PUU
Tahun 2026
142/PUU-XXIV/2026
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026
Pemohon: Bernita Matondang (Pemohon I), Attaubah (Pemohon II), Edmon Derson Simamora (Pemohon III), Inggret Adu (Pemohon IV), dan Devi Wulandari (Pemohon V)
Tanggal Putusan: 2026-06-17T15:52:00+07:00
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
NOMOR 142/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2026 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
:
Bernita Matondang
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Cilodong, Kota Depok
sebagai -----------------------------------------------------------------------Pemohon I
2.
Nama
:
Attaubah
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Desa Bolang, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten
Serang, Provinsi Banten
sebagai ----------------------------------------------------------------------Pemohon II
3.
Nama
:
Edmon Derson Simamora
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Bintaro Pesanggrahan Jakarta Selatan
sebagai ---------------------------------------------------------------------Pemohon III
4.
Nama
:
Inggret Adu
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Perumahan Buana Subang Kencana, Subang
sebagai---------------------------------------------------------------------Pemohon IV
5.
Nama
:
Devi Wulandari
Pekerjaan
:
Mahasiswa
Alamat
:
Pengasinan Gunung Sindur Kabupaten Bogor
sebagai ---------------------------------------------------------------------Pemohon V
2
Berdasarkan Surat Kuasa bertanggal 1 April 2026, memberi kuasa kepada Susi
Lestari, bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon V disebut sebagai -------------------
---------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 15 April 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 15 April 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
140/PUU/PAN.MK/AP3/04/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 16 April 2026 dengan Nomor 142/PUU-
XXIV/2026, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 12 Mei
2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Selanjutnya disebut UUD NRI
1945) menyatakan:
“kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Keempat UUD NRI
1945:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-
Undang Dasar, memutus perubahan partai politik dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
3. Bahwa lebih lanjut Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
3
sebagaimana telah diubah terakhir dalam Undang-Undang (UU) Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
menegaskan bahwa:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
4. Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; c. memutus pembubaran partai
politik; d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan e.
kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”.
5. Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah diubah
terakhir dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi, menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; c. memutus pembubaran partai
politik; dan d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
6. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang, menyatakan:
“Objek Permohonan PUU adalah Undang-Undang dan Perppu”;
Oleh karenanya, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perkara a
quo karena para Pemohon mengajukan permohonan pengujian
konstitusionalitas undang-undang yaitu: Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 179);
4
7. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, telah nyata
bahwa objek permohonan a quo memenuhi syarat sebagai objek
permohonan pengujian materiil Undang-Undang terhadap UUD NRI
1945. Oleh karenanya, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus konstitusionalitas Undang-Undang
terhadap UUD NRI 1945 dalam perkara a quo yang diajukan oleh para
Pemohon.
II. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa
para Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup
dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
negara kesatuan RI yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara”.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka terlebih dahulu para
Pemohon menguraikan kedudukan hukum (legal standing), sebagai
berikut, para Pemohon merupakan perseorangan warga negara
Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk
(vide P-3 s.d P-7) dan berstatus sebagai Mahasiswa Ilmu Hukum
dibuktikan dengan Kartu Tanda Mahasiswa (vide P-8);
3. Bahwa uraian sebagaimana disebutkan dalam poin 2) menegaskan para
Pemohon memenuhi dan memiliki kedudukan hukum (legal standing)
sebagai perseorangan warga negara Indonesia sehingga para Pemohon
dapat mengajukan permohonan pengujian UU terhadap UUD NRI 1945.
Selanjutnya, para Pemohon akan menguraikan kerugian konstitusional
yang dialami sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang yang
diujikan konstitusionalitasnya dalam perkara a quo.
4. Bahwa dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 7
Tahun 2025 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian
5
Undang-Undang ditentukan 5 syarat mengenai kerugian konstitusional,
yaitu:
a. Adanya hak konstitusional pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
b. Bahwa hak konstitusional pemohon tersebut dianggap oleh para
Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji.
c. Bahwa kerugian konstitusional pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak
terjadi lagi.
5. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon dijamin
oleh UUD NRI 1945 yang telah diatur dalam beberapa pasal yang
digunakan sebagai dasar pengujian dalam perkara a quo, yaitu:
a. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, menyatakan “Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
b. Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945, menyatakan “Anggaran
pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan
keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang
dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
6. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dijamin dalam
UUD NRI 1945 tersebut telah dirugikan dengan pasal sebagai berikut:
Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 179) yang menyatakan:
“Pengalokasian DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a ditetapkan berdasarkan usulan pemerintah daerah dan/atau aspirasi
anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program
pembangunan daerah dengan memperhatikan prioritas nasional,
kemampuan keuangan negara, kapasitas fiskal daerah dan kinerja
daerah, serta tata kelola keuangan negara yang baik.”
7. Bahwa permohonan ini tidak dimaksudkan untuk menilai, mengurangi,
ataupun meniadakan peran konstitusional DPR dalam fungsi penganggaran,
6
melainkan semata-mata untuk menilai kejelasan norma hukum dalam
pengaturan kewenangan tersebut agar tetap sejalan dengan prinsip
kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas, yang pada akhirnya
menimbulkan kerugian konstitusional bagi para Pemohon sebagaimana akan
diuraikan lebih lanjut:
1) Bahwa Pemohon I merupakan warga negara Indonesia yang berstatus
sebagai mahasiswa ilmu hukum yang dalam aktivitas ekonominya
melakukan transaksi yang dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22
(PPh Pasal 22), sehingga secara nyata berkontribusi terhadap
penerimaan negara (vide P-9).
2) Bahwa dengan adanya kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan
Pasal 22 tersebut, Pemohon I secara nyata telah berkontribusi dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga memiliki
hak konstitusional untuk memperoleh manfaat dari pengelolaan
keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran
sebagaimana dijamin dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3) Bahwa Pemohon I menemukan secara langsung keluhan warga di
komunitas daring "Info Cilodong" yang memuat aduan warga terkait
tidak berfungsinya fasilitas kesehatan BPJS di puskesmas setempat,
di mana warga yang sakit gigi datang berobat namun faskes BPJS-
nya dinonaktifkan oleh pemerintah, dan warga tersebut bahkan harus
mempertanyakan apakah uang Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah)
yang dimilikinya cukup untuk menanggung biaya tindakan berbayar
(vide P-.16). Kondisi ini mencerminkan tidak optimalnya distribusi
manfaat pengelolaan anggaran negara yang seharusnya menjangkau
kebutuhan dasar masyarakat secara merata.
4) Bahwa selain itu, Pemohon I juga secara langsung menyaksikan
kondisi jalan yang rusak di sekitar tempat tinggalnya (vide P-15), yang
semestinya dapat ditangani melalui pengalokasian Dana Alokasi
Khusus (DAK) Fisik yang tepat sasaran dan berbasis kebutuhan
objektif daerah.
5) Bahwa kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara
kontribusi pajak yang dibayarkan oleh Pemohon I dengan manfaat
7
yang seharusnya diterima dalam bentuk pembangunan infrastruktur
dan pelayanan publik yang layak, yang seharusnya dapat dibiayai
melalui alokasi anggaran negara termasuk melalui Dana Alokasi
Khusus (DAK).
6) Bahwa dengan berlakunya ketentuan Pasal 12 ayat (2) Undang-
Undang a quo yang memuat frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR"
tanpa batasan dan parameter hukum yang jelas, berpotensi
menggeser dasar pengalokasian anggaran dari pendekatan berbasis
kebutuhan objektif menuju pendekatan yang tidak terukur, sehingga
membuka
ruang
penyimpangan
sistemik
dalam
pengelolaan
keuangan negara.
7) Bahwa frasa "aspirasi anggota DPR" tidak disertai indikator yang
terukur, mekanisme verifikasi yang transparan, maupun sistem
pertanggungjawaban yang dapat diuji secara objektif, sehingga
menimbulkan norma yang kabur (vague norm) yang bertentangan
dengan hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
8) Bahwa akibatnya, Pemohon I mengalami kerugian konstitusional
berupa:
Tidak terpenuhinya hak atas kepastian hukum yang adil akibat
norma yang kabur (vague norm) sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945;
Tidak optimalnya pemanfaatan keuangan negara yang
bersumber dari pajak yang telah dibayarkan, sehingga
bertentangan dengan prinsip pengelolaan APBN dalam Pasal
23 ayat (1) UUD NRI 1945, yang terbukti secara faktual dengan
ditemukannya keluhan warga atas tidak berfungsinya layanan
BPJS di puskesmas Cilodong serta kondisi jalan rusak di sekitar
tempat tinggal Pemohon I.
9) Bahwa kerugian konstitusional tersebut memiliki hubungan sebab
akibat (causal verband) yang jelas dengan berlakunya norma a quo.
10) Bahwa Pemohon II merupakan warga negara Indonesia yang memiliki
penghasilan dan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 (vide P-10),
sehingga secara nyata telah berkontribusi terhadap penerimaan
8
negara dan memiliki hak konstitusional untuk memperoleh manfaat
dari pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan
masyarakat sebagaimana dijamin dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11) Bahwa Pemohon II secara langsung merasakan dampak tidak
optimalnya pengalokasian anggaran negara, berupa kondisi jalan
yang rusak di sekitar tempat kerjanya (vide P-17), yang semestinya
dapat diperbaiki melalui mekanisme Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik
yang pengalokasiannya didasarkan pada kebutuhan objektif daerah,
bukan pada pertimbangan yang tidak terukur.
12) Bahwa kondisi infrastruktur yang tidak layak di sekitar tempat kerja
Pemohon II tersebut secara langsung berdampak pada aktivitas
ekonomi dan keselamatan Pemohon II sehari-hari, sehingga
mempertegas adanya kerugian konstitusional yang bersifat aktual dan
spesifik.
13) Bahwa dengan berlakunya ketentuan Pasal 12 ayat (2) Undang-
Undang a quo yang memuat frasa “aspirasi anggota DPR” tanpa
parameter yang jelas, pengalokasian DAK berpotensi tidak didasarkan
pada kebutuhan objektif daerah, melainkan dipengaruhi oleh
pertimbangan yang tidak terukur, sehingga berpotensi mengabaikan
kebutuhan riil masyarakat termasuk perbaikan infrastruktur jalan.
14) Bahwa frasa “dan/atau aspirasi anggota DPR” yang tidak memiliki
batasan, parameter, dan mekanisme yang terukur menimbulkan
ketidakpastian hukum serta membuka potensi penyalahgunaan
kewenangan, sehingga bertentangan dengan hak atas kepastian
hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI 1945.
15) Bahwa terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) yang jelas
antara ketidakjelasan norma dalam frasa “dan/atau aspirasi anggota
DPR” dengan potensi pengalokasian anggaran yang tidak tepat
sasaran, yang terbukti secara faktual dengan kondisi jalan rusak di
sekitar tempat kerja Pemohon II yang tidak tertangani secara optimal.
9
16) Bahwa Pemohon III sebagai warga negara Indonesia yang bekerja dan
memiliki penghasilan tetap telah dikenakan pemotongan Pajak
Penghasilan (PPh Pasal 21) dengan jumlah pajak terutang sebesar
Rp45.275.500,00 (empat puluh lima juta dua ratus tujuh puluh lima ribu
lima ratus rupiah) (vide P-11) dalam satu tahun pajak, sehingga
Pemohon III memiliki kepentingan konstitusional secara langsung
terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) yang bersumber dari kontribusi pajak tersebut.
17) Bahwa sebagai wajib pajak, Pemohon III berhak memperoleh jaminan
bahwa setiap penggunaan keuangan negara dilakukan secara
transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sebagaimana diamanatkan
dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, namun dengan adanya frasa "dan/atau
aspirasi anggota DPR" dalam pengalokasian Dana Alokasi Khusus
(DAK) yang tidak memiliki parameter dan mekanisme yang jelas,
berpotensi mengaburkan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan
anggaran negara.
18) Bahwa frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR" tersebut tidak disertai
dengan indikator yang terukur, mekanisme verifikasi yang transparan,
maupun sistem pertanggungjawaban yang dapat diuji secara objektif,
sehingga membuka ruang penggunaan anggaran yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan secara rasional dan administratif, serta
bertentangan dengan hak atas kepastian hukum yang adil
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
19) Bahwa terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) yang jelas
antara keberadaan frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR" dalam
norma a quo dengan potensi tidak akuntabelnya pengelolaan
keuangan negara, yang pada akhirnya menimbulkan kerugian
konstitusional bagi Pemohon III berupa tidak terjaminnya pengelolaan
pajak yang telah dibayarkan secara transparan dan tepat sasaran.
20) Bahwa Pemohon IV merupakan warga negara Indonesia yang bekerja
di Taiwan (vide P-12) sebagai pengasuh lansia dan secara rutin
mengirimkan penghasilan ke Indonesia untuk memenuhi kebutuhan
hidup keluarga serta membayar kewajiban seperti pajak kendaraan,
10
sehingga Pemohon IV memiliki kepentingan konstitusional terhadap
pengelolaan keuangan negara yang efektif, akuntabel, dan berpihak
pada kebutuhan masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
21) Bahwa pengiriman dana yang dilakukan Pemohon IV, antara lain
sebesar Rp10.100.000,00 (sepuluh juta seratus ribu rupiah) dan
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) (vide P-13) beserta biaya transaksi,
digunakan untuk menunjang kebutuhan hidup keluarga di Indonesia,
sehingga Pemohon IV secara nyata turut menopang kondisi ekonomi
rumah tangga yang seharusnya juga didukung oleh pembangunan dan
pelayanan publik yang optimal dari negara.
22) Bahwa dengan berlakunya ketentuan Pasal 12 ayat (2) Undang-
Undang a quo yang memuat frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR"
tanpa parameter yang jelas, pengalokasian Dana Alokasi Khusus
(DAK) berpotensi tidak didasarkan pada kebutuhan objektif daerah,
sehingga berimplikasi pada tidak optimalnya distribusi manfaat
anggaran negara bagi keluarga Pemohon IV yang berada di
Indonesia.
23) Bahwa frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR" yang tidak memiliki
batasan dan mekanisme yang terukur menimbulkan ketidakpastian
hukum serta membuka potensi penyalahgunaan kewenangan,
sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
24) Bahwa terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) yang jelas,
di mana ketidakjelasan norma dalam frasa "aspirasi anggota DPR"
berimplikasi pada pengalokasian anggaran yang tidak akuntabel dan
tidak tepat sasaran, sehingga berpotensi mengakibatkan tidak
optimalnya
pemanfaatan
anggaran
negara
dalam
memenuhi
kebutuhan publik bagi keluarga Pemohon IV di Indonesia.
25) Bahwa Pemohon V merupakan warga negara Indonesia yang dalam
aktivitas sehari-harinya secara rutin melakukan pembelian kebutuhan
pokok dan barang konsumsi yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) (vide P-14), sehingga secara nyata telah berkontribusi terhadap
penerimaan negara melalui pembayaran pajak konsumsi.
11
26) Bahwa atas setiap transaksi tersebut, Pemohon V dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) yang secara langsung masuk ke dalam kas
negara, sehingga Pemohon V memiliki kepentingan konstitusional
agar pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
dilakukan
secara
transparan,
akuntabel,
dan
tepat
sasaran
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
27) Bahwa Pemohon V secara langsung merasakan dampak tidak
optimalnya pengalokasian DAK, berupa kondisi jalan yang rusak di
sekitar daerah tempat tinggalnya (vide P-18), yang semestinya dapat
ditangani melalui mekanisme Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik
apabila pengalokasiannya didasarkan pada kebutuhan objektif daerah
secara murni tanpa intervensi pertimbangan yang tidak terukur.
28) Bahwa kondisi jalan rusak di sekitar tempat tinggal Pemohon V
tersebut secara langsung berdampak pada keselamatan, mobilitas,
dan aktivitas ekonomi Pemohon V sehari-hari, sehingga mempertegas
adanya kerugian konstitusional yang bersifat aktual, spesifik, dan
dapat dibuktikan.
29) Bahwa kontribusi pajak yang dibayarkan Pemohon V melalui konsumsi
seharusnya
kembali
dalam
bentuk
pelayanan
publik
dan
pembangunan infrastruktur yang merata serta berbasis kebutuhan riil
masyarakat, namun dengan adanya frasa "aspirasi anggota DPR"
dalam pengalokasian DAK yang tidak memiliki parameter yang jelas,
berpotensi menyebabkan penggunaan anggaran tidak tepat sasaran
dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara objektif.
30) Bahwa frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR" yang tidak memiliki
batasan dan mekanisme yang terukur menimbulkan ketidakpastian
hukum serta membuka potensi penyalahgunaan kewenangan,
sehingga bertentangan dengan hak atas kepastian hukum yang adil
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
31) Kerugian konstitusional para Pemohon bukan semata-mata terletak
pada keberadaan jalan rusak atau layanan publik yang tidak optimal,
melainkan pada hilangnya jaminan bahwa pengalokasian DAK
dilakukan berdasarkan ukuran objektif, terukur, dan akuntabel akibat
12
dibukanya ruang pengalokasian berdasarkan ‘aspirasi anggota DPR’
yang tidak memiliki parameter hukum yang jelas.
32) Bahwa terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) yang jelas,
di mana ketidakjelasan norma dalam frasa "dan/atau aspirasi anggota
DPR" berpotensi mengakibatkan tidak optimalnya pemanfaatan
anggaran negara dalam memenuhi kebutuhan publik, yang terbukti
secara faktual dengan kondisi infrastruktur jalan yang rusak dan tidak
tertangani di sekitar tempat tinggal Pemohon V.
8. Bahwa menurut Pemohon jika permohonan dikabulkan oleh Mahkamah
maka anggapan potensi/kerugian hak konstitusional Pemohon tidak
akan/tidak terjadi lagi;
9. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
III. ALASAN PERMOHONAN
A. Frasa "dan/atau Aspirasi Anggota DPR" dalam Pasal 12 Ayat (2) UU
Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 Secara
Sistemik Melanggar Jaminan Kepastian Hukum yang Adil sebagaimana
Dijamin dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI 1945 Ditinjau dari Besaran
Anggaran, Mekanisme Perencanaan, dan Prinsip Negara Hukum
1. Bahwa Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 secara tegas menjamin bahwa setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Jaminan konstitusional ini
bukan sekadar norma deklaratif, melainkan merupakan hak fundamental
yang secara langsung mengikat pembentuk undang-undang dalam setiap
proses penyusunan norma hukum, termasuk norma hukum keuangan
negara. Kepastian hukum dalam konteks ini mengandung makna bahwa
setiap norma yang dibentuk harus bersifat jelas, dapat diprediksi, dan
dapat diimplementasikan secara konsisten tanpa bergantung pada
diskresi yang tidak terukur. Bahwa frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR"
yang termuat dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2026 secara fundamental melanggar jaminan tersebut, karena
13
norma dimaksud tidak memberikan definisi, batasan, parameter,
mekanisme, maupun sistem pertanggungjawaban atas apa yang
dimaksud dengan "aspirasi" dalam konteks pengalokasian Dana Alokasi
Khusus Fisik. Ketiadaan seluruh elemen normativitas tersebut menjadikan
frasa a quo sebagai norma yang tidak memiliki isi yang dapat diuji secara
hukum, sehingga melahirkan ketidakpastian hukum yang masif dan
sistemik bagi seluruh pihak yang terdampak, termasuk para Pemohon
selaku wajib pajak yang berkontribusi langsung terhadap penerimaan
negara yang menjadi sumber pembiayaan DAK Fisik dimaksud. Dalam
perspektif ilmu perundang-undangan, norma yang demikian dikategorikan
sebagai vague norm atau norma kabur, yakni norma yang rumusannya
sedemikian tidak pasti sehingga tidak dapat berfungsi sebagai pedoman
perilaku yang jelas bagi penyelenggara negara maupun sebagai standar
pengujian bagi masyarakat dan pengadilan. Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Nomor 003/PUU-IV/2006 telah menegaskan bahwa norma yang
tidak memberikan ukuran yang jelas dan objektif bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, karena perlindungan dan jaminan
kepastian hukum mensyaratkan adanya ukuran yang dapat berlaku
secara seragam dan tidak bergantung pada penilaian subjektif pihak
tertentu. Dengan demikian, sejak frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR"
dirumuskan dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang a quo tanpa disertai
parameter yang terukur, frasa tersebut telah sejak awal bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 dan harus dinyatakan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
2. Bahwa untuk memahami betapa masifnya potensi kerugian konstitusional
yang ditimbulkan oleh frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR" dalam Pasal
12 ayat (2) Undang-Undang a quo, para Pemohon merujuk pada besaran
anggaran DAK yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Bahwa berdasarkan
ketentuan Pasal 12 ayat (1) jo. ayat (4) Undang-Undang a quo, DAK Fisik
direncanakan sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah),
sebagai
bagian
dari
total
DAK
yang
direncanakan
sebesar
Rp157.089.978.711.000,00 (seratus lima puluh tujuh triliun delapan puluh
sembilan miliar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus sebelas
14
ribu rupiah). Bahwa besaran DAK Fisik sebesar lima triliun rupiah tersebut
merupakan anggaran negara yang bersumber dari penerimaan
perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak yang dibayarkan oleh
seluruh warga negara Indonesia, termasuk para Pemohon. Berdasarkan
Lampiran I Undang-Undang a quo, total penerimaan perpajakan dalam
APBN
Tahun
Anggaran
2026
direncanakan
sebesar
Rp2.693.714.250.000.000,00 (dua kuadriliun enam ratus sembilan puluh
tiga triliun tujuh ratus empat belas miliar dua ratus lima puluh juta rupiah),
yang di antaranya bersumber dari pajak penghasilan, pajak pertambahan
nilai, dan berbagai jenis pajak lainnya yang dibayarkan oleh warga negara
termasuk para Pemohon. Bahwa ketika frasa "dan/atau aspirasi anggota
DPR" ditetapkan sebagai salah satu dasar pengalokasian DAK Fisik
sebesar lima triliun rupiah tersebut tanpa parameter yang jelas, maka
uang rakyat dalam jumlah yang luar biasa besar berpotensi dialokasikan
bukan atas dasar kebutuhan objektif daerah, melainkan atas dasar
aspirasi yang tidak dapat diuji, tidak dapat diverifikasi, dan tidak dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum kepada publik. Kondisi demikian
secara langsung melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, karena
para Pemohon sebagai pembayar pajak tidak memiliki kepastian hukum
apakah kontribusi fiskal yang telah mereka bayarkan akan dikelola
berdasarkan norma yang jelas dan objektif, atau akan dialokasikan
berdasarkan pertimbangan subjektif yang sama sekali tidak dapat diuji
secara hukum.
3. Bahwa ketidakpastian hukum yang ditimbulkan oleh frasa "dan/atau
aspirasi anggota DPR" dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang a quo
menjadi semakin nyata dan terukur apabila dibenturkan dengan kerangka
hukum perencanaan pembangunan daerah yang telah dibangun secara
sistematis dan berbasis parameter objektif oleh peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) telah
menetapkan mekanisme resmi perencanaan pembangunan yang
mencakup pendekatan teknokratik berbasis metode dan kerangka berpikir
ilmiah, mekanisme partisipatif melalui Musyawarah Perencanaan
Pembangunan (Musrenbang), penyusunan Rencana Pembangunan
15
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai dokumen perencanaan lima
tahunan daerah, serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
sebagai penjabaran tahunan dari RPJMD. Selain itu, Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah juga telah mengatur
secara rinci bahwa penyusunan perencanaan pembangunan daerah
harus didasarkan pada indikator kinerja yang terukur dan target yang
dapat dievaluasi secara objektif. Bahwa seluruh mekanisme hukum
perencanaan pembangunan tersebut dibangun di atas prinsip objektivitas,
keterukuran, akuntabilitas, dan partisipasi yang terstruktur. Namun
dengan dimasukkannya frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR" sebagai
dasar pengalokasian DAK Fisik dalam Undang-Undang a quo, seluruh
arsitektur hukum perencanaan yang terstruktur tersebut berpotensi
digeser dan dikesampingkan oleh aspirasi yang tidak memiliki kekuatan
normatif yang setara dan tidak memiliki parameter yang dapat diuji. Hal ini
menimbulkan kontradiksi normatif yang serius dalam sistem hukum
Indonesia, di mana di satu sisi terdapat norma yang membangun
mekanisme perencanaan yang objektif dan terukur, namun di sisi lain
Undang-Undang a quo membuka celah pengalokasian berdasarkan
pertimbangan yang tidak terukur. Kontradiksi normatif demikian secara
langsung melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, karena warga
negara tidak dapat memiliki kepastian hukum yang adil dalam sistem
hukum yang norma-normanya saling bertentangan dan mengandung
ambiguitas yang tidak dapat diselesaikan secara internal.
4. Bahwa konsep Rule of Law sebagaimana dikemukakan oleh A.V. Dicey
dalam karyanya Introduction to the Study of the Law of the Constitution
(1885) yang menjadi salah satu fondasi teoritis negara hukum modern
menegaskan bahwa supremasi hukum mengandung makna absence of
arbitrary power, yakni ketiadaan kekuasaan yang sewenang-wenang.
Dicey menekankan bahwa dalam negara hukum, tidak boleh ada seorang
pun yang dapat dihukum atau terdampak tindakan kekuasaan kecuali
berdasarkan hukum yang berlaku yang ditetapkan melalui prosedur yang
sah dan dapat diuji secara objektif. Prinsip equality before the law yang
menjadi unsur kedua Rule of Law menurut Dicey juga menegaskan bahwa
16
setiap warga negara, tanpa memandang jabatan atau kedudukannya,
tunduk pada hukum yang sama. Bahwa apabila prinsip-prinsip Rule of
Law tersebut diterapkan terhadap frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR"
dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang a quo, maka frasa tersebut
secara telak bertentangan dengan seluruh unsur negara hukum
dimaksud. Pertama, frasa "aspirasi anggota DPR" tanpa parameter yang
jelas merupakan manifestasi dari arbitrary power yang paling nyata,
karena memberikan keleluasaan yang tidak terbatas kepada anggota
DPR untuk mempengaruhi pengalokasian DAK Fisik berdasarkan
pertimbangan subjektif yang tidak dapat diuji. Kedua, frasa tersebut
menciptakan ketidaksetaraan di antara sesama warga negara, karena
daerah yang memiliki anggota DPR yang berpengaruh berpotensi
mendapatkan alokasi DAK Fisik yang lebih besar bukan karena
kebutuhan objektifnya lebih besar, melainkan semata-mata karena
kekuatan politik representasinya di DPR. Kondisi demikian secara
fundamental melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang tidak
hanya menjamin kepastian hukum, tetapi juga menjamin perlakuan yang
sama di hadapan hukum bagi seluruh warga negara dan daerah tanpa
diskriminasi berdasarkan kekuatan politik.
5. Bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun
Anggaran 2026 dalam Pasal 1 angka 18 mendefinisikan Dana Alokasi
Khusus (DAK) sebagai bagian dari Transfer ke Daerah yang dialokasikan
dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan
tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi
layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah.
Bahwa definisi normatif DAK tersebut secara eksplisit menetapkan bahwa
DAK adalah instrumen transfer fiskal yang berorientasi pada prioritas
nasional dan operasionalisasi layanan publik. Tidak terdapat satu pun
unsur dalam definisi tersebut yang memberikan ruang bagi pertimbangan
politik, aspirasi individual anggota legislatif, atau faktor subjektif lainnya
sebagai dasar pengalokasian DAK. Namun demikian, Pasal 12 ayat (2)
Undang-Undang a quo justru memasukkan "aspirasi anggota DPR"
sebagai salah satu dasar pengalokasian DAK Fisik, yang secara normatif
bertentangan dengan definisi DAK yang ditetapkan dalam pasal yang ada
17
dalam undang-undang yang sama. Kontradiksi internal dalam satu
undang-undang yang sama ini merupakan bukti paling kuat bahwa frasa
"dan/atau aspirasi anggota DPR" bukan hanya melanggar UUD NRI 1945,
tetapi bahkan tidak konsisten dengan kerangka normatif undang-undang
itu sendiri. Dalam perspektif kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal
28D ayat (1) UUD NRI 1945, suatu norma yang bertentangan dengan
norma lain dalam undang-undang yang sama menciptakan ambiguitas
yang tidak dapat diselesaikan oleh pelaksana hukum maupun oleh warga
negara, sehingga melanggar jaminan kepastian hukum yang adil karena
tidak seorang pun dapat mengetahui norma mana yang harus diikuti dan
norma mana yang harus dikesampingkan.
6. Bahwa ketidakjelasan norma a quo semakin nyata meskipun telah
terdapat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2024 tentang
Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik. PMK tersebut pada pokoknya
hanya mengatur aspek administratif mengenai tata cara penyampaian,
pemetaan, dan pengintegrasian usulan Dewan Perwakilan Rakyat ke
dalam sistem informasi perencanaan dan penganggaran, sebagaimana
diatur dalam Pasal 13 PMK Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan
Dana Alokasi Khusus Fisik. Namun demikian, PMK tersebut tidak
memberikan pengaturan yang memadai mengenai definisi substantif
“aspirasi anggota DPR”, parameter objektif penggunaannya, batas
kewenangan dalam mempengaruhi pengalokasian DAK Fisik, maupun
mekanisme verifikasi dan pertanggungjawaban atas aspirasi dimaksud.
Akibatnya, sekalipun telah terdapat pengaturan administratif pada tingkat
peraturan pelaksana, norma “dan/atau aspirasi anggota DPR” tetap
menyisakan kekaburan norma yang bersifat mendasar dan tidak mampu
memberikan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
7. Bahwa ketiadaan definisi operasional atas frasa "aspirasi anggota DPR"
dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang a quo menimbulkan persoalan
hukum yang sangat serius dalam konteks penerapan norma di lapangan.
Bahwa dalam praktik penganggaran, proses pengalokasian DAK Fisik
melibatkan setidaknya tiga tahap yang harus memiliki dasar hukum yang
jelas, yaitu tahap perencanaan, tahap penganggaran, dan tahap
18
penetapan. Dalam tahap perencanaan, pemerintah daerah mengajukan
usulan kebutuhan DAK Fisik melalui mekanisme yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan di bidang keuangan daerah dan
perencanaan pembangunan. Dalam tahap penganggaran, Kementerian
Keuangan dan kementerian/lembaga teknis terkait melakukan penilaian
atas usulan tersebut berdasarkan kriteria teknis, kapasitas fiskal daerah,
dan kinerja daerah. Namun dengan adanya frasa "aspirasi anggota DPR"
sebagai dasar pengalokasian yang tidak memiliki parameter, tidak ada
satu pun pelaksana norma yang dapat mengetahui dengan pasti pada
tahap mana "aspirasi" tersebut harus diintegrasikan, siapa yang
berwenang
memverifikasinya,
bagaimana
bobot
aspirasinya
dibandingkan dengan usulan teknis pemerintah daerah, dan apa yang
harus dilakukan apabila aspirasi anggota DPR bertentangan dengan hasil
penilaian teknis yang objektif. Ketidakjelasan prosedural yang masif ini
secara langsung melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, karena
kepastian hukum tidak hanya menyangkut kejelasan substansi norma,
tetapi juga kejelasan prosedur penerapannya. Warga negara, termasuk
para Pemohon, tidak dapat memiliki kepastian hukum yang adil apabila
norma yang mengatur penggunaan uang pajak para Pemohon tidak
memiliki mekanisme penerapan yang jelas dan dapat diprediksi.
8. Bahwa frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR" dalam Pasal 12 ayat (2)
Undang-Undang a quo, apabila diimplementasikan tanpa parameter yang
jelas, secara struktural akan menciptakan kondisi di mana anggota DPR
dari daerah pemilihan tertentu memiliki kewenangan yang tidak terukur
untuk mempengaruhi arah pengalokasian DAK Fisik bagi daerahnya.
Bahwa berdasarkan data Lampiran I Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, total Transfer ke Daerah
direncanakan sebesar Rp692.994.978.711.000,00 (enam ratus sembilan
puluh dua triliun sembilan ratus sembilan puluh empat miliar sembilan
ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus sebelas ribu rupiah), dengan
DAK Fisik sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) di
dalamnya. Bahwa distribusi anggaran dalam skala tersebut semestinya
didasarkan pada sistem perencanaan yang sepenuhnya terukur dan
objektif, bukan pada variabel politik yang tidak dapat dikuantifikasi.
19
Apabila frasa "aspirasi anggota DPR" dibiarkan berlaku tanpa parameter,
maka anggota DPR yang berasal dari partai besar dengan kursi
mayoritas, atau yang memiliki posisi strategis di komisi tertentu, secara
faktual akan memiliki daya tawar yang lebih besar dalam mempengaruhi
pengalokasian DAK Fisik dibandingkan anggota DPR yang berasal dari
partai kecil atau daerah pemilihan yang tidak strategis secara politik.
Kondisi ini menciptakan diskriminasi tersembunyi dalam sistem transfer
fiskal yang secara langsung melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945,
khususnya pada frasa "perlakuan yang sama di hadapan hukum", karena
warga negara yang membayar pajak dari berbagai daerah tidak
mendapatkan jaminan perlakuan yang setara dalam memperoleh manfaat
dari DAK Fisik yang bersumber dari pajak yang mereka bayarkan.
9. Bahwa Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang a quo menyatakan bahwa
pengalokasian DAK Fisik ditetapkan berdasarkan "usulan pemerintah
daerah dan/atau aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam
memperjuangkan program pembangunan daerah dengan memperhatikan
prioritas nasional, kemampuan keuangan negara, kapasitas fiskal daerah
dan kinerja daerah, serta tata kelola keuangan negara yang baik." Bahwa
apabila frasa tersebut dibaca secara seksama, terdapat inkonsistensi
normatif yang fundamental antara bagian pertama dan bagian akhir
kalimat norma tersebut. Bagian akhir norma menyatakan bahwa
pengalokasian harus "memperhatikan tata kelola keuangan negara yang
baik", namun bagian awal norma justru memasukkan "aspirasi anggota
DPR" yang tanpa parameter sebagai salah satu dasar pengalokasian.
Tata kelola keuangan negara yang baik (good financial governance)
secara universally recognized mensyaratkan transparansi, akuntabilitas,
efisiensi, efektivitas, dan kepatuhan terhadap hukum. Tidak satupun
prinsip tata kelola keuangan yang baik dapat dipenuhi apabila
pengalokasian anggaran didasarkan pada "aspirasi" yang tidak memiliki
definisi, tidak memiliki mekanisme verifikasi, dan tidak memiliki sistem
pertanggungjawaban. Dengan demikian, frasa "dan/atau aspirasi anggota
DPR" tidak hanya bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
1945 dari sisi kepastian hukum, tetapi juga secara internal kontradiktif
dengan norma tata kelola keuangan yang baik yang disebutkan dalam
20
pasal yang sama, sehingga melahirkan norma yang secara inheren tidak
koheren dan tidak dapat diimplementasikan secara konsisten sebuah
karakteristik khas dari norma yang kabur yang harus dinyatakan
inkonstitusional.
10. Bahwa para Pemohon mengalami kerugian konstitusional yang bersifat
aktual dan spesifik akibat berlakunya frasa "dan/atau aspirasi anggota
DPR" dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang a quo. Pemohon I telah
menemukan secara langsung bukti faktual berupa keluhan warga yang
dimuat dalam komunitas daring "Info Cilodong" pada tanggal 20 April, di
mana seorang warga yang mengalami sakit gigi datang berobat ke
puskesmas namun fasilitas kesehatan BPJS-nya telah dinonaktifkan oleh
pemerintah, dan warga tersebut hanya memiliki uang sebesar
Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) untuk menanggung kemungkinan
biaya tindakan berbayar. Kondisi ini merupakan bukti nyata bahwa
fasilitas pelayanan kesehatan dasar yang semestinya dapat dibiayai
melalui DAK Fisik tidak berfungsi secara optimal di wilayah tempat tinggal
Pemohon I. Selain itu, Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon V secara
masing-masing menyaksikan kondisi jalan yang rusak di sekitar tempat
tinggal dan tempat kerja mereka yang tidak tertangani secara optimal.
Bahwa fakta-fakta lapangan tersebut, apabila dikaitkan dengan besaran
DAK
Fisik
dalam
APBN
Tahun
Anggaran
2026
sebesar
Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah), menunjukkan bahwa
anggaran yang sangat besar tersebut tidak terdistribusi secara optimal
kepada
daerah-daerah
yang
paling
membutuhkan.
Hal
ini
mengindikasikan bahwa mekanisme pengalokasian DAK Fisik yang ada,
termasuk dengan adanya frasa "aspirasi anggota DPR" tanpa parameter
yang jelas, tidak mampu menjamin bahwa prioritas pembangunan yang
paling dibutuhkan rakyat yang terpenuhi terlebih dahulu. Kondisi tersebut
merupakan wujud konkret dari pelanggaran Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
1945, karena para Pemohon tidak memiliki kepastian hukum bahwa pajak
yang telah mereka bayarkan akan dikembalikan kepada mereka dalam
bentuk pembangunan dan pelayanan publik yang dialokasikan secara
objektif dan berdasarkan norma yang jelas.
21
11. Bahwa perlu diperhatikan secara seksama bahwa frasa "dan/atau" dalam
rumusan "dan/atau aspirasi anggota DPR" dalam Pasal 12 ayat (2)
Undang-Undang a quo justru memperparah ketidakpastian hukum yang
ditimbulkan. Penggunaan konjungsi "dan/atau" secara normatif memiliki
tiga kemungkinan penafsiran, yaitu: pertama, pengalokasian DAK Fisik
dapat didasarkan pada usulan pemerintah daerah saja; kedua, dapat
didasarkan pada aspirasi anggota DPR saja; atau ketiga, dapat
didasarkan pada keduanya secara bersamaan. Bahwa kemungkinan
kedua, yakni pengalokasian DAK Fisik yang semata-mata didasarkan
pada "aspirasi anggota DPR" tanpa adanya usulan pemerintah daerah
sama sekali, merupakan skenario yang secara konstitusional paling
berbahaya dan paling nyata melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Bahwa tidak terdapat satu pun ketentuan dalam Undang-Undang a quo
yang secara eksplisit melarang atau membatasi skenario tersebut, karena
penggunaan konjungsi "dan/atau" secara gramatika justru membuka
ruang bagi skenario tersebut untuk terjadi. Ketidakjelasan gramatikal ini
merupakan salah satu bentuk paling khas dari vague norm, yakni norma
yang rumusannya secara linguistik membuka terlalu banyak kemungkinan
penafsiran sehingga tidak dapat berfungsi sebagai pedoman perilaku
yang jelas. Dalam konteks pengalokasian anggaran negara sebesar lima
triliun rupiah, ketidakjelasan gramatikal tersebut bukan sekadar persoalan
teknis perundang-undangan, melainkan berimplikasi langsung pada
kemungkinan penggunaan uang rakyat berdasarkan kewenangan yang
tidak terbatas dan tidak dapat diuji, yang secara fundamental
bertentangan dengan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
12. Bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of the constitution dan
the sole interpreter of the constitution telah secara konsisten dalam
berbagai putusannya menegaskan bahwa kepastian hukum sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 mengandung
persyaratan bahwa norma hukum harus dapat diaplikasikan secara
seragam, tidak bergantung pada penilaian subjektif pihak tertentu, dan
tidak
memberikan
ruang
diskresi
yang
tidak
terbatas
kepada
penyelenggara negara. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
22
003/PUU-IV/2006 secara spesifik menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 2
ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
menggunakan ukuran kepatutan yang berbeda antara satu daerah
dengan daerah lain bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
1945 karena tidak memberikan perlindungan dan jaminan kepastian
hukum yang seragam. Prinsip yang sama secara mutatis mutandis
berlaku terhadap frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR" dalam Pasal 12
ayat (2) Undang-Undang a quo, karena frasa tersebut pada hakikatnya
membuka kemungkinan bahwa ukuran pengalokasian DAK Fisik akan
berbeda antara satu daerah dengan daerah lain, bergantung pada kuat
lemahnya aspirasi anggota DPR yang mewakili daerah tersebut sebuah
kondisi yang secara struktural identik dengan persoalan yang telah
diputus inkonstitusional oleh Mahkamah dalam Putusan Nomor 003/PUU-
IV/2006. Oleh karena itu, berdasarkan preseden konstitusional yang telah
dibangun oleh Mahkamah sendiri, frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR"
dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang a quo harus pula dinyatakan
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
13. Bahwa sekalipun pembentuk undang-undang memiliki ruang kebijakan
hukum terbuka (open legal policy) dalam merumuskan mekanisme
pengalokasian anggaran negara, kewenangan tersebut tidak bersifat
absolut dan tetap dibatasi oleh prinsip-prinsip konstitusional, khususnya
kepastian
hukum,
rasionalitas,
serta
larangan
penyalahgunaan
kekuasaan. Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah
menegaskan
bahwa
open
legal
policy
tetap
dapat
diuji
konstitusionalitasnya apabila melahirkan norma yang bersifat irasional,
menimbulkan ketidakpastian hukum, atau bertentangan dengan hak
konstitusional warga negara. Oleh karena itu, frasa “dan/atau aspirasi
anggota DPR” dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang a quo tidak dapat
dibenarkan semata-mata atas dasar dalih open legal policy karena frasa
tersebut justru tidak memiliki parameter normatif yang jelas, membuka
ruang diskresi yang tidak terukur, dan berpotensi mengaburkan prinsip
akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
23
14. Bahwa berdasarkan seluruh uraian yang telah dipaparkan secara
komprehensif dalam sebelas angka di atas, para Pemohon menyimpulkan
bahwa frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR" dalam Pasal 12 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 mengandung setidaknya
enam lapisan pelanggaran konstitusional yang saling memperkuat satu
sama lain terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Pertama, frasa
tersebut merupakan vague norm yang tidak memiliki definisi, parameter,
mekanisme, dan sistem pertanggungjawaban yang jelas, sehingga tidak
dapat berfungsi sebagai norma hukum yang menjamin kepastian bagi
siapapun. Kedua, frasa tersebut membuka ruang arbitrary power yang
bertentangan
dengan
prinsip
supremacy
of
law
sebagaimana
dikonsepsikan oleh Dicey sebagai fondasi negara hukum. Ketiga, frasa
tersebut menciptakan diskriminasi tersembunyi di antara sesama warga
negara dan sesama daerah berdasarkan kekuatan politik representasinya
di DPR, yang melanggar jaminan perlakuan yang sama di hadapan
hukum. Keempat, frasa tersebut secara internal kontradiktif dengan
definisi DAK dalam undang-undang yang sama dan bertentangan dengan
kerangka hukum perencanaan pembangunan daerah yang telah dibangun
berdasarkan prinsip objektivitas. Kelima, frasa tersebut melahirkan
ambiguitas gramatikal yang tidak dapat diselesaikan secara internal dan
membuka terlalu banyak kemungkinan penafsiran dalam konteks
pengalokasian anggaran sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun
rupiah) yang bersumber dari pajak yang dibayarkan oleh seluruh warga
negara termasuk para Pemohon. Keenam, frasa tersebut bertentangan
dengan preseden konstitusional yang telah dibangun oleh Mahkamah
Konstitusi sendiri dalam Putusan Nomor 003/PUU-IV/2006 yang
menegaskan bahwa norma yang menggunakan ukuran yang tidak
seragam antara satu daerah dengan daerah lain bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Bahwa dengan demikian, para
Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi yang mulia untuk
menyatakan frasa "dan/atau aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat"
dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026
24
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1), dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat.
B. Frasa "dan/atau Aspirasi Anggota DPR" dalam Pasal 12 Ayat (2) UU
Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 Secara
Fundamental Melanggar Prinsip Pengelolaan Keuangan Negara yang
Terbuka,
Bertanggung
Jawab,
dan
untuk
Sebesar-Besarnya
Kemakmuran Rakyat sebagaimana Dijamin dalam Pasal 23 Ayat (1) UUD
NRI 1945.
1. Bahwa Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menetapkan secara imperatif bahwa Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan
keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan
dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat. Norma konstitusional ini mengandung tiga
elemen fundamental yang bersifat kumulatif dan tidak dapat dipisahkan
satu dari yang lain, yakni pertama, pengelolaan APBN harus dilaksanakan
secara terbuka; kedua, pengelolaan APBN harus dilaksanakan secara
bertanggung jawab; dan ketiga, seluruh proses pengelolaan APBN harus
diorientasikan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Bahwa frasa
"dan/atau aspirasi anggota DPR" yang termuat dalam Pasal 12 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 secara serentak dan simultan
melanggar ketiga elemen fundamental Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945
tersebut. Pertama, frasa a quo tidak terbuka karena "aspirasi anggota
DPR" tidak memiliki mekanisme yang memungkinkan publik untuk
mengetahui, mengakses, dan mengawasi proses pembentukan serta
pengajuannya. Kedua, frasa a quo tidak bertanggung jawab karena tidak
terdapat sistem pertanggungjawaban yang jelas mengenai siapa yang
harus mempertanggungjawabkan alokasi anggaran yang didasarkan
pada aspirasi anggota DPR apabila alokasi tersebut tidak tepat sasaran
atau merugikan keuangan negara. Ketiga, frasa a quo tidak berorientasi
pada kemakmuran rakyat karena membuka ruang pengalokasian DAK
Fisik berdasarkan kepentingan elektoral anggota DPR di daerah
25
pemilihan tertentu, bukan berdasarkan kebutuhan riil seluruh rakyat
Indonesia. Oleh karena itu, frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR" dalam
Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang a quo bertentangan dengan Pasal 23
ayat (1) UUD NRI 1945 dan harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan dalam
sidang yang terbuka untuk umum.
2. Bahwa untuk memahami pertentangan frasa "dan/atau aspirasi anggota
DPR" dengan amanat Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945, perlu terlebih
dahulu dipahami hakikat konstitusional dari Dana Alokasi Khusus Fisik
sebagai instrumen transfer fiskal negara. Bahwa berdasarkan Pasal 1
angka 18 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun
Anggaran 2026, Dana Alokasi Khusus didefinisikan sebagai bagian dari
Transfer ke Daerah yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai
program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas
nasional
dan
membantu
operasionalisasi
layanan
publik,
yang
penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah. Bahwa definisi
tersebut secara tegas menempatkan DAK sebagai instrumen yang
semata-mata berorientasi pada prioritas nasional dan operasionalisasi
layanan publik. Tidak terdapat satu pun unsur dalam definisi tersebut yang
membuka ruang bagi pertimbangan aspirasi anggota legislatif berbasis
daerah pemilihan. Bahwa DAK Fisik dalam APBN Tahun Anggaran 2026
direncanakan sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah)
berdasarkan Pasal 12 ayat (4) Undang-Undang a quo, sebagai bagian dari
total
Transfer
ke
Daerah
yang
direncanakan
sebesar
Rp692.994.978.711.000,00 (enam ratus sembilan puluh dua triliun
sembilan ratus sembilan puluh empat miliar sembilan ratus tujuh puluh
delapan juta tujuh ratus sebelas ribu rupiah) berdasarkan Lampiran II
Undang-Undang a quo. Bahwa anggaran sebesar lima triliun rupiah
tersebut bersumber dari penerimaan perpajakan yang dibayarkan oleh
seluruh warga negara Indonesia, termasuk para Pemohon. Ketika frasa
"aspirasi
anggota
DPR"
ditetapkan
sebagai
salah
satu
dasar
pengalokasian instrumen fiskal yang didefinisikan sendiri oleh undang-
undang
sebagai
alat
untuk
memenuhi
prioritas
nasional
dan
operasionalisasi layanan publik, terdapat kontradiksi normatif yang secara
26
fundamental bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945,
karena
anggaran
yang
seharusnya
murni
diorientasikan
untuk
kemakmuran rakyat secara nasional dibuka kemungkinannya untuk
dipengaruhi oleh pertimbangan aspirasi yang bersifat lokal, subjektif, dan
berbasis kepentingan elektoral.
3. Bahwa prinsip keterbukaan yang menjadi syarat konstitusional
pengelolaan APBN sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 ayat (1)
UUD NRI 1945 mengandung makna bahwa setiap aspek dari proses
penganggaran, mulai dari perencanaan, pembahasan, penetapan, hingga
pelaksanaan dan pertanggungjawaban, harus dapat diakses, dipantau,
dan dievaluasi oleh publik. Bahwa apabila prinsip keterbukaan tersebut
diterapkan terhadap mekanisme "aspirasi anggota DPR" sebagai dasar
pengalokasian DAK Fisik, terdapat cacat konstitusional yang sangat
mendasar. Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Indonesia Parlemen
Center (IPC) (Sumber: https://ipc.or.id/pers-rilis-dpr-ri-tidak-efektif-dalam-
mewakili-rakyat/)
dalam
laporan
akhir
tahunnya,
transparansi
pembentukan undang-undang di DPR RI sangat minim, di mana dari 18
RUU Prioritas yang disahkan sepanjang 2023, hanya 2 RUU yang
diumumkan naskah akademiknya, hanya 1 RUU yang diumumkan
risalahnya, dan catatan rapat hanya tersedia untuk 18,58% dari total RUU
prioritas. Kondisi transparansi yang sedemikian rendah dalam proses
legislasi DPR secara umum mempertegas bahwa mekanisme "aspirasi
anggota DPR" yang ditetapkan sebagai dasar pengalokasian DAK Fisik
dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang a quo tidak akan berjalan secara
terbuka. Bahkan berdasarkan tabel perbandingan antara mekanisme
berbasis kebutuhan objektif dan mekanisme berbasis aspirasi, dapat
dilihat bahwa parameter kebutuhan objektif melalui Rencana Kerja
Pemerintah (RKP) dan sistem Krisna menggunakan indikator yang terukur
seperti Indeks Pembangunan Manusia, Indeks Kesulitan Geografis, dan
Pendapatan Asli Daerah, yang semuanya terinput dalam sistem e-
Planning yang dapat diakses publik. Sebaliknya, "aspirasi anggota DPR"
menggunakan parameter subjektivitas konstituen dan politik, tidak
memiliki mekanisme verifikasi yang jelas dan transparan, serta seringkali
baru muncul di tahap akhir pembahasan anggaran ketika publik sudah
27
tidak memiliki kesempatan yang cukup untuk melakukan pengawasan.
Kondisi ini secara telak bertentangan dengan syarat "dilaksanakan secara
terbuka" dalam Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945.
4. Bahwa prinsip pertanggungjawaban yang menjadi syarat konstitusional
pengelolaan APBN sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 ayat (1)
UUD NRI 1945 mengandung makna bahwa setiap keputusan
pengalokasian anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan
secara hukum kepada publik, dan terdapat pihak yang secara jelas dapat
dimintai pertanggungjawaban apabila terjadi penyimpangan. Bahwa frasa
"dan/atau aspirasi anggota DPR" dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-
Undang a quo menciptakan kondisi yang dalam kajian tata kelola
keuangan publik dikenal sebagai authority without accountability atau
otoritas tanpa pertanggungjawaban. Kondisi ini terjadi karena dalam
sistem hukum yang berlaku, apabila DAK Fisik dialokasikan berdasarkan
aspirasi anggota DPR namun kemudian tidak tepat sasaran, digunakan
untuk proyek fiktif, atau merugikan keuangan negara, secara administratif
yang bertanggung jawab adalah eksekutif daerah selaku penerima dan
pengelola DAK Fisik tersebut. Sementara itu, anggota DPR yang
memberikan aspirasi sebagai dasar pengalokasian tidak secara otomatis
dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas dampak dari aspirasinya
tersebut, karena tidak terdapat norma dalam Undang-Undang a quo yang
menetapkan bentuk pertanggungjawaban anggota DPR atas aspirasi
yang telah diakomodasi dalam pengalokasian DAK Fisik. Kondisi ini
menimbulkan kesenjangan akuntabilitas yang fundamental pihak yang
memiliki kekuasaan untuk mempengaruhi pengalokasian (anggota DPR)
tidak bertanggung jawab atas hasilnya, sementara pihak yang
bertanggung jawab atas hasilnya (eksekutif daerah) tidak sepenuhnya
menentukan arah pengalokasiannya. Kesenjangan akuntabilitas demikian
secara terang benderang melanggar syarat "dilaksanakan secara
bertanggung jawab" dalam Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945, karena
tanggung jawab konstitusional atas pengelolaan APBN tidak dapat
dijalankan apabila pemegang kekuasaan anggaran tidak dapat
diidentifikasi dan dimintai pertanggungjawaban secara jelas.
28
5. Bahwa frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR" dalam Pasal 12 ayat (2)
Undang-Undang a quo, apabila diimplementasikan, secara struktural akan
memperluas ketimpangan pembangunan antardaerah di Indonesia, yang
secara langsung bertentangan dengan amanat "untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat" dalam Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945. Bahwa
berdasarkan kajian Koalisi Kawal Anggaran yang merujuk pada data
sebaran anggota DPR per provinsi berdasarkan data Komisi Pemilihan
Umum, dana aspirasi akan secara otomatis mengalir lebih banyak kepada
provinsi-provinsi yang memiliki jumlah kursi DPR terbanyak. Pulau Jawa
dengan total 306 kursi di DPR sangat mendominasi dibandingkan wilayah
lainnya. Kondisi ini secara fundamental bertentangan dengan rencana
pembangunan nasional yang justru tengah memprioritaskan percepatan
pembangunan di Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan
Papua, yaitu wilayah-wilayah yang secara historis tertinggal dalam
pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Bahwa DAK Fisik
sebagai instrumen transfer fiskal yang seharusnya dirancang untuk
mengoreksi ketimpangan pembangunan antardaerah justru berpotensi
menjadi instrumen yang memperparah ketimpangan tersebut apabila
pengalokasiannya didasarkan pada "aspirasi anggota DPR" yang secara
struktural lebih menguntungkan daerah-daerah di Pulau Jawa yang
memiliki representasi kursi lebih besar di DPR. Bahwa konsekuensi logis
dari mekanisme "aspirasi anggota DPR" adalah bahwa besaran DAK Fisik
yang diterima suatu daerah tidak lagi bergantung pada seberapa besar
kebutuhan objektif daerah tersebut, melainkan pada seberapa banyak
anggota DPR yang berasal dari daerah pemilihan dalam provinsi tersebut.
Mekanisme demikian secara nyata bertentangan dengan amanat "untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat" dalam Pasal 23 ayat (1) UUD NRI
1945, karena rakyat Indonesia yang tinggal di daerah-daerah dengan
representasi DPR yang lebih kecil namun memiliki kebutuhan
pembangunan yang lebih mendesak justru akan mendapatkan lebih
sedikit manfaat dari anggaran yang mereka turut biayai melalui
pembayaran pajak.
6. Bahwa frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR" dalam Pasal 12 ayat (2)
Undang-Undang a quo secara normatif melembagakan praktik yang
29
dalam literatur ilmu politik dan hukum tata negara dikenal sebagai pork
barrel politics, yaitu praktik pengalokasian anggaran negara yang
didorong
oleh
kepentingan
elektoral
anggota
legislatif
untuk
memenangkan simpati konstituen di daerah pemilihan tertentu. Bahwa
praktik pork barrel politics ini bukan merupakan fenomena baru dalam
sejarah demokrasi dunia. Berdasarkan data yang dikompilasi oleh
Citizens Against Government Waste (CAGW) dalam Congressional Pig
Book sejak tahun 1991, selama 23 edisi laporan tersebut, CAGW
mengidentifikasi sebanyak 97.972 peruntukan dana pork barrel dengan
total biaya yang bersumber dari pajak sebesar USD 230,4 miliar, atau
rata-rata USD 10 miliar per tahun. Temuan tersebut mendorong CAGW
untuk menyimpulkan bahwa praktik pork barrel tidak cukup hanya
dimoratorium, melainkan harus dihilangkan sepenuhnya, dengan
pernyataan tegas: "to reduce overall spending, curtail corruption, and hold
elected officials accountable for wasteful spending, the practice of
earmarking must be eliminated, not just subject to a moratorium." Bahwa
pengalaman Amerika Serikat tersebut membuktikan secara empiris
bahwa mekanisme pengalokasian anggaran berbasis aspirasi anggota
legislatif secara inheren menghasilkan pemborosan, korupsi, dan
ketidakakuntabilan yang masif. Apabila Indonesia melalui frasa "dan/atau
aspirasi anggota DPR" dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang a quo
justru sedang melembagakan mekanisme serupa dalam konteks DAK
Fisik sebesar lima triliun rupiah, maka hal tersebut secara fundamental
bertentangan dengan amanat Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945 yang
menghendaki pengelolaan APBN dilaksanakan secara bertanggung
jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk
kepentingan elektoral anggota DPR.
7. Bahwa pengalaman negara-negara yang telah menerapkan mekanisme
serupa dengan "aspirasi anggota DPR" memberikan pelajaran berharga
yang sangat relevan untuk menilai konstitusionalitas frasa a quo terhadap
Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945. Filipina merupakan contoh paling
relevan, di mana sejak tahun 1930 telah melembagakan Priority
Development Assistance Fund (PDAF) yang mengalokasikan 70 juta peso
atau sekitar USD 1,5 juta per anggota Kongres dan 200 juta peso atau
30
sekitar USD 5 juta per Senator setiap tahun untuk dana pembangunan di
daerah masing-masing. Dalam praktiknya, dana tersebut banyak
digunakan untuk kepentingan politik, menjaga mesin politik patronase,
dan mengikat dukungan konstituen, bukan untuk memenuhi kebutuhan
lokal masyarakat secara objektif. Pengalaman Filipina ini kemudian
menjadi pelajaran pahit tentang bagaimana mekanisme aspirasi anggota
legislatif yang dilembagakan dalam undang-undang justru menghasilkan
korupsi yang masif dan penyimpangan dari tujuan pembangunan yang
sesungguhnya. Di berbagai negara lain, praktik serupa juga mendapat
kritik keras di Denmark, Swedia, dan Norwegia disebut election pork; di
Republik Ceko disebut predvolebni gulas atau "gulai pra-pemilu"; di
Finlandia disebut siltarumpupolitiikka atau "politik gorong-gorong"; di
Rumania disebut "sedekah pemilihan"; dan di Polandia disebut "sosis
pemilu." Bahwa keseragaman kritik terhadap mekanisme ini di berbagai
negara dengan sistem hukum dan tradisi demokrasi yang berbeda-beda
menunjukkan bahwa mekanisme pengalokasian anggaran berbasis
aspirasi anggota legislatif secara universal diakui sebagai praktik yang
bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik.
Dengan demikian, frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR" dalam Pasal 12
ayat (2) Undang-Undang a quo bukan hanya bertentangan dengan Pasal
23 ayat (1) UUD NRI 1945 dari sisi normatif, tetapi juga bertentangan
dengan pengalaman empiris terbaik (best practices) pengelolaan
keuangan negara di tingkat internasional.
8. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 35/PUU-XI/2013
yang diucapkan pada tanggal 22 Mei 2014 telah memberikan penegasan
konstitusional yang sangat relevan dan mengikat terhadap persoalan
yang sedang para Pemohon hadapi. Dalam putusan tersebut, Mahkamah
Konstitusi menguji Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara dan beberapa pasal dalam Undang-
Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang
memberikan kewenangan kepada DPR untuk terlibat dalam pembahasan
RAPBN hingga tingkat unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan
jenis belanja. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya secara tegas
menyatakan bahwa DPR tidak boleh terlalu jauh ikut membuat
31
perencanaan anggaran, melainkan hanya memberikan persetujuan atas
rencana yang diajukan oleh Presiden, karena adanya prinsip pembagian
kekuasaan dan checks and balances yang mengakibatkan kewenangan
DPR harus dibatasi pada fungsi pengawasan, sementara fungsi
perencanaan adalah domain eksekutif. Bahwa frasa "dan/atau aspirasi
anggota DPR" dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang a quo secara
nyata melanggar ratio decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
35/PUU-XI/2013 tersebut. Apabila pembahasan RAPBN sampai pada
tingkat kegiatan dan jenis belanja oleh DPR telah dinyatakan
inkonstitusional oleh Mahkamah, maka "aspirasi anggota DPR" yang
secara langsung menentukan ke daerah mana DAK Fisik dialokasikan
merupakan bentuk intervensi DPR yang jauh lebih dalam dan lebih teknis
ke ranah perencanaan anggaran yang merupakan domain eksekutif. Hal
ini secara simultan melanggar prinsip pembagian kekuasaan dan amanat
Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945 yang menghendaki pengelolaan APBN
dilaksanakan secara bertanggung jawab, karena pencampuradukan
kewenangan legislatif dan eksekutif dalam perencanaan anggaran secara
inheren merusak mekanisme pertanggungjawaban yang seharusnya
berjalan secara terpisah dan dapat saling mengawasi.
9. Bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara dalam Pasal 12 secara tegas menetapkan bahwa RAPBN disusun
sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan
penyusunannya berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
Norma tersebut dengan jelas menempatkan APBN sebagai domain
Pemerintah, bukan DPR. Penyusunan APBN harus berpedoman pada
RKP yang merupakan dokumen perencanaan tahunan yang disusun
berdasarkan metodologi teknokratik, data objektif, dan proses partisipasi
yang terstruktur melalui Musrenbang dari tingkat desa hingga nasional.
Bahwa dengan memasukkan frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR"
sebagai dasar pengalokasian DAK Fisik dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-
Undang a quo, Pembentuk Undang-Undang telah melanggar Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur
bahwa APBN harus didasarkan pada kebutuhan penyelenggaraan
pemerintahan dan berpedoman pada RKP, bukan pada aspirasi anggota
32
DPR. Bahwa pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara ini pada gilirannya merupakan
pelanggaran terhadap Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945, karena Undang-
Undang Keuangan Negara merupakan undang-undang organik yang
secara langsung menjabarkan amanat Pasal 23 UUD NRI 1945. Ketika
sebuah norma dalam UU APBN melanggar undang-undang organik yang
menjadi penjabarannya, yang secara esensial merupakan penjabaran
langsung dari Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945, maka norma tersebut
secara hierarki bertentangan pula dengan Pasal 23 ayat (1) UUD NRI
1945 dan harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
10. Bahwa frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR" dalam Pasal 12 ayat (2)
Undang-Undang a quo berpotensi mengacaukan sistem anggaran yang
telah berjalan dan menimbulkan tumpang tindih dengan anggaran yang
telah disusun di berbagai tingkatan pemerintahan, yang pada akhirnya
bertentangan dengan amanat Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945. Bahwa
sistem penganggaran Indonesia telah dibangun secara bertingkat dan
terstruktur, mulai dari APBDes untuk tingkat desa, APBD Kabupaten/Kota
untuk tingkat kabupaten/kota, APBD Provinsi untuk tingkat provinsi,
hingga APBN untuk tingkat nasional. Setiap tingkatan anggaran tersebut
direncanakan
berdasarkan
Musrenbang
yang
berjenjang,
dari
Musrenbang desa, Musrenbang kecamatan, Musrenbang kabupaten/
kota, Musrenbang provinsi, hingga Musrenbang nasional. Sistem yang
terstruktur dan berjenjang ini dirancang untuk memastikan bahwa
anggaran di setiap tingkatan saling melengkapi dan tidak tumpang tindih.
Bahwa dengan dimasukkannya "aspirasi anggota DPR" sebagai dasar
pengalokasian DAK Fisik, sangat mungkin terjadi kondisi di mana DAK
Fisik dialokasikan untuk proyek yang sudah dianggarkan dalam APBD,
atau sebaliknya, DAK Fisik tidak dialokasikan untuk kebutuhan yang telah
teridentifikasi melalui proses Musrenbang karena tidak sesuai dengan
aspirasi anggota DPR yang bersangkutan. Kondisi tumpang tindih dan
kekacauan sistem anggaran demikian secara langsung bertentangan
dengan Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945, karena anggaran yang tumpang
tindih atau tidak terkoordinasi secara sistematis tidak dapat dikelola
33
secara terbuka dan bertanggung jawab, dan tidak dapat diorientasikan
secara optimal untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
11. Bahwa frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR" dalam Pasal 12 ayat (2)
Undang-Undang a quo berpotensi menjadikan anggota DPR sebagai
middle man atau calo anggaran, yang merupakan kondisi yang secara
fundamental bertentangan dengan prinsip pengelolaan APBN yang
terbuka dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan Pasal 23 ayat
(1) UUD NRI 1945. Bahwa dalam mekanisme yang ditetapkan oleh frasa
a quo, anggota DPR berperan sebagai "pengantar" aspirasi dari
konstituennya untuk dimasukkan ke dalam pengalokasian DAK Fisik.
Peran "pengantar" ini dalam praktik sangat rentan menciptakan rantai
intermediasi yang tidak transparan antara konstituen yang memiliki
kepentingan tertentu, anggota DPR yang mengajukan aspirasi, dan
pejabat pemerintah yang memproses pengalokasian DAK Fisik.
Berdasarkan kajian Koalisi Kawal Anggaran, praktik intermediasi
semacam ini tidak hanya menciptakan middle man tunggal, tetapi juga
dikhawatirkan akan menciptakan calo-calo anggaran lain yang akan
memenuhi rumah aspirasi DPR di daerah untuk "menyalurkan aspirasi"
dalam bentuk proposal. Kekhawatiran ini bukan spekulatif, melainkan
mengacu pada berbagai modus korupsi anggaran yang telah terungkap
dalam berbagai perkara di pengadilan tindak pidana korupsi, di mana
modus kick back dan trading in influence atas alokasi anggaran
merupakan pola yang berulang. Kondisi demikian secara struktural
menciptakan hambatan terhadap keterbukaan dan pertanggungjawaban
pengelolaan APBN yang diamanatkan Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945,
karena mekanisme intermediasi yang tidak transparan secara inheren
menghalangi publik untuk mengawasi dan mengevaluasi proses
pengalokasian anggaran negara.
12. Bahwa frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR" dalam Pasal 12 ayat (2)
Undang-Undang a quo berpotensi menciptakan pemborosan anggaran
yang masif, yang secara langsung bertentangan dengan amanat "untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat" dalam Pasal 23 ayat (1) UUD NRI
1945. Bahwa dalam mekanisme dana aspirasi, besaran anggaran yang
tersedia telah terlebih dahulu ditetapkan sebelum ada identifikasi program
34
atau kegiatan yang konkret berbasis kebutuhan. Pola anggaran yang
demikian di mana uang mendahului kebutuhan, bukan kebutuhan yang
menentukan jumlah anggaran secara fundamental bertentangan dengan
prinsip penganggaran berbasis kinerja (performance-based budgeting)
yang menjadi landasan sistem anggaran Indonesia sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Bahwa berdasarkan kajian Koalisi Kawal Anggaran, ketika anggaran
tersedia sebelum ada program yang jelas, anggaran tersebut sangat
rentan dialokasikan secara tidak efektif, tidak tepat sasaran, dan tidak
sesuai kebutuhan riil masyarakat. Kondisi ini diperparah oleh fakta bahwa
daerah telah memiliki anggarannya sendiri-sendiri, mulai dari anggaran
desa, kabupaten/kota, hingga provinsi, sehingga sangat mungkin terjadi
duplikasi pembiayaan yang pada akhirnya merupakan pemborosan
keuangan negara. Pemborosan keuangan negara yang timbul dari
mekanisme aspirasi yang tidak berbasis kebutuhan objektif secara
langsung bertentangan dengan amanat Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945,
karena anggaran yang diboroskan untuk proyek yang tidak diperlukan
atau tumpang tindih adalah anggaran yang tidak digunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana dikehendaki oleh
konstitusi.
13. Bahwa dalam sistem presidensial yang dianut UUD NRI 1945, fungsi
penganggaran DPR harus ditempatkan dalam kerangka checks and
balances, bukan dalam kerangka pelaksanaan fungsi eksekutif. Ketika
anggota DPR secara langsung terlibat dalam mempengaruhi arah
pengalokasian program dan kegiatan tertentu melalui mekanisme
“aspirasi”, maka batas konstitusional antara fungsi pengawasan dan
fungsi pelaksanaan anggaran menjadi kabur, sehingga berpotensi
mengganggu
prinsip
pemisahan
kekuasaan
yang
sehat
dalam
pengelolaan APBN.
14. Bahwa frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR" dalam Pasal 12 ayat (2)
Undang-Undang a quo secara serius mengganggu fungsi pengawasan
DPR atas pelaksanaan APBN, yang pada akhirnya melemahkan
mekanisme checks and balances yang merupakan prasyarat bagi
pengelolaan APBN yang terbuka dan bertanggung jawab sebagaimana
35
diamanatkan Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945. Bahwa salah satu fungsi
konstitusional DPR adalah fungsi pengawasan, yang antara lain
mencakup pengawasan atas pelaksanaan APBN. Fungsi pengawasan ini
hanya dapat berjalan secara efektif apabila DPR berada pada posisi yang
independen terhadap objek yang diawasinya. Bahwa dengan adanya
frasa "aspirasi anggota DPR" sebagai dasar pengalokasian DAK Fisik,
DPR
secara
bersamaan
menjadi
pihak
yang
mempengaruhi
pengalokasian anggaran sekaligus pihak yang seharusnya mengawasi
pelaksanaannya. Kondisi conflict of interest yang demikian menjadikan
fungsi pengawasan DPR menjadi bias, lemah, dan tidak efektif, karena
DPR tidak dapat mengawasi dengan objektif pelaksanaan alokasi
anggaran yang sebagian ditentukan berdasarkan aspirasinya sendiri.
Bahwa melemahnya fungsi pengawasan DPR atas APBN secara
langsung melemahkan mekanisme pertanggungjawaban pengelolaan
APBN kepada rakyat, yang merupakan esensi dari syarat "dilaksanakan
secara bertanggung jawab" dalam Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945.
Tanpa pengawasan yang efektif, pengelolaan APBN tidak dapat dijamin
berjalan secara terbuka dan bertanggung jawab, sehingga amanat
konstitusional Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945 tidak dapat terpenuhi.
15. Bahwa frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR" dalam Pasal 12 ayat (2)
Undang-Undang a quo berpotensi menjadikan anggota DPR sebagai
"agen pembangunan" berbasis daerah pemilihan, yang merupakan fungsi
yang secara konstitusional bukan merupakan tugas dan wewenang DPR.
Bahwa berdasarkan laporan Inter Parliamentary Union (IPU) tahun 2008,
di negara-negara berkembang, tipologi konstituen yang membebani
anggota dewan dengan permintaan terkait pembangunan di daerah
mereka
menjadikan
anggota
dewan
berfungsi
sebagai
"agen
pembangunan" melalui mekanisme Constituency Development Fund
(CDF). Bahwa kondisi ini, sebagaimana juga terjadi di Kenya di mana
anggota parlemen membuat hukum, mengimplementasikan, dan
mengawasi
pengeluaran
terkait
CDF,
menciptakan
persoalan
ketatanegaraan yang serius karena mengikis pemisahan kekuasaan
antara legislatif dan eksekutif. Para anggota dewan yang seharusnya
berfokus pada fungsi legislasi justru menjadi terpecah konsentrasinya
36
dengan harus memikirkan dan mengimplementasikan program yang
merupakan domain eksekutif. Bahwa kondisi yang sama akan terjadi di
Indonesia apabila frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR" dalam Pasal 12
ayat (2) Undang-Undang a quo dibiarkan berlaku. Anggota DPR yang
seharusnya berfokus pada fungsi legislasi, penganggaran dalam batas
konstitusionalnya, dan pengawasan, akan terdistraksi oleh keharusan
untuk mengakomodasi dan memperjuangkan aspirasi konstituen berbasis
daerah pemilihan dalam proses pengalokasian DAK Fisik. Distraksi
konstitusional ini pada akhirnya melemahkan kualitas pengelolaan APBN
secara keseluruhan, yang bertentangan dengan amanat Pasal 23 ayat (1)
UUD NRI 1945.
16. Bahwa frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR" dalam Pasal 12 ayat (2)
Undang-Undang a quo menciptakan potensi korupsi yang masif dalam
pengelolaan DAK Fisik, yang secara fundamental bertentangan dengan
amanat Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945 yang menghendaki pengelolaan
APBN dilaksanakan secara bertanggung jawab. Bahwa berdasarkan
kajian Koalisi Kawal Anggaran, akibat perencanaan pengalokasian yang
tidak jelas, dana aspirasi sangat potensial menyuburkan "proyek fiktif"
yang diaktori oleh anggota DPR bersama kroninya di daerah pemilihan
masing-masing.
Proyek
fiktif,
baik
berbentuk
pembangunan,
penyelenggaraan kegiatan, atau pengadaan fiktif, merupakan salah satu
modus korupsi yang paling banyak terjadi dalam APBN maupun APBD.
Modus yang paling potensial terjadi adalah kick back terhadap program
tertentu dengan cara memperdagangkan pengaruh (trading in influence)
terhadap alokasi dana yang "dipegang" oleh masing-masing anggota
DPR. Bahwa potensi korupsi yang ditimbulkan oleh frasa a quo diperparah
oleh asimetri informasi dan akuntabilitas yang sangat mencolok: rakyat
sebagai pembayar pajak tidak dapat menagih pertanggungjawaban atau
menyalahkan anggota DPR apabila proyek dari "aspirasi" tersebut gagal
atau korup, karena secara administratif yang bertanggung jawab adalah
eksekutif daerah, padahal penentu alokasinya adalah anggota DPR.
Asimetri antara otoritas dan tanggung jawab ini merupakan kondisi yang
secara struktural mendorong terbentuknya korupsi, dan kondisi demikian
secara fundamental bertentangan dengan amanat Pasal 23 ayat (1) UUD
37
NRI 1945 yang menghendaki pengelolaan APBN dilaksanakan secara
bertanggung jawab.
17. Bahwa frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR" dalam Pasal 12 ayat (2)
Undang-Undang a quo berpotensi menjadikan DAK Fisik sebagai mesin
politik patronase anggota DPR, yang bertentangan dengan amanat "untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat" dalam Pasal 23 ayat (1) UUD NRI
1945. Bahwa pork barrel politics pada hakikatnya adalah kebijakan publik
yang
bersifat
populis
dan
dirancang
untuk
mendukung
dan
mempertahankan kekuasaan anggota legislatif melalui pembagian
manfaat material yang bersifat selektif kepada kelompok konstituen
tertentu. Mekanisme ini secara definitif bukan merupakan kebijakan yang
diorientasikan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat secara
keseluruhan, melainkan untuk memaksimalkan manfaat elektoral bagi
anggota DPR yang bersangkutan. Bahwa pengalaman Filipina dengan
Priority Development Assistance Fund membuktikan hal ini secara
empiris, di mana dana yang seharusnya digunakan untuk memenuhi
kebutuhan lokal masyarakat secara objektif justru banyak digunakan
untuk menjaga mesin politik patronase dan mengikat dukungan konstituen
demi kepentingan terpilih kembali. Bahwa mekanisme patronase politik
dalam pengalokasian anggaran negara menciptakan ketergantungan
masyarakat pada "kemurahan hati" anggota DPR, bukan pada hak
konstitusional mereka sebagai warga negara untuk mendapatkan
pelayanan publik yang layak. Kondisi ini secara fundamental bertentangan
dengan amanat Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945, karena anggaran
negara yang digunakan sebagai instrumen patronase politik bukanlah
anggaran yang dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,
melainkan anggaran yang dikelola untuk sebesar-besarnya keuntungan
elektoral anggota DPR.
18. Bahwa frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR" dalam Pasal 12 ayat (2)
Undang-Undang
a
quo
secara
struktural
mencampuradukkan
kewenangan legislatif dan eksekutif dalam proses penganggaran, yang
merupakan pelanggaran terhadap prinsip pemisahan kekuasaan dan
checks and balances yang menjadi fondasi konstitusional pengelolaan
APBN yang bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan Pasal 23 ayat
38
(1) UUD NRI 1945. Bahwa Pasal 23 ayat (2) UUD NRI 1945 menetapkan
bahwa rancangan undang-undang APBN diajukan oleh Presiden untuk
dibahas bersama DPR. Kata "diajukan oleh Presiden" secara tegas
menempatkan kewenangan inisiatif dan perencanaan APBN ada pada
Presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif. Adapun peran DPR
adalah membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan,
bukan menentukan alokasi anggaran per daerah atau per proyek. Bahwa
sebagaimana dikemukakan oleh James Madison, "this power over the
purse may, in fact, be regarded as the most complete and effectual
weapon with which any constitution can arm the immediate
representatives of the people, for obtaining a redress of every grievance,
and for carrying into effect every just and salutary measure." Hak
anggaran DPR semestinya digunakan untuk memperjuangkan aspirasi
rakyat guna menyejahterakan rakyat secara umum dan berkeadilan,
bukan untuk memperjuangkan aspirasi berbasis daerah pemilihan yang
rentan dengan patronase politik. Bahwa pencampuradukan kewenangan
yang timbul dari frasa a quo menyebabkan DPR berada pada posisi
ambigu di satu sisi ikut membahas dan mengusulkan alokasi anggaran
dengan privilege khusus, sekaligus memberikan persetujuan; di sisi lain
juga harus mengawasi penggunaan anggaran yang sebagiannya
ditentukan
berdasarkan
aspirasinya
sendiri.
Ambiguitas
posisi
konstitusional DPR ini merusak mekanisme pertanggungjawaban APBN
yang dikehendaki oleh Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945.
19. Bahwa frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR" dalam Pasal 12 ayat (2)
Undang-Undang a quo tidak memiliki mekanisme yang jelas untuk
menghimpun aspirasi masyarakat secara adil dan merata, yang
mengakibatkan aspirasi yang "diwakili" oleh anggota DPR tidak dapat
dijamin mencerminkan kepentingan seluruh rakyat sebagaimana
dikehendaki oleh Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945. Bahwa Pasal 210
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan
DPRD menyebutkan bahwa anggota DPR dapat membuat Rumah
Aspirasi sebagai ruang partisipasi publik. Namun berdasarkan kajian
Koalisi Kawal Anggaran, hingga saat ini tidak jelas bagaimana DPR
mengimplementasikan sistem penghimpunan aspirasi masyarakat
39
tersebut
secara
konkret,
termasuk
pertimbangan
keadilan
dan
pemerataan dalam proses penghimpunan aspirasi. Bahwa ketidakjelasan
mekanisme penghimpunan aspirasi ini mengakibatkan tidak ada jaminan
bahwa "aspirasi anggota DPR" yang dijadikan dasar pengalokasian DAK
Fisik benar-benar merupakan aspirasi yang dihimpun secara partisipatif,
representatif, dan berkeadilan dari seluruh lapisan masyarakat di daerah
pemilihan. Sangat mungkin bahwa "aspirasi" yang dimaksud hanyalah
aspirasi dari kelompok konstituen tertentu yang memiliki akses lebih besar
kepada anggota DPR, sementara kelompok masyarakat yang lebih rentan
dan lebih membutuhkan bantuan DAK Fisik justru tidak memiliki akses dan
suara yang sama. Kondisi ini secara fundamental bertentangan dengan
amanat "untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat" dalam Pasal 23
ayat (1) UUD NRI 1945, karena "rakyat" dalam konteks tersebut adalah
seluruh rakyat Indonesia tanpa pengecualian, bukan hanya kelompok
konstituen yang memiliki akses kepada anggota DPR tertentu.
20. Bahwa kerugian konstitusional akibat berlakunya frasa "dan/atau aspirasi
anggota DPR" dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang a quo tidak
bersifat abstrak atau hipotetik, melainkan telah terbukti secara faktual
dalam kehidupan para Pemohon dan masyarakat di sekitar mereka.
Bahwa Pemohon I telah menemukan secara langsung bukti nyata adanya
warga Cilodong yang tidak dapat mengakses fasilitas kesehatan BPJS
secara optimal di puskesmas setempat, di mana warga tersebut hanya
memiliki uang Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) untuk menanggung
kemungkinan biaya tindakan berbayar. Fakta ini mencerminkan tidak
optimalnya distribusi manfaat DAK Fisik untuk operasionalisasi layanan
kesehatan dasar yang menjadi salah satu peruntukan utama DAK Fisik.
Bahwa Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon V secara masing-masing
menyaksikan kondisi infrastruktur jalan yang rusak dan tidak tertangani di
sekitar tempat tinggal dan tempat kerja mereka, yang merupakan bukti
nyata bahwa DAK Fisik untuk infrastruktur jalan tidak dialokasikan secara
optimal kepada daerah-daerah yang paling membutuhkan. Bahwa fakta-
fakta lapangan tersebut, apabila dikaitkan dengan besaran DAK Fisik
dalam APBN Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp5.000.000.000.000,00
(lima triliun rupiah), mempertegas adanya kesenjangan yang nyata antara
40
besarnya anggaran yang tersedia dengan ketidakoptimalan manfaat yang
diterima oleh rakyat. Kesenjangan ini merupakan wujud konkret dari
kegagalan pengelolaan APBN untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945, yang
setidaknya sebagian disebabkan oleh mekanisme pengalokasian yang
tidak murni berbasis kebutuhan objektif akibat masuknya "aspirasi
anggota DPR" yang tidak terukur sebagai dasar pengalokasian.
21. Bahwa berdasarkan seluruh uraian yang telah dipaparkan secara
komprehensif dalam sembilan belas angka di atas, para Pemohon
menyimpulkan bahwa frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR" dalam Pasal
12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 mengandung
sekurang-kurangnya tujuh lapisan pelanggaran konstitusional terhadap
Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945 yang saling memperkuat dan membentuk
rantai
inkonstitusionalitas
yang
tidak
dapat
diselesaikan
tanpa
menyatakan frasa tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pertama, frasa a quo melanggar syarat keterbukaan karena "aspirasi"
tidak memiliki mekanisme transparansi yang dapat diakses dan diawasi
publik. Kedua, frasa a quo melanggar syarat pertanggungjawaban karena
menciptakan otoritas tanpa akuntabilitas yang memisahkan kekuasaan
mempengaruhi
alokasi
dari
kewajiban
mempertanggungjawabkan
hasilnya. Ketiga, frasa a quo melanggar amanat kemakmuran rakyat
karena secara struktural menguntungkan daerah dengan representasi
DPR yang lebih besar, bukan daerah dengan kebutuhan yang lebih
mendesak. Keempat, frasa a quo melembagakan pork barrel politics yang
telah terbukti secara empiris global menghasilkan pemborosan, korupsi,
dan penyimpangan dari tujuan pembangunan. Kelima, frasa a quo
mencampuradukkan kewenangan legislatif dan eksekutif dengan cara
yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Nomor 35/PUU-XI/2013. Keenam, frasa a quo berpotensi
mengacaukan sistem anggaran yang telah terstruktur dan bertumpang
tindih dengan anggaran di berbagai tingkatan pemerintahan. Ketujuh,
frasa a quo melemahkan fungsi pengawasan DPR atas APBN karena
menciptakan conflict of interest yang secara struktural menghambat
41
pengawasan yang efektif dan independen. Bahwa dengan demikian, para
Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi yang mulia untuk
menyatakan frasa "dan/atau aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat"
dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, khususnya Pasal 23 ayat (1), dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat, sehingga pengalokasian DAK Fisik kembali murni
diorientasikan pada pemenuhan kebutuhan objektif daerah, prioritas
nasional, dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia tanpa distorsi
kepentingan elektoral.
IV. PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir, dengan
ini Para Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi untuk kiranya memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan frasa “dan/atau aspirasi anggota DPR” dalam Pasal 12 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 179) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-18,
sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang
Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026;
42
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Bernita
Matondang;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Attaubah;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Edmon
Derson Simamora;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Inggret Adu;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Devi
Wulandari;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) atas nama Bernita
Matondang, Attaubah, Edmon Derson Simamora, Inggret Adu,
Devi Wulandari;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Bon Penerimaan Buyback Belm Gedung Antam
Nomor 20264300598 tanggal 10 Maret 2026 atas nama Bernita
Matondang pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22;
10. Bukti P-10 : Fotokopi Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
(Formulir BPA1) atas nama Attaubah;
11. Bukti P-11 : Fotokopi Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
(Formulir BPA1) atas nama Edmon Derson Simamora;
12. Bukti P-12 : Fotokopi Surat Gajian (Salary Statement) atas nama Inggret
Adu;
13. Bukti P-13 : Fotokopi Bukti Transfer melalui aplikasi Wondr by BNI sebesar
Rp10.102.500, tanggal 21 Januari 2026, dari Inggret Adu
kepada Yanti Foeh dan Bukti transfer melalui aplikasi Wondr by
BNI sebesar Rp1.002.500, tanggal 24 Desember 2025, dari
Inggret Adu kepada Nelci Adu;
14. Bukti P-14 : Fotokopi Struk pembelian barang di Alfamart tanggal 4 Maret
2026 dan 20 Maret 2026 atas nama member Devi, yang
menunjukkan adanya pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
(PPN);
15. Bukti P-15 : Fotokopi Foto Kondisi Jalan Rusak;
16. Bukti P-16 : Fotokopi tangkapan layar unggahan pada komunitas daring
“Info Cilodong” tanggal 20 April 2026 mengenai keluhan warga
43
terkait tidak berfungsinya fasilitas BPJS pada pelayanan
puskesmas di Wilayah Cilodong;
17. Bukti P-17 : Fotokopi Dokumentasi kondisi infrastruktur di Jalan yang rusak
di wilayah Gang Ambon, disertai informasi waktu dan koordinat
lokasi pengambilan gambar;
18. Bukti P-18 : Fotokopi foto kondisi jalan rusak di jalan Pasar Jengkol,
Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang didokumentasikan pada
tanggal 4 Mei 2026 dan tangkapan layar unggahan media sosial
yang menunjukan kondisi jalan rusak di wilayah Gunung Sindur,
Kabupaten Bogor.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
44
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179,
selanjutnya disebut UU 17/2004) maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
45
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK, dan
syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon I sampai dengan Pemohon
V, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 12 ayat (2) UU 17/2025, yang
menyatakan:
Pengalokasian DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
ditetapkan berdasarkan usulan pemerintah daerah dan/atau aspirasi anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan
daerah dengan memperhatikan prioritas nasional, kemampuan keuangan
negara, kapasitas fiskal daerah dan kinerja daerah, serta tata kelola
keuangan negara yang baik.
2. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V
menjelaskan kedudukan hukum masing-masing sebagai berikut:
a. Pemohon I merupakan perorangan warga negara Indonesia [vide Bukti P-3],
yang berstatus sebagai mahasiswa yang dalam melakukan transaksi
ekonomi dikenakan pajak [vide Bukti 8 dan Bukti P-9], yang dalam hal ini
menemukan keluhan warga terkait dengan tidak berfungsinya fasilitas
pelayanan puskesmas di wilayag Cilodong [vide Bukti P-16]. Selain itu.
46
Pemohon I juga menyaksikan kondisi jalan yang rusak di sekitar tempat
tinggalnya [vide Bukti P-15];
b. Pemohon II merupakan perorangan warga negara Indonesia [vide Bukti P-4]
yang memiliki penghasilan dan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 [vide
Bukti P-10], namun terkena dampak tidak optimalnya pengalokasian
anggaran negara berupa kondisi jalan yang rusak di sekitar tempat kerjanya
[vide Bukti P-17];
c. Pemohon III merupakan perorangan warga negara Indonesia [vide Bukti P-
5], telah dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) [vide
Bukti P-11], sehingga memiliki kepentingan terhadap pengelolaan Anggara
Pendapat dan Belanja Negara yang bersumber dari kontribusi pajak tersebut;
d. Pemohon IV merupakan perorangan warga negara Indonesia [vide Bukti P-
6] telah membayar kewajiban seperti pajak kendaraan, sehingga memiliki
kepentingan terhadap pengelolaan keuangan negara yang efektif, akuntabel,
dan berpihak pada kebutuhan masyarakat;
e. Pemohon V merupakan perorangan warga negara Indonesia [vide Bukti P-7],
yang dalam aktivitas sehari-hari melakukan pembelian kebutuhan pokok dan
barang konsumsi yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) [vide Bukti
P-14]. Namun, Pemohon V merasakan dampak tidak optimalnya
pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) berupa kondisi jalan yang rusak
di sekitar daerah tempat tinggalnya [vide Bukti P-18].
3. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon V menerangkan memiliki hak
konstitusional atas kepastian hukum yang adil dan prinsip pengelolaan APBN
sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945;
4. Bahwa menurut Pemohon I sampai dengan Pemohon V kerugian hak
konstitusionalnya tidak semata-mata terletak pada keberadaan jalan rusak atau
layanan publik yang tidak optimal, melainkan pada hilangnya jaminan
pengalokasian DAK yang dilakukan berdasarkan ukuran objektif, terukur, dan
akuntabel. Hal demikian diakibatkan berlakunya norma Pasal 12 ayat (2) UU
17/2025 yang memuat frasa “dan/atau aspirasi anggota DPR” yang tidak memiliki
batasan dan mekansme yang terukur, sehingga menimbulkan ketidakpastian
hukum dan membuka potensi penyalahgunaan kewenangan, oleh karenanya
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
47
5. Bahwa menurut Pemohon I sampai dengan Pemohon V, terdapat hubungan
sebab-akibat, yakni ketidakjelasan frasa “dan/atau aspirasi anggota DPR”
berpotensi mengakibatkan tidak optimalnya pemanfatan anggaran negara dalam
memenuhi kebutuhan publik, sehingga jika permohonan dikabulkan anggapan
potensii atau kerugian konstitusional Pemohon I sampai dengan Pemohon V
tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan
hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I sampai dengan Pemohon
V adalah perseorangan warga negara Indonesia [vide Bukti P-3 sampai dengan
Bukti P-7] yang dalam dalam aktivitas sehari-hari melakukan pembelian kebutuhan
pokok dan barang konsumsi yang dikenakan PPN ataupun dalam penghasilan
dikenakan PPh [vide Bukti P-8 sampai dengan Bukti P-11 dan Bukti P-14], telah
dapat menjelaskan perihal hak konstitusional yang menurut anggapannya dirugikan
atau berpotensi dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 12 ayat (2) UU 17/2025
yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon I
sampai dengan Pemohon V dimaksud disebabkan karena berlakunya frasa
“dan/atau aspirasi anggota DPR” dalam norma Pasal 12 ayat (2) UU 17/2025 yang
tidak memiliki batasan dan mekanisme yang terukur, sehingga menimbulkan
hilangnya jaminan pengalokasian DAK yang dilakukan berdasarkan ukuran objektif
dan akuntabel serta mengakibatkan tidak optimalnya pemanfaatan anggaran negara
dalam
memenuhi
kebutuhan
publik
dan
oleh
karenanya
menimbulkan
ketidakpastian hukum yang adil serta tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan
keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 23 ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945. Dalam hal ini, Pemohon I sampai dengan Pemohon V
telah mengalami kerugian hak konstitusional dengan keberadaan jalan rusak atau
layanan publik yang tidak optimal [vide Bukti P-15, Bukti P-17, dan Bukti P-18].
Sehingga, telah pula dapat dibuktikan perihal adanya hubungan sebab-akibat
(causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional yang akan terjadi
dengan berlakunya norma Pasal 12 ayat (2) UU 17/2025, di mana anggapan
kerugian hak konstitusional dimaksud bersifat spesifik dan aktual atau setidak-
tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
Oleh karena itu, jika permohonan Pemohon I sampai Pemohon V dikabulkan, perihal
anggapan potensi kerugian dan/atau kerugian hak konstitusional dimaksud tidak
akan terjadi atau tidak lagi terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau
48
tidaknya perihal inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, menurut
Mahkamah Pemohon I sampai dengan Pemohon V (selanjutnya disebut para
Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon dalam
permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai pemohon, maka selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan pokok
permohonan;
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 12 ayat (2)
UU 17/2025 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 23 ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945, dengan mengemukakan dalil-dalil (selengkapnya dimuat dalam
bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah
pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut para Pemohon, frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR" dalam
norma Pasal 12 ayat (2) UU 17/2025 secara fundamental melanggar Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 karena norma dimaksud tidak memberikan
definisi, batasan, parameter, mekanisme, maupun sistem pertanggungjawaban
atas apa yang dimaksud dengan "aspirasi" dalam konteks pengalokasian Dana
Alokasi Khusus Fisik.
2. Bahwa menurut para Pemohon, ketika frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR"
ditetapkan sebagai salah satu dasar pengalokasian DAK Fisik tanpa parameter
yang jelas maka berpotensi dialokasikan bukan atas dasar kebutuhan objektif
daerah, melainkan atas dasar aspirasi yang tidak dapat diuji, tidak dapat
diverifikasi, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum kepada
publik.
3. Bahwa menurut para Pemohon, frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR" dalam
norma Pasal 12 ayat (2) UU 17/2025 menimbulkan kontradiksi normatif, di satu
sisi terdapat norma yang membangun mekanisme perencanaan yang objektif,
namun di sisi lain norma a quo membuka celah pengalokasian berdasarkan
pertimbangan yang tidak terukur. Selain itu, kontradiktif dengan definisi DAK
dalam UU 17/2025.
49
4. Bahwa menurut para Pemohon, frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR" dalam
Pasal 12 ayat (2) UU 17/2025, apabila diimplementasikan tanpa parameter yang
jelas, secara struktural akan menciptakan kondisi di mana anggota DPR dari
daerah pemilihan tertentu memiliki kewenangan yang tidak terukur untuk
mempengaruhi arah pengalokasian DAK Fisik bagi daerahnya. Selain itu,
anggota DPR yang berasal dari partai besar dengan kursi mayoritas atau yang
memiliki posisi strategis di komisi tertentu, secara faktual akan memiliki daya
tawar yang lebih besar dalam mempengaruhi pengalokasian DAK Fisik
dibandingkan anggota DPR yang berasal dari partai kecil atau daerah pemilihan
yang tidak strategis secara politik. Dengan kata lain, frasa tersebut pada
hakikatnya membuka kemungkinan bahwa ukuran pengalokasian DAK Fisik
akan berbeda antara satu daerah dengan daerah lain, bergantung pada kuat
lemahnya aspirasi anggota DPR yang mewakili daerah tersebut.
5. Bahwa menurut para Pemohon, frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR" dalam
Pasal 12 ayat (2) UU 17/2025 secara normatif melembagakan praktik pork barrel
politics, yaitu praktik pengalokasian anggaran negara yang didorong oleh
kepentingan elektoral anggota legislatif untuk memenangkan simpati konstituen
di daerah pemilihan tertentu
6. Bahwa menurut para Pemohon, frasa "dan/atau aspirasi anggota DPR" dalam
Pasal 12 ayat (2) UU 17/2015 berpotensi mengacaukan sistem anggaran yang
telah berjalan dan menimbulkan tumpang tindih dengan anggaran yang telah
disusun di berbagai tingkatan pemerintahan serta berpotensi menjadikan DAK
Fisik sebagai mesin patronasse anggota DPR, sehingga bertentangan dengan
amanat untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dalam Pasal 23 ayat (1)
UUD NRI 1945.
Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil tersebut di atas, para Pemohon
dalam petitum permohonan pada pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk
menyatakan frasa “dan/atau aspirasi anggota DPR” dalam Pasal 12 ayat (2) UU
17/2025 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon
telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-18,
50
yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 12 Mei 2026
(selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara);
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah
berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk mendengar keterangan
pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK;
[3.10]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara komprehensif
permohonan a quo dan memeriksa alat bukti yang diajukan, secara substansial para
Pemohon mendalilkan frasa “dan/atau aspirasi anggota DPR” dalam norma Pasal
12 ayat (2) UU 17/2025 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 23 ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945. Dalam hal ini, frasa “dan/atau aspirasi anggota DPR”
dimaksud didalilkan para Pemohon tidak sejalan dengan semangat UUD NRI Tahun
1945 yang menghendaki warga negara memperolah manfaat dari pengelolaan
keuangan negara karena dinilai telah membuka peluang pengelolaan anggaran
negara dilakukan secara tidak transparan, tidak akuntabel, dan tidak tepat sasaran
sehingga jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dalam pengelolaan
anggaran negara dimaksud tidak dapat diwujudkan.
Bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon sepanjang frasa “dan/atau
aspirasi anggota DPR” yang termaktub dalam norma Pasal 12 ayat (2) UU 17/2025
tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.10.1]
Bahwa ihwal konstitusionalitas frasa “dan/atau aspirasi anggota DPR”
dalam norma Pasal 12 ayat (2) UU 17/2025, yang didalilkan para Pemohon, penting
bagi Mahkamah untuk mengutip secara utuh norma Pasal 12 UU 17/2025 sebagai
berikut:
Pasal 12 17/2025
(1) DAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c direncakanakan
sebesar Rp 157.089.978.711.000,00 (seratus lima puluh tujuh triliun delapan
puluh sembilan miliar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus sebelas
ribu rupiah) terdiri atas:
a. DAK fisik;
b. DAK nonfisik; dan
c. Hibah kepada Daerah.
(2) Pengalokasian DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
ditetapkan berdasarkan usulan pemerintah daerah dan/atau aspirasi anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan
daerah dengan memperhatikan prioritas nasional, kemampuan keuangan
51
negara, kapasitas fiskal daerah dan kinerja daerah, serta tata kelola keuangan
negara yang baik.
(3) Pengelolaan DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilaksanakan dengan mengimplementasikan kebijakan afirmatif.
(4) DAK fisik sebagaimana dimaksudk pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah).
(5) DAK nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan
sebesar Rp149.343.290.901.000,00 (seratus empat puluh sembilan triliun tiga
ratus empat puluh tiga miliar dua ratus sembilan puluh juta sembilan ratus satu
ribu rupiah)
(6) Hibah kepada Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
direncanakan sebesar Rp2.746.687.810.000,00 (dua triliun tujuh ratus empat
enam miliar enam ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus sepuluh ribu
rupiah).
Bahwa dana alokasi khusus fisik yang diatur dalam norma Pasal 12 ayat
(2) UU 17/2025 adalah bagian dari dana alokasi khusus (DAK). Dalam hal ini, DAK
merupakan bagian dari transfer ke daerah (TKD) yang dialokasikan dengan tujuan
untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi
prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang
penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah” [vide Pasal 1 angka 18 UU
17/2025]. Sementara itu, TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan
merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada
daerah untuk dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah [vide Pasal 1 angka 15 UU
17/2025]. Secara kategori, berdasarkan norma Pasal 12 ayat (1) UU 17/2025, DAK
terdiri atas DAK fisik, DAK nonfisik, dan hibah kepada daerah. Artinya, dalam
pengelolaan keuangan negara, DAK fisik menjadi bagian belanja negara yang
dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola oleh daerah.
[3.10.2]
Bahwa ihwal pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan setiap tahun
dengan undang-undang, 3 (tiga) kategori pengelompokkan DAK dalam norma Pasal
12 ayat (1) UU 17/2025, termasuk DAK fisik, merupakan rancangan anggaran yang
diajukan atau berasal dari pemerintah. Pandangan demikian sesuai dengan karakter
khusus penyusunan rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja
negara yang hanya diajukan oleh presiden [vide Pasal 23 ayat (2) UUD NRI Tahun
1945]. Ihwal ini, meskipun sama-sama disebut sebagai rancangan undang-undang,
sebagaimana halnya rancangan undang-undang yang diatur dalam Pasal 20 UUD
NRI Tahun 1945, namun rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan
belanja negara memiliki kekhususan karena Pasal 23 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
52
secara tegas mengatur ihwal rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan
belanja negara diajukan oleh presiden. Sementara itu, rancangan undang-undang
yang dimaksudkan dalam Pasal 20 UUD NRI Tahun 1945 dapat diajukan oleh DPR,
presiden, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sepanjang berkaitan dengan Pasal
22D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, dalam pembentukan undang-
undang anggaran pendapatan dan belanja negara, fungsi konstitusional DPR hanya
melakukan pembahasan bersama dengan presiden. Bahkan, jadwal pembahasan
ditentukan secara ajeg agar dapat diselesaikan sebelum tahun anggaran berjalan
berakhir. Selain itu, pembahasan bersama dimaksud harus dengan memperhatikan
pertimbangan DPD.
[3.10.3]
Bahwa apabila diletakkan dalam konteks permohonan a quo, persoalan
norma Pasal 12 ayat (2) UU 17/2025 bukan terletak pada siapa yang mengusulkan
menjadi bagian dari rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara, tetapi
bagaimana mengalokasikan DAK fisik dimaksud. Dalam hal ini, di antara substansi
mendasar dalam norma Pasal 12 ayat (2) UU 17/2025 adalah pengalokasian DAK
fisik ditetapkan berdasarkan usulan pemerintah daerah dan/atau aspirasi anggota
DPR dalam memperjuangkan program pembangunan daerah. Dengan adanya frasa
“dalam memperjuangkan program pembangunan daerah” sebagai salah satu materi
atau substansi penting norma Pasal 12 ayat (2) UU 17/2025 dapat dikatakan sejalan
dengan tujuan dari DAK fisik sebagai bagian belanja negara yang dialokasikan dan
disalurkan kepada daerah untuk dikelola oleh daerah. Dengan demikian, substansi
atau materi penting lainnya dari norma Pasal 12 ayat (2) UU 17/2025, yaitu “dalam
memperjuangkan program pembangunan daerah” harus menjadi kerangka acuan
bagi kepala daerah dan/atau anggota DPR dalam mengusulkan/mengajukan DAK
fisik yang tidak dapat dilepaskan dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah sebagai bagian dari TKD yang dialokasikan dan
disalurkan kepada daerah.
Bahwa berkenaan dengan hal di atas, terdapat substansi lain yang dapat
diposisikan sebagai pengikat atau bingkai dari substansi “pengalokasian DAK fisik
ditetapkan berdasarkan usulan pemerintah daerah dan/atau aspirasi anggota DPR
dalam memperjuangkan program pembangunan daerah”, yaitu usulan pemerintah
daerah dan/atau aspirasi anggota DPR dimaksud tetap “memperhatikan prioritas
nasional, kemampuan keuangan negara, kapasitas fiskal daerah dan kinerja daerah,
serta tata kelola keuangan negara yang baik”. Dengan demikian, sebagai salah satu
53
pihak yang dapat mengusulkan pengalokasian DAK fisik, frasa “dan/atau aspirasi
anggota DPR” dalam norma Pasal 12 ayat (2) UU 17/2025 tidak dapat dimaknai
sebagai kewenangan bebas anggota DPR. Dalam hal ini, pengalokasian DAK fisik
harus memenuhi/memperhatikan prioritas nasional, kemampuan keuangan negara,
kapasitas fiskal daerah dan kinerja daerah. Ihwal perencanaan dan penganggaran
DAK fisik telah diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun
2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Fisik (PMK 25/2024). Tanpa Mahkamah
bermaksud menilai legalitas PMK 25/2024 dimaksud, DAK fisik yang disampaikan
oleh pimpinan Badan Anggaran DPR, kementerian, kementerian perencanaan
pembangunan/badan perencanaan pembangunan nasional, dan kementerian/
lembaga melakukan pemetaan dan/atau perincian usulan DPR sesuai dengan
bidang atau sub-bidang sebagaimana dimaksud Pasal 8 [vide Pasal 13-14 PMK
25/2024]. Tidak hanya itu, norma Pasal 12 ayat (2) UU 17/2025 juga menekankan
bahwa pengalokasian DAK fisik dilakukan sesuai dengan tata kelola keuangan
negara yang baik. Penekanan ini dapat dipahami sebagai upaya untuk memenuhi
wujud pelaksanaan pengelolaan keuangan negara secara terbuka dan bertanggung
jawab guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat [vide Pasal 23 ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945].
Bahwa sekalipun norma Pasal 12 ayat (2) UU 17/2025 telah mengatur
rambu-rambu pengalokasian DAK fisik, yaitu dengan frasa “memperhatikan prioritas
nasional, kemampuan keuangan negara, kapasitas fiskal daerah dan kinerja daerah,
serta tata kelola keuangan negara yang baik”, tetap diperlukan rambu-rambu lain
untuk mencegah agar pengalokasian DAK fisik tidak menjadi semacam “pork barrel”
sebagaimana didalilkan para Pemohon. Dalam hal ini, anggota DPR memberi
prioritas untuk mengajukan pengalokasian DAK fisik sepanjang dimaksudkan untuk
pembangunan pada daerah pemilihan anggota DPR bersangkutan. Penambahan
persyaratan atau rambu baru ini perlu dilakukan karena pengelolaan DAK fisik
dilaksanakan dengan mengimplementasikan kebijakan afirmatif [vide Pasal 12 ayat
(3) UU 17/2025]. Terlebih, anggota DPR terikat dengan sumpah/janji untuk
memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakili untuk mewujudkan tujuan nasional
demi kepentingan bangsa dan negara [vide Pasal 78 Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]. Meskipun DAK
fisik merupakan kebijakan afirmatif, tetapi tetap harus dipertanggungjawabkan
54
sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara dalam Pasal 23E UUD NRI
Tahun 1945.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para
Pemohon berkenaan dengan frasa “dan/atau aspirasi anggota DPR” dalam norma
Pasal 12 ayat (2) UU 17/2025 agar dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat adalah dalil yang tidak
berdasar sehingga harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
[3.11]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, menurut Mahkamah, frasa “dan/atau aspirasi anggota DPR” dalam norma
Pasal 12 ayat (2) UU 17/2025 telah ternyata tidak bertentangan dengan hak
mendapatkan kepastian hukum yang adil dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 dan dalam pengelolaan keuangan negara dalam Pasal 23 ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon. Dengan
demikian, dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
[3.12]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
55
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh,
M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai
Anggota dan dalam hal ini Hakim Konstitusi Adies Kadir menggunakan hak ingkar,
pada hari Rabu, tanggal tiga belas, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh enam,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Rabu, tanggal tujuh belas, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh enam,
selesai diucapkan pukul 15.52 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Adies Kadir, Liliek
Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah,
Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu
oleh Agusniwan Etra sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon
dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden
atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
56
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Adies Kadir
ttd.
Liliek Prisbawono Adi
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Agusniwan Etra
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
PERTIMBANGAN HUKUM Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. 44 [3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, selanjutnya disebut UU 17/2004) maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Kedudukan Hukum Pemohon [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu: a. perorangan warga negara Indonesia; b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga negara; Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu: a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK; b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a; [3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU- V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa 45 kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu: a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945; b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi; [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK, dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon I sampai dengan Pemohon V, sebagai berikut: 1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 12 ayat (2) UU 17/2025, yang menyatakan: Pengalokasian DAK fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan usulan pemerintah daerah dan/atau aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan daerah dengan memperhatikan prioritas nasional, kemampuan keuangan negara, kapasitas fiskal daerah dan kinerja daerah, serta tata kelola keuangan negara yang baik. 2. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V menjelaskan kedudukan hukum masing-masing sebagai berikut: a. Pemohon I merupakan perorangan warga negara Indonesia [vide Bukti P-3], yang berstatus sebagai mahasiswa yang dalam melakukan transaksi ekonomi dikenakan pajak [vide Bukti 8 dan Bukti P-9], yang dalam hal ini menemukan keluhan warga terkait dengan tidak berfungsinya fasilitas pelayanan puskesmas di wilayag Cilodong [vide Bukti P-16]. Selain itu. 46 Pemohon I juga menyaksikan kondisi jalan yang rusak di sekitar tempat tinggalnya [vide Bukti P-15]; b. Pemohon II merupakan perorangan warga negara Indonesia [vide Bukti P-4] yang memiliki penghasilan dan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 [vide Bukti P-10], namun terkena dampak tidak optimalnya pengalokasian anggaran negara berupa kondisi jalan yang rusak di sekitar tempat kerjanya [vide Bukti P-17]; c. Pemohon III merupakan perorangan warga negara Indonesia [vide Bukti P- 5], telah dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) [vide Bukti P-11], sehingga memiliki kepentingan terhadap pengelolaan Anggara Pendapat dan Belanja Negara yang bersumber dari kontribusi pajak tersebut; d. Pemohon IV merupakan perorangan warga negara Indonesia [vide Bukti P- 6] telah membayar kewajiban seperti pajak kendaraan, sehingga memiliki kepentingan terhadap pengelolaan keuangan negara yang efektif, akuntabel, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat; e. Pemohon V merupakan perorangan warga negara Indonesia [vide Bukti P-7], yang dalam aktivitas sehari-hari melakukan pembelian kebutuhan pokok dan barang konsumsi yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) [vide Bukti P-14]. Namun, Pemohon V merasakan dampak tidak optimalnya pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) berupa kondisi jalan yang rusak di sekitar daerah tempat tinggalnya [vide Bukti P-18]. 3. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon V menerangkan memiliki hak konstitusional atas kepastian hukum yang adil dan prinsip pengelolaan APBN sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945; 4. Bahwa menurut Pemohon I sampai dengan Pemohon V kerugian hak konstitusionalnya tidak semata-mata terletak pada keberadaan jalan rusak atau layanan publik yang tidak optimal, melainkan pada hilangnya jaminan pengalokasian DAK yang dilakukan berdasarkan ukuran objektif, terukur, dan akuntabel. Hal demikian diakibatkan berlakunya norma Pasal 12 ayat (2) UU 17/2025 yang memuat frasa “dan/atau aspirasi anggota DPR” yang tidak memiliki batasan dan mekansme yang terukur, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka potensi penyalahgunaan kewenangan, oleh karenanya bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945; 47 5. Bahwa menurut Pemohon I sampai dengan Pemohon V, terdapat hubungan sebab-akibat, yakni ketidakjelasan frasa “dan/atau aspirasi anggota DPR” berpotensi mengakibatkan tidak optimalnya pemanfatan anggaran negara dalam memenuhi kebutuhan publik, sehingga jika permohonan dikabulkan anggapan potensii atau kerugian konstitusional Pemohon I sampai dengan Pemohon V tidak akan atau tidak lagi terjadi. Berdasarkan uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I sampai dengan Pemohon V adalah perseorangan warga negara Indonesia [vide Bukti P-3 sampai dengan Bukti P-7] yang dalam dalam aktivitas sehari-hari melakukan pembelian kebutuhan pokok dan barang konsumsi yang dikenakan PPN ataupun dalam penghasilan dikenakan PPh [vide Bukti P-8 sampai dengan Bukti P-11 dan Bukti P-14], telah dapat menjelaskan perihal hak kons
