PUU
Tahun 2024
143/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon: Muhamad Amir Rahayaan, S.H., Hamka Arsad Refra, Harso Ohoiwer, dan Hasanudin Raharusun.
Tanggal Putusan: 2024-12-03
UU Diuji: UU 1/2023, UU 24/2003, UU 12/2011, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 11/2012, UU 3/1997
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 143/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
: Muhamad Amir Rahayaan, S.H.
Pekerjaan : Belum/Tidak Bekerja
Alamat
: Jalan Senen Raya No. 9, RT/RW 09/09, Kecamatan Senen,
Kota Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut ----------------------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
: Hamka Arsad Refra
Pekerjaan : Belum/Tidak Bekerja
Alamat
: Jalan Senen Raya No. 9, RT/RW 09/09, Kecamatan Senen,
Kota Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut ---------------------------------------------------------- Pemohon II;
3.
Nama
: Harso Ohoiwer
Pekerjaan : Advokat
Alamat
: Kampung Melayu Kecil 2, RT/RW 001/010, Kecamatan
Tebet Kota Jakarta Timur
Selanjutnya disebut ---------------------------------------------------------- Pemohon III;
2
4.
Nama
: Hasanudin Raharusun
Pekerjaan : Belum/Tidak Bekerja
Alamat
: Jalan Balai Rakayat No. 37 RT/RW 08/10, Kota Jakarta Timur
Selanjutnya disebut --------------------------------------------------------- Pemohon IV;
Selanjutnya, Pemohon I sampai dengan Pemohon IV disebut sebagai -----------------
-----------------------------------------------------------------------------------------para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 4 September 2024 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
pada tanggal 4 September 2024 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 118/PUU/PAN.MK/AP3/09/2024 dan telah dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 143/PUU-
XXII/2024 pada tanggal 3 Oktober 2024, yang telah diperbaiki dan diterima di
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 25 Oktober 2024, yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Wewenang dan lingkup kekuasaan kehakiman Mahkamah Konstitusi diatur
dalam UUD 1945, berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
a. Pasal 24 ayat (2) UUD 1945
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada dibawanya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
b. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945
3
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum.”
2. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Mahkamah Konstitusi memiliki
wewenang untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Selain itu
ditegaskan dalam peraturan perundang-undangan di bawah UUD 1945
sebagai berikut:
a. Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (untuk selanjutnya
disebut sebagai “UU MK”):
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; ...”
b. Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (untuk
selanjutnya disebut sebagai “UU Kekuasaan Kehakiman”):
“Menguji undang undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; ...”
c. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
sebagaimana telah diubah 2 (dua) kali, terakhir dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang- undangan (untuk selanjutnya disebut sebagai
“UU PPP”):
4
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
d. Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(untuk selanjutnya disebut sebagai “PMK PUU”):
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya
disebut PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UndangUndang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk
pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.
e. Pasal 2 ayat (2) dan ayat (4) PMK PUU
“(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
Permohonan pengujian formil dan/atau pengujian materil.
…
(4) Pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pengujian yang berkenaan dengan materil muatan dalam ayat, pasal,
dan/atau bagian dari undang-undang atau perpu yang dianggap
bertentangan dengan UUD 1945.”
3. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, telah nyata
bahwa objek permohonan a quo memenuhi syarat sebagai objek
permohonan pengujian materiil Undang-Undang terhadap UUD 1945. Oleh
karenanya, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus konstitusionalitas Undang-Undang terhadap UUD 1945
dalam perkara a quo yang diajukan oleh Pemohon.
II.
Kedudukan Hukum (Legal Standing) dan Kepentingan Konstitusional
Para Pemohon
5
1.
Para Pemohon selaku warga negara Indonesia yang sebagaimana
tertuang pada Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Pasal 51 (1) yang
berbunyi sebagai berikut:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarkat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
2.
MK dalam putusan perkara No. 006/PUU-III/2005 dan 011/PUU-
V/2007
merumuskan secara lebih ketat adanya persyaratan legal standing
berdasarkan hak konstitusional pemohon yaitu:
a. Adanya hak konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD
1945;
b. Bahwa hak konstitusional pemohon tersebut dianggap oleh pemohon
telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
c. Bahwa kerugian yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau
tidak lagi terjadi.
3.
Para Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia yang
memiliki hak konstitusional yang diatur dalam UUD 1945, yang kemudian
hak-hak tersebut berpotensi tercederai dengan keberlakuan pasal yang
pengujiannya yang dimohonkan Para Pemohon. Hak-hak konstitusional
yang diberikan oleh UUD 1945 kepada Para Pemohon, pasal-pasal
tersebut adalah sebagai berikut:
6
a. Pasal 27 (1) UUD 1945;
“Segala warga negara bersamaan kedudukan didalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.”
b. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945;
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara.”
c. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.”
d. Pasal 4 (1) a… Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(untuk selanjutnya disebut sebagai “PMK PUU”):
“Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan yang sama.”
4.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 pasal 218
ayat (1) yang sebagaimana berbunyi “Setiap Orang yang Di Muka
Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri
Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling
banyak kategori IV”. Pasal 218 ayat (2) “tidak merupakan
penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) atau jika perbuatan dilakukan untuk
kepentingan umum atau pembelaan diri. Selanjutnya pada Pasal 219
“setiap
orang
yang
menyiarkan,
mempertunjukan,
atau
menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum,
atau menyebar luaskan dengan sarana teknologi informasi yang
berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap
Presiden dan atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya
diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana
denda paling banyak dengan kategoti IV’’;
7
5.
Prinsipnya Para Pemohon mengalami kerugian konstitusional, kendati
Para Pemohon melihat pengkhususan pasal penghinaan dengan rumus
perlindungan jabatan Presiden atau Wakil Presiden merupakan
pemerosotan nilai-nilai konstitusi dengan membeda-bedakan antara
Presdien atau Wakil Presiden dengan warga negara;
6.
Dengan demikian menurut penalaran yang wajar bahwa pengaturan
pasal pasal a quo lebih tepat digunakan dalam sistem negara monarki
atau monarki konstitusional, dan sisi lain akan menimbulkan kediktatoran
penguasa
dalam
menjalakan
roda
pemerintahan
serta
akan
menimbulkan ketakutan dimasa yang akan datang karena pasal ini
memberikan
ancaman
terhadap
aspirasi-aspirasi
rakyat
dalam
menyampaikan pendapatnya dalam negara demokrasi;
7.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut Para Pemohon mengalami kerugian
konstitusionalitas dengan berlakunya Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2)
serta Pasal 219 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab
Undang Undang Hukum Pidana sehingga dengan demikian Para
Pemohon berhak mengajukan pengujian materil dalam permohonan a
quo.
III.
POSITA
1. Hubungan Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 Dengan Perkara A Quo.
Pengaturan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 219 UU No. 1
Tahun 2023, hal ini tidak sejalan dengan prinsip asas kesamaan dimata
hukum. Pasal 217 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa segala warga
negara bersamaan kedudukannya didepan hukum dan pemerintah
dengan tidak ada kecualinya. Gustaf Radbruch mengemukakan ada tiga
dasar hukum atau tiga tujuan hukum yaitu keadilan, kemanfatan dan
kepastian. Hukum yang baik adalah hukum yang mampu mensinergikan
ketiga unsur tersebut demi kesejatrahan dan kemakmuran masyarkat.
Keadilan yang dimaksud adalah keadilan dalam arti sempit yakni
keamaan hak untuk semua orang didepan pengadilan. Kemanfaatan
atau finalitas menggambarkan isi hukum karena isi hukum memang
sesuai dengan tujuan yang mau dicapai oleh hukum tersebut, sedangkan
8
kepastian hukum dimaknai dengan kondisi di mana hukum dapat
berfungsi sebagai peraturan yang ditaati;
2. Konsep Primus Inte Pares
Alasan lain yang dikemukakan oleh pemerintah soal pasal penghinaan
Presiden atau Wakil Presiden dengan alasan primus inter parees
(pertama dari yang sedarajat) yang dimana pengistilahan ini merujuk
pada hak spesial jabatan Presiden atau Wakil Presiden. Dengan
demikian jabatan Presiden atau Wakil Presiden dalam pengaturan
Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 pada pasal yang sedang diuji
tersebut dimaknai oleh pemerintah sebagai simbol negara. Tentu hal
demikian tidak sesuai dengan penjabaran Undang Undang Dasar 1945
Pasal 36A yang menerangkan bahwa Lambang Negara ialah Garuda,
Pancasila dengan semboyan Bineka Tunggal Ika. Para pemohon pada
dasarnya tidak menolak penghinaan atau dengan kata lain tidak
memperoleh hak seorang warga negara untuk menyampaikan bahasa
baik berupa verbal maupun non verbal dengan maksud untuk menyerang
kehormatan antar sesama warga negara, kendati yang menjadi
persoalan mendasar bagi Para Pemohon adalah terdapat pengaturan
Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 219 Undang-Undang No. 1
Tahun 2023 dengan rumusan pengkususan pasal penghinaan terhadap
jabatan Presiden atau Wakil Presiden. Selanjutnya menurut Para
Pemohon dalam hal pengaturan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) serta
Pasal 219 tidak relevan bila menggunakan alasan Primus Inter Pares.
Primus Inter Pares pada dasarnya berfungsi dalam hal untuk menunjang
tugas kinerja kenegaraan Presiden atau Wakil Presiden, seperti misalnya
mendapatkan hak pengawalan oleh paspampres, hak menempati rumah
dinas. Selain hak yang diperoleh Prsiden atau Wakil Presiden, dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia Presiden mempunyai Hak spesial atau
dalam Bahasa yang sering dipakai oleh Para Pemohon yakni kedudukan
jabatan Presiden sebagai posisi jabatan yang merangkap dalam sistem
trias politician atau pemisahan kekuasaan menjadi tiga jenis kekuasaan
yaitu Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Preisden memperoleh hak
kewenangan di dalam Eksekutif sebagai kepala pemerintahan,
sedangkan memeroleh hak dalam Legislatif salah satu kewenangan
9
sebagai pihak yang dapat mengajukan RUU APBN yang tidak dapat
diajukan oleh legislatif dalam hal ini DPR, walaupun DPR punya
kewenagan untuk mengajukan RUU namun terdapat pengecualian selain
RUU APBN, kedudukan DPR sebagai pihak yang sifatnya menyetujui
dan membahas bersama dengan pemerintah, kemudian kewenangan
Prsiden dalam kekuasaan yudiaktif yaitu memberi Grasi, Rehabilitasi,
Amnesti dan Abolisi;
3. Sejarah Penghinaan Kepala Negara di Indonesia
Penghinaan kepada kepala negara, raja atau penguasa dalam istilah
Prancis sering disebut dengan lese majeste atau lese majesty. Istilah ini
digunakan untuk sebuah tindakan atau kejahatan yang mengarah pada
kurangnya rasa hormat atau minimnya penghormatan terhadap raja atau
ratu maupun penguasa dalam suatu sistem ketatanegaraan berbentuk
monarki (kerajaan). Pemaknaan mengenai lese majeste ini diartikan
sebagai sebuah kedaulatan yang terluka. Karena dalam tatanan monarki
raja atau ratu menjadi sebuah simbol dalam sebuah negara yang wajib
dihormati dan dimuliakan keberadaannya. Karena raja atau ratu
merupakan wakil dari tuhan untuk memimpin suatu rakyat dalam suatu
wilayah yang sudah ditentukan. Penghinaan Presiden dan Wakil
Presiden kemudian dibahas lebih lanjut dalam artikel 111 Wvs yang
didalamnya memberikan pengaturan mengenai opzettelihke beleedging
den Koning of der Koningin. Waktu itu, dalam ketentuan yang berlaku
menghina Presiden dan Wakil Presiden dikenai hukuman paling lama 5
tahun atau denda paling banyak 300 golden. Kemudian pada akhirnya
pada tahun 1915, yakni lebih tepatnya tanggal 15 oktober dikeluarkanlah
Koninlijk Besluit nomor 33 yang sekaligus di dalamnya mengatur tentang
pemberlakuan Wetboek van Stafrecht voor Nederlans- Indie (Wvs
Nederlands-Indie). Walaupun pada kenyataannya hukum tersebut mulai
diberlakukan secara formal dan mengikat setelah dinyatakan dalam
Staatsblad 1915 nomor 732. Ketika penjajahan Belanda berakhir yang
mana kemudian berganti pada masa penjajahan Jepang. Walaupun
sudah terjadi pergantian penjajahan, hukum peninggan Belanda tetap
diterapkan dalam keseharian di wilayah jajahan Indonesia. Hal ini
termuat berdasarkan Osamu Seirei nomor 1 tahun 1942, dimana dalam
10
ketentuan Pasal 3 dari aturan Osamu Seirei tersebut menyatakan bahwa
seluruh badan pemerintahan beserta kekuasaannya, hukum dan
undang- undang dari pemerintahan terdahulu dinyatakan sah dan diakui
dalam waktu tertentu asal tidak bertentangan dan menyalahi
pemerintahan militer. Penerapan hukum kolonial Belanda ini pun
kemudian berlanjut sampai setelah negara Indonesia mengumumkan
kemerdekaannya, yakni pada 17 Agustus 1945. Walaupun ada beberapa
organ-organ hukum yang sudah diseleraskan dengan kebutuhan hukum
negara waktu itu, namun ketentuan hukum masih menganut peninggalan
Belanda. Sebagaimana yang telah dinyatakan dalam Pasal 1 aturan
peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang
bunyinya “segala bentuk peraturan perundang- undangan yang ada
masih tetap berlaku selama belum ada aturan yang baru menurut
Undang-Undang Dasar”. Kemudian tidak berjarak lama muncul aturan
Oendang-Oendang 1946 nomor 1 tentang Peraturan Hoekoem Pidana
yang merubah nama WvS Nederlands- Indie menjadi WvS atau Kitab
Oendang-Oendang Hoekoem Pidana yang diberlakukan sampai
sekarang, atau yang masih berlaku sebelum KUHP yang baru dijalankan.
Negara Indonesia sendiri sebenarnya kurang begitu memahami konsep
jabatan kepala negara sebagaimana yang ada di negeri Belanda. Oleh
karena itu pasal mengenai jabatan kepala negara selanjutnya
dikontekstualisasikan menjadi pasal perlindungan terhadap Presiden dan
Wakil Presiden. Dalam ketetapan pada pasal 8 angka 24 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1946 menyebutkan jika kata Koning of der
Koningin pada Pasal 134 KUHP diganti dengan Presiden dan Wakil
Presiden. Perubahan penyebutan itu didasarkan karena kedudukan
Presiden di Indonesia bukan sekedar menjadi kepala pemerintahan,
namun sekaligus juga menjadi kepala negara. Maka selanjutnya, artikel
111 Nederlands WvS yang pada saat itu ditujukan kepala raja dan ratu
Belanda sebagai simbol dari negara, diturunkan menjadi Pasal 134,
Pasal 136 bis, dan Pasal 137 yang kemudian menjadi cikal bakal
pemerintahan di negara tersebut. Ketentuan ini sebagaimana yang diatur
dalam artikel 42 Konstitusi Belanda yang berbunyi:
a. Pemerintah terdiri atas Raja dan Menteri;
11
b. Pelaksanaan atas pemerintahan dilakukan oleh Menteri, bukan Raja;
Perbedaan signifikan inilah yang dinilai membuat penerapan pasal
penghinaan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia menuai
problematika yang serius. Karena selain kemutlakan negara Indonesia
menganut sistem Presidensil yang memberikan hak rakyat untuk
mengawal jalannya pemerintahan, dan memberikan respon atas
tindakan pemimpinnya. Ketetapan ini juga akan mempengaruhi kualitas
pemerintahan ke depannya, karena rakyat yang seharusnya menjadi
check and balance pemerintah akan sedikit ketakutan untuk
menyampaikan kritiknya, meskipun sudah diberi batasan yang jelas
antara mengkritik dan menghina, namun hukum berjalan sesuai dengan
penafsiran dari individu. Keputusan menghidupkan pasal penghinaan
Presiden dan Wakil Presiden di negara yang manganut presidensialisme
sangat membahayakan. Karena posisi Indonesia bukanlah seperti
negara dengan sistem kerajaan layaknya Belanda. Karena negara
dengan corak kerajaan memposisikan raja atau ratu dengan anggapan
akan semakin memberikan kekuatan perlindungan, sebab raja atau ratu
dalam pemerintahan ini diyakini selalu pada penyebutan pasal atau
penghinaan terhadap Presiden. Delik ditinjau dari ketatanegaraan,
negara Indonesia dan Belanda sudah jelas mengalami perbedaan yang
mendasar. Karena dalam satu sisi negara Indonesia menganut sistem
presidensialisme dan negara Belanda menempatkan kedudukan
pemerintahannya pada sistem Kerajaan. Otomatis ciri dari sistem
kerajaan ini memberikan kedudukan kepada seorang raja atau ratu yang
melekat pada negara. Artinya raja atau ratu dalam sistem kerajaan
merupakan simbol negara yang wajib dihormati layaknya seperti
menghormati negara itu sendiri.
4. Konsep Human Dignity
Konsep dignitas hominis dalam pemikiran Romawi klasik sebagian besar
berarti 'status'. Kehormatan dan rasa hormat harus diberikan kepada
seseorang yang layak mendapatkan kehormatan dan rasa hormat itu
karena status tertentu yang dimilikinya. Jadi, pengangkatan ke jabatan
publik tertentu membawa serta dignitas. Seperti yang ditulis Cancik,
istilah 'menunjukkan kelayakan, aspek luar dari peran sosial seseorang
12
yang membangkitkan rasa hormat, dan mewujudkan kharisma dan
penghargaan yang memimpin dalam jabatan, pangkat atau kepribadian'.
Memang, dignitas tidak terbatas pada manusia dan diterapkan pada
lembaga dan negara itu sendiri. Konsep martabat ini telah lama
dimasukkan dalam beberapa sistem hukum dalam konteks hukum privat
sebagai dasar untuk memberikan perlindungan bagi martabat dalam arti
status, reputasi, dan hak istimewa. Bill of Rights Inggris tahun 1689,
misalnya, merujuk pada 'Mahkota dan martabat kerajaan'. Pada
dasarnya, konsep martabat manusia adalah keyakinan bahwa semua
orang memiliki nilai khusus yang semata-mata terkait dengan
kemanusiaan mereka. Nilai ini tidak ada hubungannya dengan kelas, ras,
jenis kelamin, agama, kemampuan, atau faktor lain apa pun selain dari
sifat manusia itu sendiri. Istilah “martabat” telah berevolusi selama
bertahun-tahun. Awalnya, kata-kata Latin, Inggris, dan Prancis untuk
martabat tidak ada hubungannya dengan nilai bawaan seseorang. Itu
lebih dekat dengan “jasa” seseorang. Jika seseorang “bermartabat,” itu
berarti mereka memiliki status tinggi. Mereka berasal dari keluarga
kerajaan atau gereja, atau, paling tidak, mereka punya uang. Karena
alasan ini, “martabat manusia” tidak muncul dalam Deklarasi
Kemerdekaan AS atau Konstitusi. Martabat manusia mengakui nilai yang
setara, hakiki, dan tidak dapat dicabut dari setiap orang. Martabat
manusia menyentuh setiap aspek penting dari pengalaman manusia,
mulai dari identitas seksual dan gender, hingga kewarganegaraan,
kesetaraan dan privasi, pendidikan dan pekerjaan, perawatan
kesehatan, dan banyak lagi. Dalam setiap aspek kehidupan, orang
memiliki hak untuk diperlakukan dengan bermartabat. Bidang hak atas
martabat muncul dari buku Erin Daly, Dignity Rights: Courts,
Constitutions, and the Worth of the Human Person, yang merupakan
buku pertama yang mengkatalogkan yurisprudensi martabat yang
muncul dalam skala global sepenuhnya dan menggambarkan
penerimaan martabat dalam hukum sebagai masalah hak yang dapat
ditindaklanjuti. Martabat manusia kini begitu penting dalam hukum
sehingga diakui sebagai nilai dasar dan hak hukum dalam hukum
internasional mulai dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948)
13
hingga Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (2015) dan dalam sebagian
besar konstitusi dunia, serta oleh Asosiasi Pengacara Amerika sebagai
dasar dari aturan hukum yang adil. Karena berkaitan dengan nilai dan
kualitas hidup manusia dan dengan bagaimana orang berinteraksi satu
sama lain, maka hal itu menjadi bagian integral dari semua aspek hukum,
baik hukum publik maupun hukum privat.
5. Konsep demokrasi hukum
Teori Demokrasi merupakan salah satu teori dalam hukum tata negara.
Secara etimologi, demokrasi berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari
demos dan kratos yang masing-masing berarti rakyat dan kekuasaan.
Penekanan unsur rakyat dalam demokrasi memberi arti bahwa
demokrasi berarti rakyat yang berkuasa atau government or rule by the
people. Terdapat ciri-ciri dari konsep demokrasi yang dikemukakan oleh
Gwendolen M. Carter, John H. Hertz, dan Henry B. Mayo, yaitu (1)
adanya pembatasan atas tindakan pemerintah dalam memberikan
perlindungan untuk individu dan kelompok dengan cara melakukan
pergantian pimpinan secara berkala, tertib, damai, dan melalui alat
perwakilan rakyat yang efektif; (2) adanya sikap toleransi atas pendapat
yang berlawanan; (3) adanya equality before the law; (4) adanya
pemilihan yang bebas dan disertai dengan model perwakilan yang efektif;
(5) adanya kebebasan partisipasi dan beroposisi bagi partai politik,
organisasi kemasyarakatan, masyarakat, dan perorangan serta adanya
prasarana pendapat umum seperti pers dan media massa; (6) adanya
penghormatan atas hak rakyat untuk menyatakan pandangannya betapa
pun tampak salah dan tidak populernya pandangan itu; (7)
dikembangkannya sikap menghargai hak-hak minoritas dan perorangan
dengan lebih mengutamakan cara persuasif serta diskusi daripada
koersif dan represif. Dalam pembahasan demokrasi juga berkaitan erat
dengan negara hukum. Sebagaimana yang telah diamanatkan dalam
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun
1945, yaitu “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Dalam perspektif
gagasan demokrasi berdasarkan atas hukum, maka menurut Prof. Jimly
Asshiddiqie mengemukakan adanya empat prinsip pokok, yaitu (1)
adanya jaminan persamaan dan kesetaraan dalam kehidupan bersama;
14
(2) adanya pengakuan dan penghormatan atas perbedaan; (3) adanya
aturan yang mengikat dan menjadi sumber rujukan bersama; dan (4)
adanya
mekanisme
penyelesaian
sengketa
berdasarkan
pada
mekanisme aturan yang ditaati bersama dalam konteks kehidupan
bernegara, baik dalam dimensi yang bersifat horizontal, antara warga
negara, maupun vertikal, yaitu antara institusi negara dengan warga
negara.
IV.
PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dengan ini Para Pemohon
memohon kepada para Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk
kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 219 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “Para Pemohon adalah Perorangan warga
negara Indonesia”;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dimuat dalam berita negara Repubik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusannya yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-3, yang disahkan dalam persidangan tanggal 28 Oktober 2024, sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi UUD NRI Tahun 1945
2. Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana
3. Bukti P-3
: Fotokopi KTP Pemohon a.n Hamka Arsad Refra
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
15
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil norma Pasal
218 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 219 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU 1/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945,
sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a.
perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
16
b.
kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c.
badan hukum publik atau privat; atau
d.
lembaga negara;
Dengan demikian, Para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a.
kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b.
ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a.
adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b.
hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c.
kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d.
adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e.
adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dikemukakan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas,
17
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon
yang apabila dirumuskan oleh Mahkamah, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 218 ayat (1), ayat (2) dan Pasal
219 (UU 1/2023) yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 218 ayat (1):
Setiap Orang yang di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan
martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 218 ayat (2):
Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk
kepentingan umum atau pembelaan diri.
Pasal 219:
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan
atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman
sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi
informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat
terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya
diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
2. Bahwa menurut para Pemohon ketentuan norma Pasal 218 ayat (1), ayat (2) dan
Pasal 219 (UU 1/2023) melanggar hak konstitusional para Pemohon mengenai
persamaan di hadapan hukum, hak bela negara, dan kepastian hukum
sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1), ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945;
3. Bahwa para Pemohon mendalilkan sebagai perorangan warga negara Indonesia
yang merasa hak konstitusionalnya dilanggar dengan ketentuan norma Pasal-
Pasal a quo, yang menurut para Pemohon lebih tepat digunakan dalam sistem
negara monarki dan di sisi lain akan menimbulkan kediktatoran dari penguasa
dalam menjalankan pemerintahan dan menimbulkan ketakutan rakyat di masa
yang akan datang karena memberikan ancaman terhadap aspirasi rakyat dalam
berpendapat di negara demokrasi;
18
4. Bahwa menurut para Pemohon ketentuan norma Pasal-Pasal a quo tidak sesuai
dengan konsep Human dignity yang mendasari bahwa martabat manusia adalah
keyakinan bahwa semua orang memiliki nilai khusus yang semata-mata terkait
dengan kemanusiaan mereka. Nilai ini tidak ada hubungannya dengan kelas,
ras, jenis kelamin, agama, kemampuan, atau faktor lain apa pun selain dari sifat
manusia itu sendiri dan prinsip demokrasi hukum yang memberi arti bahwa
demokrasi adalah rakyat yang berkuasa atau government or rule by the people;
5. Bahwa menurut para Pemohon prinsip Primus Inter Pares tidak tepat dijadikan
alasan terhadap penghinaan kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden
dan/atau Wakil Presiden karena prinsip sebagaimana dimaksud seharusnya
merujuk kepada pemberian hak Presiden atau Wakil Presiden misalnya hak
mendapatkan pengawalan dari pasukan pengamanan presiden (Paspampres)
dan hak menempati rumah dinas.
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama dalil para
Pemohon dalam menguraikan kedudukan hukumnya, sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.5] di atas serta kualifikasi dan syarat kedudukan hukum para Pemohon
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.6.1]
Bahwa norma yang diajukan pengujian konstitusionalitasnya oleh para
Pemohon berkenaan dengan ketentuan yang mengatur tentang tindak pidana
penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil
Presiden sebagaimana tertuang dalam Pasal 218 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 219
UU 1/2023. Dalam mengajukan permohonan pengujian ketentuan norma a quo,
para Pemohon berkedudukan sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk [vide Bukti P-3]. Para Pemohon
menerangkan memiliki hak konstitusional atas persamaan di hadapan hukum, hak
bela negara, dan kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1), ayat (3)
dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang dianggap dirugikan dengan
berlakunya ketentuan norma Pasal-Pasal a quo, sehingga para Pemohon
menyatakan tidak diperlukannya pasal yang mengatur secara tersendiri terkait
penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden;
[3.6.2]
Bahwa ketentuan norma Pasal-Pasal a quo terdapat dalam UU 1/2023
yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023. Meskipun
19
demikian, berdasarkan Pasal 624 BAB XXXVII Ketentuan Penutup, Undang-Undang
a quo mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
Artinya, Undang-Undang a quo akan mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026.
Adapun permohonan para Pemohon diajukan pada tanggal 4 September 2024 dan
diregistrasi Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 3 Oktober 2024, sehingga pada
saat permohonan ini diajukan ke Mahkamah dan diperiksa sebagai perkara
pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang a quo
yang diajukan oleh para Pemohon belumlah berlaku;
[3.7]
Menimbang bahwa berkenaan dengan kedudukan hukum para Pemohon
dikaitkan dengan syarat kerugian konstitusional yang bersifat aktual dalam
pengujian ketentuan norma Pasal-Pasal a quo mengenai kehormatan atau harkat
dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden telah ternyata telah diputus oleh
Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XXI/2023 yang
diucapkan pada sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 28 Februari 2023,
sehingga Mahkamah terlebih dahulu akan mengutip pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XXI/2023 yang diuraikan dalam Sub-paragraf
[3.6.3] sampai dengan Sub-paragraf [3.6.6] sebagai berikut:
[3.6.3]
Bahwa mendasarkan pada Putusan Mahkamah yang
menetapkan beberapa syarat kerugian konstitusional yang bersifat
kumulatif untuk memberikan kedudukan hukum kepada para
Pemohon sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf
[3.4] di atas, dalam hal ini, para Pemohon telah dapat menjelaskan
adanya hak konstitusional yang diberikan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD
1945. Selanjutnya, dikaitkan dengan syarat kedua yaitu adanya
anggapan bahwa hak konstitusional yang diberikan oleh Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945 tersebut dirugikan oleh berlakunya undang-undang
dalam hal ini (UU 1/2023), menurut Mahkamah, terkait dengan hal a
quo secara tegas diperlukan syarat yang bersifat imperatif yaitu
anggapan kerugian konstitusional yang dimiliki oleh para Pemohon
dirugikan
dengan
berlakunya
norma
undang-undang
yang
dimohonkan pengujiannya. Oleh karena itu, apabila hal ini dikaitkan
dengan fakta hukum yang ada dalam persidangan, hal yang dialami
oleh para Pemohon, telah ternyata hak konstitusional para Pemohon
tersebut belum ada kaitannya dengan berlakunya norma undang-
undang, in casu (UU 1/2023). Dengan kata lain, ketentuan norma
pasal yang ada dalam UU 1/2023 yang diajukan pengujian oleh para
Pemohon terdapat dalam Undang-Undang yang belum berlaku dan
dengan sendirinya belum mempunyai kekuatan hukum mengikat,
20
sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 87 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2022 (UU 12/2011) yang menyatakan,
“Peraturan Perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai
kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain
di dalam Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan”.
Berkaitan dengan itu, berdasarkan Pasal 624 (UU 1/2023)
menyatakan, “Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun
terhitung sejak tanggal diundangkan”. Dengan demikian, Undang-
Undang a quo belum berdampak terhadap adanya anggapan kerugian
konstitusional, baik secara potensial, apalagi secara aktual kepada
para Pemohon;
[3.6.4]
Bahwa yang dimaksud dengan anggapan kerugian
konstitusional yang bersifat aktual adalah anggapan kerugian
konstitusional konkret/riil yang pernah dialami karena disebabkan
berlakunya suatu norma undang-undang. Sedangkan yang dimaksud
dengan anggapan kerugian konstitusional yang bersifat potensial
adalah kerugian yang belum pernah secara konkret/riil dialami, namun
suatu saat berpotensi dialami karena disebabkan berlakunya suatu
norma undang-undang. Oleh karena itu, baik anggapan kerugian
konstitusional yang bersifat aktual maupun potensial keduanya tetap
bertumpu pada telah adanya norma undang-undang yang berlaku.
Dengan demikian, berdasarkan fakta hukum bahwa (UU 1/2023) baru
mulai berlaku 3 (tiga) tahun sejak tanggal diundangkan [vide Pasal 624
BAB XXXVII Ketentuan Penutup UU 1/2023], pemberlakuan demikian
berakibat hukum UU a quo belum memiliki kekuatan hukum mengikat
sehingga menyebabkan tidak terpenuhinya syarat-syarat anggapan
kerugian konstitusional sebagaimana dimaksudkan dalam Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
006/PUU-III/2005
dan
Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007. Dengan demikian, para
Pemohon telah terbukti tidak memenuhi persyaratan adanya
anggapan kerugian konstitusional dengan berlakunya norma undang-
undang. Sehingga, terkait dengan syarat selebihnya, yaitu adanya
anggapan kerugian konstitusional yang bersifat spesifik dan adanya
hubungan sebab akibat (causal verband) yang ditimbulkan antara hak
konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 dengan berlakunya
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian,
dengan
sendirinya tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan, karena syarat-
syarat anggapan kerugian konstitusional dimaksud adalah bersifat
kumulatif;
[3.6.5]
Bahwa di samping fakta hukum tersebut di atas, para
Pemohon juga tidak memberikan bukti yang cukup dalam menjelaskan
kedudukan
hukumnya
yang
menurut
para
Pemohon
hak
21
konstitusionalnya dianggap dirugikan, baik bersifat aktual maupun
potensial yang terjadi atau akan terjadi kepada para Pemohon dalam
menjalankan aktivitas yang terkait dengan pekerjaannya dan dianggap
dapat
terancam
dengan
berlakunya
pasal
yang
diajukan
pengujiannya. Bahkan, jika anggapan kerugian konstitusional para
Pemohon tersebut dikaitkan dengan KUHP yang saat ini masih
berlaku, para Pemohon pun tidak memberikan bukti yang cukup
tentang aktivitas para Pemohon yang dapat diancam dengan KUHP
khususnya pasal yang terkait dengan penghinaan dan pencemaran
nama baik, karena sesungguhnya KUHP yang berlaku saat ini pun dan
tanpa bermaksud menilai konstitusionalitas norma pasal-pasal KUHP
yang masih berlaku, masih mengatur bentuk perlindungan terhadap
Presiden, Wakil Presiden, Pemerintah, maupun Lembaga Negara dari
penghinaan dan pencemaran nama baik, sebagaimana perlindungan
terhadap hak-hak warga negara;
[3.6.6]
Bahwa berkenaan dengan uraian kedudukan hukum para
Pemohon yang mengaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 110/PUU-X/2012, Mahkamah telah mempertimbangkan dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XXI/2023 yang
diucapkan sebelumnya dalam sidang terbuka untuk umum pada
tanggal 28 Februari 2023, di antaranya telah mempertimbangkan
sebagai berikut:
[3.6.5]
Bahwa terkait dengan pendirian Mahkamah dalam
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon a quo,
penting
bagi
Mahkamah
untuk
mengaitkan
dengan
pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 110/PUU-X/2012 yang diucapkan dalam
persidangan yang terbuka untuk umum pada tanggal 28 Maret
2013, di mana dalam putusan tersebut Mahkamah memberikan
kedudukan hukum kepada para Pemohon sekalipun pada saat
permohonan perkara yang bersangkutan dilakukan pengujian
terhadap pasal-pasal undang-undang yang belum dinyatakan
berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang
Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Berkenaan dengan
hal ini, Mahkamah menegaskan bahwa UU SPPA mempunyai
karakter yang sangat berbeda dengan UU 1/2023, di mana UU
SPPA adalah undang-undang yang memuat norma yang
kemudian dilakukan pengujian oleh para Pemohon dalam
perkara yang bersangkutan, berkaitan dengan ancaman pidana
bagi para penegak hukum yang sedang melaksanakan
tugasnya dalam penegakan hukum, yang tidak diatur dalam
norma undang-undang sebelumnya yang berkaitan yaitu
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan
Anak. Oleh karena itu, sekalipun UU SPPA belum diberlakukan
22
pada saat permohonan perkara yang bersangkutan diajukan,
Mahkamah menilai ada keadaan yang mendesak untuk segera
diputuskannya terhadap perkara dimaksud, agar tidak ada rasa
kekhawatiran atau bahkan ketakutan para penegak hukum
dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, khususnya
dalam
mengadili
perkara
yang
melibatkan
tersangka/terdakwanya adalah anak. Kekhawatiran demikian
dapat terjadi disebabkan proses perkara pidana bisa
berlangsung dalam waktu yang lama dan mungkin saja akan
melewati proses pra dan pasca saat dinyatakannya mulai
berlaku UU SPPA. Oleh karena itu, sangat mungkin berdampak
dikenakannya norma pasal-pasal yang bersangkutan untuk
memidanakan para penegak hukum. Dengan demikian, fakta-
fakta hukum tersebut dapat memberikan peluang adanya
ketidakpastian hukum dalam implementasi norma pasal-pasal
yang dimohonkan pengujian dalam UU SPPA, apabila norma
tersebut dinyatakan konstitusional. Fakta hukum tersebut
berbeda dengan karakter UU 1/2023, di mana secara faktual
belum
diberlakukannya
norma-norma
yang
ada
tidak
mengakibatkan adanya kekosongan hukum, karena terdapat
KUHP yang masih berlaku, sehingga potensi adanya
ketidakpastian hukum tidak akan terjadi. Dengan kata lain,
apabila norma-norma dalam UU 1/2023 telah dinyatakan
berlaku, sama halnya dengan Mahkamah membenarkan
berlakunya dua KUHP (yaitu KUHP yang masih berlaku dan
KUHP yang akan berlaku) dalam waktu yang bersamaan. Jika
hal
demikian
dibenarkan
justru
akan
menimbulkan
ketidakpastian hukum dalam penegakan hukum pidana.
[3.6.6]
Bahwa di samping pertimbangan hukum tersebut di
atas, adanya pendirian demikian, juga didasarkan pada
argumen, bahwa Mahkamah mempunyai alasan lain yaitu
putusan-putusan Mahkamah Konstitusi bisa saja mengalami
penyempurnaan, sepanjang hal tersebut dikaitkan dengan
hubungan dan perkembangan masyarakat. Oleh karena itu,
dalam perspektif pemberian kedudukan hukum kepada
pemohon, Mahkamah harus mempertimbangkan syarat yang
bersifat absolut dan kumulatif, yaitu adanya subjek hukum
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 51 UU MK dan syarat-
syarat anggapan kerugian konstitusional sebagaimana yang
ditentukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
11/PUU-V/2007. Terlebih, dalam mempertimbangkan dan
menilai persyaratan kedudukan hukum pemohon di Mahkamah
Konstitusi tidak dapat dipisahkan dengan isu konstitusionalitas
23
dan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian. Dengan demikian, bisa jadi dalam memberikan
kedudukan hukum antara permohonan yang satu dengan yang
lainnya, Mahkamah dapat memberikan pertimbangan yang
berbeda.
Dengan demikian, pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 7/PUU-XXI/2023 di atas mutatis mutandis berlaku pula untuk putusan a quo.
Oleh karena itu, berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, Mahkamah
berkesimpulan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo. Seandainyapun para Pemohon memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan permohonan a quo dan Mahkamah mempertimbangkan pokok
permohonan, quod non, namun oleh karena berkenaan ketentuan Pasal 218 ayat
(1), ayat (2) dan Pasal 219 UU 1/2023 merupakan ketentuan norma yang belum
berlaku dan belum memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga terhadap hal
demikian Mahkamah akan berpendirian bahwa permohonan para Pemohon adalah
permohonan yang prematur.
[3.8]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun dikarenakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan a quo, Mahkamah tidak mempertimbangkan
pokok permohonan para Pemohon.
[3.9]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Seandainyapun para Pemohon memiliki kedudukan hukum, quod non,
pokok permohonan para Pemohon adalah prematur;
24
[4.4] Permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Ridwan Mansyur, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief
Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Selasa, tanggal tiga, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh empat, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Jumat, tanggal tiga, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai
diucapkan pukul 15.16 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Daniel Yusmic P. Foekh,
M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Arsul
Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Fenny Tri Purnamasari
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Para Pemohon dan/atau kuasanya,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
25
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Fenny Tri Purnamasari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil norma Pasal
218 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 219 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU 1/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945,
sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a.
perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
16
b.
kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c.
badan hukum publik atau privat; atau
d.
lembaga negara;
Dengan demikian, Para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a.
kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b.
ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a.
adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b.
hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c.
kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d.
adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e.
adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dikemukakan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas,
17
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon
yang apabila dirumuskan oleh Mahkamah, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 218 ayat (1), ayat (2) dan Pasal
219 (UU 1/2023) yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 218 ayat (1):
Setiap Orang yang di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan
martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 218 ayat (2):
Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk
kepentingan umum atau pembelaan diri.
Pasal 219:
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan
atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman
sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi
informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat
terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya
diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
2. Bahwa menurut para Pemohon ketentuan norma Pasal 218 ayat (1), ayat (2) dan
Pasal 219 (UU 1/2023) melanggar hak konstitusional para Pemohon mengenai
persamaan di hadapan hukum, hak bela negara, dan kepastian hukum
sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1), ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945;
3. Bahwa para Pemohon mendalilkan sebagai perorangan warga negara Indonesia
yang merasa hak konstitusionalnya dilanggar dengan ketentuan norma Pasal-
Pasal a quo, yang menurut para Pemohon lebih tepat digunakan dalam sistem
negara monarki dan di sisi lain akan menimbulkan kediktatoran dari penguasa
dalam menjalankan pemerintahan dan menimbulkan ketakutan rakyat di masa
yang akan datang karena memberikan ancaman terhadap aspirasi rakyat dalam
berpendapat di negara demokrasi;
18
4. Bahwa menurut para Pemohon ketentuan norma Pasal-Pasal a quo tidak sesuai
dengan konsep Human dignity yang mendasari bahwa martabat manusia adalah
keyakinan bahwa semua orang memiliki nilai khusus yang semata-mata terkait
dengan kemanusiaan mereka. Nilai ini tidak ada hubungannya dengan kelas,
ras, jenis kelamin, agama, kemampuan, atau faktor lain apa pun selain dari sifat
manusia itu sendiri dan prinsip demokrasi hukum yang memberi arti bahwa
demokrasi adalah rakyat yang berkuasa atau government or rule by the people;
5. Bahwa menurut para Pemohon prinsip Primus Inter Pares tidak tepat dijadikan
alasan terhadap penghinaan kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden
dan/atau Wakil Presiden karena prinsip sebagaimana dimaksud seharusnya
merujuk kepada pemberian hak Presiden atau Wakil Presiden misalnya hak
mendapatkan pengawalan dari pasukan pengamanan presiden (Paspampres)
dan hak menempati rumah dinas.
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama dalil para
Pemohon dalam menguraikan kedudukan hukumnya, sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.5] di atas serta kualifikasi dan syarat kedudukan hukum para Pemohon
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.6.1]
Bahwa norma yang diajukan pengujian konstitusionalitasnya oleh para
Pemohon berkenaan dengan ketentuan yang mengatur tentang tindak pidana
penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil
Presiden sebagaimana tertuang dalam Pasal 218 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 219
UU 1/2023. Dalam mengajukan permohonan pengujian ketentuan norma a quo,
para Pemohon berkedudukan sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk [vide Bukti P-3]. Para Pemo
