PUU
Tahun 2024
144/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Pemohon: A. Fahrur Rozi
Tanggal Putusan: 2024-12-05
UU Diuji: UU 13/2022, UU 12/2011, UU 48/2009, UU 7/2020, UU 24/2003
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 144/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: A. Fahrur Rozi
Alamat
: Dusun Gunung Malang RT 02/ RW 14, Poteran, Talango,
Sumenep
Pekerjaan
: Mahasiswa
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
23 September 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 23
September 2024 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
140/PUU/PAN.MK/AP3/09/2024 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 144/PUU-XXII/2024 pada 8 Oktober
2024, yang telah diperbaiki dan diterima oleh Mahkamah pada 25 Oktober 2024,
yang pada pokoknya sebagai berikut:
2
I. KEWENANGAN MAHKAMAH
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945) menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil
Pemilihan Umum”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 157, Tambahan Lembaran Republik Indonesa Tahun 5076) yang
mengatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”.
4. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi mempunyai
kewenangan untuk melakukan pengujian undang- undang terhadap UUD 1945
yang juga didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020,
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554)
(selanjutnya disebut UU 7/2020) yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang
(UU) terhadap UUD RI tahun 1945”;
3
5. Bahwa demikian pula kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji
undang-undang terhadap UUD juga diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang
Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
6. Bahwa Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945 juga diatur dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara
Pengujian
Undang-undang
(Selanjutnya
disebut
PMK
2/2021),
yang
menyatakan:
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya disebut
PUU adalah Perkara konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah
Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana dimaksud dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi.”
Bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas, ketentuan norma yang diuji adalah
materi dan penjelasan pasal dalam undang-undang. Oleh karenanya Mahkamah
berwenang menguji Permohonan Pengujian Materiil terhadap Materi dan
Penjelasan Pasal 96 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terhadap UUD NRI 1945.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU 7/2020 mengatur Pemohon adalah
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI yang
diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
4
d. lembaga negara.
2. Bahwa terhadap syarat kedudukan Pemohon juga diatur dalam Pasal 4 ayat (1)
PMK 2/2021, yang menyatakan:
Permohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah Pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakuknya undang-undang atau perppu, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. lembaga negara.
3. Bahwa untuk mengukur apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum sebagai
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a UU 7/2020
dan Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 2/2021, yakni Pemohon adalah Perorangan
Warga Negara Indonesia, maka perlu dijelasan bahwa Pemohon adalah Warga
Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk.
(Bukti P.3). Oleh karenanya Pemohon memenuhi syarat untuk menjadi
Pemohon dalam pengujian UU 10/2016 terhadap UUD 1945.
4. Bahwa selanjutnya terhadap kedudukan hukum Pemohon yang menganggap
hak dan/atau kewenangan Konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang, menurut Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 yang mengacu pada Putusan
MK No. 006/PUU-III/2005 dan No. 011/PUU-V/2007, apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945.
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian; dan
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi.
5. Bahwa untuk mengukur apakah Pemohon memiliki kedudukan Hukum (legal
standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
huruf a PMK 2/2021, yakni adanya hak konstitusional pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945, maka perlu dijelaskan sebagai berikut:
5
Hak konstitusional dalam UUD 1945 yang menjadi dasar pemohon adalah:
Pasal 28 ayat (1), menyatakan:
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
Pasal 28C ayat (2), menyatakan:
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya”
Pasal 28D ayat (1), menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum”
Oleh karenanya itu, Pemohon telah memenuhi syarat sebagaimana yang
ditentukan dalam Pasal Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK 2/2021, karena memiliki
hak konstitusional yang dijamin dalam UUD NRI 1945.
6. Bahwa untuk mengukur apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
huruf b dan huruf c PMK 2/2021, yakni adanya kerugian konstitusional
bersifat spesifik (khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, maka perlu dijelaskan
sebagai berikut:
6.1 Bahwa Pemohon merupakan mahasiswa aktif jurusan Hukum Tata Negara
di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang dibuktikan dengan kepunyaan
kartu tanda mahasiswa (KTM) (Bukti P.4)
6.2 Bahwa sebagai mahasiswa, Pemohon tergabung menjadi pengurus aktif
dalam sejumlah organisasi kemahasiswaan tingkat nasional, di antaranya
Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara se-Indonesia (AMHTN-SI) dan
Dema Fakultas Syariah Se-Indonesia (Demfasna) yang berfokus pada isu-
isu ketatanegaraan dan belakangan ini aktif melakukan diskusi dan
advokasi terhadap keputusan dan kebijakan pemerintah, salah satu di
antaranya menyangkut agenda Revisi UU MK yang sarat dengan
kepentingan politik: (https://news.detik.com/berita/d-7071016/asosiasi-
mahasiswa-hukum-tata-negara-revisi-uu-mk-sangat-politis)
6
6.3 Bahwa sebagai mahasiswa hukum, Pemohon juga aktif menulis di
sejumlah media nasional baik cetak maupun online dalam merespon isu-
isu politik hukum ketatanegaraan yang kontroversial dan menjadi
perbincangan publik. Terlebih terhadap persoalan yang menjadi isu
konstitusionalitas dalam permohonan a quo, Pemohon telah menuangkan
ide dalam bentuk tulisan yang tayang di detikNews dalam rangka
mengedukasi publik terkait kondisi agenda-agenda legislasi yang sarat
dengan kepentingan politis: “Jerat Kuasa Politik Legislasi” (detikNews, 3
Juni 2024); https://news.detik.com/kolom/d-7371458/jerat-kuasa-politik-
legislasi
6.4 Bahwa selain dari pada itu, Pemohon belakangan ini juga aktif melakukan
advokasi melalui jalur litigasi dengan mengajukan sejumlah permohonan
pengujian undang-undang (judicial review) terhadap sejumlah ketentuan
yang memiliki persoalan konstitusional ke Mahkamah Konstitusi. Beberapa
pengujian undang-undang yang sudah dilakukan di antaranya Perkara
Nomor 128/PUU-XXI/2023 tentang ketentuan kampanye pemilihan umum
di dunia pendidikan dan fasilitas pemerintahan, Perkara Nomor 52/PUU-
XXII/2024 tentang ketentuan kampanye bagi kepala daerah dan pejabat
negara aktif dalam pemilihan daerah, dan Perkara Nomor 70/PUU-
XXII/2024 tentang titik hitung syarat usia minimum calon kepala daerah.
6.5 Bahwa dalam aktivitasnya sebagai mahasiswa tersebut, Pemohon terbukti
memiliki
peminatan
yang
tinggi
terhadap
isu
dan
persoalan
konstitusionalitas norma positif dalam peraturan perundang-undangan,
keputusan, serta kebijakan lembaga negara. Tidak cukup di sana, fakta
kepunyaan peminatan yang tinggi terhadap isu konstitusionalitas tersebut
juga diekspresikan dalam laku advokasi untuk memperjuangkan hak-hak
konstitusional sebagai warga negara yang keberadaannya diatur dalam
kontitusi.
6.6 Bahwa dalam kapasitasnya sebagai mahasiswa hukum, Pemohon
memiliki tanggungjawab moral atas pengetahuan akademik yang telah
melembaga dalam sistem berfikir Pemohon yang ditempa dalam dunia
pendidikan di kampus. Dengan demikian, Pemohon berkewajiban untuk
memastikan semua bentuk aturan, hukum, dan norma yang berlaku di
7
Indonesia dan mengikat semua warga negara, tidak menyimpang dari
prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum.
-
PEMOHON TERHALANG HAKNYA UNTUK BERPARTISIPASI DALAM
PEMBENTUKAN
PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
YANG
MATERINYA TIDAK MEMUAT KEPENTINGAN DAN/ATAU MEMILIKI
DAMPAK LANGSUNG TERHADAP PEMOHON
6.7 Bahwa dalam hubungannya dengan pasal a quo yang diujikan (causal
verband), sebagai perseorangan warga negara, Pemohon terhalang
haknya untuk memperjuangkan jaminan hak konstitusional berupa
kemerdekaan mengeluarkan pikiran dari suatu pembentukan peraturan
perundang-undangan. Ketentuan sebagaimana termuat pada pasal a quo
jelas membatasi hak Pemohon untuk memberikan masukan dan koreksi
sebagai
bentuk
partisipasi
masyarakat
terhadap
suatu
proses
pembentukan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan prosedur
pembentukannya.
6.8 Bahwa ketentuan pada pasal a quo yang memuat ketentuan adanya hak
warga negara ikut serta dalam proses pembentukan peraturan perundang-
undangan terbatas pada warga negara yang “terdampak langsung
dan/atau memiliki kepentingan” atas materi muatan materi yang dibahas.
Hal tersebut mengakibatkan hak partisipasi masyarakat dalam proses
pembentukan peraturan perundang-undangan menjadi tidak menyeluruh
dan tidak utuh.
6.9 Bahwa ketentuan pada pasal a quo jelas membatasi hak partisipasi dalam
proses legislasi terbatas pada warga negara yang terdampak langsung
atau berkepentingan terhadap materi muatan di dalamnya. Sedangkan
bagi warga negara seperti halnya Pemohon yang memiliki perhatian
(concern) terhadap muatan materi dari pembentukan suatu peraturan
sama sekali tidak berhak untuk terlibat langsung dalam proses
pembentukannya.
6.10 Bahwa secara aktual, pembatasan hak pastisipasi dalam proses legislasi
sebagaimana termuat pada pasal a quo mengakibatkan tren pembentukan
sejumlah undang-undang yang dilakukan tanpa pelibatan partisipasi
masyarakat terus berlanjut dan meningkat dari waktu ke waktu. Tren
8
pembentukan undang-undang semacam ini juga terjadi dalam proses
pembentukan Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden
(Wantimpres), Revisi Undang-Undang Kementerian Negara, dan Revisi
Undang-Undang Keimigrasian yang baru disahkan pada sidang paripurna
DPR RI ke-VII pada Kamis, 19 September 2024.
6.11 Bahwa di samping itu, secara aktual, ketentuan hak partisipasi warga
negara dalam proses pembentukan undang-undang yang terbatas pada
seseorang yang terdampak langsung atau memiliki kepentingan terhadap
materi
muatan
suatu
rancangan
peraturan
perundang-undangan
mengakibatkan kekacauan sistemik dalam sistem pembentukan peraturan
di Indonesia.
6.12 Bahwa hal tersebut terbukti dalam proses pembentukan RUU Wantimpres
dan RUU Kementerian Negara di mana pembentuk undang-undang
memandang partisipasi masyarakat tidak begitu signifikan untuk dilibatkan
mengingat materi muatan pengaturan yang dibahas menyangkut
kewenangan Presiden semata. Artinya, partisipasi masyarakat dalam
proses pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut di atas
dianggap tidak perlu dilibatkan karena secara muatan materi tidak
berdampak secara langsung terhadap masyarakat dan tidak memuat
kepentingan masyarakat. Berikut sejumlah ungakapan pembentuk
undang-undang;
“(Pembahasan RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres) tidak
perlu melibatkan banyak orang karena menyangkut kewenangan
Presiden,” Firman Subagyo, Anggota Baleg DPR RI Frakasi Partai
Golkar, dalam artikel di Kompas.ID (18/9/2024).
(Sumber:
https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/09/17/walau-
tanpa-partisipasi-publik-dpr-bakal-sahkan-tiga-ruu-kilat/)
“Tidak melibatkan publik bukan suatu masalah. Yang terpenting proses
pembentukan undang-undang kami ikuti sesuai mekanisme,” Achmad
Baidowi, Wakil Ketua Baleg DPR RI Fraksi PPP, dalam artikel di
Kompas.ID (17/9/2024).
9
(Sumber:
https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/09/18/revisi-uu-
kementerian-hingga-uu-wantimpres-tak-libatkan-publik-apa-
dampaknya/)
Maka jika dicermati secara seksama, ketentuan pada pasal a quo secara
aktual memang membatasi ruang partisipasi masyarakat yang memiliki
perhatian (concern) terhadap muatan materi suatu rancangan peraturan
perundang-undangan. Pada gilirannya, suatu rancangan materi peraturan
perundang-undangan yang tidak memuat dampak langsung dan/atau tidak
memuat kepentingan masyarakat di dalamnya, in casu kewenangan
Presiden dalam menentukan jumlah kementerian (RUU Kementerian
Negara) menjadi abstain partisipasi masyarakat.
Bahwa dengan demikian, ketentuan pada pasal a quo jelas membatasi hak
konstitusional Pemohon untuk memajukan diri dalam memperjuangkan
haknya secarta kolektif dan kemerdekaan mengeluarkan pikiran dalam
suatu proses pembentukan peraturan perundang-undangan dalam
memberikan masukan dan pendapat, baik ketika proses perencanaan,
pembahasan, atau persetujuan dari rancangan peraturan perundang-
undangan. Maka menjadi jelas ketentuan pada pasal a quo telah
mengakibatkan kerugian hak konstitusional bagi Pemohon sebagaimana
dijamin pada Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945
-
PEMOHON
TERHALANG
HAKNYA
UNTUK
MENDAPATKAN
KEPASTIAN HUKUM YANG ADIL
6.13 Bahwa selain terhalang haknya untuk ikut serta berpartisipasi dalam
proses pembentukan rancangan undang-undang, penjelasan pasal a quo
juga mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum bagi Pemohon.
Pasalnya, penjelasan pasal a quo juga memuat norma tersendiri
selain yang termuat pada batang tubuh pasal.
6.14 Bahwa jika dibaca secara sistematis, Pasal 96 ayat (3) UU 13/2022 telah
mensyaratkan kelompok masyarakat “yang terdampak langsung dan/atau
memiliki kepentingan” terhadap muatan materi yang dibahas. Akan tetapi,
syarat keterpenuhan tersebut termuat pula pada bagian penjelasan pasal
di mana kelompok masyarakat harus pula terdaftar pada “kementerian
yang berwenang”. Artinya, ketentuan syarat sebagaimana termuat pada
batang tubuh pasal menjadi tidak berkepastian hukum untuk dijalankan.
10
6.15 Bahwa oleh karena tidak berkepastian hukum, status ketentuan normanya
membuat problem konstitusional yang merugikan Pemohon. Apakah
dalam konteks ini syarat sebagaimana termuat pada batang tubuh pasal
inkonstitusional bersyarat jika tidak dimaknai pula dengan ketentuan pada
bagian penjelasan pasal? Apakah ketentuan antara materi dan penjelasan
pasal tersebut bersifat kumulatif atau alternatif? Apakah penjelasan pasal
a quo juga merupakan norma tersendiri yang mengikat atau hanya menjadi
bagian penjelasan semata?
6.16 Bahwa persoalan yang demikian itu nyatanya mengandung problem
konstitusional
karena
tidak
berkepastian
hukum
bagi
kelompok
masyarakat yang mengasosiasikan atau mengorganisirkan diri dalam
suatu perkumpulan sepeti halnya Pemohon. Apakah syarat berpartisipasi
dalam rancangan peraturan perundangan-undangan cukup terdampak
langsung dan/atau memiliki kepentingan sebagaimana ketentuan pada
batang tubuh pasal, atau harus juga terdaftar di kementerian yang
berwenang sebagaimana ketentuan pada bagian penjelasan pasal.
6.17 Bahwa dengan keberlakuan ketentuan pada pasal a quo, Pemohon jelas
dirugikan hak kontitusionalnya untuk mendapatkan jaminan kepastian
hukum yang adil sebagaimana diatur pada Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
1945.
6.18 Bahwa dengan demikian, menjadi jelas ketentuan yang termuat pada pasal
a
quo
menyebabkan
hak
konstitusional
berupa
kemerdekaan
mengeluarkan pikiran yang dijamin pada Pasal 28 ayat (1) UUD NRI 1945,
hak memajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif yang
dijamin pada Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945, serta hak jaminan
kepastian hukum yang adil pada Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 jelas
dilanggar sebab norma pada materi dan penjelasan pasal a quo
membatasi hak partisipasi Pemohon dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan serta tidak berkepastian hukum.
-
SIFAT KERUGIAN KONSTITUSIONAL PEMOHON YANG SETIDAK-
TIDAKNYA
MENURUT
PENALARAN
YANG
WAJAR
DAPAT
DIPASTIKAN AKAN TERJADI
11
6.19 Bahwa sebagaimana disebutkan di awal, Pemohon merupakan
perseorangan warga negara yang aktif berkecimpung dalam dunia
aktivisme hukum. Pemohon aktif melakukan diskusi, mengasosiasikan diri
dalam suatu organisasi atau perkumpulan, aktif menulis di sejumlah media
cetak/online, melakukan advokasi, serta melakukan audiensi bersama
sejumlah pemangku kepentingan dalam rangka mempengaruhi politik
hukum kebijakan yang tidak sejalan dengan peraturan yang berlaku (Bukti
P.5).
6.20 Bahwa dalam menjalankan aktivitasnya tersebut, Pemohon berhak
mendapatkan
jaminan
kemerdekaan
mengeluarkan
pikiran,
memperjuangkan hak secara kolektif, dan jaminan kepastian hukum yang
adil untuk memastikan tidak ada pembatasan terhadap agenda-agenda
aktivisme hukum yang akan dilakukan Pemohon ke depan, termasuk
jaminan hak untuk melibatkan diri dan jaminan kepastian hukum yang adil
untuk berpartisipasi dalam proses pembentukan peraturan perundang-
undangan, kendati materi yang dibahas di dalamnya tidak berdampak
lansgung dan/atau memuat kepentingan bagi Pemohon.
6.21 Bahwa dengan demikian, setidak-tidaknya menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi, berlakunya pasal a quo membatasi
ruang aktivisme hukum Pemohon untuk ikut berpartisipasi dalam proses
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
karena
berlakunya
pembatasan subjek partisipasi serta akibat ketidakpastian hukum yang
ditimbulkan dari ketentuan norma a quo yang berlaku.
6.22 Bahwa kerugian konstitusional Pemohon dalam penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi pula ketika ketentuan pasal a quo secara
aktual
telah
digunakan
oleh
pembentuk
undang-undang
untuk
mengeksklusi orang/kelompok yang memiliki perhatian (concern) terhadap
RUU Wantimpres dan RUU Kementerian Negara. Pembentuk undang-
undang telah nyata-nyata mengakui tidak perlu melibatkan partisipasi
masyarakat karena muatan materi yang dibahas dalam kedua RUU
tersebut menyangkut kewenangan Presiden yang tidak memiliki dampak
langsung atau tidak memuat kepentingan masyarakat seperti halnya
Pemohon [vide paragraf 6.13 permohonan a quo]. Maka tidak menutup
kemungkinan ketentuan pasal a quo juga kembali digunakan oleh
12
pembentuk undang-undang untuk mengeksklusi hak partisipasi Pemohon
sebagai kelompok yang memiliki perhatian (concern).
6.23 Bahwa meski demikian dengan dikabulkannya permohonan Pemohon,
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi lagi. Artinya, kerugian hak konstitusional Pemohon dalam
menjalankan aktivisme hukum tidak akan terjadi karena penyebab dari
terlanggarnya hak konstitusional akibat berlakunya pasal a quo telah
dimaknai oleh Mahkamah dalam kerangka yang konstitusional.
7. Bahwa Pemohon dalam hal ini jelas dirugikan secara konstitusional dengan
berlakunya ketentuan pada pasal a quo karena membatasi ruang partisipasi
Pemohon sebagai kelompok yang memiliki perhatian (concern) dalam proses
pembentukan perundang-undangan sehingga menciderai hak kemerdekaan
mengeluarkan pikiran sebagaimana dijamin pada Pasal 28 ayat (1) dan hak
memajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif sebagaimana
dijamin pada Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945 dan menciderai hak Pemohon
untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin pada
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Berdasarkan dalil-dalil dan dasar hukum yang telah diuraikan di atas, maka
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
Permohonan Pengujian Materiil terhadap Materi dan Penjelasan Pasal 96 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan terhadap UUD NRI 1945, karena telah memenuhi
ketentuan dalam Pasal 51 ayat (1) UU 7/2020 beserta penjelasannya dan
syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat
(1) dan ayat (2) PMK 2/2021.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
A. RUANG LINGKUP PASAL YANG DIUJI
1. Bahwa Pemohon mengajukan permohonan tentang konstitusionalitas
muatan Materi dan Penjelasan Pasal 96 ayat (3) Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
sepanjang frasa “dan/atau mempunyai kepentingan” pada bagian materi
13
pasal dan sepanjang frasa “yang terdaftar di kementerian yang
berwenang” pada bagian penjelasan pasal, yang menurut Pemohon tidak
sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, kemerdekaan mengeluarkan
pikiran, kebebasan memajukan diri dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif, dan kepastian hukum yang adil bagi warga negara.
2. Bahwa untuk lebih jelasnya, Pemohon kutip isi ketentuan Materi dan
Penjelasan Pasal 96 Ayat (3) UU 13/2022, sebagaimana berikut:
(3) Masyarakat sebagaiman dimaksud pada ayat (1) merupakan
orang perseorangan atau kelompok orang yang terdampak
langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas materi muatan
Rancangan Peraturan Perundang-Undangan.
Penjelasan:
Ayat (3)
Yang
dimaksud
dengan
“kelompok
orang”
adalah
kelompok/organisasi masyarakat, organisasi profesi, lembaga
swadaya masyarakat, yang terdaftar di kementerian berwenang,
masyarakat hukum adat, dan penyandang disabilitas.
B. DASAR PENGUJIAN DALAM UUD NRI 1945
a) Pasal 1 ayat (2), menyatakan:
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-
Undang Dasar”
b) Pasal 28 ayat (1), menyatakan:
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
c) Pasal 28C ayat (2), menyatakan:
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya
d) Pasal 28D ayat (1), menyatakan:
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya
C. DALIL-DALIL PERMOHONAN
1. Bahwa sebelum menguraikan persoalan konstitusionalitas dari norma
yang diujikan, penting bagi Pemohon menjelaskan terlebih dahulu tentang
14
fenomena pembentukan undang-undang yang mengabaikan hak-hak
partisipasi masyarakat dalam proses pembetukannya.
2. Bahwa fenomena tersebut dapat dijumpai dari tren pembentukan undang-
undang yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna
dalam proses pembentukannya. Fenomena tersebut sangat tampak pada
proses pembentukan RUU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres),
RUU Kementerian Negara, dan RUU Keimigrasian yang berjalan dalam
waktu singkat dan tanpa pelibatan partisipasi masyarakat secara
bermakna.
3. Bahwa dari sekian persoalan yang ada, tren pembentukan peraturan
perundang-undangan, in casu undang-undang, yang mengabaikan
partisipasi masyarakat yang bermakna kian meningkat dan dilakukan
secara terang-benderang oleh para pembentuk undang-undang. Padahal
partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-
undangan merupakan unsur yang sangat esensial dan krusial untuk
memastikan agenda legislasi dijalankan berdasarkan kedaulatan rakyat,
mengakomodir kepentingan rakyat, serta menjamin terwujudnya hak-hak
konstitsional warga negara.
4. Bahwa untuk mengakomodir partisipasi masyarakat tersebut, Pasal 28
ayat (1) UUD 1945 telah menegaskan adanya kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya
yang ditetapkan dengan undang-undang. Selain itu, terdapat juga jaminan
hak untuk memajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
yang diatur pada Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945. Artinya, konstitusi
saat ini sudah menjamin hak masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan dengan memberikan
perlindungan untuk mengeluarkan pikiran dalam bentuk lisan maupun
tulisan.
5. Bahwa setelah menguraikan tren berhukum yang semakin mengabaikan
adanya partisipasi masyarakat yang bermakna, Pemohon menemukan
adanya persoalan konstitusionalitas norma yang mengatur tentang hak
partisipasi masyakarat dalam suatu proses pembentukan perundang-
undangan. Persoalan konstitusional tersebut termuat pada Materi dan
Penjelasan Pasal 96 ayat (3) UU 13/2022 sepanjang frasa “dan/atau
15
mempunyai kepentingan” pada bagian materi pasal, serta sepanjang frasa
“yang terdaftar di kementerian yang berwenang” pada bagian penjelasan
pasal.
6. Bahwa ketika dibaca secara utuh, ketentuan yang termuat pada pasal a
quo sejatinya mengatur tentang “ketentuan subjek” dari pada hak
partisipasi masyarakat. Ketentuan subjek mengatur tentang kualifikasi
siapa saja masyarakat yang boleh terlibat dalam proses pembentukan
suatu peraturan perundang-undangan.
-
PASAL
A
QUO
SEPANJANG
FRASA
“DAN/ATAU
MEMPUNYAI
KEPENTINGAN” BERTENTANGAN DENGAN PASAL 1 AYAT (3), PASAL
28 AYAT (1), DAN PASAL 28C AYAT (2) UUD NRI 1945 KARENA
MEMBATASI RUANG PARTISIPASI BAGI PERORANGAN/KELOMPOK
YANG MEMILIKI PERHATIAN (CONCERN)
7. Bahwa dalam ketentuan subjek partisipasi, pasal a quo yang diuji
konstitusionalitasnya memberikan batasan hak partisipasi hanya berlaku
bagi masyarakat “yang terdampak langsung” dan/atau “mempunyai
kepentingan” atas materi muatan yang dibahas. Ketentuan tersebut
membawa konsekuensi bagi terbentuknya pembatasan hak bagi
masyarakat yang ingin ikut serta terlibat atau “memiliki perhatian
(concern)” dalam suatu proses pembentukan peraturan perundang-
undangan.
8. Bahwa dalam penalaran yang wajar, jaminan hak partisipasi masayarakat
dalam proses pembentukan perundang-undangan dengan berlakunya
pasal a quo tidak dijamin secara utuh dan menyeluruh. Pasalnya, terdapat
kualifikasi-kualifikasi yang dibentuk dari ketentuan pasal a quo untuk
mengukur apakah perseorangan warga negara atau kelompok masyarakat
memiliki kedudukan hukum untuk memajukan diri dalam rangka
berpartisipasi memperjuangkan haknya dan memberikan pendapatnya.
9. Bahwa jika dijabarkan, kualifikasi yang dimaksud dalam ketentuan pasal a
quo sepanjang frasa “yang terdampak langsung dan/atau mempunyai
kepentingan” meniscayakan perseorangan warga negara atau kelompok
masyarakat
di
mana
posisi,
kedudukan,
serta
kepentingannya
digantungkan secara langsung terhadap nasib keberlakuan dari suatu
materi muatan rancangan undang-undang yang dibahas. Ketentuan
16
tersebut menjadi syarat mutlak bagi perseorangan warga negara atau
kelompok masyarakat yang ingin memajukan diri untuk memperjuangkan
hak kolektif masyarakat dalam proses pembentukan peraturan.
10. Bahwa ketika dibaca secara leksikal, ketentuan subjek “yang terdampak
langsung” pada pasal a quo menunjukkan adanya makna satu subjek
yang dijadikan objek pengaturan secara langsung dari rancangan
suatu peraturan, sedangkan ketentuan subjek “yang mempunyai
kepentingan” dapat menunjukkan makna subjek yang memiliki
interest, keperluan, atau kebutuhan atas materi muatan suatu
peraturan.
11. Bahwa jika dua kualifikasi tersebut yang digunakan untuk mengukur
apakah perorangan atau kelompok masyarakat memiliki hak untuk
berpartisipasi
dalam
proses
pembentukan
peraturan
perundang-
undangan, dapat dipastikan banyaknya masyarakat yang kehilangan
haknya untuk berpendapat dan berpartisipasi, in casu dalam
pembentukan undang-undang. Pasalnya, posisi tersebut dapat dipastikan
terjadi pada suatu kondisi ketika materi muatan suatu rancangan peraturan
perundang-undangan tidak memiliki dampak langsung atau tidak memuat
kepentingan masyarakat di dalamnya, seperti halnya pengaturan
kewenangan presiden dalam menentukan jumlah kementerian dalam
RUU Kementerian Negara.
12. Bahwa dalam posisi pembentukan rancangan peraturan perundang-
undangan yang demikian itu, partisipasi masyarakat tidak akan pernah
terwujud karena hampir tidak ada satupun masyarakat yang terdampak
langsung dan/atau mempunyai kepentingan terhadap materi pengaturan
kewenangan presiden dalam menentukan jumlah kementerian. Artinya,
dalam penalaran yang wajar, ketentuan partispasi masyarakat hanya
mungkin dapat dijalankan dalam proses pembentukan peraturan ketika
materi yang dibahas memiliki dampak langsung atau setidaknya memuat
kepentingan masyarakat di dalamnya.
13. Bahwa ketentuan hak partisipasi masyarakat yang dikualifikasikan melalui
ketentuan pasal a quo menyebabkan ruang partipasi masyarakat terbatas
hanya pada suatu rancangan peraturan yang muatan materinya memuat
dampak langsung atau memuat kepentingan masyarakat saja. Hak
17
partisipasi tersebut dapat dipastikan tidak mempunyai ruang atau
terhalang keberadaannya terhadap proses pembentukan suatu rancangan
peraturan peurndnag-undangan yang muatan materinya tidak ada
kaitannya secara langsung atau tidak menyangkut kepentingan
masyarakat.
14. Bahwa hal itu jelas-jelas mengakibatkan pelibatan ruang partispasi
masyarakat menjadi terbatas. Padahal, menurut Prof. Dr. Mahfud MD
terdapat tiga kriteria agar produk hukum dapat dikatakan responsif dan
aspiratif dengan kepentingan rakyat, meliputi:
a. dalam proses pembahasan melibatkan partisipasi publik dengan
jumlah banyak, baik kelompok sosial maupun individu masyarakat;
b. materi pokok dalam produk hukum memuat aspirasi serta kehendak
rakyat;
c. muatan produk hukum tidak mudah diinterpretasikan secara sepihak
agar meminimalisir celah bagi pemerintah untuk membuat tafsiran
sendiri melalui peraturan pelaksana.
15. Bahwa kondisi yang demikian itu terjadi karena ketentuan pada pasal a
quo membuat suatu kualifikasi subjek partisipasi yang keberadaannya
justru mendiskualifikasi perorangan atau kelompok masyarakat yang
posisinya hanya memiliki perhatian (concern) terhadap muatan materi
rancangan peraturan yang dibahas. Posisi perorangan atau kelompok
masyarakat ini berada di luar dari pada syarat yang dikualifikasikan pada
pasal a quo. Mereka itu bukanlah orang atau kelompok “yang terdampak
langsung dan/atau mempunyai kepentingan”. Akan tetapi, mereka “yang
memiliki perhatian (concern)” merupakan subjek yang memiliki
kepedulian, kekhawatiran, dan prihatin terhadap suatu rancangan
peratuan yang sedang dibentuk, yang tidak secara otomatis
merasakan dampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan
terhadap muatan materi rancangan perturan perundang-undangan
yang dibahas.
16. Bahwa berdasakan KBBI VI, perorangan atau kelompok “yang memiliki
perhatian (concern)” tidak dapat disamakan dengan orang atau
kelompok “yang terdampak langsung” atau “yang memiliki
kepentingan”. Pasalnya, mereka memiliki makna dan kualifikasinya
18
secara sendiri-sendiri. Ketentuan “yang terdampak langsung” pada pasal
a quo menunjuk pada suatu subjek yang dijadikan objek pengaturan
secara langsung dari rancangan peraturan yang dibahas, begitu pula
ketentuan “yang mempunyai kepentingan” menunjuk pada subjek yang
memiliki interest, keperluan, atau kebutuhan atas materi muatan yang
dibahas di mana orientasinya bersifat pribadi/internal kelompok. Berbeda
dengan perorangan atau kelompok “yang memiliki perhatian (concern)”
yang menunjuk pada subjek yang memiliki kepedulian, kekhawatiran,
dan prihatin yang orientasinya adalah kepentingan umum/bersama
(https://kbbi.kemendikbud.go.id)
17. Bahwa perbedaan tersebut dapat dijumpai pada gambar berikut:
Gambar I: Perbedaan kualifikasi perorangan/kelompok masyarakat
18. Bahwa dicermati pada tabel di atas, tiga ketentuan “yang terdampak
langsung”, “yang mempunyai kepentingan”, dan “yang memiliki perhatian
(concern)” memiliki kualifikasi subjek tersendiri terhadap perorangan
warga negara atau kelompok masyarakat. Dalam pembacaan secara
piramid, perorangan atau kelompok yang masuk pada kualifikasi “yang
memiliki perhatian (concern)” dapat dipastikan tidak memiliki ruang
partisipatif untuk ikut serta dalam proses pembentukan peraturan. Berbeda
19
dengan kualifikasi di atasnya yang memang mengalami dampak langsung
atau terdapat kepentingan terhadap muatan materi yang dibahas.
19. Bahwa sebagai konsekuensi logis dari ketentuan pasal a quo, pada
gilirannya jaminan hak partisipasi dalam proses pembentukan
peraturan perundang-undangan menjadi terbatas bagi perorangan
atau kelompok yang memiliki perhatian (concern)”. Perseorangan
warga negara atau kelompok masyarakat yang ingin memajukan diri untuk
memperjuangkan haknya atau mengeluarkan pikirannya pada suatu
proses pembentukan perundang-undangan haruslah terlebih dahulu dapat
dikulaifikasikan sebagai pihak “yang terdampak langsung” dan/atau “yang
memiliki kepentingan” terhadap materi muatan yang dibahas.
20. Bahwa oleh karena ketentuan pada pasal a quo memberikan batasan
partisipasi bagi perorangan atau kelompok “yang memiliki perhatian
(concern)”, ketentuan sepanjang frasa “dan/atau mempunyai kepentingan”
bertentangan dengan UUD NRI 1945 yang menjamin prinsip kedaulatan
rakyat pada Pasal 1 ayat (2), kemerdekaan mengeluarkan pikiran pada
Pada Pasal 28 ayat (1), serta kebebasan memajukan diri untuk
memperjuangkan haknya secara kolektif pada Pasal 28C ayat (2)
sepanjang tidak dimaknai “yang memiliki perhatian (concern).
-
PASAL A QUO BERTENTANGAN DENGAN PASAL 28D AYAT (1) UUD NRI
1945
KARENA
TIDAK
MENJAMIN
KEPASTIAN
HUKUM
BAGI
PERORANGAN/KELOMPOK YANG MEMILIKI PERHATIAN (CONCERN)
21. Bahwa apabila ketentuan subjek partisipasi pada pasal a quo dibaca dalam
konstruksi yang utuh (noscitur a socis), Pasal 96 ayat (1) UU 13/2022
sejatinya telah memberikan hak partisipasi bagi masyarakat secara seluas-
luasnya. Meski demikian, ketentuan selanjutnya pada Pasal 96 ayat (3) UU
13/2022 kemudian membentuk kualifikasi-kualifikasi terhadap subjek
masyarakat dimaksud, berupa kualifikasi “yang terdampak langsung”
dan/atau “mempunyai kepentingan”.
22. Bahwa posisi norma yang memuat ketentuan kualifikasi subjek
partisipasi tersebut telah mengalami setidaknya dua pergeseran
kualifikasi di mana pergeseran pertama memperluas makna subjek
“masyarakat” sebagaimana dimaksud pada Pasal 96 ayat (1) UU 13/2022,
20
sedangkan pergeseran makna yang kedua kembali menggeser makna
“masyarakat” tersebut dengan kualifikasi yang lebih sempit kembali.
23. Bahwa pergeseran makna yang pertama terjadi melalui Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang dibacakan pada
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 25 November 2021.
Putusan a quo menggeser makna “yang mempunyai kepentingan” pada
Pasal 96 ayat (3) UU 12/2011 dengan pemaknaan yang lebih luas menjadi
makna “yang terdampak langsung atau memiliki perhatian (concern)”.
24. Bahwa dalam konteks ini Mahkamah telah memperluas makna ketentuan
subjek yang mulanya terbatas pada perorangan warga negara atau
kelompok
masyarakat
“yang
mempunyai
kepentingan”
dipeluas
menjangkau juga perorangan atau kelompok “yang terdampak langsung
atau memiliki perhatian (concern)” atas materi muatan yang dibahas,
sebagaimana dikutip:
Pasal 96 ayat (3) UU 12/2011
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang
perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai
kepentingan atas substansi Rancangan Peraturan Perundang-
undangan
Menjadi:
Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020
[3.17.8]
_____________________________________________________
Oleh karena itu, selain menggunakan aturan legal formal
berupa peraturan perundang-undangan, partisipasi masyarakat
perlu dilakukan secara bermakna (meaningful participation)
sehingga tercipta/terwujud partisipasi dan keterlibatan publik secara
sungguh-sungguh. Partisipasi masyarakat yang lebih bermakna
tersebut setidaknya memenuhi tiga prasyarat, yaitu: pertama, hak
untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard); kedua, hak
untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered); dan
ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas
pendapat yang diberikan (right to be explained). Partisipasi publik
tersebut terutama diperuntukan bagi kelompok masyarakat yang
terdampak langsung atau memiliki perhatian (concern)
terhadap rancangan undang undang yang sedang dibahas.
21
25. Bahwa pemaknaan yang dilakukan oleh Mahkamah terhadap ketentuan
subjek tersebut telah membuka adanya jaminan hak partisipasi kepada
perorangan atau kelompok yang tidak terdampak secara langsung, akan
tetapi juga kepada pihak yang memiliki perhatian (concern) terhadap
materi muatan yang dibahas.
26. Bahwa lebih lanjut, pergeseran makna kedua sebagaimana telah
disebutkan di atas tersebut kembali menggeser makna kualifikasi subjek
partisipasi menjadi sempit. Pergeseran makna tersebut dilakukan melalui
revisi kedua terhadap UU 12/2011. Perubahan revisi sebagaimana
dituangkan pada UU 13/2022 tersebut menggeser makna “yang memiliki
perhatian (concern)” kembali menjadi makna “yang mempunyai
kepentingan” yang secara tidak langsung telah dibatalkan oleh Mahkamah.
Alih-alih revisi tersebut mengacu pada ketentuan perluasan makna
masyarakat yang telah dilakukan Mahkamah, justru pemaknaan tersebut
kembali dipersempit dengan revisi UU 13/2022.
27. Bahwa ketentuan tersebut sangat berbeda dengan makna perluasan
sebagaimana tertuang dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang
sejatinya telah memuat perluasan hak partisipasi kepada masyarakat yang
tidak hanya terdampak langsung atau tidak hanya memiliki keperntingan,
tetapi memiliki perhatian (concern) terhadap muatan materi rancangan
peraturan yang dibahas.
28. Bahwa pergeseran makna subjek partisipasi dalam putusan MK dan
melalui UU 13/2022 dapat disandingkan dan dibandingkan melalui tabel
perbadingan berikut:
Tabel I: Perbandingan pemaknaan partisipasi masyarakat
Unsur
UU No 12 Tahun
2011
Putusan MK
91/PUU-XVIII/2020
UU No 13 Tahun
2022
Makna
Partisipasi
masyarakat
Partisipasi
masyarakat yang
bermakna
Partisipasi
masyarakat
Subjek
Masyarakat yang
mempunyai
kepentingan
Masyarakat yang
terdampak
langsung atau
Masyarakat yang
terdampak
langsung
22
memiliki perhatian
(concern)
dan/atau
mempunyai
kepentingan
29. Bahwa putusan a quo sejatinya telah menggeser makna “yang mempunyai
kepentingan” dengan makna “yang mempunyai perhatian (concern)”.
Pergeseran makna itu tentu membentuk hak partisipasi masyarakat
menjadi utuh dan menyeluruh karena juga menjangkau perorangan atau
kelompok yang memiliki perhatian (concern). Akan tetapi, makna tersebut
kembali mengalami pergeseran pada ketentuan pasal a quo. Akibatnya
jaminan hak partisipasi masyarakat kembali menjadi terbatas dan tidak
berkepastian bagi perseorangan atau kelompok yang memiliki perhatian
(concern) atas muatan materi yang dibahas.
30. Bahwa pergeseran makna pada pasal a quo menegaskan adanya
diskualifikasi terhadap perorangan atau kelompok “yang memiliki perhatian
(concern)”. Ketentuan pada pasal a quo tidak tegas memberikan jaminan
partisipasi bagi masyarakat “yang memiliki perhatian (concern)”. Artinya,
tidak ada kepastian bagi masyarakat yang memiliki concern untuk
dapat
dilibatkan
dalam
pembentukan
peraturan
perundang-
undangan.
31. Bahwa untuk membuktikan dan memperkuat dalil argumentasi yang
demikian itu, terdapat satu penelitian ilmiah yang secara khusus memotret
adanya
pergeseran
ketentuan
subjek
partisipasi
dalam
proses
pembentukan perundang-undangan pada konteks yang lebih sempit dan
terbatas. Penelitian ini berakhir pada suatu tesis/kesimpulan di mana
perorangan atau kelompok yang hanya “memiliki perhatian (concern)”
didiskualifikasi dari ketentuan subjek partisipasi pada pasal a quo oleh
karenanya ketentuan kualifkasi yang berlaku tidak memberikan kepastian
hukum bagi orang kelompok “yang memiliki perhatian (concern)” untuk
berpartisipasi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan
[HELMI CHANDRA SY & SHELVIN PUTRI IRAWAN, “PERLUASAN
MAKNA PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN
UNDANG-UNDANG PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI”
23
JURNAL KONSTITUSI, VOLUME 19, NOMOR 4, DESEMBER 2022]
(Bukti P.6), seperti dikutip di bawah ini:
Ketentuan dalam UU PPP di atas tidak tegas memberikan jaminan
partisipasi bagi “masyarakat yang memiliki perhatian (concern)” seperti
yang dijelaskan dalam putusan MK. Jaminan hanya diberikan bagi
orang perseorangan atau kelompok yang memiliki kepentingan atas
substansi RUU. Jika berpedoman pada penjelasan Pasal 96 ayat (3)
disebutkan bahwa yang termasuk dalam “kelompok orang” antara lain
kelompok/organisasi masyarakat, organisasi profesi, lembaga swadaya
masyarakat yang terdaftar di kementerian yang berwenang, masyarakat
hukum adat, dan penyandang disabilitas. Artinya, tidak ada kepastian
bagi masyarakat yang memiliki concern untuk dapat dilibatkan dalam
pembentukan UU, karena yang memiliki kepentingan belum tentu
secara konsisten concern sedangkan mereka yang concern sudah pasti
memiliki kepentingan. [vide hlm. 774 Jurnal Konstitusi, Volume 19,
Nomor 4, Desember 2022]
32. Bahwa perluasan makna subjek partisipasi “yang memiliki perhatian
(concern)” sejatinya menjadi penguatan bagi eksistensi masyarakat dalam
proses pembentukan peraturan perundang-udangan. Penguatan ini tentu
sangat beralasan menurut hukum karena partisipasi masyarakat tidak
hanya ditujukan bagi masyarakat yang terdampak langsung atau memiliki
kepentingan saja, melainkan juga kepada masyarakat yang memiliki
perhatian (concern) dari sebuah rancangan peraturan perundang-
undangan yang sedang dibahas.
33. Bahwa pemaknaan yang demikian itu telah sejalan dengan konsep
partisipasi bermakna yang dikemukakan oleh Marina Apgar dan Jodie
Thorpe yang menyebut partisipasi sebagai faktor kemauan dan
kemampuan dari masyarakat yang diwadahi untuk menjadi tolak ukur
terciptanya partisipasi yang bermakna. Konsep tersebut tertuang dalam
ungkapan:
“Meaningful participation is dependent on people being willing
and able to participate and express their voice”, (Marina Apgar
dan
Jodie
Thorpe,
“What
Is
Participation?”,
https://www.eldis.org/keyissues/what-participation)”
34. Bahwa dengan demikian, ketentuan pasal a quo nyatanya tidak
menjaminan kepastian hukum bagi masyarakat yang memiliki
perhatian
(concern)
untuk
dapat
dilibatkan
dalam
proses
pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk akademisi,
24
aktivis, mahasiswa, dan praktisi yang cenderung tidak terdampak langsung
atau tidak mempunyai kepentingan terhatap materi muatan yang dibahas,
tetapi memiliki perhatian (concern) dengan aktif melakukan advokasi dan
penolakan terhadap suatu rancangan undang-undang yang krusial dan
mengandung problem konstitusional. Oleh karena itu, ketentuan pasal a
quo
sepanjang
frasa
“dan/atau
mempunyai
kepentingan”
bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin
pada Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai
“dan/atau yang memiliki perhatian (concern).
-
PENJELASAN PASAL A QUO SEPANJANG FRASA “YANG TERDAFTAR
DI KEMENTERIAN YANG BERWENANG” BERTENTANGAN DENGAN
PASAL 1 AYAT (3), PASAL 28 AYAT (1), DAN PASAL 28C AYAT (2) UUD
NRI 1945 KARENA MEMBATASI RUANG PARTISIPASI MASYARAKAT
35. Bahwa ketentan pembatasan subjek partisipasi serupa dalam proses
pembentukan peraturan perundang-undangan juga termuat pada bagian
penjelasan pasal a quo sepanjang frasa “yang terdaftar di kementerian
yang berwenang”. Pasalnya, kelompok masyarakat yang memiliki
perhatian (concern) atas materi muatan rancangan peraturan perundang-
undangan yang dibahas haruslah terlebih dahulu terdaftar secara
kelembagaan di sebuah kementerian yang berwenang.
36. Bahwa penjelasan pasal a quo yang demikian itu mengandung persoalan
konstitusional. Pasalnya, terdapat banyak sekali kelompok masyarakat
yang bersifat informal atau paguyuban (gemeinschaft), dalam artian tidak
memiliki strukutur kepengurusan, anggaran dasar (AD)/anggaran rumah
tangga (ART), atau manajemen administratif. Kelompok yang demikian itu
tidak mungkin terdaftar dalam kementerian yang berwenang yang memuat
standarisasi kelembagaan formal, strulktural, dan tertib administratif.
37. Bahwa dari segi bentuknya, seorang sosiolog Jerman, Ferdinand Tonnies
membagi kelompok masyarakat dalam dua bentuk, yaitu kelompok
paguyuban (gemeinschaft) dan kelompok patembayan (gesellschaft).
Kelompok paguyuban merupakan suatu bentuk kehidupan bersama yang
diikat oleh hubungan batin yang murni, alamiah, dan kekal. Kelompok
semacam inilah yang tidak mungkin terdaftar di kementerian terkait karena
tidak memiliki struktur formal sebagai syarat standarisasi. Eksistensi
25
kelompok semacam itu masih eksis dan jumlahnya cukup banyak di
berbagai penjuru Indonesia yang memungkinkan ikut terlibat secara
partisipatif dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan
[TONY
WATERS,
“GEMEINSCHAFT
AND
GESELLSCHAFT
SOCIETIES”, SEPTEMBER 2014].
38. Bahwa sangat tampak terdapat pembatasan hak partisipasi kelompok
masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan yang berlaku terhadap kelompok masyarakat “yang terdaftar di
kementerian yang berwenang” dalam penjelasan pasal a quo akan menjadi
penghalang bagi banyaknya kelompok masyarakat untuk memberikan
masukan karena memiliki perhatian (concern) terhadap materi muatan
rancangan peraturang perundang-undangan yang dibahas.
39. Bahwa adanya pembatasan terhadap kelompok masyarakat dengan
adanya ketentuan kualifikasi yang terdaftar di kementerian yang
berwenang menjadi penghalang bagi banyaknya partisipasi kelompok
masyarakat. Padahal, jaminan dari pembentuk undang-undang kepada
masyarakat yang memiliki perhatian (concern) merupakan prasyarat
utama agar partisipasi masyarakat berjalan bermakna dan penuh (full and
meaningful participation).
40. Bahwa dengan demikian, ketentuan penjelasan pasal 96 ayat (3) UU
13/2022 sepanjang frasa “yang terdaftar di kementerian yang berwenang”
menyebabkan pembatasan hak partisipasi bagi kelompok masyarakat oleh
karena itu bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana
dijamin pada Pasal 1 ayat (2), hak memajukan diri dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif yang dijamin Pasal 28 ayat (1), serta jaminan
kemerdekaan mengeluarkan pikiran yang dijamin pada Pasal 28C ayat (2)
UUD NRI 1945.
-
PENJELASAN PASAL A QUO SEPANJANG FRASA “YANG TERDAFTAR
DI KEMENTERIAN YANG BERWENANG” BERTENTANGAN DENGAN
PASAL 28D AYAT (1) UUD NRI 1945 KARENA TIDAK BERKEPASTIAN
HUKUM
41. Bahwa Pasal 96 ayat (3) UU 13/2022 menyatakan:
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang
perseorangan atau kelompok orang yang terdampak langsung
26
dan/atau mempunyai kepentingan atas materi muatan Rancangan
Peraturan Perundang-Undangan.
42. Bahwa dari pasal a quo di atas memberikan ketentuan bagi subjek
partisipasi dalam proses pembentukan praturan perundang-undangan,
yaitu orang/kelompok yang terdampak langsung atau mempunyai
kepentingan terhadap muatan materi yang dibahas.
43. Bahwa telah tenyata ketentuan subjek partisipasi tersebut tidak hanya
meliputi ketentuan sebagaimana telah disebutkan di atas, yaitu
orang/kelompok yang terdampak langsung atau mempunyai kepentingan
terhadap muatan materi yang dibahas. Tetapi ketentuan subjek partisipasi
tersebut juga diatur pada bagian Penjelasan Pasal 96 ayat (3) UU 13/2022,
yang menyatakan:
Penjelasan:
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “kelompok orang” adalah kelompok/organisasi
masyarakat, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, yang
terdaftar di kementerian berwenang, masyarakat hukum adat, dan
penyandang disabilitas.
44. Bahwa berdasarkan ketentuan norma pada bagian muatan materi dan
penjelasan pasal a quo, setidak-tidaknya untuk berpartisipasi dalam
proses pembentukan peraturan perundang-undangan, selain harus
menjadi pihak yang terdampak langsung atau memiliki kepentingan
terhadap
muatan
materi
yang
dibahas,
kelompok
masyarakat
bersangkutan harus pula terdaftar di kementerian yang berwenang.
45. Bahwa berdasarkan Lampiran II UU RI Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur “Teknik
Penyusunan Peraturan Perundang-undangan”, pada angka 176, 177, dan
186 dijelaskan bahwa:
176. Penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk
Peraturan Perundang-undangan atas norma tertentu dalam
batang tubuh. Oleh karena itu, penjelasan hanya memuat
uraian terhadap kata, frasa, kalimat atau padanan kata/istilah
asing dalam norma yang dapat disertai dengan contoh.
Penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam
batang
tubuh
tidak
boleh
mengakibatkan
terjadinya
ketidakjelasan dari norma yang dimaksud.
27
177. Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum
untuk membuat peraturan lebih lanjut dan tidak boleh
mencantumkan rumusan yang berisi norma.
186. Rumusan penjelasan pasal demi pasal memperhatikan hal
sebagai berikut:
a. tidak bertentangan dengan materi pokok yang diatur
dalam batang tubuh;
b. tidak memperluas, mempersempit atau menambah
pengertian norma yang ada dalam batang tubuh;
c. tidak melakukan pengulangan atas materi pokok yang
diatur dalam batang tubuh;
d. tidak mengulangi uraian kata, istilah, frasa, atau
pengertian yang telah dimuat di dalam ketentuan umum;
dan/atau
e. tidak memuat rumusan pendelegasian.
46. Bahwa dengan mengacu pada ketentuan teknik perumusan penjelasan
sebagaiman disebutkan di atas, Penjelasan Pasal 96 ayat (3) UU 13/2022
sepanjang frasa “yang terdaftar di kementerian berwenang” melanggar
ketentuan pada Angka 176 Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan karena tidak menjadi
sarana untuk memperjelas norma yang termuat pada batang tubuh
sehingga ketentuan terkait subjek partisipasi masyarakat menjadi tidak
jelas.
47. Bahwa selain dari pada itu Penjelasan Pasal 96 ayat (3) UU 13/2022
sepanjang frasa “yang terdaftar di kementerian berwenang” juga
melanggar ketentuan pada Angka 177 Lampiran II UU Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan karena
mencantumkan satu rumusan tersendiri selain ketentuan dari yang termuat
pada bagian batang tubuh pasal sehingga rumusan “yang terdaftar di
kementerian yang berwenang” justru memuat dasar ketentuan untuk
membuat peraturan lebih lanjut bagi terpenuhinya subjek partisipasi.
48. Bahwa oleh karena Penjelasan Pasal 96 ayat (3) UU 13/2022 sepanjang
frasa “yang terdaftar di kementerian berwenang” memuat ketentuan norma
tersendiri selain dari ketentuan yang termuat pada batang tubuh pasal,
maka penjelasan a quo juga melanggar ketentuan pada Angka 186 huruf
b Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan karena penjelasan dimaksud justru memberikan
28
penambahan pengertian atau makna norma bagi ketentuan subjek
partisipasi sebagaimana telah termuat di bagian batang tubuh pasal.
49. Bahwa Penjelasan Pasal 96 ayat (3) UU 13/2022 sepanjang frasa “yang
terdaftar di kementerian yang berwenang” yang telah melanggar teknik
penyusunan peraturan perundang-undangan yang tertuang pada Angka
176, 177, dan 186 Lampiran II UU No 12 Tahun 2011 tersebut, setelah
Pemohon pelajari ternyata tidak pernah termuat pada undang-undang
sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Penjelasan pada bagian
Pasal 96 ayat (3) undang-undang tersebut sama sekali tidak
mencantumkan frasa “yang terdaftar di kementerian yang berwenang”,
berikut ketentuannya:
Penjelasan:
Ayat (3)
Termasuk dalam kelompok orang antara lain, kelompok/organisasi
masyarakat, kelompok profesi, lembaga swadaya masyarakat, dan
masyarakat adat.
50. Bahwa setelah Pemohon melakukan kajian terhadap naskah akademik
dan penulusuran terhadap risalah rapat kerja pembahasan RUU
perubahan kedua UU 12/2011 sama sekali tidak dijumpai pembahasan
ataupun penjelasan terhadap alasan dan urgensi penormaan “yang
terdaftar di kementerian yang berwenang” pada bagian penjelasan pasal.
Padahal, sejumlah pembahasan yang dilakukan menekankan pentingnya
ruang partisipasi masyarakat yang bermakna baik bagi perorangan atau
kelompok secara seluas-luasnya. Terbukti dengan diakomodir dan
dijaminnya kelompok penyandang disabilitas untuk ikut serta dalam proses
pembentukan peraturan perundang-undangan.
51. Bahwa menjadi jelas ketentuan pada penjelasan pasal a quo merupakan
norma baru dan menjadi norma tersendiri selain yang termuat pada
batang tubuh pasal yang memberikan tambahan kualifikasi bagi
kelompok
masyarakat
sebagai
subjek
partisipasi
dalam
proses
pembentukan peraturan perundang-undangan di mana kelompok-
kelompok tersebut harus terdaftar di kementerian yang berwenang.
29
52. Bahwa menyangkut prinsip kepastian hukum, Tony Prayogo di dalam
Jurnalnya yang berjudul “Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji
Materiil dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005
Tentang
Pedoman
Beracara
Dalam
Pengujian
Undang-Undang”,
menyatakan bahwa kepastian hukum berkait dengan bagaimana
ketentuan norma itu bisa dipahami logis dan utuh:
“Suatu peraturan dibuat dan diundangkan secara pasti karena
mengatur secara jelas dan logis. Jelas dalam artian tidak
menimbulkan keragu-raguan (multitafsir) dan logis sehingga menjadi
suatu sistem norma dengan norma lain yang tidak berbenturan atau
menimbulkan konflik norma. Konflik norma yang ditimbulkan dari
ketidakpastian aturan dapat berbentuk kontentasi norma, reduksi
norma atau distorsi norma,”.
53. Bahwa berdasarkan pandangan Tony Prayogo tersebut di atas, jika
dikaitkan dengan in casu permohonan a quo, ketidakpastian hukum terjadi
akibat Penjelasan Pasal 96 ayat (3) UU 13/2022 memuat norma
tersendiri selain dari pada yang tercantum pada bagian batang tubuh
pasal. Status ketentuan sepanjang farasa “yang terdaftar di kementerian
yang berwenang” membuat problem konstitusional yang merugikan
Pemohon; apakah dalam konteks ini syarat sebagaimana termuat pada
batang tubuh pasal inkonstitusional bersyarat jika tidak dimaknai pula
dengan ketentuan pada bagian penjelasan pasal?; apakah ketentuan
antara materi dan penjelasan pasal tersebut bersifat kumulatif atau
alternatif?; apakah penjelasan pasal a quo juga merupakan norma
tersendiri yang menjadi dasar peraturan lebih lanjut atau hanya menjadi
bagian penjelasan semata sehingga tidak berkekuatan hukum?
54. Bahwa dengan demikian, ketentuan Penjelasan Pasal 96 ayat (3) UU
13/2022 sepanjang frasa “yang terdaftar di kementerian yang berwenang”
bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin
pada Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 karena tidak memberikan
kepastian hukum terkait ketentuan subjek partisipasi masyarakat
yang jelas dan utuh dalam proses pembentukan peraturan perundang-
undangan.
30
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian-uraian sebagaimana disebutkan di atas, Pemohon
memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan
mengadili permohonan ini untuk berkenan memutuskan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 96 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6801) sepanjang frasa “yang terdampak langsung dan/atau
mempunyai kepentingan” bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “yang
terdampak langsung dan/atau memiliki perhatian (concern);
3. Menyatakan Penjelasan Pasal 96 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801) sepanjang frasa “yang terdaftar di kementerian yang
berwenang” bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-6, sebagai berikut:
1. Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
2. Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3. Bukti P-3
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Atas Nama A. Fahrur Rozi;
31
4. Bukti P-4
:
Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa Atas Nama A. Fahrur Rozi;
5. Bukti P-5
:
Fotokopi hasil tangkap layar tulisan, flayer kajian, dan
dokumentasi kegiatan advokasi Pemohon di bidang aktivisme
hukum;
6. Bukti P-6
:
Fotokopi Jurnal “Perluasan Makna Partisipasi Masyrakat Dalam
Pembentukan Undang-Undang Pasca Putusan Mahkamah
Konstitusi”, Jurnal Konstitusi, Volume 19, Nomor 4, Desember
2022.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 96 ayat (3) dan
Penjelasan Pasal 96 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
32
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801, selanjutnya disebut UU 13/2022) terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 31 Mei
2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
33
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah
selanjutnya akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas sepanjang
frasa “yang terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan” dalam
norma Pasal 96 ayat (3) UU 13/2022 dan sepanjang frasa ” yang terdaftar di
kementerian yang berwenang” dalam Penjelasan Pasal 96 ayat (3) UU 13/2022,
yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 96
(1) ...
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang
perseorangan atau kelompok orang yang terdampak langsung
dan/atau mempunyai kepentingan atas materi muatan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan.
(4) ...
Penjelasan Pasal 96 ayat (3) UU 13/2022
Yang dimaksud dengan ”kelompok orang” adalah kelompok/organisasi
masyarakat, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat yang
terdaftar di kementerian yang berwenang, masyarakat hukum adat, dan
penyandang disabilitas.
34
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
oleh Pasal 28 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara yang merupakan
mahasiswa jurusan hukum Tata Negara [vide Bukti P-4] dan pengurus dalam
sejumlah organisasi kemahasiswaan tingkat nasional yang berfokus pada isu-
isu ketatanegaraan, serta aktif menulis di sejumlah media nasional baik cetak
maupun online dalam merespon isu-isu politik hukum ketatanegaraan yang
kontroversial dan menjadi perbincangan publik [vide Bukti P-5]. Selain itu,
Pemohon juga melakukan advokasi melalui jalur litigasi dengan mengajukan
permohonan pengujian undang-undang terhadap sejumlah ketentuan yang
memiliki persoalan konstitusional ke Mahkamah Konstitusi;
4. Bahwa berdasarkan aktivitas tersebut, maka Pemohon memiliki peminatan yang
tinggi terhadap isu dan persoalan konstitusionalitas norma positif dalam
peraturan perundang-undangan, keputusan, dan kebijakan lembaga negara,
serta isu konstitusionalitas dengan memperjuangkan hak-hak konstitusional
warga negara;
5. Bahwa Pemohon menjelaskan terhalang haknya untuk berpartisipasi dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan yang materinya tidak memuat
kepentingan dan/atau memiliki dampak langsung terhadap Pemohon, karena
ketentuan pasal a quo membatasi hak partisipasi dalam proses legislasi pada
warga negara yang terdampak langsung atau berkepentingan terhadap materi
muatan di dalamnya. Sedangkan, bagi warga negara seperti halnya Pemohon
yang memiliki perhatian (concern) terhadap materi muatan dari pembentukan
suatu peraturan sama sekali tidak berhak untuk terlibat langsung dalam proses
pembentukannya.
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian Pemohon
dalam menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusionalnya, sebagaimana
diuraikan
pada
Paragraf
[3.5]
di
atas,
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut.
[3.6.1]
Bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia dan
mahasiswa jurusan hukum tata negara [vide Bukti P-4] yang aktif sebagai penulis,
narasumber, dan melakukan advokasi [vide Bukti P-5];
35
[3.6.2]
Bahwa pada persidangan pada tanggal 17 Oktober 2024, Mahkamah
telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk melengkapi bukti yang dapat
memperkuat kedudukan hukumnya berkenaan dengan anggapan kerugian hak
konstitusional yang dimohonkan oleh Pemohon, yaitu terhalangi atau dibatasinya
hak Pemohon untuk berpartisipasi dalam proses pembentukan peraturan
perundang-undangan dikarenakan adanya frasa “yang terdampak langsung
dan/atau mempunyai kepentingan” dalam Pasal 96 ayat (3) UU 13/2022 dan frasa
“yang terdaftar di kementerian yang berwenang” dalam Penjelasan Pasal 96 ayat
(3) UU 13/2022, sehingga partisipasi publik dimaksud hanya ditujukan bagi warga
negara yang terdampak langsung dan/atau memiliki kepentingan [vide Risalah
Sidang, tanggal 17 Oktober 2024, hlm. 14 dan hlm. 18]. Namun, setelah Mahkamah
memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon, telah ternyata Pemohon hanya
menambahkan Bukti P-5 yang berisi fotokopi hasil tangkap layar tulisan, flayer
kajian, dan dokumentasi kegiatan advokasi Pemohon di bidang aktivitas hukum, dan
Bukti P-6 yang berisi fotokopi jurnal dengan judul artikel “Perluasan Makna
Partisipasi Masyrakat Dalam Pembentukan Undang-Undang Pasca Putusan
Mahkamah Konstitusi”, Jurnal Konstitusi, Volume 19, Nomor 4, Desember 2022;
[3.6.3]
Bahwa berdasarkan Bukti P-5 tersebut, Pemohon hanya memberikan
bukti tulisan Pemohon di media online Detiknews, foto kegiatan nobar dan diskusi
Film Pesta Oligarki yang memperlihatkan Pemohon sebagai pembicara, dan bukti
kegiatan advokasi Pemohon ke Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia menyangkut “Kenaikan UKT & Pansus Dana Haji“ di mana di dalam foto
tersebut tidak terdapat uraian mengenai kegiatan selain judul dari foto;
[3.6.4]
Bahwa jika dihubungkan dengan anggapan kerugian hak konstitusional
yang Pemohon uraikan dalam bagian kedudukan hukum, sebagaimana nasihat
Mahkamah pada sidang Pendahuluan dengan agenda memeriksa kelengkapan dan
kejelasan materi permohonan, maka pada saat perbaikan permohonan, Pemohon
seharusnya memperkuat uraian kedudukan hukum yang menjelaskan Pemohon
merupakan pihak yang telah berpartispasi dalam proses pembentukan peraturan
perundang-undangan dan terhalang dengan berlakunya norma Pasal 96 ayat (3) UU
13/2022 dan Penjelasannya yang disertai dengan bukti. Namun, Pemohon hanya
memberikan bukti tambahan yang berupa fotokopi tulisan di media online, kegiatan
sebagai pembicara, dan kegiatan advokasi ke Komisi VIII tanpa disertai penjelasan
36
mengenai proses partisipasi pembentukan undang-undang yang telah Pemohon
lakukan, khususnya di Komisi VIII DPR RI, misalnya laporan advokasi yang telah
dilakukan dengan anggota Komisi VIII DPR RI disertai dengan bukti foto anggota
DPR RI atau perwakilan dari Komisi VIII DPR RI tersebut yang telah menerima
Pemohon pada saat advokasi. Dengan demikian, menurut Mahkamah, Pemohon
tidak dapat membuktikan dirinya sebagai pihak yang telah melakukan partisipasi
dalam proses pembentukan undang-undang dan bukti tersebut merupakan fakta
untuk memperkuat kedudukan hukum Pemohon.
Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut di atas, tidak
terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.7]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun oleh karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan permohonan a quo, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan
pokok permohonan Pemohon lebih lanjut.
[3.8]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
37
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah,
Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota pada hari
Kamis, tanggal lima, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh empat, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Jumat, tanggal tiga, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai
diucapkan pukul 08.11 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Arief
Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul
Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Anak Agung Dian Onita
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
38
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Anak Agung Dian Onita
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 96 ayat (3) dan
Penjelasan Pasal 96 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
32
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801, selanjutnya disebut UU 13/2022) terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 31 Mei
2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
33
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah
selanjutnya akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas sepanjang
frasa “yang terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan” dalam
norma Pasal 96 ayat (3) UU 13/2022 dan sepanjang frasa ” yang terdaftar di
kementerian yang berwenang” dalam Penjelasan Pasal 96 ayat (3) UU 13/2022,
yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 96
(1) ...
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang
perseorangan atau kelompok orang yang terdampak langsung
dan/atau mempunyai kepentingan atas materi muatan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan.
(4) ...
Penjelasan Pasal 96 ayat (3) UU 13/2022
Yang dimaksud dengan ”kelompok orang” adalah kelompok/organisasi
masyarakat, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat yang
terdaftar di kementerian yang berwenang, masyarakat hukum adat, dan
penyandang disabilitas.
34
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
oleh Pasal 28 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara yang merupakan
mahasiswa jurusan hukum Tata Negara [vide Bukti P-4] dan pengurus dalam
sejumlah organisasi kemahasiswaan tingkat nasional yang berfokus pada isu-
isu ketatanegaraan, serta aktif menulis di sejumlah media nasional baik cetak
maupun online dalam merespon isu-isu politik hukum ketatanegaraan yang
kontroversial dan menjadi perbincangan publik [vide Bukti P-5]. Selain itu,
Pemohon juga melakukan advokasi melalui jalur litigasi dengan mengajukan
permohonan pengujian undang-undang terhadap sejumlah ketentuan yang
memiliki persoalan konstitusional ke Mahkamah Konstitusi;
4. Bahwa berdasarkan aktivitas tersebut, maka Pemohon memiliki peminatan yang
tinggi terhadap isu dan persoalan konstitusionalitas norma positif dalam
peraturan perundang-undangan, keputusan, dan kebijakan lembaga negara,
serta isu konstitusionalitas dengan memperjuangkan hak-hak konstitusional
warga negara;
5. Bahwa Pemohon menjelaskan terhalang haknya untuk berpartisipasi dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan yang materinya tidak memuat
kepentingan dan/atau memiliki dampak langsung terhadap Pemohon, karena
ketentuan pasal a quo membatasi hak partisipasi dalam proses legislasi pada
warga negara yang terdampak langsung atau berkepentingan terhadap materi
muatan di dalamnya. Sedangkan, bagi warga negara seperti halnya Pemohon
yang memiliki perhatian (concern) terhadap materi muatan dari pembentukan
suatu peraturan sama sekali tidak berhak untuk terlibat langsung dalam proses
pembentukannya.
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian Pemohon
dalam menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusionalnya, sebagaimana
diuraikan
pada
Paragraf
[3.5]
di
atas,
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut.
[3.6.1]
Bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia dan
mahasiswa jurusan hukum tata negara [vide Bukti P-4] yang aktif sebagai penulis,
narasumber, dan melakukan advokasi [vide Bukti P-5];
35
[3.6.2]
Bahwa pada persidangan pada tanggal 17 Oktober 2024, Mahkamah
telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk melengkapi bukti yang dapat
memperkuat kedudukan hukumnya berkenaan dengan anggapan kerugian hak
konstitusional yang dimohonkan oleh Pemohon, yaitu terhalangi atau dibatasinya
hak Pemohon untuk berpartisipasi dalam proses pembentukan peraturan
perundang-undangan dikarenakan adanya frasa “yang terdampak langsung
dan/atau mempunyai kepentingan” dalam Pasal 96 ayat (3) UU 13/2022 dan frasa
“yang terdaftar di kementerian yang berwenang” dalam Penjelasan Pasal 96 ayat
(3) UU 13/2022, sehingga partisipasi publik dimaksud hanya ditujukan bagi warga
negara yang terdampak langs
