PUU
Tahun 2023
141/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Brahma Aryana
Tanggal Putusan: 2023-11-23
UU Diuji: UU 7/2017, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 28/1999, UU 40/2008, UU 10/2016, UU 1/2015
Amar Putusan: Dalam Provisi Menyatakan Permohonan Provisi tidak dapat diterima. Dalam Pokok Permohonan Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 141/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Brahma Aryana
Pekerjaan
: Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama
Indonesia
Alamat
: Jalan Jatibaru X Gg.E, RT.008/RW.001, Kelurahan
Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta
Pusat, Provinsi DKI Jakarta
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 18 Oktober 2023 dan 8 November
2023 memberi kuasa kepada Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H., Nur Rizqi
Khafifah, S.H., dan Rajab Ahirullah, S.H., para Advokat dan Konsultan Hukum pada
Kantor VST and Partners, Advocates & Legal Consultans, beralamat di Tower
Kasablanka lantai 9 Unit A, Jln. Casablanca Raya Kav. 88, Jakarta Selatan, baik
secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama
Pemberi Kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
23 Oktober 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 23
Oktober 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
137/PUU/PAN.MK/AP3/10/2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 141/PUU-XXI/2023 pada 25 Oktober
2023, yang telah diperbaiki dan diterima oleh Mahkamah pada 13 November 2023
serta diperbaiki di dalam persidangan pada tanggal 20 November 2023, yang pada
pokoknya sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil Pemilihan Umum”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi mempunyai
kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
yang juga didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut UU MK), yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-
undang (UU) terhadap UUD RI tahun 1945”;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut UU Kekuasaan
3
Kehakiman) yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”.
5. Bahwa demikian pula kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji
undang-undang terhadap UUD 1945 juga diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Selanjutnya disebut UU PPP), menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
6. Bahwa Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945 juga diatur dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara
Pengujian Undang-undang (Selanjutnya disebut PMK 2/2021), yang
menyatakan:
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya
disebut PUU adalah Perkara konstitusi yang menjadi kewenangan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
(Perppu)
sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.”
7. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, ketentuan yang diuji adalah
Ketentuan norma dalam undang-undang, dimana terhadap hal tersebut
Mahkamah Konstitusi berwenang menguji Pasal 169 huruf q UU 7/2017
sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No.
90/PUU-XXI/2023.
4
II.
KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PEMOHON
1. Bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK mengatur Pemohon adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI yang
diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara.
2. Bahwa terhadap syarat kedudukan pemohon juga diatur dalam Pasal 4 ayat (1)
PMK 2/2021, yang menyatakan:
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah Pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.
3. Bahwa selanjutnya terhadap kedudukan hukum PEMOHON yang menganggap
Hak dan/atau kewenangan Konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
undang-undang, menurut Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 yang mengacu pada
Putusan MK No. 006/PUU-III/2005 dan No. 011/PUU-V/2007, apabila:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945.
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan
pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan
pengujian; dan
5
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.
4. Bahwa Pertama, untuk mengukur apakah PEMOHON memiliki Kedudukan
Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a UU 7/2020 dan
Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 2/2021, yakni Pemohon adalah Perorangan Warga
Negara Indonesia, maka perlu dijelaskan bahwa PEMOHON adalah Warga
Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk.
(Bukti P.3). Oleh karenanya PEMOHON memenuhi syarat untuk menjadi
Pemohon dalam pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana telah
dimaknai Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap
UUD 1945.
5. Bahwa Kedua, untuk mengukur apakah PEMOHON memiliki kedudukan Hukum
(legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf a PMK 2/2021, yakni adanya hak konstitusional pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945, maka perlu dijelaskan sebagai berikut:
Hak Konstitusional dalam UUD 1945 yang menjadi dasar PEMOHON antara
lain:
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
PEMOHON sebagai Warga Negara Indonesia oleh UUD 1945 diberikan untuk
mendapatkan jaminan atas kepastian hukum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
1945.
Oleh karenanya PEMOHON telah memenuhi syarat sebagaimana ditentukan
dalam Pasal Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK 2/2021, karena memiliki hak
Konstitusional atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
6. Bahwa Ketiga, untuk mengukur apakah PEMOHON memiliki kedudukan Hukum
(legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf b dan huruf c PMK 2/2021, yakni adanya kerugian Konstitusional
bersifat spesifik (khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya menurut
6
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, maka perlu dijelaskan
sebagai berikut:
6.1 PEMOHON adalah warga negara yang lahir pada tanggal 13 Maret 2000,
artiya saat ini telah berusia 23 Tahun, oleh karenanya PEMOHON telah
memiliki hak untuk mengikuti Pemilihan Umum.
6.2 PEMOHON adalah mahasiswa pada Fakultas Hukum Universitas
Nahdlatul Ulama Indonesia (Bukti P.4). Sebagai Mahasiwa, walaupun
PEMOHON bukan Penggemar salah satu Calon yang akan berkontestasi
dalam Pemilu 2024, namun PEMOHON selama ini concern pada isu
demokrasi dan pemilu /pilkada dimana PEMOHON aktif dalam lembaga
Komite Independen Pemantau Pemilu Indonesia (KIPP Indonesia) (Bukti
P.5).
6.3 Terhadap Penyelenggaraan Pemilu 2024 PEMOHON tentunya berharap
dapat terselenggara dengan Damai, Aman dan calon yang terpilih
memiliki legitimasi yang kuat terutama secara hukum.
6.4 Namun dalam tahapan Pemilu 2024, terdapat potensi terjadinya
delegitimasi atas penyelenggaraan Pemilu 2024 terkait dengan
terbuktinya adanya Pelanggaran Berat Etik Hakim Konstitusi dalam
penanganan Perkara Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi dasar
terbitnya Peraturan KPU No. 23 Tahun 2023 tentang Perubahan atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
(selanjutnya disebut PKPU 2/2023). Pelanggaran Berat Etik Hakim
Konstitusi tersebut sebagaimana diputuskan dalam Putusan Majelis
Kehormatan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
2/MKMK/L/11/2023
(selanjutnya disebut Putusan MKMK 2/2023).
6.5 Pelanggaran berat Etik tersebut terjadi saat Mahkamah Konstitusi
memutus Pengujian Norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana
termuat dalam Putusan No. 90/PUU-XXI/2023.
6.6 Oleh karenanya terhadap ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017
sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
No. 90/PUU-XXI/2023 menimbulkan ketidakpastian hukum karena
terhadap proses pemeriksaan dan pengambilan Putusan No. 90/PUU-
XXI/2023 didasari pada adanya pelanggaran berat Sapta Karsa Hutama.
7
6.7 Dalam Putusan MKMK 2/2023, Hakim terlapor terbukti melanggar Sapta
Karsa Hutama, Prinsip Ketidakberpihakan, Penerapan angka 5 huruf b,
dan Prinsip Integritas, Penerapan angka 2, karena tidak mengundurkan
diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-
XXI/2023. (Vide Kesimpulan Paragraf [8.1] angka 6 Putusan MKMK
2/2023) (Bukti P-6).
6.8 Padahal secara nyata dan telah terbukti. Hakim terlapor dalam Putusan
MKMK 2/2023 memiliki benturan kepentingan dengan keluarganya yang
terbukti mendapatkan keuntungan sehingga bisa mencalonkan diri
menjadi calon wakil Presiden karena dibukakan pintu melalui Putusan No.
90/PUU-XXI/2023.
6.9 Selain itu Hakim Terlapor dalam Putusan MKMK 2/2023 terbukti dengan
sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan
Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa
Hutama, Prinsip Independensi, Penerapan angka 1, 2 dan 3. (Kesimpulan
Paragraf [8.1] angka 9 Putusan MKMK 2/2023) (Vide. Bukri P.6).
6.10 Maka dengan tidak mengundurkan dirinya Hakim Terlapor dalam Putusan
MKMK 2/2023 dari proses pemeriksaan dan pengambilan Putusan, serta
dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses
Pengambilan Putusan No. 90/PUU-XXI/2023, tentunya akan berdampak
pada legitimasi Putusan tersebut yang menjadi dasar terbitnya PKPU
2/2023.
6.11 Mengacu pada Pasal 17 ayat (5) UU No. 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Selanjutnya disebut UU 48/2009) yang pada
pokoknya mengatur, seorang hakim wajib mengundurkan diri dari
persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak
langsung dengan perkara yang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri
maupun atas permintaan pihak yang berperkara.
6.12 UU 48/2009 mengatur tentang pelaku kekuasaan kehakiman yang
menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 (vide. Pasal 1 angka 1). Kemudian
padal Pasal 1 angka 3 UU 48/2009 mengatur, Mahkamah konstitusi
adalah pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam UUD
8
1945. Artinya Pasal 17 ayat (5) UU 48/2009 juga berlaku bagi Mahkamah
Konstitusi sepanjang tidak bertentangan dengan UU MK.
6.13 Apabila ketentuan Pasal 17 ayat (5) UU 48/2009 tidak dapat diterapkan
untuk Mahkamah Konstitusi, maka akan menjadi berbahaya bagi
perkembangan Mahkamah Konstitusi di mana berdasarkan Putusan
MKMK 2/2023 telah terbukti adanya konflik kepentingan serta adanya
intervensi dari pihak luar. Oleh karenanya ketentuan Pasal 17 ayat (5) UU
48/2009 seharusnya pula dapat diterapkan kepada Mahkamah Konstitusi
mengingat Mahkamah Konstitusi merupakan badan peradilan pelaku
kekuasaan kehakiman dan memiliki landasan konstitusional yang sama in
casu Pasal 24 UUD 1945.
6.14 Artinya pemaknaan atas Frasa atau pernah/sedang menduduki jabatan
yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah
sebagaimana termuat dalam ketentuan Norma Pasal 169 huruf q UU
7/2017 sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 menimbulkan ketidakpastian hukum
karena diputus dengan mendasarkan pada adanya intervensi dari pihak
luar dan didasari adanya benturan kepentingan sehingga mengakibatkan
adanya persoalan hukum atas berlakunya Ketentuan Norma Pasal 169
huruf q UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan No. 90/PUU-XXI/2023.
6.15 Ketidakpastian hukum atas keabsahan ketentuan norma Pasal 169 huruf
q UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 tentunya akan berdampak pada
keabsahan PKPU 23/2023 dan tentunya akan berpengaruh pada
keabsahan Penyelenggaraan Pemilu 2024. Hal ini tentunya dalam
penalaran yang wajar PEMOHON mengalami kerugian konstitusional.
6.16 Selain itu terjadinya intervensi kekuasaan atas penanganan Perkara No.
90/PUU-XXI/2023 yang telah memberikan pemaknaan atas Pasal 169
huruf q UU 7/2017 serta terdapatnya konflik kepentingan, telah
menimbulkan kerugian bagi PEMOHON dimana sebagai Mahasiswa
Fakultas Hukum yang akan beraktifitas di dunia peradilan tentunya
menjadi sangat dirugikan karena distrust yang timbul akibat adanya
9
intervensi kekuasaan dan konflik kepentingan tersebut telah merugikan
PEMOHON.
6.17 Berdasarkan seluruh uraian poin 6.1 s.d 6.16 tersebut di atas, maka telah
terbukti
PEMOHON
telah
memenuhi syarat
sebagai
Pemohon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf c PMK
2/2021, yakni adanya kerugian Konstitusional bersifat spesifik
(khusus) dan aktual. Oleh karenanya PEMOHON memiliki kedudukan
Hukum untuk menguji ketentuan a quo.
7. Bahwa Keempat, untuk mengukur apakah PEMOHON memiliki kedudukan
Hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d PMK 2/2021, yakni adanya hubungan sebab-akibat antara
kerugian
konstitusional
dengan
berlakunya
undang-undang yang
dimohonkan pengujiannya, maka perlu dijelaskan sebagai berikut:
7.1 Ketentuan Norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana telah
dimaknai Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 90/PUU-XXI/2023,
telah merugikan PEMOHON secara potensial dalam penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi, akan merugikan PEMOHON apabila
tidak dimaknai sebagaimana permohonan “a quo”.
7.2 Oleh karenanya menjadi jelas dan nyata adanya hubungan sebab akibat
atas ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana telah
dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 90/PUU-
XXI/2023 menjadi sangat jelas dan nyata dan telah merugikan hak
konstitusional PEMOHON secara potensial dalam penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi
8. Bahwa Kelima, untuk mengukur apakah PEMOHON memiliki kedudukan
Hukum (legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (2) huruf e PMK 2/2021, yakni adanya kemungkinan bahwa dengan
dikabulkannya Permohonan, kerugian konstitusional seperti yang
didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi, maka sebagaimana telah
diuraikan secara keseluruhan di atas, maka telah nyata apabila Mahkamah
Konstitusi mengabulkan permohonan ini, dapat dipastikan kerugian yang akan
dialami oleh PEMOHON tidak lagi atau tidak akan terjadi dikemudian hari.
9. Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan dasar hukum yang telah diuraikan diatas,
maka PEMOHON memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
10
mengajukan permohonan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana telah
dimaknai Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 90/PUU-XXI/2023, karena
telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU 7/2020 beserta penjelasannya
dan syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana tertuang dalam Pasal 4
ayat (1) dan ayat (2) PMK 2/2021
III. PERMOHONAN PENGUJIAN PASAL 169 HURUF Q UU 7/2017 DAPAT
DIAJUKAN PENGUJIAN KEMBALI (TIDAK NEBIS IN IDEM)
1. Bahwa sebelum masuk pada alasan Pokok Permohonan Penting bagi
PEMOHON untuk menjelaskan bahwa ketentuan Norma Pasal 169 huruf q UU
7/2017 sebagaimana telah dimaknai Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No.
90/PUU-XXI/2023, sebagaimana dimohonkan dalam perkara a quo masih dapat
diuji Kembali, dengan alasan sebagai berikut:
1.1. Berdasarkan Pasal 60 UU MK, menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam
undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan
pengujian kembali;
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar
pengujian berbeda.
1.2. Selanjutnya berdasarkan Pasal 78, PMK 2/2021, menyatakan:
a. Terhadap materi muatan, ayat, pasal dan/atau bagian dalam
undang-undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat
dimajukan kembali.
b. Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1) dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan
dasar pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan yang
berbeda.
1.3. Syarat terhadap suatu materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam
Undang-Undang dapat diuji, berdasarkan Pasal 60 ayat (2) UU 7/2020
dan Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021, adalah:
(1) Jika Materi muatan dalam UUD yang dijadikan dasar pengujian
berbeda, atau
(2) Jika terdapat alasan permohonan yang berbeda
1.4. Adapun terhadap ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 melalui
Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 telah diputus dan dikabulkan oleh
Mahkamah Konstitusi in casu bunyi norma nya telah berubah terhitung
11
sejak diucapkan.
1.5. Di mana bunyi Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebelum diputuskan oleh
Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut:
Persyaratan menjadi Calon Presiden dan calon Wakil Presiden
adalah:
q. “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
Sementara setelah diubah melalui Putusan No. 90/PUU-XXI/2023
berbunyi:
Persyaratan menjadi Calon Presiden dan calon Wakil Presiden
adalah:
q.“Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau
pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui
pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”;
Artinya telah terjadi perubahan atas norma Pasal 169 huruf q UU
7/2017 Sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan No. 90/PUU-XXI/2023.
1.6. PEMOHON mengajukan Permohonan Pengujian atas Pasal 169 huruf q
UU 7/2017 yang telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi, yakni
terhadap frasa: “yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan
kepala daerah”. Artinya apa yang dimohonakan oleh PEMOHON berbeda
dengan Permohonan yang diajukan oleh pemohon yang telah diputus
pada Putusan No. 90/PUU-XXI/2023.
2. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka terhadap Pengujian Pasal 169 huruf
q UU 7/2017 Sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 dapat dilakukan pengujian Kembali.
IV.
ALASAN PERMOHONAN
Bahwa terhadap ketentuan norma yang diuji konstitusionalitas normanya
adalah:
Pasal 169 huruf q UU 7/2017 Sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 yang berbunyi:
Persyaratan menjadi Calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:
12
q. “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang
menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk
pemilihan kepala daerah”;
Terhadap Frasa:
atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum
termasuk pemilihan kepala daerah.
bertentangan
dengan
UUD
1945
secara
bersyarat
(Conditionally
Unconstitutional) terhadap UUD 1945, yakni:
Pasal 1 ayat (3), yang menyatakan:
Negara Indonesia adalah negara Hukum
Pasal 24 ayat (1), yang menyatakan:
Kekuasaan Kehakiman merupakan Kekuasaan yang Merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan
Pasal 28D ayat (1), yang menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengajuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta yang sama dihadapan hukum”
A. ALASAN PERMOHONAN PROVISI
Selanjutnya, sebelum masuk kepada bagian Alasan Pokok Permohonan,
perkenankanlah PEMOHON meminta kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim
Konstitusi untuk dapat memberikan Putusan Sela (provisi) dengan alasan sebagai
berikut:
1. Bahwa Pasal 69 PMK 2/2021, menyatakan: “Putusan Mahkamah dapat
berupa Putusan, Putusan Sela, atau Ketetapan.”
2. Bahwa Putusan Sela pertama kali ditetapkan oleh Mahkamah dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 133/PUU-VII/2009 yang diucapkan
pada tanggal 29 Oktober 2009. Alasan Mahkamah memberikan Putusan
Sela termuat dalam Paragraf [3.12] sampai dengan Paragraf [3.13], halaman
29-31, sebagai berikut:
Bahwa Mahkamah secara terus menerus mengikuti perkembangan
kesadaran hukum dan rasa keadilan yang tumbuh di masyarakat
yang menjadi dasar agar Mahkamah tidak berdiam diri atau
13
membiarkan terjadinya pelanggaran hak konstitusional warga
negara. Oleh karenanya, meskipun dalam UU MK tidak dikenal
putusan provisi dalam perkara pengujian undang-undang, seiring
dengan perkembangan kesadaran hukum, kebutuhan praktik dan
tuntutan rasa keadilan masyarakat serta dalam rangka memberikan
perlindungan dan kepastian hukum yang adil, Mahkamah
memandang perlu menjatuhkan putusan provisi dalam perkara a quo
dengan mendasarkan pada aspek keadilan, keseimbangan, kehati-
hatian, kejelasan tujuan, dan penafsiran yang dianut dan telah
berlaku tentang kewenangan Mahkamah dalam menetapkan
putusan sela.
[3.13] Menimbang bahwa dalam perkara a quo, terlepas apakah
pasal yang dimohonkan pengujian nantinya akan dinyatakan
bertentangan atau tidak dengan UUD 1945, Mahkamah memandang
terdapat cukup potensi terjadinya pelanggaran atas kepastian
hukum yang adil, perlakuan yang sama di hadapan hukum [vide
Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945], dan kebebasan
dari ancaman dari rasa takut untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi [vide Pasal 28G ayat (1)],
sehingga Mahkamah harus memainkan peran yang besar dalam
mempertegas dan memberikan rasa keadilan dalam perkara a quo
melalui putusan provisi yang selengkapnya akan dimuat dalam amar
putusan ini.
3. Bahwa Putusan Sela kedua yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi
yakni dalam Putusan Nomor 70-PS/PUU-XX/2022 pada tanggal 11 Oktober
2022.
4. Bahwa Pasal 169 huruf q UU 7/2017 telah mengalami penambahan
pemaknaan melalui Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 yakni frasa: atau
pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum
termasuk pemilihan kepada daerah.
5. Bahwa untuk melaksanakan Putusan No. 90/PUU-XXI/2023, Komisi
Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU No. 23 Tahun 2023
(PKPU 23/2023) untuk mengakomodir pasangan calon wakil presiden yang
masih berusia di bawah 40 Tahun namun sedang menduduki jabatan kepala
daerah pada tingkat kota in casu walikota.
6. Bahwa KPU juga telah menerima pendaftaran Calon Wakil Presiden yang
berusia di bawah 40 tahun namun sedang mejabat sebagai walikota pada
tanggal 25 Oktober 2023 dengan mendasari pada Putusan 90/PUU-
XXI/2023 dan kemudian pada tanggal 3 November 2023 KPU menerbitkan
PKPU 23/2023.
14
7. Bahwa padahal status hukum Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang
memberikan pemaknaan atas Pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah cacat
hukum, karena berdasarkan Putusan MKMK 2/2023 telah terbukti terjadi
pelanggaran berat yang dilakukan oleh Hakim Terlapor dalam Putusan
MKMK 2/2023. In casu melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip
ketakberpihakan, Penerapan angka 5 huruf b, dan Prinsip Integritas,
Penerapan angka 2, karena tidak mengundurkan diri dari proses
pemeriksaan dan pengambilan Putusan No. 90/PUU-XXI/2023. (Vide
Kesimpulan Paragraf [8.1] angka 6 Putusan MKMK 2/2023). Selain itu Hakim
Terlapor dalam Putusan MKMK 2/2023 juga terbukti dengan sengaja
membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan
No. 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip
Independensi, Penerapan angka 1, 2 dan 3. (Kesimpulan Paragraf [8.1]
angka 9 Putusan MKMK 2/2023).
8. Bahwa mengacu pada Pasal 17 ayat (5) UU No. 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Selanjutnya disebut UU 48/2009) yang pada
pokoknya mengatur, seorang hakim wajib mengundurkan diri dari
persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak
langsung dengan perkara yang diperiksa, bai katas kehendaknya sendiri
maupun atas permintaan pihak yang berperkara.
9. Bahwa kemudian pada ayat (6) yang pada pokoknya mengatur, dalam hal
terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) putusan
dinyatakan tidak sah.
10. UU 48/2009 mengatur tentang pelaku kekuasaan kehakiman yang
menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 (vide. Pasal 1 angka 1). Kemudian
padal Pasal 1 angka 3 UU 48/2009 mengatur, Mahkamah konstitusi adalah
pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Artinya Pasal 17 ayat (5) dan ayat (6) UU 48/2009 juga berlaku bagi
Mahkamah Konstitusi.
11. Bahwa artinya pemaknaan yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi atas
Pasal 169 huruf q UU 7/2017 melalui Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 yang
kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya PKPU 2/2023, dalam penalaran
15
yang wajar dapat dipastikan akan menimbulkan persoalan hukum kepada
KPU sebagai Penyelenggara Pemilu.
12. Bahwa persoalan hukum tersebut antara lain:
12.1. Terdapat Gugatan Perdata dengan klasifikasi perbuatan melawan
hukum yang diduga dilakukan Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi
dan Ketua Komisi Pemilihan Umum
(https://nasional.kompas.com/read/2023/11/01/10570131/hakim-mk-
dan-ketua-kpu-digugat-ke-pn-jakarta-pusat).
12.2. Terdapat Gugatan kepada KPU RI karena diduga melakukan
pelanggaran hukum karena menerima pencalonan yang mendasarkan
pada Putusan 90/PUU-XXI/2023
(https://nasional.tempo.co/read/1790679/buntut-putusan-mk-soal-
usia-capres-cawapres-kpu-digugat-rp-705-triliun).
12.3. Terdapat Gugatan yang diajukan oleh Tiga Aktivis 1998 dan Tim
Pembela Demokrais Indonesia, terkait pencalonan Walikota Solo
sebagai calon Wakil Presiden.
(https://metro.tempo.co/read/1795361/top-3-metro-aktivis-98-gugat-
jokowi-anwar-usman-kpu-hingga-tuntut-pencalonan-cawapres-
gibran-dihentikan) .
12.4. Selain dua gugatan tersebut di atas, dalam penalaran yang wajar
terhadap segala Tindakan Faktual yang akan dilakukan dan keputusan
yang akan diterbitkan oleh KPU yang mendasarkan pada Putusan No.
90/PUU-XXI/2023 menjadi sangat rentan untuk di Gugat ke
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
13. Bahwa Artinya dalam penalaran yang wajar terdapat cukup potensi
terjadinya pelanggaran atas kepastian hukum yang adil sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sehingga dapat menimbulkan
persoalan yang dapat menyebabkan terjadinya konflik horizontal apabila
terjadi saling gugat antar para pendukung para calon presiden dan calon
wakil presiden. Hal ini dapat menjadi alasan bagi Mahkamah Konstitusi
untuk memberikan Putusan Sela sebagaimana dimohonkan dalam
permohonan Provisi dalam permohonan a quo.
16
14. Bahwa artinya apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi tidak melakukan
Putusan setelah PEMOHON mendaftarkan Perbaikan Permohonan perkara
a quo sebagaimana diminta oleh PEMOHON, maka Sebelum menjatuhkan
Putusan Akhir, Menyatakan Menunda Pelaksanaan Pasal 169 huruf q UU
7/2017 sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 hingga adanya putusan akhir Mahkamah
Konstitusi terhadap Pokok Permohonan a quo
15. oleh karenanya menjadi beralasan hukum apabila Mahkamah Konstitusi
memberikan Putusan provisi (sela) dalam perkara a quo untuk dapat
memberikan kepastian hukum terhadap dasar hukum putusan.
B. ALASAN POKOK PERMOHONAN
Berikutnya, terhadap alasan permohonan atas adanya pertentangan Norma
Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai Mahkamah
Konstitusi
dalam
Putusan
No.
90/PUU-XXI/2023
secara
bersyarat/inkonstitusional bersyarat (Conditionally Unconstitutional) terhadap
UUD 1945, adalah sebagai berikut:
Pasal 169 huruf q UU 7/2017 Sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 bertentangan dengan Prinsip
Negara Hukum dan Kemerdekaan Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman (Pasal
1 ayat (3) dan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945)
1. Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan Indonesia adalah negara
hukum, artinya dalam suatu negara hukum haruslah menjamin adanya
suatu kekuasaan kehakiman yang Merdeka sebagaimana dijamin dalam
Pasal 24 ayat (1) UUD 1945
2. Bahwa Kemerdekaan kekuasaan kehakiman dimaksud adalah badan
peradilan harus bebas dari kekuasaan lembaga negara manapun in casu
Eksekutif maupun Legislatif. Terutama dalam membuat setiap Putusan-
putusannya, karena Putusan Pengadilan adalah urat nadi dari badan
peradilan itu sendiri. Dimana tempat seluruh elemen negara menempatkan
harapannya untuk mendapatkan keadilan.
3. Bahwa ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 telah diputus oleh
Mahkamah Konstitusi pada sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal
17
16 Oktober 2023. Sehingga bunyi ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU
7/2017 telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No.
90/PUU-XXI/2023 dimana dalam amar putusannya selengkapnya menjadi:
Persyaratan menjadi Calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: q.
“Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang
menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk
pemilihan kepala daerah”
4. Bahwa sayangnya proses pemeriksaan dan putusan tersebut dilakukan
secara melanggar etik dan hukum, dengan penjelasan sebagai berikut:
4.1. Dalam Putusan MKMK 2/2023, pada bagian kesimpulan dan
rekomendasi, Paragraf 8.1, angka 6, MKMK menyimpulkan Hakim
terlapor yang tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan
pengambilan
keputusan
Nomor
90/PUU-XXI/2023,
terbukti
melanggar
Sapta
Karsa
Hutama,
Prinsip
Ketakberpihakan,
Penerapan angka 5 huruf b dan Prinsip Integritas, Penerapan angka
2.
4.2. Kemudian pada angka 9 pada bagian kesimpulan dan rekomendasi,
Paragraf 8.1, MKMK menyimpulkan Hakim Terlapor dalam Putusan
MKMK 2/2023, terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi
pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-
XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip
Independensi, Penerapan angka 1, 2 dan 3.
4.3. Artinya rumusan norma sebagaimana termuat dalam Pasal 169 huruf
q UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan No. 90/PUU-XXI/2023, yang berbunyi: atau
pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan
umum termasuk pemilihan kepala daerah, dihasilkan dari adanya
ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan yang
masuk/dibukakan pintu oleh Hakim Terlapor dalam Putusan MKMK
2/2023. Serta didorong dengan adanya kepentingan antara Hakim
Terlapor dalam Putusan MKMK 2/2023 dengan orang yang memiliki
hubungan keluarga yang akan mencalon diri menjadi wakil presiden,
dan terbukti orang tersebut kemudian dapat mencalonkan diri dan
18
dicalonkan oleh Partai Pengusung menjadi Calon Wakil Presiden
Pasca Putusan 90/PUU-XXI/2023.
4.4. Terlebih lagi dalam Putusan MKMK 2/2023, Hakim terlapor terbukti
berpihak pada salah satu calon wakil Presiden yanag memiliki
hubungan kekeluargaan dengan melakukan Ceramah mengenai
kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung
Semarang berkaitan erat dengan substansi perkara menyangkut
syarat usia Capres dan Cawapres, sehingga Hakim terlapor dalam
Putusan MKMK 2/2023 terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama,
Prinsip Ketakberpihakan, Penerapan angka 4.
4.5. Maka dengan terbuktinya pelanggaran pada uraian tersebut di atas,
maka telah nyata dan terang benderang terdapat pelanggaran atas
kemerdekaan kekuasaan kehakiman yang terjadi dalam proses
pemeriksaan hingga pengambilan keputusan terhadap Putusan No.
90/PUU-XXI/2023.
5. Berdasarkan uraian pada angka 4.1 s.d 4.5 tersebut di atas, maka
ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai oleh
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 telah
melanggar prinsip kekuasaan kehakiman yang Merdeka sebagaimana
dijamin dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 serta terdapat terbukti konflik
kepentingan yang secara nyata telah melanggar prinsip-prinsip suatu
negara hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Pasal 169 huruf q UU 7/2017 Sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 bertentangan dengan
Prinsip Negara Hukum dan Kepastian Hukum (Pasal 1 ayat (3) dan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945)
1. Bahwa Ketentuan Norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana telah
dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 90/PUU-XXI/2023
telah memiliki penambahan pemaknaan yakni frasa “atau pernah/sedang
menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk
pemilihan kepala daerah”.
2. Bahwa terhadap rumusan pemaknaan yang dimuat dalam Pasal 169 huruf
q UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai Mahkamah Konstitusi dalam
19
Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 tersebut melalui proses pengambilan
keputusan yang didasari pada adanya konflik kepentingan dan intervensi
dari pihak luar Mahkamah Konstitusi.
3. Bahwa artinya apabila dalam proses pengambilan keputusan untuk
membuat putusan tidak didasari pada adanya kepentingan yang masuk
serta tidak adanya intervensi dari luar, tentunya dalam penalaran yang
wajar bunyi pemaknaan terhadap Ketentuan Norma Pasal 169 huruf q UU
7/2017 akan berbeda dari amar yang termuat dalam Putusan 90/PUU-
XXI/2023, dengan alasan sebagai berikut:
3.1. Mekanisme pengambilan keputusan dalam membuat Putusan pada
Pasal 45 ayat (6) UU MK, yang menyatakan: Dalam hal musyawarah
sidang plleno hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
tidak dapat menghasilkan putusan, musyawarah ditunda sampai
pada musyawarah sidang pleno hakim konstitusi berikutnya.
3.2. Kemudian Pasal 45 ayat (7) UU MK, menyatakan: “Dalam hal
musyawarah sidang pleno setelah diusahakan dengan sungguh-
sungguh tidak dapat dicapai mufakat bulat, putusan diambil dengan
suara terbanyak.
3.3. Berikutnya Pasal 45 ayat (8) UU MK, menyatakan: Dalam hal
musyawarah sidang pleno hakim konstitusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) tidak dapat diambil dengan suara terbanyak, suara
terakhir ketua sidang pleno hakim konstitusi menentukan.
3.4. Apabila ketentuan Norma Pasal 45 ayat (6), ayat (7) dan ayat (8) UU
MK diletakan pada proses pengambilan keputusan yang memberikan
pemaknaan atas Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana telah
dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No.90/PUU-
XXI/2023,
maka
menjadi
semakin
terang
benderang
telah
menimbulkan ketidakpastian hukum karena terdapat kekeliruan yang
sangat nyata.
3.5. Apabila kita melihat Varian kedudukan hakim dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi antara lain:
-
Hakim Konstitusi yang Mengabulkan
-
Hakim Konstitusi yang Mengabulkan dengan Alasan Berbeda
(Concurring Opinion)
20
-
Hakim Konstitusi Menolak karena memiliki Pendapat Berbeda
(Dissenting Opinion)
-
Hakim Konstitusi yang Tidak Menerima Permohonan karena
Menilai Permohonan tidak memenuhi Syarat Kewenangan MK
atau Kedudukan Hukum sebagai Pemohon.
-
Hakim Konstitusi yang tidak menerima Permohonan karena
dianggap objek gugatan Gugur
3.6. Dalam Putusan No. 90/PUU-XXI/2023, apabila melihat komposisi
Hakim baik yang mengabulkan ataupun menolak, tidak menerima
atau menganggap Permohonan seharusnya tidak diperiksa karena
gugur, adalah sebagai berikut:
-
terdapat
5
(lima) Hakim
Konstitusi
yang
mengabulkan
permohonan pemohon namun terdapat 2 hakim konstitusi yang
memiliki alasan berbeda (Concurring Opinion).
-
Terdapat 2 (dua) Hakim Konstitusi yang menolak permohonan
pemohon
-
Terdapat 1 (satu) Hakim Konstitusi yang tidak menerima
permohonan karena Pemohon dinilai tidak memiliki Kedudukan
Hukum
-
Terdapat 1 (satu) Hakim Konstitusi menilai permohonan
pemohon gugur.
3.7. Sementara dari 5 Hakim Konstitusi yang mengabulkan Permohonan
Pemohon dalam Putusan No. 90/PUU-XXI/ 2023, terdapat perbedaan
yakni:
-
3
(tiga)
Hakim
Konstitusi
yang
merumuskan
frasa
pemaknaan, sebagai berikut: Berusia paling rendah 40
(empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan
yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan
kepala daerah
-
2 (dua) Hakim Konstitusi yang memiliki rumusan frasa
pemaknaan yang berbeda (Concurring Opinion), sebagai
berikut: Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau
berpengalaman sebagai gubernur yang persyaratannya
21
ditentukan oleh pembentuk undang-undang dan Berusia
paling rendah 40 (empat puluh tahun) atau berpengalaman
sebagai kepala daerah pada tingkat provinsi”
3.8. Artinya apabila dalam musyawarah dapat dicapai mufakat bulat,
maka seharusnya bunyi frasa yang memenuhi suara bulat 5 hakim
konstitusi adalah: Berusia paling rendah 40 (empat puluh tahun) atau
berpengalaman sebagai kepala daerah pada tingkat provinsi yakni
Gubernur”
Karena terhadap rumusan berpengalaman sebagai kepala daerah
pada tingkat provinsi yakni gubernur tidak ditolak oleh 3 Hakim
Konstitusi. Sementara terhadap rumusan Berusia paling rendah 40
(empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang
dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,
ditolak oleh 2 Hakim Konstitusi.
3.9. Namun yang terjadi dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023 yang dimuat
dalam Amar Putusan adalah rumusan Berusia paling rendah 40
(empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang
dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
3.10. Terhadap hal ini tentunya disebabkan tidak tercapainya mufakat
dalam Rapat Permusyawaratan Hakim, sehingga Ketua Sidang Pleno
yang dipimpin oleh Hakim Terlapor dalam Putusan MKMK 2/2023
selaku Ketua Mahkamah Konstitusi pada saat itu, memiliki hak untuk
menentukan terhadap rumusan mana yang akan dimuat menjadi
amar putusan sebagaimana yang termuat dalam amar Putusan No.
90/PUU-XXI/2023. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 45
ayat (8) UU MK
3.11. Sementara keputusan yang dibuat oleh Hakim Terlapor dalam
Putusan MKMK 2/2023 yang pada saat itu masih menjabat sebagai
ketua MK telah terbukti didasari pada adanya konflik kepentingan dan
intervensi kekuasaan dari pihak luar (vide. Kesimpulan dan
Rekomendasi Putusan MKMK, Paragraf 8.1, angka 6 dan angka 9).
3.12. Terhadap adanya persoalan pemuatan Amar Putusan juga
disampaikan oleh Hakim Konstitusi (2013-2018) Dr. I Dewa Gede
22
Palguna, S.H., M.H. dalam Eksaminasi Publik Putusan MK di Fakultas
Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Pada hari Jumat, 27
Oktober 2023 yang dikutip melalui Media Hukum Online.com.
Disampaikan dalam eksaminasi tersebut, Soal amar putusan,
Palguna melihat hal itu mengacu pada pendapat mayoritas hakim
konstitusi. Dalam perkara No.90/PUU-XXI/2023 tercatat 5 hakim
konstitusi mengabulkan sebagian putusan dan 4 lainnya menyatakan
pendapat berbeda (Dissenting Opinion). Tapi 5 hakim yang
mengabulkan sebagian perkara juga tidak bulat karena ada 2 hakim
konstitusi yang punya alasan berbeda (concurring opinion) yakni
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P Foekh.
Keduanya sepakat terkait batas usia capres-cawapres minimal 40
tahun atau berpengalaman sebagai Gubernur.
Bahwa lebih lanjut menurut Palguna, Hakim konstitusi Enny dan
Yusmic punya alasan berbeda soal syarat alternatif hanya untuk
berpengalaman sebagai Gubernur. Sementara 3 hakim konstitusi
yakni Ketua MK Anwar Usman, Guntur Hamzah, dan Manahan MP
Sitompul membuka peluang tak hanya untuk Gubernur, tapi
pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu
termasuk kepala daerah.
3.13. Melihat komposisi pendapat masing-masing hakim konstitusi
tersebut, Palguna berpendapat seharusnya amar putusan tidak
berbunyi seperti disebut dalam amar putusan No.90/PUU-XXI/2023,
tapi kelima hakim yang mengabulkan sebagian seharusnya sepakat
dalam hal usia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai
Gubernur. “Ada kekeliruan kesimpulan (dalam perkara No.90/PUU-
XXI/2023, red) untuk dijadikan amar putusan. Selama periode saya,
belum pernah menarik amar kesimpulan secara keliru,” ujarnya.
(https://www.hukumonline.com/berita/a/mantan-hakim-konstitusi-
sebut-mk-keliru-rumuskan-amar-putusan-usia-capres-cawapres-
lt653bf5f5239b4/?page=all). (Bukti P.7).
4. Berdasarkan seluruh uraian pada angka 3.1 s.d 3.13 tersebut di atas, maka
telah nyata ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 telah melanggar
prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam suatu
23
negara negara hukum. Oleh karenanya bertentangan secara bersyarat
dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Pasal 169 huruf q UU 7/2017 Sebagaimana telah dimaknai oleh
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 membuka
Syarat Menjadi Presiden dan Wakil Presiden pada usia 21 Tahun.
1. Bahwa apabila kita uraikan pemaknaan Mahkamah Konstitusi atas
Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai oleh
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 90/PUU-XXI/2023, maka
yang akan terjadi adalah sebagai berikut:
- Setiap warga negara yang berusia minimal 21 tahun, sepanjang
sedang menjabat menjadi anggota DPR, DPD atau DPRD tingkat
Provinsi ataupun Kabupaten Kota, dapat mendaftarkan sebagai
Calon Presiden dan/atau Calon Wakil Presiden.
- Setiap warga negara yang berusia minimal 25 tahun, sepanjang
sedang
menjabat
menjadi
kepala
daerah
pada
tingkat
kabupaten/kota in casu Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota
dan/atau wakil walikota, dapat mendaftarkan sebagai calon
presiden dan/atau calon wakil presiden.
- Setiap warga negara yang berusia minimal 30 Tahun, sepanjang
sedang menjabat menjadi kepala daerah pada tingkat Provinsi in
casu Gubernur atau Wakil Gubernur, dapat mendaftarkan sebagai
Calon Presiden dan/atau calon wakil presiden
2. Bahwa maka artinya terhadap pemaknaan sebagaimana telah
dituangkan dalam amar putusan yang mengikat menggantikan
ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 telah membuka peluang bagi
setiap warga negara yang pada usia terendah 21 Tahun dapat
mendaftarkan diri sebagai Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden
sepanjang sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan
umum termasuk pemilihan kepala daerah.
3. Bahwa padahal jenjang usia yang dibentuk oleh pembentuk Undang-
Undang dari minimal Usia 21 Tahun untuk DPR, DPD, DPRD, minimal
usia 25 Tahun untuk kepala Daerah pada tingkat Kabupaten kota,
minimal Usia 30 Tahun untuk Kepala Daerah pada tingkat Gubernur
24
tentunya memiliki filosofi sebagai proses untuk meningkatkan
pengalaman dalam pemerintahan secara berjenjang karena pada
setiap tingkatan tentunya memiliki karakteristik dan kesulitannya
masing-masing.
4. Bahwa namun dengan adanya ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU
7/2017 sebagaimana telah diubah oleh Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 maka dalam penalaran yang wajar
Indonesia akan memiliki Presiden dan Wakil Presiden pada usia 21
Tahun untuk memimpin sebuah negara memiliki kerumitan serta
kompleksitas permasalahan yang sangat tinggi, serta mengurusi
selusuh wilayah NKRI yang sangat luas serta memiliki jumlah
penduduk + 280 Juta Jiwa, dengan beraneka ragam suku, golongan,
ras, dan agama serta kekayaan alam yang sangat melimpah dengan
segala permasalahan yang ada.
Varian Amar Putusan Mahkamah Konstitusi dan Proses Peninjauan Kembali
atas Putusan 90/PUU-XXI/2023 yang Cacat Hukum.
1. Bahwa dalam membuat Amar Putusan, Mahkamah Konstitusi memiliki 3
varian amar putusan antara lain:
-
Mengabulkan Seluruhnya Permohonan Pemohon
-
Mengabulkan Sebagian Permohonan Pemohon
-
Melakukan Ultra Petita pada Amar Putusan Pemohon
2. Bahwa artinya dengan tujuan dan niat baik dalam permohonan a quo,
tentunya Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan permohonan ini dengan
memberikan suatu rumusan yang Konstitusional tanpa didasari pada adanya
konflik kepentingan ataupun adanya intervensi dari pihak luar yang memiliki
kepentingan terhadap ketentuan norma a quo.
3. Bahwa hal ini tentunya menjadi sangat penting bagi Mahkamah Konstitusi
untuk mengembalikan Maruah serta demi kepentingan Bangsa dan Negara
ke depannya karena putusan Mahkamah Konstitusi adalah merupakan tafsir
akhir dari UUD 1945 yang memiliki kekuatan hukum mengikat serta menjadi
guidance bagi pembentuk Undang-Undang dalam membentuk norma yang
berdasarkan rumusan norma yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi.
25
4. Bahwa bisa kita bayangkan apabila suatu Putusan in casu Putusan 90/PUU-
XX/2023, yang secara nyata dan terang benderang serta telah terbukti
terdapat pelanggaran etik berat in casu telah terjadi konflik kepentingan
antara Hakim Terlapor yang menjadi ketua MK saat itu yang memiliki
kekuasaan untuk menentukan amar putusan saat tidak terjadi mufakat dalam
musyawarah, serta telah terbukti adanya intervensi dari pihak luar ke
Mahkamah Konstitusi dalam memutus, dan telah terbukti terjadi saling
mempengaruhi di mana dalam putusan No. 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-
XXI/2023 dan 55/PUU-XXI/2023 saat Hakim terlapor dalam Putusan MKMK
2/2023 tidak ikut dalam RPH untuk memutus perkara tersebut, maka amar
putusan ketiga putusan tersebut adalah menolak permohonan Para
Pemohon untuk seluruhnya. Padahal Mahkamah Konstitusi dapat saja
melakukan ultra petita seperti putusan-putusan Mahkamah sebelumnya.
5. Bahwa sementara dalam Putusan No.90/PUU-XXI/2023, saat Hakim terlapor
dalam Putusan MKMK 2/2023, ikut dalam RPH untuk membuat putusan,
terdapat 3 Hakim yang berubah sikap di mana 1 hakim menyatakan
mengabulkan permohonan Para Pemohon, sementara 2 hakim melakukan
concurring opinion.
6. Bahwa dari 4 perkara (selain perkara 90/PUU-XXI/2023) yang diputus in casu
Putusan 29/PUU-XXI/2023, Putusan 51/PUU-XXI/2023, Putusan 55/PUU-
XXI/2023, dan Putusan 91/PUU-XXI/2023, hanya ada 2 hakim konstitusi yang
konsisten mengambil posisi Dissenting Opinion yakni YM. Dr. Suhartoyo
yang menyatakan seharusnya permohonan para Pemohon tidak dapat
diterima (NO), sementara terhadap Dissenting Opinion YM. Prof. Guntur
Hamzah menyatakan seharusnya permohonan para Pemohon dikabulkan
sebagian dengan rumusan “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun
atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum
termasuk pemilihan kepala daerah.”
7. Bahwa kita tidak bisa dapat membayangkan bagaimana nasib penegakan
konstitusi ke depan apabila terhadap suatu Putusan yang dikeluarkan oleh
“Sang Penjaga Konstitusi” yang di dalamnya terkandung pelanggaran etik
secara berat di mana terdapat pelanggaran konflik kepentingan, intervensi
terhadap
kekuasaan
kehakiman,
juga
terdapat
tindakan
saling
26
mempengaruhi, namun Putusan tersebut tetap dipertahankan dan dijadikan
sebagai landasan pemilu 2024.
8. Bahwa artinya apabila Putusan 90/PUU-XXI/2023 tidak dikoreksi melalui
perkara a quo, sementara Mahkamah Konstitusi merupakan pelaku
kekuasaan kehakiman sehingga terhadap ketentuan norma yang diatur
dalam UU 48/2009 selama tidak bertentangan dengan UU MK, maka
seharusnya juga berlaku bagi Mahkamah Konstitusi.
9. Bahwa oleh karenanya dalam hal terjadi adanya konflik kepentingan bahkan
ditambah dengan adanya intervensi dari pihak luar kekuasaan kehakiman
masuk ke dalam proses Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 sehingga
terciptalah rumusan norma sebagaimana dalam Amar Putusan yang
bertujuan untuk mengakomodir kepentingan salah satu calon yang memiliki
hubungan kekeluargaan dan saat ini terbukti mencalonkan/ dicalonkan oleh
partai politik menjadi Calon Wakil Presiden. Maka seharusnya terhadap
Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 haruslah dilakukan koreksi sebagaimana
yang seharusnya dimuat dalam Amar Putusan yakni sebagaimana frasa yang
dimohonkan dalam permohonan ini, yakni: “atau pernah/sedang menduduki
Jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi
yakni pada jabatan Gubernur.”
10. Bahwa hal tersebut untuk menyelamatkan Mahkamah Konstitusi agar tidak
diletakkan ke dalam posisi sebagai lembaga yang menyebabkan cacatnya
legitimasi penyelenggaraan Pemilu 2024, sehingga segala keputusan dan
tindakan yang dilakukan oleh KPU RI akan menjadi Inkonstitusional.
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian-uraian sebagaimana disebutkan di atas, PEMOHON
memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan
mengadili permohonan ini untuk berkenan memutuskan:
Dalam Provisi:
1. Mengabulkan Permohonan Provisi PEMOHON untuk seluruhnya
2. Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi tidak melakukan Putusan setelah
PEMOHON mendaftarkan Perbaikan Permohonan perkara a quo sebagaimana
diminta oleh PEMOHON, maka Sebelum menjatuhkan Putusan Akhir,
Menyatakan Menunda Pelaksanaan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor
27
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6109 Sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 hingga adanya putusan akhir Mahkamah
Konstitusi terhadap Pokok Permohonan a quo
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109
Sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No.
90/PUU-XXI/2023 terhadap frasa atau pernah/sedang menduduki jabatan yang
dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 sepanjang tidak dimaknai “atau berpengalaman sebagai kepala daerah
pada tingkat Provinsi, yakni Gubernur dan/atau Wakil Gubernur”. Sehingga
bunyi selengkapnya “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun “atau
pernah/sedang menduduki Jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah
pada tingkat Provinsi yakni pada jabatan Gubernur”.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Atau, Apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-7 sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Salinan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum;
2. Bukti P-2
: Salinan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
3. Bukti P-3
: Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon;
28
4. Bukti P-4
: Kartu Keterangan Sebagai Mahasiswa atas nama
Pemohon;
5. Bukti P-5
: Surat Keterangan Pemohon;
6. Bukti P-6
: Putusan MKMK No. 2/MKMK/L/11/2023
7. Bukti P-7
: Print Out Hukum online.com.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017)
terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
29
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
30
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang telah dimaknai oleh
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-
XXI/2023, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 16 Oktober 2023, sebagai berikut:
Pasal 169:
“Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah:
a. .....;
b. .....;
c. dst;
q. berusia paling paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang
menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk
pemilihan kepala daerah”
2. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang saat
permohonan diajukan berusia 23 tahun dan menerangkan memiliki hak
konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dan
Pemohon memiliki hak untuk mengikuti Pemilihan Umum. Pemohon adalah
mahasiswa pada Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia yang
selama ini peduli dengan isu demokrasi dan Pemilu serta aktif dalam lembaga
Komite Independen Pemantau Pemilu Indonesia (KIPP Indonesia).
3. Bahwa Pemohon beranggapan pada tahapan Pemilu 2024, terdapat potensi
terjadinya delegitimasi atas penyelenggaraan Pemilu 2024 terkait dengan
terbuktinya adanya Pelanggaran Berat Etik Hakim Konstitusi dalam penanganan
Perkara Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi dasar terbitnya
31
Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PKPU 2/2023).
Pelanggaran Berat Etik Hakim Konstitusi tersebut sebagaimana diputuskan
dalam
Putusan
Majelis
Kehormatan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
2/MKMK/L/11/2023 (Putusan MKMK 2/2023). Pelanggaran berat Etik tersebut
terjadi saat Mahkamah Konstitusi memutus Pengujian Norma Pasal 169 huruf q
UU 7/2017 sebagaimana termuat dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
4. Bahwa oleh karenanya, menurut Pemohon, terhadap ketentuan Pasal 169 huruf
q UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menimbulkan ketidakpastian hukum karena
terhadap proses pemeriksaan dan pengambilan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 90/PUU-XXI/2023 didasari pada adanya pelanggaran berat Sapta Karsa
Hutama.
5. Bahwa menurut Pemohon, mengacu pada Pasal 17 ayat (5) Undang- Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU 48/2009) yang pada
pokoknya mengatur, seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan
apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan
perkara yang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan
pihak yang berperkara.
6. Bahwa menurut Pemohon, apabila ketentuan Pasal 17 ayat (5) UU 48/2009
tidak dapat diterapkan untuk Mahkamah Konstitusi, maka akan menjadi
berbahaya bagi perkembangan Mahkamah Konstitusi di mana berdasarkan
Putusan MKMK 2/2023 telah terbukti adanya konflik kepentingan serta adanya
intervensi dari pihak luar. Oleh karenanya ketentuan Pasal 17 ayat (5) UU
48/2009 seharusnya pula dapat diterapkan kepada Mahkamah Konstitusi
mengingat Mahkamah Konstitusi merupakan badan peradilan pelaku
kekuasaan kehakiman dan memiliki landasan konstitusional yang sama, in casu
Pasal 24 UUD 1945.
7. Bahwa oleh karena itu, Pemohon beranggapan pemaknaan atas frasa “atau
pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum
termasuk pemilihan kepala daerah” terhadap ketentuan norma Pasal 169 huruf
q UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang akan
berdampak pada keabsahan PKPU 23/2023 dan tentunya akan berpengaruh
32
pada keabsahan Penyelenggaraan Pemilu 2024. Menurut Pemohon, dalam
penalaran yang wajar Pemohon mengalami kerugian konstitusional.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya tersebut, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat
menguraikan adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara hak
konstitusional yang dimiliki dengan anggapan kerugian yang dialami baik secara
aktual maupun setidak-tidaknya potensial dengan berlakunya norma Pasal 169
huruf q UU 7/2017 yang telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023 yang menurut Pemohon telah menimbulkan ketidakpastian
hukum karena dalam proses pengambilan putusannya terdapat adanya konflik
kepentingan serta membuka ruang intervensi pihak luar. Lebih lanjut, terlepas dari
alasan yang dijadikan dasar Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum
dimaksud, benar atau tidak, Mahkamah dalam putusan-putusan sebelumnya,
berkaitan dengan permohonan pengujian ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU
7/2017 sepanjang mendalilkan dirinya sebagai pihak yang memiliki hak untuk
mengikuti Pemilihan Umum (sebagai pemilih) selalu diberikan kedudukan hukum
(legal standing) oleh mayoritas Hakim Konstitusi, oleh karena itu pendirian
Mahkamah tersebut berlaku pula untuk menilai di dalam memberikan kedudukan
hukum terhadap Pemohon a quo. Oleh karena itu, terlepas dari terbukti atau
tidaknya dalil Pemohon berkaitan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 169 huruf
q UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 90/PUU-XXI/2023, Mahkamah berpendapat Pemohon memiliki kedudukan
hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan
provisi dan pokok permohonan Pemohon.
Dalam Provisi
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mengajukan permohonan provisi yang pada
pokoknya meminta Mahkamah untuk dapat memberikan Putusan Sela dengan
alasan yang pada pokoknya, sebagai berikut:
33
1. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 169 huruf q UU 7/2017 telah mengalami
penambahan pemaknaan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023 yakni frasa: atau pernah/sedang menduduki jabatan yang
dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepada daerah dan untuk
melaksanakan Putusan a quo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan
Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 (PKPU 23/2023) untuk mengakomodir
pasangan calon wakil presiden yang masih berusia di bawah 40 Tahun namun
sedang menduduki jabatan kepala daerah pada tingkat kota, in casu walikota.
2. Bahwa menurut Pemohon, status hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023 yang memberikan pemaknaan atas Pasal 169 huruf q UU
7/2017 adalah cacat hukum, karena berdasarkan Putusan MKMK 2/2023 telah
terbukti terjadi pelanggaran berat yang dilakukan oleh Hakim Terlapor dalam
Putusan MKMK 2/2023, in casu melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip
Ketakberpihakan, Penerapan angka 5 huruf b, dan Prinsip Integritas, Penerapan
angka 2, karena tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan
pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. (Vide Kesimpulan Paragraf
[8.1] angka 6 Putusan MKMK 2/2023). Selain itu, Hakim Terlapor dalam Putusan
MKMK 2/2023 juga terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak
luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga
melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, Penerapan angka 1, 2
dan 3. (Kesimpulan Paragraf [8.1] angka 9 Putusan MKMK 2/2023).
3. Bahwa menurut Pemohon, pemaknaan yang diberikan oleh Mahkamah
Konstitusi atas Pasal 169 huruf q UU 7/2017 melalui Putusan Nomor 90/PUU-
XXI/2023 yang kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya PKPU 2/2023, dalam
batas penalaran yang wajar dapat dipastikan akan menimbulkan persoalan
hukum kepada KPU sebagai Penyelenggara Pemilu.
4. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, Pemohon memohon apabila
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi tidak melakukan Putusan setelah
Pemohon mendaftarkan Perbaikan Permohonan perkara a quo sebagaimana
diminta oleh Pemohon, maka sebelum menjatuhkan Putusan Akhir, Pemohon
meminta agar Mahkamah memutus provisi yang pada pokoknya menyatakan
menunda pelaksanaan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana telah
dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023
34
hingga adanya putusan akhir Mahkamah Konstitusi terhadap Pokok
Permohonan a quo.
Terhadap permohonan provisi tersebut, setelah dicermati, ternyata
petitum provisi Pemohon dimaksud pada pokoknya menyatakan bahwa
permohonan provisi a quo hanya diajukan Pemohon apabila Mahkamah tidak
memutus tentang pokok permohonan setelah Pemohon mendaftarkan perbaikan
Permohonan. Berkenaan dengan hal tersebut, oleh karena terhadap perkara a quo,
Mahkamah memutus mengenai pokok permohonan Pemohon segera setelah
Pemohon mengajukan perbaikan Permohonan tanpa melalui persidangan
pemeriksaan lanjutan (Pleno), maka permohonan provisi tersebut menjadi tidak
relevan lagi untuk dipertimbangkan dan haruslah dinyatakan tidak dapat diterima.
Dalam Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi
Nomor
90/PUU-XXI/2023,
Pemohon
mengemukakan
dalil-dalil
sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana telah
dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023
bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kemerdekaan kekuasaan
kehakiman. Pemohon beranggapan bahwa dengan adanya Putusan MKMK
2/2023 yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa proses pemeriksaan dan
pengambilan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dilakukan
secara melanggar etik dan hukum. Berdasarkan hal tersebut, menurut Pemohon
telah terdapat pelanggaran atas kemerdekaan kekuasaan kehakiman yang
terjadi dalam proses pemeriksaan hingga pengambilan keputusan terhadap
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
2. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana telah
dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023
bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kepastian hukum sebagaimana
dijamin Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Pemohon
beranggapan bahwa rumusan pemaknaan yang dimuat dalam Pasal 169 huruf
35
q UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut melalui proses pengambilan keputusan yang
didasari pada adanya konflik kepentingan dan intervensi dari pihak luar. Menurut
Pemohon, proses pengambilan putusan dalam Putusan a quo tidak sesuai
dengan ketentuan norma Pasal 45 ayat (6), ayat (7) dan ayat (8) UU MK.
Pemohon beranggapan seharusnya jika ketentuan tersebut digunakan maka
seharusnya bunyi frasa yang memenuhi suara bulat 5 hakim konstitusi adalah:
“Berusia paling rendah 40 (empat puluh tahun) atau berpengalaman sebagai
kepala daerah pada tingkat provinsi yakni Gubernur”, karena terhadap rumusan
berpengalaman sebagai kepala daerah pada tingkat provinsi yakni gubernur
tidak ditolak oleh 3 Hakim Konstitusi. Sementara terhadap rumusan berusia
paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan
yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, ditolak
oleh 2 Hakim Konstitusi.
3. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana
telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023
telah menciptakan ketidakpastian karena dalam penerapannya dapat
memungkinkan membuka peluang bagi setiap warga negara yang pada usia
terendah 21 Tahun dapat mendaftarkan diri sebagai calon presiden dan calon
wakil presiden sepanjang sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui
pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Pemohon beranggapan
bahwa dengan adanya ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017
sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023 maka dalam batas penalaran yang wajar Indonesia akan
memiliki Presiden dan Wakil Presiden pada usia 21 tahun untuk memimpin
sebuah negara memiliki kerumitan serta kompleksitas permasalahan yang
sangat tinggi, serta mengurusi seluruh wilayah NKRI yang sangat luas serta
memiliki jumlah penduduk + 280 juta jiwa, dengan beraneka ragam suku,
golongan, ras, dan agama serta kekayaan alam yang sangat melimpah dengan
segala permasalahan yang ada.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut, Pemohon memohon kepada
Mahkamah agar menyatakan yang pada pokoknya Pasal 169 huruf q UU 7/2017
sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-
XXI/2023 terhadap frasa “atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih
36
melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” bertentangan dengan
UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “atau berpengalaman sebagai kepala daerah
pada tingkat Provinsi, yakni Gubernur dan/atau Wakil Gubernur”. Sehingga bunyi
selengkapnya “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman
sebagai kepala daerah pada tingkat Provinsi, yakni Gubernur dan/atau Wakil
Gubernur”.
[3.9]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-7 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 20 November 2023 (sebagaimana selengkapnya dimuat pada bagian duduk
perkara).
[3.10]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas maka
dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 54 UU MK, Mahkamah berpendapat
tidak terdapat urgensi maupun kebutuhan untuk mendengar keterangan pihak-pihak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK.
[3.11]
Menimbang bahwa setelah membaca dan memeriksa secara saksama
permohonan Pemohon dan mencermati alat-alat bukti yang diajukan dalam
persidangan, persoalan konstitusionalitas yang harus dijawab oleh Mahkamah
adalah apakah ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana telah
dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah
norma yang dihasilkan dari putusan cacat hukum, menimbulkan ketidakpastian
hukum serta mengandung pelanggaran prinsip negara hukum dan kemerdekaan
kekuasaan kehakiman yang bertentangan dengan prinsip negara hukum dan hak
atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Sebab,
menurut Pemohon putusan perkara a quo dianggap ada intervensi dari luar dan
terdapat pelanggaran etik dalam pengambilan putusan dan berakibat pemaknaan
Pasal 169 huruf q UU 7/2017 dalam amar Putusannya menimbulkan ketidakpastian
dalam penerapannya.
[3.12]
Menimbang bahwa terhadap dalil Pemohon tersebut, sebelum
mempertimbangkan lebih jauh persoalan konstitusionalitas yang diajukan Pemohon
tersebut, oleh karena dalil-dalil Pemohon lebih dari satu, namun setelah dicermati
37
oleh Mahkamah, dalil-dalil Pemohon dimaksud saling berkaitan, maka Mahkamah
akan mempertimbangkannya secara bersama-sama. Oleh karena itu, selanjutnya
penting bagi Mahkamah mengemukakan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
[3.12.1] Bahwa Mahkamah telah menjatuhkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang telah diucapkan dalam persidangan terbuka untuk
umum pada tanggal 16 Oktober 2023, dengan Amar Putusan pada pokoknya antara
lain sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang
tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau
pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum
termasuk pemilihan kepala daerah”. Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya
berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau
pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum
termasuk pemilihan kepala daerah”;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Bahwa terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023
di atas, dan juga putusan-putusan Mahkamah Konstitusi pada umumnya,
berdasarkan ketentuan norma Pasal 10 ayat (1) UU MK, merupakan Putusan yang
diputuskan oleh badan peradilan pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final. Di samping itu, berdasarkan ketentuan Pasal 47 UU MK
dan Pasal 77 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut memperoleh kekuatan
hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.
[3.12.2] Bahwa lebih lanjut berkenaan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut, jika dikaitkan dengan ketentuan norma Pasal 10
dan Pasal 47 UU MK serta Pasal 77 PMK 2/2021, maka Mahkamah berpendapat
Putusan a quo adalah putusan yang dijatuhkan oleh badan peradilan pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final yang mengandung makna
38
terhadap putusannya tidak dapat dilakukan upaya hukum. Hal tersebut dikarenakan,
Mahkamah Konstitusi sebagai badan peradilan konstitusi di Indonesia tidak
mengenal adanya sistem stelsel berjenjang yang mengandung esensi adanya
peradilan secara bertingkat yang masing-masing mempunyai kewenangan untuk
melakukan koreksi oleh badan peradilan di atasnya terhadap putusan badan
peradilan pada tingkat yang lebih rendah sebagai bentuk “upaya hukum”. Demikian
halnya dengan sifat daripada putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan
memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum. Hal tersebut juga menegaskan bahwa putusan Mahkamah
Konstitusi berlaku dan mengikat serta harus dipatuhi oleh semua warga negara
termasuk lembaga negara sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum tanpa adanya syarat apapun. Oleh karena itu, dengan berlakunya
ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, sebagai konsekuensi yuridisnya, jika ada
subjek hukum atau pihak tertentu yang berpendapat terhadap Putusan Mahkamah
Konstitusi
terdapat
hal-hal
yang
masih
dirasakan
adanya
persoalan
konstitusionalitas norma terhadap isu konstitusionalitas yang telah diputuskan atau
dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka dapat mengajukan pengujian
inkonstitusionalitas norma dimaksud kepada Mahkamah Konstitusi sepanjang tidak
terhalang oleh ketentuan Pasal 60 UU MK maupun Pasal 78 PMK 2/2021, atau
dapat meminta untuk dilakukan legislative review dengan cara mengusulkan
perubahan kepada pembentuk undang-undang.
[3.12.3] Bahwa berkenaan pertimbangan pada Sub-paragraf [3.12.2] tersebut,
ketentuan norma Pasal 17 UU 48/2009 menyatakan:
(1) Pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim yang
mengadili perkaranya.
(2) Hak ingkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hak
seseorang yang diadili untuk mengajukan keberatan yang disertai
dengan alasan terhadap seorang hakim yang mengadili perkaranya.
(3) Seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila
terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat
ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai,
dengan ketua, salah seorang hakim anggota, jaksa, advokat, atau
panitera.
(4) Ketua
majelis,
hakim
anggota,
jaksa,
atau
panitera
wajib
mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga
sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami
39
atau istri meskipun telah bercerai dengan pihak yang diadili atau
advokat.
(5) Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan
apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung
dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri
maupun atas permintaan pihak yang berperkara.
(6) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap
hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif
atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(7) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa
kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.
Berkaitan dengan ketentuan norma Pasal 17 UU 48/2009 tersebut, jika
dihubungkan dengan landasan filosofis yang ada dalam konsideran “Menimbang”
pada huruf a dan huruf b UU 48/2009, yang menyatakan:
a. bahwa kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kekuasaan yang merdeka
yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan
yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi,
untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan;
b. bahwa untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan
peradilan yang bersih serta berwibawa perlu dilakukan penataan
sistem peradilan yang terpadu;
Secara faktual Pasal 17 UU 48/2009 merupakan ketentuan yang
mengatur tentang pengejawantahan sistem peradilan yang terpadu, baik Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara. Demikian halnya Mahkamah Konstitusi. Namun
demikian, masing-masing badan peradilan, baik peradilan yang berada di
Mahkamah Agung dan lingkungan peradilan di bawahnya, dan juga Mahkamah
Konstitusi dalam menjalankan tugas wewenang yudisialnya bertumpu pada hukum
acara yang mengatur tata cara beracara pada masing-masing peradilan yang
bersifat khusus, yang masing-masing mempunyai karakter dan akibat hukum yang
berbeda-beda apabila hukum acara dimaksud tidak dipenuhi. Dengan demikian,
khusus ketentuan norma Pasal 17 UU 48/2009, jika dicermati memuat ketentuan-
ketentuan yang bersifat umum yang tidak seluruh ketentuan yang ada dalam pasal
40
dimaksud dapat diterapkan dalam praktik peradilan Mahkamah Konstitusi. Sebagai
contoh pada ketentuan Pasal 17 ayat (6) dan ayat (7) UU 48/2009 yang masing-
masing menyatakan:
…
(6) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap
hakim
atau
panitera
yang
bersangkutan
dikenakan
sanksi
administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(7) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa
kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.
Artinya, jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 47
UU MK serta Pasal 77 PMK 2/2021, maka jelas ketentuan Pasal 17 ayat (6) dan
ayat (7) UU 48/2009 tersebut tidak dapat diterapkan untuk menilai adanya akibat
hukum atas putusan Mahkamah Konstitusi jika benar ada peristiwa hukum
sebagaimana yang dimaksudkan dalam ketentuan lain yang terdapat dalam
ketentuan Pasal 17 UU 48/2009. Sebab, sebagaimana telah dipertimbangkan
sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi adalah putusan yang dijatuhkan oleh
badan peradilan pada tingkat pertama dan terakhir dan mempunyai kekuatan hukum
tetap sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Demikian halnya
berkenaan dengan amanat Pasal 17 ayat (7) UU 48/2009 yang meminta agar
perkara dapat kembali diperiksa dengan susunan majelis hakim yang berbeda
adalah ketentuan yang juga tidak mungkin dapat diterapkan oleh Mahkamah
Konstitusi, karena dalam setiap pengambilan putusan harus didasarkan pada
ketentuan Pasal 45 ayat (4) UU MK dan Pasal 66 ayat (3) PMK 2/2021, yang
mewajibkan Putusan diambil secara musyawarah untuk mufakat dalam sidang pleno
hakim konstitusi yang dipimpin oleh ketua sidang, yang mengandung makna setiap
perkara harus diputus oleh 9 (sembilan) atau sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hakim
konstitusi. Dengan demikian, pembentukan majelis yang berbeda untuk memeriksa
kembali perkara sebagaimana yang dimaksudkan Pasal 17 ayat (7) UU 48/2009
tidak mungkin dapat diterapkan di Mahkamah Konstitusi.
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, di dalam
mempertimbangkan dalil permohonan Pemohon, khususnya berkenaan dengan
inkonstitusionalitas norma sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon, Mahkamah
lebih menekankan dengan bertumpu pada UU MK yang bersifat khusus dan hal ini
41
sejalan dengan asas “lex specialis derogat legi generali”, yaitu ketentuan yang lebih
khusus mengesampingkan ketentuan yang umum karena kedua ketentuan
dimaksud
mempunyai
kesederajatan
yang
sama,
meskipun
tetap
pula
mempertimbangkan ketentuan Pasal 17 UU 48/2009 sepanjang ada relevansinya,
in casu Pasal 17 ayat (1) sampai dengan ayat (5) UU 48/2009 berlaku secara umum
bagi pemegang kekuasaan kehakiman. Sedangkan, terhadap Pasal 17 ayat (6) dan
ayat (7) UU 48/2009 sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, norma pasal
tersebut tidak dapat diberlakukan terhadap Mahkamah Konstitusi yang sifatnya
sebagai peradilan tingkat pertama dan terakhir. Terlebih, jumlah Hakim Konstitusi
pada Mahkamah Konstitusi adalah 9 (sembilan) orang, yang dalam pengambilan
keputusannya harus dilakukan oleh 9 (sembilan) Hakim Konstitusi atau sekurang-
kurangnya oleh 7 (tujuh) orang Hakim Konstitusi.
[3.13]
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil Pemohon, yang menyatakan
ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang telah dimaknai oleh Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 bertentangan dengan prinsip
negara hukum dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman karena dalam proses
pengambilan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 a quo telah
terjadi pelanggaran etik sebagaimana dipertimbangkan dan disimpulkan oleh
Putusan MKMK, yaitu Putusan MKMK 2/2023. Terhadap dalil tersebut, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.13.1] Bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan pada pertimbangan hukum
sebelumnya, di mana terhadap ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang
telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,
sehingga norma selengkapnya menjadi: “berusia paling rendah 40 (empat puluh)
tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum
termasuk pemilihan kepala daerah”. Oleh karena itu, berkaitan dengan putusan
Mahkamah Konstitusi yang merupakan putusan badan peradilan pada tingkat
pertama dan terakhir, serta putusannya bersifat final dan memiliki kekuatan hukum
tetap sejak diucapkan pada sidang pleno terbuka untuk umum, maka terhadap
ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 secara yuridis dan yang telah
mempunyai kekuatan hukum mengikat adalah norma sebagaimana yang telah
42
dilakukan pemaknaan oleh Mahkamah tersebut. Oleh karena itu, permasalahan
selanjutnya yang harus dijawab oleh Mahkamah adalah apakah ketentuan norma
Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
90/PUU-XXI/2023
mengandung
persoalan
inkonstitusionalitas ataukah tidak, jika dikaitkan dengan adanya Putusan MKMK
2/2023 dan ketentuan Pasal 17 UU 48/2009, Pasal 10 ayat (1), Pasal 45 ayat (4),
Pasal 47 UU MK, serta Pasal 66 ayat (3) dan Pasal 77 PMK 2/2021.
[3.13.2] Bahwa terhadap hal tersebut, setelah Mahkamah mencermati bagian
pertimbangan Putusan MKMK Nomor 2/2023, halaman 358, yang menyatakan:
“Namun demikian, Putusan 90/PUU-XXI/2023 tersebut telah berlaku secara
hukum (de jure). Dalam hal ini, Majelis Kehormatan harus dan tetap
menjunjung tinggi prinsip res judicata pro veritate habitur dan tidak boleh
memberi komentar bahkan menilai substansi putusan dimaksud oleh karena
putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.”
Dari pertimbangan Putusan MKMK dimaksud, telah membuktikan dan
menegaskan bahwa MKMK tidak sedikitpun memberikan penilaian bahwa Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah cacat hukum, tetapi justru
menegaskan bahwa Putusan dimaksud berlaku secara hukum dan memiliki sifat
final dan mengikat. Oleh karena itu, hal ini jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 17
ayat (6) UU 48/2009, adanya Putusan MKMK pada bagian kesimpulan pada
halaman 380, yang menyatakan:
1. Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah
Konstitusi, in casu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-
XXI/2023.
2. Pasal 17 ayat (6) dan ayat (7) UU 48/2009 tidak dapat diberlakukan
dalam putusan perkara pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 oleh Mahkamah Konstitusi.
3. …
Hal tersebut juga membuktikan dan menegaskan bahwa MKMK telah
berpendirian, penilaian sah atau tidak sahnya putusan yang disebabkan adanya
pelanggaran kode etik khususnya berkaitan dengan Pasal 17 ayat (1) sampai
dengan ayat (5) UU 48/2009, tidak dapat diterapkan untuk menilai putusan dalam
perkara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi termasuk, in casu
menilai sah atau tidak sahnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-
XXI/2023.
43
[3.13.3] Bahwa selanjutnya berkenaan dengan konsekuensi yuridis dari
pertimbangan hukum Sub-paragraf [3.13.2] di atas, tidak ada pilihan lain bagi
Mahkamah untuk menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sejalan dengan
pendirian MKMK dalam Putusannya Nomor 2/2023 tersebut. Oleh karena itu, jika
menurut Pemohon adanya putusan MKMK yang menyatakan oleh karena salah satu
Hakim Konstitusi telah terbukti melanggar etik dan berkesimpulan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengandung intervensi dari luar,
adanya konflik kepentingan, menjadi putusan cacat hukum, menimbulkan
ketidakpastian hukum serta mengandung pelanggaran prinsip negara hukum dan
kemerdekaan kekuasaan kehakiman, maka dengan berpedoman pada ketentuan
Pasal 17 ayat (1) sampai dengan ayat (5) UU 48/2009 dan Putusan MKMK No.
2/2023, ketentuan Pasal 10 ayat (1), Pasal 45 ayat (4), Pasal 47 UU MK serta Pasal
66 ayat (3) dan Pasal 77 PMK 2/2021, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon
berkenaan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023
mengandung intervensi dari luar, adanya konflik kepentingan, menjadi putusan
cacat hukum, menimbulkan ketidakpastian hukum serta mengandung pelanggaran
prinsip negara hukum dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak serta merta
dapat dibenarkan.
[3.13.4] Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum sebagaimana pada Sub-
paragraf [3.13.3] di atas, oleh karena Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka sekiranya
masih terdapat persoalan konstitusionalitas norma sebagaimana yang dipersoalkan
oleh Pemohon dan dengan pertimbangan sebagaimana pendirian Mahkamah pada
sebagian besar putusan-putusan sebelumnya yang berpendirian pada umumnya
berkenaan dengan penentuan batas usia merupakan wilayah kewenangan
pembentuk undang-undang, sepanjang tidak bertentangan dengan moralitas,
rasionalitas, dan menimbulkan ketidakadilan yang intolerable. Oleh karena itu,
terhadap persoalan dalam permohonan a quo-pun, Mahkamah memandang tepat
jika hal ini diserahkan kepada pembentuk undang-undang untuk menilai dan
merumuskannya.
44
[3.14] Menimbang bahwa berkaitan dengan pendirian di atas, penting bagi
Mahkamah untuk menegaskan beberapa hal berkenaan dengan batas usia dan
alternatif untuk memenuhi syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden
sebagaimana substansi norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana telah
dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, sebagai
berikut:
[3.14.1] Bahwa berkenaan dengan norma asli Pasal 169 huruf q UU 7/2017 maupun
norma baru karena pemaknaan bersyarat setelah Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 90/PUU-XXI/2023, setidaknya terdapat 3 (tiga) isu pokok terkait dengan
batas syarat usia minimal 40 (empat puluh) tahun untuk menjadi calon presiden dan
calon wakil presiden. Pertama, ada keinginan untuk menurunkan batas usia menjadi
lebih rendah dari 40 (empat puluh) tahun. Bahkan, terdapat pula keinginan atau
diskursus lain perihal batas usia tersebut, yaitu menentukan batas usia maksimal
untuk menjadi syarat calon presiden dan calon wakil presiden. Kedua, batas usia
paling rendah 40 (empat puluh) tahun dapat disepadankan (dialternatifkan) dengan
jabatan publik (public official) yang pernah dijabat/yang sedang dijabat seseorang
yang akan dicalonkan sebagai presiden dan wakil presiden. Ketiga, batas usia paling
rendah 40 (empat puluh) tahun dapat disepadankan (dialternatifkan) dengan jabatan
yang pernah atau sedang diduduki yang dipilih melalui pemilihan umum (elected
official).
Berkenaan dengan ketiga alternatif tersebut, Mahkamah mempertimbangkan
sebagai berikut:
[3.14.1.1] Bahwa secara konstitusional, UUD 1945 tidak mencantumkan perihal
syarat batas usia minimum menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. Apabila
diletakkan dalam norma konstitusi, berkenaan dengan syarat calon presiden dan
calon wakil presiden, Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Calon presiden dan
calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan
tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak
pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk
melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil Presiden”. Perihal
adanya kemungkinan untuk membuat atau menambah persyaratan lain, Pasal 6
ayat (2) UUD 1945 menyatakan, “Syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil
presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang”. Artinya, selain persyaratan
45
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UUD 1945, syarat-syarat lain terbuka
untuk diatur dengan undang-undang, termasuk dalam hal ini syarat batasan minimal
usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Sekalipun tidak dicantumkan secara expressis verbis dalam UUD 1945,
persyaratan batas usia minimal menjadi calon presiden dan calon wakil presiden
pernah menjadi salah satu pembahasan dalam perubahan UUD 1945. Sekalipun
menjadi salah satu masalah yang dibahas, batasan usia minimal disepakati untuk
tidak diatur, sehingga diserahkan menjadi materi yang tunduk pada delegasi Pasal
6 ayat (2) UUD 1945. Apabila diletakkan dalam konteks perbandingan, pilihan untuk
tidak mengatur secara expressis verbis dalam konstitusi adalah pilihan yang dapat
diterima secara universal. Dalam hal ini, merujuk konstitusi negara lain, pada satu
sisi, sejumlah negara mencantumkan syarat batasan usia minimal menjadi calon
presiden dan calon wakil presiden dalam konstitusinya masing-masing. Sementara
di sisi lain, sejumlah negara tidak mengatur batasan minimal dimaksud dalam
konstitusinya. Berkenaan dengan batas usia minimal tersebut, apabila merujuk pada
pengaturan dalam undang-undang setelah perubahan UUD 1945, ketika pengaturan
pemilihan umum presiden dan wakil presiden masih terpisah dengan pengaturan
pemilihan umum anggota legislatif, yaitu pada Pemilihan Umum 2004, 2009, dan
2014 diatur batas minimum menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah
sekurang-kurangnya berusia 35 (tiga puluh lima) tahun. Namun, ketika pengaturan
pemilihan umum presiden dan wakil presiden disatukan dengan pemilihan umum
anggota legislatif dalam rezim pemilihan umum serentak antara pemilihan umum
presiden dan wakil presiden dengan pemilihan umum anggota legislatif yang dimulai
pada tahun 2019, persyaratan usia calon presiden dan calon wakil presiden
dinaikkan menjadi paling rendah berusia 40 (empat puluh) tahun. Merujuk pada
bentangan empirik tersebut, batas usia minimal untuk menjadi calon presiden dan
calon wakil presiden terbuka “disesuaikan” dengan kebutuhan dinamika bernegara
sepanjang penyesuaian dengan dinamika tersebut diatur dengan undang-undang.
Berdasarkan penjelasan di atas, Mahkamah dapat memahami jika banyak
kalangan menghendaki perubahan, termasuk untuk menurunkan, batas usia calon
presiden dan calon wakil presiden. Misalnya, bagi yang menghendaki penurunan
batas usia minimal, terdapat banyak varian batas usia minimal yang dikehendaki,
seperti minimal 35 (tiga puluh lima) tahun, 30 (tiga puluh) tahun, 25 (dua puluh lima)
46
tahun, 21 (dua puluh satu) tahun, bahkan terdapat pula keinginan dengan batas
minimal 17 (tujuh belas) tahun atau lebih rendah sepanjang telah menikah sesuai
dengan syarat minimal pengguna hak untuk memilih. Dengan banyaknya varian
dimaksud yang disertai berbagai macam argumentasi yang melingkupinya,
Mahkamah tidak dapat dan tidak mungkin akan menentukan batasan usia minimal
yang mana yang dapat dikatakan konstitusional untuk menjadi calon presiden dan
calon wakil presiden. Oleh karena itu, perubahan batasan usia minimal termasuk
kemungkinan menentukan batasan usia maksimal untuk menjadi calon presiden dan
calon wakil presiden adalah menjadi kewenangan pembentuk undang-undang untuk
menentukannya.
[3.14.1.2] Bahwa berkenaan dengan batas usia paling rendah 40 (empat puluh)
tahun dapat disepadankan (dialternatifkan) dengan jabatan publik (public official)
atau penyelenggara negara yang pernah/sedang dijabat seseorang untuk
dicalonkan sebagai presiden dan/atau wakil presiden. Berkenaan dengan hal ini,
setelah Mahkamah membaca berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan
terdapat beberapa pengertian perihal “pejabat negara” atau “penyelenggara
negara”. Misalnya, dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(UU 28/1999); dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan
Diskriminasi Ras dan Etnis (UU 40/2008) memberikan pengertian Penyelenggara
Negara merupakan pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif,
atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan
penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku (vide Pasal 1 angka 1 UU 40/2008). Sementara itu, Pasal 122 Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menentukan Pejabat
negara, yaitu presiden dan wakil presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; ketua, wakil
ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil
ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc; ketua, wakil
ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi; ketua, wakil ketua, dan anggota Badan
Pemeriksa Keuangan; ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial; Ketua dan
wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; menteri dan jabatan setingkat menteri;
kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai
47
duta besar luar biasa dan berkuasa penuh; gubernur dan wakil gubernur;
bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; dan pejabat negara lainnya yang
ditentukan oleh undang-undang;
Berdasarkan pengertian dan pengelompokan di atas, pejabat negara atau
penyelenggara negara melingkupi pengertian yang begitu luas. Artinya, menerima
posisi sebagai pejabat negara atau penyelenggara negara disepadankan dengan
batas usia 40 (empat puluh) tahun sebagai batas usia minimal untuk menjadi calon
presiden dan calon wakil presiden. Dalam hal ini, Mahkamah dapat memahami
keinginan untuk menyepadankan atau membuat alternatif syarat usia minimal calon
presiden dan calon wakil presiden. Namun, karena terlalu luasnya pengertian
pejabat negara atau penyelenggara negara yang dimuat dalam beberapa peraturan
perundang-undangan, agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum, pembentuk
undang-undang dapat membuat atau menentukan secara definitif pejabat negara
atau penyelenggara negara yang mana saja yang dapat dialternatifkan atau
disepadankan untuk menggantikan batas usia minimal menjadi calon presiden dan
calon wakil presiden.
[3.14.1.3] Bahwa selanjutnya berkenaan dengan syarat batas usia paling rendah 40
(empat puluh) tahun dapat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden dapat
disepadankan atau dialternatifkan dengan jabatan yang pernah atau sedang
diduduki yang berasal dari hasil pemilihan umum (elected official). Secara yuridis,
menyepadankan atau membuat alternatif dengan batas usia paling rendah 40
(empat puluh) tahun syarat calon presiden dan calon wakil presiden telah diterima
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Bahkan, terkait dengan
keberlakuan pemaknaan baru dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023, meskipun terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dan
alasan berbeda (concurring opinion) sejumlah Hakim Konstitusi, sesuai dengan
Pasal 47 UU MK, sebagaimana telah ditegaskan sebelumnya, pemaknaan baru
tersebut ditegaskan dalam Paragraf [3.4] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
91/PUU-XXI/2023 dan Paragraf [3.3] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
92/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 16 Oktober 2023, berlaku sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUU-XXI/2023 tersebut selesai diucapkan. Terlebih lagi, setelah pengucapan
tersebut telah terdapat peristiwa hukum baru, yaitu penetapan pasangan calon
presiden dan calon wakil presiden dalam Pemilihan Umum 2024.
48
Sekalipun telah terdapat pemaknaan baru terhadap norma Pasal 169 huruf q
UU 7/2017, jika diperlukan, pembentuk undang-undang tetap memiliki wewenang
untuk merevisi atau menyesuaikan lebih lanjut terkait dengan elected official
tersebut untuk kemudian disejajarkan atau dialternatifkan dengan batas usia
minimal untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. Penyesuaian
tersebut menjadi wajar agar posisi atau jabatan presiden dan wakil presiden memiliki
kesepadanan yang tidak begitu jauh dengan elected official yang akan disejajarkan
dengan jabatan presiden dan wakil presiden. Sebab, jabatan Presiden merupakan
jabatan tertinggi kekuasaan pemerintahan negara (Pasal 4 ayat (1) UUD 1945),
penting dan strategis dalam suatu negara demokrasi konstitusional dengan sistem
presidensial. Selain itu, posisi Presiden sebagai kepala negara juga sebagai kepala
pemerintahan. Secara konstitusional, kekuasaan Presiden diatur dalam Bab III
tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara. Beberapa hal yang menjadi kekuasaan
Presiden, yakni: Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada
Dewan Perwakilan Rakyat [Pasal 5 ayat (1) UUD 1945]; Presiden menetapkan
peraturan pemerintah [Pasal 5 ayat (2) UUD 1945]; Presiden memegang kekuasaan
yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10
UUD 1945); Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat
perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain [Pasal 11 ayat (1) UUD 1945];
Presiden menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12 UUD 1945); Presiden mengangkat
duta dan konsul (Pasal 13 UUD 1945); Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi
[Pasal 14 ayat (1) UUD 1945]; Presiden memberi amnesti dan abolisi [Pasal 14 ayat
(2) UUD 1945]; Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain (Pasal 15 UUD
1945); Presiden membentuk suatu Dewan Pertimbangan (Pasal 16 UUD 1945);
Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara (Pasal 17 UUD 1945).
Berkenaan dengan kewenangan di atas, dalam menjalankan tugas sebagai
presiden, apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat
melakukan kewajibannya, presiden digantikan oleh wakil presiden sampai habis
masa jabatannya [Pasal 8 ayat (1) UUD 1945]. Oleh karena itu, jabatan wakil
presiden pun menjadi jabatan pokok, penting, dan strategis dalam suatu negara
demokrasi konstitusional yang menganut sistem presidensial. Mengingat sebegitu
pokok, penting, dan strategisnya jabatan presiden dan wakil presiden, maka syarat
untuk menjadi calon presiden atau calon wakil presiden harus lah benar-benar
sesuai dengan bobot jabatannya. Meskipun tidak ada jabatan yang sepadan dengan
49
jabatan presiden, namun setidaknya mesti dicari jabatan yang levelnya tidak jauh
jaraknya dengan jabatan presiden yang berasal dari hasil pemilihan umum (elected
official). Misalnya, pembentuk undang-undang dapat mempertimbangkan jabatan
gubernur sebagai alternatif untuk disepadankan dengan syarat batas usia minimal
calon presiden dan calon wakil presiden. Terlebih, provinsi ibarat sebuah miniatur
negara dalam skala yang lebih rendah. Setiap provinsi memiliki wilayah (geografis),
penduduk (demografis), dan pemerintahan daerah dalam hal ini gubernur bersama
dewan perwakilan rakyat daerah provinsi. Bahkan berdasarkan Pasal 18 ayat (1)
UUD 1945 yang menyatakan, “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas
daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas daerah kabupaten dan kota, yang
tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang
diatur dengan undang-undang”. Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 menentukan secara
jelas ihwal level dan tingkatan daerah dari yang terbesar hingga yang terkecil, yakni
dari Negara Kesatuan Republik Indonesia kemudian turun ke tingkat provinsi dan
selanjutnya kabupaten/kota.
Oleh karena adanya hierarki dalam jenjang pemerintahan tersebut, syarat
batas usia untuk menjadi presiden, gubernur, bupati/walikota pun dibuat secara
berjenjang. Untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden yakni berusia
paling rendah 40 (empat puluh) tahun (Pasal 169 huruf q UU 7/2017), calon
gubernur/wakil gubernur berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun, dan calon
bupati/wakil bupati serta calon walikota/wakil walikota berusia paling rendah 25 (dua
puluh lima) tahun [Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang].
Desain politik hukum pembentuk undang-undang membuat tingkatan batas usia
seperti ini boleh jadi dimaksudkan untuk mengakomodir apabila ada kemungkinan
seseorang menjalani jenjang karier sebagai kepala daerah dimulai dari tingkatan
yang paling bawah, yakni kota, kabupaten, dan provinsi. Artinya, saat seseorang
yang menjadi bupati atau walikota di usia 25 (dua puluh lima) tahun maka dalam
waktu 1 (satu) periode kepemimpinannya sebagai bupati atau walikota ia sudah
berusia 30 (tiga puluh) tahun, sehingga dalam waktu hanya satu periode ia dapat
mengikuti kontestasi pemilihan Gubernur. Setelah 2 (dua) periode menjadi
Gubernur, ia dapat mengikuti kontestasi pemilihan Presiden. Jenjang dan tahapan
50
karier seperti ini penting untuk dibangun agar memberikan pengalaman dan
pengetahuan dalam memimpin suatu daerah dengan beragam permasalahannya,
sehingga diharapkan tatkala seorang kepala daerah menaikan level status
kepemimpinannya pada tingkat yang lebih tinggi, ia sudah sangat siap dan matang.
Misal, seseorang yang semula menjabat gubernur kemudian mencalonkan diri
menjadi calon presiden atau calon wakil presiden.
Di sisi lain, tantangan sebagai presiden dan wakil presiden, lebih rumit dan
kompleks di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk, multi-etnik, dan
multikultur dengan segudang permasalahan baik dari aspek politik, ekonomi, sosial,
budaya, dan keamanan. Terlebih lagi, dalam menghadapi tantangan global yang
cepat berubah. Oleh karena itu, sosok calon presiden dan calon wakil presiden
haruslah figur yang matang secara emosional, kompeten secara fisik maupun
mental, dan intelek dalam pemikiran serta haruslah figur yang dapat menjadi
katalisator pemersatu bangsa. Oleh karena itu, jika diperlukan perubahan terhadap
rumusan alternatif syarat batas usia minimal menjadi calon presiden atau calon wakil
presiden maka berdasarkan penalaran yang wajar adalah dapat dipilih pernah
menjabat sebagai gubernur yang persyaratannya kemudian ditentukan lebih lanjut
oleh pembentuk undang-undang sebagai bagian dari kebijakan hukum terbuka
(opened legal policy).
[3.15]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum
sebagaimana telah dikemukakan di atas, upaya menyesuaikan batas usia calon
presiden dan calon wakil presiden sebagaimana termaktub dalam Pasal 169 huruf
q UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 90/PUU-XXI/2023, atau upaya menyepadankan dengan pejabat negara atau
penyelenggara negara (public official), dan termasuk menyepadankan atau
mengalternatifkan dengan jabatan yang berasal dari hasil pemilihan umum (elected
official) masih tetap merupakan dan berada di ranah pembentuk undang-undang.
Dalam hal ini, Mahkamah perlu menegaskan, dalam hal pembentuk undang-undang
akan menyesuaikan dengan semua pilihan tersebut, perubahan atas UU 7/2017
diberlakukan untuk Pemilihan Umum 2029 dan pemilihan umum setelahnya. Oleh
karena itu, ke depan, jika pembentuk undang-undang akan melakukan perubahan
terhadap ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana telah
51
dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 agar
merujuk pada kriteria pembatasan-pembatasan tersebut.
[3.16]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh rangkaian pertimbangan
hukum di atas telah ternyata Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaknai
oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bertentangan
dengan prinsip negara hukum dan tidak bertentangan dengan perlindungan hak atas
kepastian hukum yang adil sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu, menurut Mahkamah dalil-dalil
permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.17]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Permohonan provisi tidak dapat diterima;
[4.4] Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
52
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Dalam Provisi
Menyatakan Permohonan Provisi tidak dapat diterima.
Dalam Pokok Permohonan
Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel
Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan
M.P. Sitompul, dan Enny Nurbaningsih, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Kamis, tanggal dua puluh tiga, bulan November, tahun dua ribu dua puluh tiga,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Rabu, tanggal dua puluh sembilan, bulan November, tahun dua ribu
dua puluh tiga, selesai diucapkan pukul 16.19 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi
yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P.
Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M.P.
Sitompul, dan Enny Nurbaningsih, masing-masing sebagai Anggota, dengan
dibantu oleh Ery Satria Pamungkas sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh
Pemohon/Kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau
yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Arief Hidayat
53
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Enny Nurbaningsih
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ery Satria Pamungkas
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017)
terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
29
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
30
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang telah dimaknai oleh
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-
XXI/2023, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 16 Oktober 2023, sebagai berikut:
Pasal 169:
“Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah:
a. .....;
b. .....;
c. dst;
q. berusia paling paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang
menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk
pemilihan kepala daerah”
2. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang saat
permohonan diajukan berusia 23 tahun dan menerangkan memiliki hak
konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dan
Pemohon memiliki hak untuk mengikuti Pemilihan Umum. Pemohon adalah
mahasiswa pada Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia yang
selama ini peduli dengan isu demokrasi dan Pemilu serta aktif dalam lembaga
Komite Independen Pemantau Pemilu Indonesia (KIPP Indonesia).
3. Bahwa Pemohon beranggapan pada tahapan Pemilu 2024, terdapat potensi
terjadinya delegitimasi atas penyelenggaraan Pemilu 2024 terkait dengan
terbuktinya adanya Pelanggaran Berat Etik Hakim Konstitusi dalam penanganan
Perkara Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi dasar terbitnya
31
Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PKPU 2/2023).
Pelanggaran Berat Etik Hakim Konstitusi tersebut sebagaimana diputuskan
dalam
Putusan
Majelis
Kehormatan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
2/MKMK/L/11/2023 (Putusan MKMK 2/2023). Pelanggaran berat Etik tersebut
terjadi saat Mahkamah Konstitusi memutus Pengujian Norma Pasal 169 huruf q
UU 7/2017 sebagaimana termuat dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
4. Bahwa oleh karenanya, menurut Pemohon, terhadap ketentuan Pasal 169 huruf
q UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menimbulkan ketidakpastian hukum karena
terhadap proses pemeriksaan dan pengambilan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 90/PUU-XXI/2023 didasari pada adanya pelanggaran berat Sapta Karsa
Hutama.
5. Bahwa menurut Pemohon, mengacu pada Pasal 17 ayat (5) Undang- Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU 48/2009) yang pada
pokoknya mengatur, seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan
apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan
perkara yang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan
pihak yang berperkara.
6. Bahwa menurut Pemohon, apabila ketentuan Pasal 17 ayat (5) UU 48/2009
tidak dapat diterapkan untuk Mahkamah Konstitusi, maka akan menjadi
berbahaya bagi perkembangan Mahkamah Konstitusi di mana berdasarkan
Putusan MKMK 2/2023 telah terbukti adanya konflik kepentingan serta adanya
intervensi dari pihak luar. Oleh karenanya ketentuan Pasal 17 ayat (5) UU
48/2009 seharusnya pula dapat diterapkan kepada Mahkamah Konstitusi
mengingat Mahkamah Konstitusi merupakan badan peradilan pelaku
kekuasaan kehakiman dan memiliki landasan konstitusional yang sama, in casu
Pasal 24 UUD 1945.
7. Bahwa oleh karena itu, Pemohon beranggapan pemaknaan atas frasa “atau
pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum
termasuk pemilihan kepala daerah” terhadap ketentuan norma Pasal 169 huruf
q UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang akan
berdampak pada keabsahan PKPU 23/2023 dan tentunya akan berpengaruh
32
pada keabsahan Penyelenggaraan Pemilu 2024. Menurut Pemohon, dalam
penalaran yang wajar Pemohon mengalami kerugian konstitusional.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya tersebut, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat
menguraikan adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara hak
