PUU
Tahun 2024
145/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
Pemohon: Herdi Munte, S.H., M.H (Pemohon I), Missiniaki Tommi, S.H., M.H (Pemohon II)
Tanggal Putusan: 2024-11-05
UU Diuji: UU 1/2015, UU 1/2014, UU 6/2020, UU 2/2020, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 8/2015
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 145/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
:
Herdi Munte, S.H., M.H.
Pekerjaan
:
Karyawan Swasta/Advokat
Alamat
:
Jalan
Bunga
Rampai
II/Teratai
Nomor
6
RT/RW:000/000,
Kelurahan
Simalingkar
B,
Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Provinsi
Sumatera Utara.
Selanjutnya disebut ---------------------------------------------- Pemohon I
2.
Nama
:
Missiniaki Tommi, S.H., M.H.
Pekerjaan
:
Pedagang/Advokat
Alamat
:
Jalan Garuda Blok C Nomor 8, Kelurahan Limau
Manis Selatan, Kecamatan Pauh Kota Padang,
Provinsi Sumatera Barat.
Selanjutnya disebut ---------------------------------------------- Pemohon II
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
2
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 30 September 2024 diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
1 Oktober 2024 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
144/PUU/PAN.MK/AP3/10/2024 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 145/PUU-XXII/2024 pada tanggal
8 Oktober 2024, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada 29 Oktober
2024, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Bahwa para Pemohon terlebih dahulu menjelaskan kewenangan Mahkamah
Konstitusi untuk menguji Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (UUD Republik Indonesia Tahun 1945):
1. Bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UUD NRI TAHUN 1945 berbunyi:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang di bawahnya dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
2. Bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
berbunyi: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
Lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang Pemilihan Umum.”
3. Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
3 Indonesia Nomor 5076) yang selanjutnya disebut “UU” Kekuasaan
Kehakiman” berbunyi: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a.
3
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;”
4. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi
mempunyai kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang
terhadap UUD Republik Indonesia Tahun 1945 (judicial review), demikian
pula berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4316) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554)
yang selanjutnya disebut “UU MK” berbunyi bahwa: “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terhadap UUD REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 1945.”
5. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6801) yang selanjutnya disebut “UU
PPP”, berbunyi: “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan
dengan UUD Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi.”
6. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk berfungsi antara lain sebagai
lembaga pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), lembaga
demokrasi pengimbang dan pengarah sistem demokrasi, lembaga penafsir
tertinggi atas ketentuan konstitusi (the sole and the highest interpreter of
the constitution) dan lembaga penjaga hak-hak konstitusional warga negara
(the protector of constitutional rights of the citizens). Maka apabila dalam
proses pembentukan undang-undang terdapat hal-hal yang bertentangan
dengan konstitusi apalagi sampai melanggar hak konstitusional warga
negara Indonesia, maka Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan secara
4
menyeluruh ataupun bersyarat Pasal dari undang-undang yang diuji
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU MK, yang
berbunyi: “(1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya
menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-
undang bertentangan dengan UUD NRI TAHUN 1945, materi muatan ayat,
pasal, dan/atau bagian undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat. (2) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya
menyatakan bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak
memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD
Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang tersebut tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat”.
7. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang, berbunyi: “(1) Objek Permohonan PUU adalah undang-
undang dan Perppu. a. Bahwa objek pengujian a quo yang dimohonkan
oleh para Pemohon merupakan undang-undang yang masih masuk dalam
ruang lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur
dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI TAHUN 1945, Pasal 29 ayat (1) UU
Kekuasaan Kehakiman, Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Pasal 51A ayat (3)
UU Mahkamah Konstitusi serta Pasal 9 ayat (1) UU PPP.”
8. Bahwa berdasarkan ketentuan yang telah diuraikan diatas, maka hal ini
semakin memperjelas kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai satu-
satunya lembaga yang berwenang untuk menguji konstitusionalitas suatu
Undang-Undang terhadap UUD Republik Indonesia Tahun 1945.
9. Bahwa dalam kaitan itu dengan ini para Pemohon memohon agar
Mahkamah melakukan pengujian konstitusionalitas materi muatan baik
Pasal maupun Ayat di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015,
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 (disebut “UU Pemilukada”) yang dianggap oleh para Pemohon
bertentangan dengan UUD Republik Indonesia Tahun 1945 dengan alasan
sebagai berikut:
1) Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 menyatakan
bahwa:
5
“Surat Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf b
memuat foto, nama, dan nomor urut calon”
2) Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 menyatakan
bahwa:
“Pemberian suara untuk pemilihan dapat dilakukan dengan cara:
a. Memberi tanda satu kali pada surat suara; atau
b. Memberi suara melalui peralatan pemilihan suara secara elektronik”
3) Pasal 94 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 menyatakan bahwa:
“Surat suara untuk Pemilihan dinyatakan sah jika:
a. Surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan
b. Pemberian tanda satu kali pada nomor urut, foto, atau nama salah
satu Pasangan calon dalam surat suara”
4) Pasal 107 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan
bahwa:
“Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Pasangan Calon
Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak
ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati
Terpilih serta Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota
Terpilih”
5) Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan
bahwa:
“Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang
memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Pasangan Calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Terpilih”
Bahwa secara spesifik, para Pemohon akan menguji konstitusionalitas
materi muatan Undang-Undang Pilkada tersebut dengan batu uji UUD
Republik Indonesia Tahun 1945 yang selengkapnya berbunyi sebagai
berikut:
1) Pasal 22E ayat (1) UUD Republik Indonesia Tahun 1945
menyatakan bahwa: “Pemilihan umum dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun
sekali”.
6
2) Pasal 28D ayat (1) UUD Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyatakan bahwa: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum”.
10. Bahwa berdasarkan uraian penjelasan di atas, maka Mahkamah Konstitusi
memiliki kewenangan untuk mengadili perkara a quo.
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a) Perorangan warga negara Indonesia;
b) Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c) Badan hukum publik atau privat; atau
d) Lembaga negara”.
2. Bahwa dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK, menyatakan bahwa:
“Yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur
dalam UUD Republik Indonesia Tahun 1945”. Selanjutnya, dalam
penjelasan huruf a menyatakan bahwa: “Yang dimaksud dengan
“perorangan” termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan
sama”.
3. Bahwa
selanjutnya
untuk
memenuhi
syarat
kedudukan
hukum
sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi
tersebut di atas, perlu dijelaskan mengenai kualifikasi dan kerugian
konstitusional dari para Pemohon sebagai berikut:
-
Bahwa Pemohon I adalah Perseorangan Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan
Nomor Induk Kependudukan (NIK) 1210011008760007.
-
Bahwa Pemohon I memiliki Hak Pilih pada Pemilihan Umum
(selanjutnya disebut “Pemilu”) dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota (selanjutnya disebut “Pemilukada”) Serentak Tahun 2024 di
Kota Medan maupun di Provinsi Sumatera Utara. Pemohon I telah
7
menggunakan hak suaranya dalam Pemilu tanggal 14 Februari 2024
yang lalu dan akan menggunakan hak suaranya dalam Pemilukada
Serentak tahun 2024 yang akan datang (Daftar Pemilih Tetap Tahun
2024 an. Pemohon I, Terlampir)
-
Bahwa Pemohon I pernah bekerja di Badan Pengawas Pemilu Provinsi
Sumatera Utara selama 2 periode (sepuluh tahun) sebagai Anggota
(atau disebut:”Komisioner”) yang pernah membidangi divisi hukum,
penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa. Selama bekerja
Pemohon
I
memahami
dan
mengerti
masalah/perkara
pemilu/pemilukada yang kerap dilaporkan oleh Masyarakat maupun
peserta pemilu/pemilukada.
-
Bahwa Pemohon I saat ini berprofesi sebagai Advokat sebagaimana
dimaksud oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Advokat
(UU Advokat) yang pernah menangani perkara tata usaha negara (di
PTUN maupun di PT.TUN) dan juga perkara Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) artinya Pemohon I konsern
bekerja pada bidang penegakan hukum, keadilan maupun konstitusi.
-
Bahwa Pemohon I selain berprofesi selaku Advokat juga sebagai Dosen
Pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang
antara lain mengampu mata kuliah Hukum Tata Negara, Hukum
Pemerintahan Daerah, Hukum Pemilu dan Hak Azasi Manusia yang
senantiasa dan konsern mengajarkan/memberi pengajaran kepada para
Mahasiswa dan Mahasiswi perihal muatan pemilu, konstitusi dan hak
asasi manusia.
-
Bahwa berdasarkan fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon I
merupakan subjek hukum orang-perorangan yang telah sesuai dengan
ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK.
-
Bahwa Pemohon II adalah Perseorangan Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan
Nomor Induk Kependudukan (NIK) 1375023005790003.
-
Bahwa Pemohon II memiliki Hak Pilih pada Pemilihan Umum
(selanjutnya disebut “Pemilu”) dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota (selanjutnya disebut “Pemilukada”) Serentak Tahun 2024 di
8
Kota Medan maupun di Provinsi Sumatera Utara. Pemohon II telah
menggunakan hak suaranya dalam Pemilu tanggal 14 Februari 2024
yang lalu dan akan menggunakan hak suaranya dalam Pemilukada
Serentak tahun 2024 yang akan datang (Daftar Pemilih Tetap Tahun
2024 an. Pemohon II, Terlampir)
-
Bahwa Pemohon II adalah berprofesi sebagai Advokat sebagaimana
dimaksud oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Advokat
(UU Advokat) yang pernah menangani perkara yang pernah bersidang
di Mahkamah Konstitusi baik dalam Pengujian Undang-Undang maupun
perkara Pemilukada dan juga perkara Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), artinya Pemohon II konsern
bekerja pada bidang penegakan hukum, keadilan maupun konstitusi.
-
Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa
Pemohon II merupakan subjek hukum orang-perorangan yang telah
sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK.
Kerugian Konstitusionalitas Para Pemohon
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-
III/2005, Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, dan Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021) terdapat beberapa syarat agar
dapat dianggap sebagai kerugian konstitusional, antara lain:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi.
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
9
Bahwa untuk memenuhi kualifikasi para Pemohon yang memiliki hak
konstitusional untuk mengajukan pengujian undang-undang terhadap UUD
Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana dijelaskan pada dalil
sebelumnya, maka perlu diuraikan kerugian konstitusional para Pemohon
sebagai berikut:
-
Bahwa agar tidak bias atau multitafsir maka para Pemohon terlebih
dahulu ingin membedakan dan menegaskan antara Pemilih kategori
Golput dengan Pemilih kategori Blank Vote sebagai berikut:
Pemilih yang memilih blank vote (suara kosong) tidak secara otomatis
melegitimasi golongan putih (golput). Berikut adalah perbedaannya:
Blank Vote: Pemilih yang datang ke TPS dengan memberikan suara
kosong atau dengan kata lain pemilih yang memilih untuk tidak
mencoblos pasangan calon yang ada dalam kotak suara. Seharusnya
berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia yang para Pemohon jadikan Batu Uji Pilihan untuk memilih
Suara Kosong harus dilindungi oleh Negara melalui Undang-Undang
yang berkeadilan bagi semua warga Negara. Suara kosong ini masih
tercatat sebagai suara sah namun tidak memberikan dukungan pada
siapa pun yang ada dalam Surat Suara.
Golongan Putih (Golput): Sebaliknya, golput adalah istilah bagi
mereka yang memilih untuk tidak berpartisipasi sama sekali dalam
pemilu. Golput bisa disebabkan oleh berbagai alasan, mulai dari
ketidakpercayaan terhadap sistem, apatisme, atau ketidakpuasan
terhadap kandidat dan partai.
Jadi, suara kosong adalah bentuk protes di dalam proses pemilihan,
sedangkan golput adalah keputusan untuk tidak terlibat sama sekali.
Blank vote tetap melegitimasi proses pemilu karena mereka
berpartisipasi dalam sistem, sementara golput tidak.
Beberapa pandangan dari ahli atau pakar mengenai pemilih Blank Vote
dan Golput:
Prof. Dr. Hamdi Muluk
10
Seorang pakar komunikasi politik, menyatakan bahwa blank vote sering
kali mencerminkan ketidakpuasan pemilih terhadap pilihan yang ada.
Menurutnya, suara kosong dapat menjadi indikator bagi penyelenggara
pemilu untuk mengevaluasi pilihan kandidat yang ada dan memperbaiki
kualitas pemilu di masa mendatang.
Dr. M. Qodari
Pengamat politik, menjelaskan bahwa suara kosong tidak sama dengan
golput. Ia menyatakan bahwa pemilih yang memberikan suara kosong
tetap menunjukkan partisipasi dalam proses demokrasi, sedangkan
golput justru mencerminkan ketidakpedulian terhadap sistem politik.
Suara kosong dapat menjadi sinyal bagi partai politik untuk lebih
mendengarkan aspirasi masyarakat.
Rully Akbar
Peneliti dari lembaga survei, menekankan pentingnya memahami
alasan di balik blank vote. Ia mencatat bahwa suara kosong bisa jadi
merupakan hasil dari ketidakpuasan terhadap kandidat atau kurangnya
informasi yang memadai. Menurutnya, partai dan kandidat harus lebih
proaktif dalam berkomunikasi dengan pemilih untuk mengurangi jumlah
suara kosong.
Prof. Dr. Budianta
Seorang ahli politik, mengatakan bahwa blank vote dapat berfungsi
sebagai bentuk penilaian terhadap kualitas calon yang ada. Ia
berpendapat bahwa pemilih yang memilih suara kosong tidak
mengesampingkan proses demokrasi, tetapi justru menginginkan
adanya perbaikan dan pilihan yang lebih baik di masa mendatang.
-
Bahwa adanya hak konstitusional para Pemohon yang diakui dan
dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah diatur
dalam beberapa pasal yang digunakan sebagai dasar pengujian dalam
perkara a quo, yaitu:
1) Pasal 22E ayat (1) UUD NRI TAHUN 1945 menyatakan bahwa:
“Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”.
11
2) Pasal 28D ayat (1) UUD NRI TAHUN 1945 yang menyatakan bahwa:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”.
-
Bahwa adil menurut terminologi kamus diartikan sebagai tidak memihak,
berpihak kepada yang benar, berpegang pada kebenaran, sepatutnya,
tidak sewenang-wenang.
-
Bahwa menurut pandangan Ramlan Surbakti paling tidak ada tujuh
kriteria yang mesti dipenuhi untuk mewujudkan sebuah pemilu yang adil
dan berintegritas yaitu antara lain adanya kesetaraan antarwarga
negara baik dalam pemungutan dan penghitungan suara maupun
alokasi kursi DPR dan DPRD dan pembentukan daerah pemilihan.
Pandangan lain menurut Khairul Fahmi yang menyatakan bahwa
keadilan pemilu yang dikehendaki konstitusi Indonesia sesungguhnya
dilandaskan pada konsep keadilan sebagai fairness dan keadilan sosial
yang termuat dalam sila kelima Pancasila (Khairul Fahmi: Jurnal Cita
Hukum, 2016).
Bahwa terdapat kerugian konstitusional dari Pemohon I apabila Suara
Kosong (Blank Vote) tidak diakui sah di dalam Pemilukada dengan Lebih
dari Satu Pasangan Calon, adapun kerugian konstitusional itu antara lain
sebagai berikut:
-
Bahwa Pemohon I sebagai Pemilih di Provinsi Sumatera Utara dalam
Pemilukada Serentak nanti mengalami keresahan dan kegelisahan hati
melihat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur (“Kandidat”) yang akan
berkontestasi atau dicalonkan.
-
Bahwa dari dua Kandidat yang ada, tidak satupun yang sesuai dengan
harapan Pemohon. Pasangan calon yang satu Bobby Afif Nasution
mewakili dinasti dan lahir dari oligarki kekuasaan yang notabene
menantu kandung dari Ir. Joko Widodo yang merupakan Presiden
Republik Indonesia yang pada saat Permohonan ini diajukan masih
berkuasa saat, diusung oleh Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM Plus).
Selain itu calon ini tersandung isu “Private Jet” dan skandal “Blok
Medan” pada kasus hukum pertambangan. Begitupun Calon Gubernur
12
yang lainnya, adalah Petahana Gubernur Sumatera Utara yang menurut
Pemohon I tidak memiliki prestasi yang mumpuni sesuai harapan dan
memenuhi janji politik selama memimpin di pemerintahan Provinsi
Sumatera Utara. Dan tidak satupun Pasangan Calon yang ada
mencerminkan konfigurasi “pasangan pelangi” sebagai karakter
kekhasan politik keberagaman di Sumatera Utara.
-
Bahwa menurut Pemohon I, fungsi partai politik sebagai kaderisasi
kepemimpinan telah jauh dari yang ideal dan pada kenyataannya gagal,
dimana partai politik saat ini telah tersandera kepentingan kekuasaan
yang menyebabkan tidak dapat memajukan kadernya sendiri. Hal ini
dapat ditunjukkan misalnya tokoh muda Musa Rajekshah mantan Wakil
Gubernur Sumatera Utara dan sekarang terpilih sebagai Anggota DPR
RI Dapil Sumut I, merupakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai
Golkar Sumatera Utara (Ketua Golkar Sumut) gagal mendapatkan tiket
atau dukungan untuk maju bahkan dari Partainya sendiri tidak
mengusung padahal yang bersangkutan Ketua Golkar Sumatera Utara.
Yang bersangkutan sudah memasang baliho dimana-mana, blusukan
dan menyatakan kesiapan dicalonkan sebagai Gubernur Sumatera
Utara.
Sumber: Ijeck Siap Maju Jadi Cagub di Pilkada Sumut 2024 (detik.com),
Survei Cawagub Sumut LSI: Ijeck 37,9%, Nikson 8,6%, Prananda Paloh
6,1% (detik.com), Ijeck Resmi Mendaftar Bakal Calon Gubernur Sumut
2024 ke Demokrat (viva.co.id), Sosok Musa Rajekshah, Nyatakan Siap
Maju untuk Calon Gubernur Sumut - Tribun-medan.com (tribunnews.com).
-
Bahwa dengan kondisi ketidaksetujuan (suara kosong) Pemohon I
terhadap Pasangan Calon Pemilukada Sumatera Utara saat ini, pilihan
sikap elektoral Pemohon I saat ini hanya 3 (tiga) yaitu memilih datang
ke TPS tetapi: 1) memilih semua pasangan calon atau 2) mencoblos di
luar kotak pasangan calon atau 3) membiarkan surat suara tidak
tercoblos dan memasukkannya kembali ke kotak suara.
-
Bahwa dalam kondisi demikian maka suara ketidaksetujuan Pemohon I
tersebut akan dianggap suara Tidak Sah (Invalid), padahal suara
ketidaksetujuan tersebut merupakan bagian kedaulatan rakyat dan
13
kebebasan berekspresi yang para Pemohon lakukan dan hal ini diakui
dan dilindungi oleh Konstitusi UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Namun suara ketidaksetujuan para Pemohon tersebut yang
dinyatakan sebagai Suara Tidak Sah telah menimbulkan posisi
perlakuan yang tidak sama dan seimbang dalam hukum, sehingga hak
persamaan dalam hukum berdasarkan prinsip equality before the law
dari Pemohon I telah sangat nyata terlanggar selanjutnya rasa adil
dalam Pemilukada bagi para Pemohon juga ikut dilanggar.
-
Bahwa suara ketidaksetujuan Pemohon (Blank Vote) menjadi suara
tidak sah juga akan menimpa puluhan juta rakyat Indonesia yang tidak
setuju dengan Kandidat yang ada, akan menimpa pendukung Musa
Rajekshah dan/atau Nikson Nababan di Sumatera Utara maupun juga
pendukung tokoh lainnya yang mengalami nasib yang sama yang dijegal
atau dicegah hak politiknya di dalam Partai atau Koalisi Partai untuk
maju sebagai Kandidat dalam pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur
maupun pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.
-
Bahwa Mahkamah Konstitusi di dalam Putusan Nomor 100/PUU-
XIII/2015 tanggal 29 September 2015 telah pula menyatakan dasar
pertimbangan pemberlakuan Kotak Kosong dalam hal Calon Tunggal
sebagai berikut:
“…Pemilihan Kepala Daerah yang hanya diikuti oleh satu Pasangan
Calon manifestasi kontestasinya lebih tepat apabila dipadankan dengan
Plebisit yang meminta rakyat (pemilih) untuk menentukan pilihannya
apakah
setuju
atau
tidak
setuju
dengan
Pasangan
Calon
………………………………………Sebaliknya apabila ternyata suara
rakyat lebih banyak memilih Tidak Setuju maka dalam keadaan
demikian pemilihan ditunda sampai pemilihan kepala daerah serentak
berikutnya. Penundaan demikian tidaklah bertentangan dengan
Konstitusi sebab pada dasarnya rakyatlah yang telah menentukan
penundaan itu melalui pemberian suara Tidak Setuju Tersebut.”
-
Bahwa dalam hal permohonan ini, Pemohon I bermohon agar Para yang
mulia Hakim Konstitusi melihat,memeriksa dan mendalami bahwa
sesungguhnya tidak ada perbedaan yang signifikan secara hukum dan
14
Peraturan Perundang-Undangan antara Surat Suara dengan 1 (Satu)
Pasangan Calon dengan Surat Suara dengan beberapa Pasangan
Calon oleh karenanya mohon kiranya para yang mulia Hakim Konstitusi
untuk mempersamakan proses pemeriksaan Permohonan ini dengan
perkara yang telah diputus Nomor 100/PUU-XIII/2015 tanggal 29
September 2015.
-
Bahwa Pemohon I merasakan tidak adil atau tidak fair bila melihat
Pemilih di daerah-daerah pemilihan dengan Pasangan Calon Tunggal,
dimana Mahkamah Konstitusi telah melindungi dan menjamin suara
ketidaksetujuan (Blank Vote) mereka terhadap Pasangan Calon
Tunggal menjadi suara sah dalam bentuk kotak kosong yang dapat
dicoblos maka dengan kondisi demikian rasa tidak adil dan tidak fair
(unfairness) dirasakan Pemohon I akan terus terjadi apabila Kolom
Kosong (Blank Vote) tidak diakui sah di dalam Pemilukada dengan
Lebih dari Satu Pasangan Calon. Adalah patut dan wajar kegelisahan
atau kegundahan konstitusionalitas terkait Blank Vote ini akan terus
dialami dan dirasakan oleh banyak warga negara terkhusus Pemohon I
sehingga patur dan wajar harus diberikan pengakuan, jaminan dan
perlindungan konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi.
Terdapat kerugian konstitusional dari Pemohon II apabila Suara Kosong
(Blank Vote) tidak diakui sah di dalam Pemilukada/Pemilihan dengan Lebih
dari Satu Pasangan Calon antara lain yaitu:
-
Bahwa berdasarkan penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Sumatera Barat Tahun 2024 (Pilgub Sumbar) oleh Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat untuk Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur hanya ada 2 (dua) pasangan calon yaitu: 1)
pasangan calon Mahyeldi Ansharulah dan Vasko Ruseimy (Petahana
Gubernur
Sumbar
dan
Ketua
DPP
Partai
Gerindra)
yang
diusung/didukung oleh partai PKS, Gerindra, Demokrat, PBB, dan
Perindo dan 2) pasangan calon Epyardi Asda dan Ekos Albar (Bupati
Solok 2021-2024 dan Wakil Walikota Padang) yang diusung/didukung
PAN, Golkar, Nasdem, PDIP, Gelora, dan Partai Buruh.
15
-
Bahwa Pemohon II menilai kedua Pasangan Calon tersebut tidak
memiliki prestasi yang mumpuni dan dapat dibanggakan dalam
pembangunan Daerah pada saat memimpin Daerahnya masing-masing
baik Mahyeldi Ansharulah sebagai Petahana Gubernur Sumatera Barat
maupun Epyardi Asda sebagai Bupati Solok 2021-2024 sehingga
Pemohon II tidak tertarik dan tidak setuju terhadap kedua Kandidat
tersebut namun apabila Pemohon II tetap berkehendak ingin hadir ke
Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menunaikan ketidaksetujuan
tersebut dipastikan terhalang atau terhenti disebabkan Undang-Undang
Pemilukada atau Regulasi Pemilukada yang berlaku tidak memberikan
pengakuan, jaminan dan perlindungan yang adil dan fair atas preferensi
ketidaksetujuan (Blank Vote) Pemohon II tersebut.
-
Bahwa dengan kondisi ketidaksetujuan (suara kosong atau Blank Vote)
Pemohon II terhadap Pasangan Calon Pemilukada Sumatera Barat
yang ada, pilihan Pemohon II juga hanya 3 (tiga) yaitu memilih datang
ke TPS tetapi terpaksa: 1) memilih semua pasangan calon atau 2)
mencoblos di luar kotak pasangan calon atau 3) membiarkan surat
suara tidak tercoblos dan memasukkannya kembali ke kotak suara.
-
Bahwa akan tetapi kalaupun Pemohon II menggunakan haknya suara
kosong ini atau memilih tidak setuju dengan Kandidat yang ada (Blank
Vote) dengan kondisi/situasi saat ini kemudian suaranya akan dianggap
tidak sah, maka nyata akan ada hak dasar warga negara yang hilang
dan terlanggar untuk memilih dengan bebas sesuai kehendak hati
nurani. Kondisi dan situasi yang Pemohon II alami ini dapat dipastikan
terjadi dan akan dialami tidak hanya Pemohon II saja tetapi akan terjadi
dan dialami oleh banyak Pemilih lain yang ingin datang ke bilik suara
untuk menunaikan hak pilih dengan sikap ketidaksetujuannya baik untuk
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur maupun pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota serentak yang
akan datang.
-
Bahwa sebagai gambaran Pemohon II melihat data tingkat angka
Pemilih yang tidak menggunakan hak memilih (“Golput”) pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020 (Pilgub
16
Sumbar) sangat tinggi yaitu 47,67%. Sumber: Pleno KPU Pilkada
Sumbar, Mahyeldi- Audy Unggul di Padang, Partisipasi Pemilih 52,33
Persen (kompas.com), Pleno KPU Pilkada Sumbar, Mahyeldi- Audy
Unggul di Padang, Partisipasi Pemilih 52,33 Persen (kompas.com).
-
Bahwa Pemohon II melihat dan merasakan tingkat partisipasi Pemilih
pada Pilgub Sumbar sangat memprihatinkan padahal ada banyak
Pemilih yang ingin berpartisipasi menunaikan hak demokrasi pada
pemilukada namun terhalang atau terhenti karena pilihan sikap
ketidaksetuajuanya itu tidak difasilitasi atau diwadahi oleh undang-
undang (negara) sebagai wujud kedaulatan berkehendak. Meskipun
Pemohon II menyadari bahwa angka Golongan Putih atau Masyarakat
yang tidak mau datang ke TPS ini secara umum tidak hanya disebabkan
oleh faktor Blank Vote namun Pemohon II berkeyakinan diantara Pemilih
Golput itu ada banyak Pemilih yang memiliki sikap atau pilihan tidak
setuju terhadap Kandidat yang ada.
-
Bahwa dalam kondisi demikian maka suara ketidaksetujuan akan
dianggap suara Tidak Sah (Invalid), padahal suara ketidaksetujuan
tersebut merupakan bagian kedaulatan rakyat dan kebebasan
berekspresi yang Pemohon lakukan dan hal ini diakui dan dilindungi oleh
Konstitusi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun suara
ketidaksetujuan Pemohon II tersebut yang dinyatakan sebagai Suara
Tidak Sah telah menimbulkan posisi yang tidak sama dan seimbang
dalam hukum, sehingga hak persamaan dalam hukum berdasarkan
prinsip equality before the law dari Pemohon telah sangat nyata
terlanggar.
-
Bahwa dengan demikian sangatlah masuk akal menurut penalaran yang
wajar dan beralasan para Pemohon akan tetap mengalami kerugian
konstitusionalitas
sehingga
para
Pemohon
berharap
dengan
dikabulkannya Permohonan ini maka kerugian konstitusional baik yang
aktual maupun yang potensial sebagaimana diuraikan diatas tidak akan
terjadi lagi.
III.
ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
17
-
Bahwa pemilihan Calon dalam keterpilihan Plurality Voting System Pasal
107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) UU No.10 Tahun 2016 seharusnya
melibatkan Partisipasi Masyarakat Luas.
-
Bahwa Plurality Voting atau yang dikenal sebagai sistem keterpilihan suara
terbanyak, menjadi sistem keterpilihan di banyak Negara dibandingkan
Majority Voting. Plurality voting menekankan keterpilihan pada adanya
calon yang memeroleh suara lebih banyak dibandingkan suara calon
lainnya. Sedangkan dalam majority voting Calon terpilih harus memperoleh
suara melebihi 50%.
-
Bahwa dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dianut sistem
Plurality Voting di dalam keterpilihan, hal ini berbeda dengan Pemilihan
Presiden yang menganut Majority Voting, dapat dijelaskan yaitu:
Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) UU 10 Tahun 2016 (Plurality
Voting):
Pasal 107 ayat (1):
Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Pasangan Calon
Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak
ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Terpilih
serta Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Terpilih;
Pasal 109 ayat (1):
Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh
suara terbanyak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Calon
Wakil Gubernur Terpilih.
Pasal 6A ayat (3) NRI UUD NRI TAHUN 1945:
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara
lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum
dengan sedikitnya dua puluh persen di setiap provinsi yang tersebar di lebih
dari setengah jumlah Provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan
Wakil Presiden.
-
Bahwa perbandingan yang demikian menunjukkan Plurality Voting memiliki
kelemahan
pada
ketidakpercayaan
publik
ketika
Kandidat
tidak
mendapatkan suara mayoritas dan pemilih mayoritas tidak menggunakan
suaranya untuk memilih Kandidat. Untuk mengatasi kelemahan pada
18
plurality voting, Partai Politik harus melibatkan sebanyak mungkin kehendak
rakyat sebelum menjatuhkan pilihan Kandidat yang akan diusung.
Kehendak rakyat menjadi kunci penting dalam menjamin Kandidat yang
terpilih mendapatkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat yang luas.
-
Bahwa pemilihan Kandidat hari ini tidak memperhatikan kehendak rakyat,
bisa terlihat misalnya saja pada Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur
Sumatera Utara. Dimana tokoh muda semacam Musa Rajekshah dengan
urutan hasil survei yang bagus, mantan wakil Gubernur Sumut 2018-2023,
saat Pemilu Legislatif pada 14 Februari 2024 lalu terpilih menjadi Anggota
DPR RI dan yang bersangkutan adalah kader partainya sendiri justru tidak
diusung oleh Partai Politiknya. Begitupun dengan Nikson Nababan yang
pernah menjadi Bupati Tapanuli Utara selama 2 (dua) periode sangat
popular di masyarakat Sumut, telah memasang baliho dan spanduk
dimana-mana juga tidak diusung oleh Partainya sebagai Calon.
Sumber: Nikson Nababan Minta Dukungan Maju Pilgub Sumut 2024 - Nasional
Tempo.co, Bertemu Nikson Nababan, Warga Karo Ungkapkan Kekagumannya
(kompas.com), Nikson Nababan: Jadi Pemimpin Tak Cukup Nama Besar -
Nasional Tempo.co
-
Bahwa berdasarkan hasil survey Panel Survey Indonesia menunjukkan
masyarakat Sumatera Utara menginginkan Gubernur dan Wakil Gubernur
yang memiliki kapasitas, wawasan luas serta kemampuan kepemimpinan
yang mumpuni. Hasil survey Panel Survey Indonesia (PSI) yang metode
survei didasarkan pada simulasi dengan pertanyaan terbuka secara
spontanitas pada responden untuk mengukur pilihan top of mind responden
terhadap tokoh pilihannya sebagai Gubernur Sumatera Utara menunjukkan
tingkat kesukaan atau akseptabilitas dari Nikson Nababan paling tinggi
dimana dapat dijabarkan sebagai berikut: Nikson Nababan: 88,2%, Edy
Rahmayadi: 70,2% dan Bobby Nasution 43,7%. Bobby Nasution sendiri
popularitas bersifat perceived memiliki tingkat akseptabilitas yang paling
rendah. (sumber: www.liputan6.com: Panel Survei Indonesia: Nikson
Nababan Ungguli Edy Rahmayadi hingga Bobby Nasution Jelang Pilkada
Sumut 2024 - Pemilu Liputan6.com). Namun kenyataanya, Nikson Nababan
yang sudah bersosialisasi dengan baliho, spanduk dan blusukan ke
19
lapangan serta kader partai selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Tapanuli
Utara tidak dicalonkan partainya sendiri.
-
Bahwa akibat tidak demokratisnya dalam pemilihan Kandidat yang akan
bertarung, publik/masyarakat (Pemilih) dipaksa memilih Kandidat yang
menjadi pilihan elit/kartel partai politik. Apabila masyarakat memilih Suara
Kosong atau Blank Vote maka suara masyarakat tersebut akan dinyatakan
“Tidak Sah” atau “Invalid Vote”. Tentu hal ini telah melanggar prinsip adil
dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat dan persamaan di hadapan hukum
dan pemerintahan sebagaimana telah diakui dan dijamin dalam Pasal 1
ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
-
Bahwa adapun tujuan dari Plurality Voting dengan menganut suara
terbanyak telah gagal dalam mendorong demokratisasi dalam pemilihan
Kandidat yang akan bertarung, Kehendak rakyat banyak diabaikan demi
kepentingan politik orang-orang yang dekat dengan elit partai politik
tertentu.
-
Bahwa adalah dapat diterima nalar yang wajar rakyat Pemilih diberikan
ruang untuk mengekspresikan hak politik untuk tidak memilih salah satu
Kandidat yang ada sebagai bentuk protes terhadap cara atau praktek-
praktek oligarki politik, kartel politik, dan kroni-kroni elit-elit tertentu. Pilihan
atas Ketidaksetujuan dari Kandidat yang ada harusnya dinyatakan Sah oleh
Konstitusi Negara sebagai pilihan bentuk kedaulatan rakyat yang
konstitusional
dan
persamaan
dalam
kedudukan
hukum
dan
pemerintahaan yang dijamin oleh negara hukum yang demokratis.
-
Bahwa dengan kehendak rakyat terbesar tidak setuju dengan Pasangan
Calon yang ada, maka Blank Vote bisa menang dalam pemilihan
Gubernur,
Bupati,
dan
Walikota.
Sebagai
konsekuensinya
Pemilukada/Pemilihan wajib diulang dan pasangan calon yang kalah oleh
Kolom Kosong (Blank Vote) tidak dibolehkan sebagai Kandidat pada
Pemilukada/Pemilihan diulang di daerah pemilihan yang sama.
Kandidat Pasangan Calon yang ada dipilih dikarenakan Elit Partai Politik yang
Tersandera Kekuasaan
20
-
Bahwa narasi elit partai politik tersandera kekuasaan, saat ini menjadi fokus
isu mengemuka dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Hampir semua
Ketua Umum ataupun Sekjen Partai Politik memiliki “kartu as” yang
dipegang oleh Penguasa. Yang apabila tidak ikut maunya penguasa maka
akan dibuka kartu as-nya. Lahirnya Koalisi Indonesia Maju (KIM) dan KIM
Plus, menjadi wujud bagaimana dugaan tersanderanya elit Partai Politik.
Hal ini ditunjukkan dengan berbagai berita di Media sebagai berikut:
-
Sekjen PDI Perjuangan, yang diduga tersandera oleh kasus Harun Masiku.
Bahkan Ibu Megawati sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan, secara
lantang dan tegas mengatakan akan mendatangi Kapolri apabila Sekjen
dijemput paksa oleh Kepolisian; Sekjen PDI Perjuangan juga mengatakan
PDIP dan Anies Baswedan dikepung oleh Kekuasaan
(https://www.viva.co.id/berita/politik/1747423-hasto-kekuasaan-mengepung-pdip-
dan-anies-baswedan)
-
Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, yang diduga tersandera kasus
minyak goreng. Bahkan tidak ada angin dan hujan yang seharusnya
munaslub Golkar di bulan Desember namun dipercepat di Bulan Agustus
2024, dan mengundurkan diri dari kursi Ketua Umum.
(https://sinpo.id/detail/56000/golkar-di-tangan-airlangga-tersandera-kasus-
hukum)
-
Partai Nasdem diduga menerima aliran dana dari Terpidana Syahrul Yasin
Limpo Mantan Menteri Pertanian
https://www.detik.com/bali/berita/d-7217171/terungkap-aliran-uang-korupsi-syl-ke-
istri-hingga-nasdem
-
Begitupun dengan beberapa Partai Politik lainnya yang diduga juga
tersandera kekuasaan.
-
KIM Plus menjadi cara mewujudkan komitmen politik dari Partai Politik yang
tersandera kekuasaan tersebut. KIM Plus Menjadi Koalisi yang menjerat
dan memegang “kartu as” elit-elit Partai politik agar tidak melawan.
-
Publik Masyarakat Pemilih tidak bodoh dengan apa yang sedang terjadi di
internal Partai Politik. Media Sosial baik Instagram, tiktok, dan X (Twitter)
sangat ramai dengan pembahasan tersanderanya partai politik oleh
kekuasaan.
21
-
Bahwa Pemilih Suara Kosong atau Blank Vote sebagai Suara Sah menjadi
solusi konstitusional Perlawanan Rakyat/Pemilih terhadap Pasangan Calon
yang dihasilkan secara Tidak Demokratis melalui cara-cara licik dan
menyandera keberadaan partai poltik yang seharusnya Partai Politik adalah
Instrumen Demokrasi menghasilkan Calon-Calon Kepala Daerah yang
lebih baik.
Blank Vote Sebagai Perwujudan Kedaulatan Rakyat Berdasarkan Konstitusi
-
Bahwa salah satu tokoh pemikir teori kedaulatan rakyat, Jean Jacques
Rousseau dalam karyanya Du Social Contract, menekankan pentingnya
kedaulatan rakyat dan bagaimana setiap individu dalam masyarakat harus
memiliki hak dan suara dalam menentukan pemerintahannya. Meskipun
JJ. Rousseau tidak membahas Blank Vote, prinsip-prinsip kedaulatan
rakyat yang dia ungkapkan memberikan dasar bagi interpretasi modern
mengenai Blank Vote sebagai bentuk eksperesi politik.
-
Bahwa beberapa pakar politik dan ketatanegaraan yang telah membahas
konsep Blank Vote atau Suara kosong dalam konteks demokrasi antara lain:
1. Giovanni Satori
Giovanni Satori, seorang ilmuwan politik italia yang dikenal atas karyanya
dalam teori Demokrasi, juga menyinggung Blank Vote dalam konteks
Partisipasi Politik. Dalam pandangannya, Blank Vote dianggap sebagai
bentuk Partisipasi Pasif yang mengekspresikan kritik terhadap Kandidat
yang ada. Sartori menganggap ketika Blank Vote mencapai tingkat yang
signifikan, itu bisa menjadi Alarm peringatan sistem Demokrasi bahwa
ada ketidakpuasan meluas di antara pemilih.
(Sartori, Giovanni. 1962. Democratic Theory. Detroit, Wayne University
Press).
2. Piere Rosanvallon
Rosanvallon mengatakan Blank Vote sebagai democratie la defiance
(Demokrasi Ketidakpercayaan). Dia menekankan bahwa Blank Vote
dapat dipahami sebagai bentuk Ketidakpercayaan terhadap Kandidat
yang ada, namun tetap dalam kerangka demokrasi. Rosanvallon melihat
Blank Vote sebagai indikasi pemilih merasa sistem politik tidak mewakilii
aspirasi mereka secara memadai, namun mereka tetap memilih
22
berpartisipasi dalam proses pemilihan sebagaii bentuk tanggung jawab
sipil. (Counter-democracy: politics in an age of distrust, Cambridge
University Press, New York 2008).
-
Bahwa kedaulatan rakyat saat ini terancam dikarenakan rakyat dipaksa
berkehendak atau terpaksa berdaulat untuk memilih Kandidat yang sudah
disiapkan oleh proses di Partai Politik yang tidak sehat. Apakah rakyat
Pemilih harus tetap setuju dan menerima Kandidat yang dihasilkan dari
proses/praktek demokrasi yang tidak demokratis?
-
Bahwa Blank Vote atau Suara Kosong adalah bentuk pemungutan suara
dimana Pemilih datang untuk memilih sesuai kehendaknya untuk tidak
memilih Kandidat manapun. Dalam sistem demokrasi rakyat memiliki
kedaulatan penuh untuk memilih ataupun tidak memilh Kandidat yang ada.
Dengan memberikan Suara Kosong (Blank Vote), Pemilih mengekspresikan
hak memilihnya dalam bentuk ketidakpuasan atau ketidaksetujuan terhadap
pilihan Kandidat yang tersedia, tanpa memilih Kandidat yang ada
dikarenakan tidak sesuai dengan kehendak rakyat. Ini bisa dilihat sebagai
bentuk protes atau pernyataan politik yang menegaskan bahwa rakyat
memiiliki hak untuk menolak semua Kandidat yang disajikan. Merupakan hal
yang bijak, Rakyat Pemilih diberikan ruang perlawanan dengan tidak setuju
memilih semua Kandidat yang memang Kandidat tersebut sudah
dikondisikan sebelumnya.
Blank Vote Sebagai Manifestasi Ketidaksetujuan Terhadap Pasangan
Calon Yang Ada, Berbeda dengan Abstain (Golput) dan Tidak Sah (Invalid)
-
Bahwa dalam kerangka hukum pemilihan kepala daerah di Indonesia
memasukkan Blank Vote (suara kosong) ke dalam suara tidak sah. Padahal
Blank Vote dan suara tidak sah memiliki perbedaan yang sangat signifikan,
walaupun sama-sama mencerminkan perilaku Pemilih.
-
Bahwa hal ini bisa diilihat dari beberapa pendapat pakar politik dan
ketatanegaraan di berbagai negara antara lain yaitu:
1. Mark Franklin (Inggris)
Mark Franklin adalah seorang ilmuwan politik yang banyak meneliti
tentang perilaku pemilih di Eropa. Salah satu karyanya yang paling dikenal
adalah Voter Turnout and The Dynamics of Elektoral Competition in
23
Democracies since 1945, dalam buku ini Franklin menganalisa faktor-
faktor yang mempengaruhi partisipasi pemilih di berbagai negara.
Walaupun karyanya ini tidak fokus pada Blank Vote dan Invalid Vote
namun memberikan wawasan tentang dinamika partisipasi Pemilih yang
mencakup fenomena Blank Vote and Invalid Vote.
2. Pierre Martin (Perancis)
Piere Martin, juga seorang ilmuwan politik dari Perancis, telah
mempelajari perilaku pemilih, termasuk fenomena Blank Vote. Dia
menyoroti bagaimana Blank Vote dapat berfungsi sebagai indikator
ketidakpuasan publik terhadap pilihan politik yang ada dan bagaimana hal
ini berbeda dari suara tidak sah yang biasanya disebabkan oleh
kesalahan atau ketidaktahuan (spoiled vote)
3. Jean Luc Parodi (Perancis)
Jean Luc Parodi, seorang ilmuwan politik Perancis yang telah membahas
pentingnya Blank Vote dalam konteks politik Perancis. Dia berpendapat
bahhwa Blank Vote adalah bentuk protes yang sah dan merupakan cara
bagi pemilih untuk menunjukkan ketidakpuasan mereka dengan pilihan
tanpa sepenuhnya menarik diri dari proses pemilihan (Tidak Abstain atau
Golput).
-
Bahwa dari fenomena partisipasi Pemilih yang disampaikan sejumlah Ahli
tersebut, Blank Vote dan Invalid Vote memiliki aspek perbedaan yang
signifikan yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
1) Aspek Validitas Hukum
a. Blank Vote biasanya dianggap sebagai Suara Sah karena Pemilih
mengikuti semua prosedur yang benar meskipun pemilih tidak memilih
Kandidat manapun. Pemilih hadir ke TPS. Blank Vote tetap dihitung
sebagai suara sah yang diberikan meskipun tidak masuk ke dalam
perhitungan Kandidat manapun;
b. Invalid Vote dianggap Tidak Sah karena penyimpangan terhadap
aturan pemilihan. Surat suara tidak sah tidak dihitung dalam
perhitungan suara karena Tidak Dapat Menentukan Preferensi
Pemilih.
Maka;
24
Blank Vote Terdapat Preferensi Pemilih
Invalid Vote Tidak Terdapat Prefensi Pemilih
2) Aspek Niat Pemilih
a. Blank Vote: Pemilih secara sengaja tidak memilih Kandidat manapun,
dan ini sebagai wujud protes pasif atas ketidakpuasan terhadap pilihan
yang tersedia. Pemilih ingin menunjukkan partisipasi politik dalam
pemilihan tetapi tidak mendukung Kandidat manapun;
b. Invalid
Vote:
Terjadi
kesalahan
dalam
penandaan
atau
ketidaksengajaan,
seperti
mencoret
nama
Kandidat,
atau
menggunakan simbol yang tidak diperbolehkan, tidak mencerminkan
niat yang jelas dari pemilih untuk tidak memilih Kandidat melainkan
terjadi karena kekeliruan.
3) Aspek Pengaruh dalam Hasil Pemilu/Pemilukada
a. Blank Vote di beberapa negara seperti di Kolombia yang pernah
terjadi di dalam Pemilihan Walikota Bello, Medelin, Blank Vote
mengalahkan perolehan suara Kandidat yang menyebabkan pemilu
diulang;
b. Invalid Vote tidak mempengaruhi hasil Pemilihan dikarenakan
dihitung sebagai suara Tidak sah.
-
Bahwa suara Kosong atau Blank Vote yang belum diakomodir di
Indonesia dapat terlihat dengan terjadinya Golput (Abstain) dan
Suara Tidak Sah yang cukup signifikan. Golput salah satunya bisa
terjadi dikarenakan pemilih malas datang ke TPS dikarenakan
Kandidat yang berkompetisi sama saja atau tidak akan dapat
memberikan perubahan. Walaupun secara umum tidak bisa
dikatakan Blank Vote menjadi faktor tunggal dari Abstain (Golput)
tersebut. Namun yang membedakannya Blank Vote adalah
Pemilih sadar dan aktif ingin datang menggunakan hak pilihnya ke
TPS.
-
Bahwa Internasional IDEA merumuskan penyebab dari Partisipasi
Pemilih yang rendah (banyak yang Golput/Abstain) dikarenakan
apatisme Pemilih dan ketidakpercayaan terhadap Proses Politik.
25
Hal ini dapat dilihat di dalam halaman 5 Voter Turnout Database
Code Book yang diterbitkan Internasional IDEA sebagai berikut:
“Voter turnout is one of the crucial indicators of how citizens
participate in the governance of their country. Higher voter
turnout is in most cases a sign of the vitality of democracy,
while lower turnout is usually associated with voter apathy
and mistrust of the political process (Solijonov 2016)”.
(Sumber:https://www.idea.int/sites/default/files/publications/voter-
turnout-database-codebook.pdf)
-
Bahwa secara Politik, tinggi rendahnya partisipasi pemilih
Golput/Abstain yang terkait dengan Suara Kosong atau Blank
Vote dapat diakibatkan:
(1) Pengaruh Suara Pemilih terhadap perubahan yang akan terjadi
setelah pemilu (Closeness of Election);
(2) Persepsi terhadap perubahan yang diusung oleh Kandidat
dalam isu-isu tertentu (Perception of the Political Isueses at
Stake);
(3) Jumlah Kandidat yang berkompetisi (Political Fragmentation).
(Sumber https://www.idea.int/sites/default/files/publications/voter-
turnout-trends-around-the-world.pdf)
-
Bahwa Golput/Abstain yang tinggi di dalam Pemilukada Tahun
2020 seperti yang terjadi di daerah-daerah antara lain sebagai
berikut:
(1) Pilkada Kota Medan Tahun 2020, Golput mencapai 54,22%
atau 886.964 orang dari 1.635.846 Total Pemilih, padahal yang
maju di Kota Medan adalah Menantu Presiden Joko Widodo
(2) Pilkada Kabupaten Kota Depok Tahun 2020, 451.625 Pemilih
tidak menggunakan hak pilihnya
(3) Pilkada Kota Tangsel Tahun 2020, terdapat 400 ribu pemilih
Golput dari DPT sebanyak 976.019
(4) Pilkada Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020, Pemilih Golput
sebesar 47,67% atau sebanyak 292.462 dari 613.513 Pemilih
dalam DPT.
-
Bahwa adapun sampel 4 (empat) Kabupaten/Kota/Provinsi
tersebut merupakan Kabupaten/Kota/Provinsi yang banyak
26
masyarakat terdidik tinggal di dalamnya dengan kesadaran Politik
yang tinggi tentunya.
-
Bahwa Suara Kosong atau Blank Vote harus dilembagakan
sebagai Suara Sah dalam Pemilukada/Pemilihan Serentak 2024
yang akan datang. Hal ini sebagai wujud perlawanan rakyat/pemilih
melaksanakan kedaulatan rakyat untuk Tidak Setuju atau Menolak
Seluruh pasangan Calon yang dihasilkan dari proses yang tidak
demokratis.
-
Bahwa Suara Kosong atau Blank Vote sebagai wujud melawan
apatisme dan ketidakpercayaan publik terhadap sistem politik yang
selama ini hanya memberikan kepada rakyat/pemilih pada pilihan
yang Tidak Demokratis.
Blank Vote Sebagai Pilihan Demokratis
-
Bahwa pendiri negara ketika merumuskan bentuk negara adalah
negara kesatuan (eenheidstaat). Oleh karena itu dibawah negara
Indonesia tidak ada negara bawahan, tidak ada onderstaat, akan
tetap hanya ada daerah-daerah pemerintahan belaka. Pendiri
negara menegaskan bahwa segala sistem pemerintahan dan hak-
hak asal-usul harus diputuskan dengan mengingat dasar
pemusyawaratan. Pendiri negara menjelmakan kedaulatan rakyat
ke dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat dan pelaksanaaan
permusyawaratan di daerah melalui Dewan Perwakilan Daerah.
(Hal ini dapat dilihat dalam pendapat Yamin, sebagaimana dikutip
dari Buku Lahirnya Undang-UndangDasar 1945, yang disusun dan
dibukukan oleh Peneliti Senior Hukum Tata Negara RM.A.B.
Kusuma, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia,
2009)
-
Bahwa Ir.Soekarno di dalam Pidato tanggal 18 Agustus 1945 juga
mengulang kembali pentingnya dasar pemusyawaratan dalam
sistem pemerintahan negara dan daerah. (Hal ini dapat dilihat
dalam Pidato Ir.Soekarno, sebagaimana dikutip dari Buku Lahirnya
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
27
yang disusun dan dibukukan oleh Peneliti Senior Hukum Tata
Negara RM.A.B. Kusuma, Badan Penerbit Fakultas Hukum
Universitas Indonesia, 2009).
-
Bahwa perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
khususnya Pasal 18 ayat (4) tidak terlepas dari semangat dan
kehendak besar bahwa Presiden dan Wakil Presiden harus dipilih
secara langsung oleh rakyat. Apabila Presiden dan Wakil Presiden
dipilih oleh Rakyat maka Gubernur, Bupati, dan Walikota juga
dipilih secara langsung.
-
Bahwa rumusan yang disepakati bukan “gubernur, bupati, dan
walikota dipilih secara langsung oleh rakyat melainkan “gubernur,
bupati,
dan
walikota
dipilih
secara
demokratis”.
Artinya,
kesepakatan pengubah UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945
terhadap
rumusan
tersebut
menunjukkan
bahwa
“demokratis” tidak hanya dimaknai secara sempit sebagai
pemilihan langsung oleh rakyat, melainkan dibuat menjadi lebih
luwes, lebih dinamis dengan menyerahkan pengaturan spesifik
kepada undang-undang yang mengaturnya.
-
Bahwa pengubah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sudah mengalami perdebatan yang panjang ketika pada akhirnya
harus memutuskan dan menyepakati bahwa rumusan “... dipilih
secara demokratis”. Perdebatan tersebut mengenai apakah “...
dipilih langsung oleh rakyat secara demokratis” atau “... dipilih
secara demokratis”. Namun pada akhirnya pengubah UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 memilih dan menyepakati
rumusan “... dipilih secara demokratis”
-
Bahwa para Pemohon dapat mengerti mengapa rumusan “…
dipilih secara demokratis” disepakati oleh pengubah Undang-
Undang Dasar 1945 dikarenakan salah satu alasan yakni
Pengubah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sadar
betul keinginan pendiri negara yang tercantum di dalam
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
28
menghendaki model dan bentuk demokrasi permusyawaratan
dimana legitimasi keterpilihan kepala daerah bukan ditentukan oleh
seberapa banyak dukungan atas suatu keterpilihan kepala daerah
melainkan seberapa luas dalam melibatkan proses-proses
musyawarah mufakat di dalam memilih kepala daerah tersebut.
-
Bahwa proses musyawarah mufakat dengan melibatkan sebanyak
mungkin rakyat dalam menentukan Kandidat yang diusung oleh
Partai Politik menjadi semangat frasa kata “…dipilih secara
demokratis”. Dipilih secara demokratis bukan hanya pemilihan
dilakukan oleh Pemilih di TPS, tetapi proses demokratis di dalam
memilih Kandidat untuk maju di dalam pencalonan (candidacy
process).
-
Bahwa faktor kedekatan dan faktor uang (mahar politik) menjadi
isu yang tidak mengenakkan dalam penentuan Kandidat yang akan
diusung, walaupun Undang-Undang sudah mengatur larangan dan
sanksinya, namun proses penentuan Kandidat Kepala Daerah dan
Calon Wakil Kepala Daerah dilakukan di ruang tertutup. Publik tiba-
tiba disajikan pilihan Kandidat-Kandidat yang tidak sesuai dengan
kehendak rakyat.
-
Bahwa kerangka aturan hukum tidak memberikan upaya
perlawanan bagi rakyat/publik terhadap Pasangan Calon yang
dipilih dengan tidak demokratis oleh partai politik, ketidaksetujuan
publik pada akhirnya membuat publik apatis dan tidak percaya
sehingga tidak datang ke TPS. Apabila datang menunaikan
partisipasinya ke TPS dengan mencoblos semua Pasangan Calon
atau mencoblos di luar Pasangan Calon atau tidak mencoblos dan
membiarkan surat suara tanpa coblosan namun pada akhirnya
hanya dianggap sebagai Suara Tidak Sah. Padahal mencoblos
semua Pasangan Calon atau mencoblos di luar Pasangan Calon
atau tidak mencoblos dan membiarkan surat suara tanpa coblosan
sebagai bentuk Ketidaksetujuan terhadap Pasangan Calon yang
ada merupakan bentuk kedaulatan rakyat dan berekspresi yang
seharusnya diakui oleh negara menjadi suara sah.
29
-
Bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih tidak boleh
diperhadapkan pada Pasangan Calon yang Rakyat sendiri tidak
setuju dengan keberadaan Pasangan Calon tersebut. Rakyat tidak
boleh dipaksa untuk memilih Pasangan Calon yang merupakan
hasil dari proses kartel, oligarkhi dan/atau politik dinasti oleh
segelintir elit partai politik yang melahirkan Kandidat dari proses
tertutup atau ruang gelap yang jauh dari dan/atau tanpa
memperhatikan kehendak rakyatnya.
-
Bahwa Rakyat (pemilih) harus diberikan ruang kebebasan
berekspresi untuk tidak menyetujui seluruh Pasangan Calon yang
ada dikarenakan Pasangan Calon tersebut lahir dari rahim
ketidakdemokratisan.
Bentuk
perlawanan
dari
ketidakdemokratisan tersebut adalah pengakuan, jaminan dan
perlindungan kebebasan berekspresi dalam menyalurkan hak
memilih berupa ketidaksetujuan terhadap Pasangan Calon yang
berkontestasi harus dinyatakan sebagai Suara Sah.
Pengakuan Suara Kosong atau Blank Vote di Beberapa Negara
-
Bahwa tidak seperti di Indonesia yang tidak mengakui keberadaan
Blank Vote sebagai suara sah, di beberapa negara Demokrasi
baik negara maju maupun negara berkembang telah mengakui
suara Kosong atau Blank Vote. Beberapa negara memang
mengenal konsep “Blank and Null Voting (BNV)”, “Blank
Vote”,"voto en blanco" atau "suara kosong" dalam sistem
pemilihan mereka, tetapi dampaknya dan bagaimana suara ini
dihitung bervariasi. Berikut beberapa negara yang memiliki konsep
ini.
-
Bahwa adapun Negara yang mengakui Blank Vote untuk
menyelenggarakan Pemilu Ulang antara lain:
1) Kolombia: Seperti yang sudah disebutkan, di Kolombia, "voto
en blanco" memiliki arti penting. Jika suara kosong menang
melawan salah satu. Kandidat, pemilihan ulang dapat diadakan
dengan Kandidat yang berbeda.
30
2) Ekuador, di dalam pengaturan pemilu negara Ekuador, apabila
Blank Vote mencapai 50% lebih maka Pemilu diulang.
3) Ukraina, pemilu diulang apabila suara Kosong mencapai
Ambang Batas Tertentu.
4) Mongolia, pemilu diulang apabila Blank Vote mencapai
ambang batas tertentu dan tidak ada Kandidat yang
memperoleh suara mayoritas.
-
Bahwa negara yang mengakui Blank Vote namun sebatas
diumumkan
bersamaan
hasil
Pemilu
sebagai
bentuk
ketidakpuasan terhadap Kandidat ada, yakni: Perancis, Spanyol,
Swiss, Swedia, Belanda dan Negara Bagian Nevada Amerika
Serikat.
-
Bahwa secara umum, suara kosong sering kali digunakan sebagai
bentuk protes atau ketidakpuasan, tetapi dampaknya terhadap
hasil pemilu sangat bergantung pada hukum pemilu yang berlaku
di masing-masing negara.
-
Bahwa Blank Vote atau Voto en Blanco atau Suara Kosong
menyebabkan Pemilihan Ulang Walikota Bello, Medelin Kolombia
Tahun 2011 yaitu: Kolombia menjadi negara yang memiliki
pengaturan Voto en Blanco/Blank Votte, dengan sangat tegas.
Dalam hal Blank Vote menjadi pemenang, maka pemilu
diselenggarakan dengan Kandidat Baru. Preseden pengalaman
yang pernah terjadi di didalam Pemilihan Walikota Bello, Kolombia,
pada tahun 2011.
Konsep "voto en blanco" atau "suara kosong" dalam pemilu, yang
merujuk pada pemilih yang memilih untuk tidak mendukung salah
satu dari calon yang ada. Suara kosong ini sering kali digunakan
sebagai bentuk protes atau ketidakpuasan terhadap semua calon
yang tersedia.
Dalam konteks Kolombia, misalnya, "voto en blanco" memiliki
signifikansi tersendiri. Di sana, jika suara kosong melebihi jumlah
suara untuk Kandidat tertentu, pemilu dapat diulang dengan
31
Kandidat yang berbeda. Ini memberikan pemilih cara untuk
mengekspresikan ketidakpuasan mereka secara formal.
Dalam pemilu di kota Bello, dekat Medellín, Kolombia pada tahun
2011 yang menyebabkan "voto en blanco" atau suara kosong
menang dan memaksa diadakannya pemilu ulang, Kandidat-
Kandidat yang ditolak oleh mayoritas pemilih adalah:
(1) Óscar Suárez Mira: Mantan senator dan politisi terkemuka
dari Partai Konservatif Kolombia. Óscar Suárez Mira adalah
Kandidat utama dalam pemilihan tersebut. Namun, ia menjadi
tokoh kontroversial karena adanya tuduhan keterlibatan dalam
skandal korupsi dan hubungan dengan kelompok paramiliter.
Ketidakpuasan terhadapnya menjadi salah satu alasan utama
mengapa banyak pemilih memilih suara kosong.
(2) Germán Londoño: Kandidat lain yang bersaing dalam
pemilihan ini, meskipun tidak seterkenal Óscar Suárez Mira.
Dia juga tidak berhasil mendapatkan dukungan yang signifikan
dari pemilih.
(3) John Jairo Berrío: Seorang Kandidat yang juga gagal
memenangkan kepercayaan pemilih di tengah ketidakpuasan
luas terhadap semua Kandidat yang bersaing.
Kemenangan "voto en blanco" mencerminkan protes kuat dari
pemilih yang merasa tidak puas dengan semua Kandidat yang ada,
terutama karena skandal yang melibatkan Óscar Suárez Mira.
Dalam pemilu ulang di kota Bello, dekat Medellín, Kolombia pada
tahun 2011, setelah "voto en blanco" memenangkan suara
mayoritas dalam pemilihan awal, Kandidat yang bertarung dalam
pemilu ulang adalah:
(1) Carlos Muñoz López: Dia adalah Kandidat dari Partai
Konservatif Kolombia (Partido Conservador Colombiano).
Carlos Muñoz López akhirnya memenangkan pemilu ulang
dan menjadi wali kota Bello.
32
(2) Diana Montoya: Mewakili Partai Liberal Kolombia (Partido
Liberal Colombiano), Diana Montoya juga berpartisipasi dalam
pemilu ulang tersebut.
Pemilu ulang ini dilakukan setelah pemilih menolak semua
Kandidat awal dengan memilih suara kosong pada pemilihan
sebelumnya, memaksa diadakannya pemilu ulang sesuai dengan
ketentuan hukum di Kolombia. Pemilu Ulang yang dilaksanakan
Bulan Desember 2011 memenangkan Carlos Muñoz López
akhirnya terpilih sebagai wali kota Bello.
Partai Konservatif Kolombia awalnya lebih memilih Óscar Suárez
Mira daripada Carlos Muñoz López untuk menjadi Kandidat wali
kota Bello pada pemilihan tahun 2011 karena beberapa alasan
yang terkait dengan politik lokal dan kekuatan politik individu
sebagai berikut:
(1) Popularitas dan Pengaruh Politik: Óscar Suárez Mira adalah
seorang politisi yang sudah dikenal di daerah tersebut. Dia
pernah menjadi senator dan memiliki jaringan politik yang kuat
di Antioquia, termasuk di kota Bello. Pengaruh dan
popularitasnya di kalangan elit partai konservatif dan sebagai
kader partai kemungkinan besar membuat Partai Konservatif
memandangnya sebagai Kandidat yang kuat yang bisa
memenangkan pemilu.
(2) Dukungan dari Elit Lokal: Suárez Mira memiliki dukungan dari
berbagai elit politik dan para pengusaha, yang dapat
memberikan keuntungan dalam penggalangan dana dan
mobilisasi pemilih. Partai sering kali memilih Kandidat dengan
dukungan kuat dari kelompok-kelompok berpengaruh ini karena
dianggap bisa memperkuat peluang kemenangan.
(3) Pengalaman Politik: Sebagai mantan senator, Suárez Mira
memiliki pengalaman politik yang lebih luas dibandingkan
Kandidat lainnya. Pengalaman ini mungkin dianggap penting
oleh Partai Konservatif untuk menjalankan pemerintahan kota
Bello yang memiliki tantangan tersendiri.
33
Namun, meskipun ia memiliki banyak dukungan dari partai dan elit
lokal, kontroversi yang mengelilingi Suárez Mira, termasuk tuduhan
korupsi dan keterkaitannya dengan kelompok paramiliter,
menyebabkan ketidakpuasan luas di kalangan pemilih. Hal ini
menyebabkan mayoritas pemilih di Bello memilih "voto en blanco,"
menolak semua Kandidat termasuk Suárez Mira.
Setelah pemilu awal tersebut, Partai Konservatif beralih
mendukung Carlos Muñoz López dalam pemilu ulang. Carlos
Muñoz López mungkin dipandang sebagai pilihan yang lebih dapat
diterima oleh pemilih setelah protes yang kuat dalam bentuk "voto
en blanco." Pemilih mungkin menginginkan perubahan, dan partai
menyadari bahwa dukungan terhadap Kandidat baru yang lebih
bersih dan kurang kontroversial seperti Muñoz López adalah
strategi yang lebih baik untuk memenangkan pemilu ulang.
Di Kolombia, pengaturan mengenai "voto en blanco" (suara
kosong) diatur dalam beberapa peraturan hukum yang mendetail,
terutama dalam undang-undang pemilu dan konstitusi. Berikut
adalah penjelasan detail mengenai dasar hukum dan aturan yang
mengaturnya:
(1) Konstitusi Kolombia (1991):
Pasal 258 Konstitusi Kolombia mengakui suara kosong sebagai
salah satu opsi pemilih. Pasal ini menetapkan bahwa suara
kosong dihitung sebagai suara sah dan merupakan bagian dari
sistem demokrasi.
(2) Undang-Undang Pemilu (Ley Estatutaria de Participación
Ciudadana, Ley 134 de 1994):
Artikel 9 dari Undang-Undang ini menjelaskan bahwa suara
kosong harus dihitung dalam penghitungan suara. Artikel ini
mengakui bahwa pemilih memiliki hak untuk memilih suara
kosong sebagai bentuk ekspresi politik.
Artikel 41 menetapkan bahwa jika suara kosong memperoleh
mayoritas dalam pemilihan, pemilu harus diulang dengan
Kandidat yang berbeda. Ini memberikan kekuatan hukum nyata
34
pada suara kosong dan memungkinkan pemilih untuk memaksa
perubahan dalam Kandidat yang ada.
(3) Reforma Politik (Ley 1475 de 2011):
Artikel 258 dari reformasi tahun 2011 menguatkan ketentuan
mengenai "voto en blanco," memperjelas cara penghitungan
suara kosong dan efeknya pada pemilihan. Artikel ini
memastikan bahwa suara kosong dihitung sebagai suara sah
dan menetapkan aturan lebih lanjut tentang dampaknya jika
suara kosong menang mayoritas.
(4) Código Elektoral (Kode Pemilu):
Kode
Pemilu
Kolombia
juga
mengatur
mekanisme
penghitungan dan pengolahan suara, termasuk suara kosong.
Ini meliputi prosedur untuk bagaimana suara kosong harus
diintegrasikan dalam hasil pemilu dan pengaturan yang relevan
terkait dengan pelaksanaan pemilu.
Penjelasannya:
Suara Kosong sebagai Opsi: Suara kosong adalah salah satu
opsi yang tersedia bagi pemilih yang tidak puas dengan
Kandidat yang ada. Dalam sistem pemilu Kolombia, pemilih
dapat memilih "voto en blanco" sebagai cara untuk
menunjukkanketidakpuasan mereka.
Penghitungan Suara Kosong: Suara kosong dihitung dalam
total suara sah, tetapi tidak memberikan suara kepada Kandidat
mana pun.
Dampak Mayoritas Suara Kosong: Jika suara kosong
memenangkan mayoritas dalam pemilihan, hukum Kolombia
menetapkan bahwa pemilu harus diulang. Ini memberi
kesempatan
untuk
mengajukan
Kandidat
baru
dan
memungkinkan pemilih untuk memilih kembali jika mereka tidak
puas dengan pilihan awal.
Pengaturan ini menjadikan "voto en blanco" sebagai alat yang
signifikan dalam proses politik Kolombia, memberikan pemilih
35
kekuatan untuk mengekspresikan ketidakpuasan mereka dan
mempengaruhi proses pemilihan secara langsung.
-
Bahwa berdasarkan uraian alasan di atas, Suara Kosong atau
Blank Vote akan banyak terjadi di dalam Pemilukada/Pemilihan
Serentak 2024, dimana Suara Kosong merupakan Suara Pemilih
yang proaktif dalam partisipasi politik sehingga keberadaannya
wajib dilindungi oleh Konstitusi.
-
Bahwa dengan kondisi yang demikian ada beberapa pilihan yang
dapat diambil oleh Mahkamah Konstitusi dalam melindungi Suara
Pemilih yang Tidak Setuju dengan Pasangan Calon yang ada
untuk mengakomodir Suara Kosong atau Blank Vote), antara lain
yakni:
1) Menyatakan Sah pilihan pemilih yang memilih lebih dari satu
pasangan calon.
2) Menyatakan Sah pilihan pemilih di luar kotak pasangan calon.
3) Menyediakan satu kotak kosong pada daerah pemilihan
dengan dua atau lebih Pasangan Calon seperti halnya daerah
yang terdapat Pasangan Calon Tunggal.
-
Bahwa adapun praktek pemberlakukan Blank Vote di berbagai
negara tersebut tidak mesti harus sama persis akan tetapi dalam
hal bernegara, berhukum maupun dalam pelaksanaan demokrasi
elektoral ada kemiripan pada Konstitusi Negara Kolombia dengan
Konstitusi Negara Republik Indonesia.
-
Bahwa adapun dasar hukum yang menunjukkan pengakuan
terhadap Ketuhanan dalam Konstitusi Kolombia terdapat pada
Pembukaan Konstitusi Kolombia tahun 1991. Bagian pembukaan
ini berbunyi: "En el nombre de Dios, fuente suprema de toda
autoridad..." artinya: "Atas nama Tuhan, sumber utama dari
segala otoritas..."
-
Bahwa kalimat ini menunjukkan bahwa dalam penyusunan
konstitusi, negara Kolombia mengakui unsur Ketuhanan sebagai
landasan nilai moral. Namun, ketentuan tersebut hanya terdapat
pada pembukaan dan bukan bagian operatif yang mengatur hukum
36
secara langsung. Selanjutnya, meskipun konstitusi menyebut
Tuhan, Kolombia juga merupakan negara sekuler. Pasal 19
Konstitusi Kolombia secara eksplisit menjamin kebebasan
beragama, memberikan hak kepada warga untuk mempraktikkan
agama sesuai kepercayaan mereka, atau memilih untuk tidak
beragama. Ini berarti Kolombia mengakui keberadaan Tuhan
secara
simbolis
dalam
pembukaannya
tetapi
tetap
mempertahankan
prinsip
sekularisme
dalam
aturan
konstitusionalnya.
-
Bahwa memaknai Konstitusi Tertulis Kedua Negara Kolombia dan
Indonesia, sama-sama menganut nilai dan asas Ketuhanan dalam
berbangsa, bernegara, berhukum dan berdemokrasi dapat dilihat
pada Konstitusinya yaitu:
Konstitusi Kolombia
Colombia's Constitution of 1991 with Amendments through 2015
Preamble
The people of Colombia,
In the exercise of their sovereign power, represented by their
delegates to the National Constituent Assembly, invoking the
protection of God, and in order to strengthen the unity of the
nation and ensure to its members life, peaceful coexistence, work,
justice, equality, understanding, freedom, and peace within a legal,
democratic, and participatory framework that may guarantee a just
political, economic, and social order and committed to promote the
integration of the Latin American community, decree, authorize,
and promulgate the following:
[Terjemahan Bebas]
Konstitusi Kolombia tahun 1991 dengan Amandemen hingga tahun
2015
Pembukaan
Orang-orang Kolombia,
Dalam pelaksanaan kekuasaan kedaulatan mereka, yang diwakili
oleh delegasi mereka untuk Nasional Majelis Konstituante,
memohon perlindungan Tuhan, dan untuk memperkuat
persatuan bangsa dan menjamin kehidupan anggotanya, hidup
berdampingan secara damai, kerja, keadilan, kesetaraan,
pemahaman, kebebasan, dan perdamaian dalam
hukum,
demokratis, dan kerangka partisipatif yang dapat menjamin tatanan
politik, ekonomi, dan sosial yang adil dan berkomitmen untuk
mempromosikan integrasi komunitas Amerika Latin, dekrit,
mengizinkan, dan mengumumkan hal-hal berikut:”,
Sedangkan, Konstitusi Tertulis Indonesia,
37
Termaktub dalam Pembukaan UUD NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 1945 yang berbunyi;
Pembukaan
Aliena Ketiga:
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan
didorongkan
oleh
keinginan
luhur,
supaya
berkehidupan
kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan
dengan ini kemerdekaannya”
Alinea Keempat:
Kemudian daripada itu….dst…yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
-
Bahwa adalah sesuatu yang wajar dan patut pemberlakuan aturan
demokrasi elektoral negara Kolombia yang didasarkan pada
Kontitusi yang berkeTuhanan menjadi praktek ketatanegaraan
yang dapat menjadi perbandingan bagi Indonesia yang menganut
demokrasi yang BerKetuhanan berdasar Pancasila maka dalam
pengaturan Blank Vote diperlukan untuk memberikan pengakuan,
jaminan dan perlindungan Konstitusional bagi warga negara
Pemilih dalam penggunaan hak pilih yang ingin menyatakan
kehendak ketidaksetujuannya terhadap Kandidat yang ada di
kertas suara pada Pemilukada.
-
Bahwa lebih lanjut adapun yang menjadi alasan logis dan wajar
bagi para Pemohon yang merasakan ketidakadilan dan perlakukan
tidak
fair
(unfairness
play)
ketika
Mahkamah
Konstitusi
memunculkan Kotak Kosong di daerah Pasangan Calon Tunggal
dan memberikan ruang ketidaksetujuan terhadap Kandidat yang
ada.
-
Bahwa bentuk konkrit perlindungan konstitusional oleh Mahkamah
Konstitusi dalam memberikan ruang Partisipasi Elektoral bagi
Masyarakat Pemilih yang ingin menyatakan ketidaksetujuannya
terhadap Kandidat yang ada (bagi daerah Pasangan Calon
Tunggal) termaktub di dalam Putusan Nomor 100/PUU-XIII/2015
tertanggal 29 September 2015 pada halaman 43 s.d 44 paragraf
38
kedua,
Mahkamah
Konstitusi
menyatakan
adapun
dasar
pertimbangan pemberlakuan Kotak Kosong dalam hal Pasangan
Calon Tunggal adalah sebagai berikut:
“…Pemilihan Kepala Daerah yang hanya diikuti oleh satu
Pasangan Calon manifestasi kontestasinya lebih tepat apabila
dipadankan dengan Plebisit yang meminta rakyat (pemilih)
untuk menentukan pilihannya apakah setuju atau tidak setuju
dengan
Pasangan
Calon
………………………………………
Sebaliknya apabila ternyata suara rakyat lebih banyak memilih
Tidak Setuju maka dalam keadaan demikian pemilihan
ditunda sampai pemilihan kepala daerah serentak berikutnya.
Penundaan demikian tidaklah bertentangan dengan Konstitusi
sebab pada dasarnya rakyatlah yang telah menentukan
penundaan itu melalui pemberian suara Tidak Setuju
Tersebut.”
-
Bahwa mengakomodir ketidaksetujuan terhadap Para Pasangan
Calon yang ada sebagai suara sah menjadi Jalan Keluar Rakyat
(Pemilih) melawan Pasangan Calon yang tidak sesuai dengan
kehendak rakyat dan tidak dipilih secara demokratis.
Mekanisme Ketidasetujuan Blank Vote atau Suara Kosong
dapat memenangkan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Perolehan Hasil Blank Vote atau Suara Kosong
melebihi suara terbanyak dari Pasangan Calon, maka Blank
Vote dinyatakan menang dan Pemilukada Ulang.
-
Bahwa para Pemohon merasakan tidak adil dan tidak diperlakukan
sama terhadap daerah yang melaksanakan Pemilukada dengan
Pasangan Calon Tunggal yang diberikan jaminan dan pengakuan
konstitusional bagi Warga Negara (Pemilih) yang bila tidak setuju
dengan Kandidat yang ada diberikan ruang partisipasi elektoral
dalam bentuk kotak kosong pada kertas suara dan suara kosong
tersebut dinyatakan sah sementara pada Pemilukada yang Lebih
dari Satu Pasangan Calon dibatasi atau ditutup ruang dan
kesempatan untuk menyatakan tidak setuju di kertas suara sebagai
39
jaminan perlindungan konstitusional. Lebih lanjut ketidakadilan hak
memilih pilihan politik yang dirasakan para Pemohon juga
dirasakan sebagai bentuk perlakuan yang adil di muka hukum bila
ingin menyatakan kehendak elektoralnya dan berkehendak ingin
datang ke TPS untuk mewujudkan sikap tidak setuju dengan
Kandidat yang ada pada kenyataannya tidak diakomodir dan tidak
difasilitasi oleh aturan Pemilukada yang berlaku.
-
Bahwa berdasarkan uraian alasan-alasan tersebut di atas
keberadaan Kandidat yang dipilih secara tidak demokratis dan nilai
suara pemilih yang tidak setuju dengan Kandidat yang ada
dianggap sebagai suara tidak sah telah nyata bertentangan
dengan
Undang-Undang
Dasar
NRI
1945,
khususnya
bertentangan terhadap:
1) Pasal 22E ayat (1) UUD NRI TAHUN 1945 menyatakan bahwa:
“Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”.
2) Pasal 28D ayat (1) UUD NRI TAHUN 1945 yang menyatakan
bahwa: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
-
Bahwa mengakui dan menjamin hak warga negara yang tidak
setuju atau menolak untuk memilih semua Kandidat yang tidak
disetujuinya memiliki dampak positif antara lain sebagai berikut:
1) Memberikan ruang bagi seluruh warga berhak pilih untuk
menyampaikan aspirasi politiknya dengan jelas termasuk
protes terhadap isu demokrasi, pemerintahan, partai politik, dan
lain-lain.
2) Mengukur ketidaksetujuan/keberatan/ketidakpuasan terhadap
Kandidat yang ada sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan
rakyat.
-
Bahwa mewadahi atau menjamin keberadaan Suara Kosong atau
Blank Vote, dengan mengakui keberadaan Kotak Kosong di dalam
Surat Suara bagi daerah pemilihan yang memiliki Dua atau Lebih
40
Pasangan Calon, menyatakan Suara Kosong sebagai suara sah
dan mempengaruhi keterpilihan dari hasil Pemilukada/Pemilihan.
Sehingga dengan demikian pengaturan norma Suara Kosong atau
Blank Vote yang diinginkan para Pemohon adalah sebagai berikut:
1) Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
menyatakan bahwa:
Surat Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat
(1) huruf b memuat foto, nama, dan nomor urut calon, dan
Kolom Kosong sebagai wujud pelaksanaan suara kosong.
2) Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
menyatakan bahwa:
Pemberian suara untuk pemilihan dapat dilakukan dengan
cara:
a. Memberi tanda satu kali pada surat suara baik pada
pasangan calon maupun Kolom Kosong; atau
b. Memberi suara melalui peralatan pemilihan suara
secara elektronik.
3) Pasal 94 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 menyatakan
bahwa:
Surat suara untuk Pemilihan dinyatakan sah jika:
a. Surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan
b. Pemberian tanda satu kali pada nomor urut, foto, atau
nama salah satu Pasangan calon dalam surat suara atau
pada Kolom Kosong.
4) Pasal 107 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
menyatakan bahwa:
Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta
Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang
memperoleh suara terbanyak dan mengalahkan perolehan
suara Kolom Kosong (Blank Vote) ditetapkan sebagai
Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Terpilih
serta Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota
Terpilih.
41
5) Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
menyatakan bahwa:
Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang
memperoleh suara terbanyak dan mengalahkan perolehan
suara Kolom Kosong (Blank Vote) ditetapkan sebagai
Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur
Terpilih.
-
Bahwa untuk menakar permasalahan pertentangan Norma Pasal
dan Ayat pada UU Pemilukada yang diuji dengan dengan UUD NRI
Tahun 1945 sebagai Batu Uji yang dimohonkan dalam
permohonan a quo para Pemohon menguraikannya dalam tabel
grafis sebagai berikut:
UU Pemilukada
Permasalahan
Bertentangan Dengan
UUD NRI Tahun 1945
Pasal Pasal 79 ayat
(1) Undang-Undang
Nomor
1
Tahun
2015
Isi Surat Suara Tidak
Mengakomodir Suara
Kosong (Blank Vote)
sebagai Suara Sah
Pasal 22E ayat (1): Pemilu
dilasanakan secara jujur
dan adil dan
Pasal
28D
ayat
(1):pengakuan,
jaminan,
perlindungan,
dan
kepastian hukum yang adil
serta
perlakuan
yang
sama di hadapan hukum.
Pasal 85 ayat (1)
Undang-Undang
Nomor
1
Tahun
2015
Tata Cara Pemberian
Suara
Tidak
Mengakomodir Warga
Negara Pemilih Suara
Kosong (Blank Vote)
sebagai suara sah
Pasal 22E ayat (1): Pemilu
dilasanakan secara jujur
dan adil dan
Pasal
28D
ayat
(1):pengakuan,
jaminan,
perlindungan,
dan
kepastian hukum yang adil
serta
perlakuan
yang
sama di hadapan hukum.
Pasal 94 Undang-
Undang Nomor 8
Tahun 2015
Keabsahan
Surat
Suara
Tidak
Mengkomodir
Bagi
Warga Negara Pemilih
Suara Kosong (Blank
Vote) sebagai suara
sah
Pasal 22E ayat (1): Pemilu
dilasanakan secara jujur
dan adil dan
Pasal
28D
ayat
(1):pengakuan,
jaminan,
perlindungan,
dan
kepastian hukum yang adil
serta
perlakuan
yang
sama di hadapan hukum.
42
Pasal 107 ayat (1)
Undang-Undang
Nomor 10 Tahun
2016
Penetapan
Calon
Terpilih
Pemilihan
Bupati/Wakil
Bupati
dan
Walikota/Wakil
Walikota
Tidak
Mengkomodir
Bagi
Warga Negara Pemilih
Suara Kosong (Blank
Vote) sebagai suara
sah
dan
ditetapkan/dicatatkan
dalam perolehan suara
sah
Pasal 22E ayat (1): Pemilu
dilasanakan secara jujur
dan adil dan
Pasal
28D
ayat
(1):pengakuan,
jaminan,
perlindungan,
dan
kepastian hukum yang adil
serta
perlakuan
yang
sama di hadapan hukum.
Pasal 109 ayat (1)
Undang-Undang
Nomor 10 Tahun
2016
Penetapan
Calon
Terpilih
Pemilihan
Bupati/Wakil
Bupati
dan
Walikota/Wakil
Walikota
Tidak
Mengkomodir
Bagi
Warga Negara Pemilih
Suara Kosong (Blank
Vote) sebagai suara
sah
dan
ditetapkan/dicatatkan
dalam perolehan suara
sah
Pasal 22E ayat (1): Pemilu
dilasanakan secara jujur
dan adil dan
Pasal
28D
ayat
(1):pengakuan,
jaminan,
perlindungan,
dan
kepastian hukum yang adil
serta
perlakuan
yang
sama di hadapan hukum.
IV.
PETITUM
Bahwa berdasarkan seluruh uraian dalil dan alasan-alasan permohonan
tersebut diatas maka para Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis
Hakim Mahkamah Konstitiusi Republik Indonesia untuk dapat memeriksa,
mengadili dan memutus dengan putusan yang amar putusannya sebagai
berikut:
1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588, Tahun 2015)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengingkat sepanjang tidak dimaknai:
Frasa “Surat Suara” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf
b dimaknai memuat foto, nama, dan nomor urut calon dan Kolom Kosong
sebagai wujud pelaksanaan Suara kosong;
43
3. Menyatakan Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588, Tahun 2015)
bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai: ayat (1) Frasa “Pemberian suara untuk pemilihan” dapat
dilakukan dengan cara: a.Memberi tanda satu kali pada surat suara baik
pada Pasangan Calon maupun Kolom Kosong sebagai pelaksanaan Suara
Kosong;
4. Menyatakan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5678, Tahun 2015) bertentangan dengan
Undang-Undang NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai:
Frasa “Surat suara untuk Pemilihan dinyatakan sah” jika: b. Pemberian
tanda satu kali pada nomor urut, foto, atau nama salah satu Pasangan calon
dalam surat suara atau pada Kolom Kosong sebagai pelaksanaan Suara
Kosong;
5. Menyatakan Pasal 107 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5898, Tahun 2016) bertentangan
dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
Frasa “Memperoleh Suara Terbanyak” haruslah di maknai pasangan Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Pasangan Calon Walikota dan Calon
Wakil Walikota yang memeroleh suara terbanyak haruslah mengalahkan
Perolehan suara Kolom Kosong (Blank Vote) ditetapkan sebagai Pasangan
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Terpilih serta Pasangan Calon
Walikota dan Calon Wakil Walikota Terpilih;
6. Menyatakan Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5898, Tahun 2016) bertentangan
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
44
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: (1)
Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang Frasa
“memeroleh suara terbanyak” haruslah dimaknai Pasangan Calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memeroleh suara terbanyak
haruslah mengalahkan perolehan suara Kolom Kosong (Blank Vote)
ditetapkan sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur
Terpilih;
7. Memerintah pemuatan Putusan Mahkamah Konstitusi ini dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon
mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-11 yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 30 Oktober 2024,
sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atas nama
Herdi Munte;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atas nama
Missiniaki Tommi;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Herdi
Munte;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Berita Acara Sumpah Advokat atas nama
Missiniaki Tommi;
5. Bukti P-5
: Fotokopi Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945;
6. Bukti P-6
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
7. Bukti P-7
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
45
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
8. Bukti P-8
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
9. Bukti P-9
: Fotokopi Klipping-Kliping Koran/Media Online/Sumber
Website;
10. Bukti P-10
: Print out Daftar Pemilih Tetap atas nama Herdi Munte;
11. Bukti P-11
: Print out Daftar Pemilih Tetap atas nama Missiniaki
Tommi.
46
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656,
selanjutnya disebut UU 1/2015), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5678, selanjutnya disebut UU 8/2015), dan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898, selanjutnya disebut
UU 10/2016), sehingga Mahkamah berwenang menguji permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
47
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU
MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
48
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh para Pemohon dalam permohonan a quo
menyatakan:
Pasal 79 ayat (1) UU 1/2015
Surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf b memuat
foto, nama, dan nomor urut calon.
Pasal 85 ayat (1) UU 1/2015
Pemberian suara untuk Pemilihan dapat dilakukan dengan cara:
a. memberi tanda satu kali pada surat suara; atau
b. memberi suara melalui peralatan Pemilihan suara secara elektronik.
Pasal 94 UU 8/2015
Surat suara untuk Pemilihan dinyatakan sah jika:
a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan
b. pemberian tanda satu kali pada nomor urut, foto, atau nama salah satu
pasangan calon dalam surat suara.
Pasal 107 ayat (1) UU 10/2016
Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon
Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak
ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih
serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih.
Pasal 109 ayat (1) UU 10/2016
Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh
suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon
Wakil Gubernur terpilih.
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur dalam Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai advokat dan memiliki hak untuk memilih dalam pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota. Pemohon I adalah pemilih dalam Pilkada
Serentak di Provinsi Sumatera Utara (vide bukti P-10) dan Pemohon II adalah
pemilih dalam Pilkada Serentak di Provinsi Sumatera Barat (vide bukti P-11).
Bahwa Pemohon I menyatakan pernah bekerja Badan Pengawas Pemilu
Provinsi Sumatera Utara selama 2 periode (sepuluh tahun) sebagai Komisioner
yang membidangi divisi hukum, penindakan pelanggaran dan penyelesaian
sengketa.
4. Bahwa para Pemohon menyatakan secara potential terdapat kerugian hak
konstitusional apabila kolom kosong atau suara kosong tidak diakui sah di dalam
Pilkada dengan lebih dari satu pasangan calon. Menurut para Pemohon suara
49
kosong atau suara ketidaksetujuan merupakan bagian dari kedaulatan rakyat
dan kebebasan berekspresi yang para Pemohon lakukan dan seharusnya
dilindungi oleh UUD NRI Tahun 1945. Hal ini menjadi tidak adil karena suara
kosong dilindungi terhadap daerah dengan pasangan calon tunggal yang
diakomodir dalam bentuk kotak kosong yang dapat dipilih.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan para Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukum tersebut, menurut Mahkamah, para Pemohon telah
dapat menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang menurut anggapannya
dirugikan dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Dalam batas
penalaran yang wajar, anggapan kerugian konstitusional yang dimaksudkan,
menurut Mahkamah, bersifat spesifik dan potensial, karena dengan adanya norma
a quo keberadaan perolehan suara kolom kosong atau suara kosong pada daerah
dengan pasangan calon kepala daerah lebih dari satu tidak diakui. Di samping itu,
anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud memiliki hubungan sebab-akibat
(causal verband) dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan, anggapan
kerugian hak konstitusional para Pemohon tidak akan terjadi. Dengan demikian,
terlepas dari terbukti atau tidaknya perihal inkonstitusionalitas norma yang
dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah para Pemohon memiliki kedudukan
hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo maka selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 79 ayat (1) dan
Pasal 85 ayat (1) UU 1/2015, Pasal 94 UU 8/2015, Pasal 107 ayat (1) dan Pasal
109 ayat (1) UU 10/2016 bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dengan dalil-dalil sebagaimana (selengkapnya
dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila dirumuskan oleh Mahkamah
pada pokoknya sebagai berikut:
50
1. Bahwa menurut para Pemohon, suara kosong atau “blank vote” adalah wujud
melawan apatisme dan ketidakpercayaan publik terhadap sistem politik yang
selama ini hanya memberikan kepada rakyat/pemilih pada pilihan yang tidak
demokratis.
2. Bahwa menurut para Pemohon, pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih
tidak boleh diperhadapkan pada pasangan calon yang tidak disetujui oleh rakyat
sendiri. Rakyat tidak boleh dipaksa untuk memilih pasangan calon yang diusung
partai politik, rakyat (pemilih) harus diberikan ruang kebebasan berekspresi
untuk tidak menyetujui seluruh pasangan calon yang ada dikarenakan pasangan
calon tersebut lahir dari rahim ketidakdemokratisan. Bentuk perlawanan dari
ketidakdemokratisan tersebut adalah perlindungan dan jaminan kebebasan
berekspresi dalam menyalurkan hak memilih berupa ketidaksetujuan terhadap
pasangan calon yang berkontestasi harus dinyatakan sebagai suara sah.
3. Bahwa terhadap dalil-dalil tersebut diatas para Pemohon memohon agar
Mahkamah Konstitusi memfasilitasi satu kotak kosong di dalam surat suara bagi
daerah yang memiliki dua atau lebih pasangan calon seperti halnya kotak kosong
di dalam daerah yang terdapat calon tunggal.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil sebagaimana tersebut di atas, para Pemohon
dalam petitumnya memohon agar Mahkamah menyatakan.
1. Pasal 79 ayat (1) UU 1/2015 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengingkat sepanjang tidak
dimaknai:
Frasa “Surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat
(1) huruf b memuat foto, nama, dan nomor urut calon dan kolom
kosong sebagai wujud pelaksanaan suara kosong”;
2. Pasal 85 ayat (1) UU 1/2015 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
Frasa “Pemberian suara untuk pemilihan” dapat dilakukan dengan
cara:
a. Memberi tanda satu kali pada surat suara baik pada pasangan
calon maupun kolom kosong sebagai pelaksanaan suara
Kosong;
3. Pasal 94 UU 8/2015 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
Frasa “Surat suara untuk Pemilihan dinyatakan sah” jika:
b. Pemberian tanda satu kali pada nomor urut, foto, atau nama
salah satu Pasangan calon dalam surat suara atau pada Kolom
Kosong sebagai pelaksanaan Suara Kosong;
51
4. Pasal 107 ayat (1) UU 10/2016 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
Frasa “memperoleh suara terbanyak” haruslah dimaknai pasangan
calon bupati dan calon wakil bupati serta pasangan calon walikota
dan calon wakil walikota yang memeroleh suara terbanyak
haruslah mengalahkan perolehan suara kolom kosong (Blank
Vote) ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan calon wakil
bupati terpilih serta pasangan calon walikota dan calon wakil
walikota terpilih;
5. Pasal 109 ayat (1) UU 10/2016 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
Pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur yang Frasa
“memeroleh suara terbanyak” haruslah dimaknai pasangan calon
gubernur dan calon wakil gubernur yang memeroleh suara
terbanyak haruslah mengalahkan perolehan suara kolom kosong
(Blank Vote) ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur dan
calon wakil gubernur terpilih.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-11 yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 30 Oktober 2024
(selengkapnya dimuat dalam bagian duduk perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas maka
dengan berdasarkan pada Pasal 54 UU MK, Mahkamah berpendapat tidak terdapat
urgensi dan relevansi untuk mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang
bahwa
sebelum
mempertimbangkan
lebih
lanjut
permohonan para Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan
perihal dapat/tidak dapat diajukan kembali pengujian norma Pasal 79 ayat (1) dan
Pasal 85 ayat (1) UU 1/2015, Pasal 94 UU 8/2015, Pasal 107 ayat (1) dan Pasal
109 ayat (1) UU 10/2016 karena sebelumnya norma a quo telah pernah diuji
konstitusionalitasnya oleh Mahkamah. Berkenaan dengan hal tersebut Mahkamah,
terlebih dahulu perlu menilai keterpenuhan syarat dalam Pasal 60 UU MK dan Pasal
78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021) yang masing-masing
menyatakan:
52
Pasal 60 UU MK:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021
(1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian
kembali,
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Bahwa terhadap pengujian Pasal 79 ayat (1) dan Pasal 85 ayat (1) UU
1/2015, Pasal 94 UU 8/2015, Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) UU 10/2016
sudah pernah diajukan pengujian dan telah diputus oleh Mahkamah dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 125/PUU-XXII/2024 yang diucapkan sebelumnya
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 14 November 2024 dengan
amar “Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian Pasal 107
ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) UU 10/2016 dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU 2/2024) tidak
dapat diterima dan menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan
selebihnya”.
Setelah Mahkamah membaca secara saksama permohonan, telah
ternyata dalam Perkara Nomor 125/PUU-XXII/2024, para Pemohon mengajukan
pengujian Pasal 79 ayat (1) dan Pasal 85 ayat (1) UU 1/2015, Pasal 94 UU 8/2015,
Pasal 107 ayat (1), Pasal 109 ayat (1) UU 10/2016 serta Pasal 10 ayat (2) dan ayat
(3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
(UU 2/2024) dengan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 18 ayat
(4), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 22E ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal
28I ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Sedangkan, untuk permohonan
para Pemohon a quo menguji norma Pasal 79 ayat (1) dan Pasal 85 ayat (1) UU
1/2015, Pasal 94 UU 8/2015, Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) UU 10/2016
dengan menggunakan dasar pengujian Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945. Sementara itu, jika dicermati lebih lanjut, para Pemohon
tidak mengajukan pengujian UU 2/2024, dan apa yang dimohonkan para Pemohon
53
dalam petitum terdapat perbedaan dengan Perkara Nomor 125/PUU-XXII/2024.
Berkenaan dengan hal tersebut, terhadap norma Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109
ayat (1) UU 10/2016, Mahkamah belum menilai dalil pokok permohonan. Dengan
demikian, terlepas substansi permohonan a quo beralasan atau tidak, secara formal
permohonan a quo berdasarkan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021
beralasan untuk dapat diajukan kembali. Oleh karenanya, Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan lebih lanjut.
[3.11]
Menimbang bahwa berkaitan dengan dalil-dalil permohonan para
Pemohon apabila dicermati lebih lanjut, permasalahan hukum yang dipersoalkan
oleh para Pemohon adalah perlunya penambahan frasa “kolom kosong sebagai
wujud pelaksanaan suara kosong” dalam Pasal 79 ayat (1), Pasal 85 ayat (1) UU
1/2015 dan Pasal 94 UU 8/2015 dan penambahan frasa “haruslah mengalahkan
perolehan suara kolom kosong (blank vote)” dalam Pasal 107 ayat (1) dan Pasal
109 ayat (1) UU 10/2016 sebagaimana termaktub dalam petitum permohonan para
Pemohon.
[3.12]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama
permohonan para Pemohon, memeriksa bukti-bukti yang diajukan, dan
mempertimbangkan argumentasi para Pemohon (selengkapnya dimuat pada
bagian Duduk Perkara), Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan
para Pemohon.
[3.13]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 79 ayat (1) dan
Pasal 85 ayat (1) UU 1/2015, Pasal 94 UU 8/2015, Pasal 107 ayat (1) dan Pasal
109 ayat (1) UU 10/2016 inkonstitusional sepanjang tidak ditambahkan frasa “kolom
kosong sebagai wujud pelaksanaan suara kosong” dalam Pasal 79 ayat (1), Pasal
85 ayat (1) UU 1/2015 dan Pasal 94 UU 8/2015 dan penambahan frasa “haruslah
mengalahkan perolehan suara kolom kosong (blank vote)” dalam Pasal 107 ayat
(1) dan Pasal 109 ayat (1) UU 10/2016. Atau dengan kata lain, para Pemohon
menghendaki agar perolehan suara kolom kosong atau suara kosong diakui
keberadaannya dalam pemilihan kepala daerah dengan lebih dari satu pasangan
calon. Berkenaan dengan dalil para Pemohon a quo, setelah Mahkamah
memperhatikan dengan saksama mengenai pengakuan terhadap keberadaan
perolehan suara kolom kosong atau “blank vote” yang telah diputus oleh Mahkamah
54
dalam perkara Nomor 125/PUU-XXII/2024, yang dalam pertimbangan hukum
Paragraf [3.12] sampai dengan Paragraf [3.15] menyatakan:
[3.12] Menimbang bahwa dalam konteks permohonan para Pemohon, maka
persoalan yang kemudian harus dijawab Mahkamah adalah, apakah tidak
adanya aturan mengenai “blank vote” dalam pemilihan kepala daerah yang
pesertanya lebih dari satu pasangan calon (bukan calon tunggal), melanggar
hak memilih karena para Pemohon tidak dapat memilih sesuai dengan hati
nuraninya yaitu pilihan tidak setuju dengan semua pasangan calon peserta
pemilihan yang tertera dalam surat suara.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka Mahkamah terlebih dahulu
akan mengguraikan mengenai “blank vote” atau kotak kosong yang menjadi
pokok persoalan para Pemohon. “Blank vote” adalah pilihan untuk tidak
memilih dari pilihan-pilihan yang tersedia. Singkatnya, “blank vote” adalah
pilihan yang tidak terakomodir dalam semua pilihan yang tersedia. “Blank
vote” sering dikaitkan dengan protest vote, di mana pemilih kecewa dengan
calon yang tersedia sehingga memutuskan untuk tidak memilih calon
dimaksud. Berbeda dengan abstain, “blank vote” tetap memilih dan pilihannya
tetap akan diperhitungkan sebagai suara sah yang akan menentukan siapa
yang akan terpilih dalam pemilihan. Terdapat beberapa jenis “blank vote” yang
dipraktikkan di dunia, seperti blank ballots, null ballots, spoiled ballots, dan
none of the above vote. Sebagai sebuah pilihan sistem pemilihan, “blank vote”
dapat diterima dan dipraktikan di beberapa negara terutama negara yang
mewajibkan warga negara yang telah memenuhi syarat, untuk memilih.
Dengan beragamnya kondisi politik, sosial, dan budaya masyarakat di
setiap tempat, maka tidak semua negara menerapkan “blank vote” pada
pemilihannya. Karena “blank vote” bukan merupakan rujukan demokratis atau
tidaknya sebuah pemilihan. Sistem yang dipilih masing-masing negara akan
menyesuaikan dengan kondisi politik, sosial, dan budaya masyarakatnya.
Meskipun penerapan “blank vote” dapat mengurangi jumlah pemilih yang
golput, sehingga tingkat partisipasi masyarakat akan tinggi, namun “blank
vote” belum tentu cocok diterapkan di semua negara.
Dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, Indonesia
merupakan salah satu negara yang menerapkan sejenis “blank vote” yaitu
sejak tahun 2015 melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-
XIII/2015. Dalam hal ini, model “blank vote” dimaksud diperintahkan oleh
Mahkamah untuk diterapkan bagi pemilihan kepala daerah dengan calon
tunggal. Mahkamah dalam memutus berlakunya “blank vote” pada pemilihan
dengan calon tunggal memiliki banyak pertimbangan, karena berkaitan erat
dengan hak rakyat yang terancam hilang. Pilihan menerapkan “blank vote”
pada pemilihan dengan calon tunggal tidak terlepas dari sistem kontestasi
yang dipilih untuk pemilihan kepala daerah yaitu pemilihan secara langsung.
Kontestasi pemilihan kepala daerah diatur bahwa setidak-tidaknya pemilihan
diikuti oleh dua pasangan calon peserta, karena memang kontestasi
demikianlah yang dianggap ideal untuk membentuk kompetisi yang sehat.
Dengan syarat harus adanya lebih dari satu pasangan calon, ternyata
pembentuk undang-undang tidak menyiapkan jalan keluar jika syarat ini tidak
terpenuhi, yang kemudian menyebabkan kekosongan hukum karena
menyebabkan pemilihan kepala daerah dengan calon tunggal akan ditunda
55
pelaksanaannya. Karena itulah Mahkamah melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015 memutuskan bahwa pemilihan harus
dilaksanakan meskipun hanya terdapat satu pasangan calon dengan terlebih
dahulu diupayakan dengan sungguh-sungguh untuk mendapatkan paling
sedikit dua pasangan calon. Calon tunggal adalah upaya akhir demi
memenuhi hak konstitusional warga negara, dan karena bagi pemilihan
dengan calon tunggal tidak ada kontestan lain, maka manifestasi
kontestasinya lebih tepat dipadankan dengan meminta rakyat (pemilih) untuk
menentukan pilihannya apakah “setuju” atau “tidak setuju” (model plebisit)
dengan pasangan calon tunggal tersebut. Pertimbangan Mahkamah ini
menetapkan bahwa “blank vote”/kotak kosong dalam calon tunggal menjadi
sebuah pilihan, meskipun bukan merupakan pilihan yang ideal karena
menghilangkan makna kompetisi dan kontestasi dalam pengertian yang
sesungguhnya.
Oleh karena itu, maka “blank vote” pada pemilihan dengan calon tunggal
di Indonesia adalah jalan keluar terakhir demi menyelamatkan hak memilih
warga negara yang terancam tidak dapat dipenuhi. Yang harus diutamakan
adalah pemilihan dengan kompetisi yang sehat dengan lebih dari satu
pasangan calon, sehingga tidak perlu ada “blank vote” sebagaimana pada
calon tunggal. Menurut Mahkamah, bagi negara Indonesia yang menghendaki
adanya kompetisi dan kontestasi dalam pemilihan langsung, maka “blank
vote” bukanlah pilihan yang ideal, karena yang diharapkan adalah adanya adu
gagasan dan program dari para pasangan calon dalam kontestasi yang sehat.
Sehingga terlihat keunggulan dan kekurangan masing-masing pasangan
calon, yang akan menjadi pertimbangan masyarakat sebagai pemilih untuk
dapat lebih cermat dan selektif dalam menentukan pilihan yang cocok dengan
kehendaknya. “Blank vote” atau kotak kosong hanya pilihan anti-mainstream
yang jika dipilihpun hanya akan memperpanjang proses pemilihan. Karena
itulah “blank vote” pada calon tunggal adalah jalan keluar dari kekosongan
hukum yang terjadi, namun bukan menjadi pilihan yang ideal.
Dengan pertimbangan demikian, menurut Mahkamah dengan tidak
adanya pilihan “blank vote” dalam pemilihan kepala daerah dengan lebih dari
satu pasangan calon tidak mengurangi hak memilih para Pemohon. Para
Pemohon adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT, sehingga jelas
memiliki hak pilih yang tidak dapat dihalangi. Tidak ada hak pilih yang hilang
atau terganggu dengan tidak adanya “blank vote” pada pemilihan kepala
daerah dengan lebih dari satu pasangan calon. Namun, akan berbeda jika
“blank vote” tidak ada pada pemilihan kepala daerah dengan calon tunggal,
yang tanpa “blank vote” maka pemilihan akan ditunda sampai pemilihan
berikutnya, sehingga tidak ada kontestasi yang dikehendaki sebagai sebuah
sistem pemilihan.
[3.13] Menimbang bahwa selain itu, Mahkamah menegaskan kembali bahwa
memilih dalam pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah
merupakan hak asasi manusia, sehingga bukan merupakan kewajiban warga
negara. Dalam hal ini, meskipun UUD NRI Tahun 1945 tidak mewajibkan
warga negara untuk memilih dalam pemilihan umum, namun sebagai warga
negara yang baik partisipasi pemilih dalam pemilihan tetap diperlukan.
Berbeda dengan beberapa negara lain yang mewajibkan warga negaranya
untuk memilih dalam pemilihan umum. Seperti negara Australia yang akan
56
mengenakan denda bagi warga negara berusia di atas 18 tahun yang tidak
memberikan suara dalam pemilihan umum federal atau negara bagian kecuali
dengan alasan yang sah.
Bahwa oleh karena memilih dan dipilih bukan merupakan kewajiban,
maka bagi pemilih yang menganggap tidak ada pasangan calon yang sesuai
kehendaknya, tidak dapat dipaksakan untuk tetap memilih, apalagi sampai
dikenakan sanksi jika tidak memilih. Negara telah menjamin setiap warga
negara dapat menjalankan haknya, namun warga negara juga berhak untuk
menggunakan atau melepaskan haknya. Sebagai sebuah hak, maka untuk
memperoleh pemenuhan atas hak memilih dimaksud, masyarakat harus
berpartisipasi dan menggunakan hak suaranya. Dalam hal ini, tentu
Mahkamah sama sekali tidak bermaksud mendorong masyarakat untuk tidak
memilih atau melepaskan haknya dalam pemilihan kepala daerah, apalagi
dengan alasan tidak ada calon yang dikehendaki dan tidak ada “blank vote”
yang dapat dipilih, karena dengan memilih maka masyarakat telah
berpartisipasi aktif pada proses politik yang merupakan tanggung jawab
bersama. Partisipasi politik yang tinggi akan memberikan legitimasi lebih
besar bagi pemerintahan yang dijalankan oleh calon terpilih, yang kemudian
memberikan legitimasi pula pada kebijakan-kebijakannya yang akan mengikat
semua masyarakat setempat tanpa terkecuali, baik yang memilih maupun
tidak.
[3.14] Menimbang bahwa yang menjadi akar persoalan para Pemohon yang
menginginkan memilih “blank vote” pada pemilihan lebih dari satu pasangan
calon, adalah kekecewaan karena calon yang para Pemohon harapkan akan
menjadi kepala daerah tidak menjadi peserta pemilihan akibat praktik kartel
politik. Menurut Mahkamah, terlepas dari benar atau tidaknya ihwal kartel
politik yang menyebabkan persoalan sebagaimana yang didalilkan para
Pemohon, persoalan demikian terletak pada awal tahapan pemilihan yaitu
pada proses penjaringan calon, yang seharusnya diselesaikan dengan
memperbaiki proses pencalonan. Karena proses pencalonan bukan hanya
tentang partai politik yang memiliki strategi dan manuver tertentu untuk
mencapai tujuannya, namun juga terkait dengan figur/tokoh yang memiliki
keinginan untuk maju dan memimpin daerah, baik figur yang berasal dari
partai politik maupun yang berasal dari perseorangan, yang seharusnya juga
mempersiapkan diri dengan matang. Para pendukung dari figur/tokoh yang
hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah juga harus memberikan
dukungan konkret sejak awal, sehingga figur/tokoh tersebut dapat
merencanakan dengan matang pencalonannya, membuat strategi, misi, dan
program yang menarik di mata para pemilih, sehingga memiliki “nilai jual”
dalam kontestasi pemilihan kepala daerah. Hal ini dilakukan untuk mencari
partai politik yang dapat menjadi kendaraan politiknya untuk mencalonkan diri,
jikapun tidak ada kendaraan dari partai, maka calon yang bersangkutan dapat
menggunakan jalur calon perseorangan yang harus dipersiapkan secara
matang.
Bahwa persoalan dukungan partai politik yang tergabung dalam “koalisi
besar” sehingga mengurangi peluang banyak calon yang menjadi peserta
pemilihan menjadi tantangan tersendiri. Terhadap hal ini, Mahkamah
sebagaimana dikemukakan di atas, juga sudah memberikan kelonggaran
syarat partai politik yang dapat mengajukan calon kepala daerah
57
sebagaimana diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-
XXII/2024 yang menurunkan ambang batas/threshold bagi partai politik
dengan mendasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu pada
provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan dengan besaran sebagaimana
yang telah dimaknai oleh Mahkamah. Sehingga, idealnya akan semakin
banyak partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengajukan
calon kepala daerah, dan akan membuka peluang seseorang yang hendak
mencalonkan diri, juga bagi masyarakat pemilih akan memiliki banyak pilihan
calon yang dapat dipilih sesuai kehendaknya. Namun, dengan pengaturan
demikian pun, ternyata masih banyak daerah yang pemilihannya hanya diikuti
oleh calon tunggal karena partai politik tetap memilih berkoalisi. Hal ini secara
hukum tidak dapat dipersalahkan karena partai politik memiliki agenda
masing-masing. Meskipun fakta demikian, berdampak pada tidak terserapnya
aspirasi masyarakat. Padahal, fungsi partai politik di antaranya adalah
melakukan rekrutmen dalam pengisian jabatan politik dan menyerap aspirasi
masyarakat termasuk dalam proses pencalonan kepala daerah dan wakil
kepala daerah. Namun, terlepas dari semua itu, proses pencalonan sudah
diatur sedemikian rupa dengan pilihan sistem yang ada, dengan adanya jalur
partai politik dan jalur perseorangan, maka menurut Mahkamah di kemudian
hari partai politik dan figur/tokoh yang hendak menjadi calon hendak bersinergi
jauh hari sebelum dimulainya proses pencalonan.
[3.15] Menimbang bahwa sebagaimana pertimbangan hukum tersebut di
atas, menurut Mahkamah tidak terjadi pengurangan hak memilih yang
melanggar prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana yang didalilkan para
Pemohon. Dalam hal ini, yang sesungguhnya terjadi adalah praktik politik
yang masih berada dalam proses pencarian bentuk yang ideal untuk dapat
menghadirkan kontestasi pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
yang lebih sehat. Oleh karena itu, dalil para Pemohon mengenai ketiadaan
pengaturan “blank vote” dalam norma yang dimohonkan pengujian telah
menyebabkan hak memilih dari para Pemohon menjadi terlanggar adalah
tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan
kutipan
pertimbangan
hukum
di
atas,
terhadap
permasalahan hukum yang dipersoalkan para Pemohon yaitu agar perolehan suara
kolom kosong atau suara kosong diakui keberadaannya dalam pemilihan kepala
daerah dengan lebih dari satu pasangan calon, menurut Mahkamah dengan tidak
adanya pilihan “blank vote” dalam pemilihan kepala daerah dengan lebih dari satu
pasangan calon tidak mengurangi hak memilih seperti yang didalilkan oleh para
Pemohon. Dalam posisi demikian, Mahkamah belum memiliki alasan mendasar
untuk bergeser dari pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
125/PUU-XXII/2024. Dengan demikian, pertimbangan hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi
Nomor
125/PUU-XXII/2024
mutatis
mutandis
berlaku
untuk
pertimbangan hukum permohonan a quo sepanjang norma Pasal 79 ayat (1),
Pasal 85 ayat (1) UU 1/2015, dan Pasal 94 UU 8/2015.
58
Bahwa berkenaan dengan norma Pasal 107 ayat (1) UU 10/2016 yang
menyatakan, “Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon
Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan
sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih serta pasangan Calon
Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih” dan Pasal 109 ayat (1) UU 10/2016 yang
menyatakan, “Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang
memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur terpilih”, merupakan norma yang substansinya kelanjutan dari
norma Pasal 79 ayat (1), Pasal 85 ayat (1) UU 1/2015, dan Pasal 94 UU 8/2015. Oleh
karena ketiga norma dimaksud telah dinyatakan tidak inkonstitusional dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 125/PUU-XXII/2024, sehingga menurut Mahkamah tidak
relevan lagi untuk menilai dan mempertimbangkan konstitusionalitas norma Pasal 107
ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) UU 10/2016. Dengan demikian, dalil para Pemohon
a quo tidak beralasan menurut hukum.
[3.14]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana
diuraikan di atas, Pasal 79 ayat (1), Pasal 85 ayat (1) UU 1/2015, Pasal 94
UU 8/2015, Pasal 107 ayat (1), dan Pasal 109 ayat (1) UU 10/2016 telah ternyata
tidak menciderai prinsip pelaksanaan pemilihan yang jujur dan adil, serta kepastian
hukum yang dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Dengan
demikian, dalil permohonan para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum
untuk seluruhnya.
[3.15]
Menimbang bahwa berkenaan dengan hal-hal lain dalam permohonan
para Pemohon tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
59
[4.3]
Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arief Hidayat, Anwar
Usman, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Selasa, tanggal lima, bulan November, tahun dua ribu dua puluh empat,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Kamis, tanggal empat belas, bulan November, tahun dua ribu dua
puluh empat, selesai diucapkan pukul 13.26 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P.
Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny
Nurbaningsih, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu
60
oleh Ria Indriyani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ria Indriyani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
8. Bukti P-8
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
9. Bukti P-9
: Fotokopi Klipping-Kliping Koran/Media Online/Sumber
Website;
10. Bukti P-10
: Print out Daftar Pemilih Tetap atas nama Herdi Munte;
11. Bukti P-11
: Print out Daftar Pemilih Tetap atas nama Missiniaki
Tommi.
46
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656,
selanjutnya disebut UU 1/2015), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5678, selanjutnya disebut UU 8/2015), dan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898, selanjutnya disebut
UU 10/2016), sehingga Mahkamah berwenang menguji permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
47
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU
MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
48
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh para Pemohon dalam permohonan a quo
menyatakan:
Pasal 79 ayat (1) UU 1/2015
Surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf b memuat
foto, nama, dan nomor urut calon.
Pasal 85 ayat (1) UU 1/2015
Pemberian suara untuk Pemilihan dapat dilakukan dengan cara:
a. memberi tanda satu kali pada surat suara; atau
b. memberi suara melalui peralatan Pemilihan suara secara elektronik.
Pasal 94 UU 8/2015
Surat suara untuk Pemilihan dinyatakan sah jika:
a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan
b. pemberian tanda satu kali pada nomor urut, foto, atau nama salah satu
pasangan calon dalam surat suara.
Pasal 107 ayat (1) UU 10/2016
Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon
Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak
ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih
serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih.
Pasal 109 ayat (1) UU 10/2016
Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh
suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon
Wakil Gubernur terpilih.
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur dalam Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai advokat dan memiliki hak untuk memilih dalam pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota. Pemohon I adalah pemilih dalam Pilkada
Serentak di Provinsi Sumatera Utara (vide bukti P-10) dan Pemohon II adalah
pemilih dalam Pilkada Serentak di Provinsi Sumatera Barat (vide bukti P-11).
Bahwa Pemohon I menyatakan pernah bekerja Badan Pengawas Pemilu
Provinsi Sumatera Utara selama 2 periode (sepuluh tahun) sebagai Komisioner
yang membidangi divisi hukum, penindakan pelanggaran dan penyelesaian
sengketa.
4. Bahwa para Pemohon menyatakan secara potential terdapat kerugian hak
konstitusional apabila kolom kosong atau suara kosong tidak diakui sah di dalam
Pilkada dengan lebih dari satu pasangan calon. Menurut para Pemohon suara
49
kosong atau suara ketidaksetujuan merupakan bagian dari kedaulatan rakyat
dan kebebasan berekspresi yang para Pemohon lakukan dan seharusnya
dilindungi oleh UUD NRI Tahun 1945. Hal ini menjadi tidak adil karena suara
kosong dilindungi terhadap daerah dengan pasangan calon tunggal yang
diakomodir dalam bentuk kotak kosong yang dapat dipilih.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan para Pemohon dalam
me
