PUU
Tahun 2023
144/PUU-XXI/2023
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Pemohon: Ricky Thio
Tanggal Putusan: 2024-07-10
UU Diuji: UU 20/2016, UU 24/2003, UU 4/2014, UU 1/2013, UU 7/2020, UU 12/2011, UU 15/2001, UU 7/1994, UU 14/1997, UU 19/1992
Amar Putusan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan frasa “3 (tiga) tahun” dalam norma Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “5 (lima) tahun”. Sehingga, norma Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953) selengkapnya berbunyi “Penghapusan Merek terdaftar dapat pula diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga dengan alasan Merek tersebut tidak digunakan selama 5 (lima) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir”. 3. Menyatakan frasa “larangan serupa lainnya” dalam norma Pasal 74 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai mencakup “termasuk dalam kondisi force majeure”. Sehingga, norma Pasal 74 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953) selengkapnya berbunyi “c. larangan serupa lainnya, termasuk dalam kondisi force majeure yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”. 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia; 5. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 144/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Ricky Thio
Alamat
: Jalan Rajawali Selatan 1 Nomor 5, RT/RW 003/002,
Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah
Besar, Kota Jakarta Pusat, Jakarta
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 027/SKK.HKI/LS-JKT/X-23
tertanggal 26 Oktober 2023, memberi kuasa kepada James Erikson Tamba, S. H.,
M.H., Fariz Hamdi, S. H., Ahmad Hamdani Nasution, S. H., Wais Muhamad Al Amin,
S. H., dan Frandonal Lumban Gaol, S.H., M.H., yang kesemuanya adalah Advokat
yang tergabung dalam Kantor Hukum Lex Aeterna Law Firm yang beralamat di Jalan
Agung Tengah 15 Nomor 16 RT/RW 14/06, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta
Utara, Jakarta 14350, bertindak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri
untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Membaca Keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan Ahli yang diajukan Pemohon dan
Presiden;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
Membaca kesimpulan Pemohon dan Presiden;
2
Membaca Keterangan Amicus Curiae dari Primastuti Purnamasari, S.H.,
dan Yovianko, S.P. Siregar, S.H. (Advokat dan Konsultan Kekayaan Intelektual).
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
27 Oktober 2023 diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 27 Oktober
2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 140/PUU/
PAN.MK/AP3/10/2023 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 144/PUU-XXI/2023 pada tanggal 6 November
2023, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada 28 November 2023, yang
pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa berdasarkan UUD’45, Mahkamah Konstitusi (Untuk selanjutnya
disebut
“Mahkamah”)
merupakan
pelaku
kekuasaan
kehakiman
sebagaimana dimaksud Pasal 24 Ayat (2) UUD’45 dan memiliki
kewenangan mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat mengikat untuk melakukan pengujian atas undang-
undang terhadap UUD 1945 sebagaimana ditentukan dalam Pasal 24C
ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi:
Pasal 24 Ayat (2) UUD’45
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi.
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
2. Bahwa kewenangan Mahkamah telah dituangkan dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Pasal 29 ayat (1) huruf a dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
3
24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
beberapa kali dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003
Tentang Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-
Undang, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (untuk selanjutnya disebut “UU MK”), khususnya Pasal 10
ayat (1).
Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945;
Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1954;
b. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945;
c. Memutus pembubaran partai politik; dan
d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
3. Bahwa kewenangan Mahkamah ini telah sesuai dengan Pasal 9 ayat (1)
Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan, juga mengatur kewenangan Mahkamah dimaksud yang
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan
4
Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
4. Bahwa oleh karena itu, berdasarkan ketentuan peraturan perundangan
yang diuraikan di atas, maka Pemohon meyakini bahwa Mahkamah
Konstitusi berwenang untuk mengadili permohonan pengujian undang-
undang yang diajukan Pemohon;
II.
KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON
1. Bahwa berdasarkan Pasal 51 Ayat (1) UU MK yang dapat mengajukan
pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, adalah:
Pasal 51 UU MK
(1) Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya
dirugikan
oleh
berlakunya
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam
undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
2. Bahwa Pemohon Ricky Thio adalah perorangan warga negara Indonesia
yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya dalam perkara a quo,
sehingga telah memenuhi syarat Pasal 51 Ayat (1) huruf a. UU MK;
3. Bahwa Pemohon Ricky Thio adalah Pengusaha Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah (untuk selanjutnya disebut “UMKM”) dalam negeri yang
memiliki hak merek “HDCVI & LOGO” yang telah terdaftar di Kementerian
Hukum
dan
Hak
Asasi
Manusia
dengan
nomor
pendaftaran
IDM000553432, tanggal 25 Februari 2014 sampai dengan 25 Februari
2024, kemudian mendapat perpanjangan sampai dengan 25 Februari
2034.
Pemohon Ricky Thio telah menjadi pengusaha UMKM dalam negeri sejak
tahun 2004 diawali dengan berdagang barang komputer dan kemudian
telah memperdagangkan CCTV Kelas 9 dengan merek “HDCVI & LOGO”
sejak tahun 2014;
5
4. Bahwa Pemohon Ricky Thio telah mendapat gugatan dengan perkara
Nomor: 28 / Pdt.Sus-HKI / Merek / 2023 / PN Niaga Jkt.Pst di Pengadilan
Niaga Jakarta Pusat dari penggugat yaitu perusahaan luar negeri dari
negara Republik Rakyat Tiongkok bernama Zhejiang Dahua Technology
CO., LTD.
Zhejiang Dahua Technology CO., LTD. meminta Pengadilan Niaga Jakarta
Pusat untuk menghapus merek milik Ricky Thio yaitu merek “HDCVI &
LOGO” yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
dengan nomor pendaftaran IDM000553432. Gugatan tersebut diajukan
dengan dasar Pasal 74 Ayat (1) UU Merek dan Indikasi Geografis. Adapun
petitum gugatan yang diajukan oleh Zhejiang Dahua Technology CO., LTD
terhadap Pemohon, dapat dikutip sebagai berikut:
“5. Memerintahkan TERGUGAT II (Direktorat Merek) untuk
menghapus atau setidak-tidaknya menyatakan hapus pendaftaran
merek “HDCVI & gambar” atas nama TERGUGAT I (Pemohon/Ricky
Thio)” dengan nomor pendaftaran IDM000553432 tanggal pendaftaran
02 Juni 2017 untuk kelas barang/jasa 09 dari daftar umum merek
Direktorat Jenderal HAKI dengan segala akibat hukumnya”
5. Bahwa krononologi gugatan dengan menggunakan Pasal 74 Ayat (1) UU
Merek dan Indikasi Geografis dari Zhejiang Dahua Technology CO., LTD,
kepada Pemohon Ricky Thio, dapat diuraikan sebagai berikut:
Tanggal
Deskripsi
25 Februari 2014
Merek
“HDCVI
&
LOGO”
Terdaftar
pada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
dengan Sertifikat No. IDM000553432 atas nama
Ricky Thio, Merek ini digunakan untuk Produk
CCTV Kelas 9
15 November
2016
Zhejiang
Dahua
Technology
CO.,
LTD.
Mendaftarkan Merek HDCVI Kelas 9, Namun
ditolak oleh Direktorat Merek dan Indikasi
Geografis Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia.
2017
Zhejiang Dahua Technology CO., LTD diketahui
memperdagangkan produk CCTV di Indonesia,
dengan menggunakan merek “HDCVI” yang
diimpor dari Republik Rakyat Tiongkok, melalui
perusahaan
PT
Dahua
Vision
Technology
Indonesia
6
Berdasarkan keterangan Saksi Fakta bernama
Felix Andrean yang dihadirkan Zhejiang Dahua
Technology CO., LTD selaku Penggugat dalam
acara persidangan perkara No. 28 / Pdt.Sus-HKI /
Merek / 2023 / PN NIAGA Jkt.Pst
29 November
2022
Zhejiang Dahua Technology CO., LTD melakukan
pendaftaran Merek “HDCVI” Kelas 9 melalui
Direktorat Merek dan Indikasi Geografis
09 Februari 2023
Zhejiang Dahua Technology CO., LTD melakukan
pendaftaran Merek “dahua HDCVI” Kelas 9 melalui
Direktorat Merek dan Indikasi Geografis
23 Februari 2023
Zhejiang
Dahua
Technology
CO.,
LTD
Mendaftarkan
gugatan
Penghapusan
Merek
“HDCVI & LOGO” milik Ricky Thio melalui
Pengadilan Niaga No. 28 / Pdt.Sus-HKI / Merek /
2023 / PN NIAGA Jkt.Pst, Ricky Thio sebagai
Tergugat I, dan Direktorat Merek dan Indikasi
Geografis sebagai Tergugat II
08 Juni 2023
-
saksi Lumenta Prananta Gultom dari PT
Integrity
menerangkan
dalam
acara
persidangan perkara No. 28 / Pdt.Sus-HKI /
Merek / 2023 / PN NIAGA Jkt.Pst, di Pengadilan
Niaga Jakarta Pusat, bahwa PT Integrity telah
melakukan survei atas permintaan Zhejiang
Dahua Technology CO., LTD, yang dilakukan
untuk mensurvei perdagangan barang dengan
merek “HDCVI & LOGO” milik Ricky Thio,
survei dilakukan pada 25 Oktober 2022 sampai
dengan 16 Desember 2022 dan survey online
pada sekitar bulan November 2022.
-
Saksi
yang
dihadirkan
Zhejiang
Dahua
Technology CO., LTD bernama Felix Andrean
menyebutkan
salah
satu
tokonya
yang
bernama “cctvdahua”, bahwa saksi menjual
produk CCTV tersebut dengan menggunakan
merek “HDCVI”, yang diperoleh dari Zhejiang
Dahua
Technology
CO.,
LTD
sebagai
pemasoknya. Barang di jual di TOKOPEDIA
dengan nama toko yang berbeda yaitu :
“cctvdahua”.
24 Agustus 2023
Putusan Perkara No. 28 / Pdt.Sus-HKI / Merek /
2023 / PN NIAGA Jkt.Pst, pada pokoknya tidak
menerima gugatan (NO) dari Zhejiang Dahua
Technology CO., LTD
19 September
2023
Zhejiang
Dahua
Technology
CO.,
LTD
mengajukan kasasi di Mahkamah Agung terhadap
Putusan Pengadilan Niaga Perkara No. 28 /
Pdt.Sus-HKI / Merek / 2023 / PN NIAGA Jkt.Pst,
7
yang perkaranya sedang berjalan sampai dengan
permohonan PUU ini diajukan
6. Bahwa berdasarkan uraian kronologi, diketahui bahwa Pemohon Ricky
Thio sebagai pengusaha UMKM dalam negeri mendapat gugatan dari
perusahaan luar negeri bernama Zhejiang Dahua Technology CO., LTD
dari Republik Rakyat Tiongkok karena kepemilikannya terhadap merek
“HDCVI & LOGO” dengan menggunakan dasar Pasal 74 Ayat (1) UU
Merek dan Indikasi Geografis, di mana gugatan ini telah menimbulkan
kerugian proses dan berpotensi dihapusnya hak merek milik Pemohon
Ricky Thio. Pemohon Ricky Thio juga mengalami gangguan pikiran karena
terancam dengan penghapusan merek miliknya;
7. Bahwa Pemohon Ricky Thio sebagai warga negara Indonesia memiliki hak
konstitusional yang dijamin haknya untuk memiliki Merek dalam usaha
UMKM miliknya sebagaimana dimaksud Pasal 28H Ayat (4) UUD’45.
Permohonan ini juga diajukan demi kepentingan usaha UMKM di
Indonesia, untuk mendapatkan jaminan perlindungan hak merek,
kepastian hukum penggunaan hak merek, jaminan persaingan usaha yang
sehat. Pemohon Ricky Thio dan pelaku usaha UMKM dijamin secara
konstitusional untuk mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil sebagaimana dimaksud Pasal 28D Ayat (1)
UUD’45 dan Pasal 33 Ayat (4) UUD’45 menjamin bahwa Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan
prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan
dan kesatuan ekonomi Nasional;
8. Bahwa berdasarkan Pasal 35 UU Merek dan Indikasi Geografis,
perlindungan hak merek diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun
dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Hal ini berbeda
dengan Pasal 74 UU Merek dan Indikasi Geografis yang membatasi
perlindungan merek menjadi 3 (tiga) tahun.
Pasal 35 UU Merek dan Indikasi Geografis
(1) Merek terdaftar mendapat pelindungan hukum untuk jangka waktu
10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan.
8
(2) Jangka waktu pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
9. Bahwa dalam permohonan ini, pemohon hendak menguji ketentuan Pasal
74 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi
Geografis yang disahkan dan diundangkan pada Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2016 Nomor 252, tanggal 25 November 2016
yang berbunyi:
Pasal 74 UU Merek dan Indikasi Geografis
(1) Penghapusan Merek terdaftar dapat pula diajukan oleh pihak ketiga
yang berkepentingan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga
dengan alasan Merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun
berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal
pendaftaran atau pemakaian terakhir.
(2) Alasan Merek tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak berlaku dalam hal adanya:
a. larangan impor;
b. larangan yang berkaitan dengan izin bagi peredaran barang yang
menggunakan Merek yang bersangkutan atau keputusan dari
pihak yang berwenang yang bersifat sementara; atau
c. larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
(3) Penghapusan Merek terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dicatat dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
10. Bahwa Pasal 74 Ayat (1), Pasal 74 Ayat (2), dan Pasal 74 Ayat (3) UU
Merek dan Indikasi Geografis merupakan satu kesatuan, di mana Pasal 74
Ayat (2), dan Pasal 74 Ayat (3) keduanya merujuk pada Pasal 74 Ayat (1)
UU Merek dan Indikasi Geografis. Oleh karena itu, dalam permohonan ini
ketiga Ayat dari Pasal 74 diuji secara bersama-sama;
11. Bahwa ketentuan pasal 74 UU Merek dan Indikasi Geografis tersebut di
atas hendak diuji dengan ketentuan Pasal 28H Ayat (4) UUD 45, Pasal
28D Ayat (1) UUD 45, dan Pasal 33 Ayat (4) UUD’45, sebagaimana dapat
dikutip berikut ini:
Pasal 28H Ayat (4) UUD’45
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik
tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa
pun.
9
Pasal 28D Ayat (1) UUD’45
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.
Pasal 33 Ayat (4) UUD’45
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi
ekonomi
dengan
prinsip
kebersamaan,
efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi Nasional.
12. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK juncto Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005 dan Nomor: 011/PUU-V/2007, maka
permohonan harus memenuhi 5 (lima) syarat kerugian konstitusional yaitu:
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945:
Bahwa Pemohon sebagai warga negara Indonesia dan selaku pemilik
hak merek “HDCVI & LOGO” yang telah terdaftar di Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan nomor pendaftaran
IDM000553432, tanggal 25 Februari 2014 sampai dengan 25 Februari
2024, yang diberikan Direktorat Merek Kementerian Hukum dan HAM,
dan berhak memperoleh perlindungan hak merek selama 10 (sepuluh)
tahun berdasarkan Pasal 35 UU Merek dan Indikasi Geografis dan
dapat diperpanjang. Dimana hak Pemohon untuk memperoleh hak
merek dan perlindungan hak merek selama 10 tahun dijamin oleh Pasal
28H Ayat (4) UUD’45, serta hak merek tersebut tidak boleh di ambil
secara sewenang-wenang dan berdasarkan Pasal 28D Ayat (1)
UUD’45, Pemohon selaku pengusaha UMKM diberi jaminan hukum,
perlindungan dan kepastian hukum atas hak merek tersebut. Pemohon
Ricky Thio digugat oleh Zhejiang Dahua Technology CO., LTD di
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Perkara No. 28 / Pdt.Sus-HKI / Merek
/ 2023 / PN NIAGA Jkt.Pst., dengan tuduhan tidak menggunakan merek
selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang/jasa melalui
media survei pesanan dari Zhejiang Dahua Technology CO., LTD.
Gugatan tersebut didasarkan pada Pasal 74 UU Merek dan Indikasi
Geografis. Oleh karena itu, perlindungan hak merek sepuluh tahun
yang diberikan Negara kepada Pemohon dapat di hapus oleh pelaku
usaha asing dengan dasar tidak digunakan selama tiga tahun menurut
10
lembaga yang tidak jelas. Pemohon secara pribadi dan selaku pelaku
usaha UMKM tidak mendapat jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil, dan haknya dapat diganggu gugat oleh pihak lain
dengan tuduhan yang sewenang-wenang (survei pesanan).
b. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji: berdasarkan
surat gugatan Zhejiang Dahua Technology CO., LTD di Pengadilan
Niaga Jakarta Pusat Perkara No. 28 / Pdt.Sus-HKI / Merek / 2023 / PN
NIAGA Jkt.Pst., diketahui bahwa gugatan tersebut diajukan dengan
dasar Pasal 74 UU Merek dan Indikasi Geografis dengan kerangka
sebagai berikut “Penghapusan Merek terdaftar (merek milik Pemohon
Ricky Thio) dapat pula diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan
(Zhejiang Dahua Technology CO., LTD) dalam bentuk gugatan ke
Pengadilan Niaga (Pengadilan Niaga Jakarta Pusat) dengan alasan
Merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut
dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran
atau pemakaian terakhir (survei PT Integrity pesanan dari Zhejiang
Dahua Technology CO., LTD)”.
Akibat gugatan tersebut Pemohon Ricky Thio mengalami kerugian
proses yaitu diwajibkan mengikuti persidangan dengan menghabiskan
biaya dan waktu pribadi Pemohon untuk mengikuti proses peradilan
yang diajukan Zhejiang Dahua Technology CO., LTD di Pengadilan
Niaga Jakarta Pusat dan hak merek Pemohon berpotensi dihapus
dengan dasar Pasal 74 UU Merek dan Indikasi Geografis. Pemohon
Ricky Thio juga mengalami gangguan pikiran karena terancam dengan
penghapusan merek miliknya. Oleh karena itu, sangat jelas kerugian
konstitusional berupa berkurang atau hilangnya hak Pemohon atas
jaminan perlindungan dan kepemilikan hak merek selama sepuluh
tahun, serta adanya ancaman perampasan hak merek secara
sewenang-wenang dari perusahaan asing Pemohon Ricky Thio adalah
dikarenakan Pasal 74 UU Merek dan Indikasi Geografis.
Bahwa oleh karena adanya ketentuan Pasal 74 UU Merek dan Indikasi
Geografis,
mengakibatkan hak
konstitusional Pemohon untuk
11
kepemilikan hak merek menjadi terganggu karena adanya gugatan dari
pihak ketiga (perusahaan asing Zhejiang Dahua Technology CO.,
LTD), dan terancam dengan penghapusan hak merek dari pihak ketiga
dengan menggunakan klaim, yaitu tidak menggunakan merek selama
3 tahun berturut-turut dari lembaga survei yang tidak jelas dan tidak
memiliki sertifikat kompetensi formal. Pemohon juga selaku pengusaha
UMKM mengalami perlakuan diskriminatif karena Pasal 74 UU Merek
dan Indikasi Geografis lebih menguntungkan salah satu kelompok
pelaku usaha tertentu, sehingga hak konstitusionalnya untuk mendapat
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil dihadapan
hukum;
c. bahwa kerugian konstitusional pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi: Bahwa
kerugian konstitusional berupa tereduksinya atau hilangnya jaminan
dan kepastian hukum yang adil atas hak merek, telah nyata dengan
adanya gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Perkara No. 28 /
Pdt.Sus-HKI / Merek / 2023 / PN NIAGA Jkt.Pst., tanggal 23 Februari
2023, dimana gugatan diajukan oleh perusahaan asing Zhejiang Dahua
Technology CO., LTD kepada Pemohon dengan menggunakan survei
dari PT Integrity yang merupakan pesanan dari Zhejiang Dahua
Technology CO., LTD, dimana Zhejiang Dahua Technology CO., LTD
menuntut penghapusan merek milik Pemohon dan pencatatan merek
menjadi atas nama Zhejiang Dahua Technology CO., LTD.
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji: Bahwa
gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Perkara No. 28 / Pdt.Sus-
HKI / Merek / 2023 / PN NIAGA Jkt.Pst., tanggal 23 Februari 2023,
didasarkan pada Pasal 74 UU Merek dan Indikasi Geografis. Gugatan
ini diajukan oleh sebab adanya Pasal 74 UU Merek dan Indikasi
Geografis. Ancaman penghapusan merek pada Pasal 74 UU Merek
dan Indikasi Geografis, menimbulkan ketidakpastian yang adil kepada
perlindungan hak merek Pemohon yang seharusnya diberikan selama
12
10 (sepuluh) tahun (Pasal 35 UU Merek dan Indikasi Geografis)
kemudian menjadi 3 (tiga) tahun. Oleh karena itu, ketidakpastian
hukum yang adil, jaminan perlindungan dan kepemilikan merek
Pemohon menjadi tereduksi atau dapat hilang karena adanya Pasal 74
UU Merek dan Indikasi Geografis.
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi: Bahwa apabila Pasal 74 UU Merek dan Indikasi Geografis
dinyatakan inkonstitusional, maka pemilik merek terdaftar akan
mendapat jaminan perlindungan dan kepastian perlindungan merek
selama 10 (sepuluh) tahun. Perlindungan Merek untuk jangka waktu
sepuluh tahun telah mengandung pembatasan sebagaimana diatur
dalam Pasal 35 UU Merek dan Indikasi Geografis dan telah ada
ketentuan norma pembatalan merek sebagaimana diatur dalam Pasal
76 – Pasal 79 UU Merek dan Indikasi Geografis. Dengan dihapusnya
ketentuan Pasal 74 maka akan menciptakan kepastian hukum
perlindungan merek dan jaminan hak kepemilikan merek;
13. Berdasarkan uraian di atas, meyakini bahwa kerugian Pemohon Ricky Thio
telah memenuhi kriteria kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 UU MK juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
006/PUU-III/2005 dan Nomor: 011/PUU-V/2007;
III.
ALASAN PERMOHONAN
A. Ringkasan Pengaturan Hak Merek
1. Bahwa berdasarkan Penjelasan Undang-Undang Merek dan Indikasi
Geografis maka diketahui bahwa ketentuan Pasal 74 UU Merek dan
Indikasi Geografis merupakan ketentuan lebih lanjut dari Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement
Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia) Annex 1C tentang Agreement On
Trade-Related Aspects Of Intellectual Property Rights (untuk
selanjutnya disebut”TRIPs”), lebih lanjut ratifikasi dari Paris
Convention for the Protection of Industial Property (Konvensi Paris)
yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun
13
1997 dan Trademark Law Treaty (Traktat Hukum Merek) yang
disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1997;
2. Bahwa ketentuan Pasal 74 UU Merek dan Indikasi Geografis, dikenal
dengan terminology “non-use” terkait dengan Article 19 Annex 1C
tentang Agreement On Trade-Related Aspects of Intellectual Property
Rights (TRIPs) dan Article 5 Section C Paris Convention for the
Protection of Industial Property, dapat dikutip sebagai berikut:
Article 19 Annex 1C tentang Agreement On Trade-Related
Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs)
Requirement of Use
1. If use is required to maintain a registration, the registration may
be cancelled only after an uninterrupted period of at least
three years of non-use, unless valid reasons based on the
existence of obstacles to such use are shown by the trademark
owner. Circumstances arising independently of the will of the
owner of the trademark which constitute an obstacle to the use
of the trademark, such as import restrictions on or other
government requirements for goods or services protected by
the trademark, shall be recognized as valid reasons for non-
use.
2. When subject to the control of its owner, use of a trademark by
another person shall be recognized as use of the trademark for
the purpose of maintaining the registration.
Yang apabila diterjemahkan secara literal sebagai berikut:
Pasal 19 TRIPs
Jika penggunaan diperlukan untuk mempertahankan suatu
pendaftaran, pendaftaran dapat dibatalkan hanya setelah
periode tidak terputus selama sekurang-kurangnya tiga tahun
tidak digunakan, kecuali alasan yang sah berdasarkan adanya
hambatan terhadap penggunaan tersebut ditunjukkan oleh
pemilik merek dagang. Keadaan yang timbul terlepas dari
kehendak pemilik merek dagang yang merupakan hambatan
terhadap penggunaan merek dagang, seperti pembatasan impor
atau persyaratan pemerintah lainnya untuk barang atau jasa
yang dilindungi oleh merek dagang, harus diakui sebagai alasan
yang sah untuk tidak menggunakan merek dagang tersebut.
2. Apabila berada di bawah kendali pemiliknya, penggunaan
merek dagang oleh orang lain akan diakui sebagai penggunaan
merek dagang untuk tujuan mempertahankan pendaftaran.
Article 5 Section C Paris Convention for the Protection of Industial
Property
If in any country, use of the registered mark is compulsory, the
registration may be cancelled only after a reasonable period,
and then only if the person concerned does not justify his inaction.
14
Yang apabila diterjemahkan secara literal sebagai berikut:
Pasal 5 bagian C Konvensi
Jika di negara mana pun penggunaan merek terdaftar bersifat
wajib, pendaftaran hanya dapat dibatalkan setelah jangka waktu
yang wajar, dan hanya jika orang yang bersangkutan tidak dapat
membenarkan kelambanannya.
3. Bahwa apabila dibuat analisa terkait peraturan maka diketahui hal-hal
berikut:
TRIPs Agreement
Paris Convention
UU Merek dan
Indikasi
Geografis
Bentuk
Norma
Pilihan
dengan
kata “IF”
Pilihan dengan kata
“IF”
Pemberian hak
kepada pihak
ketiga yang
berkepentingan
Ketentuan
waktu
sekurang-
kurangnya 3 tahun
Jangka waktu yang
wajar “a reasonable
period”
3 tahun berturut-
turut
Akibat
Hukum
Dapat di batalkan
“may be cancelled”
Dapat di batalkan
“may be cancelled”
Penghapusan
hak
Pihak
Ketiga
Tidak ada
Tidak ada
Ada
Objek
Norma
Pembatalan
pendaftaran
Pembatalan
pendaftaran
Penghapusan
hak
4. Bahwa penggunaan ketentuan “non-use” di beberapa negara, di
antaranya enam negara di bawah ini ditentukan lamanya waktu adalah
sedikitnya 5 (lima) tahun. Adapun kelima negara tersebut dapat
diuraikan sebagai berikut:
No Negara
Undang-
undang
Keterangan
1
Singapore
TRADE MARKS
ACT (CHAPTER
332) -
Revocation of registration
22.—(1) The registration of a trade
mark may be revoked on any of the
following grounds:
(a) that, within the period of 5 years
following the date ofcompletion
of the registration procedure, it
has not been put to genuine use
in the course of trade in
Singapore, by the proprietor or
with his consent, in relation to
the goods or services for which
15
it is registered, and there are no
proper reasons for non-use;
(b) that such use has been
suspended for an uninterrupted
period of 5 years, and there are
no proper reasons for nonuse;
2
Republic of
Germany
The
MarkenG
(The Trademark
Act
of
the
Federal Republic
of Germany)
Section 25
Exclusion of rights for non-use:
(1) The proprietor of a registered
trade mark may not assert rights
vis-à-vis third parties within the
meaning of sections 14 and 18
to 19c if the trade mark has not
been used in accordance with
section 26 within the last five
years prior to the assertion of
the right for the goods or
services which he invokes to
establish his right, in so far as at
that time an opposition against
the trade mark has not been
possible for at least five years.
3
United
Kingdom
(England)
Trade Marks Act
1994, Section 47
(UK)
46 Revocation of registration.
(1) The registration of a trade mark
may be revoked on any of the
following grounds:
(a) that within the period of five
years following the date of
completion of the registration
procedure it has not been put to
genuine use in the United
Kingdom, by the proprietor or
with his consent, in relation to
the goods or services for which
it is registered, and there are no
proper reasons for non-use;
(b) that such use has been
suspended for an uninterrupted
period of five years, and there
are no proper reasons for non-
use;
4
Switzerland Article 35 et seq
TmPA
The non-use claim can be raised in
a cancellation action before civil
courts or the IPI Five consecutive
years of non-use are grounds for
partial or total forfeiture of a
trademark in Switzerland. It is not
ex officio cancelled, but third
parties can challenge it on this
ground.
16
5
Norway
Act no. 08 of 26
March 2010: The
Norwegian
Trademark
Protection Act
37. Deletion based on non-use of
a trademark.
A registration of a trademark shall
be deleted in full or in part by a
court ruling or by administrative
review pursuant to Sections 38 to
40 if the trademark proprietor has
not, within five years of the date on
which
a
final
decision
on
registration of the trademark was
made, made actual use of the
trademark in Norway for the goods
or
services
for
which
it
is
registered, or if the use has been
discontinued for five consecutive
years. However, the registration
shall not be deleted if there are
reasonable grounds for the non-
use or discontinuation.
6
Russia
LAW OF THE
RUSSIAN
FEDERATION
NO. 3520-1 OF
SEPTEMBER
23,
1992
ON
TRADEMARKS,
SERVICE
MARKS
AND
THE
APPELLATIONS
OF THE ORIGIN
OF
GOODS
(with
the
Amendments
and Additions of
December
27,
2000)
Chapter 4. The Use of
Trademarks
Article 22.
3.
The
registration
may
be
terminated before it is due to be
terminated fully or in part on the
basis of the decision of the
Supreme
Patent
Chamber
passed upon the request of any
party, for the reason of the
continuous
non-use
of
the
trademark for five years from the
date of its registration, or five
years preceding the filing of such
a request.
5. Bahwa sebagaimana poin 3 di atas diketahui ketantuan TRIPs dan
Paris Convention hanya mengenal pembatalan merek dan tidak
mengenal penghapusan merek, sementara itu, ketentuan pembatalan
merek telah diatur secara tersendiri pada Pasal 76, Pasal 77, Pasal
78, Pasal 79 UU Merek dan Indikasi Geografis (total 4 Pasal). Di mana
dalam ketentuan pembatalan merek tersebut sudah mengatur juga
hak dari pihak ketiga terhadap merek terdaftar. Meyakini ketentuan
17
pembatalan merek yang diatur dalam Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78,
Pasal 79 UU Merek dan Indikasi Geografis sudah cukup untuk
digunakan dalam UU Merek dan Indikasi Geografis;
6. Bahwa pada Pasal 75 terkait juga dengan Pasal 74, sebagaimana
dapat dikutip berikut ini:
Pasal 75 UU Merek dan Indikasi Geografis
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 berlaku
secara mutatis mutandis terhadap penghapusan Merek Kolektif
terdaftar.
Bahwa apabila permohonan ini dikabulkan maka ketentuan Pasal 75
tentang penghapusan merek kolektif juga menjadi tidak berlaku.
Menganggap bahwa hal ini tidak akan menimbulkan kekosongan
peraturan (wet vacuum) dalam UU Merek dan Indikasi Geografis;
7. Bahwa berdasarkan ketentuan TRIPs dan Paris Convention yang telah
diratifikasi negara Indonesia, maka diketahui ketentuan “non-use”
tidak bersifat wajib dan menjadi pilihan bagi negara yang meratifikasi.
Disamping itu, Indonesia adalah negara yang berdaulat yang memiliki
kekuasaan tertinggi untuk menentukan nasib bangsanya dan tidak
boleh di intervensi negara lain sebagaimana dimaksud dengan prinsip
hukum internasional yaitu non-intervention principle, dan juga dikenal
prinsip hukum internasional yaitu lex specialis derogat legi generali,
yaitu keutamaan pada hukum yang sifatnya khusus daripada hukum
yang sifatnya umum, pada suatu negara, oleh karena itu keutamaan
hukum yang sifatnya khusus pada suatu negara merupakan hal yang
wajib dihormati oleh negara-negara lain, di mana sifat khusus dari
Negara Indonesia adalah sistem perekonomian yang ditumpukan
pada UMKM dan beberapa hal lain yang akan diuraikan dalam surat
permohonan ini;
B. Bahwa pasal 74 UU Merek dan Indikasi Geografis bertentangan
dengan Pasal 28H ayat (4) UUD’45.
8. Bahwa yang menjadi landasan filosofis, landasan sosiologis dan
landasan yuridis pembentukan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dapat dikutip sebagai
berikut:
18
Menimbang:
a. bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan
konvensi internasional yang telah diratilikasi Indonesia,
peranan Merek dan Indikasi Geografis menjadi sangat
penting terutama dalam menjaga persaingan usaha yang
sehat,
berkeadilan,
pelindungan
konsumen,
serta
pelindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan
industri dalam negeri;
b. bahwa
untuk
lebih
meningkatkan
pelayanan
dan
memberikan kepastian hukum bagi dunia industri,
perdagangan,
dan
investasi
dalam
menghadapi
perkembangan perekonomian lokal, nasional, regional, dan
internasional serta perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi,
perlu
didukung
oleh
suatu
peraturan
perundang-undangan di bidang Merek dan Indikasi
Geogralis yang lebih memadai;
c. bahwa dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001
tentang Merek masih terdapat kekurangan dan belum
dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat
di bidang Merek dan Indikasi Geografis serta belum cukup
menjamin pelindungan potensi ekonomi lokal dan nasional
sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk
Undang-Undang tentang Merek dan Indikasi Geogralis;
8. Bahwa berdasarkan landasan filosofis, landasan sosiologis dan
landasan yuridis pembentukan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis diketahui norma hukum
Merek dimaksudkan untuk perlindungan Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah (UMKM) dan industri dalam negeri, adapun ciri UMKM
dalam negeri sebagaimana dikutip dari situs pemerintah daerah, yaitu:
Ciri-Ciri UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)
• Jenis komoditi/ barang yang ada pada usahanya tidak tetap,
atau bisa berganti sewaktu-waktu
• Tempat menjalankan usahanya bisa berpindah sewaktu-
waktu
• Usahanya
belum
menerapkan
administrasi,
bahkan
keuangan pribadi dan keuangan usaha masih disatukan
• Sumber daya manusia (SDM) di dalamnya belum punya jiwa
wirausaha yang mumpuni
• Biasanya tingkat pendidikan SDM nya masih rendah
19
• Biasanya pelaku UMKM belum memiliki akses perbankan,
namun sebagian telah memiliki akses ke lembaga keuangan
non bank
• Pada umumnya belum punya surat ijin usaha atau legalitas,
termasuk NPWP
Oleh karena itu, meyakini norma hukum Merek yang dimaksudkan
untuk melindungi UMKM seharusnya memperhatikan ciri UMKM
dalam negeri, serta menumbuhkembangkan usaha-usaha UMKM
dalam lingkup perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas
demokrasi
ekonomi
dengan
prinsip
kebersamaan,
efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian,
serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan
ekonomi nasional.
Sebagaimana disampaikan Bung Karno dalam pidato 1 Juni 1945,
bahwa
demokrasi
ekonomi
yang
dikehendaki
adalah
permusyawaratan yang memberi hidup, yakni politiek-ecconomische
democratie yang mampu mendatangkan kesejahteraan sosial;
9. Bahwa ketentuan hukum Pasal 74 Ayat (1) UU Merek dan Indikasi
Geografis tentang penghapusan merek yang tidak digunakan selama
tiga tahun dalam perdagangan, sangat merugikan UMKM yang
memiliki modal terbatas dan dapat berubah sewaktu-waktu sehingga
jika terjadi keadaan yang menyebabkan UMKM tidak dapat
bereproduksi, misalnya terjadi Pandemi Covid-19, krisis ekonomi,
naiknya harga bahan baku, dumping dari persaingan usaha yang tidak
sehat, maka UMKM berpotensi tidak dapat menjalankan usahanya
secara tetap dalam waktu tertentu sehingga hak Mereknya tersebut
dapat dihapuskan karena ketentuan Pasal 74 Ayat (1) UU Merek dan
Indikasi Geografis.
Adapun pelaku usaha yang mampu bertahan secara tetap dan terus
menerus dalam berbagai keadaan ekonomi adalah pelaku usaha yang
memiliki modal atau kapital yang besar dan apabila terjadi persaingan
usaha tidak sehat, seperti predatory pricing, dumping, kartel dan lain-
lain, maka pelaku usaha UMKM tidak akan mampu bertahan dan akan
tersingkir.
20
Apabila pelaku usaha UMKM tersebut hendak melanjutkan usahanya
setelah berhenti beberapa waktu maka hak mereknya dapat di
mintakan penghapusan oleh pelaku usaha pesaing, atau hal ini juga
dapat dijadikan modus dari pelaku usaha dengan modal atau kapital
besar (Kapitalis) untuk mematikan usaha pesaingnya yaitu pelaku
usaha UMKM.
Oleh karena itu, ketentuan penghapusan merek Pasal 74 Ayat (1) UU
Merek dan Indikasi Geografis sangat diskriminatif, merugikan usaha-
usaha UMKM, dan dapat dijadikan sebagai alat untuk menjalankan
praktik persaingan usaha yang tidak sehat;
10. Bahwa ketentuan Pasal 74 Ayat (1) UU Merek dan Indikasi Geografis
yang menciptakan sistim ekonomi yang menguntungkan suatu
kelompok pelaku usaha tertentu yaitu kelompok pelaku usaha yang
bermodal besar atau berkapital dan menguntungkan Kapitalis
merupakan ketentuan yang bertentangan dengan Sila Ke-5 Keadilan
Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan Pasal 28D ayat (1) UUD ’45.
Kapitalis bercirikan memiliki modal yang besar yang mampu membuat
produk murah dan bertahan pada keadaan-keadaan ekonomi yang
sulit dengan berprinsip ekonomi barat yaitu “survival to fittest”,
individualistis dan sistim ekonomi yang liberal yang tidak sesuai
dengan prinsip ekonomi Indonesia yaitu prinsip kebersamaan,
efisiensi
berkeadilan,
berkelanjutan,
berwawasan
lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional sebagaimana dimaksud Pasal 33 Ayat (4)
UUD’45;
8. Bahwa salah satu unsur Pasal 74 Ayat (1) UU Merek dan Indikasi
Geografis, yaitu “Penghapusan Merek terdaftar dapat pula diajukan
oleh pihak ketiga yang berkepentingan dalam bentuk gugatan ke
Pengadilan Niaga dengan alasan Merek tersebut tidak digunakan
selama 3 (tiga) tahun berturut-turut…” artinya pelaku usaha pemilik
merek terdaftar tidak boleh berhenti sementara menggunakan
mereknya dan diharuskan untuk terus aktif menjalankan usaha
dengan menggunakan Merek secara tetap dan secara terus menerus.
21
Apabila pelaku usaha tidak mampu menggunakan Merek selama tiga
tahun maka hak merek pelaku usaha tersebut dapat dihapuskan
Pengadilan, padahal pemberian perlindungan hak merek adalah
selama 10 tahun dan bisa diperpanjang lagi, sehingga perlindungan
merek yang diberikan Pemerintah mengandung ketentuan yang tidak
pasti dan dapat membuat pelaku usaha UMKM enggan untuk
mengajukan pendaftaran mereknya. Sementara itu, Pasal 28H ayat (4)
UUD’45 telah memberi hak kepada setiap orang khususnya warga
negara Indonesia untuk memperoleh hak milik pribadi yaitu hak merek
tanpa adanya ancaman penghapusan merek.
9. Bahwa salah satu unsur dari Pasal 74 UU Merek dan Indikasi
Geografis adalah “Merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga)
tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa”.
Ketentuan ini mengandung ketidakpastian dalam penentuan merek
yang tidak digunakan selama 3 tahun, apa ukuran untuk menentukan
tidak digunakannya merek selama tiga tahun? Apakah lembaga
survey, atau kementerian perdagangan atau direktorat merek, tidak
ada kepastian ukuran.
Dalam gugatan perkara Nomor 28 / Pdt.Sus-HKI / Merek / 2023 / PN
NIAGA Jkt.Pst., penggugat yaitu Zhejiang Dahua Technology CO.,
LTD., menggunakan jasa survei dari PT Integrity mensurvey
perdagangan barang dengan merek “HDCVI & LOGO” milik Ricky
Thio, yang dilakukan pada 25 Oktober 2022 sampai dengan 16
Desember 2022 dan survey online pada sekitar bulan November 2022
(survei selama kurang dari dua bulan), dan kemudian PT Integrity
membuat klaim bahwa Merek “HDCVI & LOGO” milik Ricky Thio tidak
digunakan selama tiga tahun berturut-turut. PT Integrity juga tidak
diketahui kompetensinya dalam melakukan survey perdangangan.
10. Bahwa dalam gugatan Zhejiang Dahua Technology CO., LTD
mendalilkan jika Pemohon Rikcy Thio sebagai pemilik merek HDCI &
LOGO tidak menggunakan merek tersebut selama 3 (tiga) tahun
berturut-turut berdasarkan hasil lembaga survei PT Integrity yang tidak
22
dapat menunjukan sertifikat kompetensi atau bukti kompetensi formal
untuk melakukan survei tersebut.
Beranjak dari kasus tersebut, mencermati Pasal 74, maupun
ketentuan Pasal lain dalam UU Merek dan Indikasi Geografis, dapat
disimpulkan bahwa UU Merek dan Indikasi Geografis tidak
menentukan Lembaga mana yang berwenang untuk melakukan survei
dan menyatakan jika suatu merek tidak digunakan selama 3 (tiga)
tahun berturut-turut, sehingga Pasal 74 UU Merek dan Indikasi
Geografis telah membuka celah sengketa tanpa didasari dengan alas
hukum yang jelas dan tegas, sehingga dengan berlakunya pasal a quo
telah menimbulkan kerugian konstitusional dan tidak adanya kepastian
hukum terhadap merek yang sudah didaftarkan;
11. Bahwa seandainya, jika gugatan yang diajukan oleh Zhejiang Dahua
Technology CO., LTD terhadap Ricky Thio dalam perkara No.
28/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN
Niaga
Jkt.Pst
diterima
dan
dikabulkan, maka hak konstitusional Ricky Thio sebagai pemilik merek
HDCVI & LOGO akan hilang karena tuntutan sepihak dari perusahaan
dengan menggunakan penilaian dari lembaga yang mengaku sebagai
lembaga survei yang tidak dapat menunjukan bukti kompetensi formal,
sedangkan merek tersebut sudah terdaftar dan seharusnya mendapat
pengakuan, jaminan dan perlindungan hukum dari negara;
12. Oleh karena itu, unsur ketentuan Pasal 74 UU Merek dan Indikasi
Geografis ini, dapat dimanfaatkan pelaku usaha manapun hanya
dengan menggunakan lembaga yang tidak memiliki kompetensi untuk
menentukan digunakan atau tidak digunakannya suatu merek, untuk
menggugat pelaku usaha pesaing pemilik hak merek, sehingga pemilik
hak merek dapat digugat secara terus menerus dan mengalami
kerugian waktu dan tenaga dalam proses tersebut;
13. Bahwa pendaftaran merek sebagaimana dimaksud sudah melalui
tahapan atau prosedur yang sesuai dengan hukum, sehingga dapat
diartikan jika pendaftaran merek tersebut dilakukan dengan itikad baik,
sehingga patut dan layak jika merek tersebut mendapat jaminan dan
perlindungan hukum, namun dengan adanya Pasal 74 UU Merek dan
23
Indikasi Geografis telah membuka ruang jika suatu waktu merek
tersebut dapat diambil alih oleh pihak lain;
14. Bahwa berdasarkan uraian diatas, berkesimpulan bahwa ketentuan
Pasal 74 UU Merek dan Indikasi Geografis adalah bertentangan
dengan Pasal 28H ayat (4) UUD’45 terkait hak untuk mempunyai hak
milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara
sewenang-wenang oleh siapa pun, dimana dengan adanya Pasal 74
UU Merek dan Indikasi Geografis menyebabkan warganegara
terhalang dan terganggu untuk mempunyai hak milik pribadinya yaitu
hak merek dan terancam dengan ketentuan penghapusan hak merek
dan diambilalihnya hak merek karena klaim dari lembaga survei yang
tidak jelas;
C. Pasal 74 UU Merek dan Indikasi Geografis bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1) UUD’45
15. Bahwa pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan: "Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum". Hak
konstitusional ini mencakup beberapa aspek penting:
Hak
atas
Pengakuan,
Jaminan,
Perlindungan,
dan
Kepastian Hukum yang Adil
1. Pengakuan Hak
Pasal ini menekankan pentingnya pengakuan hak-hak
individu oleh negara. Pengakuan ini adalah prasyarat utama
dalam memberikan perlindungan hukum kepada warga
negara.
2. Jaminan Hukum
Jaminan hukum berarti negara harus menjamin bahwa hak-
hak warga negaranya dilindungi oleh hukum. Ini meliputi
perlindungan dari pelanggaran hak oleh pihak lain, termasuk
negara itu sendiri.
24
3. Perlindungan Hukum yang Adil
Perlindungan hukum yang adil berarti bahwa setiap warga
negara harus mendapatkan perlakuan yang sama dan adil
di mata hukum, tanpa diskriminasi.
4. Kepastian Hukum
Kepastian hukum berarti bahwa hukum harus jelas, dikenal
publik, dan dapat diprediksi. Hal ini penting untuk
memastikan bahwa warga negara dapat mengatur tindakan
dan keputusan mereka sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kerugian Konstitusional
Kerugian konstitusional dapat terjadi jika salah satu atau lebih
dari hak-hak tersebut tidak dipenuhi. Misalnya:
•
Jika hukum diterapkan secara tidak konsisten atau
diskriminatif, ini akan menjadi pelanggaran terhadap prinsip
perlakuan yang sama di hadapan hukum.
•
Jika hukum tidak jelas atau tidak dapat diprediksi, hal ini
akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
•
Jika hak-hak individu tidak diakui atau dilindungi dengan
baik, ini juga merupakan bentuk kerugian konstitusional.
Implementasi dalam Konteks UUD 1945 Amandemen ke-4
Dalam konteks UUD 1945 Amandemen ke-4, implementasi Pasal 28D
Ayat (1) menuntut negara dan semua lembaga hukumnya untuk
menjamin bahwa setiap warga negara mendapatkan perlakuan yang
adil dan sama di hadapan hukum. Ini mencakup penerapan hukum
yang konsisten, pemberian akses yang sama terhadap mekanisme
hukum, dan perlindungan hukum terhadap hak-hak individu dan
kolektif. Implementasi ini penting untuk membangun negara hukum
yang demokratis, di mana hak-hak asasi manusia dihormati dan
dilindungi.
Dalam negara hukum Pancasila, ada upaya untuk menciptakan
harmoni dan keseimbangan antara kepentingan individu dan
kepentingan nasional. Negara hukum Pancasila berbeda dengan
konsep negara hukum Barat yang menekankan pada kebebasan
25
individu seluas-luasnya dan juga berbeda dengan konsep negara
hukum sosialisme-komunisme yang menekankan pada kepentingan
komunal atau bersama. Negara hukum Pancasila memberikan negara
kemungkinan untuk melakukan campur tangan sepanjang diperlukan
bagi terciptanya tata kehidupan berbangsa dan bernegara yang sesuai
dengan prinsip-prinsip Pancasila. Pandangan ini menegaskan bahwa
dalam negara hukum Pancasila, kepentingan nasional dan kolektif
diutamakan, namun tidak mengabaikan hak-hak individu. Ini
merupakan pendekatan yang berbeda dan unik dibandingkan dengan
pandangan hukum yang lebih individualistik atau kolektivistik murni.
16. Bahwa dalam gugatan tersebut Zhejiang Dahua Technology CO., LTD
mendalilkan jika Rikcy Thio sebagai pemilik merek HDCI & LOGO tidak
menggunakan merek tersebut selama 3 (tiga) tahun berturut-turut
berdasarkan hasil lembaga survei yang justru tidak berkompeten untuk
melakukan survei tersebut, dan gugatan dalam perkara tersebut
menggunakan Pasal 74 ayat (1) UU tentang Merek dan Indikasi
Geografis.
Bahwa sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, merek HDCVI &
LOGO telah terdaftar sebagai hak milik Rikcy Thio dan seharusnya
mendapat perlindungan hukum selama 10 (sepuluh) tahun sejak
merek tersebut didaftar sebagaimana tercantum dalam Pasal 35 ayat
(1) UU No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Namun dengan adanya Pasal 74 ayat (1) UU No. 20 tahun 2016
tentang Merek dan Indikasi Geografis telah membuka celah sengketa
dan memberikan ketidak pastian hukum dan tentunya bertolak
belakang dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 45;
17. Sehingga dengan adanya Pasal 74 ayat (1) UU No. 20 tahun 2016
tentang Merek dan Indikasi Geografis yang hingga saat ini masih
berlaku telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi Ricky Thio,
dan adapun kerugian konstitusional tersebut adalah sebagai berikut:
a) Bahwa hak konstitusional Ricky Thio selaku pemilik merek HDCVI
& LOGO haruslah dijamin dan dilindungi oleh Undang-undang,
sebab
setiap
orang
berhak
atas
pengakuan,
jaminan,
26
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama dihadapan hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD 45;
b) Bahwa pendaftaran merek sebagaimana dimaksud sudah melalui
tahapan atau prosedur yang sesuai dengan hukum, sehingga
dapat diartikan jika pendaftaran merek tersebut dilakukan dengan
itikad baik, sehingga patut dan layak jika merek tersebut mendapat
jaminan dan perlindungan hukum, namun dengan adanya Pasal 74
UU Merek dan Indikasi Geografis telah membuka ruang jika suatu
waktu merek tersebut dapat diambil alih oleh pihak lain;
c) Bahwa seandainya, jika gugatan yang diajukan oleh Zhejiang
Dahua Technology CO., LTD terhadap Ricky Thio dalam perkara
No. 28/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga Jkt.Pst diterima dan
dikabulkan, maka hak milik konstitusional Ricky Thio sebagai
pemilik merek HDCVI & LOGO akan hilang, sedangkan merek
tersebut sudah terdaftar dan seharusnya mendapat pengakuan,
jaminan dan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum dari negara;
d) Bahwa dalam Pasal 74 UU Merek dan Indikasi Geografis tidak
menentukan Lembaga mana yang berwenang untuk melakukan
survei dan menyatakan jika suatu merek tidak digunakan selama 3
(tiga) tahun berturut-turut, sehingga Pasal 74 UU Merek dan
Indikasi Geografis telah membuka celah sengketa tanpa didasari
dengan alas hukum yang jelas dan tegas, sehingga dengan
berlakunya pasal aquo telah menimbulkan kerugian konstitusional
dan tidak adanya kepastian hukum terhadap merek yang sudah
didaftarkan;
e) Bahwa seandainya Pasal 74 UU Merek dan Indikasi Geografis
tidak ada, maka tidak akan ada gugatan dari Zhejiang Dahua
Technology CO., LTD terhadap Ricky Thio terkait tidak
digunakannya suatu merek selama 3 (tiga) tahun berturut-turut;
18. Bahwa berdasarkan uraian diatas, telah terbuktikan bahwa pasal 74
UU Merek dan Indikasi Geografis bertentangan dengan Pasal 28D
27
ayat (1) UUD’45 karena pemberlakuan pasal 74 UU Merek dan
Indikasi Geografis tersebut telah melanggar hak Konstitusional pemilik
merek yang sudah terdaftar karena dapat dihapuskan melalui
Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Niaga dan diambil alih oleh pihak
lain secara sewenang-wenang.
D. Pasal 74 UU Merek dan Indikasi Geografis bertentangan dengan Pasal
33 Ayat (4) UUD’45
20. Bahwa pasal 33 ayat (4) UUD’45 yang berbunyi:
“Perekonomian
nasional
diselenggarakan
berdasar
atas
demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan,
berkelanjutan,
berwawasan
lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional.”
Menjadi latar belakang diterbitkannya TAP MPR XVI tahun 1998, yang
menjelaskan tentang politik ekonomi nasional. Bahwa pasal 2 Jo.
Pasal 3 TAP MPR XVI tahun 1996 berbunyi:
“Politik ekonomi nasional diarahkan untuk menciptakan struktur
ekonomi nasional agar terwujud pengusaha menengah yang kuat
dan besar jumlahnya, serta terbentuknya keterkaitan dan
kemitraan yang saling menguntungkan antar pelaku ekonomi
yang meliputi usaha kecil, menengah dan koperasi, usaha besar
swasta, dan Badan Usaha Milik Negara yang saling memperkuat
untuk mewujudkan Demokrasi Ekonomi dan efisiensi nasional
yang berdaya saing tinggi.”
“Dalam pelaksanaan Demokrasi Ekonomi tidak boleh dan harus
ditiadakan terjadinya penumpukan aset dan pemusatan kekuatan
ekonomi pada seorang sekelompok orang atau perusahaan yang
tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan pemerataan.”
21. Bahwa TAP MPRS No. XXIII tahun 1966 tentang Pembaharuan
Kebidjaksanaan Landasan Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan,
Pasal 6 juncto Pasal 7 berbunyi:
“Demokrasi Ekonomi memiliki tjiri-tjiri positif, jakni:
(a) perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas azas
kekeluargaan dan karenanja tidak mengenal struktur
pertentangan kelas;
(b) sumber-sumber kekajaan negara dan keuangan negara
digunakan
dengan
permufakatan
lembaga-lembaga
perwakilan rakjat, sedang pengawasan dari penggunaan
ada pada lembaga-lembaga perwakilan rakjat pula;
28
(c)
tjabang-tjabang produksi jang penting bagi Negara dan
jang menguasai hadjat hidup rakjat banjak dikuasai oleh
Negara;
(d) kepada warga-negara diberi kebebasan dalam memilih
perkerdjaan dan diberi hak akan pekerdjaan serta
penghidupan jang lajak;
(e) hak-milik perorangan diakui dan dimanfaatkan guna
kesedjahteraan masjarakat, dan karenanja tidak boleh
didjadikan alat untuk mengeksploitasikan sesama manusia;
(f)
potensi, inisiatif dan daja kreasi setiap warga-negara dapat
diperkembangkan sepenuhnja dalam batas-batas jang
tidak merugikan kepentingan umum;
(g) fakir miskin dan anak-anak terlantar berhak memperoleh
djaminan sosial.”
“Dalam demokrasi ekonomi tidak ada tempat bagi tjiri-tjiri
negatif sebagai berikut:
(a)
sistim "free-fight liberalism" jang menumbuhkan eksploitasi
terhadap manusia dan bangsa lain dan jang dalam
sedjarahnja
di
Indonesia
telah
menimbulkan
dan
mempertahankan kelemahan strukturil dalam posisi
Indonesia di-ekonomi dunia;
(b)
sistim "etatisme" dalam mana Negara beserta apparatur
ekonomi Negara berdominasi penuh dan mendesak serta
mematikan potensi serta daja-kreasi unit-unit ekonomi
diluar sektor Negara;
(c)
monopoli jang merugikan masjarakat.”
22. Bahwa apabila dibandingkan pengaturan ketentuan non-use hak
merek dikaitkan dengan perlindungan merek, maka diketahui
ketentuan non-use 3 tahun di Indonesia adalah ketentuan yang lebih
keras terhadap pelaku usaha pemegang hak merek dari negara-
negara tersebut dibawah ini, yang mana negara-negara tersebut
memiliki pendapatan perkapita yang lebih besar dari pendapatan
perkapita di Indonesia. Berikut perbandingannya:
Negara
Ketentuan
non-use
Perlindungan
Merek
Pendapatan Perkapita
(USD)
INGGRIS
5 tahun
10 tahun
47.232 (2022)
JERMAN
5 tahun
10 tahun
43.032 (2022)
SWISS
5 tahun
10 tahun
88.464 (2022)
NORWEGIA
5 tahun
10 tahun
76.639 (2022)
RUSIA
5 tahun
10 tahun
10.079 (2022)
SINGAPURA
5 tahun
10 tahun
67.360 (2022)
INDONESIA
3 tahun
10 tahun
4.074 (2022)
29
23. Bahwa
Merek
berfungsi
untuk
membedakan
suatu
produk
(barang/jasa) dari produk lainnya untuk manfaat bagi konsumen. Jika
seseorang/suatu entitas usaha hendak menghapus suatu merek
terdaftar yang sudah ada dan mengambil alih merek tersebut,
sementara itu, merek tersebut telah melekat pada produk dalam
persepsi konsumen, maka patut diduga orang tersebut tidak beritikad
baik karena hendak menunggangi dan mengambil keuntungan dari
citra merek yang telah dibangun pemilik merek sebelumnya.
Pengggugat penghapusan merek yang bermaksud mencaplok/
mengambilalih merek yang sudah terdaftar juga tidak memiliki
kreatifitas dan inovasi untuk menciptakan merek baru, tapi lebih
memilih menggunakan merek yang sudah ada dengan cara
menggugat penghapusan merek tersebut menggunakan Pasal 74
Ayat (1) UU Merek dan Indikasi Geografis dan kemudian
mengambilalih merek tersebut.
Oleh karena itu, sangat jelas bahwa Pasal 74 Ayat (1) UU Merek dan
Indikasi Geografis dapat dijadikan sebagai alat untuk menjalankan
praktik persaingan usaha yang tidak sehat dan mematikan pelaku
usaha UMKM, apalagi jika ketentuan Pasal 74 Ayat (1) UU Merek dan
Indikasi Geografis digunakan oleh pelaku usaha luar negeri untuk
menghapuskan merek pelaku usaha UMKM dalam negeri seperti yang
dialami oleh Pemohon Ricky Thio sebagai tergugat dalam gugatan
perkara Nomor 28 / Pdt.Sus-HKI / Merek / 2023 / PN NIAGA Jkt.Pst.,
yang digugat oleh perusahaan luar negeri Republik Rakyat Tiongkok
Zhejiang Dahua Technology CO., LTD.
Di samping itu, Pasal 74 Ayat (1) UU Merek dan Indikasi Geografis
bertentangan dengan prinsip norma hak kekayaan intelektual yang
menekankan pada sifat inovatif;
24. Bahwa berdasarkan uraian diatas diketahui pelaku usaha yang
mampu bertahan secara tetap dan terus menerus lebih dari 3 tahun
sebagaimana ketentuan minimal waktu dalam Pasal 74 UU Merek dan
Indikasi Geografis, yaitu pelaku usaha yang mampu bertahan secara
terus menerus dalam berbagai keadaan ekonomi adalah pelaku usaha
30
yang memiliki modal atau kapital yang besar dan apabila terjadi
persaingan usaha tidak sehat, seperti predatory pricing, dumping,
kartel dan lain-lain, maka pelaku usaha UMKM tidak akan mampu
bertahan dan akan tersingkir.
Apabila pelaku usaha UMKM tersebut hendak melanjutkan usahanya
setelah berhenti beberapa waktu maka hak mereknya dapat di
mintakan penghapusan oleh pelaku usaha pesaing, atau hal ini juga
dapat dijadikan modus dari pelaku usaha dengan modal atau kapital
besar (Kapitalis) untuk mematikan usaha pesaingnya yaitu pelaku
usaha UMKM;
25. Bahwa Merek yang telah terdaftar sudah melewati proses
pemeriksaan administratif berdasarkan pasal 11 UU Merek dan
Indikasi Geografis dan substantif berdasarkan pasal 23 UU Merek dan
Indikasi Geografis oleh Direktorat Merek Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia dan telah diperiksa tenaga ahli pemeriksa merek
sehingga patut diduga orang yang mendaftar merek telah beritikad
baik.
Sebaliknya, jika ada orang/suatu entitas pelaku usaha yang
mengajukan penghapusan merek terhadap merek yang telah terdaftar
dan kemudian mencaplok atau mengambil alih merek tersebut, maka
patut diduga pelaku usaha yang demikian adalah pelaku usaha yang
tidak beritikad baik dan menciptakan persaingan usaha yang tidak
sehat,
menciptakan
sistem
perekonomian
yang
manipulatif,
diskriminatif, dan kapitalistis;
26. Bahwa berdasarkan uraian diatas maka berkeyakinan bahwa Pasal 74
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi
Geografis bertentangan dengan Pasal 33 Ayat (4) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan sepatutnya
dinyatakan tidak mengikat;
IV.
PETITUM
Berdasarkan uraian diatas, perkenankan untuk mengajukan Petitum berikut ini,
kiranya dapat dikabulkan Mahkamah Hakim Konstitusi:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
31
2. Menyatakan bahwa materi muatan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252) bertentangan dengan Pasal
28H Ayat (4), Pasal 28D Ayat (1), dan Pasal 33 Ayat (4) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
3. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon Putusan seadil-
adilnya (ex aequo et bono)
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan
bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-24
sebagai berikut:
1. Bukti P- 1
: Fotokopi KTP Ricky Thio;
2. Bukti P- 2
: Fotokopi Surat Keterangan Nomor 0012/07/VII/2023/ HMCC
bertanggal 07 Juli 2023;
3. Bukti P- 3
: Fotokopi Surat Keterangan Nomor 510/10/430.9.14/2023
dari Diskoperindag, bertanggal 23 Juni 2023;
4. Bukti P- 4
: Fotokopi Sertifikat Merek ”HDCVI’ IDM000553432 Kelas 9;
5. Bukti P- 5
: Fotokopi Sertifikat Merek “HDCVI” Perpanjangan Jangka
Waktu Perlindungan Merek Terdaftar;
6. Bukti P- 6
: Printout tangkapan layar pendaftaran merek dahua
“HDCVI”;
7. Bukti P- 7
: Printout tangkapan layar toko online Tokopedia “cctv
dahua”;
8. Bukti P- 8
: Fotokopi Gugatan Zejhiang Dahua Technology CO., LTD,
Register Perkara Nomor 28/Pdt.Sus-Merek/2023, tanggal
23 Februari 2023;
9. Bukti P- 9
: Fotokopi Putusan Perkara gugatan Zejhiang Dahua
Technology CO., LTD, register perkara Nomor 28/Pdt.Sus-
Merek/2023, tanggal 24 Agustus 2023;
10. Bukti P- 10
: Fotokopi Relaas Penyerahan Memori Kasasi Nomor 41
K/Pdt.Sus-HKI/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst
juncto
Nomor:
28/Pdt.Sus-Merek/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.;
32
11. Bukti P- 11
: Fotokopi
tangkapan
layar
produk
kamera
indoor
menggunakan
merek
HDCVI
milik
Zhejiang
Dahua
Technology Co., LTD;
12. Bukti P- 12
: Fotokopi
tangkapan
layar
produk
kamera
outdoor
menggunakan
merek
HDCVI
milik
Zhejiang
Dahua
Technology Co., LTD;
13. Bukti P- 13
: Fotokopi tangkapan layar invoice pembelian produk kamera
menggunakan
merek
HDCVI
milik
Zhejiang
Dahua
Technology Co., LTD;
14. Bukti P- 14
: Printout tangkapan layar berita media online dengan alamat
htpps://sukorejo.semarangkota.go.id/umkm,
diakses
tanggal 27 Oktober 2023 “Pengertian UMKM Menurut
Undang-Undang, Kriteria, dan Ciri-Ciri UMKM”;
15. Bukti P- 15
: Buku Berjudul “Lahirnya Pancasila: Kumpulan Pidato
BPUPKI” Penerbit Media Pressindo. Pidato pertama tentang
Pancasila,
Blitar:
Departemen
Penerangan
Republik
Indonesia, 2023, halaman 22-23;
16. Bukti P- 16
: Fotokopi Jurnal Makna Pasal 33 Undang-Undang Dasar
1945 dalam Pembangunan Hukum Ekonomi Indonesia, Elli
Ruslina, Jurnal Konstitusi, Volume 9, Nomor 1, Maret 2012;
17. Bukti P- 17
: Fotokopi Jurnal Kesiapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Dalam
Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean. Tomi Pasca Rifai,
Volum 10 Number 4, Oktober-Desember 2016, LBH Sofyan
Sitepu & Partners;
18. Bukti P- 18
: Printout tangkapan layar berita “HAKI dan Inovasi dapat
tingkatkan ekonomi Indonesia”, tanggal 04 MAret 2014.
Diakses tanggal 01 Desember 2023.
19. Bukti P- 19
: Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB): 8120017052071
yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia Cq.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal;
20. Bukti P- 20
: Printout Info Grafis Liputan 6 tanggal 21 Mei 2020 tentang
Pengumuman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
21. Bukti P- 21
: Printout Berita Online yang dikeluarkan oleh Koran Antara
tanggal 24 April 2020, di mana Satpol PP sawah besar
tindak toko pelanggar PSBB dikawasan mangga dua
Jakarta;
22. Bukti P- 22
: Printout berita online yang diambil dari akun twiter Pemprov
DKI Jakarta tanggal 8 Februari 2021 yang menyatakan,
bahwa Pemprov DKI Jakarta Kembali memperpanjang masa
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga pada
tanggal 22 Februari 2021;
33
Selain itu, Pemohon mengajukan 3 (tiga) orang Ahli yaitu Dr. Wagiman,
S.Fil., S.H., M.H. yang didengarkan keterangannya dalam persidangan Mahkamah
pada tanggal 28 Februari 2024, dan membaca keterangan tertulis Ahli yaitu Arief
Dharmawan, S.E., MBA, BKP dan Dr. Hotma P. Sibuea, S.H., M.H., yang pada
pokoknya masing-masing menerangkan sebagai berikut:
1. Dr. Wagiman, S.Fil., S.H., M.H.
Filsafat merupakan kajian mendalam tentang hakikat eksistensi,
pengetahuan, nilai, dan realitas yang melibatkan pertanyaan-pertanyaan
fundamental mengenai kehidupan dan keberadaan manusia. Dalam konteks
Pancasila, filsafat menjadi landasan bagi pembentukan filsafat hukum
Pancasila yang menggambarkan pandangan hidup bangsa Indonesia. Dengan
demikian, filsafat menjadi dasar pemikiran yang mengarahkan konsepsi dan
implementasi hukum dalam kerangka Pancasila, yang bertujuan menciptakan
tatanan hukum yang sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.
Filsafat hukum Pancasila merangkul nilai-nilai dasar yang tercermin dalam
lima sila, yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan yang adil dan beradab, nilai
Persatuan
Indonesia,
nilai
Kerakyatan
yang
dipimpin
oleh
hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam konteks hukum, Pancasila menciptakan
dasar filosofis yang menegaskan keadilan, hak asasi manusia, demokrasi, dan
persatuan dalam sistem hukum nasional. Nilai-nilai tersebut memandu
pembentukan hukum dan kebijakan untuk mencapai tujuan menciptakan
masyarakat adil dan beradab sesuai dengan prinsip-prinsip moral Pancasila.
Dengan demikian, filsafat hukum Pancasila menjadi panduan utama dalam
merumuskan dan mengimplementasikan sistem hukum di Indonesia.
Filsafat hukum Pancasila mengakui pentingnya keadilan sebagai landasan
utama dalam sistem hukum Indonesia. Dalam konteks kekayaan intelektual,
23. Bukti P- 23
: Printout
Surat
Harco
Mangga
Dua
Nomor
056/AS…/HMO/IV/2020, bertanggal 21 Mei 2020, perihal
Pemberitahuan Tutup Gedung untuk memutus rantai
penyebaran Virus Corona;
24. Bukti P- 24
: Fotokopi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar
Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19).
34
nilai-nilai Pancasila menegaskan perlunya perlindungan hak kekayaan
intelektual sebagai "upaya untuk mendorong inovasi dan kreativitas dalam
masyarakat". Asas-asas Pancasila, seperti gotong royong dan keadilan sosial,
menjadi panduan dalam mengembangkan kebijakan hukum yang berkaitan
dengan kekayaan intelektual, dengan tujuan menciptakan lingkungan hukum
yang seimbang dan berkeadilan, di mana pencipta dan inovator mendapatkan
pengakuan dan insentif yang layak untuk kontribusi mereka bagi kemajuan
bangsa.
Dikembangkannya
Prismatika
hukum
sebagai
paradigma
hukum
pembangunan hukum hak kekayaan intelektual berdasarkan nilai-nilai
Pancasila,
seharusnya
peraturan
hukum
hak
kekayaan
intelektual
menyeimbangkan 'doktrin moral hak kekayaan intelektual, yang meliputi: nilai
penghargaan terhadap karya orang lain dan nilai kejujuran dengan nilai-nilai
moral yang berakar dalam masyarakat Indonesia bahwa nilai komunalitas dan
spiritualitas sebagai bagian dari kearifan lokal. Kearifan lokal dapat dianggap
sebagai refleksi dari hukum yang hidup dan menghormati karya orang lain
diharapkan untuk mampu mendorong masyarakat untuk lebih kreatif dan
inovatif dapat digunakan sebagai alat untuk melakukan perubahan masyarakat.
Landasan Filosofis Hukum Kodrat & Perlindungan Mereki
Istilah "Kodrat" sering kali digunakan untuk merujuk pada hukum yang
bersumber dari kodrat alam atau kodrat manusia. Konsep ini mencakup
pandangan bahwa terdapat asas-asas hukum yang mendasar dalam kodrat
atau hakikat alamiah dari suatu hal, termasuk manusia. Namun, perlu diingat
bahwa 'kodrat' dapat diartikan secara berbeda-beda tergantung pada konteks
dan pandangan filosofis yang digunakan. Hukum kodratiah merujuk pada
seperangkat norma atau asas moral yang dianggap bersumber dari kodrat alam
manusia atau eksistensi universal. Konsep ini menggambarkan ide bahwa ada
aturan-aturan bawaan yang melekat dalam hakikat manusia, yang mendasari
▪
Asas persamaan dihadapan hukum, rule of law, dan kontrak sosial
(individualistik)
▪
Asas persamaan dihadapan hukum Indonesia berdasarkan Proklamasi
(tindakan hukum serentak dengan satu tujuan yang sama untuk
mendirikan negara Indonesia; Asas kebersamaan, filosofi hakekat
manusia (negara dibentuk untuk kepentingan manusia), kepentingan
perseorangan berbarengan dengan kepentingan sosial (teori manusia
monodualis)
35
nilai-nilai etika dan moralitas yang berlaku secara intrinsik. Hukum kodratiah
sering diasosiasikan dengan pandangan bahwa beberapa nilai atau norma
moral tidak hanya dihasilkan oleh kebijakan atau konvensi sosial, melainkan
memiliki dasar yang mendasar dalam hakikat manusia sebagai makhluk
rasional. Meskipun interpretasi dan penerapan konkretnya dapat bervariasi,
hukum kodratiah menjadi dasar bagi pemahaman tentang kebenaran moral
yang inheren dan universal dalam konteks filsafat dan etika.
Hukum Kodrat dalam konteks perlindungan merek bagi warga Indonesia
merujuk pada prinsip-prinsip dasar yang mendasari hak-hak alamiah dan hak
kekayaan intelektual. Konsep ini mengakui bahwa setiap individu memiliki hak
alamiah untuk melindungi hasil karyanya, termasuk merek dagang yang
mencerminkan identitas dan kualitas produk atau jasa. Dalam upaya menjaga
keberlanjutan dan keadilan, hukum kodrat dalam perlindungan merek bagi
warga Indonesia harus mengakomodasi kearifan lokal, norma sosial, dan nilai-
nilai budaya, sekaligus memastikan perlindungan hukum yang efektif dan adil
untuk para pemegang merek. Melalui pendekatan yang seimbang antara hak
individu dan kepentingan masyarakat, Hukum Kodrat berperan penting dalam
menciptakan lingkungan hukum yang mendukung inovasi dan pertumbuhan
ekonomi, sambil mempertahankan kearifan lokal dan identitas nasional.
Hakekat perlindungan negara terhadap warganegara atas kepemilikan
merek dapat dipahami sebagai upaya untuk memastikan hak kekayaan
intelektual dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Melalui regulasi
dan hukum yang mengatur merek, negara bertujuan untuk melindungi pemilik
merek dari tindakan pencurian intelektual, pemalsuan, dan penggunaan ilegal
oleh pihak lain. Perlindungan ini menciptakan lingkungan bisnis yang adil,
mendorong inovasi, dan memberikan insentif kepada warganegara untuk
mengembangkan dan memelihara merek mereka, yang pada gilirannya dapat
meningkatkan daya saing nasional di pasar global. Dengan demikian,
perlindungan negara terhadap kepemilikan merek mencerminkan komitmen
untuk membangun ekosistem ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Hakekat perlindungan negara terhadap warganegara, seperti hakim harus
melindungi kepentingan warganegara Indonesia, asas ini sudah ada sejak
proklamasi, yaitu "untuk melindungi segenap bangsa...". Secara esensial 'teori
36
kontrak sosial' berhadapan dengan `teori proklamasi' dalam lingkup teori
pembentukan negara sekunder.
Teori pembentukan negara sekunder mengacu pada proses terbentuknya
entitas negara baru sebagai hasil dari pemisahan atau pecahan dari negara
yang sudah ada. Pembentukan negara sekunder seringkali dipicu oleh faktor-
faktor sejarah, politik, etnis, atau agama yang memicu aspirasi kelompok
tertentu untuk mendapatkan kedaulatan dan otonomi sendiri. Konflik internal,
perubahan politik, atau perpecahan suatu wilayah dapat menjadi pemicu
terbentuknya negara baru. ProSes ini melibatkan deklarasi kemerdekaan,
pengakuan dari pihak-pihak internasional, dan pembentukan struktur
pemerintahan yang independen. Negara sekunder ini kemudian mengalami
tantangan dalam mendirikan stabilitas, membangun identitas nasional, dan
menegakkan keberlanjutan dalam sistem internasional.
[Nilai-nilai Kemanusiaan Dalam Pancasila Relasinya Dengan Pasal 28H
ayat (4); Pasal 28D ayat (4); dan Pasal 33D ayat (4) UUD 1945]
Pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 yang bersumber dari
Pancasila dituangkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945, maka Pancasila tidak
saja merupakan suatu cita-hukum, melainkan juga telah menjadi hukum positif,
dan mempunyai kekuatan yang mengikat bagi setiap warga negara Indonesia.
Nilai kemanusiaan dalam Pancasila tercermin secara signifikan dalam Pasal
28H ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut menegaskan hak setiap warga negara
untuk hidup sejahtera, yang mencakup hak atas lingkungan hidup yang baik dan
sehat. Nilai kemanusiaan Pancasila, yang menekankan pentingnya martabat
manusia, keadilan sosial, dan perlindungan terhadap hak asasi, senantiasa
menjadi landasan filosofis bagi penyelenggaraan negara. Dengan Pasal 28H
ayat (4) UUD 1945, pemerintah diarahkan untuk melindungi dan meningkatkan
kualitas hidup masyarakat, sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan yang menjadi
pijakan utama Pancasila. Dengan demikian, terdapat keterkaitan erat antara
nilai kemanusiaan dalam Pancasila dan ketentuan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945
sebagai fondasi yang menggaransi hak-hak warga negara Indonesia untuk
hidup dalam lingkungan yang layak dan sejahtera.
37
Nilai-nilai kemanusiaan yang tercermin dalam Pancasila memiliki
keterkaitan yang erat dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Pancasila sebagai
dasar negara menempatkan manusia sebagai makhluk yang memiliki martabat
dan hak-hak asasi yang harus diakui dan dilindungi. Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 secara konkret menjamin kebebasan untuk menyatakan pendapat secara
lisan, tulisan, atau gambar, serta kebebasan untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui segala
jenis saluran. Hubungan ini menegaskan bahwa nilai-nilai kemanusiaan
Pancasila, seperti martabat manusia dan kebebasan, terwujud dalam kerangka
hukum negara Indonesia. Dengan demikian, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
menjadi implementasi konkret dari prinsip-prinsip kemanusiaan yang dianut oleh
Pancasila, memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat
dan berpartisipasi aktif dalam kehidupan bernegara.
[Konsideran UMKM Dalam UU Merek Sebagai Basis Filosofis Merek]
Konsideran terkait Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam UU
Merek Indonesia memberikan dasar filosofis yang mengakui peran penting
sektor UMKM dalam perekonomian nasional. Pada tingkat filosofis, UU Merek
mengakui bahwa merek tidak hanya menjadi identitas bisnis, tetapi juga alai
yang dapat meningkatkan daya saing UMKM. Dengan memberikan
perlindungan hukum terhadap merek, UU Merek menciptakan lingkungan yang
mendukung pertumbuhan UMKM, mendorong inovasi, dan membangun
kepercayaan konsumen. Kesadaran akan perlunya melindungi merek bagi
UMKM mencerminkan pengakuan bahwa merek bukan hanya simbol komersial,
tetapi juga aset strategis yang perlu dijaga untuk mencapai pertumbuhan
ekonomi yang berkelanjutan.
▪
Konsideran UMKM dalam UU Merek Indonesia sebagai basis filosofis
merek.
▪
Apakah Pasal 33 UUD'45 bersifat liberal? Notonagoro: boleh saja
perwujudan (Amandemen UUD'45) berubah tapi landasan filosofis / roh
nya tidak boleh berubah.
▪
Konsideran sebagai contexs of discovery (riwayat penemuan), Norma
sebagai contexs of justification. Jika contexs justification bertentangan
dengan contexs of discovery maka keadaan ini sebagai vague norm
38
Context of discovery menitik beratkan pada proses penemuan atau ide
awal suatu konsep, sementara context justification fokus pada pembenaran
rasional dan justifikasi konsep tersebut setelah penemuan itu dilakukan.
Meskipun context of discovery dapat melibatkan aspek-aspek kreatif dan
serendipitous dalam menemukan suatu gagasan, context justification menuntut
analisis dan pembenaran rasional yang lebih mendalam untuk memvalidasi
kebenaran dan relevansinya dalam kerangka ilmiah yang lebih luas. Oleh
karena itu, sementara context of discovery dapat menciptakan inovasi dan
kejutan, context justification menegaskan perlunya substansi dan kohesivitas
konsep dalam mendukung kemajuan ilmiah yang berkelanjutan.
[Politik Hukum Perlindungan Hukum bagi Warganegara dalam konteks
Merek & Kekeliruan Pengadopsian TRIPs dalam kaitannya dengan
kedaulatan negara]
Kaitannya dengan Politik Hukum Indonesia, hubungannya perlindungan
hukum bagi Warganegara dalam konteks Merek, mencerminkan upaya
pemerintah untuk mengembangkan regulasi yang melindungi hak kekayaan
intelektual dan mendorong inovasi. Peraturan-peraturan terkait merek, seperti
Undang-Undang Merek, dirancang untuk "memberikan perlindungan hukum
bagi pemilik merek" dan mencegah praktikpraktik yang dapat merugikan
konsumen atau pesaing bisnis. Dalam kerangka politik hukum ini, pemerintah
harus berkomitmen untuk memastikan bahwa warganegara mendapatkan
perlindungan yang adil dan efektif terhadap hak-hak merek mereka, sejalan
dengan asas-asas hukum yang berlaku di Indonesia.
Kekeliruan pengadopsian TRIPs (Trade-Related Aspects of Intellectual
Property Rights) dalam kaitannya dengan kedaulatan negara terletak pada
ketidak seimbangan antara perlindungan hak kekayaan intelektual global dan
kepentingan kedaulatan nasional. Meskipun TRIPs bertujuan mengatur standar
hak kekayaan intelektual di tingkat internasional, implementasinya kadang-
kadang dapat mengakibatkan penekanan terhadap kebijakan domestik suatu
negara. Hal ini bisa menghambat akses negara-negara berkembang terhadap
teknologi dan obat-obatan yang sangat dibutuhkan, sementara sekaligus
meningkatkan kontrol perusahaan-perusahaan global terhadap aspek-aspek
39
kunci dalam ekonomi dan inovasi nasional. Oleh karena itu, perlu ditemukan
keseimbangan yang lebih baik antara perlindungan hak kekayaan intelektual
dan kedaulatan negara agar TRIPs dapat lebih efektif mendukung
pembangunan berkelanjutan secara global.
[Persektif Ilmu Kaedah]
Vague Norm (norma kabur), apa makna norma "tiga tahun berturut-
turut..." dalam UU merek Indonesia, merujuk pada ketidak jelasan atau ketidak
pastian dalam suatu peraturan atau undang-undang. Dalam UU merek
Indonesia, norma "tiga tahun berturutturut" bisa diartikan sebagai suatu
ketentuan yang tidak memberikan detail atau kriteria yang spesifik terkait
dengan situasi atau kondisi yang harus terpenuhi selama periode tiga tahun
secara berurutan. Hal ini mungkin mencakup aspek-aspek seperti penggunaan
merek, pemeliharaan hak, atau pelaksanaan kewajiban tertentu. Oleh karena
itu, ketidak jelasan ini dapat menimbulkan interpretasi yang bervariasi dan
memunculkan tantangan dalam penerapan aturan tersebut.
Lembaga di Indonesia apa yang berwenang menyatakan “tiga tahun
berturut-turut…”? putusan konstitutif yang menimbulkan akibat hukum harus
berlandaskan kewenangan. Landasan filosofi Indonesia “diberikan pada Pihak
Ketiga untuk menghapuskan merek”, sementara perlindungannya masih
berlaku selama 10 tahun. Landasan filosofi Indonesia yang memberikan hak
kepada pihak ketiga untuk menghapuskan merek sementara masih
memberlakukan perlindungan selama 10 tahun dapat memiliki efek negatif.
Keputusan ini dapat menyebabkan ketidak pastian hukum dan merugikan
pemilik merek, karena pihak ketiga dapat dengan mudah mengajukan
penghapusan tanpa batasan yang jelas. Hal ini berpotensi menciptakan iklim
bisnis yang tidak stabil dan tidak mendukung investasi jangka panjang, karena
▪
Vague Norm (norma kabur), apa makna norma “tiga tahun berturut-turut…”?
▪
Siapa Lembaga apa yang berwenang menyatakan “tiga tahun berturut-
turut…”? putusan konstitutif yang menimbulkan akibat hukum harus
berlandaskan kewenangan
▪
Apa landasan filosofi “diberikan pada pihak ketiga untuk membatalkan
merek”, sementara perlindungannya masih berlaku selama 10 tahun
40
pemilik merek mungkin enggan mengembangkan mereknya jika risiko
penghapusan oleh pihak ketiga terlalu tinggi. Selain itu, perlindungan yang
terlalu lama mungkin juga menjadi beban bagi inovasi dan persaingan sehat di
pasar, menghambat kemampuan perusahaan untuk memperbarui atau
memperbaiki merek mereka.
[Merek Milik UMKM Diminta Dihapuskan Untuk Alasan Yang Tidak
Manusiawi]
Pengusaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam negeri
yang memiliki hak merek “Tertentu” yang telah terdaftar di Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor Pendaftaran “Tertentu”, yang kemudian
mendapat perpanjangan sampai untuk 10 tahun berikutnya. Perusahaan asing,
meminta Pengadilan Niaga untuk “menghapus merek” milik Pengusaha UMKM
yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan
Nomor Pendaftaran tertentu. Gugatan tersebut diajukan dengan dasar Pasal 74
ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Adapun
Petitum gugatan yang diajukan oleh Perusahaan asing itu: Memerintahkan
Direktorat Merek (Tergugat II) untuk menghapus atau setidak-tidaknya
menyatakan hapus pendaftaran merek milik Pengusaha UMKM tersebut.
(Tergugat I) dengan Nomor Pendaftaran tertentu untuk kelas barang/jasa
tertentu dari daftar umum merek Direktorat Jenderal HAKI dengan segala akibat
hukumnya.
Pelaku usaha UMKM memiliki hak konstitusional yang dijamin haknya
untuk memiliki Merek dalam usaha UMKM-nya sebagaimana dimaksud Pasal
28H ayat (4) UUD 1945. Ini juga demi kepentingan usaha UMKM di Indonesia,
untuk mendapatkan jaminan perlindungan hak merek, kepastian hukum
penggunaan hak merek, jaminan persaingan usaha yang sehat. Pelaku usaha
UMKM dijamin secara konstitusional untuk mendapat pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dimaksud Pasal
28D ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 33 ayat (4) UUD’45 menjamin bahwa
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi
dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
41
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi Nasional.
Pasal 35 UU 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,
perlindungan hak merek diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan
dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Hal ini berbeda dengan
Pasal 74 UU Merek dan Indikasi Geografis yang membatasi perlindungan merek
menjadi 3 (tiga) tahun. Pasal 35 UU 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi
Geografis: (1) Merek terdaftar mendapat pelindungan hukum untuk jangka
waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan; (2) Jangka waktu
pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk
jangka waktu yang sama.
Pasal 74 UU No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
yang disahkan dan diundangkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2016 Nomor 252, tanggal 25 November 2016 yang berbunyi: ayat (1)
Penghapusan Merek terdaftar dapat pula diajukan oleh pihak ketiga yang
berkepentingan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga dengan alasan
Merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam
perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian
terakhir; ayat (2) Alasan Merek tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak berlaku dalam hal adanya: (a) larangan impor; (b) larangan yang
berkaitan dengan izin bagi peredaran barang yang menggunakan Merek yang
bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat
sementara; atau (c) larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah; ayat (3) Penghapusan Merek terdaftar sebagaimana dimaksud
pada ayat 1 dicatat dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Pasal 74 ayat (1), Pasal 74 ayat (2), dan Pasal 74 ayat (3) UU Merek dan
Indikasi Geografis merupakan satu kesatuan, dimana Pasal 74 ayat (2), dan
Pasal 74 ayat (3) keduanya merujuk pada Pasal 74 ayat (1) UU Merek dan
Indikasi Geografis. Oleh karena itu, dalam permohonan ini ketiga ayat dari Pasal
74 diuji secara bersama-sama. Pasal 74 UU Merek dan Indikasi Geografis
tersebut diatas hendak diuji dengan ketentuan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945,
“Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak
boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun”. Pasal 28D ayat
42
(1) UUD 1945, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, “Perekonomian nasional diselenggarakan
berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi Nasional”.
Pasal 51 ayat (1) UU MK jo. Putusan MK Nomor: 006/PUU-III/2005 dan
Nomor: 011/PUU-V/2007, maka permohonan harus memenuhi 5 (lima) syarat
kerugian konstitusional yaitu:
Pertama, adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945:
Pemohon sebagai warga negara Indonesia dan selaku pemilik hak merek yang
telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan nomor
pendaftaran tertentu, yang diberikan Direktorat Merek Kementerian Hukum dan
HAM, dan berhak memperoleh perlindungan hak merek selama 10 (sepuluh)
tahun berdasarkan Pasal 35 UU Merek dan Indikasi Geografis dan dapat
diperpanjang. Dimana hak Pemohon untuk memperoleh hak merek dan
perlindungan hak merek selama 10 tahun dijamin oleh Pasal 28H ayat (4)
UUD’45, serta hak merek tersebut tidak boleh di ambil secara sewenang-
wenang dan berdasarkan Pasal 28D ayat (1) UUD’45, Pemohon selaku
pengusaha UMKM diberi jaminan hukum, perlindungan dan kepastian hukum
atas hak merek tersebut. Adanya Gugatan oleh Perusahaan asing pada
Pemohon di Pengadilan Niaga, dengan tuduhan tidak menggunakan merek
selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang/jasa melalui
media survei pesanan dari Perusahaan asing. Gugatan tersebut didasarkan
pada Pasal 74 UU Merek dan Indikasi Geografis. Oleh karena itu, perlindungan
hak merek sepuluh tahun yang “diberikan Negara” kepada Pemohon dapat di
hapus oleh pelaku usaha asing dengan dasar tidak digunakan selama tiga tahun
menurut lembaga yang tidak jelas. Pemohon secara pribadi dan selaku pelaku
usaha UMKM tidak mendapat jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang
adil, dan haknya dapat diganggu gugat oleh pihak lain.
Kedua, hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah
dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji: berdasarkan surat Gugatan dari
Perusahaan asing tersebut di Pengadilan Niaga, diketahui bahwa gugatan
43
tersebut diajukan dengan dasar Pasal 74 UU Merek dan Indikasi Geografis
dengan kerangka sebagai berikut “Penghapusan Merek terdaftar dapat pula
diajukan oleh “Pihak Ketiga Yang Berkepentingan” dalam bentuk gugatan ke
Pengadilan Niaga dengan alasan Merek tersebut tidak digunakan selama 3
(tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak
tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.
Akibat gugatan itu Pemohon mengalami kerugian proses yaitu diwajibkan
mengikuti persidangan dengan menghabiskan biaya dan waktu pribadi
Pemohon untuk mengikuti proses peradilan yang diajukan Perusahaan asing
tersebut di Pengadilan Niaga dan hak merek Pemohon berpotensi dihapus
dengan dasar Pasal 74 UU Merek dan Indikasi Geografis. Pemohon tentu
mengalami gangguan pikiran karena terancam dengan penghapusan merek
miliknya. Oleh karena itu, sangat jelas kerugian konstitusional berupa berkurang
atau hilangnya hak Pemohon atas jaminan perlindungan dan kepemilikan hak
merek selama sepuluh tahun, serta adanya ancaman perampasan hak merek
secara sewenang-wenang dari perusahaan asing bagi Pemohon, dikarenakan/
disebabkan oleh adanya Pasal 74 UU Merek dan Indikasi Geografis.
Terdapatnya ketentuan Pasal 74 UU Merek dan Indikasi Geografis,
mengakibatkan hak konstitusional Pemohon untuk kepemilikan hak merek
menjadi terganggu karena adanya Gugatan dari Pihak Ketiga (perusahaan
asing), dan terancam dengan penghapusan hak merek dari pihak ketiga dengan
menggunakan klaim, yaitu tidak menggunakan merek selama 3 (tiga) tahun
berturut-turut dari lembaga survei. Pemohon selaku pengusaha UMKM
mengalami perlakuan diskriminatif karena Pasal 74 UU Merek dan Indikasi
Geografis lebih menguntungkan salah satu kelompok pelaku usaha tertentu,
sehingga hak konstitusionalnya untuk mendapat jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil dihadapan hukum;
Ketiga, kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi: Bahwa kerugian konstitusional berupa
tereduksinya atau hilangnya jaminan dan kepastian hukum yang adil atas hak
merek, telah nyata dengan adanya Gugatan di Pengadilan Niaga, dimana
gugatan diajukan oleh perusahaan asing ke Pemohon dengan menggunakan
44
survei yang menuntut penghapusan merek milik Pemohon dan pencatatan
merek menjadi atas nama Perusahaan asing tersebut.
Keempat, adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan untuk diuji: Gugatan di Pengadilan Niaga,
didasarkan pada Pasal 74 UU Merek dan Indikasi Geografis. Gugatan ini
diajukan oleh sebab adanya Pasal 74 UU Merek dan Indikasi Geografis.
Ancaman penghapusan merek pada Pasal 74 UU Merek dan Indikasi Geografis,
menimbulkan ketidakpastian yang adil kepada perlindungan hak merek
Pemohon yang seharusnya diberikan selama 10 (sepuluh) tahun (Pasal 35 UU
Merek dan Indikasi Geografis) kemudian menjadi 3 (tiga) tahun. Oleh karena itu,
ketidakpastian hukum yang adil, jaminan perlindungan dan kepemilikan merek
Pemohon menjadi tereduksi atau dapat hilang karena adanya Pasal 74 UU
Merek dan Indikasi Geografis.
Kelima, adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi. Jika
Pasal 74 UU Merek dan Indikasi Geografis dinyatakan inkonstitusional, maka
pemilik merek terdaftar akan mendapat jaminan perlindungan dan kepastian
perlindungan merek selama 10 (sepuluh) tahun. Perlindungan Merek untuk
jangka waktu sepuluh tahun telah mengandung pembatasan sebagaimana
diatur dalam Pasal 35 UU Merek dan Indikasi Geografis dan telah ada ketentuan
norma pembatalan merek sebagaimana diatur dalam Pasal 76 – Pasal 79 UU
Merek dan Indikasi Geografis. Dengan dihapusnya ketentuan Pasal 74 maka
akan menciptakan kepastian hukum perlindungan merek dan jaminan hak
kepemilikan merek.
Pasal 74 UU Merek dan Indikasi Geografis merupakan ketentuan lebih lanjut
dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement
Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia) Annex 1C tentang Agreement on Trade-
Related Aspects of Intellectual Property Rights (untuk selanjutnya disebut
“TRIPs”), lebih lanjut ratifikasi dari Paris Convention for the Protection of
Industial Property (Konvensi Paris) yang telah disahkan dengan Keputusan
45
Presiden Nomor 15 Tahun 1997 dan Trademark Law Treaty (Perjanjian Hukum
Merek) yang disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1997;
Pertimbangan Nilai Kemanusiaan & Keadaan Kahar
Dalam konteks nilai kemanusiaan Pancasila, kaitannya dengan keadaan
kahar atau force majeure menegaskan pentingnya menjunjung tinggi martabat
dan hak asasi manusia dalam menghadapi situasi ekstrim seperti Pandemi
Covid 19 dari tahun 2019-2021 atau bencana alam yang tidak dapat dihindari.
Asas kesetaraan, keadilan, dan keberagaman yang terkandung dalam
Pancasila menjadi dasar untuk menangani keadaan kahar dengan penuh
empati dan kepedulian terhadap semua warga negara. Dalam situasi tersebut,
nilai-nilai kemanusiaan Pancasila mendorong untuk memberikan bantuan dan
perlindungan kepada mereka yang terdampak, serta memastikan bahwa hak-
hak dasar setiap perseorangan tetap terjamin, sejalan dengan semangat
persatuan dan gotong royong dalam mencapai kesejahteraan bersama.
Nilai kemanusiaan dalam Pancasila tercermin dalam sikap empati,
keadilan, dan gotong royong terhadap sesama, terutama dalam menghadapi
keadaan kahar atau force majeure. Dalam konteks ini, Pancasila mengajarkan
pentingnya untuk saling membantu dan menghormati hak asasi manusia,
bahkan di tengah-tengah situasi yang sulit dan tak terduga. Ketika terjadi
bencana alam atau kejadian luar biasa lainnya, nilai kemanusiaan ini
mendorong untuk bersatu, memberikan bantuan, dan melindungi kehidupan
serta martabat setiap individu, mencerminkan semangat persatuan dan
kesatuan yang kuat dalam keberagaman bangsa Indonesia. Implementasi
seperti stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical
dampak penyebaran coronavirus disease 2019 sebagai wujud nyata dengan
dasar pertimbangan nilai kemanusiaan.
[TRIPs Agreement maupun Paris Convention]
Baik TRIPs Agreement maupun Paris Convention menggunakan bentuk
‘norma’ dengan Pilihan kata “If” sementara dalam UU Merek dan Indikasi
Geografis: “Pemberian hak kepada Pihak Ketiga yang berkepentingan”. Dari sisi
‘waktu’nya pada TRIPs Agreement disebutkan: “sekurang-kurangnya 3 tahun’,
sedangkan pada Paris Convention disebutkan: “Jangka waktu yang wajar (a
46
reasonable period)”. Pada UU Merek dan Indikasi Geografis disebutkan: “3
tahun berturut-turut”. Akibat Hukum di TRIPs Agreement yaitu “Dapat di
batalkan (may be cancelled)” di Paris Convention juga “Dapat di batalkan (may
be cancelled)”. Sedangkan pada UU Merek dan Indikasi Geografis disebutkan:
“Penghapusan hak”. Istilah ‘Pihak Ketiga’ baik di TRIPs Agreement maupun
Paris Convention tidak ditemukan, sedangkan dalam UU Merek dan Indikasi
Geografis istilah ‘Pihak Ketiga’ tidak ditemukan. Objek Norma baik di TRIPs
Agreement maupun Paris Convention yaitu “Pembatalan pendaftaran”,
sedangkan dalam UU Merek dan Indikasi Geografis, yaitu “Penghapusan hak”.
Ketentuan tentang “non-use” dibeberapa negara, diantaranya enam
negara dibawah ini ditentukan lamanya waktu adalah sedikitnya 5 (lima) tahun.
Kelima negara itu Singapura; Jerman; Inggris; Swis; Norwegia; dan Rusia.
Ketantuan TRIPs dan Paris Convention hanya mengenal pembatalan merek dan
tidak mengenal penghapusan merek, sementara itu, ketentuan pembatalan
merek telah diatur secara tersendiri pada Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78, Pasal
79 UU Merek dan Indikasi Geografis (total 4 Pasal). Dimana dalam ketentuan
pembatalan merek tersebut sudah mengatur juga hak dari pihak ketiga terhadap
merek terdaftar. Bahwa berdasarkan ketentuan TRIPs dan Paris Convention
yang telah diratifikasi negara Indonesia, maka diketahui ketentuan “non-use”
tidak bersifat wajib dan menjadi pilihan bagi negara yang meratifikasi.
Pasal 28H ayat (4) UUD’45.
Bahwa yang menjadi landasan filosofis, landasan sosiologis dan landasan
yuridis pembentukan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek
dan Indikasi Geografis pada konsiderans menimbang: “bahwa di dalam era
perdagangan global, sejalan dengan konvensi internasional yang telah
diratilikasi Indonesia, peranan Merek dan Indikasi Geografis menjadi sangat
penting terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat, berkeadilan,
pelindungan konsumen, serta pelindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
dan Industri dalam negeri”.
Norma hukum Merek dimaksudkan untuk perlindungan Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah (UMKM) dan industri dalam negeri, adapun ciri UMKM
dalam negeri diantaranya: jenis komoditi/ barang yang ada pada usahanya tidak
47
tetap, atau bisa berganti sewaktu-waktu; tempat menjalankan usahanya bisa
berpindah sewaktu-waktu; dan usahanya belum menerapkan administrasi,
bahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha masih disatukan. Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan: "Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum". Hak konstitusional ini mencakup beberapa aspek
penting.
[Di Balik Kerangka Filosofis Hukum Hak Cipta Amerika]
Kerangka filosofis utama di balik Hukum Hak Cipta Amerika (American
copyright law) pada dasarnya bersifat utilitarian. Berdasarkan pandangan ini,
perlindungan hak cipta ada untuk itu mendorong ekspresi ide dengan
memberikan hak eksklusif kepada penulis atas karyanya. Tanpa perlindungan
hak cipta, seorang penulis tidak mungkin menghabiskan waktunya dan uang
dibutuhkan untuk menulis buku atau membuat lagu karena orang lain bisa untuk
secara bebas dan mudah membuat dan mendistribusikan salinan karya
tersebut. Undang-Undang Hak Cipta (the Copyright Act of 1790) tahun 1790
disahkan, hak cipta memberikan perlindungan kepada penulis hanya untuk
jangka waktu empat belas tahun, dengan tambahan jangka waktu empat belas
tahun jika penulis selamat dari berakhirnya istilah hak cipta pertama. Saat ini,
hak cipta berlaku seumur hidup penulis ditambah tujuh puluh tahun (atau untuk
karya anonim, sembilan puluh lima tahun sejak tahun penerbitannya yang
pertama atau jangka waktu 120 tahun sejak tahun pembuatannya, mana saja
yang masa berlakunya lebih dulu). Salah satu tujuan perubahan ini adalah untuk
memberikan insentif dalam menciptakan bentuk-bentuk ekspresi baru.
Bahwa dalam persidangan tanggal 28 Februari 2024, Ahli memberikan
keterangan sebagai berikut:
Bahwa sistem kefilsafatan yaitu filsafat hukum, Pancasila menjadi
sumber hukum. Artinya, norma tidak jatuh dari langit, bahkan ketika
diformulasikan pun, norma berasal dari sistem kefilsafatan melalui asas-
asasnya. Dan asas-asas tersebut telah secara eksplisit menjadi bagian dari
hukum yang disebut undang-undang dan hidup dalam living law dan menurut
Ahli Indonesia telah menjabarkan nilai-nilai tadi ke dalam undang-undangnya.
48
Namun terdapat beberapa catatan, apa hubungannya dengan ketentuan
internasional. Dalam filosofi anatominya Notonagoro, karena hak ini merupakan
doktrin filsafat, pada sisi yang lain hidup secara bersamaan. Artinya, tidak
menafikan untuk meratifikasi ketentuan, tapi peratifikasian tadi tetap akan
terfilterisasi melalui asas sebelumnya.
Ahli menemukan dalam sejarah pada tahun 1790, ketika Amerika
pertama kali mengeksplisitkan dari konteks menjadi teks hukum, Amerika
memperlakukan masa perlindungan hak cipta. Pada saat itu terhadap hak cipta
buku dan lagu, masa perlindungan hak ciptanya selama 14 tahun. Apabila
pencipta lagu atau buku itu masih hidup, dapat diperpanjang 14 tahun, sehingga
total perlindungan selama 28 tahun. Saat ini, jika membaca Undang-Undang
Hak Cipta Amerika, hak cipta berlaku selama 120 tahun, memang ini bukan
merek. Sehingga dalam perspektif ini, penentuan waktu, tentunya akan
dikembalikan ke dalam konteksnya. Jadi, teks akan merujuk kepada
konteksnya.
Jika dikaitkan dengan perkembangan bahwa sejarah menyesuaikan
dengan keadaan, maka dari 14 tahun hak cipta sekarang menjadi seumur hidup,
ditambah 70 tahun setelah kematiannya dan dapat dinikmati oleh ahli warisnya.
Menurut Ahli, dalam kondisi kahar sebenarnya mungkin hanya dalam
konteks ke-Indonesiaan ada yang dilahirkan dalam perspektif dengan doktrin
filsafat, yaitu gotong royong. Konsep gotong royong kalau jika dilihat dari
sejarahnya berawal dari kata gotong, menggotong bersama-sama, tetapi di
dalam perkembangannya menjadi royong. Jadi, royong itu menggotong dan
harus maju ke depan. Dalam konteks gotong royong, sejatinya negara harus
hadir tidak hanya ketika untung, tetapi ketika ada satu keadaan kerugian, maka
negara harus royong untuk tetap mempertahankan.
Menurut Ahli, kondisi kahar implisit di dalam filsafat hukum Indonesia,
harus ada adjustment atau penyesuaian. Dan jika dilihat dalam teks dan konteks
di bidang ekonomi yang Ahli rasakan, ketika pandemi Covid, Ahli mendapat
surat untuk menunda pencicilan pembayaran. Namun Ahli tidak mengetahui
apakah dalam regulasi mengenai merek dan paten ada penyesuaian yang
sama.
49
2. Arief Dharmawan, S.E., MBA, BKP
Pendahuluan
Paradigma Ekonomi Pancasila: Sebuah Tinjauan
Sri-Edi Swasono (2008) dalam karyanya menggambarkan ekonomi
Pancasila
sebagai
paradigma
baru
dalam
dunia
ekonomi,
yang
mengintegrasikan konsep kerjasama, koperasi, perencanaan, dan keikutsertaan
akar rumput, aspek-aspek yang jarang atau bahkan tidak ditemukan dalam
ekonomi konvensional. Selain itu, Swasono menegaskan pentingnya dimensi
moral dalam ilmu ekonomi, sejalan dengan pandangan kaum strukturalis tentang
pentingnya nilai-nilai agama. Dalam konteks ini, ekonomi Pancasila dilihat
sebagai model ekonomi pasar yang dikendalikan berdasarkan nilai-nilai
Pancasila, berbeda dengan ekonomi neoklasik yang berakar pada liberalisme
dengan fokus pada individualisme dan kebebasan pasar .
Ekonomi Pancasila dirancang untuk mendorong partisipasi luas dalam
kegiatan ekonomi, mengacu pada nilai-nilai yang bersumber dari Pancasila,
berperan sebagai aturan dasar bagi interaksi ekonomi dan hubungan antar
pelaku ekonomi yang berlandaskan pada sila-sila Pancasila.
Sejarah ekonomi Pancasila dimulai dengan penerapan nilai-nilai Pancasila
dalam kegiatan ekonomi, seperti diidealkan oleh Bung Hatta. Terminologi
ekonomi Pancasila pertama kali diperkenalkan oleh Emil Salim pada 1967, dan
kemudian diperjelas pada 1979. Konsep ini bergerak dari ekstrem kiri (intervensi
negara) ke kanan (pasar bebas), mencari titik keseimbangan. Ekonomi
Pancasila sering kali disebut sebagai sistem ekonomi pasar terkendali, atau
sebagai bentuk ekonomi campuran yang merupakan sintesis dari kapitalisme
dan sosialisme.
Swasono mengakui kontribusi Mubyarto dalam memperdalam konsep
ekonomi Pancasila, sementara Emil Salim lebih fokus pada aspek sistem dan
kebijakan, yang cenderung akomodatif terhadap teori konvensional. Mubyarto
berperan penting dalam mempopulerkan diskusi tentang ekonomi Pancasila di
lingkungan akademis dan pendidikan tinggi Indonesia sejak tahun 1981, dalam
konteks perlawanan terhadap ideologi materialisme dan mengutamakan moral
serta nilai-nilai transenden seperti agama . Ekonomi Pancasila mengkritik
50
kapitalisme yang terlalu fokus pada kepuasan material dan kepentingan pribadi,
kurang mengakomodasi kesejahteraan dan kepentingan sosial.
Ekonomi Pancasila berakar pada ideologi Pancasila dan UUD 45, mencari
keseimbangan antara kehidupan pribadi dan sosial. Prinsip-prinsipnya meliputi
perlindungan bagi bangsa dan tanah air, kemajuan kesejahteraan umum,
peningkatan kualitas hidup bangsa, dan partisipasi dalam perdamaian dunia.
Pasal 33 UUD 1945 menggarisbawahi perekonomian yang diorganisir sebagai
usaha bersama atas dasar kekeluargaan, pengendalian negara atas cabang
produksi vital, pemanfaatan sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat, serta
perekonomian yang berorientasi pada demokrasi ekonomi.
Internalisasi nilai-nilai Pancasila dalam ekonomi melibatkan formulasi sila-
sila Pancasila menjadi dasar, metode, dan tujuan ekonomi. Pendekatan ini
menekankan etika Ketuhanan dan Kemanusiaan sebagai fondasi, dengan
metode kekeluargaan dan nasionalisme, menuju tujuan sosial ekonomi yang
adil. Ekonomi Pancasila tidak hanya terfokus pada profit dan utility, melainkan
juga pada motif agama, sosial, dan budaya. Dengan sifat akomodatif, ia
memadukan keseimbangan ekonomi bersama dan kepentingan individu,
mendukung pertumbuhan ekonomi. Menurut Mubyarto (2004), dalam ekonomi
Pancasila,
kerugian
ekonomi
bisa
diterima
asalkan
disertai
dengan
pembentukan hubungan sosial yang positif .
Perekonomian Indonesia, yang berlandaskan Pancasila, memiliki
karakteristik unik yang mencerminkan nilai-nilai kekeluargaan, gotong royong,
dan keseimbangan sosial. Ekonomi Pancasila mengedepankan prinsip
kebersamaan, di mana koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
mendapat perhatian khusus. Hal ini tercermin dalam ketahanan ekonomi
Indonesia selama krisis pandemi, di mana UMKM menunjukkan ketahanan yang
lebih kuat dibandingkan korporasi besar .
UMKM
merupakan
tulang
punggung
perekonomian
Indonesia,
menggambarkan prinsip ekonomi Pancasila yang mengutamakan kesejahteraan
rakyat. Dalam konteks ekonomi mikro, UMKM menyediakan lapangan kerja,
mendukung ketahanan ekonomi lokal, dan berkontribusi pada distribusi
kekayaan yang lebih merata. Ketika korporasi besar mengalami kesulitan di
51
masa pandemi, UMKM dengan keuletan dan adaptabilitasnya mampu bertahan,
bahkan berkembang .
Dalam skala makro, ekonomi Indonesia dihadapkan pada tantangan
globalisasi dan liberalisasi pasar. Namun, prinsip ekonomi Pancasila
menekankan perlunya menjaga keseimbangan antara terbuka terhadap
investasi asing dan melindungi kepentingan nasional. Ini penting untuk
mencegah dominasi pasar oleh korporasi asing yang dapat mengancam
eksistensi UMKM lokal. Pentingnya keseimbangan antara ekonomi mikro dan
makro terlihat jelas. Di satu sisi, pemerintah harus mendukung UMKM untuk
memastikan kesejahteraan rakyat dan pemerataan ekonomi. Di sisi lain,
kebijakan makroekonomi harus dirancang untuk menarik investasi asing dan
mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Dalam konteks reformasi kebijakan, termasuk UU MIG, perlunya meninjau
kembali undang-undang ini dalam konteks ekonomi Pancasila menjadi penting.
UU MIG harus memperhatikan keunikan perekonomian Indonesia yang
didominasi UMKM, serta tidak mengesampingkan nilai-nilai koperasi dan gotong
royong yang menjadi dasar ekonomi Pancasila.
Di satu sisi, liberalisasi pasar dan investasi asing penting untuk
pertumbuhan ekonomi. Namun, ini tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan
UMKM dan prinsip-prinsip ekonomi Pancasila. Proteksionisme dalam batas yang
wajar diperlukan untuk menjaga keseimbangan dan memastikan bahwa
pertumbuhan ekonomi merata dan berkelanjutan. Pemerintah memiliki peran
kunci dalam menerapkan prinsip ekonomi Pancasila. Ini termasuk membuat
kebijakan yang mendukung UMKM, seperti pembiayaan yang lebih mudah
diakses, pelatihan, dan dukungan teknologi. Selain itu, perlu ada kebijakan yang
mendorong investasi dalam sektor-sektor strategis untuk pertumbuhan ekonomi
makro. Investasi dalam pendidikan dan riset sangat penting untuk mendukung
pertumbuhan
ekonomi
Pancasila.
Pendidikan
yang
berkualitas
akan
menciptakan tenaga kerja yang terampil,
Ekonomi Pancasila, sebagai doktrin yang mengakar pada falsafah bangsa
Indonesia, telah lama menjadi fondasi dalam merumuskan kebijakan ekonomi
nasional. Prinsip-prinsip ekonomi Pancasila menitikberatkan pada asas
kekeluargaan, keadilan sosial, serta keseimbangan antara kepentingan nasional
52
dan lokal. Dalam menghadapi berbagai tantangan, termasuk krisis ekonomi
global dan pandemi COVID-19, ekonomi Pancasila memberikan wawasan
penting dalam memahami peran dan pentingnya Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah (UMKM) dalam struktur ekonomi nasional .
Selama krisis COVID-19, ekonomi global mengalami tekanan besar.
Namun, Indonesia menunjukkan ketahanan ekonomi yang luar biasa. Hal ini
dapat diatributkan pada struktur ekonomi yang didominasi oleh UMKM. Berbeda
dengan model ekonomi liberal yang mementingkan kapitalisasi dan monopoli
pasar, ekonomi Pancasila mengedepankan keseimbangan dan keadilan, yang
tercermin dalam keberlangsungan UMKM selama masa sulit.
UMKM sebagai Tulang Punggung dan Pilar terpenting Ekonomi Indonesia
UMKM, yang merupakan representasi nyata dari ekonomi kerakyatan
sebagaimana digariskan oleh Pancasila, terbukti menjadi pilar ekonomi
Indonesia. UMKM tidak hanya menyediakan lapangan kerja bagi sebagian besar
populasi, tetapi juga menyebarluaskan kegiatan ekonomi ke berbagai daerah,
mendukung prinsip desentralisasi ekonomi.
Sebagai pilar terpenting dalam perekonomi Indonesia, UMKM memainkan peran
yang sentral. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM
saat ini mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61,07%
atau senilai 8.573,89 triliun rupiah .
Berikut adalah beberapa alasan mengapa UMKM dianggap sebagai pilar
ekonomi Indonesia:
1. Penyerapan Tenaga Kerja: UMKM mampu menyerap hingga 97% dari total
tenaga kerja yang ada. Dengan memberikan lapangan pekerjaan, UMKM
berkontribusi pada pengurangan angka pengangguran dan peningkatan
kesejahteraan masyarakat.
2. Investasi: Meskipun skala usahanya kecil, jumlah UMKM yang besar
memungkinkan mereka menghimpun hingga 60,4% dari total investasi. Ini
berarti UMKM berperan dalam menggerakkan roda ekonomi melalui investasi
modal.
3. Inovasi dan Kreativitas: UMKM sering kali menjadi tempat inovasi dan
kreativitas. Mereka dapat menghasilkan produk unik dan layanan yang
memenuhi kebutuhan pasar lokal maupun global.
53
4. Distribusi Ekonomi: UMKM tersebar di seluruh wilayah Indonesia, termasuk
di daerah pedesaan. Dengan demikian, mereka berkontribusi pada distribusi
ekonomi yang lebih merata.
5. Program Dukungan Pemerintah: Pemerintah telah meluncurkan berbagai
program dukungan untuk UMKM, seperti insentif, pembiayaan melalui
program PEN, dan digitalisasi pemasaran. Selain itu, UU Cipta Kerja juga
bertujuan untuk meningkatkan kelas UMKM. Sebagai contoh, salah satu
program insentif yang telah diluncurkan oleh Kementerian Keuangan melalui
DJP – Direktorat Jenderal Pajak adalah dengan diterbitkannya PP (Peraturan
Pemerintah) nomor 23 tahun 2018 yang sebagaimana telah dirubah terakhir
dengan PP nomor 55 tahun 2022 yang sangat bermanfaat dalam membantu
dan meringankan beban pajak yang harus ditanggung oleh UMKM. Peraturan
Pemerintah ini adalah tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari
Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran
Bruto Tertentu. Dalam hal ini UMKM yang sebagian besar Omsetnya masih
dibawah Rp 4.8 Milyar dalam setahun hanya dikenakan PPh bersifat FINAL
sebesar : 0,5% x (Peredaran Bruto dalam satu tahun dikurangi Rp 500 juta).
Program insentif ini dapat dimanfaatkan oleh UMKM berbentuk PT – selama
3 tahun, CV – selama 4 tahun dan/atau OP (Orang Pribadi) - selama 7 tahun
yang dihitung sejak diberlakukannya PP 23/2018 atau dihitung sejak
masa/tahun dimana UMKM terdaftar dan mendapatkan NPWP diatas tahun
fiskal 2018.
Di sisi lain, banyak perusahaan besar yang berkapitalisasi tinggi
mengalami kerugian besar atau bahkan kebangkrutan selama krisis. Fenomena
ini menegaskan bahwa model ekonomi liberal, yang banyak dianut oleh
perusahaan besar, tidak sepenuhnya cocok dengan konteks sosial-ekonomi
Indonesia yang beragam.
Mempertahankan dan menginternalisasi prinsip ekonomi Pancasila bukan
hanya penting untuk membentuk karakter bangsa, tetapi juga sebagai sarana
memperkuat ekonomi nasional dari dalam. Dengan melihat kembali kepada nilai-
nilai
asli
ekonomi
Pancasila,
pemerintah
dan
pelaku
usaha
dapat
memformulasikan strategi ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
54
Dari
perspektif
makroekonomi,
ekonomi
Pancasila
mendorong
pengembangan ekonomi yang seimbang antara berbagai sektor. Ini melibatkan
kebijakan yang tidak hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga
pada distribusi kekayaan dan kesempatan secara adil di seluruh lapisan
masyarakat.
Pada
tingkat
mikroekonomi,
ekonomi
Pancasila
mengutamakan
pemberdayaan individu dan UMKM. Ini termasuk mendukung inisiatif lokal dan
koperasi, yang mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam ekonomi serta
mendukung inovasi dan kreativitas pada tingkat lokal.
Sinergi Makro dan Mikro dalam Ekonomi Pancasila dengan kata lain
bahwa hubungan antara ekonomi makro dan mikro dalam konteks ekonomi
Pancasila adalah sinergis. Pembangunan ekonomi makro yang stabil dan inklusif
memberikan dasar bagi pertumbuhan UMKM, sementara kekuatan UMKM
menyumbang pada stabilitas dan ketahanan ekonomi makro.
Mengaitkan dengan UU MIG, ekonomi Pancasila memberikan perspektif
bahwa perlindungan hak atas merek dan indikasi geografis seharusnya tidak
mengorbankan keberlanjutan UMKM lokal. Sebaliknya, regulasi tersebut harus
mendorong inovasi dan keaslian yang berasal dari kekayaan lokal Indonesia.
Untuk melanjutkan, perlu ada upaya bersama dalam memastikan bahwa
ekonomi Indonesia tetap setia pada prinsip Pancasila. Ini berarti memastikan
bahwa pertumbuhan dan inovasi di semua sektor ekonomi harus selaras dengan
nilai-nilai keadilan sosial, kerakyatan, dan keseimbangan.
Ekonomi Mikro dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai
Fondasi Ekonomi Indonesia
Pengalaman krisis pandemi COVID-19 menegaskan peranan vital UMKM
dalam perekonomian Indonesia. UMKM, sebagai representasi ekonomi mikro,
tidak hanya menjadi sumber pendapatan bagi mayoritas penduduk, tetapi juga
menunjukkan ketahanan dan adaptasi di tengah ketidakpastian ekonomi. Ini
mencerminkan salah satu prinsip dasar Pancasila, yaitu kesejahteraan bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Pada tingkat makro, Indonesia menunjukkan ketahanan terhadap
guncangan ekonomi global. Namun, ini juga memerlukan adaptasi kebijakan
yang lebih besar untuk memastikan stabilitas ekonomi jangka panjang.
55
Melibatkan prinsip demokrasi ekonomi dan pengelolaan sumber daya alam untuk
rakyat, sebagaimana tercermin dalam Pancasila, menjadi kunci dalam konteks
ini.
Keseimbangan antara ekonomi mikro dan makro esensial dalam mencapai
pembangunan ekonomi berkelanjutan. Ini melibatkan integrasi kebijakan yang
mendukung UMKM sekaligus menjaga stabilitas ekonomi makro, yang sesuai
dengan filosofi ekonomi Pancasila yang mengedepankan kesinambungan dan
keadilan sosial.
Globalisasi dan liberalisme membawa tantangan dan peluang. Meski
liberalisme ekonomi memberikan kesempatan untuk pertumbuhan dan inovasi,
penting untuk memastikan bahwa nilai-nilai Pancasila tetap menjadi dasar dalam
mengambil kebijakan ekonomi agar tidak mengorbankan kesejahteraan sosial
dan keadilan. Harmonisasi antara mekanisme pasar dan peran negara menjadi
fokus dalam ekonomi Pancasila. Pasar yang efisien diperlukan untuk
pertumbuhan, sementara negara harus memastikan bahwa pertumbuhan ini
merata dan inklusif, sejalan dengan prinsip-prinsip kesejahteraan sosial dalam
Pancasila.
Pengembangan UMKM harus dilakukan dengan strategi yang berorientasi
pada peningkatan kompetensi, akses pasar, dan inovasi, tanpa meninggalkan
prinsip kekeluargaan dan gotong royong. Ini sesuai dengan konsep ekonomi
Pancasila
yang
mengutamakan
pemberdayaan
rakyat.
Pembangunan
berkelanjutan, yang menjadi aspek penting dalam ekonomi global saat ini, harus
diintegrasikan dengan prinsip keadilan sosial Pancasila. Ini berarti memastikan
bahwa pembangunan ekonomi tidak merugikan lingkungan dan memberikan
manfaat yang adil untuk semua lapisan masyarakat.
Sementara Indonesia harus tetap terbuka terhadap ekonomi internasional,
kebijakan dalam negeri harus tetap berpijak pada nilai-nilai ekonomi Pancasila.
Ini berarti memastikan bahwa integrasi ekonomi global tidak mengikis prinsip-
prinsip sosial dan kemanusiaan yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
Kebijakan moneter dan fiskal harus diarahkan untuk mendukung pertumbuhan
ekonomi dan stabilitas, sekaligus memperhatikan distribusi kekayaan yang adil.
Ini menegaskan lagi pentingnya penerapan prinsip Pancasila dalam aspek
makroekonomi.
56
Masa depan ekonomi Indonesia bergantung pada bagaimana negara ini
mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila dengan dinamika globalisasi ekonomi. Hal
ini memerlukan kebijakan yang adaptif, inovatif, dan berkelanjutan, dengan tetap
menjaga identitas nasional dan kesejahteraan rakyat. Berikut merupakan hal-hal
nyata bagaimana Indonesia dapat bertahan dalam globalisasi bahkan tsunami
ekonomi sekalipun, antara lain:
Pengaruh UMKM terhadap Ketahanan Ekonomi Indonesia, terlihat selama
pandemi COVID-19, ketika banyak korporasi besar menghadapi kebangkrutan,
keberadaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia
menunjukkan ketahanannya. Dalam konteks ekonomi Pancasila, hal ini
mencerminkan semangat kerakyatan, di mana ekonomi dibangun dari bawah
dengan mengedepankan gotong royong dan kekeluargaan.
Peranan UMKM dalam Ekonomi Makro, dimana UMKM berperan vital
dalam menciptakan lapangan kerja, mengurangi ketimpangan ekonomi, dan
mendistribusikan pendapatan secara lebih merata. Ini selaras dengan prinsip
ekonomi Pancasila yang menekankan pada kesejahteraan bersama, bukan
hanya pertumbuhan angka ekonomi.
UMKM sebagai Pilar Ekonomi Kerakyatan, artinya UMKM, yang mayoritas
dikelola oleh individu atau kelompok kecil, merefleksikan nilai-nilai ekonomi
kerakyatan. Mereka lebih tanggap terhadap kebutuhan lokal dan dapat
beradaptasi dengan perubahan kondisi ekonomi, menunjukkan kekuatan
ekonomi yang berbasis rakyat.
Kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), meski skala
bisnisnya kecil, kontribusi UMKM terhadap PDB Indonesia cukup signifikan. Hal
ini menunjukkan bahwa perekonomian Indonesia tidak hanya bergantung pada
investasi besar atau ekspor, tetapi juga pada aktivitas ekonomi grassroot.
Berbeda dengan ekonomi liberal yang lebih mengutamakan pasar bebas dan
kompetisi, ekonomi Pancasila yang didukung oleh UMKM lebih mengedepankan
aspek sosial dan gotong royong. Ini merupakan bentuk resistensi terhadap
sistem ekonomi global yang seringkali tidak mempertimbangkan aspek sosial
dan keadilan.
Menuju Ekonomi Pancasila yang Berkelanjutan, akan nyata saat
menjadikan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi Indonesia berpotensi
57
besar dalam mewujudkan ekonomi Pancasila yang adil dan berkelanjutan. Ini
memerlukan keterlibatan aktif dari semua pemangku kepentingan: pemerintah,
sektor swasta, dan masyarakat.
Pengujian Pasal 74 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan
Indikasi Geografis menawarkan perspektif penting dalam pemahaman interaksi
antara ekonomi Pancasila dan ekonomi liberal. Di satu sisi, ekonomi Pancasila,
yang menekankan pada nilai-nilai kebersamaan, efisiensi berkeadilan, dan
kemandirian, telah menjadi dasar dari struktur ekonomi nasional Indonesia. Di
sisi lain, ekonomi liberal dengan prinsip pasar bebas dan kompetisi seringkali
tidak sepenuhnya selaras dengan prinsip keadilan sosial yang menjadi esensi
Pancasila.
UMKM telah terbukti sebagai penyangga utama ekonomi Indonesia,
terutama dalam menghadapi krisis ekonomi seperti pandemi COVID-19. Ini
menggambarkan bahwa ekonomi yang berbasis pada prinsip kekeluargaan dan
gotong royong, seperti yang dianut oleh Pancasila, memiliki kekuatan dan
ketahanan yang lebih dibandingkan dengan sistem ekonomi kapitalis liberal.
Dalam konteks pengujian merek, ini relevan karena Pasal 74 UU MIG cenderung
memberikan kesempatan bagi praktik ekonomi yang kontradiktif dengan nilai-
nilai ekonomi Pancasila.
Pasal 74 ayat (1) UU MIG secara khusus dapat menimbulkan kerugian bagi
pelaku UMKM di Indonesia. Pasal ini memungkinkan perusahaan besar,
seringkali asing, untuk mengajukan gugatan penghapusan merek yang tidak
digunakan selama tiga tahun berturut-turut. Hal ini bertentangan dengan prinsip
ekonomi Pancasila yang mengutamakan perlindungan dan pemberdayaan
UMKM. Perlindungan merek selama 10 tahun yang dijamin undang-undang
menjadi tidak efektif, mengakibatkan penurunan kepastian hukum bagi pemilik
merek lokal.
Di sisi lain, ekonomi liberal mungkin mendukung ide pasar bebas yang
tercermin dalam Pasal 74 ayat (1) UU MIG. Namun, implementasi prinsip
ekonomi liberal ini harus diadaptasi dengan kebutuhan dan realitas lokal
Indonesia, mengingat struktur ekonomi dan prioritas pembangunan nasional
yang unik.
58
Kesimpulannya, dalam pembuatan kebijakan ekonomi di Indonesia,
termasuk dalam ranah hukum merek dan kekayaan intelektual, prinsip ekonomi
Pancasila dengan kebersamaan, efisiensi berkeadilan, dan kemandirian harus
tetap
menjadi
acuan
utama.
Kebijakan
tersebut
harus
mendukung
pengembangan UMKM dan menjaga keseimbangan antara kepentingan
nasional dengan tuntutan global, sejalan dengan nilai dan identitas nasional
Indonesia.
3. Dr. Hotma P. Sibuea, S.H., M.H.
Ilmu Politik Hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang dapat
membantu para penstudi hukum dalam konteks praksis hukum yang bersifat
teoretis maupun praksis untuk memahami kandungan norma-norma hukum
(undang-undang) maupun kandungan tujuan (cita-cita) norma-norma hukum
tersebut dari suatu sudut pandang yang berbeda dari sudut Ilmu Hukum. Ilmu
Politik Hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang terbilang dalam lingkungan
disiplin Ilmu Sosial atau berinduk pada disiplin Ilmu Sosial. Dalam khasanah
kepustakaan keilmuan Indonesia, Ilmu Politik Hukum adalah cabang ilmu
pengetahuan baru yang berkembang dalam beberapa dekade terakhir meskipun
istilah politik hukum sudah sejak lama dikenal dalam kepustakaan hukum di
Indonesia. Berbagai macam kepustakan klasik di bidang hukum sudah mengenal
dan memakai istilah politik hukum tersebut. Akan tetapi, kepustakaan di bidang
hukum tersebut tidak memberikan penjelasan mengenai arti istilah politik hukum.
Sebagai konsekuensinya, sudah barang tentu, pengetahuan tentang politik
hukum tersebut tidak mengalami kemajuan atau tidak berkembang.
Perkembangan studi (kajian) politik sampai mencapai taraf sebagai
cabang ilmu pengetahuan seperti sekarang semakin pesat dalam beberapa
dekade terakhir. Sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan baru, Ilmu Politik
Hukum memiliki objek kajian (objek formal) tertentu yang berbeda dari objek
kajian cabang ilmu pengetahuan sosial atau objek kajian Ilmu Hukum. Objek
kajian (objek formal) Ilmu Politik Hukum disebut sebagai Politik Hukum. Politik
Hukum dapat dimaknai sebagai kebijaksanaan hukum (legal policy) yang akan
atau telah dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah. Ruang lingkup medan
berkiprah Ilmu Politik Hukum sebagai suatu cabang ilmu pengetahun meliputi
wilayah kajian yang luas. Ilmu Politik Hukum bukan hanya mencakup politik
59
hukum dalam arti sebagai arah resmi negara untuk memberlakukan atau tidak
memberlakukan hukum guna mencapai tujuan negara, melainkan ia (politik
hukum - - - pen.) juga mencakup latar belakang dan lingkungan yang
mempengaruhi serta berbagai persoalan yang dihadapi dalam upaya
menegakkannya.”
Politik Hukum yang berlaku dalam negara Repubik Indonesia dapat
disebut sebagai politik hukum nasional atau politik hukum Indonesia. Landasan
nilai-nilai (landasan moral) politik hukum nasional Indonesia adalah Pancasila.
Pancasila berkedudukan dan berfungsi sebagai landasan falsafah negara dan
bangsa Indonesia. Sudah barang tentu, dalam kedudukan dan fungsi Pancasila
sebagai landasan Falsafah Negara Indonesia, Pancasila mempengaruhi atau
mengandung konsekuensi terhadap segenap aspek kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara bangsa Indonesia. Sebagai landasan falsafah negara,
Pancasila juga mempengaruhi aspek politik hukum Indonesia dan tata hukum
positif Indonesia termasuk tentu saja konstitusi negara Indonesia. Sebagai
landasan falsafah negara Indonesia, setiap aspek penyelenggaraan negara
harus harus tercermin atau sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Secara yuridis,
Pancasila sebagai dasar filsafat negara tertuang dalam Pembukaan UUD 1945
Alinea Keempat . . . .”
Dalam konteks bidang hukum, nilai-nilai ideal (nilai-nilai moral) yang
dikandung Pancasila wajib dituangkan dan dikonkritisasikan dalam konstitusi
Indonesia yakni Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI
Tahun 1945) pada tingkat pertama dan kesempatan yang pertama. Kewajiban
atau tugas tersebut adalah konsekuensi logis kedudukan dan fungsi Pancasila
sebagai landasan falsafah negara. Konstitusi atau UUD NRI Tahun 1945 disebut
sebagai landasan konstitusional politik hukum nasional Indonesia atau politik
hukum Indonesia. Kedua landasan yang disebut di atas yakni Pancasila dan
UUD NRI Tahun 1945 adalah landasan moral dan landasan yuridis-
konstitusional
kerangka
politik
hukum
nasional
Indonesia.
Sebagai
konsekuensinya, rumusan politik hukum nasional harus merupakan rumusan
kebijakan hukum yang bertujuan untuk mencapai dan mewujudkan cita-cita
bangsa Indonesia seperti tercantum dalam Pancasila dan UUD NRI 1945 yakni
60
masyarakat adil dan makmur. Istilah lain yang juga lazim dipergunakan sebagai
padanan istilah adil dan makmur adalah kesejahteraan umum (welfare state).
Dalam rangka pencapai dan perwujudan masyarakat yang adil dan
makmur sebagai cita-cita dan tujuan bangsa dan negara Indonesia, lembaga-
lembaga negara yang berwenang merumuskan dan menetapkan politik hukum
nasional dan tata hukum nasional wajib berpedoman pada Pancasila dan UUD
NRI Tahun 1945. Realisasi dan perwujudan cita-cita masyarakat adil dan
makmur bagi seluruh rakyat Indonesia dalam realitas mengharuskan konstitusi
dan undang-undang dipergunakan sebagai sarana (alat) atau jembatan menuju
realitas kehidupan masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan. Politik hukum
nasional yang tercantum dalam konstitusi Indonesia yakni UUD NRI Tahun 1945
dijabarkan lebih lanjut dalam setiap undang-undang dan aturan turunannya.
Politik hukum yang tercantum dalam undang-undang dan aturan yang lebih
rendah adalah derivat politik hukum nasional atau politik hukum Indonesia yang
tercantum dalam konstitusi Indonesia yakni UUD NRI Tahun 1945.
Dalam konteks perbincangan mengenai politik hukum nasional atau politik
hukum Indonesia, saya membuat klasifikasi politik hukum nasional menurut
ukuran atau kriteria tertentu. Saya melakukan penggolongan (klasifikasi) politik
hukum nasional dalam 2 (dua) klasifikasi yang berbeda dengan ciri dan
karakteristik masing-masing. Namun, kedua klasifikasi politik hukum nasional
tersebut berkaitan dengan erat atau tidak dapat dipisahkan satu sama lain sama
sekali meskipun dapat dibedakan. Penggolongan (klasifikasi) politik hukum
nasional dalam 2 (dua) golongan tersebut bertitik tolak dari sifat dan hakikat
kandungan politik hukum (kebijakan) hukum yang terkandung dalam masing-
masing klasifikasi. Kedua klasifisikasi politik hukum nasional yang dimaksud
adalah (1) kerangka politik hukum nasional yang bersifat permanen dan (2)
kerangka politik hukum nasional yang bersifat temporer.
Kerangka politik hukum nasional permanen adalah kerangka politik hukum
nasional (kebijakan hukum nasional) yang bersifat tetap atau tidak berubah-
ubah. Kerangka politik hukum nasional permanen adalah politik hukum nasional
atau kebijakan hukum nasional yang menetapkan prinsip atau pokok pendirian
atau asas-asas hukum yang menjadi dasar atau fundasi (landasan)
pengembangan dan perkembangan politik hukum nasional atau kebijakan
61
hukum nasional temporer pada masa kini maupun masa depan. Kerangka politik
hukum nasional atau kerangka kebijakan hukum nasional temporer adalah
kebijakan hukum yang berfungsi menjabarkan atau mengimplementasikan
prinsip-prinsip atau pokok-pokok pendirian atau asas-asas hukum dalam politik
hukum nasional permanen. Kebijakan hukum nasional temporer adalah
kebijakan hukum nasional yang selalu berubah-ubah atau dapat diubah-ubah
sesuai dengan perkembangan masyarakat. Namun, perubahan politik hukum
nasional temporer dapat dilakukan harus dengan tetap berpedoman pada prinsip
atau pokok pendirian atau asas-asas hukum yang tertuang dan tercantum dalam
kebijakan hukum nasional permanen. Politik hukum nasional atau kebijakan
hukum nasional temporer yang dikembangkan berdasarkan politik hukum
nasional permanen adalah pedoman pengembangan sistem hukum atau tata
hukum positif yang akan datang (ius constituendum) dan atau tata hukum positif
yang berlaku pada saat ini (ius constitutum).
Salah satu aspek kerangka politik hukum nasional yang bersifat permanen
sebagai titik tolak perbincangan dalam tulisan ini adalah politik hukum
perlindungan hukum nasional bagi setiap warga negara Indonesia. Dalam
konteks politik hukum perlindungan hukum nasional sebagai fokus perbincangan
tulisan, politik hukum perlindungan hukum yang diselenggarakan atau diberikan
negara kepada setiap orang dan warga negara dituangkan atau ditegaskan
pertama-tama dalam Pasal 28A UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur sebagai
berikut “Setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.”
Pernyataan dalam Pasal 28A UUD NRI TAHUN 1945 adalah suatu bentuk
pengakuan tentang hak konstitusional setiap warga negara dan setiap orang
untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya dalam konteks bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara di negara Indonesia. Pasal 28A UUD NRI Tahun 1945
di atas menyangkut hak dasar yang bersifat mutlak bagi setiap manusia untuk
dapat hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya. Hak untuk hidup
dan mempertahankan kehidupannya yang diakui dan dilindungi negara
melahirkan kewajiban dan tanggung jawab bagi negara untuk memberikan
jaminan pengakuan dan perlindungan hukum bagi setiap warga negara
Indonesia dan setiap orang yang berada dalam wilayah negara republik
Indonesia. Negara republik Indonesia memiliki kewajiban dan tanggung jawab
62
sosial untuk menyelenggarakan kesejahteraan sosial bagi setiap warga negara.
Ruang lingkup kewajiban dan tanggung sosial tersebut meliputi dimensi yang
sangat luas karena termasuk didalamnya tanggung jawab sosial untuk
memberikan perlindungan hukum bagi setiap warga negara. Bagir Manan
mengemukakan, konsepsi negara hukum kesejahteraan yang berkembang di
Indonesia mengandung 3 aspek penting yaitu aspek politik, hukum dan sosial-
ekonomi. Negara Indonesia berkewajiban dan bertanggung jawab menyajikan,
menghadirkan dan atau menyelenggarakan kesejahteran pada ketiga bidang
tersebut.
Sebagai kelanjutan dari politik hukum pengakuan negara terhadap hak
untuk hidup dan mempertahankan kehidupan setiap orang dan setiap warga
nmgara tersebut, Pasal 28 H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengatur lebih lanjut
sebagai berikut “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan.” Untuk dapat menikmati hidup sejahtera
seperti dikehendaki dalam ketentuan di atas, setiap warga negara mutlak perlu
bekerja dan atau berusaha. Kondisi tersebut ditegaskan dalam Pasal 28 ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945 yakni sebagai berikut “Setiap orang berhak untuk bekerja
serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja.” Politik hukum tentang pengakuan hak-hak yang disebut di atas bertujuan
untuk memperkuat dan memperteguh pengakuan terhadap hak hidup dan
mempertahankan kehidupan setiap orang dan setiap warga negara yang
dikemukakan di atas.
Dalam konteks perwujudan atau implementasi politik hukum tentang
pengakuan hak-hak warga negara yang bersifat dasar seperti dikemukakan di
atas, salah satu elemen penting yang mutlak harus diselenggarakan dan
dihadirkan negara dalam realitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara adalah jaminan perlindungan hukum bagi setiap warga negara dan
setiap warga negara. Politik hukum tentang pengakuan hak-hak dasar warga dan
setiap orang yang disebut di atas termasuk dalam kategori pengakuan terhadap
hak-hak konstitusional warga negara Indonesia. Namun, politik hukum
pengakuan hak-hak konstitusional warga negara Indonesia dan setiap orang
yang ditetapkan atau dicantumkan dalam konstitusi Indonesia hanya akan
63
merupakan rangkaian atau untaian kata-kata indah belaka yang tertulis di atas
secarik kertas jika negara Indonesia tidak dapat atau tidak mampu memberikan,
menghadirkan dan menyelenggarakan jaminan perlindungan hukum bagi setiap
warga negara Indonesia dan setiap orang dalam segenap aspek dan faset
kehidupan bermasyarakat, berbangsa serta bernegara dalam segala bidang,
Negara berkewajiban dan harus mampu menghadirkan serta menyelenggarakan
jaminan perlindungan hukum bagi setiap warga negara supaya setiap warga
negara dapat berusaha dengan tenang, tentram dan aman sehingga memenuhi
standar kehidupan hidup yang layak dan bermartabat bagi setiap warga negara
sebagai mahluk Tuhan.
Jaminan perlindungan hukum bagi setiap warga negara tersebut
tercantum dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur
sebagai berikut “Setiap warga negara berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.” Jaminan perlindungan hukum bagi setiap warga negara
Indonesia dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah landasan
konstitusional politik hukum dan sekaligus sebagai salah satu soko guru (tiang
penopang) politik hukum perlindungan hukum nasional permanen. Pasal 28 D
ayat (1) UUD NRI mengandung gagasan dasar politik hukum perlindungan
hukum sebagai landasan pengaturan politik hukum perlindungan hukum dalam
berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Artinya,
sebagai gagasan dasar yang sekaligus sebagai landasan politik hukum
perlindungan hukum nasional permanen, gagasan (ide) dasar ideal mengenai
politik hukum perlindungan hukum nasional tersebut masih perlu dituangkan dan
dijabarkan dalam berbagai undang-undang supaya politik hukum mengenai
jaminan perlindungan hukum tersebut sungguh-sungguh dapat menyentuh dan
mencapai realitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Konstitusi membebankan tugas dan tanggung jawab serta kewajiban
menjabarkan politik hukum nasional jaminan perlindungan hukum bagi setiap
warga negara dalam berbagai undang-undang kepada DPR sebagai pembentuk
undang-undang.
Apakah pembentuk undang-undang (DPR) berhasil dengan baik
menjabarkan gagasan politik hukum nasiona; mengenai jaminan perlindungan
64
hukum yang wajib diberikan atau diselenggarakan negara bagi setiap warga
negara sesuai dengan kehendak konstitusi Indonesia? Pertanyaan hipotesis
yang dikemukakan di atas akan diuji dan dijawab dalam pembahasan dengan
subtopik “Perlindungan Hukum Bagi Warga Negara Pemegang Merek Terdaftar
Yang Dapat Melindungi Pengusaha Mikro dan Kecil serta Menengah
Berdasarkan Pasal 74 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek
dan Indikasi Geografis.”
Seperti sudah dikemukakan pada bagian terdahulu, politik hukum
perlindungan hukum nasional bagi setiap warga negara Indonesia ditetapkan
dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 sebagai berikut “Setiap warga
negara berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Politik hukum
perlindungan hukum yang diatur dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 adalah
fundasi (landasan) pengaturan politik hukum perlindungan hukum bagi setiap
warga negara dalam berbagai aspek dan faset serta bidang kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara seperti bidang politik, hukum, budaya,
sosial kemasyarakatan termasuk bidang industri, ekonomi dan perdagangan dan
lain-lain. Politik hukum perlindungan hukum bagi setiap warga negara dalam
berbagai bidang bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
seperti disebut di atas diatur dan ditetapkan dalam undang-undang dan
peraturan perundang-undangan yang mengatur masing-masing bidang. Ciri,
karakteristik, bentuk, sifat dan konsekumesi yuridis politik hukum perlindungan
hukum yang diatur dan ditetapkan negara dalam masing-masing bidang
berdasarkan undang-undang dapat diketahui dari undang-undang yang
mengatur bidang yang bersangkutan.
Salah satu macam atau bentuk politik hukum perlindungan hukum yang
berkarakter temporer sebagai penjabaran (elaborasi) politik hukum nasional
perlindungan hukum yang bersifat permanen yang ditetapkan atau diatur dalam
Pasal 28 D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 diatur dan dijabarkan serta ditetapkan
dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi
Geografis. Dalam Bagian Pertimbangan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016
tentang Merek dan Indikasi Geografis, negara memberikan keperdulian dan
perhatian khusus terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan industri dalam
65
negeri dan berupaya memberikan perlindungan hukum bagi jenis usaha tersebut
di atas. Bagian Pertimbangan undang-undang Nomor 20 Tahun 2016
memberikan pengakuan sebagai berikut “. . . peranan Merek dan Indikasi
Geografis menjadi sangat penting terutama dalam menjaga persaingan usaha
yang sehat, berkeadilan, perlindungan konsumen serta perlindungan Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah dan industri Dalam Negeri.”
Pengakuan peranan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan industri Dalam
Negeri yang diberikan oleh negara seperti disebut di atas membuat negara
menggariskan politik hukum perlindungan hukum bagi jenis-jenis usaha tersebut
di atas. Perlindungan hukum atas merek dalam konteks merek jenis-jenis usaha
yang disebut di atas ditetapkan dalam Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2016 sebagai
berikut “Hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar.” Hak Merek
tersebut memberikan jaminan perlindungan hukum bagi pemilik merek terdaftar
untuk memakai atau mengalihkan hak merek tersebut kepada orang lain.18
Merek yang sudah terdaftar memberikan hak eksklusif kepada pemilik Merek
Terdaftar. Pasal 1 angka 5 UU Nomor 20 Tahun 2016 mengatur sebagai berikut
“Hak Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik
Merek terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek
tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.” Hak
eksklusif seseorang atas Merek terdaftar yang dimiliki seseorang adalah suatu
bentuk perlindungan hukum yang diberikan negara kepada warga negara pemilik
Merek Terdaftar termasuk pemilik Merek Terdaftar bidang usaha Kecil, Miro dan
Menengah seperti UMKM, Koperasi dan lain-lain.
Perlindungan hukum bagi pemilik Merek terdaftar bukan hanya
berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2016 yang memberikan hak eksklusif
kepada seseorang pemilik Merek terdaftar untuk memakai sendiri atau
mengalihkan hak tersebut kepada pihak lain seperti sudah dikemukakan di atas.
Perlindungan hukum bagi pemilik Merek terdaftar juga diberikan oleh negara
melalui atau berdasarkan undang-undang kepada pemilik Merek terdaftar
dengan modus lain. Modus lain perlindungan hukum yang diberikan negara
kepada pemilik Merek terdaftar ditegaskan secara normatif dalam Pasal 35 ayat
(1) UU Nomor 20 Tahun 2016 yang mengatur sebagai berikut “Merek terdaftar
mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak
66
Tanggal Penerimaan.” Bahkan, modus perlindungan hukum yang lain selain
kedua bentuk atau jenis modus perlindungan hukum bagi pemilik Merek terdaftar
juga diberikan negara berdasarkan undang-undang dalam wujud hak
perpanjangan. Hal itu diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016
yang mengatur sebagai berikut “Jangka waktu perlindungan hukum
sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat diperpanjang untuk waktu yang sama.”
Artinya, negara memberikan perlindungan hukum bagi pemilik Merek terdaftar
selama 20 (dua puluh) tahun jika pemilik Merek terdaftar mengajukan
permohonan perpanjangan hak seperti dimaksud di atas. Politik hukum
perlindungan hukum yang ditetapkan negara dengan undang-undang
dimaksudkan sebagai upaya untuk mencegah terjadi pelanggaran hak merek
secara khusus dan Hak Kekayaaan Intelektual secara umum oleh orang yang
tidak berhak.19
Modus perlindungan hukum dan jangka waktu perlindungan hukum seperti
dikemukakan di atas “seolah-olah” mencerminkan karakter politik hukum
perlindungan hukum yang berjiwa populis atau politik hukum perlindungan
hukum yang berjiwa kerakyatan yang mengandung keamanan dan kenyamanan
serta kepastian hukum bagi “usaha dan pengusaha Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah dan Industri Dalam Negeri.” Namun, seperti ternyata dijelaskan
kemudian, politik hukum perlindungan hukum yang diberikan negara
berdasarkan undang-undang bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan
industri Dalam Negeri” seperti UMKM dan Koperasi tersebut sama sekali tidak
ideal seperti diatur, ditegaskan dan ditetapkan dalam Konsiderans UU Nomor 20
Tahun 2016 seperti sudah dikemukakan di atas. Pengaturan politik hukum
perlindungan hukum yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek
dan Indikasi Geografis tersebut dilemahkan oleh ketentuan TRIPS.20 Padahal,
ruang tafsir terhadap ketentuan TRIPS yang dapat memberikan keuntungan dan
peluang bagi usaha Mikro, Kecil dan Menengah dengan modal yang kecil dan
terbatas terbuka dengan lebar. Pembentuk undang-undang “terlampau”
mengikuti dan patuh pada ketentuan TRIPS sehingga tidak berani memberikan
perlindungan hukum yang populis atau yang berpihak pada usaha rakyat yakni
usaha Mikro, Kecil dan Menengah seperti UMKM dan Koperasi. Akibatnya, politik
hukum perlindungan hukum yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2016
67
tentang Merek dan Indikasi Geografis seperti dipaparkan di atas malah condong
atau mengikuti” ketentuan TRIPS yang sarat dengan kepentingan liberal,
individual dan global yang lebih menguntungkan negara-negara maju.21 Politik
hukum perlindungan hukum seperti dikehendaki konstitusi menjadi tidak tercapai
dan politik hukum perlindungan hukum tersebut tidak dapat menyentuh realitas
kehidupan pengusaha Mikro, Kecil dan Menegah yang bermodal kecil dan
sangat terbatas. Artinya, perlindungan hokum yang diberikan negara tersebut
tidak dapat dinikmati pemilik Merek terdaftar terutama usaha Mikro, Kecil dan
Menegah dengan permodalan yang kecil dan sangat terbatas seperti UMKM dan
Seperti sudah dipaparkan di atas, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016
tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan jaminan perlindungan hukum
bagi pemegang merek terdaftar untuk jangka waktu tertentu yakni selama 20
(dua puluh) tahun kurang lebih. Namun, jaminan perlindungan hukum selama 20
(dua) puluh tahun tersebut dapat berubah menjadi perlindungan hukum yang
tidak berpihak pada dan tidak menguntungkan bagi jenis usaha mikro, kecil dan
menengah seperti UMKM dan Koperasi dengan modal yang kecil dan sangat
terbatas. Alasannya, Merek terdaftar tersebut dapat dicabut oleh pemerintah
dengan alasan tertentu dalam tempo yang singkat meskipun jangka waktu
perlindungan hukum bagi Merek terdaftar tersebut belum habis (belum
daluwarsa). Pasal 74 UU Nomor 20 Tahun 2016 mengatur sebagai berikut
”Penghapusan Merek terdaftar dapat pula diajukan oleh pihak ketiga yang
berkepentingan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga dengan alasan
Merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam
perdagangan barang/dan atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian
terakhir.”
Sepintas lalu, ketentuan Pasal 74 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 20165 yang
saya kutip di atas seolah-olah masuk akal dan tidak ada kelemahan atau
kekurangannya atau tidak potensial menimbulkan kerugian bagi Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah yang bermodal kecil dan sangat terbatas. Namun, jika
ketentuan Pasal 74 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 20165 yang saya kutip di atas
dikaji dan diteliti, kelemahan dan kekurangan pasal tersebut akan dapat
diketahui dan dipahami dengan terang benderang. Dalam pandangan atau
menurut pendapat saya, politik hukum perlindungan hukum yang diberikan
68
negara kepada warga negara berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2016 dinegasi
oleh ketentuan Pasal 74 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang
Merek dan Indikasi Geografis yang memberikan hak kepada pihak ketiga yang
berkepntingan untuk mengajukan gugatan Penghapusan Merek terdaftar kepada
Pengadilan Niaga. Artinya, politik hukum perlindungan hukum yang diberikan
negara kepada pemilik Merek terdaftar memiliki kelemahan fatal bagi usaha
Mikro, Kecil dan Menengah yang bermodal kecil dan sangat terbatas. Kelemahan
politik hukum perlindungan hukum yang diberikan negara melalui atau
berdasarkan undang-undang kepada warga negara pemegang merek terdaftar
yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 akan tampak dengan terang
benderang jika diulas, dikaji dan diteliti dalam kaitan dengan Pasal 74 ayat (1)
UU Nomor 20 Tahun 2016.
Sudah barang tentu, pencabutan Merek terdaftar akan menimbulkan
kerugian besar dan berpotensi mematikan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
sebagai usaha dengan modal kecil dan sangat terbatas. Saya dapat
membayangkan betapa besar kerugian yang dialami oleh UMKM pemilik Merek
terdaftar andaikata Merek terdaftar yang dimiliki UMKM tersebut dihapus oleh
pemerintah hanya karena ada pihak ketiga pemodal besar yang mengajukan
gugatan penghapusan Merek terdaftar kepada Pengadilan Niaga dengan alasan
Merek terdaftar tersebut tidak dipergunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut
dengan tidak mempertimbangan alasan dan faktor penyebab merek terdaftar
tersebut tidak dipergunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut. Padahal,
mungkin, UMKM pemilik Merek terdaftar tersebut tidak mempergunakan Merek
tersebut selama 3 (tiga) tahun berturut-turut karena sedang kesulitan
permodalan karena situasi dan kondisi perekonomian yang mengalami kelesuan
seperti terjadi pada masa covid-19 beberapa tahun lalu. Namun, pembentuk
undang-undang
tidak
mengakomodir
dan
tidak
memperhatikan
atau
memperdulikan situasi dan kondisi kelesuan perekonomian seperti terjadi pada
masa covid-19 tersebut yang mengakibatkan banyak usaha mengalami
kebangkrutan.
Dalam kondisi seperti Ahli kemukakan di atas, Ahli berpandangan bahwa
kaidah hukum yang tercantum dalam Pasal 74 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun
2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis adalah inkonstitusional atau
69
bertentangan dengan pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 terutama pasal-pasal
undang-undang dasar yang Ahli kutip di atas yang dengan tegas memberikan
perlindungan hukum kepada setiap warga negara dan setiap orang yang berada
dalam negara Indonesia. Menurut pendapat dan pandangan Ahli, jangka waktu
3 (tiga) tahun berturut-turut Merek tidak dipergunakan pemilik Merek Terdaftar
sebagai alasan penghapusan Merek terdaftar seperti diatur dalam Pasal 74 ayat
(1) UU Nomor 20 Tahun 2016 adalah tidak konstitusional. Pasal 74 ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945 tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam pasal-pasal
UUD NRI Tahun 1945 terutama yang berkaitan dengan pasal-pasal perlindungan
hukum bagi setiap warga negara dan setiap orang. Pasal 74 ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 dapat dicabut dan dilakukan amandemen. Amandemen Pasal 74
ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dapat
dilakukan dengan menetapkan tenggang waktu alasan pencabutan Merek
terdaftar yang lebih berpihak kepada UMKM sebagai pemodal kecil dan sangat
terbatas yakni berkisar antara 5 (lima) 3atau 7 (tujuh) tahun dengan catatan tidak
bertentangan dengan ketentuan TRIPS.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal
5 Maret 2024, yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.
KETENTUAN UU 20/2016 YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN TERHADAP
UUD NRI TAHUN 1945
Para Pemohon mengajukan pengujian Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 74
UU 20/2016 yang berketentuan sebagai berikut:
Pasal 21 ayat (1) UU 20/2016
(1) Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya dengan:
a. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh
pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
b. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
c. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis
yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
d. Indikasi Geografis terdaftar.
70
Pasal 74 UU 20/2016
(1) Penghapusan Merek terdaftar dapat pula diajukan oleh pihak ketiga yang
berkepentingan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga dengan
alasan Merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut
dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau
pemakaian terakhir.
(2) Alasan Merek tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku dalam hal adanya:
a. larangan impor;
b. larangan yang berkaitan dengan izin bagi peredaran barang yang
menggunakan Merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak
yang berwenang yang bersifat sementara; atau
c. larangan
serupa
lainnya
yang
ditetapkan
dengan
Peraturan
Pemerintah.
(3) Penghapusan Merek terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dicatat dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
yang dianggap Para Pemohon bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal
28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 33
ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang berketentuan sebagai berikut:
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945:
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945:
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat.
Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945:
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut
tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945:
Setiap orang berhak dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa
pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu.
71
Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945:
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi
dengan
prinsip
kebersamaan,
efisiensi
berkeadilan,
berkelanjutan,
berwawasan
lingkungan,
kemandirian,
serta
dengan
menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Bahwa Para Pemohon menyatakan kerugian konstitusionalnya yang pada
pokoknya:
Dalam Perkara 144/PUU-XXI/2023
Pemohon Perkara 144 dalam dalil permohonannya menyatakan bahwa
dengan berlakunya Pasal 74 UU 20/2016 Pemohon sebagai pemilik merek
“HDCVI & LOGO” dengan nomor pendaftaran IDM000553432 digugat oleh
Zhejiang Dahua Technology Co., LTD., (selanjutnya disebut dengan
“Penggugat”) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan tuduhan tidak
menggunakan merek yang dimiliki selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam
perdagangan barang/jasa melalui lembaga survei yang ditentukan oleh
Penggugat. Pemohon berpandangan bahwa perlindungan hak merek yang
dimilikinya dapat dihapus oleh pelaku usaha lain dengan dasar tidak digunakan
selama 3 (tiga) tahun menurut lembaga survei yang tidak jelas, dan oleh
karenanya Pemohon secara pribadi dan selaku pelaku usaha UMKM dirugikan
hak konstitusionalnya dengan tidak mendapat jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil, serta hak milik atas mereknya dapat diganggu
gugat oleh pihak lain dengan tuduhan yang sewenang-wenang, yaitu hanya
berdasarkan survei pesanan.
Bahwa Pemohon dalam petitumnya menyatakan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan bahwa materi muatan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252) bertentangan dengan Pasal
28H ayat (4), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
3. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
72
Atau dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat, mohon Putusan seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
II.
KETERANGAN DPR
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon Dalam
Pengujian Materiil UU 20/2016
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon
dalam pengujian UU a quo secara materiil, DPR RI berpendapat Para
Pemohon terlebih dahulu harus membuktikan kedudukan hukum Para
Pemohon untuk mengajukan Permohonan Pengujian Undang-Undang
ke Mahkamah Konstitusi dengan memperhatikan 5 (lima) batas
kerugian konstitusional berdasarkan Putusan MK No. 006/PUU-
III/2005 dan Putusan MK No. 011/PUU-V/2007 mengenai parameter
kerugian konstitusional sebagai berikut:
a) Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
b) Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dianggap
oleh Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-
undang
c) Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
bersifat spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi
d) Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang
yang dimohonkan pengujian
e) Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi
Terkait kedudukan hukum Para Pemohon dalam perkara a quo
DPR RI memberikan pandangan berdasarkan 5 (lima) parameter
tersebut sebagai berikut:
73
1. Dalam Perkara 144/PUU-XXI/2023
a. Bahwa Pemohon Perkara 144 menjadikan Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun
1945 sebagai dasar pengujian UU a quo. Dalam hal ini, DPR
RI menerangkan bahwa ketentuan Pasal a quo telah selaras
dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan
Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 karena adanya
ketentuan Pasal a quo memberikan perlindungan dan jaminan
kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak milik
Pemohon Perkara 144 serta perlindungan agar tidak diambil
alih secara sewenang-wenang oleh siapapun. Pengaturan
dalam Pasal 74 UU a quo yang mutantis mutandis terhadap
Pasal 75 UU 20/2016 mengatur adanya pengajuan gugatan ke
Pengadilan Niaga, sehingga telah jelas terdapat suatu proses
hukum dan pembuktian dalam lembaga peradilan, dan hal ini
justru menegaskan bahwa pengambilan hak pribadi secara
sewenang-wenang tidak dapat dilakukan oleh siapapun.
Selain itu, Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 mengatur
mengenai dasar penyelenggaraan perekonomian nasional
melalui demokrasi ekonomi dan bukan merupakan pengaturan
hak konstitusionalitas warga negara, sehingga tidak relevan
apabila Pemohon Perkara 144 menjadikan ketentuan ini
sebagai dasar pengujian Pasal 74 UU 20/2016.
b. Bahwa Pemohon Perkara 144 dalam permohonannya
mengajukan pengujian konstitusionalitas keberlakuan Pasal
74 UU 20/2016. Terhadap hal tersebut, DPR RI berpandangan
bahwa Pemohon Perkara 144 dalam hal ini tidak konsisten
dalam membangun posita dan petitumnya. Dalam uraian
argumentasinya, Pemohon Perkara 144 hanya menguraikan
kerugiannya atas keberlakuan Pasal 74 ayat (1) UU a quo dan
tidak menguraikan kerugiannya atas berlakunya Pasal 74 ayat
(2) dan ayat (3) UU 20/2016, namun dalam petitumnya
Pemohon Perkara 144 memohon kepada Mahkamah
74
Konstitusi
agar
menyatakan
Pasal
74
UU
a
quo
inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Ketidakkonsistenan ini menunjukkan bahwa posita dan petitum
Pemohon Perkara 144 tidak relevan satu sama lain. Dengan
demikian
permohonan
Pemohon
Perkara
144
dapat
dinyatakan tidak jelas (obscuur).
Bahwa
untuk
menentukan
apakah
hak
dan/atau
kewenangan konstitusional Para Pemohon benar-benar dirugikan
atas berlakunya pasal a quo maka harus dilihat dari relevansi
antara kedudukan Para Pemohon dengan kerugian yang
didalilkan. Terkait hal ini maka DPR RI berpandangan bahwa tidak
ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon yang
dirugikan atas berlakunya ketentuan pasal UU a quo atau
setidaknya pertautan langsung antara ketentuan pasal UU a quo
dan kerugian konstitusionalitas Para Pemohon. Seluruh dalil Para
Pemohon
dalam
permohonan
perkara
144/PUU-XXI/2023
merupakan permasalahan konkret dan bukan permasalahan
konstitusionalitas.
Oleh karena tidak ada pertautan langsung antara kerugian
yang didalilkan oleh Para Pemohon dengan keberlakuan Undang-
Undang a quo, maka sudah dapat dipastikan tidak ada satupun
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon
yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi, dan tidak memiliki hubungan sebab-akibat dengan
ketentuan yang dimohonkan oleh Para Pemohon.
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum Para Pemohon
dalam pengujian materiil ini, DPR RI memberikan pandangan
selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-
XIV/2016 yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah
Konstitusi terbuka untuk umum pada hari tanggal 15 Juni 2016,
yang pada pertimbangan hukum [3.5.2] Mahkamah Konstitusi
menyatakan bahwa menurut Mahkamah:
75
...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada
kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis
dikenal dengan point d’interest, point d’action dan dalam
bahasa Belanda dikenal dengan zonder belang geen
rechtsingang. Hal tersebut sama dengan prinsip yang terdapat
dalam Reglement op de Rechtsvordering (Rv) khususnya Pasal
102 yang menganut ketentuan bahwa “tiada gugatan tanpa
hubungan hukum“ (no action without legal connection).
Bahwa sebagaimana berlakunya adagium hukum “tiada
gugatan tanpa hubungan hukum” (no action without legal
connnection), dalam konteks perkara pengujian undang-undang ke
Mahkamah Konstitusi dapat dimaknai sebagai Permohonan,
sehingga dapat dipersamakan bahwa suatu Permohonan harus
mengandung hubungan hukum dengan ketentuan pasal/ayat
undang-undang yang dimohonkan pengujian.
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut,
DPR RI berpandangan bahwa Para Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum (legal standing) karena tidak memenuhi Pasal
51 ayat (1) dan Penjelasan Undang-Undang tentang Mahkamah
Konstitusi,
serta
tidak
memenuhi
persyaratan
kerugian
konstitusional yang diputuskan dalam putusan Mahkamah
Konstitusi terdahulu. Namun demikian, terhadap kedudukan
hukum Pemohon, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada
kebijaksanaan Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan
dan menilai apakah Para Pemohon memiliki kedudukan hukum
dalam pengajuan pengujian materiil UU 20/2016 terhadap UUD
NRI Tahun 1945.
B. PANDANGAN UMUM DPR RI
1. Setiap pelaku usaha baik perorangan maupun korporasi atau
perusahaan yang memproduksi barang atau jasa akan menggunakan
banyak strategi untuk memajukan usaha dan roda perekonomiannya,
salah satunya dengan menggunakan merek. Merek digunakan untuk
memberikan identitas sebagai pembeda terhadap barang komoditas
atau produk yang dihasilkan suatu perusahaan atau jasa dengan barang
76
atau produk perusahaan lain yang sejenis. Oleh karena itu, merek
merupakan identitas atau tanda pengenal suatu barang yang sekaligus
menjadi penghubung antara produsen dan konsumen. Merek menjadi
jaminan kepribadian (individuality), dan reputasi barang atau jasa hasil
usahanya tersebut pada waktu diperdagangkan.
2. Merek dapat pula menjadi aset perusahaan apabila produk barang atau
jasa yang dihasilkan dengan menggunakan merek tersebut berhasil
menjadi barang atau jasa yang banyak diminati dan digunakan oleh
sebagian besar masyarakat. Maka dari itu merek yang bersangkutan
akan menjadi “kata kunci” bagi masyarakat yang akan membeli suatu
barang atau jasa.
3. Hukum merek sendiri telah berkembang dengan sangat pesat, di mana
pada awal sejarah perkembangannya hukum merek merupakan hukum
yang hanya mengatur masalah persaingan curang dan pemalsuan
barang sampai dengan diaturnya perlindungan yang diberikan sebagai
suatu pengakuan bahwa merek tersebut adalah milik dari orang yang
mendaftarkan sebagai tanda pengenal dari barang atau jasa yang
dihasilkan untuk memberi pembeda dari barang atau jasa lain yang tidak
menggunakan merek tersebut, sehingga merek menjadi objek hak milik
(property rights) dari pemilik merek tersebut.
4. Merek menjadi suatu hal yang sangat penting dalam dunia usaha.
Terhadap merek melekat hak ekonomi dan hak moral yang tidak dapat
dipisahkan dari hak kekayaan intelektual. Perlindungan hukum terhadap
merek sangat diperlukan karena mempunyai hak moral dan hak
ekonomi yang sangat bernilai atas suatu barang dan jasa yang
menunjukkan kulitas barang atau jasa tertentu dalam perdagangan.
Kebutuhan perlindungan hukum atas merek menjadi hal yang sangat
penting dalam menghadapi pelanggaran-pelanggaran yang rentan
terjadi dalam perdagangan barang dan jasa. Perlindungan hukum atas
merek dibutuhkan untuk menghindari kerugian pemegang merek dan
konsumen pengguna barang dan jasa.
5. Secara yuridis, UU 20/2016 telah dibentuk sebagai suatu perangkat
hukum yang didalamnya memuat prinsip-prinsip perlindungan hukum
77
atas merek dengan memperhatikan dan menerapkan asas dan kaidah
hukum internasional yang telah diratifikasi, yaitu Paris Convention dan
TRIPs (Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights)
Agreement.
6. UU 20/2016 memberikan perlindungan atas merek dengan menyatakan
bahwa hak atas merek merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh
negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu
dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin
kepada pihak lain untuk menggunakannya, dan hal ini memberikan
cakupan lisensi hak ekonomi dan hak moral yang melekat pada merek.
7. UU 20/2016 juga mengatur bahwa perlindungan negara terhadap hak
atas merek tidak hadir begitu saja secara otomatis pada seseorang.
Seseorang
yang
ingin
mendapatkan
hak
atas
merek
dan
perlindungannya harus mengajukan permohonan pendaftaran kepada
negara, dan dengan demikian sifat pendaftaran tersebut adalah wajib.
Tanpa adanya pendaftaran hak atas merek tidak akan timbul, sehingga
suatu merek tidak akan mendapatkan perlindungan dari negara.
8. Pendaftaran hak atas merek yang sifatnya wajib tersebut merupakan
suatu konsekuensi dari sistem konstitutif yang dianut oleh UU 20/2016.
Dalam sistem ini, perlindungan hukum diberikan oleh negara kepada
pendaftar pertama (first to file) yang artinya tidak pernah ada orang lain
yang mendaftarkan sebelumnya. Jika merek yang bersangkutan telah
terdaftar atas nama orang lain, maka pendaftar pertamalah yang diakui
dan diberi perlindungan oleh negara. Penggunaan prinsip first to file juga
memberikan kepastian hukum terhadap penyelesaian sengketa merek
yang rentan terjadi.
9. Dengan demikian, UU 20/2016 telah memberikan implikasi dari
pendaftaran merek, yaitu adanya suatu perlindungan, baik secara
preventif
maupun
represif,
atas
merek
yang
didaftarkannya.
Perlindungan hukum preventif mencakup perlindungan sebelum terjadi
tindak pidana atau pelanggaran hukum terhadap merek dan merek
terkenal. Dalam hal ini sangat bergantung pada pemilik merek untuk
mendaftarkan
mereknya
agar
mendapat
perlindungan
hukum.
78
Perlindungan hukum represif terhadap merek dilakukan dengan
penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran merek sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
C. PANDANGAN TERHADAP POKOK PERMOHONAN
1. Dalam Perkara 144 Pemohon menyatakan bahwa dengan berlakunya
Pasal 74 UU 20/2016 Pemohon sebagai pemilik merek “HDCVI &
LOGO” dengan nomor pendaftaran IDM000553432 digugat oleh
Zhejiang Dahua Technology Co., LTD., (selanjutnya disebut dengan
“Penggugat”) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan tuduhan tidak
menggunakan merek yang dimiliki selama 3 (tiga) tahun berturut-turut
dalam perdagangan barang/jasa melalui lembaga survei yang
ditentukan oleh Penggugat
a. DPR RI perlu menerangkan beberapa hal berikut:
1) Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut asas
first to file dalam sistem pendaftaran mereknya yang diatur
dalam UU 20/2016. First to file adalah suatu sistem pendaftaran
merek konstitutif dimana negara akan memberikan perlindungan
terhadap suatu merek apabila telah dilakukan pendaftaran. Hak
eksklusif atas suatu merek akan timbul dan diberikan oleh
negara kepada pemilik merek yang sudah mengajukan
permohonan pendaftarannya dan kemudian disetujui untuk
didaftar oleh lembaga yang berwenang. Meskipun terdapat
suatu merek yang pada praktiknya telah digunakan sejak lama,
apabila
merek
tersebut
tidak
diajukan
permohonan
pendaftarannya, pengguna merek yang bersangkutan tidak
dapat mengklaim sebagai pemilik yang sah dan mendapatkan
perlindungan eksklusif atas merek.
2) Setiap orang atau badan hukum yang memiliki merek dan
menggunakannya
dalam
perdagangan
diharapkan
mendaftarkan mereknya untuk memperoleh perlindungan oleh
hukum. Dengan melakukan pendaftaran merek maka pemilik
merek memperoleh surat tanda pendaftaran yang selanjutnya
dilakukan berbagai pemeriksaan oleh Kementerian Hukum dan
79
Hak Asasi Manusia serta apabila telah melewati proses
pemeriksaan tersebut serta telah dinyatakan memenuhi
persyaratan maka akan memperoleh sertifikat merek sebagai
tanda bukti hak atas merek. Sertifikat merek mempunyai
kegunaan apabila terjadi sengketa merek dapat dijadikan
sebagai alat bukti surat pada pembuktian di pengadilan.
3) Pemilikan sertifikat merek sebagai tanda bukti hak atas merek
oleh pemilik merek dapat mencegah pihak lain dalam
menggunakan mereknya tanpa seizin pemilik merek tersebut.
Apabila pihak lain tersebut ingin menggunakan suatu merek
yang telah terdaftar, maka harus mengadakan suatu perjanjian
terlebih dahulu dengan pemilik merek yang dalam undang-
undang disebut lisensi.
4) Penerapan first to file dalam Undang-Undang a quo telah
memberikan kepastian hukum dan perlindungan bahwa suatu
merek hanya dapat digunakan oleh si pemilik hak merek dan
tidak diperkenankan digunakan atau diambil alih oleh pihak
manapun secara sewenang-wenang.
b. Terhadap dalil Pemohon Perkara 144 yang menyatakan bahwa
Pasal 74 UU 20/2016 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan
Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, DPR RI berpandangan
bahwa:
1) Merek memiliki beberapa fungsi, antara lain yaitu: digunakan
sebagai alat promosi dari suatu barang dan/atau jasa, digunakan
sebagai tanda pengenal yang juga menjadi tanda pembeda
suatu produk dengan yang lainnya, merupakan jaminan atas
mutu suatu barang dan/atau jasa, dan sebagai informasi asal
barang dan/atau jasa, sehingga penggunaan suatu merek dapat
menjadi faktor pendorong suatu produk memiliki penjualan besar
di pasar. Mengacu pada fungsinya, maka suatu merek yang
terdaftar harus dipastikan sebenar-benarnya digunakan pada
barang dan/atau jasa yang masih diproduksi dan/atau
diperdagangkan. Dengan demikian, UU 20/2016 dalam
80
pengaturannya memberikan perlindungan hukum terhadap
merek-merek yang sifatnya didaftarkan dan dipergunakan dalam
suatu kegiatan produksi dan/atau perdagangan, UU 20/2016
tidak akan memberikan perlindungan hukum terhadap merek-
merek yang sifatnya hanya untuk didaftar saja tanpa pernah
dipergunakan dalam kegiatan produksi dan/atau perdagangan.
2) Terhadap merek yang tidak pernah dipergunakan dalam
kegiatan produksi dan/atau perdagangan sejak tanggal
pendaftaran atau pemakaian terakhir dikenal dengan “merek
non-use”. Merek non-use merupakan penyimpangan terhadap
pengertian atau definisi Merek yang telah diatur sebagai “Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa”. Berdasarkan definisi
Merek tersebut maka adanya merek non-use menjadikan merek
tidak lagi sebagai satu kesatuan yang utuh akibat tidak
dipergunakannya merek tersebut dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa meskipun telah didaftarkan dan sudah
diberikan hak atas merek.
3) Adanya merek non-use ini juga merupakan pelanggaran
terhadap definisi “Hak Atas Merek adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar
dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin
kepada pihak lain untuk menggunakannya”. Berdasarkan
definisi tersebut maka pemilik merek wajib memenuhi unsur
adanya penggunaan merek baik digunakan oleh dirinya sendiri
atau penggunaannya diberikan kepada pihak lain dengan izin.
Apabila pemilik merek tidak memenuhi unsur penggunaan
merek tersebut maka telah terjadi pelanggaran yang ditimbulkan
oleh adanya merek non-use dan oleh karenanya dapat
dimintakan penghapusan.
81
4) Penghapusan
pendaftaran
merek
non-use
merupakan
pelaksanaan Konvensi Paris dan Perjanjian TRIPs di mana
Indonesia
telah
meratifikasi
kedua
instrumen
hukum
internasional tersebut. Dalam Pasal 19 TRIPs disebutkan
bahwa:
“If use is required to maintain a registration, the registration
may be cancelled only after an uninterrupted period of at least
3 years of non-use, unless valid reasons based on the
existence of obstacles to such use are shown by the trade
mark owner.”
Pasal 19 TRIPs tersebut menjelaskan bahwa adanya batasan
kurun waktu tidak digunakannya suatu merek yang terdaftar,
yaitu 3 (tiga) tahun berturut-turut, kecuali pemilik hak merek
dapat membuktikan adanya alasan yang sah tentang kendala
terhadap penggunaan merek tersebut. Hal ini menyatakan
bahwa suatu merek terdaftar haruslah digunakan secara aktif
dalam suatu kegiatan perdagangan barang atau jasa oleh
pemilik haknya, dan terhadap “dipergunakan” atau “tidak pernah
dipergunakan” tersebut harus diberikan suatu pembuktian.
5) Pembuktian diperlukan pada saat terdapat pihak ketiga yang
mengajukan
gugatan
penghapusan
merek
terdaftar
ke
Pengadilan Niaga. Dalam konteks pembuktian tersebut, pihak
ketiga memiliki beban pembuktian (actori incumbit probatio),
artinya pihak yang mengajukan gugatan mempunyai kewajiban
untuk membuktikan dalil-dalilnya. Pembuktian dalil-dalil tersebut
tidak hanya sebatas pada fakta peristiwa atau kejadian tertentu
saja, melainkan juga pembuktian terhadap hak-hak tertentu
menurut hukum atau pembuktian yang membantah hak-hak
orang lain (tidak berhak).
6) Mengacu ketentuan Pasal 74 ayat (1) UU 20/2016, maka pihak
ketiga yang mengajukan gugatan penghapusan merek terdaftar
tersebut memiliki kewajiban untuk membuktikan adanya legal
standing sebagai pihak ketiga yang yang berkepentingan atas
penghapusan merek tersebut dengan dapat membuktikan
82
berdasarkan indikator-indikator penafsiran penggunaan merek
berdasarkan prinsip genuine use in commerce yang juga
dilandasi dengan prinsip bona fide use baik dari sisi tindakan
pemilik merek terdaftar, maupun dari sisi perspektif konsumen
barang dan/atau jasa suatu merek terdaftar yang tidak
memenuhi unsur “digunakan” dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun
berturut-turut sejak didaftarkan atau pemakaian terakhir.
7) Validasi pembuktian di Pengadilan Niaga merupakan ranah
kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Niaga dalam suatu
penyelesaian kasus konkret. Dalam penyelesaian kasus konkret
tersebut, Pemohon Perkara 144 dalam kronologis kasus konkret
dengan perkara Nomor 28/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga
Jkt.Pst di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebagaimana
dinyatakan dalam dalil Pemohon (vide Perbaikan Permohonan
hlm. 5-7) bertindak sebagai pihak tergugat yang juga memiliki
kesempatan untuk membuktikan bahwa merek yang dimiliki dan
telah didaftarkan Pemohon masih aktif digunakan dalam kurun
waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut kecuali adanya alasan merek
tidak digunakan sesuai Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang a quo.
Proses demikian tentu memberikan keadilan bagi semua pihak
untuk mendapatkan pelindungan atas hak merek yang telah
didaftarkan.
8) Namun demikian, penyelesaian kasus konkret mengenai
gugatan penghapusan merek yang telah terdaftar di Pengadilan
Niaga yang disampaikan Pemohon bukanlah permasalahan
konstitusionalitas norma khususnya norma Pasal 74 Undang-
Undang a quo.
9) Dengan demikian pengaturan penghapusan merek terdaftar
dalam Pasal a quo bertujuan untuk memberikan kepastian
hukum agar merek yang terdaftar tersebut digunakan secara
aktif dalam perdagangan barang atau jasa, memberikan ruang
bagi peran masyarakat dalam melakukan kontrol atau
pengawasan terhadap pelaksanaan penggunaan merek yang
83
telah didaftarkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang a quo,
serta memberikan perlindungan yang efektif terhadap merek itu
sendiri terutama dalam menghindari adanya persaingan curang
(unfair competition) dengan memberikan perlindungan bagi
pelaku usaha lain yang berkeinginan mendaftarkan merek
dengan itikad baik. Oleh karena itu, DPR RI berpandangan
bahwa dalil Pemohon Perkara 144 yang menyatakan bahwa
Pasal 74 UU 20/2016 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menjadi sama
sekali tidak berdasar.
III.
PETITUM DPR RI
Bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, DPR RI memohon agar
kiranya, Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya;
3. Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252), tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap
memiliki kekuatan hukum mengikat.
Apabila Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Presiden
telah menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal
16 Februari 2024 dan memberikan keterangan lisan dalam persidangan pada
tanggal 19 Februari 2024, serta keterangan tambahan Presiden yang diterima
Mahkamah melalui email pada tanggal 22 Maret 2024 yang pada pokoknya sebagai
berikut:
84
I.
POKOK PERMOHONAN PEMOHON
A. Permohonan Perkara Nomor 144/PUU-XXI/2023
1. Pada pokoknya Pemohon menguji ketentuan Pasal 74 UU Merek dan
Indikasi Geografis yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Penghapusan Merek terdaftar dapat pula diajukan oleh pihak ketiga
yang berkepentingan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga
dengan alasan Merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun
berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak
tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.
(2) Alasan merek tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak berlaku dalam hal adanya:
a. larangan impor;
b. larangan yang berkaitan dengan izin bagi peredaran barang yang
menggunakan Merek yang bersangkutan atau keputusan dari
pihak yang berwenang yang bersifat sementara; atau
c. larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
d. Penghapusan Merek terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dicatat dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Dianggap bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1), Pasal
28H ayat (4), dan Pasal 33 ayat (4) UUD N RI Tahun 1945.
2. Adapun dalil-dalil permohonan Pemohon sebagai berikut:
a. Pasal 74 bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) UUD N RI Tahun
1945
1) Bahwa ketentuan a quo sangat merugikan UMKM karena dengan
kondisi tertentu (salah satunya terjadi krisis ekonomi) berpotensi
tidak dapat menjalankan usahanya secara tetap dalam waktu
tertentu sehingga hak mereknya tersebut dapat dihapus. Apabila
pelaku usaha UMKM tersebut hendak melanjutkan usahanya
setelah berhenti beberapa waktu maka hak mereknya dapat
dimintakan penghapusan oleh pelaku usaha pesaing, atau hal ini
juga dapat dijadikan modus dari pelaku usaha dengan modal atau
kapital besar (kapitalis) untuk memastikan usaha pesaingnya.
Sehingga pasal a quo sangat diskriminatif, merugikan usaha
UMKM, dan dapat dijadikan alat untuk menjalankan praktik
persaingan usaha yang tidak sehat.
2) Pasal a quo memberi pemaknaan bahwa pelaku usaha pemilik
merek terdaftar tidak boleh berhenti sementara menggunakan
85
mereknya dan diharuskan terus aktif menjalankan usaha dengan
menggunakan merek secara tetap dan terus menerus. Apabila
pelaku usaha tidak mampu menggunakan merek selama 3 (tiga)
tahun maka hak merek pelaku usaha tersebut dapat dihapuskan
pengadilan, padahal pemberian perlindungan hak merek adalah
selama 10 (sepuluh) tahun dan bisa diperpanjang lagi sehingga
perlindungan yang diberikan pemerintah mengandung ketentuan
yang tidak pasti dan dapat membuat pelaku usaha UMKM
enggan untuk mengajukan pendaftaran mereknya. Sementara
itu, Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 telah memberi hak kepada
setiap orang khususnya WNI untuk memperoleh hak miliki pribadi
yaitu merek tanpa adanya ancaman penghapusan merek.
3) Unsur “Merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun
berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa”
mengandung ketidakpastian dalam penentuan merek yang tidak
digunakan selama 3 (tiga) tahun, apa ukuran untuk menentukan
tidak digunakannya merek selama 3 (tiga) tahun. UU a quo juga
tidak menentukan lembaga mana yang berwenang melakukan
survei dan menyatakan jika suatu merek tidak digunakan selama
3 (tiga) tahun berturut-turut. Apakah lembaga survei atau
Kementerian Perdagangan atau direktorat merek, tidak ada
kepastian hukum. Sehingga dapat dimanfaatkan pelaku usaha
manapun hanya dengan menggunakan lembaga yang tidak
memiliki kompetensi untuk menentukan digunakan atau tidak
digunakannya suatu merek untuk menggugat pelaku usaha
pesaing pemilik hak merek sehingga pemilik hak merek dapat
digugat secara terus menerus dan mengalami kerugian waktu
dan tenaga dalam proses tersebut.
b. Pasal 74 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD N RI Tahun
1945
1) Bahwa gugatan dari Zhejiang Dahua Technology Co., LTD
mendalilkan bahwa Pemohon tidak menggunakan merek
tersebut selama 3 (tiga) tahun berturut-turut berdasarkan hasil
86
lembaga survei yang justru tidak berkompeten untuk melakukan
survei tersebut, dan menggunakan Pasal 74 ayat (1) UU a quo.
2) Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) UU aquo menyebutkan bahwa
Pemohon seharusnya mendapat perlindungan hukum selama 10
tahun sejak merek tersebut didaftar, namun dengan Pasal 74
ayat (1) telah membuka celah sengketa dan memberikan
ketidakpastian hukum serta membuka ruang jika suatu waktu
merek tersebut dapat diambil alih oleh pihak lain (vide Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945).
3) Bahwa seandainya jika gugatan Zhejiang Dahua Technology Co.,
LTD diterima dan dikabulkan, maka hak atas merek “HDCVI &
LOGO” milik Pemohon akan hilang, sedangkan merek tersebut
sudah terdaftar dan seharusnya mendapatkan pengakuan,
jaminan dan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum dari negara.
4) Dalam Pasal 74 tidak menentukan lembaga mana yang
berwenang untuk melakukan survei dan menyatakan jika suatu
merek tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut
sehingga pasal a quo telah membuka celah sengketa tanpa
didasari dengan alasan hukum yang jelas dan tegas sehingga
telah menimbulkan kerugian konstitusional dan tidak adanya
kepastian hukum terhadap merek yang sudah didaftarkan.
5) Seandainya Pasal 74 tidak ada maka tidak akan ada gugatan dari
Zhejiang Dahua Technology Co., LTD terhadap Pemohon terkait
tidak digunakannya suatu merek selama 3 (tiga) tahun berturut-
turut. Serta pasal aquo juga telah melanggar hak konstitusional
pemilik merek yang sudah terdaftar karena dapat dihapuskan
melalui pengajuan gugatan ke Pengadian Niaga dan diambil alih
oleh pihak lain secara sewenang-wenang.
c. Pasal 74 bertentangan dengan Pasal 33 ayat (4) UUD N RI Tahun
1945
1) Bahwa penggugat penghapusan merek yang bermaksud
mencaplok/mengambilalih merek yang sudah terdaftar juga tidak
87
memiliki kreativitas dan inovasi untuk menciptakan merek baru
tetapi lebih memilih menggunakan merek yang sudah ada
dengan
cara
menggugat
penghapusan
merek
tersebut
menggunakan pasal a quo dan kemudian mengambilalih merek
tersebut.
2) Pasal 74 ayat (1) dapat dijadikan sebagai alat untuk menjalankan
praktik persaingan usaha yang tidak sehat dan mematikan pelaku
usaha UMKM apalagi jika digunakan oleh pelaku usaha luar
negeri serta bertentangan dengan prinsip norma hak kekayaan
intelektual yang menekankan pada sifat inovatif.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Bahwa terhadap kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon, Pemerintah
memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, menyatakan bahwa Pemohon
adalah perorangan WNI yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang.
2. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 Jo putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 tanggal 20 September 2007, dan putusan Mahkamah Konstitusi
selanjutnya telah secara tegas memberikan pengertian dan batasan
kumulatif perihal kerugian konstitusional terkait dengan berlakunya suatu
norma undang-undang, yaitu:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
b. Bahwa hak konstitusional tersebut dianggap oleh Pemohon telah
dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
c. Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji; dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
88
3. Bahwa Pemohon mendalilkan kerugian konstitusionalnya akibat pasal a quo
pada pokoknya sebagai berikut:
a. Terhadap Pemohon perkara nomor 144/PUU-XXI/2023
1. Bahwa Pemohon merupakan WNI sebagai pengusaha UMKM yang
memiliki hak merek “HDCVI & LOGO” sejak tahun 2024. Pemohon
mendapat gugatan perkara Nomor 28/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN
Niaga Jkt. Pst di PN Jakarta Pusat dari penggugat bernama Zhejiang
Dahua Technology Co., LTD dengan tuduhan tidak menggunakan
merek selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan
barang/jasa melalui media survei dari PT Integrity yang merupakan
pesanan dari Zhejiang Dahua Technology Co., LTD (menurut
Pemohon Lembaga survei tersebut tidak jelas dan tidak memiliki
sertifikat kompetensi formal yang dilakukan pada 25 Oktober 2022 –
16 Desember 2022 dan survei online sekitar November 2022).
Gugatan tersebut meminta PN Jakpus menghapus merek “HDCVI &
LOGO” dengan dasar Pasal 74 ayat (1) UU aquo. Pemohon
menganggap gugatan ini telah menimbulkan kerugian proses dan
berpotensi dihapusnya hak merek miliki Pemohon serta mengalami
gangguan pikiran karena terancam dengan penghapusan merek
miliknya.
2. berdasarkan Pasal 35 UU a quo, perlindungan hak merek diberikan
untuk jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka
waktu yang sama yang dijamin Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 serta
hak merek tersebut tidak boleh diambil secara sewenang-wenang
dan berdasarkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Pemohon selaku
pengusaha UMKM diberi jaminan hukum, perlindungan, dan
kepastian hukum atas hak merek tersebut. Pasal 35 berbeda dengan
Pasal 74 UU a quo yang membatasi perlindungan merek menjadi 3
(tiga) tahun.
4. Berdasarkan kedudukan hukum dan dalil kerugian para pemohon tersebut
pemerintah memberikan keterangan terhadap legal standing para pemohon
sebagai berikut:
89
a. Bahwa kerugian konstitusional merupakan kerugian atas berlakuanya
suatu ketentuan undang-undang yang secara umum dapat mengurangi
atau menghilangkan hak-hak seseorang yang hak-haknya tersebut
dijamin dalam konstitusi.
b. Berdasarkan atas dalil-dalil kerugian para pemohon pemerintah
berkeyakinan bahwa kerugian sebagaimana didalilkan para pemohon
bukan merupakan dalil kerugian konstitusional dengan alasan sebagai
berikut:
Bahwa pemohon perkara Nomor 144/PUU-XXI/2023 yang mendalilkan
kerugianya dengan mendapat gugatan dengan perkara Nomor: 28 /
Pdt.Sus-HKl / Merek/ 2023 / PN Niaga Jkt.Pst di Pengadilan Niaga
Jakarta Pusat dari penggugat yaitu perusahaan luar negeri dari negara
Republik Rakyat Tiongkok bernama Zhejiang Dahua Technology CO.,
LTD sebagai TERGUGAT I atas Merek "HDCVI & LOGO" yang pada
pokoknya dalam Putusan Perkara No. 28 / Pdt.Sus-HKl / Merek / 2023 /
PN NIAGA Jkt.Pst, tidak menerima gugatan (NO) dari Zhejiang Dahua
Technology CO., LTD yang kemudian Pengugat mengajukan kasasi di
Mahkamah Agung. Dalil yang demikian bukan merupakan dalil kerugian
konstitusional namun merupakan kasus konkret yang bukan merupakan
kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan atas kerugian sebagaimana dalil-dalil para
pemohon baik secara spesifik (khusus) dan hubungan sebab akibat
(causal verband) telah jelas bukan merupakan kerugian konstitusional
namun merupakan kasus konkret dan constitutional complaint sehingga
baik pemohon perkara Nomor 144/PUU-XXI/2023 tidak dapat memenuhi
kualifikasi kerugian konstitusional sebagaimana ditentukan dalam
ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007. Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berkeyakinan
Permohonan Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang
memiliki kedudukan hukum (legal standing), dan adalah tepat jika Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia secara bijaksana
90
menyatakan
permohonan
Pemohon
tidak
dapat
diterima
(niet
ontvankelijk verklaard).
III. KETERANGAN PEMERINTAH TERHADAP MATERI YANG DIMOHONKAN
OLEH PARA PEMOHON
1. Penjelasan Umum
Sebelum
memberikan
penjelasan
terhadap
pokok
perkara
yang
dimohonkan, izinkanlah menyampaikan penjelasan umum terhadap materi
yang dimohonkan sebagai berikut:
1. Perihal perkara nomor 144/PUU-XXI/2023, materi muatan yang diujikan
yaitu ketentuan Pasal 74 Ayat (1) UU Merek dan Indikasi Geografis yang
mengatur mengenai Penghapusan Merek terdaftar dapat diajukan oleh
pihak ketiga yang berkepentingan dalam bentuk gugatan ke pengadilan
niaga dengan alasan Merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga)
tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak
tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir. Ketentuan tersebut
diadopsi dari ketentuan yang terdapat dalam Article 19 of Agreement on
Trade Related Aspect of Intellectual Property Right (Trips Agreement).
Trips Agreement tersebut telah diratifikasi oleh 164 (seratus enam puluh
empat) negara, termasuk Indonesia yang telah meratifikasi Trips
Agreement tersebut melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 1994 tentang
Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization
(Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
Ratifikasi Trips Agreement membawa konsekuensi untuk melakukan
penyesuaian penyusunan peraturan perundang-undangan nasional di
bidang kekayaan intelektual dengan mendasarkan pada standar tentang
pengaturan dan perlindungan kekayaan intelektual yang telah ditentukan
oleh Trips Agreement. Dengan kata lain, Trips Agreement merupakan
suatu perjanjian yang menetapkan standar dalam perlindungan merek
secara khusus dan mewajibkan setiap negara minimal anggota
mengimplementasikan ke dalam peraturan perundang-undangan yang
bersifat nasional.
91
2. Penjelasan terhadap materi yang dimohonkan:
a. Secara sosiologis, adanya kesempatan bagi pihak ketiga yang
berkepentingan untuk melakukan gugatan penghapusan merek terdaftar
karena tidak digunakan oleh pemiliknya selama tiga tahun berturut-turut
terhitung sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir didasarkan
pada fungsi utama suatu merek.
Merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk
membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau
badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Hal
tersebut yang menyebabkan suatu merek harus digunakan dalam
kegiatan perdagangan karena fungsi merek yang sesungguhnya adalah
menjadi daya pembeda antara satu produk dengan produk lainnya
sehingga apabila suatu merek yang telah terdaftar namun tidak
digunakan oleh pemiliknya tanpa alasan yang dibenarkan sebagaimana
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka dapat
dihapuskan, mengingat merek terdaftar tersebut tidak digunakan
sebagaimana fungsinya.
Pasal 74 UU Merek dan Indikasi Geografis mengatur mengenai
penggunaan Merek terdaftar. Jangka waktu pelindungan merek terdaftar
dapat diperpanjang oleh pemiliknya tanpa batas waktu selama merek
tersebut masih digunakan oleh pemiliknya dalam kegiatan perdagangan,
sehingga, tidak seperti paten atau hak cipta, suatu merek tidak bisa
menjadi milik umum (public domain) setelah jangka waktu tertentu. Oleh
karenanya,
merek
dagang
harus
tetap
digunakan
untuk
mempertahankan pendaftarannya.
Sebagaimana telah sampaikan sebelumnya bahwa kewajiban pemilik
merek terdaftar untuk menggunakan merek miliknya dalam kegiatan
perdagangan barang dan/atau jasa telah diadopsi di hampir semua
negara (yurisdiksi hukum). Penggunaan merek dagang yang sebenarnya
dalam kegiatan perdagangan sangatlah penting. Hal ini mencakup
kebutuhan untuk menggunakan merek terdaftar untuk digunakan secara
nyata agar merek tersebut tetap terdaftar dalam daftar umum merek.
92
Keharusan penggunaan suatu merek terdaftar dalam kegiatan
perdagangan berupaya untuk menyeimbangkan kepentingan pemilik
merek dagang dan pesaing. Merek yang tidak digunakan secara
sungguh-sungguh oleh pemiliknya akan dengan mudah digunakan oleh
pihak lain karena pemilik merek tersebut tidak akan dapat memproduksi
dan memperdagangkan merek yang akan menempatkan pesaing pada
posisi yang tidak menguntungkan dalam persaingan.
Lebih lanjut, izinkan menjelaskan terkait unsur-unsur yang terdapat
dalam ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016
tentang Merek dan Indikasi Geografis secara keseluruhan dari aspek
sosiologis. Adapun penjelasan unsur-unsur dimaksud yaitu sebagai
berikut:
1) Unsur-unsur ayat (1)
a) Unsur Penghapusan merek terdaftar
Ketentuan mengenai penghapusan merek terdaftar secara prinsip
aturan mengacu pada ketentuan Article 19 Trips Agreement yang
dalam ketentuan internasional tersebut disebutkan bahwa suatu
merek terdaftar dapat dibatalkan apabila tidak digunakan selama
minimal 3 (tiga) tahun berturut-turut kecuali ada alasan yang sah
dan dapat dibenarkan. Merek terdaftar wajib digunakan dalam
kegiatan barang dan/atau jasa guna menjalankan fungsi merek itu
sendiri sebagai daya pembeda dalam kegiatan perdagangan. Hal
ini sekaligus memberikan hak bagi konsumen untuk mengenal
suatu merek terdaftar dalam suatu produk yang diperdagangkan
dalam lalu lintas perdagangan.
Negara menjamin kepastian pelindungan hukum atas merek
terdaftar selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan
dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama
sebagaimana ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Hal tersebut
sejalan dengan ketentuan Article 18 Trips Agreement. Namun,
ada kewajiban untuk menggunakan merek. Pengaturan mengenai
merek yang digunakan merupakan aturan dalam hukum merek
93
yang vital dalam menentukan syarat pendaftaran (seperti tanda
apa saja yang dapat dikategorikan sebagai merek sebagaimana
ketentuan Article 15 Trips), ketersediaan hak (seperti pemilik
merek memiliki hak ekslusif serta merek miliknya dapat menjadi
dasar penolak bagi merek lain sebagaimana ketentuan Article 16
Trips dan Pasal 21 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis), dan kondisi
untuk tetap terdaftar (suatu merek harus digunakan dalam
perdagangan apabila ingin tetap terdaftar sebagimana ketentuan
Pasal 74 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek
dan Indikasi Geografis).
Ketentuan penggunaan merek menjadi penting dalam kegiatan
perdagangan. Keseimbangan ekonomi dalam pasar bebas yang
kompetitif hanya dapat dicapai apabila pasar dapat membuat
keputusan berdasarkan informasi yang benar. Informasi tersebut
harus cukup secara kualitas dan kuantitas, telah tersedia,
terstruktur secara efisien dan dapat diandalkan. Merek adalah alat
yang sangat signifikan dalam memberikan informasi kepada
konsumen. Tanpa merek, konsumen akan tersesat dan akan
mendapatkan resiko, misalnya waktu yang lebih lama dan biaya
dan lebih besar dalam mencari produk dipasaran sehingga merek
harus digunakan dalam perdagangan sebagaimana fungsinya,
yaitu sebagai sumber informasi bagi konsumen.
b) Unsur pihak ketiga yang berkepentingan
Trips Agreement memberikan keleluasaan bagi negara anggota
untuk menentukan Lembaga mana yang berwenang (competent
authority) dalam menentukan / menilai penggunaan suatu merek
terdaftar. Penilaian penggunaan suatu merek terdaftar dapat
diserahkan kepada Lembaga administratif (dalam hal ini DJKI)
atau Lembaga yudisial (dalam hal ini Pengadilan). Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi
Geografis memberikan kewenangan kepada Pengadilan untuk
menentukan apakah suatu merek terdaftar digunakan atau tidak
94
oleh pemiliknya selama 3 (tiga) tahun berturut-turut berdasarkan
gugatan penghapusan yang diajukan oleh pihak ketiga yang
berkepentingan.
Pihak ketiga yang berkepentingan wajib membuktikan dalam
gugatannya bahwa merek terdaftar yang digugat tersebut benar-
benar tidak digunakan oleh pemiliknya selama 3 (tiga) tahun
berturut-turut dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa
terhitung sejak tanggal merek tersebut terdaftar atau sejak
penggunaan terakhir. Hal ini sekaligus memberikan kesempatan
bagi pihak ketiga yang berkepentingan tersebut untuk dapat
menggunakan merek terdaftar yang tidak digunakan oleh
pemiliknya tersebut.
c) Unsur tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak
tanggal pendaftaran atau penggunaan terakhir.
Ketentuan mengenai 3 (tiga) tahun merupakan batas minimum
yang telah diberikan oleh Trips Agreement untuk menghapus
merek terdaftar namun tidak digunakan oleh pemiliknya. Trips
Agreement juga memberikan fleksibilitas jangka waktu terkait
mulai dihitungnya penggunaan suatu merek. Trips Agreement
hanya mensyaratkan merek dapat dihapuskan apabila tidak
digunakan selama tiga tahun berturut-turut. Hal ini sesuai dengan
ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016
tentang Merek dan Indikasi Geografis. 3 (tiga) tahun merupakan
waktu yang cukup ideal bagi pemilik merek terdaftar untuk
menggunakan
merek
miliknya
tersebut
dalam
kegiatan
perdagangan barang dan/atau jasa.
Merek terdaftar wajib digunakan dalam kegiatan perdagangan.
Apabila merek yang telah terdaftar namun tidak digunakan dalam
kegiatan perdagangan maka akan terjadi diskriminasi dan
menimbulkan persaingan usaha tidak sehat serta memberikan
anggapan adanya iktikad tidak baik untuk menghalangi (blocking)
pihak lain yang ingin mendaftarkan dan menggunakan merek
dimaksud dalam kegiatan perdagangan.
95
Pengaturan penggunaan suatu merek terdaftar bersifat fleksibel.
Apabila pemilik merek terdaftar belum mampu menggunakan
merek miliknya tersebut dalam kegiatan perdagangan maka dapat
memberikan izin atau melisensikan kepada pihak lain untuk dapat
menggunakan merek miliknya tersebut atau pemilik merek
terdaftar yang memiliki keterbatasan dalam memasarkan merek
miliknya dalam perdagangan dapat melakukan pemasaran/
promosi melalui situs internet atau sosial media. Tidak ada
batasan bagaimana suatu merek harus digunakan maupun
dipasarkan, baik dari segi wilayah maupun jangka waktu
pemasaran sehingga pemilik merek dapat secara fleksibel
menggunakan merek tersebut.
2) Unsur ayat (2)
Ayat (2) menjelaskan bahwa pemilik merek terdaftar dapat tidak
menggunakan merek miliknya selama 3 (tiga) tahun berturut-turut
dalam kegiatan perdagangan apabila terdapat alasan yang sah dan
dapat dibenarkan, seperti larangan impor, larangan yang berkaitan
dengan izin bagi peredaran barang yang menggunakan Merek yang
bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang
bersifat sementara, atau larangan serupa lainnya yang ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
3) Unsur ayat (3)
Ayat ini menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
akan mencoret merek terdaftar yang tidak digunakan selama 3 (tiga)
tahun berturut-turut dari daftar umum merek berdasarkan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sehingga
masyarakat dapat mengetahui terkait pencoretan merek terdaftar
dimaksud.
Apabila dikaitkan terhadap kasus a quo, yaitu perkara nomor 144/PUU-
XXI/2023 maka ketentuan Pasal 74 UU Merek dan Indikasi Geografis
tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 28H ayat (4), Pasal 28D ayat
(1), dan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945. Hal ini dikarenakan
penghapusan merek terdaftar milik pemohon telah diputus melalui jalur
96
peradilan sebagai lembaga yudikatif di mana putusan pengadilan
tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku serta didukung dengan bukti-bukti yang dihadirkan dalam proses
persidangan sehingga hak atas merek pemohon tidak diambil secara
sewenang-wenang melainkan hak atas merek pemohon telah diuji di
pengadilan yang putusannya mengandung asas keadilan, kepastian dan
kemanfaatan.
IV. PETITUM
Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, Pemerintah dengan ini
memohon kepada Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian
ketentuan Pasal 74 dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis agar berkenan untuk memberikan
putusan dengan amar sebagai berikut :
1. Menerima Keterangan Pemerintah secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
3. Menolak permohonan pengujian para Pemohon untuk seluruhnya atau
setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian para Pemohon tidak
dapat diterima (niet onvankelijk verklaard); dan
4. Menyatakan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang
Merek dan Indikasi Geografis tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal
28D ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Pasal 21 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi
Geografis tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D
ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Namun, apabila Ketua atau Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang bijaksana
dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
97
Bahwa
untuk
melengkapi
keterangannya,
Presiden
menyampaikan
keterangan tambahan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menindaklanjuti persidangan Mahkamah Konstitusi pada hari Senin, tanggal 19
Februari 2024 atas permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016
tentang Merek dan Indikasi Geografis terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 terkait uji materiil Pasal 74 dan Pasal 21 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
(untuk selanjutnya disebut UU Nomor 20 tahun 2016 Merek dan Indikasi Geografis)
terhadap ketentuan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I
ayat (2) serta Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang dimohonkan oleh
Djunatan Prambudi dan Ricky Thio, yang dalam hal ini masing-masing diwakili oleh
kuasa hukumnya yaitu James Erikson Tamba dkk, serta Prof. Dr. H. Sunarno Edy
Wibowo, SH., M.Hum., dkk sesuai registrasi di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
RI Nomor 144/PUU-XXI/2023 dan Nomor 162/PUU-XXI/2023, dengan ini di
sampaikan keterangan tambahan dan jawaban atas pertanyaan beberapa Hakim
Mahkamah Konstitusi yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Keterangan Tambahan Presiden
Sebelum menjawab pertanyaan, izinkan untuk memberikan pandangan
umum mengenai prinsip pelindungan merek dan secara khusus pandangan terkait
Pasal 74 ayat (1) dan Pasal 21 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 20 tahun 2016 Merek
dan Indikasi Geografis. Pandangan terkait pasal tersebut akan dibahas berdasarkan
ketentuan internasional dan nasional di bidang merek serta berdasarkan kasus
konkrit yang telah diputus berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap.
Pasal 74 ayat (1) UU Nomor 20 tahun 2016 Merek dan Indikasi Geografis
menyatakan bahwa penghapusan Merek terdaftar dapat pula diajukan oleh pihak
ketiga yang berkepentingan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga dengan
alasan Merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam
perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian
terakhir. Ketentuan ini merupakan aturan yang mewajibkan pemilik merek terdaftar
untuk menggunakan mereknya jika tidak ingin dihapuskan berdasarkan gugatan
pihak ketiga. Ketentuan Pasal 74 ayat (1) UU Nomor 20 tahun 2016 Merek dan
Indikasi Geografis yang mengatur mengenai kewajiban penggunaan merek memiliki
98
keterkaitan erat dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 20 tahun 2016 Merek
dan Indikasi Geografis. Dalam Pasal 1 angka 1 tersebut, merek didefinisikan
sebagai tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama,
kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga
dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk
membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan
hukum dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Merujuk pada definisi tersebut, merek memiliki fungsi sebagai tanda
pembeda dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Dengan demikian,
merek akan menjalankan fungsinya jika digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang dan/atau jasa yang menjadi tanda atau identitas produk barang dan/atau
jasa di pasar. Fungsi merek tidak akan pernah berfungsi jika merek-merek yang
didaftarkan tidak pernah digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau
jasa. Selain itu, merek yang tidak digunakan dalam kegiatan perdagangan barang
dan/atau jasa menjadi tanda yang tidak memenuhi unsur definisi merek sehingga
secara filosofis bertentangan dengan definisi merek.
Pengaturan mengenai penggunaan merek juga memiliki dampak pada
keseimbangan kompetisi pasar dan persaingan usaha yang adil. Keseimbangan
persaingan usaha yang adil hanya dapat dicapai apabila konsumen dapat membuat
keputusan berdasarkan informasi yang benar. Informasi harus cukup baik secara
kualitas maupun kuantitas, telah tersedia, terstruktur secara efisien, dan dapat
diandalkan. Merek adalah alat yang sangat signifikan dalam memberikan informasi
kepada konsumen. Tanpa merek, konsumen akan tersesat dan akan mendapatkan
risiko, misalnya waktu yang lebih lama dan biaya dan lebih besar dalam mencari
produk di pasaran sehingga merek harus digunakan dalam perdagangan
sebagaimana fungsinya, yaitu sebagai sumber informasi bagi konsumen.
Merek merupakan satu-satunya cabang kekayaan intelektual yang
diperpanjang tanpa batas waktu. Oleh karena itu, pelindungan merek dapat
berlangsung secara terus menerus sepanjang merek tersebut diperpanjang oleh
pemiliknya. Pelindungan secara eksklusif atas pendaftaran suatu merek
memberikan hak kepada pemilik merek untuk mengeksploitasi penggunaan tanda
yang mungkin merupakan sumber daya yang terbatas dengan cara yang dapat
merugikan kepentingan publik. Pendaftaran merek tetapi tidak digunakan dapat
99
dijadikan modus oleh pemilik merek yang beriktikad tidak baik untuk menghalangi
pendaftaran merek berikutnya. Pemilik merek yang beriktikad tidak baik dapat
mengeksploitasi hak mereknya untuk mendapatkan keuntungan secara tidak adil
tanpa harus menggunakan merek tersebut di pasaran.
Penggunaan merek secara intensif memberikan kontribusi signifikan baik
langsung maupun tidak langsung terhadap perekonomian nasional secara positif.
Dengan kata lain, pendaftaran merek tanpa penggunaan justru akan memberikan
dampak negatif terhadap perekonomian nasional. Merek terdaftar yang tidak
digunakan secara efektif merupakan beban bagi pemerintah karena secara ex officio
harus melindungi merek terdaftar tersebut dengan menolak permohonan
pendaftaran merek baik yang memiliki persamaan secara keseluruhannya atau
pokoknya dengan merek terdaftar. Peningkatan pertumbuhan ekonomi secara lebih
luas justru diharapkan dengan penggunaan merek terdaftar dalam kegiatan
perdagangan barang dan/atau jasa.
Ketentuan Pasal 74 ayat (1) UU Nomor 20 tahun 2016 Merek dan Indikasi
Geografis merupakan ketentuan yang secara substansi diadopsi dari Pasal 19
TRIPs Agreement. TRIPs Agreement adalah perjanjian yang merupakan bagian dari
Perjanjian WTO yang ditandatangani oleh negara-negara anggotanya yang
mewajibkan seluruh anggotanya untuk membuat standard minimum pelindungan
mengenai hak kekayaan intelektual di negara masing-masing. TRIPs Agreement
tersebut telah diratifikasi oleh 164 (seratus enam puluh empat) negara, termasuk
Indonesia yang telah meratifikasi TRIPs Agreement tersebut melalui Undang-
Undang No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World
Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
TRIPs Agreement merupakan suatu perjanjian yang menetapkan standar minimum
dalam pelindungan merek secara khusus dan mewajibkan setiap negara anggota
mengimplementasikan ke dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat
nasional. Jika ketentuan Pasal 74 ayat (1) UU Nomor 20 tahun 2016 Merek dan
Indikasi Geografis ini dihapuskan akan berdampak negatif terhadap posisi Indonesia
dalam forum perdagangan dunia. Selain Pasal 19 TRIPs Agreement yang diadopsi
dalam Ketentuan Pasal 74 ayat (1) UU Nomor 20 tahun 2016 Merek dan Indikasi
Geografis, Prinsip National Treatment juga diadopsi dalam praktik pelindungan
merek. Prinsip National Treatment merupakan prinsip non-diskriminasi yang
100
melarang untuk melakukan diskriminasi terhadap produk domestik dan produk impor
yang masuk ke dalam wilayah suatu negara. Ketentuan Pasal 74 ayat (1) UU Nomor
20 tahun 2016 Merek dan Indikasi Geografis menguntungkan pelaku usaha dalam
negeri terhadap pendaftaran merek luar negeri yang tidak berkeinginan untuk
menggunakan mereknya di Indonesia. Prinsip National Treatment menjadi pedoman
bagi lembaga peradilan Indonesia dalam memeriksa dan memutus sengketa
perkara gugatan penghapusan merek terdaftar karena tidak digunakan oleh
pemiliknya selama 3 (tiga) tahun berturut-turut oleh pemiliknya dalam kegiatan
perdagangan barang dan/atau jasa.
Salah satu contoh penerapan prinsip national treatment terkait penghapusan
merek terdaftar berdasarkan non-penggunaan (non-use) adalah gugatan
penghapusan merek IKEA daftar nomor IDM000092006 dan daftar nomor
IDM000277901 di kelas 21 dan kelas 20 atas nama INTER IKEA SYSTEM B.V.,
suatu perseroan yang didirikan berdasarkan Undang-undang Negara Belanda,
beralamat di 2 Hullenbergweg, NL-1101 BL, Amsterdam, the Netherland. Merek
IKEA tersebut digugat penghapusannya oleh PT. RATANIA KHATULISTIWA,
beralamat di Jalan Greges Barat Nomor 17 A, Asemrowo, Kelurahan Greges,
Kecamatan
Asemrowo,
Surabaya.
Majelis
hakim
mengabulkan
gugatan
penghapusan dimaksud sebagaimana yang tertulis dalam Putusan Mahkamah
Agung Republik Indonesia Nomor 264 K/Pdt.Sus-HKI/2015 tanggal 12 Mei 2015 jo.
Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor
99/PDT.SUSMEREK/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 17 September 2014 yang
pada intinya menyatakan bahwa merek “IKEA” Nomor Pendaftaran IDM000092006
tanggal pendaftaran 09 Oktober 2006 untuk kelas barang dan/atau jasa 21 dan
merek “IKEA” Nomor Pendaftaran IDM000277901 tanggal pendaftaran 27 Oktober
2010 untuk kelas barang dan/atau jasa 20 yang terdaftar atas nama INTER IKEA
SYSTEM B.V. tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam
perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftarannya.
Berdasarkan contoh kasus merek IKEA tersebut, suatu merek terdaftar
meskipun merek tersebut merupakan merek terdaftar di Indonesia dan merupakan
merek terkenal yang dimiliki oleh perusahaan besar atau perusahaan internasional
dapat dihapuskan pendaftarannya dalam berita resmi merek apabila merek tersebut
terbukti tidak digunakan oleh pemiliknya selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam
101
kegiatan perdagangan. Dengan demikian, penghapusan merek terdaftar tidak hanya
berlaku pada jenis usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) akan tetapi juga dapat
berlaku pada perusahaan besar yang memiliki pendaftaran merek namun tidak
digunakan dalam kegiatan perdagangan tanpa membeda-bedakan pelaku usaha
tersebut (baik pelaku usaha kecil maupun pelaku usaha besar) dengan mengacu
pada prinsip national treatment.
Frasa “selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang
dan/atau jasa” dalam ketentuan Pasal 74 ayat (1) UU Nomor 20 tahun 2016 Merek
dan Indikasi Geografis merupakan standard minimal sebagaimana Pasal 19 TRIPs
Agreement. Pasal 19 TRIPs Agreement menyatakan bahwa pendaftaran hanya
dapat dibatalkan setelah jangka waktu paling sedikit tiga tahun tidak digunakan. Tiga
tahun dianggap waktu yang cukup bagi pemilik merek terdaftar untuk dapat
menggunakan mereknya bahkan dengan kemungkinan adanya kondisi force majeur
sekalipun.
Ketentuan yang terdapat dalam Pasal 19 TRIPs Agreement dan Pasal 74
ayat (1) UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis tidak
mengatur secara spesifik terkait penggunaan suatu merek sehingga dalam
ketentuan tersebut terdapat fleksibilitas pemilik merek dalam menggunakan
mereknya. Pengakuan penggunaan merek tidak hanya bersifat offline atau
konvensional seperti halnya pemasaran dan penjualan secara fisik, akan tetapi
penggunaan suatu merek terdaftar secara online melalui sosial media, e-commerce
dan media digital lainnya juga dikategorikan sebagai penggunaan suatu merek
sehingga tidak dapat dikategorikan non-use sebagaimana ketentuan tersebut.
Selain fleksibilitas dalam hal penggunaan, ketentuan yang terkandung dalam
Pasal 19 TRIPs Agreement dan Pasal 74 ayat (1) UU Nomor 20 tahun 2016 Merek
dan Indikasi Geografis mengandung adanya fleksibilitas dalam hal jangka waktu
penggunaan. Pemilik merek terdaftar dapat tidak menggunakan merek terdaftarnya
dalam kegiatan perdagangan baik online maupun offline asalkan kurang dari 3 (tiga)
tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftaran atau penggunaan terakhir. Ketentuan
Pasal 74 ayat (1) UU Nomor 20 tahun 2016 Merek dan Indikasi Geografis
merupakan ketentuan yang harus tetap ada untuk menciptakan keseimbangan
kompetisi dan persaingan usaha yang adil. Ketentuan ini melindungi kepentingan
102
publik untuk mendapatkan informasi dan pihak ketiga yang berkepentingan yang
dirugikan karena merek terdaftar yang tidak digunakan.
Majelis Hakim, sebelum memberikan pandangan umum terkait Pasal 21 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi
Geografis, izinkan menginformasikan bahwa sebelumnya terdapat Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 118/PUU-VII/2009. Dalam Putusan tersebut,
Mahkamah Konstitusi menolak judicial review Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek terhadap Pasal 28 D ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI Tahun 1945).
Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
menyatakan bahwa permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila
Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya
dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang
dan/atau jasa yang sejenis. Adapun Pasal 28 D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Pemohon mendalilkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang
Merek bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Pemohon
menganggap berlakunya frasa "...pokoknya atau..." pada Pasal 6 ayat (1) huruf a
UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (yang menyebabkan Direktorat Jenderal
Hak Kekayaan Intelektual juga harus menolak permohonan suatu merek apabila
memiliki persamaan pada pokoknya) merugikan hak konstitusional para Pemohon
atas kepastian hukum yang adil para Pemohon (yang dijamin oleh Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI 1945. Mahkamah Konstitusi menolak permohonan dimaksud dengan
pertimbangan bahwa:
a. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a, Penjelasan Pasal 6 ayat (3) huruf a, dan Pasal
91 UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek yang menurut para Pemohon telah
menimbulkan perlakuan tidak adil dan dianggap telah menegasikan pengakuan,
jaminan, dan perlindungan hukum bagi Pemohon adalah tidak tepat serta tidak
relevan, karena pada kenyataannya para Pemohon sampai saat ini masih
menggunakan haknya sebagaimana yang dijamin oleh konstitusi maupun UU
Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Oleh karena itu, permohonan para
103
Pemohon bukanlah persoalan konstitusionalitas norma, melainkan lebih kepada
persoalan penerapan hukum;
b. Ketentuan pasal a quo memberikan perlindungan umum (general protection) dan
kepastian hukum kepada setiap orang atau badan hukum yang menggunakan
merek, sehingga ketentuan pasal a quo tidak bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Perlu disampaikan bahwa ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1)
huruf a UU 15 Tahun 2001 tentang Merek sama dengan ketentuan yang diatur
dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan
Indikasi Geografis (hanya perbedaan penematan pasal namun substantsinya
sama). Dengan demikian, berharap agar Mahkamah Konstitusi dapat merujuk
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 118/PUU-VII/2009 dalam memeriksa dan
memutus perkara a quo.
Lebih lanjut, izinkan memberikan pandangan umum terkait ketentuan Pasal
21 ayat (1) huruf a UU No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
yang di dalamnya mengatur mengenai dasar penolakan karena adanya hak lain
yang sudah ada yang dikenal dengan dasar penolakan relatif. Hal ini disebabkan
dasar penolakan tersebut tidak mengacu kepada dasar yang berkaitan dengan
tanda merek itu sendiri, namun merupakan bagian keberadaan atau keterkaitan
dengan hak pihak ketiga mengatur mengenai dasar relatif ditolaknya suatu merek.
Pasal 21 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek
dan Indikasi Geografis juga di dalamnya terkandung asas first to file dimana dalam
pasal tersebut terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa suatu permohonan
merek
akan
ditolak
apabila
memiliki
persamaan
pada
pokoknya
atau
keseluruhannya dengan merek yang telah terdaftar atau dimohonkan lebih dahulu
oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis. Hal ini menggambarkan bahwa
pihak yang diberikan pelindungan dan hak atas merek adalah pihak yang pertama
kali mengajukan pendaftaran dan pihak yang mendaftarkan kemudian akan tertolak
apabila memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek
yang telah ada sebagaimana asas first to file.
Merujuk pada ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis tersebut, penentuan
104
persamaan pada suatu merek harus melihat faktor-faktor yang relevan yaitu, di
antaranya:
a. Apakah merek yang dimohonkan mempunyai persamaan pada keseluruhannya
atau pokoknya dengan merek lain?
b. Apakah merek lain yang memiliki persamaan tersebut merupakan merek
terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu?
c. Apakah jenis barang dan/atau jasa yang dimohonkan sejenis?
d. Adanya suatu persamaan belum tentu disimpulkan bahwa pendaftaran merek
yang sedang diperiksa akan menimbulkan kebingungan bagi konsumen.
Kesimpulan akhir ini diberikan setelah penilaian dilakukan menyeluruh dengan
mempertimbangkan seluruh faktor yang relevan.
Hal penting yang harus dipertimbangkan dalam menerapkan pasal ini
sebagai dasar penolakan adalah penilaian dalam menentukan adanya persamaan,
baik secara keseluruhan atau pada pokoknya, antara merek yang satu dengan yang
lainnya dengan memperhatikan berbagai sudut pandang dan keterkaitan antar
barang dan/atau jasa yang dimohonkan agar tidak menimbulkan kebingungan bagi
konsumen. Kebingungan konsumen harus dipahami sebagai timbulnya asumsi atau
persepsi oleh sebagian besar mereka akan adanya keterkaitan antara merek
tersebut dengan merek pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
Ada beberapa hal yang dapat dinilai terkait kemungkinan kebingungan konsumen,
seperti:
a. konsumen langsung kebingungan adanya merek yang beredar sehingga
membuat keputusan yang salah dalam melakukan pembelian barang dan jasa
(likelihood of confusion);
b. Konsumen tidak kebingungan terhadap merek namun berasumsi bahwa ada
keterkaitan antara merek tersebut dengan merek pihak lain sehingga mengira
bahwa keduanya berasal dari sumber yang sama (likelihood of association).
Terkait dengan perkara a quo, aspek yang perlu menjadi perbandingan untuk
menentukan persamaan pada pokoknya adalah persamaan dalam aspek visual,
fonetik, dan konseptual. Pemeriksaan persamaan pada pokoknya harus
mempertimbangkan kesan secara keseluruhan pada tanda yang dibandingkan
berdasarkan ketiga aspek tersebut. Adanya persamaan salah satu aspek dalam
merek tidak bisa langsung disimpulkan dapat mengakibatkan kebingungan pada
105
konsumen. Perbandingan secara obyektif menjadi tahap penting untuk menetapkan
adanya potensi kebingungan tersebut dengan memastikan seberapa besar
kesamaan di antaranya yaitu tingkatan kesamaan tersebut akan dinilai secara
menyeluruh, dimana semua faktor dipertimbangkan.
Faktor-faktor yang harus dipertimbangkan dalam menentukan persamaan
pada pokoknya adalah faktor kebingungan pada konsumen dan faktor dari pemilik
merek terdaftar yang mereknya dijadikan sebagai dasar penolak bagi pemohonan
pendaftaran merek yang didaftar kemudian. Dari aspek konsumen, perbandingan
suatu merek harus dapat mengantisipasi adanya kemungkinan kebingungan bagi
konsumen dalam menentukan asal suatu produk agar jangan sampai konsumen
menganggap suatu merek yang memiliki persamaan pada pokoknya berasal dari
pihak yang sama. Dari aspek kepentingan pemilik merek terdaftar, penilaian
persamaan pada pokoknya suatu merek juga harus mempertimbangkan
kemungkinan adanya pelemahan daya pembeda (dilution) serta reputasi (nama
baik) dari pemilik merek yang telah terdaftar sebelumnya.
Selain itu, penilaian persamaan pada pokoknya pada ketentuan Pasal 21
ayat (1) huruf a UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
tersebut berdasarkan otoritas yang berwenang melakukan itu dapat dilakukan
secara berjenjang, yang dalam tiap jenjang tersebut terdapat persamaan atau
perbedaan dalam menilai persamaan pada pokoknya atas suatu merek. Dalam arti,
bahwa Keputusan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang menolak
permohonan pendaftaran merek dapat diajukan upaya hukum berupa banding ke
Komisi Banding Merek dan Putusan Komisi Banding Merek tersebut dapat diajukan
upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan Niaga sampai dengan Kasasi ke
Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana ketentuan Pasal 28 jo. Pasal
30 UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Selain itu, Keputusan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam menilai
persamaan pada pokoknya suatu merek yang menganggap bahwa merek yang
diperbandingkan tersebut tidak memiliki persamaan pada pokoknya sehingga merek
tersebut terdaftar juga dapat diajukan upaya hukum berupa gugatan pembatalan
merek oleh pihak ketiga yang berkepentingan ke Pengadilan Niaga sampai dengan
tingkat kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia secara berjenjang
sebagaimana ketentuan Pasal 76 jo. Pasal 78 UU Nomor 20 tahun 2016 Merek dan
106
Indikasi Geografis. Selain dilakukan secara berjenjang, pemeriksaan persaman
pada pokoknya pada merek juga bersifat empiris. Hal ini mengacu pada suatu merek
terdaftar ternyata dalam tataran penggunaannya tidak sesuai dengan yang
didaftarkannya yang mengakibatkan kemungkinan kebingungan pada konsumen
serta merusak reputasi dari merek terdaftar milik pihak lain sehingga merek tersebut
harus dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan. Adapun merek-merek terdaftar
yang dibatalkan karena persamaan pada pokoknya baru dapat dilihat pada saat
penggunaan yaitu kasus sengketa merek GS vs merek GISI.
Merek GISI + LOGO daftar nomor IDM000342727 di kelas 9 untuk jenis
barang ACCU untuk mobil, motor, diesel atas nama PT Gramitrama Battery
Indonesia yang beralamat di Jl. Raya Sawunggaling No. 53 Jemundo, Taman,
Sidoarjo 61257 yang mana pada saat mengajukan pendaftaran merek tersebut,
pemohon
menggunakan
etiket
merek
.
Namun,
dalam
penggunaannnya merek tersebut digunakan dengan tampilan
dan
yang mana dalam penggunaannya tersebut terdiri dari kata GS yang
merupakan pokok merek, sedangkan huruf i setelah G dan S hampir tidak terlihat
sehingga tidak dapat dibedakan antara merek GS dengan merek GISI + Logo.
Dengan adanya fakta hukum bahwa persamaan pada pokoknya terjadi pada
saat penggunaan merek dalam kegiatan perdagangan yang dapat menyesatkan
konsumen maka merek GISI + LOGO daftar nomor IDM000342727 dibatalkan
berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 130
PK/Pdt.Sus-HKI/2014 tanggal 21 Januari 2015 jo Putusan Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor 309 K/Pdt.Sus-HaKI/2013 tanggal 30 Juli 2013 jo.
Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor
107
83/MEREK/2012/PN.NIAGA.JKT.PST. tanggal 3 April 2013 yang telah berkekuatan
hukum tetap.
2. Jawaban dan Penjelasan atas Pertanyaan Hakim Mahkamah Konstitusi:
Berikut Pemerintah sampaikan jawaban dan penjelasan atas pertanyaan beberapa
Hakim Mahkamah Konstitusi sebagai berikut:
Pertanyaan Hakim Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum.
a. Bagaimana kemudian perlindungan hukum yang muncul ketika memang
tidak dikehendaki kondisi terjadinya Pandemi Covid-19 itu di luar … artinya
ada force majeure-nya di situ?
b. Apakah kemudian ada ketentuan ketentuan lain yang ikut mem-backup
dalam rangka perlindungan UMKM yang selama ini dilakukan?
c. Persamaan pada pokoknya ini sebetulnya sifatnya apakah alternatif atau
kumulatif?
d. Apakah memang dari pengaturan lebih lanjutnya, ini kalau tadi Bu Dirjen
mengatakan ini dituangkan dalam Peraturan Dirjen ya, Bu, ya. Ini kalau
dilihat undang-undangnya ini adalah justru Peraturan Menteri yang diminta
di sini, pengaturan lebih lanjut dari Pasal 21 dalam Peraturan Menteri.
peraturan Dirjen itu maksudnya adalah menindaklanjuti peraturan Menteri?
Terhadap pertanyaan Hakim Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum,
Pemerintah menyampaikan hal-hal sebagai berikut: BATAS BACA
a. Semua negara di dunia, termasuk Indonesia mengalami kondisi pandemi akibat
adanya corona virus disease 19 (covid 19) pada tahun 2020 sampai 2022. Pada
masa pandemi tersebut, pemerintah menetapkan kebijakan pemberlakuan
pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dituangkan dalam Instruksi
Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-
19). Kondisi ini mengakibatkan adanya pembatasan kegiatan perekonomian
sehingga banyak penjual dan pembeli tidak dapat bertatap muka secara
langsung pada saat melakukan transaksi jual-beli.
Namun, di sisi lain selama pandemi jumlah permohonan pendaftaran merek
meningkat. Data menunjukkan bahwa tercatat pada tahun 2019 terdapat 90.000
ribu permohonan, tahun 2020 terdapat 95.743 ribu permohonan, tahun 2021
terdapat 106.170 ribu permohonan, dan tahun 2022 terdapat 122.267 ribu
permohonan. Berdasarkan data tersebut, permohonan pendaftaran merek
selama pandemi setiap tahunnya mengalami peningkatan.
108
Selain itu, pola kegiatan perdagangan yang semula berlangsung secara tatap
muka pada saat pandemi beralih menggunakan internet, baik melalui situs
internet maupun sosial media (seperti Instagram, Tiktok dan juga Youtube)
sehingga penggunaan merek yang pada awalnya hanya digunakan secara
konvensional (dilekatkan pada produk dan/atau papan reklame) namun pada
saat pandemi lebih banyak digunakan melalui internet dan sosial media.
Mengacu pada fakta yang ada, pandemi covid 19 tidak menghalangi masyarakat
khususnya pemilik merek terdaftar untuk tetap dapat menggunakan merek
terdaftar miliknya dalam kegiatan perdagangan. Hal ini dapat dibuktikan dengan
meningkatnya jumlah permohonan pendaftaran merek pada saat pandemi dan
pergeseran penggunaan merek secara konvensional menjadi digital. Dengan
demikian, penggunaan suatu merek terdaftar tidak harus selalu secara
konvensional (offline) melainkan penggunaan secara digital (online/marketplace)
dapat juga dikategorikan sebagai penggunaan merek sehingga adanya pandemi
covid 19 tidak menghalangi pemilik merek terdaftar untuk menggunakan merek
miliknya tersebut dalam kegiatan perdagangan.
b. Pemerintah pada saat pandemi mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri
Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk
Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (PPKM Covid-19),
namun seiring berjalan waktu ketentuan PPKM Covid-19 tersebut diperlonggar
pengaturannya, seperti diperbolehkannya kegiatan tatap muka dengan
menerapkan protokol Kesehatan, dihapuskannya karantina, serta peniadaan tes
PCR.
Dari aspek Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada
saat pandemi juga telah membuat kebijakan guna menyikapi kondisi pandemi
Covid 19 tersebut, yaitu mekanisme pendaftaran merek secara online. Sehingga
masyarakat khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dapat
mengajukan permohonan pendaftaran merek kapanpun dan di manapun tanpa
harus menggunakan jasa konsultan ataupun datang langsung ke Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual.
Lebih lanjut, UMKM dalam menggunakan merek terdaftar miliknya mempunyai
fleksibilitas dalam hal waktu dan penggunaan merek terdaftar miliknya. Hal ini
berarti bahwa UMKM yang tidak dapat memasarkan produknya secara langsung
109
pada saat pandemi Covid-19 dapat menggunakan (memasarkan) merek
terdaftar miliknya tersebut secara online karena penggunaan suatu merek
meskipun secara non-fisik atau virtual (pergeseran penggunaan merek dari fisik
ke virtual) tetap dikategorikan sebagai penggunaan sehingga tidak dapat
dikategorikan sebagaimana ketentuan Pasal 74 ayat (1) UU Nomor 20 tahun
2016 Merek dan Indikasi Geografis.
c. Penilaian persamaan pada pokoknya dalam memperbandingkan suatu merek
bersifat kumulatif (melihat suatu merek secara keseluruhan) dengan
mempertimbangkan reputasi dan keterkenalan serta dengan menilai dari adanya
kesan dominan terhadap suatu merek yang diperbandingkan tersebut. Suatu
merek dianggap mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek pihak
lain ditentukan berdasarkan acuan yang lebih lentur atau fleksibel. Suatu merek
dianggap memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek milik pihak lain
apabila Merek tersebut memiliki kemiripan atau serupa (identical), hampir mirip
(nearly resembles) dengan merek orang lain. Kemiripan tersebut dapat
didasarkan pada:
1) Kemiripan persamaan gambar;
2) Hampir mirip atau hampir sama susunan kata, warna, atau bunyi;
3) Faktor yang paling penting dalam doktrin ini, pemakaian Merek menimbulkan
kebingungan
(actual
confusion)
atau
menyesatkan
(device)
masyarakat/konsumen. Seolah-olah Merek tersebut dianggap sama sumber
produksi dari sumber asal geografis dengan barang milik orang lain
(likelyhood confusion).
Pada kesempatan ini, izinkan memberikan contoh-contoh merek yang
memiliki persamaan pada pokoknya baik dari segi tampilan (visual), bunyi
ucapan (fonetik), maupun dari segi konseptual dengan merek milik pihak lain.
• Contoh merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dalam hal tampilan
(visual) yaitu sebagai berikut:
Merek Terdaftar
Merek yang dimohonkan
110
Kelas 30
Kelas 30
Merek Terdaftar
Kelas 30
Merek yang dimohonkan
Kelas 30
• Contoh merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dalam hal bunyi
ucapan (fonetik)
Merek Terdaftar
Kelas 30
Merek yang dimohonkan
Kelas 30
Merek Terdaftar
Kelas 30
Merek yang dimohonkan
Kelas 30
• Contoh merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dalam hal konseptual
Merek Terdaftar
Kelas 30
Merek yang dimohonkan
Kelas 30
Merek Terdaftar
Kelas 30
Merek yang dimohonkan
Kelas 30
Berdasarkan contoh-contoh perbandingan merek yang memiliki persamaan
pada pokoknya dalam hal adanya persamaan tampilan, bunyi ucapan dan
konseptual, dapat disampaikan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
dalam hal ini pemeriksa merek dalam melakukan pemeriksaan substantif suatu
111
merek menilai persamaan pada pokoknya secara kumulatif (keseluruhan) dan
bukan bagian per bagian.
Selain itu, izinkan Pemerintah mengutip beberapa Yurisprudensi Mahkamah
Agung Republik Indonesia terkait penilaian atau penentuan persamaan suatu
merek sebagaimana yang terdapat pada poin-poin dibawah ini.
• Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I., No. 1053 K/Sip/1982 tanggal 22
Desember 1982 menyatakan bahwa:
“Penilaian persamaan pada pokoknya adalah berdasarkan adanya
kesan yang total (Totaal Indruuk), bukan dengan memperbandingkan
perbedaan perbedaan dalam bagian-bagian merek”.
• Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 2451/K/Pdt/1987 tanggal 17
Oktober 1987 menyatakan bahwa:
“Untuk menilai persamaan pada merek, unsur pembentuk merek harus
dipertimbangkan secara keseluruhan sebagai suatu kesatuan yang utuh
tanpa mengadakan pemecahan atas bagian-bagiannya dari merek tersebut”.
• Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2451 K/Pdt/1989
jo Putusan PN. Jakarta Pusat tertanggal 16 Maret 1989 Nomor
545/Pdt/G.D./1988/PN.Jak.Pus menyatakan bahwa:
“Dalam menentukan ada atau tidaknya persamaan pada pokoknya antara
suatu merek dengan merek yang lain, maka merek yang bersangkutan harus
dipandang secara keseluruhan sebagai satu kesatuan yang bulat, tanpa
mengadakan pemecahan atas bagian dari merek tersebut”.
• Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 2140 K/Pdt/1989 tanggal 11 April
1990 menyatakan bahwa:
“Dalam memperbedakan suatu merek para konsumen akan lebih tertarik
pada pandangan pertama tampilan merek secara keseluruhan serta
bunyi pengucapan merek tersebut”.
• Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 773 K/Sip/1982 tanggal 22
Desember 1991 menyatakan bahwa:
“Untuk menentukan apakah ada persamaan merek, pertama-tama dapat
dilihat dari faktor daya pembeda (distinctive power) maupun daya
lukisan (drowing power) yang melekat pada merek tersebut”.
112
• Yurisprudensi Mahkammah Agung Republik Indonesia Nomor 1596
K/Pdt/1983, tertanggal 19 januari 1985 menyatakan bahwa:
“Dalam
menilai
adanya
persamaan
pada
pokoknya
maupun
keseluruhannya, maka harus dilihat dari sifat lahiriyah maupun susunan
kata, kemasan, design, pengaturan susunan dan penempatan gambar
(huruf) logo yang sama merupakan satu kesatuan merek”.
Berdasarkan yurisprudensi tersebut, Mahkamah Agung dalam melihat dan
memperbandingkan suatu merek dengan melihat secara keseluruhan dan bukan
bagian per bagian. Hal ini juga dapat menggambarkan bahwa meskipun tidak
adanya frasa “dengan melihat merek tersebut sebagai satu kesatuan yang utuh
dan tidak memandang merek tersebut secara sebagian-sebagian atau
memecahkan merek tersebut secara kata demi kata” pada norma hukum pada
peraturan perundang-undangan di bidang merek, namun pada kenyataannya
baik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual maupun Mahkamah Agung dalam
menentukan persamaan pada pokoknya menggunakan perbandingan secara
keseluruhan dan bukan bagian per bagian sehingga tidak perlu ada penambahan
frasa dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a UU No 20 Tahun 2016 tentang
Merek dan Indikasi Geografis.
d. Pasal 21 ayat (4) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi
Geografis menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penolakan
permohonan Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf c diatur dengan Peraturan Menteri. Guna melaksanakan amanat
sebagaimana ketentuan tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun
2016 tentang Pendaftaran Merek (Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016
tentang Pendaftaran Merek). Ketentuan penilaian persamaan pada pokoknya
diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016 tentang
Pendaftaran Merek yang pada intinya menyatakan bahwa penilaian persamaan
pada pokoknya dilakukan dengan memperhatikan kemiripan yang disebabkan
oleh adanya unsur yang dominan antara merek yang satu dengan merek yang
lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk,
cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun
persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam merek tersebut.
113
Adapun Keputusan Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: H-09.PR.09.10 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Substantif Merek sebagaimana yang telah
disampaikan pada Keterangan Presiden sebelumnya merupakan aturan teknis
terkait pemeriksaan pada pokoknya yang di dalamnya terdapat petunjuk teknis
terkait tata cara pemeriksaan merek, termasuk contoh-contoh permohonan
pendaftaran merek yang tidak dapat didaftar dan merek yang ditolak karena
mempunyai persamaan pada pokoknya. Keputusan Dirjen tersebut sampai saat
ini masih berlaku dan dijadikan acuan atau rujukan oleh pemeriksa merek dalam
melakukan pemeriksaan substantif terkait penilaian persamaan pada pokoknya
suatu merek.
Pertanyaan Hakim Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M.:
a. Di luar pengecualian yang ada dalam Pasal 74 ayat (2), apakah memang
Pemerintah punya kebijakan lain? Terlepas apakah sudah diatur? Kalau sudah
diatur, karena di sini juga disebutkan larangan serupa lainnya yang ditetapkan
dengan peraturan pemerintah. Apa ada peraturan pemerintah yang terkait
dengan ini? Yang meng-cover misalnya situasi pandemi yang berkepanjangan
seperti pandemi Covid ini.
b. Bisa barangkali juga disampaikan sebagai keterangan tambahan, ya, apa
akibatnya apabila ketentuan Pasal 21 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis ditambahkan frasa
“dengan melihat merek tersebut sebagai satu kesatuan yang utuh dan tidak
memasang merek tersebut secara sebagian-sebagian atau memecahkan merek
tersebut secara kata demi kata” dan dikabulkan?
Terhadap pertanyaan Hakim Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M., Pemerintah
menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pasal 74 ayat (2) huruf c UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi
Geografis pada intinya menyatakan bahwa alasan merek tidak digunakan tidak
berlaku dalam hal adanya larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah. Terkait hal tersebut, dapat disampaikan bahwa tidak ada
Peraturan Pemerintah yang secara spesifik mengatur atau membatasi
pembatasan penggunaan merek pada saat Pandemi Covid 19. Namun, terdapat
beberapa contoh Peraturan Pemerintah yang membatasi penggunaan merek
114
dalam kegiatan perdagangan selain dari yang telah ditentukan dalam ketentuan
Pasal 74 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi
Geografis, di antaranya:
1) Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan
yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan
(PP Nomor 109 Tahun 2012). Dalam PP Nomor 109 Tahun 2012, terdapat
beberapa pasal yang mengatur batasan penggunaan merek, seperti:
a) Pasal 24 ayat (2) PP Nomor 109 Tahun 2012 yang pada intinya
menyatakan bahwa setiap produsen dilarang mencantumkan kata
“Light”, “Ultra Light”, “Mild”, “Extra Mild”, “Low Tar”, “Slim”, “Special”, “Full
Flavour”, “Premium” atau kata lain yang mengindikasikan kualitas,
superioritas, rasa aman, pencitraan, kepribadian, ataupun kata-kata
dengan arti yang sama.
b) Pasal 35 ayat (2) PP Nomor 109 Tahun 2012 yang pada intinya
menyatakan bahwa Pemerintah melakukan pengendalian promosi
produk tembakau dengan tidak menggunakan logo dan/atau merek
produk tembakau pada produk atau barang bukan produk tembakau,
pada suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan;
c) Pasal 36 ayat (1) PP Nomor 109 Tahun 2012 yang pada intinya
menyatakan bahwa setiap orang yang memproduksi dan/atau
mengimpor Produk Tembakau yang mensponsori suatu kegiatan
lembaga dan/atau perorangan hanya dapat dilakukan dengan tidak
menggunakan nama merek dagang dan logo Produk Tembakau
termasuk brand image Produk Tembakau;
d) Pasal 37 huruf a PP Nomor 109 Tahun 2012 yang pada intinya
menyatakan bahwa Setiap orang yang memproduksi dan/atau
mengimpor Produk Tembakau yang menjadi sponsor dalam bentuk
tanggung jawab sosial perusahaan hanya dapat dilakukan dengan tidak
menggunakan nama merek dagang dan logo Produk Tembakau
termasuk brand image Produk Tembakau;
Ketentuan sebagaimana pada PP Nomor 109 Tahun 2012 tersebut
merupakan bukti adanya batasan penggunaan merek yang berkaitan
dengan produk tembakau. Sebagai contoh, terdapat merek PASSE MILD
115
daftar nomor IDM000875164 di kelas 34 untuk jenis barang rokok atas
nama Deny Ulkhaq. Meskipun kata Mild dapat didaftar sebagai merek,
namun berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2012 tersebut maka Denny
Ulkhaq sebagai pemilik merek PASSE MILD dilarang menggunakan atau
mencantumkan
kata
mild
tersebut
pada
produk
rokok
yang
diperdagangkannya,
termasuk
melakukan
promosi
ataupun
iklan
sebagaimana ketentuan pada PP Nomor 109 Tahun 2012 tersebut.
2) Pasal 41 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang
Pelaksanaan Penertiban Perjudian (PP Nomor 9 Tahun 1981) menyatakan
bahwa Pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian
dilarang, baik perjudian yang diselenggarakan di kasino, di tempat-tempat
keramaian, maupun yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain. Disisi lain,
terdapat merek-merek terdaftar yang menggunakan unsur kata Casino
untuk jenis jasa yang berkaitan atau sejenis dengan perjudian, yaitu merek
Mansion Casino daftar nomor IDM000069986, merek Hard Rock Hotel &
Casino daftar nomor IDM000381331, dan merek Casino Di Venezia daftar
nomor IDM000312007. Merek-merek tersebut tidak dapat digunakan oleh
pemiliknya dalam kegiatan perdagangan karena adanya larangan
sebagaimana ketentuan PP Nomor 9 Tahun 1981 tersebut.
b. Penambahan frasa “dengan melihat merek tersebut sebagai satu kesatuan yang
utuh dan tidak memasang merek tersebut secara sebagian-sebagian atau
memecahkan merek tersebut secara kata demi kata” pada ketentuan Pasal 21
ayat (1) UU No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dapat
berpotensi
menimbulkan
kemungkinan
kebingungan
pada
konsumen.
Masyarakat dapat mempercayai bahwa barang atau jasa yang dimaksud,
berdasarkan asumsi bahwa merek-merek yang dipermasalahkan tersebut
berasal dari usaha yang sama atau dari usaha-usaha yang terkait secara
ekonomi. Selain pihak konsumen yang dirugikan atas penambahan frasa
dimaksud, pemilik merek yang telah terdaftar juga dirugikan apabila frasa
tersebut dikabulkan dan dicantumkan dalam UU Nomor 20 tahun 2016 tentang
Merek dan Indikasi Geografis. Hal ini akan memperlemah daya pembeda
(delusi) suatu merek yang telah terdaftar dan telah ada sebelumnya.
116
Persamaan pada pokoknya harus mempertimbangkan semua faktor
yang relevan dengan keadaan suatu kasus permohonan pendaftaran merek dan
merek pembandingnya, seperti faktor persamaan fonetik (bunyi ucapan),
persamaan secara visual (tampilan), dan persamaan secara konseptual serta
persamaan barang dan/atau jasa sejenis tergantung pada unsur-unsur
mereknya dan reputasi merek yang diperbandingkan. Sebagai contoh, merek
Tyre Samsung nomor permohonan D002012009905 di kelas 12 atas nama
Agusman Tanudin ditolak karena memiliki persamaan pada pokoknya dengan
merek SAMSUNG daftar nomor IDM000391085 di kelas 12 atas nama
Samsung C&T Corporation yang telah terdaftar lebih dahulu untuk barang
sejenis. Dengan demikian, apabila frasa tersebut dicantumkan dalam UU Nomor
20 tahun 2016 Merek dan Indikasi Geografis, maka merek Tyre Samsung dapat
terdaftar dan hal tersebut dapat merugikan konsumen serta pemilik merek
Samsung sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya.
Pertanyaan Hakim Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H.:
a. Beberapa negara besar, seperti Inggris, ya, Jerman, ya, Swiss, memang ada
pemisahan antara soal penggunaan merek dan ada tentang perlindungan
mereknya. Kalau penggunaannya, rata-rata 10 tahun seperti kita. Jadi, Inggris,
Jerman, Swiss, Norwegia, ya, Indonesia, itu 10 tahun semua. Tapi untuk
perlindungannya, semua negara yang saya sebutkan tadi ini 5 tahun, sementara
kita 3 tahun. Nah, di sini tentu, ya, tolong nanti Bu Dirjen, kira-kira apa
reasoning-nya?
b. Pihak yang ingin mengambil merek itu, atas dasar apa dia mengatakan bahwa
ini sudah tidak digunakan lagi oleh pemiliknya? Karena situ sejak tidak
digunakannya. Nah, apa evidence-nya? Sehingga itu bisa dikatakan ini tidak
digunakan lagi.
c. Terkait dengan isu mengenai pada pokoknya dan keseluruhan ini dari merek
itu. Sebab, ya, apakah nanti pilihan kebijakannya memang ingin memang yang
lebih strict pada yang pada pokoknya ini ataukah keseluruhannya? Nah, kalau
Pemohon kan ingin tidak dipisah-pisah, baik kata demi kata sekalipun, maupun
bagian per bagian. Nah, ini perlu dijelaskan secara lebih rinci, komprehensif,
supaya Hakim (kita) bisa memahami, oh, ya, memang ini tidak boleh, memang
117
ini tidak masalah kalau sebagian-sebagian, memang ini tidak masalah kalau
kata demi kata itu dipisahkan.
Terhadap pertanyaan Hakim Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H.,
Pemerintah menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. TRIPs Agreement memberikan batasan minimum terkait penghapusan merek
berdasarkan non-penggunaan (non-use). Batas minimum tersebut tertuang
dalam Pasal 19 ayat (1) TRIPs Agreement yang menyatakan “If use is required to
maintain a registration, the registration may be cancelled only after an
uninterrupted period of at least three years of non-use….”. Adapun terjemahan
bebasnya yaitu “apabila penggunaan dipersyaratkan untuk mempertahankan
pendaftaran, merek terdaftar dapat dibatalkan hanya setelah jangka waktu yang
tidak terputus minimal 3 (tiga) tahun tidak digunakan”. Adanya pengaturan
minimum pada TRIPs Agreement terkait penghapusan merek berdasarkan non-
use mengakibatkan negara-negara anggota diperbolehkan menentukan jangka
waktu non-use selama tidak bertentangan dengan batas minimum yang telah
disepakati pada TRIPs Agreement sehingga menyebabkan adanya perbedaan
pengaturan jangka waktu tersebut pada tiap-tiap negara.
Perbedaan pengaturan jangka waktu juga disebabkan adanya perbedaan
sistem hukum pada negara-negara anggota TRIPs Agreement. Negara yang
menganut common law system dalam sistem hukum mereknya mengakui dua
prinsip merek sekaligus, yaitu prinsip first to file (pelindungan merek diberikan
kepada siapa yang pertama kali mendaftarkan merek) dan prinsip first to use
(pelindungan merek diberikan kepada siapa yang pertama kali menggunakan
merek) sehingga pengaturan mengenai jangka waktu penghapusan merek
menggunakan rentang waktu yang cukup lama, yaitu 5 tahun. Salah satu contoh
negara yang menganut sistem hukum common law yaitu Negara Britania Raya
(United Kingdom/UK). Pasal 46 ayat (1) huruf a Undang-Undang Merek UK Tahun
1994 yang pada intinya menyatakan bahwa "The registration of a trade mark may
be revoked on grounds that within the period of five years following the date of
completion of the registration procedure it has not been put to genuine use in the
United Kingdom….”. Adapun terjemahan bebasnya yaitu “Pendaftaran merek
dapat dicabut dengan alasan dalam jangka waktu lima tahun setelah tanggal
118
selesainya prosedur pendaftaran, merek tersebut belum digunakan secara
sungguh-sungguh di UK.
Pengaturan jangka waktu penghapusan merek terdaftar selama 5 (lima)
tahun di UK didasarkan atas adanya pengakuan pelindungan merek berdasarkan
penggunaan. Mengingat, pelindungan merek diperoleh bukan hanya berdasarkan
pendaftaran (first to file) saja, melainkan juga siapa yang menggunakan lebih
dahulu suatu merek, maka yang menggunakan merek tersebut yang diakui
sebagai pemilik merek (first to use). Hal inilah yang menyebabkan pengaturan
penghapusan selama 5 (lima) tahun guna mengakomodir prinsip first to use di
negara tersebut.
Perlu disampaikan bahwa UK saat ini telah menarik diri (keluar) dari Uni
Eropa. Uni Eropa atau European Union adalah organisasi regional yang negara
anggotanya terdiri dari 27 negara anggota, yaitu Austria, Belgia, Bulgaria,
Kroasia, Siprus, Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani,
Hongaria, Irlandia, Italia, Latvia, Lituania, Luksemburg, Malta, Belanda, Polandia,
Portugal, Rumania, Slovakia, Slovenia, Spanyol, dan Swedia (Swiss). Uni Eropa
sendiri memiliki ketentuan di bidang merek khususnya terkait dengan jangka
waktu penggunaan merek yang berlaku untuk setiap negara anggota. Aturan
tersebut yaitu Directive (EU) 2015/2436 of the European Parliament and of the
Council of 16 December 2015 to approximate the laws of the Member States
relating to trade marks (European Directive Trademark Law).
Poin 31 Ketentuan Umum dari European Directive Trademark Law
menyatakan bahwa “Trade marks fulfil their purpose of distinguishing goods or
services and allowing consumers to make informed choices only when they are
actually used on the market. A requirement of use is also necessary in order to
reduce the total number of trade marks registered and protected in the Union and,
consequently, the number of conflicts which arise between them. It is therefore
essential to require that registered trade marks actually be used in connection with
the goods or services for which they are registered, or, if not used in that
connection within five years of the date of the completion of the registration
procedure, be liable to be revoked”.
Adapun terjemahan bebasnya yaitu “Merek dagang memenuhi tujuannya
untuk membedakan barang atau jasa dan memungkinkan konsumen membuat
119
pilihan berdasarkan informasi hanya ketika merek tersebut benar-benar
digunakan di pasar. Persyaratan penggunaan juga diperlukan untuk mengurangi
jumlah merek dagang yang terdaftar dan dilindungi di regional dan mengurangi
jumlah konflik yang timbul di antara merek-merek tersebut. Oleh karena itu
penting untuk mensyaratkan bahwa merek dagang terdaftar benar-benar
digunakan sehubungan dengan barang atau jasa yang didaftarkannya, atau, jika
tidak digunakan dalam hubungan tersebut dalam waktu lima tahun sejak
tanggal selesainya prosedur pendaftaran, maka pendaftaran merek tersebut
dapat dibatalkan atau dicabut”.
Ketentuan mengenai jangka waktu penggunaan merek juga dapat ditemui
dalam Pasal 48 ayat (1) European Directive Trademark Law terkait tidak
digunakannya suatu merek sebagai dasar gugatan pembatalan merek. Pasal
tersebut menyatakan bahwa “In proceedings for a declaration of invalidity based
on a registered trade mark with an earlier filing date or priority date, if the proprietor
of the later trade mark so requests, the proprietor of the earlier trade mark shall
furnish proof that, during the five-year period preceding the date of the
application for a declaration of invalidity, the earlier trade mark has been put
to genuine use, as provided for in Article 16, in connection with the goods or
services in respect of which it is registered and which are cited as justification for
the application, or that there are proper reasons for nonuse, provided that the
registration process of the earlier trade mark has at the date of the application for
a declaration of invalidity been completed for not less than five years”.
Adapun terjemahan bebas dari ketentuan tersebut yaitu “Dalam perkara
pernyataan tidak berlakunya suatu merek dagang terdaftar yang tanggal
pengajuannya atau tanggal prioritasnya lebih awal, apabila pemilik merek dagang
yang belakangan meminta, maka pemilik merek dagang yang lebih dahulu itu
harus memberikan bukti bahwa dalam jangka waktu lima tahun jangka
waktu sebelum tanggal permohonan pernyataan tidak sah, merek dagang
yang lebih dahulu telah dipergunakan dengan sungguh-sungguh,
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16, sehubungan dengan barang atau jasa
yang untuknya merek tersebut didaftarkan dan disebut sebagai pembenaran atas
permohonan tersebut, atau terdapat alasan-alasan yang pantas untuk tidak
digunakannya, asalkan proses pendaftaran merek dagang yang terdahulu pada
120
tanggal permohonan pernyataan tidak sah telah diselesaikan dalam waktu
sekurang-kurangnya lima tahun”.
Berdasarkan ketentuan pada European Directive Trademark Law maka
suatu merek terdaftar dapat dibatalkan pendaftarannya apabila merek terdaftar
dimaksud terbukti tidak digunakan selama 5 tahun berturut-turut dalam kegiatan
perdagangan barang dan/atau jasa. Hal ini berlaku di semua negara anggota Uni
Eropa, termasuk Jerman dan Swiss yang menganut common law system.
Berbeda dengan negara yang menganut common law system, negara yang
menganut civil law system cenderung menggunakan prinsip first to file dalam
sistem pelindungan merek. Hal ini menyebabkan adanya persyaratan untuk
mendaftarkan suatu merek apabila merek tersebut ingin dilindungi oleh negara.
Dengan kata lain, suatu merek mendapatkan pelindungan hukum setelah merek
tersebut terdaftar.
Pada negara yang menganut civil law system, pendaftaran merek
sepenuhnya mengacu pada peraturan perundang-undangan di bidang merek
tersebut. Otoritas yang berwenang, dalam hal ini kantor merek di negara yang
menganut civil law system hanya mengacu pada peraturan perundang-undangan
di bidang merek sebagai sumber hukum yang menjadi rujukan. Oleh karena itu,
peraturan perundang-undangan (peraturan tertulis) merupakan rujukan utama
dalam tradisi civil law system.
Salah satu contoh negara yang menganut civil law system adalah Negara
Jepang. Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Merek Jepang Nomor 63 Tahun 2011
yang pada intinya menyatakan bahwa “Where a registered trademark has not
been used in Japan in connection with any of the designated goods and
designated services for three consecutive years or longer by the holder of
trademark right, the exclusive right to use or non-exclusive right to use, any person
may file a request for a trial for rescission of such trademark registration in
connection with the relevant designated goods or designated services”.
Adapun terjemahan bebasnya yaitu “Jika merek terdaftar belum pernah
digunakan di Jepang sehubungan dengan barang dan layanan yang ditunjuk
selama tiga tahun berturut-turut atau lebih lama oleh pemegang hak merek
dagang, hak penggunaan eksklusif, atau hak penggunaan non-eksklusif, siapa
pun dapat mengajukan permohonan uji coba pembatalan pendaftaran merek
121
dagang tersebut sehubungan dengan barang atau jasa terkait”. Berdasarkan
ketentuan tersebut, Jepang memilih menggunakan jangka waktu minimum karena
dalam
pelindungan
merek
Jepang
mensyaratkan
pelindungan
merek
berdasarkan pendaftaran (first to file) sebagaimana juga yang diterapkan dalam
sistem hukum merek Indonesia.
Lebih lanjut, apabila melihat dari ketentuan peraturan perundang
undangan merek Indonesia dari aspek sejarah (historis), ketentuan tentang
jangka
waktu penghapusan merek
selama
(tiga) tahun berturut-turut
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 74 ayat (1) UU No. 20 tahun 2016 tentang
Merek dan Indikasi Geografis juga telah ada dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan terdahulu yang mengatur tentang merek, yaitu sebagai
berikut:
1) Pasal 61 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang
Merek yang menyatakan bahwa penghapusan pendaftaran Merek atas
prakarsa Direktorat Jenderal dapat dilakukan jika Merek tidak digunakan
selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa
sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada
alasan yang dapat diterima oleh Direktorat Jenderal;
2) Pasal 51 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek yang
menyatakan bahwa penghapusan pendaftaran merek atas prakarsa Kantor
Merek dapat dilakukan jika merek tidak digunakan berturut-turut selama 3
(tiga) tahun atau lebih dalam perdagangan barang dan atau jasa sejak
tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir kecuali apabila ada alasan yang
dapat diterima oleh Kantor Merek;
3) Pasal 51 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang
Merek yang menyatakan bahwa penghapusan pendaftaran atas prakarsa
Kantor Merek dapat dilakukan apabila diperoleh bukti yang cukup bahwa
merek tidak digunakan bcrturut-turut selama tiga tahun atau lebih dalam
perdagangan barang atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian
terakhir;
4) Pasal 18 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang
Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan yang menyatakan bahwa
122
kekuatan hukum dari suatu pendaftaran merek hapus karena menurut
pengakuan pemilik pendaftaran merek sendiri atau karena menurut
pernyataan hakim bahwa mereka yang bersangkutan sudah 3 tahun lebih
tidak dipakai lagi oleh pemilik pendaftaran merek.
Apabila dilihat dari tataran praktis atau praktik pengadilan (yudisial), maka
izinkan mengutip keterangan dari Dr. V. Henry Soelistyo Budi, S.H., LL.M. sebagai
ahli yang dihadirkan oleh pihak Penggugat dalam Gugatan Penghapusan Merek
AMAZON Daftar Nomor IDM000252265 dan Daftar Nomor IDM000252266 atas
nama
Andrew
Tanujaya
dalam
perkara
Nomor
67/Pdt.Sus-
Merek/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst yang menyatakan bahwa “…dari aspek sosiologi
ekonomi, 3 (tiga) tahun merupakan waktu yang cukup bagi pemilik merek terdaftar
untuk mempersiapkan agar merek miliknya tersebut dapat digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa pada lalu lintas perdagangan..”.
Dengan demikian, berdasarkan praktiknya, Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan kesempatan
kepada pemilik merek terdaftar untuk dapat mempersiapkan merek miliknya
tersebut agar dapat digunakan dalam kegiatan perdagangan selama jangka
waktu 3 tahun, sehingga apabila pemilik merek terdaftar tidak menggunakan
merek terdaftar miliknya selama jangka waktu yang diberikan maka dapat
berpotensi dihapuskan oleh pihak ketiga yang berkepentingan melalui gugatan
penghapusan di pengadilan.
b. Pada tataran praktis, bukti yang harus dibuktikan (evidence base) terkait gugatan
penghapusan merek terdaftar atas dasar tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun
berturut-turut yaitu sebagai berikut:
1) Dari sisi pihak ketiga yang berkepentingan (Penggugat)
a) Bukti berupa data empiris (survei) yang menyatakan bahwa merek
terdaftar dimaksud tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut
terhitung sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir;
b) Bukti jangkauan wilayah dimana merek terdaftar tersebut tidak
digunakan oleh pemiliknya di wilayah Indonesia;
c) Bukti bahwa tidak ada promosi baik secara cetak maupun elektronik yang
dilakukan oleh pemilik merek terdaftar terhadap produk barang dan/atau
jasa yang menggunakan merek tersebut;
123
2) Dari sisi Pemilik Merek Terdaftar (Tergugat)
a) Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa merek dimaksud masih
digunakan oleh pemilik merek terdaftar dalam kegiatan perdagangan
barang dan/atau jasa;
b) Data penjualan barang dan/atau jasa yang bersangkutan yang bersifat
spesifik sehubungan dengan barang dan/atau jasa tersebut dan berkaitan
dengan periode tiga tahun yang bersangkutan;
c) Salinan catatan penjualan, faktur, dokumen pengiriman, dan dokumen
lainnya yang terkait dengan transaksi produk yang menggunakan merek
dimaksud;
d) Contoh penggunaan merek dalam periklanan, katalog, faktur, kemasan,
dan lain sebagainya dalam media cetak dan/atau elektronik;
e) Bukti berupa biaya yang dikeluarkan untuk melakukan pemasaran merek
dimaksud.
Dalam menentukan apakah suatu merek benar-benar digunakan, hal yang harus
dipertimbangkan yaitu apakah penggunaan suatu merek dipandang sebagai hal
yang
dibenarkan
dalam
sektor
ekonomi
yang
bersangkutan
untuk
mempertahankan atau menciptakan pangsa pasar untuk barang atau jasa yang
dilindungi oleh merek tersebut, sifat dari barang atau jasa yang dipermasalahkan,
karakteristik pasar, dan skala serta frekuensi penggunaan merek tersebut.
Beberapa hal yang harus dipertimbangkan yaitu sebagai berikut:
• Jumlah minimum penggunaan suatu produk yang menggunakan suatu merek
tidak dapat dijadikan alasan bahwa merek tersebut sama saja tidak digunakan
selama penggunaan merek dagang dapat dibenarkan secara ekonomi.
• Penggunaan sebenarnya (actual use) masih dapat dilakukan apabila
penggunaan dimulai pada saat sebelum berakhirnya periode tiga tahun dari
penggunaan merek yang bersangkutan.
• Bukti yang kredibel berupa informasi spesifik mengenai ruang lingkup
penjualan, pangsa pasar, dan biaya pemasaran dari penggunaan merek
tersebut.
• Pernyataan tertulis yang tidak merinci angka penjualan di dalam dan di luar
wilayah yang signifikan tidak cukup untuk dijadikan sebagai bukti bahwa merek
124
tersebut
benar-benar
digunakan
oleh
pemiliknya
dalam
lalu
lintas
perdagangan.
Lebih lanjut, izinkan menjelaskan terkait contoh penggunaan merek pada jenis
barang, yaitu:
• merek yang dibubuhkan pada barang, kemasan barang, wadah, label, dan lain-
lain, atau diterapkan pada label tambahan, buku petunjuk uraian produk, buku
petunjuk pengenalan, daftar harga, dan lain sebagainya, dengan cara
pembubuhan langsung dengan cara dicetak, distempel, ataupun dianyam;
• merek yang digunakan dalam dokumen transaksi yang berkaitan dengan
penjualan barang, termasuk kontrak penjualan, faktur, tagihan, kuitansi,
sertifikat pemeriksaan mutu, tagihan bea cukai, dan sejenisnya;
• merek digunakan dalam iklan dan promosi melalui media seperti penyiaran,
TV, media cetak, papan reklame, iklan surat, dan sejenisnya; dan
• merek yang digunakan atau dipertontonkan dalam sebuah pameran.
Adapun contoh penggunaan merek pada jenis jasa, yaitu:
• merek langsung digunakan di tempat layanan, seperti brosur, resepsi, dekorasi
ruangan, pakaian staf, poster, menu, daftar harga, alat tulis kantor, kop surat,
dan lain sebagainya;
• merek digunakan pada dokumen yang berkaitan dengan layanan, seperti
faktur, dokumen bank, kontrak layanan, sertifikat pemeliharaan purna jual, dan
lain sebagainya;
• merek digunakan dalam iklan dan promosi antara lain melalui media seperti
penyiaran, TV, media cetak, papan reklame, iklan surat, dan lain-lain;
• merek dagang tersebut digunakan atau dipertontonkan dalam sebuah
pameran.
Sebagaimana yang telah disampaikan pada kesempatan sebelumnya, penentuan
persamaan pada pokoknya terhadap merek yang diperbandingkan harus dilihat
secara
keseluruhan
yang
utuh
sebagai
satu
kesatuan
dengan
mempertimbangkan kepentingan konsumen dan kepentingan pemilik merek yang
telah mendaftarkan mereknya lebih dahulu. Dari aspek kepentingan konsumen,
penentuan persamaan pada pokoknya harus dilihat apakah ada atau tidaknya
kemungkinan kebingungan pada konsumen terkait merek yang diperbandingkan
125
tersebut, sedangkan dari aspek pemilik merek yang telah terdaftar sebelumnya
dengan mempertimbangkan terkait pelemahan daya pembeda (dilution) serta
perusakan reputasi pada pemilik merek, termasuk pemilik merek terkenal.
Pertanyaan Hakim Dr. Suhartoyo S.H., M.H.
a. Coba nanti dijelaskan kepada Mahkamah berkaitan dengan bahwa merek yang
sebenarnya tidak digunakan itu bisa diberikan izin kepada pihak lain ataupun
dilisensikan, itu diatur di mana, Ibu? Apakah itu bagian dari TRIPs Agreement itu
ataukah ada norma yang mengatur di Undang-Undang 20/2016 itu?
b. Apakah pemberian izin atau lisensi ini kepada pihak lain itu bukan kemudian bisa
berpotensi, ini sebenarnya sebagai bagian dari cara atau modus yang kemudian
ada pihak-pihak yang tidak beriktikad baik, kemudian mengalihkan dan
menghindar dari ketentuan tiga tahun itu? Nanti supaya di apakah itu secara
filosofis atau sosiologis saja? Ataukah memang bagian dari ketentuan di TRIPs
Agreement? Ataukah ada di norma undang-undangnya?
c. Kemudian, MK juga mungkin ada baiknya diberikan putusan-putusan pengadilan
yang menolak, Ibu, menolak gugatan tentang pencabutan merek itu yang
diajukan oleh pihak ketiga karena termasuk ada perusahaan-perusahaan yang
force majeure sekaligus meskipun itu kan di-screening atau difilter oleh hakim di
peradilan di mana gugatan itu diajukan.
Terhadap
pertanyaan
Hakim
Dr.
Suhartoyo
S.H.,
M.H.,
Pemerintah
menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Ketentuan mengenai pemilik merek terdaftar yang sebenarnya tidak digunakan
dapat memberikan izin kepada pihak lain dengan cara lisensi. Hal ini
sebagaimana diatur secara implisit pada ketentuan Pasal 44 UU No. 20 tahun
2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang menyatakan bahwa
Penggunaan Merek terdaftar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
oleh penerima Lisensi dianggap sama dengan penggunaan Merek tersebut di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh pemilik Merek. Dengan kata
lain, apabila pemilik merek merasa tidak dapat menggunakan merek terdaftar
miliknya tersebut dalam perdagangan, maka pemilik merek terdaftar tersebut
dapat memberikan izin kepada pihak lain berupa lisensi untuk menggunakan
merek terdaftar miliknya tersebut dalam kegiatan perdagangan.
126
b. Ketentuan Pasal 44 UU No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
memberikan kelonggaran bagi pemilik merek terdaftar yang tidak dapat
menggunakan mereknya untuk dapat mengizinkan pihak lain menggunakan
merek terdaftar miliknya tersebut dalam kegiatan perdagangan berupa pemberian
lisensi agar merek terdaftar dimaksud terhindar dari potensi gugatan
penghapusan merek terdaftar oleh pihak ketiga yang berkepentingan mengingat
selama merek terdaftar tersebut digunakan dalam perdagangan maka selama itu
juga merek tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai merek yang tidak
digunakan, meskipun penggunaan merek tersebut tidak secara langsung
dilakukan oleh pemilik merek terdaftar sebagaimana ketentuan Pasal 74 UU No.
20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
c. Terdapat beberapa contoh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap yang menolak gugatan penghapusan merek terdaftar atas dasar tidak
digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sebagaimana ketentuan Pasal 74
UU No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yaitu:
1) Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 959 K/Pdt.Sus-HKI/2018
tanggal 14 November 2018 jo. Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri
Jakarta
Pusat
dengan
Putusan
Nomor
69/Pdt.Sus-
Merek/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst, tanggal 2 Mei 2018 yang menolak gugatan
penghapusan
Merek
“CRISTALINE”
Daftar
Nomor
IDM000051968.
Penolakan gugatan tersebut didasarkan atas adanya bukti berupa surat
pernyataan penggunaan merek yang dilampirkan oleh Pemilik Merek
terdaftar pada saat mengajukan permohonan jangka waktu pelindungan
merek terdaftar;
2) Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 124 K/Pdt.Sus-
HKI/2023 tanggal 30 Januari 2023 jo. Putusan Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 67/Pdt.Sus-Merek/2021/PN
Niaga.Jkt.Pst, tanggal 13 September 2022 yang menolak gugatan
penghapusan merek AMAZON Daftar Nomor IDM000252265 dan Daftar
Nomor IDM000252266. Penolakan gugatan tersebut didasarkan atas adanya
bukti berupa surat pernyataan penggunaan merek yang dilampirkan oleh
pemilik merek terdaftar pada saat mengajukan permohonan jangka waktu
127
pelindungan merek terdaftar serta adanya bukti penggunaan dalam kegiatan
perdagangan.
Demikian keterangan tambahan Presiden disampaikan dalam permohonan
uji materiil Pasal 74 dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016
tentang Merek dan Indikasi Geografis, sehingga seudah sepatutnya Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian Pemohon untuk seluruhnya
atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat
diterima (niet onvankelijk verklaard) karena pasal-pasal a quo tidak bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945.
Apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana
dan seadil-adilnya (ex aequo bono).
Bahwa untuk mendukung keterangannya, Presiden mengajukan 1 (satu)
orang Ahli yaitu Prof. DR. H. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCB. ARB., CRGP. yang
didengarkan keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 19 Maret
2024, yang pada pokoknya masing-masing menerangkan sebagai berikut:
I.
Pendahuluan
Pendapat ini ahli sampaikan sebagai pendapat ilmiah akademis, sesuai dengan
kapasitas keilmuan saya sebagai Guru Besar Cyberlaw dan Kekayaan
Intelektual, Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran dan pengalaman praktis
saya sebagai Ketua Panitia Kerja Tim Pemerintah Pembentukan Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (MIG)
serta jabatan-jabatan lainnya.
1. Untuk membuat persoalan menjadi jelas dan jernih, maka pada awal riset
ini perlu dikaji apa yang dimaksud dengan merek. World Intellectual
Property Organization (WIPO) sebagai organisasi PBB di bidang Kekayaan
intelektual menegaskan: A trademark is a sign capable of distinguishing the
goods or services of one enterprise from those of other enterprises.
Trademarks are protected by intellectual property rights. Dapat disimpulkan
bahwa Merek adalah suatu tanda yang mampu membedakan barang atau
jasa suatu perusahaan dengan barang atau jasa perusahaan lain. Merek
dagang dilindungi oleh hak kekayaan intelektual (WIPO: What is a Trade
Mark).
128
2. Dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi
Geografis (UU MIG), Merek diartikan sebagai tanda yang dapat ditampilkan
secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan
warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara,
hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk
membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan
hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Frasa untuk
“membedakan” adalah esensi utama dari rezim hukum merek dengan
demikian tidak boleh ada persamaan baik pada keseluruhannya maupun
pada pokoknya.
3. Prinsip Konstitutif: Di tingkat nasional/regional, perlindungan merek dapat
diperoleh
melalui
pendaftaran,
dengan
mengajukan permohonan
pendaftaran ke kantor merek nasional. Di tingkat internasional, ada dua
pilihan: mengajukan permohonan merek ke kantor merek di setiap negara
atau menggunakan Sistem Madrid WIPO (Indonesia telah meratifikasi
Madrid Protocol for international trademark registration).
4. Jangka waktu pendaftaran merek di dunia dapat bervariasi, namun
biasanya sepuluh tahun. Indonesia menganut masa pelindungan 10 tahun
dan dapat diperpanjang tanpa batas waktu.
5. Merek dagang apa saja yang bisa didaftarkan? Sebuah kata, atau
kombinasi kata, huruf, dan angka, dapat dengan sempurna menjadi merek.
Namun merek dagang juga dapat terdiri dari gambar, simbol, fitur tiga
dimensi seperti bentuk dan kemasan barang, tanda yang tidak terlihat
seperti suara atau wewangian, atau corak warna yang digunakan sebagai
fitur pembeda – kemungkinannya hampir tidak terbatas. Dengan demikian,
merek bisa berasal dari unsur yang sangat sederhana yaitu hanya berupa
kata.
II. Perkara Nomor 144/PUU-XXI/2023
Dalam perkara ini, yang digugat adalah Pasal 74 ayat (1) UU MIG terkait
dengan penghapusan merek terdaftar yang dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Ketentuan yang digugat adalah Pasal 74 Ayat (1) UU MIG yang berbunyi
“Penghapusan Merek terdaftar dapat pula diajukan oleh pihak ketiga yang
berkepentingan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga dengan alasan
129
Merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut
dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau
pemakaian terakhir”.
2. Jika dirunut dari pembentukan undang-undang, maka pasal ini merujuk
kepada Article 19 of Agreement on Trade Related Aspect of Intellectual
Property Right (Trips Agreement) yang merupakan bagian dari WTO
Agreement, yang berbunyi:
(1) If use is required to maintain a registration, the registration may be
cancelled only after an uninterrupted period of at least three years of
non-use, unless valid reasons based on the existence of obstacles to
such use are shown by the trademark owner. Circumstances arising
independently of the will of the owner of the trademark which constitute
an obstacle to the use of the trademark, such as import restrictions on or
other government requirements for goods or services protected by the
trademark, shall be recognized as valid reasons for non-use.
(2) When subject to the control of its owner, use of a trademark by another
person shall be recognized as use of the trademark for the purpose of
maintaining the registration.
Dari ketentuan TRIPs tersebut dapat dirangkum sbb :
(1) Jika penggunaan diperlukan untuk mempertahankan pendaftaran,
pendaftaran dapat dibatalkan hanya setelah jangka waktu paling sedikit
tiga tahun tidak digunakan tanpa terputus, kecuali alasan yang sah
berdasarkan adanya hambatan dalam penggunaan tersebut ditunjukkan
oleh pemilik merek dagang. Keadaan yang timbul terlepas dari kehendak
pemilik merek dagang yang merupakan hambatan terhadap penggunaan
merek dagang, seperti pembatasan impor atau persyaratan pemerintah
lainnya untuk barang atau jasa yang dilindungi oleh merek dagang, harus
diakui sebagai alasan yang sah untuk tidak menggunakan merek dagang
tersebut.
(2) Bilamana berada di bawah penguasaan pemiliknya, penggunaan merek
dagang oleh orang lain diakui sebagai penggunaan merek dagang untuk
tujuan mempertahankan pendaftaran.
130
(3) Dapat dijelaskan bahwa, Merek sebagai hak eksklusif juga tidak absolut,
dalam arti secara prinsip dapat dihapus oleh Kantor Merek karena
berbagai sebab. Antara lain jika pemilik merek tidak menggunakannya
dalam jangka waktu tertentu. Misalnya dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun.
Prinsip ini memberikan ekosistem positif di bidang persaingan usaha dan
kepemilikan merek. Dengan demikian, asas-asas hukum merek,
membatasi setiap orang untuk mendaftarkan mereknya tanpa maksud
untuk digunakan. Dalam rezim hukum kekayaan intelektual, seringkali
juga dikenal istilah trademark squatting yang oleh WIPO disebut sebagai
pendaftaran atau penggunaan merek terkenal atau termasyhur, yang
tidak terdaftar di negara tersebut. Merek tersebut seringkali menjadi tidak
sah karena tidak digunakan.
3. WTO Agreement termasuk Trips Agreement telah diratifikasi oleh Indonesia
melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement
Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia).
A. Praktik Amerika Serikat:
1. Untuk memahami lebih dalam terkait penghapusan merek karena
tidak digunakan (non-use), maka penting untuk mengkaji secara
akademis dan studi komparatif.
2. Dalam Artikel berjudul “Abandonment and Non use of a Trademark |
New York Intellectual Property Lawyer, Copyright© 2024”, Law
Offices of Nikki Siesel PLLC mengemukakan, berdasarkan Pasal 45
Lanham Act, bahwa merek akan dianggap tidak digunakan atau
ditinggalkan jika merek tersebut tidak digunakan selama 3 tahun
berturut-turut.
3. Referensi lain adalah Proving Abandonment: How Trademark Rights
Can Be Lost Through Non-Use yang ditulis oleh Gene Markin Of Stark
& Stark - New Jersey Law, July 2, 2020, yang intinya menyatakan:
Pasal 45 Lanham Act menyatakan bahwa merek dagang dianggap
ditinggalkan jika “penggunaannya telah dihentikan dengan maksud
untuk tidak melanjutkan penggunaan tersebut.” Pengabaian dapat
disimpulkan dari keadaan sekitar, namun bukti tidak digunakannya
131
selama tiga tahun berturut-turut merupakan bukti prima facie dari
pengabaian. Karena penggunaan suatu merek harus dilakukan
secara bonafide dan pendaftaran tidak dapat digunakan untuk
mempertahankan hak atas suatu merek (selain niat untuk
menggunakan permohonan), pihak yang mengajukan keberatan yang
ingin membatalkan pendaftaran atas dasar pengabaian harus
memberikan bukti dari tiga tahun berturut-turut. Tidak menggunakan
atau membuktikan (1) responden menghentikan penggunaan, dan (2)
responden bermaksud untuk tidak melanjutkan penggunaan.
4. Hal senada juga dikemukakan oleh Legal Information Institute Cornell
Law School dalam rilisnya abandonment (of trademark), yang
menyatakan, Pengabaian suatu merek terjadi bila pemilik merek
tersebut dengan sengaja berhenti menggunakan merek tersebut
selama tiga tahun atau lebih, tanpa niat untuk menggunakan merek
tersebut lagi di masa mendatang. Ketika suatu merek dagang
ditinggalkan, pemilik merek dagang tidak dapat lagi mengklaim hak
atas merek dagang tersebut. Akibatnya, hal ini membebaskan merek
dagang sehingga orang lain dapat menggunakannya tanpa bantuan
dari pemilik merek dagang asli.
B. Praktik Inggris:
1. Sikap dan pendirian Pemerintah Inggris dalam hal ini kantor
Kekayaan Intelektual Inggris, UK Intellectual Property Office (IPO)
dalam publikasinya “Revocation (non-use) proceedings” (Updated 18
November 2019) mengatakan bahwa Penghapusan merek atas dasar
tidak digunakan adalah prosedur hukum untuk menghapus merek
dagang terdaftar dari daftar Inggris karena merek dagang tersebut
tidak digunakan dalam waktu lima tahun sejak merek dagang tersebut
didaftarkan, atau untuk jangka waktu lima tahun yang tidak terputus
dan tidak ada alasan yang tepat untuk tidak digunakan. Pengajuan
penghapusan dapat dilakukan siapa pun.
2. Permohonan penghapusan dapat dilakukan sewaktu-waktu setelah
merek dagang tersebut didaftarkan sekurang-kurangnya lima tahun
132
dengan tanggal penghapusan paling awal adalah sehari setelah
ulang tahun kelima sejak tanggal pendaftaran.
3. Pihak yang akan mengajukan permohonan penghapusan, harus
menghubungi pemilik merek dagang terdaftar, untuk mengetahui
apakah dapat menyelesaikan konflik tersebut tanpa perlu menempuh
proses hukum. Pemilik merek dapat mengajukan alasan yang tepat,
jika menolak hal tersebut, misalnya alasan tidak menggunakan
karena di luar kendali pemilik merek dagang, seperti larangan ekspor
atau pembatasan hukum.
C. Praktik Tiongkok:
1. Praktik Tiongkok sebagai negara yang menjadi raksasa perdagangan
dunia dapat dirujuk dalam Referensi: An overview on the Use of
Trademark in Trademark Non-use Cancellation Cases DEQI
Intellectual Property Law Corporation. (July 13 2023)
2. Ketentuan hukum tentang penggunaan merek dagang terdapat pada
Pasal
48
Undang-Undang
Merek
Dagang
Tiongkok
yang
menyatakan: “Penggunaan merek dagang sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang ini berarti perbuatan menggunakan merek
dagang pada barang, kemasan atau wadah suatu barang, atau pada
dokumen transaksi suatu barang, atau penggunaan merek dagang
dalam periklanan, pameran dan kegiatan komersial lainnya untuk
mengidentifikasi sumber barang."
3. Pendaftar merek wajib menggunakan merek yang didaftarkannya
secara benar dan berkesinambungan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Untuk menghindari pemegang hak tidak
menggunakan mereknya setelah pendaftaran, Pasal 49 Undang-
Undang Merek Dagang Tiongkok menetapkan bahwa jika merek
dagang terdaftar tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut
tanpa alasan yang dapat dibenarkan, maka entitas atau individu
mana pun dapat mengajukan permohonan ke Kantor Merek Dagang
untuk membatalkannya.
4. Persyaratan Bukti Penggunaan Merek Dagang: Ketika suatu merek
dagang tunduk pada permohonan pembatalan berdasarkan "tidak
133
digunakan selama tiga tahun berturut-turut" oleh orang lain,
pemilik merek dagang harus menyerahkan bukti penggunaan merek
dagang tersebut atau memberikan alasan yang sah untuk tidak
digunakannya kepada Administrasi Kekayaan Intelektual Nasional
(CNIPA).
5. Nilai suatu merek dagang terletak pada penggunaannya, dan
penggunaan merek dagang terdaftar yang sah merupakan hak dan
kewajiban pemilik merek dagang. Pemilik merek dagang harus
memperhatikan penggunaan merek dagangnya dan juga menyimpan
bukti penggunaan tersebut untuk merespons dengan baik jika terjadi
permohonan pembatalan.
6. Ketentuan Pasal 74 Ayat (1) UU MIG ini mendorong persaingan
usaha sehat dan mencegah terjadinya trademark squatting.
Ketentuan ini telah sejalan dengan instrumen hukum internasional,
general principle of intellectual property law dan best practices global.
Ketentuan ini pun menjadi dasar fairness competition dan
penggunaan merek secara bertanggung jawab dan tidak digunakan
untuk upaya dilusi.
7. Bagaimana dengan Regulasi dan Praktik Indonesia? Menurut UU No.
20/2016 tentang MIG, Penghapusan Merek terdaftar dapat pula
diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan dalam bentuk
gugatan ke Pengadilan Niaga dengan alasan Merek tersebut tidak
digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan
barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian
terakhir. Berdasarkan pasal ini maka pendaftaran tidak bersifat
otomatis tetapi harus dilakukan melalui gugatan ke Pengadilan Niaga
oleh Pihak Ketiga.
8. Pengadilan tidak serta merta akan menghapus merek dimaksud jika
ditemukan alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (2).
Alasan tersebut adalah ketika merek tidak digunakan karena adanya
larangan impor; larangan yang berkaitan dengan izin bagi peredaran
barang yang menggunakan Merek yang bersangkutan atau
keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara; atau
134
larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah. Jika hal ini dipenuhi maka ketentuan penghapusan tidak
berlaku.
9. Kesimpulan:
Dengan
demikian,
ketentuan
pasal
ini
tidak
bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4), Pasal 28D ayat (1), dan
Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945. Ketentuan Pasal 74 ayat (1) UU
MIG justru mendorong persaingan usaha yang sehat sehingga dapat
memacu pertumbuhan ekonomi nasional yang berkeadilan. Dengan
demikian, pasal ini tidak bertentangan dengan konstitusi. Hal yang
juga perlu dipahami bahwa ketentuan ini sejalan dengan ketentuan
TRIPs WTO yang merupakan standar minimum pelindungan merek
dan juga sejalan dengan best practices internasional serta general
principle of intellectual property law.
Bahwa dalam persidangan tanggal 19 Maret 2024, Ahli memberikan
keterangan sebagai berikut:
Secara internasional, telah ditegaskan dalam TRIPs WTO bahwa merek
akan harus dihapus jika tidak digunakan minimal dalam waktu 3 tahun, sehingga
yang ditekankan adalah penggunaan merek. Dan TRIPs adalah ketentuan-
ketentuan yang sifatnya dan karakternya adalah standar minimum. Misalnya TRIPs
misalnya memberikan perlindungan 3 tahun atau untuk paten minimal dilindungi 20
tahun hal tersebut adalah standar minimal. Jika akan akan membuat perlindungan
lebih diperbolehkan, yang tidak boleh adalah mengurangi dari standar minimal.
Jika Pasal a quo dihapus maka berdampak terhadap ekosistem pemilik merk
dimana keadaan akan Kembali ke zaman dimana orang dengan gampang
mendaftarkan merek hanya untuk kemudian merek itu bisa dijual lagi kepada orang
lain (trademark Squatter)
Dalam Undang-Undang 15 Tahun 2001 tentang Merek disebutkan bahwa
kewenangan menghapus merek ada pada dirjen. Namun dalam Undang-Undang
Merek dan Indikasi Geografis harus dilakukan oleh pengadilan niaga atas
permohonan pihak ketiga. Ketika undang-undang ini dibuat, salah satu latar
belakangnya adalah bagaimana memberikan penghormatan tertinggi kepada
pemilik merek, sehingga kalau tidak ada yang menggugat, dan merek itu tidak
135
menjadi terhapus dengan sendirinya. Dan ini menunjukkan adanya demokrasi
dalam kepemilikan merek.
Bahwa pada intinya UMKM yang dilindungi, diharapkan UMKM dapat
mandiri dengan memiliki merek yang mandiri, tidak sama dengan orang lain. Saya
selalu Ahli mengingatkan kepada pihak-pihak UMKM, bahwa jika ingin mandiri dan
maju, jangan membuat produk dan menempel merek orang lain di situ. Hal ini
kesalahan yang paling fatal. Kemudian, jangan membuat merek yang mirip dengan
merek orang lain dengan maksud agar laku. Alangkah baiknya jika membuat merek
sendiri yang berbeda dengan yang lain.
[2.5]
Menimbang bahwa Pemohon dan Presiden telah menyampaikan
kesimpulan yang diterima Mahkamah pada tanggal 27 Maret 2024, yang pada
pokoknya menyampaikan sebagai berikut:
Kesimpulan Pemohon
I.
Duduk Perkara
Bahwa sebagaimana telah disampaikan pada Permohonan yang dibacakan
sebelumnya, duduk perkara dalam pengujian Pasal 74 Undang-undang Nomor
20 tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis terhadap Undang-
undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sesungguhnya
merupakan upaya guna menjamin adanya kepastian hukum yang menciptakan
rasa keadilan dalam masyarakat khususnya perlindungan hukum bagi
usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM);
Bahwa salah satu landasan filosofis, landasan sosiologis dan landasan yuridis
pembentukan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan
Indikasi Geografis adalah “menjaga persaingan usaha yang sehat,
berkeadilan, perlindungan konsumen, serta perlindungan Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah dan Industri dalam negeri”;
II.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa berdasarkan UUD’45, Mahkamah Konstitusi (Untuk selanjutnya
disebut “Mahkamah”) merupakan pelaku kekuasaan kehakiman
sebagaimana dimaksud Pasal 24 Ayat (2) UUD’45 dan memiliki
kewenangan mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat mengikat untuk melakukan pengujian atas undang-
136
undang terhadap UUD 1945 sebagaimana ditentukan dalam Pasal 24C
ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi:
Pasal 24 Ayat (2) UUD’45
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum.
2. Bahwa kewenangan Mahkamah telah dituangkan dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Pasal 29 ayat (1) huruf a dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
beberapa kali dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003
Tentang Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-
Undang, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (untuk selanjutnya disebut “UU MK”), khususnya Pasal 10
ayat (1).
Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945;
Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi
137
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1954;
b. Memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945;
c. Memutus pembubaran partai politik; dan
d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
3. Bahwa kewenangan Mahkamah ini telah sesuai dengan Pasal 9 ayat (1)
Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan, juga mengatur kewenangan Mahkamah dimaksud yang
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan
Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
4. Bahwa oleh karena itu, berdasarkan ketentuan peraturan perundangan
yang diuraikan diatas, maka Pemohon meyakini bahwa Mahkamah
Konstitusi berwenang untuk mengadili permohonan pengujian undang-
undang yang diajukan Pemohon;
III.
Legal Standing
1. Bahwa berdasarkan Pasal 51 Ayat (1) UU MK yang dapat mengajukan
pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, adalah:
Pasal 51 UU MK
(1) Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
138
2. Bahwa Pemohon Ricky Thio adalah perorangan warga negara Indonesia
yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya dalam perkara a quo,
sehingga telah memenuhi syarat Pasal 51 Ayat (1) huruf a. UU MK;
IV. Alasan Permohonan Uji Materil (Posita)
A. Ringkasan Pengaturan Hak Merek
1. Bahwa berdasarkan Penjelasan Undang-Undang Merek dan Indikasi
Geografis maka diketahui bahwa ketentuan Pasal 74 UU Merek dan
Indikasi Geografis merupakan ketentuan lebih lanjut dari Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the
World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia) Annex 1C tentang Agreement On Trade-Related
Aspects
Of
Intellectual
Property
Rights
(untuk
selanjutnya
disebut”TRIPs”), lebih lanjut ratifikasi dari Paris Convention for the
Protection of Industial Property (Konvensi Paris) yang telah disahkan
dengan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1997 dan Trademark Law
Treaty (Traktat Hukum Merek) yang disahkan dengan Keputusan
Presiden Nomor 17 Tahun 1997;
2. Bahwa ketentuan Pasal 74 UU Merek dan Indikasi Geografis, dikenal
dengan terminology “non-use” terkait dengan Article 19 Annex 1C
tentang Agreement On Trade-Related Aspects of Intellectual Property
Rights (TRIPs) dan Article 5 Section C Paris Convention for the Protection
of Industial Property, dapat dikutip sebagai berikut:
Article 19 Annex 1C tentang Agreement On Trade-Related Aspects
Of Intellectual Property Rights (TRIPs)
Requirement of Use
a) If use is required to maintain a registration, the registration may
be cancelled only after an uninterrupted period of at least
three years of non-use, unless valid reasons based on the
existence of obstacles to such use are shown by the trademark
owner. Circumstances arising independently of the will of the
owner of the trademark which constitute an obstacle to the use
of the trademark, such as import restrictions on or other
government requirements for goods or services protected by
the trademark, shall be recognized as valid reasons for non-
use.
b) When subject to the control of its owner, use of a trademark by
another person shall be recognized as use of the trademark for
the purpose of maintaining the registration.
139
Yang apabila diterjemahkan secara literal sebagai berikut:
Pasal 19 TRIPs
Jika penggunaan diperlukan untuk mempertahankan suatu
pendaftaran, pendaftaran dapat dibatalkan hanya setelah periode
tidak terputus selama sekurang-kurangnya tiga tahun tidak
digunakan, kecuali alasan yang sah berdasarkan adanya
hambatan terhadap penggunaan tersebut ditunjukkan oleh pemilik
merek dagang. Keadaan yang timbul terlepas dari kehendak
pemilik merek dagang yang merupakan hambatan terhadap
penggunaan merek dagang, seperti pembatasan impor atau
persyaratan pemerintah lainnya untuk barang atau jasa yang
dilindungi oleh merek dagang, harus diakui sebagai alasan yang
sah untuk tidak menggunakan merek dagang tersebut.
3. Apabila berada di bawah kendali pemiliknya, penggunaan merek dagang
oleh orang lain akan diakui sebagai penggunaan merek dagang untuk
tujuan mempertahankan pendaftaran.
Article 5 Section C Paris Convention for the Protection of Industial
Property If in any country, use of the registered mark is compulsory,
the registration may be cancelled only after a reasonable period,
and then only if the person concerned does not justify his inaction.
Yang apabila diterjemahkan secara literal sebagai berikut:
Pasal 5 bagian C Konvensi
Jika di negara mana pun penggunaan merek terdaftar bersifat
wajib, pendaftaran hanya dapat dibatalkan setelah jangka waktu
yang wajar, dan hanya jika orang yang bersangkutan tidak dapat
membenarkan kelambanannya.
a. Bahwa apabila dibuat analisa terkait peraturan maka diketahui hal-hal
berikut:
TRIPs Agreement
Paris Convention
UU Merek dan
Indikasi
Geografis
Bentuk
Norma
Pilihan dengan kata
“IF”
Pilihan dengan kata
“IF”
Pemberian hak
kepada pihak
ketiga yang
berkepentingan
Ketentuan
waktu
sekurang-kurangnya
3 tahun
Jangka waktu yang
wajar “a reasonable
period”
3 tahun berturut-
turut
Akibat
Hukum
Dapat di batalkan
“may be cancelled”
Dapat di batalkan
“may be cancelled”
Penghapusan
hak
Pihak
Ketiga
Tidak ada
Tidak ada
Ada
Objek
Norma
Pembatalan
pendaftaran
Pembatalan
pendaftaran
Penghapusan
hak
140
b. Bahwa penggunaan ketentuan “non-use” di beberapa negara,
diantaranya enam negara dibawah ini ditentukan lamanya waktu
adalah sedikitnya 5 (lima) tahun. Adapun kelima negara tersebut dapat
diuraikan sebagai berikut:
No
Negara
Undang-undang
Keterangan
1
Singapore
TRADE
MARKS
ACT (CHAPTER
332) -
Revocation of registration
22.—(1) The registration of a trade
mark may be revoked on any of the
following grounds:
(a) that, within the period of 5 years
following the date ofcompletion
of the registration procedure, it
has not been put to genuine
use in the course of trade in
Singapore, by the proprietor or
with his consent, in relation to
the goods or services for which
it is registered, and there are no
proper reasons for non-use;
(b) that such use has been
suspended
for
an
uninterrupted period of 5
years, and there are no
proper reasons for nonuse;
2
Republic of
Germany
The
MarkenG
(The
Trademark
Act of the Federal
Republic
of
Germany)
Section 25
Exclusion of rights for non-use:
(1) The proprietor of a registered
trade mark may not assert
rights vis-à-vis third parties
within the meaning of sections
14 and 18 to 19c if the trade
mark has not been used in
accordance with section 26
within the last five years prior to
the assertion of the right for the
goods or services which he
invokes to establish his right, in
so far as at that time an
opposition against the trade
mark has not been possible
for at least five years.
3
United
Kingdom
(England)
Trade Marks Act
1994, Section 47
(UK)
46 Revocation of registration.
(1) The registration of a trade mark
may be revoked on any of the
following grounds:
(a) that within the period of five
years following the date of
completion
of
the
registration procedure it has
not been put to genuine use
in the United Kingdom, by
the proprietor or with his
141
consent, in relation to the
goods or services for which it
is registered, and there are no
proper reasons for non-use;
(b) that such use has been
suspended
for
an
uninterrupted period of five
years, and there are no proper
reasons for non-use;
4
Switzerland
Article 35 et seq
TmPA
The non-use claim can be raised in
a cancellation action before civil
courts or the IPI Five consecutive
years of non-use are grounds for
partial or total forfeiture of a
trademark in Switzerland. It is not
ex officio cancelled, but third parties
can challenge it on this ground.
5
Norway
Act no. 08 of 26
March 2010: The
Norwegian
Trademark
Protection Act
37. Deletion based on non-use
of a trademark.
A registration of a trademark shall
be deleted in full or in part by a court
ruling or by administrative review
pursuant to Sections 38 to 40 if the
trademark proprietor has not, within
five years of the date on which a
final decision on registration of the
trademark was made, made actual
use of the trademark in Norway for
the goods or services for which it is
registered, or if the use has been
discontinued
for
five
consecutive years. However, the
registration shall not be deleted if
there are reasonable grounds for
the non-use or discontinuation.
6
Russia
LAW
OF
THE
RUSSIAN
FEDERATION
NO. 3520-1 OF
SEPTEMBER 23,
1992
ON
TRADEMARKS,
SERVICE MARKS
AND
THE
APPELLATIONS
OF THE ORIGIN
OF GOODS (with
the Amendments
and Additions of
December
27,
2000)
Chapter 4. The Use of
Trademarks
Article 22.
3.
The
registration
may
be
terminated before it is due to be
terminated fully or in part on the
basis of the decision of the
Supreme
Patent
Chamber
passed upon the request of any
party, for the reason of the
continuous non-use of the
trademark for five years from
the date of its registration, or
five years preceding the filing
of such a request.
142
c. Bahwa sebagaimana poin 3 diatas diketahui ketantuan TRIPs dan Paris
Convention hanya mengenal pembatalan merek dan tidak mengenal
penghapusan merek, sementara itu, ketentuan pembatalan merek telah
diatur secara tersendiri pada Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79 UU
Merek dan Indikasi Geografis (total 4 Pasal). Dimana dalam ketentuan
pembatalan merek tersebut sudah mengatur juga hak dari pihak ketiga
terhadap merek terdaftar. Meyakini ketentuan pembatalan merek yang
diatur dalam Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79 UU Merek dan
Indikasi Geografis sudah cukup untuk digunakan dalam UU Merek
dan Indikasi Geografis;
d. Bahwa pada Pasal 75 terkait juga dengan Pasal 74, sebagaimana dapat
dikutip berikut ini:
Pasal 75 UU Merek dan Indikasi Geografis
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 berlaku secara
mutatis mutandis terhadap penghapusan Merek Kolektif terdaftar.
Bahwa apabila permohonan ini dikabulkan maka ketentuan Pasal 75
tentang penghapusan merek kolektif juga menjadi tidak berlaku.
Menganggap hal ini tidak akan menimbulkan kekosongan peraturan
(wet vacuum) dalam UU Merek dan Indikasi Geografis;
e. Bahwa berdasarkan ketentuan TRIPs dan Paris Convention yang telah
diratifikasi negara Indonesia, maka diketahui ketentuan “non-use” tidak
bersifat wajib dan menjadi pilihan bagi negara yang meratifikasi.
Disamping itu, Indonesia adalah negara yang berdaulat yang memiliki
kekuasaan tertinggi untuk menentukan nasib bangsanya dan tidak boleh
di intervensi negara lain sebagaimana dimaksud dengan prinsip hukum
internasional yaitu non-intervention principle, dan juga dikenal prinsip
hukum internasional yaitu lex specialis derogat legi generali, yaitu
keutamaan pada hukum yang sifatnya khusus daripada hukum yang
sifatnya umum, pada suatu negara, oleh karena itu keutamaan hukum
yang sifatnya khusus pada suatu negara merupakan hal yang wajib
dihormati oleh negara-negara lain, dimana sifat khusus dari Negara
Indonesia adalah sistem perekonomian yang ditumpukan pada UMKM
dan beberapa hal lain yang akan diuraikan dalam surat permohonan ini;
143
V. Bahwa pasal 74 UU Merek dan Indikasi Geografis bertentangan dengan
Pasal 28H ayat (4) UUD’45.
a. Bahwa yang menjadi landasan filosofis, landasan sosiologis dan landasan
yuridis pembentukan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek
dan Indikasi Geografis dapat dikutip sebagai berikut:
Menimbang:
a. bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan
konvensi internasional yang telah diratilikasi Indonesia, peranan
Merek dan Indikasi Geografis menjadi sangat penting terutama
dalam menjaga persaingan usaha yang sehat, berkeadilan,
pelindungan konsumen, serta pelindungan Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah dan industri dalam negeri;
b. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan dan memberikan
kepastian hukum bagi dunia industri, perdagangan, dan
investasi dalam menghadapi perkembangan perekonomian
lokal, nasional, regional, dan internasional serta perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi, perlu didukung oleh suatu
peraturan perundang-undangan di bidang Merek dan Indikasi
Geogralis yang lebih memadai;
c. bahwa dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang
Merek
masih
terdapat
kekurangan
dan
belum
dapat
menampung perkembangan kebutuhan masyarakat di bidang
Merek dan Indikasi Geografis serta belum cukup menjamin
pelindungan potensi ekonomi lokal dan nasional sehingga perlu
diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-
Undang tentang Merek dan Indikasi Geogralis;
b. Bahwa berdasarkan landasan filosofis, landasan sosiologis dan landasan
yuridis pembentukan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek
dan Indikasi Geografis diketahui norma hukum Merek dimaksudkan untuk
perlindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan industri dalam
negeri, adapun ciri UMKM dalam negeri sebagaimana di kutip dari situs
pemerintah daerah, yaitu:
Ciri-Ciri UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)
•
Jenis komoditi/ barang yang ada pada usahanya tidak tetap, atau
bisa berganti sewaktu-waktu
•
Tempat menjalankan usahanya bisa berpindah sewaktu-waktu
•
Usahanya belum menerapkan administrasi, bahkan keuangan
pribadi dan keuangan usaha masih disatukan
• Sumber daya manusia (SDM) di dalamnya belum punya jiwa wirausaha
yang mumpuni
• Biasanya tingkat pendidikan SDM nya masih rendah
144
• Biasanya pelaku UMKM belum memiliki akses perbankan, namun
sebagian telah memiliki akses ke lembaga keuangan non bank
• Pada umumnya belum punya surat ijin usaha atau legalitas, termasuk
NPWP
Oleh karena itu, meyakini norma hukum Merek yang dimaksudkan untuk
melindungi UMKM seharusnya memperhatikan ciri UMKM dalam negeri,
serta
menumbuhkembangkan
usaha-usaha
UMKM
dalam
lingkup
perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi
dengan
prinsip
kebersamaan,
efisiensi
berkeadilan,
berkelanjutan,
berwawasan
lingkungan,
kemandirian,
serta
dengan
menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Sebagaimana disampaikan Bung Karno dalam pidato 1 Juni 1945, bahwa
demokrasi ekonomi yang dikehendaki adalah permusyawaratan yang
memberi hidup, yakni politiek-ecconomische democratie yang mampu
mendatangkan kesejahteraan sosial;
c. Bahwa ketentuan hukum Pasal 74 ayat (1) UU Merek dan Indikasi Geografis
tentang penghapusan merek yang tidak digunakan selama tiga tahun dalam
perdagangan, sangat merugikan UMKM yang memiliki modal terbatas dan
dapat berubah sewaktu-waktu sehingga jika terjadi keadaan yang
menyebabkan UMKM tidak dapat bereproduksi, misalnya terjadi Pandemi
Covid-19, krisis ekonomi, naiknya harga bahan baku, dumping dari
persaingan usaha yang tidak sehat, maka UMKM berpotensi tidak dapat
menjalankan usahanya secara tetap dalam waktu tertentu sehingga hak
Mereknya tersebut dapat dihapuskan karena ketentuan Pasal 74 ayat (1) UU
Merek dan Indikasi Geografis.
Adapun pelaku usaha yang mampu bertahan secara tetap dan terus
menerus dalam berbagai keadaan ekonomi adalah pelaku usaha yang
memiliki modal atau kapital yang besar dan apabila terjadi persaingan usaha
tidak sehat, seperti predatory pricing, dumping, kartel dan lain-lain, maka
pelaku usaha UMKM tidak akan mampu bertahan dan akan tersingkir.
Apabila pelaku usaha UMKM tersebut hendak melanjutkan usahanya
setelah berhenti beberapa waktu maka hak mereknya dapat di mintakan
penghapusan oleh pelaku usaha pesaing, atau hal ini juga dapat dijadikan
145
modus dari pelaku usaha dengan modal atau kapital besar (Kapitalis) untuk
mematikan usaha pesaingnya yaitu pelaku usaha UMKM.
Oleh karena itu, ketentuan penghapusan merek Pasal 74 Ayat (1) UU Merek
dan Indikasi Geografis sangat diskriminatif, merugikan usaha-usaha UMKM,
dan dapat dijadikan sebagai alat untuk menjalankan praktik persaingan
usaha yang tidak sehat;
d. Bahwa ketentuan Pasal 74 ayat (1) UU Merek dan Indikasi Geografis yang
menciptakan sistim ekonomi yang menguntungkan suatu kelompok pelaku
usaha tertentu yaitu kelompok pelaku usaha yang bermodal besar atau
berkapital dan menguntungkan Kapitalis merupakan ketentuan yang
bertentangan dengan Sila Ke-5 Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia dan Pasal 28D ayat (1) UUD ’45.
Kapitalis bercirikan memiliki modal yang besar yang mampu membuat
produk murah dan bertahan pada keadaan-keadaan ekonomi yang sulit
dengan berprinsip ekonomi barat yaitu “survival to fittest”, individualistis dan
sistim ekonomi yang liberal yang tidak sesuai dengan prinsip ekonomi
Indonesia yaitu prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan
lingkungan,
kemandirian,
serta
dengan
menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional sebagaimana
dimaksud Pasal 33 Ayat (4) UUD’45;
e. Bahwa salah satu unsur Pasal 74 Ayat (1) UU Merek dan Indikasi Geografis,
yaitu “Penghapusan Merek terdaftar dapat pula diajukan oleh pihak ketiga
yang berkepentingan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga dengan
alasan Merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-
turut…” artinya pelaku usaha pemilik merek terdaftar tidak boleh berhenti
sementara menggunakan mereknya dan diharuskan untuk terus aktif
menjalankan usaha dengan menggunakan Merek secara tetap dan secara
terus menerus.
Apabila pelaku usaha tidak mampu menggunakan Merek selama tiga tahun
maka hak merek pelaku usaha tersebut dapat dihapuskan Pengadilan,
padahal pemberian perlindungan hak merek adalah selama 10 tahun dan
bisa diperpanjang lagi, sehingga perlindungan merek yang diberikan
Pemerintah mengandung ketentuan yang tidak pasti dan dapat membuat
146
pelaku usaha UMKM enggan untuk mengajukan pendaftaran mereknya.
Sementara itu, Pasal 28H ayat (4) UUD’45 telah memberi hak kepada setiap
orang khususnya warga negara Indonesia untuk memperoleh hak milik
pribadi yaitu hak merek tanpa adanya ancaman penghapusan merek.
f. Bahwa salah satu unsur dari Pasal 74 UU Merek dan Indikasi Geografis
adalah “Merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut
dalam perdagangan barang dan/atau jasa”. Ketentuan ini mengandung
ketidakpastian dalam penentuan merek yang tidak digunakan selama 3
tahun, apa ukuran untuk menentukan tidak digunakannya merek selama tiga
tahun? Apakah lembaga survey, atau kementerian perdagangan atau
direktorat merek, tidak ada kepastian ukuran.
Dalam gugatan perkara Nomor 28 / Pdt.Sus-HKI / Merek / 2023 / PN NIAGA
Jkt.Pst., penggugat yaitu Zhejiang Dahua Technology CO., LTD.,
menggunakan jasa survei dari PT Integrity mensurvey perdagangan barang
dengan merek “HDCVI & LOGO” milik Ricky Thio, yang dilakukan pada 25
Oktober 2022 sampai dengan 16 Desember 2022 dan survey online pada
sekitar bulan November 2022 (survei selama kurang dari dua bulan), dan
kemudian PT Integrity membuat klaim bahwa Merek “HDCVI & LOGO” milik
Ricky Thio tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut. PT Integrity juga
tidak diketahui kompetensinya dalam melakukan survey perdangangan.
g. Bahwa dalam gugatan Zhejiang Dahua Technology CO., LTD mendalilkan
jika Pemohon Ricky Thio sebagai pemilik merek HDCVI & LOGO tidak
menggunakan merek tersebut selama 3 (tiga) tahun berturut-turut
berdasarkan hasil lembaga survei PT Integrity yang tidak dapat menunjukan
sertifikat kompetensi atau bukti kompetensi formal untuk melakukan survei
tersebut.
Beranjak dari kasus tersebut, mencermati Pasal 74, maupun ketentuan
Pasal lain dalam UU Merek dan Indikasi Geografis, dapat disimpulkan
bahwa UU Merek dan Indikasi Geografis tidak menentukan Lembaga mana
yang berwenang untuk melakukan survei dan menyatakan jika suatu merek
tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, sehingga Pasal 74 UU
Merek dan Indikasi Geografis telah membuka celah sengketa tanpa didasari
dengan alas hukum yang jelas dan tegas, sehingga dengan berlakunya
147
pasal a quo telah menimbulkan kerugian konstitusional dan tidak adanya
kepastian hukum terhadap merek yang sudah didaftarkan;
h. Bahwa seandainya, jika gugatan yang diajukan oleh Zhejiang Dahua
Technology CO., LTD terhadap Ricky Thio dalam perkara No. 28/Pdt.Sus-
HKI/Merek/2023/PN Niaga Jkt.Pst diterima dan dikabulkan, maka hak
konstitusional Ricky Thio sebagai pemilik merek HDCVI & LOGO akan hilang
karena tuntutan sepihak dari perusahaan dengan menggunakan penilaian
dari lembaga yang mengaku sebagai lembaga survei yang tidak dapat
menunjukan bukti kompetensi formal, sedangkan merek tersebut sudah
terdaftar dan seharusnya mendapat pengakuan, jaminan dan perlindungan
hukum dari negara;
i. Oleh karena itu, unsur ketentuan Pasal 74 UU Merek dan Indikasi Geografis
ini,
dapat
dimanfaatkan
pelaku
usaha
manapun
hanya
dengan
menggunakan lembaga yang tidak memiliki kompetensi untuk menentukan
digunakan atau tidak digunakannya suatu merek, untuk menggugat pelaku
usaha pesaing pemilik hak merek, sehingga pemilik hak merek dapat digugat
secara terus menerus dan mengalami kerugian waktu dan tenaga dalam
proses tersebut;
j. Bahwa pendaftaran merek sebagaimana dimaksud sudah melalui tahapan
atau prosedur yang sesuai dengan hukum, sehingga dapat diartikan jika
pendaftaran merek tersebut dilakukan dengan itikad baik, sehingga patut
dan layak jika merek tersebut mendapat jaminan dan perlindungan hukum,
namun dengan adanya Pasal 74 UU Merek dan Indikasi Geografis telah
membuka ruang jika suatu waktu merek tersebut dapat diambil alih oleh
pihak lain;
k. Bahwa berdasarkan uraian diatas, berkesimpulan bahwa ketentuan Pasal
74 UU Merek dan Indikasi Geografis adalah bertentangan dengan Pasal 28H
ayat (4) UUD’45 terkait hak untuk mempunyai hak milik pribadi dan hak milik
tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun,
dimana dengan adanya Pasal 74 UU Merek dan Indikasi Geografis
menyebabkan warganegara terhalang dan terganggu untuk mempunyai hak
milik pribadinya yaitu hak merek dan terancam dengan ketentuan
148
penghapusan hak merek dan diambilalihnya hak merek karena klaim dari
lembaga survei yang tidak jelas;
VI. Pasal 74 UU Merek dan Indikasi Geografis bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) UUD’45
1. Bahwa pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan: "Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum". Hak konstitusional ini
mencakup beberapa aspek penting:
Hak atas Pengakuan, Jaminan, Perlindungan, dan Kepastian Hukum
yang Adil
1. Pengakuan Hak
Pasal ini menekankan pentingnya pengakuan hak-hak individu oleh
negara. Pengakuan ini adalah prasyarat utama dalam memberikan
perlindungan hukum kepada warga negara.
2. Jaminan Hukum
Jaminan hukum berarti negara harus menjamin bahwa hak-hak warga
negaranya dilindungi oleh hukum. Ini meliputi perlindungan dari
pelanggaran hak oleh pihak lain, termasuk negara itu sendiri.
3. Perlindungan Hukum yang Adil
Perlindungan hukum yang adil berarti bahwa setiap warga negara harus
mendapatkan perlakuan yang sama dan adil di mata hukum, tanpa
diskriminasi.
4. Kepastian Hukum
Kepastian hukum berarti bahwa hukum harus jelas, dikenal publik, dan
dapat diprediksi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa warga negara
dapat mengatur tindakan dan keputusan mereka sesuai dengan hukum
yang berlaku.
Kerugian Konstitusional
Kerugian konstitusional dapat terjadi jika salah satu atau lebih dari hak-hak
tersebut tidak dipenuhi. Misalnya:
•
Jika hukum diterapkan secara tidak konsisten atau diskriminatif, ini akan
menjadi pelanggaran terhadap prinsip perlakuan yang sama di hadapan
hukum.
149
•
Jika hukum tidak jelas atau tidak dapat diprediksi, hal ini akan
menimbulkan ketidakpastian hukum.
•
Jika hak-hak individu tidak diakui atau dilindungi dengan baik, ini juga
merupakan bentuk kerugian konstitusional.
Implementasi dalam Konteks UUD 1945 Amandemen ke-4
Dalam konteks UUD 1945 Amandemen ke-4, implementasi Pasal 28D Ayat
(1) menuntut negara dan semua lembaga hukumnya untuk menjamin bahwa
setiap warga negara mendapatkan perlakuan yang adil dan sama di
hadapan hukum. Ini mencakup penerapan hukum yang konsisten,
pemberian akses yang sama terhadap mekanisme hukum, dan perlindungan
hukum terhadap hak-hak individu dan kolektif. Implementasi ini penting
untuk membangun negara hukum yang demokratis, di mana hak-hak asasi
manusia dihormati dan dilindungi.
Dalam negara hukum Pancasila, ada upaya untuk menciptakan harmoni dan
keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan nasional.
Negara hukum Pancasila berbeda dengan konsep negara hukum Barat yang
menekankan pada kebebasan individu seluas-luasnya dan juga berbeda
dengan konsep negara hukum sosialisme-komunisme yang menekankan
pada kepentingan komunal atau bersama. Negara hukum Pancasila
memberikan negara kemungkinan untuk melakukan campur tangan
sepanjang diperlukan bagi terciptanya tata kehidupan berbangsa dan
bernegara yang sesuai dengan prinsip-prinsip Pancasila. Pandangan ini
menegaskan bahwa dalam negara hukum Pancasila, kepentingan nasional
dan kolektif diutamakan, namun tidak mengabaikan hak-hak individu. Ini
merupakan pendekatan yang berbeda dan unik dibandingkan dengan
pandangan hukum yang lebih individualistik atau kolektivistik murni.
2. Bahwa dalam gugatan tersebut Zhejiang Dahua Technology CO., LTD
mendalilkan jika Ricky Thio sebagai pemilik merek HDCVI & LOGO tidak
menggunakan merek tersebut selama 3 (tiga) tahun berturut-turut
berdasarkan hasil lembaga survei yang justru tidak berkompeten untuk
melakukan survei tersebut, dan gugatan dalam perkara tersebut
menggunakan Pasal 74 ayat (1) UU tentang Merek dan Indikasi Geografis.
150
Bahwa sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, merek HDCVI &
LOGO telah terdaftar sebagai hak milik Ricky Thio dan seharusnya
mendapat perlindungan hukum selama 10 (sepuluh) tahun sejak merek
tersebut didaftar sebagaimana tercantum dalam Pasal 35 ayat (1) UU No.
20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Namun dengan adanya Pasal 74 ayat (1) UU No. 20 tahun 2016 tentang
Merek dan Indikasi Geografis telah membuka celah sengketa dan
memberikan ketidak pastian hukum dan tentunya bertolak belakang dengan
Pasal 28D ayat (1) UUD 45;
3. Sehingga dengan adanya Pasal 74 ayat (1) UU No. 20 tahun 2016 tentang
Merek dan Indikasi Geografis yang hingga saat ini masih berlaku telah
menimbulkan kerugian konstitusional bagi Ricky Thio, dan adapun kerugian
konstitusional tersebut adalah sebagai berikut:
a) Bahwa hak konstitusional Ricky Thio selaku pemilik merek HDCVI &
LOGO haruslah dijamin dan dilindungi oleh Undang-undang, sebab
setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 45;
b) Bahwa pendaftaran merek sebagaimana dimaksud sudah melalui
tahapan atau prosedur yang sesuai dengan hukum, sehingga dapat
diartikan jika pendaftaran merek tersebut dilakukan dengan itikad baik,
sehingga patut dan layak jika merek tersebut mendapat jaminan dan
perlindungan hukum, namun dengan adanya Pasal 74 UU Merek dan
Indikasi Geografis telah membuka ruang jika suatu waktu merek tersebut
dapat diambil alih oleh pihak lain;
c) Bahwa seandainya, jika gugatan yang diajukan oleh Zhejiang Dahua
Technology CO., LTD terhadap Ricky Thio dalam perkara No.
28/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga Jkt.Pst diterima dan dikabulkan,
maka hak milik konstitusional Ricky Thio sebagai pemilik merek HDCVI
& LOGO akan hilang, sedangkan merek tersebut sudah terdaftar dan
seharusnya mendapat pengakuan, jaminan dan perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
dari negara;
151
d) Bahwa dalam Pasal 74 UU Merek dan Indikasi Geografis tidak
menentukan Lembaga mana yang berwenang untuk melakukan survei
dan menyatakan jika suatu merek tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun
berturut-turut, sehingga Pasal 74 UU Merek dan Indikasi Geografis telah
membuka celah sengketa tanpa didasari dengan alas hukum yang jelas
dan tegas, sehingga dengan berlakunya pasal aquo telah menimbulkan
kerugian konstitusional dan tidak adanya kepastian hukum terhadap
merek yang sudah didaftarkan;
e) Bahwa seandainya Pasal 74 UU Merek dan Indikasi Geografis tidak ada,
maka tidak akan ada gugatan dari Zhejiang Dahua Technology CO., LTD
terhadap Ricky Thio terkait tidak digunakannya suatu merek selama 3
(tiga) tahun berturut-turut;
4. Bahwa berdasarkan uraian di atas, telah terbuktikan bahwa pasal 74 UU
Merek dan Indikasi Geografis bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
UUD’45 karena pemberlakuan pasal 74 UU Merek dan Indikasi Geografis
tersebut telah melanggar hak Konstitusional pemilik merek yang sudah
terdaftar karena dapat dihapuskan melalui Pengajuan Gugatan ke
Pengadilan Niaga dan diambil alih oleh pihak lain secara sewenang-wenang.
VII. Pasal 74 UU Merek dan Indikasi Geografis bertentangan dengan Pasal 33
Ayat (4) UUD’45
1. Bahwa pasal 33 ayat (4) UUD’45 yang berbunyi:
“Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi
ekonomi
dengan
prinsip
kebersamaan,
efisiensi
berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”
Menjadi latar belakang diterbitkannya TAP MPR XVI tahun 1998, yang
menjelaskan tentang politik ekonomi nasional. Bahwa pasal 2 Jo. Pasal 3
TAP MPR XVI tahun 1996 berbunyi:
“Politik ekonomi nasional diarahkan untuk menciptakan struktur
ekonomi nasional agar terwujud pengusaha menengah yang kuat dan
besar jumlahnya, serta terbentuknya keterkaitan dan kemitraan yang
saling menguntungkan antar pelaku ekonomi yang meliputi usaha kecil,
menengah dan koperasi, usaha besar swasta, dan Badan Usaha Milik
Negara yang saling memperkuat untuk mewujudkan Demokrasi
Ekonomi dan efisiensi nasional yang berdaya saing tinggi.”
“Dalam pelaksanaan Demokrasi Ekonomi tidak boleh dan harus
ditiadakan terjadinya penumpukan aset dan pemusatan kekuatan
152
ekonomi pada seorang sekelompok orang atau perusahaan yang tidak
sesuai dengan prinsip keadilan dan pemerataan.”
2. Bahwa TAP MPRS No. XXIII tahun 1966 tentang Pembaharuan
Kebidjaksanaan Landasan Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, pasal 6
Jo. Pasal 7 berbunyi:
“Demokrasi Ekonomi memiliki tjiri-tjiri positif, jakni:
(a) perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas azas kekeluargaan
dan karenanja tidak mengenal struktur pertentangan kelas;
(b) sumber-sumber kekajaan negara dan keuangan negara digunakan
dengan permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakjat, sedang
pengawasan dari penggunaan ada pada lembaga-lembaga perwakilan
rakjat pula;
(c) tjabang-tjabang produksi jang penting bagi Negara dan jang menguasai
hadjat hidup rakjat banjak dikuasai oleh Negara;
(d) kepada warga-negara diberi kebebasan dalam memilih perkerdjaan dan
diberi hak akan pekerdjaan serta penghidupan jang lajak;
(e) hak-milik perorangan diakui dan dimanfaatkan guna kesedjahteraan
masjarakat,
dan
karenanja
tidak
boleh
didjadikan
alat
untuk
mengeksploitasikan sesama manusia;
(f) potensi,
inisiatif
dan
daja
kreasi
setiap
warga-negara
dapat
diperkembangkan sepenuhnja dalam batas-batas jang tidak merugikan
kepentingan umum;
(g) fakir miskin dan anak-anak terlantar berhak memperoleh djaminan
sosial.”
“Dalam demokrasi ekonomi tidak ada tempat bagi tjiri-tjiri negatif sebagai
berikut:
(a) sistim "free-fight liberalism" jang menumbuhkan eksploitasi terhadap
manusia dan bangsa lain dan jang dalam sedjarahnja di Indonesia telah
menimbulkan dan mempertahankan kelemahan strukturil dalam posisi
Indonesia di-ekonomi dunia;
(b) sistim "etatisme" dalam mana Negara beserta apparatur ekonomi Negara
berdominasi penuh dan mendesak serta mematikan potensi serta daja-
kreasi unit-unit ekonomi diluar sektor Negara;
(c) monopoli jang merugikan masjarakat.”
3. Bahwa apabila dibandingkan pengaturan ketentuan non-use hak merek
dikaitkan dengan perlindungan merek, maka diketahui ketentuan non-use 3
(tiga) tahun di Indonesia adalah ketentuan yang lebih keras terhadap pelaku
usaha pemegang hak merek dari negara-negara tersebut dibawah ini, yang
mana negara-negara tersebut memiliki pendapatan perkapita yang lebih
besar dari pendapatan perkapita di Indonesia.
Negara
Ketentuan
non-use
Perlindungan
Merek
Pendapatan Perkapita
(USD)
INGGRIS
5 tahun
10 tahun
45.485 (2022)
JERMAN
5 tahun
10 tahun
48.845 (2022)
153
SWISS
5 tahun
10 tahun
92.410 (2022)
NORWEGIA
5 tahun
10 tahun
106.594 (2022)
RUSIA
5 tahun
10 tahun
15.482 (2022)
SINGAPURA
5 tahun
10 tahun
78.115 (2022)
INDONESIA
3 tahun
10 tahun
4.788 (2022)
4. Bahwa Merek berfungsi untuk membedakan suatu produk (barang/jasa) dari
produk lainnya untuk manfaat bagi konsumen. Jika seseorang / suatu entitas
usaha hendak menghapus suatu merek terdaftar yang sudah ada dan
mengambil alih merek tersebut, sementara itu, merek tersebut telah melekat
pada produk dalam persepsi konsumen, maka patut diduga orang tersebut
tidak beritikad baik karena hendak menunggangi dan mengambil
keuntungan dari citra merek yang telah dibangun pemilik merek sebelumnya.
Pengggugat
penghapusan
merek
yang
bermaksud
mencaplok/
mengambilalih merek yang sudah terdaftar juga tidak memiliki kreatifitas dan
inovasi untuk menciptakan merek baru, tapi lebih memilih menggunakan
merek yang sudah ada dengan cara menggugat penghapusan merek
tersebut menggunakan Pasal 74 Ayat (1) UU Merek dan Indikasi Geografis
dan kemudian mengambilalih merek tersebut.
Oleh karena itu, sangat jelas bahwa Pasal 74 Ayat (1) UU Merek dan Indikasi
Geografis dapat dijadikan sebagai alat untuk menjalankan praktik
persaingan usaha yang tidak sehat dan mematikan pelaku usaha UMKM,
apalagi jika ketentuan Pasal 74 Ayat (1) UU Merek dan Indikasi Geografis
digunakan oleh pelaku usaha luar negeri untuk menghapuskan merek
pelaku usaha UMKM dalam negeri seperti yang dialami oleh Pemohon Ricky
Thio sebagai tergugat dalam gugatan perkara Nomor 28 / Pdt.Sus-HKI /
Merek / 2023 / PN NIAGA Jkt.Pst., yang digugat oleh perusahaan luar negeri
Republik Rakyat Tiongkok Zhejiang Dahua Technology CO., LTD.
Di samping itu, Pasal 74 Ayat (1) UU Merek dan Indikasi Geografis
bertentangan dengan prinsip norma hak kekayaan intelektual yang
menekankan pada sifat inovatif;
5. Bahwa berdasarkan uraian di atas diketahui pelaku usaha yang mampu
bertahan secara tetap dan terus menerus lebih dari 3 tahun sebagaimana
ketentuan minimal waktu dalam Pasal 74 UU Merek dan Indikasi Geografis,
yaitu pelaku usaha yang mampu bertahan secara terus menerus dalam
154
berbagai keadaan ekonomi adalah pelaku usaha yang memiliki modal atau
kapital yang besar dan apabila terjadi persaingan usaha tidak sehat, seperti
predatory pricing, dumping, kartel dan lain-lain, maka pelaku usaha UMKM
tidak akan mampu bertahan dan akan tersingkir.
Apabila pelaku usaha UMKM tersebut hendak melanjutkan usahanya
setelah berhenti beberapa waktu maka hak mereknya dapat di mintakan
penghapusan oleh pelaku usaha pesaing, atau hal ini juga dapat dijadikan
modus dari pelaku usaha dengan modal atau kapital besar (Kapitalis) untuk
mematikan usaha pesaingnya yaitu pelaku usaha UMKM;
6. Bahwa Merek yang telah terdaftar sudah melewati proses pemeriksaan
administratif berdasarkan pasal 11 UU Merek dan Indikasi Geografis dan
substantif berdasarkan pasal 23 UU Merek dan Indikasi Geografis oleh
Direktorat Merek Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan telah
diperiksa tenaga ahli pemeriksa merek sehingga patut diduga orang yang
mendaftar merek telah beritikad baik.
Sebaliknya, jika ada orang/suatu entitas pelaku usaha yang mengajukan
penghapusan merek terhadap merek yang telah terdaftar dan kemudian
mencaplok atau mengambil alih merek tersebut, maka patut diduga pelaku
usaha yang demikian adalah pelaku usaha yang tidak beritikad baik dan
menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, menciptakan sistem
perekonomian yang manipulatif, diskriminatif, dan kapitalistis;
7. Bahwa berdasarkan uraian diatas maka berkeyakinan bahwa Pasal 74
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi
Geografis bertentangan dengan Pasal 33 Ayat (4) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan sepatutnya dinyatakan tidak
mengikat;
VIII. Fakta-Fakta Persidangan
Bahwa untuk mendukung dalil-dalil Permohonan Pemohon, Pemohon telah
mengajukan bukti-bukti surat sebagai berikut:
No
Bukti
Nama Bukti
Keterangan
1
Bukti
P-1
Copy
Dari
Asli
KTP A/N RICKY THIO, NIK 3171072211770006
Menerangkan
benar
bahwa Pemohon adalah
Warga Negara Indonesia,
sehingga
memiliki
kedudukan hukum dalam
155
mengajukan Permohonan
a quo
2
Bukti
P-2
Copy
dari
Asli
Surat Keterangan Perdagangan dari Asosiasi
dan Pengelola SURAT Nomor: 0012/07/VII/2023/
HMCC, tanggal 07 Juli 2023
Menerangkan
bahwa
Pemohon
terdaftar
sebagai anggota Asosiasi
Pedagang Harco Mangga
Dua
3
Bukti
P-3
Copy
dari
Asli
Surat Keterangan dari Diskoperindag Surat
Nomor: 510/10/430.9.14/2023, tanggal 23 Juni
2023
Menerangkan
bahwa
pemohon sebagai pemilik
Merek HDCVI masih aktif
menggunakan mereknya
sampai
dengan
surat
tersebut dikeluarkan.
4
Bukti
P-4
Copy
dari
Asli
Sertifikat Merek “HDCVI” IDM000553432 Kelas
9
Menerangkan
benar
bahwa merek “HDCVI”
IDM000553432
adalah
milik pemohon
5
Bukti
P-5
Print
Out
Sertifikat Merek “HDCVI” perpanjangan
Menerangkan
bahwa
merek
pemohon
telah
dilakukan perpanjangan
6
Bukti
P-6
Print
Out
Tangkapan layar pendaftaran merek dahua
“HDCVI”
Menerangkan
bahwa
merek
“HDCVI”
milik
Pemohon
kembali
didaftarkan oleh orang
lain/pihak lain ke DIRJEN
HKI.
7
Bukti
P-7
Copy
dari
Asli
Tangkapan layar toko online TOKOPEDIA
“cctvdahua”
Menerangkan
bahwa
Zhejiang
Dahua
Technology CO., LTD
telah
melakukan
penjualan barang dengan
menggunakan
merek
“HDCVI” milik Pemohon
8
Bukti
P-8
Copy
dari
Copy
Gugatan Zhejiang Dahua Technology CO.,
LTD, register perkara Nomor. 28/Pdt.Sus-
Merek/2023, tanggal 23 Februari 2023
-
Petitum gugatan
1. Memerintahkan
Tergugat II (Dirjen
HKI)
untuk
menghapus atau
setidak
tidaknya
menyatakan
hapus
pendaftaran
merek
“HDCVI
dan gambar” atas
nama Tergugat I
(Ricky Thio)
-
Posita
terkait
penggunaan
survei PT Integrity
156
dan
rincian
surveinya
angka
13
halaman
11
“bahwa
fakta
tersebut diketahui
oleh
PENGGUGAT
berdasarkan
laporan
hasil
market
survey
(survey
pasar)
yang
dilakukan
oleh PT. Integrity
Indonesia
(PII)
sebagaimana
bukti
terlampir
(Bukti P-27) PII
adalah
suatu
lembaga
survey
yang netral dan
independen serta
berpengalaman
dalam melakukan
market survey di
indonesia.
PII
telah
melakukan
physical
market
survey di 6 (enam)
kota di indonesia,
yang
mewakili
seluruh
wilayah
Indonesia,
yakni
medan,
jakarta,
bandung,
surabaya, cilegon
banten
dan
palembang,
setidak-tidaknya
dalam
kurun
waktu
25
November
2022
sampai
dengan
november
2022.
Market survey ini
dilakukan
guna
mengindentifikasi
dan mendapatkan
informasi
terkait
penggunaan
merek
dagang
“HDCVI
&
Gambar”
untuk
jenis
barang
kamera CCTV ,
157
perekan
CCTV,
dan kabel pada
kelas
09
yang
didaftarkan
oleh
Tergugat I
9
Bukti
P-9
Copy
dari
Asli
Putusan perkara gugatan Zhejiang Dahua
Technology CO., LTD, register perkara Nomor.
28/Pdt.Sus-Merek/2023, tertanggal 24 Agustus
2023
-
Petitum “Menyatakan
Gugatan
Penggugat
tidak dapat diterima
(Niet
Ontvankelijke
Verklaard)”
-
Keterangan
saksi
Hartono
dalam
putusan halaman 50
menyatakan
“bahwa
Zhejiang
Dahua
Technology
berdagang
sejak
tahun 2017 secara
online
melalui
marketplace
TOKOPEDIA”
10
Bukti
P-10
Copy
dari
Asli
Surat penyerahan memori Kasasi Zhejiang
Dahua Technology CO., LTD atas putusan
perkara gugatan Nomor. 28/Pdt.Sus-
Merek/2023 tertanggal 24 Agustus 2023.
-
Surat pemberitahuan
bahwa
Zhejiang
Dahua
Technology
CO.,
LTD
telah
mengajukan
kasasi
terhadap perkara No./
28/Pdt.Sus-
Merek/2023
Pada
tanggal
11
Bukti
P-11
Print
Out
Tangkapan layar produk kamera indoor
menggunakan merek “HDCVI” milik Zhejiang
Dahua Technology Co., LTD.
Menerangkan
bahwa
produk
kamera
indoor
milik
Zhejiang
Dahua
Technology Co., LTD.
Menggunakan
merek
pemohon
telah
diperjualbelikan
di
Indonesia tanpa izin dari
Pemohon
12
Bukti
P-12
Print
Out
Tangkapan layar produk kamera outdoor
menggunakan merek “HDCVI” milik Zhejiang
Dahua Technology Co., LTD.
Menerangkan
bahwa
produk kamera outdoor
milik
Zhejiang
Dahua
Technology Co., LTD.
Menggunakan
merek
pemohon
telah
diperjualbelikan
di
Indonesia tanpa izin dari
Pemohon
13
Bukti
P-13
Print
Out
Tangkapan layar invoice pembelian produk
kamera menggunakan merek “HDCVI” milik
Zhejiang Dahua Technology Co., LTD.
Menerangkan
bahwa
produk
kamera
indoor
milik
Zhejiang
Dahua
Technology Co., LTD.
Menggunakan
merek
pemohon
telah
158
diperjualbelikan
di
Indonesia tanpa izin dari
Pemohon
14
Bukti
P-14
Print
Out
Tangkapan layar
https://sukorejo.semarangkota.go.id/umkm,
diakses tanggal 27 Oktober 2023
Menerangkan
bahwa
kriteria-kriteria dari UMKM
sebagaimana terlampir
15
Bukti
P-15
Print
Out
Buku Soekarno, Lahirnya pancasila : Pidato
Pertama tentang Pancasila, yogyakarta: Media
Pressindo, 2017, halaman 140.
Menerangkan
tentang
cita-cita bangsa Indonesia
yang
berdasarkan
Keadilan
Sosial
Bagi
Seluruh Rakyat Indonesia
16
Bukti
P-16
Print
Out
Jurnal MAKNA PASAL 33 UNDANG-UNDANG
DASAR 1945 DALAM PEMBANGUNAN
HUKUM EKONOMI INDONESIA
Elli Ruslina
Jurnal Konstitusi, Volume 9, Nomor 1, Maret
2012
Menerangkan bahwa:
-
Paham
ekonomi
berdasar
kebersamaan
dan
kekeluargaan
-
prinsip kebersamaan,
-
efisiensi berkeadilan,
-
berkelanjutan,
-
kemandirian,
-
serta dengan menjaga
keseimbangan
kemajuan
dan
kesatuan
ekonomi
Nasional
17
Bukti
P-17
Print
Out
Jurnal KESIAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR
20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN
INDIKASI GEOGRAFIS DALAM MENGHADAPI
MASYARAKAT EKONOMI ASEAN.
TOMY PASCA RIFAI,
Volum 10 NUMBER 4, Oktober-Desember 2016
LBH Sofyan Sitepu & Partners
Menerangkan
bahwa
sistem ekonomi kapitalis
tidak
sesuai
dengan
sistem ekonomi indonesia
yang
menekankan
terhadap
ekonomi
kerakyatan berdasarkan
prinsip
koperasi
atau
UMKM
18
Bukti
P-18
Print
Out
Tangkapan Layar berita “HAKI dan Inovasi
Dapat Tingkatkan Ekonomi Indonesia” tanggal
04 Mret 2014. Diakses tanggal 01 November
2023
Menerangkan
bahwa
pemerintah
akan
memberikan perlindungan
HAKI
terhadap
warga
Indonesia dalam bidang
ekonomi kreatif.
Bahwa selain mengajukan bukti-bukti surat, Pemohon juga mengajukan satu
ahli Filsafat Hukum yaitu Bapak Dr. Wagiman, S.Fil, S.H., M.H. yang
keterangannya telah disampaikan pada persidangan hari Rabu 13 Maret 2024.
Selain mengajukan ahli Filsafat Hukum, Pemohon juga mengajukan keterangan
ahli secara tertulis yaitu keterangan tertulis dari Dr. Hotma P. Sibuea S.H., M.H.
sebagai ahli Hukum Administrasi Negara dan keterangan tertulis dari Arif
Dharmawan, S.E., MBA, BKP, sebaga ahli ekonomi dan kedua keterangan
159
tertulis tersebut sudah Pemohon sampaikan secara online dan berkas aslinya
pun telah Pemohon sampaikan ke Mahkamah Konstitusi berdasarkan surat
tanda terima No. 140-16/PUU/PAN.MK/AP3 tanggal 18 Maret 2024;
IX. Tanggapan Pemerintah Terhadap Permohonan Pemohon
Bahwa terkait Permohonan Pemohon sebagaimana dimaksud, Termohon telah
memberikan keterangan dan menanggapi Permohonan Pemohon pada
persidangan tanggal 19 Februari 2024. Dalam hal ini Pihak Pemerintah melalui
Dirjen KI Kementerian Hukum dan HAM, Ibu Mien Usihen, S.H., M.H. telah
memberikan keterangan bahwa implementasi Pasal 74 UU Merek dan Indikasi
Geografis yang sesuai dengan standar minimum TRIPS Article 19. Artikel ini
menetapkan penghapusan merek yang tidak digunakan selama tiga tahun
berturut-turut, kecuali ada alasan yang sah. Pasal 74 mengatur penghapusan
merek terdaftar yang diajukan oleh pihak ketiga melalui gugatan, berdasarkan
ketidak aktifan merek dalam perdagangan. Ini mencerminkan keseimbangan
antara perlindungan hak pemilik merek dan persaingan sehat. Jaminan
perlindungan merek terdaftar hingga 10 tahun dapat diperpanjang. Adapun
keterangan yang diberikan oleh Termohon adalah sebagai berikut:
a. Secara sosiologis, adanya kesempatan bagi pihak ketiga yang
berkepentingan untuk melakukan gugatan penghapusan merek terdaftar
karena tidak digunakan oleh pemiliknya selama 3 tahun berturut-turut
terhitung sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir. Merek
merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan
barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam
kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Hal tersebut menyebabkan
suatu merek harus digunakan dalam kegiatan perdagangan karena fungsi
merek yang sesungguhnya adalah menjadi daya pembeda antara satu
produk dengan produk lainnya. Sehingga apabila suatu merek yang telah
terdaftar namun tidak digunakan oleh pemiliknya tanpa alasan yang
dibenarkan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, maka dapat dihapuskan mengingat merek tersebut tidak digunakan
sebagaimana fungsinya. Pasal 74 Undang-Undang Merek dan Indikasi
Geografis mengatur mengenai penggunaan merek terdaftar, jangka waktu
perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang oleh pemiliknya tanpa
160
batas waktu, selama merek tersebut masih digunakan oleh pemiliknya dalam
kegiatan perdagangan. Sehingga tidak seperti paten atau hak cipta, suatu
merek tidak bisa menjadi milik umum atau public domain setelah jangka
waktu tertentu. Oleh karenanya, merek dagang harus tetap digunakan untuk
mempertahankan
pendaftarannya.
Sebagaimana
telah
disampaikan
sebelumnya bahwa kewajiban pemilik merek terdaftar untuk menggunakan
merek miliknya dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa telah
diadopsi di semua negara yurisdiksi hukum anggota WTO. Penggunaan
merek dagang yang sebenarnya dalam kegiatan perdagangan sangatlah
penting. Hal ini mencakup kebutuhan untuk menggunakan merek terdaftar
untuk digunakan secara nyata agar merek tersebut tetap terdaftar dalam
daftar umum merek. Keharusan penggunaan suatu merek terdaftar dalam
kegiatan perdagangan berupaya untuk menyeimbangkan kepentingan
pemilik merek dagang dan pesaing. Merek yang tidak digunakan secara
sungguh-sungguh oleh pemiliknya akan dengan mudah digunakan oleh
pihak lain karena pemilik merek tersebut tidak akan dapat memproduksi dan
memperdagangkan merek yang akan menempatkan pesaing pada posisi
yang tidak menguntungkan dalam persaingan. Unsur-unsur yang terdapat
dalam ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang
Merek dan Indikasi Geografis secara keseluruhan dari aspek sosiologis.
Adapun penjelasan unsur-unsur dimaksud, yaitu sebagai berikut. Satu,
unsur-unsur. Ayat (1). A. Unsur penghapusan merek terdaftar. Ketentuan
mengenai penghapusan merek terdaftar secara prinsip aturan
mengacu pada ketentuan Artikel 19 TRIPS Agreement yang dalam
ketentuan internasional tersebut disebutkan bahwa suatu merek
terdaftar dapat dibatalkan apabila tidak digunakan selama minimal 3
tahun berturut-turut, kecuali ada alasan yang sah dan dapat
dibenarkan. Merek terdaftar wajib digunakan dalam kegiatan barang
dan/atau jasa guna menjalankan fungsi merek itu sendiri sebagai daya
pembeda dalam kegiatan perdagangan. Hal ini sekaligus memberikan hak
bagi konsumen untuk mengenal suatu merek terdaftar dalam suatu produk
yang diperdagangkan dalam lalu lintas perdagangan. Negara menjamin
kepastian perlindungan hukum atas merek terdaftar selama 10 tahun sejak
161
tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama
sebagaimana ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016
tentang Merek dan Indikasi Geografis. Hal tersebut sejalan dengan
ketentuan Artikel 18 TRIPS Agreement, namun ada kewajiban bagi pemilik
merek terdaftar untuk menggunakan merek tersebut. Pengaturan mengenai
merek yang digunakan merupakan aturan dalam hukum merek yang vital
dalam menentukan syarat pendaftaran. Seperti tanda apa saja yang dapat
dikategorikan sebagai merek, sebagaimana ketentuan Artikel 15 TRIPS,
ketersediaan hak seperti pemilik merek memiliki hak eksklusif serta merek
miliknya dapat menjadi dasar penolak bagi merek lain, sebagaimana
ketentuan Artikel 16 TRIPS dan Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan kondisi
untuk tetap terdaftar suatu merek harus digunakan dalam perdagangan
apabila ingin tetap terdaftar sebagaimana ketentuan Pasal 74 Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Ketentuan
penggunaan
merek
menjadi
penting
dalam
kegiatan
perdagangan. Keseimbangan ekonomi dalam pasar bebas yang kompetitif
hanya dapat dicapai apabila pasar dapat membuat keputusan berdasarkan
informasi yang benar. Informasi tersebut harus cukup secara kualitas dan
kuantitas, telah tersedia, terstruktur secara efisien, dan dapat diandalkan.
Merek adalah alat yang sangat signifikan dalam memberikan informasi
kepada konsumen. Tanpa merek, konsumen akan tersesat dan akan
mendapatkan risiko, misalnya waktu yang lebih lama dan biaya yang lebih
besar dalam mencari produk di pasaran. Sehingga merek harus digunakan
dalam perdagangan sebagaimana fungsinya, yaitu sebagai sumber
informasi bagi konsumen.
b. Unsur pihak ketiga yang berkepentingan. TRIPS Agreement memberikan
keleluasaan bagi negara untuk menentukan lembaga mana yang berwenang
(competent authority) dalam melakukan, menilai penggunaan suatu merek
terdaftar. Penilaian penggunaan suatu merek terdaftar dapat diserahkan
kepada lembaga administratif, dalam hal ini DJKI, atau lembaga yudisial,
dalam hal ini pengadilan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang
Merek dan Indikasi Geografis memberikan kewenangan kepada pengadilan
162
untuk menentukan apakah suatu merek terdaftar digunakan atau tidak oleh
pemiliknya selama 3 tahun berturut turut berdasarkan gugatan penghapusan
yang diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan. Pihak ketiga yang
berkepentingan wajib membuktikan dalam gugatannya bahwa merek
terdaftar yang digugat tersebut benar-benar tidak digunakan oleh pemiliknya
selama 3 tahun berturut-turut dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau
jasa terhitung sejak tanggal merek tersebut terdaftar atau sejak penggunaan
terakhir. Hal ini sekaligus memberikan kesempatan bagi pihak ketiga yang
berkepentingan tersebut untuk dapat menggunakan merek terdaftar yang
tidak digunakan oleh pemiliknya tersebut.
c. Unsur tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut sejak tanggal
pendaftaran atau penggunaan terakhir. Ketentuan mengenai 3 tahun
merupakan batas minimum yang telah diberikan oleh TRIPS Agreement
untuk menghapus merek terdaftar, namun tidak digunakan oleh pemiliknya.
TRIPS Agreement juga memberikan fleksibilitas jangka waktu terkait mulai
dihitungnya
penggunaan
suatu
merek.
TRIPS
Agreement
hanya
mensyaratkan merek dapat dihapus apabila tidak digunakan selama 3 tahun
berturut-turut. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Tiga tahun
merupakan waktu yang cukup ideal bagi pemilik merek terdaftar untuk
menggunakan merek miliknya tersebut dalam kegiatan perdagangan barang
dan/atau
jasa.
Merek
terdaftar wajib
digunakan
dalam
kegiatan
perdagangan. Apabila merek yang telah terdaftar, namun tidak digunakan
dalam kegiatan perdagangan, maka akan terjadi diskriminasi dan
menimbulkan persaingan usaha tidak sehat, serta memberikan anggapan
adanya iktikad tidak baik untuk menghalangi atau blocking pihak lain yang
ingin mendaftarkan dan menggunakan merek dimaksud dalam kegiatan
perdagangan. Pengaturan penggunaan suatu merek terdaftar bersifat
fleksibel. Apabila pemilik merek terdaftar belum mampu menggunakan
merek miliknya tersebut dalam kegiatan perdagangan, maka dapat
memberikan izin atau melisensikan kepada pihak lain untuk dapat
menggunakan merek miliknya tersebut. Atau pemilik merek terdaftar yang
memiliki
keterbatasan
dalam memasarkan merek miliknya
dalam
163
perdagangan dapat melakukan pemasaran atau promosi melalui situs
internet atau sosial media. Tidak ada batasan bagaimana suatu merek harus
digunakan maupun dipasarkan, baik dari segi wilayah maupun jangka waktu
pemasaran, sehingga pemilik merek dapat secara fleksibel menggunakan
merek tersebut.
Apabila dikaitkan terhadap kasus a quo, yaitu Perkara Nomor
144/PUU-XXI/2023, maka Ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Merek dan
Indikasi Geografis tidak bertentangan dengan Ketentuan Pasal 28H ayat (4),
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Hal ini
dikarenakan penghapusan merek terdaftar milik Pemohon telah diputus
melalui jalur pengadilan sebagai lembaga judikatif, dimana putusan
pengadilan tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, serta didukung dengan bukti-bukti yang dihadirkan dalam
proses persidangan, sehingga hak atas merek Pemohon tidak diambil
secara sewenang-wenang, melainkan hak atas merek Pemohon telah diuji
di pengadilan yang putusannya mengandung asas keadilan, kepastian, dan
kemanfaatan.
Tanggapan Majelis Hakim terhadap keterangan Pemerintah
HAKIM ANGGOTA: PROF. DR. ENNY NURBANINGSIH, S.H., M.HUM.
[27:00]
Kalau dilihat dari perkara yang berkaitan dengan Pasal 74, ya, itu kan berangkat
dari persoalan adanya krisis yang terjadi pada waktu Pandemi Covid-19, kalau
dilihat dari sisi normatifnya memang norma ini klir sebetulnya, artinya kalau tidak
digunakan 3 tahun berturut-turut, sudah selesai, apalagi diajukan dalam proses
di pengadilan niaga, begitu. Tetapi persoalannya bagaimana kemudian
perlindungan hukum yang muncul ketika memang tidak dikehendaki
kondisi terjadinya Pandemi Covid-19 itu di luar artinya ada force majeure-
nya di situ? Apakah kemudian ada ketentuan ketentuan lain yang ikut mem-
backup dalam rangka perlindungan UMKM yang selama ini dilakukan?
HAKIM ANGGOTA: DR. H. ARSUL SANI, S.H., M.SI., PR.M. [29:42]
Yang pertama yang terkait dengan Pasal 74 ini, Ibu Dirjen. Saya kira pertanyaan
saya masih berarsiran tebal dengan yang tadi disampaikan oleh Profesor Enny
Nurbaningsih. Nah, dalam Pasal 74 Undang-Undang Merek dan Indikasi
164
Geografis ini, kan memang dimungkinkan … apa … merek tidak dihapus,
meskipun secara penggunaan tidak ada penggunaan selama 3 tahun berturut-
turut dalam kondisi terbatas. Yang itu disebutkan di dalam ayat (2), ya. Pertama,
larangan impor karena ada larangan impor. Yang kedua, larangan yang
berkaitan dengan izin bagi peredaran barang yang menggunakan merek yang
bersangkutan, ya. Atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat
sementara, atau larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan peraturan
pemerintah. Nah, yang menarik, kita kan mengalami pandemi yang saya kira
cukup lama, 3 tahun. Bahkan kalau dikaitkan dengan dampaknya, mungkin
masih terus ada ya, pada dunia usaha, ya. Dimana ada perdagangan dengan
menggunakan merek-merek tertentu. Nah, pertanyaan saya sama sebetulnya.
Artinya, di luar pengecualian yang ada dalam Pasal 74 ya, ayat (2) ini, apakah
memang Pemerintah punya kebijakan lain? Terlepas apakah sudah diatur?
Kalau sudah diatur, karena di sini juga disebutkan larangan serupa lainnya yang
ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Apa ada peraturan pemerintah
yang terkait dengan ini? Yang me-cover misalnya situasi pandemi yang
berkepanjangan seperti pandemi Covid ini?
HAKIM ANGGOTA: PROF. DR. M. GUNTUR HAMZAH, S.H., M.H. [33:34]
Ini beberapa negara besar, seperti Inggris, ya, Jerman, ya, Swiss, memang ada
pemisahan antara soal … apa ... penggunaan merek dan ada tentang
perlindungan mereknya. Kalau penggunaannya, rata-rata 10 tahun seperti kita.
Jadi, Inggris, Jerman, Swiss, Norwegia, ya, Indonesia, itu 10 tahun semua. Tapi
untuk perlindungannya, semua negara yang saya sebutkan tadi ini 5 tahun,
sementara kita 3 tahun. Nah, di sini tentu, ya, tolong nanti Bu Dirjen, kira-kira
apa nih reasoning-nya? Kenapa itu hanya 3 tahun, gitu, ya?
Tanggapan Pemohon Terhadap Keterangan Pemerintah
Indonesia meratifikasi syarat minimum yaitu tiga tahun berturut-turut tanpa
mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia baik mikro maupun
makro. Perekonomian Indonesia, yang berlandaskan filosofi Pancasila,
mencerminkan pendekatan holistik dalam pembangunan ekonomi. Pada aspek
mikro ekonomi, fokusnya adalah pada kesejahteraan individu dan usaha kecil
hingga menengah, sementara makro ekonomi berfokus pada pertumbuhan
ekonomi, stabilitas harga, dan distribusi pendapatan secara adil. Dalam praktik,
165
perekonomian Pancasila mengedepankan prinsip kebersamaan, keadilan
sosial, dan pemanfaatan sumber daya untuk kesejahteraan rakyat, seimbang
dengan pertumbuhan ekonomi. Intervensi pemerintah dan kebijakan-kebijakan
ekonomi sering diarahkan untuk mencapai kesetaraan dan pertumbuhan
inklusif.
Pertanyaan Majelis Hakim Kepada Pemerintah
HAKIM ANGGOTA: DR. H. ARSUL SANI, S.H., M.SI., PR.M. [01:29:18]
Pasal 74 ayat (2) huruf c menegaskan bahwa ayat (1) itu tidak berlaku, ya,
dalam hal adanya huruf c larangan serupa lain yang ditetapkan dengan
peraturan pemerintah. Ini sudah ada belum peraturan pemerintahnya, ya?
Jawaban Pemerintah Terhadap Pertanyaan Hakim Anggota Asrul Sani
PEMERINTAH: AGUNG INDRIYANTO S.H., M.H. [01:29:47]
Kalau yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM tidak ada,
Keterangan Ahli
a. Keterangan Ahli Pemohon
1. Keterangan Ahli Filsafat, Dr. Wagiman S.Fil., S.H., M.H., sebagai
berikut:
Ahli Filsafat yang mengulas Pasal 74 melalui lensa Filsafat Hukum
Pancasila, membawa kepada pemahaman bahwa hukum, termasuk
hukum merek, harus dipandang sebagai sebuah instrumen yang
berfungsi untuk melayani kepentingan manusia Indonesia. Dalam hal ini,
Ahli Filsafat menggarisbawahi pentingnya filsafat hukum Pancasila yang
mengedepankan nilai-nilai seperti ketuhanan, kemanusiaan, persatuan,
musyawarah, dan keadilan.
Dari segi perlindungan merek, pendekatan Pancasila menuntut adanya
keseimbangan antara hak cipta dan kebutuhan sosial. Merek yang
dilindungi dalam kurun waktu tertentu harus memberikan ruang bagi
pertumbuhan dan perlindungan kepentingan masyarakat luas, termasuk
UMKM dan industri dalam negeri. Ini sejalan dengan pemikiran Prof.
Notonagoro mengenai monoprularisme, yang memandang manusia
sebagai entitas yang memiliki kodrat ganda, baik sebagai individu
maupun sebagai bagian dari masyarakat.
166
Mengenai Pasal 74 UU No. 20 Tahun 2016 dan relasinya dengan nilai-
nilai Pancasila, terdapat keterkaitan antara norma hukum yang diadopsi
dari perjanjian internasional seperti TRIPS Agreement dan nilai-nilai
Pancasila. Meskipun norma-norma internasional tersebut diratifikasi, Ahli
Filsafat menekankan bahwa interpretasi dan implementasi hukum di
Indonesia harus selalu difilterisasi melalui prinsip-prinsip Pancasila.
Ketika berbicara tentang kondisi kahar atau force majeure, seperti
pandemi Covid-19, Ahli Filsafat mengangkat konsep gotong royong yang
merupakan bagian intrinsik dari filsafat hukum Pancasila. Dalam situasi
kahar, negara dan masyarakat harus bekerja sama (royong) untuk
mencari solusi yang adil dan manusiawi, yang mencakup penyesuaian
atau adjustment terhadap hukum yang berlaku, termasuk dalam hal
perlindungan merek
Melalui analisis ini, maka dapat semakin memahami bahwa filsafat
hukum Pancasila tidak hanya berfungsi sebagai dasar teoritis hukum di
Indonesia, tapi juga sebagai panduan dalam penerapan hukum,
termasuk hukum merek, yang harus mampu menyesuaikan diri dengan
kondisi dan kebutuhan masyarakat, serta mengedepankan nilai-nilai
kebersamaan dan kemanusiaan.
Tanggapan Pemohon Terhadap Keterangan Ahli Filsafat Pemohon:
Pendekatan Pancasila dalam hukum merek, khususnya terkait Pasal 74,
menggaris bawahi perlunya menyeimbangkan kepentingan pemilik
merek dan kebutuhan sosial, terutama UMKM. Filsafat ini mengakui
keberadaan hak cipta, namun juga memprioritaskan perlindungan
kepentingan sosial. Dalam situasi khusus seperti pandemi, negara perlu
hadir secara proaktif untuk memberikan solusi yang adil dan berpihak
pada kemanusiaan, menggambarkan prinsip gotong royong yang
menjadi inti dari Pancasila. Jadi, hukum harus diinterpretasikan dan
diimplementasikan dengan memperhatikan prinsip-prinsip Pancasila,
menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat, sambil
mempertahankan keseimbangan antara kepentingan individu dan
masyarakat secara luas.
167
2. Keterangan Ahli Hukum Administrasi Negara (HAN), Dr. Hotma
Pardomuan Sibuea S.H., M.H., sebagai berikut:
Konteks Politik Hukum dan Prinsip Kesejahteraan Rakyat
Ahli HAN dalam analisisnya terhadap Pasal 74 Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengaitkan konsep
politik hukum dengan penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kebijakan
hukum. Beliau menekankan bahwa politik hukum nasional seharusnya
mencerminkan nilai-nilai Pancasila, terutama dalam mencapai tujuan
nasional yaitu masyarakat yang adil dan makmur. Hal ini sesuai dengan
fungsi Pancasila sebagai landasan filsafat negara, yang mengharuskan
setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
untuk selaras dengan nilai-nilai Pancasila.
Kerangka Politik Hukum Nasional dan Perlindungan Hukum
Politik hukum nasional yang berlandaskan Pancasila dan UUD NRI
Tahun 1945 membagi kebijakan hukum menjadi dua kategori: permanen
dan temporer. Kategori permanen menetapkan prinsip dan asas hukum
yang fundamental, sedangkan kategori temporer beradaptasi dengan
perkembangan masyarakat. Menurut Ahli HAN, perlindungan hukum
bagi warga negara, termasuk pemegang merek terdaftar, merupakan
bagian integral dari politik hukum nasional yang bersifat permanen. Ini
tercermin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang
menjamin perlindungan hukum bagi setiap warga negara.
Kritik terhadap Pasal 74 dalam Konteks Perlindungan UMKM
Ahli HAN menyatakan kekhawatiran bahwa Pasal 74 UU Merek dan
Indikasi Geografis dapat mengabaikan kebutuhan UMKM. Pasal ini
memungkinkan pencabutan merek terdaftar jika tidak digunakan selama
tiga tahun, yang dapat merugikan UMKM yang mungkin tidak dapat
mempertahankan penggunaan merek terus menerus akibat keterbatasan
sumber daya atau situasi luar biasa seperti pandemi. Ini menimbulkan
ketidakadilan, terutama ketika UMKM menghadapi kesulitan ekonomi.
Implikasi Kepatuhan Terhadap TRIPS dan Pengaruh Global
168
Ahli HAN juga mengkritik kecenderungan undang-undang untuk
mengikuti ketentuan TRIPS (Trade-Related Aspects of Intellectual
Property Rights) yang seringkali menguntungkan negara-negara maju
dengan kebijakan liberal dan global, sehingga mengabaikan kebutuhan
lokal khususnya UMKM. Menurut Ahli HAN, ini bertentangan dengan
spirit kesejahteraan rakyat yang ditekankan oleh Pancasila dan UUD NRI
Tahun 1945.
Saran Untuk Amandemen Pasal 74
Ahli HAN menyarankan amandemen terhadap Pasal 74 UU Nomor 20
Tahun 2016 untuk melindungi kepentingan UMKM. Beliau menyarankan
penyesuaian jangka waktu ketidakpenggunaan merek dari tiga tahun
menjadi
lebih
lama,
seperti
lima
atau
tujuh
tahun,
dengan
mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kebutuhan UMKM. Langkah ini
diharapkan akan membawa kebijakan hukum merek Indonesia lebih
selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan prinsip-prinsip konstitusional.
Relevansi Rekomendasi dalam Konteks Sosial ekonomi
Rekomendasi
Ahli
HAN
untuk
memperpanjang
periode
ketidakpenggunaan merek terdaftar dalam UU Merek dan Indikasi
Geografis menjadi lima atau tujuh tahun memiliki relevansi signifikan
dalam konteks sosial ekonomi Indonesia. Perubahan ini akan
memberikan ruang bernapas lebih bagi UMKM yang beroperasi dalam
lingkungan ekonomi yang seringkali tidak stabil dan menghadapi
tantangan unik yang tidak dihadapi oleh entitas bisnis yang lebih besar.
Khususnya dalam konteks pandemi atau krisis ekonomi, kebijakan
semacam ini akan menunjukkan pemahaman dan responsivitas terhadap
dinamika ekonomi lokal dan kondisi UMKM.
Implikasi Amandemen terhadap Keadilan Sosial
Amandemen yang disarankan Ahli HAN juga mencerminkan keadilan
sosial sebagaimana diwujudkan dalam Pancasila, khususnya sila kelima,
"Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." Mengakomodasi
kebutuhan UMKM melalui kebijakan merek ini dapat mendorong
pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan, memastikan
169
bahwa usaha kecil dan menengah memiliki kesempatan yang adil untuk
berkembang. Ini adalah manifestasi praktis dari prinsip bahwa hukum
harus melayani semua lapisan masyarakat, termasuk mereka yang
berada di pangkal rantai ekonomi.
Penerapan Kebijakan
Secara keseluruhan, rekomendasi Ahli HAN menawarkan arah baru yang
mengedepankan keadilan sosial dalam kebijakan hukum merek.
Implementasinya. Di samping itu, proses legislatif yang inklusif dan
partisipatif akan memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan tidak
hanya komprehensif tetapi juga mewakili kepentingan beragam lapisan
masyarakat. Dengan memperhatikan aspek-aspek ini, Indonesia dapat
melangkah maju menuju sistem hukum yang lebih berorientasi pada
kesejahteraan rakyat, sesuai dengan cita-cita dan nilai-nilai Pancasila.
Tanggapan
Pemohon
Terhadap
Keterangan
Ahli
Hukum
Administrasi Negara (HAN) Pemohon:
Perbandingan antara kebijakan penghapusan merek yang tidak
digunakan selama tiga tahun di Indonesia dengan lima tahun di negara
lain seperti Singapura, Jerman, Inggris, Swiss, Norwegia, dan Rusia,
menyoroti perlunya adaptasi kebijakan hukum merek yang sesuai
dengan konteks sosial ekonomi dan politik hukum nasional. Kritik Ahli
HAN terhadap Pasal 74 yang dapat merugikan UMKM, terutama di
situasi pandemi, mengungkap perlunya keseimbangan antara kepatuhan
terhadap norma internasional dan kebutuhan lokal. Saran amandemen
Pasal 74 untuk memperpanjang periode ketidakpenggunaan merek
menggambarkan kebutuhan akan keadilan sosial dalam politik hukum,
selaras dengan prinsip Pancasila dan UUD NRI 1945. Ini menegaskan
perlunya sebuah kebijakan hukum yang lebih inklusif dan berpihak pada
kesejahteraan
rakyat,
khususnya
UMKM,
untuk
mendorong
pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan adil bagi seluruh lapisan
masyarakat.
3. Keterangan Ahli Ekonomi, Arif Dharmawan, SE, MBA, BKP, sebagai
berikut:
170
Prinsip Ekonomi Pancasila dalam Konteks Pasal 74 UU MIG
Ekonomi Pancasila, yang dikembangkan berdasarkan nilai-nilai yang
terkandung
dalam
Pancasila
dan
UUD
1945,
menekankan
keseimbangan antara kepentingan individu dan kolektif serta integrasi
antara keadilan sosial dan efisiensi ekonomi. Dalam konteks Pasal 74
UU MIG tentang Merek dan Indikasi Geografis, prinsip ekonomi
Pancasila
dapat
membantu
menjembatani
perbedaan
antara
kepentingan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal dengan
kebutuhan untuk menjaga keadilan dan persaingan di pasar.
Pengaruh Pasal 74 pada UMKM dari Perspektif Ekonomi Pancasila
Pasal 74 UU MIG yang mengizinkan pencabutan merek terdaftar jika
tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut dapat menimbulkan
tantangan khusus bagi UMKM. Dari perspektif ekonomi Pancasila,
regulasi ini harus sensitif terhadap kondisi dan kemampuan UMKM yang
sering kali tidak memiliki sumber daya yang sama dengan perusahaan
besar untuk mempertahankan atau mengoptimalkan penggunaan merek
mereka dalam jangka waktu tersebut.
Keseimbangan Hak Merek dan Perlindungan UMKM
Penerapan
Pasal
74
harus
mempertimbangkan
keadilan
dan
keseimbangan. Ini berarti melindungi hak merek untuk mendorong
inovasi dan pertumbuhan ekonomi, sambil memastikan bahwa UMKM
tidak kehilangan hak mereka karena keterbatasan sumber daya atau
kapasitas. Ekonomi Pancasila memberi penekanan pada perlindungan
dan pemberdayaan ekonomi rakyat, termasuk UMKM, sebagai unsur
penting dalam mencapai kesejahteraan bersama.
Meninjau Ulang Pasal 74 dengan Pendekatan Ekonomi Pancasila
Meninjau ulang Pasal 74 dengan pendekatan Ekonomi Pancasila
mungkin
mencakup
mempertimbangkan
perpanjangan
waktu
penggunaan merek bagi UMKM atau menetapkan ketentuan yang lebih
fleksibel yang mempertimbangkan konteks ekonomi dan sosial para
pelaku UMKM. Pendekatan ini akan memastikan bahwa kebijakan merek
dan indikasi geografis mendukung perkembangan UMKM sejalan
171
dengan semangat kerakyatan dan kekeluargaan yang menjadi inti
Ekonomi Pancasila.
Kebijakan Holistik untuk Mendukung UMKM
Pengembangan kebijakan holistik, yang melibatkan perlindungan merek
dan dukungan untuk UMKM, dapat menciptakan lingkungan yang
kondusif untuk pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Kebijakan ini harus
mengintegrasikan pelatihan, akses ke sumber daya, dan dukungan
pemasaran untuk UMKM, serta memperhatikan kebijakan hak cipta dan
merek. Langkah ini akan memperkuat UMKM Indonesia dalam
berkompetisi di pasar domestik dan global, sesuai dengan prinsip-prinsip
Ekonomi Pancasila.
Tanggapan
Pemohon
Terhadap
Keterangan
Ahli
Ekonomi
Pemohon:
Dalam menanggapi pandangan Arif Dharmawan, SE, MBA, BKP, penting
untuk memperhatikan perbandingan pendapatan per kapita antara
Indonesia dan enam negara lain (Singapura, Jerman, Inggris, Swiss,
Norwegia, Rusia), yang memiliki kebijakan penghapusan merek yang
tidak digunakan (non-use) yaitu 5 (lima) tahun, namun memiliki
pendapatan per kapita yang jauh lebih tinggi dibandingkan Indonesia.
Kondisi ini menunjukkan adanya perbedaan signifikan dalam kapasitas
ekonomi dan sumber daya, yang mempengaruhi kemampuan UMKM
dalam mempertahankan penggunaan merek. Oleh karena itu, penerapan
Pasal 74 di Indonesia perlu memperhatikan konteks sosial ekonomi lokal,
memberikan perlindungan yang lebih bagi UMKM, dan menyesuaikan
kebijakan merek untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional
sesuai dengan prinsip-prinsip Ekonomi Pancasila.
b. Keterangan Ahli Termohon
Keterangan Ahli Prof. Ahmad Ramli, sebagai berikut:
a. Pendefinisian Merek dan Perlindungannya
Ahli yaitu Prof. Ahmad Ramli memulai dengan definisi merek menurut
World Intellectual Property Organization (WIPO) dan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis di
172
Indonesia. Ini menekankan pentingnya merek sebagai alat pembeda
dalam perdagangan, dan perlindungannya di bawah hukum kekayaan
intelektual.
b. Penghapusan Merek Terdaftar Prof. Ahmad Ramli,
Bagian ini menguraikan tentang ketentuan penghapusan merek yang
tidak digunakan selama tiga tahun, berdasarkan Pasal 74 ayat (1) UU
Merek dan Indikasi Geografis. Ahli mengaitkan ini dengan peraturan
internasional (TRIPS-WTO) dan menegaskan bahwa merek yang tidak
digunakan dapat dihapus untuk mendukung ekosistem positif dalam
persaingan usaha.
c. Praktik Internasional
Prof. Ramli membahas praktik di Amerika Serikat (3 Tahun), Inggris (5
tahun), dan Tiongkok (3 tahun), menunjukkan variasi dalam durasi waktu
yang
ditetapkan
untuk
ketidak
terpakaiannya
sebagai
alasan
penghapusan merek. Ini menunjukkan kesesuaian peraturan Indonesia
dengan praktik global dan standar internasional.
d. Relevansi dengan Konstitusi Indonesia
Ahli berpendapat bahwa ketentuan Pasal 74 ayat (1) UU Merek dan
Indikasi Geografis sejalan dengan UUD 1945 dan berfungsi untuk
mendorong persaingan usaha yang sehat, sekaligus mencegah praktik
'trademark squatting'.
Pertanyaan Pemohon terhadap Ahli Termohon (Prof. Ahmad Ramli)
1. Dalam buku Ahli yang berjudul "Cyber Law dan Haki dalam Sistem Hukum
Indonesia", dibahas mengenai ketentuan pendaftaran merek. Pasal ini
menegaskan bahwa suatu merek tidak dapat didaftarkan jika
bertentangan dengan hukum, moralitas agama, kesusilaan, atau
ketertiban umum; tidak memiliki daya pembeda; telah menjadi milik
umum; atau berkaitan langsung dengan barang atau jasa yang
didaftarkan. Namun, dalam prakteknya di Indonesia, merek seperti
"Aqua" dan "Gulaku" diperbolehkan didaftar meskipun secara deskriptif
atau generik tidak memenuhi syarat pendaftaran karena sudah dikenal
luas oleh masyarakat dan ada usaha besar untuk memperkenalkannya,
yang tidak mungkin dilakukan oleh UMKM.
173
Pendaftaran merek di luar negeri, dimana merek dengan nama generik
seperti "Apple" untuk IT, gadget/gawai, bukan untuk apel, buah dan
turunannya dan "Shell" bukan untuk kerang, seafood dan turunannya,
melainkan untuk minyak dan gas diperbolehkan, karena tidak
berhubungan langsung dengan produk yang merepresentasikan nama
tersebut. Hal ini berbeda dengan kebijakan di Indonesia, yang dinilai lebih
kapitalistik.
Pertanyaan yang diajukan adalah bagaimana pandangan Ahli Prof.
Ahmad Ramli mengenai kebijakan pendaftaran merek di Indonesia yang
cenderung memiliki keberpihakan kepada kepentingan yang berkapital
besar jika hal ini dikomparasikan dengan landasan filosofis Undang
Undang No. 20 tahun 2016 tentang MIG yang berpihak pada UMKM?
2. Apakah menurut Ahli, jika merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-
turut, jika karena keadaan kahar, contohnya seperti COVID-19, apakah
dianggap bisa mencerminkan nilai Pancasila sebagai yang dimana
dimaksud dalam Pasal 28 huruf d ayat (1) Undang Undang Dasar 1945?
Tanggapan Ahli Termohon (Prof. Ahmad Ramli) terhadap pertanyaan
Pemohon
Ahli menyatakan pentingnya UMKM untuk mandiri dan memiliki merek
yang unik, menunjukkan contoh sukses merek lokal. Ahli menegaskan
bahwa merek yang unik, bukan tiruan, adalah kunci kemajuan UMKM,
walaupun ini mungkin menantang karena keterbatasan sumber daya
UMKM. Ahli Pemerintah juga menyampaikan bahwa UMKM tidak harus
memiliki mereknya sendiri mengingat akan merepotkan UMKM itu sendiri,
dan Ahli menyarankan alangkah lebih baiknya masuk ke market place
atau lokapasar. Ahli juga berpendapat bahwa sebetulnya Undang-Undang
Merek sudah membuka kemungkinan adanya merek kolektif yang dibuat
oleh pemerintah.
Ahli Pemerintah tidak menyampaikan pandangannya mengenai kebijakan
pendaftaran merek di Indonesia dalam hak ini dilakukan oleh Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual, khususnya di bidang Merek;
174
Sedangan untuk pertanyaan kedua Pemohon tentang ketidak terpakainya
merek selama 3 tahun akibat keadaan kahar/force majure seperti covid-
19, ahli Termohon TIDAK MENANGGAPINYA.
X.
Kesimpulan
Bahwa permohonan pengujian Pasal 74 UU Nomor 20 tahun 2016 Tentang
Merek dan Indikasi Geografis berangkat dari Pandemi Covid 19, dimana merek
tidak dapat digunakan secara terus menerus akibat terjadinya keadaan
kahar/force majeure sehingga merek tidak dapat digunakan secara maksimal,
dan disatu sisi apabila merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun
berturut-turut
maka
pihak
yang
berkepentingan
dapat
mengajukan
penghapusan merek tersebut, dan perlindungan terhadap merek yang sudah
terdaftar terkesan dikesampingkan tanpa mempertimbangkan situasi dan
kondisi perekonomian Indonesia terutama saat keadaan kahar/force majure,
sedangkan di dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 sebagai bagian dari
hukum mengenai merek dan indikasi geografis ada dua hal yang ditekankan,
yang pertama adalah perlindungan bagi UMKM dan yang kedua
perlindungan bagi indusrti dalam negeri dan kedua hal itu disebut secara
ekplisit dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2016;
Bahwa dari seluruh proses persidangan dalam pengujian Pasal 74 Undang-
Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dapat
disimpulkan sebagai berikut:
1. Bahwa Pasal 74 UU Merek dan Indikasi Geografis yang mengatur
penghapusan merek terdaftar tidak digunakan selama tiga tahun berturut-
turut dinilai kurang mempertimbangkan aspek perekonomian Indonesia yang
berfalsafah Pancasila. Ada argumen bahwa durasi tiga tahun terlalu singkat,
khususnya bagi UMKM di Indonesia yang menghadapi berbagai tantangan
ekonomi. Kritik ini mendorong pertimbangan untuk memperpanjang durasi
perlindungan merek hingga sepuluh tahun sesuai dengan jangka waktu
perlindungan merek, agar lebih sesuai dengan kondisi perekonomian mikro
dan makro di Indonesia. Hal ini disebabkan juga karena pemerintah
meratifikasi batas minimum non-use dari regulasi TRIPs seperti yang
dikatakan dalam keterangan Pemerintah, yakni Ibu Mien Usihen, S.H.,
M.H., tanpa mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Di mana
175
UU Merek dan Indikasi Geografis memiliki landasan filosofis, landasan
sosiologis dan landasan yuridis dalam pembentukannya adalah “menjaga
persaingan usaha yang sehat, berkeadilan, perlindungan konsumen,
serta perlindungan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Industri
dalam negeri.”
2. Berdasarkan keterangan dan tanggapan para ahli serta pihak Pemerintah,
ditarik kesimpulan jika Pasal 74 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek
dan Indikasi Geografis, yang menetapkan penghapusan merek tidak
digunakan selama tiga tahun, dinilai bertentangan dengan Pasal 28H Ayat
(4), Pasal 28D Ayat (1), dan Pasal 33 Ayat (4) UUD RI Tahun 1945. Hal ini
dikarenakan penerapan pasal tersebut belum mempertimbangkan kondisi
ekonomi Indonesia yang berlandaskan Pancasila. Disarankan perlunya
perlindungan lebih lama, yaitu sesuai perlindungan merek terdaftar yaitu
sepuluh tahun sebagaimana disampaikan Ahli Pemerintah (Prof Ahmad
Ramli) bahwa “Tapi mengurangkan dari itu tidak boleh.”, untuk
mengakomodir dinamika perekonomian mikro dan makro Indonesia,
sehingga Pasal 74 seharusnya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hal ini, dikarenakan untuk Pembatalan merek, pada Pasal 77 ayat (2) UU
No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sudah
mengatur Pembatalan Merek, pengaturan pembatalan merek sudah diatur,
salah satunya atas dasar iktikad tidak baik atau bertentangan dengan nilai
sosial, dianggap sudah mencukupi untuk menangani masalah pembatalan
merek yang memiliki iktikad tidak baik, seperti passing off atau
mendompleng ketenaran sebuah merek terkenal, hal ini sejalan dengan apa
yang diterangkan oleh Ahli Pemerintah. Sehingga meyakini ketentuan
pembatalan merek yang diatur dalam Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78, Pasal
79 UU Merek dan Indikasi Geografis sudah cukup untuk digunakan
dalam UU Merek dan Indikasi Geografis. Terlebih ketentuan dari TRIPs
dan Paris Convention “hanya” mengenal Pembatalan merek dan tidak
mengenal penghapusan merek.
Dimana Pasal 74 sering digunakan untuk penghapusan merek yang terdaftar
menggunakan lembaga survey yang tidak kredibel dan terverifikasi, namun
hal tersebut seringkali dikabulkan, hal demikian dikarenakan terlalu lebarnya
176
ruang tafsir (subyektifitas) hakim dalam menangani kasus merek tersebut
terutama dalam Pasal 74. Hal tersebut mengindikasikan bahwa
subyektivitas memiliki nilai atau pentingannya sendiri. Jika seorang hakim
tidak memiliki subyektivitas dalam penanganan perkara, maka prosesnya
akan sangat prosedural. Ini menunjukkan bahwa ketidakberpihakan atau
ketidakadilan terhadap semua pihak dapat terjadi jika hakim hanya mengikuti
prosedur tanpa mempertimbangkan faktor-faktor subyektif. Dalam konteks
merek, perlunya diberikan bingkai atau kerangka batasan agar subyektivitas
kehakiman tidak terlampau luas tanpa batas dan multi tafsir.
3. Bahwa pemerintah tidak mempertimbangkan keadaan kahar/force majeru
akibat tidak digunakannya suatu merek secara maksimal, seharusnya disaat
keadaan sedang memburuk negara juga hadir dan berperan memberikan
perlindungan bagi pemilik merek khususnya UMKM bukan hanya hadir pada
saat mendapatkan keuntungan;
4. Bahwa jika ketentuan Pasal 74 Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tetap
diberlakukan, maka menurut hemat Pemohon pasal tersebut hanya
menguntungkan pihak yang memiliki modal besar (kapital) dan tidak ada
kepastian hukum dan berkeadilan bagi para pemilik merek yang tidak
memiliki modal besar;
Demikianlah kesimpulan ini pemohon sampaikan. Semoga permohonan ini dapat
menjadi pertimbangan bagi para majelis Hakim. Terima kasih.
Berdasarkan uraian di atas, perkenankan mengajukan Petitum berikut ini, kiranya
dapat dikabulkan Mahkamah Hakim Konstitusi:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa materi muatan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 252) bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4),
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
3. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
177
Atau dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon Putusan seadil-
adilnya (ex aequo et bono)
Kesimpulan Presiden
I.TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Pemerintah tetap pada pendiriannya bahwa Para Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum (legal standing) atas permohonan pengujian ketentuan
Pasal 74 dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang
Merek dan Indikasi Geografis terhadap ketentuan Pasal 28D ayat (1) dan ayat
(3), Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (2) serta Pasal 33 ayat (4) UUD NRI
Tahun 1945. Berdasarkan argumentasi atau dalil yang diuraikan dalam
permohonannya, keterangan ahli dan saksi baik secara lisan maupun tertulis
serta fakta-fakta yang diberikan dalam persidangan, jelas bahwa Pemohon
tidak dapat membuktikan kedudukan hukumnya serta menjelaskan dan
mengkonstruksikan adanya kerugian konstitusional. Berdasarkan fakta dalam
persidangan dapat disimpulkan:
1. Tidak terdapat kerugian konstitusional yang dialami oleh Para Pemohon,
dan dalil-dalil kerugian yang diuraikan dalam permohonan bukan
merupakan kerugian konstitusional.
2. Dalam perkara nomor 144/PUU-XXI/2023, Pemohon mendalilkan
mengalami kerugian akibat mendapat gugatan dari pihak lain pada perkara
Nomor: 28 / Pdt.Sus-HKl / Merek/ 2023 / PN Niaga Jkt.Pst. Hal tersebut
tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian konstitusional karena
merupakan kasus konkrit yang bukan merupakan kewenangan Mahkamah
Konstitusi.
3. Dalam perkara nomor 162/PUU-XXI/2023, Pemohon mendalilkan kerugian
terhadap pengertian persamaan pada pokoknya pada Pasal 21 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi
Geografis dirasa masih kurang memberikan kejelasan dan belum
memberikan pemahaman secara rinci tentang apa yang sesungguhnya
yang dimaksud dengan persamaan pada pokoknya yang kemudian
pemohon khawatirkan dapat menimbulkan interpretasi sempit dari hakim
karena hanya melihat secara formal dalam ketentuan dari peraturan
perundang-undangan, sehingga tidak memperhatikan apakah adanya
178
kesengajaan dalam peniruan nama merek tersebut yang justru semakin
banyak kerugian konstitusi yang memiliki nasib yang sama dari Pemohon.
Dalil yang demikian bukan merupakan dalil kerugian konstitusional namun
merupakan constitutional complaint yang bukan merupakan kewenangan
Mahkamah Konstitusi namun merupakan kewenangan legislatif review
pembentuk undang-undang.
4. Keterangan yang disampaikan oleh ahli dan saksi Para Pemohon tidak
dapat menjelaskan dan meyakinkan bahwa dalil-dalil Para Pemohon dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum. Berdasarkan hal tersebut di atas,
Para Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki
kedudukan hukum (legal standing) dan adalah tepat jika Ketua/Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan
Para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
II.KESIMPULAN TENTANG MATERI PERMOHONAN YANG DIMOHONKAN
UNTUK DIUJI
1. Kesimpulan
atas
Penjelasan
Umum
terhadap
materi
yang
dimohonkan
1.1. Berdasarkan
pada
persidangan-persidangan
yang
telah
dilaksanakan, Pemerintah berkesimpulan dalam perkara nomor
144/PUU-XXI/2023, materi muatan yang diujikan yaitu ketentuan
Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang
Merek
dan
Indikasi
Geografis
yang
mengatur
mengenai
Penghapusan Merek terdaftar dapat diajukan oleh pihak ketiga yang
berkepentingan dalam bentuk gugatan ke pengadilan niaga dengan
alasan Merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun
berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak
tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir. Ketentuan tersebut
diadopsi dari ketentuan yang terdapat dalam Article 19 of Agreement
on Trade Related Aspect of Intellectual Property Right (TRIPs
Agreement).
1.2. Jika ketentuan Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis ini dihapuskan akan
179
berdampak negatif terhadap posisi Indonesia dalam forum
perdagangan dunia.
1.3. Ketentuan Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016
tentang Merek dan Indikasi Geografis merupakan aturan yang
mewajibkan pemilik merek terdaftar untuk menggunakan mereknya
jika tidak ingin dihapuskan berdasarkan gugatan pihak ketiga. Hal ini
sejalan dengan fungsi utama suatu merek yaitu sebagai daya
pembeda yang membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi
oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang
atau jasa.
1.4. Frasa “selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan
barang dan/atau jasa” dalam ketentuan Pasal 74 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
merupakan standard minimum yang juga terdapat di dalam
ketentuan Pasal 19 TRIPs Agreement.
1.5. Ketentuan yang terdapat dalam Pasal 19 TRIPs Agreement dan
Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang
Merek dan Indikasi Geografis tidak mengatur secara spesifik terkait
penggunaan suatu merek sehingga dalam ketentuan tersebut
terdapat fleksibilitas dalam hal penggunaan dan jangka waktu
penggunaannya.
2. Kesimpulan Pemerintah Terhadap Pasal-Pasal yang di Mohonkan
Para Pemohon
Perkara Nomor 144/PUU-XXI/2023
2.1.
Kewajiban pemilik merek terdaftar untuk menggunakan merek
miliknya dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa telah
diadopsi di semua negara (yurisdiksi hukum) anggota WTO.
2.2.
Keharusan penggunaan suatu merek terdaftar dalam kegiatan
perdagangan berupaya untuk menyeimbangkan kepentingan
pemilik merek dagang dan pesaing.
2.3.
Merek terdaftar wajib digunakan dalam kegiatan barang dan/atau
jasa guna menjalankan fungsi merek itu sendiri sebagai daya
pembeda dalam kegiatan perdagangan.
180
2.4.
Ketentuan penggunaan merek menjadi penting dalam kegiatan
perdagangan. Keseimbangan ekonomi dalam pasar bebas yang
kompetitif hanya dapat dicapai apabila pasar dapat membuat
keputusan berdasarkan informasi yang benar. Informasi tersebut
harus cukup secara kualitas dan kuantitas, telah tersedia, terstruktur
/ secara efisien dan dapat diandalkan. Merek adalah alat yang
sangat signifikan dalam memberikan informasi kepada konsumen.
2.5.
TRIPs Agreement memberikan keleluasaan bagi negara anggota
untuk menentukan lembaga mana yang berwenang (competent
authority) dalam menentukan / menilai penggunaan suatu merek
terdaftar. Penilaian penggunaan suatu merek terdaftar dapat
diserahkan kepada lembaga administratif (dalam hal ini DJKI) atau
lembaga yudisial (dalam hal ini Pengadilan).
2.6.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi
Geografis memberi kewenangan kepada pengadilan untuk
menentukan apakah suatu merek terdaftar digunakan atau tidak
oleh pemiliknya selama 3 (tiga) tahun berturut-turut berdasarkan
gugatan penghapusan yang diajukan oleh pihak ketiga yang
berkepentingan.
2.7.
Tiga tahun merupakan waktu yang cukup ideal bagi pemilik merek
terdaftar untuk menggunakan merek miliknya tersebut dalam
kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
2.8.
Merek yang telah terdaftar namun tidak digunakan dalam kegiatan
perdagangan maka akan terjadi diskriminasi dan menimbulkan
persaingan usaha tidak sehat serta memberikan anggapan adanya
iktikad tidak baik untuk menghalangi (blocking) pihak lain yang ingin
mendaftarkan dan menggunakan merek dimaksud dalam kegiatan
perdagangan.
2.9.
Pengaturan penggunaan suatu merek terdaftar bersifat fleksibel.
Apabila pemilik merek terdaftar belum mampu menggunakan merek
miliknya tersebut dalam kegiatan perdagangan maka dapat
memberikan izin atau melisensikan kepada pihak lain untuk dapat
menggunakan merek miliknya tersebut.
181
2.10. Tidak ada batasan bagaimana suatu merek harus digunakan
ataupun dipasarkan (melalui offline dan/atau online), baik dari segi
wilayah maupun jangka waktu pemasaran sehingga pemilik merek
dapat secara fleksibel menggunakan merek tersebut.
2.11. Hakim Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum pada persidangan
tanggal 19 Februari 2024 menanyakan terkait dampak adanya
Covid 19 terhadap penggunaan merek. Pandemi covid 19 tidak
menghalangi masyarakat khususnya pemilik merek terdaftar untuk
tetap dapat menggunakan merek terdaftar miliknya dalam kegiatan
perdagangan.
2.12. Selama Covid 19 jumlah permohonan pendaftaran merek
meningkat. Pada tahun 2019 terdapat 90.000 ribu permohonan,
tahun 2020 terdapat 95.743 ribu permohonan, tahun 2021 terdapat
106.170 ribu permohonan, dan tahun 2022 terdapat 122.267 ribu
permohonan (permohonan pendaftaran merek selama pandemi
setiap tahunnya mengalami peningkatan).
2.13. Pola kegiatan perdagangan yang semula berlangsung secara tatap
muka pada saat pandemi beralih menggunakan internet, baik
melalui situs internet maupun sosial media (seperti Instagram,
Tiktok dan juga Youtube) sehingga penggunaan merek yang pada
awalnya hanya digunakan secara konvensional (dilekatkan pada
produk dan/atau papan reklame) namun pada saat pandemi lebih
banyak digunakan melalui internet dan sosial media.
2.14. Tidak ada Peraturan Pemerintah yang secara spesifik mengatur
atau membatasi pembatasan penggunaan merek pada saat
Pandemi Covid 19. Namun, terdapat beberapa contoh Peraturan
Pemerintah yang membatasi penggunaan merek dalam kegiatan
perdagangan selain dari yang telah ditentukan dalam ketentuan
Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang
Merek dan Indikasi Geografis, di antaranya:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang
Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa
Produk Tembakau Bagi Kesehatan; dan
182
b. Peraturan
Pemerintah
Nomor
9
Tahun
1981
tentang
Pelaksanaan Penertiban Perjudian.
2.15. Perbedaan pengaturan jangka waktu penghapusan atas tidak
digunakannya suatu merek pada tiap-tiap negara disebabkan
adanya perbedaan sistem hukum pada negara-negara anggota
TRIPs Agreement. Negara yang menganut sistem hukum civil law
mayoritas menggunakan batas minimum yaitu 3 (tiga) tahun,
sedangkan negara yang menganut sistem hukum common law
mayoritas menggunakan jangka waktu 5 (lima) tahun.
2.16. Bukti yang harus dibuktikan (evidence base) terkait gugatan
penghapusan merek terdaftar atas dasar tidak digunakan selama 3
(tiga) tahun berturut-turut yaitu bukti survei yang menyatakan bahwa
merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut
di wilayah negara di mana merek tersebut di daftarkan.
2.17. Ketentuan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang
Merek
dan
Indikasi
Geografis
yang
menyatakan
bahwa
Penggunaan Merek terdaftar di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia oleh penerima Lisensi dianggap sama dengan
penggunaan Merek tersebut di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia oleh pemilik Merek.
2.18. Terdapat beberapa contoh putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap yang menolak gugatan penghapusan
merek terdaftar atas dasar tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun
berturut-turut sebagaimana ketentuan Pasal 74 Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yaitu:
a. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 959 K/Pdt.Sus-
HKI/2018 tanggal 14 November 2018 jo. Putusan Pengadilan
Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Putusan
Nomor 69/Pdt.Sus-Merek/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst, tanggal 2 Mei
2018; dan
b. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 124
K/Pdt.Sus-HKI/2023 tanggal 30 Januari 2023 jo. Putusan
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor
183
67/Pdt.Sus-Merek/2021/PN
Niaga.Jkt.Pst,
tanggal
13
September 2022.
2.19. Mengutip Keterangan ahli dari PROF. DR. H. AHMAD M RAMLI,
S.H., M.H., FCB.ARB., CRGP. pada sidang tanggal 19 Maret 2024,
merek sebagai hak eksklusif juga tidak absolut, dalam arti secara
prinsip dapat dihapus oleh Kantor Merek karena berbagai sebab,
antara lain jika pemilik merek tidak menggunakannya dalam jangka
waktu 3 (tiga) tahun. Prinsip ini memberikan ekosistem positif di
bidang persaingan usaha dan kepemilikan merek. Dengan
demikian, asas-asas hukum merek, membatasi setiap orang untuk
mendaftarkan mereknya tanpa maksud untuk digunakan. Dalam
rezim hukum kekayaan intelektual, seringkali juga dikenal istilah
trademark squatting yang oleh WIPO disebut sebagai pendaftaran
atau penggunaan merek terkenal atau termasyhur, yang tidak
terdaftar di negara tersebut. Merek tersebut seringkali menjadi tidak
sah karena tidak digunakan.
2.20. Ketentuan pengaturan mengenai penghapusan merek terdaftar
karena tidak digunakan oleh pemiliknya dalam jangka waktu
tertentu tidak hanya di Indonesia saja, akan tetapi di negara lain
seperti:
a. Di Amerika, berdasarkan Pasal 45 Lanham Act, bahwa merek
akan dianggap tidak digunakan atau ditinggalkan jika merek
tersebut tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut;
b. Di Inggris, penghapusan merek atas dasar tidak digunakan
adalah prosedur hukum untuk menghapus merek dagang
terdaftar dari daftar Inggris karena merek dagang tersebut tidak
digunakan dalam waktu lima tahun sejak merek dagang tersebut
didaftarkan, atau untuk jangka waktu lima tahun yang tidak
terputus dan tidak ada alasan yang tepat untuk tidak digunakan;
c. Di Tiongkok, terdapat ketentuan Pasal 49 Undang-Undang
Merek Dagang Tiongkok yang menyatakan bahwa jika merek
dagang terdaftar tidak digunakan selama tiga tahun berturut-
turut tanpa alasan yang dapat dibenarkan, maka entitas atau
184
individu mana pun dapat mengajukan permohonan ke Kantor
Merek Dagang untuk membatalkannya.
2.21. Ketentuan Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016
tentang Merek dan Indikasi Geografis ini mendorong persaingan
usaha sehat dan mencegah terjadinya trademark squatting.
Ketentuan ini telah sejalan dengan instrumen hukum internasional,
general principle of intellectual property law dan best practices
global. Ketentuan ini pun menjadi dasar fairness competition dan
penggunaan merek secara bertanggung jawab dan tidak digunakan
untuk upaya dilusi.
2.22. Apabila Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016
tentang Merek dan Indikasi Geografis dihapus, maka akan
berdampak pada:
a. Pengabaian aturan internasional yang telah diratifikasi, yaitu
TRIPs Agreement. Secara internasional sudah ditegaskan
dalam TRIPs WTO bahwa merek akan harus dihapus jika tidak
digunakan minimal dalam waktu 3 tahun. TRIPs Agreement
merupakan ketentuan-ketentuan yang sifatnya dan karakternya
adalah standar minimum.
b. Sistem hukum merek akan kembali ke zaman dahulu, yang
mana akan timbul permasalahan trademark squatter di mana
orang sangat mudah mendaftarkan merek hanya untuk
memperoleh keuntungan (merek tersebut dapat dijual kepada
orang lain). Hal tersebut tentunya akan bertentangan dengan
TRIPs WTO yang sangat menekankan bahwa fungsi suatu
merek adalah untuk digunakan sebagai daya pembeda suatu
produk dalam perdagangan.
2.23. Ketentuan Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016
tentang Merek dan Indikasi Geografis ini sudah diatur dan
diminimalkan betul bahwa merek yang tidak digunakan itu hanya
dapat dihapus atas permohonan pihak ketiga melalui pengadilan
niaga dan bukan dihapus oleh Dirjen Kekayaan Intelektual.
185
Ketentuan pasal tersebut sudah sangat demokratis dalam urusan
terkait dengan kepemilikan merek.
Berdasarkan uraian di atas, Pemerintah menyimpulkan bahwa ketentuan Pasal
74 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi
Geografis tidak terhadap ketentuan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (4),
Pasal 28I ayat (2) serta Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
III.PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumen tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa,
memutus, dan mengadili permohonan pengujian Pasal 74 dan Pasal 21 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
terhadap ketentuan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 33 ayat
(4) UUD N RI Tahun 1945, agar berkenan untuk memberikan putusan dengan
amar sebagai berikut :
1. Menerima Keterangan Pemerintah secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
3. Menolak permohonan pengujian Para Pemohon untuk seluruhnya atau
setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon tidak
dapat diterima (niet onvankelijk verklaard); dan
4. Menyatakan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016
tentang Merek dan Indikasi Geografis tidak bertentangan dengan ketentuan
Pasal 28H ayat (4), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945
serta menyatakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis tidak bertentangan
dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), dan
Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945.
Namun demikian, apabila Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan
seadil-adilnya (ex aequo bono).
186
[2.6]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Mahkamah telah
menerima Amicus Brief (Pendapat Hukum Untuk Pengadilan) dari amicus curiae
yang diajukan oleh Primastuti Purnamasari, S.H. dan Yovianko S.P. Siregar, S.H.,
yang diterima Mahkamah pada tanggal 2 Mei 2024, yang pada pokoknya sebagai
berikut:
1. Bahwa mengetahui Perkara 144/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Ricky Thio,
seorang warga negara Indonesia (selanjutnya disebut sebagai “Pemohon 144”).
Secara garis besar, Pemohon 144 mendalilkan bahwa pendaftaran merek
HDCVI & Logo dengan No. pendaftaran IDM000553432 milik Pemohon 144
digugat oleh suatu badan usaha Republik Rakyat Tiongkok bernama Zhejiang
Dahua Technology CO., Ltd, dengan dasar hukum Pasal 74 ayat (1) Undang-
Undang Merek, yaitu penghapusan merek terdaftar yang tidak digunakan
selama tiga tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftaran merek atau tanggal
penggunaan terakhir merek tersebut dalam kegiatan perdagangan.
Merasa bahwa gugatan penghapusan tersebut mengganggu hak konstitusional
Pemohon 144 terhadap kepemilikan merek HDCVI & Logo dengan No.
pendaftaran IDM000553432, Pemohon 144 mengajukan PUU kepada
Mahkamah Konstitusi dengan menyatakan materi muatan Pasal 74 Undang-
Undang Merek bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4), PAsal 28D ayat (1)
dan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
TIDAK ADA KERUGIAN KONSTITUSIONAL PEMOHON 144 ATAS KEBERADAAN
PASAL 74 UNDANG-UNDANG MEREK.
2. Bahwa, sebagaimana ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undnag No. 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang dipertegas kembali dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (untuk
selanjutnya disebut sebagai ‘PMK 2/2021”), perorangan Warga Negara
Indonesia berhak untuk mengajukan PUU kepada Mahkamah Konstitusi.
3. Namun perorangan Warga Negara Indonesia, in casu Pemohon 144, haruslah
memenuhi seluruh syarat (unsur) tentang kerugian konstitusional seoarang
187
pemohon PUU yang diuraikan dalam Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 sebagai
berikut:
a) adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b) hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c) kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d) adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e) adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi;
Mengenai syarat kerugian konstitusional: ‘hak dan/atau kewenangan
konstitusional Pemohon dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau
Perppu yang dimohonkan pengujian
4. Bahwa salah satu batu uji Perkara No. 144/PUU-XXI/2023 adalah Pasal 28H
ayat (4) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (untuk selanjutnya
disebut sebagai “UUD 1945”) yang menyatakan “setiap orang berhak
mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih
secara sewenang-wenang oleh siapapun”.
5. Bahwa upaya untuk menghapus merek terdaftar milik Pemohon 144, in casu
HDCVI & Loga dengan No. Pendaftaran IDM 000553432 milik Pemohon 144,
hanya dapat dilakukan dengan mekanisme gugatan melalui Pengadilan Niaga
dengan sidang yang terbuka untuk umum yang tertulis jelas dalam Pasal 74
ayat (1) Undang-Undang Merek.
Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Merek
Penghapusan Merek terdaftar dapat pula diajukan oleh pihak ketiga yang
berkepentingan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga dengan alasan
Merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam
perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian
terakhir.
188
6. Bahwa dalil tersebut di atas dipertegas oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga
Jakarta Pusat pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 28/Pdt-Sus-
Merek/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst (Lampiran-2) yang memberikan pertimbangan
hukum di bawah ini dalam putusan gugatan penghapusan merek terdaftar DCVI
& Loga dengan No. Pendaftaran IDM 000553432 milik Pemohon 144:
“Menimbang, bahwa walaupun Pemerintahan Republik Indonesia cq.
Kementerian Hukum dan HAM Pemerintah RI cq. Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek menjadi Tergugat dalam perkara ini,
menurut Majelis Halim oleh karena instansi tersebut tugas dan fungsinya terkait
dengan Hak Kekayaan Intelektual termasuk pendaftaran dan penghapusan
merek, yang mana sengketa mengenai Merek kewenangan memeriksa dan
memutusnya berada pada Pengadilan niaga.”
7. Bahwa, dari fakta yang diuraikan oleh Pemohon 144, tidak terlihat ada upaya
kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Zhejiang Dahu Technology Co.,
Ltd., untuk menghapus hak milik kebendaan Pemohon 144, in casu merek
HDCVI &Logo dengan No. Pendaftaran IDM 000553432 milik Pemohon 144,
karena telah diakui secara tegas dan terang oleh Pemohon 144 dalam
permohonan Perkara Nomor 144/PUU-XXI/2023 bahwa hejiang Dahu
Technology Co., Ltd., telah mengajukan gugatna penghapusan merek DCVI &
Logo dengan No. Pendaftaran IDM 000553432 milik Pemohon 144, ke
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selanjutnya, sebagaimana Majelis Hakim Konstitusi ketahui, apabila suatu
gugatan perdata sudah terdaftar di pengadilan, pengadilan akan memberikan
kesempatan jawab-jinawab dan pembuktian kepada para pihak yang
bersengketa karena pengadilan menerapkan asas audi alteram partem supaya
majelis hakim yang memeriksa perkara dapat memberikan putusan yang adil
setelah mendengar argumentasi dan pembuktian atas dalil dari para pihak yang
bersengketa.
Bahwa Pemohon 144 tidak mempunyai alasan yang sah dan meyakinkan untuk
mendalilkan Pasal 74 Undang-Undang Merek bertentangan dengan Pasal 28H
ayat (4) UUD 1945 karena Pasal 74 Undang-Undang Merek memberikan
keadilan kepada para pihak untuk membuktikan masing-masing dalilnya melalui
mekanisme persidangan.
189
8. Bahwa, sebagai bahan perbandingan antara materi muatan pasal gugatan
penghapusan merek dalam Undang-Undang Merek dengan undang-undang
merek sebelumnya yang sudah tidak berlaku lagi, yakni Undang-Undang No.
15 Tahun 2001 tentang Merek, disampaikan kutipan pasal penghapusan merek
dalam Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 15 Tahun 2001
tentang Merek.
Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
“Penghapusan pendaftaran Merek dari Daftar Umum Merek dapat dilakukan
atas prakarsa Direktorat Jenderal atau berdasarkan permohonan pemilik Merek
yang bersangkutan.”
Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
“Penghapusan pendaftaran Merek atas prakarsa Direktorat Jenderal dapat
dilakukan jika: (a) Merek tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut
dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau
pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh
Direktorat Jenderal; atau (b) Merek digunakan untuk jenis barang dan/atau jasa
yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran,
termasuk pemakaian Merek yang tidak sesuai dengan Merek yang didaftar.”
Jadi berpendapat bahwa materi muatan yang sudah diatur dalam Pasal 74
Undang-Undang Merek justru memberikan kesempatan yang lebih adil bagi
pemilik merek terdaftar karena tidak ada celah kesewenang-wenangan atau
pemberian keputusan sepihak dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek dan Indikasi
Geografis untuk menghapus suatu merek terdaftar.
9. Bahwa adapun kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia cq.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek dan Indikasi
Geografis untuk menghapus merek terdaftar diatur secara limitatif dalam
Undang-Undang Merek, yakni di Pasal 72 ayat (7) Undang-Undang Merek.
Pasal 72 ayat (7) Undang-Undang Merek
“Penghapusan Merek terdaftar atas prakarsa Menteri dapat dilakukan jika:
a. memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau keseluruhannya dengan
Indikasi Geografis;
b. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan,
moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum; atau
c. memiliki kesamaan pada keseluruhannya dengan ekspresi budaya
tradisional, warisan budaya takbenda, atau nama atau logo yang sudah
merupakan tradisi turun temurun.”
190
Dari kutipan Pasal 72 ayat (7) Undang-Undang Merek di atas, kewenangan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menghapus suatu merek terdaftar
hanya jika ditemukan bahwa merek terdaftar tersebut mempunyai persamaan
dengan hak kekayaan intelektual milik publik tertentu (misalnya, indikasi
geografis atau warisan budaya/tradisi masyakarat Indonesia) atau telah
bertentangan dengan ideologi negara atau menimbulkan keresahan bagi
masyarakat.
10. Bahwa memandang Pasal 74 Undang-Undang Merek tidak bertentangan
dengan batu uji lainnya yang didalilkan Pemohon 144, yaitu Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
Sebagaimana disampaikan sebelumnya, Pasal 74 Undang-Undang Merek
mengatur tentang upaya hukum pengajuan gugatan oleh pihak ketiga yang
berkepentingan untuk menghapus merek terdaftar yang tidak digunakan selama
tiga tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftaran merek atau tanggal
penggunaan terakhir merek tersebut dalam kegiatan perdagangan.
Di mana letak Pasal 74 Undang-Undang Merek tidak memberikan jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum kepada Pemohon 144? Bukan kah dengan
adanya gugatan dari pihak ketiga, Pemohon 144 mempunyai hak untuk
membela kepentingan hukumnya? Pasal 74 Undang-Undang Merek tidak
menghalangi hak Pemohon 144 untuk menyanggah gugatan dari pihak ketiga,
in casu Zhejiang Dahua Technology Co., Ltd., dalam persidangan di Pengadilan
Niaga yang nota bene terbuka untuk umum.
11. Bahwa, jika Pemohon 144 berbicara mengenai perlakuan yang sama
(kesetaraan), pihak yang menggugat (penggugat) dalam perkara penghapusan
merek terdaftar mempunyai beban yang lebih berat daripada tergugat karena:
a) Beban pembuktian berada di pundak penggugat, sehingga penggugat
terpaksa harus mengeluarkan biaya operasional yang besar untuk
membuktikan dan memastikan bahwa merek terdaftar yang hendak dihapus
tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftaran
merek atau tanggal penggunaan terakhir merek tersebut dalam kegiatan
perdagangan melalui survei dan investigasi pasar (market surveys and
191
investigation) ke banyak kota, kabupaten atau provinsi di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang sangat luas; dan
b) Penggugat harus membuktikan adanya kepentingan yang sah guna
memenuhi frasa “pihak ketiga yang berkepentingan” dalam Pasal 74 ayat (1)
Undang-Undang Merek. Tanpa pembuktian tentang kepentingan penggugat,
gugatan bisa dianggap tidak dapat diterima atau ditolak.
Sebaliknya tergugat dalam suatu perkara penghapusan merek terdaftar hanya
cukup membuktikan bahwa mereknya masih digunakan dalam kegiatan
perdagangan di tempat-tempat kecil di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
12. Bahwa Pemohon 144 tidak memberikan suatu uraian jelas mengapa Pasal 33
ayat (4) UUD 1945 dijadikan sebagai batu uji. Untuk itu, Majelis Hakim Konstitusi
layak mengabaikan batu uji tersebut.
Di samping itu, seandainya memang merek HDCVI & Logo dengan No.
Pendaftaran IDM000553432 milik Pemohon 144 sama sekali tidak digunakan
dalam
kegiatan perdagangan,
bagaimana
mungkin
bisa
mendukung
perekonomian dalam skala lokal apalagi nasional?
13. Bahwa, dari uraian singkat di atas, syarat “Hak dan/atau kewenangan
konstitusional Pemohon dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu
yang dimohonkan pengujian” (vide Pasal 4 ayat (2) huruf b PMK 2/2021) tidak
terbukti.
Adapun dalil kerugian Pemohon 144 yang telah mengikuti proses persidangan
di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
bukan sebuah kerugian konstitusional Warga Negara Indonesia. Adanya biaya
yang dikeluarkan dan waktu yang tersita guna mengikuti persidangan perdata
merupakan suatu konsekuensi dari kesadaran rasional Pemohon 144 untuk
membela hak dan kepentingan hukumnya di pengadilan.
Mengenai syarat kerugian konstitusional: “kerugian konstitusional dimaksud bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi”
14. Bahwa Pemohon 144 menguraikan syarat kerugian konstitusional tersebut di
atas dengan menyambungkan adanya pengajuan gugatan penghapusan merek
terdaftar dengan No. Perkara 28/Pdt.Sus-HKI/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. oleh
192
Zhejiang Dahua Technology Co., Ltd. sebagai pihak penggugat dalam perkara
tersebut.
15. Bahwa Pemohon 144 telah mengakui perkara antara Pemohon 144 dan
Zhejiang Dahua Technology Co., Ltd. belum mempunyai putusan pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap karena Zhejiang Dahua Technology Co., Ltd.
mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung pada tanggal 19
September 2023.
Berdasarkan hasil penelusuran, perkara kasasi antara para pihak tersebut,
dengan No. Perkara 511 K/Pdt.Sus-HKI/2024, masih diperiksa oleh Majelis
Hakim Agung.
16. Bahwa dalil kerugian konstitusional Pemohon 144 akibat gugatan penghapusan
merek terdaftar oleh Zhejiang Dahua Technology Co., Ltd. merupakan dalil yang
prematur. Seandainya permohonan kasasi Zhejiang Dahua Technology Co.,
Ltd. ditolak oleh Mahkamah Agung, sangat tidak wajar dan tidak logis Pemohon
144 selaku pihak pemenang masih merasakan kerugian konstitusional.
17. Bahwa, dari uraian singkat di atas, syarat “Kerugian konstitusional dimaksud
bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi” (vide Pasal 4 ayat
(2) huruf c PMK 2/2021) tidak terbukti.
Mengenai syarat kerugian konstitusional: “ada hubungan sebab-akibat antara
kerugian konstitusional dan berlakunya undang-undang atau Perppu yang
dimohonkan pengujian”
18. Bahwa dalil Pemohon 144 mengenai syarat “adanya hubungan sebab-akibat
antara kerugian konstitusional dan berlakunya undang-undang atau Perppu
yang dimohonkan pengujian” juga keliru dan sesat pikir.
Bahwa Pemohon 144 mendalilkan adanya gugatan penghapusan merek
mengakibatkan hak Pemohon 144 atas merek terdaftar, in casu merek HDCVI
& Logo dengan No. Pendaftaran IDM000553432 milik Pemohon 144, dibatasi
hanya menjadi 3 (tiga) tahun dari 10 (sepuluh) tahun mempertimbangkan jangka
waktu perlindungan merek terdaftar adalah 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal
penerimaan (vide Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Merek).
193
Bahwa tidak ada relevansi atau korelasi antara jangka waktu perlindungan
suatu merek terdaftar dengan periode maksimal suatu merek harus digunakan
dalam kegiatan perdagangan.
19. Bahwa yang dimohonkan agar Majelis Hakim Konstitusi memperhatikan Pasal
70 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (untuk
selanjutnya disebut sebagai “Undang-Undang HAM”) pada Bab IV: Kewajiban
Dasar Manusia.
Pasal 70 Undang-Undang HAM
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-undang dengan maksud untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain
dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
keamanan, dan ketertiban umum dalam Suatu masyarakat demokratis.”
Serta Pasal 73 Undang-Undang HAM pada Bab VI: Pembatasan dan Larangan.
Pasal 73 Undang-Undang HAM
“Hak dan kebebasan yang diatur dalam Undang-undang ini hanya dapat
dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin
pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan
dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa.”
Oleh karenanya, Pasal 74 Undang-Undang Merek merupakan sebuah
pembatasan terhadap hak Pemohon 144 atas merek terdaftar miliknya dengan
tujuan untuk tidak terlalu lama memulai penggunaan merek miliknya setelah
terdaftar di Indonesia.
20. Bahwa, dari uraian singkat di atas, syarat “ada hubungan sebab-akibat antara
kerugian konstitusional dan berlakunya undang-undang atau Perppu yang
dimohonkan pengujian” (vide Pasal 4 ayat (2) huruf d PMK 2/2021) tidak
terbukti.
21. Dengan demikian, karena Pemohon 144 tidak mampu membuktikan syarat
kerugian konstitusional yang diatur Pasal 4 ayat (2) huruf b, c, dan d PMK
2/2021, Majelis Hakim Konstitusi dapat menyatakan tidak terpenuhinya selurun
unsur kerugian konstitusional pemohon PUU yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2)
PMK 2/2021 oleh Pemohon 144. Majelis Hakim Konstitusi dapat memutuskan
permohonan PUU oleh Pemohon 144 tidak dapat diterima.
194
FITRAH PENDAFTARAN MEREK ADALAH UNTUK DIGUNAKAN DALAM
KEGIATAN PERDAGANGAN SEBAGAI TANDA PEMBEDA ANTARA BARANG
DAN/ATAU JASA YANG SATU DENGAN YANG LAINNYA
22. Bahwa suatu merek terdaftar pada dasarnya harus digunakan dalam kegiatan
perdagangan. JIka diibaratkan dengan analogi suatu benda (merek merupakan
benda tak berwujud) bukanlah aset (harta yang memiliki nilai ekonomi) jika tidak
pernah diperdayagunakan oleh pemilik benda.
23. Bahwa disampaikan kepada Majelis Hakim Konstitusi definisi Merek dan Hak
atas Merek yang dinyatakan dalam Undang-Undang Merek, yang dikutip secara
utuh sebagai berikut:
Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Merek
“Merek adalah adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa
gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua)
dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua)
atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang
diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang
dan/atau jasa.”
Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang Merek
“Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada
pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan
sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk
menggunakannya.”
Sehubungan dengan Hak atas Merek tersebut di atas, Undang-Undang Merek
secara tegas menyatakan bahwa Hak atas Merek diberikan terhadap merek
yang sudah terdaftar (vide Pasal 3 Undang-Undang Merek).
Adapun pengertian “terdaftar”, berdasarkan Penjelasan Pasal 3 Undang-
Undang Merek, adalah setelah sebuah permohonan pendaftaran merek melalui
proses pemeriksaan formalitas, proses pengumuman, dan proses pemeriksaan
substantif serta mendapatkan persetujuan Menteri untuk diterbitkan sertifikat.
24. Bahwa, merujuk kepada Pasal 1 Angka 1 dan 5 Undang-Undang Merek, terlihat
jelas bahwa tujuan pendaftaran suatu merek adalah supaya pemilik merek yang
bersangkutan menggunakan merek miliknya dalam kegiatan perdagangan
untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan
oleh pemilik merek yang bersangkutan dengan barang dan/atau jasa lainnya
yang ada di pasaran.
195
25. Bahwa, seandainya pemilik merek terdaftar belum mampu menggunakan merek
terdaftar miliknya dalam kegiatan perdagangan, Undang-Undang Merek
memberikan alternatif berupa pemberian lisensi dari pemilik merek terdaftar
(sebagai pemberi lisensi) kepada pihak lain (sebagai penerima lisensi). Lebih
lanjut, penggunaan merek oleh penerima lisensi dianggap sama dengan
penggunaan merek oleh pemberi lisensi.
Berikut kutipan pasal-pasal yang relevan dengan pendapat di atas yang
terdapat dalam Undang-Undang Merek.
Pasal 1 Angka 18 Undang-Undang Merek
“Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak
lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-
undangan untuk menggunakan Merek terdaftar.”
Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Merek
“Pemilik Merek terdaftar dapat memberikan Lisensi kepada pihak lain untuk
menggunakan Merek tersebut baik sebagian maupun seluruh jenis barang
dan/atau jasa.”
Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Merek
“Perjanjian Lisensi berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, kecuali bila diperjanjikan lain.”
Pasal 43 Undang-Undang Merek
“Pemilik Merek terdaftar yang telah memberikan Lisensi kepada pihak lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) tetap dapat menggunakan
sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk menggunakan
Merek tersebut, kecuali diperjanjikan lain.”
Pasal 44 Undang-Undang Merek
“Penggunaan Merek terdaftar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
oleh penerima Lisensi dianggap sama dengan penggunaan Merek tersebut di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh pemilik Merek.”
26. Bahwa, dapat disimpulkan merek yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq.
Direktorat Merek dan Indikasi Geografis memang seharusnya digunakan secara
nyata dan konkrit dalam kegiatan perdagangan di pasar Indonesia oleh pemilik
merek yang bersangkutan atau pihak lain yang ditunjuk oleh pemilik merek yang
bersangkutan melalui Perjanjian Lisensi (vide Pasal 21 ayat (1) dan (2) Undang-
Undang Merek).
Oleh karenanya, secara a contrario, merek yang sudah terdaftar tetapi tidak
digunakan sama sekali dalam kegiatan perdagangan di pasar Indonesia
196
bertentangan dengan prinsip Hak atas Merek dan ketentuan-ketentuan tentang
kewajiban penggunaan merek yang diatur dalam Undang-Undang Merek.
PENERAPAN
PASAL
74
UNDANG-UNDANG
DALAM
PRAKTIK
TIDAK
DISKRIMINATIF TERHADAP PELAKU USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENEGAH
27. Bahwa anggapan Pemohon 144 bahwa materi muatan Pasal 74 Undang-
Undang Merek menekan atau diskriminatif terhadap pelaku usaha mikro, kecil,
dan menegah ialah asumsi sangat keliru. Terdapat Putusan Kasasi Mahkamah
Agung No. 770 K/Pdt.Sus-HKI/2019 Tanggal 15 Oktober 2019 (Lampiran – 3)
antara Ajinomoto Co., Inc. melawan Hamid Djojonegoro, dkk. dalam perkara
penghapusan merek BLENDY No. Pendaftaran IDM000353382 atas nama
Hamid Djojonegoro.
Amar putusan kasasi ialah menolak permohonan kasasi Ajinomoto Co., Inc. dan
menguatkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Pengadilan Negeri
Jakarta
Pusat
No.
25/Pdt.Sus-Merek/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst.
dengan
pertimbangan hukum sebagai berikut:
“Bahwa merek BLENDY terdaftar atas nama Termohon Kasasi untuk jenis
barang kelas 32 masih digunakan oleh Termohon Kasasi untuk pasar di
Indonesia sehingga tuntutan Pemohon Kasasi untuk menghapus merek
tersebut adalah tuntutan tidak berdasar alasan sah;”
Agar memahami latar belakang pertimbangan hukum Putusan Kasasi tersebut,
mengutip pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada
Pengadilan
Negeri
Jakarta
Pusat
No.
25/Pdt.Sus-
Merek/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst. (Lampiran – 4) mengenai perkara penghapusan
merek terdaftar BLENDY oleh Hamid Djojonegoro, sebagai berikut:
“Menimbang bahwa dilain pihak Tergugat - I sebagaimana bukti T- 2, T-3 dan
T-4 menunjukkan bukti produk Terggugat I dipersidangan dan juga dari bukti T-
I – 5 sampai dengan bukti T-I-20 dapat mengajukan bukti berupa foto yang
menunjukkan bahwa di Toko Jonin Cisarua, Toko Alya Jaya Cisarua, Toko
Rahmawati Cipayung, Toko Ega Cipayung, Toko Ega Cisarua, Warung Soto
Maman,warung Endi Cisarua, Warung Kelontong I ,II dan III di Bogor, Toko Iyan
Cisarua, Toko Bobi Cisarua, Toko Cepi Megamendung, Warung Kelontong 4
dan 5 dan Toko Makmur Cisarua ada dijual / beredar minuman merek BLENDY
yang diakui milik Tergugat I.”
Dari Lampiran – 3 dan Lampiran – 4, sudah jelas menunjukkan bahwa Pasal 74
Undang-Undang Merek justru menguntungkan para pelaku usaha mikro dan
kecil dimana mereka tidak perlu dituntut untuk melakukan perbuatan komersial
197
dalam skala besar (misalnya, lintas provinsi atau lintas negara) atas merek
terdaftar milik mereka. Sepanjang pemilik merek terdaftar dapat membuktikan
adanya penggunaan merek terdaftar miliknya dalam skala kecil, hukum menilai
bahwa merek tersebut masih digunakan dalam kegiatan perdagangan.
28. Bahwa Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang Merek memberikan alasan pembenar
bagi pemilik merek terdaftar yang tidak menggunakan mereknya selama tiga
tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftaran merek atau tanggal penggunaan
terakhir merek tersebut dalam kegiatan perdagangan dalam, yakni:
a. karena larangan impor;
b. karena larangan yang berkaitan dengan izin bagi peredaran barang yang
menggunakan merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang
berwenang yang bersifat sementara; atau
c. karena larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Majelis Hakim Konstitusi dapat melihat alasan-alasan pembenar bahwa suatu
merek terdaftar tidak dapat digunakan dalam kegiatan perdagangan selama tiga
tahun berturut-turut dikarenakan adanya halangan dari faktor eksternal.
Melihat sangat logis dan adil apabila seorang pemilik merek tidak dapat
menggunakan merek terdaftar miliknya karena terhalang oleh suatu keputusan
atau peraturan yang nota bene di luar kehendak atau kuasa pemilik merek
terdaftar. Pengadilan akan sangat mungkin memandang bahwa pemilik merek
mencoba menghargai atau menaati aturan yang berlaku.
29. Apabila suatu merek tidak mendapat halangan untuk digunakan dalam kegiatan
perdagangan, bagaimana Pengadilan dapat menjustifikasi keputusan pemilik
merek yang bersangkutan tidak menggunakan merek terdaftar miliknya?
Apakah iktikad pemilik merek terdaftar tersebut untuk memperoleh kompensasi
materiil dari pihak ketiga (jual-beli merek)?
Mohon menjadi catatan Majelis Hakim Konstitusi bahwa praktik jual-beli merek
marak terjadi dalam praktik, dan hal ini merugikan pemilik merek yang sah yang
berasal dari luar negeri. Majelis Hakim Konstitusi dapat melihat tautan berikut
mengenai jual-beli merek: https://patenku.id/product/jual-beli-merek/, di mana
penjual (yakni pemilik merek) dapat memperoleh keuntungan yang sangat
besar jika merek milik penjual tidak digunakan lagi.
198
PENGHAPUSAN MATERI MUATAN PASAL 74 UNDANG-UNDANG MEREK
DIKHAWATIRKAN MEMBERIKAN KESEMPATAN BAGI PARA OKNUM UNTUK
MENGHALANGI PEMILIK MEREK YANG SAH UNTUK MENDAFTARKAN MEREK
MILIKNYA DAN DAPAT MEMINTA KOMPENSASI YANG TIDAK WAJAR
30. Bahwa di era globalisasi dan keterbukaan informasi saat ini, setidak-tidaknya
melalui Internet dan jejaring media sosial, setiap orang di Indonesia dapat
mengetahui merek-merek yang ada di luar negeri tetapi belum terdaftar di
Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek dan
Indikasi Geografis.
31. Bahwa Direktorat Merek dan Indikasi Geografis mempunyai situs Pangkalan
Data Kekayaan Intelektual (Tautan: https://pdki-indonesia.dgip.go.id/) yang
berisi data-data merek yang sudah terdaftar atau masih dalam proses
pendaftaran yang dapat diakses oleh publik.
Selanjutnya, terdapat Putusan Kasasi No. 456 K/Pdt.Sus-HKI/2022 antara
Hunan Kouweiwang Group Co., Ltd melawan Noni mengenai perkara
pembatalan merek terdaftar KOUWEIWANG No. Pendaftaran IDM000749842
atas nama Noni (Lampiran – 5) yang mana Mahkamah Agung menyadari bahwa
kemudahan akses Internet dapat dimanfaatkan oleh seseorang untuk
mendaftarkan suatu merek milik pihak asing, tetapi tidak ada niat dari orang
tersebut untuk menggunakan merek melainkan untuk menghalangi pemilik
merek yang sah memperoleh pendaftaran merek di Indonesia (silahkan lihat
kutipan pertimbangan hukum di bawah).
“Bahwa ... sebelum Tergugat mendaftarkan merek“KOUWEIWANG dan
Lukisan” miliknya, Tergugat sudah mengetahui dan mengenal merek
Penggugat, melalui situs Penggugat, karena dengan adanya internet pada saat
ini, informasi tentang suatu merek dapat diakses dimanapun Tergugat berada.”
32. Bahwa, dari fakta-fakta di atas, Majelis Hakim Konstitusi dapat berpikir ke depan
bahwa dihilangkannya materi muatan Pasal 74 Undang-Undang Merek akan
memperbesar kemungkinan semakin banyak oknum yang “mencuri” atau
“mencomot” merek-merek asing untuk didaftarkan di Indonesia (karena
Indonesia menganut prinsip pendaftar pertama), lalu menghalangi pemilik
199
merek asing untuk mendaftarkan mereknya di Indonesia, kemudian untuk
menghindari (a) biaya persiapan dan proses pengadilan gugatan penghapusan
pendaftaran merek terdaftar yang besar (mungkin sampai tahap Peninjauan
Kembali), dan (b) hasil yang tidak pasti di pengadilan, oknum tersebut dapat
menawarkan penjualan merek miliknya untuk dibeli oleh pemilik merek asing-
Mohon melihat kembali tautan https://patenku.id/product/jual-beli-merek/.
Pemilik merek yang berasal dari luar negeri, yang nota bene merupakan pemilik
sah atas merek yang didaftarkan oleh oknum, pada akhirnya menjadi
tersandera dengan persyaratan yang dibuat oleh oknum agar merek terdaftar
tersebut bisa dialihkan sepenuhnya kepada pemilik merek yang berasal dari luar
negeri.
REKOMENDASI UNTUK PERKARA NO. 144/PUU-XXI/2023
33. Berdasarkan uraian di atas, bersama ini disampaikan rekomendasi kepada
Majelis Hakim Konstitusi Perkara No. 144/PUU-XXI/2023 sebagai bahan
pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi, sebagai berikut:
a) Menyatakan permohonan Pemohon 144 tidak dapat dapat diterima karena
tidak tepenuhinya secara kumulatif syarat-syarat kerugian konstitusional
menurut Pasal 4 PMK 2/2021.
b) Menolak permohonan Pemohon 144 karena tidak beralasan hukum.
c) Menyatakan materi muatan Pasal 74 Undang-Undang Merek tidak
bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 33
ayat (4) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 dan mempunyai
kekuatan hukum yang mengikat.
[2.7]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
200
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5953, selanjutnya disebut UU 20/2016), sehingga Mahkamah
berwenang menguji permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
201
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
1. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
2. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
202
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 74 UU 20/2016 yang rumusan
selengkapnya adalah sebagai berikut:
Pasal 74 UU 20/2016
1. Penghapusan Merek terdaftar dapat pula diajukan oleh pihak ketiga yang
berkepentingan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga dengan alasan
Merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam
perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau
pemakaian terakhir.
2. Alasan Merek tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku dalam hal adanya:
a. larangan impor;
b. larangan yang berkaitan dengan izin bagi peredaran barang yang
menggunakan Merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang
berwenang yang bersifat sementara; atau
c. larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
3. Penghapusan Merek terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat
dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
3. Bahwa Pemohon mengkualifikasi dirinya sebagai perorangan warga negara
Indonesia [vide Bukti P-1] yang berprofesi sebagai pengusaha Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki merek “HDCVI & LOGO” yang telah
terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
dengan nomor pendaftaran IDM000553432, tanggal 25 Februari 2014 sampai
dengan 25 Februari 2024, kemudian mendapat perpanjangan sampai dengan 25
Februari 2034 [vide Bukti P-5].
4. Bahwa Pemohon sedang menghadapi gugatan dalam perkara Nomor: 28 /Pdt.
Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga Jkt. Pst di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dari
penggugat, yaitu perusahaan Tiongkok bernama Zhejiang Dahua Technology
CO., LTD, yang meminta Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk menghapus
merek milik Pemohon, yaitu merek "HDCVI & LOGO" yang telah terdaftar di
Kemenkumham dengan nomor pendaftaran IDM000553432. Gugatan tersebut
203
diajukan dengan mendasarkan pada Pasal 74 UU 20/2016 karena merek
tersebut tidak digunakan (non-use) selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam
perdagangan barang dan/atau jasa.
5. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak atas merek yang terdaftar dalam
menjalankan usahanya dan hak tersebut dilindungi berdasarkan Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Pemohon
membandingkan hak tersebut dengan berlakunya norma Pasal 35 UU 20/2016
yang memberikan perlindungan hukum terhadap pemilik merek terdaftar dalam
jangka waktu 10 tahun. Namun, Pasal 74 UU 20/2016 menghapus merek
terdaftar apabila selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak digunakan. Menurut
Pemohon, norma Pasal 74 UU 20/2016 telah memberikan ketidakpastian hukum
bagi Pemohon, in casu pemilik merek karena jika suatu merek tidak digunakan
selama 3 (tiga) tahun berturut-turut membuka celah sengketa tanpa didasari
dengan alasan hukum yang jelas dan tegas sehingga menimbulkan kerugian
konstitusional dan tidak menjamin kepastian hukum terhadap merek yang sudah
didaftarkan. Pasal a quo juga telah melanggar hak konstitusional pemilik merek
yang sudah terdaftar karena dapat dihapuskan melalui pengajuan gugatan ke
Pengadian Niaga dan diambil alih oleh pihak lain secara sewenang-wenang.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya sebagaimana dinyatakan di atas, dalam kualifikasinya
tersebut, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menerangkan secara spesifik
dan aktual bahwa hak konstitusionalnya menurut anggapannya dirugikan dengan
berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Pemohon juga telah dapat
menguraikan anggapan kerugian hak konstitusional tersebut memiliki hubungan
sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian, yaitu sebagai perorangan warga negara Indonesia,
berprofesi sebagai pengusaha UMKM yang memiliki merek terdaftar merasa adanya
ketidakpastian hukum atas hak merek yang dimilikinya karena dapat digugat oleh
pihak ketiga yang berkepentingan jika merek tersebut tidak digunakan dalam waktu
3 (tiga) tahun berturut-turut karena berlakunya Pasal 74 ayat (1) UU 20/2016,
padahal perlindungan atas merek dalam Pasal 35 UU 20/2016 adalah 10 tahun.
Oleh karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan, anggapan kerugian hak
konstitusional seperti yang dijelaskan tersebut tidak lagi terjadi. Dengan demikian,
204
terlepas dari terbukti atau tidaknya perihal inkonstitusionalitas norma yang
dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat Pemohon memiliki kedudukan
hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak dalam
mengajukan permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
pokok permohonan Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma
Pasal 74 UU 20/2016, Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan (dalil
selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara) yang apabila dirumuskan oleh
Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 74 UU 20/2016 dapat dipahami
merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang
Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan
Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) Annex 1C tentang Agreement On
Trade-Related Aspects Of Intellectual Property Rights (TRIPs). Lebih lanjut
ratifikasi Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Konvensi
Paris) juga telah disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1997
dan Trademark Law Treaty (Traktat Hukum Merek) yang disahkan dengan
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1997. Namun, menurut Pemohon,
ketentuan non-use dalam Pasal 74 UU 20/2016 tersebut tidak bersifat wajib dan
menjadi pilihan bagi negara yang meratifikasi. Indonesia sebagai negara
berdaulat memiliki kekuasaan untuk menentukan nasib bangsanya sendiri
terutama dengan adanya sistem perekonomian Indonesia yang ditumpukan
pada UMKM.
2. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 74 UU 20/2016 memberi pemaknaan bahwa
pelaku usaha pemilik merek terdaftar tidak boleh berhenti sementara dalam
menggunakan mereknya dan diharuskan terus aktif menjalankan usaha dengan
menggunakan merek secara tetap dan terus menerus. Apabila pelaku usaha
tidak mampu menggunakan merek selama 3 (tiga) tahun berturut-turut maka hak
205
merek pelaku usaha tersebut dapat dihapuskan oleh pengadilan, padahal
pemberian perlindungan hak merek adalah selama 10 (sepuluh) tahun dan bisa
diperpanjang
lagi
sehingga
perlindungan
yang
diberikan
pemerintah
mengandung ketentuan yang tidak pasti dan dapat membuat pelaku usaha
UMKM enggan untuk mengajukan pendaftaran mereknya;
3. Bahwa menurut Pemohon, frasa “Merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga)
tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa” dalam Pasal 74
UU 20/2016 mengandung ketidakpastian dalam penentuan merek terdaftar yang
tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut karena tidak terdapat ukuran
yang jelas. Sebab, Pasal 74 UU 20/2016 tidak menentukan lembaga mana yang
berwenang untuk melakukan survei dan menyatakan jika suatu merek tidak
digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut. Oleh karena itu, pasal a quo telah
membuka celah sengketa tanpa didasari dengan alasan hukum yang jelas dan
tegas sehingga menimbulkan kepastian hukum terhadap merek yang sudah
didaftarkan yang dapat dihapus melalui pengajuan gugatan ke Pengadian Niaga
dan diambil alih oleh pihak lain secara sewenang-wenang.
4. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 74 ayat (1) UU 20/2016 dapat dijadikan sebagai
alat untuk menjalankan praktik persaingan usaha yang tidak sehat dan
mematikan pelaku usaha UMKM apalagi jika digunakan oleh pelaku usaha asing
yang besar serta bertentangan dengan prinsip norma hak kekayaan intelektual
yang menekankan pada sifat inovatif.
Bahwa berdasarkan dalil permohonan di atas, Pemohon memohon
kepada Mahkamah pada pokoknya agar menyatakan norma Pasal 74 UU 20/2016
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 33 ayat (4)
UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-24 dan mengajukan 3 (tiga) orang Ahli yaitu Dr. Wagiman, S.Fil., S.H., M.H. yang
didengarkan keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 28
Februari 2024, dan membaca keterangan tertulis Ahli yaitu Arief Dharmawan, S.E.,
MBA, BKP dan Dr. Hotma P. Sibuea, S.H., M.H., serta Pemohon juga telah
206
menyerahkan kesimpulan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 27 Maret
2024 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyerahkan
keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 5 Maret 2024
(selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden telah menyerahkan keterangan tertulis yang
diterima Mahkamah pada tanggal 16 Februari 2024 dan memberikan keterangan
lisan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 19 Februari 2024. Selanjutnya,
Presiden mengajukan Prof. Dr. H. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCB.ARB., CRGP.
Sebagai Ahli yang telah didengar keterangannya dalam persidangan mahkamah
pada tanggal 19 Maret 2024 dan Presiden menyerahkan keterangan tertulis
tambahan pada tanggal 22 Maret 2024 serta telah menyerahkan kesimpulan tertulis
yang diterima Mahkamah pada tanggal 27 Maret 2024 (selengkapnya dimuat dalam
bagian Duduk Perkara).
[3.11] Menimbang bahwa Mahkamah juga telah menerima Amicus Brief
(Pendapat Hukum Untuk Pengadilan) dari amicus curiae yang diajukan oleh
Primastuti Purnamasari, S.H. dan Yovianko S.P. Siregar, S.H., melalui keterangan
tertulis bertanggal 2 Mei 2024, yang diterima Mahkamah pada tanggal 2 Mei 2024.
(selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.12] Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca dan memeriksa secara
saksama permohonan Pemohon beserta alat-alat bukti surat/tulisan, Ahli, serta
kesimpulan yang diajukan, keterangan DPR, keterangan Presiden, Ahli, dan
kesimpulan serta keterangan amicus curiae sebagaimana tersebut di atas, telah
ternyata yang dipersoalkan oleh Pemohon adalah apakah norma Pasal 74 UU
20/2016 yang mengatur mengenai penghapusan terhadap merek terdaftar yang
diajukan oleh pihak ketiga melalui gugatan ke pengadilan niaga jika tidak digunakan
selama 3 (tiga) tahun berturut-turut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal
28H ayat (4), dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, padahal dalam UU a quo
memberikan perlindungan hukum terhadap merek terdaftar selama 10 tahun sejak
tanggal penerimaan. Terhadap dalil Pemohon a quo, sebelum mempertimbangkan
207
lebih
lanjut
permasalahan
tersebut,
Mahkamah
perlu
terlebih
dahulu
mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
[3.12.1] Bahwa merek merupakan tanda pembeda yang dapat ditampilkan secara
grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk
2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2
(dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang
diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang
dan/atau jasa. Sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual, merek memiliki
keterkaitan erat dengan kegiatan ekonomi dan perdagangan barang dan jasa yang
dapat melintasi batas wilayah negara sehingga harus mendapatkan perlindungan
hukum. Terlebih, di tengah kuatnya arus perkembangan teknologi informasi dan
sarana transportasi maka pengaturan merek yang memadai sangat dibutuhkan
untuk memberikan perlindungan merek nasional di tengah perkembangan
dimaksud. Dalam kaitan ini, pengaturan merek di Indonesia telah mengalami
perkembangan secara terus menerus sejak tahun 1961. Diawali dengan berlakunya
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek
Perniagaan (UU 21/1961), yang digantikan kemudian dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (UU 19/1992), karena UU 21/1961 dinilai tidak
sejalan lagi dengan semakin pesatnya komunikasi dan pola perdagangan antar
bangsa yang sudah tidak lagi terikat pada batas-batas negara. Sehingga,
menimbulkan saling ketergantungan antar bangsa baik dalam kebutuhan,
kemampuan, maupun kemajuan teknologi yang mendorong pertumbuhan dunia
sebagai pasar bagi produk-produk barang atau jasa yang dihasilkan. Perubahan
dalam UU 19/1992 dimaksudkan untuk memberikan perluasan pengaturan agar
lebih meningkatkan tata perdagangan barang dan jasa yang sehat dan bertanggung
jawab dengan antara lain memasukkan materi pendaftaran
merek
dengan
menggunakan hak prioritas sesuai dengan Paris Convention for the Protection of
Industrial Property.
[3.12.2] Bahwa berkenaan dengan pengaturan ihwal “Penghapusan dan
Pembatalan Merek” di Indonesia mulai diberlakukan sejak UU 19/1992 di mana
penghapusan pendaftaran merek tersebut dapat dilakukan karena permintaan dari
pemilik merek sendiri atau oleh karena prakarsa “Kantor Merek” dengan alasan
merek tersebut tidak digunakan berturut-turut selama 3 (tiga) tahun atau lebih
208
dalam perdagangan barang atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian
terakhir; atau merek digunakan untuk jenis barang atau jasa yang tidak sesuai
dengan jenis barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran [vide Pasal 51
UU 19/1992]. Penghapusan pendaftaran merek selanjutnya dicatat dalam Daftar
Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Selain pengaturan
mengenai penghapusan merek, UU 19/1992 mulai mengatur mengenai mekanisme
gugatan pembatalan merek yang dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan
karena alasan, misalnya, bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum
atau tidak memiliki daya pembeda atau merek tersebut menyerupai nama orang
terkenal, foto, merek dan nama badan hukum yang dimiliki orang lain yang sudah
terkenal, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak [vide Pasal 5 dan Pasal
6 UU 19/1992]. Gugatan pembatalan pendaftaran merek tersebut diajukan dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pendaftaran merek. Kecuali, jika merek
tersebut mengandung unsur-unsur yang bertentangan dengan kesusilaan dan
ketertiban umum maka gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu.
Dalam perkembangannya, Indonesia telah menerima perjanjian berkaitan
dengan aspek-aspek dagang yang terkait dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual
(Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights/TRIPs) yang
dihasilkan dalam berbagai perundingan multilateral dan telah meratifikasi
persetujuan perundingan multilateral tersebut dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia (Agreement Establishing The World Trade Organization),
dengan maksud agar dapat mendukung kegiatan pembangunan nasional dan
memberikan perlindungan bagi pemilik merek. Terkait dengan maksud tersebut,
dilakukan penyempurnaan terhadap UU 19/1992 melalui Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1997 (UU 14/1997). Salah satu bentuk penyempurnaan tersebut adalah
dengan mengubah ketentuan ihwal “Penghapusan dan Pembatalan Merek”.
Berkenaan dengan penghapusan merek, kembali ditegaskan bahwa Kantor Merek
tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penghapusan merek baik atas
prakarsa
sendiri
maupun
berdasarkan
permintaan
pemilik
merek
yang
bersangkutan. Terkait dengan penghapusan pendaftaran merek atas prakarsa
Kantor Merek dapat dilakukan jika: (a) merek tersebut tidak digunakan berturut-
turut selama 3 (tiga) tahun atau lebih dalam perdagangan barang dan/atau jasa
209
sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan
yang dapat diterima oleh Kantor Merek; atau (b) merek digunakan untuk jenis
barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang
dimintakan pendaftaran, termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan
merek yang didaftar. Terkait dengan alasan pengecualian dimaksud ditentukan
karena adanya: larangan impor; larangan yang berkaitan dengan izin bagi
peredaran barang yang menggunakan merek yang bersangkutan atau keputusan
dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara; atau larangan serupa lainnya
yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Dalam hal ini, Kantor Merek secara
aktif mencari bukti-bukti atau mendasarkan pada masukan dari masyarakat guna
dijadikan bahan pertimbangan untuk dapat menghapus pendaftaran merek atas
prakarsanya sendiri [vide Penjelasan Umum UU 14/1997]. Selanjutnya, terhadap
penghapusan pendaftaran merek tersebut dicatat dalam Daftar Umum Merek dan
diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Namun, apabila pemilik merek keberatan
terhadap keputusan penghapusan pendaftaran merek dibuka ruang untuk
mengajukan keberatan dimaksud ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau
Pengadilan Negeri lain yang akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden [vide
Pasal 51 UU 14/1997].
[3.12.3] Bahwa lebih lanjut dalam upaya menjaga persaingan usaha yang sehat
di tengah era perdagangan global dan juga sejalan dengan konvensi-konvensi
internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia, UU 19/1992 sebagaimana telah
diubah dengan UU 14/1997 diganti dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001
tentang Merek (UU 15/2001). Pada prinsipnya, ketentuan yang mengatur materi
“Penghapusan dan Pembatalan Merek” tidak banyak mengalami perubahan jika
disandingkan dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 61 UU 15/2001,
kecuali berkaitan dengan perubahan nomenklatur kelembagaan serta penambahan
subjek pihak ketiga yang juga dapat mengajukan penghapusan merek. Artinya,
penghapusan pendaftaran merek dari Daftar Umum Merek dapat dilakukan atas
prakarsa direktorat jenderal atau berdasarkan permohonan pemilik merek yang
bersangkutan. Jika dilakukan karena prakarsa direktorat jenderal alasannya karena
merek tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan
barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali
apabila ada alasan yang dapat diterima oleh direktorat jenderal; atau merek
210
digunakan untuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang
atau jasa yang dimohonkan pendaftaran, termasuk pemakaian merek yang tidak
sesuai dengan merek yang didaftar. Terkait dengan alasan pengecualian untuk
dilakukan penghapusan merek karena tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun
berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa pada prinsipnya secara
substansial hampir sama dengan pengaturan sebelumnya, yakni karena adanya:
larangan impor; larangan yang berkaitan dengan izin bagi peredaran barang yang
menggunakan merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang
berwenang yang bersifat sementara; atau larangan serupa lainnya yang ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah. Selanjutnya, penghapusan pendaftaran merek
tersebut dicatat dalam daftar umum merek dan diumumkan dalam Berita Resmi
Merek. Dalam hal pemilik merek keberatan terhadap keputusan penghapusan
merek terdaftar tersebut dapat mengajukan keberatan, tidak lagi ke Pengadilan
Negeri tetapi ke Pengadilan Niaga.
Sementara itu, berkaitan dengan gugatan pembatalan pendaftaran
Merek dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan karena alasan antara
lain Pemohon beriktikad tidak baik, bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Jangka waktu pengajuan gugatan pembatalan pendaftaran merek masih sama
dengan ketentuan sebelumnya, yakni 5 (lima) tahun sejak tanggal pendaftaran
merek. Gugatan pembatalan tersebut dapat diajukan tanpa batas waktu apabila
merek yang bersangkutan bertentangan dengan moralitas, agama, kesusilaan,
atau ketertiban umum [vide Pasal 69 UU 15/2001].
Ketentuan mengenai batas waktu untuk dilakukan penghapusan merek
yang tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan
barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir yang
ditentukan dalam berbagai undang-undang merek sejak tahun 1992 dan terus
berlanjut hingga UU 20/2016, merupakan ketentuan yang diadopsi dari article 19
Annex IC TRIPs yang menyatakan bahwa:
If use is required to maintain a registration, the registration may be
cancelled only after an uninterrupted period of at least three years of non-
use, unless valid reasons based on the existence of obstacles to such use
are shown by the trademark owner. Circumstances arising independently
of the will of the owner of the trademark which constitute an obstacle to the
211
use of the trademark, such as import restrictions on or other government
requirements for goods or services protected by the trademark, shall be
recognized as valid reasons for non-use.
Berkenaan dengan batas waktu penghapusan merek yang tidak
digunakan (non-use) dari daftar merek, setiap negara tidak mengatur secara sama
sebagaimana yang ditentukan dalam Article 19 Annex IC TRIPs karena TRIPs pada
prinsipnya hanya menentukan batas minimal 3 (tiga) tahun. Artinya, negara-negara
peserta diberi keleluasaan untuk menentukan batas waktu tersebut sepanjang tidak
bertentangan dengan batas minimum yang telah disepakati dalam TRIPs. Oleh
karena itu, beberapa negara menerapkan batas waktu merek non-use untuk dihapus
dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun, misalnya Amerika Serikat, Tiongkok, dan
Jepang. Terdapat pula negara yang menentukan batasan waktu tidak digunakannya
merek untuk dihapuskan adalah 5 (lima) tahun, misalnya Singapura, Inggris,
Jerman, dan Norwegia. Pada umumnya, perbedaan pengaturan ini disebabkan
adanya perbedaan sistem hukum pada negara-negara anggota TRIPs Agreement.
Negara yang menganut common law system dalam sistem hukum mereknya
mengakui dua prinsip merek sekaligus, yaitu prinsip first to file (perlindungan merek
diberikan kepada siapa yang pertama kali mendaftarkan merek) dan prinsip first to
use (perlindungan merek diberikan kepada siapa yang pertama kali menggunakan
merek) sehingga pengaturan mengenai jangka waktu penghapusan merek
menggunakan rentang waktu yang lebih lama, yaitu 5 (lima) tahun. Berbeda halnya
dengan negara yang menganut common law system, bagi negara yang menganut
civil law system cenderung menggunakan prinsip first to file dalam sistem
pelindungan merek sehingga mensyaratkan adanya pendaftaran terhadap suatu
merek apabila merek tersebut ingin dilindungi oleh negara. Dengan kata lain, suatu
merek mendapatkan perlindungan hukum setelah merek tersebut terdaftar.
Terlepas dari sistem hukum tersebut di atas, berhubung sistem hukum Indonesia
berkarakter Pancasila, maka sebagai negara yang dipengaruhi oleh tradisi civil law,
Indonesia menganut asas first to file dalam sistem pendaftaran merek, sehingga
negara memberikan perlindungan terhadap suatu merek apabila telah dilakukan
pendaftaran. Artinya, hak eksklusif atas suatu merek akan timbul dan diberikan oleh
negara
kepada
pemilik
merek
yang
sudah
mengajukan
permohonan
pendaftarannya dan kemudian disetujui untuk didaftar oleh lembaga yang
212
berwenang. Meskipun terdapat suatu merek yang pada praktiknya telah digunakan
sejak lama, oleh karena itu, apabila merek tersebut tidak diajukan permohonan
pendaftarannya, pengguna merek tidak dapat mengklaim sebagai pemilik yang sah
dan mendapatkan perlindungan eksklusif atas merek.
Bertolak dari uraian di atas, pilihan batasan waktu non-use tersebut
diserahkan pada kebijakan masing-masing negara penandatangan TRIPs, karena
yang terpenting adalah merek yang telah didaftar tersebut digunakan dalam rangka
perdagangan barang atau jasa. Sebab, hak atas merek sebagai hak eksklusif yang
diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum
merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut
atau memberikan izin (lisensi) kepada pihak lain untuk menggunakannya. Artinya,
merek yang telah terdaftar tidak boleh hanya untuk disimpan tetapi harus digunakan
dalam perdagangan barang atau jasa sehingga dapat dimanfaatkan untuk
kepentingan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
[3.13] Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas,
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan
dalil
Pemohon
yang
mempersoalkan norma Pasal 74 UU 20/2016 bertentangan dengan hak milik
pribadi yang tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang dan tidak
memberikan keadilan bagi pemilik merek yang terdaftar dalam menjalankan usaha
dalam skala UMKM dalam rangka mendukung perekonomian nasional
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 33
ayat (4) UUD 1945. Berkenaan dengan dalil Pemohon a quo, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.13.1] Bahwa dalil Pemohon yang mengaitkan norma Pasal 74 UU 20/2016
dengan persoalan kesewenang-wenangan dikarenakan menurut Pemohon dalam
UU 20/2016 terdapat pengaturan perlindungan terhadap merek terdaftar yang
ditentukan selama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang [vide Pasal 35 UU
20/2016]. Sementara itu, penghapusan terhadap merek terdaftar adalah selama 3
(tiga) tahun berturut-turut apabila merek tersebut tidak digunakan (non-use).
Berkaitan dengan hal ini, penting bagi Mahkamah menegaskan bahwa merek
sebagai bagian dari kekayaan hak intelektual merupakan penanda antara merek
213
satu dan lainnya yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama,
kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga)
dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut
agar dapat membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau
badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa [vide Pasal 1
angka 1 UU 20/2016]. Merek baru akan menimbulkan perlindungan setelah merek
tersebut terdaftar dan telah diterbitkan sertifikat merek, in casu oleh Menteri Hukum
dan HAM. Terhadap hak atas merek tersebut, barulah lahir suatu hak eksklusif yang
diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar untuk jangka waktu 10
(sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan [vide Pasal 35 UU 20/2016]. Terhadap
merek terdaftar inilah diberikan pelindungan hukum untuk jangka waktu 10
(sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu pelindungan tersebut
dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama selama merek tersebut
digunakan. Dengan mendasarkan pada pengertian merek sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 1 angka 1 UU 20/2016, terhadap merek yang telah terdaftar pada
prinsipnya harus digunakan supaya dalam dunia perdagangan barang dan jasa,
konsumen dapat dengan mudah mencari merek barang atau jasa dengan merek
yang terdaftar dimaksud. Selain itu, keberadaan merek yang digunakan tersebut
akan meningkatkan kepercayaan calon konsumen terhadap kualitas produk yang
dijual jika dibandingkan dengan produk tanpa merek.
Lebih lanjut, Pasal 74 UU 20/2016 mengatur agar tidak terjadi merek
yang telah didaftarkan namun tidak digunakan (non-use). Oleh karena itu, jika
dikaitkan dalil Pemohon dengan Pasal 35 UU 20/2016, yang dimaksud dengan
perlindungan hukum selama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang adalah
terhadap merek yang telah terdaftar dan digunakan oleh pemiliknya atau kepada
pihak lain karena adanya perjanjian lisensi. Dengan demikian, prinsip pokoknya
adalah merek terdaftar tersebut harus digunakan dalam aktivitas perdagangan
barang atau jasa, bukan dengan maksud hanya untuk mendapatkan hak atas
merek yang didaftarkan, namun tidak digunakan. Oleh karena itu, menghilangkan
sama sekali norma Pasal 74 UU 20/2016 sebagaimana petitum Pemohon justru
tidak sejalan dengan maksud perlindungan merek yang ditentukan dalam Pasal 35
UU 20/2016. Terlebih, perlindungan merek tidak hadir secara otomatis karena
214
seseorang yang ingin mendapatkan hak atas merek dan perlindungannya harus
mengajukan permohonan pendaftaran kepada negara [vide Pasal 4 UU 20/2016].
Artinya, tanpa adanya pendaftaran, hak eksklusif atas merek tidak akan timbul,
sehingga suatu merek tidak akan mendapatkan perlindungan dari negara. Oleh
karena itu, merek yang telah didaftarkan harus dipergunakan dalam suatu kegiatan
produksi dan/atau perdagangan, dan apabila tidak tidak digunakan selama 3 (tiga)
tahun berturut-turut, pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan
penghapusan merek ke Pengadilan Niaga [vide Pasal 74 ayat (1) UU 20/2016].
Artinya, ketentuan di atas menunjukkan bahwa suatu merek terdaftar haruslah
digunakan secara aktif dalam suatu kegiatan perdagangan barang atau jasa oleh
pemilik haknya.
Apabila merek terdaftar tidak dipergunakan dalam suatu kegiatan
produksi dan/atau perdagangan justru akan berdampak negatif terhadap
perekonomian. Artinya, merek terdaftar yang tidak digunakan (non-use) berpotensi
menjadi beban bagi negara karena negara harus melindungi merek terdaftar
tersebut dengan menolak permohonan pendaftaran merek baik yang memiliki
persamaan secara keseluruhannya atau pokoknya dengan merek terdaftar.
Selain itu, penggunaan merek terdaftar secara terus-menerus juga
sejalan dengan tujuan perlindungan negara terhadap hak kekayaan intelektual yang
mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam konteks ini, negara memiliki
kewajiban untuk melindungi pemilik merek dari tindakan pencurian hak intelektual,
pemalsuan, dan penggunaan secara ilegal oleh pihak lain. Perlindungan tersebut
bertujuan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang adil, mendorong inovasi, dan
memberikan insentif kepada warga negara untuk mengembangkan dan memelihara
merek mereka yang pada gilirannya dapat meningkatkan daya saing nasional di
pasar global. Terlebih, industri ekonomi Indonesia mempunyai ciri khusus dan
berbasis pada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sehingga memerlukan
pengaturan dan perlindungan sesuai dengan amanat UUD 1945 yang bersendikan
ekonomi Pancasila. Oleh karena itu, perlindungan terhadap UMKM harus benar-
benar diperhatikan.
Bahwa perlindungan terhadap UMKM juga telah ditekankan dalam UU
20/2016 yang memberikan dasar filosofis yang mengakui bahwa merek tidak hanya
215
menjadi identitas bisnis, tetapi juga alat yang dapat meningkatkan daya saing
UMKM. Dengan demikian, ketentuan mengenai merek yang telah didaftarkan
namun tidak digunakan (non-use) haruslah disesuaikan dengan kebutuhan dan
kepentingan Indonesia.
[3.13.2] Bahwa berkenaan dengan batas waktu penghapusan merek yang tidak
digunakan (non-use) yang dibatasi dengan rumusan frasa “selama 3 (tiga) tahun
berturut-turut” [vide Pasal 74 ayat (1) UU 20/2016], telah digunakan dalam undang-
undang merek sejak tahun 1992, in casu UU 19/1992, sekalipun pada saat itu
Indonesia belum mengesahkan TRIPs namun secara ajeg dalam setiap kali
perubahan undang-undang merek rumusan ketentuan tersebut tidak berubah.
Indonesia baru mengesahkan TRIPs pada tahun 1994 [vide UU 7/1994]. Dalam
Article 19 Annex IC TRIPs pada prinsipnya tidak menentukan secara definitif
batasan waktu penghapusan merek dari daftar jika merek tidak digunakan karena
rumusannya menentukan, “If use is required to maintain a registration, the
registration may be cancelled only after an uninterrupted period of at least 3 years
of non-use, unless valid reasons based on the existence of obstacles to such use
are shown by the trade mark owner…”. Ketentuan dimaksud menjelaskan bahwa
adanya batasan waktu tidak digunakannya suatu merek yang terdaftar sekurang-
kurangnya 3 (tiga) tahun berturut-turut, kecuali pemilik hak merek dapat
membuktikan adanya alasan yang sah tentang kendala dalam penggunaan merek
tersebut. Berkenaan dengan ketentuan TRIPs tersebut masing-masing negara
menerapkannya secara berbeda-beda sebagaimana telah diuraikan pada
Sub-paragraf [3.12.3].
[3.13.3] Bahwa dengan adanya ketentuan pengaturan batasan waktu non-use
selama 3 (tiga) tahun berturut-turut bukan berarti secara otomatis bagi pemilik
merek tersebut akan dihapus mereknya dari daftar merek. Dalam kaitan ini, UU
20/2016 menentukan alasan-alasan pengecualian penghapusan tersebut.
Persoalannya, alasan-alasan yang ditentukan dalam Pasal 74 ayat (2) UU 20/2016
tersebut merupakan pengaturan yang sama persis dengan yang pernah diatur sejak
UU
14/1997
tanpa
dilakukan
evaluasi
sesuai
dengan
perkembangan
keadaan/kondisi. Alasan untuk pengecualian dimaksud adalah karena adanya: (a)
larangan impor; (b) larangan yang berkaitan dengan izin bagi peredaran barang
216
yang menggunakan merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang
berwenang yang bersifat sementara; atau (c) larangan serupa lainnya yang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Dalam empat kali perubahan dan/atau
penggantian undang-undang merek, ketentuan alasan pengecualian tersebut
dirumuskan sama dan tidak ditindaklanjuti dengan penerbitan peraturan pemerintah
yang telah diamanatkan sejak tahun 1997. Oleh karena itu, dalam batas penalaran
yang wajar, tanpa Mahkamah bermaksud menilai kasus konkret yang dialami
Pemohon, tatkala seluruh negara memberlakukan pembatasan ruang gerak
manusia karena adanya Pandemi COVID-19 berimplikasi pada pemilik merek yang
tidak dapat menggunakan merek yang terdaftar untuk memproduksi barang atau
jasa sebagaimana kondisi normal. Sementara itu, jika dikaitkan dengan
konsiderans menimbang huruf a UU 20/2016 yang menyatakan, “bahwa dalam era
perdagangan global, sejalan dengan konvensi internasional yang telah diratifikasi
Indonesia, perizinan Merek dan Indikasi Geografis menjadi sangat penting terutama
dalam menjaga persaingan usaha yang sehat, berkeadilan, pelindungan
konsumen, serta pelindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan industri
dalam negeri”. Dalam konteks ini, dalil Pemohon telah ternyata berkorespondensi
dengan maksud dibentuknya UU 20/2016, yang menekankan pada perlindungan
UMKM. Namun demikian, membatalkan norma Pasal 74 ayat (1) UU 20/2016 hanya
untuk memberikan pembedaan merek yang dimiliki UMKM dengan non UMKM,
tidak dapat dipenuhi/dilakukan karena hal tersebut justru akan bertentangan
dengan prinsip national treatment [vide the TRIPs Agreement, Annex 1C, Article 3
and Article 4]. Sejalan dengan maksud dibentuknya UU 20/2016 tersebut,
ketentuan non-use yang mengadopsi Article 19 TRIPs hanya menentukan batas
minimal non-use di mana setiap negara dapat menentukan sendiri batas waktu non-
use tersebut. Sekalipun Indonesia menganut asas first to file, sebagaimana
kecenderungan negara yang menganut civil law system, namun dengan
memperhatikan kondisi kekhususan perekonomian bangsa Indonesia yang
bertumpu pada UMKM maka dinilai perlu dilakukan penyesuaian batas waktu non-
use dalam penggunaan merek yang semula ditentukan selama “3 (tiga) tahun”
menjadi, selama “5 (lima) tahun” berturut-turut. Dengan adanya penyesuaian
tersebut memberikan ruang waktu yang cukup bagi pemilik merek terdaftar dalam
217
hal terjadi keadaan/kondisi di luar batas kemampuan manusia (force majeure),
misalnya seperti bencana alam dan pandemi. Pemilik merek, in casu pengusaha
skala UMKM masih memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kembali
produksi barang atau jasa dengan merek terdaftar. Hal ini sejalan pula dengan
maksud dibentuknya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah (UU 20/2008). Artinya, pemerintah dan pemerintah daerah
juga memiliki waktu yang cukup untuk memberdayakan UMKM sebagaimana
maksud UU 20/2008 agar iklim usaha menjadi lebih sehat dalam rangka
memperkuat fondasi perekonomian Indonesia sebagaimana maksud Pasal 33 UUD
1945 [vide Pasal 7 UU 20/2008]. Adanya penyesuaian batas waktu non-use
tersebut tidak dimaksudkan untuk mengabaikan perkembangan kemajuan teknologi
informasi dan komunikasi di mana pemilik merek agar tidak terkena prinsip non-use
dapat menggunakan cara perdagangan secara online supaya merek terdaftar
tersebut tidak terhitung sebagai non-use. Lebih dari itu, untuk menentukan
penghapusan merek terdaftar non-use perlu didukung dengan data yang memadai
mengenai tidak digunakannya merek terdaftar secara berturut-turut, misalnya
melalui proses survei yang jelas, terukur, dan transparan oleh pihak-pihak yang
kompeten dengan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan. Ihwal demikian,
merupakan bagian dari upaya negara mendorong terciptanya iklim usaha dengan
persaingan yang sehat sebagaimana maksud dibentuknya UU 20/2016.
[3.13.4] Bahwa lebih lanjut, pentingnya dilakukan penyesuaian batas waktu non-
use menjadi selama 5 (lima) tahun berturut-turut ini berkaitan erat dengan waktu
yang juga ditentukan untuk pembatalan merek yang juga diatur jangka waktunya
adalah 5 (lima) tahun sebagaimana termaktub dalam Pasal 77 ayat (1) UU 20/2016.
Sekalipun antara penghapusan dan pembatalan merupakan hal yang berbeda
namun pengaturannya ditempatkan pada Bab yang sama dalam UU 20/2016, yakni
Bab mengenai “Penghapusan dan Pembatalan Merek” karena keduanya memiliki
konsekuensi hukum yang sama. Dalam kaitan ini, pembatalan merek terdaftar
tersebut dapat diajukan gugatan oleh pihak yang berkepentingan karena alasan
yang telah ditentukan dalam Pasal 20 dan Pasal 21 UU 20/2016 antara lain karena
bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas,
agama, kesusilaan, atau ketertiban umum [vide Pasal 20 ayat (1) huruf a UU
218
20/2016] atau jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan: a. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih
dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis [vide Pasal 21 ayat (1)
huruf a UU 20/2016]. Gugatan pembatalan pendaftaran merek tersebut hanya
dapat diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal
pendaftaran merek. Berbeda halnya, jika terdapat unsur iktikad tidak baik dan/atau
merek tersebut bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-
undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum maka gugatan
pembatalan dapat diajukan tanpa perlu memperhatikan batas waktu tersebut.
Dengan demikian, tanpa bermaksud mengabaikan kecenderungan negara yang
menganut civil law system, adanya penyesuaian batas waktu tidak digunakannya
merek terdaftar adalah 5 (lima) tahun untuk memberikan keadilan bagi semua
pemilik merek terdaftar sehingga tidak bertentangan dengan prinsip national
treatment serta selaras dengan pengaturan yang terdapat dalam pembatalan
merek.
Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon yang
mempersoalkan inkonstitusionalitas Pasal 74 ayat (1) UU 20/2016, khususnya frasa
“3 (tiga) tahun” adalah beralasan menurut hukum.
[3.14] Menimbang bahwa selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
dalil Pemohon yang mempersoalkan pula konstitusionalitas norma Pasal 74 ayat
(2) dan ayat (3) UU 20/2016, di mana kedua ayat a quo turut diuji Pemohon karena
keduanya merujuk pada Pasal 74 ayat (1) UU 20/2016. Oleh karena itu, menurut
Pemohon merupakan satu kesatuan dengan norma Pasal 74 UU 20/2016.
Terhadap dalil Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.14.1] Bahwa terhadap norma Pasal 74 ayat (2) UU 20/2016, menurut Mahkamah
norma a quo mengatur mengenai alasan-alasan lain yang dapat menghindarkan
Pemilik merek dari dikabulkannya gugatan penghapusan merek. Pengadilan Niaga
tidak serta merta akan menghapus merek jika alasan tidak digunakannya merek
tersebut karena (a) adanya larangan impor; (b) adanya larangan yang berkaitan
dengan izin bagi peredaran barang yang menggunakan merek yang bersangkutan
219
atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara; atau (c)
adanya larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Menurut Mahkamah, keberadaan Pasal 74 ayat (2) UU 20/2016 masih
relevan dan diperlukan, jika Pasal a quo dinyatakan inkonstitusional sebagaimana
petitum Pemohon justru akan menghilangkan alasan pengecualian yang akan
menghindarkan dikabulkannya gugatan merek yang digugat pihak ketiga dengan
alasan tidak digunakannya merek untuk jangka waktu tertentu. Namun demikian,
jika dicermati secara saksama norma Pasal 74 ayat (2) UU a quo, khususnya pada
huruf c, masih mengandung ketidaklengkapan alasan dalam mengatur alasan
pengecualian karena hanya menyatakan “adanya larangan serupa lainnya”.
Rumusan tersebut belum menegaskan lingkup dari “larangan serupa lainnya”
sebab dalam Penjelasannya hanya dinyatakan “cukup jelas”. Dalam kaitan ini,
penting adanya penegasan lingkup larangan serupa lainnya dimaksud termasuk
jika terjadi keadaan/kondisi force majeure, antara lain krisis ekonomi dan moneter,
bencana alam, dan pandemi. Hal tersebut dapat mempengaruhi iklim
perekonomian masyarakat baik dari sisi pengusaha atau pemilik merek dengan
konsumen. Artinya, keadaan/kondisi force majeure dapat menjadi salah satu faktor
yang menyebabkan pemilik merek tidak dapat menggunakan merek yang terdaftar
(non-use) atau tidak dapat menjalankan usahanya secara normal.
Bahwa berkenaan dengan hal ini, tanpa Mahkamah bermaksud menilai
legalitas Peraturan Pemerintah, dalam keterangan tambahannya, Presiden juga
telah menjelaskan implementasi dari frasa “larangan serupa lainnya yang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah” sebagaimana norma Pasal 74 ayat (2)
huruf c UU 20/2016. Pemerintah telah menerbitkan antara lain Peraturan
Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang
Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Peraturan
Pemerintah a quo mengatur mengenai pembatasan penggunaan merek yang
berkaitan dengan produk tembakau. Bagi setiap orang yang memproduksi dan/atau
mengimpor Produk Tembakau diberlakukan pembatasan penggunaan kata
tertentu, pengendalian promosi produk tembakau dengan tidak menggunakan logo
dan/atau merek produk tembakau pada produk atau barang bukan produk
tembakau, pada suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan, mensponsori suatu
kegiatan lembaga dan/atau perorangan hanya dapat dilakukan dengan tidak
220
menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau termasuk brand
image produk tembakau dan dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan
hanya dapat dilakukan dengan tidak menggunakan nama merek dagang dan logo
produk tembakau termasuk brand image produk tembakau. Selain itu juga
menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan
Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dan pada tahun 2023 pemerintah mengeluarkan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan
Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia.
Dalam kaitan ini, pemerintah menyatakan pula bahwa mengenai penggunaan suatu
merek terdaftar tidak harus selalu secara konvensional (offline) tetapi dapat juga
dilakukan secara digital (online/marketplace). Namun, hal tersebut belum
memberikan kejelasan mengenai perlindungan terhadap pemilik merek terdaftar
yang terdampak oleh keadaan/kondisi force majeure yang dapat dikecualikan dari
pencabutan hak mereknya karena non-use sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74
ayat (1) UU 20/2016. Terlebih dalam keterangan tambahannya, Presiden
menyatakan, tidak ada peraturan pemerintah yang secara spesifik mengatur atau
membatasi penggunaan merek pada saat Pandemi COVID-19 (vide keterangan
tambahan Presiden, hlm 19). Oleh karena itu, mengingat pentingnya keberadaan
norma Pasal 74 ayat (2) UU 20/2016, Mahkamah memandang perlu untuk
dilakukan penegasan lingkup “larangan serupa lainnya” dalam Pasal 74 ayat (2)
huruf c UU 20/2016, termasuk keadaan/kondisi force majeure yang merupakan satu
kesatuan tidak terpisahkan dari alasan pengecualian dalam norma Pasal 74 ayat
(2) UU 20/2016.
Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon yang
mempersoalkan inkonstitusionalitas norma Pasal 74 ayat (2) UU 20/2016
khususnya frasa “larangan serupa lainnya” dalam norma Pasal 74 ayat (2) huruf c
adalah beralasan menurut hukum.
[3.14.2] Bahwa sementara itu, terkait dengan dalil Pemohon yang juga
mempersoalkan norma Pasal 74 ayat (3) UU 20/2016 namun tidak memberikan
alasan yang jelas mengapa Pasal a quo harus dinyatakan inkonstitusional. Setelah
Mahkamah mencermati secara saksama norma Pasal a quo, menurut Mahkamah,
tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma karena Pasal a quo merupakan
221
konsekuensi dari norma Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) UU 20/2016. Oleh karena
itu, diperlukan adanya ketentuan yang mengatur ihwal pencatatan dan
pengumuman jika dilakukan penghapusan merek terdaftar akibat adanya gugatan
merek jika tidak digunakan untuk jangka waktu tertentu (non-use). Dengan
demikian, menurut Mahkamah norma Pasal 74 ayat (3) UU 20/2016 tidak
menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon, justru sebaliknya akan
menimbulkan ketidakpastian hukum jika norma a quo dinyatakan inkonstitusional
seperti yang diinginkan oleh Pemohon.
Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon yang
mempersoalkan inkonstitusionalitas norma Pasal 74 ayat (3) UU 20/2016 adalah
tidak beralasan menurut hukum.
[3.15] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
di atas, telah ternyata norma Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) UU 20/2016
bertentangan dengan perlindungan hak milik dari tindakan sewenang-wenang
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Meskipun, amar
putusan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan Pemohon. Sedangkan,
terkait dengan norma Pasal 74 ayat (3) UU 20/2016 telah ternyata tidak melanggar
hak atas kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, tidak sebagaimana
yang didalilkan Pemohon sehingga dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut
hukum. Dengan demikian, dalil Pemohon berkenaan dengan pengujian norma
Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) UU 20/2016 adalah beralasan menurut hukum untuk
sebagian.
[3.16] Menimbang bahwa terhadap hal-hal selain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
222
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok permohonan Pemohon sepanjang norma Pasal 74 ayat (1) dan
ayat (2) UU 20/2016 adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[4.4] Pokok permohonan Pemohon sepanjang norma Pasal 74 ayat (3) UU
20/2016 adalah tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan frasa “3 (tiga) tahun” dalam norma Pasal 74 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
(Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5953) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “5 (lima) tahun”. Sehingga,
norma Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek
dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953) selengkapnya berbunyi
“Penghapusan Merek terdaftar dapat pula diajukan oleh pihak ketiga yang
223
berkepentingan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga dengan alasan
Merek tersebut tidak digunakan selama 5 (lima) tahun berturut-turut dalam
perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian
terakhir”.
3. Menyatakan frasa “larangan serupa lainnya” dalam norma Pasal 74 ayat (2)
huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi
Geografis (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5953) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai mencakup “termasuk
dalam kondisi force majeure”. Sehingga, norma Pasal 74 ayat (2) huruf c
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
(Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5953) selengkapnya berbunyi “c. larangan serupa
lainnya, termasuk dalam kondisi force majeure yang ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah”.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia;
5. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Daniel Yusmic
P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Rabu, tanggal sepuluh, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh empat,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Selasa, tanggal tiga puluh, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh empat,
selesai diucapkan pukul 11.24 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief
Hidayat, Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Ria Indriyani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon atau
224
kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ria Indriyani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5953, selanjutnya disebut UU 20/2016), sehingga Mahkamah
berwenang menguji permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
201
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
1. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
2. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
202
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 74 UU 20/2016 yang rumusan
selengkapnya adalah sebagai berikut:
Pasal 74 UU 20/2016
1. Penghapusan Merek terdaftar dapat pula diajukan oleh pihak ketiga yang
berkepentingan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga dengan alasan
Merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam
perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau
pemakaian terakhir.
2. Alasan Merek tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku dalam hal adanya:
a. larangan impor;
b. larangan yang berkaitan dengan izin bagi peredaran barang yang
menggunakan Merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang
berwenang yang bersifat sementara; atau
c. larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
3. Penghapusan Merek terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat
dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
3. Bahwa Pemohon mengkualifikasi dirinya sebagai perorangan warga negara
Indonesia [vide Bukti P-1] yang berprofesi sebagai pengusaha Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki merek “HDCVI & LOGO” yang telah
terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
dengan nomor pendaftaran IDM000553432, tanggal 25 Februari 2014 sampai
dengan 25 Februari 2024, kemudian mendapat perpanjangan sampai dengan 25
Februari 2034 [vide Bukti P-5].
4. Bahwa Pemohon sedang menghadapi gugatan dalam perkara Nomor: 28 /Pdt.
Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga Jkt. Pst di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dari
penggugat, yaitu perusahaan Tiongkok bernama Zhejiang Dahua Technology
CO., LTD, yang meminta Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk menghapus
merek milik Pemohon, yaitu merek "HDCVI & LOGO" yang telah terdaftar di
Kemenkumham dengan nomor pendaftaran IDM000553432. Gugatan tersebut
203
diajukan dengan mendasarkan pada Pasal 74 UU 20/2016 karena merek
tersebut tidak digunakan (non-use) selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam
perdagangan barang dan/atau jasa.
5. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak atas merek yang terdaftar dalam
menjalankan usahanya dan hak tersebut dilindungi berdasarkan Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Pemohon
membandingkan hak tersebut dengan berlakunya norma Pasal 35 UU 20/2016
yang memberikan perlindungan hukum terhadap pemilik merek terdaftar dalam
jangka waktu 10 tahun. Namun, Pasal 74 UU 20/2016 menghapus merek
terdaftar apabila selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak digunakan. Menurut
Pemohon, norma Pasal 74 UU 20/2016 telah memberikan ketidakpastian hukum
bagi Pemohon, in casu pemilik merek karena jika suatu merek tidak digunakan
selama 3 (tiga) tahun berturut-turut membuka celah sengketa tanpa didasari
dengan alasan hukum yang jelas dan tegas sehingga menimbulkan kerugian
konstitusional dan tidak menjamin kepastian hukum terhadap merek yang sudah
didaftarkan. Pasal a quo juga telah melanggar hak konstitusional pemilik merek
yang sudah terdaftar karena dapat dihapuskan melalui pengajuan gugatan ke
Pengadian Niaga dan diambil alih oleh pihak lain secara sewenang-wenang.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya sebagaimana dinyatakan di atas, dalam kualifikasinya
tersebut, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menerangkan secara spesifik
dan aktual bahwa hak konstitusionalnya menurut anggapannya dirugikan dengan
berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Pemohon juga telah dapat
menguraikan anggapan kerugian hak konstitusional tersebut memiliki hubungan
sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian, yaitu sebagai perorangan warga negara Indonesia,
berprofesi sebagai pengusaha UMKM yang memiliki merek terdaftar merasa adanya
ketidakpastian hukum atas hak merek yang dimilikinya karena dapat digugat oleh
pihak ketiga yang berkepentingan jika merek tersebut tidak digunakan dalam w
