PUU
Tahun 2025
145/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pemohon: Irfan Kamil [Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM)] dan
Ponco Sulaksono [Sekjen Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM)]
Tanggal Putusan: 2025-12-11
UU Diuji: UU 40/1999, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 18/2003, UU 11/2021, UU 15/2006, UU 17/2014
Majelis Hakim: Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H. dan Tanggapan Pemerintah
Amar Putusan: 1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam norma Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh dewan pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice”. 3.Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 145/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Ikatan Wartawan Hukum, yang diwakili oleh:
a. Nama
: Irfan Kamil, S.Ikom.,
Pekerjaan
: Ketua Iwakum
Alamat
: Tower Kasablanka lantai 9 Unit A, Jalan Raya Casablanca
Raya Kav. 88, Jakarta Selatan
b. Nama
: Ponco Sulaksono, S.IP., M.Sos.,
Pekerjaan
: Sekretaris Jenderal Iwakum
Alamat
: Tower Kasablanka lantai 9 Unit A, Jalan Raya Casablanca
Kav. 88, Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Pemohon I;
2.
Nama
: Rizky Suryarandika
Pekerjaan
: Wartawan
Alamat
: Tower Kasablanka lantai 9 Unit A, Jalan Raya Casablanca
Kav. 88, Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Pemohon II;
Berdasarkan surat kuasa bertanggal 8 Agustus 2025 dan 6 September 2025,
memberi kuasa kepada Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H., Nikita Johanie, S.H.,
Raihan Nugroho, S.H., Agustine Pentrantoni Penau dan Didi Supandi yang
kesemuanya tergabung dalam kantor VST and Partners Law Firm Advocates &
Legal Consultant, yang beralamat di Jalan Raya Casablanca Kav. 88, Jakarta
Selatan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama
Pemberi Kuasa;
Selanjutnya Pemohon I dan Pemohon II disebut sebagai -------------- para Pemohon;
2
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan Pihak Terkait Dewan Pers;
Membaca dan mendengar keterangan Pihak Terkait Persatuan
Wartawan Indonesia (PWI);
Membaca dan mendengar keterangan Pihak Terkait Aliansi Jurnalis
Independen (AJI);
Membaca dan mendengar keterangan ahli dan saksi Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan saksi Presiden;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon, Presiden, dan Pihak Terkait
Dewan Pers;
Membaca kesimpulan para Pemohon dan Presiden.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
secara daring/online bertanggal 19 Agustus 2025 yang diterima Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi pada tanggal 17 Agustus 2025 berdasarkan Akta Pengajuan
Permohonan Pemohon Nomor 150/PUU/PAN.MK/AP3/08/2025 dan dicatat dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 145/PUU-
XXIII/2025 pada tanggal 20 Agustus 2025, yang telah diperbaiki dan diterima
Mahkamah pada tanggal 9 September 2025, yang pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945, yang menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berbeda di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945, yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
3
terhadap Undang-undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tetang hasil Pemilihan Umum”.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Mahkamah Konstitusi mempunyai
kewenangan untuk melakukan pegujian undang-undang terhadap UUD
NRI 1945 yang juga didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) Undang-undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK), yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
(a) menguji undang-undang (UU) terhadap UUD NRI tahun 1945”
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut UU Kekuasaan
Kehakiman) yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
a. memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus pembubaran partai politik;
c. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
d. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”.
5. Bahwa demikian pula kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji
undang-undang terhadap UUD NRI 1945 juga diatur dalam Pasal 9
UndangUndang Nomor 12 Tahun 20-11 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Selanjutnya disebut UU
PPP), menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya di/akukan Oleh Mahkamah Konstitusi.”
6. Bahwa Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun
2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(Selanjutnya disebut PMK 7/2025), yang menyatakan:
4
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya
disebut PUU adalah Perkara konstitusi yang menjadi kewenangan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-undang
(Perppu)
sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.”
7. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, ketentuan yang diuji adalah
Ketentuan norma pasal dalam undang-undang, oleh karenanya terhadap
hal tersebut Mahkamah Konstitusi berwenang menguji Pasal 8 UU 40/1999
terhadap UUD NRI 1945.
II. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
1. Bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK mengatur Pemohon adalah
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan WNI
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI
Yang diatur dalam undang-undang;
c.
badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara.
2. Bahwa terhadap syarat kedudukan pemohon juga diatur dalam Pasal 4 ayat
(1) PMK 2/2021, yang menyatakan:
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah Pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yan diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.
3. Bahwa selanjutnya terhadap kedudukan hukum Pemohon yang mengnggap
5
Hak dan/atau kewenangan Konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
undang-undang, menurut Pasal 4 ayat (2) PMK 7/2025 yang mengacu pada
Putusan MK No. 006/PUU-III/2025 dan No. 011/PUU-V/2007, apabila:
a.
Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberkan oleh UUD 1945
b.
Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c.
Kerugian konstitusÍonal dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d.
Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e.
Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Pemohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.
4. Bahwa Pertama untuk mengukur apakah Para Pemohon memiliki
Kedudukan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf
c UU 7/2020 dan Pasal 4 ayat (1) huruf c PMK 7/2025, adalah sebagai
berikut:
Pemohon I adaiah Perkumpulan Badan Hukum Ikatan Wartawan
Hukum yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perkumpulan
Ikatan Wartawan Hukum, Nomor 12, Tanggal 23 Januari 2025, oleh
Notaris Nadya Chairina, S.H., M.Kn., (Bukti P.3) kemudian disahkan
dengan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia, Nomor AHU-
0000743.AH.01.07.Tahun 2025 tentang Pengesahan Pendirian
Perkumpulan Ikatan Wartawan Hukum (Bukti P.4);
Dalam mengajukan Permohonan a quo Pemohon I diwakili oleh Irfan
Kamil adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu
Tanda Penduduk (Bukti P.5) menjabat sebagai Ketua Umum IWAKUM
(vide Bukti P.4) dan Ponco Sulaksono adalah Warga Negara
Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P.6)
menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Vide. Bukti P.4);
5. Bahwa selanjutnya Pemohon II adalah Warga Negara Indonesia yang
6
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P.7) yang berprofesi
sebagai Wartawan yang dibuktikan dengan Kartu Pers (Bukti P.8).
6. Bahwa Kedua, untuk mengukur apakah Pemohon memiliki kedudukan
Hukum (legal standin)j sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK 7/2025, maka perlu Pemohon I jelaskan bahwa
Konstitusi RI menjamin adanya jaminan kepastian hukum yang adil
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Oleh
karenanya Para Pemohon memiliki hak konstitusional yang diberikan oleh
UUD NRI 1945 dalam mengajukan Permohonan A quo.
7. Bahwa Ketiga untuk mengukur apakah Para Pemohon memiliki kedudukan
Hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf c PMK 7/2025 yakni adanya kerugian
Konstitusional bersifat spesifik (khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya
menurut penalaran yang wajar dapat djpastikan akan terjadi, serta memiliki
adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dengan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujiannya, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d PMK 7/2025 maka perlu dijelaskan
sebagai berikut:
7.1. Pemohon I adalah perkumpulan berbadan hukum, yang memenuhi
syarat sebagai badan hukum privat. Oleh karena itu, Pemohon I dapat
mengajukan permohonan atas nama kepentingan organisasinya.
7.2. Sebagai Wadah yang menaungi Wartawan-wartawan yang membuat
pemberitaan dibidang hukum, dalam batas penalaran yang wajar
anggota-anggota Pemohon I berpotensi secara pasti mengalami
kriminalisasi dari pemberitaan atau investigasi yang dilakukan.
7.3. Pemohon I selama ini concern memberikan dukungan kepada
wartawan-wartawan yang terkena tindakan kepolisian antara lain:
-
IWAKUM Kecam Tindakan Aparat yang Geledah Jurnalis Sumber
Berita:
https://megapolitan.kompas.com/read/2025/03/28/22582451/iwak
um-kecam-tindakan-aparat-yang-geledah-jurnalis
kompascom-
saat-liput
-
IWAKUM Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis Foto Antara
7
https://rri.co.id/hukum/1791945/iwakum-kecam-kekerasan-
terhadap-jurnalis-foto-antara
-
Berulang, Kekerasan terhadap Jurnalis dikecam
https://www.metrotvnews.com/read/NxGCGpe7-berulang
kekerasan-terhadap-jurnalis-dikecam
7.4. Bahwa tindakan kepolisian seperti Penggeledahan, penangkapan, dll
disebabkan pada ketentuan norma Pasal 8 UU 40/1999 yang
multitafsir, sehingga merugikan Pemohon I pada batas penalaran yang
wajar, karena menghalangi dan merugikan tujuan Pemohon I untuk
dapat melindungi anggotanya. Oleh karenanya terhadap permohonan
ini Pemohon I memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo.
7.5. Bahwa berikutnya Pemohon II adalah Wartawan yang mengalami
tindakan kepolisian yakni upaya Perampasan dan pemeriksaan
Handphone pada saat sedang melaksanakan tugas profesinya meliput
aksi Demonstasi tanggal 30 Agustus 2025. Adapun Kronologis atas
peristiwa yang dialami oleh Pemohon II sebagai berikut:
Sekitar pukul 09.00 WIB Pemohon II tiba di Mako Brimob Kelapa
Dua Depok, lalu melewati area Brimob, terpantau belasan polisi
berpakaian sipil dan pakaian dinas jagain area situ. Kemudian
Pemohon II puter balik berhenti di ruko deket pintu Mako. Dilokasi,
depan Mako Brimob Pemohon II melihat ada fotografer yang duluan
mengambil dokumentasi foto. Pemohon II belum sempet kenalan
dengan fotografer tersebut, karena Pemohon II fokus mengambil
video pengamanan Mako. Kemudian Pemohon II mengambil video
dimana saat fotografer tersebut disamperin oleh beberapa personil
kepolisian dan dilarang untuk mengambil photo.
Kemudian, setelah itu sekitar 5-7 intel mendatangi Pemohon II,
sambil menanyakan dirnya dari Kantor Media mana, sambil
mencoba merebut HP dan meminta untuk menghapus photo-photo
yang sudah diambil, tapi oleh Pemohon II tidak dikasih. Mereka
minta jangan mengambil gambar disitu.
Karena Pemohon II khawatir HP nya akan diambil, akhirnya
Pemohon II terpaksa menghapus foto dan video, depan mereka.
8
Namun setelah itu HP Pemohon II Jakarta diambil, mereka bongkar
galery HP Pemohon II seenaknya buat mastiin foto dan videonya
kehapus.
Ada intel kepolisian yang meminta Pemohon II jangan melakukan
siaran live disini, kemudian Pemohon II menjawab bahwa paket
datanya Jakarta belum nyala Jakarta mau live? (pada saat itu paket
data HP Pemohon II memang belum dinyalakan).
Setelah itu beberapa Intel Kepolisian tersebut, mengambil photo
Pemohon II dan Kartu Pers. Ketika Pemohon II menanyakan
maksudnya mengambil photo dirinya dan Kartu Pers nya untuk
apaan? Namun mereka tidak bisa menjawab. Padahal sejak awal
mereka mengetahui Pemohon II adalah Wartawan, karena
menggunakan ID Pers.
Diposisi ini Pemohon II merasa tertekan dan terintimidasi karena
dengan kondisi sendirian, tidak ada wartawan lain di lokasi kejadian,
sementara Pemohon II di intimidasi oleh 5-7 orang.
Berikut beberapa link berita terkait peristiwa yang dialami Pemohon
II
- https://www.merahputih.com/post/amp/jurnalis-dipaksa-hapus-
dokumentasi-saat-meliput-di-mako-brimob-depok-iwakum-ini-
tindakan-brutal
- https://lampuhijau.co.id/baca-berita/jakarta-city/24906/iwakum-
kecam-aparat-intimidasi-jurnalis-di-mako-brimob-kelapa-dua
7.6. Padahal Pemohon II pada saat peristiwa tersebut terjadi, sedang
menjalankan tugas profesinya untuk melakukan peliputan kondisi di
Mako Brimob. Artinya seharusnya Pemohon II mendapatkan
Perlindungan Hukum dari Kepolisian sebagai aparat negara. Namun
karena Ketentuan Norma a quo tidak menjelaskan secara eksplisit
perlindungan hukum seperti apa yang seharusnya diterima oleh
Pemohon II, mengakibatkan Pemohon II tidak mendapatkan jaminan
perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
7.7. Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka Para Pemohon
telah memenuhi syarat sebagai pemohon sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, huruf c dan huruf d PMK 2/2021, oleh
9
karenanya Pemohon memiliki kedudukan Hukum untuk menguji
ketentuan Pasal 8 UU 40/1999.
8.
Bahwa Keempat, untuk mengukur apakah Para Pemohon memiliki
kedudukan Hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e PMK 2/2021, yakni adanya
kemungknan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi,
maka sebagaimana telah diuraikan secara keseluruhan diatas, maka telah
nyata apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan ini, dapat
dipastikan kerugian yang akan dialami oleh Para Pemohon tidak lagi atau
tidak akan terjadi dikemudian hari.
9.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan dasar hukum yang telah diuraikan
diatas, maka Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan Pasal 8 UU 40/1999 terhadap UUD NRI
1945, karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU 7/2020
beserta
penjelasannya
dan
syarat
kerugian
hak
konstitusional
sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PMK 2/2021.
III. ALASAN PERMOHONAN
Bahwa terhadap ketentuan norma yang diuji konstitusionalitas normanya adalah
Pasal 8 UU 40/1999, menyatakan:
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
Sepanjang tidak dimaknai:
Termasuk Tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan
kepada Wartawan dalam melaksanakan profesinya berdasarkan kode etik
pers.
Atau,
Termasuk
tindakan
pemanggilan,
pemeriksaan,
penggeledahan,
penangkapan dan penahanan terhadap Wartawan hanya dapat dilakukan
setelah mendapatkan izin dari Dewan Pers.
Bertentangan secara secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) terhadap
UUD NRI 1945, antara lain:
Pasal 1 ayat (3), yang menyatakan:
“Negara Indonesia adalah Negara Hukum”
10
Pasal 28D ayat (1), yang menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengkuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
Pasal 28G ayat (1), yang menyatakan:
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas
rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau
tidak berbuat yang merupakan hak asasi.
Bahwa adapun Alasan permohonan terkait adanya pertentangan Norma
Pasal 8 UU 40/1999 baik secara bersyarat / inkonstitusional bersyarat
(Conditionally Unconstitutional) maupun tidak bersayarat terhadap UUD NRI
1945, adalah sebagai berikut:
Sebelum menjelaskan adanya pertentangan norma perlu sedikit Para
Pemohon jelaskan bahwa Profesi Pers diakui sebagai salah satu pilar penting
dalam Demokrasi. Peran ini bukan sekedar memberikan informasi, melainkan
juga menjaga dan mengawal prinsip-prinsip dasar demokrasi konstitusional di
Indonesia.
Pers Sebagai Pilar Demokrasi
Dalam sistem Demokrasi, pers memiliki fungsi utama yang vital, antara lain:
- Sebagai Pengawas Kekuasaan
Pers bertugas sebagai pengawas kekuasaan yang mengawasi jalannya
pemerintahan dan kekuasaan negara, baik di eksekutif, legislatif, maupun
yudikatif. Melalui Peliputan investigasi, pers kerap mengungkap kasus
korupsi, penyalahgunaan wewenang, serta pelanggaran hukum. Fungsi ini
memastikan bahwa kekuasaan tidak disalahgunakan dan tetap pada koridor
hukum dan nilai-nilai konstitusionalisme.
- Penyampai Informasi dan Edukasi
Pers menyediakan informasi yang akurat, berimbang dan relevan kepada
publik. Informasi ini memungkinkan warga negara untuk membuat keputusan
yang rasional dan partisipatif dalam kehidupan bermasyarakat dan
bernegara. Pers juga berperan dalam mengedukasi masyarakat tentang isu-
isu penting, hak dan kewajiban warga negara, serta kebijakan publik.
- Wadah Aspirasi Publik
Pers berfungsi sebagai jembatan antara masyarakat dan pembuat kebijakan.
Melalui liputan yang mengangkat masalah sosial, ekonomi, politik yang terjadi
11
dan berkembang dalam pemerintahan dan masyrakat, pers memberikan
ruang bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasi, keluhan dan harapan
masyarakat. Hal ini memungkinkan pemerintah untuk mendengar suarat
rakyat dan merespon secara efektif.
- Membentuk Opini Publik
Melalui Analsis dan editorial, pers berkontribusi dalam membentuk opini
publik. Opini pubik yang terinformasi dan kritis adalah kunci untuk menjaga
akuntabiitas pemerintah pemerintah dan mencegak kebijakan yang tidak pro
rakyat. Pers yang independen dan profesional dapat membantu masyarakat
membedakan antara fakta dan propaganda.
Peran Pers dalam Menjaga Demokrasi Konstitusional
Selain sebagai Pilar Demokrasi, Pers juga memiliki tugas spesifik untuk menjaga
demokrasi konstitusional, yaitu sistem pemerintahan yang berdasarkan pada
konstitusi sebagai hukum tertinggi.
-
Menegakan Supremasi Hukum
Pers berperan dalam mengawal penegakan hukum dan memastikan tidak
ada pihak yang kebal dari hukum. Dengan memberitakan proses peradilan,
kasus pelanggaran hak asasi manusia, atau ketidakadilan, pers membantu
menciptakan budaya di mana hukum adalah yang tertinggi.
-
Mengawal Hak-Hak Konstitusional
Demokrasi konstitusional menjamin hak-hak dasar warga negara, seperti
kebebasan berpendapat, kebebasan berserikat, dan hak atas informasi.
Pers secara aktif mengadvokasi dan memberitakan setiap pelanggaran
terhadap hak-hak ini. Dengan demikian, pers menjadi benteng pertahanan
bagi kebebasan sipil yang dijamin oleh UUD NRI 1945.
-
Memperkuat Checks and Balances
Dalam sistem demokrasi, kekuasaan dibagi menjadi tiga cabang: eksekutif,
legislatif, dan yudikatif. Pers menjadi pilar keempat yang tidak resmi namun
krusial dalam menjaga keseimbangan kekuasaan ini. Pers mengawasi dan
mengkritik setiap cabang kekuasaan jika mereka melampaui batas
kewenangannya, memastikan tidak ada cabang kekuasaan yang terlalu
dominan.
-
Menghadirkan Pers yang profesional dan Bebas.
12
Untuk menjalankan semua tugas ini, pers harus profesional dan bebas dari
intervensi, baik dari kekuasaan politik, pemilik modal, maupun kelompok
kepentingan lainnya. Kemerdekaan pers, sebagaimana dijamin oleh UU
40/1999, adalah prasyarat mutlak agar pers dapat menjalankan fungsinya
sebagai penjaga demokrasi konstitusional.
Ketentuan
Pasal
8
UU
40/1999
bertentangan
secara
bersyarat
(Conditionally Unconstitutional) dengan Prinsip Negara Hukum dan
Kepastian Hukum yang Adil.
1. Bahwa Indonesia adalah negara hukum, begitulah bunyi ketentuan Pasal 1
ayat (3) UUD NRI 1945. Dalam negara hukum setiap warga negara berhak
mendapatkan jaminan atas kepastian hukum yang adil sebagaimana
amanat Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
2. Bahwa ketentuan norma Pasal 8 tidak memberikan kepastian hukum bagi
profesi pers untuk mendapatkan Perlindungan hukum dalam menjalankan
tugas profesinya.
3. Bahwa apabila kita cermati frasa “Perlindungan hukum” dalam Ketentuan
Pasal 8 UU 40/1999, terhadap Frasa “Perlindungan Hukum” yang dijelaskan
pada bagian penjelasan Pasal 8 UU 40/1999 yaitu jaminan perlindungan
Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan
fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
4. Bahwa rumusan norma “Perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU 40/1999
yang kemudian dijelaskan pada bagian penjelasan Pasal 8 UU 40/1999,
masih sangat multitafsir.
5. Bahwa terlebih lagi, dalam ketentuan norma Pasal 8 UU 40/1999 tidak
menerangkan secara rinci yang jelas tentang perlindungan hukum seperti
mekanisme atau prosedur spesifik apabila pers sedang menjalankan
profesinya berhadapan dengan aparat penegak hukum, ataupun
mendapatkan laporan maupun gugatan terhadap berita yang diterbitkan.
Hal ini menjadikan ketentuan Pasal 8 UU 40/1999 multitafsir sehingga
menimbulkan ketidakpastian hukum dalam memaknai perlindungan hukum
seperti apa yang dimaksud Pasal 8 UU 40/1999.
6. Bahwa Apabila kita bandingkan dengan ketentuan norma yang memberikan
perlindungan hukum kepada Profesi-profesi
13
Profesi
Perlindungan Hukum
Advokat
UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Pasal 16
Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata
maupun
pidana
dalam
menjalankan
tugas
profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan
pembelaan klien dalam sidang pengadilan.
Penjelasan Pasal 16 UU 18/2003:
Yang dimaksud dengan “iktikad baik” adalah
menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan
berdasarkan hukum untuk membela kepentingan
kliennya.
Yang
dimaksud
dengan
“sidang
pengadilan” adalah sidang pengadilan dalam
setiap tingkat pengadilan di semua lingkungan
peradilan
Jaksa
UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI
Pasal 8 ayat (5)
“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
pemanggilan,
pemeriksaan,
penggeledahan,
penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa
hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.”
Penjelasan Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021:
“Ketentuan dalam ayat ini bertujuan untuk
memberikan pelindungan kepada Jaksa yang telah
diatur dalam Guidelines on the Role of Proseantors
dan International Association of Proseantors, yaitu
negara akan menjamin bahwa Jaksa sanggup
untuk
menjalankan
profesi
mereka
tanpa
intimidasi, gangguan, godaan, campur tangan
yang tidak tepat, atau pembeberan yang belum
diuji
kebenarannya,
baik
terhadap
pertanggungjawaban perdata, pidana, maupun
pertanggungjawaban lainnya”
Anggota BPK
UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan
Pemeriksa Keuangan
Pasal 26
Anggota BPK tidak dapat dituntut di muka
pengadilan karena menjalankan tugas, kewajiban
dan wewenangnya menurut Undang-Undang ini.
Anggota MPR RI
UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR,
DPD dan DPRD
Pasal 57
(1) Anggota MPR mempunyai hak imunitas.
(2) Anggota MPR tidak dapat dituntut di depan
pengadilan karena pernyataan, pertanyaan,
dan/atau pendapat yang dikemukakannya
baik secara lisan maupun tertulis di dalam
sidang atau rapat MPR ataupun di luar sidang
atau rapat MPR yang berkaitan dengan
wewenang dan tugas MPR.
14
Anggota DPR RI
UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR,
DPD dan DPRD
Pasal 224
(1) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan
pengadilan karena pernyataan, pertanyaan,
dan/atau pendapat yang dikemukakannya
baik secara lisan maupun tertulis di dalam
rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang
berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan
tugas DPR.
(2) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan
pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di
dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR
yang
semata-mata
karena
hak
dan
kewenangan konstitusional DPR dan/atau
anggota DPR.
Anggota DPD RI
UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR,
DPD dan DPRD
Pasal 290
(1) Anggota DPD mempunyai hak imunitas.
(2) Anggota DPD tidak dapat dituntut di depan
pengadilan karena pernyataan, pertanyaan,
dan/atau pendapat yang dikemukakannya
baik secara lisan maupun tertulis di dalam
rapat DPD ataupun di luar rapat DPD yang
berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan
tugas DPD.
7. Bahwa artinya beberapa rumusan-rumusan norma yang memberikan
perlindungan hukum bagi profesi-profesi sebagaimana termuat dalam tabel
tersebut di atas, merupakan rumusan-rumusan norma yang tidak multitafsir.
Hal itu berbeda, apabila disandingkan dengan rumusan norma perlindungan
hukum yang diatur dalam Pasal 8 UU 40/1999.
8. Bahwa ketidakpastian hukum atas jaminan perlindungan hukum bagi
wartawan yang sedang menjalankan tugasnya, tentunya tidak sesuai
dengan jaminan kepastian hukum yang adil yang telah dijamin dalam negara
hukum oleh karenanya bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI 1945.
Ketentuan Pasal 8 UU 40/1999 Tidak Memberikan Perlindungan
Diri Pribadi,
Kehormatan,
Martabat
Kepada
Pers
Yang
Sedang
Menjalankan Profesinya.
1. Bahwa Kriminalisasi terhadap pers mengacu pada upaya untuk menjerat
Wartawan dengan hukum pidana atas dasar pemberitaan mereka.
Seringkali melibatkan penggunaan pasal-pasal seperti pencemaran nama
15
baik, ujaran kebencian, atau pasal-pasal karet lainnya baik dengan
menggunakan KUHP ataupun dengan menggunakan UU No. 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah
diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua
atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UU ITE).
2. Bahwa Kriminalisasi Pers bertujuan untuk menekan Wartawan yang kritis
terhadap penguasa atau pihak tertentu, serta untuk menakut-nakuti
narasumber agar tidak memberikan informasi kepada Wartawan. Hal ini
tentunya bentuk Pembungkaman terhadap Wartawan yang kritis.
3. Bahwa ketentuan Pasal 8 UU 40/1999 dan penjelasannya yang multitafsir
menimbulkan masalah yang secara langsung berbenturan dengan
Jaminan Konstitusional dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945, antara
lain:
Ancaman terhadap Kehormatan dan Martabat
Wartawan yang melakukan peliputan investigasi sering kali menghadapi
ancaman, intimidasi, bahkan serangan fisik dari pihak-pihak yang
berkuasa atau kelompok kepentingan. Tanpa perlindungan hukum yang
eksplisit dan jelas, tentunya wartawan menjadi rentan terhadap
kriminalisasi atau tindakan sewenang-wenang. Tindakan kriminalisasi ini
secara langsung menyerang kehormatan dan martabat mereka sebagai
profesional yang sah.
Ancaman terhadap Rasa Aman (Ancaman Ketakutan).
Ketiadaan perlindungan yang tegas dalam Pasal 8 UU 40/1999 dan
Penjelasannya, menciptakan "efek gentar" (chilling effect). Wartawan
merasa takut untuk memberitakan kasus-kasus sensitif seperti korupsi
atau pelanggaran HAM karena khawatir akan diproses hukum atau
diintimidasi. Hal ini menghalangi mereka untuk menjalankan profesi pers
yang merupakan hak asasi, yaitu kebebasan berpendapat dan
memperoleh informasi.
4. Bahwa Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945, memberikan jaminan terhadap
Perlindungan Diri Pribadi, Kehormatan, Martabat setiap Orang Warga
Negara Indonesia. Namun ketika orang tersebut bekerja menjadi
Wartawan, dengan tugas-tugas yang sangat beririsan dengan upaya
16
kriminalisasi, kekerasan, serta tindakan-tindakan sebagaimana yang
sering dialami oleh Wartawan (merendahkan kehormatan dan Martabat),
menyebabkan jaminan sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD
NRI 1945 menjadi tidak terlindungi karena ketentuan norma a quo yang
memberikan perlindungan hukum bersifat multitafsir dan tidak terdapat
rumusan norma yang tegas.
5. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, meskipun Pasal 8 UU
40/1999 secara normatif bertujuan memberikan perlindungan. Namun
rumusan yang multitafsir dan kabur, justru gagal menjamin hak-hak
konstitusional wartawan. Hal demikian menimbulkan pertentangan norma
dimana ketentuan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI
1945 yang menjamin adanya kepastian hukum dan menjamin perlindungan
diri pribadi, kehormatan dan martabat sebagaimana jaminan dalam Negara
Hukum yang termuat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 namun
ketentuan Pasal 8 UU 40/1999 dan penjelasannya justru menimbulkan
ketidakpastian hukum karena memuat rumusan norma yang multitafsir dan
membuka celah besar bagi pelanggaran hak atas perlindungan diri pribadi,
kehormatan, martabat dan rasa aman dalam menjalankan profesi
wartawan.
6. Bahwa oleh karenanya, menjadi beralasan menurut hukum apabila
Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan Norma Pasal 8 UU 40/1999
bertentangan secara bersyarat (conditionally Unconstitutional) dengan
Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI
1945.
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian-uraian sebagaimana diebutkan diatas, Pemohon
memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa dan mengadili
permohonan ini untuk berkenan memutus:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun Tahun 1999 tentang
Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
3887)
bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
17
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
Termasuk Tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan
kepada Wartawan dalam melaksanakan profesinya berdasarkan kode etik
pers.
atau,
Termasuk
tindakan
pemanggilan,
pemeriksaan,
penggeledahan,
penangkapan dan penahanan terhadap Wartawan hanya dapat dilakukan
setelah mendapatkan izin dari Dewan Pers.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau, Apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon
mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-
8 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 9 September
2025, sebagai berikut.
1. Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang
Pers;
2. Bukti P-2
:
Fotokopi Undang_Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3. Bukti P-3
:
Fotokopi Akta Pendirian Perkumpulan Ikatan Wartawan
Hukum, Nomor 12, tanggal 23 Januari 2025 oleh Notaris
Nadya Chairina, S.H., M.Kn;
4. Bukti P-4
:
Fotokopi Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia
Nomor
AHU-0000743.AH.01.07
Tahun
2025
tentang
Pengesahan Pendirian Perkumpulan Ikatan Wartawan
Hukum;
5. Bukti P-5
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Irfan Kamil
selaku Ketua Umum IWAKUM;
6. Bukti P-6
:
Fotokopi Kartu Wartawan Irfan Kamil selaku Ketua Umum;
7. Bukti P-7
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk – Pemohon II;
8. Bukti P-8
:
Fotokopi Kartu Pers – Pemohon II.
18
Selain itu, untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, para Pemohon
juga mengajukan 1 (satu) orang ahli atas nama Dr. Albert Aries, S.H. M.H., dan 1
(satu) orang saksi atas nama Mohammad Adimaja, S.Ikom., keterangan Ahli
diterima Mahkamah pada tanggal 5 dan 6 November 2025, yang kemudian masing-
masing didengarkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 10 November
2025. Keterangan ahli dan saksi tersebut, masing-masing pada pokoknya sebagai
berikut:
1. Keterangan Ahli Dr. Albert Aries, S.H. M.H.,
Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi,
Yang Terhormat Pemerintah & DPR RI
Para Pemohon dan seluruh hadirin dalam pengujian materil Undang-Undang
Pers.
Perkenankan saya, Albert Aries menyampaikan keterangan sebagai ahli
Hukum Pidana yang dihadirkan secara probono oleh Kantor VST and Partners,
selaku kuasa dari Ikatan Wartawan Hukum (“IWAKUM”) & Rizky Suryarandika,
Para Pemohon dalam perkara No. Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
Berkaitan dengan substansi dari permohonan a quo, pertama-tama izinkan
saya menguraikannya dari perspektif Jus Poenale, yaitu wewenang Negara
untuk menetapkan perintah dan larangan yang dikaitkan dengan ancaman
sanksi pidana, serta ruang lingkup dari berlakunya norma hukum pidana, dan
juga dari perspektif Jus Puniendi, yaitu wewenang Negara dan organ-organnya
untuk memproses dan menjatuhkan pidana (strafgewalt).
Dalam perspektif Jus Poenale, pada Bab III Buku Kesatu KUHP lama, kita
mengenal adanya hal-hal yang menghapus, mengurangi atau memberatkan
pidana. Berkaitan dengan penghapusan pidana yang diatur dalam Pasal 44-51
KUHP Lama, Pembentuk UU menerima kemungkinan bahwa seseorang dapat
memenuhi seluruh rumusan tindak pidana, namun terhadap yang bersangkutan
tidak dijatuhi sanksi pidana apapun.
Menurut
pandangan
Jan
Remmelink,
di
negeri
Belanda
telah
dipertimbangkan bahwa atas suatu perbuatan, terlepas dari apakah pelakunya
dapat dipersalahkan, atau perbuatannya melawan hukum, tidak perlu
sepenuhnya bergantung pada rubrikasinya sebagai suatu tindak pidana.
Remmelink pun mengambil contoh dalam hukum keperdataan yang tercermin
dalam Arrest Hoge Raad 31 Januari, NJ 1919, 161, dalam perkara Lindenbaum-
19
Cohen, yang ternyata juga mempengaruhi perkembangan hukum pidana,
dengan menerapkan alasan pembenar (rechtvaardigingsgronden) sebagai
pembeda dari alasan pemaaf (schulduitsluitingsgronden).
Dalam perkembangannya, kita mengenal adanya Alasan Pembenar Tidak
Tertulis, yaitu “ketiadaan sifat melawan hukum materiil” sebagai alasan
pembenar, yang kini dinormakan asasnya dalam Pasal 35 KUHP Baru. Adapun
beberapa contohnya, antara lain:
1) Persetujuan dari pihak korban, yang dikemukakan van Hamel, sebagaimana
postulat volenti non fit iniura (to a willing person, no injury is done);
2) Tindakan menimbulkan sakit/luka dalam batas-batas aturan olahraga (lex
sportiva);
3) Hukum disipliner yang dijalankan orangtua, pengajar dan pendidik;
4) Hukum yang berkenaan dengan profesi (beroeprecht), misalnya untuk
kedokteran (medicus) dan advokat dalam batas-batas kode etik,
sebagaimana “Yurisprudensi Yap Thiam Hien”.
Berikutnya, dari perspektif Jus Puniendi, wewenang negara untuk memidana
dilaksanakan dalam arti subjektif yang lebih terbatas dari wewenang membuat
hukum pidana itu sendiri, antara lain wewenang untuk menyidik, menuntut,
menjatuhkan pidana, hingga melaksanakan eksekusi, yang umumnya didahului
upaya paksa (dwang middelen), misalnya penangkapan, penahanan,
penggeledahan, penyitaan dsb. Dalam konteks yang berbeda, KUHP sebagai
Jus Poenale ternyata juga mengandung beberapa sifat Jus Puniendi, misalnya
yang dapat kita temukan dalam Bab VIII KUHP Lama mulai dari Pasal 76-85
mengenai Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana,
yang nomenklatur-nya kini menjadi Bab IV KUHP Baru mengenai Gugurnya
Kewenangan Penuntutan dan Pelaksanaan Pidana.
Dengan demikian, dalam tidak adanya wewenang untuk mengajukan suatu
dakwaan terhadap seorang, maka hakim akan menjatuhkan putusan yang
menyatakan bahwa dakwaan tersebut tidak dapat diterima.
Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi,
Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 8 UU No. 40 Tahun Tahun
1999 tentang Pers (“UU Pers”) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai: “Termasuk Tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat
20
dilakukan kepada Wartawan dalam melaksanakan profesinya berdasarkan kode
etik pers. Atau, Termasuk tindakan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan,
penangkapan dan penahanan terhadap Wartawan hanya dapat dilakukan
setelah mendapatkan izin dari Dewan Pers.”
Dari analisis ahli, petitum tersebut cukup beralasan, karena norma dalam
Pasal 8 UU Pers itu pengaturannya masih terlalu umum dan belum menjamin
kepastian hukum, yaitu “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat
perlindungan hukum.” Sedangkan dalam penjelasannya, yang dimaksud dengan
"perlindungan hukum" adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau
masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan
peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Penjelasan dari Pasal 8 tersebut masih bersifat delegatif dan
bergantung pada “peraturan perundang-undangan lain”, tanpa menyebut
ketentuannya secara spesifik.
Padahal, jika kita mencermati ratio legis dari dibentuknya UU Pers pasca
reformasi, pers nasional dimaksudkan sebagai wahana komunikasi massa,
penyebar informasi, dan pembentuk opini yang dapat melaksanakan asas,
fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan
kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan
perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari
manapun.
Namun demikian, dapat dikatakan bahwa salah satu ketentuan UU Pers yang
menjadi tumpuan perlindungan hukum bagi wartawan ternyata justru bersifat
“eksternal” dan bukan bersifat “internal”, yaitu pada ketentuan pidana dalam
Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang mengatur larangan bagi setiap orang untuk
melakukan
tindakan
yang
berakibat
menghambat
atau
menghalangi
pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers, yaitu terhadap
pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan
penyiaran, dan hak dari pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan
menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Apabila kita membandingkan Pasal 8 UU Pers dengan beberapa ketentuan
dalam undang- undang yang mengatur profesi tertentu lainnya, maka kita akan
melihat adanya pengaturan yang lebih jelas, konkrit, dan memberikan kepastian
perlindungan hukum, antara lain:
21
1) Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat: “Advokat tidak dapat
dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas
profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam
sidang pengadilan”;
2) Pasal 26 UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan:
“Anggota BPK tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena menjalankan
tugas, kewajiban, dan wewenangnya menurut Undang-Undang ini”;
3) Pasal 10 UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia: “
Dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Ombudsman tidak
dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut, atau digugat di muka
pengadilan”;
4) Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup: “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan
hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat
secara perdata”;
5) Pasal 22 UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak: “Menteri,
Wakil Menteri, pegawai Kementerian Keuangan, dan pihak lain yang, …..atau
dituntut, baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas
didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan”;
6) Pasal 224 UU No. 2 Tahun 2018 tentang MD3: “(1) Anggota DPR tidak dapat
dituntut depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau
pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam
rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta
wewenang dan tugas DPR. (2) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan
pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di
luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan
konstitusional DPR dan/atau anggota DPR”;
7) Pasal 10 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 13
Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban: “Saksi, Korban, Saksi
Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana
maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau
telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak
dengan itikad baik”;
22
8) Pasal 27 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu No. 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi UU: “Anggota KSSK…, tidak
dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan
tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.”
Dari sejumlah comparative study di atas, ahli berpandangan bahwa secara
objektif, profesi wartawan berhak atas imunitas sebagaimana profesi lainnya
yang dijamin oleh undang- undang (beroeprecht), dan oleh karenanya sama
sekali tidak perlu ditafsirkan menjadi suatu impunitas. Maksudnya, ketika
wartawan melakukan tugas profesinya dengan iktikad baik sesuai dengan Kode
Etik Jurnalistik, maka terhadap wartawan tersebut seharusnya tidak boleh
dikenakan tindakan kepolisian dan gugatan perdata. Sebaliknya, jika wartawan
melakukan pemerasan, fitnah, pemalsuan, dan tindak pidana lainnya yang jelas
bertentangan dengaan UU Pers dan Kode Etik Wartawan Indonesia, maka
proses hukum baik secara pidana maupun perdata jelas tetap berlaku
terhadapnya.
Selanjutnya, mengenai petitum alternatif/subsider yang dimohonkan kepada
Mahkamah, yaitu tindakan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan,
penangkapan dan penahanan terhadap Wartawan hanya dapat dilakukan
setelah mendapatkan izin dari Dewan Pers, maka saya berpendapat bahwa
dalam derivasi asas legalitas pada konteks hukum acara pidana yaitu, “nullum
crimen sine poena legali”, sebagaimana pandangan dari Schaffmeister, Nico
Keijzer & Sutorius, yang dapat diterjemahkan menjadi “tiada penuntutan pidana
menurut cara yang ditentukan undang-undang”, maka setiap upaya paksa
(dwang middelen) terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas
profesinya dengan iktikad baik sangat beralasan untuk baru boleh dilakukan
aparat penegak hukum setelah mendapat izin dari Dewan Pers.
Sebagai perbandingan, izinkan saya mengutip ketentuan Pasal 66 UU No. 2
Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris,
yang berbunyi: “Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum,
atau hakim dengan persetujuan majelis kehormatan Notaris berwenang: a.
23
mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau suratsurat yang dilekatkan pada
Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan b.
memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta
atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.”
Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi,
Saya teringat betul pada waktu sosialisasi RUU KUHP yang kini sudah
menjadi UU No. 1 Tahun 2023 dan akan berlaku efektif 2 Januari 2026 nanti,
maka guna memenuhi partisipasi yang bermakna (meaningful participation),
kami menerima sejumlah masukan dari organisasi pers, antara lain, untuk
menambahkan alasan penghapus pidana dari ketentuan pidana Pencemaran
(Nama Baik) dalam Pasal 433 KUHP Baru yang diadopsi dari Pasal 310 KUHP,
yaitu selain karena “terpaksa membela diri” dan “untuk kepentingan umum”,
diusulkan pula alasan penghapus pidana khusus lainnya, yaitu “produk
jurnalistik”.
Terus terang, pada waktu itu usulan tersebut tidak dapat diakomodir oleh tim
ahli RUU KUHP, karena seolah-olah dapat “mengekslusifkan” produk jurnalistik
sebagai alasan penghapus pidana. Namun demikian, dalam beberapa
pembentukan norma dan penjelasan KUHP, misalnya dalam Penjelasan Pasal
218 KUHP tentang Penyerangan Harkat dan Martabat Diri Presiden & Wakil
Presiden dan Pasal 240 tentang Penghinaan Terhadap Pemerintah dan
Lembaga Negara, kami menerima masukan dari rekan-rekan pers, untuk
membedakan dengan tegas antara “kritik” dan “delik”, sehingga dalam Pasal 218
dan 240 KUHP Baru, dimana kritik merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan
saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat yang
tidak boleh dipidana, redaksionalnya justru kami ambil sepenuhnya dari Pasal 6
huruf d UU Pers.
Yang menarik, dalam perdebatan dan diskursus RUU KUHP, terungkap
bahwa dalam beberapa kasus fenomenal yang menyangkut insan pers baik
perkara pidana maupun perdata, misalnya kasus Bambang Harymurti, pemimpin
redaksi Tempo, Teguh Santosa Redaktur Eksekutif Rakyat Merdeka Online,
kasus Supratman, Redaktur Eksekutif Harian Rakyat Merdeka, ternyata
Mahkamah Agung RI dalam praktiknya cukup konsisten menerapkan
mekanisme dalam UU Pers sebagai lex specialis dari proses hukum biasa.
Namun ironisnya, bagaimana dengan nasib para wartawan lainnya yang
24
dikriminalkan dan mengalami upaya paksa, namun kasusnya jauh dari perhatian
publik? Tentu ini bukan sekedar isu penerapan norma belaka, namun ada
persoalan konstitusionalitas dalam UU Pers.
Sebagai penutup, pandangan ahli bukan dimaksudkan untuk menjustifikasi
oknum wartawan yang melakukan perbuatan melawan hukum, misalnya
melakukan pembunuhan karakter seseorang lalu berlindung di balik mekanisme
hak jawab, melainkan untuk memastikan bahwa di tengah era post truth, dimana
setiap orang tanpa background yang jelas dapat menjadi “jurnalis” dan bisa
mempengaruhi masyarakat, maka kehadiran insan pers yang profesional dan
berintegritas masih diperlukan sebagai “jangkar” dan “watchdog” di tengah
pusaran kekuasaan dan derasnya arus informasi, sehingga permohonan a quo
beralasan untuk dikabulkan, sebagaimana postulat veritas servanda est, kita
semua, termasuk wartawan adalah hamba kebenaran.
Selain itu, Ahli menambahkan keterangan dalam persidangan yang pada
pokoknya:
1. Pokok keterangan yang disampaikan Ahli adalah gagasan mengenai alasan
penghapus pidana bagi wartawan berasal dari Dewan Pers pada masa
kepemimpinan almarhum Azyumardi Azra. Dalam kaitannya dengan asas ius
curia novit dan kewenangan penuntutan sebagaimana diatur dalam Pasal 132
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ditegaskan bahwa makna
penuntutan harus dipahami sejak tahap penyidikan sebagai pintu gerbang sistem
peradilan pidana, guna menghindari multitafsir dan memastikan fungsi
penyaringan sejak awal;
Penegasan tersebut dimaksudkan agar peran Dewan Pers dalam memberikan
pertimbangan atas produk jurnalistik dapat berjalan efektif, khususnya untuk
membedakan perbuatan yang dilakukan dalam rangka tugas dan profesi
wartawan dengan perbuatan yang berada di luar lingkup tersebut. Hanya
tindakan yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan fungsi per/jurnalistik
yang relevan memperoleh perlindungan hukum;
Dalam konteks delik pers, sejumlah ketentuan pidana seperti pencemaran nama
baik, ujaran kebencian, dan penyebaran informasi memiliki keterkaitan langsung
dengan praktik jurnalistik. Oleh karena itu, wartawan yang menjalankan fungsi
pengawasan publik tidak cukup hanya dilindungi secara umum, melainkan perlu
penegasan normatif yang memenuhi asas lex certa dan lex stricta, bahwa
25
wartawan berhak atas imunitas fungsional sepanjang bertindak dengan iktikad
baik;
Imunitas tersebut bukan bersifat absolut. Wartawan tetap dapat dimintai
pertanggungjawaban hukum atas perbuatan melawan hukum di luar tugas
jurnalistik. Namun, terhadap tindakan yang secara langsung berkaitan dengan
pelaksanaan profesi demi kepentingan umum dan publik, Mahkamah dalam
fungsinya
sebagai
negative
legislator
dapat
memberikan
penafsiran
konstitusional untuk mempertegas batas dan bentuk perlindungan hukum bagi
wartawan.
2. Bahwa kode etik jurnalistik telah menetapkan tolok ukur iktikad baik, antara lain
larangan menyebarkan berita bohong, sadis, dan bermuatan asusila. Oleh
karena itu, ketika iktikad baik dijadikan prasyarat dimulainya proses hukum
terhadap wartawan, pihak yang paling mengetahui dan berwenang menilainya
adalah organisasi pers, khususnya Dewan Pers.
Sebagai perbandingan, dikemukakan prinsip Bolam dalam perkara John Bolam
di Inggris, yang menegaskan bahwa penilaian kelalaian profesional tidak
ditentukan oleh hakim atau pasien, melainkan oleh responsible body of
professional opinion yang kompeten. Prinsip ini relevan untuk profesi wartawan,
karena penilaian apakah suatu produk jurnalistik dilakukan dengan iktikad baik
dan sesuai tugas profesi harus didasarkan pada standar etika profesinya.
Dalam konteks hukum di Indonesia, kewenangan tersebut secara tegas
diberikan kepada Dewan Pers melalui Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40
Tahun 1999 tentang Pers. Perkembangan prinsip Bolam juga menunjukkan
bahwa iktikad baik harus bersifat logis dan dapat dipertanggungjawabkan, sesuai
standar profesional. Dengan demikian, terhadap produk jurnalistik yang
menjalankan fungsi publik, Dewan Pers merupakan otoritas yang paling tepat
untuk menilai pemenuhan iktikad baik dan profesionalisme wartawan.
2. Keterangan Saksi Mohammad Adimaja, S.Ikom.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, selamat siang Yang Mulia
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, para Pemohon, Pihak Presiden, DPR, dan
Pemerintah, serta perwakilan dari AJI, Dewan Pers, PWI, dan seluruh rekan
jurnalis yang hadir.
Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan pengalaman pribadi saya
sebagai jurnalis, khususnya pewarta foto. Salah satu peristiwa yang paling dekat
26
adalah kekerasan yang saya alami saat meliput demonstrasi di kawasan
Kwitang, Senen, Jakarta Pusat. Dalam peristiwa tersebut, saya dikeroyok secara
brutal oleh sekelompok orang yang tidak dapat diidentifikasi keterafiliasi
institusinya. Aksi pemukulan itu sempat viral di media sosial pada saat kejadian.
Selain kekerasan fisik, saya juga menghadapi intimidasi verbal. Saat itu, saya
dan rekan-rekan jurnalis dituduh sebagai intel atau pelapor dari pihak tertentu.
Terdapat pula upaya untuk merebut alat kerja kami, dengan cara memaksa kami
menghapus dokumentasi, serta melakukan tindakan intimidasi lainnya. Saya
bahkan dipukul menggunakan kayu hingga hampir tersungkur, yang berpotensi
menghalangi saya untuk memberikan kesaksian di persidangan pada hari ini,
Yang Mulia,
Kekerasan dan intimidasi tidak hanya terjadi sekali. Dalam beberapa
peliputan sebelumnya, saya juga pernah diminta menghapus gambar atau foto
apabila ada pihak yang tidak berkenan. Padahal tugas kami sebagai pewarta
foto adalah mendokumentasikan fakta di lapangan secara objektif, bukan
merekayasa peristiwa demi memenuhi kepentingan suatu golongan/kelompok
tertentu. Integritas dan objektivitas itulah yang selalu kami pegang dalam
menjalankan profesi sebagai pewarta foto.
Demikian kesaksian ini saya sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab
profesi sekaligus sebagai gambaran nyata risiko dan kekerasan yang dialami
oleh jurnalis dalam menjalankan tugas di lapangan, Yang Mulia.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon a quo, Dewan
Perwakilan Rakyat menyampaikan keterangan dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 29 Oktober 2025 serta menyerahkan keterangan tertulis yang diterima
Mahkamah pada tanggal 11 November 2025, yang pada pokoknya mengemukakan
hal-hal sebagai berikut.
I.
KETENTUAN UU 40/1999 YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN TERHADAP
UUD NRI TAHUN 1945
Dalam permohonan a quo, Para Pemohon mengajukan pengujian materiil
terhadap ketentuan Pasal 8 UU 40/1999 yang berketentuan sebagai berikut:
Pasal 8 UU 40/1999
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
27
Para Pemohon mengemukakan bahwa ketentuan pasal a quo dianggap
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945 yang selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas
rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau
tidak berbuat yang merupakan hak asasi.
Bahwa berdasarkan permohonan yang disampaikan oleh Para Pemohon,
DPR RI melihat pada intinya Para Pemohon beranggapan bahwa ketentuan
pasal a quo multitafsir karena tidak menerangkan secara rinci dan jelas tentang
bagaimana perlindungan hukum diberikan bagi pers, seperti mekanisme atau
prosedur spesifik apabila pers sedang menjalankan profesinya berhadapan
dengan aparat penegak hukum, ataupun mendapatkan laporan maupun
gugatan terhadap berita yang diterbitkan (vide Perbaikan Permohonan hlm. 11).
Bahwa Para Pemohon dalam petitumnya memohon sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun Tahun 1999 tentang
Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
3887)
bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
Termasuk Tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan
kepada Wartawan dalam melaksanakan profesinya berdasarkan kode etik
pers.
atau,
Termasuk
tindakan
pemanggilan,
pemeriksaan,
penggeledahan,
penangkapan dan penahanan terhadap Wartawan hanya dapat dilakukan
setelah mendapatkan izin dari Dewan Pers.
28
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau, Apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
II. KETERANGAN DPR RI
Terhadap dalil Para Pemohon sebagaimana diuraikan dalam Permohonan
yang diajukan kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, DPR RI dalam
penyampaian pandangannya dengan terlebih dahulu menguraikan mengenai
kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon sebagai berikut:
A. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam
pengujian ketentuan pasal a quo secara materiil, DPR RI memberikan
pandangan berdasarkan 5 (lima) batasan kerugian konstitusional
berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7
Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang yang sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001/PUU-
V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional sebagai berikut:
a.
adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
b.
adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang
c.
adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
bersifat spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi
d.
adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian
e.
adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi
Terhadap kedudukan hukum Para Pemohon dalam perkara a quo DPR
RI memberikan pandangan sebagai berikut:
29
1.
Bahwa Para Pemohon dalam permohonan a quo menggunakan batu
uji Pasal 1 ayat (3), 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 sebagai dasar pengujian Pasal 8 UU 40/1999. Terhadap
hal ini DPR RI berpandanngan:
a)
Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 merupakan dasar
negara Indonesia sebagai negara yang berlandaskan hukum,
negara Indonesia sebagai negara yang berlandasakan hukum
dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa harus diatur
dalam tatanan kaidah hukum, dibentuknya UU 40/1999
merupakan perwujudan Indonesia sebagai negara hukum untuk
mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa, berlakunya ketentuan
pasal a quo menjadi salah satu landasan penyelenggaraan
pemerintahan yang berlandaskan pada hukum, Pasal 1 ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945 tidak mengatur hak dan/atau kewenangan
konstitusional, sehingga tidak ada kerugian konstitusional yang
dialami oleh Para Pemohon.
b)
Bahwa ketentuan pasal a quo secara tegas dan jelas
memberikan perlindungan hukum kepada wartawan yang sedang
dalam menjalankan profesinya, kemudian penjelasan pasal a quo
menjabarkan frasa "perlindungan hukum" dalam ketentuan pasal
a quo yakni jaminan perlindungan Pemerintah dan atau
masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak,
kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Adanya ketentuan pasal a
quo justru telah memberikan kekhususan kepada wartawan yang
sedang dalam menjalankan tugasnya untuk memperoleh
perlindungan hukum. Oleh karena itu berlakunya ketentuan pasal
a
quo
justru
memperkuat
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional Para Pemohon sebagaimana yang diatur dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
c)
Bahwa Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengatur hak
konstitusional mengenai atas perlindangan data pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda. Sebagaimana
yang telah dijelaskan pada poin sebelumnya bahwa ketentuan
30
pasal a quo justru memberikan kekhususan kepada wartawan
yang sedang dalam menjalankan profesinya sehingga wartawan
yang sedang dalam menjalankan tugas profesinya meperoleh
perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku termasuk di dalamnya
perlindangan data pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan
harta benda yang diatur dalam perundang-undangan lainnya,
Oleh karena itu berlakunya ketentuan pasal a quo justru
memperkuat hak dan/atau kewenangan konstitusional Para
Pemohon sebagimana yang diatur dalam Pasal 28G ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945.
2.
Bahwa Para Pemohon tidak menguraikan secara jelas mengenai
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang bersifat
spesifik atau bentuk kerugian yang secara potensial akan diderita atau
dialami oleh Para Pemohon akibat berlakunya ketentuan Pasal a quo.
Dengan demikian terhadap anggapan kerugian konstitusional Para
Pemohon tersebut tidak dapat ditentukan kerugian yang dialami Para
Pemohon
merupakan
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional yang spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial
akan terjadi sehubungan berlakunya pasal a quo.
3.
Bahwa dengan tidak adanya kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional yang spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial
akan terjadi baik langsung maupun tidak langsung sehubungan
berlakunya pasal a quo, maka tidak dapat ditemukan pertautan sebab
akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional dengan berlakunya pasal a quo, oleh sebab itu dapat
dipastikan dikabulkan atau tidak dikabulkannya permohonan a quo
maka tidak berdampak apapun bagi Para Pemohon.
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum Para Pemohon dalam
pengujian materiil ini, DPR RI memberikan pandangan selaras dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Konstitusi terbuka untuk umum pada hari tanggal 15
Juni 2016, yang pada pertimbangan hukum [3.5.2] Mahkamah Konstitusi
menyatakan bahwa menurut Mahkamah Konstitusi:
31
...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada
kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis dikenal
dengan point d’interest, point d’action dan dalam bahasa Belanda
dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal tersebut sama
dengan
prinsip
yang
terdapat
dalam
Reglement
op
de
Rechtsvordering (Rv) khususnya Pasal 102 yang menganut ketentuan
bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan hukum“ (no action without
legal connection).
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut DPR RI
berpandangan bahwa Para Pemohon secara keseluruhan tidak memiliki
kedudukan hukum (legal standing) karena tidak memenuhi ketentuan Pasal
51 ayat (1) dan Penjelasan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstiusi sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), serta tidak memenuhi
persyaratan kerugian konstitusional yang diputuskan dalam putusan
Mahkamah Konstitusi terdahulu secara kumulatif. Meskipun demikian DPR
RI menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim
Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Para Pemohon
memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana yang diatur dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK dan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor
006/PUU-III/2005 dan Putusan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007 mengenai
parameter kerugian konstitusional.
B. Pandangan Umum
1. Bahwa berdasarkan Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945 menjamin
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan. Pers yang meliputi media cetak, media elektronik dan
media lainnya merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan tersebut. Agar pers berfungsi secara maksimal
sebagaimana diamanatkan Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945 maka
dibentuk UU 40/1999.
2. Pers menjadi salah satu pilar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara yang demokratis. Pers dengan kebebasannya dapat menjadi
instrumen penting dalam kontrol sosial untuk mencegah terjadinya
penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun
penyelewengan dan penyimpangan lainnya. Perlindungan hukum
diberikan untuk menjaga kebebasan pers sehingga pers dapat
32
menjalankan fungsinya secara professional tanpa pengaruh dari pihak
manapun.
C. Keterangan DPR RI Terhadap Pokok Permohonan
1. Bahwa Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945 menjamin kebebasan warga
negara untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. UU
40/1999
menjadi
salah
satu
undang-undang
yang
menjamin
terlaksananya amanat tersebut. UU 40/1999 dibentuk guna menjamin
terlaksananya kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara untuk
memperoleh dan menyampaikan informasi.
2. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 3 UU 40/1999, pers mempunyai
fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Fungsi-fungsi ini memiliki peranan penting dan strategis dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Peranan penting pers dapat
dilihat dalam Pasal 6 UU 40/1999 sebagai berikut:
Pasal 6 UU 40/1999
Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya
supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati
kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat,
akurat, dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal
yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Peranan penting yang dimiliki oleh Pers menjadikan profesi wartawan
sebagai bagian dari Pers berpotensi mengalami tekanan-tekanan dari
berbagai pihak yang berkepentingan, baik dari pemegang kekuasaan,
badan hukum, ataupun dari masyarakat yang bersinggungan dengan
informasi tersebut, sehingga wartawan dalam menjalankan profesinya
perlu mendapat perlindungan hukum yang saat ini hal tersebut secara
tegas dituangkan dalam Pasal 8 UU 40/1999.
3. Bahwa merujuk Memorie van Toelichting (MvT) Pasal 8 UU 40/1999
mengatur “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat
33
perlindungan hukum.”, terkait ketentuan pasal a quo dengan merujuk
Risalah Rapat Kerja Pansus RUU Tentang Pers antara Anggota Pansus
RUU Tentang Pers dengan Menteri Penerangan RI pada hari Senin
tanggal 30 Agustus 1999 yang selengkapnya dapat diakses pada tautan
https://berkas.dpr.go.id/arsip/file/Lampiran/leg1-20200416-064016 8510.
pdf, terdapat pembahasan terkait perlindungan hukum bagi profesi
wartawan sebagai berikut:
Ketua Rapat:
Silakan Pemerintah,
Pemerintah:
Terima kasih Ibu Ketua, kami sangat mengerti saya kira
harapan dari rekan FKP bahwa ini perlu ditambah dalam
menjalankan profesinya wartawan memperoleh perlindungan dari
negara. Saya kira ini adalah yang dibutuhkan semacam suatau
pernyataan awal karena toh juga didalam Pasal 14 itu nampak
perlindungan terhadap wartawan itu. Yaitu setiap orang yang
dengan sengaja melakukan tindakan yang tadi akan dirumuskan
kembali tindakan yang melawan hukum ini berakibat atau
menghalangi
pelaksanaan
kewartawanan.
tentunya
dan
seterusnya. Saya kira ini walaupun sudah ada saya kira yang
mungkin dimaksudkan disini supaya ini lebih tegas dan jelas lagi.
Dijelaskan pada bab-bab awal sehingga ini menjadi dasar terhadap
keadaannya, ketentuan pidana tersebut. Cuma kami berfikir apakah
memang didalam bab III atau mungkin pada bab-bab sebelumnya
lagi malah kalau perlu jadi hanya untuk penegasan saja. Saya kira
sama seperti urusannya palang merah Internasional ini memang
diatur didalam hukum perang itu ada non combatan. Jadi saya kira
sama dengan pers ini. Jadi memang saya kira sama dengan adanya
perlindungan itu, coba beberapa hukum Internasional, saya kira
memang pers termasuk yang harus dilindungi. Cuma memang
mungkin kita sepakati apakah memang ini bab III atau bab
sebelumnya, saya kira dan saya sepakat kalau ini diungkapkan
supaya lebih nyata lagi dan masyarakat banyak dan lagi pada
pejabat pada apresiasi tentang pekerjaan wartawan ini. saya kira.
34
Karena kalau kita tidak katakan ini toh juga ada pidana yang
akan melanggar atau yang menghalangi pekerjaan mereka, toh
kita tidak mau mengungkapkan, gitu. Karena ini saya kira satu
hal yang positif saya tidak melihat dari siapa yang mengungkapkan
itu mengungkapkan itu, tapi saya lihat manfaat dari ini sebagai
payung untuk adanya pidana bagi mereka yang menghambat
pelaksanaan kewartawanan ini, terima kasih.
…
Ketua Rapat:
Ya, silakan dari FPP
FPP (Drs. H. Usamah Hisyam):
Terima kasih, pada prinsipnya Pasal 7 itu substansinya sudah
juga diusulkan oleh FPP khususnya ayat (2), sedangkan ayat (1)
FPP tetap tidak keberatan wartawan bebas memilih organisasi
wartawan karena memang inilah yang diperjuangkan oleh FPP
sebelum era reformasi. Jadi kalau dicantumkan saya kira
sependapat. Pasal 8 pada prinsipnya FPP sejak dulu sangat
mendukung, supaya mendukung terhadap perlindungan terhadap
wartawan. Kalau kita melihat pasal-pasal yang menyangkut hak
fungsi, kewajiban dan peranan daripada pers dan ada sanksi-
sanksi pidananya sebetulnya seluruhnya sudah memberikan
perlindungan kepada wartawan, jadi apakah kemudian perlu
secara ekslusif dirumuskan dalam pasal 8 yang justru kabur
nanti perlindungan macam apa. Kalau di dalam penjelasan
pasal tentang hak, fungsi, kewajiban, dan peranan pers itu kan
ada larangan-larangan masyarakat dilarang begini kena sanksi
begini itu semuanya proses dari perlindungan terjadap
wartawan, terima kasih.
...
Ketua Rapat:
Barangkali kalau rumusannya begini dan tidak ada sanksi
pidananya barangkali tidak ada masalah, tapi kalau ada satu
pidananya tidak mungkin rumusannya begini kalau hanya satu
prinsip saja barangkali bisa saja demikian, silakan dari FPP
35
FPP (Drs. H. Usamah Hisyam):
Kalau memang demikian Bu, bahwa ini memang sudah ada
perlindungan itu memang sudah ada dibatang tubuh Pasal
2.3.4. Tadi kita sepakat didalam bentuk larangan-larangan kita
keluarkan bentuk sebuah pasal khusus itu, ini menjadi payung
daripada pasal tersebut saya kira tidak menjadi masalah jadi itu
introduce menjadi mengintroduce pasal yang bersifat larangan
terhadap fungsi, hak dan kewajiban sebagai introduce.
Berdasarkan kutipan risalah tersebut, frasa perlindungan yang
dituangkan dalam ketentuan pasal a quo merupakan pernyataan
pembentuk undang-undang yang berkomitmen secara tegas
memberikan perlindungan secara lebih khusus kepada profesi
wartawan, komitmen yang dituangkan dalam ketentuan pasal a quo
diharapkan dapat menjadi pengingat bagi setiap warga negara dan
pemangku kepentingan bahwa profesi wartawan merupakan salah
satu profesi yang memegang peranan penting dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Selanjutnya, untuk dapat memahami
perlindungan hukum yang dimaksud ketentuan pasal a quo, tidak
tepat bila menafsirkan ketentuan pasal a quo itu terpisah dari pasal-
pasal lainnya, melainkan perlu juga untuk melihat pengaturan-
pengaturan lain terutama melalui pasal demi pasal yang diatur
dalam UU 40/1999.
4. Bahwa untuk memahami penafsiran Pasal 8 UU 40/1999 perlu untuk
melihat ketentuan-ketentuan lain dalam UU a quo secara sistematis,
antara lain:
Pasal 3 UU 40/1999
(1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi,
pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
(2) Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat
berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Pasal 4 UU 40/1999
(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran,
pembredelan atau pelarangan penyiaran.
36
(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai
hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan
informasi.
(4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan
hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Pasal 5 UU 40/1999
(1) Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini
dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan
masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
(2) Pers wajib melayani Hak Jawab. (3) Pers wajib melayani Hak
Koreksi.
Pasal 18 ayat (1) UU 40/1999
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja
melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau
menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat
(3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah)
Ketentuan Pasal 3 UU 40/1999 mengatur fungsi pers, ketentuan Pasal 4
UU 40/1999 mengatur hak pers, ketentuan Pasal 5 UU 40/1999 mengatur
kewajiban pers dan ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU 40/1999 mengatur
larangan menghambat atau menghalangi pers dalam menjalankan
haknya sebagai pers. Pasal-pasal tersebut merupakan norma-norma
hukum yang ditetapkan dalam rangka memberikan kepastian hukum
bagi pers termasuk profesi wartawan, kepastian hukum dalam
bentuk ketentuan pasal mengenai fungsi, hak, dan kewajiban pers
serta larangan menghambat atau menghalangi hak pers merupakan
bagian bentuk konkrit dari ketentuan Pasal 8 UU 40/1999 yaitu
perlindungan hukum bagi profesi wartawan.
5. Bahwa selain perlindungan hukum yang telah disebutkan pada poin
sebelumnya, UU 40/1999 juga mengatur perlindungan hukum bagi pers
dalam ketentuan mengenai Dewan Pers. Dewan Pers yang independen
dibentuk dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan
37
meningkatkan kehidupan pers nasional, Dewan Pers memiliki fungsi yang
diatur dalam ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU 40/1999 sebagai berikut:
1) melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
2) melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
3) menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
4) memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian
pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan
pemberitaan pers;
5) mengembangkan
komunikasi
antara
pers,
masyarakat,
dan
pemerintah;
6) memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-
peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi
kewartawanan;
7) mendata perusahaan pers.
6. Bahwa fungsi-fungsi Dewan Pers tersebut turut menjadi bagian bentuk
konkrit dalam mewujudkan perlindungan hukum bagi wartawan dalam
melaksanakan
profesinya
serta
meningkatkan
kualitas
profesi
kewartawanan. Sebagai contoh fungsi Dewan Pers mampu memberikan
perlindungan
secara
nyata
dapat
dilihat
pada
judul
berita
(https://www.tempo.co/hukum/pn-makassar-tolak-gugatan-terhadap-
antara-rri-dan-4-media-lainnya-290099,
diakses
pada
tanggal
26
September 2025.) “PN Makassar Tolak Gugatan Terhadap Antara, RRI
dan 4 Media Lainnya”, dalam berita tersebut dijelaskan bahwa Majelis
Hakim PN Makassar menolak gugatan karena penggugat belum
menempuh penyelesaian sengketa jurnalistik atau sengketa pers
sebagaimana diatur UU 40/1999 yang merupakan Lex Spesialis.
Penyelesaian sengketa jurnalistik yang dimaksud dalam berita
tersebut merupakan salah satu fungsi dari Dewan Pers yang diatur
dalam ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU 40/1999. Hal ini menjadi salah
satu bukti konkrit bahwa UU 40/1999 telah memberikan perlindungan
hukum bagi wartawan tidak hanya berdasarkan Pasal 8 UU 40/1999
saja namun perlindungan hukum tersebut juga diatur dalam
ketentuan-ketentuan lainnya.
38
7. Bahwa untuk mendukung terlaksananya kebebasan pers yang
bertanggung jawab, UU 40/1999 telah mengatur larangan-larangan yang
disertai sanksi penjara atau denda terkait pers. Di antaranya yaitu
ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU 40/1999 telah mengatur adanya larangan
untuk melakukan tindakan-tindakan yang dapat menghambat atau
menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas profesinya, larangan
ini disertai dengan adanya sanksi berupa pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah). Ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU 40/1999 merupakan sebagai
bagian dari ketentuan norma yang memberikan perlindungan hukum bagi
wartawan dalam melaksanakan profesinya.
8. Bahwa selanjutnya terkait petitum pemohon yang memohon adanya
bentuk imunitas bagi wartawan, hal tersebut merupakan dalil yang kurang
tepat. Bahwa jika ditelaah berdasarkan risalah pembahasan UU 40/1999
ketentuan Pasal 8 bukanlah dimaksudkan sebagai bentuk imunitas
melainkan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi wartawan
dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada prinsipnya setiap orang tidak memiliki imunitas jika melakukan
perbuatan melawan hukum baik secara pidana maupun perdata.
Selanjutnya, wartawan yang melaksanakan profesinya dijamin oleh
peraturan perundang-undangan ialah terkait kemerdekaan pers, bukan
suatu bentuk imunitas (kebal hukum) dari tindakan kepolisian maupun
pertanggungjawaban perdata.
9. DPR RI memahami bahwa betapa penting melindungi kebebasan pers
sebagai hak asasi setiap warga negara, pers memegang peranan penting
dalam masyarakat demokratis, pers sebagai pengumpul dan penyebar
informasi
pengawas
kekuasaan, penyampai
opini dan
aspirasi
masyarakat, serta sarana mencerdaskan kehidupan bangsa. Peran yang
besar haruslah disertai dengan pertanggungjawaban yang besar pula, di
era disrupsi informasi saat ini pers harus tetap menjaga profesionalisme
pers untuk mampu menyajikan berita yang akurat dan terpercaya serta
mampu untuk terus meningkatkan kualitas jurnalistik yang disajikan
kepada masyarakat. Sejalan dengan hal ini izinkan kami mengutip
39
pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi dalam Putusan Nomor 38/PUU
XIX/2021 yang dikutip kembali dalam Putusan Nomor 13/PUU-XXI/2023
paragraf [3.11.2] sebagai berikut:
“………
Meskipun UU 40/1999 telah menjamin kemerdekaan pers serta
penerapan self regulation, namun kini justru muncul kecenderungan
pers yang terlalu bebas. Oleh karena itu, Mahkamah perlu
mengingatkan kembali bahwa pers tidak cukup hanya
berpegang pada prinsip kemerdekaan, kebebasan, dan
independensi semata, namun juga mampu menjalankan
fungsinya sebagai salah satu pilar demokrasi secara
bertanggung jawab. Pers nasional berkewajiban memberitakan
peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan
rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah [vide
Pasal 5 ayat (1) UU 40/1999]. Selain itu, dalam menjalankan
profesinya, wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik
[vide Pasal 7 ayat (2) UU 40/1999]. Semangat reformasi pers di
Indonesia menghendaki pers mampu bersuara untuk kepentingan
rakyat dalam negara hukum yang demokratis sesuai dengan UUD
1945 dan ideologi Pancasila, bukan pers yang bebas sebebas-
bebasnya sebagaimana pers di negara-negara yang menganut
paham individualistik-liberalistik”.
10. Bahwa berdasarkan uraian-uraian yang telah dijelaskan sebelumnya,
Pasal 8 UU 40/1999 merupakan komitmen pembentuk undang-undang
dalam memberikan perlindungan hukum bagi pers termasuk wartawan.
Terkait wujud perlindungan bagi wartawan dalam UU 40/1999 harus
ditafsirkan secara sistematis, selain ketentuan Pasal 8 haruslah
dikaitkan dengan ketentuan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 15, dan
Pasal 18 ayat (1) UU 40/1999, hal ini sebagai wujud pemberian
perlindungan bagi wartawan dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban,
dan peran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Bahwa terkait uraian peristiwa yang disampaikan oleh Para Pemohon
sebagaimana disampaikan dalam perbaikan permohonan a quo, DPR RI
berpandangan bahwa telah terdapat mekanisme hukum yang dapat
ditempuh oleh Para Pemohon baik mekanisme perdata maupun pidana
yang telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, oleh
karena itu lebih tepat jika Para Pemohon menggunakan mekanisme
tersebut. Selain itu Para Pemohon dapat juga melaporkan kepada DPR
RI mengenai peristiwa hukum yang dialaminya agar DPR RI dapat
40
menindaklanjutinya sebagai bentuk pengawasan kinerja pemerintah
dalam hal ini aparat penegak hukum.
III. PETITUM DPR RI
Demikian keterangan DPR RI disampaikan untuk menjadi bahan
pertimbangan bagi Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk
memeriksa, memutus, dan mengadili Perkara a quo dan dapat memberikan
putusan sebagai berikut:
1.
Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(Legal Standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2.
Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya;
3.
Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4.
Menyatakan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887) tidak bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tetap memiliki kekuatan hukum mengikat;
5.
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Hakim Majelis Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon a quo, Presiden
telah menyerahkan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 2
Oktober 2025 dan kemudian disampaikan dalam persidangan pada tanggal 6
Oktober 2025, serta tembahan keterangan tertulis yang diterima oleh Mahkamah
pada tanggal 24 Oktober 2025, yang pada pokoknya sebagai berikut.
I. POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Bahwa Para Pemohon pada pokoknya memohon untuk menguji ketentuan
Pasal 8 UU Pers yang berbunyi: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan
mendapat perlindungan hukum”. Bertentangan secara bersyarat terhadap UUD
NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai:
“Termasuk tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan
kepada wartawan dalam melaksanakan profesinya berdasarkan kode etik pers”.
41
Atau,
“Termasuk tindakan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan
dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah
mendapatkan izin dari Dewan Pers”
Dengan alasan sebagai berikut:
1. Bahwa rumusan norma pada frasa ”Perlindungan hukum” dalam ketentuan
Pasal 8 UU Pers tidak menerangkan secara rinci dan jelas tentang
perlindungan hukum seperti mekanisme atau prosedur spesifik apabila pers
sedang menjalankan profesinya berhadapan dengan aparat penegak
hukum, ataupun mendapatkan laporan maupun gugatan terhadap berita
yang diterbitkan. Hal ini menjadikan ketentuan Pasal 8 UU Pers menjadi
multitafsir sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam memaknai
perlindungan hukum yang didapat wartawan, dan bertentangan dengan
jaminan kepastian hukum yang adil dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945;
2. Bahwa Para Pemohon membandingkan norma perlindungan hukum
terhadap wartawan yang ada dalam ketentuan Pasal 8 UU Pers dengan
beberapa profesi yang mendapat perlindungan hukum oleh negara melalui
undang-undang, seperti Advokat dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2003 tentang Advokat (UU Advokat), Jaksa dalam Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI (UU Kejaksaan), Anggota BPK dalam
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa
Keuangan (UU BPK), Anggota MPR RI, Anggota DPR RI, dan Anggota DPD
RI dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), yang pada
intinya rumusan norma yang memberikan perlindungan hukum bagi profesi-
profesi tersebut tidak multitafsir. Hal ini berbeda dengan rumusan norma
perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers. Ketidakpastian hukum atas
jaminan perlindungan hukum bagi wartawan yang sedang menjalankan
tugasnya, tidak sesuai dengan jaminan kepastian hukum yang adil, oleh
karenanya bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI 1945;
3. Bahwa ancaman kriminalisasi terhadap pers dengan hukum pidana yang
kerap menggunakan pasal-pasal seperti pencemaran nama baik, ujaran
42
kebencian, atau pasal-pasal lain yang ada di dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana
rumusan asal 8 UU Pers dan penjelasannya bersifat multitafsir, dan
membuka celah bagi pelanggaran hak atas perlindungan diri pribadi,
kehormatan, martabat dan rasa aman dalam menjalankan profesi
wartawan, sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1)
dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945.
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Dalam perkara a quo, izinkanlah Pemerintah memberikan tanggapan terhadap
kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon yaitu bahwa menurut
Pemerintah, Para Pemohon dalam hal ini tidak dalam posisi dirugikan,
dikurangi, atau setidak-tidaknya dihalang-halangi hak konstitusionalnya
dengan keberlakuan ketentuan Pasal 8 UU Pers dengan alasan sebagai
berikut:
A. Ketentuan-Ketentuan Mengenai Kedudukan Hukum (Legal Standing)
Pemohon
Bahwa, sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK) yang juga ditegaskan dalam Pasal
4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya
disebut PMK 2/2021) yang mengatur pihak yang dapat disebut sebagai
pemohon dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang terhadap UUD
NRI 1945 adalah yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yang meliputi:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
43
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Bahwa, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas,
sehubungan dengan kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon
untuk mengajukan permohonan uji materiil atas ketentuan Pasal 8 UU Pers,
maka harus dibuktikan bahwa:
a. Para
Pemohon
memenuhi
kualifikasi
untuk
mengajukan
permohonan sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK; dan
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon dirugikan
akibat berlakunya undang-undang yang diuji.
Bahwa, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Nomor 010/PUU-III/2005 yang pada pokoknya menyatakan,
dikutip:
“Bahwa, kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu
undang-undang menurut ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
1. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI
1945;
2. Adanya hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
3. Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji; dan
5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak
lagi terjadi.”
Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 juga mengatur kewenangan konstitusional
Pemohon yang dianggap dirugikan, yang berbunyi:
“Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-
undang atau Perppu apabila:
1. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
2. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujiannya;
3. kerugian konstitusional Pemohon dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
44
4. ada hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian; dan
5. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.
B. Tanggapan Pemerintah atas Uraian Kedudukan Hukum (Legal
Standing) Para Pemohon
Izinkanlah Pemerintah memberikan tanggapan terhadap kedudukan hukum
(legal standing) Para Pemohon perkara Nomor: 145/PUU-XXIII/2025, yang
menurut Pemerintah, Para Pemohon secara masing-masing dalam hal ini
tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau setidak-tidaknya dihalang-
halangi hak konstitusionalnya dengan keberlakuan ketentuan Pasal 8 UU
Pers dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Dalil Para Pemohon terhadap kerugian konstitusional Pemohon I pada
angka 7.4 halaman 6 bahwa adanya “tindakan kepolisian seperti
Penggeledahan, penangkapan, dll” disebabkan oleh ketentuan Pasal 8
UU Pers yang multitafsir sehingga merugikan Pemohon I pada batas
penalaran yang wajar, karena menghalangi dan merugikan tujuan
Pemohon I untuk dapat melindungi anggota Pemohon I adalah dalil
yang abstrak dan kabur (obscuur) karena memaksakan keterkaitan
antara tindakan kepolisian seperti penggeledahan, penangkapan, dll
dengan Pasal 8 UU Pers yang justru memberikan ruang pelindungan
hukum bagi wartawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, seluruh tindakan kepolisian sudah diatur dengan jelas dan
tegas dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (KUHAP);
2. Dalil yang diuraikan Pemohon I juga bukanlah kerugian yang dialami
langsung (causal verband) oleh Pemohon I selaku Badan Hukum
yang mendalilkan mempunyai tugas dan fungsi sebagai wadah
wartawan-wartawan membuat pemberitaan di bidang hukum, karena
Pasal 8 UU Pers tidak mengakibatkan Pemohon I menjadi terhalangi
aktivitasnya;
3. Bahwa Pemohon II pada angka 7.5. halaman 6 s.d. halaman 8 yang
mendalilkan kerugian konstitusionalnya akibat “tindak kepolisian yakni
upaya perampasan dan pemeriksaan Handphone” saat melaksanakan
45
tugas profesinya pada tanggal 30 Agustus 2025, jelas bukan
dikarenakan keberlakuan ketentuan Pasal 8 UU Pers, melainkan lebih
disebabkan oleh tindakan oknum aparat penegak hukum dalam
implementasi norma yang terkait dengan KUHAP dan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia (selanjutnya disebut “UU Kepolisian”), sehingga seharusnya
diselesaikan melalui mekanisme pengawasan di internal kepolisian, dan
proses hukum pidana sesuai dengan KUHAP yang telah tersedia dalam
peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat Para
Pemohon dalam permohonan ini tidak memenuhi kualifikasi sebagai
pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, berdasarkan putusan-putusan
Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor: 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
11/PUU-V/2007), serta ketentuan PMK 2/2021.
Oleh karena itu, menurut Pemerintah adalah tepat dan beralasan hukum
serta patut jika Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi secara
bijaksana menyatakan permohonan Para Pemohon a quo tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Namun, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia
Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai
apakah Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau
tidak, sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 51 ayat (1) UU MK maupun
berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu serta
ketentuan PMK 2/2021.
III.
KETERANGAN PEMERINTAH ATAS MATERI PERMOHONAN YANG
DIMOHONKAN UNTUK DIUJI
A. Latar Belakang UU Pers
1. UU Pers adalah salah satu “produk” reformasi yang menjunjung
kebebasan dan demokrasi, di mana inti dari adanya UU Pers ini adalah
mengatur mengenai kemerdekaan pers. Adapun sebelum UU Pers
disahkan, dasar hukum kegiatan jurnalistik Indonesia adalah Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 1996 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
46
Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1967 dan selanjutnya dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun
1982 (selanjutnya disebut UU Pokok Pers).
2. Semangat reformasi yang sedang berkembang pada saat UU Pers
dirumuskan hadir dengan tiga pilar utamanya yaitu keadilan, demokrasi,
dan supremasi hukum, yang mana telah membuka pandangan baru
terhadap kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
sesuai Pasal 28 UUD NRI 1945 dan Ketetapan MPR RI Nomor
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya mengenai
tuntutan terhadap terlaksananya kebebasan pers yang lebih nyata dan
dijamin dalam Undang-Undang.
3. Sejarah pers nasional mencatat bahwa “pengekangan” terhadap pers
selalu ada, yaitu tindakan penyensoran dan pembredelan dalam arti
luas yang tidak pernah hilang dari Indonesia. Kemerdekaan pers atau
kebebasan pers di Indonesia tidak dilaksanakan sesuai dengan Pasal
28 UUD NRI 1945. Hal inilah yang menjadi tuntutan reformasi di bidang
pers, yakni dijaminnya kebebasan pers sesuai konstitusi dan hak asasi
manusia, serta ditetapkan dengan sebuah undang-undang.
4. UU Pers hadir dengan tujuan menghadirkan kebebasan pers demi
peningkatan demokrasi dalam upaya membangun pers nasional yang
merdeka atau independen, yang hanya dapat terlaksana dengan
pembentukan UU Pers dan dilindunginya Wartawan secara hukum
dalam menjalankan profesinya.
5. Dalam konsiderans menimbang huruf c UU Pers dijabarkan bahwa pers
nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan
pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak,
kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan
kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan
dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan
dari pihak manapun.
6. Adapun secara historis terkait ketentuan pelindungan hukum bagi
Wartawan yang akhirnya menjadi Pasal 8 UU Pers sebagaimana
tergambar dalam Buku Memorie van Toelichting Undang-Undang Pers:
15 Hari Perjuangan untuk Kemerdekaan Pers yang disusun oleh
47
Indonesia Media Law & Policy Centre (MvT UU Pers), halaman 635 s.d.
halaman 647 dan halaman 715 dan halaman 716 (vide Bukti PK-1a)
tergambar adanya kesepakatan dan pembahasan dalam Naskah RUU
Pers mengenai perlindungan bagi wartawan, dengan rumusan awal
bunyi pasal yaitu:
“Dalam menjalankan profesinya wartawan memperoleh perlindungan
dari negara selama tidak melanggar hukum”
yang mana dalam pembahasan juga ditekankan bahwa perlindungan
hukum adalah sesuai dengan keadaan tertentu dalam hal ini tidak
melawan hukum atau dalam perkataan lain kesesuaian dengan kaidah
hukum harus diutamakan dalam perlindungan hukum bagi Wartawan.
Hasil pembahasan kemudian dibawa ke tim Perumus (Timus) yang
hasilnya dituangkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah/DIM (vide Bukti
PK-1b), disepakati dalam panitia kerja (Panja) dan disampaikan sebagai
hasil kerja pada rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) (vide Bukti PK-1c),
dan rancangan rumusan norma sebagaimana ketentuan a quo menjadi
hasil rumusan akhir dalam UU Pers (vide Bukti PK-1d).
7. Pasal 8 UU Pers dalam hal ini merupakan norma prinsip (framework
law) yang memberi arah umum perlindungan wartawan yaitu sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk di
dalamnya tidak melanggar hukum. Perlindungan hukum terhadap
wartawan
tersebut
mutlak
diberlakukan
sepanjang
wartawan
menjalankan profesinya dengan tidak melanggar hukum, tentunya
secara a contrario perlindungan hukum terhadap wartawan tidak
bersifat absolut.
B. Maksud, Tujuan, dan Arah Pengaturan UU Pers
1. Dalam Penjelasan Umum UU Pers alinea pertama disebutkan bahwa
Pasal 28 UUD NRI 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers yang
meliputi media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan
salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
tersebut. Agar pers berfungsi secara maksimal sebagaimana
diamanatkan Pasal 28 UUD NRI 1945 maka perlu dibentuk Undang-
undang tentang Pers. Fungsi maksimal itu diperlukan karena
48
kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudan kedaulatan rakyat
dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis.
2. Dalam UU Pers norma-norma untuk mendukung maksud dan tujuan
UU Pers dan yang merupakan arah pengaturan dalam UU Pers
sehingga menjadi panduan bagi aktivitas pers, sebagai berikut:
a. Bab I mengenai Definisi antara lain Pers, Pers Nasional,
Perusahaan Pers dan Wartawan;
b. Bab II Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban, dan Peranan Pers antara lain
adanya asas supremasi hukum, adanya jaminan kemerdekaan pers
sebagai hak asasi warga negara, larangan terhadap pembredelan,
hak tolak, hak jawab, hak dan kewajiban koreksi.
c. Bab III Wartawan, yang memuat norma bagi wartawan untuk
menaati Kode Etik Jurnalistik dan Pasal 8 UU Pers mengenai
perlindungan
hukum
bagi
wartawan
dalam
melaksanakan
profesinya;
d. Bab IV Perusahaan Pers;
e. Bab V Dewan Pers antara lain mengenai pembentukan, fungsi, dan
keanggotaan Dewan Pers;
f. Bab VI Pers Asing;
g. Bab VII Peran Serta Masyarakat;
h. Bab VIII Ketentuan Pidana, antara lain ketentuan pidana atas
penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran serta
ketentuan pidana atas menghambat hak pers dalam mencari,
memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan, dan informasi;
i. Bab IX Ketentuan Peralihan; dan
j. Bab X Ketentuan Penutup.
C. KETERANGAN
PEMERINTAH
TERKAIT
DENGAN
POKOK
PERMOHONAN PARA PEMOHON
Pasal yang Diuji
Batu Uji Pemohon
Pasal 8 UU Pers
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945
“Negara Indonesia adalah Negara
Hukum.”
49
Pasal yang Diuji
Batu Uji Pemohon
“Dalam
melaksanakan
profesinya wartawan mendapat
perlindungan hukum.”
Penjelasan Pasal 8 UU Pers
Yang
dimaksud
dengan
"perlindungan hukum" adalah
jaminan
perlindungan
Pemerintah
dan
atau
masyarakat kepada wartawan
dalam melaksanakan fungsi,
hak,
kewajiban,
dan
peranannya
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku.
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum.”
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945
“Setiap
orang
berhak
atas
perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan,
martabat,
dan
harta
benda yang di bawah kekuasaannya,
serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan
untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi.”
Bahwa Para Pemohon mendalilkan Pasal 8 UU Pers multitafsir sehingga
mengakibatkan Para Pemohon tidak memiliki kepastian hukum berupa
jaminan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas dan tidak memiliki
jaminan terhadap perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, dan
rasa aman dalam menjalankan profesi Wartawan, sehingga dirugikan hak-
haknya sebagaimana dijamin oleh Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1),
dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945, terhadap hal tersebut Pemerintah
memberikan tanggapan sebagai berikut:
C.1. Rumusan frasa ”perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers telah
jelas dan didukung norma-norma lain dalam UU Pers, KUHAP,
dan/atau instrumen hukum lain pelaksana UU Pers terkait
Perlindungan Hukum bagi Wartawan
1. Dalil Para Pemohon yang menyatakan ketentuan Pasal 8 UU Pers
multitafsir adalah argumentasi yang tidak berdasar, karena
50
dalam Penjelasan Pasal 8 UU Pers telah menegaskan bahwa
pengertian
frasa
"perlindungan hukum"
adalah: “jaminan
perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan
dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku”.
Dalam hal ini ”perlindungan hukum” dilakukan dengan batasan
yaitu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku baik sebagaimana yang diatur dalam
UU Pers yang dapat dilihat paling tidak dari fungsi, hak, kewahiban
dan peranannya, maupun yang diatur undang-undang dan
instrumen hukum lainnya yang terkait.
2. Frasa ”perlindungan hukum” dalam Pasal a quo tidak berdiri
sendiri, melainkan harus ditafsirkan dalam kerangka hukum positif
yang berlaku, termasuk peraturan sektoral lain. Norma Pasal a
quo bersifat ”open norm” atau norma terbuka yang dipakai untuk
memberikan ruang fleksibilitas dalam implementasi. Hal ini bukan
bentuk ketidakjelasan, melainkan bentuk pengaturan yang bersifat
umum agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan hukum
dan kebutuhan di lapangan.
3. Bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam bagian huruf A “Latar
Belakang UU Pers”, secara historis terkait pembahasan dan
perumusan ketentuan perlindungan hukum bagi Wartawan yang
akhirnya menjadi Pasal 8 UU Pers sebagaimana tergambar dalam
Buku MvT UU Pers yaitu:
a. Kutipan Risalah Rapat I Panitia Kerja (Panja), tanggal 31
Agustus 1999, khususnya pada halaman 635 s.d. halaman
647, dan halaman 715 dan halaman 716 (vide Bukti PK-1a)
tergambar rumusan awal bunyi pasal a quo UU Pers yaitu:
“Dalam menjalankan profesinya wartawan memperoleh
perlindungan dari negara selama tidak melanggar hukum”,
yang mana dalam pembahasan juga ditekankan bahwa
perlindungan hukum adalah sesuai dengan keadaan tertentu
dalam hal ini tidak bertentangan dengan melawan hukum
51
atau mengutamakan kaidah hukum yang antara lain
kutipannya sebagai berikut:
“Soenarto, S.H., (Ketua Rapat)1296:
Terima kasih jadi sebenarnya penjelasan seperti itu yang
dinginkan jadi sehingga tidak meraba-raba apa sih yang
diaksudkan dengan perlindungan negara. Jangan sampai any
time wartawan itu sudah dilindungi negara, Kan bukan seperti
itu. Tapi dalam keadaan tertentu seperti yang disampaikan
oleh:”
.....
“Drs. H. Usamah Hisyam (FPP)1298:
Tambahan pak, didalam penjelasan nanti karena ini kan akan
dibawa ke Timus. Ini harus ada kesepakatan, saya
mengusulkan ada sastu kalimat sejauh tidak bertentangan
dengan melawan hukum, kalimat itu perlu, terima kasih”
......
“Drs. Tarman Azam (Pemerintah)”
Terima kasih ketua, saya ingin menjawab sedikit penjelasan
dari pertanyaan Yth. Bapak Usamah Hisyam mengenai
“pelindungan dari Negara”. Pelindungan itu tidak semata mata
dari Pemerintah, dari aparat negara, terhadap wartawan di
lapangan. Juga dari tekanan masyarakat. Misalnya ancaman
satu kelompok masyarakat terhadap penerbitan pers untuk
memuat atau tidak memuat, itu kita menginginkan mereka
harus mengindahkan kaidah hukum. Oleh karena itu hukum
harus diutamakan di dalam perlindungan ini. Diloloskannya
UU ini nanti juga merupakan upaya perlindungan negara.
Terima kasih.
b. Kutipan Risalah Rapat IV Panja, tanggal 3 September 1999,
khususnya pada halaman terkait hasil Timus atas perubahan
rumusan norma perlindungan hukum bagi wartawan dalam RUU
Pers termasuk penjelasannya pada DIM halaman 1051 dan
halaman 1052 Buku MvT UU Pers, bahwa ketentuan perlindungan
hukum bagi wartawan pada intinya harus sesuai hukum (vide
Bukti PK-1b), sebagai berikut:
“Pasal ...
Dalam
melaksanakan
profesinya
wartawan
mendapat
perlindungan hukum
Penjelasan Pasal
Yang dimaksud dengan "perlindungan hukum" adalah
jaminan perlindungan dari Pemerintah dan atau masyarakat
52
sesuai hukum kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi,
peranan, hak, dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini.”
c. Kutipan Risalah Rapat V Panja, tanggal 8 September 1999,
khususnya terkait terkait rumusan akhir norma perlindungan
hukum terhadap wartawan dalam RUU Pers yang telah disepakati
yang bunyinya sebagaimana ketentuan a quo UU Pers, dalam
Rapat V Panja sebagaimana pada halaman 1129 Buku MvT UU
Pers (vide Bukti PK-1c).
“INT.ARYASA, MBA (F-ABRI)1922:
Pasal 8
Dalam
melaksanakan
profesinya
wartawan
mendapat
perlindungan hukum.
“DRS. H. USAMAH HISYAM (FPP)1923 :
Penjelasan Pasal 8
Yang dimaksud dengan "perlindungan hukum" adalah
jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat
kepada
wartawan
dalam
melaksanakan
fungsi,
hak,
kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“SOENARTO, SH (KETUA RAPAT PANJA) 1924:
Setuju? (ketok palu). Terus.
d. Kutipan Risalah Rapat Kerja IV Pansus, tanggal 9 September
1999, khususnya terkait laporan Ketua Panja mulai dari
pembahasan di tingkat Panja sampai dengan perumusan akhir
norma perlindungan hukum terhadap wartawan dalam rumusan
akhir RUU Pers yang telah disepakati yang bunyinya sebagaimana
ketentuan a quo UU Pers, sebagaimana pada halaman 1153 dan
halaman 1167 Buku MvT UU Pers (vide Bukti PK-1d).
Memperhatikan kutipan-kutipan dari risalah rapat baik Panja maupun
rapat kerja Pansus berkenaan dengan pembahasan norma a quo UU
Pers yang mengatur perlindungan hukum kepada wartawan, telah
nyata dan jelas ketentuan tersebut bukanlah dimaksudkan sebagai
imunitas absolut wartawan akan suatu proses penegakan hukum
melainkan sebagai norma terbuka dan seimbang yang memberikan
perlindungan bersyarat dalam kerangka rule of law.
4. Berdasarkan penjelasan Pasal 8 UU Pers, maka senyatanya
perlindungan hukum yang dimaksud dalam Pasal a quo secara
53
terbuka adalah sebagaimana dijamin dalam keseluruhan pranata
peraturan perundang-undangan, yang dapat dilihat berdasarkan
norma-norma lain dalam UU Pers lain mengenai:
a. asas dan fungsi pers, seperti adanya asas supremasi hukum
dan fungsi pers sebagai kontrol sosial sebagaimana diatur dalam
Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pers;
b. hak pers yaitu kemerdekaan pers sebagai hak asasi yaitu
mencari dan menyebarkan informasi, perlindungan terhadap
pers
nasional
dari
penyensoran,
pembredelan,
dan
pelarangan penyiaran, dan adanya hak tolak sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 UU Pers;
c. kewajiban pers seperti pemberitaan peristiwa dan opini
menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan serta,
melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur
dalam Pasal 5 UU Pers;
d. peranan pers seperti memenuhi hak masyarakat untuk
mengetahui sebagaimana telah diatur dalam Pasal 6 UU Pers;
e. kebebasan
wartawan
memilih
organisasi
wartawan
dan
ketentuan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik
sebagaimana telah diatur dalam Pasal 7 UU Pers;
f. andil Perusahaan Pers dalam memberikan kesejahteraan
Wartawan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Pers;
g. pembentukan Dewan Pers untuk mengembangkan kemerdekaan
pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional serta fungsi
Dewan Pers seperti melindungi kemerdekaan pers dari campur
tangan pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU Pers;
dan
h. ketentuan pidana antara lain ketentuan pidana atas penyensoran,
pembredelan, atau pelarangan penyiaran (merujuk Pasal 4 ayat
(1) UU Pers), dan ketentuan pidana atas menghambat hak pers
dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan, dan
informasi (merujuk Pasal 4 ayat (1) UU Pers) sebagaimana diatur
dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
54
5. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, maka
senyatanya UU Pers telah memberikan jaminan perlindungan hukum
bagi Para Pemohon khususnya dalam menjalankan fungsi, hak, dan
kewajibannya, sehingga telah nyata dan tegas ketentuan Pasal 8
UU Pers tidaklah multitafsir, sehingga sepanjang Para Pemohon
melaksanakan kegiatannya berdasarkan koridor hukum yang
dijamin dalam UU Pers maka Para Pemohon berhak untuk
mendapatkan
perlindungan
hukum
dalam
koridor
peraturan
perundang-undangan.
6. Untuk
mengembangkan
kemerdekaan
pers
nasional
dan
meningkatkan kehidupan pers nasional, UU Pers juga telah
memberikan sarana dengan cara pembentukan Dewan Pers
sebagaimana dalam Pasal 15 ayat (2) UU Pers dijabarkan fungsi-
fungsinya sebagai berikut:
a. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
b. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian
pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan
dengan pemberitaan pers;
e. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan
pemerintah;
f. memfasilitasi
organisasi-organisasi
pers
dalam
menyusun
peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas
profesi kewartawanan; dan
g. mendata perusahaan pers.
7. Bahwa mencermati ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU Pers khususnya
pada huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f maka telah ternyata
jelas bentuk perlindungan yang disediakan undang-undang kepada
pers nasional termasuk di dalamnya terhadap Wartawan.
8. Mengingat napas dari UU Pers adalah kemerdekaan pers yang
peran mengembangkannya ada pada Dewan Pers yang independen,
maka peraturan pelaksana terhadap UU Pers tidak dalam bentuk
Peraturan Pemerintah melainkan peraturan yang dibentuk secara
55
independen oleh organisasi-organisasi pers yang difasilitasi oleh
Dewan Pers.
Beberapa Peraturan dan Pedoman Dewan Pers yang relevan dengan
perlindungan hukum bagi Wartawan yang mendasarkan baik atas
dasar Pasal 8 maupun Pasal 15 ayat (2) UU Pers, antara lain dalam:
a. Pedoman
Dewan
Pers
Nomor:
01/P-DP/V/2007
tentang
Penerapan Hak Tolak dan Pertanggungjawaban Hukum dalam
Perkara Jurnalistik, tanggal 4 Mei 2007 (vide Bukti PK-2).
Pada intinya mengatur bahwa wartawan sebagai warga negara
yang taat hukum secara prinsip wajib memenuhi panggilan
lembaga penyidik untuk diperiksa atau menjadi saksi dalam
pengadilan, meskipun pemanggilan ini sedapat mungkin dihindari
karena tugas utama wartawan adalah mencari mengolah dan
menyebarluaskan informasi.
b. Peraturan Dewan Pers Nomor: 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang
Standar Perlindungan Profesi Wartawan, tanggal 5 April 2008,
tanggal 25 April 2008 (vide Bukti PK-3).
Pada intinya mengatur bahwa wartawan yang mentaati kode etik
jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistik dilindungi secara
hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Lebih
lanjut, dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik,
perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya.
c. Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang
Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-
DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan
Dewan Pers, tanggal 12 Mei 2008 (vide Bukti PK-4).
Pada intinya mengatur antara lain dalam Pasal 2 Kode Etik
Jurnalistik (KEJ) diatur bahwa Wartawan Indonesia menempuh
cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik,
termasuk menunjukkan atribut pers dan menghargai hak privasi;
Pasal 7 KEJ diatur bahwa Wartawan mempunyai Hak Tolak; dan
dalam Pasal 11 KEJ Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan
hak koreksi secara proporsional. Dalam hal ini penilaian akhir
pelanggaran KEJ dilakukan Dewan Pers dan sanksi atas hal
56
tersebut dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan
pers.
d. Peraturan Dewan Pers Nomor:1/Peraturan-DP/III/2013 tentang
Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan,
tanggal 15 Maret 2013 (vide Bukti PK-5).
Pada intinya memuat ketentuan mengenai bentuk kekerasan
terhadap Wartawan, prinsip penanganan, langkah-langkah
penanganan,
hingga
pembagian
tanggung
jawab
antara
perusahaan pers, organisasi profesi wartawan, serta Dewan Pers.
Selain itu juga ditegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan
yang terkait dengan kegiatan jurnalistik merupakan tanggung
jawab bersama, sedangkan kasus yang tidak berhubungan
langsung dengan kegiatan jurnalistik menjadi ranah penegak
hukum.
9. Bahwa selain Peraturan dan Pedoman Dewan Pers, juga terdapat
peraturan kebijakan yang dikeluarkan baik oleh Mahkamah Agung
ataupun melalaui instrumen hukum berupa Keputusan Bersama
Dewan Pers, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dan Komisi
Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang memberikan
perlindungan hukum bagi Wartawan sebagai berikut:
a. Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
13 Tahun 2008 tentang Meminta Keterangan Saksi Ahli, tanggal
30 Desember 2008 (vide Bukti PK-6).
Pada intinya memberikan petunjuk kepada pada Ketua Pengadilan
Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri bahwa dalam perkara yang
diajukan ke pengadilan yang berhubungan dengan delik pers,
hakim dapat meminta keterangan dari seorang ahli dari Dewan
Pers untuk memperoleh gambaran objektif tentang ketentuan-
ketentuan yang berhubungan dengan UU Pers.
b. Keputusan Bersama Dewan Pers, Lembaga Perlindungan Saksi
dan Korban, dan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap
Perempuan
Nomor:
4/DP/SKB/VI/2025,
Nomor:
KEP-
327/1/LPSK/06/2025, dan Nomor: 195 Tahun 2025 tentang
57
Mekanisme Nasional Keselamatan Pers, tanggal 24 Juni 2025
(vide Bukti PK-7).
Pada intinya bagian Pendahuluan dalam Lampiran Keputusan
Bersama tersebut menyatakan sebagai mandat Pasal 8 UU Pers
terkait perlindungan hukum bagi Wartawan dan di dalamnya
menuangkan mekanisme yang memastikan kerja sama 3 (tiga)
lembaga dalam menciptakan sistem pelindungan pers yang lebih
efektif berdasarkan 3 (tiga) pilar utama yaitu pencegahan,
pelindungan dan penegakan hukum.
10. Bahwa berkenaan dengan kasus konkret yang dialami Pemohon II
pada tanggal 30 Agustus 2025, Pemerintah berpendapat bahwa
sepanjang belum terdapat hasil investigasi final, maka kasus tersebut
merupakan kejadian yang bersifat spesifik, situasional, dan belum
dapat disimpulkan langsung sebagai perbuatan intimidatif yang
sengaja dilakukan aparat Kepolisian tujukan kepada Wartawan untuk
menghalangi kegiatan jurnalistik.
Quod non ada tindakan-tindakan aparat Kepolisian terhadap Para
Pemohon dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik, namun tindakan
tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya hubungan kausal
langsung (causal verband) antara kerugian Para Pemohon dengan
keberlakuan norma Pasal 8 UU Pers. Sekali lagi Pemerintah tegaskan
kerugian tersebut lebih disebabkan oleh tindakan oknum aparat
penegak hukum dalam implementasi norma, sehingga seharusnya
diselesaikan melalui mekanisme pengawasan di internal kepolisian,
proses hukum pidana sesuai dengan KUHAP yang telah tersedia
dalam peraturan perundang-undangan.
11. Bahwa terlepas dari kasus konkret yang dialami Pemohon II, dan
dengan melihat konteks Pasal 8 UU Pers, dalam UU Pers telah
terdapat perlindungan hukum bagi Wartawan apabila terdapat
tindakan
yang
menghambat
atau
menghalangi
Pers
dalam
melaksanakan haknya misalnya dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers yang
menjamin kemerdekaan pers, dan hak untuk mencari, memperoleh,
dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Perlindungan hukum
demikian turut diakomodasi dengan ancaman sanksi pidana dalam
58
adanya tindakan yang menghambat atau menghalangi Pers dalam
menjalankan tugasnya, yakni ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU Pers
sebagaimana terkutip:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja
melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi
pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
12. Bahwa terkait argumentasi Para Pemohon yang mengaitkan kerugian
hak konstitusional dengan tindakan kepolisian seperti penggeledahan
dan penangkapan, maka tidak semata hanya mendasarkan pada UU
Pers namun perlu juga dikaitkan dengan peraturan perundang-
undangan lain, khususnya KUHAP.
Dalam hal ini penilaian lebih lanjut terpenuhi atau tidaknya norma
Pasal 18 ayat (1) UU Pers dilakukan oleh penyidik yang secara umum
dalam praktiknya juga berkoordinasi dengan Dewan Pers. Maka
terhadap kejadian yang menimpa Pemohon II telah terdapat
mekanisme hukum yang dijamin UU Pers.
13. Bahwa sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 20 s.d. Pasal
49 KUHAP telah mengatur perihal kewenangan serta ketentuan-
ketentuan formil yang dimiliki oleh Pejabat Polisi Negara Republik
Indonesia selaku Penyidik untuk melakukan tindakan Penangkapan,
Penahanan, Penggeledahan, Penyitaan dan Pemeriksaan Surat
dengan tujuan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan
bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna
menemukan tersangkanya. Pengaturan formil hukum acara pidana
dimaksud bertujuan untuk menjamin adanya due process of law dalam
penindakan tindak pidana maupun dugaan tindak pidana. Apabila
tindakan
upaya
paksa
berupa
Penangkapan,
Penahanan,
Penggeledahan, Penyitaan dan Pemeriksaan Surat tidak sesuai
dengan ketentuan KUHAP, maka subyek dari tindakan tersebut dapat
mengujinya melalui mekanisme pengawasan internal kepolisian
dengan mengajukan laporan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan
dan/atau forum Praperadilan sesuai dengan KUHAP.
14. Adapun sebagai perkuatan hukum dalam ranah praktik, Kepolisian
Negara Republik Indonesia dan Dewan Pers telah memiliki
59
kesepahaman dan bekerja sama untuk menjamin hak-hak
Wartawan dalam melaksanakan tugasnya, yang mana termaktub
dalam:
a. Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara
Republik
Indonesia
Nomor:
03/DP/MoU/III/2022
Nomor:
NK/4/III/2022
tentang
Koordinasi
dalam
Perlindungan
Kemerdekaan
Pers
dan
Penegakan
Hukum
Terkait
Penyalahgunaan Profesi Wartawan tanggal 16 Maret 2022 (vide
Bukti PK-8);
b. Perjanjian Kerja Sama antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara
Republik
Indonesia
Nomor:
01/PK/DP/XI/2022
Nomor:
PKS/44/XI/2022
tentang
Teknis
Pelaksanaan
Pelindungan
Kemerdekaan
Pers
dan
Penegakan
Hukum
Terhadap
Penyalahgunaan Profesi Wartawan tanggal 10 November 2022
(vide Bukti PK-9),
yang masing-masing berlaku selama 5 (lima) tahun sejak
ditandatanganinya Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 03/DP/MoU/III/2022
Nomor: NK/4/III/2022 tentang Koordinasi dalam Perlindungan
Kemerdekaan
Pers
dan
Penegakan
Hukum
Terkait
Penyalahgunaan Profesi Wartawan tanggal 16 Maret 2022, yaitu
sampai dengan tanggal 16 Maret 2027 (masih berlaku).
C.2. Dalil Para Pemohon terkait perbandingan dengan profesi-profesi
lain tidak relevan
15. Bahwa terkait dengan uraian dalil Para Pemohon dalam Perbaikan
Permohonan pada halaman 11 s.d. halaman 13, yang membandingkan
perlindungan hukum terhadap wartawan dengan perlindungan hukum
terhadap profesi Advokat dan Jaksa, serta hak imunitas/kekebalan
terhadap penuntutan yang dimiliki oleh profesi Advokat, Jaksa, Anggota
BPK, Anggota MPR RI, Anggota DPR RI, dan Anggota DPD RI dalam
menjalankan tugasnya, menurut hemat Pemerintah, tidak relevan dan
tidak dapat serta merta disamakan dengan peranan dan kegiatan
jurnalistik yang dilakukan oleh Wartawan, dikarenakan:
60
a. tidak ada satu pun pasal dalam undang-undang terkait profesi dan
jabatan tersebut yang menyatakan pada pokoknya bahwa
terhadap profesi atau jabatan tersebut tidak dapat dilakukan
pemeriksaan,
dilakukan
tindakan
penyelidikan
dan/atau
penyidikan, melainkan seluruh ketentuan peraturan perundang-
undangan yang dinyatakan tersebut membatasi bahwasanya atas
profesi dan jabatan tersebut tidak dapat dituntut di depan
pengadilan dan kebal hukum;
b. Bahwa profesi Advokat, Jaksa juga dibatasi terkait dengan
pelaksanaan tugasnya masing-masing dalam rangka penegakan
hukum, pembelaan persidangan, Anggota BPK terbatas pada
tugas pemeriksaan keuangan negara yang diuraikan UU BPK,
Anggota MPR RI, Anggota DPR RI, dan Anggota DPD RI dalam
kapasitas melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat. Perlindungan
hukum yang diberikan terhadap Advokat, Jaksa, Anggota BPK,
Anggota MPR RI, Anggota DPR RI, dan Anggota DPD RI adalah
perlindungan hukum yang sifatnya sehubungan dengan tugas dan
fungsinya yang telah diatur dalam undang-undang dan bukanlah
perlindungan yang tanpa batas.
c. Adapun sifat dari profesi Pers dalam melaksanakan tugas
jurnalistik secara sifat berbeda dengan profesi Advokat, Jaksa,
Anggota BPK, Anggota MPR RI, Anggota DPR RI, dan Anggota
DPD RI dikarenakan profesi Pers adalah profesi yang sifatnya
terbuka dengan siapapun dapat melakukan tugas jurnalistik yang
secara limitatif prasyarat profesi pers diatur oleh organisasi Pers.
Perlu ditekankan bahwa sifat terbuka dari profesi Pers merupakan
suatu keharusan dalam memungkinkan independensi dan
kebebasan Pers sebagai bagian dari hak-hak konstitusional
sebagaimana dijamin oleh UUD NRI 1945.
16. Bahwa membandingkan perlindungan hukum terhadap profesi
Wartawan dengan perlindungan hukum terhadap profesi Advokat dan
Jaksa, serta imunitas/kekebalan yang dimiliki oleh Anggota BPK,
Anggota MPR RI, Anggota DPR RI, dan Anggota DPD RI akan
menimbulkan bias terhadap makna dan pemberian perlindungan
61
hukum dan imunitas/kekebalan, padahal antara perlindungan hukum
dan imunitas/kekebalan tersebut merupakan hal yang berbeda, yang
diberikan secara spesifik terhadap profesi dan jabatan tertentu.
17. Bahwa
tindakan
pemanggilan,
pemeriksaan,
penggeledahan,
penangkapan dan penahanan dalam due process of law seharusnya
tidak mengandung perlakuan berbeda yang bertentangan dengan
prinsip equal protection sebagaimana yang dijamin oleh Pasal 27 ayat
(1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945 yaitu persamaan atau
kesederajatan di hadapan hukum dan pemerintahan.
C.3. Para Pemohon lalai dalam melihat konteks keseluruhan peraturan
perundang-undangan lainnya ataupun realita praktik yang menjamin
kepastian hukum bagi Wartawan dalam menjalankan profesinya
18. Dalil Para Pemohon mengenai tidak adanya jaminan kepastian hukum,
tidak berkesinambungan dan tidak memiliki hubungan sebab akibat
dengan uraian kejadian yang menjadi landas kerugian konstitusional,
khususnya dalam kaitannya dengan Pemohon II, yang mana
mendalilkan sebuah kejadian tanpa mengaitkannya dengan norma-
norma pada peraturan perundang-undangan lainnya dan mekanisme
yang hadir dalam menegakkan hak Pemohon II.
19. Para Pemohon juga tidak dapat menguraikan secara jelas mengenai
kerugian konstitusional akibat hak perlindungan diri pribadi,
kehormatan, dan martabat yang diabaikan atau dirugikan oleh
keberlakuan norma Pasal 8 UU Pers.
Para Pemohon semata menguraikan dalam dalilnya perihal
permasalahan yang berakar pada norma dalam peraturan perundang-
undangan lainnya yang mana tak dapat disamakan dengan sebuah
permasalahan dengan norma Pasal 8 UU Pers. Adapun kejadian yang
diuraikan oleh Para Pemohon yang didalilkan diderita oleh Pemohon
II bukanlah sesuatu yang memiliki hubungan sebab akibat dengan
Pasal 8 UU Pers.
20. Uraian Para Pemohon yang menguraikan adanya kriminalisasi
terhadap
Wartawan
dengan
“pasal-pasal
karet”
tidak
mempertimbangkan konteks adanya Permohonan Pengujian Undang-
Undang lainnya terhadap pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum
62
Pidana selanjutnya disebut sebagai “KUHP”) dan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah
diperiksa dan dikabulkan, baik seluruhnya maupun sebagian, oleh
Mahkamah Konstitusi sebagaimana contoh berikut:
a. Putusan Perkara Nomor 78/PUU-XXI/2023
Dalam perkara ini Para Pemohon menguji Pasal 14 dan Pasal 15
Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
(UU 1/1946), Pasal 310 ayat (1) KUHP, serta Pasal 27 ayat (3) jo.
Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 19/2016). Mahkamah
Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan pengujian Para
Pemohon, yang pada intinya sebagai berikut:
1) Permohonan atas Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU
ITE 19/2016 tidak dapat diterima karena telah kehilangan
objek dengan adanya UU ITE yang baru.
2) Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 bertentangan dengan UUD
NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Alasannya, rumusan norma dalam pasal-pasal tersebut terlalu
luas dan tidak jelas sehingga menimbulkan ketidakpastian
hukum dan melanggar prinsip perlakuan yang sama di depan
hukum.
3) Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga menyatakan Pasal 310
ayat (1) KUHP inkonstitusional bersyarat. Pasal ini tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai
mencakup
perbuatan
"dengan
cara
lisan".
Penambahan frasa ini dimaksudkan untuk memberikan
kepastian
hukum
dan
mencegah
ambiguitas
dalam
penerapannya.
b. Putusan Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024
63
Dalam perkara ini Para Pemohon menguji Pasal 27A, Pasal 45
ayat (4), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE 1/2024) terhadap Pasal 28, Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28H ayat (1) UUD NRI
1945 yang dianggap mengancam kebebasan berekspresi.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan untuk sebagian,
yang pada intinya sebagai berikut:
1) Mahkamah Konstitusi membatasi penerapan beberapa frasa
kunci dalam Pasal 27A dan 45 ayat (4) UU ITE 1/2024 yang
dinilai multitafsir, tidak menimbulkan kepastian hukum, dan
berpotensi membatasi kebebasan berekspresi, yaitu frasa:
a) "orang lain" inkonstitusional bersyarat, dan hanya boleh
diterapkan terhadap individu, bukan lembaga pemerintah,
sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu,
institusi, korporasi, profesi atau jabatan.
b) "suatu hal" juga harus dimaknai secara spesifik sebagai
"suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau
nama baik seseorang" untuk mencegah pasal menjadi
"pasal karet" (catch-all provision).
2) Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi juga membatasi ruang
lingkup delik ujaran kebencian dalam Pasal 28 ayat (2) dan
45A ayat (2) UU ITE 1/2024, sebagai berikut:
a) Frasa
tentang
“mendistribusikan
dan/atau
mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau
memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau
kelompok
masyarakat
tertentu”
dinyatakan
inkonstitusional bersyarat dan hanya boleh diterapkan
pada informasi yang secara substansial memuat ajakan
kebencian berdasarkan identitas, dilakukan sengaja di
64
muka umum, dan berisiko nyata menimbulkan diskriminasi
atau kekerasan.
b) Frasa ”tanpa hak” tetap dipertahankan oleh Mahkamah
Konstitusi karena dianggap penting untuk melindungi
kepentingan hukum yang sah seperti dalam konteks
jurnalistik atau akademik. Apabila unsur “tanpa hak”
dihilangkan atau dihapus justru dapat digunakan untuk
mengkriminalisasi profesi-profesi tertentu yang dilindungi
oleh undang-undang.
Bahwa dapat disimpulkan bahwasanya ketentuan Pasal 8 UU Pers tidak
bersifat multitafsir sebagaimana dinyatakan oleh Para Pemohon, dikarenakan
dikaitkan dengan perundang-undangan lainnya, telah terdapat suatu pranata
hukum yang menjamin hak atas jaminan kepastian hukum dan hak atas hak
perlindungan diri pribadi, kehormatan, dan martabat untuk Wartawan yang
menjalankan tugas profesinya.
D. KETERANGAN PEMERINTAH TERKAIT DENGAN DAMPAK APABILA
PETITUM PERMOHONAN PARA PEMOHON DIKABULKAN
Bahwa Para Pemohon dalam Permohonannya memohonkan Mahkamah
Konstitusi untuk memutus:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang
Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887)
bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai:
Termasuk Tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat
dilakukan kepada Wartawan dalam melaksanakan profesinya
berdasarkan kode etik pers.
atau,
65
Termasuk tindakan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan,
penangkapan dan penahanan terhadap Wartawan hanya dapat
dilakukan setelah mendapatkan izin dari Dewan Pers.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau, Apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Terhadap hal tersebut Pemerintah memberikan tanggapan sebagai
berikut:
D.1. Petitum Para Pemohon akan menimbulkan kekebalan hukum
terhadap proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan
1. Dalam Petitum Perbaikan Permohonan nomor 2, Para Pemohon
pada pokoknya memohonkan agar terhadap Wartawan yang
melaksanakan profesinya berdasarkan Kode Etik Pers tidak
dapat dilakukan “Tindakan kepolisian” dan gugatan perdata.
2. Bahwa Pemerintah berpendapat bahwa petitum tersebut jika
dikabulkan akan menimbulkan kekebalan hukum terhadap
proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan yang berlebihan.
Sedangkan dalam proses penegakan hukum pada semua
tahapan
harus
diberlakukan
sama
di
hadapan
hukum
sebagaimana dimaksud dan dijamin oleh Pasal 27 ayat (1) dan
Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945.
3. Bahwa proses hukum perdata maupun pidana penting untuk
dilaksanakan terhadap Wartawan yang pada pelaksanaan tugas
profesi ditemukan suatu dugaan pelanggaran terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan, jika terdapat norma imunitas
blanket guarantee (kekebalan hukum) akan menciptakan suatu
kondisi di mana Wartawan mendapatkan imunitas tanpa batas
yang tidak memperhatikan konteks dari perkara yang dimaksud,
sedangkan hukum mengatur hak dan kewajiban, yang mana di
dalam menjalankan hak terdapat kewajiban yang harus
ditegakkan, dengan demikian kekebalan hukum tersebut tidaklah
bersifat absolut.
66
4. Bahwa hak Pers terjamin dalam Pasal 28 dan Pasal 28F UUD
NRI 1945, yang menjamin Hak setiap orang untuk mengeluarkan
pendapat serta memperoleh dan menyampaikan informasi yang
kemudian ditegaskan kembali dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3)
UU Pers.
5. Menurut Pemerintah, hak tersebut perlu dipandang dengan
ketentuan pasal-pasal lainnya dalam UUD NRI 1945, khususnya
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menjamin hak atas
kepastian hukum, Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 yang
mengatur perihal Hak atas perlindungan diri, pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda, serta hak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman, dan Pasal 28J ayat (2)
UUD NRI 1945 yang mengatur perihal pembatasan atas hak dan
kebebasan untuk menjamin pengakuan serta penghormatan
terhadap hak orang lain.
6. Konsekuensi dari adanya imunitas bagi Wartawan yang dijamin
secara mutlak adalah hadirnya ketidakpastian hukum dan potensi
terlanggarnya hak-hak sebagaimana dijamin dalam UUD NRI
1945 dalam adanya pelanggaran terhadap hak atau kepentingan
seseorang oleh Wartawan merupakan sebuah kondisi yang tidak
dapat dibolehkan dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal
28J ayat (2) UUD NRI 1945.
7. Sehingga Pemerintah berpendapat bahwa Petitum Para
Pemohon tidak beralasan menurut hukum dikarenakan akan
menimbulkan kekebalan hukum/imunitas yang absolut bagi
Wartawan untuk dapat diproses hukum.
D.2. Petitum Para Pemohon tidak dapat dikabulkan karena “izin dari
Dewan Pers” tidak berdasar pada peraturan perundang-
undangan
8. Dalam Petitum Perbaikan Permohonan nomor 2, Para Pemohon
pada pokoknya memohonkan agar terhadap upaya paksa oleh
aparat
penegak
hukum
berupa
tindakan
pemanggilan,
pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan
67
untuk hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan “izin dari
Dewan Pers”.
9. Pemerintah
berpendapat
bahwa
Petitum
tersebut
tidak
berdasarkan pada peraturan perundang-undangan, khususnya
dari aspek hukum acara pidana sebagaimana diatur oleh KUHAP
dan/atau dari aspek hukum tata usaha negara khususnya
mengenai fungsi Dewan Pers yang sudah diatur secara limitatif
dalam Pasal 15 ayat (2) UU Pers, yang mana tidak ada terkait
dengan izin dari Dewan Pers berkenaan dengan adanya tindakan
hukum oleh aparat penegak hukum terhadap Wartawan.
10. Bahwa tidak tepat apabila Dewan Pers diberikan kewenangan
untuk mempertimbangkan perihal upaya paksa oleh aparat
penegak hukum dikarenakan sifat Dewan Pers sebagai sebuah
lembaga
independen
dan
nonstruktural
yang
bukanlah
merupakan bagian dari lembaga yang melaksanakan tugas dan
fungsi dalam ruang lingkup penegakan hukum pidana yang diatur
dalam KUHAP atau dalam tatanan tata usaha negara, sehingga
tidak dapat diberikan suatu kewenangan yang bersifat tata usaha
negara terkait persetujuan atau penolakan penindakan terhadap
Wartawan.
11. Para Pemohon dalam hal ini, tidak dapat juga membandingkan
misalnya dengan profesi/jabatan notaris sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU Notaris) dikarenakan
sifat dari Majelis Kehormatan Notaris adalah sebuah lembaga
yang masuk dalam lingkup tata usaha negara dikarenakan
jabatan notaris adalah pejabat publik yang kewenangannya
diatur berdasarkan undang-undang dan pendirian Majelis
Kehormatan Notaris dalam tubuh Kementerian Hukum Republik
Indonesia sebagai bentuk pembinaan Menteri Hukum
sebagaimana ditentukan Pasal 66A UU Notaris.
68
Oleh karena itu, menurut Pemerintah adalah tepat dan sangat beralasan
hukum serta patut jika Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi
secara bijaksana menyatakan permohonan Para Pemohon a quo
ditolak.
IV. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
pengujian (constitutional review) terhadap ketentuan Pasal 8 Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan menerima Keterangan Presiden untuk seluruhnya;
2. Menyatakan
bahwa
Para
Pemohon
145/PUU-XXIII/2025
tidak
mempunyai kedudukan hukum (legal standing) dan menyatakan
permohonan pengujian Para Pemohon tidak dapat diterima (niet
onvankelijk verklaard/NO);
3. Menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
4. Menyatakan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan
hukum mengikat.
Atau,
dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
Keterangan Tambahan Presiden yang diterima pada tanggal 24 Oktober 2025
I.
Inti Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. M. Guntur Hamzah,
S.H., M.H. dan Tanggapan Pemerintah
A. Pertanyaan terkait Kewenangan Pemberian Persetujuan Dewan Pers
sebelum dilakukan Tindakan Hukum terhadap Wartawan
Jika dimintakan persetujuan terlebih dahulu kepada Dewan Pers sebelum
dilakukan tindakan polisionil (penangkapan, penahanan, penggeledahan)
69
terhadap wartawan, apakah hal itu tidak boleh menurut Pemerintah?
Bagaimana jika kewenangan itu ditambahkan secara hukum dalam Pasal
15 ayat (2) UU Pers?
Tanggapan Pemerintah:
1. Pemerintah berpendapat bahwa penambahan norma kewenangan
Dewan Pers yang diatur dalam Pasal 15 ayat (2) UU Pers agar
mencakup untuk memberikan persetujuan sebelum dilakukan tindakan
hukum oleh aparat penegak hukum terhadap wartawan yang
melaksanakan tugas jurnalistik merupakan ranah pembentuk undang-
undang karena berkenaan dengan kebijakan pidana yang walaupun
tidak menggantikan hukum acara pidana namun mengakibatkan adanya
pemberian perlakuan khusus bagi profesi wartawan. Menurut
Pemerintah hal tersebut harus dibahas bersama antara DPR dengan
Pemerintah dalam revisi UU Pers.
Selain itu, kiranya dapat Pemerintah sampaikan juga bahwa perubahan
fungsi Dewan Pers dalam Pasal 15 ayat (2) UU Pers melalui
Mahkamah Konstitusi akan melebihi permohonan a quo yang hanya
meminta pemaknaan Pasal 8 UU Pers.
2. Sebagaimana penjelasan Pemerintah dalam Keterangan Presiden sub
bab C.1. angka 6 dan angka 7, pada halaman 18, untuk
mengembangkan kemerdekaan pers nasional dan meningkatkan
kehidupan pers nasional telah dibentuk Dewan Pers dengan fungsi yang
dijabarkan dalam Pasal 15 ayat (2) UU Pers sebagai berikut:
a. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain
(vide Pasal 15 ayat (2) huruf a UU Pers);
b. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers (vide
Pasal 15 ayat (2) huruf b UU Pers);
c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik
(vide Pasal 15 ayat (2) huruf c UU Pers);
d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian
pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan
pemberitaan pers (vide Pasal 15 ayat (2) huruf d UU Pers);
e. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan
pemerintah (vide Pasal 15 ayat (2) huruf e UU Pers);
70
f.
memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun
peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas
profesi kewartawanan (vide Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers); dan
g. mendata perusahaan pers (vide Pasal 15 ayat (2) huruf g UU Pers).
h. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka fungsi Dewan Pers telah
ternyata jelas bentuk pelindungan yang disediakan UU Pers kepada
pers nasional termasuk di dalamnya terhadap Wartawan yang
dijamin pelindungannya dengan undang-undang.
Dengan demikian, menurut Pemerintah pelindungan hukum terhadap
Wartawan yang dalam implementasinya dikuatkan dengan berbagai
instrumen hukum (PKS dengan Polri, Kesepakatan Bersama dengan LPSK
dan Komnas Perempuan) telah memberikan pelindungan yang cukup bagi
profesi Wartawan yang melakukan kerja jurnalistik.
B. Pertanyaan terkait Analogi Profesi Lain
Hakim Konstitusi Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H. mencontohkan profesi
notaris dan dokter, dimana sebelum dilakukan tindakan hukum,
dibutuhkan izin dari lembaga pengawas profesi seperti Majelis
Kehormatan Notaris dan Majelis Disiplin Profesi Kedokteran. Apakah
mekanisme serupa dapat diterapkan bagi wartawan melalui Dewan Pers
tanpa menciptakan “imunitas absolut”?
Tanggapan Pemerintah:
Pemerintah berpendapat bahwa
1. Pemerintah melalui Keterangan Tambahan Presiden ini kembali
menegaskan sikap Pemerintah yang telah diuraikan dalam Keterangan
Presiden sub bab D.2 angka 10 halaman 33 sebagai berikut:
Bahwa tidak tepat apabila Dewan Pers diberikan kewenangan untuk
mempertimbangkan perihal upaya paksa oleh aparat penegak hukum
dikarenakan sifat Dewan Pers sebagai sebuah lembaga independen dan
nonstruktural yang bukanlah merupakan bagian dari lembaga yang
melaksanakan tugas dan fungsi dalam ruang lingkup penegakan hukum
pidana yang diatur dalam KUHAP atau dalam tatanan tata usaha negara,
sehingga tidak dapat diberikan suatu kewenangan yang bersifat tata
usaha negara terkait persetujuan atau penolakan penindakan terhadap
Wartawan.
71
2. Selain itu, Dewan Pers sebagai lembaga independen juga tidak ada
campur tangan Pemerintah. Hal ini tercermin dalam keanggotaan Dewan
Pers sebagaimana dalam Pasal 15 ayat (3) UU Pers yang susunan
Anggota Dewan Pers terdiri dari:
a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan (vide Pasal 15 ayat
(3) huruf a UU Pers);
b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan
pers (vide Pasal 15 ayat (3) huruf b UU Pers);
c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi wartawan
dan organisasi perusahaan pers (vide Pasal 15 ayat (3) huruf c UU
Pers).
Dari susunan Anggota Dewan Pers tersebut tidak ada satupun unsur
pemerintah dalam Anggota Dewan Pers, hal ini mengingat sifat
independen dari Dewan Pers dimaksud.
3. Berkenaan dengan analogi profesi Wartawan terhadap profesi
Notaris telah Pemerintah jelaskan dalam Keterangan Presiden pada
sub bab D.2 angka 11 halaman 33, dan Pemerintah melengkapi bahwa
Para Pemohon dalam hal ini, tidak dapat juga membandingkan misalnya
dengan profesi/jabatan notaris sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana
diubah oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
(UU Notaris) dikarenakan:
1) Memperhatikan Pasal 1 UU Notaris yang memberikan definisi
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta
autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya.
2) Bahwa selain hal tersebut, sifat dari Majelis Kehormatan Notaris
(MKN) adalah sebuah lembaga yang masuk dalam lingkup tata
usaha negara dikarenakan jabatan notaris adalah pejabat publik
yang kewenangannya diatur berdasarkan undang-undang dan
pendirian MKN dalam tubuh Kementerian Hukum Republik
Indonesia
sebagai
bentuk
pembinaan
Menteri
Hukum
sebagaimana ditentukan Pasal 66A ayat (1) UU Notaris.
72
Memperhatikan Pasal 66A ayat (2) huruf b UU Notaris bahwa
dalam MKN terdapat unsur Pemerintah sebanyak 2 (dua) orang,
sedangkan pada ayat (3) diatur bahwa ketentuan terkait MKN diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Selengkapnya Pasal 66A UU Notaris berbunyi sebagai berikut:
Pasal 66A
(1) Dalam melaksanakan pembinaan, Menteri membentuk majelis
kehormatan Notaris.
(2) Majelis kehormatan Notaris berjumlah 7 (tujuh) orang, terdiri
atas unsur:
a. Notaris sebanyak 3 (tiga) orang;
b. Pemerintah sebanyak 2 (dua) orang; dan
c. ahli atau akademisi sebanyak 2 (dua) orang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi, syarat dan
tata
cara
pengangkatan
dan
pemberhentian,
struktur
organisasi, tata kerja, dan anggaran majelis kehormatan Notaris
diatur dengan Peraturan Menteri.
3) Profesi Notaris merupakan pejabat umum yang tunduk pada
pembinaan dan pengawasan Menteri Hukum melalui MKN berbeda
dengan profesi Wartawan yang merupakan profesi yang terbuka,
bukan pejabat publik, dan Dewan Pers yang bersifat independen,
serta tidak ada unsur atau campur tangan Pemerintah dalam
kegiatan
jurnalistik
dan
dalam
Anggota
Dewan
Pers
sebagaimana diatur dalam UU Pers.
4. Berkenaan dengan analogi profesi Wartawan terhadap profesi
Dokter, Pemerintah juga berpandangan yang sama dengan analogi
profesi Wartawan terhadap profesi Notaris, sebagai berikut:
1) Memperhatikan definisi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
dalam Pasal 1 angka 6 dan angka 7 Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) sebagai berikut:
Pasal 1
6. Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam
bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan,
dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau
kedokteran
gigi
yang
memerlukan
kewenangan
untuk
melakukan Upaya Kesehatan.
7. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri
dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional,
pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan tinggi yang
untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan
Upaya Kesehatan.”
73
Dapat disimpulkan bahwa Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
adalah profesi yang mempunyai disiplin pendidikan yang khusus dan
ketat.
2) Bahwa dalam ketentuan Pasal 273 ayat (1) huruf a UU Kesehatan,
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik
berhak
mendapatkan
pelindungan
hukum
sepanjang
melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar
pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi,
serta kebutuhan kesehatan pasien.
3) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 304 ayat (2) dan ayat (3) UU
Kesehatan diatur bahwa dalam rangka penegakan disiplin profesi,
Menteri Kesehatan membentuk majelis yang melaksanakan
tugas di bidang disiplin profesi untuk menentukan ada tidaknya
pelanggaran disiplin profesi yang dilakukan tenaga medis dan tenaga
kesehatan berdasarkan pengaduan pasien atau keluarga pasien
yang kepentingannya dirugikan atas tindakan pelayanan kesehatan
yang dilakukan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Selain itu,
mempertimbangkan
karakteristik
tenaga
medis
dan
tenaga
kesehatan dalam pemberian pelayanan kesehatan maka penentuan
pemenuhan disiplin profesi juga perlu dilakukan pada tenaga medis
dan tenaga kesehatan yang dihadapkan pada perkara hukum, baik
perdata maupun pidana. Hal ini mengingat dalam pemberian
pelayanan kesehatan terdapat irisan antara aspek disiplin dan aspek
hukum. Untuk itu dalam UU Kesehatan diatur mengenai pemberian
rekomendasi dari Majelis yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan.
4) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 308 ayat (1) dan ayat (2) UU
Kesehatan, tenaga medis atau tenaga kesehatan yang diduga
melakukan perbuatan yang melanggar hukum dalam pelaksanaan
pelayanan kesehatan yang dapat dikenai sanksi pidana, terlebih
dahulu harus dimintakan Rekomendasi Majelis Disiplin Profesi
(selanjutnya disebut MDP), sedangkan bagi tenaga medis atau
tenaga
kesehatan
yang
dimintai
pertanggungjawaban
atas
tindakan/perbuatan berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan
74
kesehatan yang merugikan pasien secara perdata harus
dimintakan Rekomendasi MDP.
5) Kewenangan MDP yang diberikan oleh UU Kesehatan dalam
memberikan rekomendasi bukan selayaknya menggantikan peran
penegak hukum dan menafsirkan pelanggaran hukum di bidang
kesehatan, tetapi sebatas sebagai lembaga penegak disiplin profesi
di bidang kesehatan yang menilai atau menguji suatu tindakan
pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga medis atau tenaga
kesehatan sesuai atau tidak sesuai dengan standar profesi, standar
pelayanan, dan standar prosedur operasional dan bukan dalam
ranah kode etik.
6) Bahwa kelembagaan MDP dibentuk dan bertanggungjawab kepada
Menteri Kesehatan, berdasarkan ketentuan Pasal 712 ayat (1), ayat
(2), ayat (3) dan Pasal 713 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan (selanjutnya disebut PP 28/2024),
yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 712
(1) Dalam rangka penegakan disiplin profesi, Menteri membentuk
majelis.
(2) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya disebut
Majelis Disiplin Profesi.
(3) Majelis Disiplin Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal 713
(1) Majelis Disiplin Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 712
mempunyai tugas melaksanakan penegakan disiplin profesi
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan berdasarkan ketentuan
penegakan disiplin yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Majelis Disiplin Profesi menyelenggarakan fungsi:
a. penerimaan dan verifikasi pengaduan atas tindakan
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
b. pemeriksaan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin
profesi;
c. penentuan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin profesi
yang dilakukan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
d. pengambilan putusan atas pengaduan dan menentukan
sanksi atas pelanggaran disiplin; dan
e. pemberian rekomendasi yang berkaitan dengan Tenaga
Medis atau Tenaga Kesehatan yang diduga melakukan
tindakan/perbuatan yang melanggar hukum dalam
75
pelaksanaan Pelayanan Kesehatan atau yang dimintai
pertanggungiawaban atas tindakan/perbuatan berkaitan
dengan
pelaksanaan
Pelayanan
Kesehatan
yang
merugikan Pasien.
7) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 714 PP 28/2024, Anggota
Majelis Disiplin Profesi terdiri dari 9 (sembilan) orang yang berasal
dari unsur:
a. perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan;
b. profesi;
c. perwakilan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
d. ahli hukum; dan
e. masyarakat.
8) Bahwa dalam ketentuan Pasal 291 UU Kesehatan dinyatakan
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam memberikan pelayanan
kesehatan berkewajiban mematuhi standar profesi, standar
pelayanan, dan standar operasional prosedur.
Hal ini dimaksudkan agar pelayanan kesehatan yang diberikan
sesuai dengan kebutuhan pasien, keselamatan pasien, dan bermutu,
oleh karena itu pemberian rekomendasi oleh MDP pada dasarnya
adalah menilai kesesuaian antara pelayanan kesehatan yang
dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan dengan
standar profesi, standar pelayanan dan standar operasional
prosedur sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 308 ayat
(5) UU Kesehatan. Di sisi lain, dalam Pasal 308 ayat (9) UU
Kesehatan mengatur bahwa permintaan rekomendasi kepada MDP
tidak berlaku untuk pemeriksaan tenaga medis atau tenaga
kesehatan yang dapat dimintai pertanggungiawaban atas dugaan
tindak pidana yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan
kesehatan.
9) Bahwa pemberian rekomendasi oleh MDP sesuai ketentuan Pasal
308 ayat (1) UU 17/2023 tidak dapat diartikan untuk serta merta
menggantikan hukum acara pidana dan hukum acara perdata
yang berlaku, namun sebagai pendukung teknis dalam
penentuan aspek pelanggaran disiplin profesi yang beririsan
dengan aspek hukum dan sebagai pertimbangan hukum oleh
Aparat Penegak Hukum atau majelis hakim dalam melakukan tugas
76
dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Adapun Jenis Pelanggaran Disiplin Profesi Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
10) Bahwa dapat disimpulkan adanya rekomendasi dari MDP terhadap
perbuatan yang melanggar hukum dalam pelaksanaan pelayanan
kesehatan yang dapat dikenai sanksi pidana dan yang merugikan
pasien
secara
perdata
terlebih
dahulu
harus
dimintakan
Rekomendasi MDP didasarkan pada penegakan disiplin profesi
di bidang kesehatan yang menilai atau menguji suatu tindakan
pelayanan kesehatan sesuai atau tidak sesuai dengan standar
profesi, dan kelembagaan MDP dibentuk dan bertanggungjawab
kepada Menteri Kesehatan, dan adanya keanggotaan dari unsur
pemerintah.
11) Bahwa sementara itu dalam UU Pers paradigma yang diusung
adalah lebih pada paradigma kemerdekaan pers dari intervensi
pihak lain di luar pers (termasuk negara/pemerintah) yang mana
dalam Anggota Dewan Pers tidak ada unsur pemerintah, dan adanya
tanggung jawab kemerdekaan pers (memberitakan dengan benar,
akurat, berimbang, dan menghormati hak asasi), yang berbeda
dengan masalah disiplin profesi dalam bidang pelayanan kesehatan
yang memerlukan instrumen dari negara berkenaan pengawasan
dan penegakannya melalui Menteri Kesehatan.
II. Inti Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.
dan Tanggapan Pemerintah.
1. Pertanyaan tentang Data Empiris Kasus Kekerasan terhadap
Wartawan
Pemerintah agar memberikan data konkret atau statistik kasus-kasus
wartawan yang selama ini terjerat proses hukum, dan bagaimana
mekanisme penanganannya. Apakah Pasal 8 UU Pers efektif memberi
pelindungan atau tidak?
77
Tanggapan Pemerintah:
a. Sebagaimana kemerdekaan pers dalam UU Pers yang bebas dari
intervensi pihak manapun, termasuk Pemerintah. Pemerintah tidak
memiliki data kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis sebagaimana
diminta Mahkamah Konstitusi
Hal mana fungsi berkenaan dengan pendataan pers dan penanganan
permasalahan termasuk kasus pelindungan pers dilakukan oleh Dewan
Pers sebagaimana ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU Pers.
b. Adapun peran Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan
Digital sebagaimana tercantum pada Pasal 25 Peraturan Presiden
Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital
dan Pasal 194 Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1
Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Komunikasi dan Digital, antara lain:
1) Kementerian Komunikasi dan Digital mempunyai tugas dan fungsi
terkait komunikasi publik dan media, yaitu:
a) perumusan kebijakan di bidang komunikasi publik dan media;
b) pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi publik dan media;
c) perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
komunikasi publik dan media;
d) pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang komunikasi
publik dan media; dan
e) pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang komunikasi publik dan media.
2) Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Digital juga mempunyai
tugas dan fungsi terkait ekosistem media, yaitu:
a) penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan dan
pemberdayaan ekosistem media, pengelolaan redaksi nasional,
pengelolaan relasi media, peningkatan keterlibatan publik,
penatakelolaan perizinan media asing, serta pembinaan jabatan
fungsional di bidang penyiaran dan layanan media baru;
b) penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan
pemberdayaan ekosistem media, pengelolaan redaksi nasional,
pengelolaan relasi media, peningkatan keterlibatan publik,
78
penatakelolaan perizinan media asing, serta pembinaan jabatan
fungsional di bidang penyiaran dan layanan media baru; dan
c) pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang pengembangan dan pemberdayaan ekosistem media,
pengelolaan redaksi nasional, pengelolaan relasi media,
peningkatan keterlibatan publik, penatakelolaan perizinan media
asing, serta pembinaan jabatan fungsional di bidang penyiaran
dan layanan media baru.
Berdasarkan ketentuan di atas, peran Kementerian
Komunikasi dan Digital yang terkait dengan kerja-kerja jurnalistik
dan media pada intinya lebih pada pemberdayaan ekosistem
media secara ekonomi, pengelolaan relasi media, dan penata
kelolaan perizinan media asing dan bukan terhadap penanganan
kasus-kasus kekerasan yang dialami Wartawan, yang mana
peran tersebut lebih dilakukan oleh Dewan Pers.
c. Lebih lanjut peran Pemerintah juga memberikan dukungan terhadap
Dewan Pers dengan cara pembentukan kesekretariatan Dewan Pers
melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun
2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers (PM
Kominfo 8/2022), yang ketentuan dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3
PM Kominfo 8/2022 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
(1) Sekretariat Dewan Pers merupakan unsur pendukung yang
membantu Dewan Pers dalam menyelenggarakan kesekretariatan
di lingkungan Dewan Pers.
(2) Sekretariat Dewan Pers sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Dewan
Pers.
(3) Sekretariat Dewan Pers sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris
Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.
(4) Sekretariat Dewan Pers dipimpin oleh Sekretaris.
Pasal 2
Sekretariat Dewan Pers mempunyai tugas melaksanakan pelayanan
teknis dan administratif kepada Dewan Pers dalam menyelenggarakan
tugas, fungsi, dan wewenangnya.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Sekretariat Dewan Pers menyelenggarakan fungsi:
79
a. pemberian dukungan dalam penyusunan rencana dan program,
anggaran, evaluasi, dan pelaporan serta tata usaha;
b. pemberian dukungan dalam pengkajian dan pengembangan
kehidupan pers serta pengembangan komunikasi antarlembaga;
dan
c.
pemberian dukungan dalam proses penyelesaian pengaduan,
penegakkan etika pers, dan penelaahan hukum.
d. Bahwa sebagaimana Pasal 1 ayat (3) PM Kominfo 8/2022 peran
Kementerian Komunikasi dan Informatika (sekarang Kementerian
Komunikasi dan Digital) melalui Sekretaris Jenderal adalah sebatas
dukungan
administratif.
Namun
demikian
secara
fungsional
sebagaimana Pasal 1 ayat (2) PM Kominfo 8/2022 dan Pasal 3 huruf c
PM Kominfo 8/2022 khususnya terkait dukungan dalam proses
penyelesaian pengaduan, penegakkan etika pers, dan penelaahan
hukum, merupakan pekerjaan dari Sekretariat Dewan Pers yang secara
fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pers, yang
dalam hal ini detail mengenai pekerjaan fungsional Dewan Pers
termasuk penanganan kasus-kasus pers melalui Dewan Pers yang
didukung oleh Sekretariat Dewan Pers, akan lebih komprehensif apabila
dijelaskan oleh Dewan Pers.
e. Pemerintah memang tidak secara langsung menangani kasus-kasus
pers, namun berdasarkan koordinasi dengan Dewan Pers dan informasi
yang ditelusuri oleh Pemerintah, telah terdapat implementasi Pasal 8
dan Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan keberhasilan yang beragam yang
lebih terkait pada implementasi norma dan
bukan masalah
konstitusional akibat perumusan normanya antara lain dalam kasus-
kasus pidana maupun perdata sebagai berikut:
1) Kasus Nurhadi dkk, wartawan majalah Tempo Surabaya
Pada 27 Maret 2021, wartawan Tempo, Nurhadi, bersama
kameramen Fachmi, menjalankan tugas dari redaktur Linda Trianita
untuk melakukan wawancara doorstop dengan mantan pejabat
Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji terkait dugaan kasus suap.
Saat meliput di acara pernikahan di Gedung Graha Samudra
Bumimoro Surabaya, Nurhadi berupaya melaksanakan tugas
jurnalistiknya namun kemudian dihadang dan diinterogasi oleh
sejumlah orang yang mempertanyakan identitasnya. Meskipun
80
telah menjelaskan bahwa ia adalah wartawan, Nurhadi dan Fachmi
kemudian dibawa keluar secara paksa, mengalami kekerasan fisik,
dan ponsel mereka dihapus seluruh datanya. Mereka juga dipaksa
untuk menghubungi redaksi agar pemberitaan tidak dimuat. Atas
peristiwa yang menghalangi kerja jurnalistik tersebut, Nurhadi
melaporkan Purwanto dkk. ke Polda Jawa Timur atas dugaan tindak
kekerasan, penganiayaan, ancaman, dan penghalangan terhadap
kegiatan pers.
Laporan Nurhadi sebagai korban berlanjut hingga diproses di
pengadilan. Kasus ini telah berkekuatan hukum tetap dengan sanksi
vonis pidana penjara 8 bulan penjara dan restitusi kepada korban
Nurhadi sebesar Rp13.819.000,00 dan kepada korban Mochamad
Fachmi sebesar Rp21.650.000,00.
Kasus ini menunjukkan bahwa pelindungan hukum terhadap
wartawan berhasil diakomodasi karena proses penegakan hukum
berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang menjamin kemerdekaan pers. Dalam perkara ini, aparat
penegak hukum menindaklanjuti laporan wartawan sebagai korban
kekerasan ketika menjalankan tugas jurnalistiknya, sebagaimana
dilindungi oleh Pasal 8 dan Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban turut serta memberikan
pelindungan rumah aman kepada Nurhadi selama proses
penyelidikan, persidangan hingga pemberian fasilitasi penghitungan
restitusi atas kerugian materiel dan immateriel korban. Proses
hukum yang berujung pada putusan pengadilan dengan vonis
pidana penjara terhadap pelaku serta pemberian restitusi kepada
korban membuktikan bahwa hak wartawan untuk memperoleh
pelindungan hukum diakui dan ditegakkan oleh negara.
(vide: Artikel Tempo tanggal 4 Oktober 2023, Jurnalis Tempo
Nurhadi Terima Restitusi atas Kekerasan yang Dialami
https://www.tempo.co/hukum/jurnalis-tempo-nurhadi-terima-
restitusi-atas-kekerasan-yang-dialami-136543, terakhir diakses 20
Oktober 2025).
81
2) Kasus Antara News, Terkini News, Celebes News, Makassar
Today, Kabar Makassar, dan RRI
M. Akbar Amir mengajukan gugatan terhadap enam media di
Makassar, yaitu Antara News, Terkini News, Celebes News,
MakassarToday, Kabar Makassar, dan RRI, dengan tuntutan ganti
rugi sebesar Rp100 triliun atas pemberitaan yang menyebutkan
bahwa dirinya bukan keturunan Raja Tallo (vide Artikel Aliansi
Jurnalis Independen, Enam Media di Makassar Digugat Perdata
Rp100
Triliun,
https://advokasi.aji.or.id/aktif/enam-media-di-
makassar-digugat-perdata-rp100-triliun,
terakhir
diakses
20
Oktober 2025).
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Makassar dengan
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2022/PN Mks. Dalam prosesnya, majelis
hakim menemukan bahwa media-media tergugat memperoleh
informasi dari konferensi pers resmi dan telah melakukan upaya
klarifikasi kepada penggugat, namun tidak direspons.
Melalui putusan tanggal 14 September 2022, Pengadilan Negeri
Makassar memutus bahwa gugatan tidak dapat diterima dengan
pertimbangan bahwa perkara tersebut belum menempuh
mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers, sebagaimana
diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang
Pers. Hakim juga menyatakan gugatan bersifat prematur,
kedaluwarsa, dan tidak lengkap. Putusan ini telah berkekuatan
hukum tetap dan menjadi contoh konkret bentuk keberpihakan dan
pengakuan negara terhadap kebebasan pers serta penegakan
norma hukum pers, sekaligus menegaskan bahwa sengketa
pemberitaan harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme
Dewan Pers, bukan langsung dibawa ke ranah peradilan umum
(vide Putusan Pengadilan Negeri Makassar pada perkara nomor
1/Pdt.G/2022/PN Mks).
f. Demikian penjelasan dari Pemerintah. Adapun penjelasan lebih lanjut
mengenai data kasus-kasus pelindungan pers, seyogyanya dapat
dilakukan oleh pihak yang mempunyai fungsi pelindungan pers baik itu
Dewan Pers maupun konstituennya.
82
2. Pertanyaan tentang Cara Menjaga Keseimbangan Pelindungan
Wartawan dengan Prinsip Persamaan di Hadapan Hukum
Bagaimana menjaga keseimbangan antara kepentingan wartawan untuk
memberitakan berita yang objektif itu dengan pelindungan yang harus
diberikan kepada wartawan, sehingga tidak melanggar prinsip persamaan
di hadapan hukum?
Tanggapan Pemerintah:
a. Pemerintah dan DPR telah bersepakat membentuk UU Pers yang
secara normatif telah memberikan keseimbangan antara hak dan
kewajiban pers nasional antara lain melalui perumusan hak pers
nasional dalam Pasal 4 UU Pers yang diperkuat dengan sanksi
pidana dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers dan kewajiban pers
nasional dalam Pasal 5 UU Pers serta keharusan menaati Kode Etik
Jurnalistik dalam Pasal 7 ayat (2) UU Pers yang pada intinya sebagai
berikut:
Hak Pers Nasional
(Pasal 4 UU Pers dan penegakan
dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers)
Kewajiban dan Keharusan
Pers Nasional
(Pasal 5 UU Pers dan Pasal 7
ayat (2) UU Pers)
Pasal 4
1) Kemerdekaan
pers
dijamin
sebagai hak asasi warga negara
(vide ayat (1);
2) Tidak
dikenakan
penyensoran,
pembredelan,
atau
pelarangan
penyiaran (vide ayat (2);
3) Mempunyai
hak
mencari,
memperoleh,
dan
menyebarluaskan gagasan dan
informasi (vide ayat (3);
4) Wartawan mempunyai Hak Tolak
(vide ayat (4)).
Pasal 18 ayat (1)
Setiap orang yang secara melawan
hukum dengan sengaja melakukan
tindakan yang berakibat menghambat
atau
menghalangi
pelaksanaan
ketentuan Pasla 4 ayat (2) dan ayat
(3) dipidana dengan pidana penjara
Pasal 5
1) Pers
nasional
berkewajiban
memberikan peristiwa dan opini
dengan menghormati norma-
norma
agama
dan
rasa
kesusilaan masyarakat serta
asas praduga tak bersalah
(vide ayat (1);
2) Pers wajib melayani Hak Jawab
(vide ayat (2);
3) Pers
wajib
melayani
Hak
Koreksi (vide ayat (3).
Pasal 7 ayat (2)
Wartawan memiliki dan menaati
Kode Etik Jurnalistik.
83
Hak Pers Nasional
(Pasal 4 UU Pers dan penegakan
dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers)
Kewajiban dan Keharusan
Pers Nasional
(Pasal 5 UU Pers dan Pasal 7
ayat (2) UU Pers)
paling lama 2 (dua) tahun) atau denda
paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima
ratus juta rupiah).
b. Pemerintah menghargai kekhususan dan kemerdekaan pers nasional
sebagaimana dalam UU Pers. Hal ini juga Pemerintah dukung dan
pernah wujudkan bentuk dukungan tersebut melalui:
Penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman
Implementasi Atas Pasal-Pasal Tertentu dalam Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
oleh pada waktu itu Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G
Plate, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST
Burhanuddin yang dalam Lampiran SKB dimaksud pada pokoknya
menjelaskan sebagai berikut:
Pedoman huruf [l] penafsiran dan implementasi terkait Pasal 27 ayat (3)
UU ITE, menyatakan “untuk pemberitaan di internet yang dilakukan
institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
sebagai lex specialis, bukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Untuk kasus
terkait Pers perlu melibatkan Dewan Pers...”.
SKB bersama Pelaksanaan UU ITE ini semakin memperkuat proses
pelindungan hukum kepada wartawan yang dilaporkan melalui UU ITE.
Selebihnya berkenaan dengan implementasi menjaga keseimbangan
antara kemerdekaan pers, hak, dan kewajiban pers merupakan peran
Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU Pers.
3. Pertanyaan tentang Keterkaitan Peraturan-Peraturan Dewan Pers
dengan Petitum Para Pemohon
Pemerintah telah menyebut beberapa peraturan Dewan Pers (a.l. mengatur
mengenai hak tolak, pedoman keselamatan wartawan, Kesepakatan
Bersama Dewan Pers–LPSK–Komnas Perempuan, dll)
84
Bagaimana peraturan-peraturan Dewan Pers yang ada dalam Keterangan
Pemerintah ini, dikaitkan dengan Petitum Para Pemohon yang alternatif,
kira-kira mana yang tidak cocok untuk memperkuat posisi wartawan?
Tanggapan Pemerintah:
a. Bahwa terkait “peraturan-peraturan Dewan Pers” telah Pemerintah
uraikan dalam Keterangan Presiden sub bab C.1. angka 8 dan angka
9, pada halaman 19 s.d. halaman 21 dan angka 14 halaman 23 telah
terdapat beberapa Peraturan dan Pedoman Dewan Pers yang relevan
dengan pelindungan hukum bagi Wartawan yang mendasarkan baik
atas dasar Pasal 8 maupun Pasal 15 ayat (2) UU Pers, peraturan
kebijakan yang dikeluarkan baik oleh Mahkamah Agung, ataupun
melalui instrumen hukum kesepakatan bersama sebagai berikut:
1) Pedoman Dewan Pers Nomor: 01/P-DP/V/2007 tentang Penerapan
Hak Tolak dan Pertanggungjawaban Hukum dalam Perkara
Jurnalistik, tanggal 4 Mei 2007 (vide Bukti PK-2);
2) Peraturan Dewan Pers Nomor: 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang
Standar Pelindungan Profesi Wartawan, tanggal 5 April 2008,
tanggal 25 April 2008 (vide Bukti PK-3);
3) Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang
Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-
DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan
Pers, tanggal 12 Mei 2008 (vide Bukti PK-4);
4) Peraturan Dewan Pers Nomor:1/Peraturan-DP/III/2013 tentang
Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan,
tanggal 15 Maret 2013 (vide Bukti PK-5);
5) Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
13 Tahun 2008 tentang Meminta Keterangan Saksi Ahli, tanggal 30
Desember 2008 (vide Bukti PK-6);
6) Keputusan Bersama Dewan Pers, Lembaga Pelindungan Saksi dan
Korban, dan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Nomor: 4/DP/SKB/VI/2025, Nomor: KEP-327/1/LPSK/06/2025, dan
Nomor: 195 Tahun 2025 tentang Mekanisme Nasional Keselamatan
Pers, tanggal 24 Juni 2025 (vide Bukti PK-7);
85
7) Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara
Republik
Indonesia
Nomor:
03/DP/MoU/III/2022
Nomor:
NK/4/III/2022 tentang Koordinasi dalam Pelindungan Kemerdekaan
Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi
Wartawan tanggal 16 Maret 2022 (vide Bukti PK-8);
8) Perjanjian Kerja Sama antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara
Republik
Indonesia
Nomor:
01/PK/DP/XI/2022
Nomor:
PKS/44/XI/2022
tentang
Teknis
Pelaksanaan
Pelindungan
Kemerdekaan
Pers
dan
Penegakan
Hukum
Terhadap
Penyalahgunaan Profesi Wartawan tanggal 10 November 2022
(vide Bukti PK-9),
yang kesemuanya tersebut dimaksudkan sebagai instrumen hukum
pelaksanaan UU Pers dalam memberikan pelindungan hukum bagi
kemerdekaan pers yang bertanggung jawab dan bagi Wartawan yang
berlaku bagi segenap insan pers (termasuk Para Pemohon) dan para
pihak yang terlibat dalam surat edaran dan dokumen kesepakatan,
dalam hal ini menurut Pemerintah untuk konkritnya lebih tepat dijelaskan
oleh para pihak dimaksud.
b. Namun demikian, menurut Pemerintah terdapat hubungan kausalitas
antara norma pelindungan Wartawan dalam UU Pers dengan peraturan-
peraturan Dewan Pers dan instrumen hukum lainnya, sebagaimana
dimaksud pada huruf a. Peraturan-peraturan Dewan Pers dan
instrumen hukum lainnya tersebut pastilah disusun dengan berdasarkan
pelindungan profesi Wartawan dalam menjalankan profesi jurnalistiknya
dalam menjalankan UU Pers. Hal ini secara eksplisit dapat dilihat
dari konsideran mengingat dan menimbang peraturan-peraturan
Dewan Pers dan instrumen hukum lainnya tersebut.
Secara a contrario, Para Pemohon haruslah menunjukkan upaya
pelindungan mana yang dirasa masih kurang dengan adanya peraturan-
peraturan Dewan Pers dan instrumen hukum lainnya tersebut.
Adapun sebagaimana dalam permohonan Para Pemohon, tampak
jelas bahwa Para Pemohon belum menggunakan mekanisme dan
sarana instrumen hukum seperti peraturan Dewan Pers, kesepakatan,
maupun peraturan kebijakan yang telah Pemerintah uraikan dalam
86
huruf a di atas, dengan demikian terdapat sifat prematur dalam
kerugian yang didalikan Para Pemohon karena sesungguhnya
terdapat kesalahan Para Pemohon belum menempuh dan mengikuti
segala peraturan dan kebijakan pelaksanaan terkait Pasal 8 UU Pers.
Dalam hal ini kedua petitum Para Pemohon tidak cocok karena tidak
sejalan dengan pranata hukum yang sudah ditentukan oleh konstituen
pers (termasuk Aliansi Jurnalis Independen dan Persatuan Wartawan
Indonesia) melalui Dewan Pers dan lembaga terkait lainnya.
4. Pertanyaan tentang Penjelasan dari Kasus-Kasus yang ada, mana
yang merupakan implikasi Norma
Kira dari kasus-kasus yang ada, itu mana-mana contohnya atau berapa
yang dianggap oleh Pemerintah sebagai implikasi norma, bukan karena
norma itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945?
Tanggapan Pemerintah:
Pemerintah memberikan penegasan bahwa dilihat dari kasus-kasus pers
yang ada tidak menunjukkan pada lemahnya norma a quo Pasal 8 UU Pers,
melainkan lebih pada impelementasi misalnya pendalaman yang
dilakukan oleh penyidik atas proses pelaporan, penggalian, dan
pemeriksaan bukti relevan dan lain sebagainya, dalam hal ini bukan karena
multitafsir mengenai bentuk pelindungan yang harus diberikan atau
dikecualikan dari penegakan hukum.
5. Pertanyaan tentang Penjelasan terkait apakah yang diminta oleh Para
Pemohon mengancam kebebasan pers, dalam artian kesamaan di
hadapan hukum dan pemerintahan?
Apakah permohonan Pemohon (yang meminta kewenangan tambahan
Dewan Pers dan imunitas profesi) berpotensi mengancam kebebasan pers,
atau sebaliknya justru memperkuatnya?
Tanggapan Pemerintah:
a. Profesi Wartawan adalah profesi yang terbuka dan dalam UU Pers telah
diatur kemerdekaan pers yang bertanggung jawab yang di
dalamnya terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban pers
termasuk mematuhi Kode Etik Jurnalistik yang merupakan ranah
masing-masing organisasi pers dan Dewan Pers (bukan Pemerintah)
87
untuk menilai kepatuhannya dalam tatanan praktik yang sudah terdapat
pranata hukum metode pelaksanaannya.
Hal ini berbeda dengan profesi Notaris yang merupakan pejabat umum
yang mempunyai disiplin profesi tertentu dan dibina serta diawasi oleh
Menteri Hukum melalui MKN dan profesi Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan yang memberikan layanan kesehatan, mempunyai disiplin
profesi tertentu, dan dibina serta diawasi oleh Menteri Kesehatan
melalui MDP.
b. Apabila Para Pemohon ingin mendapatkan perlakuan khusus bagi
profesi Wartawan sebelum dilakukan tindakan polisionil oleh aparat
penegak hukum berupa persetujuan terlebih dahulu dari Dewan Pers,
maka profesi Wartawan perlu diperketat disiplin profesinya, seperti
halnya profesi Notaris, Tenaga Medis, dan Tenaga Kesehatan.
Termasuk adanya unsur pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah.
Hal ini tentunya tidak sesuai dengan cita-cita dan semangat dari UU
Pers karena akan membatasi kebebasan (kemerdekaan) pers.
II. Inti Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. Suhartoyo S.H., M.H.
dan Tanggapan Pemerintah
Bagaimana Penjelasan konkret makna “pelindungan hukum” dalam Pasal 8 UU
Pers?
Tanggapan Pemerintah:
a. Bahwa
terkait
“bentuk
konkret
pelindungan”
berkenaan
dengan
”kriminalisasi” terhadap wartawan, Pemerintah akan uraikan mendasarkan
pada Keterangan Presiden pada sub bab C.1. halaman 23 s.d halaman
24 yaitu dalam hal ini telah terdapat:
1) Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 Nomor: NK/4/III/2022 tentang
Koordinasi dalam Pelindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan
Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan tanggal 16 Maret
2022 (MoU Dewan Pers-Polri);
2) Perjanjian Kerja Sama antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor: 01/PK/DP/XI/2022 Nomor: PKS/44/XI/2022
tentang Teknis Pelaksanaan Pelindungan Kemerdekaan Pers dan
88
Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Profesi Wartawan
tanggal 10 November 2022 (PKS Juknis Dewan Pers- Polri),
yang mana kesepakatan tersebut menjadi pranata hukum yang mengikat
dan harus ditaati oleh para pihak.
b. Bahwa memperhatikan klausula baik dalam MoU Dewan Pers-Polri dan PKS
Juknis Dewan Pers-Polri di atas telah menunjukkan hal-hal yang bersifat
konkret mengenai bagaimana mekanisme pelindungan bagi Wartawan
antara lain sebagai berikut:
1) MoU Dewan Pers-Polri
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini, meliputi:
a. pertukaran data dan/atau informasi;
b. koordinasi dalam pelindungan kemerdekaan pers;
c. koordinasi penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi
wartawan;
d. peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan
e. kegiatan lain yang disepakati.
BAB III
PELAKSANAAN
Bagian Kesatu
Pertukaran Data dan/atau Informasi
Pasal 3
(1) PARA PIHAK sepakat melaksanakan pertukaran data dan/atau
informasi dalam rangka koordinasi pelindungan kemerdekaan pers
dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan
dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(2) Pertukaran data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilaksanakan melalui permintaan secara tertulis baik
secara elektronik maupun non elektronik.
(3) Dalam situasi tertentu permintaan data dan/atau informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan secara lisan
dan ditindaklanjuti dengan cara tertulis.
(4) PARA PIHAK wajib bertanggungjawab menjaga kerahasiaan,
keutuhan, kelengkapan dan validitas data dan/atau informasi serta
tidak dapat diberikan kepada Pihak manapun tanpa persetujuan
PARA PIHAK sesuai peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Koordinasi Dalam Pelindungan Kemerdekaan Pers
Pasal 4
(1) PARA PIHAK berkoordinasi terkait pelindungan kemerdekaan pers
dalam pelaksanaan tugas di bidang pers sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh
PARA
PIHAK,
apabila
PIHAK
KEDUA
menerima
89
laporan/pengaduan dugaan perselisihan/sengketa termasuk surat
pembaca atau opini/kolom atau produk pers lainnya antara
wartawan/media dengan masyarakat, maka PIHAK KEDUA dapat
mengarahkan Pihak pelapor/pengadu untuk melakukan langkah-
langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan
hak jawab, hak koreksi dan pengaduan kepada PIHAK PERTAMA.
(3) Laporan/pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila
solusi penyelesaian langkah-langkah dari PIHAK PERTAMA
tersebut tidak dapat diterima Pihak pelapor/pengadu dan ingin
menempuh proses hukum lainnya, maka Pihak pelapor/pengadu
diminta mengisi formulir pernyataan di atas kertas bermeterai.
Bagian Ketiga
Koordinasi Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi
Wartawan
Pasal 5
(1) PIHAK PERTAMA apabila menemukan dan/atau menerima
laporan/pengaduan masyarakat adanya dugaan tindak pidana terkait
penyalahgunaan profesi wartawan agar melakukan koordinasi
dengan PIHAK KEDUA.
(2) PIHAK KEDUA apabila menerima laporan/pengaduan masyarakat
adanya dugaan tindak pidana terkait penyalahgunaan profesi
wartawan maka terlebih dahulu dilakukan penyelidikan dan hasilnya
dikoordinasikan dengan PIHAK PERTAMA.
(3) Jika dari hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
(2), disimpulkan sebagai perbuatan tindak pidana, maka
laporan/pengaduan tersebut ditindaklanjuti oleh PIHAK KEDUA
dengan proses penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan.
(4) PIHAK KEDUA dapat meminta bantuan Ahli Pers atau bantuan
lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi PIHAK PERTAMA dalam
proses
penegakan
hukum
terhadap
tindak
pidana
terkait
penyalahgunaan profesi wartawan, selanjutnya PIHAK PERTAMA
wajib memenuhi permintaan tersebut.
(5) PIHAK KEDUA dapat menyampaikan informasi perkembangan
penanganan
tindak
pidana
terkait
penyalahgunaan
profesi
wartawan kepada PIHAK PERTAMA.
2) PKS Juknis Dewan Pers-Polri
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 3
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini, meliputi:
a. pertukaran data dan/atau informasi;
b. pelindungan kemerdekaan pers;
c. penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan; dan
d. pemanfaatan sarana dan prasarana.
BAB IV
PELAKSANAAN
Bagian Kesatu
Pertukaran Data dan/atau Informasi
Pasal 4
(1) PARA PIHAK sepakat melakukan pertukaran data dan/atau
informasi
dalam
rangka
teknis
pelaksanaan
pelindungan
90
kemerdekaan
Pers
dan
penegakan
hukum
terhadap
penyalahgunaan profesi wartawan, yang disampaikan secara
elektronik atau non-elektronik, dalam keadaan tertentu dapat
dimintakan secara lisan dan ditindaklanjuti secara tertulis oleh
pejabat yang berwenang.
(2) Pertukaran data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), antara lain:
a. analisis pengaduan atau laporan;
b. alasan yang dilaporkan;
c. identitas pelapor/pengadu;
d. konten pemberitaan;
e. keterangan Ahli Pers;
f. rekomendasi Dewan Pers;
g. hasil penyelidikan apabila wartawan selaku saksi, korban atau
pelapor;
h. pemberitahuan kepada pimpinan Dewan Pers dalam hal upaya
pemanggilan terhadap wartawan/penanggung jawab sebagai
saksi ataupun tersangka; dan
i. data dan informasi sesuai kebutuhan.
(3) PARA PIHAK wajib bertanggung jawab menjaga kerahasiaan,
keutuhan, validitas, keamanan, dan kelengkapan data dan/atau
informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan tidak dapat diberikan kepada PIHAK lainnya tanpa persetujuan
PARA PIHAK.
Bagian Kedua
Pelindungan Kemerdekaan Pers
Pasal 5
(1) PARA PIHAK sepakat bekerjasama untuk memastikan
terselenggaranya pelindungan terhadap kemerdekaan pers
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Kerja
Sama
pelindungan
terhadap
kemerdekaan
pers
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PARA
PIHAK, sebagai berikut:
a. apabila PIHAK KEDUA menerima laporan dari masyarakat
terkait dengan pemberitaan yang dilakukan oleh media pers
atau wartawan maka PIHAK KEDUA berkoordinasi dengan
PIHAK PERTAMA untuk menentukan apakah kasus yang
dilaporkan
tersebut
masuk
dalam
kategori
karya
jurnalistik/produk pers atau bukan;
b. apabila hasil koordinasi PARA PIHAK memutuskan perkara
tersebut masuk kategori karya jurnalistik/produk pers maka
PIHAK KEDUA menyampaikan kepada pelapor untuk
menyelesaikan laporannya melalui mekanisme hak jawab
dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan
tersebut kepada PIHAK PERTAMA;
c. apabila hasil koordinasi PARA PIHAK memutuskan perkara
tersebut
tidak
atau
bukan
masuk
kategori
karya
jurnalistik/produk pers maka PIHAK KEDUA melakukan
penegakan hukum melalui penyelidikan dan penyidikan
91
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
d. Koordinasi PARA PIHAK dilakukan dalam bentuk rapat,
gelar perkara, surat-menyurat atau bentuk koordinasi
lainnya.
Bagian Ketiga
Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan
Pasal 6
(1) Apabila PARA PIHAK menerima laporan/pengaduan dari
masyarakat adanya dugaan perbuatan penyalahgunaan profesi
wartawan, maka PARA PIHAK melakukan koordinasi untuk
mendapatkan keterangan dan alat bukti pendukung yang
diperlukan untuk menyelesaikan perkara tersebut.
(2) Apabila hasil koordinasi PARA PIHAK memutuskan bahwa
perbuatan
penyalahgunaan
profesi
wartawan
tersebut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana,
maka PIHAK KEDUA menindaklanjuti dengan melakukan
penyelidikan dan penyidikan.
(3) Apabila hasil koordinasi PARA PIHAK memutuskan bahwa
perbuatan
penyalahgunaan
profesi
wartawan
tersebut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan tindak
pidana, maka PIHAK PERTAMA menindaklanjuti sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) PARA PIHAK saling bekerja sama dan mendukung dalam
rangka
penyelesaian
adanya
dugaan
perbuatan
penyalahgunaan profesi wartawan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan (3).
(5) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui kegiatan rapat, gelar perkara, surat menyurat atau
bentuk koordinasi lainnya.
(6) Dalam hal PIHAK KEDUA melakukan penyelidikan dan
penyidikan
terhadap
tindak
pidana
terkait
dengan
penyalahgunaan profesi wartawan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), maka dapat menyampaikan informasi tentang
perkembangan penanganannya kepada PIHAK PERTAMA.
(7) Dalam hal PIHAK PERTAMA menyelesaikan adanya perbuatan
penyalahgunaan profesi wartawan yang bukan merupakan
tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka dapat
menyampaikan
informasi
tentang
perkembangan
penanganannya kepada PIHAK KEDUA.
c. Bahwa dalam ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 MoU Dewan
Pers-Polri dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 PKS Juknis Dewan
Pers-Polri telah memuat hal-hal yang harus dilakukan oleh Dewan Pers dan
Polri dalam hal terdapat laporan atau pengaduan terkait pemberitaan pers
maupun laporan atau pengaduan terkait penyalahgunaan profesi Wartawan,
yang mana memerlukan koordinasi antara Dewan Pers dan Polri terlebih
dahulu sebelum dilakukan proses lebih lanjut. Apabila hasil koordinasi
92
Dewan Pers dan Polri memutuskan perkara tersebut tidak atau bukan masuk
kategori karya jurnalistik/produk pers maka Polri melakukan penegakan
hukum melalui penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Selain itu apabila hasil kordinasi antara
Dewan Pers dan Polri memutuskan bahwa perbuatan penyalahgunaan
profesi Wartawan bukan merupakan tindak pidana, maka Dewan Pers
menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[2.5]
Menimbang
bahwa
untuk
mendukung
keterangannya,
Presiden
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti PK-1 sampai dengan Bukti PK-9
sebagai berikut:
1. Bukti PK-1a
: Fotokopi bagian kutipan atau excerpts dari Buku Memori
van Toelichting Undang-Undang No. 40 Tahun 1999
tentang Pers: 15 Hari Perjuangan untuk Kemerdekaan
Pers yang disusun oleh Indonesia Media Law & Policy
Centre (MvT UU Pers), yaitu Risalah Rapat I Panitia
Kerja (Panja), tanggal 31 Agustus 1999, sebagai berikut:
•
halaman
573
Buku
MvT
UU
Pers
sebagai
cover/sampul risalah rapat tertanggal 31 Agustus
1999;
•
halaman 635 s.d halaman 647 Buku MvT UU Pers
yang
memuat
pembahasan
rencana
norma
perlindungan hukum bagi wartawan dalam RUU Pers;
halaman 715 s.d. halaman 716 Buku MvT UU Pers yang
memuat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) angka 66a
atas draft RUU Pers;
2. Bukti PK-1b
: Fotokopi bagian kutipan atau excerpts, Buku MvT UU Pers
yaitu Risalah Rapat I Panitia Kerja (Panja), tanggal 3
September 1999, sebagai berikut:
•
halaman
981
Buku
MvT
UU
Pers
sebagai
cover/sampul risalah rapat tertanggal 3 September
1999;
93
halaman 1051 dan halaman 1051 Buku MvT UU Pers yang
hasil rumusan tim perumus atas norma perlindungan
hukum bagi wartawan yang tercantum dalam angka 43;
3. Bukti PK-1c
: Fotokopi bagian kutipan atau excerpts, Buku MvT UU Pers
yaitu Risalah Rapat V Panitia Kerja (Panja), tanggal 8
September 1999, sebagai berikut:
•
halaman 1081 dan halaman 1082 Buku MvT UU Pers
sebagai cover/sampul risalah rapat tertanggal 8
September 1999;
halaman 1129 yang memuat disepakatinya rumusan
norma perlindungan wartawan sebagaimana ketentuan a
quo UU Pers;
4. Bukti PK-1d
: Fotokopi bagian kutipan atau excerpts, Buku MvT UU Pers
yaitu Risalah Rapat Kerja IV Panitia Khusus (Pansus),
tanggal 9 September 1999, sebagai berikut:
•
halaman 1147 dan halaman 1148 Buku MvT UU Pers
sebagai cover/sampul risalah rapat tertanggal 9
September 1999;
halaman 1153 dan halaman 1167 yang memuat
pembacaan naskah akhir RUU Pers sebagaimana
ketentuan a quo UU Pers;
5. Bukti PK-2
: Fotokopi Pedoman Dewan Pers Nomor: 01/P-DP/V/2007
tentang Penerapan Hak Tolak dan Pertanggungjawaban
Hukum dalam Perkara Jurnalistik, tanggal 4 Mei 2007;
6. Bukti PK-3
: Fotokopi Peraturan Dewan Pers Nomor: 5/Peraturan-
DP/IV/2008
tentang
Standar
Perlindungan
Profesi
Wartawan, tanggal 28 April 2008;
7. Bukti PK-4
: Fotokopi Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-
DP/V/2008 tentang Pengesahan SK Dewan Pers Nomor:
03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai
Peraturan Dewan Pers, tanggal 12 Mei 2008;
8. Bukti PK-5
: Fotokopi Peraturan Dewan Pers Nomor:1/Peraturan-
DP/III/2013
tentang
Pedoman
Penanganan
Kasus
Kekerasan Terhadap Wartawan, tanggal 15 Maret 2013;
94
9. Bukti PK-6
Fotokopi Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2008 tentang Meminta
Keterangan Saksi Ahli, tanggal 30 Desember 2008;
10. Bukti PK-7
Fotokopi Keputusan Bersama Dewan Pers, Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban, dan Komisi Nasional Anti
Kekerasan
Terhadap
Perempuan
Nomor:
4/DP/SKB/VI/2025, Nomor: KEP-327/1/LPSK/06/2025,
dan Nomor: 195 Tahun 2025 tentang Mekanisme Nasional
Keselamatan Pers, tanggal 24 Juni 2025;
11. Bukti PK-8
Fotokopi Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
Nomor:
03/DP/MoU/III/2022 & Nomor: NK/4/III/2022 tentang
Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan
Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi
Wartawan, tanggal 16 Maret 2022;
12. Bukti PK-9
Fotokopi Perjanjian Kerja Sama antara Dewan Pers dan
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
Nomor:
01/PK/DP/XI/2022 & Nomor: PKS/44/XI/2022 tentang
Teknis Pelaksanaan Perlindungan Kemerdekaan Pers dan
Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Profesi
Wartawan, tanggal 10 November 2022.
Selain itu, untuk mendukung keterangannya, Presiden juga mengajukan
1 (satu) orang saksi atas nama atas nama Christiana Chelsia Chan, SH., L.L.M.,
yang keterangannya diterima Mahkamah pada tanggal 21 November 2025 dan
didengarkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 24 November 2025,
masing-masing pada pokoknya sebagai berikut:
Konteks Historis dan Filosofis Pasal 8 UU Pers
Dinamika lahirnya Pasal 8 UU Pers tercatat dalam Memorie van Toelichting (MvT
UU Pers), pembentuk undang-undang telah membentuk konsensus norma yang
menunjukkan Negara melindungi profesi wartawan, dan menjamin kemerdekaan
pers yang bertanggung jawab, dan sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap
perlindungan kerja jurnalistik sebagai salah satu pilar demokrasi.
Dalam pembahasan, terdapat kesepahaman para fraksi bahwa meskipun
perlindungan bagi profesi wartawan adalah penting namun perlindungan yang
95
diberikan tidak all the time dalam artisan otomatis begitu saja, namun sesuai dengan
keadaan tertentu dalam hal ini tidak melawan hukum atau dalam perkataan lain
kesesuaian dengan kaidah hukum harus diutamakan dalam perlindungan hukum
bagi wartawan.
Memperhatikan MvT UU Pers yang memuat kutipan-kutipan dari risalah rapat baik
Panja maupun rapat kerja Pansus berkenaan dengan pembahasan norma a quo UU
Pers yang mengatur perlindungan hukum kepada wartawan, telah nyata dan jelas
ketentuan tersebut bukanlah dimaksudkan bahwa wartawan akan terbebas dari
suatu proses penegakan hukum melainkan sebagai norma terbuka dan seimbang
yang memberikan perlindungan bersyarat agar wartawan dapat bekerja secara
profesional, independen, dan beritikad baik tanpa rasa takut terhadap kriminalisasi
dalam kerangka kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Pasal 8 UU Pers Katalis Instrumen Hukum Perlindungan bagi Wartawan
Pasal 8 UU Pers merupakan katalis lahirnya berbagai instrumen hukum
perlindungan bagi profesi wartawan yang menjalankan aktivitas jurnalistik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Keseimbangan antara Kebebasan Pers dan Akuntabilitas Hukum
Bahwa dari segi pembahasan norma perlindungan bagi profesi wartawan yang
menjadi Pasal 8 UU Pers, terlepas dari terdapat kesamaan pendapat bahwa Pers
perlu diberikan perlindungan, terdapat pula kekhawatiran bahwa akan terjadi
abuse of power, apalagi Pers dalam tindakannya bersinggungan dengan
kepentingan pribadi tiap masyarakat dalam pemberitaan. Oleh karena itu
kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan adalah hal yang menjaga
keseimbangan Pers dan akuntabilitas Hukum.
Selengkapnya mengenai pernyataan-pernyataan tersebut, akan saya berikan
keterangan lebih lanjut secara lisan pada persidangan hari Senin 24, November
2025 di Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, saksi menambahkan keterangan dalam persidangan yang pada
pokoknya:
1. Posisi Saksi saat pembahasan RUU Pers:
Saksi bukan wartawan, tetapi paralegal/media law assistant di Internews
Indonesia (mulai bulan Mei 1999). Ia ikut menyusun draf versi masyarakat sipil,
mempresentasikannya dalam Focus Group Discussion (FGD) dan mengikuti
96
rapat-rapat Komisi I DPR sepanjang rapat terbuka.
2. Keterlibatan Organisasi Pers:
Dalam proses penyusunan dan diskusi hadir unsur PWI, PRSSNI, SPS
(sekarang SPP), wartawan senior, akademisi komunikasi, serta perwakilan
media yang pernah mengalami pembredelan.
3. Materi pembahasan terkait perlindungan wartawan:
a. Tidak ada rumusan secara eksplisit bahwa perlindungan hukum mencakup
perlindungan pidana atau perdata.
b. Pembahasan menggunakan pendekatan prinsip: kemerdekaan pers dan
perlunya melindungi wartawan dari potensi kriminalisasi.
c. Contoh yang dibahas meliputi: kasus pembredelan, penangkapan wartawan,
risiko saat meliput demonstrasi, dan ancaman terhadap alat kerja wartawan.
d. Pembahasan tidak sedetail soal klasifikasi situasi normal/darurat, waktu
demonstrasi, atau mekanisme izin Aparat Penegak Hukum (APH) kepada
Dewan Pers.
4. Peran Dewan Pers dalam pembahasan
Bahwa tidak pernah dibahas bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) harus
meminta izin kepada Dewan Pers. Yang disepakati ialah bahwa sengketa
pemberitaan diselesaikan melalui Dewan Pers, sejauh karya jurnalistik dilakukan
sesuai kode etik.
5. Dokumentasi
Temuan tersebut tercatat dalam Memorie van Toelichting (2007) yang disusun
berdasarkan risalah rapat tingkat II–III dan Paripurna pada Tahun 1999.
[2.6]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait
Dewan Pers memberikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal
pada tanggal 27 Oktober 2025 dan didengarkan keterangannya dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 29 Oktober 2025, serta keterangan tambahan bertanggal
10 November 2025 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
I. POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Bahwa Para Pemohon pada pokoknya memohon untuk menguji ketentuan Pasal
8 UU Pers No. 40/1999 yang mengatur: "Dalam melaksanakan profesinya
wartawan mendapat perlindungan hukum." bertentangan secara bersyarat
97
terhadap UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai:
“Termasuk tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan
kepada wartawan dalam melaksanakan profesinya berdasarkan kode etik pers."
Atau,
“Termasuk tindakan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan
dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan
izin dari Dewan Pers.”
Dengan alasan sebagai berikut:
a. Bahwa menurut Para Pemohon ketentuan rumusan Pasal 8 UU Pers No.
40/1999 dan penjelasannya bersifat multitafsir dan kabur sehingga gagal
memberikan jaminan hak konstitusional kepada wartawan dalam menjamin
adanya kepastian hukum dan menjamin perlindungan diri pribadi,
kehormatan dan martabat sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal
28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945.
b. Bahwa menurut Para Pemohon, kriminalisasi terhadap pers masih kerap
terjadi dengan banyaknya upaya untuk menjerat wartawan dengan hukum
pidana atas dasar pemberitaan dengan menggunakan pasal-pasal pidana
seperti pencemaran nama baik, ujaran kebencian, atau pasal lainnya dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana
terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut “UU ITE”).
c. Bahwa ancaman, intimidasi, bahkan serangan fisik dari pihak-pihak yang
berkuasa atau kelompok kepentingan sering kali terjadi terhadap wartawan
yang melakukan peliputan investigasi. Tanpa perlindungan hukum yang
eksplisit dan jelas, wartawan menjadi rentan terhadap kriminalisasi atau
tindakan sewenang-wenang yang secara langsung menyerang kehormatan
dan martabat wartawan sebagai profesional yang sah.
d. Bahwa ketiadaan perlindungan yang tegas dalam rumusan Pasal 8 UU Pers
No. 40/1999 menciptakan "efek gentar" (chilling effect) sehingga wartawan
merasa takut untuk memberitakan kasus-kasus sensitif karena takut
diintimidasi dan diproses hukum. Hal ini menghalangi wartawan untuk
98
menjalankan profesi sebagai pers yang menjadi bagian dari hak asasi yaitu
kebebasan berpendapat dan memperoleh informasi.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Bahwa PIHAK TERKAIT menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk menilai dan memutuskan apakah Para Pemohon
memiliki kewenangan atau tidak untuk mengajukan Permohonan Uji Materiil
145/PUU-XXIII/2025 ini.
III. KETERANGAN PIHAK TERKAIT ATAS POKOK PERMOHONAN PARA
PEMOHON
III.1 PERS DAN DEWAN PERS
1. Pers, sebagai pilar keempat demokrasi di samping legislatif, eksekutif, dan
yudikatif, memegang peranan penting dalam jalannya kehidupan berbangsa
dan bernegara. Pers berperan menjaga keseimbangan antara pilar-pilar
penyelenggara negara, serta menjadi sarana bagi masyarakat untuk
mengawasi jalannya pemerintahan.
2. Sejarah menunjukkan bahwa sejak zaman kemerdekaan hingga reformasi
1998, Pers tidak pernah lepas dari cengkeraman dan pengaruh kepentingan
politik. Pada Masa Orde Lama, tepatnya pada tahun 1960, Pers diwajibkan
mendukung dan membela Manifesto Politik RI, Dekrit Presiden 5 Juli 1959,
Demokrasi Terpimpin, serta kebijakan-kebijakan lain yang ditetapkan
pemerintah. Hal serupa terjadi pada masa Orde Baru. Pers dikendalikan
melalui instrumen perizinan yang diatur ketat oleh pemerintah. Organisasi
wartawan dan organisasi perusahaan pers juga dipakai sebagai alat kontrol
pemerintah, termasuk Dewan Pers.
3. Semangat reformasi di segala bidang yang menggema pada tahun 1998-
1999 berpengaruh pula pada kehidupan pers Indonesia. Pers ikut masuk
dalam arus reformasi, menyuarakan kehidupan bangsa dan wajah
pemerintahan sesungguhnya. Semangat reformasi mendorong tokoh-tokoh
pers saat itu menyuarakan kemerdekaan pers yang hakiki bukan semu,
sebagai pengejawantahan dari Pasal 28 UUD NRI 1945 dan Ketetapan MPR
RI Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan, serta lepas dari pengaruh dan belenggu pemerintah baik
langsung maupun tidak langsung.
99
4. Di tengah euforia reformasi itulah lahir Undang-Undang Nomor 40 Tahun
1999 tentang Pers. Pengundangan UU Pers No. 40/1999 membawa
perubahan drastis pada pengaturan pers di Indonesia. UU Pers No. 40/1999
menyatakan pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar
informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi,
hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan
kemerdekaan pers yang profesional sehingga harus mendapat jaminan dan
perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari
manapun.
5. UU Pers No. 40/1999 menjadi tonggak kembalinya kemerdekaan pers. Krisis
ekonomi yang melanda Indonesia pada tahun 1998 yang ditandai dengan
rusaknya tatanan ekonomi dan keuangan negara, telah berdampak luas
pada seluruh aspek kehidupan politik dan sosial masyarakat, hingga
mengakibatkan timbulnya krisis kepercayaan masyarakat terhadap
pemerintah. Situasi ini menuntut negara untuk mengkaji ulang ketetapan dan
langkah-langkah pembangunan nasional serta diperlukannya koreksi
terhadap wacana pembangunan Orde Baru sebagai dasar pijakan dan
sasaran reformasi.
6. Berlandaskan kondisi tersebut, diterbitkan Tap MPR Nomor X/MPR/1998
Tahun 1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka
Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional Sebagai Haluan
Negara. Bidang hukum menjadi salah satu dari 4 bidang pembangunan
lainnya yang direformasi. Reformasi pada bidang hukum diarahkan pada
pemantapan, penghormatan, dan penghargaan terhadap hak-hak asasi
manusia dan penegakan hukum serta peningkatan kesadaran hukum bagi
seluruh masyarakat, yang dilakukan antara lain melalui proses legislasi atau
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
yang
sarat
dengan
perlindungan HAM.
7. Berlakunya UU Pers No. 40/1999 membawa perubahan drastis pada
pengaturan Pers di Indonesia. UU Pers No. 40/1999 menyatakan Pers
nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan
pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban,
dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan Pers
100
yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan
hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari pihak manapun.
8. Pasal 2 UU Pers No. 40/1999 juga menegaskan bahwa kemerdekaan Pers
adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip
demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Ini artinya kemerdekaan Pers
adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Meski sebagai milik rakyat Indonesia,
kemerdekaan Pers tidak bebas nilai atau bebas tanpa aturan. Pers
Indonesia adalah Pers yang bertanggung jawab yakni yang beretika dan
profesional, yang menyajikan informasi secara independen, akurat, dan
berimbang serta tidak mengandung itikad buruk. Pers Indonesia adalah Pers
yang dapat mempertanggungjawabkan pemberitaannya di hadapan hukum.
9. Terdapat hal-hal mendasar dan substansi yang menunjukkan perlindungan
kemerdekaan Pers dalam UU Pers No. 40/1999 sebagai berikut:
a. Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau
pelarangan penyiaran. Norma ini tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) UU
Pers No. 40/1999. Tidak adanya penyensoran, pembredelan, atau
pelarangan penyiaran karena kemerdekaan Pers sejatinya merupakan
wujud sebagai hak asasi warga negara, sehingga harus dijamin;
b. Tidak adanya campur tangan pemerintah dalam mengatur praktik
penyelenggaraan dan kehidupan Pers. Contoh paling nyata adalah
hingga saat ini tidak adanya peraturan pelaksanaan yang terbit sebagai
implementasi UU Pers No. 40/1999, mulai dari peraturan pemerintah,
peraturan menteri, dan lain-lain. Adapun berdasarkan praktik sebelum
berlakunya UU Pers No. 40/1999, terbit beberapa peraturan sebagai
pelaksanaan undang-undang yang mengatur penyelenggaraan Pers,
antara lain:
i.
Ketentuan tentang Dewan Pers, terdapat pada Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 1957, Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 1970, dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1984;
ii.
Ketentuan tentang perizinan Pers (SIT/SIUPP), terdapat pada
Peraturan Menteri Penerangan Nomor 1 Tahun 1984, Peraturan
Menteri Penerangan Nomor 1 Tahun 1998;
iii.
Ketentuan tentang wadah tunggal Organisasi Pers, terdapat pada
Keputusan Menteri Penerangan Nomor 47/KEPMENPEN/1975
101
tentang pengukuhan PWI dan SPS sebagai satu-satunya organisasi
wartawan dan organisasi perusahaan Pers di Indonesia
c. UU Pers No. 40/1999 menganut asas swa-regulasi atau self-regulation,
yaitu asas yang memberikan kebebasan kepada masyarakat Pers untuk
mengatur dirinya sendiri, sepanjang tidak bertentangan dengan asas dan
prinsip
hukum
(rechtsbeginselen),
tuntutan
kehati-hatian
kemasyarakatan (eisen van maatschappelijke zorgvuldigheid), moral dan
kesopanan (moraal en fatsoen), kewajaran atau kemasuk-akalan
(redelijkheid) dan kelayakan (billijkheid, fairness), dan itikad baik (goede
trouw). Oleh karena itu, dapat dipastikan bahwa seluruh peraturan-
peraturan di bidang Pers yang ada saat ini, yang berlaku dan
diberlakukan pada seluruh organisasi-organisasi Pers, semuanya
disusun dan dirumuskan oleh Organisasi Pers (Organisasi Wartawan
dan Organisasi Perusahaan Pers) secara bersama. Organisasi Pers
menyusun dan merumuskan norma-norma tertentu yang disepakati
sebagai pedoman/acuan yang menjadi konsensus bersama, berlaku,
dan diberlakukan serta mengikat bagi seluruh Organisasi Pers.
d. UU Pers No. 40/1999 juga melakukan perubahan secara mendasar dan
substansi sehubungan dengan eksistensi Dewan Pers, mulai dari
fungsi/tugas serta pembentukannya, yang semuanya terbaca dengan
jelas dan tegas pada Pasal 15 UU Pers No. 40/1999.
e. Pasal 15 ayat (1) UU Pers No. 40/1999 menyatakan bahwa "dalam upaya
mengembangkan kemerdekaan Pers dan meningkatkan kehidupan Pers
nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen". Ini artinya Dewan
Pers menjadi bagian dari pemangku kepentingan Pers di Indonesia,
berperan serta secara aktif dalam berbagai upaya mengembangkan
kemerdekaan Pers dan meningkatkan kehidupan Pers.
f. Pemilihan anggota Dewan Pers, lepas dari campur tangan pemerintah
meskipun penetapan anggota Dewan Pers dilakukan berdasarkan
Keputusan Presiden. Tidak ada lagi keterwakilan atau representasi
pemerintah dalam keanggotaan Dewan Pers. Pasal 15 ayat (3) UU Pers
No. 40/1999 menegaskan bahwa anggota Dewan Pers terdiri dari:
i.
wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
102
ii.
pimpinan perusahaan Pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan
Pers;
iii.
tokoh masyarakat, ahli di bidang Pers dan atau komunikasi, dan
bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi
perusahaan Pers.
g. Demikian pula, Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers tidak dijabat oleh
Menteri
ataupun
pejabat
publik
yang
berada
dalam
tatanan
pemerintahan, tetapi dipilih oleh dan dari anggota Dewan Pers sendiri
sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (4) UU Pers No. 14/1999.
III.2 PERLINDUNGAN HUKUM WARTAWAN
10. Salah satu yang membedakan UU Pers No. 40/1999 dengan regulasi
sebelumnya adalah adanya ketentuan yang secara eksplisit menyebut soal
perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya. Hal ini
dituangkan dalam Pasal 8 UU Pers No. 40/1999 yang isi lengkapnya sebagai
berikut: "Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan
hukum.”
Dewan Pers melihat Pasal 8 itu sebagai pernyataan eksplisit bahwa negara
memberikan
perlindungan
terhadap
wartawan
saat
melaksanakan
profesinya. Itu artinya perlindungan diberikan kepada wartawan saat
menjalankan haknya yang diatur dalam Pasal 4 ayat (3), “...hak mencari,
memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”, perannya yang
diatur dalam Pasal 6 yang isinya:
Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut:
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya
supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati
kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat,
akurat dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang
berkaitan dengan kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran;
Selain itu, perlindungan juga diberikan kepada wartawan dari semua
tindakan yang bisa menghambatnya menjalankan pekerjaannya. Hal ini
103
tertuang dalam Pasal 4 ayat (2) “Terhadap pers nasional tidak dikenakan
penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.” Sehingga kerangka
perlindungan hukum terhadap wartawan itu mencakup pengertian yang
terdapat dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) serta Pasal 6 UU Pers No. 40/1999.
UU Pers No. 40/1999 secara jelas memberikan sanksi bagi siapapun yang
melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi wartawan
melaksanakan hak dan perannya yang sudah dituangkan dalam undang-
undang. Pelanggaran terhadap ketentuan itu bisa dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) seperti diatur dalam Pasal 18 ayat
(1) UU Pers No. 40/1999.
11. UU Pers No. 40/1999 juga memberikan ancaman sanksi bagi wartawan yang
melakukan pelanggaran. Selain sanksi untuk wartawan, juga ada sanksi
untuk media. Aturan yang mengatur soal kewajiban wartawan ada dalam
Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Pers nasional berkewajiban
memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma
agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.”
12. Ketentuan yang mengatur kewajiban wartawan adalah di Pasal 7 ayat (2)
UU Pers No. 40/1999: “Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik
Jurnalistik.” Kode Etik yang berlaku saat ini adalah Kode Etik Jurnalistik yang
dibuat Dewan Pers bersama organisasi pers dan disahkan pada tahun 2006
lalu. Kode Etik Jurnalistik itu memuat sejumlah ketentuan etik yang harus
diikuti wartawan agar menghasilkan karya jurnalistik yang baik serta
mencegah wartawan melakukan wartawan melakukan kesalahan yang bisa
merugikan publik.
13. Lembaga yang memiliki tanggung jawab memberikan perlindungan hukum
ini adalah negara dan masyarakat. Negara dalam hal ini adalah eksekutif,
legislatif dan yudikatif. Di luar ketiganya juga ada lembaga negara
independen lainnya yang juga memiliki kewenangan memberikan
perlindungan terhadap wartawan adalah Komnas HAM, Komisi Nasional
Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban (LPSK), dan tentu saja Dewan Pers.
Peran perlindungan yang bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga itu
menyesuaikan kewenangannya. Perlindungan dari lembaga legislatif bisa
104
berupa pembuatan undang-undang yang bersifat melindungi wartawan.
Pembuatan UU Pers No. 40/1999 adalah salah satu contoh regulasi yang
memiliki fungsi memberikan perlindungan terhadap wartawan. Lembaga
eksekutif memiliki kewenangan untuk menerapkan hukum, melalui tindakan
penyelidikan dan penyidikan oleh polisi dan dan penuntutan oleh kejaksaan.
Sedangkan fungsi lembaga yudikatif dalam fungsi perlindungan adalah pada
tahap proses pengadilan. Hal ini ditandai dengan penggunaan UU Pers No.
40/1999 dalam menangani kasus sengketa yang melibatkan wartawan dan
perusahaan pers, serta menghadirkan ahli pers dari Dewan Pers untuk
memberikan pandangan atas kasus yang ditangani.
Mahkamah Agung sudah memiliki regulasi internal soal ini yang dituangkan
dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2008 tentang
Meminta Keterangan Saksi Ahli. Surat Edaran ini memuat saran kepada
majelis hakim untuk mendengar/meminta keterangan Saksi Ahli dari Dewan
Pers. Tujuan mendengarkan ahli pers ini agar hakim agar memperoleh
gambaran objektif tentang ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan
pers.
Dari sisi masyarakat, fungsi perlindungan ini dilakukan oleh organisasi-
organisasi masyarakat sipil yang berhubungan dengan isu pers, seperti
organisasi wartawan (Persatuan Wartawan Indonesia, Aliansi Jurnaslis
Independen, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia dan Pewarta Foto Indonesia),
organisasi perusahaan pers, organisasi bantuan hukum yang fokus pada isu
pers, atau organisasi masyarakat sipil lainnya yang memiliki perhatian pada
isu hak asasi manusia dan kebebasan pers dan berekspresi seperti LBH
Pers, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Kontras, Amnesty
Internasional Indonesia dan sebagainya.
Peran yang dimainkan oleh masyarakat sipil dalam perlindungan wartawan
adalah pada tahap pencegahan, yaitu dengan mengedukasi publik agar
menghargai HAM, yang antara lain ditunjukkan dengan tidak melakukan
kekerasan terhadap wartawan. Edukasi juga bisa dilakukan terhadap para
penegak hukum untuk melindungi wartawan dan memproses hukum secara
tegas pelaku kekerasan terhadap wartawan.
105
III.3 PERLINDUNGAN HUKUM DEWAN PERS
14. UU
Pers
No.
40/1999
menegaskan
perlunya
mengembangkan
kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional ini. Lembaga
yang diberi mandat untuk melaksanakan tugas tersebut adalah Dewan Pers.
Fungsi yang diberikan Undang-Undang kepada Dewan Pers dituangkan
dalam Pasal 15, yang rinciannya sebagai berikut:
a. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
b. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
d. memberikan
pertimbangan
dan
mengupayakan
penyelesaian
pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan
pemberitaan pers;
e. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
f. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-
peraturan
dibidang
pers
dan
meningkatkan
kualitas
profesi
kewartawanan;
g. mendata perusahaan pers.
Semua fungsi dan peran Dewan Pers dalam Pasal 15 UU Pers No. 40/1999
itu berkontribusi pada perlindungan terhadap wartawan. Perlindungannya
bersifat pencegahan hingga penanganan. Amanat dari pasal itulah yang
diterjemahkan dalam pembuatan peraturan Dewan Pers, mulai dari soal
pengaturan tentang wartawan, organisasi wartawan, perusahaan pers,
organisasi perusahaan pers, proses kerja wartawan, peningkatan kapasitas
dan komplain publik terhadap wartawan dan perusahaan pers.
Peraturan Dewan Pers soal Wartawan, Perusahaan Pers, dan Publik
Kategori
Pengaturan
Peraturan
Penjelasan Peraturan
Wartawan
Peraturan Dewan Pers
Nomor:
6/Peraturan-
DP/V/2008
tentang
Pengesahan
Surat
Keputusan
Dewan
Pers
Nomor:
03/SK
DP/III/2006
tentang
Kode Etik Jurnalistik.
Kode Etik Jurnalistik merupakan
sekumpulan norma etik dalam
bidang jurnalistik yang berlaku
untuk wartawan dan media.
106
Peraturan Dewan Pers
Nomor
04/Peraturan-
DP/III/2006
tentang
Standar
Organisasi
Wartawan
Memuat syarat-syarat sebuah
organisasi wartawan untuk bisa
menjadi konstituen Dewan Pers.
Peraturan Dewan Pers
Nomor
01/P-
DP/V/2007
tentang
Penerapan Hak Tolak
dan
Pertanggungjawaban
Hukum dalam Perkara
Jurnalistik.
Menjelaskan
penafsiran
dari
pelaksanaan
hak
tolak
dan
pertanggungjawaban
hukum
dalam karya jurnalistik.
Peraturan Dewan Pers
Nomor
01/Peraturan-
DP/X/2018
tentang
Standar
Kompetensi
Wartawan.
Memuat ketentuan soal prinsip-
prinsip
dan
ketentuan
soal
penyelenggaraan uji kompetensi
wartawan, mulai dari syarat
administrasi hingga kompetensi
kunci dalam ujian kompetensi
wartawan.
Perusahaan
Pers
Peraturan Dewan Pers
Nomor :03/Peraturan-
DP/X/2019
tentang
Standar
Perusahaan
Pers.
Memuat syarat-syarat sebuah
media
disebut
sebagai
perusahaan
pers
yang
memenuhi standar Dewan Pers.
Peraturan Dewan Pers
Nomor 1 tahun 2023
tentang
Pendataan
Perusahaan Pers.
Peraturan Dewan Pers tentang
Pendataan
Perusahaan
Pers
ketentuan mengenai mekanisme
pendataan perusahaan pers di
Dewan Pers mulai dari tata cara
pendataan,
mekanisme
verifikasi,
penurunan
atau
pencabutan status verifikasi, dan
perpanjangan sertifikat.
Publik
Peraturan Dewan Pers
Nomor:
9/Peraturan-
DP/X/2008
tentang
Pedoman Hak Jawab.
Peraturan Dewan Pers tentang
pedoman hak jawab memuat
ketentuan terkait kewajiban pers
untuk memberikan akses yang
proporsional kepada masyarakat
melalui
hak
jawab
dengan
memberikan
penjelasan
mengenai fungsi, tujuan, serta
mekanisme permohonan dan
sengketa yang mungkin muncul.
107
Peraturan Dewan Pers
Nomor
03/Peraturan-
DP/VII/2017
tentang
Prosedur
Pengaduan
ke Dewan Pers.
memuat ketentuan terkait ruang
lingkup pengaduan ke Dewan
Pers,
para
pihak,
proses
penanganan
hingga
pengambilan keputusan dalam
proses
pelaksanaan
hasil
pengaduan
15. Dalam soal perlindungan terhadap wartawan, ada sejumlah peraturan yang
dibuat oleh Dewan Pers. Bentuknya berupa peraturan Dewan Pers sehingga
menjadi rujukan bagi publik dan juga organisasi perusahaan pers untuk
pemanfaatannya. Di bawah ini adalah dua peraturan Dewan Pers yang
secara khusus mengatur soal perlindungan terhadap wartawan.
Peraturan Dewan Pers soal Perlindungan Wartawan
Peraturan
Pengaturan
Peraturan
Dewan
Pers
Nomor:
5/Peraturan-
DP/IV/2008 tentang Standar
Perlindungan
Profesi
Wartawan, tanggal 28 April
2008
Berisi
penjelasan
mengenai
perlindungan
wartawan
dalam
menjalankan
kerja
jurnalistik
dan
menjadi pedoman bagi semua pihak
dalam memperlakukan wartawan dan
menjadi acuan bagi Dewan Pers untuk
menjaga
kemerdekaan
pers
dan
melindungi
wartawan.
Dalam
melaksanakan
tugas,
wartawan
mendapat perlindungan hukum dari
negara, masyarakat, dan perusahaan
pers.
Peraturan
Dewan
Pers
Nomor:
1/Peraturan-
DP/III/2013 tentang Pedoman
Penanganan
Kasus
Kekerasan
Terhadap
Wartawan, tanggal 15 Maret
2013
Memuat ketentuan soal tahap-tahap dan
mekanisme
penanganan
kasus
kekerasan terhadap wartawan. Ada
definisi
soal
kekerasan
kepada
wartawan, bentuk kekerasan kepada
wartawan, prinsip penanganan kasus
kekerasan terhadap wartawan, langkah
penanganan hingga tanggung jawab
perusahaan pers, organisasi profesi
wartawan, dan Dewan Pers dalam
menanganinya.
108
III.4 DEWAN PERS DAN KEBIJAKAN PERLINDUNGAN HUKUM MELALUI
MEKANISME NOTA KESEPAHAMAN
16. Selain membuat peraturan, Dewan Pers juga membuat kebijakan yang
diharapkan mendukung peningkatan kapasitas wartawan, organisasi
wartawan,
dan
juga
perlindungan
terhadap
wartawan.
Kebijakan
perlindungan dilakukan antara lain dengan membuat nota kesepahaman
(selanjutnya disebut MoU) atau kerjasama dengan sejumlah lembaga yang
memiliki peran dalam upaya perlindungan wartawan, baik pada tahap
pencegahan hingga penegakan hukum.
MoU Dewan Pers dan Ketentuan Intinya
Nota Kesepahaman
Penjelasan
Nota
Kesepahaman
antara
Dewan Pers dan Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan
Nomor
NK/4/III/2022
tentang
Koordinasi dalam Perlindungan
Kemerdekaan
Pers
dan
Penegakan
Hukum
terkait
Penyalahgunaan
Profesi
Wartawan tanggal 16 Maret 2022
Mengatur ketentuan apabila kepolisian
menerima laporan masyarakat terkait
adanya dugaan tindak pidana di bidang
Pers, maka terlebih dahulu dilakukan
penyelidikan
dan
hasilnya
dikoordinasikan dengan Dewan Pers
untuk menyimpulkan perbuatan tersebut
apakah tindak pidana atau pelanggaran
Kode
Etik
Jurnalistik.
Nota
Kesepahaman ini telah telah terjalin
sejak tahun 2012 hingga saat ini.
Perjanjian Kerja Sama antara
Dewan Pers dan Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 01/PK/DP/XI/2022 dan
Nomor: PKS/44/XI/2022 tentang
Teknis
Pelaksaanaan
Pelindungan Kemerdekaan Pers
dan Penegakan Hukum terkait
Penyalahgunaan
Profesi
Wartawan 10 November 2022
Mengatur ketentuan teknis pelaksaan
dan
implementasi
dari
Nota
Kesepahaman antara Dewan Pers dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Nota
Kesepahaman
antara
Dewan Pers dengan Kejaksaan
Nota Kesepahaman ini ditandatangani
sebagai perwujudan komitmen bersama
109
Republik
Indonesia
Nomor:
5/DP/MoU/VII/2025 dan Nomor:
10
Tahun
2025
tentang
Koordinasi dalam Mendukung
Penegakan
Hukum,
Perlindungan
Kemerdekaan
Pers, Peningkatan Kesadaran
Hukum
Masyarakat,
serta
Peningkatan Kapasitas Sumber
Daya
Manusia
Nomor:
5/DP/MoU/VII/2025 dan Nomor:
10 Tahun 202, tanggal 15 Juli
2025
untuk mendukung penegakan hukum
sekaligus
memperkuat
perlindungan
terhadap
kemerdekaan
Pers.
Nota
Kesepahaman ini telah terjalin sejak
tahun 2019 dan diperbaharui pada tahun
ini.
Nota
Kesepahaman
antara
Lembaga Perlindungan Saksi
dan Korban dan Dewan Pers
Nomor: NK-004/1.3.4.HMKS/
LPSK/05/2025
dan
Nomor:
03/DP/MOU/DP/2025
tentang
Perlindungan Kerja Pers sebagai
Saksi dan/atau Korban Tindak
Pidana atas Kerangka Jaminan
atas Pelaksanaan Kemerdekaan
Pers, tanggal 5 Mei 2025
Nota kesepahaman ini memberikan
perlindungan pada wartawan dalam
status sebagai pelapor, saksi, dan/atau
korban tindak pidana dengan tetap
mengikuti
syarat
perlindungan
berdasarkan
peraturan
perlindungan
yang berlaku. Kesepahaman ini telah
terjalin sejak tahun 2019 hingga saat ini.
Surat
Keputusan
Bersama
antara Dewan Pers, Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban,
dan
Komisi
Nasional
Anti
Kekerasan terhadap Perempuan
Nomor
4/DP/SKB/VI/2025,
Nomor KEP-327/1/LPSK/06/
2025, Nomor 195 Tahun 2025
tentang
Mekanisme
Nasional
Mekanisme disusun sebagai acuan
bersama
Dewan
Pers,
Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban serta
Komisi
Nasional
Anti
Kekerasan
terhadap
Perempuan
dalam
melaksanakan
tugas
dan
kewenangannya
terkait
dengan
keselamatan pers.
110
Keselamatan Pers pada tanggal
24 Juni 2025
17. Masing-masing MoU memiliki fungsi tersendiri yang bisa berbeda-beda
antara satu lembaga dengan lainnya. MoU Dewan Pers dan Polri
mempunyai dua fungsi, yaitu perlindungan terhadap kemerdekaan pers dan
penegakan hukum kasus penyalahgunaan profesi wartawan. Perlindungan
kemerdekaan pers itu meliputi penanganan kasus pengaduan publik secara
pidana melalui polisi dan proses hukum terhadap upaya penghalang-
halangan terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya.
Dengan adanya MoU Polri dan juga Kejaksaan Agung ini, maka setiap polisi
dan jaksa yang menerima pengaduan atau menangani kasus yang
melibatkan wartawan atau pemberitaan media, maka akan berkoordinasi
dengan Dewan Pers. MoU Dewan Pers dan Polri ini sudah berlangsung
sejak tahun 2012. MoU Dewan Pers – Polri terbaru adalah tahun 2022 dan
akan berakhir 2027. Sedangkan MoU terbaru Dewan Pers – Kejaksaan
Agung RI ditandatangani tahun 2025 ini.
18. Koordinasi antara Dewan Pers dan Polri ini bisa dilakukan dengan dua cara,
yaitu korespondensi melalui surat untuk sejumlah pertanyaan yang sifatnya
ringkas atau penyediaan layanan ahli pers jika sudah mulai proses
penyelidikan atas sebuah pengaduan. Pertanyaan diajukan melalui surat jika
polisi menanyakan 1-2 hal saja, seperti soal status badan hukum sebuah
media atau status terverifikasi atau tidak di Dewan Pers, atau status
wartawan, apakah sudah memiliki sertifikasi dari Dewan Pers atau tidak.
Polisi dalam surat itu ada juga yang bertanya soal apakah informasi yang
dimuat di sebuah media ini merupakan karya jurnalistik atau bukan, dan
apakah itu masuk sengketa pemberitaan atau sudah masuk dalam ranah
pidana. Pertanyaan lainnya adalah soal apakah dugaan pelanggaran yang
diadukan itu harus diselesaikan secara etik atau tidak, dan seperti apa
mekanismenya.
Untuk kasus-kasus yang polisi memiliki pertanyaan lebih banyak dan
mendalam, atau memiliki keyakinan awal ada indikasi tindak pidana, polisi
biasanya akan meminta Dewan Pers menyediakan ahli pers untuk dimintai
keterangan sebagai ahli yang keterangannya akan dimuat dalam Berkas
111
Acara Pemeriksaan (BAP). Jumlah ahli pers yang disediakan oleh Dewan
Pers dalam lima tahun ini bervariasi, rata-rata 87 ahli pers per tahun.
Layanan Ahli Pers dari Dewan Pers 2021-2025
Tahun
Indikasi
Pidana
Kasus
Penghalang-
halangan Kerja
jurnalistik
Persidangan
Jumlah
2021
-
-
-
52
2022
-
-
-
102
2023
86
15
5
106
2024
82
10
5
92
2025
70
14
0
84*
*Data Januari - September 2025
Data statistik ini mencerminkan dinamika proses hukum yang dihadapi oleh
wartawan dan kasus yang diperiksa oleh aparat penegak hukum. Dari
kasus-kasus itu ada yang berupa proses hukum pidana terhadap wartawan,
dan ada juga yang berupa penegakan hukum atas kasus penghalang-
halangan terhadap wartawan saat menjalankan profesinya.
19. Dalam kasus pelaporan pidana terhadap wartawan, polisi akan menanyakan
apakah laporan itu masuk kategori tindak pidana yang harus diproses polisi
atau sengketa pemberitaan yang penyelesaiannya melalui Dewan Pers.
Umumnya, polisi mengikuti pendapat Dewan Pers yang disampaikan oleh
ahli pers. Jika Dewan Pers menyatakan bahwa kasus yang diadukan itu
merupakan sengketa pemberitaan, maka polisi akan meminta pengadu
untuk menempuh proses yang disediakan UU Pers No.40 Tahun 1999, yaitu
mengadu ke Dewan Pers.
Namun jika ahli pers Dewan Pers menyatakan bahwa kasus yang diadukan
itu adalah bukan sengketa pemberitaan, maka akan disampaikan bahwa
kasus tersebut tidak bisa ditangani Dewan Pers melalui mekanisme yang
ada dalam UU Pers No. 40/1999 dan mempersilakan polisi menggunakan
mekanisme perundang-undangan lainnya.
Sebuah perkara disebut sebagai bukan sengketa pemberitaan jika yang
dilaporkan itu bukan “karya jurnalistik” atau informasinya disebarluaskan
melalui media yang tidak dikategorikan sebagai perusahaan pers seperti
yang diatur dalam Pasal 9 ayat (2) UU Pers No. 40/1999: “Setiap
perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.”
112
20. Melalui mekanisme MoU itu juga ada pengaturan soal penanganan kasus
dugaan penyalahgunaan profesi terhadap wartawan. Bentuk kasusnya
umumnya berupa pemerasaan oleh orang yang mengaku sebagai wartawan
terhadap narasumber. Dalam kasus seperti ini, polisi berkoordinasi dengan
Dewan Pers untuk menanyakan apakah tindakan tersebut merupakan
bagian dari kerja jurnalistik atau tindak pidana. Jika kasusnya sangat jelas
tidak ada kaitannya dengan kegiatan jurnalistik, Dewan Pers akan
menyatakan bahwa kasus itu ditangani di luar mekanisme penyelesaian UU
Pers No. 40/1999.
Selain MoU dengan polisi, Dewan Pers juga melakukan MoU dengan
Kejaksaan Agung yang ditandatangani pada tahun 2025. Seperti halnya
dengan Polri, kerja samanya adalah soal perlindungan terhadap
kemerdekaan pers sesuai kewenangan masing-masing. Dalam proses
pidana, peran jaksa adalah melakukan penuntutan setelah menerima berkas
dari kepolisian. Jaksa juga bisa melakukan penyidikan sendiri dalam kasus
korupsi.
Dalam kerja sama seperti itu, Dewan Pers bersikap sesuai kewenangannya
dan menjadikan UU Pers No. 40/1999 sebagai pedoman dalam membuat
kebijakan atau melakukan penyikapan. Saat Kejaksaan Agung memproses
pidana Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bachtiar pada April 2025 lalu,
Dewan Pers menghormati langkah kejaksaan Agung karena berkoordinasi
dengan Dewan Pers dalam penanganan kasus tersebut.
21. Dalam proses hukum tersebut, selalu ada dinamika dalam penyelesaiannya.
Dalam proses penyelidikan, Polri biasanya mengumpulkan informasi antara
lain dengan memeriksa saksi. Salah satu yang diperiksa adalah wartawan.
Selama ini ada wartawan yang memenuhi pemanggilan polisi itu. Tapi ada
juga yang bersikap sebaliknya.
Sikap Dewan Pers dalam soal pemeriksaan semacam ini meminta kepada
polisi untuk menggunakan bahan berita yang sudah dipublikasikan untuk
kebutuhan informasi penyelidikan. Jika memang ada kebutuhan untuk
mendalami informasi, polisi bisa meminta keterangan kepada penanggung
jawab di media, yaitu pemimpin redaksi atau direktur pemberitaan di media
penyiaran.
113
Sikap Dewan Pers ini dituangkan dalam Peraturan Dewan Pers Nomor
01/P-DP/V/2007 tentang Penerapan Hak Tolak dan Pertanggungjawaban
Hukum dalam Perkara Jurnalistik yang itu menjadi rujukan sikap Dewan
Pers dalam soal pemeriksaan wartawan sebagai saksi. Jika pemeriksaan
hendak dilakukan, yang bisa dimintai keterangan adalah pemimpin
redaksinya. Bagi Dewan Pers, kebijakan ini sebagai bagian dari
perlindungan terhadap wartawan. Sebab, pemeriksaan oleh polisi itu bisa
menjadi bentuk atau modus intimidasi yang itu bisa mengurangi
kebebasannya.
Soal masih diizinkannya pemeriksaan terhadap wartawan ini merupakan
bagian dari upaya menciptakan fungsi kontrol. Sebab, wartawan dan media
juga bisa melakukan kesalahan. Ada yang tidak disengaja, tapi bukan tidak
mungkin ada yang sengaja melakukannya untuk kepentingan di luar
kepentingan publik atau kepentingan jurnalistik. Membuat wartawan tidak
bisa diperiksa aparat penegak hukum itu bisa menimbulkan efek lain yang
tidak
diharapkan,
misalnya
dimanfaatkan
oleh
orang-orang
yang
menyalahgunakan profesi dan menggunakan tameng itu saat berurusan
dengan hukum.
III.5 DEWAN PERS DAN PERLINDUNGAN TERHADAP WARTAWAN
22. Selain kasus hukum, kebijakan penting Dewan Pers adalah juga pada
advokasi dalam kasus-kasus yang dianggap sebagai ancaman terhadap
kebebasan pers. Kasusnya bisa berupa penghalang-penghalangan
wartawan saat menjalankan profesinya seperti diatur dalam Pasal 4 UU Pers
No. 40/1999. Bentuk kasusnya bisa berupa kekerasan fisik dan nonfisik
terhadap wartawan, perampasan alat, pemidanaan, gugatan perdata atau
pembunuhan,
Dewan Pers memiliki peraturan yang khusus memuat ketentuan soal ini,
yaitu Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/III/2013 tentang
Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Wartawan yang
mengatur penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan. Di dalam
peraturan itu disebutkan soal apa saja yang disebut sebagai kasus
kekerasan terhadap wartawan dan apa saja tanggung jawab dari
perusahaan pers, organisasi wartawan dan Dewan Pers. Dalam peraturan
itu disebutkan bahwa tugas Dewan Pers adalah:
114
1. Mengkoordinasikan
pelaksanaan
Pedoman
Penanganan
Kasus
Kekerasan terhadap Wartawan ini dengan perusahaan pers dan
organisasi wartawan;
2. Mengingatkan tanggung jawab perusahaan pers dan organisasi profesi
wartawan sebagaimana diatur dalam pedoman ini;
3. Turut mengupayakan dana yang dibutuhkan untuk menangani kasus
kekerasan terhadap wartawan sampai proses hukum dinyatakan selesai;
4. Berkoordinasi dengan penegak hukum untuk melakukan langkah-
langkah penanganan yang dibutuhkan untuk melindungi wartawan
korban kekerasan atau keluarganya, serta mematikan penegak hukum
memproses pelaku kekerasan dan bukti-bukti tindak kekerasan;
5. Bersama perusahaan pers dan organisasi profesi wartawan mengawal
proses hukum kasus kekerasan terhadap wartawan dan mengambil
langkah-langkah yang dibutuhkan untuk mempercepat prosesnya.
23. Dalam kasus kekerasan, yang dilakukan Dewan Pers adalah memberikan
desakan dan berkoordinasi dengan polisi untuk melakukan proses hukum
terhadap kasus tersebut. Selain koordinasi, sikap Dewan Pers juga
ditunjukkan melalui sebuah pernyataan yang bersikap terbuka seperti dalam
kasus kekerasan terhadap wartawan oleh aparat keamanan saat peliputan
aksi Penolakan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU
Pilkada) pada Kamis, 22 Agustus 2024 dan kasus penganiayaan anggota
TNI-AL terhadap wartawan Halmahera Selatan pada April 2024.
Pendekatan lain yang juga dilakukan adalah dengan menggunakan
mekanisme yang tersedia untuk menyelesaikan kasus tersebut. Misalnya
dalam kasus pencabutan akses liputan wartawan CNN Indonesia Diana
Valencia, di Istana Presiden, 27 September 2025. Dewan Pers menyikapi
kasus itu dengan menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati
kebebasan pers dan tak melakukan pembatasan melalui Pernyataan Sikap
No. 02/P-DP/IX/2025. Desakan serupa juga disampaikan organisasi
wartawan seperti AJI, PWI, IJTI, LBH Pers. Kasus itu kemudian selesai dan
akses wartawan CNN dipulihkan pada 29 September 2025.
Dalam merespons kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan, respons
Dewan Pers diambil setelah melalui proses yang cukup panjang mulai
upaya verifikasi informasi kasusnya hingga pengambilan keputusan yang
115
melibatkan 9 anggota Dewan Pers. Mekanisme itu dilakukan sebagai upaya
bersamaan dengan mekanisme lain yang sudah dimiliki Dewan Pers
dengan aparat penegak hukum seperti MoU Dewan Pers dan Polri.
24. Selain mekanisme MoU, Dewan Pers meluncurkan inisiatif bernama
Mekanisme Nasional Keselamatan Pers, Selasa, 24 Juni 2025. Mekanisme
ini bertujuan untuk menciptakan sistem perlindungan pers yang lebih efektif
dengan
berlandaskan
pada
tiga
pilar
utama
yaitu
pencegahan,
perlindungan, dan penegakan hukum. Selain ada mekanisme, juga ada
struktur berupa satgas yang melibatkan wakil dari lembaga yang ikut dalam
Mekanisme Nasional Keselamatan Pers ini.
Saat inisiatif ini diluncurkan, ada tiga lembaga yang sudah bersedia
bergabung dalam Mekanisme Nasional Keselamatan Pers ini. Selain Dewan
Pers, ada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi
Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Inisiatif ini masih terus dikembangkan sehingga bisa lebih banyak lembaga
negara yang memiliki kewenangan terkait dengan keselamatan wartawan
dan media untuk bergabung.
Melalui mekanisme keselamatan ini, pendekatannya akan dilakukan secara
komprehensif dengan melihat apa saja yang menjadi akar masalah dari
kasus-kasus yang mengancam keselamatan wartawan, yaitu dari serangan
fisik, ancaman, pemidanaan hingga pembunuhan. Pendekatannya akan
dimulai dari yang preventif, seperti melalui edukasi ke publik hingga aparat
penegak hukum, hingga penindakan terhadap pelaku kekerasan.
Adanya Mekanisme Nasional Keselamatan Pers ini diharapkan akan
memperkuat mekanisme penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan
yang sudah ada selama ini. Di Dewan Pers sendiri ada Satgas Penanganan
Kasus Kekerasan terhadap Wartawan. Anggota Satgas berasal dari
organisasi wartawan yang menjadi konstituen Dewan Pers, yaitu PWI, AJI,
IJTI, dan PFI. Tugasnya adalah melakukan penanganan awal kasus-kasus
kekerasan terhadap wartawan.
25. Dewan Pers memaknai perlindungan kepada wartawan tidak hanya melalui
penanganan kasus, tapi juga melalui upaya-upaya lain sebelumnya.
Misalnya, dengan membuat standardisasi kompetensi wartawan melalui uji
kompetensi wartawan, penguatan kapasitas wartawan melalui sejumlah
116
pedoman. Ini melengkapi organisasi konstituen Dewan Pers yang misalnya
membuat pelatihan soal keamanan dalam melakukan liputan.
Tentu saja pelatihan dan standardisasi kompetensi itu tak bisa sepenuhnya
mencegah terjadinya masalah atau tak bisa menjamin tidak akan ada
komplain dari publik. Dewan Pers memiliki fungsi menangani pengaduan
publik adalah bagian dari upaya perlindungan, yaitu menyediakan
mekanisme penyelesaian sengketa antara publik dengan wartawan melalui
ketentuan-ketentuan dalam UU Pers No. 40/1999.
Prosedur pengaduannya ditetapkan dalam Peraturan Dewan Pers Nomor
03/Peraturan-DP/VII/2017 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers,
yang memuat ketentuan soal bagaimana menyampaikan pengaduan dan
prosesnya. Dengan adanya mekanisme ini, publik memiliki penyaluran
dalam penyelesaian sengketanya dengan wartawan. Tanpa ada mekanisme
itu, sudah bisa dipastikan cara yang ditempuh adalah cara-cara yang
bertentangan dengan hukum seperti kekerasan atau menggugat secara
pidana atau perdata secara langsung.
Melalui mekanisme pengaduan di Dewan Pers ini, pengaduan publik
diselesaikan melalui tiga cara, yaitu surat-menyurat, mediasi, dan/atau
ajudikasi. Penyelesaian melalui surat dipakai jika kasus yang dipersoalkan
itu sudah komprehensif informasinya sehingga tidak memerlukan
pemeriksaan lanjutan. Sehingga Dewan Pers memberikan penilaian yang
dituangkan dalam surat. Suratnya memuat penilaian dan rekomendasi
sanksi kepada pengadu dan teradu.
Jalan penyelesaian kedua adalah melalui mediasi, yang hasilnya berupa
risalah penyelesaian. Dalam model ini Dewan Pers awalnya akan bertemu
dengan pengadu dan teradu secara terpisah, baik online atau offline. Setelah
mendapatkan bahan dan klarifikasi dari keduanya, Dewan Pers akan
melakukan penilaian dan merumuskan rekomendasi sanksi. Setelah
penilaian siap dan rekomendasinya, Dewan Pers mempertemukan dua
pihak dan menyampaikan penilaian dan rekomendasinya.
Pengadu dan teradu diminta mempelajari rekomendasi dari Dewan Pers
tersebut. Jika keduanya bisa menerima rekomendasi Dewan Pers, maka
kesepakatan itu dituangkan dalam risalah penyelesaian. Kedua belah pihak
diminta mematuhi rekomendasi tersebut. Rekomendasi penyelesaian bisa
117
berupa melakukan koreksi, melayani jak jawab, minta maaf atau mencabut
berita. Rekomendasi sangat disesuaikan dengan dugaan kesalahan yang
dilakukan oleh wartawan dan media.
Ada kalanya pengadu atau teradu tidak setuju dengan rekomendasi sanksi
dari Dewan Pers. Dalam situasi seperti itu, Dewan Pers akan mengeluarkan
Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) yang diharapkan bisa
diterima keduanya dan dilaksanakan. Jika risalah penyelesaian merupakan
hasil kesepakatan pengadu dan teradu, untuk PPR diputuskan oleh sidang
pleno Dewan Pers. PPR ini adalah mekanisme penyelesaian akhir secara
etik dalam kasus sengketa pemberitaan.
Pengaduan Sengketa Pemberitaan dan
Penyelesaiannya 2020-2025
Tahun
Mekanisme
Penyelesaian Kasus
Arsip
Carry
over
tahun
selanjut
nya
Total
Penyele
saian
Total
Kasus
Prosentase
Penyelesaian
Kasus
Mediasi/
Risalah
PPR Surat
2020
98
52
313
16
88
479
567
84%
2021
122
46
425
88
93
681
774
87%
2022
91
45
452
75
28
663
691
95.95%
2023
65
45
644
40
19
794
813
97.66%
2024
39
23
553
52
11
667
678
98%
2025
21
3
316
84
201
424
625*
67,84%
*Januari s.d Juni 2025
III.6 DEWAN PERS SOAL KASUS KEKERASAN TERHADAP WARTAWAN
26. Dewan Pers memiliki sejumlah mekanisme untuk melindungi kebebasan
pers, termasuk membela wartawan yang mengalami kekerasan, dijerat
dengan pasal pidana atau digugat secara perdata saat menjalankan
profesinya sesuai UU Pers No. 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Esensi
dari perlindungan yang disebut dalam Pasal 8 UU Pers No. 40/1999 adalah
perlindungan diberikan kepada wartawan yang bekerja sesuai ketentuan.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa ada praktik di mana seseorang atau
sekelompok menggunakan kedok sebagai wartawan atau menggunakan
medianya untuk kepentingan di luar kepentingan publik. Misalnya, atribut
sebagai wartawan dipakai untuk mendapatkan keuntungan ekonomi
semata, melalui cara yang halus hingga pemerasan. Dalam kasus seperti
118
ini, tentu Dewan Pers tidak mengkategorikan mereka sebagai pihak yang
layak mendapatkan perlindungan dari UU Pers No. 40/1999.
Dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2013 tentang
Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Wartawan, Dewan
Pers merumuskan definisinya dengan “…Kekerasan terhadap wartawan
yang sedang menjalankan pekerjaan jurnalistik atau kekerasan akibat
karya jurnalistik.” Jenis tindakan yang masuk kategori ini beragam, dari
serangan fisik hingga nonfisik, termasuk di dunia siber.
Bentuk Kekerasan Terhadap Wartawan
1. Kekerasan fisik, yang meliputi penganiayaan ringan, penganiayaan
berat, penyiksaan, penyekapan, penculikan, dan pembunuhan.
2. Kekerasan nonfisik, yang meliputi ancaman verbal, penghinaan,
penggunaan kata-kata yang merendahkan, dan pelecehan.
3. Perusakan peralatan liputan seperti kamera dan alat perekam.
4. Upaya menghalangi kerja wartawan mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan,
mengolah,
dan
menyampaikan
informasi,
seperti
merampas peralatan kerja wartawan atau tindakan lain yang merintangi
wartawan
sehingga
tidak
dapat
memproses
pekerjaan
kewartawanannya. Bentuk kekerasan lain terhadap wartawan yang
belum disebut dalam pedoman ini merujuk pada definisi yang diatur
KUHP dan UU HAM.
Perlindungan wartawan dalam kasus kekerasan terwujud dalam berbagai
bentuk. Ada yang melalui penegakan hukum dengan menggunakan Pasal
18 UU Pers No. 40/1999 atau melalui KUHP. Ada sejumlah kasus di mana
kasus kekerasan diproses menggunakan UU Pers No. 40/1999. Dua di
antaranya adalah kasus kekerasan oleh anggota Marinir TNI AL terhadap
wartawan di Padang Sumatera Barat dan kekerasan terhadap wartawan
Tempo di Surabaya, Nurhadi.
Kekerasan di Padang berawal dari penertiban yang dilakukan Satpol PP
Padang di kawasan Sungai Barameh, Gates, Kecamatan Lubuk Begalung,
Padang, 29 Mei 2012. Kericuhan terjadi saat salah seorang terdakwa yang
berada di lokasi terlibat pertengkaran dengan salah seorang warga yang
ikut dalam penertiban tersebut. Wartawan yang mengambil gambar
pertengkaran ini dipukuli dan perlengkapannya dirampas para terdakwa.
119
Sedangkan kasus Nurhadi bermula saat ia berusaha mewawancarai bekas
Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Angin Prayitno Aji di sela resepsi pernikahan anaknya di Gedung Graha
Samudra TNI Angkatan Laut, Bumimoro, Surabaya, 27 Maret 2021. Saat
itu, Angin sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi karena dugaan
korupsi kasus pajak. Nurhadi dianiaya oleh polisi yang menjadi pengawal
Angin.
Dalam dua kasus itu, aparat penegak hukum di institusi TNI di Padang dan
polisi di Surabaya memproses pelakunya. Dalam kasus di Padang, Majelis
Hakim Pengadilan Militer I-103 Padang memvonis Serda Ade Carsim dan
Serda Sadam Husein divonis dengan hukuman sebelas bulan, sedangkan
Pratu Dwi Eka Prasetya divonis delapan bulan penjara. Ketiganya dijerat
dengan pasal 170 KUHP ayat (1) dan Pasal 351 ayat 1 KUHP serta Pasal
18 ayat (1) UU Pers No. 40/1999.
Dalam kasus Nurhadi, Bripka Purwanto dan Brigadir Polisi Muhammad
Firman Subkhi divonis 10 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri
Surabaya. Putusan ini dikuatkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah
Agung. Keduanya juga dihukum membayar restitusi untuk Nurhadi sebesar
Rp13.819.000,00 dan ganti rugi kepada saksi kasus ini, “F”, senilai
Rp21.650.000,00 atas kerusakan peralatan liputan akibat perbuatan kedua
personel polisi tersebut.
27. Perlindungan yang diberikan Dewan Pers dalam sejumlah kasus itu
beragam. Ada yang bersifat memberikan dukungan berupa desakan
kepada aparat penegak hukum memproses kasusnya. Namun ada juga
yang dukungannya diberikan secara langsung, yaitu mengirimkan ahli pers
untuk memberikan keterangan dalam proses di kepolisian hingga saat
persidangan seperti dalam kasus Nurhadi di Surabaya. Dalam kasus
Nurhadi, Dewan Pers menyediakan ahli pers pada saat proses
penyelidikan di kepolisian dan saat persidangan kasusnya.
Penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan juga menjadi bagian
yang diatur dalam MoU Dewan Pers dan Polri. Dalam MoU itu diatur bahwa
jika polisi menerima pengaduan kasus kekerasan, baik berupa
penghalangan-halangan hingga pembunuhan, akan berkoordinasi dengan
Dewan Pers. Melalui mekanisme itu diharapkan proses penegakan hukum
120
yang dilakukan oleh penegak hukum sesuai ketentuan UU Pers No.
40/1999.
Dalam laporan ke polisi yang dikoordinasikan ke Dewan Pers tahun 2025
misalnya, tercatat ada 14 laporan kasus dugaan penghalang-halangan
kerja jurnalistik. Menurut kategori Dewan Pers, ini adalah salah satu bentuk
kekerasan terhadap wartawan. Namun setelah polisi bertanya kepada
Dewan Pers atau mendengar keterangan ahli pers Dewan Pers, ternyata
tidak semua kasus itu memenuhi kualifikasi sebagai tindakan penghalang-
halangan.
28. Sejak tahun 1999, setidaknya ada tujuh kasus pembunuhan atau kematian
wartawan yang diduga kuat terkait profesinya. Di bawah ini adalah
rinciannya:
Pembunuhan Wartawan terkait Profesinya 2000-2025
Korban,
Tahun
Peristiwa
Perkembangan
M. Jamal, juru
kamera
TVRI
Banda
Aceh
(2003).
Setelah menghilang beberapa
hari, M. Jamal ditemukan
dalam
keadaan
tidak
bernyawa di bawah Jembatan
Krueng
Aceh,
kawasan
Lamnyong,
Darussalam,
Banda Aceh, 17 Juni 2003.
Lokasinya berjarak sekitar 15
km
dari
kantornya,
TVRI
Banda Aceh.
Tidak
ada
proses
hukum
atas
kematiannya.
Ersa
Siregar,
jurnalis senior
RCTI (2003)
Ersa
Siregar,
bersama
koleganya
Fery
Santoro
ditangkap
Gerakan
Aceh
Merdeka di Aceh Timur, 29
Juni 2003. Setelah disandera
selama lebih kurang enam
bulan, Ersa tewas saat terjadi
tembak
menembak
antara
pasukan TNI dengan GAM di
Sungai Malehen, Simpang
Ulim,
Aceh
Timur,
29
Desember 2003.
Tidak
ada
proses
hukum
atas
kematiannya.
Herliyanto,
wartawan
Tabloid
Delta
Pos (2006)
Herliyanto
menulis
berita
dugaan penyelewengan dana
pembangunan jembatan di
Desa
Rejing,
Kecamatan
Tiris, Kabupaten Probolinggo,
Jawa Timur. Ia pamit bertemu
seseorang tapi tak pernah
Dua pelaku diadili.
Namun satu tak bisa
datang sidang karena
dugaan
sakit
jiwa.
Kedua
terdakwa
akhirnya dibebaskan.
121
kembali. Mayatnya ditemukan
di Hutan Jati KRPH Klenang,
Desa Tulupari, Kecamatan
Tiris,
Probolinggo
dalam
kondisi bersimbah darah.
Anak
Agung
Prabangsa,
editor
Harian
Radar
Bali,
(2009)
Prabangsa ditemukan dalam
keadaan tak bernyawa di
perairan
Teluk
Bungsil,
Karangasem,
Bali,
16
Februari
2009.
Pembunuhannya
diduga
terkait
berita
proyek
pembangunan di Kabupaten
Bangli.
Hakim
memvonis
Nyoman
Susrama,
otak pelaku. Sembilan
pelaku
lainnya
9
hingga
20
tahun
penjara.
Ardiansyah
Matrais,
wartawan
TV
Merauke
(2010)
Ia ditemukan sudah menjadi
mayat di Kali Maro, dekat
Gudang
Arang,
Merauke,
Papua, 30 Juli 2017.
Polisi
menyatakan
korban bunuh diri.
Alfrets
Mirulewan,
Pemimpin
Redaksi
Mingguan
Pelangi Maluku
(2010)
Alfrets pergi menyelidiki soal
kelangkaan
BBM
ke
Pelabuhan Pantai Nama, 14
Desember 2010. Setelah itu ia
tak
ketahuan
kabarnya
selama tiga hari. Pada 17
Desember
2010
Alfrets
ditemukan meninggal di laut
Pantai Nama.
Empat pelaku divonis
penjara.
Masing-
masing:
Richard
Salampessy 9 tahun
penjara,
Markus
Sahureka 7 tahun,
Imanuel Belly 5 tahun,
dan Thomas Rupilu 3
tahun.
Rico
Sempurna
Pasaribu,
wartawan
Tribratatv.com
(2024)
Berawal dari tindakan Rico
yang mengunggah berita di
portal
Tribratatv.com
dan
akun Facebooknya pada 22
Juni
2024
dengan
judul
“Lokasi Perjudian di Jalan
Kapten Bom Ginting Ternyata
Milik Oknum TNI Berpangkat
Koptu
Anggota
Batalyon
Infanteri 125 Simbisa”. Ia
kemudian
diingatkan
oleh
tentara
yang
ditudingnya.
Pada 27 Juni 2024 rumahnya
dibakar, menewaskan Rico,
istrinya, Elfrida boru Ginting
(48 tahun); anaknya, Sudi
Investi Pasaribu (12); dan
cucunya, Loin Situngkir (3).
Hakim
memvonis
Bebas Ginting alias
Bulang
penjara
seumur hidup, Rudi
Apri
Sembiring
20
tahun
dan
Yunus
Syahputra Tanjung 20
tahun. (37) membakar
rumah
Sempurna
pada 27 Juni 2024
dini
hari.
Bulang
divonis berat karena
memeirntahkan
pembakaran. Namun
orang yang diduga
sebagai
otak
pembakaran,
belum
diproses hukum.
*Data diolah dari buku Mati Karena Berita, AJI.
29. Namun juga disadari bahwa tidak semua kasus kekerasan terhadap
wartawan diselesaikan dengan baik di mana kasusnya berujung ke
122
pengadilan dan pelakunya dihukum. Ada kasus kekerasan terhadap
wartawan yang berhenti karena korban tidak bersedia membawa kasusnya
ke ranah pidana, entah karena pertimbangan pribadi atau ada
pertimbangan dari perusahaan medianya. Selain itu, ada juga yang
kasusnya diselesaikan diluar jalur hukum atau perdamaian.
Salah satu contohnya adalah kasus penganiayaan Sonny Misdianto,
wartawan NET TV, oleh anggota Batalyon Infanteri Para Raider 501
Kostrad, di Madiun, 2 Oktober 2016. Awalnya ia merekam personel militer
itu yang menyerang pemuda yang menolong korban kecelakaan. Tak
terima direkam, Misdianto diminta menghapus filenya. Saat permintaan itu
tidak diikuti, tentara-tentara itu memukulnya dan merusak kartu memori
kameranya. Ia sempat melaporkan kasus ini ke polisi. Ada intimidasi kuat
terhadap keluarga yang membuatnya menyelesaikan kasus ini di luar
hukum.
Di luar faktor internal wartawan dan media, ada juga kasus kekerasan yang
tidak sampai ke meja pengadilan karena mandek di aparat penegak
hukum. Hal ini antara lain terjadi dalam kasus kekerasan terhadap dua
wartawan di Jakarta pada tahun 2019. Kekerasan terhadap wartawan
Kompas.com Nibras Nada Nailufar dan wartawan KataData Tri Kurnia
Yunanto itu terjadi saat keduanya meliput demonstrasi massa pada
periode 24—30 September 2019 yang menolak revisi Undang-Undang
Komisi Pemberantasan Korupsi dan Revisi KUHP.
Nibras melaporkan perbuatan personel polisi yang menghalang-
halanginya saat merekam peristiwa kekerasan oleh polisi terhadap massa
di Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat. Sedangkan Yunanto
melaporkan perbuatan anggota kepolisian yang menganiayanya, hingga
menyebabkan matanya memar saat ia meliput kericuhan di belakang
gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. LBH Pers yang mendampingi
pelaporan atas dua kasus itu belum menerima perkembangan
penanganannya hingga akhir 2024 lalu.
Hal serupa juga terjadi dalam kasus serangan digital terhadap media pada
tahun 2020. Tempo.co dan Tirto.id melapor ke Polda Metro Jaya pada 25
Agustus 2020 soal dugaan peretasan terhadap kedua media tersebut yang
diduga terkait pemberitaan tentang cara pemerintah menangani pandemi
123
COVID-19. Website Tempo diretas pada 21 Agustus 2020. Pada hari yang
sama enam artikel di Tirto.id lenyap dari servernya.
Laporan serangan siber juga dilaporkan oleh Narasi TV. Ada peretasan
terhadap website dan akun media sosial lebih dari 30 karyawan Narasi
pada 29 September 2022. Redaksi Narasi juga menerima ancaman “diam
atau mati” yang dikirim ke dalam server situs web-nya. Narasi didampingi
LBH Pers mengadukan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri, 30 September
2022. Tak ada perkembangan proses hukum atas kasus yang diadukan
tiga media ini.
III.7 DEWAN PERS SOAL KASUS PEMIDANAAN TERHADAP WARTAWAN
30. Ada sejumlah kasus pemidanaan yang dihadapi wartawan sejak UU Pers
No. 40/1999 dibuat pada tahun 1999. Umumnya pemidanaan terhadap
wartawan menggunakan pasal-pasal dalam KUHP, mulai dari pasal
pencemaran nama baik, penistaan agama hingga penghinaan terhadap
presiden dan wakil presiden.
Ada sejumlah kasus yang menonjol sebagai contoh: pemidanaan terhadap
Pemred Majalah Tempo Bambang Harymurti pada tahun 2003 karena
berita berjudul Ada Tomy di Tenabang yang terbit pada edisi edisi 3-9
Maret 2003. Bambang dijerat dengan Pasal XV
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum
Pidana tentang pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan
keonaran dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden menjerat Redaktur
Eksekutif Rakyat Merdeka Supratman karena berita edisi 6 Januari 2003
dengan judul "Mulut Mega Bau Solar, 8 Januari 2003 dengan judul "Mega
Lintah Darat", pada 30 Januari 2003 dengan judul "Mega Lebih Ganas dari
Sumanto", dan berita pada 4 Januari 2003 yang berjudul "Mega Cuma
Sekelas Bupati".
Untuk pasal penodaan agama menjerat Pemred Rakyat Merdeka Online
Teguh Santosa. Dia diadili karena Rakyat Merdeka Online dalam edisi 2
Februari 2006 memuat ulang tiga dari 12 gambar kartun Nabi dari harian
Jylland Posten Denmark. Teguh didakwa dengan Pasal 156 dan 156 (a)
KUHP tentang penghinaan dan penodaan agama.
124
Dari tiga kasus itu, vonisnya beragam. Bambang Harymurti divonis
bersalah di pengadilan tingkat pertama namun dibebaskan di tahap sidang
kasasi di Mahkamah Agung. Teguh Santoso juga divonis bebas oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan Supratman divonis
bersalah dan dihukum percobaan 12 (dua belas) bulan penjara.
31. Pola pemidanaan terhadap wartawan mulai berubah sejak lahirnya
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik pada 2008 lalu. Jika
sebelumnya
hampir
semua
pemidanaan
terhadap
wartawan
menggunakan KUHP, setelah itu pasal yang digunakan untuk menjerat
wartawan dalam proses pidana menggunakan UU ITE karena berita yang
dipersoalkan dipublikasikan di ranah digital.
Ada sejumlah kasus pemidanaan menggunakan UU ITE yang cukup
menonjol. Antara lain Muhammad Asrul dari Berita.news, Mohammad
Sadli Saleh dari liputanpersada.com dan Diananta Putra Sumedi dari
Banjarhits/Kumparan. Ketiganya dijerat dengan Pasal UU ITE dan divonis
beragam: Asrul dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45, divonis 3
bulan penjara; Sadli dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan
Pasal 27, divonis 2 tahun; Diananta dengan pasal Pasal 28 ayat (2), divonis
3 bulan 15 hari.
Pada 5 Februari 2020, Dewan Pers memutuskan, bahwa Kumparan yang
harus bertanggung jawab atas pemuatan berita Banjarhits. Dewan Pers
menilai berita ini melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1, 3, dan 8 karena
menyajikan berita yang “tak uji informasi, tak berimbang, memuat opini
menghakimi dan mengandung prasangka atas dasar perbedaan suku.”
Sukirman memberikan hak jawab pada Kumparan. Isinya, bantahan
terhadap isu Dayak versus Bugis, “Saya selaku Ketua Umum Majelis
Kepercayaan Kaharingan Indonesia, menolak atau tidak menginginkan
terjadinya konflik antara suku Dayak dan Bugis. Dan menginginkan
sengketa permasalahan antara PT JAR dan warga Desa Cantung Kiri Hilir
dapat diselesaikan dengan jalan kekeluargaan ataupun dengan
menempuh jalur hukum.”
Meski ada upaya penyelesaian melalui Dewan Pers, namun kasus ini
ternyata dilaporkan secara pidana dan tetap diproses oleh polisi. Pada 25
Februari 2020, Diananta mendapat surat panggilan dari Direktorat Reserse
125
Kriminal Khusus Kepolisian Kalimantan Selatan. Pada 4 Mei 2020, ia
ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka UU ITE. Dalam sidang putusan
10 Agustus 2020, majelis hakim pengadilan Kotabaru memvonisnya
dengan hukuman penjara tiga bulan 15 hari.
32. Preseden kasus Diananta ini merupakan salah satu tantangan dari
perlindungan hukum terhadap wartawan dari pemidanaan. Sebab,
meskipun sudah ditangani Dewan Pers dan diselesaikan secara etik,
namun ada upaya lanjutan berupa pemidanaan dan itu diproses oleh polisi.
Dalam kasus ini, celah dari adanya pemidanaan ini dari soal badan hukum.
Dalam UU Pers No. 40/1999, badan hukum pers merupakan syarat wajib
bagi perusahaan pers. Pihak yang berperkara memanfaatkan celah
tersebut untuk mempidanakan.
Hal ini bisa terjadi karena perkembangan internal di Banjarhits dan
Kumparan. Banjarhits merupakan salah satu dari peserta program 1000
Startup yang dibuat oleh Kumparan.com. Dalam program itu, Kumparan
menaungi media online di daerah melalui skema kerja sama pendanaan
dan juga proteksi legal. Pada saat kerja sama itu, Banjarhits tidak memiliki
badan hukum. Namun dengan adanya kerja sama dengan Kumparan itu,
maka Banjarhits bernaung di bawah badan hukum Kumparan.com.
Masalahnya, setelah ada rekomendasi sanksi dari Dewan Pers kepada
Banjarhits/Kumparan, Kumparan memutuskan kerja samanya dengan
Banjarhits. Langkah itu membuat Banjarhits tak berbadan hukum, yang itu
kemudian menjadi dalih bagi pelapor untuk membawa kasus ini ke pidana
atas kesalahan etik yang sebenarnya sudah diselesaikan di Dewan Pers.
Kasus serupa juga terjadi menimpa Asrul. Kasus yang menyeret editor
Berita.news itu bermula dari tiga berita masing-masing: Putra Mahkota
Palopo Diduga 'Dalang' Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp11M yang
terbit pada 10 Mei 2019, Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila
Palopo Diduga Seret Farid Judas yang terbit 24 Mei 2019, dan terakhir Jilid
II Korupsi Jalan Lingkar Barat Rp 5 M, Sinyal Penyidik untuk Farid Judas?
Yang terbit 25 Mei 2019. Kasus ini sudah sempat diperiksa Dewan Pers.
Pada 4 Maret 2020, Dewan Pers mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan
Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor 187/DP-K/III/2020, yang
menyimpulkan
karya
Asrul
adalah
produk
jurnalistik
sehingga
126
penanganannya menggunakan mekanisme amanat UU Pers No. 40/1999.
Namun, penyelesaian di Dewan Pers itu tak menghentikan proses
pidananya di pengadilan.
Jaksa menggunakan dalil seperti terhadap Banjarhits, yaitu terkait soal
badan hukum. Sebab, badan hukum perusahaan berita.news, PT Aurora
Media Utama baru disahkan sebagai perusahaan oleh Menkumham pada
13 Mei 2019. Perusahan itu pun baru terverifikasi atau terdaftar di Dewan
Pers pada 21 November 2019, sementara naskah yang diunggah Asrul
pada berita.news sebelum tanggal itu. Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Palopo, dalam sidang 23 November 2021, memutuskan Asrul bersalah
melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan pidana penjara 3 (tiga) bulan
penjara.
Sedangkan, kasus yang menyeret Sadli, Pemimpin Redaksi Liputan
Persada.com, adalah tulisan editorial berjudul "Abracadabra: Simpang
Lima Labungkari Disulap Menjadi Simpang Empat, edisi 10 Juli 2019.
Buntut tulisan itu, ia dilaporkan ke Polres Baubau oleh Bupati Buton
Tengah, Samahudin, melalui Kepala Bagian Hukum Pemkab Buton
Tengah, Akhmad Sabir, dan Kadis Kominfo Buton Tengah, La Ota.
Dewan Pers menilai tulisan yang dibuat Sadli merupakan bagian dari
produk pers sehingga dilindungi oleh UU Pers No. 40/1999. Jika ada publik
yang mempersoalkannya, maka mekanismenya menggunakan UU Pers
No. 40/1999. Namun, itu tak menghentikan proses pidana kasus tersebut.
Setelah dua kali menjalani pemeriksaan, Sadli kemudian ditetapkan
sebagai tersangka dengan berkas perkara Nomor: BP/94/XII/2019
Reskrim tertanggal 11 Desember 2019. Sadli kemudian dipanggil jaksa
dan ditahan di Rutan Baubau selama 20 hari sejak 17 Desember sampai
5 Januari 2020. Kasus Sadli mulai disidangkan di Pengadilan Negeri
Pasarwajo dan didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat
(2), Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi
Tenggara, dalam sidang 26 Maret 2020 menyatakan Sadli menyebarkan
informasi hingga menimbulkan kebencian di masyarakat. Hakim
menjatuhkan vonis 2 (dua) tahun penjara.
127
33. Jika melihat praktik perlindungan terhadap wartawan di awal-awal
kelahiran UU Pers No. 40/1999, sudah ada kasus pemidanaan terhadap
wartawan seperti yang menimpa wartawan Tempo, Rakyat Merdeka,
Rakyat Merdeka Online, misalnya. Pada saat itu, laporan pidana publik ke
polisi itu bisa dengan langsung diproses dengan pasal pidana. Polisi yang
menentukan apakah kasus itu bisa dipidana atau tidak.
Situasi mulai berubah setelah ada MoU Dewan Pers dan Polri sejak 2012.
Inti dari MoU itu adalah bahwa Polri akan berkoordinasi dengan Dewan
Pers jika ada laporan pidana dari publik kepada wartawan. Dengan adanya
MoU ini, maka polisi terlebih dahulu perlu mendengar pendapat Dewan
Pers apakah kasus yang dilaporkan itu merupakan sengketa pemberitaan
yang pelru diselesaikan dengan UU Pers No. 40/1999, atau merupakan
kasus pidana yang itu penanganannya menggunakan peraturan di luar UU
Pers No. 40/1999.
Berkaca dari sejumlah kasus pemidanaan ini, memang sudah ada
mekanisme MoU antara Dewan Pers dan Polri yang menjadi mekanisme
awal untuk melindungi wartawan dari pemidanaan jika memang
menjalankan profesinya sesuai undang-undang. Dewan Pers menilai
mekanisme ini sebagai upaya untuk memastikan bahwa wartawan benar-
benar dilindungi saat menjalankan profesinya seperti amanat Pasal 8 UU
Pers No. 40/1999. Tanpa mekanisme itu, bisa dibayangkan berapa banyak
pemidanaan terhadap wartawan yang akan langsung bergulir melalui
proses pidana.
Namun, upaya itu memang tak sepenuhnya sesuai harapan. Seperti dalam
kasus Diananta atau M. Asrul, sudah ada proses penyelesaian yang
dilakukan oleh Dewan Pers sebagai bagian dari mekanisme pelrindungan.
Dalam kasus Diananta, memang ada pelanggaran Kode Etik Jurnalistik
yang dilakukan sehingga ada sanki secara etik. Seharusnya dengan
adanya sanksi itu, maka kasusnya dinyatakan bisa diselesaikan secara
etik sehingga tak bisa berlanjut dengan upaya hukum lainnya. Namun,
dalam kasus Asrul, pemidanaan tetap terjadi. Padahal Diananta sudah
diproses secara etik dan mematuhi rekomendasi sanksi yang diberikan
Dewan Pers.
128
III.8 DEWAN PERS DAN GUGATAN PERDATA TERHADAP MEDIA
34. Tak lama setelah lahirnya UU Pers No. 40/1999, gugatan perdata terhadap
media juga cukup marak. Berbeda dengan pemidanaan, gugatan perdata
dilakukan secara langsung ke pengadilan dengan alasan ada perbuatan
melawan hukum atas berita yang dipublikasikan media dan mengajukan
tuntutan rugi materiil dan immateriil.
Ada sejumlah kasus gugatan perdata yang menarik perhatian sejak tahun
1999. Pelaku gugatannya beragam, dari pengusaha hingga pejabat
pemerintahan atau negara. Di bawah ini adalah beberapa contoh
kasusnya.
Kasus Gugatan Perdata terhadap Media 2000-2025
Tahun
Kasus
Tuntutan Ganti
Rugi
Soeharto
vs
Time
(1999)
Soeharto menggugat Majalah Time
edisi 24 Mei 1999 yang menulis laporan
utama tentang harta kekayaan keluarga
Soeharto. Pada sampul depan Majalah
Time edisi ini memperlihatkan mata
uang 10 dolar Amerika Serikat
dengan gambar Soeharto dan tulisan
"Suharto
Inc.
How
Indonesia's
Longtime Boss Built a Family Fortune".
Materiil: Rp280
juta
Immateriil:
Rp189 triliun.
John
Hamenda
menggugat
berita
Majalah
Trust
(2003)
John Hamenda menggugat berita Trust
berjudul "Komplotan Pembobolan BNI"
pada edisi 52 Tahun I, 1-7 Oktober
2003,
yang
dianggapnya
ditulis
berdasarkan informasi yang tidak sah.
Rp2 triliun.
Tomy
Winata vs
Koran
Tempo,
Goenawan
Mohamad
(2003)
Buntut pernyataan Goenawan di Koran
Tempo pada 12 dan 13 Maret 2003,
yang inti pernyataannya menyatakan
Republik Indonesia jangan jatuh ke
tangan preman juga jangan sampai
jatuh ke tangan preman, termasuk
Tomy Winata.
Materiil:
Rp1
miliar
Immateriil:
Rp
20 miliar
Marimutu
Sinivasan
menggugat
PT Tempo
Inti Media
Harian dan
Pemimpin
Redaksi,
Bambang
Marimutu Sinivasan menggugat PT
Tempo Inti Media Harian dan Pemimpin
Redaksi, Bambang Harymurti, karena
64 tulisan di Koran Tempo selama
Januari 2003-Mei 2003, yang dinilai
merugikan dirinya.
Materiil: US$50
juta
Immateriil: US$1
juta
129
Harymurti
(2003)
Marimutu
Sinivasan
vs Kompas
(2003)
Pemilik Texmaco Sinivasan keberatan
atas akumulasi pemberitaan Kompas
sejak Desember 1999 hingga 2003
tentang grup Texmaco dan Sinivasan
yang dianggap tak sesuai dengan fakta.
Materiil: US$150
juta.
Immateriil:
US$ 1 juta
Munarman
vs
Koran
Tempo,
Pimred
Koran
Tempo,
Ahmad
Suedy
(Wahid
Institute)
Koran Tempo pada 3 Juni 2008 dinilai
memfitnah
Munarman,
pemimpin
Laskar Umat Islam, karena memasang
fotonya yang terlihat tengah mencekik
anggota Aliansi Kebangsaan untuk
Kebebasan
Beragama
dan
Berkeyakinan (AKKBB).
Material
Rp1,2
juta.
Immateriil Rp13
miliar.
Muh Akbar
Amin
vs
Antaranew
s,
Terkini
News,
Celebes
News,
Makassar
Today,
Kabar
Makassar,
dan Radio
Republik
Indonesia
(RRI)
2016)
Gugatan terkait berita konferensi pers
pada
18
Maret
2016.
Sebab,
narasumber
yang
menjadi
berita
mempertanyakan status Muhammad
Akbar Amin sebagai Raja Tallo.
Rp100 triliun
Lima
mantan
staf khusus
Gubernur
Sulsel Andi
Sudirman
Sulaiman
vs
herald.id
dan
inikata.co
m (2024)
Kasus ini bermula dari pemberitaan
yang diterbitkan pada 19 September
2023, berjudul “ASN yang di-nonjobkan
di era kepemimpinan Gubernur Andi
Sudirman Sulaiman diduga ada campur
tangan Stafsus.”
Rp700 miliar.
Menteri
Pertanian
Amran
Sulaiman
vs Tempo
(2025)
Gugatan terkait pemberitaan berjudul
"Poles-Poles
Beras
Busuk".
Pemberitaan itu diunggah melalui akun
media
sosial
X
dan
instagram
Tempo.co edisi 16 Mei 2025.
Materil: Rp19,1
juta.
Immateriil:
Rp200 miliar.
130
35. Dari delapan kasus gugatan perdata ini, salah satu kesamaannya adalah
pada soal gugatan ganti rugi yang sangat tinggi. Bandingkan dengan
ancaman denda terhadap media yang tak berbadan hukum yang ada
dalam Pasal 18 ayat (3) UU Pers No. 40/1999 yaitu berupa ancaman
pidana dengan hukuman denda maksimal Rp 500.000.000,00 (Lima Ratus
Juta Rupiah).
Dalam delapan kasus gugatan perdata ini, sebagian besar gugatannya
tidak dikabulkan. Gugatan Soeharto terhadap Majalah Time ditolak.
Gugatan John Hamenda terhadap Majalah Trust tak berlanjut karena John
Hamenda kemudian dihukum penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar
karena kasus dugaan pembobolan BNI Cabang Kebayoran Baru Jakarta
Selatan.
Gugatan Marimutu Sinivasan terhadap PT Tempo Inti Media Harian dan
Pemimpin Redaksi, Bambang Harymurti, Muh Akbar Amin vs Antaranews,
Terkini News, Celebes News, Makassar Today, Kabar Makassar, dan RRI,
serta lima mantan staf khusus Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman
vs Herald.id dan Inikata.com ditolak pengadilan.
Dalam kasus gugatan Tomy Winata vs Koran Tempo, tergugat dihukum
membuat pernyataan minta maaf. Sedangkan kasus gugatan Marimutu
Sinivasan terhadap Kompas tidak berlanjut karena ada akta perdamaian
oleh keduanya.
36. Dalam sebagian besar kasus gugatan perdata, perlindungan hukum
terhadap pers bisa berjalan. Dalam kasus-kasus gugatan itu, salah satu
alasan hakim dalam membuat keputusan adalah menimbang UU Pers No.
40/1999
yang
menyediakan
mekanisme
penyelesaian
sengketa
pemberitaan.
Ketua majelis hakim yang menangani gugatan Marimutu vs PT Tempo Inti
Media Harian dan Pemimpin Redaksi Bambang Harymurti, membatalkan
putusan PN Jakarta Selatan serta PT DKI Jakarta yang mengabulkan
gugatan
Marimutu.
"Gugatan
Marimutu
ditolak.
Salah
satu
pertimbangannya karena belum ada hak jawab dari pihak Marimutu," kata
ketua majelis kasasi, Harifin A. Tumpa. Majelis kasasi mendasarkan
keputusannya pada UU Per No. 40/1999 yang memberi kesempatan
kepada pihak yang diberitakan untuk menggunakan hak jawab.
131
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam sidang 15 Juli
2009, menolak gugatan Munarman dengan menggunakan dasar UU Pers
No. 40/1999. Ketua Majelis Hakim Syahrial Sidik menilai tergugat sudah
melakukan ralat dan permohonan maaf secara sukarela tanpa teguran
secara tertulis maupun lisan dari penggugat terhadap pemuatan foto
tersebut.
Hakim Pengadilan Negeri Klas 1 Makassar Sulawesi Selatan, dalam
sidang 14 September 2022 menolak gugatan Akbar Amin karena
penggugat mengakui tidak menjalankan hak koreksi dan hak jawab
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 ayat 2 dan 3 UU Pers No. 40/1999.
Argumentasi hukum sama juga disampaikan majelis hakim yang
menangani gugatan lima mantan staf khusus Gubernur Sulsel Andi
Sudirman Sulaiman vs Herald.id dan Inikata.com. Dalam putusannya,
hakim kasasi Mahkamah Agung pada 27 Juni 2025 menolak permohonan
kasasi penggugat karena sudah ada penyelesaian melalui mekanisme UU
Pers No. 40/1999. Dewan Pers telah merekomendasikan dua media
tergugat itu minta maaf dan memberikan hak jawab. Penggugat mematuhi
rekomendasi Dewan Pers dengan minta maaf dan melayani hak jawab,
tetapi penggugat masih tetap menggugat secara perdata.
III.9 KESIMPULAN SOAL PERLINDUNGAN HUKUM WARTAWAN
37. Setelah UU Pers No. 40/1999 dilahirkan pada tahun 1999 lalu, ada
sejumlah kasus yang bisa dianggap sebagai ancaman terhadap
kebebasan pers. Bentuknya bisa berupa kekerasan terhadap wartawan
atau serangan terhadap media, pemidanaan terhadap wartawan hingga
gugatan perdata terhadap perusahaan media. Peristiwa dan kasusnya
berbeda-beda, namun ada sejumlah pola yang bisa dilihat dalam soal
perlindungan dari UU Pers No. 40/1999.
Kasus kekerasan. Ada sejumlah kasus kekerasan yang dihadapi
wartawan dan media, baik yang berupa fisik maupun nonfisik, termasuk
digital. Sebagian kasus itu diproses secara hukum dan membawa
pelakunya ke pengadilan seperti dalam kasus Nurhadi (Tempo, Surabaya),
Wartawan Padang (Sumatera Barat) atau kasus pembunuhan terhadap AA
Prabangsa (Radar Bali, Denpasar).
132
Dalam kasus Nurhadi, ada praktik perlindungan hukum yang diberikan.
Dewan Pers dan organisasi wartawan melakukan pendampingan dalam
menangani kasusnya saat dilaporkan ke polisi. Nurhadi juga mendapatkan
perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat
kasus ini ditangani pohak kepolisian.
Dewan Pers, dalam kasus ini, mengirimkan ahli pers untuk memberikan
keterangan saat kasus ini dalam proses penyidikan polisi. Saat kasusnya
disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Dewan Pers juga
mengirimkan ahli pers untuk memberikan keterangan. Dua polisi
penganiaya Nurhadi pun akhirnya diganjar hukuman penjara dan
diwajibkan membayar restitusi.
Pemberian hukuman kepada pelaku kekerasan, seperti terhadap Marinir
yang menganiaya wartawan di Padang pada 2012, atau pelaku
pembunuhan wartawan Radar Bali AA Prabangsa pada 2009 adalah
bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada wartawan oleh negara
seperti diamanatkan UU Pers No. 40/1999.
Namun juga harus diakui bahwa ada kasus yang memang tak diproses
hukum. Ada yang karena memang tidak dilaporkan ke penegak hukum.
Namun ada juga yang karena faktor penegak hukum yang belum
melaksanakan tugasnya dengan baik, seperti dalam kasus kekerasan
terhadap wartawan Kompas.com, Tirto.id pada tahun 2019, serta serangan
digital terhadap Tempo.co, Tirto.id dan Narasi TV.
Kasus pemidanaan. Pemidanaan terhadap wartawan dalam menjalankan
kerja jurnalistiknya sudah terjadi sejak UU Pers No. 40/1999 pada 1999
lalu. Praktik itu masih terus terjadi hingga kini, meski ada sejumlah
perbedaan dalam penggunaan pasal yang dikenakan. Sebelumnya
pemidanaan
banyak
menggunakan
KUHP,
setelah
itu
beralih
menggunakan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
38. Pada periode 2000 hingga 2011, kasus pemidanaan terhadap wartawan
seperti nyaris tanpa bisa dicegah. Sebab, seseorang bisa secara langsung
mempidanakan wartawan karena pemberitaannya ke polisi. Polisi
kemudian menangani kasus itu secara pidana yang membuat wartawan
diseret ke pengadilan seperti yang dialami oleh wartawan Tempo, Rakyat
Merdeka pada tahun 2003.
133
Situasinya mulai berubah setelah Dewan Pers membuat Nota
Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Polri
sejak 2012. Sejak adanya MoU itu, maka laporan pemidanaan publik ke
polisi tak langsung diproses secara pidana. Berdasarkan MoU tersebut,
Polri perlu berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk menentukan apakah
kasus ini merupakan sengketa pemberitaan yang harus diselesaikan
dengan UU Pers No. 40/1999 atau bukan sengketa pemberitaan sehingga
bisa diproses di luar UU Pers No. 40/1999.
39. Berdasarkan data yang dimiliki Dewan Pers, mekanisme MoU ini cukup
efektif sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap wartawan. Melalui
mekanisme koordinasi dalam MoU tersebut, maka laporan pidana publik
ke polisi itu tak langsung membuat wartawan bisa dipidanakan. Ada proses
penilaian yang dilakukan Dewan Pers atas laporan tersebut, sehingga
proses hukumnya bisa lebih fair. Dengan mekanisme ini, maka wartawan
dan media yang benar-benar menjalankan kerja jurnalistik dan mematuhi
UU Pers No. 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik bisa dilindungi dari
pemidanaan.
Namun juga harus diakui bahwa mekanisme perlindungan Dewan Pers
melalui MoU tak berarti bisa membuat wartawan tak bisa dibawa ke
pengadilan. Ada sejumlah kasus di mana wartawan yang melakukan kerja
jurnalistiknya (termasuk mematuhi sanksi etik dari Dewan Pers) sesuai UU
Pers No. 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik tapi tetap dipidana seperti yang
dihadapi Pemred Banjarhits Diananta Sumedia atau M. Asrul dari
Beritanews.com.
Gugatan perdata. Gugatan perdata terhadap media sudah ada, dan lebih
banyak, setelah tahun 1999. Penggugatnya beragam, mulai dari
pengusaha hingga pejabat negara, yang mendalilkan ada perbuatan
melawan hukum oleh wartawan dan media. Kesamaan dari gugatan
perdata itu adalah pada tuntutan ganti rugi yang umumnya tinggi.
Nilai gugatan ganti rugi yang tinggi ini menjadi perhatian Dewan Pers dan
organisasi pers dan organisasi wartawan. Meski diakui bahwa menggugat
secara perdata adalah hak warga negara, namun gugatan itu bisa
membuat media jera. Beberapa organisasi wartawan dan aktivis
134
kebebasan pers dan berekspresi menyebut gugatan perdata dengan ganti
rugi tinggi ini menjadi alat represi baru terhadap media.
40. Berkaca dari kasus gugatan perdata terhadap media selama ini, hakim
sebagian besar menggunakan argumentasi UU Pers No. 40/1999 dalam
menanganinya seperti dalam gugatan Marimutu Sinivasan vs Tempo,
Munarman vs Koran Tempo, Akbar Amin vs 7 media di Makassar, dan
Lima mantan staf khusus Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman vs
Herald.id dan Inikata.com. Tak bisa mencegah kasusnya masuk ke
pengadilan,
namun
perlindungan
diberikan
oleh
hakim
melalui
penggunaan UU Pers No. 40/1999 saat mengambil keputusan.
Berdasarkan penjelasan di atas, Dewan Pers menilai bahwa Pasal 8 UU
Pers No. 40/1999 memberikan perlindungan hukum terhadap wartawan,
baik melalui mekanisme MoU dengan aparat penegak hukum atau putusan
pengadilan yang menjadikan UU Pers No. 40/1999 sebagai pertimbangan
dalam membuat keputusan. Dengan sejumlah fakta dan argumentasi di
atas Dewan Pers menilai frasa perlindungan hukum dalam pasal tersebut
sudah jelas dan tidak multitafsir.
IV. PETITUM
Berdasarkan keterangan dan argumentasi tersebut di atas secara keseluruhan,
PIHAK TERKAIT memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi
Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus Permohonan Uji
Materiil Nomor Perkara 145/PUU-XXIII/2025 atas ketentuan Pasal 8 Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945, untuk dapat memberikan putusan sebagai
berikut:
1. menerima Keterangan Pihak Terkait untuk seluruhnya;
2. menolak Permohonan dari Para Pemohon untuk seluruhnya;
3. menyatakan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal
28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 dan tetap mempunyai
kekuatan hukum mengikat.
atau dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan yang seadil-adilnya (ex aequo
et bono).
135
Keterangan tambahan Pihak Terkait Dewan Pers tanggal 10 November 2025
1. Pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.
M.
Apakah perlindungan hukum diberikan hanya kepada wartawan dari media yang
sudah terverifikasi Dewan Pers atau juga kepada wartawan yang memiliki
sertifikasi dari Dewan Pers, atau semuanya?
Tanggapan Dewan Pers:
Perlindungan hukum diberikan kepada seluruh wartawan dan perusahaan pers
yang memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
(selanjutnya disebut “UU Pers No. 40/1999”), tidak hanya kepada media yang
terverifikasi Dewan Pers atau wartawan yang sudah memiliki sertifikat
kompetensi dari Dewan Pers.
Dalam UU Pers No. 40/1999, sebuah media bisa dikategorikan sebagai
perusahaan pers jika memiliki badan hukum yang “khusus menyelenggarakan,
menyiarkan, atau menyalurkan informasi”. Pasal 9 ayat (2) UU Pers No. 40/1999
menyatakan, "Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum
Indonesia". Pasal 1 ayat (2) UU Pers No. 40/1999 mendefinisikan perusahaan
pers sebagai "badan hukum Indonesia yang
menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media
elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara
khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi”.
Wartawan, mengacu pada definisi Pasal 1 ayat (4) UU Pers No. 40/1999 adalah
“orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik". Sedangkan yang
dimaksud dengan kegiatan jurnalistik, dalam Pasal 1 ayat (1), adalah aktivitas
yang meliputi "mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan
gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan
menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang
tersedia."
Wartawan, seperti diatur oleh Pasal 7 ayat (2) UU Pers No. 40/1999, "memiliki
dan menaati Kode Etik Jurnalistik." Oleh karena itu, kepatuhan kepada Kode
Etik Jurnalistik menjadi salah satu syarat seseorang disebut sebagai wartawan.
Wartawan dan media yang memenuhi ketentuan UU Pers No. 40/1999 itu, maka
ia berhak mendapatkan perlindungan dari UU Pers No. 40/1999 dan pembelaan
136
dari Dewan Pers. Ambil contoh, jika ada wartawan yang dipukul saat sedang
meliput peristiwa demonstrasi. Wartawan itu kemudian membuat laporan ke
polisi dengan Pasal penghalang-halangan terhadap wartawan yang melakukan
kegiatan jurnalistik seperti diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40/1999.
Pasal itu memberikan ancaman pidana dan denda bagi siapa saja yang "secara
melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat
menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan
ayat (3) bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
denda paling banyak Rp 500 juta. Pasal 4 ayat (2) UU Pers No. 40/1999 memuat
ketentuan yang menyatakan bahwa "Terhadap pers nasional tidak dikenakan
penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran". Pasal 4 ayat (3)
menyatakan, "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai
hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."
Saat menerima pengaduan dari wartawan karena mengalami penghalang-
halangan atau kekerasan, maka polisi akan melakukan koordinasi dengan
Dewan Pers. Hal ini mengacu kepada MoU Dewan Pers dan Polri tahun 2022
tentang Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Kasus
Dugaan Penyalahgunaan Profesi Wartawan.
Polisi kemudian akan meminta Dewan Pers menyediakan ahli pers untuk
diperiksa dalam kasus tersebut. Ahli pers akan menyatakan bahwa itu
merupakan kasus penghalang-halangan atau kekerasan terhadap wartawan jika
yang mengadukan adalah wartawan yang sedang menjalankan kegiatan
jurnalistik. Jika yang mengadukan tak memenuhi kategori sebagai wartawan
dan tidak sedang dalam melakukan kegiatan jurnalistik, maka ahli pers akan
menyatakan bahwa kasus itu bukan kekerasan terhadap wartawan atau bukan
bentuk penghalang-halangan sehingga tak bisa ditangani dengan UU Pers No.
40/1999.
Begitu juga jika ada pengaduan publik secara pidana kepada polisi yang
menyeret wartawan dan media. Sesuai MoU Dewan Pers - Polri, maka polisi
akan bertanya kepada Dewan Pers apakah laporan itu merupakan bentuk
sengketa pemberitaan yang harus diperiksa dengan mekanisme UU Pers No.
40/1999 atau itu bukan sengketa pemberitaan sehingga bisa diproses secara
pidana.
137
Dalam kasus seperti ini, Dewan Pers akan menyediakan ahli pers untuk
menjawab pertanyaan polisi. Ahli pers Dewan Pers akan melihat dulu apakah
media yang diadukan itu merupakan perusahaan pers atau bukan, dan berita
yang dipersoalkan itu apakah karya jurnalistik atau bukan. Jika media yang
diadukan memenuhi kategori perusahaan pers dan berita yang dipersoalkan
merupakan karya jurnalistik, maka ahli pers akan menilai kasus tersebut sebagai
sengketa pemberitaan yang harus diselesaikan melalui mekanisme UU Pers No.
40/1999 (menggunakan hak koreksi atau hak jawab) atau melalui penyelesaian
di Dewan Pers.
Namun jika media yang diadukan itu tidak memenuhi ketentuan sebagai
perusahaan pers yang diatur dalam UU Pers No. 40/1999 dan berita yang
dipersoalkan bukan karya jurnalistik, maka ahli pers akan menyatakan bahwa
ini bukan sengketa pers atau bukan sengketa pemberitaan sehingga tidak bisa
diproses dengan mekanisme UU Pers No. 40/1999 atau dipersilakan diproses
dengan ketentuan hukum lain. Semua proses itu merupakan bagian dari
perlindungan hukum yang diberikan UU Pers No. 40/1999 dan Dewan Pers
kepada wartawan dan media.
Apa beda wartawan yang memenuhi ketentuan UU Pers No. 40/1999 dengan
wartawan yang tersertifikasi Dewan Pers? Apa juga beda perusahaan pers yang
memenuhi ketentuan UU Pers No. 40/1999 dengan yang terverifikasi Dewan
Pers?
Seorang wartawan bisa tersertifikasi Dewan Pers setelah mengikuti Uji
Kompetensi Wartawan (selanjutnya disebut “UKW”). Ketentuan soal UKW ini
diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar
Kompetensi Wartawan. Wartawan yang lolos UKW akan mendapatkan sertifikat
sebagai wartawan muda, wartawan madya atau wartawan utama.
Sertifikasi ini merupakan bagian dari upaya Dewan Pers untuk menilai
kompetensi seorang wartawan, apakah dia memiliki kompetensi wartawan
muda, wartawan madya atau wartawan utama. Dalam proses UKW itu juga ada
pembekalan yang diberikan, bukan hanya berupa ujian. Sehingga secara praktis
UKW tidak hanya mengukur kompetensi, tapi juga bisa mendorong peningkatan
kompetensi wartawan.
Meskipun ketentuan soal UKW ini dituangkan dalam peraturan Dewan Pers,
namun sifat dari sertifikasi ini masih bersifat voluntary, belum mandatory.
138
Sehingga wartawan yang belum memiliki sertifikat kompetensi masih tetap bisa
menjalankan kerja jurnalistiknya sepanjang sesuai ketentuan UU Pers No.
40/1999 seperti dijelaskan di atas. Jika wartawan memenuhi ketentuan itu, maka
ia mendapatkan perlindungan hukum seperti dimaksudkan dalam Pasal 8 UU
Pers No. 40/1999. Namun jika wartawan itu tak memenuhi ketentuan UU Pers
No. 40/1999, maka dia tidak bisa dilindungi oleh Undang- Undang Pers.
Dewan Pers tidak memiliki data pasti soal jumlah wartawan. Namun sampai
akhir Oktober 2025, setidaknya hampir 14.000 wartawan yang mengikuti UKW.
Rinciannya sebagai berikut: 10.273 memiliki sertifikasi wartawan muda; 2.551
wartawan madya; dan 1.233 wartawan utama.
Begitu juga dengan soal media. Dewan Pers melakukan verifikasi perusahaan
pers yang ketentuannya mengacu pada Peraturan Dewan Pers Nomor 3 Tahun
2019 tentang Standar Perusahaan Pers dan Peraturan Dewan Pers Nomor 1
Tahun 2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers.
Sebuah media tidak cukup hanya berbadan hukum pers sesuai ketentuan UU
Pers No. 40/1999 untuk bisa lolos verifikasi Dewan Pers. Dia juga harus
memenuhi ketentuan minimal lainnya yang berhubungan dengan pengelola
media dan kesejahteraan pekerjanya. Ketentuannya antara lain: ada pemisahan
antara yang menangani bisnis dan redaksi; pemimpin redaksinya harus memiliki
sertifikat wartawan utama; memberikan gaji minimal sesuai UMP sebanyak 13
kali dalam setahun, dan lain-lain.
Untuk memastikan apakah media memenuhi ketentuan tersebut, ada
pemeriksaan berdasarkan dokumen yang dikirim ke Dewan Pers (yang disebut
sebagai
verifikasi
administratif)
dan
pemeriksaan
dokumen
dan
mencocokkannya dengan kondisi faktual di lapangan (disebut sebagai verifikasi
faktual).
Jika media itu memenuhi ketentuan Peraturan Peraturan Dewan Pers Nomor 3
Tahun 2019 tentang Standar Perusahaan Pers dan Peraturan Dewan Pers
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers, maka media
tersebut akan dinyatakan lolos
verifikasi Dewan Pers (baik administratif atau faktual) dan nama medianya akan
tercantum dalam website Dewan Pers.
Berdasarkan data Dewan Pers pada akhir tahun 2024, tercatat ada 5.019 media.
Rinciannya: 3.886 media siber, 527 media cetak, 57 Televisi (nasional, lokal),
139
549 radio. Jumlah sebenarnya di lapangan bisa lebih banyak dari itu. Sampai
akhir Oktober 2025, yang terverifikasi administrasi 147 media, yang terverifikasi
faktual 1.349 media. Jadi, masih banyak media yang belum terverifikasi Dewan
Pers.
Verifikasi media, yang ketentuannya diatur melalui peraturan Dewan Pers,
sifatnya masih voluntary, belum mandatory. Sehingga media yang belum
terverifikasi Dewan Pers masih bisa menjalankan kerja-kerja jurnalistik, namun
harus memenuhi ketentuan sebagai perusahaan pers yang diatur dalam UU
Pers No. 40/1999. Media yang sudah sesuai memenuhi ketentuan UU Pers No.
40/1999 tetap mendapatkan perlindungan hukum. Sehingga jika ada pengaduan
publik secara pidana atas produk media tersebut, maka penyelesaiannya
menggunakan mekanisme UU atau melalui penyelesaian di Dewan Pers, bukan
melalui jalur pidana.
2. Pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.
H., M.H.,
1) Apa saja contoh peran Dewan Pers dalam dalam penanganan kasus
kekerasan terhadap wartawan, pemidanaan dan gugatan perdata?
Tanggapan Dewan Pers:
Penjelasan atas pertanyaan tersebut akan kami jawab melalui tabel sebagai
berikut:
Jenis Kasus
Peran Dewan Pers
Kekerasan
Pembunuhan
Herliyanto,
wartawan lepas tabloid Delta
Pos Sidoarjo (2006)
Dewan
Pers
mengirim
tim
untuk
mengumpulkan data dan berkoordinasi
dengan
penegak
hukum
untuk
mengusut
kasus
pembunuhan
Herliyanto. Lihat pernyataan Dewan
Pershttps://www.dewanpers.or.id/berita/
detail/365/perkembangan-kasus-
pembunuhan-wartawan-delta-pos
Kekerasan terhadap wartawan
Tempo di Surabaya, Nurhadi
(2021).
Dewan Pers menghadirkan ahli pers
pada saat penyidikan kasus Nurhadi di
kepolisian dan sidang di pengadilan.
Ahli pers yang ditugaskan adalah Imam
Wahyudi.
Penarikan
kartu
pengenal
liputan wartawan CNN
Dewan Pers pada 29 September 2025
mengeluarkan
Pernyataan
Terbuka
Nomor 02/P-DP/IX/2025 yang meminta
semua pihak menghormati kebebasan
pers Diana Valencia dipulihkan agar
bisa
kembali
liputan
di
Istana
140
Kepresidenan.
Dewan
Pers
juga
mendampingi CNN bertemu Biro Pers
Istana Kepresidenan.
Pidana
Kasus pidana Pemred Majalah
Tempo, Bambang Harymurti
(2003)
Pemred Majalah Tempo dipidana terkait
berita “Ada Tommy di Tenabang”, pada
2003. Ahli dari Dewan Pers memberikan
keterangan
dalam
sidang
dan
menyatakan Tempo melakukan fungsi
kontrol sosial untuk kepentingan publik
dalam pemberitaan tersebut.
Kasus pidana Pemred Rakyat
Merdeka
Online,
Teguh
Santosa (2006)
Dewan Pers memberikan keterangan
bahwa gambar yang dimuat tentang
kartun Nabi Muhammad di Rakyat
Merdeka
Online
merupakan
karya
jurnalistik sehingga tidak dapat diproses
dengan hukum pidana.
Kasus
pidana
Pemred
Banjarhits, Diananta Sumedi
(2020)
Dewan Pers memberikan keterangan
dalam sidang Diananta melalui ahli pers
Herutjahjo dan Wina Armada. Keduanya
menyatakan
berita
yang
dimuat
Banjarhits merupakan produk jurnalistik
dan tidak dapat diproses dengan hukum
pidana.
Perdata
Lima mantan Staf Khusus
Gubernur Sulsel vs herald.id
dan inikata.com (2024)
Ahli Dewan Pers dalam sidang kasus ini
memberikan
keterangan
bahwa
gugatan ini menuntut ganti rugi di luar
kemampuan.
Media
memang
melakukan pelanggaran Pasal 1 dan
Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik dan sudah
ada sanksi berupa Hak Jawab dan Hak
Koreksi sebagai upaya perbaikan. Ahli
pers Dewan Pers juga menyatakan
bahwa
sengketa
pers
dinyatakan
selesai ketika upaya hak jawab dan hak
koreksi sudah dilaksanakan.
Muh
Akbar
Amin
vs
Antaranews,
Terkini
News,
Celebes
News,
Makassar
Today, Kabar Makassar, dan
RRI
Dalam sidang kasus ini, ahli pers dari
Dewan Pers, Imam Wahyudi pada
intinya menjelaskan bahwa perkara ini
adalah perkara pers dan diselesaikan
dengan mekanisme UU Pers No.
40/1999.
Kasus Asian Agri vs. Tempo
(2008)
Ahli dari Dewan Pers, Atmakusumah,
dalam
sidang
menjelaskan
bahwa
pemberitaan Tempo tentang dugaan
penggelapan
pajak
Asian
Agri
merupakan salah satu fungsi pers untuk
melakukan
kontrol
sosial
untuk
kepentingan publik sehingga tidak dapat
digugat secara perdata.
141
2) Apakah Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar
Perlindungan Profesi Wartawan masih berlaku? Lampirkan kelengkapan
MoU Dewan Pers.
Tanggapan Dewan Pers:
Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar
Perlindungan Profesi Wartawan masih berlaku demikian pula peraturan
Dewan Pers dan Nota Kesepahaman sebagai berikut:
Peraturan Dewan Pers soal Perlindungan Wartawan
Peraturan
Pengaturan
Peraturan Dewan Pers Nomor:
5/Peraturan-DP/IV/2008
tentang
Standar
Perlindungan
Profesi
Wartawan, tanggal 28 April 2008
(Vide Bukti Pihak Terkait PT1)
Berisi
penjelasan
mengenai
perlindungan
wartawan
dalam
menjalankan kerja jurnalistik dan
menjadi pedoman bagi semua
pihak
dalam
memperlakukan
wartawan dan menjadi acuan bagi
Dewan
Pers
untuk
menjaga
kemerdekaan
pers
dan
melindungi
wartawan.
Dalam
melaksanakan tugas, wartawan
mendapat perlindungan hukum
dari negara, masyarakat, dan
perusahaan pers.
Peraturan Dewan Pers Nomor:
1/Peraturan-DP/III/2013
tentang
Pedoman
Penanganan
Kasus
Kekerasan Terhadap Wartawan,
tanggal 15 Maret 2013 (Vide Bukti
Pihak Terkait PT2)
Memuat ketentuan soal tahap-
tahap
dan
mekanisme
penanganan
kasus
kekerasan
terhadap wartawan. Ada definisi
soal kekerasan kepada wartawan,
bentuk
kekerasan
kepada
wartawan, prinsip penanganan
kasus
kekerasan
terhadap
wartawan, langkah penanganan
hingga
tanggung
jawab
perusahaan
pers,
organisasi
142
profesi wartawan, dan Dewan
Pers dalam menanganinya.
Nota Kesepahaman
Penjelasan
Nota Kesepahaman antara Dewan
Pers
dan
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
Nomor:
03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor
NK/4/III/2022 tentang Koordinasi
dalam
Perlindungan
Kemerdekaan
Pers
dan
Penegakan
Hukum
terkait
Penyalahgunaan
Profesi
Wartawan tanggal 16 Maret 2022
(Vide Bukti Pihak Terkait PT-3)
Mengatur
ketentuan
apabila
kepolisian
menerima
laporan
masyarakat
terkait
adanya
dugaan tindak pidana di bidang
Pers,
maka
terlebih
dahulu
dilakukan
penyelidikan
dan
hasilnya dikoordinasikan dengan
Dewan Pers untuk menyimpulkan
perbuatan tersebut apakah tindak
pidana atau pelanggaran Kode
Etik
Jurnalistik.
Nota
Kesepahaman
ini
telah
telah
terjalin sejak tahun 2012 hingga
saat ini
Perjanjian Kerja Sama antara
Dewan
Pers
dan
Kepolisian
Negara Republik Indonesia Nomor
01/PK/DP/XI/2022 dan Nomor:
PKS/44/XI/2022 tentang Teknis
Pelaksaanaan
Pelindungan
Kemerdekaan
Pers
dan
Penegakan
Hukum
terkait
Penyalahgunaan
Profesi
Wartawan 10 November 2022
(Vide Bukti Pihak Terkait PT-4)
Mengatur
ketentuan
teknis
pelaksaan dan implementasi dari
Nota
Kesepahaman
antara
Dewan
Pers
dan
Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Nota Kesepahaman antara Dewan
Pers dengan Kejaksaan Republik
Indonesia
Nomor:
5/DP/MoU/VII/2025 dan Nomor:
10 Tahun 2025 tentang Koordinasi
dalam Mendukung Penegakan
Nota
Kesepahaman
ini
ditandatangani
sebagai
perwujudan komitmen bersama
untuk
mendukung
penegakan
hukum
sekaligus
memperkuat
perlindungan
terhadap
143
Hukum,
Perlindungan
Kemerdekaan Pers, Peningkatan
Kesadaran Hukum Masyarakat,
serta
Peningkatan
Kapasitas
Sumber Daya Manusia Nomor:
5/DP/MoU/VII/2025 dan Nomor:
10 Tahun 202, tanggal 15 Juli
2025 (Vide Bukti Pihak Terkait PT-
5)
kemerdekaan
Pers.
Nota
Kesepahaman ini telah terjalin
sejak
tahun
2019
dan
diperbaharui pada tahun ini.
Surat Keputusan Bersama antara
Dewan
Pers,
Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban,
dan
Komisi
Nasional
Anti
Kekerasan terhadap Perempuan
Nomor 4/DP/SKB/VI/2025, Nomor
KEP327/1/LPSK/06/2025, Nomor
195
Tahun
2025
tentang
Mekanisme
Nasional
Keselamatan Pers pada tanggal
24 Juni 2025 (Vide Bukti Pihak
Terkait – PT-6)
Mekanisme
disusun
sebagai
acuan bersama Dewan Pers,
Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban serta Komisi Nasional Anti
Kekerasan terhadap Perempuan
melaksanakan
kewenangannya
keselamatan pers.
3) Pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra S.H.
1) Ketika dihadapkan dengan ancaman pidana atau perdata, mana yang
lebih menakutkan bagi pers?
Tanggapan Dewan Pers:
Pemidanaan dan gugatan perdata terhadap pers mengandung ancaman
dan risiko yang berbeda-beda. Dalam pelaporan pidana, pihak yang akan
bertanggungjawab adalah penanggungjawab di bidang redaksi, yaitu
pemimpin redaksinya. Pemimpin redaksi-lah yang diseret ke pengadilan
dan menjalani hukum jika divonis bersalah. Inilah yang menimpa Pemred
Majalah Tempo Bambang Harymurti (2003), Pemred Banjarhits Diananta
Sumedia (2025) dll. Dalam pemidanaan, perusahaan medianya nyaris
tidak tersentuh.
144
Beda halnya dengan gugatan perdata. Saat seseorang mengajukan
gugatan perdata terhadap media, yang dituntut adalah ganti rugi materiil
dan immateriil. Besaran ganti rugi dalam gugatan perdata ini tak ada
batasnya. Tuntutan ganti rugi tertinggi terhadap media di Indonesia
diajukan oleh Muh. Akbar Amin saat menggugat Antaranews, Terkini
News, Celebes News, Makassar
Today, Kabar Makassar, dan RRI, yaitu Rp 100 triliun.
Dalam gugatan perdata, lazimnya yang digugat adalah perusahaan
medianya, meski ada juga pihak lain yang ikut digugat, seperti pemimpin
redaksinya. Jika gugatan dikabulkan, tentu saja yang akan membayar
ganti rugi adalah perusahaan medianya. Sebab, gugatannya dipicu oleh
produk yang dihasilkan media.
Pemidanaan
terhadap
wartawan,
menggunakan
KUHP,
lebih
dipersoalkan secara luas dibandingkan gugatan perdata. KUHP memuat
ketentuan soal apa itu kejahatan dan menentukan hukumannya, seperti
pencurian, penyerangan, pembunuhan dll. Saat prinsip-prinsip itu dipakai
untuk mengatur hal yang sifatnya samar seperti "ujaran kebencian,
"pencemaran nama baik", maka aturan hukum itu dapat dengan mudah
digunakan untuk melawan jurnalis saat menjalankan pekerjaan mereka.
Dengan KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
yang mengkriminalisasi tindakan yang bisa dikategorikan sebagai
“pencemaran nama baik”, “penghinaan”, dan semacamnya, maka jurnalis
dapat dipenjara atas apa yang mereka beritakan meskipun pekerjaan
mereka adalah melayani kepentingan publik.
Pemidanaan dan gugatan perdata sama-sama memiliki dampak kepada
wartawan dan media atau perusahaan persnya. Bedanya, dalam kasus
pemidanaan yang akan menanggung beban hukumannya adalah
pemimpin redaksinya. Dalam gugatan perdata, yang memikul beban
tuntutan ganti rugi (jika dikabulkan oleh pengadilan) adalah perusahaan
medianya.
Pemidanaan sudah jamak diakui akan memberi efek gentar bagi
wartawan. Jika divonis bersalah, ia harus mendekam di balik jeruji besi
dan kehilangan kebebasannya seperti dialami Pemred Banjarhits
Diananta Sumedi karena divonis penjara 3 bulan 15 hari. Hukuman itu
145
bisa mengirimkan efek kejut kepada wartawan lain. Bagi dia sendiri,
hukuman penjara itu sangat mungkin membuatnya takut dan berkurang
keberaniannya dibandingkan sebelumnya.
Dalam gugatan perdata, hukumannya tak ada penjara badan. Tapi, jika
gugatannya dimenangkan oleh penggugat, maka perusahaan media
yang digugat harus siap membayar ganti rugi. Dalam kasus gugatan
terhadap media di Indonesia yang nilai tuntutan ganti ruginya miliaran,
dampaknya bisa mematikan. Bagi banyak media, apalagi yang berukuran
kecil, kekalahan di gugatan perdata bisa menyebabkan kebangkrutan.
Menurut Dewan Pers, seluruh sengketa pers atau sengketa pemberitaan
pers harus diselesaikan melalui mekanisme UU Pers No. 40/1999 atau
penyelesaian di Dewan Pers. Penyelesaian etik semacam ini memiliki
desain untuk mengoreksi kesalahan etik yang dilakukan wartawan dan
media, bukan untuk menghukumnya seperti dalam pemidanaan.
Sebuah kasus disebut sebagai "sengketa pers" jika yang diadukan
adalah sebuah produk pers (yang terdiri dari karya jurnalistik, kolom,
opini, surat pembaca, iklan), yang ketentuannya mengacu pada UU Pers
No. 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Sehingga jika ada sengketa soal
itu, maka penyelesaiannya menggunakan UU Pers No. 40/1999. Jika
yang diadukan bukan produk pers, maka dipersilakan menggunakan
aturan hukum lain.
Selain itu, pihak yang dimaksud dalam sengketa pers ini adalah
perusahaan pers yang sesuai ketentuan UU Pers No. 40/1999. Jika pihak
yang diadukan itu tidak berbadan hukum yang secara khusus
menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi, maka
kasusnya tidak ditangani menggunakan mekanisme UU Pers No.
40/1999 alias dipersilakan untuk diselesaikan dengan aturan hukum lain.
Jadi, mekanisme penyelesaian menggunakan UU Pers No. 40/1999 atau
penyelesaian di Dewan Pers itu diterapkan kepada media yang secara
kelembagaan memenuhi syarat dan berita yang dihasilkan merupakan
karya jurnalistik seperti ketentuan UU Pers No. 40/1999. Dengan
sejumlah prasyarat seperti itu, maka sudah sepatutnya penyelesaian
akhir sengketanya memakai mekanisme UU Pers No. 40/1999 atau
146
penyelesaian di Dewan Pers, tidak memakai jalan pemidanaan atau
gugatan perdata.
2) Bagaimana gugatan perdata dengan tuntutan ganti rugi tinggi dapat
menjadi instrumen represi baru terhadap jurnalis?
Tanggapan Dewan Pers:
Gugatan perdata seharusnya menjadi cara yang lebih proporsional dan
bersifat non- pidana untuk mengatasi kerugian seperti pencemaran nama
baik. Namun dalam praktiknya gugatan tersebut dapat digunakan
sebagai senjata untuk melawan atau merepresi wartawan. Apalagi jika
tuntutan ganti ruginya miliaran.
Gugatan perdata memang tidak akan mengirimkan wartawan atau
pemimpin redaksi media ke balik jeruji besi. Tapi gugatan tersebut dapat
menghancurkan mereka secara finansial dan psikologis melalui proses
beracara yang tidak murah, persidangan yang biasanya panjang, dan
ancaman tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil yang besar.
Seringkali individu, perusahaan, politisi atau pejabat mengajukan
gugatan pencemaran nama baik bukan untuk menang, melainkan untuk
menguras sumber daya jurnalis dan menghambat lahirnya liputan kritis
berikutnya. Gugatan-gugatan semacam ini juga memiliki “efek
mengerikan” karena adanya swa-sensor, ketakutan, yang itu dapat
menghambat liputan-liputan investigasi di masa mendatang.
Bayang-bayang gugatan perdata dengan tuntutan ganti rugi bisa
membuat wartawan dan media menahan diri, atau menghindari, untuk
memberitakan peristiwa yang mengandung unsur kepentingan publik
karena khawatir menghadapi gugatan perdata. Organisasi advokasi pers
global, Reporters Without Borders, pernah menyatakan bahwa “Gugatan
perdata adalah senjata pilihan baru melawan jurnalisme investigasi.”
Pencemaran nama baik memang masih menjadi ancaman paling
menakutkan bagi wartawan secara global. Laporan berjudul Weaponizing
the Law: Attacks on Media Freedom yang diterbitkan oleh Thomson
Reuters Foundation dan Tow Center for Digital Journalism Columbia
University, pada April 2023 lalu, memotret fenomena itu.
Menurut laporan yang ditulis oleh Joel Simon, Carlos Lauría and Ona
Flores itu, pencemaran nama baik tetap menjadi salah satu ancaman
147
paling serius bagi jurnalis. Undang-undang pencemaran nama baik, baik
pidana maupun perdata, terus digunakan di seluruh dunia untuk
mencegah debat publik terbuka dan melindungi individu yang berkuasa
dari kritik yang sah.
Perkembangan yang meresahkan ini sejalan dengan pembalikan tren
dekriminalisasi undang-undang pencemaran nama baik di banyak negara
selama tahun 2000-an dan awal 2010-an. Kini sejumlah negara telah
menerapkan kembali pidana pencemaran nama baik, memperluas atau
menaikkan hukumannya, dalam upaya untuk menyasar jurnalis.
Hal yang bisa dicatat dari studi Reuters dan Tow Center ini adalah,
gugatan memakai pasal pencemaran nama baik semakin sering
digunakan untuk mengintimidasi dan menekan media, terlepas dari hasil
akhir dari proses hukum tersebut. Selain itu, banyak perusahaan atau
individu yang mengajukan gugatan hukum dengan tuntutan ganti rugi
jutaan dolar untuk membuat wartawan dan media bangkrut.
Melihat praktik gugatan perdata di sejumlah negara, organisasi advokasi
kebebasan pers internasional yang berbasis di Inggris, Article 19, pernah
menyampaikan pendapat bahwa “gugatan pencemaran nama baik
secara perdata bisa sama efektifnya dengan gugatan pidana dalam
membungkam kritik, terutama ketika ganti ruginya berlebihan.”
3)
Bagaimana implikasi kepada Dewan Pers jika permohonan pemohon JR
ini dikabulkan, termasuk dampaknya terhadap hukum pers?
Tanggapan Dewan Pers:
Ada sejumlah permintaan yang diajukan oleh pemohon judicial review
atas Pasal 8 UU Pers No. 40/1999 ini. Antara lain: (a) wartawan harus
dilindungi dari kekerasan ketika menjalankan profesinya; (b) pemidanaan
dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan kepada wartawan dan
perusahaan pers dalam menjalankan kerja jurnalistik; (c) pemanggilan,
pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap
wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Dewan
Pers.
Dari sejumlah permohonan itu, ada beberapa yang sudah berjalan dalam
praktiknya. Di bawah ini adalah penjelasannya.
148
Perlindungan wartawan dari kekerasan ketika menjalankan profesinya.
Pengajar hukum pidana Philipus M. Hadjon dalam buku Perlindungan
Hukum Bagi Rakyat di Indonesia (2007) mengkategorikan perlindungan
hukum menjadi dua: preventif dan represif. Perlindungan yang bersifat
preventif adalah perlindungan yang dilakukan sebelum pelanggarannya
terjadi. Perlindungan represif adalah perlindungan berupa penegakan
hukum setelah peristiwanya terjadi.
Perlindungan yang bersifat preventif bisa berupa edukasi kepada publik
(juga aparatur negara), agar tidak melakukan kekerasan terhadap
wartawan. Sebab, wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi
undang-undang. Selain itu, salah satu watak dari profesi wartawan
adalah bekerja untuk kepentingan publik. Sehingga setiap sengketanya
diselesaikan secara etik dan mengacu kepada UU Pers No. 40/1999.
Perlindungan yang sifatnya represif berupa penegakan hukum terhadap
para pelaku kekerasan terhadap wartawan. Peran penegakan hukum ini
berada di tangan aparat penegak hukum, yaitu kepolisian melalui proses
penyelidikan dan penyidikan, kejaksaan dalam proses penuntutan, dan
hakim saat kasusnya sudah masuk ke pengadilan. Dalam tahap ini,
perlindungan sangat tergantung pada integritas penegak hukum.
Lembaga negara independen seperti Dewan Pers, Komnas HAM,
Lembaga Perlindungan Saksi (LPSK) juga berperan dalam pencegahan
dan penegakan hukum ini sesuai dengan kewenangannya. Dewan Pers
bisa memberikan pendapat melalui ahli pers dalam proses penyidikan
dan persidangan. LPSK bisa memberikan perlindungan fisik dan nonfisik
kepada korban selama periode kasus hukumnya berjalan.
Pemidanaan dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan kepada
wartawan dan perusahaan pers dalam menjalankan kerja jurnalistiknya.
Ketentuan umum soal perusahaan pers dan wartawan diatur dalam UU
Pers No. 40/1999. Misalnya, wartawan dicirikan oleh regularitasnya
(Pasal 1 ayat 4) dalam melakukan kerja jurnalistik yang meliputi mencari,
mengolah, dan mempublikasikan informasi (Pasal 1 ayat 2). Semua
proses itu harus sesuai Kode Etik Jurnalistik (Pasal 7 ayat 2).
Perusahaan pers harus memiliki badan hukum (Pasal 9 ayat 2) yang
secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan
149
informasi (Pasal 1 ayat 2), mengumumkan nama, alamat dan
penanggung jawab secara terbuka (Pasal 12). Produk persnya harus
sesuai undang-undang: iklan harus mematuhi ketentuan Pasal 13,
beritanya harus menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan
masyarakat serta asas praduga tak bersalah (Pasal 5 ayat 1).
Wartawan dan perusahaan pers yang memenuhi semua ketentuan dalam
UU Pers No. 40/1999 itu patut dilindungi, baik dari kekerasan,
pemidanaan hingga gugatan perdata, seperti ketentuan dalam Pasal 8.
Fungsi perlindungan yang diberikan oleh Dewan Pers adalah melalui
mekanisme penyelesaian sengketa, baik berupa penyelesaian melalui
surat, mediasi (yang hasilnya berupa risalah penyelesaian), hingga
Penilaian Pendapat dan Rekomendasi (saat mediasi tak membuahkan
hasil).
Mekanisme penyelesaian itu merupakan pelaksanaan atas mandat yang
diberikan UU Pers No. 40/1999 kepada Dewan Pers dalam Pasal 15 ayat
2 butir d, yaitu "mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat
atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers".
Sehingga penanganan yang dilakukan oleh Dewan Pers seharusnya
dilihat sebagai mekanisme penyelesaian final dari sengketa pemberitaan.
Dalam konteks inilah kasus pemidanaan, dan juga gugatan perdata, bisa
dilihat sebagai pengabaian terhadap mekanisme penyelesaian yang
sudah ada dalam UU Pers No. 40/1999. Menjadikan penyelesaian
sengketa pemberitaan sepenuhnya melalui mekanisme yang disediakan
UU Pers No. 40/1999 bisa dimaknai sebagai implementasi dari mandat
Dewan Pers untuk melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan
pihak lain (Pasal 15 ayat 2 butir 1).
Dalam penegakan hukum, prinsip inilah yang dipakai oleh hakim dalam
menangani pemidanaan terhadap wartawan dan juga gugatan perdata
terhadap media. Dalam praktik selama ini, hakim membebaskan
wartawan dan menolak gugatan perdata dengan pertimbangan ketentuan
UU Pers No. 40/1999 seperti dalam kasus pemidanaan terhadap Pemred
Majalah Tempo Bambang Harymurti (2004), Munarman vs Koran Tempo
(2009), lima mantan staf Gubernur Sulsel vs Herald.id, Inikata.com (2025)
dll.
150
Namun Dewan Pers juga menyadari bahwa dengan regulasi dan iklim
saat ini, profesi wartawan dan juga perusahaan pers itu seperti profesi
terbuka. Siapa saja bisa menjadi wartawan dan membuat perusahaan
media. Regulasi yang longgar memberi ruang kebebasan bagi
masyarakat untuk ikut menikmati kebebasan pers. Di sisi lain, ini juga
menyediakan celah besar dalam penyalahgunaan profesi atau untuk
kepentingan di luar Pasal 6 UU Pers No. 40/1999.
Dalam kasus yang ditangani Dewan Pers selama ini, ada sejumlah
dimana wartawan harus berurusan dengan proses hukum karena
pemerasan atau bentuk penyalahgunaan
lainnya. Salah satu kasusnya kini berlangsung di Pengadilan Negeri
Negara, Jembrana, Bali. Seorang wartawan akhirnya diadili dengan
Pasal UU ITE karena ada faktor permintaan dalam kerja jurnalistiknya.
4) Bagaimana
jika
pemanggilan,
pemeriksaan,
penggeledahan,
penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat
dilakukan setelah mendapatkan izin dari Dewan Pers?
Tanggapan Dewan Pers:
Dalam penanganan kasus yang memasuki proses pro justicia,
kewenangan yang dimiliki Dewan Pers sangat terbatas. Dari tujuh
kewenangan yang diberikan UU Pers No. 40/1999 (Pasal 15 ayat 2),
hanya dua yang dekat dengan soal ini: (a). melindungi kemerdekaan pers
dari campur tangan pihak lain; (d). memberikan pertimbangan dan
mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus
yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
Ada tiga hal yang bisa menjerat wartawan dan perusahaan media dalam
melaksanakan kegiatan jurnalistiknya: kekerasan, pemidanaan dan
gugatan perdata. Jika diklasifikasi, praktik "Pemanggilan, pemeriksaan,
penggeledahan, penangkapan, dan penahanan" terjadi pada "kasus
kekerasan terhadap wartawan" dan "pemidanaan". Dalam kasus gugatan
perdata, pemanggilan dan pemeriksaan ada saat proses persidangan.
Berdasarkan pengalaman selama ini, ada wartawan yang digeledah,
ditangkap, dan ditahan ketika melakukan liputan peristiwa demonstrasi
besar menolak revisi UU KPK dan Revisi KUHP pada September 2019
atau demonstrasi menolak RUU Cipta Kerja pada Oktober 2020.
151
Sedangkan pemanggilan dan pemeriksaan bisa terjadi saat wartawan
dilaporkan secara pidana ke polisi.
Sebagian tindakan bisa terjadi sebagai bentuk kekerasan "secara
spontan" di lapangan. Misalnya, polisi menggeledah alat kerja wartawan
saat sedang meliput demonstrasi. Atau menangkap dan menahan
wartawan di tengah peristiwa demonstrasi. Namun ada juga yang
merupakan bagian dari proses penegakan hukum di kepolisian atau
kejaksaan, yang pemanggilan, pemeriksaan, penangkapan, dan
penahanan.
Selama ini Dewan Pers berusaha melakukan perannya memberi
perlindungan hukum terhadap wartawan, antara lain dengan membatasi
agar wartawan tidak mudah dipidanakan. Salah satunya melalui
mekanisme MoU Dewan Pers-Polri tahun 2022 itu. Melalui mekanisme
ini, Dewan Pers memastikan bahwa Polri mengikuti proses hukum yang
benar dalam memproses kasusnya.
Dalam kasus laporan pemidanaan terhadap wartawan, polisi pasti lebih
dulu memeriksa pelapor. Namun pemeriksaan terhadap wartawan atau
pihak media sebagai terlapor umumnya dilakukan berikutnya. Pada tahap
ini, kadang-kadang wartawan memakai dalih hak tolak dalam Pasal 4 ayat
4 UU Pers No. 40/1999 untuk menghindari pemanggilan polisi.
Dalam keterangan polisi, ahli dari Dewan Pers akan menyatakan bahwa
penggunaan Pasal 4 ayat 4 itu tidak tepat untuk menghindari
pemanggilan polisi. Sebab, ketentuan itu memberi hak kepada wartawan
untuk tidak menjawab atau tidak memberikan informasi jika ditanya soal
narasumber yang identitasnya dirahasiakan. Jadi, pasal itu bukan tameng
yang bisa dipakai untuk menghindari pemanggilan.
Namun Dewan Pers juga menyadari bahwa pemanggilan oleh polisi juga
harus dibatasi karena itu bisa memiliki dampak lain terhadap wartawan.
Bagi sebagian wartawan, dipanggil polisi bisa menjadi teror tersendiri.
Karena itu Dewan Pers minta polisi membatasi pemanggilan terhadap
wartawan. Artinya, jika bahan yang terpublikasi di medianya sudah cukup
untuk bahan penyelidikan, tak perlu lagi meminta keterangan dari pihak
media. Tapi kalau pun hendak melakukan pemeriksaan, yang bisa
dihadirkan untuk pemeriksaan bukan wartawan yang menulis beritanya,
152
tapi penanggung jawab di media itu, yaitu pemimpin redaksinya.
Ketentuan Dewan Pers soal ini tertuang Pedoman Dewan Pers Nomor
01/P-DP/V/2007 tentang Penerapan Hak Tolak dan Pertanggungjawaban
Hukum dalam Perkara Jurnalistik.
Dalam sejumlah kasus, polisi mengikuti ketentuan tersebut. Jadi, polisi
akan memanggil pemimpin redaksinya untuk dimintai keterangan. Ada
juga penyimpangan dari praktik ini. Misalnya, polisi langsung memeriksa
wartawan usai mendapatkan pengaduan dari publik, dan wartawannya
(entah karena ketidaktahuan atau alasan lain) langsung memenuhi
pemanggilan pemeriksaan tersebut.
Melalui mekanisme MoU Dewan Pers-Polri, ahli pers akan menilai
apakah kasus yang diadukan ke Polri itu bisa dikategorikan sebagai
sengketa pemberitaan yang harus diselesaikan dengan UU Pers No.
40/1999 atau bukan sengketa pemberitaan sehingga bisa diproses di luar
UU Pers No. 40/1999. Untuk sampai pada kesimpulan ini, ahli Dewan
Pers akan melihat kepatuhan media yang diadukan pada ketentuan UU
Pers No. 40/1999, baik dari segi kelembagaan (badan hukum, dll.) dan
berita yang diadukan (apakah sesuai Kode Etik Jurnalistik, peraturan
Dewan Pers, dll.).
Sehingga dalam konteks pemeriksaan dan pemanggilan ini, ada peran
Dewan Pers untuk membatasi pemeriksaan untuk mencegah munculnya
dampak lain. Meminta Dewan Pers menjalankan fungsi memberi izin
untuk "Pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan,
penangkapan dan penahanan terhadap wartawan" itu akan menimbulkan
tantangan operasional yang besar, selain soal kewenangan. UU Pers No.
40/1999 juga tidak bisa mengabaikan kewenangan yang diberikan oleh
UU lain (KUHP dan KUHAP misalnya) yang diberikan kepada lembaga
penegak hukum untuk melakukan tindakan itu.
Dari tataran operasional, memberikan izin itu tidak sekedar memencet
lampu hijau sebagai tanda setuju kepada penegak hukum untuk
melakukan "Pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan
dan penahanan". Butuh proses sebelumnya untuk sampai pada
kesimpulan "setuju memberi izin" atau "tidak setuju memberi izin". Desain
153
kelembagaan Dewan pers saat ini, dengan sembilan anggota dan hanya
ada di Jakarta, akan menjadi tantangan tersendiri.
Untuk bisa memberi izin, perlu pemeriksaan mendalam atas kasus yang
diadukan. Setidaknya perlu ada upaya klarifikasi, pengecekan dokumen,
dan atau pemanggilan untuk meminta keterangan. Masalahnya muncul
saat mereka yang diperiksa tidak kooperatif atau mempertanyakan
kewenangan Dewan Pers. Belum lagi soal keterbatasan sumber daya
manusia dan dana untuk operasionalnya di lapangan.
Meminta Dewan Pers mengeluarkan izin untuk "Pemanggilan,
pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan wartawan"
mensyaratkan adanya perubahan regulasi soal kewenangannya, dan
juga bentuk kelembagaannya agar bisa menjalankan fungsi tambahan
seperti ini. UU Pers No. 40/1999 tidak memberi kewenangan yang jelas
kepada Dewan Pers melakukan tindakan-tindakan tersebut, dan undang-
undang lainnya belum tentu mengizinkan Dewan Pers dapat
melakukannya.
4) Pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. Suhartoyo S.H., M.H.
1) Pasal 8 menyebutkan "wartawan mendapat perlindungan hukum",
fakta di lapangan menunjukkan masih banyak wartawan yang
dipidana atau digugat perdata. Kenapa harus diamankan dengan
MoU?
Tanggapan Dewan Pers:
Seperti umumnya undang-undang, Undang-Undang Nomor 40 Tahun
1999 tentang Pers memuat ketentuan yang lebih bersifat umum dan
hal-hal inti dalam soal pers, termasuk dalam perlindungan hukum.
Undang-undang lainnya umumnya juga begitu. Ketentuan lebih detail
dalam implementasinya diatur oleh regulasi di bawahnya.
UU Pers No. 40/1999, berbeda dengan undang-undang lainnya, tak
memuat ketentuan soal pengaturan lebih detail atau operasional
melalui regulasi di bawahnya. Dengan desain seperti, maka
pengaturan di bawah UU Pers No. 40/1999 menjadi tanggung jawab
Dewan Pers sebagai pelaksana undang-undang, beserta organisasi
lain yang mendukungnya—yang disebut sebagai konstituen Dewan
Pers.
154
Mekanisme
MoU
adalah
bagian
dari
upaya
untuk
mengimplementasikan UU Pers No. 40/1999. Melalui cara ini ada
kesepahaman antara dua lembaga mengenai pelaksanaan UU Pers
No. 40/1999, kewenangan masing-masing lembaga dan mekanisme
kerja koordinasinya. MoU lebih berbicara aspek yang lebih teknis dari
ketentuan dalam undang-undang.
Dewan Pers menyadari aparat penegak hukum memiliki kewenangan
luas. Lembaga penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan Agung
mendapatkan mandat dari undang- undang untuk menangani banyak
hal dalam penegakan hukum, dari perkara yang sederhana hingga
yang rumit. Urusan pers dan kewartawanan adalah salah satu saja
dari daftar tugas yang harus diperhatikan.
Mekanisme MoU adalah salah satu upaya untuk menjadikan isu pers
masuk radar perhatian dan ada mekanisme yang tersedia jika ada
kasus yang perlu diselesaikan. Sebab, dalam MoU diatur mekanisme
koordinasi kerja hingga evaluasi atas pelaksanaannya. Dengan cara
itu maka ada upaya lebih besar dari keduanya untuk menangani soal
pers di tengah masalah lain yang harus diselesaikan.
2) Apa pandangan Dewan Pers jika norma Pasal 8 UU Pers No. 40/1999
ditambahkan "sepanjang dilakukan dengan itikad baik" seperti usulan
pemohon?
Tanggapan Dewan Pers:
Dewan Pers menyadari bahwa kebebasan pers itu harus dilindungi
dari luar, yaitu campur tangan pemerintah dan DPR untuk membuat
ketentuan yang bisa merepresi. Atau tindakan yang membuat
wartawan tak bisa menjalankan fungsinya seperti amanat Pasal 6 UU
Pers No. 40/1999 karena ada kasus kekerasan, pembunuhan hingga
pemidanaan atau gugatan perdata.
Namun Dewan Pers juga menyadari bahwa kebebasan pers harus
dilindungi dari bahaya yang datang dari dalam, yaitu dari dalam pers
sendiri. Ancaman itu bisa berupa kepentingan bisnis atau politik
terhadap berita, baik dari wartawan maupun pemiliknya. Adanya
kepentingan semacam itu bisa mengabaikan aspek idealisme dari
peran pers yang tertuang dalam Pasal 6 UU Pers No. 40/1999.
155
Menyusupnya kepentingan politik atau ekonomi ke dalam karya
jurnalistik akan merugikan publik yang ingin mendapatkan informasi
yang objektif, akurat dan bermanfaat.
Kebebasan pers juga harus dilindungi dari tindakan orang-orang yang
mengaku wartawan, tapi sebenarnya hanya menjadikan profesi ini
semata untuk mencari uang. Modusnya beragam. Ada yang membuat
berita dengan harapan imbalan uang, atau ada yang membuat berita
untuk alat pemerasan. Praktik-praktik seperti ini cukup banyak terjadi
di tengah masyarakat dan sangat merusak krediblitas wartawan.
Wartawan dan media yang sesuai ketentuan UU Pers No. 40/1999,
dan menghasilkan karya jurnalistik dengan berpedoman pada kode
Etik Jurnalistik, harus dibela dan dilindungi secara maksimal melalui
mekanisme UU Pers No. 40/1999. Sebagai imbalan atas
kepatuhannya, mereka sepatutnya dilindungi secara hukum: dibela
saat wartawannya mengalami kekerasan, pemidanaan, atau
menghadapi gugatan perdata.
Memasukkan klausul itikad baik (good faith) dalam soal perlindungan
hukum kepada wartawan bisa menjadi tiket untuk mendapatkan
perlindungan hukum dan juga "katup pengaman" dari potensi bahaya
"kekebalan hukum", atau penyalahgunaan. Itikad baik bisa menjadi
tolak ukur dalam memberikan perlindungan kepada wartawan dan
media.
Konsep niat baik merupakan prinsip fundamental dalam berbagai
cabang hukum-termasuk hukum pidana, hukum perdata, hukum
kontrak, maupun hukum administrasi. Niat baik memiliki peran
penting karena ia menegaskan bahwa hukum tidak hanya menilai
tindakan dari segi hasil, tetapi juga dari motif dan moralitas di balik
tindakan tersebut.
Hukum
tidak
kaku
pada
apa
yang
tertulis,
tetapi
juga
mempertimbangkan niat di balik suatu perbuatan. Menjadikan niat
baik sebagai salah satu pertimbangan juga untuk memastikan bahwa
keadilan
(berupa
hukuman)
yang
diberikan
benar-benar
mempertimbangkan motivasi manusia, bukan hanya akibat dari
perbuatannya. Dalam hukum pidana, inilah yang membedakan antara
156
pembunuhan berencana dan pembunuhan karena kelalaian. Hal
yang menjadi penentunya adalah pada ada atau tidaknya niat jahat
(mens rea) dari tindakan tersebut.
Prinsip yang sama sebenarnya juga berlaku dalam menangani
sengketa pers. Saat Dewan Pers menangani pengaduan publik
terhadap wartawan dan media, ahli Dewan Pers tidak hanya
memeriksa berita-berita yang diadukan, tapi juga tindakan wartawan
dan media yang menyertainya. Berita yang dimuat tanpa konfirmasi,
bisa saja itu dinilai
sebagai semata pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang akan dikenai
sanksi pemuatan hak jawab.
Namun akan lain penilaiannya jika berita yang dimuat tanpa
konfirmasi itu ada unsur kesengajaan. Artinya, berita itu sengaja tidak
dikonfirmasi untuk merusak reputasi atau ada kepentingan lainnya.
Atau beritanya memperlihatkan pola tertentu yang mengindikasikan
bahwa berita itu dibuat bukan untuk melayani kepentingan publik, tapi
karena ada kepentingan di luar yang disebutkan dalam Pasal 6 UU
Pers No. 40/1999. Dalam kasus seperti itu, kuat dugaan bahwa tidak
ada niat baik, alias ada itikad buruk, dari berita tersebut.
Berita-berita seperti dicontohkan di atas tentu tidak sesuai dengan UU
Pers No. 40/1999 sehingga tidak patut mendapatkan perlindungan
hukum. Dengan kerangka berpikir seperti ini, sangat proporsional dan
adil jika klausul itikad baik menjadi syarat bagi wartawan dan media
untuk mendapatkan perlindungan maksimal secara hukum, termasuk
dari pemidanaan maupun gugatan perdata.
[2.7]
Menimbang bahwa untuk mendukung keterangannya, Pihak Terkait
Dewan Pers mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan
Bukti PT-6 sebagai berikut:
1.
Bukti PT-1 : Fotokopi Peraturan Dewan Pers Nomor: 5/Peraturan-
DP/IV/2008
tentang
Standar
Perlindungan
Profesi
Wartawan, tanggal 28 April 2008;
157
2.
Bukti PT-2 : Fotokopi Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/PeraturanDP/
III/2013 tentang Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan
Terhadap Wartawan, tanggal 15 Maret 2013;
3.
Bukti PT-3 : Fotokopi Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
Nomor:
03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 tentang
Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan
Penegakan Hukum terkait Penyalahgunaan Profesi
Wartawan, tanggal 16 Maret 2022;
4.
Bukti PT-4 : Fotokopi Perjanjian Kerja Sama antara Dewan Pers dan
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
01/PK/DP/XI/2022 dan Nomor: PKS/44/XI/2022 tentang
Teknis Pelaksaanaan Pelindungan Kemerdekaan Pers
dan Penegakan Hukum terkait Penyalahgunaan Profesi
Wartawan, tanggal 10 November 2022;
5.
Bukti PT-5 : Fotokopi Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan
Kejaksaan
Republik
Indonesia
Nomor:
5/DP/MoU/VII/2025 dan Nomor: 10 Tahun 2025 tentang
Koordinasi dalam Mendukung Penegakan Hukum,
Perlindungan
Kemerdekaan
Pers,
Peningkatan
Kesadaran Hukum Masyarakat, serta Peningkatan
Kapasitas
Sumber
Daya
Manusia
Nomor:
5/DP/MoU/VII/2025 dan Nomor: 10 Tahun 202, tanggal
15 Juli 2025;
6.
Bukti PT-6 : Fotokopi Surat Keputusan Bersama
antara
Dewan
Pers, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dan
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Nomor
4/DP/SKB/VI/2025,
Nomor
KEP-
327/1/LPSK/06/2025, Nomor 195 Tahun 2025 tentang
Mekanisme Nasional Keselamatan Pers, tanggal 24 Juni
2025.
[2.8]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memberikan keterangan tertulis yang diterima
158
Mahkamah pada tanggal pada tanggal 21 Oktober 2025 dan didengarkan
keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 21 Oktober 2025, serta
keterangan tambahan bertanggal 29 Oktober 2025, yang pada pokoknya
mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
I. Pendahuluan
Yang Mulia Ketua dan Para Hakim Konstitusi,
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat merupakan organisasi wartawan
tertua dan terbesar di Indonesia, berdiri pada tanggal 9 Februari 1946, dan diakui
sebagai konstituen Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Sebagai organisasi profesi, PWI
memiliki peran strategis dalam pembinaan wartawan, penguatan etika jurnalistik,
dan advokasi kebebasan pers di Indonesia.
Kehadiran PWI sebagai pihak terkait dalam perkara ini merupakan bagian dari
tanggung jawab moral dan profesional organisasi untuk memberikan pandangan
objektif dan konstruktif mengenai pelaksanaan Pasal 8 UU Pers, khususnya yang
berkaitan dengan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas
jurnalistik.
II. Pandangan Umum terhadap Pasal 8 UU Pers
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 berbunyi:
“Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”
Penjelasan Pasal 8 menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan jaminan
dari pemerintah dan/atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan
fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. PWI memandang bahwa Pasal 8 merupakan norma
fundamental dalam sistem hukum pers nasional.
Pasal ini menjamin agar wartawan dapat bekerja secara bebas, bertanggung
jawab, dan tidak takut terhadap tekanan, intimidasi, atau kriminalisasi yang dapat
menghambat fungsi jurnalistik.
Namun demikian, dalam pelaksanaannya, masih terdapat kesenjangan antara
norma hukum dan praktik di lapangan.
Perlindungan hukum yang dijanjikan oleh Pasal 8 belum sepenuhnya dirasakan
oleh wartawan, khususnya di daerah-daerah yang kurangnya pemahaman aparat
terhadap mekanisme hukum pers.
159
III. Kondisi Empiris dan Tantangan Implementasi
Dalam berbagai pemantauan dan laporan anggota PWI di seluruh Indonesia,
ditemukan sejumlah kasus yang menggambarkan bahwa perlindungan hukum
terhadap wartawan belum optimal, di antaranya:
1. Kasus Nurhadi (Tempo, Surabaya, 2021)
Wartawan disekap dan dianiaya ketika melakukan peliputan kasus korupsi.
Proses hukum berjalan lambat dan tidak menunjukkan adanya mekanisme
perlindungan cepat dari aparat atau lembaga negara.
2. Kasus Demas Laira (Sulawesi Barat, 2020) Wartawan ditemukan tewas
setelah memberitakan dugaan penyimpangan dana publik. Kasus ini
menunjukkan lemahnya sistem pencegahan dan perlindungan dini bagi
wartawan yang menghadapi ancaman.
3. Kasus
Kriminalisasi
Wartawan
di
Banyuwangi
(2023)
Seorang wartawan dijerat pasal pencemaran nama baik meski Dewan Pers
telah menegaskan bahwa karya tersebut adalah produk jurnalistik.
Hal ini mencerminkan kurangnya pemahaman aparat terhadap mekanisme
hukum pers.
4. Kasus Ancaman Digital terhadap Wartawan Perempuan (Makassar, 2024)
Wartawan perempuan menghadapi kekerasan berbasis gender secara
daring, tanpa perlindungan institusional yang memadai.
Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa permasalahan utama bukan terletak
pada substansi Pasal 8, tetapi pada lemahnya koordinasi antar-lembaga,
ketidaksinkronan regulasi sektoral, dan keterbatasan mekanisme penegakan
yang efektif.
IV. Pokok Pemikiran PWI
Berdasarkan fakta empiris dan pengalaman kelembagaan, PWI menyampaikan
beberapa pokok pemikiran sebagai bahan pertimbangan Mahkamah Konstitusi:
1. Pasal 8 UU Pers harus dipertahankan sebagai norma konstitusional yang
menjamin kemerdekaan pers. Pasal ini merupakan manifestasi dari hak
konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD
1945.
2. Perlindungan hukum bagi wartawan perlu dimaknai secara aktif dan
komprehensif.
160
Meliputi perlindungan dari ancaman fisik, tekanan ekonomi, serangan digital,
serta kekerasan berbasis gender.
3. Perlindungan hukum tidak berarti kekebalan hukum. Wartawan tetap tunduk
pada hukum dan kode etik jurnalistik, namun tidak dapat dipidana atas karya
jurnalistik yang sah dan telah melalui mekanisme etik Dewan Pers.
4. Koordinasi antar-lembaga harus diperkuat.
5. Diperlukan mekanisme terpadu antara Dewan Pers, Kepolisian, Kejaksaan,
dan organisasi wartawan untuk menangani sengketa jurnalistik sebelum
memasuki ranah pidana.
6. Negara wajib hadir secara aktif dalam memberikan perlindungan.
Pasal 8 harus dimaknai sebagai mandat konstitusional bagi negara untuk
memastikan wartawan bekerja dalam lingkungan yang aman, bebas, dan
bertanggung jawab.
V. Harapan terhadap Mahkamah Konstitusi
Yang Mulia,
PWI berharap Mahkamah Konstitusi berkenan memberikan tafsir konstitusional
yang memperjelas makna “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers,
tanpa menghapus atau mengubah substansi normanya. Tafsir konstitusional
tersebut diharapkan dapat:
-
Menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan merupakan
kewajiban negara, bukan semata tanggung jawab masyarakat.
-
Menjadi dasar bagi penguatan kebijakan dan peraturan pelaksana di bidang
perlindungan profesi wartawan.
-
Memperkuat sinergi antara Dewan Pers, organisasi wartawan, dan lembaga
penegak hukum untuk mencegah kriminalisasi terhadap wartawan.
VI. Penutup
Yang Mulia,
Kemerdekaan pers merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi
manusia dan pilar utama demokrasi. Pasal 8 Undang-Undang Pers adalah
instrumen hukum yang menjamin wartawan dapat menjalankan tugas
jurnalistiknya tanpa rasa takut, tekanan, atau ancaman. PWI Pusat
berkomitmen untuk terus memperkuat profesionalisme, integritas, dan
161
perlindungan terhadap wartawan melalui kerja sama dengan Dewan Pers,
aparat penegak hukum, dan organisasi masyarakat sipil.
Keterangan tambahan Pihak Terkait PWI tanggal 29 Oktober 2025
I.
PENDAHULUAN
Bahwa Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, selaku organisasi
profesi wartawan tertua dan terbesar di Indonesia, telah memberikan
keterangan lisan dan tertulis sebagai pihak terkait dalam sidang Mahkamah
Konstitusi tanggal 21 Oktober 2025 terkait pengujian materiil Pasal 8 Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) terhadap UUD 1945.
Bahwa keterangan tambahan ini disampaikan untuk memenuhi permintaan
Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Guntur Hamzah, Prof. Enny Nurbaningsih,
dan Prof. Saldi Isra, sebagaimana disampaikan dalam sidang sebelumnya,
yang meminta penjelasan lebih konkret mengenai makna dan implementasi
frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers serta peran negara
dalam menjamin perlindungan terhadap wartawan.
II.
POSISI DAN PANDANGAN PWI PUSAT
PWI Pusat berpendapat bahwa Pasal 8 UU Pers bersifat konstitusional dan
tetap relevan sebagai norma dasar perlindungan hukum bagi wartawan,
dengan pertimbangan:
1. Pasal 8 UU Pers merupakan penjabaran langsung dari Pasal 28F dan
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak warga negara untuk
memperoleh informasi dan perlindungan diri dari ancaman.
2. Norma ini tidak multitafsir, melainkan open norm (norma terbuka) yang
memberi
fleksibilitas
dalam
pelaksanaan
perlindungan
sesuai
perkembangan zaman, teknologi, dan tantangan profesi pers.
3. Permasalahan bukan pada teks undang-undang, melainkan pada
lemahnya pelaksanaan perlindungan hukum di lapangan, termasuk belum
efektifnya koordinasi antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan
organisasi profesi wartawan.
III.
PENJELASAN TERHADAP PERMINTAAN MAJELIS HAKIM KONSTITUSI
Menjawab permintaan Majelis Hakim Konstitusi sebagaimana disampaikan
oleh Yang Mulia Prof. Guntur Hamzah, Prof. Enny Nurbaningsih, dan Prof.
Saldi Isra, berikut penjelasan dan keterangan tambahan PWI Pusat:
162
1. Makna “Perlindungan Hukum” dalam Pasal 8 UU Pers Frasa “mendapat
perlindungan hukum” harus dimaknai sebagai kewajiban aktif negara
untuk menjamin keamanan dan independensi wartawan dalam
menjalankan fungsi jurnalistiknya.
Perlindungan hukum mencakup:
Perlindungan terhadap ancaman fisik, tekanan psikis, dan serangan
digital;
Perlindungan terhadap upaya kriminalisasi atau intimidasi atas karya
jurnalistik yang sah;
Kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers
sebelum penegakkan hukum.
2. Bentuk Implementasi yang Diharapkan Agar norma Pasal 8 berjalan
efektif, negara perlu:
Membentuk Protokol Perlindungan Jurnalis Nasional, berisi prosedur
koordinasi antara Dewan Pers, Kepolisian, Kejaksaan, dan organisasi
profesi wartawan;
Mengembangkan mekanisme cepat (rapid response system) terhadap
laporan ancaman atau kekerasan terhadap wartawan;
Memperkuat sosialisasi peran Dewan Pers kepada aparat penegak
hukum agar penyelesaian perkara pers mengedepankan prinsip lex
specialis dari UU Pers.
3. Keterkaitan dengan Prinsip Konstitusional
Perlindungan hukum terhadap wartawan merupakan bagian dari jaminan
konstitusional atas kemerdekaan pers dan hak warga negara untuk
memperoleh informasi yang benar. Dengan demikian, tafsir konstitusional
atas Pasal 8 harus mempertegas perintah negara untuk melindungi
wartawan agar kebebasan pers dapat dijalankan secara bertanggung
jawab dan profesional.
IV.
ILUSTRASI EMPIRIS
Sebagai pendukung keterangan, PWI Pusat mencatat beberapa peristiwa
yang menggambarkan lemahnya pelaksanaan perlindungan hukum terhadap
wartawan, antara lain:
Kekerasan terhadap wartawan di Sulawesi Barat (2020);
Intimidasi dan perampasan alat liputan di Surabaya (2021);
163
Pemidanaan terhadap wartawan daerah di Banyuwangi (2023);
Ancaman siber dan doxing terhadap jurnalis investigatif di Jakarta
(2024).
Kejadian-kejadian tersebut memperlihatkan bahwa mekanisme perlindungan
belum bekerja secara efektif dan koordinatif, sehingga masih terjadi
penyimpangan dalam penegakan hukum terhadap profesi wartawan.
V.
KESIMPULAN DAN PERMINTAAN
1. Pasal 8 UU Pers adalah norma konstitusional yang menjamin
kemerdekaan pers dan perlindungan wartawan, sehingga tidak perlu
diubah atau dibatalkan.
2. Perlindungan hukum bagi wartawan harus dimaknai sebagai kewajiban
aktif negara, bukan sekadar tanggung jawab moral.
3. PWI
Pusat meminta agar Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir
konstitusional yang menegaskan:
a. Bahwa frasa “mendapat perlindungan hukum” mengandung kewajiban
negara untuk menjamin keselamatan dan kebebasan wartawan dalam
menjalankan fungsi jurnalistiknya;
b. Bahwa setiap sengketa terkait karya jurnalistik harus diselesaikan
melalui Dewan Pers sebelum ditempuh jalur pidana;
c. Bahwa perlindungan hukum mencakup aspek fisik, digital, dan
psikologis wartawan sebagai bagian dari tanggung jawab negara
terhadap kebebasan pers.
4. PWI Pusat menyatakan kesiapan berkolaborasi dengan pemerintah,
Dewan Pers, dan lembaga penegak hukum untuk menyusun pedoman
teknis pelaksanaan perlindungan wartawan sesuai semangat Pasal 8 UU
Pers.
VI. PENUTUP
Demikian Keterangan Tambahan Resmi ini disampaikan sebagai jawaban dan
tindak lanjut atas permintaan Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia
dalam sidang tanggal 21 Oktober 2025, sekaligus sebagai bentuk tanggung
jawab konstitusional PWI Pusat dalam memperkuat perlindungan hukum dan
menjaga kemerdekaan pers di Indonesia.
164
[2.9]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) memberikan keterangan tertulis yang diterima
Mahkamah pada tanggal pada tanggal 20 Oktober 2025 dan didengarkan
keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 21 Oktober 2025 serta
keterangan tambahan bertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya
mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Aliansi Jurnalis Independen Selaku
Pihak Terkait
1.
Bahwa dalam ketentuan Pasal 6 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang, disebutkan:
1) Pihak Terkait sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf c yaitu:
a. Perorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.
2) Pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pihak yang
berkepentingan langsung dan / atau pihak yang berkepentingan tidak
langsung dengan Pokok Permohonan.
2.
Bahwa Pemohon pada pokoknya meminta Pengujian Pasal 8 Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3887), dalam perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025
yang dimohonkan Pemohon Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) diwakilkan
oleh Irfan Kamil, S.Ikom dan Ponco Sulaksono, S.IP., M.Sos. masing-masing
sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, yang pada pokoknya petitum-
petitum permohonan Pemohon tersebut adalah sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun Tahun 1999 tentang
Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
3887)
bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan
165
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai:
Tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan kepada
Wartawan dalam melaksanakan profesinya sepanjang berdasarkan kode
etik pers.
atau,
Dalam
menjalankan
Profesinya,
pemanggilan,
pemeriksaan,
penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap Wartawan hanya
dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Dewan Pers.
3. Menyatakan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3.
Bahwa Aliansi Jurnalis Independen merupakan organisasi profesi yang secara
terus menerus dan konsisten melakukan advokasi untuk memperjuangkan
kemerdekaan pers, kebebasan berekspresi dan berpendapat serta hak publik
untuk mendapatkan informasi berupa hak untuk berpendapat, hak atas
informasi, hak berkumpul dan berserikat, serta memperjuangkan harkat dan
martabat dan kesejahteraan para jurnalis atau wartawan.
4.
Bahwa Aliansi Jurnalis Independen dalam menjalankan kegiatan advokasi
yang sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar organisasi menjalankan
fungsi memperjuangkan kebebasan pers. Hal tersebut tertuang dalam Pasal
10 Anggaran Dasar yang menyebutkan misi dari AJI adalah memperjuangkan
kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi, meningkatkan
profesionalisme jurnalis, memperjuangkan kesejahteraan pekerja pers,
mengembangkan demokrasi dan keberagaman, memperjuangkan hak jurnalis
dan pekerja perempuan, terlibat dalam pemberantasan korupsi, ketidakadilan
dan kemiskinan.
5.
Bahwa berdasarkan uraian dan dalil-dalil tersebut di atas Aliansi Jurnalis
Indonesia (AJI) memiliki kedudukan hukum (legal standing, legitima persona
standi in judicio) untuk bertindak sebagai PIHAK TERKAIT dalam permohonan
pengujian Pasal 8 Undang-Undang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166,
166
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887), dalam perkara
Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan Pemohon Ikatan Wartawan
Hukum (IWAKUM) diwakilkan oleh Irfan Kamil, S.Ikom dan Ponco Sulaksono,
S.IP., M.Sos. masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.
Dalam Eksepsi
Petitum Permohonan Pemohon Kabur dan Tidak Jelas
6.
Permohonan a quo meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk memberikan
tafsir bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terhadap
Pasal 8 UU Pers. Namun, Petitum yang dicantumkan Pemohon mengajukan
petitum alternatif yang sangat kabur dan tidak jelas, Petitum pada angka 2
memiliki dua alternatif petitum, yaitu:
Tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan kepada
Wartawan dalam melaksanakan profesinya sepanjang berdasarkan kode etik
pers.
atau,
Dalam menjalankan Profesinya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan,
penangkapan dan penahanan terhadap Wartawan hanya dapat dilakukan
setelah mendapatkan izin dari Dewan Pers.
7.
Bahwa apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan salah satu Petitum
Pemohon dari dua alternatif tersebut, maka akan berdampak secara luas
kepada masyarakat dalam pengajuan perkara pengujian Undang-Undang,
yaitu tidak memberikan kepastian hukum mengenai standarisasi Petitum yang
dibenarkan menurut hukum. Mengacu pada Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang, pada Pasal 10 ayat (2) huruf d Jo. Pasal 2 ayat (4) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang, sudah memberikan standar Petitum pada
permohonan pengujian UU. untuk itu Pihak Terkait memohon kepada
Mahkamah Konstitusi berkenan memutus dan menyatakan Permohonan
Pemohon tidak dapat diterima. Dalam Pokok Perkara Pasal 8 UU Nomor 40
Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) Mengamanatkan Pemerintah dan
Masyarakat Memberikan Perlindungan Hukum.
167
8.
Bahwa Pasal 8 UU Pers tidak hanya dimaknai sebagai pasal Imunitas terhadap
profesi, sebagaimana Pasal Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
(UU 18/2003), Pasal 8 ayat (5) UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI
(UU 11/2021), atau Pasal 11 UU tentang Bantuan Hukum (UU 16/2011).
Demensi Pasal 8 UU Pers melebihi itu, dan bahkan menjadi instrumen jaminan
bagi wartawan untuk mendapat perlindungan hukum saat menjalankan
profesinya baik mencari, mengolah dan menyebarluaskan informasi. Artinya,
tidak hanya soal tuntutan pidana dan perdata, tapi pemerintah dan Masyarakat
wajib memberikan perlindungan hukum saat wartawan mengalami gangguan,
serangan, atau penghalang-halangan kerja jurnalistiknya.
9.
Bahwa Aliansi Jurnalis Independen menilai pasal 8 UU Pers tidak bertentangan
secara bersyarat dengan UUD 1945. Pasal 8 yang menyatakan: Dalam
melaksanakan
profesinya
wartawan
mendapat
perlindungan
hukum.
Kemudian pada penjelasan pasal 8 UU Pers yang berbunyi Yang dimaksud
dengan "perlindungan hukum" adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan
atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak,
kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
10. Bahwa permohonan yang diajukan Pemohon, khususnya terkait petitum angka
(2) dan (3) justru akan menyempitkan makna ”Perlindungan Hukum” hanya
pada upaya atau tindakan kepolisian atau gugatan. Padahal makna Pasal 8
UU Pers merupakan instrumen jaminan perlindungan hukum yang lebih luas.
AJI menilai pasal 8 UU Pers ini telah memberi kepastian hukum tentang
pelindungan pada jurnalis atau wartawan. Dalam penjelasan telah dinyatakan
dengan jelas, bahwa Pemerintah dan Masyarakat wajib melindungi jurnalis
ketika menjalankan kerja jurnalistik berdasarkan ketentuan peraturan
perundangan yang berlaku.
11. Justru AJI berpendapat bahwa pelaksanaan atau implementasi pasal 8 dan
keseluruhan UU Pers yang belum ditegakkan, khususnya oleh Pemerintah.
12. Jurnalis dalam menjalankan profesinya melalui beberapa tahapan yaitu dari
mulai mengumpulkan informasi, melakukan wawancara, mengambil gambar,
menelusuri dokumen, sampai menulis atau mengedit video hingga
mempublikasikan berita.
168
13. Pelindungan hukum seharusnya dilaksanakan sejak mengumpulkan informasi
hingga publikasi berita. Tidak hanya sampai disini, pelindungan hukum juga
diberikan setelah berita sudah terpublikasikan.
14. Namun praktiknya, jurnalis sering menghadapi kekerasan saat melakukan
liputan maupun kriminalisasi karena berita. Hal yang dialami Pemohon II di
depan Mako Brimob Kelapa Dua Depok pada 30 Agustus 2025 adalah salah
satu contoh bagaimana jurnalis mengalami kekerasan dengan tekanan untuk
menghapus foto atau video. AJI mencatat pada tahun 2024 terjadi 73 kasus
kekerasan pada jurnalis.
15. Kasus kekerasan pada jurnalis seharusnya tidak terjadi tanpa harus
melakukan tafsir ulang pada pasal 8 UU Pers. Namun pelindungan pada
jurnalis, seperti umumnya masyarakat lain, sudah diatur dalam UU yang lain.
Misalnya penggeledahan ponsel dan meminta hapus video yang dilakukan
polisi pada Pemohon II, Adalah sebuah pelanggaran pada pasal 5 Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, di mana
penggeledahan hanya bisa dilakukan jika ada perintah penyidik dan menyebut
tujuan penggeledahan tersebut.
16. Aliansi Jurnalis Independen Berpendapat masih berulangnya serangan, begitu
pula dengan kasus kriminalisasi dan gugatan perdata pada jurnalis dan media,
bukan semata-mata disebabkan norma. Melainkan implementasi dan
komitmen Pemerintah atau Kepolisian sebagai bagian dari organ pemerintah
dalam bidang penegakan hukum. Pemerintah belum hadir untuk menjalankan
peran dan fungsinya untuk memberikan jaminan perlindungan hukum, seperti
penyediaan dana bantuan hukum bagi jurnalis korban kekerasan, ataupun
bentuk jaminan lainnya. Begitu juga aparat kepolisian sebagai bagian dari
pemerintah yang menjalankan fungsi penegakan hukum seringkali melakukan
praktik impunitas pada kasus kekerasan terhadap jurnalis.
17. Kasus Pemred Banjarhits Diananta Putra Semedi tahun 2020, Dewan Pers
sudah memutuskan kasus ini adalah pelanggaran kode etik dan mewajibkan
media Banjarhits meminta maaf dan sudah dilakukan oleh media tersebut.
Namun Kepolisian tetap melanjutkan kasus ke ranah pidana menggunakan UU
ITE hingga pengadilan memvonis 3 bulan kepada Diananta.
18. Kasus sengketa Tempo vs Menteri Amran/Kementerian Pertanian tahun 2025,
yang berujung pada gugatan perdata. Menteri Amran mengadukan
169
pemberitaan Tempo yang berjudul “Poles-poles Beras Busuk” kepada Dewan
Pers. Dan Dewan Pers sudah mengeluarkan beberapa keputusan antara lain
Tempo mengganti judul di Instagram, permintaan maaf pada Juni 2025. Tempo
sudah memenuhi poin-poin dari Dewan Pers. Namun pada Juli 2025, Menteri
Amran lewat Kementerian Pertanian melakukan gugatan perdata dengan nilai
ganti rugi sebenar 200 miliar pada Tempo.
19. Sementara itu Petitum kedua dari Pemohon yang meminta kewajiban agar
tindakan
hukum
yaitu
pemanggilan,
pemeriksaan,
penggeledahan,
penangkapan dan penahanan pada Wartawan harus seizin Dewan Pers, hal
ini akan membuat persoalan baru dalam hukum. Jurnalis atau wartawan wajib
dilindungi atau mempunyai keistimewaan hukum hanya saat menjalankan
profesi atau kerja jurnalistik. Tafsir yang dimohonkan, justru membuat Jurnalis
atau Wartawan tidak lagi sama di hadapan hukum yang melawan pasal 28D
ayat 1 UUD 1945.
20. Dewan Pers adalah lembaga pengawal dan penegak etik dari jurnalisme.
Dewan Pers tidak perlu diberi wewenang memberi izin pemanggilan,
penangkapan dan seterusnya, karena ini adalah ranah hukum. Tindakan
pemanggilan sampai penahanan adalah wewenang aparat penegak hukum
dan sudah diatur dalam banyak perundangan. Asal aparat penegak hukum
patuh pada perundangan, maka Jurnalis sebagai warga negara, hak-hak
hukumnya akan dilindungi.
21. Berkaca dari 3 kasus di atas, (penggeledahan ponsel Pemohon II, Diananta
Pemred Banjarhits dan gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman pada
Tempo), dan menanggapi petitum dari Pemohon, maka AJI berpendapat:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), termasuk
pasal 8, telah memberi pelindungan hukum yang cukup jelas, sehingga
tidak memerlukan tafsir atau norma baru. Mandat dalam UU Pers yaitu
Kode Etik Jurnalistik, Dewan Pers, Hak Jawab, Hak Koreksi dan Hak Tolak
telah memberi mekanisme penyelesaian sengketa pers.
2. Pelindungan hukum pada jurnalis (dan media) juga sudah dimandatkan
pada UU yang lain, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana.
170
3. Pelaksanaan pelindungan pada jurnalis justru yang lemah. Pemerintah
(dan masyarakat) sering mengabaikan UU Pers, seperti yang ditunjukkan
pada Kepolisian di kasus Diananta dan Menteri Amran vs Tempo.
4. Khususnya Pemerintah harus lebih aktif memberikan pelindungan pada
jurnalis, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 8 UU Pers. Bentuk
perlindungan tersebut antara lain dengan memberikan bantuan hukum
kepada jurnalis yang mengalami kriminalisasi, serta menghukum pidana
aparat yang melakukan kekerasan agar ada efek jera.
Keterangan Tambahan Pihak Terkait AJI bertanggal 28 Oktober 2025
Keterangan tertulis ini merupakan jawaban AJI Indonesia pada pertanyaan-
pertanyaan yang diajukan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi pada sidang pleno
lanjutan 21 Oktober 2025, terkait uji materiil pasal 8 Undang-Undang Nomor 40
Tahun 1999 tentang Pers. Jawaban di bawah ini disampaikan dalam satu paparan,
yang diharapkan bisa menjawab semua pertanyaan Majelis Hakim. Berikut:
AJI setiap tahun melakukan pencatatan kasus kekerasan yang dialami semua
jurnalis di Indonesia (tidak hanya anggota AJI). Pencatatan ini berdasarkan laporan
korban atau laporan anggota AJI yang mengetahui kasus tersebut, yang dilaporkan
lewat situs aji.or.id.
Dalam lima tahun terakhir (2020–2024), pelaku kekerasan terhadap jurnalis paling
banyak berasal dari dua kategori yang silih berganti menempati posisi tertinggi, yaitu
Polisi dan Tak Dikenal. Kategori Tak Dikenal mencakup kasus-kasus di mana
korban tidak mengetahui identitas pelaku, yang bisa berasal dari warga sipil, aparat
keamanan, pihak perusahaan, atau pihak lainnya. Pada 2022 dan 2023, ketika
kategori Tak Dikenal menempati posisi pertama, Polisi berada di urutan kedua.
Sementara itu, keterlibatan TNI sebagai pelaku kekerasan menunjukkan tren
peningkatan setiap tahun. Bahkan, pada 2024, TNI naik ke posisi kedua setelah
Polisi.
171
Grafik 1: Tren Pelaku Kekerasan pada Jurnalis Tahun 2020-2024.
Dari banyaknya kasus kekerasan terhadap jurnalis, sebagian besar tidak berujung
ke pengadilan dan tidak disertai sanksi pidana bagi pelakunya. Dalam lima tahun
terakhir, hanya ada satu kasus yang diproses hukum, yakni kasus kekerasan
terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi, yang melibatkan dua anggota polisi dan berakhir
dengan vonis ringan: 10 bulan penjara (2022). Di luar kasus Nurhadi, para pelaku
kekerasan yang jelas berasal dari aparat kepolisian maupun militer dibiarkan bebas
tanpa hukuman. Kondisi ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum terhadap
kasus kekerasan pada jurnalis, padahal ketentuan pidananya sudah diatur secara
tegas dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan
yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat
(2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Sementara kasus kekerasan terhadap jurnalis hampir tidak pernah dibawa ke
pengadilan, di sisi lain jurnalis justru mengalami kriminalisasi atas kerja-kerja
jurnalistiknya. Kasus jurnalis Diananta yang divonis tiga bulan penjara pada 2020
bukan satu-satunya. Pada 2021, Muhammad Asrul, jurnalis Berita.News di Palopo,
juga divonis tiga bulan penjara berdasarkan UU ITE. Asrul diseret ke pengadilan
karena menulis berita korupsi yang melibatkan anak Wali Kota Palopo saat itu.
Kemudian, di Medan pada 2023, jurnalis Ismail Marzuki dijatuhi vonis enam bulan
penjara (UU ITE) karena membuat berita yang menyinggung istri Gubernur
Sumatera Utara kala itu, Edy Rahmayadi.
Tahun 2024, jurnalis Markus Erasmus di Labuan Bajo, sempat ditahan 10 hari,
dengan UU PDP, dengan tuduhan membocorkan surat perizinan tambang. Meski
172
akhirnya jurnalis Metrorakyat.com ini kasusnya diselesaikan dengan keadilan
restoratif, namun dalam perjanjian tersebut, Erasmus tidak diperbolehkan menulis
berita tentang tambang tersebut. Ini salah satu bentuk nyata pembungkaman pers
dengan intimidasi akan dipidanakan.
Pers juga pernah menghadapi gugatan perdata. Lima Staf Khusus mantan Gubernur
Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menggugat dua media di Sulawesi
Selatan-Herald.id dan Inikata.co.id-dengan tuntutan senilai Rp700 miliar pada 2024.
Gugatan ini muncul akibat pemberitaan yang dilakukan kedua media tersebut.
Meskipun pengadilan akhirnya memutuskan untuk menolak gugatan tersebut, kasus
ini menimbulkan rasa was was dan ketakutan bagi jurnalis maupun media lain ketika
menulis berita tentang pejabat publik.
Hal serupa kembali terjadi pada 2025, ketika Tempo digugat oleh Menteri Pertanian
Amran Sulaiman-yang merupakan kakak dari mantan Gubernur Sulsel, Andi
Sudirman Sulaiman-atas berita berjudul “Poles-poles Beras Busuk.” Gugatan
perdata yang diajukan mencapai Rp200 miliar.
Pada kasus kekerasan pada jurnalis, kriminalisasi pada jurnalis maupun gugatan
perdata, Pemerintah dalam hal ini belum pernah memberikan bantuan hukum.
Selama ini para jurnalis maupun media, jika menghadapi gugatan, banyak dibantu
oleh Lembaga Bantuan Hukum seperti LBH Pers, jejaring YLBHI maupun lembaga
bantuan lain, yang bukan didanai atau dibantu oleh Pemerintah.
Jika diminta memilih, apakah gugatan perdata atau pidana yang lebih baik bagi pers,
maka jawabannya adalah: tidak keduanya. Baik gugatan pidana maupun perdata
sama-sama merupakan bentuk pembungkaman terhadap pers dan ancaman bagi
kebebasan pers. Kasus Markus Erasmus menjadi contoh nyata bagaimana
kriminalisasi jurnalis digunakan untuk menghalangi pemberitaan tentang tambang.
Sementara itu, gugatan perdata terhadap Herald.id, Inikata.co.id, dan Tempo
menunjukkan bagaimana media bisa terancam bangkrut jika tuntutan bernilai
ratusan miliar rupiah dikabulkan pengadilan.
Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bersama Dewan
Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian tersendiri. Karya jurnalistik tidak
dapat dibawa ke ranah pidana maupun perdata. Sengketa jurnalistik seharusnya
diselesaikan melalui Dewan Pers. Jika Dewan Pers menilai sebuah karya bukan
karya jurnalistik, barulah perkara tersebut dapat diproses secara hukum pidana atau
perdata. Namun jika dinyatakan sebagai karya jurnalistik, sengketa diselesaikan di
173
Dewan Pers. Setelah melakukan penilaian, Dewan Pers akan mengeluarkan
Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) yang bersifat final dan tidak dapat
dibawa ke ranah hukum lain.
Namun di beberapa kasus, PPR Dewan Pers ini tidak diindahkan oleh kepolisian
maupun pengadilan. Meski sudah diputuskan oleh Dewan Pers sebagai karya
jurnalistik, kasus jurnalis Muhammad Asrul di Palopo tetap diteruskan ke pengadilan
oleh polisi. Dewan Pers sudah mengeluarkan PPR untuk kasus Menteri Amran vs
Tempo, namun pihak Menteri tetap meneruskan ke gugatan perdata.
Maka untuk menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, apa
yang perlu didorong untuk menguatkan pelindungan hukum pada jurnalis maupun
pers, adalah perlu penegasan bahwa:
1. Sengketa pers wajib dan hanya diselesaikan oleh Dewan Pers;
2. Keputusan Dewan Pers pada sebuah sengketa pers adalah bersifat final, tidak
bisa dibawa ke perdata maupun pidana.
Pada saat penyusunan RUU Pers di tahun 1999, AJI terlibat dan memberikan
masukan-masukan pada rancangan UU ini. Saat itu AJI dipimpin oleh Ketua Umum
Lukas Luwarso, bergabung dengan koalisi Masyarakat Pers dan Penyiaran
Indonesia (MPPI). MPPI inilah yang aktif memberi masukan pada pembuatan UU
Pers dan UU Penyiaran (Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran).
Bagaimana dengan pengalaman sengketa pers di negara lain? Merujuk pada
dua negara yang lebih dulu menjalankan sistem demokrasi parlementer dan
presidensial, yakni Inggris dan Amerika Serikat. Di Inggris, pers tidak dapat dibawa
ke pengadilan oleh jaksa selama pemberitaannya telah memenuhi kode etik
jurnalistik dan memuat kepentingan publik. Prinsip ini menjadi bentuk perlindungan
hukum terhadap kebebasan pers. Sementara di Amerika Serikat, kebebasan pers
dijamin secara konstitusional melalui Amandemen Pertama dalam Bill of Rights,
yang melindungi kebebasan berpendapat dan beragama. Perlindungan ini
memungkinkan pers untuk secara bebas memberitakan isu-isu yang berkaitan
dengan kepentingan publik tanpa takut kriminalisasi.
[2.10]
Menimbang bahwa para Pemohon dan Presiden telah menyerahkan
kesimpulan tertulis yang masing-masing diterima Mahkamah pada tanggal 2
Desember 2025, yang pada pokoknya tetap pada pendiriannya, sebagai berikut:
174
KESIMPULAN TERTULIS PARA PEMOHON
Bahwa sebagaimana telah Para Pemohon uraikan dalam Permohonan bahwa Pasal
8 UU Pers adalah bentuk pengaturan perlindungan bagi para wartawan yang bersifat
multitafsir. Dimana dalam fakta persidangan terbukti Pasal tersebut tidak
memberikan perlindungan nyata bagi wartawan yang sedang melaksanakan tugas
profesinya melakukan peliputan.
1. Bahwa apabila kita melihat Rumusan ketentuan norma Pasal 8 UU Pers, yang
menyatakan:
Dalam
melaksanakan
profesinya
wartawan
mendapat
perlindungan hukum. Secara eksplisit, ketentuan norma ini tidak menjelaskan
perlindungan hukum seperti apa yang akan didapatkan wartawan dalam
melaksanakan profesinya; Bagaimana mekanisme perlindungannya; kapan
mendapatkan perlindungan hukum tersebut (saat sedang melaksanakan
profesinya atau setelah mendapatkan tindakan-tindakan kekerasan, ataupun
setelah digugat secara perdata atau dituntut secara pidana?).
2. Bahwa ketidakjelasan pemaknaan norma a quo tersebut terlihat jelas dalam
bagian penjelasan Pasal 8 UU Pers, yang menjelaskan sebagai berikut: Yang
dimaksud dengan "perlindungan hukum" adalah jaminan perlindungan
Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan
fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
3. Bahwa apabila kita melihat dan cermati bagian penjelasan a quo, semakin
menunjukkan adanya ketidakjelasan maksud dari perlindungan hukum. Dimana
yang dimaksud “jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat”
semakin menimbulkan banyak penafsiran. Seperti: Jaminan perlindungan dari
pemerintah atau masyarakat, atau jaminan perlindungan oleh masyarakat, dan
banyak penafsiran lainnya.
4. Bahwa sementara dalam praktiknya tindakan yang paling sering dialami oleh
Wartawan saat melaksanakan profesinya adalah terhadap adanya tindakan
kepolisian (oknum) baik yang berseragam ataupun yang sedang dalam
penyamaran (sebagai Intel), dimana seperti yang telah dijelaskan pada bagian
kedudukan hukum Pemohon II, yang mengalami tindakan kepolisian yakni
perampasan perangkat liputannya, kemudian hasil liputannya dihapus secara
paksa, sehingga Pemohon 2 mengalami kerugian hasil liputannya yang
175
seharusnya menjadi berita sebagaimana yang ditugaskan oleh atasan pemohon
II menjadi terhapus.
5. Bahwa kendatipun pemohon II melakukan upaya untuk melaporkan oknum
kepolisian yang melakukan tindakan perampasan dan penghapusan paksa hasil
liputan Pemohon II, upaya tersebut tidak akan membuat hasil liputan Pemohon
II dapat kembali karena sudah terhapus.
6. Bahwa hal ini tentunya dalam penalaran yang wajar, menjadi modus oknum
untuk menghilangkan dokumentasi hasil peliputan yang dinilai dapat menjadi
bukti atas adanya tindakan pelanggaran hukum/bahkan tindakan kejahatan
yang didapat dari hasil investigasi wartawan dalam melaksanakan profesinya.
7. Bahwa oleh karenanya penting bagi Mahkamah Konstitusi memberikan
pemaknaan terhadap ketentuan norma Pasal 8 UU Pers sebagaimana petitum
yang Para Pemohon mohonkan.
8. Bahwa yang kurang dipahami oleh para pihak in casu Pemerintah, DPR, Pihak
Terkait Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pihak Terkait Aliansi Jurnalis
Indonesia (AJI), dan Pihak Terkait Dewan Pers, bahwa Permohonan ini tidak
meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengganti ketentuan norma Pasal 8 UU
Pers, namun meminta Mahkamah memaknai ketentuan norma Pasal 8 UU Pers
bahwa perlindungan hukum tersebut Termasuk Tindakan kepolisian dan
gugatan perdata tidak dapat dilakukan kepada Wartawan dalam melaksanakan
profesinya berdasarkan kode etik pers atau Termasuk tindakan pemanggilan,
pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap
Wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Dewan Pers.
9. Bahwa artinya apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan a quo
maka tidak akan terjadi penyempitan makna, namun membuat norma tersebut
memberikan kepastian hukum kepada profesi Pers terhadap tindakan-tindakan
yang kerap terjadi dan dialami oleh para Wartawan/Pers dalam melaksanakan
profesinya.
10. Bahwa Adanya multitafsir atas pemaknaan ketentuan norma a quo juga
sebenarnya diakui oleh Para Pihak Terkait bahkan sampai membuat Hakim
Konstitusi Yang Mulia Prof Enny Nurbaningsih bingung dalam memahami
keterangan para pihak in casu PWI, AJI dan Dewan Pers.
11. Bahwa dalam Sidang ke-IV, Acara Mendengarkan Keterangan DPR serta Pihak
Terkait PWI, Dewan Pers dan AJI, hari Selasa, 21 Oktober 2025, Hakim
176
Konstitusi YM Prof. Enny Nurbaningsing mengatakan: Baik, terima kasih atas
keterangannya. Terus terang saja, ini saya agak bingung ini tadi. Ini tiga
organisasi kok beda-beda, gitu ya, kurang-lebih. Kalau dari Pemohon, Ikatan
Wartawan Hukum, itu mengatakan tidak ada perlindungan, kurang-lebih begitu,
sehingga minta pemaknaan yang sifatnya alternatif. (vide. Risalah sidang
Perkara No. 145/PUU-XXIII/2025, halaman 10).
12. Bahwa ungkapan rasa bingung dalam persidangan dari Hakim Konstitusi YM
Prof. Enny Nurbaningsih tentunya sangat beralasan karena apabila kita simak
kembali keterangan-keterangan dari Para Pihak terkait, in casu PWI, AJI terlebih
Dewan Pers, terlihat inkonsistensi serta ketidakpahaman yang mendalam atas
Permohonan dalam perkara a quo.
13. Bahwa adapun beberapa kutipan keterangan dari Para Pihak Terkait yang
menunjukkan inkonsistensi dan ketidakpahaman terhadap perkara a quo adalah
sebagai berikut:
Pihak Terkait PWI, dalam keterangannya dalam Sidang ke-IV, Acara
Mendengarkan Keterangan DPR serta Pihak Terkait PWI, Dewan Pers dan AJI,
hari Selasa, 21 Oktober 2025, mengatakan:
Keterangan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
Izinkanlah saya menyebut beberapa contoh yang menjadi perhatian publik.
Pertama, kasus Nurhadi, wartawan di Surabaya tahun 2021 yang disekap
dan dianiaya saat meliput kasus korupsi. Proses hukum memang berjalan,
namun tidak menunjukkan adanya mekanisme perlindungan cepat bagi
wartawan di lapangan.
Kedua, kasus Demas Laira, wartawan muda di Sulawesi Barat yang tewas
setelah menulis berita dugaan korupsi. Tidak ada sistem peringatan dini atau
perlindungan inventif… preventif yang meliput… melibatkan institusi negara.
(Vide. Risalah Sidang Perkara No. 145/PUU-XXIII/2025, halaman 4).
Ketiga, kasus di Banyuwangi tahun 2023, dimana wartawan dijerat
pencemaran nama baik, meskipun Dewan Pers telah menyatakan bahwa
berita tersebut merupakan produk jurnalistik.
Keterangan PWI tersebut di atas, membuktikan pandangan PWI yang
melihat adanya pemaknaan yang berbeda-beda terhadap adanya dalam
memaknai
ketentuan
norma
a
quo.
Selain
itu,
dalam
penutup
keterangannya, PWI mengatakan:
177
Yang Mulia, PWI meyakini bahwa Pasal 8 adalah bagian integral dari
semangat konstitusi untuk menjamin kemerdekaan Pers sebagaimana
termaktub dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, kami
berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan tafsir konstitusional yang
memperkuat norma ini tanpa meniadakan substansi atau makna yang telah
dijalankan selama lebih dari dua dekade (Vide. Risalah Sidang Perkara No.
145/PUU-XXIII/2025, Halaman 5). Keterangan PWI tersebut apabila
dicermati dengan penalaran yang wajar, maka dapat dimaknai bahwa Pihak
Terkait PWI diperlukan tafsir Mahkamah Konstitusi untuk dapat memperkuat
ketentuan norma a quo tanpa meniadakan substansi dari ketentuan norma
a quo. Hal inilah yang sejatinya dimohonkan oleh Para Pemohon. Artinya
sebenarnya PWI memiliki sikap / Setuju yang sama dengan Para Pemohon.
Keterangan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI)
Jurnalis dalam menjalankan profesinya melalui beberapa tahapan, yaitu
mulai dari mengumpulkan informasi, melakukan wawancara, mengambil
gambar, menelusuri dokumen, sampai menulis atau mengedit video, hingga
mempublikasikan berita. Perlindungan hukum seharusnya dilaksanakan
sejak mengumpulkan informasi hingga publikasi berita. Tidak hanya sampai
di sini, perlindungan hukum juga diberikan setelah berita sudah
dipublikasikan. Namun praktiknya, jurnalis sering mengalami kekerasan saat
melakukan liputan maupun kriminalisasi karena berita. Hal yang dialami
Pemohon II di depan Mako Brimob II Kelapa Depok pada 30 Agustus 2005
adalah salah satu contoh bagaimana jurnalis mengalami kekerasan dengan
tekanan untuk menghapus foto atau video (Vide. Risalah Sidang Perkara
No. 145/PUU-XXIII/2025, Halaman 5).
Dalam keterangan AJI tersebut di atas, Pihak Terkait AJI mengakui
Perlindungan hukum tidak dilaksanakan sejak mengumpulkan informasi
melakukan wawancara, mengambil gambar, menelusuri dokumen, sampai
menulis atau mengedit video hingga mempublikasikan berita. Artinya AJI
memahami bahwa Perlindungan Hukum tidak memberikan jaminan
Perlindungan Hukum kepada Wartawan yang sedang melakanakan
Profesinya. Aji juga mengakui praktik yang dialami oleh Juenalis sering
mengalami kekerasan saat melakukan liputan maupun kriminalisasi karena
berita.
178
Keterangan Dewan Pers
Terhadap Keterangan Dewan Pers, disampaikan pada Sidang ke-V, dengan
Acara Mendengarkan Keterangan DPR serta Pihak Terkait Dewan Pers,
yang digelar pada hari Rabu, 29 Oktober 2025. Kesimpulan terkait gugatan
perdata, gugatan perdata terhadap media sudah ada sejak tahun 1999
ketika Undang-Undang Pers lahir dan penggugatnya beragam, dan
kesamaannya adalah soal tuntutan ganti rugi yang umumnya tinggi, dan nilai
gugatan ganti rugi yang tinggi ini yang menjadi perhatian Dewan Pers dan
organisasi Pers, sebab meskipun gugatan perdata adalah hak warga
negara, namun gugatan itu bisa membuat media menjadi jera. Jadi,
beberapa organisasi wartawan dan aktivis kebebasan pers menyebut
gugatan perdata dengan ganti rugi tinggi ini bisa menjadi alat represi baru
terhadap media. Tapi berkaca dari kasus gugatan perdata terhadap media
selama ini, hakim sebagian besar menggunakan argumentasi Undang-
Undang Pers, seperti dalam kasus gugatan Marimutu melawan Tempo,
Munarman melawan Koran Tempo, Akbar Amin melawan 7 Media, 5 mantan
stafsus gubernur melawan Herlald dan Inikata. Memang tak bisa mencegah
kasusnya masuk ke pengadilan, namun perlindungan diberikan oleh hakim
melalui penggunaan Undang-Undang Pers saat mengambil keputusan.
Berdasarkan penjelasan di atas, Dewan Pers menilai bahwa Pasal 8
Undang-Undang Pers memberikan perlindungan hukum terhadap wartawan,
baik melalui mekanisme MoU dengan aparat penegak hukum atau putusan
pengadilan yang menjadikan Undang-Undang Pers sebagai pertimbangan
dalam membuat keputusan. Dengan sejumlah fakta dan argumentasi di atas,
Dewan Pers menilai frasa perlindungan hukum dalam pasal tersebut sudah
jelas dan tidak multitasir. (Vide. Risalah Sidang Perkara No. 145/PUU-
XXIII/2025, halaman 15)
Dalam kesimpulannya Dewan Pers yang pada pokoknya mengakui bahwa
tuntutan pidana dan gugatan perdata dengan ganti rugi tinggi ini bisa
menjadi alat represi baru terhadap media, dan dapat membuat
media/wartawan menjadi jera. Artinya ketentuan norma a quo secara aktual
belum dapat memberikan perlundungan bagi Wartawan/pers SAAT sedang
melaksanakan tugas profesinya.
179
Selain itu Pihak terkait Dewan Pers yang pada pokoknya mengatakan:
ketentuan Pasal 8 UU Pers, “memang tidak bisa mencegah kasusnya masuk
ke Pengadilan, namun perlindungan didasarkan oleh hakim melalui
penggunaan UU Pers saat mengambil Keputusan. Artinya Dewan Pers pun
mengakui bahwa ketentuan Pasal 8 UU Pers tidak bisa mencegah kasus
yang disangkakan dan/atau gugatan yang diarahkan kepada wartawan
masuk ke Pengadilan. Sementara Dewan Pers pun mengakui tidak semua
pengadilan memaknai norma ketentuan Pasal 8 UU pers dengan sudut
pandang yang sama. Sehingga putusan pengadilan yang menimbulkan
adanya tuntutan atau gugatan yang diarahkan kepada wartawan dapat
berbeda-beda.
Hal tersebut juga menjadi pertanyaan Hakim Konstitusi YM Dr. Suhartoyo,
kepada DPR dan Dewan Pers, yang mengatakan: Ya, tadi kan DPR
berpendapat bahwa norma Pasal 8 ini sudah konstitusional dan tidak ada
persoalan. Tapi dari fakta yang disampaikan oleh Dewan Pers baru saja kan
juga ternyata, baik dalam pengaduan pidana terhadap jurnalis maupun
gugatan perdata dari data yang ada, kan ada juga yang jurnalis kemudian
dijatuhi pidana. Artinya, terbukti bersalah. Kemudian, dalam gugatan perdata
juga ada juga yang dikabulkan. Artinya, perbuatan itu dinyatakan melawan
hukum. Nah, oleh karena itu, kalau dikembalikan kepada normanya bahwa
wartawan itu mendapat perlindungan hukum sebagaimana yang dimaksud
dalam Pasal 8, perlindungan hukum itu seperti apa sebenarnya konkretnya,
Pak Rudianto Lallo? Kalau di norma itu sendiri hanya secara general
mengatakan mendapatkan perlindungan hukum. Tapi faktualnya tidak
seperti itu sebagaimana data yang diberikan dari Dewan Pers dari tahun
2000 sampai 2025. Bahkan, tadi ada juga yang pengaduan hingga sampai
800 dan diperkirakan sampai ribuan. Nah, artinya kalaupun kemudian masih
ada atau masih bisa dilapis dengan kartu pengaman misalnya MoU, baik
dengan kepolisian, dengan kejaksaan, bahkan tadi Keterangan Dewan Pers
ini juga, hakim juga memberikan perlindungan ketika mengadili perkara itu.
Nah artinya kan, apa yang disampaikan dalam … apa yang secara faktual
ada MoU … MoU itu kan membuktikan bahwa ini ada persoalan dengan di
tataran implementasinya. Kenapa
180
Selain itu penting juga bagi PARA PEMOHON untuk menyampaikan bahwa
terdapat ketidak konsistenan Dewan Pers (Abdul Manan) keterangan yang
disampaikan diluar persidangan dengan keterangan yang ada yang terkesan
mempermainkan proses persidangan di Mahkamah Konstitusi. Dimana
sebelum memberikan keterangan dalam persidangan di Mahkamah
Konstitusi, Dewan Pers melalui Abdul Manan menyampaikan dalam
keterangan Persnya. Adapun beberapa pernyataan Dewan Pers melalui
Abdul Manan, sebagai berikut:
Pernyataan Dewan Pers di Media CNN Indonesia, Minggu, 7 September
2025
Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Pers menilai langkah Ikatan
Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan uji materi atau judicial review
Pasal 8 dan penjelasan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang
Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan inisiatif yang baik. “Saya
melihat bahwa yang dilakukan Iwakum dengan JR (judicial review) Pasal
8 itu inisiatif yang baik karena kan yang dilakukan kan mencoba
memperjelas tafsir dari Pasal 8 yang memang menurut saya sih
memang sangat multitafsir," kata Anggota Dewan Pers Abdul Manan
dalam
diskusi
Iwakum
di
Jakarta,
Sabtu
(6/9).
Sumber:
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250906185324-20
1270765/dewan-pers-uji-materi-pasal-8-uu-pers-bisa-hilangkan-
multitafsir/.
181
Pernyataan Dewan Pers di Media TribunsNews, Minggu, 7 September
2025
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Dewan Pers, Abdul Manan
menyoroti langkah Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) yang mengajukan
uji materi (Judicial Review/JR) terhadap Pasal 8 Undang-Undang (UU)
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Abdul Manan menilai langkah Iwakum merupakan inisiatif yang baik
untuk memperjelas tafsir pasal tersebut. “Saya melihat bahwa yang
dilakukan Iwakum dengan JR Pasal 8 (UU Pers) itu inisiatif yang baik.
Karena untuk memperjelas tafsir dari pasal 8 yang menurut saya
memang sangat multitafsir,” ujar Manan dalam diskusi Judicial Review
Pers: Menjaga Kebebasan Pers dan Kepastian Hukum Jurnalis di
Jakarta
Selatan,
Sabtu
(6/9/2025).
Sumber:
https://m.tribunnews.com/nasional/7724983/dewan-pers-dukung-uji-
materi-pasal-8-uu-pers-ke-mk-aturan-dinilai-abstrak-dan-multitafsir.
Pernyataan Dewan Pers di Media Antara, Minggu, 7 September 2025
182
Jakarta (ANTARA) - Anggota Dewan Pers Abdul Manan memandang uji
materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
dapat memperjelas makna perlindungan hukum bagi wartawan. Pasal 8
UU Pers berbunyi: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan
mendapat perlindungan hukum”. “Pasal 8 UU Pers, menurut saya
memang sangat multitafsir karena hanya mengatakan bahwa wartawan
dalam menjalankan profesinya mendapatkan perlindungan hukum,
tetapi perlindungan hukum seperti apa yang bisa dilakukan? Nah itu kan
terlalu abstrak,” ujar Abdul dalam diskusi yang disaksikan secara daring
dari Jakarta, Sabtu (6/9) malam. Ia menjelaskan karena tafsir pasal
tersebut terlalu abstrak, maka banyak pihak tidak mudah untuk langsung
memahaminya.
Sumber:https://manado.antaranews.com/amp/berita/293557/dewan-
pers-uji-materi-uu-pers-ke-mk-perjelas-perlindungan-hukum.
Berdasarkan beberapa berita yang Para Pemohon lampirkan, terlihat
jelas bahwa pernyataan yang tidak konsisten disampaikan oleh Dewan
Pers melalui Portal berita online tersebut di atas.
183
14. Bahwa berikutnya, terdapat fakta persidangan yang menguatkan tidak
berjalannya jaminan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan
norma a quo. Dimana dalam Persidangan ke VI, pada tanggal 10 November
2025, Acara Mendengarkan Keterangan Ahli dan Saksi Pemohon, dalam
kesaksiannya Moh Adimaja selaku Saksi yang dihadirkan oleh Pemohon
menerangkan sebagai berikut:
Nah, di dalam hal ini, saya tidak hanya intimidasi, tapi segala ucapan keluar itu
selalu sering terjadi di profesi kami. Karena pada saat itu, kami di ... dianggap
sebagai intel, dianggap sebagai orang yang menjadi pelapor di pihak mana pun,
dan juga ada usaha untuk merebut kamera, memaksa menghapus,
mengintimidasi, bahkan saya dipukul dengan kayu sampai dipaksa untuk saya
jatuh karena kalau jatuh kemungkinan tidak bisa bersaksi di sini, Yang Mulia. Itu
yang kami alami kekerasan-kekerasan yang ada di lapangan.
Belum lagi mungkin ada beberapa yang pernah saya alami, yaitu tindak
intimidasi untuk menghapus gambar apabila ada yang tidak berkenan dan
sebagainya. Padahal konteks apa yang kami buat sebagai pewarta foto itu
adalah mengambil hal yang sesuai fakta yang terjadi di lapangan, bukan
sesuatu yang di-setting, atau yang mungkin ada oknum yang menyetting itu,
tapi kami sebagai pewarta foto menjaga integritas tersebut agar seobjektif
mungkin dan sesuai fakta apa yang ada di lapangan (Vide. Risalah Sidang
Perkara 145/PUU-XXIII/2025, halaman 9-10).
Dalam keterangan saksi tersebut, sebagai wartawan yang telah melaksanakan
profesinya sama sekali tidak pernah merasakan adanya perlindungan hukum
sebagaimana dijamin dalam Pasal 8 UU Advokat. Bahkan ketika ditanya oleh
Kuasa Hukum Para Pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, sebagai berikut:
Saudara Saksi, apakah saat menjadi wartawan dan selama menjadi wartawan,
Saudara Saksi mengetahui adanya ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Pers?
Itu yang pertama.
Terus yang kedua, kalau memang mengetahui, apakah selama melaksanakan
profesinya sebagai wartawan sudah merasakan perlindungan dari Pasal 8
tersebut? (Vide. Risalah Sidang No. 145/PUU-XXIII/2025, halaman 10).
Terhadap pertanyaan tersebut, saksi Moh Adimaja memberikan jawaban
sebagai berikut:
184
Untuk menjawab pertanyaan dari Pihak Pemohon, yang pertama, apakah
selama menjadi profesi wartawan sudah tahu tentang Pasal 8 dalam Undang-
Undang Pers? Tentu tahu dan mengerti itu maksudnya sudah ada di dalam
undang-undang itu.
Untuk apakah sudah menjamin atau belum? Dari yang saya alami sebagai
profesi sebagai jurnalis, saat ini memang belum karena alasannya adalah ada
beberapa hal yang menjadi alasan, yaitu saya masih bertanya sebenarnya
apakah undang-undang ini melindungi dari … bertanya dalam diri saya sendiri
bahwa ini melindungi institusi kantor medianya atau profesi jurnalisnya? (Vide
Risalah Sidang Perkara No. 145/PUU-XXIII/2025, halaman 15).
15. Bahwa saksi yang dihadirkan oleh PARA PEMOHON dalam Perkara a quo telah
memberikan kesaksian bahwa Saksi tidak pernah merasakan jaminan atas
perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan norma a quo. Hal
tersebut tentunya menjadi semakin terang bahwa ketentuan norma a quo masih
bersifat abstrak dan multitafsir sehingga tidak dapat dipahami oleh pihak-pihak
yang memberikan perlindungan dalam hal ini kepolisian ataupun pemerintah
termasuk masyarakat. Padahal tindakan kekerasan yang kerap terjadi bagi para
wartawan dalah tindakan represif dari oknum kepolisian. Artinya apabila
Mahkamah Konstitusi memberikan pemaknaan dalam amar putusan
sebagaimana petitum PARA PEMOHON, maka dalam penalaran yang wajar,
apa yang terjadi dan dialami oleh saksi tidak akan dialami dikemudian hari oleh
saksi dalam melaksanakan profesinya termasuk juga memberikan Perlindungan
terhadap Para Pemohon yang berprofesi sebagai Wartawan.
16. Bahwa terkait dengan ketentuan norma yang bersifat abstrak dan multitafsir,
juga dipertegas oleh Ahli Albert Aries yang dihadirkan oleh PARA PEMOHON
dimana menurut ahli. Oleh karena itu, sekaligus izin menjawab pertanyaan dari
Kuasa Presiden, kita harus bisa membedakan dengan tegas, gitu. Bahwa dalam
konteks ini, wartawan yang ada di dalam ranah publik yang menjalankan fungsi
pengawasan juga itu tidak hanya cukup untuk hanya sekedar dikatakan
mendapatkan perlindungan hukum secara umum tanpa menyebutkan secara
spesifik, tapi dengan melakukan perbandingan dengan sejumlah profesi
lainnya, ada penegasan yang dikaitkan dengan asas lex certa dan lex stricta
bahwa memang wartawan itu juga berhak mendapatkan imunitas kalau dia
menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik.
185
17. Bahwa Sementara terhadap saksi Christiana Chelsia Chan, menurut Para
Pemohon tidak memberikan kesaksian secara proper namun hanya mengambil
kutipan-kutipan
proses
tanpa
menyaksikan
langsung
dalam
proses
pembentukan UU Pers mengingat posisi saksi pada saat pembentukan UU Pers
adalah Paralegal untuk Indonesia Media Law and Policy Center untuk internews
Indonesia.
18. Bahwa namun ada keterangan saksi yang menguatkan permohonan Para
Pemohon dimana dalam keterangannya Saksi mengatakan sebagai berikut:
Memperhatikan kutipan-kutipan dari risalah rapat, baik Panja maupun Rapat
Kerja Pansus berkenan dengan pembahasan norma a quo, Undang-Undang
Pers yang mengatur perlindungan hukum pada wartawan, telah nyata dan jelas
ketentuan tersebut bukanlah dimaksudkan sebagai imunitas absolut wartawan
akan suatu proses penegakan hukum, melainkan sebagai norma terbuka dan
seimbang yang memberikan perlindungan bersyarat agar wartawan dapat
bekerja secara profesional, independen, beriktikad baik, tanpa rasa takut
terhadap kriminalisasi dalam kerangka kerja jurnalisik yang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penekanan dalam pembahasan UU Pers dalam proses pembentukan adalah
pengaturan perlindungan hukum pada wartawan bukanlah dimaksudkan
sebagai imunitas absolut untuk wartawan, namun norma yang memberikan
perlindungan bersyarat agar wartawan dapat bekerja secara profesional,
independen, beritikad baik tanpa rasa takut terhadap kriminalisasi.
Artinya apa yang dimohonkan oleh PARA PEMOHON juga tidak keluar dari
semangat pembentuk undang-undang, bahkan memperkuat keinginan agar
wartawan dapat bekerja tanpa rasa takut terhadap kriminalisasi dimana bentuk
kriminalisasi yang kerap terjadi kepada wartawan adalah tindakan kepolisian
yang dilakukan kepada Wartawan yang dilakukan oleh Oknum-oknum
kepolisian akibat tidak adanya penekanan yang jelas seperti apa perlindungan
hukum yang seharusnya dijamin kepada Wartawan yang sedang melaksanakan
profesinya.
Selain itu, pemaknaan sebagaimana diminta oleh PARA PEMOHON bukanlah
pemaknaan yang akan membuat ketentuan norma a quo menjadi Imunitas
Absolut, karena terhadap rumusan pemaknaan yang dimohonkan oleh PARA
PEMOHON
bersifat
terbatas
pada
tindakan
kepolisian,
gugatan
186
perdata/tuntutan pidana sepanjang berdasarkan kode etik pers, atau setelah
mendapatkan izin dari Dewan pers.
19. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, menjadi sangat beralasan
hukum bagi Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan a quo demi
memberikan perlindungan kepada PARA PEMOHON dan seluruh insan pers di
negeri ini, mengingat peran dan fungsinya yang sangat penting dan dibutuhkan
bagi perkembangan demokrasi dan control sosial.
Berdasarkan seluruh uraian-uraian sebagaimana diebutkan diatas, Para Pemohon
memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa dan mengadili
permohonan ini untuk berkenan memutus:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun Tahun 1999 tentang Pers
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887) bertentangan secara
bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai:
Termasuk Tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan
kepada Wartawan dalam melaksanakan profesinya berdasarkan kode etik pers.
atau,
Termasuk tindakan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan
dan penahanan terhadap Wartawan hanya dapat
dilakukan setelah
mendapatkan izin dari Dewan Pers.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Atau, Apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
PENUTUP
Demikian, kesimpulan ini kami sampaikan semoga dapat membantu memperkuat
Keyakinan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara
a quo, dengan sebaik-baiknya, seadil-adilnya.
KESIMPULAN TERTULIS PRESIDEN
I.
TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Dalam perkara a quo, Pemerintah memberikan tanggapan terhadap kedudukan
187
hukum (legal standing) Para Pemohon yaitu bahwa menurut Pemerintah, Para
Pemohon dalam hal ini tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau setidak-
tidaknya dihalang-halangi hak konstitusionalnya dengan keberlakuan ketentuan
Pasal 8 UU Pers dengan alasan sebagai berikut:
A. Ketentuan-Ketentuan Mengenai Kedudukan Hukum (Legal Standing)
Pemohon
Bahwa, sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK) yang juga ditegaskan dalam Pasal
4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya
disebut PMK 2/2021) yang mengatur pihak yang dapat disebut sebagai
pemohon dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang terhadap UUD
NRI 1945 adalah yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yang meliputi:
1. perorangan warga negara Indonesia;
2. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
3. badan hukum publik atau privat; atau
4. lembaga negara.
Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas,
sehubungan dengan kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon
untuk mengajukan permohonan uji materiil atas ketentuan Pasal 8 UU Pers,
maka harus dibuktikan bahwa:
1. Para
Pemohon
memenuhi
kualifikasi
untuk
mengajukan
permohonan sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK; dan
2. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon dirugikan
akibat berlakunya undang-undang yang diuji.
Bahwa, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Nomor 010/PUU-III/2005 yang pada pokoknya menyatakan,
dikutip:
188
“Bahwa, kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu
undang-undang menurut ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
1.
Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI
1945;
2.
Adanya hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
3.
Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4.
Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji; dan
5.
Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.”
Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 juga mengatur kewenangan konstitusional
Pemohon yang dianggap dirugikan, yang berbunyi:
“Hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional
Pemohon
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang
atau Perppu apabila:
1. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
2. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan
pengujiannya;
3. kerugian konstitusional Pemohon dimaksud bersifat spesifik (khusus)
dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4. ada hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
5. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
189
B. Tanggapan terhadap Legal Standing Pemohon Perkara Nomor
145/PUU-XXIII/2025 dengan uraian sebagai berikut:
Pemerintah memberikan tanggapan terhadap kedudukan hukum (legal
standing) Para Pemohon perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang
menurut Pemerintah, Para Pemohon secara masing-masing dalam hal ini
tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau setidak-tidaknya dihalang-
halangi hak konstitusionalnya dengan keberlakuan ketentuan Pasal 8 UU
Pers dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Dalil Para Pemohon terhadap kerugian konstitusional Pemohon I pada
angka 7.4 halaman 6 bahwa adanya “tindakan kepolisian seperti
Penggeledahan, penangkapan, dll” disebabkan oleh ketentuan Pasal 8
UU Pers yang multitafsir sehingga merugikan Pemohon I pada batas
penalaran yang wajar, karena menghalangi dan merugikan tujuan
Pemohon I untuk dapat melindungi anggota Pemohon I adalah dalil yang
abstrak dan kabur (obscuur) karena memaksakan keterkaitan antara
tindakan kepolisian seperti penggeledahan, penangkapan, dll dengan
Pasal 8 UU Pers yang justru memberikan ruang pelindungan hukum bagi
wartawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
seluruh tindakan kepolisian sudah diatur dengan jelas dan tegas dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(KUHAP);
2. Dalil yang diuraikan Pemohon I juga bukanlah kerugian yang dialami
langsung (causal verband) oleh Pemohon I selaku Badan Hukum yang
mendalilkan mempunyai tugas dan fungsi sebagai wadah wartawan-
wartawan membuat pemberitaan di bidang hukum, karena Pasal 8 UU
Pers tidak mengakibatkan Pemohon I menjadi terhalangi aktivitasnya.
3. Bahwa Pemohon II pada angka 7.5. halaman 6 s.d. halaman 8 yang
mendalilkan kerugian konstitusionalnya akibat “tindak kepolisian yakni
upaya perampasan dan pemeriksaan Handphone” saat melaksanakan
tugas profesinya pada tanggal 30 Agustus 2025, jelas bukan dikarenakan
keberlakuan ketentuan Pasal 8 UU Pers, melainkan lebih disebabkan
oleh tindakan oknum aparat penegak hukum dalam implementasi
norma yang terkait dengan KUHAP dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut
190
“UU Kepolisian”), sehingga seharusnya diselesaikan melalui mekanisme
pengawasan di internal kepolisian, dan proses hukum pidana sesuai
dengan KUHAP yang telah tersedia dalam peraturan perundang-
undangan.
4. Bahwa Mahkamah Konstitusi secara konsisten menegaskan bahwa
kerugian konstitusional yang dapat dijadikan dasar pengujian
undang-undang
harus
bersifat
aktual
atau
setidak-tidaknya
potensial secara spesifik serta memiliki hubungan sebab akibat
langsung dengan berlakunya norma undang-undang, bukan dengan
tindakan pejabat atau aparat penegak hukum. Prinsip ini ditegaskan
Mahkamah antara lain dalam Putusan MK No. 006/PUU-III/2005 dan
Putusan MK No. 010/PUU-III/2005, yang mensyaratkan bahwa kerugian
konstitusional harus:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI
1945,
b. Adanya hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
c. Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji; dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak
lagi terjadi.
5. Selanjutnya, Mahkamah juga secara tegas memisahkan antara
‘norma’ (law in the books) dan tindakan pejabat atau pelaksana
undang-undang (‘law in action’), yang tidak dapat dijadikan dasar
untuk menilai konstitusionalitas suatu norma. Doktrin tersebut
ditegaskan berulang kali oleh Mahkamah, antara lain dalam Putusan MK
No. 11/PUU-V/2007 serta ditegaskan kembali dalam Putusan MK No.
27/PUU-VIII/2010, yang menyatakan bahwa tindakan aparat di lapangan
bukanlah objek pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.
Dengan demikian, dalil Para Pemohon yang mendasarkan kerugian
191
konstitusional pada tindakan aparat Kepolisian tidak memiliki
relevansi dengan pengujian konstitusionalitas Pasal 8 UU Pers,
karena tindakan dimaksud bukan merupakan akibat langsung dari
norma undang-undang yang diuji.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat Para Pemohon
dalam permohonan ini tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang
memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK, berdasarkan putusan-putusan Mahkamah
Konstitusi terdahulu (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007), serta
ketentuan PMK 2/2021.
Oleh karena itu, menurut Pemerintah adalah tepat dan beralasan hukum
serta patut jika Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi secara
bijaksana menyatakan permohonan Para Pemohon a quo tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard).
II. KETERANGAN PEMERINTAH ATAS MATERI PERMOHONAN YANG
DIMOHONKAN UNTUK DIUJI
A. LATAR BELAKANG UU PERS
1. UU Pers adalah salah satu “produk” reformasi yang menjunjung
kebebasan dan demokrasi, di mana inti dari adanya UU Pers ini adalah
mengatur mengenai kemerdekaan pers. Adapun sebelum UU Pers
disahkan, dasar hukum kegiatan jurnalistik Indonesia adalah Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 1996 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1967 dan selanjutnya dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun
1982 (selanjutnya disebut UU Pokok Pers).
2. Semangat reformasi yang sedang berkembang pada saat UU Pers
dirumuskan hadir dengan tiga pilar utamanya yaitu keadilan, demokrasi,
dan supremasi hukum, yang mana telah membuka pandangan baru
terhadap kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
sesuai Pasal 28 UUD NRI 1945 dan Ketetapan MPR RI Nomor
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya mengenai
tuntutan terhadap terlaksananya kebebasan pers yang lebih nyata dan
dijamin dalam undang-undang.
192
3. Sejarah pers nasional mencatat bahwa “pengekangan” terhadap pers
selalu ada, yaitu tindakan penyensoran dan pembredelan dalam arti
luas yang tidak pernah hilang dari Indonesia. Kemerdekaan pers atau
kebebasan pers di Indonesia tidak dilaksanakan sesuai dengan Pasal
28 UUD NRI 1945. Hal inilah yang menjadi tuntutan reformasi di bidang
pers, yakni dijaminnya kebebasan pers sesuai konstitusi dan hak asasi
manusia, serta ditetapkan dengan sebuah undang-undang.
4. UU Pers hadir dengan tujuan menghadirkan kebebasan pers demi
peningkatan demokrasi dalam upaya membangun pers nasional yang
merdeka atau independen, yang hanya dapat terlaksana dengan
pembentukan UU Pers dan dilindunginya Wartawan secara hukum
dalam menjalankan profesinya.
5. Dalam konsiderans menimbang huruf c UU Pers dijabarkan bahwa pers
nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan
pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak,
kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan
kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan
dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan
dari pihak manapun.
6. Adapun secara historis terkait ketentuan pelindungan hukum bagi
Wartawan yang akhirnya menjadi Pasal 8 UU Pers sebagaimana
tergambar dalam Buku Memorie van Toelichting Undang-Undang Pers:
15 Hari Perjuangan untuk Kemerdekaan Pers yang disusun oleh
Indonesia Media Law & Policy Centre (MvT UU Pers), halaman 635 s.d.
halaman 647 dan halaman 715 dan halaman 716 (vide Bukti PK-1a)
tergambar adanya kesepakatan dan pembahasan dalam Naskah RUU
Pers mengenai perlindungan bagi wartawan, dengan rumusan awal
bunyi pasal yaitu:
“Dalam
menjalankan
profesinya
wartawan
memperoleh
perlindungan dari negara selama tidak melanggar hukum”
yang mana dalam pembahasan juga ditekankan bahwa perlindungan
hukum adalah sesuai dengan keadaan tertentu dalam hal ini tidak
melawan hukum atau dalam perkataan lain kesesuaian dengan kaidah
hukum harus diutamakan dalam perlindungan hukum bagi Wartawan.
193
Hasil pembahasan kemudian dibawa ke tim Perumus (Timus) yang
hasilnya dituangkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah/DIM (vide Bukti
PK-1b), disepakati dalam panitia kerja (Panja) dan disampaikan sebagai
hasil kerja pada rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) (vide Bukti PK-1c),
dan rancangan rumusan norma sebagaimana ketentuan a quo menjadi
hasil rumusan akhir dalam UU Pers (vide Bukti PK-1d).
7. Pasal 8 UU Pers dalam hal ini merupakan norma prinsip (framework
law) yang memberi arah umum perlindungan wartawan yaitu sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk di
dalamnya tidak melanggar hukum. Perlindungan hukum terhadap
wartawan
tersebut
mutlak
diberlakukan
sepanjang
wartawan
menjalankan profesinya dengan tidak melanggar hukum, tentunya
secara a contrario perlindungan hukum terhadap wartawan tidak
bersifat absolut.
Hal demikian bersesuaian dengan keterangan saksi Christiana Chelsia
Chan, S.H., LL.M. yang dihadirkan pada persidangan tanggal 24
November 2025, yang menyatakan:
a. Dalam pembahasan, terdapat kesepahaman para fraksi bahwa
meskipun perlindungan bagi profesi wartawan adalah penting
namun perlindungan yang diberikan tidak all the time dalam
artian otomatis begitu saja, namun sesuai dengan keadaan
tertentu dalam hal ini tidak melawan hukum atau dalam
perkataan lain kesesuaian dengan kaidah hukum harus diutamakan
dalam perlindungan hukum bagi wartawan
b. Memperhatikan MvT UU Pers yang memuat kutipan-kutipan dari
risalah rapat baik Panja maupun rapat kerja Pansus berkenaan
dengan pembahasan norma a quo UU Pers yang mengatur
perlindungan hukum kepada wartawan, telah nyata dan jelas
ketentuan tersebut bukanlah dimaksudkan bahwa wartawan
akan terbebas dari suatu proses penegakan hukum melainkan
sebagai norma terbuka dan seimbang yang memberikan
perlindungan bersyarat agar wartawan dapat bekerja secara
profesional, independen, dan beritikad baik tanpa rasa takut
terhadap kriminalisasi dalam kerangka kerja jurnalistik yang sesuai
194
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga
kesesuaian dengan kaidah hukum harus diutamakan dalam
perlindungan hukum bagi Wartawan
c. Risalah Panja dan Pansus menunjukkan bahwa pembentuk
undang-undang secara tegas menolak gagasan imunitas
absolut bagi wartawan. Rumusan “wartawan memperoleh
perlindungan dari negara selama tidak melanggar hukum”
merupakan bukti bahwa perlindungan bersifat bersyarat dan
hanya berlaku apabila pekerjaannya dilakukan sesuai hukum.
B. MAKSUD, TUJUAN, DAN ARAH PENGATURAN UU PERS
1. Dalam Penjelasan Umum UU Pers alinea pertama disebutkan bahwa
Pasal 28 UUD NRI 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers yang
meliputi media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan
salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
tersebut. Agar pers berfungsi secara maksimal sebagaimana
diamanatkan Pasal 28 UUD NRI 1945 maka perlu dibentuk Undang-
undang tentang Pers. Fungsi maksimal itu diperlukan karena
kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan
merupakan
unsur
yang
sangat
penting
dalam
kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis.
2. Dalam UU Pers norma-norma untuk mendukung maksud dan tujuan UU
Pers dan yang merupakan arah pengaturan dalam UU Pers sehingga
menjadi panduan bagi aktivitas pers, sebagai berikut:
a. Bab I mengenai Definisi antara lain Pers, Pers Nasional,
Perusahaan Pers dan Wartawan;
b. Bab II Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban, dan Peranan Pers antara lain
adanya asas supremasi hukum, adanya jaminan kemerdekaan pers
sebagai hak asasi warga negara, larangan terhadap pembredelan,
hak tolak, hak jawab, hak dan kewajiban koreksi.
c. Bab III Wartawan, yang memuat norma bagi wartawan untuk
menaati Kode Etik Jurnalistik dan Pasal 8 UU Pers mengenai
perlindungan
hukum
bagi
wartawan
dalam
melaksanakan
profesinya;
195
d. Bab IV Perusahaan Pers;
e. Bab V Dewan Pers antara lain mengenai pembentukan, fungsi, dan
keanggotaan Dewan Pers;
f.
Bab VI Pers Asing;
g. Bab VII Peran Serta Masyarakat;
h. Bab VIII Ketentuan Pidana, antara lain ketentuan pidana atas
penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran serta
ketentuan pidana atas menghambat hak pers dalam mencari,
memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan, dan informasi;
i.
Bab IX Ketentuan Peralihan; dan
j.
Bab X Ketentuan Penutup.
C. KETERANGAN
PEMERINTAH
TERKAIT
DENGAN
POKOK
PERMOHONAN PERKARA NOMOR 145/PUU-XXIII/2025
Pasal yang Diuji
Batu Uji Pemohon
Pasal 8 UU Pers
“Dalam melaksanakan profesinya
wartawan
mendapat
perlindungan hukum.”
Penjelasan Pasal 8 UU Pers
Yang
dimaksud
dengan
"perlindungan
hukum"
adalah
jaminan perlindungan Pemerintah
dan atau masyarakat kepada
wartawan dalam melaksanakan
fungsi,
hak,
kewajiban,
dan
peranannya
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945
“Negara Indonesia adalah Negara
Hukum.”
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
“Setiap
orang
berhak
atas
pengakuan, jaminan, perlindungan
dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945
“Setiap
orang
berhak
atas
perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta
benda yang di bawah kekuasaannya,
serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan
dari
ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan
hak asasi.”
Bahwa Para Pemohon mendalilkan Pasal 8 UU Pers multitafsir sehingga
mengakibatkan Para Pemohon tidak memiliki kepastian hukum berupa
jaminan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas dan tidak memiliki
jaminan terhadap perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, dan rasa
aman dalam menjalankan profesi Wartawan, sehingga dirugikan hak-
196
haknya sebagaimana dijamin oleh Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945, terhadap hal tersebut Pemerintah
memberikan tanggapan sebagai berikut:
C.1. Rumusan frasa ”perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers
telah jelas dan didukung norma-norma lain dalam UU Pers,
KUHAP, dan/atau instrumen hukum lain pelaksana UU Pers
terkait Perlindungan Hukum bagi Wartawan
1. Dalil Para Pemohon yang menyatakan ketentuan Pasal 8 UU
Pers multitafsir adalah argumentasi yang tidak berdasar,
karena dalam Penjelasan Pasal 8 UU Pers telah menegaskan
bahwa pengertian frasa "perlindungan hukum" adalah: “jaminan
perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan
dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku”.
Dalam hal ini, “pelindungan hukum” dilakukan dengan batasan
yaitu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku baik sebagaimana yang diatur dalam
UU Pers maupun yang diatur undang-undang dan instrumen
hukum lainnya yang terkait.
2. Frasa ”perlindungan hukum” dalam Pasal a quo tidak berdiri
sendiri, melainkan harus ditafsirkan dalam kerangka hukum
positif yang berlaku, termasuk peraturan sektoral lain. Norma
Pasal a quo bersifat ”open norm” atau norma terbuka yang
dipakai
untuk
memberikan
ruang
fleksibilitas
dalam
implementasi. Hal ini bukan bentuk ketidakjelasan, melainkan
bentuk
pengaturan
yang
bersifat
umum
agar
dapat
menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan di
lapangan.
3. Pasal 8 UU Pers merupakan norma self-executing yang secara
langsung
dapat
diberlakukan
tanpa
memerlukan
aturan
pelaksana tambahan. Mekanisme perlindungan wartawan telah
tersedia dalam UU Pers, KUHAP, UU Kepolisian, Kode Etik
Jurnalistik, dan instrumen Dewan Pers. Dengan demikian, dalil
197
multitafsir Para Pemohon tidak berdasar karena struktur legislasi
yang berlaku telah memberikan batas, ruang lingkup, dan
prosedur pelaksanaan perlindungan wartawan secara lengkap.
4. Bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam bagian huruf A “Latar
Belakang UU Pers”, secara historis terkait pembahasan dan
perumusan ketentuan perlindungan hukum bagi Wartawan yang
akhirnya menjadi Pasal 8 UU Pers sebagaimana tergambar
dalam MvT UU Pers yaitu:
a. Kutipan Risalah Rapat I Panitia Kerja, tanggal 31 Agustus
1999, khususnya pada halaman 635 s.d. halaman 716 (vide
Bukti PK-1a) tergambar rumusan awal bunyi pasal a quo UU
Pers yaitu:
“Dalam menjalankan profesinya wartawan memperoleh
perlindungan dari negara selama tidak melanggar hukum”,
yang mana dalam pembahasan juga ditekankan bahwa
perlindungan hukum adalah sesuai dengan keadaan
tertentu dalam hal ini tidak bertentangan dengan melawan
hukum atau mengutamakan kaidah hukum yang antara
lain kutipannya sebagai berikut:
“SOENARTO, SH (KETUA RAPAT)1296:
Terima kasih jadi sebenarnya penjelasan seperti itu yang
diinginkan jadi sehingga tidak meraba-raba apa sih yang
dimaksudkan dengan perlindungan negara. Jangan sampai
any time wartawan itu sudah dilindungi negara, Kan bukan
seperti itu. Tapi dalam keadaan tertentu seperti yang
disampaikan oleh:”
…
““DRS. H. USAMAH HISYAM (FPP)1298:
Tambahan pak, didalam penjelasan nanti karena ini kan akan
dibawa ke Timus. Ini harus ada kesepakatan, saya
mengusulkan ada sastu kalimat sejauh tidak bertentangan
dengan melawan hukum, kalimat itu perlu, terima kasih”
…
198
“Drs. TARMAN AZAM (PEMERINTAH)”
Terima kasih ketua, saya ingin menjawab sedikit penjelasan
dari pertanyaan Yth. Bapak Usamah Hisyam mengenai
“perlindungan dari Negara”. Pelindungan itu tidak semata
mata dari Pemerintah, dari aparat negara, terhadap
wartawan di lapangan. Juga dari tekanan masyarakat.
Misalkan ancaman satu kelompok masyarakat terhadap
penerbitan pers untuk memuat atau tidak memuat, itu kita
menginginkan mereka harus mengindahkan kaidah hukum.
Oleh karena itu hukum harus diutamakan di dalam
perlindungan ini. Diloloskannya UU ini nanti juga merupakan
upaya perlindungan negara. Terima kasih.
b. Kutipan Risalah Rapat IV Panja, tanggal 3 September
1999, khususnya pada halaman terkait hasil Timus atas
perubahan rumusan norma perlindungan hukum bagi
wartawan dalam RUU Pers termasuk penjelasannya pada
DIM halaman 1051 s.d. halaman 1052 MvT UU Pers, bahwa
ketentuan perlindungan hukum bagi wartawan pada intinya
harus sesuai hukum (vide Bukti PK-1b), sebagai berikut:
“Pasal …
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat
perlindungan hukum
Penjelasan Pasal
Yang dimaksud dengan “perlindungan hukum” adalah
jaminan perlindungan dari Pemerintah dan atau masyarakat
sesuai hukum kepada wartawan dalam melaksanakan
fungsi, peranan, hak, dan kewajibannya sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini.”
c. Kutipan Risalah Rapat V Panja, tanggal 8 September
1999, khususnya terkait rumusan akhir norma perlindungan
hukum terhadap wartawan dalam RUU Pers yang telah
disepakati yang bunyinya sebagaimana ketentuan a quo UU
Pers, dalam Rapat V Panja sebagaimana pada halaman
Buku MvT UU Pers (vide Bukti PK-1c).
“INT. ARYASA, MBA (F-ABRI)1922:
Pasal 8
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat
perlindungan hukum.
199
…
““DRS. H. USAMAH HISYAM (FPP)1923:
Penjelasan Pasal 8
Yang dimaksud dengan “perlindungan hukum” adalah
jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat
kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak,
kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
…
“SOENARTO, SH (KETUA RAPAT)1924:
Setuju? (ketok palu). Terus.
d. Kutipan Risalah Rapat Kerja IV Pansus, tanggal 9
September 1999, khususnya terkait laporan Ketua Panja
mulai dari pembahasan di tingkat Panja sampai dengan
perumusan akhir norma perlindungan hukum terhadap
wartawan dalam rumusan akhir RUU Pers yang telah
disepakati yang bunyinya sebagaimana ketentuan a quo UU
Pers, sebagaimana pada halaman 1153 dan halaman 1167
Buku MvT UU Pers (vide Bukti PK-1d).
Memperhatikan kutipan-kutipan dari risalah rapat baik Panja
maupun rapat kerja Pansus berkenaan dengan pembahasan
norma a quo UU Pers yang mengatur perlindungan hukum
kepada wartawan, telah nyata dan jelas ketentuan tersebut
bukanlah dimaksudkan sebagai imunitas absolut wartawan akan
suatu proses penegakan hukum melainkan sebagai norma
terbuka dan seimbang yang memberikan perlindungan bersyarat
dalam kerangka rule of law.
Hal demikian bersesuaian dengan keterangan saksi Christiana
Chelsia Chan, S.H., LL.M. yang dihadirkan pada persidangan
tanggal 24 November 2025, yang menyatakan:
a. Dalam pembahasan, terdapat kesepahaman para fraksi
bahwa meskipun perlindungan bagi profesi wartawan
adalah penting namun perlindungan yang diberikan tidak
all the time dalam artian otomatis begitu saja, namun
sesuai dengan keadaan tertentu dalam hal ini tidak
melawan hukum atau dalam perkataan lain kesesuaian
dengan kaidah hukum harus diutamakan dalam perlindungan
hukum bagi wartawan.
200
b. Memperhatikan MvT UU Pers yang memuat kutipan-kutipan
dari risalah rapat baik Panja maupun rapat kerja Pansus
berkenaan dengan pembahasan norma a quo UU Pers yang
mengatur perlindungan hukum kepada wartawan, telah nyata
dan jelas ketentuan tersebut bukanlah dimaksudkan bahwa
wartawan akan terbebas dari suatu proses penegakan
hukum melainkan sebagai norma terbuka dan seimbang
yang memberikan perlindungan bersyarat agar wartawan
dapat bekerja secara profesional, independen, dan beritikad
baik tanpa rasa takut terhadap kriminalisasi dalam kerangka
kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan,
sehingga
kesesuaian
dengan
kaidah hukum harus diutamakan dalam perlindungan hukum
bagi Wartawan.
c. risalah Panja dan Pansus menunjukkan bahwa pembentuk
undang-undang secara tegas menolak gagasan imunitas
absolut bagi wartawan. Rumusan “wartawan memperoleh
perlindungan dari negara selama tidak melanggar hukum”
merupakan bukti bahwa perlindungan bersifat bersyarat
dan hanya berlaku apabila pekerjaannya dilakukan
sesuai hukum.
5. Berdasarkan
penjelasan
tersebut,
maka
senyatanya
perlindungan hukum yang dimaksud dalam Pasal a quo secara
terbuka adalah sebagaimana dijamin dalam keseluruhan pranata
peraturan perundang-undangan, yang dapat dilihat berdasarkan
norma-norma lain dalam UU Pers lain mengenai:
a. asas dan fungsi, seperti adanya asas supremasi hukum
dan fungsi pers sebagai kontrol sosial sebagaimana diatur
dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pers;
b. kemerdekaan pers sebagai hak asasi yaitu mencari dan
menyebarkan informasi, perlindungan terhadap pers
nasional
dari
penyensoran,
pembredelan,
dan
pelarangan penyiaran, dan adanya hak tolak sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 UU Pers;
201
c. kewajiban pers seperti pemberitaan peristiwa dan opini
menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan
serta, melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana
diatur dalam Pasal 5 UU Pers;
d. peranan pers seperti memenuhi hak masyarakat untuk
mengetahui sebagaimana telah diatur dalam Pasal 6 UU
Pers;
e. kebebasan wartawan memilih organisasi wartawan dan
ketentuan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik
sebagaimana telah diatur dalam Pasal 7 UU Pers;
f.
andil Perusahaan Pers dalam memberikan kesejahteraan
Wartawan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Pers;
g. pembentukan
Dewan
Pers
untuk
mengembangkan
kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers
nasional serta fungsi Dewan Pers seperti melindungi
kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain
sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU Pers; dan
h. ketentuan pidana antara lain ketentuan pidana atas
penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran
(merujuk Pasal 4 ayat (1) UU Pers), dan ketentuan pidana
atas menghambat hak pers dalam mencari, memperoleh,
dan menyebarluaskan gagasan, dan informasi (merujuk
Pasal 4 ayat (1) UU Pers) sebagaimana diatur dalam Pasal
18 ayat (1) UU Pers.
6. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas,
maka senyatanya UU Pers telah memberikan jaminan
perlindungan hukum bagi Para Pemohon khususnya dalam
menjalankan fungsi, hak, dan kewajibannya, sehingga telah
nyata dan tegas ketentuan Pasal 8 UU Pers tidaklah
multitafsir,
sehingga
sepanjang
Para
Pemohon
melaksanakan kegiatannya berdasarkan koridor hukum
yang dijamin dalam UU Pers maka Para Pemohon berhak untuk
mendapatkan perlindungan hukum dalam koridor peraturan
perundang-undangan.
202
7. Untuk mengembangkan kemerdekaan pers nasional dan
meningkatkan kehidupan pers nasional, UU Pers juga telah
memberikan sarana dengan cara pembentukan Dewan Pers
sebagaimana dalam Pasal 15 UU Pers, yang pada ayat (2)
dijabarkan fungsi-fungsinya sebagai berikut:
a. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
b. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan
pers;
c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik
Jurnalistik;
d. memberikan
pertimbangan
dan
mengupayakan
penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang
berhubungan dengan pemberitaan pers;
e. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan
pemerintah;
f.
memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun
peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan
kualitas profesi kewartawanan; dan
g. mendata perusahaan pers.
8. Bahwa mencermati ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU Pers
khususnya pada huruf a, huruf c, dan huruf d, huruf e, dan huruf
f maka telah ternyata jelas bentuk perlindungan yang disediakan
undang-undang kepada pers nasional termasuk di dalamnya
terhadap Wartawan.
9. Mengingat napas dari UU Pers adalah kemerdekaan pers yang
peran mengembangkannya ada pada Dewan Pers yang
independen, maka peraturan pelaksana terhadap UU Pers
tidak dalam bentuk Peraturan Pemerintah melainkan
peraturan yang dibentuk secara independen oleh organisasi-
organisasi pers yang difasilitasi oleh Dewan Pers.
Beberapa Peraturan Dewan Pers dan Pedoman Dewan Pers
yang relevan dengan perlindungan hukum bagi wartawan antara
lain dalam:
203
a. Pedoman Dewan Pers Nomor: 01/P-DP.V.2007 tentang
Penerapan Hak Tolak dan Pertanggungjawaban Hukum
dalam Perkara Jurnalistik, tanggal 4 Mei 2007 (vide Bukti PK-
2).
Pada intinya mengatur bahwa wartawan sebagai warga
negara yang taat hukum secara prinsip wajib memenuhi
panggilan lembaga penyidik untuk diperiksa atau menjadi
saksi dalam pengadilan, meskipun pemanggilan ini sedapat
mungkin dihindari karena tugas utama wartawan adalah
mencari, mengolah, dan menyebarluaskan informasi.
b. Peraturan Dewan Pers Nomor: 5/Peraturan-DP/V/2008
tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan, tanggal 5
April 2008, tanggal 25 April 2008 (vide Bukti PK-3).
Pada intinya mengatur bahwa wartawan yang mentaati kode
etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistik
dilindungi secara hukum dari negara, masyarakat, dan
perusahaan pers. Lebih lanjut, dalam perkara yang
menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh
penanggung jawabnya.
c. Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008
tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor:
03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai
Peraturan Dewan Pers, tanggal 12 Mei 2008 (vide Bukti PK-
4).
Pada intinya mengatur antara lain dalam Pasal 2 Kode Etik
Jurnalistik (selanjutnya disebut sebagai “KEJ”) bahwa
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional
dalam
melaksanakan
tugas
jurnalistik,
termasuk
menunjukkan atribut pers dan menghargai hak privasi; Pasal
7 KEJ diatur bahwa Wartawan mempunyai Hak Tolak; dan
dalam Pasal 11 KEJ Wartawan Indonesia melayani hak
jawab dan hak koreksi secara proporsional. Dalam hal ini
penilaian paling akhir pelanggaran KEJ dilakukan Dewan
204
Pers dan sanksi atas hal tersebut dilakukan oleh organisasi
wartawan dan/atau perusahaan pers.
d. Peraturan
Dewan
Pers
Nomor:1/Peraturan-DP/III/2013
tentang Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap
Wartawan, tanggal 15 Maret 2013 (vide Bukti PK-5).
Pada intinya memuat ketentuan mengenai bentuk kekerasan
terhadap Wartawan, prinsip penanganan, langkah-langkah
penanganan, hingga pemberian tanggung jawab antara
perusahaan pers, organisasi profesi wartawan, serta Dewan
Pers. Selain itu juga ditegaskan bahwa penanganan kasus
kekerasan
yang
terkait
dengan
kegiatan
jurnalistik
merupakan tanggung jawab bersama, sedangkan kasus
yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan jurnalistik
menjadi ranah penegak hukum.
10. Bahwa selain Peraturan dan Pedoman Dewan Pers, juga
terdapat peraturan kebijakan yang dikeluarkan baik oleh
Mahkamah Agung ataupun melalui instrumen hukum berupa
Keputusan Bersama Dewan Pers, Lembaga Perlindungan Saksi
dan Korban, dan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap
Perempuan yang memberikan perlindungan hukum bagi
Wartawan sebagai berikut:
a. Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2008 tentang Meminta Keterangan Saksi
Ahli, tanggal 30 Desember 2008 (vide Bukti PK-6).
Pada intinya memberikan petunjuk kepada para Ketua
Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri bahwa
dalam
perkara
yang
diajukan
ke
pengadilan
yang
berhubungan dengan delik pers, hakim dapat meminta
keterangan dari seorang ahli dari Dewan Pers untuk
memperoleh gambaran objektif tentang ketentuan-ketentuan
yang berhubungan dengan UU Pers.
b. Keputusan Bersama Dewan Pers, Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban, dan Komisi Nasional Anti Kekerasan
Terhadap Perempuan Nomor: 4/DP/SKB/VI/2025, Nomor:
205
KEP-327/1/LPSK/06/2025, dan Nomor: 195 Tahun 2025
tentang Mekanisme Nasional Keselamatan Pers, tanggal 24
Juni 2025 (vide Bukti PK-7).
Pada
intinya
bagian
Pendahuluan
dalam
Lampiran
Keputusan Bersama tersebut menyatakan sebagai mandat
Pasal 8 UU Pers terkait perlindungan hukum bagi Wartawan
dan di dalamnya menuangkan mekanisme yang memastikan
kerja sama 3 (tiga) lembaga dalam menciptakan sistem
perlindungan pers yang lebih efektif berdasarkan 3 (tiga) pilar
utama yaitu pencegahan, pelindungan, dan penegakan
hukum.
11. Bahwa berkenaan dengan kasus konkret yang dialami Pemohon
II pada tanggal 30 Agustus 2025, menurut Pemerintah dapat
saja sepanjang belum terdapat hasil investigatif final, merupakan
kejadian yang bersifat spesifik, situasional, dan belum dapat
disimpulkan langsung sebagai perbuatan intimidatif yang sengaja
dilakukan aparat Kepolisian tujukan kepada Wartawan untuk
menghalangi kegiatan Jurnalistik.
Quod non ada tindakan-tindakan aparat Kepolisian terhadap
Para Pemohon dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik, namun
tindakan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya
hubungan kausal langsung (causal verband) antara kerugian
Para Pemohon dengan keberlakuan norma Pasal 8 UU Pers.
Sekali lagi Pemerintah tegaskan kerugian tersebut lebih
disebabkan oleh tindakan oknum aparat penegak hukum
dalam implementasi norma, sehingga seharusnya diselesaikan
melalui mekanisme pengawasan di internal kepolisian, proses
hukum pidana sesuai dengan KUHAP yang telah tersedia dalam
peraturan perundang-undangan.
12. Bahwa terlepas dari kasus konkret yang dialami Pemohon II, dan
dengan melihat konteks Pasal 8 UU Pers, dalam UU Pers telah
terdapat perlindungan hukum bagi Wartawan apabila terdapat
tindakan yang menghambat atau menghalangi Pers dalam
melaksanakan haknya misalnya dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers
206
yang menjamin kemerdekaan pers, dan hak untuk mencari,
memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Perlindungan hukum demikian turut diakomodasi dengan
ancaman
sanksi
pidana
dalam
adanya
tindakan
yang
menghambat atau menghalangi Pers dalam menjalankan
tugasnya, yakni ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU Pers
sebagaimana terkutip:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja
melakukan
tindakan
yang
berakibat
menghambat
atau
menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat
(3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah)”.
13. Bahwa terkait argumentasi Para Pemohon yang mengaitkan
kerugian hak konstitusional dengan tindakan kepolisian seperti
penggeledahan dan penangkapan, maka perlu juga dikaitkan
dengan
peraturan
perundang-undangan
lain,
khususnya
KUHAP.
Dalam hal ini penilaian lebih lanjut terpenuhi atau tidaknya norma
Pasal 18 ayat (1) UU Pers dilakukan oleh penyidik yang secara
umum pada praktiknya juga berkoordinasi dengan Dewan Pers.
Maka terhadap kejadian yang menimpa Pemohon II telah
terdapat mekanisme hukum yang dijamin UU Pers.
14. Bahwa sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 20 s.d.
Pasal 49 KUHAP telah mengatur perihal kewenangan serta
ketentuan-ketentuan formil yang dimiliki oleh Pejabat Polisi
Negara Republik Indonesia selaku Penyidik untuk melakukan
tindakan Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, Penyitaan
dan Pemeriksaan Surat dengan tujuan untuk mencari serta
mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang
tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan
tersangkanya. Pengaturan formil hukum acara pidana dimaksud
bertujuan untuk menjamin adanya due process of law dalam
penindakan tindak pidana maupun dugaan tindak pidana. Apabila
tindakan upaya paksa berupa Penangkapan, Penahanan,
Penggeledahan, Penyitaan dan Pemeriksaan Surat tidak sesuai
207
dengan ketentuan KUHAP, maka subyek dari tindakan tersebut
dapat mengujinya melalui mekanisme pengawasan internal
kepolisian dengan mengajukan laporan kepada Divisi Propam
dan/atau forum Praperadilan sesuai dengan KUHAP.
15. Adapun dalam ranah praktik, Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan Dewan Pers telah memiliki kesepahaman dan
bekerja sama untuk menjamin hak-hak Wartawan dalam
melaksanakan tugasnya, yang mana termaktub dalam:
a. Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia Nomor: 03/DP/MoU/III/2022
Nomor:
NK/4/III/2022
tentang
Koordinasi
dalam
Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum
Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan tanggal 16 Maret
2022 (vide Bukti PK-8);
b. Perjanjian Kerja Sama Antara Dewan Pers dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia Nomor: 01/PK/DP/XI/2022
Nomor:
PKS/44/XI/2022
tentang
Teknis
Pelaksanaan
Pelindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum
Terhadap Penyalahgunaan Profesi Wartawan tertanggal 10
November 2022 (vide Bukti PK-9), yang masing-masing
berlaku selama 5 (lima) tahun sejak ditandatanganinya Nota
Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 Nomor:
NK/4/III/2022 tentang Koordinasi dalam Perlindungan
Kemerdekaan
Pers
dan
Penegakan
Hukum
Terkait
Penyalahgunaan Profesi Wartawan tanggal 16 Maret 2022,
yaitu sampai dengan tanggal 16 Maret 2027 (masih berlaku).
Dengan demikian, Pasal 8 UU Pers tidak bersifat multitafsir,
melainkan merupakan norma prinsip (framework law) yang berfungsi
sebagai dasar pelindungan bersyarat dalam sistem hukum nasional.
C.2. Dalil Para Pemohon terkait perbandingan dengan profesi-profesi
lain tidak relevan
16. Bahwa terkait dengan uraian dalil Para Pemohon dalam
Perbaikan Permohonan pada halaman 11 s.d. halaman 13, yang
208
membandingkan perlindungan hukum terhadap wartawan
dengan perlindungan hukum terhadap profesi Advokat dan
Jaksa, serta hak imunitas/kekebalan terhadap penuntutan yang
dimiliki oleh profesi Advokat, Jaksa, Anggota BPK, Anggota MPR
RI, Anggota DPR RI, dan Anggota DPD RI dalam menjalankan
tugasnya, menurut hemat Pemerintah, tidak relevan dan tidak
dapat serta merta disamakan dengan peranan dan kegiatan
jurnalistik yang dilakukan wartawan, dikarenakan:
a. Tidak ada satu pun pasal dalam undang-undang terkait
profesi dan jabatan tersebut yang menyatakan pada
pokoknya bahwa terhadap profesi atau jabatan tersebut tidak
dapat
dilakukan
pemeriksaan,
dilakukan
tindakan
penyelidikan, dan/atau penyidikan, melainkan seluruh
ketentuan peraturan perundang-undangan yang dinyatakan
tersebut membatasi bahwasanya atas profesi dan jabatan
tersebut tidak dapat dituntut di depan pengadilan dan kebal
hukum;
b. Bahwa profesi Advokat, Jaksa juga dibatas terkait dengan
pelaksanaan
tugasnya
masing-masing
dalam
rangka
penegakan hukum, pembelaan persidangan, Anggota BPK
terbatas pada tugas pemeriksaan keuangan negara yang
diuraikan UU BPK, Anggota MPR RI, Anggota DPR RI, dan
Anggota DPD RI dalam kapasitas melaksanakan tugas
sebagai wakil rakyat. Perlindungan hukum yang diberikan
terhadap Advokat, Jaksa, Anggota BPK, Anggota MPR RI,
Anggota DPR RI, dan Anggota DPD RI adalah perlindungan
hukum yang yang sifatnya sehubungan dengan tugas dan
fungsinya yang telah diatur dalam undang-undang dan
bukanlah perlindungan yang tanpa batas;
c. Adapun sifat dari profesi Pers dalam melaksanakan tugas
jurnalistik secara sifat berbeda dengan profesi Advokat,
Jaksa, Anggota BPK, Anggota MPR RI, Anggota DPR RI, dan
Anggota DPD RI dikarenakan profesi Pers adalah profesi
yang sifatnya terbuka dengan siapapun dapat melakukan
209
tugas jurnalistik yang secara limitatif prasyarat profesi pers
diatur oleh organisasi Pers. Perlu ditekankan bahwa sifat
terbuka dari profesi Pers merupakan suatu keharusan dalam
memungkinkan independensi dan kebebasan Pers sebagai
bagian dari hak-hak konstitusional sebagaimana dijamin oleh
UUD NRI 1945.
17. Bahwa membandingkan perlindungan hukum terhadap profesi
Wartawan dengan perlindungan hukum terhadap profesi Advokat
dan Jaksa, serta imunitas/kekebalan yang dimiliki oleh Anggota
BPK, Anggota MPR RI, Anggota DPR RI, dan Anggota DPD RI
akan menimbulkan bias terhadap makna dan pemberian
perlindungan hukum dan imunitas/kekebalan, padahal antara
perlindungan
hukum
dan
imunitas/kekebalan
tersebut
merupakan hal yang berbeda, yang diberikan secara spesifik
terhadap profesi dan jabatan tertentu.
18. Bahwa tindakan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan,
penangkapan dan penahanan dalam due process of law
seharusnya tidak mengandung perlakuan berbeda yang
bertentangan dengan prinsip equal protection sebagaimana yang
dijamin oleh Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI
1945 yaitu persamaan atau kesederajatan di hadapan hukum
dan pemerintahan.
Dengan demikian, pembentukan norma Pasal 8 UU Pers telah
mempertahankan keseimbangan antara kebebasan pers dan
tanggung jawab hukum dalam negara hukum demokratis.
C.3. Para Pemohon lalai dalam melihat konteks keseluruhan
peraturan perundang-undangan lainnya ataupun realita praktik
yang menjamin kepastian hukum bagi Wartawan dalam
menjalankan profesinya
19. Dalil Para Pemohon mengenai tidak adanya jaminan kepastian
hukum, tidak berkesinambungan dan tidak memiliki hubungan
sebab akibat dengan uraian kejadian yang menjadi landas
kerugian konstitusional, khususnya dalam kaitannya dengan
Pemohon II, yang mana mendalilkan sebuah kejadian tanpa
210
mengaitkannya
dengan
norma-norma
pada
peraturan
perundang-undangan lainnya dan mekanisme yang hadir dalam
menegakkan hak Pemohon II.
20. Para Pemohon juga tidak dapat menguraikan secara jelas
mengenai kerugian konstitusional akibat hak perlindungan diri
pribadi, kehormatan, dan martabat yang diabaikan atau dirugikan
oleh keberlakuan norma Pasal 8 UU Pers.
Para Pemohon semata menguraikan dalam dalilnya perihal
permasalahan yang berakar pada norma dalam peraturan
perundang-undangan lainnya yang mana tak dapat disamakan
dengan sebuah permasalahan dengan norma Pasal 8 UU Pers.
Adapun kejadian yang diuraikan oleh Para Pemohon yang
didalilkan diderita oleh Pemohon II bukanlah sesuatu yang
memiliki hubungan sebab akibat dengan Pasal 8 UU Pers.
21. Uraian Para Pemohon yang menguraikan adanya kriminalisasi
terhadap
Wartawan
dengan
“pasal-pasal
karet”
tidak
mempertimbangkan konteks adanya Permohonan Pengujian
Undang-Undang lainnya terhadap pasal-pasal Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana selanjutnya disebut sebagai “KUHP”) dan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik yang telah diperiksa dan dikabulkan,
baik seluruhnya maupun sebagian, oleh Mahkamah Konstitusi
sebagaimana contoh berikut:
a. Putusan Perkara Nomor 78/PUU-XXI/2023
Dalam perkara ini Para Pemohon menguji Pasal 14 dan
Pasal 15 Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan
Hukum Pidana (UU 1/1946), Pasal 310 ayat (1) KUHP, serta
Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi
Elektronik
(UU
ITE
19/2016).
Mahkamah
211
Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan pengujian
Para Pemohon, yang pada intinya sebagai berikut:
1) Permohonan atas Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3)
UU ITE 19/2016 tidak dapat diterima karena telah
kehilangan objek dengan adanya UU ITE yang baru.
2) Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 bertentangan dengan
UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat. Alasannya, rumusan norma dalam pasal-pasal
tersebut
terlalu
luas
dan
tidak
jelas
sehingga
menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar
prinsip perlakuan yang sama di depan hukum.
3) Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga menyatakan Pasal
310 ayat (1) KUHP inkonstitusional bersyarat. Pasal ini
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai mencakup perbuatan "dengan cara lisan".
Penambahan frasa ini dimaksudkan untuk memberikan
kepastian hukum dan mencegah ambiguitas dalam
penerapannya.
b. Putusan Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024
Dalam perkara ini Para Pemohon menguji Pasal 27A, Pasal
45 ayat (4), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 45A ayat (2)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 1/2024) terhadap
Pasal 28, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3),
serta Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945 yang dianggap
mengancam kebebasan berekspresi. Mahkamah Konstitusi
mengabulkan permohonan untuk sebagian, yang pada
intinya sebagai berikut:
1) Mahkamah Konstitusi membatasi penerapan beberapa
frasa kunci dalam Pasal 27A dan 45 ayat (4) UU ITE
1/2024 yang dinilai multitafsir, tidak menimbulkan
kepastian hukum, dan berpotensi membatasi kebebasan
berekspresi, yaitu frasa:
212
a) “orang lain” inkonstitusional bersyarat, dan hanya
boleh diterapkan terhadap individu, bukan lembaga
pemerintah, sekelompok orang dengan identitas
spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau
jabatan.
b) “suatu hal” juga harus dimaknai secara spesifik
sebagai "suatu perbuatan yang merendahkan
kehormatan atau nama baik seseorang" untuk
mencegah pasal menjadi "pasal karet" (catch-all
provision).
2) Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi juga membatasi ruang
lingkup delik ujaran kebencian dalam Pasal 28 ayat (2)
dan 45A ayat (2) UU ITE 1/2024, sebagai berikut:
a) Frasa
tentang
“mendistribusikan
dan/atau
mentransmisikan
informasi
elektronik
dan/atau
dokumen elektronik yang sifatnya menghasut,
mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat
tertentu” dinyatakan inkonstitusional bersyarat dan
hanya boleh diterapkan pada informasi yang secara
substansial memuat ajakan kebencian berdasarkan
identitas, dilakukan sengaja di muka umum, dan
berisiko nyata menimbulkan diskriminasi atau
kekerasan.
b) Frasa
”tanpa
hak”
tetap
dipertahankan
oleh
Mahkamah Konstitusi karena dianggap penting untuk
melindungi kepentingan hukum yang sah seperti
dalam konteks jurnalistik atau akademik. Apabila
unsur “tanpa hak” dihilangkan atau dihapus justru
dapat digunakan untuk mengkriminalisasi profesi-
profesi tertentu yang dilindungi oleh undang-undang.
Bahwa dapat disimpulkan bahwasanya ketentuan Pasal 8 UU Pers
tidak bersifat multitafsir sebagaimana dinyatakan oleh Para
213
Pemohon, dikarenakan dikaitkan dengan perundang-undangan
lainnya, telah terdapat suatu pranata hukum yang menjamin hak atas
jaminan kepastian hukum dan hak atas hak perlindungan diri pribadi,
kehormatan, dan martabat untuk Wartawan yang menjalankan tugas
profesinya.
D. KETERANGAN PEMERINTAH TERKAIT DENGAN DAMPAK APABILA
PETITUM PERMOHONAN PARA PEMOHON DIKABULKAN
Bahwa Para Pemohon dalam Permohonannya memohonkan Mahkamah
Konstitusi untuk memutus:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang
Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887)
bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
Termasuk Tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat
dilakukan
kepada
Wartawan
dalam
melaksanakan
profesinya
berdasarkan kode etik pers.
atau,
Termasuk tindakan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan,
penangkapan dan penahanan terhadap Wartawan hanya dapat
dilakukan setelah mendapatkan izin dari Dewan Pers.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau, Apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Terhadap hal tersebut Pemerintah memberikan tanggapan sebagai berikut:
D.1.
Petitum Para Pemohon akan menimbulkan kekebalan hukum
terhadap proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan
1. Dalam Petitum Perbaikan Permohonan nomor 2, Para Pemohon
pada pokoknya memohonkan agar terhadap Wartawan yang
melaksanakan profesinya berdasarkan Kode Etik Pers tidak
214
dapat dilakukan “Tindakan kepolisian” dan gugatan perdata.
2. Bahwa Pemerintah berpendapat bahwa petitum tersebut jika
dikabulkan akan menimbulkan kekebalan hukum terhadap
proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan yang berlebihan.
Sedangkan dalam proses penegakan hukum pada semua
tahapan
harus
diberlakukan
sama
di
hadapan
hukum
sebagaimana dimaksud dan dijamin oleh Pasal 27 ayat (1) dan
Pasal 28 ayat (3) UUD NRI 1945.
3. Bahwa proses hukum perdata maupun pidana penting untuk
dilaksanakan terhadap Wartawan yang pada pelaksanaan tugas
profesi ditemukan suatu dugaan pelanggaran terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan, jika terdapat norma imunitas
blanket guarantee (kekebalan hukum) akan menciptakan suatu
kondisi di mana Wartawan mendapatkan imunitas tanpa batas
yang tidak memperhatikan konteks dari perkara yang dimaksud,
sedangkan hukum mengatur hak dan kewajiban, yang mana di
dalam menjalankan hak terdapat kewajiban yang harus
ditegakkan, dengan demikian kekebalan hukum tersebut tidaklah
bersifat absolut.
Hal demikian bersesuaian dengan keterangan saksi Christiana
Chelsia Chan, S.H., LL.M. yang dihadirkan pada persidangan
tanggal 24 November 2025, yang menyatakan:
a. Dalam pembahasan, terdapat kesepahaman para fraksi
bahwa meskipun perlindungan bagi profesi wartawan
adalah penting namun perlindungan yang diberikan tidak
all the time dalam artian otomatis begitu saja, namun
sesuai dengan keadaan tertentu dalam hal ini tidak
melawan hukum atau dalam perkataan lain kesesuaian
dengan kaidah hukum harus diutamakan dalam perlindungan
hukum bagi wartawan.
b. Memperhatikan MvT UU Pers yang memuat kutipan-kutipan
dari risalah rapat baik Panja maupun rapat kerja Pansus
berkenaan dengan pembahasan norma a quo UU Pers yang
mengatur perlindungan hukum kepada wartawan, telah nyata
215
dan jelas ketentuan tersebut bukanlah dimaksudkan
bahwa wartawan akan terbebas dari suatu proses
penegakan hukum melainkan sebagai norma terbuka
dan seimbang yang memberikan perlindungan bersyarat
agar
wartawan
dapat
bekerja
secara
profesional,
independen, dan beritikad baik tanpa rasa takut terhadap
kriminalisasi dalam kerangka kerja jurnalistik yang sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan,
sehingga
kesesuaian
dengan
kaidah
hukum
harus
diutamakan dalam perlindungan hukum bagi Wartawan.
c. Risalah Panja dan Pansus menunjukkan bahwa pembentuk
undang-undang secara tegas menolak gagasan imunitas
absolut bagi wartawan. Rumusan “wartawan memperoleh
perlindungan dari negara selama tidak melanggar hukum”
merupakan bukti bahwa perlindungan bersifat bersyarat
dan hanya berlaku apabila pekerjaannya dilakukan
sesuai hukum.
4. Bahwa hak Pers terjamin dalam Pasal 28 dan Pasal 28F UUD
NRI 1945, yang menjamin Hak setiap orang untuk mengeluarkan
pendapat serta memperoleh dan menyampaikan informasi yang
kemudian ditegaskan kembali dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3)
UU Pers.
5. Menurut Pemerintah, hak tersebut perlu dipandang dengan
ketentuan pasal-pasal lainnya dalam UUD NRI 1945, khususnya
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menjamin hak atas
kepastian hukum, Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 yang
mengatur perihal Hak atas perlindungan diri, pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda, serta hak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman, dan Pasal 28J ayat (2)
UUD NRI 1945 yang mengatur perihal pembatasan atas hak dan
kebebasan untuk menjamin pengakuan serta penghormatan
terhadap hak orang lain.
6. Konsekuensi dari adanya imunitas bagi Wartawan yang dijamin
secara mutlak adalah hadirnya ketidakpastian hukum dan potensi
216
terlanggarnya hak-hak sebagaimana dijamin dalam UUD NRI
1945 dalam adanya pelanggaran terhadap hak atau kepentingan
seseorang oleh Wartawan merupakan sebuah kondisi yang tidak
dapat dibolehkan dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal
28J ayat (2) UUD NRI 1945.
7. Sehingga Pemerintah berpendapat bahwa Petitum dikarenakan
akan menimbulkan kekebalan hukum/imunitas yang absolut bagi
Wartawan untuk dapat diproses hukum.
Dengan demikian, Pemerintah menilai permohonan tersebut tidak
beralasan hukum dan berpotensi mengganggu prinsip keseimbangan
antara kebebasan pers dan tanggung jawab hukum.
D.2. Petitum Para Pemohon tidak dapat dikabulkan karena “izin dari
Dewan Pers” tidak berdasar pada peraturan perundang-
undangan
8. Dalam Petitum Perbaikan Permohonan nomor 2, Para Pemohon
pada pokoknya memohonkan agar terhadap upaya paksa oleh
aparat
penegak
hukum
berupa
tindakan
pemanggilan,
pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan
untuk hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan “izin dari
Dewan Pers”.
9. Pemerintah
berpendapat
bahwa
Petitum
tersebut
tidak
berdasarkan peraturan perundang-undangan, khususnya dari
aspek hukum acara pidana sebagaimana diatur oleh KUHAP
dan/atau dari aspek hukum tata usaha negara khususnya
mengenai fungsi Dewan Pers yang sudah diatur secara limitatif
dalam Pasal 15 ayat (2) UU Pers berkenaan dengan adanya
tindakan hukum oleh aparat penegak hukum terhadap Wartawan.
10. Bahwa tidak tepat apabila Dewan Pers diberikan kewenangan
untuk mempertimbangkan perihal upaya paksa oleh aparat
penegak hukum dikarenakan sifat Dewan Pers sebagai sebuah
lembaga
independen
dan
nonstruktural
yang
bukanlah
merupakan bagian dari lembaga yang melaksanakan tugas dan
fungsi dalam ruang lingkup penegakan hukum pidana yang diatur
dalam KUHAP atau dalam tatanan tata usaha negara, sehingga
217
tidak dapat diberikan suatu kewenangan atau penolakan
penindakan terhadap Wartawan. Pemberian kewenangan
kepada Dewan Pers untuk menyetujui upaya paksa akan
melanggar due process of law, karena menaruh fungsi yudisial
pada lembaga non-yudisial dan non-TUN, yang bertentangan
dengan Pasal 24 dan Pasal 24A UUD NRI 1945.
11. Para Pemohon dalam hal ini, tidak dapat juga membandingkan
misalnya dengan profesi/jabatan notaris sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU Notaris) dikarenakan
sifat dari Majelis Kehormatan Notaris adalah sebuah lembaga
yang masuk dalam lingkup tata usaha negara dikarenakan
jabatan notaris adalah pejabat publik yang kewenangannya
diatur berdasarkan undang-undang dan pendirian Majelis
Kehormatan Notaris dalam tubuh Kementerian Hukum Republik
Indonesia sebagai bentuk pembinaan Menteri Hukum
sebagaimana ditentukan Pasal 66A UU Notaris.
Oleh karena itu, menurut Pemerintah adalah tepat dan sangat
beralasan hukum serta patut jika Yang Mulia Ketua dan Majelis
Hakim Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Para
Pemohon a quo ditolak.
E. KETERANGAN TAMBAHAN PEMERINTAH ATAS PERTANYAAN
MAJELIS HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PERSIDANGAN
TANGGAL 6 OKTOBER 2025
Bahwa untuk memenuhi permintaan Majelis Hakim Konsitusi Pr.M., Prof.
Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H., Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., dan Dr.
Suhartoyo S.H., M.H. pada persidangan 6 Oktober 2025, Pemerintah telah
menyampaikan Keterangan Tambahan Presiden pada tanggal 24 Oktober
2025 di kepaniteraan MK yang pada intinya sebagai berikut:
218
1. Tanggapan terhadap Pertanyaan Yang Mulia Dr. M. Guntur
Hamzah, S.H., M.H.
Pertanyaan terkait Kewenangan Pemberian Persetujuan Dewan
Pers sebelum dilakukan Tindakan Hukum terhadap Wartawan
a. Pemerintah
berpendapat
bahwa
penambahan
norma
kewenangan Dewan Pers yang diatur dalam Pasal 15 ayat (2)
UU Pers agar mencakup untuk memberikan persetujuan sebelum
dilakukan tindakan hukum oleh aparat penegak hukum terhadap
wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistik merupakan ranah
pembentuk undang-undang karena berkenaan dengan kebijakan
pidana yang walaupun tidak menggantikan hukum acara pidana
namun mengakibatkan adanya pemberian perlakuan khusus bagi
profesi wartawan. Menurut Pemerintah hal tersebut harus dibahas
bersama antara DPR dengan Pemerintah dalam revisi UU Pers.
Selain itu, kiranya dapat Pemerintah sampaikan juga bahwa
perubahan fungsi Dewan Pers dalam Pasal 15 ayat (2) UU Pers
melalui Mahkamah Konstitusi akan melebihi permohonan a quo
yang hanya meminta pemaknaan Pasal 8 UU Pers.
b. Sebagaimana penjelasan Pemerintah dalam Keterangan Presiden
sub bab C.1. angka 6 dan angka 7, pada halaman 18, untuk
mengembangkan kemerdekaan pers nasional telah dibentuk
Dewan Pers dengan fungsi yang dijabarkan dalam Pasal 15 ayat (2)
UU Pers sebagai berikut:
1) melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak
lain (vide Pasal 15 ayat (2) huruf a UU Pers);
2) melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers
(vide Pasal 15 ayat (2) huruf b UU Pers);
3) menetapkan
dan
mengawasi
pelaksanaan
Kode
Etik
Jurnalistik (vide Pasal 15 ayat (2) huruf c UU Pers);
4) memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian
pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan
dengan pemberitaan pers (vide Pasal 15 ayat (2) huruf d UU
Pers);
5) mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan
pemerintah (vide Pasal 15 ayat (2) huruf e UU Pers);
6) memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun
peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan profesi
219
kewartawanan (vide Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers); dan
7) mendata perusahaan pers (vide Pasal 15 ayat (2) huruf g UU
Pers).
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka fungsi Dewan Pers telah
ternyata jelas bentuk perlindungan yang disediakan UU Pers
kepada pers nasional termasuk di dalamnya terhadap Wartawan
yang dijamin pelindungannya dengan undang-undang.
Dengan demikian, menurut Pemerintah perlindungan hukum terhadap
Wartawan yang dalam implementasinya dikuatkan dengan berbagai
instrumen hukum (PKS dengan Polri, Kesepakatan Bersama dengan
LPSK dan Komnas Perempuan) telah memberikan pelindungan yang
cukup bagi profesi Wartawan yang melakukan kerja jurnalistik.
Pertanyaan terkait Analogi Profesi Lain
c. Pemerintah melalui Keterangan Tambahan Presiden ini kembali
menegaskan sikap Pemerintah yang telah diuraikan dalam
Keterangan Presiden sub bab D.2. angka 10 halaman 33 sebagai
berikut:
Bahwa tidak tepat apabila Dewan Pers diberikan kewenangan untuk
mempertimbangkan perihal upaya paksa oleh aparat penegak
hukum dikarenakan sifat Dewan Pers sebagai sebuah lembaga
independen dan nonstruktural yang bukanlah merupakan bagian
dari lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi dalam ruang
lingkup penegakan hukum pidana yang diatur dalam KUHAP atau
dalam tatanan tata usaha negara, sehingga tidak dapat diberikan
suatu kewenangan yang bersifat tata usaha negara terkait
persetujuan atau penolakan penindakan terhadap Wartawan.
d. Selain itu, Dewan Pers sebagai lembaga independen juga tidak ada
campur tangan Pemerintah. Hal ini tercermin dalam keanggotaan
Dewan Pers sebagaimana dalam Pasal 15 ayat (3) UU Pers yang
susunan Anggota Dewan Pers terdiri dari:
1) wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan (vide Pasal 15
ayat (3) huruf a UU Pers);
2) pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi
perusahaan pers (vide Pasal 15 ayat (3) huruf b UU Pers);
3) tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi
220
wartawan dan organisasi perusahaan pers (vide Pasal 15 ayat
(3) huruf c UU Pers).
Dari susunan Anggota Dewan Pers tersebut tidak ada satupun
unsur pemerintah dalam Anggota Dewan Pers, hal ini mengingat
sifat independen dari Dewan Pers dimaksud.
e. Berkenaan dengan analogi profesi Wartawan terhadap profesi
Notaris telah Pemerintah jelaskan dalam Keterangan Presiden
pada sub bab D.2 angka 11 halaman 33, dan Pemerintah
melengkapi bahwa Para Pemohon dalam hal ini, tidak dapat juga
membandingkan
misalnya
dengan
profesi/jabata
notaris
sebagaimana diatur UU Notaris dikarenakan:
1) Memperhatikan Pasal 1 UU Notaris yang memberikan definisi
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk
membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau
berdasarkan undang-undang lainnya.
2) Bahwa selain hal tersebut, sifat dari Majelis Kehormatan Notaris
(MKN) adalah sebuah lembaga yang masuk dalam lingkup
tata usaha negara dikarenakan jabatan notaris adalah pejabat
publik yang kewenangannya diatur berdasarkan undang-
undang dan pendirian MKN dalam tubuh Kementerian Hukum
Republik Indonesia sebagai bentuk pembinaan Menteri
Hukum sebagaimana ditentukan Pasal 66A ayat (1) UU
Notaris.
Selengkapnya Pasal 66A UU Notaris berbunyi sebagai berikut:
Pasal 66A
(1)
Dalam melaksanakan pembinaan, Menteri membentuk
majelis kehormatan Notaris.
(2)
Majelis kehormatan Notaris berjumlah 7 (tujuh) orang,
terdiri atas unsur:
a. Notaris sebanyak 3 (tiga) orang;
b. Pemerintah sebanyak 2 (dua) orang; dan
c. ahli atau akademisi sebanyak 2 (dua) orang.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi, syarat
dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, struktur
organisasi, tata kerja, dan anggara majelis kehormatan
Notaris diatur dengan Peraturan Menteri.
3) Profesi Notaris merupakan pejabat umum yang tunduk pada
221
pembinaan dan pengawasan Menteri Hukum MKN berbeda
dengan profesi Wartawan yang merupakan profesi yang
terbuka, bukan pejabat publik, dan Dewan Pers yang bersifat
independen, serta tidak ada unsur atau campur tangan
Pemerintah dalam kegiatan jurnalistik dan dalam Anggota
Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.
f.
Berkenaan dengan analogi profesi Wartawan terhadap profesi
Dokter, Pemerintah juga berpandangan yang sama dengan analogi
profesi Wartawan terhadap profesi Notaris, sebagai berikut:
1) Memperhatikan definisi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
dalam Pasal 1 angka 6 dan angka 7 Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) sebagai
berikut:
Pasal 1
6.
Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan
diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap
profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui
pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi
yang memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya
Kesehatan.
7.
Tenaga
Kesehatan
adalah
setiap
orang
yang
mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki
sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan
melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu
memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya
Kesehatan.”
Dapat disimpulkan bahwa Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan adalah profesi yang mempunyai disiplin pendidikan
yang khusus dan ketat.
2) Bahwa dalam ketentuan Pasal 273 ayat (1) huruf a UU
Kesehatan, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam
menjalankan praktik berhak mendapatkan pelindungan
hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan
standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur
operasional, dan etika profesi, serta kebutuhan kesehatan
pasien.
3) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 304 ayat (2) dan ayat (3)
UU Kesehatan diatur bahwa dalam rangka penegakan disiplin
profesi, Menteri Kesehatan membentuk majelis yang
222
melaksanakan tugas di bidang disiplin profesi untuk
menentukan ada tidaknya pelanggaran disiplin profesi yang
dilakukan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan
pengaduan pasien atau keluarga pasien yang kepentingannya
dirugikan atas tindakan pelayanan kesehatan yang dilakukan
tenaga
medis
dan
tenaga
kesehatan.
Selain
itu,
mempertimbangkan karakteristik tenaga medis dan tenaga
kesehatan dalam pemberian pelayanan kesehatan maka
penentuan pemenuhan disiplin profesi juga perlu dilakukan
pada tenaga medis dan tenaga kesehatan yang dihadapkan
pada perkara hukum, baik perdata maupun pidana. Hal ini
mengingat dalam pemberian pelayanan kesehatan terdapat
irisan antara aspek disiplin dan aspek hukum. Untuk itu dalam
UU Kesehatan diatur mengenai pemberian rekomendasi dari
Majelis yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan.
4) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 308 ayat (1) dan ayat (2)
UU Kesehatan, tenaga medis atau tenaga kesehatan yang
diduga melakukan perbuatan yang melanggar hukum dalam
pelayanan kesehatan yang dapat dikenai sanksi pidana,
terlebih dahulu harus dimintakan Rekomendasi Majelis
Disiplin Profesi (selanjutnya disebut MDP), sedangkan bagi
tenaga
medis
atau
tenaga
kesehatan
yang
diminta
pertanggungjawaban
atas
tindakan/perbuatan
berkaitan
dengan pelaksanaan pelayanan kesehatan yang merugikan
pasien secara perdata harus dimintakan Rekomendasi
MDP.
5) Kewenangan MDP yang diberikan oleh UU Kesehatan dalam
memberikan rekomendasi bukan selayaknya menggantikan
peran penegak hukum dan menafsirkan pelanggaran hukum di
bidang kesehatan, tetapi sebatas sebagai lembaga penegak
disiplin profesi di bidang kesehatan yang menilai atau menguji
suatu tindakan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh
tenaga medis atau tenaga kesehatan sesuai atau tidak sesuai
dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar
223
prosedur operasional dan bukan dalam ranah kode etik.
6) Bahwa kelembagaan MDP dibentuk dan bertanggung jawab
kepada Menteri Kesehatan, berdasarkan ketentuan Pasal 712
ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 713 Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
(selanjutnya disebut PP 28/2024), yang berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 712
(1)
Dalam rangka penegakan disiplin profesi, Menteri
membentuk majelis.
(2)
Majelis
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
selanjutnya disebut Majelis Disiplin Profesi.
(3)
Majelis Disiplin Profesi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) bertanggung jawab kepada Menteri
Pasal 713
(1)
Majelis Disiplin Profesi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 712 mempunyai tugas melaksanakan penegakan
disiplin profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
berdasarkan
ketentuan
penegakan
disiplin
yang
ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Majelis Disiplin Profesi menyelenggarakan
fungsi:
a. penerimaan dan verifikasi pengaduan atas tindakan
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
b. pemeriksaan
pengaduan
dugaan
pelanggaran
disiplin profesi;
c. penentuan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin
profesi yang dilakukan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan;
d. pengambilan
putusan
atas
pengaduan
dan
menentukan sanksi atas pelanggaran disiplin; dan
e. pemberian rekomendasi yang berkaitan dengan
Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang diduga
melakukan tindakan/perbuatan yang melanggar
hukum dalam pelaksanaan Pelayanan Kesehatan
atau
yang
dimintai
pertanggungjawaban
atas
tindakan/perbuatan berkaitan dengan pelaksanaan
Pelayanan Kesehatan yang merugikan Pasien.
7) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 714 PP 28/2024, Anggota
Majelis Disiplin Profesi terdiri dari 9 (sembilan) orang yang
berasa dari unsur:
a) perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan
224
urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
b) profesi;
c) perwakilan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
d) ahli hukum; dan
e) masyarakat.
8) Bahwa dalam ketentuan Pasal 291 UU Kesehatan dinyatakan
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam memberikan
pelayanan
kesehatan
berkewajiban
mematuhi
standar
profesi, standar pelayanan, dan standar operasional
prosedur.
Hal ini dimaksudkan agar pelayanan kesehatan yang diberikan
sesuai dengan kebutuhan pasien, keselamatan pasien, dan
bermutu, oleh karena itu pemberian rekomendasi oleh MDP
pada dasarnya adalah menilai kesesuaian antara pelayanan
kesehatan yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga
kesehatan dengan standar profesi, standar pelayanan dan
standar operasional prosedur sebagaimana dinyatakan
dalam ketentuan Pasal 308 ayat (5) UU Kesehatan. Di sisi lain,
dalam Pasal 308 ayat (9) UU Kesehatan mengatur bahwa
permintaan rekomendasi kepada MDP tidak berlaku untuk
pemeriksaan tenaga medis atau tenaga kesehatan yang dapat
dimintai pertanggungjawaban atas dugaan tindak pidana yang
tidak berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan kesehatan.
9) Bahwa pemberian rekomendasi oleh MDP seusai Pasal 308
ayat (1) UU 17/2023 tidak dapat diartikan untuk serta merta
menggantikan hukum acara pidana dan hukum acara
perdata yang berlaku, namun sebagai pendukung teknis
dalam penentuan aspek pelanggaran disiplin profesi yang
beririsan dengan aspek hukum dan sebagai pertimbangan
hukum oleh Aparat Penegak Hukum atau majelis hakim
dalam melakukan tugas dan fungsinya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun Jenis Pelanggaran Disiplin Profesi Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin
225
Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
10) Bahwa dapat disimpulkan adanya rekomendasi dari MDP
terhadap
perbuatan
yang
melanggar
hukum
dalam
pelaksanaan pelayanan kesehatan yang dapat dikenai sanksi
pidana dan yang merugikan pasien secara perdata terlebih
dahulu harus dimintakan Rekomendasi MDP didasarkan pada
penegakan disiplin profesi di bidang kesehatan yang menilai
atau menguji suatu tindakan pelayanan kesehatan sesuai atau
tidak sesuai dengan standar profesi, dan kelembagaan MDP
dibentuk dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan,
dan adanya keanggotaan dari unsur pemerintah.
11) Bahwa sementara itu dalam UU Pers paradigma yang diusung
adalah lebih pada paradigma kemerdekaan pers dari
intervensi
pihak
lain
di
luar
pers
(termasuk
negara/pemerintah) yang mana dalam Anggota Dewan Pers
tidak ada unsur pemerintah, dan adanya tanggung jawab
kemerdekaan pers (memberitakan dengan benar, akurat,
berimbang, dan menghormati hak asasi), yang berbeda dengan
masalah disiplin profesi dalam bidang pelayanan kesehatan
yang
memerlukan
instrumen
dari
negara
berkenaan
pengawasan dan penegakannya melalui Menteri Kesehatan.
2. Tanggapan terhadap Pertanyaan Yang Mulia Prof. Dr. Saldi Isra,
S.H.
Pertanyaan tentang Data Empiris Kasus Kekerasan terhadap
Wartawan
a. Sebagaimana kemerdekaan pers dalam UU pers yang bebas dari
intervensi pihak manapun, termasuk Pemerintah. Pemerintah tidak
memiliki
data
kasus-kasus
kekerasan
terhadap
jurnalis
sebagaimana diminta Mahkamah Konstitusi
Hal mana fungsi berkenaan dengan pendataan pers dan
penanganan permasalahan termasuk kasus pelindungan pers
dilakukan oleh Dewan Pers sebagaimana ketentuan Pasal 15 ayat
(2) UU Pers.
b. Adapun peran Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi
226
dan Digital sebagaimana tercantum pada Pasal 25 Peraturan
Presiden Nomor 174 Tahun 2025 tentang Kementerian Komunikasi
dan Digital dan Pasal 194 Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital
Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Komunikasi dan Digital, antara lain:
1) Kementerian Komunikasi dan Digital mempunyai tugas dan
fungsi terkait komunikasi publik dan media, yaitu:
a) perumusan kebijakan di bidang komunikasi publik dan
media;
b) pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi publik dan
media;
c) perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
komunikasi publik dan media;
d) pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
komunikasi publik dan media; dan
e) pelaksanaan
pemantauan,
analisis,
evaluasi,
dan
pelaporan di bidang komunikasi publik dan media.
2) Selain
itu,
Kementerian
Komunikasi
dan
Digital
juga
mempunyai tugas dan fungsi terkait ekosistem media, yaitu:
a) penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan
dan pemberdayaan ekosistem media, pengelolaan redaksi
nasional,
pengelolaan
relasi
media,
peningkatan
keterlibatan publik, penatakelolaan perizinan media asing,
serta pembinaan jabatan fungsional di bidang penyiaran
dan layanan media baru;
b) penyiapan
pelaksanaan
kebijakan
di
bidang
pengembangan dan pemberdayaan ekosistem media,
pengelolaan redaksi nasional, pengelolaan relasi media,
peningkatan keterlibatan publik, penatakelolaan perizinan
media asing, serta pembinaan jabatan fungsional di bidang
penyiaran dan layanan media baru; dan
c) pelaksanaan
pemantauan,
analisis,
evaluasi,
dan
pelaporan di bidang pengembangan dan pemberdayaan
ekosistem
media,
pengelolaan
redaksi
nasional,
227
pengelolaan relasi media, peningkatan keterlibatan publik,
penatakelolaan perizinan media asing, serta pembinaan
jabatan fungsional di bidang penyiaran dan layanan media
baru.
Berdasarkan ketentuan di atas, peran Kementerian Komunikasi dan
Digital yang terkait dengan kerja-kerja jurnalistik dan media pada
intinya lebih pada pemberdayaan ekosistem media secara ekonomi,
pengelolaan relasi media, dan penata kelolaan perizinan media
asing dan bukan terhadap penanganan kasus-kasus kekerasan
yang dialami Wartawan, yang mana peran tersebut lebih dilakukan
oleh Dewan Pers.
c. Lebih lanjut peran Pemerintah juga memberikan dukungan terhadap
Dewan Pers dengan cara pembentukan kesekretariatan Dewan
Pers melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
8 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan
Pers (PM Kominfo 8/2022), yang ketentuan dalam Pasal 1, Pasal
2, dan Pasal 3 PM Kominfo 8/2022 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
(1)
Sekretariat Dewan Pers merupakan unsur pendukung yang
membantu
Dewan
Pers
dalam
menyelenggarakan
kesekretariatan di lingkungan Dewan Pers.
(2)
Sekretariat Dewan Pers sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua
Dewan Pers.
(3)
Sekretariat Dewan Pers sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
secara
administratif
bertanggung
jawab
kepada
Sekretaris
Jendral
Kementerian
Komunikasi
dan
Informatika.
(4)
Sekretariat Dewan Pers dipimpin oleh Sekretaris.
Pasal 2
Sekretariat
Dewan
Pers
mempunyai
tugas
melaksanakan
pelayanan teknis dan administratif kepada Dewan Pers dalam
menyelenggarakan tugas, fungsi, dan wewenangnya.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Sekretariat Dewan Pers menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian dukungan dalam penyusunan rencana dan program,
anggaran, evaluasi, dan pelaporan serta tata usaha;
b. pemberian dukungan dalam pengkajian dan pengembangan
kehidupan pers serta pengembangan komunikasi antarlembaga;
dan
c. pemberian
dukungan
dalam
proses
penyelesaian
228
pengaduan, penegakkan etika pers, dan penelaahan hukum.
d. Bahwa sebagaimana Pasal 1 ayat (3) PM Kominfo 8/2022 peran
Kementerian Komunikasi dan Informatika (sekarang Kementerian
Komunikasi dan Digital) melalui Sekretaris Jenderal adalah sebatas
dukungan administratif. Namun demikian secara fungsional
sebagaimana Pasal 1 ayat (2) PM Kominfo 8/2022 dan Pasal 3 huruf
c PM Kominfo 8/2022 khususnya terkait dukungan dalam proses
penyelesaian pengaduan, penegakkan etika pers, dan penelaahan
hukum, merupakan pekerjaan dari Sekretariat Dewan Pers yang
secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Dewan
Pers, yang dalam hal ini detail mengenai pekerjaan fungsional
Dewan Pers termasuk penanganan kasus-kasus pers melalui
Dewan Pers yang didukung oleh Sekretariat Dewan Pers, akan lebih
komprehensif apabila dijelaskan oleh Dewan Pers.
e. Pemerintah memang tidak secara langsung menangani kasus-
kasus pers, namun berdasarkan koordinasi dengan Dewan Pers
dan informasi yang ditelusuri oleh Pemerintah, telah terdapat
implementasi Pasal 8 dan Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan
keberhasilan yang beragam yang lebih terkait pada implementasi
norma dan bukan masalah konstitusional akibat perumusan
normanya antara lain dalam kasus-kasus pidana maupun perdata
sebagai berikut:
1) Kasus Nurhadi dkk, wartawan majalah Tempo Surabaya
Pada 27 Maret 2001, wartawan Tempo, Nurhadi, bersama
kameramen Fachmi, menjalankan tugas dari redaktur Linda
Trianita untuk melakukan wawancara doorstop dengan mantan
pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji terkait dugaan kasus
suap.
Saat meliput di acara pernikahan di Gedung Graha Samudra
Bumimoro Surabaya, Nurhadi berupaya melaksanakan tugas
jurnalistiknya namun kemudian dihadang dan diinterogasi oleh
sejumlah orang yang mempertanyakan identitasnya. Meskipun
telah menjelaskan bahwa ia adalah wartawan, Nurhadi dan
Fachmi kemudian dibawa keluar secara paksa, mengalami
229
kekerasan fisik, dan ponsel mereka dihapus seluruh datanya.
Mereka juga dipaksa untuk menghubungi redaksi agar
pemberitaan tidak dimuat. Atas peristiwa yang menghalangi
kerja jurnalistik tersebut, Nurhadi melaporkan Purwanto dkk. ke
Polda
Jawa
Timur
atas
dugaan
tindak
kekerasan,
penganiayaan, ancaman, dan penghalangan terhadap kegiatan
pers.
Laporan Nurhadi sebagai korban berlanjut hingga diproses di
pengadilan. Kasus ini telah berkekuatan hukum tetap dengan
sanksi vonis pidana penjara 8 bulan penjara dan restitusi
kepada korban Nurhadi sebesar Rp13.819.000,00 dan kepada
korban Mochamad Fachmi sebesar Rp21.650.000,00.
Kasus ini menunjukkan bahwa pelindungan hukum terhadap
wartawan berhasil diakomodasi karena proses penegakan
hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang menjamin kemerdekaan pers. Dalam perkara
ini, aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan wartawan
sebagai
korban
kekerasan
ketika
menjalankan
tugas
jurnalistiknya, sebagaimana dilindungi oleh Pasal 8 dan Pasal
18 ayat (1) UU Pers.
Lembaga
Pelindungan
Saksi
dan
Korban
turut
serta
memberikan pelindungan rumah aman kepada Nurhadi selama
proses penyelidikan, persidangan hingga pemberian fasilitasi
penghitungan restitusi atas kerugian materiel dan immateriel
korban. Proses hukum yang berujung pada putusan pengadilan
dengan vonis pidana penjara terhadap pelaku serta pemberian
restitusi kepada korban membuktikan bahwa hak wartawan
untuk memperoleh pelindungan hukum diakui dan ditegakkan
oleh negara.
(vide: Artikel Tempo tanggal 4 Oktober 2023, Jurnalis Tempo
Nurhadi Terima Restitusi atas Kekerasan yang Dialami
https://www.tempo.co/hukum/jurnalis-tempo-nurhadi-terima-
restitusi-atas-kekerasan-yang-dialami-136543, terakhir diakses
20 Oktober 2025).
230
2) Kasus Antara News, Terkini News, Celebes News,
Makassar Today, Kabar Makassar, dan RRI
M. Akbar Amir mengajukan gugatan terhadap enam media di
Makassar, yaitu Antara News, Terkini News, Celebes News,
MakassarToday, Kabar Makassar, dan RRI, dengan tuntutan
ganti rugi sebesar Rp100 triliun atas pemberitaan yang
menyebutkan bahwa dirinya bukan keturunan Raja Tallo (vide
Artikel Aliansi Jurnalis Independen, Enam Media di Makassar
Digugat
Perdata
Rp100
Triliun,
https://advokasi.aji.or.id/aktif/enam-media-di-makassar-
digugat-perdata-rp100-triliun, terakhir diakses 20 Oktober
2025).
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Makassar
dengan
Nomor
Perkara
1/Pdt.G/2022/PN
Mks.
Dalam
prosesnya, majelis hakim menemukan bahwa media-media
tergugat memperoleh informasi dari konferensi pers resmi dan
telah melakukan upaya klarifikasi kepada penggugat, namun
tidak direspons.
Melalui putusan tanggal 14 September 2022, Pengadilan
Negeri Makassar memutus bahwa gugatan tidak dapat
diterima dengan pertimbangan bahwa perkara tersebut
belum menempuh mekanisme penyelesaian melalui Dewan
Pers, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor
40 Tahun 1999 tentang Pers. Hakim juga menyatakan gugatan
bersifat prematur, kedaluwarsa, dan tidak lengkap. Putusan
ini telah berkekuatan hukum tetap dan menjadi contoh konkret
bentuk keberpihakan dan pengakuan negara terhadap
kebebasan pers serta penegakan norma hukum pers, sekaligus
menegaskan bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan
terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers, bukan
langsung dibawa ke ranah peradilan umum (vide Putusan
Pengadilan
Negeri
Makassar
pada
perkara
nomor
1/Pdt.G/2022/PN Mks).
f.
Demikian penjelasan dari Pemerintah. Adapun penjelasan lebih
231
lanjut
mengenai
data
kasus-kasus
pelindungan
pers,
seyogyanya dapat dilakukan oleh pihak yang mempunyai fungsi
pelindungan pers baik itu Dewan Pers maupun konstituennya.
Pertanyaan tentang Cara Menjaga Keseimbangan Pelindungan
Wartawan dengan Prinsip Persamaan di Hadapan Hukum
g. Pemerintah dan DPR telah bersepakat untuk membentuk UU Pers
yang secara normatif telah memberikan keseimbangan antara hak
dan kewajiban pers nasional antara lain melalui perumusan hak
pers nasional dalam Pasal 4 UU Pers yang diperkuat dengan
sanksi pidana dalam Pasal 18 ayat (1) UU pers dan kewajiban
pers nasional dalam Pasal 5 UU Pers serta keharusan manaati
Kode Etik Jurnalistik dalam Pasal 7 ayat (2) UU Pers yang pada
intinya sebagai berikut:
Hak Pers Nasional
(Pasal
4
UU
Pers
dan
penegakan dalam Pasal 18
ayat (1) UU Pers)
Kewajiban dan Keharusan
Pers Nasional
(Pasal 5 UU Pers dan Pasal 7
ayat (2) UU pers)
Pasal 4
1. Kemerdekaan pers dijamin
sebagai hak asasi warga
negara (vide ayat (1).
2. Tidak
dikenakan
penyensoran, pembredelan,
atau pelarangan penyiaran
(vide ayat (2).
3. Mempunyai hak mencari,
memperoleh,
dan
menyebarluaskan gagasan
dan informasi (vide ayat (3).
4. Wartawan mempunyai Hak
Tolak (vide ayat (4).
Pasal 18 ayat (1)
Setiap
orang
yang
secara
melawan
hukum
dengan
sengaja melakukan tindakan
yang berakibat menghambat
atau menghalangi pelaksanaan
ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan
ayat
(3)
dipidana
dengan
pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun) atau denda paling
banyak Rp. 500.000.000,- (lima
ratus juta rupiah).
Pasal 5
1. Pers nasional berkewajiban
memberikan peristiwa dan
opini dengan menghormati
norma-norma agama dan
rasa kesusilaan masyarakat
serta
asas
praduga
tak
bersalah (vide ayat (1).
2. Pers wajib melayani Hak
Jawab (vide ayat (2).
3. Pers wajib melayani Hak
Koreksi (vide ayat (3).
Pasal 7 ayat (2)
Wartawan
memiliki
dan
menaati Kode Etik Jurnalistik.
h. Pemerintah menghargai kekhususan dan kemerdekaan pers
232
nasional sebagaimana dalam UU Pers. Hal ini juga Pemerintah
dukung dan pernah wujudkan bentuk dukungan tersebut melalui:
Penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman
Implementasi Atas Pasal-Pasal Tertentu dalam Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE) oleh pada waktu itu Menteri Komunikasi dan
Informatika RI Johnny G Plate, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit
Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang dalam Lampiran
SKB dimaksud pada pokoknya menjelaskan sebagai berikut:
Pedoman huruf [1] penafsiran dan implementasi terkait Pasal 27
ayat (3) UU ITE, menyatakan “untuk pemberitaan di internet yang
dilakukan institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun
1999 tentang Pers sebagai lex specialis, bukan Pasal 27 ayat (3)
UU ITE. Untuk kasus terkait Pers perlu melibatkan Dewan
Pers…”.
SKB bersama Pelaksanaan UU ITE ini semakin memperkuat proses
pelindungan hukum kepada wartawan yang dilaporkan melalui UU
ITE.
Selebihnya
berkenaan
dengan
implementasi
menjaga
keseimbangan antara kemerdekaan pers, hak, dan kewajiban pers
merupakan peran Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15
UU Pers.
Pertanyaan tentang Keterkaitan Peraturan-Peraturan Dewan Pers
dengan Petitum Para Pemohon
i.
Bahwa terkait “peraturan-peraturan Dewan Pers” telah Pemerintah
uraikan dalam Keterangan Presiden sub bab C.1. angka 8 dan
angka 9, pada halaman 19 s.d. halaman 21 dan angka 14
halaman 23 telah terdapat beberapa Peraturan dan Pedoman
Dewan Pers yang relevan dengan pelindungan hukum bagi
Wartawan yang mendasarkan baik atas dasar Pasal 8 maupun
Pasal 15 ayat (2) UU Pers, peraturan kebijakan yang dikeluarkan
baik oleh Mahkamah Agung, ataupun melalui instrumen hukum
kesepakatan bersama sebagai berikut:
1) Pedoman Dewan Pers Nomor: 01/P-DP/V/2007 tentang
Penerapan Hak Tolak dan Pertanggungjawaban Hukum dalam
Perkara Jurnalistik, tanggal 4 Mei 2007 (vide Bukti PK-2);
233
2) Peraturan Dewan Pers
Nomor: 5/Peraturan-DP/IV/2008
tentang Standar Pelindungan Profesi Wartawan, tanggal 5 April
2008, tanggal 25 April 2008 (vide Bukti PK-3);
3) Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang
Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-
DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan
Dewan Pers, tanggal 12 Mei 2008 (vide Bukti PK-4);
4) Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/III/2013 tentang
Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan,
tanggal 15 Maret 2013 (vide Bukti PK-5);
5) Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2008 tentang Meminta Keterangan Saksi Ahli,
tanggal 30 Desember 2008 (vide Bukti PK-6);
6) Keputusan Bersama Dewan Pers, Lembaga Pelindungan Saksi
dan Korban, dan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap
Perempuan
Nomor:
4/DP/SKB/VI/2025,
Nomor:
KEP-
327/1/LPSK/06/2025, dan Nomor: 195 Tahun 2025 tentang
Mekanisme Nasional Keselamatan Pers, tanggal 24 Juni 2025
(vide Bukti PK-7);
7) Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 Nomor:
NK/4/III/2022
tentang
Koordinasi
dalam
Pelindungan
Kemerdekaan
Pers
dan
Penegakan
Hukum
Terkait
Penyalahgunaan Profesi Wartawan tanggal 16 Maret 2022
(vide Bukti PK-8);
8) Perjanjian Kerja Sama antara Dewan Pers dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia Nomor: 01/PK/DP/XI/2022 Nomor:
PKS/44/XI/2022 tentang Teknis Pelaksanaan Pleindungan
Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terhadap
Penyalahgunaan Profesi Wartawan tanggal 10 November 2022
(vide Bukti PK-9);
yang
kesemuanya
disebutkan
sebagai
instrumen
hukum
pelaksanaan UU Pers dalam memberikan pelindungan hukum bagi
kemerdekaan pers yang bertanggung jawab dan bagi Wartawan
234
yang berlaku bagi segenap insan pers (termasuk Para Pemohon)
dan para pihak yang terlibat dalam surat edaran dan dokumen
kesepakatan, dalam hal ini menurut Pemerintah untuk konkritnya
lebih tepat dijelaskan oleh para pihak dimaksud.
j.
Namun demikian, menurut Pemerintah terdapat hubungan
kausalitas antara norma pelindungan Wartawan dalam UU pers
dengan peraturan-peraturan Dewan Pers dan instrumen hukum
lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf a. Peraturan-peraturan
Dewan Pers dan instrumen hukum lainnya tersebut pastilah disusun
dengan berdasarkan pelindungan profesi Wartawan dalam
menjalankan profesi jurnalistiknya dalam menjalankan UU Pers. Hal
ini secara eksplisit dapat dilihat dari konsideran mengingat dan
menimbang peraturan-peraturan Dewan Pers dan instrumen
hukum lainnya tersebut.
Secara a contrario, Para Pemohon haruslah menunjukkan upaya
perlindungan mana yang dirasa masih kurang dengan adanya
peraturan-peraturan Dewan Pers dan instrumen hukum lainnya
tersebut.
Adapun sebagaimana dalam permohonan Para Pemohon, tampak
jelas bahwa Para Pemohon belum menggunakan mekanisme
dan sarana instrumen hukum seperti peraturan Dewan Pers,
kesepakatan, maupun peraturan kebijakan yang telah Pemerintah
uraikan dalam huruf a di atas, dengan demikian terdapat sifat
prematur dalam kerugian yang didalilkan Para Pemohon karena
sesungguhnya terdapat kesalahan Para Pemohon belum
menempuh dan mengikuti segala peraturan dan kebijakan
pelaksanaan terkait Pasal 8 UU Pers.
Dalam hal ini kedua petitum Para Pemohon tidak cocok karena
tidak sejalan dengan pranata hukum yang sudah ditentukan oleh
konstituen pers (termasuk Aliansi Jurnalis Independen dan
Persatuan Wartawan Indonesia) melalui Dewan Pers dan lembaga
terkait lainnya.
Pertanyaan tentang Penjelasan dari Kasus-Kasus yang ada, mana
yang merupakan implikasi Norma
235
k. Pemerintah memberikan penegasan bahwa dilihat dari kasus-kasus
pers yang ada, tidak menunjukkan pada lemahnya norma Pasal 8
UU Pers, melainkan lebih pada implementasi atau penerapan dari
hukum acara misalnya pendalaman yang dilakukan oleh penyidik
atas proses pelaporan, penggalian, dan pemeriksaan bukti relevan
dan lain sebagainya, dalam hal ini tidak ada multitafsir mengenai
bentuk pelindungan yang harus diberikan atau dikecualikan dari
penegakkan hukum.
Pertanyaan tentang Penjelasan terkait apakah yang diminta oleh
Para Pemohon mengancam kebebasan pers, dalam artian
kesamaan di hadapan hukum dan pemerintahan?
l.
Profesi Wartawan adalah profesi yang terbuka dan dalam UU Pers
telah diatur kemerdekaan pers yang bertanggung jawab yang di
dalamnya terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban
pers termasuk mematuhi Kode Etik Jurnalistik yang merupakan
ranah masing-masing organisasi pers dan Dewan Pers (bukan
Pemerintah) untuk menilai kepatuhannya dalam tatanan praktik
yang sudah terdapat pranata hukum metode pelaksanaannya.
Hal ini berbeda dengan profesi Notaris yang merupakan pejabat
umum yang mempunyai disiplin profesi tertentu dan dibina serta
diawasi oleh Menteri Hukum melalui MKN dan profesi Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan yang memberikan layanan kesehatan,
mempunyai disiplin profesi tertentu, dan dibina serta diawasi oleh
Menteri Kesehatan melalui MDP.
m. Apabila Para Pemohon ingin mendapatkan perlakuan khusus bagi
profesi Wartawan sebelum dilakukan tindakan polisionil oleh aparat
penegak hukum berupa persetujuan terlebih dahulu dari Dewan
Pers, maka profesi Wartawan perlu diperketat disiplin profesinya,
seperti halnya profesi Notaris, Tenaga Medis, dan Tenaga
Kesehatan. Termasuk adanya unsur pembinaan dan pengawasan
oleh Pemerintah. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan cita-cita dan
semangat dari UU Pers karena akan menyebabkan kebebasan
(kemerdekaan) pers menjadi terbatas.
236
3. Tanggapan terhadap Pertanyaan Yang Mulia Dr. Suhartoyo, S.H.,
M.H.
n. Bahwa terkait “bentuk konkret pelindungan” berkenaan dengan
“kriminalisasi” terhadap wartawan, Pemerintah akan uraikan
mendasarkan pada Keterangan Presiden pada sub bab C.1.
halaman 23 s.d halaman 24 yaitu dalam hal ini telah terdapat:
1) Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 Nomor:
NK/4/III/2022
tentang
Koordinasi
dalam
Pelindungan
Kemerdekaan
Pers
dan
Penegakan
Hukum
Terkait
Penyalahgunaan Profesi Wartawan tanggal 16 Maret 2022
(MoU Dewan Pers-Polri);
2) Perjanjian Kerja Sama antara Dewan Pers dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia Nomor: 01/PK/DP/XI/2022 Nomor:
PKS/44/XI/2022 tentang Teknis Pelaksanaan Pelindungan
Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terhadap
Penyalahgunaan Profesi Wartawan tanggal 10 November 2022
(PKS Juknis Dewan Pers-Polri),
yang mana kesepakatan tersebut menjadi pranata hukum yang
mengikat dan harus ditaati oleh para pihak.
o. Bahwa memperhatikan klausula baik dalam MoU Dewan Pers-Polri
dan PKS Juknis Dewan Pers-Polri di atas telah menunjukkan hal-
hal yang bersifat konkret mengenai bagaimana mekanisme
pelindungan bagi Wartawan antara lain sebagai berikut:
1) MoU Dewan Pers-Polri
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini, meliputi:
a. pertukaran data dan/atau informasi;
b. koordinasi dalam pelindungan kemerdekaan pers;
c. koordinasi penegakan hukum terkait penyalahgunaan
profesi wartawan;
d. peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan
e. kegiatan lain yang disepakati.
BAB III
PELAKSANAAN
Bagian Kesatu
Pertukaran Data dan/atau Informasi
237
Pasal 3
(1)
PARA PIHAK sepakat melaksanakan pertukaran data
dan/atau informasi dalam rangka koordinasi pelindungan
kemerdekaan
pers
dan
penegakan
hukum
terkait
penyalahgunaan
profesi
wartawan
dengan
tetap
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Pertukaran data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilaksanakan melalui permintaan secara tertulis
baik secara elektronik maupun non elektronik.
(3) Dalam situasi tertentu permintaan data dan/atau informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan secara
lisan dan ditindaklanjuti dengan cara tertulis.
(4) PARA PIHAK wajib bertanggungjawab menjaga kerahasiaan,
keutuhan, kelengkapan dan validitas data dan/atau informasi
serta tidak dapat diberikan kepada Pihak manapun tanpa
persetujuan PARA PIHAK sesuai peraturan perundang-
undangan.
Bagian Kedua
Koordinasi Dalam Pelindungan Kemerdekaan Pers
Pasal 4
(1)
PARA PIHAK berkoordinasi terkait pelindungan kemerdekaan
pers dalam pelaksanaan tugas di bidang pers sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
oleh PARA PIHAK, apabila PIHAK KEDUA menerima
laporan/pengaduan dugaan perselisihan/sengketa termasuk
surat pembaca atau opini/kolom atau produk pers lainnya
antara wartawan/media dengan masyarakat, maka PIHAK
KEDUA dapat mengarahkan Pihak pelapor/pengadu untuk
melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang
mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi dan
pengaduan kepada PIHAK PERTAMA.
(3) Laporan/pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
apabila solusi penyelesaian langkah-langkah dari PIHAK
PERTAMA
tersebut
tidak
dapat
diterima
Pihak
pelapor/pengadu dan ingin menempuh proses hukum lainnya,
maka Pihak pelapor/pengadu diminta mengisi formulir
pernyataan di atas kertas bermaterai.
Bagian Ketiga
Koordinasi Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi
Wartawan
Pasal 5
(1)
PIHAK PERTAMA apabila menemukan dan/atau menerima
laporan/pengaduan masyarakat adanya dugaan tindak pidana
terkait penyalahgunaan profesi wartawan agar melakukan
koordinasi dengan PIHAK KEDUA.
(2)
PIHAK
KEDUA
apabila
menerima
laporan/pengaduan
masyarakat
adanya
dugaan
tindak
pidana
terkait
penyalahgunaan profesi wartawan maka terlebih dahulu
dilakukan penyelidikan dan hasilnya dikoordinasikan dengan
PIHAK PERTAMA.
238
(3) Jika dari hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan (2), disimpulkan sebagai perbuatan tindak pidana, maka
laporan/pengaduan tersebut ditindaklanjuti oleh PIHAK
KEDUA
dengan
proses
penyidikan
sesuai
peraturan
perundang-undangan.
(4) PIHAK KEDUA dapat meminta bantuan Ahli Pers atau
bantuan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi PIHAK
PERTAMA dalam proses penegakan hukum terhadap tindak
pidana terkait penyalahgunaan profesi wartawan, selanjutnya
PIHAK PERTAMA wajib memenuhi permintaan tersebut.
(5) PIHAK
KEDUA
dapat
menyampaikan
informasi
perkembangan
penanganan
tindak
pidana
terkait
penyalahgunaan profesi wartawan kepada PIHAK PERTAMA.
2) PKS Juknis Dewan Pers-Polri
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 3
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini, meliputi:
a. pertukaran data dan/atau informasi;
b. pelindungan kemerdekaan pers;
c. penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan;
dan
d. pemanfaatan sarana dan prasarana.
BAB IV
PELAKSANAAN
Bagian Kesatu
Pertukaran Data dan/atau Informasi
Pasal 4
(1)
PARA PIHAK sepakat melakukan pertukaran data dan/atau
informasi dalam rangka teknis pelaksanaan pelindungan
kemerdekaan
Pers
dan
penegakan
hukum
terhadap
penyalahgunaan profesi wartawan, yang disampaikan secara
elektronik atau non-elektronik., dalam keadaan tertentu dapat
dimintakan secara lisan dan ditindaklanjuti secara tertulis oleh
pejabat yang berwenang.
(2) Pertukaran data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), antara lain:
a. analisis pengaduan atau laporan;
b. alasan yang dilaporkan;
c. identitas pelapor/pengadu;
d. konten pelapor/pengadu;
e. konten pemberitaan;
f. keterangan Ahli Pers;
g. rekomendasi Dewan Pers;
h. hasil penyelidikan apabila wartawan selaku saksi, korban
atau pelapor;
i. pemberitahuan kepada pimpinan Dewan Pers dalam hal
upaya pemanggilan terhadap wartawan/penanggung
jawab sebagai saksi ataupun tersangka; dan
j. data dan informasi sesuai kebutuhan.
(3) Para Pihak wajib bertanggung jawab menjaga kerahasiaan,
239
keutuhan, validitas, keamanan, dan kelengkapan data
dan/atau informasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan tidak dapat diberikan kepada pihak
lainnya tanpa persetujuan Para Pihak.
Bagian Kedua
Pelindungan Kemerdekaan Pers
Pasal 5
(1)
PARA PIHAK sepakat bekerjasama untuk memastikan
terselenggaranya pelindungan terhadap kemerdekaan pers
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Kerja Sama pelindungan terhadap kemerdekaan pers
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PARA
PIHAK, sebagai berikut:
a. apabila
PIHAK
KEDUA
menerima
laporan
dari
masyarakat terkait dengan pemberitaan yang dilakukan
oleh media pers atau wartawan maka PIHAK KEDUA
berkoordinasi
dengan
PIHAK
PERTAMA
untuk
menentukan apakah kasus yang dilaporkan tersebut
masuk dalam kategori karya jurnalistik/produk pers atau
bukan;
b. apabila hasil koordinasi PARA PIHAK memutuskan
perkara tersebut masuk kategori karya jurnalistik/produk
pers maka PIHAK KEDUA menyampaikan kepada
pelapor untuk menyelesaikan laporannya melalui
mekanisme
hak
jawab
dan
hak
koreksi
atau
menyerahkan penyelesaian laporan tersebut kepada
PIHAK PERTAMA;
c. apabila hasil koordinasi PARA PIHAK memutuskan
perkara tersebut tidak atau bukan masuk kategori karya
jurnalistik/produk pers maka PIHAK KEDUA melakukan
penegakan hukum melalui penyelidikan dan penyidikan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan;
d. Koordinasi PARA PIHAK dilakukan dalam bentuk rapat,
gelar perkara, surat-menyurat atau bentuk koordinasi
lainnya.
Bagian Ketiga
Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan
Pasal 6
(1)
Apabila PARA PIHAK menerima laporan/pengaduan dari
masyarakat adanya dugaan perbuatan penyalahgunaan
profesi wartawan, maka PARA PIHAK melakukan koordinasi
untuk mendapatkan keterangan dan alat bukti pendukung
yang diperlukan untuk menyelesaikan perkara tersebut.
(2)
Apabila hasil koordinasi PARA PIHAK memutuskan bahwa
perbuatan
penyalahgunaan
profesi
wartawan
tersebut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak
pidana, maka PIHAK KEDUA menindaklanjuti dengan
melakukan penyelidikan dan penyidikan.
(3) Apabila hasil koordinasi PARA PIHAK memutuskan bahwa
240
perbuatan
penyalahgunaan
profesi
wartawan
tersebut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan
tindak pidana, maka PIHAK PERTAMA menindaklanjuti
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) PARA PIHAK saling bekerja sama dan mendukung dalam
rangka
penyelesaian
adanya
dugaan
perbuatan
penyalahgunaan profesi wartawan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan (3).
(5) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui kegiatan rapat, gelar perkara, surat menyurat atau
bentuk koordinasi lainnya.
(6)
Dalam hal PIHAK KEDUA melakukan penyelidikan dan
penyidikan
terhadap
tindak
pidana
terkait
dengan
penyalahgunaan profesi wartawan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), maka dapat menyampaikan informasi tentang
perkembangan penanganannya kepada PIHAK PERTAMA.
(7)
Dalam hal PIHAK PERTAMA menyelesaikan adanya
perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan yang bukan
merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(3),
maka
dapat
menyampaikan
informasi
tentang
perkembangan penanganannya kepada PIHAK KEDUA
p. Bahwa dalam ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 MoU
Dewan Pers-Polri dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 PKS
Juknis Dewan Pers-Polri telah memuat hal-hal yang harus dilakukan
oleh Dewan Pers dan Polri dalam hal terdapat laporan atau
pengaduan terkait pemberitaan pers maupun laporan atau
pengaduan terkait penyalahgunaan profesi Wartawan, yang mana
memerlukan koordinasi antara Dewan Pers dan Polri terlebih dahulu
sebelum dilakukan proses lebih lanjut. Apabila hasil koordinasi
Dewan Pers dan Polri memutuskan perkara tersebut tidak atau
bukan masuk kategori karya jurnalistik/produk pers maka Polri
melakukan penegakan hukum melalui penyelidikan dan penyidikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain
itu apabila hasil koordinasi antara Dewan Pers dan Polri
memutuskan bahwa perbuatan penyalahgunaan profesi Wartawan
bukan merupakan tindak pidana, maka Dewan Pers menindaklanjuti
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
241
F. TANGGAPAN
TERHADAP
KETERANGAN
PIHAK
TERKAIT
PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA, DEWAN PERS, DAN ALIANSI
JURNALIS INDEPENDEN
1. Keterangan Pihak Terkait Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan
Tanggapan Pemerintah atas Keterangan Pihak Terkait PWI.
a. Keterangan Pihak Terkait PWI:
1) Bahwa dalam keterangan resminya yang disampaikan oleh
Ketua Umum PWI, Saudara Akhmad Munir, PWI pada
pokoknya menyatakan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan
norma penting yang menjamin kemerdekaan pers dan
perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan
profesinya. PWI menegaskan bahwa substansi Pasal 8 tidak
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap relevan
sebagai payung hukum utama yang menguatkan amanat Pasal
28F UUD NRI Tahun 1945.
2) Perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers harus dimaknai
secara aktif dan komprehensif, mencakup perlindungan hukum,
fisik, digital, dan psikologis bagi wartawan. Perlindungan hukum
tidak boleh diartikan sebagai kekebalan hukum, melainkan
jaminan agar wartawan tidak dipidana karena karya jurnalistiknya
yang sah.
3) Namun, PWI juga menyampaikan bahwa pelaksanaan ketentuan
Pasal 8 belum sepenuhnya berjalan optimal di lapangan
karena masih ditemukan kasus kekerasan, kriminalisasi, dan
intimidasi terhadap wartawan dalam menjalankan tugas
jurnalistik. PWI menilai bahwa permasalahan utama bukan
pada norma Pasal 8 itu sendiri, melainkan pada lemahnya
implementasi
perlindungan
hukum
dan
koordinasi
antarlembaga, khususnya antara Dewan Pers, Aparat Penegak
Hukum (APH), dan organisasi profesi wartawan.
b. Tanggapan Pemerintah atas Keterangan Pihak Terkait PWI
1) Bahwa terhadap hal tersebut, Pemerintah sependapat dengan
pandangan PWI, bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan
ketentuan yang konstitusional dan tidak bersifat multitafsir.
242
Norma tersebut telah memberikan dasar hukum yang cukup bagi
wartawan untuk memperoleh perlindungan hukum dari negara,
sepanjang pelaksanaan profesi dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik
Jurnalistik.
2) Menurut Pemerintah, permasalahan yang disorot oleh PWI
merupakan aspek implementasi administratif dan koordinatif,
yang secara faktual telah terus diperbaiki melalui langkah-
langkah konkrit, antara lain:
a) Nota
Kesepahaman
antara
Dewan
Pers
dengan
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
mengenai
penanganan perkara yang melibatkan profesi wartawan;
b) Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Standar
Perlindungan
Profesi
Wartawan
yang
memperkuat instrumen pelindungan di lapangan; dan
c) Peningkatan kerja sama antara Dewan Pers, aparat penegak
hukum, dan organisasi wartawan untuk membangun
mekanisme perlindungan hukum yang responsif dan
preventif.
d) Berkenaan dengan pendekatan pemaknaan oleh pIhak
Terkait PWI, menurut Pemerintah perlindungan tersebut
konkritnya sudah diakomodasi dalam berbagai instrumen
hukum dan kerja sama kelembagaan. Dalam hal ini yang
perlu diperkuat adalah implementasinya, bukan rumusan
norma Pasal 8 UU Pers.
Dengan demikian, Pemerintah berpandangan bahwa keterangan PWI
mempertegas posisi Pasal 8 Undang-Undang Pers sebagai norma
pelindung, bukan norma imunitas, dan tidak ada alasan konstitusional
yang membenarkan permohonan pengujian sebagaimana diajukan oleh
Para Pemohon.
2. Keterangan Pihak Terkait Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan
Tanggapan Pemerintah terhadap Keterangan AJI
a. Keterangan Pihak Terkait AJI
1) Bahwa dalam keterangannya, AJI yang disampaikan oleh
243
Sekretaris Jenderal Bayu Wardhana, menegaskan bahwa
permohonan Para Pemohon bersifat kabur (obscuur libel)
dan tidak memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur
dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang. AJI berpendapat bahwa petitum yang diajukan Para
Pemohon, khususnya mengenai imunitas atau izin Dewan Pers
sebelum tindakan hukum terhadap wartawan, tidak memiliki
dasar konstitusional dan justru berpotensi mengaburkan
makna perlindungan hukum yang telah dirumuskan oleh
pembentuk undang-undang.
2) Bahwa AJI juga menegaskan bahwa Pasal 8 Undang-Undang
Pers tidak bersifat multitafsir, melainkan harus dimaknai
secara komprehensif sebagai jaminan bagi wartawan untuk
memperoleh perlindungan hukum dari pemerintah dan
masyarakat ketika menjalankan fungsi jurnalistik sesuai dengan
hukum yang berlaku. Perlindungan tersebut tidak hanya terbatas
pada tindakan kepolisian atau gugatan perdata, tetapi juga
mencakup perlindungan terhadap gangguan, intimidasi,
maupun penghalang-halangan kerja jurnalistik.
b. Tanggapan Pemerintah atas Keterangan Pihak Terkait AJI
1) Pemerintah sependapat dengan pandangan AJI yang secara
tegas menyatakan bahwa Pasal 8 Undang-Undang Pers tidak
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Menurut
Pemerintah, argumentasi AJI sejalan dengan semangat
pembentukan UU Pers, yaitu untuk menciptakan keseimbangan
antara kemerdekaan pers dan tanggung jawab hukum
wartawan.
2) Keterangan AJI semakin memperkuat pandangan Pemerintah
bahwa isu dalam perkara a quo bukan menyangkut
konstitusionalitas
norma,
melainkan
efektivitas
implementasi perlindungan di tingkat pelaksana.
244
3. Keterangan Pihak Terkait Dewan Pers dan Tanggapan Pemerintah
terhadap Keterangan Pihak Terkait Dewan Pers
a. Keterangan Pihak Terkait Dewan Pers
1) Bahwa Dewan Pers, melalui Anggota Dewan Pers Abdul
Manan, dalam keterangannya di hadapan Mahkamah Konstitusi
pada tanggal 29 Oktober 2025, menjelaskan secara terperinci
mengenai makna, ruang lingkup, dan praktik perlindungan
hukum terhadap wartawan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 UU Pers. Dewan Pers menegaskan bahwa Pasal 8
merupakan
pernyataan
eksplisit
dari
negara
untuk
memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam
menjalankan hak konstitusionalnya sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers.
2) Bahwa menurut Dewan Pers, bentuk perlindungan tersebut
dijalankan melalui dua instrumen utama, yaitu:
a) Regulasi internal Dewan Pers, seperti Peraturan Dewan
Pers Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Perlindungan
Profesi Wartawan dan Pedoman Penanganan Kasus
Kekerasan terhadap Wartawan; dan
b) Kerja sama kelembagaan (MoU) antara Dewan Pers dan
lembaga negara, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, LPSK,
dan Komnas Perempuan, yang menjamin penanganan
kasus
terhadap
wartawan
dilakukan
dengan
mengedepankan
mekanisme
etik
jurnalistik
sebelum
menempuh jalur hukum.
3) Bahwa praktik koordinasi tersebut telah berjalan secara efektif,
dimana
penegak
hukum
meminta
pandangan
atau
keterangan ahli dari Dewan Pers untuk menentukan apakah
suatu perkara merupakan sengketa pemberitaan atau tindak
pidana umum. Mekanisme ini telah menghasilkan sinergi antara
pelindungan hukum dan penegakan hukum, sebagaimana
dibuktikan dengan beberapa putusan pengadilan (antara lain PN
Makassar) yang menolak gugatan perdata terhadap media
karena dinilai sebagai sengketa pers yang harus diselesaikan
245
melalui Dewan Pers.
b. Tanggapan Pemerintah terhadap Keterangan Pihak Terkait
Dewan Pers
1) Pemerintah sependapat dengan Dewan Pers bahwa Pasal 8
Undang-Undang Pers memiliki rumusan norma yang tegas,
sistematis, dan harmonis dengan pasal-pasal lainnya dalam
UU Pers, antara lain Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 15, dan
Pasal 18.
2) Dari
Keterangan
Dewan
Pers,
dapat
dimaknai
bahwa
perlindungan terhadap profesi wartawan tersebut konkritnya
sudah diakomodasi dalam berbagai instrumen hukum dan kerja
sama kelemagaan. Adapun yang perlu diperkuat adalah
implementasinya, bukan perumusan ulang norma Pasal 8 UU
Pers.
Dengan demikian, ketentuan Pasal 8 tidak memerlukan perubahan
atau tafsir baru, sebab sudah mencerminkan keseimbangan antara
kemerdekaan pers dan tanggung jawab hukum wartawan dalam
negara hukum yang demokratis.
G. TANGGAPAN TERHADAP AHLI DAN SAKSI PARA PEMOHON
PERKARA NOMOR 145/PUU-XXIII/2025
1. Keterangan Ahli Para Pemohon
a. Keterangan Ahli Bapak Dr. Albert Aries S.H., M.H.
Substansi Keterangan Ahli Pemohon dimaksud sebagai berikut:
1) bahwa wartawan memerlukan perlindungan hukum khusus
dalam menjalankan profesinya, sebagaimana profesi lain yang
memiliki imunitas fungsional seperti advokat, dokter, atau notaris.
Ahli menilai Pasal 8 UU Pers terlalu umum dan belum
memberikan kepastian hukum yang jelas, sehingga perlu
dimaknai bahwa wartawan yang bekerja dengan iktikad baik dan
sesuai kode etik jurnalistik tidak dapat dikenai tindakan hukum
tanpa izin Dewan Pers.
2) Ahli berpandapat bahwa Pasal 8 UU Pers bersifat umum dan
delegatif karena bergantung pada peraturan perundang-
undangan lain. Dalam UU Pers juga jenis perlindungan yang
246
diberikan hanya perlindungan eksternal saja sebagaimana
adanya ketentuan pidana dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
3) Secara objektif profesi wartawan berhak atas impunitas
sebagaimana profesi lain yang sudah dijamin oleh walaupun
bukan berarti ditafsirkan impunitas dalam artian absolut, yaitu
dalam melaksanakan tugas profesi dengan itikad baik dan sesuai
dengan kode etik jurnalistik, maka tidak dapat dikenakan
tindakan kepolisian atau gugatan perdata meskipun ada asas ius
coria novit.
4) Perlindungan pers penting karena pers merupakan pengawasan,
koreksi, dan saran terhadap hal yang berkaitan dengan
kepentingan masyarakat luas yang tidak boleh dipidana. Ahli juga
memahami bahwa terdapat beberapa okum wartawan yang
melakukan perbuatan melawan hukum seperti pencemaran
nama baik namun berlindung di balik profesinya. Oleh karena itu,
kehadiran insan pers yang profesional dan berintegritas masih
diperlukan sebagai jangkar dan sekaligus watchdog di tengah
pusaran kekuasaan dan derasnya arus informasi. Sehingga,
Permohonan a quo beralasan untuk dikabulkan, sebagaimana
postulat veritas servanda est. Bahwa kita semua dan secara
khusus para insan pers adalah hamba kebenaran.
b. Tanggapan
Pemerintah
terhadap
Keterangan
Ahli
Para
Pemohon
1) Norma
Pasal
8
UU
Pers
perlu
dipandang
dengan
mempertimbangkan 2 (dua) hal:
a) Bahwa profesi Pers adalah sebuah profesi dengan sifat
terbuka, yang mana siapapun dapat menjalankan tugas
jurnalistik yang secara limitatif prasyarat profesi pers diatur
oleh organisasi Pers, dengan sifat terbuka profesi Pers
merupakan kunci dalam memungkinkan independensi dan
kebebasan Pers sebagai bagian dari hak-hak konstitusional
sebagaimana dijamin oleh UUD NRI 1945, sehingga tidak
dapat disamakan dengan profesi-profesi lainnya seperti
Advokat dan Jaksa;
247
b) Bahwa organisasi-organisasi Pers difasilitasi oleh Dewan
Pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers
dan
meningkatkan
kualitas
profesi
kewartawanan
sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 15 UU Pers, dengan
adanya berbagai Peraturan Dewan Pers dan instrumen-
instrumen kerja sama sebagaimana telah diuraikan dalam
Keterangan Presiden dan Tambahan Keterangan Presiden.
2) Bahwa norma Pasal 8 UU Pers bersifat ”open norm” atau norma
terbuka yang dipakai untuk memberikan ruang fleksibilitas dalam
implementasi. Hal ini bukan bentuk ketidakjelasan, melainkan
bentuk
pengaturan
yang
bersifat
umum
agar
dapat
menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan di
lapangan. Adapun dikaitkan dengan sifat profesi Pers dan
eksistensi Dewan Pers, maka dapat diketahui bahwa ketentuan
Pasal 8 yang bersifat norma terbuka memungkinkan agar profesi
Pers melalui Dewan Pers melaksanakan independensinya dalam
mengatur dirinya sendiri sebagaimana kebutuhan atas profesi
Pers,
khususnya
dalam
kaitannya
dengan
pengaturan
keprofesian. Alhasil, pengaturan lebih lanjut yang bersifat spesifik
dalam UU Pers akan secara intrusif menghadirkan pengaturan
berlebih yang dapat mengintervensi peranan Dewan Pers dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya.
3) Adapun
dalam
kaitannya
dengan
petitum
Permohonan,
ketentuan-ketentuan yang akan dihadirkan apabila petitum Para
Pemohon dikabulkan akan menimbulkan “overreach” dalam
kaitannya dengan Dewan Pers, di mana lembaga a quo bukanlah
merupakan bagian dari lembaga yang melaksanakan tugas dan
fungsi dalam ruang lingkup penegakan hukum pidana yang diatur
dalam KUHAP atau dalam tatanan tata usaha negara, sehingga
tidak dapat diberikan suatu kewenangan atau penolakan
penindakan terhadap Wartawan. Tentunya jika dilakukan
komparasi dengan profesi seperti Anggota Badan Pemeriksa
Keuangan, Ombudsman, dan Jaksa, maka tidak dapat
disamakan mempertimbangkan unsur tata usaha negara yang
248
hadir pada profesi tersebut. Adapun terkait lembaga Majelis
Kehormatan Notaris pada profesi Notaris, perlu dipertimbangkan
bahwa terdapat unsur tata usaha negara pada lembaga yang
dimaksud dikarenakan Majelis Kehormatan Notaris berada pada
pembinaan Kementerian Hukum. Profesi Notaris juga tidak dapat
dihadirkan sebagai suatu perbandingan dengan profesi Pers
dikarenakan profesi Notaris merupakan sebuah profesi yang
merupakan pejabat publik dengan berdasar pada UU Notaris.
4) Bahwa membandingkan perlindungan hukum terhadap profesi
Wartawan dengan perlindungan hukum terhadap profesi Advokat
dan Jaksa, serta imunitas/kekebalan yang dimiliki oleh Anggota
BPK, Anggota MPR RI, Anggota DPR RI, dan Anggota DPD RI
akan menimbulkan bias terhadap makna dan pemberian
perlindungan hukum dan imunitas/kekebalan, padahal antara
perlindungan
hukum
dan
imunitas/kekebalan
tersebut
merupakan hal yang berbeda, yang diberikan secara spesifik
terhadap profesi dan jabatan tertentu.
5) Adapun sifat dari profesi Pers dalam melaksanakan tugas
jurnalistik secara sifat berbeda dengan profesi Advokat, Jaksa,
Anggota BPK, Anggota MPR RI, Anggota DPR RI, dan Anggota
DPD RI dikarenakan profesi Pers adalah profesi yang sifatnya
terbuka dengan siapapun dapat melakukan tugas jurnalistik yang
secara limitatif prasyarat profesi pers diatur oleh organisasi Pers.
Perlu ditekankan bahwa sifat terbuka dari profesi Pers
merupakan
suatu
keharusan
dalam
memungkinkan
independensi dan kebebasan Pers sebagai bagian dari hak-hak
konstitusional sebagaimana dijamin oleh UUD NRI 1945.
2. Keterangan Saksi Para Pemohon
a. Keterangan Saksi Bapak Moh. Adimaja
1) Bahwa saksi menyampaikan pernah mengalami kekerasan dan
intimidasi yang pernah ia alami saat meliput demonstrasi di
daerah Kwitang, Jakarta. Saksi dipukuli secara brutal oleh
sekelompok orang, mengalami percobaan perampasan kamera,
dan dipaksa menghapus hasil liputannya.
249
2) Menurut saksi, peristiwa kekerasan dan intimidasi sering dialami
jurnalis di lapangan yang kerap dianggap sebagai intel atau
pelapor, padahal wartawan hanya menjalankan tugas jurnalistik
sesuai fakta. Seperti diminta menghapus gambar atau berita
karena dianggap adanya pengkondisian atau setting-an, padahal
karya jurnalistik tersebut sesuai dengan fakta yang terjadi
dilapangan.
3) Saksi menegaskan bahwa meski Pasal 8 UU Pers memberikan
perlindungan
hukum
bagi
wartawan,
dalam
praktiknya
perlindungan itu belum terasa nyata, karena jurnalis masih sering
menghadapi kekerasan dan tekanan tanpa adanya tindak lanjut
hukum yang melindungi mereka secara efektif.
4) Bahwa saksi mempertanyakan apakah perlindungan dalam UU
Pers tersebut ditujukan untuk institusi media atau individu
wartawan
itu
sendiri,
sebab
pengalaman
pribadinya
menunjukkan belum adanya perlindungan konkret bagi pekerja
pers di lapangan.
b. Tanggapan Pemerintah atas Keterangan Saksi Pemohon
1) Bahwa keterangan Saksi merupakan salah satu alasan
mendasar mengapa Pasal 8 UU Pers itu hadir. Saksi bersama
rekannya yang sedang melaksanakan tugasnya pada saat
terjadinya demonstrasi di daerah Kwitang mendapatkan
kekerasan dari masyarakat dan oknum yang tidak diketahui asal
instansinya;
2) Permasalahan yang terjadi dalam kasus Saksi adalah ketiadaan
penegakan hukum atas tindakan kekerasan tersebut yang mana
bisa terjadi karena banyak faktor, misalnya Saksi yang tidak
melaporkan ke pihak kepolisian terkait tindakan tersebut, atau
pihak kepolisian yang tidak mengetahui tindakan tersebut, dan
lainnya;
3) Hal ini dikarenakan jika kita hanya mengacu pada keterangan
Saksi, dengan anggapan bahwa Saksi menjalankan profesinya
sebagai insan pers dengan mengikuti peraturan perundang-
undangan yang berlaku serta kode etik pers namun tetap
250
mendapat kekerasan, justru disanalah seharusnya penegakan
hukum atas Pasal 8 UU Pers hadir. Jadi permasalahan dalam
kasus Saksi adalah pada penegakkan hukumnya, bukan pada
aturan hukumnya;
4) Sedangkan dikaitkan dengan permohonan a quo, Pemerintah
tidak melihat relevansi Saksi atas dalil “imunitas” yang
dimohonkan oleh Pemohon terhadap wartawan yang sedang
melaksanakan tugasnya;
5) Tentu kejadian yang menimpa Saksi Mohammad Adimaja
berbeda dengan inti permohonan Para Pemohon pada perkara a
quo;
6) Pemerintah tetap berpendirian sebagaimana dalam Keterangan
Presiden halaman 13 angka 1 dan angka 2 bahwa frasa
”perlindungan hukum” dilakukan dengan batasan yaitu sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
baik sebagaimana yang diatur dalam UU Pers yang dapat dilihat
paling tidak dari fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, maupun
yang diatur undang-undang dan instrumen hukum lainnya yang
terkait. Pasal a quo tidak berdiri sendiri, melainkan harus
ditafsirkan dalam kerangka hukum positif yang berlaku, termasuk
peraturan sektoral lain. Norma Pasal a quo bersifat ”open norm”
atau norma terbuka yang dipakai untuk memberikan ruang
fleksibilitas
dalam
implementasi.
Hal
ini
bukan
bentuk
ketidakjelasan, melainkan bentuk pengaturan yang bersifat
umum agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan hukum
dan kebutuhan di lapangan.
H. KETERANGAN
SAKSI
PEMERINTAH
DALAM
PERSIDANGAN
TANGGAL 24 NOVEMBER 2025
1. Keterangan Saksi Pemerintah Ibu Christiana Chelsia Chan, S.H.,
LL.M.
Saksi merupakan Mantan Tim Perumus (Mewakili Masyarakat Sipil)
Rancangan Undang-Undang Pers Tahun 1999 dan tim penyusun Buku
Memorie van Toelichting Undang-Undang Pers: 15 Hari Perjuangan
untuk Kemerdekaan Pers yang disusun oleh Indonesia Media Law
251
&Policy Centre (MvT UU Pers) pada tahun 2007. Adapun substansi
Keterangan Saksi Pemerintah dimaksud sebagai berikut:
a. Konteks Historis dan Filosofis Pasal 8 UU Pers
Dinamika lahirnya Pasal 8 UU Pers tercatat dalam Memorie van
Toelichting (MvT UU Pers), pembentuk undang-undang telah
membentuk konsensus norma yang menunjukkan Negaa melindungi
profesi wartawan, dan menjamin kemerdekaan pers yang
bertanggung jawab, dan sebagai bentuk tanggung jawab negara
terhadap perlindungan kerja jurnalistik sebagai salah satu pilar
demokrasi. Adapun beberapa proses pembahasan dalam Pasal 8
UU Pers yang perlu dijelaskan misalnya sebagai berikut:
1) Merujuk Buku Memorie van Toelichting Undang-Undang Pers: 15
Hari Perjuangan untuk Kemerdekaan Pers yang disusun oleh
Indonesia Media Law & Policy Centre (MvT UU Pers), halaman
635 s.d. halaman 647 dan halaman 715 dan halaman 716
tergambar adanya kesepakatan dan pembahasan dalam Naskah
RUU Pers mengenai perlindungan bagi wartawan, dengan
rumusan awal bunyi pasal yaitu: “Dalam menjalankan profesinya
wartawan memperoleh perlindungan dari negara selama tidak
melanggar hukum”, yang mana dalam pembahasan juga
ditekankan bahwa perlindungan hukum adalah sesuai dengan
keadaan tertentu dalam hal ini tidak melawan hukum atau dalam
perkataan lain kesesuaian dengan kaidah hukum harus
diutamakan dalam perlindungan hukum bagi wartawan.
2) Kutipan Risalah Rapat I Panitia Kerja (Panja), tanggal 31 Agustus
1999, khususnya pada halaman 635 s.d. halaman 647, dan
halaman 715 dan halaman 716 Buku MvT UU Pers tergambar
rumusan awal bunyi pasal a quo UU Pers yaitu “Dalam
menjalankan profesinya wartawan memperoleh perlindungan
dari negara selama tidak melanggar hukum”, dalam pembahasan
juga ditekankan bahwa perlindungan dari negara adalah selama
tidak melanggar hukum. Selain itu, perlindungan terhadap
wartawan bukan any time sudah dilindungi wartawan tapi dalam
keadaan tertentu, tidak bertentangan dengan melawan hukum,
252
dan hukum harus diutamakan.
3) Kutipan Risalah Rapat IV Panja, tanggal 3 September 1999,
khususnya pada halaman terkait hasil Timus atas perubahan
rumusan norma perlindungan hukum bagi wartawan dalam RUU
Pers termasuk penjelasannya pada DIM halaman 1051 dan
halaman 1052 Buku MvT UU Pers, bahwa ketentuan
perlindungan hukum bagi wartawan pada intinya harus sesuai
hukum, sebagai berikut:
“Pasal ...
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat
perlindungan hukum
Penjelasan Pasal
Yang dimaksud dengan "perlindungan hukum" adalah
jaminan perlindungan dari Pemerintah dan atau masyarakat
sesuai hukum kepada wartawan dalam melaksanakan
fungsi, peranan, hak, dan kewajibannya sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini.”
4) Kutipan Risalah Rapat V Panja, tanggal 8 September 1999,
khususnya terkait terkait rumusan akhir norma perlindungan
hukum terhadap wartawan dalam RUU Pers yang telah
disepakati yang bunyinya sebagaimana ketentuan a quo UU
Pers, dalam Rapat V Panja sebagaimana pada halaman 1129
Buku MvT UU Pers.
5) Kutipan Risalah Rapat Kerja IV Pansus, tanggal 9 September
1999, khususnya terkait laporan Ketua Panja mulai dari
pembahasan di tingkat Panja sampai dengan perumusan akhir
norma perlindungan hukum terhadap wartawan dalam rumusan
akhir RUU Pers yang telah disepakati yang bunyinya
sebagaimana ketentuan a quo UU Pers, sebagaimana pada
halaman 1153 dan halaman 1167 Buku MvT UU Pers.
Memperhatikan kutipan-kutipan dari risalah rapat baik Panja maupun
rapat kerja Pansus berkenaan dengan pembahasan norma a quo UU
Pers yang mengatur perlindungan hukum kepada wartawan, telah
nyata dan jelas ketentuan tersebut bukanlah dimaksudkan sebagai
imunitas absolut wartawan akan suatu proses penegakan hukum
melainkan sebagai norma terbuka dan seimbang yang memberikan
perlindungan bersyarat agar wartawan dapat bekerja secara
253
profesional, independen, dan beritikad baik tanpa rasa takut
terhadap kriminalisasi dalam kerangka kerja jurnalistik yang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Pasal 8 UU Pers Katalis Instrumen Hukum Perlindungan
Pasal 8 UU Pers merupakan katalis lahirnya berbagai instrumen
hukum perlindungan bagi profesi wartawan yang menjalankan
aktivitas jurnalistik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Dengan demikian, rumusan Pasal 8 UU Pers telah tepat
dan jelas, serta tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945,
karena sudah memberikan dasar perlindungan hukum bagi
wartawan dalam melaksanakan profesinya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik
c. Keseimbangan antara Kebebasan Pers dan Akuntabilitas
Hukum
Bahwa dari segi pembahasan, terlepas dari terdapat kesamaan
pendapat bahwa Pers perlu diberikan perlindungan, terdapat pula
kekhawatiran bahwa akan terjadi abuse of power, apalagi Pers
dalam tindakannya bersinggungan dengan kepentingan pribadi tiap
masyarakat dalam pemberitaan. Oleh karena itu kesesuaian dengan
peraturan
perundang-undangan
adalah
hal
yang
menjaga
keseimbangan Pers dan akuntabilitas Hukum.
Wartawan tetap tunduk pada hukum umum apabila melakukan
pelanggaran yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas
jurnalistik, tetapi harus mendapatkan perlindungan apabila bekerja
sesuai
kode
etik
jurnalistik
dan
ketentuan
peraturan
perundangundangan yang dalam hal ini implementasinya dapat
berdasarkan instrumen hukum teknis seperti peraturan Dewan Pers,
beleids regel di lembaga peradilan, atau pranata hukum atas dasar
kesepakatan para pihak pemangku kepentingan.
2. Pertanyaan dari Kuasa Presiden, Kuasa Pemohon, dan Majelis
Hakim Konstitusi
a. Kuasa Presiden
1) Apakah sewaktu pembahasan terdapat usulan agar profesi
wartawan mendapatkan perlindungan khusus untuk tidak dapat
254
diproses pidana atau digugat perdata?
2) Apakah peran Dewan Pers pada waktu itu diwacanakan sebagai
pemberi izin kepada APH sebelum dilakukan proses pidana atau
perdata tersebut?
b. Kuasa Para Pemohon
1) Apakah Saksi hadir langsung dalam rapat Panja atau hanya
membaca kutipannya? Jika hadir, apakah ada penjelasan
mengapa Penjelasan Pasal 8 tidak menjelaskan bentuk
perlindungan bagi pers?
2) Apakah gugatan Menteri Pertanian terhadap Tempo dapat
dianggap sebagai pelanggaran terhadap konsep perlindungan
tersebut?
c. Majelis Hakim Konstitusi
1) Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M.
Apakah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pers
saat itu terdapat penjelasan yang lebih konkret dan “down to
earth” mengenai makna perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU
Pers, termasuk apakah ia mencakup perlindungan terhadap
proses pidana, gugatan perdata, atau contoh-contoh konkrit lain
yang dibahas oleh pembentuk undang-undang dan unsur
jurnalis?
2) Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H.
a) Apakah dalam pembahasan RUU Pers saat itu hadir
organisasi-organisasi pers, dan jika ada, organisasi mana
saja?
b) Apakah pembahasan mengenai perlindungan hukum bagi
wartawan juga mencakup situasi darurat atau tidak normal
(misalnya seperti peristiwa Kwitang atau kejadian setelah
pukul 18.00), atau hanya dibahas dalam konteks situasi
normal saja?
3) Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum.
a) Pada saat terlibat sebagai Tim Perumus, apakah Saksi
berkapasitas sebagai wartawan atau sebagai ahli hukum?
Mengingat Saksi baru meraih gelar Sarjana Hukum pada
255
April 1999 sementara RUU Pers disahkan September 1999,
bagaimana posisi atau peran Saksi pada periode tersebut?
b) Apakah buku yang Saksi susun masih tersedia, dan dimana
bisa diperoleh?
3. Tanggapan/Jawaban Saksi Pemerintah atas pertanyaan Kuasa
Presiden, Kuasa Pemohon dan Majelis Hakim Konstitusi
Tanggapan/Jawaban saksi Pemerintah secara keseluruhan atas
pertanyaan yang diajukan, pada intinya sebagai berikut:
a. Posisi Saksi saat pembahasan RUU Pers:
Saksi bukan wartawan, tetapi paralegal/media law assistant di
Internews Indonesia (mulai bulan Mei 1999). Ia ikut menyusun draf
versi masyarakat sipil, mempresentasikannya dalam Focus Group
Discussion (FGD) dan mengikuti rapat-rapat Komisi I DPR sepanjang
rapat terbuka.
b. Keterlibatan Organisasi Pers:
Dalam proses penyusunan dan diskusi hadir unsur PWI, PRSSNI,
SPS (sekarang SPP), wartawan senior, akademisi komunikasi, serta
perwakilan media yang pernah mengalami pembredelan.
c. Materi pembahasan terkait perlindungan wartawan:
1) Tidak ada rumusan secara eksplisit bahwa perlindungan hukum
mencakup perlindungan pidana atau perdata.
2) Pembahasan menggunakan pendekatan prinsip: kemerdekaan
pers
dan
perlunya
melindungi
wartawan
dari
potensi
kriminalisasi.
3) Contoh
yang
dibahas
meliputi:
kasus
pembredelan,
penangkapan wartawan, risiko saat meliput demonstrasi, dan
ancaman terhadap alat kerja wartawan.
4) Pembahasan tidak sedetail soal klasifikasi situasi normal/darurat,
waktu demonstrasi, atau mekanisme izin Aparat Penegak Hukum
(APH) kepada Dewan Pers.
d. Peran Dewan Pers dalam pembahasan
Bahwa tidak pernah dibahas bahwa Aparat Penegak Hukum (APH)
harus meminta izin kepada Dewan Pers. Yang disepakati ialah
bahwa sengketa pemberitaan diselesaikan melalui Dewan Pers,
256
sejauh karya jurnalistik dilakukan sesuai kode etik.
e. Dokumentasi
Temuan tersebut tercatat dalam Memorie van Toelichting (2007)
yang disusun berdasarkan risalah rapat tingkat II–III dan Paripurna
pada Tahun 1999.
4. Tanggapan Pemerintah atas Keterangan Saksi Pemerintah
a. Pemerintah memberikan apresiasi pada Saksi Christiana Chelsia
Chan, S.H., L.LM. yang telah membuat terang proses pembahasan
RUU Pers pada waktu itu, termasuk dinamika pembahasan bahwa
Pasal 8 UU Pers yang mengatur perlindungan hukum kepada
wartawan, telah nyata dan jelas tidak berlaku begitu saja setiap waktu
(all the time), namun harus sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
b. Keterangan Saksi Christiana Chelsia Chan, S.H., L.LM., memperkuat
keterangan Pemerintah bahwa Pasal 8 UU Pers bukanlah
dimaksudkan sebagai imunitas absolut wartawan terhadap suatu
proses penegakan hukum melainkan sebagai norma dan seimbang
yang
memberikan
perlindungan
bersyarat
bagi
wartawan.
Mekanisme perlindungan hukum yang diberikan kepada wartawan
disepakati bersama-sama saat itu adalah pada saat wartawan
melaksanakan kerjanya sesuai dengan kode etik jurnalistik.
c. Adapun hal-hal yang dapat Pemerintah simpulkan dan tegaskan
kembali atas dasar perkuatan Keterangan Saksi Christiana Chelsia
Chan, S.H., L.LM., sebagai berikut:
1) Bahwa rumusan Pasal 8 UU Pers telah tepat dan jelas, serta
tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, karena sudah
memberikan dasar perlindungan hukum bagi wartawan dalam
melaksanakan profesinya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
2) Perlindungan wartawan bersifat prinsipil walaupun tidak
terdapat rumusan yang eksplisit tentang perlindungan pidana
maupun perdata. Adapun fokus utama perlindungan wartawan
pada prinsipnya adalah memastikan kemerdekaan pers dan
melindungi wartawan dari kriminalisasi, seperti pembredelan,
257
penangkapan wartawan, dan risiko peliputan.
3) Bahwa peran Dewan Pers adalah sebagai lembaga
penyelesaian
sengketa
pemberitaan
karya
jurnalistik
sepanjang diproduksi dan dipublikasi sesuai dengan kode etik
jurnalistik. Dengan demikian, secara original intent norma Pasal
8 UU Pers tidak dimaksudkan bahwa Aparat Penegak Hukum
(APH) diwajibkan untuk meminta izin terlebih dahulu kepada
Dewan Pers sebelum melakukan proses hukum terhadap
wartawan.
Berdasarkan hal-hal yang Pemerintah uraikan di atas, dapat disimpulkan bahwa
Permohonan pengujian materiil Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 terhadap
Pasal 8 UU Pers tidak memiliki dasar yang kuat, sehingga dalil-dalil Permohonan
Para Pemohon secara keseluruhan tidak beralasan menurut hukum.
III. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian
(constitutional review) terhadap ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40
Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan menerima Keterangan Presiden untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Pemohon Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025
tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) dan menyatakan
permohonan pengujian Para Pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijk
verklaard/NO);
3. Menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
4. Menyatakan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
Atau,
dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
258
[2.11]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 8 Undang-Undang Nomor
40 Tahun Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887,
selanjutnya disebut UU 40/1999) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
259
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 20 September 2007, serta
putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak
dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
260
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon. Adapun
dalam menjelaskan kedudukan hukumnya, para Pemohon menguraikan hal-hal
(uraian para Pemohon selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara
Putusan ini) yang apabila dirumuskan Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1.
Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonan a quo adalah norma Pasal 8 UU 40/1999 yang rumusan
selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 8 UU 40/1999
“Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan
hukum”
2.
Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional yaitu hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil dan perlakuan
yang sama dihadapan hukum serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang dijamin
dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945;
3.
Bahwa Pemohon I merupakan perkumpulan berbadan hukum atau Ikatan
Wartawan Hukum (IWAKUM) yang disahkan berdasarkan Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000743.AH.01.07.Tahun 2025
tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Ikatan Wartawan Hukum [vide
Bukti P-4]. Sebagai organisasi profesi wartawan di Indonesia yang memiliki
fokus pada kerja jurnalistik di bidang hukum, IWAKUM bekerja untuk
memperjuangkan perlindungan hukum dan kebebasan pers khususnya bagi
para wartawan yang melakukan peliputan terkait berita atau isu-isu hukum,
memperkuat kapasitas dan integritas wartawan hukum, dengan mendorong
produk jurnalisme hukum yang akurat, berimbang, dan beretika melalui
pendidikan dan pelatihan, advokasi kebebasan pers, serta pendampingan
ketika terjadi kriminalisasi atau intimidasi terhadap wartawan;
4.
Bahwa Pemohon II merupakan perorangan warga negara Indonesia (WNI)
yang berprofesi sebagai jurnalis dan pewarta foto yang sering meliput berbagai
peristiwa aktual, termasuk berita/isu sosial, politik dan hukum;
261
5.
Bahwa Pemohon II mengalami tindakan intimidatif dari aparat kepolisian
berupa upaya perampasan dan pemeriksaan telepon seluler saat menjalankan
tugas jurnalistik dalam peliputan aksi demonstrasi pada hari Sabtu tanggal 30
Agustus 2025, yaitu sekitar pukul 09.00 WIB, saat Pemohon II tiba di Mako
Brimob Kelapa Dua, Depok, untuk melakukan kegiatan peliputan dan
dokumentasi terkait situasi dan keamanan di sana. Namun, tidak lama
kemudian sekitar lima hingga tujuh orang yang diduga sebagai anggota
intelijen kepolisian mendatangi Pemohon II lalu menanyakan asal media, yang
selanjutnya melarang Pemohon II untuk mengambil gambar baik foto maupun
video, dan memaksa Pemohon II untuk menghapus dokumentasi yang telah
direkam oleh Pemohon II, bahkan mengambil secara paksa telepon seluler
milik Pemohon II secara sepihak untuk memastikan kegiatan dokumentasi
dimaksud telah dihapus;
6.
Bahwa akibat tindakan tersebut, Pemohon II mengalami tekanan dan rasa takut
dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, sehingga tidak dapat melaksanakan
kegiatan peliputan secara bebas dan aman sebagaimana ketentuan yang
dijamin oleh Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945;
7.
Bahwa Pemohon I dan Pemohon II mengalami kerugian hak konstitusional,
dikarenakan norma Pasal 8 UU 40/1990 a quo tidak memberikan kejelasan
mengenai bentuk dan ruang lingkup, serta mekanisme perlindungan hukum
yang seharusnya diterima oleh Pemohon I dan Pemohon II dalam menjalankan
tugas dan profesinya sebagai jurnalis/wartawan;
8.
Bahwa Pemohon I dan Pemohon II merasa mengalami rasa takut dan
kekhawatiran terhadap tindakan kekerasan/intimidatif, somasi, gugatan, dan
juga ancaman pelaporan tindak pidana dalam tugasnya sebagai jurnalis untuk
memenuhi hak publik atas informasi dengan cara mencari, memperoleh,
mengolah, dan menyampaikan berita yang benar, akurat, dan berimbang
kepada masyarakat sekaligus sebagai sumber penghidupannya.
Bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama uraian Pemohon I
dan Pemohon II dalam menjelaskan kedudukan hukumnya beserta bukti-bukti yang
diajukan, menurut Mahkamah, Pemohon I adalah benar badan hukum privat, yang
berdasarkan Pasal 4 Akta Pendirian Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) Nomor
AHU-00121.AH.02.01 Tahun 2019 bertanggal 15 Februari 2019 dan Keputusan
262
Menteri Hukum Nomor AHU-0000743.AH.01.07.Tahun 2025 tentang Pengesahan
Pendirian Perkumpulan Ikatan Wartawan Hukum bertanggal 7 Februari 2025.
Adapun maksud dan tujuan Iwakum adalah bergerak di bidang sosial dengan tujuan
untuk menjadi wadah bagi wartawan di bidang hukum yang berintegritas,
berwawasan luas, dan berperan aktif dalam mewujudkan keadilan dan transparansi
hukum di Indonesia. Sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 Akta
Pendirian dimaksud, kegiatan Iwakum antara lain, melakukan pengembangan
kualitas dari anggota yang tergabung dalam Iwakum, menyelenggarakan diskusi
dan seminar untuk membahas isu hukum, dan berkolaborasi dengan institusi
hukum, akademisi dan praktisi serta memberikan advokasi/pendampingan bagi
anggotanya yang menghadapi tantangan dalam menjalankan profesinya sebagai
jurnalis/wartawan. Selanjutnya, berkenaan dengan siapa yang berhak mewakili
Iwakum, berdasarkan Pasal 11 Akta Pendirian Iwakum, menyatakan pengurus
berhak mewakili perkumpulan di dalam dan di luar pengadilan. Dalam hal ini,
Iwakum telah mengangkat Irfan Kamil, S.Ikom., sebagai Ketua Umum dan Ponco
Sulaksono, S.IP., M.Sos., sebagai Sekretaris Jenderal [vide Bukti P-3 sampai
dengan Bukti P-6]. Sehingga, dengan demikian, Irfan Kamil, S.Ikom., dan Ponco
Sulaksono, S.IP., M.Sos., berhak bertindak untuk dan atas nama Iwakum, baik di
dalam maupun di luar pengadilan, in casu untuk mewakili Iwakum dalam pengajuan
permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah. Sementara itu, Pemohon II
adalah perorangan warga negara Indonesia dibuktikan dengan Kartu Tanda
Penduduk dan Kartu Pers [vide Bukti P-7 dan Bukti P-8] yang melakukan
aktivitas/kegiatan yang berkenaan dengan jurnalistik yakni mencari, mengolah,
menulis dan menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan relevan kepada
publik sebagai bagian dari fungsi pers.
Dalam kualifikasi tersebut di atas, Pemohon I dan Pemohon II telah dapat
menjelaskan hak konstitusionalnya atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama dihadapan hukum serta hak
atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal
28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang hak konstitusionalnya dimaksud dianggap
dirugikan secara aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, karena berlakunya norma Pasal 8 UU
40/1999 yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian hak konstitusional
263
dimaksud karena berlakunya norma pasal a quo tidak memberikan kriteria/batasan
yang jelas mengenai bentuk, ruang lingkup, dan perlindungan hukum yang
dimaksud
dalam
melaksanakan
profesinya
sebagai
wartawan,
sehingga
menimbulkan perbedaan tafsir apakah suatu tindakan wartawan merupakan kerja
jurnalistik yang harus dilindungi atau perbuatan yang dapat langsung
diproses/dituntut secara hukum. Di samping itu, Pemohon I dan Pemohon II juga
telah dapat membuktikan perihal adanya hubungan sebab-akibat (causal verband)
antara anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon I dan Pemohon II dimaksud
dengan berlakunya norma Pasal 8 UU 40/1999 yang dimohonkan pengujian. Oleh
karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan oleh Mahkamah maka anggapan
kerugian hak konstitusional dimaksud tidak terjadi lagi atau setidak-tidaknya tidak
akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya persoalan
konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah,
Pemohon I dan Pemohon II (selanjutnya disebut para Pemohon) memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan pokok permohonan
para Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan norma Pasal 8 UU 40/1999 yang
menurut para Pemohon bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1)
dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, para Pemohon mengemukakan dalil-
dalil permohonan (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila
dipahami dan dirumuskan Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, pers sebagai pilar demokrasi merupakan
elemen fundamental dalam negara hukum yang demokratis karena
menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara
di cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif serta menyampaikan informasi yang
akurat dan berimbang kepada publik, menyalurkan aspirasi dan kepentingan
masyarakat serta membentuk opini publik yang rasional serta kritis. Melalui
fungsi-fungsi tersebut, pers berperan mencegah penyalahgunaan kekuasaan,
264
memperkuat partisipasi warga negara dalam kehidupan demokratis, dan
menjaga agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berada dalam tatanan
hukum dan konstitusi;
2. Bahwa menurut para Pemohon, dalam konteks demokrasi konstitusional, pers
juga berfungsi mengawal supremasi hukum, melindungi dan memajukan hak-
hak konstitusional warga negara, serta memperkuat mekanisme checks and
balances antar cabang kekuasaan. Dengan adanya produk jurnalistik dalam
pemberitaan mengenai mekanisme isu penegakan hukum, pelanggaran hak
asasi manusia, dan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan, pers
berperan sebagai instrumen kontrol publik yang memastikan tidak boleh ada
kekuasaan yang bersifat absolut. Oleh karena itu, kemerdekaan dan
profesionalisme pers, sebagaimana diatur dalam UU a quo, merupakan
prasyarat mutlak sebagai penjaga demokrasi konstitusional secara efektif dan
bertanggung jawab;
3. Bahwa menurut para Pemohon, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU
40/1999 yang meskipun dalam Penjelasannya dimaknai sebagai jaminan
perlindungan dari pemerintah dan/atau masyarakat kepada wartawan dalam
menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya, akan tetapi norma a quo
tetap dirumuskan secara umum dan tidak memberikan batasan yang jelas
mengenai bentuk, ruang lingkup, serta mekanisme perlindungan hukum yang
dimaksud, khususnya ketika wartawan yang menjalankan profesinya
berhadapan dengan aparat penegak hukum atau menghadapi laporan pidana
maupun gugatan perdata atas pemberitaan/produk jurnalistiknya. Oleh karena
itu, norma a quo bersifat multitafsir, menimbulkan ketidakpastian hukum dan
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945;
4. Bahwa menurut para Pemohon, beberapa rumusan-rumusan norma yang
memberikan perlindungan hukum bagi profesi-profesi seperti advokat, jaksa,
anggota BPK, anggota MPR, DPR dan DPD merupakan rumusan norma yang
tidak multitafsir sehingga menjadi berbeda jika disandingkan dengan rumusan
norma perlindungan hukum bagi wartawan sebagaimana diatur dalam Pasal 8
UU 40/1999;
5. Bahwa menurut para Pemohon, kriminalisasi terhadap pers dengan ancaman
hukum pidana atas dasar pemberitaan/produk jurnalistik, merupakan praktik
265
kekerasan/bentuk intimidasi yang di dalam praktiknya sering dilakukan melalui
implementasi pasal-pasal pencemaran nama baik, ujaran kebencian, maupun
ketentuan lain yang bersifat elastis, baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana maupun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU 11/2008) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU
1/2024) yang pada hakikatnya bertujuan menindas dan membungkam wartawan
yang bersikap kritis terhadap penguasa atau pihak tertentu serta menimbulkan
efek gentar (chilling effect) terhadap pers dan narasumber terkait.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, para Pemohon dalam petitum
permohonan pada pokoknya memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 8 UU
40/1999 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
Termasuk tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan
kepada Wartawan dalam melaksanakan profesinya berdasarkan kode etik
pers.
atau,
Termasuk
tindakan
pemanggilan,
pemeriksaan,
penggeledahan,
penangkapan dan penahanan terhadap Wartawan hanya dapat dilakukan
setelah mendapatkan izin dari Dewan Pers.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil permohonannya, para
Pemohon mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai
dengan Bukti P-8, seorang ahli yaitu Dr. Albert Aries, S.H. M.H., dan seorang saksi
yaitu Mohammad Adimaja, S.Ikom., yang masing-masing keterangannya
didengarkan di bawah sumpah dalam persidangan pada tanggal 10 November
2025. Selain itu, para Pemohon juga menyerahkan kesimpulan yang diterima
Mahkamah pada tanggal 2 Desember 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian
Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah menyampaikan
keterangan yang didengarkan dalam persidangan pada tanggal 29 Oktober 2025
dan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 11 November 2025
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
266
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden telah menyampaikan keterangan dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 6 Oktober 2025, yang keterangan tertulisnya
diserahkan kepada Mahkamah pada tanggal 2 Oktober 2025, disertai tambahan
keterangan yang diterima Mahkamah pada tanggal 24 Oktober 2025. Selain itu,
Presiden juga mengajukan seorang saksi, yaitu Christiana Chelsia Chan, S.H.,
LL.M., yang keterangannya didengarkan di bawah sumpah dalam persidangan pada
tanggal 24 November 2025. Presiden juga menyerahkan kesimpulan yang diterima
Mahkamah pada tanggal 2 Desember 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian
Duduk Perkara).
[3.11]
Menimbang bahwa Pihak Terkait Dewan Pers telah menyampaikan
keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 27 Oktober 2025 dan
didengarkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 29 Oktober 2025, serta
menyampaikan keterangan tambahan yang diserahkan kepada Mahkamah pada
tanggal 10 November 2025. Untuk mendukung keterangannya, Pihak Terkait Dewan
Pers menyerahkan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti yaitu Bukti PT-1
sampai dengan Bukti PT-6 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.12]
Menimbang bahwa Pihak Terkait Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
telah menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 21
Oktober 2025 dan didengarkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 21
Oktober 2025 serta menyampaikan keterangan tambahan yang diterima Mahkamah
pada tanggal 29 Oktober 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara);
[3.13]
Menimbang bahwa Pihak Aliansi Jurnalis Independen (AJI), telah
menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 20
Oktober 2025 dan didengarkan dalam persidangan pada tanggal 21 Oktober 2025,
serta menyampaikan keterangan tambahan yang diterima Mahkamah pada tanggal
28 Oktober 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.14]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara
saksama permohonan para Pemohon, keterangan DPR, keterangan Presiden,
keterangan Pihak Terkait Dewan Pers, keterangan Pihak Terkait PWI, keterangan
Pihak Terkait AJI, keterangan ahli dan saksi para Pemohon, keterangan saksi
Presiden, bukti surat/tulisan yang diajukan oleh para Pemohon, bukti surat/tulisan
267
yang diajukan oleh Presiden, bukti surat/tulisan yang diajukan oleh Pihak Terkait
Dewan Pers dan kesimpulan tertulis para Pemohon serta kesimpulan tertulis
Presiden, persoalan konstitusionalitas norma yang harus dijawab oleh Mahkamah
pada pokoknya bermuara pada persoalan ketiadaan mengenai batasan, ruang
lingkup, serta bentuk perlindungan hukum yang seharusnya diberikan kepada
pers/wartawan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai jurnalis, sehingga
ketentuan norma Pasal 8 UU 40/1999 bersifat multitafsir dan menimbulkan
ketidakpastian hukum, terlebih jika dibandingkan dengan ketentuan yang mengatur
perlindungan hukum bagi pers/wartawan yang berbeda dengan profesi lainnya
seperti advokat, jaksa, anggota BPK, MPR, dan DPR serta DPD.
[3.15]
Menimbang bahwa sebelum menjawab persoalan konstitusionalitas
norma yang didalilkan oleh para Pemohon, Mahkamah menguraikan hal-hal sebagai
berikut.
[3.15.1] Bahwa kebebasan pers di Indonesia pada hakikatnya merupakan derivasi
dari hasil internalisasi nilai-nilai universal hak asasi manusia, tradisi demokrasi
konstitusional, dan pengalaman historis negara Indonesia yang kemudian
dikristalkan dalam kerangka hukum nasional. Prinsip kebebasan pers tersebut
sejalan dengan jaminan kebebasan berekspresi sebagaimana diatur dalam Pasal
19 Universal Declaration of Human Rights dan Pasal 19 International Covenant on
Civil and Political Rights, yang menegaskan hak atas kebebasan berpendapat dan
berekspresi termasuk hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan
informasi melalui media apa pun. Sementara itu, secara konseptual kebebasan pers
juga dipengaruhi oleh praktik ketatanegaraan di negara-negara demokrasi yang
menempatkan pers sebagai pilar yang menjamin kebebasan masyarakat untuk
berekspresi sekaligus sebagai instrumen pengawas kekuasaan. Tatanan nilai-nilai
global tersebut kemudian menemukan relevansi kontekstualnya dalam sejarah
Indonesia yang panjang dengan praktik pembatasan, pengendalian, dan represi
terhadap pers, baik pada masa kolonial maupun rezim otoritarian pasca
kemerdekaan, sehingga mendorong lahirnya kesadaran konstitusional pasca
reformasi 1998 untuk menjamin kemerdekaan pers sebagai prasyarat negara
hukum yang demokratis dan berasaskan nilai-nilai Pancasila.
268
Bahwa secara normatif, kebebasan pers berakar pada Pasal 28 dan Pasal
28F UUD NRI Tahun 1945. Di dalam ketentuan norma Pasal 28 UUD NRI Tahun
1945 menyatakan bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-
undang.” Ketentuan norma tersebut menegaskan pengakuan konstitusional atas
kebebasan berekspresi, termasuk kebebasan menyampaikan pendapat melalui
media dalam kaitan ini merupakan salah satu bagian dari fungsi pers. Lebih lanjut,
Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 memberikan jaminan yang lebih eksplisit dengan
menyatakan bahwa “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran
yang tersedia.” Dalam konteks ini, pers diposisikan sebagai saluran utama (primary
channel) yang dapat memenuhi hak konstitusional warga negara untuk
mendapatkan informasi.
Bahwa selanjutnya, jaminan kebebasan pers tidak dapat dipisahkan dari
prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan
menurut
Undang-Undang
Dasar.”
Dalam
teori
demokrasi
konstitusional, kedaulatan rakyat tidak mungkin dijalankan secara bermakna tanpa
adanya akses publik/masyarakat terhadap informasi yang bebas, akurat, dan
independen. Peran dan fungsi pers, dalam hal ini adalah sebagai media yang
menjembatani antara kehendak rakyat dengan penyelenggara negara, sekaligus
sebagai fungsi mekanisme checks and balances pada cabang kekuasaan eksekutif,
legislatif, dan yudikatif. Oleh karena itu, pembatasan yang tidak proporsional
terhadap fungsi pers pada hakikatnya merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap
pelaksanaan kedaulatan rakyat itu sendiri atau kehendak umum (volonté générale).
[3.15.2] Bahwa bertitik tolak dari ketentuan yang melandasi jaminan kebebasan
pers dalam menjalankan fungsinya terhadap publik/masyarakat sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 28 dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 tersebut, dapat
dipahami bahwa hukum pada hakikatnya ditempatkan sebagai instrumen untuk
menjamin, melindungi, dan merupakan perwujudan atas jaminan kebebasan pers
dimaksud, sepanjang pelaksanaan kebebasan pers dilakukan secara sah dan
bertanggung jawab sesuai dengan prinsip-prinsip dan kaidah jurnalistik serta
ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, hukum tidak boleh
269
dimaknai semata-mata sebagai sarana represif yang membatasi kerja atau fungsi
pers, melainkan harus dipahami sebagai kerangka normatif yang memberikan
kepastian, perlindungan, dan rasa aman bagi insan pers dalam menjalankan fungsi
informatif, edukatif, kontrol sosial, termasuk kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-
hal yang berkaitan dengan kepentingan umum [vide Pasal 6 UU 40/1999].
Bahwa dalam konteks negara hukum yang demokratis (democratische
rechtsstaat), kebebasan pers merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
jaminan hak konstitusional atas kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi,
sehingga setiap bentuk penerapan hukum yang berpotensi menimbulkan efek
pembungkaman terhadap pers (chilling effect) atas kerja jurnalistik, harus dilakukan
secara ketat, proporsional, dan berorientasi pada perlindungan hak konstitusional
warga negara. Hukum tidak boleh digunakan sebagai alat represif atau kriminalisasi
terhadap wartawan/pers yang menjalankan fungsi jurnalistik demi kepentingan
publik/masyarakat. Oleh karena itu, pengaturan mengenai perlindungan hukum
terhadap pers sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 UU 40/1999 harus
dimaknai sebagai mandat konstitusi kepada penyelenggara negara untuk
memastikan adanya mekanisme hukum yang adil, terukur, dan menghormati prinsip
due process of law, sehingga kebebasan pers tidak hanya diakui secara normatif
semata, tetapi harus pula menjamin efektivitas dalam praktik di lapangan. Dalam
kerangka tersebut, hukum berfungsi sebagai penjaga keseimbangan antara
kebebasan dan tanggung jawab pers, bukan semata-mata sebagai sarana
pembatasan yang eksesif, sehingga meniadakan esensi kebebasan pers itu sendiri.
[3.16]
Menimbang bahwa setelah menguraikan hal-hal tersebut di atas,
selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan dalil para Pemohon yang bermuara
pada persoalan frasa “perlindungan hukum” dalam norma Pasal 8 UU 40/1999 yang
menurut para Pemohon dengan berlakunya Pasal a quo menimbulkan
ketidakpastian hukum karena tidak memberikan batasan yang jelas mengenai
bentuk, ruang lingkup, serta mekanisme hukum, khususnya ketika wartawan yang
menjalankan profesinya sebagai jurnalis berhadapan dengan aparat penegak
hukum atau menghadapi laporan/tuntutan pidana maupun gugatan perdata atas
pemberitaan/produk jurnalistik yang diterbitkan. Hal demikian melanggar asas
kepastian hukum yang adil dan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
perlakuan yang sama dihadapan hukum serta hak atas rasa aman dan perlindungan
270
dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang dijamin
dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun
1945. Terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut.
[3.16.1] Bahwa berkenaan dengan norma Pasal 8 UU 40/1999 yang dipersoalkan
konstitusionalitasnya oleh para Pemohon, untuk memahaminya tidak dapat
dilepaskan dari Penjelasan yang termasuk dalam satu kesatuan yang utuh dan
menjadi bagian dari keseluruhan norma Pasal 8 UU 40/1999 yang selengkapnya
menyatakan sebagai berikut:
Pasal 8 UU 40/1999
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan
hukum.
Penjelasan Pasal 8 UU 40/1999
Yang dimaksud dengan “perlindungan hukum” adalah jaminan
perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam
melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan perannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa berkaitan dengan norma Pasal 8 UU 40/1999 dimaksud, para
Pemohon memohon agar frasa “perlindungan hukum” dalam norma Pasal a quo
dimaknai “termasuk tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan
kepada wartawan dalam melaksanakan profesinya berdasarkan kode etik pers atau,
termasuk tindakan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan
penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin
dari Dewan Pers.
Bahwa terhadap dalil para Pemohon tersebut, Mahkamah berpendapat
ketentuan norma Pasal 8 UU 40/1999 yang menyatakan “dalam melaksanakan
profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum” merupakan norma esensial
yang menegaskan komitmen negara hukum demokratis terhadap jaminan atas
kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama kehidupan bernegara yang
berdasarkan kedaulatan rakyat. Berkenaan dengan ketentuan norma a quo tidak
dapat dipahami secara sempit sebagai perlindungan yang hanya bersifat
administratif atau insidental saja, melainkan harus dimaknai sebagai pengakuan dan
penegasan bahwa produk jurnalistik pers adalah bagian dari implementasi terhadap
hak konstitusional warga negara, khususnya hak atas kebebasan menyatakan
pendapat dan hak untuk memperoleh serta menyebarluaskan informasi kepada
271
publik/masyarakat. Hal ini mengingat fungsi strategis pers dalam menjamin
transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kekuasaan
negara di Indonesia.
Bahwa selanjutnya, menurut Mahkamah ketentuan norma Pasal 8 UU
40/1999 berkenaan dengan tugas wartawan dalam melaksanakan profesinya
memiliki arti bahwa perlindungan hukum seharusnya melekat pada setiap tahapan
kegiatan/kerja jurnalistik, mulai dari proses pencarian dan pengumpulan fakta,
pengolahan
dan
verifikasi
informasi,
hingga
penyajian,
penerbitan
dan
penyebarluasan berita kepada publik/masyarakat. Sepanjang seluruh rangkaian dan
tahapan
kegiatan
dimaksud
dilakukan
secara
sah
berdasarkan
prinsip
profesionalitas, kode etik jurnalistik, dan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, di mana wartawan tidak dapat diposisikan semata-mata sebagai
subjek hukum yang secara serta-merta dengan mudah langsung dapat dikenai
sanksi pidana, gugatan perdata maupun tindakan kekerasan/intimidasi. Oleh karena
itu, Pasal 8 UU 40/1999 berfungsi sebagai norma yang menjadi dasar (safeguard
norm) agar profesi wartawan atau jurnalis tidak terhambat oleh rasa takut akan
kriminalisasi, gugatan yang bersifat membungkam (strategic lawsuit against public
participation), maupun tindakan kekerasan dan intimidasi, baik yang dilakukan oleh
aparat negara maupun oleh masyarakat lainnya.
Bahwa berkenaan dengan Penjelasan norma Pasal 8 UU 40/1999 yang
mempertegas makna “perlindungan hukum” sebagai jaminan perlindungan dari
Pemerintah dan/atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi,
hak, kewajiban, dan perannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Hal demikian menunjukkan bahwa perlindungan hukum
terhadap wartawan tidak hanya bersumber dari kewajiban negara, melainkan juga
merupakan tanggung jawab sosial masyarakat dalam menghormati dan menjaga
independensi serta kebebasan pers. Dalam batas penalaran yang wajar, konstruksi
hukum demikian, memiliki makna perlindungan hukum tidak bersifat sepihak,
melainkan kolektif dan sistemik, yang bertujuan menciptakan kebebasan pers yang
bertanggung jawab, beretika dan berintegritas.
Bahwa oleh karenanya, menurut Mahkamah, fungsi, hak, kewajiban, dan
peran wartawan sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan norma Pasal 8 UU
40/1999 harus dipahami secara utuh dan komprehensif sebagai satu kesatuan yang
272
tidak terpisahkan dengan ketentuan norma Pasal 8 UU 40/1999. Dalam kaitan ini,
wartawan menjalankan fungsi pers dan jurnalistiknya untuk memberikan informasi,
pendidikan, dan hiburan, serta kontrol sosial. Selain hal tersebut, wartawan juga
diberikan kewajiban untuk menjunjung tinggi kebenaran, akurasi, dan menjaga etika
jurnalistik. Dengan demikian, perlindungan hukum yang diberikan bukanlah
perlindungan yang bersifat absolut/mutlak, melainkan perlindungan yang bersyarat
dan tunduk pada kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-
undangan. Oleh karena itu, sepanjang wartawan bertindak dalam kerangka
kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik dan menjalankan peraturan perundang-
undangan, termasuk menjalankan kewajibannya secara sah maka negara dan
masyarakat berkewajiban memastikan tidak boleh ada tindakan sewenang-wenang,
termasuk tindakan yang bersifat represif, tekanan/intimidasi yang dapat
mengganggu dan menghambat pelaksanaan kebebasan pers.
[3.16.2] Bahwa secara sistematis, norma Pasal 8 UU 40/1999 beserta
Penjelasannya harus ditempatkan dalam kerangka besar UU 40/1999 yang
menegaskan kebebasan pers sebagai perwujudan hak asasi manusia dan sebagai
sarana untuk mewujudkan kehidupan serta negara demokratis yang sehat.
Perlindungan hukum terhadap wartawan bukan semata-mata ditujukan untuk
melindungi individu wartawan, namun juga bertujuan melindungi kepentingan publik
yang lebih luas, yaitu berkenaan dengan hak masyarakat untuk mengetahui
informasi yang valid, akurat, dan berimbang. Oleh karena itu, dengan adanya fakta
empirik terdapat wartawan yang menghadapi proses tuntutan hukum akibat
menjalankan fungsi jurnalistiknya, yang kemudian dituntut melalui ketentuan pidana
yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), gugatan perdata
melalui Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), termasuk ketentuan
undang-undang yang mengatur mengenai informasi dan komunikasi elektronik,
yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
(UU 1/2024), dan sanksi pidana yang terdapat dalam undang-undang lainnya.
Bahwa menurut Mahkamah penggunaan instrumen penuntutan hukum
baik secara pidana maupun perdata terhadap wartawan yang secara sah sedang
menjalankan fungsi jurnalistiknya telah ternyata berpotensi terjadinya kriminalisasi
pers, yaitu keadaan di mana proses hukum digunakan bukan untuk menegakkan
keadilan hukum semata, melainkan berpotensi membungkam kritik, membatasi arus
273
informasi, atau menekan kebebasan berekspresi. Dalam konteks ini, Mahkamah
menilai bahwa wartawan memiliki posisi yang secara inheren rentan (vulnerable
position) karena aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan
kekuasaan politik, ekonomi, maupun sosial. Oleh karena itu, pemberian
perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah
bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum (equality
before the law), melainkan justru merupakan instrumen konstitusional untuk
mewujudkan keadilan substantif.
Bahwa dalam kaitan ini, Mahkamah perlu menegaskan kembali ketentuan
UU 40/1999 dibentuk adalah sebagai lex specialis yang mengatur secara khusus
aktivitas/kegiatan jurnalistik, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa yang
timbul akibat pemberitaan yang melekat dengan perlindungan hukum terhadap
wartawan. Sehingga, perlindungan sebagaimana dimaksud menjadi inseparable
atau menyatu erat sepanjang wartawan menjalankan tugas jurnalistik secara
profesional, beritikad baik, dan tunduk pada kode etik jurnalistik serta ketentuan
peraturan perundang-undangan, khususnya ketika sedang menjalankan tugas dan
kewajiban profesinya secara sah. Dengan demikian, norma Pasal 8 UU 40/1999
tidak dapat ditafsirkan sebagai norma yang memberikan impunitas hukum,
melainkan harus dimaknai sebagai perlindungan substantif dan prosedural dari
tindakan represif, kriminalisasi, maupun pembatasan yang tidak proporsional. Oleh
karena itu, berkenaan dengan hal tersebut, maka terhadap tindakan kekerasan atau
initimidatif bahkan upaya kriminalisasi terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya,
tidak seharusnya dapat langsung menggunakan instrumen hukum pidana atau
perdata, tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme yang diatur sebagaimana
ketentuan dalam UU 40/1999. Sebab, hakikat dari substansi perlindungan hukum
dalam norma Pasal 8 UU 40/1999 adalah semangat untuk mewujudkan atau
memberikan perlindungan kebebasan berekspresi itu sendiri. Sehingga, mekanisme
hukum pers yang mengatur berkaitan hak jawab, hak koreksi, dan penilaian etik
jurnalistik oleh Dewan Pers merupakan instrumen yang dirancang untuk
menyelesaikan sengketa pers secara proporsional, berimbang, dan berorientasi
pada pemulihan, bukan penghukuman. Dengan demikian, mekanisme tersebut
harus diposisikan sebagai forum utama dan pertama (primary remedy) dalam setiap
keberatan terhadap pemberitaan, bahkan langkah demikian bisa menjadi forum
274
untuk menempuh tahapan penyelesaian di luar pengadilan atau “restorative justice”
sebelum harus dilakukan proses hukum baik secara pidana maupun perdata.
[3.16.3] Bahwa lebih lanjut, apabila sanksi pidana atau perdata tidak digunakan
secara ultimum remedium terhadap wartawan dalam menjalankan tugas dan fungsi
jurnalistiknya sebagai pers, maka negara secara tidak langsung mengabaikan
prinsip due process of law dalam konteks kebebasan berekspresi. Terlebih lagi,
penegakan hukum yang demikian tidak hanya berpotensi melanggar hak
konstitusional wartawan, tetapi juga mengancam hak masyarakat luas untuk
memperoleh informasi yang valid, akurat, dan berimbang sehingga berakibat pada
pers tidak lagi dapat menjalankan fungsi kritik dan kontrol sosial secara optimal
dalam negara hukum yang demokratis. Hal ini apabila tidak diwujudkan maka dapat
merugikan kepentingan publik dan melemahkan kehidupan berdemokrasi yang
berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Bahkan, berkenaan dengan hal tersebut,
Mahkamah dalam beberapa putusannya, salah satunya dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang telah diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 29 April 2025 secara konsisten telah berpendirian
dan menegaskan bahwa pembatasan terhadap kebebasan pers, in casu kebebasan
berekspresi hanya dapat dibenarkan apabila dilakukan secara ketat, proporsional,
dan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) sebagaimana pertimbangan hukum
Mahkamah sebagai berikut.
[3.14.2] ... Dengan demikian, untuk memastikan bahwa ketentuan pidana
dalam norma a quo digunakan secara proporsional, maka penegakan
hukumnya harus dibatasi hanya terhadap informasi elektronik yang
secara substansi memuat ajakan, anjuran, atau penyebaran kebencian
berdasarkan identitas (advocacy of hatred), yang dilakukan secara
sengaja di depan umum, dan secara nyata mengarah kepada bentuk
diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan terhadap kelompok yang
dilindungi. Dengan pembatasan tersebut, menjadikan norma Pasal 28
ayat (2) UU 1/2024 sejalan dengan prinsip konstitusional yang diatur
dalam UUD NRI Tahun 1945… [vide Putusan Perkara Nomor 105/PUU-
XXII/2024 hlm.457]
Berdasarkan uraian kutipan pertimbangan hukum tersebut di atas, dalam
konteks ketentuan/tuntutan pidana yang berkaitan dengan informasi dan transaksi
elektronik dengan cara penyebarluasan produk jurnalistik melalui media digital atau
platform elektronik tidak serta-merta mengubah karakter hukumnya menjadi
informasi elektronik yang tunduk pada rezim UU 1/2024. Oleh karena itu, sepanjang
pemberitaan pers tersebut merupakan hasil karya jurnalistik yang dilakukan secara
275
sah berdasarkan kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan, maka
rezim hukum yang berlaku adalah UU 40/1999. Dengan demikian, sanksi pidana
dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama atau eksesif untuk
menyelesaikan sengketa pers, melainkan hanya dapat digunakan secara terbatas
dan eksepsional setelah mekanisme yang diatur dalam UU 40/1999 terbukti tidak
atau belum dijalankan.
Bahwa berdasarkan uraian fakta hukum sebagaimana di atas, apabila hal
tersebut dikaitkan dengan eksistensi norma Pasal 8 UU 40/1999 beserta
Penjelasannya, menurut Mahkamah norma Pasal 8 UU 40/1999 tidak mengatur
secara jelas bentuk perlindungan hukum dalam rangka menjamin kepastian dan
keadilan hukum bagi wartawan. Sebab, norma Pasal 8 UU 40/1999 merupakan
norma yang bersifat deklaratif tanpa adanya konsekuensi perlindungan hukum yang
nyata atau riil. Bahkan, apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang
jelas dan konkret oleh Mahkamah maka berpotensi langsung menjerat wartawan
tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU
40/1999. Oleh karena itu, Mahkamah perlu memberikan pemaknaan secara
konstitusional. Dalam hal ini, pemaknaan dimaksud harus memastikan bahwa
tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib
mengedepankan mekanisme dan prinsip-prinsip perlindungan terhadap pers,
termasuk berkenaan dengan gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers
yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya tidak serta-merta dapat langsung
diproses melalui tuntutan hukum pidana dan/atau perdata, sehingga, apabila terjadi
sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik dimaksud, maka penyelesaiannya
harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan
mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pers terkait dengan penyelesaian
pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan
pers yang berkaitan dengan karya jurnalistik.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah,
ketentuan norma Pasal 8 UU 40/1999 sepanjang frasa “perlindungan hukum” adalah
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk penerapan sanksi
pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara
sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi dan dugaan
pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya
276
penyelesaian oleh dewan pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari
penerapan restorative justice”. Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah dalil
yang berdasar, namun oleh karena pemaknaan berkenaan dengan norma Pasal 8
UU 40/1999 oleh Mahkamah bukan sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon
maka dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[3.17]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di
atas, Mahkamah berpendapat norma Pasal 8 UU 40/1999 berkenaan dengan frasa
“perlindungan hukum” dalam norma Pasal 8 UU 40/1999 telah ternyata
bertentangan dengan prinsip negara hukum, hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama dihadapan
hukum serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D
ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana yang didalilkan
para Pemohon. Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana
yang dimohonkan para Pemohon maka dalil para Pemohon adalah beralasan
menurut hukum untuk sebagian.
[3.18]
Menimbang bahwa hal-hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan
lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
277
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam norma Pasal 8 Undang-Undang
Nomor 40 Tahun Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk penerapan
sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan
profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab,
hak koreksi dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan
pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh dewan pers tidak mencapai
kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice”.
3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
---------------------------------------------------------------------------------------
6. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat 3 (tiga) orang
hakim konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic
P. Foekh, dan Hakim Konstitusi Arsul Sani memiliki pendapat berbeda (dissenting
opinion) sebagai berikut:
278
Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Arsul Sani:
[6.1]
Menimbang bahwa terhadap Putusan a quo, kami Hakim Konstitusi Saldi
Isra dan Hakim Konstitusi Arsul Sani mengajukan pendapat berbeda (dissenting
opinion) sebagai berikut:
[6.1.1]
Bahwa dengan memperhatikan pokok permohonan beserta susunan
petitum maka dapat disimpulkan inti persoalan dalam norma Pasal 8 UU 40/1999
beserta penjelasannya, bagi para Pemohon adalah terletak pada batasan dan ruang
lingkup dari konsep “perlindungan hukum”, khususnya perlindungan untuk profesi
jurnalis/wartawan. Hal ini tampak dari permohonan yang diajukan Pemohon untuk
mengubah atau memaknai norma Pasal 8 UU 40/1999, sekaligus berdampak pada
Penjelasan Pasal 8 UU 40/1999 ihwal pengertian dari “perlindungan hukum”. Selain
itu, permohonan a quo akan bermuara pada bentuk perlindungan hukum yang lebih
spesifik, yang dalam batas-batas tertentu berupaya memberi kekebalan hukum bagi
wartawan/jurnalis. Bentuk kekebalan hukum dimaksud tertera pada permohonan
dalam frasa “tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan kepada
wartawan” atau “pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan
penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin
dari Dewan Pers”. Oleh karena itu, dalam menjawab persoalan pengujian norma
Pasal 8 UU 40/1999 beserta penjelasannya, khususnya terhadap batasan konsep
“perlindungan hukum”, perlu dipahami terlebih dahulu perbedaan ruang lingkup
antara “perlindungan hukum” dan “kekebalan hukum”.
[6.1.2]
Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 secara tegas mengakui
hak konstitusional warga negara yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil…”. Salah satu
bentuk hak konstitusional yang diakui dalam klausula tersebut adalah “hak atas
perlindungan hukum yang adil”. Namun, dalam hal ini UUD NRI Tahun 1945 tidak
memberi penjelasan berkenaan dengan makna dari perlindungan hukum dimaksud.
Secara doktriner di Indonesia, diperoleh gambaran umum yang dikemukakan
para pakar dan ahli hukum konsep mengenai “perlindungan hukum” yang dipahami
sebagai tindakan menggunakan perangkat hukum yang memberi pengayoman
sehingga bersifat pencegahan (preventif) pada bentuk tindakan berupa melakukan
pembelaan terhadap subyek hukum dalam tahapan penyelesaian sengketa hukum.
279
Konsep “perlindungan hukum” dikaitkan dengan keberadaan fungsi hukum. Dalam
hal ini, Ernst Utrecht dalam karya klasiknya “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”
(1989, cet. xi: 15) menyatakan:
“Sebagai alat pengayoman maka hukum itu melindungi masyarakat dan
individu terhadap perbuatan-perbuatan yang mengganggu tata tertib
masyarakat, yang dilakukan oleh individu-individu lain atau pemerintah
sendiri (penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh para petugas
negara) …”
Beranjak dari pemahaman umum tersebut, sebagaimana telah disampaikan
sebelumnya, “perlindungan hukum” merupakan konsep besaran yang mencakup
beragam bentuk dan subyek. Jaminan adanya perlindungan bagi warga negara
yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan merupakan salah satu bentuk
perlindungan hukum yang bersifat pencegahan. Misalnya, hak seorang tersangka
dalam perkarta tindak pidana mendapat bantuan hukum dan adanya kewajiban bagi
penyidik untuk menyampaikan kepada tersangka mengenai hak-nya itu [vide Pasal
31 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana] merupakan bentuk perlindungan secara hukum bagi warga negara
yang berstatus tersangka dalam sebuah perkara tindak pidana karena pemuatan
jaminan perlindangan tersebut pada peraturan perundang-undangan. Selain itu,
pendampingan dalam rangka pemberian bantuan hukum kepada pihak-pihak yang
terlibat di pengadilan, baik perkara pidana maupun perdata, merupakan perwujudan
konkret dari tindakan yang tergolong sebagai salah satu bentuk dari perlindungan
hukum. Bahkan, konsep “perlindungan hukum” tidak hanya dikaitkan pada tindakan
yang menjadi kewajiban negara melalui lembaga negara maupun instansi
penegakan hukum melainkan juga dapat melibatkan peran serta masyarakat,
misalnya oleh advokat yang tergabung dalam lembaga bantuan hukum untuk
memberikan advokasi maupun pendampingan dalam litigasi.
[6.1.3]
Bahwa berkenaan dengan pengujian norma Pasal 8 UU 40/1999 beserta
Penjelasannya, disebutkan secara lugas dalam norma tersebut pengertian dan
batasan konsep “perlindungan hukum” bagi wartawan/jurnalis yaitu “…jaminan
perlindungan
Pemerintah
dan/atau
masyarakat
kepada
wartawan
dalam
melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya …”. Batasan ini tidaklah
bertentangan dengan pemahaman umum ihwal konsep besaran dari “perlindungan
hukum”. Akan tetapi, maksud dari pengujian norma a quo oleh para Pemohon
adalah untuk mengerucutkan batasan perlindungan hukum dengan memohon
280
adanya mekanisme yang membentengi profesi wartawan/jurnalis dari upaya
penegakan hukum pidana dan gugatan perdata. Mekanisme demikian, secara
umum, di Indonesia dikenal dengan istilah “kekebalan hukum” atau imunitas.
Secara normatif dalam hukum positif Indonesia, terdapat profesi dan status atau
jabatan yang disandang seseorang yang diberikan imunitas atau keistimewaan
berupa pengecualian untuk dituntut di muka pengadilan secara pidana maupun
perdata yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan. Misalnya, terkait
dengan profesi, keistimewaan tersebut diberikan kepada profesi advokat saat
menjalankan profesinya dengan iktikat baik [vide Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun
2003 tentang Advokat].
Berkenaan dengan status, pihak-pihak yang diberi keistimewaan untuk tidak
dapat dituntut secara hukum adalah orang yang memperjuangkan hak atas
lingkungan hidup [vide Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana Penjelasannya telah dimaknai
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025] dan Saksi,
Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor [vide Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun
2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan
Saksi dan Korban].
Selain itu, terdapat pula orang yang dalam jabatannya diberi pengecualian
untuk tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata dalam
pelaksanaan tugasnya, yaitu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat [vide Pasal 224
ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah]; Anggota Badan Pemeriksa Keuangan [vide Pasal 26
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan];
Pejabat Bank Indonesia [vide Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23/1999 tentang
Bank Indonesia]; Pejabat dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan, dan pejabat
atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan,
dan Lembaga Penjamin Simpanan [vide Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor
9/2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan]; Pejabat
yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengampunan Pajak [vide Pasal 22 Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak]; Pejabat yang
berkaitan dengan Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan [vide
281
Pasal 6 Perpu Nomor 1 Tahun 2017 sebagaimana telah ditetapkan sebagai Undang-
Undang 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan
Perpajakan]; dan Ombudsman [vide Pasal 10 Undang-Undang Nomor 37/2008
tentang Ombudsman Republik Indonesia].
Berdasarkan uraian tersebut di atas, hanya ada satu profesi yang diberikan
keistimewaan dari pengecualian atas tuntutan hukum, yaitu advokat. Hal ini tidak
lantas secara serta merta menjadi alasan yang memperkuat profesi wartawan/
jurnalis juga perlu diberikan keistimewaan serupa. Selain itu, permohonan para
Pemohon yang meminta Mahkamah untuk memberi keistimewaan berupa imunitas
secara tidak langsung juga berarti meminta Mahkamah menciptakan sebuah hak
baru bagi profesi wartawan/jurnalis, yaitu hak untuk tidak dituntut di hadapan
pengadilan.
[6.1.4]
Bahwa Merujuk kajian klasik, Rudolph von Jhering mendefinisikan yang
dimaksud dengan hak adalah kepentingan yang diakui atau dilindungi oleh hukum,
rechtlich geschütztes Interesse. Berangkat dari pemahaman ini maka perlu ditelusuri
apakah terdapat kepentingan-kepentingan dari profesi wartawan/jurnalis yang
bersifat mendasar dan mendesak untuk diakui dalam rangka menciptakan sebuah
hak baru berupa imunitas bagi profesi wartawan. Kepentingan dimaksud tidak hanya
dari sudut pandang perlindungan bagi kepentingan para Pemohon semata
melainkan kepentingan untuk profesi wartawan/jurnalis yang lebih luas.
Dengan menggunakan fakta persidangan, terungkap kepentingan berupa
imunitas belum menjadi kepentingan bersama yang menjadi kebutuhan mendasar
bagi profesi wartawan. Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) yang hadir sebagai Pihak
Terkait dalam pemeriksaan Permohonan a quo menyampaikan keterangan antara
lain sebagai berikut:
“… masih berulangnya serangan, begitu pula dengan kasus kriminalisasi
dan gugatan perdata pada jurnalis dan media, bukan semata-mata
disebabkan norma. Melainkan implementasi dan komitmen Pemerintah atau
Kepolisian sebagai bagian dari organ pemerintah dalam bidang penegakan
hukum. Pemerintah belum hadir untuk menjalankan peran dan fungsinya
untuk memberikan jaminan perlindungan hukum, ….”
Pandangan senada juga disampaikan oleh Persatuan Wartawan Indonesia
(PWI) yang juga hadir sebagai Pihak Terkait pada pemeriksaan persidangan, dalam
keterangan tertulisnya menyebutkan salah satu butir pokok pemikiran berkenaan
dengan pengujian norma a quo adalah
282
Perlindungan hukum tidak berarti kekebalan hukum.
Wartawan tetap tunduk pada hukum dan kode etik jurnalistik, namun tidak
dapat dipidana atas karya jurnalistik yang sah dan telah melalui mekanisme
etik Dewan Pers.
Begitu pula keterangan yang disampaikan oleh Dewan Pers sebagai Pihak
Terkait dalam pemeriksaan Permohonan a quo, baik dalam keterangan awalnya
maupun keterangan tambahan yang disampaikan menanggapi pertanyaan yang
diajukan Mahkamah. Ihwal imunitas bagi profesi wartawan, khususnya berkenaan
dengan kewenangan yang dimilikinya, Dewan Pers menerangkan sebagai berikut:
Selama ini Dewan Pers berusaha melakukan perannya memberi
perlindungan hukum terhadap wartawan, antara lain dengan membatasi
agar wartawan tidak mudah dipidanakan. Salah satunya melalui mekanisme
MoU Dewan Pers-Polri tahun 2022 itu. Melalui mekanisme ini, Dewan Pers
memastikan bahwa Polri mengikuti proses hukum yang benar dalam
memproses kasusnya.
… dalam konteks pemeriksaan dan pemanggilan ini, ada peran Dewan Pers
untuk membatasi pemeriksaan untuk mencegah munculnya dampak lain.
Meminta
Dewan
Pers
menjalankan
fungsi
memberi
izin
untuk
"Pemanggilan,
pemeriksaan,
penggeledahan,
penangkapan
dan
penahanan terhadap wartawan" itu akan menimbulkan tantangan
operasional yang besar, selain soal kewenangan. UU Pers No. 40/1999 juga
tidak bisa mengabaikan kewenangan yang diberikan oleh UU lain (KUHP
dan KUHAP misalnya) yang diberikan kepada lembaga penegak hukum
untuk melakukan tindakan itu.
Keterangan yang disampaikan oleh AJI, PWI dan Dewan Pers menunjukkan
satu hal penting, yaitu belum terdapat kepentingan bersama yang perlu
diperjuangkan untuk menjadikan imunitas, sebagaimana permohonan yang
disampaikan para Pemohon pada bagian petitumnya, sebagai hak yang dimiliki oleh
profesi wartawan/jurnalis. Sebab, mekanisme perlindungan hukum yang saat ini ada
sudah dianggap mumpuni meskipun masih terdapat beberapa persoalan dalam
teknis penerapannya di lapangan. Selain itu, terdapat satu hal lain yang perlu
diperhitungkan ketika mempertimbangkan imunitas sebagai hak dalam profesi
wartawan/jurnalis, yaitu menemukan keseimbangan antara menjadikan imunitas
sebagai tameng bagi wartawan/jurnalis dengan penyalahgunaan kebebasan
berekspresi dalam menjalankan profesinya. Hak imunitas dapat menjadi tameng
yang melindungi profesi wartawan/jurnalis. Namun, perisai itu juga dapat berubah
menjadi pedang yang mengancam kredibilitas/reputasi profesi wartawan/jurnalis
apabila disalahgunakan dengan mengatasnamakan kebebasan pers dan sekaligus
kebebasan menyampaikan pendapat.
283
[6.1.5]
Bahwa dengan mempertimbangkan secara proporsional semua hal di
atas, kami tiba pada kesimpulan: hingga saat ini belum terdapat kepentingan
mendesak untuk memberi dan mengakui imunitas sebagai hak yang harus diakui
dan dilindungi secara hukum bagi profesi wartawan/jurnalis, sebagaimana yang
dimohonkan oleh pemohon pada petitum permohonan. Oleh sebab itu, seharusnya
Mahkamah menolak permohonan a quo untuk seluruhnya.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh:
[6.2]
Menimbang bahwa sehubungan dengan amar putusan Mahkamah
Konstitusi dalam pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
(selanjutnya disebut UU 40/1999) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945) yang dikabulkan
sebagian oleh Mahkamah, saya memiliki pendapat hukum berbeda (dissenting
opinion) berkenaan dengan pokok permohonan dari mayoritas hakim konstitusi
dengan alasan-alasan sebagai berikut:
1. Bahwa permohonan para Pemohon dalam Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025
memohonkan pengujian norma 8 UU 40/1999 terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal
28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Norma yang
dimohonkan pengujian berbunyi, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan
mendapat perlindungan hukum”. Sementara petitum para Pemohon pada
pokoknya meminta agar Pasal 8 UU 40/1999 dinyatakan inkonstitusional secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Termasuk tindakan kepolisian dan
gugatan perdata tidak dapat dilakukan kepada Wartawan dalam melaksanakan
profesinya berdasarkan kode etik pers” atau “Termasuk tindakan pemanggilan,
pemeriksan,
penggeledahan,
penangkapan,
dan
penahanan
terhadap
Wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Dewan Pers.”
2. Bahwa dasar konstitusional pers di Indonesia pada pokoknya melekat pada
ketentuan Pasal 28, Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28F UUD NRI
Tahun 1945. Kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan
hati nurani dan hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi merupakan
hak asasi manusia yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran,
memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pers
yang merdeka dalam mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi
memiliki peran penting untuk memenuhi hak masyarakat mengetahui dan
284
mengakses informasi (right to know and access to information), membentuk
diskursus publik yang inklusif, serta melakukan pengawasan dan koreksi untuk
kepentingan umum. Oleh karena itu, sebagaimana dituangkan dalam
konsiderans Menimbang dan Penjelasan Umum UU 40/1999, kemerdekaan
pers merupakan salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan menjadi unsur
yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara yang demokratis.
3. Bahwa dalam mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon, terlebih
dahulu pembacaan dan pemahaman terhadap Pasal 8 UU 40/1999 harus
dikaitkan dengan Penjelasan Pasal 8 dan pasal-pasal lainnya dalam UU a quo.
Penjelasan Pasal 8 UU 40/1999 menyatakan, “Yang dimaksud dengan
"perlindungan hukum" adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau
masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan
peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.” Ihwal fungsi, hak, kewajiban dan peranan pers telah diatur secara
tegas dalam UU 40/1999. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media
informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, serta lembaga ekonomi [vide
Pasal 2]; mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan
gagasan dan informasi serta Hak Tolak [vide Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4)]; dan
berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-
norma agama, rasa kesusilaan, dan asas praduga tak bersalah, serta wajib
melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi [vide Pasal 5]. Pers juga memikul peran
untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; menegakkan nilai-nilai
dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi
manusia serta menghormati kebhinekaan; mengembangkan pendapat umum
berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan,
kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan
umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran [vide Pasal 6].
Berkenaan dengan hal tersebut, frasa “sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku” dalam Penjelasan Pasal 8 UU 40/1999
menjadi kunci sekaligus ‘pagar’ atau ‘rel’ dalam pelaksanaan fungsi, hak,
kewajiban, dan peranan pers agar berjalan selaras dengan kerangka hukum
yang berlaku. Seiring perkembangan setelah lahirnya UU 40/1999, terdapat
beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur hal-hal mengenai
285
pemberitaan, penyiaran, dan penyebarluasan informasi, antara lain Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, sebagaia wartawan, pelaksanaan fungsi, hak, kewajiban, dan
peranan tersebut juga diikat oleh kode etik jurnalistik yang ditetapkan dalam
Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik
Jurnalistik. Pengaturan kode etik ini kemudian ditingkatkan statusnya menjadi
peraturan (regeling), in casu Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-
DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-
DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers.
Dengan demikian, sepanjang kegiatan jurnalistik oleh wartawan atau jurnalis
untuk menghasilkan karya jurnalistik dilakukan dengan mengindahkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka kepada yang bersangkutan
diberikan perlindungan hukum. Terlebih lagi, UU a quo memuat sanksi pidana
bagi siapapun yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers
dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi. Ketentuan Pasal
18 ayat (1) UU 40/1999 menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan
hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau
menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
4. Bahwa berkelindan dengan perlindungan hukum terhadap wartawan, Dewan
Pers yang dibentuk berdasarkan UU 40/1999 merupakan penjaga dan
pelindung kemerdekaan pers sekaligus sebagai penjaga ketaatan terhadap
Kode Etik Jurnalistik. Keanggotaan Dewan Pers seluruhnya terdiri dari
wartawan, pimpinan perusahaan pers, tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan
atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan
organisasi perusahaan pers, sehingga tidak ada keterlibatan pemerintah dalam
rekrutmen maupun komposisi keanggotaan Dewan Pers. Adapun fungsi Dewan
Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) UU 40/1999 sebagai berikut:
286
a. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
b. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan
masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
e. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
f.
memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-
peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
g. mendata perusahaan pers.
Berdasarkan fungsi yang dimiliki oleh Dewan Pers, berbagai standar dan
pedoman telah ditetapkan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap
wartawan. Beberapa di antaranya adalah Peraturan Dewan Pers Nomor
5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan, dan
Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2013 tentang Pedoman
Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan. Selain itu, terdapat nota
kesepahaman yang telah disusun oleh Dewan Pers bersama instansi terkait
guna melindungi kemerdekaan pers dalam proses penegakan hukum seperti
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Republik Indonesia,
dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Bahkan keberadaan Surat
Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 13 Tahun 2008 tentang Meminta
Keterangan Saksi Ahli, yang pada pokoknya mendengar/meminta keterangan
saksi ahli dari Dewan Pers terkait delik pers, turut melengkapi instrumen
perlindungan hukum terhadap wartawan.
5. Bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon yang pada pokoknya
menyatakan norma Pasal 8 UU 40/1999 tidak menerangkan secara jelas
tentang mekanisme atau prosedur spesifik apabila pers yang sedang
menjalankan profesinya berhadapan dengan aparat penegak hukum atau
mendapat laporan maupun gugatan terhadap berita yang diterbitkan, saya
berpendapat bahwa norma Pasal 8 beserta Penjelasan Pasal 8 dan dikaitkan
dengan pasal-pasal lain dalam UU 40/1999 telah cukup jelas mengamanatkan
perlindungan hukum terhadap wartawan. Wartawan yang menjalankan kegiatan
jurnalistik sesuai peraturan perundang-undangan dan kode etik memiliki hak
tolak untuk mengungkap identitas sumber berita yang harus dirahasiakan.
Implementasi hak tolak oleh pers dilakukan berdasarkan UU 40/1999 dan
287
Peraturan Dewan Pers Nomor 01/P-DP/V/2007 tentang Penerapan Hak Tolak
dan Pertanggungjawaban Hukum dalam Perkara Jurnalistik. Sementara jika
seseorang atau sekelompok orang merasa dirugikan atau beranggapan adanya
kekeliruan atas suatu pemberitaan, maka orang atau kelompok tersebut
memiliki hak jawab dan hak koreksi yang wajib dilayani oleh pers. Dalam hal
terjadi sengketa pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya dilakukan oleh
Dewan Pers berdasarkan UU 40/1999. Berdasarkan fungsi Dewan Pers untuk
mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang
berhubungan dengan pemberitaan pers, prosedur pengaduan masyarakat
ditetapkan dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/VII/2017
tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers. Tanpa bermaksud menilai
legalitasnya, Peraturan Dewan Pers tersebut pada pokoknya mengatur
mekanisme penyelesaian pengaduan publik melalui surat-menyurat, mediasi,
dan/atau ajudikasi. Apabila dicermati, dengan adanya sejumlah peraturan
tersebut, hal ini menunjukkan bahwa norma Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 UU
40/1999 bukanlah norma yang berdiri sendiri, tetapi harus dilihat secara
sistematis karena selain berkelindan dengan norma lainnya dalam UU 40/1999
juga dengan sejumlah peraturan lanjutan yang pada hakikatnya memberikan
perlindungan hukum bagi wartawan.
6. Bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon yang pada pokoknya
membandingkan perlindungan hukum terhadap wartawan dengan profesi
lainnya, yaitu advokat, jaksa, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan
Dewan Perwakilan Daerah (DPD), saya berpendapat bahwa hal tersebut tidak
tepat dan tidak memiliki dasar rasionalitas yang wajar. Terkait hak imunitas
advokat, pertimbangan hukum Sub-paragraf [3.14.2] dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 113/PUU-XXI/2023, yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 29 November 2023, Mahkamah pada
pokoknya menyatakan bahwa hak imunitas advokat tidak bersifat absolut
sebagaimana kutipan berikut.
“... menurut Mahkamah, pemenuhan atas hak imunitas bagi advokat tidak
bersifat absolut, melainkan dibatasi oleh adanya “iktikad baik” yang
didefinisikan dalam Penjelasan Pasal 16 UU 18/2003 sebagai
menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum
untuk membela kepentingan klien. Hal demikian untuk menghindari
288
postulat “impunitas continuum affectum tribuuit delinquendi” yang berarti
imunitas yang dimiliki seseorang membawa kecenderungan kepada
orang tersebut untuk sewenang-wenang dan melakukan kejahatan.
Pandangan Mahkamah demikian menegaskan kembali pertimbangan
Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-
XVI/2018, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 28 Februari 2018 yang menyatakan, “Kata kunci dari rumusan
hak imunitas dalam ketentuan ini bukan terletak pada “kepentingan
pembelaan Klien” melainkan pada “itikad baik”. Artinya, secara a
contrario, imunitas tersebut dengan sendirinya gugur tatkala unsur “itikad
baik” dimaksud tidak terpenuhi.”
Selanjutnya, terkait perlindungan hukum terhadap jaksa, Mahkamah juga
menyatakan hal tersebut tidak boleh bersifat absolut tanpa batas yang wajar dan
terukur
karena
dapat
menghambat
proses
penegakan
hukum
dan
memperlemah prinsip equality before the law. Oleh karena itu, amar Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025, yang diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum pada tanggal 16 Oktober 2025, pada pokoknya
menyatakan sebagai berikut:
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk sebagian;
2. Menyatakan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6755) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai memuat
pengecualian dalam hal tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau
berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka melakukan tindak
pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana
kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus,
sehingga Pasal a quo selengkapnya berbunyi:
“Dalam
melaksanakan
tugas
dan
wewenangnya,
pemanggilan,
pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap
Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam hal:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau
b. berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan
tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak
pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana
khusus.”
3. ...
289
Dengan demikian, berdasarkan kutipan pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 113/PUU-XXI/2023 dan amar Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025 di atas, hak imunitas pada profesi advokat
dan jaksa pada dasarnya bukanlah bersifat absolut dan menjadi pengecualian
dalam proses penegakan hukum, sehingga tidak dapat dijadikan sebagai
sandaran bagi para Pemohon untuk menghendaki perisai kekebalan hukum
terhadap wartawan atau jurnalis. Sementara perlindungan hukum terhadap
anggota lembaga negara in casu BPK, MPR, DPR, dan DPD diperlukan secara
proporsional dan memadai dalam rangka menjalankan tugas, kewajiban, dan
wewenang jabatan berdasarkan undang-undang sepanjang dilakukan dengan
iktikad baik dan penuh tanggung jawab. Terlebih lagi, karakter jabatan publik
yang melekat pada diri anggota BPK, MPR, DPR, dan DPD adalah berbeda
dengan profesi wartawan berdasarkan UU 40/1999. Oleh karenanya, dalil para
Pemohon yang membandingkan perlindungan hukum wartawan dengan profesi
advokat, jaksa, dan anggota lembaga negara adalah perbandingan yang tidak
“apple to apple”, karena membandingkan dua hal yang tidak setara atau berada
pada kategori yang berbeda. sehingga tepat apabila dalil a quo dinyatakan tidak
beralasan menurut hukum.
7. Bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon yang pada pokoknya
menyatakan norma Pasal 8 UU 40/1999 tidak memberikan perlindungan diri
pribadi, kehormatan, dan martabat kepada pers yang sedang menjalankan
profesinya, saya berpendapat bahwa hal tersebut lebih berkaitan dengan
persoalan implementasi norma, bukan konstitusionalitas norma a quo.
Sebagaimana telah diuraikan di atas, norma Pasal 8 UU 40/1999 tidak berdiri
sendiri, melainkan harus dikaitkan dan dibaca secara utuh dengan Penjelasan
Pasal 8 serta pasal-pasal satelit dalam UU 40/1999. Tanpa bermaksud menilai
kasus konkret sebagaimana kejadian yang dialami Pemohon II, seperti tindakan
kepolisian melakukan perampasan dan pemeriksaan handphone saat meliput
aksi demonstrasi oleh anggota Polri ataupun kekerasan maupun perlakuan yang
tidak adil yang dialami wartawan lainnya, seharusnya tidak terjadi dalam
menjalankan profesinya apabila wartawan selalu memakai identitasnya. Saya
menyadari bahwa dalam menjalankan tugasnya sering kali wartawan harus
menghadapi situasi yang beragam bahkan keadaan yang tidak normal (risiko
profesi). Terhadap kasus konkret yang dialami Pemohon II, dapat diajukan
290
upaya hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal ini, pengujian tindakan kepolisian dapat dilakukan sesuai ketentuan
dan tata cara yang diatur dalam hukum acara pidana. Lagipula, keterangan
Pihak Terkait Dewan Pers dan Pihak Terkait Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
selaku pihak yang berkepentingan dan berpengaruh terhadap profesi dan
kegiatan jurnalistik pada umumnya tidak mempersoalkan pelaksanaan
perlindungan hukum di lapangan, sehingga norma a quo tidak perlu memerlukan
tafsir atau pemaknaan baru. Sementara Pihak Terkait Persatuan Wartawan
Indonesia (PWI) pada satu sisi menyatakan norma a quo tetap penting dan
konstitusional, namun di lain sisi berharap Mahkamah “... dapat memberikan
tafsir konstitusional yang memperkuat norma ini tanpa meniadakan substansi
atau makna yang telah dijalankan selama lebih dari dua dekade” [vide Risalah
Sidang Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025, tanggal 21 Oktober 2025, hlm. 4-
5], sehingga sikap Pihak Terkait PWI tidak tegas.
8. Bahwa berkenaan dengan petitum para Pemohon yang pada pokoknya
menghendaki norma Pasal 8 UU 40/1999 inkonstitusional secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai “Termasuk tindakan kepolisian dan gugatan perdata
tidak dapat dilakukan kepada Wartawan dalam melaksanakan profesinya
berdasarkan kode etik pers”, saya berpendapat bahwa rumusan tersebut
menyempitkan cakupan perlindungan hukum yang diperlukan oleh wartawan
atau jurnalis dalam menjalankan profesinya. Selain itu, petitum tersebut juga
menegasikan ragam persoalan lainnya yang dapat terjadi karena sengketa
pemberitaan, kasus ketenagakerjaan (upah yang tidak sesuai standar atau
pemutusan kontrak kerja secara sepihak), pelanggaran hak cipta karya
jurnalistik, dan lain sebagainya. Padahal perlindungan hukum yang
sesungguhnya terkandung dalam Pasal 8 UU 40/1999 tidak hanya semata pada
tindakan kepolisian dan gugatan perdata sebagaimana petitum para Pemohon,
melainkan perlindungan hukum yang maksimal dan seutuhnya guna
memberikan rasa aman dan tanpa ancaman ketakutan, baik fisik maupun psikis,
kepada pers dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik. Dengan demikian, jika
mengikuti alur pemikiran para Pemohon dalam petitum a quo, maka konstruksi
norma Pasal 8 UU 40/1999 tereduksi dengan sendirinya.
9. Bahwa berkenaan dengan petitum alternatif para Pemohon yang pada
pokoknya menghendaki norma Pasal 8 UU 40/1999 inkonstitusional secara
291
bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Termasuk tindakan pemanggilan,
pemeriksan,
penggeledahan,
penangkapan,
dan
penahanan
terhadap
Wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Dewan Pers”,
saya berpendapat bahwa hal tersebut berada di luar fungsi dan kewenangan
Dewan Pers berdasarkan UU a quo. Tindakan pemanggilan, pemeriksan,
penggeledahan, penangkapan, dan penahanan pada dasarnya merupakan
ranah hukum (pro justitia) yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum,
sedangkan lembaga etik in casu Dewan Pers tidak memiliki hubungan langsung
dalam sistem peradilan pidana. Seandainya hal tersebut hendak ditambahkan
menjadi bagian dari fungsi atau kewenangan Dewan Pers, maka seyogianya
penambahan fungsi atau kewenangan tersebut dilakukan oleh pembentuk
undang-undang melalui mekanisme legislative review, bukan melalui pengujian
undang-undang oleh Mahkamah.
10. Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, norma a quo
sudah cukup memadai sebagai dasar pemberian perlindungan hukum terhadap
wartawan dan persoalan yang dikemukakan para Pemohon merupakan ranah
implementasi norma. Oleh karena itu, menurut saya, seharusnya Mahkamah
menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Kamis, tanggal sebelas, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh lima, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Senin, tanggal sembilan belas, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh enam,
selesai diucapkan pukul 12.00 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo
selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Fenny Tri Purnamasari
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya,
292
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang mewakili, dan
Pihak Terkait Dewan Pers.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Fenny Tri Purnamasari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 8 Undang-Undang Nomor
40 Tahun Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887,
selanjutnya disebut UU 40/1999) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
259
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 20 September 2007, serta
putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak
dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
260
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon. Adapun
dalam menjelaskan kedudukan hukumnya, para Pemohon menguraikan hal-hal
(uraian para Pemohon selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara
Putusan ini) yang apabila dirumuskan Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1.
Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonan a quo adalah norma Pasal 8 UU 40/1999 yang rumusan
selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 8 UU 40/1999
“Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan
hukum”
2.
Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional yaitu hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil dan perlakuan
yang sama dihadapan hukum serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang dijamin
dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945;
3.
Bahwa Pemohon I merupakan perkumpulan berbadan hukum atau Ikatan
Wartawan Hukum (IWAKUM) yang disahkan berdasarkan Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000743.AH.01.07.Tahun 2025
tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Ikatan Wartawan Hukum [vide
Bukti P-4]. Sebagai organisasi profesi wartawan di Indonesia yang memiliki
fokus pada kerja jurnalistik di bidang hukum, IWAKUM bekerja untuk
memperjuangkan perlindungan hukum dan kebebasan pers khususnya bagi
para wartawan yang melakukan peliputan terkait berita atau isu-isu hukum,
memperkuat kapasitas dan integritas wartawan hukum, dengan mendorong
produk jurnalisme hukum yang akurat, berimbang, dan beretika melalui
pendidikan dan pelatihan, advokasi kebebasan pers, serta pendampingan
ketika terjadi kriminalisasi atau intimidasi terhadap wartawan;
4.
Bahwa Pemohon II merupakan perorangan warga negara Indonesia (WNI)
yang berprofesi sebagai jurnalis dan pewarta foto yang sering meliput berbagai
peristiwa aktual, termasuk berita/isu sosial, politik dan hukum;
261
5.
Bahwa Pemohon II mengalami tindakan intimidatif dari aparat kepolisian
berupa upaya perampasan dan pemeriksaan telepon seluler saat menjalankan
tugas jurnalistik dalam peliputan aksi demonstrasi pada hari Sabtu tanggal 30
Agustus 2025, yaitu sekitar pukul 09.00 WIB, saat Pemohon II tiba di Mako
Brimob Kelapa Dua, Depok, untuk melakukan kegiatan peliputan dan
dokumentasi terkait situasi dan keamanan di sana. Namun, tidak lama
kemudian sekitar lima hingga tujuh orang yang diduga sebagai anggota
intelijen kepolisian mendatangi Pemohon II lalu menanyakan asal media, yang
selanjutnya melarang Pemohon II untuk mengambil gambar baik foto maupun
video, dan memaksa Pemohon II untuk menghapus dokumentasi yang telah
direkam oleh Pemohon II, bahkan mengambil secara paksa telepon seluler
milik Pemohon II secara sepihak untuk memastikan kegiatan dokumentasi
dimaksud telah dihapus;
6.
Bahwa akibat tindakan tersebut, Pemohon II mengalami tekanan dan rasa takut
dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, sehingga tidak dapat melaksanakan
kegiatan peliputan secara bebas dan aman sebagaimana ketentuan yang
dijamin oleh Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945;
7.
Bahwa Pemohon I dan Pemohon II mengalami kerugian hak konstitusional,
dikarenakan norma Pasal 8 UU 40/1990 a quo tidak memberikan kejelasan
mengenai bentuk dan ruang lingkup, serta mekanisme perlindungan hukum
yang seharusnya diterima oleh Pemohon I dan Pemohon II dalam menjalankan
tugas dan profesinya sebagai jurnalis/wartawan;
8.
Bahwa Pemohon I dan Pemohon II merasa mengalami rasa takut dan
kekhawatiran terhadap tindakan kekerasan/intimidatif, somasi, gugatan, dan
juga ancaman pelaporan tindak pidana dalam tugasnya sebagai jurnalis untuk
memenuhi hak publik atas informasi dengan cara mencari, memperoleh,
mengolah, dan menyampaikan berita yang benar, akurat, dan berimbang
kepada masyarakat sekaligus sebagai sumber penghidupannya.
Bahwa setelah Mahkamah mencermati secara
