PUU
Tahun 2025
141/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Almizan Ulfa, SE, Ms.C. (Pemohon I), Dr Wazri Abdullah Afifi (Pemohon II), Ahmad Suardi, SH, MH, C.Med (Pemohon III), Thomas Rizki Ali, S.IP., M.IP. (Pemohon IV) dan Randiek Akbar Ulfa (Pemohon V)
Tanggal Putusan: 2025-09-08
UU Diuji: UU 24/2003, UU 12/2011, UU 7/2017, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 141/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
: Almizan Ulfa, S.E., MS
Pekerjaan
: Pensiunan ASN Kementerian Keuangan
Alamat
: Bojong Gede Indah B/12 RT 001 RW 018,
Kelurahan Bojong Gede, Kabupaten Bogor,
Provinsi Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon I;
2.
Nama
: Dr. Wazri Abdullah Afifi
Pekerjaan
: Dosen
Alamat
: Taman Buaran Indah Blok V Nomor 431,
RT 007 RW 014, Kelurahan Klender,
Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon II;
3.
Nama
: Ahmad Suardi, S.H., M.H.
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Alamat
: Jalan Pinus Elok III RT 006 RW 009,
Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung,
Jakarta Timur
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon III;
4.
Nama
: Thomas Rizki Ali, S.IP., M.IP.
Pekerjaan
: Magang di Partai Masyumi dan LSM Jakarta
2
Alamat
: Kampung Kramat RT 002 RW 015, Kelurahan
Cililitan, Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pemohon IV;
5.
Nama
: Randiek Akbar Ulfa
Pekerjaan
: Mahasiswa ISI Yogyakarta
Alamat
: Bojong Gede Indah B/12 RT 001 RW 018,
Kelurahan Bojong Gede, Kecamatan Bojong
Gede, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon V;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon V disebut sebagai -------------------
---------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 7 Agustus 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 7 Agustus 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon
Nomor 144/PUU/PAN.MK/AP3/08/2025, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 141/PUU-XXIII/2025 pada
tanggal 12 Agustus 2025, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada
tanggal 2 September 2025, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945 telah diatur di
dalam ketentuan:
a) Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945 yang berbunyi: “Kekuasaan kehakiman
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang
berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
3
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata
usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
b) Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi: “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar,
memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus
pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum”;
c) Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI)
Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah
diubah dengan UU RI Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi,
yang berbunyi: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”;
d) Pasal 29 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan
Kehakiman, yang berbunyi: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a.
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”;
e) Pasal 9 ayat (1) UU RI Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir melalui UU RI Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, yang berbunyi: “Dalam hal Undang-
Undang diduga bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah
Konstitusi”;
4
f) Pasal 2 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang, selengkapnya menyatakan:
i. Ayat (1) :Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu.
ii. Ayat (2) :Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa Permohonan Pengujian Formil dan/atau Pengujian Materiil.
iii. Ayat (5) :Pengujian Materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat,
pasal, dan/atau bagian dari Undang-Undang atau Perppu yang
dianggap bertentangan dengan UUD 1945;
2. Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, maka Mahkamah
Konstitusi, selanjutnya disebut Mahkamah, diberi wewenang oleh UUD NRI
1945 dan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku sebagai Pelindung
Konstitusi (the guardian of constitution). Oleh karena itu MKRI memiliki
kewajiban memberikan Penafsiran (the sole interpreter of constitution)
terhadap sebuah ketentuan pasal-pasal dalam suatu undang-undang yang
dianggap merugikan Hak Konstitusional Pemohon sehingga tercapai keadilan
bagi Pemohon, dan memberikan penjelasan bahwa semua produk hukum di
bawah UUD NRI 1945 sejalan dengan Nilai-Nilai Konstitusi, dan juga memberi
penafsiran yang jelas terhadap pasal demi pasal dalam Undang-Undang di
bawah UUD NRI 1945, sehingga pasal-pasal di bawah UUD NRI 1945 tersebut
memiliki kepastian hukum dan menjadi terang, sehingga tidak multitafsir dan
ditafsirkan secara semena-mena oleh penyelenggara negara, dalam hal ini
oleh Pembuat Undang-Undang;
3. Bahwa dalam hal ini, Para Pemohon baik bersama-sama maupun secara
sendiri-sendiri
memohon
agar
Mahkamah
melakukan
pengujian
konstitusionalitas Pasal 393 ayat (2), Pasal 397 ayat (1), Pasal 398 ayat (2),
Pasal 402 ayat (2), dan Pasal 405 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, masing-masing sebagai berikut. Bukti [P-6]
a) Pasal 393 ayat (2) selengkapnya berbunyi “PPK melakukan rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu sebagaimana
5
dimaksud pada ayat (1) dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu
dan Panwaslu Kecamatan.”
b) Pasal 397 ayat (1) selengkapnya berbunyi “PPLN melakukan rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon dan Partai Politik
Peserta Pemilu dari seluruh KPPSLN di wilayah kerjanya serta melakukan
penghitungan perolehan suara yang diterima melalui pos dengan
disaksikan oleh saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Panwaslu LN.”
c) Pasal 398 ayat (2) selengkapnya berbunyi “KPU Kabupaten/Kota
melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta
Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat yang dihadiri
saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu Kabupaten/Kota.”
d) Pasal 402 ayat (2) berbunyi selengkapnya “KPU Provinsi melakukan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu dalam
rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu” dan
e) Pasal 405 ayat (2) selengkapnya berbunyi “KPU melakukan rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu, dalam rapat yang
dihadiri, saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu.”
4. Bahwa Para Pemohon baik bersama maupun secara sendiri-sendiri dengan ini
menyatakan bahwa: (i) Pasal 393 ayat (2); (ii) Pasal 397 ayat (1); (iii) Pasal
398 ayat (2), dan (iv) Pasal 402 ayat (1) UU a quo bertentangan, dan, Pasal
405 ayat (2) UU a quo bertentangan secara bersyarat, terhadap UUD NRI
1945, berdasarkan posita batu uji: (i) Alinea Keempat Pembukaan; (ii) Pasal
22E ayat (1); (iii) Pasal 23 ayat (1); (iv) Pasal 27 ayat (3), dan (v) Pasal 28 D
ayat (3) UUD NRI 1945, masing-masing adalah sebagai berikut:
a) Alinea Keempat Pembukaan, antara lain berbunyi: “..........Pemerintah
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan
kehidupan
bangsa,.....dengan
berdasarkan
kepada
..........serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.”
6
b) Pasal 22E ayat (1), selengkapnya berbunyi “Pemilihan umum dilaksanakan
secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun
sekali.”
c) Pasal 23 ayat (1), selengkapnya berbunyi “Anggaran pendapatan dan
belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara
ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara
terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.”
d) Pasal 27 ayat (3) selengkapnya berbunyi “Setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”
e) Pasal 28 D ayat (3) selengkapnya berbunyi “Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”
5. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, MKRI berwenang untuk memeriksa,
mengadili dan memutus permohonan a quo.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
II.2 Dasar Hukum (Legal Perpectives)
6. Bahwa kedudukan hukum/legal standing merupakan syarat yang harus
dipenuhi oleh setiap pemohon untuk mengajukan permohonan pengujian
Undang – undang terhadap UUD NRI 1945 kepada MK sebagaimana diatur
dalam Pasal 51 ayat (1) UU RI No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi yang berbunyi “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang”, yaitu:
i. Perorangan warga negara Indonesia;
ii. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
iii. Badan hukum publik atau privat; atau
iv. Lembaga negara.
7
7. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU RI No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi Juncto. Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 02/PMK/2021
tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
mengatakan Pemohon pengujian undang-undang adalah “Pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu.” Selanjutnya dalam Penjelasan atas
Pasal 51 ayat (1) undang-undang a quo, disebutkan yang dimaksud dengan
hak konstitusional” adalah “hak-hak yang diatur dalam UUD Tahun 1945”;
a) Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka terdapat dua syarat yang
harus dipenuhi untuk dapat bertindak sebagai pihak dalam mengajukan
permohonan pengujian Undang-undang, yakni pertama, yang memiliki
kualifikasi sebagai Para Pemohon atau legal standing dalam perkara
pengujian Undang-undang. Kedua, adanya kerugian konstitusional Para
Pemohon oleh berlakunya suatu Undang-undang;
b) Bahwa oleh karena itu, Para Pemohon menguraikan kedudukan hukum
(Legal Standing) Para Pemohon dalam mengajukan permohonan
pengujian Pasal 381 ayat (1), Pasal 393 ayat (2), Pasal 397 ayat (1), Pasal
398 ayat (2), Pasal 402 ayat (2), Pasal 405 ayat (2), dan Pasal 412 UU RI
No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagai berikut :
i. Pertama, Kualifikasi sebagai Pemohon.
Bahwa kualifikasi Pemohon I, II, III, IV, dan V berkualifikasi sebagai
Perorangan Warga Negara Indonesia (WNI), Bukti KTP [P-1], [P-2], [P-
3], [P-4], dan [P-5], mempunyai hak memilih dan dipilih baik dalam
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) maupun dalam Pemilu. Hak memilih
para Pemohon a quo dibuktikan dengan bukti DPT [P-5A].
ii. Kedua, Kerugian Konstitusional Para Pemohon.
i. Bahwa parameter kerugian konstitusional berdasarkan yurisprudensi
Mahkamah Konsitusi sebagaimana tertuang dalam Putusan Perkara
Nomor 006/PUU-III/2005 Jo. Perkara Nomor 11/PUU-V/2007 dan
diatur pula dalam PMK 2 Tahun 2021 memberikan batasan tentang
kualifikasi pemohon dalam pengajuan permohonan pengujian
undang-undang sebagai berikut:
8
ii. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
iii. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon tersebut
dianggap (oleh Pemohon) telah dirugikan oleh suatu undang-undang
yang diuji;
iv. Kerugian konstitusional Pemohon dimaksud bersifat spesifik (khusus)
dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
v. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional
(causa verband) dan berlakunya undang-undang atau Perppu yang
dimohonkan pengajuan untuk diuji;
vi. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak
lagi terjadi.
II.2 Hak dan Kerugian Konstitusional Bersama Para Pemohon
II.2.1.A Hak Konstitusional Para Pemohon A Quo Yang Dijamin dalam Alinea
Keempat Pembukaan, Pasal 22E ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 27 ayat (3),
Pasal 28 D ayat (1), dan Pasal 28 D ayat (3) UUD 1945
25.A Bahwa para Pemohon a quo mempunyai hak konstitusional yang
diberikan oleh UUD 1945, yaitu hak untuk memperoleh perlindungan,
kesejahteraan, dan kecerdasan dari negara, hak untuk hadirnya,
terlaksananya Pemilu secara jujur, hak untuk menerima manfaat, secara
langsung
atau
tidak
langsung,
dari
setiap
rupiah
belanja
negara/pemerintah, hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama
dalam pemerintahan, hak untuk memajukan diri, mendapat jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum berdasarkan prinsip prinsip negara
hukum yang mendasarkan pada keadilan serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum, serta bebas dari perlakuan diskriminatif sebagaimana
dijamin dalam Alinea Keempat Pembukaan, Pasal 22E ayat (1), Pasal
23 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 D ayat (1), dan Pasal 28 D ayat
(3) UUD 1945 yang berbunyi:
9
Alinea Keempat Pembukaan:
“..........Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,.....dengan
berdasarkan kepada ..........serta dengan mewujudkan suatu keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Pasal 22E ayat (1):
“Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.”
Pasal 23 ayat (1):
“Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari
pengelolaan keuangan
negara ditetapkan setiap tahun dengan
undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka
dan
bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Pasal 27 ayat (3):
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”
Pasal 28 D ayat (1):
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.”
Pasal 28 D ayat (3):
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan”
II.2.1.B Kerugian Konstitusional para Pemohon A quo atas Pemberlakuan
Pasal 393 ayat (2), Pasal 397 ayat (1), Pasal 398 ayat (2), Pasal 402 ayat (2), dan
Pasal 405 ayat (2), Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
25.B Bahwa pemberlakuan Pasal 393 ayat (2), Pasal 397 ayat (1), Pasal 398
ayat (2), Pasal 402 ayat (2), dan Pasal 405 ayat (2), Undang-Undang
No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum masing-masing
selengkapnya berbunyi:
Pasal 393 ayat (2)
“PPK melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat yang
dihadiri saksi Peserta Pemilu dan Panwaslu Kecamatan.”
Pasal 397 ayat (1)
“PPLN melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
Pasangan Calon dan Partai Politik Peserta Pemilu dari seluruh KPPSLN
di wilayah kerjanya serta melakukan penghitungan perolehan suara
10
yang diterima melalui pos dengan disaksikan oleh saksi Peserta Pemilu
yang hadir dan Panwaslu LN.”
Pasal 398 ayat (2)
“KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu
Kabupaten/Kota.”
Pasal 402 ayat (2)
“KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara Peserta Pemilu dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu.”;
Pasal 405 ayat (2)
“KPU melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
Peserta Pemilu, dalam rapat yang dihadiri, saksi Peserta Pemilu dan
Bawaslu.”
merugikan hak-hak konstitusional para Pemohon a quo yang diberikan
oleh UUD 1945 tersebut di atas, sebagai berikut”
a) Hak Konstitusional para Pemohon a quo yang diberikan Alinea
Keempat Pembukaan “..........Pemerintah Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia
dan
untuk
memajukan
kesejahteraan
umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa,.....dengan berdasarkan kepada
..........serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.” Dirugikan oleh berlakunya Pasal-Pasal a quo
karena sebagai Pemilih, para Pemohon a quo akan mengerahkan
berbagai sumber-sumber langkah yang mereka miliki untuk berhasil
memilih calon-calon pejabat negara (presiden/wakil presiden,
anggota DPR/DPD, gubernur/wakil gubernur, wali kota/wakil wali
kota, bupati/wakil bupati, dan anggota DPRD) yang memiliki
kapasitas dan integritas yang diperlukan untuk memenuhi amanah
Alinea Keempat Pembukaan termaksud, namun pengorbanan para
Pemohon a quo tersebut berpotensi sia-sia, mubazir, karena Pasal-
Pasal a quo menggiring, berlakunya kegiatan rekapitulasi manual
berjenjang tidak cerdas, kamuflase dan mubazir, terjadinya fraud,
kecurangan Pemilu yang berpola Terstruktur, Sistematis, dan Masif
(TSM), sedemikian rupa sehingga potensi sebagian, atau, bahkan
sebagian besar, calon-calon pejabat negara yang curang dan tidak
11
memiliki kapasitas dan integritas yang diperlukan menjadi jauh lebih
besar untuk terpilih, mengalahkan calon-calon para Pemohon a quo.
Kerugian konstitusional para Pemohon a quo berpotensi tidak akan
atau tidak lagi terjadi jika Pasal-Pasal a quo dinyatakan tidak
konsisten dengan UUD1945 dan tidak memiliki hukum yang
mengikat.
b) Hak Konstitusional para Pemohon a quo yang diberikan Pasal 22E
ayat (1), selengkapnya berbunyi “Pemilihan umum dilaksanakan
secara
langsung,
umum,
bebas,
rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.” Dirugikan oleh
berlakunya Pasal-Pasal a quo karena sebagai Pemilih, para
Pemohon a quo akan mengerahkan berbagai sumber-sumber
langkah yang mereka miliki untuk berhasil memilih calon-calon
pejabat negara (presiden/wakil presiden, anggota DPR/DPD,
gubernur/wakil gubernur, wali kota/wakil wali kota, dan anggota
DPRD) yang memiliki kapasitas dan integritas yang diperlukan
untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, stabil, dan
akuntabel yang didukung oleh kehendak rakyat, sehingga tercipta
perwujudan negara demokrasi, namun pengorbanan para Pemohon
a quo tersebut berpotensi sia-sia, mubazir, karena Pasal-Pasal a
quo
menggiring,
berlakunya
kegiatan
rekapitulasi
manual
berjenjang tidak cerdas, kamuflase dan mubazir, terjadinya fraud,
kecurangan Pemilu yang berpola Terstruktur, Sistematis, dan Masif
(TSM), sedemikian rupa sehingga potensi sebagian, atau, bahkan
sebagian besar calon-calon pejabat negara yang curang dan tidak
memiliki kapasitas dan integritas yang diperlukan menjadi jauh lebih
besar untuk terpilih, mengalahkan calon-calon pilihan para
Pemohon a quo. Kerugian konstitusional para Pemohon a quo
berpotensi tidak akan atau tidak lagi terjadi jika Pasal-Pasal a quo
dinyatakan tidak konsisten dengan UUD1945 dan tidak memiliki
hukum yang mengikat.
c) Hak Konstitusional para Pemohon a quo yang diberikan Pasal 23
ayat (1), selengkapnya berbunyi “Anggaran pendapatan dan belanja
12
negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara
ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan
secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.” Dirugikan oleh berlakunya Pasal-Pasal a quo
karena sebagai Pemilih, para Pemohon a quo akan mengerahkan
berbagai sumber-sumber langkah yang mereka miliki untuk berhasil
memilih calon-calon pejabat negara (presiden/wakil presiden,
anggota DPR/DPD, gubernur/wakil gubernur, wali kota/wakil wali
kota, bupati/wakil bupati, dan anggota DPRD) yang memiliki
kapasitas dan integritas yang diperlukan untuk mengelola keuangan
negara/daerah secara terbuka dan bertanggung jawab sedemikian
rupa sehingga setiap rupiah uang negara/daerah yang dibelanjakan
benar-benar untuk kepentingan rakyat banyak termasuk para
Pemohon a quo, namun pengorbanan para Pemohon a quo tersebut
berpotensi sia-sia, mubazir, karena Pasal-Pasal a quo menggiring,
berlakunya kegiatan rekapitulasi manual berjenjang tidak cerdas,
kamuflase dan mubazir, terjadinya pemborosan
keuangan
negara/daerah, terjadinya fraud, kecurangan Pemilu yang berpola
Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), sedemikian rupa sehingga
potensi calon-calon pejabat negara termaksud yang curang dan
tidak memiliki kapasitas dan integritas yang diperlukan menjadi jauh
lebih besar untuk terpilih, mengalahkan calon-calon pilihan para
Pemohon a quo. Kerugian konstitusional para Pemohon a quo
berpotensi tidak akan atau tidak lagi terjadi jika Pasal-Pasal a quo
dinyatakan tidak konsisten dengan UUD1945 dan tidak memiliki
hukum yang mengikat.
d) Hak Konstitusional para Pemohon a quo yang diberikan Pasal 27
ayat (3) selengkapnya berbunyi “Setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara” dirugikan oleh
berlakunya Pasal-Pasal a quo karena sebagai Pemilih, para
Pemohon a quo akan mengerahkan berbagai sumber-sumber
langkah yang mereka miliki untuk berhasil memilih calon-calon
pejabat negara (presiden/wakil presiden, anggota DPR/DPD,
13
gubernur/wakil gubernur, wali kota/wakil wali kota, bupati/wakil
bupati, dan anggota DPRD) yang memiliki kapasitas dan integritas
yang diperlukan untuk memenuhi hak warga negara termaksud,
namun pengorbanan para Pemohon a quo tersebut berpotensi sia-
sia, mubazir, karena Pasal-Pasal a quo menggiring, berlakunya
kegiatan rekapitulasi manual berjenjang tidak cerdas, kamuflase
dan mubazir, terjadinya fraud, kecurangan Pemilu yang berpola
Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), sedemikian rupa sehingga
potensi sebagian, atau bahkan sebagian besar calon-calon pejabat
negara yang curang dan tidak memiliki kapasitas dan integritas yang
diperlukan menjadi jauh lebih besar untuk terpilih, mengalahkan
calon-calon pilihan para Pemohon a quo. Kerugian konstitusional
para Pemohon a quo berpotensi tidak akan atau tidak lagi terjadi jika
Pasal-Pasal a quo dinyatakan tidak konsisten dengan UUD1945
dan tidak memiliki hukum yang mengikat.
e) Hak Konstitusional para Pemohon a quo yang diberikan Pasal 28 D
ayat (3) selengkapnya berbunyi “Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”
dirugikan oleh berlakunya Pasal-Pasal a quo karena sebagai
Pemilih, para Pemohon a quo akan mengerahkan berbagai
sumber-sumber langkah yang mereka miliki untuk berhasil memilih
calon-calon pejabat negara (presiden/wakil presiden, anggota
DPR/DPD, gubernur/wakil gubernur, wali kota/wakil walikota,
bupati/wakil bupati, dan anggota DPRD) yang memiliki kapasitas
dan integritas yang diperlukan untuk memenuhi amanah Pasal 28 D
ayat (3) tersebut, namun pengorbanan para Pemohon a quo
tersebut berpotensi sia-sia, mubazir, karena Pasal-Pasal a quo
menggiring, berlakunya kegiatan rekapitulasi manual berjenjang
tidak cerdas, kamuflase dan mubazir, terjadinya fraud, kecurangan
Pemilu yang berpola Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM),
sedemikian rupa sehingga potensi calon-calon pejabat negara
termaksud yang curang dan tidak memiliki kapasitas dan integritas
yang diperlukan menjadi jauh lebih besar untuk terpilih,
14
mengalahkan calon-calon pilihan para Pemohon a quo. Kerugian
konstitusional para Pemohon a quo berpotensi tidak akan atau tidak
lagi terjadi jika Pasal-Pasal a quo dinyatakan tidak konsisten dengan
UUD1945 dan tidak memiliki hukum yang mengikat.
II.2.2.A Hak dan Kerugian Konstitusional Para Pemohon A Quo yang dijamin
dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD NRI 1945
25.C. Bahwa para Pemohon a quo mempunyai hak konstitusional yang
diberikan oleh UUD 1945, yaitu hak untuk mendapat pengakuan,
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum berdasarkan prinsip prinsip
negara hukum yang mendasarkan pada keadilan serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 D ayat
(1) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama dihadapan hukum.” dirugikan oleh berlakunya Pasal 381
ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, selengkapnya
berbunyi “KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN wajib
melaksanakan penghitungan suara Peserta Pemilu secara transparan
dan dapat dipertanggungjawabkan.” karena sebagai Pemilih, para
Pemohon a quo akan mengerahkan berbagai sumber-sumber langkah
yang mereka miliki untuk berhasil memilih calon-calon pejabat negara
(presiden/wakil presiden, anggota DPR/DPD, gubernur/wakil gubernur,
wali kota/wakil wali kota, bupati/wakil bupati, dan anggota DPRD) yang
memiliki kapasitas dan integritas yang diperlukan untuk memenuhi
amanah Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945, antara lain berbunyi
“..........Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan
umum,
mencerdaskan
kehidupan
bangsa,......
mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
namun pengorbanan para Pemohon a quo tersebut berpotensi sia-sia,
mubazir, karena Pasal 381 ayat (1) UU a quo, bersifat multi tafsir dan
tidak memiliki kepastian hukum, tidak konsisten dengan Pasal 28 D ayat
(1) UUD 1945, menggiring, berlakunya kegiatan rekapitulasi manual
berjenjang tidak cerdas, kamuflase dan mubazir, tidak transparan dan
15
tidak dapat dipertanggungjawabkan, terjadinya fraud, kecurangan
Pemilu yang berpola Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM),
dijelaskan secara rinci pada bagian Posita, sedemikian rupa sehingga
potensi sebagian, atau bahkan sebagian besar calon-calon pejabat
negara termaksud yang curang dan tidak memiliki kapasitas dan
integritas yang diperlukan menjadi jauh lebih besar untuk terpilih,
mengalahkan calon-calon pilihan para Pemohon a quo. Kerugian
konstitusional para Pemohon a quo berpotensi tidak akan atau tidak lagi
terjadi jika Pasal-Pasal a quo dinyatakan tidak konsisten dengan
UUD1945 dan tidak memiliki hukum yang mengikat.
II.2.3.A Kesimpulan Legal Standing para Pemohon A Quo
25.D. Bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, jelas dan tidak terbantahkan
para Pemohon a quo memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan pengujian pasa-pasal a quo terhadap UUD
NRI 1945.
II.2.5 Penguatan hak dan Kerugian Konstitusional Para Pemohon Aquo
II.2.5.1 Pemohon I
26. Bahwa alinea Keempat Pembukaan UUD NRI 1945, antara lain berbunyi
“..........Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,” memberikan
hak konstitusional kepada setiap warga negara untuk memperoleh
perlindungan, kesejahteraan, dan kecerdasan dari negara, khusus bagi
Pemohon I A Quo, sebagai Pensiunan Peneliti Kementerian Keuangan,
motto “Peneliti Tidak Pernah Pensiun,” aktif sebagai content Creator di
Channel Youtube TvMasyumi, Matra64, BicaraAhmad Yani, Sosmed
Online Kompasiana, Bidang Ekonomi, Keuangan Negara, Demokrasi,
dan Pemilihan Umum, merasa yakin, confidence, hak – hak konstitusional
ini telah terlanggar atau berpotensi untuk terus terlanggar oleh norma
Pasal 381 ayat (1) UU a quo, selengkapnya berbunyi “KPU, KPU Provinsi,
KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN wajib melaksanakan penghitungan
suara
Peserta
Pemilu
secara
transparan
dan
dapat
16
dipertanggungiawabkan,” mengandung unsur multi tafsir, ketidakpastian
hukum, sangat merugikan Pemohon I A quo, disebabkan norma Pasal a
quo bermuara kepada kebijakan KPU yang tidak transparan dan tidak
bertanggungjawab sebab tidak memberikan akses publik yang
dibutuhkan, yang mencukupi, atas data hasil penghitungan suara Pemilu,
utamanya Pemilu 2024, berpotensi terus berlanjut pada Pemilu 2029 dan
seterusnya, selengkapnya dielaborasi pada Bagian Posita, mematikan
kreativitas Pemohon I a quo untuk melakukan penelitian dan analisis
perjalanan Demokrasi dan Pemilu Indonesia. Kerugian konstitusional
Pemohon I a quo berpotensi tidak akan atau tidak lagi terjadi jika Pasal-
Pasal a quo dinyatakan tidak konsisten dengan UUD1945 dan tidak
memiliki hukum yang mengikat.
27. Bahwa Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945, yang selengkapnya berbunyi
“Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari
pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-
undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” selaras dengan dan diperjelas
oleh Pasal 3 ayat (1) UU RI No.17/2003 tentang Keuangan Negara
selengkapnya berbunyi “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat
pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif,
transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa
keadilan dan kepatutan,” memberikan hak konstitusional kepada setiap
warga negara termasuk Pemohon I a quo untuk mendapatkan manfaat
yang sebesar-besarnya atas setiap rupiah uang negara yang
dibelanjakan Pemerintah, namun, hak konstitusional ini telah dilanggar
dengan
berlakunya
pasal-pasal
a
quo,
yang
menghendaki
penghitungan/rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu dilakukan
secara manual berjenjang, berimplikasi atas terjadinya pertumbuhan
secara eksponensial anggaran Pemilu, di satu sisi, dan di sisi lain,
berdasarkan daya nalar yang sederhana dan kondisi keuangan negara
yang sangat buruk dalam beberapa dekade terkahir, menghambat
pertumbuhan, atau, sebaliknya relatif menurunkan ketersediaan
anggaran pada berbagai bidang lain termasuk bidang kesehatan.
17
Pemohon Satu a quo sebagai Pensiunan ASN biasanya berobat pada
Faskes Tingkat Pertama, Puskesmas, yang relatif dekat dengan rumah,
namun sejak beberapa tahun terakhir ketersediaan obat-obatan
Puskesmas a quo, patut diduga juga terjadinya secara nasional, sebagai
contoh Aksi Unjuk Rasa Masyarakat Sukabumi Jawa Barat Keluhkan
Obat-Obatan BPJS, Bukti [P-6-A], sangat menurun dari segi kuantitas
dan kualitas, diperlihatkan obat-obat yang diterima Pemohon I a quo
selalu dalam volume yang kecil dan dengan harga murah, dalam skala
ribuan rupiah saja, sedangkan obat berkualitas baik, seperti tetes mata
hialid dengan harga sekitar Rp100.000an, dan tetes mata infeksi, Cendo
Xitrol, harga Rp32.000an, terpaksa dibeli di apotik luar dengan uang
sendiri. Sangat jelas dan tidak terbantahkan pasal-pasal a quo sangat
merugikan setiap warga negara termasuk Pemohon I a quo, berpotensi
kerugian ini dapat ditekan, ketersediaan anggaran kesehatan APBN
dapat ditingkatkan, kembali baiknya ketersediaan obat-obatan di Faskes
Tingkat Pertama, Puskesma rujukan Pemohon I a quo, serta Puskesmas
lainya secara nasional, jika anggaran APBN Pemilu dapat dihemat,
bahkan secara drastis semua pemborosan termaksud dapat dinihilkan
sehingga kerugian konstitusional Pemohon I a quo serta semua warga
negara dapat diminimalisir atau bahkan dapat dinihilkan sama sekali jika
norma rekapitulasi manual berjenjang tersebut, dalam Peradilan
Mahkamah Konstitusi, dihapus dan diganti dengan pengesahan secara
hukum norma penghitungan suara elektronik, rekapitulasi elektronik (E-
Hitung/Rekap) seperti Sirekap yang sejauh ini sudah digunakan secara
penuh sebagai alat bantu.
28. Bahwa Pasal 22 E Ayat (1) UUD NRI 1945, selengkapnya berbunyi
“Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali,”
memberikan
hak
konstitusional kepada setiap warga negara termasuk Pemohon I a quo
untuk dihadirkan, disediakan tata kelola Pemilu jujur, efektif menjaga
kemurnian suara Pemilu Pemohon I a quo baik sebagai peserta pemilu
maupun sebagai pemilih, namun hak konstitusional ini berpotensi kuat
sekali untuk dilanggar dengan berlakunya pasal-pasal a quo, utamanya
18
dalam perspektif Pemilu 2029 dan seterusnya, yang menghendaki
rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu dilakukan secara manual
berjenjang, berimplikasi atas terjadinya atau berpotensi berlanjutnya
kecurangan, fraud, penghitungan/rekapitulasi hasil Pemilu, dielaborasi
dalam Bagian Posita, memperkecil peluang Pemohon I a quo untuk
terpilih, di satu sisi, dan di sisi lain memperbesar peluang kandidat curang
untuk terpilih, dan, kerugian konstitusional Pemohon I a quo ini dapat
diminimalisir atau bahkan dapat dinihilkan sama sekali jika norma
penghitungan/rekapitulasi manual berjenjang tersebut (Pasal-Pasal a
quo) dihapus dan diganti dengan norma penghitungan/rekapitulasi
elektronik (E-Hitung/Rekap), sistem bebas fraud, efisien, dan cerdas,
dalam Peradilan Mahkamah Konstitusi.
29. Bahwa sebagaimana dielaborasi diatas, morma pasal a quo yang
menghendaki penghitungan suara hasil Pemilu dilakukan secara manual
berjenjang, terbukti dengan jelas mengakibatkan terjadinya ekses negatif
fraud, dielaborasi dengan rinci pada Bagian Posita, sangat layak untuk
diduga akan menghasilkan, sebagian, atau bahkan sebagaian besar
pejabat negara terpilih yang curang, korup, tidak memiliki kompetensi
yang dibutuh dalam pengelolaan negara, antara lain, diperlihatkan oleh
kecenderungan mengabaikan berbagai hukum yang berlaku termasuk
mengabaikan
prinsip
meaningful
participation
dalam
penerbitan
peraturan
perundang-undangan,
dalam
berbagai
kebijakan
pemerintahan, sehingga mengurangi kesempatan Pemohon I a quo
”Peneliti Tidak Pernah Pensiun” untuk mencerdaskan diri sendiri dan turut
serta membela negara, turut serta dalam pemerintahan, utamanya dalam
bidang ekonomi, keuangan negara, demokrasi, dan pemilihan umum,
dijamin oleh Alinea Keempat Pembukaan, Pasal 27 ayat (3), dan Pasal
28D ayat (3) UUD1945. Kerugian konstitusional Pemohon I a quo ini
dapat diminimalisir atau bahkan dapat dinihilkan sama sekali jika norma
penghitungan/rekapitulasi manual berjenjang tersebut (Pasal-Pasal a
quo) dihapus dan diganti dengan norma penghitungan/rekapitulasi
elektronik (E-Hitung/Rekap), sistem bebas fraud, efisien, dan cerdas,
dalam Peradilan Mahkamah Konstitusi.
19
30. Bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, jelas dan tidak terbantahkan
Pemohon I a quo memiliki kedudukan hukum (legal standing) unntuk
mengajukan permohonan pengujian pasa-pasal a quo terhadap UUD NRI
1945.
II.5.2 Pemohon II
31. Bahwa Pasal 22 E Ayat (1) UUD NRI 1945, selengkapnya berbunyi
“Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil setiap lima tahun sekali,” memberikan hak konstitusional
kepada setiap warga negara termasuk Pemohon II a quo untuk
dihadirkan, disediakan tata kelola Pemilu jujur, efektif menghasilkan
kandidat terpilih, Calon Anggota Legislatif, Calon Presiden/Wakil
Presiden, yang amanah, berintegritas, memiliki kompetensi mengelola
pemerintahan secara baik, namun, hak konstitusional ini dilanggar
dengan
berlakunya
pasal-pasal
a
quo
yang
menghendaki
penghitungan/rekapitulasi hasil suara Pemilu dilakukan secara manual
berjenjang, berimplikasi atas terjadinya atau berpotensi berlanjutnya
kecurangan, fraud, dielaborasi secara rinci pada Bab III Posita,
berpotensi menghasilkan wakil rakyat dan/atau presiden/wakil presiden
yang tidak dapat dipercaya, merongrong sendi-sendi utama negara,
lambat laun negara akan menjadi lemah, kacau, dan gagal, memperkuat
ramalan Indonesia Bubar tahun 2030, versi Novel Ghost Fleet, Bukti [P-
6-B], biasanya didahului dengan berbagai kegaduhan dan kerusuhan
yang sulit untuk dihindari terjadinya korban jiwa yang besar, atau bahkan
perang Saudara antara kelompok nasionalis dengan kelompok-kelompok
separatis, menelan korban jiwa yang besar dan tidak tertutup
kemungkinan Pamohon II a quo beserta keluarga juga termasuk sebagai
korban jiwa ini, dan, kerugian konstitusional Pemohon II a quo ini dapat
diminimalisir atau bahkan dapat dinihilkan sama sekali jika tekanan,
kesempatan, dan rasionalisasi yang mendasari terjadi berbagai fraud
Pemilu termaksud dapat dicegah secara efektif melalui pembatalan
norma penghitungan/rekapitulasi manual berjenjang diganti dengan
norma penghitungan/rekapitulasi elektronik (E-Hitung/Rekap), sistem
bebas fraud, efisien, dan cerdas, dalam Peradilan Mahkamah Konstitusi.
20
32. Bahwa sebagaimana dielaborasi di atas, morma pasal a quo yang
menghendaki penghitungan suara hasil Pemilu dilakukan secara manual
berjenjang, terbukti dengan jelas mengakibatkan terjadinya ekses negatif
fraud, dielaborasi dengan rinci pada Bagian Posita, sangat layak untuk
diduga akan menghasilkan, sebagian, atau bahkan sebagian besar
pejabat negara terpilih yang kurang atau bahkan tidak beretika, sangat
tidak konsisten, sangat merugikan Pemohon II a quo, sebagai Dosen
Kedokteran dan Kesahatan Umum (Publik) yang selalu menekankan
pentingnya etika dalam penyelenggaraan dan pelayanan kesehatan
masyarakat, dan, hak konstitusional etika Pemohon II a quo ini yang juga
dijamin oleh dasar negara Pancasila dan Alinea Keempat Pembukaan
UUD1945. Kerugian konstitusional Pemohon II a quo ini dapat
diminimalisir atau bahkan dapat dinihilkan sama sekali jika tekanan,
kesempatan, dan rasionalisasi yang mendasari terjadi berbagai fraud
Pemilu termaksud dapat dicegah secara efektif, menghasilkan pejabat
negara terpilih yang jujur, amanah, beretika, berkompetensi, pro rakyat,
melalui pembatalan norma penghitungan/rekapitulasi manual berjenjang
dan diganti dengan norma penghitungan/rekapitulasi elektronik (E-
Hitung/Rekap), dalam Peradilan Mahkamah Konstitusi.
33. Bahwa berdasarkan elaborasi diatas, Pemohon II a quo, jelas dan tidak
terbantahkan, memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
permohonan perkara a quo.
II.5.3 Pemohon III
34. Bahwa, sebagaimana dielaborasi di atas, pasal a quo berimplikasi,
menyebabkan, terjadinya kecurangan penghitungan suara hasil Pemilu,
bertendensi menghasilkan pejabat negara terpilih, calon anggota
legislatif, calon kepala daerah, dan bahkan calon presiden/wakil presiden
terpilih yang juga curang, tidak berintegritas, dan tidak memiliki
kompetensi yang dibutuhkan, dengan kekacauan mindset utamakan
kepentingan pribadi dan Parpol/koalisi Parpol, tidak mampu memperbaiki
budaya hukum Indonesia, mematahkan semangat pencari keadilan, dan
ini semua merugikan Pemohon a quo yang berprofesi sebagai
advokat/pengacara, dan, kerugian konstitusional ini dapat dikendalikan,
21
bahkan dapat dihilangkan sama sekali, sedemikian rupa sehingga para
pencari keadilan tetap bersemangat untuk beracara di lembaga
peradilan, profesi advokat/pengacara menjadi lebih populer, dalam hal
Permohonan Pemohon III a quo untuk membatalkan pasal a quo
dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.
35. Bahwa pemborosan APBN termaksud diatas jelas-jelas merugikan
Pemohon III a quo sebab dalam hal tidak terjadi pemborosan, maka
anggaran efisiensi tersebut, dalam jumlah puluhan triliun rupiah, dapat
dialihkan pada bidang pengembangan, pemberdayaan dan penelitian
institusi peradilan dan hukum Indonesia, mencakup tetapi tidak terbatas
pada, tersedianya pendanaan yang lebih besar baik bagi Pemerintah
sendiri, program-program peradilan yang terkait, maupun bagi banyak
LSM dalam bidang ini, serta efisiensi APBN juga terkait dengan
pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat, dapat memelihara
semangat para pencari keadilan, dan, tentu saja, profesi advokat dan
pengacara, semangkin membaik, yang kesemua ini dihasilkan dari
kebijakan pemerintah Pro Rakyat oleh pejabat negara terpilih dalam
sistem Pemilu yang jujur dan tidak ada kecurangan, sehingga pejabat
negara terpilih termaksud yang selalu berpegang pada prinsip “setiap
rupiah
uang
APBN
harus
sebesar-besarnya
digunakan
untuk
kemakmuran rakyat”, dan, ini berpotensi untuk terwujud jika permohonan
Pemohon III a quo untuk membatalkan pasal-pasal a quo dikabulkan oleh
Mahkamah Konstitusi.
36. Bahwa berdasarkan elaborasi diatas, Pemohon III a quo, jelas dan tidak
terbantahkan, memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
permohonan perkara a quo
II.5.4 Pemohon IV
37. Bahwa, sebagaimana dielaborasi di atas, pasal a quo berimplikasi,
menyebabkan, terjadinya kecurangan penghitungan suara hasil Pemilu,
bertendensi menghasilkan pejabat negara terpilih, calon anggota
legislatif, calon kepala daerah, dan bahkan calon presiden/wakil presiden
terpilih yang juga curang, tidak berintegritas, dan tidak memiliki
kompetensi yang dibutuhkan, dengan kekacauan mindset utamakan
22
kepentingan pribadi dan Parpol/koalisi Parpol, menghasilkan kebijakan
Anti Rakyat, mencakup kebijakan yang bermuara pada terbatasnya
kesempatan kerja. Terbatasnya kesempatan kerja sejauh ini berimplikasi
terjadinya kesulitan Pemohon IV a quo sebagai Sarjana Ilmu Politik (S.IP)
dan Magister Ilmu Politik (M.IP), saat ini Magang di Partai Masyumi,
Matraman, Jakarta Timur dan magang di LSM kecil juga di Jakarta. Belum
terlihat adanya kesempatan kerja baru yang relatif konsisten dengan
bidang keilmuan Pemohon IV a quo. Kerugian konstitusional termaksud
jelas dapat dikendalikan dan bahkan dapat dihilangkan sama sekali jika
tersedianya lapangan kerja yang lebih besar, konsisten dengan bidang
keilmuan Pemohon IV a quo, dihasilkan dari kebijakan pemerintah Pro
Rakyat oleh pejabat negara terpilih termaksud yang tidak curang dalam
penghitungan suara hasil Pemilu, dan, ini berpotensi untuk terwujud jika
permohonan untuk membatalkan pasal-pasal a quo dikabulkan oleh
Mahkamah Konsitusi.
38. Bahwa pemborosan APBN termaksud di atas jelas-jelas merugikan
Pemohon IV a quo sebab dalam hal tidak terjadi pemborosan, maka
anggaran efisiensi tersebut, dalam jumlah puluhan triliun rupiah, dapat
dialihkan pada bidang pengembangan dan penelitian sistim demokrasi
dan pemilihan umum, tersedianya pendanaan yang lebih besar baik bagi
Pemerintah sendiri maupun bagi banyak LSM dalam bidang ini,
membuka peluang yang lebih besar bagi Pemohon IV a quo untuk
mendapatkan pekerjaan yang layak, konsisten dengan bidang keilmuan.
Kerugian konstitusional atas terjadinya pemborosan APBN termaksud
jelas dapat dikendalikan dan bahkan dapat dihilangkan sama sekali,
bermuara pada tersedianya lapangan kerja yang lebih besar, konsisten
dengan bidang keilmuan Pemohon V a quo, dihasilkan dari kebijakan
pemerintah Pro Rakyat oleh pejabat negara terpilih termaksud yang
selalu berpegang pada prinsip “setiap rupiah uang APBN harus sebesar-
besarnya digunakan untuk kemakmuran rakyat”, dan, ini berpotensi untuk
terwujud jika permohonan Pemohon IV a quo untuk membatalkan pasal-
pasal a quo dikabulkan oleh Mahkamah Konsitusi.
23
39. Bahwa berdasarkan elaborasi di atas, Pemohon IV a quo, jelas dan tidak
terbantahkan, memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
permohonan perkara a quo.
II.5.5 Pemohon V
40. Bahwa, sebagaimana dielaborasi di atas, pasal a quo berimplikasi,
menyebabkan, terjadinya kecurangan penghitungan suara hasil Pemilu.
Kecurangan Pemilu termaksud bertendensi menghasilkan pejabat
negara terpilih, calon anggota legislatif, calon kepala daerah, dan bahkan
calon presiden/wakil presiden terpilih yang juga curang, tidak
berintegritas, dan tidak memiliki kompetensi yang dibutuhkan untuk
mengelola negara dengan baik, dengan mindset utamakan kepentingan
pribadi dan Parpol/koalisi Parpol, menghasilkan kebijakan Anti Rakyat,
bermuara pada terbatasnya kesempatan kerja. Pemohon V a quo yang
akan diwisuda bulan September 2025 sebagai Sarjana Seni Rekam dan
Perfilman, Institut Seni Indonesia (ISI), Yogyakarta, sudah melayangkan
banyak surat lamaran kerja namun belum terlihat potensi keberhasilan
dan juga belum melihat adanya lowongan kerja baru yang tersedia.
41. Bahwa, sebagaimana dielaborasi di atas, pasal a quo berimplikasi,
menyebabkan, terjadinya kecurangan penghitungan suara hasil Pemilu,
bertendensi menghasilkan pejabat negara terpilih, calon anggota
legislatif, calon kepala daerah, dan bahkan calon presiden/wakil presiden
terpilih yang juga curang, tidak berintegritas, dan tidak memiliki
kompetensi yang dibutuhkan, dengan mindset utamakan kepentingan
pribadi dan Parpol/koalisi Parpol, menghasilkan kebijakan Anti Rakyat,
mengabaikan norma meaningful participation dalam penerbitan peraturan
perundang-undangan, sehingga mengurangi kesempatan Pemohon V a
quo untuk mencerdaskan diri sendiri dan turut serta membela negara,
turut serta dalam pemerintahan, utamanya dalam bidang pengembangan
dan percepatan kegiatan Seni Rekam dan Perfilman Indonesia, dijamin
oleh Alinea Keempat Pembukaan, Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 28D ayat
(3) UUD1945.
42. Bahwa pemborosan APBN termaksud di atas jelas-jelas merugikan
Pemohon V a quo, tidak konsisten dengan sangat terbatasnya dukungan
24
APBN/APBD untuk pembangunan dunia film nasional/lokal, pekerja dan
produser film nasional/lokal, sarana dan prasarana perfilman nasional
seperti Gedung Bioskop Lokal, sejauh ini yang banyak dikenal adalah
Gedung Sonobudoyo, Titik Nol (Malioboro, Ygyakarta), jarang, jika ada
dapat ditemui Gedung Bioskop Lokal di kota-kota lain di Indonesia, lebih
banyak didominasi oleh Gedung/Layar Film Nasional/Internasional
seperti Imax, Cineas, Cinema XXI, Cinepolis, Flix Cinema, Cineplex,
CGV, dan IMAX, Bukti [P-6-C]. Keterbatasan dukungan dana
APBN/APBD termaksud, misalnya, untuk Anggaran APBN Kementerian
Ekonomi Kreatif TA 2025, terdistribusi dalam 17 Sektor termasuk sektor
Film, Animasi dan Video, hanya sebesar Rp189 miliar, lebih dari 60%,
patut diduga, bersifat mandatory spending seperti untuk Belanja Pegawai
(Rp59 miliar), Pemeliharaan Sarana dan Prasarana termasuk sarana dan
prasarana enerji dan komunikasi, hanya menyisakan sedikit sekali
anggaran untuk pengembangan perfilman nasional/lokal, Bukti [P-6-D],
secara langsung bermuara pada terbatasnya kesempatan dan
pengembangan karier perfilman nasional Pemohon V a quo yang akan
diwisuda bulan September 2025 sebagai Sarjana Seni Rekam dan
Perfilman, Institut Seni Indonesia (ISI), Yogyakarta, potensial untuk
diatasi dan bahkan didorong untuk berkembang dan bersaing dengan
film-film regional dan internasional, Hongkong, Korsel, Jepang, India,
Italia, Prancis, dan USA dalam hal tersedianya dukungan dana yang lebih
besar dan mencukupi dari APBN/APBD, antara lain, bersumber dari
efisiensi anggaran APBN Pemilu, sebagian dialihkan untuk pendanaan
pembangunan perfilman nasional/lokal jika pasal-pasal a quo dibatalkan
oleh Mahkamah Konstitusi sedemikian rupa sehingga sistem elektronik
penghitungan/rekapitulasi hasil suara Pemilu Sirekap sah, tidak sekedar
alat
bantu,
sebagai
produk
hukum
Pemilu,
secara
langsung
menghilangkan kerugian konstitusional Pemohon V a quo.
43. Bahwa berdasarkan elaborasi di atas, Pemohon V a quo, jelas dan tidak
terbantahkan, memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
permohonan perkara a quo.
25
III. POSITA (ALASAN PERMOHONAN)
III.1 Norma dan Esensi Pemilihan Umum
44. Bahwa Pemilihan Umum selanjutnya disebut Pemilu menurut UU NRI No.
7/2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 1 ayat (1) antara lain berbunyi
“Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah ........ untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan
Daerah, Presiden dan Wakil presiden, dan untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah,...,.” diperjelas oleh ayat (27) nya,
selengkapnya berbunyi “Peserta Pemilu adalah partai politik untuk pemilu
anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota,
perseorangan untuk pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk pemilu
presiden dan Wakil Presiden.”
45. Bahwa esensi dari Pemilihan Umum menurut kedua pasal a quo adalah
proses demokrasi untuk memilih Calon Presiden/Calon Wakil Presiden
dan anggota legislatif nasional (DPR dan DPD) serta untuk memilih calon
anggota legislatif daerah (DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota)
yang diusung/dicalonkan oleh partai politik, perseorangan untuk Pemilu
anggota DPD.
III.2 Satuan Kerja Penyelenggara Pemilu
46. Bahwa menurut UU Pemilu No. 7/2017 jo PKPU No 476/2022 jo PKPU
No. 475/2024, Bukti [P-7], tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum,
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
DIAGRAM 1. Satker
Penyelenggara Pemilu
KETERANGAN
1.
DKPP:
Dewan
Kehormatan
Penyelenggara Pemilu
2.
KPU: Komisi Pemilihan Umum
3.
Bawaslu: Badan Pengawas Pemilu
4.
Setjen: Sekretariat Jenderal
5.
Prov: Provinsi
6.
Kabko: Kabupaten/Kota
7.
PPLN: Panitia Pemilihan Luar Negeri
8.
KPPSLN:
Kelompok
Penyelenggara
Pemungutan Suara Luar Negeri
9
PPK: Panitia Pemilihan Kecamatan
KPU
BAWAS
LU
KPU
DKPP
SET KPU
PROV
PPLN
SET KPU
KABKO
KPSPLN
PPS
DIVISI
SETJEN
SETJEN
KPU
KPU
PROVINSI
KPU
KABKO
PPK
KPPS
Sumber: UU
Pemilu 2017 &
PKPU No. 475
/2024
26
Kabupaten/Kota, satuan kerja (Satker) penyelenggara Pemilihan Umum
(Pemilu) terdiri dari: (i) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Satker Adhoc;
(ii) Badan Pengawas Pemilu, dan (iii) Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP). secara hierarkhis dapat disajikan pada Diagram 1
dibawah ini.
47. Bawaslu, dan DKPP dibentuk dengan Keputusan Presiden (Keppres),
masing-masing memiliki kewenangan/otoritas secara nasional. KPU
membentuk dan membawahi secara langsung KPU Provinsi dan PPLN
(membentuk dan membawahi secara langsung KPPSLN), KPU Provinsi
membentuk dan membawahi secara langsung KPU Kabupaten Kota
(KPU KABKO), KPU Kabko membentuk dan membawahi secara
langsung PPK dan PPS, PPS membentuk dan membawahi secara
langsung
KPPS,
dan
TPS/LN
adalah
Tempat
Pemungutan
(Pencoblosan) Suara Dalam Negeri/Luar Negeri.
48. Bahwa estimasi jumlah personil, SDM, man power, Komisi Pemilihan
Umum (KPU) jauh lebih besar dari yang tersaji pada Tabel 1 dibawah ini,
jauh lebih besar dari 8.273.389, oleh karena masing-masing jenjang
organisasi KPU terdiri personil yang ditempatkan pada beberapa Satker,
utamanya Satker Teknis dan Satker Penunjang seperti Sekretariat
Jenderal. Jumlah personil, SDM, Pemilu bahkan akan bertambah jauh
lebih besar lagi dengan memperhitungkan personil, SDM, yang
ditempatkan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan
Badan Pengawas Pemilu.
Tabel 1. Personil Jajaran KPU
Sumber: UU No. 7/2017, beberapa PKPU, dan sumber internet lainya
No PERSONIL KPU
ORANG JUMLAH WILAYAH JUMLAH ORANG
1
Komisioner KPU
7
1
7
2
Komisioner KPU Provinsi
5
38
190
3
Komisioner KPU Kab/Kota
5
574
2,870
4
PPK (Kecamatan)
5
7266
36,330
5
PPS/KPPS
10
823220
8,232,200
6
PPLN
7
128
896
7
KPPSLN
7
128
896
8,273,389
Jumlah Orang
27
III.3 Karut Marut Rekapitulasi Manual Berjenjang
49. Bahwa persepsi publik atas kegiatan rekapitulasi manual berjenjang itu
adalah menyerupai rangkaian kegiatan fisik assembly line, lini
perakitan, sistem produksi massal di mana suatu produk dirakit secara
berurutan melalui beberapa stasiun kerja, dimulai di PPK Kecamatan,
lanjut ke KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan stasiun terakhir adalah
KPU (hasil suara nasional). Ini merupakan persepsi yang salah.
50. Bahwa persepsi publik a quo bukan saja salah tetapi merupakan persepsi
pembodohon publik sebab hasil rekapitulasi, ikhtisar, hasil penghitungan
suara Pemilu jenjang wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan,
kecamatan/distrik/PPLN, kabupaten/kota, provinsi, dan terakhir nasional
(mencakup suara dari luar negeri), sudah didapat secara instant,
serentak saat TPS/TPSLN (PPS/PPLN) mengunggah foto C Hasil
Salinan dan memvalidasi data angka (numerik) C Hasil Sirekap, sehingga
sebetulnya yang perlu dilakukan adalah pembetulan/perbaikan C Hasil
Sirekap oleh karena berkemungkinan, walaupun relatif sangat sangat
kecil, masih ada kesalahan dalam proses validasi itu, tidak menyediakan
lagi operator Sirekap selain dari yang ada di KPU, mengsahkan D Hasil
Sirekap, menghapus apa yang dinamakan sebagai rekapitulasi manual
berjenjang hasil penghitungan suara Pemilu itu, dan, otomatis,
menghentikan kegiatan pembodohon publik termaksud.
51. Bahwa urjensi penghentian pembodohon publik kronis, sejak 2016 ketika
Situng sudah digunakan, akan disampaikan seperti dibawah ini dengan
pertama-tama menyajikan norma Pasal a quo yang menghendaki
perlunya rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu dilakukan secara
manual berjenjang.
52. Bahwa esensi norma Pasal 393 (ayat 2), 397 ayat (1), 398 ayat (2), Pasal
402 ayat (2) dan Pasal 405 ayat (2) UU a quo adalah kegiatan rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara peserta Pemilu wajib (perlu)
dilakukan secara manual berjenjang, mulai dari PPK (Kecamatan)/PPLN,
lanjut ke KPU Kabupaten/Kota, terus ke KPU Provinsi dan terakhir KPU
(hasil suara nasional), selengkapnya berbunyi:
28
a) Pasal 393 ayat (2) selengkapnya berbunyi “PPK melakukan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat yang dihadiri saksi
Peserta Pemilu dan Panwaslu.”
b) Pasal 397 ayat (1) selengkapnya berbunyi “PPLN melakukan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon
dan Partai Politik Peserta Pemilu dari seluruh KPPSLN di wilayah
kerjanya serta melakukan penghitungan perolehan suara yang
diterima melalui pos dengan disaksikan oleh saksi Peserta Pemilu
yang hadir dan Panwaslu LN.”
c) Pasal 398 ayat (2) selengkapnya berbunyi “KPU Kabupaten/Kota
melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta
Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat yang
dihadiri saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu.”
d) Pasal 402 ayat (2) selengkapnya berbunyi “KPU Provinsi
melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta
Pemilu dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu”;
e) Pasal 405 ayat (2) selengkapnya berbunyi “KPU melakukan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu,
dalam rapat yang dihadiri, saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu.”
III. 4 Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilihan Umum
53. Bahwa Pasal 382 ayat (1) dan (2) UU a quo pada prinsipnya menyatakan
bahwa penghitungan hasil perolehan suara peserta Pemilu di TPS
dilaksanakan oleh KPPS dan di TPSLN dilaksanakan oleh KPPSLN,
selengkapnya masing-masing berbunyi: ayat (1) “Penghitungan suara
Peserta Pemilu di TPS dilaksanakan oleh KPPS” dan ayat (2)
“Penghitungan suara Pasangan Calon dan Partai Politik Peserta Pemilu
di TPSLN dilaksanakan oleh KPPSLN.”
54. Bahwa penghitungan perolehan suara di tingkat TPS/TPSLN ditulis
dalam formulir Model C Hasil (Plano), ditempelkan/dilekatkan pada
Papan Penghitungan Suara, ada tally nya, kemudian formulir Model C
Hasil ini dibuat Salinan sehingga menjadi dokumen hukum dengan nama
29
C Hasil Salinan, selanjutnya difoto dengan menggunakan aplikasi
Sirekap sesuai dengan buku Panduan KPPS hal 36 dan 37 (KPU 24
Januari 2024), selengkapnya berbunyi “KPPS memfoto formulir C Hasil
setiap jenis Pemilu menggunakan aplikasi Sirekap, maksudnya C Hasil
Salinan jika dirujuk ke foto format dokumen dalam buku panduan ini.
Bukti [P-8]
55. Bahwa formulir model C Hasil Salinan dibuat secara digital menggunakan
aplikasi Sirekap adalah sesuai dengan PKPU No. 66/2024 Bab V
Penghitungan Suara butir B.1.k, selengkapnya berbunyi “Ketua KPPS
dibantu oleh anggota KPPS Kedua atau Ketiga membuat formulir Model
C.HASIL SALINAN masing-masing jenis Pemilu dalam bentuk digital
menggunakan Sirekap. Sirekap yang digunakan adalah Sirekap mobile
dan maksud “dalam bentuk digital” adalah KPPS/KPPSLN memfoto
formulir C Hasil Salinan dengan kamera aplikasi Sirekap, kemudian
mengunggah (send) foto ini ke aplikasi Sirekap dan data foto ini disimpan
dalam file data foto pada sistem aplikasi Sirekap KPU. Bukti [P-9]
56. Bahwa data dasar dan sumber rujukan utama hasil penghitungan
perolehan suara Pemilu adalah data dalam format hard copy yang ditulis
di formulir C Hasil Salinan dan C hasil Tally dan rujukan ini juga
digunakan oleh Hakim Konstitusi dalam perkara Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
III.5 Rekapitulasi Elektronik E-Rekap, Ilustrasi Sirekap .
Diagram 2. Flow Chart Aplikasi E-Rekap/Sirekap
1
2
3
FLOW CHART APLIKASI PEMILU SIREKAP (Simplified Version )
4
MATRIK DATA
MATRIK
FORMULA
LAPORAN SATKER
1. REKAP DESA
2. REKAP KEC
3. REKAP KABKO
4. REKAP PROV
5. REKAP NASIONAL
LAPORAN: DAPIL
1. REKAP DAPIL
DPRD KABKO
2. REKAP DAPIL
DPRD PROVINSI
3. REKAP DPD
4. REKAP DAPIL
PPWP
CONNECTOR
30
57. Bahwa Diagram 2 di atas memperlihatkan tiga komponen utama Aplikasi
E-Rekap seperti Sirekap, yaitu: (i) Matrik Data; (ii) Matrik Formula, dan
(iii) Matrik Hasil. Matrik Formula bersifat tetap (permanen), dikunci oleh
pengembang sistem, Matrik Hasil akan terupdate/terkoreksi jika ada
updating/koreksian Matrik Data, dan operator Sirekap diberikan otorisasi
untuk mengubah atau memperbaharui isi cell Matrik Data.
58. Rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara pemilihan umum dapat
dilakukan secara elektronik, E-Rekap, sebagai basic application, dapat
dikembangkan, customized, seperti yang dikembangkan pada sistem dan
Aplikasi Sirekap. Prinsip-prinsip kerja, bisnis proses, E-Rekap/Sirekap
disajikan
pada
Diagram
2
diatas,
simplified
version,
bentuk
disederhanakan, terdiri dari empat tahapan inti, yaitu: (1) KPPS/PPLN
memfoto dan mengunggah (send) foto data hasil penghitungan suara
Pemilu TPS/TPSLN, foto kertas formulir C Hasil Salinan, ke aplikasi
Sirekap dan software OCR/OMR Sirekap mengkonversi data foto C Hasil
Salinan tersebut menjadi data numerik (angka) C Hasil Salinan, disimpan
di Matrik Data, setelah mendapat konfirmasi kebenaranya atau dikoreksi
oleh KPPS/KPPS LN secara digital (remote); (2) Sirekap menyediakan
Matrik Formula rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu; (3)
Tombol/kunci connector jika ditekan/ disentuh/diperintahkan akan
memproses matrik data menjadi (4) Laporan Satker dan/atau Laporan
Dapil, secara instant, saat itu juga, terdiri dari Rekap DPRD
Kabupaten/Kota, kumulatif/rincian D Hasil Dapil terkait, hingga Rekap
Dapil PPWP, kumulatif nasional/rincian D Hasil PPWP, untuk Bagian
Laporan Dapil, dan, Rekap Desa dan Rekap Kecamatan (D Hasil
Kecamatan) hingga Rekap Nasional (D Hasil Nasional dan rincianya)
untuk Bagian Laporan Satker.
59. Bahwa aplikasi Sirekap mengonversi data hasil perhitungan suara Pemilu
dalam format foto C Hasil Salinan, dengan soft ware OCR/OMR (Optical
Character Recognition/Optical Mark Recognition), menjadi data hasil
perhitungan suara Pemilu dalam format angka (numerik) dijelaskan oleh,
antara lain, Andre Putra Hermawan, Kepala Bidang Infrastruktur dan
Teknologi Informasi, Setjen KPU R.I., sebagai Saksi Ahli Termohon
31
dalam
sidang
PHPU
di
Mahkamah
Konstitusi,
Putusan
No.
1/PHPU.PRES-XXII/2024, pada halaman 307, antara lain menyatakan
“...Data (foto termaksud) masuk ke dalam server Sirekap......, ....oleh
sistem OCR dikonversi menjadi data numerik....” Bukti [P-10]
60. Perlu ditegaskan bahwa data D Hasil, baik Laporan Satker maupun
Laporan Dapil, tidak dapat diperbaiki secara langsung seperti dengan
mengganti angka pada cell data numerik D Hasil. Data D Hasil akan
terkoreksi/terupdate dengan sendirinya, secara instant, jika sumbernya
yaitu entry pada matrik data numerik C Hasil (1) dikoreksi/updated, atau,
data foto C Hasil (proses tahap (1)) diganti dengan data foto yang baru.
61. Bahwa, berdasarkan elaborasi di atas, penghitungan suara hasil Pemilu
elektronik Sirekap sudah selesai secara instant, secara otomatis, pada
hari pemungutan suara (pencobolosan) itu juga, menghasilkan
rekapitulasi D Hasil Laporan Satker/Dapil setelah ada validasi C Hasil dari
KPPS/KPPSLN. Laporan Satker terdiri dari: (i) Rekap Satker
Desa/Kelurahan; (ii) Rekap Satker Kecamatan/PPLN; (iii) Rekap Satker
Kabopaten/Kota; (iv) Rekap Satker Provinsi, dan (v) Rekap Satker
Nasional.
Laporan
Dapil
terdiri dari:
(i)
Rekap
Dapil
DPRD
Kabupaten/Kota; (ii) Rekap Dapil DPRD Provinsi; (iii) Rekap Dapil
DPR/DPD, dan Rekap Dapil PPWP.
III.6 REKAPITULASI MANUAL BERJENJANG
62. Bahwa Bisnis Proses rekapitulasi manual berjenjang penghitungan hasil
suara Pemilu 2024 dapat disajikan pada Diagram 3 dibawah ini.
Diagram
3:
Bisnis
Proses
Rekapitulasi
Manual Berjenjang
Sumber: PKPU No. 5/2024 dan PKPU No, 3/2022, diolah
REKAPITULASI
KECAMATAN/
PPLN
TPS
PENCO-
BLOSAN
14 - 15 FEB
2024
15 FEB - 5
MARET 2024
19 FEB - 5
MARET 2024
19 FEB - 15
NARET 2024
19 FEB - 20
MARET 2024
D HASIL PPK
/ PPLN
D HASIL
KABUPATEN
D HASIL
PROVINSI
D HASIL
NASIONAL
C HASIL TPS
& KPPSLN
REKAPITULASI
Kabupaten/
Kota
REKAPITULASI
PROVINSI
REKAPITULASI
NASONAL
32
63. Bahwa Diagram 3 di atas, merujuk ke PKPU No. 5/2024 dan PKPU No.
3/2022, memperlihatkan, dua jenis dokumen hukum hasil/rekapitulasi
penghitungan suara Pemilu yaitu: (i) C Hasil, dan (ii) D Hasil yang terdiri
dari D Hasil PPK/PPLN, D Hasil Kabupaten/Kota, D Hasil Provinsi, dan D
Hasil KPU, dan, rangaikan kegiatan pemungutan suara, mulai dari
tanggal 14 Februari, hari pemungutan suara/pencoblosan kertas suara
Pemilu, sampai dengan tanggal 20 Maret 2024, hari terakhir kegiatan
rekapitulasi manual berjenjang, satu bulan lima hari, 15 Februari sampai
dengan 20 Maret 2024, dalam Pemilu 2024. Bukti [P-11]
64. Bahwa materi terpenting formulir C Hasil adalah data (informasi)
tentang jumlah perolehan suara peserta Pemilu, termasuk calon anggota
legislatif partai politik, di satu TPS/TPSLN tertentu. Hasil ini ditulis dalam
angka dan huruf sesuai dengan tally angka Romawi, seperti I, II, III, IIII,
dan untuk 5 (lima) pada empat batangan (balok) itu diberikan batangan
diagonal dari kiri atas ke kanan bawah. Selanjutnya, untuk perolehan
suara yang lebih besar, ditulis dalam kelipatan batangan berdiagonal
termaksud. Misal, untuk perolehan sepuluh suara di tally tertulis dua set
batangan berdiagonal, 15 suara tiga set batangan berdiagonal, dan
seterusnya. Kemudian jumlah seluruh batangan ini di kolom jumlah ditulis
dengan angka dan huruf latin seperti 10 (sepuluh) untuk dua set batangan
Romawi. Contoh, misalkan di TPS 1, Desa/Kelurahan/KPPSLN 1,
Kecamatan/PPLN 1, Kabko 1, dan Provinsi 1, jenis Pemilu
Presiden/Wakil Presiden (PPWP) Paslon No. Urut 1 memperoleh suara
sebanyak x set batangan, Paslon No. Urut 2 sebanyak y set batangan,
dan Paslon No. Urut 3 sebanyak z set batangan suara, kemudian di kolom
jumlah masing-masing ditulis dengan angka dan huruf Latin seperti 20
(dua puluh). Tentu saja, dan umumnya memang demikian, hasil itu tidak
bulat dalam batangan berdiagonal, hasil lebih umum seperti tujuh yang
terdiri dari satu set batangan berdiagonal dan dua batangan (
).
65. Bahwa norma pasal-pasal UU a quo mengatakan jenjang kecamatan
adalah jenjang pertama tahapan rekapitulasi manual berjenjang dan ini
dilakukan oleh penyelenggara Pemilu Satker PPK (Pasal 393 ayat (2))
dan oleh PPLN (Pasal 397 ayat (1)), jenjang kedua oleh KPU
33
Kabupaten/Kota (KPU Kabko) (Pasal 398 ayat (2)), jenjang ketiga oleh
KPU Provinsi (Pasal 402 ayat (2)), dan, jenjang keempat oleh KPU (Pasal
405 ayat (2)).
66. Bahwa rekapitulasi (ikhtisar) hasil penghitungan perolehan suara
termaksud pada masing-masing jenjang dituangkan dalam Formulir
Model D Hasil, D Hasil Kecamatan/Distrik/PPLN untuk jenjang
kecamatan/distrik/PPLN, D Hasil Kabko untuk jenjang kabupaten/kota, D
Hasil Prov untuk jenjang provinsi, dan D Hasil Nasional untuk jenjang
nasional. Formulir D Hasil dibuat oleh sistem aplikasi/program Sirekap,
sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) PKPU No. 5/2024 tentang Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Umum, antara lain berbunyi “PPK menuangkan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara di kecamatan dalam berita acara dan
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dengan
menggunakan formulir Model: a. D.HASIL KECAMATAN-PPWP.......,
yang dibuat melalui Sirekap.” Perlu ditegaskan bahwa baik data maupun
formulir a quo sudah tersedia dalam sistem Sirekap dan PPK tinggal
printing out saja, setelah divalidasi dengan data hard copy C Hasil. Pada
Diagram 2 diatas, laporan D Hasil untuk semua jenjang rekapitulasi
diperlihatkan pada gambar/bentuk (4)
a) Formulir Model D Hasil Kecamatan/PPLN. Formulir ini merupakan
formulir Sirekap yang menyajikan/melaporkan data numerik hasil
penghitungan perolehan suara masing-masing peserta Pemilu,
termasuk calon anggota legislatif Parpol, di setiap Kecamatan/PPLN,
ditabulasi menurut desa/kelurahan/TPS/TPSLN, memperlihatkan
jumlah suara yang berhasil diperoleh oleh masing-masing peserta
Pemilu, termasuk calon anggota legislatif Parpol, di setiap
Kecamatan/PPLN terurai dalam desa/ kelurahan/TPS/TPSLN. Perlu
dipahami bahwa data numerik TPS/TPSLN termaksud pada aplikasi
sistem/program Sirekap, seperti sudah dijelaskan diatas, didapat dari
hasil konversi by software OCR/OMR atas data foto C Hasil Salinan
TPS/TPSLN yang diunggah (upload/send) di masing-masing
TPS/TPSLN ini (tahapan 1 pada Diagram 2 diatas).
34
b) Formulir Model D Hasil Kabupaten/Kota. Formulir ini merupakan
formulir Sirekap yang menyajikan/melaporkan hasil penghitungan
perolehan suara masing-masing peserta Pemilu, termasuk calon
anggota legislatif Parpol, di setiap Kabupaten/Kota terurai dalam
kecamatan/Distrik/PPLN. Data hasil penghitungan perolehan suara
menurut TPS/TPSLN tidak terlihat lagi disini. Sebagai ilustrasi,
misalnya, hasil penghitungan perolehan suara seperti untuk jenis
Pemilu PPWP untuk Kecamatan/Distrik/PPLN 1 adalah a,b, dan c,
masing-masing
untuk
Paslon
1,
2,
dan
3,
untuk
Kecamatan/Distrik/PPLN 2 adalah d, e, dan f. Hasil masing-masing
kecamatan tersebut didapat dari hasil komputasi, by formula, by
system
atas
matrik
data
numerik
perolehan
suara
di
desa/kelurahan/PPLN Sirekap (Komputasi yang diperlihatkan pada
tahapan 3, Diagram 2 diatas).
c) Formulir Model D Hasil Provinsi. Formulir ini merupakan formulir
Sirekap yang menyajikan/melaporkan hasil penghitungan perolehan
suara masing-masing peserta Pemilu, termasuk calon anggota
legislatif Parpol, di setiap Provinsi terurai dalam kabupaten/kota. Data
hasil penghitungan perolehan suara menurut kecamatan tidak terlihat
lagi disini. Sebagai ilustrasi, misalnya, hasil penghitungan perolehan
suara seperti untuk jenis Pemilu PPWP untuk kabupaten/kota 1
adalah a,b, dan c, masing-masing untuk Paslon 1, 2, dan 3,
kabupaten/kota 2 adalah d, e, dan f. Hasil masing-masing
kabupaten/kota tersebut didapat dari hasil komputasi, by formula, by
system
atas
matrik
data
numerik
perolehan
suara
di
kecamatan/distrik Sirekap (Komputasi yang diperlihatkan pada
tahapan 3 Diagram 2 diatas).
d) Formulir Model D Hasil Nasional: Formulir ini merupakan formulir
Sirekap yang menyajikan/melaporkan hasil penghitungan perolehan
suara nasional masing-masing peserta Pemilu, PPWP, DPD dan
DPR termasuk hasil perolehan suara masing-masing calon angota
DPR Parpol, terurai dalam provinsi. Data hasil penghitungan
perolehan suara menurut kabupaten/kota tidak terlihat lagi disini.
35
Sebagai ilustrasi, misalnya, hasil penghitungan perolehan suara
seperti untuk jenis Pemilu PPWP untuk provinsi 1 adalah x, y, dan z,
masing-masing untuk Paslon 1, 2, dan 3, untuk provinsi 2 adalah p,
q, dan r. Hasil masing-masing provinsi tersebut didapat dari hasil
komputasi, by formula, by system atas matrik data numerik perolehan
suara di KABUPATEN/KOTA/PPLN Sirekap (Komputasi yang
diperlihatkan pada tahapan 3 pada Diagram 2 diatas).
67. Bahwa kegiatan rekapitulasi masing-masing jenjang termaksud di atas
dituangkan secara rinci pada PKPU NO. 5/2024 tentang Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Umum, esensinya sebagai berikut.
a) Pada jenjang PPK, Pasal 15 angka 6.f PKPU a quo, esensi
pekerjaan rekapitulasi PPK adalah “Mencocokkan hard copy data C
Hasil Salinan dengan data numerik (angka) dan foto dalam Sirekap
….,” dan di Pasal 15 angka 6.h nya “melakukan pembetulan pada
Sirekap apabila terdapat perbedaan data dalam Sirekap dengan
formulir Model C.HASIl SALINAN....” Yang dibetulkan itulah adalah C
Hasil Sirekap dan by system, secara instant, secara otomatis, juga
membetulkan D Hasil PPK
b) Pada jenjang PPLN, Pasal 32 angka 6.f PKPU a quo “mencocokkan
data dalam formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP-LN dan Model
C Hasil SALINAN DPR LN dengan data numerik (angka) dan foto
dalam Sirekap….,” dan Pasal 32 angka 6.h nya “melakukan
pembetulan pada Sirekap apabila terdapat perbedaan data numerik
(angka) dalam Sirekap dengan formulir Model C.HASILSALINAN-
PPWP-LN dan Model C.HASIL
SALINAN-DPR-LN....”
Yang
dibetulkan itulah adalah C Hasil Sirekap dan by system, secara
instant, secara otomatis, juga membetulkan D Hasil PPLN.
c) Pada Jenjang Kabupaten/Kota, Pasal 48 angka 6.e PKPU a quo
“membacakan dan mencocokkan data dalam formulir Model D Hasil
Kecamatan...,..dengan data dalam Sirekap.....” Data dalam Sirekap
yang dimaksud disini adalah, soft Data D Hasil Kecamatan Sirekap
dan data dalam formulir Model D Hasil Kecamatan yang dimaksud itu
36
adalah dokumen hard copy D Hasil Kecamatan yang sebelumnya di
print out dan ditandatangani oleh PPK dan saksi yang hadir pada
waktu kegiatan rekapitulasi di Kecamatan (PPK). Selanjutnya, antara
lain, Pasal 48 angka 6.g nya mengatakan “melakukan pembetulan
pada Sirekap apabila terdapat perbedaan data dalam Sirekap
dengan hard copy formulir Model D.HASIL KECAMATAN.... .” Yang
dibetulkan itulah adalah C Hasil Sirekap dan by system, secara
instant, secara otomatis, juga membetulkan D Hasil PPK dan D Hasil
Kabupaten/Kota.
d) Pada jenjang Provinsi, Pasal 65 angka 5.c PKPU a quo
“membacakan dan mencocokkan data dalam formulir Model D.HASIL
KABKO.... dengan data dalam Sirekap....,” dan Pasal 65 angka 5.e
nya “melakukan pembetulan pada Sirekap apabila terdapat
perbedaan data dalam Sirekap dengan formulir Model D.HASIL
KABKO....” Yang dibetulkan itulah adalah C Hasil Sirekap dan by
system, secara instant, secara otomatis, juga membetulkan D Hasil
PPK, D Hasil Kabupaten/Kota, dan D Hasil Provinsi.
e) Pada jenjang Nasional, Pasal 82 angka 1.c PKPU a quo
“membacakan dan mencocokkan data dalam formulir Model D.HASIL
PPLN .....dengan data dalam Sirekap......,” dan Pasal 82 angka 1.e
nya “melakukan pembetulan pada Sirekap apabila terdapat
perbedaan data dalam Sirekap dengan formulir Model D.HASIL
PPLN dan Pasal 83 angka 1.c nya “membacakan dan mencocokkan
data dalam formulir Model D.HASIL PROV.....dengan data dalam
Sirekap.....,” dan Pasal 83 angka 1.e nya “melakukan pembetulan
pada Sirekap apabila terdapat perbedaan data dalam Sirekap
dengan formulir Model D.HASIL PROV.....” Yang dibetulkan itulah
adalah C Hasil Sirekap dan by system, secara instant, secara
otomatis, juga membetulkan D Hasil PPK/PPLN, D Hasil
Kabupaten/Kota, D Hasil Provinsi, dan D Hasil Nasional.
68. Bahwa, berdasarkan elaborasi diatas, esensi rekapitulasi manual
berjenjang adalah mengsahkan D Hasil Sirekap secara hukum, dengan
melakukan penyandingan dan/atau perbaikan/koreksi data hasil
37
penghitungan suara Pemilu, pada jenjang PPK/PPLN, C Hasil Sirekap
dengan hard copy C Hasil Tally/Salinan, menghasilkan produk hukum D
Hasil PPK/PPLN, pada jenjang KPU Kabupaten/Kota, D Hasil
Kabupaten/Kota Sirekap dengan hard copy (print out) D Hasil PPK,
menghasilkan produk hukum D Hasil Kabupaten/Kota, pada jenjang KPU
Provinsi, D Hasil Provinsi Sirekap dengan hard copy D Hasil
Kabupaten/Kota, menghasilkan produk hukum D Hasil Provinsi, dan,
pada jenjang KPU, D Hasil KPU Sirekap dengan D Hasil Provinsi/PPLN,
menghasilkan produk hukum D Hasil KPU.
69. Bahwa perlu ditegaskan kembali bahwa D Hasil termaksud adalah
keluaran (output atau hasil) dari komputasi by system, by formula, data C
Hasil, dengan kata lain, data C Hasil berubah D Hasil juga secara instant
berubah, secara otomatis juga berubah, tidak sebaliknya, sedemikian
rupa sehingga pembetulan/koreksi produk hukum D Hasil termaksud
sebetulnya,
pada
prinsipnya,
dilakukan
dengan
melakukan
pembetulan/koreksi data C Hasil.
70. Bahwa, berdasarkan elaborasi di atas, terlihat dengan jelas bahwa
kegiatan rekapitulasi manual berjenjang menyebabkan terjadinya
duplikasi pekerjaan, mengerjakan pekerjaan yang sama, yaitu
memperbaiki/membetulkan data C Hasil Sirekap, secara berulang-ulang,
pertama, pada jenjang PPK/PPLN, kedua, jenjang KPU Kabupaten/Kota,
ketiga, jenjang KPU Provinsi, dan keempat, jejang KPU. Tidak dapat
disangkal bahwa ini merupakan kamuflase kegiatan lini perakitan
(assembly line)
III.7 Teori Segi Tiga Kecurangan Cressey (The Fraud Triangle Theory)
71. Secara indoktriner, fraud, atau, penipuan, atau, kecurangan dapat
dipahami dengan merujuk Teori Segitiga Fraud (The Fraud Triangle
Theory), dengan tiga unsur utama yaitu: (i) pressure; (ii) opportunity, dan
(iii) rationalization, yang dikembangkan oleh Cressey, Donald R., (1953)
pada thesis Ph.Dnya.
38
a) Pressure Tekanan seperti diilustrasikan oleh Cressey Donald pada
tahun 1953, merupakan insentif yang dapat memotivasi seseorang
untuk terlibat dalam kecurangan. Tekanan tersebut dapat diakibatkan
oleh masalah pribadi, seperti tekanan keuangan atau tekanan
kecanduan, atau dari lingkungan kerja.
b) Opportunity Tekanan menciptakan motif kejahatan yang akan
dilakukan, namun seseorang juga harus merasakan bahwa ia
memiliki peluang untuk melakukan kejahatan tanpa tertangkap.
Peluang yang dirasakan ini merupakan elemen kedua. Dalam
pandangan Cressy, ada dua komponen peluang yang dirasakan
untuk melakukan fraud, yaitu, informasi umum dan keterampilan
teknis.
Informasi
umum
hanyalah
pengetahuan
bahwa
aturan/regulasi dan lain sebagainya dapat dilanggar. Keterampilan
teknis mengacu pada kemampuan yang dibutuhkan untuk melakukan
pelanggaran.
c) Rationalization Faktor ketiga dan terakhir dalam segitiga penipuan,
segtiga fraud, adalah rasionalisasi. Cressey menekankan bahwa
rasionalisasi bukanlah cara ex post facto untuk membenarkan
korupsi/gratifkasi/ penyuapan yang telah terjadi. Secara signifikan,
rasionalisasi merupakan komponen penting dari kejahatan sebelum
terjadi; sebenarnya, bagian dari motivasi kejahatan. Karena Sipelaku
tidak memandang dirinya sebagai penjahat, ia harus membenarkan
kesalahannya sebelum ia melakukannya. Rasionalisasi tersebut
diperlukan agar pelaku dapat membuat perilaku ilegalnya dapat
dipahami oleh dirinya sendiri dan mempertahankan konsep dirinya
sebagai orang yang dapat dipercaya.
72. Bahwa kecurangan/kejahatan Pemilu berpola Terstruktur Sistematis dan
Masif (TSM) berpola segi tiga fraud Cressey tersebut dalam kegiatan
OPPORTUNITY
PRESSURE
RATIONALIZATION
THE TRIANGLE FRAUD THEORY
Diagram 4.
The Triangle
Fraud Theory
39
rekapitulasi manual berjenjang hasil penghitungan perolehan suara
Pemilu 2024 akan merujuk dan/atau dibuktikan dari kesaksian Ahli I Gusti
Putu Artha, indikasi fraud dalam kasus Tia Rahmania Dapil Banten I,
kasus kabupaten Aceh Timur, provinsi Aceh, kasus Pemilu Caleg DPD,
dan indikasi fraud dalam 20 Putusan PHPU 2024 Mahkamah Konstitusi,
serta temuan-temuan para Peneliti Perludem, akan dijelas secara
berurutan dan rinci, dengan terlebih dahulu menyajikan argumentasi
sebab-sebab pembetulan “perbaikan” C Hasil Sirekap, seperti berikut
dibawah ini,
III.8 Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Perbaikan/Pembetulan C/D Hasil
Sirekap
73. Bahwa pembetulan (koreksi) data C Hasil Sirekap, dalam kegiatan
rekapitulasi di PPK/PPLN, dapat disebabkan oleh kelalaian petugas di
KPPS/KPPSLN
dan/atau
petugas
PPK
ketika
mencocokan
(mengkoreksi) data angka (numerik) C Hasil Sirekap dengan data C Hasil
Tally/Salinan (hard copy TPS/TPSLN), dan/atau, terjadinya pemalsuan,
fraud, dokumen hard copy C Hasil Tally/Salinan, dan/atau, terjadinya
manipulasi data oleh operator Sirekap PPK/PPLN.
74. Bahwa pembetulan (koreksi) data D Hasil PPK Sirekap, dalam kegiatan
rekapitulasi di Kabupaten/Kota, dapat disebabkan, oleh kelalaian petugas
KPU Kabupaten/Kota ketika mencocokan (mengkoreksi) data D Hasil
PPK Sirekap dengan data hard copy D Hasil PPK, terjadinya pemalsuan,
fraud, dokumen hard copy D Hasil PPK, dokumen hard copy C Hasil
Tally/Salinan, dan terjadinya manipulasi data oleh operator Sirekap KPU
Kabupaten/Kota.
75. Bahwa pembetulan (koreksi) pada data D Hasil Kabupaten/Kota Sirekap,
dalam kegiatan rekapitulasi di KPU Provinsi, dapat disebabkan, oleh
kelalaian petugas KPU Provinsi ketika mencocokan (mengkoreksi) data
D Hasil Kabupaten/Kota Sirekap dengan hard copy data D Hasil
Kabupaten/Kota, terjadinya pemalsuan, fraud, dokumen hard copy D
Hasil Kabupaten/Kota, dokumen hard copy D Hasil PPK, dokumen hard
copy C Hasil Tally/Salinan, dan terjadinya manipulasi data oleh operator
Sirekap KPU Provinsi.
40
76. Bahwa pembetulan (koreksi) pada data D Hasil Provinsi/PPLN Sirekap,
dalam kegiatan rekapitulasi di KPU, dapat disebabkan, oleh kelalaian
petugas KPU ketika mencocokan (mengkoreksi) data D Hasil
Kabupaten/Kota/PPLN Sirekap dengan data hard copy D Hasil
Kabupaten/Kota/PPLN, terjadinya pemalsuan, fraud, dokumen hard copy
D Hasil Provinsi/Kabupaten/Kota/ PPK/PPLN, dokumen hard copy C
Hasil Tally/Salinan dan terjadinya manipulasi data oleh operator Sirekap
KPU.
III.9 Kesaksian Ahli I Gusti Putu Artha
77. Bahwa perbaikan data C Hasil Sirekap masih dimungkinkan pada jenjang
rekapitulasi teratas (terakhir), jenjang KPU, membuka peluang
(kesempatan) terjadinya terjadinya pemalsuan, fraud, dokumen hard
copy D Hasil Provinsi/ Kabupaten/Kota/PPK/PPLN, dokumen hard copy
C Hasil Tally/Salinan dan terjadinya manipulasi data oleh operator
Sirekap KPU, konsisten dengan kesaksian Ahli I Gusti Putu Artha dalam
PHPU Mahkamah Konstitusi No. 09-01-14-11/ PHPU.DPR-DPRD-
XXII/2024, Pemohon Partai Demokrat, Termohon KPU, Pihat terkaik
Partai Nasdem, lokus Perkara DK Jakarta, halaman 82, alinea kedua,
esensinya Ahli mengatakan “…….bahkan dalam rapat pleno di Tingkat
nasional, anggota KPU RI masih melayani pencocokan data keberatan
soal selisih suara bahkan hingga jenjang TPS. …..” Bukti [P-12] juga
sebetulnya ini konsisten dengan Pasal 405 ayat (2) UU a quo dan Pasal
83 angka 1.c dan angka 1.e PKPU NO. 5/2024. ……..pada halaman 83,
alinea kedua “Namun saya juga harus menyampaikan secara jujur
berdasarkan pengalaman 10 tahun sebagai penyelenggara dan 12 tahun
sebagai konsultan Pemilu, bahwa fakta-fakta potensi kecurangan
pelaksanaan Pemilu (terutama Pemilu Legislatif) sebagian besar terjadi
di PPK. .. Namun setelah semua TPS diplenokan dan saat saksi akan
menandatangani dokumen print-out D-HASIL, suara total parpol dan
calon tertentu bisa berubah. .............Orang yang mampu melakukan itu
adalah operator Sirekap di kecamatan atas perintah atasannya langsung
(dalam beberapa kasus yang kemudian terbukti adalah Ketua PPK
dan/atau Ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota)........” Bukti [P-13].
41
Patut diduga disini bahwa sebagian, atau, sebagian besar, atau, bahkan
hampir seluruhnya, para saksi, tidak paham (tidak) sadar bahwa D Hasil
yang mereka tandatangani tidak sesuai (tidak konsisten) dengan data C
Hasil Tally/Salinan yang dimiliki sebab para saksi termaksud umumnya
tidak memiliki akses atas D Hasil, rekapitulasi hasil Pemilu, yang dibuat
secara mandiri.
78. Bahwa tidak diketemukannya sanggahan dan/atau pendalaman lebih
lanjut, baik dari pihak terkait (Partai Nasdem), Bawaslu Kota Jakarta
Utara/Provinsi DK Jakarta, KPU Kota Jakarta Utara/DK Jakarta, dan
bahkan Mahkamah, atas kesaksian Ahli I Gusti Putu Artha tersebut, pada
naskah Putusan a quo, memberikan indikasi yang kuat bahwa apa yang
disampaikan saksi a quo adalah benar, benar terjadi secara kronis
manipulasi data hasil Pemilu yang dilakukan oleh operator Sirekap
kecamatan, atas perintah atasan langsung dan bahkan atas perintah
KPU Kabupaten/Kota, tentu saja patut diduga, manipulasi ini bukan
karena kekhilafan, atau, ketidaktahuan tentang prosedur baku
rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu di PPK/PPLN dan/atau KPU
Kabupaten/Kota karena kejadiannya sangat meluas, terstruktur dan
sismatis, juga secara umum hampir dapat dipastikan adanya transaksi
ilegal, seperti jual beli suara, antara PPK/ KPU Kabupaten/Kota dengan
peserta Pemilu dan/atau Caleg dari Parpol tertentu.
III.10 Indikasi Fraud Kasus Tia Rahmania Provinsi Banten
79. Bahwa tindak pidana kecurangan, fraud, yang dilakukan oleh PPK, terjadi
secara TSM, termaksud diatas, lebih lanjut, didukung oleh fakta kasus Tia
Rahmania seperti dilansir dari DetikNews, 26 September 2024, dalam
artikel yang berjudul “Tia Rahmania Gugat PDIP soal Pemecatan, Bantah
Gelembungkan Suara.” Disini dilaporkan pernyataan Ketua DPP PDIP
Ronny Talapessy bahwa “….SK Bawaslu Provinsi Banten, 13 Mei 2024,
menyatakan 8 panitia pemilihan kecamatan (8 Satker PPK) di Dapil
Banten I terbukti melakukan …pelanggaran… penggelembungan suara
yang menguntungkan Tia Rahmania…“ Tia Rahmaniah adalah Caleg
DPR terpilih dari PDIP Dapil 1 Banten. Lebih lanjut Ronny menyatakan
bahwa antara lain berdasarkan pertimbangan SK Bawaslu ini, pada
42
tanggal 13 September 2024 DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat
pemberhentian Tia Rahmania ke KPU. [Bukti P-14]
80. Bahwa nama Tia Rahmania sebagai calon anggota DPR R.I terpilih dari
PDIP Dapil I Banten tercantum pada SK KPU No. 1206/2024 tertanggal
25 Agustus 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum tahun 2024, dan, namanya
dihapus, digantikan oleh Bonnie Triyana, menurut SK KPU No.
1368/2024 tanggal 23 September 2024 tentang Perubahan Keempat atas
SK KPU No. 1206/2024 tertanggal 25 Agustus 2024 tentang Penetapan
Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan
Umum tahun 2024. Dalam SK No. 1368 ini dituliskan bahwa Tia
Rahmania sudah diberhentikan dari keanggotaan PDIP dan tidak
memenuhi syarat lagi untuk menjadi anggota DPR. [Bukti P-15] Tersirat
jumlah perolehan suara PDIP tidak dilakukan koreksi, dapat ditelusuri
lebih jauh berdasarkan SK KPU tentang perolehan suara perserta Pemilu
2024. Kasus ini secara umum, jika demikian adanya, adalah merupakan
kanibalisme suara sesama Caleg dalam Parpol yang sama dan dengan
daya nalar yang sederhana sebetulnya merupakan tindak pidana Pemilu.
Jarang, jika ada, orang yang menolak bahwa tindak pidana kanibalisme
termaksud sangat meluas, sangat masif terjadinya dalam setiap
penyelenggaran Pemilu jenis Pemilu legislatif DPR/DPRD.
III.11 Indikasi Fraud yang dilakukan oleh 8 PPK Kabupaten Aceh Timur
Provinsi Aceh
81. Bahwa tindak pidana kecurangan, fraud, dalam daya nalar yang
sederhana, yang dilakukan oleh PPK, terjadi secara TSM, termaksud
diatas, lebih lanjut, juga didukung oleh fakta dikabulkannya seluruh
permohonan gugatan Partai Golkar atas KPU, yang menurut pemohon
terjadinya Penggelembungan atau Penambahan suara ilegal yang
dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan pada saat Rekapitulasi
Penghitungan Suara di 8 (delapan) Kecamatan, terurai dalam 539 TPS,
untuk Partai Gerindra dan Partai Aceh Daerah Pemilihan Aceh 6, terduga
melakukan konspirasi jahat penggelembungan suara ilegal termaksud,
untuk Pengisian Calon Anggota DPRD/DPRA Provinsi Aceh (vide
43
Putusan Mahkamah No. 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024).
Vide putusan ini Mahkamah berpendapat bahwa terlapor yang terdiri dari
KIP Aceh, KIP Kabupaten Aceh Timur, dan PPK di 8 Kecamatan pada
Kabupaten Aceh Timur terbukti secara sah bersalah sedemikian rupa
sehingga permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya dan menetapkan/memutuskan “Menyatakan hasil perolehan
suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Daerah Pemilihan
Aceh 6 pada seluruh TPS di 8 (delapan) kecamatan sebagai berikut: 1)
Kecamatan Idi Rayeuk; 2) Kecamatan Birem Bayeun; 3) Kecamatan
Peureulak; 4) Kecamatan Ranto Peureulak; 5) Kecamatan Peureulak
Timur; 6) Kecamatan Peureulak Barat; 7) Kecamatan Simpang Jernih, 8)
Kecamatan Peunaron harus dilakukan penghitungan ulang surat suara.”
Bukti [P-16]
III.12 Indikasi Fraud dalam 20 Putusan PHPU MK 2024
82. Bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh operator Sirekap
termaksud diatas konsisten dengan 20 putusan perkara Mahkamah pada
PHPU Pileg 2024 yang memiliki legal standing, kedudukan hukum, kasus
di 12 provinsi, 27 kabupaten/kota, 47 distrik/kecamatan, 276
desa/kelurahan dan 2.117 TPS, sangat meluas/massif, dimohonkan oleh
semua Parpol Parlemen (8 Parpol), kecuali PKB, dan oleh Parpol Non
Parlemen yaitu Partai Hanura dan Partai Perindo, serta oleh Parpol lokal,
Partai Nanggroe Aceh, melibatkan seluruh Parpol Nasional sebagai pihak
terkait (tergugat melakukan fraud), sangat terstruktur dan sistematis,
dengan amar putusan Mahkamah untuk dilakukan pemungutan suara
ulang, hitung ulang surat suara, pencermatan/penyandingan dokumen C
Hasil Tally dengan C Hasil/Salinan serta dengan dokumen D Hasil
Kecamatan, dan rekapitulasi ulang D Hasil Kecamatan, seperti disajikan
pada Tabel 5 dibawah ini. Jumlah kabupaten/kota, kecamatan/distrik, dan
desa/kelurahan tidak diperlihatkan pada Tabel 2 dibawah ini.
44
83. Tabel 2. Daftar PHPU Pemilu 2024 Dikabulkan Seluruhnya/Sebagian
Sumber: Mahkamah Konstitusi, diolah
84. Bahwa amar putusan Mahkamah pada Tabel 5 diatas dikelompokan ke
dalam tiga kelompok; (i) warna coklat untuk amar putusan Hitung Ulang
dan Pemungutan Suara Ulang (PSU), no ururt 1 s/d 13; (ii) warna hijau,
no urut 14 s/d 17, untuk amar putusan Penyandingan C Hasil dengan D
Hasil dan C Hasil Tally dengan C Hasil Salinan, dan (iii) warna kuning, no
urut 18 s/d 20 untuk amar putusan Rekapitulasi Ulang D Hasil
Kecamatan.
85. Bahwa Amar Putusan Mahkamah tersebut pada Tabel 5 diatas, walaupun
dikelompokan dalam tiga kelompok termaksud, terdapat esensi yang
sama yaitu Mahkamah berkeyakinan bahwa telah terjadi kesalahan
prosedur administratif dalam kegiatan pembetulan/koreksi D Hasil
Kecamatan Sirekap yang dilakukan oleh PPK, dapat dimaknai bahwa
operator Sirekap PPK Kecamatan telah melakukan tindakan manipulatif
penggelembungan, penambahan suara ilegal dan/atau pengempisan
suara ilegal, dengan cara, memanipulasi suara tidak sah menjadi suara
sah, memanipulasi jumlah pemilih yang mencoblos, mencuri suara baik
dari Parpol maupun Caleg sesama Parpol maupun mencuri dari
NO PROVINSI
PEMOHON /
PARPOL
JUMLAH
TPS
NO. PUTUSAN
PHPU DPR
DPRD XXII 2024
AMAR PUTUSAN
1 Aceh (1)
Golkar
539
20.-01-04-01
Hitung Ulang Surat Suara, Dapil Aceh 6, seluruh TPS, 8 Kec.
2 NTB (2)
PKS (ABU B.A)
92
21.-02-08-18
Hitung Ulang Surat Suara PKS/Caleg PKS, 92 TPS, 11 Desa, 2 Kec.
3 Aceh (1)
NASDEM
111
54.-01-05-01
Hitung Ulang Surat Suara, Dapil Pidie Jaya 3, seluruh TPS, 1 Kec.
4 Jawa Barat (3)
PAN
1
74.-01-12-12
Hitung Ulang 1 TPs dan Pemungutan Suara Ulang 1 TPS
5 Aceh (1)
N. Aceh
16
105.-01-18-01
Hitung Ulang Surat Suara Dapil Aceh Timur 4, 16 TPS, 3 Kec.
6 Papua Barat (4)) NASDEM
7
128.-01-05-34
Hitung Ulang Surat Suara, Dapil Teluk Bintuni 3, 7 TPS, 1 Distrik, 5 Kampung
7 Aceh (1)
PAN
120
153.-01-12-01
Hitung Ulang Surat Suara, Dapil Pidie Jaya 1, seluruh TPS, 2 Kec.
8 Sulteng (5)
PDIP
1
170.-01-03-26
Hitung Ulang Surat Suara di MK, DPDRD, Dapil Donggala 4, 1 TPS.
9 Kaltim (6)
DEMOKRAT
147
219.-01-14-21
Hitung Ulang Surat Suara 147 TPS, 9 Kabko, Dapil Kaltim
10 Jawa Timur (7)
PAN
105
261.-01-12-15
Hitung Ulang Surat Suara, 105 TPS, 6 Desa, 1 Kec.
11 Jawa Timur (7)
PKS
10
269.-01-08-15
Hitung Ulang Surat Suara, 10 TPS, 1 Desa, 1 Kec.
12 Sumsel (8)
NASDEM
6
275.-01-05-06
Hitung Ulang Surat Suara di Dapil Lahat 4 Sumsel, 6 TPS, 4 Desa, 1 Kec.
13 Sumsel (8)
GOLKAR
6
290.-01-04-06
Hitung Ulang Surat Suara di MK Dapil Lahat 4 Sumsel, 6 TPS, 4 Desa, 1 Kec.
14 Jawa Barat (3)
GOLKAR
5
94-01-04-12
Penyandingan C Hasil dgn D Hasil Kecamatan Dapil Kota Bogor 3, 5 TPS, 3
Kel., 1 Kec.
15 Jawa Timur (7)
DEMOKRAT
18
118-01-14-15
Pencermatan/Penyandingan C Hasil (Plano) dgn D Hasil PPK, 18 TPS, 4
Kelurahan, 1 Kec.
16 Kalbar (9)
HANURA
231
151-01-10-20
Penyandingan C Hasil Tally dgn C Hasil Salinan, 231 TPS, 1 Dapil. PPK
menerbitkan dua D hasil dalam waktu yg berbeda.
17 Maluku (10)
PERINDO
19
258-02-16-31
Penyandingan C Hasil Salinan dengan D Hasil Kec., Perindo/Caleg Perindo,
19 TPS, 4 Desa, 1 Kec.
18 DKI Jakarta (11) DEMOKRAT
233
09-01-14-11
Rekapitulasi Suara Ulang Dapil Jakarta 2, 233 TPS, 7 kelurahan, 1 Kec.
19 Papua (12)
NASDEM
225
17-01-05-33
Rekapitulasi Ulang, berkelindan dengan Putusan No. 202-01-08-33
20 Papua (12)
PKS
225
202-01-08-33
Rekapitulasi Ulang Tingkat Distrik, 225 TPS, 1 Distrik, Dapil Papua 3. Terkait
Perkara No. 17-01-05-33
JUMLAH
2,117
12 Provinsi
20 Putusan
45
Caleg/Parpol yang berbeda, dan, dengan cara jual beli suara baik
sesama Caleg/Parpol yang sama maupun dengan Caleg/Parpol yang
berbeda, namun Mahkamah juga, demi memastikan kemurnian suara
dan menegakkan prinsip jujur dan adil dalam pemilu, memiliki
pertimbangan hukum yang berbeda untuk solusi tindakan manipulatif
PPK Kecamatan ini, yang dapat dikelompokan dalam tiga kelompok
seperti tersebut diatas, sebagai berikut:
a) Bahwa Amar Putusan Mahkamah untuk Pemungutan Suara Ulang
(PSU) termaksud diatas, pada esensinya, didasarkan pada
pertimbangan pada bukti perlakuan PPK Kecamatan/PPS atas surat
suara sah dan tidak sah serta atas jumlah pemilih yang menggunakan
hak pilihnya, mencoblos di TPS, yang tidak sesuai dengan ketentuan
dan prosedur yang berlaku, sedemikian rupa sehingga Mahkamah
tidak meyakini kemurnian/kebenaran data C Hasil Tally/C Hasil
Salinan dan memutuskan untuk diadakan Pemungutan Suara Ulang
pada TPS yang digugat oleh pemohon (vide Putusan No. 74/2024).
b) Bahwa Amar Putusan Mahkamah untuk Hitung Ulang kertas suara
termaksud diatas didasarkan pada pertimbangan, pada esensinya,
keyakinan Mahkamah atas ketidak konsistenan, perbedaan, data
hasil suara pada fisik C Hasil Tally/C Hasil Salinan, dari beberapa
pihak, dengan data pada fisik D Hasil Kecamatan, namun,
Mahkamah tidak meyakini kebenaran/kemurnian sebagian, atau,
sebagian besar, atau, keseluruhan, data pada C Hasil Tally/C Hasil
Salinan, dan, amar putusan ini akan menghasilkan C Hasil Tally/C
Hasil Salinan koreksi/baru, dan, D Hasil Kecamatan koreksi/baru, dan
seterusnya secara berjenjang.
c) Bahwa Amar Putusan Makamah untuk Penyandingan/Pencermatan
data pada fisik C Hasil Tally/C Hasil Salin dengan data pada fisik D
Hasil Kecamatan termaksud diatas, pada esensinya, didasarkan
pada keyakinan Mahkamah atas ketidak konsistenan, perbedaan,
data hasil suara pada fisik C Hasil Tally/Chasil Salinan dengan data
pada fisik D Hasil Kecamatan, juga, Makamah meyakini sebagian
data termaksud sudah benar, sedemikian rupa sehingga Mahkamah
46
memutuskan entry data ulang, menghasilkan D Hasil Kecamatan
baru, dan seterusnya secara berjenjang, hanya berlaku pada
beberapa/sejumlah, atau, bahkan seluruh TPS yang digugat oleh
pemohon saja, yang diluar ini tetap sah menurut hukum.
d) Bahwa Amar Putusan Makamah untuk Rekapitulasi Ulang termaksud
diatas, pada esensinya, didasarkan pada keyakinan Mahkamah atas
ketidak konsistenan, perbedaan, data hasil suara pada fisik C Hasil
Tally/ C hasil Salinan dengan fisik D Hasil Kecamatan, namun,
Mahkamah tidak yakin seberapa banyak data D Hasil Kecamatan
yang konsisten dengan data C Hasil Tally/C Hasil Salinan,
sedemikian rupa sehinggga Mahkamah memutuskan untuk dilakukan
entry data ke sistem Sirekap untuk seluruh TPS dalam Dapil
dan/atau kecamatan yang digugat oleh pemohon, menghasilkan D
Hasil koreksi/baru secara berjenjang hingga D Hasil nasional.
III.13 Indikasi Fraud dalam Pemilu Anggota Legislatif DPD
86. Bahwa Pasal 22 E UUD 1945 pada esensinya menetapkan bahwa masa
jabatan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah 5 (lima) tahun
dan Bagian Kelima UU a quo mengatur Jumlah Kursi dan Daerah
Pemilihan Anggota DPD, tertuang pada pasal 196 dan Pasal 197,
masing-masing selengkapnya berbunyi “Jumlah kursi anggota DPD untuk
setiap provinsi ditetapkan 4 (empat)”, dan, “Daerah pemilihan untuk
anggota DPD adalah provinsi.,” dapat dimaknai adanya persaingan yang
sangat ketat serta sangat sulit untuk lolos sebagai calon anggota terpilih
mengingat dalam satu provinsi hanya tersedia empat kursi dengan
daerah pemilihan (Dapil) mencakup seluruh wilayah provinsi terkait,
membutuhkan dana saksi dan kampanye baik tidak langsung maupun
secara langsung ke para pemilih grass roots dalam jumlah yang sangat
besar, diluar daya nalar jika dibandingkan penghasilan, gaji dan
tunjangan-tunjangan yang akan diterima selama lima tahun menjadi
anggota DPD, dapat disebut sebagai “Paradoks Caleg DPD,” hanya
sebesar sekitar Rp6 miliar menurut PP No 58 tahun 2008 tentang Hak
Keuangan Anggota DPD. Estimasi total uang yang perlu digelontorkan
oleh seorang calon anggota DPD untuk lolos sebagai Caleg terpilih,
47
misalnya, Rp58 miliar untuk Dapil Jawa barat, Rp25 miliar untuk Dapil
Sumatera Utara, dan Rp15 miliar untuk Dapil DK Jakarta, di satu sisi,
dan di sisi lain, take home pay yang akan diterima, seperti sudah
dijelaskan terdahulu, sangat timpang, hanya sekitar 6 (enam) miliar
rupiah selama lima tahun, dan, yang lebih menarik lagi lagi adalah minat
menjadi peserta Pemilu DPD cukup tinggi yaitu 668 orang dari 38
provinsi, rata-rata 18 orang setiap provinsi untuk memperebutkan 4
(empat) kursi DPD, pada Pemilu 2024. Sangat diluar nalar dan untuk itu
sangat layak jika disebut sebagai “Paradoks Caleg DPD.”
87. Bahwa Paradoks a quo dapat dijelaskan dengan baik dengan terlebih
dahulu membuat asumsi plausible “calon anggota DPD mengetahui
dengan baik iklim manipulatif dalam penerbitan produk hukum D Hasil, D
Hasil Hukum,” sebagaimana dielaborasi diatas, mendorong tetap
banyaknya minat untuk menjadi peserta Pemilu DPD bersumber dari
besarnya kesempatan untuk juga ikut “bermain,” bersengkongkol dengan
PPK dan/atau KPU dalam “jual beli suara.”
88. Bahwa kunci utama monitoring, pengawasan, yang efektif, atas hasil
penghitungan suara Pemilu perlu dimulai dari TPS, saat KPPS,
membaca, menghitung/menjumlah, membubuhkan tanda tangan, pada
Formulir C Hasil Tally yang ditempelkan di papan suara, bersama-sama
dengan peserta Pemilu/saksi yang hadir dan dilanjutkan saat KPPS,
menulis dan membubuhkan tanda tangan, pada Formulir C Hasil Salinan,
bersama-sama dengan peserta Pemilu dan saksi yang hadir, dan, pada
saat KPPS mengunggah dan memvalidasi Formulir C Hasil Salinan
Sirekap, serta, pengawasan dilanjutkan pada saat rekapitulasi tingkat
kecamatan/ distrik/ PPLN, tingkat kabupaten kota, tingkat provinsi,
hingga, tingkat KPU nasional, membutuhkan minimal 1 (satu) orang saksi
pada setiap jenjang rekapitulasi termaksud.
89. Bahwa setiap saksi tersebut diatas perlu didukung oleh aplikasi
penghitungan/rekapitulasi suara Pemilu mandiri untuk meyakinkan
Formulir D Hasil, print out operator Sirekap, yang ditandatangani saksi,
konsisten dengan D Hasil print out aplikasi mandiri, juga konsisten
dengan bukti kesaksian Ahli I Gusti Putu Artha terkait sangat meluas dan
48
kronisnya manipulasi data yang dilakukan oleh operator Sirekap, yang
sudah dijelaskan diatas.
90. Bahwa jumlah saksi yang dibutuhkan untuk daerah pemilihan (Dapil)
provinsi masing-masing, sesuai diktum Pasal 197 a quo, bagi setiap
Caleg DPD perlu konsisten dengan jumlah TPS, kecamatan,
kabupaten/kota plus 2 orang saksi, masing-masing satu orang untuk
tingkat provinsi dan satu orang untuk tingkat KPU Nasional,
menghasilkan angka untuk Dapil enam provinsi terpilih, seperti tersaji
pada Tabel 6 dibawah ini, masing-masing 141.115 orang saksi untuk
Jawa barat, berturut-turut 121.372, 117.873, 46.360, 33.489, dan 30.818
orang saksi untuk masing-masing provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah,
Sumatera Utara, Banten, dan DK Jakarta.
Tabel 3. Daftar Jumlah Saksi pada Enam Provinsi Terpilih di Pemilu 2024
91. Bahwa jika diasumsikan rata-rata tarif saksi per orang sebesar 100.000
(seratus ribu) rupiah, maka jumlah uang untuk pembayaran saksi yang
perlu disediakan oleh setiap Caleg DPD untuk masing-masing provinsi
tersebut adalah 14,1 untuk provinsi Jawa Barat, 12,1 untuk provinsi Jawa
Timur, 11,7 untuk provinsi Jawa Tengah, 4,6 untuk provinsi Sumatera
Utara, 3,3 untuk provinsi Banten, dan 3,0 miliar rupiah untuk provinsi DK
Jakarta, dan, jumlah uang tersebut akan berlipat dua jika asumsi tarif
tersebut dibuat sedikit lebih wajar seperti 200.000 ribu rupiah,
menghasilkan angka berturut-turut menjadi Rp28,2, Rp24,2, Rp23,4,
Rp9,2, Rp6,6, dan Rp6,0 miliar rupiah.
92. Bahwa jika diasumsikan biaya membangun aplikasi penghitungan hasil
Pemilu sebesar 200 (dua ratus) juta rupiah, menggunakan 10 (sepuluh)
orang operator aplikasi dengan tarif 1 (satu) juta rupiah per orang per
bulan selama 2 (dua) bulan, biaya pelatihan operator 1 (satu) juta rupiah
NO PROVINSI
JMLH TPS JMLH. KECAMATAN JMLH KABKO JMLH SAKSI
1 Jawa Barat
140,457
627
29
141,115
2 Jawa Timur
120,666
666
38
121,372
3 Jawa Tengah
117,299
537
35
117,873
4 Sumatera Utara
45,875
450
33
46,360
5 Banten
33,324
155
8
33,489
6 DKI Jakarta
30,766
44
6
30,818
Sumber: Open Data Set KPU, diolah
49
per orang, maka jumlah biaya pembangunan dan pengoperasian aplikasi
adalah sebesar 200 juta + (10 x 1 juta x 2) + (10 x 1 juta) = Rp200 juta+
Rp20 juta + Rp10 juta = Rp230 juta.
93. Bahwa untuk membuat estimasi biaya kampanye seorang Caleg DPD
baik secara tidak langsung melalui iklan, spanduk, dan lain sebagainya,
maupun secara langsung door to door ke calon pemilih potensial, perlu
terlebih dahulu dibuat estimasi kebutuhan perolehan suara untuk
memastikan berhasil lolos menjadi Caleg DPD terpilih untuk masing-
masing provinsi melalui pendekatan, misalnya, seperti tersaji pada Tabel
3 dibawah ini
Tabel 4. Daftar Perolehan Suara Calon Anggota DPD di 10 Provinsi
Terpilih
94. Bahwa konsisten dengan bunyi Pasal 196 a quo, jumlah calon anggota
DPD terpilih adalah sama untuk setiap porvinsi yaitu 4 (empat) orang,
disajikan pada Tabel 7 diatas, jumlah perolehan suara terbanyak pertama
dan keempat, komputasi menghasikan nilai tengah (mid values), dari 10
provinsi terpilih mulai dari Provinsi Jawa Barat hingga provinsi Maluku
Selatan.
95. Bahwa patut diyakini, plausible, perolehan menurut nilai tengah
termaksud merupakan jumlah suara Caleg DPD terpilih in casu 10 Dapil
terpilih tersebut, mulai dari Jawa Barat 3.284.268 suara, Sumatera Utara
817.619 suara hingga Maluku Selatan 88.880 suara, dan seterusnya,
dan, bila dibuat asumsi unit costs biaya kampanye tidak langsung dan
langsung sebesar 10 (sepuluh) ribu rupiah per calon pemilih potensial,
maka diperlukan dana kampanye untuk setiap Caleg DPD pada Dapil
Jawa Barat sebesar, pembulatan, 30 (tiga puluh) miliar rupiah, Rp10
Sumber: Kumparan, 25
Agustus 2024 “KPU
Tetapkan 152 Anggota
DPD Terpilih 2024 –
NO PROVINSI
PERTAMA KEEMPAT NILAI TENGAH
1 Jawa barat
5,399,699 1,168,837
3,284,268
2 Sumatera Utara
1,081,487
553,750
817,619
3 Banten
1,049,928
443,040
746,484
4 Sumatera Selatan
833,799
508,540
671,170
5 Aceh
1,060,991
150,930
605,961
6 DK Jakarta
745,841
456,250
601,046
7 Kalimantan Selatan
415,223
269,900
342,562
8 Papua Pegunungan
341,080
171,210
256,145
9 Nusa Tenggara Barat 328,713
26,510
177,612
10 Maluku Selatan
103,780
73,980
88,880
50
miliar untuk Dapil Sumatera Utara, dan Rp6 miliar untuk Dapil DK Jakarta,
dan seterusnya.
96. Bahwa berdasarkan elaborasi di atas, estimasi uang yang harus
dikorbankan oleh sebagian, atau, patut diyakini sebagian besar Caleg
DPD terpilih dalam Pemilu 2024, per Caleg DPD terpilih, adalah Rp28,2
miliar + Rp230 juta + Rp30 miliar = Rp58 miliar (pembulatan) untuk Dapil
Jawa barat, Rp9,2 miliar + Rp230 juta + Rp10 miliar = Rp20 miliar untuk
Dapil Sumatera Utara, dan Rp6 miliar + Rp230 juta + Rp = Rp6 miliar
untuk Dapil DK Jakarta, dan seterusnya. Perlu ada penyesuaian tarif
untuk Dapil Sumut dan DK Jakarta sehingga estimasi masing-masing
biaya per Caleg untuk Dapil Sumut dan DK Jakarta adalah Rp25 miliar
dan Rp15 miliar.
97. Bahwa berdasarkan elaborasi di atas, terlihat dengan jelas, jarang, jika
ada Caleg DPD terpilih 2024 yang mau (mampu) mengeluarkan uang
dalam jumlah tersebut mengingat total kompensasi legal yang akan
mereka terima dari APBN selama lima tahun hanya sekitar Rp6 miliar,
sangat timpang dibandingkan dengan estimasi total biaya pencalonan
yang harus dikeluarkan, dapat mencapi Rp58 miliar, dan, mengingat,
hampir
tidak
adanya
kekuasaan/otoritas
DPD
dalam
sistem
pemerintahan yang ada sekarang, kesempatan untuk mendapatkan uang
ilegal juga relatif sangat kecil, mendorong para Caleg DPD terpilih ini
mencari jalan alternatif seperti melakukan konspirasi jahat dengan
PPK/KPU Kabupaten/Kota agar mendapat suatu jumlah tertentu suara
yang memastikan mereka terpilih, dan, tentu saja dengan pembayaran
yang relatif jauh lebih murah, katakan dalam kisaran 20 sampai dengan
25 miliar rupiah, dibandingkan jika mereka harus berlaku jujur dalam
kontestasi Pileg DPD, seperti sudah dielaborasi diatas, dapat mencapai
Rp58 miliar, dan, terbukti sejauh ini, konspirasi ini, patut diduga memang
demikian adanya, aman, tidak tersentu Panwaslu, Bawaslu, dan saingan
Caleg DPD Dapil yang sama sebab, seperti juga sudah dielaborasi diatas,
biaya pengawasan yang efektif, identik dengan pengumpulan bukti C
Hasil dan D Hasil, yang harus dikorbankan oleh setiap Caleg DPD berada
dalam skala puluhan miliar rupiah. Dengan kata lain, jarang, jika ada,
51
Caleg DPD yang memiliki bukti otentik untuk melakukan gugatan,
sanggahan, keberatan atas D Hasil hukum, mulai jenjang PPK hingga
jenjang KPU, apalagi sampai ke PHPU Mahkamah Konsitusi.
98. Bahwa berdasarkan elaborasi di atas terlihat indikasi yang sangat kuat
potensi terjadinya kecurangan, konspirasi jahat, berpola Terstruktur
Sistematis, dan Masif (TSM), dalam kegiatan rekapitulasi manual
berjenjang hasil penghitungan suara Pemilu yang dilakukan oleh operator
Sirekap PPK Kecamatan/KPU Kabupaten/Kota dengan sebagian, jika
tidak sebagian besar, Caleg DPD bersumber dari kondisi Caleg DPD
dengan kendala saksi, aplikasi penghitungan suara, sangat tingginya
biaya kampanye, serta sanksi administratif ringan bagi PPK yang terbukti
bersalah melakukan penggelembungan/pengempisan suara serta tidak
ada sanksi sama sekali bagi Caleg dan/atau Parpol yang sangat patut
untuk diduga terlibat dalam konspirasi jahat ini, dengan merujuk berbagai
fakta hukum yang sudah disampaikan terdahulu.
III.14 Pandangan Pengamat/Peneliti Perludem
99. Bahwa sangat buruknya, sangat tercemarnya, suara Pemilu dan
kedaulatan rakyat seperti dielaborasi diatas, yang bersumber dari norma
Pasal-Pasal a quo berimplikasi atas rendahnya tingkat kredibilitas,
kepercayaan publik, atas hasil rekapitulasi berjenjang termaksud,
pertama-tama dapat dilihat dari perkembangan perkara Perselisihan
Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi yang secara
nyata mengikuti pertumbuhan eksponensial seperti disajikan dalam
Diagram 5 dibawah ini.
Diagram 5. Perkembangan Jumlah PHPU 2004 – 2024
Sumber: Mahkamah Konstitusi, diolah
52
100. Jika PHPU di tahun 2004 hanya terdapat 44 perkara, maka pada siklus
Pemilu berikutnya, 2009, naik hampir dua lipat menjadi 70 perkara, 2014,
tambah melejit menjadi 297 perkara, atau, mengalami kenaikan
mendekati enam lipat, dan, di Pemilu 2024 terus melejit dengan kencang
menjadi 308 perkara, atau, melejit sekitar tujuh lipat, indikasi sangat
kuatnya kecurangan, fraud, pada siklus Pemilu-Pemilu tersebut.
101. Bahwa semangkin buruknya kualitas penyelenggaraan Pemilu termaksud
konsisten dengan hasil kajian peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan
Demokrasi
(Perludem),
Fadli,
yang
menemukan
terjadinya
pembengkakan yang signifikan dari jumlah gugatan sengketa Pemilu
2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), di pertegas lagi oleh Tempo.co.id, 19
Juni 2024 dengan judul artikel “Jumlah PHPU Meningkat di MK, Perludem
Sebut Jadi Bukti Penyelenggaraan Pemilu Semakin Memburuk.” Disini
dikatakan bahwa “Kenaikkan jumlah gugatan itu menunjukkan semakin
banyak peserta pemilu yang menyadari adanya kecurangan dalam
proses penyelenggaraan pemilu yang berdampak pada hasil akhir
penghitungan suara.” Bukti [P-17]
102. Bahwa menurut Aji Fuad Muzaki, Rumah Pemilu.Org, May 20, 2024,
dalam artikel yang berjudul “PHPU Pileg 2024: Penggelembungan dan
Pengurangan Suara Paling Banyak Dipermasalahkan.” Disini dikatakan
bahwa “….Berdasarkan klasifikasi dalil yang dimohonkan, dari 457 yang
didalilkan, penggelembungan suara dan pengurangan suara menempati
jumlah paling banyak, dengan 106 dalil, disusul dalil penggelembungan
suara 95 dalil dan pengurangan suara 95 dalil juga...” Bukti [P-18]
III.15 Sanksi Administratif Segitiga Kecurangan
103. Bahwa sanksi yang bersifat proporsional perlu diterapkan agar marwah,
semangat, prosedur, tata cara, standar operasional baku (SOP) dalam
suatu sistem kerja dapat dipelihara dan ditegakkan dengan baik,
sedemikian rupa sehingga menutup kesempatan (opportunity) perbuatan
yang salah, lebih-lebih perbuatan yang mengandung unsur pidana, untuk
terjadi kembali, proporsionalitas sanksi memiliki daya deterrent effects
yang kuat..
53
104. Bahwa diatas sudah dielaborasi tentang modus operandi kecurangan,
fraud, manipulasi data hasil Pemilu Sirekap, dengan indikasi sudah
terjadinya, jual beli suara, pencurian suara, dan perlakuan curang atas
suara sah/tidak sah serta atas jumlah pemilih hadir/tidak hadir dan atas
jumlah pemilih yang menggunakan/tidak menggunakan hak suara
mereka, dalam kegiatan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu
manual berjenjang, namun ironisnya, tindakan kecurangan tersebut,
seharusnya
diproses
secara
hukum
pidana,
oleh
Bawaslu
Kabupaten/Kota/Provinsi,
termasuk
oleh
Mahkamah
Konstitusi,
dinyatakan hanya sebagai “pelanggaran administratif tata cara dan
prosedur,” mengarahkan pada mindset terjadinya secara tidak sengaja,
khilaf, oleh karena ketidaktahuan, tidak berpola dan acak, secara
langsung menciptakan unsur opportunity Teori Segitiga Kecurangan, The
Triangle Fraud Theory Cressey, sehingga fraud dalam kegiatan
rekapitulasi manual menjadi kronis dan akan terus berlanjut, merusak
kemurnian suara Pemilu dan kedaulatan rakyat serta merusak martabat
bangsa, jika norma pasal-pasal a quo tidak dibatalkan oleh hakim
Mahkamah Konstitusi.
105. Bahwa adanya indikasi yang kuat kejadian perbuatan jahat jual beli suara
dan yang lainnya termaksud diatas hanya diberikan sanksi administratif
ringan dan tidak dilanjutkan dengan pemrosesan secara hukum akan
dielaborasi dibawah ini dengan penyajian empat putusan Mahkamah
pada PHPU Pileg 2024
106. Bahwa bukti-bukti hanya diberikan sanksi administratif tersebut dapat
ditemukan pada PHPU Pileg 2024 dengan Nomor Putusan Perkara 09-
01-14-11/ PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, pada bagian pertimbangan
hukum Mahkamah, [2.7] angka 1.4, menyatakan “Bahwa adapun
Putusan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta terhadap Dugaan Pelanggaran
Administratif Pemilu sebagai berikut: 1) Menyatakan Terlapor terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata
cara, prosedur, dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan; 2) Memberikan
teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan
54
perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.” Esensi
putusan Bawaslu ini mendegradasi fakta hukum bahwa telah terjadi
Penggelembungan, penambahan, suara ilegal yang diperoleh Partai
Nasdem yang jumlahnya dapat mencapai 2.402 (dua ribu empat ratus
dua) suara yang terjadi di 233 (dua ratus tiga puluh tiga) TPS dalam 7
(tujuh) kelurahan, pada Kecamatan Cilincing, wilayah Jakarta Utara,
Dapil Jakarta 2 dan Pengempisan, pengurangan, suara ilegal terhadap
perolehan suara Partai Demokrat di beberapa TPS, beberapa kelurahan
pada kecamatan tersebut, yang dilakukan oleh, bersengkongkol dengan
Partai Nasdem (Pihak Terkait), Terlapor I (PPK Cilincing), Terlapor II
(KPU Jakarta Utara), Terlapor IV (KPU Provinsi Jakarta), baik secara
sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, dalam rangkaian
rekapitulasi manual berjenjang, patut diduga tujuan konspirasi para
terlapor ini adalah untuk memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain
serta untuk tujuan menerima gratifikasi, baik secara sendiri-sendiri
maupun secara berjenjang sesuai dengan rangkaian kegiatan
rekapitulasi manual berjenjang hasil penghitungan suara Pemilu.
107. Dalam nuansa negatif yang sama, praktik “sanksi ringan” termaksud
diperlihatkan juga dalam Pertimbangan Hukum PHPU Mahkamah pada
Putusan No: 20-01-04-01/ PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, [3.13.3],
pemohon Partai Golkar terkait 539 C Hasil (TPS), antara lain menyatakan
“……..Bahwa terhadap adanya perbedaan suara dari Formulir C.Hasil
Salinan dan Formulir D.Hasil Kecamatan di Kecamatan Idi Rayeuk
sebagaimana telah diuraikan dalam Sub Paragraf [3.13.1] , dan juga tidak
adanya tindak lanjut dari PPK di 10 kecamatan setelah adanya perintah
dari KIP Kabupaten Aceh Timur, serta Putusan Bawaslu Provinsi Aceh
Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/ 01.00/III/2024 yang menyatakan
bahwa KIP Aceh, KIP Kabupaten Aceh Timur, PPK Kecamatan
Peureulak Barat, PPK Kecamatan Ranto Peureulak, PPK Kecamatan
Peureulak Timur, PPK Kecamatan Peunaron, PPK Kecamatan Simpang
Jernih, PPK Kecamatan Birem Bayeun, PPK Kecamatan Idi Rayeuk, dan
PPK Kecamatan Peureulak terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan pelanggaran pemilu yang bersifat administratif dalam
55
rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan, tingkat
kabupaten, dan tingkat provinsi, membuat Mahkamah tidak dapat
meyakini keabsahan dari angka perolehan suara yang ada pada Formulir
D.Hasil Kecamatan, …….,” Esensi putusan Bawaslu ini mendegradasi
fakta hukum adanya dugaan penggelembungan, penambahan, suara
ilegal Partai Gerindra (Pihak Terkait) dan Partai Aceh, dapat mencapai
5.372 (lima ribu tiga ratus tujuh puluh dua) suara, terjadi dalam 539 (lima
ratus tiga puluh sembilan) TPS dan dalam 8 (delapan) Kecamatan,
merugikan Partai Golkar (Pemohon), patut diyakini dilakukan dengan
sengaja oleh, bersengkongkol dengan pihak terkait (Partai Gerindra) dan
Partai Aceh, para terlapor, KIP Aceh, KIP Kabupaten Aceh Timur, dan
PPK di 8 Kecamatan pada Kabupaten Aceh Timur, patut diduga tujuan
konspirasi para terlapor ini adalah untuk memperkaya diri sendiri
dan/atau orang lain serta untuk tujuan menerima gratifikasi, baik secara
sendiri-sendiri maupun secara berjenjang sesuai dengan rangkaian
kegiatan rekapitulasi manual berjenjang hasil penghitungan suara
Pemilu.
108. Selanjutnya potensi kecurangan, fraud, yang demikian kuat dan nyata,
berpola TSM, walaupun tidak ada bukti tindak pidana, lebih lanjut,
diperlihatkan juga dalam Pertimbangan Hukum PHPU Mahkamah
Putusan No: 219-01-14-21/ PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada [ 3.8 ]
halaman 317, Alinea kelima, antara lain menyatakan “Bahwa sementara
itu,
……Putusan
Bawaslu
Kalimantan
Timur
Nomor
001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/23.00/III/2024 bertanggal 28 Maret 2024
yang pada pokoknya memberikan sanksi teguran tertulis kepada 9
(sembilan) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),… . . terbukti secara sah
dan
meyakinkan
melakukan
pelanggaran
administrasi
dalam
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan.” Esensi
putusan Bawaslu tentang adanya pelanggaran administrasi tersebut
mendegradasi fakta hukum dugaan penggelembungan, penambahan,
suara ilegal, Partai Amanat Nasional (PAN), berpotensi mencapai 366
(tiga ratus enam puluh enam) suara, dan, pengempisan, pengurangan,
suara ilegal, Partai Demokrat, berpotensi mencapai 183 (seratus delapan
56
puluh tiga) suara, tersebar di 147 (seratus empat puluh tujuh) TPS,
dilakukan oleh masing-masing 9 (sembilan) PPK dalam 9 (sembilan)
kabupaten/kota Provinsi Kalimantan Timur.
109. Selanjutnya, potensi kecurangan, fraud, yang demikian kuat dan nyata,
berpola TSM, walaupun terlihat tidak ada bukti tindak pidana, lebih lanjut,
diperlihatkan juga pada kasus Provinsi Jawa Timur dengan pemohon
Partai PAN, dalam Pertimbangan Hukum PHPU Mahkamah Putusan No.
261-01-12-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, [3.15] angka 4. Halaman
203 angka 3, antara lain menyatakan “… Putusan Bawaslu Pamekasan
Nomor
001/LP/ADM.PL/
BWSL.KAB/16.28/III
/2024
…menerima
permohonan pelapor untuk sebagian dan menyatakan terlapor ketua dan
anggota PPK Kecamatan Palengaan dan Kecamatan Proppo terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif
Pemilu.” Esensi putusan Bawaslu ini mendegradasi fakta hukum dugaan
terjadinya penggelembungan suara ilegal yang diperoleh Partai
Demokrat, berpotensi, mencapai 430 (empat ratus tiga puluh) suara,
tersebar di 34 (tiga puluh empat) TPS, 6 (enam) desa, 1 (satu)
kecamatan, Kecamatan Palengaan, dan, pengempisan, pengurangan,
suara ilegal Partai Amanat Nasional, sebanyak 10 (sepuluh) suara di 1
(satu) TPS pada Kecamatan Proppo, dilakukan oleh masing-masing PPK
Kecamatan Palengaan dan Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan,
Provinsi Jawa Timur.
III.16 Pengendalian Perbuatan Manipulatif C Hasil Operator Sirekap .
110. Bahwa berbagai indikasi kecurangan penghitungan dan rekapitulasi hasil
penghitungan suara Pemilu tahun 2024 berpola Terstruktur Sistematis
dan Masif (TSM), seperti dielaborasi diatas, dapat diringkas dengan
merujuk ke, kesaksian ahli I Gusti Putu Artha, keputusan Bawaslu Dapil
Banten I, kasus Tia Rahmania, kasus penggelembungan atau
penambahan suara ilegal, dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan
pada saat Rekapitulasi Penghitungan Suara di 8 (delapan) Kecamatan,
terurai dalam 539 TPS, untuk Partai Gerindra dan Partai Aceh Daerah
Pemilihan Aceh 6, paradoks calon anggota legislatif DPD, dan, bukti dari
20 putusan PHPU Legislatif Mahkamah, persengketaan di 12 provinsi,
57
27 kabupaten/kota, 47 distrik/kecamatan, 276 desa/kelurahan dan 2.117
TPS, dimohonkan oleh semua Parpol Parlemen (8 Parpol), kecuali PKB,
dan oleh Parpol Non Parlemen yaitu Partai Hanura dan Partai Perindo,
serta oleh Parpol lokal, Partai Nanggroe Aceh, melibatkan seluruh Parpol
Nasional sebagai pihak terkait (tergugat melakukan fraud), serta bukti
perkembangan PHPU terregistrasi di MK yang bertumbuh secara
eksponensial dan hasil analisis para Peneliti Perludem, memberikan
indikasi yang sangat kuat sekali bahwa hal-hal yang serupa juga terjadi
di banyak kasus-kasus lain, di banyak provinsi lain, kabupaten/kota lain,
kecamatan/distrik lain, desa/kelurahan lain, dan, TPS/TPSLN lain, namun
tidak sampai ke Mahkamah, atau, sampai di Mahkamah tetapi pemohon
tidak mempunyai legal standing, seperti yang ditemukan pada 32 putusan
Mahkamah 2024 yang lain, atau, hanya sampai di Bawaslu setempat,
atau, tidak ada keberatan/gugatan sama sekali oleh kerena terjadi
persengkongkolan jahat yang licik dan tertutup rapat yang dilakukan oleh
PPK
Kecamatan/KPU
Kabupaten/Kota/Provinsi,
tidak
tertutup
kemungkinan juga oleh KPU, para saksi, dan Caleg/Parpol peserta
Pemilu 2024 termaksud.
110.A. Bahwa berbagai perbuatan tercela/curang termaksud diatas dapat
dikendalikan dengan sederhana dengan membuka akses publik (public
scrutiny) atas data C/D Hasil Sirekap, data TPS/TPSLN Sirekap, data
hasil penghitungan suara Pemilu yang dibuat oleh KPPS/KPPSLN dan
data rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Sirekap. Dengan
demikian, publik dapat melakukan penyandingan data KPU termaksud
dengan data mandiri terkait.
110.B. Bahwa untuk memastikan terlaksananya kegiatan penyandingan publik
termaksud, perlu dibangun rekayasa konstitusional (constitutional
engineering) penggiringan KPU untuk membuka akses publik tersebut
berpola serta merta, berkala, dan setiap saat, yang sejauh ini masih
tertutup seperti dijelaskan dibawah ini.
110.C. Bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 22/2023, dirubah
dengan PKPU No. 11/2024, tentang Pengelolaan dan Pelayanan
Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
58
Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. PKPU a quo
tidak berisikan pasal yang secara langsung, tegas, dan pasti mengatur
tentang penyediaan data hasil Pemilu yang transparan dan dapat
dipertanggungjawabkan, seperti dalam Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2)
huruf s, Pasal 13 ayat (3) huruf l, dan Pasal 15 ayat (1), ayat (2) huruf b,
ayat (3) huruf b dan huruf c, masing-masing selengkapnya berbunyi,
Pasal 16 ayat (1) “Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c merupakan Informasi
Publik yang telah dikuasai, didokumentasikan oleh KPU, KPU Provinsi,
dan KPU Kabupaten/Kota, dan bersifat terbuka” Pasal 16 ayat (2) huruf s
“Informasi Pemilu dan Pemilihan pada tahap penyelenggaraan yang
sedang berjalan yang wajib disediakan secara setiap saat”, Pasal 13 ayat
(3) “Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara
berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:”
huruf l “Informasi
Pemilu
dan
Pemilihan
pada
tahap
penyelenggaraan yang sedang berjalan yang wajib disediakan dan
diumumkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan”, Pasal 15 ayat (1) “Informasi Publik yang wajib
diumumkan secara serta merta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
huruf b merupakan Informasi yang apabila tidak diumumkan oleh KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat mengancam hajat hidup
orang banyak dan ketertiban umum” ayat (2) “Informasi Publik yang wajib
diumumkan secara serta merta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:” huruf b “Informasi Pemilu dan Pemilihan pada tahap
penyelenggaraan yang sedang berjalan yang wajib diumumkan secara
serta merta” ayat (3) “Informasi Pemilu dan Pemilihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:” huruf b “Informasi yang dapat
berdampak pada terganggunya hajat hidup dan kepentingan orang
banyak dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan” huruf c “Informasi
yang dapat berdampak pada terganggunya penyelenggaraan Pemilu dan
Pemilihan.” Bukti [P- 22]
110.D. Bahwa Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) huruf s, Pasal 13 ayat (3) huruf l,
dan Pasal 15 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf b dan huruf c PKPU
59
a quo, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri tidak
memberikan kejelasan, tidak memberikan kepastian hukum tentang apa
yang dimaksud dengan informasi yang: (i) “dapat berdampak pada
terganggunya hajat hidup orang banyak”; (ii) “berdampak pada
terganggunya penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan”, dan (iii)
“informasi Pemilu dan Pemilihan pada tahap penyelenggaraan yang
sedang berjalan.”
110.E. Bahwa website KPU, url: https://www.kpu.go.id/, diakses tanggal 3 dan 4
Juni 2025, tidak menyediakan data dan informasi hasil penghitungan
suara, apalagi rekapitulasi suara Pemilu secara transparan dan dapat
dipertanggungjawabkan, dapat dielaborasi sebagai berikut. Pertama
laman Beranda website tersebut menyajikan delapan menu, yaitu: (i)
TENTANG; (ii) BERITA; (iii) PUBLIKASI, (iv) DOWNLOAD; (v) PEMILU
2024; (vi) PILKADA 2024; (vii) FAQ, dan (viii) SATU PETA DATA. Kedua,
Menu Tentang, Berita, Publikasi, Download, dan FAQ tidak menyediakan
data hasil Pemilu, dan, yang paling mungkin menyediakan data dan
informasi hasil penghitungan suara Pemilu adalah menu Pemilu 2024,
Pilkada 2024, dan menu Satu Peta Data. Ketiga, klik menu Pemilu 2024,
dan hasilnya Eror “404 Page Not Found” dengan penjelasan dibawahnya
“maaf, halaman yang Anda cari tidak ditemukan, Logo KPU dan JDIH.
Keempat, klik menu Satu Peta Data, dan notif hasilnya “This site can’t
be reached.” Kelima browsing, Googling, dengan kata kunci “Hasil
Pemilu 2024” dan hasilnya popping up, muncul laman Portal Pemilu
dengan dua sublaman utama: (i) Hasil Unggah C Hasil dan D Hasil
Pemilu 2024, dan (ii) Hasil Unggah C Hasil dan D Hasil Pilkada 2024.
Keenam, klik sublaman C Hasil dan D Hasil Pemilu 2024, muncul notif
“This site can’t bereached.“Bukti [P-23]
III.17 Tingkat Akurasi C Hasil Sirekap
111. Bahwa tingkat akurasi C Hasil Sirekap sudah mendekati 100 (seratus
persen) saat KPPS/KPPSLN mengunggah data Foto C Hasil Salinan ke
Sirekap, sesuai dengan argumentasi hukum Prof Dr Wahyu Kisworo,
Saksi Ahli Termohon (KPU) dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi,
Putusan No. 1/PHPU.PRES-XXII/2024, pada halaman 297, antara lain
60
menyatakan “....teknologi OCR memiliki akurasi mencapai 99%, .....pada
hasil uji coba di laboratorium, ... namun, hasil ini ketika diujicobakan di
lapangan, ... adalah sebesar 92% sampai dengan 93%...........” Bukti [P-
19]
112. Bahwa akurasi C Hasil Sirekap termaksud, dapat diyakini dengan daya
nalar yang sederhana, akan meningkat mendekati 100 (seratus) persen,
sebelumnya menurut saksi a quo mencapai interval 92 hingga 93 persen,
sesudah dilakukan konfirmasi data C Hasil Sirekap dengan data C Hasil
Tally/Salinan oleh KPPS/KPPSLN, secara otomatis, secara instant,
sebagaimana sudah dielaborasi terdahulu tentang sistem data, formula,
konektor, dan output (hasil), aplikasi rekapitulasi hasil penghitungan
suara Pemilu elektronik, E-Rekap, seperti Sirekap, D Hasil Sirekap, D
Hasil Satker/Dapil, adalah keluaran/output sistem yang tingkat
akurasinya sepenuhnya, ditentukan oleh tingkat akurasi C Hasil Sirekap,
tingkat akurasi C Hasil Sirekap mendekati 100 (seratus) persen, D Hasil
tingkat akurasinya mendekati 100 (seratus) Persen, secara teknis, by
system, sama sekali sudah tidak diperlukan lagi kegiatan rekapitulasi
manual berjenjang, yang diperlukan tinggal memperbaiki kesalahan yang
kurang dari 1 (satu) persen tersebut yang perlu dilakukan KPU secara
tersentralisir dengan menggunakan beberapa orang operator Sirekap,
tidak
diperlukan
lagi
operator
Sirekap
di
jenjang
KPU
Provinsi/Kabupaten/Kota dan PPK Kecamatan.
III.18.2 Pengujian Konstitusionalitas Norma Rekapitulasi Manual Berjenjang
116. Bahwa esensi norma Pasal 393 (ayat 2), 397 ayat (1), 398 ayat (2), Pasal
402 ayat (2) dan Pasal 405 ayat (2) UU a quo adalah kegiatan rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara peserta Pemilu, yang merupakan
satu kesatuan utuh yang terintegrasi, wajib (perlu) dilakukan secara
manual berjenjang, mulai dari PPK (KecamataLN, lanjut ke KPU
Kabupaten/Kota, terus ke KPU Provinsi dan terakhir KPU (hasil suara
nasional), selengkapnya berbunyi:
a) Pasal 393 ayat (2) selengkapnya berbunyi “PPK melakukan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu
61
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat yang dihadiri saksi
Peserta Pemilu dan Panwaslu.”
b) Pasal 397 ayat (1) selengkapnya berbunyi “PPLN melakukan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon
dan Partai Politik Peserta Pemilu dari seluruh KPPSLN di wilayah
kerjanya serta melakukan penghitungan perolehan suara yang
diterima melalui pos dengan disaksikan oleh saksi Peserta Pemilu
yang hadir dan Panwaslu LN.”
c) Pasal 398 ayat (2) selengkapnya berbunyi “KPU Kabupaten/Kota
melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta
Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat yang
dihadiri saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu.”
d) Pasal 402 ayat (2) selengkapnya berbunyi “KPU Provinsi
melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta
Pemilu dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu”;
e) Pasal 405 ayat (2) selengkapnya berbunyi “KPU melakukan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu,
dalam rapat yang dihadiri, saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu.”
III.18.2.1 Batu Uji Pasal 22 E Ayat (1) UUD NRI 1945
117. Bahwa Pasal 22 E Ayat (1) UUD NRI 1945, selengkapnya berbunyi
“Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali,” dapat dimaknai, pada
prinsipnya, menghendaki peraturan perundang-undangan dibawahnya,
UU, PP, dan seterusnya, selain perlu mengandung unsur-unsur
langsung, umum, bebas, rahasia, adil, dan periode dilaksanakan setiap
lima tahun, menghendaki juga hadirnya unsur kejujuran, efektif menutupi
atau meminimalisisir atau mencegah terjadinya kecurangan, fraud, yang
sudah atau dapat atau berpotensi dilakukan oleh peserta Pemilu dan/atau
Penyelenggara Pemilu pada setiap siklus Pemilu.
118. Bahwa berdasarkan elaborasi diatas dan lebih awal jelas sekali Pasal
393 ayat (2), Pasal 397 ayat (1), Pasal 398 ayat (2), Pasal 402 ayat (2),
dan Pasal 405 ayat (2) UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
62
menyebabkan terjadinya fraud, ketidakjujuran, kecurangan Pemilu, yang
terjadi secara kronis, Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM), merusak
kemurnian suara Pemilu, kedaulatan rakyat, dan martabat bangsa
sehingga perlu dinyatakan sebagai bertentangan dengan Pasal 22 E
UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
III.18.2.2 Batu Uji Alinea Keempat Pembukaan UUD NRI 1945
119. Secara indoktriner, masyarakat, society, dikelompokan dalam lima tahap,
Society 1.0
2.0
3.0, 4.0
dan 5.0.
Society
1.0
adalah
masyarakat yang untuk mempertahankan kehidupan dan kesejahteraan
mereka melakukan pekerjaan berburu dan nomaden, disini api untuk
memasak dan mempertahankan hidup sudah dikenal oleh masyarakat
pra sejarah ini (9.000 – 10.000 SM). Society 2.0 adalah masyarakat yang
lebih maju dari society 1.0, lebih cerdas, tidak hanya berburu tetapi juga
sudah menetap dan bercocok tanam (pertanian) untuk kehidupan dan
kesejahteraan mereka. Society 3.0 adala tahapan masyarakat yang lebih
cerdas lagi, era pesatnya pertumbuhan populasi manusia sehingga
kebutuhan pangan, sandang dll semakin bertambah secara eksponensial
sementara kemampuan manusia untuk memproduksinya masih terbatas.
Revolusi industri yang terjadi di Inggris akhir abad ke-18 menjadi
jawabannya, produksi kebutuhan barang dan jasa terus meningkat
dengan pesatnya, ekonomi semakin berkembang, kota-kota dengan
industri yang maju semakin ramai dengan pendatang menciptakan
urbanisasi dalam skala besar. Manusia yang tadinya bercocok tanam dan
beternak hewan sekarang bekerja dengan lebih cerdas dan lebih efisien
di pabrik-pabrik dengan sistem upah. Kapitalisme menjadi akar dari
kemajuan zaman ini, kemajuan teknologi dan kemajuan ekonomi
sekaligus menjadi faktor besar kesenjangan masyarakat dan kerusakan
lingkungan. Society 4.0 adalah atau Revolusi Industri 4.0, sebenarnya
sudah berjalan sejak awal tahun 2000-an, dengan titik awal yang lebih
kuat di sekitar tahun 2005. Perkembangan teknologi, terutama internet
dan koneksi yang lebih cepat, menjadi pemicu utama. Secara sederhana,
revolusi industri 4.0 merupakan era pesatnya perkembangan manajemen
sitem informasi (MSI/SIM) mencakup, tetapi tidak terbatas, pada
63
perkembangan aplikasi komputasi dan otomatisasi digital, selain
memungkinkan seluruh entitas di dalamnya untuk saling berkomunikasi
kapan saja, dimana saja, dan peralatan/media apa saja, dapat dilakukan
secara interaktif real time dengan memanfaatkan teknologi internet.
Digital literasi berkembang dengan pesat di seluruh penjuru dunia
termasuk di Indonesia. Kemudahan ini mendorong tercapainya kreasi
nilai baru yang membuat masyarakat lebih cerdas dan lebih sejahtera.
Society 5.0 merupakan konsep yang memungkinkan kita menggunakan
ilmu pengetahuan yang berbasis modern (AI, Robot, Iot) untuk kebutuhan
manusia dengan tujuan agar manusia dapat hidup dengan nyaman, dan
lebih sejahtera. Society 5.0 sendiri, diresmikan pada 21 Januari 2019 dan
dibuat sebagai resolusi atas Revolusi Industri 4.0, saat ini berkembang
demikian pesat di berbagai sektor industri dan ekonomi, kesenian dan
budaya, serta sektor ketatanegaraan.
120. Bahwa Seiring dengan pesatnya perkembangan society 4.0, Pemerintah
dan banyak institusi riset serta pemerhati demokrasi dan pemilihan umum
(Pemilu) sudah dan sedang mengembangkan inisitiatif maksimalisasi
pemanfaatan jaringan internet dalam kerangka mendorong Pemilu
menjadi lebih cepat, jujur, bebas fraud, adil, transparans, dan hemat
biaya,
merupakan
inisiatif
dan
kegiatan
untuk
menjadikan
penyelenggaran Pemilu lebih efisien, berbasis teknologi 4.0 internet,
seperti, aplikasi Pemilu Situng, Sistem Informasi Penghitungan Suara,
mulai digunakan sejak tahun 2014, dan aplikasi Pemilu Sirekap, Sistem
Informasi Rekapitulasi Elektronik, mulai diperkenalkan sejak tahun 2016
dan berkontribusi sangat besar dalam membantu kegiatan penghitungan
dan rekapiltulasi hasil penghitungan suara pada Pilkada 2020 dan
Pemilu/Pilkada 2024, secara instant, saat itu juga, secara otomatis,
memproses matriks data numerik elektronik C Hasil TPS/TPSLN, by
system, menghasilkan matriks data rekapitulasi hasil penghitungan suara
secara
nasional
terurai
dalam
matriks
rekapitulasi
provinsi,
kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa/PPLN hingga TPS/TPS LN,
walaupun ironisnya, UU a quo menetapkan bahwa aplikasi Sirekap hanya
alat bantu, bukan produk hukum, sedemikian rupa sehingga berimplikasi
64
atas terhambatnya kegiatan pengembangan, apalagi adopsi, aplikasi
Pemilu yang lebih visioner, aplikasi Pemilu E-Voting, dikembangkan oleh
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sejak 2011, memudahkan
pemilih melakukan pemungutan suara di layar sentuh komputer,
menyentuh gambar peserta Pemilu, gambar calon Preside/Wakil
Presiden, gambar calon anggota DPD, gambar calon anggota
DPR/DPRD dan/atau gambar Parpol pengusungnya, secara instant, by
system, menghasilkan rekapitulasi berjenjang elektronik, mulai dari
rekapitulasi kelurahan/desa/PPLN, rekapitulasi kecamatan, rekapiltulasi
kabupaten/kota, rekapiltulasi provinsi, dan rekapitulasi nasional.
121. Bahwa alinea Keempat Pembukaan UUD NRI 1945, antara lain berbunyi
““..........Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,...”
122. Bahwa frasa “mencerdaskan kehidupan bangsa” tertuang dalam
pembukaan UUD 1945 tersebut mengandung makna yang dalam dan
mulia bahwa setiap kebijakan negara, kebijakan pemerintah, perlu
diposisikan pada unsur demi kesejahteraan umum, kesejahteraan rakyat
banyak, perlu dimanifestasikan dengan semangat inspiratif dan cerdas,
sejalan dengan perkembangan masyarakat dan kemajuan teknologi,
selaras dengan dengan hadirnya unsur efisiensi biaya, waktu, pekerjaan
dapat diselesaikan dengan baik dalam waktu singkat, dan terbebas dari
unsur fraud atau kecurangan.
123. Bahwa berdasarkan elaborasi di atas terlihat bukti materil nyata norma-
norma Pasal 393 ayat (2), Pasal 397 ayat (1), Pasal 398 ayat (2), Pasal
402 ayat (2) dan Pasal 405 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, merupakan norma-norma yang memposisikan
rangkaian kegiatan rekapitulasi manual berjenjang sebagai rangkaian
kegiatan fisik assembly line, lini perakitan, sistem produksi massal di
mana suatu produk dirakit secara berurutan melalui beberapa stasiun
kerja, dimulai di PPK Kecamatan, lanjut ke KPU Kabupaten/Kota, KPU
Provinsi, dan stasiun terakhir adalah KPU (hasil suara nasional). Ini sama
sekali salah sebab rekapitulasi, ikhtisar, hasil penghitungan suara
65
Sirekap
Pemilu
jenjang
wilayah
administrasi
pemerintahan
desa/kelurahan, kecamatan/distrik/PPLN, kabupaten/kota, provinsi, dan
terakhir nasional (mencakup suara dari luar negeri), sudah didapat
secara instant, serentak saat TPS/TPSLN (PPS/PPLN) mengunggah foto
C Hasil Salinan dan memvalidasi data angka (numerik) C Hasil Sirekap,
dan, dengan demikian norma pasal a quo merupakan norma
pembodohan publik, bukan saja tidak konsisten tetapi bahkan bertolak
belakang dengan semangat Alinea Keempat Pembukaan UUD NRI 1945
dan untuk itu perlu dinyatakan sebagai bertentangan UUD NRI 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
III.18.2.3 Batu Uji Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945
124. Bahwa Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945, yang selengkapnya berbunyi
“Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari
pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan
undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung
jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” selaras dan
diperjelas oleh Pasal 3 ayat (1) UU RI No.17/2003 tentang Keuangan
Negara selengkapnya berbunyi “Keuangan Negara dikelola secara
tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis,
efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan
rasa keadilan dan kepatutan,” dapat dimaknai dari sisi penerimaan,
pengeluaran, dan defisit/utang negara, sedemikian rupa sehingga
abstraksi paling mendasar, fundamental, dalam perspektif pengeluaran
negara adalah setiap rupiah belanja negara harus benar-benar untuk
kepentingan rakyat banyak, kepentingan warga negara termasuk para
pemohon a quo.
125. Bahwa
setiap
rupiah
penyimpangan/pemborosan
belanja
negara/pemerintah
pada
berbagai
bidang
mencakup
bidang
pemerintahan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, lingkungan hidup,
keamanan dan ketertiban masyarakat, dan bantuan sosial/subsidi,
mempunyai efek penularan domino yang cepat dan dahsyat, merugikan
dan merongrong kesejahteraan serta rasa keadilan warga negara
66
termasuk para pemohon a quo, dan perlu sesegera mungkin
dihentikan/dikoreksi.
126. Bahwa efisiensi belanja negara dalam satu atau beberapa sektor secara
otomatis akan memperbesar ruang fiskal untuk bidang belanja seperti
BPJS kesehatan, transportasi umum, pengendalian bencana alam
seperti banjir, gempa bumi, tanah longsor, pengendalian kemacetan dan
ancaman kebakaran hutan dan perkotaan, masing-masing dan/atau
secara bersamaan akan meningkatkan kesejahteraan para pemohon a
quo serta warga negara secara keseluruhan, baik secara langsung
maupun secara tidak langsung
127. Bahwa indikasi yang sangat kuat terjadinya pemborosan keuangan
negara dalam penyelenggara Pemilu disajikan pada Diagram 6 dibawah
ini memperlihatkan pertumbuhan eksponensial anggaran Pemilu 1999 -
2024, yang jika dalam Pemilu 1999, anggaranya hanya Rp1,5 triliun,
maka pada Pemilu berikutnya di tahun 2004 sudah melejit lebih dari tiga
lipat yaitu sudah menjadi Rp4,45 triliun, 2019 lebih dari 50 lipat, dan pada
tahun 2024 melejit tambah tinggi lagi mendekati 60 lipat menjadi Rp71,3
triliun. Boros sekali dan diluar rasa kepatutan dan keadilan, bertendensi
terus membumbung tinggi pada Pemilu yang berikutnya jika tidak
dikendalikan dengan kebijakan alternatif yang berani.
Diagram 6. Pertumbuhan Anggaran Pemilu 1999 – 2024
128. Bahwa pemborosan keuangan negara termaksud, yang diluar rasa
kepatutan dan keadilan, bertendensi terus membumbung tinggi pada
Pemilu yang berikutnya jika tidak dikendalikan dengan kebijakan alternatif
yang berani bersumber dari norma pasal-pasal a quo, menghendaki
rekapitulasi manual berjenjang mulai dari jenjang PPK, naik ke jenjang
Sumber: Kementerian
Keuangan, diolah
67
KPU kabupaten/kota, lanjut ke KPU Provinsi, hingga KPU Nasional,
secara logis dan praktik pemerintahan yang lazim berlaku sejauh ini,
termasuk pengalaman salah satu pemohon a quo ketika masih mengabdi
sebagai ASN di Kementerian Keuangan RI, tentunya dijadikan justifikasi,
bahan pertimbangan utama, untuk membentuk birokrasi dan Satuan
Kerja (Satker) KPU, termasuk Satker Adhoc KPU, yang panjang dan
besar mulai dari KPU (nasional) dengan bagian tugas utama untuk
melakukan rakapitulasi/penetapan hasil Pemilu Nasional, KPU Provinsi
(untuk rekap/pengesahan Provinsi), KPU Kabupaten/Kota (untuk
rekap/Pengesahan Kabko), dan PPK Kecamatan, tugas utama Rekap
PPK, secara keseluruhan diisi oleh hampir 9.000.000 (sembilan juta)
orang, seperti sudah disampaikan diatas, secara langsung dijadikan
dasar perencanaan dan eksekusi (pelaksanaan) bagian anggaran
birokrasi KPU mencakup tetapi tidak terbatas pada bagian anggaran
untuk
gaji,
tunjangan,
honorarium,
untuk
pembangunan
dan
pemeliharaan gedung, untuk pembelian mesin dan peralatan, kenderaan
dinas, logistik Pemilu dan jasa transportasi logistik, sedemikian rupa
sehingga berkontribusi besar atas terjadinya pembengkakan
eksponensial anggaran Pemilu termaksud diatas.
129. Bahwa bukti adanya intensitas tekanan (beban) anggaran Pemilu yang
bersumber dari norma rekapitulasi manual berjenjang termaksud
diperkuat dan diperlihatkan oleh Distribusi Anggaran Pemilu menurut
Satuan Kerja Penyelenggara Pemilihan Umum, tersaji Diagram 7
dibawah ini, dijelaskan sebagai berikut.
Diagram 7. Anggaran Pemilu menurut Satker Penyelenggara Pemilu
Sumber:
Ditjen Perbendaharaan
Kementerian
Keuangan RI,
diolah
3.07
30.41
38.32
1.54
18.28
25.30
1.38
8.33
9.74
0.15
3.79
3.28
0.00
5.00
10.00
15.00
20.00
25.00
30.00
35.00
40.00
45.00
2022
2023
2024
Rp Trilium
PAGU
KPU
BAWASLU
K/L LAIN
68
130. Diagram 7 diatas memperlihatkan distribusi anggaran APBN menurut
Satker: (i) KPU; (ii) Bawaslu, dan (iii) K/L negara yang lain. Untuk TA
2022, belum adanya anggaran untuk Bawaslu, namun, anggaranya
melonjak di tahun 2023 menjadi Rp8,33 triliun, dan 9,74 triliun di tahun
2024. KPU sendiri mendapat alokasi anggaran Rp3,07 triliun di TA 2022,
melejit menjadi Rp18,28 triliun di tahun 2023, Rp25,30 triliun di tahun
2024.
131. Bahwa indikasi terjadinya pemborosan anggaran Pemilu yang sangat
besar seperti tersaji diatas, bersumber dari kegiatan rekapitulasi manual
berjenjang hasil penghitungan suara Pemilu, diperkuat dengan melihat
estimasi anggaran jika aplikasi hasil penghitungan suara Pemilu Sirekap
bukan lagi sekedar hanya sebagai alat bantu tetapi merupakan produk
hukum penghitungan suara Pemilu, secara teknis kelayakannya,
feasibility, dielaborasi, terdahulu pada bagian III.17 Tingkat Akurasi C
Hasil Sirekap, dibawah ini pada bagian III.18.3.2 Kelayakan D Hasil
Sirekap Sebagai Produk Hukum Pemilu, dan III.18.3.3 Transparansi
Sistem Penghitungan Suara Pemilu Sirekap, dan, dengan demikian,
rekapitulasi manual berjenjang dihapus digantikan dengan sistem
penghitungan suara Pemilu secara elektronik. Dengan kata lain, akan
diperlihatkan estimasi tingkat efisiensi anggaran Pemilu dengan
menggunakan sistem aplikasi penghitungan suara elektronik Sirekap
disandingkan dengan anggaran Pemilu rekapitulasi manual berjenjang,
seperti tersaji diatas.
132. Bahwa berdasarkan elaborasi tentang sistem penghitungan suara
elektronik hasil Pemilu Sirekap, tersaji pada bagian III.5 Rekapitulasi
Elektronik E-Rekap, Ilustrasi Sirekap diatas, hasil penghitungan suara
Pemilu secara nasional sudah didapat, terurai dalam jenjang wilayah
administrasi pemerintahan desa/kelurahan, kecamatan/distrik/PPLN,
kabupaten/kota, provinsi, dan terakhir nasional (mencakup suara dari luar
negeri), secara instant, serentak saat TPS/TPSLN (PPS/PPLN)
mengunggah foto C Hasil Salinan dan memvalidasi data angka (numerik)
C Hasil Sirekap.
69
133. Bahwa pemanfaatan Sirekap sebagai dokumen hukum akan melahirkan
banyak sekali potensi efisiensi, termasuk tetapi tidak terbatas pada
potensi efisiensi organisasi, SDM (personil), mesin dan peralatan,
gedung, kenderaan dinas, kegiatan sosialisasi dan pengawasan, serta
kebutuhan kertas print out dan pengiriman dokumen-dokumen, hard
copy, C Hasil Salinan dan D Hasil.
134. Bahwa efisiensi kebutuhan tenaga manusia, SDM, dalam sistem aplikasi
Sirekap disajikan pada Tabel 5. dibawah ini.
Tabel 5. Efisiensi SDM dalam Sistem Penghitungan Suara Elektronik
Sirekap
Sumber: Tabel 1 dan estimasi para pemohon a quo untuk Sirekap
135. Bahwa dalam sistem penghitungan suara elektronik Sirekap, Satker PPK
Kecamatan tidak dibutuhkan lagi, memungkinkan penghapusan jumlah
personil yang 36.330 orang termaksud, estimasi komisioner KPU yang
masih dibutuhkan masing-masing 5, 3, dan 2 orang, masing-masing
untuk KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, sedangkan jumlah
pegawai, petugas, PPLN menjadi 3 orang, dan PPSKPPSLN tetap tidak
mengalami perubahan, dengan hasil akhir efisiensi SDM adalah sebesar
36.844 orang.
136. Bahwa Tabel 6 di bawah ini memperlihatkan potensi efisiensi personil
komisioner dan PPK/PPLN. Tarif per orang/bulan sesuai dengan Perpres
No. 11/2016 dan SK Menkueu No. F647/MOK.02/MK/2022. Jumlah orang
dibutuhkan dalam sistem penghitungan suara manual berjenjang dan
sistem elektronik Sirekap merujuk ke Tabel 4. Bahwa Estimasi nol rupiah
untuk take home pay Petugas PPK (Kecamatan) sebab tidak ada
ORANG JUMLAH ORANG
JUMLAH
1
KOMISIONER KPU
1
7
7
3
3
2
KOMISIONER KPU PROVINSI
38
5
190
2
76
3
KOMISIONER KPU KABKO
574
5
2,870
2
1,148
4
PETUGASPPK (Kecamatan)
7266
5
36,330
0
0
6
PETUGAS PPLN
128
7
896
3
384
1,611
38,682
Jumlah Orang
Efisiensi jumlah orang
40,293
HITUNG MANUAL
BERJENJANG
HITUNG ELEKTRONIK
SIREKAP
JUMLAH WILAYAH
JENJANG ADMINISTRASI
No
70
kegiatan penghitungan/rekapitulasi di tingkat PPK Kecamatan, namun
estimasi itu untuk petugas PPLN masih ada sebesar Rp36,86 miliar, dan
estimasi efisiensi secara keseluruhan adalah Rp1,60 triliun.
Tabel 6. Efisiensi Komisioner dan Personil PPK/PPLN
Sumber: Tabel 4 dan Perpres No. 11 /2016 jo SK MENKEU NO.
F647/MOK.02/MK/2022 (Bukti [P-20] dan [P-21])
137. Bahwa Tabel 7 di bawah ini menyajikan pemangkasan jumlah operator
Sirekap dari 23.283 orang menjadi hanya 5 (lima) orang saja dalam
sistem penghitungan suara hasil Pemilu Sirekap, operator Sirekap ini
hanya ada di KPU, selebihnya yang ada di PPK Kecamatan, KPU
Kabupaten/kota, dan provinsi sudah ditiadakan. Pendapatan, take home
pay, operator Sirekap, jelas memiliki keahlian, skill, khusus, wajar jika
diasumsi diatas upah minimum sekitar Rp5 juta, layak diasumsikan
sekitar Rp10 juta/bulan/orang, menghasilkan efisiensi lebih dari, Rp230
miliar per bulan, atau, sekitar Rp5 tirliun setahun.
Tabel 7. Efisiensi Jumlah Operator Sirekap dalam Hitung Elektronik
Pemilu
Sumber Tabel 4 dan Estimasi Para Pemohon A Quo
JUMLAH
ORANG
Nilai Rupiah
12 Bulan/juta
JUMLAH
ORANG
Nilai Rupiah
12 Bulan/juta
1
KOMISIONER KPU
64
7
5,376
3
2,304
2
KOMISIONER KPU PROVINSI
30
190
68,400
76
27,360
3
KOMISIONER KPU KABKO
19
2870
654,360
1148
261,744
4
PETUGAS PPK (Kecamatan)
2.5
36330
1,089,900
0
0
6
PETUGAS PPLN
8
896
86,016
384
36,864
328,272
1,575,780
Jumlah Nilai Rupiah 1,904,052
Efisiensi Hitung Elektronik Sirekap
HITUNG ELEKTRONIK
SIREKAP
NO
JENJANG PENYELENGGARA
PEMILU
TARIF
(RpJuta/Bulan)
HITUNG MANUAL
BERJENJANG
ORANG JUMLAH ORANG
JUMLAH
1
KPU
1
5
5
5
5
2
KPU PROVINSI
38
2
76
0
0
3
KPU KABUPATAEN/KOTA
574
2
1,148
0
0
4
PPK (Kecamatan)
7266
3
21,798
0
0
6
PPLN
128
2
256
0
0
5
23,278
Jumlah Orang
Efisiensi jumlah orang
23,283
HITUNG MANUAL
BERJENJANG
HITUNG ELEKTRONIK
SIREKAP
JUMLAH WILAYAH
JENJANG ADMINISTRASI
No
71
138. Bahwa jumlah orang yang dipekerjakan dalam penyelenggaran Pemilu,
dengan sistem penghitungan/rekapitulasi suara Pemilu secara manual
berjenjang, tentu saja tidak hanya sebatas komisioner, petugas
PPK/PPLN, dan operator Sirekap saja, tetapi jauh lebih besar,
didistribusikan dalam Satker Sekretariat Jenderal KPU, Biro, Bagian, dan
Subagian, dengan pola yang sama berlaku untuk KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota, juga dengan pola yang sama, berlaku juga untuk Satker
Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, seperti merujuk ke Tabel 1, diatas. .
139. Bahwa evaluasi, pengkajian kembali, secara menyeluruh kebutuhan
sumber daya manusia dalam sistem penghitungan suara elektronik
Sirekap berpotensi akan menghasilkan efisiensi yang sangat besar,
dalam skala puluhan triliun rupiah untuk setiap tahun anggaran, dan
efisiensi ini perlu berlanjut untuk kebutuhan sarana dan prasarana.
140. Bahwa berdasarkan elaborasi di atas, terlihat dengan jelas, Pasal 393
ayat (2), Pasal 397 ayat (1), Pasal 398 ayat (2), Pasal 402 ayat (2) dan
Pasal 405 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
menghendaki dilakukanya rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu
secara manual berjenjang, menyebabkan terjadinya pemborosan
keuangan negara yang sangat besar, diluar rasa kepatutan dan keadilan,
perlu dinyatakan sebagai bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) UUD
NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
III.18.2.4 Batu Uji Pasal 27 ayat (3) UUD NRI 1945
141. Bahwa Pasal 27 ayat (3) UUD NRI 1945 selengkapnya berbunyi “Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara”
142. Bahwa pasal-pasal a quo yang menghendaki penghitungan/rekapitulasi
hasil suara Pemilu dilakukan secara manual berjenjang, berimplikasi atas
terjadinya atau berpotensi berlanjutnya kecurangan, fraud, sebagaimana
sudah dielaborasi terdahulu, berpotensi menghasilkan wakil rakyat
dan/atau
presiden/wakil
presiden
yang
tidak
dapat
dipercaya,
merongrong sendi-sendi utama negara, lambat laun negara akan menjadi
72
lemah, kacau, dan gagal, memperkuat ramalan Indonesia Bubar tahun
2030, versi Novel Ghost Fleet, biasanya didahului dengan berbagai
kegaduhan dan kerusuhan yang sulit untuk dihindari terjadinya korban
jiwa yang besar, atau, bahkan perang Saudara antara kelompok
nasionalis dengan kelompok-kelompok separatis, menelan korban jiwa
yang besar dan tidak tertutup kemungkinan para Pamohon a quo beserta
keluarga juga termasuk sebagai korban jiwa ini.
143. Bahwa berdasarkan elaborasi diatas jelas sekali pasal-pasal a quo
menghilangkan kesempatan warga negara termasuk para Pemohon a
quo untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara, dan, oleh karena
itu perlu dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
III.18.2.5 Batu Uji Pasal 28 D ayat (3) UUD NRI 1945
144. Bahwa Pasal 28 D ayat (3) UUD1945 selengkapnya berbunyi “Setiap
warga negara termasuk para pemohon a quo berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan” bermakna setiap warga
negara diberikan hak yang sama dalam pemerintahan mencakup dalam
jabatan negara yang dipilih melalui pemilihan umum, namun hak
konstitusional ini dilanggar dengan berlakunya pasal-pasal a quo,
menghendaki penghitungan/rekapitulasi hasil Pemilu dilakukan secara
manual berjenjang membawa ekses negatif yang sangat parah dengan
bukti nyata terjadinya fraud, kecurangan penghitungan/rekapitulasi hasil
Pemilu, seperti sudah dielaborasi terdahulu, sangat berpihak pada
peserta Pemilu curang, memberikan peluang sangat besar bagi perserta
Pemilu curang dan miliarder untuk dapat terpilih, sangat merugikan
kandidat jujur, memberikan peluang terpilih yang sangat kecil bagi
peserta Pemilu jujur termasuk para pemohon a quo untuk terpilih sebagai
calon anggota legislatif dan bahkan calon presiden/calon wakil presiden
dalam Pemilu tahun 2029 dan seterusnya.
145. Bahwa berdasarkan elaborasi diatas sangat jelas dan nyata pasal-pasal
a quo menggiring terjadinya kesempatan yang tidak sama antara peserta
Pemilu curang dengan peserta Pemilu jujur dan demikian perlu
73
dinyatakan sebagai bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
III.18.3.2.A Rekayasa Konstitusional (Constitutional Engineering)
160.A Bahwa Dalil 116 diatas berunyi “esensi norma Pasal 393 (ayat 2), 397
ayat (1), 398 ayat (2), Pasal 402 ayat (2) dan Pasal 405 ayat (2) UU a
quo adalah kegiatan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
peserta Pemilu, yang merupakan satu kesatuan utuh yang terintegrasi,
wajib (perlu) dilakukan secara manual berjenjang, mulai dari PPK
(Kecamatan)/PPLN, lanjut ke KPU Kabupaten/Kota, terus ke KPU
Provinsi dan terakhir KPU (hasil suara nasional).
160.B. Bahwa diatas sudah dimohonkan agar pasal-pasal a quo, sebagai satu
kesatuan
utuh
yang
terintegrasi,
dinyatakan
sebagai
tidak
konstitusional. Pasal 405 a quo tetap dimohonkan untuk dinyatakan
sebagai tidak konstitusional sepanjang dimaknai sebagai bagian
integral dari rekapitulasi manual berjenjang, dan, dengan demikian
dimungkinkan untuk melakukan rekayasa konstitusional (constitutional
engineering) atas Pasal 405 a quo untuk memfasilitasi KPU
mengsahkan hasil penghitungan suara dan rekapitulasi elektronik hasil
penghitungan suara Peserta Pemilu sedemikian rupa sehingga
semangat (marwah) semua pengujian konstitusional termaksud tetap
terpelihara, tetap jelas, tidak obscuur (kabur), dan kemurnian suara hasil
Pemilu bukan saja dapat terpelihara tetapi juga Pemilu dapat
diselenggarakan secara efisien dan efektif
160.C. Bahwa rekayasa konstitusional (constitutional engineering) Pasal a quo
perlu berbunyi “Pasal 405 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum yang semula selengkapnya berbunyi “KPU melakukan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu, dalam
rapat yang dihadiri, saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu” bertentangan
bersyarat, conditionally unconstitutional, dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “KPU
mengsahkan hasil penghitungan suara dan rekapitulasi elektronik hasil
penghitungan suara Peserta Pemilu secara transparan dengan cara
74
memfasilitasi sepenuhnya penyandingan publik atas rekapitulasi KPU
dengan rekapitulasi mandiri”
III.18.3.3 Kelayakan D Hasil Sirekap Sebagai Produk Hukum Pemilu
161. Bahwa sistem aplikasi penghitungan suara Pemilu Sirekap bukan
produk hukum tetapi hanya sebagai alat bantu, antara lain dijelaskan
oleh Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos, Bimtek Sirekap KPU, 30
Januari 2024, antara lain menyatakan “….pengembangan dan
penggunaan Sirekap dalam Pemilu 2024 .sebagai alat bantu….”
Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR sejak Oktober 2024,
antara lain pada 8 November 2024, menyatakan “Sirekap itu kan .....
hanyalah alat bantu ....,” …., Ketua Komisi II DPR hingga Oktober 2024,
Ahmad Doli Kurnia Tanjung, 5 Februari 2023, menyatakan “Tentu
kita menegaskan bahwa Sirekap ini kan alat bantu (perhitungan), ,”
namun semua rujukan ini tidak memberikan penjelasan tentang tidak
dijadikannya sistem aplikasi penghitungan suara Pemilu Sirekap
sebagai produk hukum Pemilu. Bukti [P-24]
162. Bahwa berbagai pihak tersebut diatas tidak memberikan penjelasan
sedikitpun dasar pertimbangan, rasionil, tentang tidak digunakannya
sistem aplikasi penghitungan suara Pemilu Sirekap sebagai produk
hukum Pemilu, dapat dimaknai bahwa mereka termaksud sebetulnya
mempercayai akurasi dan efisiensi penghitungan elektronik Sirekap
sebagai alat bantu, namun mereka termaksud, termasuk juga beberapa
pendapat publik yang lain, kurang, atau, bahkan tidak, mempercayai
keamanan
Sirekap
baik
bersumber
dari
disturbensi,
gangguan/intervensi, internal KPU maupun gangguan/disturbensi
eksternal KPU mencakup ancaman virus dan hackers, para peretas
komputer, atau, sebagian dari berbagai mereka termaksud sebetulnya,
secara diam-diam, secara tersembunyi, memiliki kepentingan pribadi
atau kelompok, untuk tetap mempertahankan sistem Rekapitulasi
Manual Berjenjang sebagai produk hukum Pemilu, dengan kata lain,
hadirnya konflik kepentingan diantara sebagian dari mereka termaksud,
seperti dibuktikan dalam kesaksian Ahli I Gusti Putu Artha, kasus Dapil
Banten 1, kasus provinsi Aceh, dan 20 Putusan PHPU Mahkamah
75
Konstitusi 2024, disampaikan terdahulu, atau, dapat juga mereka
termaksud termasuk opini publik, belum begitu yakin atas pelayanan
jaringan internet secara nasional.
163. Bahwa pertimbangan kurang yakinnya ketersediaan pelayanan jaringan
internet secara nasional adalah tidak memiliki dasar yang kuat
mengingat sejauh ini belum ada pernyataan resmi dari Kementerian
Informasi dan Digital (Kominfodigi) terkait adanya kendala jaringan
internet nasional dalam mendukung operasional Sirekap, konsisten
dengan pernyataan dari pihak KPU sendiri bahwa tidak ada sama sekali
kendala jaringan internet untuk digunakan aplikasi Sirekap, seperti
kesaksian Ahli Andre Putra Hermawan, Kepala Bidang Infrastruktur dan
TI KPU RI, dalam perkara PHPU di Mahkamah Konstitusi No.
1/PHPU.PRES-XXII/2024 tanggal 22 April 2024, Halaman 307,
menyatakan “….Menurut Saksi, pada tanggal 14 atau tanggal 15, bulan
Februari 2024, maksudnya, ada 823.000 KPPS/KPPSLN yang
mengirimkan data secara bersamaan ke dalam Sirekap...,” berarti 99,97
persen TPS sudah mengirimkan data ke server KPU dalam waktu dua
hari sejak tanggal pencoblosan, 12 Februari 2024, tersisa 220 TPS
(0,03% TPS) yang menurut Ahli akan disusulkan kemudian sesuai
dengan perintah Bawaslu. Bukti [P-25] Dapat dimaknai bahwa
sebetulnya data dari seluruh TPS/TPSLN sudah masuk 100 (seratus)
persen ke server KPU dalam waktu dua hari jika tidak ada keberatan
dari Bawaslu termaksud.
164. Bahwa kekhawatiran tentang ancaman disrupsi, gangguan eksternal
dari virus dan/atau hackers, peretas komputer, sebetulnya juga
merupakan pertimbangan, alasan yang lemah, tidak beralasan, sebab
ancanaman disrupsi ini dapat diatasi dengan baik, efisien dan efektif,
oleh, seperti, toko online, perbankan, dan bahkan Bank Indonesia,
dalam pengelolaan transaksi digital dalam volume, nilai transkasi
mencapai ribuan triliun rupiah, dan frekuensi yang sangat besar, dalam
hitungan detik.
165. Bahwa kekhawatiran atas ancaman disrupsi dari internal KPU sendiri
adalah tidak beralasan sebab isu ini dapat diatasi dengan mudah dan
76
sederhana dengan cara membuka akses public scrutiny, pengawasan
publik atas rincian data hasil Pemilu secara nasional terurai dalam
TPS/TPSLN, Desa/Kelurahan, Kecamatan/Distrik, Kota/Kabupaten,
Provinsi, dan nasional termasuk PPLN, dalam format CSV, EXCEL, dan,
SQl, secara serta merta, setiap saat, dan berkala. Disini jutaan pasang
mata, bandingkan dengan jumlah personil dalam sistem Pengawasan
Pemilu yang hanya terdiri dari Pengawas TPS 1 (satu) orang, Panwaslu
LN 3 (tiga) orang, Panwaslu kelurahan/desa 1 (satu) orang, Panwaslu
kecamatan 3 (tiga) orang, dan Bawaslu Kabupaten/Kota 3 (tiga) – 5
(lima) orang, Bawaslu Provinsi 5 (lima) – 7 (tujuh) orang, dan Bawaslu
5 (lima) orang, mengawasi dengan cermat perkembangan data C Hasil
dan D Hasil Pemilu sejak hari pencoblosan, hari H Pemungutan suara,
hingga penetapan hasil penghitungan dan rekapitulasi suara Pemilu,
dan, pengawasn publik terus berlanjut kapan saja, seperti dalam
perspektif riset dan pengumpulan data hasil Pemilu, karena data
termaksud juga disediakan KPU dengan pola berkala dan setiap saat.
Dalam daya nalar sederhana, adalah sangat tidak mungkin sekali
jajaran KPU untuk melakukan persengkongkolan jahat dengan jutaan
pasangan mata termaksud untuk memanipulasi data hasil dan
rekapitulasi penghitungan suara Pemilu.
166. Bahwa berdasarkan elaborasi diatas memang sudah selayaknya, sudah
sepatutnya, demi menjaga kemurnian suara Pemliu dan kedaulatan
rakyat, D Hasil disahkan menjadi produk hukum Pemilu dan pasal a quo
terkait rekapitulasi manual berjenjang dibatalkan, dinyatakan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat.
III.19 Permohonan Menghadirkan Pihak Terkait
167. Bahwa kami para pemohon a quo merasakan urjensi untuk mengajukan
permohonan kepada Mahkakamah Konstitusi untuk menghadirkan
beberapa pihak terkait untuk memperkuat argumentasi hukum kami
tentang sisi teknis dari pengadopsian sistem elektronik penghitungan
suara hasil Pemilu yang efektif, efisien, transparan, berintegritas, dan
dapat dipertanggungjawabkan, sebagai berikut di bawah ini.
77
III.19.1 Permohonan Menghadirkan Lembaga Survei/Litbang Pemilu
168. Merujuk keterangan Saksi Ahli KPU, Prof Dr Wahyu Marsudi Kisworo
dalam PHPU No. 1 dan 2 /PHPU.PRES-XXII/2024 Jo Risalah Sidang
No. 1 dan 2 /PHPU.PRES-XXII/2024, Rabu 3 April 2024, Bukti [P-26]
yang pada prinsipnya menyatakan Lembaga-lembaga survei dibawah
ini, Tabel 8, memiliki kredibilitas yang baik dalam melakukan Quick
Count dan/atau Real Count, [Kawal Pemilu untuk Real Count], hasil
Pemilu jenis PPWP dalam Pemilu tahun 2024, Kami Pemohon a quo
mengajukan
permohonan
kepada
Mahkamah
Konstitusi
untuk
menghadirkan beberapa Lembaga termaksud untuk memberikan
kesaksian tentang sumber data dan Bisnis Proses, sistem aplikasi,
kegiatan Quick Count/Real Count mereka masing-masing termaksud, in
casu Real Count, Kuasa mohonkan Lembaga Riset/Survei Kawal
Pemilu.
Tabel 8. Daftar Lembaga Survei/Litbang Pilpres 2024
Sumber: Risalah PHPU No. 1 dan 2 /PHPU.PRES-XXII/2024;
Keterangan Saksi Ahli KPU, Video Youtube, diolah.
III.19.2 Permohonan Menghadirkan Kementerian Komunikasi dan Digital
(Komdigi) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
169. Bahwa mengingat sejauh ini belum ada updating resmi dari Pemerintah
tentang ketersediaan internet nasional hingga ke desa-desa, atau,
minimal hingga ke kecamatan/distrik, juga masih bersimpang siurnya
informasi tentang jangkauan internet nasional, maka dengan ini kami,
pemohon a quo, mengajukan permohonan kepada Mahkamah untuk
menghadirkan Kementerian Informasi dan Digital untuk memberikan
NO LEMBAGA
PASLON 01
SELISIH
PASLON 02
SELISIH PASLON 03
SELISIH
1
KPU (SK 360)
24.95
0
58.59
0
16.47
0
2
KAWAL PEMILU
25.04
-0.09
58.47
0.12
16.5
-0.03
3
LITBANG KOMPAS
25.25
-0.3
58.45
0.14
16.3
0.17
4
POLTRACKTING
25.13
-0.18
58.51
0.08
16.36
0.11
5
CHARTA POLITICA
25.55
-0.6
57.81
0.78
16.62
-0.15
6
PRC
24.07
0.88
59.22
-0.63
16.71
-0.24
7
LSI
25.3
-0.35
57.46
1.13
17.23
-0.76
8
INDIKATOR
25.34
-0.39
58.08
0.51
16.58
-0.11
9
LSI DENNY JA
25.21
-0.26
58.06
0.53
16.73
-0.26
10 POPULI
25.06
-0.11
59.08
-0.49
15.86
0.61
11 SMRC
24.86
0.09
58.36
0.23
16.78
-0.31
12 CSIS CYRUS
24.91
0.04
58.25
0.34
16.8
-0.33
13 KEDAI KOPI
24.74
0.21
59.33
-0.74
15.93
0.54
78
kesaksian tentang hal termaksud mengingat ini sangat vital untuk
menentukan seberapa laik, seberapa technically feasible, penggunaan
sistem aplikasi rekapitulasi elektronik (E-Rekap) seperti Sirekap sebagai
produk hukum Pemilu.
170. Bahwa kami, pemohon a quo, mengajukan permohonan kepada
Mahkamah Konstitui untuk menghadirkan KPU untuk memberikan
penjelasan tentang hal-hal sebagai berikut:
a) Standar Operating Procedure (SOP) Pengamanan data (C Hasil
Sirekap) dari ancaman virus dan hackers dan/atau tindak pidana
manipulatif oleh operator Sirekap.
b) Tentang Bisnis Proses Updating Sirekap Pasca Putusan Mahkamah
Konstitusi
c) Tentang tata cara melakukan data entry ke Sirekap untuk
desa/kecamatan
yang
belum
terjangkau
internet
dalam
Pemilu/Pilkada 2024 yang baru lalu.
d) Tentang penyediaan data publik jenis Hasil Pemilu dan Hasil
Pilkada, dan
e) Bisnis proses sistem penghitungan/rekapitulasi hasil Pemilu
Sirekap.
III.19.3 Permohonan Menghadirkan Perusahaan Perbankan dan Toko Online
171. Bahwa kami pemohon a quo mengajukan permohonan kepada
Mahkamah untuk menghadirkan, pihak-pihak yang secara intensif
menggunakan soft wares internet securities, seperti bank-bank
komersiel dan toko online, untuk menjelaskan keamanan transaksi
online atas serangan virus dan peretas (hackers). Penjelasan ini akan
sangat
berguna
untuk
dijadikan
bahan
pertimbangan
dalam
membangun sistem keamananan internet aplikasi E-Rekap seperti
Sirekap sebagai dokumen hukum Pemilihan Umum.
III.19.4 permohonan Menghadirkan Bank Dunia Perwakilan Indonesia
172. Bahwa kami pemohon a quo mengajukan permohonan kepada
Mahkamah Konstitusi untuk menghadirkan Bank Dunia Perwakilan
79
Indonesia untuk menjelaskan publikasi open data Bank dunia dalam
format yang dapat dibaca mesin mencakup format CSV, EXCEL, dan,
SQl, sehingga masyarakat dapat menganalisis dan menggunakannya
kembali
IV. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan hukum yang telah diuraikan di atas serta bukti-bukti
yang telah disampaikan di muka persidangan Konstitusi, maka para Pemohon
memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk
menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1) Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Pasal 393 ayat (2), Pasal 397 ayat (1), Pasal 398 ayat (2), dan
Pasal 402 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 No. 182 Tambahan
Lembaran Negara No 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
3) Menyatakan Pasal 405 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum yang semula selengkapnya berbunyi “KPU melakukan rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu, dalam rapat yang
dihadiri, saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu” bertentangan bersyarat,
conditionally unconstitutional, dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “KPU mengsahkan hasil
penghitungan suara dan rekapitulasi elektronik hasil penghitungan suara
Peserta Pemilu secara transparan dengan cara memfasilitasi sepenuhnya
penyandingan publik atas rekapitulasi KPU dengan rekapitulasi mandiri”
4) Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara sebagaimana
mestinya.
5) Atau, Bilamana Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
80
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-26 yaitu
sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon I;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon II;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon III;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon IV;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon V;
6.
Bukti P-5A
:
Tangkapan Layar DPT Pemohon I sampai dengan
Pemohon V;
7.
Bukti P-6
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum;
8.
Bukti P-6-A
:
Tangkapan Layar Berita Online “Keluhan Atas Obat-
Obatan BPJS”;
9.
Bukti P-6-B
:
Tangkapan Layar Berita Online “Indonesia Bubar 2030
versi Novel Ghost Fleet”;
10.
Bukti P-6-C
:
Tangkapan Layar Berita Online “Gedung Bioskop Lokal
vs Nasional/Internasional”;
11.
Bukti P-6-D
:
Tangkapan Layar Berita Online “Anggaran dan
Distribusi Anggaran Kementerian Ekonomi Kreatif”;
12.
Bukti P-7
:
Tangkapan Layar Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat
Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476
Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota;
13.
Bukti P-8
:
Fotokopi Buku Panduan KPPS Tahun 2024;
81
14.
Bukti P-9
:
Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66
Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan
Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan
Umum;
15.
Bukti P-10
:
Fotokopi Keterangan Saksi Ahli atas nama Andre Putra
Hermawan selaku Pejabat KPU, dalam Putusan PHPU
Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024;
16.
Bukti P-11
:
Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5
Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Umum;
17.
Bukti P-12
:
Fotokopi Keterangan Saksi Ahli atas nama I Gusti Putu
Artha yang menyatakan bahwa KPU Masih Melayani
Kasus C Hasil, dalam Putusan PHPU Nomor 09-01-14-
11/ PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024;
18.
Bukti P-13
:
Fotokopi Keterangan Saksi Ahli atas nama I Gusti Putu
Artha yang menyatakan bahwa Manipulasi Operator
Sirekap dalam Putusan PHPU di Mahkamah Konstitusi;
19.
Bukti P-14
:
Tangkapan Layar Berita Online “PDIP Pecat Anggota
DPR Terpilih Tia Rahmania karena Penggelembungan
Suara;
20.
Bukti P-15
:
Fotokopi Surat Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun
2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota dewan
Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
dan Surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024
tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan KPU
Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon
Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024;
21.
Bukti P-16
:
Fotokopi
Putusan
Mahkamah
Nomor
20-01-04-
01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang berisi bahwa
82
terjadi penggelembungan/penambahan suara ilegal di
DPRD/DPRA Provinsi Aceh;
22.
Bukti P-17
:
Tangkapan Layar Berita Online “Jumlah PHPU
Meningkat di MK, Perludem Sebut Jadi Bukti
Penyelenggaraan Pemilu Semakin Memburuk”;
23.
Bukti P-18
:
Tangkapan
Layar
Berita
Online
“Dalil
KPU
Gelembungkan Suara Mendominasi Sengketa Pileg
2024” dan “PHPU Pileg 2024: Penggelembungan dan
Pengurangan Suara Paling Banyak Dipermasalahkan”;
24.
Bukti P-19
:
Fotokopi Kesaksian Ahli atas nama Prof Dr Wahyu
Marsudi Kisworo mengenai Akurasi Sirekap dalam
Putusan PHPU Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024;
25.
Bukti P-20
:
Fotokopi Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016
tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
26.
Bukti P-21
:
Fotokopi
Surat
Menteri
Keuangan
Nomor
S-
647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan
Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan
Tahapan Pemilihan dan Tangkapan Layar Berita Online
“Baru Saja Dilantik, Ini Daftar Gaji Anggota KPU dan
Bawaslu”;
27.
Bukti P-22
:
Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22
Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan
Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota;
28.
Bukti P-23
:
Tangkapan Layar Website KPU RI;
29.
Bukti P-24
:
Tangkapan Layar Berita Online “Sirekap Hanya Alat
Bantu”;
83
30.
Bukti P-25
:
Fotokopi Keterangan Ahli atas nama Andre Putra
Hermawan yang menyatakan bahwa 25. C Hasil Masuk
Sirekap dalam Putusan PHPU Nomor 1/PHPU.PRES-
XXII/2024;
31.
Bukti P-26
:
Fotokopi Keterangan Saksi Ahli KPU atas nama Prof.
Dr. Wahyu Marsudi Kisworo dalam Risalah Sidang
PHPU Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Nomor
2/PHPU.PRES-XXII/2024.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Undang-
84
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
85
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 393 ayat (2), Pasal 397 ayat (1), Pasal 398 ayat (2), Pasal
402 ayat (2), dan Pasal 405 ayat (2) UU 7/2017, selengkapnya menyatakan
sebagai berikut:
Pasal 393 ayat (2) UU 7/2017
“PPK melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta
Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat yang dihadiri saksi
Peserta Pemilu dan Panwaslu Kecamatan.”
Pasal 397 ayat (1) UU 7/2017
“PPLN melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
Pasangan Calon dan Partai Politik Peserta Pemilu dari seluruh KPPSLN di
wilayah kerjanya serta melakukan penghitungan perolehan suara yang
diterima melalui pos dengan disaksikan oleh saksi Peserta Pemilu yang hadir
dan Panwaslu LN.”
86
Pasal 398 ayat (2) 7/2017
“KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat
yang dihadiri saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu Kabupaten/Kota.”
Pasal 402 ayat (2) UU 7/2017
“KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
Peserta Pemilu dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu.”
Pasal 405 ayat (2) UU 7/2017
“KPU melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta
Pemilu, dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu.”
2. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V
menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Alinea
Keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, Pasal 22E ayat (1), Pasal 23 ayat
(1), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V
mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan warga negara Indonesia yang
mempunyai hak untuk memilih dan hak untuk dipilih, baik dalam Pemilu maupun
Pemilukada, yang dibuktikan dengan DPT Pemilu 2019 [vide Bukti P-5A].
Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V
menguraikan, antara lain memiliki hak konstitusional yang dijamin dalam UUD
NRI Tahun 1945 berupa hak untuk memperoleh perlindungan, kesejahteraan
dan keadilan dari negara, hak untuk terlaksananya pemilu yang jujur, hak untuk
menerima manfaat dan keadilan dari keuangan negara atas belanja negara, hak
untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam pemerintahan, dan hak untuk
memajukan diri. Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan
Pemohon V merasa dirugikan hak konstitusionalnya atas berlakunya norma
Pasal 393 ayat (2), Pasal 397 ayat (1), Pasal 398 ayat (2), Pasal 402 ayat (2),
dan Pasal 405 ayat (2) UU 7/2017;
4. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V
menjelaskan hak konstitusional yang dijamin dalam Alinea Keempat Pembukaan
UUD NRI Tahun 1945, Pasal 22E ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 27 ayat (3),
dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dirugikan dengan berlakunya
norma yang dimohonkan pengujian. Sebab, Pemohon I, Pemohon II, Pemohon
III, Pemohon IV, dan Pemohon V yang merupakan pemilih, telah memilih calon
pejabat negara baik presiden/wakil presiden, anggota DPR/DPD, gubernur/wakil
87
gubernur, bupati/ wakil bupati, walikota/wakil walikota, dan anggota DPRD yang
memiliki kapasitas dan integritas;
5. Bahwa menurut Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan
Pemohon V upaya yang ditempuh dalam memilih calon pejabat negara dimaksud
berpotensi menjadi sia-sia dan mubazir karena norma pasal a quo mengatur
perihal kegiatan rekapitulasi manual secara berjenjang yang dianggap tidak
mencerdaskan, bersifat kamuflase dan mubazir, dapat mengakibatkan terjadinya
fraud serta kecurangan pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif
(TSM). Dengan demikian, menurut Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III,
Pemohon IV, dan Pemohon V, pelaksanaan pemilu dengan menggunakan
rekapitulasi manual secara berjenjang dapat menghasilkan calon pejabat negara
yang bertindak curang, tidak memiliki kapasitas dan integritas sebagai pejabat
negara serta dapat mengalahkan calon yang dipilih oleh para Pemohon.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I, Pemohon II, Pemohon
III, Pemohon IV, dan Pemohon V telah dapat menjelaskan kualifikasinya sebagai
perorangan warga negara Indonesia, memiliki anggapan kerugian hak konstitusional
akibat berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Anggapan
kerugian hak konstitusional tersebut bersifat spesifik dan aktual terjadi disebabkan
berlakunya norma Pasal 393 ayat (2), Pasal 397 ayat (1), Pasal 398 ayat (2), Pasal
402 ayat (2), dan Pasal 405 ayat (2) UU 7/2017 yang mengatur ihwal rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara secara manual berjenjang sesuai dengan
tingkatannya masing-masing. Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV,
dan Pemohon V juga telah dapat menguraikan hubungan sebab-akibat (causal
verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon I, Pemohon II,
Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V dengan berlakunya norma undang-
undang yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo
dikabulkan, anggapan kerugian hak konstitusional seperti yang dijelaskan Pemohon
I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V tidak lagi terjadi. Dengan
demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya perihal inkonstitusionalitas norma yang
dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah, Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III,
Pemohon IV, dan Pemohon V (selanjutnya disebut para Pemohon) memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo;
88
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon;
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan perihal inkonstitusionalitas norma
Pasal 393 ayat (2), Pasal 397 ayat (1), Pasal 398 ayat (2), Pasal 402 ayat (2), dan
Pasal 405 ayat (2) UU 7/2017 yang menurut para Pemohon bertentangan dengan
Alinea Keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, Pasal 22E ayat (1), Pasal 23
ayat (1), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, para
Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan (selengkapnya dimuat pada
bagian Duduk Perkara), yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah
pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut para Pemohon, perihal tahapan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara peserta pemilu pada setiap tingkatan yang dilakukan secara
manual berjenjang dan dituangkan dalam berita acara rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara serta sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara adalah tindakan yang salah dan menyebabkan terjadi duplikasi
pekerjaan karena rekapitulasi pada setiap tingkatan dilakukan dengan aplikasi
Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap). Dengan menggunakan
Sirekap, tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada setiap
tingkatan penyelenggaraan pemilu lebih mudah didapatkan secara instant/cepat
dan tidak membutuhkan personel yang lebih besar dibandingkan menggunakan
rekapitulasi secara manual berjenjang.
2. Bahwa menurut para Pemohon, Formulir Model D-Hasil rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara peserta pemilu adalah hasil dari komputasi by
system, by formula atas data Formulir Model C-Hasil. Dengan menggunakan
Sirekap, apabila terdapat perubahan pada data Formulir Model C-Hasil maka
secara otomatis akan mengubah data Formulir Model D-Hasil di semua tingkatan
karena pembetulan atau koreksi terhadap data Formulir Model D-Hasil pada
prinsipnya adalah pembetulan atau koreksi dari data Formulir Model C-Hasil.
89
3. Bahwa menurut para Pemohon, tahapan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara peserta pemilu yang dilakukan secara manual berjenjang oleh
penyelenggara pemilu dapat menyebabkan terjadinya fraud, kecurangan pemilu
yang bersifat TSM yang terjadi pada setiap jenjang tahapan rekapitulasi
sehingga dapat menghasilkan pejabat negara yang bertindak curang, tidak
memiliki kapasitas dan integritas sehingga berimplikasi kepada rendahnya
tingkat kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap hasil rekapitulasi.
4. Bahwa menurut para Pemohon, kesalahan dan kecurangan yang terjadi pada
tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta pemilu secara
manual berjenjang dapat diatasi dengan cara membuka akses kepada publik
berupa akses data Formulir Model C-Hasil atau Formulir Model D-Hasil Sirekap,
data TPS/TPSLN Sirekap, data hasil penghitungan suara pemilu yang dibuat
oleh KPPS/KPPSLN dan data rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu
Sirekap. Dengan demikian, publik dapat melakukan penyandingan data yang
dimiliki oleh KPU dengan data yang telah dibuka aksesnya ke publik tersebut.
Bahwa berdasarkan uraian dalil permohonan tersebut di atas, para
Pemohon dalam petitum permohonannya memohon kepada Mahkamah untuk
menyatakan:
1. Pasal 393 ayat (2), Pasal 397 ayat (1), Pasal 398 ayat (2), dan Pasal 402 ayat
(2) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat.
2. Pasal 405 ayat (2) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “KPU
mengesahkan hasil penghitungan suara dan rekapitulasi elektronik hasil
penghitungan suara Peserta Pemilu secara transparan dengan cara
memfasilitasi sepenuhnya penyandingan publik atas rekapitulasi KPU dengan
rekapitulasi mandiri.”
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-26 yang
telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 4 September 2025
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
90
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah
berpendapat bahwa tidak terdapat urgensi dan kebutuhan untuk mendengarkan
keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama dalil-dalil para
Pemohon beserta bukti-bukti yang diajukan, masalah konstitusionalitas norma yang
harus dijawab Mahkamah berkenaan dengan Pasal 393 ayat (2), Pasal 397 ayat (1),
Pasal 398 ayat (2), Pasal 402 ayat (2), dan Pasal 405 ayat (2) UU 7/2017 pada
pokoknya bermuara pada 3 (tiga) isu konstitusional yaitu:
1. Apakah norma Pasal 393 ayat (2), Pasal 397 ayat (1), Pasal 398 ayat (2), dan
Pasal 402 ayat (2) UU 7/2017 adalah pengaturan yang salah karena sebagai
satu kesatuan utuh yang mengatur perihal rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara peserta pemilu secara manual berjenjang mulai dari tingkat
PPK sampai dengan tingkat provinsi yang berakibat duplikasi pekerjaan di
setiap tingkatan rekapitulasi sehingga bertentangan dengan Alinea Keempat
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, Pasal 22E ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal
27 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
2. Apakah norma Pasal 393 ayat (2), Pasal 397 ayat (1), Pasal 398 ayat (2), dan
Pasal 402 ayat (2) UU 7/2017 adalah pengaturan yang dapat menyebabkan
terjadinya fraud, kecurangan pemilu yang bersifat TSM yang terjadi pada setiap
tahap rekapitulasi sehingga dapat menghasilkan pejabat negara yang bertindak
curang, tidak memiliki kapasitas dan integritas sehingga bertentangan dengan
Alinea Keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, Pasal 22E ayat (1), Pasal
23 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
3. Apakah norma Pasal 405 ayat (2) UU 7/2017 yang mengatur rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara peserta pemilu secara nasional bertentangan
dengan hak-hak para Pemohon yang telah dijamin dalam Alinea Keempat
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, Pasal 22E ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal
27 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 apabila tidak dimaknai
sebagaimana petitum para Pemohon.
[3.11]
Menimbang bahwa norma Pasal 393 ayat (2), Pasal 397 ayat (1), Pasal
398 ayat (2), dan Pasal 402 ayat (2) UU 7/2017 menurut para Pemohon merupakan
91
pengaturan yang salah karena sebagai satu kesatuan utuh yang mengatur perihal
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta pemilu secara manual
berjenjang mulai dari tingkat PPK sampai dengan tingkat provinsi berakibat duplikasi
pekerjaan di setiap tingkatan rekapitulasi. Duplikasi tersebut dapat diatasi dengan
aplikasi Sirekap. Dengan Sirekap, menurut para Pemohon, tahap rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara di setiap tingkatan lebih mudah didapatkan secara
instant/cepat dan tidak membutuhkan personel yang lebih besar bila dibandingkan
dengan rekapitulasi manual berjenjang. Menurut para Pemohon, Formulir Model D-
Hasil rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta pemilu adalah hasil
dari komputasi by system, by formula atas data Formulir Model C-Hasil. Dengan
menggunakan Sirekap, apabila terdapat perubahan pada data Formulir Model C-
Hasil maka secara otomatis akan mengubah data Formulir Model D-Hasil di semua
tingkatan karena pembetulan atau koreksi terhadap data Formulir Model D-Hasil
pada prinsipnya adalah pembetulan atau koreksi dari data Formulir Model C-Hasil.
Dengan demikian, menurut para Pemohon, rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara peserta pemilu secara manual berjenjang mulai dari tingkat PPK
sampai dengan tingkat provinsi adalah bertentangan dengan Alinea Keempat
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, Pasal 22E ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 27
ayat (3), dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Berkenaan dengan dalil para
Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.11.1] Bahwa berkenaan dengan persoalan konstitusionalitas yang didalilkan
para Pemohon, norma Pasal 393 ayat (2), Pasal 397 ayat (1), Pasal 398 ayat (2),
dan Pasal 402 ayat (2) UU 7/2017 yang mengatur ihwal rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara peserta pemilu di setiap tingkatan dengan dihadiri
saksi peserta pemilu serta panitia pengawas pemilu, norma dimaksud harus
dipahami secara menyeluruh sebagai satu kesatuan pengaturan pelaksanaan
penghitungan suara pemilu. Pada tingkat kecamatan, pelaksanaan rekapitulasi hasil
penghitungan suara meliputi kegiatan persiapan, pelaksanaan dan penyelesaian
keberatan. Secara normatif, dalam norma Pasal 393 ayat (2) UU 7/2017, rekapitulasi
harus dilakukan secara terbuka dan transparan karena rapat rekapitulasi dihadiri
oleh saksi peserta pemilu dan panitia pengawas pemilu kecamatan, sehingga prinsip
keterbukaan dan akuntabilitas terjamin. Kehadiran saksi peserta pemilu dan panitia
pengawas pemilu kecamatan sebagaimana tertuang dalam norma a quo dalam
92
rekapitulasi memiliki makna penting, yaitu tidak hanya sebagai bentuk keterlibatan
aktif pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perolehan suara, tetapi juga
kehadiran tersebut sebagai bentuk instrumen pengawasan yang bertujuan menjaga
kemurnian suara pemilih dan mengurangi kemungkinan adanya pelanggaran,
penyimpangan, dan kesalahan dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara di
tingkat kecamatan. Sehingga, apabila terdapat laporan dan/atau keberatan yang
diajukan yang berkenaan dengan dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan
kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara,
panitia pengawas pemilu tingkat kecamatan berkewajiban menyampaikan laporan
dan/atau keberatan dimaksud. Dalam hal ini, PPK sebagai penyelenggara
rekapitulasi berkewajiban untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pemilu [vide Pasal 399 UU
7/2017]. Tindak lanjut perlu dilakukan agar masalah yang muncul dalam
pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan dapat segera diselesaikan agar
masalah dimaksud tidak berlarut-larut dan berlanjut pada rekapitulasi tingkat
selanjutnya. Namun, apabila masih terdapat masalah yang tidak dapat diselesaikan,
baik anggota PPK maupun saksi peserta pemilu yang hadir tidak bersedia
menandatangani berita acara rekapitulasi dengan kewajiban mencantumkan alasan
keberatannya secara tertulis [vide Pasal 400 UU 7/2017]. Ketentuan tersebut
merupakan dasar hukum yang esensial karena berita acara dan sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan suara merupakan dokumen resmi yang menjadi
dasar untuk tahapan rekapitulasi selanjutnya. Dengan adanya pencantuman
keberatan tertulis dalam berita acara, dugaan pelanggaran, penyimpangan dan/atau
kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi dapat menjadi bukti dan dasar evaluasi
bahkan koreksi pelaksanaan rekapitulasi pada tahap selanjutnya. Dengan demikian,
norma Pasal 393 ayat (2) UU 7/2017 yang menjadi bagian dari pengaturan
mengenai rekapitulasi penghitungan perolehan suara peserta pemilu pada tingkat
pertama, in casu tingkat kecamatan, guna menjamin pelaksanaan penghitungan
perolehan suara peserta pemilu di tingkat kecamatan dilaksanakan berdasarkan
prinsip transparansi, akuntabilitas, terbuka dan kepastian hukum dengan dihadiri
oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan pemilu tidak hanya
terbatas pada saksi peserta pemilu maupun panitia pengawas pemilu melainkan
juga memberi kesempatan bagi masyarakat, aparat kepolisian dan media untuk
meliput jalannya rekapitulasi penghitungan perolehan suara.
93
Selanjutnya, berkenaan dengan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta
pemilu pada tingkat kecamatan yang didalilkan para Pemohon seharusnya dapat
dilakukan dengan aplikasi Sirekap agar rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara di tingkat kecamatan lebih mudah diperoleh dan tidak memerlukan personel
yang lebih besar sebagaimana rekapitulasi secara manual berjenjang, KPU RI telah
menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 Tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Umum (PKPU 5/2024). Tanpa Mahkamah bermaksud menilai ketentuan dimaksud,
PKPU 5/2024 telah mengatur penggunaan Sirekap sebagai sarana publikasi hasil
penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara. Sirekap juga
digunakan sebagai alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan
suara pemilu. Hal tersebut senada dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
2/PHPU.PRES-XXII/2024, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 22 April 2024, yang antara lain menyatakan:
[3.24] ... Bahwa terlepas dari persoalan teknis dalam penggunaan aplikasi
Sirekap, untuk keperluan penetapan suara sah secara nasional, Termohon
menggunakan dasar penghitungan resmi berdasarkan hasil rekapitulasi
penghitungan suara manual secara berjenjang. Sedangkan, Sirekap tetap
difungsikan sebagai alat bantu untuk keterbukaan informasi dan memberi
ruang kepada masyarakat untuk menjaga lebih awal pergerakan suara hasil
penghitungan dari tingkat TPS. Artinya, fungsi Sirekap tidak jauh berbeda
dengan fungsi Situng pada Pemilu Tahun 2019.
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dimaksud, Sirekap digunakan sebagai alat bantu
untuk mencocokkan data yang tertera dalam Formulir Model C-Hasil Salinan dalam
kotak suara dengan data yang tertuang dalam Sirekap yang berisi foto Formulir
Model C-Hasil Salinan TPS. Berkaitan dengan hal ini, apabila dalam pelaksanaan
pemeriksaan dan pencermatan kembali data hasil perolehan hasil pemilu terdapat
perbedaan antara data dalam Formulir Model C-Hasil Salinan dengan data Sirekap,
sesuai dengan fungsi Sirekap “sebagai alat bantu”, data yang dipakai sebagai dasar
rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada tingkat kecamatan adalah data
yang tertuang dalam Formulir Model C-Hasil Salinan sebagai bagian dari berita
acara pemungutan suara dan sertifikat hasil pemungutan suara di TPS. Sehingga,
apabila terdapat perbedaan data Sirekap, maka dilakukan perbaikan dengan
menyesuaikan dengan data dalam Formulir Model C-Hasil Salinan. Terlebih,
94
keberadaan Sirekap sejak awal tidak didesain untuk menggantikan cara
penghitungan suara secara manual berjenjang, namun sesungguhnya hanya
digunakan sebagai alat bantu. Dengan demikian, penggunaan Sirekap dalam
membantu rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tingkat kecamatan
yang dilakukan secara manual berjenjang akan memudahkan dalam melakukan
pemeriksaan dan pencermatan, baik pemeriksaan dan pencermatan kembali yang
dilakukan oleh PPK selaku penyelenggara pemilu maupun saksi peserta pemilu
yang hadir dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
Selain itu, secara sistematis, norma Pasal 393 ayat (2) UU 7/2017 mengatur
tugas PPK dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta pemilu
merupakan salah satu norma pada tahapan pelaksanaan rekapitulasi penghitungan
perolehan suara di kecamatan. Oleh karena itu, norma Pasal 393 ayat (2) UU 7/2017
harus dipahami sebagai satu kesatuan pengaturan yang utuh dalam pelaksanaan
rekapitulasi di tingkat kecamatan. Dalam hal ini, norma Pasal 393 ayat (1) sampai
dengan ayat (6) UU 7/2017 menyatakan:
(1) PPK membuat berita acara penerimaan kotak hasil penghitungan
perolehan suara Peserta Pemilu dari PPS.
(2) PPK melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta
Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat yang dihadiri
saksi Peserta Pemilu dan Panwaslu Kecamatan.
(3) Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara
tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan
suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, kemudian kotak ditutup dan
disegel kembali.
(4) PPK membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara Peserta Pemilu dan membuat sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara.
(5) PPK mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara
Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di tempat umum.
(6) PPK menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara Peserta Pemilu dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara tersebut kepada saksi Peserta Pemilu, Panwaslu
Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota.
Dengan pendekatan sistematis tersebut, dalil para Pemohon yang memohon
menyatakan norma Pasal 393 ayat (2) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, menurut Mahkamah,
dengan dihilangkannya norma Pasal 393 ayat (2) UU 7/2017 yang mengatur tugas
PPK dalam melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, justru akan
95
menghilangkan “ruh” dari norma Pasal 393 UU 7/2017 secara keseluruhan. Terlebih,
pengaturan norma Pasal 393 ayat (2) UU 7/2017 mensyaratkan agar pelaksanaan
rekapitulasi perolehan suara peserta pemilu di tingkat kecamatan dihadiri oleh saksi
peserta pemilu dan panitia pengawas pemilu kecamatan serta memberi kesempatan
bagi masyarakat, sehingga menurut Mahkamah, merupakan salah satu upaya untuk
mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas. Bahkan, rekapitulasi yang
dilakukan secara manual dan berjenjang tetap dapat dipadukan dengan Sirekap
untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas dimaksud.
[3.11.2] Bahwa selanjutnya para Pemohon mendalilkan norma Pasal 397 ayat (1),
Pasal 398 ayat (2), dan Pasal 402 ayat (2) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 dengan alasan yang secara esensial pada pokoknya sama dengan
dalil yang menyatakan norma Pasal 393 ayat (2) UU 7/2017 tersebut di atas. Oleh
karena terhadap rekapitulasi manual berjenjang tersebut telah dipertimbangkan
pada Sub-paragraf [3.11.1] tersebut di atas, dalam batas penalaran yang wajar,
pertimbangan hukum dimaksud secara mutatis-mutandis berlaku pula terhadap dalil
para Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 397 ayat (1), Pasal 398 ayat (2),
dan Pasal 402 ayat (2) UU 7/2017.
[3.11.3] Bahwa selain dalil di atas, para Pemohon juga mendalilkan norma Pasal
393 ayat (2), Pasal 397 ayat (1), Pasal 398 ayat (2), dan Pasal 402 ayat (2) UU
7/2017 dapat menyebabkan terjadinya fraud, kecurangan pemilu yang bersifat TSM
yang terjadi pada setiap tahap rekapitulasi sehingga dapat menghasilkan pejabat
negara yang bertindak curang, tidak memiliki kapasitas dan integritas. Oleh karena
alasan dimaksud, menurut para Pemohon, norma Pasal 393 ayat (2), Pasal 397 ayat
(1), Pasal 398 ayat (2), dan Pasal 402 ayat (2) UU 7/2017 harus dinyatakan
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Berkenaan dengan persoalan konstitusionalitas norma Pasal 393 ayat (2),
Pasal 397 ayat (1), Pasal 398 ayat (2), dan Pasal 402 ayat (2) UU 7/2017 yang
didalilkan para Pemohon tersebut, dalam hal ini penting bagi Mahkamah untuk
mengaitkan dengan asas pemilu sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 22E ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945 yang antara lain menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan
secara jujur dan adil. Ihwal asas dimaksud, norma Pasal 393 ayat (2), Pasal 397
ayat (1), Pasal 398 ayat (2), dan Pasal 402 ayat (2) UU 7/2017 merupakan suatu
mekanisme yang dibuat pembentuk undang-undang dan digunakan sebagai dasar
96
oleh penyelenggara pemilu untuk memastikan proses rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara peserta pemilu dihadiri oleh saksi peserta pemilu dan
panitia pengawas pemilu. Meskipun demikian, ihwal terbukanya kemungkinan untuk
terjadinya penyimpangan, seperti fraud dan kecurangan pemilu yang bersifat TSM
sebagaimana didalilkan para Pemohon, UU 7/2017 telah ternyata memberikan
solusi berupa jalan keluar yang dapat ditempuh bila terdapat dugaan pelanggaran
dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang dapat
merugikan pihak-pihak tertentu. Dalam hal ini, UU 7/2017 memberikan jalan
pemulihan atas hak yang dilanggar sebagaimana asas hukum lex semper dabit
remedium. Wujud nyata dari pelaksanaan asas tersebut, semua hal yang
dikhawatirkan para Pemohon tersebut dapat dilakukan langkah atau upaya hukum,
termasuk dengan mengajukan keberatan kepada penyelenggara pemilu.
Selanjutnya, bila tidak puas terhadap semua upaya hukum yang dilakukan oleh
penyelenggara pemilu, demi memenuhi asas lex semper dabit remedium, sesuai
dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, pihak yang merasa
dirugikan, karena menilai adanya kecurangan dalam rekapitulasi perolehan suara
dapat mengajukan permohonan sengketa hasil pemilu kepada Mahkamah. Bahkan,
dengan alasan demi mewujudkan pemilu yang berintegritas, sesuai amanat Pasal
22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Mahkamah tidak hanya memutus ihwal
perselisihan hasil, tetapi dapat juga menilai semua hal yang terjadi dalam tahapan
penyelenggaraan sebelum hasil penetapan suara oleh KPU. Dengan demikian,
norma-norma yang mengatur perihal rekapitulasi manual berjenjang harus dipahami
dan sekaligus dimaknai sebagai bagian integral upaya memperkuat sistem
pengawasan pemilu untuk menjamin tegaknya prinsip-prinsip pemilu yang jujur dan
adil, yang pada akhirnya akan bermuara pada penyelenggaraan pemilu yang
berintegritas. Dalam konteks ini, Mahkamah perlu menegaskan, ruang untuk
melakukan rekapitulasi non-manual atau elektronik, termasuk Sirekap atau nama
lain, harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya peningkatan integritas
rekapitulasi manual. Bagaimanapun, rekapitulasi non-manual atau elektronik
bukanlah sesuatu yang tanpa kelemahan. Bahkan, dalam batas-batas tertentu,
rekapitulasi non-manual atau elektronik sangat mungkin lebih rawan dibandingkan
dengan rekapitulasi manual. Artinya, hingga saat ini, rekapitulasi manual yang
dilakukan secara berjenjang dibantu dengan rekapitulasi non-manual atau elektronik
masih diyakini oleh Mahkamah mempunyai nilai keamanan yang lebih terjamin jika
97
dibandingkan dengan hanya berlandaskan pada rekapitulasi non-manual atau
elektronik saja.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon yang
menyatakan norma Pasal 393 ayat (2), Pasal 397 ayat (1), Pasal 398 ayat (2), dan
Pasal 402 ayat (2) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah dalil yang
tidak beralasan menurut hukum.
[3.12]
Menimbang bahwa selanjutnya para Pemohon mendalilkan norma Pasal
405 ayat (2) UU 7/2017 bertentangan dengan hak-hak para Pemohon yang telah
dijamin dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, Pasal 22E ayat
(1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun
1945 apabila tidak dimaknai sebagaimana petitum Permohonan a quo. Berkenaan
dengan dalil para Pemohon a quo, setelah Mahkamah mencermati secara saksama,
masalah konstitusionalitas norma yang dimohonkan para Pemohon, pada pokoknya
adalah keberatan terhadap tugas dan kewenangan KPU RI perihal rekapitulasi hasil
penghitungan suara manual berjenjang nasional. Oleh karena dalil para Pemohon
yang menghendaki agar Mahkamah menyatakan rekapitulasi manual berjenjang
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat telah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum, maka dalam batas
penalaran yang wajar, dalil yang menghendaki agar norma Pasal 405 ayat (2) UU
7/2017 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 karena tidak
terdapat relevansinya untuk dipertimbangkan lebih lanjut. Oleh karena itu, dalil a quo
harus dinyatakan pula tidak beralasan menurut hukum.
[3.13]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, telah ternyata norma Pasal 393 ayat (2), Pasal 397 ayat (1), Pasal 398 ayat
(2), Pasal 402 ayat (2), dan Pasal 405 ayat (2) UU 7/2017 tidak bertentangan dengan
tujuan bernegara, hak memperoleh perlindungan, kesejahteraan, dan keadilan dari
negara, terlaksananya pemilu secara jujur dan adil, hak mendapatkan perlakuan
yang sama dalam pemerintahan, hak untuk memajukan diri sebagaimana dijamin
dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, Pasal 22E ayat (1), Pasal
23 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, bukan
sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Oleh karena itu, dalil para Pemohon
adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
98
[3.14]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal selain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Senin, tanggal delapan, bulan September, tahun dua ribu dua puluh
lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Senin, tanggal dua puluh sembilan, bulan September, tahun dua
99
ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 15.12 WIB, oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel
Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, dengan
dibantu oleh Muchtar Hadi Saputra sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh
para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau
yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Muchtar Hadi Saputra
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Undang-
84
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
85
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 393 ayat (2), Pasal 397 ayat (1), Pasal 398 ayat (2), Pasal
402 ayat (2), dan Pasal 405 ayat (2) UU 7/2017, selengkapnya menyatakan
sebagai berikut:
Pasal 393 ayat (2) UU 7/2017
“PPK melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta
Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat yang dihadiri saksi
Peserta Pemilu dan Panwaslu Kecamatan.”
Pasal 397 ayat (1) UU 7/2017
“PPLN melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
Pasangan Calon dan Partai Politik Peserta Pemilu dari seluruh KPPSLN di
wilayah kerjanya serta melakukan penghitungan perolehan suara yang
diterima melalui pos dengan disaksikan oleh saksi Peserta Pemilu yang hadir
dan Panwaslu LN.”
86
Pasal 398 ayat (2) 7/2017
“KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat
yang dihadiri saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu Kabupaten/Kota.”
Pasal 402 ayat (2) UU 7/2017
“KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
Peserta Pemilu dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu.”
Pasal 405 ayat (2) UU 7/2017
“KPU melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta
Pemilu, dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu.”
2. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V
menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Alinea
Keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, Pasal 22E ayat (1), Pasal 23 ayat
(1), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V
mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan warga negara Indonesia yang
mempunyai hak untuk memilih dan hak untuk dipilih, baik dalam Pemilu maupun
Pemilukada, yang dibuktikan dengan DPT Pemilu 2019 [vide Bukti P-5A].
Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V
menguraikan, antara lain memiliki hak konstitusional yang dijamin dalam UUD
NRI Tahun 1945 berupa hak untuk memperoleh perlindungan, kesejahteraan
dan keadilan dari negara, hak untuk terlaksananya pemilu yang jujur, hak untuk
menerima manfaat dan keadilan dari keuangan negara atas belanja negara, hak
untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam pemerintahan, dan hak untuk
memajukan diri. Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan
Pemohon V merasa dirugikan hak konstitusionalnya atas berlakunya norma
Pasal 393 ayat (2), Pasal 397 ayat (1), Pasal 398 ayat (2), Pasal 402 ayat (2),
dan Pasal 405 ayat (2) UU 7/2017;
4. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V
menjelaskan hak konstitusional yang dijamin dalam Alinea Keempat Pembukaan
UUD NRI Tahun 1945, Pasal 22E ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 27 ayat (3),
dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dirugikan dengan berlakunya
norma yang dimohonkan pengujian. Sebab, Pemohon I, Pemohon II, Pemohon
III, Pemohon IV, dan Pemohon V yang merupakan pemilih, telah memilih calon
pejabat negara baik presiden/wakil presiden, anggota DPR/DPD, gubernur/wakil
87
gubernur, bupati/ wakil bupati, walikota/wakil walikota, dan anggota DPRD yang
memiliki kapasitas dan integritas;
5. Bahwa menurut Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan
Pemohon V upaya yang ditempuh dalam memilih calon pejabat negara dimaksud
berpotensi menjadi sia-sia dan mubazir karena norma pasal a quo mengatur
perihal kegiatan rekapitulasi manual secara berjenjang yang dianggap tidak
mencerdaskan, bersifat kamuflase dan mubazir, dapat mengakibatkan terjadinya
fraud serta kecurangan pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif
(TSM). Dengan demikian, menurut Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III,
Pemohon IV, dan Pemohon V, pelaksanaan pemilu d
