PUU
Tahun 2024
141/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
Pemohon: Putra Arista Pratama L., ST.
Tanggal Putusan: 2024-10-31
UU Diuji: UU 6/2023, UU 2/2022, UU 33/2014, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon gugur.
Teks Putusan
1
KETETAPAN
Nomor 141/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Ketetapan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang
: a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
bertanggal 9 Agustus 2024, yang diajukan oleh perorangan
warga negara Indonesia bernama Putra Arista Pratama L,
ST., beralamat di Perumahan Taman Tridaya Indah 1, Jalan
Anyelir 2 Blok D1 Nomor 6, Kelurahan Tridayasakti,
Kecamatan tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi
Jawa Barat, yang diterima Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi pada tanggal 9 Agustus 2024 berdasarkan Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
110/PUU/
PAN.MK/AP3/08/2024, bertanggal 9 Agustus 2024 dan telah
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik
(e-BRPK) pada tanggal 3 Oktober 2024 dengan Nomor
141/PUU-XXII/2024 mengenai Pengujian Materiil Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang juncto
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan
Produk Halal terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal
34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
2
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor
141/PUU-XXII/2024 tersebut Mahkamah Konstitusi telah
menerbitkan:
1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 141.141/
PUU/TAP.MK/Panel/10/2024
tentang
Pembentukan
Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 141/PUU-
XXII/2024, bertanggal 3 Oktober 2024;
2) Ketetapan
Ketua
Panel
Hakim
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
141.141/PUU/TAP.MK/HS/10/2024
tentang
Penetapan
Hari
Sidang
Pertama
untuk
memeriksa
Perkara
Nomor
141/PUU-XXII/2024,
bertanggal 3 Oktober 2024;
c. bahwa
terhadap
perkara
a
quo,
Mahkamah
telah
menjadwalkan
untuk
persidangan
Pemeriksaan
Pendahuluan pada tanggal 15 Oktober 2024 dengan agenda
mendengarkan permohonan Pemohon. Berkenaan dengan
hal tersebut, Pemohon telah dipanggil secara sah dan patut
dengan surat Panitera Mahkamah Nomor 465.141/PUU/
PAN.MK/PS/10/2024, bertanggal 9 Oktober 2024, perihal
Panggilan Sidang. Selain itu, Mahkamah melalui Juru Panggil
juga telah menghubungi Pemohon melalui pesan WhatsApp
dan telepon, namun hingga persidangan Pemeriksaan
Pendahuluan pada tanggal 15 Oktober 2024 Pemohon tidak
merespon. Terlebih, Panel Hakim telah membuka sidang
pemeriksaan Pendahuluan dan memanggil Pemohon untuk
memasuki ruang sidang, namun Pemohon tetap tidak hadir
[vide Risalah Sidang tanggal 15 Oktober 2024, hlm 1];
3
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (4) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK
2/2021) menyatakan, “Dalam hal Pemohon dan/atau kuasa
hukum tidak hadir dalam Pemeriksaan Pendahuluan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa alasan yang sah
meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, Mahkamah
menyatakan Permohonan gugur”;
e. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
huruf c dan huruf d di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim
pada tanggal 21 Oktober 2024, telah berkesimpulan bahwa
ketidakhadiran Pemohon pada sidang pertama menunjukkan
Pemohon tidak
sungguh-sungguh
dalam
mengajukan
permohonan. Terhadap panggilan sidang yang telah
disampaikan secara sah dan patut oleh Mahkamah, maka
setiap warga negara semestinya harus memenuhinya kecuali
berhalangan dengan alasan yang sah. Dengan demikian,
permohonan Pemohon harus dinyatakan gugur;
f.
bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, berdasarkan Pasal 41 ayat (5) juncto
Pasal 75 ayat (1) huruf c PMK 2/2021 terhadap permohonan
a quo, Mahkamah mengeluarkan Ketetapan;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
4
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang.
MENETAPKAN:
Menyatakan permohonan Pemohon gugur.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief
Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, M. Guntur
Hamzah dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal
dua puluh satu, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh empat, yang diucapkan
dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis,
tanggal tiga puluh satu, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh empat, selesai
diucapkan pukul 10.18 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh,
Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah dan Arsul
Sani, masing-masing sebagai Anggota, masing-masing sebagai Anggota, dengan
dibantu oleh Saiful Anwar sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa
dihadiri oleh Pemohon.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
5
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Anwar Usman
ttd
Enny Nurbaningsih
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Saiful Anwar
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum tersebut di atas, berdasarkan Pasal 41 ayat (5) juncto Pasal 75 ayat (1) huruf c PMK 2/2021 terhadap permohonan a quo, Mahkamah mengeluarkan Ketetapan; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang. MENETAPKAN: Menyatakan permohonan Pemohon gugur. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh satu, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal tiga puluh satu, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh empat, selesai diucapkan pukul 10.18 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Saiful Anwar sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh Pemohon. KETUA, ttd. Suhartoyo ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Arief Hidayat 5 ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Ridwan Mansyur ttd. Anwar Usman ttd Enny Nurbaningsih ttd. M. Guntur Hamzah ttd. Arsul Sani PANITERA PENGGANTI, ttd. Saiful Anwar
