PUU
Tahun 2023
145/PUU-XXI/2023
Pengujian Formil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Denny Indrayana; Zainal Arifin Mochtar
Tanggal Putusan: 2024-01-08
UU Diuji: UU 24/2003, UU 7/2020, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 4/2004, UU 8/2011, UU 7/2017, UU 48/2009, UU 10/2016, UU 1/2015
Amar Putusan: Dalam Provisi Menolak Permohonan Provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 145/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Formil Pasal 169 huruf q Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
: Denny Indrayana
Pekerjaan
: Pengacara
Alamat
: Jalan A. Yani Km.36, Gang Purnama No.4, RT 001/RW 006,
Kelurahan Komet, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota
Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------Pemohon I
2.
Nama
: Zainal Arifin Mochtar
Pekerjaan
: Pegawai Negeri Sipil
Alamat
: Perum Dayu Permai No. B.99, RT 007/RW 040, Desa
Sinduharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Provinsi
DI Yogyakarta
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Pemohon II
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 30 Oktober 2023 memberi kuasa
kepada Dra. Wigati Ningsih, S.H., LL.M., Zamrony, S.H., M.Kn., CRA., CTL.,
Harimuddin, S.H., Muhamad Raziv Barokah, S.H., M.H., Muhtadin,S.H., Wafdah
Zikra Yuniarsyah, S.H., M.H., Muhammad Rizki Ramadhan, S.H., Musthakim
Alghosyaly, S.H., Caisa Aamuliadiga, S.H., M.H., Anjas Rinaldi Siregar, S.H., Alif
Fachrul Rachman, S.H dan Deden Rafi Syafiq Rabbani, S.H., para Advokat dan
Konsultan Hukum pada Kantor Indrayana Centre for Government, Constitution,
and Society (INTEGRITY) Law Firm, beralamat di Citylofts Sudirman, Lantai 8,
2
Suite 825, Jalan K.H. Mas Mansyur 121, Jakarta 10220, baik secara bersama-sama
maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 3 November 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
pada 3 November 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor 146/PUU/PAN.MK/AP3/11/2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 145/PUU-XXI/2023 pada 13
November 2023, yang telah diperbaiki dan diterima oleh Mahkamah pada 11
Desember 2023, yang pada pokoknya sebagai berikut:
A. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1.
Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan:
Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang di bawahnya dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi
2.
Bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
Pasal 24 C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
Lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang Pemilihan Umum.
3.
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi
mempunyai kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 (judicial review), demikian pula berdasarkan Pasal 10 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
3
Konstitusi sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 (UU MK) [Bukti P-6], menegaskan hal serupa, yaitu Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final, antara lain “...menguji undang-undang terhadap UUD
1945”.
4.
Bahwa kemudian Pasal 29 ayat (1) huruf a Kekuasaan Kehakiman dan Pasal
9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana terakhir
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang Undangan (UU PUU) [Bukti P-7] yang menyatakan:
Pasal 29 ayat (1) huruf a UU Kekuasaan Kehakiman
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
Pasal 9 ayat (1) UU PUU
Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan ini semakin mempertegas kewenangan Mahkamah Konstitusi
sebagai
satu-satunya
lembaga
yang
berwenang
untuk
menguji
konstitusionalitas suatu UU terhadap UUD 1945.
5.
Bahwa dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK
2/2021) [Bukti P-8] diatur:
Pasal 2 ayat (3) PMK 2/2021
Pengujian formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pengujian terhadap proses pembentukan undang-undang atau Perppu
yang tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang atau
Perppu sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
6.
Bahwa pengujian terhadap sebuah pasal dalam undang-undang yang telah
dimaknai oleh MK melalui putusannya juga merupakan sebuah hal yang lazim
4
dilakukan. Hal ini sebagaimana pernah terjadi dalam Putusan Nomor
141/PUU-XXI/2023, dimana objek permohonannya adalah Pasal 169 huruf q
UU Pemilu sebagaimana dibuat oleh MK melalui Putusan 90/PUU-XXI/2023.
Pembedanya hanya dalam Perkara 141/PUU-XXI/2023 menggunakan metode
uji materil. Sementara perkara ini adalah uji formil. Atas objek pasal yang
demikian, MK dalam pertimbangan hukumnya menyatakan berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. [Vide halaman 28, angka 3.1
Putusan 141/PUU-XXI/2023].
Selain itu juga terdapat Putusan 37/PUU-XXI/2023 di mana permohonan
tersebut menguji Pasal Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 47 UU 7/2020 serta Pasal
40A UU 11/2021 Sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan No. 70/PUU-
XX/2022. Atas permohonan ini juga MK menyatakan berwenang mengadili
perkara tersebut.
7.
Bahwa MK memiliki 2 (dua) fungsi peraturan perundang-undangan yakni
sebagai:
negative legislature, dalam hal MK menyatakan sebuah norma dalam
Undang-Undang bertentangan dengan UUD 1945; dan/atau
positive legislature, dalam hal MK menyatakan konstitusional atau
inkonstitusional sebuah norma dengan cara membuat norma baru. Biasanya
hal ini dilakukan dengan memaknai pasal tertentu dalam undang-undang atau
pasal yang diuji.
Dalam hal Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dibuat oleh MK melalui
Putusan 90/PUU-XXI/2023, MK sedang mendudukan dirinya sebagai positive
legislature, yakni membentuk sebuah norma Undang-Undang melalui produk
putusan. Oleh karena itu, segala ketentuan mengenai formalitas pembentukan
Putusan a quo harus dinyatakan berlaku sebagaimana ketentuan mengenai
formalitas pembentukan Undang-Undang itu sendiri.
8.
Mohon menjadi perhatian Yang Mulia, bahwa posisi MK sebagai positive
legislature dalam beberapa perkara merupakan kenyataan yang tidak
terbantahkan. Hal itu dapat dilihat dari model putusan yang sifatnya
memberikan norma baru/pengaturan tambahan. Bahkan, teori-teori mengenai
hal ini juga tersedia dalam sebuah karya yang diterbitkan oleh MK sendiri, yakni
dalam buku yang berjudul “Mahkamah Konstitusi: Dari Negative Legislature ke
5
Positive Legislature?” yang ditulis oleh Prof. Dr. Martitah. Buku ini diterbitkan
oleh Penerbit Konstitusi Press (Konpress). Norma Pasal 169 huruf q UU
Pemilu sendiri dibuat menjadi norma baru oleh MK. Ketika MK mendudukan
diri sebagai positive legislature, maka menjadi sebuah konsekuensi logis
bahwa MK juga terikat dengan prosedur formil pembentukan putusan, karena
kedudukannya saat itu dianggap sama dengan pembentuk undang-undang.
Oleh karena itu, sudah tepat jika cluster yang dilakukan dalam perkara ini
adalah cluster uji formil.
9.
Bahwa penting untuk Para Pemohon sampaikan, karena permohonan ini
adalah uji formil, maka sudah menjadi kebiasaan dalam praktik yang diakui
oleh Mahkamah, bahwa pengaturan yang tercantum dalam berbagai regulasi
mengenai formalitas pembentukan norma a quo juga dijadikan dasar dalam
pengujian. Hal ini sebagaimana ditentukan sebagai berikut:
Pertimbangan Hukum Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009 (“Putusan MK
27/2009”), halaman 83:
“… menurut Mahkamah jika tolok ukur pengujian formil harus selalu
berdasarkan pasal-pasal UUD 1945 saja, maka hampir dapat
dipastikan tidak akan pernah ada pengujian formil karena UUD
1945 hanya memuat hal-hal prinsip dan tidak mengatur secara
jelas aspek formil-proseduralnya. Padahal dari logika tertib tata
hukum sesuai dengan konstitusi, pengujian secara formil itu harus
dapat dilakukan. Oleh sebab itu, sepanjang Undang-Undang, tata
tertib produk lembaga negara, dan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mekanisme atau formil-prosedural itu
mengalir dari delegasi kewenangan menurut konstitusi, maka
peraturan perundang-undangan itu dapat dipergunakan atau
dipertimbangkan sebagai tolok ukur atau batu uji dalam
pengujian formil;”
10. Bahwa mengingat Pasal dalam UU yang diuji telah dimaknai dalam Putusan
MK, oleh karenanya ketentuan yang mengatur formalitas sah atau tidaknya
Putusan MK juga digunakan sebagai batu uji, yakni Pasal 17 UU Kekuasaan
Kehakiman yang mengatur sebagai berikut:
Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman:
6
(5) Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari
persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau
tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas
kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.
(6) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan
terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi
administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
11. Bahwa Para Penggugat tentu telah menyimak pertimbangan hukum MK dalam
Putusan Nomor 141/PUU-XXI/2023, pada angka [3.13.2] s.d [3.13.4] yang
pada pokoknya MK berpendapat Pasal 17 ayat (6) dan (7) UU Kekuasaan
Kehakiman tidak dapat diterapkan kepada MK, mengacu pada Putusan Nomor
2/MKMK/L/11/2023 yang juga menahan diri dari menilai Putusan 90/PUU-
XXI/2023. Namun, Para Pemohon perlu untuk menyampaikan kembali, bahwa
sejatinya, maksud dari MKMK bukanlah secara serta merta menyatakan Pasal
17 ayat (6) dan (7) UU Kekuasaan Kehakiman tidak mengikat MK, namun,
MKMK berpendapat bahwa penerapan Pasal 17 ayat (6) dan (7) UU
Kekuasaan Kehakiman tersebut merupakan domain daripada MK itu sendiri.
Hal
ini
sebagaimana
tercantum
dalam
halaman
331,
Putusan
2/MKMK/L/11/2023 sebagai berikut:
[7.11.6] Bahwa ketentuan Pasal 17 ayat (6) UU 48/2009 yang
menegaskan, “Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah
…”, tidak serta merta menyebabkan putusan Mahkamah Konstitusi
yang bersifat final dan mengikat dengan sendirinya menjadi tidak
sah, melainkan harus dinyatakan tidak sah oleh pejabat atau
lembaga yang berwenang untuk itu sesuai dengan prnsip [sic!]
presumptio iustae causae, dalam hal ini melalui pengujian oleh
Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (7)
UU 48/2009.
12. Bahwa lagipula perlu Para Pemohon tekankan, sejatinya perkara ini bukanlah
pemeriksaan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (7) UU
Kekuasaan Kehakiman guna melakukan pemeriksaan ulang perkara dengan
7
komposisi hakim yang berbeda. Sebagaimana kita ketahui bahwa terdapat
perbedaan-perbedaan mendasar antara permohonan ini dengan Putusan
90/PUU-XXI/2023, seperti Pemohon, objek, serta metode uji yang berbeda.
Permohonan ini adalah pemeriksaan perkara baru yang meminta agar MK
melakukan pengujian formil terkait sebuah norma yang derajatnya setingkat
dengan UU, yakni norma Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang dibuat oleh MK
melalui Putusan 90/PUU-XXI/2023 (bukan Putusan 90/PUU-XXI/2023 secara
tunggal). Terlebih sebagaimana dalil Para Pemohon, posisi MK saat itu sedang
memainkan peran sebagai positive legislature. Oleh karena itu, MK jelas
memiliki kewenangan dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a
quo.
13. Bahwa penting untuk kembali merujuk kepada pasal-pasal yang Para
Pemohon sebutkan sebagai dasar kewenangan MK menguji undang-undang
terhadap UUD 1945, yakni pada Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat
(1) huruf a UU MK, Pasal 29 ayat (1) huruf a UU Kekuasaan Kehakiman, dan
Pasal 2 ayat (3) PMK 2/2021 yang menyatakan bahwa MK berwenang menguji
undang-undang terhadap UUD 1945. Seluruhnya menggunakan kata “undang-
undang” dengan huruf kecil. Artinya, tidak hanya merujuk pada undang-undang
yang dikeluarkan oleh DPR dan Presiden, melainkan sebuah amar yang
dikeluarkan oleh MK ketika memainkan perannya sebagai positive legislature,
maka amar tersebut selevel dengan “undang-undang” yang dimaksud pasal-
pasal a quo.
14. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka Mahkamah Konstitusi memiliki
kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo.
B. TENGGANG WAKTU PENGAJUAN
1.
Bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009
(“Putusan MK 27/2009”) memberikan limitasi waktu pengajuan permohonan
uji formil. Di dalam Paragraf 3.34 Putusan MK 27/2009, Mahkamah Konstitusi
pendapat sebagai berikut:
“… Untuk kepastian hukum, sebuah Undang-Undang perlu dapat lebih
cepat diketahui statusnya apakah telah dibuat secara sah atau tidak,
sebab pengujian secara formil akan menyebabkan Undang-Undang batal
8
sejak awal. Mahkamah memandang bahwa tenggat 45 (empat puluh
lima) hari setelah Undang-Undang dimuat dalam Lembaran Negara
sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan pengujian formil
terhadap Undang-Undang.”
Tenggat waktu ini juga diatur di dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 9 ayat (2) yang berbunyi:
“Permohonan pengujian formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) diajukan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima)
hari sejak undang-undang atau Perppu diundangkan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia”
2.
Bahwa mengingat Pasal yang diuji dalam perkara a quo lahir dari sebuah UU
yang diberikan norma baru dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023, maka jangka
waktu 45 (empat puluh lima) hari harus dimaknai terhitung sejak Putusan
tersebut dibacakan yakni pada Senin, 16 Oktober 2023, yang jatuh pada 29
November 2023. Mengingat Permohonan ini diajukan pada 3 November 2023,
maka permohonan yang diajukan oleh Para Pemohon masih dalam tenggat
waktu yang ditentukan.
3.
Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka Mahkamah Konstitusi memiliki
kewenangan untuk mengadili permohonan Para Pemohon.
C. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1.
Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK juncto Pasal 4 PMK 2/2021 telah menentukan
pihak-pihak yang dapat menjadi Pihak Terkait, yaitu pihak yang menganggap
hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
Undang-Undang atau Peraturan Perundang- Undangan Pengganti Undang-
Undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.
9
Pemohon I jelas merupakan warga negara Indonesia berdasarkan Kartu
Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK 3173071112720013. [Vide Bukti P-1]
Sementara Pemohon II merupakan warga negara Indonesia berdasarkan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK 3404120812780005.
2.
Bahwa perlu Para Pemohon tekankan kembali, permohonan ini merupakan
permohonan uji formil terhadap eksistensi Pasal 169 huruf q UU Pemilu
sebagaimana dibuat oleh MK melalui Putusan 90/PUU-XXI/2023. Karena itu,
dalam pengujian formil kerugian konstitusional Para Pemohon dengan Objek
Permohonan, tidak melulu harus adanya kerugian yang nyata dan pasti. Hal
tersebut sebagaimana pendapat Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor
27/PUU-VII/2009 (“Putusan MK 27/2009”) menerapkan standar yang lebih
longgar pada pengujian formil sebagai berikut:
Putusan MK 27/2009, Paragraf 3.9 halaman 68:
“… perlu untuk ditetapkan syarat legal standing dalam pengujian formil
Undang-Undang, yaitu bahwa Para Pemohon mempunyai hubungan
pertautan yang langsung dengan Undang-Undang yang dimohonkan.
Adapun syarat adanya hubungan pertautan yang langsung dalam
pengujian formil tidaklah sampai sekuat dengan syarat adanya
kepentingan dalam pengujian materil sebagaimana telah diterapkan
oleh Mahkamah sampai saat ini …”
Bersandar pada pertimbangan hukum di atas, maka ada tidaknya hubungan
sebab-akibat (causal verband) yang langsung terhadap Para Pemohon, tidak
menjadi penghalang untuk MK menerima, memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan a quo.
3.
Bahwa meski demikian, andai pun Para Pemohon diminta untuk menjelaskan
secara detail hubungan hukum dengan permohonan yang diajukan, maka
dapat disampaikan sebagai berikut:
Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK memberikan tafsir yang dimaksud dengan
hak konstitusional adalah “hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Lebih lengkap, Pasal 4 PMK 2/2021
dan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Putusan
Perkara Nomor: 006/PUU-III/2005 juncto Perkara Nomor: 11/PUU-V/2007
10
memberikan kualifikasi Para Pemohon dalam pengajuan permohonan
pengujian undang-undang sebagai berikut:
a. Adanya hak konstitusional Para Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Hak konstitusional Para Pemohon tersebut dianggap oleh Para Pemohon
telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
c. Kerugian konstitusional Para Pemohon dimaksud bersifat spesifik atau
khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial berdasarkan
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya undang-
undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Kelima elemen di atas telah dipenuhi oleh Para Pemohon dengan penjelasan
sebagai berikut:
3.1. PERTAMA, Para Pemohon memiliki hak konstitusional yang
diberikan oleh UUD 1945 sebagai berikut:
PASAL 28C ayat (2) UUD 1945:
Setiap
orang
berhak
untuk
memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya.**)
PASAL 28D ayat (1) UUD 1945:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum.**)
Berdasarkan Pasal a quo, Para Pemohon memiliki hak konstitusional
untuk memperjuangkan hak secara kolektif dalam rangka membangun
masyarakat, bangsa, dan negara melalui pengawalan iklim demokrasi
yang baik. Dalam melakukan pengawalan tersebut, Para Pemohon
dijamin dan dilindungi untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Pemohon I adalah
pemegang hak konstitusional berdasarkan latar belakang sebagai Guru
11
Besar, Advokat, dan Politisi. Lebih lengkap, Pemohon I menyampaikan
bukti validitas 3 (tiga) latar belakang tersebut sebagai berikut:
a. Guru Besar berdasarkan sebagaimana Surat Keputusan Nomor:
Skep-08/01/UIA/II/2019
dan
Surat
Keterangan
Nomor:
2747/E4/KP/2020 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
[Bukti Tambahan P-17];
b. Advokat berdasarkan Berita Acara Sumpah Nomor: W22.D.KP.04.13-
263 Tahun 2000 di Pengadilan Negeri Yogyakarta dan Kartu Tanda
Advokat KAI [Bukti Tambahan P-18]; dan
c. Politisi yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota Partai dengan
nomor 1110507200005372 [Bukti Tambahan P-19].
Sementara Pemohon II selaku Pengajar, Dosen, dan Pakar Hukum Tata
Negara yang berhak menjalankan profesinya guna menyampaikan ilmu
hukum ketatanegaraan yang sesuai dengan kaidah keilmuan yang baik
dan benar, serta dijamin kepastiannya dalam UUD 1945.
3.2. KEDUA, hak konstitusional Para Pemohon dianggap dirugikan
akibat berlakunya Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dibuat oleh
MK melalui Putusan 90/PUU-XXI/2023. Sebelumnya, Pemohon I
menjalankan hak konstitusionalnya dengan aktif mengawal Putusan
114/PUU-XX/2022 yang ditengarai akan merubah sistem demokrasi
Indonesia dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup [Bukti
P-9]. Keberhasilan dalam melaksanakan hak konstitusional tersebut
justru diganjar dengan dengan tindakan yang merugikan Pemohon I,
salah satunya dilaporkan ke Dewan Kehormatan Kongres Advokat
Indonesia (KAI) oleh Mahkamah Konstitusi yang diwakili oleh 9
(sembilan)
hakim
konstitusi
berdasarkan
Perkara
Nomor
01/DK.JKT/VIII/2023 [Bukti P-11]
Laporan tersebut didasari dengan alasan bahwa Pemohon I dianggap
menyebarkan rahasia negara atau berita bohong yang menyebabkan
tercederainya marwah MK. Padahal, tidak ada satupun rahasia negara
atau berita bohong yang Pemohon I sebarkan. Terlebih dengan tujuan
merendahkan martabat MK. Yang Pemohon I lakukan hanyalah
menjalankan hak konstitusional sebagaimana diberikan dalam Pasal 28C
12
ayat (2) dan 28D ayat (1) UUD 1945. Hal itu jelas telah merugikan hak
konstitusional Pemohon I, di mana alih-alih Pemohon I mendapatkan
jaminan atas perlindungan kepastian hukum yang adil dan persamaan di
hadapan hukum dalam membangun masyarakat, bangsa, dan negara.
Justru Pemohon I dipermasalahkan dari sisi etika advokat. Beruntung hal
tersebut telah diselesaikan dengan sangat baik dengan MK melalui
perdamaian.
Sementara Pemohon II dirugikan akibat adanya Pasal 169 huruf q UU
Pemilu sebagaimana dibuat oleh MK melalui Putusan 90/PUU-XXI/2023
menciptakan ketidakpastian hukum yang berkaitan dengan profesi
Pemohon II sebagai pengajar hukum tata negara berdasarkan Keputusan
Menteri PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Nomor 38939/A3/KP.06.00/2021 [Bukti P-12]. Pemohon II menjadi
kehilangan dasar pijak untuk menyampaikan materi hukum tata negara
kepada Mahasiswa/I, karena apa yang tertulis dalam konstitusi, UU
Kekuasaan Kehakiman, serta literatur hukum yang berlaku secara umum,
telah disimpangi oleh norma hukum a quo. Selain itu, Pemohon II adalah
pemilih dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang
berpotensi akan terancam hak untuk mendapatkan iklim demokrasi yang
adil dan berkepastian. Norma pasal a quo menciptakan problematika
yang
begitu
besar.
Terbuka
luas
berbagai
pihak
akan
mempermasalahkan hasil Pilpres dengan kondisi Pasal 169 huruf q UU
Pemilu sebagaimana dibuat oleh MK melalui Putusan 90/PUU-XXI/2023
diberlakukan. Permasalahan tersebut dapat menghambat jalannya
pemerintahan yang akan terbentuk ke depan, kemudian menghambat
pula pemenuhan hak-hak Pemohon II yang seharusnya dilakukan oleh
pemerintahan mendatang.
3.3. KETIGA, Kerugian konstitusional Para Pemohon dimaksud bersifat
spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial
berdasarkan penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi. Di mana
akibat berlakunya Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dibuat oleh
MK melalui Putusan 90/PUU-XXI/2023 yang mengandung cacat formil,
menghilangkan jaminan perlindungan kepastian dan persamaan di
13
hadapan hukum bagi Pemohon I, juga mengakibatkan Pemohon I terlibat
sebagai Pelapor dalam laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi
berdasarkan Perkara Nomor 1/MKMK/L/2023 (“Laporan”) [Bukti P-13].
Pada dasarnya, Pemohon I telah mengajukan laporan etik ini jauh
sebelum Putusan 90/PUU-XXI/2023 terbit, yakni pada 27 Agustus 2023.
Namun saat itu, Laporan Pemohon I sama sekali tidak ditanggapi.
Barulah setelah Putusan 90/PUU-XXI/2023 terbit, Laporan etik Pemohon
I diproses. Hal ini jelas dilakukan agar ketidakpastian hukum
sebagaimana
output
dari
Putusan
90/PUU-XXI/2023
berhasil
direalisasikan terlebih dahulu serta secara spesifik menggagalkan upaya
Pemohon I dalam menjalankan hak konstitusionalnya untuk menjaga
keutuhan demokrasi yang adil.
Sementara untuk Pemohon II jelas-jelas mengalami kerugian yang
sangat spesifik terkait dengan profesi yang bersangkutan sebagai
pengajar, dosen, dan pakar hukum tata negara sebagaimana dijelaskan
dalam angka 2.2 paragraf terakhir.
3.4. KEEMPAT, kerugian yang diderita Para Pemohon memiliki sebab
kausalitas dari berlakunya Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana
dibuat oleh MK melalui Putusan 90/PUU-XXI/2023, di mana apabila tidak
ada norma tersebut, maka juga tidak akan mungkin lahir Perkara Nomor
1/MKMK/L/2023 di MKMK yang menempatkan Pemohon I sebagai
Pelapor. Kekacauan yang diciptakan pasca Putusan 90/PUU-XXI/2023
juga membuktikan memang terdapat dinamika di tubuh MK yang harus
terus dikawal oleh publik. Selain itu, Pemohon I juga memiliki kepentingan
untuk mempertahankan moral standing. Perlu Pemohon I jelaskan, saat
ini, Pemohon I berkedudukan sebagai Calon Anggota Legislatif DPR RI
Daerah Pilih Kalimantan Selatan II yang berasal dari Partai Demokrat
[Bukti Tambahan P-20]. Partai Pemohon I adalah salah satu pendukung
peserta pemilu yang menggunakan Putusan 90/PUU-XXI/2023 sebagai
dasar untuk mencalonkan. Seharusnya, jika Pemohon I hanya
mengedepankan kepentingan politik semata, Pemohon I tidak akan
mengajukan permohonan a quo dan seharusnya mendukung kondisi ini.
Namun, Pemohon I merasa terdapat panggilan moral konstitusi (moral
14
standing) untuk tetap memperjuangkan kebenaran. Siapapun calon
peserta pemilu, dari manapun mereka berasal, kecurangan dan
kejahatan demokrasi tidak boleh dibiarkan, meski hal tersebut
menguntungkan diri dan kelompok kita sendiri.
Sementara untuk Pemohon II, kerugian yang dialami jelas merupakan
akibat munculnya norma Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana
dibuat oleh MK melalui Putusan 90/PUU-XXI/2023. Jika tidak ada norma
a quo, Pemohon II tidak akan merasa telah dirampas kepastian hukum
nya, utamanya dalam hal penegakan aturan konflik kepentingan dalam
putusan peradilan, asas nemo judex in causa sua, dan lain sebagainya.
3.5. KELIMA, kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Apabila Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dibuat oleh MK
melalui Putusan 90/PUU-XXI/2023 dinyatakan tidak sah, maka seluruh
tindakan yang didasarkan dengan Pasal tersebut yang merugikan Para
Pemohon akan berakhir dan mengembalikan Pilpres 2024 di mana tidak
boleh ada kandidat yang memiliki persoalan moralitas konstitusi. Dengan
begitu, kerugian konstitusional yang diderita oleh Para Pemohon dapat
berakhir dan dijamin untuk tidak terjadi kembali di masa depan.
4.
Bahwa penjelasan di atas sejatinya telah menunjukkan kedudukan hukum
Para Pemohon yang kokoh. Jika kita bandingkan dengan dalil kedudukan
hukum dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023, MK menyatakan pemohon Putusan
90/PUU-XXI/2023 memiliki kedudukan hukum karena merasa terdiskriminasi
akibat tidak dapat dipilih atau memilih calon Presiden dan calon Wakil Presiden
Republik Indonesia yang berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun pada pemilu
tahun 2024. Kali ini, Para Pemohon saati ini berada dalam kondisi yang serupa
namun jauh lebih dalam, yakni terdiskriminasi akibat tidak dapat menjalani
proses demokrasi dengan baik tanpa diselundupi tindak kecurangan yang
mengganggu jalannya Pilpres 2024.
5.
Bahwa berdasarkan argumentasi di atas, maka jelas Para Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk memohonkan Perkara a quo.
15
D. POKOK PERMOHONAN
D.1. Pembentukan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dibuat oleh MK
melalui Putusan 90/PUU-XXI/2023 Tidak Memenuhi Aspek Formil
1.
Bahwa norma Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dibuat oleh MK
melalui Putusan 90/PUU-XXI/2023 tidak memenuhi syarat formil karena
bertentangan dengan dengan Pasal 1 ayat (1), Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat
(3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 17 ayat (5) dan
(6) UU Kekuasaan Kehakiman. Hal ini juga berdampak buruk signifikan
terhadap pelaksanaan demokrasi kita, di mana akan menyisakan noda sejarah
bahwa terdapat salah seorang Calon Wakil Presiden yang memiliki masalah
etis dan tidak kunjung diselesaikan. Oleh karenanya, perkara ini diajukan untuk
meluruskan kembali isu-isu konstitusional guna menyelamatkan demokrasi
Indonesia.
2.
Bahwa Pasal 17 ayat (5) dan (6) UU Kekuasaan Kehakiman menyatakan pada
pokoknya setiap hakim (termasuk hakim konstitusi) harus mengundurkan diri
dari mengadili sebuah perkara yang melibatkan kepentingan keluarganya,
apabila tidak, maka putusan yang dihasilkan menjadi tidak sah (tidak
memenuhi syarat formil).
3.
Bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dibuat oleh MK melalui
Putusan 90/PUU-XXI/2023 turut serta diadili oleh YM. Anwar Usman yang
posisinya adalah Paman dari Gibran Rakabuming Raka bin Joko Widodo
(Presiden RI), hubungan tersebut terjalin akibat yang bersangkutan menikah
dengan adik Presiden, Idayati. Terbukti, Putusan 90/PUU-XXI/2023 juga
dijadikan dasar oleh Gibran Rakabuming Raka (keponakan YM. Anwar
Usman) mendaftarkan diri sebagai Calon Wakil Presiden RI dalam Pemilu
2024. Seharusnya, YM. Anwar Usman MENGUNDURKAN DIRI dalam Perkara
90/PUU-XXI/2023. Dengan demikian, ketika YM. Anwar Usman terlibat dalam
Putusan 90/-PUU/XXI/2023, jelas-jelas hal itu menjadikan Putusan a quo tidak
memenuhi syarat formil dan menjadi tidak sah.
4.
Bahwa penting untuk Para Pemohon tegaskan, syarat formil sebuah putusan
yang diatur dalam Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman tidak hanya mengikat
hakim di bawah Mahkamah Agung, namun juga hakim di Mahkamah
Konstitusi.
16
5.
Bahwa apabila kita menggunakan penafsiran gramatikal dalam memahami
ketentuan Pasal 17 ayat (5) UU Kekuasaan Kehakiman yang mengikat bagi
semua jabatan hakim. Sejatinya Pasal 17 ayat (5) menggunakan frasa
"seorang hakim", dengan huruf "h" kecil, yang artinya generik berlaku untuk
semua hakim. Bukan hanya "hakim" atau ”Hakim” dengan huruf besar,
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ketentuan Umum angka 5, yang memang
hanya dimaksudkan untuk hakim agung dan peradilan di bawahnya.
6.
Bahwa metode interpretasi gramatikal yang dapat disebut sebagai metode
penafsiran objektif, maka metode ini dilakukan dengan cara penafsiran atau
penjelasan yang paling sederhana untuk mengetahui makna ketentuan
undang-undang dengan menguraikannya menurut bahasa, susunan kata atau
bunyinya. Penafsiran gramatikal mempunyai 3 (tiga) metode pendekatan yang
dapat digunakan, yaitu:
(a) Noscitur a socis, bahwa arti suatu perkataan harus dinilai dari ikatannya
dalam kumpulan yang sama.
(b) Ejusdem generis, bahwa suatu perkataan yang digunakan dalam
lingkungan atau kelompok yang sama.
(c) Expressum facit cassare tacitum, bahwa kata-kata yang dicantumkan
secara tegas mengakhiri pencarian mengenai maksud dari suatu
perundang-undangan.
Oleh karena itu, dengan adanya kata "hakim" dengan huruf "h" kecil, maka itu
berarti Pasal 17 ayat (5) berlaku untuk semua hakim. Terlebih kata "seorang"
yang mengawalinya menguatkan, bahwa yang dimaksudkan adalah setiap
hakim, terikat dengan ketentuan untuk mundur jika perkara yang ditanganinya
ada benturan kepentingan dengan keluarganya sendiri. Jika ditelusuri dalam
KBBI, maka dapat ditemukan bahwa kata ”hakim” bermakna nomina ”orang
yang mengadili perkara (dalam pengadilan atau mahkamah)”. Sedangkan kata
“seorang” bermakna nomina satu orang. Dengan demikian, berdasarkan
metode noscitur a socis arti frasa “seorang” dan “hakim” merupakan suatu
ikatan dalam kumpulan yang sama, sehingga dimaknai setiap orang yang
berprofesi sebagai hakim tidak terkecuali hakim MK.
7.
Bahwa keberlakuan Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman terhadap hakim MK
juga dapat dilihat dari sejarah pengaturannya, di mana sebelum diatur dalam
17
UU Kekuasaan Kehakiman, norma tersebut dicantumkan dalam Pasal 29
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan kehakiman, Bab IV
tentang Hakim dan Kewajibannya, yang berlaku untuk seluruh hakim tanpa
membedakan antara hakim dan hakim konstitusi. Tidak ada perubahan
sedikitpun dalam norma tersebut selain penambahan ayat (7). Dengan kata
lain, memang keberadaan norma tersebut sedari awal ditujukan untuk seluruh
hakim, oleh karenanya menggunakan frasa “seorang hakim”, bukan hanya
“hakim”. Makna “seorang hakim” berarti adalah seluruh hakim dalam definisi
Pasal 1 ayat (5), (6), (7), dan (9) UU Kekuasaan Kehakiman, termasuk hakim
konstitusi.
8.
Bahwa pemahaman keberlakuan Pasal 17 ayat (1) sampai dengan (5) UU
Kekuasaan Kehakiman terhadap Mahkamah Konstitusi juga telah dikuatkan
oleh MKMK berdasarkan Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 halaman 329,
sebagai berikut:
[7.11.2] Bahwa menurut Majelis Kehormatan, ketentuan Pasal 17 ayat
(1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), pada prinsipnya harus
dimaknai berlaku bagi Hakim Konstitusi dalam memeriksa, mengadili,
dan memutus perkara konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah
Konstitusi.
Sementara untuk Pasal 17 ayat (6) dan (7) juga berlaku, sepanjang dinilai
sendiri oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan pertimbangan Putusan Nomor
2/MKMK/L/11/2023 halaman 331, sebagai berikut:
[7.11.6] Bahwa ketentuan Pasal 17 ayat (6) UU 48/2009 yang
menegaskan, “Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah ...”,
tidak serta merta menyebabkan putusan Mahkamah Konstitusi yang
bersifat final dan mengikat dengan sendirinya menjadi tidak sah,
melainkan harus dinyatakan tidak sah oleh pejabat atau lembaga
yang berwenang untuk itu sesuai dengan prnsip [sic!] presumptio iustae
causae, dalam hal ini melalui pengujian oleh Mahkamah Konstitusi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (7) UU 48/2009.
9.
Bahwa apabila YM. Anwar Usman mengundurkan diri dari dari perkara Pasal
169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dibuat oleh MK melalui Putusan 90/PUU-
18
XXI/2023, maka hasil akhir putusannya akan berbeda. Putusan akan menjadi
“Menolak Permohonan Para Pemohon”, karena akan terjadi komposisi 50:50,
di mana 4 orang hakim menolak (termasuk 1 orang hakim menyatakan tidak
dapat diterima) berbanding 4 orang hakim mengabulkan (termasuk 2 orang
hakim menerima dengan concurring opinion). Dalam kondisi seimbang
tersebut, berdasarkan Pasal 66 ayat (4) juncto Pasal 67 ayat (6) PMK 2/2023,
maka Putusan dimenangkan oleh di mana Wakil Ketua menjatuhkan
pendapatnya (karena YM. Anwar Usman selaku Ketua MK tidak terlibat dalam
perkara). Wakil Ketua MK yakni YM. Saldi Isra pada saat itu berada di posisi
yang menolak Perkara 90/PUU-XXI/2023. Oleh karena itu, apabila YM. Anwar
Usman taat pada hukum dan etika untuk mengundurkan diri, maka Pasal 169
huruf q UU Pemilu sebagaimana dibuat oleh MK melalui Putusan 90/PUU-
XXI/2023 tidak akan eksis.
10. Bahwa cacat formil dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dibuat
oleh MK melalui Putusan 90/PUU-XXI/2023 juga diperkuat oleh MKMK yang
menyatakan terdapat 11 temuan dugaan pelanggaran etik hakim dalam
perkara a quo, yakni:
i.
hakim yang dinilai punya konflik kepentingan tidak mundur dan memutus
perkara;
ii.
hakim membicarakan substansi berkaitan dengan materi perkara yang
sedang diperiksa;
iii.
dissenting opinion yang disampaikan dinilai tidak substantif;
iv.
publik tahu terlalu banyak soal masalah internal Mahkamah Konstitusi;
v.
dugaan pelanggaran prosedur, registrasi dan persidangan yang diduga
atas perintah ketua hakim;
vi.
lambatnya proses pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah
Konstitusi, padahal mekanismenya sudah tertuang di Undang-Undang;
vii.
management dan mekanisme pengambilan keputusan dianggap cacat
prosedur;
viii.
Mahkamah Konstitusi dinilai sudah dijadikan alat politik;
ix.
adanya pemberitaan di media yang sangat rinci;
x.
ada hakim yang berbohong soal pengambilan keputusan; dan
19
xi.
ada pembiaran oleh delapan hakim lainnya saat Anwar Usman
mengambil keputusan, padahal posisi Anwar Usman sarat akan conflict
of interest.
Lihat:
https://kumparan.com/kumparannews/mkmk-ungkap-11-poin-isu-
dugaan-pelanggaran-etik-hakim-mk-21UjLrVXZoE/4, (Bukti P-14)
Seluruh poin pelanggaran tersebut telah diputus oleh MKMK melalui 4 (empat)
putusan yakni 1) Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023; 2) Putusan
MKMK
Nomor
3/MKMK/L/11/2023;
3)
Putusan
MKMK
Nomor
4/MKMK/L/11/2023; dan 4) Putusan MKMK Nomor 5/MKMK/L/11/2023.
Hasilnya seluruh hakim konstitusi diputus melanggar etik dengan tingkat
keparahan yang berbeda-beda.
Melihat 11 (sebelas) temuan ini menjadikan elevasi tingkat keparahan, bahkan
bukan hanya sekedar cacat formil, melainkan menurut Para Pemohon masuk
ke dalam kriteria kejahatan demokrasi yang terorganisir (organized crime
against democracy).
11. Bahwa terhadap dugaan pelanggaran etik tersebut telah diputus oleh MKMK
RI pada tanggal 7 November 2023 berdasarkan Putusan Nomor
2/MKMK/L/11/2023 yang memberikan sanksi Pencopotan dari Jabatan Ketua
MK kepada YM. Anwar Usman karena tidak mengundurkan diri dalam
memeriksa Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
12. Bahwa terlebih, seharusnya kekacauan ini bisa dicegah apabila laporan etik
Pemohon I ditindak secara cepat dan tegas. Para Pemohon sudah
mengajukan surat laporan dugaan pelanggaran etika pada tanggal 27 Agustus
2023 [Bukti P-15], jauh sebelum Putusan 90/PUU-XXI/2023 dibacakan di
depan umum pada 16 Oktober 2023. Itu artinya ada pembiaran atas laporan
Pelapor yang baru diproses setelah putusan dibacakan, dan baru diregister
pada 26 Oktober 2023, dua bulan setelah laporan diajukan.
13. Bahwa kelambatan proses laporan tersebut, menghadirkan ketidakadilan,
sebagaimana postulat: justice delayed, justice denied. Padahal, jika ada
proses pemeriksaan etika lebih awal berdasarkan laporan kami, terbuka
kemungkinan Hakim Terlapor dijatuhkan hukuman etis, dan tidak ikut
mengadili lagi dan memutus Putusan 90/PUU-XXI/2023. Jika hal demikian
20
yang terjadi, maka dalam batas penalaran yang wajar, besar kemungkinan
Putusan 90/PUU-XXI/2023 akan ditolak permohonannya, dengan alasan open
legal policy. Sebagaimana tiga putusan awal Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023,
ditolak permohonannya yang mana ketiganya tidak dihadiri RPH-nya oleh
YM. Anwar Usman.
14. Bahwa keberlakuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dibuat oleh
MK melalui Putusan 90/PUU-XXI/2023 sarat akan skandal, hal mana
diungkapkan oleh banyak sekali pemerhati hukum dan konstitusi serta tokoh
dan pejabat nasional. Sebagai contoh, terdapat eksaminasi yang dilakukan
oleh Departemen Hukum Tata Negara & Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi,
dan HAM (PANDEKHA) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada [Bukti P-
16] dan masih banyak protes lainnya.
15. Bahwa hadirnya Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dibuat oleh MK
melalui Putusan 90/PUU-XXI/2023 jelas-jelas merupakan kecacatan formalitas
penyusunan dan pemberlakuan sebuah norma. Oleh karenanya, apabila Pasal
a quo tetap dipertahankan, maka itu adalah bentuk pelembagaan dinasti politik
yang bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1) UUD 1945. Upaya merusak
demokrasi bangsa yang bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
Juga merusak sistem hukum tata negara sehingga bertentangan dengan Pasal
1 ayat (3) UUD 1945. Selain itu menghancurkan marwah kekuasaan
kehakiman dalam menegakkan kepastian hukum yang adil sehingga
bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945. Menghilangkan jaminan,
perlindungan, kepastian, dan persamaan hukum sehingga bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Serta tidak sesuai dengan syarat sah
pembentukannya sehingga bertentangan dengan Pasal 17 ayat (5) dan (6) UU
Kekuasaan Kehakiman.
16. Bahwa
atas
dasar
tersebut,
demi
menegakkan
restorasi
keadilan
konstitusional, Para Pemohon sangat berharap Yang Mulia menyatakan Pasal
169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dibuat oleh MK melalui Putusan 90/PUU-
XXI/2023 bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat.
21
D.2. Judicial Activism dan Hukum Progresif sebagai Pendekatan Utama dalam
Memeriksa, Mengadili, dan Memutus Perkara A Quo
17. Mohon menjadi perhatian Yang Mulia, bahwa perkara yang Para Pemohon
ajukan sangatlah unik karena merupakan uji formil terhadap sebuah norma
undang-undang yang telah dimaknai oleh MK melalui Putusan 90/PUU-
XXI/2023. Suatu hal yang sejatinya tidaklah lazim dalam kerangka konsep
hukum yang legalistik. Namun, hal ini amat penting untuk kami lakukan dalam
rangka menegakkan kembali keadilan konstitusional dan demokrasi jujur-adil
yang telah dirusak oleh tindakan beberapa oknum yang bahkan di luar nalar
etis penegakan hukum kita. Oleh karena itu, pendekatan judicial activism dan
hukum progresif sangat penting untuk digunakan dalam penanganan perkara
a quo.
18. Bahwa salah satu yang harus didalami secara serius adalah bagaimana MK
menempatkan dirinya pada konsep judicial activism vs judicial restraint. Jika
judicial restraint dianggap keinginan mahkamah untuk lebih menahan diri dan
hanya menegakkan hukum yang ada, maka judicial activism adalah keinginan
MK untuk lebih aktif, termasuk untuk masuk ke ranah yang lebih luas dalam
rangka menegakkan hukum dan keadilan. Harus diingat, Putusan 90/PUU-
XXI/2023 itu sendiri sudah lahir dari konsep judicial activism oleh karena MK
secara gamblang melebarkan bunyi pasal dan membangun pasal 169
berdasarkan keinginan MK. Itu sebabnya, dalam Pandangan Sollum, MK telah
menjadi super legislature, yang membuat bunyi aturan from the bench.
Hal ini tidak sepenuhnya keliru karena sebenarnya asal-usul dan evolusi dari
judicial activism sendiri, memiliki dua landasan teori dibelakangnya, yakni
Theory of Vacuum Filling dan Theory of Social Want. Penjabaran kedua teori
tersebut adalah sebagai berikut:
Theory of Vacuum Filling:
Terjemahannya adalah teori untuk memenuhi kekosongan (hukum). Teori ini
lumrah digunakan oleh sistem pemerintahan terhadap kelambanan dari suatu
cabang atau organ kekuasaan. Ketika terdapat ruang kosong yang terbentuk,
maka hal tersebut akan menciptakan kekacauan dalam pembentukan
demokrasi negara secara keseluruhan. Sehingga, untuk mencegah hal ini
terjadi, maka cabang kekuasaan lainnya dapat memperluas kewenangannya
22
untuk mengisi kekosongan yang ada. Dalam hal ini kekosongan tersebut
diciptakan oleh ketidak-aktifan, ketidakmampuan, pengabaian hukum,
kelalaian, korupsi, ketidak-disiplinan secara total, dan kurangnya karakter
kewenangan diantara/dari dua cabang kekuasaan yang lainnya, yakni
kekuasaan legislatif dan eksekutif.
Theory of Social Want:
Terjemahannya adalah teori tentang apa yang diinginkan oleh masyarakat
sosial. Teori ini mendukung penggunaan aliran seperti judicial activism untuk
mengatasi permasalahan yang timbul dari kegagalan badan legislasi. Ketika
badan legislasi mengalami kegagalan untuk membentuk suatu norma ataupun
menyediakan penyelesaian terhadap permasalahan yang ada, maka lembaga
yudikatif dapat masuk ke dalam ranah tersebut, dan mulai memberikan
pemecahan permasalahan. Satu-satunya cara untuk menyelesaikan kerangka
permasalahan adalah dengan menyediakan cara interpretasi yang non-
konvensional terhadap hukum yang telah ada demi kemanfaatan bersama.
Cara ini dilakukan melalui mekanisme judicial review.
Dalam hal itulah pembicaraan tentang bagaimana MK membuat hukum itu
menjadi relevan. Ketika pembuatan UU dibuat dengan standar formal dan
meteril yang harus diperhatikan oleh pembentuk UU, maka sesungguhnya
pada saat yang sama, MK juga memiliki kewajiban yang sama untuk
melakukan tindakan "super legislature" tersebut secara benar, baik dalam
konteks formil maupun materiilnya.
19. Bahwa berangkat dari konstruksi judicial activism di atas, MK sangat mungkin
melakukan penafsiran living constitutionalism, sebenarnya terdapat banyak
jenis. Jenis-jenis tersebut diuraikan oleh Lawrence B. Sollum berdasarkan
kriteria penafsiran paling populer yang sering digunakan oleh hakim,
khususnya pendekatan living constitutionalism, yakni pendekatan yang
menolak fixtation thesis namun mendukung constrained principle. Dalam
konteks Sollum yang pertama, setidaknya ada 10 (sepuluh) jenis dari
pendekatan yang sering digunakan oleh hakim-hakim. Beberapa diantaranya
menjadi sangat relevan untuk digunakan oleh MK:
Pertama, Moral Readings. Prespektif ini menunjukkan bahwa hukum konstitusi
adalah hasil dari interpretasi konstruktif dari materi-materi legal yang
23
membentuk hukum itu menjadi sebaik mungkin. Perspektif ini bersifat morality
based approaches. Mengidealkan bahwa para hakim, pengacara dan siapapun
yang menginterpretasikan hukum serta mengaplikasikan dengan bahasa
Dworkin "on the understanding that they invoke moral principles about political
decency and justice".
Kedua, Popular Constitutionalism. Prespektif ini memandang dalam artian
bahwa “Kami Selaku Masyarakat” secara sah dapat mengubah atau
mengamandemen konstitusi tidak melalui proses transformatif yang formal. Hal
ini berbasis pada konstitusi itu merupakan pernyataan kehendak masyarakat
yang dicantumkan di dalam konstitusi. Makanya, seharusnya mengikuti
kehendak masyarakat yang menjadi substansi dasar dari kontitusi tersebut.
Salah satu tokohnya misalnya Larry D. Kramer yang menggambarkan bahwa
sebagai sistem dimana masyarakat, "active and ongoing control over the
interpretation and enforcement of constituional law".
Ketiga, Super legislature. Ini adalah prespektif bahwa Mahkamah harus
bertindak sebagai konvensi konstitusional yang sedang berjalan dengan
kewenangan untuk mengadopsi konstruksi amandemen dari teks konstitusi,
berdasarkan alasan-alasan yang sama (yang sesuai) dengan konvensi
konstitusi. Yang artinya, para hakim dapat membawa penafsiran-penafsiran
yang berbasis rekontruksi terhadap teks konstitusi dengan melihat alasan dari
keadaan yang serupa ketika konstitusi dibuat. Semacam mengembalikan
moral konstitusional sebagai bagian penjagaan Mahkamah terdapat suatu UU
yang tidak pas dengan konstitusi.
20. Bahwa hal berikutnya mengenai pendekatan hukum progresif, tentunya yang
Para Pemohon maksud mengacu kepada apa yang diajarkan oleh guru kita
semua, Prof. Satjipto Rahardjo, yang mengemukakan bahwa hukum progresif
adalah penegakkan hukum yang bertumpu pada keyakinan hakim dalam
menemukan keadilan substantif, sehingga ia dapat membebaskan diri dan
tidak terbelenggu dari rumusan undang-undang semata. Bahwa penegakkan
hukum progresif juga dikatakan oleh Prof. Satjipto Rahardjo merupakan
gerakan yang “menerobos kemandegan dan status quo, dalam rangka hukum
setia melayani kemanusiaan. Salah satu yang ia lakukan adalah merobohkan
24
dan membebaskan (rule-breaking), kemudian membangun yang baru (rule-
making). Semua berlangsung dalam satu kesinambungan.”
rule breaking, dilakukan dengan menggunakan kecerdasan spiritual untuk
bangun dari keterpurukan hukum dan tidak membiarkan diri terkekang dengan
cara lama demi mewujudkan keadilan bagi setiap masyarakat.
rule making, dilakukan dengan menggunakan perasaan, kepedulian, dan
keterlibatan kelompok rentan dalam mencari makna lebih dalam untuk menjadi
ukuran baru dalam menjalankan hukum dan mewujudkan keadilan.
[Mexsasai Indra, et.al, “Pseudo-judicial Review for the Dispute over the
Result of the Regional Head Election in Indonesia”, Lentera Hukum, Vol.
10: 1, 2011, p. 116-117].
21. Bahwa penggunaan pendekatan hukum progresif oleh MK sangat tepat untuk
dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hukum saat ini, bahkan jika kita menilik
kembali ke sejarah terbentuknya MK di berbagai belahan dunia dimulai dari
terobosan hukum (progresif), yakni melalui sebuah kasus yang amat terkenal,
William Marbury v. James Madison, Secretary of State of the United States, 5
U.S. 137, 1803. [masukan juga judicial activism]
Marbury yang merupakan seorang hakim (justice of peace) yang diangkat pada
malam terakhir masa jabatan Presiden Amerika Serikat John Adams yang
akan digantikan oleh Thomas Jefferson. Pada masa kepemimpinan Thomas
Jefferson surat pengangkatan untuk Marbury termasuk beberapa hakim lain
tidak diberikan oleh James Madison yang saat itu menjabat sebagai Secretary
of State. Akhirnya Marbury bersama hakim yang lainnya tidak menerima surat
pengangkatan tersebut dan mengajukan perkara ke Supreme Court untuk
meminta agar Supreme Court mengeluarkan perintah “writ of mandamus”
kepada Secretary of State, dengan tujuan dapat segera mengeluarkan surat
pengangkatan Marbury dan hakim yang lainnya. John Marshal selaku ketua
Supreme Court memutuskan bahwa Supreme Court tidak dapat mengabulkan
permohonan dari Marbury sebab kewenangan “writ of mandamus” tidak
terdapat pada konstitusi Amerika Serikat. Melainkan kewenangan ini diatur
dalam Judiciary Act 1789 yang merupakan perintah dari pengadilan kepada
25
pemerintah atau otoritas public untuk melakukan beberapa tindakan. Menurut
Jhon Marshal “writ of mandamus” bukan merupakan yurisdiksi kewenangan
Supreme
Court
Amerika
Serikat
berdasarkan
konstitusi,
sehingga
kewenangan “writ of mandamus” yang diatur dalam Judiciary Act 1789
merupakan kewenangan yang bertentangan dengan konstitusi. Alih-alih
mengabulkan atau menolak substansi gugatan Madison, Supreme Court
Amerika Serikat justru melakukan judicial review terhadap Judiciary Act 1789,
sebuah kewenangan yang sebelumnya sama sekali tidak dikenal dalam
sejarah hukum Amerika [Alexander Hamilton, James Madison, John Jay,
The Federalist Papers, New York: Oxford University Press, 2008, p. 381].
Namun, demi keadilan substantif, tetap ditempuh dan bahkan menjadi sejarah
lahirnya MK dan fungsi judicial review. Oleh karena itu, penggunaan
pendekatan hukum progresif dan terobosan hukum oleh MK jelas memiliki
landasan historis-filosofis yang kokoh.
22. Bahwa di Indonesia, hukum progresif adalah satu pendekatan yang juga
dikenal dan dianut dalam UUD 1945 sebagai berikut:
Pasal 24 ayat (1) UUD 1945:
“Kekuasaan
Kehakiman
merupakan
kekuasaan
yang
merdeka
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.”
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.”
Kedua pasal di atas menunjukkan bahwa kekuasaan kehakiman tidak hanya
menegakkan hukum, namun juga keadilan. Juga menjadi hak konstitusional
masyarakat yang bukan hanya berhak atas kepastian hukum, namun juga
keadilan. Dengan demikian, memang benar negara Indonesia menjunjung
tinggi kepastian hukum. Namun kepastian hukum yang tidak adil, atau
kepastian hukum yang melindungi ketidak-adilan, bukanlah hukum dalam arti
yang sebenarnya.
26
23. Bahwa pemikiran di atas sesuai dengan apa yang dijelaskan oleh Gustav
Radbruch dalam teori prioritas baku tujuan hukum (spannungverhältnis),
dimana antara kepastian, kemanfaatan, dan keadilan sebagai tujuan hukum,
maka keadilan menempati prioritas utama, kemudian kemanfaatan, barulah
kepastian. Prinsip ini kemudian dikenal dengan prinsip una via, di mana apabila
terjadi benturan konsep hukum, maka hakim harus memilih cabang hukum
yang memihak pada keadilan substantif. Hal ini bahkan telah diadposi dalam
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2017.
24. Bahwa dalam praktiknya, pemikiran Gustav Radbruch tersebut pernah menjadi
dasar pemikiran MA dalam memutus, seperti dalam Putusan Mahkamah
Agung Nomor 01 PK/Pilkada/2005 yang berperdoman pada prioritas keadilan
dalam tujuan hukum. Hal tersebut dikuatkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan 001/PUU-IV/2006, yang pada pokoknya menyatakan sebuah putusan
peradilan
yang
berpedoman
pada
prioritas
keadilan
sebagaimana
dikemukakan oleh Gustav Radbruch, bukanlah merupakan pelanggaran
terhadap basic rights (vide halaman 80 Putusan 001/PUU-IV/2006).
25. Bahwa hukum progresif merupakan satu pendekatan yang menghidupi MK dan
penegakan hukum konstitusi selama ini. Salah satunya adalah kewenangan
MK dalam mengeluarkan putusan konstitusional dan inkonstitusional
bersyarat. Kewenangan ini secara historis tidak pernah lahir dari sebuah norma
dalam undang-undang, melainkan lahir dari pendekatan hukum progresif.
26. Bahwa saat itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 yang melahirkan MK
sejatinya telah melimitasi amar putusan yang dapat dikeluarkan oleh MK. Hal
itu diatur dalam Pasal 56 dan 57 di mana Putusan MK hanya memuat amar:
a. Tidak dapat diterima dalam hal permohonan tidak memenuhi syarat
formil;
b. Dikabulkan, dalam hal terdapat pasal yang bertentangan dengan UUD
1945; dan
c. Ditolak, dalam hal tidak ada pertentangan dengan norma dalam UUD
1945.
Meski demikian, pada tahun 2008 melalui Putusan Nomor 10/PUU-VI/2008,
MK justru keluar dari pakem 3 (tiga) model Putusan di atas. Dalam hal ini, untuk
pertama kalinya MK memperkenalkan adanya model putusan Konstitusional
27
Bersyarat (conditionally constitutional) yang memberikan pemaknaan baru
terhadap sebuah norma dalam UU. Tidak jarang, MK dianggap telah masuk
dalam ranah positive legislature. Tetapi, kondisi ini tetap dilakukan oleh MK
karena melihat adanya permasalahan dalam suatu norma UU yang harus
penafsiran secara langsung guna menyelesaikan sebuah permasalahan
(kebuntuan) dalam norma tersebut. Hal ini adalah salah satu penggunaan
pendekatan hukum progresif yang sangat fenomenal dalam sejarah berdirinya
MK, dan terbukti sangat ampuh hingga saat ini untuk menegakkan keadilan
substanstif.
27. Bahwa sedikit kami mengingatkan kita semua kepada Putusan 10/PUU-
VI/2008, saat itu, Para pemohon meminta agar MK memaknai sebuah pasal
dalam undang-undang, suatu hal yang sangat unik, namun sangat penting
dilakukan demi mewujudkan keadilan konstitusional. Merespon hal tersebut,
bahkan 3 dari 9 orang hakim konstitusi saat itu, yakni H.A.S Natabaya, I Dewa
Gede Palguna, dan Moh. Mahfud MD mengatakan dalam dissenting opinion
sebagai berikut:
Putusan 10/PUU-VI/2008, halaman 223 angka 2:
“… bukan serta merta berarti bahwa kami tidak sependapat substansi
gagasan sebagaimana diinginkan Pemohon. Sebab, terlepas dari
persoalan konstitusional atau tidak, ketiadaan kedua substansi yang
diinginkan sebagai materi muatan persyaratan menjadi calon anggota
DPD tersebut bisa jadi memang menguntungkan pelaku-pelaku politik
tertentu yang mengambil manfaat dari ketidaan kedua syarat tersebut,
namun Mahkamah sebagai true court terikat oleh hukum acara.”
Pesan yang dapat ditangkap dari pendapat berbeda 3 orang hakim MK
tersebut adalah, sejatinya mereka menyetujui substansi yang dimintakan oleh
Pemohon. Namun, tidak dapat diwujudkan karena MK terikat oleh hukum
acara.
28. Bahwa beruntungnya bagi para pencari keadilan saat itu, dan bahkan hingga
saat ini, karena 5 (lima) orang hakim konstitusi lainnya, yakni Prof. Jimly
Asshiddiqie, Abdul Mukhtie Fadjar, Maruarar Siahaan, H.M. Arsyad Sanusi,
dan Muhamad Alim, tetap teguh menggunakan pendekatan hukum progresif
28
sehingga MK tidak terkekang oleh hukum acara yang tidak mampu
mewujudkan keadilan substantif. Lebih lengkap, MK berpendapat sebagai
berikut:
Putusan 10/PUU-VI/2008, halaman 212, angka [3.25]:
“Menimbang bahwa terhadap masalah yang Ketiga, yaitu ketiadaan
norma konstitusi yang bersifat implisit melekat dalam suatu pasal
konstitusi, in casu syarat domisili di provinsi yang diwakilinya bagi calon
anggota DPD, implisit melekat pada Pasal 22C ayat (1) dan (2) UUD
1945, Mahkamah berpendapat bahwa apabila mengacu kepada Pasal
51 ayat (3) huruf b UU MK, memang tidak mungkin untuk diajukan
permohonan pengujian. Karena, permohonan yang demikian akan
dianggap kabur (obscuur libel), tidak jelas, yang berakibat
permohonan tidak dapat diterima sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 56 ayat (1) UU MK. Namun demikian, Mahkamah dapat juga
menyatakan bahwa suatu pasal, ayat, dan/atau bagian undang-
undang yang tidak memuat suatu norma konstitusi yang implisit
melekat pada suatu pasal konstitusi yang seharusnya diderivasi
secara eksplisit dalam rumusan pasal, ayat, dan/atau bagian
undang-undang,
oleh
Mahkamah
dapat
dinyatakan
sebagai
“konstitusional
bersyarat”
(conditionally
constitutional)
atau
“inkonstitusional bersyarat” (conditionally unconstitutional);”
29. Bahwa progresivisme tersebut juga mengalami banyak tantangan, pada tahun
2011, melalui revisi UU MK yakni UU Nomor 8 Tahun 2011, pembentuk UU
kembali mengikat kaki MK untuk tunduk pada kerangka konsep legalistik
semata. Melalui Pasal 57 ayat (2) huruf a UU MK perubahan, pembentuk UU
kembali mempertegas bahwa amar putusan MK tidak boleh memuat:
a. Amar selain tidak menerima, mengabulkan, atau menolak;
b. Perintah kepada pembentuk UU; dan
c. Rumusan norma baru sebagai pengganti norma lama.
Namun, lagi-lagi MK lebih memilih memenangkan pendekatan hukum
progresif. Melalui Putusan 48/PUU-IX/2011, MK membatalkan norma Pasal 57
ayat (2) huruf a UU 8/2011, sehingga sampai dengan sekarang putusan MK
29
dapat memuat amar “Konstitusional Bersyarat,” maupun “Inkonstitsional
Bersyarat”, selain amar tidak dapat diterima, dikabulkan, atau ditolak.
30. Bahwa progresivisme yang dilakukan telah membawa MK ke dalam konsep
positive legislature. Begitu juga dengan perkara ini yang mana norma Pasal
169 huruf q diposisikan sebagai norma yang dibentuk oleh MK melalui Putusan
90/PUU-XXI/2023. Oleh karena itu, metode uji formil menjadi sangat tepat
untuk ditempuh dalam membongkar problem konstitusional ini.
31. Bahwa selain syarat formil sebagaimana diatur dalam UU Kekuasaan
Kehakiman yang berlaku bagi seluruh hakim dalam membuat putusan, khusus
untuk MK, UU MK dalam Pasal 28 juga mengatur mengenai syarat formil
sebagai berikut:
Pasal 28 UU MK:
(5) Putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum.
(6) Tidak dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
berakibat putusan Mahkamah Konstitusi tidak sah dan tidak
mempunyai kekuatan hukum.
Pasal ini membuktikan bahwa formalitas MK dalam menyusun putusan
memang diwajibkan oleh UU, oleh karena itu sebagai konsekuensi logis, uji
formil terhadap norma yang dihasilkan dari Putusan MK juga dimungkinkan.
Begitu juga dengan konsekuensinya, yakni apabila terbukti mengandung cacat
formil, maka konsekuensinya adalah putusan tidak sah dan berdampak pada
setiap kegiatan/tindakan yang dilakukan dengan mengacu kepada Putusan
tersebut.
32. Bahwa uji formil terhadap pasal dalam UU yang telah dimaknai dalam sebuah
Putusan MK juga sangat mungkin dilakukan mengingat putusan MK berdiri
pada level yang sejajar dengan Undang-Undang. Ketika MK memutuskan
sesuatu, maka pembentuk undang-undang tidak perlu melakukan perubahan
UU, melainkan putusan MK tersebut sudah berlaku menjadi sebuah UU.
33. Bahwa jika kita melihat tentang praktik di negara lain, seperti di Amerika
Serikat, Afrika Selatan, Jerman, dan Korea Selatan, constitutional court di
negara-negara tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan uji formil.
[lihat Laporan Hasil Penelitian Standar Dan Batasan Dalam Perkara
30
Pengujian
Formil
Undang-Undang
Di
Mahkamah
Konstitusi,
Kepaniteraan Dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, 2020]
Begitu juga dengan Kolombia [lihat Chapter IV: On Constitutional
Jurisdiction Article 241 (4) Colombia Constitution 1991] dan Turki [lihat
Article 148 paragraph 1 Turkey Constitution 1982]. Seluruh negara di atas
juga memiliki kewenangan untuk melakukan uji formil. Artinya, jika uji formil
atas UU dimungkinkan, maka uji formil atas putusan constitutional court
dimungkinkan juga, selama pengujian tersebut juga dilakukan oleh lembaga
yang mengeluarkan putusan tersebut.
34. Bahwa selain itu, perlu juga bagi kita semua untuk melihat bagaimana keadaan
sosial masyarakat saat ini pasca Putusan 90/PUU-XXI/2023. Masyarakat telah
kehilangan kepercayaannya terhadap penegakan hukum, karena konstitusi
dengan semudah itu dapat dirusak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung
jawab. Lalu kemudian, dampak kerusakannya tidak dapat disentuh oleh
hukum. Meskipun hakimnya dijatuhi sanksi pemecatan dari Ketua MK, namun
putusannya tetap dapat dimanfaatkan untuk mengacaukan konstitusi. Oleh
karena itu, MK harus melaksanakan tugasnya sebagai the guardian of
constitution dengan menerima dan mengadili perkara ini.
35. Bahwa tindakan MK yang demikian adalah cerminan dari pelaksanaan fungsi
hukum sebagai alat rekayasa sosial (as a tool of social engineering), di mana
MK mampu merekayasa kembali keadaan sosial masyarakat, dari frustatif
terhadap hukum Indonesia, menjadi kembali optimis. Rekayasa sosial ini
penting untuk dilakukan guna melawan rekayasa konstitusi yang dilakukan
oleh para oknum untuk mempertahankan kekuasaannya dengan segala cara.
36. Bahwa pendekatan judicial activism juga sangat penting untuk dikedepankan
dan sangat sesuai dengan problem konstitusional yang kita hadapi saat ini,
yakni adanya upaya melindungi kecurangan konstitusional dibalik aspek
hukum legalistik. Dalam kondisi seperti inilah, prinsip judicial activism sangat
dibutuhkan. Sesuai dengan definisi yang terdapat dalam Blacks Law
Dicitionary, bahwa judicial activism adalah:
“a philosophy of judicial decision-making whereby judges allow their
personal views about public policy, among other factors, to guide their
decisions, usually with the suggestion that adherents of this
31
philosophy tend to find constitutional violations and are willing to
ignore precedent.”
[Bryan A. Garner (Ed.), 2009, Black’s Law Dictionary 9th Edition, West
Publishing, Minnesota, hlm. 922]
37. Bahwa berdasarkan pengalaman di atas, kita semua telah ditunjukan ketika
kerangka konsep hukum yang terlalu positivistik tidak mampu mewujudkan
keadilan substantif, maka pendekatan hukum progresif dan judicial activism
wajib dikedepankan. Hal ini sejatinya patut dilakukan sebagaimana pesan dari
guru kita bersama, Prof. Satjipto Rahardjo yang berbunyi “hukum untuk
manusia, bukan manusia untuk hukum”.
38. Mohon menjadi perhatian Yang Mulia, berdasarkan pengalaman tersebut,
maka semakin sahih bagi kita semua untuk menggunakan pendekatan hukum
progresif dalam penanganan perkara a quo, dengan tidak membiarkan teknis
prosedur hukum acara semata digunakan sebagai alat untuk melindungi
sesuatu yang kami nilai sebagai sebuah kejahatan demokrasi.
E. DALAM PROVISI
1.
Bahwa dalam rangka melindungi hak konstitusional Para Pemohon serta
menciptakan restorasi keadilan konstitusional, maka Para Pemohon meminta
dalam provisi agar Yang Mulia menunda keberlakukan Pasal 169 huruf q UU
Pemilu sebagaimana dibuat oleh MK melalui Putusan 90/PU-XXI/2023;
2.
Bahwa selain itu, guna mempercepat jalannya perkara sehingga tidak
menimbulkan gejolak yang terus menerus terjadi, Para Pemohon meminta
agar perkara ini diadili secara cepat tanpa meminta keterangan DPR, Presiden,
serta Pihak Terkait.
Hal di atas dapat dilakukan, mengingat dalam Pasal 54 UUMK juncto Putusan
Nomor 102/PUU-VII/2009 disebutkan, bahwa permintaan keterangan pihak-
pihak tersebut tidak bersifat wajib, melainkan pilihan, karena ditulis dengan
kata “dapat”, bukan “wajib”. Lebih lengkap, pertimbangan tersebut
menyatakan:
3.24 “Menimbang bahwa terhadap permohonan para Para Pemohon,
Mahkamah memandang tidak perlu mendengar keterangan Pemerintah
32
maupun Dewan Perwakilan Rakyat, karena hal tersebut dimungkinkan
menurut Pasal 54 UU MK. Adapun bunyi selengkapnya Pasal 54 UU MK
adalah “Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau
risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang
diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, dan/atau Presiden”.
Hal ini penting untuk dilakukan agar keadilan substansial dapat terwujud tanpa
terhalangi hal prosedural. Sebagaimana kita ketahui, jika permohonan ini
dikabulkan dan menyebabkan terdapat salah satu pasangan calon menjadi
tidak dapat mencalonkan diri, maka dengan menggunakan kerangka pikir
hukum progresif dan tindakan judicial activism, salah satu pasangan calon
tersebut dapat dinyatakan berhalangan tetap sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan
Umum Presiden Dan Wakil Presiden (“PKPU 19/2023”). Berdasarkan PKPU
19/2023 tersebut, gabungan partai politik pengusung memiliki kesempatan
untuk mengajukan calon pengganti sebelum 60 (enam puluh) hari menjelang
hari pemungutan suara yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024. Hal
tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 60 PKPU 19/2023 sebagai berikut:
“Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap
sejak penetapan Pasangan Calon sampai dengan 60 (enam puluh) hari
sebelum hari pemungutan suara, Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik yang salah satu Calon atau Pasangan Calonnya berhalangan
tetap, dapat mengusulkan pengganti salah satu Calon atau Pasangan
Calon kepada KPU paling lama 7 (tujuh) hari sejak salah satu Calon atau
Pasangan Calon berhalangan tetap.”
Permohonan perbaikan ini diajukan pada 11 Desember 2023, di mana masih
67 (enam puluh tujuh) hari menuju pemungutan suara. Masih terdapat pintu
untuk kita menyelamatkan demokrasi dan Pilpres 2024, meskipun sangat pintu
tersebut sangat sempit. Oleh karena itu, kami mohon kepada Mahkamah,
untuk segera memutus perkara ini sesaat setelah perbaikan ini kami
sampaikan.
3.
Bahwa selain itu, guna melaksanakan Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman,
Para Pemohon mengajukan hak ingkar kepada Majelis Hakim yang mengadili
perkara ini agar perkara ini diperiksa, diadili, dan diputus dengan tidak
33
melibatkan YM. Anwar Usman yang memiliki benturan kepentingan. Terlebih,
yang bersangkutan telah diputus melanggar etik dan diberhentikan dari jabatan
Ketua Mahkamah Konstitusi oleh MKMK akibat tidak mundur dalam
memeriksa, mengadili, dan memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
4.
Bahwa berdasarkan argumentasi di atas, maka permohonan provisi Para
Pemohon telah memenuhi kondisi yang sangat spesifik terutama dalam
melindungi hak konstitusional warga negara yang begitu besar sesuai dengan
Yurispridensi MK dalam Putusan Nomor 70-PS/PUU-XX/2022 juncto Putusan
133/PUU-VII/2009. Oleh karenanya, permohonan provisi ini beralasan untuk
dikabulkan.
F. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian alasan-alasan di atas, Para Pemohon memohon
kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
DALAM PROVISI:
1.
Mengabulkan Permohonan Provisi Para Pemohon untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan menunda berlakunya ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Indonesia Nomor 6109) sebagaimana dibuat oleh MK melalui Putusan 90/PU-
XXI/2023;
3.
Menyatakan menangguhkan tindakan/kebijakan yang berkaitan dengan Pasal
169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Indonesia Nomor 6109) sebagaimana dibuat oleh MK
melalui Putusan 90/PU-XXI/2023;
4.
Menyatakan memeriksa Permohonan Para Pemohon secara cepat dengan
tidak meminta keterangan kepada MPR, DPR, Presiden, DPD, atau pihak
terkait lainnya;
5.
Menyatakan memeriksa, mengadili, dan memutus Permohonan Para
Pemohon dengan mengecualikan Yang Mulia Prof. Dr. Anwar Usman, S.H.,
M.H.
34
DALAM POKOK PERMOHONAN:
1.
Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan pembentukan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6109)
sebagaimana dibuat oleh MK melalui Putusan 90/PU-XXI/2023 tidak
memenuhi syarat formil berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman dan bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
3.
Memerintahkan kepada penyelenggara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden RI tahun 2024 untuk:
a. mencoret peserta pemilu yang mengajukan pendaftaran berdasarkan pada
Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6109) sebagaimana dibuat
oleh MK melalui Putusan 90/PU-XXI/2023, akibat telah dinyatakan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
ATAU
b. menetapkan agenda tambahan khusus bagi peserta pemilu yang
terdampak
untuk
mengajukan
calon
pengganti
dalam
rangka
melaksanakan putusan ini dengan tidak menunda pelaksanaan Pemilu
2024;
4.
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-20 sebagai berikut:
35
1. Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Identitas Penduduk atas nama Denny
Indrayana;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Kartu Identitas Penduduk atas nama Zainal Arifin
Mochtar;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum;
4. Bukti P-4
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
5. Bukti P-5
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman;
6. Bukti P-6
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana terakhir kali diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020;
7. Bukti P-7
: Fotokopi
Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2011
sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang Undangan;
8. Bukti P-8
: Fotokopi Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang;
9. Bukti P-9
: Berita di media nasional secara elektronik dengan judul:
“Denny Indrayana: Klaim informasi soal putusan MK
bagian kontrol publik,” tanggal 30 Mei 2023.
Diakses melalui tautan (link) berikut:
https://www.antaranews.com/berita/3563625/denny-
indrayana-klaim-informasi-soal-putusan-mk-bagian-
kontrol-publik;
10. Bukti P-10
: Fotokopi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan
(SPDP) Nomor B/47/VII/RES.1.1.1/2023/Dittipidsiber
tanggal 10 Juli 2023;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Surat Penyampaian Pengaduan atas Dugaan
Pelanggaran Kode Etik Advokat atas nama Adv. Prof.
36
Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D. bernomor
008.B/DPP-KAI/VII/2023;
12. Bukti P-12
: Fotokopi
Keputusan
Menteri
PENDIDIKAN,
KEBUDAYAAN,
RISET,
DAN
TEKNOLOGI
Nomor
38939/A3/KP.06.00/2021;
13. Bukti P-13
: Fotokopi Surat Panggilan Sidang oleh Majelis Kehormatan
Mahkamah Konstitusi terhadap Pelapor dengan Nomor
Surat 383/MKMK/10/2023, dengan agenda Pemeriksaan
Pendahuluan;
14. Bukti P-14
: Artikel Media Online dengan judul: “MKMK Ungkap 11
Poin Isu dengan Pelanggaran Etik Hakim MK, tanggal 1
November 2023”
Diakses
melalui
tautan
(link)
berikut:
https://kumparan.com/kumparannews/mkmk-ungkap-11-
poin-isu-dugaan-pelanggaran-etik-hakim-mk-
21UjLrVXZoE/4;
15. Bukti P-15
: Fotokopi Tanda Terima Laporan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi ke Majelis
Kehormatan Mahkamah Konstitusi tanggal 27 Agustus
2023 secara offline dan online;
16. Bukti P-16
: Fotokopi Hasil Eksaminasi Publik Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 Mengenai Batas Usia
Calon Presiden & Wakil Presiden;
17. Bukti P-17
: Fotokopi Surat Keterangan Nomor: 2747/E4/KP/2020 dari
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
18. Bukti P-18
: Fotokopi Berita Acara Sumpah Nomor: W22.D.KP.04.13-
263 Tahun 2000 di Pengadilan Negeri Yogyakarta dan
Kartu Advokat Indonesia atas nama Denny Indrayana;
19. Bukti P-19
: Fotokopi Kartu Tanda Anggota Partai dengan nomor
1110507200005372 atas nama Denny Indrayana;
20. Bukti P-20
: Tangkapan Layar Daftar Calon Tetap Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat RI.
37
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Berkenaan dengan
kewenangan Mahkamah a quo, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor
27/PUU/VII/2009, yang diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum tanggal
16 Juni 2010, dalam salah satu pertimbangan hukumnya menyatakan:
“[3.3] Menimbang bahwa para Pemohon mengajukan permohonan
pengujian formil UU 3/2009 terhadap UUD 1945. Pasal 24C UUD 1945 antara
lain menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
UndangUndang terhadap UUD 1945. Pasal tersebut tidak menjelaskan
apakah kewenangan Mahkamah untuk mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk melakukan pengujian Undang-
Undang terhadap UUD 1945 tersebut hanya pada salah satu macam
pengujian saja yaitu pengujian materiil atau formil ataukah kedua jenis
pengujian baik pengujian formil maupun materiil. Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK)
dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a menyatakan, Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 57 1945;
38
Sedangkan Pasal 51 ayat (3) menyatakan dalam permohonan Pemohon
wajib menguraikan dengan jelas bahwa: (a) pembentukan Undang-Undang
tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945; dan/atau (b) materi
muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang dianggap
bertentangan dengan UUD 1945, dengan demikian menurut pasal ini
Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian
Undang-Undang terhadap UUD 1945 baik pengujian formil maupun
pengujian materiil. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian UU 3/2009
bertentangan dengan Pasal 20 ayat (1), Pasal 20A ayat (1), Pasal 22, dan
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yaitu pasal-pasal yang berkaitan dengan tata cara
pembentukan
Undang-Undang,
artinya
para
Pemohon
mengajukan
permohonan pengujian formil UU 3/2009 dan Mahkamah berpendapat bahwa
hal tersebut termasuk kewenangan Mahkamah Konstitusi”.
Bahwa di samping adanya kutipan pertimbangan hukum Putusan tersebut
dan ketentuan Pasal 51 dan Pasal 51A UU MK, dalam perkara a quo, Mahkamah
harus juga menilai Pasal 51 ayat (2) dan ayat (3) yang menyatakan:
Pasal 51
(2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
(3) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pemohon wajib
menguraikan dengan jelas bahwa:
a. pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa pertanyaan mendasar yang harus dijawab oleh Mahkamah adalah
apakah sebuah norma dalam undang-undang dan/atau undang-undang yang sudah
dinyatakan tidak memiliki kekuatan mengikat oleh sebuah putusan Mahkamah dapat
diajukan pengujian formil dikarenakan adanya fakta bahwa proses pengambilan
putusan yang dilakukan oleh Mahkamah telah “dianggap” oleh Pemohon cacat formil
yang dibuktikan dengan adanya putusan dari Mahkamah Kehormatan Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut MKMK).
[3.2] Menimbang bahwa menurut Mahkamah, UUD 1945 memang tidak mengatur
tentang hal tersebut, meskipun begitu, menurut Mahkamah dengan adanya
pengaturan kewenangan Mahkamah Konstitusi yang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945 sebagaimana termaktub dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945,
maka hal tersebut memiliki konsekuensi yuridis bahwa hanya Mahkamah Konstitusi
sendiri yang dapat menjadi “mahkamah banding” apabila pencari keadilan ingin
39
kembali menguji sebuah norma undang-undang yang telah pernah dinyatakan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat. Hal tersebut menurut Mahkamah, tidak hanya
berlaku untuk pengujian undang-undang, in casu putusan Mahkamah yang sifatnya
terkait dengan materi sebuah undang-undang namun juga dapat diberlakukan untuk
pengujian pembentukan undang-undang, in casu proses pengambilan putusan
Mahkamah yang secara formil “dianggap” cacat formil dan/atau prosedural, in casu
jika dikaitkan dengan putusan MKMK.
[3.3]
Menimbang
bahwa
menurut Mahkamah
para Pemohon dalam
permohonannya dalam menguraikan tentang Kewenangan Mahkamah untuk dapat
melakukan pengujian formil terhadap norma pasal yang telah pernah diputus telah
mengaitkan
dengan
putusan
MKMK
yakni
putusan
MKMK
Nomor
2/MKMK/L/11/2023 sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut menurut
Mahkamah upaya pengujian formil atas Pasal 169 huruf q UU 7/2017 pasca
Putusan
Mahkamah
dalam
Perkara
90/PUU-XXI/2023
relevan
untuk
dipertimbangkan. Oleh karena itu berdasarkan kutipan pertimbangan hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU/VII/2009, dan pendirian Mahkamah
dalam putusan-putusan berikutnya berkaitan dengan pengujian formil undang-
undang, oleh karena para Pemohon dalam permohonan a quo mengajukan
permohonan untuk melakukan “Pengujian Formil Pasal 169 huruf q UU 7/2017
sebagaimana dibuat oleh MK melalui Putusan 90/PUU-XXI/2023 terhadap UUD
1945 dan UU 48/2009” (vide Perihal Perbaikan Permohonan para Pemohon
halaman 1), dan karena ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 merupakan
bagian dari undang-undang, maka terlepas secara substansi formil dari pembuatan
norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang dibuat oleh Mahkamah sebagaimana dalil
para Pemohon melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023
yang “dianggap” cacat formil beralasan menurut hukum atau tidak, disebabkan
putusan tersebut memberikan pemaknaan terhadap Pasal 169 huruf q UU 7/2017
yang dalam batas penalaran yang wajar, hal demikian beririsan dengan pengujian
materiil terhadap norma pasal a quo yang telah dimaknai oleh Mahkamah. Terlebih
lagi, permohonan a quo dapat dipahami sebagai cara lain para Pemohon untuk
menguji kembali Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang telah diberi pemaknaan baru
melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dengan demikian,
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
40
[3.4] Menimbang bahwa terkait dengan tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil, Mahkamah berpendapat oleh karena sesungguhnya bukan
pengujian formil dalam arti menguji secara formil tata cara pembentukan undang-
undang [vide Pasal 56 ayat (4) UU MK dan Pasal 72 PMK 2/2021], sehingga tidak
relevan untuk menggunakan tenggat waktu pengajuan pengujian formil sebagai
syarat pengajuan permohonan pengujian formil dalam pembentukan undang-
undang.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.6]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
41
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.7] Menimbang bahwa perihal pengujian formil undang-undang, berdasarkan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 16 Juni 2010, berkaitan dengan
kedudukan hukum, Mahkamah mempertimbangkan yang pada pokoknya sebagai
berikut:
“… bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masyarakat
secara serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak serta
tidak diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian materil di pihak
lain, perlu untuk ditetapkan syarat legal standing dalam pengujian formil Undang-
Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai hubungan pertautan yang langsung
dengan Undang-Undang yang dimohonkan. Adapun syarat adanya hubungan
pertautan yang langsung dalam pengujian formil tidaklah sampai sekuat dengan
syarat adanya kepentingan dalam pengujian materiil sebagaimana telah
diterapkan oleh Mahkamah sampai saat ini, karena akan menyebabkan sama
sekali tertutup kumungkinannya bagi anggota masyarakat atau subjek hukum
yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk mengajukan pengujian
secara formil. Dalam kasus konkrit yang diajukan oleh para Pemohon perlu dinilai
apakah ada hubungan pertautan yang langsung antara para Pemohon dengan
Undang-Undang yang diajukan pengujian formil.”
[3.8] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.5], Paragraf [3.6], dan Paragraf [3.7] di atas, selanjutnya
42
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon beranggapan memiliki hak konstitusional yang
diberikan oleh UUD 1945 sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (2)
dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
2. Bahwa Pemohon I adalah WNI yang berprofesi sebagai Guru Besar,
Advokat, dan Politisi [vide bukti P-17 sampai dengan bukti P-19] sedangkan
Pemohon II berprofesi sebagai pengajar, dosen, dan Pakar Hukum Tata
Negara yang berhak menjalankan profesinya guna menyampaikan ilmu
hukum ketatanegaraan yang sesuai dengan kaidah keilmuan yang baik dan
benar, serta dijamin kepastiannya dalam UUD 1945.
3. Bahwa menurut para Pemohon, hak konstitusional para Pemohon
dianggap dirugikan akibat berlakunya Pasal 169 huruf q UU 7/2017
sebagaimana dibuat oleh MK melalui Putusan 90/PUU-XXI/2023 [vide Bukti
P-9, Bukti P-11]. Para Pemohon dirugikan akibat adanya Pasal 169 huruf q
UU 7/2017 sebagaimana dibuat oleh MK melalui Putusan 90/PUU-
XXI/2023 yang telah menciptakan ketidakpastian hukum yang berkaitan
dengan profesi para Pemohon [Bukti P-12]. Selain itu, para Pemohon
menjadi kehilangan dasar untuk menjelaskan materi hukum tata negara
kepada mahasiswa, karena apa yang tertulis dalam konstitusi, UU 48/2009,
serta literatur hukum yang berlaku secara umum, telah disimpangi oleh
norma hukum a quo. Terlebih lagi, para Pemohon adalah pemilih dalam
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 yang berpotensi akan
terancam hak untuk mendapatkan iklim demokrasi yang adil dan
berkepastian. Norma pasal a quo menciptakan problematika besar
sehingga terbuka luas bagi berbagai pihak yang akan mempermasalahkan
hasil Pilpres dengan kondisi Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana
dibuat oleh MK melalui Putusan 90/PUU-XXI/2023. Permasalahan tersebut
dapat menghambat jalannya pemerintahan yang akan terbentuk ke depan,
kemudian menghambat pula pemenuhan hak-hak para Pemohon yang
seharusnya dilakukan oleh pemerintahan mendatang.
4. Bahwa menurut para Pemohon, akibat berlakunya Pasal 169 huruf q UU
7/2017 sebagaimana dibuat oleh MK melalui Putusan 90/PUU-XXI/2023
43
yang mengandung cacat formil, menghilangkan jaminan perlindungan
kepastian dan persamaan di hadapan hukum bagi Pemohon I, juga
mengakibatkan Pemohon I terlibat sebagai Pelapor dalam laporan dugaan
pelanggaran
etik
hakim
konstitusi
berdasarkan
Perkara
Nomor
1/MKMK/L/2023 [Bukti P-13]. Sementara untuk Pemohon II jelas-jelas
mengalami kerugian yang sangat spesifik terkait dengan profesi yang
bersangkutan sebagai pengajar, dosen, dan pakar hukum tata negara.
5. Bahwa menurut para Pemohon, kerugian yang diderita para Pemohon
memiliki sebab kausalitas dari berlakunya Pasal 169 huruf q UU 7/2017
sebagaimana dibuat oleh MK melalui Putusan 90/PUU-XXI/2023, di mana
apabila tidak ada norma tersebut, maka juga tidak akan mungkin lahir
Perkara Nomor 1/MKMK/L/2023 di MKMK yang menempatkan Pemohon I
sebagai Pelapor. Kekacauan yang diciptakan pasca Putusan 90/PUU-
XXI/2023 juga membuktikan memang terdapat dinamika di tubuh MK yang
harus terus dikawal oleh publik. Selain itu, Pemohon I juga memiliki
kepentingan untuk mempertahankan moral standing. Pemohon I
berkedudukan sebagai Calon Anggota Legislatif DPR RI Daerah Pilih
Kalimantan Selatan II yang berasal dari Partai Demokrat [Bukti P-20].
Partai Pemohon I adalah salah satu pendukung peserta pemilu yang
menggunakan
Putusan
90/PUU-XXI/2023
sebagai
dasar
untuk
mencalonkan. Seharusnya, jika Pemohon I hanya mengedepankan
kepentingan politik semata, Pemohon I tidak akan mengajukan
permohonan a quo dan seharusnya mendukung kondisi ini. Namun,
Pemohon I merasa memiliki panggilan moral konstitusi (moral standing)
untuk tetap memperjuangkan kebenaran. Siapapun calon peserta pemilu,
dari manapun mereka berasal, kecurangan dan kejahatan demokrasi tidak
boleh dibiarkan, meski hal tersebut menguntungkan diri dan kelompok kita
sendiri. Sedangkan Pemohon II, kerugian yang dialami jelas merupakan
akibat munculnya norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dibuat
oleh MK melalui Putusan 90/PUU-XXI/2023. Jika tidak ada norma a quo,
Pemohon II tidak akan merasa telah dirampas kepastian hukumnya,
utamanya dalam hal penegakan aturan konflik kepentingan dalam putusan
peradilan, asas nemo judex in causa sua, dan lain sebagainya.
44
6. Bahwa menurut para Pemohon, kemungkinan dengan dikabulkannya
permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau
tidak lagi terjadi. Apabila Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dibuat
oleh MK melalui Putusan 90/PUU-XXI/2023 dinyatakan tidak sah, maka
seluruh tindakan yang didasarkan dengan Pasal tersebut yang merugikan
para Pemohon akan berakhir dan mengembalikan Pilpres 2024 di mana
tidak boleh ada kandidat yang memiliki persoalan moralitas konstitusi.
Dengan begitu, kerugian konstitusional yang diderita oleh para Pemohon
dapat berakhir dan dijamin untuk tidak terjadi kembali di masa depan.
7. Bahwa menurut para Pemohon, saat ini para Pemohon berada dalam
kondisi yang terdiskriminasi akibat tidak dapat menjalani proses demokrasi
dengan baik tanpa diselundupi tindak kecurangan yang mengganggu
jalannya Pilpres 2024.
[3.9] Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terlepas dari terbukti
atau tidak terbuktinya dalil adanya persoalan inkonstitusionalitas tentang tata cara
pembentukan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 berdasarkan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon
yang menggunakan cara pengujian formil yang tidak dapat dilepaskan dari irisan
dengan pengujian materiil sebagaimana diuraikan di atas, dan para Pemohon juga
menjelaskan sebagai pemilih, sehingga Mahkamah berpendapat para Pemohon
telah dapat menguraikan kedudukan dan kegiatannya yang berkaitan dengan Pasal
169 huruf q UU 7/2017 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-
XXI/2023 serta telah pula menguraikan secara spesifik dan potensial adanya
hubungan kausal (causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional
yang dialaminya dengan proses pembentukan Pasal 169 huruf q UU 7/2017
berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menurut
para Pemohon tidak sesuai dengan UUD 1945 dan UU 48/2009. Oleh karena itu,
jika permohonan dikabulkan kerugian hak konstitusional dimaksud tidak akan
terjadi. Dengan demikian, para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.10] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
45
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan permohonan provisi dan pokok permohonan.
Dalam Provisi
[3.11]
Menimbang bahwa para Pemohon mengajukan permohonan provisi
yang pada pokoknya meminta kepada Mahkamah untuk menunda keberlakuan
Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dibuat oleh Mahkamah melalui Putusan
90/PU-XXI/2023, mempercepat jalannya perkara dengan tanpa meminta
keterangan DPR, Presiden, serta Pihak Terkait, serta mengajukan hak ingkar agar
perkara a quo diperiksa, diadili, dan diputus dengan tidak melibatkan Hakim
Konstitusi Anwar Usman yang memiliki benturan kepentingan.
Bahwa terhadap permohonan provisi tersebut, penting bagi Mahkamah untuk
menegaskan bahwa pengujian undang-undang bukanlah bersifat adversarial dan
bukan merupakan perkara yang bersifat interpartes atau merupakan sengketa
kepentingan para pihak, melainkan menguji keberlakuan suatu undang-undang
yang bersifat umum yang berlaku erga omnes bagi seluruh warga negara. Oleh
karena itu, setelah Mahkamah mencermati secara saksama alasan permohonan
provisi yang diajukan oleh para Pemohon telah ternyata lebih berkaitan erat dengan
materi pokok permohonan yang berkenaan dengan benar atau tidaknya terdapat
inkonstitusionalitas substansi yang dipersoalkan para Pemohon yang baru dapat
diketahui setelah mempertimbangkan secara hukum pokok permohonan, oleh
karena itu, prematur jika menunda pemberlakuan sebuah norma undang-undang
yang belum diketahui terdapat persoalan inkonstitusionalitasnya dimaksud. Terlebih
lagi, Mahkamah tidak menemukan adanya dampak yang luas jika ketentuan norma
Pasal dimaksud tetap diberlakukan dibanding jika ditunda pemberlakuannya. Di
samping itu, Mahkamah juga telah mengadili perkara a quo dengan mendasarkan
ketentuan Pasal 54 UU MK yaitu tanpa melalui agenda pemeriksaan persidangan
untuk mendengarkan keterangan DPR, Presiden dan juga Pihak Terkait. Sedangkan
terkait dengan hak ingkar untuk Hakim Konstitusi Anwar Usman, Mahkamah juga
telah mempertimbangkan bahwa dalam mengadili permohonan a quo dengan tidak
menyertakan Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, permohonan
provisi para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.
46
Dalam Pokok Permohonan
[3.12]
Menimbang bahwa para Pemohon mengajukan permohonan
pengujian formil terhadap Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana telah diputus
oleh Mahkamah dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, karena, menurut para
Pemohon, proses pembentukan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana telah
dibuat oleh Mahkamah dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (1), Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal
28D ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 17 ayat (5) dan (6) UU 48/2009, dengan alasan
sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017
sebagaimana dibuat oleh Mahkamah melalui Putusan Nomor 90/PUU-
XXI/2023 tidak memenuhi syarat formil karena bertentangan dengan Pasal 1
ayat (1), Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945 dan Pasal 17 ayat (5) dan (6) UU 48/2009. Hal ini juga
berdampak buruk secara signifikan terhadap pelaksanaan demokrasi, di
mana akan menyisakan noda sejarah bahwa terdapat salah seorang Calon
Wakil Presiden yang memiliki masalah etis dan tidak kunjung diselesaikan.
2. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana
dibuat oleh Mahkamah melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 turut serta
diadili oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman yang posisinya adalah Paman dari
Gibran Rakabuming Raka bin Joko Widodo (Presiden RI), hubungan tersebut
terjalin akibat yang bersangkutan menikah dengan adik Presiden, Idayati.
Terbukti, Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 juga dijadikan dasar oleh Gibran
Rakabuming
Raka
(keponakan
Hakim
Konstitusi
Anwar
Usman)
mendaftarkan diri sebagai Calon Wakil Presiden RI dalam Pemilu 2024.
Seharusnya, Hakim Konstitusi Anwar Usman mengundurkan diri dalam
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dengan demikian, ketika Hakim Konstitusi
Anwar Usman terlibat dalam Putusan Nomor 90/PUU/XXI/2023, jelas-jelas
hal itu menjadikan Putusan a quo tidak memenuhi syarat formil dan menjadi
tidak sah.
3. Bahwa menurut para Pemohon, hadirnya Pasal 169 huruf q UU 7/2017
sebagaimana dibuat oleh MK melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023
47
jelas-jelas merupakan kecacatan formalitas penyusunan dan pemberlakuan
sebuah norma. Oleh karenanya, apabila Pasal a quo tetap dipertahankan,
maka itu adalah bentuk pelembagaan dinasti politik yang bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (1) UUD 1945. Upaya merusak demokrasi bangsa yang
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Juga merusak sistem
hukum tata negara sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD
1945. Selain itu, menghancurkan marwah kekuasaan kehakiman dalam
menegakkan kepastian hukum yang adil sehingga bertentangan dengan
Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, menghilangkan jaminan, perlindungan,
kepastian, dan persamaan hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945, serta tidak sesuai dengan syarat sah pembentukannya
sehingga bertentangan dengan Pasal 17 ayat (5) dan (6) UU 48/2009.
4. Bahwa menurut para Pemohon, demi menegakkan restorasi keadilan
konstitusional, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk
menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dibuat oleh
Mahkamah melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 bertentangan dengan
konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
5. Bahwa menurut para Pemohon, perkara yang para Pemohon ajukan
sangatlah unik karena merupakan uji formil terhadap sebuah norma undang-
undang yang telah dimaknai oleh Mahkamah melalui Putusan Nomor
90/PUU-XXI/2023. Suatu hal yang sejatinya tidaklah lazim dalam kerangka
konsep hukum yang legalistik. Namun, hal ini amat penting untuk dilakukan
dalam rangka menegakkan kembali keadilan konstitusional dan demokrasi
jujur-adil yang telah dirusak oleh tindakan beberapa oknum yang bahkan di
luar nalar etis penegakan hukum. Oleh karena itu, pendekatan judicial
activism dan hukum progresif sangat penting untuk digunakan dalam
penanganan perkara a quo.
6. Bahwa menurut para Pemohon, salah satu yang harus didalami secara serius
adalah bagaimana Mahkamah Konstitusi menempatkan dirinya pada konsep
judicial activism vs judicial restraint. Jika judicial restraint dianggap keinginan
Mahkamah untuk lebih menahan diri dan hanya menegakkan hukum yang
ada, maka judicial activism adalah keinginan MK untuk lebih aktif, termasuk
untuk masuk ke ranah yang lebih luas dalam rangka menegakkan hukum dan
keadilan. Bahwa Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 lahir dari konsep judicial
48
activism oleh karena MK secara gamblang melebarkan bunyi pasal dan
membangun Pasal 169 berdasarkan keinginan MK. Itu sebabnya, dalam
Pandangan Sollum, MK telah menjadi super legislature, yang membuat bunyi
aturan from the bench. Hal ini tidak sepenuhnya keliru karena sebenarnya
asal-usul dan evolusi dari judicial activism sendiri, memiliki dua landasan teori
di belakangnya, yakni Theory of Vacuum Filling dan Theory of Social Want.
7. Bahwa menurut para Pemohon, berangkat dari konstruksi judicial activism di
atas, MK sangat mungkin melakukan penafsiran living constitutionalism yang
terdapat banyak jenis. Jenis-jenis tersebut diuraikan oleh Lawrence B. Sollum
berdasarkan kriteria penafsiran paling populer yang sering digunakan oleh
hakim, khususnya pendekatan living constitutionalism, yakni pendekatan
yang menolak fixtation thesis namun mendukung constrained principle.
Dalam konteks Sollum yang pertama, setidaknya ada 10 (sepuluh) jenis dari
pendekatan yang sering digunakan oleh hakim-hakim.
8. Bahwa menurut para Pemohon, mengenai pendekatan hukum progresif, para
Pemohon juga mengacu kepada apa yang diajarkan oleh Prof. Satjipto
Rahardjo yang mengemukakan bahwa hukum progresif adalah penegakkan
hukum yang bertumpu pada keyakinan hakim dalam menemukan keadilan
substantif, sehingga ia dapat membebaskan diri dan tidak terbelenggu dari
rumusan undang-undang semata. Penegakkan hukum progresif menurut
Prof. Satjipto Rahardjo merupakan gerakan yang “menerobos kemandegan
dan status quo, dalam rangka hukum setia melayani kemanusiaan. Salah
satu yang dilakukan adalah merobohkan dan membebaskan (rule-breaking),
kemudian membangun yang baru (rule-making) yang kesemuanya
berlangsung dalam satu kesinambungan.”
9. Bahwa menurut para Pemohon, penggunaan pendekatan hukum progresif
oleh Mahkamah sangat tepat untuk dilakukan untuk memenuhi kebutuhan
hukum saat ini, bahkan jika kita menilik kembali ke sejarah terbentuknya MK
di berbagai belahan dunia dimulai dari terobosan hukum (progresif), yakni
melalui sebuah kasus yang amat terkenal, William Marbury vs. James
Madison. Oleh karena itu, penggunaan pendekatan hukum progresif dan
terobosan hukum oleh MK jelas memiliki landasan historis-filosofis yang
kokoh.
49
10. Bahwa menurut para Pemohon, di Indonesia, hukum progresif adalah satu
pendekatan yang juga dikenal dan dianut dalam UUD 1945 yakni dalam Pasal
24 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, di mana kedua pasal di atas
menunjukkan bahwa kekuasaan kehakiman tidak hanya menegakkan hukum,
namun juga keadilan.
11. Bahwa menurut para Pemohon, pemikiran di atas sesuai dengan apa yang
dijelaskan oleh Gustav Radbruch dalam teori prioritas baku tujuan hukum
(spannungverhältnis), di mana antara kepastian, kemanfaatan, dan keadilan
sebagai tujuan hukum, maka keadilan menempati prioritas utama, kemudian
kemanfaatan, barulah kepastian. Prinsip ini kemudian dikenal dengan prinsip
una via, di mana apabila terjadi benturan konsep hukum, maka hakim harus
memilih cabang hukum yang memihak pada keadilan substantif. Dalam
praktiknya, pemikiran Gustav Radbruch tersebut pernah menjadi dasar
pemikiran MA dalam memutus, seperti dalam Putusan Mahkamah Agung
Nomor 01 PK/Pilkada/2005 yang berpedoman pada prioritas keadilan dalam
tujuan hukum. Hal tersebut dikuatkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Nomor 001/PUU-IV/2006, yang pada pokoknya menyatakan sebuah
putusan peradilan yang berpedoman pada prioritas keadilan sebagaimana
dikemukakan oleh Gustav Radbruch, bukanlah merupakan pelanggaran
terhadap basic rights [vide hlm. 80 Putusan Nomor 001/PUU-IV/2006].
12. Bahwa menurut para Pemohon, hukum progresif merupakan satu
pendekatan yang menghidupi Mahkamah Konstitusi dan penegakan hukum
konstitusi selama ini. Salah satunya adalah kewenangan Mahkamah
Konstitusi dalam mengeluarkan putusan konstitusional dan inkonstitusional
bersyarat. Kewenangan ini secara historis tidak pernah lahir dari sebuah
norma dalam undang-undang, melainkan lahir dari pendekatan hukum
progresif.
13. Bahwa menurut para Pemohon, uji formil terhadap pasal dalam undang-
undang yang telah dimaknai dalam sebuah Putusan Mahkamah Konstitusi
juga sangat mungkin dilakukan mengingat putusan Mahkamah Konstitusi
berdiri pada level yang sejajar dengan undang-undang. Ketika Mahkamah
Konstitusi memutuskan sesuatu, maka pembentuk undang-undang tidak
perlu melakukan perubahan undang-undang, melainkan putusan Mahkamah
Konstitusi tersebut sudah berlaku menjadi sebuah undang-undang. Selain itu,
50
dengan melihat bagaimana keadaan sosial masyarakat saat ini pasca
Putusan
Nomor
90/PUU-XXI/2023,
masyarakat
telah
kehilangan
kepercayaannya terhadap penegakan hukum, karena konstitusi dengan
semudah itu dapat dirusak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Lalu kemudian, dampak kerusakannya tidak dapat disentuh oleh hukum.
Meskipun hakimnya dijatuhi sanksi pemecatan dari Ketua, namun
putusannya tetap dapat dimanfaatkan untuk mengacaukan konstitusi. Oleh
karena itu, Mahkamah Konstitusi harus melaksanakan tugasnya sebagai the
guardian of constitution dengan menerima dan mengadili perkara ini.
14. Bahwa menurut para Pemohon, tindakan Mahkamah yang demikian adalah
cerminan dari pelaksanaan fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial (as a
tool of social engineering), di mana Mahkamah mampu merekayasa kembali
keadaan sosial masyarakat, dari frustatif terhadap hukum Indonesia, menjadi
kembali optimis. Rekayasa sosial ini penting untuk dilakukan guna melawan
rekayasa konstitusi yang dilakukan oleh para oknum untuk mempertahankan
kekuasaannya dengan segala cara.
15. Bahwa menurut para Pemohon, pendekatan judicial activism juga sangat
penting untuk dikedepankan dan sangat sesuai dengan
problem
konstitusional yang dihadapi saat ini, yakni adanya upaya melindungi
kecurangan konstitusional dibalik aspek hukum legalistik. Dalam kondisi
seperti inilah, prinsip judicial activism sangat dibutuhkan. Sesuai dengan
definisi yang terdapat dalam Blacks Law Dicitionary, bahwa judicial activism
adalah “a philosophy of judicial decision-making whereby judges allow their
personal views about public policy, among other factors, to guide their
decisions, usually with the suggestion that adherents of this philosophy tend
to find constitutional violations and are willing to ignore precedent.”
16. Bahwa menurut para Pemohon, berdasarkan pengalaman di atas, ketika
kerangka konsep hukum yang terlalu positivistik tidak mampu mewujudkan
keadilan substantif, maka pendekatan hukum progresif dan judicial activism
wajib dikedepankan. Hal ini sejatinya patut dilakukan sebagaimana pesan
dari Prof. Satjipto Rahardjo yang berbunyi “hukum untuk manusia, bukan
manusia untuk hukum”.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil para Pemohon tersebut, para Pemohon
memohon kepada Mahkamah agar menyatakan:
51
1. Pembentukan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dibuat oleh MK melalui
Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak memenuhi syarat formil berdasarkan UU
48/2009 dan bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
2. Memerintahkan kepada penyelenggara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden RI Tahun 2024 untuk:
a. mencoret peserta pemilu yang mengajukan pendaftaran berdasarkan pada
Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dibuat oleh MK melalui
Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, akibat telah dinyatakan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
atau
b. menetapkan agenda tambahan khusus bagi peserta pemilu yang
terdampak
untuk
mengajukan
calon
pengganti
dalam
rangka
melaksanakan putusan ini dengan tidak menunda pelaksanaan Pemilu
2024.
[3.13]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-20 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 11 Desember 2023 (sebagaimana selengkapnya dimuat pada bagian duduk
perkara).
[3.14]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas maka
dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 54 UU MK dan juga sebagaimana telah
dipertimbangkan dalam Paragraf [3.11], Mahkamah berpendapat tidak terdapat
urgensi maupun kebutuhan untuk mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54 UU MK.
[3.15]
Menimbang bahwa sebelum menjawab dalil-dalil permohonan yang
diajukan oleh para Pemohon, terlebih dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan
hal-hal yang berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-
XXI/2023 yang juga telah dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 November 2023 dan Putusan
52
Mahkamah Konstitusi Nomor 131/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum pada tanggal 21 Desember 2023 sebagai berikut:
“… Bahwa terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-
XXI/2023 di atas, dan juga putusan-putusan Mahkamah Konstitusi pada
umumnya, berdasarkan ketentuan norma Pasal 10 ayat (1) UU MK,
merupakan Putusan yang diputuskan oleh badan peradilan pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Di samping itu,
berdasarkan ketentuan Pasal 47 UU MK dan Pasal 77 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap sejak
selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.
[3.12.2] Bahwa lebih lanjut berkenaan dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut, jika dikaitkan dengan
ketentuan norma Pasal 10 dan Pasal 47 UU MK serta Pasal 77 PMK 2/2021,
maka Mahkamah berpendapat Putusan a quo adalah putusan yang
dijatuhkan oleh badan peradilan pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final yang mengandung makna terhadap putusannya
tidak dapat dilakukan upaya hukum. Hal tersebut dikarenakan, Mahkamah
Konstitusi sebagai badan peradilan konstitusi di Indonesia tidak mengenal
adanya sistem stelsel berjenjang yang mengandung esensi adanya
peradilan secara bertingkat yang masing-masing mempunyai kewenangan
untuk melakukan koreksi oleh badan peradilan di atasnya terhadap putusan
badan peradilan pada tingkat yang lebih rendah sebagai bentuk “upaya
hukum”. Demikian halnya dengan sifat daripada putusan Mahkamah
Konstitusi yang bersifat final dan memperoleh kekuatan hukum tetap sejak
selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Hal tersebut
juga menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi berlaku dan
mengikat serta harus dipatuhi oleh semua warga negara termasuk lembaga
negara sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
tanpa adanya syarat apapun. Oleh karena itu, dengan berlakunya ketentuan
sebagaimana diuraikan di atas, sebagai konsekuensi yuridisnya, jika ada
subjek hukum atau pihak tertentu yang berpendapat terhadap Putusan
Mahkamah Konstitusi terdapat hal-hal yang masih dirasakan adanya
persoalan konstitusionalitas norma terhadap isu konstitusionalitas yang
telah diputuskan atau dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka dapat
mengajukan pengujian inkonstitusionalitas norma dimaksud kepada
Mahkamah Konstitusi sepanjang tidak terhalang oleh ketentuan Pasal 60
UU MK maupun Pasal 78 PMK 2/2021, atau dapat meminta untuk dilakukan
legislative review dengan cara mengusulkan perubahan kepada pembentuk
undang-undang.
Selain itu, Mahkamah juga telah mempertimbangkan terkait dengan norma
Pasal 17 UU 48/2009 sebagai berikut:
“ … Secara faktual Pasal 17 UU 48/2009 merupakan ketentuan yang
mengatur tentang pengejawantahan sistem peradilan yang terpadu, baik
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
53
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara. Demikian halnya
Mahkamah Konstitusi. Namun demikian, masing-masing badan peradilan,
baik peradilan yang berada di Mahkamah Agung dan lingkungan peradilan
di bawahnya, dan juga Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan tugas
wewenang yudisialnya bertumpu pada hukum acara yang mengatur tata
cara beracara pada masing-masing peradilan yang bersifat khusus, yang
masing-masing mempunyai karakter dan akibat hukum yang berbeda-beda
apabila hukum acara dimaksud tidak dipenuhi. Dengan demikian, khusus
ketentuan norma Pasal 17 UU 48/2009, jika dicermati memuat ketentuan-
ketentuan yang bersifat umum yang tidak seluruh ketentuan yang ada dalam
pasal dimaksud dapat diterapkan dalam praktik peradilan Mahkamah
Konstitusi. Sebagai contoh pada ketentuan Pasal 17 ayat (6) dan ayat (7)
UU 48/2009 yang masing-masing menyatakan:
…
(6)
Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim
atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau
dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7)
Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa
kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.
Artinya, jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 47
UU MK serta Pasal 77 PMK 2/2021, maka jelas ketentuan Pasal 17 ayat (6)
dan ayat (7) UU 48/2009 tersebut tidak dapat diterapkan untuk menilai
adanya akibat hukum atas putusan Mahkamah Konstitusi jika benar ada
peristiwa hukum sebagaimana yang dimaksudkan dalam ketentuan lain
yang terdapat dalam ketentuan Pasal 17 UU 48/2009. Sebab, sebagaimana
telah dipertimbangkan sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi adalah
putusan yang dijatuhkan oleh badan peradilan pada tingkat pertama dan
terakhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum. Demikian halnya berkenaan dengan
amanat Pasal 17 ayat (7) UU 48/2009 yang meminta agar perkara dapat
kembali diperiksa dengan susunan majelis hakim yang berbeda adalah
ketentuan yang juga tidak mungkin dapat diterapkan oleh Mahkamah
Konstitusi, karena dalam setiap pengambilan putusan harus didasarkan
pada ketentuan Pasal 45 ayat (4) UU MK dan Pasal 66 ayat (3) PMK 2/2021,
yang mewajibkan Putusan diambil secara musyawarah untuk mufakat
dalam sidang pleno hakim konstitusi yang dipimpin oleh ketua sidang, yang
mengandung makna setiap perkara harus diputus oleh 9 (sembilan) atau
sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hakim konstitusi. Dengan demikian,
pembentukan majelis yang berbeda untuk memeriksa kembali perkara
sebagaimana yang dimaksudkan Pasal 17 ayat (7) UU 48/2009 tidak
mungkin dapat diterapkan di Mahkamah Konstitusi.
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, di dalam
mempertimbangkan dalil permohonan Pemohon, khususnya berkenaan
dengan inkonstitusionalitas norma sebagaimana yang didalilkan oleh
Pemohon, Mahkamah lebih menekankan dengan bertumpu pada UU MK
yang bersifat khusus dan hal ini sejalan dengan asas “lex specialis derogat
legi generali”, yaitu ketentuan yang lebih khusus mengesampingkan
ketentuan yang umum karena kedua ketentuan dimaksud mempunyai
54
kesederajatan yang sama, meskipun tetap pula mempertimbangkan
ketentuan Pasal 17 UU 48/2009 sepanjang ada relevansinya, in casu Pasal
17 ayat (1) sampai dengan ayat (5) UU 48/2009 berlaku secara umum bagi
pemegang kekuasaan kehakiman. Sedangkan, terhadap Pasal 17 ayat (6)
dan ayat (7) UU 48/2009 sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, norma
pasal tersebut tidak dapat diberlakukan terhadap Mahkamah Konstitusi
yang sifatnya sebagai peradilan tingkat pertama dan terakhir. Terlebih,
jumlah Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi adalah 9 (sembilan)
orang, yang dalam pengambilan keputusannya harus dilakukan oleh 9
(sembilan) Hakim Konstitusi atau sekurang-kurangnya oleh 7 (tujuh) orang
Hakim Konstitusi.
Untuk menegaskan perihal konstitusionlitas norma Pasal 17 UU 48/2009
Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 131/PUU-XXI/2023
menyatakan sebagai berikut:
[3.11.2]
Bahwa
lebih
lanjut,
berkenaan
dengan
persoalan
konstitusionalitas ketentuan norma Pasal 17 ayat (6) dan ayat (7) UU
48/2009, sebagaimana juga telah dipertimbangkan dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023, yang pada pokoknya
menegaskan antara lain ketentuan norma Pasal 17 ayat (6) dan ayat (7) UU
48/2009 tidak dapat diterapkan pada hukum acara Mahkamah Konstitusi
dikarenakan sifat putusan Mahkamah Konstitusi adalah putusan yang
dijatuhkan oleh badan peradilan pada tingkat pertama dan terakhir dan
mempunyai kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum. Oleh karena itu, putusan Mahkamah Konstitusi tidak
mengenal adanya putusan yang tidak sah serta berakibat hukum putusan
tersebut harus dilakukan pemeriksaan kembali dengan susunan majelis
hakim yang berbeda. Sebab, dalam setiap pengambilan putusan harus
didasarkan pada ketentuan Pasal 45 ayat (4) UU MK dan Pasal 66 ayat (3)
PMK 2/2021, di mana perkara di Mahkamah Konstitusi diputus oleh 9
(sembilan) Hakim Konstitusi atau sekurang-kurangnya oleh 7 (tujuh) orang
Hakim Konstitusi. Dengan demikian, pada Mahkamah Konstitusi tidak
dikenal adanya hakim/majelis lain yang dimungkinkan dapat memeriksa
kembali/ulang jika ada putusan yang disebabkan adanya dugaan
pelanggaran sebagaimana yang dimaksudkan dalam ketentuan norma
Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UU 48/2009.
Selanjutnya, dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 141/PUU-XXI/2023, Mahkamah juga telah menegaskan bahwa
terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang diduga mengandung
persoalan adanya dugaan pelanggaran sebagaimana yang dimaksudkan
dalam ketentuan norma Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan
ayat (5) UU 48/2009, terhadap objek permohonan dapat diajukan pengujian
kembali isu konstitusionalitasnya sepanjang tidak terhalang dengan
ketentuan norma Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021 atau dilakukan
legislative review kepada pembentuk undang-undang. Oleh karena itu,
pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-
XXI/2023 sepanjang berkaitan dengan konstitusionalitas norma a quo
mutatis mutandis berlaku pula sebagai pertimbangan hukum dalam menilai
55
konstitusionalitas norma Pasal 17 ayat (6) dan ayat (7) UU 48/2009 yang
dimohonkan pengujian oleh Pemohon.
[3.12] Menimbang bahwa lebih lanjut berkaitan dengan dalil Pemohon
yang mempersoalkan ketentuan norma Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) UU
48/2009 perihal hakim konstitusi yang memiliki hubungan keluarga sedarah
atau semenda sampai derajat ketiga dengan Presiden dan/atau anggota
DPR dapat diberlakukan hak ingkar untuk Pemohon dalam perkara
pengujian undang-undang terhadap UUD 1945. Terhadap dalil Pemohon
tersebut, Mahkamah berpendapat sebagaimana telah dipertimbangkan
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023 dan
ditegaskan kembali pada pertimbangan hukum sebelumnya dalam putusan
a quo, bahwa ketentuan norma Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat
(4), dan ayat (5) UU 48/2009 dapat diterapkan untuk hukum acara di
Mahkamah Konstitusi, namun bukan berarti hak ingkar Pemohon dalam
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 dapat serta
merta diterapkan. Sebab, apabila dicermati ketentuan norma Pasal 17 ayat
(1) dan ayat (2) UU 48/2009 merupakan ketentuan yang mengatur pihak
yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim yang mengadili
perkaranya, dan hak ingkar adalah hak seseorang yang diadili untuk
mengajukan keberatan yang disertai dengan alasan terhadap seorang
hakim yang mengadili perkaranya. Oleh karena itu, addresat yang
dimaksudkan dalam hak ingkar yang terdapat pada ketentuan norma Pasal
17 ayat (1) dan ayat (2) UU 48/2009 adalah ditujukan untuk hakim yang
mengadili perkara yang bersangkutan, bukan pada materi atau objek yang
menjadi substansi permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD
1945. Oleh karenanya objek permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 merupakan pengujian terhadap norma secara materiil
dan pengujian terhadap pembentukan undang-undang secara formil, maka
hak ingkar sebagaimana yang dimaksudkan oleh Pemohon dalam perkara
a quo dapat saja dikecualikan untuk dapat diterapkan sepanjang terhadap
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 yang
dimohonkan pengujian terdapat relevansi atau irisan dengan kasus konkret
yang dijadikan alasan Pemohon dalam menjelaskan adanya kedudukan
hukum Pemohon yang dalam permohonan bersangkutan terkait dengan
anggapan kerugian konstitusional yang dimiliki dengan berlakunya norma
yang diajukan pengujian. Dengan demikian, pertimbangan hukum
sebagaimana diuraikan di atas sekaligus menjawab dalil Pemohon
berkenaan dengan keinginannya untuk menggunakan hak ingkarnya jikalau
terdapat adanya hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat
ketiga dengan Presiden dan/atau anggota DPR terhadap hakim yang
mengadili undang-undang terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi.
Terlebih lagi, 9 (sembilan) hakim konstitusi adalah 3 (tiga) diajukan oleh
Mahkamah Agung, 3 (tiga) diajukan oleh DPR, dan 3 (tiga) diajukan oleh
Presiden, di mana hal tersebut apabila dikaitkan dengan adanya potensi
konflik kepentingan hal demikian tidak jauh berbeda dengan kekhawatiran
sebagaimana yang dimohonkan Pemohon. Di samping itu, dalam perkara
pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, Mahkamah telah berkali-
kali menegaskan pendiriannya, bahwa kewenangan Mahkamah adalah
menguji norma abstrak suatu undang-undang terhadap UUD 1945 yang
56
putusannya bersifat erga omnes, sehingga putusan Mahkamah tidak hanya
berlaku bagi Pemohon, tetapi juga berlaku secara luas bagi masyarakat dan
lembaga negara [antara lain vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
67/PUU-XII/2014, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-XVI/2018,
dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XVIII/2020]. Hal tersebut
berbeda dengan Putusan Mahkamah Agung dan lingkungan peradilan yang
berada di bawahnya, yang memeriksa perkara yang bersifat konkret dan
individual, sehingga putusannya hanya berlaku bagi pihak-pihak tertentu
yang terkait erat dengan perkara. Dengan demikian, hak ingkar Pemohon
terhadap hakim yang mengadili perkaranya harus mempertimbangkan
apakah keberatannya terhadap hakim yang mengadili perkaranya berkaitan
erat dengan kepentingan hakim terhadap perkaranya tersebut. Dalam
konteks perkara pengujian undang-undang, apabila Pemohon mengajukan
hak ingkar terhadap hakim konstitusi yang memiliki hubungan keluarga
sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan Presiden dan/atau
anggota DPR, Pemohon perlu mempertimbangkan bahwa hakim konstitusi
yang bersangkutan adalah memeriksa norma abstrak yang tidak berkaitan
dengan peristiwa konkret yang dialami oleh Pemohon, sehingga
kepentingan hakim konstitusi tersebut tidak ada relevansinya dengan
penerapan norma undang-undang yang dimohonkan pengujian.
[3.13] Menimbang bahwa selain pertimbangan tersebut di atas, terdapat
perbedaan syarat antara hakim konstitusi dengan hakim lainnya, yang diatur
di dalam konstitusi. Menurut Pasal 24C ayat (5) UUD 1945, dikatakan bahwa
hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela,
adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak
merangkap sebagai pejabat negara. Sedangkan syarat untuk menjadi hakim
agung yang diatur di dalam Pasal 24A ayat (2) UUD 1945 berbunyi bahwa
hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela,
adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. Dari kedua
ketentuan tersebut, terdapat satu syarat pembeda, yaitu syarat sebagai
hakim konstitusi haruslah seorang negarawan. Secara harfiah, menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), negarawan adalah ahli dalam
kenegaraan; ahli dalam menjalankan negara (pemerintahan); pemimpin
politik yang secara taat asas menyusun kebijakan negara dengan suatu
pandangan
ke
depan
atau
mengelola
masalah
negara
dengan
kebijaksanaan dan kewibawaan. Sumber yang lain (kamus Merriam-
Webster), menyebutkan bahwa negarawan atau statesman adalah one
versed in the principles or art of government especially: one actively
engaged in conducting the business of a government or in shaping its
policies; atau dapat juga diartikan sebagai a wise, skillful, and respected
political leader. Berkenaan dengan hal tersebut, Manuel L. Quezon
(Presiden Persemakmuran Filipina, 1935-1944) menyatakan “My loyalty to
my party ends when my loyalty to my country begins.” Dengan demikian,
meskipun tidak ada definisi yang baku mengenai arti negarawan, seorang
negarawan dapat diartikan sebagai sosok yang sudah selesai dengan
dirinya sendiri dan mengabdikan sepenuh hidupnya untuk kepentingan
bangsa dan negaranya.
57
Hal lain yang juga dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
141/PUU-XXI/2023
adalah
terkait
isu
konstitusionalitas bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023
bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kemerdekaan kekuasaan
kehakiman karena dalam proses pengambilannya telah terjadi pelanggaran etik
sebagaimana dipertimbangkan dan disimpulkan oleh Putusan MKMK. Terkait hal
tersebut Mahkamah dalam pertimbangan hukum pada pokoknya menyatakan
sebagai berikut:
“ … Bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan pada pertimbangan
hukum sebelumnya, di mana terhadap ketentuan norma Pasal 169 huruf q
UU 7/2017 yang telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023, sehingga norma selengkapnya menjadi: “berusia paling
rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan
yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Oleh karena itu, berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang
merupakan putusan badan peradilan pada tingkat pertama dan terakhir,
serta putusannya bersifat final dan memiliki kekuatan hukum tetap sejak
diucapkan pada sidang pleno terbuka untuk umum, maka terhadap
ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 secara yuridis dan yang telah
mempunyai kekuatan hukum mengikat adalah norma sebagaimana yang
telah dilakukan pemaknaan oleh Mahkamah tersebut. Oleh karena itu,
permasalahan selanjutnya yang harus dijawab oleh Mahkamah adalah
apakah ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana telah
dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023
mengandung persoalan inkonstitusionalitas ataukah tidak, jika dikaitkan
dengan adanya Putusan MKMK 2/2023 dan ketentuan Pasal 17 UU
48/2009, Pasal 10 ayat (1), Pasal 45 ayat (4), Pasal 47 UU MK, serta Pasal
66 ayat (3) dan Pasal 77 PMK 2/2021.
[3.13.2] Bahwa terhadap hal tersebut, setelah Mahkamah mencermati
bagian pertimbangan Putusan MKMK Nomor 2/2023, halaman 358, yang
menyatakan:
“Namun demikian, Putusan 90/PUU-XXI/2023 tersebut telah berlaku secara
hukum (de jure). Dalam hal ini, Majelis Kehormatan harus dan tetap
menjunjung tinggi prinsip res judicata pro veritate habitur dan tidak boleh
memberi komentar bahkan menilai substansi putusan dimaksud oleh karena
putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.”
Dari pertimbangan Putusan MKMK dimaksud, telah membuktikan dan
menegaskan bahwa MKMK tidak sedikitpun memberikan penilaian bahwa
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah cacat
hukum, tetapi justru menegaskan bahwa Putusan dimaksud berlaku secara
hukum dan memiliki sifat final dan mengikat. Oleh karena itu, hal ini jika
dikaitkan dengan ketentuan Pasal 17 ayat (6) UU 48/2009, adanya Putusan
MKMK pada bagian kesimpulan pada halaman 380, yang menyatakan:
1. Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah
Konstitusi, in casu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
58
2. Pasal 17 ayat (6) dan ayat (7) UU 48/2009 tidak dapat diberlakukan dalam
putusan perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 oleh
Mahkamah Konstitusi.
3. …
Hal tersebut juga membuktikan dan menegaskan bahwa MKMK telah
berpendirian, penilaian sah atau tidak sahnya putusan yang disebabkan
adanya pelanggaran kode etik khususnya berkaitan dengan Pasal 17 ayat
(1) sampai dengan ayat (5) UU 48/2009, tidak dapat diterapkan untuk
menilai putusan dalam perkara pengujian undang-undang di Mahkamah
Konstitusi termasuk, in casu menilai sah atau tidak sahnya Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
[3.13.3] Bahwa selanjutnya berkenaan dengan konsekuensi yuridis dari
pertimbangan hukum Sub-paragraf [3.13.2] di atas, tidak ada pilihan lain
bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat
sejalan dengan pendirian MKMK dalam Putusannya Nomor 2/2023 tersebut.
Oleh karena itu, jika menurut Pemohon adanya putusan MKMK yang
menyatakan oleh karena salah satu Hakim Konstitusi telah terbukti
melanggar etik dan berkesimpulan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023 mengandung intervensi dari luar, adanya konflik
kepentingan, menjadi putusan cacat hukum, menimbulkan ketidakpastian
hukum serta mengandung pelanggaran prinsip negara hukum dan
kemerdekaan kekuasaan kehakiman, maka dengan berpedoman pada
ketentuan Pasal 17 ayat (1) sampai dengan ayat (5) UU 48/2009 dan
Putusan MKMK No. 2/2023, ketentuan Pasal 10 ayat (1), Pasal 45 ayat (4),
Pasal 47 UU MK serta Pasal 66 ayat (3) dan Pasal 77 PMK 2/2021,
Mahkamah berpendapat dalil Pemohon berkenaan dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengandung intervensi dari
luar, adanya konflik kepentingan, menjadi putusan cacat hukum,
menimbulkan ketidakpastian hukum serta mengandung pelanggaran prinsip
negara hukum dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak serta merta
dapat dibenarkan.
[3.13.4] Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum sebagaimana
pada Sub-paragraf [3.13.3] di atas, oleh karena Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap mempunyai kekuatan hukum
mengikat, maka sekiranya masih terdapat persoalan konstitusionalitas
norma sebagaimana yang dipersoalkan oleh Pemohon dan dengan
pertimbangan sebagaimana pendirian Mahkamah pada sebagian besar
putusan-putusan sebelumnya yang berpendirian pada umumnya berkenaan
dengan penentuan batas usia merupakan wilayah kewenangan pembentuk
undang-undang,
sepanjang
tidak
bertentangan
dengan
moralitas,
rasionalitas, dan menimbulkan ketidakadilan yang intolerable. Oleh karena
itu, terhadap persoalan dalam permohonan a quo-pun, Mahkamah
memandang tepat jika hal ini diserahkan kepada pembentuk undang-
undang untuk menilai dan merumuskannya.”
[3.16]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum yang
dikutip di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil-dalil para
Pemohon berkenaan dengan “pembentukan” Pasal 169 huruf q UU 7/2017
59
sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-
XXI/2023 sebagai berikut:
[3.16.1] Bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017
sebagaimana dibuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-
XXI/2023 tidak memenuhi syarat formil oleh karena Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengalami kecacatan formalitas dalam penyusunan dan
pemberlakuan sebuah norma, sehingga menjadikan Putusan a quo tidak memenuhi
syarat formil dan menjadi tidak sah sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1),
Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 serta Pasal 17 ayat (5) dan (6) UU 48/2009.
Terhadap dalil para Pemohon a quo, sebagaimana telah Mahkamah
tegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 131/PUU-XXI/2023 yang sebagiannya telah
diuraikan dalam Paragraf [3.15] di atas, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tidak
mengenal adanya putusan yang tidak sah meskipun dalam proses pengambilan
putusan yang dilakukan oleh para hakim konstitusi terbukti bahwa salah seorang
hakim yang ikut memutus perkara tersebut melanggar etik. Hal tersebut tidak serta-
merta mengakibatkan putusan tersebut tidak sah atau batal. Mahkamah juga telah
menegaskan bahwa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang diduga
mengandung persoalan adanya dugaan pelanggaran sebagaimana yang
dimaksudkan dalam ketentuan norma Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4),
dan ayat (5) UU 48/2009, terhadap objek permohonan dapat diajukan pengujian
kembali isu konstitusionalitasnya sepanjang tidak terhalang dengan ketentuan
norma Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021 atau dilakukan melalui legislative
review kepada pembentuk undang-undang. Di samping itu, dalam pertimbangan
hukum Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut juga telah ditegaskan bahwa
ketentuan norma Pasal 17 ayat (6) dan ayat (7) UU 48/2009 tidak dapat diterapkan
dalam hukum acara peradilan Mahkamah Konstitusi, sebagaimana juga pendirian
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) [vide Putusan MKMK Nomor
2/MKMK/L/11/2023, hlm. 380].
Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, dalil para Pemohon yang
menyatakan bahwa pembentukan norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017
60
sebagaimana dibuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-
XXI/2023 tidak memenuhi syarat formil oleh karena Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengalami kecacatan formalitas dalam penyusunan dan
pemberlakuan sebuah norma, sehingga menjadikan Putusan a quo tidak memenuhi
syarat formil dan menjadi tidak sah sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1),
Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 serta Pasal 17 ayat (5) dan ayat (6) UU 48/2009 adalah tidak beralasan
menurut hukum.
[3.16.2] Bahwa selanjutnya para Pemohon mendalilkan agar Mahkamah dapat
melakukan judicial activism dan menggunakan hukum progresif sebagai pendekatan
utama dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo sebagai salah satu
pendekatan yang juga dikenal dan dianut dalam UUD 1945 yakni dalam Pasal 24
ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, di mana kedua pasal tersebut telah
menunjukkan bahwa kekuasaan kehakiman tidak hanya menegakkan hukum,
namun juga keadilan.
Terhadap dalil a quo, penting bagi Mahkamah untuk terlebih dahulu
menegaskan jika permohonan a quo dipandang/dinilai sebagai pengujian formil,
quod non, karena beririsan dengan pengujian materiil hal tersebut tidak dapat
dilepaskan dengan pendirian Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 79/PUU-XVII/2019 yang telah diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk
umum pada tanggal 4 Mei 2021 sebagai berikut:
[3.15.1] bahwa pengujian formil (formeele toetsing) adalah pengujian atas
suatu produk hukum yang didasarkan atas proses pembentukan undang-
undang. Secara umum, kriteria yang dapat dipakai untuk menilai
konstitusionalitas suatu undang-undang dari segi formilnya adalah sejauh
mana undang-undang itu ditetapkan dalam bentuk yang tepat (appropriate
form), oleh institusi yang tepat (appropriate institution), dan menurut prosedur
yang tepat (appropriate procedure). Jika dijabarkan dari ketiga kriteria ini,
pengujian formil dapat mencakup:
a. pengujian atas pelaksanaan tata cara atau prosedur pembentukan undang-
undang, baik dalam pembahasan maupun dalam pengambilan keputusan
atas rancangan suatu undang-undang menjadi undang-undang;
b. pengujian atas bentuk, format, atau struktur undang-undang;
c. pengujian berkenaan dengan kewenangan lembaga yang mengambil
keputusan dalam proses pembentukan undang-undang; dan
d. pengujian atas hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materiil;
61
Selanjutnya, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 25
November 2021, Mahkamah juga telah menegaskan kembali standar penilaian
pengujian formil yang dapat digunakan untuk menilai keabsahan formalitas
pembentukan undang-undang sebagai berikut:
“… Semua tahapan dan standar sebagaimana diuraikan dan dipertimbangkan
di atas, akan digunakan untuk menilai keabsahan formalitas pembentukan
undang-undang
yang
dilekatkan
atau
dikaitkan
dengan
asas-asas
pembentukan peraturan perundang-undangan. Perlu Mahkamah tegaskan,
penilaian terhadap tahapan dan standar dimaksud dilakukan secara
akumulatif. Dalam hal ini, jikalau minimal satu tahapan atau satu standar saja
tidak terpenuhi dari semua tahapan atau semua standar yang ada, maka
sebuah undang-undang dapat dikatakan cacat formil dalam pembentukannya.
Artinya, cacat formil undang-undang sudah cukup dibuktikan apabila terjadi
kecacatan dari semua atau beberapa tahapan atau standar dari semua
tahapan atau standar sepanjang kecacatan tersebut telah dapat dijelaskan
dengan argumentasi dan bukti-bukti yang tidak diragukan untuk menilai dan
menyatakan adanya cacat formil pembentukan undang-undang”.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, permohonan pengujian formil
seperti yang didalilkan oleh para Pemohon yakni pengujian formil terhadap Pasal
169 huruf q UU 7/2017 yang telah dimaknai oleh Mahkamah melalui Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah hal yang belum dikenal
dalam sistem hukum di Indonesia. Terlebih lagi, Mahkamah tidak mungkin
mempersamakan
proses
pembentukan
undang-undang
dengan
proses
pengambilan putusan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) ketika memutus
untuk menilai konstitusionalitas norma yang sejatinya merupakan bagian materiil
dari suatu undang-undang. Namun demikian, terlepas dari argumentasi para
Pemohon yang menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam perjalanannya
seringkali melakukan langkah hukum yang progresif seperti dengan menyatakan
sebuah norma dalam undang-undang konstitusional secara bersyarat ataupun
inkonstitusional secara bersyarat, menurut Mahkamah hal tersebut tidak dapat
dijadikan patokan untuk juga dijadikan acuan dalam memutus perkara, termasuk
permohonan a quo. Dalam hal ini, Mahkamah seyogianya lebih cermat dan hati-hati
dalam menilai suatu norma undang-undang karena masing-masing mempunyai
karakter yang berbeda.
62
Lebih lanjut, menurut Mahkamah, pola pengujian formil terhadap suatu norma
yang merupakan hasil dari sebuah putusan Mahkamah Konstitusi selain tidak lazim
juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum baru sehingga kepastian
hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 yang seharusnya
Mahkamah jaga sebagai the guardian of constitution malah justru terabaikan. Dalam
keadaan demikian, khusus persoalan a quo, Mahkamah pada akhirnya harus dapat
menahan diri untuk tidak aktif melakukan langkah hukum progresif ataupun
melakukan judicial activism sebagaimana yang diinginkan oleh para Pemohon. Oleh
karena itu, melalui putusan a quo, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan,
langkah judicial activism tidak dapat serta merta dijadikan sebagai penilaian untuk
memenuhi “desakan” para pencari keadilan. Terlebih, melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023 telah ditegaskan bahwa jika terhadap Putusan
Mahkamah Konstitusi masih terdapat persoalan inkonstitusionalitas norma,
termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang telah
dinyatakan sebagai Putusan yang telah final dan mempunyai kekuatan hukum
mengikat, terhadap hal tersebut dapat dilakukan permohonan pengujian kembali di
Mahkamah Konstitusi maupun melalui perubahan undang-undang (legislative
review).
[3.17]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
di atas, Mahkamah berpendapat, proses pengambilan keputusan dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak dapat dipertentangkan dengan
UU 48/2009. Oleh karena itu, permohonan para Pemohon berkenaan dengan Pasal
169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak mengandung kecacatan formil sehingga
tidak bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, Pasal 169 huruf q UU
7/2017 sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat dan karenanya
permohonan para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
[3.18]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
63
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan provisi para Pemohon tidak beralasan menurut hukum;
[4.4]
Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Dalam Provisi
Menolak Permohonan Provisi para Pemohon.
Dalam Pokok Permohonan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
--------------------------------------------------------------------------
64
6. ALASAN BERBEDA (CONCURRING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, dua Hakim Konstitusi, yaitu
Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memiliki
alasan berbeda (concurring opinion), sebagai berikut:
Alasan berbeda (concurring opinion) dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat
[6.1] Menimbang bahwa para Pemohon melakukan pengujian formil terhadap
proses pembentukan penafsiran Pasal 169 huruf (q) dalam UU 7/2017(disingkat UU
Pemilu) yang telah diputus melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebagai
berikut:
Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah:
q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
bahwa Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu dimaksud telah dimaknai oleh Mahkamah
dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebagai berikut:
“berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia
paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki
jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala
daerah”. Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40
(empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih
melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”; (vide amar
Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023).
Oleh karenanya bunyi Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu selengkapnya menjadi
sebagai berikut:
q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki
jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”
Di sisi lain, Mahkamah juga telah melakukan reformulasi ulang terhadap
Pasal 169 huruf q UU Pemilu melalui Putusan Nomor 141/PUU-XXI/2023, meskipun
amar putusan a quo menyatakan “menolak” permohonan Pemohon, tetapi terdapat
politik hukum yudisial yang menegaskan bahwa pemaknaan Mahkamah terhadap
Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana tertuang di dalam Putusan Nomor
90/PUU-XXI/2023 yakni “q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau
pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk
pemilihan kepala daerah”, maupun pemaknaan terhadap Pasal 169 huruf q yang
65
dimuat di dalam Putusan Nomor 141/PUU-XXI/2023 paragraf [3.14.1.3] yang
menyatakan,
“…Sekalipun telah terdapat pemaknaan baru terhadap norma Pasal 169 huruf
q UU 7/2017, jika diperlukan, pembentuk undang-undang tetap memiliki
wewenang untuk merevisi atau menyesuaikan lebih lanjut terkait dengan
elected official tersebut untuk kemudian disejajarkan atau dialternatifkan
dengan batas usia minimal untuk menjadi calon presiden dan calon wakil
presiden. Penyesuaian tersebut menjadi wajar agar posisi atau jabatan
presiden dan wakil presiden memiliki kesepadanan yang tidak begitu jauh
dengan elected official yang akan disejajarkan dengan jabatan presiden dan
wakil presiden…”
“…Meskipun tidak ada jabatan yang sepadan dengan jabatan presiden, namun
setidaknya mesti dicari jabatan yang levelnya tidak jauh jaraknya dengan
jabatan presiden yang berasal dari hasil pemilihan umum (elected official).
Misalnya, pembentuk undang-undang dapat mempertimbangkan jabatan
gubernur sebagai alternatif untuk disepadankan dengan syarat batas usia
minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Terlebih, provinsi ibarat
sebuah miniatur negara dalam skala yang lebih rendah. Setiap provinsi
memiliki wilayah (geografis), penduduk (demografis), dan pemerintahan
daerah dalam hal ini gubernur bersama dewan perwakilan rakyat daerah
provinsi. Bahkan berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,
“Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah provinsi dan
daerah provinsi itu dibagi atas daerah kabupaten dan kota, yang tiap-tiap
provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang
diatur dengan undang-undang”. Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 menentukan
secara jelas ihwal level dan tingkatan daerah dari yang terbesar hingga yang
terkecil, yakni dari Negara Kesatuan Republik Indonesia kemudian turun ke
tingkat provinsi dan selanjutnya kabupaten/kota. Oleh karena adanya hierarki
dalam jenjang pemerintahan tersebut, syarat batas usia untuk menjadi
presiden, gubernur, bupati/walikota pun dibuat secara berjenjang. Untuk
menjadi calon presiden dan calon wakil presiden yakni berusia paling rendah
40 (empat puluh) tahun (Pasal 169 huruf q UU 7/2017), calon gubernur/wakil
gubernur berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun, dan calon bupati/wakil
bupati serta calon walikota/wakil walikota berusia paling rendah 25 (dua puluh
lima) tahun [Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
Menjadi Undang-Undang]. Desain politik hukum pembentuk undang-undang
membuat tingkatan batas usia seperti ini boleh jadi dimaksudkan untuk
mengakomodir apabila ada kemungkinan seseorang menjalani jenjang karier
sebagai kepala daerah dimulai dari tingkatan yang paling bawah, yakni kota,
kabupaten, dan provinsi. Artinya, saat seseorang yang menjadi bupati atau
walikota di usia 25 (dua puluh lima) tahun maka dalam waktu 1 (satu) periode
kepemimpinannya sebagai bupati atau walikota ia sudah berusia 30 (tiga
puluh) tahun, sehingga dalam waktu hanya satu periode ia dapat mengikuti
kontestasi pemilihan Gubernur. Setelah 2 (dua) periode menjadi Gubernur, ia
dapat mengikuti kontestasi pemilihan Presiden. Jenjang dan tahapan karier
66
seperti ini penting untuk dibangun agar memberikan pengalaman dan
pengetahuan
dalam
memimpin
suatu
daerah
dengan
beragam
permasalahannya, sehingga diharapkan tatkala seorang kepala daerah
menaikan level status kepemimpinannya pada tingkat yang lebih tinggi, ia
sudah sangat siap dan matang…”
Berdasarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan Putusan Nomor
141/PUU-XXI/2023 di atas, Mahkamah telah memaknai Pasal 169 huruf q UU
Pemilu dengan menambahkan rumusan alternatif dari syarat “berusia paling rendah
40 (empat puluh) tahun” sebagai berikut:
1. pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum
termasuk pemilihan kepala daerah;
2. pernah menjabat sebagai gubernur yang persyaratannya ditentukan oleh
pembentuk undang-undang;
Selanjutnya Mahkamah menyerahkan kepada pembentuk undang-undang
untuk memilih rumusan alternatif dimaksud. Artinya, kedua rumusan alternatif di atas
merupakan wilayah kebijakan hukum terbuka (opened legal policy) pembentuk
undang-undang apakah akan memilih opsi pertama atau kah opsi kedua.
[6.2]
Menimbang bahwa isu konstitusionalitas yang dipermasalahkan oleh
Pemohon tidaklah berkaitan dengan pengujian materil terhadap Pasal 169 huruf q
UU Pemilu yang telah dimaknai oleh Mahkamah baik dalam Putusan Nomor
90/PUU-XXI/2023 maupun dalam Putusan Nomor 141/PUU-XXI/2023, melainkan
pengujian formil terkait proses pembentukan penafsiran Pasal 169 huruf q UU
Pemilu yang telah dimaknai oleh Mahkamah dalam Putusan Nomor 90/PUU-
XXI/2023 yang dianggap oleh Pemohon tidak memenuhi syarat formil berdasarkan
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(selanjutnya disebut UU Kekuasaan Kehakiman), khususnya Pasal 17 ayat (5) dan
ayat (6) UU Kekuasaan Kehakiman, sebagai berikut.
Pasal 17
“(1) Pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim yang mengadili
perkaranya.
(2) Hak ingkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hak seseorang
yang diadili untuk mengajukan keberatan yang disertai dengan alasan
terhadap seorang hakim yang mengadili perkaranya.
67
(3) Seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat
hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau
hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai, dengan ketua, salah
seorang hakim anggota, jaksa, advokat, atau panitera.
(4) Ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib mengundurkan
diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau
semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun
telah bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat.
(5) Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan
apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan
perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun
atas permintaan pihak yang berperkara.
(6) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap
hakim
atau
panitera
yang
bersangkutan
dikenakan
sanksi
administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan.
(7) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa
kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.”
Dalam permohonannya, Pemohon menyoal salah seorang hakim konstitusi
yang tidak mengundurkan diri saat mengadili Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023,
padahal perkara dimaksud berkaitan erat dengan salah seorang bakal calon Wakil
Presiden yang bermaksud mengikuti kontestasi dalam Pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden Tahun 2024. Sehingga Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023
mengalami kecacatan formalitas penyusunan dan pemberlakukan sebuah norma.
Namun demikian, keberlakukan penafsiran Pasal 169 huruf q UU Pemilu
sebagaimana termuat di dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah
dipertimbangkan dalam Putusan Majelis Kehormatan Nomor 2/MKMK/L/11/2023,
halaman 331 yang menyatakan sebagai berikut:
[7.11.6] Bahwa ketentuan Pasal 17 ayat (6) UU 48/2009 yang menegaskan,
“Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah ...”, tidak serta merta
menyebabkan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan
mengikat dengan sendirinya menjadi tidak sah, melainkan harus
dinyatakan tidak sah oleh pejabat atau lembaga yang berwenang untuk
itu sesuai dengan prnsip [sic!] presumptio iustae causae, dalam hal ini
68
melalui pengujian oleh Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (7) UU 48/2009.
Dalam praktiknya, pertimbangan hukum Putusan Majelis Kehormatan
Mahkamah Konstitusi, penafsiran materil terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu
telah dimaknai kembali oleh Mahkamah dalam Putusan Nomor 141/PUU-XXI/2023
sebagaimana diuraikan di atas.
Di sisi lain, menurut saya, apa yang dipermasalahkan oleh Pemohon
berkenaan dengan pengujian formil penafsiran atau pemaknaan Pasal 169 huruf q
UU Pemilu sebagaimana telah diputus dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 pun
merupakan suatu peristiwa hukum yang baru di Mahkamah Konstitusi. Dengan
perkataan lain, Pemohon pada dasarnya menguji secara formil proses pembentukan
Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dinilainya cacat karena salah seorang
hakim yang memiliki benturan kepentingan (conflict of interest) dalam mengadili dan
memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak mengundurkan diri sebagaimana
ketentuan Pasal 17 ayat (3) UU Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan,”Seorang
hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga
sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri
meskipun telah bercerai, dengan ketua, salah seorang hakim anggota, jaksa,
advokat, atau panitera” juncto Pasal 17 ayat (5) UU Kekuasaan Kehakiman yang
menyatakan, ”Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari
persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung
dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas
permintaan pihak yang berperkara.” Adanya peristiwa hukum berupa benturan
kepentingan (conflict of interest) ini pun secara faktual telah terbukti melalui Putusan
Majelis Kehormatan Nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan Majelis Kehormatan a quo
tidak hanya merupakan wujud penegakan hukum (rule of law), tetapi juga wujud
penegakan etika (rule of ethics).
Sementara itu, sebagai salah satu pelaksanaan amar Putusan Majelis
Kehormatan Nomor 2/MKMK/L/11/2023, Mahkamah dalam waktu 2x24 jam mesti
menggelar pemilihan Ketua baru. Pada akhirnya, melalui Rapat Permusyawaratan
Hakim (RPH) oleh 9 (sembilan) Hakim Konstitusi telah menyepakati YM. Hakim
Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru periode 2023-2028 melalui
Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang
69
Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028. Proses
menindaklanjuti keputusan MKMK tersebut, menurut pendapat saya merupakan
keputusan yang menegakkan rule of ethics, yang seyogianya bersifat final dan tidak
seharusnya dilakukan upaya banding melalui mekanisme apapun. Terlebih hasil
kesepakatan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dituangkan dalam
Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang notabene bukan
merupakan Keputusan Tata Usaha negara (Beschiking), ternyata dapat dibatalkan
oleh Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab, definisi Keputusan Tata Usaha
Negara berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU 51/2009 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara adalah
suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha
negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang
menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Dalam
konteks ini, hakim konstitusi yang melaksanakan tugas konstitusionalnya melakukan
pemilihan Ketua MK melalui sidang Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), bukan
merupakan pejabat tata usaha negara karena tidak melaksanakan fungsi
administrasi negara dan tidak pula melaksanakan urusan pemerintahan yang
menjadi ranah eksekutif. Oleh karenanya, Keputusan Mahkamah Konstitusi RI
sebagai tindak lanjut sidang Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) bukanlah
merupakan objek PTUN. Saat ini, saya hanya dapat berbaik sangka pada majelis
hakim PTUN yang mengadili perkara a quo agar dapat mengadili gugatan tersebut
dengan seadil-adilnya sehingga apa yang saya khawatirkan tidak akan terjadi.
Pada bagian lain, apabila hakim yang memiliki benturan kepentingan secara
langsung maupun tidak langsung tidak mengundurkan diri maka implikasi hukumnya
putusan a quo akan dianggap tidak sah dan perkara dimaksud mesti diperiksa
kembali oleh hakim dengan susunan majelis hakim yang berbeda. Hal ini tertuang
di dalam Pasal 17 ayat (6) dan ayat (7) UU Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan
sebagai berikut.
“(6) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau
panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
70
(7) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa kembali
dengan susunan majelis hakim yang berbeda.”
Pertanyaan selanjutnya yang perlu dibahas adalah bagaimana penerapan Pasal 17
UU Kekuasaan Kehakiman dalam konteks pelaksanaan kewenangan Mahkamah
Konstitusi.
Berkenaan
dengan
hal
tersebut,
Mahkamah
telah
mempertimbangkannya dalam Putusan Nomor 141/PUU-XXI/2023, hal. 39 - hal. 40,
sebagai berikut.
“…khusus ketentuan norma Pasal 17 UU 48/2009, jika dicermati memuat
ketentuan-ketentuan yang bersifat umum yang tidak seluruh ketentuan yang
ada dalam pasal dimaksud dapat diterapkan dalam praktik peradilan
Mahkamah Konstitusi. Sebagai contoh pada ketentuan Pasal 17 ayat (6) dan
ayat (7) UU 48/2009 yang masing-masing menyatakan: … (6) Dalam hal
terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang
bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Perkara sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa kembali dengan susunan
majelis hakim yang berbeda. Artinya, jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal
10 ayat (1) dan Pasal 47 UU MK serta Pasal 77 PMK 2/2021, maka jelas
ketentuan Pasal 17 ayat (6) dan ayat (7) UU 48/2009 tersebut tidak dapat
diterapkan untuk menilai adanya akibat hukum atas putusan Mahkamah
Konstitusi jika benar ada peristiwa hukum sebagaimana yang dimaksudkan
dalam ketentuan lain yang terdapat dalam ketentuan Pasal 17 UU 48/2009.
Sebab,
sebagaimana
telah
dipertimbangkan
sebelumnya,
putusan
Mahkamah Konstitusi adalah putusan yang dijatuhkan oleh badan peradilan
pada tingkat pertama dan terakhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap
sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Demikian halnya
berkenaan dengan amanat Pasal 17 ayat (7) UU 48/2009 yang meminta agar
perkara dapat kembali diperiksa dengan susunan majelis hakim yang
berbeda adalah ketentuan yang juga tidak mungkin dapat diterapkan oleh
Mahkamah Konstitusi, karena dalam setiap pengambilan putusan harus
didasarkan pada ketentuan Pasal 45 ayat (4) UU MK dan Pasal 66 ayat (3)
PMK 2/2021, yang mewajibkan Putusan diambil secara musyawarah untuk
mufakat dalam sidang pleno hakim konstitusi yang dipimpin oleh ketua
sidang, yang mengandung makna setiap perkara harus diputus oleh 9
(sembilan) atau sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hakim konstitusi. Dengan
demikian, pembentukan majelis yang berbeda untuk memeriksa kembali
perkara sebagaimana yang dimaksudkan Pasal 17 ayat (7) UU 48/2009 tidak
mungkin dapat diterapkan di Mahkamah Konstitusi. Bahwa berdasarkan
uraian pertimbangan hukum di atas, di dalam mempertimbangkan dalil
permohonan Pemohon, khususnya berkenaan dengan inkonstitusionalitas
norma sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon, Mahkamah lebih
menekankan dengan bertumpu pada UU MK yang bersifat khusus dan hal ini
sejalan dengan asas “lex specialis derogat legi generali”, yaitu ketentuan
yang lebih khusus mengesampingkan ketentuan yang umum karena kedua
ketentuan dimaksud mempunyai kesederajatan yang sama, meskipun tetap
71
pula mempertimbangkan ketentuan Pasal 17 UU 48/2009 sepanjang ada
relevansinya, in casu Pasal 17 ayat (1) sampai dengan ayat (5) UU 48/2009
berlaku secara umum bagi pemegang kekuasaan kehakiman. Sedangkan,
terhadap Pasal 17 ayat (6) dan ayat (7) UU 48/2009 sebagaimana telah
dipertimbangkan di atas, norma pasal tersebut tidak dapat diberlakukan
terhadap Mahkamah Konstitusi yang sifatnya sebagai peradilan tingkat
pertama dan terakhir. Terlebih, jumlah Hakim Konstitusi pada Mahkamah
Konstitusi
adalah
9
(sembilan)
orang,
yang
dalam
pengambilan
keputusannya harus dilakukan oleh 9 (sembilan) Hakim Konstitusi atau
sekurang-kurangnya oleh 7 (tujuh) orang Hakim Konstitusi… “
Dalam praktiknya saat ini, terutama pasca Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023,
banyak permohonan yang diajukan ke Mahkamah berkenaan dengan upaya agar
Mahkamah dapat menafsirkan kembali norma Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang
secara materil bertentangan dengan UUD 1945. Namun ada beberapa permohonan
yang mempermasalahkan ihwal proses pembentukan Putusan 90/PUU-XXI/2023
dan permohonan Pemohon a quo merupakan salah satunya.
Berkenaan dengan situasi yang normal, telah menjadi suatu keniscayaan
bahwa putusan Mahkamah bersifat final dan mengikat (final and binding)
sebagaimana ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Namun melihat dinamika
dan perkembangan praktik pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi,
terutama pasca Putusan 90/PUU-XXI/2023, saya merasa bahwa Mahkamah
sebagai penafsir akhir konstitusi (the final interpreter of constitution) perlu
menafsirkan ulang makna final dan mengikat sebagaimana ketentuan dimaksud
hanya apabila dihadapkan pada situasi yang abnormal. Definisi dan batasan dari
situasi abnormal adalah situasi dimana saat Mahkamah mengadili suatu perkara
ternyata terdapat dugaan kuat adanya intervensi dari cabang kekuasaan lain yang
secara faktual maupun potensial merusak independensi Mahkamah dalam
mengadili dan memutus perkara, adanya hak ingkar hakim yang diabaikan, hakim
konstitusi yang memiliki benturan kepentingan baik langsung maupun tidak
langsung tidak mengundurkan diri, adanya kejanggalan dalam proses penanganan
perkara, dan adanya kuorum pengambilan keputusan yang terkesan dipaksakan.
Dalam kondisi demikian, masyarakat pencari keadilan dapat saja mengajukan
pengujian formil terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang bermasalah tersebut
dengan tidak mengikutsertakan hakim konstitusi yang diduga atau secara nyata
memiliki benturan kepentingan (conflict of interest) dengan perkara a quo. Hal ini
72
bertujuan untuk mengembalikan nilai keadilan yang terciderai (restorative justice)
oleh karena suatu proses yang diduga bermasalah dan inkonstitusional.
Cara berhukum demikian merupakan cara dan hakikat berhukum dengan
pendekatan hukum progresif dengan mencari makna keadilan substantif dan keluar
dari model dan gaya berhukum yang cenderung bernuansa positivis legalistic-formal
dengan cara memecah kebuntuan (rule breaking) akibat pemaknaan yang
cenderung rigid pada Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu, Mahkamah
Konstitusi pada dasarnya dapat melakukan pengujian secara formil terhadap
putusannya sendiri apabila terdapat situasi yang abnormal sebagaimana diuraikan
di atas, sebagaimana lazimnya dalam praktik pembentukan suatu undang-undang
oleh DPR dan Presiden manakala terdapat cacat prosedur saat proses
perencanaan, penyusunan, pembahasan dan pengesahan, serta pengundangan,
ataupun suatu undang-undang dibentuk bukan oleh lembaga yang berwenang, atau
dibuat tidak sesuai dengan format yang telah ditentukan dalam undang-undang
tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, maka undang-undang
dimaksud dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji konstitusionalitasnya
secara formil. Begitu pula dalam lingkup peradilan di Mahkamah Agung, apabila,
misal, terdapat hakim yang ternyata salah menerapkan norma maka dapat diajukan
upaya hukum kasasi, bahkan hingga Peninjauan Kembali jika ditemukan bukti baru
(novum).
Dalam konteks Mahkamah Konstitusi, desain politik hukum konstitusi
sebagaimana termuat di dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan
“Mahkamah Konstitusi mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final…”. Artinya, tidak ada upaya hukum lain yang diajukan
terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi. Secara filosofis, pada hakikatnya putusan
Mahkamah didesain sebagai putusan yang final dan mengikat. Mengapa? Karena
yang diuji adalah norma yang berlaku umum (erga omnes) dan mengikat seluruh
warga negara. Apabila putusan Mahkamah tidak bersifat final dan mengikat, maka
tentunya akan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum manakala norma
dimaksud tidak jelas statusnya apakah konstitusional atau tidak. Sementara itu,
norma dimaksud acapkali digunakan dalam proses pembentukan hukum (law
making process), dalam proses penegakan hukum (law enforcement process)
maupun dalam proses penyelenggaraan pemerintahan. Namun manakala putusan
Mahkamah Konstitusi secara nyata memuat cacat formil sebagaimana diuraikan di
73
atas, maka perkara a quo dapat diuji dan disidangkan kembali oleh Mahkamah
Konstitusi tanpa mengikutsertakan hakim yang diduga berpotensi memiliki benturan
kepentingan baik langsung maupun tidak langsung. Tentunya jika memang terdapat
permohonan pengujian formil yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi pasca
putusan, in casu Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Pertanyaan selanjutnya,
bagaimana nanti jika terdapat pengujian yang berkaitan dengan Mahkamah
Konstitusi sendiri in casu pengujian UU tentang Mahkamah Konstitusi, pastinya
semua hakim berpotensi untuk memiliki benturan kepentingan (conflict of interest).
Terlebih lagi, terdapat asas nemo judex in causa sua dimana hakim tidak boleh
mengadili suatu perkara yang menyangkut dirinya sendiri. Di sisi lain, asas nemo
judex in causa sua ini juga pastinya akan bersinggungan dengan asas ius curia novit
dimana hakim konstitusi tidak boleh menolak perkara yang diajukan. Untuk
menjawab pertanyaan tersebut, saya akan menggunakan pandangan hukum
progresif yang memuat 3 (tiga) esensi pokok cara berhukum secara progresif, yakni:
1. Hukum adalah untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Jika yang
digunakan adalah manusia untuk hukum, maka manusia akan selalu
diusahakan atau mungkin dipaksakan untuk dapat dimasukan ke dalam
skema yang dibuat oleh hukum. Padahal, hukum lah yang harus dibentuk
sesuai dengan kebutuhan manusia.
2. Menolak mempertahankan status quo dalam berhukum. Status quo
dalam berhukum memuat makna bahwa hukum yang diaplikasikan untuk
menyelesaikan segala macam problema sosial adalah hukum yang bersifat
positivistik, normative, dan legalistik-formal, sehingga menghasilkan hukum
yang bersifat rigid dan kaku. Padahal dalam menyelesaikan permasalahan
yang dihadapi diperlukan hukum yang bersifat responsif, adaptif, dan luwes
sesuai dengan nilai keadilan yang tumbuh dan berkembang di dalam
masyarakat.
3. Mengatasi hambatan dalam menggunakan hukum tertulis. Disadari atau
tidak, teks hukum boleh jadi tertinggal oleh perkembangan zaman dan
dinamika masyarakat. Oleh karena itu diperlukan terobosan melalui
penafsiran dan penemuan hukum, utamanya oleh pengadilan. Dalam konteks
ini mekanisme legislative review, executive review, maupun judicial review
menjadi solusi menyikapi kebuntuan dalam berhukum.
74
Dalam menjawab pertanyaan di atas, maka kita tidak boleh secara kaku
memandang keberlakuan asas nemo judex in causa sua juga asas ius curia novit.
Oleh karena itu, harus mencari titik keseimbangan antara keduanya amat penting
dilakukan. Letak keseimbangan tersebut perlu diposisikan secara proporsional.
Artinya, kita perlu memandang hal ini secara kasuistis, manakala perubahan UU MK
yang dilakukan terdapat unsur politicking yang kurang baik dan berpotensi
melemahkan MK secara kelembagaan maupun merusak independensi serta
imparsialitas hakim konstitusi, maka dalam posisi demikian, Mahkamah perlu
melakukan judicial activism atas setiap upaya yang dapat melemahkan Mahkamah.
Akan tetapi jika tidak ada indikasi ke arah sana, maka Mahkamah perlu menerapkan
judicial restrain. Di sinilah letak esensi salah satu ajaran hukum hukum progresif,
yakni “menolak status quo dalam berhukum”. Oleh karena itu, wacana untuk
dapat menguji secara formil Putusan Mahkamah Konstitusi memang sengaja saya
munculkan sebagai bagian dari diskursus akademis yang perlu terus dikaji dan
diteliti baik oleh ahli hukum, akademisi, praktisi, maupun para pemangku
kepentingan. Sekaligus menjadi pemicu agar cara berhukum kita dalam bernegara
dapat lebih mengutamakan keadilan substantif ketimbang keadilan prosedural yang
tentunya dilakukan secara proporsional dan berimbang, demi mewujudkan hukum
yang berkeadilan, berkepastian, dan berkemanfaatan bagi masyarakat, karena
sejatinya hukum itu untuk manusia bukan manusia untuk hukum.
[6.3]
Menimbang bahwa untuk sementara ini saya sependapat dengan
mayoritas hakim yang menolak permohonan a quo sesuai dengan amar putusan ini.
Sebagai seorang hakim konstitusi sekaligus akademisi, saya tergerak untuk
memunculkan wacana pengujian formil terhadap Putusan Mahkamah yang tentunya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi sendiri manakala terdapat situasi yang
abnormal. Hal ini sengaja saya lakukan sebagai bagian dari upaya mengembangkan
paham
konstitusionalisme
melalui
pemikiran
ilmiah
dan
perluasan
ilmu
pengetahuan, khususnya di bidang hukum.
Alasan
berbeda
(concurring
opinion)
dari
Hakim
Konstitusi
Enny
Nurbaningsih
[6.4] Menimbang bahwa setelah membaca dan mempelajari secara saksama
perihal permohonan para Pemohon a quo telah ternyata adalah berkenaan dengan
pengujian formil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana “dibuat oleh” MK melalui
75
Putusan 90/PUU-XXI/2023. Dalam permohonannya, para Pemohon menyadari
perihal permohonan yang diajukan tersebut sangatlah “unik” karena mengajukan
pengujian formil terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi, in casu Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Bahwa sebelum menjawab dalil permohonan a quo, penting untuk terlebih
dahulu diuraikan hal-hal yang berkaitan dengan pengujian formil. Pengujian formil
yang dimaksudkan dalam UU MK adalah menguji tata cara pembentukan undang-
undang, di mana pemeriksaan perkara atas permohonan tersebut harus didasarkan
pada undang-undang yang mengatur tata cara pembentukan peraturan perundang-
undangan [vide Pasal 51 ayat (3) UU MK]. Dalam kaitan ini, pengujian formil
memeriksa konstitusionalitas undang-undang dari segi procedure atau tata cara
pembuatan yang memeriksa sejauh mana undang-undang disahkan dalam bentuk
yang tepat (appropriate form), oleh institusi yang tepat (appropriate institution), dan
berdasarkan prosedur yang tepat (appropriate procedure). Mekanisme ini bertujuan
untuk memastikan apakah terdapat prinsip atau norma prosedural yang dilanggar,
dan untuk menjawab pertanyaan apakah pelanggaran terhadap norma prosedural
dapat membuat suatu undang-undang cacat prosedur. Dalam mengadili perkara
pengujian formil undang-undang selain mendasarkan pada UUD 1945, Mahkamah
juga mendasarkan antara lain pada UU 12/2011 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan UU 13/2022 sebagai UU yang mengatur tata cara pembentukan peraturan
perundang-undangan.
Jika dikaitkan ihwal pengujian formil di atas dengan permohonan para
Pemohon a quo secara formal tampak berbeda, di mana para Pemohon dalam
perihal permohonannya mengajukan pengujian formil Pasal 169 huruf q UU 7/2017
sebagaimana “dibuat” oleh MK melalui Putusan 90/PUU-XXI/2023. Istilah yang
digunakan “sebagaimana dibuat oleh MK melalui…”, bukan sebagaimana kelaziman
yakni “sebagaimana dimaknai oleh Mahkamah…”. Menurut para Pemohon dengan
adanya pemaknaan terhadap suatu norma oleh Mahkamah, maka Mahkamah telah
memosisikan dirinya setara dengan lembaga pembentuk undang-undang (positive
legislature). Oleh karena itu, rumusan norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 dianggap
para Pemohon menjadi “dibuat oleh” Mahkamah melalui Putusan Nomor 90/PUU-
XXI/2023. Dalam kaitan ini, meskipun Mahkamah telah memberikan pemaknaan
terhadap norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 dalam Putusan Nomor 90/PUU-
XXI/2023, hal ini bukan berarti Mahkamah telah mengambil alih fungsi legislasi atau
76
kewenangan pembentuk undang-undang. Adanya amar putusan Mahkamah yang
memberikan pemaknaan atau penafsiran atas norma dimaksud, bertujuan untuk
menjadi panduan/arahan dalam melaksanakan norma yang telah dimaknai
sekaligus juga menjadi panduan bagi pembentuk undang-undang untuk
menindaklanjuti norma yang telah dinyatakan inkonstitusionalitas bersyarat, dalam
perubahan undang-undang. Hal ini pun sejalan dengan maksud ketentuan dalam
Pasal 23 UU 12/2011 yang mengatur mengenai daftar kumulatif terbuka dalam
Program Legislasi Nasional (Prolegnas), salah satunya berkaitan dengan tindak
lanjut akibat putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam menindaklanjuti akibat putusan
tersebutlah pembentuk undang-undang membentuk norma dengan mendasarkan
pada Putusan Mahkamah yang amarnya mengabulkan, termasuk yang memberikan
pemaknaan bersyarat.
Berkenaan dengan permohonan para Pemohon a quo, jika hanya dilihat dari
aspek legalistik formal berdasarkan Pasal 24C UUD 1945, dapat dikatakan perihal
permohonan demikian bukan merupakan kewenangan Mahkamah. Namun, apabila
dicermati secara saksama permohonan a quo, sesungguhnya secara substansial
yang dimohonkan para Pemohon adalah pengujian materiil terhadap norma Pasal
169 huruf q UU 7/2017 yang telah diputus oleh Mahkamah, yang menurut para
Pemohon merupakan hal yang lazim di Mahkamah untuk menguji ulang putusan
Mahkamah. Lebih lanjut, para Pemohon dalam permohonannya tidak menampik
pemaknaan atas norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 karena dianggap para
Pemohon sebagai cerminan lembaga peradilan yang menerapkan hukum progresif.
Namun dalam petitumnya, para Pemohon meminta kepada Mahkamah agar norma
yang asli tetap berlaku untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024,
sedangkan norma yang telah dimaknai oleh Mahkamah tersebut ditunda
keberlakuannya, sebagaimana provisi para Pemohon. Oleh karena itu, permohonan
a quo pada dasarnya masih dapat dikategorikan sebagai bagian dari pengujian
materiil terhadap norma yang telah dimaknai oleh Mahkamah. Dengan demikian,
Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili
perkara a quo.
[6.5] Menimbang bahwa para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada
Mahkamah agar pembentukan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang menurut para
Pemohon sebagaimana “dibuat oleh” Mahkamah melalui Putusan Nomor 90/PU-
77
XXI/2023, tidak memenuhi syarat formil berdasarkan Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU 48/2009) dan bertentangan
dengan UUD 1945. Bertalian dengan apa yang dimohonkan oleh para Pemohon,
pada prinsipnya Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah final karena langsung
memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum
yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan a quo mencakup pula kekuatan
hukum mengikatnya (final and binding) [vide Pasal 10 dan Pasal 47 UU MK]. Sifat
putusan Mahkamah yang final tersebut merupakan amanat Pasal 24C ayat (1) UUD
1945 yang menjadikan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan yang tidak
mengakomodir proses peradilan berjenjang yang mengandung esensi adanya
peradilan secara bertingkat, di mana masing-masing mempunyai kewenangan untuk
melakukan koreksi oleh badan peradilan di atasnya terhadap putusan badan
peradilan pada tingkat yang lebih rendah sebagai bentuk upaya hukum. Dalam
konteks ini, Mahkamah Konstitusi berperan sebagai pengadilan tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final, yang secara eksklusif memastikan
konsistensi dan kesatuan interpretasi konstitusi. Artinya, dari sudut pandang
filosofis, Mahkamah Konstitusi tidak menganut prinsip peradilan berjenjang, hal ini
bersumber dari fungsinya sebagai penafsir konstitusi yang paling akhir (the final
interpreter of the constitution). Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi merupakan
lembaga peradilan di Indonesia yang memegang kata akhir dalam penafsiran
konstitusi, sehingga hanya penafsiran yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi
yang secara hukum mengikat dalam penafsiran konstitusi, “Constitutions, it is
thought, require a single, authoritative interpreter, subject to neither popular pressure
nor electoral instability. Constitutional government requires judicial supremacy” [Vide
Keith E. Whittington, Extrajudicial Constitutional Interpretation: Three Objections and
Responses, 80 N.C. L. Rev. 773, 2002]. Dengan demikian, sebagai konsekuensi
yuridis atas putusan Mahkamah yang bersifat final dan mengikat, jika ada subjek
hukum atau pihak tertentu yang berpendapat terhadap Putusan Mahkamah
Konstitusi
terdapat
hal-hal
yang
masih
dirasakan
adanya
persoalan
konstitusionalitas norma terhadap isu konstitusionalitas yang telah diputuskan atau
dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka dapat mengajukan pengujian
inkonstitusionalitas norma dimaksud kepada Mahkamah Konstitusi sepanjang tidak
terhalang oleh ketentuan Pasal 60 UU MK maupun Pasal 78 PMK 2/2021.
Berkenaan dengan permohonan a quo dikarenakan terdapat alasan berbeda maka
78
permohonan a quo tidak terhalang oleh ketentuan Pasal 60 UU MK maupun Pasal
78 PMK 2/2021, selanjutnya Mahkamah memeriksa permohonan a quo.
Setelah mencermati secara saksama permohonan a quo, terlepas dari para
pemohon setuju atau tidak setuju dengan Putusan Mahkamah Nomor 141/PUU-
XXI/2023, pertimbangan hukum Putusan a quo sesungguhnya telah menegaskan
ihwal pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang telah dimaknai oleh Mahkamah
melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Jika merujuk kembali pada keterangan
pembentuk undang-undang (DPR dan Presiden) dalam Perkara Nomor 90/PUU-
XXI/2023 yang menyerahkan pada kebijaksanaan Mahkamah untuk memutus
persoalan konstitusionalitas norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017, sekalipun
pembentuk undang-undang menyadari bahwa hal tersebut merupakan kebijakan
hukum terbuka, maka dalam Putusan Nomor 141/PUU-XXI/2023, Mahkamah
menegaskan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah final dan mengikat serta
menyerahkan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan lebih lanjut
norma persyaratan usia minimal calon presiden dan wakil presiden yang
dialternatifkan dengan calon presiden dan/atau wakil presiden yang merupakan
public officials maupun elected officials. Pada prinsipnya semua diserahkan kepada
pembentuk undang-undang.
Oleh karena substansi yang dipersoalkan oleh para Pemohon pada pokoknya
telah dijawab oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
141/PUU-XXI/2023, meskipun dengan bentuk pengujian yang berbeda, namun
esensi yang dimohonkan dalam perkara a quo adalah sama dengan perkara
terdahulu yakni mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 169 huruf q UU 7/2017
sebagaimana dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-
XXI/2023, maka pertimbangan hukum dalam perkara 141/PUU-XXI/2023 mutatis
mutandis berlaku juga untuk permohonan a quo.
[6.6] Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan yang pada pokoknya
menyatakan keberlakuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana “dibuat oleh”
Mahkamah melalui Putusan 90/PUU-XXI/2023 sarat akan skandal. Dalam kaitan ini,
para Pemohon mencontohkan terdapat eksaminasi atas Putusan a quo, maka
penting terlebih dahulu bagi saya untuk menegaskan beberapa hal berkenaan
dengan standar etik dalam penanganan perkara konstitusi di Mahkamah Konstitusi.
Berkenaan dengan standar etik tersebut, Hakim Konstitusi dalam pelaksanaan
79
kewenangannya untuk memeriksa dan mengadili perkara, tidak hanya harus
memiliki pengetahuan yang mendalam tentang hukum dan konstitusi, tetapi juga
harus mengedepankan perilaku yang tidak tercela dan sejalan dengan etika
peradilan (judicial ethics). Tujuan utama dari penerapan judicial ethics adalah untuk
meningkatkan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi, menetapkan
standar etika bagi Hakim Konstitusi, serta memberikan pemahaman yang lebih baik
kepada para pihak yang bersengketa dan masyarakat umum tentang pentingnya
mendukung kemerdekaan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.
Bahwa sejalan dengan asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, UU
48/2009 telah mengatur moral dan etika bagi hakim dan hakim konstitusi dalam
menjalankan tugasnya. Nomenklatur “hakim” yang digunakan dalam UU 48/2009
telah dinyatakan maksudnya adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim
pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata
usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan
peradilan tersebut [vide Pasal 1 angka 5 UU 48/2009]. Sedangkan, nomenklatur
“Hakim Konstitusi” adalah hakim pada Mahkamah Konstitusi [vide Pasal 1 angka 7
UU 48/2009]. Namun, apabila dicermati secara saksama tidak sepenuhnya kedua
nomenklatur tersebut digunakan dalam mengatur hakim dan hakim konstitusi pada
Bab II Asas Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman UU 48/2009. Dikarenakan,
UU 48/2009 merupakan “undang-undang payung” yang mengatur secara umum
penyelenggaraan kekuasaan kehakiman maka terhadap hal ihwal yang bersifat
umum sepanjang tidak diatur dalam UU MK dengan sendirinya menjadi rujukan atau
dasar bagi hakim konstitusi dalam menerapkan asas-asas penyelenggaraan
kekuasaan kehakiman.
Dalam kaitan ini, telah ditentukan dengan jelas bagi hakim konstitusi dalam
Pasal 3 UU 48/2009 bahwa, “ (1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya,
hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan; (2) Segala
campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan
kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (3) Setiap orang
yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu,
dalam Pasal 5 UU 48/2009 menyatakan pula, “(1) Hakim dan hakim konstitusi wajib
80
menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup
dalam masyarakat; (2) Hakim dan hakim konstitusi harus memiliki integritas dan
kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang
hukum; (3) Hakim dan hakim konstitusi wajib menaati Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Hakim”.
Dalam kaitan ini, Mahkamah Konstitusi telah mempunyai Kode Etik dan
Perilaku Hakim Konstitusi yang didasarkan pada The Bangalore Principles of
Judicial Conduct 2002 dan ditambah dengan nilai-nilai budaya Bangsa Indonesia
yang dijabarkan dalam prinsip kearifan dan kebijaksanaan, yang digunakan sebagai
rujukan dan tolok ukur dalam menilai perilaku hakim konstitusi guna
mengedepankan kejujuran, amanah, keteladanan, kekesatriaan, sportivitas,
kedisiplinan, kerja keras, kemandirian, rasa malu, tanggung jawab, kehormatan,
serta martabat diri sebagai Hakim Konstitusi. Kode Etik dan Perilaku Hakim
Konstitusi tersebut telah dideklarasikan dengan nama Sapta Karsa Hutama pada
tanggal 17 Oktober 2005 dan disempurnakan pada tanggal 1 Desember 2006 yang
kemudian dituangkan ke dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim
Konstitusi. Sebagai Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, ketentuan-
ketentuannya disusun bertitik tolak pada kesadaran bahwa citra peradilan dan
kepercayaan masyarakat terhadap kekuasaan kehakiman yang merdeka, sebagai
benteng terakhir dari upaya penegakan hukum dan keadilan, sangat ditentukan oleh
integritas pribadi, kompetensi, serta perilaku hakim konstitusi dalam melaksanakan
amanah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang diajukan
kepadanya Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam penanganan perkara konstitusi, peran hakim konstitusi tidak hanya
terbatas pada interpretasi hukum dan konstitusi semata, tetapi juga memegang
peran penting untuk menjaga kepercayaan publik (public trust) terhadap Mahkamah
Konstitusi dan putusan-putusannya. Prinsip-prinsip yang terkandung dalam Kode
Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi menjadi landasan moral yang tidak dapat
diabaikan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai hakim konstitusi
baik dalam memutus perkara maupun aktifitas di luar penanganan perkara, bahkan
dalam kehidupan sehari-hari. Kepatuhan Hakim Konstitusi terhadap Kode Etik
menjadi landasan untuk memastikan bahwa setiap tindakan dan keputusan yang
diambil mencerminkan tanggung jawab hukum dan etika yang tinggi. Hal ini bukan
81
semata-mata tentang penegakan aturan formal, melainkan juga tentang
membangun iklim kepercayaan publik terhadap Mahkamah. Hal ini sejalan pula
dengan syarat negarawan untuk menjadi hakim konstitusi yang pada pokoknya
adalah seseorang harus telah selesai dengan dirinya sendiri sehingga dapat
mengabdikan sepenuh hidupnya untuk kepentingan bangsa dan negara [vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 131/PUU-XXI/2023]. Dengan berpegang
teguh pada Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, tidak hanya soal benturan
kepentingan (conflict of interest) yang harus dihindari oleh hakim dalam memutus
perkara tetapi juga berbagai hal yang akan menyebabkan terganggunya proses
menegakkan hukum dan keadilan dalam putusan Mahkamah. Oleh karena itu, untuk
menjaga kepatuhan hakim konstitusi terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim
Konstitusi dibentuklah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) [vide
Pasal 27A ayat (2) UUMK].
Bahwa kembali pada isu sebagaimana didalilkan oleh para pemohon yang
menyatakan pengujian terhadap perkara 90/PUU-XXI/2023 sarat akan skandal.
Terhadap hal tersebut, MKMK dalam Putusannya Nomor 2/MKMK/L/11/2023 telah
memutuskan berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dalam penanganan
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Selain itu, dalam salah satu pertimbangan
Putusan MKMK a quo dinyatakan pula bahwa Putusan 90/PUU-XXI/2023 tersebut
telah berlaku secara hukum (de jure). Dalam hal ini, MKMK tetap menjunjung tinggi
prinsip res judicata pro veritate habitur dan tidak memberi komentar bahkan menilai
substansi putusan dimaksud oleh karena putusan Mahkamah Konstitusi bersifat
final dan mengikat [vide Putusan Majelis Kehormatan Nomor 2/MKMK/L/11/2023].
[6.7] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
Mahkamah berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo. Namun
berkaitan dengan substansi yang dipersoalkan oleh para Pemohon pada pokoknya
telah dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
141/PUU-XXI/2023. Dengan demikian, meskipun Mahkamah berwenang mengadili
perkara a quo, dalil-dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum, dan menyatakan
menolak Permohonan Pemohon.
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief
82
Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Wahiduddin Adams, Enny
Nurbaningsih, dan Ridwan Mansyur masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Senin, tanggal delapan, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh empat, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Selasa, tanggal enam belas, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh empat,
selesai diucapkan pukul 14.59 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo,
selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh,
M. Guntur Hamzah, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, dan Ridwan Mansyur
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Hani Adhani sebagai
Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon/Kuasanya, Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Hani Adhani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Berkenaan dengan
kewenangan Mahkamah a quo, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor
27/PUU/VII/2009, yang diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum tanggal
16 Juni 2010, dalam salah satu pertimbangan hukumnya menyatakan:
“[3.3] Menimbang bahwa para Pemohon mengajukan permohonan
pengujian formil UU 3/2009 terhadap UUD 1945. Pasal 24C UUD 1945 antara
lain menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
UndangUndang terhadap UUD 1945. Pasal tersebut tidak menjelaskan
apakah kewenangan Mahkamah untuk mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk melakukan pengujian Undang-
Undang terhadap UUD 1945 tersebut hanya pada salah satu macam
pengujian saja yaitu pengujian materiil atau formil ataukah kedua jenis
pengujian baik pengujian formil maupun materiil. Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK)
dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a menyatakan, Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 57 1945;
38
Sedangkan Pasal 51 ayat (3) menyatakan dalam permohonan Pemohon
wajib menguraikan dengan jelas bahwa: (a) pembentukan Undang-Undang
tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945; dan/atau (b) materi
muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang dianggap
bertentangan dengan UUD 1945, dengan demikian menurut pasal ini
Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian
Undang-Undang terhadap UUD 1945 baik pengujian formil maupun
pengujian materiil. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian UU 3/2009
bertentangan dengan Pasal 20 ayat (1), Pasal 20A ayat (1), Pasal 22, dan
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yaitu pasal-pasal yang berkaitan dengan tata cara
pembentukan
Undang-Undang,
artinya
para
Pemohon
mengajukan
permohonan pengujian formil UU 3/2009 dan Mahkamah berpendapat bahwa
hal tersebut termasuk kewenangan Mahkamah Konstitusi”.
Bahwa di samping adanya kutipan pertimbangan hukum Putusan tersebut
dan ketentuan Pasal 51 dan Pasal 51A UU MK, dalam perkara a quo, Mahkamah
harus juga menilai Pasal 51 ayat (2) dan ayat (3) yang menyatakan:
Pasal 51
(2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
(3) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pemohon wajib
menguraikan dengan jelas bahwa:
a. pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa pertanyaan mendasar yang harus dijawab oleh Mahkamah adalah
apakah sebuah norma dalam undang-undang dan/atau undang-undang yang sudah
dinyatakan tidak memiliki kekuatan mengikat oleh sebuah putusan Mahkamah dapat
diajukan pengujian formil dikarenakan adanya fakta bahwa proses pengambilan
putusan yang dilakukan oleh Mahkamah telah “dianggap” oleh Pemohon cacat formil
yang dibuktikan dengan adanya putusan dari Mahkamah Kehormatan Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut MKMK).
[3.2] Menimbang bahwa menurut Mahkamah, UUD 1945 memang tidak mengatur
tentang hal tersebut, meskipun begitu, menurut Mahkamah dengan adanya
pengaturan kewenangan Mahkamah Konstitusi yang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945 sebagaimana termaktub dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945,
maka hal tersebut memiliki konsekuensi yuridis bahwa hanya Mahkamah Konstitusi
sendiri yang dapat menjadi “mahkamah banding” apabila pencari keadilan ingin
39
kembali menguji sebuah norma undang-undang yang telah pernah dinyatakan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat. Hal tersebut menurut Mahkamah, tidak hanya
berlaku untuk pengujian undang-undang, in casu putusan Mahkamah yang sifatnya
terkait dengan materi sebuah undang-undang namun juga dapat diberlakukan untuk
pengujian pembentukan undang-undang, in casu proses pengambilan putusan
Mahkamah yang secara formil “dianggap” cacat formil dan/atau prosedural, in casu
jika dikaitkan dengan putusan MKMK.
[3.3]
Menimbang
bahwa
menurut Mahkamah
para Pemohon dalam
permohonannya dalam menguraikan tentang Kewenangan Mahkamah untuk dapat
melakukan pengujian formil terhadap norma pasal yang telah pernah diputus telah
mengaitkan
dengan
putusan
MKMK
yakni
putusan
MKMK
Nomor
2/MKMK/L/11/2023 sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut menurut
Mahkamah upaya pengujian formil atas Pasal 169 huruf q UU 7/2017 pasca
Putusan
Mahkamah
dalam
Perkara
90/PUU-XXI/2023
relevan
untuk
dipertimbangkan. Oleh karena itu berdasarkan kutipan pertimbangan hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU/VII/2009, dan pendirian Mahkamah
dalam putusan-putusan berikutnya berkaitan dengan pengujian formil undang-
undang, oleh karena para Pemohon dalam permohonan a quo mengajukan
permohonan untuk melakukan “Pengujian Formil Pasal 169 huruf q UU 7/2017
sebagaimana dibuat oleh MK melalui Putusan 90/PUU-XXI/2023 terhadap UUD
1945 dan UU 48/2009” (vide Perihal Perbaikan Permohonan para Pemohon
halaman 1), dan karena ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 merupakan
bagian dari undang-undang, maka terlepas secara substansi formil dari pembuatan
norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang dibuat oleh Mahkamah sebagaimana dalil
para Pemohon melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023
yang “dianggap” cacat formil beralasan menurut hukum atau tidak, disebabkan
putusan tersebut memberikan pemaknaan terhadap Pasal 169 huruf q UU 7/2017
yang dalam batas penalaran yang wajar, hal demikian beririsan dengan pengujian
materiil terhadap norma pasal a quo yang telah dimaknai oleh Mahkamah. Terlebih
lagi, permohonan a quo dapat dipahami sebagai cara lain para Pemohon untuk
menguji kembali Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang telah diberi pemaknaan baru
melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dengan demikian,
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
40
[3.4] Menimbang bahwa terkait dengan tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil, Mahkamah berpendapat oleh karena sesungguhnya bukan
pengujian formil dalam arti menguji secara formil tata cara pembentukan undang-
undang [vide Pasal 56 ayat (4) UU MK dan Pasal 72 PMK 2/2021], sehingga tidak
relevan untuk menggunakan tenggat waktu pengajuan pengujian formil sebagai
syarat pengajuan permohonan pengujian formil dalam pembentukan undang-
undang.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai
