PARA PEMOHON informasikan mengenai perbandingan sistem
pencatatan agama penduduk di berbagai negara sebagai bahan pertimbangan
dan yang relevan dengan situasi Indonesia adalah sebagaimana dilakukan di:
(1) Negara Jerman:
a. Jerman tidak mencantumkan identitas agama di tanda pengenal
apapun tetapi melakukan pencatatan agama yang terhubung dengan
lembaga keagamaan untuk tujuan perpajakan karena data keagamaan
dikaitkan dengan perpajakan tertentu.
b. Oleh karena itu Indonesia juga bisa menerapkan hal serupa seperti
pencatatan tetapi dikategorikan sebagai data rahasia dan dikelola oleh
Badan Pusat Statistik dan atau badan negara terkait perpajakan jika
ada status keagamaan berkaitan dengan hukum perpajakan yang
berlaku.
(2) Negara Malaysia:
a. Negara Malaysia mencantumkan identitas agama Islam bagi para
penganutnya tetapi tidak mencantumkan identitas agama non-Islam.
b. Oleh karena itu bisa saja Indonesia menerapkan hal serupa, khusus
penduduk di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD)
karena memberlakukan syariat Islam sesuai peraturan perundangan
yang berlaku maka penduduk beragama Islam dapat dicantumkan
identitas agamanya di kolom KTP tetapi bagi penduduk selain yang
beragama Islam dihapuskan atau dapat dicantumkan “Bukan Islam”
karena memang di Provinsi NAD berlaku “diskriminasi” yang diijinkan
berdasarkan konstitusi dan Kesepakatan Helsinki pada tanggal 15
Agustus 2005 tetapi jika mengingat Konflik Poso, Ambon, ISIS dan
sebagainya hal ini juga berpotensi meningkatkan risiko warga
dimaksudkan padahal jelas salah satu tujuan bernegara kita adalah
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia. Dalam hal ini PARA PEMOHON menyerahkan pada
pertimbangan Mahkamah Konstitusi.
99. Dalil asas legi posteriori derogate legi priori dan legi specialis derogate legi
generalis:
(1) Bahwa apabila dua atau lebih peraturan perundangan yang setara saling
bertentangan yang mengatur hal yang sama maka yang dianggap berlaku
62
adalah yang paling baru diundangkan (legi posteriori derogate legi priori)
sedangkan terhadap hal yang lebih khusus menghapus yang lebih umum
(legi specialis derogate legi generalis). Asas ini digunakan bersama
dengan asas legi superiori derogate legi inferiori untuk memastikan
koherensi segala peraturan perundangan dan hierarkinya yang wajib
dipandang sebagai satu sistem kesatuan secara menyeluruh.
(2) Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi No 140/PUU-VII/2009 di bagian
pertimbangan di halaman 289 – 293 yaitu pada angka 3.54 dan 3.55
[salinan putusan dimaksud sebagai bukti P-30] dapat dipandang secara
substansiel lebih tinggi dari UU karena berlakunya asas Erga Omness
tetapi secara formil dapat dipandang setara dengan UU dan putusan MK
No. 97/PUU-XIV/20016 jelas bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi
dimaksudkan ditetapkan lebih kemudian daripada UU No. 23/2006, oleh
karena itu demi keadilan dan demi hukum dan asas legi posteriori derogate
legi priori kolom agama seharusnya dimaknai sebagai semua agama atau
kepercayaan dan bukan hanya enam tersebut di pilihan isian dan KYME.
(3) Demikian pula jika kita kaitkan materi UU No. 23/2006 dan UU No.
12/2011, kedua dalil penjaga koherensi sistem hukum itu juga
meniscayakan keharusan bahwa seharusnya tidak hanya enam dan KYME
tetapi seluruh agama dan kepercayaan yang ada dan hidup di masyarakat.
(4) Putusan MK a quo menegaskan perlindungan terhadap semua agama
yang mana seharusnya Pemerintah mematuhinya yaitu dengan tidak
hanya membatasi pilihan hanya menjadi tujuh pilihan sebagaimana
praktek yang terjadi selama ini.
(5) Dengan demikian cukup alasan hukum untuk mengabulkan permohonan
ini.
(6) Terhadap asas bahwa pengaturan yang bersifat khusus menghapus yang
bersifat umum menurut hemat PARA PEMOHON tidak dapat diterapkan
begitu saja kecuali mempertimbangkan apakah pengaturan yang lebih
umum itu bersifat lebih substansiel dibanding yang bersifat khusus namun
derajat substansinya dapat dipandang lebih rendah seperti misalnya UU
yang mengatur hak asasi manusia dibanding UU yang mengatur mengenai
administrasi hal yang terkait walaupun secara formil keduanya sederajat,
63
namun asas sebagaimana dimaksud belum PARA PEMOHON temukan
konsepnya dalam ilmu hukum.
(7) Bahwa dalam kaitan UU No. 20/2003 dan putusan MK No. 140/PUU-
VII/2009 dan putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016 dan UU No. 12/2011 juga
berlaku dalil asas sebagaimana telah diuraikan, yang perujukan dalilnya
adalah untuk pengujian UU No. 10/2003, sebagai berikut:
a. Baik ditinjau dalam perspektif hal yang diatur maupun tempus
pengundangannya jelas bahwa seharusnya UU No. 20/2003 wajib
dimaknai sebagai kurikulum pendidikan agama untuk semua agama
dan kepercayaan yang ada dan pengajar yang seagama dan
kepercayaan.
b. Jika tidak negara tidak dapat memenuhi dua persyaratan dimaksud
seharusnya hapus pula kewajiban peserta didik atau mahasiswa untuk
mengikuti pendidikan agama tanpa mempengaruhi penilaian terhadap
mereka.
c. Oleh karena itu sudah sepatutnya jika negara belum mampu
memenuhi syarat pewajiban suatu hal, maka hal itu menjadi pilihan
bebas peserta didik untuk mengikuti atau tidak mengikuti atau bisa
juga memilih mengikuti pendidikan agama yang manapun juga yang
hendak diikutinya.
d. Namun kenyataan yang terjadi tidak sebagaimana pemaknaan yang
PARA PEMOHON uraikan, dan akan menjadi jauh lebih jelas dan tidak
akan terjadi ambiguitas dan kerugian hak konstitusional PARA
PEMOHON tidak terjadi atau tidak akan terjadi jika permohonan ini
dikabulkan.
(8) Secara mutatis mutandis sesungguhnya dalil asas sebagaimana telah
diuraikan dapat diterapkan terhadap UU No. 1/1974 yang perujukan
dalilnya adalah untuk pengujian UU No. 1/1974 sebagai berikut:
a. Baik ditinjau dalam perspektif hal yang diatur maupun tempus
pengundangannya jelas bahwa seharusnya UU No. 1/1974 wajib
dimaknai sebagai upacara menurut agama dan kepercayaan yang ada
bukan hanya salah satu dari tujuh di pilihan kolom agama KTP dan
KK.
64
b. Tetapi karena UU No. 23/2006 diterapkan sebagai kewajiban memilih
salah satu dari tujuh pilihan di kolom KTP dan KK maka warga negara
yang tidak menganut salah satu dari tujuh pilihan itu tidak dapat
melangsungkan perkawinan menurut tata cara yang diatur dalam
agamanya sendiri karena statusnya “setengah legal” seperti termasuk
tetapi tidak terbatas dialami penduduk yang memeluk agama Bahai
atau Yahudi dan sebagainya.
c. Pada
akhirnya
karena
sistem
adminduk
yang
sedemikian
mengakibatkan tidak diakuinya tata cara perkawinan menurut agama
selain yang enam dan KYME dan yang tidak beragama atau tidak
memeluk penghayatan.
d. Oleh karena itu sudah sepatutnya UU No. 1/1974 pengaturannya
seharusnya menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundangan
yang lebih baru (putusan MK No. 140/PUU-VII/2009 dan putusan MK
No. 97/PUU-XIV/2016 dan UU No. 12/2011) yaitu maksudnya seluruh
agama dan kepercayaan yang ada dan dapat juga dimaknai bahwa
bagi yang tidak beragama atau tidak menganut penghayatan dapat
menempuh jalan pengesahan perkawinan di Kantor Catatan Sipil saja
tanpa harus memenuhi syarat pelaksanaan ritual agama atau adat
atau penghayatan.
e. Namun kenyataan yang terjadi tidak sebagaimana pemaknaan yang
PARA PEMOHON uraikan, dan akan menjadi jauh lebih jelas dan tidak
akan terjadi ambiguitas dan kerugian hak konstitusional PARA
PEMOHON tidak atau tidak akan terjadi jika permohonan ini
dikabulkan.
100. Dengan demikian cukup alasan hukum bagi Mahkamah Konstitusi untuk
menyatakan Pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum yang mengikat sepanjang kolom agama tidak dihapuskan
atau dianggap tidak ada.
Pasal 2 Ayat (1) UU No. 1/1974 Tentang Perkawinan bertentangan dengan UUD
1945
101. Pasal 2 Ayat (1) UU No. 1/1974 berbunyi:
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing
agamanya dan kepercayaannya itu.
65
102. Bahwa berdasar ketentuan Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 mengenai ne bis in idem mengatur sebagai berikut: [salinan PMK
No. 2/2021 sebagai bukti P-12]
(1) Terhadap materi muatan Ayat, pasal dan/atau bagian dalam Undang-
Undang yang telah diuji, Undang-Undang telah diuji, tidak dapat
dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi rnuatan dalam UUD1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
103. Bahwa Pasal 2 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan telah diuji dan
diputuskan Mahkamah Konstitusi dengan setidaknya Putusan Mahkamah
Konstitusi No. 68/PUU-XII/2014 dan No. 24/PUU-XX/2022 yaitu dimohonkan
oleh PARA PEMOHON pengujian yang hak konstitusionalnya menurut PARA
PEMOHONnya dirugikan karena tidak dapat melakukan perkawinan beda
agama.
104. Hal tersebut di atas yaitu Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan
permohonan PARA PEMOHON agar dapat melangsungkan perkawinan beda
agama menurut hemat PARA PEMOHON telah sesuai dengan jiwa UUD 1945
jika seseorang menganut agama tertentu sudah sewajarnya melaksanakan
ritus keagamaan terkait perkawinan karena jika menganut agama tetapi tidak
melaksanakan ketentuan norma hukum agamanya lantas apa artinya memeluk
agama yang tidak dilaksanakannya karena soal itu seringkali dimaknai sebagai
hal sakral dan fatal jika dilanggar.
Oleh karena itu perkawinan beda agama sudah sewajarnya hanya dapat
dilaksanakan jika dua agama yang berbeda dari calon pengantin itu
mengijinkan dan mengatur ritus perkawinan yang sedemikian secara mutual
dan oleh karena itu keduanya menjadi sah dan dapat melakukan hubungan
seksual secara sah menurut hukum positif maupun menurut norma agama
dengan pengecualian di beberapa agama yang melegalkan hubungan seksual
dalam ikatan hukum perbudakan yang mana saat ini tidak relevan lagi bukan
karena hukum agama itu tidak berlaku tetapi karena faktanya perbudakan telah
ditetapkan sebagai perbuatan pidana oleh karena itu subjek dan objek hukum
66
perbudakan telah tiada lagi kecuali di beberapa wilayah tertentu seperti yang
dikuasai organisasi teroris seperti ISIS maka patut dianggap tidak ada di
Indonesia. Oleh karena itu selama seseorang masih memeluk agama sudah
sewajarnya tidak dapat disahkan perkawinannya karena apalah artinya
beragama jika tidak hendak mengikuti norma agamanya.
105. PARA PEMOHON mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 2 Ayat
(1) UU No. 1/1974 karena khususnya PEMOHON I memiliki alasan yang
berbeda dan dimohonkan kembali karena hak konstitusional PEMOHON I
dirugikan bahkan kehilangan hak konstitusionalnya karena tidak mungkin
melangsungkan perkawinan di masa mendatang karena PEMOHON I tidak
mungkin melaksanakan perkawinan menurut ketentuan agama dan
kepercayaan manapun juga karena PEMOHON I tidak memeluk agama dan
penghayatan dan kerugian hak konstitusional PEMOHON I tidak akan terjadi
jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan ini.
106. Oleh karena itu dapat disimpulkan pengajuan pengujian ini tidak termasuk
dalam kategori ne bis in idem sebagaimana dimaksud Pasal 78 Ayat (1)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021.
107. Hukum positif tentang perkawinan sebelum berlakunya UU No. 1/1974 antara
lain diatur dalam Pasal 81 KUH Perdata yang memandang perkawinan
sebagai persoalan perdata saja dan tidak mempersyaratkan kewajiban
mentaati adat maupun agama dan kepercayaan pihak yang hendak melakukan
perkawinan, “Tidak ada upacara keagamaan yang boleh diselenggarakan,
sebelum kedua pihak membuktikan kepada pejabat agama mereka bahwa
perkawinan di hadapan Pegawai Catatan Sipil telah berlangsung.” [Salinan
terjemah KUH Perdata yang diundangkan dengan Staatsblaad No. 23 Tahun
1847 tentang Burgerlijk Wetboek voor Indonesië yang masih berlaku secara
bersyarat yaitu sepanjang belum diatur dalam peraturan perundangan yang
baru berdasarkan Pasal 2 Aturan Peralihan UUD 1945 sebagai bukti P-22].
108. Bahwa apabila Pasal 2 Ayat (1) UU No. 1/1974 dinyatakan bertentangan
dengan UUD 1945 tidak mengakibatkan terjadinya kekosongan hukum karena
Pasal 66 UU a quo menyatakan “Untuk perkawinan dan segala sesuatu yang
berhubungan dengan perkawinan berdasarkan atas Undang-undang ini, maka
dengan berlakunya Undang-undang ini ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Ordonansi
67
Perkawinan Indonesia Kristen (Huwelijks Ordonantie Christen Indonesiers
S.1933 No. 74), Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling op de gemengde
Huwelijken S. 1898 No. 158), dan peraturan-peraturan lain yang mengatur
tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam Undang-undang ini, dinyatakan
tidak berlaku.” Walau sesungguhnya menurut hemat PARA PEMOHON tidak
seharusnya Mahkamah Konstitusi yang memiliki kewenangan negative
legislation mengkhawatirkan dampak dari terjadinya kekosongan hukum
karena pada asasnya Mahkamah Konstitusi memang harus mengosongkan
hukum yang bertentangan dengan UUD 1945, dan jika karena keadaan
kekosongan hukum itu kemudian mengakibatkan terjadinya hal ikhwal
kegentingan atau kedaruratan dan tidak dapat menunggu proses normal
hingga ditetapkannya undang-undang yang mengganti atau mengisi
kekosongan dimaksudkan maka Presiden Republik Indonesia berwenang
menetapkan secara sepihak dan serta merta Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang dan oleh karena itu tidak terjadi kekosongan hukum dengan
segala dampaknya.
109. Bahwa sejak berlakunya UU No. 1/1974 terjadi penyelundupan Piagam Jakarta
(Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban melaksanakan syariat Islam
bagi pemeluknya) dalam makna luas, negara melakukan intervensi berkaitan
dengan kebebasan beragama, negara memaksa seluruh warga negara untuk
mentaati ajaran agamanya masing-masing dan tidak ada kemungkinan untuk
melakukan perkawinan bagi warga negara yang tidak menganut agama
apapun juga termasuk namun tidak terbatas menganut spiritualisme atau
deisme atau agnostik atau panteisme.
110. Bahwa melangsungkan perkawinan adalah hak konstitusional ditegaskan
Pasal 28B Ayat (1) UUD 1945, “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.”
111. Bahwa PEMOHON I saat ini berstatus sebagai duda cerai dan kemungkinan
akan menikah kembali tetapi PEMOHON I tidak mungkin memenuhi hak
konstitusional dimaksud kecuali melakukan kebohongan mengaku sebagai
menganut agama tertentu dan melakukan kebohongan yang bagi PEMOHON
I
adalah
sejenis
penghinaan
terhadap
agama
yang
dipalsukan
pengakuannya karena mengaku percaya padahal tidak, dan melakukan ritual
agama hanya demi keuntungan pribadi dan bermain-main atau tidak
68
bersungguh-sungguh karena dipaksa keadaan dan tujuan pragmatis karena
sesuai ketentuan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 1/1974 perkawinan hanya sah jika
dilaksanakan menurut agama padahal PEMOHON I tidak mempercayai dan
tidak memeluk agama manapun juga.
112. Dengan demikian jelas bahwa PEMOHON I berpotensi dirugikan hak
konstitusionalnya untuk melakukan perkawinan yang sah karena berlakunya
Pasal 2 Ayat (1) UU No. 1/1974.
113. Bahwa perlu ditambahkan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan juga bertentangan dengan pasal-pasal berikut dalam UUD 1945
dan akan diuraikan secara ringkas sebagai berikut:
(1) Pasal 28B Ayat (1) “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.”;
a. Hak alamiah untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah menjadi tidak mungkin dipenuhi karena
PEMOHON I tidak dapat melaksanakan Pasal 2 Ayat (1) UU No.
1/1974 yang menjadi persyaratan keabsahan suatu perkawinan
sebelum diakui secara hukum oleh negara;
b. Lembaga keluarga dan perkawinan pada dasarnya bukanlah suatu
lembaga yang terbentuk karena agama tetapi karena adanya
perjanjian dan hubungan-hubungan perdata sebagai akibat dari
lahirnya
lembaga
perkawinan,
oleh
karena
itu
mewajibkan
melaksanakan ritus keagamaan terlebih warga negara yang tidak
beragama sebelum perkawinan dapat disahkan dan memiliki kekuatan
hukum adalah ketentuan yang tidak beralasan secara hukum.
(2) Pasal 28D Ayat (1) “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum.”;
a. PEMOHON I tidak memperoleh perlakuan yang sama sebagaimana
pemeluk agama hingga tidak dapat melangsungkan perkawinan yang
sah karena berlakunya Pasal 2 Ayat (1) UU No. 1/1974;
b. Melangsungkan perkawinan yang sah adalah hak asasi manusia yang
juga dijamin UUD 1945 yang dalam hal ini menjadi tidak mungkin
terlaksana karena berlakunya Pasal 2 Ayat (1) UU No. 1/1974.
69
(3) Pasal 28G Ayat (1) “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi.”;
a. Karena PEMOHON I tidak dapat melangsungkan perkawinan yang sah
menurut hukum berlaku maka jika suatu saat menjalankan kehidupan
bersama lawan jenis sebagaimana dilakukan dengan perkawinan yang
sah tetapi tidak dapat disahkan secara hukum berlaku maka hal itu
akan menghilangkan rasa aman dan kemungkinan terjadinya
persekusi masyarakat dan juga ancaman Pasal 411 UU No. 1/2023
akibat laporan anak dan atau orangtua;
b. Oleh karena tidak dapat melangsungkan perkawinan yang sah maka
PEMOHON I dapat kehilangan kehormatan dan martabat termasuk
tetapi tidak terbatas akan dipandang masyarakat sebagai warga
negara yang buruk dan tidak bermoral.
(4) Pasal 28I Ayat (2) “Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”;
a. Bahwa karena tidak beragama kemudian PEMOHON I mendapatkan
perlakuan yang bersifat diskriminatif yaitu tidak dapat melangsungkan
perkawinan yang sah secara hukum berlaku yang diakibatkan oleh
berlakunya Pasal 2 Ayat (1) UU No. 1/1974;
b. Untuk mendapatkan perlindungan dari diskriminasi dimaksudkan
hanya dapat dilakukan jika Pasal 2 Ayat (1) UU No. 1/1974 dinyatakan
tidak mengikat secara hukum dan dengan demikian PEMOHON I
dapat
terpenuhi
hak
konstitusionalnya
untuk
melangsungkan
perkawinan yang sah.
114. Oleh karena itu menurut penalaran yang wajar hak konstitusional PEMOHON
I dapat dipulihkan jika Pasal 2 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat dan dengan demikian PEMOHON I dapat melaksanakan perkawinan
yang menjadi hak konstitusionalnya di Kantor Catatan Sipil sebagaimana
ketentuan KUH Perdata.
70
115. Bahwa kerugian konstitusional PEMOHON I juga tidak terjadi atau tidak akan
terjadi jika Pasal 2 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 dinyatakan hanya mengikat
penduduk yang menganut agama tetapi tidak mengikat penduduk yang tidak
beragama, namun hal sedemikian menurut hemat PARA PEMOHON adalah
sebentuk diskriminasi, tetapi dalam hal ini PARA PEMOHON menyerahkan
pada pertimbangan Mahkamah Konstitusi untuk mempertimbangkannya
sebagai diskriminasi atau tidak.
Pasal 12 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan secara bersyarat dengan
UUD 1945
116. Pasal 12 Ayat (1) Huruf (a) UU No. 20/2003 berbunyi:
(1) Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak:
(a) mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang
dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
117. Pasal 37 Ayat (1) Huruf a berbunyi:
(1) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
a. pendidikan agama;
118. Pasal 37 Ayat (2) Huruf a berbunyi:
Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
a. pendidikan agama;
119. Bahwa dalam satu agama terdapat berbagai perspektif dalam memandangnya
yang biasa disebut dengan mazhab dan negara dalam hal ini pemerintah
mungkin tidak dapat selalu memenuhi ketentuan “pendidik yang seagama”
atau dalam hal orangtua peserta didik memilih untuk mendidik sendiri anaknya
terkait agama karena memiliki perspektif yang khas atau bagi orangtua yang
menginginkan anaknya mendapatkan pendidikan spiritualitas bukan menurut
agama maka sudah sewajarnya pendidikan agama menjadi suatu subjek yang
bersifat opsional yang dapat diikuti peserta didik atau tidak diikuti peserta didik.
120. Bahwa International Covenant on Civil and Political Rights (Konvenan
Internasional Tentang Hak Sipil dan Politik) sebagaimana telah diratifikasi
melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Di Pasal 18 dinyatakan: The
States Parties to the present Covenant undertake to have respect for the liberty
of parents and, when applicable, legal guardians to ensure the religious and
moral education of their children in conformity with their own convictions.
71
(diterjemahkan sebagai: Negara Pihak dalam Kovenan ini berjanji untuk
menghormati kebebasan orang tua dan apabila diakui, wali hukum yang sah,
untuk memastikan bahwa pendidikan agama dan moral bagi anak-anak
mereka sesuai dengan keyakinan mereka sendiri).
121. Bahwa PEMOHON I pernah mengirimkan permohonan kepada Menteri
Pendidikan RI (Nadiem Makarim) dengan tembusan salah satunya kepada
Komnas HAM RI untuk memberikan dispensasi kepada anak PEMOHON I
yang saat surat dikirimkan menganut Islam Mazhab Syiah Dua Belas Imam
agar diijinkan untuk tidak mengikuti mata pelajaran Pendidikan Agama Islam
karena pelajaran agama yang diajarkan di sekolah tidak sesuai dengan
keyakinan PEMOHON I. Namun hingga permohonan ini dibuat Menteri
Pendidikan RI tidak memberikan jawabannya, dan PEMOHON I menerima
surat
tanggapan
dari
Komnas
HAM
RI
dengan
surat
nomor
833/PL.00.01/X/2022 tanggal 10 Oktober 2022 yang pada pokoknya berisi hal-
hal sebagai berikut: [fotokopi surat dimaksud sebagai bukti P-23]
(1) Pada pokoknya Komnas HAM RI menyatakan permohonan kepada
Menteri Pendidikan adalah sudah tepat yang menurut pemahaman
PEMOHON I maknai sebagai memang hak orangtua dan atau peserta
didik untuk mendapatkan pelajaran agama yang sesuai dan dengan
pengajar yang se-agama dalam hal ini satu mazhab yaitu Islam Mazhab
Syiah Dua Belas Imam;
(2) Komnas HAM RI menyatakan jika terdapat perkembangan yang
memberatkan PEMOHON I disarankan untuk kembali membuat
pengaduan kepada Komnas HAM dan Komisi Perlindungan Anak
Indonesia (KPAI);
(3) Komnas HAM RI tidak melakukan pemeriksaan lebih lanjut karena
memandang terdapat upaya yang lebih efektif bagi penyelesaian
pengaduan dimaksud tetapi Komnas HAM RI tidak memberikan
penjelasan lebih lanjut tentang upaya dimasudkan dan saat ini PEMOHON
I menempuh upaya pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi namun
dalam posisi status keagamaan tidak sebagai penganut Islam Mazhab
Syiah Dua Belas Imam namun tidak beragama walaupun secara legal
beragama Islam (Islam KTP) tetapi tidak dapat memperbaruinya karena
72
perubahan dimaksudkan tidak dapat dilaksanakan terkait sistem
administrasi kependudukan yang berlaku.
122. Bahwa Pasal 12 Ayat (1) Huruf (a) dan Pasal 37 Ayat (1) Huruf a dan Pasal
37 Ayat (2) Huruf a UU No. 20/2003 bertentangan secara bersyarat termasuk
tetapi tidak terbatas dengan:
(1) Pasal 28B Ayat (2) UUD 1945, “Setiap anak berhak atas kelangsungan
hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi.”
• Karena pasal a quo menurut penalaran yang wajar, anak yang masih
dalam kekuasaan orangtua dan diwajibkan mengikuti pendidikan
agama yang tidak sesuai dengan keyakinannya (dan atau
orangtuanya) dan atau pengajar yang tidak se-agama termasuk
dalam kategori diskriminasi dan oleh karena itu hak konstitusionalnya
dirugikan.
(2) Pasal 28E Ayat (1) UUD 1945, “Setiap orang bebas memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran,
memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”
• Pasal UUD 1945 di atas memberikan hak konstitusional untuk memilih
pendidikan dan pengajaran yang sesuai dengan agamanya namun
kenyataannya terjadi pemaksaan untuk mengikuti pendidikan agama
yang tidak diyakininya terlebih karena pendidikan agama tidak
semata-mata bersifat religious studies atau kajian tetapi bersifat
doktriner dan dogma serta praktek peribadatan dan penguatan
keimanan menurut perspektif agama tertentu.
123. Oleh karena itu menurut penalaran yang wajar, hak konstitusional PEMOHON
I dapat dipulihkan jika Pasal 12 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (1) dan Ayat (2) UU
No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat sepanjang peserta didik diwajibkan mengikuti pendidikan agama
yang tidak sesuai dengan pilihannya atau diwajibkan bagi peserta didik yang
tidak beragama dan/atau jika pengajarnya tidak seagama.
73
Pasal 302 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum
Pidana bertentangan dengan UUD 1945
124. Bahwa Pasal 302 Ayat (1) UU No. 1/2023 berbunyi:
Setiap Orang yang Di Muka Umum menghasut dengan maksud agar
seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan yang dianut di
Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori III.
125. Bahwa PARA PEMOHON memiliki hak konstitusional termasuk tetapi tidak
terbatas:
(1) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan
pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (Pasal 28E Ayat (2) UUD
1945)
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat. (Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945)
(3) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran
yang tersedia. (Pasal 28F UUD 1945)
126. Bahwa sebagai seseorang yang menyatakan tidak memeluk agama dan
penghayatan maka menurut penalaran yang wajar hak konstitusional PARA
PEMOHON dapat dirugikan dengan berlakunya Pasal 302 Ayat (1) UU No.
1/2023 khususnya tetapi tidak terbatas saat mengeluarkan pendapat,
menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani dan menyampaikan informasi
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia karena kekaburan ketentuan
Pasal 302 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 kemudian dipersangkakan sebagai
pelaku tindak pidana.
127. Bahwa Pasal 302 Ayat (1) UU No. 1/2023
(1) diformulasi tidak sebagaimana Pasal 302 Ayat (2) UU No. 1/2023 yang
mengkriminalisasi
secara
non-diskriminasi
dengan
catatan
yang
dimaksudkan adalah seluruh agama yang ada dan bukan hanya terbatas
terhadap tujuh pilihan yang ada di isian kolom agama di KTP dan KK
terhadap seluruh agama yaitu berbunyi “Setiap Orang yang dengan
Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang menjadi tidak
74
beragama atau berkepercayaan atau berpindah agama atau kepercayaan
yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”;
(2) jika Pasal 302 Ayat (1) UU No. 1/2023 diformulasi secara mutatis mutandis
sebagaimana Ayat (2)-nya yaitu menjadi “Setiap Orang yang Di Muka
Umum menghasut dengan maksud agar seseorang menjadi tidak
beragama atau berkepercayaan yang dianut di Indonesia atau berpindah
agama atau kepercayaan yang dianut di Indonesia, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori III” sedemikian rupa sehingga menjadikannya Pasal a quo tidak
diskriminatif dan tendensius karena memperlakukan hal yang sama secara
sama, tetapi kenyataannya Pasal 302 Ayat (1) hanya menjerat pelaku
hanya dan hanya jika terjadi pelepasan agama yaitu menjadi tidak
beragama saja sedangkan orang yang menjadi tidak beragama itu tidak
dipidanakan, oleh karena itu jelas tidak beragama itu sendiri bukanlah
suatu tindak pidana dan juga bukan salah satu dari perbuatan melawan
hukum;
(3) Dan sesuai dengan dalil transisi yang PARA PEMOHON telah uraikan,
setiap kali terjadi perpindahan agama meniscayakan adanya masa transisi
seberapapun singkatnya yang bersangkutan berada dalam keadaan “tidak
beragama”, khususnya tetapi tidak terbatas seseorang yang beragama
selain Islam saat tidak lagi percaya agama asalnya niscaya berstatus “tidak
beragama” hingga selesainya pembacaan ritual kalimat syahadat dan oleh
karena itu demi hukum dan keadilan setiap orang yang mengakibatkan
terjadinya pergantian agama harus dituntut menurut Pasal 302 Ayat (1) UU
No. 1/2023.
128. Bahwa makna istilah menghasut yang dimaksud UU No. 1/2023 berbeda
dengan makna menurut KBBI:
(1) Menurut KBBI yang tidak relevan dengan pembahasan perkara ini adalah
sebagai berikut: (https://kbbi.web.id/hasut)
hasut/ha·sut/ v, menghasut/meng·ha·sut/ v1 membangkitkan hati
orang supaya marah (melawan, memberontak, dan sebagainya): ia
ditangkap polisi karena ~ rakyat; 2 menggalakkan (anjing): mudah
sekali ~ anjing itu;
75
(2) Menurut bagian penjelasan Pasal 246 UU No. 1/2023 makna kata
menghasut sebagai “Yang dimaksud dengan "menghasut” adalah
mendorong, mengajak, atau membakar semangat orang supaya berbuat
sesuatu. Menghasut dapat dilakukan dengan lisan atau tulisan, dan harus
dilakukan Di Muka Umum, artinya di tempat yang didatangi publik atau di
tempat yang khalayak ramai dapat mengetahui.”;
(3) Walaupun istilah menghasut saat ini mengalami peyorasi (perubahan
makna
yang
mengakibatkan
sebuah
ungkapan
menjadi
dan
menggambarkan sesuatu yang lebih tidak enak, tidak baik, dan
sebagainya) sehingga kurang tepat misalnya jika kita mengatakan
“Motivator pelatihan kewirausahaan MENGHASUT para peserta untuk
segera memulai usaha sendiri” tetapi baik-baik saja jika kita mengatakan
“Motivator
pelatihan
kewirausahaan
mendorong,
mengajak,
atau
membakar semangat orang supaya berbuat sesuatu yaitu memulai usaha
sendiri”;
(4) Bahwa oleh karena itu kata menghasut dalam UU No. 1/2023
sesungguhnya dimaknai secara netral dan bergantung pada dengan
perbuatan apa kata menghasut itu dihubungkan.
129. Bahwa dalam UU No. 1/2023 kata MENGHASUT selalu dihubungkan dengan
perbuatan yang secara substansiil melawan hukum kecuali penggunaan di
Pasal 302 Ayat (1) UU No. 1/2023 yang menjadi objek permohonan ini yaitu:
(1) Pasal 246 Huruf a: menghasut orang untuk melakukan Tindak Pidana;
(2) Pasal 246 Huruf b dan Pasal 247: menghasut orang untuk melawan
penguasa umum dengan Kekerasan;
Dengan demikian jelas menghasut melawan penguasa umum tanpa
kekerasan bukan tindak pidana, oleh karena itu tidak setiap
penghasutan adalah pidana.
(3) Pasal 300 Huruf c: menghasut untuk melakukan Kekerasan, atau
diskriminasi, terhadap agama, kepercayaan orang lain, golongan, atau
kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia;
(4) Pasal 555: menghasut orang lain supaya melakukan pemberontakan di
Kapal.
130. Bahwa jelas menghasut menurut selain Pasal 302 Ayat (1) menjadi tindak
pidana jika “Di Muka Umum menghasut atau mendorong, mengajak, atau
76
membakar semangat orang supaya: a>melakukan tindak pidana; b>melawan
Penguasa Umum dengan Kekerasan; c>melakukan Kekerasan, atau
diskriminasi; d>melakukan Pemberontakan di kapal” yang mana semua
perbuatan ini tanpa perlu penjelasan atau dalil lebih lanjut dapat diterima
sebagai jenis-jenis kejahatan dan perbuatan melawan hukum. Apakah tidak
menganut agama yang ada atau penghayatan di Indonesia adalah kejahatan
dan melawan hukum?
131. Bahwa bagian Penjelasan Pasal 302 Ayat (1) UU No. 1/2023 disebutkan
“Ketentuan ini bukan merupakan pembatasan bagi seseorang untuk berpindah
agama atau kepercayaan yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
oleh karena itu:
(1) Menurut ketentuan Pasal 302 Ayat (1) UU No. 1/2023 menghasut orang
untuk berpindah agama tidak dikategorikan sebagai tindak pidana, tetapi
mendorong, mengajak, atau membakar semangat orang yang dilakukan
tanpa kekerasan atau ancaman kekerasan sehingga menjadi tidak
beragama dikategorikan sebagai tindak pidana;
(2) Perbuatan tidak menganut agama itu sendiri bukanlah tindak pidana
karena tidak dapat ditemukan ketentuannya dalam peraturan perundangan
berlaku, sesuai asas legisme dalam bidang hukum pidana, tidak ada
perbuatan dilarang atau diancam pidana jika tanpa terlebih dahulu
termaktub dalam peraturan perundangan yang berlaku dan pada asasnya
tidak boleh berlaku surut. Oleh karena itu atas kesalahan apa kemudian
pihak yang menjadi sebab seseorang lain tidak memeluk agama
dipidanakan, bukankah hal sedemikian melanggar asas tiada pidana
tanpa kesalahan. Terlebih jika pendorong itu tidak menujukan
dorongannya kepada audien tertentu dalam hal ini orang yang akhirnya
memutuskan tidak beragama karena dorongan yang dilakukan secara
tidak dimaksudkan menyasar dirinya.
(3) Jika tidak memeluk agama bukanlah tindak pidana maka kemudian
dengan alasan apa pihak lain yang menyebabkan seseorang tidak
memeluk agama dipidanakan.
a. Apakah aparatur hukum akan menuntut pidana kepada orang-orang
asing seperti Richard Dawkin, Ibnu Warraq, Warren Buffet, dan
sebagainya setidaknya yang masih hidup yang tersebut di
77
https://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_tokoh_agnostik atau tokoh yang
bukan agnostik tetapi atheis yang menjadi kausa seorang WNI menjadi
tidak memeluk agama atau penghayatan.
b. Apakah aparatur hukum akan menuntut pidana kepada warga negara
Indonesia yang aktif menyebarkan pemikirannya yang pada prinsipnya
bukanlah agama, dan mereka ada yang berdomisili di Indonesia
maupun di luar Indonesia seperti Akbarman Tanjung dan sebagainya
yang banyak dijumpai di media sosial yang menyebabkan banyak
audiennya menjadi tidak beragama.
(4) Oleh karena itu jelas Pasal 302 Ayat (1) UU No. 1/2023 bersifat
diskriminasi dan tendensius yang tidak sesuai dengan amanat UUD 1945.
132. Bahwa Pasal 302 Ayat (1) UU No. 1/2023 adalah norma yang bersifat
diskriminatif karena orang yang di muka umum menghasut untuk berpindah
agama atau kepercayaan tidak dipidana (seharusnya tetap dipidanakan sesuai
dalil transisi) sedangkan orang yang di muka mendorong, mengajak atau
membakar semangat orang untuk tidak memeluk agama dipidanakan, padahal
hal sedemikian adalah serupa seperti misalkan seorang penceramah agama
Islam di muka umum menghasut orang untuk memeluk agama Islam dan
meninggalkan agama asalnya, bagaimana bisa sepanjang ada kepindahan ke
agama baru tidak termasuk pidana namun jika yang bersangkutan hanya
melepas tanpa berpindah/berganti menjadi pidana, apakah jika seseorang
menghasut orang lain untuk berpindah/berganti agama namun yang terjadi
justru menjadi tidak beragama apakah juga akan dipidanakan.
133. Bahwa Pasal 302 Ayat (1) UU No. 1/2023 dengan demikian bertentangan
dengan UUD 1945 termasuk tetapi tidak terbatas:
(1) Pasal 28B Ayat (2) “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh,
dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
a. Anak yang orangtuanya tidak beragama berpotensi mendapat
diskriminasi bahkan kekerasan karena status keagamaannya,
sebagaimana terbukti dalam permohonan No. 97/PUU-XIV/2016
bahwa stigma tidak beragama karena kolom agama di KTP
dikosongkan dan mendapatkan diskriminasi;
78
b. Anak yang sedemikian bisa saja mengungkapkan keyakinannya yang
sama dengan orangtuanya dan karenanya dipersangkakan melakukan
tindak pidana.
(2) Pasal 28D Ayat (1) “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum.”;
a. Orang yang menghasut untuk berpindah agama tidak dipersangkakan
melakukan tindak pidana sementara orang yang seperti PARA
PEMOHON mungkin hanya karena mengungkapkan pendapat sesuai
keyakinan yang dilakukan secara tidak melawan hukum tetap
berpotensi dipersangkakan melakukan tindak pidana;
b. Oleh karena itu jelas Pasal 302 Ayat (1) UU No. 1/2023 bertentangan
Pasal 28D Ayat (1) karena tidak ada lagi pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama dihadapan hukum.
c. Bahwa perlindungan terhadap hak kebebasan beragama sebatas
hanya pada agama yang diakui menurut peraturan perundangan yang
mana juga sesungguhnya tidak ada peraturan perundangan setingkat
undang-undang manapun juga yang menyatakan tentang mana saja
agama yang diakui negara adalah tidak sejalan dengan jiwa UUD 1945
yang secara tegas menjamin kebebasan beragama tanpa ada
pembatasan hanya pada agama yang diakui saja.
(3) Pasal 28E Ayat (1) “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat
menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah
negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”;
a. Sesuai hukum yang berlaku saat ini sebenarnya secara legal formal
tidak ada seorangpun penduduk yang memiliki KTP yang tidak
beragama karena syarat untuk memiliki KTP adalah memilih satu di
antara tujuh pilihan yang ada, dan hukum berlaku menjadikan isian itu
sebagai bukti status agama seseorang dan bukan deklarasi secara
lisan atau tertulis lainnya;
b. Jika ada seseorang yang mengaku tidak beragama karena dorongan
atau ajakan seseorang lainnya maka itu akan menjadi suatu tindak
79
pidana bagi yang mendorong atau mengajaknya dan terjadi kekaburan
hukum dan sebagainya;
c. Bahwa perlindungan terhadap hak kebebasan beragama sebatas
hanya pada agama yang diakui menurut peraturan perundangan yang
mana juga sesungguhnya tidak ada peraturan perundangan manapun
juga yang menyatakan tentang mana saja agama yang diakui negara
adalah tidak sejalan dengan jiwa UUD 1945 yang secara tegas
menjamin kebebasan beragama tanpa ada pembatasan hanya pada
agama yang diakui saja.
(4) Pasal 28E Ayat (2) “Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan,
menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”;
a. Menyatakan sikap dan pendapat di muka umum yang sesuai hati
nuraninya dan tanpa kekerasan atau kebencian atau permusuhan atau
secara melawan hukum dalam pengertian apapun juga dan ternyata
mengakibatkan seseorang meninggalkan agama yang dianutnya tidak
cukup alasan hukum untuk mengkategorikan hal sedemikian sebagai
tindak pidana;
b. Hal mana bisa terjadi seseorang saat mempelajari pernyataan sikap
seseorang terhadap agamanya atau justru bersifat ajakan berpindah
agama tetapi muncul pemahaman yang berbeda sehingga justru
menyebabkan seseorang meninggalkan agamanya tanpa berpindah
ke objek yang menjadi ajakan apakah orang yang menyebabkan hal
sedemikian juga berbuat pidana.
c. Dan tidak beragama bukan sejenis kejahatan namun hak asasi
manusia yang wajib dihormati dan dilindungi negara, sebagaimana
rumusan Pasal a quo yang jelas tidak mempidanakan orang yang
menjadi tidak beragama.
(5) Pasal 28E Ayat (3) “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”;
a. Mengeluarkan pendapat yang mana isinya mendorong orang berbuat
atau tidak berbuat sesuatu adalah hal yang wajar yang mana
sepenuhnya menjadi hak pendengarnya untuk berbuat atau tidak
berbuat sebagaimana dorongan dimaksudkan;
80
b. Maka menurut penalaran yang wajar cukup alasan untuk dikategorikan
sebagai pidana jika berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang melawan
hukum tetapi tidak cukup alasan jika berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang bukan tindak pidana dan terlebih hal yang merupakan
hak asasi sekaligus ditetapkan sebagai hak konstitusional.
(6) Pasal 28F “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta
berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang
tersedia.”;
a. Menyampaikan informasi yang tidak bersifat permusuhan, kebencian
dan tanpa kekerasan atau ancaman kekerasan atau secara melawan
hukum lainnya tidak seharusnya menjadi suatu tindak pidana hanya
karena penerima informasi kemudian berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasinya;
b. Bahwa bisa saja terjadi seseorang mendakwahkan agamanya dengan
harapan pendengar berpindah agama namun yang terjadi adalah
pendengar hanya meninggalkan agamanya dan tidak berganti agama.
(7) Pasal 28G Ayat (1) “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi.”;
a. Berpendapat, menyampaikan pendapat dan sejenisnya termasuk
keyakinan tidak beragama adalah hak asasi manusia yang harus
dilindungi negara;
b. Berlakunya Pasal 302 Ayat (1) UU No, 1/2023 adalah ancaman yang
mencabut rasa aman PARA PEMOHON.
(8) Pasal 28H Ayat (2) “Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan
khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan.”;
a. Pasal 302 Ayat (1) UU No. 1/2023 tidak memberikan kesempatan yang
sama sebagaimana pemeluk agama yang ada di pilihan kolom agama
KTP dan KK;
81
b. Agama dan kepercayaan adalah konsep dan gagasan yang
seharusnya diperlakukan sama dan berhak mengembangkan
eksistensinya melalui pasar bebas gagasan (free market of idea)
dimana setiap penerima informasi dapat menentukan pilihannya
sendiri hendak mengikuti pendapat atau informasi yang mana atau
menolak seluruhnya.
(9) Pasal 28I Ayat (2) “Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”;
a. Pasal 302 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 mengakibatkan terjadinya
perlakuan yang bersifat diskriminatif karena rumusan norma
dimaksudkan tidak diberlakukan secara sama terhadap agama dan
kepercayaan yang ada, hanya secara tendensius menyasar pada
pilihan menjadi tidak beragama saja;
b. Jelas Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan perlakuan non
diskriminatif atas dasar apapun juga dalam hal ini termasuk
ketidakberagamaan seseorang.
(10)
Pasal 29 Ayat (2) “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu.”;
a. Jaminan negara terhadap kemerdekaan memeluk agama masing-
masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu
tidak dapat dimaknai sebagai kewajiban memeluk agama dan
beribadat namun harus dimaknai sebagai hak yang harus dimaknai
menurut hukum sebagai hak untuk beragama atau tidak beragama dan
untuk beribadat atau tidak beribadat.
b. Jaminan itu harus dimaknai negara menjamin tidak ada pihak lain
manapun juga termasuk negara yang berhak memaksa orang untuk
memeluk atau tidak memeluk agama dan negara menjamin tidak ada
pihak lain manapun juga termasuk negara yang berhak memaksa
orang untuk beribadat atau tidak beribadat.
134. Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan cukup alasan hukum bagi
Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 302 Ayat (1) UU No. 1/2023
bertentangan dengan UUD 1945.
82
Alasan dan keterangan tambahan
135. Bahwa sesungguhnya undang-undang yang menjadi objek permohonan
menjadi permasalahan diskriminasi dan banyak dimohonkan karena:
(1) Negara dalam hal ini Pemerintah tidak mengindahkan pendapat
Mahkamah Konstitusi yang tersebut setidaknya dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 140/PUU-VII/2009 bahwa negara tidak membatasi
pengakuan atau perlindungan hanya terhadap enam agama, akan tetapi
mengakui dan melindungi semua agama yang dianut oleh rakyat
Indonesia. Pemerintah memberikan pilihan terbatas hanya pada tujuh
pilihan dan bersifat wajib dipilih untuk dilayani lebih lanjut secara mutatis
mutandis menurut Pendapat Mahkamah Konstitusi merupakan kesalahan
penerapan norma hukum administrasi dan dengan demikian terjadi
diskriminasi dan oleh karena itu harus diluruskan, salah satu jalan yang
ditempuh oleh PARA PEMOHON adalah melalui permohonan pengujian
materiil ini;
(2) Negara dalam hal ini Pemerintah berpegang pada atau menganut
pendirian bahwa hak dan kemerdekaan menganut agama dibatasi hanya
pada agama yang diakui menurut peraturan perundangan yang mana tidak
ada undang-undang yang menetapkan tentang agama apa saja yang
diakui negara dan jika ada itu adalah bertentangan dengan jiwa UUD 1945.
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 97/PUU-XIV/2016 halaman 149
menegaskan, “Hal inilah (yaitu pembatasan pada agama yang diakui
menurut peraturan perundangan) yang tidak sejalan dengan jiwa UUD
1945 yang secara tegas menjamin bahwa tiap-tiap warga negara merdeka
untuk memeluk agama dan kepercayaan dan beribadah sesuai dengan
agama dan kepercayaannya itu.”
(3) Bahwa negara dalam hal ini Pemerintah dalam undang-undang yang
menjadi objek permohonan secara implisit mengkonstruksi hak dan
kemerdekaan beragama sebagai pemberian negara, padahal hak itu
menurut Mahkamah Konstitusi sesungguhnya diturunkan dan berasal dari
hak alamiah (natural right) yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun juga, yang terlebih hak itu tercantum dalam konstitusi maka
semakin kuat keharusan negara dan menjadi tugas konstitusional negara
83
untuk memberikan jaminan perlindungan sehingga seluruh warga negara
dapat menikmati hak dimaksudkan.
(4) Bahwa negara dalam hal ini Pemerintah hanya memberikan pilihan
beragama hanya salah satu dari enam dan KYME yang maksudnya adalah
penghayat ajaran warisan leluhur menunjukkan Pemerintah tidak dengan
sungguh-sungguh dan bersifat politisasi karena mengabaikan kenyataan
agama dan kepercayaan yang dianut penduduk Indonesia adalah beragam
jauh lebih banyak dari tujuh, Pemerintah seolah melupakan semboyan
Bhinneka Tunggal Ika, Pemerintah tidak peduli bahwa jika pilihan hanya
tujuh itu maka penduduk akan terdorong untuk memberikan data yang
tidak sesuai dengan kenyataan karena tuntutan kebutuhan pragmatik oleh
karena itu tidak akurat dan kurang berdayaguna dalam perumusan
kebijakan yang mana sebenarnya data yang dibutuhkan Pemerintah juga
dapat diperoleh melalui jalan lain seperti Badan Pusat Statistik.
136. Untuk melengkapi permohonan PARA PEMOHON akan mengupayakan
kesaksian korban dan atau pelaku diskriminasi karena status agama dan ataua
warga yang berada di tengah lokasi konflik agama bersenjata dan keterangan
tertulis ahli sebagai bahan pertimbangan Mahkamah Konstitusi.
IV. PETITUM
137. Berdasarkan alasan-alasan di atas dan bukti dan kesaksian serta keterangan
ahli yang diajukan, PARA PEMOHON memohon kepada Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa perkara a quo,
untuk memutuskan dengan putusan sebagai berikut:
1) Mengabulkan seluruh permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang
terhadap UUD 1945 yang diajukan PARA PEMOHON;
2) Menyatakan Pasal 22 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165 dan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai
sebagai setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing atau tidak
memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu
atau tidak beribadat dan negara menjamin kemerdekaan setiap orang
84
memeluk agamanya dan atau kepercayaannya itu atau tidak memeluk
agama dan atau kepercayaan;
3) Menyatakan Pasal 61 Ayat (1) dan Pasal 64 Ayat (1) UU No. 23 Tahun
2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana terakhir diubah
dengan UU No. 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun
2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang telah diuji dan diputus
Mahkamah Konstitusi dengan putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016 dengan
amar putusan yang berbunyi “Menyatakan kata "agama" dalam Pasal 61
Ayat (1) dan Pasal 64 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak termasuk "kepercayaan" bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang kata agama dan
“kepercayaan” tidak dihapuskan dan dianggap tidak ada;
atau
Menyatakan Pasal 61 Ayat (1) dan Pasal 64 Ayat (1) UU No. 23 Tahun
2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana terakhir diubah
dengan UU No. 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun
2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang telah diuji dan diputus
Mahkamah Konstitusi dengan putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016 dengan
amar putusan yang berbunyi “Menyatakan kata "agama" dalam Pasal 61
Ayat (1) dan Pasal 64 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
85
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak termasuk "kepercayaan" bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang kata agama dan
“kepercayaan” tidak dihapuskan dan dianggap tidak ada, kecuali penduduk
yang berdomisili di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dapat
mencantumkan keterangan beragama Islam atau Bukan Islam;
4) Menyatakan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186 dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
atau
Menyatakan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186 dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401) tidak bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sepanjang dimaknai hanya mengikat penduduk yang memeluk agama dan
atau kepercayaan tertentu dan tidak mengikat penduduk yang tidak
memeluk agama dan atau kepercayaan tertentu;
5) Menyatakan Pasal 12 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No.
20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 dan Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4301) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak
dimaknai sebagai pilihan atau kebebasan bagi seluruh orangtua dan atau
peserta didik untuk mengikuti atau tidak mengikuti pendidikan agama;
86
atau
Menyatakan Pasal 12 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No.
20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 dan Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4301) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang kata
“pendidikan agama” dimaknai hanya dalam perspektif agama tertentu saja
tetapi harus dimaknai sebagai pendidikan tentang semua agama dan
kepercayaan serta adat istiadat yang bersifat sebagai kajian ilmiah
akademik;
6) Menyatakan Pasal 302 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 1 dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6842) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum yang mengikat;
7) Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia;
atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-30, yang telah disahkan dalam persidangan pada hari Senin tanggal 4 November
2024, sebagai berikut:
1. Bukti P-01
: Surat Kuasa Khusus dari Pemohon II kepada Pemohon I;
2. Bukti P-02
: Surat Keterangan Penunjukan Pendamping Para Pemohon;
3. Bukti P-03
: Fotokopi KTP Pendamping, atas nama Teguh Suhgiharto;
4. Bukti P-04
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945 (Dalam Satu Naskah);
5. Bukti P-05
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia;
6. Bukti P-06
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan;
87
7. Bukti P-07
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan;
8. Bukti P-08
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional;
9. Bukti P-09
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
KUHP;
10. Bukti P-10
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman;
12. Bukti P-12
: Fotokopi Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang;
13. Bukti P-13
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon I, atas nama
Raymond Kamil;
14. Bukti P-14
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon II, atas nama
Indra Syahputra;
15. Bukti P-15
: Fotokopi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2013 tentang
Pedoman Pembinaan Lembaga Kepercayaan Terhadap
Tuhan Yang Maha Esa dan Lembaga Adat;
16. Bukti P-16
: Kronologi Permohonan Pergantian Data Kolom Agama di
KTP Raymond Kamil (Pemohon I);
17. Bukti P-17
: Kronologi ermohonan Pergantian Data Kolom Agama KTP
(Pemohon II);
18. Bukti P-18
: Kronologi Permohonan Tidak Mengikuti Pelajaran Agama
Anak Raymond Kamil (Pemohon I);
19. Bukti P-19
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang
Pengesahan International Covenant on Civil and Political
Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Sipil dan
Politik);
20. Bukti P-20
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-
XIV/2016;
21. Bukti P-21
: Fotokopi Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor
1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan
dan/atau Penodaan Agama;
22. Bukti P-22
: Fotokopi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
23. Bukti P-23
: Fotokopi Surat dari Sekretariat Jenderal Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, bertanggal 10
Oktober 2022, perihal Tanggapan atas Pengaduan;
24. Bukti P-24
: Fotokopi Surat Kuasa Khusus kepada Teguh Sugiharto
(tanpa leges);
25. Bukti P-25
: Rekaman video Menag RI Lukman Hakim Saefuddin;
88
26. Bukti P-26
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
27. Bukti P-27
: Video rekaman kejadian di Disdukcapil (Pemohon II);
28. Bukti P-28
: Fotokopi International Covenant on Civil and Political Rights,
1967;
29. Bukti P-29
: Fotokopi
CCPR
General
Comments
No.18:
Non-
discrimination;
30. Bukti P-30
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 140/PUU-
VII/2009;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Risalah Sidang
dan Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Pasal 22
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran
89
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886, selanjutnya disebut UU 39/1999) Pasal 61 ayat (1)
dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475,
selanjutnya disebut UU Administrasi Kependudukan), Pasal 2 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3019, selanjutnya disebut UU Perkawinan), Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (1)
dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301, selanjtunya disebut UU
20/2003), dan Pasal 302 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang
Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842, selanjutnya dsebut UU 1/2023),
terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
90
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
91
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian Pasal 22 UU 39/1999, Pasal 61
ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan, Pasal 2 ayat (1)
UU Perkawinan, Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) UU 20/2003,
dan Pasal 302 ayat (1) UU 1/2023, yang masing-masing menyatakan sebagai
berikut.
Pasal 22 UU 39/1999
(1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya dan
kepercayaannya itu.
Pasal 61 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan sebagaimana telah dimaknai
oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016
(1) KK memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap
kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat,
tempat
lahir,
tanggal
lahir,
agama/kepercayaan,
pendidikan,
pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga,
kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua.
Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan sebagaimana telah dimaknai
oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016
(1) KTP-el mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memuat elemen data
penduduk, yaitu NIK, nama, tempat tanggal lahir, laki-laki atau
perempuan, agama/kepercayaan, status perkawinan, golongan
darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku,
tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-el, dan tandatangan pemilik
KTP-el.
Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan
(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-
masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Pasal 12 ayat (1) UU 20/2003
(1) Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak:
a. mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang
dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama;
b. mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat,
dan kemampuannya;
c. mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya
tidak mampu membiayai pendidikannya;
d. mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya
tidak mampu membiayai pendidikannya;
e. pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain
yang setara;
92
f. menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan
belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas
waktu yang ditetapkan.
Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) UU 20/2003
(1) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan;
c. bahasa;
d. matematika;
e. ilmu pengetahuan alam;
f. ilmu pengetahuan sosial;
g. seni dan budaya;
h. pendidikan jasmani dan olahraga;
i. keterampilan/kejuruan; dan
j. muatan lokal.
(2) Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan; dan
c. bahasa.
Pasal 302 ayat (1) UU 1/2023:
(1) Setiap orang yang di muka umum menghasut dengan maksud agar
seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan yang dianut
di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
2. Bahwa para Pemohon merupakan perorangan Warga Negara Indonesia, di
mana meskipun mencantumkan agama Islam di dalam data kependudukan,
namun menurut para Pemohon hal tersebut adalah tidak sesuai dengan fakta.
Para Pemohon tidak menganut agama dan juga tidak menganut aliran
kepercayaan dan merasa dirugikan oleh berlakunya norma pasal yang diajukan
pengujian. Para Pemohon menyatakan memiliki hak konstitusional antara lain:
hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian serta perlakuan yang
sama di depan hukum, hak kebebasan beragama, hak melangsungkan
perkawinan yang sah, hak memilih pendidikan sesuai agama, hak atas rasa
aman dan bebas dari ketakutan (Pasal 28B ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal
28E ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
3. Bahwa berlakunya Pasal 22 UU 39/1999 menyebabkan terjadinya kerugian
konstitusional karena penafsirannya tidak mengakomodasi hak untuk tidak
menganut agama tertentu. Dalam penerapannya, Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64
ayat (1) UU Administrasi Kependudukan juga menyebabkan hilangnya hak para
93
Pemohon untuk tidak mencantumkan agama atau kepercayaan apapun dalam
administrasi kependudukan.
4. Bahwa berlakunya Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang hanya mengakui
perkawinan yang dilakukan menurut agama dan kepercayaan berpotensi
melanggar hak konstitusional para Pemohon untuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunannya melalui perkawinan yang sah sebagaimana dijamin
Pasal 28B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
5. Bahwa berlakunya Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) UU
20/2003 berimplikasi pada mewajibkan para Pemohon untuk mengikuti
pendidikan agama dalam pelaksanaan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi
menyebabkan terlanggarnya hak para Pemohon untuk bebas memeluk agama
dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggalkannya, serta berhak kembali sebagaimana dijamin Pasal 28E
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
6. Bahwa berlakunya Pasal 302 ayat (1) UU 1/2023 menimbulkan ancaman
ketakutan yang menciderai rasa aman para Pemohon karena Pasal a quo
memidanakan orang yang menjadi sebab seseorang lain menjadi tidak
beragama. Menurut para Pemohon norma ini dapat disalahgunakan
mempersangkakan para Pemohon melakukan tindak pidana.
Bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut mengenai
kedudukan hukum para Pemohon, khusus berkenaan dengan permohonan
pengujian Pasal 302 ayat (1) UU 1/2023, Mahkamah dalam putusan-putusan
sebelumnya telah mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum perseorangan
warga negara dalam pengajuan norma pasal dalam UU 1/2023, di mana Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 47/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 15 Juni 2023, telah menegaskan sikap tersebut
dalam pertimbangannya yaitu:
[3.6.2] Bahwa norma Pasal yang diajukan pengujian a quo terdapat dalam
UU 1/2023 yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 2 Januari
2023. Meskipun demikian, berdasarkan Pasal 624 BAB XXXVII Ketentuan
Penutup, Undang-Undang a quo mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung
sejak tanggal diundangkan. Artinya, UU a quo akan mulai berlaku pada
tanggal 2 Januari 2026…
94
…Oleh karena itu, apabila dikaitkan dengan fakta hukum yang ada dalam
persidangan, hal yang dialami oleh Pemohon, telah ternyata hak
konstitusional Pemohon tersebut belum ada kaitannya dengan berlakunya
norma undang-undang, in casu UU 1/2023. Dengan kata lain, Pasal 509 yang
terdapat dalam UU 1/2023 yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
terdapat dalam Undang-Undang yang belum berlaku dan dengan sendirinya
belum mempunyai kekuatan hukum mengikat, sebagaimana yang
dimaksudkan dalam Pasal 87 Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (UU 12/2011) yang
menyatakan,
“Peraturan
Perundang-undangan
mulai
berlaku
dan
mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali
ditentukan
lain
di
dalam
Peraturan
Perundang-undangan
yang
bersangkutan”. Berkaitan dengan itu, Pasal 624 UU 1/2023 menyatakan,
“Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak
tanggal diundangkan”. Dengan demikian, Undang-Undang a quo belum
berdampak terhadap adanya anggapan kerugian konstitusional, baik secara
potensial, apalagi secara aktual kepada Pemohon.
[3.6.4] Bahwa yang dimaksud dengan anggapan kerugian konstitusional
yang bersifat aktual adalah anggapan kerugian konstitusional konkret/riil
yang pernah dialami karena disebabkan berlakunya suatu norma undang-
undang.
Sedangkan,
yang
dimaksud
dengan
anggapan
kerugian
konstitusional yang bersifat potensial adalah kerugian yang belum pernah
secara konkret/riil dialami, namun suatu saat berpotensi dialami karena
disebabkan berlakunya suatu norma undang-undang. Oleh karena itu, baik
anggapan kerugian konstitusional yang bersifat aktual maupun potensial
keduanya tetap bertumpu pada telah berlakunya norma undang-undang.
Dengan demikian, berdasarkan fakta hukum bahwa UU 1/2023 baru mulai
berlaku 3 (tiga) tahun sejak tanggal diundangkan [vide Pasal 624 BAB XXXVII
Ketentuan Penutup UU 1/2023], pemberlakuan demikian mengakibatkan UU
a quo belum memiliki kekuatan hukum mengikat sehingga menyebabkan
tidak
terpenuhinya
syarat-syarat
anggapan
kerugian
konstitusional
sebagaimana dimaksudkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007. Dengan demikian, Pemohon telah terbukti tidak memenuhi
persyaratan adanya anggapan kerugian konstitusional dengan berlakunya
norma undang-undang. Sehingga, terkait dengan syarat selebihnya, yaitu
adanya anggapan kerugian konstitusional yang bersifat spesifik dan adanya
hubungan sebab akibat (causal verband) yang ditimbulkan antara hak
konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 dengan berlakunya norma
undang-undang yang dimohonkan pengujian, dengan sendirinya tidak
relevan lagi untuk dipertimbangkan, karena syarat-syarat anggapan kerugian
konstitusional dimaksud adalah bersifat kumulatif.
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum putusan tersebut, maka
sepanjang berkenaan pengujian Pasal 302 ayat (1) UU 1/2023, para Pemohon tidak
dapat menunjukkan adanya kerugian aktual maupun potensial terhadap berlakunya
norma undang-undang karena Pasal 302 ayat (1) UU 1/2023 terdapat di dalam
undang-undang yang belum berlaku dan belum memiliki kekuatan hukum mengikat.
95
Dengan demikian, sebagaimana sikap Mahkamah dalam putusan sebelumnya
berkenaan dengan pengujian norma dalam UU 1/2023, Mahkamah perlu
menegaskan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sepanjang
untuk pengujian Pasal 302 ayat (1) UU 1/2023. Oleh karena itu, permohonan para
Pemohon berkaitan dengan pengujian norma Pasal 302 ayat (1) a quo tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
Bahwa sementara itu, berkenaan dengan kedudukan hukum para Pemohon
dalam pengujian norma selain dan selebihnya, berdasarkan uraian yang
dikemukakan
para
Pemohon
dalam
menjelaskan
kedudukan
hukumnya
sebagaimana diuraikan di atas, dalam kualifikasinya tersebut, menurut Mahkamah,
para Pemohon telah dapat menerangkan secara spesifik dan aktual atau setidak-
tidaknya potensial mengenai anggapan kerugian hak konstitusional karena
berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Selain itu, para Pemohon juga telah
dapat menguraikan anggapan kerugian hak konstitusional tersebut memiliki
hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma undang-
undang yang dimohonkan pengujian, yaitu yang berasal dari tidak adanya kepastian
hukum terhadap hak para Pemohon untuk tidak menyatakan menganut agama atau
kepercayaan dikaitkan dengan norma pengakuan kebebasan beragama,
pencantuman agama dalam administrasi kependudukan, pengakuan dalam
melangsungkan perkawinan, serta norma penyebutan agama dalam kurikulum
pendidikan nasional. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya perihal
inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat
para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo kecuali dalam pengujian Pasal 302 ayat (1) UU 1/2023.
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan para Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7] Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal 22
UU 39/1999, Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi
Kependudukan, Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 37
96
ayat (1) dan ayat (2) UU 20/2003, para Pemohon mengemukakan dalil-dalil
permohonan (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara) yang apabila
dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut para Pemohon, Ketuhanan Yang Maha Esa secara
kebahasaan maupun pengertian lain seperti perspektif filosofis bahkan historis
pada dasarnya tidak dapat dikorelasikan secara eksklusif hanya pada Tuhan
dan ketuhanan menurut agama karena tidak hanya agama yang memiliki
konsep Tuhan dan ketuhanan serta ajaran moral, oleh karena itu perbuatan
hukum “tidak memilih agama” sebagaimana diperbuat oleh para penganut
penghayatan dan sebagaimana diperbuat oleh para Pemohon tidak dapat
dikategorikan sebagai menentang atau berlawanan dengan Ketuhanan Yang
Maha Esa.
2. Bahwa menurut para Pemohon, UUD NRI Tahun 1945 mengkonstruksi
penegasan mengenai hak beragama yang secara kebahasaan maupun
filosofis tidak dapat dimaknai sebagai kewajiban beragama. Jika maksudnya
kewajiban niscaya akan dinyatakan sebagai kewajiban beragama, oleh karena
dikonstruksi sebagai hak setelah diberikan oleh subjek hukum maka
penggunaannya diserahkan kepada objek hukum untuk menggunakannya
(beragama) atau tidak menggunakannya (tidak beragama).
3. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 22 UU 39/1999 bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai kebebasan
dan jaminan setiap warga negara untuk memeluk atau tidak memeluk agama
dan penghayatan karena kebebasan beragama selama ini dimaknai sebagai
suatu hak yang dijelaskan di bagian Penjelasan Pasal 22 ayat (1) UU 39/1999
sebagai “yang dimaksud dengan ‘hak untuk bebas memeluk agamanya dan
kepercayaannya’ adalah hak setiap orang untuk beragama menurut
keyakinannya sendiri, tanpa adanya paksaan dari siapapun juga”.
4. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU
Administrasi Kependudukan telah dinyatakan bertentangan secara bersyarat
dengan UUD 1945 dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-
XIV/2016 dengan amar yang pada pokoknya menyatakan kata “agama” dalam
Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU 23/2006 bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak termasuk “kepercayaan”. Menurut para Pemohon,
97
pemaknaan ini seharusnya lebih luas yaitu bukan hanya penganut
penghayatan tetapi juga bagi yang tidak beragama, karena sesungguhnya
kolom agama diisi apapun atau dikosongkan atau diberi tanda strip berpotensi
menjadi kausa terjadinya diskriminasi dalam kehidupan masyarakat dan
pemerintahan.
5. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan
menyebabkan para Pemohon tidak dapat melaksanakan perkawinan menurut
ketentuan agama dan kepercayaan manapun juga karena para Pemohon tidak
memeluk agama dan penghayatan. Para Pemohon beranggapan bahwa
apabila Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan dinyatakan bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 tidak mengakibatkan terjadinya kekosongan hukum. Para
Pemohon beranggapan bahwa melangsungkan perkawinan adalah hak
konstitusional sebagaimana ditegaskan Pasal 28B ayat (1) UUD NRI Tahun
1945, bahwa “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah.” Oleh karena itu, norma yang
menyebabkan terhalangnya para Pemohon yang tidak menganut agama atau
kepercayaan kepada Tuhan YME untuk dapat melangsungkan pernikahan
berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan adalah bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945.
6. Bahwa menurut para Pemohon, dalam satu agama terdapat berbagai
perspektif dalam memandangnya yang biasa disebut dengan mazhab dan
negara dalam hal ini pemerintah mungkin tidak dapat selalu memenuhi
ketentuan “pendidik yang seagama” atau dalam hal orang tua peserta didik
memilih untuk mendidik sendiri anaknya terkait agama karena memiliki
perspektif yang khas atau bagi orang tua yang menginginkan anaknya
mendapatkan pendidikan spiritualitas bukan menurut agama maka sudah
sewajarnya pendidikan agama menjadi suatu subjek yang bersifat opsional
yang dapat diikuti peserta didik atau tidak diikuti peserta didik. Para Pemohon
beranggapan Pasal 12 ayat (1), Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (2) UU
20/2003 bertentangan secara bersyarat termasuk tetapi tidak terbatas dengan
Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 28E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, karena
norma tersebut menyebabkan warga negara yang tidak menganut agama atau
kepercayaan tertentu menjadi wajib mempelajari agama yang tidak dianutnya
di sekolah.
98
Bahwa berdasarkan dalil-dalil permohonan di atas, para Pemohon pada
petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan.
1.) Pasal 22 UU 39/1999 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai
setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing atau tidak memeluk
agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu atau tidak
beribadat dan negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya
dan atau kepercayaannya itu atau tidak memeluk agama dan atau kepercayaan;
2.) Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan yang
telah diuji dan diputus Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang kata
agama dan “kepercayaan” tidak dihapuskan dan dianggap tidak ada; atau
menyatakan Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi
Kependudukan yang telah diuji dan diputus Mahkamah Konstitusi dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat
sepanjang kata agama dan “kepercayaan” tidak dihapuskan dan dianggap tidak
ada, kecuali penduduk yang berdomisili di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam dapat mencantumkan keterangan beragama Islam atau Bukan
Islam;
3.) Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, atau menyatakan Pasal
2 ayat (1) UU Perkawinan tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
sepanjang dimaknai hanya mengikat penduduk yang memeluk agama dan atau
kepercayaan tertentu dan tidak mengikat penduduk yang tidak memeluk agama
dan atau kepercayaan tertentu;
4.) Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) UU 20/2003 bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai pilihan atau kebebasan bagi seluruh
orang tua dan atau peserta didik untuk mengikuti atau tidak mengikuti
pendidikan agama, atau menyatakan Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (1)
dan ayat (2) UU 20/2003 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang kata “pendidikan
99
agama” dimaknai hanya dalam perspektif agama tertentu saja tetapi harus
dimaknai sebagai pendidikan tentang semua agama dan kepercayaan serta
adat istiadat yang bersifat sebagai kajian ilmiah akademik;
5.) Pasal 302 ayat (1) UU 1/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-30 sebagaimana telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal
4 November 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon a quo telah
jelas, tidak terdapat urgensi maupun kebutuhan untuk mendengar keterangan pihak-
pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10] Menimbang bahwa oleh karena para Pemohon di antaranya mengajukan
pengujian Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan
serta Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan yang telah diuji dan diputus
konstitusionalitasnya oleh Mahkamah dalam putusan sebelumnya, Mahkamah akan
terlebih dahulu mempertimbangkan mengenai keterpenuhan syarat Pasal 60 UU MK
dan Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), sehingga
terhadap norma a quo dapat dimohonkan pengujian kembali:
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi
muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi
muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda atau terdapat
alasan permohonan yang berbeda.
[3.10.1] Bahwa berkenaan permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) UU
Perkawinan telah pernah diajukan pengujian dan telah diputus dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XII/2014 yang diucapkan dalam sidang pleno
100
terbuka untuk umum pada tanggal 18 Juni 2015 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 24/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Januari 2023. Pemohon dalam perkara 68/PUU-XII/2014
menggunakan dasar pengujian Pasal 28B ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E
ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28J ayat (2), dan Pasal
29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, dengan pokok alasan bahwa seharusnya
penafsiran mengenai hukum agamanya dan kepercayaanya diserahkan kepada
masing-masing calon mempelai. Sementara itu, Pemohon dalam perkara Nomor
24/PUU-XX/2022 menggunakan dasar pengujian Pasal 29 ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 dengan pokok alasan bahwa Perkawinan adalah sah apabila dilakukan
menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaanya itu dengan berdasarkan
pada kehendak bebas para mempelai untuk memilih salah satu metode
pelaksanaan perkawinan sesuai dengan tata cara dan prosedur yang ditetapkan
menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaanya itu. Sedangkan dalam
permohonan a quo, para Pemohon mengajukan kembali pengujian norma Pasal 2
ayat (1) UU Perkawinan terhadap Pasal 28B ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal
28I ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dengan alasan permohonan sebagaimana pada
pokoknya telah diuraikan dalam Paragraf [3.7] di atas.
Berkenaan dengan permohonan a quo, setelah Mahkamah mencermati
dengan saksama dalil permohonan para Pemohon, pasal yang dimohonkan
pengujian, dan dasar pengujian yang digunakan, para Pemohon telah menguraikan
alasan permohonannya yang pada pokoknya menekankan kepada tidak dapatnya
perkawinan disahkan apabila seseorang yang akan melaksanakan perkawinan tidak
memilih atau menganut agama tertentu sehingga Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan
telah menghalangi hak warga negara yang tidak menganut agama atau
kepercayaan tertentu untuk melakukan perkawinan yang sah yang diakui oleh
negara. Dalil permohonan demikian, meskipun menggunakan dasar pengujian yang
juga telah beberapa kali digunakan dalam perkara sebelumnya yang telah diputus
oleh Mahkamah, namun para Pemohon telah dapat menguraikan alasan-alasan
yang berbeda yang kemudian disimpulkan dalam suatu permohonan sebagaimana
terdapat dalam Petitum yang diajukan para Pemohon. Oleh karena itu, terlepas
secara substansial permohonan a quo beralasan menurut hukum atau tidak, maka
secara formal permohonan a quo, berdasarkan ketentuan Pasal 60 UU MK dan
Pasal 78 PMK 2/2021 dapat diajukan kembali. Dengan demikian, Mahkamah akan
101
mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon berkenaan dengan
pengujian Pasal 2 ayat (1) a quo lebih lanjut.
[3.10.2] Bahwa berkenaan permohonan pengujian Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64
ayat (1) UU Administrasi Kependudukan telah pernah diajukan pengujian dan telah
diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 7 November 2017.
Pemohon dalam perkara tersebut menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (3),
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
dengan pokok alasan bahwa kolom agama dalam data kependudukan dan KTP-el
tidak mengakomodasi para penganut aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa. Terhadap permohonan tersebut, telah ternyata Mahkamah dalam
Putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016 a quo mengabulkan permohonan para Pemohon
untuk seluruhnya dan berdasarkan Amar Putusannya, Mahkamah telah menyatakan
pada pokoknya bahwa kata “agama” dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1)
UU Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
termasuk “kepercayaan”. Dengan demikian, norma Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64
ayat (1) UU Administrasi Kependudukan yang diajukan oleh para Pemohon dalam
perkara a quo, merupakan norma yang telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, sehingga objek permohonan tersebut adalah
tidak sama dengan norma yang menjadi objek pengujian dalam Perkara Nomor
97/PUU-XIV/2016. Oleh karena itu, terlepas secara substansial permohonan a quo
beralasan menurut hukum atau tidak, maka secara formal permohonan para
Pemohon mengenai pengujian Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU
Administrasi Kependudukan, tidak terhalang oleh ketentuan Pasal 60 UU MK.
Dengan demikian, Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan para
Pemohon lebih lanjut.
[3.11] Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama
permohonan para Pemohon dan memeriksa bukti-bukti yang diajukan, telah ternyata
pokok permasalahan yang dipersoalkan oleh para Pemohon adalah berkenaan
dengan tidak adanya kepastian hukum mengenai hak untuk tidak menganut agama
tertentu atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa bagi warga negara
Indonesia. Menurut para Pemohon, kebebasan beragama sebagaimana dijamin
102
oleh UUD NRI Tahun 1945 seharusnya pada penerapannya termasuk kebebasan
untuk tidak menganut agama tertentu atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa. Dengan berdasar kepada anggapan ini, para Pemohon memohonkan
pengujian sejumlah norma dalam undang-undang berkenaan dengan penerapan
hak beragama, yaitu pengakuan hak untuk tidak beragama dalam undang-undang
yang mengatur tentang HAM, hak untuk tidak menyebutkan agama atau
kepercayaan tertentu dalam data kependudukan, hak untuk mendapatkan
pengakuan perkawinan yang tidak didasarkan agama atau kepercayaan, serta hak
untuk tidak mengikuti pendidikan agama dalam penyelenggaraan pendidikan dasar,
menengah maupun pendidikan tinggi. Oleh karena itu, sebelum mempertimbangkan
satu persatu dalil para Pemohon mengenai pengujian setiap norma tersebut,
Mahkamah menganggap perlu untuk terlebih dahulu menguraikan dan menegaskan
mengenai bagaimana konstitusi memposisikan agama serta kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa dalam sistem hukum serta bagaimana seharusnya
pemaknaan dan penerapannya dalam hukum positif sebagai berikut.
[3.11.1] Bahwa dalam perspektif konstitusi, Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar. Frasa “kedaulatan berada di tangan rakyat” telah
menisbatkan negara Indonesia sebagai negara demokrasi, sedangkan frasa “dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” pun menjadi penanda bahwa
pelaksanaan demokrasi harus diiringi dengan prinsip supremasi hukum (nomokrasi).
Hal ini diperkuat pula dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang
menyatakan, “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Dengan demikian, dalam
prinsip supremasi konstitusi, hukum positif yang mengatur segala lini kehidupan
bangsa Indonesia haruslah pula berkesesuaian dengan prinsip-prinsip yang telah
disepakati dan ditentukan oleh konstitusi, termasuk di dalamnya prinsip yang
berkenaan dengan pemaknaan agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa serta hubungannya dengan hak dan kewajiban setiap warga negara
Indonesia. Berkenaan dengan hal tersebut, materi muatan UUD NRI Tahun 1945
juga secara eksplisit dilengkapi dengan frasa atau prinsip-prinsip yang bersifat religi
atau bersifat keagamaan (religius). Materi muatan UUD NRI Tahun 1945 yang
bernuansa religius terdapat dalam beberapa pasal sebagai berikut.
1. Pembukaan Alenia Ketiga yang menyatakan, “Atas berkat rakhmat Allah Yang
Maha Kuasa...”
103
2. Pembukaan Alenia Keempat yang menyatakan, “...berdasar kepada Ketuhanan
Yang Maha Esa...”
3. Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan, “...Presiden dan Wakil Presiden bersumpah
menurut agama atau berjanji...”
4. Pasal 28E ayat (1) yang menyatakan, “Setiap orang bebas memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya...”
5. Pasal 28E ayat (2) yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan
meyakini kepercayaan...”
6. Pasal 28I ayat (1) yang menyatakan, “...hak beragama...”
7. Pasal 28J ayat (2) yang menyatakan, “...nilai-nilai agama...”
8. Pasal 29 ayat (1) yang menyatakan, “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang
Maha Esa.”
9. Pasal 29 ayat (2) yang menyatakan, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing...”
10. Pasal 31 ayat (3) yang menyatakan, “...meningkatkan keimanan dan ketakwaan
serta akhlak mulia...”
Dari kutipan beberapa frasa konstitusi di atas, telah jelas bahwa UUD NRI
Tahun 1945 adalah konstitusi yang meyakini keberadaan Tuhan Yang Maha Esa,
atau dapat dikatakan sebagai konstitusi yang religius (godly constitution). Hal ini pun
berpengaruh terhadap corak negara kesejahteraan yang kita anut, yakni negara
kesejahteraan yang religius (religious welfare state) dan negara kebangsaan yang
religius (religious nations state). Bahkan konsepsi negara hukum Indonesia
merupakan konsepsi yang menempatkan prinsip ketuhanan sebagai prinsip yang
utama, dan negara bukanlah negara yang memisahkan hubungan antara agama
dan negara, serta tidak berpegang pada prinsip individualisme maupun
komunalisme. Hal ini merupakan sikap Mahkamah sebagaimana Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 140/PUU-VII/2009, yang diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum pada tanggal 19 April 2010. Dalam pertimbangan
Putusan a quo, yaitu Sub-paragraf [3.34.10], Mahkamah telah menyatakan antara
lain:
“...kita memaknai prinsip negara hukum Indonesia yang tidak harus sama
dengan prinsip negara hukum dalam arti rechtsstaat maupun the rule of law.
Prinsip negara hukum Indonesia harus dilihat dengan cara pandang UUD
1945, yaitu negara hukum yang menempatkan prinsip Ketuhanan Yang Maha
Esa sebagai prinsip utama, serta nilai-nilai agama yang melandasi gerak
104
kehidupan bangsa dan negara, bukan negara yang memisahkan hubungan
antara agama dan negara (separation of state and religion), serta tidak
semata-mata berpegang pada prinsip individualisme maupun prinsip
komunalisme.”
Oleh sebab itu, dalam proses penyelenggaraan negara, nilai-nilai moral dan
etik ketuhanan antara lain seperti nilai keadilan, kemanfaatan, kebaikan,
kemaslahatan, dan nilai kebaikan lainnya mesti tertanam dengan baik pada setiap
perangkat penyelenggara negara dalam rangka mewujudkan cita dan tujuan
bersama. Namun demikian, dalam kaitannya dengan relasi agama dan negara,
Indonesia juga bukanlah negara agama yang hanya mendasarkan penyelenggaran
negara pada agama tertentu serta bukan pula negara sekuler yang memisahkan
relasi antara agama dan negara. Berdasarkan fakta tersebut, negara Indonesia
berada pada jenis ketiga, yaitu negara yang mempertautkan, mengintegrasikan, dan
mensinergikan antara berbagai agama dan negara dalam kaitannya memandang
relasi antara agama dan negara. Negara Indonesia berdasar pada Ketuhanan Yang
Maha Esa sebagaimana Pasal 29 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Artinya, nilai dan
prinsip semua agama dan keyakinan yang hidup yang memuat nilai kebaikan dan
bersifat universal dijadikan dasar dalam penyelenggaraan negara.
[3.11.2] Bahwa dalam penyelenggaraannya, prinsip demokrasi harus diiringi oleh
prinsip nomokrasi, begitu pula sebaliknya. Demokrasi tanpa nomokrasi akan
menimbulkan kekacauan dalam masyarakat, begitu pula nomokrasi tanpa
demokrasi, akan menimbulkan tindakan sewenang-wenang. Prinsip demokrasi dan
nomokrasi, harus didasarkan pada prinsip teokrasi karena pada dasarnya negara
didirikan dengan semangat teologi yang mengilhami praktik kehidupan berbangsa
dan bernegara. Para negarawan yang dulu mendirikan negara dan bangsa ini telah
meletakkan nilai luhur Pancasila yang dijiwai oleh spirit Ketuhanan sehingga menjadi
dasar fundamental dalam kehidupan bangsa kita. Dalam hal ini, antara lain
Soekarno, Muhammad Hatta, Moh. Natsir, KRMT Wongsonagoro, A.A. Maramis, I.J.
Kasimo Hendrowahyono, merupakan tokoh bangsa yang percaya bahwa
kepercayaan yang mutlak bersumber dari agama dan kepercayaan yang berpegang
teguh pada aturan Tuhan. Frasa, “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa...”
yang termuat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 Alenia ke-3, merupakan
penanda kepasrahan total para pendiri bangsa setelah sebelumnya berjibaku
mengeluarkan segenap usaha dan potensi demi terbentuknya hukum dasar, yakni
UUD NRI Tahun 1945, konstitusi negara kita yang merupakan fundamen dan syarat
105
bangsa berdaulat. Dalam Alenia ke-4 Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 juga
memuat nilai-nilai falsafah bangsa sebagai dasar penyusunan suatu bangsa yang
merdeka dalam praktik penyelenggaraan negara yang berdasar pada Ketuhanan
Yang Maha Esa.
Prinsip-prinsip ini mesti saling melengkapi dan berkelindan sehingga
menghasilkan satu konsep negara demokrasi konstitusional dengan Pancasila dan
UUD NRI Tahun 1945 sebagai basis nilai fundamental dalam setiap
penyelenggaraan negara. Religiusitas bangsa Indonesia merupakan suatu hal yang
tidak dapat dipisahkan dari akar sejarah bangsa. Kecenderungan masyarakat
Indonesia pada nilai-nilai religiusitas sangatlah kentara. Bahkan, UUD NRI Tahun
1945 dapat dikatakan sebagai konstitusi yang berketuhanan (Godly Constitution).
Sebab, pada Pembukaan dan batang tubuhnya termuat tidak hanya kata agama,
tetapi juga memuat prinsip-prinsip keyakinan bangsa kepada Tuhan Yang Maha Esa
sebagai spirit dalam penyelenggaraan negara. Masyarakat Indonesia pun lekat
dengan nilai-nilai ketuhanan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Oleh karena itu, tak heran pada saat perumusan konstitusi tahun 1945,
prinsip agama dan moral ketuhanan resmi diadopsi menjadi bagian Pembukaan dan
Pasal-Pasal dalam batang tubuh UUD 1945 sebelum dilakukan perubahan. Bahkan
tatkala UUD NRI Tahun 1945 mengalami perubahan dalam kurun 1999-2002, MPR
sebagai lembaga negara yang berwenang mengubah undang-undang dasar pun
kembali menguatkan dan melakukan internalisasi nilai religusitas dalam konstitusi.
Anutan konstitusi yang sarat dan kental nilai ketuhanan, tentunya menimbulkan
konsekuensi hukum tersendiri. Produk hukum yang dibuat guna melaksanakan
tujuan bernegara, yakni untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut serta dalam upaya ketertiban dunia pun mesti disinari
oleh sinar ketuhanan, sehingga produk hukum yang dibuat harus selaras dengan
nilai-nilai Pancasila, khususnya nilai yang termuat dalam sila pertama, Ketuhanan
Yang Maha Esa, serta dapat memenuhi ekspektasi masyarakat akan nilai-nilai
keadilan, kepastian dan kebermanfaatan hukum. Oleh karena itu, saat pembentuk
undang-undang membuat suatu undang-undang, maka undang-undang yang dibuat
haruslah memperhatikan keberkahan dan kemaslahatan bagi masyarakat, sehingga
masyarakat betul-betul dibantu dan dimudahkan dalam memenuhi semua aspek
kehidupannya oleh negara berupa peraturan perundang-undangan. Buktinya, dalam
106
setiap
produk
peraturan
dimaksud,
pada
bagian
“Pembukaan”
selalu
mencantumkan irah-irah atau frasa “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa”.
Sementara itu, tatkala hakim memutus perkara dan menuangkannya dalam
bentuk vonis pun harus senantiasa disinari oleh sinar Ketuhanan. Hal ini dapat
terlihat pada setiap putusan pengadilan yang memuat irah-irah: “Demi Keadilan
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kata adil sendiri secara umum memuat
makna memperlakukan sama terhadap sesuatu yang sepantasnya diperlakukan
sama dan memperlakukan berbeda terhadap sesuatu yang sepantasnya
diperlakukan berbeda. Dengan perkataan lain, menempatkan sesuatu secara
proporsional menurut kadar dan ukurannya masing-masing. Oleh karena itu, irah-
irah merupakan syarat absolut tatkala membentuk peraturan perundang-undangan
dan memutus perkara. Tanpa irah-irah ini, suatu peraturan perundang-undangan
dan vonis dapat dianggap mengalami cacat permanen yang tak dapat ditoleransi.
Hal ini menunjukkan bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang bertuhan
dan bukan bangsa yang atheis sebagaimana sikap Mahkamah dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 140/PUU-VII/2009, yaitu pada Sub-paragraf [3.34.3]
yang menyatakan antara lain.
“Bahwa sejak kemerdekaan, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman RI,
seperti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964, Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1970, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, dan terakhir Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, demikian
juga Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
selalu menegaskan bahwa, “Peradilan dilakukan “DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”. Dari ketentuan-
ketentuan konstitusional dan normatif di atas sangat jelas menunjukkan
bahwa bangsa Indonesia adalah bahsa yang bertuhan, bukan bangsa yang
ateis”
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum tersebut, maka jelas dan tegas
bahwa agama dan prinsip berketuhanan merupakan salah satu unsur penting yang
membentuk karakter hukum positif di Indonesia. Penerapannya dalam hukum positif
tersebut merupakan keniscayaan, karena UUD NRI Tahun 1945 yang merupakan
dasar hukum Indonesia secara terang benderang meletakkan Ketuhanan Yang
Maha Esa sebagai dasar negara, di mana fakta tersebut berakar dari prinsip yang
terdapat dalam Pancasila yang telah disepakati sebagai dasar negara dan ideologi
bangsa. Manifestasi prinsip ini dalam hukum positif diwujudkan dalam bentuk
perlindungan dan jaminan hak untuk menjalankan kehidupan beragama yang
berkepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam berbagai lini kehidupan
107
warga negara seperti keluarga, pendidikan, kesejahteraan dan perekonomian.
Perlindungan ini bahkan termasuk juga perlindungan atas eksistensi atau
keberlangsungan kehidupan beragama tersebut, antara lain dengan adanya
larangan dalam hukum pidana berkenaan dengan tindak pidana penodaan agama
dan larangan terhadap ajakan untuk tidak menganut agama apapun juga yang
bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Selanjutnya, dengan berpedoman pada uraian pertimbangan hukum di
atas, Mahkamah akan mempertimbangkan dalil-dalil permohonan para Pemohon
sebagai berikut.
[3.12]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan seharusnya Pasal 22 UU
39/1999, yang pada pokoknya menyatakan adanya kebebasan bagi setiap orang
untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan
kepercayaannya itu juga diartikan sebagai kebebasan bagi setiap orang untuk tidak
memeluk agama karena menurut para Pemohon, hak beragama juga termasuk hak
untuk tidak memeluk agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Berkenaan dengan anggapan tersebut, menurut Mahkamah, Pasal 22 UU
39/1999 pada pokoknya merupakan pengejewantahan hak untuk bebas memeluk
agama dan kepercayaan terhadapTuhan Yang Maha Esa sebagaimana dijamin oleh
konstitusi, yaitu Pasal 28E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, di mana kebebasan dan
kemerdekaan memeluk agama dan kepercayaan tersebut dijamin oleh negara
sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Oleh
karena itu, rumusan Pasal 22 UU 39/1999 merupakan penerapan langsung dalam
hukum positif dari hak beragama sebagaimana dijamin oleh konstitusi sehingga
pemaknaan kebebasan beragama dalam Pasal 22 UU 39/1999 haruslah sesuai dan
sejalan dengan makna kebebasan beragama dan memeluk kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana dinyatakan dalam konstitusi.
Dalam kaitannya dengan kebebasan beragama tersebut, sebagaimana
telah Mahkamah uraikan dalam pertimbangan di atas, Pancasila dan UUD NRI
Tahun 1945 telah menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara yang
berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, kepercayaan kepada
adanya Tuhan Yang Maha Esa merupakan salah satu karakter bangsa dan telah
disepakati sebagai ideologi atau kondisi ideal yang dicita-citakan. Bentuk keyakinan
dan kepercayaan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa diwujudkan setiap warga
108
negara dalam bentuk kehidupan beragama, yaitu dengan meyakini dan memeluk
agama yang memiliki nilai-nilai keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa
sebagaimana dicita-citakan dalam Pancasila sebagai ideologi bangsa. Untuk
menerapkannya, maka setiap warga negara diberi kebebasan memeluk agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan beribadat sesuai dengan agama
dan kepercayaan tersebut, hal ini juga bermakna sebagai bagian dari peran dan
kewajiban dari setiap warga negara tersebut dalam menjaga dan mempertahankan
karakter Ketuhanan Yang Maha Esa dalam ideologi bangsa. Oleh karena itu,
kebebasan beragama sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22 UU 39/1999 tidak
dapat dimaknai lain selain dari kebebasan beragama sebagaimana dimaksud oleh
Pancasila sebagai ideologi bangsa dan UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar hukum,
bukan kebebasan untuk tidak beragama atau tidak berkepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa.
Selain itu, bilamana tidak adanya kebebasan untuk tidak beragama atau
tidak berkepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dianggap sebagai suatu
pembatasan hak asasi, maka pembatasan yang seperti itu sendiri selain diperlukan
untuk menjaga dan mempertahankan karakter bangsa, juga bukanlah bentuk
pembatasan yang opresif atau sewenang-wenang dan bukanlah pembatasan yang
tidak proporsional. Hal ini karena dalam penerapannya, hukum memberikan
kemerdekaan bagi warga negara untuk memilih agama dan meyakini kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan beribadat sesuai dengan keyakinannya
sepanjang tidak melanggar pembatasan sebagaimana dinyatakan oleh Pasal 28J
UUD NRI Tahun 1945. Dalam hal ini, Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
sebagai dasar pembatasan penerapan hak konstitusional pun menjadikan nilai
agama sebagai salah satu dasar pembatasan. Selengkapnya, Pasal 28J ayat (2) a
quo menyatakan, “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis”. Hal ini berarti, karakter dan corak hak asasi manusia yang
kita anut tidaklah bersifat liberal dan juga tidak bersifat universal. Sebab, hak asasi
manusia yang berkarakter ke-Indonesiaan haruslah sesuai dengan jiwa bangsa
(volkgeist) yang religius dan bersifat partikular. Oleh karenanya, standar moral dan
109
nilai agama menjadi salah satu ukuran untuk menilai apakah suatu hak asasi
manusia versi luar kompatibel atau tidak untuk diterapkan di tataran domestik.
Meskipun Mahkamah meyakini bahwa agama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa merupakan unsur terpenting dalam menjaga dan mempertahankan
karakter bangsa sebagaimana diamanatkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945,
namun dalam praktiknya pun warga negara tetap diberi kebebasan untuk beragama
atau menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan
keyakinannya masing-masing. Dalam konteks ini, maka implementasi masing-
masing individu dalam meyakini Ketuhanan Yang Maha Esa dalam hukum positif
adalah beragama dan menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
secara merdeka, hal mana merupakan pilihan yang jauh lebih tepat daripada tidak
beragama atau tidak menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Dengan demikian, pembatasan kebebasan beragama di mana tidak ada ruang
kebebasan bagi warga negara untuk tidak memeluk agama atau kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah pembatasan yang proporsional dan
bukanlah pembatasan yang bertentangan dengan Konstitusi. Oleh karena itu, dalil
para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas bersyarat Pasal 22 UU 39/1999 adalah
tidak beralasan menurut hukum;
[3.13] Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 61 ayat (1) dan
Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan yang telah diuji dan diputus
Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-
XIV/2016 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 karena seharusnya data
kependudukan dan KTP-el dapat tidak mencantumkan kolom agama atau
kepercayaan bagi warga negara yang tidak ingin memeluk agama atau kepercayaan
tertentu. Terhadap hal tersebut, sebagaimana telah Mahkamah pertimbangkan di
atas, konsep kebebasan beragama yang dianut oleh konstitusi dan diterapkan
dalam hukum positif di Indonesia bukanlah kebebasan yang memberikan ruang bagi
warga negara untuk tidak memeluk agama atau tidak menganut kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini membentuk karakter bangsa Indonesia
sebagai bangsa yang beragama atau bangsa yang memiliki kepercayaan terhadap
adanya Tuhan Yang Maha Esa. Untuk itu, norma dalam undang-undang yang
mengatur mengenai administrasi kependudukan mewajibkan bagi setiap warga
negara untuk menyebutkan atau mendaftarkan diri sebagai pemeluk agama atau
penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan norma yang
110
berfungsi dan bertujuan untuk memfasilitasi dan mewujudkan karakter bangsa yang
demikian.
Sebagaimana telah Mahkamah pertimbangkan di atas, pembatasan
kebebasan bagi warga negara Indonesia, di mana setiap warga negara harus
menyatakan memeluk agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
merupakan keniscayaan sebagaimana diharapkan oleh Pancasila dan diamanatkan
oleh Konstitusi. Pembatasan yang demikian merupakan pembatasan yang
proporsional, dan tidak diterapkan secara opresif dan sewenang-wenang. Setiap
warga negara hanya diwajibkan menyebutkan agama dan kepercayaannya untuk
kemudian dicatat dan dibubuhkan dalam data kependudukan tanpa adanya
kewajiban hukum lain yang dibebankan oleh negara dalam kaitannya dengan agama
atau kepercayaan yang dipilihnya selain kewajiban untuk menghormati pembatasan
sebagaimana dinyatakan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang juga ditegaskan dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016. Pertimbangan Mahkamah
di atas telah menegaskan bahwa sebagaimana diamanatkan oleh UUD NRI Tahun
1945 dan dicita-citakan dalam ideologi bangsa, tidak beragama atau tidak menganut
kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa tidak dapat dinilai sebagai kebebasan
beragama atau kebebasan menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa. Dengan demikian, dalil para Pemohon mengenai anggapan inkonstitusionalitas
Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan
sebagaimana telah dimaknai Mahkamah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 97/PUU-XIV/2016 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.14] Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 2 ayat (1) UU
Perkawinan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum yang mengikat karena tidak mengakomodir para Pemohon yang
memilih untuk tidak memeluk agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa, sehingga membatasi hak para Pemohon untuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Terhadap dalil tersebut,
Mahkamah perlu menegaskan bahwa UU Perkawinan haruslah dipahami secara
utuh dan tidak parsial, Perkawinan menurut UU a quo diartikan sebagai ikatan lahir
batin yang terjalin antara seorang pria dan seorang wanita yang diikat oleh tali
pernikahan dan menjadikan status mereka sebagai suami istri. Perkawinan ditujukan
untuk membentuk keluarga dalam suatu rumah tangga yang bahagia dan kekal
111
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa [vide Pasal 1 UU Perkawinan]. Untuk itu,
sebagaimana diamanatkan UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar hukum dan
Pancasila sebagai ideologi bangsa, perkawinan juga tidak terlepas dari Ketuhanan
Yang Maha Esa sebagai prinsip dasar. Dengan tidak adanya ruang bagi warga
negara Indonesia untuk memilih tidak menganut agama atau tidak menganut
kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, maka norma hukum positif yang hanya
memberikan pengesahan terhadap perkawinan yang dilakukan menurut agama dan
kepercayaan masing-masing bukanlah norma yang menimbulkan perlakuan
diskriminatif.
Lebih lanjut, tanpa adanya agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang
Maha Esa yang dianut atau ditentukan oleh warga negara yang akan
melangsungkan perkawinan, maka tidak akan timbul sesuatu yang disebut dengan
“perkawinan yang sah”. Padahal, Pasal 28B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
menyebutkan tidak hanya sebatas perkawinan, tetapi lebih dari itu, yakni
“perkawinan yang sah”. Perkawinan karena merupakan bagian dari bentuk ibadah
sebagai suatu ekspresi beragama atau berkepercayaan kepada Tuhan Yang Maha
Esa, maka dapat dikategorikan sebagai forum eksternum di mana negara dapat
campur tangan dengan menentukan tata cara dan syarat-syaratnya. Dengan
adanya norma Pasal 2 ayat (1) a quo, negara pun menyerahkannya kepada agama
dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa karena syarat sah perkawinan
ditentukan oleh hukum masing-masing agama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa. Oleh karena itu, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa merupakan unsur yang tidak dapat dihilangkan dari syarat sahnya
perkawinan. Sebagaimana Mahkamah telah pertimbangkan di atas, beragama dan
berketuhanan Yang Maha Esa adalah keniscayaan sebagai perwujudan karakter
bangsa dan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana diamanatkan
Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, tidak ada ruang bagi warga
negara untuk memilih tidak beragama atau tidak memiliki kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa merupakan pembatasan yang proporsional dan bukanlah
bentuk diskriminasi terhadap warga negara. Berdasarkan pertimbangan hukum
tersebut, maka dalil para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 2 ayat (1)
UU Perkawinan adalah tidak beralasan menurut hukum.
112
[3.15]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 12 ayat (1) dan
Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) UU 20/2003 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak
dimaknai sebagai pilihan atau kebebasan bagi seluruh orang tua dan atau peserta
didik untuk mengikuti atau tidak mengikuti pendidikan agama, atau menyatakan
Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) UU 20/2003 bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat
sepanjang kata “pendidikan agama” dimaknai hanya dalam perspektif agama
tertentu saja tetapi harus dimaknai sebagai pendidikan tentang semua agama dan
kepercayaan serta adat istiadat yang bersifat sebagai kajian ilmiah akademik.
Terhadap dalil tersebut, menurut Mahkamah norma Pasal 12 ayat (1) UU 20/2003
merupakan norma yang mengatur mengenai hak peserta didik dalam
penyelenggaraan pendidikan nasional, sedangkan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2)
UU 20/2003 pada pokoknya merupakan norma yang menguraikan mengenai unsur
kurikulum pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
Berkenaan dengan isu konstitusional yang dipersoalkan oleh para Pemohon, maka
perlu ditegaskan kembali bahwa UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan kepada
Pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha
Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur
dengan undang-undang. Hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 3 UU 20/2003 yang
menyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan
dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Selain itu, Pasal 4 UU 20/2003
juga menyatakan bahwa salah satu prinsip pendidikan nasional adalah
diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan
menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan
kemajemukan bangsa. Dengan demikian, pendidikan nasional dalam tingkat apapun
tidak dapat dilepaskan dari nilai keagamaan untuk mewujudkan fungsi pendidikan
nasional dalam meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha
Esa.
113
Selain itu, pengajaran agama dalam dunia pendidikan telah berlangsung
sejak lama dan merupakan konsekuensi penerimaan Pancasila sebagai ideologi
bangsa, sehingga merupakan kewajaran dan bahkan keniscayaan apabila para
peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan nasional berhak dan wajib
mendapatkan pendidikan agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa. Pendidikan agama dalam sistem pendidikan nasional adalah salah satu unsur
penting dalam menjaga kesinambungan kehidupan beragama dan berkepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana dicita-citakan oleh Pancasila dan
diamanatkan dalam UUD NRI Tahun 1945. Permohonan para Pemohon bahwa
pendidikan agama seharusnya dimaknai sebagai pilihan atau kebebasan bagi
seluruh orang tua dan atau peserta didik untuk mengikuti atau tidak mengikuti
pendidikan agama atau dimaknai hanya dalam perspektif agama tertentu saja tetapi
harus dimaknai sebagai pendidikan tentang semua agama dan kepercayaan serta
adat istiadat yang bersifat sebagai kajian ilmiah akademik, justru akan menimbulkan
ketidakpastian hukum dan berdampak pada ketertiban penyelenggaraan pendidikan
nasional. Adapun permohonan para Pemohon ini sesungguhnya didasarkan atas
alasan yang sama dengan pengujian norma yang sebelumnya yaitu atas keinginan
para Pemohon mengenai adanya hak bagi warga negara untuk tidak memeluk
agama atau tidak menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Sebagaimana telah Mahkamah pertimbangkan sebelumnya, oleh karena agama
dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan salah satu unsur
penting karakter bangsa sebagaimana ditentukan dan disepakati dalam Pancasila
serta UUD NRI Tahun 1945, maka pilihan untuk dikecualikan dari pendidikan agama
juga tidak dapat dibenarkan tanpa alasan yang kuat. Sementara itu, permohonan
para Pemohon bahwa pendidikan agama harus dimaknai sebagai pendidikan
tentang semua agama dan kepercayaan serta adat istiadat yang bersifat sebagai
kajian ilmiah akademik merupakan uraian yang tidak tepat jika dimasukkan sebagai
pemaknaan Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) UU 20/2003 dan
seandainyapun beralasan, quod non, uraian tersebut lebih tepat dirumuskan dalam
domain peraturan pelaksana yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Dengan demikian, dalil para Pemohon mengenai anggapan inkonstitusionalitas
bersyarat Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (1) serta ayat (2) UU 20/2003 adalah
tidak beralasan menurut hukum.
114
[3.16]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
di atas, menurut Mahkamah telah ternyata ketentuan Pasal 22 UU 39/1999, Pasal
61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan, Pasal 2 ayat (1)
UU Perkawinan, Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (1) serta ayat (2) UU 20/2003
adalah tidak bertentangan dengan hak persamaan kedudukan dalam hukum dan
pemerintahan, hak atas kepastian hukum yang adil, hak mendapat kemudahan dan
perlakuan khusus, hak atas perlindungan diri dari diskriminasi, hak membentuk
keluarga, serta hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya
sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang
didalilkan para Pemohon. Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah tidak
beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.17]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo sepanjang pengujian Pasal 22 ayat (1) UU 39/1999, Pasal 61 ayat (1)
dan Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan, Pasal 2 ayat (1) UU
Perkawinan, Pasal 12 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (1) serta ayat (2) UU
20/2003;
[4.3]
Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan pengujian Pasal 302 ayat (1) UU 1/2023;
[4.4] Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
115
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian Pasal 302 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana tidak dapat diterima;
2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Arief Hidayat, Arsul Sani, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Daniel Yusmic P.
Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu, tanggal enam, bulan November, tahun dua ribu dua
puluh empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Jumat, tanggal tiga, bulan Januari, tahun dua ribu dua
puluh lima, selesai diucapkan pukul 10.08 WIB oleh sembilan hakim konstitusi
yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Arsul
Sani, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu
oleh Ery Satria Pamungkas sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para
Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, serta
Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
116
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ery Satria Pamungkas
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Pasal 22
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran
89
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886, selanjutnya disebut UU 39/1999) Pasal 61 ayat (1)
dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475,
selanjutnya disebut UU Administrasi Kependudukan), Pasal 2 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3019, selanjutnya disebut UU Perkawinan), Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (1)
dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301, selanjtunya disebut UU
20/2003), dan Pasal 302 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang
Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842, selanjutnya dsebut UU 1/2023),
terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
90
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
91
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian Pasal 22 UU 39/1999, Pasal 61
ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan, Pasal 2 ayat (1)
UU Perkawinan, Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) UU 20/2003,
dan Pasal 302 ayat (1) UU 1/2023, yang masing-masing menyatakan sebagai
berikut.
Pasal 22 UU 39/1999
(1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya dan
kepercayaannya itu.
Pasal 61 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan sebagaimana telah dimaknai
oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016
(1) KK memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap
kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat,
tempat
lahir,
tanggal
lahir,
agama/kepercayaan,
pendidikan,
pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga,
kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua.
Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan sebagaimana telah dimaknai
oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016
(1) KTP-el mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memuat elemen data
penduduk, yaitu NIK, nama, tempat tanggal lahir, laki-laki atau
perempuan, agama/kepercayaan, status perkawinan, golongan
darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku,
tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-el, dan tandatangan pemilik
KTP-el.
Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan
(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-
masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Pasal 12 ayat (1) UU 20/2003
(1) Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak:
a. mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang
dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama;
b. mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat,
dan kemampuannya;
c. mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya
tidak mampu membiayai pendidikannya;
d. mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya
tidak mampu membiayai pendidikannya;
e. pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain
yang setara;
92
f. menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan
belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas
waktu yang ditetapkan.
Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) UU 20/2003
(1) Kurikulum pendidikan dasar dan me
