PUU
Tahun 2024
142/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pemohon: Ir. Syahril Japarin, dkk.
Tanggal Putusan: 2025-12-01
UU Diuji: UU 20/2001, UU 31/1999, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 7/2006, UU 24/1960, UU 3/1971
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 142/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
:
Ir. Syahril Japarin
Jabatan
:
Mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia
Alamat
:
Apartemen Green Pramuka Unit FA/23/PH Rawa
Sari, Jalan Ahmad Yani, Kav. 49, Jakarta Pusat,
Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pemohon I;
2. Nama
:
Kukuh Kertasafari, S.T.
Jabatan
:
Mantan Pegawai PT. Chevron Pacific Indonesia
Alamat
:
Jalan Patin Nomor 69 RT 003/RW 004, Kelurahan
Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekan Baru,
Provinsi Riau
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pemohon II;
3. Nama
:
Nur Alam
Jabatan
:
Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara
Alamat
:
Jalan Mikasa D/2, Kuningan Timur, Jakarta Selatan
atau Jalan Ahmad Yani Nomor 7, Kendari, Sulawesi
Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pemohon III;
2
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing bertanggal 22 Juli 2024, 24 Juli
2024, dan 26 Juli 2024, memberi kuasa kepada Dr. Maqdir Ismail, S.H., LL.M., Dr.
S.F. Marbun, S.H., M. Hum., Muhammad Rudjito, S.H., LL.M., Didi Supriyanto, S.H.,
M. Hum., Dra. Lilik D Setyadjid, S.H., M.H., Ignatius Supriyadi, S.H., LL.M., Peter
Dumanauw, S.H., LL.M., MBA., Indra Mulyabudiwan, S.H., LL.M., Annisa E. F.
Ismail, B.A., LL.M., M.A., S.H., Mohammad Ikhsan, S.H., Lysa Permata Sari, S.H.,
Vierlyn Sheryllia, S.H., M.H., Made Sita Lokitasari, S.H., LL.M., Indra C. Sitohang,
S.H., M.H., Rival Anggriawan Mainur, S.H., M.H., M. Imam Nasef, S.H., M.H., Rizki
Bahari Aritonang, S.H., Chaerul Abdul Rahman, S.H., Grace Sianipar, S.H., dan
Illian Deta Arta Sari, S.H., MPPM., kesemuanya adalah Advokat/Konsultan hukum
di MAQDIR ISMAIL & PARTNERS yang beralamat di Jalan Latuharhary Nomor 6A,
Menteng, Jakarta 10310, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak
untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon III disebut sebagai-------------------
-----------------------------------------------------------------------------------------para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Mendengar dan membaca keterangan Pihak Terkait Mahkamah Agung
Republik Indonesia;
Mendengar dan Membaca keterangan Pihak Terkait Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
Mendengar
dan
membaca
keterangan
Pihak
Terkait
Komisi
Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia;
Membaca dan mendengar keterangan Ahli para Pemohon;
Membaca keterangan Saksi para Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan Ahli Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan Ahli yang dihadirkan oleh
Mahkamah Konstitusi;
Membaca kesimpulan para Pemohon dan Pihak Terkait Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
3
Membaca keterangan Amicus Curiae dari Indonesia Corruption Watch,
Lucky Permana, dan Gerakan Pemberantasan Korupsi yang Berkeadilan.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 19 September 2024 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
pada tanggal 19 September 2024 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 138/PUU/PAN.MK/AP3/09/2024 dan dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 142/PUU-
XXII/2024 pada tanggal 3 Oktober 2024, yang telah diperbaiki dengan permohonan
bertanggal 28 Oktober 2024 dan diterima di Mahkamah pada 28 Oktober 2024, yang
pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI (“MAHKAMAH”)
1. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar...”
2. Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”.
Sedangkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
sebagaimana
telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU PPP”)
mengatur bahwa “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
3. Selanjutnya, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Nomor 4
4
Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi
Undang-Undang, dan terakhir Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (“UU MK”) menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 ...”.
4. Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Cara Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang (“PMK 2/2021”),
kewenangan Mahkamah Konstitusi (“Mahkamah”) untuk menguji undang-
undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (“Perppu”)
terhadap UUD 1945 kembali lagi ditegaskan sebagaimana ternyata dalam
Pasal 1 angka 3 jo. Pasal 2 PMK 2/2021 a quo, di mana pengujian materiil
undang-undang atau Perppu dapat berkenaan dengan materi muatan ayat,
pasal dan/atau bagian dari suatu undang-undang atau Perppu.
B. OBYEK PERMOHONAN
5. Para Pemohon mengajukan Permohonan pengujian atas Pasal 2 ayat (1)
dan Pasal 3 UU TIPIKOR yang berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 2
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,
dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah)
dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah).
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan
atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat
1 (satu) tahun dan paling lama 20 dua puluh) tahun dan atau denda paling
sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah).”
6. Bahwa kemudian kata “dapat” pada rumusan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3
UU TIPIKOR tersebut di atas telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan
5
hukum mengikat berdasarkan Putusan Mahkamah No. 25/PUU-XIV/2016,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah tanggal 25 Januari 2017
dan dalam salah satu amar putusannya berbunyi:
“Menyatakan kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4150) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat”
7. Bahwa karena kata “dapat” telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sebagaimana amar putusan Mahkamah di atas, maka
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 menjadi berbunyi:
“Pasal 2
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah) dan
paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah).
(2)
….
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan
atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat
1 (satu) tahun dan paling lama 20 dua puluh) tahun dan atau denda paling
sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah).”
8. Menurut para Pemohon frasa “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
korporasi” dan frasa “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau
korporasi”, serta merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
tersebut bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 24 ayat (1),
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi
sebagai berikut di bawah ini:
Pasal 24 ayat (1) UUD 1945
“Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”.
6
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya,
serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan
untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
9. Bahwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR pernah dimohonkan
pengujian dalam perkara Nomor 003/PUU-IV/2006 dan Nomor 25/PUU-
XIV/2016, namun Permohonan PARA PEMOHON ini memiliki alasan dan
dasar konstitusionalitas yang berbeda dengan permohonan yang telah
diputus tersebut. Perbedaan dimaksud adalah sebagai berikut:
(a)
Jika
permohonan
dalam
perkara
Nomor
003/PUU-IV/2006
mendasarkan pada ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang
hanya menekankan alasannya pada hak untuk mendapatkan
pengakuan, jaminan, perlindungan kepastian hukum yang adil, serta
perlakuan yang sama dalam hukum berdasarkan Pasal 28D ayat (1)
UUD
1945,
sedangkan
Permohonan
ini
menekankan
pada
terselenggarakannya peradilan yang menegakkan hukum dan
keadilan sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 24 ayat (1) UUD
1945, demikian pula halnya dengan perkara Nomor 25/PUU-XIV/2016
yang menekankan pentingnya tanggung jawab negara menjalankan
pemerintahan negara berdasarkan prinsip-prinsip negara hukum
sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Pasal
27 ayat (1), Pasal 28I ayat (4) dan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945, namun
yang membedakan dengan Permohonan ini adalah terkait dengan
proses peradilan yang ujungnya adalah untuk menegakkan hukum dan
keadilan sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 24 ayat (1) UUD
1945.
(b)
Bahwa menurut Pasal 60 UU MK berbunyi: (1) Terhadap materi
muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah
diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali. (2) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi
7
muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda. Pasal 78 PMK
2/2021 menyatakan: (1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau
bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan
pengujian kembali. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam UUD 1945 yang
dijadikan dasar pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan
yang berbeda.
Dengan demikian karena batu uji atau muatan dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar
pengujian berbeda, demikian pula alasan permohonan yang terdapat dalam
perkara Nomor 003/PUU-IV/2006 dan Nomor 25/PUU-XIV/2016 juga
berbeda dengan Permohonan ini, oleh karena maka Permohonan ini tidak
ne bis in idem.
10. Oleh karena Permohonan para Pemohon adalah tentang pengujian
Undang-Undang terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili Permohonan ini.
C. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
11. Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.”
12. Penjelasan 51 ayat (1) UU MK menyatakan:
“yang dimaksud dengan ‘hak konstitusional’ adalah hak-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
13. Mengacu pada ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta penjelasannya,
terdapat 2 (dua) syarat yang harus dipenuhi untuk menguji apakah PARA
PEMOHON memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara
pengujian undang-undang atau Perppu, yaitu: (a) terpenuhinya kualifikasi
untuk bertindak sebagai PARA PEMOHON, dan (b) adanya hak dan/atau
8
kewenangan konstitusional dari PARA PEMOHON yang dirugikan dengan
berlakunya suatu undang-undang atau Perppu.
14. Kualifikasi PARA PEMOHON dalam permohonan ini adalah “perorangan
warga negara Indonesia” berdasarkan Kartu Tanda Penduduk PARA
PEMOHON (Bukti P – 10, P – 11, dan P – 12), dan oleh karenanya PARA
PEMOHON memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan.
15. Mengenai parameter kerugian konstitusional, Mahkamah telah memberikan
pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional yang timbul karena
berlakunya suatu undang-undang atau Perppu, yakni harus memenuhi 5
(lima) syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 yang
berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 4
(1) ….
(2) Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-
undang atau Perppu apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau
tidak akan terjadi.”
16. PEMOHON I adalah Warga Negara Indonesia selaku Direktur Utama Perum
Perindo periode 11 Januari 2016 sampai dengan 17 Desember 2017 telah
didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan
dan usaha Perum Perindo pada Tahun 2016-2019, yaitu melanggar Primair
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU TIPIKOR jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana “KUHP”, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU
TIPIKOR jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Atas dakwaan tersebut
Pengadilan berpendapat yang terbukti adalah Pasal 3 UU TIPIKOR Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pada tingkat Kasasi PEMOHON I dijatuhi pidana
penjara selama 10 tahun dan denda Rp. 500.000.000,-.
9
17. PEMOHON II adalah Warga Negara Indonesia telah didakwa melakukan
tindak pidana korupsi perihal pengelolaan limbah B3 dalam proses kegiatan
pertambangan minyak dan gas oleh PT CPI, yakni melanggar primair Pasal
2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU TIPIKOR jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo.
Pasal 64 ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU TIPIKOR jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang mana pada
pengadilan tingkat pertama hingga Kasasi dijatuhi pidana penjara karena
terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 3 UU TIPIKOR jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam Putusan Peninjauan Kembali
PEMOHON II diputus bebas murni.
18. PEMOHON III adalah Warga Negara Indonesia telah didakwa melakukan
tindak pidana sebagaimana diancam menurut Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18
UU TIPIKOR jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU
TIPIKOR jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 B UU TIPIKOR,
karena memberikan izin pertambangan kepada PT Anugerah Harisma
Barakah oleh PT Billy Indonesia. Pada tingkat Kasasi perbuatan yang
dinyatakan terbukti adalah Pasal 12 B UU TIPIKOR dan Mahkamah Agung
membebaskan PEMOHON III dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3
UU TIPIKOR.
19. Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menjadi dasar mengajukan permohonan
ini memberikan jaminan bahwa: “Kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan”.
20. Sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, lembaga peradilan wajib
menjalankan kekuasaan kehakiman melalui penyelenggaraan peradilan
secara merdeka guna menegakkan hukum dan keadilan. Dipandang dari
sudut terdakwa (atau terpidana), maka kewajiban lembaga peradilan
dimaksud menjadi hak dasar untuk memperoleh proses peradilan yang adil
dan imparsial (tidak memihak). Namun ternyata PARA PEMOHON telah
dirugikan dengan adanya frasa pada Pasal 2 ayat (1) UU TIPIKOR yang
berbunyi “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi” dan
adanya frasa Pasal 3 UU TIPIKOR yang berbunyi “menguntungkan diri
sendiri atau orang lain atau korporasi” serta frasa “merugikan keuangan
10
negara atau perekonomian negara” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU
TIPIKOR.
21. Frasa-frasa tersebut di atas berisi norma yang tidak adil atau setidak-
tidaknya sangat lentur, sehingga tidak memiliki kepastian hukum karena
dapat ditafsirkan secara semena-mena oleh ahli yang diajukan oleh Aparat
Penegak Hukum, yang tujuannya semata-mata untuk menghukum PARA
PEMOHON.
22. Dalam praktek peradilan Tipikor yang dialami oleh PARA PEMOHON, frasa
“memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi” dan frasa
“menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi” telah diterapkan
secara tidak adil. Padahal berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945,
keberadaan kekuasaan kehakiman itu adalah untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Yang terjadi adalah tidak
ditegakkannya hukum dan keadilan di mana pengadilan selalu menyatakan
kedua frasa tersebut terbukti walaupun PARA PEMOHON tidak terbukti
memiliki niat atau opzet (tidak ada mens rea) untuk menguntungkan atau
memperkaya diri sendiri secara langsung maupun tidak langsung. Dalam
hal ini pengadilan bisa menghukum siapa saja hanya berdasarkan
anggapan bahwa Terdakwa telah “memperkaya atau menguntungkan orang
lain atau korporasi”. Jadi tanpa memperkaya atau menguntungkan diri
sendiri pun sudah cukup untuk menghukum seorang Terdakwa yang
sesungguhnya tidak pernah diperkaya atau diuntungkan atas perbuatannya,
secara langsung maupun tidak langsung.
23. Ketidakadilan sehubungan dengan diterapkannya frasa “memperkaya atau
menguntungkan orang lain atau korporasi” tanpa terbuktinya PARA
PEMOHON telah diperkaya atau diuntungkan atas perbuatannya disamping
melanggar Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, juga telah melanggar hak
konstitusional PARA PEMOHON yaitu hak atas jaminan kepastian hukum
yang adil sebagaimana diamanatkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan
telah melanggar hak-hak PARA PEMOHON untuk mendapatkan
perlindungan
atas
kehormatan
dan
martabat
kemanusiaan
serta
perlindungan dari ancaman ketakutan sebagaimana diamanatkan oleh
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
11
24. Ketidakadilan juga dialami oleh PARA PEMOHON ketika frasa “merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara” diterapkan, di mana
penghitungannya dilakukan secara eksesif, dibuat setinggi-tingginya tanpa
memperhitungkan keadaan atau fakta yang sesungguhnya terjadi, yaitu
misalnya seperti dalam perkara PEMOHON III di mana penghitungan
kerugian keuangan negara menurut keterangan ahli mencapai jumlah yang
sangat fantastis yaitu Rp.4.325.130.590.137.00,- atau setidak-tidaknya
sebesar Rp.1.596.385.454.137.00,-.
25. Apabila frasa “memperkaya atau menguntungkan orang lain atau korporasi
dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagaimana
dimaksud Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR yang diuji dalam
Permohonan a quo dinyatakan inkonstitusional atau inkonstitusional
bersyarat dengan dikabulkannya permohonan PARA PEMOHON ini,
niscaya kerugian konstitusional yang dialami PARA PEMOHON tidak lagi
atau tidak akan terjadi, karena materi muatannya lebih mengandung
keadilan dan kepastian hukum yaitu dipersyaratkannya terjadi penyuapan
atau setidak-tidaknya pihak yang diperkaya atau diuntungkan meliputi si
pelaku secara langsung maupun tidak langsung, orang lain atau korporasi
dan unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara
dihapuskan.
26. Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka menurut hukum PARA
PEMOHON memiliki legal standing (kedudukan hukum) untuk mengajukan
Permohonan a quo sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan Pasal 4 PMK 2/2021.
D. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
27. Dalam pemberantasan korupsi sekalipun, tidak boleh dilupakan pendapat
Gustav Radbruch yang menyatakan bahwa ada tiga hal pokok dari
pentingnya hukum, yaitu “keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum”
(The Legal Philosophies of Task, Radbruch and Dabin, Cambridge-
Massachusetts Harvard University Press, 1950, hal. 107-112). Keadilan dan
kepastian hukum merupakan bagian-bagian yang tetap dari hukum,
sehingga harus diperhatikan dan dijaga demi keamanan dan ketertiban
suatu negara.
12
28. Dalam kaitannya dengan hukum pidana khususnya dalam perkara korupsi,
aspek kepastian hukum itu biasanya dikenal sebagai asas legalitas, di mana
asas ini mensyaratkan empat hal, yaitu lex scripta (hukum yang tertulis), lex
certa (hukum yang jelas), lex stricta (hukum yang tegas tanpa ada analogi),
dan lex praevia (hukum yang tidak berlaku surut). Suatu ketentuan undang-
undang yang memuat ancaman pidana haruslah dibuat dalam bentuk
tertulis. Rumusannya menuntut kejelasan dan ketegasan sehingga tidak
mendatangkan kerancuan, ambiguitas, keluasan (karena analogi), atau
multitafsir.
29. Faktor keadilan bersinggungan dengan hak-hak dari masyarakat atau pihak
atau orang yang terhadapnya suatu hukum diberlakukan. Oleh karena itu,
keadilan lebih banyak berkaitan dengan hukum acaranya (rumusan hukum
acara) atau penegakan/penerapannya. Kendati pun dapat dijumpai dalam
rumusan materi atau substansi dari pidana materiil itu sendiri.
30. Kepastian hukum dan keadilan itu diformulasikan dalam bentuk rumusan-
rumusan aturan yang dimaksudkan untuk kemanfaatan masyarakat luas
dengan tujuan akhir kesejahteraan rakyat. Sulitnya memadukan kepastian
hukum dan keadilan dalam pembentukan dan formalisasi norma hukum
seringkali memunculkan kaidah-kaidah hukum yang tidak jelas atau tidak
pasti, dan oleh karenanya mendatangkan kerugian bagi hak-hak
konstitusional warga masyarakat. Bisa jadi, manfaat yang hendak dicapai
adalah kemudahan dalam menjerat pelaku tindak pidana, sehingga
penulisannya akan lebih membuka perluasan makna atau lebih lentur.
Dalam hal demikian, niscaya akan merugikan hak-hak tersangka atau
terdakwa. Sebaliknya, ruang untuk membekuk dan mengadili pihak yang
bersalah akan menjadi sangat sempit manakala suatu delik diuraikan secara
mendetil dan tidak membuka pintu perluasan, di mana ujungnya tidak
menutup kemungkinan pembuktiannya akan menyulitkan penyidik dan
penuntut umum, dan pada akhirnya orang yang bersalah akan tidak terkena
hukuman, sehingga keadilan – dalam persepsi negara – tidak terlayani
dengan baik dan sebagaimana mestinya. Meskipun demikian, uraian rinci
dari perilaku pidana sudah barang tentu dipandang adil bagi tersangka atau
terdakwa mengingat penegakan/penerapannya menjadi dapat dengan
mudah diawasi/dikontrol dan tidak terjadi penghakiman/penghukuman
13
terhadap orang-orang yang memang tidak bersalah sehingga mencegah
terjadinya apa yang disebut oleh Douglas Husak sebagai over punishment
dan over criminalisation (Douglas Husak: 2008, Overcriminalization: The
Limits of the Criminal Law, Oxford University Press, hal. 3-4).
31. Kriminalisasi dan pemidanaan yang berlebihan itu adalah ekses logis dari
suatu rumusan delik yang luas, lentur, mudah dibelokkan atau ditafsirkan,
atau tidak memberikan rambu-rambu yang tegas dan jelas. Sama halnya
dengan pasal yang sedang diuji konstitusionalitasnya dalam permohonan
ini. Tampaknya, tidak ada yang keliru dalam formulasinya, namun andaikata
dicermati dan dibenturkan dengan praktik peradilan yang terjadi maka akan
tersingkap betapa pasal-pasal tersebut akan begitu mudahnya dijadikan alat
oleh penegak hukum untuk memenjarakan orang yang tidak bersalah,
karena disangka, didakwa melakukan perbuatan korupsi atau bisa juga
dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab guna
“membunuh” lawan-lawan politik melalui instrumen hukum.
32. Korupsi itu pada dasarnya adalah penyalahgunaan jabatan atau kejahatan
jabatan di mana yang melakukannya memperoleh keuntungan.
33. Dari literatur, kita bisa menemukan bahwa korupsi ini bukan sesuatu yang
baru. Di India sudah ada catatan terkenal Arthasastra yang ditulis lebih dari
2300 tahun lalu (Shamasastry, R:1929 Translator, Kautilya’s Arthasastra,
Third edition, Mysore, Printed At The Wesleyan Mission Press, hal.70) yang
menyatakan:
“Just as it is impossible not to taste the honey or the poison that finds
itself at the tip of the tongue, so it is impossible for a government servant
not to eat up, at least, a bit of the king's revenue. Just as fish moving
under water cannot possibly be found out either as drinking or not drinking
water, so government servants employed in the government work cannot
be found out (while) taking money (for themselves).”
Terjemahan tidak resminya sebagai berikut:
“Sebagaimana mustahil untuk tidak mencicipi rasa madu atau racun yang
ada di ujung lidah, maka mustahil juga bagi seorang pegawai pemerintah
untuk tidak mengambil, setidaknya sedikit, dari pendapatan raja.
Sebagaimana ikan yang bergerak di dalam air tidak mungkin dipastikan
meminum air atau tidak, maka pegawai pemerintah yang bekerja di
pemerintahan juga tidak bisa dipastikan mengambil uang (untuk diri
mereka sendiri).”
34. Penyalahgunaan jabatan lain dapat dibaca dari cerita di Mesir Kuno, seperti
diceritakan dalam kisah “Petani yang Pandai Bicara” atau The Eloquent
14
Peasant. Petani yang “dirampok” oleh pejabat. Petani ini kemudian
memohon keadilan kepada pejabat tinggi Rensi Putra Meru. Dalam mencari
keadilan, petani ini menyampaikan 9 petisi. Dalam petisinya, Khun-Anup
sang Petani, menangis untuk keadilan, dan karena tidak ada tanggapan, dia
secara terbuka menuduh hakim itu sendiri tidak adil dan korupsi, dan
berkolusi dengan para penjahat di negeri itu agar dia bisa menjadi kaya.
Petani juga menuduh hakim dan lembaga tidak memperhatikan fakir miskin
dan penderita dan korban korupsi serta menunda-nunda putusan
pengadilan. Di akhir cerita, memang Petani mendapatkan kembali hartanya
di samping banyak kompensasi termasuk pekerjaan pengawas yang
dipecat. Dari kisah Petani yang pandai bicara ini, tercermin dengan sangat
jelas tentang penyalahgunaan kekuasaan atau penyalahgunaan jabatan
(Alan H. Gardiner, The Eloquent Peasant, The Journal of Egyptian
Archaeology, Vol. 9, No. 1/2 (Apr., 1923), pp. 5-25, dan Osama Koriech,
Corruption
in
Ancient
Egypt,
https://www.academia.edu/
36759566/Corruption_in_Ancient_Egypt_pdf, diakses pada 14 Agustus
2024).
35. Di Yunani Kuno, dikatakan bahwa mereka gagal dalam membedakan antara
suap dan hadiah, karena itu diklaim bahwa semua hadiah adalah suap.
Memang ada kata lain seperti dōron, lemma, chresmasi peithein untuk suap,
dan semua itu diberi makna menerima atau memberi hadiah, atau bujukan
(Mark Philip: 1997, Defining Political Corruption, Political Studies (1997)
XLV, 436-462, hal. 442).
36. Salah satu perkara suap yang dianggap oleh banyak pihak sebagai korupsi
politik adalah suap yang dilakukan oleh Harpalus kepada Demosthenes.
Pada tahun 325 SM, Harpalus disangka telah mencuri sejumlah besar uang
dari perbendaharaan Alexander, dan kemudian melarikan diri ke Athena dari
Makedonia dengan membawa 6000 tentara bayaran dan 5000 talenta uang
dan 30 kapal (Ian Worthington: 2013, Demosthenes of Athens and the Fall
of Classical Greece, University Press Scholarship Online, hal. 310).
37. Ketika Harpalus sedang dalam penjara, Demosthenes melakukan interogasi
tentang jumlah uang yang dikuasai oleh Harpalus dan dijawab hanya 700
talenta, artinya lebih sedikit dari yang digelapkan. Kemudian Harpalus
melarikan diri dari penjara, sedangkan uang tertinggal hanya 350 talenta.
15
Sisa uang ini diduga digunakan untuk menyuap. Berdasarkan laporan
singkat, Demosthenes dan tujuh pria lainnya ditemukan telah menerima
suap dari Harpalus; nama mereka muncul di daftar terdakwa dan kasus
tersebut dibawa ke pengadilan. Sepuluh jaksa dipilih. Tiga orang – termasuk
Demosthenes – dinyatakan bersalah (Claire Taylor: 2018, “Corruption and
Anticorruption in Democratic Athens” dalam Ronald Kroeze, Andre Vitoria
dan G. Geltner, Anticorruption in History From Antiquity to the Modern Era,
Oxford University Press, hal. 21). Dalam putusan, Demothenes dihukum
denda 50 (lima puluh) talenta dan dipenjara (Craig R. Cooper and Edward
M. Harris: 200, Dinarchus, Hyperides, and Lycurgus, University of Texas
Press, Austin, hal. 12).
38. Ketiga contoh kasus di atas menunjukkan bahwa korupsi itu pada
hakikatnya adalah penyalahgunaan jabatan, pemerasan dan suap
menyuap.
39. Korupsi merupakan fenomena global. Diskusi dan sorotan terhadap korupsi
tidak terikat dengan kategori negara, sebagai negara berkembang atau
negara maju, termasuk negara industri terkemuka di dunia. Korupsi
melintasi batas geografis dan terjadi di semua periode sejarah.
40. Bahkan James D. Wolfensohn Presiden dari The World Bank di tahun 1996
memberikan metafora baru tentang korupsi yakni “the cancer of corruption”.
Karena korupsi mengalihkan sumber daya dari yang miskin kepada yang
kaya, meningkatkan biaya menjalankan bisnis, mendistorsi pengeluaran
publik dan mempersulit investor asing, “diverts resources from the poor to
the rich, increases the cost of running businesses, distorts public
expenditures, and deters foreign investors. […] it erodes the constituency for
aid programs and humanitarian relief” (James D. Wolfensohn: 1996, People
And Development, Address to the Board of Governors Washington, D.C,
October 1, hal. 10).
41. Secara ringkas, korupsi itu dapat dikatakan sebagai penyalahgunaan
jabatan publik untuk keuntungan pribadi dengan cara meminta, menerima
suap atau memeras. Bahkan terhadap swasta yang aktif menawarkan suap
untuk mendapat kemudahan dari satu kebijakan dari proses kompetisi yang
menimbulkan keuntungan tentu saja merupakan korupsi, karena ada suap
menyuap.
16
42. Persatuan Bangsa-Bangsa sendiri menyebutkan bahwa “Despite the many
definitions and contextual uses of corruption, most dictionaries and legal
systems agree about its basic meaning. The Oxford and Merriam-
Webster dictionaries begin, respectively, with “[d]ishonest or fraudulent
conduct by those in power” and “dishonest or illegal behaviour especially by
powerful
people”
(https://www.unodc.org/e4j/en/anti-corruption/module-
1/key-issues/corruption---baseline-definition.html, diakses tanggal 24 Juli
2024). Artinya, korupsi itu selalu dikaitkan dengan tindakan yang tidak
pantas atau ilegal dari mereka-mereka yang memiliki kekuasaan. Maka dari
itu, sangatlah tepat apabila setiap jenis tindak pidana korupsi menyinggung
eksistensi dari pejabat publik.
43. Perlu kami sampaikan bahwa suap merupakan salah satu perbuatan yang
sejak jaman kuno dianggap sebagai tercela. Dalam The Code of Hammurabi
King of Babylon, dinyatakan:
“If a man (in case) bear witness for grain or money (as a bribe) he shall
himself bear the penalty imposed in that case” (Robert Francis Harper
PhD: 1904, The Code of Hammurabi King of Babylon About 2250 B.C,
2nd, The University of Chicago Press, hal 11).
Kode Hammurabi ini adalah salah satu hukum tertua di dunia, yang sudah
memuat dan membahas perihal suap-menyuap, bahwa seseorang harus
menanggung hukuman karena adanya suap-menyuap. Cerita tentang suap-
menyuap ini kita dapat ikuti dari buku John T. Noonan, Jr.: 1984, “Bribes”,
University of California Press, yang terjadi sejak 2400 tahun Sebelum
Masehi yang terjadi di semua peradaban kuno.
44. Suap menyuap, penyalahgunaan jabatan, pemerasan, perbuatan curang itu
adalah sejarah yang panjang dan sulit untuk diingkari dan keberadaan suap-
menyuap, penyalahgunaan jabatan, pemerasan, perbuatan curang itu sama
tuanya dengan pemerintahan di dunia ini. Keniscayaan suap-menyuap,
penyalahgunaan jabatan, pemerasan, perbuatan curang hampir tidak bisa
dibantah. Bahkan ada yang mengatakan bahwa salah satu warisan manusia
yang tidak pernah hilang berkenaan dengan pemerintahan adalah suap-
menyuap, penyalahgunaan jabatan, pemerasan, perbuatan curang selain
kebaikan dan kemaslahatan. Suap-menyuap eksis karena serakah atau
oleh sebab kebutuhan.
17
45. Keberadaan
suap-menyuap,
penyalahgunaan
jabatan,
pemerasan,
perbuatan curang bukan sebagai akibat dari kekurangan ulama dan cerdik
pandai, ahli moral atau etika, atau ketiadaan ahli yang mampu memahami
dampak dari suap-menyuap terhadap ekonomi bangsa dan bukan pula
diakibatkan tidak adanya pengetahuan bahwa suap-menyuap itu dilarang
oleh agama. Dalam faktanya suap-menyuap, penyalahgunaan jabatan,
pemerasan, perbuatan curang itu telah melampaui segalanya, lintas waktu,
lintas budaya, bahkan lintas agama. Dan suap-menyuap itu terjadi di mana-
mana, di negara kaya atau negara miskin, di negara demokratis dan di
negara otoriter, meskipun tentu gradasinya berbeda.
46. Dalam perbincangan intelektual ada yang berpendapat bahwa transparansi
dan akuntabilitas adalah alat yang utama untuk memberantas suap-
menyuap penyalahgunaan jabatan, pemerasan, perbuatan curang. Dari
pengalaman banyak negara transparansi dan akuntabilitas tentunya akan
mengurangi suap-menyuap penyalahgunaan jabatan, pemerasan, dan
perbuatan curang, meskipun tidak akan sanggup menghilangkan suap-
menyuap penyalahgunaan jabatan, pemerasan, perbuatan curang. Seperti
yang kita saksikan dalam keseharian kita, suap-menyuap, penyalahgunaan
jabatan, pemerasan, perbuatan curang ada bukan hanya karena
keserakahan tetapi tidak jarang juga dipicu dari adanya masalah atau
keadaan lainnya seperti upah yang tidak memadai, kemiskinan,
pengangguran, manajemen yang lemah, dan ketimpangan ekonomi atau
sosial.
47. Keserakahan sebagai sumber terjadinya suap menyuap, bukan merupakan
hal yang baru. Bahkan Carlo Alberto Brioschi, menyatakan akronim dari
ROMA Radix Omnium Malorum Avaritia, “Keserakahan adalah akar segala
kejahatan” (Carlo Alberto Brioschi: 2017, CORRUPTION, diterjemahkan
oleh Antony Shugaar, Brookings Institution Press, hal. 39). Dengan alasan
harus adanya suap-menyuap, penyalahgunaan jabatan, pemerasan,
perbuatan curang dilekatkan dan disyaratkan kepada pasal korupsi yaitu
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR. Karena dengan adanya suap
menyuap, penyalahgunaan jabatan, pemerasan, perbuatan curang itu
orang-orang dapat menjadi buta dan tuli. Penyebab terjadinya perubahan
perilaku ini yang harus dihukum, sebab perubahan perilaku ini terjadi karena
18
adanya sikap tamak dengan menerima suap. Dengan kata lain, orang yang
beritikad baik dan menjalankan tugas dan fungsinya dengan itikad baik,
meskipun ada kerugian keuangan negara tidak sepatutnya dihukum.
48. Bahwa hal-hal yang dinyatakan sebagai korupsi di dalam UU TIPIKOR, di
luar pasal berkenaan dengan kerugian keuangan negara telah diatur secara
tegas dengan perbuatan korupsi lain yang dapat dikatakan sebagai aturan
yang berlaku di negara-negara lain, yaitu:
a. suap menyuap yang diatur Pasal 5 ayat 1 huruf (a), Pasal 5 ayat 1 huruf
(b), Pasal 13, Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf (a), Pasal 12 huruf (b),
Pasal 12 huruf (c), Pasal 12 huruf (d) Pasal 11, Pasal 6 ayat 1 huruf (a),
Pasal 6 ayat 1 huruf (b), dan Pasal 6 ayat 2;
b. penggelapan dalam jabatan yang diatur dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal
10 huruf a, b dan c;
c. pemerasan yang diatur Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f dan Pasal 12
huruf g;
d. perbuatan curang yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, b,c,d dan
Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 12 huruf h;
e. benturan kepentingan dalam Pengadaan yang diatur dalam Pasal 12
huruf i; dan
f.
penerimaan gratifikasi yang diatur dalam Pasal 12B jo Pasal 12 C.
49. Bahwa senyatanya apa yang dikatakan sebagai korupsi dalam praktik
hukum, semua perbuatan yang diancam dengan tindak pidana korupsi telah
diatur secara tegas dalam UU TIPIKOR.
50. Bahwa menurut United Nations Convention Against Corruption, 2003 yang
telah diratifikasi Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006
tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption
(Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003)
(“UU No. 7/2006”), yaitu:
a. Suap (bribery);
b. Penggelapan dalam jabatan (Emblezzlement, missapropriation or other
diversion of property by public official);
c. Memperdagangkan pengaruh (trading influence);
d. Penyalahgunaan jabatan/fungsi (abuse of function);
e. Pejabat publik memperkaya diri secara tidak sah (illicit enrichment);
19
f.
Suap di sector swasta (bribery in the private sector);
g. Penggelapan dalam perusahaan swasta (embezzlement of property in
the private sector);
h. Pencucian hasil kejahatan (laundering of proceeds of crime);
i.
Menyembunyikan adanya kejahatan korupsi (concealment); serta
j.
Menghalang-halangi proses peradilan (obstruction of justice).
51. Secara faktual keinginan untuk memberantas korupsi di Indonesia, bukan
sesuatu yang baru. Keseriusan untuk memberantas korupsi dengan
menyusun perangkat undang-undang, dapat dibaca dari RUU Darurat
Tahun 1955 tentang Peradilan Pidana Khusus dan Penilikan Harta-Benda
yang diajukan oleh Kabinet Burhanuddin Harahap dan Menteri Kehakiman
Loekman Wiriadinata. Kemudian di tahun 1956, Kabinet Ali Sastroamidjojo
II dengan Menteri Kehakiman Moeljatno menyampaikan draft RUU Tahun
1956 tentang Pemberantasan Korupsi. Di tahun 1958, kembali diajukan
RUU tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Perbuatan Pidana
Korupsi dan Penilikan Harta-Benda oleh Menteri Kehakiman Gustaaf Adolf
Maengkom. Namun ketiga RUU ini tidak pernah dibahas oleh Dewan
Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.
52. Indonesia baru mempunyai perangkat peraturan perundang-undangan
mengenai korupsi ketika disusun Peraturan Penguasa Militer No.
Prt/PM/06/1957 yang dikeluarkan oleh Kepala Staf Angkatan Darat – selaku
Penguasa Militer Atas Daerah Angkatan Darat di seluruh wilayah Indonesia
tanggal 9 April 1957. Peraturan Penguasa Militer No. Prt/PM/08/1957 yang
dikeluarkan oleh Kepala Staf Angkatan Darat – selaku Penguasa Militer Atas
Daerah Angkatan Darat di seluruh Wilayah Indonesia, tanggal 27 Mei 1957
dan Peraturan Penguasa Militer No. Prt/PM/011/1957 yang dikeluarkan oleh
Kepala Staf Angkatan Darat – selaku Penguasa Militer Atas Daerah
Angkatan Darat di seluruh Wilayah Indonesia, tanggal 1 Juli 1957.
53. Peraturan Penguasa Militer No. PRT/PM/06/1957 yang dikeluarkan oleh
Kepala Staf Angkatan Darat – selaku Penguasa Militer Atas Daerah
Angkatan Darat di seluruh Wilayah Indonesia tanggal 9 April 1957, sudah
memberikan definisi dari korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 sebagai
berikut:
“Jang dimaksud dalam peraturan ini dengan
1. Korupsi ialah:
20
a. Tiap perbuatan jang dilakukan oleh siapapun djuga, baik untuk
kepentingan diri sendiri, untuk kepentingan orang lain atau untuk
kepentingan suatu badan dan jang langsung atau tidak langsung
menjebabkan kerugian bagi keuangan perekonomian negara;
b. Tiap perbuatan jang dilakukan oleh seorang pendjabat jang menerima
gadji atau upah dari keuangan negara atau daerah ataupun dari suatu
badan jang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah, jang
dengan mempergunakan kesempatan atau kewenangan atau
kekuasaan jang diberikan kepadanja oleh djabatan, langsung atau
tidak langsung membawa keuntungan keuangan materiil baginja.”
54. Setelah Peraturan Penguasa Militer No. Prt/PM/06/1957 diberlakukan,
maka kemudian pemberantasan korupsi dilanjutkan dengan berlakunya
Peraturan Penguasa Perang Pusat tanggal 16 April 1958 No.
Prt/Peperpu/013/1958, sebagai dasar hukum pemberantasan korupsi.
Ketentuan yang digunakan untuk memberantas korupsi itu berbunyi:
“Pasal 2
Jang disebut perbuatan korupsi pidana ialah:
a. Perbuatan seseorang jang dengan atau karena melakukan suatu
kedjahatan atau pelanggaran memperkaja diri sendiri atau orang lain
atau suatu badan jang setjara langsung atau tidak langsung
merugikan keuangan atau perekonomian negara atau daerah atau
merugikan keuangan suatu badan jang menerima bantuan dari
keuangan negara atau badan hukum lain jang mempergunakan
modal dan kelonggaran-kelonggaran dari masjarakat;
b. Perbuatan seseorang jang dengan atau karena melakukan suatu
kedjahatan atau pelanggaran memperkaja diri sendiri atau orang lain
atau suatu badan dan jang dilakukan dengan manjalah gunakan
djabatan atau kedudukan;
c. Kedjahatan-kedjahatan tertjantum dalam pasal 41 sampai 50
Peraturan Penguasa Perang Pusat ini dan dalam pasal 209, 210,
418, 419 dan 420 Kitab Undang-undang Huku Pidana.
Pasal 3
Jang disebut perbuatan korupsi lainnja ialah:
a. Perbuatan seseorang jang dengan atau karena melakukan perbuatan
melawan hukum memperkaja diri sendiri atau orang lain atau suatu
badan jang setjara langsung atau tidak langsung merugikan
keuangan negara atau daerah atau merugikan keuangan suatu
badan jang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah
atau badan hukum lain jang mempergunakan modal dan
kelonggaran-kelonggaran dari masjarakat;
b. Perbuatan seseorang, jang dengan atau karena melakukan
perbuatan melawan hukummemperkaja diri sendiri atau orang lain
atau suatu badan dan jang dilakukan dengan menjalah gunakan
djabatan atau kedudukan;”
55. Akan tetapi, kemudian peraturan ini dicabut berdasarkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1960 Tentang
Pengusutan, Penuntutan Dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi
21
(“Perppu 24/1960”). Perppu ini menghapuskan Korupsi Lainnya yang
diatur dalam Pasal 3 Prt/Peperpu/013/1958 dan hanya mengambil
rumusan Korupsi Pidananya saja, sehingga dalam Pasal 1 Perppu ini
yang disebut sebagai korupsi didefinisikan sebagai berikut:
“Pasal 1.
Yang disebut tindak pidana korupsi ialah:
a. tindakan seseorang yang dengan atau karena melakukan suatu
kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain
atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung
merugikan keuangan atau perekonomian Negara atau Daerah atau
merugikan keuangan suatu badan yang menerima bantuan dari
keuangan Negara atau Daerah atau badan hukum lain yang
mempergunakan modal kelonggaran-kelonggaran dari Negara atau
masyarakat;
b. perbuatan seseorang, yang dengan atau karena melakukan suatu
kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain
atau badan yang dilakukan dengan menyalah-gunakan jabatan dan
kedudukan;”
56. Dari Penjelasan Umum Perppu 24/1960 yang patut dicatat dalam memaknai
Perbuatan
Korupsi
Lainnya
yang
sebelumnya
diatur
di
Prt/Peperpu/013/1958 pada prinsipnya adalah perbuatan sehingga
perbuatan Korupsi Lainnya ini tidak lagi diatur dalam Perppu ini. Demikian
Penjelasan Umum Perppu tersebut menyatakan:
“Menurut Peraturan-peraturan itu ada 2 macam perbuatan korupsi, yakni:
a.
Perbuatan korupsi pidana, di mana terjalin unsur kejahatan atau
pelanggaran, sehingga berdasarkan itu dapat dipidana dengan
hukuman badan dan/atau denda yang cukup berat di- samping
perampasan harta benda hasil korupsinya (pasal 2).
b.
Perbuatan korupsi lainnya, di mana terdapat unsur “perbuatan
melawan hukum” (pasal 3). Perbuatan korupsi ini tidak diancam
dengan hukuman pidana, melainkan Pengadilan Tinggi yang
mengadilinya atas gugatan Badan Koordinasi Penilik Harta Benda,
dapat merampas harta benda hasil perbuatan korupsi itu. Yang
dimaksud dengan unsur “perbuatan melawan hukum” tersebut di
atas ialah “onrechtmatige daad” tercantum dalam pasal 1365 K.U.H.
Perdata, perkataan mana menurut yurispuridentie mempunyai
makna sangat luas yakni: Perbuatan atau kelalaian seseorang, yang
oleh karenanya melanggar hak orang lain atau bertentangan
dengan kewajibannya sendiri menurut hukum, atau dengan norma-
norma adat kesopanan yang lazim ataupun bertentangan dengan
keharusan dalam pergaulan hidup untuk bertindak prihatin terhadap
orang lain atau barang c.q. haknya. Dapatlah kita singkatkan makna
dari perkataan “perbuatan melawan hukum” tersebut dengan istilah
“perbuatan tercela”. Harta benda hasil perbuatan tercela inilah yang
dapat dirampas oleh Pengadilan Tinggi tadi; pun juga lain-lain harta
benda yang oleh pasal 12 ayat (2) dari peraturan Peperpu tersebut
22
disamakan dengan harta benda hasil perbuatan tercela dapat pula
dirampas yaitu:
a.
harta benda seseorang atau suatu badan yang dengan
sengaja tidak diterangkan olehnya atau oleh pengurusnya;
b.
harta benda yang tidak terang siapa pemiliknya;
c.
harta benda seseorang yang kekayaannya setelah diselidiki
dianggap
tidak
seimbang
dengan
penghasilan
mata
pencahariannya.
Maksud diadakannya peraturan-peraturan Peperpu tersebut ialah
supaya dalam tempo singkat dapat dibongkar perbuatan-perbuatan
korupsi yang dewasa itu sangat merajalela sebagai akibat dari
suasana seakan-akan Pemerintah dewasa itu sudah tidak mempunyai
kewibawaan lagi. Oleh karena itu peraturan-peraturan itu
dimaksudkan untuk berlaku buat sementara waktu saja
(temporair).
Hasil yang telah dicapai dalam pemberantasan korupsi, yang berupa
perkara-perkara yang sedang diselidiki, diusut dan dimajukan kepada
Hakim maupun yang berupa harta benda yang dikembalikan kepada
Negara, cukup memuaskan. Dalam pada itu tidak boleh dilupakan,
bahwa hasil-hasil lain yang tidak langsung, misalnya di bidang fiskal
dan pengembalian hutang-hutang kepada Negara, dan akhirnya yang
sangat penting, yakni effect psychologis terhadap masyarakat dengan
konsekwensi membatasi/ mengurangi nafsu berkorupsi, kesemuanya
itu sangat berjasa mengkonsolideer kembali kewibawaan Pemerintah.
Oleh karena itu Pemerintah menganggap, bahwa di luar tindakan
terhadap
tindak
pidana
korupsi
yang
memang
sudah
mengandung unsur kejahatan atau pelanggaran, tindakan
terhadap perbuatan korupsi tercela seperti diuraikan di atas tidak
perlu dilanjutkan lebih lama lagi.”
57. Perkembangan selanjutnya mengenai makna dari korupsi dalam undang-
undang dapat dilihat pada Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tanggal 29 Maret 1971 (“UU No.
3/1971”). Undang-undang ini pada dasarnya melanjutkan Perppu No. 24
Tahun 1960, namun dalam UU ini rumusan tindak pidana korupsi yang
diambil bukanlah “perbuatan korupsi pidana” yang sebelumnya ada di
Prt/Peperpu/013/1958 melainkan justru “perbuatan korupsi lainnya” yang
telah dihapuskan oleh Perppu No. 24 Tahun 1960 itu sendiri. Hal ini terlihat
dari bunyi Pasal 1 dan penjelasannya:
“Pasal 1
Dihukum karena tindak pidana korupsi ialah:
(1) a. barangsiapa dengan melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu Badan, yang
secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan
negara dan atau perekonomian negara, atau diketahui atau patut
disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara;
23
b. barang siapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau
orang lain atau suatu Badan, menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau
kedudukan, yang secara langsung atau tidak langsung dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;”
Penjelasan Pasal 1
“Dengan mengemukakan sarana “melawan hukum”, yang mengandung
pengertian formil maupun materil, maka dimaksudkan agar supaya lebih
mudah memperoleh pembuktian tentang perbuatan yang dapat dihukum,
yaitu “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan”, dari
pada memenuhi ketentuan untuk membuktikan lebih dahulu adanya
kejahatan/pelanggaran seperti disyaratkan oleh Undang-undang No. 24
Prp. tahun 1960”.
58. Bahwa dengan diambilnya rumusan “perbuatan pidana lainnya” yang
berasal dari Prt/Peperpu/013/1958 yang pada dasarnya merupakan
perbuatan perdata bukan pidana telah membuat terjadinya pergeseran
hukum yaitu kriminalisasi atas perbuatan perdata. Namun kesadaran bahwa
hal ini akan menimbulkan masalah tampaknya disadari oleh pembuat UU
No. 3/1971. Hal ini terlihat dari Penjelasan Pasal 1 Ayat 1 sub a UU No.
3/1971 terkait unsur “melawan hukum”-nya:
“Ayat ini tidak menjadikan perbuatan melawan hukum sebagai suatu
perbuatan yang dapat dihukum, melainkan melawan hukum ini
adalah sarana untuk melakukan perbuatan yang dapat dihukum
yaitu “memperkaya diri sendiri” atau “orang lain” atau “suatu
badan.”“
59. Bahwa dengan penjelasan di atas terlihat bahwa maksud pembuat UU No.
3/1971
walaupun
mengambil
rumusan
“pidana
lainnya”
dari
Prt/Peperpu/013/1958 namun tidak bermaksud menjadikan segala
perbuatan-perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara
sebagai tindak pidana korupsi. Perbuatan-perbuatan yang bersifat melawan
hukum yang merugikan keuangan negara hanya dapat dikategorikan
sebagai tindak pidana korupsi jika perbuatan tersebut sengaja dilakukan
untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan.
60. Bahwa esensi dari tindak pidana korupsi pada pasal 1 sub 1 (a) dan (b) UU
No. 3 Tahun 1971 yang kini menjadi Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU
TIPIKOR terletak pada maksud untuk mendapatkan keuntungan/kekayaan
telah nyata-nyata terlihat dari sejarah pengaturan tindak pidana korupsi,
juga terlihat secara jelas dari 2 Undang-Undang sebelum 1971 itu sendiri.
Sebagai contoh penjelasan umum Prt/Peperpu/013/1958 secara jelas
disebut:
24
“Untuk memberantas perbuatan memperkaja diri dengan tjara jang
tidak halal, jang disebut korupsi, telah dikeluarkan Peraturan Penguasa
Militer No. Prt/PM/06/1957…”.
Selanjutnya dalam Penjelasan Pasal 1 sub b angka 4 UU/Prp No. 24 Tahun
1960 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana
Korupsi yang menggantikan Prt/Peperpu/013/1958 dijelaskan:
“Baik Pasal 1a maupun Pasal 1b mencantumkan sebagai unsur
“memperkaya diri sendiri”. Unsur ini sangat penting. Terhadap
orang-orang semacam ini tindakan-tindakan ini ditujukan. Karena
adanya orang-orang semacam inilah Peraturan Pemerintah ini
dikeluarkan. Adalah bukan maksud Pemerintah untuk memperberat
ancaman hukuman atau kejahatan atau pelangaran yang dilakukan
dalam keadaan bahaya oleh yang bersangkutan, atau dalam keadaan, di
mana memperkaya diri sendiri dengan merugikan keuangan negara tidak
merupakan suatu penyakit masyarakat seperti sekarang ini.”
61. Bahwa walaupun penjelasan-penjelasan serupa kini tidak lagi tertuang
secara eksplisit pada baik penjelasan umum maupun penjelasan Pasal 2
ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR, namun mengingat kedua pasal ini
merupakan warisan dari ketiga undang-undang sebelumnya maka sudah
selayaknya penjelasan-penjelasan dari ketiga undang-undang sebelumnya
tersebut tetap penting dalam menafsirkan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU
TIPIKOR.
62. Dari ketiga undang-undang tindak pidana korupsi sebelum UU No. 31 Tahun
1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 terlihat jelas bahwa tindak pidana korupsi
yang diatur Pasal 2 dan Pasal 3 bukanlah terletak pada persoalan
ada/tidaknya kerugian keuangan negara, melainkan pada ada tidaknya
perbuatan yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan/kekayaan
secara tidak sah/halal.
63. Bahwa dalam praktik penegakan kedua pasal tersebut khususnya
berlakunya UU No. 31 Tahun 1999 yang di dalam penjelasannya baik
penjelasan umum maupun penjelasan kedua pasal tersebut tidak lagi
disebutkan secara tegas menekankan unsur memperkaya atau keuntungan
sebagai unsur yang paling penting dalam penyidikan, penuntutan maupun
pembuktian di pengadilan, membuat penegakan kedua pasal tersebut telah
salah arah. Penyidikan tidak lagi dilakukan untuk mencari apakah ada
kekayaan yang diperoleh oleh pelaku baik dalam bentuk uang, harta benda
atau keuntungan dalam bentuk lainnya, serta apakah keuntungan-
25
keuntungan tersebut diperoleh dengan cara yang bersifat melawan hukum
(wedderechtlijkheid) atau tidak namun kini lebih berfokus pada ada tidaknya
kerugian keuangan negara.
64. Kenyataan bahwa penegakan hukum saat ini atas kedua pasal tersebut
pada umumnya - jika tidak dapat dikatakan seluruhnya - mengutamakan
ada/tidaknya kerugian keuangan negara dibanding adanya perbuatan-
perbuatan tertentu yang dilakukan tersangka atau terdakwa dengan tujuan
untuk mendapatkan keuntungan/kekayaan terlihat jelas dalam banyak
perkara. Tiap penyidikan dugaan pelanggaran kedua pasal tersebut selalu
yang dicari pertama kali adalah ada tidaknya hasil pemeriksaan kerugian
keuangan negara baik dari Badan Pemeriksa Keuangan “BPK” atau Badan
Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan “BPKP”.
65. Bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara proporsional. Oleh
karena itu, pertanggungjawaban itu harus sesuai dengan prinsip-prinsip
hukum secara universal. Pasal 26 United Nations of Convention Againts
Corruption atau UNCAC tentang tentang Pertanggungjawaban Subjek
Hukum (Liability of Legal Persons) menyatakan bahwa:
“1. Each State Party shall adopt such measures as may be necessary,
consistent with its legal principles, to establish the liability of legal
persons for participation in the offences established in accordance
with this Convention.
2. Subject to the legal principles of the State Party, the liability of legal
persons may be criminal, civil or administrative.
3. Such liability shall be without prejudice to the criminal liability of the
natural persons who have committed the offences.
4. Each State Party shall, in particular, ensure that legal persons held
liable in accordance with this article are subject to effective,
proportionate and dissuasive criminal or non-criminal sanctions,
including monetary sanctions.
atau terjemahan tidak resminya:
“1. Setiap Negara Pihak harus mengambil tindakan-tindakan yang
diperlukan, sesuai dengan asas-asas hukumnya, untuk menetapkan
tanggung jawab badan hukum atas keikutsertaan dalam tindak
pidana yang ditetapkan sesuai dengan Konvensi ini.
2. Sesuai dengan asas hukum Negara Pihak, tanggung jawab badan
hukum dapat berupa tanggung jawab pidana, perdata atau
administratif.
3. Tanggung jawab tersebut tidak mengurangi tanggung jawab pidana
orang perseorangan yang melakukan tindak pidana tersebut.
4. Setiap Negara Pihak khususnya harus memastikan bahwa subjek
hukum yang dianggap bertanggung jawab berdasarkan pasal ini
26
dikenakan sanksi pidana atau non-pidana yang efektif, proporsional
dan bersifat menghalangi, termasuk sanksi moneter.”
66. Bahwa ada tiga kata kunci dalam Pasal 26 UNCAC tersebut yakni pertama,
soal prinsip-prinsip hukum universal (asas legalitas); kedua, partisipasi dari
subjek hukum; dan ketiga, penegakan hukum secara proporsional. Suatu
subjek hukum tidak dapat diminta pertanggungjawaban hanya jika
disandarkan oleh dua elemen: melawan hukum dan kerugian semata.
Namun harus dibuktikan dengan adanya “partisipasi dari subjek hukum” itu
sendiri di mana harus ada mens rea atau mendapatkan keuntungan pribadi
dari pasal yang didakwakan tersebut.
67. Dari sejarah lahirnya Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR yang pada
dasarnya
mengambil
rumusan
“perbuatan
korupsi
lainnya”
dari
Prt/Peperpu/013/1958 yang memang bukanlah suatu perbuatan pidana
melainkan perdata, terlebih dengan hilangnya penjelasan-penjelasan yang
menjelaskan esensi perbuatan korupsi yaitu perbuatan yang dimaksudkan
untuk memperkaya/menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, telah membuat
unsur perbuatan (actus reus) kedua pasal ini menjadi tidak jelas.
Ketidakjelasan rumusan ini menurut PARA PEMOHON adalah merupakan
alasan yang kuat dan sangat logis untuk membatalkan ketentuan Pasal 2
ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR berikut Penjelasannya.
68. PARA PEMOHON sebagaimana telah dikemukakan di atas, meminta agar
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR berikut Penjelasannya yang diuji
dalam
Permohonan
a
quo
dinyatakan
inkonstitusional,
karena
bertentangan dengan UUD 1945 dan harus dibatalkan. Kedua pasal ini
telah menimbulkan ketidakadilan, karena dalam praktik hukum, kedua pasal
ini telah diinterpretasikan untuk menentukan suatu perbuatan pidana
melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR berdasarkan besarnya
kerugian keuangan negara. Interpretasi ini secara substansial tidak tepat
dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena Pasal 2 ayat (1) dan Pasal
3 UU TIPIKOR diberi interpretasi baru, misalnya bukan hanya perbuatan
yang menjadi tolok ukur seseorang dapat dipidana karena melawan hukum
atau menyalahgunakan kewenangan, tetapi kerugian dapat dijadikan dasar
untuk menentukan kesalahan seseorang yaitu melawan hukum atau
menyalahgunakan kewenangan. Hal ini jelas dan nyata dari Surat Edaran
27
Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2012 (“SEMA 7/2012”), yang memberi
perluasan makna orang yang dapat dipidana dengan Pasal 2 ayat (1) dan
Pasal 3 UU TIPIKOR. Orang akan dipidana dengan Pasal 2 ayat (1) UU
TIPIKOR kalau kerugian keuangan negaranya melebihi Rp.100.000.000,00
(seratus juta Rupiah) dan akan dihukum dengan Pasal 3 UU TIPIKOR kalau
kerugian keuangan negaranya tidak mencapai Rp. 100.000.000,00 (seratus
juta Rupiah). Bahkan menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun
2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“Perma 1/2020”), misalnya
dinyatakan pada Pasal 5 bahwa berat ringannya hukuman ditentukan oleh
kategori kerugian, tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan, yang
memberatkan dan meringankan. Interpretasi dari Mahkamah Agung dalam
Surat Edaran atau Peraturan Mahkamah Agung ini, bertentangan dengan
UUD 1945, karena tidak ada ketentuan dari UUD 1945 atau undang-undang
yang memberikan kewenangan kepada Mahkamah Agung untuk melahirkan
norma baru terkait dengan berat ringannya hukuman.
69. Dengan dibatalkannya atau dinyatakan tidak mengikat menurut hukum
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR berikut Penjelasannya, bukan
berarti menghalalkan perbuatan korupsi, sebab dalam UU TIPIKOR semua
perbuatan bersifat melawan hukum dan bersifat jahat atau mengandung
kejahatan, seperti suap menyuap, perbuatan curang dalam pengadaan
barang dan jasa, penggelapan maupun pemerasan yang dilakukan oleh
penyelenggara negara, yang dilakukan oleh penyelenggara negara telah
diakomodir dalam Pasal 5 hingga Pasal 13 UU TIPIKOR yang mana
ketentuan-ketentuan tersebut memang merupakan perbuatan-perbuatan
yang dalam United Nations Convention Against Corruption 2003 (“UNCAC”)
dipandang sebagai tindak pidana korupsi.
70. Sebagai contoh, korupsi di pengadaan barang dan jasa. Pengadaan barang
dan jasa yang pada akhirnya mengakibatkan kerugian keuangan negara
yang disebabkan perbuatan yang bersifat koruptif selalu hanya akan terjadi
jika terdapat suap-menyuap atau pemalsuan dokumen dalam prosesnya.
Tidak ada pengaturan tender tanpa melibatkan setidaknya 2 pihak, yaitu
pihak panitia dan pihak calon pemenang tender. Dan tidak ada pengaturan
yang demikian jika pihak yang memiliki kewenangan menentukan
28
pemenang tender tersebut tidak akan mendapatkan keuntungan baik dalam
bentuk harta kekayaan atau bentuk-bentuk lainnya seperti fasilitas-fasilitas
tertentu, kenaikan jabatan dst. Perbuatan semacam ini telah tercakup dalam
ketentuan-ketentuan yang mengatur suap maupun gratifikasi, yaitu yang
diatur dalam Pasal 5, 11, 12 huruf a dan b, Pasal 12B, dan Pasal 13 UU
TIPIKOR.
71. Dalam banyak perkara lainnya terkait pengadaan barang dan jasa,
perbuatan materil yang terjadi juga umumnya terkait pemalsuan laporan
perkembangan pekerjaan maupun hasil pekerjaan, yaitu dimana pihak
vendor melaporkan pekerjaan telah selesai melakukan pekerjaannya agar
pembayaran dapat dicairkan padahal pekerjaannya belum 100% selesai.
Dalam berbagai perkara lainnya pemalsuan juga terjadi dalam hal laporan
kualitas barang atau jasa yang dibeli sebagai komponen biaya. Perbuatan
pemalsuan-pemalsuan dokumen, nota pembelian dan lain sebagainya juga
telah tercakup dalam Pasal 7 dan Pasal 9 UU TIPIKOR.
72. Perbuatan koruptif lainnya yang kerap terjadi yang kemudian didakwa
dengan Pasal 2 atau Pasal 3 yaitu penyalahgunaan kas atau anggaran
untuk kepentingan pribadi. Perbuatan ini telah dapat dipidana dengan Pasal
8 UU TIPIKOR.
73. Dengan telah tercakupnya perbuatan-perbuatan yang memang bersifat
koruptif tersebut, maka ketiadaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR
tidak akan membuat pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi
melemah, jika memang pemerintah serius berniat untuk memberantas
korupsi.
74. Selain itu, alasan mengenai kedua pasal ini tetap diperlukan dengan alasan
akan sulit membuktikan perbuatan-perbuatan korupsi jika menggunakan
pasal-pasal selain Pasal 2 dan Pasal 3, menurut PEMOHON alasan tersebut
hanyalah alasan yang tidak berdasar. Masalah pembuktian adalah masalah
penerapan hukum, bukan norma. Masalah ini seharusnya diselesaikan
dengan memperkuat kemampuan dan teknik investigasi dari para penyidik,
bukan dengan membuat atau membiarkan ketentuan pidana yang bersifat
terlampau luas, tidak jelas, multi tafsir, yang melanggar prinsip lex certa
dalam hukum pidana.
29
75. Menurut Pasal 28 UNCAC yang telah diratifikasi di Indonesia melalui UU
No. 7/2006 pengetahuan, maksud atau kehendak yang menjadi elemen dari
kejahatan itu harus ditarik dari keadaan-keadaan faktual yang objektif. Jadi,
tidak dapat disimpulkan secara asal atau berdasarkan asumsi semata,
melainkan harus benar-benar dibangun dari fakta yang objektif yang
membuktikan atau menunjukkan terjalinnya peristiwa-peristiwa yang
relevan yang saling bersesuaian, sehingga dapat disimpulkan pelaku
memang menghendaki terjadinya akibat delik. Kembali lagi, perlu PARA
PEMOHON tegaskan, uraian delik Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR
belum atau tidak melukiskan norma yang mengharuskan terhubungnya
kehendak atau niat di antara para pihak yang terkait, seperti yang diimpikan
dalam UNCAC.
76. Penandatanganan UNCAC oleh Pemerintah Republik Indonesia tersebut
telah bersesuaian dengan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-
Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional yang
menyatakan:
“Penandatanganan
suatu
perjanjian
internasional
merupakan
persetujuan atas naskah perjanjian internasional tersebut yang telah
dihasilkan dan/atau merupakan pernyataan untuk mengikatkan diri
secara definitif sesuai dengan kesepakatan para pihak”.
Pemerintah Republik Indonesia telah menerima seluruh isi UNCAC
sebagaimana dinyatakan dalam UU No. 7/2006 dengan memberikan
pengecualian terhadap kalau ada sengketa antar negara mengenai
penafsiran atau penerapan Konvensi dalam Pasal 66 ayat (2) UNCAC yang
menyatakan:
“Sengketa antara dua atau lebih Negara Pihak mengenai penafsiran atau
penerapan Konvensi ini yang tidak dapat diselesaikan melalui
perundingan dalam waktu yang wajar wajib, atas permintaan salah satu
Negara Pihak, diajukan ke arbitrase. Jika dalam waktu enam bulan
setelah permintaan pengajuan ke arbitrase, Negara-Negara Pihak itu
tidak dapat bersepakat mengenai struktur arbitrase, salah satu Negara
Pihak dapat mengajukan sengketa itu kepada Mahkamah Internasional
dengan permintaan sesuai dengan Statuta Mahkamah Internasional”.
77. Dengan demikian, seluruh ketentuan dalam UNCAC yang telah disahkan
berdasarkan UU No. 7/2006 tanpa ada pengecualian berlaku untuk seluruh
warga negara Republik Indonesia. Di samping itu, baik dalam hukum
nasional maupun internasional dikenal asas lex posterior derogat legi
30
priori yang memiliki makna bahwa hukum yang terbaru (posterior)
mengesampingkan hukum yang lama (prior). Dengan demikian, sudah
seharusnya negara dalam hal ini menerapkan atau berpedoman pada
hukum yang terbaru (posterior) in casu UU No. 7/2006 dalam membentuk
atau membangun norma pidana korupsi.
78. Dengan diundangkan dan diberlakukannya UU No. 7/2006 tanpa
ditindaklanjuti dengan pembaharuan atau pengharmonisasian terhadap UU
TIPIKOR, maka asas-asas yang mutlak untuk dipatuhi dalam pembuatan
materi muatan suatu peraturan perundang-undangan seperti asas keadilan,
asas ketertiban dan kepastian hukum, serta asas keseimbangan,
keserasian dan keselarasan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1)
huruf g, i dan j UU PPP dengan sendiri telah dilanggar.
79. Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka sejatinya uraian delik
dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR beserta Penjelasannya
(atau setidak-tidaknya tentang frasa yang diujikan) sudah tidak sesuai atau
sejalan dengan perkembangan hukum yang terjadi, di mana hal itu
bertentangan dengan dengan UU No. 7/2006. Mahkamah sendiri melalui
pertimbangannya sebagaimana telah dikutip di atas menyarankan agar
“sebagai negara pihak, sebaiknya segera menyesuaikan dengan cara
melakukan perubahan atas UU TIPIKOR yang didasarkan atas kajian
konseptual dan komprehensif dalam satu kesatuan sistem hukum
berdasarkan UUD 1945”. Selaras dengan pertimbangan Mahkamah itu,
dalam melakukan kajian UU TIPIKOR dikaitkan dengan UNCAC, Eddy O.S.
Hiarej menyimpulkan:
“Berdasarkan penjabaran hal di atas dapat dinyatakan kesimpulan bahwa
pada dasarnya Hukum Indonesia, terutama pada Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomo 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah tertinggal dan tidak sesuai
dengan United Nations Convention Against Corruption. Ketidak sesuaian
tersebut, tentu berakibat pada lemahnya penegakkan hukum terhadap
tindak pidana korupsi di Indonesia. Oleh karena itu, hukum pidana
Indonesia menjadi penting untuk menyesuaikan dengan UNCAC yang
telah Indonesia ratifikasi. Penyesuaian tersebut tidak hanya pada ranah
hukum
materiil,
namun
melingkupi
perbaikan
formil
sehingga
menciptakan perbaikan pada sistem peradilan pidana” (United Nations
Convention Against Corruption Dalam Sistem Hukum Indonesia, Mimbar
Hukum, Volume 31, Nomor 1, Februari 2019, hlm. 124).
31
80. Dalam praktik yang terjadi sekarang khusus berkenaan dengan Pasal 2 ayat
(1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR terutama berkenaan dengan perbuatan
melawan hukum terutama yang berhubungan dengan kerugian, lebih
ditekankan pada konsep hukum perdata menjadi pidana. Hal ini dapat dilihat
dari SEMA 7/2012 yang memberi perluasan makna orang yang dapat
dipidana dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR. Orang akan
dipidana dengan Pasal 2 ayat (1) UU TIPIKOR kalau kerugian keuangan
negaranya melebihi Rp.100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) dan terdakwa
akan dihukum dengan Pasal 3 UU TIPIKOR, kalau kerugian keuangan
negaranya tidak mencapai Rp.100.000.000,00 (seratus juta Rupiah). Hal ini
semakin jelas saat melihat Perma 1/2020 yang menentukan bahwa ukuran
hukuman ditentukan oleh besarnya kerugian bukan ditentukan oleh
perbuatan yang dilakukan oleh seseorang.
81. Dinyatakannya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sudah
barang tentu berakibat pada pasal-pasal lain dalam UU TIPIKOR (baik
dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 maupun Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001) yang merujuk atau menyebutkan kedua pasal
tersebut, sehingga pasal-pasal (atau frasa di dalamnya) yang merujuk
kedua pasal dimaksud harus pula demi hukum dinyatakan bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, di
mana pasal-pasal (atau frasa yang ada di dalamnya) a quo adalah sebagai
berikut:
(a)
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
(i)
Pasal 2 ayat (2) berikut Penjelasannya yang berbunyi: “Dalam hal
tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan”
[Penjelasan, sebagaimana dimuat dalam Perubahan UU
TIPIKOR : “Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam
ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan
pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu
apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana
yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya,
bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan
32
sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan
moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi”];
(ii)
Pasal 4 berikut Penjelasannya, yang berbunyi: “Pengembalian
kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak
menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3” [Penjelasan: Dalam hal
pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal
dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau
perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap
pelaku tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian keuangan
negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu
faktor yang meringankan”]; dan
(iii) Frasa “Pasal 2, Pasal 3” dalam materi muatan Pasal 15, Pasal
16, dan Pasal 17.
(b)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
(i)
Frasa “Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4” dalam materi muatan Pasal 37A
ayat 3; dan
(ii)
Frasa “Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4” baik dalam materi muatan Pasal
38B maupun Penjelasannya.
82. Sekiranya menurut Mahkamah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR
berikut Penjelasannya harus tetap dipertahankan dengan menambahkan
adanya syarat tertentu (konstitusional bersyarat) maka PARA PEMOHON
mengusulkan 2 (dua) alternatif yang dapat diputus oleh Mahkamah
Konstitusi, yaitu:
Alternatif 1:
(a)
Frasa “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”
dalam Pasal 2 ayat (1) UU TIPIKOR dinyatakan bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “memperkaya diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi sebagai akibat dari atau dalam kaitannya
dengan penyuapan” atau “memperkaya diri sendiri secara langsung
atau tidak langsung dan orang lain atau suatu korporasi”;
33
(b)
Frasa “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi” dalam Pasal 3 UU TIPIKOR bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “dengan tujuan menguntungkan diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagai akibat dari atau
dalam kaitannya dengan penyuapan” atau “dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri secara langsung atau tidak langsung
dan orang lain atau suatu korporasi”; dan
(c)
Frasa “yang merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR beserta
Penjelasannya dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Alternatif 2:
Bahwa kedua pasal tersebut konstitusional sepanjang dimaknai bahwa
harus dibuktikan ada tidaknya keuntungan/kekayaan yang diperoleh oleh
tersangka/terdakwa atau orang lain atau korporasi, dan bahwa harus ada
hubungan kausalitas yang jelas antara perolehan keuntungan/kekayaan
tersebut dengan perbuatan yang dilakukannya secara melawan hukum.
83. Sebagaimana telah PARA PEMOHON sampaikan di atas, terhadap materi
muatan dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR itu diajukan uji
materiilnya beberapa kali, namun dalam perkara ini batu uji yang
dipergunakan adalah berbeda dan begitu pula alasan yang dijadikan dasar
untuk mengajukan permohonan tidak sama dengan materi yang telah
disampaikan dalam permohonan-permohonan sebelumnya, sehingga
dengan demikian permohonan PARA PEMOHON a quo tidak dapat
dikatakan ne bis in idem dan oleh karenanya haruslah diperiksa dan diadili
oleh Mahkamah.
84. Akan tetapi dari pemahaman kami terhadap cukup banyak kasus di mana
Terdakwa didakwa melakukan perbuatan korupsi dengan menggunakan
Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU TIPIKOR. Tidak sedikit yang
mengalami deviasi dalam penerapannya dan ada yang menimbulkan
ketidakpastian hukum, bahkan orang-orang beritikad baik dan tidak
mempunyai niat untuk korupsi dihukum menjadi koruptor dan orang yang
menjalankan kewajibannya tanpa adanya perbuatan-perbuatan materil yang
34
jelas yang bersifat melawan hukum dengan maksud atau tujuan
mendapatkan kekayaan atau keuntungan secara tidak sah.
85. Sehingga kami melihat, pemberantasan korupsi gagal dalam menegakkan
hukum yang berkeadilan berdasarkan kebenaran. Kerugian keuangan
negara atau perekonomian negara dihitung tidak berdasarkan standar yang
jelas dan tidak berdasarkan atas hukum, bahkan acapkali nilainya luar biasa
besar sampai mencengangkan. Dan kemudian faktanya selalu ditolak dan
dinyatakan tidak benar dalam putusan.
86. Mengumumkan besarnya kerugian keuangan negara atau perekonomian
negara dalam proses penyidikan atau penuntutan, menurut hemat kami
bukanlah kontestasi yang diperlukan untuk menunjukkan keberhasilan
penegakan hukum tentang besarnya kerugian atau harapan dari proses
penyidikan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dan
perekonomian negara dalam satu perkara korupsi.
87. Bahwa kami menyadari kerugian keuangan negara adalah delik inti pada
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR, karena seseorang tidak dapat
dituntut dengan kedua Pasal ini apabila tidak ada kerugian keuangan negera
atau perekonomian negara. Kami memandang bahwa suatu perbuatan
bersifat koruptif bukan saja harus dilihat pada apakah negara dirugikan,
melainkan apakah perbuatan tersebut dilakukan untuk mendapatkan
keuntungan/kekayaan, serta dilakukan dengan cara-cara yang tidak sah,
ilegal, curang atau dengan menyalahgunakan kewenangan yang ada
padanya. Inilah yang seharusnya dipandang sebagai perbuatan koruptif dan
perlu diberantas. Memang, hal ini bukan berarti kerugian tidaklah penting,
kerugian hanyalah akibat dari perbuatan semacam itu, perbuatan yang
dilakukan untuk mendapatkan keuntungan secara tidak halal.
88. Keuntungan selalu merupakan tujuan dari orang yang melakukan perbuatan
yang bersifat koruptif, bukan kerugian. Pejabat yang berniat untuk
menyalahgunakan kewenangannya selalu bertujuan agar ia mendapatkan
keuntungan,
apakah
agar
dirinya,
keluarganya
atau
temannya
mendapatkan posisi tempat kerjanya, memainkan proses pengadaan
barang dan jasa dst, tujuannya selalu adalah keuntungan. Dari
penyalahgunaan kewenangan tersebut tentu akan ada yang dirugikan,
salah satunya adalah negara. Namun kerugian bukanlah tujuan dari pelaku,
35
kerugian hanyalah dampak. Pelaku tak akan peduli apakah negara,
masyarakat atau orang lain dirugikan, yang penting dirinya untung. Inilah
yang namanya korupsi.
89. Bahwa penekanan pada ada atau tidaknya kerugian keuangan negara
tanpa upaya yang serius untuk membuktikan ada tidaknya keuntungan yang
diperoleh tersangka atau terdakwa serta apakah benar bahwa keuntungan
tersebut diperoleh dengan cara-cara yang bersifat melawan hukum telah
dan akan membuat ketidakpastian hukum yang sangat merugikan, tidak
hanya bagi tersangka atau terdakwa itu sendiri, namun baik bagi setiap
penyelenggara negara, pejabat BUMN/BUMD, maupun pihak swasta yang
akan mengikuti proses pengadaan barang dan jasa di pemerintahan. Selain
itu hal ini pada dasarnya juga telah dan akan membuat upaya
pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi tidak jelas dan salah sasaran.
90. Tidak dilakukannya upaya yang serius untuk mencari dan membuktikan
unsur “memperkaya” atau “menguntungkan” membuat penelurusan hasil-
hasil tindak pidana korupsi (proceeds of crime) menjadi lemah. Para pelaku
yang benar-benar melakukan perbuatan-perbuatan curang, koruptif, tetap
akan menikmati hasil korupsinya, karena penegak hukum telah merasa
puas karena merasa cukup membuktikan ada/tidaknya kerugian keuangan
negara.
91. Bahwa unsur pokok dari tindak pidana korupsi terletak pada persoalan
perbuatan
yang
dilakukan
dengan
maksud
mendapatkan
kekayaan/keuntungan dengan cara yang tidak sah/melawan hukum juga
terlihat dari pengaturan terkait pidana tambahan pembayaran uang
pengganti yang diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU TIPIKOR yang
mana pidana tambahan ini juga merupakan warisan dari undang-undang
tindak pidana korupsi sebelum-sebelumnya, bukan ketentuan yang murni
lahir dari UU TIPIKOR ini. Ketentuan tersebut berbunyi:
1. Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-
undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah:
a. …dst
b. pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya
sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Dengan menekankan bahwa uang pengganti adalah sebanyak-banyaknya
sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi (bukan
kerugian keuangan negara yang diakibatkan) menunjukkan bahwa yang
36
seharusnya
dicari
dan
dibuktikan
adalah
ada
tidaknya
kekayaan/keuntungan yang diperoleh pelaku, bukan berapa kerugian
keuangan negara yang diakibatkan oleh pelaku.
92. Kami memahami bahwa terdapat kekhawatiran jika kedua pasal yang
menjadi objek permohonan ini dinyatakan inkonstitusional maupun diputus
secara konstitusional bersyarat akan menimbulkan pertanyaan bagaimana
dengan perkara-perkara yang telah diputus bersalah dengan kedua pasal
ini. Kekhawatiran ini merupakan kekhawatiran yang tentunya sangat
berdasar, dan memerlukan solusi untuk itu.
93. Terkait permasalahan ini, Mahkamah Konstitusi dapat mengambil landasan
yang telah diatur dalam Pasal 3 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di
mana dalam Pasal 3 Ayat (6) diatur bahwa jika terdapat perubahan undang-
undang yang mengakibatkan orang-orang yang sedang atau telah menjalani
hukuman tidak dapat menuntut ganti kerugian kepada negara. Ketentuan ini
walaupun baru berlaku mulai tahun 2026, namun secara prinsip dapat
digunakan oleh Mahkamah Konstitusi. Selain itu Mahkamah Konstitusi juga
dapat menyatakan bahwa terhadap para terpidana yang sedang menjalani
hukuman karena terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU
TIPIKOR hanya dapat mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah
Agung jika dalam pembuktian di pengadilan memang tidak terdapat bukti
bahwa ia tidak mendapatkan keuntungan/kekayaan dari perbuatan yang
didakwakan kepadanya. Dengan demikian, maka Putusan Mahkamah
Konstitusi ini – jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan
pemohon ini – tidak akan menguntungkan para terpidana yang benar-benar
melakukan perbuatan yang bersifat koruptif, namun hanya pada terpidana
yang
memang
benar-benar
tidak
terdapat
bukti
bahwa
mereka
mendapatkan keuntungan dari perbuatan yang bersifat melawan hukum.
94. Bahwa andaikata benar – quod non – ada kekhawatiran bahwa kerugian
keuangan negara akibat dibatalkannya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU
TIPIKOR atau karena diberikan syarat pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3
UU TIPIKOR harus ada suap menyuap, penggelapan dalam jabatan,
pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan
dan penerimaan gratifikasi yang sudah diatur dalam UU TIPIKOR tidak
dapat dituntut, adalah cukup keliru, dalam hal kerugian perseroan misalnya,
37
maka dapat saja dituntut berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 40
Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) dan UU No. 19 Tahun
2003 tentang BUMN dapat dijadikan sebagai ukuran untuk menilai sebab
terjadinya kerugian dan juga untuk menilai tanggung jawab dari Direksi
terhadap kerugian tersebut.
95. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 UU PT, Direksi bertanggung jawab
atas pengurusan Perseroan dan kerugian perseroan dapat dimintakan
pertanggung jawabannya kepada Direksi. Dalam Pasal 97 dinyatakan:
“(1) Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1).
(2) Pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib
dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh
tanggung jawab.
(3) Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas
kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai
menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
(4) Dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih,
tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku secara
tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi.
(5) Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan: a.
kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; b. telah
melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk
kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan; c. tidak
mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung
atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan d. telah
mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian
tersebut.”
96. Bahwa dengan demikian, maka sebenarnya UU PT telah memberikan jalan
keluar untuk mengganti kerugian bagi perusahaan yang mengalami
kerugian akibat kesalahan atau kelalaian Direksi dalam menjalankan
tugasnya.
97. Bahwa tanggung jawab Direksi atas kerugian ini, lebih besar dari tanggung
jawab yang dibebankan oleh Pasal 18 ayat (1) huruf b UU TIPIKOR yang
membatasi “...sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang
diperoleh dari tindak pidana korupsi”,
98. Bahwa menurut PARA PEMOHON, alasan untuk mempertahankan
ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR, karena tidak dapat
menuntut pengembalian kerugian kepada pihak Direksi, jika pasal tersebut
dibatalkan tidak beralasan menurut hukum.
38
99. Bahwa sekiranya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR tetap
dipertahankan dengan dimasukan syarat harus ada suap menyuap,
penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan
kepentingan dalam pengadaan dan penerimaan gratifikasi, menurut hemat
PARA PEMOHON adalah berdasarkan atas hukum, karena terhadap orang
sengaja menjadi penyebab kerugian yang dapat dituntut melakukan
pengembalian kerugian.
100. Bahwa menurut hemat PARA PEMOHON dalam pemberantasan korupsi,
ketika Aparat Penegak Hukum lebih berfokus pada perbutan korupsi terkait
dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 yang berfokus pada kerugian keuangan
negara, padahal salah satu sebab tidak berhasilnya pemberantasan korupsi
di Indonesia karena mengabaikan perkara suap menyuap, penggelapan
dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam
pengadaan dan penerimaan gratifikasi.
101. Berhasilnya Pihak Kejaksaan Agung membongkar adanya “suap menyuap”
dalam perkara Ronald Tannur yang melibatkan Hakim, Pengacara dan
mantan Pejabat di Mahkamah Agung adalah bentuk keberhasilan penegak
hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung yang membongkar praktik lancung
dalam proses penegakan hukum hingga Ronald Tannur diputus bebas,
menunjukan bahwa suap-menyuap sangat sulit diberantas kecuali
tertangkap tangan hanyalah mitos belaka. Perkara yang baru-baru ini
terungkap yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung telah menunjukan bahwa
suap-menyuap sebenarnya dapat diungkap tanpa tertangkap tangan
dengan teknik-teknik investigasi serta kerja sama antar institusi penegak
hukum yang semakin baik.
102. Hal yang sama dapat kita lihat dalam penyitaan uang sebesar hampir
mencapai Rp. 1 Triliun dari seorang mantan pejabat di Mahkamah Agung.
Peristiwa tersebut juga menunjukkan keberhasilan yang luar biasa besar
dari Kejaksaan Agung mendeteksi adanya perkara suap menyuap dalam
pengurusan perkara dan perputaran uang dalam jumlah besar yang
digunakan untuk pengurusan perkara. Bahkan dari pemberitaan kita bisa
membaca adanya penyediaan uang sebesar Rp. 5 Miliar untuk hakim dan
sebesar Rp. 1 Miliar untuk mantan pejabat di Mahkamah Agung.
39
103. Fakta keberhasilan Kejaksaan Agung ini, menunjukkan bahwa suap
menyuap dan penerimaan gratifikasi sebagai bagian dari kejahatan korupsi,
ternyata bisa mengungkap dan memecah gunung es peredaran uang yang
sangat besar yang dapat diduga berasal dari suap menyuap atau
penerimaan gratifikasi.
104. Dengan demikian, sebenarnya jika Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU
TIPIKOR pun dibatalkan, maka pemberantasan korupsi itu tidak berakhir
dan
bukan
juga
senjakala
pemberantasan
korupsi.
Sebab
jika
pemberantasan
korupsi
difokuskan
pada
praktik
suap
menyuap,
penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan
kepentingan dalam pengadaan dan penerimaan gratifikasi yang semuanya
merupakan perbuatan korupsi, dapat dipastikan bahwa perbuatan korupsi
akan berkurang,
105. Bahwa bahaya yang ditimbulkan oleh Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU
TIPIKOR, lebih banyak terkait dengan menunda dan mendistorsi
pembangunan ekonomi, akan tetapi kerusakan akibat suap menyuap
misalnya tidak hanya mendistorsi pembangunan ekonomi, tetapi merusak
moral bangsa yang perbaikannya memerlukan waktu bergenerasi.
Mengenai Frasa “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi” dalam Pasal 2 ayat (1) UU TIPIKOR
106. Tidak dapat disangkal bahwa frasa a quo bermuatan substansi yang luas
atau sangat lentur (karet), selain boleh hanya mengandaikan satu pihak
yang “diperkaya”, yaitu pelaku (pegawai negeri atau penyelenggara
negara), orang lain, atau suatu korporasi, juga seakan mengabaikan
hubungan atau kaitan lebih lanjut antara perbuatan pelaku dengan
keuntungan atau kekayaan yang diperoleh orang lain atau suatu korporasi
tersebut. Seakan-akan frasa itu – yang notabene menjadi unsur utama delik
– dan unsur-unsur lainnya tidak perlu saling berkelindan dan bertali-temali
melainkan bisa berdiri sendiri. Artinya, sepanjang ada bukti tentang
perbuatan melawan hukum, baik dilakukan secara sengaja atau karena
kelalaian, adanya kerugian keuangan atau perekonomian negara, dan ada
pihak
lain
baik
orang
maupun
korporasi
yang
mendapatkan
keuntungan/kekayaan, maka dianggap Pasal 2 ayat (1) UU TIPIKOR
terbukti dengan sah dan meyakinkan, sekalipun untaian sebab-akibat atau
40
kausalitas antar unsur-unsur itu tidak terjalin atau tidak mempunyai korelasi
yang jelas dan tegas sebagai akibat dari jahitan “ mens rea” dari pelaku dan
orang lain atau suatu korporasi. Dengan kata lain, suatu perencanaan yang
disepakati serta dikehendaki bersama (premeditated) sebelum mewujudkan
delik bukan merupakan suatu keharusan dalam terbuktinya tindak pidana.
107. Kendati pun demikian, dengan menelisik kata kerja aktif “memperkaya”,
sewajarnya secara implisit terkandung maksud untuk “memperkaya” yang
bermakna “menjadikan atau membuat bertambah kekayaannya”. Jadi,
istilah itu di dalamnya menyiratkan “niat” atau “kehendak”, di mana itu
direalisasikan secara melawan hukum. Melawan hukum dijalankan agar
terwujud dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menjadi
“bertambah kekayaannya”. Jikalau pemahaman ini dianut, maka adanya
“meeting of minds” dari para pihak yang terlibat menjadi suatu keniscayaan.
Akan tetapi, persyaratan seperti itu akan dipandang “mempersulit” penegak
hukum dalam beban pembuktian, oleh karena tidaklah enteng untuk mencari
bukti-bukti sahih yang menunjukkan adanya “persengkongkolan pemikiran
dan niat”. Walaupun begitu, pengandaian dimaksud dirasakan lebih adil,
sehingga tidak sembarang orang dituduh, dipersangkakan, didakwa dan
diadili secara semena-mena, sebagai akibat luasnya rumusan delik.
108. Hanya saja patut disayangkan, dalam praktiknya, “ mens rea” dari pelaku
dan pihak-pihak terkait dalam menjalankan perilakunya untuk mewujudkan
delik dikesampingkan atau dinihilkan atau dianggap sepi baik oleh penyidik,
penuntut umum maupun sang pengadil sendiri. “Mens rea” ditafsirkan
secara sempit yaitu hanya dilihat sebatas kesengajaan untuk melakukan
perbuatan materilnya tanpa dihubungkan dengan apakah kesengajaan
tersebut memang dimaksudkan untuk mendapatkan kekayaan atau
keuntungan secara tidak sah. Jarang sekali – untuk tidak menyebutkan tidak
pernah – pelaku dan pelaku penyerta dituntut dan dipenjara berdasarkan
adanya kesamaan pikiran dan kehendak di antara mereka berdasarkan
bukti-bukti yang sah dan meyakinkan baik dari dokumen tertulis maupun
keterangan saksi, melainkan hanya ditarik dari fakta-fakta yang terpisah dan
tidak saling bersesuaian tetapi dapat dieksploitasi untuk menunjukkan
terpenuhinya unsur-unsur dalam Pasal 2 ayat (1) UU TIPIKOR.
41
109. Kasus yang dialami PARA PEMOHON adalah contoh nyata yang secara
mencolok absurdnya frasa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi. Frasa ini dapat mengancam siapapun, walaupun
perbuatan yang dilakukan sama sekali tidak dikehendaki/diniati oleh yang
bersangkutan dan tidak pernah pula direncanakan, disepakati serta
dipikirkan bersama-sama dengan pihak-pihak yang didalilkan telah
diperkaya sebagai akibat tindakan PARA PEMOHON.
110. Bahwa mengingat Pasal 2 ayat (1) UU TIPIKOR berdasarkan putusan
perkara Nomor 25/PUU-XIV/2016 adalah sebagai delik materiil, maka untuk
menentukan ada atau tidaknya mens rea dari pelaku perbuatan pidana
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, harus
dibuktikan dengan adanya suap menyuap, penggelapan dalam jabatan,
pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan
dan penerimaan gratifikasi sebagaimana dinyatakan dalam UU TIPIKOR.
Mengenai frasa “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi” dalam Pasal 3 UU TIPIKOR
111. Sedikit berbeda dari frasa dalam Pasal 2 ayat (1) UU TIPIKOR yang
disengketakan konstitusionalitasnya di atas, frasa “dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dalam
Pasal 3 UU TIPIKOR secara eksplisit dinormakan adanya kesengajaan dari
pelaku untuk membuat atau menjadikan dirinya sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi “untung”. “Menguntungkan” menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) berarti 1) memberi (mendatangkan) laba; 2) menjadikan
beruntung
(mujur,
berbahagia);
memberi
keuntungan
(manfaat,
kefaedahan, dan sebagainya). Andaikata makna itu diikuti, maka
“menguntungkan” tidak hanya berhubungan dengan benda berwujud tetapi
juga dapat menyangkut barang tidak berwujud. Terlepas dari itu, intinya
perbuatan
pelaku
memang
diniatkan
dan
dimaksudkan
untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, ditandai
dengan rangkaian kata “dengan tujuan”. Hal itu mengisyaratkan suatu
kesengajaan, yang menurut teori hukum dapat dimaknai secara alternatif,
yakni:
(a)
bahwa ada tujuan yang tidak benar, misalnya ada ketidakjujuran dalam
mengambil keputusan;
42
(b)
bahwa ada pertimbangan yang tidak relevan ketika mengambil
kesimpulan, misalnya kesimpulan tidak diambil berdasarkan bukti yang
ada;
(c)
bahwa ada penggunaan diskresi yang tidak tepat ketika mengambil
kebijakan, misalnya kebijakan diambil karena ada konflik kepentingan;
atau
(d)
bahwa pengambilan keputusan dilakukan tanpa memberi alasan.
Jadi, perumusan frasa dalam Pasal 3 UU TIPIKOR dapat dikatakan lebih
maju dan sedikit banyak menyematkan kriteria yang agak tegas.
112. Meski demikian, rangkaian kata tersebut masih menyisakan kevakuman
yuridis terkait dengan bagaimana pelaku sampai pada kesimpulan untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, atau
dengan kata lain rumusan dimaksud belum memberikan kepastian hukum
yang adil. Memang diwajibkan dalam hal menguntungkan diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi itu pelaku “menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau
kedudukan”
dan
tindakannya
“merugikan
keuangan
negara
atau
perekonomian negara”. Namun begitu, bagaimana pada akhirnya pelaku
(yang merupakan pegawai negeri atau penyelenggara negara) mau
melakukan perbuatan itu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi. Di sinilah, tidak didapati adanya suatu
formula yang mengharuskan adanya keterkaitan antara pelaku dengan
orang lain atau suatu korporasi yang diuntungkan itu agar terpenuhinya
unsur dalam delik.
113. Seperti halnya Pasal 2 ayat (1) UU TIPIKOR, Pasal 3 UU TIPIKOR ini tidak
dapat dan tidak mungkin diterapkan dalam suatu dugaan tindak pidana yang
hanya melibatkan pelaku (pegawai negeri atau penyelenggara negara)
sendiri, melainkan selalu dan senantiasa mengikutsertakan pihak lain atau
suatu korporasi, dengan alasan kerugian keuangan atau perekonomian
negara yang juga menjadi unsur delik terkonfirmasi atau timbul dalam
rangkaian atau kegiatan atau kerja sama dengan pihak lain. Seandainya
pelaku (pegawai negeri atau penyelenggara negara) itu memperkaya diri
sendiri secara melawan hukum atau menguntungkan diri sendiri dengan
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada
43
padanya karena jabatan atau kedudukan, misalnya mengambil secara tidak
sah (menggelapkan atau menyembunyikan) barang milik negara, maka
terhadapnya akan dikenai pasal yang berbeda, kendati pun sejatinya
tindakan
itu
juga
dengan
sendirinya
merugikan
keuangan
atau
perekonomian negara yang dapat dihukum dengan pasal dimaksud.
114. Untuk memastikan hukum itu dijalankan dengan adil, maka memperkaya
atau menguntungkan diri sendiri haruslah dikaitkan dan dirujukkan pada
adanya tindak pidana suap. Mengapa harus demikian? Sebab dalam suatu
suap senantiasa per se terselip keharusan untuk membuktikan “niat” dari
pelaku dan “kesamaan pikiran” antara pelaku dengan pihak lainnya.
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR yang mensyaratkan
adanya tindak pidana suap menyuap, penggelapan dalam jabatan,
pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan
dan penerimaan gratifikasi sebagaimana dinyatakan dalam UU TIPIKOR,
menurut hemat kami, akan memastikan pembuktian dijalankan dengan
benar sesuai dengan ukuran yang seharusnya seperti yang dimuat dalam
rumusannya dan menjamin terlaksananya proses peradilan yang merdeka
serta tegaknya hukum dan keadilan, sehingga tidak mungkin menyebabkan
over punishment dan over criminalization.
115. Dalam suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan
curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan penerimaan
gratifikasisebagaimana dinyatakan dalam UU TIPIKOR akan tampak secara
nyata faktor kesalahan yang menjadi esensi dari suatu perbuatan pidana.
Dalam pandangan Remmelink, syarat umum agar suatu tindak pidana dapat
dipidanakan adalah: Pertama, perbuatan tersebut bersifat melawan hukum
(wederrechtelijkheid). Kedua, ada ‘kesalahan’ (schuld) secara pidana dalam
perbuatan yang dilakukan subjek hukum tersebut, baik kesalahan sebagai
kesengajaan (dolus), maupun kesalahan sebagai kealpaan (culpa). Ketiga,
subjek hukum yang melanggar tersebut harus mampu bertanggung jawab
menurut hukum pidana (toerekeningsvatbaarheid).
116. Perlu diingat bahwa yang dimaksud dengan bersifat melawan hukum
(wederrechteljikheid) walaupun terkesan memiliki kesamaan dengan
perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) namun memiliki makna
yang berbeda. Sifat melawan hukum dalam konteks pidana adalah suatu
44
sifat yang harus melekat dari suatu perbuatan yang akan membuat unsur
perbuatan tersebut bersifat tercela dan dapat dipidana. Tidak sebatas
“melanggar peraturan perundang-undangan” belaka.
117. Sifat melawan hukum dalam rumusan-rumusan pidana tidak selalu
dirumuskan secara eksplisit. Hal ini disebabkan karena dalam mayoritas
rumusan pidana sifat melawan hukum tersebut telah inherent terdapat
dalam rumusan unsur perbuatannya. Sebagai contoh, rumusan suap-
menyuap (Pasal 5, 11, 12 huruf a-d) dan penggelapan (Pasal 8) tidak
dicantumkan unsur “secara melawan hukum”, oleh karena unsur-unsur
perbuatan dari ketentuan-ketentuan tersebut telah menunjukan sifat
ketercelaan atau melawan hukum itu sendiri. Begitu juga dengan rumusan
pasal Pembunuhan (338 KUHP). Unsur “dengan sengaja merampas nyawa
orang lain” tanpa perlu ditambahkan unsur “secara melawan hukum” telah
menunjukan adanya sifat melawan ketercelaan atau melawan hukum dari
perbuatan itu sendiri. Hal ini berbeda dengan beberapa rumusan ketentuan
pidana yang mencantumkan unsur “secara melawan hukum” seperti
misalnya pasal pencurian (362 Ayat (1) KUHP). Dalam pasal Pencurian
terdapat unsur “dengan maksud dimiliki secara melawan hukum” oleh
karena perbuatan mengambil barang milik orang lain dengan maksud
dimiliki tidak selalu berarti merupakan perbuatan yang bersifat tercela.
Perbuatan tersebut baru bersifat tercela sehingga dapat dipidana jika
maksud untuk memilikinya barang tersebut ternyata bersifat melawan
hukum, yaitu dalam konteks ini pelaku tidak memiliki hak untuk memiliki
barang tersebut.
118. Sifat melawan hukum dalam Pasal 3 UU TIPIKOR dirumuskan dalam bentuk
“menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana dan prasarana
yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”. Serupa dengan
ketentuan-ketentuan pidana lainnya yang secara eksplisit mencantumkan
unsur
“secara
melawan
hukum”.
Unsur
“menyalahgunakan
kewenangan…dst” ini tidak dapat dipisahkan dari unsur perbuatannya, yaitu
menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Sehingga manakala terdapat
keuntungan baik yang diterima oleh tersangka atau terdakwa, atau orang
lain atau korporasi harus jelas terlihat bahwa keuntungan tersebut
merupakan akibat dari suatu penyalahgunaan wewenang, dan maksud dari
45
penyalahgunaan wewenang tersebut jelas-jelas menunjukan bahwa
maksudnya tak lain tak bukan adalah agar dirinya, orang lain atau suatu
korporasi mendapatkan keuntungan tersebut. Jadi bukan semata-mata
karena adanya penyimpangan atau kesalahan prosedur belaka.
119. Yang menjadi pertanyaan tentunya, apa sebenarnya bentuk-bentuk
penyalahgunaan wewenang yang dapat dilakukan oleh penyelenggara
negara yang dimaksud dalam Pasal 3 UU TIPIKOR ini. Bentuk-bentuk
penyalahgunaan wewenang tidak lain dan tidak bukan sebenarnya tidak
akan terlepas dari suap-menyuap, gratifikasi, penggelapan, perbuatan
curang dalam pengadaan barang dan jasa, pemalsuan maupun
penggelapan surat-surat atau dokumen, dan pemerasan, yang mana
perbuatan-perbuatan tersebut sebenarnya telah diatur secara tersendiri
dalam UU TIPIKOR ini.
120. Mengaitkan frasa “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi” dalam Pasal 2 ayat (1) dan “dengan tujuan menguntungkan diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” pada Pasal 3 UU TIPIKOR
dengan tindak pidana suap menyuap, penggelapan dalam jabatan,
pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan
dan penerimaan gratifikasi sebagaimana dinyatakan dalam UU TIPIKOR,
bukannya tanpa alasan. Di samping untuk mempertegas dan memperjelas
faktor “mens rea” dan “meeting of minds”, pun dikarenakan tindak pidana
dalam kedua pasal itu selalu menyinggung atau ditujukan bagi pegawai
negeri atau penyelenggara negara, dengan pertimbangan bahwa tidak ada
perkara korupsi yang dikatakan melanggar keduanya tanpa adanya orang
yang dikualifisir sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Putusan Mahkamah dalam Perkara Nomor 003/PUU-IV/2006, secara tegas
mengakui unsur “setiap orang” harus melibatkan pejabat publik, yang dapat
dikutip sebagai berikut (pertimbangan halaman 73):
“Menimbang pula bahwa dengan disahkan atau diratifikasinya UN
Convention Against Corruption dengan UU Nomor 7 Tahun 2006, dalam
konvensi mana kerugian negara tidak mutlak merupakan unsur tindak
pidana korupsi (it shall not be necessary), tetapi harus melibatkan
public official, maka Mahkamah berpendapat unsur “barang siapa”
dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut harus juga ditafsirkan dalam kaitan
dengan perbuatan public official. Indonesia, sebagai negara pihak,
sebaiknya segera menyesuaikan dengan cara melakukan perubahan
atas UU PTIPIKOR yang didasarkan atas kajian konseptual dan
46
komprehensif dalam satu kesatuan sistem hukum berdasarkan UUD
1945”.
121. Bahwa dalam Permohonan ini PARA PEMOHON mohon agar – jikalau pun
menurut Mahkamah Konstitusi Pasal 3 ini masih akan dinyatakan tidak
bertentangan dengan Konstitusi – sepatutnya diberi interpretasi baru
khususnya terhadap kedua frasa yang telah diuraikan di atas, sebab
ketentuan ini dalam praktik telah menimbulkan ketidakadilan dan
ketidakpastian hukum karena dapat ditafsirkan sesuai dengan kebutuhan
yang melakukan interpretasi.
122. Akibat dari keadaan ini, ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR
mengingatkan dengan betapa karetnya unsur-unsur perbuatan yang diatur
dalam UU Subversi. Siapa saja dapat dijaring dengan UU Subversi
sepanjang menurut pemerintah perbuatan yang dilakukan tersangka atau
terdakwa telah menimbulkan akibat terganggunya kepentingan pemerintah.
Sama dengan praktik hukum dalam memberantas korupsi, di mana siapa
saja dapat dihukum dengan ketentuan ini dan ditabalkan sebagai koruptor
sepanjang dianggap telah terjadi kerugian keuangan negara, sekalipun
pelakunya (pegawai negeri atau penyelenggara negara) tidak mendapatkan
keuntungan atau kekayaan sepeser pun dari tindakan korupsi yang
dituduhkan atau didakwakan kepadanya dan juga tidak menerima suap
dalam bentuk apa pun dari orang lain atau korporasi. Efek buruk ini muncul
dari kelenturan atau bahkan luasnya materi muatan Pasal 2 ayat (1) dan
Pasal 3 UU TIPIKOR.
123. Bahwa frasa “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”
dalam Pasal 2 ayat (1) dan “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi” pada Pasal 3 UU TIPIKOR menggunakan
kata sambung atau. Menurut KBBI atau adalah kata penghubung untuk
menandai pilihan di antara beberapa hal (pilihan): Anda boleh memilih yang
mana saja, majalah, buletin, -- surat kabar. Dikaitkan dengan kata
penghubung atau pada kedua frasa di atas berarti dalam praktek peradilan
Hakim dalam menjatuhkan putusan boleh memilih salah satu pihak yang
diperkaya
atau
yang
diuntungkan,
boleh
memilih
pegawai
negeri/penyelenggara negara atau orang lain atau korporasi. Konsekuensi
dari pilihan tersebut maka pegawai negeri/penyelenggara negara dapat
dihukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam menurut
47
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU TIPIKOR karena telah memperkaya orang
lain atau korporasi, tanpa dirinya sendiri telah diperkaya atau diuntungkan
oleh perbuatannya. Hal inilah yang dialami oleh PARA PEMOHON yang
telah didakwa dan diputus oleh pengadilan karena memperkaya atau
menguntungkan orang lain atau korporasi.
124. Bahwa penghukuman dalam proses peradilan tindak pidana korupsi yang
tanpa mempertimbangkan adanya pengkayaan atau pemberian keuntungan
kepada dirinya secara langsung atau tidak langsung sebagai akibat dari
penggunaan kata sambung atau pada frasa “memperkaya diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi” dalam Pasal 2 ayat (1) dan “dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” pada Pasal
3 UU TIPIKOR telah melanggar hak konstitusional dari PARA PEMOHON
yaitu proses peradilan yang dialami oleh PARA PEMOHON ternyata tidak
menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana diamanahkan oleh Pasal
24 (1) UUD 1945, melanggar hak konstitusional PARA PEMOHON yaitu hak
atas jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana diamanatkan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945 dan telah melanggar hak-hak PARA PEMOHON
untuk mendapatkan perlindungan atas kehormatan dan martabat
kemanusiaan serta perlindungan dari ancaman ketakutan sebagaimana
diamanatkan oleh Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
125. Bahwa PARA PEMOHON ini adalah pihak yang lemah dihadapan negara
sehingga dapat dimenderitakan tanpa ampun padahal tidak memperoleh
secuil
manfaat
apapun
dari
perbuatan
yang
dimintakan
pertanggungjawaban pidana terhadapnya. Korupsi adalah kejahatan, oleh
karena itu andaikata PARA PEMOHON berbuat kejahatan maka kejahatan
itu
harus
memberikan
manfaat
kepadanya.
Manfaat
itu
adalah
bertambahnya kekayaan atau keuntungan yang diperoleh dari hasil yang
ilegal. Kalau tidak ada manfaat yang diperolehnya tersebut berarti orang
tidak layak disebut melakukan kejahatan korupsi.
126. Orientasi dan motif pelaku untuk melakukan tindak pidana korupsi utamanya
adalah guna mengumpulkan bahkan menumpuk kekayaan dan keuntungan
secara illegal. Kekayaan atau keuntungan yang diakumulasi itu pada
umumnya adalah dalam bentuk uang, asset dan harta benda lainnya. Oleh
karena itu orientasi dan motif pelaku melakukan tindak pidana korupsi untuk
48
mengumpulkan dan menumpuk harta kekayaan dan keuntungan secara
illegal tercermin secara jelas menurut rumusan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3
UU TIPIKOR, tidak terkecuali juga tercermin dalam pasal-pasal lainnya
dalam UU TIPIKOR yang kurang lebih dalam beberapa hal hampir sama
dengan United Nations Convention Against Corruption, 2003 yang telah
diratifikasi Indonesia dengan UU No. 7/2006, yaitu:
a. Suap (bribery);
b. Penggelapan dalam jabatan (Emblezzlement, missapropriation or other
diversion of property by public official);
c. Memperdagangkan pengaruh (trading influence);
d. Penyalahgunaan jabatan/fungsi (abuse of function);
e. Pejabat publik memperkaya diri secara tidak sah (illicit enrichment);
f.
Suap di sector swasta (bribery in the private sector);
g. Penggelapan dalam perusahaan swasta (embezzlement of property in
the private sector);
h. Pencucian hasil kejahatan (laundering of proceeds of crime);
i.
Menyembunyikan adanya kejahatan korupsi (concealment); serta
j.
Menghalang-halangi proses peradilan (obstruction of justice).
127. Walaupun menurut Syed Hussein Alatas dalam bukunya Sosiologi Korupsi
mensinyalir ada fenomena korupsi dalam bentuk lain yaitu nepotisme,
namun pada akhirnya ujung dari nepotisme maupun kolusi tetap saja
berorientasi
pada
tindakan
untuk
mengakumulasi
kekayaan
dan
keuntungan.
128. Korupsi adalah salah satu bentuk kejahatan yang paling khas dari white
collar crime atau kejahatan kerah putih, karena menurut perspektif Edwin
Sutherland sebagai kejahatan yang dilakukan oleh orang terhormat dan
berstatus sosial tinggi dalam pekerjaannya. Mayoritas kedudukan pelaku
tindak pidana korupsi di Indonesia telah menjawab fenomena tentang
karakteristik white collar crime yaitu keterlibatan orang terhormat dan
berstatus sosial tinggi dalam pekerjaannya sebagai pelaku tindak pidana
korupsi. Dalam pandangan umum bisa dikatakan korupsi dilakukan oleh
orang yang kedudukan sosial ekonominya sudah mapan, karena sudah
mapan itulah mereka melakukan kejahatan guna mengejar kesenangan,
bukan karena mereka kelaparan.
49
129. Harus dibedakan melakukan kejahatan untuk memburu kesenangan
dengan melakukan kejahatan karena kelaparan. Kesenangan dalam
hubungannya dengan Tipikor itu identik dengan kekayaan atau keuntungan
materiil. Jika kesenangan itu tidak bisa diperoleh secara legal, pasti cara
ilegal sebagai alternatifnya. Kalau memburu kesenangan, apalagi kalau
kesenangan itu tidak selalu diartikan sebagai kesenangan duniawi, dengan
cara yang legal tentu saja tidak perlu dipermasalahkan, banyak orang kaya
yang memburu kesenangan dengan cara-cara yang sah.
130. Yang dipersoalkan dalam konteksnya dengan Permohonan ini adalah
memburu kesenangan dengan cara yang ilegal. Cara ilegal seperti apa yang
dikehendaki oleh pelakunya untuk memburu kesenangan berupa
memperkaya atau menguntungkan dirinya sendiri? UU TIPIKOR dan
UNCAC telah menjawabnya yaitu dengan cara menerima suap, gratifikasi,
memeras, penggelapan dalam jabatan dsb. Kalau pelaku tindak pidana
korupsi tidak memburu kesenangan bagi dirinya untuk mendapatkan
kekayaan dan keuntungan dengan cara yang ilegal, maka hal itu merupakan
paradoks dengan norma yang umum dimana pelaku kejahatan harus
mendapat manfaat sebagai akibat dari perbuatan yang dilakukannya.
Pelaku itu harus mendapatkan kesenangan dari perbuatannya. Jadi kalau
frasa “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi” dan frasa
“menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi”, tidak ditujukan
kepada si pelakunya, tetapi hanya ditujukan kepada orang lain atau
korporasi, maka frasa itu paradoks dengan norma yang umum.
131. Bahwa oleh karena itu, seorang pegawai negeri/penyelenggara negara tidak
dapat dikriminalisasi melakukan tindak pidana korupsi apabila tidak terbukti
memperkaya atau menguntungkan dirinya sendiri baik secara langsung
maupun tidak langsung. Bagaimana apabila ternyata perbuatan seorang
pegawai negeri/penyelenggara negara memperkaya orang lain atau
korporasi yang merugikan keuangan negara, maka aparat penegak hukum
menggunakan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU TIPIKOR yang berbunyi:
(1) Dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau
lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti,
sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka
penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan
tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan
50
perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk
mengajukan gugatan.
Pasal ini tidak pernah dipergunakan oleh aparat penegak hukum, karena
kebijakan dan rumus dalam pemberantasan korupsi bukan menegakkan
hukum dan keadilan tetapi menghukum dan merampas harta kekayaan
yang dicurigai sebagai hasil tindak pidana korupsi. Pelaku dalam hal ini
misalkan pemborong tetap harus dihukum dan membayar uang pengganti,
meskipun negara telah memperoleh hasil pekerjaan dan telah pula
menggunakannya. Jadi negara dalam ini memperoleh keuntungan, yaitu: (i)
proyek sudah jadi dan diserahterimakan bahkan sudah dipergunakan; (ii)
menerima pembayaran uang pengganti yang besar dan jumlahnya senilai
dengan nilai pekerjaan. Padahal kalau konsisten melaksanakan undang-
undang, Pasal 32 ayat (1) UU TIPIKOR dapat dipergunakan, tanpa harus
menghukum orang, yang notabene dapat menimbulkan persoalan baru,
yaitu penegakkan hukum yang menimbulkan kejahatan baru berupa suap
atau pemerasan oleh pegawai Lembaga Pemasyarakatan atau pegawai
Rumah Tahanan Negara.
132. Mahkamah dalam Putusannya Nomor 25/PUU-XIV/2016, tanggal 25
Januari 2017 memberikan pertimbangan yang pada intinya bahwa formulasi
alternatif dimaksudkan untuk menjangkau cara-cara tindak pidana korupsi,
misalnya menyembunyikan kepada orang lain atau korporasi, yang
selengkapnya dapat dikutip:
“[3.10.8] Bahwa frasa “atau orang lain atau suatu korporasi” dalam Pasal
2 ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKORmenurut Mahkamah berbeda dengan
kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKORkarena
merupakan rumusan bersifat alternatif dalam rangka untuk menjangkau
juga modus tindak pidana dalam hal hasil korupsi misalnya
disembunyikan kepada orang lain atau suatu korporasi. Oleh karena itu,
walaupun pelaku tidak memperkaya diri sendiri atau menguntungkan diri
sendiri namun apabila melakukan perbuatan melawan hukum atau
menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara dan
dalam hal ini orang lain atau suatu koporasi diuntungkan atau bertambah
kekayaannya, dikenai tindak pidana korupsi. Terkait hal ini Mahkamah
perlu menegaskan bahwa terlepas dari pada penggunaan hasil korupsi
untuk kepentingan pelaku sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
akan tetapi nyatanya korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara
tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi
masyarakat secara luas serta dampak dari besaran nilai kerugian negara
yang sangat berpengaruh terhadap terganggunya pembangunan dan
perekonomian negara/daerah, oleh karenanya setiap tindak pidana
korupsi digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus
51
dilakukan secara luar biasa atau biasa disebut sebagai perbuatan yang
bersifat extra ordinary crime. Berdasarkan hal tersebut, dalil para
Pemohon terhadap frasa “atau orang lain atau suatu korporasi” dalam
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKORtidak beralasan menurut
hukum” (hlm. 115).
133. Bahwa walaupun Mahkamah dalam pertimbangannya di atas menyatakan:
“Oleh karena itu, walaupun pelaku tidak memperkaya diri sendiri atau
menguntungkan diri sendiri namun apabila melakukan perbuatan
melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan yang merugikan
keuangan negara dan dalam hal ini orang lain atau suatu koporasi
diuntungkan atau bertambah kekayaannya, dikenai tindak pidana
korupsi.”
Namun tidak menutup kemungkinan terjadi pergeseran pemaknaan
keberlakuan pasal-pasal dalam undang-undang yang semula konstitusional
menjadi inkonstitusional, sebagaimana pernah diputus oleh Mahkamah
yaitu dalam Perkara No. 003/PUU-IV/2006 yang menolak untuk
mengabulkan penghapusan kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal
3 UU TIPIKOR, dengan alasan pokok bahwa tindak pidana korupsi adalah
tindak pidana formil, bukan tindak pidana materil, sehingga unsur merugikan
keuangan negara bukanlah unsur esensial. Menurut pertimbangan
Mahkamah dalam putusan tersebut, ada atau tidak adanya tindak pidana
korupsi tidak tergantung pada ada atau tidaknya kerugian negara, tetapi
cukup dibuktikan bahwa telah ada perbuatan melawan hukum, sehingga
ada atau tidak ada kata “dapat” tidak penting lagi. Pandangan Mahkamah
dalam Perkara No. 003/PUU-IV/2006 tersebut di atas telah bergeser seiring
dengan adanya Putusan Mahkamah dalam Perkara No. 25/PUU-XIV/2016,
yang dalam pertimbangannya pada halaman 113 s.d. 114 berpendapat:
“Bahwa pencantuman kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3
UU Tipikor membuat delik dalam kedua pasal tersebut menjadi delik
formil.
Hal
itu
menurut
Mahkamah
dalam
praktik
seringkali
disalahgunakan untuk menjangkau banyak perbuatan yang diduga
merugikan keuangan negara, termasuk terhadap kebijakan atau
keputusan diskresi atau pelaksanaan asas freies Ermessen yang diambil
bersifat mendesak dan belum ditemukan landasan hukumnya, sehingga
seringkali terjadi kriminalisasi dengan dugaan terjadinya penyalahgunaan
wewenang. Demikian juga terhadap kebijakan yang terkait dengan bisnis
namun dipandang dapat merugikan keuangan negara maka dengan
pemahaman kedua pasal tersebut sebagai delik formil seringkali
dikenakan tindak pidana korupsi. Kondisi tersebut tentu dapat
menyebabkan pejabat publik takut mengambil suatu kebijakan atau
khawatir kebijakan yang diambil akan dikenakan tindak pidana korupsi,
sehingga di antaranya akan berdampak pada stagnasi proses
52
penyelenggaraan negara, rendahnya penyerapan anggaran, dan
terganggunya pertumbuhan investasi. Kriminalisasi kebijakan terjadi
karena terdapat perbedaan pemaknaan kata “dapat” dalam unsur
merugikan keuangan negara dalam tindak pidana korupsi oleh aparat
penegak hukum, sehingga seringkali menimbulkan persoalan mulai dari
perhitungan jumlah kerugian negara yang sesungguhnya sampai kepada
lembaga manakah yang berwenang menghitung kerugian negara. Oleh
karena
dipraktikkan
secara
berbeda-beda
menurut
Mahkamah
pencantuman kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor
menimbulkan ketidakpastian hukum dan telah secara nyata bertentangan
dengan jaminan bahwa setiap orang berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Selain itu, menurut Mahkamah kata
“dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor juga bertentangan
dengan prinsip perumusan tindak pidana yang harus memenuhi prinsip
hukum harus tertulis (lex scripta), harus ditafsirkan seperti yang dibaca
(lex stricta), dan tidak multitafsir (lex certa), oleh karenanya bertentangan
dengan prinsip negara hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1
ayat (3) UUD 1945”.
Dalam Putusan Perkara No. 25/PUU-XIV/2016, Mahkamah memutuskan
pada pokoknya:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
134. Bahwa berdasarkan uraian di atas frasa “memperkaya diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi” dalam Pasal 2 ayat (1) dan “dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” pada Pasal
3 UU TIPIKOR bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “memperkaya diri
sendiri, orang lain atau suatu korporasi” dan “dengan tujuan menguntungkan
diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi”
135. Bahwa mengingat Pasal 3 UU TIPIKOR berdasarkan putusan perkara
Nomor 25/PUU-XIV/2016 adalah sebagai delik materiil, maka untuk
menentukan ada atau tidaknya mens rea dari pelaku perbuatan pidana
“dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi”, harus dibuktikan dengan adanya suap menyuap, penggelapan
53
dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam
pengadaan dan penerimaan gratifikasi sebagaimana dinyatakan dalam UU
TIPIKOR.
Mengenai Frasa “yang merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara” dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR
136. Bahwa benar dalam perkara PEMOHON I dan PEMOHON III dinyatakan
adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Secara
khusus dalam perkara PEMOHON III, dikatakan telah memberikan
persetujuan pencadangan wilayah IUP Eksplorasi dan IUP Operasi
Produksi kepada PT AHB seolah-olah sesuai prosedur, membuat kegiatan
pertambangan PT AHB di Pulau Kabaena seakan-akan telah sesuai dengan
ketentuan, padahal semua proses persetujuan yang dilakukan oleh
PEMOHON
III
bertentangan
dengan
ketentuan
yang
berlaku
mengakibatkan kerugian negara yang berasal dari musnahnya atau
berkurangnya ekologis/lingkungan pada lokasi tambang di Pulau Kabaena
yang dikelola oleh PT AHB sebagaimana dimuat dalam Laporan
Perhitungan Kerugian Akibat Kerusakan Tanah dan Lingkungan Akibat
Pertambangan PT AHB Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana
Provinsi Sulawesi Tenggara oleh ahli kerusakan tanah dan lingkungan hidup
Dr. Ir. Basuki Wasis, M.SI. sebesar Rp.2.728.745.136.000,00 (dua trilyun
tujuh ratus dua puluh delapan miliar tujuh ratus empat puluh lima juta
seratus tiga puluh enam ribu Rupiah) (Bukti – P 13).
137. Dalam Pasal 2 ayat (1) maupun Pasal 3 UU TIPIKOR tidak ada ketegasan
terhadap kesengajaan dari pelaku untuk membuat atau menjadikan negara
atau perekonomian negara menjadi rugi. Dalam Kamus Bahasa
Indonesia/Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa. Jakarta: Pusat Bahasa,
2008, hal. 1225 dinyatakan sebagai berikut:
“rugi a 1 (terjual dsb) kurang dr modalnya; tidak mendapat laba: -- sedikit
dijualnya juga krn ia memerlukan uang tunai; 2 kurang dr modal (krn
menjual lebih rendah dr harga pokok): jika dijual Rp,1500,00 --nya
Rpl00,00; 3 tidak mendapat faedah (manfaat); tidak beroleh sesuatu yg
berguna: ia merasa – mengikuti kursus itu ; 4 sesuatu yg kurang baik
(tidak menguntungkan; mudarat): apa -- nya kalau kau maafkan
kesalahan adikmu itu;
merugikan v 1 mendatangkan rugi kpd; menyebabkan rugi: pemogokan
itu ~ perusahaan jutaan rupiah; 2 dng sengaja menjual dng merugi: ada
pedagang yg ~ barang dagangannya krn perlu uang; 3 mendatangkan
54
sesuatu yg kurang baik (spt kesusahan, kerusakan, mudarat) kpd:
peraturan ujian itu sangat ~ para peserta ujian;
kerugian n 1 menderita rugi; 2 rugi; 3 sesuatu yg dianggap sbg rugi (spt
kerusakan); 4 (ganti ~) ganti rugi; pampasan; tempuh (hal. 1225).”
138. Dari makna yang termuat dalam Kamus ini, makna merugikan terjadi karena
ada satu perbuatan yang dilakukan secara sengaja dan diniatkan untuk
merugikan atau berakibat mendatangkan rugi seperti menjual dengan rugi.
Dalam
kaitannya
dengan
perbuatan
melawan
hukum
atau
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada
padanya karena jabatan atau kedudukan, memang terkandung niat untuk
merugikan. Hal tersebut dikatakan demikian, karena sebelum frasa “yang
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” ada frasa
“melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR ada frasa
“dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang
ada padanya karena jabatan atau kedudukan...”.
139. Bahwa dalam praktik hukum, frasa “yang merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara” telah menimbulkan ketidakpastian hukum, karena
dalam melakukan penghitungan kerugian keuangan negara atau
perekonomian negara, pihak yang ditunjuk oleh penyidik terlalu
membesarkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Dalam perkara PEMOHON III, ahli yang ditunjuk oleh Penyidik, yang
notabene tidak memiliki keahlian di bidang ilmu tanah dan lingkungan,
menyimpulkan adanya kerugian negara sebesar Rp.4.325.130.590.137,00
(empat triliun tiga ratus dua puluh lima miliar serratus tiga puluh juta lima
ratus sembilan puluh ribu seratus tiga puluh tujuh Rupiah).
140. Bahwa penyalahgunaan penghitungan kerugian perekonomian negara yang
dilakukan secara eksesif dapat kita lihat pada Putusan Tingkat Pertama
Nomor: 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt.Pst halaman 1412 atas nama Surya
Darmadi, yang mana di dalamnya dikatakan, “Hasil identifikasi terhadap
kualitas tanah dan air di kawasan perkebunan menunjukkan penurunan
kualitas lingkungan yang berdampak pada perubahan nature yang dihadapi
rumah tangga dan dunia usaha di lokasi tersebut. Total biaya penurunan
daya dukung lingkungan beserta biaya recovery lingkungan atas lahan yang
55
dialih
fungsikan
secara
ilegal
bernilai
total
sebesar
Rp73.920.690.300.000,00 (tujuh puluh tiga tirliun sembilan ratus dua puluh
miliar enam ratus sembilan puluh ribu tiga ratus ribu Rupiah)” (Bukti P- 14).
141. Bahwa dalam pelaksanaan penghitungan kerugian negara dan kerugian
perekonomian negara ini tidak dilakukan menurut hukum dan tidak ada
standar yang jelas berdasarkan hukum, karena memang tidak ada aturan
praktik yang dapat dijadikan sebagai dasar penghitungan. Akibatnya
penghitungan dilakukan sesuai dengan kebutuhan yang memerlukan
penghitungan kerugian kerugian negara dan perekonomian negara. Dan
secara faktual, hanya sekedar mengejar pemberitaan bahwa aparat
penegak hukum sedang memeriksa dan menangani perkara korupsi besar.
142. Bahwa hal yang ganjil dalam pemeriksaan Investigasi Kerugian Negara
yang dilakukan BPK dalam perkara PEMOHON I dibuat dalam rentang yang
panjang mulai tahun 2016 sampai 2019, terkesan dipaksakan hanya untuk
mencakup masa jabatan PEMOHON I yakni 2016 hingga 2017, dimana
ternyata memang transaksi perdagangan yang menyebabkan adanya
tunggakan yang dinyatakan sebagai kerugian negara oleh BPK itu terjadi
pada tahun 2018, saat PEMOHON I sudah tidak lagi menjabat di Perum
Perindo. Meskipun demikian, Penuntut Umum dalam tuntutannya tetap saja
menyatakan adanya kerugian negara dengan mendasarkan kepada rentang
waktu pemeriksaan tahun 2016 - 2019, bukan pada fakta detil waktu
terjadinya kerugian negara dalam Laporan Pemeriksaan Investigasi BPK itu
sendiri yakni pada tahun 2018, dan lebih tidak dapat diterima lagi bahwa
Majelis Hakim pun setuju dengan menjatuhkan hukuman kepada
PEMOHON I.
143. Pemberitaan yang luar biasa tentang besarnya kerugian atas atas suatu
perkara yang sedang diperiksa ini dapat diduga hanya sekedar untuk
meningkatkan “rating” keberhasilan dalam menangani perkara korupsi,
meskipun secara faktual tidak ada yang dianggap terbukti oleh Putusan
Mahkamah Agung. Oleh karenanya untuk menghindarkan fitnah dan buruk
sangka dalam penanganan suatu perkara, maka sangat layak dan
beralasan menurut hukum agar frasa “yang dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU
TIPIKOR berikut Penjelasannya dinyatakan bertentangan dengan UUD
56
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena tidak
menimbulkan kepastian hukum yang adil.
144. Terkait dengan kasus yang dihadapi PARA PEMOHON, PARA PEMOHON
sama sekali tidak melakukan perbuatan melawan hukum, tidak
memperkaya atau menguntungkan diri sendiri baik secara langsung
maupun tidak langsung melalui kerabat, teman atau pihak ketiga lainnya.
PARA PEMOHON tidak pernah menerima atau meminta apa pun dari mitra
yang didakwakan telah PARA PEMOHON perkaya atau untungkan, dan
begitu pun PARA PEMOHON tidak memperoleh kekayaan atau keuntungan
apa pun yang mana hal ini telah disimpulkan sendiri oleh Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi. Dengan demikian, tentunya bagi PARA PEMOHON
pemodelan dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR sama sekali
tidak adil.
145. Sangat benar, pertimbangan Mahkamah yang menyatakan bahwa
“walaupun pelaku tidak memperkaya diri sendiri atau menguntungkan diri
sendiri namun apabila melakukan perbuatan melawan hukum atau
menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara dan
dalam hal ini orang lain atau suatu koporasi diuntungkan atau bertambah
kekayaannya, dikenai tindak pidana korupsi” (Putusan MK 25/PUU-
XIV/2016, halaman 115) sebab itu berarti dipersyaratkan harus ada
perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan dan
merugikan
keuangan
negara.
Perbuatan
melawan
hukum
atau
menyalahgunakan kewenangan ini harus diwujudkan dengan perbuatan
nyata berupa suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan,
perbuatan
curang,
benturan
kepentingan
dalam
pengadaan
dan
penerimaan gratifikasi sebagaimana dinyatakan dalam UU TIPIKOR. Akan
tetapi, unsur-unsur itu seharusnya saling berjalinan atau bertali-temali, di
mana memang memperkaya atau menguntungkan orang lain atau suatu
korporasi yang merugikan keuangan negara dikehendaki atau diniati oleh
pihak-pihak yang terlibat dengan melakukan perbuatan melawan hukum
atau menyalahgunakan kewenangan. Tiadanya untaian atau jalinan yang
saling berkaitan, seharusnya tidak terjadi delik. Namun, yang terjadi
sebaliknya, tanpa itu pun, seperti dalam perkara PARA PEMOHON, PARA
PEMOHON tetap dapat diproses dan bahkan dijatuhi hukuman, walau tidak
57
ada kaitannya antara perbuatan melawan hukum yang didakwakan kepada
PARA PEMOHON dengan memperkaya orang lain atau korporasi, sebab
tidak ada bukti objektif yang menunjukkan hal itu, bahkan ironisnya PARA
PEMOHON dihukum untuk suatu perbuatan (kontrak) yang dibuat oleh
pihak lain.
146. Bahwa mengingat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR berdasarkan
putusan perkara Nomor 25/PUU-XIV/2016 adalah sebagai delik materiil,
maka untuk menentukan ada atau tidaknya mens rea dari pelaku perbuatan
pidana “yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”,
harus dibuktikan dengan adanya suap menyuap, penggelapan dalam
jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam
pengadaan dan penerimaan gratifikasi sebagaimana dinyatakan dalam UU
TIPIKOR.
147. Bahwa hal yang perlu mendapat perhatian dari Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP Baru”) yang mencabut ketentuan
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR (ex Pasal 622 ayat (1) huruf l)
saat KUHP Baru berlaku (di mana berlakunya terhitung tiga tahun sejak
tanggal diundangkan (2 Januari 2023) sebagaimana dinyatakan dalam
Pasal 624 KUHP Baru) dan mengatur sendiri bunyi kedua pasal tersebut
dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru, diharapkan akan menjawab
kekurangan yang ada dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU
TIPIKOR beserta Penjelasannya, tetapi ternyata rumusannya dapat
dikatakan identik, hanya dengan pembedaan mengenai ancaman
hukumannya dan menghilangkan kata “dapat”, yang dapat dikutip sebagai
berikut:
“Pasal 603
Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun
dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit
kategori II dan paling banyak kategori VI.
Pasal 604
Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain,
atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau
sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang
58
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat
2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda
paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI”.
148. Mengingat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru itu belum berlaku, maka
dalam Permohonan ini PARA PEMOHON hanya mengajukan uji materiil
terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR beserta
Penjelasannya sebab uji materiil mewajibkan adanya kerugian atau potensi
kerugian sebagai akibat berlakunya materi muatan suatu undang-undang.
PETITUM
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, dengan ini PARA PEMOHON
mohon kepada Majelis Hakim Konstitusi yang terhormat agar berkenan memberikan
putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia
No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Nomor 140 Tahun 1999 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874)
jo. UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Tahun 2001 Nomor 134 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4150)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Memerintahkan pemuatan putusan perkara ini dimuat dalam Berita Negara
Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
atau menjatuhkan putusan alternatif, yaitu:
1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan frasa “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”
dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Nomor 140
Tahun 1999 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874) jo. Undang-
Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Tahun 2001 No. 134 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4150)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “memperkaya diri sendiri
59
atau orang lain atau suatu korporasi sebagai akibat dari atau dalam kaitannya
dengan suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan
curang, benturan kepentingan dalam pengadaan atau penerimaan gratifikasi
sebagaimana dinyatakan dalam UU TIPIKOR” atau “memperkaya diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi sebagai akibat dari atau dalam kaitannya
dengan penyuapan” atau “memperkaya diri secara langsung atau tidak
langsung dan orang lain atau suatu korporasi”;
3. Menyatakan frasa “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi” dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No.
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Nomor 140 Tahun 1999 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874)
jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Tahun 2001 Nomor 134 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4150)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagai akibat
dari atau dalam kaitannya dengan suap menyuap, penggelapan dalam jabatan,
pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan atau
penerimaan gratifikasi sebagaimana dinyatakan dalam UU TIPIKOR” atau
“dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
sebagai akibat dari atau dalam kaitannya dengan penyuapan” atau “dengan
tujuan menguntungkan diri sendiri secara langsung atau tidak langsung dan
orang lain atau suatu korporasi”.
4. Menyatakan frasa “yang merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia
No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Nomor 140 Tahun 1999 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874)
jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Tahun 2001 Nomor 134 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4150)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
60
5. Memerintahkan pemuatan putusan perkara ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
ATAU
Apabila Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, kami mohon putusan seadil-
adilnya ex aequo et bono.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon
mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-14 sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Putusan Kasasi Nomor 4950 K/Pid.Sus/2023
tanggal 14 September 2023 atas nama Surya Darmadi;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Putusan Kasasi Nomor 3977 K/Pid.Sus/2023
tanggal 25 Juli 2023 atas nama Syahril Japarin;
5. Bukti P-5
: Fotokopi Putusan Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst.
tanggal 5 September 2022 atas nama Syahril Japarin;
6. Bukti P-6
: Fotokopi Putusan Nomor 03/PID/TPK/2014/PT.DKI tanggal
19 Maret 2014 atas nama Kukuh Kertasafari;
7. Bukti P-7
: Fotokopi Putusan Nomor 23 K/PID.SUS/2015 tanggal 23
November 2015 atas nama Kukuh Kertasafari;
8. Bukti P-8
: Fotokopi Putusan Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI atas
nama Nur Alam;
9. Bukti P-9
: Fotokopi Putusan Nomor 2633 K/PID.SUS/2018 atas nama
Nur Alam;
10. Bukti P-10
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Syahril Japarin;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Kukuh
Kertasafari;
61
Selain itu, untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, para Pemohon
juga mengajukan 2 (orang) orang ahli bernama Chandra Martha Hamzah dan Amien
Sunaryadi yang didengar keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 18 Juni 2025, serta keterangan tertulis 4 (empat) orang ahli bernama
Muhammad Fatahillah Akbar, Dian Puji Simatupang, Chairul Huda, dan Romli
Atmasasmita yang diserahkan dan diterima Mahkamah pada tanggal 16 Juni 2025
serta keterangan tertulis tambahan 1 (satu) orang ahli Chandra Martha Hamzah
yang diserahkan dan diterima Mahkamah pada tanggal 5 Agustus 2025, serta
keterangan tertulis 1 (satu) orang saksi bernama Kukuh Kertasafari yang diserahkan
dan diterima Mahkamah pada tanggal 17 Juni 2025 yang pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
Ahli
1. Chandra Martha Hamzah
Peraturan
Perundang-undangan
yang
dimohonkan
untuk
dilakukan
pengujian adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sdu dgn
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara
dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.
200.000.000,00
(dua
ratus
juta
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp.
1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pasal 3 UU Tipikor:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau
sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu)
12. Bukti P-12
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Nur Alam;
13. Bukti P-13
: Fotokopi Putusan Nomor 123/Pid.Sus-TPK/2017/PN Jkt.Pst
atas nama Nur Alam;
14. Bukti P-14
: Fotokopi Putusan Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt.Pst
atas nama Surya Darmadi.
62
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.
50.000.000,00
(lima
puluh
juta
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp.
1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”
Peraturan Per-UU-an tentang Tindak Pidana Korupsi
1. Peraturan Penguasa Militer:
a. No.Prt/PM/06/1957 tanggal 9 April 1957 tentang Pemberantasan Korrupsi;
b. No.Prt/PM/08/1957 tanggal 27 Mei 1957 ttg Penilikan Harta Benda;
c. No.Prt/PM/011/1957 tanggal 1 Djuli 1957 ttg Penyitaan dan Perampasan
Harta Benda Yang Asal Mulanya Diperoleh Dengan Perbuatan Melawan
Hukum.
2. Peraturan Penguasa Perang Pusat:
a. Peraturan Penguasa Perang Pusat Untuk Daerah Angkatan Darat
No.Prt/Peperpu/013/1958 tanggal 16 April 1958 tentang Pengusutan,
Penuntutan, dan Pemeriksaan Perbuatan Korupsi Pidana dan Penilikan
Harta Benda; dan
b. Keputusan Penguasa Perang Pusat Laut No.Z.1/1/7 tanggal 17 April 1958
tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Perbuatan Korupsi
Pidana dan Penilikan Harta Benda.
3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1960
tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi.
4. Undang-undang Nomor 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi;
5. Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sdu dgn Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan
Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (“UU TIPIKOR”).
ASAL USUL RUMUSAN PASAL 2 AYAT (1) DAN PASAL 3 UU TIPIKOR
Asal Usul Pasal 2 Ayat (1)
Bandingkan kedua pasal dibawah ini:
Peraturan Penguasa Militer
No.6/1957 Pasal 1 ayat (1) huruf a:
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor :
“Tiap perbuatan jang dilakukan oleh
siapapun
djuga,
baik
untuk
kepentingan
diri
sendiri,
untuk
kepentingan
orang
lain
atau
“Setiap orang yang secara melawan
hukum
melakukan
perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain
atau
suatu
korporasi
yang
dapat
63
kepentingan suatu badan dan jang
langsung
atau
tidak
langsung
menjebabkan kerugian bagi keuangan
perekonomian negara. “
merugikan
keuangan
negara
atau
perekonomian negara, … dst. “
Asal Usul Pasal 3 UU Tipikor
Bandingkan kedua pasal dibawah ini:
Peraturan Penguasa Militer
No.6/1957 Pasal 1 ayat (1) huruf b:
Pasal 3 UU Tipikor :
“Tiap perbuatan jang dilakukan oleh
seorang penjabat jang menerima gadji
atau upah dari keuangan negara atau
daerah ataupun dari suatu badan jang
menerima bantuan dari keuangan
negara atau daerah, jang dengan
mempergunakan kesempatan atau
kewenangan atau kekuasaan jang
diberikan kepadanja oleh djabatan,
langsung
atau
tidak
langsung
membawa
keuntungan
keuangan
materiil baginja. “
“Setiap orang yang dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang
lain
atau
suatu
korporasi,
menyalahgunakan
kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada
padanya karena jabatan atau kedudukan
yang dapat merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara, … dst. “
Original Intent Peraturan Penguasa Militer
Penjelasan Peraturan Penguasa Militer No. 8/1957:
Untuk memberantas perbuatan memperkaja diri dengan tjara jang tidak halal,
jang disebut korupsi, telah dikeluarkan Peraturan Penguasa Militer
No.:Prt/PM/06/1957 tanggal 9 April 1957 jang berkisar pada tindakan-
tindakan dalam lapangan peradilan, chususnja untuk mengatasi rintangan-
rintangan jang hingga kini sangat dirasakan dalam soal pembuktian.
Penjelasan Peraturan Penguasa Militer No. 11/1957:
“Dalam hal ini sering peraturan itu tidak berdaja, karena segala sesuatu
diperoleh setjara terang, legaal dan tidak melanggar hak orang lain, meskipun
tjara memperolehnja tidak sepadan dengan tenaganja dan dimungkinkan
oleh relatie-relatie jang chusus, sehingga hanja segelintir orang sadja jang
mendapat keuntungan berlimpah-limpah.
Misalnja:
Beberapa orang jang tak bermoral mengoper perusahaan asing. Didalam
koopcontract ditentukan bahwa selama masa peralihan mereka mendapat
separo dari keuntungan dan tiap tahun harga perusahaan asing jang dioper
itu dibajar setjara iuran tahunan, asal dari keuntungan itu, dengan djalan
transfer uang ke Negara sipemilik asing, karena pihak sipembeli mendapat
izin transfer dari Ketua Dewan Moneter jang mendjadi anggauta separtai dari
pihak pembeli atau setidak-tidaknja ada relatie chusus.
Perbuatan memberikan izin transfer itu ada melawan hukum dalam arti:
bertentangan dengan kewadjiban hukum sipembuat atau bertentangan
dengan kesusilaan, sebab apabila perusahaan itu dioper oleh negara, maka
akan membawa manfaat sebesar-besarnja bagi rakjat dari pada di “berikan”
64
pada beberapa kawan se-partai jang untuk pengoperan perusahaan itu sama
sekali tidak bermodal. “
Kesimpulan
Secara historis, asal muasal Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor ditujukan untuk
mengantisipasi perbuatan memperkaya diri sendiri secara tidak halal sehubungan
dengan nasionalisasi perusahaan asing di tahun 1950-an.
Sumber: DR. A.H. Nasution, Memenuhi Panggilan Tugas, Jilid 4, hal.95
PROSES METAMORFOSA PASAL 2 AYAT (1) DAN PASAL 3 UU TIPIKOR
Proses Metamorfosa Pasal 2 Ayat (1)
Peraturan Penguasa Perang Pusat Untuk Daerah Angkatan Darat
No.Prt/Peperpu/013/1958 Pasal 2 butir a.:
Jang disebut perbuatan korupsi pidana ialah: a. perbuatan. seseorang jang
dengan atau karena melakukan suatu kedjahatan atau pelanggaran
memperkaja diri sendiri atau orang lain atau suatu badan jang setjara
langsung atau tidak langsung merugikan keuangan atau perekonomian
negara atau daerah atau merugikan keuangan suatu badan jang menerima
bantuan
dari
keuangan
negara
atau
badan
hukum
lain
jang
mempergunakan modal dan kelonggaran-kelonggaran dari masjarakat;
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, … dst. “
Peraturan Penguasa Perang Pusat Untuk Daerah Angkatan Darat
No.Prt/Peperpu/013/1958 Pasal 3 butir a.:
Jang disebut perbuatan korupsi lainnja ialah: a. perbuatan seseorang jang
dengan atau karena melakukan perbuatan melawan hukum memperkaja
diri sendiri atau orang lain atau suatu badan jang setjara langsung atau
tidak langsung merugikan keuangan negara atau daerah atau merugikan
keuangan suatu badan jang menerima bantuan dari keuangan negara atau
daerah atau badan hukum lain jang mempergunakan modal dan
kelonggaran-kelonggaran dari masjarakat;
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, … dst. “
65
Proses Metamorfosa Pasal 3 UU Tipikor
Peraturan Penguasa Perang Pusat Untuk Daerah Angkatan Darat
No.Prt/Peperpu/013/1958 Pasal 2 butir b.:
Jang disebut perbuatan korupsi pidana ialah: b. perbuatan seseorang, jang
dengan atau karena melakukan suatu kedjahatan atau pelanggaran
memperkaja diri sendiri atau orang lain atau suatu badan dan jang
dilakukan dengan menjalah gunakan djabatan atau kedudukan;
Pasal 3 UU Tipikor:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau
sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, … dst. “
Proses Metamorfosa Pasal 2 Ayat (1)
PERPPU No.24 Tahun 1960 Pasal 1 butir a.:
Yang disebut tindak pidana korupsi ialah: a. tindakan seseorang yang
dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara
langsung atau tidak langsung merugikan keuangan atau perekonomian
Negara atau Daerah atau merugikan keuangan suatu badan yang
menerima bantuan dari keuangan Negara atau Daerah atau badan hukum
lain yang mempergunakan modal kelonggaran-kelonggaran dari Negara
atau masyarakat;
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, … dst. “
Proses Metamorfosa Pasal 3 UU Tipikor
PERPPU No.24 Tahun 1960 Pasal 1 butir b.:
Yang disebut tindak pidana korupsi ialah: b. perbuatan seseorang, yang
dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau badan yang dilakukan dengan
menyalah-gunakan jabatan dan kedudukan;
Pasal 3 UU Tipikor:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau
sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, … dst. “
Proses Metamorfosa Pasal 2 Ayat (1)
UU No.3 Tahun 1971 Pasal 1 ayat (1) butir a.:
Dihukum karena tindak pidana korupsi ialah: (1) a. barangsiapa dengan
melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang
lain, atau suatu Badan, yang secara langsung atau tidak langsung
66
merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara, atau
diketahui atau patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Peraturan
Penguasa
Perang
Pusat
Untuk
Daerah
Angkatan
Darat
No.Prt/Peperpu/013/1958 Pasal 3 butir a.:
Jang disebut perbuatan korupsi lainnja ialah: a. perbuatan seseorang jang
dengan atau karena melakukan perbuatan melawan hukum memperkaja diri
sendiri atau orang lain atau suatu badan jang setjara langsung atau tidak
langsung merugikan keuangan negara atau daerah atau merugikan
keuangan suatu badan jang menerima bantuan dari keuangan negara atau
daerah atau badan hukum lain jang mempergunakan modal dan
kelonggaran-kelonggaran dari masjarakat;
Proses Metamorfosa Pasal 3 UU Tipikor
UU No.3 Tahun 1971 Pasal 1 ayat (1) butir b.:
Dihukum karena tindak pidana korupsi ialah: (1) b. barangsiapa dengan
tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Badan,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada
padanya karena jabatan atau kedudukan, yang secara langsung atau tidak
langsung dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Pasal 3 UU Tipikor:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau
sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, … dst. “
PROBLEMATIKA PASAL 2 AYAT (1) dan PASAL 3 UU TIPIKOR
Problematika Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor: Asas Legalitas - Lex Certa
Pasal 2 ayat (1) UU TIPIKOR
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara
dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.
200.000.000,00
(dua
ratus
juta
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp.
1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
“Tidak boleh ada perumusan delik yang kurang jelas (syarat lex certa).”
[Prof. DR. D. Schaffmeister, Prof. DR. N. Keijzer dan MR. E. PH. Sutorius, Hukum
Pidana, Terj. Prof. Dr. J.E. Sahetapy, S.H., M.A. (Yogjakarta: Liberty 1995, hal 9)]
Problematika Pasal 3 UU Tipikor
a. “Ruimtegebied” atau lingkup laku wilayah. Mengenai ruang terjadinya
peristiwa yang diberi batas-batas atau dibatasi oleh kaedah hukum.
67
b. “Personengebied” atau lingkup Iaku pribadi. Menunjukkan siapa (=pribadi
kodrati) atau apa (=peran, pribadi hukum) yang oleh kaedah hukum dipatoki
peranannya.
c. “Tijdsgebied” atau lingkup laku masa. Berhuhungan dengan jangka waktu
bilamana suatu peristiwa tertentu (akan, masih atau tidak lagi) diatur oleh
kaedah hukum.
d. “Zaaksgebied” (G .J. Resink) atau lingkup laku ihwal. Bersangkutan dengan
hal apa saja yang menjadi obyek kaedah hukum.
[Purnadi Purbacaraka, S.H. dan Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A., PERIHAL
KAEDAH HUKUM. Alumni Bandung: 1982, hal. 119.]
“Personengebied”
Pasal 3 UU Tipikor:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau
sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.
50.000.000,00
(lima
puluh
juta
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp.
1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Setiap orang ==> Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara
Problematika Frasa “Merugikan Keuangan Negara” pada Pasal 2 ayat (1) dan
Pasal 3 UU Tipikor – UNCAC
Conference Of The States Parties To The United Nations Convention Against
Corruption, Implementation Review Group (UNCAC), Vienna, 18-22 June 2012
68
CRIMINALIZATION
Indonesian legislation does not contain a general definition of the abuse of functions
offence, even though existing norms reflect most of its definition. It was observed
that the law requires that the abuse is made with a view to enrichment, which implies
receiving a material advantage, while the Convention is broader and covers any
advantages including those of a non-material nature. Article 3 of Law No. 31/1999
contains a reference to the detrimental effect of the perpetrator’s behaviour to the
finances of the State. This pre-occupation with the need to show a loss to the State
might limit the fight against corruption.
The following recommendations have been identified as strengthening and
improving the current criminalization provisions.
Consider reassessing the penalties applicable to the bribery and
embezzlement offences;
Criminalize active bribery of foreign public officials and officials of public
international organizations, and consider criminalizing passive bribery of
these officials;
Remove articles 12B and 12C from Law No. 31/1999 as amended by Law No.
20/2001, which, by defining an aggravated form of bribery (art. 12B) and
providing immunity for an official who reports receipt of a bribe within 30 days
of receiving it (art. 12C), present problems of compliance with articles 15 and
37 of the Convention;
Ensure that the terminology used in the legislation about embezzlement
covers clearly any property or any other thing of value, in accordance with
article 17 of the Convention;
Ensure that the existing norms on abuse of functions cover also non-material
advantage, and consider revising the laws to remove the reference to state
loss.
Problematika Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor – Bantuan Timbal Balik
Dalam Perkara Pidana
1. Undang-undang No. 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam
Masalah Pidana (“UU 1/2006”);
2. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2022
tentang Penanganan Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana Di
Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (“Permenkumham
12/2022”);
Jenis Bantuan Yang Dapat Dimintakan
Pasal 3(2) UU 1/2006 jo. Bab I.D.2 Lampiran Permenkumham 12/2022:
a. mengidentifikasi dan mencari orang;
b. mendapatkan pernyataan atau bentuk lainnya;
c. menunjukkan dokumen atau bentuk lainnya;
d. mengupayakan kehadiran orang untuk memberikan keterangan atau
membantu penyidikan;
e. menyampaikan surat;
69
f. melaksanakan permintaan penggeledahan dan penyitaan;
g. perampasan hasil tindak pidana;
h. memperoleh kembali sanksi denda berupa uang sehubungan dengan tindak
pidana;
i. melarang transaksi kekayaan, membekukan aset yang dapat dilepaskan atau
disita, atau yang mungkin diperlukan untuk memenuhi sanksi denda yang
dikenakan, sehubungan dengan tindak pidana;
j. mencari kekayaan yang dapat dilepaskan, atau yang mungkin diperlukan
untuk memenuhi sanksi denda yang dikenakan, sehubungan dengan tindak
pidana; dan/atau
k. Bantuan lain yang sesuai dengan Undang-Undang ini.
Kriminalitas Ganda (Double Criminality)
Bab II.G.2 Lampiran Permenkumham 12/2022:
Permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana di lndonesia
dilaksanakan dengan asas kriminalitas ganda.
Penentuan pemenuhan asas kriminalitas ganda ditentukan berdasarkan
perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana baik di Negara Peminta
maupun Negara Diminta, terlepas dari penempatan tindak pidana pada
kategori yang sama atau menyebut tindak pidana tersebut dengan istilah
yang sama.
PENUTUP
Usulan
1. Menghapus pasal 2 ayat (1) UU Tipikor;
2. Mengganti rumusan Pasal 3 UU Tipikor dengan rumusan baru berdasarkan
norma yang termuat dalam Article 19 United Nations Convention Against
Corruption (UNCAC), yaitu:
mengganti kata “Setiap Orang” dengan kata “Pegawai Negeri atau
Penyelenggara Negara”;
menghilangkan frasa: “yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara” dan
Article 19 UNCAC. Abuse of functions Disahkan untuk berlaku dengan UU No.
7 Tahun 2006
Each State Party shall consider adopting such legislative and other measures
as may be necessary to establish as a criminal offence, when committed
70
intentionally, the abuse of functions or position, that is, the performance of or
failure to perform an act, in violation of laws, by a public official in the
discharge of his or her functions, for the purpose of obtaining an undue
advantage for himself or herself or for another person or entity.
Usulan perbaikan rumusan Pasal 3 UU Tipikor:
“Setiap orang Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dengan
tujuan mengguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara, … dst. “
KETERANGAN TAMBAHAN
Pertanyaan:
Apakah perlu pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 dihapus atau
cukup diberi pemaknaan?
Jawaban:
A. Mengenai Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor
Dalam
rumusan
delik
Pasal
1
ayat
(1)
Peraturan
Penguasa
Militer
No.Prt/PM/06/1957, yang kemudian bertransformasi beberapa kali, terakhir menjadi
pasal Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang PemberantasanTindak
Pidana Korupsi (“UU TIPIKOR”), tidak terdapat unsur “perbuatan yang melawan
hukum” (“wederrechtelijk”) dalam rumusan deliknya. Rumusan pasal 1 ayat (1)
Peraturan Penguasa Militer tersebut adalah sebagai berikut:
“Tiap perbuatan yang dilakukan oleh siapapun juga, baik untuk kepentingan
diri sendiri, untuk kepentingan orang lain atau kepentingan suatu badan dan
yang langsung atau tidak langsung menyebabkan kerugian bagi keuangan
perekonomian negara.”
Dalam rumusan tersebut bahkan tidak terumuskan secara jelas “perbuatan” apa
yang dimaksud oleh pasal tersebut.
Dalam perkembangannya kemudian, kesalahan dalam merumuskan delik tersebut
diperbaiki dengan Pasal 2 (a) Peraturan Penguasa Perang Pusat Angkatan Darat
No.Prt/Peperpu/03/1958 dan Peraturan Penguasa Perang Pusat Angkatan Laut
No.Z.1/1/7 tahun 1958. Ketentuan Pasal 2 (a) Peraturan Penguasa Perang Pusat
Angkatan Darat No.Prt/Peperpu/03/1958, adalah sebagai berikut:
“Jang disebut perbuatan korupsi pidana ialah: perbuatan seseorang jang
dengan atau karena melakukan suatu kedjahatan atau pelanggaran
memperkaja diri sendiri atau orang lain atau suatu badan jang secara
71
langsung atau tidak langsung merugikan keuangan atau perekonomian
negara atau daerah atau merugikan keuangan suatu badan jang menerima
bantuan dari keuangan negara atau daerah atau badan hukum lain jang
menggunakan modal dan kelonggaran-kelonggaran dari masjarakat.”
Koreksinya adalah dimuatnya unsur kejahatan atau pelanggaran dalam rumusan
delik tindak pidana korupsi.
Rumusan delik tindak pidana korupsi dalam Peraturan Penguasa Perang Pusat ini
kemudian diadopsi dalam Pasal 1 (a) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 24 tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan
Tindak Pidana Korupsi, sebagai berikut:
“Yang disebut tindak pidana korupsi ialah tindakan seseorang yang dengan
atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri
sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung atau tidak
langsung merugikan keuangan atau perekonomian Negara atau Daerah atau
merugikan keuangan suatu badan yang menerima bantuan dari keuangan
Negara atau Daerah atau badan hukum lain yang mempergunakan modal
kelonggaran-kelonggaran dari Negara atau masyarakat;”
Rumusan delik dalam Peraturan Penguasa Perang Pusat dan Perppu No.24 tahun
1960 ini sejalan dengan yang disampaikan oleh Pemohon dalam Petitum Perkara
142/PUU-XXII/2024, yaitu: “... sebagai akibat dari atau dalam kaitannya dengan
suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang,
benturan kepentingan dalam pengadaan, atau penerimaan gratifikasi ... dst.”
Dalam perkembangan berikutnya, dalam pasal 1 ayat 1 (a) Undang-Undang Nomor
3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menggantikan
Perppu 24 tahun 1960, memang termuat unsur “melawan hukum”, sebagai berikut:
“Dihukum karena tindak pidana korupsi ialah barang siapa dengan melawan
hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau
suatu Badan, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan
keuangan negara dan atau perekonomian negara, atau diketahui atau patut
disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara.”
[Rumusan delik yang terdapat pada Pasal 1 ayat 1 (a) UU No.3/1971, pernah
dinyatakan sebagai perbuatan korupsi yang bukan tindak pidana oleh Peraturan
Penguasa Perang Pusat Angkatan Darat No.Prt/Peperpu/03/1958, dimana pasal 3
huruf a Penguasa Perang Pusat menyatakan sebagai berikut:
“Jang disebut perbuatan korupsi lainnya ialah perbuatan seseorang jang
dengan atau karena melakukan perbuatan melawan hukum memperkaja diri
sendiri atau orang lain atau suatu badan jang setjara langsung atau tidak
72
langsung merugikan keuangan negara atau daerah atau merugikan
keuangan suatu badan jang menerima bantuan dari keuangan negara atau
daerah atau badan hukum lain jang menggunakan modal dan kelonggaran-
kelonggaran dari masjarakat.”]
Akan tetapi, berbeda dengan doktrin mengenai dimuatnya frasa “melawan hukum”
dalam rumusan suatu delik, dalam Pasal 1 ayat 1 (a) UU No.3/1971 unsur “melawan
hukum” bukanlah diartikan sebagai sifat melawan hukum dari suatu perbuatan,
melainkan sebagai sarana, sebagaimana hal ini dapat dilihat dari Penjelasan Pasal
1 ayat 1(a) UU No.3/1971, sebagai beikut:
“Ayat ini tidak menjadikan perbuatan melawan hukum sebagai suatu
perbuatan yang dapat dihukum, melainkan melawan hukum ini adalah sarana
untuk melakukan perbuatan yang dapat dihukum yaitu “memperkaya diri
sendiri” atau “orang lain” atau “suatu badan.”
Sementara, berdasarkan doktrin, dimuatnya frasa “melawan hukum” dalam rumusan
suatu delik adalah untuk memperjelas bahwa terdapat sifat melawan hukum dalam
perbuatan yang dilarang, sebagai berikut:
Akan tetapi, adakalanya kepantangan perbuatan belum cukup jelas
dinyatakan dengan adanya unsur-unsur di atas. Perlu ditambah dengan kata-
kata tersendiri untuk menyatakan sifat melawan hukumnya perbuatan. (Prof.
Moeljatno, S.H., AZAS-AZAS HUKUM PIDANA (Jakarta: PT.Bina Aksara,
1983) halaman 61.
Dan sesungguhnya, bahwa sifat melawan hukum itu menjadi unsur tiap-tiap
delik, dapat dijadikan pegangan apa yang disebutkan dalam MvT: “pada
beberapa rumusan dengan nyata-nyata dimuat perkataan bersifat melawan
hukum, karena tanpa ditambahkannya perkataan itu, maka mungkin ada
bahaya, yaitu bahwa mereka yang menggunakan haknya akan termasuk
dalam ketentuan dari pada undang-undang pidana” (Smidt l, pag.409)
(Prof.Mr.Roeslan Saleh, PERBUATAN PIDANA DAN PERTANGGUNG
JAWABAN PIDANA: Dua Pengertian Dasar Dalam Hukum Pidana (Jakarta:
Aksara Baru, 1983) halaman 56.
Rumusan Pasal 1 ayat 1(a) UU No.3/1971 inilah yang kemudian diadopsi dan
menjadi rumusan delik dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999, sebagai
berikut:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana ... dst.”
Sebagai perbandingan, dibawah ini akan disampaikan uraian unsur dalam rumusan
delik Pasal 2 ayat 1 UU No.31 tahun 1999 dengan uraian unsur dalam rumusan delik
Pasal 362 KUHP (Pencurian):
73
Pasal 2 ayat (1) UU No.31/1999:
(1) Perbuatan Melawan Hukum;
(2) Memperkaya Diri Sendiri, Orang Lain, atau Korporasi;
(3) Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.
Pasal 362 KUHP:
(1) mengambil barang;
(2) yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain;
(3) dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Dalam uraian unsur pasal 362 KUHP, unsur melawan hukum tidak berdiri sendiri,
akan tetapi untuk memperjelas perbuatan yang dilarang, yaitu: dengan maksud
untuk dimiliki (secara melawan hukum).
Karena unsur melawan hukum dalam rumusan delik pasal 2 ayat (1) UU Tipikor
bukan untuk memperjelas sifat melawan hukum terhadap perbuatan yang dilarang:
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, maka unsur melawan
hukum dalam rumusan delik pasal 2 ayat (1) UU Tipikor tersebut bukanlah
merupakan “wederrechtelijk”. Tafsirannya bisa menjadi demikian luas, dan
mencakup juga perbuatan melawan hukum perdata (“onrectmatigedaad”) dan
perbuatan melawan hukum administratif (“detournement de pouvoir”), bahkan juga
perbuatan melawan hukum tata negara (“exess de pouvoir”). Hal ini jelas-jelas
melanggar azas Lex Certa dan Lex Scripta [Tidak boleh ada perumusan delik yang
kurang jelas (Prof. DR. D. Schaffmeister, Prof. DR. N. Keijzer dan MR. E. PH.
Sutorius, Hukum Pidana, Terj. Prof. Dr. J.E. Sahetapy, S.H., M.A. Yogjakarta: Liberty
1995, hal 9)].
Oleh karena itu, dengan rumusan delik pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang melanggar
azas Lex Certa dan Lex Scripta, dimana tidak terdefinisikan dan tidak ada batasan
perbuatan yang dilarang, maka pemberian makna terhadap pasal 2 ayat (1) UU
Tipikor tidak cukup, dan diusulkan pasal 2 ayat (1) UU Tipikor untuk dinyatakan tidak
berlaku.
B. Mengenai Pasal 3 UU Tipikor
B.1. Mengenai Frasa; “Setiap orang”
Secara historis, asal usul rumusan delik Pasal 3 UU No.31 tahun 1999 adalah
berawal dengan dikeluarkannya Peraturan Penguasa Militer Atas Daerah Angkatan
Darat Diseluruh Wilayah Indonesia No.Prt/PM/06/1957 tanggal 9 April 1957 tentang
Pemberantasan Korrupsi (“Peraturan PM 06/1957”)
74
Dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b Peraturan Penguasa Militer No. Prt/PM/06/1957
tanggal 9 April 1957 tentang Pemberantasan Korrupsi (“Peraturan PM 06/1957”),
dinyatakan sebagai berikut:
“Korrupsi ialah: Tiap perbuatan jang dilakukan oleh seorang penjabat jang
menerima gadji atau upah dari keuangan negara atau daerah ataupun dari
suatu jang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah, jang
dengan mempergunakan kesempatan atau kewenangan atau kekuasaan
jang diberikan kepadanja oleh djabatan, langsung atau tidak langsung
membawa keuntungan materiil baginja.”
Pasal 1 ayat (1) huruf b Peraturan Penguasa Militer tersebut kemudian
bertransformasi beberapa kali dan terakhir menjelma menjadi Pasal 3 UU No.31
tahun 1999.
Original intent dari Pasal 1 ayat (1) huruf b Peraturan Penguasa Militer
No.Prt/PM/06/1957 ditujukan kepada seorang penjabat. Sementara, rumusan delik
pasal 3 UU No.31 tahun 1999 menggunakan frasa”setiap orang” untuk menjelaskan
subyek hukum dari pasal 3 UU No.31 tahun 1999, sebagai berikut:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau
sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, ... dst.”
Karena original intent ditujukan kepada penjabat, maka frasa “setiap orang” dalam
pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 haruslah dimaknai sebagai “Pegawai Negeri atau
Penyelenggara Negara”.
B.2. Mengenai Frasa: “merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara”
United Nations Convention Against Corruption tahun 2003 telah diratifikasi oleh
Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pengesahan
United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003), dimana Pasal 1 nya menyatakan sebagai
berikut:
1) Mengesahkan United Nations Convention Against Corruption, 2003
(Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003) dengan
Reservation (Pensyaratan) terhadap Pasal 66 ayat (2) tentang
Penyelesaian Sengketa.
75
2) Salinan naskah asli United Nations Convention Against Corruption, 2003
(Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003) dengan
Reservation (Pensyaratan) terhadap Pasal 66 ayat (2) tentang
Penyelesaian Sengketa dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam
bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Dalam Conference Of The States Parties To The United Nations Convention Against
Corruption, Implementation Review Group (UNCAC), Vienna, 18-22 June 2012,
telah dinyatakan sebagai berikut:
“CRIMINALIZATION
Indonesian legislation does not contain a general definition of the abuse of
functions offence, even though existing norms reflect most of its definition. It
was observed that the law requires that the abuse is made with a view to
enrichment, which implies receiving a material advantage, while the
Convention is broader and covers any advantages including those of a non-
material nature. Article 3 of Law No. 31/1999 contains a reference to the
detrimental effect of the perpetrator's behaviour to the finances of the State.
This pre-occupation with the need to show a loss to the State might limit the
fight against corruption.”
…
The following recommendations have been identified as strengthening and
improving the current criminalization provisions.
Consider reassessing the penalties applicable to the bribery and
embezzlement offences;
Criminalize active bribery of foreign public officials and officials of public
international organizations, and consider criminalizing passive bribery of
these officials;
Remove articles 12B and 12C from Law No. 31/1999 as amended by Law
No. 20/2001, which, by defining an aggravated form of bribery (art. 12B)
and providing immunity for an official who reports receipt of a bribe within
30 days of receiving it (art. 12C), present problems of compliance with
articles 15 and 37 of the Convention;
Ensure that the terminology used in the legislation about embezzlement
covers clearly any property or any other thing of value, in accordance with
article 17 of the Convention;
Ensure that the existing norms on abuse of functions cover also non-
material advantage, and consider revising the laws to remove the
reference to state loss.”
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka terhadap Pasal 3 UU No.31 tahun 1999,
diusulkan diberi makna sebagai berikut:
“Setiap orang Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dengan
tujuan mengguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
76
karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara, ... dst.”
Pemaknaan Pasal 3 UU 31 tahun 1999 tersebut sejalan dgn Article 19 UNCAC
sebagai berikut:
Article 19. Abuse of functions
Each State Party shall consider adopting such legislative and other measures
as may be necessary to establish as a criminal offence, when committed
intentionally, the abuse of functions or position, that is, the performance of or
failure to perform an act, in violation of laws, by a public official in the
discharge of his or her functions, for the purpose of obtaining an undue
advantage for himself or herself or for another person or entity.
Pertanyaan:
Jika Pasal 2 ayat (1) dihilangkan, apakah cukup dengan pasal 3 saja untuk menjerat
pelaku korupsi ?
Jawaban:
Subyek hukum yang dimaksud dalam Pasal 3 UU Tipikor dimaknai sebagai
“Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara”
Berdasarkan pasal 1 butir 2 UU Tipikor, Pegawai Negeri adalah meliputi:
a. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang
Kepegawaian;
b. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum
Pidana;
c. orang yang menerima gaji atau upah dari keuang negara atau daerah;
d. orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima
bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau
e. orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan
modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat
Berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 28 tahun 1999, Penyelenggara Negara meliputi:
1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
3. Menteri;
4. Gubernur;
5. Hakim;
6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku; dan
77
7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan
penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku
Berdasarkan Penjelasan Pasal 2 Angka 5, Angka 6, dan Angka 7 UU Nomor 28
tahun 1999, yang dimaksud dengan:
“Hakim” dalam ketentuan ini meliputi Hakim di semua tingkatan Pengadilan.
“Pejabat Negara yang lain” dalam ketentuan ini misalnya Kepala Perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar
Biasa dan Berkuasa Penuh, Wakil Gubernur, dan Bupati/Walikotamadya.
“pejabat lain yang memiliki fungsi stategis” adalah pejabat yang tugas dan
wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap
praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang meliputi :
1. Direksi, Komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik
Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
2. Pimpinan Bank Indonesia dan Pimpinan Badan Penyehatan Perbankan
Nasional;
3. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
4. Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer,
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Jaksa:
6. Penyidik;
7. Panitera Pengadilan; dan
8. Pemimpin dan bendaharawan proyek.
Sedangkan terhadap pihak swasta dapat menggunakan pasal 55 dan pasal 56
KUHP, sebagai berikut:
Pasal 55:
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut
serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan
menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan,
ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan,
sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya
melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah
yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
78
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan
untuk melakukan kejahatan.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka cukup untuk menggunakan pasal 3 UU
Tipikor, karena dapat menjerat baik pegawai negeri/penyelenggara negara maupun
pihak swasta.
Pertanyaan:
Apakah ada pernah pemikiran agar lebih fokus kepada perbuatan mana yang
dimaksud dengan korupsi yang sesuai dengan prinsip tadi Lex Scripta dan Lex
Certa?
Jawaban:
Pada dasarnya norma tentang perbuatan korupsi sudah terdapat Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pengesahan United Nations Convention Against
Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003).
United Nations Convention Against Corruption, 2003 berlaku secara universal dan
karenanya
juga
memenuhi
azas
kriminalitas
ganda
(double
criminality)
sebagaimana dianut dalam Undang-undang No. 1 Tahun 2006 tentang Bantuan
Timbal Balik Dalam Masalah Pidana (“UU 1/2006”) dan Peraturan Menteri Hukum
Dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penanganan Bantuan
Timbal Balik Dalam Masalah Pidana Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak
Asasi Manusia (“Permenkumham 12/2022”).
Berikut ini kami sampaikan beberap norma tentang perbuatan korupsi yang terdapat
pada UNCAC yang telah diratitikasi oleh Indonesia, sebagai berikut;
Article 15. Bribery of national public officials
Each State Party shall adopt such legislative and other measures as may be
necessary to establish as criminal offences, when committed intentionally:
(a) The promise, offering or giving, to a public official, directly or indirectly, of
an undue advantage, for the official himself or herself or another person
or entity, in order that the official act or refrain from acting in the exercise
of his or her official duties;
(b) The solicitation or acceptance by a public official, directly or indirectly, of
an undue advantage, for the official himself or herself or another person
or entity, in order that the official act or refrain from acting in the exercise
of his or her official duties.
Article 16. Bribery of foreign public officials and officials of public
international organizations
1. Each State Party shall adopt such legislative and other measures as may
be necessary to establish as a criminal offence, when committed
intentionally, the promise, offering or giving to a foreign public official or
79
an official of a public international organization, directly or indirectly, of an
undue advantage, for the official himself or herself or another person or
entity, in order that the official act or refrain from acting in the exercise of
his or her official duties, in order to obtain or retain business or other undue
advantage in relation to the conduct of international business.
2. Each State Party shall consider adopting such legislative and other
measures as may be necessary to establish as a criminal offence, when
committed intentionally, the solicitation or acceptance by a foreign public
official or an official of a public international organization, directly or
indirectly, of an undue advantage, for the official himself or herself or
another person or entity, in order that the official act or refrain from acting
in the exercise of his or her official duties.
Article 17. Embezzlement, misappropriation or other diversion of
property by a public official
Each State Party shall adopt such legislative and other measures as may be
necessary to establish as criminal offences, when committed intentionally, the
embezzlement, misappropriation or other diversion by a public official for his
or her benefit or for the benefit of another person or entity, of any property,
public or private funds or securities or any other thing of value entrusted to
the public official by virtue of his or her position.
Article 18. Trading in influence
Each State Party shall consider adopting such legislative and other measures
as may be necessary to establish as criminal offences, when committed
intentionally:
(a) The promise, offering or giving to a public official or any other person,
directly or indirectly, of an undue advantage in order that the public official
or the person abuse his or her real or supposed influence with a view to
obtaining from an administration or public authority of the State Party an
undue advantage for the original instigator of the act or for any other
person;
(b) The solicitation or acceptance by a public official or any other person,
directly or indirectly, of an undue advantage for himself or herself or for
another person in order that the public official or the person abuse his or
her real or supposed influence with a view to obtaining from an
administration or public authority of the State Party an undue advantage.
Article 19. Abuse of functions
Each State Party shall consider adopting such legislative and other measures
as may be necessary to establish as a criminal offence, when committed
intentionally, the abuse of functions or position, that is, the performance of or
failure to perform an act, in violation of laws, by a public official in the
18discharge of his or her functions, for the purpose of obtaining an undue
advantage for himself or herself or for another person or entity.
Pertanyaan:
Kalau dicermati secara historis, dibuatnya Peraturan Penguasa Militer tahun 1957
adalah karena kebutuhan untuk menjerat pelaku korupsi karena pada saat itu
terdapat kesulitan dalam proses pengungkapan dan pembuktiannya. Apakah
80
dengan kondisi sekarang, kesulitan pengungkapan dan pembuktian tersebut sudah
teratasi?
Jawaban:
Dalam Bagian Penjelasan Peraturan Penguasa Militer No.Prt/PM/06/1957 tanggal 9
April 1957 tentang Pemberantasan Korrupsi, dijelaskan maksud dan tujuan
peraturan tersebut sebagai berikut:
“Peraturan ini bermaksud menetapkan suatu tata-kerdja jang dapat
melantjarkan usaha-usaha memberantas apa jang dinamakan korrupsi.
Usaha- usaha itu kini mengalami kematjatan. Untuk dapat menerobos
kematjatan ini, perlu diadakan pembatasan mengenai apa jang disebut
korrupsi dan ditentukan pula bahwa korrupsi itu merupakan suatu tindak
pidana. Disamping itu perlu djuga dipikirkan tjara mengatasi kesulitan jang
mengenai pembuktian, dan tjara bagaimana mempertjepat penjelesaian
perkara-perkara korrupsi.”
Dari penjelasan tersebut, terlihat bahwa kondisi saat itu adalah adanya kesulitan
pengungkapan dan pembuktian perkara korupsi. Akan tetapi cara untuk mengatasi
kesulitan tersebut adalah membuat norma baru tentang perbuatan korupsi, alih-alih
membuat aturan tentang hukum acara pidana yang dapat mempermudah
pembuktian. Upaya ini merupakan antisipasi yang keliru terhadap kondisi faktual
saat itu.
Saat ini sudah banyak peraturan yang dibuat untuk mempermudah pembuktian
perbuatan korupsi, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme: Kewajiban Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang.
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam
Masalah Pidana.
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik sdu dgn Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik
Selain itu, secara tehnis juga terdapat tools untuk pengukapan kasus korupsi, antara
lain: whistle blower system, akutansi forensik, digital forensik, lawful interception,
dan banyak metode lainnya.
81
2. Amien Sunaryadi
I. Fakta Perkorupsian
1. Fakta bahwa korupsi di Indonesia masih sangat banyak dapat dilihat
indikasinya dari hasil survei sederhana pada Seminar Nasional tentang
“Kriminalisasi Kebijakan dalam Jerat Pidana Korupsi” di Fakultas Hukum UI
pada tanggal 14 November 2024 dan pada Kuliah Umum online untuk
Fakultas Ilmu Administrasi UI pada tanggal 2 Mei 2025. Pada tayangan
pemantik yang disampaikan oleh Ray Dalio moderator pada sesi Presiden
Republik Indonesia di acara World Governments Forum di Dubai tanggal 13
Februari 2025 terlihat bahwa korupsi, suap dan indeks persepsi korupsi
masih merupakan masalah besar bagi Indoneia (lihat Lampiran 02).
Merespon tayangan pemantik tersebut, Presiden Prabowo Subianto juga
menyatakan bahwa in my country corruption is alarming. Artinya, korupsi di
Indonesia masih menjadi masalah besar karena praktek korupsi masih
sangat banyak terjadi.
2. Fakta bahwa jenis korupsi yang tertulis di dalam UU nomor 31 tahun 1999 jo.
UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
yang paling banyak adalah jenis suap. Dari 30 jenis korupsi yang tertulis
dalam undang-undang tersebut, antara lain terdapat 12 (dua belas) korupsi
jenis suap dan hanya 2 (dua) korupsi jenis merugikan kerugian negara (lihat
Lampiran 03).
3. Fakta yang didapat dari website resmi Transparency International (TI)
menunjukkan bahwa Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2024
adalah 37 dari skor maksimal 100 dengan ranking ke 99 dari 180 negara.
Artinya korupsi di Indonesia masih banyak terjadi. Di samping itu, fakta
menunjukkan bahwa salah satu parameter utama yang dipergunakan oleh
Transprency International dalam mengukur IPK adalah bribery atau suap
(lihat Lampiran 04).
4. Fakta bahwa jenis korupsi yang paling banyak terjadi di lapangan di Indonesia
adalah korupsi jenis suap dapat dilihat dari hasil survei sederhana yang saya
lakukan dari tahun 2015 sampai dengan awal 2025. Survei tahun 2015-2017
menggunakan lembaran kertas kusioner, dan survei tahun 2018-2025
menggunakan aplikasi Mentimeter (lihat Lampiran 05).
82
5. Fakta bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) di Indonesia dalam menegakkan
pelanggaran tindak pidana korupsi lebih banyak mengarah pada korupsi jenis
merugikan keuangan negara (kecuali KPK yang banyak menangani suap)
dapat dilihat dari statistik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2018
(lihat Lampiran 06).
6. Fakta bahwa pemberantasan korupsi di dunia internasional, terutama
negara-negara yang lebih maju dari Indonesia, sebagai pembanding untuk
pemberantasan korupsi di Indonesia, dapat dilihat dari adanya the OECD
Anti-Bribery Convention tahun 1997, United Nation Convention Against
Corruption (UNCAC) tahun 2003, Foreign Corrupt Practice ACT (FCPA) dari
Amerika Serikat, Bribery Act dari Inggris dan undang-undang dari negara-
negara lain yang menekankan pemberantasan korupsi lebih fokus
kepemberantasan suap. Hanya Indonesia sebagai satu-satunya negara yang
lebih banyak mengejar-ngejar korupsi jenis merugikan keuangan negara.
7. Fakta bahwa Indonesia selalu mengalami kesulitan untuk meminta bantuan
dari negara lain di bawah skema mutual legal assistance (MLA) karena
permintaan bantuan tersebut didasarkan pada korupsi jenis merugikan
keuangan negara. Ini disebabkan karena di dalam hukum pidana mereka
tidak ada rumusan pidana merugikan keuangan negara seperti yang ada di
hukum pidana Indonesia. Negara-negara lain akan lebih mudah memberikan
bantuan apabila permintaan bantuan didasarkan pada korupsi jenis suap
karena semua negara mengikuti prinsip dual criminality.
II. Undang-Undang Dasar 1945
8. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan “Bumi dan air dan kekayaan alam
yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.”. Dari kalimat tersebut yang perlu
diperhatikan secara seksama adalah kata “dipergunakan”. Tersirat bahwa
kekayaan alam harus “dipergunakan”, dan tentunya dipergunakan secara
optimal agar dapat menghasilkan dana yang maksimal sehingga dana
tersebut pada akhirnya akan dapat untuk mencapai kemakmuran rakyat. Dari
pasal tersebut juga tersirat bahwa kekayaan alam merupakan bentuk sumber
dana yang nantinya untuk kemakmuran rakyat secara maksimal.
9. Terkait dengan kekayaan alam yang berupa minyak bumi dan gas bumi
(migas), maka kekayaan alam dalam bentuk migas tersebut hanya akan bisa
83
menjadi dana yang bisa untuk merealisasikan kemakmuran rakyat apabila
migas tersebut berhasil di-lifting (dimonetisasi). Kekayaan alam dalam bentuk
migas tersebut hanya akan bisa di-lifting apabila migas tersebut berhasil
diproduksikan. Kekayaan alam dalam bentuk migas tersebut hanya akan bisa
diproduksikan apabila cadangan migas telah berhasil diketemukan (proven
reserve). Dan, cadangan migas tersebut hanya akan bisa diketemukan
apabila dicari (dieksplorasi). Karena itu, kegiatan eksplorasi migas di
Indonesia merupakan pelaksanaan dari perintah Pasal 33 ayat (3) UUD 1945,
sehingga oleh sebab itu hal-hal yang secara tidak rasional menghalangi
eksplorasi migas harus dipandang sebagai bertentangan dengan UUD 1945.
10. Mukadimah UUD 1945 pada alinea ke-4 menyatakan “...yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan…”.
Dari
pernyataan
tersebut
tersirat
bahwa
negara
Indonesia
akan
membutuhkan banyak sekali sumber dana untuk merealisasikan makna dari
alinea ke-4 mukadimah tersebut.
11. Pasal 34 UUD 1945 menyata “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar
dipelihara oleh negara.”. Dari kalimat tersebut tersirat bahwa negara
Indonesia juga akan membutuhkan banyak sekali sumber dana untuk
merealisasikan makna pasal tersebut.
12. Oleh sebab itu, sumber dana yang dimiliki Indonesia tidak boleh hilang
termasuk tidak boleh dikorupsi agar bisa untuk kemakmuran rakyat secara
maksimal. Ini berarti bahwa praktek korupsi adalah tidak sejalan dengan isi
UUD 1945, dan oleh sebab itu harus diberantas dari muka bumi Indonesia.
Hal itu juga berarti bahwa upaya pemberantasan korupsi harus berjalan
efektif. Oleh sebab itu, hal-hal yang menghalangi efektifitas upaya
pemberantasan korupsi di Indonesia harus dipandang sebagai bertentangan
dengan UUD 1945.
III. Eksplorasi Migas dan Frasa “Merugikan Keuangan Negara”
13. Sampai dengan saat ini, rakyat Indonesia adalah pengguna kendaraan
bermotor yang sangat besar. Sampai dengan tahun 2023 yang lalu terdapat
157.080.504 kendaraan bermotor dengan komposisi 18.285.293 kendaraan
penumpang, 269.710 kendaraan truk, 6.091.822 kendaraan bus, dan
132.433.679 kendaraan sepeda motor. Sebagian besar dari kendaraan
84
bermotor tersebut menggunakan bahan bakar minyak (BBM). Hal ini berarti
bahwa rakyat Indonesia mengkonsumsi BBM dalam jumlah yang sangat
besar dan konsumsi BBM tersebut kemungkinan besar akan tetap
berlangsung sampai lebih dari 30 (tiga puluh) tahun ke depan (lihat Lampiran
07). Artinya, sepanjang waktu tersebut BBM harus tersedia bagi rakyat
Indonesia.
14. Sampai dengan saat ini, BBM yang diperlukan oleh rakyat Indonesia
sebanyak 60% diimpor dari negara lain. Hanya 40% BBM yang berasal dari
produksi dalam negeri. Trend sampai dengan saat ini adalah konsumsi BBM
terus meningkat tetapi produksi dan lifting migas terus menurun (lihat
Lampiran 08). Artinya, di masa mendatang kebutuhan impor akan semakin
tinggi.
15. Setiap liter BBM yang dipakai oleh pengguna kendaraan bermotor memiliki
struktur biaya secara ringkas sebagai: 1) biaya produksi, yaitu biaya-biaya
untuk eksplorasi, produksi hulu, pengilangan dan distribusi ke konsumen, 2)
hasil yang merupakan share (bagian) untuk perusahaan hulu yang
melakukan eksplorasi dan produksi hulu, dan 3) hasil yang merupakan share
penerimaan negara dari migas. Untuk BBM impor, share penerimaan negara
dari migas merupakan share bagi pemerintah dari mana migas tersebut
diimpor. Apabila migas tersebut berasal dari wilayah Indonesia, maka share
penerimaan negara dari migas merupakan penerimaan yang masuk ke
rekening pemerintah Indonesia. Karena itu, kemampuan memproduksikan
dan me-lifting migas dari wilayah Indonesia betul-betul menjadi sumber dana
yang nyata bagi Indonesia. Oleh sebab itu, impor migas harus bisa ditekan
serendah mungkin dan digantikan dengan migas yang dihasilkan dari wilayah
Indonesia. Apabila upaya tersebut berhasil, maka penerimaan negara dari
migas akan meningkat signifikan sehingga akan dapat dipergunakan untuk
kemakmuran rakyat, terutama merealisasikan makna aline ke-4 Mukadimah
UUD 1945 dan Pasal 34 UUD 1945.
16. Dari aspek sistem pembayaran nasional, sampai dengan saat ini Indonesia
harus menghabiskan devisa sebanyak 2.041 trilyun rupiah untuk lima tahun
terakhir guna membiayai impor migas. Rinciannya adalah 192 trilyun untuk
tahun 2020, 294 trilyun untuk tahun 2021, 636 trilyun untuk tahun 2022, 396
trilyun untuk tahun 2023 dan 523 trilyun untuk tahun 2024 (lihat Lampiran 08).
85
Sebuah kenyataan yang tidak baik untuk kepentingan ekonomi makro
Indonesia. Tentu akan sangat menguntungkan apabila kehilangan devisa
sebesar itu dapat diturunkan, atau bahkan dihilangkan, agar memperkuat
ekonomi makro Indonesia. Cara untuk menurunkan kehilangan devisa itu
adalah apabila migas impor dapat digantikan dengan migas produksi dalam
negeri, yaitu migas yang berasal dari kekayaan alam yang ada di bawah bumi
dan air Indonesia. Dan untuk itu, produksi migas dalam negeri harus bisa
ditingkatkan secara signifikan. Langkah peningkatan produksi sudah pasti
harus diawali dengan dilakukannya eksplorasi migas di wilayah Indonesia.
Dan, agar eksplorasi migas dapat dilaksanakan secara masif dan cepat,
maka hal-hal yang berpotensi menghalangi kegiatan eksplorasi migas harus
dihilangkan. Apabila upaya tersebut berhasil, maka kehilangan devisa
Indonesia akan menurun signifikan dan akan menjadi kekuatan ekonomi
makro untuk pembangunan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.
17. Secara geologis, Indonesia memiliki 128 (seratus duapuluh delapan)
cekungan migas. Akan tetapi, sampai dengan saat ini sebanyak 68 cekungan
atau 53% dari keseluruhan cekungan belum pernah dibor sehingga isi dari
cekungan tersebut belum dapat diketahui. Artinya, masih banyak cekungan
yang belum dieksplorasi (lihat Lampiran 09). Hal itu berarti juga bahwa
Indonesia belum serius merealisasikan makna Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Sebagai informasi, cekungan adalah struktur geologi di dalam permukaan
tanah yang bisa diibaratkan sebagai sebuah “ember” dalam posisi terbalik,
yang mungkin di dalamnya berisi minyak, gas bumi, gas lain, air atau hanya
bebatuan, ataupun campurannya. Untuk mengetahui dengan pasti apa isi
cekungan tersebut maka harus dilakukan pengeboran eksplorasi. Setelah
mengetahui isi cekungan tersebut, termasuk volume dan aspek-aspek teknik
perminyakan lainnya, maka baru bisa diputuskan apakah akan ekonomis
untuk diproduksikan ataukah tidak ekonomis. Dari proses awal eksplorasi
sampai dengan bisa menyimpulkan keekonomiannya tentu menghabiskan
biaya yang sangat besar. Apalagi untuk wilayah-wilayah di bawah permukaan
laut dalam. Apabila disimpulkan sebagai ekonomis, maka eksplorasi tersebut
dianggap berhasil. Dan, apabila disimpulkan tidak ekonomis, maka eksplorasi
dianggap gagal.
86
18. Dari praktek terbaik internasional, keberhasilan dalam pengeboran eksplorasi
adalah sekitar 40%. Artinya, dari 10 (sepuluh) pengeboran eksplorasi yang
dilakukan, pengeboran yang kemudian bisa diproduksikan dan di-lifting
hanya 4 (empat) pengeboran. Tetapi, hasil dari 4 pengeboran yang berhasil
tersebut dapat menutup ratusan bahkan ribuan kali lipat biaya keseluruhan
pengeboran eksplorasi untuk 10 (sepuluh) pengeboran. Karena itu, dari sudut
pandang dunia bisnis internasional eksplorasi dan produksi migas dipandang
sebagai bisnis yang menguntungkan, termasuk eksplorasi dan produksi
migas di Indonesia. Perlu diketahui, bahwa penemuan cadangan migas (hasil
eksplorasi) di Indonesia yang ukurannya besar (giant discovery) selama ini
hanya berhasil dilakukan oleh perusahaan-perusahaan asing. Perusahaan
dalam negeri belum berhasil menemukan cadangan ukuran besar, kecuali
Pertamina yang pernah menemukan cadangan besar di Jatibarang tahun
1967. Yang menjadi pertanyaan untuk dicari jawabnya adalah mengapa
perusahaan Indonesia, dalam hal ini khususnya Pertamina, tidak mampu
menemukan cadangan ukuran besar?
19. Dari pengalaman kerja sebagai Kepala SKK Migas, pengamatan dan diskusi
saya dengan para pengambil keputusan eksplorasi migas di Indonesia,
terutama dari kalangan Pertamina dan aparat pemerintah di kementerian-
kementerian yang terkait, mereka enggan melakukan pengeboran eksplorasi
seperti yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan asing karena rasa
ketakutan. Ketakutan yang luar biasa dan dialami oleh semua personel.
Dalam pengeboran eksplorasi pasti ada pengeboran yang gagal atau tidak
menghasilkan migas. Dalam hal seperti itu, biaya pengeboran eksplorasi
sudah keluar tetapi tidak ada hasil migasnya. Para pengambil keputusan
tersebut merasa ketakutan karena apabila hal seperti itu terjadi maka serta-
merta oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Aparat Penegak Hukum
(APH), mereka akan disimpulkan telah merugikan perusahaan yang
kemudian diartikan merugikan BUMN dan selanjutnya akan disimpulkan
sebagai “merugikan keuangan negara” dan pada akhirnya disangka telah
melakukan tindak pidana korupsi. Walaupun pengeboran-pengeboran yang
lain berhasil menemukan migas dan memberikan keuntungan yang sangat
besar. Tindak pidana korupsi jenis merugikan keuangan negara.
Penyangkaan seperti itu tanpa mempertimbangkan ada atau tidak adanya
87
niat jahat (mens rea) yang semestinya harus dipertimbangkan seperti praktek
hukum pidana di dunia internasional. Karena itu, pengeboran eksplorasi di
Indonesia oleh perusahaan Indonesia menjadi tidak bisa berjalan
sebagaimana diharapkan oleh Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Cara berpikir dan
cara kerja BPK dan APH seperti itu telah menimbulkan ketakutan luar biasa,
terutama di kalangan manajemen BUMN khususnya Pertamina dan aparat
pemerintah yang terkait sektor pengeboran eksplorasi migas. Cara pikir dan
cara kerja BPK dan APH seperti itu telah terjadi sejak jaman Orde Baru
hingga sekarang dan terjadi secara menyeluruh di lingkungan BPK dan APH,
sehingga menjadi penghalang sangat besar bagi kegiatan eksplorasi migas.
Oleh karena itu, cara pikir dan cara kerja yang berbasis frasa “merugikan
keuangan negara” tersebut harus dipandang sebagai menghalangi
pelaksanaan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan oleh sebab itu pasal yang
mendasari cara pikir dan cara kerja tersebut yaitu pasal pada UU
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memuat frasa “merugikan
keuangan negara” yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 harus dipandang
sebagai bertentangan dengan UUD 1945.
20. Perlu diperhatikan juga bahwa dalam Pasal 4B UU nomor 1 Tahun 2025
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang nomor 19 Tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara menyatakan bahwa kerugian BUMN
bukan merupakan kerugian negara. Hal ini menunjukkan bahwa pembuat
undang-undang, yaitu Pemerintah dan DPR-RI, telah mengidentifikasi
masalah yang dihadapi oleh manajemen BUMN yang selalu ketakutan dalam
mengambil keputusan bisnis karena oleh BPK dan APH keputusan bisnis
tersebut
dapat
dinyatakan
sebagai
perbuatan
pidana
tanpa
mempertimbangkan ada atau tidak adanya mens rea. Diberlakukannya UU
nomor 1 Tahun 2025 tersebut menimbulkan potensi pertentangan
(conflicting) antara UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU
BUMN. Potensi pertentangan antara dua UU tersebut tentu akan sangat perlu
diperhatikan oleh Yang Mulia Majelis Hakim dalam menilai kesimpulan
sebelum ini yaitu bahwa pasal pada UU Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi yang memuat frasa “merugikan keuangan negara” yaitu Pasal 2 ayat
(1) dan Pasal 3 harus dipandang sebagai bertentangan dengan UUD 1945.
88
21. Penjelasan-penjelasan yang baru saja saya sampaikan adalah ketakutan
yang ditimbulkan oleh sangkaan merugikan keuangan negara di sektor hulu
migas yang kemudian menjadikan eksplorasi migas tidak berjalan sesuai
amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Apabila dipelajari lebih luas, maka akan
terlihat bahwa berbagai sektor yang lain juga mengalami hal yang sama yaitu
tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya karena adanya ketakutan-
ketakutan.
Ketakutan
bahwa
mereka
akan
secara
semena-mena
disangkakan sebagai melakukan tindak pidana korupsi.
IV. Pemberantasan Korupsi dan Frasa “Merugikan Keuangan Negara”
22. Melihat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, saya membaginya
menjadi 2 periode yaitu pemberantasan korupsi di era Reformasi dan
pemberantasan korupsi di era Orde Baru. Upaya pemberantasan korupsi di
era Orde Lama tidak dimasukkan karena saya pandang sudah terlalu lama
terjadi sehingga saya pandang sebagai kurang relevan dengan keterangan
yang saya sampaikan kepada Yang Mulia Majelis Hakim. Pemberantasan
korupsi di era Reformasi dimulai dengan diberlakukannya UU nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sampai dengan
hari ini, Rabu tanggal 18 Juni 2025, berarti sudah berjalan 26 (duapuluh
enam) tahun. Periode pemberantasan korupsi yang cukup lama. Akan tetapi,
sebagaimana disampaikan pada bagian fakta perkorupsian di Indonesia,
ternyata korupsi masih sangat banyak, sehingga oleh sebab itu upaya
pemberantasan korupsi di 26 (duapulluh enam) tahun terakhir era Reformasi
dapat disimpulkan gagal.
23. Dari analisa data upaya penindakan korupsi di tahun 2018 menunjukkan
bahwa cara BPK dan APH memberantas korupsi adalah hanya berfokus
kepada perkara yang disangka “merugikan keuangan negara”, dan hanya
KPK yang note bene adalah APH di bidang perkorupsian yang ukurannya
paling kecil yang banyak menangani korupsi jenis suap (lihat Lampiran 06).
Dari bagian Fakta Perkorupsian di Indonesia terlihat fakta bahwa rumusan
korupsi dalam UU nomor 31 Tahun 1999 jo. 20 Tahun 2001 yang paling
banyak adalah korupsi jenis suap dan perbuatan koruptif yang terjadi di
lapangan paling banyak adalah korupsi jenis suap (lihat Lampiran 03).
Ketidakcocokan antara jenis korupsi yang ada di lapangan dengan jenis
89
korupsi yang di berantas ini menjadikan upaya pemberantasan korupsi di era
Reformasi gagal.
24. Apabila terdapat korupsi yang berhasil diungkapkan berdasarkan pasal
“merugikan keuangan negara” dan perbuatan korupsi tersebut adalah betul-
betul perbuatan korupsi yang ada niat jahatnya, bukan suatu kesalahan
administrastif atau kesalahan manajerial yang kemudian dikriminalisasikan,
dari pengalaman dan pengamatan saya, pasti di dalam proses perbuatan
tersebut juga diketemukan sejumlah nilai uang yang dibagi-bagi. Uang yang
dibagi oleh pelaku korupsi tersebut kepada orang-orang lain, terutama yang
membantu atau memfasilitasi mulusnya perbuatan korupsi tersebut.
Perbuatan membagi-bagi uang seperti itu sebenarnya merupakan bagian dari
perbuatan korupsi jenis suap. Artinya, apabila terungkap suatu korupsi
berdasarkan pasal “merugikan keuangan negara” yang bukan kriminalisasi,
apabila kemudian didalami dengan seksama pasti akan diketemukan korupsi
jenis suap. Sayangnya, kebanyakan BPK atau APH dalam upaya
mengungkapkan korupsi seperti itu tidak mendalami dengan seksama untuk
menemukan korupsi jenis suapnya. Di sejumlah kasus, bahkan terdapat
oknum BPK ataupun oknum APH yang ikut menerima bagian uang yang
dibagikan tersebut.
25. Dari analisa ruang lingkup dan cara kerja BPK dan APH dalam menjalankan
tugas dan kewenangan mereka, sangat kecil kemungkinan bahwa ada
oknum BPK ataupun oknum APH yang akan melakukan tindak pidana korupsi
untuk jenis korupsi “merugikan keuangan negara”. Ini menjadikan akan
“aman” bagi BPK dan APH apabila BPK dan APH melakukan pemberantasan
korupsi dengan berfokus pada korupsi jenis “merugikan keuangan negara”
saja. Di sisi lain, besar kemungkinan bahwa ada oknum BPK ataupun oknum
APH yang akan melakukan tindak pidana korupsi untuk jenis “suap” atau
“pemerasan”. Menurut saya, pemerasan itu sangat mirip dengan suap, hanya
saja salah satu pihak (pemberi atau penerima) menggunakan pemaksaan.
Berbagai kasus telah terjadi dan terungkap dimana oknum BPK ataupun
oknum APH terlibat dalam tindak pidana korupsi jenis suap. Karena itu akan
berisiko tinggi bagi BPK dan APH, apabila BPK dan APH melakukan
pemberantasan korupsi dengan berfokus pada korupsi jenis suap, karena
akan lebih besar kemungkinannya yang nantinya terungkap adalah kawan
90
sendiri. Dalam hal ini, yang termasuk sebagai kawan sendiri ini antara lain
adalah para pemeriksa keuangan, penyelidik, penyidik, penuntut umum,
hakim, panitera, pengacara, petugas lembaga pemasyarakatan, dan orang-
orang di sekitarnya. Oleh sebab itu, saya berpendapat bahwa adalah suatu
hal yang wajar apabila muncul suatu natural defense dimana BPK dan APH
menghindari pemberantasan korupsi jenis suap. Natural defense inilah yang
menjadikan pemberantasan korupsi ke depan juga tidak akan berhasil seperti
halnya pengalaman di 26 (dua puluh enam) tahun terakhir era Reformasi.
Artinya, natural defense tersebut menjadikan upaya pemberantasan korupsi
tidak efektif atau dengan kata lain telah menghalangi upaya pemberantasan
korupsi. Natural defense tersebut akan bisa dihilangkan, apabila dalam
pemberantasan korupsi opsi untuk menggunakan frasa “merugikan
keuangan negara” dihilangkan sehingga untuk pemberantasan korupsi mau
atau tidak mau akan fokus ke pemberantasan korupsi jenis suap. Artinya,
pasal pada UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memuat frasa
“merugikan keuangan negara” yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 harus
dihilangkan agar tidak dapat dipakai menjadi dasar natural defense bagi BPK
ataupun APH. Dengan kata lain, keberadaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3
pada UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah menghalangi
pemberantasan korupsi yang efektif. Oleh sebab itu, Pasal 2 ayat (1) dan
Pasal 3 pada UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus dipandang
sebagai bertentangan dengan UUD 1945.
26. Pada
era
Orde
Baru,
pemberantasan
korupsi
dimulai
dengan
diberlakukannya UU nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. UU tersebut merumuskan adanya 18 (delapan belas) jenis
korupsi yang diantaranya adalah 2 jenis “merugikan keuangan negara” dan
terdapat juga 6 jenis suap (lihat Lampiran 10). Pemberantasan korupsi di era
Orde Baru dilakukan dari tahun 1971 - 1998 atau selama 27 (duapuluh tujuh)
tahun dan ternyata di akhir Orde Baru korupsi di Indonesia masih sangat
banyak. Bahkan sampai ditetapkan Ketetapan MPR nomor XI/MPR/1998
tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme. Pemberantasan korupsi di era Orde Baru tersebut juga hanya
berfokus pada korupsi jenis “merugikan keuangan negara” walaupun di
dalam UU Pemberantasan Korupsi dirumuskan banyak jenis korupsi yang
91
lain. Dan, yang paling banyak dirumuskan dalam UU nomor 3 Tahun 1971
adalah korupsi jenis suap. Sama dengan upaya pemberantasan korupsi di
era Reformasi, keberadaan pasal “merugikan keuangan negara” juga
mendistorsi arah pemberantasan korupsi yang seharusnya. Keberadaan
pasal merugikan keuangan negara yaitu Pasal 1 ayat (1) huruf a dan Pasal 1
ayat (1) b telah menghalangi efektifitas upaya pemberantasan korupsi selama
era Orde Baru sehingga akhirnya upaya pemberantasan korupsi menjadi
gagal. Artinya, penggunaan pasal merugikan keuangan negara telah terbukti
menggagalkan upaya pemberantasan korupsi di era Orde Baru.
27. Membandingkan antara upaya pemberantasan korupsi di era Reformasi dan
di era Orde Baru terlihat kesamaannya. Jenis korupsi yang diberantas
berfokus pada korupsi jenis “merugikan keuangan negara”, padahal jenis
korupsi
yang
paling
banyak
dirumuskan
dalam
undang-undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berlaku adalah korupsi jenis
suap. Keduanya setelah bekerja keras memberantas korupsi selama 26 (dua
puluh enam) tahun dan 27 (dua puluh tujuh) tahun, dan hasil akhirnya adalah
GAGAL. Pertanyaannya adalah, setelah mengetahui kegagalan yang sama
tersebut, ke depan apakah bangsa Indonesia ingin mengulangi lagi
kegagalan seperti itu atau ingin lebih efektif? (lihat Lampiran 11).
V. Mahkamah Konstitusi adalah Harapan Terakhir
28. Dari penjelasan pada bagian sebelum ini disimpulkan bahwa pasal
“merugikan keuangan negara” yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus dicabut agar pemberantasan
korupsi menjadi efektif. Artinya, harus dilakukan amandemen terhadap UU
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berlaku. Dan, semestinya untuk
amandemen seperti itu harus didasarkan pada hasil evaluasi terhadap
pelaksanaan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut. Evaluasi
terhadap pelaksanaan suatu undang-undang semestinya mengikuti konsep
Legislation Life Cycle dimana siklus hidup undang-undang tersebut terdiri
dari: 1) dibuat, 2) disosialisasikan, 3) dilaksanakan, 4) ditegakkan, dan 5)
dievaluasi, untuk kemudian dari hasil evaluasi tersebut kembali ketahap
dibuat yang dalam hal ini lebih sering disebut sebagai dilakukan amandemen.
Proses amandemen undang-undang seperti itu tentu harus melibatkan pihak
Pemerintah dan pihak Dewan Perwakilan Rakyat – Republik Indonesia (DPR-
92
RI). Pada tahap suatu undang-undang dibuat, pasti ada rumusan-rumusan:
1) tujuan yang ingin dicapai dengan dibuatnya undang-undang tersebut, 2)
pasal-pasal yang merupakan batang tubuh undang-undang tersebut, dan 3)
institusi atau lembaga yang harus melaksanakan isi undang-undang tersebut.
Karena itu, pada tahap evaluasi, semestinya ada evaluasi yang menilai: 1)
seberapa jauh tujuan sudah berhasil dicapai, 2) pasal mana yang
dilaksanakan, pasal mana yang tidak dilaksanakan, dan pasal mana yang
dilaksanakan setengah-setengah, dan 3) seberapa efektif dan efisien institusi
atau lembaga yang melaksanakan undang-undang tersebut (lihat Lampiran
12).
29. Sayangnya, sampai dengan saat ini saya tidak pernah melihat adanya
laporan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan UU Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi yang menggunakan metode evaluasi seperti yang diuraikan
sebelum ini. Setidaknya pihak Pemerintah tidak pernah mempublikasikan
laporan hasil evaluasi seperti itu walaupun UU Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi telah dilaksanakan selama 26 (duapuluh enam) tahun. Akan
tetapi, bahwa pihak Pemerintah tidak melakukan evaluasi terhadap UU
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi walaupun telah dilaksanakan selama
26 (duapuluh enam) tahun dapat dipahami, karena pihak pemerintah
memang harus lebih berfokus kepada eksekusi (pelaksanaan) undang-
undang tersebut. Sehingga mungkin segala sumber daya yang ada tercurah
pada eksekusi dan tidak sempat melakukan evaluasi. Hal ini berarti bahwa
tidak ada harapan untuk melakukan amandemen UU Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi berdasarkan hasil evaluasi yang rasional melalui jalur pihak
pemerintah.
30. Dari pihak DPR-RI, merujuk pada UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD
(UU MD3), ternyata DPR-RI memiliki lebih banyak tugas yang relevan dengan
legislation life cycle. Pada tahap suatu undang-undang dibuat, menurut Pasal
72 huruf a UU MD3, DPR-RI bertugas menyusun, membahas, menetapkan
dan menyebarluaskan program legislasi nasional, dan menurut Pasal 72
huruf b UU MD3, DPR-RI bertugas menyusun, membahas, dan
menyebarluaskan rancangan undang-undang. Dari rumusan tugas DPR-RI
tersebut berarti setidak-tidaknya DPR-RI merumuskan: 1) tujuan yang ingin
dicapai dengan dibuatnya suatu undang-undang, 2) pasal-pasal yang
93
merupakan batang tubuh undang-undang tersebut, dan 3) institusi atau
lembaga yang harus melaksanakan isi undang-undang tersebut. Selanjutnya,
pada tahap evaluasi bunyi tugas DPR-RI yang relevan tertulis pada Pasal 72
huruf d UU MD3 yang menyatakan bahwa DPR-RI bertugas melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN), dan kebijakan pemerintah. Terkait dengan
tahap evaluasi pada legislation life cycle, bagian dari tugas DPR-RI yang
relevan adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-
undang. Dari tugas pengawasan tersebut semestinya DPR-RI kemudian
menghasilkan suatu laporan hasil pengawasan pelaksanaan undang-undang
(lihat Lampiran 13). Untuk pengawasan terhadap pelaksanaan UU
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi semestinya DPR-RI, setidaknya
Komisi III sebagai Komisi Hukum DPR-RI, telah menghasilan laporan yang
isinya menjelaskan: 1) seberapa jauh tujuan UU Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sudah berhasil dicapai setelah dilaksanakan selama 26
(duapuluh enam) tahun, yaitu seberapa jauh korupsi sudah berhasil
diberantas, 2) pasal korupsi mana yang dilaksanakan, pasal korupsi mana
yang tidak dilaksanakan, dan pasal korupsi mana yang dilaksanakan kadang-
kadang saja, dan 3) seberapa efektif dan efisien Kepolisan, Kejaksaan, dan
KPK yang melaksanakan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sayangnya, sampai dengan saat ini saya tidak pernah melihat adanya
laporan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan UU Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi yang isinya seperti itu. Sehingga dapat disimpulkan bahwa
tidak ada harapan akan adanya amandemen UU Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi yang berdasarkan hasil evaluasi yang rasional dari jalur DPR-
RI.
31. Saya sebagai seorang warga negara Indonesia tentu ingin sekali dapat
membantu DPR- RI khususnya terkait dengan konsep legislation life cycle.
Tujuannya adalah agar DPR- RI yang tugasnya mewakili rakyat, karena
isinya adalah para wakil rakyat, dapat menjalankan tugasnya dengan lebih
baik. Sayangnya, bagi saya untuk menyampaikan ide legislation life cycle
tersebut kepada yang terhormat wakil rakyat yang mewakili saya adalah tidak
mudah. Saya adalah warga Kota Bekasi, yang menurut sistem pemilihan
umum (Pemilu) legislatif tahun 2024 termasuk dalam daerah pemilihan
94
(Dapil) Jawa Barat VI (Jabar VI) yang mencakup Kota Bekasi dan Kota
Depok. Tentu sewajarnya saya menyampaikan ide legislation life cycle
tersebut kepada anggota DPR- RI yang telah ditetapkan oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mewakili Dapil Jabar VI. Ternyata tidak
mudah bagi orang awam untuk mengetahui siapa saja nama-nama anggota
DPR-RI yang resmi mewakili Dapil Jabar VI, walaupun pada akhirnya dari
website DPR-RI dapat diperoleh nama-nama 6 (enam) orang anggota DPR-
RI dari 580 (limaratus delapanpuluh) orang Anggota DPR-RI yang saya cari
yaitu yang mewakili Dapil Jabar VI (lihat Lampiran 14). Sayangnya, setelah
diketemukan nama-nama mereka, ternyata tidak terdapat informasi
bagaimana cara menghubungi mereka apabila saya ingin menyampaikan ide
legislation life cycle sebagai aspirasi saya. Aspirasi saya hanya merupakan
bagian yang sangat kecil dari aspirasi rakyat yang perlu didengar oleh wakil
rakyat. Semestinya para anggota DPR-RI dari setiap Dapil membuat poster
sosialisasi, baik dalam bentuk kertas maupun digital, yang bisa menunjukkan
alamat kontak mereka seperti dalam contoh (lihat Lampiran 15). Apabila
poster untuk sosialisasi tersebut dibuat, maka hubungan antara rakyat di
Dapil sebagai bentuk kongkrit dari demos akan dapat terbangun erat dengan
wakil rakyatnya di DPR-RI sebagai bentuk kongkrit dari kratos. Apabila
hubungan demos dan kratos seperti itu terbangun maka demokrasi akan
menjadi lebih kongkrit.
32. Dengan keadaan di pihak DPR-RI yang belum menjalankan tugas
pengawasannya
terhadap
pelaksanaan
undang-undang,
termasuk
pengawasan terhadap pelaksanaan UU Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, dan tidak adanya jalur komunikasi yang kongkrit antara rakyat di
suatu Dapil dengan wakil rakyat yang mewakili Dapil tersebut maka upaya
untuk melakukan amandemen UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
melalui DPR-RI menjadi tidak ada harapan. Karena melalui jalur pemerintah
tidak ada harapan dan melalui jalur DPR-RI juga tidak ada harapan, artinya
tidak
ada
harapan
untuk
melakukan
amandeman
terhadap
UU
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berdasarkan evaluasi yang
rasional. Lebih jauh lagi, de facto, pihak Pemerintah dan pihak DPR-RI telah
merumuskan pasal-pasal tindak pidana korupsi dalam UU Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi yang berlaku ke dalam Kitab Undang-undang Hukum
95
Pidana (KUHP) yang baru yang akan berlaku tahun depan juga menunjukkan
bahwa tidak mungkin dilakukan amandemen terhadap rumusan tindak pidana
korupsi oleh pihak Pemerintah dan pihak DPR-RI. Dengan tidak adanya
harapan melakukan amandemen seperti itu, maka satu-satunya harapan
yang tersisa adalah melalui Mahkamah Konsitusi berupa pembatalan pasal
merugikan keuangan negara yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan, harus dipahami bahwa
pembatalan pasal merugikan keuangan negara tersebut tidak akan
menghilangkan rumusan korupsi-korupsi jenis yang lain, yaitu: 1) suap-
menyuap, 2) penggelapan dalam jabatan, 3) pemerasan, 4) perbuatan
curang dalam bangunan, 5) benturan kepentingan dalam pengadaan, dan 6)
gratifikasi.
33. Pada waktu dulu saya masih sekolah di tingkat Sekolah Menengah Pertama
(SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) dalam pelajaran Bahasa
Indonesia oleh guru Bahasa Indonesia diajarkan berbagai peribahasa dari
Bahasa Indonesia. Di antaranya adalah peribahasa yang berbunyi “sebodoh-
bodohnya keledai, ia tidak akan jatuh kedua kalinya pada lubang yang sama”.
Merujuk pada kegagalan bangsa Indonesia dalam pemberantasan korupsi
selama 27 (duapuluh tujuh) tahun di era Orde Baru dan kegagalan bangsa
Indonesia dalam pemberantasan korupsi selama 26 (duapuluh enam) tahun
terakhir di era Reformasi, saya khawatir bahwa akan ada orang yang
menganggap bahwa bangsa Indonesia lebih bodoh dari keledai. Sebagai
seorang warga negara Indonesia saya tidak rela kalau bangsa saya dianggap
lebih bodoh dari keledai seperti itu. Oleh sebab itu, maka saya memberanikan
diri untuk hadir pada Sidang Mahkamah Konstitusi hari ini guna memberikan
Keterangan Ahli yang kesimpulan akhirnya adalah bahwa pasal merugikan
keuangan negara yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 pada UU Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi harus dibatalkan. Supaya bangsa Indonesia ke depan
tidak mengalami kegagalan untuk ketiga kalinya dalam pemberantasan
korupsi.
34. Pada waktu dulu saya kuliah di Georgia State University, Atlanta, ada dosen
yang menceritakan suatu kalimat yang diucapkan oleh Albert Einstein yang
berbunyi “insanity is doing the same thing over and over again and expecting
different
results”.
Dalam
konteks
ini,
apabila
dalam
melakukan
96
pemberantasan korupsi bangsa Indonesia melakukan cara-cara yang sama
berulang-ulang yaitu dengan mengejar-ngejar kerugian keuangan negara
sementara melupakan pemberantasan korupsi jenis suap dan berharap
korupsi akan hilang dari Indonesia maka bangsa Indonesia adalah bangsa
gila. Sebagai seorang warga negara Indonesia saya tidak rela kalau bangsa
saya dianggap menjadi bangsa gila. Oleh sebab itu, maka saya menjadi lebih
memberanikan diri untuk hadir pada Sidang Mahkamah Konstitusi hari ini
guna memberikan Keterangan Ahli yang kesimpulan akhirnya adalah bahwa
pasal merugikan keuangan negara yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 pada
UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus dibatalkan.
35. Dilihat dari masa-masa kepresidenan, di awal masa Presiden Joko Widodo
muncul semangat pemberantasan korupsi. Selama masa kepresidenan Joko
Widodo, BPK dan APH bekerja keras memberantas korupsi dimana
mayoritas menggunakan pasal merugikan keuangan negara walaupun di
dalam undang-undang yang berlaku rumusan paling banyak adalah pasal
suap. Dan, ternyata di akhir masa kepresidenan Joko Widodo praktek korupsi
masih banyak sekali. Sebelumnya, di awal masa Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono juga muncul semangat pemberantasan korupsi. Selama masa
kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono, BPK dan APH juga bekerja keras
memberantas korupsi mayoritas menggunakan pasal merugikan keuangan
negara walaupun di dalam undang-undang yang berlaku rumusan paling
banyak adalah pasal suap. Dan, ternyata di akhir masa kepresidenan Susilo
Bambang Yudhoyono praktek korupsi juga masih banyak sekali. Jauh
sebelumnya, di awal masa Presiden Soeharto juga muncul semangat
pemberantasan korupsi. Selama masa kepresidenan Soeharto, Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangungn (BPKP) dan APH bekerja keras
memberantas korupsi dengan menggunakan pasal merugikan keuangan
negara walaupun di dalam undang-undang yang berlaku rumusan paling
banyak adalah pasal suap. Dan, ternyata di akhir masa kepresidenan
Soeharto praktek korupsi juga masih banyak sekali. Dalam observasi saya
tersebut, masa kepresidenan BJ. Habibie, Gus Dur dan Megawati tidak
diperhatikan karena masa kepresidenan yang terlalu pendek. Sekarang ini,
di awal masa kepresidenan Prabowo Subianto juga muncul semangat
pemberantasan korupsi yang sangat tinggi. Karena itu, agar di akhir masa
97
kepresidenan Prabowo Subianto nanti praktek korupsi bisa hilang, maka
wajib bagi saya sebagai seorang Warga Negara Indonesia yang telah
menerima penghargaan dari negara berupa Bintang Maha Putera Utama
untuk mempelajari apa yang selama ini sudah terjadi dan kemudian mencari
jalan untuk memberikan saran guna mengefektifkan pemberantasan korupsi.
Hal ini penting untuk saya lakukan, mumpung saat ini Indonesia memiliki
presiden yang bersemangat tinggi untuk memberantas korupsi dan memiliki
keberanian dan ketegasan dalam mengambil keputusan.
36. Berdasarkan penjelasan-penjelasan yang saya berikan sebelum ini, dapat
disimpulkan bahwa keberadaan pasal merugikan keuangan negara dalam
UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah menimbulkan ketakutan-
ketakutan yang luar biasa yang menjadikan amanah Pasal 33 ayat (3) UUD
1945 tidak dapat direalisasikan sebagaimana mestinya dengan akibat negara
kehilangan devisa sangat besar untuk keperluan impor migas dan negara
juga kehilangan kesempatan mendapatkan penerimaan negara dari migas
dalam jumlah yang sangat besar. Fokus penggunaan pasal merugikan
keuangan negara dalam pemberantasan korupsi juga telah menjadikan
pemberantasan korupsi selama 26 (duapuluh enam) tahun di era Reformasi
dan 27 (duapuluh tujuh) tahun di era Orde Baru TIDAK EFEKTIF. Akibat dari
hal-hal tersebut, negara menjadi tidak mungkin untuk memiliki dana yang
cukup besar untuk merealisasikan makna Alinea ke-4 Mukadimah UUD 1945
maupun merealisasikan amanah Pasal 34 UUD 1945.
37. Mudah-mudahan penjelasan-penjelasan yang saya sampaikan dalam bentuk
Keterangan Ahli ini dapat membantu menjadikan terang tentang hal-hal yang
terkait dengan bagaimana cara membuat pemberantasan korupsi di
Indonesia menjadi efektif. Tujuannya adalah agar Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi dapat membuat keputusan yang paling tepat untuk
kepentingan masa depan bangsa Indonesia yang cemerlang.
Lampiran Keterangan Ahli
Pengalaman kerja Ahli yang berkaitan dengan perkorupsian:
1. Tahun 1999 sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Di tahun tersebut, BPKP menerbitkan
buku yang berjudul strategi pemberantasan korupsi nasional Edisi Maret tahun
1999 dimana ahli sebagai perancang strategisnya. Kajian-kajian dilakukan
98
secara terpisah sejak tahun 1996 yang kemudian disatukan dan akhirnya
menjadi strategi pemberantasan korupsi nasional.
2. Tahun 1999-2001 menjadi anggota tim Persiapan Pembentukan Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan merangkap sebagai Ketua
Subtim Studi Banding. Studi banding dilakukan ke Singapore, Malaysia dan
Hong Kong. Dalam penyiapan ini dibantu oleh konsultan asing yang dipimpin
oleh mantan Komisioner ICAC Hong Kong dengan dibiayai dana hibah dari ADB.
3. Tahun 2000 secara resmi mengundurkan diri dari BPKP untuk kemudian
mendapat kesempatan kerja di Price Waterhouse Coopers (PwC) sebagai
Investigator sampai dengan tahun 2003. Selama bekerja di PwC bekerja
bersama kolega-kolega yang dulunya berasal dari Australian Federal Police
(AFP) sehingga mendapatkan kesempatan belajar sambal bekerja (on the job
training) mengenai Teknik-teknik investigasi modern yang biasa dipergunakan
oleh AFP.
4. Akhir tahun 2003 terpilih menjadi salah satu wakil ketua KPK. Saat jadi wakil
ketua KPK tersebut, menjadi inisiator untuk: 1) penggunaan pasal korupsi jenis
suap di perkara yang melibatkan anggota KPU, 2) prosedur tertangkap tangan
sesuai dengan Pasal XXX KUHAP, 3) prosedur penggeledahan dan penyitaan
sesuai dengan Pasal XXX KUHAP, 4) membangun kemampuan computer
forensics di KPK (sekarang disebut sebagai digital forensics), 5) pembangunan
sistem penyadapan yang bersifat lawfull di KPK, dan 6) membangun sistem
perekaman persidangan di pengadilan tingkat pertama untuk perkara tindak
pidana, serta 7) mengintegrasikan antara langkah penindakan dan langkah
pencegahan termasuk upaya reformasi birokrasi pada Makamah Agung, BPK
dan Departemen Keuangan. Selama menjabat sebagai Wakil Ketua KPK juga
ikut aktif mewakili KPK pada kegiatan ADB-OECD Anti Corruption Initiative for
Asia and the Pacific, Asia/Pacific Group on Money Laundering.
5. Selama menjadi wakil ketua KPK juga menjadi inisiator kerja sama kongkrit yang
senyap antara KPK dengan: 1) Kejaksaan Agung dalam operasi penangkapan
buronan Kejaksaan Agung, 2) POLRI dalam operasi penangkapan buronan
POLRI, 3) Federal Bureau of Invesigation (FBI) dalam tukar-menukar barang
bukti dengan mengikuti standar exchange of custody yang tepat.
6. Tahun 2008 setelah menyelesaikan masa bakti di KPK, selama 6 (enam) bulan
mempelajari sejarah perkorupsian di Indonesia dengan cara mempelajari
99
berbagai koran terbitan Januari 1952 sampai dengan Desember 1988 dan
majalah Tempo terbitan tahun 1970 sampai dengan 2007 serta melakukan
diskusi/wawancara dengan tokoh-tokoh pemberantasan korupsi dari masa lalu,
diantaranya bapak Gandhi mantan Kepala BPKP, bapak JB Sumarlin mantan
Menteri
PAN,
bapak
Laksamana
(Purn)
Soedomo
mantan
Kepala
Komkamtib/Opstipus, bapak Sudjana mantan Dirjen Bea & Cukai, bapak Ismail
Saleh mantan Jaksa Agung, bapak Sarwono Kusumaatmadja mantan Menteri
PAN.
7. Pertengahan tahun 2008 bekerja sebagai Senior Officer di Bank Dunia selama
empat tahun dan bertugas ikut melakukan mensupervisi terhadap proyek-proyek
pemerintah yang dibiayai dengan dana dari Bank Dunia. Supervisi dari aspek
governance and anti-corruption. Termasuk pula memberikan pelatihan Forensics
Accounting kepada tim Kejaksaan Agung dengan bekerja sama dengan tim
STAR (Stollen Asset Recovery) World Bank dari DC.
8. Tahun 2012 sampai akhir tahun 2014 bekerja sebagai Partner di konsultan EY
Indonesia mempimpin divisi Forensics Investigation and Dispute Services
(FIDS). Melakukan berbagai investigasi forensics atas permintaan banyak klien
dan melakukan FCPA compliance review atas permintaan klien yang berbasis
New York listed companies.
9. Akhir tahun 2014 bekerja sebagai Kepala SKK Migas selama empat tahun
dimana ikut menginisiasi implementasi standar ISO-37001:2016 Sistem
Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Implementasi standar ini bersamaan
dengan memperkenalkan prinsip 4 NO’s yaitu prinsip No Bribery, No Kickback,
No Gift dan No Luxurious Hospitality kepada SKK Migas dan keseluruhan industri
hulu migas. Pengalaman ini kemudian dipakai untuk membantu Kementerian
BUMN yang mengharuskan semua BUMN untuk mengimplementasikan standar
ISO-37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
10. Dari tahun 2023 sampai dengan sekarang bekerja sebagai Ketua Komite
Pengawas Perpajakan (Komwasjak) yang bertugas mengawasi pada level
strategic terhadap Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea & cukai,
dan Badan Kebijakan Fiskal. Pengawasan yang dilakukan dari sudut
kepentingan para wajib pajak.
100
11. Berbagai konsep dan pemikiran Ahli terkait dengan pemberantasan korupsi,
terutama korupsi jenis suap, terdapat dalam wawancara-wawancara sebagai
berikut:
a. https://youtu.be/WaUAIQo50SI?si=Eo7_YaCfIAWhywY6
b. https://youtu.be/c_nLLqf4QnA?si=ebCQj2FT9R22Tm59
c. https://youtu.be/UbfrOojhopo?si=EiMa_s7CtiuYgb4v
d. https://youtu.be/QTYAXtlK7us?si=f_UUsx7jcjjWZoAv
e. https://youtu.be/Br3lmSAdid4?si=REJhg_ppJ5d0MSIC
f. https://youtu.be/iiaaY5WQaTA?si=FFJimvk964DiedH_
g. https://youtu.be/t6tUJFb6lo8?si=Qij7d0e12essJ6E2
h. https://youtu.be/jbX3h7Ua8qA?si=-Y00vG2i6QpogDWd
i. https://x.com/amiensun/status/1839641165395902781/photo/1
j. https://x.com/amiensun/status/1648705130479652864/photo/2
k. https://x.com/amiensun/status/1313645365187416064/photo/1
l. https://x.com/amiensun/status/1275175587233947649/photo/1
m. https://x.com/amiensun/status/1072145198564630528/photo/1
n. https://x.com/humasskkmigas/status/1063597877702811648
12. Dari pengalaman-pengalaman tersebut di atas, Ahli mempunyai keyakinan
bahwa Ahli cukup memahami aspek-aspek perkorupsian baik dari sisi hukum
pidana korupsinya maupun dari sisi hukum acaranya serta perbandingan-
perbandingan dengan negara-negara lain maupun perbandingan dengan
pengalaman masa lalu bangsa Indonesia sendiri.
Dalam penyusunan buku Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional edisi Maret
1999 yang diterbitkan oleh BPKP, posisi Ahli pada waktu itu adalah sebagai
Perancang Strategi.
101
102
103
Survei pada Kuliah Umum Fakultas Ilmu Administrasi – UI, online -
Survei pada Seminar LKH FHUI – Kriminalisasi Kebijakan dalam Jerat Pidana
Koupsi - 20241114
104
Berdasarkan UU 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, KORUPSI terdiri dari 30 jenis yang dikelompokkan menjadi
7 kelompok.
Tayangan Ray Dalio moderator pada sesi Presiden Republik Indonesia di
acara World Governments Forum , Dubai - 20250213
105
Jenis-jenis korupsi:
1.
Merugikan keuangan negara
2.
Suap-menyuap
3.
Pengggelapan dalam Jabatan
4.
Pemerasan
5.
Perbuatan curang dlm bangunan
6.
Benturan kepentingan dlm pengadaan
7.
Gratifikasi
2 jenis
12 jenis
5 jenis
3 jenis
6 jenis
1 jenis
1 jenis
Keseluruhan
30 jenis
106
SURVEI 2015-2017:
Dari tanggal 8 Agustus 2015 s/d 14 Desember 2017 dilakukan survei di 41
kegiatan. Hasilnya berasal dari 5779 orang responden. Survei dilakukan
dengan menggunakan kertas kuesioner.
107
Korupsi yg paling banyak terjadi di lapangan adalah jenis SUAP 76%, jenis
Merugikan Keuangan Negara 18% dan Pemerasan 3%, sedangkan sisanya
tidak tahu.
Kuliah Umum Fakultas Ilmu Administrasi – UI, online -
Seminar LKH FHUI – Kriminalisasi Kebijakan dalam Jerat Pidana
Koupsi - 20241114
Survei tentang koupsi melalui medsos (wa) - 20200606
Survei tentang koupsi melalui medsos (wa) - 20180710
108
Sumber: Komisi Pemberantasan Korupsi
Sumber: Laporan hasil penelitian Puslitbang Kejaksaan Agung, tahun 2010
109
110
Sumber: Biro Pusat Statistik
111
Sumber: Paparan Menteri ESDM pada Pembukaan IPA Convex 2025, ICE BSD, 21
Mei 2025
Sumber: Paparan Menteri ESDM pada Pembukaan IPA Convex 2025, ICE BSD, 21
Mei 2025
112
113
3. Muhammad Fatahillah Akbar
A. PENGANTAR DAN PERMASALAHAN HUKUM
Pendapat hukum ini disusun sebagai bagian dari dukungan terhadap
pengujian Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo.
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut
UU PTPK). Untuk memberikan pendapat hukum yang tepat sasaran dan sesuai
yang dibutuhkan dalam proses hukum pengujian undang-undang, maka
permasalahan yang diangkat dalam pembahasan ini fokus pada unsur “melawan
hukum” dalam Pasal 2 ayat (1) dan “menyalahgunakan wewenang” dalam pasal 3
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena itu, pendapat
hukum ini didasarkan pada tiga permasalahan utama, sebagai berikut:
114
1. Bagaimana pengaturan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ditinjau dari UNCAC dan
negara-negara lain yang memiliki peringkat 10 terbaik dalam Corruption
Perception Index (CPI)?
2. Bagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi mengubah ketentuan Pasal 2 ayat
(1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Indonesia terutama
berkaitan dengan unsur “melawan hukum”?
3. Bagaimana perubahan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak
Pidana Korupsi terutama berkaitan dengan unsur “melawan hukum”
berpengaruh terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi saat ini?
B. PENDAPAT HUKUM
1. Pengaturan Pasal 2 ayat (1) ditinjau secara global
Rumusan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK merupakan Pasal “Sapu Jagad”
karena memiliki ruang lingkup yang sangat luas dan abstrak sebagaimana telah
dijelaskan di atas. Pasal ini juga mewajibkan adanya kerugian negara terlebih
dahulu untuk dapat dianggap telah terpenuhi sebagai tindak pidana korupsi.
Padahal, pada umumnya korupsi lebih menekankan kepada perbuatan tercela,
alih-alih berfokus pada akibat kerugian keuangan negara. Rumusan pasal
tersebut sangat berbeda dengan konvensi-konvensi internasional dan 10 negara
peringkat tertinggi yang konkret–tidak memiliki ruang lingkup yang sangat luas
dan abstrak– dan cenderung tidak mensyaratkan adanya kerugian keuangan
negara. Adapun, secara lebih rinci dapat dijelaskan sebagai berikut [“Corruption
Perception Index”. Transparency International. https://www.transparency.org/en/
cpi/2024 (diakses pada 3 Juni 2025).]:
a. United Nations Convention Against Corruption (UNCAC)
Tidak ada padanan dengan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK. Rumusan yang paling
mendekati adalah berdasarkan Pasal 17 UNCAC yang mengatur “Each State
Party shall adopt such legislative and other measures as may be necessary
to establish as criminal offences, when committed intentionally, the
embezzlement, misappropriation or other diversion by a public official for his
or her benefit or for the benefit of another person or entity, of any property,
public or private funds or securities or any other thing of value entrusted to
the public official by virtue of his or her position.” memiliki rumusan pasal yang
paling mendekati Pasal 2 ayat (1) UU PTPK. Namun, unsur “melawan hukum”
diatur lebih sempit dalam Pasal 17 UNCAC menjadi “perbuatan penggelapan,
115
penyalahgunaan, atau pengalihan lainnya”. Selain itu, dalam Pasal 17
UNCAC, tidak ada disebutkan “kerugian keuangan negara” secara rigid,
tetapi diatur berkaitan dengan “of any property, public or private funds…”
yang memiliki makna kerugian keuangan negara secara tidak langsung.
Selain itu, terdapat Pasal 20 UNCAC yang mengatur “Subject to its
constitution and the fundamental principles of its legal system, each State
Party shall consider adopting such legislative and other measures as may be
necessary to establish as a criminal offence, when committed intentionally,
illicit enrichment, that is, a significant increase in the assets of a public official
that he or she cannot reasonably explain in relation to his or her lawful
income”. Rumusan Pasal ini sekilas terlihat merupakan padanan Pasal 2 ayat
(1) UU PTPK, tetapi secara lebih rinci, dapat dilihat bahwa Pasal 20 UNCAC
tidak mewajibkan adanya kerugian keuangan negara layaknya Pasal 2 ayat
(1) UU PTPK. Artinya, apabila ada pejabat publik yang memiliki kekayaan
yang tidak seimbang dengan penghasilannya karena suap ataupun gratifikasi
(suap dan gratifikasi tidak merugikan keuangan negara), pejabat publik
tersebut dapat dijerat berdasarkan Pasal 20 UNCAC. Pengaturan ini
sebenarnya menyiratkan implementasi dari pasal 8 UU PTPK yang membuat
unsur penggelapan dalam jabatan yang dilakukan pegawai negeri. Sehingga
pengaturan secara umum mengenai unsur “melawan hukum” yang tidak
memiliki batasan juga akan bertentangan dengan UNCAC yang telah
diratifikasi. Tidak ada padanan dengan Pasal 3 UU PTPK. Namun,
berdasarkan Pasal 19 UNCAC yang mengatur “Each State Party shall
consider adopting such legislative and other measures as may be necessary
to establish as a criminal offence, when committed intentionally, the abuse of
functions or position, that is, the performance of or failure to perform an act,
in violation of laws, by a public official in the discharge of his or her functions,
for the purpose of obtaining an undue advantage for himself or herself or for
another person or entity.” memiliki rumusan pasal yang sama dengan Pasal
3 UU PTPK. Namun, sekali lagi tidak ada unsur “kerugian keuangan negara
atau perekonomian negara” sebagaimana ada dalam Pasal 3 UU PTPK.
Selebihnya, Pasal ini mengatur mengenai penyalahgunaan wewenang
dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau entitas lain
layaknya Pasal 3 UU PTPK. Sehingga dalam konteks ini, tidak ada kesamaan
116
antara Pasal 17 UNCAC dan Pasal 19 UNCAC, sedangkan dalam
pengaturan UU PTPK, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dimasukan dalam satu
grup perbuatan yang berkaitan dengan “kerugian keuangan negara”. Dimana
konsep tersebut tidak ada dalam UNCAC.
b. Criminal Law Convention on Corruption (European Treaty Series No.
173, Strasbourg, 1999)
Tidak ada padanan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK. Substansi
dalam konvensi ini didominasi dengan peraturan terhadap penyuapan
kepada pejabat publik, trading in influence, pencucian uang, dll. Pasal 3
Konvensi a quo yang mengatur “Each Party shall adopt such legislative and
other measures as may be necessary to establish as criminal offences under
its domestic law, when committed intentionally, the request or receipt by any
of its public officials, directly or indirectly, of any undue advantage, for himself
or herself or for anyone else, or the acceptance of an offer or a promise of
such an advantage, to act or refrain from acting in the exercise of his or her
functions.” dapat digolongkan ke dalam Pasal 3 UU PTPK karena
penyalahgunaan wewenang [Perlu diingat bahwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal
3 UU PTPK bersifat sangat luas sehingga Pasal mengenai penyuapan dapat
tergolong ke dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK]. Akan tetapi,
Pasal 3 Konvensi a quo lebih menekankan kepada penyuapan, seperti Pasal
11 dan 12 UU PTPK. Sehingga dalam CLCC dari EU, fokus tindak pidana
korupsi adalah bribery atau suap.
c. Convention drawn up on the basis of Article K.3 (2) (c) of the Treaty on
European Union on the fight against corruption involving officials of the
European Communities or officials of Member States of the European
Union
Tidak ada padanan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK. Pasal 2
angka 1 Konvensi a quo mengatur “For the purposes of this Convention, the
deliberate action of an official, who, directly or through an intermediary,
requests or receives advantages of any kind whatsoever, for himself or for a
third party, or accepts a promise of such an advantage, to act or refrain from
acting in accordance with his duty or in the exercise of his functions in breach
of his official duties shall constitute passive corruption.” dapat digolongkan ke
dalam Pasal 3 UU PTPK karena penyalahgunaan wewenang. Akan tetapi,
117
Pasal 3 Konvensi a quo lebih menekankan kepada penyuapan, seperti Pasal
11 dan 12 UU PTPK.
d. Denmark
Tidak ada padanan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK.
Berdasarkan Danish Penal Code (KUHP Denmark), tidak ada satupun pasal
yang identik dengan Pasal 2 ayat (1), tetapi hanya ada gratifikasi pasif yang
diatur dalam Pasal 122 dan gratifikasi aktif dalam Pasal 144. Berkaitan
dengan Pasal 3 UU PTPK, Pasal 150 Danish Penal Code mengatur “When
someone who works in public service or duty, abusing his position to force
anyone to do, tolerate or refrain from doing something, punished him with
imprisonment up to three years.”, tetapi tidak dapat dikatakan sepadan
dengan Pasal 3 UU PTPK karena tidak ada unsur menguntungkan diri sendiri
dan merugikan keuangan negara.
e. Finlandia
Tidak ada padanan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK.
Berdasarkan Criminal Code of Finland, tidak ada satupun pasal yang identik
dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK, tetapi hanya ada pengaturan
mengenai penerimaan suap sebagaimana diatur dalam Bab 40 mengenai
Offences in office.
f. Singapura
Tidak ada padanan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK.
Berdasarkan Penal Code 1871, tidak ada satupun pasal yang identik dengan
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK, tetapi hanya ada pengaturan
mengenai penerimaan suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Bab 9
mengenai Offences by or relating to public servants. Berdasarkan Prevention
of Corruption Act 1960 (PCA), Pasal 5 PCA mengatur mengenai
menyalahgunakan kewenangan karena gratifikasi atau suap sehingga dapat
diidentikkan dengan Pasal 3 UU PTPK, sedangkan Pasal 6 juga mengatur
mengenai hal yang sama, tetapi dalam rangka kepentingan bisnis pejabat
publik tersebut.
g. Selandia Baru
Tidak ada padanan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK.
Berdasarkan Crimes Act 1961, tidak ada satupun padanan Pasal 2 ayat (1)
dan Pasal 3 UU PTPK. Bab 6 mengenai Crimes affecting the administration
118
of law and justice, peraturan korupsi didominasi dengan penerimaan suap
dan gratifikasi. Secara lebih spesifik, Selandia baru mengatur korupsi
terhadap yudisial, eksekutif, dan parlemen.
h. Norwegia
Tidak ada padanan dengan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK. Berdasarkan The
General Civil Penal Code Norwegia, tindak pidana korupsi diatur pada Bab
26 mengenai Fraud, breach of trust, and corruption, tidak ada Pasal yang
mengatur spesifik membahas mengenai memperkaya diri. Dalam konteks ini,
korupsi diatur lebih spesifik dan tidak mengatur secara abstrak dan luas.
Tidak ada padanan dengan Pasal 3 UU PTPK. Pasal 276 yang mengatur
“The penalty for gross breach of trust is imprisonment for a term not exceeding
six years. Fines may be imposed in addition to a sentence of imprisonment.
Any person who aids and abets such an offence shall be liable to the same
penalty. In deciding whether a breach of trust is gross, particular importance
shall be attached to whether the act has caused considerable economic
damage, whether it has been committed by a public official or any other
person in breach of the special confidence placed in him by virtue of his
position or activity, whether the offender has recorded false accounting
information, prepared false accounting documents or false annual accounts,
whether he has destroyed, rendered useless or concealed recorded
accounting information or accounting material, books or other documents, or
whether he has knowingly caused material loss or endangered any person’s
life or health.”
tidak merupakan padanan Pasal 3 UU PTPK, tetapi terdapat kesamaan
dengan Pasal 3 UU PTPK karena dipertimbangkan kerugian ekonomi
“economic damage” (dapat ditafsir kerugian keuangan negara) dan delik a
quo adresatnya dapat merupakan pejabat publik. Akan tetapi, berdasarkan
frasa “breach of special confidence placed in him by virtue of his position”
lebih menunjukkan kepada penyalahgunaan wewenang. Adapun, untuk
unsur “menguntungkan diri sendiri” tidak diatur secara eksplisit.
Pasal 276 b dapat dikatakan mirip dengan rumusan Pasal 3 UU PTPK. Akan
tetapi, tidak memiliki unsur “menguntungkan diri sendiri”. Pasal 276 b
mengatur “Gross corruption shall be punishable by imprisonment for a term
not exceeding 10 years. Any person who aids and abets such an offence shall
be liable to the same penalty. In deciding whether the corruption is gross,
importance shall be attached to, inter alia, whether the act has been
committed by or in relation to a public official or any other person in breach of
the special confidence placed in him by virtue of his position, office or
119
assignment, whether it has resulted in a considerable economic advantage,
whether there was any risk of considerable damage of an economic or other
nature, or whether false accounting information has been recorded, or false
accounting documents or false annual accounts have been prepared”.
Ketentuan ini mencakup unsur “penyalahgunaan kewenangan” dan dampak
“kerugian keuangan negara”. Namun pengaturan ini menegaskan unsur
penyalahgunaan wewenang yang diatur, tidak sekedar perbuatan melawan
hukum secara umum.
i. Luksemburg
Tidak ada Padanan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK.
Berdasarkan Penal Code Luksemburg, tidak ada satupun padanan Pasal 2
ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK. Bab 3 mengenai Diversion, destruction of acts
or titles, misappropriation, illegal seizure of interests, corruption, trading in
influence, and acts intimidation of persons in a public service mengatur
mengenai suap atau gratifikasi yang dapat dipersamakan dengan Pasal 3 UU
PTPK.
j. Swiss
Tidak ada padanan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK.
Berdasarkan Swiss Criminal Code, tidak ada satupun Pasal yang identik
dengan Pasal 2 ayat (1) dan 3 UU PTPK. Salah satu ketentuan yang
mendekati Pasal 3 UU PTPK adalah Bab 19 mengenai Bribery, Pasal 322
yang mengatur mengenai penerimaan penyuapan.
k. Swedia
Tidak ada padanan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK.
Berdasarkan The Swedish Criminal Code atau Brottsbalk, Bab 10 mengenai
On embezzlement, other breaches of trust and bribery, tidak ada Pasal yang
merupakan padanan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK. Bab 10 Section
1 Swedish Criminal Code mengatur “A person who, having come into
possession of property on behalf of another person due to an agreement,
public or private employment or a similar position, with an obligation to
surrender the property or account for it, disregards what they have to comply
with in order to fulfil their obligation, either by acquiring the property or in some
other way, is, if the act involves gain for the perpetrator and loss for the person
entitled to the property, guilty of embezzlement and is sentenced to
120
imprisonment for at most two years.” merupakan peraturan tentang
penggelapan yang dapat melibatkan pejabat publik. Pengaturan ini
cenderung memiliki kesamaan dengan Pasal 8 UU PTPK
l. Belanda
Tidak ada padanan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK.
Berdasarkan WvS Belanda, tidak ada satupun Pasal yang merupakan
padanan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK. WvS hanya
mengatur mengenai suap yang tertuang dalam Section 362 dan 363 pada
Part XXVIII mengenai Offences involving Abuse of Office.
m. Australia
Tidak ada padanan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK.
Berdasarkan Criminal Code Australia, tidak ada satupun Pasal seperti Pasal
2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK. Bab 141–142 Criminal Code Australia
mengatur tentang Bribery yang tidak memiliki padanan dengan Pasal 2 ayat
(1) dan Pasal 3 UU PTPK.
Berdasarkan penelusuran dan perbandingan hukum dengan UNCAC,
Konvensi Eropa, dan 10 negara dengan CPI terbaik di dunia, maka dapat ditemukan
bahwa fokus sebagian besar negara dalam memberantas tindak pidana korupsi
adalah suap. Namun, pengaturan tentang penggelapan dalam jabatan oleh pegawai
negeri atau penyelenggara negara juga diatur sebagai tindak pidana korupsi. Tidak
terdapat pengaturan mengenai tindakan melawan hukum secara umum dan abstrak
dalam berbagai undang-undang tindak pidana korupsi negara-negara tersebut. Oleh
karena itu, perlu ada penyesuaian dan adaptasi mengenai tindak pidana kerugian
keuangan negara. Hal tersebut malah sejalan dengan Pasal 1 huruf a UU PRP
Nomor 24 Tahun 1960 yang mengatur
“tindakan seseorang yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan
atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan
yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan atau
perekonomian Negara atau Daerah atau merugikan keuangan suatu badan
yang menerima bantuan dari keuangan Negara atau Daerah atau badan
hukum lain yang mempergunakan modal kelonggaran-kelonggaran dari
Negara atau masyarakat”.
Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut pengaturan unsur melawan hukum
secara umum belum dikenal dan mengatur sangat rigid yakni “kejahatan atau
pelanggaran”. Sehingga perbuatan tersebut harus merupakan tindak pidana dan
dapat menjadi tindak pidana korupsi jika mengakibatkan pada kerugian negara.
121
Pengaturan ini dapat menjadi rujukan untuk pembaharuan pemberantasan tindak
pidana korupsi di masa yang akan datang. Seperti halnya dalam pengujian Undang-
Undang ini, seharusnya Pasal 2 ayat (1) diposisikan sebagai pemberatan tindak
pidana jika, perbuatan suap, penggelapan, dan tindak pidana korupsi lain yang
diatur dari Pasal 5-13 UU PTPK berakibat pada kerugian keuangan negara.
Sehingga pengaturan tersebut juga akan lebih memberikan jaminan kepastian
hukum yang adil.
2. Sejarah Perubahan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK di MK
Dalam UU 31/1999, terdapat ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan 3 yang
mengalami perubahan baik karena UU 20/2001 maupun Putusan Mahkamah
Konstitusi (“Putusan MK”). Pasal 2 ayat (1) sendiri mengalami perubahan
berdasarkan UU 20/2001 dan Putusan MK Nomor 003/PUU-IV/2006 dan Putusan
MK Nomor 25/PUU-XIV/2016, sedangkan Pasal 3 mengalami perubahan hanya
berdasarkan Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016. Adapun, secara lebih rinci,
dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Sebelum menjelaskan perubahan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3
UU PTPK berdasarkan Putusan MK, perlu dijelaskan terlebih dahulu
konstruksi undang-undang tindak pidana korupsi untuk mendapatkan
pemahaman komprehensif dalam memahami perubahan dan akibat
hukumnya.
i. UU PTPK hadir berangkat dari alasan bahwa perbuatan korupsi telah
menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar yang pada
gilirannya dapat berdampak pada timbulnya krisis di berbagai bidang
[Penjelasan Umum UU 31/1999]. Oleh karena itu, tujuan UU PTPK
adalah mencegah dan memberantas secara lebih efektif setiap bentuk
tindak pidana korupsi yang sangat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara pada khususnya serta masyarakat pada
umumnya. Dengan konstruksi hukum yang demikian, jelas bahwa UU
PTPK Indonesia dilandasi dan berfokus pada mencegah kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara. Padahal, tindak pidana
korupsi seharusnya tidak perlu menunggu akibat kerugian keuangan
negara terlebih dahulu. Apabila suatu perbuatan tercela dapat
merugikan negara (tidak hanya keuangan negara), maka hal tersebut
sudah dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi [Adami
122
Chazawi, Hukum Pidana Korupsi Di Indonesia (Depok: Rajawali Pers,
2019), hlm 23]. Konstruksi hukum yang berfokus pada kerugian
keuangan negara tersebut akan sangat nampak manifestasinya pada
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK.
ii. Secara umum, UU PTPK mengatur meliputi perbuatan-perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi “secara
melawan hukum” dalam pengertian formil dan materiil untuk
menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan keuangan
negara atau perekonomian negara yang semakin canggih dan rumit
[Penjelasan Umum UU 31/1999].
iii. UU PTPK dirumuskan secara tegas bahwa tindak pidana dalam UU a
quo merupakan tindak pidana formil yang memiliki konsekuensi
meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada negara, pelaku
tindak pidana korupsi tetap diajukan ke pengadilan dan tetap dipidana
[Penjelasan Umum UU 31/1999]. Artinya, tindak pidana dianggap telah
terbukti bukan dengan timbulnya suatu akibat, melainkan cukup ketika
perbuatan tersebut telah selesai dilakukan [Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-
Prinsip Hukum Pidana (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2014), hlm
136– 137].
b. Pasal 2 ayat (1) UU PTPK mengatur bahwa “Setiap orang yang secara
melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”,
sedangkan Pasal 3 UU PTPK mengatur bahwa “Setiap orang yang dengan
tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada
padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20
(dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar
123
rupiah)”. Berdasarkan rumusan kedua pasal tersebut, maka didapati unsur-
unsur masing-masing Pasal tersebut adalah sebagai berikut:
i. Pasal 2 ayat (1) UU PTPK:
Perbuatannya: (i) memperkaya diri sendiri; (ii) memperkaya diri
orang lain; (iii) memperkaya diri suatu korporasi;
Melawan hukum: secara melawan hukum; dan
yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara.
ii. Pasal 3 UU PTPK:
Perbuatannya:
(i)
menyalahgunakan
kewenangan;
(ii)
menyalahgunakan kesempatan; (ii) menyalahgunakan sarana;
yang ada padanya (i) karena jabatan; (ii) karena kedudukan;
yang dapat merugikan: (i) keuangan negara; (ii) perekonomian
negara;
Unsur subjektif: dengan tujuan (i) menguntungkan diri sendiri;
menguntungkan diri orang lain; dan (iii) menguntungkan diri suatu
korporasi.
iii. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK dikenal sebagai Pasal “Sapu
jagad” karena ruang lingkupnya yang sangat luas. Hal ini membawa
konsekuensi Pasal 2 ayat (1) UU PTPK dapat tumpang tindih dengan
tindak pidana khusus lainnya, seperti tindak pidana ekonomi, pajak, atau
perbankan. Bahkan, Pasal 2 ayat (1) UU PTPK dapat tumpang tindih
dengan Pasal 3 UU PTPK itu sendiri [Adami Chazawi, Hukum Pidana
Korupsi Di Indonesia (Depok: Rajawali Pers, 2019), hlm 26–27.].
Misalnya, seorang pejabat publik dengan sengaja menyalahgunakan
kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri. Jadi, bentuk
“memperkaya diri” dalam Pasal 2 ayat (1) UU PTPK dilakukan dengan
“menyalahgunakan kewenangan” sebagaimana diatur dalam Pasal 3
UU PTPK.
c. Pasal 2 ayat (1) UU PTPK mengalami perubahan berdasarkan Putusan MK
Nomor 003/PUU-IV/2006 yang mengubah Penjelasan Pasal 2 ayat (1)
dengan menghapus “Yang dimaksud dengan “secara melawan hukum”
dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil
maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur
124
dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut
dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-
norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat
dipidana”. Penghapusan terhadap penjelasan sebagaimana dalam konteks
Pasal tersebut memberikan 2 (dua) kemungkinan akibat hukum yang
bergantung pada penafsiran. Pertama, hapusnya Penjelasan Pasal tersebut
diartikan bahwa terjadi kekosongan hukum terutama berkaitan dengan
unsur “melawan hukum”. Hal ini membawa akibat hukum bahwa hakim
harus melakukan penemuan hukum dengan melakukan penafsiran
terhadap kekosongan hukum tersebut untuk diaplikasikan ke dalam perkara
di pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman [Indah Nadilla, Elwi
Danil, Yoserwan, “Eksistensi Perbuatan Melawan Hukum Secara Materiil
(Materiele Wederrechtelijkheid) Dalam Arti Negatif Terhadap Tindak Pidana
Korupsi”, Unes Journal of Swara Justisia 7 no. 1 (2023) (April 2023): 140–
141]. Kedua, hapusnya Penjelasan Pasal tersebut diartikan bahwa sifat
melawan hukum materiil dalam arti positif tidak memiliki kekuatan hukum
yang mengikat dan yang berlaku hanyalah sifat melawan hukum dalam arti
formil serta sifat melawan hukum materiil dalam arti negatif [Indah Nadilla,
Elwi Danil, Yoserwan, “Eksistensi Perbuatan Melawan Hukum Secara
Materiil (Materiele Wederrechtelijkheid) Dalam Arti Negatif Terhadap Tindak
Pidana Korupsi”, Unes Journal of Swara Justisia 7 no. 1 (2023) (April 2023):
139-140.]. Hal ini membawa akibat hukum bahwa Jaksa Penuntut Umum
harus membuktikan Terdakwa telah melanggar suatu hukum atau peraturan
perundang-undangan dalam memenuhi unsur “melawan hukum” Pasal 2
UU PTPK dan hakim dapat membebaskan atau melepaskan Terdakwa
meskipun perbuatan Terdakwa telah melanggar peraturan perundang-
undangan apabila berdasarkan rasa keadilan di masyarakat perbuatan
tersebut tidaklah lagi dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
Adapun, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan a quo memberikan
pertimbangan hukum yang pada pokoknya adalah sebagai berikut [Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006, hlm 73–76]:
i. Bahwa Penjelasan Pasal 2 ayat (1) yang memperluas unsur melawan
hukum sebagai materiele wederrechtelijkheid [Sifat melawan hukum
125
yang meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan
perundang-undangan secara formil, yaitu dalam pengertian onwetmatig,
tetapi apabila menurut ukuran yang dianut dalam masyarakat, yaitu
norma-norma sosial yang memandang satu perbuatan sebagai
perbuatan tercela menurut norma sosial tersebut, di mana perbuatan
tersebut telah melanggar kepatutan, kehati-hatian, dan keharusan yang
dianut dalam hubungan orang-perorang dalam masyarakat, maka
dipandang bahwa perbuatan tersebut telah memenuhi unsur melawan
hukum (wederrechtelijk)] telah melahirkan norma baru, yang memuat
digunakannya ukuran-ukuran tidak tertulis dalam undang-undang
secara formal untuk menentukan perbuatan yang dapat dipidana;
ii. Bahwa berkaitan dengan pertimbangan di atas, Mahkamah dalam
Putusan Nomor 005/PUU-III/2005 telah menguraikan bahwa secara
hukum, penjelasan berfungsi untuk menjelaskan substansi norma yang
terdapat dalam Pasal dan tidak menambahkan norma baru, apalagi
memuat substansi yang sama sekali bertentangan dengan norma yang
dijelaskan; dan
iii. Bahwa suatu tindak pidana harus diatur terlebih dahulu berdasarkan
prinsip nullum crimen sine lege stricta. Dalam konteks a quo, sifat
melawan hukum materiil yang merujuk pada hukum tertulis dalam
ukuran kepatutan, kehati-hatian dan kecermatan yang hidup dalam
masyarakat sebagai satu norma keadilan adalah merupakan ukuran
yang tidak pasti dan berbeda-beda dari satu lingkungan masyarakat
tertentu ke lingkungan masyarakat lainnya sehingga Penjelasan Pasal
2 ayat (1) telah bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
yang mengatur bahwa warga negara memperoleh jaminan dan
perlindungan hukum yang pasti.
d. Penjelasan Mahkamah Konstitusi tersebut sejatinya telah memberikan
arahan bahwa unsur “melawan hukum” ini dapat memiliki makna yang
terlalu luas dan dapat berdampak pada proses penegakan hukum yang tidak
adil. Sekalipun kemudian, saat ini melawan hukum hanya bersifat formil.
Namun, melawan hukum formil juga masih diatur secara luas hingga dapat
saja bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang bahkan
bersifat di bawah peraturan daerah, seperti peraturan gubernur, peraturan
126
desa, dan sebagainya. Oleh karena itu, pengaturan dan pembatasan lebih
lanjut mengenai unsur “melawan hukum” agar bisa memberikan jaminan
kepastian hukum yang adil.
e. Selain itu, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK mengalami perubahan
berdasarkan Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menghapus kata
“dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan negara”. Penghapusan
terhadap kata “dapat” tersebut memberikan akibat hukum, yakni Pasal a quo
merupakan tindak pidana materiil. Artinya, tindak pidana dianggap terjadi
ketika mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara.
Kerugian negara di sini dianggap sebagai actual loss, bukan potential loss
sebagaimana rumusan UU PTPK sebelum adanya Putusan MK Nomor
25/PUU-XIV/2016. Adapun, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan a quo
memberikan pertimbangan hukum yang pada pokoknya adalah sebagai
berikut [Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016, hlm 111–115.]:
i. Bahwa setelah Putusan MK Nomor 003/PUU-IV/2006 menyatakan kata
“dapat” tidak bertentangan dengan UUD 1945, DPR mengundangkan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (UU Administrasi Pemerintahan) yang di dalamnya
memuat antara lain Pasal- Pasal yang mengatur mengenai
pengembalian kerugian negara akibat kesalahan administratif yang
terjadi karena adanya unsur penyalahgunaan wewenang oleh pejabat
pemerintahan. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan tersebut,
maka UU Administrasi pemerintahan, kesalahan administratif yang
mengakibatkan kerugian negara dan adanya unsur penyalahgunaan
wewenang oleh pejabat pemerintahan tidak selalu dikenai tindak pidana
korupsi
ii. Bahwa kerugian negara menjadi unsur tindak pidana korupsi jika
terdapat unsur melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan.
Dalam hal adanya penyalahgunaan kewenangan, suatu perbuatan baru
dapat
diklasifikasikan
sebagai
tindak
pidana
korupsi
apabila
berimplikasi terhadap kerugian negara (kecuali untuk tindak pidana
korupsi suap, gratifikasi, atau pemerasan), pelaku diuntungkan secara
melawan hukum, masyarakat tidak dilayani, dan perbuatan tersebut
merupakan tindakan tercela. Dengan demikian bila dikaitkan dengan
127
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK, maka penerapan unsur
merugikan keuangan negara telah bergeser dengan menitikberatkan
pada adanya akibat, tidak lagi hanya perbuatan. Berdasarkan hal
tersebut, menurut Mahkamah unsur merugikan keuangan negara tidak
lagi dipahami sebagai perkiraan (potential loss) namun harus dipahami
benar-benar sudah terjadi atau nyata (actual loss) untuk dapat
diterapkan dalam tindak pidana korupsi.
iii. Bahwa pencantuman kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3
UU PTPK membuat delik dalam kedua pasal tersebut menjadi delik
formil.
Hal
itu
menurut
Mahkamah
dalam
praktik
seringkali
disalahgunakan untuk menjangkau banyak perbuatan yang diduga
merugikan keuangan negara, termasuk terhadap kebijakan atau
keputusan diskresi atau pelaksanaan asas freies Ermessen yang
diambil bersifat mendesak dan belum ditemukan landasan hukumnya
sehingga seringkali terjadi kriminalisasi dengan dugaan terjadinya
penyalahgunaan wewenang. Berdasarkan hal di atas, menurut
Mahkamah, pencantuman kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal
3 UU PTPK menimbulkan ketidakpastian hukum dan telah secara nyata
bertentangan dengan jaminan bahwa setiap orang berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
f. Berdasarkan beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka
terdapat pergeseran makna melawan hukum yang hanya terbatas pada
melawan hukum formil. Namun, pembatasan melawan hukum formil
tersebut dalam praktiknya juga tidak terbatas dan masih menimbulkan
permasalahan hukum. Padahal sejatinya pembatasan oleh Mahkamah
Konstitusi adalah untuk menciptakan jaminan kepastian hukum yang adil.
C. Praktik Penegakan Hukum terhadap unsur “Melawan Hukum” dalam UU
PTPK
Dengan adanya Putusan MK Nomor 003/PUU-IV/2006 dan Nomor 25/PUU-
XIV/2016, maka terjadi perubahan peraturan termasuk paradigma yang berlaku
didalamnya. Sifat melawan hukum pada Pasal 2 ayat (1) awalnya diartikan secara
formil dan materil, maka setelah adanya Putusan MK Nomor 003/PUU-IV/2006, sifat
melawan hukum tidak lagi diartikan secara demikian dan digantungkan pada
128
penafsirannya. Selain itu, UU PTPK pada dasarnya merumuskan bahwa tindak
pidana korupsi merupakan delik formil. Namun, berdasarkan Putusan MK Nomor
25/PUU-XIV/2016, setidak-tidaknya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK menjadi
delik materiil karena mengharuskan adanya kerugian keuangan negara atau
perekonomian negara. Perubahan peraturan tersebut memberikan dampak
terhadap aparat penegak hukum terutama dalam pembuktian dan hasil putusan
pengadilan. Adapun, secara lebih rinci dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Dalam praktiknya, setelah Putusan MK tersebut, surat dakwaan jaksa
penuntut umum cenderung mencantumkan berbagai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang telah dilanggar terdakwa dalam melakukan wujud
perbuatan memperkaya diri [Adami Chazawi, Hukum Pidana Korupsi Di
Indonesia (Depok: Rajawali Pers, 2019), hlm 48]. Akhirnya terjadi keluasan
penerapan unsur “melawan hukum” formal tetap dilakukan oleh jaksa
penuntut umum tanpa batasan yang tegas [Berdasarkan instrumen hukum
Jaksa Agung, hanya terdapat Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-
003/A/JA/02/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Tuntutan Pidana Perkara
Tindak Pidana Korupsi yang tidak menyentuh pembuktian unsur “melawan
hukum” sama sekali]. Sehingga penerapan unsur melawan hukum dapat
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang bahkan bersifat
administrasi dan tidak memiliki sanksi administrasi.
Berikut beberapa contoh praktik penerapan unsur melawan hukum dalam
beberapa perkara tindak pidana korupsi.
i. Putusan
Pengadilan
Tinggi
DKI
Jakarta
Nomor
28/PID.SUS-
TPK/2023/PT.DKI. dengan Terdakwa Bety dengan Putusan MA 1498
K/Pid.Sus/2024 yang pada pokoknya tetap pada Putusan Pengadilan
Tinggi a quo. Pada putusan tersebut, unsur melawan hukum dinyatakan
terbukti karena perbuatan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Peraturan
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Permen BUMN) Nomor PER-
01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik
(Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara,
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53/PMK.010/2012 tentang
Kesehatan
Keuangan
Perusahaan
Asuransi
dan
Perusahaan
Reasuransi, PMK Nomor 53/PMK.02/2016 tentang Pengelolaan
129
Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara
Republik
sebagaimana
diubah
terakhir
dengan
PMK
Nomor
147/PMK.02/2018, POJK Nomor 43/POJK.04/2015 Tentang Pedoman
Perilaku Manajer, Keputusan bersama Dewan Komisaris dan Direksi PT
ASABRI
Nomor
Kep/03/KOM/AS/XII/2012
dan
Nomor
Kep/91-
AS/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012 tentang Pedoman Tata Kelola
Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance Code) PT ASABRI,
Keputusan Direksi PT ASABRI Nomor Kep/19- AS/III/2013 tanggal 27
Maret 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Investasi PT ASABRI
sebagaimana diubah dengan Peraturan Direksi PT ASABRI Nomor
Per/06-AS/IV/2017 tanggal 20 April 2017, dan berbagai peraturan lain.
Dalam kasus ini terlihat, bagaimana unsur melawan hukum dapat
mengumpulkan peraturan perundang-undangan yang dari bentuk
Undang- Undang sampai dengan Peraturan OJK. Bahkan, Keputusan
Direksi pun dapat menjadi patokan pemenuhan unsur melawan hukum.
ii. Putusan PN Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnd dengan Terdakwa
SUHENDRO WIDYO RETNO, A.Md. yang telah dikuatkan oleh Putusan
Pengadilan Tinggi Manado Nomor 2/PID.SUS-TPK/2024/PT MND dan
diperbaiki oleh Putusan MA Nomor 7969 K/Pid.Sus/2024. Dalam putusan
tersebut, unsur melawan hukum terbukti karena bertentangan dengan
Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perbendaharaan Negara,
Peraturan Menteri PUPR Republik Indonesia Nomor: 04/PRT/M/2016
tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi
Pegawai Di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri PUPR Republik
Indonesia Nomor: 26/PRT/M/2016 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri PUPR Republik Indonesia Nomor: 04/PRT/M/2016 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Peraturan
Menteri Keuangan RI Nomor 80/PMK.05/2017 tentang Tata Cara
Pembayaran
Tunjangan
kinerja
Pegawai
pada
Kementerian
130
Negara/Lembaga. Dalam kasus ini, sekali lagi peraturan perundang-
undangan yang dilanggar cukup beragam.
iii. Putusan PN Jakarta Pusat 111/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst dengan
Terdakwa PANJI AGUS MUTTAQIN sebagaimana telah berkekuatan
hukum tetap dengan Putusan MA Nomor 5765 K/Pid.Sus/2024 yang
menolak permohonan kasasi dan memperbaiki Putusan PT Jakarta
Nomor 22/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI. Dalam perkara ini, unsur
melawan hukum terbukti dengan adanya pelanggaran terhadap Standar
Prosedur Operasional Jasa Lainnya Tahun 2012 Bab III Mengenai
Operasional Jasa Lainnya, Perjanjian Kerjasama (PKS) Lampiran II Bank
Mandiri dengan PT Ratu Baraka Sejahtera Nomor 8/PKS/RBS/VIII/2016
dan PKS R.05.Br.JMK/331/VIII/2016, dan Perjanjian Kerjasama (PKS)
Lampiran II Bank Mandiri dengan PT Ratu Baraka Sejahtera Nomor
8/PKS/RBS/VIII/2016 dan
PKS R.05.Br.JMK/331/VIII/2016. Dalam
kasus ini, bahkan tidak ada undang-undang yang langsung menjadi
sumber melawan hukum, namun dimulai dari SOP dan Perjanjian
Kerjasama. Seharusnya pelanggaran perjanjian kerjasama merupakan
ranah keperdataan, namun dalam konteks unsur melawan hukum pun
dapat menjadi dasar pemenuhan unsur.
iv. Putusan 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby dengan Terdakwa HENY
WULANDARI, S.T. sebagaimana telah berkekuatan hukum tetap dengan
Putusan MA Nomor 2744 K/Pid.Sus/2025 yang pada pokoknya
memperbaiki Putusan PT Nomor 56/PID.SUS- TPK/2024/PT SBY yang
membatalkan Putusan PN. Dalam kasus ini, unsur melawan hukum
terpenuhi dengan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Tata
Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada
Badan Usaha Milik Negara dan Keputusan Direksi PT Industri Kereta Api
(Persero) Nomor 28/SK/INKA/2015 tentang Kebijakan Prinsip-Prinsip
Hubungan Antara Induk Perusahaan Dengan Anak Perusahaan PT
Industri Kereta Api. Dengan berdasarkan peraturan tersebut dan bahkan
Keputusan Direksi, unsur melawan hukum dapat terpenuhi.
v. Putusan 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg dengan Terdakwa ISWANTO Bin
KI AGUS ISMET sebagaimana telah berkekuatan hukum tetap dengan
131
Putusan MA Nomor 8206 K/PID.SUS/2024 yang pada pokoknya
memperbaiki Putusan PT Nomor 16/PID.SUS-TPK/2024/PT PLG. Unsur
melawan hukum dalam perkara ini terpenuhi karena terdapat
pelanggaran terhadap Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden nomor 70 Tahun 2012 dan Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Kedua pengaturan yang
terkait pengadaan barang dan jasa tersebut bersifat sangat administratif,
namun pelanggarannya juga dianggap dapat memenuhi unsur melawan
hukum dalam tindak pidana korupsi.
vi. Putusan MA Nomor 334K/Pid.Sus/2009, Terdakwa John Darwin Bin H.
Malison terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun
2000 Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang
Pedoman
Pengurusan,
Pertanggungjawaban
Dan
Pengawasan
Keuangan Daerah Serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah Dan
Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
dan Keputusan Bupati OKU Selatan Nomor 77/Kpts/Keu/2004.
vii. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta Nomor
8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Yyk menguraikan bahwa perbuatan Terdakwa
memenuhi unsur melawan hukum karena “Perbuatan penguasaan dan
penggunaan lahan tanah kas desa tanpa izin ini merupakan bentuk
pelanggaran terhadap norma yang terdapat pada: a. Pasal 33 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah
Istimewa Yogyakarta; b. Pasal 21 ayat (2) Peraturan Daerah Istimewa
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan
Dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan Dan Tanah Kadipaten; c. Pasal 16
ayat 1 Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34
Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Tanah
viii. Putusan MA Nomor 2070 K/Pid.Sus/2013 sebagaimana memperkuat
Putusan PT DKI Jakarta Nomor 09/Pid/Tpk/2013/PT. DKI sebagaimana
memperkuat Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Nomor
132
45/Pid.B/TPK/2012/PN.Jkt.Pst. Dalam unsur “melawan hukum” hakim
mempertimbangkan bahwa sehingga permohonan pembiayaan PT
Energi Spectrum layak diproses meskipun bertentangan dengan SK
Direksi No.86, tanggal 24 September 2004. SK Direksi tersebut
merupakan SoP dari perbankan yang berlaku secara internal. Sekalipun
SK tersebut dipersyaratkan dalam UU Perbankan, namun titik tolak
melawan hukum hanya berdasarkan SK Direksi seperti kasus ini juga
banyak ditemui dalam praktik tindak pidana korupsi.
b. Berdasarkan praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi tersebut, unsur
melawan hukum formil dapat ditafsirkan secara luas dalam praktik penegakan
hukum. Peraturan yang dilanggar juga luas tidak hanya terbatas pada
peraturan perundang-undangan yang ada dalam hirarki sebagaimana diatur
dalam Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan. Pelanggaran juga meliputi Peraturan lain
yang dibentuk berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam beberapa
kasus di atas, dapat dilihat pelanggaran tersebut dilakukan terhadap
Keputusan Menteri, Keputusan Bupati, Peraturan Daerah, Peraturan
Gubernur, dan bahkan SK Direksi Perusahaan Perbankan. Pengaturan
melawan hukum formil dalam arti luas ini dapat mengancam hak setiap warga
negara untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil karena pelanggaran-
pelanggaran tersebut tidak memiliki batasan yang tegas.
c. Diketahui bahwa terdapat 2 (dua) konsekuensi akibat adanya penghapusan
terhadap Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK. Pertama, hapusnya
Penjelasan Pasal tersebut diartikan bahwa terjadi kekosongan hukum
terutama berkaitan dengan unsur “melawan hukum”. Hal ini membawa akibat
hukum bahwa hakim harus melakukan penemuan hukum dengan melakukan
penafsiran terhadap kekosongan hukum. Artinya, dalam kata lain, hakim yang
mengadopsi pandangan ini tidak mengindahkan Putusan MK a quo yang
berdasarkan pertimbangannya tidak menghendaki unsur “melawan hukum”
untuk ditafsir secara materiil. Akan tetapi, oleh karena kewenangan hakim
yang independen berdasarkan Undang- Undang Kekuasaan Kehakiman,
maka putusan hakim yang mempertimbangkan melawan hukum secara
materiil tetaplah final and binding meskipun bertentangan dengan Putusan
133
MK. Adapun, berikut beberapa putusan yang tidak mengikuti Putusan MK
tersebut:
i. Putusan MA Nomor 103K/Pid/2007 atas nama Terdakwa Hasballah bin
M. Taeb alias Roki;
ii. Putusan MA Nomor 2065K/Pid/2006 atas nama Terdakwa Kuntjoro
Hendrartono; dan
iii. Putusan MA Nomor 2257/K/Pid/2006 atas nama Terdakwa Lim Kian Yin
[Menurut hemat Penulis, paradigma menyampingkan Putusan MK ini
cenderung lebih sering terjadi pada awal-awal Putusan MK tersebut
dikeluarkan. Namun, seiring berjalannya waktu, MA mempertimbangkan
berbagai perkara berdasarkan Putusan MK tersebut. Misalnya, Putusan
MA Nomor 980K/Pid.Sus/2015 sebagaimana dijelaskan di bawah].
d. Kedua, hapusnya Penjelasan Pasal tersebut diartikan bahwa sifat melawan
hukum materiil dalam arti positif tidak memiliki kekuatan hukum yang
mengikat dan yang berlaku hanyalah sifat melawan hukum dalam arti formil
serta sifat melawan hukum materiil dalam arti negatif. Hal ini membawa akibat
hukum bahwa Jaksa Penuntut Umum harus membuktikan Terdakwa telah
melanggar suatu hukum atau peraturan perundang-undangan dalam
memenuhi unsur “melawan hukum” Pasal 2 UU PTPK dan hakim dapat
membebaskan atau melepaskan Terdakwa meskipun perbuatan Terdakwa
telah melanggar peraturan perundang-undangan apabila berdasarkan rasa
keadilan di masyarakat perbuatan tersebut tidaklah lagi dianggap sebagai
perbuatan melawan hukum. Artinya, dalam kata lain, hakim yang mengikuti
Putusan MK a quo hanya akan mempertimbangkan unsur melawan hukum
secara formal dan materiil dalam arti negatif (meskipun dalam penerapannya
jarang yang menerapkan unsur melawan hukum dalam arti negatif). Adapun,
berikut beberapa putusan yang tidak mengikuti Putusan MK tersebut.
i. Putusan MA 334 K/Pid.Sus/2009 atas nama Terdakwa John Darwin Bin
H. Malison;
ii. Putusan MA 980 K/Pid.Sus/2015 atas nama Terdakwa Hendra Saputra;
dan
134
iii. Putusan MA 121 K/Pid.Sus/2020 atas nama Terdakwa Ir. Galaila Karen
Kardinah alias Karen Galaila Agustiawan alias Karen Agustiawan.
e. Berdasarkan preseden di atas, maka terdapat inkonsistensi, dualisme, dan
penerobosan terhadap putusan pengadilan berkaitan dengan unsur
“melawan hukum” pada Pasal 2 ayat (1) UU PTPK meskipun seiring
berjalannya waktu. Selain permasalahan tersebut, terdapat putusan-putusan
yang bersifat disparitas antara yang satu dengan yang lainnya sehingga pada
tahun 8 Juli 2020, Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan
Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pedoman
ini juga masih diragukan penerapan hukumnya oleh Peradilan dalam lingkup
Mahkamah Agung. Oleh karena itu, pembatasan yang tegas dalam Undang-
Undang menjadi hal yang wajib karena pedoman ini harus berlaku sejak
penyidikan dan tidak hanya terbatas pada pemeriksaan sidang di pengadilan.
D. Kesimpulan
1. Dari 3 (tiga) konvensi-konvensi internasional dan 10 (sepuluh negara)
peringkat tertinggi Corruption Perception Index, tidak ada satupun peraturan
yang menyerupai unsur delik dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK.
Sehingga perlu ada evaluasi mendasar mengenai pengaturan Pasal 2 ayat
(1) dan Pasal 3 UU PTPK tersebut.
2. Perubahan mengenai Pasal 2 ayat (1) dan 3 UU PTPK oleh MK belum
mampu memberikan jaminan kepastian hukum, ketika masih banyak
menimbulkan diskursus di penegakan hukum. Pasal 2 ayat (1) UU PTPK
mengalami perubahan berdasarkan Putusan MK Nomor 003/PUU-IV/2006,
yakni tidak berlakunya lagi unsur “melawan hukum” secara materiil dalam arti
positif, tetapi hanya berlaku dalam arti negatif dan secara formil. Namun,
penerapan melawan hukum materiil masih dapat ditemui dalam penegakan
hukum. Selain itu, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK mengalami
perubahan berdasarkan Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016, yakni
hapusnya kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan negara” yang
memberikan implikasi Pasal a quo bukan lagi sebagai delik formil, melainkan
delik materiil–harus ada kerugian keuangan negara (actual loss).
3. Setelah adanya Putusan MK Nomor 003/PUU-IV/2006, hal ini memberikan
dampak terhadap aparat penegak hukum terutama dalam pembuktian dan
135
hasil putusan pengadilan terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK.
Jaksa penuntut umum cenderung mencantumkan pelanggaran peraturan
perundang-undangan yang dilakukan oleh Terdakwa, alih-alih membuktikan
berdasarkan sifat melawan hukum secara materiil. Selain itu, terdapat
berbagai Putusan Mahkamah Agung yang tidak mengikuti putusan MK pada
awalnya, tetapi seiring waktu terdapat pula Putusan MA yang mengikuti
Putusan MK sehingga tercipta inkonsistensi dan dualisme. Unsur melawan
hukum juga cenderung dijatuhkan terhadap pelanggaran peraturan
perundang-undangan yang tidak masuk dalam hirarki Pasal 7 ayat (1) UU
PUU, seperti Peraturan Gubernur, Keputusan Bupati, dan bahkan SK Direksi.
Oleh karena itu, diperlukan pembaharuan dan pembatasan terhadap
pemberlakuan unsur melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU
PTPK.
4. Dian Puji Simatupang
A. Memperkaya Diri Sendiri atau Korporasi Merupakan Bentuk lnisiatif Sendiri
yang Berkaitan dengan Suap, Tipuan, dan/atau Ancaman
1. Dalam perspektif hukum keuangan publik, memperkaya diri sendiri atau
korporasi” harus memenuhi syarat kaitannya dengan pembuktian telah ada
suap, tipuan, dan/atau ancaman dalam bentuk penerimaan dalam nilai uang
yang didasarkan pada inisiatif sendiri, diterima sendiri, dan dibuktikan
menguntungkan diri atau korporasi yang akan memberikan keuntungan
kepada seseorang secara langsung.
2. Tidak benar jika dalam praktiknya kemudian, memperkaya diri sendiri atau
korporasi dituduhkan dengan cara dilakukan dalam tugas jabatannya \-.
secara bersama-sama dalam hubungan kedinasan, dilakukan dalam suatu
prosedur korporasi yang tersistem, atau dituduhkan dengan secara memaksa
karena melanggar prosedur atau syarat dalam suatu Keputusan tanpa
adanya penerimaan dalam nilai uang dalam bentuk suap, tipuan, atau
paksaan secara memaksa.
3. Suatu tindakan dan/atau perbuatan seseorang datam jabatan atau sistem
dalam instansi pemerintah/korporasi tidak dapat dinyatakan memperkaya diri
sendiri atau korporasi apabila telah dialokasikan dalam suatu Keputusan dan
tindakan perbuatan yang sah melalui dasar hukum peraturan perundang-
undangan dan/atau Keputusan yang sah sesuai dengan wewenang,
136
prosedur, dan memiliki alas hukum dan alas fakta yang memadai
sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor 30
Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
4. Upaya memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dalam hukum
keuangan publik dan hukum administrasi negara selalu dikaitkan dengan niat
dan itikad di luar kepatutan dan bayangan keuntungan sendiri dengan
menggunakan caranya sendiri dalam bentuk penerimaan dan• penyerahan
suap, menipu yang dibuktikan dari awal ada penerimaan sesuatu yang
dialokasikan secara tertutup, serta adanya bentuk ancaman dan paksaan
kehendak untuk memperoleh sesuatu yang didasarkan keinginannya pribadi.
5. Oleh sebab itu, memperkaya diri sendiri dan/atau korporasi tidak dapat
didasarkan pada bukti seseorang melakukan Keputusan administrasi
pemerintahan atau Keputusan korporasi yang salah wewenang, salah
prosedur dan syarat, atau kurangnya atau salahnya alas hukum dan alas
fakta yang memadai, tanpa ada bukti awal adanya penerimaan bagi
seseorang atau korporasi dalam bentuk suap. tipuan yang dibuktikan
penerimaan sesuatu yang tidak pernah dialokasikan dan diinisiasi sendiri.
dan tidak ada alas hukum dan alas fakta yang menyakinkan memadai
(reasonable assurance).
6. Dengan demikian, dalam praktik selama ini ada kecenderungan bias norma
yang sangat dominan menyatakan memperkaya diri sendiri atau korporasi
adalah tindakan apapun dipahami menambah, padahal suatu penambahan
nilai uang yang didasarkan pada Keputusan dan/atau tindakan yang sah
sesuai dengan wewenang, sesuai dengan prosedur, dan memiliki alas hukum
dan alas fakta yang memadai tidak dapat dianggap sebagai bentuk
memperkaya diri sendiri atau korporasi, tetapi jika sudah dialokasikan dan
sah ditetapkan merupakan biaya atau hak yang harus dipenuhi sesuai
dengan sistem hukum yang berlaku.
7. Dalam hal suatu penambahan atau penerimaan bernilai uang ternyata ada
potensi atau indikasi kekeliruan dalam syarat wewenang, prosedur atau
syarat, alas hukum dan alas fakta sesuatu dengan peraturan dasarnya, tanpa
adanya suap, tipuan, atau paksaan, tidak dapat dikatagorikan langsung
sebagai bentuk atau cara memperkaya diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, karena penyelesaian atas kekurangan atau kekeliruan
137
tersebut masih harus diselesaikan dalam pemeriksaan/pengawasan
intemalnya agar segera dapat diselesaikan, dimitigasi, dan dikenakan sanksi
dan pengembalian kerugiannya dengan mekanisme yang cepat dalam
administrasi atau korporasinya sendiri.
8. Penambahan atau penerimaan dengan nilai uang menjadi memperkaya diri
sendiri, orang lain, atau korporasi apabila terpenuhi syarat melawan hukum
dalam bentuk suap, tipuan yang dibuktikan dengan adanya penerimaan
bukan haknya, serta paksaan/ancaman permintaan sesuatu bemilai uang
yang menjadi awal bukti pemeriksaan segi hukum keuangan publik adanya
unsur memperkaya diri sendiri atau korporasi.
9. Sangat absurd dan menimbulkan diskresionalisasi penyimpangan apabila
frasa memperkaya diri sendiri atau korporasi diberikan tafsiran bebas apapun
atau tanpa adanya standar, kriteria, Batasan, dan prinsip pokok yang
menjelaskan makna memperkaya diri sendiri atau korporasi.
10. Dengan demikian, memperkaya diri sendiri atau korporasi harus dapat
ditetapkan kriteria hukumnya dalam bentuk pembuktikan telah ada:
a. Permintaan untuk menerima atau memberikan sesuatu bernilai uang yang
dilakukan atas inisiatif sendiri tanpa hak, tanpa adanya hubungan
kedinasan, dan tanpa alas hak dan alas fakta yang transparan dan
akuntabel;
b. Keuntungan sendiri atau korporasi tersebut tidak pernah dicatat dan
diakui dalam laporan perpajakan, sehingga disembunyikan untuk
mengindari pemeriksaan, pengawasan, serta pengenaan pajak;
c. keuntungan diri sendiri atau korporasi tidak pernah dilaporkan dan
dikenakan pajak secara resmi dan tidak pernah dialokasikan sebagai
biaya yang sah dalam anggaran korporasi atau tidak pernah diakui dalam
laporan kekayaan pribadi seseorang;
d. jika dugaan memperkaya diri sendiri atau orang lain dilakukan dalam
tindakan dan/atau perbuatan Keputusan Perusahaan tidak dapat menjadi
tanggung jawab direksi dan/atau komisaris, karena keduanya bukanlah
subjek hukum;
e. ketiadaan pencatatan dan pengakuan dalam laporan penambahan
kekayaan seseorang atau korporasi merupakan petunjuk yang jelas dan
138
nyata seseorang atau korporasi menambah kekayaan dari hasil suap,
tipuan, dan/atau paksaan ancaman.
B. Dugaan Memperkaya Diri Sendiri atau Korporasi Didasarkan pada Diawali
dengan Hasil Pemeriksaan dan Pengawasan Peraturan Perundang-
undangan Badan atau Organisasinya Sendiri
1. Dugaan adanya memperkaya diri sendiri atau korporasi tidak dapat langsung
didasarkan langsung meloncat atas penilaian peraturan perundang-
undangan pidana, tetapi harus terlebih dahulu didasarkan pada penilaian
awal pemeriksaan dan pengawasan badan atau organisasinya sendiri.
2. Dalam asas umum pemerintahan yang baik, keadilan bertumpu pada sikap
tindak yang jelas tersistem atas hukum masing-masing, dan tidak ada di
dunia ini hukum saling menyalip dan menegasikan dengan alasan apapun
apalagi membawa alasan korupsi sebagai kejahatan luar biasa, padahal
sistem hukum yang tidak jelas, tidak benar, dan penuh kesewenang-
wenangan merupakan kejahatan yang lebih berbahaya dan menimbulkan
kerusakan moral dengan stempel kekuasaan dan kewenangan.
3. Oleh sebab itu, dalam hal ada dugaan seseorang atau korporasi telah
memperkaya dirinya atau korporasi, yang utama dilakukan adalah meminta
laporan keuangan dan laporan kekayaan serta melakukan pemeriksaan
investigatif secara mendalam oleh instansi asal dengan berkoodinasi dengan
Sadan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai profil seseorang atau korporasi
apakah benar telah menerima sesuatu bernilai uang dalam bentuk apapun.
4. Jika ada Keputusan dan/atau tindakan seseorang atau korporasi yang dalam
pemeriksaan investigatif terdapat bukti awal menerima atau memberikan
suap, menipu dengan adanya penerimaan yang tidak dilaporkan dan tidak
dicatat, tidak dikenakan pajak, dan ada bentuk aliranꞏ uang dalam cara
melawan hukum, instansi pengawas tersebut dapat langsung bersama BPK
menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penyidikan.
5. Apabila ternyata pemeriksaan investigatif menunjukkan Keputusan dan/atau
tindakan seseorang atau korporasi diduga terdapat kesalahan dalam bentuk
kesalahan wewenang, prosedur, dan alas hukum alas faktanya, tanpa
adanya suap, tipuan dan paksaan/ancaman, agar segera menyelesaikan dan
menuntaskan dengan mekanisme instansi atau korporasi yang tersedia,
termasuk di dalamnya penyelesaian kerugian apabila memang ada kerugian
139
sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (4) Undang-undang Nomor 30
Tahun 2014 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 Tahun 2016.
6. Tidak tepat sesuai sistem hukum dan asas umum pemerintahan yang baik,
aparat penegak hukum langsung bertindak dan memaksakan kehendaknya
masuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan atas dugaan memperkaya
diri sendiri atau korporasi tanpa didukung laporan sistem pengawasan intern
instansi atau korporasi, serta tidak didukung bukti permulaan yang cukup
dalam bentuk laporan keuangan atau petunjuk kuat yang telah memadai
adanya modus atau bentuk memperkaya diri sendiri atau korporasi dalam
bentuk suap/tipuan/paksaan ancaman.
7. Segala bentuk langsung aparat penegak hukum ke dalam pemeriksaan atau
pengawasan memperkaya diri sendiri tanpa adanya dukungan laporan sistem
pengawasan intern instansi atau korporasi, serta tidak didukung bukti
permulaan yang cukup dalam bentuk laporan keuangan atau petunjuk kuat
yang telah memadai adanya modus atau bentuk memperkaya diri sendiri atau
korporasi dalam bentuk suap/tipuan/paksaan ancaman adalah prematur dan
bertentangan dengan hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
C. Kerugian Negara berkaitan dengan Unsur Memperkaya Diri Sendiri atau
Korporasi yang Nyata dan Pasti
1. Sampai pada 2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 Tahun 2016
banyak tidak dipatuhi aparatur penegak hukum maupun auditor, sehingga
tetap menjadikan potensi kerugian keuangan negara bahkan potensi
perekonomian negara sebagai kerugian negara yang nyata dan pasti.
2. Pengingkarah apparat penegak hukum dan auditor terhadap sifat kerugian
negara yang nyata dan pasti sesuai dengan Pasal 1 angka 22 Undang-
undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, tidak hanya
merusak badan dalam sistem hukum, tetapi jiwa atau ruh sistem hukum
keuangan negara menjadi sangat tidak pasti, berisiko hukum tinggi, tidak ada
keadilan, bahkan cenderung menciptakan ketakutan dalam mengelola
keuangan negara.
3. Alih-alih melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 Tahun
2016, aparat penegak hukum dan auditor menyatakan kerugian negara dapat
berupa apapun tidak hanya uang, surat berharga, atau barang yang . dimiliki
negara dalam pencatatan dan pengakuan dokumennya, tetapi apapun yang
140
sedang dikuasai, dibiayai, digunakan, atau dibayarkan pihak lain dalam
wilayah negara Republik Indonesia oleh siapapun, tanpa memahami sistem
hukum dan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasarnya.
4. Memperkaya diri sendiri atau korporasi yang tidak jelas kriterianya juga lahiur
dari merugikan keuangan negara yang meluas, melebar, dan bertebaran
tanpa ada Batasan dan kriteria apapun sepanjang seseorang atau koprorasi
melakukan perbuatan dan/atau tindakan di wilayah Republik Indonesia,
hakikatnya
merupakan
kerugian
keuangan
negara
dan
kerugian
perekonomian negara, tidak peduli dalam ranah hukum perdata, ranah
hukum administrasi, atau ranah hukum korporasi.
5. Dalam faktanya, di Indonesia dalam menyelesaikan masalah hukum apapun
ternyata hanya dianggap benar dan tepat jika diselesaikan dalam hukum
pidana, khususnya hukum pidana korupsi, semua kekurangan pembayaran
perpajakan, kekurangan pembayaran bea masuk impor ekspor, melakukan
dumping, melakukan kerusakan lingkungan, melakukan Keputusan direksi
yang tidak prosedur, melakukan perhitungan bangunan yang salah, atau
menagih utang atas beban APBN semuanya dapat dianggap sebagai
kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang akhirnya
kerugian itu berpindah menjadi memperkaya diri sendiri atau orang lain.
6. Di Indonesia, meskipun ada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48 dan 62
Tahun 2013, dalam praktiknya pada peraturan perundang-undangan tidak
diikuti karena keuangan negara tetap hanya pada APBN, tidak menjadikan
keuangan BUMN dikelola dengan cara APBN, karena aneh jika ada
keuangan negara dikelola dengan cara Perusahaan, sama anehnya
mengelola Perusahaan dengan cara APBN.
7. Ketidakpastian
hukum
dalam
pemaknaan
keuangan
negara
dan
perekonomian negara membawa ketidakpastian pada segala hal termasuk
meminta BUMN tidak merugi. Di dunia, tidak ada Perusahaan yang
menginginkan laba dengan memperketat regulasi publiknya, pilihannya
adalah:
(a) Jika BUMN mau untung: Less Regulation, More Profit, Strong Privat.
(b) Jika BUMN mau laksanakan kegiatan negara: More Regulation, Less
Profit, Strong Public.
141
(c) Tidak bisa BUMN mau untung, tetapi minta laksanakan misi kegiatan
negara, tidak ada di dunia manapun minta untung terus tetapi beban
negara pindahkan ke korporasi.
8. Dengan demikian, memperkaya diri sendiri atau korporasi bukanlah akibat
dari kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara, tetapi
akibat dari iniiatif yang dilakukan seseorang atau korporasi dalam bentuk
tindakan meminta untuk menerima atau memberikan suap, menipu dengan
suatu bukti adanya penerimaan sesuatu bernilai uang, dan/atau ancaman
untuk memberikan sesuatu bernilai uang.
9. Tidak benar secara hukum keuangan publik dan best practice di negara lain,
memperkaya diri sendiri atau korporasi adalah suatu akibat kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara, misalnya tidak membayar
pajak kepada negara bukanlah bentuk kerugian negara jika tidak pernah•
ditagihkan oleh negara secara resmi oleh badan yang berwenang, tidak
membayar bea impor bukanlah memperkaya Perusahaan jika tidak pernah
negara melalui instansi resmi menagihnya, bagaimana mungkin seseorang
atau korporasi memperkaya dirinya sendiri atau korporasi jika instansi atau•
badan resmi negara yang seharusnya menagihnya tidak pernah menyatakan
adanya kerugian pada dirinya. Bagaimana mungkin juga negara sebagai
pemegang saham dalam suatu Perusahaan negara menyatakan ada
seseorang atau korporasi menguntungkan secara melawan hukum apabila
laporan keuangan maupun laporan kekayaannya sah dan diterima memadai.
10. Ketidakpastian norma ini akhimya membawa banyak ketidakadilan tidak
hanya bagi hak warga negara Indonesia, tetapi pada hak dan martabat
kehidupannya yang secara konstitusional diabadaikan, oleh sebab itu
pembatasan pemaknaan unsur “memperkaya diri sendiri atau korporasi”
menjadi tidak hanya perlu dibatasi, sebaiknya dihapuskan dan diganti
sepanjang terdapat unsur suap, tipuan dan ancaman yang dibuktikan
penerimaan atau pemberian secara melawan hukum.
5. Chairul Huda
1. Bahwa persoalan pokok yang dimohonkan disini berkaitan dengan frasa
“memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”,
“menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dan frasa
“merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, sebagaimana
142
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang menurut para Pemohon bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945, sehingga dimohonkan untuk dinyatakan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat, atau setidak- tidaknya dinyatakan
bertentangan dengan Konstitusi secara terbatas, sepanjang tidak dimaknai
secara tertentu sebagaimana dimohonkan. Sejauh pengamatan saya
sebagai Ahli Hukum Pidana, benar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor
dalam praktek hukum kerapkali telah dimaknai sedemikian rupa sehingga
telah bertentangan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum dan tidak
memberikan perlindungan terhadap individu yang menjalankan hak asasinya,
sebagaimana diamanatkan dalam UUD NRI tahun 1945. Hal ini dikarenakan
penafsiran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan hakim terhadap
ketentuan tersebut, sangat tidak adil, sangat lentur, sehingga tidak
memberikan kepastian hukum, bahkan cenderung telah ditafsirkan secara
sewenang-wenang dengan tujuan semata-mata mencari celah untuk
memidana seseorang, yang boleh jadi hal itupula yang dialami oleh Para
Pemohon prinsipal perkara ini;
2. Bahwa Romli Atmasasminta mengindentifikasi ada empat masalah tentang
tafsir Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tlpikor (RomIi Atmasasmita, “Evaluasi
UU Tipikor”, Koran Jakarta, edisi 16 November 2024), yang membuktikan UU
Tipikor tidak lagi mengadung kepastian hukum bagi para pencari keadilan
sehingga telah menimbulkan ketidakadilan, yaitu:
a. Kurangnya pemahaman secara utuh atas UU Tipikor secara keseluruhan,
khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang telah menjadi “trade mark” UU
Tipikor diantara 30 (tiga puluh) jenis tindak pidana korupsi yang diatur
dalam UU Tipikor;
b. Praktek peradilan sampai saat ini belum memberikan kepastian dan
keadilan terhadap terdakwa tipikor, baik terhadap terdakwa orang
perseoangan secara umum atau orang lain yang terlibat di dalam perkara
tipikor maupun terdakwa dalam jabatan selaku penyelenggara negara;
143
c. Masih terdapat ketidakpastian hukum mengenai penafsiran unsur secara
melawan
hukum,
unsur
menyalahgunakan
kewenangan
karena
kedudukan atau jabatan, yang merujuk pada kedudukan atau jabatan
penyelenggara negara, termasuk tidak terbatas pada seorang presiden;
d. Unsur kerugian keuangan negeri atau perekonomian negara dalam
praktek penuntutan dan pemeriksaan perkara tipikor dalam sidang
Pengadilan Tipikor dan telah terbukti dengan putusan MK RI telah
menimbulkan
perluasan
kewenangan
lembaga
yang
melakukan
perhitungan kerugian keuangan negara sekalipun di dalam UUD 45 telah
ditegaskan bahwa kewenangan hanya berada pada BPK RI, ditambah
lagi dengan SE MA RI tahun 2016 yang menyatakan bahwa, hakim yang
memimpin sidang perkara tipikor dapat menentukan perhitungan kerugian
keuangan negara.
Bahwa selain itu, Menurut saya sebagai Ahli Hukum Pidana, di antara
penafsiran-penafsiran Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang tidak adil,
tidak menjamin kepastian hukum atau semena-mena dimaksud, yang
mempunyai relevansi dengan permohonan pengujian undang-undang
(judicial review) dalam perkara ini antara lain adalah:
a. Bahwa dalam penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor tidak
harus dapat dibuktikannya seseorang telah “memperkaya” atau
“menguntungkan” diri sendiri, tetapi karena ketentuan pidana tersebut
dirumuskan secara alternatif sehingga dapat saja diterapkan ketika
seseorang dipandang telah “memperkaya” atau “menguntungkan” orang
lain atau suatu korporasi, tanpa memperhatikan lebih jauh tentang afiliasi
atau keterkaitan subjektif antara pelaku dengan orang lain atau korporasi
tersebut. Dengan demikian, sepanjang dipandang memperkaya atau
menguntungkan orang lain atau suatu korporasi, seseorang yang tidak
memperoleh pertambahan kekayaan sama sekali (memperkaya diri
sendiri) atau tidak mendapatkan keuntungan apapun (menguntungkan diri
sendiri) terkait hal itu, dapat saja kemudian dipandang telah melakukan
tindak pidana korupsi;
b. Bahwa frasa “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi” dan “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi” dapat terpenuhi sekalipun tidak ada kausalitasnya dengan
144
kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang dipandang
telah terjadi. Dengan kata lain, antara pertambahan kekayaan yang
diperoleh atau keuntungan yang didapat tidak harus berasal dari kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara, sehingga antara unsur
“memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dan
“menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dengan
unsur “kerugian keuangan negara atau perekonomian negara”
merupakan unsur yang masing-masing berdiri sendiri-sendiri, tidak
tergantung satu sama lain, karena tidak berada dalam konteks kausalitas.
Dengan demikian, kerugian keuangan negara atau perekonomian negara
bukan sebagai akibat yang dilarang yang timbul karena seseorang telah
memperkaya diri secara tidak sah atau seseorang berbuat sesuatu
dengan tujuan menguntungkan diri sendiri yang tidak semestinya (illegal
enrichment), tetapi kerugian keuangan negara atau perekonomian negara
dipandang hanya sebagai penyebab (causa) semata seseorang dipidana
karena telah melakukan tindak pidana korupsi;
c. Bahwa “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dan
“menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dapat
terpenuhi sekalipun tidak sedikitpun berkurangnya uang, barang atau
surat berharga milik negara yang nyata dan pasti jumlahnya (actual loss},
tetapi sema-mata sebagai proyeksi yang begitu tingginya tentang
kemungkinan timbulnya beban tertentu bagi negara, atau proyeksi
pendapatan negara yang belum diterima sekalipun hal itu belum pernah
ditagihkan oleh pejabat yang berwenang (potential loss), telah dianggap
sebagai kerugian keuangan negara atau perekonomian negera. Dengan
demikian, unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara
tidak harus nyata dan pasti, tetapi dapat spekulatif dan proyektif semata.
3. Bahwa dalam Hukum Pidana, suatu perbuatan dikatakan sebagai tindak
pidana
tidak
cukup
sekedar
bahwa
perbuatan
tersebut
“tatbestandmassigkeit” atau memenuhi unsur-unsur pasal yang menentukan
suatu perbuatan sebagai tindak pidana, tetapi harus diyakini benar bahwa
perbuatan dimaksud “wesenschau” dengan yang dituju oleh pembentuk
undang-undang, yaitu dilihat dari sifatnya (dem wesen nach) sebagai
perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana barangsiapa yang
145
melakukannya, sebagaimana dikemukakan oleh H. B. Vos (H.B. Vos,
Leerboek van het Nederlandsch Strafrecht, Haarlem: Tjeenk willink & Zoom,
1947). Dengan demikian, sekalipun dirumuskan secara alternatif, unsur
“memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dan
“menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dalam
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, bukan berarti dapat diartikan bahwa
sepanjang salah satu alternatifnya telah terpenuhi, maka hal itu dipandang
telah wesenschau” dengan unsur-unsur tindak pidana tersebut. Adalah sama
sekali tidak logis jika seseorang dengan sengaja (opzettelijke) melakukan
tindak pidana korupsi yang berakibat pada timbulnya kerugian keuangan
negara atau perekonomian negara, sementara dirinya tidak mendapatkan
benefit sama sekali. Ancaman pidana yang berat bagi mereka yang terbukti
melakukan tindak pidana korupsi, terlebih bagi tindak pidana korupsi yang
berdampak pada keuangan negara atau perekonomian negara, yang kerap
dipandang extra ordinary crime karena mencurangi hak- hak ekonomi dan
sosial masyarakat, menyebabkan secara logika setiap mereka yang
berkesempatan
melakukannya
mengadakan
“kalkulasi”
tentang
kemungkinan-kemungkinan yang akan dihadapinya. Dalam literatur, faktor
ekonomi merupakan faktor utama penyebab kejahatan, yang hal ini tentunya
juga menjadi motivasi utama mengapa orang melakukan tindak pidana
korupsi, termasuk tindak pidana yang ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) atau
Pasal 3 UU Tipikor. Dengan demikian, perlu penilaian yuridis (juridical
judgment) terhadap kata “atau” yang disebutkan dua kali dan ditempatkan
dalam frasa “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”,
yaitu antara kata “atau” diantara istilah “memperkaya diri sendiri” dengan
istilah “memperkaya orang lain atau suatu korporasi”, dan kata “atau” dalam
frasa “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, yaitu
antara
kata
“atau”
istilah
“menguntungkan
diri
sendiri”
dengan
“menguntungkan orang lain atau suatu korporasi”, dan tidak cukup
menilainya secara linguistik (language perspective). Jika Pasal 2 ayat (1) dan
Pasal 3 UU Tipikor tidak harus dapat dibuktikannya seseorang telah
“memperkaya” atau “menguntungkan” diri sendiri, tetapi karena ketentuan
pidana tersebut dirumuskan secara alternatif sehingga dapat saja diterapkan
ketika seseorang dipandang telah “memperkaya” atau “menguntungkan”
146
orang lain atau suatu korporasi, maka hal itu semata-mata merupakan game
of language dari penyidik, penuntut umum, ataupun hakim. Padahal ada
perbedaan signifikan antara cara pandang Ahli Hukum dengan Ahli Bahasa
dalam memaknai undang-undang, terlebih unsur-unsur pasal tentang tindak
pidana;
4. Bahwa dari persepektif yuridis dengan mengacu pada prinsip-prinsip
hermeneutika,
seperti
yang
diajarkan
Friedrich
Schleiermacher
(Grundliniender Grammatik, Hermeneutik und Kritik; 1808), dimana rumusan
undang-undang harus dipahami konteks, sejarah, dan sosial budaya yang
melahirkan teks dimaksud. Dalam hal ini, kata “atau” yang ditempatkan dalam
frasa “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, yaitu
antara istilah “memperkaya diri sendiri” dengan istilah “memperkaya orang
lain atau suatu korporasi”, dan kata “atau” dalam frasa “menguntungkan diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, yaitu antara istilah
“menguntungkan diri sendiri” dengan “menguntungkan orang lain atau suatu
korporasi”, harus dipandang secara kontekstual sebagai konjungsi
subordinatif yang tidak memiliki status sintaksis yang sama. Dalam hal ini,
antara istilah “memperkaya diri sendiri” atau “menguntungkan diri sendiri”
tidak memiliki kwalitas yang sebanding dengan istilah (memperkaya) “orang
lain” atau “suatu koporasi”. Dengan kata lain, perbuatan “memperkaya diri
sendiri” atau “menguntungkan diri sendiri” tidak mempunyai kwalitas yang
sama dalam sintaksis dengan perbuatan memperkaya “orang lain atau suatu
koporasi” dan “menguntungkan orang lain atau suatu korporasi”. Kata “atau”
yang ditempatkan dalam frasa “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi”, yaitu antara istilah “memperkaya diri sendiri” dengan istilah
“memperkaya orang lain atau suatu korporasi”, dan kata “atau” dalam frasa
“menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, yaitu
antara istilah “menguntungkan diri sendiri” dengan “menguntungkan orang
lain atau suatu korporasi” sama sekali bukan bukan konjungsi koordinatif
dengan
sintaksis
yang
sederajat.
Melainkan
terdapat
makna
“ketergantungan”, yang secara historikal telah diisiratkan pembentuk undang-
undang, sebagaimana telah diuraikan dalam permohonan aquo, mulai dari
Peraturan Penguasa Perang Pusat No. Prt/Peperpu/013/1950 sampai
dengan UU Tipikor yang berlaku saat ini, perbuatan yang dilarang dalam
147
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor adalah perbuatan yang pasti
dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau menguntungkan diri sendiri,
ataupun juga tetap dipandang sebagai tindak pidana korupsi ketika dilakukan
untuk memperkaya atau menguntungkan orang lain atau suatu korporasi.
Dengan demikian, perbuatan “memperkaya orang lain atau suatu korporasi
dan karenanya juga perbuatan menguntungkan orang lain atau suatu
koporasi
memiliki
makna
sebagai
memperkaya
diri
sendiri
atau
menguntungkan diri sendiri “secara tidak langsung”, tetapi melainkan melalui
“orang lain atau suatu korporasi”. Oleh karena itu, kata “atau” dalam
istilah”memperkaya diri sendiri” dan “menguntungkan diri sendiri” dapat
diartikan sebagai kumulatif dengan memperkaya “orang lain atau suatu
korporasi” dan menguntungkan atau orang lain atau suatu korporasi”, atau
diartikan sebagai suatu alternatif jika dipenuhi persyaratan tertentu, yaitu
orang lain itu atau suatu korporasi itu memiliki keterkaitan dengannya.
Misalnya, orang lain itu merupakan anggota keluarga atau kerabatnya,
ataupun anggota kelompok atau partainya. Demikian pula dengan korporasi
yang diperkaya atau diuntungkan, tentu terafiliasi dengannya, baru dapat
dikatakan kata “atau” dimaksud memiliki sifat alternatif (konjungsi koordinatif)
dalam frasa dimaksud. Argumentasi di atas berkesesuaian dengan rumusan
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor itu sendiri, dimana kata “atau”
dirumuskan secara berulang untuk memisahkan istilah “memperkaya diri
sendiri”, “orang lain” dan “suatu korporasi”. Jika hal itu memang dimaksudkan
sebagai konjungsi koordinatif maka rumusannya hanya dihubungkan dengan
tanda baca koma (“,”) antara istilah “memperkaya diri sendiri” atau
menguntungkan diri sendiri” dengan istilah “orang lain atau suatu korporasi”;
5. Bahwa, memang benar jika dikatakan konstruksi di atas merupakan suatu
penafsiran belaka (kata “atau” diartika sebagai konjungsi subordinatif), yang
boleh jadi dapat dipandang sama kuatnya dengan jika menafsirkan hal itu
sebagai suatu rumusan yang altenatif belaka (“atau” konjungsi koordinatif).
Namun perlu diperhatikan konstruksi penafsiran hukum seperti dikatakan EA
Kellaway, “The Meaning of Laws has Troubled Jurists” (EA Kellaway
“Problems of legal interpretation and related jurisprudence of England and
South Africa” dalam Principles of Legal interpretation of statutes, contracts
and wills, (Durban: Butterworths, 1995). Dalam hal ini penafsiran yang
148
“terpaksa” dilakukan dalam menerapkan hukum bukanlah suatu pekerjaan
yang mudah, tetapi justru merupakan sumber masalah. Kesulitan ini yang
kemudian diselesaikan dengan berbagai metode penafsiran, yang secara
historis sebenarnya telah dilakukan sejak masa “the Les Ouodecim
Tabularum” (The of 12 Law), sekitar 450 SM. Hal ini dikarenakan seperti
dikatakan Devenish, this theory does not assume that the expressed intention
is equivalent to the authentic intention of legislature (G. E. Devenish.
Interpretation of Statutes, (Wetton: Juta & Co, Ltd., 1992) Artinya, teks hukum
atau rumusan undang- undang terkadang tidak selalu mencerminkan
kehendak dari pembentuknya. Penegak hukum dan hakim harus menemukan
hukumnya, diantara norma tekstual dimaksud. Meskipun bahasa merupakan
satu-satunya alat bagi pembentuk undang-undang untuk menyatakan
kehendaknya, akan tetapi tidak selamanya pembentuk undang-undang dapat
melakukan hal ini dengan baik. Seperti juga rumusan Pasal 2 ayat (1) dan
Pasal 3 UU Tipikor, yang bisa jadi dimaknai sekedar adanya perbuatan
memperkaya orang lain atau suatu korporasi, atau menguntungkan orang lain
atau suatu korporasi, telah dapat dipandang sebagai tindak pidana korupsi.
Hal itu sekedar yang dirumuskan dalam pasal-pasal tersebut sebagai
“memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dan
“menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, sehingga
maksudnya boleh jadi tidak memperkaya atau menguntungkan diri sendiri,
tetapi memperkaya atau menguntungkan orang lain atau suatu korporasi
yang terafiliasi baginya. Pada kenyataannya tidak dapat dinafikkan
keterbatasan pembentuk undang-undang untuk menyampaikan maksud
dengan bahasa yang singkat, jelas dan tidak bisa ditafsirkan secara berlain-
lainan. Oleh karenanya diperlukan metode penafsiran subyektif tentang
original
intent
(baca
kehendak),
sehingga
penelusuran
sejarah
perumusannya dimana termaktub maksud sesungguhnya dari para
pembentuk undang-undang;
6. Bahwa dengan demikian, maka sejatinya unsur “memperkaya diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi” dan “menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi”, harus dipahami bahwa “memperkaya diri sendiri”
atau “menguntungkan diri sendiri” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU
Tipikor adalah perbuatan yang dapat dilakukan secara langsung, maupun
149
tidak langsung, yaitu melalui perbuatan “memperkaya orang lain atau suatu
korporasi” atau “menguntungkan orang lain atau suatu korporasi”. Untuk itu,
berkesesuaian dengan dalil Pemohon, bahwa sejatinya penerapan Pasal 2
ayat (1) da Pasal 3 UU Tipikor hanya mungkin terjadi jika telah ternyata
adanya perbuatan menerima suap (passieve omkoping), yang dilakukan
pembuat, baik secara langsung oleh dirinya sendiri, maupun secara tidak
langsung melalui orang lain, baik orang perseorangan (natuurlijke persoon)
maupun suatu korporasi (korporatie). Sama sekali tidak mungkin, dan tidak
logis jika pembentuk undang-undang, dengan memahami dari segi konteks,
sejarah, sosial dan budaya yang melingkupi perumusan Pasal 2 ayat (1) dan
Pasal 3 UU Tipikor, jika dimaksudkan bahwa cukup ketika seseorang terbukti
“memperkaya orang lain atau suatu korporasi” atau “menguntungkan orang
lain atau suatu korporasi” telah dipandang “wesenschau” dengan yang dituju
oleh pembentuk undang-undang, yaitu dilihat dari sifatnya (dem wesen nach)
sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana barangsiapa
yang melakukannya. Penafsiran yang menyatakan antara perbuatan
“memperkaya diri sendiri” dan “menguntungkan diri sendiri” dapat diartikan
sebagai alternatif yang bersifat koordinatif dengan perbuatan “memperkaya
orang lain atau suatu korporasi” dan “menguntungkan atau orang lain atau
suatu korporasi”, hanya karena diantara idom-idom tersebut dipisahkan
dengan kata “atau”, merupakan tafsiran yang bukan hanya tidak logis, tetapi
juga tidak adil karena bertentangan dengan konteks, sejarah, sosial dan
budaya terkait dengan hakekat tindak pidana korupsi, yang merupakan
perbuatan yang “corruption”, suatu perilaku busuk untuk merusak tatanan
(corrumpere-Latin) dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi;
7. Bahwa berdasarkan alasan-alasan di atas, menurut pendapat saya sebagai
Ahli Hukum Pidana, frasa “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi” dan “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi”, dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor harus dinyatakan
konstitusional
bersyarat,
yaitu
sepanjang
dimaknai
bahwa
pelaku
mendapatkan pertambahan kekayaan atau keuntungan sebagai penerimaan
suap bagi dirinya sendiri secara langsung, maupun penerimaan suap secara
tidak langsung melalui orang lain atau korporasi. Oleh karena itu, perbedaan
pokok Pasal 2 ayat (1) da Pasal 3 UU Tipikor dengan pasal-psal suap (Pasal
150
5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor) ataupun gratifikasi
(Pasal 12B UU Tipikor), terletak pada akibatnya. Dalam mana Pasal 2 ayat
(1) dan Pasal 3 UU Tipikor berakibat pada kerugian keuangan negara, yang
sebagian atau seluruhnya diterima sebagai tambahan kekayaan atau
keuntungan yang diterimanya secara langsung maupun tidak langsung
melalui orang lain, sedangkan pasal-pasal suap dan gratifikasi sama sekali
tidak berdampak pada kerugian keuangan negara atau perekonomian
negara. Dengan kata lain, sumber suap atau gratifikasi dalam Pasal 2 ayat
(1) dan Pasal 3 UU Tipikor adalah keuangan negara, sehingga hal itu
merupakan sebab (causa) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara
atau perekonpmian negara. Sedangkan dalam penerapan perkara suap
murni, atau pemberian gratifikasi sama sekali tidak ada kaitannya dengan
kerugian keuangan negara;
8. Bahwa dengan menafsirkan frasa “memperkaya diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi” dan “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi”, dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor sebagaimana
tersebut di atas, sehingga pelaku delik ini harus mendapatkan pertambahan
kekayaan atau keuntungan sebagai penerimaan suap bagi dirinya sendiri
secara langsung, maupun penerimaan suap secara tidak langsung melalui
orang lain atau korporasi, maka pasal tersebut akan prinsip keadilan,
kepastian hukum dan tidak memberikan perlindungan terhadap individu yang
menjalankan hak asasinya, sebagaimana diamanatkan dalam UUD NRI
Tahun 1945. Mahkamah dengan memberi tafsir konstutional atas pasal
dimaksud telah dengan serta mencegah terjadinya kesewenang- wenangan.
Seperti dikatakan Lord Alferd Dening: “Keadilan tidak dapat dilihat. Keadilan
bukan sesuatu yang bersifat sementara melainkan sesuatu yang bersifat
abadi. Keadilan bukan hasil dari akal (intellect) melainkan hasil dari jiwa
(spirit). Keadilan merupakan sesuatu yang oleh anggota masyarakat yang
berbudi lurus (right minded), yaitu mereka yang mempunyai jiwa yang tepat
(right spirit) adalah pantas dan patut”. Adalah pantas (benar secara logika)
dan patut (benar secara moral) jika Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi sebagai mereka yang memiliki jiwa yang tepat, berbudi lurus,
secara kompeten memberi tafsir yang konstitusional tentang Pasal 2 ayat (1)
151
dan Pasal 3 UU Tipikor sebagaimana diuraikan di atas, untuk mencegah
kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dapat diteruskan.
6. Romli Atmasasmita
Kesediaan saya sebagai Ahli didasarkan atas pertimbangan, pertama pengalaman
saya selaku Ketua Tim Penyusun UU Tipikor 1999, dan kedua, pengalaman saya
sebagai Ahli pada beberapa perkara korupsi dan pengamatan saya selaku
Akademisi Hukum terhadap Praktik Peradilan Pidana Tipikor.
Berdasarkan kedua pertimbangan tersebut di atas, saya menyimpulkan bahwa
terdapat 2 (dua) masalah hukum di dalam Penyusunan Rancangan UU Tipikor 1999
dan Praktik Penerapan Hukum atas Ketentuan UU Tipikor 1999 atas Fakta Kasus
Korupsi.
Kedua masalah hukum terkait UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20
tahun 2001 (“UU Tipikor”) adalah sebagai berikut:
(1) Perumusan dan Penafsiran hukum atas ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan
ketentuan Pasal 3 UU Tipikor, dan
(2) Majelis Hakim Tipikor tidak melaksanakan UU nomor 46 tahun 2009
sebagaimana mestinya khusus mengenai wewenang Pengadilan Tipikor.
Ad (1) Perumusan dan Penafsiran hukum atas ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal
3 UU Tipikor
Perumusan ketentuan mengenai perbuatan pidana yang disebut Tindak Pidana
Korupsi oleh pembentuk UU tahun 1999/2000 sengaja dibedakan dalam dua subjek
dan objek yaitu, ketentuan Pasal 2 ayat (1) ditujukan terhadap setiap orang selain
Penyelenggara Negara dan Pasal 3 khusus ditujukan terhadap Penyelenggara
Negara.
Perbedaan dua subjek hukum tersebut sengaja dilakukan dengan maksud dan
tujuan bahwa Tindak Pidana Korupsi yang dilabelkan sebagai tindak pidana luar
biasa atau extra-ordinary crimes merupakan Tindak Pidana Korupsi yang
mencerminkan hubungan sebab-akibat antara Penyelenggara Negara dan Pihak
Ketiga/Swasta. Jika diteliti ke 30 (tiga puluh) jenis Tindak Pidana Korupsi dalam UU
Tipikor 1999/2001 terdapat jenis tindak pidana korupsi suap, penggelapan dalam
jabatan, gratifikasi dan tindak pidana suap dengan segala variannya (lihat Pasal 12
huruf a s/d huruf 1).
Mengenai objek tindak pidana korupsi dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3
dibedakan dengan ketentuan lainnya diantara ke 30 jenis tindak pidana korupsi,
152
yaitu khusus terhadap pelakunya (Subjek, Penyelenggara Negara atau Pihak
Ketiga/Swasta) dan kerugian keuangan negara sebagai akibat dari perbuatan
melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang.
Perlu diketahui bahwa, di dalam rumusan ketentuan pidana UU Tipikor 1999/2001
khususnya pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, unsur kesalahan hanya dirumuskan
dalam bentuk kesengajaan. Unsur kesalahan dalam Pasal 3 sudah jelas terlihat
dalam rumusannya, yaitu “dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang
lain…dst”, sementara pada Pasal 2 ayat (1) walaupun tidak dirumuskan secara
explisit verbis seperti Pasal 3 namun dengan rumusan “secara melawan hukum
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri…dst” dimaksudkan bahwa unsur
kesalahannya adalah dalam bentuk kesengajaan (met opzet). Unsur kesengajaan
tersebut terlihat dari digunakannya kata kerja aktif (melakukan perbuatan
memperkaya diri…). Digunakannya kata kerja aktif sebagai pengganti unsur
kesengajaan secara explisit verbis memiliki contoh yang cukup banyak di KUHP,
misalnya dengan kata-kata “membuat”, “dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan”, “memaksa” dst.
Dengan rumusan “secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri
sendiri, orang lain atau suatu badan” yang ada pada Pasal 2 ayat (1) tersebut, maka
harus jelas bahwa perbuatan yang dilakukan harus: (1) disengaja untuk
mendapatkan kekayaan, dan (2) perbuatan yang dilakukan tersebut harus bersifat
melawan hukum (wedderechtelijkeheid). Dengan kata lain pelaku harus memiliki niat
untuk mendapatkan keuntungan, dan perbuatan yang akan dilakukan adalah
perbuatan yang bersifat melawan hukum, baik melawan hukum dalam artian
melanggar peraturan perundang-undangan maupun perbuatan yang bersifat tercela
lainnya.
Hal yang sama pada prinsipnya juga berlaku untuk Pasal 3. Hanya saja khusus
untuk Pasal 3 ini perbuatan yang dilakukan harus dilakukan dengan
menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada karena
jabatannya, atau dengan kata lain dilakukan oleh seorang yang memiliki jabatan
atau penyelenggara negara, dan menyalahgunakan jabatan tersebut untuk
kepentingan dirinya sendiri atau orang lain atau suatu badan.
Kedua pasal tersebut tidak disusun oleh Tim Perumus UU Tipikor 1999 namun
diambil dari Pasal 1 huruf a dan b UU Tipikor 1971. Perubahan yang dilakukan oleh
Tim Perumus UU Tipikor 1999 hanyalah menambahkan kata “dapat” pada unsur
153
kerugian keuangan dan perekonomian negara sehingga lebih jelas bahwa kedua
delik ini adalah delik formil.
Hal yang penting untuk dicatat adalah bahwa kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1)
dan Pasal 3 UU Tipikor ini menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-
XIV/2016 dinyatakan “bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,”
dan Mahkamah menyatakan bahwa delik pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU
Tipikor adalah delik materil dan kerugian keuangan negara itu sudah terjadi atau
nyata dan pasti.
Saya sebagai Ahli yang juga mantan Ketua Tim Perumus UU Tipikor 1999 pada saat
menyusun UU tersebut memahami bahwa unsur perbuatan kedua delik ini sudah
jelas, yaitu secara melawan hukum melakukan perbuatan yang memperkaya diri
sendiri atau orang lain atau badan. Karena kami memahami sejarah kedua pasal ini
sejak tahun 1957, yaitu dimaksudkan untuk mencegah adanya orang-orang yang
memperkaya diri secara tidak sah, sesuai dengan penjelasan-penjelasan pasal
serupa sebelumnya serta bagaimana kedua pasal tersebut dipraktikkan. Tidak ada
maksud dari Tim Perumus untuk dapat memidana setiap perbuatan yang di
kemudian hari ternyata merugikan keuangan atau perekonomian negara karena
adanya kesalahan administrasi atau kelalaian semata. Itu juga yang menyebabkan
Tim Perumus menambahkan kata “dapat” dalam kedua pasal ini. Karena kami
melihat perbuatan korupsi bukan persoalan kerugian keuangan negara namun
perbuatan memperkaya/mendapatkan keuntungan secara melawan hukum.
Pentingnya unsur memperkaya/menguntungkan ini sebagai unsur tujuan dari
perbuatan mewarnai jiwa UU ini secara keseluruhan. Hal ini bisa terlihat dari pidana
tambahan pembayaran uang pengganti yang dinyatakan sebesar-besarnya harta
benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi (Pasal 18 ayat (2)), kewajiban
pelaku untuk memberikan keterangan tentang harta bendanya termasuk harta
benda istri atau suami dan anak (Pasal 28), kewenangan penyidik, penuntut umum
atau hakim untuk meminta keterangan kepada bank tentang keadaan keuangan
tersangka (Pasal 29), kewajiban bagi terdakwa untuk memberikan keterangan
seluruh harta bendanya, termasuk harta benda istri atau suami dan anak maupun
korporasinya baik yang diduga berhubungan dengan perkara yang didakwakan
(Pasal 37A) maupun yang tidak didakwakan (Pasal 38A mengenai pembalikan
beban pembuktian). Bahkan UU ini juga memberikan kewenangan kepada penegak
154
hukum untuk menggugat secara perdata harta benda terpidana yang diduga berasal
dari korupsi setelah putusan (Pasal 38C). Ketentuan-ketentuan tersebut
menunjukkan pentingnya unsur kekayaan/keuntungan sebagai tujuan dari
perbuatan yang dilakukan.
Dengan pengaturan-pengaturan yang demikian, aparatur hukum termasuk Hakim
Tipikor harus sangat hati-hati dan teliti untuk membedakan mana perbuatan yang
dilakukan dengan sengaja atau sengaja dengan maksud, dan perbuatan yang
dilakukan dengan kelalaian terlepas dari seberapa besar nilai kerugian keuangan
negara tersebut.
Berkaitan dengan hal tersebut, di dalam praktiknya, kedua pasal ini ternyata telah
menimbulkan banyak persoalan. Pasal-pasal ini tidak lagi ditafsirkan dan diterapkan
sebagaimana maksud Tim Perumus UU Tipikor 1999. Kini seakan-akan jika ada
kerugian keuangan negara, maka sudah langsung dikatakan sebagai korupsi tanpa
melihat lagi apakah benar perbuatan yang dilakukan memang dimaksudkan untuk
mendapatkan kekayaan atau keuntungan secara tidak sah, dengan cara-cara yang
curang atau tidak. Hal ini menurut saya menjadi memprihatinkan karena
menimbulkan ketidakpastian hukum yang tentunya juga berdampak pada
perekonomian dan iklim investasi di negara ini.
Saya menyadari bahwa permasalahan ini sepertinya terjadi karena unsur perbuatan
dalam kedua pasal ini dirumuskan secara terlalu luas. Pada masa yang lalu mungkin
hal tersebut tidak menjadi persoalan karena para penegak hukum dan hakim
memahami maksud dari pembuat undang-undang. Namun dengan berjalannya
waktu ternyata pemahaman tersebut sudah tidak lagi demikian. Untuk itu perbaikan
atas kedua pasal ini sudah selayaknya dilakukan. Unsur perbuatan harus
dirumuskan secara lebih jelas untuk menghindari ketidakpastian hukum. Praktik
yang cukup lama dari kedua pasal ini bisa menjadi bahan bagi Pemerintah dan DPR
untuk merumuskan bentuk-bentuk perbuatan yang lebih jelas seperti apa yang
selama ini memang patut untuk dikriminalisasi namun belum tercakup dalam pasal-
pasal tindak pidana korupsi lainnya yang diatur dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal
13 sehingga benar-benar dapat memenuhi prinsip lex certa dan menciptakan
kepastian hukum yang lebih baik ke depan.
Berkaitan dengan hal tersebut, di dalam praktik diketahui terdapat perbedaan tafsir
hukum di kalangan Praktisi Hukum terutama Hakim dan Penuntut yang
mengabaikan asas legalitas dan perbedaan asas lex specialis administrative
155
sytematische dan lex specialis. Hal ini terbukti dari penafsiran hukum praktisi hukum
terhadap ketentuan Pasal 14 UU Tipikor 1999/2001 yang berbunyi:
Setiap orang yang melanggar ketentuan Undang-undang yang secara tegas
menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang tersebut
sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-
undang ini.
Makna yang terkandung dalam ketentuan Pasal 14 UU Tipikor 1999/2001 adalah,
lex specialis systematische administrative dapat juga mengesampingkan lex
specialis sepanjang di dalam lex specialis systematische administrative tidak
dicantumkan dengan tegas bahwa pelanggaran atas lex specialis systematische
administrative adalah tindak pidana korupsi. Sebagai contoh, pelanggaran UU
Perbankan dan undang-undang pidana administratif lain yang tidak mencantumkan
bahwa pelanggaran atas UU tersebut bukan tindak pidana korupsi maka UU Tipikor
tidak diberlakukan.
Analisa hukum atas ketentuan Pasal 14 di dalam UU Tipikor 1999/2001
menyimpulkan bahwa seluruh proses peradilan tindak pidana korupsi oleh
pengadilan tindak pidana korupsi adalah cacat hukum dan batal dengan sendirinya
secara hukum (van rechts wege nieteg).
Ad (2) Bahwa Majelis Hakim tindak pidana korupsi tidak melaksanakan UU
Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
dinyatakan dalam ketentuan Pasal 6 huruf c UU Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara:
(1) Tindak pidana korupsi;
(2) Tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak
pidana korupsi; dan/atau
(3) Tindak pidana yang secara tegas dalam undang-undang lain ditentukan
sebagai tindak pidana korupsi.
Dalam pemberantasan korupsi yang menerapkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan
Pasal 3 UU Tipikor, untuk masa yang akan datang agar tercipta keadilan dan
kepastian hukum, maka dalam penerapannya harus disyaratkan misalnya karena
ada suap menyuap, penggelapan, perdagangan pengaruh, pencucian uang seperti
yang dinyatakan oleh UNCAC yang telah diratifikasi dengan UU No, 7 Tahun 2006
tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003
156
(Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003)”. Apalagi mengingat
UNCAC, khususnya Art. 3 Paragraf 1 bahwa kerugian keuangan negara bukan
unsur yg diperlukan dalam pemberantasan korupsi.
Berdasarkan Analisa Hukum tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa tiap
pemohon dalam Perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024 dan Perkara Nomor 161/PUU-
XXII/2024, merupakan subjek pemohon yang telah memenuhi syarat sebagaimana
diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 21, Pasal 4 ayat 2:
(1) Ada hak hak dan atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 45;
(2) Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
(3) Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
(4) Ada hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya
undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian; dan
(5) Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
Saksi
Kukuh Kertasafari
Pada tahun 2012 saksi bekerja sebagai Team Leader Production di Area
Operasi/Lapangan Minyak Minas di Propinsi Riau, yang pada waktu itu dioperasikan
oleh PT Chevron Pacific Indonesia (“PT CPI”).
Selain posisi saksi sebagai Team Leader Production, saksi mendapatkan
tambahan tugas sebagai Ketua Tim Penyelesaian Isu Lingkungan (Environmental
Issue Settlement Team). Tim ini merupakan tim ad hoc, yang tugasnya semata-mata
menerima klaim masyarakat yang melaporkan adanya dugaan tanah (soil)
terkontaminasi minyak bumi di lahan yang dikuasai/dimilikinya, dan kemudian
melaporkan klaim tersebut kepada Tim Teknis untuk ditindaklanjuti. Jika hasil
verifikasi yang dilakukan oleh Tim Teknis menunjukan bahwa tanah (soil) tersebut
terkontaminasi minyak bumi, maka pemilik/yang menguasai lahan mendapatkan
kompensasi dan/atau lahannya dibeli oleh PT CPI. Selanjutnya tanah (soil) di lahan
tersebut dibawa oleh kontraktor PT CPI ke fasilitas pemulihan tanah terkontaminasi
minyak bumi dengan memakai metode remediasi biologis (Soil Bioremediation
157
Facility/SBF) untuk dilakukan proses remediasi secara biologis di bawah
pengawasan Tim Teknis. Saksi sama sekali tidak terlibat dalam pelaksanaan proses
remediasi di SBF.
Pada awal tahun 2012, saksi bersama 3 (tiga) orang pegawai PT CPI lainnya
(Sdr. Bachtiar Abdul Fatah, Sdri. Endah Rumbiyanti dan Sdr. Widodo), serta 2 (dua)
orang pegawai kontraktor PT CPI (Sdr. Ricksy Prematuri dari PT Green Planet
Indonesia dan Sdr. Herland bin Ompo dari PT Sumigita Jaya) ditetapkan sebagai
Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pemulihan tanah
terkontaminasi minyak bumi dengan memakai metode remediasi biologis
(bioremediasi) di Area Operasi PT CPI di Propinsi Riau. Kasus ini dikenal dengan
“Kasus Bioremediasi”, yang awal mulanya dilaporkan oleh peserta lelang yang kalah
kepada Kejaksaan Agung. Dugaan korupsi tersebut didasarkan pada alasan bahwa
telah terjadi dugaan penyimpangan biaya pelaksanaan bioremediasi, dimana biaya
yang dikeluarkan dianggap merupakan beban negara. Sejatinya, berdasarkan
Production Sharing Contract Rokan (“PSC Rokan”) yang ditandatangani oleh
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (“SKK
Migas”) dengan PT CPI, proyek tersebut dibiayai terlebih dulu oleh PT CPI sebagai
biaya operasi (operating cost). Biaya tersebut diperhitungkan kemudian terhadap
minyak mentah yang diproduksi (cost recovery), sebelum dibagi untuk SKK Migas
dan PT CPI sesuai dengan porsi masing-masing yang telah ditentukan dalam PSC
Rokan. Kalaupun pelaksanaan bioremediasi tersebut dianggap tidak memenuhi
syarat, maka PSC Rokan memberikan mekanisme untuk penyelesaian sengketa,
mulai dari negosiasi sampai dengan arbitrase. Selain itu, seperti juga diatur dalam
kontrak-kontrak PSC lainnya di Indonesia, secara keuangan, PSC Rokan juga
mengatur mekanisme untuk mengkoreksi pembagian minyak bumi (under
lifting/over lifting) jika terdapat kelebihan atau kekurangan pengambilan minyak
mentah oleh pihak manapun. Dengan demikian, salah satu pihak tidak pernah
mengalami kerugian karena pihak lainnya terlalu banyak mengambil minyak bumi
yang dihasilkan.
Selama pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung, secara paralel saksi dan 3 (tiga)
Tersangka lain pegawai PT CPI juga diinvestigasi secara internal oleh PT CPI, yang
merupakan perusahaan afiliasi Chevron asal Amerika Serikat, yang sangat
menjunjung tinggi etika dalam melakukan bisnisnya (business ethic). Investigasi
tersebut meliputi teknik wawancara, pemeriksaan komputer, pemeriksaan ruangan
158
kantor, pemeriksaan rekening tabungan, dan pemeriksaan dokumen lainnya dengan
menerapkan teknologi forensik yang dilakukan oleh pihak ketiga yang independen.
Hal tersebut dilakukan oleh PT CPI untuk memastikan apakah saksi terlibat atau
tidak dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Kebijakan PT CPI sangat ketat,
apabila kami ternyata terbukti melakukan tindak pidana korupsi tersebut, maka PT
CPI tidak segan untuk memecat karena telah melakukan kesalahan berat
berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”). Hasil dari investigasi internal
tersebut menunjukan bahwa PT CPI tidak menemukan bukti adanya keterlibatan
kami dalam dugaan tidak pidana korupsi tersebut. Tidak ada satupun bukti yang
menunjukan aliran dana SEPESERPUN dari pihak kontraktor PT CPI (PT Green
Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya) kepada saksi dan 3 (tiga) Tersangka lain
pegawai PT CPI, sehingga oleh karenanya tidak layak dinyatakan sebagai koruptor.
Secara pribadi, saksi dinyatakan telah melakukan pekerjaan sesuai dengan tupoksi
jabatan, termasuk tidak ditemukan adanya keuntungan pribadi yang saksi peroleh
secara curang dari pekerjaan bioremediasi tersebut.
Selama proses penyidikan setelah saksi ditetapkan sebagai Tersangka, saksi
bersama rekan-rekan lainnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Dengan dukungan penuh dari keluarga saksi, PT CPI, pekerja PT CPI beserta
keluarganya, rekan sesama pengurus DKM Masjid Al Fatah Minas, dan teman-
teman kuliah saksi di Institut Teknologi Bandung, saksi dan Tersangka lainnya
dibantu para Penasehat Hukum masing-masing melakukan perlawanan secara
hukum mulai dari Praperadilan dan seterusnya dalam jenjang persidangan tipikor
yang panjang.
Berdasarkan putusan Praperadilan yang dikeluarkan oleh Hakim dalam
Perkara-perkara No. 37/Pid.Prap/2012.PN.Jkt.Sel Tanggal 27 November 2012, No.
38/Pid.Prap/2012.PN.Jkt.Sel
Tanggal
27
November
2012,
No.
39/Pid.Prap/2012.PN.Jkt.Sel
Tanggal
27
November
2012,
dan
No.
40/Pid.Prap/2012.PN.Jkt.Sel Tanggal 27 November 2012 pada Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, permohonan Praperadilan saksi beserta 3 (tiga) orang Tersangka
lain pegawai PT CPI diterima oleh Hakim Praperadilan, dan oleh karenanya
dibebaskan dari tahanan. Adapun 2 (dua) Tersangka lain dari kontraktor PT CPI
tidak mengajukan Praperadilan, sehingga oleh karenanya mereka saat itu tetap
dalam tahanan.
159
Setelah putusan Praperadilan tersebut, Kejaksaan Agung tetap melanjutkan
proses penyidikan sampai akhirnya kami semua menjalani proses persidangan
tipikor mulai dari tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tingkat
banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan tingkat kasasi pada Mahkamah
Agung. Dalam proses persidangan tersebut, pada tingkat pertama di Pengadilan
Pertama PN Tipikor Jakarta Pusat, saksi dan 5 (lima) Terdakwa lainnya dinyatakan
bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dikenai hukuman penjara. Putusan
tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung.
Setelah putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung, saksi bersama 5 (lima)
Terpidana lainnya mengajukan Peninjauan Kembali (“PK”). Alhamdulillah
permohonan PK saksi dan Terpidana lainnya No. 46 PK/Pid.Sus/2017 tanggal 4
Oktober 2017, No. 96 PK/Pid.Sus/2017 tanggal 20 November 2017, No. 16
PK/Pid.Sus/2016 tanggal 2 Agustus 2017, No. 47 PK/Pid.Sus/2017 tanggal 1
November 2017, No. 36 PK/Pid.Sus/2015 tanggal 8 September 2016, dan No. 36
PK/Pid.Sus/2015 tanggal 8 September 2016 diterima oleh Mahkamah Agung pada
tahun 2017. Dasar dari putusan PK tersebut adalah, bahwa tidak ada kerugian
negara sehingga oleh karenanya tidak ada tindak pidana korupsi yang dilakukan
oleh saksi beserta 5 (lima) Terpidana lainnya. Saksi, bersama Terpidana Sdri.
Endah Rumbiyanti dan Sdr. Widodo dinyatakan Bebas Murni sebelum menjalani
hukuman. Sedangkan terpidana Sdr. Bachtiar Abdul Fatah, Sdr. Ricksy Prematuri,
dan Sdr. Herland bin Ompo dibebaskan pada saat mereka sedang menjalani
hukuman.
Kasus Bioremediasi ini, mulai dari penetapan saksi sebagai Tersangka pada
awal tahun 2012 sampai selesai dinyatakan Bebas Murni melalui putusan PK pada
tahun 2017, sangat merugikan saksi, keluarga, termasuk karir saksi di PT CPI. Pada
saat saksi mendapatkan pemberitahuan pertama sebagai Tersangka dari Manajer
saksi, saksi dan keluarga sedang dalam proses perpindahan rumah dari Minas -
Riau ke Houston - Texas Amerika Serikat, karena saksi mendapatkan promosi
penugasan internasional (International Assignment) sebagai Manajer di bagian
Teknologi Chevron USA. Bahkan Visa dan Tiketpun sudah terbit. Sedangkan posisi
lama saksi di PT CPI-pun sudah terisi oleh pekerja lainnya. Istri saksi sudah berhari-
hari mensortir dan menyusun semua keperluan perpindahan. Bahkan 5 (lima) anak
saksi yang saat itu masih TK dan SD sudah melakukan perpisahan keluar dari
sekolahnya.
160
Dengan mengikuti proses hukum selama beberapa tahun, saksi harus
mendekam selama 2 (dua) bulan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,
sehingga kehidupan saksi dan keluarga menjadi sangat tidak nyaman. Bahkan
merasa malu karena diberi label sebagai koruptor. Begitu juga yang dialami keluarga
besar saksi, terutama oleh orang tua dan mertua saksi. Apalagi saat itu pemerintah
sedang menggalakan pemberantasan korupsi dengan pemberitaan masif di media
massa. Penjelasan saksi kepada orang lain pun tidak mampu menandingi stigma
negatif sebagai terpidana koruptor, walaupun belum ada putusan tetap dan
mengikat dari Pengadilan.
Pimpinan PT CPI-pun menunda penugasan saksi ke Amerika Serikat, yang
merupakan program persiapan bagi pegawai nasional berprestasi terpilih untuk
menduduki posisi pimpinan perusahaan di masa depan melalui program Pimpinan
Masa Depan (Future Leader). Biasanya penugasan internasional seperti ini untuk 3-
5 tahun, untuk mengembangkan kompetensi pegawai nasional secara global.
Namun semua itu menjadi sirna. Namun demikian, PT CPI masih memberikan
kepercayaan kepada saksi untuk menduduki posisi lainnya di dalam negeri dan
melanjutkan karir dengan banyak keterbatasan karena harus menjalani proses
persidangan yang sangat ketat dan melelahkan. PT CPI sama sekali tidak
meninggalkan saksi sendirian ketika saksi dalam keadaan sulit karena kepercayaan
yang tinggi dari Perusahaan kepada pegawainya yang tidak bersalah.
Saksi juga tidak bisa bepergian ke luar negeri baik terkait pekerjaan maupun
keperluan pribadi, seperti pergi Umrah. Bahkan selain kena cekal, juga diterapkan
Tahanan Kota di mana saksi harus malakukan wajib lapor secara berkala.
Keterlibatan saksi untuk kegiatan-kegiatan di Masyarakat, terutama kegiatan sosial
dan keagamaan, yang biasanya saksi sangat aktif terlibat di dalamnya menjadi
sangat terbatas. Bahkan beberapa kegiatan saksi tinggalkan karena banyak jadwal
dalam menghadapi kasus ini, dan saksi menjadi lebih fokus menjaga keutuhan
keluarga.
Dampak lainnya, istri saksi tidak lagi aktif di beberapa kegiatan sosial luar
rumah bahkan menjadi sering sakit-sakitan karena terbebani dengan kasus ini.
Anak-anak yang tadinya sangat gembira akan dapat pengalaman sekolah di luar
negeri, kembali ke sekolah semula setelah pamitan pindah, dengan kondisi malu
dan jadi kurang fokus belajarnya dalam kurun waktu yang lama. Padahal masa-
masa tersebut merupakan penentuan menuju jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
161
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat menyampaikan keterangan dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 18 Juni 2025 dan keterangan tertulis bertanggal 18 Juni 2025 yang diterima
Mahkamah pada tanggal 14 Agustus 2025, yang pada pokoknya mengemukakan
hal-hal sebagai berikut:
I. KETERANGAN DPR RI
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam
pengujian Undang-Undang a quo secara materiil, DPR RI memberikan
pandangan
berdasarkan
5
(lima)
batasan
kerugian
konstitusional
berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang
sejalan dengan Putusan MK Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Perkara
Nomor
001/PUU-V/2007
mengenai
parameter
kerugian
konstitusional sebagai berikut:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang;
c. Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang bersifat
spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi.
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam
perkara a quo DPR RI memberikan pandangan sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon Perkara 142 mendalilkan memiliki hak dan/atau
kewenangan konstitusional berdasarkan Pasal 24 ayat (1), Pasal 28D
ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Terhadap dalil
Para Pemohon tersebut, DPR RI menerangkan bahwa Pasal a quo tidak
162
menimbulkan kerugian konstitusional terhadap Pemohon Perkara 142
sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Hal
itu karena Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 bukan mengatur
mengenai hak konstitusional warna negara, melainkan memberi
penegasan kemerdekaan dan independensi kekuasaan kehakiman dalam
melaksanakan kewenangan justisialnya sebagai lembaga peradilan.
2. Bahwa tidaklah terdapat kerugian konstitusional yang dialami oleh Para
Pemohon atas penerapan Pasal a quo terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945. Rumusan pasal yang diujikan telah memenuhi standar
perumusan ketentuan pidana. Dalam unsur subyeknya telah jelas dengan
unsur “setiap orang” serta unsur perbuatan yang dilarang telah memenuhi
asas lex certa dan lex sricta, dan telah terdapat pidana minimum dan
pidana maksimum. Dengan demikian, Pasal a quo sejatinya telah
menjamin adanya pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
3. Bahwa ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tidak ada
kaitannya dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dikarenakan
telah ada batasan yang jelas terkait unsur melawan hukum dalam konteks
tindak pidana korupsi. Unsur melawan hukum dalam Pasal a quo haruslah
dikaitkan dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Ketentuan tersebut justru untuk melindungi tersangka, terdakwa, maupun
terpidana dari tindakan oknum aparat penegak hukum dalam menafsirkan
Pasal a quo. Justru dengan rumusan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU
Tipikor telah sesuai dengan hakikat Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 yang memberikan jaminan perlindungan bagi setiap warga negara
atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta
benda yang dibawah kekuasaannya terhadap dampak tindak pidana
korupsi.
4. Bahwa tidak ada kerugian baik dari segi akibat keberlakuan dan/atau
penafsiran norma pasal, ayat dan/atau frasa yang dimohonkan
pengujiannya, ataukah akibat permasalahan penerapan pasal yang
dimaksud oleh aparat penegak hukum, karena perkara yang dialami oleh
Para Pemohon tersebut telah berkekuatan hukum tetap in kracht van
gewisjde.
Pengajuan
permohonan
pengujian
undang-undang
163
berdasarkan kasus telah berkekuatan hukum tetap tidaklah tepat karena
permasalahan penafsiran pasal maupun penerapan pasal telah diuji oleh
persidangan dan dikoreksi melalui peradilan tingkat banding maupun
tingkat kasasi, sehingga apapun hasil putusannya telah berlaku asas ”res
judicata pro veritate habetur". Adapun jika proses pengujian undang-
undang di Mahkamah Konstitusi tetap dilanjutkan maka akan
mengganggu independensi hakim yang telah memutus perkara pidana
sebelumnya tersebut. Oleh karena itu, kedudukan Pemohon Perkara 142
dalam pengujian sudah seharusnya tidak memiliki hubungan baik
langsung maupun tidak langsung mengenai sebab akibat (casual
verband) terhadap pasal yang diujikan.
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum Para Pemohon dalam pengujian
materiil ini, DPR RI juga memberikan pandangan selaras dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari tanggal
15 Juni 2016, yang pada pertimbangan hukum [3.5.2] Mahkamah Konstitusi
menyatakan bahwa menurut Mahkamah:
...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada
kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis
dikenal dengan point d’interest, point d’action dan dalam bahasa
Belanda dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal
tersebut sama dengan prinsip yang terdapat dalam Reglement op de
Rechtsvordering (Rv) khususnya Pasal 102 yang menganut
ketentuan bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan hukum” (no action
without legal connection).
Bahwa sebagaimana berlakunya adagium hukum “tiada gugatan tanpa
hubungan hukum” (no action without legal connnection), Mahkamah
Konstitusi telah menggariskan syarat adanya kepentingan hukum/kedudukan
hukum (legal standing) sebagaimana termuat dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang dibacakan pada tanggal 31 Mei
2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
dibacakan pada tanggal 20 September 2007, yang kemudian telah diatur
dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR RI
berpandangan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
164
standing) karena tidak memenuhi Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 51
ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, serta tidak
memenuhi persyaratan kerugian konstitusional yang diputuskan dalam
putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu. Namun demikian, terhadap
kedudukan hukum Pemohon, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada
kebijaksanaan
Yang
Mulia
Majelis
Hakim
Konstitusi
untuk
mempertimbangkan dan menilai apakah Pemohon memiliki kedudukan
hukum.
B. PANDANGAN UMUM DPR RI
1. Bahwa dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, pemberantasan
korupsi merupakan salah satu prioritas demi mewujudkan masyarakat
adil, makmur, dan sejahtera. Dikatakan sebagai prioritas, karena korupsi
telah merasuki lini kehidupan masyarakat Indonesia, sehingga pola
penanganannya pun memerlukan cara khusus. Selain itu, mengingat
korupsi merupakan kejahatan terorganisir yang dilakukan secara
sistematis, terkait dengan kekuasaan, serta terkait pula dengan nasib
orang banyak karena adanya keuangan negara yang dirugikan, maka
tepat untuk menggolongkan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana
khusus.
2. Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa
Indonesia adalah negara hukum. Salah satu wujud dari negara hukum
adalah menciptakan suatu ketentuan peraturan perundang-undangan
yang dapat menjadi dasar untuk menciptakan penegakan hukum (law
enforecement) di segala bidang termasuk didalamnya berkenaan
mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
3. Bahwa dalam rangka melaksanakan kehendak rakyat sebagaimana
dirumuskan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor
XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas
Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, telah diundangkan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001.
165
2. Bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang dapat
menghambat dan merusak segala aspek kehidupan berbangsa dan
bernegara. Oleh karena itu, pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana korupsi dan bentuk penyimpangan Iainnya memerlukan upaya
yang sangat luar biasa pula dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi
manusia dan kepentingan masyarakat.
3. Bahwa salah satu upaya untuk mencapai tujuan pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi agar lebih efektif, yaitu perumusan
delik korupsi dengan tidak melimitasi perbuatan yang dapat disebut
sebagai tindak pidana korupsi, sepanjang memenuhi unsur secara
melawan hukum dan merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara. Hal tersebut merupakan bentuk antisipasi pembentuk undang-
undang terhadap potensi jenis tindak pidana korupsi yang senantiasa
berkembang.
C. PANDANGAN DPR RI TERHADAP POKOK PERMOHONAN
1. Terhadap dalil Para Pemohon mengenai pertanggungjawaban
pidana berkaitan dengan keadaan niat/sikap batin seseorang
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU
Tipikor, DPR RI berpandangan sebagai berikut:
a. Secara doktiner, “ mens rea” dilandaskan pada bahasa latin maxim
actus non facit reum nisi mens sit rea yang artinya perbuatan tidak
membuat seseorang bersalah kecuali pikiran itu jahat. Dalam bahasa
inggris doktrin tersebut dirumuskan dengan “an act does not make a
person guilty, unless the mind is legally blameworthy”. Berdasarkan
hal tersebut pertanggungjawaban pidana yang dilihat dari perbuatan
lahiriah (actus reus) dan sikap batin ( mens rea);
b. Pertanggungjawaban pidana dapat dikatakan sebagai sesuatu yang
berkaitan dengan keadaan-keadaan niat/sikap batin seseorang.
Hubungan antara keadaan niat/sikap batin seseorang dengan
perbuatan yang dilarang adalah saling berkaitan. Oleh karena itu,
Pertanggungjawaban pidana itu selalu berhubungan dengan
kesalahan, baik dalam kesengajaan maupun kealpaan sesuai asas
tiada pidana tanpa kesalahan.
166
c. Bahwa asas tiada pidana tanpa kesalahan merupakan asas
fundamental dalam mempertangungjawabkan pidana, namun suatu
hal yang esensial haruslah dikaitkan hal ini dalam pembuktian di
persidangan. Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 6
ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman sebagai berikut:
“Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila
pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undang-
undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap
dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang
didakwakan atas dirinya.”
Oleh karena itu, ada atau tidaknya “mens rea” niat/sikap batin
merupakan ranah pembuktian di persidangan, dimana hakim di
lingkup peradilan umum yang berhak menilai.
d. Bahwa dalam merumuskan delik pidana sesuai dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (UU Pembentukan PUU), ada 3 unsur pokok
yaitu unsur subjektif, unsur objektif, dan ancaman pidana.
1) Unsur subjektif
Pada umumnya dirumuskan dengan kata “sengaja” atau “alpa”
atau “dengan rencana terlebih dahulu” sebelum unsur-unsur
perbuatan tindakan yang dilakukan oleh pelaku. Kadang kala
juga dirumuskan dengan frasa “dengan maksud” atau “dengan
tujuan”. Pencantuman unsur subjektif di atas membawa
konsekuensi adanya kewajiban bagi penegak hukum untuk
membuktikan
sikap
batinnya.
Akan
tetapi,
beberapa
tindakan/perbuatan kadang kala tidak memerlukan unsur
subjektif karena dilihat dari perbuatan/tindakan itu sendiri.
Sebagai contoh mengartikan suatu kesengajaan, misalnya pada
Pasal 362 KUHP, ketentuan Pasal 362 KUHP tidak didahului
adanya kesengajaan pada saat pelaku “mengambil” barang milik
orang lain secara melawan hukum karena “mengambil” tersebut
sudah dipastikan dengan sengaja.
Pada saat pembentuk undang-undang menentukan adanya kata
“sengaja” pada perbuatan/tindakan tertentu, apakah selalu
167
diperlukan rumusan lain untuk melengkapi perkataan “sengaja”
dengan kata “alpa” pada ayat-ayat berikutnya? Hal ini tergantung
pembentuk
undang-undang,
dengan
catatan
bahwa
perbuatan/tindakan yang mengikutinya bisa terlaksana dengan
unsur “alpa”. Perbuatan pemerkosaan misalnya, tidak mungkin
ditambahkan unsur subjektif adanya “alpa”.
2) Unsur Objektif
Unsur yang bersifat eksternal atau berada di luar diri pelaku yang
berkaitan dengan perbuatan, akibat, dan keadaan yang
melatarbelakanginya, terdiri atas:
a) Sifat melawan hukum;
b) Kualitas dari pelaku;
c) Kausalitas (hubungan antara tindakan sebagai penyebab
dengan kenyataan sebagai akibat).
3) Ancaman pidana
Sanksi yang dijatuhkan bisa berupa pidana pokok seperti pidana
mati, penjara kurungan, denda, atau tutupan, serta pidana
tambahan seperti pencabutan hak, penyitaan barang, atau
pengumuman putusan hakim.
e. Pada konteks rumusan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, unsur subjektif
telah memenuhi ketentuan UU Pembentukan PUU dimana maksud
dari pembentuk undang-undang bahwa unsur pertanggungjawaban
pidana hakikatnya mengatur tentang tindak pidana korupsi yang
dilakukan “secara melawan hukum”, bukan berfokus pada unsur
sikap batin karena “sengaja” atau “kelalaian”. Pasal ini lebih fokus
pada perbuatan yang melawan hukum dan merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara. Dengan kata lain, adanya
kerugian keuangan negara atau perekonomian negara merupakan
implikasi
dari
adanya
perbuatan
melawan
hukum
yang
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
f. Ketentuan Pasal 3 UU Tipikor dalam rumusannya telah terdapat frasa
“dengan tujuan” yang secara pemaknaan sama dengan frasa
“dengan maksud” yang terdapat dalam petitum Pemohon. Frasa
“dengan tujuan” ini berarti pertanggung jawaban pidananya atas
168
dasar
kesengajaan.
Selanjutnya,
frasa
“penyalahgunaan
kewenangan” telah jelas hal tersebut terkait dengan menguntungkan
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan
kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
g. Dengan demikian rumusan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor
telah sesuai dengan kaidah perumusan sebagaimana diatur dalam
UU Pembentukan PUU. Sedangkan terkait dengan unsur subjektif
niat/sikap batin ( mens rea) di dalam ketentuan a quo tidak memiliki
pertautan dengan isu konstitusionalitas norma karena sesuai UU
Pokok Kekuasaan Kehakiman hal tersebut esensinya merupakan
pembuktian pertanggungjawaban pidana di peradilan umum.
2. Terhadap dalil Para Pemohon terkait dengan unsur melawan hukum
dalam Pasal 2 ayat (1) dan menyalahgunakan kewenangan dalam
Pasal 3 UU Tipikor harus diartikan sebagai akibat penyuapan,
penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang,
benturan
kepentingan
dalam
pengadaan,
dan
penerimaan
gratifikasi, DPR RI memberikan pandangan sebagai berikut:
a. Bahwa secara historis kebijakan penal terkait peraturan perundang-
undangan terkait pemberantasan tindak pidana korupsi telah
mengalami perubahan, dimulai dari Peraturan Penguasa Perang
Pusat Kepala Staf Angkatan Darat tanggal 16 April 1958 No.
Prt/Peperpu/013/1958 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya dan
Peraturan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Laut No.
Prt/ZI/1/7 tanggal 17 April 1958 yang kemudian dicabut dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 24 Tahun
1960 Tentang Pengusutan, Penuntutan Dan Pemeriksaan Tindak
Pidana Korupsi yang selanjutnya dicabut juga melalui Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. Peraturan Perundang-Undangan tersebut dicabut untuk
disesuaikan dengan kebutuhan hukum di masyarakat, khususnya
dalam rangka penyelamatan keuangan dan perekonomian negara
untuk terlaksananya program pembangunan Nasional.
b. Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah menggunakan unsur
169
“melawan hukum” sebagai unsur pokok tindak pidana korupsi,
sebagaimana disebutkan sebagai berikut:
Pasal 1
“(1) a. barangsiapa dengan melawan hukum melakukan
perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu
Badan, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan
keuangan negara dan atau perekonomian negara, atau diketahui
atau patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
b. barangsiapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau
orang lain atau suatu Badan, menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau
kedudukan, yang secara langsung atau tidak langsung dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;”
Dalam penjelasannya disebutkan Ayat ini tidak menjadikan
perbuatan melawan hukum sebagai suatu perbuatan yang dapat
dihukum, melainkan melawan hukum ini adalah sarana untuk
melakukan perbuatan yang dapat dihukum yaitu “memperkaya diri
sendiri” atau “orang lain” atau “suatu badan.”
c. Bahwa maksud dari pembentuk undang-undang sejak awal ingin
mengantisipasi perkembangan modus operandi dari tindak pidana
korupsi, hal ini terlihat dari nomenklatur dalam UU Tipikor
menggunakan kata “Pemberantasan”, yang secara filosofinya
semangatnya untuk meniadakan tindak pidana korupsi dengan
segala modus operandinya bukan dengan mempersempit makna
delik tindak pidana korupsi;
d. Bahwa selanjutnya dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU
Tipikor, perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi
adalah perbuatan yang melawan hukum yang menimbulkan kerugian
negara. Dengan kata lain, adanya kerugian keuangan negara atau
perekonomian negara merupakan implikasi dari adanya perbuatan
melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
UU Tipikor, dan menyalahgunakan kewenangan dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Tipikor. Adanya unsur
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam Pasal
170
a quo merupakan unsur yang membedakan antara tindak pidana
korupsi dengan tindak pidana lainnya (tindak pidana umum).
e. Bahwa unsur actus reus atau perbuatan sebagaimana tercantum
dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, telah diberikan
pemaknaan oleh Mahkamah Konstitusi melalui pertimbangan hukum
[3.12.2] dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXII/2024 sebagai berikut:
“....menurut Mahkamah dengan telah tercakupnya unsur secara
melawan hukum pada norma Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan
unsur menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan atau
sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan pada
norma Pasal 3 UU Tipikor, jika dikaitkan dengan pengertian unsur
secara melawan hukum yang memiliki cakupan makna yang
amat luas sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, maka
unsur actus reus secara substansial sebenarnya telah
terserap/tercakup dalam unsur secara melawan hukum yang
terdapat pada Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan juga mempunyai
irisan makna yang sama dengan unsur menyalahgunakan
kewenangan dan kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan yang terdapat dalam norma
Pasal 3 UU Tipikor..,.”
“…. secara filosofi hakikat sesungguhnya rumusan Pasal 2 ayat
(1) dan Pasal 3 UU Tipikor adalah merupakan bentuk antisipasi
pembentuk undang-undang terhadap banyaknya varian tindak
pidana korupsi yang senantiasa berkembang pesat seiring
dengan
perkembangan
jaman
dan
teknologi,
sehingga
rumusannya dibuat sedemikian rupa agar dapat menjangkau
berbagai modus operandi penyimpangan keuangan negara atau
merugikan perekonomian negara yang semakin canggih dan
pembuktiannya rumit.”
f. Dengan demikian rumusan unsur melawan hukum maupun
menyalahgunakan kewenangan merupakan sarana menuju suatu
perbuatan, yakni perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain
atau korporasi yang dilakukan dengan melawan hukum. Rumusan ini
sebagai bentuk upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dengan
segala jenis modus operandinya
3. Pandangan DPR RI terhadap isu konstitusionalitas Pasal 2 ayat (1)
dan Pasal 3 UU Tipikor:
a. Bahwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, melalui putusan
25/PUU-XIV/2016 Mahkamah Konstitusi telah menegaskan rumusan
tersebut merupakan delik materiil. Mahkamah Konstitusi menilai
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor terkait penerapan unsur
171
merugikan keuangan negara telah bergeser dengan menitikberatkan
adanya akibat (delik materil). Tegasnya, unsur merugikan keuangan
negara tidak lagi dipahami sebagai perkiraan (potential loss), tetapi
harus dipahami benar-benar sudah terjadi atau nyata (actual loss)
dalam tindak pidana korupsi.
b. Berdasarkan
putusan 25/PUU-XIV/2016 tersebut, Mahkamah
Konstitusi memberikan pertimbangan hukum bahwa penerapan
unsur merugikan keuangan dengan konsepsi actual loss lebih
memberi kepastian hukum yang adil dan sesuai dengan upaya
sinkronisasi dan harmonisasi instrumen hukum nasional dan
internasional. Seperti dalam:
1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (UU Admnistrasi Pemerintahan);
2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (UU Perbendaharaan Negara);
3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan
Pemeriksa Keuangan (UU BPK); dan
4) Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 yang telah diratifikasi melalui
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Oleh karena itu, konsepsi kerugian negara yang dianut dalam arti
delik materiil, yakni suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan
keuangan negara dengan syarat harus adanya kerugian negara yang
benar-benar nyata atau aktual.
c. Bahwa selanjutnya dalam menyongsong keberlakuan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (UU 1/2023) atau biasa yang kita kenal dengan KUHP
Nasional, dalam UU 1/2023 pertanggungjawaban atas tindak pidana
dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan. Akan tetapi, untuk
tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan haruslah ditegaskan
dalam rumusan peraturan perundang-undangan sebagaimana
tercantum dalam Pasal 36 UU 1/2023 berikut:
Pasal 36
(1) Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas
Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena
kealpaan.
172
(2) Perbuatan yang dapat dipidana merupakan Tindak Pidana
yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan Tindak Pidana
yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara
tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
d. Bahwa terkait dengan rumusan tindak pidana korupsi di dalam UU
Tipikor telah diperbaharui oleh UU 1/2023 dengan menindaklanjuti
putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016, dengan rumusan sebagai
berikut:
Pasal 603
Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan
perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi
yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,
dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan
paling banyak kategori VI.
Pasal 604
Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri,
orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau
kedudukan
yang
merugikan
keuangan
negara
atau
perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling
lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit
kategori II dan paling banyak kategori VI.
e. Bahwa berdasarkan hal tersebut, politik hukum pembentuk undang-
undang mengenai pengaturan tindak pidana korupsi ke depan
sebagaimana telah dirumuskan dalam UU 1/2023 bahwa delik tindak
pidana korupsi diartikan sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana
atas adanya kesengajaan. Selanjutnya, terkait dengan unsur objektif
“secara melawan hukum” dan “penyalahgunaan kewenangan”
dikaitkan dengan unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau
korporasi. Hal ini dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan hukum di
masyarakat guna pemberantasan tindak pidana korupsi dengan
segala macam modus operandinya. Kemudian terkait unsur kerugian
negara haruslah diartikan sebagai delik materil. Dengan demikian,
sudah seharusnya dalam penafsiran ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan
Pasal 3 UU Tipikor mengacu pada konsep sebagaimana yang telah
diatur dalam UU 1/2023.
173
f. Bahwa pada pokoknya Para Pemohon dalam permohonannya lebih
menjelaskan terkait dengan kerugian yang dialami oleh Para
Pemohon dalam kasus konkret terkait implementasi ketentuan a quo.
Kerugian yang didalilkan oleh Para Pemohon tersebut merupakan
penerapan norma yang telah di putuskan oleh Hakim peradilan umum
sehingga berlaku asas “res judicata pro veritate habetur” . Oleh
karena
itu, kerugian Para Pemohon tersebut bukan soal
konstitusionalitas norma.
D. PETITUM DPR RI
Bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, DPR RI memohon agar
kiranya, Mahkamah memberikan amar putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
(legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak
dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau paling tidak
menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima;
3. Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3874) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum
mengikat.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Presiden
menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada 22 Mei 2025 yang
kemudian disampaikan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 23 Mei 2025,
pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
174
I.
PENJELASAN PEMERINTAH TERHADAP KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL
STANDING) PARA PEMOHON
Sehubungan dengan kedudukan hukum Para Pemohon, Pemerintah
memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasar ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK) serta
Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut
PerMK 2/2021), menyebutkan bahwa Pemohon adalah Pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang.
Pasal 51
(1) Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
(2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya
tentang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon
wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
a. pembentukan
undang-undang
tidak
memenuhi
ketentuan
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; dan/atau
b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud
dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam UUD NRI 1945.
Dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai
Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam permohonan
pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945, maka terlebih dahulu
harus menjelaskan dan membuktikan:
175
1. kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut dalam Pasal
51 UU MK;
2. hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi dimaksud
yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang diuji;
dan
3. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
sebagai akibat berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian.
2. Bahwa selanjutnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 dan putusan-putusan selanjutnya
serta Pasal 4 ayat (2) PerMK 2/2021, Mahkamah Konstitusi telah
berpendirian/berpendapat bahwa yang dimaksud dengan kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 UU MK
ditentukan dengan 5 (lima) syarat yaitu:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perpu yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya
Undang-undang atau Perpu yang dimohonkan pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
3. Bahwa berkaitan dengan syarat pada angka 2 tersebut di atas, yang dimaksud
dengan “kerugian hak konstitusional yang bersifat aktual” adalah adanya
kerugian hak konstitusional yang bersifat konkret atau riil yang pernah dialami
karena disebabkan oleh berlakunya suatu norma undang-undang (vide paragraf
3.6.3 halaman 29 Putusan MK Nomor 98/PUU-XXI/2023). Sementara itu, yang
dimaksud dengan “kerugian hak konstitusional yang bersifat potensial” adalah
kerugian yang belum secara konkret atau riil dialami, namun suatu saat
potensial dialami yang disebabkan oleh berlakunya suatu undang-undang (vide
paragraf 3.6.3 halaman 29 Putusan MK Nomor 98/PUU-XXI/2023).
176
4. Bahwa menurut Pemerintah perlu dipertanyakan kepentingan para Pemohon
apakah sudah tepat sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya ketentuan yang
dimohonkan pengujiannya, juga apakah terdapat kerugian konstitusional para
Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya
bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi, dan apakah ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara
kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
5. Bahwa para Pemohon mendalilkan kerugian konstitusionalnya akibat pasal a
quo pada pokoknya sebagai berikut:
a. Para Pemohon adalah WNI yang telah didakwa melakukan tindak pidana
korupsi:
1) Ir. Syahril Japarin (Pemohon I), WNI selaku Direktur Utama Perum
Perindo (periode 2016-2017) telah didakwa melakukan tindak pidana
korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo pada
tahun 2016-2019 yaitu melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18
UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18
UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Terbukti melanggar Pasal 3
UU Tipikor Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan pada tangka kasasi dijatuhi
pidana penjara selama 10 tahun denda Rp.500.000.000,-.
2) Kukuh Kertasafari (Pemohon II), WNI telah didakwa tipikor pengelolaan
limbah B3 dalam proses kegiatan pertambangan minyak dan gas oleh PT
CPI, melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal
55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 3 jo
Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1)
KUHP, yang mana pada pengadilan Tingkat pertama hingga kasasi
dijatuhi pidana penjara karena terbukti melakukan tindak pidana
sebagaimana Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP
kemudian dalam putusan Peninjauan Kembali diputus bebas murni.
3) Nur Alam (Pemohon III), WNI telah didakwa karena memberikan izin
pertambangan kepada PT Anugerah Harisma Barakah oleh PT Billy
Indonesia, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal
55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55
ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 12B UU Tipikor. Tingkat kasasi dinyatakan
177
terbukti melanggar Pasal 12B UU Tipikor dan dibebaskan dari dakwaan
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.
b. Bahwa frasa pada Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang berbunyi '''memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dan frasa Pasal 3 UU Tipikor
yang berbunyi “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi”
serta frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor tersebut berisi norma yang tidak adil
atau setidak-tidaknya sangat lentur, sehingga tidak memiliki kepastian
hukum karena dapat ditafsirkan secara semena-mena oleh ahli yang
diajukan oleh Aparat Penegak Hukum, yang tujuannya semata-mata untuk
menghukum para Pemohon.
c. Dalam praktek peradilan Tipikor yang dialami oleh para Pemohon, yang
terjadi adalah tidak ditegakkannya hukum dan keadilan di mana pengadilan
selalu menyatakan kedua frasa tersebut terbukti walaupun para Pemohon
tidak terbukti memiliki niat atau opzet (tidak ada mens rea) untuk
menguntungkan atau memperkaya diri sendiri secara langsung maupun
tidak langsung. Dalam hal ini pengadilan bisa menghukum siapa saja hanya
berdasarkan anggapan bahwa Terdakwa telah “memperkaya atau
menguntungkan orang lain atau korporasi”. Jadi tanpa memperkaya atau
menguntungkan diri sendiri pun sudah cukup untuk menghukum seorang
Terdakwa yang sesungguhnya tidak pemah diperkaya atau diuntungkan
atas perbuatannya, secara langsung maupun tidak langsung.
d. Ketidakadilan sehubungan dengan diterapkannya frasa “memperkaya atau
menguntungkan orang lain atau korporasi” tanpa terbuktinya para Pemohon
telah diperkaya atau diuntungkan atas perbuatannya disamping melanggar
Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, juga telah melanggar hak konstitusional para
Pemohon yaitu hak atas jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana
diamanatkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan telah melanggar hak-hak
para Pemohon untuk mendapatkan perlindungan atas kehormatan dan
martabat kemanusiaan serta perlindungan dari ancaman ketakutan
sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
e. Ketidakadilan juga dialami oleh para Pemohon ketika frasa “merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara” diterapkan, di mana
178
penghitungannya dilakukan secara eksesif, dibuat setinggi-tingginya tanpa
memperhitungkan keadaan atau fakta yang sesungguhnya terjadi.
f.
Apabila frasa “memperkaya atau menguntungkan orang lain atau korporasi
dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagaimana
dimaksud Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang diuji dalam
Permohonan a quo dinyatakan inkonstitusional atau inkonstitusional
bersyarat dengan dikabulkannya permohonan para Pemohon ini, niscaya
kerugian konstitusional yang dialami para Pemohon tidak lagi atau tidak
akan terjadi, karena materi muatannya lebih mengandung keadilan dan
kepastian hukum yaitu dipersyaratkannya terjadi penyuapan atau setidak-
tidaknya pihak yang diperkaya atau diuntungkan meliputi si pelaku secara
langsung maupun tidak langsung, orang lain atau korporasi dan unsur
kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dihapuskan.
6. Terhadap Kedudukan Hukum (legal standing) para Pemohon diatas,
Pemerintah memberikan jawaban sebagai berikut:
a. Bahwa dalil-dalil permohonan para Pemohon bukan merupakan dalil
kerugian konstitusionalitas yang dapat dipertentangkan dengan ketentuan
Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1),
dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945, dengan penjelasan sebagai berikut:
-
Bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 bukan merupakan
batu uji yang mengatur hak konstitusional para Pemohon karena
ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 menjelaskan bahwa “Negara
Indonesia adalah Negara hukum”. Adanya UU Tipikor termasuk Pasal 2
ayat (1) dan Pasal 3 sebagai bentuk nyata bahwa Indonesia merupakan
negara hukum dengan memberikan pengaturan yang komprehensif
terhadap tindak pidana korupsi sebagai bentuk pencegahan dan
pemberantasan secara lebih efektif setiap bentuk tindak pidana korupsi
yang sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
pada khususnya serta masyarakat pada umumnya. Dengan kata lain,
pengaturan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor merupakan
penjabaran politik hukum negara bahwa keuangan negara dan
perekonomian negara perlu dilindungi dari perbuatan korupsi para
penyelengara
negara
yang
melawan
hukum
dan/atau
menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau
179
orang lain maupun korporasi. Oleh karena itu, rumusan dalam pasal-
pasal UU Tipikor yang mengatur tindak pidana korupsi dirumuskan
untuk menegakkan hukum dan melindungi kepentingan negara sesuai
dengan prinsip konstitusional sebagaimana yang diamanatkan dalam
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
-
Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945 mengatur mengenai sifat kekuasaan
kehakiman yang merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Ketentuan tersebut jelas tidak mengatur mengenai hak dan/atau
kewenangan konstitusional individu. Selain itu, Pasal 2 ayat (1) dan
Pasal 3 UU Tipikor tidak bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) NRI
1945 karena pasal-pasal tersebut merupakan bagian dari mekanisme
penegakan hukum yang sah yang memberikan kejelasan dan kepastian
hukum bagi penegakan hukum tindak pidana korupsi.
-
Bahwa ketentuan a quo tidak mengakibatkan hilangnya pengakuan,
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum bagi para Pemohon
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945. Pemerintah berpendapat bahwa para Pemohon menjalani
proses penyidikan, penuntutan, dan proses pemeriksaan di sidang
pengadilan yang disertai penahanan adalah dalam rangka proses
peradilan pidana sebagai bagian dari integrated criminal justice system.
Apabila para Pemohon mengaitkan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945, dapat dijelaskan bahwa selama proses peradilan
sedang berlangsung, maka terhadap para Pemohon tetap dianggap
tidak bersalah sesuai asas presumption of innocence (asas praduga tak
bersalah). Asas praduga tidak bersalah tersebut berlaku untuk setiap
orang yang disangka/didakwa melakukan tindak pidana, tidak hanya
terhadap para Pemohon. para Pemohon dalam menjalani proses
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dan
menjalani penahanan adalah dalam rangka proses pembuktian
terjadinya tindak pidana, dan tidak ada kaitan dengan hak konstitusional
para Pemohon. Atas dasar pertimbangan tersebut, Pemerintah
berpendapat bahwa nyata-nyata tidak terdapat hak dan/atau
kewenangan konstitusional para Pemohon yang dirugikan atas
180
keberlakuan UU a quo, karena pada kenyataannya peristiwa hukum
yang dialami oleh para Pemohon justru dalam rangka memberikan
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta pengakuan yang sama dihadapan hukum sebagaimana Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI 1945. Selain itu, Pasal 2 ayat (1) dan 3 UU Tipikor
memiliki tujuan yang sama dengan Pasal 28D ayat 1 UUD NRI 1945,
yaitu untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan
terhadap kepentingan negara dan masyarakat sebagaimana yang
dipertegas juga dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
114/PUUU-XXII/2024 yang pada pokoknya menyatakan bahwa
pengaturan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor telah memberikan
kepastian hukum yang adil.
-
Ketentuan pasal-pasal a quo juga mengatur tindak pidana korupsi
dengan ketentuan yang jelas dan spesifik, sehingga tidak bertentangan
dengan jaminan hak asasi manusia yang diatur dalam Pasal 28G ayat
(1) UUD NRI 1945. Pasal 28G ayat (2) UUD NRI 1945 menjamin hak
asasi manusia, termasuk hak untuk tidak dipidana tanpa dasar hukum
yang jelas dan pengadilan yang sah. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU
Tipikor mengatur tindak pidana korupsi yang telah ditetapkan dalam
undang-undang dan dapat diterapkan melalui proses pengadilan yang
sah.
-
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor tidak bertentangan dengan HAM
karena
bertujuan
untuk
melindungi
kepentingan
umum
dan
menegakkan hukum, bukan untuk melanggar hak asasi manusia. Peran
UU Tipikor adalah untuk memberikan keadilan dan memberikan
hukuman terhadap pelaku korupsi, yang merupakan tindakan yang
melanggar hak-hak masyarakat. Dengan demikian pengaturan Pasal 2
ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor sejalan dengan tujuan untuk
memberikan kepastian hukum yang adil yang diatur dalam 28I ayat (2)
UUD NRI 1945.
b. Adapun anggapan para Pemohon yang menilai pasal-pasal a quo multitafsir
dan sering diterapkan secara tidak tepat oleh aparat penegak hukum
sehingga tidak memberikan kepastian hukum dan sebagai negara hukum
menyebabkan adanya ketakutan bagi para Pemohon untuk berbuat atau
181
tidak berbuat, menurut Pemerintah merupakan isu implementasi norma dan
kekhawatiran para Pemohon yang tidak beralasan. Anggapan para
Pemohon terkait kasus yang mereka alami, yang pada pokoknya
menyatakan tidak punya niat untuk memperkaya atau menguntungkan diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan tidak punya niat untuk
merugikan keuangan atau perekonomian negara adalah anggapan sepihak
yang perlu diuji di pengadilan dalam kasus yang konkrit. Apabila dalam
proses penegakan hukum terdapat tindakan yang merugikan hak dan/atau
kewenangan konstitusional para Pemohon, maka atas kerugian tersebut
para Pemohon seharusnya tidak mengajukan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 kepada Mahkamah untuk memeriksa, mengadili dan
memutusnya, karena kerugian yang timbul tersebut adalah penerapan
norma atas kasus konkrit yang dapat dilakukan melalui upaya hukum baik
upaya hukum biasa maupun luar biasa (peninjauan kembali) yang menjadi
kompetensi peradilan umum dengan puncaknya ada pada Mahkamah
Agung RI.
Berdasarkan seluruh uraian kerugian konstitusional para Pemohon perkara
nomor 161/PUU-XXII/2024 tidak memenuhi kualifikasi kerugian konstitusional
sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007. Untuk itu, Pemerintah berpendapat para Pemohon tidak memenuhi
kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing), dan
adalah tepat jika Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
secara bijaksana menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
(niet ontvankelijk verklaard).
II.
KETERANGAN PEMERINTAH TERHADAP MATERI YANG DIMOHONKAN
OLEH PARA PEMOHON
A. Tanggapan Terhadap Petitum Para Pemohon untuk Menyatakan Ketentuan
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum
Mengikat
1. Bahwa tindak pidana korupsi adalah jenis tindak pidana yang sangat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Tindak pidana
korupsi merupakan masalah serius karena dapat membahayakan stabilitas
182
dan keamanan masyarakat, mengancam keberlanjutan pembangunan
ekonomi, sosial politik, merusak nilai-nilai demokrasi dan moralitas bangsa
serta menciptakan kemiskinan yang masif. Oleh karena sifatnya yang sangat
merusak, korupsi telah dikategorikan sebagai tindak pidana luar biasa
(extraordinary crime). Bahkan, jika dikaitkan dengan akibat yang ditimbulkan
dapat disejajarkan dengan tindak pidana berat lainnya, seperti terorisme,
penyalahgunaan narkotika, atau perusakan lingkungan berat. Selain itu,
tindak pidana korupsi telah disejajarkan dengan kejahatan genosida,
kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi sebagaimana diatur
dalam Statuta Roma. Terkait dengan hal tersebut, upaya pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi semakin ditingkatkan dan diintensifkan
dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kepentingan
masyarakat.
Agar
dapat
menjangkau
berbagai
modus
operandi
penyimpangan keuangan negara atau perekonomian negara yang semakin
canggih dan rumit maka tindak pidana yang dirumuskan sedemikian rupa
sehingga tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak
pidana formil.
2. Melalui rumusan dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor,
diharapkan
mampu
memenuhi
dan
mengantisipasi
perkembangan
kebutuhan hukum masyarakat dalam rangka mencegah dan memberantas
secara lebih efektif setiap bentuk tindak pidana yang sangat merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara pada khususnya serta
masyarakat pada umumnya.
3. Keuangan negara yang dimaksud adalah seluruh kekayaan negara dalam
bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk di
dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban
yang timbul karena:
a. Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban
pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah;
b. Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban
Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan
hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau
perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan
perjanjian dengan negara.
183
Sedangkan yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan
perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas
kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan
pada kebijakan Pemerintah, baik ditingkat pusat maupun di daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bertujuan
memberikan kemanfaatan, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh
rakyat Indonesia.
4. Perumusan delik yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU
Tipikor pada hakekatnya sudah sesuai dan dibutuhkan dalam situasi
masyarakat Indonesia saat ini. Masih rendahnya integritas penyelenggara
negara di Indonesia mengharuskan aturan tersebut tetap diperlukan. Di sisi
lain, peran negara dalam kehidupan perekonomian masyarakat masih sangat
besar, mulai dari regulator dan fasilitator, pelaku ekonomi, pembangunan
ekonomi, dan menghadapi krisis. Kehidupan perekonomian Indonesia, saat
ini masih sangat bergantung pada anggaran dari negara, baik anggaran
pendapatan dan belanja negara (APBN) maupun anggaran pendapatan dan
belanja daerah (APBD), termasuk pula keuangan negara yang ada pada
BUMN dan BUMD. Di sinilah peran penting negara, termasuk dengan
menggunakan instrumen tindak pidana korupsi untuk mengendalikan
pengelolaan APBN dan APBD dilakukan secara efektif, efisien, transparan
dan akuntabel. Terhadap para penyelenggara yang serampangan dalam
melakukan pengelolaan APBN, APBD, dan keuangan BUMN/BUMD, negara
perlu melakukan penindakan dengan menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan
Pasal 3 UU Tipikor agar muncul efek jera dan daya tangkal. Sebab
penindakan pada hakekatnya juga merupakan upaya pencegahan dalam arti
luas.
5. Bahwa korupsi merupakan tindak kejahatan luar biasa (extra ordinary crime)
sehingga strategi pencegahan, penindakan dan peran serta masyarakat perlu
dilakukan secara luar biasa agar menimbulkan efek jera (deterrence effect)
dalam upaya meminimalkan penyebab dan peluang untuk melakukan tindak
pidana korupsi. Salah satu yang utama yaitu melalui penegakan hukum yang
utamanya pengoptimalan pengembalian kerugian keuangan, Keberadaan
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR menjadi ciri khas tersendiri dalam
rezim pemberantasan korupsi di Indonesia. Pentingnya pengaturan
184
mengenai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR karena pada titik poin
penempatan unsur merugikan keuangan negara dan perekonomian negara
dalam UU TIPIKOR ditujukan untuk dapat mengembalikan kerugian
keuangan negara dan perekonomian negara yang terjadi akibat dari
perbuatan korupsi.
6. Dalam rangka menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan
terhadap keuangan negara atau perekonomian negara yang semakin
canggih seiring dengan perkembangan teknologi, maka tindak pidana yang
diatur sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor
dirumuskan sedemikian rupa sehingga meliputi perbuatan-perbuatan untuk
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara
“melawan hukum”.
7. Pentingnya pengaturan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, juga
dikarena tidak semua perbuatan melawan hukum yang berakibat merugikan
keuangan atau perekonomian negara bisa diproses dengan merujuk pada
ketentuan pidana dalam UU Tipikor selain delik yang tercantum dalam Pasal
2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Misalnya, Mark up dalam pengadaan
barang dan jasa pemerintah tidak selamanya hal itu diawali dan diikuti oleh
adanya suap menyuap dan gratifikasi. Ada kalanya para pihak sejak awal
telah melakukan kerjasama untuk melakukan mark up pengadaan barang
dan jasa, dan hasilnya akan mereka nikmati berdua dikemudian hari. Selain
itu, tidak adanya ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor
juga akan menyulitkan negara dalam melakukan tuntutan terhadap uang
pengganti. Padahal paradigma dan filosofi pemidanaan di berbagai negara
saat ini juga mengalami perubahan, yang semula menekankan pada upaya
pembalasan (retributif), sekarang berganti pada upaya pengembalian
kerugian korban (restitutif), dan upaya memulihkan ke keadaan semula
(restorative justice).
8. Dalam suatu studi kejahatan yang dilakukan oleh Piers Beirne dan James
Messerchmidt yang dituangkan dalam bukunya “Criminology, second edition,
Harcourt Brage Publisher”, menyebutkan paling tidak terdapat 9 (sembilan)
tipe korupsi. Pertama, Political bribery adalah termasuk kekuasaan di bidang
legislatif sebagai badan pembentuk undang-undang. Secara politis badan
tersebut dikendalikan oleh suatu kepentingan karena dana yang dikeluarkan
185
pada masa pemilihan umum sering berkaitan dengan aktivitas perusahaan
tertentu. Kedua Political Kickbacks, yaitu kegiatan-kegiatan yang berkaitan
dengan sistem kontrak pekerjaan borongan antara pejabat pelaksana dan
pengusaha yang memberi peluang untuk mendatangkan banyak uang bagi
pihak-pihak yang bersangkutan. Ketiga, election fraud adalah korupsi yang
berkaitan langsung dengan kecurangan pemilihan umum. Keempat, corrupt
campaign practice adalah praktek kampanye dengan menggunakan fasilitas
negara. Kelima, Discretionery Corruption, yaitu korupsi yang dilakukan
karena ada kebebasan dalam menentukan kebijakan. Keenam, illegal
corruption yakni korupsi yang dilakukan dengan mengacaukan bahasa
hukum atau interpretasi hukum. Ketujuh, Ideological corruption adalah
perpaduan antara discretionery corruption dan illegal corruption yang
dilakukan untuk tujuan kelompok. Kedelapan, Political Corruption adalah
penyelewengan kekuasaan atau kewenangan yang dipercayakan kepadanya
untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok yang berkaitan
dengan
kekuasaan.
Kesembilan,
mercenary
corruption
yaitu
menyalahgunakan kekuasaan semata-mata untuk kepentingan pribadi.
9. Apabila mengacu pada ketentuan UU Tipikor, terdapat 30 (tiga puluh)
perbuatan yang diklasifikasikan sebagai Tindak Pidana Korupsi, sebagai
berikut:
a. Tindak pidana korupsi berkaitan dengan kerugian keuangan negara
sebanyak 2 (dua) Pasal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 jo. Pasal 3
UU Tipikor;
b. Tindak pidana korupsi berkaitan dengan pemberian sesuatu/janji kepada
Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara (penyuapan), sebagaimana
diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b dan ayat (2) jo. Pasal 6
ayat (1) huruf a dan huruf b jo. Pasal 6 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf
c dan huruf d, Pasal 13 UU Tipikor;
c. Tindak pidana korupsi berkaitan dengan penggelapan dalam jabatan,
sebagaimana diatur dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 huruf a, huruf b,
dan huruf c UU Tipikor;
d. Tindak pidana korupsi berkaitan dengan perbuatan pemerasan,
sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e, huruf f, dan huruf g UU
Tipikor;
186
e. Tindak pidana korupsi berkaitan dengan perbuatan curang sebagaimana
diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan ayat
(2), Pasal 12 huruf h UU Tipikor;
f.
Tindak pidana terkait benturan kepentingan dalam pengadaan
sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i UU Tipikor;
g. Tindak pidana terkait perbuatan gratifikasi sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 12 B jo. Pasal 12C UU Tipikor.
10. Delik pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 UU
Tipikor, mempunyai unsur pidana yang berbeda dengan delik pidana
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 maupun ketentuan Pasal 12B
UU Tipikor. Salah satu unsur pidana dalam rumusan ketentuan Pasal 2 ayat
(1) jo. Pasal 3 UU Tipikor yang membedakan dengan rumusan Pasal-Pasal
lain adalah unsur “merugikan keuangan negara dan perekonomian negara”.
11. Dalam hal para Pemohon dalam permohonan uji materiil a quo, meminta agar
ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dinyatakan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, hal ini justru bertentangan dengan
tujuan
Pemerintah
mengambil
langkah-langkah
pencegahan
dan
pemberantasan
tindak
pidana
korupsi
secara
sistematis
dan
berkesinambungan serta komitmen Pemerintah dalam memberantas tindak
pidana korupsi yang telah dinyatakan pada saat penanadatanganan United
Nation Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangka-
Bangsa Anti Korupsi) yang kemudian telah disahkan dan diratifikasi melalui
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2006 Tentang
Pengesahan United Nation Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003) (“UU No.7/2006”).
B. Tanggapan
Pemerintah
Terhadap
Permintaan
para
Pemohon
Agar
Penambahan Frasa Dalam Ketentuan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor
1. Argumentasi yang dikemukakan para Pemohon bahwa rumusan frasa
“memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dan frasa
“menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” serta frasa
“merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” seperti yang
tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor membuat
pembuktian unsur-unsur tersebut tidak perlu memperhatikan mens rea atau
niat dari para pelaku tindak pidana korupsi untuk memperkaya atau
187
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan niat dari
para pelaku untuk merugikan keuangan atau perekonomian negara adalah
tidak benar dan tidak mendasar. Anggapan para Pemohon terkait kasus yang
dialami, yang pada pokoknya menyatakan tidak punya niat untuk
memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi dan tidak punya niat untuk merugikan keuangan atau
perekonomian negara adalah anggapan sepihak yang perlu diuji di
pengadilan dalam kasus yang konkrit. Masalah pembuktian seperti tersebut
di atas, bukanlah merupakan kompetensi dari Mahkamah Konstitusi, tetapi
lebih tepat masuk pada pembuktian perkara konkrit yang menjadi kompetensi
peradilan umum dengan puncaknya ada pada Mahkamah Agung. Sebab
argumentasi yang dikemukakan oleh para Pemohon tersebut merupakan
keputusan normatif yang bersifat penghakiman (judgement) yang biasa
disebut vonis.
2. Dalam konteks argumentasi yang dikemukakan oleh para Pemohon terkait
tidak adanya mens rea dari para Pemohon untuk memperkaya atau
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan tidak
adanya niat dari para pelaku untuk merugikan keuangan atau perekonomian
negara namun pengadilan tetap menjatuhkan vonis yang menyatakan para
Pemohon bersalah, hal tersebut merupakan norma hukum yang bersifat
individual dan konkrit yang pengujiannya harus dilakukan melalui lembaga
banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Bukan melalui uji materiil ke
Mahkamah Konstitusi terhadap norma hukum yang ada dalam Pasal 2 ayat
(1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Jadi keadilan dan kepastian hukum dalam hal ini
bukan terkait dengan pengaturan normanya, tetapi terkait dengan penerapan
norma tersebut dalam kasus konkrit yang sifatnya individual.
3. Bahwa argumentasi yang dikemukakan oleh para Pemohon yang
menyatakan tidak adanya bentuk kesalahan khususnya kesengajaan dalam
dalam frasa “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”
dan frasa “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”
serta frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”
menjadikan delik yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU
Tipikor menjadikan rumusan tersebut tidak memiliki kepastian hukum karena
memiliki tafsir yang sangat luas, argumentasi tersebut sebenarnya juga tidak
188
benar, sebab dengan menggunakan kalimat aktif yang ditandai dengan
awalan “me” hal tersebut menunjukkan bahwa bentuk kesalahan dalam
rumusan delik tersebut ialah kesengajaan. Hal ini sebenarnya juga diakui
para Pemohon sebagaimana dapat dilihat dalam permohonannya yang
merujuk pada pendapatnya Simons.
Menurut
Simons
dalam
karyanya
yang
berjudul
Leerboek
Van
Nederlandache Strafrecht yang menyatakan bahwa jika suatu rumusan pasal
tidak menyebut bentuk kesalahan, maka kesalahan dalam pasal tersebut
harus diartikan sebagai kesengajaan (hal 19 angka 49 dan hal 26 angka 73
alinea kedua Perbaikan Permohonan Pengujian Materi Pemohon).
Menurut Topo Santosa, istilah sengaja dalam bahasa Indonesia, sudah
umum digunakan untuk mengartikan dolus (bahasa Latin) atau opzet (bahasa
Belanda. Namun demikian bukan berarti dalam KUHP dan UU Pidana
Lainnya unsur sengaja hanya diwakili oleh istilah sengaja. Ada istilah-istilah
lain yang didalamnya juga mengandung unsur sengaja, seperti: “dengan niat”
(Pasal 53 ayat (1) KUHP), “dengan maksud” (Pasal 263 ayat (1) KUHP),
“yang diketahunya bahwa” (Pasal 282 ayat (1) KUHP), “menghasut” (Pasal
160 KUHP), “dengan paksaan atau ancaman kekerasan” (Pasal 212)
“membujuk rayu” (Pasal 290 ayat (3) KUHP), dan “membuat mabuk” (Pasal
300 ayat (1) ke 2 KUHP). Jadi ada banyak istilah yang mengandung arti
kesengajaan karena didalamnya kehendak (willens) dan pengetahuan
(wettens) atas perbuatan yang dilakukannya. Walaupun kemudian dalam
ilmu hukum ada teori tentang kesengajaan yang mengelompokkan
kesengajaan dalam tiga bentuk, yaitu: 1). kesengajaan sebagai maksud, 2).
Kesengajaan dengan sadar kepastian, dan 3). kesengajaaan dengan sadar
kemungkinan.
4. Bahwa unsur kesengajaan dalam suatu rumusan delik tidak harus
menggunakan istilah dengan sengaja atau dengan maksud atau dengan niat
saja. Unsur kesengajaan juga terkandung dalam rumusan pasal yang
menggunakan kalimat aktif seperti yang terkandung dalam istilah menghasut
(Pasal 160 KUHP), membujuk (Pasal 290 ayat (3) KUHP), dan membuat
mabuk (Pasal 300 ayat (1) ke 2 KUHP). Dengan demikian, berarti unsur
memperkaya, menguntungkan, atau merugikan yang terdapat dalam
rumusan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor di dalamnya juga
189
mengandung unsur kesengajaan. Hal ini menunjukkan bahwa bentuk
kesalahan yang terkandung dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU
Tipikor adalah kesengajaan. Oleh karena itu, pembuktian unsur kesengajaan
( mens rea) yang dilakukan oleh para pelaku harus dilakukan oleh penuntut
umum dalam persidangan. Dan hal seperti itu selama ini sudah dijalankan
oleh Jaksa selaku Penuntut Umum.
5. Fakta di atas, dapat dilihat dari ketentuan yang tercantum dalam Surat Jaksa
Agung Muda Tindak Pidana Nomor B-69/F/Ft.1/01/2018 tanggal 15 Januari
2018 tentang Petunjuk Penyusunan Surat Dakwaaan Tindak Pidana Khusus
yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Seluruh Indonesia. Dalam
surat tersebut dinyatakan bahwa konstruksi surat dakwaan yang disusun olah
penuntut umum harus menggunakan kalimat aktif, bukan kalimat pasif.
Kalimat aktif itu diawali dengan kata kerja berawalan “me”. Awalan “me”
mempunyai makna bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja,
sehingga menggambarkan mens rea atau niat dari terdakwa.
Uraian di atas semakin diperkuat oleh rumusan delik yang diatur dalam KUHP
Nasional, yaitu Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-
undang Hukum Pidana yang baru diundangkan pada Tahun 2023 dan mulai
berlaku Tahun 2026. Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana menegaskan bahwa
“perbuatan yang dapat dipidana merupakan tindak pidana yang dilakukan
dengan sengaja, sedangkan tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan
dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-
undangan”. Selanjutnya, Penjelasan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
menyatakan bahwa:
“Ketentuan pada ayat ini dimaksudkan bahwa setiap tindak pidana
dalam peraturan perundang-undangan harus selalu dianggap
dilakukan dengan sengaja dan unsur kesengajaan ini harus dibuktikan
pada setiap tahap pemeriksaan perkara”.
Bentuk lain dari sengaja biasanya dirumuskan dalam peraturan perundang-
undangan menggunakan istilah “dengan maksud”, “mengetahui', “yang
diketahuinya”, “padahal diketahuinya”, atau “sedangkan ia mengetahui”.
Berdasarkan rumusan pasal di atas dapat disimpulkan bahwa rumusan pasal
pidana yang ada dalam KUHP Nasional bentuk kesalahannya ialah
190
kesengajaan, walaupun di dalam rumusan pasal tersebut tidak menggunakan
istilah sengaja, kecuali kalau kemudian di dalam rumusan pasal tersebut ada
penegasan “dilakukan karena kealpaan”, barulah bentuk kesalahannya ialah
kealpaan.
C. Terkait Dengan Permohonan Perubahan Rumusan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3
UU Tipikor
1. Para Pemohon mengajukan permohonan untuk mengubah rumusan Pasal 2
ayat (1) UU Tipikor yang semula: “secara melawan hukum melakukan
perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang
merugikan keuangan negara” menjadi “dengan maksud merugikan
keuangan negara dan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi dengan cara melawan hukum”, dan rumusan Pasal 3 UU Tipikor
yang semula “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau
suatu korprasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana
yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara” menjadi: “dengan maksud
merugikan
keuangan
negara
atau
perekonomian
negara
dan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan cara
melawan hukum, dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan,
atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” karena
dianggap bertentangan dengan UUD 1945 hal tersebut juga tidak benar.
Sebab sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya rumusan kedua pasal
tersebut setelah adanya Putusan MK Nomor 003/PUU-IV/2006 yang
menghapus sifat melawan hukum materiil dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1)
sehingga “melawan hukum” dalam pasal aquo hanya dapat diartikan sebagai
melawan hukum dalam arti formil, yaitu bertentangan dengan peraturan
tertulis dan Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menghapus kata
“dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, sehingga merubah delik korupsi
dari delik formil menjadi delik materil sudah selaras dengan konstitusi.
Adapun keadilan dan kepastian hukum yang dijadikan argumentasi para
Pemohon sebenarnya lebih tepat untuk menguji putusan pengadilan atau
vonis yang sifatnya individual dan konkret, bukan menguji norma hukum yang
tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang bersifat
mengatur (regeling).
191
2. Bahwa permohonan perubahan tersebut lebih tepat ditujukan untuk merubah
kebijakan kriminalisasi dan dekriminalisasi, bukan ditujukan agar ketentuan
tersebut sesuai dengan konstitusi. Menurut Soerjono Soekanto, kriminalisasi
merupakan tindakan atau penetapan penguasa mengenai perbuatan-
perbuatan tertentu yang oleh masyarakat atau golongan-golongan
masyarakat dianggap sebagai perbuatan yang dapat dipidana menjadi
perbuatan pidana. Senada dengan hal tersebut, Soedarto menyatakan
kriminalisasi adalah proses penetapan suatu perbuatan seseorang sebagai
perbuatan yang dapat dipidana. Proses ini diakhiri dengan terbentuknya
undang-undang di mana perbuatan itu diancam dengan suatu sanksi yang
berupa pidana.
Pengertian kriminalisasi tersebut di atas menjelaskan bahwa ruang lingkup
kriminalisasi terbatas pada penetapan suatu perbuatan sebagai tindak pidana
yang diancam dengan sanksi pidana. Namun menurut Paul Cornill,
sebagaimana dikemukakan oleh Salman Luthan pengertian kriminalisasi
tidak terbatas pada penetapan suatu perbuatan sebagai tindak pidana dan
dapat dipidana, tetapi juga termasuk penambahan (peningkatan) sanksi
pidana terhadap tindak pidana yang sudah ada.
Kebalikan dari kriminalisasi ialah dekriminalisasi yang bermakna suatu
proses di mana tindakan-tindakan tertentu yang sebelumnya dianggap
sebagai tindak pidana kemudian dihapus atau dikurangi sifat pidananya,
dengan alasan bahwa tindakan tersebut tidak lagi dianggap merugikan
masyarakat atau sudah ada mekanisme lain yang lebih tepat untuk
menanganinya.
Selanjutnya, apabila pengertian dekriminalisasi ini dikaitkan dengan usulan
Para Pemohon, maka upaya Para Pemohon untuk menghapuskan atau
membuat rumusan baru terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor
adalah upaya untuk melakukan dekriminalisasi.
3. Bahwa usulan para Pemohon dapat dikatakan sebagai usulan untuk
melakukan dekriminalisasi karena hendak mempersempit perbuatan pidana
yang semula kesengajaan dalam arti luas yaitu meliputi tiga bentuk
kesengajaan menjadi hanya satu bentuk kesengajaan sebagai maksud. Jadi
bukan terkait dengan konstitusionalitas karena bertentangan dengan UUD
1945. Untuk dapat melakukan dekriminalisasi pada hakekatnya ada syarat-
192
syarat yang harus dipenuhi, diantaranya ialah karena ada perubahan nilai
yang mana perbuatan tersebut sudah tidak dianggap tercela lagi oleh
masyarakat sehingga tidak perlu ditetapkan sebagai perbuatan pidana lagi.
Namun dalam konteks usulan Para Pemohon tersebut, sampai saat ini belum
ada perubahan nilai terkait norma hukum yang terkandung dalam Pasal 2
ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Bahkan masyarakat justru menganggap
proses hukum dan pemberian sanksi kepada para koruptor sangatlah ringan,
apalagi kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak bisa
dikembalikan 100% karena adanya ketentuan dalam Pasal 18 UU Tipikor
yang hanya membatasi pembayaran uang pengganti sebanyak-banyaknya
yang dinikmati oleh para pelaku. Padahal banyak kasus kasus korupsi yang
kerugian negara tidak langsung dinikmati oleh para pelaku tetapi dinikmati
oleh orang lain atau suatu korporasi.
4. Dekriminalisasi yang hanya menentukan kesengajaan sebagai maksud saja
yang dapat dipidana dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, hal
tersebut tidak selaras dengan upaya pemberantasan korupsi yang giat
disuarakan masyarakat mengingat masih maraknya tindak pidana korupsi di
Indonesia. Selain itu, adanya dekriminalisasi tersebut juga menjadikan para
penyelenggara kurang berhati-hati dalam mengelola anggara negara. Hal ini
justru tidak sesuai dengan asas-asas penyelenggaraan administrasi
pemerintahan yang salah satunya ialah asas legalitas. Menurut Penjelasan
Pasal 5 huruf a Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “ásas
legalitas” adalah bahwa penyelenggaraan administrasi pemerintahan
mengedepankan dasar hukum dari sebuah Keputusan dan/ atau Tindakan
yang dibuat oleh Badan dan/atau pejabat pemerintahan.
5. Bahwa dengan mempersempit kesengajaan sebagai maksud, maka
dikhawatirkan para penyelenggara negara kurang berhati hati atau bahkan
tidak memperhatikan dasar hukum yang berlaku. Sebab jika ada kerugian
keuangan negara, yang bersangkutan bisa berkelit bahwa hal tersebut tidak
dimaksudkan untuk merugikan keuangan atau perekonomian negara. Jadi
mempersempit makna unsur kesengajaan dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal
3 UU Tipikor hanya sebatas kensengajaan sebagai maksud, hal tersebut
justru membuka peluang bagi penyelenggara negara untuk tidak berhati-hati
193
dalam mengelola keuangan negara. Prinsip kehati-hatian ini bahkan bisa
membebaskan
Anggota
Direksi
suatu
Perseroan
Terbatas
dari
pertanggungjawaban atas kerugian yang diderita oleh suatu perseroan
terbatas. Hal ini diatur dalam Pasal 97 ayat (5) huruf b Undang-undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Oleh sebab itu,
rumusaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang saat ini berlaku
setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi sebenarnya justru dapat
meningkatkan kehati-hatian para penyelenggara untuk berpegang teguh
pada asas legalitas, dalam arti segala tindak tanduknya dalam mengelola
keuangan negara harus berpedoman pada dasar hukum atau aturan hukum
yang berlaku.
6. Bahwa mencermati permohonan Para PEMOHON dalam permohonan a quo,
yang menginginkan adanya penambahan prasyarat dalam unsur Pasal 2 ayat
(1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang lebih menekankan adanya kepemilikan niat
atau opzet (mens rea) telah memperkaya atau menguntungkan orang lain
atau korporasi, dengan menambahkan prasyarat pada Pasal 2 ayat (1) dan
Pasal 3 UU Tipikor dengan adanya suap menyuap, penyalahgunaan jabatan,
pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan
penerimaan gratifikasi, menurut Pemerintah adalah hal yang tidak tepat dan
berlebihan. Sebagaimana diketahui bahwa dalam ranah perumusan norma
hukum pidana, berkenaan dengan penambahan prasyarat adanya suap
menyuap, penyalahgunaan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan
kepentingan
dalam
pengadaan
dan
penerimaan
gratifikasi,
untuk
menggambarkan adanya mens rea, jelas tidak memungkinkan. Dengan
penambahan prasyarat demikian dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU
Tipikor, akan menimbulkan double/ganda perbuatan yang dilarang, yakni
antara melawan hukum/penyalahgunaan kewenangannya dengan suap
menyuap, penyalahgunaan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan
kepentingan dalam pengadaan dan penerimaan gratifikasi, dalam satu pasal.
Sebab sebagaimana diketahui bahwa suap menyuap, penyalahgunaan
jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam
pengadaan dan penerimaan gratifikasi merupakan bentuk delik/tindak pidana
tersendiri dalam UU Tipikor, yang diancam dengan sanksi tersendiri.
194
7. Keadaan-keadaan adanya suap menyuap, penyalahgunaan jabatan,
pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan
penerimaan gratifikasi, jika dikaitkan dengan tindak pidana korupsi kerugian
negara atau perekenomian negara, hanyalah merupakan modus/cara yang
merupakan bentuk atau perwujudan konkrit adanya perbuatan melawan
hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam delik yang mengakibatkan
adanya kerugian negara atau perekeonomian negara. Oleh karena hanya
merupakan modus/cara maka dalam pembuktiannya tidak harus dibuktikan
tersendiri sebagai unsur, melainkan sudah tercakup dalam pembuktian unsur
melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangannya.
8. Bahwa selanjutnya untuk pembuktian adanya mens rea berupa kesengajaan
pelaku untuk membuat atau menjadikan dirinya sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi ‘’untung”, cukup digambarkan dengan adanya pembuktian
bahwa perbuatan pelaku telah secara sadar/sengaja dan menghendaki
‘’willen end wetten”’, adanya akibat yang dikehendaki dari perbuatannya
tersebut yakni adanya keuntungan yang akan diperoleh dirinya sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi. Dengan adanya keadaan yang demikian, jika
perbuatan secara sadar/sengaja dan menghendaki ‘’willen end wetten”’
melawan
hukum/menyalahgunakan
kewenangan
tersebut
kemudian
menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, maka
jelas perbuatan demikian dapat dinyatakan tercela dan dapat dipidana.
Sehingga tidak perlu kemudian harus membuktikan adanya tindak pidana lain
berupa adanya suap menyuap, penyalahgunaan jabatan, pemerasan,
perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan penerimaan
gratifikasi, untuk membuktikan adanya mens rea dalam pembuktian Pasal 2
ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.
9. Sifat melawan hukum dalam rumusan tindak pidana/delik tidak selalu
dirumuskan secara eksplisit. Jika tidak dirumuskan secara eksplisit maka
unsur-unsur perbuatan tersebut telah menunjukan ketercelaan atau melawan
hukum itu sendiri, termasuk dalam hal ini perbuatan suap menyuap,
penyalahgunaan
jabatan,
pemerasan,
perbuatan
curang,
benturan
kepentingan dalam pengadaan dan penerimaan gratifikasi. Oleh karena itu
tidak
relevan
jika
kemudian,
dalam
unsur
perbuatan
melawan
hukum/menyalahgunakan kewenangan, masih harus ditambahkan adanya
195
unsur melawan hukum yang tidak eksplisit perlu dicantumkan dalam suatu
delik. Dengan penambahan rumusan demikian, selain mengakibatkan kriteria
ganda juga menjadikan beban dalam pembuktian. Oleh karenanya dalil para
Pemohon demikian kiranya patut diabaikan dan dikesampingkan karena tidak
berdasar atas hukum.
10. Bahwa perbuatan melawan hukum maupun menyalahgunakan kewenangan
dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor inilah yang harus diuji melalui
pembuktian fakta sidang apakah dilakukan atas dasar telah secara
sadar/sengaja dan menghendaki (willen end wetten) terhadap perbuatannya
semata, bukan kemudian harus digantungkan dengan adanya mens rea
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Bahwa unsur
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi senyatanya hanyalah
akibat semata yang tidak harus disengaja sebagai maksud, sehingga tidak
perlu dibuktikan sebagai maksud atau tujuan dari perbuatan melawan hukum
(Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Hal demikian inilah yang ditegaskan dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016
tanggal 25 Januari 2017 sebagai berikut:
“Oleh karena itu, walaupun pelaku tidak memperkaya diri sendiri atau
menguntungkan diri sendiri namun apabila melakukan perbuatan
melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan yang merugikan
keuangan negara dan dalam hal ini orang lain atau suatu koporasi
diuntungkan atau bertambah kekayaannya, dikenai tindak pidana
korupsi.”
III.
PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
3. Menolak permohonan pengujian materil para Pemohon untuk seluruhnya
atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat
diterima (niet onvankelijk verklaard);
4. Menyatakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-
196
Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Namun, apabila Yang Mulia Ketua atau Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang
bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Bahwa untuk membuktikan keterangannya, Presiden mengajukan 1
(satu) orang ahli, yaitu Ahmad Sofian, yang keterangan tertulisnya diterima
Mahkamah pada tanggal 24 Juli 2025 dan didengar dalam persidangan Mahkamah
pada tanggal 28 Juli 2025, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
A. Pendahuluan
Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sering
kali memunculkan kontroversi karena frasa perbuatan melawan hukum terlalu lentur.
Oleh karena itu, penegak hukum perlu hati-hati dan adil dalam melaksanakan kedua
pasal tersebut.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan
hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda
paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Lebih lanjut, Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan
kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau
karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan
paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1
miliar.
Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(UU Tipikor) mengatur tentang tindak pidana korupsi. Pasal 2 mengatur tentang
perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan
keuangan negara, sementara Pasal 3 mengatur tentang penyalahgunaan
wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor memiliki 4 unsur utama:
o Setiap orang
197
o Melawan hukum.
o Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
o Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pasal 3 UU Tipikor memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
o Setiap orang
o Secara melawan hukum.
o Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan
atau kedudukan.
o Menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
o Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 telah mengubah
penafsiran unsur “melawan hukum” dari yang semula bersifat formil dan materiil
menjadi hanya bersifat formil. Artinya perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai
tindak pidana korupsi hanyalah yang secara tegas dilarang oleh peraturan
perundang-undangan. Putusan ini membatalkan penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU
TIPIKOR yang menyebutkan bahwa “melawan hukum” dalam pasal tersebut
mencukup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun materiil.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016 mengubah
makna Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU
Tipikor) dari delik formil menjadi delik materil. Artinya, kerugian keuangan negara
dalam tindak pidana korupsi harus dibuktikan secara nyata (actual loss), bukan
hanya potensi atau perkiraan kerugian (potential loss). Sebelum putusan MK ini,
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor difahami sebagai delik formil, sehingga
unsur “dapat merugikan keuangan negara” tidak harus dibuktikan kerugiannya
secara nyata. Putusan MK mengubahkan menjadi delik materiil, yang berarti
kerugian keuangan negara harus benar-benar terjadi dan dibuktikan secara nyata,
bukan hanya potensi atau perkiraan. Implikasi putusan ini sejalan dengan prinsip
kepastian hukum dan kepadilan, karena tidak semua tindak yang berpotensi
merugikan keuangan negara harus dipidana sebagai tindak pidana korupsi.
Dalam berbagai literatur hukum pidana di Indonesia delik formil adalah delik
yang perbuatannya saja sudah dianggap melanggar hukum, tanpa perlu
membuktikan akibat dari tindak pidana yang ditimbulkannya. Delik materiil adalah
delik yang perbuatannya baru dianggap melanggar hukum jika menimbulkan akibat
tertentu dalam hal tindak pidana korupsi berupa kerugian keuangan negara.
198
Dalam tulisan ini akan difokuskan pada pengertian dan tafsir dari frase atau
unsur “melawan hukum”. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pindana, melawan
hukum menggambarkan sifat tidak saha dari suatu Tindakan atau suatu maksud
tertentu. Istilah melawan hukum yang menunjukkan sifat tidak sah suatu perbuatan
atau tindakan dijumpai dalam banyak pasal dalam KUHP. Frase melawan hukum ini
juga dijumpai dalam berbagai peraturan tentang tindak pidana korupsi. Dalam
berbagai peraturan tersebut melawan hukum juga digunakan untuk menunjukkan
sifat tidak sahnya suatu perbuatan, sebagaimana terlihat pada berbagai rumusan
tindak pidana korupsi. Namun demikian harus diakui pengertian melawan hukum
juga dipengaruhi oleh doktrin melawan hukum dalam lapangan hukum perdata.
Dalam diskursus doctrinal “melawan hukum merupakan salah satu unsur
dalam rumusan delik tindak pidana baik dalam KUHP maupun di luar KUHP.
kemudian ajaran melawan hukum berkembanng menjadi 2 yaitu ajaran melawan
hukum formil dan ajaran melawan hukum materiil,
B. Pasal 2 dan 3 UU TIPIKOR dalam KUHP Nasional (UU No. 1 tahun 2023)
Tafsir futuristik dalam Pasal 622 huruf l UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP
menyatakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11 dan Pasal 13 UU No.
31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 31 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 603
Pasal 3 pengacuannya diganti dengan Pasal 604
Pasal 5 pengacuannya diganti dengan Pasal 605
Pasal 11 pengacuannya diganti dengan Pasal 606 ayat (2) dan
Pasal 13 pengacuannya diganti dengan Pasal 606 ayat (1)
Pasal 603 menyatakan:
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri
sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI
Penjelasan Pasal 603
Yang dimaksud dengan “merugikan keuangan negara” adalah berdasarkan hasil
pemeriksaan Lembaga negara audit keuangan
199
Pasal 604 menyatakan
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau
korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada
padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau
perekonomia negara, dipidana dnegan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penara paoing singkat 2 (dua) tahu dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana
denda paling sedikti kategori II dan paling banyak kategori VI.
C. Ajaran Melawan Hukum
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 hakim MK
secara khusus memberikan perhatian khusus tentang ajaran melawan yang secara
formil tertulis (formele wederrechtelijk) yang mewajibkan pembuat undang-undang
untuk merumuskan secermat dan serinci mungkin (vide Jan Remmelink, Hukum
Pidana, 2003:358) yang merupakan syarat untuk menjamin kepastian hukum (lex
certa) atau yang dikenal juga dengan istilah bestimmheitsgebot
Dalam konteks tindak pidana korupsi, perbuatan melawan hukum (PMH)
merujuk pada tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau korporasi yang
melanggar hukum, baik secara formal, yang mengakibatkan kerugian keuangan
negara atau perekonomian negara. Unsur melawan hukum ini menjadi salah satu
elemen penting dalam pembuktian tindak pidana korupsi, khususnya pada pasal 2
dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Penjelasan Lebih Lanjut:
Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam UU Tipikor:
Pasal 2 dan 3 UU Tipikor mensyaratkan adanya unsur melawan hukum
formil dalam tindak pidana korupsi.
Makna Melawan Hukum:
o Formil: Melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku
(misalnya, melanggar aturan pengadaan barang dan jasa).
o Materil: Perbuatan yang meskipun tidak secara eksplisit diatur dalam
undang-undang, tetapi dianggap tercela dan melanggar rasa keadilan
serta norma sosial.
Dualisme Penafsiran:
Terdapat perbedaan penafsiran mengenai makna melawan hukum dalam
UU Tipikor. Sebagian hakim berpendapat bahwa melawan hukum hanya
200
berarti melawan hukum formil, sementara sebagian lain berpendapat bahwa
melawan hukum juga mencakup melawan hukum materil.
Putusan Mahkamah Konstitusi:
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 003/PUU-IV/2006 menghapus
penjelasan pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang menyebutkan melawan hukum
dalam arti formil maupun materil. Namun, dualisme penafsiran tetap terjadi
di pengadilan.
D. Keterkaitan Pasal 2 dan 3 dengan Ajaran Kausalitas
Ajaran Kausalitas jarang sekali digunakan ajaran dalam merangkai
perbuatan-perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Oleh karena
tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana materiil, maka titik dimulainya
Analisa kasus adalah “timbulnya kerugian keuangan negara” sebagai akibat yang
dilarang. Jika akibat yang dilarang ini sudah valid timbul, maka kedua adalah
mencari perbuatan-perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara
tersebut. Selanjutnya merangkai perbuatan-perbuatan tersebut, dan menilainya
serta menganalisisnya. Agar tidak timbul kesesatan dalam menganalisis rangkaian
perbuatan-perbuatan tersebut maka mutlak dibutuhkan ajaran kausalitas. Dalam
memilih ajaran kausalitas tertentu, maka ditentukan pada pilihan rasional jaksa dan
hakim. Jaksa, hakim dan bahkan advokat dipandu oleh ajaran kausalitas tertentu
untuk merangkai perbuatan yang dilakukan terdakwa dan ajaran kausalitas ini juga
dalam waktu yang bersamaan digunakan sebagai analisa sehingga ditemukan satu
atau beberapa perbuatan yang melawan hukum yang menimbulkan akibat yang
terlarang tersebut. Setelah perbuatan yang terlarang ditemukan maka tahap
berikutnya menemuka pertanggungjawaban (culvabilitas/kesalahan) pada diri
terdakwa, sehingga secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan
serangkaian tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Secara sederhana dapat digambarkan dalam bagan sebagai berikut :
201
Bagan 1
Ajaran Kausalitas dalam Tindak Pidana Korupsi
Bagan 1 menggambarkan alur untuk menemukan rangkaiaan perbuatan
yang melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara serta peran
ajaran kausalitas dalam menemukan perbuatan yang melawan hukum tersebut.
Untuk menemukan kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi maka
pertama-tama harus ditemukan dahulu rangkaian perbuatan (C1, C2, C3 dan
seterusnya) yang melawan hukum. Dalam menemukan rangkaian perbuatan ini
maka ajaran kausalitas diperlukan yaitu rangkaian perbuatan itu haruslah memiliki
keteraturan dan keterkaitan antara yang satu dengan yang lain. Perbuatan itu juga
sufficient dan necessary yaitu bahwa benar perbuatan tersebut yang terlarang yang
menimbulkan kerugian keuangan negara, dan karena perbuatan yang terlarang
itulah mengakibatkan kerugian pada keuangan negara dan bukan disebabkan
perbuatan lain serta ada hubungan antara perbuatan yang dilarang dengan
timbulnya akibat yang dilarang tersebut. Disamping alasan tersebut, antara
perbuatan (perbuatan-perbuatan) yang dilarang tersebut memiliki hubungan yang
logis dengan timbulnya kerugian keuangan negara.
Penerapan ajaran kausalitas menjadi penting agar tidak terjadi kesesatan
berfikir. Dalam membangun hubungan yang logis dan agar tidak terjadi kesesatan
berfikir maka dalam membangun rangkaian perbuatan yang terlarang tersebut,
secara formil dibutuhkan alat bukti. Alat bukti tersebutlah yang mengindikasi
perbuatan yang dilarang. Jika tahap ini dilalui dengan benar, maka kerugian
keuangan negara dalam tindak pidana korupsi akan menjadi terang benderang,
bukan lagi sebuah spekulasi yang dipaksakan. Dengan demikian rangkaian sebab
202
akibat menjadi logis, sistematis dan bisa masuk ke tahap kedua yaitu menemukan
pertanggungjawaban (kesalahan) termasuk perluasan pertanggungjawaban pidana.
Teori yang digunakan dalam analisa putusan ini difokuskan pada ajaran
kausalitas. Untuk membantu dalam menganalisis kasus ini maka penulis
menggunakan teori atau ajaran kausalitas. Teori atau ajaran kausalitas digunakan
untuk menentukan perbuatan (perbuatan-perbuatan) yang menjadi faktor sebab
yang menimbulkan akibat yang dilarang. Selanjutnya teori ini digunakan untuk
menakar pertanggungjawaban pidana yang ditimbulkan tersebut. Ajaran kausalitas
juga digunakan agar logika hukum yang dibanguan oleh para penegak hukum saling
bersesuaian termasuk logika hukum hakim. Dalam ajaran kausalitas, maka penting
untuk membangun kerangka berfikir yang logis, antara fakta-fakta yang disajikan.
Fakta-fakta yang disajikan tersebut harus berurutan antara yang satu dengan yang
lain sehingga menimbulkan satu rangkaian perbuatan yang menimbulkan akibat
yang dilarang. Dalam kasus ini akibat yang dilarang adalah kerugian pada keuangan
negara.
Ada banyak ajaran kausalitas, namun semua ajaran kausalitas itu berfungsi
untuk membangun logika berfikir yang logis dan sistematis sehingga antara satu
fakta (perbuatan/sebab) dengan perbuatan (sebab) lainnya saling berhubungan
sehingga menimbulkan akibat yang dilarang. Secara sederhana logika berfikir yang
dibangun dalam ajaran kausalitas dapat digambarkan sebagai berikut :
Bagan 2
Rangkaian Perbuatan dan Timbulnya Akibat
Dari rangkaian perbuatan (sebab) 1, perbuatan (sebab) 2, perbuatan (sebab)
3, perbuatan (sebab) 4, dan perbuatan (sebab) 5, merupakan faktor-faktor yang
menimbulkan akibat. Faktor-faktor ini saling berhubungan, sehingga membangun
sebuah bangunan sebab yang terukur dan sistematis. Jika salah satu faktor tidak
Perbuatan
(sebab) 1
Perbuatan
(Sebab) 3
Perbuatan
(Sebab) 5
Perbuatan
(sebab) 2
Perbautan
(Sebab) 4
AKIBAT
203
tidak ada atau dihilangkan, ada kemungkinan tidak akan terjadi akibat atau akibat
tidak akan terjadi atau munculnya akibat yang tidak sempurna.
Contoh kongkrit yang bisa ditampilkan untuk menjelaskan teori di atas, adalah
sebagaimana dipaparkan oleh Daniel E. Little dalam bukunya Varieties and Social
Explanation : And Introduction to the Philosophy of Social Science (1991). Dalam
buku tersebut Daniel menggambarkan sebuah mobil yang saat berjalan salah satu
mur ban mobil longgar, ini disebutnya sebagai sebab 1. Mobil berjalan terus
sehingga mengakibatkan mur tersebut lepas dan mengakibatkan tiga mur yang lain
longgar dan ini disebutnya sebab 2. Oleh karena tiga mur longgar, maka satu
persatu mur tersebut lepas (sebab 3). Karena kesemua mur ban mobil lepas,
mengakibatkan ban mobil lepas (sebab 4). Ban mobil yang lepas tadi menyebabkan
mobil kehilangan keseimbangan sehingga menabrak mobil yang ada di depannya
(akibat). Jadi ditabraknya mobil yang ada di depan, tidak bisa dilepaskan dari sebab
1, sebab 2, sebab 3 dan sebab 4. Logika berfikir inilah yang disebutnya logika berfikir
yang sistematis dan logis, yang dapat menemukan semua sebab/faktor atau semua
perbuatan, dan menghubungkan semua faktor (sebab) tersebut. Ini juga yang
disebut dengan logika berfikir kausal. Dengan logika berfikir kausal maka semua
faktor harus ditemukan, dengan tetap mempertimbangkan faktor-faktor yang
memiliki kontribusi pada munculnya akibat yang dilarang tersebut. Dengan demikian
akan menemukan kebenaran yang sesungguhnya serta terhindar dari kesesatan
berfikir.
Dalam konteks berfikir kausal ini, Daniel juga menjelaskan tiga element
penting ketiga membangun sebuah logika berfikir yang logis dan sistematis ini yaitu
bahwa logika berfikir kausal ini tidak bisa digeneralisasi, artinya logika berfikir
kausalitas hanya ditujukan pada kasus kongrit tertentu, karena tiap kasus memiliki
sebab atau faktor-faktor yang berbeda dengan peristiwa kongkrit lainnya. Faktor
kedua, adalah sangat tergantung pada mekanisme sebab. Dalam konteks ini apakah
mekanisme sebab berjalan secara teratura (regularly) atau tidak teratur (irregulary).
Jika faktor sebab berjalan secara teratur, maka prosesnya seperti pada mobil yang
mengalami kecelakaan tadi, sebab 1, mempengaruhi munculnya sebab 2, dan
munculnya sebab 3 sehingga muncul kecelakaan yang disebab oleh semua sebab
(faktor) yang berjalan teratur. Sementara itu, mekanisme sebab yang tidak berjalan
teratur, maka faktor-faktor (sebab-sebab) itu secara akumulatif memberikan
kontribusi atas timbulkan akibat. Misalnya sebuah kerusuhan sosial, bisa jadi faktor-
204
faktor yang menimbulkan kerusuhan sosial itu komplek tidak berjalan teratur. Faktor
tersebut diantaranya karena tingginya angka kemiskinan, harga sembako naik
tinggi, adanya jurang pemisah antara kelompok kaya dan miskin, sulitnya
mendapatkan lapangan pekerjaan dan seterusnya. Meskipun faktor-faktor ini tidak
berjalan teratur, namun faktor-faktor tersebut memiliki hubungan satu sama lainnya.
Teori Daniel yang ketiga adalah terlibatnya beberapa faktor lain atau yang
disebutnya referensi lain dari sejumlah individu. Faktor lain itu bisa berupa faktor
eksternal/internal yang tidak merupakan faktor sebab (teratur dan tidak teratur) atau
bisa juga circumstances yaitu keadaan-keadaan yang mempercepat atau
memperparah timbulnya akibat yang dilarang. Dalam contoh kasus timbulnya
kerusuhan sosial ini ternyata juga dipicu juga oleh wabah malaria yang bukan
merupakan faktor regularly atau irregulary namun kondisi ini memperparah
timbaulnya kerusuhan sosial. Faktor ini harus dipertimbangkan sehingga cara
berfikir kausal benar-benar diterapkan sehingga ditemukanlah sejumlah faktor yang
relevan yang menimbulkan sebuah akibat yang ditimbulkan dari faktor-faktor
tersebut.
Selain itu, dalam konteks hukum pidana, ajaran kausalitas telah mengalami
perkembangan yang luar biasa. Ajaran kausalitas tidak hanya dibatasi oleh ajaran
yang dikembangkan oleh para ilmuwan dari negara-negara civil law yaitu Von Buri,
Van Hamel, Vos, Suringa, Langemeijer dan bahkan Remelink. Namun ajaran ini juga
dikembangkan oleh ilmuwan hukum dari negara-negara common law yaitu Hart dan
Honore. Mereka menulis buku yang fenomenal yang berjudul “Causation in Law”.
Dalam menerangkan ajaran kausalitas Hart dan Honore, ada tahapan yang dilalui
dalam menemukan kebenaran yang materiil dari sejumlah fakta atau sebab yang
menimbulkan akibat yang dilarang. Tahapa pertama disebut dan factual cause dan
tahap kedua adalah menemukan legal cause, dan tahap terakhir adalah
menentukan pertanggungjawaban pidana dari pelaku. Factual cause ini
dimaksudkan untuk menemukan semua fakta, baik fakta hukum maupun bukan
fakta hukum, dimana fakta-fakta tersebut berkontribusi atas timbulnya akibat yang
dilarang. Flow chart dalam menemukan kebenaran materiil dalam konteks ajaran
kausalitas yang berkembang di negara-negara common law dapat digambarkan
sebagai berikut:
205
Dalam flow chart di atas dapat dijelaskan sebagai berikut :
Defendant’s act : dapat diartikan sebagai perbuatan atau rangkaian perbuatan yang
dilakukan seseorang yang menimbulkan akibat yang dilarang (prohibited
consequence). Karena banyaknya perbuatan sehingga menimbulkan rangkaian
perbuatan yang panjang maka perlu dilakukan filterisasi (penyaringan) dalam
rangka menemukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan akibat yang
dilarang tersebut. Oleh karena itu ada dua filter yang digunakan yaitu filter pertama
menemukan factual cause (causation) dan filter kedua menemukan legal cause
(causation). Untuk menemukan factual cause maka instrument yang digunakan
adalah the but for test. Test ini menyatakan bahwa temukan perbuatan
(perbuatan), baik perbuatan hukum maupun bukan perbuatan hukum yang
menimbulkan akibat yang dilarang. Tanpa perbuatan tersebut maka mustahil akibat
yang dilarang akan timbul.
Setelah menemukan perbuatan (perbuatan-perbuatan) yang menimbulkan
akibat yang dilarang, maka masuk ke filter kedua dengan menggunakan legal cause
yaitu menemukan perbuatan (perbuatan-perbuatan) yang melawan hukum yang
menimbulkan akibat yang dilarang. Untuk filter kedua ini, maka alat yang digunakan
ada dua yaitu (1) substantive and operative cause; (2) novus actus intervens. Saya
akan menjelaskan alat yang pertama yaitu substantive and operative cause. Dalam
menggunakan alat ini maka perbuatan (perbuatan-perbuatan) tersebut secara
substantif menimbulkan akibat yang dilarang yang dilihat dari kualitas perbuatan
Causation Flow Chart
Common Law
Dependent’s
Act
Factual
Causation
Legal Causation
Prohibited
Consequence
The but for
test
Substantial and
operative
cause
Novus actus intervens
Legal Responsibility
206
tersebut, sementara itu operative artinya jika perbuatan dihilangkan apakah akibat
tetap akan muncul atau jika perbuatan tersebut tidak terlaksana apakah akibat tetap
akan muncul atau tidak ? Contohnya, ketika seseorang membuang sampah ke kali
yang jumlahnya 3 kantong plastik, akan menimbulkan pencemaran pada kali
tersebut ? Sampah yang dibuang ke kali bisa menimbulkan pencemaran, namun jika
yang dibuang hanya 3 kantong plastik, inilah yang disebut tidak substantive dan
operative menimbulkan akibat yang dilarang, mungkin saja ada faktor lain
(perbuatan) yang menimbulkan akibat yang dilarang.
Ketika perbuatan (perbuatan-perbuatan yang menimbulkan akibat yang
dilarang ditemukan, maka sebelum menentukan pertanggungjawaban pidana (legal
responsibility), maka test terakhir yang harus dilakukan adalah menemukan novus
actus intervens. Novus actus intervens ini dapat diartikan sebagai faktor-faktor
yang memutus pertanggungjawaban pidana pelaku. Faktor ini bisa berasal dari
pihak ketiga (pelaku lain), atau korban, atau malah faktor dari luar yang tidak bisa
dihindari pelaku atau pelaku tidak memiliki kuasa atau kekuatan untuk
mencegahnya.
E. Penutup
Dari uraiana di atas dapat disimpulkan bahwa :
1. Ajaran malawan hukum yang dirumuskan dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal
3 UU TIPIKOR dimaknai sebagai ajaran melawan hukum dalam arti formil,
artinya harus ada peraturan perundang-undangan yang melarang perbuatan
itu secara tegas. Oleh karena ajaran melawan hukum dalam arti formil dikenal
juga dalam lapangan hukum perdata dan lapangan hukum administrasi
negara, karena itu harus ditafsirkan sebagai ajaran melawan hukum formil
dalam lapangan hukum pidana, artinya perbuatan yang dilarang itu
dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam lapangan hukum
pidana yang secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan
sebagai rumusan pidana.
2. Perbuatan melawan hukum formil dalam lapangan hukum pidana harus
secara tegas diatur agar memenuhi asas legalitas, dan bukan merupakan
perbuatan melawan hukum di lapangan hukum lain. Karena itu, ketika hakim
memutuskan terpenuhinya unsur melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) dan
Pasal 3 UU TIPIKOR maka dia harus membenturkan dengan larangan
207
perbuatan tersebut dalam hukum positif yang berada dalam lapangan hukum
pidana.
3. Perbuatan melawan hukum pidana yang formil inilah ditujukan untuk
memperkaya dirinya sendiri, atau orang lain, atau korporasi sebagai
penyebab timbulnya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Perbuatan melawan hukum pidana formil ini memiliki hubungan kausalitas
dengan timbulnya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Sehingga doktrin ajaran kausalitas tertentu dapat dipergunakan untuk
membantu dalam menemukan perbuatan yang dilarang tersebut sehingga
menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara
[2.5]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait
Mahkamah Agung menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 15 Juli 2025 yang
diterima Mahkamah pada tanggal 16 Juli 2025 yang kemudian disampaikan dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 16 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan
hal-hal sebagai berikut:
Setelah mempelajari permohonan pemohon tentang Uji Materi Pasal 2
ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) dalam
perkara tersebut, dapat kami sampaikan keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan teori Lawrence M. Friedman, penegakan hukum terdiri dari
tiga elemen: struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Substansi
hukumharus jelas, tegas, dan tidak multitafsir, tapi juga harus dapat
mengantisipasi perkembangan kejahatan yang dinamis seperti korupsi.
2. Bahwa dalam hukum pidana, rumusan delik harus jelas (lex certa) dan tidak boleh
ditafsirkan secara analogi (lex stricta).
3. Bahwa dalam praktik selama ini, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor telah
digunakan secara efefktif untuk menjerat pelaku korupsi, baik dari unsur
penyelenggara negara maupun pihak swasta.
4. Bahwa dalam praktik pengadilan terkait penerapan hukum frasa “melawan
hukum” dab “memperkaya diri sendiri” dalam Pasal 2 UU Tipikor, serta
“menguntungkan diri sendiri” dalam Pasal 3 UU Tipikor, hakim telah menafsirkan
208
unsur-unsur tersebut dengan mengacu pada yurispridensi dan doktrin hukum
pidana, serta tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
5. Bahwa permasalahan dalam praktik timbul dikarenakan penuntut umum
mengkonstruksikan
dakwaannya
dalam
bentuk
subsidaritas
dengan
menenmpatkan Pasal 2 dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20
tahun sebagai dakwaan primair dan Pasal 3 dengan ancaman minimal 1 tahun
dan maksimal 20 tahun sebagai dakwaan subsidair. Padahal unsur “melawan
hukum” dalam Pasal 2 sangat umum sehingga tidaklah mungkin seseorang yang
tidak terbukti unsur “menyalahgunakan kewenangan” dalam dakwaan Pasal 3.
6. Bahwa terhadap penerapan unsur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor,
Mahkamah Agung juga telah memberikan pedoman baik melalui Surat Edaran
Mahkamah Agung (SEMA) ataupun Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tetapi
dengan tetap menjamin independensi dan fleksibilitas bagi Hakim dalam
memutus perkara disesuaikan dengan karakteristik masing-masing perkara,
negara lain:
a. SEMA Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno
Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas Bagi
Pengadilan. Terkait perkara tindak pidana korupsi, Mahkamah Agung
memberikan pedoman negara lain:
-
Apabila unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi dalam Pasal 2 UU Tipikor tidak terbukti, maka dikenakan Pasal
3 UU Tipikor dengan ambang batas minimal Rp100.000.000,00 (seratus
juta rupiah). Adalah tidak adil apabila menjatuhkan pidana bagi terdakwa
yang hanya merugikan keuangan negara di bawah Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah) dikenakan sanksi minimal Pasal 2 UU Tipikor yaitu
pidana minimal 4 tahun dan denda Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah).
b. SEMA Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan
Tugas Bagi Pengadilan. Terkait tindak pidana korupsi, Mahkamah Agung
memberikan pedoman antara lain:
-
Karena perubahan nilai mata uang, dengan tanpa mengenyampingkan
unsur pasal yang didakwakan, maka besamya nilai kerugan keuangan
209
negara sebagaimana dimaksud dalam SEMA Nomor 7 tahun 2012
diubah menjadi sebagai berikut:
a) Nilai kerugian keuangan negara di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah) dapat diterapkan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor
b) Nilai kerugian keuangan negara sampai dengan Rp200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah) dapat diterapkan Pasal 3 UU Tipikor.
c. Perma Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti
dalam Tindak Pidana Korupsi.
d. Perma Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan
Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
7. Bahwa dalam praktid di Mahkamah Agung dan peradilan khusus yang berada
dibawahnya, penerapan SEMA dan Perma terhadap perkara korupsi tidaklah
menimbulkan interpretasi baru. Keberadaan SEMA dan Perma tersebut telah
memberikan panduan teknis kepada Hakim dalam memeriksa perkara korupsi
serta memberikan kepastian dan proporsionalitas pemidanaan dalam rangka
mewujudkan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
8. Bahwa jika permohonan pemohon dikabulkan, yaitu dengan menyatakan Pasal 2
ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, maka
akan terjadi kekosongan hukum di bidang penegakan hukum tindak pidana
korupsi sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan sampai dengan
berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023.
9. Bahwa jika permohonan pemohon dikabulkan yaitu dengan membatasi makna
frasa dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor hanya pada perbuatan
tertentu, maka secara praktik akan:
a. membatasi ruang lingkup pemberantasan korupsi secara signifikan, sehingga
banyak perbuatan korupsi yang tidak dapat dijerat hukum.
b. menyulitkan pembukaan di pengadilan karena harus membuktikan
keterkaitan langsung dengan perbuatan-perbuatan spesifik seperti suap atau
gratifikasi, padahal modus korupsi sangat beragam dan berkembang.
c. berpotensi menimbulkan perdebatan baru dalam praktik.
10. Bahwa rumusan Pasal 2 ayat (1) dna Pasal 3 UU Tipikor sudah cukup efektif dan
adaptif terhadap perkembangan modus operandi korupsi. Pembatasan
sebagaimana dimohonkan Pemohon justru berpotensi melemahkan upaya
210
pemberantasan korupsi dan bertentangan dengan komitmen negara dalam
pemberantasan korupsi.
11. Bahwa rumusan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 sudah diadaptasi kedalam rumusan
Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 dengan
penyesuaian ancaman hukuman, untuk menjawab kebutuhan dalam praktik
penegkan hukum.
12. Bahwa selanjutnya Mahkamah Agung menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengambil putusan dalam permohonan ini
[2.6]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait
Kepolisian Republik Indonesia menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 15 Juli
2025 yang diterima Mahkamah pada tanggal 15 Juli 2025 yang kemudian
menyampaikan keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 16 Juli
2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
1.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan alat negara yang
berperan sebagai penegak hukum dan pemelihara keamanan serta ketertiban
masyarakat, yang diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan
penyidikan terhadap semua tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi,
sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan peraturan perundang-
undangan lainnya.
Kewenangan tersebut merupakan manifestasi dari prinsip due process of law
dalam sistem hukum pidana Indonesia yang menjamin setiap tahapan
penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan
dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai asas legalitas (nullum
crimen sine lege). Tindak pidana korupsi sebagai bentuk kejahatan luar biasa
(extraordinary crime) menuntut pendekatan penegakan hukum yang
komprehensif dan kolaboratif antar lembaga, dimana Polri menjadi salah satu
aktor dalam proses awal pengungkapan tindak pidana tersebut.
Kewenangan tersebut sebagai perwujudan tanggung jawab konstitusional
dalam menegakkan hukum, tugas Polri dalam penyidikan tindak pidana korupsi
juga selaras dengan tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam
Pembukaan UUD 1945, yaitu untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia. Dalam konteks ini, Polri memegang peran krusial untuk
211
memastikan bahwa kerugian negara, pelanggaran hak ekonomi dan sosial
masyarakat akibat tindak pidana korupsi dapat ditangani secara cepat, tepat,
dan akuntabel.
2.
Bahwa tindak pidana korupsi adalah jenis tindak pidana yang sangat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Tindak pidana
korupsi merupakan masalah serius karena dapat membahayakan stabilitas
dan keamanan masyarakat, mengancam keberlanjutan pembangunan
ekonomi, sosial politik, merusak nilai-nilai demokrasi dan moralitas bangsa
serta menciptakan kemiskinan yang masif. Oleh karena sifatnya yang sangat
merusak, korupsi telah dikategorikan sebagai tindak pidana luar biasa
(extraordinary crime) sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Nomor 003/PUU-IV/2006 menegaskan bahwa:
“Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (extraordinary
crime), yang oleh karenanya penanganannya pun harus dilakukan secara luar
biasa pula, termasuk dalam aspek substansi hukum, prosedur penegakan,
hingga pembentukan lembaga penanganan khusus.”,
Tolok ukur bahwasanya tindak pidana korupsi bersifat tindak pidana yang luar
biasa (extra ordinary crimes) karena bersifat sistemik, endemik yang
berdampak sangat luas (systematic dan widespread) yang tidak hanya
merugikan keuangan negara tetapi juga melanggar hak sosial dan ekonomi
masyarakat luas, akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi dapat
disejajarkan dengan tindak pidana berat lainnya, seperti terorisme,
penyalahgunaan narkotika, atau perusakan lingkungan berat. Selain itu, tindak
pidana korupsi telah disejajarkan dengan kejahatan genosida, kejahatan
terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi sebagaimana diatur dalam
Statuta Roma.
3.
Bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
memiliki peran sentral dalam sistem pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kedua pasal ini secara normatif memberikan dasar hukum yang kuat untuk
menindak berbagai bentuk perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan
kewenangan
yang
mengakibatkan
kerugian
keuangan
negara
atau
perekonomian negara.
212
Pasal 2 ayat (1) menitikberatkan pada perbuatan melawan hukum secara
umum yang merugikan keuangan negara, sedangkan Pasal 3 menyoroti
penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik yang menimbulkan akibat
serupa. Dengan cakupan delik formil dan materiil yang terdapat pada kedua
pasal ini, negara dapat secara efektif mengkualifikasikan dan menjerat pelaku
korupsi yang sering kali menggunakan celah-celah administratif maupun
yuridis untuk menghindari pertanggungjawaban pidana, sebagaimana putusan
MK Nomor 25/PUU-XIV/2016, Mahkamah telah menegaskan bahwa:
“Kerugian keuangan negara merupakan unsur penting yang dapat
dibuktikan melalui audit investigatif yang sah dan bukan semata-mata
didasarkan pada tafsir perbuatan, namun tetap harus merujuk pada
prinsip legalitas dan kepastian hukum.”
Dalam berbagai kesempatan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah
Mada, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej (Prof. Eddy Hiariej), menegaskan
bahwa:
“Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor merupakan bentuk perlindungan
negara terhadap keuangan publik. Pasal 2 bersifat generik terhadap
segala perbuatan yang merugikan negara, sedangkan Pasal 3 bersifat
spesifik terhadap penyalahgunaan kewenangan. Ini menunjukkan
bahwa sistem hukum kita tidak mengenal double punishment,
melainkan klasifikasi untuk efektivitas pembuktian dan keadilan
substantif.”
Oleh karena itu, keberadaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor tidak
hanya penting dari perspektif hukum pidana, tetapi juga sebagai fondasi yuridis
dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung
jawab sebagaimana dikehendaki oleh konstitusi negara, khususnya Pasal 27
ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Selain itu kedua norma tersebut
juga telah digunakan sebagai instrumen hukum utama dalam berbagai putusan
pengadilan untuk menjaga akuntabilitas kekuasaan, mendorong tata kelola
pemerintahan yang bersih, dan memastikan pengembalian kerugian negara.
4.
Dalam artikel “Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi”, Yunus Husein,
mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
menyebutkan, terdapat tiga transaksi yang dapat berpotensi menyebabkan
kerugian negara, yaitu transaksi barang dan jasa, transaksi yang terkait utang
piutang, dan transaksi terkait biaya dan pendapatan.
Sementara itu, dalam buku Penerapan Unsur Merugikan Keuangan Negara
dalam Delik Tindak Pidana Korupsi, Yunus juga menjelaskan tentang tujuh
213
kerugian keuangan negara yang mungkin terjadi dari tiga transaksi tersebut,
yaitu:
a.
Pengadaan barang dengan harga tidak wajar akan menyebabkan
kerugian keuangan negara dari selisih harga normal dengan harga yang
digunakan saat ini.
b.
Harga wajar tetapi kualitas kurang baik dampaknya akan membuat
barang tersebut menjadi lebih cepat rusak dan mungkin diperlukan
perbaikan atau bahkan penggantian barang yang baru.
c.
Adanya transaksi yang memperbesar utang negara dampaknya
kewajiban negara untuk membayar utang semakin besar dan
memberatkan keuangan negara.
d.
Piutang negara berkurang tidak wajar juga dapat menyebabkan
terjadinya kerugian keuangan negara.
e.
Aset negara berkurang karena dijual murah atau dihibahkan pada pihak
lain atau ditukar dengan pihak swasta maupun perseorangan.
f.
Memperbesar biaya instansi perusahaan, caranya yaitu dengan
melakukan aktivitas fiktif, adanya pemborosan, dan tindakan lainnya yang
membuat pengeluaran besar tetapi pendapatan kecil.
g.
Manipulasi laporan penjualan, di mana hasil penjualan yang dilaporkan
lebih kecil dibandingkan dengan total penjualan yang terjadi secara nyata.
5.
Bahwa Pengujian Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor
berkenaan dengan pertanggungjawaban pidana berkaitan dengan keadaan
niat/sikap batin seseorang, Polri berpandangan sebagai berikut :
a.
Bahwa unsur subjektif rumusan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-
Undang Tipikor yaitu tentang pertanggungjawaban pidana tindak pidana
korupsi yang dilakukan secara melawan hukum, bukan hanya berfokus
pada unsur sikap batin karena sengaja atau kelalaian. Pasal 2 ayat (1)
juga berfokus pada pemenuhan unsur perbuatan memperkaya diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi yang melawan hukum dan dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dengan kata
lain, pemenuhan unsur objektif dari rumusan Pasal tersebut adalah
perbuatan pidana yang dilarang yaitu perbuatan memperkaya diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi yang sifatnya melawan hukum yang
menimbulkan keadaan potensial terhadap kerugian keuangan negara
214
atau perekonomian negara. Demikian pula pemenuhan unsur objektif dari
rumusan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor adalah perbuatan pidana yang
dilarang yaitu perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan
atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang
menimbulkan keadaan potensial terhadap kerugian keuangan negara
atau perekonomian negara.
b.
Bahwa konteks korupsi dengan menggunakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
“Sebetulnya setiap perbuatan melawan hukum itu tentu harus diikuti
dengan mens rea atau niat jahatnya, mens rea mencakup unsur-unsur
pembuat tindak pidana yaitu sikap batin yang disebut unsur subyektif
suatu tindak pidana atau keadaan psikis pembuat Delik disebut sebagai
unsur subyektif apabila unsur-unsurnya terbukti maka berarti terbuktinya
pertanggung-jawaban
pembuat
delik.
Unsur-unsurnya
adalah
kemampuan bertanggungjawab, kesalahan dalam arti luas, tidak adanya
alasan pemaaf yang semuanya melahirkan schuld-haftigkeit uber den
tater yaitu hal dapat dipidananya pembuat delik.
c.
Bahwa pengertian melawan hukum dalam tindak pidana korupsi dapat
pula mencakup perbuatan-perbuatan tercela yang menurut masyarakat
harus dituntut dan dipidana. Penjelasan Pasal 2 ayat (1), yang dimaksud
dengan “secara melawan hukum” dalam pasal ini mencakup perbuatan
melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yaitu
walaupun
perbuatan
tersebut
tidak
diatur
dalam
peraturan
perundangundangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap
tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma
kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat
dipidana.
d.
Bahwa terhadap Pengertian unsur melawan hukum dalam Pasal 2 ayat
(1) UU Tipikor tidak lagi mengandung fungsi positif, Mahkamah Konstitusi
melalui Putusan Nomor 003/PUU-IV/2006 menyatakan penjelasan sifat
melawan hukum materil dalam Pasal 2 UU Tipikor telah bertentangan
dengan asas kepastian hukum dan asas legalitas dan bertentangan
dengan UUD 1945, sehingga harus dinyatakan tidak mengikat dan
Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menghapus kata “dapat”
dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, sehingga merubah delik korupsi dari
215
delik formil menjadi delik materil sudah selaras dengan konstitusi.
Putusan tersebut telah mempersempit pengertian istilah melawan hukum
materil dalam fungsi yang positif, dan kembali kepada penerapan ajaran
melawan hukum materil dengan fungsi yang negatif.
e.
Bahwa perbuatan melawan hukum yang berakibat merugikan keuangan
atau perekonomian negara bisa diproses dengan merujuk pada
ketentuan pidana dalam UU Tipikor selain delik yang tercantum dalam
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.
f.
Dengan demikian ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor
terkait dengan unsur subjektif niat, atau sikap batin, atau mens rea dalam
ketentuan tersebut tidak memiliki hubungan dengan isu konstitusionalitas
norma.
6.
Bahwa Pengujian Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor
berkenaan dengan unsur melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) dan
penyalahgunaan kewenangan dalam Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, Polri
berpandangan :
a.
Bahwa perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi
merupakan perbuatan yang melawan hukum yang menimbulkan kerugian
negara. Kerugian keuangan negara atau perekonomian negara
merupakan implikasi dari adanya perbuatan melawan hukum yang
menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau dan menyalahgunakan
kewenangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain
atau korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Tipikor.
Adanya unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
dalam pasal a quo merupakan unsur yang membedakan antara tindak
pidana korupsi dengan tindak pidana lainnya (tindak pidana umum).
b.
Bahwa suatu perbuatan dianggap telah melanggar hukum dan dapat
dikenakan sanksi pidana, harus dipenuhi dua unsur, yaitu adanya unsur
actus reus (physical element) dan unsur mens rea (mental element).
Dalam ilmu hukum pidana, perbuatan lahiriah itu dikenal sebagai actus
reus, sedangkan kondisi jiwa atau sikap kalbu dari pelaku perbuatan itu
disebut mens rea. Jadi actus reus adalah merupakan elemen luar
(external element), sedangkan mens rea adalah unsur kesalahan (fault
element) atau unsur mental (mental element).
216
c.
Bahwa pemaknaan unsur actus reus atau perbuatan sebagaimana
tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor
sebagaimana Putusan Nomor 114/PUU-XXII/2024) sebagai berikut.
Menurut Mahkamah, dengan telah tercakupnya unsur secara melawan
hukum pada norma Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor dan unsur
menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan atau sarana yang ada
padanya pada jabatan atau kedudukan pada norma Pasal 3 Undang-
Undang Tipikor, Jika dikaitkan dengan pengertian unsur secara melawan
hukum yang memiliki cakupan makna yang amat luas, sebagaimana
telah dipertimbangan di atas, maka unsur actus reus secara substansial
sebenarnya telah terserap/tercakup dalam unsur secara melawan hukum
yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor dan juga
mempunyai irisan makna yang sama dengan unsur menyalahgunakan
kewenangan dan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena
jabatan atau kedudukan yang terdapat dalam norma Pasal 3 Undang-
Undang Tipikor.
d.
Dengan
demikian,
rumusan
unsur
melawan
hukum
maupun
menyalahgunakan kewenangan merupakan sarana menuju suatu
perbuatan, yakni perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain,
atau korporasi yang dilakukan dengan melawan hukum.
e.
bahwa unsur melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang
sebagaimana tertuang dalam rumusan perbuatan pidana Pasal 2 ayat (1)
dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dimaknai sebagai unsur objektif
yang sekaligus menunjuk perbuatan yang dilarang yaitu memperkaya diri
sendiri dan menyalahgunakan kewenangan dengan sifatnya yang
melawan hukum dan unsur objektif lainnya yaitu merugikan keuangan
negara, sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian
rumusan perbuatan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-
Undang Tipikor tidak memerlukan kualifikasi perbuatan lainnya.
7.
Bahwa unsur perbuatan melawan hukum maupun penyalahgunaan
kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-
Undang Tipikor merupakan unsur yang bersifat objektif dan wajib diuji melalui
mekanisme pembuktian dalam proses persidangan pidana.
217
Unsur mens rea atau sikap batin pelaku (sengaja atau kelalaian) dalam
konteks tindak pidana korupsi harus dilihat sebagai sikap batin terhadap
perbuatan melawan hukum itu sendiri, bukan terhadap akibat yang timbul.
Dalam hal ini, pembuktian tidak ditujukan untuk membuktikan bahwa pelaku
secara sadar dan sengaja memiliki niat untuk memperkaya diri sendiri, orang
lain, atau suatu korporasi. Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain
tersebut lebih tepat diposisikan sebagai akibat hukum (konsekuensi logis) dari
perbuatan melawan hukum, bukan sebagai unsur kesengajaan (opzet) yang
menjadi bagian dari niat pelaku.
Dengan demikian, dalam sistem hukum positif Indonesia, tidak disyaratkan
adanya intensi khusus (special intent) untuk memperkaya diri dalam
pembuktian unsur Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Yang menjadi fokus
pembuktian adalah ada atau tidaknya:
a. perbuatan melawan hukum atau
b. penyalahgunaan kewenangan, serta
c. kerugian keuangan atau perekonomian negara sebagai akibat yang
ditimbulkan.
Pemahaman ini telah diperkuat oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
Nomor 25/PUU-XIV/2016, yang secara tegas menyatakan:
“Oleh karena itu, walaupun pelaku tidak memperkaya diri sendiri atau
menguntungkan diri sendiri, namun apabila melakukan perbuatan
melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan yang merugikan
keuangan negara, dan dalam hal ini orang lain atau suatu korporasi
diuntungkan atau bertambah kekayaannya, maka pelaku tetap dikenai
tindak pidana korupsi.”
Pendekatan ini selaras dengan karakteristik delik materil, yang menempatkan
akibat hukum sebagai elemen utama. Oleh karena itu, tidak terdapat
keharusan untuk membuktikan bahwa pelaku memiliki tujuan memperkaya diri
secara sadar atau sebagai bagian dari niat awalnya.
8.
Bahwa terhadap isu konstitusionalitas Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-
Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Polri berpandangan bahwa
permasalahan yang diajukan oleh Para Pemohon bukanlah menyangkut
persoalan inkonstitusionalitas norma, melainkan lebih merupakan ekspresi dari
ketidakpuasan terhadap penerapan hukum oleh aparat penegak hukum dan
putusan hakim dalam perkara konkret.
218
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor pada dasarnya bersifat
normatif (regeling), yang berlaku umum dan abstrak, serta telah melalui
pengujian konstitusional sebelumnya oleh Mahkamah Konstitusi melalui
sejumlah putusan, antara lain Putusan MK No. 003/PUU-IV/2006 dan Putusan
MK No. 25/PUU-XIV/2016, yang tetap menyatakan konstitusionalitas
ketentuan tersebut dengan batasan-batasan interpretatif tertentu.
Adapun kerugian konstitusional yang didalilkan oleh Para Pemohon lebih tepat
dikategorikan sebagai akibat dari penafsiran dan penerapan hukum oleh hakim
dalam kasus perorangan (judicial error), yang seharusnya diselesaikan melalui
mekanisme hukum acara yang tersedia, seperti upaya hukum banding, kasasi,
atau peninjauan kembali (PK), bukan melalui mekanisme pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945.
Dengan demikian, permohonan pengujian konstitusionalitas terhadap Pasal 2
ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang diajukan oleh Para Pemohon, menurut
pandangan Polri, kurang tepat secara formil maupun materil, karena:
a. Tidak menyentuh aspek norma yang bersifat diskriminatif atau inkonstitusional;
b. Lebih merupakan keluhan terhadap tindak lanjut yudisial yang bersifat kasuistik
dan tidak berdampak langsung terhadap keberlakuan norma bagi seluruh warga
negara;
c. Menyasar norma bersifat umum, abstrak, dan preventif, yang justru sangat
penting bagi keberlangsungan sistem pemberantasan tindak pidana korupsi
yang efektif dan konsisten.
Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, Polri berpendapat bahwa Pasal
2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor masih sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusi,
khususnya asas equality before the law, due process of law, serta prinsip negara
hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945.
[2.7]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait
Komisi Pemberantasan Korupsi, menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 16 Juli
2025 yang diterima Mahkamah pada tanggal 16 Juli 2025 yang kemudian
disampaikan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 16 Juli 2025, serta
keterangan tambahan yang diterima Mahkamah pada tanggal 4 Agustus 2025, pada
pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
219
I. POKOK PERMOHONAN PEMOHON
Bahwa pada pokoknya Para Pemohon mengajukan permohonan Uji Materiil ke
Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara: 142/PUU-XXII/2024 atas uji
materiil ketentuan:
-
Pasal 2 ayat (1) UU PTPK:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana
dengan pidanapenjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat
4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling
sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah) dan paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah)”
-
Pasal 3 UU PTPK:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan
atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat
1 (satu) tahun dan paling lama 20 dua puluh) tahun dan atau denda paling
sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah)”
-
Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK:
“Dalam ketentuan ini, kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan
atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi
merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan
dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan
dengan timbulnya akibat.”
-
Penjelasan Pasal 3 UU PTPK:
“Kata “dapat” dalam ketentuan ini diartikan sama dengan Penjelasan
Pasal 2”
Sebagaimana didalilkan Para Pemohon bertentangan dengan:
-
Pasal 24 ayat (1) :
“Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.”
-
Pasal 28D ayat (1):
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.”
-
Pasal 28G ayat (1)
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya,
220
serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan
untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
Adapun pokok-pokok dalil Pemohon adalah:
-
Bahwa PEMOHON merupakan Terdakwa dalam perkara dengan nomor
register perkara 36/Pid.B/TPK/2012/PN.JKT.PST (BuktiP—3) yang setelah
menjalani proses persidangan kemudian divonis bebas oleh Majelis Hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Namun berdasarkan Putusan
Tingkat
Kasasi
Nomor
417K/Pid.Sus/2014
(BuktiP—4)
jo
41
PK/Pid.Sus/2015 (BuktiP—5) PEMOHON dinyatakan bersalah melakukan
tindak pidana korupsi sesuai Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo.Pasal 18
UU TIPIKOR jo. Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHP sehingga PEMOHON dijatuhi
hukuman
penjara
selama
4
(empat)
tahun
dan
denda
sebesar
Rp.200.000.000,- (duaratus juta rupiah):
-
Bahwa Pemohon mendalilkan kerugian konstitusionalnya akibat pasal a quo
pada pokoknya bahwa Pemohon adalah WNI yang merupakan Direktur PT.
Merpati
Nusantara
sebagai
terdakwa
dalam
perkara
36/Pid.B/TPK/2012/PN.JKT.PST yang dalam persidangan divonis bebas oleh
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi. Namun Pemohon
dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada Putusan Tingkat
Kasasi.
-
Pasal a quo menimbulkan ketidakadilan karena dalam praktek hukum kedua
pasal ini telah diinterpretasikan untuk menentukan suatu perbuatan pidana
melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR berdasarkan besamya
kerugian keuangan negara. Interpretasi ini secara substansial tidak tepat dan
tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU
TIPIKOR diberi interpretasi baru, misalnya bukan hanya perbuatan yang
menjadi tolok ukur seseorang dapat dipidana karena melawan hukum atau
menyalahgunakan kewenangan, tetapi kerugian dapat dijadikan dasar untuk
menentukan
kesalahan
seseorang
yaitu
melawan
hukum
atau
menyalahgunakan kewenangan.
-
Menurut Pemohon dengan dibatalkannya atau dinyatakan tidak mengikat
menurut hukum terhada Pasal a quo berikut penjelasannya, bukan berarti
menghalalkan perbuatan korupsi, sebab dalam UU Tipikor semua perbuatan
bersifat melawan hukum dan bersifat jahat atau mengandung kejahatan
seperti suap menyuap, perbuatan curang dalam pengadaan barang dan jasa,
221
penggelapan maupun pemerasan yang dilakukan oleh penyelenggara
negara telah diakomodir dalam Pasal 5 hingga Pasal 13 UU Tipikor.
-
Alasan mengenai Pasal a quo tetap diperlukan dengan alasan akan sulit
membuktikan perbuatan korupsi jika menggunakan pasal selain Pasal a quo,
menurut pemohon hanya alasan yang tidak berdasar. Masalah pembuktian
adalah masalah penerapan hukum, bukan norma. Masalah ini seharusnya
diselesaikan dengan memperkuat kemampuan dan teknik investigasi dari
para penyidik, bukan dengan membuat atau membiarkan ketentuan pidana
yang bersifat terlampau luas, tidak jelas, multi tafsir, yang melanggar prinsip
lex certa dalam hukum pidana.
-
Pasal a quo beserta penjelasannya (atau setidak-tidaknya tentang frasa yang
diujikan) sudah tidak sesuai atau sejalan dengan perkembangan hukum yang
terjadi, dimana bertentangan dengan UU nomot 7 Tahun 2006 tentang
Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003).
-
Dalam praktik yang terjadi sekarang berkenaan dengan Pasal a quo terutama
berkenaan dengan perbuatan melawan hukum terutama yang berhubungan
dengan kerugian, lebih ditekankan pada konsep hukum perdata menjadi
pidana.
-
Frasa “memperkaya diri sendiri atau orang laian atau suatu korporasi” dalam
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor bermuatan substansi yang luas atau sangat lentur
(karet). Selain boleh hanya mengandaikan satu pihak yang “diperkaya”, yaitu
pelaku (pegawai negeri atau penyelenggara negara), orang lain, atau suatu
korporasi, juga seakan mengabaikan hubungan atau kaitan antara perbuatan
pelaku dengan keuntungan atau kekayaan yang diperoleh orang lain atau
korporasi tersebut.
-
Dalam praktik hukum, frasa “yang merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara” telah menimbulkan ketidakpastian hukum karena
dalam
melakukan
penghitungan
kerugian
keuangan
negara
atau
perekonomian
negara,
pihak
yang
ditunjuk
oleh
penyidik
terlalu
membesarkan kerugian negara atau perekonomian negara.
-
Bahwa mengingat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor berdasarkan
putusan perkara Nomor 25/PUU-XIV/2016 adalah sebagai delik materiil,
maka untuk menentukan ada atau tidaknya mens rea dari pelaku perbuatan
222
pidana “yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” harus
dibuktikan dengan adanya suap menyuap, penggelapan dalam jabatan,
pemerasan perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan
penerimaan gratifikasi sebagaimana dinyatakan dalam UU Tipikor.
-
Bahwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR sama sekali tidak adil bagi
pemohon karena sama sekali tidak melakukan perbuatan melawan hukum,
tidak memperkaya atau menguntungkan diri sendiri baik secara langsung
maupun tidak langsung melalui kerabat, teman atau pihak ketiga lainnya.
Pemohon tidak pernah menerima atau meminta apa pun dari mitra yang
didakwakan telah Para Pemohon perkaya atau untungkan, dan begitu pun
Para Pemohon tidak memperoleh kekayaan atau keuntungan apa pun yang
mana hal ini telah disimpulkan sendiri oleh Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi.
Berkenaan dengan dalil permohonannya Para Pemohon mengajukan petitum
sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan frasa “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”
dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Nomor 140
Tahun 1999 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai: “memperkaya diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi sebagai akibat dari atau dalam kaitannya dengan
penyuapan.”;
3. Menyatakan frasa ''dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi” dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Nomor 140 Tahun 1999 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagai akibat
dari atau dalam kaitannya dengan penyuapan.”;
4. Menyatakan frasa “yang merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia
223
No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Nomor 140 Tahun 1999 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
II. KETERANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI SEBAGAI PIHAK
TERKAIT
TANGGAPAN KPK SELAKU PIHAK TERKAIT SEHUBUNGAN DENGAN DALIL
PARA PEMOHON
1. Alasan Permohonan Uji Materi Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR a
quo bukanlah berkenaan dengan konstitusionalitas norma, melainkan lebih
pada persoalan penerapan norma pada Perkara Konkret yang Secara
Hukum bukan merupakan Alasan Permohonan Uji Materi pada Mahkamah
Konstitusi
-
Terkait penerapan frasa “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi” dan “ frasa “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi” serta frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang dianggap tidak
mencerminkan rasa keadilan dan kepastian hukum.
-
Argumentasi yang dikemukakan Para Pemohonan bahwa rumusan frasa
“memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dan “ frasa
“menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” serta frasa
“merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” seperti yang
tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor membuat
pembuktian unsur-unsur tersebut tidak perlu memperhatikan mens rea atau
niat dari para pelaku tindak pidana korupsi untuk memperkaya atau
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan niat dari
para pelaku untuk merugikan keuangan atau perekonomian negara adalah
tidak benar dan tidak mendasar. Sebab dengan menggunakan rumusan
kalimat aktif yang ditandai dengan pengggunaan awalan “me”, hal tersebut
menunjukkan adanya kesengajaan dari para pelaku yang di dalamnya juga
sudah terkandung niat dari para pelaku untuk melakukan perbuatan tersebut.
Anggapan Pemohon terkait kasus yang mereka alami, yang pada pokoknya
224
menyatakan tidak punya niat untuk memperkaya atau menguntungkan diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan tidak punya niat untuk
merugikan keuangan atau perekonomian negara adalah anggapan sepihak
yang perlu diuji di pengadilan dalam kasus yang konkrit.
-
Masalah penilaian pembuktian demikian tersebut di atas, bukanlah
berkenaan dengan permasalahan konstitusionalitas norma yang merupakan
kompetensi dari Mahkamah Konstitusi, melainkan lebih tepat masuk pada
pengujian penerapan norma atas kasus konkrit yang dapat dilakukan melalui
upaya hukum baik upaya hukum biasa maupun luar biasa (peninjauan
kembali) yang menjadi kompetensi peradilan umum dengan puncaknya ada
pada Mahkamah Agung RI. Sebab argumentasi yang dikemukakan oleh Para
Pemohon
tersebut
merupakan
keputusan
normatif
yang
bersifat
penghakiman (judgement) yang biasa disebut vonis (Belanda: vonnis)
[Marjanne Termorshuizen, Kemus Hukum Belanda-Indonesia, Jakarta:
Penerbit Djambatan, 1998, hal. 506]. Hal ini juga selaras dengan apa yang
dikemukakan oleh Jimly Ashiddiqy yang menyatakan bahwa ada tiga jenis
norma hukum yang dapat diuji yang biasa disebut norm control mechanism,
yaitu: 1). Keputusan normatif yang berisi dan bersifat pengaturan (regeling),
2). Keputusan normatif yang bersifat penetapan administratif (beschikking),
dan 3). Keputusan normatif yang bersifat penghakiman (vonis) [Jimly
Ashiddiqie, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Jakarta: Penerbit
Konstitusi Press, 2006, hal .1]. Beschikking dan vonis merupakan merupakan
norma yang bersifat individual dan konkrit (individual and concrete norms),
sedangan regeling merupakan norma yang bersifat bersifat umum dan
abstrak (general and abstract norms) [Hans Kelsen, General Theory of Law
and State, translated by Anders Wedberg, New York: Russell and Russell,
1961, hal. 37- 38]. Pengujian terhadap norma yang bersifat individual dan
konkrit dilakukan oleh lembaga peradilan di mana untuk norma yang bersifat
beschikking melalui lembaga peradilan tata usaha negara, sedangkan untuk
norma yang bersifat vonis dilakukan melalui lembaga banding, kasasi dan
peninjauan kembali [Lihat Jimly Ashiddiqie, Op. Cit., hal. 2-3]. Sementara itu,
untuk norma yang bersifat mengatur atau regeling pengujiannya dilakukan
oleh Mahkamah Konstitusi untuk peraturan yang setingkat dengan undang-
225
undang, dan oleh Mahkamah Agung untuk peraturan yang hirarkinya di
bawah undang-undang.
-
Dalam kontek argumentasi yang dikemukakan oleh Para Pemohon terkait
tidak adanya mens rea dari Para Pemohon untuk memperkaya atau
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan tidak
adanya niat dari para pelaku untuk merugikan keuangan atau perekonomian
negara namun pengadilan tetap menjatuhkan vonis yang menyatakan Para
Pemohon bersalah. Hal tersebut merupakan norma hukum yang bersifat
individual dan konkrit yang pengujiannya harus dilakukan melalui lembaga
banding, kasasi dan peninjauan kembali. Bukan melalui uji materiil ke
Mahkamah Konstitusi terhadap norma hukum yang ada dalam Pasal 2 ayat
(1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Jadi keadilan dan kepastian hukum dalam hal ini
bukan terkait dengan pengaturan normanya (konstitusionalitas norma), tetapi
terkait dengan penerapan norma tersebut dalam kasus konkrit yang sifatnya
individual.
-
Dalam literatur bahasa Inggris Amerika Serikat, upaya hukum untuk
menggugat atau menguji ketiga bentuk norma hukum di atas melalui
peradilan, sama-sama disebut judicial review. Misalnya, pengujian yang
dilakukan oleh hakim tingkat banding dan tingkat kasasi untuk menilai vonis
pengadilan di bawahnya, di Amerika Serikat juga disebut judicial review.
Demikian pula dengan gugatan-gugatan perkara tata usaha negara terhadap
keputusan administrasi negara yang dilakukan pengadilan di Amerika Serikat
juga dinamakan judicial review. Hal yang sama juga pula dengan di Inggris,
pengujian terhadap keputusan-keputusan administratif yang bersiap
individual dan konkrit (beschikking) juga digunakan istilah judicial review
[Jimly Ashiddiqie, Op. Cit., hal. 2-3]. Namun untuk konteks Indonesia, istilah
judicial review atau uji materiil, hanya digunakan untuk menguji atau
menggugat norma hukum yang sifatnya mengatur atau regeling. Hal ini
seiring dengan adanya pembentukan Mahkamah Konstitusi yang berwenang
menguji konstitusinalitas peraturan setingkat undang-undang terhadap UUD.
Sementera untuk norma hukum yang sifatnya individual dan konkret seperti
kasus yang dialami oleh Para Pemohon dalam perkara tindak pidana korupsi,
tempat mengujinya ialah pengadilan tindak pidana korupsi yang berpuncak
pada Mahkamah Agung.
226
2. Ketentuan Dalam Pasal 2 Ayat (1) Dan Pasal 3 UU TIPIKOR tidak perlu
dilekatkan dan disyaratkan harus adanya suap-menyuap, penyalahgunaan
jabatan, pemerasan, perbuatan curang.
-
Bahwa
delik
suap-menyuap,
penyalahgunaan
jabatan,
pemerasan,
perbuatan curang dan gratifikasi adalah delik-delik yang telah diatur dan
diancam pidana yang terbagi dalam 7 (tujuh) kelompok, yaitu tindak pidana
korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, suap menyuap,
pemerasan, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, benturan
kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi, yakni: suap menyuap yang
diatur Pasal 5 ayat 1 huruf (a), Pasal 5 ayat 1 huruf (b), Pasal 13, Pasal 5
ayat 2, Pasal 12 huruf (a), Pasal 12 huruf (b), Pasal 12 huruf (c), Pasal 12
huruf (d) Pasal 11, Pasal 6 ayat 1 huruf (a), Pasal 6 ayat 1 huruf (b), dan
Pasal 6 ayat 2; penggelapan dalam jabatan yang diatur dalam Pasal 8, Pasal
9, Pasal 10 huruf a,b dan c; pemerasan yang diatur Pasal 12 huruf e, Pasal
12 huruf f dan Pasal 12 huruf g; perbuatan curang yang diatur dalam Pasal 7
ayat (1) huruf a, b,c,d dan Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 12 huruf h; benturan
kepentingan dalam Pengadaan yang diatur dalam Pasal 12 huruf i; dan
penerimaan gratifikasi yang diatur dalam Pasal 12B jo Pasal 12 C. Dengan
diatur dan diancam pidana tersendiri dalam UU Tipikor tersebut, menunjukan
bahwa perbuatan-perbuatan tersebut tidak lagi hannya sebagai modus / cara
yang hanya dilekatkan sebagai unsur tindak pidana, tetapi memang pada
kenyataannya delik-delik tersebut memang sudah dipandang patut
dikriminalisasi sebagai tindak pidana.
-
Bahwa dalil Para Pemohon yang menghendaki dilekatkannya perbuatan
suap-menyuap, penyalahgunaan jabatan, pemerasan, perbuatan curang dan
gratifikasi dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR, sangat tidak
beralasan karena akan membingungkan dalam penerapannya, apakah
dikenakan delik suap-menyuap, penyalahgunaan jabatan, pemerasan,
perbuatan curang dan gratifikasi ataukah delik Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3
UU Tipikor ketika fakta hukum membuktikan adanya pemenuhan unsur
perbuatan a quo.
-
Bahwa selain itu, melekatkan perbuatan suap-menyuap, penyalahgunaan
jabatan, pemerasan, perbuatan curang dan gratifikasi dalam Pasal 2 Ayat (1)
dan Pasal 3 UU Tipikor sangat tidak relevan jika hanya untuk
227
merepresentasikan adanya mens rea / niat jahat dalam diri pelaku, mengingat
berkenaan dengan mens rea/niat jahat senyatanya dapat dibuktikan melalui
fakta-fakta hukum tentang adanya perbuatan-perbuatan yang patut dicela
menurut hukum pidana, tidak harus sampai pada pembuktian delik tertentu.
-
Berkenaan dengan hal ini pernah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim MK
dalam pertimbangan putusan Nomor 114/PUU-XXII/2024, yang dalam
pertimbangan hukumnya menyatakan:
“Menurut Mahkamah, fal tersebut jika yang didalilkan Pemohon benar
adalah menjadi domain aparat penegak hukum yang menangani perkara
yang terkait dengan Pemohon untuk menilainya. Sebab, dalam perspektif
business judgement rule yang mengaitkan dengan unsur-unsur dalam
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, aparat penegak hukum harus
secara cermat “membedah unsur-unsur yang terdapat dalam norma
undang-undang yang menjadi dasar untuk mentersangkakan subjek
hukum tertentu dengan benar-benar telah memenuhi fakta-fakta hukum
yang melanggar prinsip-prinsip business judgement rule, dimana salah
satu unsur fundamentalnya adalah adanya iktikad baik (good faith) dari
Subjek hukum yang bersangkutan dan sekali lagi hal tersebut menjadi
kewenangan aparat penegak hukum dalam kasus konkret untuk
melakukan penilaian”.
-
Bahwa dengan pertimbangan demikian, maka dapat diambil sebagai suatu
parameter/ukuran yang jelas bahwa berkenaan dengan unsur Pasal 2 ayat
(1) dan Pasal 3 UU Tipikor tidak perlu ditambahkan anasir-anasir lain, yang
terpenting bahwa berkenaan dengan secara melawan hukum melakukan
perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi atau
“unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang
ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, dapat dibuktikan adanya fakta
hukum yang membuktikan dapat dicelanya perbuatan pelaku, misalnya
adanya keadaan tidak beriktikad baik, konflik kepentingan, menerima uang,
fraud dan lain-lain yang kesemuannya menggambarkan kesalahan/ mens rea
atau niat jahat sehingga dapat dicelanya perbuatan pelaku sebagai
perbuatan pidana. Dalam konteks pemenuhan unsur Pasal 2 ayat (1) dan
Pasal 3 UU Tipikor, maka adanya keadaan tercela tersebut maka kemudian
berakibat adanya keadaan nyata dan pasti adanya kerugian keuangan
negara.
-
Berdasarkan data penanganan perkara oleh KPK yang telah diadili dan
berkekuatan hukum tetap, dapat diidentifikasi beberapa perkara yang dapat
228
dijadikan yurisprudensi, bahwa Pelaku tidak memperoleh keuntungan
langsung berbentuk uang atau harta benda, namun secara melawan hukum
atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada
padanya karena jabatan atau kedudukan telah menguntungkan orang lain
korporasi. Atas perkara tersebut Majelis Hakim di berbagi tingkat Peradilan
telah menjatuhkan putusan bersalah kepada Terdakwa, antara lain dalam
perkara:
1. Perkara TPK Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) di Badan
Informasi Geospasial (BIG);
2. Perkara Emas PT Antam terkait dengan dugaan korupsi dalam kerja sama
pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dan PT Loco Montrado
pada tahun 2017;
3. Perkara Pengadaan Lahan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PTPN XI,
4. Perkara 3 Unit QCC di PT Pelindo 2 Tahun 2010;
5. Perkata Sistem Proteksi TKI Binapenta Kemenakertrans;
6. Perkara pembangunan jalan Kemiri-Depapre Papua;
7. Perkara korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) periode 2011-
2021 Pertamina;
8. Perkara pembangunan pembangunan tempat evakuasi sementara (TES)
atau shelter tsunami di NTB
9. Perkara pengadaan pupuk OPT di Ditjen Hortikultura tsk Hasanudin
Ibrahim;
-
Bahwa berkenaan dengan penanganan perkara yang demikian, ketika
Pelaku pada kenyataan tidak memperoleh keuntungan, namun atas
perbuatannya yang melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang tadi
menguntungkan orang lain atau korporasi sehingga mengakibatkan
timbulnya kerugian keuangan negara, KPK akan lebih berhati-hati dalam
pengumpulan faktanya, bahkan harus sampai pada penemuan fakta hukum
bahwa perbuatan pelaku yang karena kesalahan/niat jahatnya tersebut
benar-benar dapat dicela menurut hukum pidana.
-
Dengan penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang demikian,
maka sebenarnya tidak diperlukan anasir-anasir lain dalam Pasal a quo
sebagaimana
didalilkan
oleh
Para
Pemohon,
misalkan
dengan
menambahkan/melekatkan perbuatan suap-menyuap, penyalahgunaan
229
jabatan, pemerasan, perbuatan curang dan gratifikasi dalam Pasal 2 Ayat (1)
dan Pasal 3 UU Tipikor. Penambahan-penambahan anasir-anasir perbuatan
lain yang dilekatkan dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, dalam
hal-hal tertentu akan sangat menyulitkan penegak hukum dalam pembuktian
Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor selain akan menimbulkan 2 kali
kriminilasasi dalam 1 Undang-Undang yang sama yakni UU Tipikor.
-
Dengan argumentasi yang demikian, maka senyatanya berkenaan dengan
rumusan pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor tidak terdapat
problem konstitusional sebagaimana di dalilkan oleh Para Pemohon, namun
lebih kepada persoalan pelaksanaan norma semata di lapangan oleh Aparat
penegak hukum.
3. Ketentuan Dalam Pasal 2 Ayat (1) Dan Pasal 3 UU TIPIKOR Tidak
Bertentangan Dengan UUD 1945 terutama Pasal 24 ayat (1), Pasal 28D ayat
(1) dan pasal 28G ayat (1) maupun United Nations Convention Against
Corruption (UNCAC) tahun 2003.
-
Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah
negara hukum dan negara demokrasi. Pengaturan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal
3 UU Tipikor merupakan penjabaran politik hukum negara bahwa keuangan
negara dan perekonomian negara perlu dilindungi dari perbuatan korupsi
para
penyelengara
negara
yang
melawan
hukum
dan/atau
menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi atau orang lain
maupun korporasi. Dengan kata lain, rumusan dalam pasal-pasal UU Tipikor
yang mengatur tindak pidana korupsi dirumuskan untuk menegakkan hukum
dan melindungi kepentingan negara sesuai dengan prinsip konstitusional.
-
Bahwa lebih lanjut, berkenaan tindak pidana korupsi yang dipandang sebagai
tindak pidana yang mempunyai dampak yang sangat luas, maka secara
kategoris UU Tipikor telah memberikan klasifikasi terkait tindakan apa saja
yang termasuk dalam jenis-jenis tindak pidana korupsi. Terhadap hal a quo,
jika dikelompokkan dari cara/modus di dalam melakukan perbuatannya,
secara doktriner dapat dibagi menjadi 7 (tujuh) kelompok, yaitu tindak pidana
korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, suap menyuap,
pemerasan, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, benturan
kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
230
-
Dalam hal Pemohon dalam permohonan uji materiil a quo, meminta agar
ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dinyatakan tidak
mempunyai
kekuatan
hukum
mengikat
atau
setidaknya
dimaknai
“memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagai akibat
dari atau dalam kaitannya dengan penyuapan.” (Pasal 2 ayat (1)) “dengan
tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
sebagai akibat dari atau dalam kaitannya dengan penyuapan.” (Pasal 3), hal
ini justru bertentangan dengan tujuan Pemerintah mengambil langkah-
langkah pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi secara
sistematis dan berkesinambungan serta komitmen Pemerintah dalam
memberantas tindak pidana korupsi yang telah dinyatakan pada saat
penanadatanganan United Nation Convention Against Corruption, 2003
(Konvensi Perserikatan Bangka-Bangsa Anti Korupsi) yang kemudian telah
disahkan dan diratifikasi melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
7 Tahun 2006 Tentang Pengesahan United Nation Convention Against
Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003)
(“UU No.7/2006”).
-
Bahwa jumlah perkara tindak pidana korupsi yang menyangkut kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara yang ditangani KPK sebagai
berikut:
Tahun
Jumlah Tindak Pidana Korupsi Kategori Perkara
Pengadaan Barang/Jasa/Kerugian Negara
2004
2 Perkara
2005
12 Perkara
2006
8 Perkara
2007
14 Perkara
2008
18 Perkara
2009
16 Perkara
2010
16 Perkara
2011
10 Perkara
2012
8 Perkara
2013
9 Perkara
2014
15 Perkara
2015
14 Perkara
231
2016
14 Perkara
2017
15 Perkara
2018
17 Perkara
2019
18 Perkara
2020
27 Perkara
2021
30 Perkara
2022
14 Perkara
2023
62 Perkara
2024
68 Perkara
Sumber: https://www.kpk.go.id/id/publikasi-data/statistik/penindakan-2
Berdasarkan data-data tersebut menunjukkkan bahwa perkara tindak pidana
korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara dan perekonomian
negara yang didakwa dengan menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3
UU PTPK setiap tahunnya meningkat secara signifikan sehingga menunjukkan
bahwa korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara tersebut secara
riil terjadi setiap tahun.
-
Bahwa mencermati permohonan Para Pemohon dalam permohonan a quo,
yang menginginkan adanya penambahan prasyarat dalam unsur Pasal 2 ayat
(1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang lebih menekankan adanya kepemilikan niat
atau opzet (mens rea) telah memperkaya atau menguntungkan orang lain
atau korporasi, dengan menambahkan prasyarat pada Pasal 2 ayat (1) dan
Pasal 3 UU Tipikor dengan adanya suap menyuap, penyalahgunaan jabatan,
pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan
penerimaan gratifikasi. Menurut Para Pemohon dengan adanya penambahan
prasyarat demikian, berkenaan dengan partisipasi subyek hukum akan lebih
tergambarkan adanya mens rea untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Dimana sebelumnya menurut Pemohon, partisipasi Subyek Pelaku tidak
dapat dimintakan pertanggungjawaban hanya jika disandarkan oleh dua
elemen melawan hukum dan kerugian negara semata. Sehingga menurut
Para Pemohon uraian delik Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor belum
atau tidak melukiskan norma yang mengharuskan terhubungnya kehendak
atau niat diantara para pihak yang terkait.
-
Dalil Para Pemohon demikian kiranya tidak tepat dan berlebihan.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam ranah perumusan norma hukum
232
pidana, berkenaan dengan penambahan prasyarat adanya suap menyuap,
penyalahgunaan
jabatan,
pemerasan,
perbuatan
curang,
benturan
kepentingan
dalam
pengadaan
dan
penerimaan
gratifikasi,
untuk
menggambarkan adanya mens rea, jelas tidak memungkinkan. Dengan
penambahan prasyarat demikian dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU
Tipikor, akan menimbulkan double/ganda perbuatan yang dilarang, yakni
antara melawan hukum/penyalahgunaan kewenanagannya dengan suap
menyuap, penyalahgunaan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan
kepentingan dalam pengadaan dan penerimaan gratifikasi, dalam satu pasal.
Sebab sebagaimana diketahui bahwa suap menyuap, penyalahgunaan
jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam
pengadaan dan penerimaan gratifikasi merupakan bentuk delik/tindak pidana
tersendiri dalam UU Tipikor, yang diancam dengan sanksi tersendiri.
-
Keadaan-keadaan adanya suap menyuap, penyalahgunaan jabatan,
pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan
penerimaan gratifikasi, jika dikaitkan dengan tindak pidana korupsi kerugian
negara atau perekeonomian negara, hanyalah merupakan modus/cara yang
merupakan bentuk atau perwujudan konkrit adanya perbuatan melawan
hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam delik yang mengakibatkan
adanya kerugian negara atau perekeonomian negara. Oleh karena hanya
merupakan modus/cara maka dalam pembuktiannya tidak harus dibuktikan
tersendiri sebagai unsur, melainkan sudah tercakup dalam pembuktian unsur
melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangannya.
-
Bahwa selanjutnya untuk pembuktian adanya mens rea berupa kesengajaan
pelaku untuk membuat atau menjadikan dirinya sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi “untung”, cukup digambarkan dengan adanya pembuktian
bahwa perbuatan pelaku telah secara sadar/sengaja dan menghendaki
“willens en wetens” (menghendaki dan mengetahui) adanya akibat yang
dikehendaki dari perbuatannya tersebut yakni adanya keuntungan yang akan
diperoleh dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Dengan adanya
keadaan yang demikian, jika perbuatan secara sadar/sengaja dan
menghendaki “willens en wetens” melawan hukum/menyalahgunakan
kewenangan tersebut kemudian menguntungkan dirinya sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi, maka jelas perbuatan demikian dapat dinyatakan
233
tercela dan dapat dipidana. Sehingga tidak perlu kemudian harus
membuktikan adanya tindak pidana lain berupa adanya suap menyuap,
penyalahgunaan
jabatan,
pemerasan,
perbuatan
curang,
benturan
kepentingan
dalam
pengadaan
dan
penerimaan
gratifikasi,
untuk
membuktikan adanya mens rea dalam pembuktian Pasal 2 ayat (1) dan Pasal
3 UU Tipikor.
-
Sifat melawan hukum dalam rumusan tindak pidana/delik tidak selalu
dirumuskan secara eksplisit. Jika tidak dirumuskan secara eksplisit maka
unsur-unsur perbuatan tersebut telah menunjukan ketercelaan atau melawan
hukum itu sendiri, termasuk dalam hal ini perbuatan suap menyuap,
penyalahgunaan
jabatan,
pemerasan,
perbuatan
curang,
benturan
kepentingan dalam pengadaan dan penerimaan gratifikasi. Oleh karena itu
tidak
relevan
jika
kemudian,
dalam
unsur
perbuatan
melawan
hukum/menyalahgunakan kewenangan, masih harus ditambahkan adanya
unsur melawan hukum yang tidak eksplisit perlu dicantumkan dalam suatu
delik. Dengan penambahan rumusan demikian, selain mengakibatkan kriteria
ganda juga menjadikan beban dalam pembuktian. Oleh karenanya dalil
Pemohon demikian kiranya patut diabaikan dan dikesampingkan karena tidak
berdasar atas hukum.
-
Perbuatan melawan hukum maupun menyalahgunakan kewenangan dalam
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor inilah yang harus diuji melalui
pembuktian fakta sidang apakah dilakukan atas dasar telah secara
sadar/sengaja dan menghendaki (willens en wetens) terhadap perbuatannya
semata, bukan kemudian harus digantungkan dengan adanya mens rea
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Bahwa unsur
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi senyatanya hanyalah
akibat semata yang tidak harus disengaja sebagai maksud, sehingga tidak
perlu dibuktikan sebagai maksud atau tujuan dari perbuatan melawan hukum
(Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Hal demikian inilah yang ditegaskan dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016
tanggal 25 Januari 2017 sebagai berikut:
“Oleh karena itu, walaupun pelaku tidak memperkaya diri sendiri atau
menguntungkan diri sendiri namun apabila melakukan perbuatan
melawan
hukum
atau
menyalahgunakan
kewenangan
yang
merugikan keuangan negara dan dalam hal ini orang lain atau suatu
234
koporasi diuntungkan atau bertambah kekayaannya, dikenai tindak
pidana korupsi.”
-
Berdasarkan uraian di atas frasa “memperkaya diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi” dalam Pasal 2 ayat (1) dan “dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” pada Pasal
3 UU TIPIKOR tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan mempunyai
kekuatan hukum mengikat.
-
Bahwa norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor secara politik hukum
telah diadopsi ke dalam KUHP Baru menjadi Pasal 603 dan Pasal 604.
Bahwa dalam permohonan pengujian a quo, PEMOHON sengaja tidak
memasukan Pasal terkait yang ada dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang secara jelas
memuat norma Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor di dalam Pasal 603 KUHP Baru
dan norma Pasal 3 UU Tipikor di dalam Pasal 604 KUHP Baru, dengan
alasan pasal-pasal tersebut belum berlaku. Oleh karenanya perlu
disampaikan disini, bahwa dengan diadposinya ketentuan norma Pasal 2
ayat (1) UU Tipikor di dalam Pasal 603 KUHP Baru dan norma Pasal 3 UU
Tipikor di dalam Pasal 604 KUHP Baru, menunjukan bahwa pembentuk
undang-undang sebagai penentu politik hukum (legal policy) beranggapan
norma di dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor tidak memiliki
problem normatif sehingga diadopsi dalam KUHP Baru yang mengatur tindak
pidana khusus.
-
Berkenaan dengan dalil-dalil yang dimohonkan oleh Pemohon a quo, maka
senyatanya hanyalah merupakan problem penerapan norma secara individu
dan bukan persoalan konstitusionalitas norma, karena semata-mata
merupakan persoalan penerapan norma dalam kasus konkrit, yang
tergantung tergantung pada pembuktian perkara atas Pasal yang
disangkakan, yakni Pasal Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Penerapan
norma demikian, merupakan ranah Hakim Tindak Pidana Korupsi pada
semua tingkatan peradilan, yang dapat dimintakan Upaya hukum biasa
mauapun luar biasa melalui peninjauan kembali (PK), sehingga tidak harus
dilakukan dengan merubah norma yang ada melalui permohonan pengujian
UU atas UUD 1945 seperti yang dilakukan Para Pemohon dalam perkara a
quo.
235
-
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, maka terhadap permintaan PARA
PEMOHON untuk menyatakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU
TIPIKOR tidak mengikat secara hukum adalah tidak berdasarkan hukum dan
patut untuk ditolak.
III. PETITUM
Berdasarkan hal-hal yang telah kami uraikan tersebut di atas, dengan ini
Komisi Pemberantasan Korupsi selaku Pihak Terkait memohon kepada Yang
Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, memutus dan
mengadili permohonan pengujian ini, dapat memberikan amar putusan sebagai
berikut:
1. Menerima dan mempertimbangkan keterangan Komisi Pemberantasan
Korupsi secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
3. Menolak permohonan pengujian materil Pemohon untuk seluruhnya atau
setidak-tidaknya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
(niet onvankelijk verklaard);
4. Menyatakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini di dalam berita acara negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya
Atau
Apabila Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya
(ex aequo bono).
Selain itu, terdapat keterangan Pihak Terkait Komisi Pemberatasan Korupsi
terhadap Permohonan Nomor 161/PUU-XXII/2024 yang juga relevan dengan
permohonan a quo, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
236
Urgensi
Pengaturan
Tindak
Pidana
Korupsi
terkait
Kerugian
Keuangan/Perekonomian Negara di Indonesia.
-
Tindak pidana korupsi telah disejajarkan dengan kejahatan genosida,
kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi sebagaimana diatur
dalam Statuta Roma. Terkait dengan hal tersebut, upaya pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi semakin ditingkatkan dan diintensifkan
dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kepentingan
masyarakat.
Agar
dapat
menjangkau
berbagai
modus
operandi
penyimpangan keuangan negara atau perekonomian negara yang semakin
canggih dan rumit, maka tindak pidana korupsi yang dirumuskan sedemikian
rupa, sehingga awalnya tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas
sebagai tindak pidana formil melalui rumusan dalam ketentuan Pasal 2 ayat
(1) dan Pasal 3 UU Tipikor.
-
Perumusan delik yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU
Tipikor pada hakekatnya sudah sesuai dan dibutuhkan dalam situasi
masyarakat Indonesia saat ini. Masih rendahnya integritas penyelenggara
negara di Indonesia mengharuskan aturan tersebut tetap diperlukan. Di sisi
lain, peran negara dalam kehidupan perekonomian masyarakat masih sangat
besar, mulai dari regulator dan fasilitator, pelaku ekonomi, pembangunan
ekonomi, dan menghadap krisis. Kehidupan perekonomian Indonesia, saat
ini masih sangat bergantung pada anggaran dari negara, baik anggaran
pendapatan dan belanja negara (APBN) maupun anggaran pendapatan dan
belanja daerah (APBD), termasuk pula keuangan negara yang ada pada
BUMN dan BUMD. Di sinilah peran penting negara, termasuk dengan
menggunakan instrumen tindak pidana korupsi untuk mengendalikan
pengelolaan APBN dan APBD dilakukan secara efektif, efisien, transparan
dan akuntabel. Terhadap para penyelenggara yang serampangan dalam
melakukan pengelolaan APBN. APBD, dan keuangan BUMN/BUMD, negara
perlu melakukan penindakan dengan menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan
Pasal 3 UU Tipikor agar muncul efek jera dan daya tangkal. Sebab
penindakan pada hakekatnya juga merupakan upaya pencegahan dalam arti
luas.
-
Keberadaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR menjadi ciri khas
tersendiri dalam rezim pemberantasan korupsi di Indonesia. Pentingnya
237
pengaturan mengenai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR karena pada
titik poin penempatan unsur merugikan keuangan negara dan perekonomian
negara dalam UU TIPIKOR ditujukan untuk dapat mengembalikan kerugian
keuangan negara dan perekonomian negara yang terjadi akibat dari
perbuatan korupsi.
-
Dalam rangka menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan
terhadap keuangan negara atau perekonomian negara yang semakin
canggih seiring dengan perkembangan teknologi, maka tindak pidana yang
diatur sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor
dirumuskan sedemikian rupa sehingga meliputi perbuatan-perbuatan untuk
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara
“melawan hukum”.
-
Pentingnya pengaturan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, juga
dikarena tidak semua perbuatan melawan hukum yang berakibat merugikan
keuangan atau perekonomian negara bisa diproses dengan merujuk pada
ketentuan pidana dalam UU Tipikor selain delik yang tercantum dalam Pasal
2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Misalnya, Mark up dalam pengadaan
barang dan jasa pemerintah tidak selamanya hal itu diawali dan diikuti oleh
adanya suap menyuap dan gratifikasi. Ada kalanya para pihak sejak awal
telah melakukan kerjasama untuk melakukan mark up pengadaan barang
dan jasa, dan hasilnya akan mereka nikmati berdua dikemudian hari. Selain
itu, tidak adanya ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor
juga akan menyulitkan Negara dalam melakukan tuntutan terhadap uang
pengganti. Padahal paradigma dan filosofi pemidanaan di berbagai negara
saat ini juga mengalami perubahan, yang semula menekankan pada upaya
pembalasan (retributif), sekarang berganti pada upaya pengembalian
kerugian korban (restitutif), dan upaya memulihkan ke keadaan semula
(restorative justice).
-
Apabila mengacu pada ketentuan UU Tipikor, terdapat 30 (tiga puluh)
perbuatan yang diklasifikasikan sebagai Tindak Pidana Korupsi. Delik pidana
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 UU Tipikor,
mempunyai unsur pidana yang berbeda dengan delik pidana terkait delik
pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 maupun ketentuan
Pasal 12B UU Tipikor. Salah satu unsur pidana dalam rumusan ketentuan
238
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 UU Tipikor yang membedakan dengan
rumusan Pasal-Pasal lain adalah unsur “merugikan keuangan negara
dan perekonomian negara”.
-
Konsiderans menimbang UU No. 31/1999 menegaskan bahwa “tindak pidana
korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan
menghambat pembangunan nasional” serta “menghambat pertumbuhan dan
kelangsungan pembangunan nasional.” Dalam Penjelasan Umum UU No.
31/1999 pun, kebahayaan korupsi kerugian keuangan/perekonomian negara
diuraikan beberapa kali, salah satunya adalah penegasan bahwa “perbuatan
korupsi telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar yang pada
gilirannya dapat berdampak pada timbulnya krisis di berbagai bidang.”
-
Lebih lanjut, konsiderans menimbang UU No. 20/2001 kembali mengafirmasi
bahwa tindak pidana korupsi “tidak hanya merugikan keuangan negara”
tetapi juga merupakan “pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi
masyarakat secara luas,” sehingga tindak pidana korupsi digolongkan
sebagai “kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar
biasa.” Uraian di atas menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi kerugian
keuangan/perekonomian negara merupakan salah satu tindak pidana utama
dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
-
Dalam hal Pemohon dalam permohonan uji materiil a quo, meminta agar
ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dinyatakan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, hal ini justru bertentangan dengan
tujuan
Pemerintah
mengambil
langkah-langkah
pencegahan
dan
pemberantasan
tindak
pidana
korupsi
secara
sistematis
dan
berkesinambungan serta komitmen Pemerintah dalam memberantas tindak
pidana korupsi yang telah dinyatakan pada saat penanadatanganan United
Nation Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangka-
Bangsa Anti Korupsi) yang kemudian telah disahkan dan diratifikasi melalui
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2006 Tentang
Pengesahan United Nation Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003) (“UU No.7/2006”).
-
Salah satu yang utama yaitu melalui penegakan hukum yang utamanya
pengoptimalan pengembalian kerugian keuangan, sebab berdasarkan Pasal
1 ayat (3) UUD 1945 Indonesia merupakan negara yang berdasarkan atas
239
hukum (rechtsstaat) bukan berdasarkan pada kekuasaan (machtsstaat).
Sehingga norma Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan seluruh
uraian tersebut, maka terhadap permintaan Pemohon untuk menyatakan
ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor tidak mengikat secara
hukum adalah tidak berdasarkan hukum dan patut untuk ditolak.
Statistik Penanganan Perkara Korupsi Kerugian Keuangan/Perekonomian
Negara
-
Signifikansi
dan
urgensi
pengaturan
korupsi
kerugian
keuangan/perekonomian negara tidak hanya bersifat normatif saja,
melainkan juga memiliki relevansi empiris dengan merujuk pada jumlah
kerugian keuangan/perekonomian negara yang ditimbulkan serta prevalensi
penanganan perkara korupsi kerugian keuangan/perekonomian negara.
Berdasarkan analisis terhadap laporan-laporan riset Indonesia Corruption
Watch berjudul “Tren Vonis Kasus Korupsi” tahun 2014 sampai dengan 2023,
didapatkan fakta bahwa berdasarkan riset putusan pengadilan dalam perkara
korupsi, jumlah total kerugian negara yang ditimbulkan korupsi sejak
tahun 2014 hingga 2023 secara nasional mencapai lebih dari Rp291,5
triliun.
-
Dalam konteks penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh KPK, sejak
2014 sampai dengan Mei 2025, KPK telah menangani 310 perkara tindak
pidana korupsi kerugian keuangan/perekonomian negara berdasarkan Pasal
2 dan Pasal 3 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001.
Jumlah Perkara Korupsi Kerugian Keuangan/Perekonomian Negara
yang Ditangani KPK Tahun 2014 s.d. 2025
Tahun
Jumlah Perkara
2014
15
2015
14
2016
14
2017
15
2018
17
2019
18
2020
27
2021
30
240
2022
14
2023
62
2024
68
2025
16
Total
310
-
Total jumlah kerugian keuangan/perekonomian negara dalam perkara tindak
pidana korupsi kerugian keuangan/perekonomian negara berdasarkan Pasal
2 dan Pasal 3 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 yang ditangani oleh KPK
pada tahun 2018 s.d. 2025 mencapai lebih dari Rp25,1 triliun.
Jumlah Kerugian Keuangan/Perekonomian Negara
Tahun 2018 s.d. 2025
Tahun
Jumlah Kerugian Negara
2018
Rp636.661.190.535
2019
Rp2.508.368.042.421
2020
Rp931.258.066.924
2021
Rp484.224.966.304
2022
Rp1.977.266.385.641
2023
Rp1.241.560.856.292
2024
Rp5.339.000.000.000
dan
USD2.731.021,27 (setara
Rp44.290.337.446,23)
2025
Rp11.982.000.000.000
Total
Rp25.144.629.845.563,20
Aspek
Kesejarahan
Tindak
Pidana
Korupsi
Kerugian
Keuangan/Perekonomian Negara dalam Setiap UU Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi dari Masa ke Masa
-
Tindak
pidana
korupsi
kerugian
keuangan/perekonomian
negara
merupakan salah satu bentuk korupsi yang konsisten ada dalam peraturan
perundang-undangan tindak pidana korupsi di Indonesia dari masa ke
masa.
Hal
ini
mencerminkan
bahwa
korupsi
kerugian
keuangan/perekonomian negara telah menjadi bagian fundamental dalam
hukum pemberantasan tindak pidana korupsi sejak dekade-dekade awal
241
kemerdekaan Indonesia pada 1957 hingga UU No. 31/1999 jo. UU No.
20/2001 yang berlaku saat ini.
-
Dalam Peraturan Penguasa Militer Nomor 6 Tahun 1957 atau
PRT/PM/06/1957 tentang Langkah Pemberantasan Korupsi, perbuatan
yang menyebabkan kerugian keuangan atau perekonomian diatur dalam
Pasal 1 ayat (1):
“Tiap perbuatan yang dilakukan oleh siapa pun juga baik untuk
kepentingan sendiri, untuk kepentingan orang lain, atau untuk
kepentingan suatu badan yang langsung atau tidak langsung
menyebabkan kerugian keuangan atau perekonomian.
Tiap perbuatan yang dilakukan oleh seorang pejabat yang menerima gaji
atau upah dari suatu badan yang menerima bantuan dari keuangan
negara atau daerah yang dengan mempergunakan kesempatan atau
kewenangan atau kekuasaan yang diberikan kepadanya oleh jabatan
langsung atau tidak langsung membawa keuntungan keuangan material
baginya.”
-
Pasal 2 Peraturan Penguasa Perang Pusat No. Prt/Peperpu/013/1958
mengatur mengenai kerugian negara:
“Perbuatan seseorang yang dengan atau karena melakukan sesuatu
kejahatan atau pelanggaran, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
suatu badan secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan
atau perekonomian negara atau daerah atau merugikan keuangan
suatu badan yang menerima bantuan dari keuangan Nnegara atau
badan hukum lain yang mempergunakan modal dan kelonggaran dari
masyarakat.”
-
UU No. 24 Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan dan
Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi mengatur korupsi kerugian
keuangan/perekonomian negara dalam Pasal 1:
“Yang disebut tindak pidana korupsi ialah a) tindakan seseorang yang
dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara
langsung
atau
tidak
langsung
merugikan
keuangan
atau
perekonomian negara atau daerah atau merugikan keuangan suatu
badan yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah
atau badan hukum lain yang mempergunakan modal kelonggaran-
kelonggaran dari negara atau masyarakat.”
-
Begitupun dengan Pasal 1 ayat (1) UU No. 3 Tahun 1971 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur mengenai
korupsi kerugian keuangan/perekonomian negara:
“Dihukum karena tindak pidana korupsi karena:
242
(1) a. barangsiapa dengan melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu
Badan, yang secara langsung atau tidak langsung
merugikan keuangan negara dan atau perekonomian
negara, atau diketahui atau patut disangka olehnya bahwa
perbuatan tersebut merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara; b. barangsiapa dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
Badan, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau
sarana
yang
ada
padanya
karena
jabatan
atau
kedudukan, yang secara langsung atau tidak langsung
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara;”
-
Saat ini, UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan
atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016, mengatur korupsi
kerugian keuangan/perekonomian negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3:
“Pasal 2
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana
penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2)
Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat
dijatuhkan.
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan
atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat
1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda
paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”
-
Berdasarkan uraian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa tindak pidana
korupsi kerugian keuangan/perekonomian negara secara historis selalu
ada dalam peraturan perundang-undangan tentang pemberantasan tindak
pidana korupsi, sehingga telah menjadi bagian integral, bahkan menjadi
243
salah satu tindak pidana korupsi utama dalam hukum pidana nasional
Indonesia
Pengaturan Korupsi Kerugian Keuangan/Perekonomian Negara dalam
KUHP Nasional Menunjukkan Relevansi dan Urgensi Tindak Pidana
Tersebut
-
Dengan diundangkannya UU No. 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP), tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara
yang sebelumnya diatur dalam UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 diambil
alih dan dimasukkan pengaturannya ke dalam Bab XXXV: Tindak Pidana
Khusus KUHP Nasional. Lebih spesifik, delik Pasal 2 ayat (1) UU No.
31/1999 jo. UU No. 20/2001 menjadi Pasal 603 KUHP Nasional,
sementara delik Pasal 3 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 menjadi Pasal
604 KUHP Nasional. Pada saat mulai berlakunya KUHP Nasional di
tanggal 2 Januari 2026 (vide Pasal 624 KUHP Nasional), Pasal 2 ayat (1)
dan Pasal 3 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku (vide Pasal 622 ayat (1) huruf l KUHP Nasional).
-
Pengambilalihan dan pengaturan tindak pidana korupsi kerugian
keuangan/perekonomian negara dalam KUHP Nasional menunjukkan
kuatnya urgensi dan relevansi kriminalisasi dan penegakan hukum atas
tindak pidana tersebut. Tindak pidana korupsi dimasukkan dalam bab
tersendiri “Bab Tindak Pidana Khusus”. Merujuk Penjelasan Umum KUHP
Nasional, karakteristik tindak pidana khusus, termasuk tindak pidana
korupsi kerugian keuangan/perekonomian negara, mencakup:
a. dampak viktimisasinya besar;
b. sering bersifat transnasional terorganisasi (antara lain ditandai
dengan adanya korupsi yang melibatkan pelaku pidana lintas
negara serta menghasilkan aset hasil pidana yang dipindahkan
atau disembunyikan di negara asing sehingga membutuhkan
pemulihan aset lintas yurisdiksi);
c. pengaturan acara pidananya bersifat khusus (ditunjukkan dengan
pengaturan hukum acara pidana khusus dalam UU No. 31/1999 jo.
UU No. 20/2001 serta UU No. 30/2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 19/2019 tentang
244
Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi);
d. sering menyimpang dari asas umum hukum pidana materiel
(ditandai dengan ketentuan khusus pidana materiel dalam UU No.
31/1999 jo. UU No. 20/2001, antara lain mengenai ketentuan
pemidanaan);
e. adanya lembaga pendukung penegakan hukum yang bersifat dan
memiliki
kewenangan
khusus
(pembentukan
Komisi
Pemberantasan Korupsi berdasarkan UU No. 30/2002);
f.
didukung oleh berbagai konvensi internasional, baik yang sudah
diratifikasi maupun yang belum diratifikasi (antara lain United
Nations Convention against Corruption yang diratifikasi Indonesia
dengan UU No. 7/2006 serta OECD Convention on Combating
Bribery of Foreign Public Officials in International Business
Transactions); dan
g. merupakan perbuatan yang dianggap sangat jahat dan tercela dan
sangat dikutuk oleh masyarakat (antara lain ditandai dengan
penggolongan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan yang
pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa menurut UU
No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001).
Pertanggungjawaban
Pidana
dalam
Korupsi
Kerugian
Keuangan/Perekonomian Negara menurut KUHP Nasional.
-
Sebagaimana telah diuraikan, KUHP Nasional yang akan mulai berlaku
pada 2 Januari 2026 mengambil alih dan mengatur Pasal 2 ayat (1) dan
Pasal 3 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 menjadi Pasal 603 dan Pasal
604 KUHP Nasional.
-
Pasal 603 KUHP Nasional [sebelumnya Pasal 2 ayat (1) UU No. 31/1999
jo. UU No. 20/2001] merumuskan:
“Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun
dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit
kategori II dan paling banyak kategori VI.”
245
-
Pasal 604 KUHP Nasional [sebelumnya Pasal 3 UU No. 31/1999 jo. UU
No. 20/2001] mengatur:
“Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang
lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau
sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat
2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda
paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.”
-
Sebagaimana diuraikan dalam bagian lain Keterangan ini, rumusan Pasal
603 KUHP Nasional memang tidak secara eksplisit menyebutkan bagian
inti delik kesalahan “dengan sengaja”, sementara Pasal 604 KUHP
Nasional telah merumuskan bagian inti delik kesalahan “dengan tujuan”
(sepadan dengan kesengajaan sebagai maksud/tujuan).
-
Namun demikian, berdasarkan Pasal 36 KUHP Nasional, perbuatan dalam
Pasal 603 maupun Pasal 604 harus dilakukan dengan sengaja untuk dapat
dipidana. Pasal 36 KUHP Nasional mengatur:
“(1) Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak
Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.
(2) Perbuatan yang dapat dipidana merupakan Tindak Pidana yang
dilakukan dengan sengaja, sedangkan Tindak Pidana yang dilakukan
karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan.”
-
Berdasarkan Penjelasan Pasal 36 ayat (1), ketentuan dimaksud berfungsi
untuk memformalkan dan menegaskan prinsip tiada pidana tanpa
kesalahan (geen straf zonder schuld). Selanjutnya, Penjelasan Pasal 36
ayat (2) menyebabkan implikasi penting bahwa “setiap tindak pidana
dalam peraturan perundang-undangan harus selalu dianggap dilakukan
dengan sengaja dan unsur kesengajaan ini harus dibuktikan pada setiap
tahap pemeriksaan perkara” (Topo Santoso, Asas-Asas Hukum Pidana,
2023). Konsekuensi mendasar dari ketentuan ini, tindak pidana korupsi
kerugian keuangan/perekonomian negara dalam Pasal 603 dan Pasal 604
KUHP Nasional harus dibuktikan unsur kesengajaannya pada setiap tahap
pemeriksaan perkara.
-
Dengan demikian, berkaitan dengan permohonan Pemohon, tanpa harus
memberikan pemaknaaan atau menyatakan inkonstitusional bersyarat
terhadap tindak pidana korupsi kerugian negara, berdasarkan KUHP
Nasional,
setiap
tindak
pidana
(termasuk
korupsi
kerugian
keuangan/perekonomian negara) memang harus selalu dianggap
246
dilakukan dengan sengaja dan unsur kesengajaan tersebut harus
dibuktikan pada setiap tahap pemeriksaan perkara.
Kesesuaian Korupsi Kerugian Keuangan/Perekonomian Negara dengan
UN Convention against Corruption
-
UN Convention against Corruption mengatur ketentuan-ketentuan
antikorupsi yang Negara Pihak (termasuk Indonesia) wajib adopsi (shall
adopt) dan wajib pertimbangkan untuk diadopsi (shall consider adopting)
dalam bidang pencegahan korupsi, kriminalisasi, penegakan hukum,
pemulihan aset, dan kerja sama internasional. Meskipun demikian, Pasal
4 ayat 1 UNCAC tetap menjamin prinsip kesetaraan kedaulatan dan
integritas teritorial negara Pihak:
“Negara Pihak wajib melaksanakan kewajiban berdasarkan Konvensi ini
dengan cara yang sesuai dengan prinsip kesetaraan kedaulatan dan
integritas teritorial negara dan prinsip non-intervensi terhadap urusan
domestik Negara lain.”
-
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, tindak pidana korupsi kerugian
keuangan/perekonomian negara merupakan salah satu tindak pidana
utama dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari masa ke
masa. Meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam UNCAC, pengaturan
tindak pidana tersebut adalah sepenuhnya sah dan berdasar hukum, baik
hukum nasional dan hukum internasional, dengan mengingat prinsip
kedaulatan negara untuk menetapkan dan menegakkan ketentuan hukum
pidana (ius puniendi).
-
Meskipun tidak mengatur secara tersendiri tindak pidana korupsi kerugian
keuangan/perekonomian negara, terdapat satu tindak pidana wajib
(mandatory offence) dalam UNCAC yang karakternya mirip dengan
korupsi kerugian keuangan/perekonomian negara dan penggelapan dalam
jabatan,
yaitu
Pasal
17
tentang
tindak
pidana
“penggelapan,
penyalahgunaan, atau pengalihan lain atas properti/kekayaan oleh pejabat
publik” (embezzlement, misappropriation or other diversion of property by
a public official):
“Setiap Negara Pihak wajib mengadopsi upaya legislatif atau upaya lain
yang diperlukan untuk menetapkan sebagai tindak pidana, apabila
dilakukan dengan sengaja, penggelapan, penyalahgunaan, atau
pengalihan lain oleh pejabat publik untuk keuntungan dirinya sendiri,
orang lain, atau entitas, atas properti/kekayaan, dana publik atau privat,
247
sekuritas, atau hal lain yang bernilai, yang dipercayakan kepadanya
karena jabatannya.”
-
Substansi delik ini mencakup perbuatan penggelapan, penyalahgunaan,
atau pengalihan lain yang dilakukan seorang pejabat publik atas suatu
kekayaan, dana publik (termasuk anggaran negara), yang dipercayakan
kepadanya karena jabatannya, dan perbuatan tersebut dilakukan untuk
menguntungkan diri pejabat publik tersebut, orang lain, atau entitas.
-
Pasal 3 ayat (2) UNCAC memang mengatur bahwa:
“Untuk tujuan mengimplementasikan Konvensi ini, tindak pidana yang
diatur di dalam Konvensi tidak perlu, kecuali dinyatakan lain, untuk
mengakibatkan kerugian atau kerusakan pada properti/kekayaan
negara.”
-
Ketentuan ini sama sekali tidak membuat tindak pidana korupsi kerugian
keuangan/perekonomian negara dalam UU No. 31/1999 jo. UU No.
20/2001 tidak sesuai dengan UNCAC, karena:
1) Fokus pengaturan Pasal 3 ayat (2) UNCAC terbatas secara spesifik
pada tindak pidana yang diatur dalam Konvensi [Christina Binder &
Jane A. Hofbauer, Article 3: Scope of Implementation, dalam Cecily
Rose et al. (ed.), The United Nations Convention against Corruption: A
Commentary, 2019], bukan pada tindak pidana korupsi menurut
hukum nasional yang tidak diatur eksplisit dalam UNCAC. Dengan
demikian, jangkauan hukum normatif Pasal 3 ayat (2) tidak
dimaksudkan untuk menyasar tindak pidana korupsi di luar UNCAC
yang diatur dalam hukum nasional, termasuk korupsi kerugian
keuangan/perekonomian negara.
2) Terhadap tindak pidana korupsi dalam UNCAC yang diadopsi dalam
hukum nasional Negara Pihak pun, norma Pasal 3 ayat (2) hanya tidak
mensyaratkan adanya kerugian/kerusakan properti/kekayaan negara
[Christina Binder & Jane A. Hofbauer, Article 3: Scope of
Implementation, dalam Cecily Rose et al. (ed.), The United Nations
Convention against Corruption: A Commentary, 2019], namun tidak
melarang pengaturan unsur tersebut dalam kriminalisasi tindak pidana
UNCAC menurut hukum nasional.
-
Meskipun
UNCAC
tidak
mengatur
delik
korupsi
kerugian
keuangan/perekonomian negara secara khusus, beberapa norma UNCAC
secara expressis verbis mengakui, sangat prihatin, dan bahkan mengatur
248
mengenai fenomena kerugian negara akibat korupsi. Hal tersebut
terefleksikan dalam ketentuan-ketentuan berikut:
1) Konsiderans pendahuluan (preamble):
“Menimbang lebih jauh kasus-kasus korupsi yang melibatkan
sejumlah aset besar, yang mungkin merupakan bagian substansial
dari sumber daya/kekayaan Negara-Negara, dan mengancam
stabilitas politik dan pembangunan berkelanjutan Negara-Negara
tersebut,”
Konsiderans ini menunjukkan dengan jelas bahwa UNCAC mengakui
dan begitu prihatin atas korupsi besar (grand corruption) yang amat
merugikan sumber daya, termasuk keuangan/perekonomian negara.
2) Dalam Pasal 53 yang mengatur tentang tindakan pemulihan
properti/kekayaan secara langsung, UNCAC mengakui fenomena
dirugikannya suatu negara akibat korupsi dan mengatur mekanisme
pemulihannya secara langsung [Jean-Pierre Brun, Article 53:
Measures for direct recovery of property, dalam Cecily Rose et al. (ed.),
The United Nations Convention against Corruption: A Commentary,
2019]. Pasal 53 ayat (2) dan (3) UNCAC mengatur:
“Setiap
Negara
Pihak
wajib,
sesuai
dengan
hukum
domestiknya:
…
2. Mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengizinkan
pengadilannya untuk memerintahkan orang-orang yang
telah melakukan tindak pidana yang ditetapkan sesuai
dengan Konvensi ini untuk membayar kompensasi atau
ganti kerugian kepada Negara Pihak lain yang telah
dirugikan akibat tindak pidana tersebut; dan
3. Mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengizinkan
pengadilan atau otoritas berwenangnya, pada saat harus
memutuskan perampasan, untuk mengakui klaim
Negara Pihak Lain sebagai pemilik sah dari
properti/kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana
yang ditetapkan sesuai Konvensi ini.”
3) Pasal 57 UNCAC tentang pengembalian dan penyisihan aset (return
and disposal of assets) mengatur bahwa properti yang dirampas suatu
Negara Pihak harus disisihkan, termasuk dengan mengembalikannya
kepada pemilik sahnya terdahulu. Subjek “pemilik sahnya terdahulu”
(prior legitimate owners) mencakup pula Negara Pihak yang dirugikan
akibat korupsi [F. Pinar Ölcer, Article 57: Return and disposal of assets,
249
dalam Cecily Rose et al. (ed.), The United Nations Convention against
Corruption: A Commentary, 2019].
Berdasarkan
uraian
di
atas,
telah
jelas
bahwa
korupsi
kerugian
keuangan/perekonomian negara sebagai salah satu tindak pidana utama dalam UU
Pemberantasan Tindak Korupsi telah sesuai dengan jiwa dan norma hukum
UNCAC. UNCAC secara khusus amat prihatin terhadap korupsi yang sangat
merugikan sumber daya/kekayaan negara, dan lebih jauh lagi telah mengatur
mekanisme pemulihan aset hasil korupsi lintas-yurisdiksi ke Negara Pihak yang
dirugikan oleh korupsi.
Keterangan Tambahan Komisi Pemberantasan Korupsi
Permintaan keterangan tambahan dari Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi Bapak ASRUL SANI, sehubungan dengan hal-hal sebagai berikut:
Kalau kita bicara Pasal 2 ayat (1) ya, ini kan setidaknya ada 3 unsur.
Pertama, melawan hukum … secara melawan hukum, melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, dan kemudian merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara. Nah, saya ingin mohon tambahan
keterangan yang ini tentu kalau dari sisi Kuasa Presiden mencerminkan
bagaimana kemudian pasal ini diimplementasikan. Nah dari 3 unsur itu, ya,
ini mohon keterangan tambahannya adalah apakah dalam pelaksanaannya,
perlu diwujudkan suatu hubungan kausalitas, antara melawan hukumnya
dengan merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain,
atau koorporasi.
Barangkali supaya lebih mudah saya ingin menjelaskan seperti ini, ya.
Kan misalnya seorang penyelenggara negara atau pejabat negara membuat
suatu keputusan atau suatu kebijakan, kebetulan secara prosedural salah, ada
yang tidak … bukan salah, ada yang tidak dipenuhi, sehingga ini membuka
peluang untuk adanya ... apa ... kategorisasi bahwa itu adalah ... apa ...
perbuatan melanggar hukum atau secara melawan hukum, ya. Tapi kemudian
akibat dari kebijakan atau keputusan yang katakanlah secara prosedural itu ada
pelanggaran hukumnya ya, ada pihak yang ... pihak lain ini, saya tidak bicara
diri sendiri, ya, orang lain atau korporasi yang diuntungkan, diperkaya, dan
kemudian karena ... apa ... dia kemudian menjadi diuntungkan atau diperkaya,
kemudian akibatnya negara dirugikan. Nah, saya hanya ingin tahu apakah ya,
ini dalam praktiknya itu di ... ya ... dibentuk sebuah hubungan kausalitas, itu. Itu,
itu saja yang saya ingin mohonkan ... apa ... dari baik kuasa presiden yang ada
Kejaksaan maupun dari KPK, ya Diterangkanlah bagaimana hubungan
kausalitas atau penegak hukum memandang itu sebagai hal yang sendiri-
sendiri? Melawan hukumnya dinilai sendiri, kemudian fakta-fakta yang terkait
dengan itu tadi memperkaya, terutama yang saya tekankan orang lain dan
korporasi, ya. Karena kalau kemudian itu memperkaya diri sendiri kan simple itu
ya, kausalitasnya sudah kelihatan. Tapi ketika orang lain atau korporasi, nah,
ya, kemudian itu menimbulkan akibat negara. Nah, itu tolong penjelasannya
agar bisa ditambahkan, ya?
250
Bahwa berdasarkan permintaan Yang Mulia Majelis Hakim tersebut, KPK
selaku Pihak Terkait memberikan Keterangan Tambahan yang diharapkan dapat
membantu Majelis Hakim MK dalam membuat pertimbangan sekaligus mengambil
putusan atas permohonan kedua perkara a quo, terkait permohonan uji materiil tafsir
ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (untuk selanjutnya disingkat UUD 1945),
yang diajukan dalam persidangan Mulia di Mahkamah Konstitusi ini.
KETERANGAN TAMBAHAN BERKENAAN DENGAN PENERAPAN UNSUR
PASAL 2 AYAT (1) DAN PASAL 3 UU TIPIKOR
1) Bahwa Pasal 2 ayat (1) UU PTPK, yang berbunyi sebagai berikut:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan
pidanapenjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp
200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah) dan paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah)”
Berdasarkan rumusan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor demikian, maka dapat
dirumuskan unsur-unsur tindak pidananya adalah sebagai berikut:
a. Setiap orang
b. yang secara melawan hukum
c. melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi
d. yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,
2) Bahwa Pasal 3 UU PTPK, yang berbunyi sebagai berikut:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan
atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 20 dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit
Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah)”
Berdasarkan rumusan Pasal 3 UU Tipikor demikian, maka dapat dirumuskan
unsur-unsur tindak pidananya adalah sebagai berikut:
251
a. Setiap orang
b. yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi,
c. menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada
padanya karena jabatan atau kedudukan
d. yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
3) Dalam penerapan unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, apabila
dikaitkan dengan pertanyaan Yang Mulia Hakim MK Bapak ASRUL SANI di
atas, maka dapat dijelaskan bahwa berkenaan dengan tindak pidana terdapat
dua ajaran yakni monistis dan dualistis. Dalam ajaran monistis, tindak pidana
dan kesalahan dipandang sebagai unsur tindak pidana. Kesalahan dipandang
hanya sebagai sikap batin pelaku sesuai teori psikologis, berupa kesengajaan
atau kealpaan yang tertuju kepada tindakan tercela yang dirumuskan sebagai
delik. Setelah semua unsur delik terbukti, terdakwa dinyatakan bersalah dan
dijatuhi hukuman antara batas minimal dan maksimal yang ditentukan oleh
undang-undang.
4) Sedangkan ajaran dualilistis, memisahkan secara tegas antara perbuatan
pidana (actus reus/criminal act) dan pertanggungjawaban pidana ( mens
rea/criminal responsibility atau kesalahan). Jadi, meskipun suatu perbuatan
telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam undang-undang,
pelaku tidak serta merta dapat dipidana. Penjatuhan pidana juga mensyaratkan
adanya kesalahan atau sikap batin pelaku yang dapat dipertanggungjawabkan.
5) Bahwa dalam perkembangan penegakan hukum tindak pidana korupsi selama
ini, dalam beberapa kasus yang tercermin dalam putusan pengadilan terhadap
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor terdapat kecenderungan Hakim
menerapkan ajaran monistis yakni memandang “onrechtmachtigheid atau
wederrechtelijkheid atau sifat melawan hukumnya perbuatan dan schuld atau
kesalahan sebagai unsur-unsur tindak pidana atau straftbaar feit, dimana
konsep ajaran monistis memandang kesalahan pelaku sebagai keadaan
psikologi pelaku, sehingga kesalahan hanya tertuju pada terbuktinya tindak
pidana dalam rumusan delik.
6) Dalam perkembangan terkini, berkenaan dengan diskursus monitis dan dualitis
ini, telah ditegaskan dalam perumusan KUHP Nasional melalui Undang-Undang
252
Nomor 1 Tahun 2023. Dalam KUHP Nasional yang mengadopsi ajaran dualistis
telah mengakhiri perdebatan teoritis dalam literatur: apakah hukum pidana
Indonesia menganut ajaran monistis atau ajaran dualistis. KUHP Nasional juga
memberikan penegasan pemberlakuan asas tiada pidana tanpa kesalahan
(Geen Straf Zonder Schuld). Bagian pertanggungjawaban pidana menyebutkan
bahwa setiap orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak
pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan. Kesengajaan dan
kealpaan sendiri merupakan bentuk dari kesalahan. Keduanya menjadi bagian
pembahasan masalah pertanggungjawaban pidana.
7) KUHP Nasional menegaskan bahwa perbuatan yang dapat dipidana merupakan
tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja. Tindak pidana yang dilakukan
karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan (vide Pasal 36 ayat (2) KUHP Nasional). Oleh karenanya,
dalam ajaran dualistis ini setiap tahap pemeriksaan perkara pidana wajib
membuktikan kesengajaan untuk mencegah pemidanaan terhadap perbuatan
yang tidak sengaja. Ajaran dualistis dalam KUHP Nasional membuat kata-kata
“dengan sengaja” tidak lagi sebagai bagian inti delik/unsur tertulis dalam suatu
tindak pidana.
8) Bahwa menurut doktrin, frasa “sengaja” dalam perumusan tindak pidana sering
mengambil bentuk lain, contohnya seperti “dengan maksud”, “mengetahui”,
“yang diketahuinya”, “padahal diketahuinya”, atau “sedangkan ia mengetahui”.
Bentuk semacam ini pada dasarnya menunjukkan bahwa tindak pidana tersebut
dilakukan dengan sengaja. Bahkan banyak ahli mengatakan kata kerja yang
diawali dengan imbuhan me- seperti “mengambil barang” sudah menyiratkan
perbuatan tersebut harus dilakukan dengan sengaja, termasuk dalam hal ini
“me’’ dalam unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dalam
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.
9) Bahwa berkenaan dengan permasalahan yang ditanyakan oleh Yang Mulia
Hakim Konstitusi ASRUL SANI di atas, terkait dengan penerapan Pasal 2 ayat
(1) dan Pasal 3 UU Tipikor, maka jika dihubungkan ajaran dualistis dapat
dirumuskan penerapannya sebagai berikut:
a) Bahwa berkenaan dengan tindak pidana (actus reus) Pasal 2 ayat (1) dan
Pasal 3 UU Tipikor, dalam pembuktian perbuatan subyek hukum yang
253
memenuhi rumusan unsur-unsur tindak pidana (delik) tersebut, masing-
masing unsur Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor harus dapat dibuktikan
dengan minimal 2 alat bukti yang sah berdasarkan Pasal 184 UU 8 Tahun
1981 (KUHAP).
Dalam pembuktian unsur-unsur tindak pidana tersebut, harus memenuhi
kaedah-kaedah yang dalam peraturan perundang-undangan, Putusan MK,
doktrin maupun yurisprudensi, maupun sumber hukum lain yang harus
dipedomani.
b) Berkenaan dengan persoalan yang ditanyakan oleh yang Mulia Hakim
Konstitusi Bpk ASRUL SANI mengenai apakah dalam pelaksanaannya,
perlu diwujudkan suatu hubungan kausalitas, antara unsur “melawan
hukum’’, dengan unsur “merugikan keuangan negara” dan dengan unsur
‘’memperkaya atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain,
atau koorporasi” ataukah dalam pembuktiannya masing-masing unsur
tersebut dibuktikan sendiri terpisah satu dengan lainnya?
c) Bahwa berkenaan dengan ajaran kausalitas, yang dianut di Indonesia
adalah teori sebagaimana yang dianut di Belanda yakni teori Trager atu Von
Kries, yang menyatakan yang menjadi sebab ialah yang seimbang
(adequaat) dengan akibat. Jadi berdasarkan teori ini sebab yang tidak
langsung tidak dapat diterima. Sehingga hukum pidana di Indonesia hanya
mengenal akibat yang langsung. Oleh karenanya Teori akibat “tidak
langsung”, yang dalam hal ini sebagaimana Teori Kausalitas von Buri
‘’conditio sine qua non”, dalam hukum pidana di Indonesia tidak diterima.
Sebab menurut teori von Buri ini semua sebab atau faktor terjadinya akibat
adalah sebab, sehingga semua sebab yang tidak bisa dihilangkan terjadinya
akibat adalah sebab, sehingga sebab yang tidak langsung juga adalah
sebab dari adanya akibat.
d) Bahwa dihubungkan dengan adanya teori Kausalitas tersebut, jika dikaitkan
dengan rumusan tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3
UU Tipikor, maka yang memiliki kausalitas hanyalah antara unsur “yang
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dengan unsur
“melakukan
perbuatan
melawan
hukum”
atau
“menyalahgunakan
kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan
atau kedudukan’’. Kausalitas yang dipersyaratkan dalam pemenuhan Pasal
254
2 ayat (1) dan Pasal 3 adalah bahwa untuk adanya tindak pidana korupsi
harus telah terjadi kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti yang
diakibatkan
oleh
adanya
perbuatan
melawan
hukum
atau
menyalahgunakan wewenang. Hal ini sebagaimana ditegaskan Mahkamah
Konstitusi dalam Pertimbangan Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 pada
angka (3.10.4) hal 112 menyatakan bahwa:
“….Dalam perkembangannya dengan lahirnya UU Administrasi
Pemerintahan, maka kerugian negara karena kesalahan administratif
bukan merupakan unsur tindak pidana. Kerugian negara menjadi
unsur tindak pidana korupsi jika terdapat unsur melawan hukum
dan
penyalahgunaan
kewenangan.
Dalam
hal
adanya
penyalahgunaan
kewenangan,
suatu
perbuatan
baru
dapat
diklasifikasikan sebagai tindak pidana korupsi apabila berimplikasi
terhadap kerugian negara (Kecuali untuk tindak pidana korupsi suap,
gratifikasi atau pemerasan), pelaku diuntungkan secara melawan
hukum, masyarakat tidak dilayani dan perbuatan tersebut merupakan
tindakan tercela. Dengan demikian bila dikaitkan dengan pasal 2 ayat
(1) dan pasal 3 UU Tipikor, maka penerapan unsur merugikan
keuangan negara telah bergeser dengan menitik beratkan pada
adanya akibat, tidak lagi hanya perbuatan. Dengan perkataan lain
kerugian negara merupakan implikasi dari (1) adanya perbuatan
melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1)
UU Tipikor dan (2) penyalahgunaan kewenangan dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 UU Tipikor. Berdasarkan hal
tersebut, menurut Mahkamah unsur merugikan keuangan negara tidak
lagi dipahami sebagai perkiraan (potential loss) namun harus dipahami
benar-benar sudah terjadi atau nyata (actual loss) untuk dapat
diterapkan dalam tindak pidana korupsi”.
10) Berdasarkan pertimbangan Mahkamah Konstitusi demikian, maka jelas bahwa
kerugian keuangan negara/perekonomian negara memiliki kausalitas yakni
sebagai akibat langsung adanya perbuatan melawan hukum atau
menyalahgunakan kewenangan yang memperkaya atau menguntungkan
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Menurut R Wiyono, dalam
bukunya “Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi”, dijelaskan bahwa dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal (3) UU Tipikor, bila
unsur kerugian negara tidak terpenuhi, maka besar kemungkinan untuk
terdakwa tidak dapat dikenakan sanksi pidana. Keberadaan unsur kerugian
keuangan negara merupakan pintu masuk dan salah satu kunci utama sukses
tidaknya upaya perampasan dan pengembalian aset perolehan hasil korupsi di
Indonesia.
255
11) Penafsiran Mahkamah Konstitusi demikian kiranya sudah tepat, mengingat
dalam penafsirannya tidak memisahkan antara unsur “adanya perbuatan
melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan” dengan unsur
“memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi”, namun Mahkamah Konstitusi tetap menggabungkan pemenuhan
unsur
“adanya
perbuatan
melawan
hukum
atau
menyalahgunakan
kewenangan” yang dikaitkan dengan unsur “memperkaya atau dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, yang dalam
implikasinya
“mengakibatkan
kerugian
keuangan
negara/perekonomian
negara”.
12) Bahwa menjadi tidak tepat, jika dalam menilai kausalitas tersebut hanya
dikaitkan antara unsur “memperkaya atau dengan tujuan menguntungkan diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, dengan unsur “mengakibatkan
kerugian keuangan negara/perekonomian negara”. Dengan menafsirkan
kausalitas demikian, maka seolah-olah harus ada pembuktian fakta bahwa
kerugian keuangan negara/perekonomian negara semata-mata diakibatkan
oleh kehendak memperkaya atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi. Jika kausalitas demikian yang dikehendaki
pembentuk undang-undang, maka akan sulit membuktikan adanya
kehendak memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau
suatu
korporasi”
sekaligus
mengakibatkan
kerugian
keuangan
negara/perekonomian negara.
13) Bahwa pembuktian adanya pemenuhan unsur “adanya perbuatan melawan
hukum atau menyalahgunakan kewenangan” yang kemudian berakibat
langsung pada terjadinya kerugian keuangan negara/perekonomian yang
kemudian dapat berimplikasi pada bertambah kaya atau diuntungkannya diri
sendiri, orang lain atau korporasi, tentunya akan lebih realistis. Dengan
pemaknaan unsur yang demikian, maka selanjutnya berkenaan dengan aspek
pertanggungjawaban pidana dapat dikualifisir menjadi lebih jelas, karena akan
lebih mudah mengetahui adanya niat kehendak jahat (mens rea) dari pelaku
tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.
14) Bahwa berkenaan dengan aspek pertanggungjawaban pidana (mens rea) ini
dalam ajaran dualistis, akan menguji ada tidaknya adanya kesalahan atau sikap
batin pelaku yang dapat dipertanggungjawabkan, berupa kesengajaan atau
256
kealpaan yang tertuju kepada tindakan tercela yang dirumuskan sebagai delik.
Dalam pembuktian adanya kesengajaan dalam delik Pasal 2 ayat (1) dan Pasal
(3) UU Tipikor ini, harus selalu dikaitkan dengan kesengajaan (Willens en wetten
atau menghendaki dan mengetahui), dimana Pelaku tidak hanya melakukan
perbuatan itu tetapi juga menghendaki perbuatan itu dan mengetahui akibat
yang ditimbulkannya. Dalam pembuktian Pasal 2 ayat (1) dan Pasal (3) UU
Tipikor, maka keadaan sengaja (Willens en wetten) ini harus ada ketika
Pelaku melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan
kewenangan” yang disadarinya/patut diketahuinya dapat “memperkaya
atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”.
15) Oleh karenanya, pengujian adanya kesengajaan (Willens en wetten) ini tidak
bisa dipisah-pisahkan seakan-akan sengaja hanya untuk unsur “memperkaya
atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi”, namun kesengajaan tersebut harus selalu dikaitkan dengan
kesengajaan secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Artinya, dalam pembuktian perlu dibuktikan bahwa ketika Pelaku sengaja
melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan,
telah menyadari/mengetahui dapat menjadikan dirinya bertambah kaya/menjadi
lebih beruntung/memperkaya/menguntungkan orang lain atau korporasi.
Keadaan demikian pada akhirnya dapat berakibat timbulnya kerugian keuangan
negara atau perekonomian negara.
16) Bahwa untuk membuktikan adanya kesengajaan melakukan perbuatan
melawan
hukum
atau
menyalahgunakan
kewenangan
tersebut
yang
diketahui/disadari dapat memperkaya/menguntungkan diri sendiri, orang lain
atau korporasi tersebut, dalam pembuktiannya biasa ditemukan adanya fakta-
fakta perbuatan tercela yang dilakukan oleh Pelaku yang mengindikasikan
adanya kehendak/pengetahuan (Willens end wetten), misalnya seperti:
-
Mengadakan pertemuan pendahuluan untuk merekayasa proyek
-
Mengadakan komunikasi untuk menyepakati diawal adanya pembagian
fee/keuntungan proyek
-
Menerima pemberian janji atau hadiah/uang/gratifikasi lain yang akan
direalisasikan diwaktu yang akan datang
257
-
Mengutamakan pihak-pihak tertentu yang mengandung konflik kepentingan
serta bentuk-bentuk perbuatan tercela lain, yang mengindikasikan adanya
kehendak dan pengetahuan untuk melakukan perbuatan melawan hukum yang
pada akhirnya bertujuan memperkaya/menguntungkan diri sendiri, orang lain
atau korporasi.
17) Perbuatan-perbuatan demikian pada dasarnya merupakan modus atau cara
yang mengiringi perbuatan melawan hukum/menyalahgunakan wewenang,
yang sebenarnya membuktikan adanya kesengajaan yang bertujuan untuk
memperkaya/menguntungkan diri sendiri/orang lain korporasi.
18) Bahwa berdasarkan penerapan unsur yang demikian, maka sebenarnya dalam
perumusan norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor tidak memiliki
problem konstitusionalitas norma sebagaimana yang didalilkan Para Pemohon.
Sehingga dalam penormaannya tidak perlu ditambahkan klausula bersyarat
seperti yang dikehendaki para Pemohon dalam perkara nomor 142/PUU-
XXII/2024 dan nomor 161/PUU-XXII/2024.
19) Bahwa selanjutnya untuk melihat ada tidaknya perbuatan “melawan hukum”
dalam suatu perkara tentunya tidak bisa hanya mengandalkan pengakuan
dari pelaku tindak pidana korupsi yang pada umumnya membantah dengan
sejumlah alibi atau argumen lainnya, namun harus melihat dari fakta-fakta
atau keadaan-keadaan pada saat tindak pidana itu dilakukan. Terhadap hal ini
dapat dipedomani pendapat PAF Lamintang, yang menyatakan bahwa memang
merupakan sesuatu yang tidak diharapkan, apabila hakim itu menggantungkan
pernyataan terbuktinya hal-hal yang dikehendaki atau diketahui oleh seorang
pelaku, semata-mata pada pengakuan dari pelaku tersebut. Kadang-kadang
hakim harus menyimpulkannya dari keadaan-keadaan, yakni dalam keadaan
yang mana atau dalam keadaan yang bagaimana perbuatan itu telah ia (pelaku)
lakukan.
20) Bahwa unsur “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain,
atau suatu korporasi”, secara lex certa dan lex scripta penulisan unsur ini
menggunakan kata “atau” sehingga dalam unsur ini pihak yang diperkaya
tersebut harus diartikan secara alternatif, yang dapat meliputi tiga kemungkinan
yakni memperkaya diri sendiri, atau memperkaya orang lain, atau memperkaya
suatu korporasi, ataupun dapat pula gabungan di antaranya.
258
21) Selanjutnya untuk memahami pengertian atau maksud dari unsur melakukan
perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi”,
tersebut dapat berpedoman pada pendapat doktrin dan yurisprudensi, sebagai
berikut :
a) Bahwa pengertian “memperkaya” sebagaimana di dalam Kamus Umum
Bahasa Indonesia adalah “menjadikan bertambah kaya”, sedangkan “kaya”
artinya “mempunyai banyak harta (uang dan sebagainya)”. Dari pengertian
tersebut dapat disimpulkan memperkaya berarti menjadikan orang belum
kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya.
b) Andi Hamzah dalam bukunya menyatakan “Penafsiran istilah “memperkaya”
antara yang harfiah dan yang dimaksud oleh pembuat undang-undang
hampir sama, yang terang keduanya menunjukkan perubahan kekayaan
seseorang atau pertambahan kekayaaannya diukur dari penghasilan yang
telah diperolehnya”.
c) Lilik Mulyadi menyatakan “pada dasarnya maksud memperkaya diri sendiri
di sini dapat ditafsirkan suatu perbuatan sehingga pelaku bertambah
kekayaannya”.
d) Adami Chazawi, menyatakan “…Memperkaya diri sendiri artinya diri sendiri
si pembuat sendirilah yang memperoleh atau bertambah kekayaannya
secara tidak sah. Sedangkan memperkaya orang lain adalah sebaliknya,
yang memperoleh atau bertambah kekayaan adalah orang lain selain si
pembuat, demikian juga dengan memperkaya suatu korporasi, bukan si
pembuat yang memperoleh atau bertambah kekayaannya. Walaupun si
pembuat tidak memperoleh atau bertambah kekayaannya tetapi beban
tanggung
jawab
pidananya
disamakan
dengan
dirinya
yang
mendapatkan kekayaan tersebut secara pribadi”.
e) R. Wiyono menyatakan bahwa kemudian hasil tindak pidana korupsi oleh
terdakwa dipergunakan untuk main judi, hal tersebut merupakan masalah
lain, yaitu masalah penggunaan hasil tindak pidana korupsi yang tidak
merupakan unsur dari ketentuan yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1). Yang
jelas adalah Terdakwa pernah bertambah kaya dari hasil tindak pidana
korupsi sebelum Terdakwa menggunakan hasil tindak pidana korupsi
tersebut untuk main judi.
259
22) Praktek peradilan menerapkan pembuktian unsur memperkaya diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi pada pokoknya didasarkan pada bukti bahwa
secara pasti terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi memperoleh
sejumlah uang atau harta benda dari perbuatan melawan hukum, termasuk juga
dalam hal uang atau harta yang diterima tersebut telah dihabiskan oleh terdakwa
atau orang lain atau korporasi yang menerima pemberian itu. Hal ini dapat dilihat
dari beberapa yurisprudensi, sebagai berikut :
a) Putusan Mahkamah Agung Nomor: 275 K/Pid/1983 tanggal 15 Desember
1983 dalam perkara terdakwa R.S. Natalegawa, dimana unsur memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dianggap terbukti telah
tercakup dalam mempertimbangkan mengenai fasilitas yang berlebihan
serta keuntungan lainnya.
b) Putusan Mahkamah Agung Nomor: 570 K/Pid/1993 yang pada pokoknya
dinyatakan bahwa unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dapat
dibuktikan dengan kerugian negara sebagai akibat pengunduran KWH
meter listrik karena tidak dibayarkan Terdakwa I untuk pembiayaan pabrik
kertas. Hasil korupsi ini selain dipergunakan Terdakwa I sendiri sebagian
dibagikan kepada Terdakwa III dan kepada seorang saksi.
c) Putusan Mahkamah Agung Nomor: 380 K/Pid/2001 tanggal 10 Maret 2001,
dinyatakan bahwa perbuatan terdakwa mencairkan klaim Bank Bali dari
Bank Indonesia tanpa menghiraukan keputusan Presiden dan SKB Bank
Indonesia, Menteri Keuangan dan BPPN tentang hal itu, telah memperkaya
Bank Bali.
23) Kasualitas
penyalahgunaan
kewenangan
dihubungkan
dengan
tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Bahwa untuk
membuktikan seseorang melakukan penyalahgunaan wewenang dalam
jabatannya harus memenuhi kedua unsur tersebut yaitu unsur penyalahgunaan
kewenangan dan unsur kerugian keuangan negara. Berbeda dengan
penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi yang merujuk dari
Pasal 3 UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.19 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyalahgunaan wewenang
harus memenuhi unsur sebagai berikut:
1) Perbuatan tersebut didasarkan oleh hak yang dimiliki oleh pelaku
penyalahgunaan wewenang, namun dalam interprestasinya perbuatan yang
260
dilakukan bertentangan dengan ketentuan dan dasar bagi pelaku untuk
bertindak.
2) Dalam melakukan perbuatan tersebut sesorang masih secara aktif sebagai
orang yang mengemban amanah dan tanggung jawab terkait perbuatannya,
dimana hal ini harus dapat dibuktikan dalam Peraturan perundang-
undangan.
3) Terdapat hubungan kasual antara motif perbuatan dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri, lain atau suatu koroporasi.
4) Terdapat hubungan kasual antara tujuan penyalahgunaan wewenang
dengan perbuatan yang dapat memberikan kerugian keuangan negara
(Ermansjah Djaja, 2010:19)
Tidak terdapat problem konstitusional terkait dengan perumusan Pasal 2 Ayat
(1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi Juncto Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[2.8]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Mahkamah telah
menghadirkan Ahli yang didengarkan keterangannya dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 11 November 2025, yaitu Marcus Priyo Gunarto, Elwi
Danil, dan Gandjar Laksmana Bonaprapta, yang masing-masing keterangannya
pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Marcus Priyo Gunarto
I. Permohonan Dalam Perkara No. 142/PUU/PAN.MK//11/2025 (sic!)
A. Alasan:
Alasan permohonan Pemohon tertuang pada dalil angka 27 sampai dengan
148 (hlm, 11 -58). Inti alasan yang diajukan adalah praktek penerapan dan
pemaknaan unsur-unsur delik Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor rumusannya
terlalu luas dan penerapannya yang tidak tepat sehingga selaku Advokat
merugikan kepentingan klien yang di dampinginya/ atau dibelanya,
Ketidaktepatan penerapan Pasal dituangkan dengan jelas oleh Pemohon pada
dalil angka 63 Bahwa dalam praktik penegakan kedua pasal tersebut
khususnya berlakunya UU No. 31 Tahun 1999 yang di dalam penjelasannya
baik penjelasan umum maupun penjelasan kedua pasal tersebut tidak lagi
261
disebutkan secara tegas menekankan unsur memperkaya atau keuntungan
sebagai unsur yang paling penting dalam penyidikan, penuntutan maupun
pembuktian di pengadilan, membuat penegakan kedua pasal tersebut telah
salah arah. Penyidikan tidak lagi dilakukan untuk mencari apakah ada
kekayaan yang diperoleh oleh pelaku baik dalam bentuk uang, harta benda
atau keuntungan dalam bentuk lainnya, serta apakah keuntungan-keuntungan
tersebut
diperoleh
dengan
cara
yang
bersifat
melawan
hukum
(wedderechtlijkheid) atau tidak namun kini lebih berfokus pada ada tidaknya
kerugian keuangan negara, dan dalil angka 68 yang menyatakan PARA
PEMOHON sebagaimana telah dikemukakan di atas, meminta agar Pasal 2
ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR berikut Penjelasannya yang diuji dalam
Permohonan a quo dinyatakan inkonstitusional, karena bertentangan dengan
UUD 1945 dan harus dibatalkan. Kedua pasal ini telah menimbulkan
ketidakadilan, karena dalam praktik hukum, kedua pasal ini telah
diinterpretasikan untuk menentukan suatu perbuatan pidana melanggar Pasal
2 ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR berdasarkan besarnya kerugian keuangan
negara. Interpretasi ini secara substansial tidak tepat dan tidak dapat
dipertanggungjawabkan, karena Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR
diberi interpretasi baru, misalnya bukan hanya perbuatan yang menjadi tolok
ukur
seseorang
dapat
dipidana
karena
melawan
hukum
atau
menyalahgunakan kewenangan, tetapi kerugian dapat dijadikan dasar untuk
menentukan
kesalahan
seseorang
yaitu
melawan
hukum
atau
menyalahgunakan kewenangan. Hal ini jelas dan nyata dari Surat Edaran
Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2012 (“SEMA 7/2012”), yang memberi
perluasan makna orang yang dapat dipidana dengan Pasal 2 ayat (1) dan
Pasal 3 UU TIPIKOR. Orang akan dipidana dengan Pasal 2 ayat (1) UU
TIPIKOR kalau kerugian keuangan negaranya melebihi Rp.100.000.000,00
(seratus juta Rupiah) dan akan dihukum dengan Pasal 3 UU TIPIKOR kalau
kerugian keuangan negaranya tidak mencapai Rp. 100.000.000,00 (seratus
juta Rupiah). Bahkan menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun
2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“Perma 1/2020”), misalnya dinyatakan
pada Pasal 5 bahwa berat ringannya hukuman ditentukan oleh kategori
kerugian, tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan, yang memberatkan dan
262
meringankan. Interpretasi dari Mahkamah Agung dalam Surat Edaran atau
Peraturan Mahkamah Agung ini, bertentangan dengan UUD 1945, karena tidak
ada ketentuan dari UUD 1945 atau undang-undang yang memberikan
kewenangan kepada Mahkamah Agung untuk melahirkan norma baru terkait
dengan berat ringannya hukuman.
B. Petitum:
Petitum yang diajukan tertuang pada halaman 58 sampai dengan 60, terdiri
Petitum pokok dan petitum alternatif. Pada petitum pokok intinya Pemohon
meminta Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat atau tegasnya dihapuskan atau
dibatalkan, tetapi jika permohonan tidak diterima, Pemohon mengajukan
petitum alternatif, yaitu:
1. Menyatakan frasa “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi” dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Nomor 140 Tahun 1999 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor
3874) jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun 2001 No. 134 dan Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4150) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai: “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi sebagai akibat dari atau dalam kaitannya dengan suap menyuap,
penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan
kepentingan dalam pengadaan atau penerimaan gratifikasi sebagaimana
dinyatakan dalam UU TIPIKOR” atau “memperkaya diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi sebagai akibat dari atau dalam kaitannya dengan
penyuapan” atau “memperkaya diri secara langsung atau tidak langsung
dan orang lain atau suatu korporasi”;
2. Menyatakan frasa “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi” dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik
Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Nomor 140 Tahun 1999 dan Tambahan
263
Lembaran Negara Nomor 3874) jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun 2001
Nomor 134 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4150) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum
mengikat
sepanjang
tidak
dimaknai:
“dengan
tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagai
akibat dari atau dalam kaitannya dengan suap menyuap, penggelapan
dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan
dalam pengadaan atau penerimaan gratifikasi sebagaimana dinyatakan
dalam UU TIPIKOR” atau “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi sebagai akibat dari atau dalam kaitannya
dengan penyuapan” atau “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri
secara langsung atau tidak langsung dan orang lain atau suatu korporasi”.
3. Menyatakan frasa “yang merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik
Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Nomor 140 Tahun 1999 dan Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3874) jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun 2001
Nomor 134 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4150) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
C. Tanggapan Ahli.
a. Terhadap alasan Pemohon,
-
Bahwa Terhadap alasan Pemohon, sebagaimana tertuang pada dalil
angka 27 sampai dengan 148 (hlm, 11 -58) pada intunya praktek
penerapan dan pemaknaan unsur-unsur delik Pasal 2 dan Pasal 3 UU
Tipikor rumusannya terlalu luas dan penerapannya tidak tepat, ahli
dapat mengerti, dan dapat menerima alasan Pemohonn sebagian,
karena kritik terhadap luas cakupan Tipikor Pasal 2 dan Pasal 3 telah
banyak dibicarakan orang.
264
-
Bahwa menurut Adami Chazawi penulis Buku Hukum pidana Korupsi
di Indonesia juga menyatakan demikian. Rumusan Pasal 2 ayat (1)
merupakan rumusan paling abstrak diantara rumusan-rumusan
lainnya, oleh karena itu cakupannya sangat luas. Dengan luasnya
cakupan yang amat luas, akan membuka perdebatan dan penafsiran
yang berragam pengertian korupsi dalam penerapannya. Segi positif
dari rumusan seperti itu cakupannya menjadi luas sehingga lebih
mudah untuk menjerat pelaku tindak pidana korupsi. Segi negatifnya
pada intinya sama seperti yang dialami dan telah diungkapkan oleh
Pemohonn, yaitu terbukanya peluang dan kecenderungan yang lebih
luas bagi Jaksa dan Hakim yang tidak baik untuk menggunakan Pasal
ini secara serampangan.
-
Bahwa menurut pendapat ahli, luasnya cakupan Pasal 2 ayat (1) dan
Pasal 3 terhadap perbuatan yang dikualifikasi sebagai tindak pidana
korupsi tidak terlepas dari kondisi yang terjadi pada saat UU itu disusun
(sampai sekarang), yaitu maraknya tindak pidana korupsi yang terjadi
sebagaimana tertuang di dalam Penjelasan Umum, mengingat korupsi
di Indonesia terjadi secara sistematik dan meluas, sehingga tidak
hanya merugikan keuangan negara, tetapi telah melanggar hak-hak
sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, maka pemberantasan
korupsi perlu juga dilakukan dengan cara luar biasa.
-
Bahwa walaupun demikian, menurut pendapat ahli ada pembatasan
secara subtantif dalam penerapannya, terutama setelah hadirnya
Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 yang mengubah makna Pasal 2
ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (UU PTPK/Tipikor) dari delik formil menjadi delik
materil, yang artinya harus ada hubungan kausal antara kerugian
keuangan negara negara atau perekonomian negara dengan
perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara
melawan hukum, disamping harus dapat dibuktikan adanya kerugian
secara nyata (actual loss) keuangan negara, bukan hanya potensi atau
perkiraan kerugian (potential loss). Dengan lahirnya putusan MK No.
25/PUU-XIV/2016, maka untuk dapat dikenai Pasal 2 ayat (1) dan
Pasal 3 harus dapat dibuktikan adanya kausalitas antara kerugian
265
keuangan negara secara nyata dengan perbuatan memperkaya diri
sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum.
b. Terhadap Petitum
1. Tanggapan terhadap Petitum Pokok: Dihapuskannya Pasal 2 dan
Pasal 3.
-
Bahwa Pemohon mengajukan permohonan agar MK menyatakan:
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik
Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Nomor 140 Tahun 1999 dan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874) jo. UU No. 20/2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Tahun 2001 Nomor 134 dan Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4150) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Terhadap permohonan ini ahli tidak sependapat dengan alasan
sebagai berikut:
-
Bahwa alasan Pemohon mengajukan uji materi Pasal 2 ayat (1) dan
Pasal 3 UU Tipikor, karena dalam penerapannya, penegak hukum
telah tidak berfokus pada kekayaan diri, orang lain, atau korporasi
yang diperoleh dari perbuatan melawan hukum dan unsur besarnya
kerugian keuangan negara atau perekonomian negara telah
dijadikan dasar untuk menentukan kesalahan seseorang, ahli
sependapat bahwa hal itu tidak tepat, tetapi ahli tidak sependapat
jika kemudian Pasal 2 dan Pasal 3 dihapuskan;
-
Bahwa dalam delik materiil hubungan sebab akibat sangat penting
untuk dibuktikan, karena bisa terjadi kerugian keuangan negara
bukan disebabkan dari perbuatan yang bersifat melawan hukum,
tetapi karena resiko bisnis/ ekonomi yang tidak terprediksi
sebelumnya, atau sebab lain yang bukan karena perbuatan yang
bersifat melawan hukum;
-
Bahwa dalam perkara korupsi sebagaimana diatur Pasal 2,
kerugian keuangan negara atau perekonomian negara adalah
akibat dari perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain,
atau korporasi secara melawan hukum, sedangkan untuk Tindak
Pidana Korupsi Pasal 3, kerugian keuangan negara atau
266
perekonomian negara adalah akibat dari perbuatan yang bertujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau korporasi dengan
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang
ada padanya karena jabatan atau kedudukannya;
-
Bahwa jika kerugian keuangan negara atau perekonomian negara
tersebut bukan karena perbuatan memperkaya diri sendiri atau
orang lain, atau korporasi secara melawan hukum untuk Pasal 2
atau jika kerugian keuangan negara atau perekonomian negara
tersebut bukan karena perbuatan yang bertujuan menguntungkan
diri
sendiri
atau
orang
lain,
atau
korporasi
dengan
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang
ada padanya karena jabatan atau kedudukannya untuk Pasal 3,
bukanlah tindak pidana yang dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) atau
Pasal 3 UU Tipikor;
-
Bahwa jika Pemohon dalam mendampingi klien tersangka/
terdakwa diajukan ke peradilan pidana, atau bahkan telah dipidana
bukan karena melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain
atau korporasi secara melawan hukum, maka ahli berpendapat
aparat penegak hukum, termasuk Hakim telah salah dalam
penerapan hukumnya;
-
Bahwa dalam hal Hakim telah salah dalam penerapan hukumnya,
maka tidaklah tepat jika kemudian Pemohon minta agar normanya
yang harus dihapuskan atau dibatalkan, karena normanya tidak
salah dan terhadap kesalahan dalam penerapan hukum, dari segi
hukum acara pidana masih terdapat upaya hukum biasa maupun
upaya hukum luar biasa. Dalam menyikapi perkara aquo, yang
harus diperbaiki adalah cara aparat penegak hukum dalam
menerapkan atau mengkonstruksikan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3
ke dalam kasus konkrit.;
-
Bahwa, selain tidak tepat mengajukan permohonan menghapus
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, masih terdapat alasan lain yang dapat
dikemukakan, ialah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor telah
diadopsi di dalam KUHP baru sebagaimana tercantum pada Buku
II BAB XXXV, Pasal 603 dan Pasal 604, dengan perbedaan pada
267
ancaman pidananya, yang dapat dartikan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal
3 sebagai instrument hukum untuk memberantas perbuatan korupsi
masih dipertahankan oleh Pembentuk UU;
-
Bahwa dengan dimuatnya Tindak Pidana khusus, kedalam KUHP,
maka seluruh ketentuan yang pada BAB I sampai dengan BAB V
Buku I KUHP berlaku bagi delik yang bersangkutan sesuai
ketentuan pasal 187 KUHP yang berbunyi: Ketentuan dalam Bab I
sampai dengan Bab V Buku Kesatu berlaku juga bagi perbuatan
yang dapat dipidana menurut peraturan perundang-undangan lain,
kecuali ditentukan lain menurut Undang-Undang. Adanya frasa
“berlaku juga”, artinya sekalipun tindak pidana di luar KUHP, juga
terikat dengan BAB I sampai dengan BAB V buku ke I, kecuali
ditentukan lain oleh UU a quo, terhadap tindak pidana yang diatur
dalam KUHP, ketentuan BAB I sampai dengan BAB V mutlak
berlaku padanya;
-
Bahwa di dalam Pasal 12 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang
KUHP ditegaskan: Untuk dinyatakan sebagai Tindak Pidana, suatu
perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan
oleh peraturan perundang-undangan harus bersifat melawan
hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup dalam
masyarakat,
sedangkan
untuk
unsur
kesalahan/
pertanggungjawaban
pidana
juga
ditegaskan
berdasarkan
ketentuan Pasal 36 KUHP yang menyatakan:
1) Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas
Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena
kealpaan.
2) Perbuatan yang dapat dipidana merupakan Tindak Pidana
yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan Tindak Pidana
yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara
tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
-
Bahwa adanya penegasan Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 36 UU No. 1
Tahun 2023, maka setiap tindak pidana dianggap selalu bersifat
melawan hukum, dan tindak pidana yang bersangkutan harus dilakukan
dengan sengaja, sedangkan untuk kealpaan dapat dipidana jika
dinyatakan secara tegas di dalam UU;
268
-
Bahwa adanya penegasan tindak pidana selalu bersifat melawan
hukum dapat diartikan sifat melawan hukumnya tindak pidana
merupakan fungsi konstitutif dari setiap tindak pidana yang merupakan
dasar juridis untuk penjatuhan pidana pada rumusan tindak pidana yang
tidak memuat elemen/ unsur melawan hukum, karena tidak semua
tindak pidana memuat sifat melawan hukumnya perbuatan sebagai
unsur tindak pidana;
-
Bahwa dengan demikian sifat melawan hukumnya tindak pidana itu ada
yang bermakna fungsi konstitutif, tetapi ada pula yang dirumuskan
sebagai elemen/ unsur tindak pidana;
-
Bahwa rumusan tindak pidana yang memuat unsur/ elemen melawan
hukum, maka sifat melawan hukumnya perbutan mutlak harus
dibuktikan. Sedangkan yang tidak memuat unsur/ elemen delik, sifat
melawan hukumnya perbuatan dianggap sudah terbukti jika seluruh
elemen/ unsur delik telah dibuktikan (sifat melawan hukum sebagai
fungsi konstituif dari tindak pidana);
-
Bahwa unsur melawan hukum sebagai fungsi konstitutif dari setiap
tindak pidana, berasal dari hukum pidana Jerman dimana menjadi
syarat mutlak untuk adanya tindak pidana ialah apa yang disebut
dengan Tatbestandmassigkeit.;
-
Bahwa yang dimaksud dengan Tatbestandmassigkeit adalah “hal
kelakuan yang bersangkutan cocok dengan lukisan (omschrijving)
dalam ketentuan pidana yang bersangkutan;
-
Bahwa bagi rumusan tindak pidana yang memuat elemen/ unsur
melawan hukum, maka elemen/ unsur melawan hukumnya perbuatan
tersebut mutlak harus dibuktikan Dengan demikian sifat melawan
hukumnya tindak pidana itu ada yang bermakna fungsi konstitutif, tetapi
ada yang merupakan elemen/ unsur delik.
-
Bahwa, menurut Rutgers, unsur konstitutif tiap tindak pidana adalah
Tatbestandmassige
onrechtmatigheid
serta
sculd
(kesalahan).
Pandangan ini sejalan yang dianut UU No. 1 Tahun 2023, yaitu setiap
tindak pidana selalu bersifat melawan hukum, dan hanya dapat dimintai
pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan
269
sengaja atau karena kealpaan. Dalam hal ini kesengajaan dan kealpaan
adalah bentuk kesalahan.
2. Tanggapan terhadap Petitum alternatif:
-
bahwa selain mengajukan Petitum pokok, Pemohon juga
mengajukan petitum altenatif;
-
bahwa didalam Petitum alternatif, Pemohon mengajukan 3 (tiga)
alternatif Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi:
a. Petitum Alternatif Pasal 2 ayat (1) ke 1:
-
Bahwa berdasarkan Petitum Pasal 2 ayat (1) ke 1, rumusan
tindak pidana versi pemohom akan berbunyi:
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan
“memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi sebagai akibat dari atau dalam kaitannya dengan
suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan,
perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan
atau penerimaan gratifikasi sebagaimana dinyatakan dalam
UU TIPIKOR” yang merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda
paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
-
Bahwa jika rumusan Pasal 2 ayat (1) petitum alternatif 1
dikabulkan, menurut pendapat ahli justru akan menimbulkan
ketidakpastian hukum dan melanggar asas lex certa.
-
Bahwa akan menimbulkan ketidakpastian hukum, karena
perbuatan suap menyuap, penggelapan dalam jabatan,
pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam
pengadaan dan penerimaan gratifikasi masih diatur didalam UU
TIPIKOR sebagaimana tertuang dalam table di bawah ini:
Tindak Pidana
Pasal yang mengatur
1. Suap Menyuap
Pasal 5 ayat (1) huruf a
Pasal 5 ayat (1) huruf b
Pasal 5 ayat (2)
Pasal 6 ayat (1) huruf a
Pasal 6 ayat (1) huruf b
Pasal 6 ayat (2)
Pasal 11
Pasal 12 huruf a
Pasal 12 huruf b
270
Pasal 12 huruf c
Pasal 12 huruf d
Pasal 13
2. Penggelapan
dalam
Jabatan
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10 huruf a
Pasal 10 huruf b
Pasal 10 huruf c
3. Pemerasan
Pasal 12 huruf e
Pasal 12 huruf g
Pasal 12 huruf h
4. Perbuatan Curang
Pasal 7 ayat (1) huruf a
Pasal 7 ayat (1) huruf b
Pasal 7 ayat (1) huruf c
Pasal 7 ayat (1) huruf d
Pasal 7 ayat (2)
Pasal 12 huruf h
5. Benturan Kepentingan
dalam Pengadaan
Pasal 12 huruf i
6. Gratifikasi
Pasal 12 B jo. Pasal 12 C
-
Bahwa dengan tetap diaturnya perbuatan-perbuatan angka 1
sampai dengan 6 itu di dalam UU Tipikor, tetapi oleh Pemohon
dimasukkan sebagai unsur Pasal 2 ayat (1), maka jika ada
Tersangka yang melakukan, misalnya penggelapan dalam
jabatan, kepada Tersangka akan dikenai Pasal 8 atau Pasal
2.ayat (1) UU Tipikor. Rumusan itu justru akan memberi peluang
aparat penegak hukum untuk tawar menawar antara Pasal 2
atau Pasal 8. Disinilah menurut pendapat Ahli akan terjadi
ketidakpastian hukum dan bahkan akan berpotensi menjadi
factor kriminogen, karena ancaman kedua pasal itu berbeda.;
-
Bahwa selain berpotensi menjadi factor kriminogen, rumusan
alternatif 1 versi Pemohon juga akan menimbulkan masalah
dalam pembuktian unsur melawan hukumnya perbuatan
mengingat suap menyuap, penggelapan dalam jabatan,
pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam
pengadaan dan penerimaan gratifikasi juga merupakan
perbuatan yang bersifat melawan hukum, sehingga melawan
hukum yang harus dibuktikan sifat melawan hukum dalam
perbuatan memperkaya diri, orang lain atau korporasi dalam
kedudukannya sebagai elemen/ unsur tindak pidana atau
melawan hukumnya perbuatan suap menyuap, penggelapan
dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan
271
kepentingan dalam pengadaan atau penerimaan gratifikasi
sebagai akibat dari atau dalam kaitannya memperkaya diri
sendiri, orang lain atau korporasi.
-
Bahwa frasa “dalam kaitannya” pada rumusan versi Pemohon
justru memberikan pengertian yang kabur dan melanggar asas
lex certa, karena frasa “dalam kaitannya” bisa bermakna cara
untuk menghubungkan sebuah konsep, objek, atau tindakan
dengan konteks atau tujuan tertentu, in casu aquo antara
perbuatan “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi” dengan tindak pidana suap menyuap, penggelapan
dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan
kepentingan dalam pengadaan dan penerimaan gratifikasi
sebagaimana dinyatakan dalam UU TIPIKOR” padahal
perbuatan suap menyuap, penggelapan dalam jabatan,
pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam
pengadaan dan penerimaan gratifikasi yang dimohonkan untuk
dimasukkan pada Pasal 2 masih diatur sebagai tindak pidana
tersendiri.
b. Petitum alternatif Pasal 2 ayat (1) ke 2:
-
Bahwa berdasarkan Petitum Pasal 2 ayat (1) ke 2, rumusan
tindak pidana versi pemohom akan berbunyi:
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan
perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi sebagai akibat dari atau dalam kaitannya
dengan penyuapan yang merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4
(empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
-
Bahwa terhadap rumusan alternatif Pasal 2 ayat (1) ke 2 ini,
tanggapan ahli sama dengan tanggapan alternatif ke 1, karena
penyuapan masih diatur pada UU Tipikor sebagaimana telah ahli
sebut di dalam table dan tidak dimintakan untuk dibatalkan/
dihapus, maka dalam penerapannya pada kasus konkrit justru
berpotensi menjadi factor kriminogen, mengingat penyuapan
272
pada tindak pidana korupsi masih diatur pada Pasal 5, 6, 11,
atau Pasal 12 UU Tipikor.
c. Petitum Alternatif Pasal 2 ayat (1) ke 3:
-
Bahwa berdasarkan Petitum Pasal 2 ayat (1) ke 3, rumusan
tindak pidana versi pemohom akan berbunyi:
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan
dengan tujuan menguntungkan diri sendiri secara langsung
atau
tidak
langsung
dan
orang
lain
atau
suatu
korporasi.yang
merugikan
keuangan
negara
atau
perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda
paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah);
-
Bahwa terhadap perumusan Pasal 2 ayat (1) alternatif 3 ini Ahli
semakin tidak sependapat, karena ada konjungsi kata “dan”
diantara frasa “memperkaya diri secara langsung atau tidak
langsung dengan orang lain” artinya untuk dapat dipidana,
perbuatan memperkaya diri agar dapat dipidana harus ada
orang lain yang ikut berbuat secara komulatif. Pengertian ini ahli
simpulkan demikian karena untuk menunjuk subyek yang ketiga,
yaitu korporasi diawali dengan kata sambung “atau”. Dengan
rumusan seperti ini akan menghambat pemberantasan korupsi,
karena tidak sedikit orang yang melakukan tindak pidana sendiri
tanpa melibatkan orang lain.
-
Bahwa dengan adanya syarat harus ada orang lain, maka
berdasarkan rumusan alternatif 3, tidak akan dipidana jika
perorangan/diri sendiri melakukan perbuatan dengan tujuan
menguntungkan dirinya sendiri secara langsung atau tidak
langsung.yang merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara.
3. Petitum alternatif Pasal 3
a. Petitum Alternatif Pasal 3 ke 1:
-
Bahwa petitum yang diajukan oleh Pemohon yang diajukan
untuk Pasal 3 juga akan terdiri 3 (tiga) alternatif rumusan;
273
-
Bahwa petitum alternatif Pasal 3 ke 1 versi Pemohon akan
berbunyi:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagai akibat
dari atau dalam kaitannya dengan suap menyuap,
penggelapan
dalam
jabatan,
pemerasan,
perbuatan
curang, benturan kepentingan dalam pengadaan atau
penerimaan gratifikasi sebagaimana dinyatakan dalam UU
TIPIKOR” menyalahgunakan kewenangan, kesempatan
atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau
kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda
paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah).
-
Bahwa, terhadap rumusan Pasal 3 alternatif 1 apabila
dikabulkan oleh MK, tanggapan ahli sama dengan tanggapan
ahli atas Petitum Pasal 2 ayat 1) alternatif 1, yaitu dalam
penegakan hukumnya justru akan menimbulkan ketidakpastian
hukum, berpotensi menimbulkan factor kriminogen, dan
melanggar asas lex certa, karena perbuatan suap menyuap,
penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang,
benturan kepentingan dalam pengadaan dan penerimaan
gratifikasi masih tetap diatur didalam UU TIPIKOR.
-
Bahwa terhadap unsur melawan hukum, didalam Pasal 2
perbuatan memperkaya dilakukan dengan cara melawan hukum
yang harus dibuktikan karena sebagai elemen/ unsur delik,
sedangkan
pada
Pasal
3
terletak
pada
perbuatan
“menyalahgunakan”.
b. Petitum alternatif Pasal 3 ke 2:
-
Bahwa rumusan petitum alternatif Pasal 3 ke 2 versi Pemohon
akan berbunyi:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagai akibat
dari
atau
dalam
kaitannya
dengan
penyuapan
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana
yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama
274
20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah).
-
Terhadap Petitum Pasal 3 alternatif 2, jika dikabulkan oleh MK,
tanggapan ahli sama dengan tanggapan atas Petitum Pasal 2
ayat (1) alternatif 1, yaitu dalam penegakan hukum sangat
mungkin
terjadi
ketidakpastian
hukum,
menjadi
factor
kriminogeen, dan melanggar asas lex certa, karena tindak
pidana korupsi penyuapan masih diatur pada UU Tipikor
sebagaimana ditentukan pada Pasal 5, 6, 11, dan 12 UU Tipikor.
c. Petitum alternatif Pasal 3 ke 3:
-
Bahwa rumusan petitum alternatif Pasal 3 ke 2 versi Pemohon
akan berbunyi:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri
sendiri secara langsung atau tidak langsung dan orang lain
atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan
atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau
denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu
miliyar rupiah).
-
Terhadap Petitum Pasal 3 alternatif 3, jika dikabulkan oeleh MK,
tanggapan ahli sama dengan tanggapan atas Petitum Pasal 2
alternatif ke 3, yaitu adanya konjungsi kata “dan” diantara frasa
“dengan tujuan menguntungkan diri sendiri secara langsung
atau tidak langsung dan orang lain” berarti untuk dapat dipidana
berdasar pasal ini, harus ada orang lain yang ikut berbuat
dengan tujuan menguntungkan diri sendri secara langsung atau
tidak langsung secara komulatif. Pengertian ini ahli simpulkan
demikian karena untuk menunjuk subyek yang ketiga, yaitu
korporasi diawali dengan kata sambung “atau”. Dengan
rumusan seperti ini akan menghambat pemberantasan krupsi,
karena tidak sedikit orang yang melakukan tindak pidana sendiri
tanpa melibatkan orang lain.
275
4. Petitum alternatif atas frasa “yang merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara” Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
-
Bahwa Pemohon mengajukan frasa ‘yang merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara” pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal
3 bertentangan dengan UUD 1945, sehingga terhadap Pasal 2 ayat
(1) versi Pemohon akan berbunyi:
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan
perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama
20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.
1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),
dan untuk Pasal 3 akan berbunyi:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan
kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan dengan pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda
paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
-
Terhadap
alternatif
dihapuskannya
unsur
yang
merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara, pada rumusan Pasal
2 ayat (1) dan Pasal 3, menurut Ahli justru akan lebih memperluas
cakupan delik korupsi, karena perbuatan korupsi pada Pasal 2 dan
Pasal 3 dapat ditujukan pada keuangan siapa saja.
-
Bahwa dengan dihapuskannya unsur yang merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara, tindak pidana korupsi versi sulit
dibedakan dengan tindak pidana yang terkait dengan harta/
kekayaan dalam hukum pidana umum, seperti misalnya tindak
pidana penipuan atau penggelapan. Didalam kedua contoh tindak
pidana tersebut juga terkandung unsur yang dapat dimaknai secara
melawan hukum memperkaya diri sendiri.
-
Bahwa rumusan Pasal 3 versi Pemohon, dengan menghapus yang
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, justru
membuka lebar potensi penyalahgunaan rumusan tindak pidana
korupsi untuk tindak pidana umum yang obyeknya menyangkut
harta benda.
276
D. Kesimpulan.
Berdasarkan tanggapan ahli tersebut di atas, ahli menyimpulkan
sebagai berikut:
1. Terhadap alasan Pemohon, ahli dapat mengerti, dan dapat menerima
sebagian. Ahli mengakui bahwa cakupan Pasal 2 dan Pasal 3 sangat
luas, tetapi tetap ada pembatasannya, terutama setelah adanya
putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 yang merubah dari delik formil ke
delik materiil membawa konsekuensi harus ada kausalitas kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara secara nyata dengan
perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi secara
melawan hukum.
2. Terhadap Petitum, ahli menyimpulkan
a. Petitum Pokok: ahli keberatan jika Pasal 2 dan Pasal 3 dibatalkan,
karena meskipun cakupannya dianggap terlalu luas, tetapi dalam
penerapannya tetap ada pembatasannya, terutama setelah dari
delik formil diubah menjadi delik materiil oleh MK;
b. Petitum alternatif.
a.) alternatif 1: ahli keberatan dengan rumusan alternatif 1, karena
rumusan
versi
Pemohon
justru
akan
menimbulkan
ketidakpastian hukum, melanggar lex certa, dan berpotensi
menjadi faktor kriminogeen.
b.) alternatif 2: ahli juga keberatan, karena rumusan versi
Pemohon justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum,
melanggar
lex
certa,
dan
berpotensi
menjadi
faktor
kriminogeen, karena perbuatan penyuapan masih diatur dalam
UU Tipikor,
c.) alternatif 3: Ahli tidak sependapat dengan rumusan versi
Pemohon, karena untuk dapat dipidananya pembuat delik
harus ada orang lain yang ikut berbuat secara komulatif.
c. Terhadap Petitum tidak mengikatnya unsur merugikan keuaangan
negara atau perekonomian pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, ahli
juga tidak setuju, karena dengan demikian rumusan delik korupsi
277
versi Pemohon, akan duplikasi dengan tindak pidana tentang harta
kekayaan dalam tindak pidana umum dan membuka lebar
penyalahgunaan rumusan tindak pidana korupsi untuk tindak
pidana umum, yang objeknya mengangkut harta benda.
Selain keterangan tertulis, Ahli pun memberikan keterangan tambahan dalam
persidangan pada tanggal 11 November 2025, yang pada pokoknya adalah sebagai
berikut:
Dalam memaknai suatu rumusan, terkadang kita terjebak pada apa yang
tertulis dalam undang-undang saja. Namun, menurut Ahli, memaknai delik sebagai
tatbestandmassigkeit yaitu baru dinamakan delik jika sesuai dengan maksud
pembentuk undang-undang karena itulah yang menjadi legal spirit dari undang-
undang tersebut. Sebagaimana telah dijelaskan oleh Ahli Elwi Danil terkait dengan
kronologis perumusan tindak pidana korupsi karena adanya kesulitan di dalam
penegakan hukumnya. Sehingga jika semua aparat penegak hukum memaknai delik
itu sesuai dengan esensi atas suatu delik sesuai dengan maksud pembentuk
undang-undang maka tentu tidak akan terjadi perbedaan pendapat. Keterbatasan
dalam pemahaman terhadap unsur-unsur delik a quo, menurut Ahli merupakan
permasalahan bahasa, hal tersebut terjadi karena sebagaimana dikatakan oleh
Hakim Arief Hidayat bahwa dalam pendidikan ilmu hukum memang tidak terlalu
intens diajarkan untuk membaca sebuah peraturan perundang-undangan. Menurut
Ahli, jika didasarkan atau diukur dengan berdasarkan pada lex scripta, lex certa, dan
lex scripta, maka Pasal 2 dan Pasal 3 telah memenuhi ketiganya. Namun,
bagaimana mengkonstruksikan unsur-unsur dalam kedua norma a quo dalam kasus
konkrit, misalnya sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Konstitusi yang
mengubah delik formil menjadi delik materiil yang kemudian menimbulkan
konsekuensi. Jika delik formil maka dititik beratkan pada perbuatan tetapi delik
materiil menitikberatkan pada akibat, sehingga keduanya harus bisa dibuktikan
secara kausalitas apakah kerugian keuangan negara atau perekonomian negara
merupakan akibat dari perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri,
orang lain, atau korporasi? sebagaimana doktrin dalam hukum pidana. Hal ini yang
kemudian digunakan dalam Perkara Nomor 161/PUU-XXII/2024, dimana besarnya
kerugian dalam kasis tersebut dipakai sebagai dasar adanya tindak pidana korupsi
dan menurut Ahli hal tersebut tidak tepat caranya.
278
Menurut Ahli, dalam memaknai suatu delik harusnya sesuai dengan legal
spirit dari pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut. Sebagaimana
pendapat hukum tertulis Ahli, bahwa seharusnya yang diperbaiki adalah cara
berpikir aparat penegak hukum terkait mengkonkritkan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam
kasus konkrit. Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana caranya? salah satunya
adalah dengan membuat petunjuk pelaksanaan. Beberapa institusi, seperti KPK
sudah mengeluarkan petunjuk dalam memahami tindak pidana korupsi. Namun,
petunjuk itu hanya untuk KPK saja dan tidak di Mahkamah Agung, Kejaksaan
ataupun Kepolisian. Sehingga masing-masing instansi tentu akan menangani tindak
pidana korupsi secara berbeda, sebagaimana kasus yang disampaikan oleh
Pemohon dalam Perakra Nomor 161/PUU-XXII/2024. Kondisi tersebut menunjukan
adanya perbedaan cara pandang mengenai bahaimana mengonstruksikan unsur-
unsur delik pidana korupsi. Seperti misalnya, mengenai hubungan antara kerugian
keuangan negara dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi
dikaitkan dengan nilai kerugian secara nyata harus dibuktikan jumlah penambahan
kekayaan pelaku tindak pidana yang dipersangkakan adalah sama dengan jumlah
kerugian keuangan negara, namun kenyataannya dalam penanganan perkara
korupsi hal tersebut tidaklah demikian.
Hal tersebut dikaitkan dengan perumusannya, sebagaimana yang ditanyakan
oleh Hakim Saldi Isra, apakah kemudian harus dihubungkan dengan politik
hukumnya. Menurut Ahli, kondisi saat ini menunjukan kerugian keuangan negara
akibat tindak pidana korupsi justru lebih besar dibandingkan sebelumnya, selain itu
dari segi modus justru semakin canggih, sehingga jika cara yang dilakukan lebih
strict maka kondisi tersebut menurut Ahli akan menghilangkan makna dari
extraordinary crime. Menurut Ahli, seharusnya penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 harus
dapat menjangkau tindak pidana korupsi tanpa harus melanggar aturan hukum.
Menurut Ahli, kenapa terjadi penyimpangan dalam penerapannya karena cara
berpikir aparat penegak hukum terkait dengan unsur-unsur tindak pidana korupsi
yang menyimpang dari legal spirit pembentukan Undang-Undang Tindak Pidana
Korupsi.
Menurut Ahli, secara teori dalam memaknai tindak pidana korupsi tidak hanya
sesuai dengan tatbestandmassigheit tetapi juga tatbestand yaitu dalam
memaknainya harus nelihat hakikat dari tindak pidana korupsi dan esensi dari tindak
pidana korupsi agar tidak menyimpang dari tujuan pembentuk undang-undang.
279
Elwi Danil
Keterangan Ahli terkait dengan keberadaan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan
Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (untuk selanjutnya disebut
UU Tipikor) yang dimohonkan untuk diuji materiil oleh Pemohon, sebagai berikut:
1. Pemahaman terhadap rumusan norma hukum yang terkandung dalam Pasal 2
ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, tidak boleh dilepaskan dari konteks sejarah
lahirnya berbagai ketentuan hukum pidana khusus di luar KUHP (WvS),
termasuk tentang pemberantasan korupsi. Keterbatasan rumusan hukum dalam
KUHP warisan Zaman Kolonial untuk menampung berbagai bentuk perilaku
menyimpang yang merugikan keuangan negara, yang oleh masyarakat
dinamakan korupsi telah melahirkan kebijakan perundang-undangan di luar
kodifikasi. Peraturan Penguasa Militer Nomor Prt/PM/06 Tahun 1957 dan diikuti
kemudian dengan Peraturan Penguasa Perang Pusat Angkatan Darat No.
Prt/Peperpu/03 Tahun 1958 dan Peraturan Penguasa Perang Pusat Angkatan
Laut No.Z.1/1/7 Tahun 1958 telah mengawali adanya rumusan hukum pidana
tentang korupsi di luar kodifikasi. Kemudian pada tahun 1960, substansi
Peraturan Penguasa Perang Pusat ini diadopsi dan bertransformasi ke dalam
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 24 tahun 1960.
Kemudian dengan UU Nomor 1 Tahun 1961, status hukum Peraturan
Pemerintah Pengganti UU itu dikukuhkan menjadi UU Nomor 24 Prp Tahun
1960 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Tindak Pidana
Korupsi. Rangkaian peraturan itulah yang pada awalnya mengintroduksi tindak
pidana korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri yang merugikan
keuangan negara yang tidak dikenal sebelumnya dalam KUHP.
2. Di dalam UU Nomor 24 Prp Tahun 1960 (selanjutnya disebut UU Korupsi Tahun
1960), dirumuskan, bahwa yang disebut tindak pidana korupsi ialah tindakan
seseorang yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau
pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan
yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan atau
perekonomian negara atau daerah atau merugikan keuangan suatu badan
yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah atau badan
hukum lain yang mempergunakan modal kelonggaran-kelonggaran dari
negara atau masyarakat. Di bawah rezim UU Korupsi Tahun 1960 ini ternyata
280
kemudian penegak hukum mengalami kesulitan pembuktian karena tidak
selamanya tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara didahului
oleh adanya kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh orang yang
bersangkutan. Akibatnya banyak perbuatan melawan hukum yang merugikan
keuangan negara tidak dapat disentuh oleh hukum pidana. Padahal perbuatan
tersebut dicela oleh masyarakat dan dianggap sebagai perbuatan yang menurut
perasaan keadilan masyarakat harus dituntut dan dipidana (“strafwaardig”),
karena perbuatan-perbuatan korupsi sangat merugikan keuangan atau
perekonomian negara. Atas dasar pertimbangan, bahwa UU Korupsi Tahun
1960 dianggap kurang mencukupi untuk dapat mencapai hasil yang diharapkan,
dan karenanya undang-undang tersebut perlu diganti.
3. Untuk mengganti UU Korupsi Tahun 1960, pada tanggal 27 Maret 1971
diundangkanlah UU Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Korupsi Tahun 1971). Untuk mencakup
perbuatan-perbuatan koruptif yang tidak dapat dijangkau oleh UU Korupsi
Tahun 1960, maka dalam Penjelasan Umum UU Korupsi Tahun 1971
dijelaskan, bahwa rumusan tindak pidana korupsi dirumuskan sedemikian rupa
hingga meliputi perbuatan-perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain
atau suatu badan yang dilakukan secara melawan hukum yang secara langsung
atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara. Untuk mempermudah proses pembuktian. dalam UU Korupsi tahun
1971 unsur melakukan kejahatan atau pelanggaran tadi diganti dengan unsur
melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana tersebut
dalam rumusan Pasal 1 ayat (1) huruf a dan b UU Korupsi Tahun 1971.
4. Rumusan Pasal 1 ayat (1) huruf a dan b UU Korupsi tahun 1971 kemudian
diambil alih pengaturannya oleh pembentuk UU Tipikor dengan sedikit
perubahan redaksional sebagaimana tersebut dalam rumusan Pasal 2 ayat (1)
dan Pasal 3. Rumusan kedua pasal ini, terutama sekali Pasal 2 ayat (1) UU
Tipikor mengandung pengertian yang sangat luas, dan dalam praktik ternyata
diarahkan pula untuk menjerat setiap perbuatan melawan hukum yang
merugikan keuangan negara yang seharusnya masuk ke dalam wilayah hukum
perdata
atau
hukum
administrasi
negara.
Kenyataan
praktik
telah
memposisikan kedua pasal itu, terutama sekali Pasal 2 ayat (1) sebagai
ketentuan “karet” dan “elastis” atau “sapujagat”, atau bahkan cenderung pula
281
dianggap seperti “monster” yang amat menakutkan. Keadaan seperti itu
seharusnya tidak perlu terjadi manakala penegak hukum memahami dan
menjiwai semangat perumusan ketentuan yang menentukan bahwa “melawan
hukum bukanlah diartikan sebagai sifat melawan hukum dari suatu perbuatan,
melainkan sebagai sarana untuk melakukan perbuatan yang dapat dihukum,
yaitu memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi. Dengan
pemahaman seperti itu seharusnya unsur melawan hukum tidak mencakupi
wilayah melawan hukum dalam bidang hukum lain seperti hukum perdata atau
hukum administrasi negara. Inilah yang menurut ahli harus diingat dan dijaga
agar tindak pidana korupsi tidak dijadikan sebagai perbuatan yang serba
mencakupi, sehingga melanggar prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum.
5. Rumusan yang luas dalam kedua ketentuan pasal “aquo”, khususnya Pasal 2
ayat (1) UU Tipikor juga tidak dimaksudkan untuk mencakupi perbuatan
melawan hukum yang terdapat dalam berbagai undang-undang sektoral lainnya
yang memuat rumusan tindak pidana dalam konteks hukum pidana administratif
(administrative criminal law). Tidak jarang pula dalam praktik ditemukan adanya
kasus-kasus misalnya, tindak pidana perpajakan, tindak pidana kehutanan,
tindak pidana pertambangan dan sebagainya diadili dengan UU Tipikor.
Padahal tindak pidana tersebut secara sistematis dikriminalisasi masing-masing
dalam UU Perpajakan, UU Kehutanan, UU Pertambangan, dan sebagainya.
Meskipun perbuatan itu memenuhi semua unsur sebagai bagian inti delik dari
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, namun undang-undang sektoral itu seyogyanya
diposisikan sebagai “lex specialis” berhadapan dengan UU Tipikor. Dalam
konteks itu berlaku prinsip “lex consumen derogate legi consumte” yang
merupakan derivatif dari asas “lex specialis derogate legi generale”. Lagi pula,
pembentuk undang-undang korupsi telah membuat limitasi dalam ketentuan
Pasal 14 UU Tipikor. Di dalam pasal tersebut ditentukan: setiap orang yang
melanggar ketentuan undang-undang yang secara tegas menyatakan
bahwa pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang tersebut sebagai
tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam undang-
undang ini. Artinya, perbuatan melawan hukum dalam undang-undang lain
baru dapat dikatakan sebagai tindak pidana korupsi manakala undang-undang
tersebut
menentukannya
secara
tegas.
Kenyataan
praktik
yang
menggunakan undang-undang korupsi untuk mengadili tindak pidana
282
yang seharusnya diadili dengan undang-undang lain telah menjadikan
undang-undang korupsi sebagai undang-undang yang serba mencakupi,
sehingga bertentangan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
6. Di tengah kondisi budaya hukum yang belum mendukung penegakan hukum
yang mengedepankan keadilan dan kepastian hukum, tentu argumentasi yang
dibangun dan dikemukakan oleh Pihak Pemohon patut menjadi perhatian dan
keprihatinan. Pihak pemohon di dalam Petitum nya antara lain meminta agar
Mahkamah menyatakan frasa “memperkaya diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi” dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “memperkaya diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi sebagai akibat dari atau dalam kaitannya
dengan suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan,
perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan
penerimaan gratifikasi sebagaimana dinyalakan dalam UU Tipikor.
Kemudian, menyatakan frasa “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi“ dalam Pasal 3 UU Tipikor
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagai
akibat dari atau dalam kaitannya dengan suap menyuap, penggelapan
dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan
dalam pengadaan dan penerimaan gratifikasi sebagaimana dinyatakan
dalam UU Tipikor. Hanya saja menurut pendapat ahli, dengan memberikan
makna seperti itu sama artinya kita kembali pada rumusan tindak pidana korupsi
dalam UU Korupsi tahun 1960. Penegak hukum diminta untuk membuktikan
terlebih dahulu adanya suap menyuap, penggelapan, pemerasan, gratifikasi,
perdagangan pengaruh, dan sebagainya yang dilakukan oleh pelaku. Bukankah
itu sama artinya akan kembali mempersulit proses pembuktian sebagaimana
dialami pada masa lalu. Tidak semua perbuatan memperkaya diri
(menguntungkan diri) secara melawan hukum ( dengan menyalahgunakan
kewenangan) yang merugikan keuangan negara terjadi sebagai akibat suap
menyuap dan seterusnya. Lagi pula, kalau hendak menjerat seorang pelaku
atas dasar suap menyuap dan seterusnya itu, kenapa tidak langsung saja
283
menggunakan pasal-pasal tentang suap menyuap yang ada dalam UU Tipikor.
Dengan memberi makna seperti itu justru dapat menimbulkan ketidakpastian
hukum.
7. Di dalam KUHP sendiri memang terdapat beberapa ketentuan yang esensinya
adalah korupsi, tapi tidak menggunakan terminologi korupsi. Misalnya pasal-
pasal tentang suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan dalam
jabatan, dan seterusnya. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang diadopsi
dari Pasal 1 ayat (1) huruf a dan b UU Korupsi tahun 1971 dimaksudkan untuk
menjaring perilaku korupsi yang merugikan keuangan negara yang tidak
tertampung oleh ketentuan yang ada dalam KUHP. Keberadaan kedua pasal itu
telah mempertimbangkan segi-segi sosiologis dan yuridis yang sejak semula
dimaksudkan untuk menampung keterbatasan norma yang ada dalam KUHP.
Sampai sejauh ini keberadaannya masih sangat diperlukan untuk menampung
berbagai bentuk perilaku koruptif yang merugikan keuangan atau perekonomian
negara. Persoalan praktik penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi
yang ada hari ini sebagaimana dikemukakan Pihak Pemohon tidak relevan
dijadikan sebagai alasan untuk meniadakan kedua pasal tersebut (menyatakan
kedua pasal tidak mempunyai kekuatan mengikat). Sebab, kalau kedua pasal
itu dinyatakan tidak berlaku akan menimbulkan implikasi hukum dalam bentuk
ketiadaan norma hukum untuk “menjerat” berbagai bentuk perbuatan
memperkaya diri yang merugikan keuangan negara secara melawan hukum,
terutama sekali bagi subjek yang bukan penyelenggara negara (pihak swasta).
Sebagai ilustrasi dapat dikemukakan sebuah contoh kasus sederhana:
Sebuah Perseroan Terbatas (PT) telah memenangkan tender pekerjaan
proyek pemerintah berupa mencetak sawah baru senilai 500 milyar. Tapi
dalam perjalannya yang bersangkutan tidak mampu merampungkan
pekerjaan tersebut sepenuhnya (baru dikerjakan 50%) dengan alasan tidak
sanggup lagi meneruskannya, sementara yang bersangkutan telah
menerima pembayaran termijn sebesar 250 milyar. Dari Rp. 250 milyar
yang
sudah
diterimanya,
yang
bersangkutan
diperkirakan
telah
memperoleh keuntungan sebesar Rp. 50 milyar. Keadaan seperti ini telah
direncanakannya sejak semula, dan sudah ada niat jahatnya sebelum
kontrak ditangani.
284
Pertanyaannya: ketentuan pasal manakah dalam UU Tipikor yang dapat
diterapkan manakala Pasal 2 ayat (1) dinyatakan tidak berlaku?
8. Dari contoh kasus sederhana ini kita dapat memberikan penilaian tentang
urgensi keberadaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor untuk meminta
pertanggungjawaban pidana kepada setiap orang yang melakukan perbuatan
yang tidak memenuhi rumusan pasal lain dalam UU Tipikor. Hanya saja menurut
pendapat ahli, penerapan dan penafsiran terhadap unsur-unsur yang
terkandung di dalamnya sebagai bagian inti delik (delict bestandelen) memang
perlu diberi limitasi makna agar kedua pasal itu tidak “disalahgunakan” untuk
menjerat perbuatan-perbuatan yang sesungguhnya berada dalam wilayah
hukum perdata atau hukum administrasi negara sebagaimana banyak
terungkap dalam kasus-kasus kongkrit, atau mencakupi pelanggaran pidana
dalam berbagai undang-undang sektoral (administrative criminal law).
Pembatasan makna dimaksud sebenarnya dapat dikembalikan pada rumusan
norma kedua pasal tersebut, terutama sekali terkait dengan unsur-unsur
sebagai bagian inti deliknya yang dapat dirujuk atau dikembalikan pada paham
dualistis yang dianut dalam hukum pidana.
9. Paham dualitis memisahkan rumusan antara perbuatan (tindak pidana) dengan
orang yang melakukan perbuatan (pertanggungjawaban pidana). Perbuatan
dikonstruksi sebagai unsur objektif dalam bentuk perbuatan yang bersifat
melawan hukum (wederrechtelijkheid). Sedangkan orang yang melakukan
perbuatan (pelaku) dikonstruksi sebagai unsur subjektif dalam bentuk
kesalahan sebagai syarat pertanggungjawaban pidana untuk kemudian dapat
memidana seseorang. Kedua unsur ini sering disebut “actus reus” dan “ mens
rea”. Di dalam rumusan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor,
terdapat perbedaan perlakuan dalam merumuskan unsur kesalahan. Pasal 2
ayat (1) tidak merumuskan unsur kesalahan secara eksplisit sebagai bagian inti
delik. Sementara Pasal 3 secara tegas merumuskan kesalahan dalam bentuk
kesengajaan sebagai maksud (oogmerk), yakni dengan frasa “dengan maksud
menguntungkan diri…. dan seterusnya. Meskipun dalam Pasal 2 ayat (1) unsur
kesalahan tidak dirumuskan secara eksplisit, tidak berarti tindak pidana korupsi
itu tidak mengandung unsur kesalahan. Dalam hukum pidana berlaku prinsip,
bahwa setiap tindak pidana dilakukan dengan sengaja, kecuali secara
tegas dalam rumusan tindak pidana itu dilakukan karena kealpaan. Karena
285
dalam Pasal 2 ayat (1) tidak dinyatakan demikian, maka itu berarti tindak pidana
korupsi tersebut dilakukan dengan sengaja, atau tergolong sebagai “delik dolus
atau opzet”. Hanya saja karena unsur kesengajaan itu tidak dirumuskan secara
eksplisit sehingga tidak menjadi “delict bestandel”, maka tidak ada kewajiban
untuk membuktikannya. Kesengajaan dalam Pasal 2 ayat (1) hanya diposisikan
sebagai elemen delik (delict element) karena ia menjelma ke dalam unsur
“memperkaya diri sendiri…. dan seterusnya. Unsur inilah yang menjadi “delict
bestandel” sehingga unsur inilah yang harus dibuktikan. Dengan rumusan
“secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang
lain atau suatu korporasi” yang ada pada Pasal 2 ayat (1), maka itu berarti
bahwa perbuatan yang dilakukan harus dengan sengaja untuk memperkaya diri,
dan perbuatan yang dilakukan harus bersifat melawan hukum. Dengan kata lain,
pelaku harus memiliki niat jahat atau “ mens rea” untuk memperkaya diri sendiri,
orang lain atau suatu korporasi, dan perbuatan yang akan dilakukan adalah
perbuatan yang bersifat melawan hukum.
10. Dalam praktik penegakan hukum selama ini terlihat adanya pemahaman yang
keliru terkait dengan pembuktian unsur kesengajaan sebagai elemen delik dari
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Orang dianggap terbukti melakukan tindak pidana
korupsi sekalipun ia tidak memperkaya diri sendiri, namun sudah cukup
manakala perbuatannya kemudian telah memperkaya orang lain atau suatu
korporasi sekalipun ia tidak memiliki kesengajaan untuk itu. Kesengajaan dalam
konstruksi hukum pidana diartikan sebagai menghendaki dan mengetahui atau
menginsyafi (“willen en wetten”). Dalam konteks itu, orang dikatakan sengaja
memperkaya orang lain atau suatu korporasi adalah manakala ia menghendaki
perbuatannya dan mengetahui atau menginsyafi akibat yang ditimbulkannya.
Jadi kalau ia tidak memiliki kehendak dan tidak menginsyafi atau
mengetahui bahwa perbuatannya kemudian memperkaya orang lain atau
suatu korporasi, maka seyogyanya dia tidak dapat dimintakan
pertanggungjawaban pidana. Lebih parah lagi pada ketika tindak pidana
korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dianggap telah terbukti manakala
pelaku karena kelalaiannya telah memperkaya orang lain atau suatu
korporasi. Itu berarti Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dimaknai sebagai “delik culpa”.
Padahal seharusnya kelalaian tidak dapat digunakan untuk meminta
pertanggungjawaban pidana, karena tindak pidana korupsi adalah “delik dolus”.
286
11. Berbagai kekeliruan praktik seperti tersebut di atas menurut pendapat ahli perlu
direspons dan disikapi tanpa harus menyatakan bahwa memperkaya diri atau
menguntungkan diri ……. dan seterusnya… sebagai akibat dari atau dalam
kaitannya dengan suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan,
perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan penerimaan
gratifikasi sebagaimana dinyatakan dalam UU Tipikor. Di tengah masih
dominannya penganutan paham “legal positivistic” di kalangan penegak
hukum, maka unsur kesengajaan sebagai syarat pertanggungjawaban
pidana patut dipertimbangkan untuk dirumuskan secara eksplisit di dalam
kedua pasal “aquo” sebagai bagian inti delik (delict bestandel) sehingga
harus dibuktikan. Rumusan ini menjadi penting untuk membentengi agar
setiap orang yang tidak memiliki niat jahat untuk memperkaya orang lain atau
suatu korporasi tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Untuk
memintakan pertanggungjawaban pidana kepada setiap orang itu untuk
kemudian memidananya atas dasar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor
harus dibuktikan bahwa yang bersangkutan memiliki kesengajaan (willen en
wetten) atau niat jahat untuk memperkaya (menguntungkan) diri sendiri, atau
orang lain atau suatu korporasi. Hal ini sesuai dengan prinsip “actus non facit
reum nisi mens sit rea” atau asas “geen straf zonder schuld” yang telah dijadikan
sebagai “soko guru” atau tiang penyangga hukum pidana.
Selain keterangan tertulis, Ahli pun memberikan keterangan tambahan dalam
persidangan pada tanggal 11 November 2025, yang pada pokoknya adalah sebagai
berikut:
Menurut Ahli, jika ingin memahami rumusan delik maka yang harus
diperhatikan terlebih dulu adalah unsur-unsur dalam tindak pidana dimaksud. Unsur-
unsur tindak pidana tersebut dapat dibedakan, pertama adalah unsur yang secara
tegas dinyatakan di dalam rumusan delik atau bagian inti delik atau delict
bestanddeel, namun selain inti delik terdapat pula element delict yaitu unsur yang
tidak dirumuskan secara tegas namun harus dianggap ada dalam rumusan delik.
Misalnya, tindak pidana pencurian, dalam delik tindak pidana penducian tidak
terdapat kata melawan hukum, tapi apakah pencurian tersebut tidak melawan
hukum? Inti delik dari pencurian adalah mengambil kepunyaan orang lain tanpa hak,
tetapi jika dilihat pencurian juga merupakan perbuatan melawan hukum sehingga
melawan hukum merupakan element delict dari Pencurian.
287
Hal yang sama juga sama dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1), dimana unsur
kesengajaan baik dalam bentuk corak dengan maksud tidak dirumuskan didalam
norma a quo, apakah kesengajaan sebagai kepastian atau kesengajaan sebagai
kemungkinan. Namun, tidak berarti bahwa Pasal 2 ayat (1) bukan merupakan delik
dolus. Element delict dalam Pasal 2 ayat (1) berupa kesalahan kemudian tertuju
kepada perbuatan memperkaya diri, diri sendiri atau diri orang lain, atau sebuah
korporasi. Itulah sebenarnya unsur kesalahan yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1).
Namun, sebagaimana Ahli kemukakan, aparat penegak hukum dan termasuk
semua sarjana hukum di Indonesia karena dididik dengan paham eropa kontinental
dengan civil law yang menempatkan undang-undang sebagai sumber utama dari
hukum, sehingga terbiasa menggunakan pendekatan positifisme hukum atau legal
positivistic yang jika tidak dinyatakan secara tegas dalam undang-undang maka
tidak akan bisa membuat konstruksi selain dari apa yang ada dalam undang-undang
dan tidak pernah mau tahu dengan apa yang terdapat di belakang undang-undang
tersebut. Ditengah pemahaman seperti itu perlu ditegaskan adanya unsur kesalahan
dalam Pasal 2 ayat (1). Jika tidak dirumuskan secara tegas, menurut Ahli, akan
diabaikan oleh penegak hukum karena dalam prinsip hukum terdapat lex certa, lex
scripta, dan lex stricta.
Kemudian, unsur yang terkandung dalam sebuah tindak pidana dapat
dibedakan atas unsur objektif dan unsur subjektif. Unsur objektif ditujukan kepada
perbuatan yang dilakukan, pada umumnya terkait denan sifat melawan hukum dari
suatu perbuatan. Sedangkan unsur subjektif, terkait dengan orang yang melakukan
perbuatan. Unsur subjektif ini biasanya terkait dengan pertanggungjawaban pidana
sebagai syarat untuk bisa menjatuhkan pidana kepada setiap orang. Antara unsur
objektif dan unsur subjektif terdapat hubungan kausalitas yang tidak dapat
dilepaskan. Sebagai contoh, jika seseorang melakukan suatu perbuatan hukum
maka harus dilihat terlebih dulu terkait dengan kesalahannya, sehingga seseorang
yang melakukan suatu perbuatan melawan hukum, menurut Ahli, belum tentu harus
di hukum karena terdapat syarat pertanggunghjawaban pidana dimana konstruksi
kausalitas antara perbuatan dengan akibat dari perbuatan dengan orang yang
melakukan perbuatan harus dapat dibuktikan.
Sehingga, dengan hubungan kausalitas yang telah diuraikan tersebut, maka
Ahli akan menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Dalam Pasal 2 ayat
(1) terdapat unsur memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi,
288
dan dalam Pasal 3 terdapat unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau
sebuah korporasi. Apakah rumusan yang demikian dapat dianggap sebagai
rumusan yang bersifat alternatif? Jika seandainya orang yang dituduh melakukan
suatu tindak pidana namun tidak memperkaya dirinya sendiri, tidak ada niat jahatnya
untuk memperkaya diri sendiri, tetapi orang lain ada yang diperkaya, apakah orang
tersebut harus diminta pertanggungjawabannya? Dalam konstruksi demikian,
menurut Ahli, harus ada hubungan kausal antara niat jahat dirinya sendiri dengan
niat jahat untuk memperkaya orang lain atau memperkaya sebuah korporasi.
Menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Ahli dalam hal ini
setuju dengan pendapat hakim terkait dengan banyak praktisi hukum yang hanya
memahami rumusan undang-undang secara teks saja tetapi tidak memahami latar
belakang undang-undang tersebut.
Menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi Saldi Isra berkaitan dengan politik
hukum dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
memposisikan korupsi itu sebagai extraordinary crime. Menurut Ahli, politik hukum
seperti itu disebabkan karena korupsi tidak lagi merugikan keuangan atau
perekonomian negara tetapi sudah melanggar prinsip-prinsip perlindungan terhadap
hak asasi manusia. Konsekuensi dari diposisikannya tindak pidana kourpsi sebagai
extraordinary crime maka penanggulangan atau pemberantasannya dapat
dilakukan dengan cara yang luar biasa yang tertuju pada aspek hukum acara
pidana, hukum formil. Namun, bukan berarti dalam undang-undang yang berkaitan
dengan tindak pidana korupsi tidak terdapat hal yang eksepsional terkait dengan
hukum pidana materiil. Sebagai contoh, dalam percobaan melakukan tindak pidana
korupsi tidak dikenakan hukuman pidana, jika dikenakan ancaman pidana yang
sama dengan perbuatan korupsi maka tindakan tersebut merupakan cara yang luar
biasa. Kemudian jika dilihat dari sistem pemidanaan dalam undang-undang korupsi
yang menganut sistem minimum khusus sementara dalam KUHP menggunakan
sistem minimum umum. Sehingga dapat dilihat bahwa politik hukum Indonesia
dalam menempatkan korupsi sebagai extraordinary crime yang fokusnya pada tiga
hal yaitu pencegahan, enindakan dan pengembalian keuangan negara. Pertanyaan
selanjutnya adalah bagaimana caranya mengembalikan kerugian negara?, menurut
Ahli, cara yang dapat dilakukan adalah dengan sistem pembalikan beban
pembuktian (omkering van bewijslast). Semua itu merupakan cara-cara yang lauar
biasa.
289
Dengan demikian, menurut Ahli, persoalan pada rumusan Pasal 2 ayat (1)
dan Pasal 3 bukanlah terletak pada norma tetapi pada aspek praktik dan penerapan
norma. Jika kedua pasal tersebut ingin dipertegas, maka Pasal 2 ayat (1) harus
dimaknai sebagai tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja.
Ahli kemudian menambahkan bahwa unsur kesengajaan yang dimaksud
tidak terwakili dengan unsur melawan hukum karena melawan hukum fokusnya
terhadap perbuatan, sementara kesalahan merupakan unsur subjektif, di dalamnya
termasuk niat jahan dan sikap batin.
Gandjar Laksmana Bonaprapta
A. Pendahuluan
Tulisan ini dibuat sebagai pemahaman dasar mengenai kejahatan korupsi
yang diatur dalam UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU No. 20
tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
TIndak Pidana Korupsi. Penulis beranggapan bahwa pemberantasan korupsi harus
dimulai dengan memahami rumusan delik dalam UU. Hal ini penting untuk
menghindari atau sekurangnya meminimalisasi perbedaan penafsiran.
Sebagian Ahli berpendapat bahwa perbedaan pemahaman berdasarkan
penafsiran tidak dapat dihindari, namun di sisi lain kita menginginkan pemahaman
yang seragam padahal pemahaman yang seragam justru berpotensi mematikan
perkembangan ilmu pengatahuan. Perumusan delik secara lex sripta, lex certa, dan
lex stricta adalah keharusan, namun sebaik-baik perumusan akan tetap bergantung
pada kemampuan pembaca untuk memahaminya. Terlalu banyak contoh kesalahan
pemahaman yang terjadi karena aalasan ini.
Dalam praktek Penulis menemukan adanya perbedaan penafsiran atau
bahkan kesalahan penafsiran disebabkan oleh kemampuan bahasa yang buruk dari
pembacanya yang kemudian menuding adanya perumusan delik yang multi tafsir.
Dalam memahami pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan
Penulis menerapkan metode penafsiran yang dikenal dalam hukum, diantaranya:
1. Metode penafsiran otentik.
2. Metode penafsiran gramatikal.
3. Metode penafsiran sistematis.
4. Metode penafsiran historis.
5. Metode penafsiran sosiologis.
6. Metode penafsiran ekstensif.
290
7. Metode penafsiran a contrario.
8. Dll.
Selain metode penafsiran, pemahaman setiap dan suatu peraturan
perundang-undangan juga dilakukan secara het hoofdbeginsel moet zijn, dat de wet
uit zich zelf moet worden verklaard yang artinya bahwa suatu undang-undang itu
pada dasarnya harus ditafsirkan menurut undang-undang itu sendiri.
HR. 12 November 1929, W. 7525 dan tanggal 21 Januari, N.J. 1929 halaman
709, W. 11963: bij uitlegging van een op zich zelf duidelijke bepaling mag een
daarvan afwijkende bedoeling van den wetgever niet aanmarking komen, yang
artinya: pada waktu menafsirkan suatu ketentuan yang sudah cukup jelas itu, orang
tidak boleh menyimpang dari pengertian seperti yang telah dimaksud oleh
pembentuk undang-undang.
B. Tentang Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001.
Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 berbunyi:
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat
4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling
sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dari isi pasal tersebut, unsur deliknya adalah:
-
setiap orang;
-
secara melawan hukum;
-
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi,
-
yang dapat merugikan keuangan negara atau perkenomian negara;
Penjelasan Pasal 2 ayat (1) menyebutkan:
Yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” dalam Pasal ini
mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam
arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam
peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut
dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-
norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut
dapat dipidana. Dalam ketentuan ini, kata “dapat” sebelum frasa
“merugikan keuangan atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa
tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana
korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah
dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.
291
Penjelasan unsur Pasal 2 ayat (1).
1. Unsur setiap orang.
Pasal 1 angka 3 UU No. 31 tahun 1999 meyatakan bahwa yang dimaksud
dengan unsur setiap orang adalah orang perorangan atau termasuk
korporasi. Doktrin menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan setiap orang
adalah siapa saja, setiap orang, pribadi kodrati/naturlijk person yaitu manusia
ciptaan Tuhan. Adapun yang dimaksud korporasi menurut Pasal 1 angka 1
UU No. 31 tahun 1999 adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang
terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum
Catatan:
- Penulis berpendapat bahwa dalam hal perbuatan dilakukan oleh lebih dari
1 (satu) orang, harus ditegaskan apakah orang-orang/para pelaku itu
dalam kapasitas turut serta/medeplegen sebagaimana dimaksud Pasal 55
ayat (1) ke-1 ataukah sebagai kumpulan orang yang terorganisasi
sehingga harus diartikan sebagai korporasi.
2. Unsur secara melawan hukum.
Sebagaimana bunyi Penjelasan Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa
“Yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” dalam Pasal ini mencakup
perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni
meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-
undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak
sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam
masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.
Pengertian sifat melawan hukum yang meliputi melawan hukum dalam arti
formil maupun materil ini telah diubah oleh Mahkamah Konsitusi (MK)
berdasrkan Putusan Nomor 003/PUU-VI/2006. Dalam putusan itu MK pada
dasarnya menyatakan bahwa sifat melawan hukum dalam UU PTPK hanya
berlaku untuk perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yaitu melawan hukum dalam arti formil.
Catatan:
Penulis berpendapat:
-
Bahwa meski MK telah menyatakan sifat melawan hukum yang dapat
digunakan dalam UU PTPK hanyalah sifat melawan hukum dalam arti
292
formil bukan berarti sifat melawan hukum dalam arti yang materil tidak
dapat diterakan sama sekali dalam perkara tindak pidana korupsi;
-
Bahwa sifat melawan hukum dalam arti yang materil tetap dapat
digunakan sebagai dasar pembenar, yaitu bahwa meski perbuatan itu
menurut peraturan perundang-undangan adalah perbuatan yang
melawan hukum namun apabila menurut rasa keadilan dan kepatutan
yang ada dalam masyarakat perbuatan tersebut bukanlah perbuatan
yang tercela;
-
Bahwa sifat melawan hukum dalam arti yang materil merupakan ajaran
dasar dalam ilmu hukum pidana yang masih sangat relevan dalam
perkembangan hukum pidana dan penegakan hukum;
-
Bahwa sifat melawan hukum dalam pasal ini harus diterjemahkan
sebagai sifat melawan hukum dalam hukum pidana yang dikenal sebagai
wederechtelijk dan bukan sekadar melawan hukum dalam lingkup hukum
lain seperti onrechtmatigedaad atau onrechtmatige overheidsdaad;
-
Bahwa sifat melawan hukum yang wederechttelijk itu haruslah selalu
dikaitkan dengan kesengajaan berbuat termasuk adanya mens rea dari
pelaku;
-
Bahwa meski Pasal 2 tidak mencantumkan adanya unsur kesalahan,
namun sepatutnya dipahami bahwa tindak pidana korupsi adalah tindak
pidana yang pasti dilakukan dengan sengaja dan bahkan dengan
rencana. Sehingga meski tidak tercantum sebagai unsur delik,
kesengajaannya harus dibuktikan;
-
Bahwa kewajiban untuk membuktikan adanya kesengajaan ini sejalan
dengan perkembangan hukum pidana sebagaimana UU No. 1 tahun
2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dimana unsur dengan
sengaja tidak lagi dicantumkan karena setiap tindak pidana harus
diartikan dilakukan dengan sengaja kecuali yang dinyatakan sebagai
kelalaian;
-
Bahwa mens rea diterjemahkan sebagai sikap batin yang jahat atau itikad
jahat yang dalam bahasa Belanda dikenal sebagai voornemen dan dalam
bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai kehendak;
-
Bahwa sifat melawan hukum dalam hukum pidana sepatutnya ditafsirkan
sebagai perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang saja
293
mengingat ketentuan pidana hanya ada di dalam peraturan perundang-
undangan yang pembentukannya melalui proses legislasi yaitu undang-
undang dan peraturan daerah;
-
Bahwa dalam praktek, pembuktian unsur melawan hukum ini kerap
dikaitkan dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain atau
bahkan sampai pada tingkatan SOP (standard operating procedure)
sebuah yang kerap bersifat administratif saja, Ahli dapat memaklumi
mengingat semakin luasnya perbuatan pidana yang dirumuskan sebagai
tindak pidana dalam perundang-undangan namun Penulis berpendapat
bahwa pelanggaran peraturan perundang-undanggan lain atau SOP itu
tetap memerlukan pembuktian adanya suatu itikad jahat/ mens rea
pada diri pelaku saat melakukan perbuatan. Itikad jahat mana terwujud
pada adanya kesengajaan berbuat sebagai willens en weten/ mengetahui
dan menghendaki. Tidak cukup sekadar melanggar peraturan;
-
Bahwa pembuktian adanya mens rea menjadi niat jahat yang kemudian
diwujudkan dalam suatu actus reus adalah sesuai denggan asas “actus
non facit reum nisi mens sit rea” yaitu bahwa seseorang bersalah bukan
hanya karena perbuatan jahatnya tetapi juga karena niat jahatnya.
Dengan kata lain: hukum memerlukan adanya perbuatan yang salah
dan pikiran yang salah. Dan bahwa perbuatan yang salah itu
merupakan hasil dari pikiran yang salah.
3. Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau
korporasi
Undang-undang tidak memberikan penjelasan apapun mengenai unsur ini.
Catatan:
Penulis berpendapat:
-
Bahwa tidak ada batasan mengenai perbuatan apa yang dimaksud dari
unsur ini dan karenanya harus ditafsirkan bahwa perbuatan apapun yang
bersifat menambah kekayaan adalah dapat diterima sebagai pemenuhan
unsur;
-
Bahwa pemenuhan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
korporasi adalah berkaitan erat dengan unsur berikutnya yaitu unsur yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
294
-
Bahwa secara teoritis, terbuktinya unsur memperkaya diri sendiri atau
orang lain atau korporasi seketika terbukti pula unsur merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara dan begitu pula sebaliknya
mengingat penambahan kekayaan itu diperoleh dari keuangan negara
yang dirugikan;
-
Bahwa karenanya besarnya penambahan kekayaan dan kerugian
keuangan negara atau kerugian perekonomian negara seharusnya
mempunyai nilai yang sama;
-
Bahwa perhitungan besarnya kerugian keuangan negara dan terlebih
kerugian perekonomian negara yang cenderung besar bahkan bombastis
tidak ada manfaatnya sama sekali;
-
Bahwa besarnya penambahan kekayaan harus sama nilainya dengan
besarnya kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian
negara adalah sejalan dengan konsep pidana tambahan berupa uang
pengganti dimana hanya dapat dijatuhkan sebanyak yang diterima oleh
pelaku.
4. Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Undang-undang tidak memberikan penjelasan mengenai unsur ini. namun
dalam bagian Penjelasan Umum terdapat pengertian keuangan negara dan
perekonomian negara.
Catatan
Penulis berpendapat:
-
Bahwa dengan menggunakan metode penafsiran historis perlu
pemahaman mengenai pilihan frasa “yang dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara”, bukan frasa yang dapat
mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara,
bukan pula frasa yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara
atau perekonomian negara;
-
Bahwa dengan menggunakan metode penafsiran historis diperoleh
pemahaman bahwa perumusan frasa “yang dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara” adalah sehubungan dengan
perumusannya sebagai delik formil sebagaimana penjelasan Pasal 2 ayat
(1);
295
-
Bahwa dengan menggunakan metode penafsiran gramatikal pilihan frasa
yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
adalah untuk memastikan bahwa apapun perbuatan memperkaya diri
sendiri atau orang lain atau korporasi itu harus secara nyata menjadi
penyebab terjadinya kerugian keuangan negara atau perekonomian
negara;
-
Bahwa dengan menggunakan metode penafsiran gramatikal dan metode
penafsiran historis, kerugian keuangan negara atau perekonomian
negara itu harus sungguh terjadi akibat apapun perbuatan memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau korporasi;
-
Bahwa untuk memastikan terjadinya kerugian keuangan negara atau
perekonomian negara adalah akibat dari apapu perbuatan memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau korporasi harus menerapkan ajaran
kausalitas;
-
Bahwa ajaran kausalitas bertujuan mencari sebab dari suatu peristiwa
yang merupakan akibat, memastikan bahwa peristiwa yang menjadi
sebab itu adalah sungguh perbuatan manusia untuk kemudian
dicari/ditemukan pelakunya untuk dapat dimintakan pertanggungjawaban
pidana kepadanya;
-
Bahwa ajaran kausalitas juga mensyaratkan bahwa suatu peristiwa atau
perbuatan yang menjadi penyebab itu haruslah pada umumnya diketahui
akan
menimbulkan
akibat
yang
dilarang
sebagaimana
teori
membayangkan;
-
Bahwa besarnya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara
harus sama besarnya dengan penambahan kekayaan telah Penulis
jelaskan pada bagian penjelasan unsur memperkaya diri sendiri atau
orang lain atau korporasi di atas.
C. Tentang Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999.
Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 berbunyi:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan
atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang
dapat merugikan kouangan negara atau perekonomian negara, dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat
1 (satu) tahun dan paling lama 20 dua puluh) tahun dan atau denda paling
296
sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dari isi pasal tersebut, unsur deliknya adalah:
-
Setiap orang
-
dengan tujuan
-
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi
-
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana
-
yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
-
yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Penjelasan Unsur Pasal 3.
1. Unsur setiap orang
Mengenai unsur ini telah dijelaskan pada bagian Penjelasan Unsur Pasal 2
ayat (1) di atas.
Catatan
Penulis berpendapat:
-
Bahwa meski unsur setiap orang terdapat di setiap perumusan delik
dalam UU PTPK ini, makna setiap orang tidak selalu sama sebagaimana
dimaksud Pasal 1 angka 3.
-
Bahwa unsur setiap orang dalam Pasal 3 ditujukan terutama bagi pejabat
atau orang yang mempunyai kedudukan;
-
Bahwa seseorang yang bukan pejabat dapat didakwa sebagai pelaku
Pasal 3 apabila ada pejabat yang menjadi pelaku;
-
Bahwa secara teoritis harus menetapkan lebih dulu pelaku yang
merupakan pejabat sebagai Tersangka barulah kemudian menetapkan
orang lain yang bukan pejabat sebagai pelaku.
2. Unsur dengan tujuan
Unsur dengan tujuan merupakan unsur kesalahan. Pembuktian unsur dengan
tujuan adalah dengan menerapkan bentuk kesengajaan sebagai tujuan, dan
bukan bentuk kesengajaan dengan keinsyafan kepastian atau kesengajaan
dengan keinsyafan kemungkinan.
Catatan
Penulis berpendapat:
-
Bahwa harus dibuktikan adanya tujuan menguntungkan diri sendiri atau
orang lain atau korporasi;
297
-
Bahwa tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi
itu memang diketahui dan dikehendaki oleh Terdakwa;
-
Bahwa tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi
itu terjadi melalui modus penyalahgunaan kewenangan, kesempatan,
atau sarana yang didasari adanya kehendak jahat.
3. Unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi
Menurut KBBI menguntungkan berarti mendapatkan laba atau manfaat.
Keuntungan yang diperoleh harus merupakan keuntungan materiil, dan
keuntungan materiil tidak harus berupa uang. Memperoleh suatu keuntungan
atau menguntungkan pada dasarnya memiliki arti memperoleh atau
menambah kekayaan dari yang sudah ada sebelumnya.
Catatan:
Penulis berpendapat:
-
Bahwa, sejalan dengan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain
atau korporasi sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 2 ayat (1),
besarnya keuntungan juga harus sama dengan besarnya kerugian
keuangan negara atau kerugian perekonomian negara.
4. Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana
Penyalahgunaan kewenangan hanya dapat dilakukan oleh orang/pejabat
yang
memang
memiliki
kewenangan,
kesempatan,
atau
sarana.
Kewenangan pejabat harus diatur secara formil dalam suatu peraturan
perundang-undangan.
Apabila pelaku/pejabat tidak memiliki kewenangan berarti ia melakukannya
secara tanpa kewenangan. Secara tanpa kewenangan adalah istilah lain dari
melawan hukum. Dengan demikian apabila pelaku tidak memiliki
kewenangan tidak dapat dikatakan sebagai penyalahgunaan kewenangan
melainkan secara tanpa kewenangan atau melawan hukum. Perbuatan yang
dilakukan secara melawan hukum diancam Pasal. 2 ayat (1) bukan Pasal 3.
5. Unsur yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
Unsur ini harus dikaitkan dengan unsur sebelumnya yaitu menyalahgunakan
kewenangan, kesempatan, atau sarana. Dengan demikian secara lebih rinci
unsur ini dapat berupa:
a. penyalahgunaan kewenangan karena jabatan;
298
b. Penyalahgunaan kewenangan karena kedudukan;
c. penyalahgunaan kesempatan karena jabatan;
d. penyalahgunaan kesempatan karena kedudukan;
e. penyalahgunaan sarana karena jabatan;
f.
penyalahgunaan sarana karena kedudukan.
Dalam hal pelaku tidak memiliki jabatan atau kedudukan, kewenangan atau
kesempatan atau sarana tersebut tidak akan dimilikinya.
6. Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara
Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
telah Penulis jelaskan pada bagian unsur yang sama di Pasal 2 ayat (1) di
atas.
Selain keterangan tertulis, Ahli pun memberikan keterangan tambahan dalam
persidangan pada tanggal 11 November 2025, yang pada pokoknya adalah sebagai
berikut:
Pertama, apakah yang dirumuskan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 telah memuat
tiga prinsip lex? Sebelum lebih jauh, Ahli ingin menggarisbawahi permasalahan
utama dalam penegakan hukum di Indonesia adalah penegakan hukumnya dan
bukan terletak pada norma hukumnya. Permasalahan pada penegakan hukum lebih
cenderung kepada penafsiran yang dilakukan secara ugal-ugalan dan dititik inilah
pangkal dari persoalannya. Sehingga jika Pemohon merasa di diskriminasi, Ahli
dalam hal ini setuju walaupun sebagian besar lebih dikarenakan adanya
ketidakseragaman cara pandang terhadap penerapan pasal. Sebagai contoh, pada
kasus korupsi Kepala Dispenda Bogor Brongkos senilai Rp2,3 miliar di tahun 1984,
Jaksa Penuntut Umum Santoso Wiboho yang juga merupakan Kepala Kejaksaan
Negeri Bogor saat itu dalam tuntutannya menyatakan dengan tegas menyatakan
bahwa memperkaya diri Rp2,3 miliar merugikan keuangan negara Rp2,3 miliar.
Pada saat itu modusnya adalah pemalsuan karcis retribusi, yang seharusnya masuk
ke keuangan Negara sebanyak Rp2,3 miliar menjadi masuk ke kantong terdakwa
bernama Berongkos. Pada kasus tersebut, Hakim SM. Binti selaku Ketua Majelis
beserta anggota majelis pun sepakat dengan putusan tersebut. Menurut Ahli, pada
kasus itu, yang merupakan awal upaya pemberantasan korupsi, tindakan penegak
hukum dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum dan Hakim konsisten menerapkan Pasal
2 khususnya menyangkut unsur memperkaya diri, orang lain, korporasi dan
299
merugikan keuangan negara. Kemudian apakah Pasal 2 dan Pasal 3 telah
memenuhi syarat 3 lex? Menurut Ahli, kedua pasal tersebut telah memenuhi syarat
3 lex, oleh karena itu yang perlu diperkuat adalah pemahaman dari penegak hukum
agar dapat mengurangi kemungkinan terjadi perdebatan. Sebagaimana telah Ahli
sampaikan dalam keterangan tertulis, Ahli mengakui pelanggaran SOP bisa menjadi
pemenuhan unsur perbuatan melawan hukum, namun mens rea tetap harus
dibuktikan. Menurut Ahli, bukan hanya kesengajaan saja yang harus dibuktikan
karena setiap perbuatan pada umumnya dilakukan oleh orang dengan sengaja
tetapi juga adanya itikad jahat pada saat orang tersebut melanggar SOP,
sebagaimana yang telah Ahli sampaikan bahwa perbuatan jahat lahir dari pikiran
jahat yang kemudian diwujudkan menjadi actus reus. Di sisi lain, dalam tindak
pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 memang terdapat unsur
memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, orang lain, korporasi, artinya bisa jadi
diri sendiri tidak mendapat apapun baik memperkaya maupun menguntungkan dan
menurut Ahli hal yang demikian adalah mitos. Namun, perumusan memperkaya
orang lain atau korporasi dan menguntungkan oranglain dan korporasi harus
dibuktikan bahwa pada saat melakukan perbuatan melawan hukum pelaku sudah
menginsafi perbuatan tersebut adalah memperkaya orang lain, sehingga harus
dibuktikan kenapa pelaku ingin memperkaya orang lain dan bukan dirinya sendiri?
Harus dibuktikan bahwa ada hubungan tertentu antara unsur perbuatan melawan
hukum dan memperkaya orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan
kewenangan sarana prasarana dengan tujuan menguntungkan orang lain atau
korporasi.
Menurut Ahli, hubungan kausalitas yang terdapat dalam Pasal 2 dan Pasal 3
adalah perbuatan sebagai penyebab dan kerugian keuangan negara atau
perekonomian negara sebagai akibat. Sehingga dalam tataran pembuktian unsur
keuangan negara, menurut Ahli, sudah tidak menjadi masalah karena secara nyata
dan pasti perbuatan korupsi menyangkut kerugian keuangan negara. Yang menjadi
permasalahan adalah ketika pembuktian perekonomian negara. Hal tersebut
dikarenakan unsur kerugian perekonomian negara sangat luas sehingga, Ahli dalam
hal ini sangsi apa betul sebuah perbuatan hukum sungguh menjadi sebab terjadinya
kerugian perekonomian negara? Mengingat, jika satu faktor penyebab tidak dapat
dimintakan pertanggungjawaban hukum maka semua yang terlibat tidak dapat
dimintakan pertanggungjawaban hukum kecuali sekedar batas-batas perbuatan
300
yang dapat dibuktikan. Menurut pandangan Ahli, tidak mungkin kerugian
perekonomian negara yang sebesar itu ditimpakan kepada pelaku atau beberapa
pelaku sekalipun. Sebagai contoh, pada beberapa kasus kerugian perekonomian
bisa terjadi karena ada faktor alam dan faktor putaran ekonomi internasional. Ahli
ingin menggarisbawahi bahwa negara kerap kali gagal mencegah terjadinya
kejahatan, kalaupun berhasil mengungkap maka penyelesaiannya tidak tuntas,
kalaupun tuntas maka akan memankan waktu yang lama dan kerugian keuangan
negara atau perekonomian negara tidak berhasil kembali sepenuhnya. Dalam
konteksi ini, Ahli ingin menyampaikan United Nations Convention Against Corruption
yang sudah diratifikasi tahun 2006 tidak lagi mensyaratkan kerugian keuangan
negara sebagai kejahatan korupsi. Meskipun begitu, menurut Ahli, kerugian
keuangan negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 tetap relevan, namun perlu dipahami
secara utuh dengan menggunakan berbagai metori penafsiran dalam hukum
pidana. Namun, menurut Ahli, pemberantasan korupsi yang memprioritaskan
penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 dengan kerugian keuangan negara atau
perekonimian negara bernilai triliunan adalah sebuah kesalahan karena belum
pernah ditemukan riwayat penerapan kedua pasal tersebut yang mampu
mengembalikan kerugian negara atau perekonomian negara secara utuh. Padahal
makin besar kerugian keuangan negara, makin besar korupsinya, secara teori usaha
yang dibutuhkan semakin besar dan waktu untuk mengungkapnya juga lebih lama.
Perumusan kejahatan korupsi sebagai kejahatan luar biasa sebagaimana
pendapat Prof. Muladi, setidak-tidaknya memiliki 4 syarat utama. Pertama,
berpotensi dilakukan oleh setiap orang, artinya tidak hanya dilakukan oleh pegawai
negeri saja. Kedua, bersifat random victim atau random target yaitu tidak pilih korban
ataupun target. Ketiga, kerugiannya besar dan luas, walaupun perbuatan sudah
selesai dilakukan tetapi kerugian berlangsung terus menerus. Keempat, bersifat
transnasional. Sehingga, berkaitan dengan hal tersebut, keluarbiasaan kejahatan
korupsi yang diwujudkan dalam aturan undang-undang dengan tiga undang-undang
mengatur tidak kurang dari 40 cara pemberantasan luar biasa. Misalnya,
pemidanaan terhadap pembantu, percobaan, perbuatan jahat, jika pidananya
selesai maka disamakan dengan pelaku utama. Kemudian pidana minimum, bukan
hanya minimum umum tetapi minimum khusus. Lalu ada beberapa ketentuan
menyangkut hukum acara, seperti perluasan alat bukti petunjuk. Dalam hal ini,
menurut Ahli, penegak hukum kurang memahami konteks hukumnya. Penegak
301
hukum seakan-akan sekedar menjalani sebagai penegak undang-undang, atau
sekedar membaca teks tetapi tidak mendalami konteks. Padahal hukum bukan
sekedar undang-undang meskipun undang-uundang memang salah satu wujud
hukum. Yang menjadi masalah adalah proses pembentukan hukum yaitu peraturan
perundang-undangan adalah melalui proses legalisasi di DPR, dimana DPR
beranggotakan partai politik dan partai politik sarat dengan kepentingan politik. Hal
itu yang membuat substansi hukum kita sering melenceng dari kepentingan umum
dan kepentingan hukum. Sehingga, jika Ahli ditanya Pasal 2 dan Pasal 3 harus
diapakan? Menurut Ahli, rumusan norma bisa jadi tetap atau tidak diubah tapi
bagaimana memastikan agar aparat penegak hukum mendapat pemahaman yang
komprehensif, termasuk para advokat. Dalam banyak kesempatan, Ahli seringkali
menemukan banyak yang kesulitan memahami aturan hukum karena kendala
pemahaman Bahasa dan benguasaan Bahasa Indonesia yang benar dan baik.
Kemudian terkait dengan apakah unsur kesalahan harus eksplisit? Secara
teoritis, unsur tertulis harus dibuktikan dan kita berhadapan dengan kondisi para
penegak hukum yang telah disampaikan yaitu memiliki pemahaman legal positif.
Sementara, menurut Ahli, berdasarkan pendapat Prof. Satjipto Rahardjo, membaca
undang-undang jangan hanya membaca text of the law tetapi pahami spirit of the
law. Maka pengaturan unsur kesalahan ke dalam rumusan Pasal 2, Pasal 3 dalam
kaitannya dengan perkembangan hukum pidana saat ini justru menjadi tidak relevan
untuk dicantumkan secara tertulis karena KUHP kita bahkan sudah menganut
bahwa kesengajaan dianggap ada pada setiap tindak pidana dan kelalaian hanya
dibuktikan apabila menjadi unsur tertulis. Di sisi lain, salah satu keluarbiasaan
kejahatan korupsi adalah satu, pasti dilakukan dengan sengaja. Dua, bahkan
dilakukan dengan rencana. Ketiga, di beberapa kasus pelaku melakukan perbuatan
semacam persiapan atau gladiresik. Ini yang kemudian dalam pembuktiannya harus
selalu digambarkan bukan sekadar kesengajaan, tetapi juga iktikad jahat yang
dimiliki oleh para pelaku. Dengan demikian, maka kita harus memastikan bahwa kita
memang menghukum pelaku kejahatan, bukan sekadar menghukum pelaku yang
perbuatannya memenuhi unsur tertulis.
[2.9]
Menimbang bahwa para Pemohon menyerahkan kesimpulan kepada
Mahkamah pada tanggal 5 Agustus 2025 dan kesimpulan tambahan pada tanggal
19 November 2025, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
302
A. OBJEK PERMOHONAN PARA PEMOHON MERUPAKAN KEWENANGAN
MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Berdasarkan Bukti P – 1 dan Bukti P – 2, Mahkamah Konstitusi (“Mahkamah”)
memiliki
kewenangan
untuk
memeriksa,
mengadili
dan
memutus
permohonan PARA PEMOHON sehubungan dengan pengujian materiil
terhadap materi muatan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 140 dan Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3874) jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun 2001
Nomor 134 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4150) (“UU TIPIKOR”)
terhadap Pasal 24 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G Ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD
1945”).
2. Selain itu, meskipun Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR sebelumnya
pernah diuji oleh Mahkamah dalam perkara Nomor 003/PUU-IV/2006 dan
Nomor 25/PUU-XIV/2016, namun karena Permohonan a quo menggunakan
batu uji dalam UUD 1945 yang berbeda sebagai dasar pengujian dan juga
menyampaikan alasan permohonan yang berbeda, maka Permohonan a quo
terbukti tidak ne bis in idem dan menjadi kewenangan Mahkamah untuk
memeriksa, mengadili dan memutusnya.
B. PARA PEMOHON TERBUKTI MEMILIKI KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL
STANDING) UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONAN A QUO
3. PARA PEMOHON telah terbukti mempunyai kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan ini sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 51
ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Menjadi Undang-Undang, dan terakhir Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (“UU MK”) (beserta Penjelasannya) dan Pasal
303
4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 tahun 2021 tentang Tata
Cara Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang (“PMK 2/2021”).
4. Berdasarkan Bukti P – 10, Bukti P – 11 dan Bukti P – 12, PARA PEMOHON
merupakan orang perorangan warga negara Indonesia dan karenanya
memenuhi kualifikasi pertama yang dipersyaratkan dalam Pasal 51 ayat (1)
UU MK.
5. Selain itu, PARA PEMOHON juga telah memenuhi persyaratan kedua dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK yakni adanya hak dan/atau kewenangan
konstitusional PARA PEMOHON yang dirugikan dengan berlakunya Pasal 2
ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR sebagai berikut:
(a) Berdasarkan Bukti P – 4 dan Bukti P – 5, PEMOHON I saat menjabat
sebagai Direktur Utama Perum Perindo periode 11 Januari 2016 sampai
dengan 17 Desember 2017 didakwa telah melakukan tindak pidana
korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo pada
tahun 2016-2019, meskipun PEMOHON I tidak terbukti memperkaya diri
sendiri dan memperoleh hasil atau mendapatkan keuntungan atas
perbuatan pidana yang didakwakan. Namun demikian, pengadilan tetap
berpendapat bahwa PEMOHON I telah melanggar Pasal 3 UU TIPIKOR
jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pada tingkat Kasasi PEMOHON I
dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp.500.000.000.
(b) Berdasarkan Bukti P – 6 dan Bukti P – 7, PEMOHON II diduga telah
melakukan tindak pidana korupsi perihal pengelolaan limbah B3 dalam
proses kegiatan pertambangan minyak dan gas oleh PT Chevron Pacific
Indonesia (“CPI”) dan didakwa dengan menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan
Pasal 3 UU TIPIKOR. Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat menyatakan PEMOHON II terbukti melakukan tindak pidana dalam
Pasal 3 UU TIPIKOR dan menjatuhkan hukuman pidana penjara, yang
dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung.
Dalam Putusan Peninjauan Kembali PEMOHON II diputus bebas murni
oleh Mahkamah Agung. Berdasarkan keterangan tertulis PEMOHON II,
dalam mengikuti proses hukum selama beberapa tahun, ia harus
mendekam di Rutan Salemba selama 2 bulan, dan kehidupan dirinya
beserta keluarga menjadi amat sangat tidak nyaman, salah satunya
karena diberi label sebagai koruptor. Kesempatan untuk mengembangkan
304
diri sebagai Future Leader di CPI juga sirna karena penugasan
PEMOHON II ke Amerika Serikat ditunda oleh perusahaan.
(c) Berdasarkan Bukti P – 8 dan Bukti P – 9, PEMOHON III telah didakwa
melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3
UU TIPIKOR karena memberikan izin pertambangan yang dianggap telah
memperkaya suatu korporasi. Pada tingkat Kasasi, perbuatan yang
dinyatakan terbukti adalah Pasal 12B UU TIPIKOR dan Mahkamah Agung
membebaskan PEMOHON III dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3
UU TIPIKOR.
6. Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 telah memberikan jaminan kepada PARA
PEMOHON bahwa “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan”. Meskipun demikian, jaminan ini telah dilanggar oleh Pasal 2 ayat
(1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR, karena PARA PEMOHON telah dirugikan
dengan adanya frasa “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi”
pada Pasal 2 ayat (1) UU TIPIKOR, frasa “menguntungkan diri sendiri atau
orang lain atau korporasi” dalam Pasal 3 UU TIPIKOR, dan frasa “merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara” dalam Pasal 2 ayat (1) dan
Pasal 3 UU TIPIKOR. Keseluruhan frasa tersebut telah ditafsirkan dengan
sangat lentur dan secara semena-mena oleh lembaga peradilan terhadap
PARA PEMOHON sebagaimana ditunjukkan dalam Bukti P – 4, P – 5, P – 6,
P – 7, P – 8 dan P – 9.
7. Selain itu, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR juga telah terbukti telah
melanggar hak konstitusional PARA PEMOHON dalam Pasal 28D ayat (1)
dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 untuk mendapatkan perlindungan atas
kehormatan dan martabat kemanusiaan dan juga perlindungan dari ancaman
ketakutan, karena dengan menggunakan kedua pasal tersebut, penegak
hukum telah mengambil kebebasan dan juga hak PARA PEMOHON untuk
hidup tanpa ancaman dengan menjatuhkan pidana penjara kepada PARA
PEMOHON dan menempatkan mereka dalam tahanan.
8. Dengan demikian, PARA PEMOHON telah terbukti mempunyai kedudukan
hukum untuk mengajukan Permohonan ini sebagaimana telah ditentukan
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK dan Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021.
305
C. KETENTUAN PASAL 2 AYAT (1) DAN PASAL 3 UU TIPIKOR TELAH
TERBUKTI BERTENTANGAN DENGAN PASAL 24 AYAT (1), PASAL 28D
AYAT (1) DAN PASAL 28G AYAT (1) UUD 1945
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR terbukti bertentangan dengan Pasal
24 ayat (1) UUD 1945
9. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR terbukti bertentangan dengan
Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 karena menyebabkan para hakim tidak berhasil
menyelenggarakan peradilan yang menegakkan hukum dan keadilan. Ahli
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. selaku Ahli PARA PEMOHON
dalam keterangan tertulisnya pada 7 Juni 2025 menyampaikan betapa kedua
pasal ini dikenal sebagai pasal “sapu jagad”, dengan dampak bahwa Pasal 2
ayat (1) UU TIPIKOR dapat tumpang tindih dengan tindak pidana khusus
lainnya seperti tindak pidana ekonomi, pajak atau perbankan, bahkan
tumpang tindih dengan Pasal 3 UU TIPIKOR itu sendiri.
10. Peradilan yang menegakkan hukum dan keadilan juga gagal dicapai dengan
berbagai putusan pengadilan yang tidak konsisten. Hal ini digarisbawahi Ahli
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. dalam keterangan tertulisnya,
di mana ia menemukan beberapa putusan Mahkamah Agung yang tidak
mengikuti Putusan MK Nomor 003/PUU-IV/2006 sehubungan dengan
penghapusan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU TIPIKOR. Tentunya hal ini
menimbulkan ketidakpastian hukum dan gagalnya penegakan keadilan.
11. Dalam keterangan tertulisnya Ahli Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H.,
LL.M. pada pokoknya berpendapat:
“…Selain itu, terdapat berbagai Putusan Mahkamah Agung yang tidak
mengikuti putusan MK pada awalnya, tetapi seiring waktu terdapat pula
Putusan MA yang mengikuti Putusan MK sehingga tercipta inkonsistensi
dan dualisme. Unsur melawan hukum juga cenderung dijatuhkan
terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan yang tidak masuk
dalam hirarki Pasal 7 ayat (1) UU PUU, seperti Peraturan Gubernur,
Keputusan Bupati, dan bahkan SK Direksi. Oleh karena itu, diperlukan
pembaharuan dan pembatasan terhadap pemberlakuan unsur melawan
hukum dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK.” (vide Keterangan
Tertulis Ahli Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. tanggal 7 Juni
2025, hlm. 26-27)
306
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR terbukti bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945
12. Materi muatan Pasal 2 ayat (1) UU TIPIKOR melanggar Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945 karena tidak memberikan kepastian hukum. Hal ini ditegaskan
oleh Ahli Chandra M. Hamzah dalam keterangannya yang disampaikan di
persidangan pada 18 Juni 2025, bahwa kata penggunaan kata “perbuatan”
dalam Pasal 2 ayat (1) melanggar asas lex stricta dan lex certa karena kata
tersebut memiliki makna yang terlalu luas. Rumusan frasa “perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” disampaikan
Ahli Chandra M. Hamzah kurang spesifik dalam menentukan perbuatan apa
yang sesungguhnya dilarang oleh Pasal 2 ayat (1) UU TIPIKOR, karena
“memperkaya diri sendiri dll” tidak menjelaskan lebih lanjut perbuatan seperti
apa yang dimaksud, namun menjelaskan tujuan dari perbuatan tersebut.
Hasil dari ketidakjelasan ini menurut Ahli Chandra M. Hamzah adalah kata
“perbuatan” dalam Pasal 2 ayat (1) UU TIPIKOR dapat ditafsirkan secara luas
dan digunakan untuk melakukan kriminalisasi.
13. Bahwa keterangan Ahli Chandra M. Hamzah tersebut disampaikan di
persidangan yang tercatat dalam Risalah Sidang Perkara Nomor 142/PUU-
XXII/2024 Perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Pengujian Materi Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 Acara Mendengar Keterangan DPR serta Ahli dan Saksi
Pemohon Perkara 142/PUU-XXII/2024 tanggal 18 Juni 2025 (“Risalah Sidang
18 Juni 2025”), yaitu sebagai berikut:
“…. Dalam rumusan Pasal 2 hanya disebut perbuatan, terlampau luas.
Melanggar secara tegas lex certa dan lex stricta.” (vide Risalah Sidang
18 Juni 2025, hlm. 34)
“Problematika. Ayat … Pasal 2 ayat (1), melanggar asas legalitas lex
certa dan lex scripta. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor, “Setiap
orang
yang
secara
melawan
hukum
melakukan
perbuatan.”
Pertanyaannya, perbuatan apa? Memperkaya diri sendiri atau orang lain
adalah tujuan dari perbuatan tersebut. Bukan perbuatan itu sendiri, yang
kemudian yang berakibat merugikan keuangan negara.” (vide Risalah
Sidang 18 Juni 2025, hlm. 17)
307
“Bahwa karena jenis perbuatannya tidak dirumuskan, berbeda dengan
misalnya barang siapa yang mengambil barang milik orang lain, barang
yang seluruh atau sebagian milik dengan orang lain secara tanpa hak
dengan maksud memiliki, jelas perbuatannya adalah mengambil. Ini
perbuatan. Perbuatan apa? Tidak jelas. Karena itulah, maka bisa
ditafsirkan demikian luas. Dan itu digunakan untuk melakukan
kriminalisasi.” (vide Risalah Sidang 18 Juni 2025, hlm. 36).
14. Bahwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR pada praktiknya telah
melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 juga telah diakui oleh Ahli Prof. Dr.
Romli Atmasasmita, S.H., LL.M., salah seorang perumus UU TIPIKOR. Ahli
dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal
3 UU TIPIKOR pada praktiknya sudah menimbulkan banyak persoalan
karena “dirumuskan secara terlalu luas,” sehingga sudah sepatutnya “unsur
perbuatan” dirumuskan lebih jelas agar mencegah terjadinya ketidakpastian
hukum.
15. Bahwa Ahli Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M dalam keterangan
tertulisnya secara lengkap berpendapat sebagai berikut:
“Saya menyadari bahwa permasalahan ini sepertinya terjadi karena
unsur perbuatan dalam kedua pasal ini dirumuskan secara terlalu luas.
Pada masa yang lalu mungkin hal tersebut tidak menjadi persoalan
karena para penegak hukum dan hakim memahami maksud dari
pembuat undang-undang. Namun dengan berjalannya waktu ternyata
pemahaman tersebut sudah tidak lagi demikian. Untuk itu perbaikan atas
kedua pasal ini sudah selayaknya dilakukan. Unsur perbuatan harus
dirumuskan secara lebih jelas untuk menghindari ketidakpastian hukum.”
(vide Keterangan Tertulis Ahli Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M.
hlm. 6)
16. Ahli yang dihadirkan Pemerintah/Presiden, Dr. Ahmad Sofian, S.H., LL.M,
dalam menjawab pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Arsul Sani
mengenai jenis perbuatan apa yang seharusnya dimaksud dalam rumusan
Pasal 2 ayat (1) UU TIPIKOR, menyampaikan di persidangan bahwa perlu
ada tafsir yang tegas terhadap kata “perbuatan”, bahwa kata tersebut harus
merujuk kepada perbuatan melawan hukum dalam arti formil, yakni mengacu
pada perbuatan yang dilarang secara tegas dalam peraturan perundang-
undangan dan memuat sanksi pidana.
17. Bahwa keterangan Ahli yang dihadirkan oleh Pemerintah/Presiden Dr.
Ahmad Sofian, S.H., LL.M., tersebut disampaikan di persidangan yang
tercatat dalam Risalah Sidang Perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024 Perihal
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
308
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi - Pengujian Materi Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 Acara Mendengar Keterangan DPR serta Ahli dan Saksi Presiden
tanggal 28 Juli 2025 (“Risalah Sidang 28 Juli 2025”), yaitu sebagai berikut:
“Moeljatno tahun 79 sudah memformulasi perbuatan melawan hukum
dalam arti formil, yaitu perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh
dilakukan dan dilarang, disertai ancaman atau sanksi pidana, sanksi
pidana tertentu katanya. Sanksi pidana tertentu bagi barang siapa yang
melanggar larangan tersebut.”
“Jadi, perbuatan melawan hukum dalam lapangan hukum formil di
lapangan hukum pidana, ya kalau mengacu kepada pandangan
Moeljatno, ya memang perbuatan khusus, nyata, tegas, dilarang didalam
perundang-undangan.”
“Jadi, memang perbuatan itu nyata dilarang. Ketika dilanggar ada sanksi
atas perbuatan yang dilarang tersebut, maka dengan demikian,
perbuatan itu telah memenuhi kaidah perbuatan melawan hukum dalam
arti formil.
(vide Risalah Sidang 28 Juli 2025, hlm. 17).
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR terbukti bertentangan dengan Pasal
28G ayat (1) UUD 1945
18. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR terbukti bertentangan dengan
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Menurut Ahli Amien Sunaryadi di persidangan
dan dalam keterangan tertulisnya, dalam pengalaman kerjanya sebagai
Kepala SKK Migas, para pengambil keputusan dalam SKK Migas merasa
ketakutan untuk mengambil keputusan untuk melakukan eksplorasi migas di
Indonesia karena keberadaan frasa “merugikan keuangan negara”. Ahli
memberikan contoh sehubungan dengan kegiatan SKK Migas untuk
melakukan eksplorasi di titik-titik tertentu yang memiliki potensi sebagai
sumber migas. Apabila biaya pengeboran eksplorasi sudah dibayarkan
namun ternyata eksplorasi tersebut gagal dan tidak menghasilkan migas
untuk negara, maka keputusan eksplorasi tersebut dapat diartikan merugikan
BUMN, “merugikan keuangan negara”, dan karenanya para pihak pengambil
keputusan sehubungan dengan eksplorasi tersebut malah dapat disangka
telah melakukan tindak pidana korupsi. Rasa takut yang hadir akibat Pasal 2
ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR ini jelas telah melanggar Pasal 28G ayat
(1) UUD 1945 yang menyatakan setiap warga negara Indonesia “…berhak
309
atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau
tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”. Selain itu, dalam konteks
pemanfaatan kekayaan alam berupa minyak dan gas, Ahli Amien Sunaryadi
juga menyampaikan betapa ketakutan-ketakutan yang ditimbulkan oleh pasal
merugikan keuangan negara juga menghalangi implementasi Pasal 33 ayat
(3) dan Pasal 34 UUD 1945.
19. Bahwa Ahli Amien Sunaryadi di persidangan dan dalam keterangan
tertulisnya berpendapat:
“Hal-hal yang menimbulkan ketakutan yang tidak rasional, sehingga
pemanfaatan kekayaan alam berupa migas itu tidak sejalan dengan
undang ... Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 33 ayat (3).
Kemudian,
perbuatan
korupsi
itu
juga
menghabiskan
dana,
menghilangkan dana negara, sehingga ketakutan-ketakutan yang
ditimbulkan oleh pasal merugikan keuangan negara, selain tidak sejalan
dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, juga menghalangi
implementasi Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945.” (vide Risalah
Sidang 18 Juni 2025, hlm. 21)
“…para pengambil keputusan eksplorasi migas di Indonesia, terutama
dari kalangan Pertamina dan aparat pemerintah di kementerian-
kementerian yang terkait, mereka enggan melakukan pengeboran
eksplorasi seperti yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan asing
karena rasa ketakutan. Ketakutan yang luar biasa dan dialami oleh
semua personel. Dalam pengeboran eksplorasi pasti ada pengeboran
yang gagal atau tidak menghasilkan migas. Dalam hal seperti itu, biaya
pengeboran eksplorasi sudah keluar tetapi tidak ada hasil migasnya.
Para pengambil keputusan tersebut merasa ketakutan karena apabila hal
seperti itu terjadi maka serta-merta oleh Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) dan Aparat Penegak Hukum (APH), mereka akan disimpulkan
telah merugikan perusahaan yang kemudian diartikan merugikan BUMN
dan selanjutnya akan disimpulkan sebagai “merugikan keuangan negara”
dan pada akhirnya disangka telah melakukan tindak pidana korupsi.”
(vide Keterangan Tertulis Ahli Amien Sunaryadi, hlm. 6)
“…ketakutan yang ditimbulkan oleh sangkaan merugikan keuangan
negara di sektor hulu migas yang kemudian menjadikan eksplorasi migas
tidak berjalan sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Apabila
dipelajari lebih luas, maka akan terlihat bahwa berbagai sektor yang lain
juga mengalami hal yang sama yaitu tidak bisa berjalan sebagaimana
mestinya karena adanya ketakutan-ketakutan. Ketakutan bahwa mereka
akan secara semena-mena disangkakan sebagai melakukan tindak
pidana korupsi.” (vide Keterangan Tertulis Ahli Amien Sunaryadi, hlm. 6).
20. Menurut Ahli Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, S.H., M.H., dalam
keterangan tertulisnya, perbuatan seseorang dalam jabatan atau sistem
instansi pemerintah tidak dapat dikatakan memperkaya diri sendiri atau
korporasi apabila perbuatan tersebut memenuhi ketentuan dalam Pasal 52
310
ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan, karena dimuat dalam Keputusan dan merupakan tindakan
yang sah melalui dasar hukum peraturan perundang-undangan dan memiliki
alas hukum yang memadai. Meskipun demikian, menurut Ahli, Keputusan
direksi yang tidak sesuai prosedur, melakukan perhitungan bangunan yang
salah atau bahkan menagih utang atas beban APBN semuanya dapat
dianggap sebagai kerugian negara atau perekonomian negara yang akhirnya
kerugian tersebut berpindah menjadi memperkaya diri sendiri atau orang lain
dan masuk dalam ranah hukum pidana korupsi.
21. Bahwa pendapat Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, S.H., M.H., tersebut
dinyatakan dalam keterangan tertulisnya secara lengkap, yaitu sebagai
berikut:
“Suatu tindakan dan/atau perbuatan seseorang dalam jabatan atau
sistem dalam instansi pemerintah/korporasi tidak dapat dinyatakan
memperkaya diri sendiri atau korporasi apabila telah dialokasikan dalam
suatu Keputusan dan tindakan perbuatan yang sah melalui dasar hukum
peraturan perundang-undangan dan/atau Keputusan yang sah sesuai
dengan wewenang, prosedur, dan memiliki alas hukum dan alas fakta
yang memadai sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-
undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.”
(vide Keterangan Tertulis Ahli Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, S.H.,
M.H., hlm. 2)
“Dalam faktanya, di Indonesia dalam menyelesaikan masalah hukum
apapun ternyata hanya dianggap benar dan tepat jika diselesaikan dalam
hukum pidana, khususnya hukum pidana korupsi, semua kekurangan
pembayaran perpajakan, kekurangan pembayaran bea masuk impor
ekspor, melakukan dumping, melakukan kerusakan lingkungan,
melakukan Keputusan direksi yang tidak prosedur, melakukan
perhitungan bangunan yang salah, atau menagih utang atas beban
APBN semuanya dapat dianggap sebagai kerugian keuangan negara
atau perekonomian negara yang akhirnya kerugian itu berpindah menjadi
memperkaya diri sendiri atau orang lain.” (vide Keterangan Tertulis Ahli
Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, S.H., M.H., hlm. 5).
22. Problematika dari frasa “merugikan keuangan negara” menurut Ahli Chandra
M. Hamzah sudah diidentifikasi memiliki potensi digunakan untuk
kriminalisasi dalam Conference of The States Parties to the United Nations
Convention Against Corruption, Implementation Review Group (UNCAC)
yang diadakan 18 – 22 Juni 2012. Dikatakan dalam UNCAC Review Group
tersebut bahwa Pasal 3 UU TIPIKOR yang terlalu berfokus pada unsur
kerugian keuangan negara dapat membatasi upaya pemberantasan korupsi,
dan
kemudian
merekomendasikan
kepada
Indonesia
untuk
311
mempertimbangkan untuk merevisi undang-undang dan menghapus
referensi mengenai kerugian negara. Rekomendasi dari UNCAC Review
Group ini hingga sekarang tidak diimplementasikan.
23. Bahwa terkait dengan frasa “merugikan keuangan negara” tersebut di atas,
Ahli Chandra M. Hamzah menyampaikan sebagai berikut:
“Problematika frasa merugikan keuangan negara Pasal 2 ayat (1) dan
Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. … Bahwa dalam … jadi, dalam UNCAC
tidak ada state loss. Saya mau koreksi, sampaikan. Jadi, tidak ada
kerugian negara dalam United Nations Convention Against Corruption
yang kita akui sebagai norma berdasarkan Undang- Undang 7 Tahun
2006. Bahkan Undang-Undang Indonesia sudah direview oleh anggota
UNCAC. Rekomendasinya apa? Rekomendasinya adalah, ... Consider
revising the laws to remove the reference to state loss dan kita belum
jalankan ini.” (vide Risalah Sidang 18 Juni 2025, hlm. 18).
24. Problematika mengenai hal ini diakui oleh Ahli Prof. Dr. Romli Atmasasmita,
S.H., LL.M., sebagai anggota tim perumus UU TIPIKOR dalam keterangan
tertulisnya yang menyatakan bahwa Tim Perumus tidak bermaksud untuk
dapat memidana setiap perbuatan yang di kemudian hari ternyata merugikan
keuangan atau perekonomian negara karena adanya kesalahan administrasi
atau kelalaian semata.
25. Bahwa terkait unsur merugikan keuangan atau perekonomian negara yang
tidak selalu dapat dikriminalisasi Ahli Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H.,
LL.M., berpendapat pada pokoknya:
“Tidak ada maksud dari Tim Perumus untuk dapat memidana setiap
perbuatan yang di kemudian hari ternyata merugikan keuangan atau
perekonomian negara karena adanya kesalahan administrasi atau
kelalaian semata. Itu juga yang menyebabkan Tim Perumus
menambahkan kata “dapat” dalam kedua pasal ini. Karena kami melihat
perbuatan korupsi bukan persoalan kerugian keuangan negara namun
perbuatan memperkaya/mendapatkan keuntungan secara melawan
hukum.” (vide Keterangan Tertulis Ahli Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H.,
LL.M. hlm. 4-5).
26. Ahli Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. dalam keterangan
tertulisnya menunjukkan bahwa tidak ada padanan dari Pasal 2 ayat (1) dan
Pasal 3 UU TIPIKOR dengan United Nations Convention against Corruption
(UNCAC), Konvensi Eropa, dan 10 negara dengan Corruption Perception
Index atau CPI terbaik di dunia, dan fokus dari sebagian besar negara dalam
memberantas tindak pidana korupsi adalah dengan memberantas suap.
Dengan menjadikan suap sebagai salah satu fokus utama pemberantasan
312
korupsi, maka sikap Indonesia ini akan lebih selaras dengan pendekatan
UNCAC dan negara-negara lain yang bisa kita simpulkan telah lebih berhasil
dalam memberantas korupsi karena memiliki CPI terbaik di dunia.
27. Bahwa terkait dengan tidak diketemukan padanannya antara Pasal 2 ayat (1)
dan Pasal 3 UU TIPIKOR dengan United Nations Convention against
Corruption (UNCAC), Konvensi Eropa, dan 10 negara dengan Corruption
Perception Index atau CPI terbaik di dunia, Ahli Dr. Muhammad Fatahillah
Akbar, S.H., LL.M., pada pokoknya berpendapat:
“Berdasarkan penelusuran dan perbandingan hukum dengan UNCAC,
Konvensi Eropa, dan 10 negara dengan CPI terbaik di dunia, maka dapat
ditemukan bahwa fokus sebagian besar negara dalam memberantas
tindak pidana korupsi adalah suap. Namun, pengaturan tentang
penggelapan dalam jabatan oleh pegawai negeri atau penyelenggara
negara juga diatur sebagai tindak pidana korupsi. Tidak terdapat
pengaturan mengenai tindakan melawan hukum secara umum dan
abstrak dalam berbagai undang-undang tindak pidana korupsi negara-
negara tersebut. Oleh karena itu, perlu ada penyesuaian dan adaptasi
mengenai tindak pidana kerugian keuangan negara.” (vide Keterangan
Tertulis Ahli Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. hlm. 9).
28. Revisi terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR melalui proses
pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi bersifat urgen dan
penting. Meskipun menurut Ahli Chandra M. Hamzah di persidangan, di tahun
2011 ia menjadi Anggota Tim Perubahan Undang-Undang Tipikor dari
Kementerian Hukum dan HAM, hingga saat ini tidak ada perubahan yang
sudah dilakukan terhadap UU TIPIKOR. Terlebih lagi, menurut keterangan
perwakilan DPR RI Soedeson Tandra di persidangan, tidak ada program
legislatif khusus di DPR saat ini untuk membahas hal-hal berkaitan dengan
pembaharuan UU TIPIKOR.
29. Bahwa terkait dengan tidak adanya program legisltatif untuk membahas hal-
hal yang berkaitan dengan pembaharuan UU TIPIKOR, menurut keterangan
perwakilan DPR RI Soedeson Tandra di persidangan menerangkan pada
pokoknya:
“Pemerintah … khususnya kalau di DPR, belum ada satu program khusus
yang akan membahas mengenai hal-hal yang berkaitan dengan isu-isu
mengenai Undang-Undang Tipikor.” (vide Risalah Sidang 18 Juni 2025,
hlm. 32).
313
D. PERMOHONAN PARA PEMOHON TERBUKTI LAYAK UNTUK DIKABULKAN
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, jelas bahwa Permohonan PARA
PEMOHON ini layak untuk dikabulkan oleh Mahkamah. Maka dengan ini PARA
PEMOHON mohon kepada Majelis Hakim Konstitusi yang terhormat agar berkenan
mengabulkan permohonan PARA PEMOHON dengan memberikan putusan
sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia
No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Nomor 140 Tahun 1999 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874)
jo. UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun
2001 Nomor 134 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4150) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Memerintahkan pemuatan putusan perkara ini dimuat dalam Berita Negara
Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau menjatuhkan putusan alternatif, yaitu:
1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan frasa “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”
dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Nomor 140
Tahun 1999 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874) jo. Undang-Undang
No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun
2001 No. 134 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4150) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai: “memperkaya diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi sebagai akibat dari atau dalam kaitannya dengan suap
menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan
kepentingan dalam pengadaan atau penerimaan gratifikasi sebagaimana
dinyatakan dalam UU TIPIKOR” atau “memperkaya diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi sebagai akibat dari atau dalam kaitannya dengan
314
penyuapan” atau “memperkaya diri secara langsung atau tidak langsung dan
orang lain atau suatu korporasi”;
3. Menyatakan frasa “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi” dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Nomor 140 Tahun 1999 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874) jo. UU
No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun
2001 Nomor 134 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4150) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai: “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi sebagai akibat dari atau dalam kaitannya
dengan suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan
curang, benturan kepentingan dalam pengadaan atau penerimaan gratifikasi
sebagaimana
dinyatakan
dalam
UU
TIPIKOR”
atau
“dengan
tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagai akibat
dari atau dalam kaitannya dengan penyuapan” atau “dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri secara langsung atau tidak langsung dan orang lain
atau suatu korporasi”;
4. Menyatakan frasa “yang merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia
No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Nomor 140 Tahun 1999 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874)
jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Tahun 2001 Nomor 134 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4150)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
5. Memerintahkan pemuatan putusan perkara ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
ATAU
Apabila Mahkamah berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
315
KESIMPULAN TAMBAHAN PEMOHON
1. Berdasarkan keterangan Ahli yang dihadirkan Mahkamah Konstitusi Prof.
Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum. dalam persidangan pada 11 November
2025 pada dasarnya dalam perkara a quo, sepakat dengan dalil PARA
PEMOHON bahwa Penegak Hukum telah salah dalam menerapkan Pasal 2 ayat
(1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR, yaitu sebagai berikut:
“Bahwa Pemohon dalam peristiwa ... Pemohon dalam mendampingi
klien, tersangka, atau terdakwa diajukan ke peradilan pidana atau bahkan
telah dipidana bukan karena melakukan perbuatan memperkaya diri
orang lain atau korporasi secara melawan hukum, ma ... maka Ahli
berpendapat bahwa aparat penegak hukum, termasuk hakim, telah salah
di dalam penerapan hukumnya.” (Risalah Sidang 11 November 2025,
hlm. 6)
2. Namun, solusi yang ditawarkan atas kesalahan penerapan hukum yang
dilakukan oleh Penegak Hukum ialah menghadirkan petunjuk atau ketentuan
pelaksana dari Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR. Sedangkan menurut
PARA PEMOHON, suatu rumusan pasal dalam undang-undang yang baik ialah
rumusan pasal yang bersifat self-explanatory, artinya pasal tersebut tidak
membuka ruang untuk interpretasi agar tidak menghasilkan lebih banyak
ketidakpastian hukum. Tambahan teks dan kata-kata justru akan membuka
kemungkinan multi interpretasi dan semakin menambahkan ketidakpastian.
3. Selain itu, Ahli Prof. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum., dalam persidangan
pada 11 November 2025 menyatakan dapat memahami sebagian kritikan dan
masukan PARA PEMOHON, bahkan mengakui bahwa rumusan Pasal 2 ayat (1)
& Pasal 3 UU TIPIKOR terlalu luas. Hal ini senada dengan Ahli PARA
PEMOHON yang memberikan keterangan tertulis yaitu Prof. Dr. Romli
Atmasasmita, S.H., LL.M yang dalam keterangan tertulisnya berpendapat
sebagai berikut:
“Saya menyadari bahwa permasalahan ini sepertinya terjadi karena
unsur perbuatan dalam kedua pasal ini dirumuskan secara terlalu luas.
Pada masa yang lalu mungkin hal tersebut tidak menjadi persoalan
karena para penegak hukum dan hakim memahami maksud dari
pembuat undang-undang. Namun dengan berjalannya waktu ternyata
pemahaman tersebut sudah tidak lagi demikian. Untuk itu perbaikan atas
kedua pasal ini sudah selayaknya dilakukan.” (vide Keterangan Tertulis
Ahli Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M. hlm. 6)
4. Ahli Prof. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum beranggapan bahwa Putusan MK
No.25/PUU-XIV/2016 sudah cukup dalam memberikan batasan pada Pasal 2
316
ayat (1) & Pasal 3 UU TIPIKOR, tapi pada praktiknya penghapusan kata “dapat”
dalam putusan tersebut masih menciptakan ketidakadilan. Ketidakadilan ini
terjadi pada PEMOHON III yang didakwa menghasilkan kerugian negara tanpa
memperkaya atau menguntungkan diri sendiri. Sedangkan besarnya kerugian
negara yang ditudingkan terhadap PEMOHON III dihitung oleh Ahli sesuai
dengan kemauan penyidik, tanpa kompetensi di bidang yang sesuai, dalam hal
ini bidang ilmu tanah dan lingkungan hidup.
5. Ahli Prof. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum., dalam persidangan pada 11
November 2025 juga menyampaikan bahwa seringnya terjadi perbedaan
pemahaman terkait unsur-unsur delik, yaitu sebagai berikut:
“Bahwa dalam penegakan hukum, khususnya dalam tindakan pidana
korupsi sering terjadi perbedaan pendapat antara unsur penegak
hukum atau keterpenuhan unsur-unsur delik.” (Risalah Sidang 11
November 2025, hlm. 12).
6. Sehubungan dengan kesalahan penerapan hukum yang telah disebutkan pada
poin 2 dan juga perbedaan interpretasi pada poin sebelumnya, menurut PARA
PEMOHON persoalan ini tidak dapat diselesaikan dalam tataran pelaksanaan,
namun Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR yang perlu dibenahi
perumusannya. Sebab pada praktiknya, perbedaan interpretasi dan kesalahan
penerapan hukum tersebut menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian
hukum bagi PARA PEMOHON dan berpotensi pada calon-calon korban lainnya.
7. Ahli yang dihadirkan Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. H. Elwi Daniel, S.H., M.H.,
dalam persidangan pada 11 November 2025 mengakui bahwa pada praktiknya
Pasal 2 ayat (1) & Pasal 3 UU TIPIKOR menjadi pasal sapu jagad dan tumpang
tindih dengan tindak pidana lainnya, yaitu sebagai berikut:
“Rumusan kedua pasal ini terutama sekali Pasal 2 ayat (1) Undang-
Undang Tipikor mengandung pengertian yang sangat luas dan dalam
praktik ternyata diarahkan pula untuk menjerat setiap perbuatan melawan
hukum yang merugikan keuangan negara yang seharusnya masuk ke
dalam wilayah hukum perdata atau hukum administrasi negara.
Kenyataan praktik telah memposisikan kedua pasal itu terutama sekali
Pasal 2 ayat (1) sebagai ketentuan karet, ketentuan elastis dan ketentuan
sapu jagad atau bahkan cenderung pula dianggap seperti monster yang
amat menakutkan.” (Risalah Sidang pada 11 November 2025, hlm. 18)
8. Adapun pendapat Ahli Prof. Dr. H. Elwi Daniel, S.H., M.H., sejalan dengan
Keterangan Tertulis Ahli yang diajukan oleh PARA PEMOHON, yaitu Ahli Dr.
Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M., yang menyampaikan bahwa kedua
317
pasal tersebut dikenal sebagai pasal “sapu jagad”, dengan dampak bahwa Pasal
2 ayat (1) UU TIPIKOR dapat tumpang tindih dengan tindak pidana khusus
lainnya seperti tindak pidana ekonomi, pajak atau perbankan, bahkan tumpang
tindih dengan Pasal 3 UU TIPIKOR itu sendiri.
9. Sehubungan dengan pernyataan Ahli Prof. Dr. H. Elwi Daniel, S.H., M.H. yang
menyatakan
bahwa
apabila
penegak
hukum
diminta
membuktikan
suap/pemerasan dan lain-lain, maka hal ini akan mempersulit penegakan hukum
adalah tidak tepat. Dalam perbaikan permohonan tanggal 28 Oktober 2024
PARA PEMOHON menjelaskan bahwa suap menyuap dapat diungkap dengan
teknik-teknik investigasi serta kerja sama antar institusi penegak hukum. Hal ini
terjadi pada saat Kejaksaan Agung membongkar adanya “suap menyuap” dalam
perkara Ronald Tannur yang melibatkan hakim, pengacara dan mantan pejabat
di Mahkamah Agung. Hal ini membuktikan bahwa mekanisme yang dilakukan
oleh aparat penegakan hukum masih mampu menjangkau akar korupsi dalam
hal ini membuktikan adanya suap/pemerasan dan lain-lain melalui pendekatan
yang komperhensif.
10. Aparat penegak hukum memiliki tugas penting dan kewenangan luas untuk
membatasi hak asasi manusia seperti memasukan mereka ke tahanan dan
tindakan pro justisia lainnya. Tentunya wajar apabila seiring dengan adanya
kewenangan ini, aparat penegak hukum diwajibkan membuktikan dengan jelas
dan pasti mengenai tindakan seseorang yang dianggap melawan hukum.
Ambang batas beyond reasonable doubt menjadi salah satu indikator dalam hal
ini. Maka bukan menjadi alasan yang valid perihal mempersulit penegakan
hukum mengingat aparat penegak hukum berada dalam posisi yang lebih kuat
dan memiliki sumber daya yang besar dalam menjalankan tugasnya.
11. Ahli Prof. Dr. H. Elwi Daniel, S.H., M.H. juga menyatakan akan ada kekosongan
hukum dalam perkara berikut apabila Pasal 2 ayat (1) UU TIPIKOR dihapuskan:
“Sebuah Perseroan Terbatas atau PT telah memenangkan tender
pekerjaan proyek pemerintah berupa mencetak sawah baru senilai
Rp500 miliar. Tapi dalam perjalanannya, yang bersangkutan tidak
mampu merampungkan pekerjaan tersebut sepenuhnya atau baru
dikerjakan 50% dengan alasan tidak sanggup lagi untuk meneruskannya.
Sementara yang bersangkutan telah menerima pembayaran termin
sebesar Rp250 miliar. Dari Rp250 miliar yang sudah diterima, yang
bersangkutan diperkirakan telah memperoleh keuntungan sebesar Rp50
miliar. Keadaan seperti ini telah direncanakan sejak semula dan tidak ada
niat jahat … dan sudah ada niat jahat sebelum kontrak ditandatangani.
Pertanyaannya, ketentuan pasal manakah dalam Undang-Undang
318
Tipikor yang dapat diterapkan manakala Pasal 2 ayat (1) dinyatakan tidak
berlaku?” (Risalah Sidang pada 11 November 2025, hlm. 20)
12. Dalam situasi seperti yang disampaikan di atas, menurut kami perbuatan
wanprestasi seperti ini bisa digugat secara perdata, dan tidak semua masalah
hukum perlu diselesaikan atau dituntut melalui hukum pidana, apalagi korupsi,
terutama mengingat prinsip hukum pidana sebagai ultimum remedium.
13. Dalam Penjelasan Umum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan
Tindak Pidana Korupsi dinyatakan:
“Dalam hubungan ini perlu diingatkan, bahwa untuk mendapatkan
penggantian kerugian, yang ditimbulkan karena perbuatan tercela
seseorang, masih tersedia jalan bagi fihak yang bersangkutan, yaitu
mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri, yang mengadili
perkara-perkara perdata berdasarkan pasal-pasal 1365 dan seterusnya
dari K.U.H. Perdata”.
14. Bahwa dengan demikian berarti di Indonesia pernah dipraktikkan bahwa tidak
semua yang dianggap sebagai kerugian keuangan negara harus diselesaikan
melalui pidana, khususnya korupsi, tetapi hal ini juga bisa dituntut secara
perdata.
15. Sejarah lahirnya UU Tindak Pidana Korupsi, khususnya yang sekarang berwujud
menjadi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU TIPIKOR, tidak bisa dilepaskan dari
Peraturan Penguasa Militer. No. Prt/PM.06/1957 Kepala Staf Angkatan Darat
Selaku Penguasa Militer Atas Daerah Angkatan Darat Diseluruh Wilajah
Indonesia. Sehubungan dengan hal ini, dalam Memoarnya, Jendral Nasution
menulis:
“Sebelum Kabinet Juanda dibentuk, kami telah merancang suatu operasi
anti-korupsi, ialah sesuai dengan tekad para Panglima dalam rapat Maret
1957. Saya undang Jaksa Agung Suprapto ke MBAD. Dari segi hukum
yang berlaku adalah sulit menindak korupsi yang sedang berjangkit…..
…
Tinggal wewenang SOB yang kini ada di KSAD, tapi itni pun tidaklah
seperti Pangkopkamtib dimasa Orde Baru (Orba) yang mempunyai
kekuasaan luas tanpaperincian. UU Bahaya mrmemperinci dalam kasus-
kasus keamanan mana penguasa boleh bertindak, dan pula mengatur
masa penahahan dan maksimum sanksi hukum yang dijatuhkan oleh
pengadilan.
Karena itu dengan “akrobatik” yuridis Jaksa Agung membuat Peraturan
Perpu Tahun 1957, antara lain tentang penilikan harta benda terhadao
seseorang atau badan, yang diperoleh secara mendadak dan
mencurigakan”, dan jika benar bisa disita jadi milik negara…” (A.H.
319
Nsution: 1984, Memenuhi Panggilan Tugas, Jilid 4: Masa Pancaroba
Kedua, Gunung Agung, hal 95)
16. Sehingga dengan demikian dapat dikatakan bahwa pasal pemberantasan
korupsi yang sekarang berwujud menjadi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU
TIPIKOR tidak lahir dari hasil studi yang panjang dengan naskah akademik yang
komprehensif, tetapi dapat dikatakan sebagai sikap “geregetan” dan “reaksioner”
dari para Panglima Angkatan Darat khususnya, karena ada orang-orang yang
mendadak menjadi kaya dan ditengarai diperoleh dengan menyalahgunakan
jabatan.
17. Ahli yang dihadirkan Mahkamah Konstitusi Gandjar Laksmana Bonaprapta, S.H.,
M.H. dalam menjawab pertanyaan Yang Mulia Arsul Sani mengatakan bahwa
problem penegakan hukum lebih cenderung kepada penafsiran-penafsiran yang
dilakukan secara ugal-ugalan oleh penegak hukum di Indonesia. Oleh karena itu,
Ahli Gandjar Laksmana Bonaprapta, S.H., M.H. pun setuju bahwa PARA
PEMOHON merasa ada diskriminasi, walaupun sebagian besar terutama lebih
karena ketidakseragaman cara pandang terhadap penerapan pasal.
18. Ahli Gandjar Laksmana Bonaprapta, S.H., M.H. dalam persidangan pada 11
November 2025 berpendapat bahwa dengan menggunakan metode penafsiran
historis, perlu pemahaman mengenai pilihan frasa yang dapat merugikan
keuangan negara atau perekonomi negara, bukan yang dapat mengakibatkan
kerugian negara atau perekonomian negara, bukan pula yang dapat
menimbulkan kerugian negara atau perekonomian negara. Bahwa dengan
metode penafsiran historis, diperoleh pemahaman bahwa perumusan frasa yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara adalah
sehubungan dengan perumusannya sebagai delik formil, sebagaimana
penjelasan Pasal 2 ayat (1).
19. Bahwa dengan penafsiran yang tidak memberikan kepastian hukum melahirkan
ketidakjelasan terhadap rumusan Pasal ini. Ketidakjelasan yang terjadi salah
satunya terkait dengan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Ahli Gandjar Laksmana Bonaprapta, S.H., M.H. dalam persidangan pada 11
November 2025 menyebutkan bahwa Undang-Undang tidak memberikan
penjelasan mengenai unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara. Namun dalam penjelasan umum, terdapat pengertian
keuangan negara dan perekonomian negar.
320
20. Ahli PARA PEMOHON Dr. Chairul Huda, S.H., M.H. dalam keterangan
tertulisnya mengatakan hal serupa bahwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU
TIPIKOR dalam praktik hukum kerapkali telah dimaknai sedemikian rupa
sehingga telah bertentangan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum dan
tidak memberikan perlindungan terhadap individu yang menjalankan hak
asasinya, sebagaimana diamanatkan dalam UUD RI tahun 1945. Hal ini
dikarenakan penafsiran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan hakim
terhadap ketentuan tersebut, sangat tidak adil, sangat lentur, sehingga tidak
memberikan kepastian hukum, bahkan cenderung telah ditafsirkan secara
sewenang-wenang dengan tujuan semata-mata mencari celah untuk memidana
seseorang, yang boleh jadi hal itupula yang dialami oleh PARA PEMOHON.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, jelas bahwa Permohonan PARA
PEMOHON ini layak untuk dikabulkan oleh Mahkamah. Maka dengan ini PARA
PEMOHON mohon kepada Majelis Hakim Konstitusi yang terhormat agar berkenan
mengabulkan permohonan PARA PEMOHON dengan memberikan putusan
sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia
No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Nomor 140 Tahun 1999 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874)
jo. UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun
2001 Nomor 134 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4150) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Memerintahkan pemuatan putusan perkara ini dimuat dalam Berita Negara
Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Dan atau menjatuhkan putusan alternatif, yaitu:
1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan frasa “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”
dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Nomor 140
Tahun 1999 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874) jo. Undang-Undang
No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun
321
1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun
2001 No. 134 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4150) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai: “memperkaya diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi sebagai akibat dari atau dalam kaitannya dengan suap
menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan
kepentingan dalam pengadaan dan penerimaan gratifikasi sebagaimana
dinyatakan dalam UU TIPIKOR” atau “memperkaya diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi sebagai akibat dari atau dalam kaitannya dengan
penyuapan” atau “memperkaya diri secara langsung atau tidak langsung dan
orang lain atau suatu korporasi”;
3. Menyatakan frasa “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi” dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Nomor 140 Tahun 1999 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874) jo. UU
No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun
2001 Nomor 134 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4150) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai: “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi sebagai akibat dari atau dalam kaitannya
dengan suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan
curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan penerimaan gratifikasi
sebagaimana
dinyatakan
dalam
UU
TIPIKOR”
atau
“dengan
tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagai akibat
dari atau dalam kaitannya dengan penyuapan” atau “dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri secara langsung atau tidak langsung dan orang lain
atau suatu korporasi”;
4. Menyatakan frasa “yang merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia
No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Nomor 140 Tahun 1999 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874)
jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
322
Tahun 2001 Nomor 134 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4150)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
5. Memerintahkan pemuatan putusan perkara ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
ATAU
Apabila Mahkamah berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
[2.10]
Menimbang bahwa Pihak Terkait Kepolisian Republik Indonesia
menyerahkan kesimpulan kepada Mahkamah pada tanggal 4 Agustus 2025, yang
pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Bahwa setelah mengikuti persidangan Perkara a quo serta mencermati
keterangan yang disampaikan Pemohon, Pemerintah, DPR, dan Pihak Terkait, serta
dan ahli yang diajukan Pemerintah, maka Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Polri) sebagai Pihak Terkait mengajukan kesimpulan yang merupakan peneguhan
dan penguatan dari keterangan Pihak Terkait yang telah diajukan pada persidangan
sebelumnya. Selain itu, kesimpulan Pihak Terkait juga menyarikan berbagai
keterangan yang disampaikan selama proses persidangan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan alat negara yang
berperan sebagai penegak hukum dan pemelihara keamanan serta ketertiban
masyarakat, yang diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan
penyidikan terhadap semua tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi,
sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan peraturan perundang-
undangan lainnya.
Kewenangan tersebut merupakan manifestasi dari prinsip due process of law
dalam sistem hukum pidana Indonesia yang menjamin setiap tahapan
penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan
dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai asas legalitas (nullum
crimen sine lege). Tindak pidana korupsi sebagai bentuk kejahatan luar biasa
(extraordinary
crime)
menuntut
pendekatan
penegakan
hukum
yang
323
komprehensif dan kolaboratif antar lembaga, dimana Polri menjadi salah satu
aktor dalam proses awal pengungkapan tindak pidana tersebut.
2. Bahwa tindak pidana korupsi adalah jenis tindak pidana yang sangat merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara. Tindak pidana korupsi
merupakan masalah serius karena dapat membahayakan stabilitas dan
keamanan masyarakat, mengancam keberlanjutan pembangunan ekonomi,
sosial politik, merusak nilai-nilai demokrasi dan moralitas bangsa serta
menciptakan kemiskinan yang masif. Oleh karena sifatnya yang sangat
merusak, korupsi telah dikategorikan sebagai tindak pidana luar biasa
(extraordinary crime) sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Nomor 003/PUU-IV/2006 menegaskan bahwa:
“Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa
(extraordinary crime), yang oleh karenanya penanganannya pun harus
dilakukan secara luar biasa pula, termasuk dalam aspek substansi
hukum,
prosedur
penegakan,
hingga
pembentukan
lembaga
penanganan khusus.”,
Tolok ukur bahwasanya tindak pidana korupsi bersifat tindak pidana yang luar
biasa (extra ordinary crimes) karena bersifat sistemik, endemik yang berdampak
sangat luas (systematic dan widespread) yang tidak hanya merugikan keuangan
negara tetapi juga melanggar hak sosial dan ekonomi masyarakat luas, akibat
yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi dapat disejajarkan dengan tindak
pidana berat lainnya, seperti terorisme, penyalahgunaan narkotika, atau
perusakan lingkungan berat. Selain itu, tindak pidana korupsi telah disejajarkan
dengan kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan
agresi sebagaimana diatur dalam Statuta Roma.
3. Bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
memiliki peran sentral dalam sistem pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kedua pasal ini secara normatif memberikan dasar hukum yang kuat untuk
menindak berbagai bentuk perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan
kewenangan
yang
mengakibatkan
kerugian
keuangan
negara
atau
perekonomian negara.
Pasal 2 ayat (1) menitikberatkan pada perbuatan melawan hukum secara umum
yang
merugikan
keuangan
negara,
sedangkan
Pasal
3
menyoroti
penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik yang menimbulkan akibat
324
serupa. Dengan cakupan delik formil dan materiil yang terdapat pada kedua
pasal ini, negara dapat secara efektif mengkualifikasikan dan menjerat pelaku
korupsi yang sering kali menggunakan celah-celah administratif maupun yuridis
untuk menghindari pertanggungjawaban pidana, sebagaimana putusan MK
Nomor 25/PUU-XIV/2016, Mahkamah telah menegaskan bahwa:
“Kerugian keuangan negara merupakan unsur penting yang dapat
dibuktikan melalui audit investigatif yang sah dan bukan semata-mata
didasarkan pada tafsir perbuatan, namun tetap harus merujuk pada
prinsip legalitas dan kepastian hukum.”
Dalam berbagai kesempatan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah
Mada, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej (Prof. Eddy Hiariej), menegaskan
bahwa:
“Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor merupakan bentuk perlindungan negara
terhadap keuangan publik. Pasal 2 bersifat generik terhadap segala
perbuatan yang merugikan negara, sedangkan Pasal 3 bersifat spesifik
terhadap penyalahgunaan kewenangan. Ini menunjukkan bahwa sistem
hukum kita tidak mengenal double punishment, melainkan klasifikasi
untuk efektivitas pembuktian dan keadilan substantif.”
Oleh karena itu, keberadaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor tidak hanya
penting dari perspektif hukum pidana, tetapi juga sebagai fondasi yuridis dalam
mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab
sebagaimana dikehendaki oleh konstitusi negara, khususnya Pasal 27 ayat (1)
dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Selain itu kedua norma tersebut juga telah
digunakan sebagai instrumen hukum utama dalam berbagai putusan pengadilan
untuk menjaga akuntabilitas kekuasaan, mendorong tata kelola pemerintahan
yang bersih, dan memastikan pengembalian kerugian negara.
4. Dalam artikel “Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi”, Yunus Husein,
mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menyebutkan,
terdapat tiga transaksi yang dapat berpotensi menyebabkan kerugian negara,
yaitu transaksi barang dan jasa, transaksi yang terkait utang piutang, dan
transaksi terkait biaya dan pendapatan.
5. Bahwa Pengujian Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor
berkenaan dengan pertanggungjawaban pidana berkaitan dengan keadaan
niat/sikap batin seseorang, Polri berpandangan sebagai berikut :
a. Bahwa unsur subjektif rumusan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-
Undang Tipikor yaitu tentang pertanggungjawaban pidana tindak pidana
325
korupsi yang dilakukan secara melawan hukum, bukan hanya berfokus pada
unsur sikap batin karena sengaja atau kelalaian. Pasal 2 ayat (1) juga
berfokus pada pemenuhan unsur perbuatan memperkaya diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi yang melawan hukum dan dapat merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara. Dengan kata lain,
pemenuhan unsur objektif dari rumusan Pasal tersebut adalah perbuatan
pidana yang dilarang yaitu perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi yang sifatnya melawan hukum yang menimbulkan
keadaan potensial terhadap kerugian keuangan negara atau perekonomian
negara. Demikian pula pemenuhan unsur objektif dari rumusan Pasal 3
Undang-Undang Tipikor adalah perbuatan pidana yang dilarang yaitu
perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang
ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang menimbulkan keadaan
potensial terhadap kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
b. Bahwa konteks korupsi dengan menggunakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
“Sebetulnya setiap perbuatan melawan hukum itu tentu harus diikuti dengan
mens rea atau niat jahatnya, mens rea mencakup unsur-unsur pembuat
tindak pidana yaitu sikap batin yang disebut unsur subyektif suatu tindak
pidana atau keadaan psikis pembuat Delik disebut sebagai unsur subyektif
apabila unsur-unsurnya terbukti maka berarti terbuktinya pertanggung-
jawaban
pembuat
delik.
Unsur-unsurnya
adalah
kemampuan
bertanggungjawab, kesalahan dalam arti luas, tidak adanya alasan pemaaf
yang semuanya melahirkan schuld-haftigkeit uber den tater yaitu hal dapat
dipidananya pembuat delik.
c. Bahwa pengertian melawan hukum dalam tindak pidana korupsi dapat pula
mencakup perbuatan-perbuatan tercela yang menurut masyarakat harus
dituntut dan dipidana. Penjelasan Pasal 2 ayat (1), yang dimaksud dengan
“secara melawan hukum” dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan
hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yaitu walaupun
perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundangundangan,
namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai
dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam
masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.
326
d. Bahwa terhadap Pengertian unsur melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1)
UU Tipikor tidak lagi mengandung fungsi positif, Mahkamah Konstitusi
melalui Putusan Nomor 003/PUU-IV/2006 menyatakan penjelasan sifat
melawan hukum materil dalam Pasal 2 UU Tipikor telah bertentangan
dengan asas kepastian hukum dan asas legalitas dan bertentangan dengan
UUD 1945, sehingga harus dinyatakan tidak mengikat dan Putusan MK
Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menghapus kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat
(1) dan Pasal 3, sehingga merubah delik korupsi dari delik formil menjadi
delik materil sudah selaras dengan konstitusi. Putusan tersebut telah
mempersempit pengertian istilah melawan hukum materil dalam fungsi yang
positif, dan kembali kepada penerapan ajaran melawan hukum materil
dengan fungsi yang negatif.
e. Bahwa perbuatan melawan hukum yang berakibat merugikan keuangan
atau perekonomian negara bisa diproses dengan merujuk pada ketentuan
pidana dalam UU Tipikor selain delik yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (1)
dan Pasal 3 UU Tipikor.
f.
Dengan demikian ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor terkait
dengan unsur subjektif niat, atau sikap batin, atau mens rea dalam
ketentuan tersebut tidak memiliki hubungan dengan isu konstitusionalitas
norma.
6. Bahwa Pengujian Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor
berkenaan dengan unsur melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) dan
penyalahgunaan kewenangan dalam Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, Polri
berpandangan :
a. Bahwa perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi
merupakan perbuatan yang melawan hukum yang menimbulkan kerugian
negara. Kerugian keuangan negara atau perekonomian negara merupakan
implikasi dari adanya perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri
sendiri atau orang lain, atau dan menyalahgunakan kewenangan dengan
tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Tipikor. Adanya unsur merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara dalam pasal a quo merupakan
unsur yang membedakan antara tindak pidana korupsi dengan tindak
pidana lainnya (tindak pidana umum).
327
b. Bahwa suatu perbuatan dianggap telah melanggar hukum dan dapat
dikenakan sanksi pidana, harus dipenuhi dua unsur, yaitu adanya unsur
actus reus (physical element) dan unsur mens rea (mental element). Dalam
ilmu hukum pidana, perbuatan lahiriah itu dikenal sebagai actus reus,
sedangkan kondisi jiwa atau sikap kalbu dari pelaku perbuatan itu disebut
mens rea. Jadi actus reus adalah merupakan elemen luar (external
element), sedangkan mens rea adalah unsur kesalahan (fault element) atau
unsur mental (mental element).
c. Bahwa pemaknaan unsur actus reus atau perbuatan sebagaimana
tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor
sebagaimana Putusan Nomor 114/PUU-XXII/2024) sebagai berikut.
Menurut Mahkamah, dengan telah tercakupnya unsur secara melawan
hukum pada norma Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor dan unsur
menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan atau sarana yang ada
padanya pada jabatan atau kedudukan pada norma Pasal 3 Undang-
Undang Tipikor, Jika dikaitkan dengan pengertian unsur secara melawan
hukum yang memiliki cakupan makna yang amat luas, sebagaimana telah
dipertimbangan di atas, maka unsur actus reus secara substansial
sebenarnya telah terserap/tercakup dalam unsur secara melawan hukum
yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor dan juga
mempunyai irisan makna yang sama dengan unsur menyalahgunakan
kewenangan dan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena
jabatan atau kedudukan yang terdapat dalam norma Pasal 3 Undang-
Undang Tipikor.
d. Dengan
demikian,
rumusan
unsur
melawan
hukum
maupun
menyalahgunakan
kewenangan
merupakan
sarana
menuju
suatu
perbuatan, yakni perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau
korporasi yang dilakukan dengan melawan hukum.
e. bahwa
unsur
melawan
hukum
dan
penyalahgunaan
wewenang
sebagaimana tertuang dalam rumusan perbuatan pidana Pasal 2 ayat (1)
dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dimaknai sebagai unsur objektif yang
sekaligus menunjuk perbuatan yang dilarang yaitu memperkaya diri sendiri
dan menyalahgunakan kewenangan dengan sifatnya yang melawan hukum
dan unsur objektif lainnya yaitu merugikan keuangan negara, sehingga
328
dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian rumusan perbuatan
pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor tidak
memerlukan kualifikasi perbuatan lainnya.
7. Bahwa
unsur
perbuatan
melawan
hukum
maupun
penyalahgunaan
kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-
Undang Tipikor merupakan unsur yang bersifat objektif dan wajib diuji melalui
mekanisme pembuktian dalam proses persidangan pidana.
Dengan demikian, dalam sistem hukum positif Indonesia, tidak disyaratkan
adanya intensi khusus (special intent) untuk memperkaya diri dalam pembuktian
unsur Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Yang menjadi fokus pembuktian
adalah ada atau tidaknya:
a. perbuatan melawan hukum atau
b. penyalahgunaan kewenangan, serta
c. kerugian keuangan atau perekonomian negara sebagai akibat yang
ditimbulkan.
Pemahaman ini telah diperkuat oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
Nomor 25/PUU-XIV/2016, yang secara tegas menyatakan:
“Oleh karena itu, walaupun pelaku tidak memperkaya diri sendiri atau
menguntungkan diri sendiri, namun apabila melakukan perbuatan
melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan yang merugikan
keuangan negara, dan dalam hal ini orang lain atau suatu korporasi
diuntungkan atau bertambah kekayaannya, maka pelaku tetap dikenai
tindak pidana korupsi.”
Pendekatan ini selaras dengan karakteristik delik materil, yang menempatkan
akibat hukum sebagai elemen utama. Oleh karena itu, tidak terdapat keharusan
untuk membuktikan bahwa pelaku memiliki tujuan memperkaya diri secara
sadar atau sebagai bagian dari niat awalnya.
8. Bahwa terkait dengan unsur melawan hukum itu sendiri, Ahli yang diajukan
Pemerintah pada persidangan tanggal 29 Juli 2025 atas nama Dr. Ahmad
Sofian, S.H, M.A memberikan pendapat:
a. Ajaran melawan hukum yang dirumuskan dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal
(3) UU Tipikor dimaknai sebagai ajaran melawan hukum dalam arti formil,
artinya harus ada peraturan perundang-undangan yang melarang
perbuatan itu secara tegas. Oleh karena itu, perbuatan ajaran melawan
hukum dalam arti formil ini dikenal juga dalam lapangan hukum perdata dan
lapangan hukum administrasi negara. Karena itu harus ditafsirkan sebagai
329
ajaran melawan hukum formil dalam lapangan hukum pidana, artinya
perbuatan yang dilarang itu dikategorikan sebagai perbuatan melawan
hukum dalam lapangan hukum pidana yang secara tegas diatur dalam
peraturan perundang-undangan sebagai rumusan pidana.
b. Perbuatan melawan hukum formil dalam lapangan hukum pidana harus
secara tegas diatur agar memenuhi unsur asas legalitas. memenuhi asas
legalitas dan bukan merupakan perbuatan melawan hukum di lapangan
hukum lain. Karena itu ketika hakim memutuskan terpenuhinya unsur
melawan hukum untuk memperkaya orang lain, memperkaya diri sendiri,
atau memperkaya korporasi, harus dipastikan itu adalah perbuatan
melawan hukum dalam tindak pidana, maka dia harus membenturkan
dengan larangan tersebut dalam hukum positif yang berada dalam lapangan
hukum pidana.
c. Perbuatan melawan hukum yang formil inilah ditujukan untuk memperkaya
diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi sebagai penyebab timbulnya
kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan melawan
hukum pidana formil ini memiliki hubungan kausalitas dengan timbulnya
kerugian keuangan negara dan sebaiknya digunakan ajaran tertentu dalam
menemukan keterkaitan antara pembuatan melawan hukum, dalam arti
formil tersebut dengan timbulnya kerugian keuangan negara. Sehingga
doktrin ajaran kausalitas tertentu dapat dipergunakan untuk membantu dan
menemukan pembuatan yang dilarang tersebut, sehingga menimbulkan
kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
9. Bahwa terhadap isu konstitusionalitas Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-
Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Polri berpandangan bahwa
permasalahan yang diajukan oleh Para Pemohon bukanlah menyangkut
persoalan inkonstitusionalitas norma, melainkan lebih merupakan ekspresi dari
ketidakpuasan terhadap penerapan hukum oleh aparat penegak hukum dan
putusan hakim dalam perkara konkret.
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor pada dasarnya bersifat
normatif (regeling), yang berlaku umum dan abstrak, serta telah melalui
pengujian konstitusional sebelumnya oleh Mahkamah Konstitusi melalui
sejumlah putusan, antara lain Putusan MK No. 003/PUU-IV/2006 dan Putusan
330
MK No. 25/PUU-XIV/2016, yang tetap menyatakan konstitusionalitas ketentuan
tersebut dengan batasan-batasan interpretatif tertentu.
Adapun kerugian konstitusional yang didalilkan oleh Para Pemohon lebih tepat
dikategorikan sebagai akibat dari penafsiran dan penerapan hukum oleh hakim
dalam kasus perorangan (judicial error), yang seharusnya diselesaikan melalui
mekanisme hukum acara yang tersedia, seperti upaya hukum banding, kasasi,
atau peninjauan kembali (PK), bukan melalui mekanisme pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945.
Dengan demikian, permohonan pengujian konstitusionalitas terhadap Pasal 2
ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang diajukan oleh Para Pemohon, menurut
pandangan Polri, kurang tepat secara formil maupun materil, karena:
a. Tidak
menyentuh
aspek
norma
yang
bersifat
diskriminatif
atau
inkonstitusional;
b. Lebih merupakan keluhan terhadap tindak lanjut yudisial yang bersifat
kasuistik dan tidak berdampak langsung terhadap keberlakuan norma bagi
seluruh warga negara;
c. Menyasar norma bersifat umum, abstrak, dan preventif, yang justru sangat
penting bagi keberlangsungan sistem pemberantasan tindak pidana korupsi
yang efektif dan konsisten.
Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, Polri berpendapat bahwa Pasal 2
ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor masih sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusi,
khususnya asas equality before the law, due process of law, serta prinsip negara
hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945.
[2.11]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Mahkamah
telah menerima keterangan tertulis dari Amicus Curiae, yaitu Indonesia Corruption
Watch; Lucky Permana; dan Gerakan Pemberantasan Korupsi yang Berkeadilan,
yang masing-masing keterangannya terdapat dalam berkas perkara a quo.
[2.12]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
331
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 2 ayat (1) dan
norma Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874, selanjutnya
disebut UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4150, selanjutnya disebut UU Tipikor) terhadap UUD NRI Tahun
1945, sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
332
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
333
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, para Pemohon pada pokoknya
menguraikan kedudukan hukumnya sebagai berikut.
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 2 ayat (1)
dan norma Pasal 3 UU Tipikor yang berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
25/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 25 Januari 2017, rumusannya masing-masing menjadi sebagai
berikut:
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat
4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling
sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Pasal 3 UU Tipikor
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan
atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat
1 (satu) tahun dan paling lama 20 dua puluh) tahun dan atau denda paling
sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
2. Bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia, yang
memiliki hak atas jaminan kepastian hukum yang adil dan hak untuk
mendapatkan perlindungan atas kehormatan dan martabat kemanusian serta
perlindungan dari ancaman ketakutan sebagaimana diamanatkan Pasal 28D
ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa para Pemohon terdiri atas:
a. Pemohon I selaku Direktur Utama Perum Perindo Periode 11 Januari 2016
sampai dengan 17 Desember 2017 yang telah didakwa melakukan tindak
334
pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo
pada Tahun 2016-2019;
b. Pemohon II yang telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi perihal
pengelolaan limbah B3 dalam proses kegiatan pertambangan minyak dan
gas oleh PT CPI;
c. Pemohon III yang telah didakwa melakukan tindak pidana karena
memberikan izin pertambangan kepada PT Anugerah Harisma Barakah oleh
PT Billy Indonesia.
d. Bahwa para Pemohon telah dirugikan dengan adanya frasa “memperkaya diri
sendiri atau orang lain atau korporasi” dalam norma Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor
dan frasa “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi” dalam
norma Pasal 3 UU Tipikor serta frasa “merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara” dalam norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU
Tipikor karena frasa-frasa tersebut berisi norma yang tidak adil atau setidak-
tidaknya sangat lentur, sehingga tidak memiliki kepastian hukum. Oleh karena
itu, norma yang demikian dapat ditafsirkan secara semena-mena oleh ahli yang
diajukan oleh aparat penegak hukum, yang tujuannya semata-mata untuk
menghukum para Pemohon walaupun tidak memiliki niat atau opzet (tidak ada
mens rea) untuk menguntungkan atau memperkaya diri sendiri secara langsung
maupun tidak langsung.
e. Bahwa dengan diterapkannya frasa-frasa tersebut yang tanpa terbuktinya para
Pemohon telah diperkaya atau diuntungkan atas perbuatannya, melanggar hak
konstitusional para Pemohon yaitu hak atas jaminan kepastian hukum yang adil
sebagaimana diamanatkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan melanggar hak
untuk mendapatkan perlindungan atas kehormatan dan martabat kemanusian
serta perlindungan dari ancaman ketakutan sebagaimana diamanatkan oleh
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
f.
Bahwa dengan dikabulkannya permohonan para Pemohon maka kerugian
konstitusional para Pemohon tidak terjadi lagi atau tidak akan terjadi karena
materi muatannya lebih mengandung keadilan dan kepastian hukum, yaitu
dipersyaratkannya terjadi penyuapan atau setidak-tidaknya pihak yang
diperkaya atau diuntungkan meliputi si pelaku secara langsung maupun tidak
langsung, orang lain atau korporasi dan unsur kerugian keuangan negara atau
perekonomian negara dihapuskan.
335
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan
kedudukan hukum di atas, Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III telah dapat
membuktikan dirinya sebagai perorangan warga negara Indonesia [vide Bukti P-10,
Bukti P-11, dan Bukti P-12] yang telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi
[vide Bukti P-4 sampai dengan Bukti P-9, dan Bukti P-13], beranggapan hak
konstitusionalnya telah dirugikan akibat berlakunya norma Pasal 2 ayat (1) dan
norma Pasal 3 UU Tipikor yang dimohonkan pengujian. Dalam hal ini, Pemohon I,
Pemohon II, dan Pemohon III telah dapat menguraikan secara spesifik dan aktual
anggapan kerugian hak konstitusionalnya yang disebabkan berlakunya norma Pasal
2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor yang dapat ditafsirkan secara semena-
mena oleh ahli yang diajukan oleh aparat penegak hukum, yang tujuannya semata-
mata untuk menghukum Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III, walaupun tidak
memiliki niat atau opzet (tidak ada mens rea) untuk menguntungkan atau
memperkaya diri sendiri secara langsung maupun tidak langsung. Berkenaan
dengan anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon I, Pemohon II, dan
Pemohon III akibat berlakunya norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor
yang dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah, Pemohon I, Pemohon II, dan
Pemohon III telah dapat menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusional
dimaksud dan memiliki hubungan sebab-akibat (causal-verband) dengan
berlakunya norma yang dimohonkan pengujian dan anggapan kerugian dimaksud
bersifat spesifik dan aktual. Oleh karena itu, jika permohonan a quo dikabulkan,
anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III
tidak lagi terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya persoalan
konstitusionalitas norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor, menurut
Mahkamah, Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III (selanjutnya disebut para
Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
336
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 2 ayat (1)
dan norma Pasal 3 UU Tipikor bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1), Pasal 28D
ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dengan dalil-dalil
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan
dirumuskan Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut para Pemohon, dalam praktiknya untuk menentukan suatu
perbuatan pidana melanggar norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU
Tipikor berdasarkan pada ada atau tidaknya kerugian negara atau perekonomian
negara. Padahal, esensi perbuatan korupsi yaitu perbuatan yang dimaksudkan
untuk memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum yang membuat unsur perbuatan (actus reus) dalam kedua pasal
tersebut tidak jelas. Praktik hukum yang demikian menimbulkan ketidakadilan
dan ketidakpastian hukum tidak hanya bagi tersangka atau terdakwa namun juga
bagi penyelenggaran negara termasuk pihak swasta yang terkait, sehingga pada
akhirnya telah dan akan membuat pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi
tidak jelas dan salah sasaran.
2. Bahwa menurut para Pemohon, untuk menentukan ada atau tidaknya mens rea
dari pelaku perbuatan pidana yang diduga memperkaya diri sendiri atau orang
atau suatu korporasi dalam norma Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor ataupun dengan
tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam
norma Pasal 3 UU Tipikor serta perbuatan pidana yang merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara dalam norma Pasal 2 ayat (1) dan norma
Pasal 3 UU Tipikor harus dibuktikan dengan adanya perbuatan suap menyuap,
penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan
kepentingan dalam pengadaan, dan penerimaan gratifikasi. Dengan memasukan
hal-hal tersebut akan memastikan pembuktian dijalankan dengan benar dan
menjamin telaksananya proses peradilan yang merdeka serta tegaknya hukum
dan keadilan, sehingga tidak mungkin menyebabkan over punishment dan over
criminalization.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil sebagaimana tersebut di atas, para Pemohon
dalam petitumnya pada pokoknya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan
337
norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Atau,
1. Menyatakan frasa “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”
dalam norma Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai: “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagai
akibat dari atau dalam kaitannya dengan suap menyuap, penggelapan dalam
jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam
pengadaan atau penerimaan gratifikasi sebagaimana dinyatakan dalam UU
Tipikor” atau “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
sebagai akibat dari atau dalam kaitannya dengan penyuapan” atau
“memperkaya diri secara langsung atau tidak langsung dan orang lain atau
suatu korporasi”;
2. Menyatakan frasa “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi” dalam norma Pasal 3 UU Tipikor bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai: “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi sebagai akibat dari atau dalam kaitannya dengan
suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang,
benturan kepentingan
dalam
pengadaan
atau
penerimaan
gratifikasi
sebagaimana
dinyatakan
dalam
UU
Tipikor”
atau
“dengan
tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagai akibat
dari atau dalam kaitannya dengan penyuapan” atau “dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri secara langsung atau tidak langsung dan orang lain
atau suatu korporasi”.
3. Menyatakan frasa “yang merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara” dalam norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon
telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan
Bukti P-14 serta mengajukan 2 (dua) orang ahli yaitu Chandra Martha Hamzah dan
Amien Sunaryadi, masing-masing keterangan diterima Mahkamah pada tanggal 16
338
Juni 2025 dan disampaikan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 18 Juni
2025. Selain itu, para Pemohon mengajukan keterangan tertulis ahli, yaitu
Muhammad Fatahillah Akbar, Dian Puji Simatupang, Chairul Huda, dan Romli
Atmasasmita, masing-masing keterangan diterima Mahkamah pada tanggal 16 Juni
2025. Adapun keterangan tertulis saksi Kukuh Kertasafari tidak dipertimbangkan
oleh Mahkamah karena saksi merupakan prinsipal dalam permohonan a quo.
Selanjutnya, para Pemohon juga menyerahkan kesimpulan dan tambahan
kesimpulan yang diterima Mahkamah pada tanggal 5 Agustus 2025 dan 19
November 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang
bahwa
Dewan
Perwakilan
Rakyat
(DPR)
telah
menyampaikan keterangan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 18 Juni
2025 dan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 14 Agustus
2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden telah menyerahkan keterangan tertulis yang
diterima oleh Mahkamah pada tanggal 22 Mei 2025 yang kemudian disampaikan
dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 23 Mei 2025 serta mengajukan
seorang ahli yaitu Ahmad Sofyan (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk
Perkara).
[3.11]
Menimbang bahwa Pihak Terkait Mahkamah Agung RI menyampaikan
keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 15 Juli 2025 dan
keterangan lisan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 16 Juli 2025
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.12]
Menimbang bahwa Pihak Terkait Kepolisian Negara Republik Indonesia
menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 15 Juli
2025 yang kemudian disampaikan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 16
Juli 2025. Selain itu, Pihak Terkait Kepolisian Negara Republik Indonesia juga telah
menyampaikan kesimpulan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 4
Agustus 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.13]
Menimbang bahwa Pihak Terkait Komisi Pemberantasan Korupsi RI
menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 16 Juli
339
2025 dan keterangan lisan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 16 Juli
2025, serta keterangan tertulis tambahan yang diterima Mahkamah pada tanggal 4
Agustus 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.14]
Menimbang bahwa Mahkamah juga menghadirkan 3 (tiga) orang ahli
yang didengarkan keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 11
November 2025, yaitu Marcus Priyo Gunarto, Elwi Danil, dan Gandjar Laksmana
Bonaprapta (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.15]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut dalil para
Pemohon berkenaan dengan persoalan konstitusionalitas norma Pasal 2 ayat (1)
dan norma Pasal 3 UU Tipikor, Mahkamah akan mempertimbangkan keterkaitan
pengujian norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor dalam permohonan
a quo dengan ketentuan Pasal 60 UU MK serta Pasal 78 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang juncto Pasal 72 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun
2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK
2/2021 juncto PMK 7/2025), sehingga terhadap norma a quo dapat dimohonkan
pengujian kembali.
Bahwa Pasal 60 UU MK serta Pasal 72 PMK 7/2025, masing-masing
menyatakan sebagai berikut.
Pasal 60 UU MK:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 72 PMK 7/2025:
(1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian
kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar
pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, terhadap pasal yang telah
dilakukan pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya
dapat dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian atau alasan
340
permohonan yang berbeda. Berkenaan dengan hal tersebut, telah ternyata norma
Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor telah pernah diajukan pengujian ke
Mahkamah dan telah diputus oleh Mahkamah dalam putusan-putusan sebagai
berikut:
1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 25 Juli 2006, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Pemohon mempersoalkan kata “dapat” dalam norma Pasal 2 ayat (1) dan norma
Pasal 3 UU Tipikor. Pada pokoknya alasan permohonan tersebut, kata “dapat”
mempunyai pengertian ganda/multitafsir yang mengakibatkan adanya dua tindak
pidana
korupsi
yang
merugikan
dan
tidak
merugikan
keuangan
negara/perekonomian negara;
2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-VI/2008 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 15 Agustus 2008, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 12, Pasal 18 ayat (2), ayat (5), dan ayat
(6), Pasal 22 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (2), dan Pasal 28I ayat
(1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Pemohon dalam permohonannya
memohon agar Mahkamah menyatakan norma Pasal 3 UU Tipikor bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
dengan alasan di Provinsi Maluku sedang terjadi kerusuhan sejak tahun 1999
sampai dengan tahun 2003 dengan berlakunya Undang-Undang Darurat Sipil
Tahun 2000 sampai tahun 2003;
3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-IX/2011 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 6 Oktober 2011, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, dan Pasal 28I ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945. Pemohon mempersoalkan sanksi pidana yang antara
lain terdapat dalam norma Pasal 2 dan norma Pasal 3 UU Tipikor karena dinilai
tidak mampu memberi efek jera bagi pelaku korupsi sehingga perlu dilakukan
perbaikan terhadap pasal a quo;
4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-X/2012 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 13 Februari 2013, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Pemohon mempersoalkan frasa “pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun”
341
dalam norma Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor karena menunjukkan makna keadilan
yang dianut adalah keadilan distributif;
5. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 44/PUU-XI/2013 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 17 September 2013, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D
ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Pemohon
mempersoalkan inkonstitusionalitas norma Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan
alasan yang sama dengan Permohonan Nomor 003/PUU-IV/2006;
6. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 25 Januari 2017, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28G
ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (4) dan ayat (5) UUD NRI Tahun
1945.
Dalam
permohonan
tesebut,
para
Pemohon
mempersoalkan
inkonstitusionalitas kata “dapat” dalam norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal
3 UU Tipikor serta frasa “atau orang lain atau suatu koorporasi” dalam norma
Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor. Alasan permohonan para
Pemohon bahwa kata “dapat” dalam norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3
UU Tipikor menimbulkan rasa takut dan khawatir bagi setiap orang yang sedang
menduduki jabatan dalam pemerintahan untuk mengeluarkan keputusan atau
tindakan dalam jabatannya. Sedangkan, ihwal inkonstitusionalitas frasa “atau
orang lain atau suatu korporasi” dalam norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal
3 UU Tipikor dengan alasan memungkinkan seseorang dikenai tindak pidana
korupsi karena menguntungkan orang lain atau korporasi, padahal dilakukan
dengan iktikad baik;
7. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-XVII/2019 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 23 Oktober 2019, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dalam
permohonan tersebut, Pemohon mempersoalkan inkonstitusionalitas frasa
“setiap orang” dan frasa “yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara” dalam norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU
Tipikor dengan alasan kedua norma dimaksud dapat memidanakan semua
orang yang merugikan keuangan atau perekonomian negara tanpa kecuali
termasuk pejabat BUMN meskipun yang bersangkutan beritikad baik ketika
melakukan aksi korporasi;
342
8. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 157/PUU-XXI/2023 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Januari 2024, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28I ayat (1),
ayat (2), dan ayat (4), Pasal 28J ayat (1), Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (5),
dan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Dalam permohonan tersebut, para
Pemohon mempersoalkan inkonstitusionalitas norma Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor
karena tidak memasukkan pidana mati;
9. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXII/2024 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 16 Oktober 2024, dengan
menggunakan dasar pengujian Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945. Dalam permohonan tersebut, Pemohon mempersoalkan
inkonstitusionalitas norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor yang
disebabkan oleh ketiadaan perbuatan yang dilarang (actus reus) sehingga
menyebabkan ketidakpastian hukum.
Sementara itu, berkenaan dengan permohonan a quo, setelah Mahkamah
mencermati secara saksama para Pemohon menggunakan dasar pengujian Pasal
24 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Artinya, terdapat perbedaan dasar pengujian yang digunakan dalam pemohonan
a quo dengan permohonan-permohonan sebelumnya yakni terhadap Pasal 24 ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945. Adapun alasan permohonan para Pemohon bahwa untuk
menentukan ada atau tidaknya mens rea dan actus reus dari pelaku perbuatan
pidana yang diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
dalam norma Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor ataupun dengan tujuan menguntungkan
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam norma Pasal 3 UU Tipikor
serta perbuatan pidana yang merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara dalam norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor harus dibuktikan
dengan adanya suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan
curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan penerimaan gratifikasi.
Dengan memasukkan hal-hal tersebut akan menjamin terlaksananya proses
peradilan yang merdeka sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 24 ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945. Berdasarkan fakta hukum tersebut, selain terdapat dasar pengujan
yang berbeda dengan permohonan-permohonan sebelumnya, para Pemohon juga
telah dapat menguraikan alasan-alasan yang berbeda pula, yang kemudian
343
dituangkan dalam rumusan petitum yang berbeda pula dengan permohonan-
permohonan sebelumnya. Oleh karena itu, terlepas secara substansial beralasan
menurut hukum atau tidak, permohonan a quo secara formil tidak terhalang
ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 PMK 7/2025, sehingga dapat diajukan
kembali.
Dengan
demikian,
Mahkamah
akan
mempertimbangkan
pokok
permohonan lebih lanjut.
[3.16]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
permohonan para Pemohon, ahli dan bukti-bukti surat/tulisan serta kesimpulan yang
diajukan; keterangan DPR; keterangan Presiden dan ahli yang diajukan; keterangan
Pihak Terkait Mahkamah Agung RI, Keterangan dan kesimpulan Pihak Terkait
Kepolisian Negara RI; dan Keterangan Pihak Terkait Komisi Pemberantasan
Korupsi RI, serta ahli yang dihadirkan oleh Mahkamah, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan persoalan konstitusionalitas norma Pasal 2 ayat (1) dan norma
Pasal 3 UU Tipikor. Dalam hal ini pada pokoknya para Pemohon mendalilkan
rumusan delik tindak pidana dalam norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU
Tipikor dianggap terlalu longgar dan lentur sehingga dapat ditafsirkan secara
sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum untuk menentukan suatu perbuatan
pidana melanggar norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor yang
selengkapnya sebagaimana diuraikan dalam petitum permohonan para Pemohon.
Terhadap dalil para Pemohon tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut.
[3.16.1]
Bahwa pada konsiderans menimbang huruf a UU Tipikor menegaskan
tindak pidana korupsi merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan
menghambat pembangunan nasional sehingga harus diberantas. Hal demikian
karena
tindak
pidana
korupsi
merupakan
masalah
serius
yang
dapat
membahayakan stabilitas dan keamanan masyarakat, mengancam keberlanjutan
pembangunan ekonomi, sosial politik, merusak nilai-nilai demokrasi dan moralitas
bangsa serta menciptakan kemiskinan yang masif. Oleh karena sifatnya yang
sangat merusak, korupsi dikategorikan sebagai tindak pidana luar biasa
(extraordinary crime) sebagaimana telah menjadi pendirian yang diakui masyarakat
internasional dan telah pula ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
39/PUU-X/2012 yang dalam pertimbangan hukumnya antara lain menyatakan:
344
“Hal ini bersesuaian dengan pendirian yang telah diakui oleh masyarakat
internasional bahwa tindak pidana korupsi merupakan tindak “kejahatan luar
biasa”, sehingga dalam proses penanganannya harus dilakukan secara luar
biasa pula (extraordinary measures). Hal demikian dimaksudkan untuk
menimbulkan efek jera baik terhadap pelaku maupun terhadap seluruh warga
masyarakat.” [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-X/2012
hlm. 34]
Bahwa korupsi dikategorikan sebagai tindak pidana luar biasa karena
akibat kerusakan yang ditimbulkannya bersifat sistematis dan meluas yang tidak
hanya merugikan keuangan negara namun juga melanggar hak-hak sosial dan
ekonomi masyarakat secara luas, sehingga dapat disejajarkan dengan tindak
pidana berat lainnya, seperti terorisme, penyalahgunaan narkotika, atau perusakan
lingkungan berat. Bahkan, tindak pidana korupsi telah disejajarkan dengan
kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi
sebagaimana diatur dalam Statuta Roma. Oleh karena itu, upaya pemberantasan
tindak pidana korupsi harus pula dilakukan secara luar biasa karena telah terjadi
secara sistematis dan meluas yang berakibat telah menimbulkan kerugian negara
dan menyengsarakan rakyat [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-
XXII/2024, hlm. 89].
Bahwa lebih lanjut, berkenaan dengan tindak pidana korupsi yang
dikategorikan sebagai tindak pidana luar biasa pula sehingga pemberantasannya
harus pula dilakukan secara luar biasa, UU Tipikor telah mengklasifikasikan
perbuatan-perbuatan sebagai tindak pidana korupsi, sebagai berikut.
a. tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara atau
perekonomian negara [vide Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor];
b. tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan suap menyuap [vide Pasal 5, Pasal
6, Pasal 11, Pasal 12 huruf a sampai dengan huruf d, Pasal 13 UU Tipikor]
c. tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan [vide
Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 UU Tipikor];
d. tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pemerasan [vide Pasal 12 huruf e,
huruf f, dan huruf g UU Tipikor];
e. tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan perbuatan curang [vide Pasal 7 dan
Pasal 12 huruf h UU Tipikor];
f. tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan benturan kepentingan dalam
pengadaan [vide Pasal 12 huruf i UU Tipikor]; dan
345
g. tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan gratifikasi [vide Pasal 12B dan Pasal
12C UU Tipikor].
[3.16.2]
Bahwa berkenaan dengan perumusan norma Pasal 2 ayat (1) dan norma
Pasal 3 UU Tipikor, secara filosofis merupakan langkah preventif yang dimaksudkan
untuk mengantisipasi masifnya modus atau cara tindak pidana korupsi yang dari
waktu ke waktu berkembang pesat sejalan dengan perkembangan kemajuan
teknologi. Oleh karena itu, diperlukan rumusan tindak pidana korupsi yang bersifat
khusus yang tidak dapat dijangkau oleh rumusan delik lain dengan rumusan biasa,
sebagaimana telah diatur secara rigid dalam UU Tipikor, yakni dengan
dicantumkannya rumusan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Hal demikian sebagaimana ditegaskan dalam pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXII/2024, sebagai berikut.
“Sebab, secara filosofi hakikat sesungguhnya rumusan Pasal 2 ayat (1) dan
Pasal 3 UU Tipikor adalah merupakan bentuk antisipasi pembentuk undang-
undang terhadap banyaknya varian tindak pidana korupsi yang senantiasa
berkembang pesat seiring dengan perkembangan jaman dan teknologi,
sehingga rumusannya dibuat sedemikian rupa agar dapat menjangkau
berbagai modus operandi penyimpangan keuangan negara atau merugikan
perekonomian negara yang semakin canggih dan pembuktiannya rumit.”
[vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXII/2024, hlm. 92]
Bahwa selain itu, pengaturan tindak pidana korupsi tidak dapat dilepaskan
dari sejarah perkembangan pengaturan berkenaan dengan tindak pidana korupsi.
Misalnya, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (UU 3/1971) sebagai pengganti undang-undang sebelumnya, yaitu
Undang-undang No. 24 Prp. tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan dan
Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi (UU 24/prp/1960). Dalam hal ini, Pasal 1 UU
3/1971 menyatakan:
“Dihukum karena tindak pidana korupsi ialah:
(1) a. barangsiapa dengan melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu Badan, yang
secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara
dan atau perekonomian negara, atau diketahui atau patut disangka
olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara;
b. barang siapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau suatu Badan, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan
atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang
secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara;”
346
Sebelum berlakunya UU 3/1971, pengaturan berkenaan dengan tindak
pidana korupsi dapat dibaca dalam UU 24/prp/1960. Dalam hal ini, Pasal 1 huruf a
dan huruf b UU 24/prp/1960 menyatakan:
“Yang disebut tindak pidana korupsi ialah:
a. tindakan seseorang yang dengan atau karena melakukan suatu
kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan
keuangan atau perekonomian Negara atau Daerah atau merugikan
keuangan suatu badan yang menerima bantuan dari keuangan Negara
atau Daerah atau badan hukum lain yang mempergunakan modal
kelonggaran-kelonggaran dari Negara atau masyarakat;
b. perbuatan seseorang, yang dengan atau karena melakukan suatu
kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
badan yang dilakukan
dengan menyalahgunakan jabatan dan
kedudukan;”
Setelah membaca secara saksama kedua pengaturan berkenaan dengan
pengertian tindak pidana korupsi, konstruksi perumusan delik tindak pidana korupsi
mengalami perkembangan. Dalam hal ini, di bawah UU 24/prp/1960 penegak hukum
mengalami kesulitan dalam proses pembuktian karena tidak selamanya tindak
pidana korupsi yang merugikan keuangan negara didahului oleh adanya kejahatan
atau pelanggaran. Akibatnya, banyak perbuatan melawan hukum yang merugikan
keuangan negara tidak dapat disentuh penegak hukum. Padahal perbuatan tersebut
dicela oleh masyarakat dan dianggap sebagai perbuatan yang menurut perasaan
keadilan masyarakat harus dituntut dan dipidana (strafwaardig), karena perbuatan
korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Oleh
karena itu, agar dapat menjangkau perbuatan koruptif yang sebelumnya sulit
disentuh UU 24/prp/1960, pembentuk UU 3/1971 merumuskan sedemikian rupa
tindak pidana korupsi hingga meliputi perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang
lain atau suatu badan yang dilakukan dengan melawan hukum, baik secara
langsung maupun tidak langsung dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara. Dengan demikian, agar mempermudah proses pembuktian
dalam menilai adanya tindak pidana korupsi, maka dalam UU 3/1971 unsur
“melakukan kejahatan” atau “pelanggaran” diubah dengan unsur “melawan hukum
dan “menyalahgunakan kewenangan”.
Bahwa jika dikaitkan dengan rumusan norma Pasal 2 ayat (1) dan norma
Pasal 3 UU Tipikor, secara substansial tidak terdapat perbedaan karena keduanya
mengkategorikan tindak pidana korupsi merupakan perbuatan melawan hukum dan
menyalahgunakan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara atau
347
perekonomian negara. Sebagaimana halnya UU 3/1971 dan UU Tipikor yang pada
pokoknya menjelaskan rumusan tindak pidana korupsi yang sedemikian rupa hingga
meliputi perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan atau
korporasi yang dilakukan secara melawan hukum pada norma Pasal 2 ayat (1) UU
Tipikor dan penyalahgunaan kewenangan pada norma Pasal 3 UU Tipikor sehingga
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atau menguntungkan diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Dengan kata lain, kerugian keuangan
negara atau perekonomian negara merupakan implikasi dari perbuatan melawan
hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 2 ayat
(1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor. Dengan demikian, unsur merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara dalam norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal
3 UU Tipikor merupakan unsur yang membedakan antara tindak pidana korupsi
dengan tindak pidana lainnya (tindak pidana umum).
Bahwa apabila dikaitkan dengan instrumen hukum internasional, oleh
karena Indonesia telah meratifikasi United Nation Convention Against Corruption
(UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, sebagai salah satu negara
yang terikat dengan instrumen UNCAC, perumusan tindak pidana korupsi dapat pula
merujuk pada instrumen UNCAC dimaksud. Berkenaan dengan definisi “korupsi”,
dalam UN Guide for Anti Corruption Policies dinyatakan:
“In examining corruption, it quickly becomes apparent that corruption is a
general phenomenon – or perhaps collection of phenomena – which are
related in various ways, but that there is no single, clinical definition which
encapsulates corruption” [vide UN Guide for Anti Corruption Policies 2003,
hlm. 21]
Berdasarkan kutipan di atas, disebabkan fenomena tersebut maka secara
faktual tidak mudah untuk merumuskan atau mendefinisikan tindak pidana korupsi
secara seragam atau tunggal. Ketikdakseragaman tersebut telah dijelaskan dalam
UN Guide for Anti Corruption Policies sebagai berikut.
“There is no single, comprehensive, universally accepted definition of
corruption. Attempts to develop such a definition invariably encounter legal,
criminological and, in many countries, political problems.
When the negotiations of the United Nations Convention against Corruption
began in early 2002, one option under consideration was not to define
corruption at all but to list specific types or acts of corruption.” [vide UN Guide
for Anti Corruption Policies 2003, hlm. 28]
348
Dengan mengambil perbandingan pada UN Guide for Anti Corruption
Policies di atas dalam melihat definisi korupsi sebagai kumpulan perbuatan/tindak
pidana, UU Tipikor sesungguhnya memiliki pola serupa. Dalam hal ini, norma Pasal
2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor memberikan definisi yang bersifat umum
dan unik. Perumusan yang demikian tidak dapat dilepaskan dari arah politik hukum
pemberantasan tindak pidana korupsi ketika UU Tipikor dirumuskan. Sementara itu,
tindak pidana korupsi yang dirumuskan dalam UU Tipikor di antaranya juga merujuk
pada tindak pidana yang dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946
tentang Peraturan tentang Hukum Pidana dan/atau Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) yang kemudian dapat dikategorikan sebagai jenis tindak pidana
korupsi, yaitu penyuapan, penyalahgunaan jabatan, pemerasan, perbuatan curang,
dan benturan kepentingan dalam pengadaan.
[3.16.3]
Bahwa selanjutnya masalah yang harus dijawab Mahkamah, apakah
delik tindak pidana korupsi dalam norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU
Tipikor yang didalilkan para Pemohon dianggap terlalu longgar dan lentur karena
mendasarkan pada unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara
sehingga dinilai telah menimbulkan ketidakadilan. Berkenaan dengan hal tersebut,
secara faktual, masalah yang didalikan para Pemohon tersebut tidak dapat
dilepaskan dari ketiadaan unsur perbuatan (actus reus) dalam norma Pasal 2 ayat
(1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor. Namun demikian, jika dicermati lebih lanjut,
berkaitan dengan unsur perbuatan (actus reus) tersebut, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 114/PUU-XXII/2024 telah memberikan pertimbangan terkait
dengan unsur perbuatan (actus reus) dalam norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal
3 UU Tipikor sebagai berikut:
“... menurut Mahkamah dengan telah tercakupnya unsur secara melawan
hukum pada norma Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan unsur
menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan atau sarana yang ada
padanya karena jabatan atau kedudukan pada norma Pasal 3 UU Tipikor,
jika dikaitkan dengan pengertian unsur secara melawan hukum yang
memiliki
cakupan
makna
yang
amat
luas
sebagaimana
telah
dipertimbangkan di atas, maka unsur actus reus secara substansial
sebenarnya telah terserap/tercakup dalam unsur secara melawan hukum
yang terdapat pada Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan juga mempunyai irisan
makna yang sama dengan unsur menyalahgunakan kewenangan dan
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
yang terdapat dalam norma Pasal 3 UU Tipikor, dengan sendirinya telah
terjawab bahwa fakta hukum demikian tidak serta merta dapat menimbulkan
adanya ketidakpastian hukum terhadap norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3
349
UU Tipikor.” [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-
XXII/2024, hlm. 91-92]
Bahwa berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXII/2024 di atas, unsur perbuatan (actus
reus) dalam norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor telah terwakili
dengan adanya unsur “secara melawan hukum” dalam norma Pasal 2 ayat (1) UU
Tipikor dan unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang
ada padanya karena jabatan atau kedudukan” dalam norma Pasal 3 UU Tipikor. Di
samping itu, dengan merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-
XIV/2016, terjadinya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam
norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor merupakan implikasi dari
perbuatan
melawan
hukum
dan
menyalahgunakan
kewenangan
yang
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagaimana
dimaksud dalam norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor. Oleh karena
itu, berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah
tidak diperlukan lagi adanya pembuktian terkait dengan hubungan kausalitas antara
perolehan keuntungan/kekayaan yang diperoleh tersangka/terdakwa atau orang lain
atau korporasi dengan perbuatan atau tindakan konkret dalam bentuk sebagaimana
yang diinginkan para Pemohon, karena kerugian keuangan negara atau
perekonomian negara merupakan akibat dari perbuatan melawan hukum dalam
norma Pasal 2 ayat (1) dan perbuatan penyalahgunaan kewenangan dalam Pasal 3
UU Tipikor yang berakibat adanya memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi.
Dengan demikian, secara filosofis pembentukan norma Pasal 2 ayat (1) dan norma
Pasal 3 UU Tipikor berkenaan dengan frasa “secara melawan hukum” dalam norma
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan
atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” dalam norma Pasal
3 UU Tipikor memiliki hubungan kausalitas yang sangat erat dengan frasa “yang
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” adalah tidak dapat
dilepaskan dari arah politik hukum pemberantasan tindak pidana korupsi saat UU
Tipikor dirumuskan yang ditujukan untuk mengantisipasi sifat maupun modus tindak
pidana korupsi yang semakin banyak varian, sebagaimana telah dipertimbangkan di
atas. Dengan demikian, jika dicermati secara saksama Mahkamah dapat memahami
jika rumusan norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dengan cara
mengabsorbsi
unsur
“secara
melawan
hukum”
dan
“menyalahgunakan
kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau
350
kedudukan” adalah untuk merepresentasikan/merefleksikan unsur actus reus dalam
perumusan tindak pidana korupsi, khususnya berkaitan dengan norma Pasal 2 ayat
(1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor.
[3.16.4]
Bahwa selain hal di atas, para Pemohon juga mempersoalkan ketiadaan
unsur niat jahat (mens rea) terhadap pelaku tindak pidana yang diduga
“memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dalam norma Pasal
2 ayat (1) UU Tipikor ataupun “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi” dalam norma Pasal 3 UU Tipikor serta perbuatan pidana
“yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam norma Pasal
2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor. Berkenaan dengan hal tersebut, dengan
telah dipertimbangkan secara jelas unsur actus reus dalam norma Pasal 2 ayat (1)
dan norma Pasal 3 UU Tipikor sebagaimana telah dipertimbangkan dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXII/2024, maka unsur “melawan hukum”
dalam norma Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan unsur “menyalahgunakan
kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau
kedudukan” dalam norma Pasal 3 UU Tipikor, yang tentunya tidak dapat dipisahkan
dari adanya tindakan/perbuatan yang telah disadari oleh pelaku akan akibat yang
ditimbulkan dari perbuatannya, maka hal ini menunjukkan adanya kehendak/niat
jahat (mens rea) dari pelaku tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, dalam norma
Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor tidak diperlukan lagi dilekatkan unsur
“dengan sengaja” yang menjadi bagian dari adanya kehendak/niat jahat (mens rea)
dimaksud. Lebih lanjut, secara doktriner dan praktik, sifat melawan hukum dalam
rumusan tindak pidana/delik tidak selalu dirumuskan secara eksplisit. Terlebih,
sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya, berkenaan dengan semangat
pemberantasan tindak pidana korupsi diperlukan cara yang lebih ekstra dan bahkan
diperlukan dengan cara yang luar biasa pula. Oleh karenanya norma yang dibentuk
oleh pembentuk undang-undang memiliki jangkauan yang bersifat antisipatif dan
memiliki jangkauan lebih luas. Dengan demikian, apabila dalam rumusan suatu delik
tidak disebutkan sifat melawan hukum dalam rumusan delik, maka harus dipahami
bahwa unsur-unsur perbuatan dalam rumusan delik telah menunjukan ketercelaan
atau melawan hukum itu sendiri. Termasuk dalam hal ini, norma yang berkaitan
dengan tindak pidana korupsi, karena telah adanya unsur “melawan hukum” dalam
norma Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan unsur “menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” dalam
351
norma Pasal 3 UU Tipikor, di mana sekali lagi hal tersebut menegaskan adanya
perbuatan yang dilakukan dengan sengaja (actus reus) dan niat jahat (mens rea).
Selanjutnya, berkenaan dengan proses penegakan hukum berkaitan
dengan tindak pidana korupsi, sekalipun perbuatan yang termasuk dalam kategori
actus reus dan niat jahat yang merupakan pengejawantahan atau refleksi dari
adanya unsur sengaja dalam melakukan tindak pidana korupsi, penegak hukum
dituntut untuk mampu membuktikan unsur “secara melawan hukum” dalam norma
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan
atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” dalam norma Pasal
3 UU Tipikor yang di dalamnya terkandung unsur adanya kesengajaan untuk
melakukan tindak pidana korupsi. Artinya, pelaku tindak pidana korupsi dalam
melakukan perbuatannya dalam batas penalaran yang wajar telah secara
sadar/sengaja dan menghendaki (willens en wetens) terhadap akibat perbuatan
yang dilakukan. Hal tersebut sekaligus menjadi fakta adanya hubungan kausalitas
dengan adanya actus reus dan mens rea serta unsur memperkaya diri sendiri atau
orang lain atau korporasi. Sebab, unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
korporasi merupakan akibat yang tidak dapat dipisahkan dari keterpenuhan syarat
adanya perbuatan pidana korupsi, yang merupakan salah satu unsur fundamental
dari ketentuan norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor. Bahkan, lebih
dari itu terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang secara faktual tidak menikmati
hasil tindak pidana korupsi akan tetapi akibat dari perbuatannya mengakibatkan
kerugian negara, maka pelaku perbuatan tersebut tetap saja dapat dijerat dengan
tindak pidana korupsi, setidak-tidaknya dengan menggunakan instrumen pasal
penyertaan, misalnya Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP. Berkenaan dengan hal
tersebut telah ditegaskan dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, antara lain sebagai berikut:
“Oleh karena itu, walaupun pelaku tidak memperkaya diri sendiri atau
menguntungkan diri sendiri namun apabila melakukan perbuatan melawan
hukum atau menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan
negara dan dalam hal ini orang lain atau suatu koporasi diuntungkan atau
bertambah kekayaannya, dikenai tindak pidana korupsi.” [vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, hlm. 115]
Dengan demikian, unsur “melawan hukum” dalam norma Pasal 2 ayat (1)
UU Tipikor dan unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana
yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” dalam norma Pasal 3 UU Tipikor
yang diposisikan selalu memiliki hubungan kausalitas dengan unsur merugikan
352
keuangan negara dan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi adalah
rumusan norma yang dimaksudkan untuk dapat menjangkau modus operandi tindak
pidana korupsi yang semakin hari semakin canggih dan kompleks sebagaimana
telah dipertimbangkan dalam pertimbangan hukum di atas.
[3.16.5]
Bahwa selanjutnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk
menambahkan frasa “akibat dari atau dalam kaitannya dengan suap menyuap,
penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan
dalam pengadaan atau penerimaan gratifikasi” dalam norma Pasal 2 ayat (1) dan
norma Pasal 3 UU Tipikor. Berkenaan dengan hal tersebut, sebagaimana telah
Mahkamah pertimbangkan pada Sub-paragraf [3.16.1] perihal kualifikasi perbuatan-
perbuatan sebagai tindak pidana korupsi telah diuraikan secara jelas termasuk jenis-
jenis tindak pidana yang secara natural sebenarnya berasal dari KUHP. Oleh karena
itu, jika dalil a quo diakomodir, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan adanya
rumusan ganda atau berulang (double) terhadap perbuatan yang dilarang, yaitu
antara unsur perbuatan melawan hukum dalam norma Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor
dan unsur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada
padanya karena jabatan atau kedudukan dengan tindak pidana suap-menyuap,
penyalahgunaan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan
dalam pengadaan, dan penerimaan gratifikasi dalam satu pasal, yang bisa jadi
masing-masing telah memiliki/mengandung unsur melawan hukum ataupun unsur
yang telah mengandung atau beririsan dengan unsur menyalahgunakan
kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau
kedudukan.
Sebab,
perbuatan
suap-menyuap,
penyalahgunaan
jabatan,
pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan
penerimaan gratifikasi adalah bentuk delik atau tindak pidana yang telah terabsorbsi
dan menjadi bagian dari tindak pidana yang diatur dalam UU Tipikor yang memiliki
ancaman atau sanksi pidana tersendiri. Selain itu, tindak pidana suap-menyuap,
penyalahgunaan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan
dalam pengadaan, dan penerimaan gratifikasi, apabila dikaitkan dengan sifat tindak
pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor
sebenarnya hanya berkaitan dengan modus atau cara dan akibat hukumnya yang
membedakan dengan tindak pidana lainnya yang juga menjadi bagian dari tindak
pidana korupsi lainnya. Sedangkan, sepanjang perbuatan dimaksud berakibat
353
adanya kerugian negara maka hal tersebut merupakan bentuk atau wujud konkret
perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dan kesempatan atau
sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagaimana yang
dimaksudkan dalam norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor
sebagaimana disyaratkan dalam tindak pidana korupsi, termasuk dalam hal ini
adanya akibat yang ditimbulkan, yaitu adanya kerugian keuangan negara atau
perekonomian negara. Dengan kata lain, merujuk Putusan Mahkamah Konstituisi
Nomor 114/PUU-XXII/2024 perbuatan tersebut merupakan wujud actus reus yang
secara substansial sebenarnya telah terserap atau terabsorbsi dalam unsur
melawan hukum dalam norma Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan juga mempunyai
irisan makna yang sama dengan unsur menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dalam
norma Pasal 3 UU Tipikor.
Di samping itu, penambahan frasa yang dimohonkan para Pemohon, apabila
diakomodir berpotensi mempersempit implementasi norma Pasal 2 ayat (1) dan
norma Pasal 3 UU Tipikor dan dapat mengurangi daya jangkau antisipasi
keberlakuan norma-norma hukum yang terdapat dalam UU Tipikor. Sebab, dengan
semakin canggih dan kompleksnya modus operandi tindak pidana korupsi, disadari
atau tidak, seharusnya justru semakin dibutuhkan rumusan norma hukum yang lebih
dapat menjangkau berbagai modus operandi dan kompleksitas tindak pidana
korupsi yang secara faktual terjadi pada saat ini. Terlebih, berdasarkan fakta
persidangan menunjukkan perkara tindak pidana korupsi yang menyebabkan
kerugian keuangan negara atau perekonomian negara setiap tahunnya meningkat
secara signifikan. Di mana fakta demikian menunjukkan tindak pidana korupsi
secara riil terjadi setiap tahun dan berdasarkan data yang terungkap dalam
persidangan, total kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang
disebabkan oleh tindak pidana korupsi berkenaan dengan norma Pasal 2 dan norma
Pasal 3 UU Tipikor yang ditangani KPK dari tahun 2018 s.d. tahun 2025 mencapai
lebih dari Rp25,1 triliun [vide Keterangan KPK tanggal 16 Juli 2025, hlm. 30]. Di
samping pertimbangan hukum tersebut di atas, berkenaan dengan rumusan norma
sanksi pidana Mahkamah telah berpendirian bahwa menambah unsur dalam norma
sanksi pidana merupakan criminal policy yang bukan merupakan kewenangan
Mahkamah, melainkan kewenangan pembentuk undang-undang. Berkenaan
354
dengan hal tersebut, pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
46/PUU-XIV/2016, antara lain menyatakan sebagai berikut.
“… ketika menyangkut norma hukum pidana, Mahkamah dituntut untuk tidak
boleh memasuki wilayah kebijakan pidana atau politik hukum pidana
(criminal policy). Pengujian undang-undang yang pada pokoknya berisikan
permohonan kriminalisasi maupun dekriminalisasi terhadap perbuatan
tertentu tidak dapat dilakukan oleh Mahkamah karena hal itu merupakan
salah satu bentuk pembatasan hak dan kebebasan seseorang di mana
pembatasan demikian, sesuai dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, adalah
kewenangan
eksklusif
pembentuk
undang-undang”
[vide
Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016, hlm. 441-442]
Berdasarkan beberapa petikan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas,
oleh karena hingga saat ini Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan
mendasar untuk bergeser dari pendirian sebelumnya, maka beberapa pertimbangan
hukum dimaksud mutatis-mutandis berlaku dalam mempertimbangkan permohonan
a quo. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat norma Pasal 2 ayat (1) dan
norma Pasal 3 UU Tipikor adalah konstitusional.
[3.17]
Menimbang bahwa berkenaan dengan eksistensi norma Pasal 2 ayat (1)
dan norma Pasal 3 UU Tipikor meskipun Mahkamah telah menegaskan
pendiriannya bahwa norma pasal-pasal tersebut konstitusional, namun demikian
Mahkamah juga dapat memahami bahwa dalam penerapan norma-norma tersebut
acapkali dapat menimbulkan diskursus berkaitan dengan adanya potensi tafsir yang
tidak tunggal dan juga berpotensi menciptakan ketidakseragaman atau
ketidakkonsistenan bagi aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana
korupsi. Oleh karena itu, sebagaimana telah Mahkamah pertimbangkan dalam
pertimbangan hukum di atas, bahwa berkaitan dengan rumusan norma sanksi
pidana bukan menjadi kewenangan Mahkamah untuk merumuskannya, serta
berkenaan dengan UU Tipikor saat ini telah menjadi program legislasi nasional
tahun 2025-2029 [vide Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Tahun 2025-2029 dan Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Prioritas Tahun 2025], maka melalui putusan a quo Mahkamah
menegaskan agar pembentuk undang-undang segera memprioritaskan melakukan
pengkajian secara komprehensif dan membuka peluang untuk merumuskan ulang
UU Tipikor a quo, khususnya berkaitan dengan norma Pasal 2 ayat (1) dan norma
Pasal 3 UU Tipikor. Berkenaan dengan hal ini, Mahkamah mendorong beberapa hal
355
yang perlu dijadikan pertimbangan pembentuk undang-undang dalam merumuskan
kembali UU Tipikor, yaitu:
1. Pembentuk undang-undang segera melakukan pengkajian secara komprehensif
norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor;
2. Dalam hal hasil kajian membutuhkan revisi atau perbaikan terhadap norma Pasal
2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor, pembentuk undang-undang dapat
memosisikan revisi atau perbaikan dimaksud sebagai prioritas;
3. Bilamana revisi atau perbaikan tersebut perlu dilakukan, pembentuk undang-
undang harus memperhitungkan secara cermat dan matang agar implikasi revisi
atau perbaikan tidak mengurangi politik hukum pemberantasan tindak pidana
korupsi sebagai kejahatan yang bersifat luar biasa (extraordinary crime);
4. Substansi berkaitan norma sanksi pidana dirumuskan secara lebih berkepastian
hukum agar dapat mengurangi potensi kemungkinan adanya penyalahgunaan
kewenangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
5. Revisi atau perbaikan dimaksud melibatkan partisipasi semua kalangan yang
concern atas agenda pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menerapkan
prinsip partisipasi publik bermakna (meaningful participation).
Dengan mencermati fakta hukum tersebut di atas, oleh karena berkenaan
dengan norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor dan pasal-pasal lain
yang terdapat dalam UU Tipikor perlu dilakukan kajian agar perumusannya lebih
memberikan kepastian hukum yang adil maka sebelum ada perubahan berkenaan
dengan undang-undang dimaksud Mahkamah penting untuk mengingatkan supaya
aparat penegak hukum lebih cermat dan lebih hati-hati dalam melakukan tindakan
hukum terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, termasuk
dalam hal ini penerapan prinsip business judgement rule yang beririsan dengan
penilaian iktikad baik yang berimpitan dengan hubungan hukum keperdataan untuk
menghindari terjadinya penerapan hukum yang tidak berkepastian dan berkeadilan
dalam menyeimbangkan antara hak pelaku yang diduga melakukan tindak pidana
korupsi dengan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil-
dalil permohonan para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.18]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
sebagaimana diuraikan di atas, norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU
356
Tipikor telah ternyata tidak bertentangan dengan jaminan peradilan yang merdeka,
kepastian hukum yang adil, dan perlindungan atas kehormatan dan martabat
kemanusian serta perlindungan dari ancaman ketakutan dalam Pasal 24 ayat (1),
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bukan
sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Dengan demikian, dalil permohonan
para Pemohon sepanjang norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor
adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.19]
Menimbang bahwa berkenaan dengan hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
357
----------------------------------------------------
6. ALASAN BERBEDA (CONCURRING OPINION)
Terhadap Putusan Mahkamah a quo, terdapat alasan berbeda dari 1 (satu)
orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Arsul Sani yang menyatakan sebagai
berikut.
“It is the spirit and not the form of law that keeps justice alive.”
[Earl Warren, the Chief Justice of the US Supreme Court, 1953-1969]
Terhadap Putusan Mahkamah a quo, saya, Hakim Konstitusi Arsul Sani
menyampaikan alasan berbeda (concurring opinion) terkait dengan pokok
permohonan para Pemohon, yang selengkapnya diuraikan di bawah ini.
1. Menimbang bahwa para Pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil
untuk menguji konstitusionalitas norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(UU 31/1999) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 (UU 20/2001). Dalam permohonannya, para Pemohon pada pokoknya
memohon kepada Mahkamah secara alternatif agar:
-
Menyatakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU 31/1999 bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI
Tahun 1945) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; atau
-
Menyatakan frasa “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi” dalam Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 jo. UU 20/2001 bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:, “memperkaya diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagai akibat dari atau dalam
kaitannya dengan suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan,
perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan penerimaan
gratifikasi sebagaimana dinyalakan dalam UU TIPIKOR”; atau “memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagai akibat dari atau
dalam kaitannya dengan penyuapan”; atau “memperkaya diri secara
langsung atau tidak langsung dan orang lain atau suatu korporasi”;
-
Menyatakan frasa “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi” dalam Pasal 3 UU 31/1999 jo. UU 20/2001
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
358
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dengan tujuan menguntungkan
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagai akibat dari atau
dalam kaitannya dengan suap menyuap, penggelapan dalam jabatan,
pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan
penerimaan gratifikasi sebagaimana dinyatakan dalam UU TIPIKOR” atau
“dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi sebagai akibat dari atau dalam kaitannya dengan penyuapan” atau
“dengan tujuan menguntungkan diri sendiri secara langsung atau tidak
langsung dan orang lain atau suatu korporasi”.
-
Menyatakan frasa "yang merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU 31/1999 jo. UU 20/2001
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat.
2. Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Mahkamah telah melakukan
pemeriksaan melalui serangkaian persidangan pleno yang dilangsungkan
bersamaan dan digabungkan dengan pemeriksaan Permohonan Nomor
161/PUU-XXII/2024 yang pada pokoknya juga memohonkan pengujian materiil
atas norma tertentu dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU 31/1999, namun
dengan petitum yang berbeda. Selanjutnya, pada tanggal pengucapan Putusan
a quo, Mahkamah juga melakukan pengucapan putusan terhadap Permohonan
Nomor 161/PUU-XXII/2024.
3. Menimbang bahwa perlu terlebih dahulu dikemukakan bahwa substansi Pasal 2
ayat (1) dan Pasal 3 UU 31/1999 yang dimohonkan pengujian dalam
permohonan a quo bukan merupakan substansi norma yang baru dibuat dalam
UU 31/1999. Substansi norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU 31/1999 telah
ada sejak pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) diatur dalam peraturan
tersendiri di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada dekade
1950-an, meskipun norma yang dirumuskan dalam peraturan tersebut tidak
sama persis dengan norma yang diberlakukan saat ini dalam UU 31/1999.
Bahwa substansi norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU 31/1999 dapat
ditelusuri dari Peraturan Penguasa Penguasa Perang Pusat No. Prt/Peperpu/
013/1958 dan Peraturan Penguasa Militer No. Prt/PM/06/1957, yang kemudian
diganti dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Nomor 24 Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan
359
Tindak Pidana Korupsi. Perpu tersebut juga memiliki susbstansi norma yang
hampir sama. Dalam perkembangan selanjutnya, diberlakukan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU
3/1971), yang juga menetapkan substansi norma yang pada pokoknya sama
dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU 31/1999. Pada awal era Reformasi, UU
3/1971 digantikan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 31/1999) yang kemudian sejumlah
pasalnya diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU 20/2001).
Dalam UU 31/1999 terdapat norma sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 ayat
(1) dan Pasal 3 yang dimohonkan pengujian materiil. Dengan demikian,
substansi norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU 31/1999 telah lama ada dan
diberlakukan untuk memenuhi kebutuhan hukum dalam rangka melakukan
pemberantasan tipikor di Indonesia. Pada saat UU 31/1999 disahkan sebagai
dasar hukum materiil pemberantasan tindak pidana korupsi, belum lahir United
Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan karenanya belum terdapat
konvensi internasional yang secara spesifik menetapkan bentuk-bentuk
perbuatan tertentu sebagai tipikor sebagaimana yang diatur dalam UNCAC.
4. Menimbang bahwa dalam posita permohonan, para Pemohon menyampaikan
dalil-dalil permohonan dengan merujuk pada sejumlah pengaturan dalam
UNCAC. Oleh karena UNCAC merupakan konvensi yang telah diratifikasi oleh
Indonesia dan karenanya telah menjadi bagian dari hukum positif Indonesia,
maka terkait dengan permohonan para Pemohon, menurut saya, Mahkamah
juga perlu mempertimbangkan ketentuan UNCAC, namun tidak terbatas pada
ketentuan UNCAC yang dirujuk oleh para Pemohon saja. Dalam kaitan ini, perlu
pula dikemukakan bahwa sebagai sebuah konvensi internasional, UNCAC
dilatarbelakangi oleh concern Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atas
parahnya praktik-praktik korupsi yang terjadi di banyak negara anggota PBB.
Korupsi yang parah di banyak negara dipandang sebagai faktor signifikan yang
menghambat upaya pengentasan kemiskinan di negara-negara tersebut. Inisiasi
PBB untuk lahirnya sebuah konvensi internasional tentang pemberantasan
korupsi tercapai pada tahun 2003 ketika disepakati UNCAC, yang kemudian
diratifikasi dan diadopsi sebagai hukum positif oleh banyak negara anggota PBB.
Bahwa Indonesia meratifikasi UNCAC dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2006. Namun demikian, sejak meratifikasi UNCAC, Indonesia belum
360
melakukan perubahan atau revisi terhadap rezim hukum pemberantasan tipikor
yang tertuang dalam UU 31/1999 jo. UU 20/2001. Pembentuk undang-undang
baru sebatas merencanakan perubahan atas UU 31/1999 jo. UU 20/2001 dalam
program legislasi nasional (prolegnas), termasuk dalam rangka mengakomodasi
ketentuan UNCAC.
Bahwa oleh karena belum dilakukan perubahan terhadap UU 31/1999 jo.
UU 20/2001, sejumlah ketentuan UNCAC yang memiliki makna penting dalam
pemberantasan tipikor, termasuk ketentuan UNCAC tentang perbuatan yang
perlu untuk dikategorikan sebagai tipikor seperti memperdagangkan pengaruh
(trading in influence), perbuatan memperkaya secara tidak sah (illicit enrichment)
dan penyuapan di sektor swasta (bribery in the private sector) belum
terakomodasi sebagai norma hukum dalam pasal pidana yang dapat diterapkan
dalam proses hukum atas tipikor di Indonesia. Demikian pula, sejumlah
ketentuan dalam UNCAC yang berkaitan dengan due process of law yang
menjamin keadilan dan kepentingan para pihak secara lebih berimbang, yakni
kepentingan negara/publlik yang diwakili oleh penegak hukum dan kepentingan
orang-peroangan yang disangka/didakwa atau diimplikasikan dalam kasus
tipikor, juga belum tercermin dengan lebih baik dalam hukum acara yang
berkaitan dengan tipikor di Indonesia.
Bahwa dalam konteks pemberantasan korupsi yang lebih baik ke depan,
termasuk proses hukum yang mencerminkan prinsip-prinsip due process of law
bagi kepentingan negara/publik dan orang-perorangan yang diproses hukum
atau dikaitkan dengan tipikor, maka pembentuk undang-undang perlu
menyegerakan perubahan atas UU 31/1999 jo. UU 20/2001 serta undang-
undang lain yang terkait dengan proses penegakan hukum tipikor. Penyegeraan
perubahan atas undang-undang tersebut diharapkan memperbaiki rezim hukum
tipikor di Indonesia yang memberikan dampak positif seperti halnya berkenaan
dengan pemulihan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara
maupun bagi kepentingan orang-perorangan warga negara yang menghadapi
atau dikaitkan dengan proses hukum tipikor dengan adanya ketentuan hukum
materiel maupun hukum acara yang mencerminkan due process of law yang
lebih baik dan benar.
5. Menimbang bahwa para Pemohon mengemukakan dalam permohonannya,
substansi norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU 31/1999 tidak memiliki
361
“padanan” dalam pengaturan tipikor UNCAC. Ketiadaan padanan dimaksud
mencakup frasa “kerugian keuangan negara”. Oleh karena itu, para Pemohon
memohon Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU 31/1991 dihapuskan atau setidaknya
dimaknai sebagaimana dikemukakan pada angka 1 di atas. Lebih lanjut, para
Pemohon mendalilkan bahwa Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi
UNCAC seharusnya menyesuaikan dan mengikuti substansi atau materi muatan
undang-undang yang mengatur bentuk/jenis tipikor yang dapat dipenalisasi/
dikriminalisasi, in casu menyesuaikan UU 31/1999 jo. UU 20/2001 dengan
ketentuan UNCAC. Dalam hal ini membatasi perbuatan pidana yang dapat
diklasifikasikan sebagai tipikor sesuai dengan yang dirumuskan dalam UNCAC.
Bahwa selain dalil permohonan sebagaimana disebutkan di atas, para
Pemohon juga mendalilkan bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 tidak
memenuhi prinsip jaminan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana
termaktub dalam Pasal 28D ayat 1 UUD NRI Tahun 1945. Dalam konteks hukum
pidana, hal demikian, menurut para Pemohon, juga berarti telah tidak memenuhi
prinsip lex certa dan lex stricta. Lebih lanjut, menurut para Pemohon, Pasal 2
ayat (1) dan Pasal 3 UU 31/1999 tidak merumuskan dengan spesifik atau jelas
bentuk perbuatan melawan hukum dalam memperkaya diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi dan bentuk perbuatan dengan tujuan menguntungkan
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan
kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau
kedudukan.
6. Menimbang bahwa terhadap dalil-dalil permohonan para Pemohon, setidaknya
terdapat dua pokok persoalan yang perlu dipertimbangkan. Pertama, apakah
UNCAC sesungguhnya membatasi ketentuan tentang jenis/bentuk tipikor secara
limitatif, sehingga negara peratifikasi UNCAC tidak dimungkinan untuk mengatur
penalisasi/kriminalisasi terhadap jenis/bentuk tipikor di luar yang terdapat dalam
UNCAC. Atau sesungguhnya ketentuan tentang jenis/bentuk tipikor dalam
UNCAC bersifat inklusif atau “terbuka”, yang berarti membuka kemungkinan
penalisasi/kriminalisasi terhadap bentuk/jenis perbuatan yang dikategorikan
sebagai tipikor sesuai kepentingan nasional dan/atau kebutuhan hukum negara
yang bersangkutan. Kedua, apakah dengan tidak dirumuskan atau disebutkan
secara spesifik bentuk perbuatan tertentu secara melawan hukum dalam
memperkaya diri sendiri atau orang atau suatu korporasi vide Pasal 2 ayat (1)
362
UU 31/1999 atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana
yang ada karena jabatan atau kedudukan vide Pasal 3 UU 31/1999, maka hal
demikian menjadikan kedua Pasal tersebut tidak memenuhi jaminan dan
kepastian hukum yang adil, dan sekaligus juga tidak memenuhi prinsip lex certa
dan/atau lex stricta dalam perumusan suatu norma hukum pidana.
7. Menimbang bahwa berkenaan dengan hal pertama pada angka 8 tersebut di
atas, saya tidak mendapati ketentuan dalam UNCAC secara tegas dan jelas
yang hendak membatasi jenis atau bentuk perbuatan yang dapat dipenalisasi/
dikriminalisasi sebagai tipikor. Konvensi ini juga tidak secara spesifik
mendefinisikan atau memuat pengertian tentang korupsi. Pasal 2 UNCAC
tentang Use of Terms memang mengatur definisi/pengertian sejumlah
terminologi yang dipergunakan dalam Konvensi ini, namun dalam Pasal 2
maupun pasal-pasal UNCAC lainnya tidak terdapat pendefinisian secara spesifik
tentang apa yang dimaksud dengan korupsi dan tidak pula terdapat ketentuan
bahwa bentuk perbuatan yang dapat dipenalisasi/dikriminalisasi sebagai tipikor
bersifat terbatas pada hal-hal yang diatur dalam UNCAC saja.
Bahwa lebih lanjut menurut saya, konsepsi dan pengaturan hukum
tentang
korupsi
dalam
UNCAC
tidak
ditetapkan
guna
membatasi
penalisasi/kriminalisasi tipikor hanya sebatas pada jenis atau bentuk perbuatan
yang diatur UNCAC, khususnya yang termuat dalam Chapter III – Criminalization
and law enforcement UNCAC. Dengan demikian, ratifikasi UNCAC oleh suatu
negara berdaulat tidak membatasi negara tersebut untuk mengatur perbuatan-
perbuatan selain dari yang terdapat dalam Chapter III UNCAC tersebut sebagai
tipikor. Saya berpendapat bahwa negara peratifikasi memiliki ruang untuk
menetapkan bentuk-bentuk perbuatan yang menurut kepentingan nasional
dan/atau kebutuhan hukum mereka perlu diatur sebagai tipikor dalam undang-
undang tentang pemberantasan tipikor nasional negara tersebut.
Bahwa hal demikian tercermin setidaknya secara implisit pada ketentuan
Pasal 65 ayat (2) UNCAC, “Each State Party may adopt more strict or severe
measures than those provided for by this Convention for preventing and
combating corruption”. Berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (2) UNCAC, maka
tidak tertutup, dan karenanya dimungkinkan bagi negara peratifikasi UNCAC
363
untuk mengatur suatu perbuatan patut ditetapkan sebagai tipikor dalam undang-
undang pemberantasan korupsi negaranya.
Bahwa prinsip tidak membatasi cakupan korupsi hanya pada jenis atau
bentuk perbuatan tertentu yang ada pada UNCAC saja, khususnya pada
perbuatan yang termuat pada Chapter III UNCAC, juga tersirat dari Pasal 17
UNCAC, “Each State Party shall adopt such legislative and other measures as
may be necessary to establish as criminal offences, when committed
intentionally, the embezzlement, misappropriation or other diversion by a public
official for his or her benefit or for the benefit of another person or entity, of any
property, public or private funds or securities or any other thing of value entrusted
to the public official by virtue of his or her position.” Pasal 17 UNCAC
menunjukkan adanya “arsiran” yang sama dengan unsur tertentu pada Pasal 2
ayat (1) dan Pasal 3 UU 31/1999. Dimasukkannya frasa “misappropriation” dan
“other diversion”, selain “embezzlement” pada rumusan Pasal 17 UNCAC
tersebut, dapat diartikan bahwa terdapat ruang penafsiran suatu perbuatan yang
tidak secara spesifik diatur dalam UNCAC ditetapkan sebagai tipikor oleh suatu
negara sesuai dengan kebutuhan hukum negara teresbut. Demikian pula,
terminologi “public funds” dan “any other thing of value” dalam UNCAC dapat
dipadankan dengan frasa “keuangan negara atau perekonomian negara” pada
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU 31/1999.
8. Menimbang bahwa berkenaan dengan hal kedua pada angka 8 di atas, yakni
terkait dengan persoalan jaminan dan kepastian hukum yang adil serta tidak
terpenuhinya prinsip lex certa dan lex stricta pada rumusan norma Pasal 2 ayat
(1) dan Pasal 3 UU 31/1999, saya mendapati bahwa dalam hukum pidana
Indonesia tidak semua perbuatan pidana dirumuskan sedemikian spesifik
dengan menyebut secara jelas jenis/nama tertentu perbuatan tersebut. Sebagai
padanan terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU 31/1999, hal demikian dapat
ditemukan pada sejumlah rumusan norma dalam Kitab Undang-Undang Pidana
(KUHP) yang juga tidak secara spesifik menyebutkan bentuk perbuatan yang
diancam dengan pidana. Pasal 338 KUHP misalnya, menggunakan frasa
“merampas nyawa orang lain” tanpa secara spesifik menyebutkan bagaimana
perbuatan merampas nyawa orang lain tersebut harus dilakukan. Frasa yang
sama juga terdapat pada Pasal 340 KUHP untuk apa yang dikategorikan sebagai
‘pembunuhan dengan rencana’. Demikian pula dengan Pasal 359 KUHP yang
364
hanya menyebutkan “karena kealpaaannya menyebabkan orang lain mati” atau
Pasal 360 ayat (1) KUHP yang hanya menyebutkan “karena kealpaannya
menyebabkan orang lain mendapat luka berat”. Kedua pasal tindak pidana
karena kealpaan pelakunya ini tidak secara spesifik menyebutkan perbuatan
yang menyebabkan orang lain mati atau luka berat. Menurut saya, pasal pidana
yang tidak merumuskan secara spesifik bentuk perbuatan yang dilakukan oleh
pelakunya tidak berarti menyebabkan rumusan norma di dalamnya menjadi tidak
memenuhi prinsip lex certa maupun lex scripta. Hal demikian tidak serta merta
menjadikan terlanggarnya hak atas jaminan dan kepastian hukum yang adil
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Bahwa berkenaan dengan norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU 31/1999
dikaitkan dengan prinsip lex certa dan/atau lex stricta serta jaminan dan
kepastian hukum yang adil, persoalan konstitusionalitas yang perlu dijawab
adalah apakah rumusan norma pada kedua pasal tersebut telah cukup
memberikan jaminan dan kepastian hukum yang adil ketika para penegak
hukum, termasuk para hakim yang berwenang mengadili, untuk tidak perlu
membuktikan dan mempertimbangkan ada-tidaknya unsur delik (delict
elementen) “kehendak atau niat jahat” (mens rea) dalam kasus tipikor.
Tegasnya, persoalan konstitusionalitas yang ada tidak terletak pada apakah
bentuk perbuatan tertentu yang ditetapkan sebagai tipikor seharusnya
dirumuskan secara spesifik dan jelas terkait dengan substansi Pasal 2 ayat (1)
dan Pasal 3 UU 31/1999 tersebut. Dalam hal ini, dalil para Pemohon
menitikberatkan bukan pada konteks persoalan konstitusionalitas terkait dengan
mens rea yang tidak dibuktikan ketika Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU
31/1999 dikenakan terhadap seorang tersangka/terdakwa.
Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas,
saya sepakat dengan Mahkamah untuk menolak permohonan para Pemohon.
Namun demikian, hal-hal berkenaan dengan persoalan konstitusionalitas pada
kedua pasal tersebut atas dasar alasan lain selain dari yang didalilkan oleh para
Pemohon, saya sampaikan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 161/PUU-
XXII/2024.
***
365
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P.
Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai anggota
pada hari Senin, tanggal satu, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh lima,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Rabu, tanggal, tujuh belas bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh
lima, selesai diucapkan pukul 14.13 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arsul
Sani, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Ridwan
Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Syukri Asy’ari
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang mewakili, Pihak
Terkait Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pihak Terkait Komisi
Pemberantasan Korupsi RI.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
366
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Syukri Asy’ari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum yang pada pokoknya adalah sebagai berikut [Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006, hlm 73–76]: i. Bahwa Penjelasan Pasal 2 ayat (1) yang memperluas unsur melawan hukum sebagai materiele wederrechtelijkheid [Sifat melawan hukum 125 yang meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan secara formil, yaitu dalam pengertian onwetmatig, tetapi apabila menurut ukuran yang dianut dalam masyarakat, yaitu norma-norma sosial yang memandang satu perbuatan sebagai perbuatan tercela menurut norma sosial tersebut, di mana perbuatan tersebut telah melanggar kepatutan, kehati-hatian, dan keharusan yang dianut dalam hubungan orang-perorang dalam masyarakat, maka dipandang bahwa perbuatan tersebut telah memenuhi unsur melawan hukum (wederrechtelijk)] telah melahirkan norma baru, yang memuat digunakannya ukuran-ukuran tidak tertulis dalam undang-undang secara formal untuk menentukan perbuatan yang dapat dipidana; ii. Bahwa berkaitan dengan pertimbangan di atas, Mahkamah dalam Putusan Nomor 005/PUU-III/2005 telah menguraikan bahwa secara hukum, penjelasan berfungsi untuk menjelaskan substansi norma yang terdapat dalam Pasal dan tidak menambahkan norma baru, apalagi memuat substansi yang sama sekali bertentangan dengan norma yang dijelaskan; dan iii. Bahwa suatu tindak pidana harus diatur terlebih dahulu berdasarkan prinsip nullum crimen sine lege stricta. Dalam konteks a quo, sifat melawan hukum materiil yang merujuk pada hukum tertulis dalam ukuran kepatutan, kehati-hatian dan kecermatan yang hidup dalam masyarakat sebagai satu norma keadilan adalah merupakan ukuran yang tidak pasti dan berbeda-beda dari satu lingkungan masyarakat tertentu ke lingkungan masyarakat lainnya sehingga Penjelasan Pasal 2 ayat (1) telah bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang mengatur bahwa warga negara memperoleh jaminan dan perlindungan hukum yang pasti. d. Penjelasan Mahkamah Konstitusi tersebut sejatinya telah memberikan arahan bahwa unsur “melawan hukum” ini dapat memiliki makna yang terlalu luas dan dapat berdampak pada proses penegakan hukum yang tidak adil. Sekalipun kemudian, saat ini melawan hukum hanya bersifat formil. Namun, melawan hukum formil juga masih diatur secara luas hingga dapat saja bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang bahkan bersifat di bawah peraturan daerah, seperti peraturan gubernur, peraturan 126 desa, dan sebagainya. Oleh karena itu, pengaturan dan pembatasan lebih lanjut mengenai unsur “melawan hukum” agar bisa memberikan jaminan kepastian hukum yang adil. e. Selain itu, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK mengalami perubahan berdasarkan Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menghapus kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan negara”. Penghapusan terhadap kata “dapat” tersebut memberikan akibat hukum, yakni Pasal a quo merupakan tindak pidana materiil. Artinya, tindak pidana dianggap terjadi ketika mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara. Kerugian negara di sini dianggap sebagai actual loss, bukan potential loss sebagaimana rumusan UU PTPK sebelum adanya Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016. Adapun, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan a quo memberikan pertimbangan hukum yang pada pokoknya adalah sebagai berikut [Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016, hlm 111–115.]: i. Bahwa setelah Putusan MK Nomor 003/PUU-IV/2006 menyatakan kata “dapat” tidak bertentangan dengan UUD 1945, DPR mengundangkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Administrasi Pemerintahan) yang di dalamnya memuat antara lain Pasal- Pasal yang mengatur mengenai pengembalian kerugian negara akibat kesalahan administratif yang terjadi karena adanya unsur penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan tersebut, maka UU Administrasi pemerintahan, kesalahan administratif yang mengakibatkan kerugian negara dan adanya unsur penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan tidak selalu dikenai tindak pidana korupsi ii. Bahwa kerugian negara menjadi unsur tindak pidana korupsi jika terdapat unsur melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan. Dalam hal adanya penyalahgunaan kewenangan, suatu perbuatan baru dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana korupsi apabila berimplikasi terhadap kerugian negara (kecuali untuk tindak pidana korupsi suap, gratifikasi, atau pemerasan), pelaku diuntungkan secara melawan hukum, masyarakat tidak dilayani, dan perbuatan tersebut merupakan tindakan tercela. Dengan demikian bila dikaitkan dengan 127 Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK, maka penerapan unsur merugikan keuangan negara telah bergeser dengan menitikberatkan pada adanya akibat, tidak lagi hanya perbuatan. Berdasarkan hal tersebut, menurut Mahkamah unsur merugikan keuangan negara tidak lagi dipahami sebagai perkiraan (potential loss) namun harus dipahami benar-benar sudah terjadi atau nyata (actual loss) untuk dapat diterapkan dalam tindak pidana korupsi. iii. Bahwa pencantuman kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK membuat delik dalam kedua pasal tersebut menjadi delik formil. Hal itu menurut Mahkamah dalam praktik seringkali disalahgunakan untuk menjangkau banyak perbuatan yang diduga merugikan keuangan negara, termasuk terhadap kebijakan atau keputusan diskresi atau pelaksanaan asas freies Ermessen yang diambil bersifat mendesak dan belum ditemukan landasan hukumnya sehingga seringkali terjadi kriminalisasi dengan dugaan terjadinya penyalahgunaan wewenang. Berdasarkan hal di atas, menurut Mahkamah, pencantuman kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK menimbulkan ketidakpastian hukum dan telah secara nyata bertentangan dengan jaminan bahwa setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. f. Berdasarkan beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka terdapat pergeseran makna melawan hukum yang hanya terbatas pada melawan hukum formil. Namun, pembatasan melawan hukum formil tersebut dalam praktiknya juga tidak terbatas dan masih menimbulkan permasalahan hukum. Padahal sejatinya pembatasan oleh Mahkamah Konstitusi adalah untuk menciptakan jaminan kepastian hukum yang adil. C. Praktik Penegakan Hukum terhadap unsur “Melawan Hukum” dalam UU PTPK Dengan adanya Putusan MK Nomor 003/PUU-IV/2006 dan Nomor 25/PUU- XIV/2016, maka terjadi perubahan peraturan termasuk paradigma yang berlaku didalamnya. Sifat melawan hukum pada Pasal 2 ayat (1) awalnya diartikan secara formil dan materil, maka setelah adanya Putusan MK Nomor 003/PUU-IV/2006, sifat melawan hukum tidak lagi diartikan secara demikian dan digantungkan pada 128 penafsirannya. Selain itu, UU PTPK pada dasarnya merumuskan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil. Namun, berdasarkan Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016, setidak-tidaknya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK menjadi delik materiil karena mengharuskan adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Perubahan peraturan tersebut memberikan dampak terhadap aparat penegak hukum terutama dalam pembuktian dan hasil putusan pengadilan. Adapun, secara lebih rinci dapat dijelaskan sebagai berikut: a. Dalam praktiknya, setelah Putusan MK tersebut, surat dakwaan jaksa penuntut umum cenderung mencantumkan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah dilanggar terdakwa dalam melakukan wujud perbuatan memperkaya diri [Adami Chazawi, Hukum Pidana Korupsi Di Indonesia (Depok: Rajawali Pers, 2019), hlm 48]. Akhirnya terjadi keluasan penerapan unsur “melawan hukum” formal tetap dilakukan oleh jaksa penuntut umum tanpa batasan yang tegas [Berdasarkan instrumen hukum Jaksa Agung, hanya terdapat Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE- 003/A/JA/02/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Korupsi yang tidak menyentuh pembuktian unsur “melawan hukum” sama sekali]. Sehingga penerapan unsur melawan hukum dapat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang bahkan bersifat admi
