PUU
Tahun 2025
144/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pemohon: Muhammad Rezfah Omar, Muhammad Ainul Yaqin, Ahmad Azhar Ramadhan, dan Galang Bagus Dwi Yuniarto
Tanggal Putusan: 2025-09-17
UU Diuji: UU 1/2004, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 40/2007, UU 37/2004, UU 19/2003, UU 8/2011, UU 7/2020
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 144/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
:
Muhammad Ainul Yaqin
Pekerjaan
:
Karyawan Swasta
Alamat
:
Perumahan Rangga Permai RT. 003 RW.004,
Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Kanigaran,
Kota Probolinggo, Provinsi Jawa Timur.
sebagai -------------------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
:
Ahmad Azhar Ramadhan
Pekerjaan
:
Karyawan Swasta
Alamat
:
Jalan Keang risin II Nomor 185 RT. 002, RW. 001,
Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur,
Kota Tanggerang Selatan, Provinsi Banten.
sebagai ------------------------------------------------------------------------- Pemohon II;
3. Nama
:
Galang Bagus Dwi Yuniarto
Pekerjaan
:
Karyawan Swasta
Alamat
:
Kampung Kandang RT.001, RW. 006, Kelurahan
Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta
Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
sebagai ------------------------------------------------------------------------ Pemohon III;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon III disebut sebagai -----------------
--------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
2
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 15 Agustus 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 15 Agustus 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor 149/PUU/PAN.MK/AP3/08/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 144/PUU-XXIII/2025 pada
tanggal 20 Agustus 2025, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada
tanggal 8 September 2025, yang pada pokoknya sebagai berikut.
I.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 perubahan ketiga
menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung
dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”.
2. Bahwa
ketentuan
mengenai
kewenangan
Mahkamah
Konstitusi
tertuang dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
undang terhadap Undang-undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”; (Bukti P-2)
3. Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076) (untuk selanjutnya disebut “UU Kekuasaan
Kehakiman”) menyatakan bahwa:
3
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk; (a) menguji
undang-undang (UU) terhadap UUD Tahun 1945”
4. Bahwa terkait kewenangan Mahkamah Konstitusi diatur lebih lanjut dalam
Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Bukti P-3), yang
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk :
a. Menguji Undang-undang terhadap Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara
yang kewenangannya diberikan oleh Undang-
undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
c. Memutus pembubaran partai politik; dan
d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”.
5. Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana
telah diubah oleh UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6801) (untuk selanjutnya disebut “UU PPP”), mengatur bahwa
hierarki atau kedudukan UUD NRI 1945 lebih tinggi daripada Undang-
Undang. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) beserta
penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU PPP, setiap ketentuan di dalam Undang-
Undang tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945;
6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menyatakan bahwa:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”
7. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai lembaga pengawal
konstitusi (the guardian of constitution), artinya apabila terdapat muatan
materi maupun proses terbentuknya undang-undang yang bertentangan
dengan konstitusi (unconstitutional), maka Mahkamah Konstitusi dapat
4
menganulirnya dengan membatalkan keberadaan undang-undang
tersebut secara menyeluruh ataupun pasal per pasalnya. Mahkamah
Konstitusi juga merupakan penafsir satu-satunya (the sole interpreter of
constitution) terhadap pasal-pasal yang memiliki makna ambigu, tidak
jelas, dan/atau multitafsir;
8. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang Undang (untuk selanjutnya disebut “PMK 7/2025”), menyatakan
bahwa: (1) Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perpu.
Bahwa objek pengujian a quo yang dimohonkan oleh Para Pemohon
merupakan undang-undang yang masih masuk dalam ruang lingkup
kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam yang
masuk dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 29 ayat (1) UU
Kekuasaan Kehakiman, Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Pasal 51A ayat (3)
UU MK serta Pasal 9 ayat (1) UU PPP;
9. Bahwa oleh karena objek perkara pengujian ini adalah muatan materi yang
terdapat pada frasa “Pihak Ketiga” huruf a, b, c dan e dalam Pasal 50
huruf a, b, c, dan e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang
Perbendaharaan Negara (Bukti P- 6) terhadap Pasal 27 Ayat (2), Pasal
28D ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”);
10. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus permohonan
pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang Para Pemohon
ajukan;
II.
Kedudukan Hukum (Legal Standing)
1.
Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Bukti P-7) mengatur bahwa:
“Pemohon
adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-
undang;
5
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara”
Selanjutnya Penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
menyatakan:
“Yang dimaksud dengan “Hak Konstitusional” adalah hak-hak yang
diatur dalam UUD 1945.”
KUALIFIKASI PARA PEMOHON
A.
Kualifikasi Pemohon I
1. Bahwa Pemohon I adalah Perseorangan Warga Negara
Indonesia yang dibuktikan dengan Kepemilikan Kartu Penduduk
(KTP) (Vide Bukti P-1);
2. Bahwa Pemohon I bekerja sebagai karyawan swasta pada PT
Bimasena Karya Utama (Bukti P-22), sebuah perusahaan yang
bergerak di bidang jasa konstruksi sebagai subkontraktor dalam
kedudukannya sebagai sekretaris, Pemohon I menggantungkan
sepenuhnya sumber penghidupan bagi diri dan keluarganya dari
upah/gaji
yang
diperoleh
dari
hubungan
kerja
dengan
perusahaan tersebut;
3. Bahwa sumber dana untuk pembayaran upah/gaji Pemohon I
berasal dari termin pembayaran atas pekerjaan yang telah
diselesaikan oleh PT Bimasena Karya Utama untuk mitra
usahanya, dalam hal ini PT PP (Persero) Tbk., yang merupakan
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor konstruksi. Dengan
demikian, kelancaran pemenuhan hak-hak normatif Pemohon
sebagai
pekerja
sangat
bergantung
pada
kelancaran
pemenuhan kewajiban PT PP (Persero) Tbk. kepada PT
Bimasena Karya Utama;
4. Bahwa sebagai warga negara dan sebagai pekerja, Pemohon I
memiliki hak-hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945,
yang dalam perkara ini relevan untuk dikutip, antara lain:
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 (Bukti P-23):
"Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."
6
Hak ini tidak hanya dimaknai sebagai ketersediaan lapangan
kerja, tetapi juga mencakup jaminan atas keberlangsungan
penghidupan yang layak dari pekerjaan tersebut, yang elemen
utamanya adalah penerimaan upah secara tepat waktu dan
penuh.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 (Bukti P-8):
"Setiap
orang
berhak
atas
pengakuan,
jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum."
Hak ini mencakup kepastian bagi Pemohon untuk dapat
memperoleh haknya melalui mekanisme hukum yang efektif
apabila terjadi sengketa dalam hubungan kerja, termasuk
sengketa pembayaran upah.
Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 (Vide Bukti P-8):
"Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja."
Hak atas imbalan yang adil dan layak secara inheren
mengandung makna ketepatan waktu pembayaran, karena
penundaan pembayaran imbalan secara sepihak merupakan
bentuk perlakuan yang tidak adil dan tidak layak.
Bahwa dengan demikian hak-hak konstitusional Pemohon I
dirugikan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, tidak
adanya kepastian hukum yang adil sehingga tidak mendapatkan
perlindungan hal tersebut terjadi karena tidak adanya arti atau
subjek hukum seperti apa pada frasa “Pihak Ketiga” huruf a, b, c
dan e dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Tentang Perbendaharaan Negara.
Bahwa berdasarkan uraian di atas Pemohon II merupakan subjek
hukum perorangan Warga Negara Indonesia, yang telah memiliki
kualifikasi dan memiliki hak serta layak untuk mengajukan
permohonan Pengujian Undang Undang terhadap UUD 1945
kepada Mahkamah Konstitusi.
7
B.
Kualifikasi Pemohon II
1. Bahwa Pemohon II adalah Perseorangan Warga Negara
Indonesia yang dibuktikan dengan Kepemilikan Kartu Penduduk
(KTP) (Vide Bukti P-1);
2. Bahwa Pemohon II adalah seorang karyawan swasta yang
berprofesi sebagai Legal Associate pada sebuah Kantor Hukum
(Vide Bukti P-22). Dalam menjalankan pekerjaannya, Pemohon
II memiliki kewajiban untuk memberikan pertimbangan hukum,
memastikan
kepatuhan
terhadap
peraturan
perundang-
undangan, serta melaksanakan tugas-tugas hukum lainnya yang
berkaitan dengan hukum keperdataan;
Bahwa Pemohon II merasa dirugikan atas tidak adanya arti atau
subjek hukum seperti apa dari frasa “Pihak Ketiga” huruf a, b, c
dan e dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Tentang Perbendaharaan Negara. Sehingga tidak adanya
kepastian hukum terkait dengan salah satu mekanisme dalam
hukum perdata yaitu penyitaan aset yang terkandung maksud
dari frasa “Pihak Ketiga” huruf a, b, c dan e dalam Pasal 50
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan
Negara.
3. Bahwa, karena tidak ada subjek hukum yang pasti, maka hak-
hak konstitusional Pemohon II sebagai warga negara dirugikan,
karena berpotensi menghambat pelaksanaan tugas dan
tanggung
jawab
profesionalnya,
mengganggu
efektivitas
pekerjaan, serta mengurangi kepastian hukum yang seharusnya
dijamin oleh konstitusi;
Bahwa sebagaimana pada Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 (Vide
Bukti P-23);
"Tiap-tiap
warga
negara
berhak
atas
pekerjaan
danpenghidupan yang layak bagikemanusiaan”
Bahwa sebagaimana pada Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 (Vide
Bukti P-8):
8
“Setiap
orang
berhak
atas
pengakuan,
jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum”
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diuraikan di atas, dapat
disimpulkan bahwa Pemohon II merupakan subjek hukum
perorangan Warga Negara Indonesia, yang telah memiliki
kualifikasi dan memiliki hak serta layak untuk mengajukan
permohonan Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
kepada Mahkamah Konstitusi.
C.
Kualifikasi Pemohon III
1. Bahwa Pemohon III adalah Perseorangan Warga Negara
Indonesia yang dibuktikan dengan Kepemilikan Kartu Penduduk
(KTP) (Vide Bukti P-1);
Bahwa Pemohon III adalah seorang karyawan swasta yang
berprofesi sebagai Legal Associate pada sebuah Kantor Hukum
(Vide Bukti P-22). Dalam menjalankan pekerjaannya, Pemohon
III memiliki kewajiban untuk memberikan pertimbangan hukum,
memastikan
kepatuhan
terhadap
peraturan
perundang-
undangan, serta melaksanakan tugas-tugas hukum lainnya yang
berkaitan dengan hukum keperdataan;
2. Bahwa Pemohon III merasa dirugikan atas tidak adanya arti atau
Subjek Hukum seperti apa dari frasa “Pihak Ketiga” huruf a, b, c
dan e dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Tentang Perbendaharaan Negara, sehingga tidak adanya
kepastian hukum terkait dengan salah satu mekanisme dalam
hukum perdata yaitu penyitaan aset terhadap subjek hukum yang
dimaksud pada frasa “Pihak Ketiga” huruf a, b, c dan e dalam
Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang
Perbendaharaan Negara.
Karena tidak memiliki subjek hukum yang pasti dan mendapatkan
perlakuan yang istimewa yang disamakan seperti Instansi
Pemerintah maka hak-hak konstitusional Pemohon III sebagai
warga negara dirugikan, karena berpotensi menghambat
pelaksanaan tugas dan tanggung jawab profesionalnya,
mengganggu efektivitas pekerjaan dan, serta mengurangi
9
kepastian hukum yang seharusnya dijamin oleh konstitusi;
Sebagaimana pada Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 (Vide Bukti P-
23):
"Tiap-tiap
warga
negara
berhak
atas
pekerjaan
danpenghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Sebagaimana pada Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 (Vide Bukti P-
8):
“Setiap
orang
berhak
atas
pengakuan,
jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum”
3. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diuraikan di atas, dapat
disimpulkan bahwa Pemohon III merupakan subjek hukum
perorangan Warga Negara Indonesia, yang telah memiliki
kualifikasi dan memiliki hak serta layak untuk mengajukan
permohonan Pengujian Undang Undang terhadap UUD 1945
kepada Mahkamah Konstitusi;
Bahwa dengan demikian sebagaimana telah diuraikan di atas
maka Para Pemohon adalah Warga Negara Indonesia, yang dirugikan
atas hak-haknya sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945, sehingga
Para Pemohon memenuhi kualifikasi untuk mengajukan permohonan
pengujian Undang- undang kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a Undang-undang Mahkamah
Konstitusi juncto Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025
tentang Tata Cara Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
KERUGIAN KONSTITUSIONAL
Bahwa sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005, Mahkamah
Konstitusi telah menentukan 5 (lima) syarat adanya kerugian
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat (1) Undang-
undang Mahkamah Konstitusi sebagai berikut;
a. Harus ada hak konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD
1945;
b. Hak konstitusional tersebut dianggap dirugikan oleh berlakunya
suatu Undang-undang;
c. Kerugian hak konstitusional tersebut bersifat spesifik dan faktual,
atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran
10
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab akibat (causaal verband) antara kerugian hak
konstitusional dengan Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.
Bahwa sebagaimana Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 terkait
dengan 5 (lima) syarat adanya kerugian konstitusional yang dirasakan
oleh Para Pemohon yaitu sebagai berikut;
1. Bahwa dalam rangka mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Para Pemohon wajib lebih dahulu
menunjukkan adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional
yang secara tegas diberikan serta dijamin oleh UUD 1945. Hak
konstitusional tersebut menjadi dasar dan alasan yuridis bagi Para
Pemohon untuk menyatakan bahwa ketentuan undang-undang
yang diuji telah menimbulkan kerugian nyata terhadap hak
konstitusional dimaksud. Adapun hak konstitusional Para Pemohon
yang relevan dalam perkara a quo adalah sebagai berikut:
a.
Para Pemohon memiliki hak konstitusional yang diberikan dan
dijamin oleh UUD 1945, yaitu jaminan atas keberlangsungan
penghidupan
yang
layak,
sebagaimana
yang
telah
diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, yaitu;
"Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."
b.
Para Pemohon memiliki hak konstitusional yang diberikan dan
dijamin oleh UUD 1945, yaitu hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum, sebagaimana yang telah
diamanatkan di dalam Pasal 28D ayat 1 UUD 1945, yaitu;
“Setiap
orang
berhak
atas
pengakuan,
jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum”
c.
Para Pemohon memiliki hak konstitusional yang diberikan dan
dijamin oleh UUD 1945, yaitu hak untuk bekerja serta
11
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja sebagaimana yang telah diamanatkan dalam
Pasal 28D ayat (2) UUD 1945:
"Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja." Hak atas imbalan yang adil dan layak
secara inheren mengandung makna ketepatan waktu
pembayaran, karena penundaan pembayaran imbalan
secara sepihak merupakan bentuk perlakuan yang tidak
adil dan tidak layak”
2. Bahwa hak konstitusional Para Pemohon dirugikan dengan
berlakunya frasa “Pihak Ketiga” huruf a, b, c dan e dalam Pasal 50
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan
Negara, dengan uraian sebagai berikut:
Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang
Perbendaharaan Negara;
“Pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan
terhadap:
a.
uang atau surat berharga milik negara/daerah baik
yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada
pihak ketiga;
b.
uang yang harus disetor oleh pihak ketiga kepada
negara/daerah;
c.
barang bergerak milik negara/daerah baik yang
berada pada instansi Pemerintah maupun pada
pihak ketiga;
e.
barang milik pihak ketiga yang dikuasai oleh
negara/daerah
yang
diperlukan
untuk
penyelenggaraan tugas pemerintahan.”
2.1. Bahwa Pasal 50 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang dimaksud uang
atau surat berharga milik negara/daerah baik yang berada
pada Instansi Pemerintah yaitu aset tidak bergerak yang
dimiliki oleh negara/daerah berada Instansi Pemerintah.
Bahwa sudah jelas yang dimaksud Instansi Pemerintah di
dalam Pasal 50 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara dapat diartikan ataupun
dimengerti bahwa Instansi Pemerintah sebagai subjek hukum
yang dapat memegang uang atau surat berharga milik
negara/daerah. Namun, berbeda halnya dengan frasa “Pihak
Ketiga” dalam Pasal 50 huruf a Undang-Undang Nomor 1
12
Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara karena tidak
ada penjelasan yang tegas mengenai siapa yang dimaksud
sebagai subjek hukum pada pasal a quo. Akibatnya, karena
tidak dapat dipahami secara pasti siapa yang termasuk dalam
kategori “Pihak Ketiga” dalam Pasal 50 huruf a Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara
sehingga
uang
atau
surat
berharga
milik
negara/daerah yang berada pada “Pihak Ketiga” Pasal 50
huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang
Perbendaharaan Negara tersebut tidak dapat disita. Padahal,
dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus
ada kejelasan dan kepastian hukum. Apabila suatu norma
tidak memiliki kejelasan, maka hal itu akan menimbulkan
ketidakpastian
hukum
yang
berimplikasi
pada
tidak
terpenuhinya rasa keadilan;
2.2. Bahwa Pasal 50 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara menyebutkan “uang
yang harus disetor oleh pihak ketiga kepada negara/daerah”,
sehingga menimbulkan pertanyaan uang siapa yang harus
disetor kepada negara/daerah dengan demikian frasa “Pihak
Ketiga” dalam Pasal 50 huruf b Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara tidak memiliki
kejelasan mengenai siapa yang dimaksud sebagai subjek
hukumnya. Ketidakjelasan ini menimbulkan ketidakpastian
hukum karena tidak dapat dipahami siapa yang termasuk
dalam kategori “Pihak Ketiga” dalam Pasal 50 huruf b Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara. Apabila frasa tersebut tidak diberikan penjelasan
yang tegas, maka menimbulkan perlakuan yang tidak sama di
hadapan hukum. Kondisi tersebut jelas merugikan hak-hak
konstitusional Para Pemohon sebagaimana dijamin dalam
UUD 1945;
2.3. Bahwa dalam frasa “Pihak Ketiga” huruf c pada Pasal 50
Undang-Undang
Nomor
1
Tahun
2004
tentang
13
Perbendaharaan Negara disebutkan mengenai barang tidak
bergerak atau kebendaan lainnya milik negara/daerah baik
yang berada pada Instansi Pemerintah maupun pada Pihak
Ketiga. Dalam hal ini, keberadaan barang tidak bergerak dan
kebendaan
lainnya
pada
Instansi
Pemerintah
jelas
menunjukkan bahwa Instansi Pemerintah merupakan subjek
hukum yang dimaksud. Namun berbeda dengan frasa “Pihak
Ketiga”, huruf c dalam Pasal 50 Undang-Undang tentang
Perbendaharaan Negara, karena tidak terdapat penjelasan
yang tegas mengenai siapa subjek hukum yang dimaksud.
Ketidakjelasan
tersebut
berpotensi
menimbulkan
kebingungan dalam penerapan norma, sehingga melahirkan
ketidakpastian hukum. Padahal dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945 menjamin pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara;
2.4. Bahwa frasa “Pihak Ketiga” dalam Pasal 50 huruf e Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara menyebutkan mengenai barang milik pihak ketiga
yang dikuasai oleh negara/daerah yang diperlukan untuk
penyelenggaraan tugas pemerintahan. Namun demikian, tidak
ada penjelasan yang tegas mengenai siapa yang dimaksud
dengan subjek hukum frasa “Pihak Ketiga” huruf e dalam Pasal
50
Undang-Undang
Nomor
1
Tahun
2004
tentang
Perbendaharaan Negara. Ketidakjelasan ini menimbulkan
persoalan karena berdampak pada larangan penyitaan
terhadap barang yang dimaksud, padahal penyitaan tersebut
mungkin diperlukan untuk menjamin kepastian hukum dan
keadilan;
2.5. Bahwa ketentuan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara pada dasarnya
merupakan bentuk perlindungan terhadap negara atas
kemungkinan penyitaan aset negara, baik yang bersifat
bergerak maupun tidak bergerak, dari pihak manapun. Namun
demikian, frasa “Pihak Ketiga” huruf a,b,c dan e dalam Pasal
14
50
Undang-Undang Nomor
1
Tahun
2004
tentang
Perbendaharaan Negara tidak disertai dengan penjelasan
mengenai siapa yang dimaksud sebagai subjek hukum nya;
2.6. Bahwa dengan demikian sebagaimana uraian di atas hak
konstitusional Para Pemohon dianggap dirugikan oleh
berlakunya Undang Undang yaitu pada frasa “Pihak Ketiga”
huruf a, b, c, dan e dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Tentang
Perbendaharaan Negara.
3. Bahwa kerugian hak konstitusional sebagaimana dialami Para
Pemohon bersifat spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi apabila norma a quo tetap diberlakukan, dengan uraian
sebagai berikut:
3.1. Bahwa mengingat Para Pemohon merupakan Warga Negara
Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP (Vide
Bukti P-1);
3.2. Bahwa kerugian konstitusional yang dialami Pemohon I
bersifat spesifik dan aktual (actual loss). Kerugian tersebut
bukanlah kerugian hipotesis atau yang masih bersifat asumsi,
melainkan kerugian nyata yang telah dialami oleh Pemohon I.
Secara konkret, Pemohon I tidak menerima pembayaran gaji
selama beberapa bulan akibat mandeknya arus kas di
perusahaan tempatnya bekerja, yang secara langsung
disebabkan oleh keterlambatan pembayaran dari PT PP
(Persero) Tbk. Akibat tidak diterimanya gaji tersebut, hak
Pemohon atas penghidupan yang layak sebagaimana dijamin
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 secara nyata terlanggar;
3.3. Bahwa Pemohon I mengalami kesulitan dalam memenuhi
kebutuhan hidup pokok sehari-hari, seperti biaya pangan,
papan, transportasi, dan pelayanan kesehatan. Hal ini jelas
bertentangan dengan esensi "penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan";
15
3.4. Bahwa kerugian ini juga bersifat potensial dan berkelanjutan
terhadap Pemohon I, apabila frasa “Pihak Ketiga” huruf a,b,c,
dan e dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara tidak diberikan makna yang
jelas, sehingga proses penyitaan terhadap “Pihak Ketiga”
huruf a, b, c, dan e sebagaimana diatur dalam Pasal 50
Undang-Undang
Nomor
1
Tahun
2004
tentang
Perbendaharaan Negara tetap tidak dapat dilakukan eksekusi
penyitaan
3.5. Bahwa kerugian yang dialami oleh Pemohon II dan Pemohon
III bersifat spesifik karena ketidakjelasan subjek hukum pada
frasa “Pihak Ketiga” huruf a, b, c, dan e dalam Pasal 50
Undang-Undang
Nomor
1
Tahun
2004
tentang
Perbendaharaan Negara Tentang Perbendaharaan Negara
sehingga membuat pelayanan Pemohon II dan III terhambat
untuk melakukan tugas dalam pendampingan penyitaan aset
yang diminta oleh klien karena tidak diberikan penjelasan yang
konkrit subjek hukum seperti apa yang dimaksud frasa “Pihak
Ketiga” huruf a,b, c, dan e dalam Pasal 50 Undang- Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3.6. Bahwa dalam kondisi ketidakjelasan frasa “Pihak Ketiga” huruf
a, b, c, dan e dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara menimbulkan kerugian
bagi Pemohon II dan Pemohon III dalam bekerja karena dapat
dianggap tidak melayani klien sepenuhnya dalam melakukan
pekerjaan dalam proses penyitaan aset, dan Pemohon II dan
Pemohon III dapat dianggap tidak profesional karena tidak
berani dalam mendampingi dalam proses penyitaan. karena
masih adanya ketidak jelasan dalam frasa “Pihak Ketiga” huruf
a, b, c dan e dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendahraan Negara, sehingga pasal a quo
sesungguhnya dapat merugikan Pemohon II dan Pemohon III;
3.7. Bahwa kerugian tersebut akan selalu berpotensial dialami oleh
Para Pemohon apabila frasa “Pihak Ketiga” huruf a, b, c, dan
16
e dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara tidak diberikan subjek hukum
yang jelas, dan akan selalu menimbulkan risiko multitafsir
dalam menjalankan pekerjaannya di dalam masyarakat;
4. Bahwa ada hubungan sebab akibat (causaal verband) antara
kerugian hak konstitusional dengan Undang-Undang yang
dimohonkan dalam pengujian
4.1. Bahwa hubungan sebab akibat antara kerugian hak
konstitusional yang disebabkan frasa “Pihak Ketiga” huruf a,
b, c dan e dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara terhadap Pemohon I
memiliki kerugian yang nyata sehingga tidak menerima
pembayaran gaji selama beberapa bulan. Kondisi tersebut
terjadi akibat mandeknya arus kas di perusahaan tempat
Pemohon I bekerja, yang secara langsung disebabkan oleh
keterlambatan pembayaran kewajiban oleh PT PP (Persero)
Tbk kepada perusahaan tersebut;
4.2. Bahwa terdapat hubungan sebab-akibat yang jelas antara
kerugian konstitusional yang dialami Pemohon I dengan
berlakunya frasa “Pihak Ketiga” huruf a, b, c, dan e dalam
Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara yang tidak memiliki makna yang
jelas terkait dengan subjek hukum nya, maka ketidakjelasan
norma tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum
mengenai mekanisme eksekusi penyitaan terhadap pihak
ketiga yang memiliki kewajiban kepada perusahaan Pemohon
I;
4.3. Bahwa karena frasa “Pihak Ketiga” huruf a, b, c dan e dalam
Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara maka, proses eksekusi penyitaan
terhadap “Pihak Ketiga” tidak dapat dijalankan, sehingga
menyebabkan perusahaan tempat Pemohon I bekerja tidak
memperoleh
pembayaran
yang
semestinya.
Akibat
17
langsungnya, perusahaan mengalami kesulitan arus kas dan
tidak dapat membayar gaji Pemohon I. Dengan demikian,
secara nyata kerugian konstitusional Pemohon I merupakan
akibat langsung dari berlakunya norma yang dimohonkan
pengujiannya;
4.4. Bahwa hubungan sebab akibat antara kerugian hak
konstitusional yang disebabkan frasa “Pihak Ketiga” huruf a,b,
c, dan e dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara terhadap Pemohon II
dan III memiliki hubungan yang bersinggungan langsung
dalam pekerjaan nya dalam penyelesain perkara yang
berkaitan dalam pendampingan hukum terkait dengan
penyitaan aset, karena tidak adanya penjelasan yang
dimaksud dalam frasa “Pihak Ketiga” huruf a,b, c, dan e dalam
Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan
Negara,
sehingga
proses
dalam
pendampingan hukumnya dapat terhambat karena belum
adanya penjelasan terkait subjek hukum yang dimaksud pada
frasa “Pihak Ketiga” huruf a,b, c, dan e dalam Pasal 50 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara;
4.5. Bahwa selain itu juga karena frasa “Pihak Ketiga” huruf a, b, c
dan e dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara tidak diberikan penjelasan
terkait siapa yang dimaksud subjek hukum nya, maka akan
menghambat proses pelaksanaan tugas dan dapat dianggap
tidak memilikikompetensi oleh klien dalam mendampingi
perkara terkait dengan penyitaan aset, karena belum jelas nya
siapa yang dimaksud subjek hukum dalam frasa “Pihak
Ketiga” huruf a, b, c, dan e dalam Pasal 50 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Bahwa
ada
kemungkinan
bahwa
dengan
dikabulkannya
Permohonan, kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak
lagi atau tidak akan terjadi, yaitu:
18
5.1. Bahwa jika Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan
permohonan ini, dengan memberikan penafsiran pada frasa
“Pihak Ketiga” huruf a, b, c, dan e Pasal 50 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara maka
dalam penalaran yang wajar kerugian hak konstitusional Para
Pemohon sebagaimana telah didalilkan Para Pemohon tidak
lagi atau setidak-tidaknya tidak akan terjadi dikemudian hari;
5.2. Bahwa
setelah
majelis
hakim
Mahkamah
Konstitusi
menafsirkan subjek hukum seperti apa yang dimaksud frasa
“Pihak Ketiga” huruf a, b, c, dan e Pasal 50 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara maka
Pemohon I diberikan
jaminan
atas
keberlangsungan
penghidupan yang layak dari pekerjaannya yang diemban
sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 akan
terpenuhi, sehingga kerugian konstitusional yang dialami Para
Pemohon tidak lagi atau tidak akan terjadi di kemudian hari;
5.3. Bahwa
setelah
majelis
hakim
Mahkamah
Konstitusi
memberikan putusan yang menafsirkan secara jelas subjek
hukum seperti apa yang dimaksud dalam sebagaimana
dimaksud frasa “Pihak Ketiga” huruf a, b, c, dan e dalam Pasal
50
Undang-Undang
Nomor
1
Tahun
2004
tentang
Perbendaharaan Negara, maka norma tersebut akan
memperoleh kepastian hukum. Dengan adanya kepastian
hukum tersebut, hak konstitusional Para Pemohon berupa
jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
akan terpenuhi, sehingga kerugian konstitusional yang dialami
Para Pemohon tidak lagi atau tidak akan terjadi di kemudian
hari;
5.4. Bahwa
setelah
Majelis
hakim
Mahkamah
Konstitusi
menafsirkan subjek hukum seperti apa yang dimaksud frasa
“Pihak Ketiga” huruf a, b, c, dan e dalam Pasal 50 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara, maka Pemohon I akan berakibat diberikan perlakuan
19
yang adil dan layak dalam hubungan kerja, sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 akan terpenuhi
sehingga kerugian konstitusional yang dialami Pemohon I
tidak lagi atau tidak akan terjadi di kemudian hari.
III.
Alasan Permohonan
1.
Bahwa terhadap ketentuan norma yang diuji konstitusionalitas normanya
adalah frasa “Pihak Ketiga” huruf a, b, c, dan e dalam Pasal 50 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang tidak
memiliki kejelasan terkait dengan subjek hukumnya, sebagaimana berikut:
Pasal
50
Undang-Undang
Nomor
1
Tahun
2004
Tentang
Perbendaharaan Negara;
“Pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap:
a. uang atau surat berharga milik negara/daerah baik yang
berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga;
b. uang yang harus disetor oleh pihak ketiga kepada
negara/daerah;
c. barang bergerak milik negara/daerah baik yang berada pada
instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga;
e. barang milik pihak ketiga yang dikuasai oleh negara/daerah
yang
diperlukan
untuk
penyelenggaraan
tugas
pemerintahan.”
Apabila Para Pemohon uraikan per huruf dalam Pasal 50 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara masih belum jelas
subjek hukum yang dimaksud pada frasa “Pihak Ketiga huruf a, dalam
Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan
Negara yaitu “uang atau surat berharga milik negara/daerah baik yang
berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga”. sehingga
uang atau surat berharga milik negara/daerah dapat berada pada Instansi
Pemerintah, maupun “Pihak Ketiga” namun sayangnya frasa “Pihak
Ketiga” tidak diberikan penjelasan atau makna subjek hukum yang jelas
sehingga tidak memiliki kepastian hukum;
2.
Bahwa dapat diartikan Instansi Pemerintah sebagai subjek hukum yang
merupakan lembaga atau organisasi yang dibentuk oleh negara untuk
menjalankan fungsi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah,
dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pelayanan
publik, dan bukan badan usaha yang mencari profit;
20
3.
Bahwa yang sangat merugikan Para Pemohon adalah apabila frasa “Pihak
Ketiga” pada Pasal a quo diartikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) karena BUMN adalah badan
usaha yang didirikan dan dimiliki oleh negara, dengan modal yang
seluruhnya atau sebagian besar berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Persero, yaitu perseroan terbatas
yang modalnya terbagi dalam saham dan bertujuan utama mencari
keuntungan, serta Perusahaan Umum (Perum), yaitu badan usaha yang
seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, dengan
tujuan utama memberikan kemanfaatan umum sekaligus dapat
memperoleh keuntungan. BUMD badan usaha yang didirikan oleh
pemerintah daerah dengan modal yang seluruhnya atau sebagian besar
berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan. BUMD dapat berbentuk
Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) yang berorientasi pada
keuntungan (profit oriented) maupun Perusahaan Umum Daerah
(Perumda) yang lebih menekankan pada pelayanan publik namun tetap
mencari keuntungan;
4.
Bahwa penjelasan terkait BUMN dan BUMD tersebut di atas,hubungan
negara terhadap BUMN (Persero) adalah hubungan kepemilikan sebagai
pemegang saham Perseroan Terbatas yang hak dan kewajibannya tunduk
pada Undang-Undang Perseroan Terbatas. Negara tidak lagi mempunyai
kekuasaan yang bebas terhadap sebagian kekayaan negara yang
dipisahkan untuk menjadi modal perseroan karena telah dikonversi
menjadi hak pemegang saham sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Perseroan Terbatas; Bahwa, dengan telah dikonversi menjadi
kepemilikan pemegang saham dalam persentase yang tercermin sebagai
hak suara dalam RUPS dan hak untuk mendapatkan deviden, maka
hubungan negara maupun daerah dengan kekayaan yang semula
dimilikinya menjadi putus. Apabila negara dalam pembentukan Persero
memisahkan kekayaannya yang berupa barang atau benda dengan nilai
uang tertentu sebagai modal Persero yang kemudian dikonversi menjadi
saham, maka hubungan kepemilikan negara dengan barang atau benda
tersebut telah putus, artinya barang atau benda tersebut tidak lagi milik
negara tetapi bagian dari harta kekayaan Perseroan, sebab apabila
21
kepemilikan negara masih tetap melekat, maka negara akan mempunyai
dua titel hak atas suatu barang atau benda yang sama. Hak pemegang
saham menggantikan hak kepemilikan yang sebelumnya dipunyai oleh
negara;
5.
Bahwa pengurusan BUMN dan/atau BUMD dilakukan oleh Direksi.”
Dengan demikian, Direksi mempunyai kewajiban untuk melakukan
pengurusan BUMN dan/atau BUMD, dalam hal ini melakukan suatu usaha.
Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi melakukan perbuatan korporasi
dan yang penting adalah perbuatan korporasi tersebut ditujukan ke luar
berdasar hak-hak yang telah ditentukan dalam UU BUMN, Undang-
Undang Perseroan Terbatas, dan AD/ART BUMN. Hubungan hukum
yang dibangun Direksi dengan pihak luar sebagai pihak kedua adalah
berdasarkan perbuatan yang tunduk pada prinsip kesamaan derajat, yaitu
otonomi para pihak. Oleh karenanya, bersifat kontraktual sehingga hukum
yang berlaku untuk kedua belah pihak adalah hukum perdata biasa
Sehingga akan bertentangan apabila yang dimaksud Pihak Ketiga adalah
BUMN;
6.
Bahwa, barang bergerak milik negara/daerah dapat mencakup
penyertaan modal yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
7.
Bahwa, setelah penyertaan modal tersebut efektif, aset tersebut
mengalami transformasi hukum menjadi kekayaan BUMN/BUMD dengan
status sebagai ‘kekayaan negara yang dipisahkan’. Sebagai entitas
korporasi yang tunduk pada rezim Undang-Undang Perseroan Terbatas,
seluruh aset BUMN/BUMD secara hukum sah menjadi objek sita sebagai
konsekuensi dari statusnya selaku badan hukum yang mandiri;
8.
Bahwa meskipun Putusan Mahkamah Konstitusi, seperti Putusan Nomor
48/PUU-XI/2013 (Bukti P-9), menegaskan bahwa kekayaan BUMN
dan/atau BUMD merupakan bagian dari keuangan negara, konteks
putusan tersebut harus dipahami secara cermat. Penegasan tersebut
dibuat dalam rangka memperkuat kewenangan Badan Pemeriksa
22
Keuangan (BPK) dalam ranah hukum publik, yakni untuk mengawasi dan
memastikan akuntabilitas pengelolaan aset negara. Bahwa telah terjadi
sebuah lompatan logika yang fatal apabila kewenangan audit dalam ranah
hukum publik tersebut ditarik untuk menciptakan imunitas dalam ranah
hukum privat. Tindakan "memisahkan" kekayaan negara itu sendiri adalah
sebuah tindakan hukum yang secara sengaja memasukkan aset tersebut
ke dalam rezim hukum perdata dan menundukkannya pada segala risiko
komersial;
9.
Bahwa logika hukum yang benar adalah, meskipun sumber modal BUMN
berasal dari negara sehingga tunduk pada pengawasan BPK (ranah
publik), status aset tersebut telah berubah menjadi modal perseroan yang
tunduk pada hukum perdata (ranah privat). Oleh karena itu, aset tersebut
dapat menjadi jaminan atas utang-utang perusahaan dan dapat disita
untuk melunasi kewajiban komersialnya;
10. Bahwa dengan demikian, penafsiran yang benar secara konstitusional
adalah "kekayaan negara yang dipisahkan" memiliki dualitas status: ia
tetap menjadi objek pengawasan keuangan negara dalam ranah publik,
namun secara fungsional ia adalah aset korporasi yang tunduk pada
segala mekanisme hukum perdata dalam ranah privat, termasuk
penyitaan;
11. Bahwa, apabila frasa “Pihak Ketiga” huruf a dalam Pasal 50 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ditafsirkan
mencakup BUMN dan/atau BUMD, maka penafsiran tersebut secara
langsung bertentangan dengan asas persamaan kedudukan dihadapan
hukum (equality before the law);
12. Bahwa, akibat dari penafsiran tersebut adalah BUMN dan/atau BUMD
akan memperoleh suatu bentuk kekebalan atau imunitas hukum dalam
menjalankan aktivitas korporasinya. Hal ini menciptakan perlakuan yang
diskriminatif karena menempatkan BUMN dan/atau BUMD pada posisi
yang lebih istimewa dibandingkan dengan subjek hukum lainnya;
13. Bahwa, pemberian imunitas tersebut merupakan pengabaian terhadap
kewajiban konstitusional negara untuk menjamin dan melindungi hak-hak
seluruh warga negara. Pemenuhan jaminan atas kedudukan yang sama
23
di hadapan hukum adalah salah satu tugas fundamental pemerintah yang
tidak dapat dikesampingkan demi kepentingan subjek hukum tertentu;
14. Bahwa yang menjadi akibat dari ketidakpastian hukum yang adil karena
frasa Pihak Ketiga pada pasal a quo mendapatkan privilege berlebih yaitu
pihak manapun tidak dapat menyita uang atau surat berharga milik
negara/daerah yang keberadaanya pada Pihak Ketiga, sehingga akan
berpotensi terhadap Pemohon II dan III tidak mendapat pekerjaan karena
apabila Pemohon mendapatkan klien yang perkaranya terkait dengan
penyitaan uang atau surat berharga milik negara/daerah yang bukan
berada Instansi Pemerintah namun, setelah melakukan proses secara
hukum aset tersebut dinyatakan tidak dapat disita karena tergolong yang
dimaksud frasa “Pihak Ketiga” maka hal tersebut akan menimbulkan
kerugian bagi Pemohon II dan III karena selanjutnya akan berpotensi tidak
mendapatkan pekerjaan yang serupa hal tersebut akan berakibat
Pemohon II dan Pemohon III diangap tidak profesional dalam menangani
terkait
dengan
perkara
penyitaan,
seihingga
berpotensi
tidak
mendapatkan upah yang seharusnya didapat, sebagaimana yang
dirasakan juga oleh Pemohon I yang tidak mendapatkan upah sesuai
dengan tenggat waktu, selain itu juga karena Para Pemohon juga
merupakan warga negara yang secara penalaran yang wajar harus
mengetahui hukum yang berlaku di Indonesia, dan mendapatkan
kepastian hukum yang adil karena frasa “Pihak ketiga” huruf a dalam
Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara tidak memiliki penjelasan siapa subjek hukumnya maka hal
tersebut akan selalu menimbulkan ketidakpastian hukum bukan hanya
kepada Para Pemohon namun juga akan berakibat pada Warga Negara
Indonesia lainnya, Perusahaan Swasta dan Badan Hukum lainnya yang
tidak termasuk Pihak Ketiga;
15. Bahwa dengan berlakunya frasa “Pihak Ketiga” huruf a dalam Pasal 50
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Perbendaharaan Negara apabila yang dimaksud “pihak
ketiga” adalah BUMN dan/atau BUMD sekalipun jika melakukan
penunggakan sehingga berpotensi dapat merugikan Pemohon nantinya,
apabila Pemohon II dan Pemohon III melakukan kerja sama atau
24
melakukan penyedia jasa hukum terhadap klien yang bermasalah dengan
BUMN dan/atau BUMD dalam perkara penyitaan aset yang dimiliki oleh
BUMN dan/atau BUMD, maka hal tersebut sesungguhnya telah
menimbulkan ketimpangan dalam hubungan hukum khususnya dalam
proses sita aset yang sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan
Perundang-undangan
yang
berlaku.
Dalam
perspektif
keadilan
kontraktual, hal ini berpotensi menimbulkan kezaliman hukum, karena
Pemohon akan berpotensi terhambat dalam penyelesaian perkara
khususnya dalam proses penyitaan aset. Dengan demikian, perlindungan
hukum yang berlebihan tanpa mempertimbangkan dampak bagi pihak
yang dirugikan dapat mengikis prinsip kepastian hukum dan keadilan.
Formulasi kebijakan atau mekanisme hukum yang lebih berimbang perlu
dipertimbangkan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan yang dapat
berpotensi merugikan Para Pemohon
16. Bahwa dengan berlakunya frasa “Pihak Ketiga” huruf a dalam Pasal 50
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
apabila Pemohon II dan Pemohon III melakukan kerja sama dengan BUMN
dan/atau BUMD, kemudian BUMN dan/atau BUMD wanprestasi terhadap
Pemohon II dan Pemohon III sehingga Pemohon II dan Pemohon III
melakukan permohonan penyitaan uang atau surat berharga terhadap
BUMN dan/atau BUMD dan tidak dapat dilakukan karena terhalang
dengan frasa “Pihak Ketiga” huruf a Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka hal tersebut
sesungguhnya telah menimbulkan ketimpangan dalam hubungan hukum
khususnya dalam proses sita uang atau surat berharga yang
sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku;
17. Bahwa Jika ketentuan frasa “Pihak Ketiga” huruf a Pasal 50 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
memberikan perlindungan yang berlebihan terhadap uang/surat berharga
yang berada pada BUMN dan/atau BUMD sehingga tidak dapat dieksekusi
sita, meskipun Pihak Ketiga memiliki hutang yang harus dipenuhi, maka hal
ini dapat berpotensi merugikan Para Pemohon yang bergantung pada
jaminan hukum untuk penyelesaian sengketa khususnya dalam proses
25
Sita. Dalam konteks ini, pengujian menjadi penting untuk menjaga keadilan
bagi semua pihak yang terlibat dalam transaksi bisnis;
18. Bahwa frasa “Pihak Ketiga” huruf b dalam Pasal 50 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara "Uang yang Harus
Disetor oleh Pihak Ketiga" memiliki makna yang kabur (ambigu).
Ketentuan tersebut tidak memberikan penjelasan terperinci mengenai
jenis-jenis setoran yang dikecualikan dari tindakan penyitaan, apakah itu
dalam bentuk setoran pajak, retribusi daerah, maupun kewajiban finansial
lainnya kepada negara atau pihak lain, sehingga hal tersebut memberikan
kerugian terhadap Para Pemohon atas ketidakpastian hukum;
19. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, timbul antinomi hukum (pertentangan
norma) apabila frasa “Pihak Ketiga” huruf c dalam Pasal 50 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
ditafsirkan mencakup BUMN dan/atau BUMD. Hal ini karena di satu sisi
Pasal 50 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang
Perbendaharaan Negara melarang penyitaan barang bergerak milik
negara/daerah yang berada pada Pihak Ketiga, sementara di sisi lain
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
justru mengizinkan penyitaan terhadap seluruh aset korporasi;
20. Bahwa pada frasa “Pihak Ketiga” huruf e dalam Pasal 50 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara apabila
ditafsirkan mencakup BUMN dan/atau BUMD sehingga tidak dapat
dilakukan penyitaan terhadap barang tersebut karena alasan untuk
melaksanakan tugas pemerintahan namun hal tersebut akan tidak elok
karena berpotensi mencederai Para Pemohon karena tidak diperlakukan
secara adil dan Para Pemohon tidak diberikan jaminan dan kepastian
yang sama dihadapan hukum;
21. Bahwa salah satu indikator paling jelas dari cacatnya suatu peraturan
adalah ketika dapat menimbulkan konflik norma (conflict of norms) yang
serius dalam sistem hukum. Karena frasa “Pihak Ketiga” huruf a,b,c dan
e dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, melalui penafsirannya yang keliru, telah
menjadi sumber kekacauan normatif yang nyata karena bertentangan
26
dengan berbagai instrumen hukum fundamental lainnya;
22. Bahwa telah terjadi konflik langsung dengan prinsip universal dalam
hukum perdata, yakni Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPerdata). Pasal tersebut secara tegas menyatakan bahwa segala
harta kekayaan debitur menjadi jaminan bagi perikatan-perikatannya
frasa “Pihak Ketiga” huruf a,b,c,dan e dalam Pasal 50 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dengan melarang
penyitaan aset yang dikuasai BUMN dan/atau BUMD, telah menciptakan
pengecualian yang merusak universalitas Pasal 1131 KUHPerdata tanpa
adanya dasar pembenaran yang dapat diterima dalam konteks hubungan
komersial;
23. Untuk memvisualisasikan konflik ini, matriks berikut menyajikan
disharmonisasi norma secara ringkas:
Tabel 1: Matriks Disharmonisasi Norma Terkait
Penyitaan Aset dalam Sengketa Perdata
Instrumen
Hukum
Ketentuan Pokok
Implikasi
Terhadap
Penyitaan Aset
Negara
Pasal 50 UU
No. 1/2004
Melarang penyitaan
terhadap aset negara yang
berada pada "Pihak Ketiga".
Melarang (jika
BUMN= Pihak
Ketiga):
Menciptakan imunitas
absolut.
Pasal 1131
KUHPerdata
Seluruh kekayaan debitur
menjadi jaminan umum bagi
para krediturnya.
Memperbolehkan:
BUMN sebagai
debitur, asetnya
menjadi jaminan.
SEMA No. 7
Tahun 2012
Aset BUMN (Persero) dapat
disita berdasarkan Pasal 197
HIR.
Memperbolehkan
Secara Eksplisit:
Memberikan panduan
teknis untuk
penyitaan.
27
UU No.
37/2004
(Kepailitan)
BUMN dapat dipailitkan,
yang berarti asetnya masuk
dalam sita umum (boedel
pailit).
Memperbolehkan
(secara implisit
melalui mekanisme
kepailitan): Kepailitan
adalah bentuk sita
umum.
24. Bahwa yang paling mencolok, adalah adanya pertentangan frontal dengan
yurisprudensi Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah Agung
(SEMA) Nomor 7 Tahun 2012. SEMA tersebut secara eksplisit dan tidak
ambigu menyatakan bahwa penyitaan terhadap aset BUMN (Persero)
dapat dilakukan. Adanya dua norma yang saling meniadakan antara Pasal
50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara dan pedoman dari lembaga peradilan tertinggi ini telah
menciptakan dualisme hukum yang membingungkan dan secara
langsung merusak kepastian hukum;
25. Bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012
Tentang Rumusan Hasil Pleno Kamar Perdata sebagai Pedoman
Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan, huruf X tentang Penyitaan (Bukti P-
16), berbunyi sebagai berikut:
“Terhadap barang milik negara, dapat dilakukan penyitaan
sebagaimana diatur dalam Pasal 197 HIR”
26. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut apabila BUMN dan/atau BUMD
terlibat dalam hubungan keperdataan dengan Pihak Ketiga, termasuk
Pemohon, maka aset BUMN dan/atau BUMD tersebut dapat dijadikan
objek sita, selama melalui mekanisme hukum yang berlaku, yaitu dengan
izin Ketua Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 HIR
(Bukti P-17);
27. Bahwa SEMA ini juga menunjukkan bahwa larangan absolut yang
tercantum dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara dan Pasal 3J ayat (2) Undang-Undang BUMN
dan/atau BUMD telah menimbulkan disharmonisasi norma (conflict of
norms), serta menciptakan ketidakpastian hukum yang nyata bagi pihak
ketiga. Dalam hal ini, Pemohon sebagai Warga Negara Indonesia yang
secara potensial akan menjalin hubungan hukum atau kerja sama usaha
dengan BUMN dan/atau BUMD, menjadi kehilangan instrumen hukum
28
berupa
permohonan
sita
jaminan
apabila
terjadi
sengketa.
Ketidakmampuan untuk mengakses mekanisme perlindungan hukum
tersebut berakibat pada terhambatnya pemenuhan hak-hak perdata
Pemohon secara adil dan setara di hadapan hukum;
28. Bahwa terjadi inkonsistensi yang fundamental dengan Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (UU Kepailitan). UU Kepailitan secara jelas mengatur
mekanisme kepailitan bagi BUMN, yang pada hakikatnya merupakan
sebuah "sita umum" (general beslag) atas seluruh harta kekayaan debitur;
29. Bahwa apabila frasa “Pihak Ketiga” huruf a, b, c dan e Pasal 50 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
ditafsirkan secara absolut melarang segala bentuk penyitaan terhadap
BUMD dan/atau BUMD, maka ketentuan mengenai penyitaan aset
bergerak maupun tidak bergerak terhadap BUMN dan/atau BUMD dalam
konteks Kepailitan pun akan menjadi pasal mati (dode letter). Kontradiksi
ini menunjukkan kurangnya harmonisasi legislasi yang serius dan
mengancam efektivitas hukum kepailitan sebagai sarana penyelesaian
utang yang adil bagi para kreditur;
30. Bahwa ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 48/PUU-
XI/2013 (Bukti P-9) dan No. 62/PUU-XI/2013 (Bukti P-10) kekayaan
negara yang bersumber dari keuangan negara dan dipisahkan dari APBN
untuk disertakan menjadi penyertaan modal di BUMN, sehingga BUMN
dan/atau BUMD dilindungi oleh organ negara yaitu pemerintah dan selalu
mendapatkan keringanan, sesungguhnya jika dalam bisnis seharusnya
perusahaan swasta maupun perorangan (“Perusahaan”) juga memiliki
kedudukan yang sama dihadapan hukum terutama dalam pemenuhan hak
dan kewajiban yang seharusnya didapatkan atas hasil adanya kerja sama
antara BUMN dan/atau BUMD dengan Perusahaan;
31. Bahwa terhadap pernyataan yang telah dikumandangkan dalam pasal a
quo sesungguhnya BUMN dan/atau BUMD juga memiliki kedudukan yang
sama, namun Para Pemohon tetap meyakini bahwasanya ada batasan-
batasan yang memang harus dikuasai oleh negara, namun apabila yang
dimaksud dalam aset negara yang dimaksud frasa “Pihak Ketiga” huruf a,
29
b, c dan e dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang
Perbendaharaan Negara merupakan termasuk aset BUMN dan/atau
BUMD sehingga tidak bisa disita, maka apabila BUMN dan/atau BUMD
memiliki tunggakan yang telah berangsur-angsur maka Para Pemohon
berpotensi tidak bisa maksimal dalam menjalankan roda ekonominya
bahkan terjadi kebangkrutan sesungguhnya hal tersebut tidak patut dan
telah melanggar konstitusi itu sendiri terkait hak yang sama di hadapan
hukum karena dibeda-bedakannya dalam proses penyitaan aset;
32. Bahwa jika frasa” Pihak Ketiga” huruf a, b, c, dan e dalam Pasal 50
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
dimaksudkan dalam konteks terkait dengan Aset Negara yang tergabung
dalam BUMN dan/atau BUMD yang diartikan sebagai Pihak Ketiga tidak
bisa disita maka hal tersebut mengandung benturan norma yang telah
dicita-citakan dalam UUD 1945, karena sesungguhnya apabila BUMN
dan/atau BUMD memiliki tunggakan kepada Para Pemohon dan dalam
hal membantu dan memenuhi penyedia jasa maupun barang kepada
BUMN dan/atau BUMD, dan ternyata BUMN dan/atau BUMD selalu
menunggak dan belum dibayarkan sampai waktu yang tidak ditentukan
dan/atau mampu untuk membayar namun dicicil dengan waktu yang
sangat lama padahal sebelumnya sudah adanya perjanjian untuk
dibayarkan secara tunai atau memiliki term pembayaran yang wajar dan
telah disepakati namun BUMN dan/atau BUMD wanprestasi dalam hal
tersebut, dan Pemohon melakukan permohonan penyitaan aset
sebagaimana hukum yang berlaku, namun terbentur karena tumpang
tindihnya Undang-undang sebagaimana pada Pasal 50 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara sehingga
Pemohon dirugikan, dimana hal ini telah terjadi dalam perkara Nomor:
075 K/ Pdt.Sus/2007 (P-24) yang secara eksplisit menggambarkan
situasi terhalangnya penyitaan akibat Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara karena hal tersebut maka
cita-cita bangsa yang terkandung dalam preambule UUD 1945 tidak
terpenuhi sehingga dapat dinilai bahwa sesungguhnya bangsa sendiri
yang menghianati masyarakatnya sendiri;
30
33. Bahwa apabila yang dimaksud dalam frasa “Pihak Ketiga” huruf a, b, c,
dan e dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara adalah BUMN dan/atau BUMD yang telah
melakukan penunggakan, maka seharusnya penyitaan aset tetap dapat
dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap Para Pemohon yang
berpotensi akan dirugikan. Meskipun frasa “Pihak Ketiga” huruf a, b, c,
dan e dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara dapat memberikan perlindungan tertentu bagi
Pihak Ketiga, hal ini tidak seharusnya menghilangkan Para Pemohon
untuk menuntut haknya melalui jalur hukum, termasuk melalui penyitaan
aset. Prinsip keadilan dan keseimbangan dalam berbisnis tetap harus
dijaga, sehingga apabila yang dimaksud frasa “Pihak Ketiga” Pihak
Ketiga” huruf a, b, c, dan e dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara terbukti lalai dalam
memenuhi kewajibannya, maka langkah hukum seperti sita jaminan
(conservatoir beslag) dapat diberlakukan;
34. Bahwa jika suatu entitas negara dapat berlindung di balik aturan yang
menghalangi penyitaan aset meskipun telah wanprestasi, maka hal ini
berpotensi menciptakan impunitas ekonomi, di mana yang dimaksud
frasa” Pihak Ketiga” huruf a, b, c, dan e dalam Pasal 50 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara tidak memiliki
inisiatif dan berpotensi melakukan kesewenang-wenangan untuk
memenuhi kewajibannya tepat waktu karena beranggapan aset yang
dimilikinya tidak dapat disita. Akibatnya, apabila Para Pemohon
melakukan kerja sama dengan entitas tersebut termasuk vendor atau
perusahaan yang bekerja sama dengan Pihak Ketiga yang dimaksud
pada frasa “Pihak Ketiga” huruf a, b, c, dan e dalam Pasal 50 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara akan
berpotensi terus menghadapi risiko tanpa perlindungan hukum yang jelas.
Oleh karena itu, perlu ada pembatasan yang lebih jelas terhadap
penerapan frasa “Pihak Ketiga” huruf a, b, c, dan e dalam Pasal 50
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan,
sehingga penyitaan aset tetap dapat dilakukan dalam kondisi tertentu,
terutama jika terjadi wanprestasi yang terbukti akan merugikan pemohon
31
termasuk pihak lain secara signifikan. Dengan demikian, kepastian hukum
dan keadilan dalam dunia usaha harus tetap terjaga;
35. Bahwa dalam sistem hukum perdata Indonesia, penyitaan aset
merupakan mekanisme sah yang digunakan untuk menjamin hak kreditur
terhadap debitur yang wanprestasi. Jika yang dimaksud dalam frasa
“Pihak Ketiga” huruf a, b, c, dan e dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara adalah BUMN dan/atau
BUMD yang menunggak pembayaran dan tidak menunjukkan itikad baik
dalam menyelesaikan kewajibannya, maka penyitaan aset harus tetap
menjadi opsi hukum yang dapat digunakan oleh pihak yang dirugikan.
Dari sudut pandang keadilan dan kepastian hukum, pengecualian
terhadap penyitaan aset bagi frasa “Pihak Ketiga” huruf a, b, c, dan e
dalam
Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara dapat menciptakan moral hazard, di mana
entitas ini bisa dengan mudah menghindari kewajiban finansial tanpa
konsekuensi yang jelas. Hal ini tentu saja bertentangan dengan prinsip
keseimbangan di mana setiap pihak yang bersepakat harus menanggung
risiko secara proporsional. Oleh karena itu, peraturan yang melindungi
Pihak Ketiga dari penyitaan aset harus ditafsirkan secara ketat dan tidak
boleh digunakan sebagai tameng untuk menghindari kewajiban komersial.
Jika yang dimaksud frasa “Pihak Ketiga” huruf a, b, c, dan e dalam Pasal
50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara beroperasi dalam kapasitasnya sebagai entitas bisnis dan gagal
memenuhi kewajibannya, maka harus tunduk pada aturan hukum yang
adil, termasuk kemungkinan penyitaan aset sebagai bentuk perlindungan
hak kreditur.
36. Bahwa prinsip asas kekeluargaan yang menghendaki hubungan yang adil
saling menguntungkan, dan tidak membedakan perlakuan antara satu
pihak dengan pihak lainnya. Ketika frasa “Pihak Ketiga” huruf a, b, c, dan
e dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan
Negara
adalah
BUMN
dan/atau
BUMD
yang
menunggak pembayaran atau gagal memenuhi kewajiban perjanjian,
seharusnya memiliki hak yang sama untuk memperoleh penyelesaian
yang adil. Dalam hal ini, penyitaan aset terhadap frasa”Pihak Ketiga” huruf
32
a, b, c, dan e dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara yang dimaksud adalah BUMN dan/atau
BUMD yang wanprestasi harus tetap menjadi mekanisme yang dapat
diterapkan untuk memastikan bahwa hak Para Pemohon akan terlindungi
apabila melakukan kerja sama dengan BUMN dan/atau BUMD, serta
untuk menjaga keadilan dan memiliki kedudukan yang sama dihadapan
hukum. Dengan demikian, untuk menjunjung tinggi kepastian hukum,
penting agar yang dimaksud frasa “Pihak Ketiga” huruf a, b, c, dan e dalam
Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara tidak memberikan perlindungan yang berlebihan yang bisa
mengabaikan prinsip persamaan di hadapan hukum dan keadilan.
Penerapan penyitaan aset harus tetap berlaku dalam kondisi tertentu,
untuk memastikan terciptanya keadilan dan keseimbangan dalam
hubungan ekonomi antara negara dengan pihak swasta, sesuai dengan
semangat dasar perekonomian Indonesia yang berlandaskan asas
kekeluargaan;
37. Bahwa pemberlakukan “Pihak Ketiga” huruf a, b, c, dan e dalam Pasal
50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara yang dimaksudkan Pihak Ketiga adalah BUMN dan/atau BUMD
termasuk dalam penunggakan pembayaran hutang sehingga berpotensi
merugikan Para Pemohon yang akan membuat Perusahaan, yang
kemudian akan mendapatkan tawaran kerjasama yang berpotensi dapat
merugikan maka sesungguhnya telah melanggar hak konstitusi dan
prinsip kedudukan yang sama dihadapan hukum dan mendapatkan
pengakuan dan jaminan dan dalam bekerja sama harus dijalankan secara
adil, transparan, dan tidak memberikan keistimewaan kepada pihak
tertentu yang dapat menciptakan ketimpangan kedudukan dihadapan
hukum. Dalam konteks ini, Pasal 50 huruf a, b, c, dan e Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang dapat
memberikan perlindungan kepada Pihak Ketiga dari tindakan hukum
tertentu,
termasuk
penyitaan
aset
meskipun
telah
melakukan
wanprestasi, berpotensi bertentangan dengan prinsip berkeadilan dan
ketimpangan. Bahwa dalam prinsip hukum bisnis, setiap subjek hukum
yang terlibat dalam hubungan kontraktual memiliki hak dan kewajiban
33
yang berimbang. Apabila yang dimaksud frasa “Pihak Ketiga” huruf a, b,
c dan e dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara adalah BUMN dan/atau BUMD, maka BUMN
dan/atau BUMD beroperasi dalam lingkungan bisnis dan akan
bertransaksi dengan Pemohon, maka seharusnya mereka dapat
diperlakukan sama dengan entitas bisnis lainnya, termasuk dalam hal
pertanggungjawaban atas kewajiban;
38. Bahwa ketentuan mengenai dasar hukum umum terhadap penyitaan
dalam perkara perdata diatur dalam Pasal 1131 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (KUHPerdata) (Bukti P-14), yang menyatakan sebagai
berikut:
“Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur,
baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan
untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.”
39. Bahwa dalam konteks ini, apabila yang dimaksud frasa “Pihak Ketiga”
huruf a, b, c, dan e dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara adalah BUMN dan/atau BUMD, dan
apabila BUMN dan/atau BUMD melakukan wanprestasi terhadap Para
Pemohon yang akan menjadi mitra kerja di masa yang akan mendatang,
maka secara prinsip hukum perdata, seluruh kekayaan BUMN dan/atau
BUMD semestinya dapat dijadikan jaminan untuk pelunasan kewajiban
tersebut, termasuk dapat dimohonkan untuk dilakukan sita jaminan
sebagai langkah perlindungan hukum bagi Pemohon.
40. Bahwa dalam Pasal 3J ayat (2) Undang-Undang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik
Negara (Bukti P-15) berbunyi sebagai berikut:
“Aset BUMN tidak dapat disita, kecuali aset yang secara khusus
telah dijaminkan untuk memperoleh pinjaman atau pembiayaan.”
41. Bahwa ketentuan ini memberikan perlindungan khusus terhadap seluruh
aset BUMN dari upaya penyitaan, kecuali jika aset tersebut secara
eksplisit telah dijadikan jaminan dalam suatu perjanjian. Dalam praktiknya,
ketentuan ini menimbulkan persoalan hukum yang serius, khususnya
dalam konteks hubungan perdata antara BUMN dan/atau dengan pihak
ketiga.
42. Bahwa sebagai badan usaha yang melakukan kegiatan bisnis dan kontrak
34
perdata sebagaimana pelaku usaha lainnya, BUMN dan/atau BUMD tetap
tunduk pada hukum perdata. Namun dengan adanya norma ini, negara
melalui BUMN dan/atau BUMD diberi posisi istimewa dan tidak setara
dalam hubungan hukum keperdataan, sehingga apabila Para Pemohon
menjadi mitra bisnis BUMN menjadi tidak memiliki akses terhadap
perlindungan hukum berupa sita jaminan, kecuali BUMN secara sukarela
memberikan jaminan;
43. Bahwa hal ini bertentangan dengan prinsip dasar dalam Pasal 1131
KUHPerdata, yang menyatakan bahwa seluruh kekayaan debitur menjadi
jaminan umum bagi seluruh utangnya. Dalam hubungan hukum yang
bersifat perdata dan sejajar, tidak seharusnya salah satu pihak dalam hal
ini apabila yang dimaksud frasa “Pihak Ketiga” huruf a, b, c, dan e dalam
Pasal 50 Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
adalah BUMN dan/atau BUMD maka BUMD dan/atau BUMD memiliki
kekebalan hukum terhadap penyitaan aset, sementara pihak lainnya tidak
memiliki perlindungan hukum yang efektif;
44. Bahwa apabila yang dimaksud frasa “Pihak Ketiga” huruf a, b, c, dan e
dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara adalah BUMN dan/atau BUMD maka akan
menciptakan ketimpangan hukum, menimbulkan ketidakpastian, dan
berpotensi merugikan hak konstitusional Pemohon, khususnya hak atas
kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang setara di hadapan hukum
khususnya dalam penyitaan aset sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945;
45. Bahwa permasalahan konstitusional yang diajukan dalam permohonan ini
bukanlah perdebatan teoritis, melainkan memiliki dampak sosiologis dan
ekonomis yang nyata dan merusak. Berbagai kasus di pengadilan dan
pemberitaan media menjadi bukti empiris bahwa praktik wanprestasi oleh
BUMN terhadap mitra swastanya, terutama vendor dan kontraktor kecil,
merupakan fenomena yang telah sangat mengkhawatirkan;
46. Bahwa sebagai bukti nyata, dalam perkara antara PT LV Logistics
Indonesia melawan PT Indah Karya (Persero), pengadilan telah
memutuskan bahwa BUMN tersebut terbukti melakukan wanprestasi
35
dan menghukumnya membayar ganti rugi materiil. Kasus ini, bersama
banyak kasus sengketa perjanjian lainnya, menunjukkan bahwa BUMN
sebagai entitas bisnis tidak luput dari kegagalan memenuhi kewajiban
kontraktualnya (Bukti P-19);
47. Bahwa skala permasalahan ini menjadi lebih besar dan sistemik jika
merujuk pada kasus-kasus kepailitan BUMN Karya PT Istaka Karya
(Persero), misalnya, dinyatakan pailit dengan total utang mencapai
triliunan rupiah, yang sebagian besar merupakan tagihan dari para
kreditur kecil dan vendor yang terancam kelangsungan usahanya (Bukti
P-20);
48. Bahwa fenomena “utang BUMN” yang terus membengkak, terutama di
sektor konstruksi, telah menjadi isu sosial-ekonomi yang mendapat
perhatian serius dari publik dan legislatif. Berbagai pemberitaan secara
konsisten menyoroti keluhan para pengusaha kecil yang kesulitan
menagih pembayaran, yang menunjukkan bahwa ini bukanlah insiden
terisolasi, melainkan gejala dari sebuah masalah sistemik;
49. Bahwa akar dari masalah sistemik ini adalah posisi tawar BUMN yang
terlalu kuat, yang diperparah secara signifikan oleh potensi kekebalan
hukum yang ditimbulkan dari penafsiran keliru terhadap Pasal 50 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Kombinasi ini telah terbukti menciptakan lingkungan bisnis yang sangat
merugikan dan tidak adil bagi mitra swasta BUMN;
50. Bahwa dengan demikian keberlakuan ketentuan Pasal 50 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang
belum jelas maksud dari frasa ”Pihak Ketiga” berpotensi merugikan
Pemohon, karena tidak memberikan kejelasan mengenai ruang lingkup
dan batasan larangan penyitaan, khususnya dalam konteks hubungan
hukum antara negara (melalui BUMN dan/atau BUMD) apabila yang
dimaksud dari frasa “Pihak Ketiga” adalah BUMN dan/atau BUMD.
sebagaimana yang tergambarkan pada putusan no 191 K/Pdt.Sus/2011
(P-25) yang secara eksplisit menyebutkan bahwa “penyitaan terhadap
aset akan berbenturan dengan pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara yang melarang pihak manapun
36
untuk melakukan penyitaan terhadap antara lain uang atau surat
berharga, barang bergerak dan barang tidak bergerak milik negara” Maka
ketika terjadi wanprestasi atau perbuatan melawan hukum dari pihak
BUMN dan/atau BUMD, ketentuan ini akan berpotensi menghalangi
Pemohon untuk mengajukan upaya hukum seperti sita jaminan atas aset
negara yang digunakan dalam hubungan bisnis, sebagaimana yang telah
diuraikan dalam Pasal 1131 KUHPer, SEMA No. 7 Tahun 2012;
51. Bahwa ketidakharmonisan frasa “Pihak Ketiga” huruf a, b, c, dan e dalam
Pasal
50
Undang-Undang
Nomor
1
Tahun
2004
Tentang
Perbendaharaan Negara dengan Pasal 1131 KUHPer, SEMA No. 7
Tahun 2012, juga berimplikasi pada aspek kepastian hukum yang adil dan
ketimpangan kedudukan yang sama dihadapan hukum terhadap Para
Pemohon, Perusahaan Swasta, dan warga negara lainnya;
52. Bahwa ketidakjelasan frasa “Pihak Ketiga” huruf a, b, c, dan e dalam
Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara berpotensi merugikan pemohon karena dapat membuka ruang
bagi praktik penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), di mana
entitas pemerintah dapat berlindung di balik aturan ini untuk menghindari
tuntutan hukum yang sebenarnya sah, sebagai bagian dari sistem hukum
yang baik, regulasi mengenai keuangan negara harus mengedepankan
akuntabilitas dan transparansi. Jika suatu ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan berpotensi menghalangi mekanisme kontrol
terhadap aset negara, maka ketentuan tersebut perlu dikaji ulang agar
lebih selaras dengan prinsip tata kelola yang baik (good governance). Oleh
karena itu, permohonan pengujian ini juga bertujuan untuk mendorong
perbaikan regulasi guna menciptakan sistem hukum yang lebih adil,
transparan, dan akuntabel;
53. Bahwa pemohon merasa Pengujian frasa “Pihak Ketiga” huruf a, b, c, dan
e dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara sangat penting untuk memastikan bahwa hukum
yang diterapkan di Indonesia tetap konsisten dan harmonis. Sebagai
negara hukum (rechtsstaat), Indonesia mengharuskan bahwa setiap
peraturan perundang- undangan harus memiliki kesesuaian satu sama
lain untuk menjaga kepastian hukum dan keadilan. Konsistensi sistem
37
hukum adalah landasan dari terciptanya keadilan sosial dan peraturan
yang efektif;
54. Bahwa dalam sistem hukum Indonesia, setiap norma hukum harus sesuai
dengan UUD 1945, serta norma yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang
dan Peraturan Pemerintah. Prinsip hierarki hukum ini menuntut agar tidak
ada norma yang bertentangan atau menabrak ketentuan hukum yang
lebih tinggi. Dalam konteks ini, pengujian terhadap frasa “Pihak Ketiga”
huruf a, b, c, dan e dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 tentang
Perbendaharaan Negara penting dilakukan untuk memeriksa apakah
ketentuan tersebut selaras dengan Undang-Undang lain yang relevan,
seperti Undang-Undang tentang BUMN, Undang-Undang Kepailitan, dan
Undang-Undang tentang Keuangan Negara. Hal ini penting agar tidak
terjadi disharmoni normatif yang dapat mengganggu penegakan hukum
secara menyeluruh. Jika frasa “Pihak Ketiga” huruf a, b, c, dan e dalam
Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara bertentangan dengan UUD 1945 maka pengujian konstitusional
menjadi urgensi yang tidak bisa diabaikan;
55. Bahwa dalam perspektif hukum konstitusional, kepastian hukum
merupakan prinsip dasar yang harus dijaga agar setiap individu atau badan
hukum dapat mengetahui hak dan kewajibannya secara jelas. Hukum yang
tidak jelas atau
ambigu
berisiko
menimbulkan
kerugian
atau
penyalahgunaan kewenangan. Dalam hal ini, pengujian frasa “Pihak
Ketiga” huruf a, b, c, dan e dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dapat menghindari
penyalahgunaan hukum oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti
BUMN dan/atau BUMD atau entitas yang berusaha menghindari
kewajiban bisnis dengan berlindung pada ketentuan yang tidak transparan
atau bertentangan dengan peraturan lainnya;
56. Bahwa dalam frasa “Pihak Ketiga” huruf a, b, c, dan e dalam Pasal 50
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
menyatakan bahwa aset negara yang dikuasai atau ditempatkan pada
pihak ketiga tidak dapat disita. Namun, ketidakjelasan definisi “Pihak
Ketiga” dalam ketentuan ini dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan
kewenangan, khususnya oleh entitas badan usaha yang memiliki tujuan
38
untuk mencari keuntungan. Ketidakjelasan norma ini juga berdampak
pada prinsip akuntabilitas dalam hubungan bisnis dengan mitra swasta.
Ketika hukum tidak memberikan batasan yang jelas, maka Pemerintah
dan/atau Badan Usaha ataupun Pihak manapun dapat berlindung di balik
frasa “Pihak Ketiga” huruf a, b, c, dan e dalam Pasal 50 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara untuk
menghindari tanggung jawabnya;
57. Bahwa dari perspektif ekonomi, kekebalan yang tergolong dalam frasa
“Pihak Ketiga” huruf a, b, c, dan e dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara akan kebal dari penyitaan
sehingga akan telah menciptakan suatu kondisi klasik yang sangat
berbahaya yang dikenal sebagai moral hazard. Kondisi ini terjadi ketika
sebuah entitas tidak menanggung konsekuensi penuh dari tindakannya,
sehingga cenderung berperilaku kurang hati-hati dan mengambil risiko
yang berlebihan;
58. Bahwa apabila yang dimaksud frasa” Pihak Ketiga” huruf a, b, c, dan e
dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara adalah BUMN dan/atau BUMD mengetahui
bahwa aset perusahaan pada dasarnya "kebal hukum" dari tuntutan para
kreditur, maka inisiatif untuk mengelola keuangan secara prudent,
membayar utang tepat waktu, dan menjalankan bisnis secara
bertanggung jawab akan berkurang secara signifikan. Sehingga
Perlindungan dari frasa “Pihak Ketiga” huruf a, b, c, dan e dalam Pasal 50
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
berfungsi sebagai jaring pengaman semu yang mendistorsi pengambilan
keputusan bisnis yang sehat;
59. Bahwa telah terjadi sebuah ironi yang fundamental dalam kebijakan
negara. Di satu sisi, pemerintah gencar meluncurkan berbagai program
untuk mendukung dan memajukan UMKM, namun di sisi lain, negara
melalui penafsiran keliru apabila frasa “Pihak Ketiga” huruf a, b, c, dan e
dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara menciptakan instrumen hukum yang dapat
digunakan oleh BUMN dan/atau BUMD berlindung dari kekebalan hukum
dari proses penyitaan, jika demikian mana negara secara tidak langsung
39
telah mensubsidi inefisiensi dan praktik bisnis yang buruk di dalam tubuh
BUMN dan/atau BUMD dengan mengorbankan kesehatan finansial dan
kelangsungan hidup sektor swasta yang lebih rentan, yang mana hal ini
bertentangan dengan prinsip keadilan, hal tersebut bisa saja terjadi
kepada Para Pemohon apabila Para Pemohon melakukan kerja sama
terhadap BUMN dan/atau BUMD;
60. Bahwa iklim investasi yang sehat dibangun di atas fondasi supremasi
hukum, di mana terdapat kepastian dan keadilan dalam penegakan
kontrak. Ketidakpastian hukum yang ditimbulkan oleh penafsiran keliru
terhadap frasa “Pihak Ketiga” huruf a, b, c, dan e dalam Pasal 50 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara apabila
yang dimaksud BUMN dan/atau BUMD sehingga akan timbul faktor risiko
yang signifikan dan telah menjadi noda hitam bagi iklim investasi di
Indonesia, sehingga akan berpotensi kekebalan terhadap BUMN
dan/atau BUMD sebagaimana akan berpotensi kerugian terhadap Para
Pemohon apabila Para Pemohon bekerjasama dengan BUMN dan/atau
BUMD;
61. Bahwa pada akhirnya, ketidakjelasan frasa “Pihak Ketiga” huruf a, b, c,
dan e dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara bukan hanya merugikan kepastian hukum bagi
Para Pemohon namun bisa jadi menjadi bumerang bagi perekonomian
nasional. Alih- alih melindungi "aset negara", pasal ini justru menghambat
potensi pertumbuhan ekonomi dengan menciptakan lingkungan bisnis
yang tidak adil dan tidak pasti, serta sangat bertentangan dengan upaya
pemerintah untuk menarik investasi berkualitas;
62. Bahwa kondisi ini merupakan sebuah luka yang ditimbulkan sendiri (self-
inflicted wound) terhadap daya saing ekonomi Indonesia, yang merusak
citra dan kepercayaan para pelaku ekonomi baik domestik maupun asing
terhadap sistem hukum di Indonesia;
63. Bahwa tentunya hukum harus mencerminkan kebutuhan dan realitas
sosial, jika suatu ketentuan hukum menghambat transaksi bisnis yang
adil, maka dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat luas, terutama
dalam sektor ekonomi dan investasi, Jika frasa “Pihak Ketiga” huruf a, b,
40
c, dan e dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara memberikan kekebalan pada “Pihak Ketiga”
apalagi yang dimaksud adalah entitas pemerintah yang melakukan
kegiatan usaha atau yang dimaksud adalah entitas BUMN dan/atau
BUMD atau pihak manapun yang memiliki hak untuk melakukan kegiatan
usaha agar mendapatkan keuntungan yang diatur oleh Undang-undang,
maka dengan demikian dapat berpotensi dalam penyalahgunaan
kewenangan, menurunya kepercayaan mitra bisnis dan investor, dan
distorsi dalam kompetisi bisnis;
64. Bahwa selain itu akan berdampak lebih luas dari ketentuan terhadap
dunia bisnis sehingga dapat dengan mudah menunda atau menghindari
pembayaran utang dan pembayaran kewajibannya kepada mitra
bisnisnya, tanpa adanya konsekuensi hukum yang seimbang, dan akan
berdampak pada pelaku usaha swasta berpotensi tidak mempercayai
bekerjasama dengan subjek hukum yang dimaksud “Pihak Ketiga” huruf
a, b, c, dan e dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara, karena memiliki risiko hukum yang
lebih tinggi, sehingga iklim investasi di Indonesia dapat terganggu, karena
investor akan melihat adanya perlakuan hukum yang tidak adil dalam
dunia usaha.Berdasarkan analisis di atas, frasa “Pihak Ketiga” huruf a, b,
c, dan e dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara bukan saja merugikan pemohon dari kepastian
hukum namun menimbulkan konflik normatif dengan regulasi hukum lain,
khususnya dalam aspek tanggung jawab korporasi, kepailitan, eksekusi
aset, dan akuntabilitas keuangan negara. Ketidakharmonisan ini tidak
hanya mengancam kepastian hukum bagi pelaku bisnis, tetapi juga
bertentangan dengan prinsip negara hukum yang adil dan transparan.
Oleh karena itu, diperlukan pengujian konstitusional untuk memastikan
bahwa regulasi yang berlaku tetap selaras dengan prinsip-prinsip hukum
yang lebih tinggi dan tidak merugikan kepentingan masyarakat luas;
65. Bahwa analisis perbandingan hukum menunjukkan bahwa penafsiran
absolut terhadap imunitas aset BUMN dan/atau
BUMD telah
menempatkan Indonesia sebagai sebuah anomali (outlier) di antara
negara-negara dengan sistem hukum modern. Mayoritas negara telah
41
lama meninggalkan doktrin imunitas absolut dan beralih ke doktrin
imunitas terbatas atau restriktif (restrictive immunity);
66. Bahwa doktrin imunitas restriktif secara cermat membedakan antara
tindakan negara dalam kapasitas kedaulatannya (acta jure imperii) yang
layak mendapat imunitas, dengan tindakan negara yang bersifat
komersial (acta jure gestionis) yang tidak boleh mendapat imunitas.
Ketika sebuah BUMN dan/atau BUMD melakukan transaksi komersial, ia
harus tunduk pada mekanisme eksekusi layaknya badan hukum privat;
67. Bahwa praktik di negara-negara dengan tradisi hukum yang kuat seperti
Jerman, Belanda, dan Prancis secara konsisten menerapkan doktrin ini.
Di negara-negara tersebut, aset yang dimiliki oleh negara namun
digunakan oleh BUMN untuk tujuan komersial tidak lagi dilindungi oleh
imunitas kedaulatan dan dapat menjadi objek penyitaan untuk memenuhi
putusan dalam sengketa komersial;
68. Bahwa studi perbandingan ini membuktikan bahwa negara-negara maju
telah berhasil merumuskan kerangka hukum yang menyeimbangkan
antara perlindungan aset negara yang berfungsi untuk pemerintahan
dengan penegakan keadilan komersial. Hal ini menunjukkan bahwa
BUMN dan/atau BUMD yang beroperasi di pasar harus bertanggung
jawab penuh atas kewajiban perdatanya;
69. Bahwa berdasarkan praktik terbaik internasional tersebut, permohonan
Para Pemohon untuk membatasi ruang lingkup frasa “Pihak Ketiga” huruf
a, b, c, dan e dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara bukanlah sebuah gagasan yang radikal.
Sebaliknya, ini adalah sebuah langkah yang logis dan diperlukan untuk
menyelaraskan hukum Indonesia dengan prinsip-prinsip negara hukum
modern dan praktik yang berlaku secara global;
Tabel 2: Perbandingan Rezim Penyitaan Aset Entitas
Milik Negara di Berbagai Yurisdiksi (Bukti P
- 21)
Yurisdiksi
Prinsip Umum Imunitas
Penyitaan Aset Entitas Negara
Negara dalam
Sengketa
Komersial
42
Indonesia
(Status Quo)
Tidak
Jelas/Absolut
(Interpretasi
bermasalah):
Pasal 50 Undang-undang
Nomor
1
Tahun
2004
Tentang
Perbendaharaan
Negara
melarang
penyitaan aset negara pada
"pihak ketiga".
Dilarang:
Jika
BUMN
dianggap "pihak ketiga"
yang
memegang
aset
negara.
Prinsip
OECD
Netralitas
Kompetitif
(Competitive
Neutrality):
Tidak
boleh
ada
keistimewaan
hukum
berdasarkan kepemilikan.
Harus
Diperbolehkan:
SOE (BUMN)
harus
tunduk
pada
hukum persaingan dan
kepailitan yang sama
dengan swasta.
Prancis
Imunitas
Terbatas
(Restrictive
Immunity):
Membedakan jure imperii
dan jure gestionis.
Diperbolehkan: Jika aset
digunakan untuk tujuan
selain "layanan publik
non- komersial".
Jerman
Imunitas
Terbatas
(Restrictive
Immunity):
Fokus pada fungsi komersial
aset.
Diperbolehkan: Aset yang
digunakan
dalam
transaksi komersial dapat
disita.
Belanda
Imunitas
Terbatas
(Restrictive
Immunity):
Mengikuti tren Uni Eropa
dan hukum internasional.
Diperbolehkan:
Aset
komersial tidak menikmati
imunitas dari eksekusi.
70. Bahwa di tingkat global, standar tata kelola perusahaan yang baik,
sebagaimana
tertuang
dalam
OECD
Guidelines
on
Corporate
Governance of State-Owned Enterprises, telah menjadi tolok ukur
(benchmark) internasional. Salah satu prinsip paling fundamental yang
diusung dalam pedoman tersebut adalah "netralitas kompetitif"
(competitive neutrality);
71. Bahwa prinsip netralitas kompetitif mengamanatkan agar pemerintah
memastikan adanya arena persaingan yang setara (a level playing field),
di mana BUMN dan perusahaan swasta bersaing berdasarkan
keunggulan masing-masing, bukan karena adanya hak istimewa atau
43
perlindungan hukum khusus dari negara;
72. Bahwa frasa “Pihak Ketiga” huruf a, b, c, dan e dalam Pasal 50 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, apabila
ditafsirkan sebagai perisai imunitas bagi BUMN dan/atau BUMD dalam
sengketa komersial, merupakan pelanggaran yang nyata dan langsung
terhadap prinsip fundamental netralitas kompetitif. Hal ini memberikan
BUMN dan/atau BUMD sebuah keuntungan artifisial yang tidak
didasarkan pada efisiensi atau inovasi, melainkan murni karena status
kepemilikannya oleh negara;
73. Bahwa praktik yang tidak sejalan dengan standar internasional ini tidak
hanya mendistorsi pasar domestik, tetapi juga merusak citra Indonesia di
mata komunitas bisnis internasional. Mengabaikan prinsip ini merupakan
langkah mundur dari upaya strategis untuk membangun kepercayaan
investor dan mengintegrasikan perekonomian Indonesia secara sehat ke
dalam tatanan ekonomi dunia;
74. Bahwa Konstitusi Indonesia secara tegas menyatakan bahwa Indonesia
adalah negara hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD 1945). Dalam konsep
Rechtsstaat sebagaimana dikemukakan oleh Friedrich Julius Stahl,
terdapat empat elemen utama negara hukum (Wahyudi, 2010:153), yaitu:
Perlindungan Hak Asasi Manusia, Pemisahan Kekuasaan, Pemerintahan
Berdasarkan Undang-Undang, dan Peradilan Administrasi yang Mandiri.
Maka dari perspektif ini, frasa “Pihak Ketiga” huruf a, b, c, dan e dalam
Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara berpotensi bertentangan dengan prinsip Rechtsstaat karena tidak
memberikan kepastian hukum yang jelas mengenai status aset negara
yang berada pada pihak ketiga, termasuk BUMN dan/atau BUMD;
75. Gustav Radbruch menekankan bahwa hukum harus memiliki kepastian,
keadilan, dan kemanfaatan. Ketidakjelasan frasa “Pihak Ketiga” huruf a,
b, c, dan e dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara dapat menyebabkan inkonsistensi dalam praktik
hukum dan merugikan Para Pemohon dan pihak lain dalam hubungan
bisnis dengan BUMN dan/atau BUMD;
76. Bahwa dalam hukum harus jelas dan dapat diprediksi sebagaimana
44
pandangan hukum yang dikemukakan oleh Gustav Radbruch yaitu:
kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan, dengan demikian karena
tidak jelaskan yang dimaksud dengan frasa “Pihak Ketiga” huruf a, b, c,
dan e dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara maka hal tersebut tidak memberikan kepastian
hukum bagi Para Pemohon, sehingga menyebabkan ketidakadilan karena
memberikan perlindungan hukum yang berlebihan, dan tidak bermanfaat
dalam berkegiatan usaha karena menghambat mekanisme penyelesaian
sengketa bisnis;
77. Bahwa dalam teori keadilan John Rawls, hukum harus menjamin
kesetaraan hak dan kewajiban bagi semua pihak, termasuk dalam aspek
ekonomi dan bisnis (Sudiro, 2012:441). Frasa “Pihak Ketiga” huruf a, b, c,
dan e dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Negara yang melarang penyitaan aset negara tanpa memberikan
kejelasan mengenai Pihak Ketiga dapat menciptakan ketimpangan dalam
bisnis, apabila yang dimaksud Pihak Ketiga adalah entitas negara yang
melakukan kegiatan usaha yang dimaksud adalah BUMN dan/atau BUMD
maka memberikan perlindungan yang tidak seimbang bagi BUMN
dan/atau BUMD dibandingkan dengan entitas bisnis swasta lainnya;
78. Bahwa selain itu ketidak jelasan yang dimaksud dari frasa “Pihak Ketiga”
huruf a, b, c dan e dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara juga berpotensi melanggar asas
kesamaan dihadapan hukum (equality before the law) yang merupakan
prinsip dasar Rule of Law sebagaimana dikemukakan oleh A.V. Dicey.
Dicey menyatakan bahwa hukum harus berlaku sama bagi setiap warga
negara (Hadi, 2022:174), termasuk lembaga yang beroperasi dalam
ranah bisnis. Jika aset Pihak Ketiga adalah BUMN dan/atau BUMD
sehingga tidak dapat disita meskipun memiliki utang kepada mitra
bisnisnya, maka terdapat perlakuan tidak adil dan diskriminatif bagi
pelaku usaha lainnya;
79. Bahwa Mahkamah Konstitusi putusannya telah menegaskan bahwa
prinsip kepastian hukum dan keadilan harus dijaga dalam setiap
peraturan perundang- undangan. Misalnya, dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi No. 85/PUU- XI/2013 (Bukti P-18), Mahkamah menekankan
45
bahwa dalam perspektif tata susunan norma hukum, UUD 1945
merupakan ukuran validitas dan legitimasi bagi peraturan perundang-
undangan yang berada di bawahnya, sehingga pemohon merasa
dirugikan atas frasa “Pihak Ketiga” huruf a, b, c, dan e dalam Pasal 50
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
yang dapat mencederai Para Pemohon sebagaimana hak konstitusional
yang telah dijamin oleh UUD 1945;
80. Bahwa berdasarkan uraian di atas, telah nyata terdapat kepentingan
langsung dan tidak langsung Pemohon terhadap keberlakuan frasa
“Pihak Ketiga” huruf a, b, c, dan e dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, karena ketentuan
tersebut berpotensi menciptakan ketimpangan dalam penegakan hukum,
menghambat akses terhadap keadilan, serta menimbulkan perlakuan
yang tidak setara antara pelaku usaha negara dan Pemohon. Sebagai
bagian dari masyarakat hukum yang memiliki tanggung jawab moral untuk
memperjuangkan prinsip-prinsip keadilan, Pemohon berkepentingan
untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil, transparan, dan
tidak menjadi alat pembenaran bagi tindakan yang merugikan hak-hak
konstitusional warga negara;
81. Bahwa apabila Permohonan Pengujian terhadap ketentuan frasa “Pihak
Ketiga” huruf a, b, c, dan e dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dikabulkan maka akan
tercipta kepastian hukum yang berkeadilan, di mana setiap entitas,
termasuk Pihak Ketiga yang belum dijelaskan secara rinci, tunduk pada
prinsip persamaan di hadapan hukum. Keputusan ini akan mencegah
ketimpangan dalam penegakan hukum, memastikan perlakuan yang
setara antara pelaku usaha negara dan Para Pemohon termasuk pelaku
usaha swasta, serta mengembalikan kepercayaan terhadap sistem
hukum yang transparan dan akuntabel. Dengan demikian, tidak ada lagi
celah bagi perlakuan istimewa yang dapat merugikan hak-hak
konstitusional warga negara dan dunia usaha;
82. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Para Pemohon, sebagai
Warga Negara Indonesia berjuang tidak hanya untuk kepentingan pribadi,
tetapi juga untuk melindungi hak-hak masyarakat yang terancam oleh
46
ketimpangan dalam sistem hukum. Pemohon meyakini bahwa hukum
harus menjadi alat keadilan yang berpihak pada kebenaran, bukan
sekadar instrumen kepentingan yang dapat merugikan hak konstitusional
warga negara;
Sebagai contoh, ketika BUMN dan/atau BUMD mengalami wanprestasi
terhadap kontrak bisnis dengan Para Pemohon, sehingga Para Pemohon
tidak dapat menuntut eksekusi aset karena adanya perlindungan yang
terkandung pada frasa “Pihak Ketiga” huruf a, b, c, dan e dalam Pasal 50
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara,
maka situasi ini akan berpotensi menghambat penegakan prinsip
keterbukaan dan keadilan dalam hukum ekonomi dan bisnis;
IV.
Petitum
DALAM POKOK PERMOHONAN:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 50 huruf a, b, c dan e Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) tidak bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang
frasa "pihak ketiga" tidak dimaknai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-25, sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Identitas para Pemohon;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
47
3. Bukti P-3
: Fotokopi Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
5. Bukti P-5
: Fotokopi Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan;
6. Bukti P-6
: Fotokopi Pasal 50 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara ;
7. Bukti P-7
: Fotokopi Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Mahkamah
Konstitusi Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah
Konstitusi;
8. Bukti P-8
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Pasal 28 D Ayat 1 Undang-
Undang Republik Indonesia Tahun 1945;
9. Bukti P-9
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 48/PUU-
XI/2013;
10. Bukti P-10
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 62/PUU-
XI/2013;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
12. Bukti P-12
: Fotokopi Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
13. Bukti P-13
: Fotokopi Pasal 33 Ayat (4) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
14. Bukti P-14
: Fotokopi Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata;
15. Bukti P-15
: Fotokopi Pasal 3 J Ayat (2) Undang-Undang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
Tentang Badan Usaha Milik Negara;
16. Bukti P-16
: Fotokopi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun
2012 Tentang Rumusan Hasil Pleno Kamar Perdata
48
Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
Huruf X Tentang Penyitaan;
17. Bukti P-17
: Fotokopi Pasal 197 HIR (Herzien Inlandsch Reglement);
18. Bukti P-18
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 85/PUU-
IX/2013;
19. Bukti P-19
: Berita PT LV Logistics Indonesia melawan PT Indah Karya
(Persero). Pengadilan memutuskan bahwa PT Indah Karya
(Persero) terbukti melakukan wanprestasi;
20. Bukti P-20
: Berita PT Istaka Karya (Persero) dinyatakan pailit dengan
total utang mencapai triliunan rupiah, yang sebagian besar
merupakan tagihan dari para kreditur kecil dan vendor yang
terancam kelangsungan usahanya;
21. Bukti P-21
: Kumpulan Artikel Mengenai Penyitaan Aset Entitas Milik
Negara;
22. Bukti P-22
: Fotokopi Identitas Terkait Profesi para Pemohon;
23. Bukti P-23
: Fotokopi Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945;
24. Bukti P-24
: Fotokopi
Putusan
Mahkamah
Agung
Nomor
075
K/Pdt.Sus/2007, halaman 41;
25. Bukti P-25
: Fotokopi
Putusan
Mahkamah
Agung
Nomor
075
K/Pdt.Sus/2007, halaman 21.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
49
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 50 huruf a, huruf
b, huruf c, dan huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355, selanjutnya
disebut UU 1/2004) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum para Pemohon dan pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang Pemeriksaan
Pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan para
Pemohon pada hari Rabu, tanggal 27 Agustus 2025. Berdasarkan ketentuan Pasal
39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun
2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah memberikan saran dan nasihat
kepada para Pemohon untuk memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang
berkaitan dengan permohonan Pemohon, yaitu kewenangan Mahkamah,
kedudukan hukum Pemohon, alasan permohonan (posita), dan hal yang
dimohonkan
(petitum)
sehingga
sesuai
dengan
sistematika
permohonan
50
sebagaimana diatur dalam PMK 7/2025 [vide Risalah Sidang, tanggal 27 Agustus
2025, hlm. 8 sampai dengan hlm. 18].
[3.3.2] Bahwa selanjutnya pada tanggal 8 September 2025, pukul 08.02 WIB,
para Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan kepada Mahkamah dan
telah diperiksa dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda menerima
perbaikan Pemohon dan pengesahan alat bukti pada tanggal 9 September 2025.
[3.3.3] Bahwa berkenaan dengan permohonan di Mahkamah Konstitusi,
dipersyaratkan harus memenuhi syarat formil di antaranya adalah keterpenuhan
sistematika atau format dan substansi dari sistematika permohonan. Dalam hal ini,
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025 menyatakan,
“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).”
[3.3.4] Bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama perbaikan
Permohonan
para
Pemohon,
khususnya
berkenaan
dengan
sistematika
permohonan, pada dasarnya telah disusun sesuai dengan format permohonan
sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (3) PMK
7/2025, yaitu secara formal telah menguraikan perihal kewenangan Mahkamah,
kedudukan hukum para Pemohon dan alasan-alasan permohonan. Sebelum
menguraikan ketiga bagian tersebut, para Pemohon pun juga telah menguraikan
perihal identitas para Pemohon. Selain itu, sebagai bagian dari sistematika yang
harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam PMK 7/2025, para Pemohon telah
memuat hal-hal yang dimohonkan kepada Mahkamah dalam permohonannya.
Namun demikian, walaupun permohonan a quo telah disusun dan memuat
sistematika permohonan sesuai dengan PMK 7/2025, penilaian perihal
keterpenuhan syarat formal suatu permohonan tidak hanya sampai pada
sistematika an sich. Dalam hal ini, Mahkamah pun akan menilai keterpenuhan isi
atau substansi dari masing-masing sistematika dimaksud.
[3.3.5] Bahwa norma dalam UU 1/2024 yang dimohonkan pengujian oleh para
Pemohon adalah frasa ”pihak ketiga” dalam Pasal 50 huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf e UU 1/2024 yang menurut para Pemohon tidak memiliki penjelasan sehingga
menimbulkan ketidakpastian hukum dalam melakukan penyitaan aset negara.
51
Selanjutnya, berkenaan dengan uraian alasan-alasan permohonan, para
Pemohon menguraikan mengenai teori yang berkaitan dengan kekayaan negara
dalam hal ini adalah BUMN dan/atau BUMD serta hal-hal yang berkenaan dengan
penyitaan aset dalam sistem hukum perdata juga praktik di beberapa negara
dikaitkan dengan pendapat para Pemohon mengenai ketidakjelasan frasa ”pihak
ketiga” dalam Pasal 50 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e UU 1/2024. Namun
demikian, apabila dicermati lebih lanjut pada alasan permohonan para Pemohon
terlepas ada atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang dimohonkan
pengujian, menurut Mahkamah, tidak terdapat uraian argumentasi hukum yang jelas
dan memadai perihal pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian
dengan pasal yang dijadikan dasar pengujian, yaitu Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D
ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Ketiadaan uraian tersebut
mengakibatkan Mahkamah tidak dapat menilai adanya pertentangan norma yang
diuji dengan UUD NRI Tahun 1945. Hal tersebut dikarenakan, uraian mengenai
adanya pertentangan norma dalam undang-undang yang dimohonkan pengujian
dengan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945 merupakan hal esensial yang
harus diuraikan dan menjadi dasar dalam pengujian undang-undang. Para
Pemohon pada bagian alasan-alasan permohonan seharusnya menguraikan
mengapa norma a quo bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1)
dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Tanpa uraian mengenai pertentangan antara
norma a quo dengan dasar pengujian, maka sulit bagi Mahkamah untuk menilai
suatu norma dalam undang-undang yang diujikan bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945.
Lebih lanjut, berkenaan dengan petitum permohonan para Pemohon pada
pokoknya memohon sebagai berikut:
1. ...;
2. Menyatakan Pasal 50 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf e Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355) tidak bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang frasa "pihak
ketiga" tidak dimaknai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
3. ...
52
Setelah Mahkamah mencermati petitum permohonan para Pemohon,
petitum angka 2 merupakan petitum yang tidak lazim dimohonkan dalam
permohonan pengujian undang-undang. Selain itu, rumusan petitum angka (2) justru
tidak berkesuaian dengan alasan-alasan permohonan para Pemohon yang
menguraikan mengenai adanya permasalahan dengan berlakunya frasa ”pihak
ketiga” dalam Pasal 50 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf e UU 1/2004 yang
menyebabkan ketidakpastian dalam proses penyitaan terhadap harta kekayaan
negara. Dalam hal ini, Mahkamah dapat memahami keinginan para Pemohon yang
memohon pemaknaan frasa ”pihak ketiga” dalam Pasal 50 huruf a, huruf b, huruf c
dan huruf e UU 1/2004 karena tidak ada penjelasan berkenaan dengan hal tersebut.
Namun, dengan rumusan petitum yang demikian apabila dikabulkan justru membuat
keseluruhan norma yang dimohonkan para Pemohon a quo menjadi tidak jelas.
Terlebih, rumusan petitum angka 2 tersebut tidak memperlihatkan adanya persoalan
dalam frasa ”pihak ketiga” dalam Pasal 50 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf e UU
1/2004.
Bahwa berdasarkan uraian fakta dan pertimbangan hukum sebagaimana
tersebut di atas, oleh karena uraian alasan permohonan tidak jelas dan rumusan
petitum yang tidak sesuai sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat
permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur). Dengan demikian,
permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan
Pemohon, namun oleh karena permohonan tidak jelas atau kabur (obscuur), maka
Mahkamah tidak perlu mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok
permohonan lebih lanjut.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
53
[4.2]
Permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3]
Kedudukan hukum para Pemohon dan pokok permohonan tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief
Hidayat, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota pada
hari Selasa, tanggal sembilan, bulan September, tahun dua ribu dua puluh lima,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Rabu, tanggal tujuh belas, bulan September, tahun dua ribu dua puluh
lima, selesai diucapkan pukul 13.55 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan
Mansyur dan Arsul Sani, dan masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Dian Chusnul Chatimah sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para
54
Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Dian Chusnul Chatimah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
49
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 50 huruf a, huruf
b, huruf c, dan huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355, selanjutnya
disebut UU 1/2004) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum para Pemohon dan pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang Pemeriksaan
Pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan para
Pemohon pada hari Rabu, tanggal 27 Agustus 2025. Berdasarkan ketentuan Pasal
39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun
2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah memberikan saran dan nasihat
kepada para Pemohon untuk memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang
berkaitan dengan permohonan Pemohon, yaitu kewenangan Mahkamah,
kedudukan hukum Pemohon, alasan permohonan (posita), dan hal yang
dimohonkan
(petitum)
sehingga
sesuai
dengan
sistematika
permohonan
50
sebagaimana diatur dalam PMK 7/2025 [vide Risalah Sidang, tanggal 27 Agustus
2025, hlm. 8 sampai dengan hlm. 18].
[3.3.2] Bahwa selanjutnya pada tanggal 8 September 2025, pukul 08.02 WIB,
para Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan kepada Mahkamah dan
telah diperiksa dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda menerima
perbaikan Pemohon dan pengesahan alat bukti pada tanggal 9 September 2025.
[3.3.3] Bahwa berkenaan dengan permohonan di Mahkamah Konstitusi,
dipersyaratkan harus memenuhi syarat formil di antaranya adalah keterpenuhan
sistematika atau format dan substansi dari sistematika permohonan. Dalam hal ini,
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025 menyatakan,
“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).”
[3.3.4] Bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama perbaikan
Permohonan
para
Pemohon,
khususnya
berkenaan
dengan
sistematika
permohonan, pada dasarnya telah disusun sesuai dengan format permohonan
sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (3) PMK
7/2025, yaitu secara formal telah menguraikan perihal kewenangan Mahkamah,
kedudukan hukum para Pemohon dan alasan-alasan permohonan. Sebelum
menguraikan ketiga bagian tersebut, para Pemohon pun juga telah menguraikan
perihal identitas para Pemohon. Selain itu, sebagai bagian dari sistematika yang
harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam PMK 7/2025, para Pemohon telah
memuat hal-hal yang dimohonkan kepada Mahkamah dalam permohonannya.
Namun demikian, walaupun permohonan a quo telah disusun dan memuat
sistematika permohonan sesuai dengan PMK 7/2025, penilaian perihal
keterpenuhan syarat formal suatu permohonan tidak hanya sampai pada
sistematika an sich. Dalam hal ini, Mahkamah pun akan menilai keterpenuhan isi
atau substansi dari masing-masing sistematika dimaksud.
[3.3.5] Bahwa norma dalam UU 1/2024 yang dimohonkan pengujian oleh para
Pemohon adalah frasa ”pihak ketiga” dalam Pasal 50 huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf e UU 1/2024 yang menurut para Pemohon tidak memiliki penjelasan sehingga
menimbulkan ketidakpastian hukum dalam melakukan penyitaan aset negara.
51
Selanjutnya, berkenaan dengan uraian alasan-alasan permohonan, para
Pemohon menguraikan mengenai teori yang berkaitan dengan kekayaan negara
dalam hal ini adalah BUMN dan/atau BUMD serta hal-hal yang berkenaan dengan
penyitaan aset dalam sistem hukum perdata juga praktik di beberapa negara
dikaitkan dengan pendapat para Pemohon mengenai ketidakjelasan frasa ”pihak
ketiga” dalam Pasal 50 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e UU 1/2024. Namun
demikian, apabila dicermati lebih lanjut pada alasan permohonan para Pemohon
terlepas ada atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang dimohonkan
pengujian, menurut Mahkamah, tidak terdapat uraian argumentasi hukum yang jelas
dan memadai perihal pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian
dengan pasal yang dijadikan dasar pengujian, yaitu Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D
ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Ketiadaan uraian tersebut
mengakibatkan Mahkamah tidak dapat menilai adanya pertentangan norma yang
diuji dengan UUD NRI Tahun 1945. Hal tersebut dikarenakan, uraian mengenai
adanya pertentangan norma dalam undang-undang yang dimohonkan pengujian
dengan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945 merupakan hal esensial yang
harus diuraikan dan menjadi dasar dalam pengujian undang-undang. Para
Pemohon pada bagian alasan-alasan permohonan seharusnya menguraikan
mengapa norma a quo bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1)
dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Tanpa uraian mengenai pertentangan antara
norma a quo dengan dasar pengujian, maka sulit bagi Mahkamah untuk menilai
suatu norma dalam undang-undang yang diujikan bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945.
Lebih lanjut, berkenaan dengan petitum permohonan para Pemohon pada
pokoknya memohon sebagai berikut:
1. ...;
2. Menyatakan Pasal 50 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf e Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355) tidak bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang frasa "pihak
ketiga" tidak dimaknai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
3. ...
52
Setelah Mahkamah mencermati petitum permohonan para Pemohon,
petitum angka 2 merupakan petitum yang tidak lazim dimohonkan dalam
permohonan pengujian undang-undang. Selain itu, rumusan petitum angka (2) justru
tidak berkesuaian dengan alasan-alasan permohonan para Pemohon yang
menguraikan mengenai adanya permasalahan dengan berlakunya frasa ”pihak
ketiga” dalam Pasal 50 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf e UU 1/2004 yang
menyebabkan ketidakpastian dalam proses penyitaan terhadap harta kekayaan
negara. Dalam hal ini, Mahkamah dapat memahami keinginan para Pemohon yang
memohon pemaknaan frasa ”pihak ketiga” dalam Pasal 50 huruf a, huruf b, huruf c
dan huruf e UU 1/2004 karena tidak ada penjelasan berkenaan dengan hal tersebut.
Namun
