PUU
Tahun 2023
146/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Ir. Heri Purwanto, Bambang Barata Aji
Tanggal Putusan: 2024-01-16
UU Diuji: UU 7/2017, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 146/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 146/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Teks Putusan
1
KETETAPAN
Nomor 146/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Ketetapan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan,
bertanggal 30 Oktober 2023, dari perorangan Warga Negara
Indonesia bernama Ir. Heri Purwanto dan Bambang Barata Aji,
dalam hal ini memberikan kuasa kepada Mursid Mudiantoro,
S.H., dan Achmad Sjamsul Ardhiansyah, S.H., para Advokat dan
Konsultan Hukum pada Kantor Law Office Mursyid, Santoso &
Partners, yang beralamat di Ruko Rungkut Megah Raya Blok
L-42, Jalan Raya Kalirungkut Surabaya, yang diterima di
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 31 Oktober
2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor 143/PUU/PAN.MK/AP3/10/2023 dan telah dicatat dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan
Nomor 146/PUU-XXI/2023 pada tanggal 13 November 2023,
perihal permohonan pengujian norma Pasal 169 Huruf q Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap
Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal
34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
2
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan
Nomor 146/PUU-XXI/2023 tersebut Mahkamah Konstitusi telah
menerbitkan:
1) Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 146.146/PUU/
TAP.MK/Panel/11/2023 tentang Pembentukan Panel Hakim
Untuk Memeriksa Perkara Nomor 146/PUU-XXI/2023,
bertanggal 20 November 2023;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor
146.146/PUU/TAP.MK/HS/11/2023 tentang Penetapan Hari
Sidang Pertama Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa
Perkara Nomor 146/PUU-XXI/2023, bertanggal 20 November
2023;
c. bahwa terhadap permohonan tersebut, berdasarkan Pasal 34 UU
MK, Mahkamah telah menyelenggarakan persidangan pada
tanggal 29 November 2023 dengan agenda Pemeriksaan
Pendahuluan dan Mahkamah telah memberikan nasihat sesuai
dengan ketentuan Pasal 39 UU MK serta memberikan
kesempatan
kepada
para
Pemohon
untuk memperbaiki
permohonannya. Kemudian pada tanggal 13 Desember 2023,
pukul
08.30
WIB
Mahkamah
telah
menyelenggarakan
persidangan
dengan
agenda
pemeriksaan
perbaikan
permohonan, namun para Pemohon tidak hadir, meskipun sudah
dipanggil secara sah dan patut;
d. bahwa selanjutnya juga di tanggal 13 Desember 2023, pukul
13.49 WIB Mahkamah Konstitusi telah menerima surat elektronik
(email) dari para Pemohon, bertanggal 13 Desember 2023,
perihal Penarikan Permohonan Perkara Nomor 146/PUU-
XXI/2023 dengan alasan yang pada pokoknya sebagaimana
tersebut dalam surat penarikan a quo;
e. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon
tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat
3
menarik
kembali
Permohonan
sebelum
atau
selama
pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat
(2)
UU
MK
menyatakan
bahwa
penarikan
kembali
mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali;
f. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal
18 Desember 2023, telah mengambil kesimpulan perihal
pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara Nomor
146/PUU-XXI/2023 beralasan menurut hukum dan para
Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf f di atas, Rapat
Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah
Konstitusi
untuk
mencatat
perihal
penarikan
kembali
permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas
permohonan kepada Pemohon;
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
4
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 146/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali;
3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan
kembali permohonan Nomor 146/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan
kepada para Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, Wahiduddin Adams, Daniel
Yusmic P. Foekh, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Senin, tanggal delapan belas, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh tiga,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Selasa, tanggal enam belas, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh
empat, selesai diucapkan pukul 13.47 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu
Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic P. Foekh,
dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, dibantu oleh Saiful Anwar
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh para
Pemohon/kuasanya.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
5
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Saiful Anwar
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan, bertanggal 30 Oktober 2023, dari perorangan Warga Negara Indonesia bernama Ir. Heri Purwanto dan Bambang Barata Aji, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Mursid Mudiantoro, S.H., dan Achmad Sjamsul Ardhiansyah, S.H., para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Law Office Mursyid, Santoso & Partners, yang beralamat di Ruko Rungkut Megah Raya Blok L-42, Jalan Raya Kalirungkut Surabaya, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 31 Oktober 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 143/PUU/PAN.MK/AP3/10/2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 146/PUU-XXI/2023 pada tanggal 13 November 2023, perihal permohonan pengujian norma Pasal 169 Huruf q Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 2 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 146/PUU-XXI/2023 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1) Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 146.146/PUU/ TAP.MK/Panel/11/2023 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 146/PUU-XXI/2023, bertanggal 20 November 2023; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 146.146/PUU/TAP.MK/HS/11/2023 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa Perkara Nomor 146/PUU-XXI/2023, bertanggal 20 November 2023; c. bahwa terhadap permohonan tersebut, berdasarkan Pasal 34 UU MK, Mahkamah telah menyelenggarakan persidangan pada tanggal 29 November 2023 dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan dan Mahkamah telah memberikan nasihat sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK serta memberikan kesempatan kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Kemudian pada tanggal 13 Desember 2023, pukul 08.30 WIB Mahkamah telah menyelenggarakan persidangan dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan, namun para Pemohon tidak hadir, meskipun sudah dipanggil secara sah dan patut; d. bahwa selanjutnya juga di tanggal 13 Desember 2023, pukul 13.49 WIB Mahkamah Konstitusi telah menerima surat elektronik (email) dari para Pemohon, bertanggal 13 Desember 2023, perihal Penarikan Permohonan Perkara Nomor 146/PUU- XXI/2023 dengan alasan yang pada pokoknya sebagaimana tersebut dalam surat penarikan a quo; e. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat 3 menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali; f. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 18 Desember 2023, telah mengambil kesimpulan perihal pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 146/PUU-XXI/2023 beralasan menurut hukum dan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; g. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. 4 MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 146/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 146/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal delapan belas, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh tiga, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal enam belas, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh empat, selesai diucapkan pukul 13.47 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, dibantu oleh Saiful Anwar sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh para Pemohon/kuasanya. KETUA, ttd. Suhartoyo 5 ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Arief Hidayat ttd. Enny Nurbaningsih ttd. M. Guntur Hamzah ttd. Wahiduddin Adams ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Ridwan Mansyur PANITERA PENGGANTI, ttd. Saiful Anwar
