PUU
Tahun 2023
142/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Jonatan Ferdy, S.H.
Tanggal Putusan: 2023-11-29
UU Diuji: UU 7/2017, UU 7/2020, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 42/2008
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 142/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Jonatan Ferdy, S.H.
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Alamat
: Pesing Garden RT 001 RW 008, Kedoya Utara,
Kebon Jeruk, Jakarta Barat
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
27 Oktober 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 27 Oktober 2023 berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 139/PUU/PAN.MK/AP3/10/2023 dan
telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada
tanggal 2 November 2023 dengan Nomor 142/PUU-XXI/2023, pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945 perubahan ketiga menyatakan:
2
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24 C ayat (1) perubahan keempat UUD NRI 1945
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil
Pemilihan Umum”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi diberi
kewenangan oleh UUD NRI 1945 untuk melakukan pengujian UU terhadap
UUD NRI 1945. Kemudian oleh UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut UU Mahkamah Konstitusi), pada Pasal 10 ayat (1) huruf a menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk; (a) menguji undang-undang (UU)
terhadap UUD tahun 1945”.
4. Bahwa selanjutnya kewenangan MK dalam menguji UU terhadap UUD 1945
diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman menyatakan bahwa: Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
c. Memutus pembubaran partai politik;
d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. Kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang.
5. Bahwa Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana
telah diubah oleh Undang-Undang No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan
3
Peraturan Perundang-Undangan, mengatur jenis dan hierarki kedudukan
UUD 1945 lebih tinggi dari pada UU. Oleh karena itu, setiap ketentuan UU
tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Jika terdapat ketentuan dalam
UU yang bertentangan dengan UUD 1945, ketentuan tersebut dapat
dimohonkan untuk diuji melalui mekanisme pengujian UU, baik pengujian
formil maupun pengujian materiil;
6. Bahwa selanjutnya Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No. 12 Tahun 2011
sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang No. 13 tahun 2022 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengatur bahwa manakala
terdapat dugaan suatu UU bertentangan dengan UUD 1945, maka
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah konstitusi;
7. Bahwa permohonan Pemohon Pengujian Undang-Undang Pasal 515
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar 1945.
8. Oleh karena Pemohon memohon untuk melakukan pengujian UU terhadap
UUD 1945, maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menerima,
memeriksa dan mengadili permohonan a quo.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi mengatur bahwa: “Pemohon
adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
2. Selanjutnya Penjelasan Pasal 51 ayat (1) menyatakan:
“Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4
3. Kemudian, berdasarkan Pasal 4 ayat (2) peraturan mahkamah konstitusi
nomor 2 Tahun 2021 tentang tata beracara dalam perkara pengujian undang-
undang.
Mahkamah Konstitusi telah menentukan 5 (lima) syarat adanya kerugian
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi sebagai
berikut:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
d. setidak- tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
e. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
f. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
4. Bahwa untuk memenuhi syarat kedudukan hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, Pemohon menerangkan
bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan identitas (KTP Bukti P-1) yang hak-hak konstitusionalnya
secara penalaran yang wajar (potensial) akan terlanggar dengan keberadaan
Pasal dalam perkara a quo;
5. Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia memiliki hak-hak
konstitusional yang diatur dalam UUD 1945, yang kemudian hak-hak tersebut
berpotensi tercederai dengan keberlakuan Pasal yang pengujiannya
dimohonkan oleh Pemohon. Hak-hak konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 kepada Pemohon kemudian dijadikan sebagai batu uji. Pasal-pasal
tersebut adalah sebagai berikut:
5
Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” (bukti P-
2 salinan Undang-Undang Dasar 1945)
6. Bahwa Pemohon memiliki alasan yang menjadi dasar ialah adanya kerugian
yang mungkin akan timbul dikemudian hari atau disebut dengan kerugian
konstitusional potensional sesuai yang dijamin berdasarkan Pasal 515
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara
menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih
supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilihan
Umum tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu
sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh
enam juta rupiah).” [bukti P-3: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109)]
Bahwa Pemohon merupakan anak ketiga dan memiliki 2 abang kandung laki-
laki. Abang kandung pertama bernama Kokoh Josua (karyawan swasta) dan
abang kandung kedua bernama Erwin Fernando (Seorang pengusaha) dan
orang tua bernama Hober Nababan (Seorang PNS) (bukti P-4: Kartu
Keluarga). Kerugian konstitusional terletak kepada Pemohon yang adalah
anggota SAPMA UKI bagian advokasi dan orasi ilmiah yang kerap kali
memberikan orasi ilmiah pada saat berlangsungnya demokrasi pada setiap
kegiatan kampus di tahun-tahun yang lalu sekarang memiliki trauma akibat,
adanya video yang pernah direkam oleh rekan saya sewaktu Pemilihan
Umum karena menyampaikan untuk golput jika aspirasi masyarakat tidak
6
pernah dipenuhi oleh calon presiden maupun calon wakil presiden dimasa
lalu akibatnya baik abang dan orang tua Pemohon memilih untuk golput (tidak
memilih siapa pun) dan pernah kompak untuk menyarankan orang lain untuk
golput semenjak kejadian itu Pemohon dan keluarga tidak mau lagi
mendeklarasikan ataupun menyarankan orang lain supaya golput karena
adanya pasal tersebut. pada saat sekarang ini hampir setiap calon capres
maupun cawapres pernah terindikasi melakukan politik identitas yang belum
lagi ayah selaku orang tua dari Pemohon yang adalah seorang PNS yang
tidak mau masuk dalam ranah politik karena adanya asas netralitas pada (UU
ASN) yang membuat Pemohon memilih golput.
Sistem pemilihan umum merupakan kebijakan dari Pemerintah dan
Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk menjalankan bahwa setiap warga
negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum
berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Realita yang sebenarnya terjadi pada sistem golput telah menyebabkan
banyaknya masyarakat mengalami kerugian konstitusional Seperti kasus
yang
terjadi
pada
kamis
3
Juni
1971
mengutip
berita
https://aclc.kpk.go.id./aksi.informasi/Eksplorasi/20230809-apa-itu-golput-
dan-pengaruhnya-terhadap-politik-berintegritas berjudul “Apa Itu Golput dan
Pengaruhnya terhadap Politik Berintegritas”
Pengakuan Arief Budiman selaku tukang kritik politik profesional (2020)
“istilah golput mulai dikenal semenjak menjelang Pemilihan Umum 1971.
Seperti kasus yang terjadi kamis 3 Juni 1971 mengutip berita, oleh
sekelompok mahasiswa, pemuda dan pelajar meriung di balai budaya
Jakarta. Mereka mendeklarasikan dan mengajak berdirinya golput “Golongan
Putih” sebagai gerakan moral. Di antara tokoh-tokoh yang menjadi motor
gerakan itu, kelompok ini merasa aspirasi politik mereka tidak terwakili oleh
wadah politik formal waktu itu dengan demikian mendeklarasikan atau
mengajak warga negara yang telah masuk sebagai pemilih atau untuk tidak
memilih atau ikut dalam Pemilihan Umum merupakan hak suara mereka
dalam Pemilihan Umum yang telah dijamin Undang-Undang.
7
III. ALASAN PERMOHONAN
Dalil dalil alasan permohonan pemohon dibawah ini memberikan
penjelasan adanya hubungan antara kerugian konstitusional potensional
dimasa akan datang dengan diberlakukannya Pasal 515 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Pasal
28 dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945
1. Bahwa Mahkamah Konstitusi sendiri dalam beberapa putusannya terdapat
bersifat Positive Legislator
Contoh Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat Positive Legislator
a) Bahwa Mahkamah konstitusi sendiri beberapa putusannya bila ditelusuri
lebih dalam terdapat bersifat Positive Legislator, Putusan Mahkamah
Konstitusi yang bersifat Positive Legislator sebagai berikut:
• Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VII/2009
Yang semulanya:
Pasal 28 berbunyi, “Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga
Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 harus
terdaftar sebagai Pemilih.”
Pasal 111 ayat (1) berbunyi, “Pemilih yang berhak mengikuti
pemungutan suara di TPS meliputi: a. Pemilih yang terdaftar pada
Daftar Pemilih Tetap pada TPS yang bersangkutan; dan b. Pemilih
yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tambahan”
Sehingga amar putusannya
Menyatakan Pasal 28 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 42
Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924) adalah
konstitusional sepanjang diartikan mencakup warga negara yang tidak
terdaftar dalam DPT dengan syarat dan cara sebagai berikut:
1. Selain Warga Negara Indonesia yang terdaftar dalam DPT, Warga
Negara Indonesia yang belum terdaftar dalam DPT dapat
menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau Paspor yang masih
berlaku bagi Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri;
8
2. Warga Negara Indonesia yang menggunakan KTP harus
dilengkapi dengan Kartu Keluarga (KK) atau nama sejenisnya;
3. Penggunaan hak pilih bagi Warga Negara Indonesia yang
menggunakan KTP yang masih berlaku hanya dapat digunakan di
Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di RT/RW atau
nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP-
nya;
4. Warga Negara Indonesia sebagaimana disebutkan dalam angka 3
di atas, sebelum menggunakan hak pilihnya, terlebih dahulu
mendaftarkan diri pada KPPS setempat;
5. Warga Negara Indonesia yang akan menggunakan hak pilihnya
dengan KTP atau Paspor dilakukan pada 1 (satu) jam sebelum
selesainya pemungutan suara di TPS atau TPS Luar Negeri
setempat
• Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013
Yang semula para Pemohon meminta:
Pasal 1 angka 1, Pasal 37 ayat (1) huruf f, Pasal 50 ayat (1) huruf a,
Pasal 50 ayat 2 huruf a dan huruf e, Pasal 55 ayat (1), Pasal 56 ayat
(1), Pasal 57 ayat (2), BAB VII yang terdiri atas Pasal 66, Pasal 67,
Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74,
Pasal 75, Pasal 76, dan Pasal 77, serta Pasal 80, Pasal 82, Pasal 83
dan Pasal 84 UU Perkoperasian
[Paragraf 3.24] meskipun Permohonan para Pemohon hanya
mengenai Pasal tertentu, namun oleh karena Pasal tersebut
mengandung materi muatan norma substansial yang menjadi jantung
UU 17/2012, sehingga jikapun hanya pasal-pasal tersebut dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat maka akan menjadi pasal-pasal yang lain dalam UU
17/2012 tidak dapat berfungsi lagi. Oleh karena itu permohonan para
Pemohon harus dinyatakan berasalan menurut hukum untuk seluruh
materi muatan UU 17/2012.
• Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-IX/2011
Yang semula:
9
Pasal 57 ayat (2a) UU 8/2011 menyatakan:
1) Putusan Mahkamah Konstitusi tidak memuat:
2) amar selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2);
3) perintah kepada pembuat undang-undang; dan
4) rumusan norma sebagai pengganti norma dari undang-undang
yang dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945.
[Paragraf 3.13] Adanya Pasal 57 ayat (2a) UU 8/2011 tersebut
berakibat terhalangnya Mahkamah untuk (i) menguji konstitusionalitas
norma; (ii) mengisi kekosongan hukum sebagai akibat putusan
Mahkamah yang menyatakan suatu norma bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat. Sementara itu, proses pembentukan Undang-Undang
membutuhkan waktu yang cukup lama, sehingga tidak dapat segera
mengisi kekosongan hukum tersebut; (iii) melaksanakan kewajiban
hakim konstitusi untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai
hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat;
• Putusan MK Nomor 86/PUU-X/2012
Yang semula
Pasal 18 ayat 2
huruf a “terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang
mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial”;
huruf b “berbentuk lembaga berbadan hukum;
Amar putusan
“terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola
bidang pendidikan, dakwah, dan sosial, atau lembaga berbadan
hukum, harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang,
sedangkan untuk perkumpulan orang, perseorangan tokoh umat Islam
(alim ulama), atau pengurus/takmir masjid/musholla di suatu
komunitas dan wilayah yang belum terjangkau oleh BAZ dan LAZ,
cukup dengan memberitahukan kegiatan pengelolaan zakat dimaksud
kepada pejabat yang berwenang”
10
2. Bahwa Martitah dalam bukunya Mahkamah Konstitusi Dari Negative
Legislature ke Positive Legislature? (Jakarta, 2013) menyatakan terdapat
beberapa pertimbangan bagi Hakim MK dalam mengeluarkan putusan yang
bersifat positive legislator antara lain:
• Faktor keadilan dan kemanfaatan masyarakat;
• Situasi yang mendesak;
• Mengisi rechtvacuum untuk menghindari kekacauan hukum dalam
masyarakat.
3. Bahwa Pada putusan yang mengandung open legal policy tersebut di atas,
MK sering terjebak pada pemaknaan negative legislature maupun positive
legislature, bahkan dalam tubuh MK sendiri terlihat tidak jelas dalam
meletakkan pondasi keberpihakan apakah pada judicial activism atau
judicial restraints;
4. Bahwa dilematisnya kandungan putusan Mahkamah Konstitusi menimbulkan
kebingungan
di
Masyarakat
sendiri,
Pemohon
sendiri
melakukan
penelusuran dan pembedahan beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi yang
menolak permohonan-permohonan sebelumnya dengan dasar Permohonan
yang diajukan merupakan kewenangan pembentuk undang-undang seperti
contoh:
Putusan MK Nomor 46/PUU-XIV/2016 terkait pengujian Pasal 284 KUHP
yang menolak perluasan makna zina yang selama ini hanya menjerat
pelaku perzinahan laki-laki beristri dan perempuan bersuami, padahal
perzinahan di luar itu (misalnya di kalangan remaja) faktanya telah
merusak sistem tatanan sosial dan keluarga.
Dalam permohonan tersebut, pemohon meminta MK memperjelas rumusan
delik kesusilaan yang diatur dalam Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam putusannya, lima
hakim
konstitusi berpendapat bahwa substansi permohonan dimaksud
sudah menyangkut perumusan delik atau tindak pidana baru yang mengubah
secara mendasar baik subjek yang dapat dipidana, perbuatan yang dapat
dipidana, sifat melawan hukum perbuatan tersebut, maupun sanksi/ancaman
11
pidananya. “Sehingga hal itu sesungguhnya telah memasuki wilayah
‘criminal policy’.
Dalam Putusan tersebut MK memiliki argumentasi bahwa kewenangan
perluasan pidana adalah kewenangan pembentuk undang-undang, yang
intinya menyerahkan pengaturan pidana kepada pembentuk undang-
undang (open legal policy)
Sedangkan dari putusan MK mengandung Positive Legislator atau Open Legal
Policy sebagaimana diuraikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
48/PUU-IX/2011 diatas, Mahkamah Konstitusi memiliki alasan menambah
norma baru dengan pertimbangan:
a. mengisi kekosongan hukum sebagai akibat putusan Mahkamah yang
menyatakan suatu norma bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sementara itu, proses
pembentukan Undang-Undang membutuhkan waktu yang cukup lama,
sehingga tidak dapat segera mengisi kekosongan hukum tersebut;
b. melaksanakan kewajiban hakim konstitusi untuk menggali, mengikuti, dan
memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam
masyarakat.
5. Bahwa sikap mendeklarasikan atau mengajak warga masyarakat golput
kerap kali disalahgunakan oleh aparat penegak hukum seperti anggota Polri
dan kerap kali mengambil keuntungan sendiri yang tidak berlandasan dengan
sistem demokrasi dan negara hukum. Hal ini pernah terjadi dan kasus ini
masih hangat hangatnya seorang Pengacara publik di LBH Jakarta, Arif
Maulana, Pemohon mengutip dari laman berita www.bbc.com yang berjudul
“Golput Adalah Hak”
berikut penyampaiannya:
“Golput adalah salah satu bentuk ekpresi politik dan merupakan hak warga
negara. Opsi untuk tidak memilih adalah pilihan dan ini adalah bagian dari
ekpresi kedaulatan rakyat. Hari ini, rakyat melihat tidak hanya pimpinan
politiknya yang tidak beres, tapi juga sistem politik yang harusnya menjamin
prinsip-prinsip demokrasi, menjamin persamaan di muka hukum, persamaan
ekonomi, sosial, dan budaya bagi masyarakat, bagi rakyat, itu tidak ada,"
12
Sikap golput, ujarnya. dilindungi oleh Konvensi Internasional tentang Hak
Sipil dan Politik (ICCPR), UUD 1945, dan Undang-Undang Hak Asasi
Manusia (HAM).
6. Bahwa sikap mendeklarasikan atau mengajak warga negara golput bisa
dipidana sudah tidak relevan dan menimbulkan kerugian domino effect ke
Masyarakat:
a. permasalahannya banyak warga negara atau masyarakat yang secara
terang terangan mendeklarasikan maupun kerap kali mengajak orang lain
baik di media sosial maupun di muka umum untuk golput dan tidak memilih
siapa pun pada Pemilihan Umum yang akan datang.
b. Sering terjadi pengambilan keuntungan sepihak oleh aparat penegak
hukum sebagai bentuk yang dimanfaatkan oleh oknum anggota polisi
untuk dapat menuntut dan menjatuhi hukum kepada warga masyarakat.
7. Bahwa dengan dilarangnya mendeklarasikan atau mengajak warga
masyarakat golput pada saat pemungutan suara sudah kurang relevan lagi.
Sebab, hal ini justru merusak citra domokrasi negara hukum yang selama ini
telah dibangun. Di samping itu di lihat dari sisi masyarakat justru mematikan
sikap demokrasi dan penyampaian informasi bebas di muka umum. Dari sisi
penegakan hukum sikap mendeklarasikan atau mengajak warga masyarakat
golput pada saat pemungutan suara dapat dipidana menimbulkan
kebingungan pada aparat penegak hukum anggota
Polri
mendorong
anggota Polri sebagai penegak hukum berbuat menyimpang dengan
mensiasati aturan. Sedang dari perspektif kualitas penegakan hukum negara
berlandaskan demokrasi lambat pencapaiannya.
8. Bahwa dengan hadirnya atau dipertahankannya Pasal pelarangan terhadap
mendeklarasikan ataupun mengajak warga negara untuk golput pada saat
pemungutan suara akan berkelanjutan dan menumbuhkan lahan basah
praktik gelap mata atau perbuatan curang lain oleh segelintir orang maupun
oknum penegak hukum, sehingga ini dapat pula menimbulkan traumatik
kepada warga masyarakat yang semakin tinggi dan melarang warga
masyarakat menyampaikan inspirasi bebasnya penyampaian pendapat dan
yang akan membuat masyarakat takut menyampaikan inspirasinya di muka
13
umum. Hal ini didukung dengan pernyataan Komisioner Komisi Pemilihan
Umum, Hadar N. Gumay
Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Hadar N. Gumay menyampaikan
bahwa Golput bukan hanya disebabkan keengganan untuk memilih, namun
juga bisa terjadi karena berbagai halangan, misalnya disabilitas. Untuk itu,
perlu dibangun kesadaran, misalnya, untuk memberikan akses yang layak
bagi pemilih disabilitas. Sebab mereka pun adalah warga negara yang
memiliki hak politik untuk memilih, yang dijamin oleh konstitusi.
9. Bahwa dengan dilarangnya mendeklarasikan ataupun mengajak warga
masyarakat untuk golput pada saat pemungutan suara akan terus membuat
masyarakat semakin takut dalam menyampaikan pendapatnya di muka
umum. Selain itu Ada beberapa hal yang menyebabkan seseorang memilih
golput atau tidak bisa mencoblos, antara lain:
Apatis Terhadap Politik
Mengingat banyaknya Masyarakat yang bersikap apatis terhadap politik
menjadi salah satu penyebab tingginya angka golput. Masyarakat dengan
tipe seperti ini tidak lagi peduli dengan urusan politik, bahkan tidak juga
mencari tahu apa itu golput dan risiko jika memilih untuk golput pada setiap
Pemilihan Umum.
Ketidakpedulian serta ketidakpercayaan masyarakat tersebut muncul karena
mereka merasakan bahwa tidak ada dampak positif yang terjadi padanya
setelah pemilihan. Sementara, berita korupsi yang dilakukan oleh para
pemimpin serta wakil rakyat semakin meningkatkan apatis masyarakat
terhadap para pejabat.
Padahal, golput tidak akan menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah
tersebut. Justru dengan menggunakan hak pilih saat Pemilihan Umum, maka
masyarakat bisa memilih pemimpin berintegritas dan antikorupsi sehingga
pemerintahan dapat dijalankan secara bersih, antikorupsi, adil, dan merata.
Masyarakat harus bisa menciptakan pemerintahan yang berintegritas dengan
berani menolak politik uang menjelang Pemilihan Umum. Bersikap jujur pada
diri sendiri dan dengan berani menolak politik uang dalam bentuk apapun
akan menciptakan pemerintahan yang lebih bersih dan peduli pada rakyatnya.
14
Tidak Tahu Adanya Pemilihan Umum
Dalam Pemberitaan Pemilihan Umum di media massa atau media sosial,
ternyata tidak membuat semua orang mengetahui tanggal pasti diadakannya
Pemilihan Umum. Pada Pemilihan Umum 2019 yang lalu, hasil survei LSI
yang diadakan sebulan sebelum hari pencoblosan menunjukkan mayoritas
tidak mengetahui tanggal pasti diadakannya Pemilihan Umum.
Dari 1.200 responden, 29,5 persen menyatakan tidak tahu bahwa April akan
diadakan Pemilihan Umum, sedangkan 24,2 persen yang bisa menjawab
bulannya, tidak dapat menjawab tanggal pasti diadakannya Pemilihan Umum.
Di masa penyelenggaraan Pemilihan Umum, KPK turut berperan serta dalam
menyosialisasikan dan mengajak masyarakat untuk menjadi pemilih yang
cerdas agar
dapat
memilih
calon
pemimpin
yang
berintegritas.
Contohnya dengan menolak serangan fajar dan tidak memilih pemimpin
maupun partai politik yang memberikannya.
Tidak Terfasilitasi
Banyaknya Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan warga
negara Indonesia lainnya untuk memberikan suara di hari Pemilihan Umum.
Sayangnya, keterbatasan yang dimiliki seringkali menghambat mereka dalam
mencoblos. Misalnya tidak ada bantuan untuk pergi menuju ke lokasi TPS
dan tidak tersedianya surat suara khusus bagi disabilitas.
10. Bahwa Seharusnya penyampaian berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan seharusnya dilindungi sesuai dengan
amanah Undang-Undang. Mendeklarasikan ataupun mengajak orang lain
golput pada saat pemungutan suara adalah hak setiap warga negara dan
bukan kewajiban yang harus dilindungi oleh Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia.
Hal yang penting untuk dijadikan dasar pertimbangan mendasar adalah
bahwa setiap warga negara berhak menyampaikan pikirannya oleh karena
dijamin oleh Undang-Undang dan tidak dapat di tuntut selama menjalankan
demokrasi dengan cara yang baik dan tidak merusak fasilitas negara oleh
karena itu setiap demokrasi harus tetap dilakukannya pengawasan,
pendampingan serta perlindungan terhadap setiap warga negara.
15
11. Kelemahan pasal mendeklarasikan ataupun mengajak orang lain untuk golput
dapat dipidana ini banyak sekali yaitu, tidak semua aparat penegak hukum
mengerti unsur dari pasal ini dan kadang rancu hingga membuat penegak
hukum bingung ingin menegakkan yang mana, selanjutnya banyak sekali
warga negara atau masyarakat yang dapat dijatuhi hukuman atau pidana
karena diberlakukannya pasal yang mengikat baik dalam media sosial
ataupun di muka umum dapat terdampak dan menimbulkan adanya
disobedience.
Keberlakuan dibuatnya pasal dapatnya dipidana orang yang mengajak orang
lain golput yang dikeluarkan pemerintah terkesan tergesa-gesa tanpa
mengkaji dampak lain dari penerapan penegakan hukum. Kebebasan
penyampaian pikiran oleh masyarakat sudah tepat diterapkan karena
penyampaian pikiran ataupun pendapat dijamin dan
dilindungi
oleh
Undang-Undang sepanjang tidak merugikan hak atau melanggar hak orang
lain. Di berlakukannya pasal ini tidak hanya berbicara mengenai hak asasi
manusia saja, tetapi bagaimana penerapan hukum tersebut dilakukan
dengan konsisten sebagaimana yang diterapkan di Amerika. Maka dari itu
pemerintah harusnya lebih fokus untuk memperbaiki fasilitas pemungutan
suara saja. Diberlakukannya pasal ini bagus untuk meningkatkan kesadaran
masyarakat, tapi ironi bila sebuah diberlakukannya pasal yang bagus ini akan
berakhir sia-sia.
Terakhir, dalam pengambilan kebijakan, pemerintah harus melibatkan pihak
lain untuk melakukan monitoring dan evaluasi agar penerapan hukum ini
berjalan dengan baik dan memiliki progres setiap dekadenya. Pemerintah
juga
harus
memetakan
keadaan
geografis,
kependudukan
dan
perekonomian dengan melibatkan stakeholder agar penerapan hukum ini ini
saling berkesinambungan.
IV. PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,
dengan ini Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
16
Menyatakan Undang-Undang Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6109) bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional)
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai
“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara
menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih
supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilihan
Umum tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu
sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh
enam juta rupiah).”
2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara R epublik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-4, sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi KTP atas nama Jonatan Ferdy;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Keluarga.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Risalah Sidang
dan Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan putusan ini.
17
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109,
selanjutnya disebut UU 7/2017), terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan Pemohon;
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
perihal kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon, Mahkamah
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Mahkamah telah menerima permohonan Pemohon bertanggal 27 Oktober 2023
perihal permohonan pengujian norma Pasal 515 UU 7/2017 terhadap UUD 1945
pada tanggal 27 Oktober 2023 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah;
2. Permohonan Pemohon a quo telah diperiksa dalam Sidang Pemeriksaan
Pendahuluan pada hari Kamis, tanggal 9 November 2023 pukul 14.30 WIB [vide
Risalah Sidang Pemeriksaan Pendahuluan tanggal 9 November 2023];
18
3. Dalam Pemeriksaan Pendahuluan dimaksud, Majelis Panel memberikan nasihat
kepada Pemohon perihal permohonan Pemohon. Dalam persidangan tersebut,
Majelis Panel Mahkamah memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk
memperbaiki permohonan Pemohon yang akan diperiksa pada Sidang
Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda Perbaikan Permohonan Pemohon;
4. Mahkamah
telah
menyelenggarakan
Sidang
Pemeriksaan
Perbaikan
Permohonan Pemohon pada hari Kamis, tanggal 23 November 2023, pukul 8.30
WIB. Namun, Pemohon tidak hadir dalam persidangan dimaksud karena alasan
sakit dengan mengirimkan pesan melalui pesan singkat (WhatsApp) yang
diterima oleh Juru Panggil Mahkamah dan Surat Rekomendasi Istirahat
bertanggal 23 November 2023. Selain itu Pemohon juga tidak menyampaikan
Perbaikan Permohonan Pemohon.
Berdasarkan hal-hal di atas, oleh karena Pemohon tidak mengajukan
perbaikan permohonan, dengan merujuk ketentuan Pasal 46 ayat (4) PMK 2/2021
maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan awal, yaitu
permohonan Pemohon bertanggal 27 Oktober 2023 perihal Permohonan Pengujian
norma Pasal 515 UU 7/2017 terhadap UUD 1945 sebagaimana telah diregistrasi
oleh Mahkamah dengan Registrasi Nomor 142/PUU-XXI/2023.
[3.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan awal Pemohon tersebut,
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
Bahwa Pemohon dalam uraian kedudukan hukumnya menjelaskan
memiliki kerugian hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945 yang
menyatakan “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” (Bukti P-2
salinan UUD 1945). Selain itu, Pemohon juga menjelaskan Alasan Permohonan
Pemohon dengan judul “Dalil-dalil alasan permohonan Pemohon di bawah ini
memberikan penjelasan
adanya hubungan antara kerugian konstitusional
potensional di masa akan datang dengan diberlakukannya Pasal 515 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Pasal
28 dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945”.
19
Setelah Mahkamah mencermati secara saksama dalil permohonan
Pemohon berikut alat bukti yang diajukan oleh Pemohon, menurut Mahkamah Bukti P-
2 yang diajukan oleh Pemohon, berupa Salinan UUD 1945 adalah UUD 1945 sebelum
dilakukan perubahan. Sehingga, pasal yang digunakan oleh Pemohon untuk
menjelaskan adanya anggapan kerugian hak konstitusional sekaligus juga dijadikan
sebagai dasar pengujian norma Pasal 515 UU 7/2017, yaitu Pasal 28F UUD 1945 tidak
ditemukan dalam Salinan UUD 1945 yang digunakan sebagai bukti Pemohon.
Terhadap dalil dan bukti yang diajukan oleh Pemohon tersebut, Mahkamah
berpendapat bahwa dalil-dalil Pemohon dimaksud tidak dapat dibuktikan dengan bukti
yang benar.
Bahwa selain itu, Pemohon dalam menjelaskan atau menguraikan antara
alasan permohonan (posita) tidak sinkron dengan petitum yang dimohonkan oleh
Pemohon kepada Mahkamah sebagaimana dinyatakan pada Petitum permohonan
angka 1. Dalam menguraikan alasan permohonannya, Pemohon menjelaskan
menguji norma Pasal 515 UU 7/2017 yang menyatakan “Setiap orang yang dengan
sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau
materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih
peserta pemilihan umum tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara
tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam
juta rupiah)” terhadap UUD 1945 secara bersyarat. Namun, setelah Mahkamah
mencermati secara saksama Petitum permohonan Pemohon pada angka 1, tidak
ditemukan adanya perubahan atau perbedaan rumusan norma dimaksud
sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, yaitu “Menyatakan norma Pasal 515
UU 7/2017 bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan
UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai
“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau
memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan
hak pilihnya atau memilih peserta pemilihan umum tertentu atau menggunakan hak
pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp
36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)”. Pemaknaan norma Pasal 515 UU
7/2017 yang dimohonkan Pemohon ini sama dengan rumusan norma aslinya. Dengan
20
demikian menurut Mahkamah permohonan Pemohon tidak jelas dan tidak dapat
dipahami adanya ketersambungan antara alasan-alasan permohonan (posita)
dengan apa yang dimohonkan (petitum) oleh Pemohon, sehingga menurut
Mahkamah permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur). Oleh karena itu,
berkenaan dengan kedudukan hukum dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dalam permohonan a quo tidak
dipertimbangkan lebih lanjut, karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
[4.2]
Permohonan Pemohon kabur;
[4.3] Kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan
lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
21
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams,
Manahan M.P. Sitompul, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Kamis, tanggal dua puluh tiga, bulan November, tahun dua ribu dua
puluh tiga, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh sembilan, bulan November, tahun
dua ribu dua puluh tiga, selesai diucapkan pukul 15.30 WIB, oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny
Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams,
Manahan M.P. Sitompul, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Achmad Edi Subiyanto sebagai Panitera Pengganti, dengan
dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden
atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
M. Guntur Hamzah
22
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Achmad Edi Subiyanto
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109,
selanjutnya disebut UU 7/2017), terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan Pemohon;
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
perihal kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon, Mahkamah
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Mahkamah telah menerima permohonan Pemohon bertanggal 27 Oktober 2023
perihal permohonan pengujian norma Pasal 515 UU 7/2017 terhadap UUD 1945
pada tanggal 27 Oktober 2023 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah;
2. Permohonan Pemohon a quo telah diperiksa dalam Sidang Pemeriksaan
Pendahuluan pada hari Kamis, tanggal 9 November 2023 pukul 14.30 WIB [vide
Risalah Sidang Pemeriksaan Pendahuluan tanggal 9 November 2023];
18
3. Dalam Pemeriksaan Pendahuluan dimaksud, Majelis Panel memberikan nasihat
kepada Pemohon perihal permohonan Pemohon. Dalam persidangan tersebut,
Majelis Panel Mahkamah memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk
memperbaiki permohonan Pemohon yang akan diperiksa pada Sidang
Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda Perbaikan Permohonan Pemohon;
4. Mahkamah
telah
menyelenggarakan
Sidang
Pemeriksaan
Perbaikan
Permohonan Pemohon pada hari Kamis, tanggal 23 November 2023, pukul 8.30
WIB. Namun, Pemohon tidak hadir dalam persidangan dimaksud karena alasan
sakit dengan mengirimkan pesan melalui pesan singkat (WhatsApp) yang
diterima oleh Juru Panggil Mahkamah dan Surat Rekomendasi Istirahat
bertanggal 23 November 2023. Selain itu Pemohon juga tidak menyampaikan
Perbaikan Permohonan Pemohon.
Berdasarkan hal-hal di atas, oleh karena Pemohon tidak mengajukan
perbaikan permohonan, dengan merujuk ketentuan Pasal 46 ayat (4) PMK 2/2021
maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan awal, yaitu
permohonan Pemohon bertanggal 27 Oktober 2023 perihal Permohonan Pengujian
norma Pasal 515 UU 7/2017 terhadap UUD 1945 sebagaimana telah diregistrasi
oleh Mahkamah dengan Registrasi Nomor 142/PUU-XXI/2023.
[3.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan awal Pemohon tersebut,
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
Bahwa Pemohon dalam uraian kedudukan hukumnya menjelaskan
memiliki kerugian hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945 yang
menyatakan “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” (Bukti P-2
salinan UUD 1945). Selain itu, Pemohon juga menjelaskan Alasan Permohonan
Pemohon dengan judul “Dalil-dalil alasan permohonan Pemohon di bawah ini
memberikan penjelasan
adanya hubungan antara kerugian konstitusional
potensional di masa akan datang dengan diberlakukannya Pasal 515 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Pasal
28 dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945”.
19
Setelah Mahkamah mencermati secara saksama dalil permohonan
Pemohon berikut alat bukti yang diajukan oleh Pemohon, menurut Mahkamah Bukti P-
2 yang diajukan oleh Pemohon, berupa Salinan UUD 1945 adalah UUD 1945 sebelum
dilakukan perubahan. Sehingga, pasal yang digunakan oleh Pemohon untuk
menjelaskan adanya anggapan kerugian hak konstitusional sekaligus juga dijadikan
sebagai dasar pengujian norma Pasal 515 UU 7/2017, yaitu Pasal 28F UUD 1945 tidak
ditemukan dalam Salinan UUD 1945 yang digunakan sebagai bukti Pemohon.
Terhadap dalil dan bukti yang diajukan oleh Pemohon tersebut, Mahkamah
berpendapat bahwa dalil-dalil Pemohon dimaksud tidak dapat dibuktikan dengan bukti
yang benar.
Bahwa selain itu, Pemohon dalam menjelaskan atau menguraikan antara
alasan permohonan (posita) tidak sinkron dengan petitum yang dimohonkan oleh
Pemohon kepada Mahkamah sebagaimana dinyatakan pada Petitum permohonan
angka 1. Dalam menguraikan alasan permohonannya, Pemohon menjelaskan
menguji norma Pasal 515 UU 7/2017 yang menyatakan “Setiap orang yang dengan
sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau
materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih
peserta pemilihan umum tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara
tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam
juta rupiah)” terhadap UUD 1945 secara bersyarat. Namun, setelah Mahkamah
mencermati secara saksama Petitum permohonan Pemohon pada angka 1, tidak
ditemukan adanya perubahan atau perbedaan rumusan norma dimaksud
sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, yaitu “Menyatakan norma Pasal 515
UU 7/2017 bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan
UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai
“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau
memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan
hak pilihnya atau memilih peserta pemilihan umum tertentu atau menggunakan hak
pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp
36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)”. Pemaknaan norma Pasal 515 UU
7/2017 yang dimohonkan Pemohon ini sama dengan rumusan norma aslinya. Dengan
20
demikian menurut Mahkamah permohonan Pemohon tidak jelas dan tidak dapat
dipahami adanya ketersambungan antara alasan-alasan permohonan (posita)
dengan apa yang dimohonkan (petitum) oleh Pemohon, sehingga menurut
Mahkamah permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur). Oleh karena itu,
berkenaan dengan kedudukan hukum dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dalam permohonan a quo tidak
dipertimbangkan lebih lanjut, karena dinilai tidak ada relevansinya.
4.
