PUU
Tahun 2026
145/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pemohon: Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.I.Kom., M.H. (Pemohon I), dr. Ria Merryanti A.P., M.H. (Pemohon II), Marina Ria Aritonang, S.E., S.H., M.H. (Pemohon III), ST Luthfiani, S.H., M.H. (Pemohon IV), dan Eka Nurhayati Ishak, S.E., S.H., M.H. (Pemohon V)
Tanggal Putusan: 2026-06-17T15:57:00+07:00
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 145/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
diajukan oleh:
1. Nama
: Syamsul Jahidin, S.I.KOM., S.H., M.I.KOM., M.H.
Pekerjaan : Advokat/Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum
Alamat
: Jalan Gili Gede Suradadi Barat, Kel/Desa Karang Baru,
RT/RW;
001/223,
Kecamatan
Selaparang,
Kota
Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
: dr. Ria Merryanti A.P., S.Ked., M.H.
Pekerjaan : ASN (Aparatur Sipil Negara)
Alamat
: Jalan Gili Gede Suradadi Barat, Kel/Desa Karang Baru,
RT/RW;
001/223,
Kecamatan
Selaparang,
Kota
Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon II;
Selanjutnya Pemohon I dan Pemohon II disebut sebagai -------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 17 April 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 17 April 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
143/PUU/PAN.MK/AP3/04/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
2
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 145/PUU-XXIV/2026 pada tanggal
20 April 2026, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 17
April 2026 dan diterima Mahkamah pada tanggal 13 Mei 2026, pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut.
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD NRI 1945”), menyatakan:
“Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
peradilan yang berada dibawahnya lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan Militer, lingkungan
Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
2. Bahwa Mahkamah Konstitusi selaku pelaku kekuasaan kehakiman memiliki
kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
1945, sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 yang
berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum”;
Selanjutnya, dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945…”
Selanjutnya, dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang diubah
untuk kedua kalinya dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang, dan diubah untuk ketiga
kalinya dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (UU No. 24 Tahun 2003), mengatur:
3
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji Undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”;
3. Bahwa dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU No. 13 Tahun
2022), menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
Bahwa Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945, juga diatur dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (untuk selanjutnya disebut sebagai PMK
7 Tahun 2025), yang mengatur:
Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 yang selanjutnya
disebut PUU adalah Perkara konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah
sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI Tahun 1945 dan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk Pengujian Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang (Perppu) sebagaimana dimaksud dalam putusan
Mahkamah Konstitusi.
4. Bahwa, para Pemohon mengajukan uji materiil terhadap ketentuan “Frasa
Penjelasan Pasal 28 ayat (3) “Yang dimaksud dengan "jabatan di luar
kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan
kepolisian”, sebagaimana telah dimaknai melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 13 November 2025, yang menyatakan:
“Menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”
dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4168) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat”;
4
terhadap:
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, yang berbunyi:
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.
Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945, yang berbunyi:
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan.
5. Bahwa, mengacu pada ketentuan-ketentuan tersebut di atas, Mahkamah
konstitusi berwenang untuk melakukan pengujian konstitutionalitas, suatu
undang-undang terhadap UUD NRI 1945.
6. Bahwa, Mahkamah sebagai The Guardian of the Constitution selain
berwenang menganulir atau membatalkan sebuah pasal/norma dalam
undang-undang yang di anggap bertentangan dengan konstitusi, mahkamah
juga berwenang untuk memberikan penafsiran Konstitutional (Constitutional
Interpretation) terhadap pasal-pasal undang-undang yang memiliki pengertian
tidak jelas atau kurang jelas dan atau multitafsir, dengan demikian mahkamah
dapat membatalkan ketentuan pasal-pasal dalam undang-undang yang
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, serta memberikan tafsir
konstitutional (The Sole Interpreter of Constitution), sebagai kekuatan hukum
dan mengikat kepada semua pihak.
B. TIDAK NEBIS IN IDEM
7. Bahwa, Karena terdapat permohonan pengujian UU Kepolisian Republik
Indonesia yang serupa dengan perkara Nomor 61/PUU-XXIV/2026, yang di
mana sebelumnya diajukan oleh Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III,
dinyatakan N/O atau “Tidak dapat di terima” dengan pertimbangan mahkamah
sebagai berikut:
…” Di samping itu, telah ternyata pula permohonan para Pemohon tidak
disertai dengan alat bukti yang telah dibubuhi meterai, baik alat bukti yang
diajukan bersamaan dengan permohonan awal maupun alat bukti yang
diajukan pada saat perbaikan permohonan dan perbaikan permohonan
tidak ditandatangani oleh para Pemohon atau kuasa hukum. Oleh karena
itu, berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, tidak terdapat
keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan para Pemohon
tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan pengujian undang-
undang ...”
[4.2] Permohonan para Pemohon tidak memenuhi syarat formil
pengajuan permohonan;
5
8. Bahwa, karena juga terdapat permohonan pengujian UU Kepolisian Republik
Indonesia yang serupa dengan perkara Nomor 258/PUU-XXIII/2025, yang di
mana sebelumnya diajukan oleh Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III,
dinyatakan N/O atau “Tidak dapat diterima” dengan pertimbangan Mahkamah
sebagai berikut:
[3.3.1] Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-
undang,
Mahkamah
telah
melaksanakan
sidang
Pemeriksaan
Pendahuluan dengan agenda mendengar pokok-pokok Permohonan,
memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi Permohonan pada hari
Kamis, tanggal 8 Januari 2026. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK
dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun
2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang
(selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah memberikan nasihat
kepada Pemohon berkenaan dengan sistematika Permohonan, yakni
mengenai uraian kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum, alasan-
alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan (petitum) [vide
Risalah Sidang, tanggal 8 Januari 2026, hlm. 17-37]. Terhadap nasihat
yang disampaikan Mahkamah dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan
tersebut, para Pemohon telah menyampaikan perbaikan Permohonan
sebanyak tiga kali yang diterima Mahkamah melalui e-mail pada hari
Rabu, tanggal 21 Januari 2026 pada pukul 11.57 WIB, pukul 14.19 WIB,
dan pukul 14.34 WIB. Berkenaan dengan hal tersebut, dikarenakan para
Permohon mengajukan perbaikan permohonan lebih dari satu kali,
dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 37 ayat (3) dan ayat (4) PMK
7/2025, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 22 Januari 2026
memutuskan bahwa dokumen perbaikan permohonan yang digunakan
sebagai dasar pemeriksaan permohonan para Pemohon adalah dokumen
perbaikan permohonan bertanggal 15 Desember 2025 yang diterima oleh
Mahkamah pada pukul 11.57 WIB.
[3.3.3] Bahwa berdasarkan ketentuan persyaratan formal tersebut di atas,
pada dasarnya permohonan para Pemohon telah disusun sesuai dengan
sistematika atau format permohonan. Permohonan para Pemohon a quo
telah menguraikan perihal kewenangan Mahkamah [vide Permohonan
hlm. 3-5], kedudukan hukum para Pemohon [vide Permohonan hlm. 5-17],
alasan-alasan permohonan (posita) [vide Permohonan hlm. 17-39], dan
hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum) [vide Permohonan hlm.
39-40]. Selain menilai keterpenuhan persyaratan formal permohonan
berdasarkan
pemenuhan
sistematika
atau
format
permohonan,
Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan aspek subtansial dari syarat
formal permohonan, yaitu dari kejelasan uraian dalam tiap bagian pada
sistematika tersebut. Dalam hal ini, Pasal 51 ayat (3) huruf b UU MK
menyatakan, “Pemohon wajib menguraikan dengan jelas materi muatan
dalam
ayat,
pasal,
dan/atau
bagian
undang-undang
dianggap
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”. Artinya, sekalipun telah disusun dan memuat sistematika
atau format permohonan secara benar, penilaian perihal keterpenuhan
syarat formal suatu permohonan tidak hanya sampai pada sistematika an
sich. Di samping itu, Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan
6
kejelasan dan ketepatan isi/substansi dari setiap bagian yang ada dalam
sistematika dimaksud.
[3.3.5] Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, oleh
karena terdapat ketidakcermatan dalam penyusunan permohonan a quo
yang menyebabkan ketidakjelasan petitum sebagaimana diatur dalam
Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK, serta Pasal 10 ayat (3)
dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025, tidak terdapat keraguan bagi
Mahkamah untuk menyatakan permohonan para Pemohon adalah tidak
jelas atau kabur (obscuur).
9. Bahwa, Konsep NO "Niet Ontvankelijke Verklaard" atau “Tidak Dapat
Diterima” berakar pada prinsip bahwa sebelum memeriksa dan memutus
pokok
perkara
(materi
sengketa/pokok
perkara),
pengadilan
harus
memastikan terlebih dahulu bahwa gugatan/permohonan yang diajukan telah
memenuhi semua persyaratan formal yang ditetapkan oleh undang-undang.
Prinsip ini bertujuan untuk menjaga tertib hukum acara, efisiensi proses
peradilan, dan mencegah adanya gugatan yang prematur, kabur, atau tidak
berdasarkan hukum acara yang berlaku. Dengan kata lain, putusan NO "Niet
Ontvankelijke Verklaard" merupakan bentuk kontrol prosedural oleh
pengadilan untuk memastikan kelayakan suatu gugatan sebelum melangkah
lebih jauh ke ranah pembuktian dan pertimbangan hukum substantif.
10. IMPLIKASI dan KONSEKUENSI PUTUSAN NO "Niet Ontvankelijke
Verklaard".
Bahwa, Putusan NO "Niet Ontvankelijke Verklaard". memiliki implikasi yang
signifikan. Yang terpenting, dengan putusan NO "Niet Ontvankelijke
Verklaard", pokok perkara tidak diperiksa dan tidak diputus. Ini berarti
substansi dari sengketa, apakah penggugat memiliki hak atau tidak, tidak
dipertimbangkan sama sekali oleh hakim. Konsekuensinya, penggugat
memiliki kesempatan untuk mengajukan Gugatan/Permohonan kembali
selama tenggang waktu belum daluwarsa dan dengan memperbaiki segala
cacat formil yang menjadi dasar putusan NO "Niet Ontvankelijke Verklaard".
sebelumnya. Putusan NO "Niet Ontvankelijke Verklaard". Atau “Tidak Dapat
Diterima” tidak memiliki kekuatan hukum ne bis in idem (dapat digugat dua kali
untuk perkara yang sama dengan alasan yang sama), karena tidak ada
putusan yang mengadili pokok perkara.
11. Bahwa, dalam pengujian tersebut belum memeriksa pokok perkara karena hal
tersebut termaktub dalam perkara Nomor 258/PUU-XXIII/2025:
7
[3.3.4] Bahwa untuk menilai keterpenuhan hal tersebut di atas,
selanjutnya Mahkamah mencermati rangkaian petitum permohonan
para Pemohon yang menyatakan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Frasa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
ATAU
3. Menyatakan Frasa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai:
Penjelasan Pasal 28 ayat (3):
...
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara
Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, setelah Mahkamah
mencermati petitum angka 2 dan angka 3 permohonan para Pemohon,
telah ternyata para Pemohon menggunakan istilah “Frasa Penjelasan
Pasal …” terkait dengan objek pengujian. Namun, dalam petitum
permohonan tidak disebutkan redaksi (frasa) bagian mana dari
Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang hendak diuji
konstitusionalitasnya. Selain itu, terhadap petitum angka 3 di atas, para
Pemohon bermaksud memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan
Frasa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 diberikan pemaknaan,
namun setelah Mahkamah mencermati redaksional petitum angka 3,
telah ternyata redaksional petitum permohonan tidak lengkap. Dalam
petitum angka 3 tersebut tidak terdapat kalimat yang menunjukkan
kondisi/syarat konstitusionalitas yang dimohonkan atas Penjelasan
Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sebagai pemaknaan seperti yang
dimaksudkan oleh para Pemohon. Uraian petitum permohonan yang
demikian menimbulkan ketidakjelasan dan ketidakpastian mengenai
materi muatan dari Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang
sesungguhnya dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya atau untuk
diberikan pemaknaan oleh Mahkamah, yaitu apakah keseluruhan
Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002, atau hanya bagian/frasa
tertentu di dalam Penjelasan tersebut yang dimohonkan pembatalan
ataupun pemaknaan. Di samping itu, pada petitum permohonan para
Pemohon tersebut juga tidak diuraikan dengan jelas pemaknaan yang
dimohonkan atas norma yang dinilai konstitusionalitasnya. Oleh karena
itu, uraian petitum yang demikian mengakibatkan permohonan para
Pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksudkan dalam
Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK, serta Pasal 10 ayat (3)
dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025.
8
Bahwa, oleh karenanya berbeda permohonan para Pemohon dengan
permohonan Nomor 61/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 258/PUU-XXIII/2025
berbeda dengan permohonan saat ini dengan untuk memenuhi syarat Pasal
30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK, serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36
ayat (1) PMK 7/2025. yang sudah para Pemohon penuhi untuk memenuhi
syarat pemaknaan dan ketentuan konstitutional, maka permohonan para
Pemohon saat ini tidaklah Nebis In Idem.
12. Bahwa, berdasarkan uraian tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi jelas
berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan Para Pemohon in
casu pengujian konstitusional frasa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, terhadap Pasal
28D ayat (1) serta Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 “UUD NRI 1945”.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1. Bahwa, berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003, mengatur:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.”
Dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003, menyatakan:
“Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Selanjutnya, dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (PMK No. 2 Tahun 2021), mengatur:
“Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. lembaga negara”.
9
2. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUUIII/2005
(hlm. 16), tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUUV/2007 (hlm. 56),
tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah
Konstitusi telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah
Konstitusi harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945.
b. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh undang-undang yang diuji.
c. bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar (logis) dapat dipastikan akan
terjadi.
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
tersebut maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan tidak
lagi terjadi.
Selanjutnya, dalam Pasal 4 ayat (2) PMK No. 7 Tahun 2025, mengatur:
“Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-
undang atau Perppu apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi;
3. Bahwa untuk mengukur apakah para Pemohon memiliki Kedudukan
Hukum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan a quo di atas, maka
perlu dijelaskan bahwa para Pemohon adalah warga negara Indonesia
yang dibuktikan dengan Kepemilikan Identitas [vide Bukti P-1, Bukti P-02,
Bukti P-03, vide Bukti P-04, vide Bukti P-05], Oleh karenanya, para
Pemohon memenuhi syarat untuk menjadi Pemohon dalam mengajukan
pengujian materiil (Judicial Review) UU Nomor 2 Tahun 2002 terhadap
UUD NRI 1945;
10
4. Bahwa, untuk memenuhi syarat kedudukan hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, para
Pemohon menerangkan bahwa Pemohon I “Syamsul Jahidin” merupakan
Mahasiswa, Advokat, Kurator & Pengurus yang dibuktikan dengan KTM
(Kartu Tanda Mahasiswa) dan Identitas pendukung lainnya [vide Bukti P-
01] , Pemohon II “Ria Merryanti” Merupakan Dokter dan ASN (Aparatur
Sipil Negara) yang di buktikan dengan Kartu Pegawai dan SK ASN (vide
Bukti P-02), yang hak-hak konstitusionalnya secara potensial dan aktual
terlanggar dengan keberadaan pemberlakuan frasa Penjelasan Pasal 28
ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 dalam perkara a quo;
5. Bahwa berlakunya Penjelasan frasa Pasal 28 ayat (3); "Yang dimaksud
dengan “jabatan di luar kepolisian” adalah jabatan yang tidak mempunyai
sangkut paut dengan kepolisian”.
Dengan frasa “jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan
kepolisian”, seorang polisi aktif bisa menjabat di luar kepolisian, tanpa
melepaskan statusnya sebagai anggota Polri, cukup dengan menyatakan
bahwa jabatan tersebut “memiliki sangkut paut dengan Kepolisian”
sehingga oleh keberlakuan norma tersebut Para Pemohon Kehilangan
hak konstitusional atas kepastian dan jaminan hukum serta mendapatkan
kesempatan yang sama dalam pemerintahan, sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28D ayat (1) serta Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “UUD NRI 1945”.
6. Bahwa untuk mengukur apakah para Pemohon memiliki Kedudukan
Hukum (legal Standing) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan a quo
di atas, maka perlu para Pemohon Uraikan lebih lanjut sebagai berikut:
PEMOHON I - Syamsul Jahidin., S.I.KOM., S.H., M.I.KOM., M.H.MIL.
7. Bahwa di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon I
yang juga berprofesi sebagai Advokat, berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU
No. 18 Tahun 2003, Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa
hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi
persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini. Sementara
dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 menyatakan: “Advokat
berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh
11
hukum dan peraturan perundang-undangan.” Dalam menjalankan tugas
penegakan hukum tersebut, Pemohon I memiliki tanggung jawab untuk
mengawasi norma hukum lainnya agar tercapainya kemanfaatan
pemberlakuan norma undang-undang demi tercapainya keadilan sosial
bagi seluruh Rakyat Indonesia;
7.1. Bahwa di samping kedudukannya sebagai warga negara dan
Advokat, Pemohon I yang juga berstatus sebagai mahasiswa hukum
memiliki tanggung jawab moral dan intelektual untuk turut serta
dalam mengawasi, mengkritisi, dan memastikan bahwa prinsip-
prinsip hukum dijalankan sebagaimana mestinya;
7.2. Pemohon I sebagai Advokat & Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum
melihat celah norma hukum yang menjadi celah bagi Kepolisian aktif
menempati jabatan sipil tanpa harus pensiun/mengundurkan diri, hal
tersebut karena tafsir yang membuka ruang celah dan menutup
kesempatan banyak ASN (Aparatur Sipil Negara) karier yang sudah
berjuang dari Akademi.
7.3. Pemohon I yang juga memiliki seorang Istri (dr Ria Merryanti A.P.,
M.H), Yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tertutup
kesempatannya di masa depan untuk menempati jabatan Struktural/
Managerial,
karena
mengingat
dalam
aktualnya
sekalipun
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa Polisi Aktif tidak
dapat menduduki jabatan sipil dalam perkara Nomor 114/PUU-
XXI/2025, akan tetapi banyaknya pemberitaan mengenai Kepolisian
Republik Indonesia yang mengeluarkan “PERPOL 10 TAHUN 2025”
tentang polisi aktif dapat menduduki 17 Jabatan sipil di kementrian”,
hal tersebut terjadi karena tafsir frasa Penjelasan Pasal 28 ayat (3)
Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia.
7.4. Bahwa, Pemohon I melihat banyak pejabat lembaga kementerian
keberatan jika instansi kementerian posisi managerial/Struktural/
Jabatan strategis diisi oleh Polisi Aktif, hal tersebut berpotensi
menutup celah untuk ASN lain ber karier dan tidak ada urgentsitas
harus di isi polisi aktif.
Sumber:
12
https://www.tempo.co/hukum/banyak-pejabat-keberatan-
lembaganya-diisi-polri-2100201
https://tirto.id/
https://article.wn.com/view/2025/12/18/Ada_Pejabat_Kementerian_L
embaga_Keberatan_Jabatan_Strategis_/
PEMOHON II - dr Ria Merryanti A.P., M.H
8. Bahwa, di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon II
yang juga berprofesi sebagai Dokter dan Aparatur Sipil Negara (ASN)
yang sudah menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) 5 tahun di RSUD
Kabupaten Sekadu-Kalimantan Barat.
8.1. Bahwa, Pemohon II Melihat norma pada Pasal 19 ayat (2) huruf b
Penjelasan frasa Pasal 28 ayat (3); "Yang dimaksud dengan “jabatan
di luar kepolisian” adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut
paut dengan kepolisian yang berpotensi membuka celah ruang bagi
kepolisian aktif dapat menduduki jabatan sipil di kementerian atau
lembaga sipil baik Struktural dan/atau fungsional dan /atau
Manajerial dan/atau Non Manajerial, oleh karena hal tersebut terjadi
ketidakseimbangan kerugin konstitusi yang nyata yang di alami
Pemohon II.
8.2. Bahwa, Pemohon II yang berdinas di Sekadau – Kalbar harus rela
jauh dari keluarga, harus rela jauh dari anak-anaknya karena harus
bekerja yang jaraknya sangat jauh dari tempat tinggal Pemohon II.,
hal tersebut terjadi kerugian konstitutional secara nyata di alami
Pemohon II.
9. Bahwa akibatnya hak Pemohon I, sebagai advokat dan juga warga
negara, kerugian ini bersifat Potensial yang bisa dipastikan akan terjadi
karena mempengaruhi efektivitas ketatanegaraan dalam konteks
bernegara karena “ALAT NEGARA” masuk dalam Jabatan sipil dan
menciderai Prinsip Reformasi. Bahwa Pemohon II ialah warga negara
dan ASN (Aparatur Sipil Negara) telah mengalami kerugian konstitusional
secara nyata, spesifik, dan aktual sebagai akibat dari berlakunya frasa
Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia yang dimana keberlakuan norma dalam
penjelasan pasal a quo secara langsung menutup peluang Pemohon II
13
untuk berkompetisi secara adil dalam pengisian jabatan publik yang
seharusnya dapat diikuti oleh warga negara sipil melalui proses seleksi
terbuka. Kondisi tersebut menyebabkan para Pemohon:
9.1. Kehilangan hak konstitusional atas Kepastian Hukum dan
kesempatan yang sama dalam pemerintahan, sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, karena jabatan
publik yang seharusnya dapat diakses oleh seluruh warga negara
justru diisi oleh anggota Polri aktif tanpa persaingan yang setara.
9.2. Mengalami kerugian nyata (actual loss) berupa tertutupnya potensi
memperoleh penghasilan, karier, dan jaminan sosial dari jabatan
publik yang seharusnya dapat diikuti oleh Pemohon, mengingat Para
Pemohon adalah seorang warga negara.
9.3. Para
Pemohon
Mengalami
perlakuan
diskriminatif
yang
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3)
UUD NRI 1945, karena keberadaan norma dalam penjelasan pasal
a quo memberikan keistimewaan khusus bagi anggota Polri aktif
untuk menduduki jabatan publik tanpa melepaskan status
keanggotaannya.
Bahwa kerugian konstitusional tersebut bersifat nyata, spesifik, aktual,
dan dapat dipastikan terjadi, serta memiliki hubungan sebab akibat
(causal verband) dengan berlakunya frasa Penjelasan Pasal 28 ayat (3)
UU No. 2 Tahun 2002. Oleh karena itu, para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan
pengujian materiil norma a quo ke Mahkamah Konstitusi.
10. Bahwa, tegasnya Pemohon I sebelumnya telah mengajukan permohonan
pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia terhadap norma yang berkaitan dengan
larangan rangkap jabatan anggota Polri aktif yang kemudian diperiksa dan
diputus oleh Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 114/PUU-
XXIII/2025, dengan amar putusan “Mengabulkan Para Pemohon untuk
seluruhnya”.
“Menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”
dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun
14
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4168) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat”;
Dengan demikian, Pemohon I merupakan pihak yang memiliki
kepentingan langsung, aktual, dan berkelanjutan terhadap pengaturan
konstitusional
mengenai
kedudukan,
fungsi,
dan
pembatasan
kewenangan anggota Polri aktif, khususnya terkait larangan menduduki
jabatan di luar institusi Polri.
11. Bahwa, para Pemohon sebagai warga negara yang memiliki hak
Konstitusional yaitu hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum serta hak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan yang diatur dan dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal
28D ayat (3) UUD NRI 1945;
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum”.
Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945 berbunyi: “Setiap warga negara
berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.’
Bahwa para Pemohon merupakan warga negara Indonesia yang hak
konstitusional dan kepentingannya dirugikan dengan berlakunya
Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Yang dimaksud dengan "jabatan di luar
kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan
kepolisian”.
12. Bahwa dengan adanya frasa Penjelasan “Yang dimaksud dengan
"jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut
paut dengan kepolisian” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) menciptakan
anomali hukum, mengaburkan makna dalam batang tubuh Pasal 28 ayat
(3) “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki
jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari
dinas kepolisian.” serta memberikan celah bagi polisi aktif untuk
menduduki jabatan sipil tanpa melepas statusnya. Hal ini jelas
bertentangan dengan prinsip profesionalisme, netralitas, dan pembatasan
kekuasaan dalam negara hukum. Secara doktrin, penjelasan ini sudah
15
melampaui kewenangan karena mengubah makna norma pokok di Pasal
28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002.
Frasa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) menggeser norma pasal utama yang
dimana di pasal utama mewajibkan pengunduran diri/pensiun jika
menduduki jabatan di luar kepolisian, namun persoalan muncul ketika
Penjelasan dengan “Yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian"
adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian”
memperluas pengecualian tanpa batas yang jelas. Secara teori
perundang-undangan, penjelasan seharusnya tidak boleh menambah
atau mengubah norma, tetapi di sini penjelasan justru mengurangi
kekuatan larangan yang ada di batang tubuh Pasal 28 ayat (3), “Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar
kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”.
13. Bahwa norma Pasal 28 ayat (3) bersifat limitatif, imperatif, dan tidak
membuka ruang tafsir. Menurut Mahkamah dalam Putusan Nomor
114/PUU-XXIII/2025, norma undang-undang yang menggunakan frasa
“setelah mengundurkan diri atau pensiun” mengandung makna keharusan
konstitusional (mandatory requirement), bukan pilihan kebijakan.
Pasal 28 ayat (3) UU Polri secara tegas menutup ruang bagi anggota Polri
aktif untuk menduduki jabatan apa pun di luar struktur institusional Polri,
tanpa terkecuali. Norma ini adalah perintah Hukum, bukan sekadar norma
administratif.
Oleh karena itu, segala bentuk pendudukan jabatan di luar institusi Polri
oleh anggota aktif Polri merupakan pelanggaran terhadap norma undang-
undang itu sendiri dan/atau pelanggaran terhadap Konstitusi.
14. Bahwa oleh karena frasa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun
2002 tersebut tidak memenuhi prinsip konsisten, koheren, harmonis,
sinkron, dan berkorespondensi, sehingga bertentangan dengan Pasal 1
ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, sehingga terjadi pula
ketidakjelasan dari pelaksanaan norma pasal a quo serta tidak adanya
pembatasan yang pasti, maka hal ini memberikan celah bagi anggota Polri
aktif
untuk
menduduki
jabatan
sipil
tanpa
melepaskan
status
keanggotaannya secara definitif, frasa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU
Polri telah menciptakan ketidaksetaraan dalam hukum dan pemerintahan.
16
Hal ini melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum [Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI 1945]; dan mengabaikan hak atas kesempatan yang sama
dalam pemerintahan [Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945].
15. Bahwa, norma ini secara substantif menciptakan “Dwifungsi POLRI”
karena bertindak sebagai keamanan negara dan juga memiliki peran
dalam pemerintahan, birokrasi, dan kehidupan sosial masyarakat”, Hal
tersebut juga menciptakan diskriminasi struktural terhadap warga sipil
termasuk Pemohon dan membuka ruang sempit dalam tata kelola sipil,
yang bertentangan dengan semangat demokratisasi dan supremasi sipil
pasca Reformasi.
16. Berdasarkan pada uraian di atas tersebut, jelas bahwa para Pemohon
tersebut di atas memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan ini, maka persoalan dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU
No. 2 Tahun 2002 telah berdampak pada kerugian hak konstitusional para
Pemohon sebagaimana diatur dan dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan
Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945 kerugian hak konstitusional para
Pemohon tersebut baik yang bersifat spesifik aktual dan potensial tidak
lagi atau tidak akan terjadi, bila Mahkamah mengabulkan sesuai dengan
petitum permohonan ini.
III. ALASAN PERMOHONAN (POSITA) PARA PEMOHON
A. Frasa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Perspektif Teori Hukum
Ketatanegaraan
1. Bahwa para Pemohon memiliki hak konstitusional yang diatur dalam Pasal
28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945, yang mana ketentuan
a quo selengkapnya berbunyi:
a. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 berbunyi:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”.
b. Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945 berbunyi:
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan”.
Bahwa tentang negara hukum, menurut Wirjono Projodikoro, penggabungan
kata-kata “Negara” dan “Hukum” yaitu istilah negara hukum yang berarti
17
suatu negara yang di wilayahnya: 1) semua alat-alat perlengkapan dari
negara, khususnya alat-alat perlengkapan dari Pemerintah dalam tindak
tanduknya baik terhadap para warga negara maupun dalam saling
berhubungan masing-masing tidak boleh sewenang-wenang, melainkan
harus memerhatikan peraturan-peraturan hukum yang berlaku. 2) semua
orang-orang penduduk dalam berhubungan kemasyarakatan harus tunduk
pada peraturan-peraturan hukum yang berlaku.” Sementara Soepomo
menyatakan, “...bahwa Republik Indonesia dibentuk sebagai negara hukum.
Artinya, negara akan tunduk pada hukum. Peraturan-peraturan hukum
berlaku pula bagi segala badan atau alat-alat perlengkapan negara”.
Adapun negara hukum itu, Julius Stahl menyebutkan empat unsur dari
negara hukum yaitu:
1) Adanya pengakuan hak asasi manusia;
2) Adanya pemisahan kekuasaan untuk menjamin hak-hak tersebut;
3) Pemerintahan berdasar peraturan-peraturan (wetmatigheid van bestuur);
4) Adanya peradilan tata usaha negara.
Sementara menurut Sri Soemantri, suatu negara hukum harus memenuhi
beberapa unsur antara lain:
1) Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus
berdasar atas hukum atau peraturan perundang-undangan;
2) Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara);
3) Adanya pembagian kekuasaan dalam negara;
4) Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan.
Maka, suatu negara hukum ialah negara yang alat-alat perlengkapannya,
dalam tindak tanduknya memperhatikan peraturan perundang-undangan,
pemerintahan yang berdasar peraturan perundang-undangan, negara
memberi pengakuan terhadap hak asasi manusia, serta terdapat
pengawasan dari badan peradilan.
Bahwa, keharusan agar negara dan alat-alat perlengkapannya dalam
menyelenggarakan negara harus tunduk dan taat pada peraturan perundang-
undangan, tujuannya ialah agar hak-hak asasi dan hak konstitusional warga
negara termasuk didalamnya para Pemohon tetap terjamin, terlindungi, dan
mendapatkan kepastian hukum.
18
2. Bahwa tentang kepastian hukum, secara teoretis Jan M. Otto menyatakan
bahwa kepastian hukum (yang nyata) dalam situasi tertentu masyarakat
sebagai berikut:
1) Tersedia aturan-aturan hukum yang jelas, konsisten dan mudah
diperoleh (accesible), diterbitkan oleh atau diakui karena (kekuasaan)
negara;
2) Bahwa instansi-instansi pemerintahan menerapkan aturan aturan hukum
itu secara konsisten dan juga tunduk dan taat terhadapya;
3) Bahwa pada prinsipnya bagian terbesar atau mayoritas dari warga
negara menyetujui muatan isi dan karena itu menyesuaikan perilaku
mereka terhadap aturan-aturan tersebut;
4) Bahwa hakim-hakim (peradilan) yang mandiri dan tidak berpihak
(independent and impartial judges) menerapkan aturan-aturan hukum
tersebut secara konsisten sewaktu mereka menyelesaikan sengketa
hukum yang dibawa kehadapan mereka;
5) Bahwa keputusan peradilan secara konkrit dilaksanakan.
Menurut Peter Mahmud Marzuki, kepastian hukum mengandung dua
pengertian yaitu Pertama, adanya aturan yang bersifat umum membuat
individu mengetahui perbuatan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan;
dan Kedua, berupa keamanan hukum bagi individu dari kesewenangan
pemerintah karena dengan adanya aturan yang bersifat umum itu dapat
mengetahui apa saja yang boleh dibebankan atau dilakukan oleh negara
terhadap individu.
3. Bahwa, dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU RI Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyatakan Penjelasan
Pasal 28 ayat (3) “Yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah
jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian”.
Penjelasan Pasal ini bersifat imperatif, tegas, dan aktualnya tidak membuka
ruang pengecualian. namun oleh karena tafsiran dalam Penjelasan Pasal 28
ayat (3) adanya frasa “Yang dimaksud dengan “jabatan di luar kepolisian”
adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian”, telah
menimbulkan tafsir bahwa anggota Polri yang masih berstatus aktif dapat
menduduki jabatan di luar institusi kepolisian tanpa harus mengundurkan diri
19
atau pensiun terlebih dahulu, asalkan jabatan tersebut dianggap mempunyai
sangkut paut atau dipaut-pautkan dengan kepolisian aktif.
Jelas hal di atas bertentangan dalam negara hukum sebagaimana yang
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, dimana pejabat yang
menjalankan fungsi kekuasaan publik seharusnya bebas dari benturan
kepentingan.
Frasa “Mempunyai sangkut paut” justru membuat anggota Polri aktif dapat
memegang dua peran yang saling tumpang tindih—penegak hukum
sekaligus pejabat di luar kepolisian.
4. Bahwa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) justru mereduksi norma batang tubuh
Penjelasan Pasal 28 ayat (3) menyatakan bahwa: Yang dimaksud dengan
“jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut
dengan fungsi kepolisian.” Rumusan ini bertentangan secara substansial
dengan norma Pasal 28 ayat (3) karena:
4.1 Menciptakan tafsir baru bahwa jabatan yang “masih berkaitan” dengan
fungsi kepolisian tidak termasuk jabatan di luar institusi Polri;
4.2 Membuka celah penyalahgunaan norma, sehingga anggota Polri aktif
dapat menduduki jabatan sipil sepanjang diklaim “berkaitan” dengan
fungsi kepolisian;
4.3 Mengaburkan batas institusional antara Polri dan jabatan sipil, yang
bertentangan dengan prinsip negara hukum dan supremasi sipil.
4.4 Menjadikan penjelasan sebagai alat pembenar praktik rangkap jabatan
oleh anggota Polri aktif.
Padahal, menurut doktrin hukum dan Putusan Mahkamah Konstitusi,
penjelasan tidak boleh memperluas, mengurangi, atau mengubah makna
norma batang tubuh.
5. Bahwa frasa “tidak mempunyai sangkut paut dengan fungsi kepolisian”
menimbulkan ketidakpastian hukum karena:
5.1 Tidak ada ukuran objektif mengenai apa yang dimaksud dengan “sangkut
paut dengan fungsi kepolisian”;
5.2 Jika di biarkan maka hampir seluruh jabatan negara dapat diklaim
memiliki “sangkut paut” dengan keamanan, ketertiban, atau penegakan
hukum;
20
5.3 Mengakibatkan praktik rangkap jabatan terselubung oleh anggota Polri
aktif di berbagai jabatan sipil;
5.4 Menyelundupkan pengecualian yang tidak pernah diperintahkan oleh
pembentuk undang-undang dalam batang tubuh pasal dibuktikan dengan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menandatangani Peraturan
Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan
anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. Regulasi ini membuka
ruang bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan pada 17 kementerian dan
lembaga sipil tertentu. Hal ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil.
6. Bahwa frasa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) bertentangan dengan prinsip
supremasi sipil dan reformasi Polri yang dimana jika kita telisik bahwa
Reformasi Polri menuntut pemisahan tegas antara institusi kepolisian dan
Lembaga Kementrian dan khususnya jabatan sipil. Penjelasan Pasal 28 ayat
(3) justru: Melegitimasi kembalinya praktik dwifungsi secara terselubung,
Menghambat profesionalisme Polri dan tentunya Bertentangan dengan
semangat konstitusi serta reformasi sektor keamanan.
[vide Bukti P-09]
7. Bahwa norma Pasal 28 ayat (3) bersifat limitatif, imperatif, dan tidak
membuka ruang tafsir.
Menurut Mahkamah, suatu norma undang-undang yang menggunakan
frasa “setelah mengundurkan diri atau pensiun” mengandung makna
keharusan konstitusional (mandatory requirement), bukan pilihan
kebijakan.
Norma batang tubuh Pasal 28 ayat (3) UU Polri secara tegas menutup ruang
bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan apa pun di luar struktur
institusional Polri, tanpa terkecuali. Norma ini adalah perintah hukum, bukan
sekadar norma administratif. Oleh karena itu, segala bentuk pendudukan
jabatan di luar institusi Polri oleh anggota aktif Polri merupakan pelanggaran
terhadap norma undang-undang itu sendiri.
8. Bahwa secara gramatikal, kata "mempunyai sangkut paut" bersifat disjungtif,
memberikan pilihan bebas antara beberapa kondisi. Akibatnya, norma ini
tidak tegas dalam melarang perangkapan jabatan bagi anggota Polri aktif,
sehingga membuka peluang terjadinya konflik kepentingan antara tugas
utama di Polri dan jabatan lain di luar Polri, terganggunya independensi dan
21
netralitas Polri, sebagaimana diamanatkan Pasal 28 ayat (1) UU Polri dan jika
hal tersebut terjadi maka akan ada penyalahgunaan kewenangan yang
bertentangan dengan prinsip negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI
1945.
Selanjutnya kondisi tersebut juga bertentangan dengan asas kepastian
hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945,
karena penjelasan pasal telah mengaburkan maksud norma pokok dalam
batang tubuh pasal yang justru mensyaratkan pengunduran diri atau pensiun.
9. Bahwa, berdasarkan prinsip konsisten, koheren, harmonis, sinkron, dan
berkorespondensi juga berlaku diantara batang tubuh dan penjelasan batang
tubuh suatu undang-undang, sebagaimana penjelasan undang-undang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari batang tubuh undang-undang.
Terlebih penjelasan ketentuan dari batang tubuh undang-undang berfungsi
sebagai tafsir resmi pembentuk undang-undang, oleh karenanya tafsir
tersebut harus jelas dan tidak boleh memuat penjelasan yang justru
menimbulkan ambigu pada pengimplementasian norma batang tubuh
undang-undang.
Mengenai
fungsi
penjelasan
undang-undang,
dalam
pertimbangan
Mahkamah pada Putusan No. 005/PUU-III/2005 yang menyatakan:
1. Penjelasan berfungsi sebagai tafsiran resmi pembentuk peraturan
perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh
karena itu penjelasan hanya memuat uraian atau jabaran lebih lanjut
norma yang diatur dalam batang tubuh. Dengan demikian penjelasan
sebagai sarana untuk memperjelas norma batang tubuh, tidak boleh
mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan norma yang dijelaskan;
2. Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk
membuat peraturan lebih lanjut. Oleh karena itu hindari membuat
rumusan norma di bagian penjelasan.
3. Dalam penjelasan dihindari rumusan yang isinya memuat perubahan
terselubung
terhadap
ketentuan
perundang-undangan
yang
bersangkutan”;
Selanjutnya, dalam penjelasan umum UU No. 12 Tahun 2012 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah dibuah
melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, dan diubah kedua kalinya
melalui UU No. 13 Tahun 2022. Dalam Penjelasan UU a quo menerangkan
bahwa:
176. Penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk Peraturan
Perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh.
22
Oleh karena itu, penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata,
frasa, kalimat, atau padanan kata/istilah asing dalam norma yang
dapat disertai dengan contoh. Penjelasan tidak boleh mengandung
norma karena penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas
norma dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya
ketidakjelasan dari norma yang dimaksud.
177. Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk
membuat peraturan lebih lanjut dan tidak boleh mencantumkan
rumusan yang berisi norma.
178. Penjelasan tidak menggunakan rumusan yang isisnya memuat
perubahan terselubung terhadap ketentuan peraturan perundang-
undangan.
10. Bahwa ”Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Yang dimaksud dengan jabatan di luar
kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan
kepolisian” Jika dianalisis secara sistematik maka ditemukan adanya
pergeseran makna dari norma sbb:
Pasal 28 ayat (3)
(Norma Tegas)
Penjelasan Pasal 28 ayat (3)
(Norma Longgar)
Pasal
Pokok
membuat
syarat
secara Mutlak Mundur atau Pensiun
Penafsiran Penjelasan membuka
alternatif
yang
menggugurkan
kewajiban mundur dan pensiun.
Tabel Perbandingan Norma & Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun
2002 di atas membuka peluang benturan kepentingan dimana Polri dapat
mencakup jabatan strategis sipil tanpa batasan waktu atau fungsi serta
Anggota Polri bisa memegang jabatan yang berpotensi politis dan
bertentangan dengan netralitas, sehingga Perluasan Norma Tanpa Dasar
Konstitusional dalam Penjelasan memberi pengecualian yang tidak diatur di
batang tubuh pasal, sehingga bertentangan dengan Pasal 64 ayat (4) UU
PPP.
Tegasnya menurut para Pemohon, Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal
28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tersebut tidak memenuhi prinsip konsisten,
koheren, harmonis, sinkron, dan berkorespondensi, sehingga bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, oleh dan karena Penjelasan pasal
a quo memperluas pengecualian tanpa batas yang jelas. Secara teori
23
perundang-undangan, penjelasan seharusnya tidak boleh menambah atau
mengubah norma, tetapi di sini penjelasan justru mengurangi kekuatan
larangan yang ada di batang tubuh.
11. Bahwa, dalam hukum tata negara Indonesia, penjelasan pasal tidak boleh
menambah, mengurangi, atau mengubah makna batang tubuh pasal,
melainkan hanya berfungsi menjelaskan. Apabila penjelasan pasal
mengandung norma baru atau memunculkan makna yang berbeda dari
batang tubuhnya, maka penjelasan tersebut berpotensi inkonstitusional.
Hal yang dimaksud para Pemohon di atas nyata-nyatanya telah terjadi pada
praktiknya telah ditafsirkan sedemikian rupa sehingga anggota Polri aktif
dapat menduduki jabatan-jabatan sipil, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 secara
khusus mengatur mekanisme teknis pengalihan jabatan tersebut. Dalam
peraturan ini, terdapat 17 kementerian, lembaga, badan, dan komisi yang
dapat diisi oleh anggota Polri.
11.1 Untuk kementerian, di antaranya Kementerian Koordinator
Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan
Pemasyarakatan,
Kementerian
Kehutanan,
Kementerian
Kelautan
dan
Perikanan,
Kementerian
Perhubungan,
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional.
11.2 Sementara itu, lembaga dan badan yang dimaksud meliputi
Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika
Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan
Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Komisi
Pemberantasan Korupsi.
Disisi lain “Pejabat Kepolisian Bintang 3 (tiga) Aktif pada Struktur Organisasi
di luar POLRI”.
[vide Bukti P-14] [vide Bukti P-15]
Bahwa, sebagian kecil daftar nama yang di uraikan para pemohon di
lampirkan dalam alat bukti [vide Bukti P-14] [vide Bukti P-15] tersebut tanpa
melalui proses pengunduran diri atau pensiun sebagaimana dimaksud. Hal
24
ini bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan
kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan
hak konstitusional Pemohon I, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V
sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara
dalam pengisian jabatan publik, dan Pemohon II sebagai Aparatur Sipil
Negara (ASN).
Bahwa berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, penjelasan pasal
yang mengaburkan makna norma pokok dapat dinyatakan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat (vide Putusan MK Nomor 27/PUU-V/2007,
Putusan MK Nomor 5/PUU-X/2012).
12. Bahwa frasa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) memuat frasa” Yang dimaksud
dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai
sangkut paut dengan kepolisian”. Norma yang Kabur dan Multitafsir (Vague
Norm) tanpa menyertakan batasan hukum yang jelas mengenai Batas dan
jenis Jabatan apasaja yang bisa diduki oleh seorang Polri Aktif.
Dalam konteks hukum tata negara, norma demikian melanggar prinsip lex
certa (kepastian norma hukum). Menurut Jimly Asshiddiqie (2006), norma
hukum dalam negara hukum harus jelas dan dapat diprediksi. Diskresi yang
Tak Terbatas Bertentangan dengan Prinsip Negara Hukum.
Ketentuan pasal a quo jelas telah digunakan untuk membenarkan tindakan-
tindakan para pejabat Polri untuk menduduki jabatan sipil, Berikut sejumlah
Pejabat Kepolisian aktif yang menduduki jabatan diluar Kepolisian atau yang
tidak mempunyai sangkut paut dengan institusi Polri:
No
Nama
Jabatan yang
diduduki diluar
Kepolisian
Link Informasi
1
Irjen Pol,
Mohammad
Iqbal
Inspektur
Jenderal Dewan
Perwakilan
Daerah RI
Irjen
Mohammad
Iqbal
Resmi
Dilantik
Jadi
Sekjen
DPD
RI
https://share.google/kfOQ4aCpQhM
hobwUm
2
Brigadir
Jenderal
Dover
Christian
Di Dewan
Perwakilan
Daerah
Republik
Indonesia
https://www.tempo.co/hukum/mabe
s-polri-gelar-sertijab-usai-mutasi-
besar-besaran-1219712
25
3
Irjen Pol
Prabowo
Argo
Yuwono
Sekjen
Kementerian
Usaha Kecil
Menengah
https://www.tempo.co/hukum/mabe
s-polri-gelar-sertijab-usai-mutasi-
besar-besaran-1219712
4
Inspektur
Jenderal
Yudhiawan
Wibisono
Sekjen di
Kmeneterian
Kesehatan
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Yudhi
awan_Wibisono#:~:text=Yudhiawan
%20Wibisono%20
5
Komisaris
Jenderal
Polisi Djoko
Poerwanto
Irjen
Kementerian
Kehutanan
https://nasional.kompas.com/read/2
025/03/13/11332791/kapolda-
termiskin-djoko-poerwanto-
ditugaskan-ke-kementerian-
kehutanan
6
Brigadir
Jenderal
Ruslan Aspa
Deputi Bidang
Pengelolaan
Bandara,
Pelabuhan, dan
Lalu Lintas
Barang BP
Batam
https://share.google/zQ2iKJAWPBX
tHzeK5
7
Brigjen. Pol.
Raden
Slamet
Santoso
Kementerian
Pemuda dan
Olahraga
Republik
Indonesia
https://share.google/kjADlRPFqIXrd
jcbr
8
Komisaris
Besar
Jamaludin
Badan
Penyelenggara
Haji
https://www.tempo.co/hukum/puluh
an-pati-pamen-polri-akan-bertugas-
di-kementerian-dpd-badan-
penyelenggara-haji-bgn-dan-bp-
batam-1219161
9
Brigadir
Jenderal
Dover
Christian
Dewan
Perwakilan
Daerah
Republik
Indonesia.
https://share.google/W4tRXdeQ944
NUuab1
10
Inspektur
Jenderal
Pudji
Prasetijano
Hadi
Kementerian
Agraria dan
Tata
Ruang/Badan
Pertanahan
Nasional
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Pudji
_Prasetijanto_Hadi
[vide Bukti P-14]
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi: Putusan MK No. 003/PUU-IV/2006:
norma multitafsir bertentangan dengan UUD 1945 karena melanggar
kepastian hukum. Putusan MK No. 50/PUU-VI/2008: Pembatasan hak asasi
26
manusia harus memenuhi asas legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas,
Putusan MK No. 70/PUU-XVII/2019: Norma kabur yang tidak dapat diuji
pelaksanaannya harus ditafsirkan secara restriktif atau dibatalkan.
B. Mahkamah Konstitusi sebagai Sang Penafsir Tunggal Konstitusi (The Sole
Interpreter of Constitution), Penafsir Terakhir Konstitusi (The Final Interpreter of
Constitution), Pelindung Hak-Hak Konstitusional Warga (The Protector of
Citizen’s Constitutional Rights).
13. Bahwa seluruh kekacauan hukum ini tidak lahir secara tiba-tiba. Preseden ini
bermula sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 /PUU-XXIII/ 2025.
yang secara tegas menegaskan larangan rangkap jabatan, termasuk bagi
pejabat yang berasal dari institusi Polri. Putusan tersebut seharusnya
menjadi penutup perdebatan, karena sifatnya final dan mengikat. Namun
yang terjadi justru sebaliknya, sejak putusan tersebut diucapkan, muncul
Gelombang penafsiran liar dan manipulatif dari berbagai pihak yang
berkepentingan yang merasa ahli. Putusan MK yang seharusnya
dilaksanakan secara patuh malah dipelintir, direduksi, bahkan didelegitimasi
secara sistematis.
Bahwa lebih ironis, bukan substansi putusan yang diperdebatkan, melainkan
legitimasi hakim Mahkamah Konstitusi itu sendiri, sampai-sampai muncul
narasi sesat bahwa hakim MK yang memutus perkara tersebut dianggap tidak
sah menduduki jabatannya.
Bahwa ini adalah preseden berbahaya, ketika sebuah Putusan MK tidak
disukai, lalu jalan pintas yang ditempuh adalah menyerang keabsahan
hakimnya, maka sesungguhnya yang sedang dilakukan adalah pembunuhan
karakter terhadap institusi peradilan konstitusi. Jika logika ini dibiarkan, maka
seluruh Putusan MK bisa dianulir secara politik, bukan secara hukum.
Bahwa alih-alih meluruskan kekeliruan penafsiran dan menegakkan putusan
MK, Kapolri dan Tim Reformasi Polri justru memilih jalan yang paling keliru:
mengakomodasi penafsiran menyimpang tersebut ke dalam norma baru,
yang kemudian diwujudkan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun
2025. Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bukan solusi hukum aturan tersebut ialah
manifestasi dari pembangkangan yang dilembagakan.
27
Bahwa aturan ini lahir bukan untuk melaksanakan Putusan MK, melainkan
untuk mengakali dan menetralkannya. Dengan kata lain, Perpol tersebut
adalah upaya normatif untuk melawan putusan konstitusional. Rangkaian
peristiwa ini menunjukkan pola yang sangat jelas:
1) Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. melarang rangkap jabatan.
2) Putusan
tersebut
ditolak
secara
diam-diam
melalui
penafsiran
menyimpang.
3) Legitimasi hakim MK diserang untuk melemahkan daya ikat putusan.
4) Kekacauan penafsiran tersebut kemudian dilegalkan melalui Perpol
Nomor 10 Tahun 2025.
Ini bukan kebetulan. Ini adalah rekayasa normatif dengan lahirnya Perpol
Nomor 10 Tahun 2025, Polri telah secara sadar:
1) Menempatkan Perpol di atas Putusan MK;
2) Mengabaikan asas lex superior derogat legi inferiori;
3) Menyalahgunakan asas lex specialis derogat legi generali untuk
membenarkan aturan internal; dan secara sistematis melemahkan
supremasi konstitusi.
Jika praktik seperti ini dibenarkan, maka Putusan MK tidak lebih dari
dokumen opini, bukan hukum yang mengikat, dan jika Polri dapat mengakali
Putusan MK dengan Perpol, maka tidak ada lagi kepastian hukum di republik
ini. Oleh karena itu, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bukan sekadar cacat
hukum namun simbol perlawanan institusional terhadap konstitusi yang harus
dikoreksi secara tegas.
14. Bahwa para Pemohon melihat dari beberapa pemberitaan yang para
Pemohon kutip judulnya “Kongkalikong Polri dan DPR Menjaga Polisi agar
Tetap Aktif di Jabatan Sipil”, dan dalam isi pemberitaan media masa tersebut:
Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025
sejatinya dimaksudkan untuk mengakhiri praktik lama penempatan anggota
Polri aktif di jabatan sipil tanpa melepaskan status kepolisian. Namun, alih-
alih menutup ruang tersebut, putusan itu justru diikuti manuver regulatif dari
Polri dan dukungan politik dari DPR yang dinilai banyak kalangan sebagai
upaya mempertahankan praktik lama melalui jalur baru dengan terbitnya
PERPOL 10 TAHUN 2025 dan hal tersebut dianggap “Akal-akalan terhadap
Konstitusi” karena di anggap rangkaian langkah itu sebagai satu kesatuan
28
manuver politik-hukum yang berbahaya., karena Putusan MK tersebut tidak
sekadar membatalkan satu frasa dalam undang-undang, tetapi menegaskan
kembali prinsip dasar reformasi sektor keamanan, yakni supremasi sipil dan
profesionalisme aparat.
Sumber:
https://nu.or.id/amp/nasional/kongkalikong-polri-dan-dpr-menjaga-polisi-
agar-tetap-aktif-di-jabatan-sipil-0SHTB
15. Bahwa para Pemohon membaca dari media massa dan di kuatkan dengan
alat bukti yang di lampirkan oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati penugasan anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan sipil di luar
struktur organisasi Polri, dan Ketentuan tersebut akan dimasukkan dalam
revisi Undang-Undang Polri.
Bahwa dalam kesimpulan tersebut, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa
penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi
Polri dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun
2025., dan ketentuan ini dinilai telah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4)
Undang-Undang Dasar 1945 dan akan dimasukkan dalam perubahan
Undang-Undang Polri, kesepakatan penugasan Polri di jabatan sipil dalam
poin ke-3 sebagai berikut:
(3) Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian
Negara republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan di luar struktur
organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan peraturan Kepolisian Nomor
10 Tahun 2025 karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945
dan mater tersebut akan dimasukkan dalam perubahan undang-undang
Polri.
Sumber:
https://www.tvonenews.com/amp/berita/nasional/410531-tok-dpr-setujui-
polisi-bisa-duduki-jabatan-sipil-aturannya-masuk-revisi-uu-polri
Bahwa hal tersebut terjadi karena penafsiaran liar dan kepentingan yang tidak
melihat supremasi sipil dan Putusan Mahkamah Konstitusi 114/PUU-
XXIII/2025 yang tegas “Larangan Polisi Aktif Menempati Jabatan Sipil”.
[vide Bukti P-16 RDPU DPR RI 26 Januari 2026]
16. Bahwa Mahkamah sebagai The Guardian of the Constitution selain
berwenang menganulir atau membatalkan sebuah pasal/norma dalam
29
undang-undang yang di anggap bertentangan dengan konstitusi, mahkamah
juga berwenang untuk memberikan penafsiran Konstitutional (Constitutional
Interpretation) terhadap pasal-pasal dan/atau undang-undang yang memiliki
pengertian tidak jelas atau kurang jelas dan atau multitafsir, dengan demikian
mahkamah dapat membatalkan ketentuan pasal-pasal dalam undang-
undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, serta
memberikan tafsir konstitutional (The Sole Interpreter of Constitution),
sebagai kekuatan hukum dan mengikat kepada semua pihak (erga omnez)
dan Pelindung Hak-Hak Konstitusional Warga Negara (The Protector of
Citizen’s Constitutional Rights) agar tidak runtuhnya “Negara Indonesia
adalah negara hukum” sesuai yang diamanatkan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI
1945.
17. Bahwa dalam frasa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) “Yang dimaksud dengan
"jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut
paut dengan kepolisian”. Jika dilihat dari frasa diatas maka suatu jabatan
diluar dari jabatan Kepolisian bisa diduduki oleh Polri aktif, hal tersebut
merupakan bentuk ketidakpastian hukum. Hal ketidakpastian hukum tersebut
berimplikasi terhadap lemahnya kontrol hukum terhadap pejabat Polri. Tanpa
batasan tugas dan kekuasaan yang jelas, seorang Pejabat Polri dapat
menyimpangi tugas dan kewenanganya oleh karena Jabatan yang
didudukinya.
Selanjutnya apabila terdapat anggota Polri aktif yang menduduki jabatan di
luar dari jabatan Kepolisian tersebut seperti menduduki jabatan dilegislatif,
maka hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap prinsip legalitas, asas
netralitas, dan asas pemisahan kekuasaan (separation of powers) dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia. Hal ini juga dapat menimbulkan potensi
konflik kepentingan dan mengganggu independensi fungsi lembaga legislatif.
18. Bahwa jika pejabat Kepolisan aktif menjabat diluar dari Kepolisian maka
ketika dihadapkan pada situasi kepentingan Politik maka akan berpotensi
berbenturan kepentingan atau akan muncul konflik kepentingan, karena ia
disatu sisi sebagai anggota Kepolisian dan disatu sisi ia menjabat di luar
institusi Kepolisian seperti Sekjen Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia (DPD RI) yang jelas akan mengawasi lembaganya sendiri
sehingga akan menjadi pertanyaan yang paling mendasar ialah ia tunduk
30
terhadap Kapolri atau Ketua DPD? dan bagaimana pula pertanggung
jawabannya.
19. Bahwa jika pejabat Kepolisian aktif menjabat di luar dari Kepolisian maka
ketika dihadapkan pada situasi kepentingan Politik maka akan berpotensi
berbenturan kepentingan atau akan muncul konflik kepentingan, karena ia
disatu sisi sebagai anggota Kepolisian dan disatu sisi ia menjabat di luar
institusi kepolisian.
20. Bahwa dalam Pasal 28 ayat (3) UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyatakan “Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian
setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”. Pasal tersebut
menyatakan secara TEGAS apabila Polri menjabat di luar Kepolisian maka
harus beralih status dari Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 1 ayat (2) UU No. 02
Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesa menjadi
Pengawai Negeri Sipil. Lalu Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023
pada Pasal 19 yang secara singkat berbunyi:
1. Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN.
2. Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari anggota POLRI.
3. Pengisian jabatan ASN yang berasal dari Anggota Polri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada instansi Pusat sebagaimana
diatur dalam UU Kepolisian.
Dari peraturan tersebut, di luar Instansi tidak dimungkinkan mengisi Jabatan
struktural dengan Pejabat yang berasal dari Polri tanpa alih status atau tidak
menjadi anggota Polri aktif.
Artinya Perpol Nomor 10 Tahun 2025 jelas melanggar Asas Lex Superior
Derogat Legi Inferiori (aturan tertinggi meniadakan aturan yang lebih rendah).
21. Bahwa jika ada pengisian jabatan struktural di instansi sipil diisi oleh Polri
tanpa pengalihan status jabatan maka peraturan perundang-undangan
mengenai Kepolisian harus diubah dengan menambahkan instansi yang
diinginkan ada pada daftar kementerian/lembaga lain dalam UU tersebut, dan
harus diakui bahwa jika terjadi seperti hal diatas tentu berlaku asas peraturan
khusus mengesampingkan peraturan umum artinya kembali ke UU Polri
tepatnya Pasal 28 ayat (3) yaitu “Anggota Kepolisian Negara Republik
31
Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan
diri atau pensiun dari dinas kepolisian”.
22. Bahwa peralihan status pejabat Polri mengacu pada perpindahan anggota
Polri dari status aktif sebagai anggota kepolisian menjadi Pegawai Negeri
Sipil (PNS) untuk menduduki jabatan struktural di instansi pemerintahan atau
lembaga lain yang membutuhkan. Proses ini diatur dalam peraturan
perundang-undangan, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2002
dan perubahannya, yang mengatur pengalihan status anggota Polri menjadi
PNS untuk menduduki jabatan struktural.
23. Bahwa proses peralihan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun
2002 mengatur pengalihan status anggota Polri menjadi PNS untuk
menduduki jabatan struktural, kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 15
Tahun 2001 tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia
dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negeri
Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural, yang kemudian diubah oleh PP
No. 21 Tahun 2002, yang dimana:
1. Penilaian kebutuhan instansi pemerintah atau lembaga yang
membutuhkan pejabat dengan latar belakang kepolisian akan
mengajukan permintaan atau melakukan seleksi untuk mengisi jabatan
tersebut.
2. Peralihan status anggota Polri yang memenuhi syarat dan terpilih akan
menjalani proses peralihan status menjadi PNS. Proses ini melibatkan
pengunduran diri dari dinas aktif kepolisian dan pengalihan administrasi
kepegawaian ke instansi terkait.
3. Penempatan jabatan setelah peralihan status selesai, anggota Polri
yang bersangkutan akan menduduki jabatan struktural di instansi atau
lembaga yang membutuhkan.
24. Bahwa Polri merupakan bagian dari lembaga eksekutif yang bertugas
menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat. Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 secara tegas melarang keterlibatan anggota Polri dalam
kegiatan politik praktis. Dalam Pasal 28 ayat (1) dan (3), dijelaskan bahwa
anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian
setelah mengundurkan diri atau pensiun, dan mereka dilarang keras terlibat
dalam aktivitas politik.
32
Larangan ini memiliki dasar filosofis yang kuat: netralitas. Sebagai alat
negara, Polri harus tetap berada di luar tarik-menarik kepentingan politik.
Ketika seorang anggota polisi aktif masuk ke parlemen, netralitas tersebut
tidak hanya hilang secara simbolis, tetapi juga fungsional. Seorang pembuat
undang-undang tidak seharusnya merangkap sebagai pelaksana undang-
undang dalam satu waktu.
25. Bahwa penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
sebagai di luar dari jabatan Kepolisian atau sebagai pejabat di legislatif
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia. Hal ini terutama diatur dalam:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia, khususnya Pasal 28 ayat (3), yang menyatakan
bahwa anggota Polri dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis.
2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia, yang memiliki prinsip serupa dan menunjukkan konsistensi
pemisahan fungsi TNI-Polri dari kegiatan politik.
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang
menyebutkan bahwa anggota TNI dan Polri harus mengundurkan diri
jika ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Penempatan polisi aktif di luar dari jabatan kepolisian termasuk jabatan di
legislatif melanggar prinsip netralitas Polri serta prinsip pemisahan
kekuasaan eksekutif dan legislatif dengan dasar hukum Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tepatnya
Pasal 28 ayat (3) menyatakan bahwa “anggota Polri dapat menduduki jabatan
di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau Pensiun dari dinas aktif
kepolisian”.
26. Bahwa selanjutnya ialah jika Polri menduduki jabatan struktural maka akan
ada ancaman terhadap independensi atas kehadiran aparat penengak
hukum di jabatan atau lembaga tertentu yang dijabatnya sehingga berpotensi
mengurangi independensi dan objektivitas serta bisa terpengaruh oleh
loyalitas ganda: kepada institusi kepolisian dan kepada kepentingan publik
maupun politik.
33
27. Bahwa dalam perspektif hak asasi manusia dan prinsip-prinsip negara hukum
demokratis, terdapat kekhawatiran serius jika diskresi yang terlalu luas dan
tidak terdefinisi secara jelas berpotensi digunakan untuk melanggar
kebebasan sipil, hak atas keamanan hukum (legal certainty), dan prinsip non-
arbitrariness (anti-kesewenang-wenangan). Teori negara hukum dari
Friedrich Julius Stahl dan Hans Kelsen menegaskan bahwa segala tindakan
pemerintah, termasuk aparat keamanan, harus berdasarkan hukum yang
tertulis dan dapat diuji baik secara yuridis maupun etik. Oleh karena itu, dalam
konteks Penjelasan Pasal 28 ayat (3) ini menjadi sangat krusial untuk
mencegah pelampauan wewenang, diskresi Polri yang bisa berpotensi
menjadi Dwifungsi POLRI bentuk kekuasaan yang absolut atau tidak
terkendali.
28. Bahwa dari aspek filsafat hukum, hal ini juga menyentuh persoalan mendasar
antara paham positivisme hukum dan hukum sebagai moralitas publik
(natural law theory). Jika tafsir terhadap pasal ini terlalu positivistik dan literal
tanpa mempertimbangkan nilai-nilai keadilan, moralitas publik, dan HAM,
maka tindakan yang diambil atas dasar tidak adanya ”Kejelasan Instansi di
luar Kepolisian” menjadikan kekuasaan aparat negara sering kali tidak
terkendali.
29. Bahwa frasa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) menggeser norma pasal utama
yang dimana di batang tubuh pasal utama mewajibkan pengunduran diri/
pensiun jika menduduki jabatan di luar kepolisian, namun persoalan muncul
ketika Penjelasan frasa “jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak
mempunyai sangkut paut dengan kepolisian”, memperluas pengecualian
tanpa batas yang jelas. Secara teori perundang-undangan, penjelasan
seharusnya tidak boleh menambah atau mengubah norma/bertentangan
dengan asas pembentukan perundang-undangan sesuai ketentuan Pasal 5
UU RI Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah menjadi UU RI Nomor 13
Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
menyatakan: “Dalam Peraturan Perundang-undangan harus berdasarkan
pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang
meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
34
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.
Sedangkan dalam Pasal 6 ayat (1) jo. ayat (2) UU RI Nomor 12 Tahun 2011
sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menyatakan: (1) Materi
muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas:
a. pengayoman;
b. kemanusiaan;
c. kebangsaan;
d. kekeluargaan;
e. kenusantaraan;
f. bhinneka tunggal ika;
g. keadilan;
h. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
i. ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau
j. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
30. Bahwa ketika seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
menjabat di luar struktur kepolisian seperti menduduki jabatan sipil atau
struktural di lembaga negara lain tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri
dari institusi Polri, maka yang bersangkutan berpotensi tetap menerima
penghasilan ganda: (1) gaji atau tunjangan sebagai anggota Polri, dan (2) gaji
serta fasilitas dari jabatan sipil yang didudukinya. Hal ini menimbulkan
ketidakadilan sosial dan mencederai prinsip persamaan di hadapan hukum
(equality before the law), sebagaimana dijamin oleh:
Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945: "Setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan".
31. Bahwa, masyarakat sipil yang ingin menduduki jabatan struktural di
pemerintahan harus melalui serangkaian seleksi dan tidak dapat merangkap
jabatan di lembaga lain, terlebih lagi dengan menerima dua sumber
penghasilan dari keuangan negara. Sementara itu, seorang anggota Polri
dapat menjabat posisi sipil tanpa melepaskan statusnya sebagai aparat,
35
sehingga menciptakan perlakuan istimewa (privilege) yang tidak berdasar
pada prinsip keadilan dan meritokrasi.
Selain itu, rangkap jabatan dengan penghasilan ganda dari keuangan negara
juga menimbulkan potensi inefisiensi anggaran negara, tumpang tindih
kewenangan, dan konflik kepentingan, yang secara sistemik berbahaya bagi
tata kelola pemerintahan yang demokratis dan akuntabel.
32. Bahwa dalam Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2011 mengatur: “Dalam membentuk
peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi:
a. kejelasan tujuan; b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; c.
kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan; f. kejelasan rumusan; dan g.
keterbukaan”.
33. Bahwa dengan demikian, penempatan anggota TNI dan Polri aktif dalam
jabatan struktural diluar TNI dan Kepolisian merupakan pelanggaran serius
terhadap prinsip Trias Politica, asas netralitas, serta norma hukum positif di
Indonesia. Praktik ini tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga
mengancam integritas institusi dan merusak kepercayaan publik terhadap
sistem demokrasi. Dalam jangka panjang, toleransi terhadap pelanggaran
seperti ini dapat membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan dan
melemahnya fungsi pengawasan dalam setiap kekuasaan. Oleh karena itu,
pembenahan hukum dan penegakan sanksi atas pelanggaran ini harus
menjadi prioritas dalam menjaga demokrasi konstitusional Indonesia.
C. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 223/PUU-XXIII/2025 Perbandingan Frasa
Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002.
34. Bahwa berdasarkan dengan Putusan Nomor 223/PUU-XXII/2025, yang
dalam pertimbangan hukumnya sangatlah mencerminkan “Keadilan Sosial”
yang di dalam pertimbangannya memperjelas kedudukan “Larangan Polri
Aktif Rangkap Jabatan Sipil di Kementrian ASN, Baik Managerial maupu Non
Managerial sepanjang belum mengundurkan diri/pension”, dengan begitu
para
Pemohon
mengutip
Putusan
Mahkamah
Konstitusi,
dengan
pertimbangan sebagai berikut:
[3.10.1] Bahwa secara substansial, UUD NRI Tahun 1945 memiliki
semangat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis,
36
terdesentralisasi, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme serta
mampu menyelenggarakan pelayanan publik secara adil. Oleh karena itu,
untuk menyelenggarakan tata Kelola pemerintahan yang baik (good
governance) sebagaimana diamanatkan oleh UUD NRI Tahun 1945
dimaksud, perlu dibangun aparatur negara sebagai mesin utama birokrasi
yang profesional, netral, bebas dari intervensi politik, bersih praktik
korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan
publik yang berkualitas serta mampu menjalankan peran sebagai perekat
persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD NRI
Tahun 1945 [vide Penjelasan Umum UU 20/2023]. Pembangunan
aparatur sipil negara (ASN) diselenggarakan melalui suatu kebijakan dan
manajemen ASN yang disebut system merit yaitu mendasarkan
pengambilan keputusan terkait rekrutmen, penempatan, promosi, dan
pengembangan karir ASN pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara
adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras,
warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau
kondisi kecacatan. Adapun tujuannya untuk menciptakan ASN yang
profesional dan berintegritas, memastikan penempatan ASN sesuai
dengan kompetensinya, meningkatkan kinerja dan produktivitas ASN,
memberikan penghargaan yang adil dan sesuai dengan kinerja dan
melindungi ASN dari intervensi politik dan praktik korupsi, kolusi, dan
nepotisme.
Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia untuk mengisi jabatan ASN dan begitu juga sebaliknya
dimungkinkan bagi ASN untuk mengisi jabatan yang terdapat pada
lingkungan TNI ataupun kepolisian. Adapun tujuannya adalah agar ASN,
prajurit TNI, dan anggota kepolisian dapat memiliki keseimbangan dan
kesetaraan dalam pengembangan kariernya berdasarkan system merit
[vide Penjelasan Pasal 20 ayat (1) UU 20/2023]. Pengaturan terkait
dengan pengisian jabatan ASN tertentu oleh prajurit TNI dan anggota
kepolisian diatur dalam Pasal 19 UU 20/2023, sedangkan pengaturan bagi
ASN yang akan mengisi jabatan di lingkungan TNI ataupun Kepolisian
diatur dalam Pasal 20 UU 20/2023.
35. Bahwa berdasarkan dengan pertimbangan Mahkamah tersebut sudah sangat
jelas, akan tetapi faktualnya banyak Ahli Hukum yang malah menjadikan
landasan UU ASN untuk legitimasi Polri aktif menempati jabatan sipil, hal ini
termaktub dalam RDPU di DPR – RI pada 08 Januari yang para Pemohon
kutip dalam pemberitaan.
https://www.liputan6.com/news/read/6253437/rapat-di-dpr-ahli-nilai-
putusan-mk-tak-larang-polri-aktif-isi-jabatan-di-luar-struktur
(vide Bukti P-15 https://news.detik.com/berita/d-8297328/ahli-sebut-putusan-
mk-tak-larang-polri-aktif-isi-jabatan-di-luar-struktur)
36. Bahwa berdasarkan dengan pertimbangan lainnya, Mahkamah menjelaskan
sudah sangat jelas dengan pertimbangan sebagai berikut:
37
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Mahkamah,
ketentuan Pasal 19 UU 20/2023 telah memberikan ruang untuk pengisian
jabatan ASN tertentu pada instansi pusat bagi prajurit TNI dan anggota
kepolisian yang secara substansi pelaksanaannya tunduk pada
pengaturan masing-masing undangundang in casu UU 34/2004 dan UU
2/2002. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, menggunakan Pasal 19 UU
20/2023 sebagai dasar hukum (undang-undang) untuk menempatkan
anggota kepolisian pada jabatan ASN tertentu merupakan Tindakan tanpa
dasar hukum yang tepat karena Pasal 19 ayat (3) UU 20/2023 tidak
memberikan pengaturan khusus terhadap jabatan ASN tertentu apa saja
dan instansi pusat mana saja yang dapat diisi oleh prajurit TNI maupun
anggota kepolisian. Selain itu, UU 20/2023 justru mengembalikan
pengaturan tersebut kepada undang-undang yang terkait dengan TNI
maupun Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun pendelegasian
pengaturan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari
prajurit TNI dan anggota kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 19
ayat (4) UU 20/2023 merupakan pengaturan terhadap tata cara pengisian
jabatan ASN tertentu, bukan terkait dengan instansi pusat apa saja
ataupun jabatan ASN tertentu apa saja yang dapat diduduki oleh prajurit
TNI dan anggota kepolisian. Berkenaan dengan hal tersebut, jika
mengikuti semangat yang terdapat dalam norma Pasal 19 ayat (3) UU
20/2023 sejatinya, terkait dengan jenis jabatan ASN tertentu merupakan
bagian dari materi muatan yang harus diatur dalam Undang-Undang
tentang TNI dan Kepolisian karena berkelindan dengan tugas, fungsi dan
kewenangan dari TNI dan Polri. Oleh karena itu, untuk memberikan
kepastian hukum terhadap jabatan ASN tertentu pada instansi pusat yang
dijabat oleh anggota kepolisian, diperlukan pengaturan tertulis yang jelas
dan tidak multitafsir serta dituangkan dalam undang-undang, sekalipun
berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (4) UU 20/2023 berkenaan dengan
pengaturan jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara
Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud
pada Pasal 19 ayat (3) diatur dalam peraturan pemerintah. Dalam konteks
ini, peraturan pemerintah dimaksud dibentuk hanya sebagai peraturan
pelaksana setelah ada pengaturan dalam undang-undang. Dengan
demikian, eksistensi frasa “anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia” dalam Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU 20/2023
masih tetap relevan untuk dipertahankan, mengingat frasa “anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia” dalam norma pasal tersebut
menjadi dasar pijakan untuk dapat diimplementasikan dan saling
berkorelasi dengan norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 beserta
Penjelasannya sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah,
keberadaan Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU 2/2002 tidak
multitafsir dan telah memberikan kepastian dan perlindungan hukum
terhadap pengaturan pengisian jabatan ASN tertentu bagi prajurit TNI dan
anggota kepolisian.
[3.10.3] Bahwa Mahkamah selanjutnya akan mempertimbangkan dalil
Pemohon yang menyatakan frasa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU
2/2002 sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah dalam Putusan
38
Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUUXXIII/ 2025 justru menimbulkan
multitafsir dan bertentangan dengan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 itu
sendiri. Terhadap dalil Pemohon tersebut, menurut Mahkamah, dalam
memahami maksud pembentuk undang-undang dalam menyusun
ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002
sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 114/PUUXXIII/ 2025, haruslah dibaca dalam satu
tarikan nafas dalam satu kesatuan.
37. Bahwa Mahkamah yang sudah sangat jelas dalam pertimbangannya
memberikan tafsir “Pasal 19 UU 20/2023 sebagai dasar hukum (undang-
undang) untuk menempatkan anggota kepolisian pada jabatan ASN tertentu
merupakan tindakan tanpa dasar hukum”. Maka setiap produk Hukum yang
bertentangan haruslah dibatalkan, akan tetapi aktualnya dengan tafsir liar
tersebut, banyak pandangan ahli yang tetap menjadikan landasan sehingga
sampai saat ini banyak Perwira polri aktif menempati jabatan sipil yang para
Pemohon ambil sebagai sample sebagai berikut:
‐ Pelantikan Irjen Hendro Pandowo Jadi Inspektur Jenderal Kemenkum
https://nasional.sindonews.com/read/1650233/13/pelantikan-irjen-
hendro-pandowo-jadi-inspektur-jenderal-kemenkum-disorot-
1764544349
‐ Badan Gizi Nasional (BGN) RI, Sekretaris Deputi (Sesdep) Kombes
Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan, S.I.K., M.M
https://www.bidiknews.net/2025/09/sekretaris-deputi-bgn-ri-lalu-iwan.
html
Bahwa dengan demikian sudah sangat jelas, bahwa tidak perlu ada tafsir liar,
karena tafsir sudah sangat jelas oleh Mahkamah Konstitusi.
D. Pertentangan Frasa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Disparitas Dengan Putusan
Nomor 183/PUU-XXII/2024 – Larangan Ketua Organisasi Advokat Rangkap
Jabatan Pejabat Publik.
38. Bahwa, berdasarkan dengan Putusan Nomor 183/PUU-XXII/2024 “Larangan
Ketua Organisasi Advokat Rangkap Jabatan Pejabat Publik”, yang
dikabulkan sebagian oleh Mahkamah konstitusi, dengan pertimbangan
sebagai berikut:
[3.16] Menimbang bahwa setelah memperbandingkan pemaknaan
baru terhadap Pasal 28 ayat (3) UU 18/2003 yang dimohonkan
dalam Permohonan a quo dengan pemaknaan dalam amar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUUXX/ 2022, Pemohon
pada pokoknya menghendaki agar pemaknaan dalam Putusan
39
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 ditambahkan frasa
“dan tidak dapat merangkap sebagai pejabat negara”. Berkenaan
dengan dalil Pemohon tersebut di atas, apabila dikaitkan dengan
profesi advokat sebagai penegak hukum yang mempunyai
kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya, pembatasan
jabatan pimpinan organisasi advokat demikian seharusnya diatur
secara jelas dalam norma undang-undang seperti halnya penegak
hukum lainnya, untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan.
Perumusan norma yang membatasi secara jelas jabatan pimpinan
organisasi advokat dengan jabatan negara (pejabat negara)
menjadi salah satu cara untuk memberikan jaminan kepastian
hukum dan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum
(equality before the law) bagi semua anggota organisasi advokat.
[3.19] Menimbang bahwa merujuk kutipan pertimbangan hukum
kedua putusan tersebut di atas, Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 91/PUU-XX/2022 berfokus pada larangan bagi seseorang
untuk menjadi pimpinan organisasi advokat melebihi 2 (dua)
periode masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak
berturut-turut dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai
politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Sementara
itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 pada
pokoknya menegaskan bahwa status jabatan wakil menteri
ditempatkan sama dengan status yang diberikan kepada menteri.
Dengan status demikian, seluruh larangan rangkap jabatan yang
berlaku bagi menteri seperti yang diatur dalam norma Pasal 23 UU
39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri. Apabila pertimbangan
hukum dalam kedua putusan Mahkamah tersebut di atas dikaitkan
dengan larangan bagi advokat yang termaktub dalam UU 18/2003
serta larangan bagi menteri dan/atau wakil menteri dalam UU
39/2008 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-
XVII/2019, hal tersebut sesuai dengan larangan yang termaktub
dalam Pasal 20 ayat (3) UU 18/2003 yang menyatakan, “advokat
yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi
advokat selama memangku jabatan tersebut”. Dengan demikian,
advokat yang diangkat/ditunjuk Presiden menjadi menteri atau
wakil
menteri
maka
advokat
yang
bersangkutan
tidak
melaksanakan tugas (cuti) sebagai advokat. Artinya, dengan
status advokat tidak melaksanakan tugas sebagai advokat, dalam
batas penalaran yang wajar, advokat yang menjalankan tugas
sebagai pejabat negara dengan sendirinya menjadi kehilangan
pijakan hukum untuk menjadi pimpinan suatu organisasi advokat.
[3.20] Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum
sebagaimana telah diuraikan di atas, meskipun norma Pasal 28
ayat (3) UU 18/2003 telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 yang menyatakan “pimpinan
organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun
dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang
sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak
dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat
pusat maupun di tingkat daerah”, setelah dipertautkan dengan
40
semangat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUUXVII/
2019 dan diletakkan dalam semangat norma Pasal 20 ayat (3) UU
18/2003 maka Mahkamah memiliki dasar yang kuat dan mendasar
untuk menyatakan pimpinan organisasi advokat harus non-aktif
apabila diangkat/ditunjuk sebagai pejabat negara. Hal demikian
diperlukan agar pimpinan organisasi advokat sebagai pejabat
negara dimaksudkan untuk menghindari potensi benturan
kepentingan (conflict of interest) apabila diangkat/ditunjuk sebagai
pejabat negara, termasuk jika diangkat/ditunjuk sebagai menteri
atau wakil menteri. Oleh karena itu, Mahkamah akan memaknai
kembali terhadap norma Pasal 28 ayat (3) UU 18/2003 secara
lengkap sebagaimana tertuang dalam amar putusan a quo.
[3.21] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan
hukum tersebut di atas, telah tenyata norma Pasal 28 ayat (3) UU
18/2003 sebagaimana dimaknai oleh Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 bertentangan secara bersyarat
dengan asas setiap warga bersamaan kedudukannya dalam
hukum dan pemerintahan; hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil; serta hak atas
kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana diatur dalam
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28E ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945, sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon.
Namun oleh karena pemaknaan kembali yang dilakukan oleh
Mahkamah tidak sama seperti yang dimohonkan oleh Pemohon,
dalil Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
39. Bahwa karena berdasarkan Putusan Nomor 183/PUU-XXII/2025 – tentang
“Larangan Ketua Organisasi Advokat Rangkap Jabatan Pejabat Publik”
mengabulkan permohonan pemohon tentang “ketua organisasi menjadi
pejabat negara dan/atau pejabat publik”, penegasan larangan tersebut untuk
menegaskan bahwa prinsip-prinsip ketatanegaraan pemisahan aparat dan
sipil, maka seharusnya hal tersebut haruslah berlaku dengan Kepolisian
Republik Indonesia yang memiliki spirit sebagai alat negara.
(vide Bukti P-19 Putusan Nomor 183/PUU-XXIII/2025 - Advokat tidak boleh
rangkap jabatan pejabat publik)
E. Pertentangan Frasa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Disparitas dengan Putusan
Nomor 128/PUU-XXIII/2025 – Larangan Menteri dan Wakil Menteri Rangkap
Jabatan.
40. Bahwa berdasarkan dengan Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 “Larangan
Menteri dan Wakil Menteri Rangkap Jabatan”, yang dikabulkan sebagian oleh
Mahkamah konstitusi, dengan pertimbangan sebagai berikut:
[3.13.1] Bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama
permohonan Pemohon, oleh karena larangan rangkap jabatan yang
41
dimaksudkan adalah larangan terhadap rangkap jabatan menteri dan/atau
wakil menteri, maka menjadi relevan bagi Mahkamah untuk mengutip
pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-
XVII/2019. Dalam hal ini, Paragraf [3.13] Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 80/PUU-XVII/2019 mempertimbangkan sebagai berikut: “Namun
demikian, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan perihal fakta yang
dikemukakan oleh para Pemohon mengenai tidak adanya larangan
rangkap jabatan wakil menteri yang mengakibatkan seorang wakil Menteri
dapat merangkap sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan
negara atau swasta. Terhadap fakta demikian, sekalipun wakil menteri
membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian,
oleh karena pengangkatan dan pemberhentian wakil menteri merupakan
hak prerogative Presiden sebagaimana halnya pengangkatan dan
pemberhentian menteri, maka wakil menteri haruslah ditempatkan pula
sebagai pejabat sebagaimana halnya status yang diberikan kepada
menteri. Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan
yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU
39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri. Pemberlakuan demikian
dimaksudkan agar wakil menteri fokus pada beban kerja yang
memerlukan penanganan secara khusus di kementeriannya sebagai
alasan perlunya diangkat wakil Menteri di kementerian tertentu”. [vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, hlm 96]
Berkenaan dengan uraian kutipan pertimbangan hukum Mahkamah
tersebut di atas telah diperkuat kembali dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 183/PUU-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum pada tanggal 30 Juli 2025, sekalipun dalam
Permohonan Nomor 183/PUU-XXII/2024 yang dipersoalkan adalah
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, namun oleh
karena esensi konstitusionalitas norma yang dipersoalkan memiliki
relevansi dengan Permohonan Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang telah
diputus perihal larangan rangkap jabatan bagi jabatan negara (pejabat
negara), termasuk wakil menteri, maka Mahkamah perlu mengutip
pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 183/PUU-
XXII/2024 Paragraf [3.19] dan Paragraf [3.20] yang mempertimbangkan
antara lain sebagai berikut:
[3.14] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan
hukum tersebut di atas dan sebagaimana pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 telah tenyata norma
Pasal 23 UU 39/2008, bertentangan secara bersyarat dengan prinsip
negara hukum dan asas setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon.
Namun oleh karena terhadap Pemohon II tidak memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian,
permohonan Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
41. Bahwa karena berdasarkan Putusan Nomor 183/PUU-XXII/2025 – tentang
“Larangan Menteri dan Wakil Menteri Rangkap Jabatan”, mengabulkan
permohonan Pemohon tentang “Larangan Menteri Dan Wakil Menteri
42
Rangkap Jabatan”, penegasan larangan tersebut untuk menegaskan bahwa
prinsip-prinsip ketatanegaraan pemisahan aparat dan sipil. “Terlebih,
pengaturan larangan rangkap jabatan karena berkaitan pula dengan prinsip
penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta
pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik”. Maka seharusnya hal
tersebut berpandangan sama dengan Kepolisian Republik Indonesia yang
memiliki spirit sebagai “ALAT NEGARA”.
(vide Bukti P-17 Putusan Nomor 128 PUU 2025 - “Larangan Menteri dan
Wakil Menteri Rangkap Jabatan”)
F. Masih Banyaknya Polri Aktif Menempati Jabatan Sipil Pasca Putusan Nomor
114/PUU-XXIII/2025 dan Permasalahan Rangkap Jabatan.
42. Bahwa pasca Putusan MK dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 masih
banyaknya polri aktif menempati jabatan sipil, karena banyaknya tafsir liar
mengenai penjelasan sangkut-paut., hal tersebut terjadi karena pernyataan
dari beberapa pakar HTN dan Menkum.
Sumber:
https://www.inilah.com/pakar-htn-sebut-putusan-mk-tak-larang-polisi-
bertugas-di-luar-institusi-polri-ini-alasannya
https://us.headtopics.com/news/menkum-sebut-anggota-polisi-sudah-isi-
jabatan-sipil-sebelum-75976183
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251212091001-20-1305797/
kapolri-teken-aturan-polisi-bisa-menjabat-di-17-kementerian-lembaga
43. Bahwa jika dibandingkan dengan guru honorer di Purbolinggo dijadikan
tersangka karena rangkap jabatan dan dianggap merugikan negara 118 juta
rupiah, hal tersebut berbanding terbalik dengan Polri rangkap jabatan sipil,
hal tersebut menimbulkan pertanyaan bagi publik,
Kasus pidana guru honorer yang rangkap jabatan – Bagaimana dengan
menteri, polisi, dan tentara yang punya lebih dari satu jabatan?
Bahwa hal tersebut adalah contoh nyata dari pergeseran makna prinsip-
prinsip kedudukan yang sama di hadapan hukum, Guru Honorer bisa menjadi
tersangka karena merangkap jabatan sipil, tapi tidak berlaku bagi Pejabat
lainnya termasuk Polri aktif.
Sumber:
43
https://www.msn.com/id-id/berita/other/kasus-pidana-guru-honorer-yang-
rangkap-jabatan-bagaimana-dengan-menteri-polisi-dan-tentara-yang-punya-
lebih-dari-satu-jabatan/ar-AA1Xa8CI
https://www.suara.com/entertainment/2026/02/25/214000/guru-honorer-jadi-
tersangka-gara-gara-rangkap-jabatan-melanie-subono-terus-pejabat-itu-apa
https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-8373416/fakta-fakta-
guru-honorer-rangkap-jabatan-di-probolinggo-ditahan-20-hari
https://tirto.id/duduk-perkara-kasus-rangkap-jabatan-guru-honorer-di-
probolinggo-hrFU#google vignette
44. Bahwa frasa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) “Yang dimaksud dengan "jabatan
di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut
dengan kepolisian” harus dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat, karena bertentangan dengan:
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945 Berbunyi: “Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.
TEGASNYA menurut para Pemohon, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No.
2 Tahun 2002 tersebut tidak memenuhi prinsip konsisten, koheren, harmonis,
sinkron, dan berkorespondensi, sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat
(3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, dimana Penjelasan pasal a quo
memperluas pengecualian tanpa batas yang jelas. Secara teori perundang-
undangan, penjelasan seharusnya tidak boleh menambah atau mengubah
norma, tetapi di sini penjelasan justru mengurangi kekuatan larangan yang
ada di Batang tubuh.
45. Bahwa Mahkamah sebagai The Guardian of the Constitution harus
memberikan
penafsiran
Konstitutional
(Constitutional
Interpretation)
Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002, serta memberikan tafsir
konstitutional (The Sole Interpreter of Constitution), Sebagai kekuatan hukum
dan mengikat kepada semua pihak (erga omnez) dan sebagai Pelindung
Hak-Hak Konstitusional Warga Negara (The Protector of Citizen’s
Constitutional Rights) agar tidak runtuhnya “Negara Indonesia adalah negara
44
hukum” karena “Penafsiran Liar” sesuai yang diamanatkan Pasal 1 ayat (3)
UUD NRI 1945.
46. Bahwa norma Penjelasan Pasal a quo telah menimbulkan kerugian
konstitusional atau setidak-tidaknya memiliki kerugian hak konstitusional
yang bersifat spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi akibat
diberlakukannya Penjelasan Pasal 28 ayat (3) karena bertentangan terhadap
Pasal 28D ayat (1) serta Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945.
47. Bahwa, ketentuan frasa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) “Yang dimaksud
dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai
sangkut paut dengan kepolisian” Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia, telah merugikan hak konstitutional para
Pemohon dan oleh karena hal tersebut Permohonan para Pemohon haruslah
dinyatakan beralasan menurut hukum untuk dikabulkan seluruhnya.
48. Bahwa tegasnya menurut para Pemohon ketentuan frasa Penjelasan Pasal
28 ayat (3) “Yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah
jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” Nomor 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) serta Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945, mohon
kepada yang mulia Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang
memeriksa dan mengadili permohonan a quo untuk menyatakan tidak
memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
IV. PETITUM
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan frasa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) “Yang dimaksud dengan
"jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut
paut dengan kepolisian” Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Nomor
4168)
bertentangan
secara
bersyarat
(Conditionally Unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat, sepanjang tidak dimaknai:
Penjelasan Pasal 28 ayat (3):
“CUKUP JELAS”
45
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 dan Bukti P-2, serta Bukti P-6
sampai dengan Bukti P-20, sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Kartu Tanda Pengenal
Anggota Peradi Nusantara, Kartu Tanda Mahasiswa Sekolah
Tinggi Hukum Militer Program Magister Hukum, Kartu Identitas
Mahasiswa Program Pascasarjana Doktor Ilmu Hukum, Berita
Acara Sumpah Advokat Nomor W29.U/46/HK-ADV/III/2022
tanggal 22 Maret 2022 atas nama Syamsul Jahidin;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Keputusan Bupati Sekadau
Nomor 813.3/80/BKPSDM-C tentang Pengangkatan Calon
Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Sekadau tanggal 28 April 2022, Surat Tanda Registrasi Dokter
Nomor 3421100220151561 tanggal 31 Agustus 2020,
Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Hukum Militer Nomor
Kep/40/X/2015 tentang Penetapan Yudisium
Kelulusan
Mahasiswa Program Magister Hukum Konsentrasi Hukum
Kesehatan Sekolah Tinggi Hukum Militer Tahun Akademik
2024-2025 tanggal 20 Oktober 2025 atas nama Ria Merryanti;
3. Bukti P-6
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
4. Bukti P-7
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Bukti P-8
: Fotokopi Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
114/PUU-XXIII/2025;
6. Bukti P-9
: Fotokopi Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
61/PUU-XXIV/2026;
7. Bukti P-10
: Fotokopi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia Yang Melaksanakan Tugas Di Luar
Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia;
8. Bukti P-11
: Fotokopi Berita Detik News “Irjen Mohammad Iqbal Resmi
Dilantik Jadi Sekjen DPD RI” tanggal 19 Mei 2025;
9. Bukti P-12
: Fotokopi Buku Teori Konstitusi dan Konsep Negara Hukum
10. Bukti P-13
: Fotokopi Makalah “Paradigma Hukum Yang Benar Dan Hukum
Yang Baik (Perspektif Desain Putusan Hakim Perkara Korupsi
di Indonesia)” dari Dosen FH Universitas Muhammadiyah
Malang;
46
11. Bukti P-14
: Fotokopi Berita Tempo ”Perwira Polri di Jabatan Sipil”;
12. Bukti P-15
: Fotokopi Berita Detik News “Irjen Mohammad Iqbal Resmi
Dilantik Jadi Sekjen DPD RI” tanggal 19 Mei 2025;
13. Bukti P-16
: Fotokopi Kesimpulan Rapat Kerja Komisi III DPR dengan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kepala
Kepolisian Daerah Se Indonesia Masa Persidangan III Tahun
Sidang 2025-2026, tanggal 26 Januari 2026;
14. Bukti P-17
: Fotokopi Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
223/PUU-XXIII/2025 (halaman pertama);
15. Bukti P-18
: Fotokopi Judul Berita Detik News “Ahli Sebut Putusan MK Tak
Larang Polri Aktif Isi Jabatan di Luar Struktur” tanggal 8 Januari
2026;
16. Bukti P-19
: Fotokopi Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
183/PUU-XXII/2024 (halaman pertama dan Bagian Duduk
Perkara);
17. Bukti P-20
: Fotokopi Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
128/PUU-XXIII/2025 (halaman pertama).
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554) selanjutnya disebut UU MK, dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945.
47
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon a quo adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu frasa Penjelasan Pasal 28 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) sebagaimana telah dimaknai
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025, selanjutnya
disebut UU 2/2002, terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan
hukum para Pemohon.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
48
[3.5]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.4], sampai dengan Paragraf [3.5] di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon
yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa undang-undang yang diajukan pengujian konstitusionalitasnya oleh para
Pemohon dalam permohonan a quo adalah Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU
2/2002 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan, “Yang dimaksud dengan
‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut
dengan kepolisian”;
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menjelaskan memiliki hak konstitusional
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun
1945, yang menyatakan:
49
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan”.
3. Bahwa Pemohon I adalah perseorangan warga negara Indonesia, yang juga
berprofesi sebagai advokat dan mahasiswa doktor ilmu hukum [vide Bukti P-1],
memiliki tanggung jawab moral dan intelektual untuk turut serta mengawasi,
mengkritisi, dan memastikan prinsip hukum dijalankan sebagaimana mestinya.
Selain itu, Pemohon I menjelaskan memiliki kerugian hak konstitusional bersifat
potensial yang dapat dipastikan akan terjadi karena mempengaruhi efektivitas
ketatanegaraan dalam konteks bernegara karena “alat negara” masuk dalam
jabatan sipil dan menciderai prinsip reformasi;
4. Bahwa Pemohon II adalah perseorangan warga negara Indonesia, yang juga
berprofesi sebagai dokter dan aparatur sipil negara (ASN) selama 5 (lima) tahun
di RSUD Kabupaten Sekadu, Kalimantan Barat [vide Bukti P-2];
5. Bahwa menurut Pemohon II, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang telah
dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yaitu
"yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak
mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” berpotensi membuka celah ruang
bagi kepolisian aktif untuk menduduki jabatan sipil di kementerian atau lembaga
sipil baik struktural dan/atau fungsional dan/atau manajerial dan/atau non
manajerial. Hal tersebut telah menimbulkan kerugian hak konstitusional nyata,
spesifik, dan aktual sebagai akibat dari berlakunya frasa Penjelasan Pasal 28
ayat (3) UU 2/2002 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Dalam hal ini, Penjelasan Pasal 28 ayat
(3) a quo secara langsung menutup peluang Pemohon II berkompetisi secara
adil dalam pengisian jabatan publik yang seharusnya dapat diikuti warga negara
sipil melalui proses seleksi terbuka;
6. Bahwa menurut Pemohon I dan Pemohon II:
a. Pemohon I dan Pemohon II kehilangan hak konstitusional atas kepastian
hukum dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, karena
50
jabatan publik yang seharusnya dapat diakses oleh seluruh warga negara
justru diisi oleh anggota Polri aktif tanpa persaingan yang setara.
b. Pemohon I dan Pemohon II mengalami kerugian nyata (actual loss) berupa
tertutupnya potensi memperoleh penghasilan, karier, dan jaminan sosial dari
jabatan publik yang seharusnya dapat diikuti oleh Pemohon I dan Pemohon
II;
c. Pemohon I dan Pemohon II menjelaskan mengalami perlakuan diskriminatif
yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun
1945,
karena
keberadaan
penjelasan
pasal
a
quo
memberikan
keistimewaan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan publik tanpa
melepaskan status keanggotaannya.
Berdasarkan uraian dalam menjelaskan perihal kedudukan hukum di atas,
Pemohon I adalah perseorangan warga negara Indonesia, yang juga berprofesi
sebagai advokat dan mahasiswa doktor ilmu hukum [vide Bukti P-1], serta Pemohon
II adalah perseorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai dokter dan
ASN [vide Bukti P-2] beranggapan telah dirugikan hak konstitusionalnya akibat
berlakunya Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sebagaimana telah dimaknai
dalam
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
114/PUU-XXIII/2025
yang
menyatakan, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan
yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian”, yang dimohonkan
pengujian. Dalam permohonan a quo, Pemohon I dan Pemohon II telah dapat
menguraikan anggapan kerugian hak konstitusional secara spesifik akibat
berlakunya Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sebagaimana telah dimaknai
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yaitu hak
konstitusional atas kepastian hukum yang adil dan kesempatan yang sama dalam
pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945 karena jabatan publik yang seharusnya dapat diakses oleh seluruh
warga negara justru diisi oleh anggota Polri aktif tanpa proses persaingan yang
setara, tertutupnya potensi memperoleh penghasilan, karier, dan jaminan sosial dari
jabatan publik yang seharusnya dapat diikuti. Selain itu, Pemohon I dan Pemohon II
beranggapan mengalami perlakuan diskriminatif karena penjelasan a quo
memberikan keistimewaan bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan publik tanpa
melepaskan status keanggotaan sehingga tidak sejalan dengan Pasal 28D ayat (1)
dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
51
Berkenaan dengan anggapan potensi kerugian hak konstitusional akibat
berlakunya Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sebagaimana telah dimaknai
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan
pengujian, Pemohon I dan Pemohon II telah dapat menjelaskan perihal anggapan
kerugian atau potensi kerugian hak konstitusional dimaksud memiliki hubungan
sebab-akibat (causal-verband) dengan berlakunya Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU
2/2002 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
114/PUU-XXIII/2025. Anggapan kerugian atau potensi kerugian hak konstitusional
bersifat spesifik dan potensial yang dapat dipastikan akan terjadi. Oleh karena itu,
apabila permohonan a quo dikabulkan, anggapan potensi kerugian hak
konstitusional Pemohon I dan Pemohon II tidak akan terjadi. Dengan demikian,
terlepas dari terbukti atau tidaknya persoalan konstitusionalitas Penjelasan Pasal 28
ayat (3) UU 2/2002 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Pemohon I dan Pemohon II (selanjutnya
disebut para Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo serta para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian frasa Penjelasan
Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan Penjelasan Pasal 28 ayat
(3) UU 2/2002 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di
luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan
kepolisian” bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun
1945 dengan dalil-dalil (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara) yang
apabila dipahami dan dirumuskan Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, frasa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002
sebagaimana telah dimaknai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-
52
XXIII/2025 justru melegitimasi kembalinya praktik dwifungsi secara terselubung,
menghambat profesionalisme Polri dan dinilai bertentangan dengan semangat
konstitusi serta reformasi sektor keamanan.
2. Bahwa menurut para Pemohon, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002
sebagaimana telah dimaknai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-
XXIII/2025 tidak memenuhi prinsip konsisten, koheren, harmonis, sinkron, dan
berkorespondensi, karena penjelasan a quo memperluas pengecualian tanpa
batas yang jelas. Secara teori perundang-undangan, penjelasan seharusnya
tidak boleh menambah atau mengubah norma, tetapi Penjelasan Pasal 28 ayat
(3) UU 2/2002 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 justru mengurangi kekuatan larangan
dalam batang tubuh.
3. Bahwa menurut para Pemohon, frasa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002
sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
114/PUU-XXIII/2025 adalah norma yang kabur dan multitafsir (vague norm)
karena tanpa menyertakan batasan hukum yang jelas ihwal jenis jabatan apa
saja yang dapat diduduki oleh seorang Polri aktif.
4. Bahwa menurut para Pemohon, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002
sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
114/PUU-XXIII/2025 telah menggeser norma utama dalam batang tubuh yang
mewajibkan pengunduran diri jika menduduki jabatan di luar kepolisian, namun
persoalan muncul ketika Penjelasan “jabatan di luar kepolisian adalah jabatan
yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” memperluas
pengecualian tanpa batas yang jelas. Dalam hal ini, secara teori perundang-
undangan, penjelasan seharusnya tidak boleh menambah atau mengubah
norma.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil sebagaimana diuraikan di atas, para Pemohon
dalam petitum memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Penjelasan Pasal 28
ayat (3) UU 2/2002 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Cukup Jelas”.
53
[3.9]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sebagaimana diuraikan
tersebut di atas, para Pemohon mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1
dan Bukti P-2, Bukti P-6 sampai dengan Bukti P-20 yang telah disahkan dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 13 Mei 2026 (selengkapnya dimuat pada
bagian Duduk Perkara).
[3.10]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon a quo telah
jelas, tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk meminta keterangan pihak-
pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK.
[3.11]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan dalil para Pemohon
a quo, Mahkamah akan mempertimbangkan perihal dapat atau tidaknya Penjelasan
Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 diajukan/dimohonkan kembali
karena Penjelasan a quo pernah dimohonkan pengujian konstitusionalitas dan telah
diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 13 November
2025 dan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 19 Januari 2026.
Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah perlu menilai keterpenuhan syarat yang
termaktub dalam Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (PMK 7/2025), yang masing-masing menyatakan:
Pasal 60 UU MK:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 72 PMK 7/2025:
(1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
54
Berdasarkan uraian tersebut, terhadap pasal yang telah dilakukan pengujian
konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat dimohonkan
pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau alasan permohonan
yang berbeda. Terhadap ketentuan tersebut, setelah Mahkamah memeriksa secara
saksama, telah ternyata Permohonan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menggunakan
dasar pengujian Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan
Permohonan Nomor 223/PUU-XXIII/2025 menggunakan dasar pengujian Pasal 28D
ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Sementara itu, permohonan
a quo, menggunakan dasar pengujian Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945. Berdasarkan hal tersebut, secara faktual, telah ternyata terdapat dasar
pengujian yang berbeda antara permohonan a quo dengan Permohonan Nomor
114/PUU-XXIII/2025 dan Permohonan Nomor 223/PUU-XXIII/2025. Terlepas dari
substansi permohonan a quo beralasan menurut hukum atau tidak, secara formal
permohonan pengujian Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang telah dimaknai
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dapat diajukan
permohonan pengujian kembali ke Mahkamah.
[3.12]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama dalil
permohonan para Pemohon beserta bukti-bukti yang diajukan, serta mempelajari
secara komprehensif pemohonan a quo, telah ternyata permasalahan konstitusional
dalam permohonan a quo secara substansial pada pokoknya masih bertumpu pada
anggapan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 dimaksud telah memperluas,
menambah atau mengubah norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002. Hal ini menjadikan
Penjelasan Pasal a quo menjadi kabur dan multitafsir (vague norm) karena tanpa
menyertakan batasan hukum yang jelas mengenai batas dan jenis jabatan apa saja
yang dapat diduduki oleh seorang Polri aktif. Berkaitan dengan hal tersebut,
Mahkamah telah pernah mempertimbangkan dan memutus Penjelasan Pasal 28
ayat (3) UU 2/2002 dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-
XXIII/2025 yang antara lain mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.12]
Menimbang bahwa perihal persoalan konstitusionalitas frasa “atau
tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat
(3)
UU
2/2002
yang
didalilkan
para
Pemohon,
Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.12.1] Bahwa berkenaan dengan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002
yang merupakan salah satu bagian dari keseluruhan UU 2/2002,
semangatnya harus dilihat dan dibaca secara keseluruhan dari Pasal 30 ayat
(4) UUD NRI Tahun 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
55
Republik Indonesia (Tap MPR) Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara
Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sekalipun Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 ditetapkan pada hari yang sama
dengan Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945, yaitu pada tanggal 18 Agustus
2000, namun secara faktual Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 dinyatakan
berlaku setelah penetapan Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945. Sekuens waktu
tersebut dapat dibaca dengan dijadikannya Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945
sebagai salah satu dasar hukum “Mengingat” Tap MPR Nomor
VII/MPR/2000, in casu konsiderans “Mengingat” angka 1. Menurut
Mahkamah,
penentuan
sekuens
waktu
tersebut
menjadi
penting
dikemukakan untuk menegaskan Tap MPR Nomor VII/MPR/ 2000 berada
dalam “semangat” politik hukum yang sama dengan Pasal 30 UUD NRI
Tahun 1945, yaitu Polri sebagai alat negara penjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat yang melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum. Secara tekstual, keselarasan semangat tersebut
dapat dibaca dalam Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 6
ayat (1) Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang
menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Pasal 6 ayat (1) Tap MPR Nomor VII/MPR/2000
Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang
berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
menegakkan hukum, memberikan pengayoman, dan pelayanan
kepada masyarakat.
Dalam
konteks
keselarasan
semangat
dimaksud,
sekalipun
pembentukan UU 2/2002 mempunyai jarak waktu dengan penetapan Pasal
30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan Tap MPR Nomor VII/2000, karena UU
2/2002 disahkan pada tanggal 8 Januari 2002, semua materi dan bagian dari
UU 2/2002 seharusnya disusun dalam semangat yang sama pula.
Berkenaan dengan hal tersebut, secara formal, UU 2/2002 telah disusun
dengan menggunakan dasar, antara lain, Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun
1945 dan Tap MPR Nomor VII/2000. Rujukan formalitas tersebut dapat
dibaca dari acuan konsiderans “Mengingat” UU 2/2002 yang secara eksplisit
menggunakan Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 [vide Konsiderans
“Mengingat” angka 1 UU 2/2002] dan Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 [vide
Konsiderans “Mengingat” angka 3 UU 2/2002].
Berkenaan
dengan
hal
tersebut
di
atas,
Mahkamah
perlu
menegaskan, jika diletakkan dalam konteks semangat seperti diuraikan di
atas, sekalipun Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 telah dinyatakan dicabut dan
tidak berlaku berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi
dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Tahun 1960 Sampai Dengan Tahun 2002 (Tap MPR Nomor
I/MPR/2003), semangat dan politik hukum yang terkandung dalam Tap MPR
Nomor VII/MPR/2000 adalah merupakan refleksi dari semangat dan politik
hukum Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, substansi
56
UU 2/2002 harus selalu diletakkan dan dimaknai sesuai dengan Pasal 30
ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
[3.12.2] Bahwa dengan meletakkan pada Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun
1945 tersebut, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam
Penjelasan
Pasal
28
ayat
(3)
UU
2/2002
yang
dipersoalkan
konstitusionalitasnya oleh para Pemohon, Mahkamah perlu mengutip
terlebih dahulu ketentuan Pasal 10 Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 dan
Pasal 28 UU 2/2002 sebagai berikut:
Pasal 10 Tap MPR Nomor VII/MPR/2000:
Keikutsertaan
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
dalam
Penyelenggaraan Negara
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam
kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik
praktis.
(2) Anggota
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
tidak
menggunakan hak memilih dan dipilih. Keikutsertaan Kepolisian
Negara Republik Indonesia dalam menentukan arah kebijakan
nasional disalurkan melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat
paling lama sampai dengan tahun 2009.
(3) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki
jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun
dari dinas kepolisian.
Pasal 28 UU 2/2002:
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam
kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik
praktis.
(2) Anggota
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
tidak
menggunakan hak memilih dan dipilih.
(3) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki
jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun
dari dinas kepolisian.
Setelah membaca secara saksama kedua ketentuan tersebut di atas,
tidak terdapat keraguan sama sekali bahwa substansi Pasal 10 Tap MPR
Nomor VII/MPR/2000 dan Pasal 28 UU 2/2002 berkenaan dengan
keterlibatan Polri dalam penyelenggaraan negara adalah sama. Sekiranya
hendak dicari perbedaannya, ketidaksamaan kedua aturan tersebut hanya
terletak pada kalimat “Keikutsertaan Kepolisian Negara Republik Indonesia
dalam menentukan arah kebijakan nasional disalurkan melalui Majelis
Permusyawaratan Rakyat paling lama sampai dengan tahun 2009” dalam
Pasal 10 ayat (2) Tap MPR Nomor VII/MPR/2000. Di luar kalimat tersebut,
tidak terdapat perbedaan di antara keduanya dan norma Pasal 28 UU 2/2002
merupakan perumusan kembali dari konstruksi Pasal 10 Tap MPR Nomor
VII/MPR/2000.
Selanjutnya, apabila model perumusan dan konstruksi substansi Pasal
10 Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 dan Pasal 28 UU 2/2002 dikaitkan
dengan permohonan para Pemohon, pertimbangan hukum harus difokuskan
pada Pasal 10 ayat (3) Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 yang menyatakan,
“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di
57
luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas
kepolisian” dan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang menyatakan, “Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar
kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”.
Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan satu hal penting,
yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah
mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Artinya, apabila
dipahami dan dimaknai secara tepat dan benar, “mengundurkan diri atau
pensiun dari dinas kepolisian” adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh
anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian. Tidak ada
keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis
yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain. Berkenaan dengan hal
itu, Mahkamah perlu menegaskan, “jabatan” yang mengharuskan anggota
Polri mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan
yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, dengan merujuk
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU
20/2023), jabatan tersebut adalah jabatan ASN yang terdiri atas jabatan
manajerial dan jabatan nonmanajerial [vide Pasal 13 UU 20/2023].
[3.12.3] Bahwa berkaitan dengan uraian sebagaimana telah dikemukakan
dalam Sub-paragraf [3.12.1] dan Sub-paragraf [3.12.2] di atas, frasa “atau
tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat
(3) UU 2/2002 yang pada pokoknya dipersoalkan konstitusionalitasnya oleh
para Pemohon harus dibaca dan dimaknai sesuai dengan norma Pasal 28
ayat (3) UU 2/2002. Oleh karena yang dipersoalkan para Pemohon adalah
perihal penjelasan suatu undang-undang, penting bagi Mahkamah untuk
menegaskan fungsi penjelasan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011
jo. UU 13/2022), yang menyatakan, “Penjelasan berfungsi sebagai tafsir
resmi pembentuk Peraturan Perundang-undangan atas norma tertentu
dalam batang tubuh. Oleh karena itu, penjelasan hanya memuat uraian
terhadap kata, frasa, kalimat atau padanan kata/istilah asing dalam norma
yang dapat disertai dengan contoh. Penjelasan sebagai sarana untuk
memperjelas norma dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan
terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud”. Selanjutnya
dinyatakan pula, “Penjelasan tidak boleh mencantumkan rumusan yang
berisi norma” [vide angka 176 dan angka 177 Lampiran II UU 12/2011].
Setelah Mahkamah merujuk bagaimana fungsi penjelasan dalam
peraturan perundang-undangan tersebut, Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002
menyatakan, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat
menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau
pensiun dari dinas kepolisian”, dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002
menyatakan, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah
jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak
berdasarkan penugasan dari Kapolri.” Dari konstruksi Penjelasan Pasal 28
ayat (3) UU 2/2002 dimaksud, sepanjang frasa “yang dimaksud dengan
jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut
dengan kepolisian” telah memenuhi substansi penjelasan suatu norma
hukum sebagaimana dimaksud dalam angka 176 dan angka 177 Lampiran
58
II UU 12/2011. Dalam hal ini, sepanjang frasa “yang dimaksud dengan
jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut
dengan kepolisian” dimaksudkan untuk menjelaskan norma dalam batang
tubuh, in casu menjelaskan “jabatan di luar kepolisian”, sehingga tidak
mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma dalam Pasal 28 ayat (3)
UU 2/2002. Sementara itu, berkenaan dengan frasa “atau tidak berdasarkan
penugasan dari Kapolri” sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat
(3) UU 2/2002 yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap
norma dimaksud. Terlebih, adanya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan
dari Kapolri” telah mengaburkan substansi frasa “setelah mengundurkan diri
atau pensiun dari dinas kepolisian” dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.
Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum
dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar
kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier
ASN yang berada di luar institusi kepolisian.
Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para
Pemohon bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”
dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata menimbulkan
kerancuan dan memperluas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sehingga
menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang dijamin dalam Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum.
Berdasarkan uraian kutipan pertimbangan hukum dalam putusan
tersebut, oleh karena permasalahan konstitusionalitas terkait dengan frasa “Yang
dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai
sangkut paut dengan kepolisian” dimohonkan untuk dimaknai menjadi “Cukup
Jelas”, secara substansial frasa dimaksud menjadi bagian substansi/materi yang
telah secara tegas dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
114/PUU-XXIII/2025. Dengan adanya pertimbangan dimaksud, frasa “yang
dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai
sangkut paut dengan kepolisian” telah dinyatakan konstitusional oleh Mahkamah.
Dengan demikian, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sebagaimana telah
dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak
terdapat persoalan konstitusionalitas seperti yang didalilkan para Pemohon. Artinya,
secara substansial, hingga saat ini Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan
mendasar untuk bergeser dari pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 [sekalipun dalam putusan a quo terdapat
seorang Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi Arsul Sani memiliki alasan berbeda
dan 2 (dua) orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh
dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memiliki pendapat berbeda]. Oleh karena
itu, pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-
XXIII/2025 berlaku mutatis mutandis dalam mempertimbangkan permohonan a quo.
59
Bahkan masih terkait dengan frasa dimaksud, Mahkamah juga telah berpendirian
yang sama dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah
berpendapat dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.13]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
di atas, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang telah dimaknai dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 ternyata telah memberi kepastian
hukum yang adil serta memberikan jaminan persamaan di hadapan hukum sesuai
dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana
yang didalilkan para Pemohon. Dengan demikian, dalil-dalil para Pemohon adalah
tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.14]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal selain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-
XXIII/2025
mutatis
mutandis
berlaku
dalam
mempertimbangkan
permohonan a quo;
[4.4]
Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
60
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh Sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh,
M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Senin, tanggal delapan belas, bulan Mei, tahun dua ribu dua
puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Rabu, tanggal tujuh belas, bulan Juni, tahun dua ribu dua
puluh enam, selesai diucapkan pukul 15.57 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Adies Kadir, Liliek
Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah,
Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu
oleh Triyono Edy Budhiarto sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa
dihadiri para Pemohon.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Adies Kadir
ttd.
Liliek Prisbawono Adi
ttd.
Enny Nurbaningsih
61
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Triyono Edy Budhiarto
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum tersebut di atas, oleh karena terdapat ketidakcermatan dalam penyusunan permohonan a quo yang menyebabkan ketidakjelasan petitum sebagaimana diatur dalam Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK, serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan para Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur). 9. Bahwa, Konsep NO "Niet Ontvankelijke Verklaard" atau “Tidak Dapat Diterima” berakar pada prinsip bahwa sebelum memeriksa dan memutus pokok perkara (materi sengketa/pokok perkara), pengadilan harus memastikan terlebih dahulu bahwa gugatan/permohonan yang diajukan telah memenuhi semua persyaratan formal yang ditetapkan oleh undang-undang. Prinsip ini bertujuan untuk menjaga tertib hukum acara, efisiensi proses peradilan, dan mencegah adanya gugatan yang prematur, kabur, atau tidak berdasarkan hukum acara yang berlaku. Dengan kata lain, putusan NO "Niet Ontvankelijke Verklaard" merupakan bentuk kontrol prosedural oleh pengadilan untuk memastikan kelayakan suatu gugatan sebelum melangkah lebih jauh ke ranah pembuktian dan pertimbangan hukum substantif. 10. IMPLIKASI dan KONSEKUENSI PUTUSAN NO "Niet Ontvankelijke Verklaard". Bahwa, Putusan NO "Niet Ontvankelijke Verklaard". memiliki implikasi yang signifikan. Yang terpenting, dengan putusan NO "Niet Ontvankelijke Verklaard", pokok perkara tidak diperiksa dan tidak diputus. Ini berarti substansi dari sengketa, apakah penggugat memiliki hak atau tidak, tidak dipertimbangkan sama sekali oleh hakim. Konsekuensinya, penggugat memiliki kesempatan untuk mengajukan Gugatan/Permohonan kembali selama tenggang waktu belum daluwarsa dan dengan memperbaiki segala cacat formil yang menjadi dasar putusan NO "Niet Ontvankelijke Verklaard". sebelumnya. Putusan NO "Niet Ontvankelijke Verklaard". Atau “Tidak Dapat Diterima” tidak memiliki kekuatan hukum ne bis in idem (dapat digugat dua kali untuk perkara yang sama dengan alasan yang sama), karena tidak ada putusan yang mengadili pokok perkara. 11. Bahwa, dalam pengujian tersebut belum memeriksa pokok perkara karena hal tersebut termaktub dalam perkara Nomor 258/PUU-XXIII/2025: 7 [3.3.4] Bahwa untuk menilai keterpenuhan hal tersebut di atas, selanjutnya Mahkamah mencermati rangkaian petitum permohonan para Pemohon yang menyatakan sebagai berikut: 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Frasa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; ATAU 3. Menyatakan Frasa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai: Penjelasan Pasal 28 ayat (3): ... 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, setelah Mahkamah mencermati petitum angka 2 dan angka 3 permohonan para Pemohon, telah ternyata para Pemohon menggunakan istilah “Frasa Penjelasan Pasal …” terkait dengan objek pengujian. Namun, dalam petitum permohonan tidak disebutkan redaksi (frasa) bagian mana dari Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang hendak diuji konstitusionalitasnya. Selain itu, terhadap petitum angka 3 di atas, para Pemohon bermaksud memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Frasa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 diberikan pemaknaan, namun setelah Mahkamah mencermati redaksional petitum angka 3, telah ternyata redaksional petitum permohonan tidak lengkap. Dalam petitum angka 3 tersebut tidak terdapat kalimat yang menunjukkan kondisi/syarat konstitusionalitas yang dimohonkan atas Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sebagai pemaknaan seperti yang dimaksudkan oleh para Pemohon. Uraian petitum permohonan yang demikian menimbulkan ketidakjelasan dan ketidakpastian mengenai materi muatan dari Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang sesungguhnya dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya atau untuk diberikan pemaknaan oleh Mahkamah, yaitu apakah keseluruhan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002, atau hanya bagian/frasa tertentu di dalam Penjelasan tersebut yang dimohonkan pembatalan ataupun pemaknaan. Di samping itu, pada petitum permohonan para Pemohon tersebut juga tidak diuraikan dengan jelas pemaknaan yang dimohonkan atas norma yang dinilai konstitusionalitasnya. Oleh karena itu, uraian petitum yang demikian mengakibatkan permohonan para Pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK, serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025. 8 Bahwa, oleh karenanya berbeda permohonan para Pemohon dengan permohonan Nomor 61/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 258/PUU-XXIII/2025 berbeda dengan permohonan saat ini dengan untuk memenuhi syarat Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK, serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025. yang sudah para Pemohon penuhi untuk memenuhi syarat pemaknaan dan ketentuan konstitutional, maka permohonan para Pemohon saat ini tidaklah Nebis In Idem. 12. Bahwa, berdasarkan uraian tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi jelas berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan Para Pemohon in casu pengujian konstitusional frasa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, terhadap Pasal 28D ayat (1) serta Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “UUD NRI 1945”. II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON 1. Bahwa, berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003, mengatur: “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu: a. perorangan warga negara Indonesia; b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga negara.” Dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003, menyatakan: “Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Selanjutnya, dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang (PMK No. 2 Tahun 2021), mengatur: “Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu: a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama; b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; c. badan hukum publik atau badan hukum privat; atau d. lembaga negara”. 9 2. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUUIII/2005 (hlm. 16), tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUUV/2007 (hlm. 56), tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah Konstitusi telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu: a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945. b. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh undang-undang yang diuji. c. bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar (logis) dapat dipastikan akan terjadi. d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji. e. adanya
